PUU
Tahun 2025
63/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon: Frendys Eka Lukiputra
Tanggal Putusan: 2025-06-04
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 30/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 63/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah
Luar Jawa dan Madura [Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De
Gewesten Buiten Java En Madura (RBg.)] yang diundangkan dan divalidasi dengan
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan
Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-Pengadilan Sipil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Frendys Eka Luki Putra
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Kompleks Pantai Mutiara Blok H Nomor 23 RT.004
RW.016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Maret 2025 memberi kuasa kepada
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Iwan Kurniawan, S.Sy., Rosalina P. Gultom, S.H.,
dan Yuseva, S.H., M.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada DR. BAHRUL
ILMI YAKUP, S.H., M.H. CGL & PARTNERS; PALEMBANG INTERNATIONAL
Law Office, yang beralamat kantor di Jalan Lingkar Istana Nomor 01 Demang Lebar
Daun, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 16
April 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16
April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
64/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 63/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28
April 2025, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 28 Mei 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut
“MKRI”) diatur Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenang-annya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
2. Kewenangan MKRI untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945
dijabarkan lebih lanjut dalam:
a. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut “UU MK”);
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman
(selanjutnya
disebut:
“UU
Kekuasaan
3
Kehakiman”); mengatur: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut: “UU PPP”)
mengatur: “(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
3. Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut: “PMK No. 2 Tahun 2021”) mengatur bahwa salah satu
bentuk pengujian undang-undang di MKRI adalah pengujian materiel, yaitu
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan
UUD NRI 1945.
4. Berdasarkan kewenangan MKRI sebagaimana diuraikan di atas, maka MKRI
adalah pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) memiliki fungsi
menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945
baik
dengan
cara
membatalkan
ketentuan
undang-undang
yang
bertentangan dengan UUD NRI 1945 maupun dengan cara memberikan
tafsir agar pertentangan itu menjadi tidak ada (conditionally constitutional)
maupun memberikan tafsir yang menyatakan bahwa undang-undang tidak
konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan tafsir MKRI (unconditionally
constitutional).
5. Bahwa selain mengemban fungsi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of the constitution), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan
konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) MKRI juga
mengemban fungsi sebagai lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga
negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu,
apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi
apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka
4
MKRI dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat norma
pasal, ayat, atau frase dari undang-undang yang diuji sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) UU MK, yang mengatur: “(1) Putusan
Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
6. Bahwa dalam fungsinya sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara (The Protector of Citizen's Constitusional Rights), MKRI berfungsi
melindungi hak konstitusional warga negara terhadap perbuatan maupun
kelalaian pejabat publik yang menyebabkan tercederanya hak konstitusional
warga negara.
7. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatur
Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
8. Bahwa obyek pengujian yang diajukan Pemohon:
8.1. Frase: “(1) pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara dalam Pasal 206 ayat
(1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten
Java En Madura (selanjutnya disebut “R.Bg”)) yang diundangkan dan
divalidasi dengan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 Tentang
Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan
Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil Lembaran
Negara 1951/9 (1);
8.2. Frase “(2). Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157.
Selanjutnya, frase yang oleh Pemohon diminta dilakukan pengujian
disebut: “Frase Obyek Pengujian”; yang Pemohon minta pengujian
5
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
Tahun 1945.
8.4. Teks lengkap Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah
Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen
In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan
dengan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-
Tindakan Sementara Untuk Menyeleng-garakan Kesatuan Susunan
Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, berbunyi: “(1)
pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara yang diputus oleh pengadilan
negeri dalam tingkat pertama dilakukan atas perintah dan di bawah
pimpinan ketua menurut cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut”;
Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman berbunyi: “(2). Pelaksanaan putusan pengadilan
dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh
ketua pengadilan.”
9. Pemohon meminta pengujian materiel terhadap Frase Obyek Pengujian oleh
karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945:
• Pasal 28H ayat (4) yang berbunyi: “Setiap orang berhak mempunyai hak
milik dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih secara sewenang-
wenang oleh siapa pun.”
• Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menghendaki “Kekuasaan
kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegak-kan
hukum dan keadilan”;
• Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
adil…”
10. Ipso jure, permohonan uji materi yang diajukan Pemohon masuk dalam
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal
10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 57A UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
UU No. 24 Tahun 2003 tentang MKRI jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12
6
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur: Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu: a. Perorangan warga negara Indonesia;
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya,
penjelasan huruf a menyatakan:“Yang dimaksud dengan “perorangan”
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 Putusan serta putusan-putusan lainnya, serta Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK 2/2021) mengatur syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional haruslah memenuhi
kelima syarat berikut:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
7
4. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia vide Bukti P-01 dan
P-02; yang hak dan/atau kepentingan konstitusionalnya telah dirugikan oleh
berlakunya:
4.1.
Frase: “(1) pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara dalam Pasal 206
ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De
Gewesten Buiten Java En Madura (selanjutnya disebut “R.Bg”) yang
diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat No.1
Tahun
1951
tentang
Tindakan-Tindakan
Sementara
Untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-Pengadilan Sipil Lembaran Negara 1951/9 (1);
4.2.
Frase: “(2). Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157 vide Bukti P-04.
5. Oleh karena berlakunya frase: Frase: “(1) pelaksanaan hukum (eksekusi)
perkara Pasal 206 ayat (1) R.BG; dan frase “(2). “Pelaksanaan putusan
pengadilan dalam perkara perdata” Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No.48
Tahun 2009 telah menyebabkan Pemohon kehilangan hak milik atas
sebidang tanah seluas 632 meter persegi yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika
Sertipikat Hak Milik (SHM) No.13765/Parit Tokaya, Surat Ukur No.2073/
PTokaya/2001 tanggal 15 Januari 2001 atas nama Eka Luki Putra
(Pemohon), yang diperolehnya dengan cara membeli dari pihak lain
sebagai-mana tertuang dalam Akta PPAT Riza Emir Cyrillus Caloh, SH
No.57/BON/RC/2003 tanggal 25 Februari 2003; vide Bukti P-05.
6. Dengan demikian, berlakunya kedua Frase Obyek Pengujian tersebut telah
merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur Pasal 28H ayat (4) yang
berbunyi: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;” dan
merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur Pasal 24 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yang menghendaki “Kekuasaan kehakiman untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
8
7. Uraian kerugian hak konstitusional Pemohon
Kerugian hak konstitusional vide Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 terjadi dalam peroses eksekusi Putusan Perkara
Perdata No. 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo. No.29/PDT/ 2004/PT.PTK jo.
