PUU
Tahun 2024
63/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-08-28
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 8/1981, UU 31/1997, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 20/2023, UU 14/1985
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 63/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Pekerjaan
: Jaksa
Alamat
: Jalan
Puntadewa,
Gg.
Kapling,
Desa
Jururejo,
Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Hartati
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: Lingkungan Taman Merhanadi, Kerobokan Kelod, Kuta
Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Selanjutnya disebut------------------------------------------------------ Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Juli 2024 memberi kuasa kepada
Buce Abraham Beruat, S.Sos, M.H. dan Nurul Oktavia Agri, S.H., kesemuanya
adalah advokat dan konsultan Hukum pada Kantor Hukum Constitutional Lawyers
Peduli Penegakan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia, yang beralamat di Jalan
2
Ceger Raya Gang Keluarga, Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok
Aren, Tangerang Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dan berdasarkan Surat Kuasa Insidentil
bertanggal 29 Juli 2024 memberi kuasa kepada Richard Dharmamulya.
Selanjutnya, Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 Maret 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 6 Maret 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 63/PUU-XXII/2024 pada tanggal 1
Juli 2024, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 30 Juli 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
REPUBLIK
INDONESIA
DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945.
1. Bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk (I) menguji Undang-
Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; (2) memutus sengketa kewenangan Lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus pembubaran
partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”;
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat
ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara substansial
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah
Konstitusi dapat menganulir atau membatalkan berlakunya undang-
4
undang tersebut secara menyeluruh ataupun terhadap pasal, ayat,
dan/atau frasa yang diajukan pengujian terhadapnya. Mahkamah
Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of Constitution) juga
memiliki kewenangan untuk memberikan penafsiran terhadap suatu
ketentuan dalam undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas undang-undang
merupakan tafsir satu-satunya (The Sole Interpreter of Constitution) yang
memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyebutkan:
(1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah
undang-undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu
yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
7. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan Uji
Materi Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XXI/2023, Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b
angka 4, Pasal 266 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 54 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
5
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa Pasal 60 ayat (1) UU MK secara expressis verbis menyatakan,
“terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”.
Namun, Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa “ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.” Lebih lanjut, ketentuan
berisikan pengecualian terkait larangan pengujian kembali suatu
permohonan diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang secara eksplisit menyatakan bahwa,
“ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”. Sekalipun telah terdapat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI2023 terkait pengujian
Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan tetapi tetap permohonan a quo tidak
dapat dikatakan nebis in idem karena terdapat batu uji dan alasan pengujian
yang berbeda. Pemohon bernama Hartono, S.H. pada Perkara Nomor
20/PUU-XXI/2023 melakukan Uji Materi atas Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan dengan menggunakan batu uji Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (1) UUD NRI 1945. Sementara itu, Pemohon pada permohonan Uji
Materi a quo menggunakan batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, perlu
diketahui bahwa Standing Argument permohonan a quo berbeda dengan
permohonan pada Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang mana Pemohon
pada permohonan a quo memiliki Standing Argument mengembalikan
kewenangan Kejaksaan (in casu Jaksa) melakukan Peninjauan Kembali.
Sementara itu, permohonan pada Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023
memiliki Standing Argument membatalkan kewenangan Jaksa / Kejaksaan
untuk melakukan Peninjauan Kembali. Para Pemohon pada permohonan
6
a quo juga melakukan pengujian terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi selain hanya terhadap beberapa ketentuan terkait pengaturan
mekanisme upaya hukum Peninjauan Kembali. Berdasarkan fakta hukum
dan uraian-uraian tersebut jelas dan tidak terbantahkan terlepas dari
dikabulkan atau tidaknya permohonan a quo terdapat suatu keniscayaan
bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima untuk
melakukan pemeriksaan terhadap permohonan a quo.
9. Bahwa memang benar telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
33/PUU-XIV/2016 yang merupakan putusan terkait siapa saja yang berhak
mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, perlu diingat bahwa yang
menjadi obyek pengujian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
adalah Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Berbeda dengan permohonan
Pemohon pada permohonan a quo yang menguji Pasal 263 ayat (3), Pasal
266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3) KUHAP yang
menyelaraskan dengan politik hukum pada saat penyusunan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang justru
mendorong pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan
Peninjauan Kembali. Dengan demikian, seyogyanya Mahkamah Konstitusi
sebelum memutuskan terkait berwenang atau tidaknya Kejaksaan Republik
Indonesia (in casu Jaksa) mengajukan Peninjauan Kembali karena terdapat
perbedaan atau perubahan atau pergeseran politik hukum yang
sebelumnya tidak memperkenankan Jaksa mengajukan Peninjauan
Kembali (in casu pada saat penyusunan KUHAP) berubah menjadi Jaksa /
Kejaksaan berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (in casu Pasal 30C
huruf h UU Kejaksaan), berkenan meminta dan mendengarkan keterangan
dari pembentuk undang-undang (Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat)
dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperoleh informasi atau
keterangan yang utuh mengenai pergeseran politik hukum yang menurut
Pemohon menjadi urgensi pemberian kewenangan kepada Jaksa atau
Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali, sekalipun berdasarkan Pasal
7
54 UU MK a quo diperoleh suatu pemahaman bahwa permintaan
keterangan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Kejaksaan
Republik Indonesia dalam pengujian undang-undang itu bersifat fakultatif
atau pilihan. Selain terdapat perbedaan obyek permohonan dan batu uji
permohonan, lebih lanjut juga terdapat perbedaan standing argument
dan alasan hukum pengujian undang-undang antara permohonan a
quo dan permohonan yang teregistrasi pada Perkara Nomor 33/PUU-
XIV/2016.
10. Bahwa terlepas dari dikabulkan atau tidaknya suatu permohonan, berulang
kali Mahkamah Konstitusi menerima melakukan pemeriksaan dan
mengadili kembali permohonan Uji Materi suatu ketentuan dalam Undang-
Undang yang sebelumnya telah dilakukan pengujian. Tentunya Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili kembali permohonan yang
sebelumnya telah diputus tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang yang mengharuskan adanya perbedaan batu uji UUD NRI
1945 yang digunakan dan perbedaan alasan pengujian. Misalnya saja pada
permohonan Uji Materi berkaitan dengan syarat pengangkatan Jaksa
Agung yang diatur dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang berulangkali
sempat diuji oleh Pemohon I selaku Pemohon pada Perkara Nomor
30/PUU-XXI/2023 dan terakhir pada Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 30/PUU-XXI/2023 menolak
permohonan Pemohon terutama berkaitan dengan Pasal 20 UU Kejaksaan
yangmana Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi melarang anggota
atau pengurus partai politik diangkat menjadi Jaksa Agung tetapi pada
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sebaiknya
Presiden mempertimbangkan agar seorang pengurus partai politik harus
telah 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik
sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Pertimbangan hukum tersebut
yang dijadikan Pokok Permohonan (Petitum) Pemohon dalam permohonan
yang teregistrasi pada Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang berbeda
dengan pokok permohonan dalam Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023.
Sehingga jelas dan tidak terbantahkan seyogyanya Mahkamah
8
Konstitusi berkenan untuk memeriksa dan mengadili permohonan a
quo. Mengingat terdapat perbedaan batu uji UUD NRI 1945 dan
perbedaan alasan pengujian antara permohonan a quo dan
permohonan pada Perkara Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan Perkara
Nomor 20/PUU-XXI/2023.
11. Bahwa permohonan a quo sengaja diajukan oleh Para Pemohon kepada
Mahkamah Konstitusi agar Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan
kembali dengan berkenan meminta keterangan pembentuk undang-undang
(in casu a quo Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) dan Kejaksaan
Republik Indonesia untuk menjelaskan bahwa pada praktik empiris dalam
penegakan hukum di Indonesia, dimana memang terdapat kebutuhan dan
urgensi bagi pembentuk undang-undang memberikan kewenangan kepada
Kejaksaan / Jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Misalnya saja
pada perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada perjanjian jual beli
saham yangmana Pemohon II menjadi korban dari perbuatan oknum
notaris bernama Hartono, S.H. yang membatalkan kewenangan Jaksa /
Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali dengan permohonan Uji
Materi Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang sebelumnya telah diputus
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023. Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi penghalang bagi Pemohon II yang
mengalami kerugian senilai kurang lebih 37 miliar rupiah dan Kejaksaan
Republik Indonesia (institusi tempat Pemohon I bekerja) untuk
memperjuangkan akses keadilan dalam bingkai kebenaran materiil.
Pasalnya, terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor
41 PK/Pid/2021 yang diajukan oleh oknum notaris bernama Hartono, S.H.
yangmana apabila Putusan Peninjauan Kembali tersebut dibaca secara
seksama dan teliti, terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum oleh
Mahkamah Agung pada pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) dengan
mengutip rumusan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 secara tidak lengkap
yang mengubah arah putusan akhir dari semula oknum notaris tersebut
dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta melakukan
tindak pidana pemalsuan tanda tangan / surat serta dihukum pidana penjara
selama 4 tahun pada Putusan Mahkamah Agung nomor 543k/pid/2020,
9
berubah menjadi terhadap oknum notaris tersebut dinyatakan bebas dari
segala dakwaan Jaksa berdasarkan Putusan Nomor 41 PK/Pid/2021.
Padahal jelas dan tidak terbantahkan apabila rumusan Pasal 81 ayat (1)
huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2009 dibaca secara teliti dan dikutip secara lengkap, adalah mustahil
permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oknum notaris tersebut (in
casu Pemohon pada Permohonan Uji Materi Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan) dikabulkan dengan membebaskan oknum Notaris tersebut dari
segala dakwaan Jaksa / Penuntut Umum. Sebab Berita Acara Pemeriksaan
Laboratorium Kriminalistik Nomor 3741/DTF/2017 tanggal 24 Oktober 2017
telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009. Akibat dari
adanya Putusan Bebas tersebut dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023 tersebut, Pemohon II mengalami kerugian materiil
sekitar 37 miliar rupiah karena terhalang untuk mengajukan gugatan
keperdataan terkait perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)
terhadap oknum Notaris bernama Hartono, S.H tersebut. Padahal
Kejaksaan Negeri Gianyar telah sempat mengajukan Peninjauan Kembali
terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 41
PK/Pid/2021 yang diajukan oleh oknum notaris bernama Hartono, S.H.
tersebut. Namun, akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023 yang permohonannya diajukan oleh oknum notaris
bernama Hartono, S.H. tersebut yang membatalkan kewenangan
Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali dalam Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan secara sepihak, permohonan atau memori Peninjauan Kembali
(Bukti P-2) yang sebelumnya telah sempat diajukan ke Mahkamah Agung
melalui Ketua Pengadilan Negeri Gianyar akhirnya dikembalikan oleh
Mahkamah Agung (Bukti P-3).
12. Bahwa dalam ilmu hukum dikenal adanya asas atau prinsip Ius Curia Novit
yang dikonkretisasi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang
secara expressis verbis menyatakan, “Pengadilan dilarang menolak untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan
dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
10
memeriksa dan mengadilinya.” Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa, “Hakim dan Hakim Konstitusi
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Mahkamah Konstitusi yang
dibentuk sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) tentu
berkewajiban untuk mengawal penegakan hukum di Indonesia agar dapat
mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat formal prosedural tetapi
juga keadilan substantif (substantive justice). Terlebih dalam kaitannya
dengan mewujudkan kebenaran materiil dalam penegakan hukum pidana.
Mahkamah Konstitusi seharusnya dapat menjamin adanya upaya
mewujudkan kebenaran materiil dalam penegakan hukum pidana.
Sehingga wajar dan tidak terbantahkan Mahkamah Konstitusi sudah
seharusnya dapat dengan tegas menyatakan bahwa dirinya berwenang
untuk memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon a quo, agar
terdapat pembahasan yang komprehensif pada sidang pemeriksaan
terhadap permohonan a quo terkait urgensi pemberian kewenangan
kepada Kejaksaan Republik Indonesia (in casu Jaksa) untuk mengajukan
Peninjauan Kembali. Sebab sangat tidak adil apabila Mahkamah Konstitusi
berkenan untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili permohonan
oknum Notaris bernama Hartono, S.H. dalam permohonan yang
teregistrasi pada Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 tetapi disisi lain
Mahkamah
Konstitusi
justru
menolak
memeriksa
dan
mengadili
permohonan a quo yang diajukan oleh Para Pemohon termasuk Pemohon
II yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat oknum
Notaris Hartono, S.H. tersebut. Setidaknya terlepas dari dikabulkan atau
tidaknya Pemohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya berkenan
untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo sebagai penerapan
prinsip Audi et Alteram Partem. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk
mendengarkan keterangan pembentuk undang-undang (in casu Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden) serta Kejaksaan Republik Indonesia
terkait pergeseran atau perkembangan politik hukum yang menuntut
adanya pemberian kewenangan kepada Kejaksaan Republik Indonesia
untk mengajukan Peninjauan Kembali.
11
13. Berdasarkan uraian pada Butir 1 s/d Butir 12 tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi jelas dan tidak terbantahkan
berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap permohonan
Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023
(Bukti P-4), Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal
266 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Bukti P-5), Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer (Bukti P-6), dan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-7).
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sebelum para Pemohon menguraikan secara komprehensif terkait
kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam mengajukan
permohonan Uji Materi UU Kejaksaan, KUHAP, UU Peradilan Militer, dan
UU Mahkamah Konstitusi a quo alangkah baiknya apabila Para Pemohon
terlebih dahulu memberikan penegasan bahwa upaya konstitusional yang
Para Pemohon tempuh melalui mekanisme adjudikasi konstitusional tidak
tepat jika diartikan sebagai upaya pemberontakan terhadap suatu rezim
pemerintahan,
melainkan
memang
satu-satunya
cara
terbaik
dan
konstitusional serta tidak melawan hukum untuk meminta penegasan melalui
tafsir atau putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)
dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir utama
konstitusi (the sole interpreter of constitution) dan pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) terkait permasalahan normatif yang terdapat dalam
Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023
(Vide Bukti P-4), Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal
266 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
12
Pidana (Vide Bukti P-5), Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer (Vide Bukti P-6), dan Pasal 54 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-7).
Justru langkah konstitusional yang Para Pemohon lakukan
seharusnya diberikan apresiasi karena Para Pemohon tidak menggunakan
status Para Pemohon terutama Pemohon I sebagai seorang Jaksa untuk
melakukan perbuatan tercela seperti pemerasan atau menerima suap
dan/atau gratifikasi pada penanganan perkara tetapi Pemohon I malah
menggunakan status Pemohon I sebagai Jaksa untuk berjuang demi instansi
Kejaksaan Republik Indonesia agar menjadi lembaga penegak hukum yang
terpercaya dan dihormati serta disayangi oleh masyarakat dengan
mengajukan permohonan Uji Materi a quo supaya Mahkamah Konstitusi
membuka pembahasan secara terbuka disertai dengan permintaan
keterangan para stakeholders pembentuk undang-undang dan juga
Kejaksaan Republik Indonesia terkait adanya urgensi yang menjadi politik
hukum
(rechtpolitiek)
pemberian
kewenangan
kepada
Jaksa
untuk
mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana awalnya diatur dalam Pasal
30C huruf h UU Kejaksaan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XXI/2023. Selain itu, permohonan a quo merupakan langkah
konstitusional yang sengaja Pemohon II tempuh untuk memperoleh keadilan
atas perjuangan bertahun-tahun supaya para pelaku pemalsuan dokumen /
surat pada Perjanjian Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri yang membuat
Pemohon II mengalami kerugian materill senilai Rp 37.000.000.000,00 (Tiga
Puluh Tujuh Miliar Rupiah) dijatuhi hukuman pemidanaan yang seadil-adilnya
atas perbuatannya. Mengingat akibat dari adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menyatakan kewenangan Jaksa
mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana sebelumnya diatur dalam
Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang permohonannya tersebut
diajukan oleh Hartono, S.H. (Terlapor pada perkara dugaan tindak pidana
13
pemalsuan surat / dokumen yang dilaporkan ke Kepolisian oleh Pemohon II),
Pemohon II menjadi terhalang untuk memperoleh rasa keadilan karena
Kejaksaan (in casu Jaksa) tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali
yang membuat Berkas Permohonan (Memori) Peninjauan Kembali yang
sempat dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Gianyar
harus dikembalikan. Sekedar informasi bahwa fakta peristiwa yang tidak dapat
dipungkiri Pemohon II sebenarnya baru hanya menerima pembayaran Down
Payment senilai Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dari total harga jual
saham
PT
Bali
Rich
Mandiri
sesuai
kesepakatan
sebesar
Rp
38.000.000.000,00 (Tiga Puluh Delapan Miliar Rupiah). Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menghapus kewenangan Jaksa
mengajukan Peninjauan Kembali tersebut membuat Pemohon II selain tidak
dapat memberikan efek jera (detterent effect) berupa sanksi pemidanaan
terhadap para pelaku dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen / surat pada
Perjanjian Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri tetapi juga Pemohon II
menjadi terhambat untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigedaad) apabila ingin mengajukan gugatan keperdataan ke
Pengadilan berjuang untuk mengembalikan kepemilikan atau penguasaan
aset PT Bali Rich Mandiri senilai Rp 38.000.000,00 (Tiga Puluh Delapan Miliar
Rupiah) yang telah sempat diambil alih secara sepihak dengan memalsukan
surat (tanda tangan) Pemohon II.
Selanjutnya, berikut merupakan penjelasan terkait kedudukan hukum
(Legal Standing) dan kerugian konstitusional (Constitutional Injury) Para
Pemohon dalam mengajukan permohonan Uji Materi a quo:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya, subyek
yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
14
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
Pemohon, dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Pasal, Ayat, dan/atau
Frasa dalam Undang-Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
15
4. Berdasarkan uraian pada Butir 1 s/d Butir 3 tersebut Para Pemohon
akan akan menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional Para
Pemohon, yaitu sebagai berikut:
a. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon I
-
Pemohon I merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
saat ini bekerja sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri
Tapanuli Selatan. Pemohon I juga merupakan Sarjana Hukum,
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada pada permohonan a quo bertindak secara
perorangan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) (Bukti P-8)
yang saat ini bekerja sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri
Tapanuli Selatan (Bukti P-9) dan bercita-cita ingin menjadi
Jaksa Agung yang menjadi alasan Pemohon I bergabung
dalam korps Kejaksaan Republik Indonesia meniti karir mulai
dari bawah.
