PUU
Tahun 2023
63/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon: Utari Sulistiowati sebagai Pemohon I dan Edwin Dwiyana sebagai Pemohon II
Tanggal Putusan: 2023-07-20
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 1/1974, UU 5/1960, UU 8/2011
Majelis Hakim: Saya mengucapkan Terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 63/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: Utari Sulistiowati
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Legenda Wisata Blok K 5/1, RT/RW. 001/019,
Kelurahan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Edwin Dwiyana
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Irigasi Danita 19 Blok E.2 Nomor 9, RT/RW.
006/014, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi
Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Mei 2023, memberi kuasa kepada
Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H.; Irawan Santoso, S.H.; Irlan Superi, S.H, M.H.; Nora
Yosse Novia, S.H., M.H.; Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H.; Ali Wardi, S.H.; Dedy
Setyawan, S.H.; Edi Gustia Bahri, S.H.; Muhammad Ridwan Drachman, S.H.; Eka
Nuryawan, S.H.; dan Furqan, S.H., adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang
tergabung dalam Tim Hukum Masyumi, beralamat di Jalan Matraman Raya Nomor
2
64, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri,
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 8 Juni 2023, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
59/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 20 Juni 2023 dengan Nomor 63/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 17 Juli
2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juli 2023, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan hak uji materil terhadap Pasal
1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Burgelijk Wetboek voor Indonesie), yang selanjutnya disebut “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)” (bukti P-2), yang berbunyi:
a. Pasal 1765 KUH Perdata:
“Bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang
atau barang lain yang habis karena pemakaian.”
b. Pasal 1766 KUH Perdata:
“Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga
yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan
juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga
yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam
undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau
dikurangkan dari pinjaman pokok.
Pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan tidak mewajibkan debitur
untuk membayarnya seterusnya; tetapi bunga yang telah diperjanjikan
harus dibayar sampai pada pengembalian atau penitipan uang pokoknya,
3
biarpun pengembalian atau penitipan ini telah dilakukan setelah lewatnya
waktu utangnya dapat ditagih.”
c. Pasal 1767 KUHPerdata:
“Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam
perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-
undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga
menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-
undang.
Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan
secara tertulis.”
d. Pasal 1768 KUHPerdata:
“Jika orang yang meminjamkan telah memperjanjikan bunga dengan tidak
menentukan berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan
membayar bunga menurut undang-undang”.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia, sepanjang dimaknai sebagaimana uraian sebagai
berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
4
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 7/2020), yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945,”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009)
yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu produk hukum yang
sebelumnya dipergunakan oleh Hindia Belanda berlandaskan pada Staatsblaad
Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgelijk Wetboek voor Indonesie, yang mana
berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
1945, maka dinyatakan tetap berlaku sebagai perundang-undangan yang sah
dan berlaku di Negara Republik Indonesia, yang derajatnya adalah setara
5
dengan undang-undang, oleh karenanya Mahkamah Konstitusi berwenang
menguji Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan para Pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
6
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon adalah perorangan warga
negara Indonesia, maka perlu dijelaskan bahwa para Pemohon adalah warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk
(bukti P-3). Oleh karenanya, para Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi
Pemohon dalam pengujian Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768
KUH Perdata terhadap UUD 1945.
5. Bahwa kedua, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Pemohon antara lain:
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”
- Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
menyatakan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
- Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
menyatakan:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.”
Di mana para Pemohon tengah memperjuangkan haknya, untuk membela
kepentingannya untuk hidup dalam negara sesuai dengan bentuk republik,
untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dalam memeluk agamanya dan
menjalankan ibadat menurut agamanya, serta mendapatkan jaminan
menjalankan perekonomian dengan berlandaskan asas kekeluargaan, yang
telah dijamin dalam UUD 1945 dimaksud.
7
Oleh karenanya, para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
konstitusional atas penyelenggaraan negara berbentuk republik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, menjalankan kehidupan agama
dan beribadah menurut agama sebagaimana jaminan dari negara sesuai
maksud dari Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dan menjalankan kehidupan
perekonomian berlandaskan asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa ketiga, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian konstitusional
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
Pemohon I
6.1.
Pemohon I adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk Nomor 3201026003610003 (bukti P-5 ), yang mana
Pemohon I juga duduk sebagai Pengurus Pusat Partai Masyumi, dan
Pemohon I pernah melakukan perikatan perjanjian utang piutang
berlandaskan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 19 Februari 2019 di
hadapan Notaris Supriyanto, S.H., M.M., Notaris yang berkedudukan di
Depok, Jawa Barat, yang mana Pemohon I mengikatkan diri dengan
perjanjian utang piutang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
dengan dikenakan bunga atas pinjaman dimaksud (bukti P-6).
6.2.
Bahwa perjanjian hukum yang dibuat Pemohon I a quo, dengan
menetapkan adanya bunga/interest di dalamnya, berlandaskan pada
Pasal 1765 dan Pasal 1766 KUH Perdata yang mana suatu perjanjian
diperbolehkan untuk memungut bunga/interest.
6.3.