No.2650K/ PDT/2004, sebagai berikut:
a. Berawal dari Perkara Perdata No. 74/Pdt.G/2003/PN.Ptk antara Frendys
Lu alias Lu Sau Kiun sebagai Penggugat melawan Erwin Teja sebagai
Tergugat I dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri
RI di Jakarta Cq. Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak Cq. Walikota
Pontianak di Pontianak Cq. Kepala Dinas Penata Ruang dan Pemukiman
sebagai Tergugat II. Dalam Perkara Perdata No.74/Pdt.G/2003/PN.Ptk
tersebut, Majelis Hakim memutus dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
I. DALAM KONVENSI
1. Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya.
2. Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya.
3. Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
II. DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi
untuk sebagian.
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat
dalam
rekonvensi/Penggugat
dalam
konvensi
sebagaimana diuraikan dalam posita 5, 6, 7, dan 11
adalah perbuatan melawan hukum dan untuk itu
menghukum
Tergugat
dalam
rekonvensi
untuk
membayar uang ganti rugi berupa kerugian moril sebesar
Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
3. Menolak
gugatan
Penggugat
dalam
rekonvensi
selebihnya.”
9
III. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam
Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam
konvensi maupun dalam rekonvensi sebesar Rp. 699.000,-
(Enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);”
b. Kemudian, Frendys Lu alias Lu Sau Kiun mengajukan Permohonan
Banding terhadap Putusan Perkara Perdata No. 74/Pdt.G/2003/PN.Ptk;
pada tingkat Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak melalui
Putusan Perdata No.29/ PDT/2004/PT.Ptk memutus dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI
-
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat
Konpensi atau Tergugat Rekonpensi – Pembanding;
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 17
Mei 2004, Nomor 74/PDT.G/2003/PN.PTK yang dimohonkan
banding tersebut, namun memperbaiki sekedar jumlah besar
ganti kerugian moril dan materiil sehingga amar selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
I. DALAM GUGATAN KONPENSI
-
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
II. DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi
untuk sebagian.
2. Menyatakan
sebagai
hukum
bahwa
perbuatan
Tergugat sebagaimana diuraikan dalam posita ke- 5, 6,
7, dan 11 adalah perbuatan melawan hukum dan untuk
itu menghukum Tergugat untuk membayar kepada
Penggugat uang ganti rugi berupa kerugian moril
10
sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan
kerugian materiil sebesar Rp. 57.500.000,- (Lima puluh
tujuh juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 557.500.000,-
(Lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
sebagaimana diuraikan dalam posita ke-12;
3. Menolak gugatan selebihnya.”
c. Frendys Lu alias Lu Sau Kiun mengajukan Permohonan Kasasi terhadap
Putusan Perdata No. 29/PDT/2004; Majelis Hakim Agung melalui
Putusan Kasasi No. 2650 K/PDT/2004 memutus dengan amar putusan
sebagai berikut:
“MENGADILI
-
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Frendys
Lu Als Lu Sau Kiun, tersebut;
-
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara
dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus
ribu rupiah);”
d. Dengan demikian, Putusan Perkara Perdata No. 74/Pdt.G/2003/PN.Ptk
jo. No. 29/PDT/2004/PT.Ptk jo Putusan Kasasi No. 2650 K/PDT/2004;
antara Frendys Lu alias Lu Sau Kiun melawan Erwin Teja berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde).
e. Oleh karena Putusan Perdata No. 29/PDT/2004/PT.Ptk memuat amar
putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir), yaitu menghukum
Tergugat Rekonvensi, Frendys Lu alias Lu Sau Kiun, membayar uang
ganti rugi sebagai berikut:
-
Ganti rugi moril sebesar …………………….Rp.500.000.000.-
-
Ganti rugi materiel sebesar.…………………Rp. 75.000.000.-
-------------------------------------------------------------------------------
Total sebesar ……………..……………..……………..Rp.575.000.000.-
f. Pada 14 Agustus 2004, Erwin Teja selaku pihak yang menang perkara,
mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap Putusan Perdata No. 29/
PDT/2004/PT.Ptk yang telah dikuatkan oleh Putusan Kasasi No. 2650K/
PDT/2004 a quo.
11
g. Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Erwin Teja melalui Kuasa
Hukumnya menurut hukum cacat, sehingga semestinya, ditolak oleh
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak selaku Eksekutor. Kecacatan
Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Erwin Teja menyangkut
keabsahan dan validitas Surat Kuasa dari Erwin Teja selaku Pemohon
Eksekusi prinsipal kepada Kuasa Hukumnya.
h. Kuasa Hukum Erwin Teja yakni Arief Tridjoto, SH. mengajukan
Permohonan Eksekusi tanggal 14 Agustus 2004, sementara sang Kuasa
Hukum baru memperoleh kuasa melalui Surat Kuasa tanggal 16 Oktober
2004. Dengan demikian, Surat Kuasa untuk mengajukan Permohonan
Eksekusi baru diterima Kuasa Hukum 58 (lima puluh delapan) hari
kemudian. Ipso jure, pada 14 Agustus 2004, Arief Tridjoto, SH belum
memiliki legal standing untuk mewakili Erwin Teja.
i. Selain itu, Permohonan Eksekusi diajukan oleh Kuasa Hukum Erwin Teja
pada
saat
Putusan
No.
74/Pdt.G/2003/PN.Ptk
jo
No.
29/PDT/2004/PT.Ptk belum berke-kuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde). Oleh karena Frendys Lu mengajukan upaya hukum Kasasi
terhadap Putusan Banding No. 29/PDT/ 2004/PT.Ptk.
j. Anehnya, Permohonan Eksekusi diajukan Kuasa Hukum Erwin Teja
pada
14
Agustus
2004
sementara
Putusan
Banding
No.
29/PDT/2004/PT.Ptk dibacakan pada 13 Agustus 2004. Artinya, Kuasa
Hukum Erwin Teja mengajukan Permohonan Eksekusi hanya berselang
sehari setelah Putusan Banding No. 29/PDT/2004/PT.Ptk dibacakan.
k. Terhadap Permohonan Eksekusi cacat hukum yang diajukan oleh Kuasa
Hukum Erwin Teja tersebut, pada 9 Oktober 2006, Ketua Pengadilan
Negeri Pontianak (waktu itu dijabat oleh Subaryanto, SH.) selaku
Eksekutor menerbitkan Penetapan Eksekusi (Perintah Penyitaan) No.
74/Pdt.G/2003/PN.Ptk
jo.
No.
29/PDT/2004/PT.Ptk
jo.
No.