-
Bahwa Pemohon I sebagai seorang Warga Negara Indonesia
yang berprofesi sebagai Jaksa berdasarkan Pasal 28I ayat UUD
NRI 1945 wajib bertanggung jawab melakukan perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Mekanisme adjudikasi konstitusional yang ditempuh oleh
Pemohon I dalam mengajukan permohonan a quo tidak tepat
untuk
dianggap
sebagai
upaya
perlawanan
atau
pemberontakan terhadap suatu rezim pemerintahan apalagi
kalau dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap
pimpinan, mengingat secara normatif berdasarkan Pasal 24C
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 diketahui bahwa Uji Materi suatu undang-undang
merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan
merupakan mekanisme yang konstitusional sebagaimana secara
mendalam telah diuraikan dalam Bab atau Bagian “Kewenangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Melakukan
Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945” pada permohonan ini.
Terlebih Kejaksaan Republik Indonesia yangmana merupakan
16
institusi tempat Pemohon bekerja tidak dimintai keterangan
terkait perkembangan politik hukum (rechtpolitiek) pada saat
penyusunan
Rancangan
Undang-Undang
(in
casu
telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejakaan Republik Indonesia) yang memberikan
kewenangan atributif kepada Jaksa melakukan Peninjauan
Kembali ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan
Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Bahwa Pemohon I yang merupakan seorang berprofesi sebagai
Jaksa sangat berharap terlepas dari dikabulkan atau tidaknya
permohonan a quo, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memberikan kesempatan bagi Presiden / Pemerintah,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Kejaksaan
Republik Indonesia untuk menyampaikan keterangan terkait
adanya perkembangan politik hukum
(rechtpolitiek) yang
menunjukan terdapat urgensi pemberian kewenangan kepada
Kejaksaan Republik Indonesia (in casu Jaksa) melakukan
Peninjauan Kembali sebagaimana menjadi dasar pemberlakuan
Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang sebelumnya beberapa
bulan lalu dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanpa meminta
keterangan
Pemerintah,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
dan
Kejaksaan Republik Indonesia. Sebab bagaimana mungkin
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the
Guardian of Constitution) dalam memeriksa dan mengadili
suatu permohonan (in casu permohonan yang teregistrasi
dengan Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023) dengan tidak
mendengarkan keterangan Presiden / Pemerintah (termasuk
Kejaksaan Republik Indonesia) dan Dewan Perwakilan Rakyat
yang berdasarkan UUD NRI 1945 berkedudukan sebagai
pembentuk
undang-undang
terkait
alasan
stakeholder
pembentuk
undang-undang
tersebut
memberikan
17
kewenangan kepada Kejaksaan Republik Indonesia (in casu
Jaksa) dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk
melakukan Peninjauan Kembali.
-
Bahwa kesadaran diri terhadap hidup berbangsa, bernegara, dan
berkonstitusi mendorong Pemohon I secara pribadi (bukan atas
nama Kejaksaan Republik Indonesia secara institusional)
mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 30C Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023,
Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266
ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 54 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Terlebih ketentuan-ketentuan tersebut terlepas dari
dikabulkan atau tidaknya pokok permohonan (petitum) oleh Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara substansial
memang sangat urgen untuk dilakukan pengujian materi di
Mahkamah Konstitusi. Hal ini tidak terlepas dari adanya potensi
pelanggaran konstitusi apabila kewenangan Kejaksaan Republik
Indonesia (in casu Jaksa) untuk melakukan Peninjauan Kembali
menjadi terhapuskan atau hilang dengan dikeluarkannya Putusan
Nomor 20/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi (yang
menyatakan kewenangan tersebut inkonstitutional) tanpa adanya
kesediaan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mendengarkan
keterangan
pembentuk
undang-undang
(in
casu
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Presiden,
dan
Pemerintah)
terkait
18
perkembangan politik hukum (rechtpolitiek) yang ada menunjukan
terdapat
urgensi
bagi
pembentuk
undang-undang
untuk
memberikan kewenangan atributif kepada Kejaksaan (in casu
Jaksa) melakukan Peninjauan Kembali. Sesuatu yang akan
menimbulkan ambiguitas atau ketidakpastian hukum apabila
Jaksa dilarang mengajukan Peninjauan Kembali tetapi Oditur
sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan
Militer
dapat
mengajukan
Peninjauan
Kembali
tanpa
berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia terutama
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) sekalipun
berkaitan dengan perkara koneksitas yangmana notabennya kita
sama-sama
mengetahui
bahwa
Jaksa
secara
doktrinal
merupakan pemilik perkara berdasarkan asas dominus litis. Hal ini
tentu
menunjukan
adanya
pelanggaran
terhadap
hak
konstitusional Pemohon I yang merupakan seorang berprofesi
sebagai seorang Jaksa yang menjadi terhambat suatu saat nanti
untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada perkara tindak
pidana yang sedang ditanganinya. Sebab hak konstitusional
Pemohon I untuk memiliki kedudukan yang sama di hadapan
hukum dan pemerintahan dalam kaitanya dengan pengajuan
Peninjauan Kembali yangmana Pemohon I menjadi teramputasi
dengan adanya larangan mengajukan Peninjauan Kembali dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tetapi
Oditur sebaliknya malah diperkenankan mengajukan Peninjauan
Kembali bahkan tanpa adanya kewajiban berkoordinasi dengan
Jaksa atau Kejaksaan Republik Indonesia selaku pemilik perkara
sesuai asas atau prinsip Dominus Litis sekalipun pada perkara
koneksitas. Pengaturan baik dalam Pasal 30C UU Kejaksaan
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023
yang dikeluarkan tanpa mendengarkan keterangan pembentuk
undang-undang (termasuk juga Kejaksaan Republik Indonesia)
dan Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer jelas dan tidak
terbantahkan selain bertentangan dengan hak-hak konstitusional
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang berhak atas
19
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (equality
before the law) tetapi juga bertentangan dengan konsep kepastian
hukum (legal certainty) dalam negara hukum rechtstaats yang
diterapkan di Indonesia. Sebab sudah seharusnya Jaksa juga
diberikan
kewenangan
untuk
mengajukan
Peninjauan
Kembali (PK) sama seperti Oditur dan Oditur apabila ingin
mengajukan Peninjauan Kembali berkaitan dengan perkara
koneksitas seharusnya berkoordinasi dengan Kejaksaan
Republik Indonesia khususnya Jaksa Agung Muda Bidang
Pidana Militer (JAMPIDMIL) pasca diterbitkannya Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2021 sesuai prinsip Dominus Litis
yang menjadi domain kewenangan Jaksa selaku pemilik
perkara untuk melakukan penuntutan.
-
Bahwa akibat dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023 tersebut menjadi hilang kewenangan Jaksa
mengajukan Peninjauan Kembali. Sehingga jelas dan tidak
terbantahkan terdapat hak konstitusional Pemohon I yang
merupakan seorang Jaksa yang dilanggar dengan hapusnya atau
hilangnya atau tiadanya kewenangan Jaksa mengajukan
Peninjauan Kembali tersebut baik pada bidang penegakan hukum
pidana (sebagai Jaksa Penuntut Umum) maupun di bidang hukum
keperdataan dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagai
Jaksa
Pengacara
Negara
yang
berwenang
memberikan
pelayanan berupa pendampingan hukum (legal assistance) dan
bantuan hukum yang dilaksanakan berdasarkan instrumen hukum
berupa UU Kejaksaan dan Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,
Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara. Akibat dari hapusnya atau tiadanya
kewenangan Jaksa melakukan Peninjauan Kembali dalam UU
Kejaksaan pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan
Nomor 20/PUU-XXI/2023 tersebut menjadi potensi hambatan bagi
Pemohon I yang merupakan Jaksa untuk dapat melakukan
20
penegakan
hukum
seadil-adilnya
sebagaimana
terkadang
memang memerlukan inisiatif Jaksa baik dibidang penegakan
hukum pidana maupun perdata dan tata usaha negara untuk
melakukan Peninjauan Kembali sebagai upaya bela negara yang
diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945. Mengingat
Pemohon I menganggap jabatan sebagai seorang Jaksa adalah
amanah untuk menegakan kebenaran dan keadian berdasarkan
hati nurani yang merupakan bagian dari upaya bela negara.
-
Bahwa posisi Pemohon I apabila diberikan tugas menjadi Jaksa
Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari
instansi pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan
Usaha Milik Daerah, atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara / Anak Perusahaan Milik Daerah dalam memberikan
pelayanan berupa pendampingan hukum maupun bantuan hukum
tidak selalu berkedudukan sebagai Pengacara Negara prinsipal
sebagai Penggugat tetapi juga dapat diberikan kuasa untuk
mewakili prinsipal dalam kedudukannya sebagai Tergugat pada
sengketa keperdataan dan tata usaha negara. Sehingga jelas
dengan hapusnya atau tiadanya kewenangan Kejaksaan Republik
Indonesia (in casu Jaksa) mengajukan Peninjauan Kembali pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tersebut
menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum terkait
berwenang atau tidaknya Jaksa baik Jaksa Pengacara Negara
(pada sengketa keperdataan dan tata usaha negara) maupun
Jaksa selaku Penuntut Umum pada perkara pidana untuk
mengajukan Peninjauan Kembali. Mengingat Jaksa berdasarkan
Pasal 1 angka 2 UU Kejaksaan didefinisikan sebagai pegawai
negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan
dan
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya
berdasarkan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam UU Kejaksaan a quo jelas dan tidak terbantahkan bahwa
UU Kejaksaan memberikan kewenangan yang sangat luas
kepada Jaksa, yaitu tidak hanya berkaitan dengan fungsi
penegakan hukum di bidang tindak pidana baik tindak pidana
21
umum maupun tindak pidana khusus tetapi Jaksa juga memiliki
kewenangan lain seperti bertindak sebagai Jaksa Pengacara
Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
-
Bahwa Pasal 263 ayat (3) KUHAP a quo memiliki rumusan yang
hampir sama dengan Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer
tetapi Pasal 263 ayat (3) KUHAP tidak menyebutkan secara
spesifik jabatan tertentu yang dapat mengajukan Peninjauan
Kembali dalam hal Peninjauan Kembali diajukan terhadap
putusan atas suatu perbuatan yang didakwakan sudah dinyatakan
terbukti tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Sementara itu,
pada Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer dinyatakan secara
expressis verbis bahwa Oditur dapat mengajukan Peninjauan
Kembali terhadap putusan atas suatu perbuatan yang didakwakan
sudah dinyatakan terbukti tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan. Adanya fakta normatif demikian menunjukan
ambiguitas dalam pemaknaan (contradictio in terminis) terkait
apakah
Jaksa
memiliki
kewenangan
untuk
mengajukan
Peninjauan Kembali atau tidak. Dampaknya sangat negatif karena
banyak orang beranggapan secara sederhana tanpa pikir panjang
bahwa Jaksa tidak berwenang dan seharusnya tidak diberikan
kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Tentu hal ini
bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon I untuk terlibat
secara pro aktif dalam penegakan hukum yang berintegritas
diharapkan mampu memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan
kemanfaatan.
-
Bahwa faktanya terdapat kondisi yang sangat mungkin terjadi
mengharusan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali untuk
mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan,
dan berkemanfaatan berdasarkan hati nurani. Misalnya, terkait
adanya kondisi dimana hakim menyatakan barang bukti pada
perkara penipuan dinyatakan dalam putusan dirampas untuk
negara sementara seyogyanya berdasarkan hati nurani dan
kebenaran obyektif serta rasa keadilan seharusnya barang bukti
tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak (mungkin salah
22
satunya korban / pelapor). Sekalipun Jaksa dalam tuntutan telah
meminta kepada Majelis Hakim supaya memutuskan agar barang
bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak tetapi putusan
hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa tersebut rentan sekali
dijadikan alat untuk memunculkan isu di masyarakat bahwa Jaksa
telah sewenang-wenang melakukan penuntutan dan dianggap
tidak mampu bersikap adil sebagai penegak hukum. Selain itu,
memang faktanya tidak jarang terdapat kesalahan penerapan
hukum oleh Pengadilan terutama Mahkamah Agung baik dalam
Putusan Kasasi maupun Peninjauan Kembali yang menuntut
Jaksa seharusnya juga diberikan kewenangan untuk mengajukan
Peninjauan Kembali (PK). Misalnya saja pada perkara dugaan
pemalsuan surat yang dilakukan oleh Notaris Hartono, S.H
(Pemohon Uji Materi Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan pada
Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2024) yangmana Mahkamah Agung
mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan
Notaris Hartono, S.H. tersebut dengan adanya kesalahan
penerapan hukum berupa pengutipan rumusan Pasal 81 ayat (1)
huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2009 secara tebang pilih dan tidak lengkap yang malah
dijadikan landasan oleh Mahkamah Agung untuk membebaskan
saudara Hartono, S.H. yang sebelumnya telah diputus pidana
penjara dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 534
K/Pid/2020 (vide Bukti P-2). Oleh karena itu, jelas dan tidak
terbantahkan terdapat urgensi bagi Jaksa untuk mengajukan
Peninjauan Kembali dan terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi terlepas dari dikabulkan atau
tidaknya permohonan a quo menerima untuk memeriksa
permohonan
ini
guna
memperoleh
pemahaman
yang
komprehensif terkait adanya pergeseran atau perubahan politik
hukum yang menuntut keharusan adanya pemberian kewenangan
kepada Kejaksaan (in casu Jaksa) mengajukan Peninjauan
Kembali.
23
-
Bahwa telah terdapat beberapa kali Jaksa mengajukan
Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung bahkan beberapa kali
juga tercatat pernah mengabulkan permohonan Peninjauan
Kembali yang diajukan oleh Jaksa. Peninjauan Kembali pertama
kali dimohonkan jaksa pada perkara Muchtar Pakpahan. Jaksa
berhasil menganulir putusan bebas Pakpahan di kasasi, hingga
dipidana empat tahun penjara oleh Majelis Peninjauan Kembali
(Putusan No 55 PK/Pid/1996). Peninjauan Kembali oleh Jaksa
juga dikabulkan Mahkamah Agung untuk putusan bebas Ram
Gulumal (Putusan No 3 PK/Pid/2001) dan putusan lepas
Soetyawati (Putusan No 15 PK/Pid/2006). Di perkara Pollycarpus
Budihariyanto (Putusan No 109 PK/Pid/2007), Peninjauan
Kembali yang diajukan Jaksa dikabulkan Mahkamah Agung
dengan memperberat pidana di kasasi. Pertimbangan putusan
Pakpahan banyak dirujuk oleh putusan yang menerima dan
mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan
oleh Jaksa. Pertimbangan tersebut juga terefleksikan dalam
putusan atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
Jaksa yang menganulir putusan bebas Djoko S Tjandra (Putusan
No
12
PK/Pid.Sus/2009).
Adanya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Konstitusi tanpa meminta keterangan terlebih
dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan
Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan pengaturan
terkait kewenangan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali
dalam
Pasal
30C
huruf
h
UU
KEJAKSAAN
adalah
inkonstitusional
sesungguhnya
malah
memunculkan
permasalahan baru pada praktik penegakan hukum di
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut seakan
menegasikan kebebasan hakim di Mahkamah Agung yang
selama ini terdapat fakta yang menunjukan bahwa para hakim
menerima memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan
Kembali yang diajukan oleh Jaksa. Secara tidak langsung
takutnya banyak orang berpendapat Mahkamah Konstitusi malah
24
menjustifikasi bahwa praktik Peninjauan Kembali yang selama ini
diajukan oleh Jaksa dan beberapa kali dikabulkan oleh Mahkamah
Agung adalah praktik hukum yang inkonstitusional. Padahal
KUHAP tidak melarang Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali.
Bahkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP memberikan ruang
kesempatan secara tidak langsung kepada Jaksa untuk
mengajukan Peninjauan Kembali khususnya terhadap putusan
yangmana suatu perbuatan didakwakan telah dinyatakan terbukti
akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Sebab logikanya
bagaimana mungkin seorang eks Terdakwa yang dinyatakan tidak
dipidana ingin mengajukan Peninjauan Kembali agar dipidana
atau dipenjara. Sehingga menurut penalaran hukum yang wajar
dapat dipahami bahwa memang terdapat politik hukum
(rechtpolitiek) di kalangan pembentuk undang-undang pada saat
penyusunan KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa
untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.
-
Bahwa sekalipun Pemohon I berprofesi sebagai seorang Jaksa
pada salah satu satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia tetapi
sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik
apabila terdapat suatu ketentuan dalam UU Kejaksaan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan berpotensi atau jelas-
jelas melanggar hak konstitusional, maka tidak ada satupun orang
dan peraturan perundang-undangan yang dapat menderogasi hak
Pemohon I untuk mengajukan Uji Materi terhadap suatu undang-
undang (in casu UU Kejaksaan, KUHAP, UU Peradilan Militer,
dan UU MAHKAMAH KONSTITUSI). Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi harus memahami bahwa hak konstitusional
untuk mengajukan Uji Materi terhadap suatu ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar hak
konstitusional warga negara tidak dapat diderogasi atau dibatasi
dengan apapun. Kenyataannya dalam UU Kejaksaan dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU ASN) juga tidak terdapat larangan bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) khususnya Jaksa untuk menggunakan hak
25
konstitusionalnya mengajukan dan menghadiri siding uji materi
suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Terlebih apabila
dikaitkan dengan cita-cita personal atau cita-cita pribadi
berlandaskan idealisme perjuangan agar terwujudnya Kejaksaan
yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan penegakan hukum
berkepastian, berkemanfaatan, dan berkeadilan. Setiap pegawai
Kejaksaan
Republik
Indonesia
tanpa
harus
memperoleh
persetujuan siapapun sebagai warga negara yang dilindungi
haknya secara personal oleh konstitusi berhak mengajukan Uji
Materi undang-undang apapun sebagaimana melanggar hak
konstitusionalnya baik secara spesifik maupun potensial.
Berdasarkan
uraian-uraian
tersebut
jelas
dan
tidak
terbantahkan Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing) untuk mengajukan permohonan Uji Materi UU
Kejaksaan, KUHAP, dan UU Peradilan Militer a quo.
b. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon II
-
Bahwa Pemohon II merupakan seorang Warga Negara
Indonesia, isteri dari almarhum Rudy Dharmamulya yang
berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
337/PDT.P/2015/PN.DPS (Bukti P-10) menjadi Ahli Waris
Anak yang belum dewasa bernama Richard Dharmamulya,
Vanessa Dharmamulya, dan Victoria Dharmamulya berhak
untuk melakukan perbuatan hukum termasuk menjual aset-
aset PT Bali Rich Mandiri.
-
Bahwa Pemohon II bersama-sama dengan Pemohon I
mengajukan permohonan Uji Materi a quo karena memiliki
persamaan tujuan dan kepentingan demi memperjuangkan
keadilan agar kembali dinyatakan konstitusional kewenangan
Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali. Karena memang
pada praktik empiris penegakan hukum di Indonesia terdapat
urgensi
pemberian
kewenangan
kepada
Jaksa
untuk
mengajukan Peninjauan Kembali.