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 1765 KUH Perdata dengan
tegas memberikan landasan bahwa dalam suatu perjanjian, dibolehkan
untuk memungut bunga, yang mana hal itu dimanfaatkan oleh pihak
kreditur yang terlibat dalam pembuatan perjanjian a quo kepada
Pemohon I untuk mematok adanya bunga, yang kemudian dituangkan
dalam perjanjian.
8
6.4.
Bahwa oleh karenanya, Pemohon I sangat dirugikan dengan adanya
klausul Pasal 1765 KUH Perdata dimaksud, yang menyebabkan
Pemohon I mengalami kerugian materil yakni harus membayar bunga
sesuai perjanjian, yang dipatok oleh kreditur dalam pembuatan perjanjian
utang piutang dimaksud.
6.5.
Bahwa ketika Pemohon I hendak membayar utang pokok kepada kreditur
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama a quo, namun
mengalami penolakan oleh kreditur yang mewajibkan Pemohon I harus
membayarkan bunga sesuai dengan yang diperjanjian. Yang mana hal
dimaksud bersesuaian dengan norma yang terkandung dalam Pasal
1766 KUH Perdata juga memberi landasan bagi kreditur untuk tetap
menagih bunga pinjaman. Oleh karenanya Pemohon I sangat dirugikan
secara konstitusional atas norma yang terkandung seluruhnya dalam
klausul Pasal 1766 KUH Perdata a quo.
6.6.
Bahwa walaupun KUH Perdata juga mengatur perihal asas kebebasan
dalam berkontrak, sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata, namun
perihal perjanjian yang mematok bunga (tambahan) dimaksud, yang
secara khusus dilegitimasi oleh Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan
Pasal 1768 KUH Perdata, menjadi landasan hukum bagi kreditur untuk
menetapkan adanya bunga dalam perjanjian utang piutang.
6.7.
Bahwa pada prinsipnya pihak yang berutang adalah orang yang lebih
memerlukan pertolongan atau bantuan, terlebih dalam hal yang sifatnya
mendesak, maka pihak kreditur cenderung mempergunakan Pasal 1765,
Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata dimaksud untuk
mengambil bunga dalam memberikan pinjaman uang, yang mana hal itu
tidak
bersesuaian
dengan
semangat
bentuk
negara
republik
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang menurut
pandangan para konseptor bentuk negara republik, memungut bunga
dalam utang piutang adalah suatu perbuatan yang keji dan tidak alamiah.
Dan oleh karenanya juga bertentangan dengan ajaran agama yang
Pemohon I anut yakni agama Islam, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD
1945 memberikan jaminan kepada seluruh warga negara untuk
menjalankan ibadah dan agama menurut kepercayaannya.
9
6.8.
Bahwa oleh karena itu norma Pemohon I telah dapat dibuktikan
mengalami kerugian secara faktual atas berlakunya Pasal 1765 dan
Pasal 1766 KUH Perdata, yang oleh karenanya memiliki kedudukan
hukum (legal standing) yang nyata dalam permohonan ini.
Pemohon II
6.6.
Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3216062904960003 (bukti P-7),
yang pernah melakukan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Tunai melalui
aplikasi Shoopee pada tanggal 22 November 2022 sebesar Rp. 750.000,-
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan PT. Lentera Dana Nusantara,
yang mana dalam perjanjian dimaksud Pemohon II dikenakan
bunga/interest sebesar 3,95% atas keseluruhan utang. Yang mana hal
sangat merugikan Pemohon II (bukti P-8).
6.7.
Bahwa perjanjian fasilitas pinjaman tunai yang dilakukan Pemohon II
a quo, secara tegas mematok adanya bunga sebesar 3,95% dari nilai
utang pokok, yang mana hal itu dilandasi oleh Pasal 1767 dan Pasal 1768
KUH Perdata, maka berakibat Pemohon II mengalami kerugian materil di
mana diharuskan membayar total nilai utang dimaksud menjadi Rp.
1.046.000,- yang jumlahnya bertambah dibandingkan dengan nilai utang
pokok dari pinjaman dimaksud, yang hal itu akibat norma yang
terkandung didalamnya Pasal 1767 dan Pasal 1768 KUH Perdata adalah
dibolehkan mematok bunga dalam perjanjian.
6.8.
Bahwa norma membolehkan mematok bunga dalam perjanjian
sebagaimana klausul Pasal 1767 KUH Perdata a quo, menjadi landasan
utama bagi kreditur untuk menjalankan pola bisnisnya, yang berakibat
Pemohon II mengalami kerugian materil yang nyata, dimana harus
membayar lebih dari nilai utang pokok pinjaman tunai dimaksud.
6.9.
Bahwa penetapan adanya bunga/interest dalam Perjanjian Kerjasama
yang dibuat oleh Pemohon II dimaksud tentu dilandasi oleh norma yang
terkandung dalam Pasal 1767 dan Pasal 1768 KUH Perdata dimaksud,
yang hal dimaksud bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945,
sementara dalam teori negara republik, sebagaimana yang dirumuskan
oleh Plato, Aristoteles, maupun Cicero, negara republik adalah suatu
10
bentuk negara yang tidak menghendaki adanya penetapan bunga atau
riba bagi tatanan masyarakatnya.