2650K/Pdt/2004; yang isinya:
“Memerintah Panitera/Juru Sita segera melakukan penyitaan
eksekusi terhadap barang-barang bergerak maupun barang-barang
tetap hak milik Termohon Eksekusi (Frendys Lu alias Lu Sau Kiun),
yang masing-masing berupa:
12
1. Sebuah kendaraan merek Honda Maestro ……...dst.
2. Sebuah kendaraan merek Kijang Inova………….dst.
3. Sebuah kendaraan merek Kijang Kapsul ……….dst.
4. Seperangkat audio vissual.
Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak diatas tanah
tersebut, yang terletak di Jl. WR Supratman No.29-30 Kota
Pontianak.”
l. Meskipun
Penetapan
No.
74/Pdt.G/2003/PN.Ptk
jo.
No.
29/PDT/2004/PT.Ptk jo. No.2650K/Pdt/2004 telah memuat secara jelas
barang-barang
yang
diperintahkan
agar
disita,
namun
dalam
pelaksanaannya salah atau setidaknya tidak sesuai dengan isi
Penetapan Sita Eksekusi No.74/Pdt.G/2003/PN.Ptk jo. No.29/PDT/
2004/PT.Ptk jo No.2650K/Pdt/2004 tanggal 9 Oktober 2006.
m. Ternyata pelaksanaan Sita Eksekusi pada tanggal 10 Oktober 2006
(sehari setelah terbitnya Penetapan Sita Eksekusi), sebagaimana
tertuang
dalam
Berita
Acara
Penyitaan
Eksekusi
No.
74/Pdt.G/2003/PN.Ptk jo No. 29/ PDT/2004/PT.Ptk jo. No. 2650
K/PDT/2004 tanggal 10 Oktober 2006 sangat berbeda.
Justru telah meletakkan Sita Eksekusi terhadap: barang-barang
bergerak berupa 3 (tiga) buah mobil; dan meletakkan sita eksekusi
terhadap barang tetap berupa: sebidang tanah Hak Milik N.1459/Parit
Tokaya. NIB 02723. Surat Ukur No. 2073/Parit Tokaya, tercatat atas
nama Sian Tjung Tjendra berikut bangunan rumah apartemen terdiri dari
2 (dua) lantai, atap seng, lantai keramik, dinding semen plesteran, lantai
dasar terdapat: ruang tamu, ruang makan, kamar mandi/WC dst Lantai
dua terdapat ruang tamu, ruang keluarga…dst yang terletak di Jl. WR
Supratman No.29-30, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak
Selatan, Kota Pontianak dengan batas-batas sebagai berikut:
-
Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan an. Alex/Candra;
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan Erwin Teja;
-
Sebelah Timur berbatasan dengan bangunan rumah Sutaryono/A
Hua;
-
Sebelah Barat dengan Jl. WR Supratman.
13
n. Ternyata Ketua Pengadilan Negeri Pontianak selaku Eksekutor telah
memerintahkan Jurusita agar melakukan rekayasa dengan cara
mencatumkan Nomor Surat Ukur SHM 13765/Parit Tokaya yang
merupakan Hak Milik Pemohon ke menjadi seolah-olah merupakan Surat
Ukur untuk Sertipikat Hak Milik Nomor B.1459/Parit Tokaya a.n. SIAN
TJUNG TJENDRA yang disebut sebagai objek sita eksekusi seperti
tertuang dalam Berita Acara Penyitaan Eksekusi. Padahal tanah Hak
Milik Nomor B.1459/Parit Tokaya adalah fiktif oleh karena memang tidak
ada terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
o. Oleh karena diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
selaku Eksekutor, maka Jurusita telah terpaksa mencantumkan
Sertipikat Hak Milik B. 1459/Parit Tokaya, NIB 02723, Surat Ukur No.
2073/Parit Tokaya, tercatat atas nama Sian Tjung Tjendra sebagai alas
hak tanah Termohon Eksekusi. Padahal, Sian Tjung Tjendra sama sekali
tidak ada kaitan dengan Perkara Perdata No. 74/Pdt.G/2003/PN. Ptk jo.
No. 29/PDT/2004/PT.Ptk jo. No. 2650K/PDT/2004 yang menjadikan
Frendys Lu selaku Termohon Eksekusi.
p. Setelah salah dalam mencantumkan alas hak terhadap tanah dan
bangunan milik Termohon Eksekusi, ternyata Ketua Pengadilan Negeri
Pontianak kembali melakukan kesalahan yang lebih fatal dan parah,
yaitu melelang tanah hak milik Pemohon (Eka Luki Putra) padahal
Pemohon tidak menjadi pihak dalam perkara Perdata No. 74/Pdt.G/
2003/PN.Ptk jo No. 29/PDT/2004/PT.Ptk jo No. 2650K/PDT/2004.
q. Oleh karena telah terbukti melakukan rekayasa dalam mengeksekusi
perkara Perdata No. 74/Pdt.G/2003/PN.Ptk jo No.29/PDT/2004/PT.Ptk jo
No. 2650K/ PDT/2004; yaitu sengaja memasukkan SHM No. 13765/Parit
Tokaya atas nama Pemohon, Eka Luki Putra, ke dalam Penetapan
Perintah Eksekusi Lelang Nomor 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo. No.
29/PDT/2004/PT.PTK jo No. 2650 K/PDT/2004 tanggal 25 April 2012;
vide Bukti Surat P-06; maka Agung Wibowo, S.H., M.Hum. selaku
eksekutor diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial, kemudian dijatuhi sanksi menjadi hakim non palu
14
selama 2 (dua) tahun, sebagaimana Putusan Komisi Yudisial Nomor
0150/L/KY/IV/2015 tanggal 21 November 2017, vide Bukti Surat P-08.
Bagi Pemohon persoalan esensiel bukannya Agung Wibowo, SH.M.Hum
selaku eksekutor diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial dijatuhi sanksi menjadi hakim non palu selama 2 (dua)
tahun, tapi pulihnya hak milik Pemohon atas sebidang tanah seluas 632
meter persegi yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika Sertipikat Hak Milik
(SHM) No.13765/Parit Tokaya, Surat Ukur No. 2073/PTokaya/2001
tanggal 15 Januari 2001 atas nama Eka Luki Putra (Pemohon), yang
diperolehnya dengan cara membeli dari pihak lain sebagaimana tertuang
dalam Akta PPAT Riza Emir Cyrillus Caloh, SH No. 57/BON/RC/2003
tanggal 25 Februari 2003;
r. Keanehan lainnya, ternyata tanah hak milik Pemohon sesuai Sertipikat
Hak Milik (SHM) No. 13765/Parit Tokaya telah laku dilelang eksekusi
dengan harga sebesar Rp.2.557.900.000.- (dua miliar lima ratus lima
puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) vide Bukti Surat P-07.
Andaikan memang hasil jual lelang tersebut digunakan untuk membayar
kewajiban hukum Termohon Eksekusi, Frendys Lu, sebesar Rp.
557.500.000.- (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
maka uang hasil lelang tersebut masih tersisa sebesar Rp.