26
-
Bahwa Pemohon II merupakan Korban dari tindak pidana
pemalsuan surat pada dokumen-dokumen terkait jual beli aset-
aset PT Bali Rich Mandiri yang diduga dilakukan oleh Notaris
Hartono, S.H. yang pada saat proses hukum pidana sedang
berlangsung
Notaris
Hartono,
S.H.
tersebut
malah
mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan
kewenangan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali yang
teregistrasi pada Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023.
-
Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
malah
mengabulkan
Permohonan Uji Materi Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang
diajukan oleh Notaris Hartono, S.H. tanpa membuka
kesempatan bagi pembentuk undang-undang, Kejaksaan
Republik Indonesia, dan Pemohon II untuk memberikan
keterangan terkait adanya urgensi pemberian kewenangan
kepada Jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada
praktik empiris penegakan hukum di Indonesia yangmana
salah satunya, yaitu adanya kesalahan penerapan hukum
dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (in kracht). Misalnya saja pada perkara dugaan
pemalsuan surat yang dilakukan oleh Notaris Hartono, S.H
(Pemohon Uji Materi Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan pada
Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2024) yangmana Mahkamah
Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan Notaris Hartono, S.H. tersebut dengan adanya
kesalahan penerapan hukum berupa pengutipan rumusan
Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 secara tebang pilih dan tidak
lengkap yang malah dijadikan landasan oleh Mahkamah
Agung untuk membebaskan saudara Hartono, S.H. yang
sebelumnya telah diputus pidana penjara dalam Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pid/2020.
-
Bahwa tiadanya kewenangan Jaksa untuk mengajukan
Peninjauan Kembali pasca adanya Putusan Mahkamah
27
Konstitusi
Nomor
20/PUU-XXI/2023
tersebut
menjadi
penghalang bagi Pemohon II selain hanya untuk memperoleh
keadilan dalam arti penegakan hukum pidana tetapi juga
menjadi penghalang bagi Pemohon II untuk menguasai atau
memperoleh kembali aset-aset PT Bali Rich Mandiri yang
telah beralih penguasaan hak nya secara yuridis kepada
pihak-pihak lain yang seharusnya tidak berhak untuk
menguasainya. Pemohon II menjadi terhambat atau terhalang
untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatigedaad) secara keperdataan untuk memperoleh
kembali hak penguasaan aset-aset PT Bali Rich Mandiri.
Padahal terlihat jelas terdapat kesalahan penerapan hukum
Pengadilan dalam pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pid/2021 (halaman 32) yang
mengutip rumusan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 secara
tebang pilih dan tidak lengkap mengakibatkan berubahnya
arah putusan akhir yang semula Notaris Hartono, S.H.
berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 534
K/Pid/2020 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana pemalsuan surat dihukum pidana penjara
berubah menjadi dinyatakan tidak terbukti melakukan
perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa selaku
Penuntut Umum dalam dakwaannya. Akibatnya, Pemohon II
mengalami kerugian materiil senilai Rp 37.000.000.000,00
(Tiga Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Padahal dari nominal
harga kesepakatan Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri
yang disepakati senilai Rp. 38.000.000,00 (Tiga Puluh
Delapan Miliar Rupiah) baru ada pembayaran Down Payment
senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
-
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka diperoleh
informasi
serta
kesimpulan
bahwa
jelas
dan
tidak
terbantahkan Pemohon II mengalami kerugian konstitusional
yang telah nyata-nyata terjadi atas berlakunya beberapa
28
ketentuan
dalam
Undang-Undang
yang
diuji
pada
Permohonan a quo terutama Pasal 30C Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023, Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf
b angka 4, Pasal 266 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 54 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon II adalah
berkaitan dengan hak untuk memperoleh perlindungan
terhadap
harta
benda
yang
dibawah
kekuasaannya
sebagaimana diatur dan dilindungi dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945 yang secara expressis verbis menyatakan
sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
-
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon II seharusnya tidak
akan terjadi apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan pokok
permohonan (petitum) Pemohon II bersama-sama dengan
Pemohon I pada permohonan a quo yangmana pada intinya
Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Para
Pemohon menyatakan Jaksa berwenang untuk mengajukan
Peninjauan Kembali.
5. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut jelas dan tidak terbantahkan
dapat disimpulkan bahwa PARA Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal
29
Standing) untuk mengajukan permohonan Uji Materi UU Kejaksaan, KUHAP,
UU Peradilan Militer, dan UU Mahkamah Konstitusi a quo.
III.
POKOK PERKARA
A. RUANG LINGKUP KETENTUAN / PASAL YANG DIUJI PADA PERKARA
UJI MATERI UU KEJAKSAAN, KUHAP, UU PERADILAN MILITER, DAN
UU MAHKAMAH KONSTITUSI A QUO:
Ketentuan
Rumusan
Pasal
30C
UU
Kejaksaan
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B
Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan
kesehatan yustisial Kejaksaan;
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara
pidana yang melibatkan saksi dan korban serta
proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi
untuk pembayaran pidana denda dan pidana
pengganti serta restitusi;
e. dapat
memberikan
keterangan
sebagai
bahan
informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya
dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah
diproses dalam perkara pidana untuk menduduki
jabatan publik atas permintaan instansi yang
berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang
keperdataan
dan/atau
bidang
publik
lainnya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana
denda dan uang pengganti;
h. mengajukan peninjauan kembali; dan
i. melakukan
penyadapan
berdasarkan
Undang-
Undang
khusus
yang
mengatur
mengenai
penyadapan
dan
menyelenggarakan
pusat
pemantauan di bidang tindak pidana
Ketentuan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan
kepada Kejaksaan (in casu Jaksa) untuk mengajukan Peninjauan Kembali
telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanpa mendengarkan keterangan dari
pembentuk undang-undang (in casu Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah termasuk juga Kejaksaan Republik Indonesia) terkait
perkembangan politik hukum (recht politiek) yang menjadi urgensi bagi
pembentuk
undang-undang
memberikan
kewenangan
kepada
Kejaksaan Republik Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali yang
selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
30
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia. Terlepas dari dikabulkan atau tidaknya
permohonan a quo Pemohon mengajukan permohonan ini bertujuan agar
Mahkamah Konstitusi berkenan untuk membuka ruang kesempatan bagi
pembentuk undang-undang baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun
Pemerintah (khususnya Kejaksaan Republik Indonesia) menyampaikan
keterangannya terkait adanya politik hukum yang menjadi urgensi pemberian
kewenangan kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengajukan
Peninjauan Kembali. Mengingat konstitusi UUD NRI 1945 mengatur bahwa
pembentukan undang-undang merupakan kewenangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden / Pemerintah, bahkan terdapat suatu
adagium hukum yang menyatakan bahwa hukum dalam arti undang-undang
akan selalu berjalan tertatih-tatih di belakang peristiwa (het recht hinkt achter
de feiten aan). Sehingga sudah seharusnya terdapat pembahasan
komprehensif secara obyektif dalam persidangan dengan mendengarkan
keterangan pembentuk undang-undang termasuk Kejaksaan Republik
Indonesia untuk mengetahui adanya perkembangan politik hukum yang
menjadi urgensi pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan
Peninjauan Kembali. Berikut merupakan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan:
“Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan
tanggung
jawab
Kejaksaan
mewakili
negara
dalam
melindungi
kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan
menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan
yang sama dan seirnbang (equality of arms principle) dengan hak
terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali.
Peninjauan kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan
Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan kembali apabila dalam
putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi
tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.”
Pasal 263 ayat (3) KUHAP
Atas dasar alasan yang sama
sebagaimana tersebut pada ayat
(2)
terhadap
suatu
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap dapat diajukan permintaan
peninjauan kembali apabila dalam
putusan itu suatu perbuatan yang
didakwakan
telah
dinyatakan
terbukti akan tetapi tidak diikuti
oleh suatu pemidanaan.
Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4
KUHAP
apabila
Mahkamah
Agung
membenarkan alasan Pemohon,
Mah kamah Agung membatalkan
putusan
yang
dimintakan
peninjauankembali
itu
dan
menjatuhkan putusan yang dapat
berupa:
31
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala
tuntutan hukum;
3. putusan tidak dapat menerima
tuntutan penuntut umum;
4. putusan
dengan
menerapkan
ketentuan
pidana yang lebih ringan.
Pasal 266 ayat (3) KUHAP
Pidana yang dijatuhkan dalam
putusan peninjauan kembali tidak
boleh melebihi pidana yang telah
dijatuhkan
dalam
putusan
semula.
Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer
Atas dasar alasan yang sama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) terhadap suatu putusan
Pengadilan
yang
sudah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap, Oditur dapat mengajukan
permintaan peninjauan kembali
apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan
yang
didakwakan
sudah dinyatakan terbukti tetapi
tidak
diikuti
oleh
suatu
pemidanaan.
Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi
dapat
meminta
keterangan
dan/atau
risalah rapat yang berkenaan
dengan
permohonan
yang
sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan/atau Presiden.
B. DASAR
KONSTITUSIONAL
DALAM
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENJADI BATU
UJI PADA PERMOHONAN UJI MATERI UU KEJAKSAAN, KUHAP, UU
PERADILAN MILITER, DAN UU MAHKAMAH KONSTITUSI
No.
Ketentuan
Rumusan
1.
Pasal 1 ayat (3)
Indonesia adalah negara hukum.
2.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
3.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
32
4.
Pasal 28I ayat (4)
Perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
IV.
ALASAN-ALASAN PEMOHON SEBAGAIMANA MEMBERIKAN
PENJELASAN BAHWA PASAL 30C UU KEJAKSAAN PASCA
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XXI/2023,
PASAL 263 AYAT (3), PASAL 266 AYAT (2) HURUF B ANGKA 4,
PASAL 266 AYAT (3) KUHAP, PASAL 248 AYAT (3) UU
PERADILAN MILITER, DAN PASAL 54 UU MAHKAMAH
KONSTITUSI BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
1. Bahwa sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaats) dan bukan negara hukum
berdasarkan kekuasaan semata (machtstaats). Salah satu ciri yang
menjadi khas karakteristik negara hukum adalah adanya kepastian
hukum (legal certainty) baik dalam pengaturan terkait hak dan kewajiban
maupun pada proses pemberian kewenangan kepada para pejabat
pemerintahan. Sementara itu, tujuan hukum seperti yang dikemukakan
oleh Gustav Radbruch terdiri atas keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian. Kejaksaan secara institusional dan Jaksa secara personal
jabatan dibentuk untuk mewujudkan tujuan hukum berupa keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian. Jaksa selaku Penuntut Umum pada
penanganan perkara pidana baik dalam menyampaikan dakwaan
maupun surat tuntutan berorientasi pada upaya pencarian kebenaran
materil sebagai wujud penerapan keadilan substantif yang tidak hanya
menekankan pada keadilan prosedural belaka.
2. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan secara expressis verbis
menyatakan Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara
di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-
Undang. Lebih lanjut, Jaksa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU
Kejaksaan menyatakan Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan
jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas,
fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
3. Jaksa sebagai bagian dari pejabat pemerintahan yang melaksanakan
fungsi penegakan hukum baik penyidikan tindak pidana korupsi maupun
33
penuntutan serta kewenangan lainnya tentu harus mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun,
secara yuridis normatif terdapat ketidakpastian hukum berkaitan dengan
berwenang atau tidaknya Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali baik
dalam perkara pidana dimana Jaksa selaku Penuntut Umum maupun
pada perkara perdata dan tata usaha negara dimana Jaksa selaku
Jaksa Pengacara Negara. Padahal Jaksa sebagai suatu profesi
penegak hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban bela negara di
bidang penegakan hukum demi memperjuangkan kebenaran materil
dan keadilan substantif seharusnya dinyatakan tegas berwenang untuk
mengajukan Peninjauan Kembali.
4. Bahwa ketidakpastian hukum terkait ada atau tidaknya kewenangan
Jaksa selaku penuntut umum dapat dilihat dari rumusan Pasal 263 ayat
(3) KUHAP yang tidak mengatur secara eksplisit dapat atau tidaknya
Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali. Pasal 263 ayat (3) KUHAP
hanya menyatakan atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut
pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan
peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang
didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan. Ambiguitas semakin terlihat jelas menunjukan adanya
ketidakpastian hukum apabila ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP
tersebut disandingkan dengan Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer
yangmana malah memberikan kewenangan kepada Oditur untuk
mengajukan Peninjauan Kembali bahkan tanpa adanya keharusan
yuridis-normatif berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia
melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Padahal Jaksa adalah
satu-satunya pejabat fungsional yang diseluruh dunia disebut sebagai
pemilik perkara dengan istila Dominus Litis. Sebab bagaimana mungkin
Oditur yang bukan pemilik perkara (dominus litis) diberikan kewenangan
mengajukan Peninjauan Kembali sementara Jaksa malah dianggap
tidak diperkenankan mengajukan Peninjauan Kembali pada proses
penegakan hukum dalam perkara pidana. Sehingga sudah seharusnya
Pasal 263 ayat (3) KUHAP dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak
34
dimaknai, “Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut
pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap termasuk Putusan Bebas atau
Putusan Lepas atau apabila dalam putusan itu suatu perbuatan
yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti
oleh suatu pemidanaan dapat diajukan permintaan peninjauan
kembali oleh Jaksa berdasarkan persetujuan Jaksa Agung selaku
Penuntut Umum tertinggi”. Berdasarkan penjelasan tersebut jelas
dan tidak terbantahkan bahwa pada Pasal 263 ayat (3) KUHAP dan
Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer yang memiliki rumusan hampir
sama tersebut terdapat ketidakpastian hukum terkait berwenang atau
tidaknya Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum dalam konsep negara hukum (rechtstaats)
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Jaksa dan
Oditur terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sudah seharusnya diberikan kewenangan untuk
mengajukan permintaan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan
tersebut suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti
tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Jaksa dan Oditur juga
seharusnya diberikan kewenangan untuk mengajukan Peninjauan
Kembali sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili
negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk
bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa dan Oditur
secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang
(equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya
untuk mengajukan peninjauan kembali. Namun, perbedaannya Oditur
pada saat ingin mengajukan Peninjauan Kembali harus memperoleh
persetujuan Oditur Jenderal dengan sebelumnya Oditur Jenderal harus
melakukan koordinasi bersama Jaksa Agung melalui Jaksa Agung
Muda Pidana Militer. Hal ini tidak terlepas dari kedudukan Jaksa Agung
sebagai Penuntut Umum tertinggi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1)
UU Kejaksaan. Sehingga rumusan Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan
Militer seharusnya dimaknai, “Atas dasar alasan yang sama
sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan
35
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap termasuk Putusan Bebas
atau Putusan Lepas atau apabila dalam putusan itu suatu perbuatan
yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh
suatu pemidanaan dapat diajukan permintaan peninjauan kembali oleh
Oditur berdasarkan persetujuan Oditur Jenderal setelah berkoordinasi
dengan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer”
5. Bahwa Pasal 263 ayat (3) KUHAP secara eksplisit tidak melarang Jaksa
untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan suatu perbuatan yang
didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan. Bahkan menggunakan penalaran yang wajar dapat
diambil penafsiran bahwa berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP,
Jaksa dapat mengajukan Peninjauan Kembali khususnya terhadap
putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan telah
dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Penafsiran tersebut sangat wajar dan normal bahkan menjadi sesuatu
yang aneh apabila ditafsirkan bahwa yang berwenang mengajukan
Peninjauan Kembali sesuai rumusan Pasal 263 ayat (3) KUHAP adalah
eks terdakwa atau Ahli Warisnya saja. Sebab sesuatu yang sangat
mustahil apabila eks terdakwa yang dinyatakan bebas atau lepas
mengajukan Peninjauan Kembali agar dirinya dipidana. Oleh karena itu,
jelas dan tidak terbantahkan memang terdapat politik hukum (recht
politiek) pada saat itu yang menjadi latar belakang pengaturan dalam
Pasal 263 ayat (3) KUHAP terkait pengecualian subyek yang dapat
mengajukan Peninjauan Kembali yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1)
KUHAP, yaitu tidak hanya eks Terdakwa atau ahli warisnya yang dapat
mengajukan Peninjauan Kembali tetapi Jaksa juga dapat mengajukan
Peninjauan Kembali khususnya terhadap putusan berkekuatan hukum
tetap yang menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak
diikuti dengan pemidanaan. Namun, sayang sekali Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 16/PUU-VI/2008, Putusan Nomor
33/PUU-XIV/2016, dan Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 malah
menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang untuk mengajukan
Peninjauan Kembali. Bahkan Mahkamah Konstitusi malah menafsirkan
36
terdapat 4 (empat) landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan
ditafsirkan lain dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP berkaitan dengan
Peninjauan Kembali, yaitu sebagai berikut:
-
Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde
zaak);
-
Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum;
-
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh
terpidana atau ahli warisnya;
-
Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan
pemidanaan;
Namun, sebenarnya perkembangan dinamika berhukum baik di
Indonesia, Jerman, maupun Belanda menuntut adanya urgensi
pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan Peninjauan
Kembali terhadap putusan bebas atau putusan lepas yang terdapat
Novum dan Falsum dengan syarat yang ketat. Bahkan Jaksa Agung di
Jerman dan Belanda dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Artinya,
secara umum memang Peninjauan Kembali memang merupakan
Upaya Hukum Luar Biasa yang diperuntukan bagi Terpidana atau Ahli
Waris akan tetapi dalam kondisi tertentu seperti adanya Falsum
(misalnya kesengajaan melakukan kesalahan dalam penerapan hukum)
yang berdampak pada putusan bebas atau putusan lepas, Jaksa perlu
diberikan kewenangan mengajukan Peninjauan Kembali tentunya
setelah memperoleh persetujuan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum
tertinggi. Larangan bagi Jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali
sesungguhnya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terutama apabila ternyata memang terdapat
kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum pada putusan
pengadilan
apalagi
kalau
sampai
ada
Falsum
yang
melatarbelakanginya. Jaksa menjadi tidak dapat melaksanakan hak
konstitusionalnya untuk bela negara di bidang penegakan hukum dan
korban menjadi tidak dapat memperoleh akses keadilan berupa
37
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.