6.10. Dan selain daripada itu, penetapan bunga yang ditentukan dalam objek
permohonan a quo, bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,
dimana negara menjamin kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk
melaksanakan agamanya masing-masing. Sementara Pemohon I
sebagai warga negara yang beragama Islam, tentu harus menjalankan
ibadah sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, dimana ketentuan dalam
Islam bahwa mengambil bunga, ataupun mempraktekkan pembungaan
dalam utang piutang adalah merupakan riba yang hukumnya haram.
6.11. Bahwa hal dimaksud juga ditegaskan pula dalam Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga/Interest yang
hukumnya adalah haram. Oleh karenanya, ketentuan sebagaimana
dimaktub dalam objek permohonan a quo adalah jelas merugikan hak-
hak konstitusional para Pemohon dalam menjalankan agama sesuai
dengan ajaran Islam, yang dianut oleh para Pemohon.
6.12. Bahwa larangan dalam melakukan riba sejatinya bukan hanya diatur
dalam ajaran agama Islam semata, melainkan juga dilarang secara tegas
dalam agama Kristen, dalam kitab Perjanjian Lama yang termaktub
dengan jelas dalam:
1. Keluaran 22:25-27
2. Ulangan 23: 19
3. Imamat 25: 36-37
4. Amsal 28:8.
6.13. Bahwa oleh karenanya pelarangan memungut bunga/interest dalam
utang piutang merupakan larangan yang berlaku dalam agama Islam dan
Kristen, yang tentunya juga tidak bersesuaian dengan semangat ekonomi
Pancasila,
dimana
azas
ekonomi
yang
dikembangkan
adalah
berlandaskan pada kekeluargaan, bukan semangat kapitalisme yang
mengandung unsur riba di dalamnya.
7. Bahwa keempat, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian
11
konstitusional
dengan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
7.1.
Bahwa ketentuan norma yang terkandung dalam Pasal 1765, Pasal 1766,
Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata adalah sepenuhnya
membolehkan dilakukannya memungut bunga dalam utang piutang, yang
mana hal itu bertentangan dengan pendapat para konseptor negara
Republik
seperti
Plato,
Aristoteles,
maupun
Cicero,
sehingga
menghalangi para Pemohon untuk dapat merasakan kehadiran bentuk
negara Republik sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) UUD
1945.
7.2.
Bahwa klausul dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal
1768 KUH Perdata mengancam para Pemohon untuk melakukan
perbuatan riba yang dilarang dalam Al Quran dan Sunnah, sesuai dengan
agama Islam yang dianut oleh para Pemohon, yang mana hal dimaksud
menghalang-halangi para Pemohon untuk mendapatkan jaminan
kemerdekaan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan
kepercayaan para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) UUD 1945.
7.3.
Bahwa oleh karenanya menjadi jelas dan nyata hubungan sebab akibat
atas ketentuan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH
Perdata menjadi sangat jelas dan nyata yang telah merugikan para
Pemohon secara langsung.
8. Bahwa kelima, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan secara
keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang akan dialami oleh
para Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
9. Bahwa selain daripada itu, dengan dibatalkannya secara hukum Pasal 1765,
Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata karena bertentangan
dengan UUD 1945 tidaklah dimaknai kemudian terjadinya kekosongan hukum
12
(rechtvacuum) atas hal dimaksud. Karena hal dimaksud justru akan
menyehatkan perekonomian nasional yang saat ini telah banyak dikungkung
oleh persoalan riba dan/atau utang berbunga, baik mulai dari tingkat individu,
keluarga sampai tingkat nasional, yang mana klausul membolehkannya
memungut bunga sebagaimana norma yang terkandung dalam Pasal 1765,
Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata dimaksud, sangat tidak
bersesuaian dengan konsep negara Republik yang dicetuskan oleh Plato,
Aristoteles, maupun Cicero. Karena semangat perekonomian Pancasila juga
didasari oleh landasan ekonomi nasional yang berlandas pada azas
kekeluargaan. Sementara norma yang terkandung dalam Pasal 1765, Pasal
1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata, adalah semangat kolonialisme
yang dibawa oleh penjajah Hindia Belanda dalam Burglijk Wetboek, yang sangat
tidak relevan lagi diterapkan bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang ber-
Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara berdaulat.
10. Bahwa dengan menyatakan bahwa Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan
Pasal 1768 KUH Perdata yang bertentangan dengan UUD 1945 maka akan
menjadi terobosan hukum yang sangat berarti bagi kehidupan ketatanegaraan
negara Indonesia ke depannya.
11. Bahwa berkaitan dengan konteks perjanjian utang piutang yang melarang
adanya riba dimaksud, bukanlah bisa dimaknai bahwa telah adanya aturan yang
sifatnya lex specialist derogat legi generalis. Karena kedudukan KUH Perdata
saat ini berlaku secara umum dan mengikat bagi seluruh warga negara
Indonesia, baik yang beragama Islam, Kristen, Budha, Hindu, dan lainnya.