2.000.400.000.- (dua miliar empat ratus ribu rupiah).
Dengan rincian Rp.2.557.900.000.- - Rp. 557.500.000.- = Rp.
2.000.400.000.-
• Harga jual lelang eksekusi sebesar Rp.2.557.900.000.-
• Kewajiban Termohon Eksekusi sebesar Rp. 557.500.000.-
• Sisa harga lelang yang menjadi hadi Termohon Eksekusi sebesar
Rp. 2.000.400.000.- (dua miliar empat ratus ribu rupiah).
Uang hasil lelang tersebut sampai sekarang tidak diterima oleh Frendys Lu
selaku Tereksekusi.
8. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut memiliki hubungan
kausalitas (causalitas verband) dengan berlakunya frase: “(1) pelaksanaan
hukum (eksekusi) perkara” Pasal 206 ayat (1) RBg., dan Frase “(2).
15
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata” Pasal 54 ayat (2)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Oleh karena kedua frase tersebut tidak memberi rambu-rambu jelas sebagai
pembatas terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata oleh
Ketua Pengadilan sebagai diskresi. Akibatnya, terjadi eksekusi sewenang-
wenang, melawan hukum, dan/atau eksekusi yang merugikan hak milik
Pemohon yang diatur Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dan
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon
terhadap
peradilan
yang
menegakkan hukum dan keadilan vide Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
9. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut tidak terjadi, atau tidak akan
terjadi apabila Mahkamah berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon
dengan memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap kedua frase a
quo, yaitu:
Tafsir Konstitusional
Nomor
Urut
Bunyi Frase
Tafsir Konstitusional
Bersyarat
01
Frase:
“(1)
pelaksanaan
hukum (eksekusi) perkara”
Pasal
206
ayat
(1)
Reglemen Acara Hukum
Untuk Daerah Luar Jawa
dan Madura (Reglement Tot
Regeling
Van
Het
Rechtswezen
In
De
Gewesten Buiten Java En
Madura yang diundangkan
dan
divalidasi
dengan
Undang-Undang
Darurat
No. 1 Tahun 1951 tentang
Tindakan-Tindakan
Sementara
Untuk
Menyelenggarakan
Frase:
“(1)
pelaksanaan
hukum (eksekusi) perkara”
Pasal
206
ayat
(1)
Reglemen
Acara
Hukum
Untuk Daerah Luar Jawa
dan Madura (Reglement Tot
Regeling
Van
Het
Rechtswezen
In
De
Gewesten Buiten Java En
Madura yang diundangkan
dan
divalidasi
dengan
Undang-Undang
Darurat
No. 1 Tahun 1951 tentang
Tindakan-Tindakan
Sementara
Untuk
Menyelenggarakan
16
Kesatuan
Susunan
Kekuasaan
dan
Acara
Pengadilan-Pengadilan
Sipil
Lembaran
Negara
1951/9 (1).
Kesatuan
Susunan
Kekuasaan
dan
Acara
Pengadilan-Pengadilan Sipil
Lembaran Negara 1951/9
(1) bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun
1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum mengikat secara ber-
syarat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“Pelaksanaan
hukum (eksekusi) perkara
perdata
yang
dilakukan
secara sewenang-wenang,
melawan hukum, dan/atau
merugikan hak milik pihak
lain yang bukan pihak
dalam
perkara
yang
dieksekusi
adalah
tidak
sah.”
02
Frase
“(2).
Pelaksanaan
putusan pengadilan dalam
perkara perdata” Pasal 54
ayat (2) Undang-Undang
No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Frase
“(2).
Pelaksanaan
putusan pengadilan dalam
perkara perdata” Pasal 54
ayat (2) Undang-Undang
No.48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun
1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
17
hukum
mengikat
secara
bersyarat sepanjang tidak
dimaknai:
“Pelaksanaan
putusan pengadilan dalam
perkara
perdata
yang
dilakukan secara sewenang-
wenang, melawan hukum,
dan/atau
merugikan
hak
milik pihak lain yang bukan
pihak dalam perkara yang
dieksekusi
adalah
tidak
sah.”
Ipso jure, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan Uji Materi a quo ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
III. Alasan Permohonan Pengujian
1.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur Indonesia adalah
negara hukum. Friendrich Julius Stahl menjelaskan ada tiga ciri negara
hukum. Pertama, perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedua,
pembagian kekuasaan. Ketiga, pemerintahan berdasarkan undang-undang.
2.
Dalam konteks demikian, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis
menghendaki semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dan
perilaku penyelenggara negara harus diatur sekaligus berdasarkan hukum,
baik dalam kualitas wetmatigeheids atau rechmatigeheids.
3.
Menurut Sudikno Mertokoesoemo, rechmatigeheids meliputi: 1. Pengertian
hukum atau konsep hukum; 2. Standar hukum, 3. Asas hukum. Standar
hukum mengatur cara dan konsekuensi yang jelas dan tepat terhadap
suatu perbuatan hukum yang telah dilakukan. Oleh karena itu, standar
hukum menjadi parameter pelaksanaan aturan hukum.
4.
Beranjak dari pendapat Sudikno Mertokoesoemo di atas, maka eksekusi
putusan perkara perdata oleh Ketua Pengadilan sebagai tindakan hukum
haruslah memiliki standar yang mengatur tata cara dan konsekuensinya.
18
5.
Norma hukum positif yang saat ini mengatur eksekusi adalah Pasal 206 ayat
(1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten
Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-
Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara
Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-Pengadilan Sipil Lembaran Negara 1951/9; dan Pasal 54 ayat
(2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
hanya mengatur secara sumir eksekusi putusan perkara perdata.
Akibatnya, terbuka peluang terjadinya eksekusi secara sewenang-wenang,
melawan hukum, atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak
dalam perkara; oleh Ketua Pengadilan.
6.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.
40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tanggal 11 Januari 2019 vide Bukti Surat P-09;
Mahkamah Agung memang telah mencoba membuat pengertian “Eksekusi
adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum
tetap
(res
judicata/inkracht
van
gewijsde)
yang
bersifat
penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu
dengan bantuan kekuatan umum.”
7.
Pengertian eksekusi yang dibuat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
No. 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tetap tidak memberi batasan normatif
keabsahan eksekusi, sehingga dapat diartikan bahwa eksekusi yang
dilaksa-nakan secara sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau
merugikan hak milik pihak lain yang tidak menjadi pihak dalam perkara
perdata yang dieksekusi sebagai eksekusi yang sah. Hal demikian tentu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28D ayat (1),
dan/atau Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
8.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Keputusan No.