6. Bahwa seiring perkembangan zaman terdapat urgensi pemberian
kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali
pada praktik empiris penegakan hukum di Indonesia. Faktanya,
sekalipun belum ada penegasan kewenangan Jaksa mengajukan
Peninjauan Kembali dalam KUHAP kenyataannya telah terdapat
beberapa kali Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali dan Mahkamah
Agung bahkan beberapa kali juga tercatat pernah mengabulkan
permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa. Peninjauan
Kembali pertama kali dimohonkan jaksa pada perkara Muchtar
Pakpahan. Jaksa berhasil menganulir putusan bebas Pakpahan di
kasasi, hingga dipidana empat tahun penjara oleh Majelis Peninjauan
Kembali (Putusan No 55 PK/Pid/1996). Peninjauan Kembali oleh Jaksa
juga dikabulkan Mahkamah Agung untuk putusan bebas Ram Gulumal
(Putusan No 3 PK/Pid/2001) dan putusan lepas Soetyawati (Putusan No
15 PK/Pid/2006). Pada perkara Pollycarpus Budihariyanto (Putusan No
109 PK/Pid/2007), Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa dikabulkan
Mahkamah
Agung
dengan
memperberat
pidana
di
kasasi.
Pertimbangan putusan Pakpahan banyak dirujuk oleh putusan yang
menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Jaksa. Pertimbangan tersebut juga terefleksikan dalam
putusan atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
Jaksa yang menganulir putusan bebas Djoko S Tjandra (Putusan No 12
PK/Pid.Sus/2009). Adanya beberapa putusan pengadilan terkait
dengan
pengajuan
Peninjauan
Kembali
oleh
Jaksa
tersebut
menunjukan kebenaran dari adanya suatu adagium yang menyatakan
bahwa hukum selalu berjalan tertatih-tatih di belakang peristiwa (het
recht hinkt achter de feiten aan). Tidak jarang adanya kesalahan
penerapan hukum Pengadilan membuat adanya urgensi bagi Jaksa
agar diberikan kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
7. Bahwa pembentuk undang-undang melihat adanya urgensi pemberian
kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali
akhirnya pada tahun 2021 melalui penerbitan Undang-Undang Nomor
38
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun
2004
tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia
sepakat
memberikan kewenangan atributif bagi Jaksa untuk mengajukan
Peninjauan Kembali dengan aturan dalam Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan. Pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan
Peninjauan Kembali berdasarkan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan diketahui untuk melindungi kepentingan dan hak korban
serta negara sebagai penerapan prinsip equal of arms. Mengingat
terutama berkaitan dengan putusan bebas dan/atau putusan lepas yang
terdapat kesalahan penerapan hukum Mahkamah Agung baik di tingkat
Kasasi maupun Peninjauan Kembali yang diajukan Terpidana yang
apabila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 259 ayat (1) KUHAP tidak
dapat diajukan Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Pembentuk undang-
undang demi mewujudkan keadilan substansial (substantive justice)
dalam rangka menggali kebenaran materil melihat adanya berbagai
yurisprudensi pengajuan Peninjauan Kembali oleh Jaksa sebelumnya
dan melihat pada adanya kebutuhan hukum pada praktik empiris
penegakan hukum di Indonesia yang tidak jarang pengadilan
(Mahkamah Agung) salah dalam menerapkan hukum akhirnya
memberikan kewenangan kepada Kejaksaan (in casu Jaksa)
mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, pada tahun 2023 terdapat
permohonan Uji Materi Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang diajukan
oleh Notaris Hartono, S.H. (in casu Terlapor pada perkara dugaan
pembuatan atau penggunaan surat palsu berkaitan dengan jual beli
saham PT Bali Rich Mandiri menimbulkan kerugian materiil diderita oleh
Pemohon II senilai Rp 37.000.000.000,00) yang teregristrasi pada
Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 sebagaimana tanpa mendengar
keterangan Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden
selaku pembentuk undang-undang dan pihak Kejaksaan Republik
Indonsia memutuskan mengkabulkan pokok permohonan Pemohon
untuk membatalkan konstitusionalitas Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI 1945 yang secara eksplisit memberikan kewajiban kepada
pemerintah (termasuk Pemohon I sebagai seorang Jaksa dan para
39
Jaksa lainnya di seluruh Indonesia) untuk melakukan perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pemohon
I dan para Jaksa di seluruh Indonesia menjadi terhalang untuk
mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terutama apabila
terdapat kesalahan penerapan hukum Pengadilan (in casu khususnya
tetapi tidak terbatas Mahkamah Agung) yang berimplikasi pada adanya
putusan bebas dan putusan lepas.
8. Bahwa berdasarkan penjelasan pada Butir 1 s/d Butir 7 tersebut dapat
dipahami terdapat landasan yang kuat bagi pembentuk undang-undang
untuk mencantumkan secara eksplisit adanya kewenangan Kejaksaan
Republik Indonesia (in casu Jaksa) mengajukan Peninjauan Kembali
sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan (Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).
Sebab apabila oditur saja berdasarkan Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan
Militer dapat mengajukan Peninjauan Kembali, maka Jaksa selaku
pemegang asas dominus litis pada perkara pidana seharusnya juga
dinyatakan berwenang mengajukan Peninjauan Kembali khususnya
dalam kaitannya dengan penafsiran terhadap Pasal 263 ayat (3)
KUHAP. Hal ini penting agar tidak terjadi ambiguitas dalam pemaknaan
(contradictio in terminis) terkait berhak atau tidaknya pejabat penegak
hukum baik Jaksa maupun oditurat mengajukan Peninjauan Kembali.
Sebab Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer secara eksplisit
menyatakan, “Atas dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah
memperoleh kekuatan hukum tetap, Oditur dapat mengajukan
permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan sudah dinyatakan terbukti tetapi tidak
diikuti oleh suatu pemidanaan”. Namun, demi kepastian hukum dan
memenuhi adanya kebutuhan perkembangan politik hukum yang
menuntut adanya pemberian kewenangan kepada Jaksa maupun
Oditur untuk mengajukan Peninjauan Kembali, maka rumusan Pasal
263 ayat (3) KUHAP dan Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer harus
dimaknai atau berubah menjadi seperti berikut:
40
Pasal 263 ayat (3) KUHAP
“Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2)
terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap termasuk Putusan Bebas atau Putusan Lepas atau
apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah
dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan
dapat
diajukan
permintaan
peninjauan
kembali
oleh
Jaksa
berdasarkan persetujuan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum
tertinggi”.
Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer
“Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2)
terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap termasuk Putusan Bebas atau Putusan Lepas atau
apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah
dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan
dapat
diajukan
permintaan
peninjauan
kembali
oleh
Oditur
berdasarkan persetujuan Oditur Jenderal setelah berkoordinasi
dengan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer”
9. Bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023
yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tanpa meminta keterangan
terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
menyatakan pengaturan
terkait
kewenangan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali dalam Pasal 30C
huruf h UU Kejaksaan adalah inkonstitusional sesungguhnya malah
memunculkan permasalahan baru pada praktik penegakan hukum di
Indonesia.
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
tersebut
seakan
menegasikan kebebasan hakim di Mahkamah Agung yang selama ini
terdapat fakta yang menunjukan bahwa para hakim menerima
memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Jaksa. Secara tidak langsung takutnya banyak orang
berpendapat Mahkamah Konstitusi malah menjustifikasi bahwa praktik
Peninjauan Kembali yang selama ini diajukan oleh Jaksa dan beberapa
kali dikabulkan oleh Mahkamah Agung adalah praktik hukum yang
inkonstitusional. Padahal KUHAP tidak melarang Jaksa mengajukan
41
Peninjauan Kembali. Bahkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP memberikan
ruang kesempatan secara tidak langsung kepada Jaksa untuk
mengajukan Peninjauan Kembali khususnya terhadap putusan
yangmana suatu perbuatan didakwakan telah dinyatakan terbukti akan
tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Sebab bagaimana mungkin
seorang eks Terdakwa yang dinyatakan tidak dipidana ingin
mengajukan Peninjauan Kembali agar dipidana atau dipenjara.
Sehingga menurut penalaran hukum yang wajar dapat dipahami bahwa
memang terdapat politik hukum (rechtpolitiek) di kalangan pembentuk
undang-undang
pada
saat
penyusunan
KUHAP
memberikan
kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan permohonan Peninjauan
Kembali.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan Putusan Nomor
20/PUU-XXI/2023
tidak
menggunakan
haknya
untuk
meminta
keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Kejaksaan
Republik Indonesia beranggapan bahwa isu utama yang Notaris
Hartono, S.H. ajukan untuk diuji konstitusionalitasnya adalah berkaitan
dengan berwenang atau tidaknya Jaksa mengajukan Peninjauan
Kembali yang sebenarnya telah terdapat beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana sudah jelas menyatakan Jaksa tidak
seharusnya diberikan kewenangan mengajukan Peninjauan Kembali,
yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Padahal
sebenarnya sangat urgen bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk berkenan mendengarkan terlebih
dahulu penjelasan dari pembentuk undang-undang (in casu DPR
dan
Presiden)
dan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
terkait
perubahan politik hukum (rechtpolitiek) yang dapat menjelaskan
latarbelakang adanya urgensi pemberian kewenangan Kejaksaan
(in casu Kejaksaan) mengajukan Peninjauan Kembali dalam
perumusan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Terlebih terdapat suatu
adagium yang menyatakan bahwa hukum selalu berjalan tertatih-tatih
42
dibelakang peristiwa (het recht hink achter de feiten aan). Artinya, politik
hukum pada tahun 1981 ketika KUHAP diundangkan dan politik hukum
pada tahun 2021 ketika UU Kejaksaan dilakukan perubahan pasti
terdapat pergeseran dan/atau perkembangan yangmana seharusnya
Mahkamah Konstitusi berkenan meminta keterangan pembentuk
undang-undang dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjelaskan
terkait urgensitas pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk
mengajukan Peninjauan Kembali. Mengingat ketentuan yang diuji oleh
Notaris Hartono, S.H. pada saat itu berkaitan dengan konstitusionalitas
kewenangan suatu profesi atau jabatan pada institusi tertentu (in casu
Kejaksaan Republik Indonesia). Praktik tersebut dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi merujuk pada aturan dalam Pasal 54 UU
MAHKAMAH KONSTITUSI yang menyatakan secara tegas bahwa
Mahkamah Konstitusi tidak berkewajiban meminta keterangan Dewan
Perwakilan Rakya, Presiden, dan para pihak terkait apabila memang
telah terdapat keyakinan untuk mengeluarkan putusan terhadap suatu
permohonan. Pasal 54 UU MAHKAMAH KONSTITUSI menyatakan
sebagai berikut, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.” Sehingga jelas dan
tidak terbantahkan penghapusan kewenangan Kejaksaan Republik
Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam Pasal 30C
huruf h UU Kejaksaan melalui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang merujuk pada Pasal 54 UU Mahkamah
Konstitusi tersebut menjustifikasi tidak dimintainya keterangan
pembentuk undang-undang dan Kejaksaan Republik Indonesia dapat
dikatakan melahirkan suatu keadaan yang bertentangan dengan prinsip
persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan (equality
before the law) yang diatur dan dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, rumusan Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi harus
dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Mahkamah
Konstitusi wajib meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
43
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden serta instansi /
institusi pemerintahan terkait apabila permohonan tersebut
berkaitan
dengan
kedudukan
atau
kewenangan
institusi
pemerintahan”.
11. Bahwa memang benar apabila Mahkamah Konstitusi merujuk pada
Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi a quo, maka Mahkamah Konstitusi
dapat tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan
permohonan
yang
sedang
diperiksa
kepada
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden serta instansi / institusi
pemerintahan terkait seperti ketika Mahkamah Konstitusi memutus
mengabulkan permohonan Pemohon I pada perkara pengujian Pasal
20 UU Kejaksaan berjuang menutup celah hukum bagi anggota dan
pengurus partai politik diangkat menjadi Jaksa Agung sebagaimana
teregistrasi pada Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023. Namun, pada
permohonan Uji Materi Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan berkaitan
konstitusional
atau
tidaknya
kewenangan
Jaksa
mengajukan
Peninjauan Kembali seharusnya Mahkamah Konstitusi tetap melakukan
pemeriksaan persidangan dengan memanggil pembentuk undang-
undang (in casu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) dan pihak
Kejaksaan
Republik
Indonesia
untuk
menjelaskan
terkait
perkembangan politik hukum (recht politiek) pada saat penyusunan
Rancangan Undang-Undang (in casu Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia). Sebab permohonan tersebut
(in casu Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023) berkaitan dengan isu
konstitusional atau tidaknya kewenangan suatu institusi atau pejabat
tertentu yang masuk dalam cakupan Open Legal Policy atau Kebijakan
Hukum Terbuka yang permasalahan terkait konstitusional atau tidaknya
Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali masih menjadi sesuatu yang
bersifat dapat diperdebatkan (debatable). Terlebih terdapat beberapa
negara seperti Jerman dan Belanda yang memberikan kewenangan
44
Jaksa melalui Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi untuk
mengajukan Peninjauan Kembali. Sehingga sudah seharusnya
terhadap
permohonan
Uji
Materi
berkaitan
dengan
isu
konstitusionalitasnya suatu kewenangan dan kedudukan institusi
dan/atau pejabat tertentu pada suatu ketentuan dalam undang-undang
Mahkamah Konstitusi wajib meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden serta instansi / institusi
pemerintahan terkait sekalipun memang terkadang Mahkamah
Konstitusi telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap suatu
ketentuan dalam undang-undang yang memiliki kesamaan isu
konstitusionalnya suatu norma.
12. Bahwa karena memang terdapat urgensi pemberian kewenangan
kepada Jaksa untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali,
pembentuk undang-undang (in casu Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden) mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia yangmana diatur dalam Pasal
30C huruf h UU Kejaksaan tersebut diatur secara tegas bahwa
Kejaksaan Republik Indonesia (in casu Jaksa) memiliki kewenangan
untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Namun, sunguh sangat teramat disayangkan
ketentuan tersebut malah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-
XXI/2023 tanpa meminta keterangan terlebih dahulu dari Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden serta tanpa meminta keterangan
Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal terdapat perkembangan politik
hukum (rechtpolitiek) yang seharusnya dipahami terlebih dahulu oleh
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi melalui keterangan yang
disampaikan oleh pembentuk undang-undang (in casu Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden serta Kejaksaan Republik Indonesia).
Suatu keniscayaan Mahkamah Konstitusi seharusnya memanggil
pembentuk undang-undang dan institusi terkait untuk didengarkan atau
45
dimintai keterangan apabila terdapat suatu permohonan yang apabila
dikabulkan berpotensi menghapuskan kewenangan suatu institusi atau
jabatan tertentu. Terlebih pemberian suatu kewenangan itu termasuk
cakupan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) yang menjadi
domain
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukan
pemberlakuannya dan harus digarisbawahi bahwa tidak semua
Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) dapat dinyatakan
inkonstitusional.
Sebagai
contoh,
Mahkamah
Konstitusi
dalam
persidangan Perkara Uji Materi UU Kejaksaan pada Perkara Nomor
30/PUU-XXI/2023 yang permohonan tersebut juga diajukan oleh
Pemohon I tidak hanya meminta pembentuk undang-undang untuk
memberikan keterangan tetapi juga pihak Kejaksaan Agung dimintai
keterangan
untuk
didengarkan
keterangannya
terkait
pokok
permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon I pada perkara tersebut
yang menginginkan agar tertutup celah hukum bagi anggota partai
politik diangkat menjadi Jaksa Agung dengan mudahnya. Oleh karena
itu, terlepas dikabulkan atau tidaknya permohonan a quo, Para
Pemohon dengan penuh kerendahan hati melalui permohonan Uji
Materi UU Kejaksaan a quo memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili perkara
ini agar pembentuk undang-undang baik Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden serta Kejaksaan Republik Indonesia diminta atau dihadirkan
untuk memberikan keterangan menjelaskan terkait perlu atau tidaknya
pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk melakukan Peninjauan
Kembali serta ada atau tidaknya aspek konstitusionalitas Jaksa
diberikan kewenangan melakukan Peninjauan Kembali.
13. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
terdapat pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL)
yang dibentuk dengan tujuan agar adanya komunikasi dan koordinasi
yang baik antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Oditurat pada
penanganan perkara
tindak pidana
khususnya
tindak
pidana
koneksitas. Namun, Oditur dalam mengajukan Peninjauan Kembali
46
berdasarkan Pasal 248 ayat (3) UU Peradilan Militer malah tidak
diharuskan berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia
(khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer). Tentu kenyataan
normatif demikian menunjukan adanya ketidakharmonisan instrumen
hukum
yang
ada
sebagaimana
berdampak
pada
munculnya
ketidakpastian hukum terutama terkait wajib atau tidaknya Oditur dalam
mengajukan Peninjauan Kembali berkoordinasi terlebih dahulu dengan
Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Oleh karena itu, demi kepastian
hukum dan demi terwujudnya Integrated Criminal Justice System
dimana menempatkan Jaksa sebagai pemilik perkara atau pemegang
prinsip Dominus Litis, maka sudah seharusnya Yang Mulia Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan
Para
Pemohon a quo agar menyatakan bahwa Pasal 248 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer yang
berbunyi, “Atas dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah memperoleh
kekuatan hukum tetap, Oditur dapat mengajukan permintaan
peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang
didakwakan sudah dinyatakan terbukti tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Atas dasar alasan yang sama
sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap termasuk Putusan Bebas
atau Putusan Lepas atau apabila dalam putusan itu suatu perbuatan
yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh
suatu pemidanaan dapat diajukan permintaan peninjauan kembali oleh
Oditur berdasarkan persetujuan Oditur Jenderal setelah berkoordinasi
dengan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer”.