Sementara jika dimaknai bahwa khusus bagi orang Islam telah berlaku aturan
hukum yang sesuai syariat seperti Perbankan Syariah, tidak serta merta hal
dimaksud menjadi aturan yang lex specialist, karena faktanya KUH Perdata
masih berlaku secara umum yang juga dipergunakan oleh masyarakat
Indonesia, tanpa memandang agama apapun.
12. Bahwa makna KUH Perdata adalah sebuah kitab induk yang diadopsi dari
Hindia Belanda berlandaskan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, yang
sebelumnya dinamakan Burgelijk Wetboek, maka dalam perjalanannya
dilakukan beberapa penghapusan pasal-pasal terutama berkaitan dengan
perkawinan, yang dihapuskan dan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, dan pasal-pasal tentang pertanahan dalam KUH
13
Perdata yang dicabut setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang membuat dalam hal
perkawinan, maka telah berlaku azas lex specialis derogat legi generalis bagi
warga negara Indonesia khusus yang beragama Islam. Demikian pula dalam hal
pertanahan, telah berlaku azas lex specialist derogate legi generalis terhadap
UU Pertanahan. Sementara dalam hal urusan utang piutang yang mengandung
unsur riba, tidak berlaku azas lex specialist derogat legi generalis, karena fakta
hukumnya klausul dalam KUH Perdata tetap berlaku bagi warga negara
Indonesia yang beragama apapun. Karena tidak ada aturan lex specialist
derogat legi generalis dalam aturan hukum perihal kontrak, pinjam meminjam,
dan sejenisnya yang khusus mengatur bagi warga negara Indonesia khusus
yang beragama Islam.
13. Bahwa jika mau dikatakan bahwa dalam urusan utang piutang, pinjam
meminjam yang tak terkait dengan bunga atau klausul yang mengandung riba
telah ada dan berlaku bagi umat Islam di Indonesia, maka layaknya klausul
dalam KUH Perdata berkaitan dengan hal-hal a quo, haruslah dicabut
seluruhnya, sebagaimana aturan lex specialist derogate legi generalis yang
berlaku dalam UU Perkawinan, UU Pertanahan, dan lainnya, yang sebelumnya
diatur dalam KUH Perdata.
14. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian materil Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal
1768 KUH Perdata terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi syarat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta
Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
C. ALASAN PERMOHONAN
I.
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa isi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
adalah berbunyi sebagai berikut:
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
14
2. Bahwa semenjak berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, defenisi secara tertulis dan lengkap serta mendetail
tentang bentuk negara ‘Republik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) UUD 1945 tidaklah terlalu jelas dan tidak lengkap.
3. Bahwa dalam khazanah Bahasa Indonesia, baik yang berasal dari Bahasa
Aceh, Bahasa Melayu, Bahasa Minang, Bahasa Batak, Bahasa Palembang,
Bahasa Jawa, Bahasa Sunda, Bahasa Manado, dan bahasa-bahasa lainnya
dalam nusantara, sama sekali tidak pernah mengenal kosa kata ‘republik’
dimaksud.
4. Bahwa oleh karena itu perlu kiranya mengacu pada ‘memorie van toelichting’
dari terbentuknya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
yang terdapat dalam risalah sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei 1945 – 16 Juli 1945 dan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 dan 19 Agustus
1945, demi untuk memahami maksud dari isi kandungan tentang para pendiri
negara dalam meletakkan isi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia dimaksud.
5. Bahwa perihal penempatan kata ‘Republik’ dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
dimaksud, salah satunya adalah munculnya perdebatan awal yang berlangsung
dalam sidang BPUPKI, yang bisa dilihat dalam risalah sidang BPUPKI dimaksud
sebagaimana yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia,
halaman 98 (bukti P-9), tentang pendapat dari KMRT Wongsonegoro, anggota
BPUKI, yang mengatakan:
“Usul saja agar memakai perkataan ‘Kepala’ atau ‘wali negara’
jalan untuk menghindari pengaruh arti atau untuk tidak
terpengaruh oleh arti teknis dari pada term saja, karena
“Republik” bukan Bahasa Indonesia, melainkan kata pinjaman
dari Barat. Barangkali bentuk-bentuk lain ada banyak juga. Itulah
yang sering merintangi pekerjaan kita. Dari itu jangan kita
tersandung oleh perkataan saja. Kita harus mengerti benar-benar
bentuk (negara) yang kita kehendaki, jangan kita memakai begitu
saja perkataan republik atau monarkhi atau yang bagaimanapun
juga; bahkan seharusnya ada seorang diantara kita yang
mengadakan ciptaan istilah baru yang selaras dan sesuai dengan
maksud kita, bangsa Wetan, bangsa Timur. Janganlah
hendaknya kita takut mengadakan ciptaan perkataan baru, dan
sebaliknya janganlah kita hanya mengoper perkataan asing yang
mungkin isi dan maksudnya lain dari pada perkataan asing yang
15
mungkin isi dan maksudnya lain dari pada tafsiran kita. Dari itu
jika memang perlu dipakai perkataan “republik” saya mufakat
juga, akan tetapi barangkali tidak ada seorang pun diantara kita
yang berani menentang kebenaran bahwa penetapan bentuk
negara yang sesungguhnya “in de laatste en hoogste instansi”
harus dinyatakan oleh bolsk-votum. Dari itu kita tidak berhak
untuk mendahului atau mempengaruhi arah atau jalan aliran
pendapat rakyat. Dari itu untuk meletakkan soal ini pada tempat
yang sebetulnya, harus kita memberikan formulering yang tidak
menghalang-halangi lahirnya pendapat dan pikiran yang sebetul-
betulnya. Bilamana perkataan “republik” harus dipakai soit.”