40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 hanya membuat Pedoman Eksekusi Pada
Pengadilan Negeri yang terbatas hanya mengatur aspek teknis pelaksanaan
eksekusi putusan perkara perdata, dikarenakan: (1). Adanya keterbatasan
wewenang dan materi muatan pengaturan; (2). Secara hirarkhi Keputusan
19
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memang bukan merupakan jenis
perundang-undangan, sehingga hanya merupakan internal.
9.
Akibatnya, sampai saat ini tidak ada aturan hukum positif (recht vacum) yang
mengatur tindakan eksekusi secara komprehensif, yang paling tidak
menyangkut wewenang, aturan dasar, prosedur, serta sanksi hukum terkait
tindakan eksekusi. Dengan demikian telah terjadi ketidakpastian hukum
(rechtonzekerheids) terhadap eksekusi putusan perkara perdata. Keadaan
demikian tentu saja bertentangan dengan kehendak Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
Sebetulnya gagasan pengaturan eksekusi secara komprehensif telah lama
mengemuka, paling tidak sejak sekitar tahun 2010; seiring dengan
munculnya kajian dan Naskah Akademik (NA) Hukum Acara Perdata yang
salah satu isu hukumnya pengaturan terhadap Ekskusi Putusan Perkara
Perdata.
Namun sangat disayangkan, gagasan tersebut tidak mendapat dukungan
yang sepadan dalam kebijakan legislasi, sehingga tidak masuk dalam
Program Legislasi Nasional, apalagi masuk dalam Program Legislasi
Nasional Prioritas, Padahal, sudah semestinya pembentuk undang-undang
Undang-Undang (Legislative Power) segera membuat aturan komprehensif
tentang Eksekusi Putusan Perkara Perdata dalam kerangka Pembentukan
Hukum Acara Perdata Nasional demi memperkuat tujuan mewujudkan
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
10. Dalam upaya mengatasi kevakuman hukum yang minimal memberi
pembatasan tegas terhadap eksekusi putusan perkara perdata guna
mencegah terjadi eksekusi putusan perkara perdata secara sewenang-
wenang, melawan hukum, atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan
pihak dalam perkara oleh Ketua Pengadilan; berdasarkan asas erga omnes,
tentunya eksekusi putusan perkara perdata oleh Ketua Pengadilan dapat
merujuk dan mempedomani ketentuan Diskreksi yang diatur Pasal 24
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
yang mengatur kriteria Disreksi sebagai berikut:
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi;
20
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang –undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
f. dilakukan dengan itikad baik.
Berdasarkan norma Diskresi tersebut, maka eksekusi putusan perkara
perdata yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan sebagai salah satu wujud
Diskresi yang terbukti dilakukan secara sewenang-wenang, melawan hukum,
atau merugikan pihak lain yang bukan pihak dalam perkara; demi hukum
seharusnya dinyatakan “tidak sah” sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (2)
Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
11. Eksekusi putusan perkara perdata yang dilaksanakan secara sewenang-
wenang, melawan hukum, dan/atau merugikan hak milik pihak lain yang
bukan pihak dalam perkara seharusnya dinyatakan tidak sah oleh karena
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) mengatur “Setiap orang berhak
mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun;” berten-tangan dengan kehendak Pasal
24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki pengadilan
menegakkan hukum dan keadilan;
Persoalan esensiel eksekusi putusan perkara perdata sejatinya bukan pada
adanya sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap Ketua Pengadilan
yang telah melakukan eksekusi secara sewenang-wenang, melawan hukum,
dan/atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak dalam perkara
yang dieksekusi, in casu kasus Agung Wibowo, SH. M. Hum. selaku
eksekutor diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial dijatuhi sanksi menjadi hakim non palu selama 2 (dua) tahun;
Tapi dilindunginya atau dipulihnya hak milik pihak lain yang dirugikan oleh
karena hak milik tersebut merupakan hak konstitusional vide Pasal 28H ayat
(4) in casu Pemohon atas sebidang tanah seluas 632 meter persegi yang
berlokasi di Jl. Dewi Sartika Sertipikat Hak Milik (SHM) No.13765/Parit
Tokaya, Surat Ukur No.2073/ PTokaya/2001 tanggal 15 Januari 2001 atas
nama Eka Luki Putra (Pemohon), yang diperolehnya dengan cara membeli
21
dari pihak lain sebagai-mana tertuang dalam Akta PPAT Riza Emir Cyrillus
Caloh, SH No. 57/BON/RC/2003 tanggal 25 Februari 2003;
12. Oleh karena itu, seyogiyanya Mahkamah Konstitusi dalam peran dan
fungsinya sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole
and the highest interpreter of the constitution) dan lembaga penjaga hak-hak
konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the
citizens); berkenan memberi tafsir konstitusional terhadap:
12.1. Frase “(1) pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara” Pasal 206 ayat (1)
Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten
Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi
dengan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-
Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan
Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil Lembaran Negara
1951/9; dan;
12.2. Frase: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata”
Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman.
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Eksekusi yang dilaksanakan secara
sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau merugikan pihak lain yang
bukan pihak dalam perkara perdata yang dieksekusi adalah tidak sah.”
IV. Petitum
Berdasarkan uraian permohonan di muka, dengan rendah hati, Pemohon
mohon kiranya Majelis Hakim Konstitusi yang mulia, yang memeriksa perkara ini,
berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frase “(1) pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara” Pasal 206
ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java
En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang
22
Darurat No.1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
Pengadilan Sipil Lembaran Negara 1951/9; bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara
perdata yang dilakukan secara sewenang-wenang, melawan hukum,
dan/atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak dalam perkara
yang dieksekusi adalah tidak sah.”
3. Menyatakan Frase: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara
perdata” Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Eksekusi yang
dilaksanakan secara sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau
merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak dalam perkara perdata yang
dieksekusi adalah tidak sah.”
4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi yang mulia berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9, yang disahkan dalam persidangan tanggal 25 Juli 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon a.n Frendys
Eka Lukiputra;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Surat Keterangan Nomor 430/AI.2g/31.72.
01.1005/4/PC.00.01/e/2023
tanggal
26
September
2023;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Darurat RI Nomor 1 Tahun
1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan
Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil;
23
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 57/BPN/RC/2003 tanggal
25 Februari 2003 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah Riza Emir Cyrillus Caloh, S.H. Kota Pontianak;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Penetapan No. 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo. No.
29/PDT/2004/PT.PTK jo. No. 2650 /PDT/2004 tanggal
25 April 2012;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Risalah Lelang Nomor 111/2013 tanggal 02
April 2013 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Pontianak;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Komisi Yudisial Nomor 0150/L/KY/
IV/2015 tanggal 21 November 2017;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan
Umum
No.40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019
tanggal
11
Januari 2019;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
24
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 54
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009) dan Pasal 206
ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura [Reglement
Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)]
yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951
tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan
Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara
1951/9, selanjutnya disebut RBg) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
25
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
26
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan
Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 206 ayat (1) RBg
Pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara yang diputus oleh pengadilan negeri
dalam tingkat pertama dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua
menurut cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh
panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan
kehakiman
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil.