14. Bahwa salah satu kewenangan Jaksa yang diatur dalam UU Kejaksaan
adalah berkaitan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak
sebagai Jaksa Pengacara Negara. Berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 77
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang
47
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah
Agung) diperoleh informasi bahwa mekanisme Peninjauan Kembali
tidak hanya dikenal pada proses peradilan perkara pidana tetapi juga
terdapat pula pada proses peradilan perkara Perdata dan Tata Usaha
Negara. Sehingga apabila dikaitkan dengan telah dinyatakan
inkonstitusionalnya
kewenangan
Jaksa mengajukan
Peninjauan
Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 30C UU Kejaksaan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanpa
meminta keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
untuk
mendengarkan
adanya
perkembangan politik hukum terkait urgensi pemberian kewenangan
Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali, maka jelas dan tidak
terbantahkan terdapat kerugian konstitusional Kejaksaan Republik
Indonesia khususnya para Jaksa (tidak hanya sebagai Jaksa Penuntut
Umum tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara) yang menjadi tidak
dapat lagi memperjuangkan rasa keadilan dan kebenaran hukum yang
hakiki sebagai upaya bela negara dalam kapasitasnya sebagai penegak
hukum. Sehingga jelas dan tidak terbantahkan Pasal 30C UU
Kejaksaan a quo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-
XXI/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Bahwa apabila menggunakan pendekatan perbandingan hukum
(comparison approach) diperoleh informasi ternyata Jaksa di Jerman
dan Belanda melalui Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi
dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Di negara Jerman Pasal 362
ayat (2) Strafprozessordnung [StPO] memberikan kewenangan kepada
Jaksa Agung untuk melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan
Kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Selain itu, Belanda pada Pasal 457 Wetboek van
Strafvordering juga memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung
(Procureur General) untuk melakukan upaya hukum luar biasa
Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Beberapa waktu terakhir, masalah Peninjauan
48
Kembali perkara pidana ini sedang mengemuka di Belanda setelah
sebelumnya terdapat beberapa perkara pidana yang dibuka kembali,
karena ditemukannya bukti atau kesaksian baru yang membuat putusan
sebelumnya
terbantahkan,
seperti
kasus
pembunuhan
Putten,
Schiedam, atau Deventer. KUHP di negara Belanda mengatur terkait
adanya pengajuan Peninjauan Kembali oleh Procureur General tidak
terlepas dari adanya paradigma sebagai kontra argumentasi dari
pendapat Van Hattum yang menyatakan bahwa “tak adil jika negara bisa
terus menuntut warga negara termasuk lewat Peninjauan kembali
setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas dari dakwaan”. Pendapat
Van Hattum tersebut di Belanda hanya persuasif layak ditujukan bagi
Terdakwa yang memang tidak bersalah dan tidak sama sekali
persuasive bagi pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum karena
adanya kejahatan yang mencemari lahirnya putusan bebas (falsum)
seperti bukti palsu, kesengajaan hakim melakukan kesalahan
penerapan hukum, keterangan palsu, dan adanya praktik suap atau
gratifikasi yang melatarbelakangi dikeluarkannya putusan bebas.
Sehingga di Belanda sendiri yang merupakan kiblat dari mindset
berhukum Indonesia saat ini memberikan kewenangan kepada
Procureur General untuk mengajukan Peninjauan Kembali sekalipun
dengan syarat yang super ketat, yaitu adanya Novum dan Falsum. Di
Belanda Novum dalam Peninjauan Kembali terhadap putusan bebas
dibatasi berupa: 1) Pengakuan kredibel Terdakwa yang bebas dari
tuduhan bahwa memang dirinya pelaku yang sebenarnya, dan 2)
hasil penelitian teknis berupa “hard evidence” mengenai
kesalahan Terdakwa. Sementara itu, Falsum atau kejahatan yang
mencemari lahirnya putusan bebas yang menjadi alasan dapat
diajukannya Peninjauan Kembali oleh Procureur General terdiri atas: 1)
bukti palsu; 2) keterangan palsu; 3) kejahatan terhadap pejabat
atau individu yang terkait suatu proses pidana; atau 4) hakim yang
disuap atau menerima janji pemberian hadiah (gratifikasi).
Sehingga jelas dan tidak terbantahkan bahwa tidak ada salahnya
apabila Mahkamah Konstitusi melakukan Judicial Activism yang
legitimate berupa Judicial Creativity menyatakan bahwa Jaksa di
49
Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan bagi korban dan negara
(pada perkara tindak pidana korupsi) sebagai wujud penerapan prinsip
equal of arms dalam penegakan hukum di Indonesia memang perlu
diberikan kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali
walaupun harus berdasarkan persetujuan Jaksa Agung selaku Penuntut
Umum tertinggi dan harus memenuhi syarat serta ketentuan yang
sangat ketat. Terlebih selain telah banyak yurisprudensi di Indonesia
yang menunjukan bahwa Jaksa pernah mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (lihat
penjelasan Butir 6) tetapi juga faktanya terutama pada perkara dugaan
tindak pidana pemalsuan surat / dokumen yang dilakukan oleh Hartono,
S.H (Pemohon pada Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023) yang
menimbulkan
kerugian
terhadap
Pemohon
II
senilai
Rp
37.000.000.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Rupiah) terdapat kesalahan
penerapan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengeluarkan
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor Putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pid/2021. Selain
itu, alangkah sangat tidak adil apabila dikaitkan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Terpidana atau Ahli
Warisnya dapat mengajukan Peninjauan Kembali berulang kali tetapi
Jaksa dilarang mengajukan Peninjauan Kembali walaupun hanya untuk
sekali saja membuktikan bahwa memang Terpidana / eks Terpidana itu
bersalah melakukan tindak pidana.
16. Bahwa Para Pemohon dengan penuh kerendahan hati dan ketulusan
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar
berkenan menerima permohonan a quo supaya dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut dan mengundang beberapa pihak terkait seperti Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia,
dan pihak Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendengarkan alasan
yuridis adanya politik hukum (rechtpolitiek) bagi pembentuk undang-
undang memberikan kewenangan kepada Jaksa dalam Pasal 30C huruf
h Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
50
Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
melakukan Peninjauan Kembali. Hal ini penting agar putusan
Mahkamah Konstitusi tidak menimbulkan gejolak dalam penegakan
hukum di Indonesia karena Mahkamah Konstitusi telah memperoleh
pemahaman yang sangat komprehensif terkait perkembangan politik
hukum yang mendorong pembentuk undang-undang untuk memberikan
kewenangan kepada Jaksa / Kejaksaan melakukan Peninjauan
Kembali. Mengingat terdapat adagium yang menyatakan bahwa hukum
selalu berjalan tertatih-tatih di belakang peristiwa (het recht hink achter
de feiten aan) sebagaimana menurut pembentuk undang-undang baik
Dewan Perwakilan Rakyat maupun Presiden termasuk Kejaksaan
Republik Indonesia terdapat urgensi atau perkembangan politik hukum
pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk melakukan Peninjauan
Kembali yang terlihat belum dipahami oleh Yang Mulia Majelis Hakim
dalam
mengeluarkan
Putusan
Nomor
20/PUU-XXI/2023
yang
dikeluarkan tanpa meminta keterangan terlebih dahulu dari Dewan
Perwakilan Rakyat, Presiden, dan pihak Kejaksaan Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi juga perlu meminta keterangan dari Oditurat
Jenderal untuk mengetahui adanya alasan yang sangat logis dan yuridis
pemberian kewenangan kepada Oditur dalam Pasal 248 ayat (3) UU
Peradilan Militer untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
17. Bahwa terdapat urgensi bagi Jaksa supaya diberikan kewenangan
mengajukan Peninjauan Kembali selaras dengan perkembangan politik
hukum Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Apabila membaca
pertimbangan hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung Nomor 41 PK/Pid/2021 yang membebaskan saudara Hartono,
S.H. dari pemidanaan ditemukan adanya kekeliruan hakim yang nyata
berupa kesalahan normatif Mahkamah Agung dalam menerapkan
hukum, yaitu Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukum (lihat
halaman 32) mengutip rumusan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan
51
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 secara
tebang pilih dan tidak lengkap yang malah dijadikan landasan oleh
Mahkamah Agung untuk membebaskan saudara Hartono, S.H. yang
sebelumnya telah diputus pidana penjara selama 4 tahun dalam
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pid/2020. Berikut
merupakan rumusan lengkap Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009:
Pasal 81
(1) Dokumen pembanding collected yang valid sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b adalah dokumen
pembanding yang dikumpulkan dari dokumen yang sudah ada/pernah
dibuat sebelumnya:
a. …………………………………………………………………
b. tahun pembuatan diusahakan berada dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum/ sesudah tahun pembuatan dokumen bukti, diutamakan
yang mendekati atau sama dengan tahun dokumen bukti;
c. ………………………………………………., dst.
Sementara itu, berikut merupakan rumusan Pasal 81 ayat (1) huruf b
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
yang dikutip oleh Mahkamah Agung secara sepenggal atau parsial
alias tidak lengkap dalam pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pid/2021 (halaman 32) sebagaimana
malah menjadi alasan pembenaran untuk membebaskan saudara
Hartono, S.H. dari jeratan hukuman pidana atas dugaan tindak pidana
pemalsuan surat yang dilakukannya:
“Bahwa selain itu ternyata dan terbukti pembuatan Berita Acara
Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 374/DTF/2017
tanggal 24 Oktober 2017, juga bertentangan dengan dan tidak
memenuhi Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009, yang mensyaratkan
Dokumen Pembanding tanda tangan diutamakan yang mendekati
atau sama dengan tahun penandatanganan dokumen bukti yang
akan diuji kebenarannya. Oleh karena Penuntut Umum selama
persidangan tidak mampu memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1)
huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2009 tersebut,
maka dengan demikian Penuntut Umum terbukti tidak mampu
membuktikan kebenaran dalil pokok dakwaannya bahwa saksi pelapor
52
tidak pernah menanda tangani Akta Jual Beli Saham kepada Nyonya
Tri Endang Astuti tanggal 21 Desember 2015, Akta Jual Beli Saham
kepada Suryady tanggal 21 Desember 2015, dan pada Berita Acara
RUPS Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015.”
Berdasarkan uraian tersebut jelas dan tidak terbantahkan pada
praktiknya sangat diperlukan adanya kewenangan Jaksa untuk
mengajukan Peninjauan Kembali sebagai bentuk tugas dan tanggung
jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan
keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan
kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama
dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau
ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali. Terlebih pada
praktiknya berkaca pada perkara tindak pidana pemalsuan surat yang
diduga dilakukan oleh saudara Hartono, S.H. tersebut merujuk pada
adanya kesalahan penerapan hukum dan ketidakjelasan pengadilan (in
casu Mahkamah Agung) dalam mempertimbangkan fakta persidangan
baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (yang diajukan oleh
Terdakwa) perlu ada pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk
mengajukan Peninjauan Kembali secara proporsional pada kedudukan
yang sama dan seimbang dengan hak terpidana atau ahli warisnya
untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Mahkamah Agung dalam
mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 41 PK/Pid/2021
telah secara nyata serampangan dan tidak tepat dalam menerapkan
hukum (in casu ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009). Sebab semua
Dokumen Pembanding yang menjadi dasar pembuatan Berita Acara
Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 374/DTF/2017
tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) huruf b
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009,
yaitu tahun pembuatan diusahakan berada dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum/sesudah tahun pembuatan dokumen bukti,
diutamakan yang mendekati atau sama dengan tahun dokumen
bukti. Sehingga jelas dan tidak terbantahkan terlepas dari dikabulkan
atau tidak, Kejaksaan (in casu Jaksa) sudah seharusnya diberikan
53
kewenangan yang sama untuk mengajukan permohonan Peninjauan
Kembali secara proporsional untuk melindungi kepentingan keadilan
bagi korban termasuk bagi negara (misalnya juga pada perkara tindak
pidana korupsi selain hanya pada perkara tindak pidana umum).
18. Bahwa memang benar terdapat berbagai upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum terhadap putusan
pengadilan seperti mekanisme Banding dan Kasasi. Namun, pada
praktiknya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat
membohongi diri bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pasti juga mengetahui adanya posibilitas bahkan kenyataan
empiris pada beberapa Putusan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali
atas permohonan Terdakwa yang menunjukan terdapat kekeliruan
secara nyata dilakukan Mahkamah Agung baik dalam menilai fakta
peristiwa dan fakta hukum maupun penerapan hukum. Salah satu
contoh kekeliruan penerapan hukum yang nyata dan berdampak sangat
besar berupa ketidakadilan dirasakan oleh Saksi Korban (in casu
Pelapor/Pemohon II) suatu tindak pidana terdapat dalam Putusan
Peninjauan Kembali Nomor 41 PK/Pid/2021. Akibat dari penghapusan
secara sepihak kewenangan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali
yangmana kewenangan tersebut awalnya diatur dalam Pasal 30C huruf
h UU Kejaksaan menimbulkan ketidakadilan bagi Saksi Korban (in casu
Pelapor atau Pemohon II) yang selain tidak dapat memberikan efek jera
kepada Hartono, S.H. selaku Pemohon pada Perkara Nomor 20/PUU-
XXI/2023 atas tindak pidana dugaan perbuatan pemalsuan surat yang
dilakukannya tetapi juga secara keperdataan harus mengalami kerugian
kehilangan aset berupa saham senilai kurang lebih 37 s/d 38 miliar
rupiah. Karena pengadilan (in casu Mahkamah Agung pada Putusan
Peninjauan Kembali) sekalipun mengutip Pasal 81 ayat (1) huruf b
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
secara serampangan dan tidak lengkap telah memutuskan dakwaan
Penuntut Umum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada
Perjanjian Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri tidak terbukti sehingga
Terpidana (in casu HartonO, S.H.) harus dibebaskan dari pemidanaan,
maka menjadi kecil posibilitas bagi Pemohon II untuk berhasil berjuang
54
memperoleh keadilan dan hak keperdataan melalui mekanisme gugatan
perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) terhadap penguasaan
saham senilai kurang lebih 37 s/d 38 miliar rupiah yang telah dialihkan
dengan dugaan secara melawan hukum terdapat unsur-unsur tindak
pidana pemalsuan surat. Sehingga jelas dengan dalih untuk
mewujudkan keadilan prosedural yang menginginkan agar Jaksa tidak
berwenang mengajukan Peninjauan Kembali karena dirasa sudah
cukup ada mekanisme upaya hukum seperti Banding dan Kasasi yang
diberikan oleh Undang-Undang (in casu KUHAP), negara secara tidak
langsung dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023 yang melarang Jaksa mengajukan Peninjauan
Kembali sebagaimana menjadi hambatan besar bagi Jaksa (mewakili
kepentingan negara memperjuangkan keadilan termasuk bagi Saksi
Korban) untuk mengajukan Peninjauan Kembali telah gagal dalam
melindungi hak asasi manusia (in casu Pemohon II) yang berhak
memperoleh perlindungan terhadap hak kebendaan yang dimilikinya.
Menjadi sesuatu yang sangat ganjal dan tidak sesuai dengan tujuan
hukum untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan serta kepastian
hukum apabila terhadap Putusan Kasasi atau Putusan Peninjauan
Kembali (in casu seperti Putusan Nomor 41 PK/Pid/2021) yang jelas-
jelas terdapat kekeliruan nyata hakim dalam menerapkan hukum
mengutip ketentuan secara sembrono dan tidak lengkap atau
memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan Terpidana (in casu Hartono, S.H) tanpa adanya Novum, Jaksa
tidak diberikan kewenangan secara proporsional dalam kedudukan
yang seimbang untuk mengajukan Peninjauan Kembali padahal
terdapat urgensi bagi Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali dalam
rangka memperjuangkan keadilan bagi Korban suatu perbuatan tindak
pidana. Pertanyaan sederhana, “bagaimana perasaan kita (coba
Yang Mulia Majelis Hakim merenung sejenak) apabila keadilan
substantif tidak dapat terwujud karena terkendala aturan
prosedural yang membatasi atau melarang ditempuhnya suatu
upaya hukum hingga menimbulkan kerugian materiil dan imateriil
yang sangat besar?” Jawabannya pasti kita akan merasa sangat sedih
55
dan kecewa terhadap realita penegakan hukum di Indonesia. Oleh
karena itu, terdapat tugas dan kewajiban bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mewujudkan peran sebagai pengawal
konstitusi
(the
guardian of
constitution)
dengan memutuskan
permohonan
a
quo
seadil-adilnya
melihat,
mendengar,
dan
mempertimbangkan perspektif berbagai pihak, yaitu tidak hanya
Terdakwa atau Ahli Warisnya tetapi juga Saksi Korban tindak pidana,
Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, dan Dewan
Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Presiden selaku pembentuk
undang-undang dalam kaitannya dengan adanya perkembangan politik
hukum yang menjadi landasan pengaturan terkait pemberian
kewenangan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali. Oleh karena itu,
wajar terlepas dari dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan a
quo Para Pemohon berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berkenan membuka ruang diskusi dan
perdebatan normatif melalui sidang pemeriksaan untuk mengetahui
secara komprehensif terkait pergeseran politik hukum yang menjadi
landasan bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi UU
Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Republik
Indonesia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana
awalnya sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023 diatur dalam Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan.
19. Bahwa sebagai suatu pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan a quo
yangmana memang sesungguhnya terdapat anomali pada praktik
penegakan hukum di Indonesia menunjukan adanya kekeliruan secara
nyata ditunjukan oleh Mahkamah Agung dalam mengeluarkan Putusan
Kasasi atau Peninjauan Kembali atas permohonan Terdakwa atau Ahli
Warisnya, Mahkamah Konstitusi dapat melihat dari adanya kejanggalan
dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 41 PK/Pid/2021 yangmana
Ketua Kamar Pidana pada saat itu yang bernama Dr. H. Suhadi, S.H.,
M.H. malah berbeda pendapat dengan 2 (dua) hakim lainnya. Ketua
Kamar Pidana malah menyatakan Dissenting Opinion yangmana
seharusnya Mahkamah Agung menolak mengabulkan permohonan
56
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terdakwa Hartono, S.H., yaitu
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan, karena Putusan yang
dimohonkan peninjauan kembali yaitu Putusan Kasasi Nomor 534
K/Pid/2020 tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex Juris telah
mengadili Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara
a quo sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta
tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;
b. Bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali telah
didasarkan pada surat dakwaan Penuntut Umum dan fakta yang
terungkap di persidangan yaitu antara lain keterangan saksi korban
Hartati yang didukung dengan hasil pemeriksaan Laboratorium
Kriminalistik Nomor LAB.3741/DTF/2017 tanggal 24 Oktober
2017
yang
Berita
Acara
Pemeriksaan
Laboratoriumnya
ditandatangani oleh 4 (empat) orang Pejabat Polri bagian forensik
yaitu:
1) H. Sutarjo, S.H, M.H Ajun Komisaris Polisi;
2) Rochani, S.Kom, Komisaris Polisi;
3) Eri HErmansyah, ST, Ajun Komisaris Polisi;
4) Siswanto, S.H, M.H, Komisaris Besar Polisi;
Yang isinya berkesimpulan bahwa 3 (tiga) buah tanda tangan
Hartati bukti (QT) yang terdapat pada 3 (tiga) eksemplar jual beli
saham masing-masing bertanggal 21 Desember 2015 adalah non
identic atau tanda tangan yang berbeda atau palsu, dengan
demikian perbuatan Pemohon telah memenuhi unsur-unsur Pasal
266 Ayat (1) KUHP;
c. Bahwa bukti PK-1. PK-2 dan PK-3 bukan keadaan baru menurut
Pasal 263 Ayat (1) huruf a karena bukti PK-1 berupa fotokopi
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1032/Pdt.G/2018/PN
Dps tanggal 27 Mei 2019 yang putus perkara Peninjauan Kembali
Nomor 635 PK/PDT/2020 putus tanggal 18 November 2020, Bukti
PK-2
berupa
Informasi
detail
Perkara
Perdata
Nomor
1032/Pdt.G/2018/Pn. Dps tanggal 5 Februari 2021, demikian pula
57
Bukti PK-3 berupa fotokopi informasi Uji Otentikasi Tandatangan
Nomor Dokumen Graft 2005-803 baru dibuat tanggal 8 Mei 2020
dengan demikian bukti PK-1 sampai dengan PK-3 dibuat atau terbit
menjelang dan sesudah Putusan Kasasi yang menghukum
Pemohon dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun tanggal
30 Juni 2020, bukanlah novum karena pengertian bukti baru
(novum) adalah bukti yang berbentuk surat yang isinya memuat
suatu fakta yang sudah terdapat/sudah ada pada saat pemeriksaan
perkara a quo di tingkat pertama sebelum perkara a quo putus
namun fakta yang sudah ada dalam bentuk surat tersebut belum
diajukan.