6. Bahwa sebagaimana termaktub dalam Risalah sidang BPUKPI dimaksud, para
anggota BPUPKI mengalami perdebatan dahsyat dalam menentukan bentuk
negara yang akan dimerdekakan yang bernama “Indonesia.” Perdebatan itu
mengerucut antara dua bentuk negara yakni antara berbentuk ‘republik’ atau
berbentuk ‘kerajaan’.
7. Bahwa perdebatan sengit dalam menentukan bentuk negara Indonesia merdeka
dimaksud, sangat tajam dan saling beradu argumentasi sesama anggota
BPUKPI yang mana mayoritas anggota BPUPKI mendukung konsep bentuk
negara Indonesia merdeka adalah berbentuk ‘republik’, yang dituangkan oleh
pendapat yang tercatat dalam risalah sidang BPUPKI dimaksud, diantaranya
yaitu:
a. Muhammad Yamin
“…Kedua, monarchie tentutah mendatangkan dinasti, baik dinasti yang
baru atau yang diipilih dari dinasti-dinasti yang ada di tanah kita ini.
Pemandangan itu hanya berarti pemandangan teori saja, oleh karena
dalam keadaan yang jebat seperti sekarang ini, mencari dinasti baru
adalah suatu usaha yang semata-mata menolak datangnya Indonesia
Merdeka, dan keadaan itu bertentangan pula dengan kemauan rakyat
umumnya, yang tidak mau diperintah lagi oleh kerajaan yang turun
temurun. Andai kata pilihan keturunan dijatuhkan antara keturunan-
keturunan yang ada di tanah Indonesia ini, maka sungguhlah lapangan
pemilihan kita terlampau besar: 4 kooti di tanah Jawa, 8 syuutyoo di tanah
Bali, 100 di Sumatera, 200 di Borneo, Sulawesi dan Maluku, sehingga
meliputi lebih kurang 300 kooti di Indonesia; lagipula saya yakin bahwa
dorongan rakyat tidak akan meminta dinasti yang ada. Keberatan-
keberatan yang lain berhubungan dengan pembagian kekuasaan negara
monarkhi ialah yang acapkali mendapat sifat sistem oligarkhi, ialah suatu
pemerintahan kekeluargaan. Saya yakin, bahwa monarkhi dapat dibatasi
dengan jalan konstitusi, tetapi bentuk monarkhi itu sendiri tidak diingin
rakyat, menurut pendapat saya, oleh karena mengenai kekuasaan rakyat,
yang akan kita atur. Kekuasaan rakyat tidak dapatlah diatur di dalam suatu
monarkhi, melainkan hanya dapat dalam bentuk republik…
16
b. Sukardjo Wirjopranoto
“Tuan Ketua yang terhormat. Selama soal Indonesia Merdeka dan bentuk
Negara Indonesia diperbincangkan atas dasar beberapa aliran dan dari
beberapa sudut pada waktu yang lalu, maka saya senantiasa mempunyai
satu pendirian yang sekarang juga masih saya pegang teguh, ialah bahwa
Indonesia Merdeka hendaknya menjadi senjata baru atau senjata istimewa
yang dapat mengalahkan musuh selekas-lekasnya dan dapat menyusun
susunan negara baru, yaitu membangkitkan rakyat dari kemiskinan
sehingga menjadi makmur. Pun tentang bentuknya, maka segala pikiran
saya ukur dengan maksud itu, apakah bentuk yang akan dipilih itu akan
merupakan senjata baru atau tidak. Dengan lain perkataan tiap-tiap pilihan,
tiap-tiap sikap harus dapat memperkuat, menambah tenaga perang. Selain
dari pada itu, dalam pembicaraan tentang Indonesia Merdeka dan tentang
bentuk Indonesia senantiasa saya mencari –dalam perkataan Belanda—
concentratuepunt, satu inti yang dapat menarik segala aliran, sebab
Indonesia Merdeka atau bentuk Negara Indonesia itu hendaknya
merupakan satu rumah, dimaka semua rakyat merasa kerasan (dalam
Bahasa Jawa). Artinya, merasa senang seperti di dalam rumahnya sendiri,
sehingga dijamin perang ini semua rakyat suka mati untuk Indonesia
Merdeka dan untuk membentuk negara merdeka itu. Dengan lain
perkataan, maka soalnya ialah Indonesia Merdeka, yang harus dapat
dirasakan manfaatnya.