Pasal 28H ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh
diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia;
3. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat
(2) UU 48/2009 merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena pada
saat eksekusi Putusan Perkara Perdata No. 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No.
29/PDT/2004/PT.PTK jo No. 2650K/PDT/2004 Pemohon kehilangan tanah hak
milik Pemohon seluas 632 m2 padahal Pemohon tidak menjadi pihak dalam
perkara perdata dimaksud;
4. Bahwa menurut Pemohon, tanah hak milik Pemohon sesuai Sertipikat Hak Milik
(SHM) No. 13765/Parit Tokaya tersebut telah laku dilelang eksekusi dengan
harga sebesar Rp.2.557.900.000.- (dua miliar lima ratus lima puluh tujuh juta
sembilan ratus ribu rupiah) yang apabila hasil jual lelang tersebut digunakan
27
untuk membayar kewajiban hukum Termohon Eksekusi, Frendys Lu, sebesar
Rp. 557.500.000.- (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) maka
uang hasil lelang tersebut masih tersisa sebesar Rp.2.000.400.000.- (dua miliar
empat ratus ribu rupiah). Namun sampai dengan permohonan a quo diajukan,
uang hasil lelang dimaksud tidak diterima oleh Frendys Lu selaku Tereksekusi;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU
48/2009 tidak memberikan rambu-rambu yang jelas sebagai pembatas terhadap
pelaksanaan eksekusi putusan perdata oleh Ketua Pengadilan sebagai diskresi.
Akibatnya, terjadi eksekusi sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau
eksekusi yang merugikan hak milik Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dan telah dapat menjelaskan
memiliki tanah seluas 635 m2 yang menurut Pemohon terletak di jalan Dewi Sartika
sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 57/BPN/RC/2003 tanggal 25 Februari 2003 yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Riza Emir Cyrillus Caloh, SH. Kota
Pontianak dan telah bersertifikat dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13765/Parit
Tokaya [vide Bukti P-5]. Menurut Pemohon hak konstitusional yang dimiliki tersebut
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian dengan alasan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap Putusan
Perkara Perdata No. 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No. 29/PDT/2004/PT.PTK jo No.
2650K/PDT/2004, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dinilai telah salah dalam
mencantumkan alas hak terhadap tanah dan bangunan milik Termohon eksekusi
dan telah dilakukan pelelangan tanah milik Pemohon yang tidak menjadi pihak
dalam perkara perdata tersebut. Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan secara
spesifik dan aktual perihal anggapan kerugian hak konstitusionalnya yakni Pemohon
kehilangan tanah hak miliknya akibat pelaksanaan sita eksekusi perkara perdata di
mana Pemohon tidak menjadi pihaknya. Lebih lanjut, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan
Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009 yakni adanya pengambilan hak milik secara
sewenang-wenang dan menurut Pemohon dikarenakan adanya ketidakpastian
28
hukum atas norma yang dimohonkan pengujian tersebut. Oleh karena itu, anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi apabila permohonan
Pemohon dikabulkan. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya
terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54
ayat (2) UU 48/2009 maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009 yang menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya
sebagai berikut.
a. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU
48/2009 mengatur secara sumir mengenai eksekusi putusan perkara perdata
sehingga membuka peluang bagi Ketua Pengadilan untuk melakukan eksekusi
dalam perkara perdata secara sewenang-wenang, melawan hukum, atau
merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak dalam perkara tersebut;
b. Bahwa menurut Pemohon, sampai saat ini tidak ada aturan hukum positif (recht
vacum) yang mengatur tindakan eksekusi secara komprehensif, yang paling
tidak menyangkut wewenang, aturan dasar, prosedur, serta sanksi hukum terkait
tindakan eksekusi. Sehingga, telah terjadi ketidakpastian hukum terhadap
eksekusi putusan perkara perdata dan oleh karenanya bertentangan dengan
kehendak Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
29
c. Bahwa menurut Pemohon, dalam upaya mengatasi kevakuman hukum yang
minimal memberi pembatasan tegas terhadap eksekusi putusan perkara perdata
guna mencegah terjadi eksekusi putusan perkara perdata secara sewenang-
wenang, melawan hukum, atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak
dalam perkara oleh ketua pengadilan. Berdasarkan asas erga omnes, eksekusi
putusan perkara perdata oleh ketua pengadilan dapat merujuk dan
mempedomani ketentuan diskresi yang diatur Pasal 24 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kriteria
pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi yaitu: a. sesuai dengan
tujuan diskresi; b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; c. sesuai dengan AUPB; d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan f. dilakukan dengan itikad baik;
d. Bahwa menurut Pemohon, persoalan esensial eksekusi putusan perkara perdata
sejatinya bukan pada adanya sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap
ketua pengadilan yang telah melakukan eksekusi secara sewenang-wenang,
melawan hukum, dan/atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak
dalam perkara yang dieksekusi, tetapi dilindungi atau dipulihkannya hak milik
pihak lain yang dirugikan oleh karena hak milik tersebut merupakan hak
konstitusional;
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan di atas, Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. frasa “(1) pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara” dalam Pasal 206 ayat (1) RBg
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pelaksanaan
hukum (eksekusi) perkara perdata yang dilakukan secara sewenang-wenang,
melawan hukum, dan/atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak
dalam perkara yang dieksekusi adalah tidak sah.”
2. frasa “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata” dalam Pasal 54
ayat (2) UU 48/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Eksekusi yang dilaksanakan secara sewenang-wenang, melawan
hukum, dan/atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak dalam
perkara perdata yang dieksekusi adalah tidak sah.”