20. Bahwa sangat penting bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi melakukan pemanggilan terhadap eks Ketua Kamar Pidana
bernama Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. yang memiliki pendapat berbeda
(Dissenting Opinion) pada saat Putusan Peninjauan Kembali Nomor 41
PK/Pid/2021 dikeluarkan
oleh
Mahkamah
Agung
memutuskan
membebaskan Hartono, S.H., H. Sutarjo, S.H, M.H Ajun Komisaris
Polisi, Rochani, S.Kom, Komisaris Polisi, Eri Hermansyah, ST, Ajun
Komisaris Polisi, dan Siswanto, S.H, M.H, Komisaris Besar Polisi atau
setidak-tidaknya Mahkamah Konstitusi perlu memanggil Kepala Pusat
Laboratorium Forensik POLRI untuk dimintai keterangan sebagai Saksi
agar mengetahui secara sungguh terkait keabsahan dari hasil
pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB.3741/DTF/2017
tanggal 24 Oktober 2017 yangmana hasil pemeriksaan tersebut malah
dinyatakan tidak sesuai prosedur oleh Mahkamah Agung dengan
mengutip rumusan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 secara
sembrono dan tidak lengkap dalam pertimbangan Putusan
Peninjauan Kembali Nomor 41 PK/Pid/2021 atas permohonan
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Hartono, S.H. selaku Terdakwa
sebagaimana diuraikan pada Butir 12. Padahal sesungguhnya semua
Dokumen Pembanding yang digunakan telah sesuai prosedur yang
diatur dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009. Sehingga jelas dan tidak
58
terbantahkan telah terdapat kekeliruan hakim secara nyata dalam
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 41 PK/Pid/2021 yangmana
menunjukan terdapat urgensi dan/atau alasan yuridis yang logis bagi
Jaksa untuk diberikan kewenangan untuk mengajukan Peninjauan
Kembali. Terlebih apabila kekeliruan tersebut menimbulkan kerugian
sangat teramat besar bagi Saksi Korban (Pelapor). Mengingat Jaksa
selaku penegak hukum yang merupakan abdi negara memiliki
kewajiban untuk mewujudkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan
adanya jaminan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum
bagi setiap warga negara.
21. Bahwa mengingat hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor
LAB.3741/DTF/2017 tanggal 24 Oktober 2017 termasuk dalam
dokumen rahasia, maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Kejaksaan
Republik Indonesia dan/atau Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian
Republik Indonesia selain sebagai Pihak Terkait tetapi juga sebagai
Saksi dengan membawa Berkas Perkara (in casu Perkara 41
PK/Pid/2021)
yang
didalamnya
terdapat
hasil
pemeriksaan
Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB.3741/DTF/2017.
22. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yangmana akhirnya Jaksa / Kejaksaan dan
Oditur dinyatakan memang berwenang mengajukan Peninjauan
Kembali sesuai dengan pokok permohonan (petitum), maka rumusan
Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP a quo akan menjadi
bertentangan
dengan
putusan
tersebut
dan
menimbulkan
ketidakpastian hukum melanggar Prinsip Negara Hukum yang
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 apabila tidak
dimaknai “putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih
ringan, kecuali terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Jaksa atau Oditur putusan dapat menerapkan ketentuan
pidana yang lebih berat.” Oleh karena itu, Pasal 266 ayat (2) huruf b
angka 4 KUHAP apabila permohonan a quo berkaitan dengan
pemberian kewenangan kepada Jaksa dan Oditur untuk mengajukan
59
Peninjauan Kembali dikabulkan harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “putusan dengan menerapkan ketentuan
pidana
yang
lebih
ringan,
kecuali
terhadap
permohonan
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa atau Oditur putusan
dapat menerapkan ketentuan pidana yang lebih berat.” Begitu pula
dengan Pasal 266 ayat (3) KUHAP yang berbunyi, “Pidana yang
dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi
pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula” apabila
permohonan Pemohon berkaitan dengan pemberian kewenangan
Jaksa dan Oditur mengajukan Peninjauan Kembali dikabulkan harus
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat karena kedepannya sudah tidak relevan untuk diberlakukan.
23. Bahwa terkait dengan tambahan kewenangan Jaksa untuk melakukan
upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi memang
telah memutus Perkara Nomor 16/PUU-VI/2008 yang telah diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2008
yang dalam pertimbangan hukumnya telah mempertimbangkan terkait
dengan isu konstitusionalitas Peninjauan Kembali, yakni pada Paragraf
[3.22] sebagai berikut:
“ … bahwa terhadap pendapat sebagaimana dikemukakan oleh
Pemerintah, DPR dan yang menjadi pertimbangan hukum
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/Pid/2007 tentang
perlunya hak yang sama diberikan untuk mengajukan PK terhadap
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan
hanya kepada terpidana atau ahli warisnya, melainkan juga kepada
Jaksa/Penuntut Umum untuk terpenuhinya "kepastian hukum yang
adil", maka Mahkamah berpendapat bahwa aturan yang limitatif
dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP harus dilihat dari paradigma
perlindungan HAM berhadapan dengan kekuasaan negara. Pasal
60
263 ayat (1) KUHAP berbunyi, "Terhadap putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung". Pasal yang limitatif dalam pemberian hak mengajukan PK
tersebut merupakan upaya hukum luar biasa, di mana pencari
keadilan masih dimungkinkan untuk mendapat keadilan, walaupun
upaya hukum biasa telah ditempuh. Meskipun demikian, ketentuan
Pasal 263 ayat (1) KUHAP memberikan batasan terhadap putusan
apa saja yang mungkin untuk diajukan PK. Terpidana atau ahli
warisnya dapat mengajukan PK, kecuali terhadap putusan bebas
(vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van
rechtsvervolging). Pertanyaan timbul apakah Jaksa/Penuntut Umum
dapat mengajukan PK jika dilihat dari rumusan Pasal 263 ayat (1).
Memang
Jaksa/Penuntut
Umum
tidak
dapat
mengajukan
permohonan PK, karena falsafah yang mendasari PK adalah sebagai
instrumen bagi perlindungan hak asasi terdakwa, untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan yang
dihadapinya. Memang ada kemungkinan kesalahan dalam putusan
pembebasan terdakwa atau ditemukannya bukti-bukti baru yang
menunjukkan kesalahan terdakwa, seandainya bukti tersebut
diperoleh sebelumnya. Namun, proses yang panjang yang telah
dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan putusan
di peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah
memberikan kesempatan yang cukup bagi Jaksa/Penuntut Umum
menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuktikan
kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, dipandang adil jikalau
pemeriksaan PK tersebut dibatasi hanya bagi terpidana atau ahli
warisnya
karena
Jaksa/Penuntut
Umum
dengan
segala
kewenangannya dalam proses peradilan tingkat pertama, banding,
dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup.
Jikalau benar bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang
limitatif tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat karena terjadinya pergeseran
61
paradigma yang dianut, maka ketentuan hukum dalam Pasal 263
ayat (1) tersebutlah yang harus diubah dan disesuaikan terlebih
dahulu dengan kesadaran hukum baru yang berkembang dan hidup
dalam masyarakat melalui proses legislasi.”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memutus dalam Perkara
Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang telah diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 12 Mei 2016 yang dalam
pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa dalam praktik, acapkali terjadi kesalahan dalam penjatuhan
putusan yang disebabkan oleh kekeliruan dalam hal fakta hukumnya
(feitelijke dwaling) maupun kekeliruan dalam hal hukumnya sendiri
(dwaling omtrent het recht). Kesalahan dalam penjatuhan putusan ini
dapat merugikan terpidana maupun masyarakat pencari keadilan dan
negara. Sepanjang masih dalam ruang lingkup upaya hukum biasa,
terhadap kesalahan demikian, baik terpidana maupun Jaksa/Penuntut
Umum dapat melakukan upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi.
Namun terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,
hanya ada dua upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan yaitu,
Kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum atau
Peninjauan Kembali yang merupakan hak terpidana maupun ahli
warisnya; Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu adalah
putusan yang oleh terpidana atau ahli warisnya dirasa merugikan
terpidana karena terpidana ataupun ahli warisnya merasa bahwa
negara telah salah mempidana seseorang yang sesungguhnya tidak
bersalah atau memberatkan terpidana, maka lembaga Peninjauan
Kembali bisa menjadi upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh
terpidana ataupun ahli warisnya [vide Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981],
dengan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 263 ayat (2) UU
8/1981; Dengan demikian sistem hukum pidana yang dibangun oleh
UU 8/1981 telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada
terpidana maupun kepada Jaksa/Penuntut Umum yang mewakili
kepentingan negara untuk melakukan upaya hukum luar biasa
terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ataupun
62
putusan pemidanaan yang dinilai oleh Jaksa/Penuntut Umum tidak
memberikan rasa keadilan pada masyarakat, maka Jaksa/Penuntut
Umum dapat mengajukan banding atau kasasi, sedangkan terhadap
putusan pemidanaan yang dinilai oleh terpidana atau ahli warisnya
tidak memberikan rasa keadilan kepada pihaknya, maka dapat
diajukan upaya hukum peninjauan kembali; Pasal 263 ayat (1) UU
8/1981 menyatakan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung”. Dari rumusan Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 tersebut, menurut
Mahkamah, ada empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan
ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam Pasal
dimaksud, yaitu: 1. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan
terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde zaak); 2. Peninjauan Kembali tidak dapat
diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum; 3. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan
oleh terpidana atau ahli warisnya; 4. Peninjauan Kembali hanya dapat
diajukan terhadap putusan pemidanaan.”
Namun, pada praktik empiris penegakan hukum di Indonesia saat ini
merujuk pada perkara dugaan pemalsuan surat / dokumen yang
dilakukan oleh Hartono, S.H. bersama-sama dengan pelaku lainnya
yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 37.000.000.000 terhadap
Pemohon II tentu mekanisme Peninjauan Kembali bagi Jaksa sangat
diperlukan untuk melindungi Hak Asasi Manusia Pemohon II selaku
Korban yang mencari keadilan. Terlebih sebagaimana telah dijelaskan
pada Butir 16 s/d Butir 18 permohonan a quo terdapat kesalahan
penerapan hukum yang sangat fatal dalam Putusan Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pid/2021. Memang benar
dalam kondisi yang normal yang tidak terdapat kesalahan penerapan
hukum menimbulkan kerugian bagi korban esensi Peninjauan Kembali
adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia Terdakwa dan/atau Ahli
Warisnya. Pertanyaannya, lantas apakah Mahkamah Konstitusi mau
63
membiarkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi
terhadap Korban tindak pidana dalam hal adanya putusan pengadilan
(Mahkamah Agung) yang terdapat kekeliruan penerapan hukum yang
nyata dengan tidak memberikan konstitusionalitas kewenangan Jaksa
untuk mengajukan Peninjauan Kembali sementara Korban harus
menanggung penderitaan mengalami kerugian selamanya akibat
ketiadaan mekanisme formil untuk memperjuangkan kebenaran materiil
dan keadilan? Bukankah Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk
mengawal konstitusi sebagai the guardian of constitution salah satunya
memastikan agar penegakan hukum di Indonesia tidak melanggar Hak
Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara? Mahkamah
Konstitusi harus membuka mata hati bahwa memang benar pada praktik
empiris penegakan hukum di Indonesia terkadang ada berbagai
penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan terjadi mempengaruhi
arah putusan akhir suatu perkara yang membuat adanya kesengajaan
untuk menerapkan hukum yang salah pada suatu perkara guna
menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Sehingga
Mahkamah Konstitusi dapat melihat pemberian kewenangan kepada
Jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana sebelum
Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 diatur dalam Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan dalam perspektif perlindungan Hak Asasi Manusia bagi
Korban tindak pidana sebagai wujud penerapan prinsip equal of arms
dalam penegakan hukum di Indonesia. Upaya hukum luar biasa
Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Jaksa adalah sebagai wujud
mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan
bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terlebih faktanya
memang terdapat beberapa negara yang memberikan kewenangan
kepada Jaksa melalui Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi
untuk mengajukan Peninjauan Kembali seperti Belanda dan Jerman.
Oleh karena itu, yang dimaksud empat landasan pokok yang tidak boleh
dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam
Pasal 263 ayat (1) KUHAP sebagaimana merupakan penafsiran
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 terdiri
atas:
64
Pertama, Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde
zaak). Kedua, Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga,
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana
atau ahli warisnya .Keempat, Peninjauan Kembali hanya dapat
diajukan terhadap putusan pemidanaan.
Kesemuanya itu merupakan empat landasan pokok Peninjauan Kembali
dalam keadaan normal apabila tidak terdapat kesalahan penerapan
hukum hakim yang jelas-jelas terlihat nyata baik karena adanya maupun
tidak adanya pengaruh kejahatan yang mencemari lahirnya suatu
putusan bebas (falsum). Artinya, keempat landasan pokok tersebut
dapat disimpangi atau dengan kata lain seharusnya Jaksa melalui Jaksa
Agung selaku Penuntut Umum tertinggi seperti di Belanda dan Jerman
dapat mengajukan Peninjauan Kembali apabila terdapat kesalahan
penerapan hukum hakim yang jelas-jelas terlihat nyata terutama karena
pengaruh kejahatan yang mencemari lahirnya suatu putusan bebas
(falsum) ditambah dengan adanya bukti baru (novum) seperti
pengakuan kredibel terdakwa yang bebas dari tuduhan atau hasil
penelitian teknis berupa ”hard evidence” mengenai kesalahan
Terpidana.
24.
Bahwa dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-VI/2008 dinyatakan secara expressis verbis sebagai berikut:
“Memang ada kemungkinan kesalahan dalam putusan pembebasan
terdakwa atau ditemukannya bukti-bukti baru yang menunjukkan
kesalahan terdakwa, seandainya bukti tersebut diperoleh sebelumnya.
Namun, proses yang panjang yang telah dilalui mulai dari penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan, dan putusan di peradilan tingkat pertama,
banding, dan kasasi, dipandang telah memberikan kesempatan yang
cukup bagi Jaksa/Penuntut Umum menggunakan kewenangan yang
dimilikinya untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu,
dipandang adil jikalau pemeriksaan PK tersebut dibatasi hanya bagi
terpidana atau ahli warisnya karena Jaksa/Penuntut Umum dengan
65
segala kewenangannya dalam proses peradilan tingkat pertama,
banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang
cukup. Jikalau benar bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP
yang limitatif tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat karena terjadinya pergeseran
paradigma yang dianut, maka ketentuan hukum dalam Pasal 263 ayat
(1) tersebutlah yang harus diubah dan disesuaikan terlebih dahulu
dengan kesadaran hukum baru yang berkembang dan hidup dalam
masyarakat melalui proses legislasi.”
Berkaitan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 16/PUU-VI/2008 tersebut terdapat argumentasi untuk
menunjukan bahwa terdapat urgensi pemberian kewenangan kepada
Jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau dengan kata lain
setidak-tidaknya Mahkamah Konstitusi menjadi yakin bahwa memang
benar seharusnya ketentuan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan sebelum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 kembali
dinyatakan konstitusional karena memang terdapat kebutuhan hukum
atau urgensi pada praktik penegakan hukum di Indonesia yang
menuntut adanya pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk
mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu sebagai berikut:
- Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum Putusan Nomor
16/PUU-VI/2008 mengakui bahwa pada praktik empiris penegakan
hukum di Indonesia terdapat kemungkinan kesalahan dalam putusan
pembebasan terdakwa atau ditemukannya bukti-bukti baru yang
menunjukkan kesalahan terdakwa, seandainya bukti tersebut
diperoleh sebelumnya. Artinya, dalam rangka untuk mencari
kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan substantif yang
menjadi postulat atau orientasi utama penegakan hukum (terutama
hukum
pidana),
maka
sudah
seharusnya
Jaksa
diberikan
kewenangan
untuk
melakukan
Peninjauan
Kembali.
Sebab
bagaimana mungkin kebenaran materil dan keadilan substantif
menjadi tidak terwujud hanya karena ketiadaan mekanisme formil
prosedural berupa kewenangan Jaksa untuk mengajukan Peninjauan
Kembali hanya karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
66
melalui Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023. Padahal sebelumnya
kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 30C huruf h UU
Kejaksaan yangmana pemberian kewenangan Jaksa untuk
mengajukan Peninjauan Kembali tersebut sesuai dengan amanat
Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan
Nomor 16/PUU-VI/2008 yang tegas menyatakan bahwa jikalau benar
bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang limitatif tersebut
dipandang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat karena terjadinya pergeseran paradigma yang dianut,
maka ketentuan hukum dalam Pasal 263 ayat (1) tersebutlah yang
harus diubah dan disesuaikan terlebih dahulu dengan kesadaran
hukum baru yang berkembang dan hidup dalam masyarakat melalui
proses legislasi. Pasal 30 C huruf h UU Kejaksaan merupakan
ketentuan Lex Specialis dan Lex Posterior dari Pasal 263 ayat (1)
KUHAP yang dibentuk berdasarkan proses legislasi menyatakan
bahwa Kejaksaan / Jaksa berwenang untuk mengajukan Peninjauan
Kembali dengan Penjelasan Umum yang menunjukan adanya
pergeseran paradigma atau politik hukum diuraikan sebagai berikut:
“Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan
tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi
kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan
menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada
kedudukan yang sama dan seirnbang (equality of arms principle)
dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan
peninjauan kembali. Peninjauan kembali yang diajukan oleh oditurat
dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan
Peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang
didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan.”