Tuan Ketua yang terhormat, saya sangat terkejut ketika saya –pada suatu
waktu—memasuki suatu tempat dimana dibicarakan bentuk republik atau
kerajaan, seseorang bertanya kepada saya: “Jika memiliki bentuk republik,
apakaha dosa saya?...”
8. Bahwa dari perdebatan tentang penentuan bentuk negara Indonesia dimaksud
pada akhirnya diputuskan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) di
antara seluruh anggota BPUKPI yang berjumlah 64 orang dimaksud, yang pada
intinya menentukan apakah bentuk negara Indonesia adalah berbentuk republik
atau berbentuk kerajaan.
9. Bahwa kemudian dari hasil pemungutan suara (voting) penentuan bentuk
negara Indonesia tersebut, maka didapatilah hasil pemungutan suara, yang
mana hasilnya adalah sebagaimana diuraikan dalam risalah sidang BPUPKI
dimaksud halaman 119 yang berbunyi lengkapnya:
Ketua:
Saya mengucapkan Terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian
sudah mendengar, bahwa telah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi
Tyoosakai yang kedua kali ini, yang melahirkan 64 setem, ialah yang 55
republik, 6 kerajaan, 1 belangko dan 2 lain-lain. Jadi semuanya ada 64.
Sudah ada ketetapan dalam waktu ini, nanti kita akan membuat laporan
yang sejelas-jelasnya.
17
Anggota Soekarno:
Jadi putusan Panitia itu republik?
Ketua Radjiman:
Sudah terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak. Sekarang
saya minta beristirahat.
Rapat ditunda sampai pukul 16.35
10. Bahwa berdasarkan fakta di atas maka dapat disimpulkan bahwa penetapan
bentuk
negara
Indonesia
berdasarkan
‘republik’
adalah
berdasarkan
kesepakatan anggota BPUPKI dan PPKI yang kemudian ditegaskan dengan
penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 oleh
Soekarno dan Mohammad Hatta.
11. Bahwa kemudian dari itu para pendiri negara (the foundings father) adalah sama
sekali tidak memberikan rumusan atau defenisi yang jelas dan lengkap tentang
seperti apa dan bagaimana bentuk negara “republik” sebagaimana yang
dituangkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dimaksud, yang mana pernyataan
salah seorang anggota BPUPKI yakni Muhammad Yamin yang dengan tegas
mengatakan bahwa ‘bentuk negara republik’ adalah seperti yang telah diketahui
oleh umum, yang maknanya adalah pemahaman ‘republik’ adalah mengacu
pada pemahaman yang diketahui secara umum di seluruh dunia. Yang mana
hal itulah yang menjadi penegasan oleh para pendiri negara Indonesia berkaitan
dengan bentuk negara “republik” dimaksud.
12. Bahwa oleh karena pemahaman dan penjelasan tentang bentuk negara
‘Republik” yang berlaku di negara Indonesia, sama sekali tidak tersedia defenisi
dan penjelasan yang lengkap dan tidak jelas, maka harus merujuk pada
pemahaman yang bersifat umum tentang bentuk negara “Republik” dimaksud.
13. Bahwa sampai saat ini tidak ada satupun tokoh bangsa Indonesia ataupun
pendiri negara Indonesia (the foundings father) yang pernah memberikan
defenisi atau buku secara khusus tentang apa dan bagaimana bentuk negara
Republik Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 a quo.
14. Bahwa dalam sejarah Internasional yang diakui secara umum, maka kosa kata
‘Republik” adalah berasal dari dua kata “res” dan “publica” yang berasal dari
Bahasa Yunani Kuno yang kemudian diterapkan pada era Romawi Kuno.
18
“Respublica” itulah yang bermakna secara harfiah yakni “urusan umum.” Oleh
karena itu tentang bagaimana defenisi dan penerapan bentuk negara ‘Republik”
maka harus merujuk pada era Yunani Kuno dan penerapannya pada masa
Romawi.
15. Bahwa telah diketahui bersama landasan untuk mengacu pada konsep tentang
negara “Republik” mengacu pada filosof era Yunani Kuno yang sangat
termahsyur yang pernah menuliskan buku tentang “Republik” yakni Plato dan
Aristoteles, dan juga negarawan terkemuka era Romawi Kuno, Cicero, yang
pernah menuliskan buku “Republik,” yang mana hal itu menjadi acuan dan tolok
ukur dari penerapan negara “Republik” sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945 a quo.
16. Bahwa maka jika merujuk pada konsep dasar negara berbentuk Republik
sebagaimana diuraikan Plato, Aristoteles, Cicero, maka pengertian negara
Republik bukanlah sekedar “bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat
dan dikepalai oleh seorang presiden”, sebagaimana termaktub dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Melainkan suatu komponen, susunan bentuk
pemerintahan dalam dimensi yang luas, menyangkup pengaturan urusan
kekuasaan, keuangan, hukum, moralitas, yang berorientasi pada kepentingan
umum.
17. Bahwa oleh karena itu haruslah dilihat bagaimana konsep dasar negara
berbentuk “Republik” dimaksud, agar memahami secara komprehensif tentang
makna dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 a quo.