30
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-9 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 28
Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat, tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 206 ayat (1) RBg
dan Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009 yang menurut Pemohon pasal-pasal tersebut
pada pokoknya bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 karena mengatur secara sumir mengenai
eksekusi putusan perkara perdata sehingga membuka peluang bagi ketua
pengadilan untuk melakukan eksekusi dalam perkara perdata secara sewenang-
wenang, melawan hukum, atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak
dalam perkara yang bersangkutan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.10.1] Bahwa Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009
merupakan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan eksekusi perkara
perdata, termasuk pihak yang bertanggung jawab melaksanakan putusan perkara
perdata tersebut. Pasal 206 RBg menegaskan putusan pengadilan, in casu putusan
perkara perdata, dapat dilaksanakan secara efektif dengan tetap memberikan
perlindungan hukum bagi semua pihak, termasuk pihak ketiga yang berpotensi
dirugikan oleh pelaksanaan putusan perkara tersebut. Adapun Pasal 54 UU 48/2009
menegaskan pihak yang bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan
berdasarkan jenis perkara dan menekankan agar pelaksanaan putusan
memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan. Dalam hal ini, proses
pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru
sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan yakni ketua pengadilan negeri. Dengan
kata lain, ketua pengadilan negeri memerintahkan dan mengawasi pelaksanaan
31
eksekusi agar berjalan sesuai amar putusan pengadilan dan prinsip keadilan,
dengan tetap menjaga kepastian hukum dan hak-hak para pihak serta pihak ketiga
lainnya yang tidak boleh dirugikan dalam pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, dalam
melaksanakan eksekusi perkara perdata, ketua pengadilan negeri memiliki
kewenangan diskresi untuk menjamin pelaksanaan putusan yang adil, efektif, dan
sesuai dengan prinsip hukum, sekaligus mengakomodasi kondisi dan kendala yang
mungkin muncul dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan. Namun demikian,
penggunaan kewenangan dimaksud haruslah terukur, konsisten, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara objektif dari aspek kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan serta kemanusiaan. Oleh karenanya, terhadap penggunaan diskresi
oleh ketua pengadilan negeri diperlukan adanya pengawasan, baik internal maupun
eksternal, termasuk kewajiban kepada ketua pengadilan negeri untuk melakukan
pelaporan dan pemberitahuan kepada pengadilan yang lebih tinggi sehubungan
dengan akan dilaksanakannya eksekusi putusan perkara perdata. Terlebih,
terhadap eksekusi putusan perkara perdata yang memiliki tingkat kerumitan yang
tinggi dan dampak yang besar dalam pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, ketua
pengadilan negeri yang bersangkutan dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu
kepada pengadilan tinggi dan/atau Mahkamah Agung. Diskresi itu sendiri dapat
digunakan oleh ketua pengadilan negeri dalam melaksanakan eksekusi putusan
pengadilan dikarenakan adanya perbedaan karakteristik dan dimensi perkara yang
berbeda-beda, sepanjang semuanya tidak menyimpangi hukum acara perdata yang
berlaku, sehingga tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
[3.10.2] Bahwa selanjutnya terkait dengan proses eksekusi perkara perdata,
sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas, dilakukan terhadap putusan perkara
perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengacu pada isi amar putusan
perkara perdata dimaksud. Artinya, penetapan sita eksekusi harus didasarkan dan
dilaksanakan sesuai dengan isi amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, baik mengenai subjek hukum (termohon eksekusi) maupun objek
perkara yang akan dilakukan eksekusi. Oleh karena itu, ketua pengadilan negeri
yang akan melakukan eksekusi harus melakukan tahapan-tahapan sebagai bentuk
kehati-hatian, yaitu terlebih dahulu harus ada permohonan eksekusi dari pihak
pemohon eksekusi yang telah memenangkan perkara yang memiliki putusan
berkekuatan hukum tetap. Kemudian, berdasarkan permohonan pemohon eksekusi
32
tersebut ketua pengadilan negeri memanggil para pihak yang berperkara,
khususnya termohon eksekusi untuk dilakukan teguran (aanmaning) agar secara
sukarela dalam waktu 7 (tujuh) hari melaksanakan putusan pengadilan dimaksud.
Apabila termohon eksekusi tidak melaksanakan secara sukarela putusan
pengadilan, maka pada hari ke-8 (kedelapan) ketua pengadilan negeri dapat
melaksanakan eksekusi atas putusan perkara dimaksud. Namun demikian, dalam
hal ketua pengadilan negeri harus melakukan sita eksekusi terhadap objek perkara
maka sita eksekusi tersebut harus diumumkan dan diberitahukan/didaftarkan
kepada kantor ATR/BPN jika yang disita berkenaan dengan tanah. Adapun maksud
dari pengumuman tersebut agar semua pihak yang terdampak dan berkepentingan
dengan proses eksekusi a quo, termasuk dalam hal ini pihak ketiga yang
benda/tanahnya dilakukan sita eksekusi, dapat mengajukan keberatan dalam
bentuk perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilakukan oleh ketua pengadilan
negeri c/q juru sita pengadilan negeri yang bersangkutan. Oleh karena itu, tanpa
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, kesempatan yang
sama seharusnya dimiliki pula oleh Pemohon. Sebab, jika ada gugatan perlawanan
maka sebagai bentuk kehati-hatian ketua pengadilan negeri dengan kewenangan
diskresionalnya dapat menunda pelaksanaan eksekusi putusan perkara tersebut
dan pengadilan negeri harus memeriksa dan mengadili gugatan perlawanan terlebih
dahulu hingga berkekuatan hukum tetap atau setelah ada putusan pengadilan pada
tingkat pertama, sekalipun sebenarnya gugatan perlawanan tidak serta merta dapat
menangguhkan pelaksanaan eksekusi [vide Pasal 207 ayat (3) HIR/Pasal 227 Rbg].
Dengan demikian, sesungguhnya peluang adanya kesalahan yang dilakukan oleh
ketua pengadilan negeri dalam melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata
dapat dihindari, sehingga kerugian yang berpotensi dapat ditimbulkan bagi pihak lain
juga dapat dicegah dengan instrumen upaya hukum yang tersedia.
Bahwa lebih lanjut, apabila berkenaan dengan pelaksanaan eksekusi
terdapat kesalahan, maka pihak yang dirugikan juga masih dapat mengajukan
upaya hukum dengan mengajukan gugatan baru terhadap objek gugatan yang
dianggap merugikan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi yang
merupakan bagian penting dari penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan
sesuai hukum acara perdata yang berlaku, sehingga baik pemohon eksekusi,
termohon eksekusi dan pihak ketiga lainnya sebagai subjek hukum pencari keadilan
33
mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak keperdataan yang dimilikinya.