- Memang benar bahwa terdapat proses yang panjang yang telah
dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan putusan
di peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah
memberikan kesempatan yang cukup bagi Jaksa/Penuntut Umum
menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuktikan
67
kesalahan Terdakwa. Namun, praktiknya terdapat kesalahan
penerapan hukum di Mahkamah Agung terutama dalam kaitannya
dengan perkara dugaan pemalsuan surat pada perjanjian jual beli
saham PT Bali Rich Mandiri yang dilakukan oleh HartonO, S.H. dan
para pelaku lainnya menimbulkan kerugian sangat besar mencapai
37 miliar rupiah terhadap Pemohon II selaku korban. Sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya dalam Butir 17 permohonan a quo
bahwa Mahkamah Agung telah mengutip Pasal 81 ayat (1) huruf b
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2009 secara tidak lengkap yang mengubah arah putusan dari
sebelumnya ditingkat kasasi Hartono, S.H. dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana
pemalsuan surat serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4
tahun berubah menjadi bebas dari segala dakwaan Jaksa pada
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 41 PK/Pid/2021. Sehingga
sangat tidak adil apabila Jaksa demi kepentingan mewujudkan
keadilan substantif dan kebenaran materil dilarang mengajukan
Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu
mempertimbangkan adanya pergeseran paradigma mengenai
“keadilan” dalam kaitannya dengan kewenangan Peninjauan Kembali
yang tidak lagi ditujukan untuk melindungi Hak Asasi Manusia
Terpidana / Ahli Warisnya tetapi juga Hak Asasi Manusia Korban /
Ahli Warisnya. Sangat tidak adil apabila Jaksa tidak diberikan
kewenangan Peninjauan Kembali terhadap putusan bebas atau
putusan lepas yang mengandung kesalahan penerapan hukum tetapi
Terpidana / Ahli Waris dapat mengajukan Peninjauan Kembali
bahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XI/2013 diketahui bahwa Terpidana / Ahli Waris dapat mengajukan
Peninjauan Kembali berulang kali lebih dari satu kali.
25.
Bahwa terakhir sebagai argumentasi penutup permohonan ini Para
Pemohon ingin menyampaikan tulisan sebagai berikut:
“Kewenangan
Jaksa
Mengajukan
Peninjauan
Kembali
Merupakan Upaya Untuk Menjaga Marwah Peradilan Sebagai
Tempat Untuk Para Pencari Keadilan”
68
Industrialisasi hukum yang berimplikasi pada lahirnya banyak mafia
hukum ada di segala lini proses peradilan yang terkadang tidak hanya
melibatkan oknum Advokat bahkan Aparat Penegak Hukum baik
Penyidik, Jaksa, Panitera, maupun Hakim. Sederhananya, Para
Pemohon ingin menyampaikan bahwa profesi apapun yang
berkaitan dengan bidang hukum pasti ada potensi penyimpangan
berupa Kasih Uang Habis Perkara (KUHP). Sehingga tidak tepat
apabila argumen ad hominem menunjukan kesesatan berpikir berupa
Strawman Fallacy digunakan untuk mengklaim secara sepihak
bahwa Jaksa tidak perlu diberikan kewenangan untuk mengajukan
Peninjauan Kembali dengan alasan banyak ditemukan pada praktik
empiris penegakan hukum di Indonesia oknum Jaksa yang
melakukan pemerasan, jual beli perkara, dan berbagai perbuatan
menunjukan sikap arogan di masyarakat. Sebab bukan sesuatu yang
mustahil potensi permainan mafia hukum yang identik dengan suap
dan gratifikasi terjadi pada ruang lingkup institusi Pengadilan di
bawah naungan Mahkamah Agung yang berujung pada adanya
realita yang kita sama-sama ketahui munculnya istilah “Putusan by
Request”. Praktiknya, bias saja memang Jaksa tidak mengetahui
adanya kong kali kong antara oknum Advokat / Penasihat Hukum
Terdakwa dengan Hakim atau Panitera yang akhirnya tercipta
Putusan Bebas atau Putusan Lepas akibat adanya kejahatan yang
menyertainya atau bahasa kerennya dikenal dengan sebutan
“Falsum”. Artinya, tidak semua Putusan Bebas atau Putusan Lepas
disebabkan oleh adanya ketidakprofesionalan Jaksa dalam bekerja
tetapi di negara Indonesia tidak jarang ditemukan adanya praktik
siram menyiram yang dilakukan oleh Terdakwa untuk mempengaruhi
putusan pengadilan terhadap dirinya. Sehingga terdapat posibilitas
adanya kesalahan penerapan hukum Pengadilan pada suatu perkara
akibat adanya beban Hakim dan Panitera telah menerima siraman
sejumlah uang dari Terdakwa membuat adanya suatu keniscayaan
lahirnya putusan bebas atau putusan lepas yang disertai dengan
berbagai pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang terlalu
dipaksakan alias mengada-ada untuk menjustifikasi pembebasan
69
atau pelepasan terhadap Terdakwa. Itulah salah satu alasan
mengapa Jaksa sangat perlu diberikan kewenangan untuk
mengajukan Peninjauan Kembali. Terlebih di Belanda sendiri
menurut informasi yang Para Pemohon peroleh katanya Procureur
General disana dapat mengajukan Peninjauan Kembali dengan
alasan super ketat, yaitu adanya Bukti Baru (Novum) dan/atau
kejahatan yang mempengaruhi lahirnya putusan bebas / lepas seperti
Bukti Palsu, keterangan Palsu, atau Suap dan Gratifikasi. Kalaupun
masyarakat takut kewenangan Jaska untuk mengajuka Peninjauan
Kembali
berpotensi
disalahgunakan,
maka
solusinya
bukan
pengamputasian atau penghapusan kewenangan Jaksa mengajukan
Peninjauan Kembali tetapi penerbitan aturan berupa Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia terkait mekanisme pengajuan
Peninjauan Kembali disertai dengan adanya persetujuan Jaksa
Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi melalui ekspose atau gelar
perkara secara berjenjang. Kewenangan Jaksa untuk mengajukan
Peninjauan Kembali sering memperoleh penolakan oleh kalangan
Advokat menurut kami Para Pemohon itu karena ada 2 (dua) alasan
utama, yaitu kalau tidak karena adanya trauma berhadapan dengan
oknum Jaksa yang mata duitan dan sewenang-wenang menjadikan
Terdakwa sebagai ATM Berjalan pasti alasan lainnya itu takut nanti
kliennya dipidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya
dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Jaksa mengakibatkan tidak cairnya success fee yang
telah diperjanjikan sebelumnya dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJH).
Oknum Advokat yang nakal pasti akan berusaha semaksimal
mungkin agar kliennya diputus bebas atau lepas oleh Pengadilan
bahkan bukan tidak mungkin dengan cara membuat mata Hakim dan
Panitera menjadi hijau karena melihat uang yang jumlahnya sangat
banyak melebihi gaji dan tunjangan mereka setiap bulan. Artinya,
secara sederhana pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk
mengajukan Peninjauan Kembali secara bertanggung jawab setelah
memperoleh persetujuan Jaksa Agung merupakan upaya hukum luar
biasa yang dapat membantu menjaga marwah Pengadilan di bawah
70
naungan Mahkamah Agung agar bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN). Oleh karena itu, besar harapan kami selaku Para
Pemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk mengabulkan permohonan kami ini untuk penegakan hukum di
Indonesia yang lebih baik.
26.
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir jelas dan
tidak terbantahkan bahwa Pasal 30C UU Kejaksaan pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, Pasal 263 ayat (3),
Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3) KUHAP, Pasal
248 ayat (3) UU Peradilan Militer, dan Pasal 54 UU Mahkamah
Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
V.
POKOK PERMOHONAN (PETITUM)
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa Pasal 30C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
yang berbunyi, “Selain melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B
Kejaksaan:
a.
menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan
yustisial Kejaksaan;
b.
turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial
tertentu demi terwujudnya keadilan;
71
c.
turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang
melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi,
dan kompensasinya;
d.
melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk
pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e.
dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan
verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum
yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk
menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang
berwenang;
f.
menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan
dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang;
g.
melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan
uang pengganti;
h.
mengajukan peninjauan kembali; dan
i.
melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus
yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan
pusat pemantauan di bidang tindak pidana”
yang pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023
kewenangan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
mengajukan Peninjauan Kembali yang diatur dalam Pasal 30C huruf h
UU Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional dengan tidak menggunakan
kewenangannya untuk meminta keterangan Dewan Perwakilan
Rakyat, Presiden / Pemerintah, dan Kejaksaan Republik Indonesia
untuk menjelaskan terkait urgensi pemberian kewenangan kepada
Kejaksaan Republik Indonesia (in casu Jaksa) untuk mengajukan
Peninjauan Kembali yang menjadi politik hukum salah satu ketentuan
dalam UU Kejaksaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Kejaksaan
Republik Indonesia (in casu Jaksa) dapat mengajukan Peninjauan
Kembali. Sehingga rumusan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana
72
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia tetap sesuai dengan
rumusan awal sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023;
3.
Menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209) yang berbunyi, “Atas dasar alasan
yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan
itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan
tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2)
terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap termasuk Putusan Bebas atau Putusan
Lepas atau apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang
didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh
suatu pemidanaan dapat diajukan permintaan peninjauan kembali
oleh Jaksa berdasarkan persetujuan Jaksa Agung selaku
Penuntut Umum tertinggi”. Sehingga rumusan Pasal 263 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
berubah menjadi, “Atas dasar alasan yang sama sebagaimana
tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap termasuk Putusan Bebas
atau Putusan Lepas atau apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi
tidak diikuti oleh suatu pemidanaan dapat diajukan permintaan
73
peninjauan kembali oleh Jaksa berdasarkan persetujuan Jaksa
Agung selaku Penuntut Umum tertinggi”.
4.
Menyatakan bahwa Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) yang berbunyi,
“putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “putusan dengan menerapkan ketentuan
pidana yang lebih ringan, kecuali terhadap permohonan Peninjauan
Kembali yang diajukan oleh Jaksa atau Oditur putusan dapat
menerapkan ketentuan pidana yang lebih berat.” Sehingga rumusan
Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209) berubah menjadi “putusan dengan
menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, kecuali terhadap
permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa atau
Oditur putusan dapat menerapkan ketentuan pidana yang lebih
berat”.
5.
Menyatakan bahwa Pasal 266 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209) yang berbunyi, “Pidana yang
dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi
pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.
Menyatakan bahwa Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer yang berbunyi, “Atas
dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Oditur dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali
74
apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan sudah
dinyatakan terbukti tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Atas dasar alasan yang sama
sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
termasuk Putusan Bebas atau Putusan Lepas atau apabila dalam
putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan
terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan dapat
diajukan permintaan peninjauan kembali oleh Oditur berdasarkan
persetujuan Oditur Jenderal setelah berkoordinasi dengan Jaksa
Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer”;
7.
Menyatakan bahwa Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta
keterangan
dan/atau
risalah
rapat
yang
berkenaan
dengan
permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah
Konstitusi wajib meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden serta instansi / institusi
pemerintahan terkait apabila permohonan tersebut berkaitan dengan
kedudukan atau kewenangan institusi pemerintahan”. Sehingga
rumusan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
75
berubah menjadi “Mahkamah Konstitusi wajib meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden serta instansi / institusi pemerintahan terkait apabila
permohonan
tersebut
berkaitan
dengan
kedudukan
atau
kewenangan institusi pemerintahan”;
8.
Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
semata-mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10, yang disahkan dalam persidangan tanggal 31 Juli 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Memori Peninjauan Kembali Jaksa pada
perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang turut
serta dilakukan oleh Notaris Hartono, S.H. (Pemohon Uji
Materi UU Kejaksaan Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023)
Peninjauan Kembali Jaksa terhadap Terpidana atas
nama Asral Bin Sholeh;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Bukti Pengembalian Memori Peninjauan
Kembali Jaksa pada perkara dugaan pemalsuan tanda
tangan yang turut serta dilakukan oleh Notaris Hartono,
S.H. (Pemohon Uji Materi UU Kejaksaan Perkara Nomor
20/PUU-XXI/2023);
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
76
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi KTP Pemohon I;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Jaksa;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi KTP Pemohon II dan Penetapan Ahli Waris.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
77
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU
11/2021), Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
(UU 31/1997), dan Pasal 54 UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
78
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021, Pasal
263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3) KUHAP,
Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997, dan Pasal 54 UU MK, yang rumusannya masing-
masing sebagai berikut:
Pasal 30C huruf h UU 11/2021:
“Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej
aksaan;
79
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya
keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi
dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran
pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi
tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau
telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas
permintaan instansi yang berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau
bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang
pengganti;
h. mengajukan peninjauan kembali;
i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang
mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan
di bidang tindak pidana.”
Pasal 263 ayat (3) KUHAP:
“Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap
suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat
diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti
oleh suatu pemidanaan.”
Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP:
“Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan
kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa
putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar
pertimbangannya;
b. apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan
menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”
Pasal 266 ayat (3) KUHAP:
“Pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh
melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.”
Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997:
“Atas dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap
suatu putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,
80
Oditur dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan
itu suatu perbuatan yang didakwakan sudah dinyatakan terbukti tetapi tidak
diikuti oleh suatu pemidanaan.”
Pasal 54 UU MK:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia (WNI) yang
saat ini bekerja sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sesuai
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SK Pengangkatan Jaksa [vide Bukti
P-8, dan Bukti P-9] mendalilkan memiliki hak konstitusional atas perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak manusia, kedudukan hukum yang
sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta jaminan kepastian hukum, dan
memiliki hak atas bela negara. Menurut Pemohon I hak-hak konstitusional
tersebut berpotensi dirugikan karena kewenangan jaksa untuk melakukan upaya
peninjauan kembali menjadi hilang karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023 yang diputus tanpa mendengarkan keterangan pembentuk
undang-undang, in casu, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 54 UU MK. Lebih lanjut, dibatalkannya Pasal 30C huruf
h UU 11/2021 melalui putusan a quo menurut Pemohon I akan menimbulkan
ketidakpastian hukum apabila jaksa dilarang mengajukan upaya peninjauan
kembali, akan tetapi oditur sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (3) UU
31/1997 dapat mengajukan peninjauan kembali tanpa berkoordinasi dengan
kejaksaan dan berlakunya Pasal 263 ayat (3) KUHAP menunjukkan ambiguitas
pemaknaan terkait apakah jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya
peninjauan kembali atau tidak. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kerugian
konstitusional, menurut Pemohon I terdapat kebutuhan dan urgensi memberikan
kewenangan kembali kepada kejaksaan atau jaksa untuk dapat mengajukan
upaya peninjauan kembali.
3. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan WNI [vide Bukti P-10] yang mendalilkan
menjadi korban dari tindak pidana pemalsuan surat pada dokumen-dokumen
terkait jual beli aset-aset PT Bali Rich Mandiri, akan tetapi pelaku dibebaskan
dalam peninjauan kembali yang sebelumnya pada tingkat kasasi telah diputus
81
pidana penjara, padahal menurut Pemohon II terdapat kesalahan penerapan
hukum. Namun, oleh karena dibatalkannya kewenangan jaksa mengajukan
peninjauan kembali maka menjadi penghalang bagi Pemohon II untuk
memeroleh keadilan. Sehingga, Pemohon II mengalami kerugian konstitusional
berupa hak perlindungan terhadap hak benda atau hak milik di bawah
kekuasaannya sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
4. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki persamaan tujuan dan
kepentingan memperjuangkan keadilan agar kewenangan jaksa mengajukan
upaya peninjauan kembali dapat dinyatakan konstitusional.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon I dan Pemohon II dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan
Pemohon II telah dapat menerangkan dirinya adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan KTP [vide Bukti P-8 dan Bukti P-10]. Di samping
itu, Pemohon I dan Pemohon II juga telah dapat menguraikan adanya anggapan
kerugian hak konstitusional yang secara spesifik dan aktual dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu jaksa
terhalang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, karena ketentuan
norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021
sebagaimana telah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 14 April 2023. Lebih lanjut, Pemohon I dan Pemohon II telah pula dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan dengan berlakunya norma Pasal
30C huruf h UU 11/2021 sebagaimana telah dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah, Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat
(3) KUHAP, Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997, dan Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu,
jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan maka anggapan kerugian
yang dimaksudkan tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya dalil Pemohon I dan Pemohon II perihal inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon
II memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon (selanjutnya
disebut para Pemohon) dalam permohonan a quo.
82
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 30C huruf h
UU 11/2021 sebagaimana telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah, Pasal
263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3) KUHAP, Pasal
248 ayat (3) UU 31/1997, dan Pasal 54 UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara)
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, jaksa sebagai bagian dari pejabat pemerintahan
yang menjalankan fungsi penegakan hukum secara yuridis normatif namun
terdapat ketidakpastian hukum berkaitan dengan berwenang atau tidak
berwenang untuk mengajukan upaya peninjauan kembali. Ketidakpastian hukum
tersebut dapat dilihat dari rumusan Pasal 263 ayat (3) KUHAP yang tidak
mengatur secara eksplisit kewenangan jaksa mengajukan upaya peninjauan
kembali. Terlebih lagi, apabila disandingkan dengan Pasal 248 ayat (3) UU
31/1997 yang memberikan kewenangan kepada oditur untuk mengajukan
peninjauan kembali tanpa berkoordinasi dengan kejaksaan. Oleh karena itu,
Pasal 263 ayat (3) KUHAP dan Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997 bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum dalam konsep negara hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, larangan bagi jaksa untuk mengajukan upaya
peninjauan kembali sesungguhnya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terutama
apabila ternyata memang terdapat kekeliruan yang nyata dalam penerapan
hukum pada putusan pengadilan.
3. Bahwa menurut para Pemohon, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 karena
memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali
83
tanpa meminta keterangan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 UU MK, memunculkan
permasalahan baru pada praktik penegakan hukum di Indonesia.
4. Bahwa menurut para Pemohon, sudah seharusnya terhadap permohonan uji
materi berkaitan dengan isu konstitusionalitas suatu kewenangan dan
kedudukan institusi dan/atau pejabat tertentu, Mahkamah wajib meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan/atau Presiden
serta instansi/institusi pemerintahan terkait.
5. Bahwa menurut para Pemohon, dalam rangka mewujudkan keadilan bagi korban
dan negara sebagai wujud penerapan prinsip equal of arms dalam penegakan
hukum di Indonesia, jaksa perlu diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya
peninjauan kembali walaupun harus dengan persetujuan Jaksa Agung dan
memenuhi syarat serta ketentuan yang sangat ketat. Terlebih, telah banyak
yurisprudensi di Indonesia yang menunjukkan bahwa jaksa pernah mengajukan
permohonan peninjauan kembali dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam petitumnya memohon
pada pokoknya kepada Mahkamah agar menyatakan sebagai berikut.
1. Pasal 30C huruf h UU 11/2021 sebagaimana telah dinyatakan inkonstitusional
oleh Mahkamah adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Kejaksaan
Republik Indonesia (in casu jaksa) dapat mengajukan Peninjauan Kembali,
sehingga rumusan Pasal 30 huruf h UU 11/2021 tetap sesuai dengan rumusan
awal sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-
XXI/2023.