18. Bahwa oleh karena itu sangat penting merujuk yang digambarkan Plato dalam
bukunya “Republik”, bahwa asal mula negara itu terletak dalam keinginan dan
berdasarkan kebutuhan manusia, maka hal itu bermakna bahwa negara
dibentuk oleh dan untuk manusia, sesuai dengan ajaran etik yang
dikembangkannya.
19. Bahwa menurut Plato juga, tujuan negara adalah harus sinkron dengan tujuan
hidup manusia yaitu kebahagiaan dan kesenangan bagi seluruh warga negara.
20. Bahwa menurut Mohammad Hatta, Proklamator Kemerdekaan Republik
Indonesia, dalam bukunya “Alam Pikiran Yunani”, menggambarkan tentang
19
maksud kesenangan hidup oleh Plato dimasud, bukanlah memuaskan hawa
nafsu di dunia ini. Akan tetapi kesenangan hidup diperoleh dengan pengetahuan
yang tepat tentang nilai barang-barang yang dituju. Di bawah cahaya ide
kebaikan orang harus mencapai terlaksananya keadilan dalam pergaulan hidup.
Apa yang baik bagi masyarakat, baik pula bagi orang seorang. Antara
kepentingan orang seorang tidak boleh ada pertentangan. Oleh karena itu
kesenangan dan kebahagiaan yang menjadi dasar dan pondasi bagi negara
‘Republik’ dipandang di dapat dari kebahagiaan yang bersumber dari akal budi,
yang hal itu diterjemahkan sebagai moralitas. Moralitas inilah yang menjadi tolok
ukur tentang baik dan benar, sebagaimana dimaksud oleh Plato dimaksud.
21. Bahwa pun demikian dalam hal bentuk negara yang bersifat urusan umum,
Republik, Plato menjelaskan tentang pentingnya keselamatan rakyat yang
diperintah, bukan keselamatan orang yang memerintah. Orang-orang yang
memerintah haruslah mempersembahkan hidup mereka bagi pemerintahan
dengan mengorbankan kepentingan diri sendiri.
22. Bahwa untuk mencapai kesenangan dan kebahagiaan hidup, sebagaimana
dijelaskan, manusia harus memiliki pengetahuan yang akan menjadikannya
bijak untuk menyelami segala sesuatu sampai kepada ideanya. Karena ide yang
tertinggi berada di dunia ide adalah ide kebaikan, maka kesenangan dan
kebahagiaan hidup yang sesungguhnya terletak pada keberhasilannya untuk
menghidupi suatu kehidupan yang penuh dengan kebaikan. Dalam konteks ini,
negara ideal adalah negara yang dipenuhi oleh kebaikan dan kebajikan.
23. Bahwa hal demikian juga yang dipaparkan Plato dalam “Republik,” yang
dimaknai bahwa negara haruslah bersendikan keadilan, kearifan, keberanian,
atau semangat dan pengendalian diri dalam menjaga keselarasan dan
keserasian hidup bernegara. Hanya negara yang demikian yang sanggup
mengupayakan kesenangan dan kebahagiaan hidup yang sejati bagi setiap
warga negaranya.
24. Bahwa sebagai sosok yang mengusung teori negara ‘Republik’, Plato juga
menuangkan pandangannya berkaitan dengan perbuatan pembungaan uang
(usury) yang sangat dia tidak setujui. Hal dimaksud diungkapkan Plato dalam
kitabnya yang lain berjudul “The Laws”, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
20
[743a] dan ini bahkan mungkin dimiliki oleh orang jahat. Dan karena
memang demikian, saya tidak akan pernah mengakui kepada mereka
bahwa orang kaya itu benar-benar bahagia jika dia juga tidak baik;
sementara, jika seorang pria sangat baik, tidak mungkin dia juga sangat
kaya. "Kenapa begitu?" itu mungkin ditanyakan. Karena, kami akan
menjawab, keuntungan yang diperoleh dari benar dan salah lebih dari dua
kali lipat dari yang benar saja, sedangkan pengeluaran mereka yang
menolak membelanjakan baik secara mulia maupun hina hanya setengah
dari pengeluaran mereka yang mulia dan seperti itu pengeluaran untuk
benda-benda mulia;
[743b] akibatnya, kekayaan orang yang menggandakan keuntungan
mereka dan membagi dua pengeluaran mereka tidak akan pernah
dilampaui oleh orang-orang yang prosedurnya dalam kedua hal itu justru
sebaliknya. Sekarang dari orang-orang ini, yang satu baik, dan yang
lainnya tidak buruk, selama dia kikir, tetapi sangat buruk ketika dia tidak
kikir, dan (seperti yang baru saja kita katakan) tidak pernah baik. Karena
sementara satu orang, karena dia mengambil baik secara adil maupun
tidak adil dan membelanjakan tidak dengan adil maupun tidak adil, menjadi
kaya (dan orang yang benar-benar jahat, yang biasanya boros, menjadi
sangat miskin),—
[743c] orang lain, yang membelanjakan uang untuk benda-benda mulia,