Dengan kata lain, secara doktriner dalam konteks pemenuhan dan perlindungan hak
konstitusional warga negara, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam
perkara perdata merupakan tindakan pemenuhan hak bagi para pencari keadilan
sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak terhadap tindakan
sewenang-wenang yang beririsan dengan menghindari perbuatan mengambil alih
atau menduduki dan memiliki hak orang lain secara paksa. Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, berkenaan dengan dalil
Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tidak terdapat pembatasan yang tegas terhadap eksekusi
putusan perkara perdata sebagai pencegahan terjadinya eksekusi putusan perkara
perdata yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melawan hukum, atau
merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak dalam perkara oleh ketua
pengadilan negeri, menurut Mahkamah, sebagaimana ditentukan dalam hukum
acara perdata dan telah pula dipertimbangkan pada pertimbangan hukum
sebelumnya, pembatasan yang tegas berkenaan dengan kewenangan pelaksanaan
eksekusi oleh ketua pengadilan negeri justru akan menghilangkan kewenangan
diskresi yang dimiliki oleh ketua pengadilan negeri, di antaranya adalah untuk tetap
melaksanakan eksekusi atau harus menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan
adanya perlawanan baik dari para pihak yang berperkara (verzet) maupun
perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan eksekusi
perkara perdata tersebut. Di samping itu, dapat membatasi kewenangan diskresi
ketua pengadilan negeri terhadap objek sita eksekusi dalam melakukan eksekusi
baik secara keseluruhan maupun sebagian yang disesuaikan dengan besarnya
jumlah kewajiban termohon eksekusi dalam memenuhi amar putusan. Oleh karena
itu, jika ketua pengadilan negeri tetap melaksanakan eksekusi padahal ada gugatan
perlawanan, yang mana misalnya eksekusi tersebut berkaitan dengan eksekusi
pengosongan tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan, maka untuk
mengembalikan objek eksekusi sesuai dengan keadaan semula akan mengalami
kendala jika gugatan perlawanan tersebut dikabulkan. Sementara itu, jika
pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan penundaan karena adanya perlawanan,
maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum,
dikarenakan pemohon eksekusi telah melewati suatu proses yang panjang dalam
34
memperjuangkan hak-haknya setelah mengajukan gugatan dengan seluruh upaya
hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Terlebih, sebenarnya adanya
gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi tidak serta merta dapat
menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
Bahwa berkenaan dengan upaya hukum yang tersedia tersebut di atas,
menurut Mahkamah hal tersebut merupakan bentuk penegasan, bahwa hal yang
dipersoalkan oleh Pemohon sesungguhnya tidak perlu terjadi, karena upaya hukum
tersebut dapat dijadikan fungsi kontrol bagi para pencari keadilan terhadap adanya
kesalahan/kekeliruan ketua pengadilan negeri yang dalam melaksanakan eksekusi
didasarkan pada penetapan eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan
perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau didasarkan pada
penetapan yang mengandung kesalahan/kekeliruan baik berkaitan dengan objek
eksekusi maupun subjek eksekusi.
[3.10.3] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada Sub-paragraf
[3.10.1] dan Sub-paragraf [3.10.2] tersebut di atas, menurut Mahkamah,
keberadaan norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009 telah
memberikan aturan yang jelas berkenaan dengan pelaksanaan eksekusi perkara
perdata yang selain sebagai bentuk penegakan hukum, juga memberikan
perlindungan bagi semua pihak, baik pihak yang berperkara maupun pihak di luar
yang berperkara yang merasa dirugikan dengan adanya penetapan sita eksekusi
perkara perdata. Oleh karena itu, memaknai norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan
Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009 sebagaimana permohonan Pemohon, justru akan
mempersempit ruang bagi ketua pengadilan negeri untuk menggunakan
kewenangan diskresionalnya dan pihak yang dirugikan untuk mengajukan
keberatan dan melindungi haknya selama proses eksekusi berlangsung karena
dalam permohonannya, Pemohon membatasi pihak yang dirugikan hanya terkait
dengan pihak lain yang bukan pihak dalam perkara perdata yang dieksekusi.
Padahal, tidak menutup kemungkinan para pihak yang berperkara, termasuk pihak
lain yang berkepentingan dapat pula dirugikan dalam pelaksanaan eksekusi perkara
perdata tersebut. Selain itu, setelah Mahkamah membaca secara utuh norma Pasal
yang diajukan pengujian tersebut sesuai dengan pemaknaan yang dimohonkan oleh
Pemohon, norma Pasal dimaksud justru menjadi tidak berkesesuaian dan
karenanya menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Di samping itu,
35
jika dicermati persoalan yang dihadapi Pemohon dalam permohonannya merupakan
kasus konkret yang telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya,
yaitu berkenaan dengan implementasi norma bukan berkenaan dengan
konstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, di mana seandainya
benar hal yang dipersoalkan oleh Pemohon, terhadap hal tersebut Pemohon dapat
mengajukan upaya hukum yang tersedia.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas telah ternyata norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU
48/2009 yang mengatur mengenai pelaksanaan eksekusi perkara perdata telah
memberikan perlindungan hukum yang adil dari tindakan kesewenang-wenangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh
karenanya memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan seperti yang didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
36
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 16.14 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
37
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
24
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 54
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009) dan Pasal 206
ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura [Reglement
Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)]
yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951
tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan
Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara
1951/9, selanjutnya disebut RBg) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
25
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
26
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan
Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 206 ayat (1) RBg
Pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara yang diputus oleh pengadilan negeri
dalam tingkat pertama dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua
menurut cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh
panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan
kehakiman
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil.
Pasal 28H ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh
diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia;
3. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat
(2) UU 48/2009 merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena pada
saat eksekusi Putusan Perkara Perdata No. 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No.
29/PDT/2004/PT.PTK jo No. 2650K/PDT/2004 Pemohon kehilangan tanah hak
milik Pemohon seluas 632 m2 padahal Pemohon tidak menjadi pihak dalam
perkara perdata dimaksud;
4. Bahwa menurut Pemohon, tanah hak milik Pemohon sesuai Sertipikat Hak Milik
(SHM) No. 13765/Parit Tokaya tersebut telah laku dilelang eksekusi dengan
harga sebesar Rp.2.557.900.000.- (dua miliar lima ratus lima puluh tujuh juta
sembilan ratus ribu rupiah) yang apabila hasil jual lelang tersebut digunakan
27
untuk membayar kewajiban hukum Termohon Eksekusi, Frendys Lu, sebesar
Rp. 557.500.000.- (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) maka
uang hasil lelang tersebut masih tersisa sebesar Rp.2.000.400.000.- (dua miliar
empat ratus ribu rupiah). Namun sampai dengan permohonan a quo diajukan,
uang hasil lelang dimaksud tidak diterima oleh Frendys Lu selaku Tereksekusi;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU
48/2009 tidak memberikan rambu-rambu yang jelas sebagai pembatas terhadap
pelaksanaan eksekusi putusan perdata oleh Ketua Pengadilan sebagai diskresi.
Akibatnya, terjadi eksekusi sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau
eksekusi yang merugikan hak milik Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dan telah dapat menjelaskan
memiliki tanah seluas 635 m2 yang menurut Pemohon terletak di jalan Dewi Sartika
sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 57/BPN/RC/2003 tanggal 25 Februari 2003 yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Riza Emir Cyrillus Caloh, SH. Kota
Pontianak dan telah bersertifikat dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13765/Parit
Tokaya [vide Bukti P-5]. Menurut Pemohon hak konstitusional yang dimiliki tersebut
dianggap dirugikan den