2. Pasal 263 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Atas dasar
alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap termasuk Putusan
Bebas atau Putusan Lepas atau apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang
didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu
pemidanaan dapat diajukan permintaan peninjauan kembali oleh jaksa
berdasarkan persetujuan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi”.
84
3. Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan,
kecuali terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa
atau Oditur putusan dapat menerapkan ketentuan pidana yang lebih berat.”
4. Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Atas
dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap termasuk
Putusan Bebas atau Putusan Lepas atau apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti
oleh suatu pemidanaan dapat diajukan permintaan peninjauan kembali oleh
Oditur berdasarkan persetujuan Oditur Jenderal setelah berkoordinasi dengan
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer”;
5. Pasal 54 UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Mahkamah
Konstitusi wajib meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden serta instansi/institusi pemerintahan terkait apabila permohonan
tersebut berkaitan dengan kedudukan atau kewenangan institusi pemerintahan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 31
Juli 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap konstitusionalitas sepanjang
norma Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah pernah diajukan pengujian dalam
Permohonan Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang putusannya diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 April 2023 dan telah dinyatakan
85
inkonstitusional. Oleh karena itu, sebelum menilai konstitusionalitas norma pasal
yang dimohonkan pengujian, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan para Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal
78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap
norma a quo dapat diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena terhadap
norma Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023,
maka terhadap norma Pasal a quo eksistensinya sudah berubah tidak sebagaimana
norma yang termaktub dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021 sebelum ada putusan
Mahkamah a quo. Dengan demikian, terhadap pengujian norma Pasal 30C huruf h
UU 11/2021 tidak relevan lagi jika dikaitkan dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021. Sehingga, pengujian konstitusionalitas norma a quo dapat diajukan.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon berdasarkan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sepanjang berkenaan dengan Pasal
30C huruf h UU 11/2021 dapat diajukan pengujian konstitusionalitasnya, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan konstitusionalitas norma pasal a quo lebih
lanjut bersama-sama dengan norma pasal-pasal lainnya yang diajukan pengujian
oleh para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, meskipun yang dipersoalkan para
Pemohon terdapat beberapa norma dalam beberapa undang-undang, namun
86
setelah dicermati oleh Mahkamah pada pokoknya adalah berkenaan dengan
kewenangan jaksa untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali dalam Pasal
30C huruf h UU 11/2021 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, Mahkamah akan
mempertimbangan secara bersama-sama sebagai satu kesatuan pertimbangan
hukum
terhadap
konstitusionalitas
kewenangan
jaksa/oditur
mengajukan
peninjauan kembali sebagaimana termasuk yang diatur dalam Pasal 263 ayat (3),
Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3) KUHAP, dan Pasal 248 ayat
(3) UU 31/1997. Sementara itu, berkenaan dengan pengujian Pasal 54 UU MK yang
diajukan
para
Pemohon
dalam
perbaikan
permohonan,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa ihwal perbaikan permohonan, Pasal 43 ayat (2) PMK 2/2021
mencantumkan:
“Perbaikan Permohonan sebagaimana selain dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan ketentuan:
…
b. penambahan objek Permohonan berupa norma undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian hanya dapat dilakukan sepanjang memiliki
keterkaitan dengan substansi norma dalam undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian dalam Permohonan awal.
c. penambahan objek Permohonan berupa norma undang-undang atau Perppu
selain yang telah diajukan hanya dapat dilakukan sepanjang memiliki
kesamaan/keterkaitan dengan substansi norma dalam undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan awal.”
Dalam perkara a quo, objek permohonan dalam Permohonan awal yakni Pasal 30C
huruf h UU 11/2021, Pasal 263 ayat (3) KUHAP, dan Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997,
sedangkan dalam perbaikan Permohonan ditambahkan dengan Pasal 266 ayat (2)
huruf b angka 4 dan Pasal 266 ayat (3) KUHAP serta Pasal 54 UU MK. Berkenaan
dengan hal tersebut, menurut Mahkamah penambahan objek permohonan Pasal
266 ayat (2) huruf b angka 4 dan Pasal 266 ayat (3) KUHAP dapat dibenarkan
berdasarkan Pasal 43 ayat (3) huruf b PMK 2/2021 karena memiliki keterkaitan
dengan substansi norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan awal
yakni berkaitan dengan pengaturan upaya hukum peninjauan kembali dalam Pasal
263 ayat (3) KUHAP. Sementara itu, penambahan objek permohonan Pasal 54 UU
MK dalam perbaikan permohonan tidak memiliki keterkaitan dengan substansi
87
norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan awal karena Pasal 54 UU
MK berkaitan dengan kewenangan Mahkamah untuk meminta keterangan pihak-
pihak yang dianggap memiliki urgensi dan relevansi dalam perkara pengujian
undang-undang. Oleh karena itu, penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK
oleh Mahkamah dianggap menyalahi ketentuan hukum acara [vide Pasal 43 ayat (3)
huruf c PMK 2/2021]. Terlebih, hal tersebut telah disampaikan Mahkamah dalam
sidang pemeriksaan perbaikan permohonan [vide Risalah Sidang Perkara Nomor
63/PUU-XXII/2024, bertanggal 31 Juli 2024, hlm. 12-13]. Oleh karena itu,
penambahan objek permohonan pengujian Pasal 54 UU MK haruslah
dikesampingkan, karena hal tersebut berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat
formil dalam pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah
tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut terhadap pengujian norma a quo. Dengan
demikian, Mahkamah selanjutnya hanya akan mempertimbangkan objek
permohonan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 sebagaimana telah dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah, Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b
angka 4, Pasal 266 ayat (3) KUHAP, dan Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997 yang pada
pokoknya berkaitan dengan kewenangan jaksa/oditur untuk mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali. Terhadap pokok permohonan para Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan tambahan
kewenangan jaksa untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021, Mahkamah telah
memutus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 bahwa
penambahan kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan a quo, Mahkamah
menjelaskan dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah menambah
kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan peninjauan
kembali tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari
pemberian kewenangan tersebut. Lebih lanjut, dalam putusan a quo, Mahkamah
menilai penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan
kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan peninjauan kembali
88
terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum.
Bahwa selain pertimbangan hukum di atas, putusan a quo juga mendasarkan
pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008
yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15
Agustus 2008 yang menyatakan peninjauan kembali secara limitatif hanya diberikan
kepada terpidana atau ahli warisnya, kecuali terhadap putusan bebas (vrijspraak)
atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van rechtsvervolging).
Pertimbangan hukum putusan a quo antara lain sebagai berikut.
“ … bahwa terhadap pendapat sebagaimana dikemukakan oleh Pemerintah,
DPR dan yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam
Putusan Nomor 109 PK/Pid/2007 tentang perlunya hak yang sama diberikan
untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, bukan hanya kepada terpidana atau ahli warisnya, melainkan
juga kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk terpenuhinya "kepastian hukum
yang adil", maka Mahkamah berpendapat bahwa aturan yang limitatif dalam
Pasal 263 ayat (1) KUHAP harus dilihat dari paradigma perlindungan HAM
berhadapan dengan kekuasaan negara. Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi,
"Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung". Pasal yang limitatif dalam pemberian
hak mengajukan PK tersebut merupakan upaya hukum luar biasa, di mana
pencari keadilan masih dimungkinkan untuk mendapat keadilan, walaupun
upaya hukum biasa telah ditempuh. Meskipun demikian, ketentuan Pasal 263
ayat (1) KUHAP memberikan batasan terhadap putusan apa saja yang
mungkin untuk diajukan PK. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan
PK, kecuali terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala
tuntutan hukum (ontslaag van rechtsvervolging). Pertanyaan timbul apakah
Jaksa/Penuntut Umum dapat mengajukan PK jika dilihat dari rumusan Pasal
263 ayat (1). Memang Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat mengajukan
permohonan PK, karena falsafah yang mendasari PK adalah sebagai
instrumen bagi perlindungan hak asasi terdakwa, untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan yang dihadapinya.
Memang ada kemungkinan kesalahan dalam putusan pembebasan terdakwa
atau ditemukannya bukti-bukti baru yang menunjukkan kesalahan terdakwa,
seandainya bukti tersebut diperoleh sebelumnya. Namun, proses yang
panjang yang telah dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan,
dan putusan di peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang
telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Jaksa/Penuntut Umum
menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuktikan kesalahan
terdakwa. Oleh karena itu, dipandang adil jikalau pemeriksaan PK tersebut
dibatasi hanya bagi terpidana atau ahli warisnya karena Jaksa/Penuntut
Umum dengan segala kewenangannya dalam proses peradilan tingkat
pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan
89
yang cukup. Jikalau benar bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang
limitatif tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan yang hidup
dalam masyarakat karena terjadinya pergeseran paradigma yang dianut,
maka ketentuan hukum dalam Pasal 263 ayat (1) tersebutlah yang harus
diubah dan disesuaikan terlebih dahulu dengan kesadaran hukum baru yang
berkembang dan hidup dalam masyarakat melalui proses legislasi”;
Selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 juga mendasarkan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang telah diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 12 Mei 2016 yang dalam pertimbangan
hukumnya pada pokoknya bahwa baik terpidana maupun jaksa/penuntut umum
telah diberikan hak yang sama untuk melakukan upaya hukum luar biasa terhadap
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 antara lain mempertimbangkan sebagai berikut.
“ … Bahwa dalam praktik, acapkali terjadi kesalahan dalam penjatuhan
putusan yang disebabkan oleh kekeliruan dalam hal fakta hukumnya
(feitelijke dwaling) maupun kekeliruan dalam hal hukumnya sendiri (dwaling
omtrent het recht). Kesalahan dalam penjatuhan putusan ini dapat merugikan
terpidana maupun masyarakat pencari keadilan dan negara. Sepanjang
masih dalam ruang lingkup upaya hukum biasa, terhadap kesalahan
demikian, baik terpidana maupun Jaksa/Penuntut Umum dapat melakukan
upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi. Namun terhadap putusan yang
sudah memiliki kekuatan hukum tetap, hanya ada dua upaya hukum luar
biasa yang dapat dilakukan yaitu, Kasasi demi kepentingan hukum oleh
Jaksa/Penuntut Umum atau Peninjauan Kembali yang merupakan hak
terpidana maupun ahli warisnya;
Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu adalah putusan yang
oleh terpidana atau ahli warisnya dirasa merugikan terpidana karena
terpidana ataupun ahli warisnya merasa bahwa negara telah salah
mempidana
seseorang
yang
sesungguhnya
tidak
bersalah
atau
memberatkan terpidana, maka lembaga Peninjauan Kembali bisa menjadi
upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh terpidana ataupun ahli warisnya
[vide Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981], dengan memenuhi syarat yang
ditentukan oleh Pasal 263 ayat (2) UU 8/1981;
Dengan demikian sistem hukum pidana yang dibangun oleh UU 8/1981 telah
memberikan kesempatan yang sama baik kepada terpidana maupun kepada
Jaksa/Penuntut Umum yang mewakili kepentingan negara untuk melakukan
upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
ataupun putusan pemidanaan yang dinilai oleh Jaksa/Penuntut Umum tidak
memberikan rasa keadilan pada masyarakat, maka Jaksa/Penuntut Umum
dapat mengajukan banding atau kasasi, sedangkan terhadap putusan
pemidanaan yang dinilai oleh terpidana atau ahli warisnya tidak memberikan
90
rasa keadilan kepada pihaknya, maka dapat diajukan upaya hukum
peninjauan kembali;
Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 menyatakan, “Terhadap putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Dari
rumusan Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 tersebut, menurut Mahkamah, ada
empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa
yang secara tegas tersurat dalam Pasal dimaksud, yaitu:
1. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
2. Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum;
3. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana
atau ahli warisnya;
4. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan;”
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum ketiga putusan di atas,
Mahkamah telah secara tegas dan jelas menjawab bahwa penambahan
kewenangan peninjauan kembali oleh Jaksa bukan hanya akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan
kewenangan oleh Jaksa. Sementara itu, dalam permohonan a quo Mahkamah tidak
menemukan fakta hukum bahwa inkonstitusionalitas Pasal 30C huruf h UU 11/2021
justru menimbulkan ketidakpastian dan pengabaian tanggungjawab jaksa dalam
mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban dan negara
sebagaimana didalilkan para Pemohon. Dengan kata lain, hingga saat ini,
Mahkamah belum menemukan alasan konstitusional yang kuat dan mendasar untuk
mengubah pendirian sebelumnya, sehingga berkenaan dengan upaya hukum
peninjauan kembali oleh jaksa harus mengikuti putusan Mahkamah dimaksud.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 30C
huruf h UU 11/2021 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal
263 ayat (3) KUHAP yang menurut para Pemohon tidak mengatur secara eksplisit
dapat atau tidaknya jaksa mengajukan upaya peninjauan kembali, menurut
Mahkamah untuk memahami ketentuan tersebut harus dikaitkan dengan ketentuan
sebelumnya, yakni Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang juga telah dinilai
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-VI/2008 sebagaimana dikutip di atas. Dalam hal ini, Mahkamah telah secara
jelas dan tegas menjawab bahwa jaksa/penuntut umum tidak dapat mengajukan
91
permohonan peninjauan kembali karena falsafah yang mendasari peninjauan
kembali adalah sebagai instrumen bagi perlindungan hak asasi terdakwa, untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan yang dihadapinya,
sedangkan jaksa/penuntut umum telah diberi kesempatan yang cukup dalam
menggunakan kewenangannya untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh
karena itu, pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-VI/2008 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan
hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 263 ayat (3) KUHAP yang juga
dimohonkan dalam permohonan para Pemohon a quo. Oleh karena itu, dalil para
Pemohon yang memohon agar norma Pasal 263 ayat (3) KUHAP dimaknai
sebagaimana dalam petitum permohonannya adalah tidak sejalan dengan Pasal
263 ayat (1) KUHAP yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah dalam
putusan a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian
Pasal 263 ayat (3) KUHAP adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.3] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
menyandingkan dengan kewenangan oditur untuk mengajukan peninjauan kembali
sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997, berbeda dengan Pasal
263 ayat (1) KUHAP yang secara limitatif menentukan hanya terpidana atau ahli
warisnya yang dapat mengajukan peninjauan kembali, sehingga menurut para
Pemohon bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam konsep negara
hukum. Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah
bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan
terdakwa bebas (tidak bersalah) atau lepas dari segala tuntutan hukum adalah
putusan yang tidak dapat dibenarkan adanya upaya hukum peninjauan kembali,
karena sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 16/PUU-VI/2008 perlindungan hukum yang utama adalah ditujukan untuk
kepentingan terdakwa, sedangkan jaksa telah diberi kesempatan yang cukup
berdasarkan kewenangannya untuk membuktikan dakwaan atas kesalahan
terdakwa. Oleh karena itu, jika dicermati secara saksama esensi norma Pasal 248
ayat (3) UU 31/1997 adalah tidak berbeda dengan putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap yang menguntungkan terdakwa, di mana hal tersebut juga
tidak kalah pentingnya untuk diberikan perlindungan hukum yang sama
sebagaimana esensi yang terdapat dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
92
Dengan demikian, jika mengikuti prinsip/asas kekuatan berlakunya putusan
Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes maka pemberlakuan Pasal 248 ayat
(3) UU 31/1997 juga harus disamakan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Sehingga, hakim yang memutus perkara permohonan peninjauan kembali yang
berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997 seharusnya
berpedoman pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP sebagaimana dimaksudkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan Pasal 30C huruf h UU
11/2021 sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XXI/2023. Sebab, putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa terbukti
melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa tidak selalu harus dinyatakan
bersalah dan dijatuhkan pidana, dikarenakan pada diri terdakwa terdapat alasan
pembenar atau alasan pemaaf di dalam melakukan perbuatan yang didakwakan
tersebut. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal
248 ayat (3) UU 31/1997 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.4] Bahwa sementara itu berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas
Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 dan Pasal 266 ayat (3) KUHAP, setelah
Mahkamah mencermati dalil para Pemohon a quo, telah ternyata para Pemohon
tidak menguraikan secara lengkap dan jelas pertentangan antara norma yang diuji
konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian yang digunakan, namun Mahkamah
dapat memahami esensi yang dimaksudkan dari dalil yang diajukan. Dalam
permohonannya, para Pemohon hanya menyatakan apabila permohonan a quo
dikabulkan, dalam arti jaksa dinyatakan berwenang mengajukan permohonan
peninjauan kembali maka rumusan Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 dan Pasal
266 ayat (3) KUHAP akan melanggar prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 [vide permohonan hlm. 44]. Terhadap
hal tersebut, secara a contrario, oleh karena dalam putusan a quo kembali
menegaskan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan permohonan peninjauan
kembali maka Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 dan Pasal 266 ayat (3) KUHAP
tidak melanggar prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dengan tidak
dikabulkannya pengujian konstitusionalitas norma yang berkenaan dengan
kewenangan jaksa mengajukan peninjauan kembali maka tidak ada relevansinya
mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo lebih lanjut. Dengan demikian, dalil
93
para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 dan
Pasal 266 ayat (3) KUHAP adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, norma Pasal 30C huruf h UU 11/2021 sebagaimana telah dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah, Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b
angka 4, Pasal 266 ayat (3) KUHAP, dan Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997 telah
ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak melanggar prinsip
negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 54 UU
Mahkamah
Konstitusi
tidak
memenuhi
syarat
formil
dan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon selain dan selebihnya tidak beralasan
menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
94
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 54 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.24 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
95
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
77
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU
11/2021), Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
(UU 31/1997), dan Pasal 54 UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
78
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021, Pasal
263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3) KUHAP,
Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997, dan Pasal 54 UU MK, yang rumusannya masing-
masing sebagai berikut:
Pasal 30C huruf h UU 11/2021:
“Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej
aksaan;
79
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya
keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi
dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran
pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi
tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau
telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas
permintaan instansi yang berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau
bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang
pengganti;
h. mengajukan peninjauan kembali;
i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang
mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan
di bidang tindak pidana.”
Pasal 263 ayat (3) KUHAP:
“Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap
suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat
diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti
oleh suatu pemidanaan.”
Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP:
“Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan
kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa
putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar
pertimbangannya;
b. apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan
menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”
Pasal 266 ayat (3) KUHAP:
“Pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh
melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.”
Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997:
“Atas dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap
suatu putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,
80
Oditur dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan
itu suatu perbuatan yang didakwakan sudah dinyatakan terbukti tetapi tidak
diikuti oleh suatu pemidanaan.”
Pasal 54 UU MK:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
terhadap Pasal 1 ayat (3),