dan hanya memperoleh keuntungan hanya dengan cara, tidak akan
pernah menjadi sangat kaya atau sangat miskin. Dengan demikian, apa
yang telah kami nyatakan adalah benar,—bahwa yang sangat kaya itu
tidak baik, dan tidak baik, mereka juga tidak bahagia. Sekarang tujuan
mendasar dari undang-undang kita adalah ini,—bahwa warga negara
harus sebahagia mungkin, dan pada tingkat tertinggi bersatu dalam
persahabatan timbal balik. Ramah warga tidak akan pernah berada di
mana mereka sering melakukan tindakan hukum satu sama lain dan sering
melakukan tindakan ilegal, melainkan di mana mereka berada;
[743d] sesedikit dan sesedikit mungkin. Kami mengatakan bahwa di
Negara Bagian tidak boleh ada emas atau perak, juga tidak boleh ada
banyak penghasil uang melalui perdagangan vulgar atau riba atau
penggemukan hewan gelded, tetapi hanya keuntungan seperti penawaran
dan hasil pertanian, dan ini hanya sebanyak tidak akan mendorong
seseorang dengan menghasilkan uang untuk mengabaikan objek-objek
yang ada uang: objek-objek ini adalah jiwa dan tubuh, yang tanpa senam
dan cabang pendidikan lainnya;
[743e] tidak akan pernah menjadi barang berharga. Karenanya kami telah
menegaskan (dan itu tidak hanya sekali) 2 pengejaran uang harus
dihormati terakhir: dari ketiga objek yang menjadi perhatian setiap orang,
perhatian akan uang, diarahkan dengan benar, datang ketiga dan terakhir;
bahwa untuk tubuh adalah yang kedua; dan itu untuk jiwa, pertama. Oleh
karena itu, jika ia mengatur kehormatannya dalam urutan ini, pemerintahan
yang kami gambarkan memiliki hukumnya yang ditetapkan dengan benar;
tetapi jika salah satu dari hukum yang berlaku di dalamnya terbukti akan
menyehatkan 1 misalnya A (orang baik) memperoleh (secara adil) £300, di
mana ia membelanjakan £100 untuk kebutuhan dan £100 untuk benda-
benda mulia, meninggalkannya saldo sebesar £100.B (orang yang tidak
baik) memperoleh (secara adil dan tidak adil) £600, di mana dia
21
membelanjakan £100 untuk kebutuhan, dan tidak untuk benda-benda
mulia, menyisakan saldo sebesar £500. Tipe ketiga (C) lebih buruk dari B
karena dia tidak hanya mendapatkan tetapi juga membelanjakan secara
salah. Tipe A menunjukkan bagaimana orang baik tidak terlalu kaya atau
sangat miskin,—B, bagaimana orang jahat mungkin sangat kaya,—C,
bagaimana orang jahat mungkin sangat miskin.
(Buku Plato, The Laws, Jilid. 10 & 11 diterjemahkan oleh R.G. Mengubur.
Cambridge, MA, Harvard University Press; London, William Heinemann
Ltd. 1967 & 1968).
(Bukti P-10)
25. Bahwa berdasarkan teori Plato dimaksud, maka perbuatan pembungaan uang
(usury) dimaksud adalah tergolong sebagai perbuatan yang keji, tindakan jahat
yang dilakukan orang kaya (pemilik modal) yang merugikan orang yang
meminjam uang.
26. Bahwa oleh karenanya perbuatan pembungaan uang dalam perihal pinjam
meminjam adalah sama sekali bertentangan dengan teori bentuk negara
‘Republik’ sebagaimana menurut pendapat dari Plato dimaksud.
27. Bahwa hal demikian juga diungkapkan oleh Aristoteles dalam bukunya “Politik”,
yang merupakan filosof yang juga mengusung bentuk negara “Republik” pada
masa era Yunani Kuno. Bahwa Aristoteles dalam buku “Politik” dengan tegas
menyebutkan bahwa perbuatan pembungaan uang adalah perbuatan jahat,
sebagaimana selengkapnya dituliskannya dalam buku tersebut yakni:
Tugas alamlah untuk melengkapi nafkah hidup bagi setiap makhluk yang
terlahir di dunia ini; dan hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa keturunan
binatang-binatang selalu mendapatkan makanan dari sisa bahan yang
menghasilkan kelahirannya. Oleh karena itu, bentuk alamiah dari seni
pemerolehan selalu, dan dalam segala hal, merupakan perolehan dari
buah-buahan dan hewan-hewan. Seni itu, seperti yang telah kita katakan,
mempunyai dua sisi: yang satunya berkenaan dengan perdagangan
eceran, dan lainnya berkenaan dengan pengelolaan rumah tangga.
Mengenai kedua bentuk ini, yang belakangan sangat perlu dan patut dipuji:
yang terdahulu merupakan metode yang patut dicela, karena keuntungan
yang dihasilkan tidak diperoleh dengan cara alamiah, tetapi diperoleh
dengan mengorbankan orang lain. Perdagangan yang rendah itu dibenci
dengan alasan: ia menghasilkan keuntungan dari uang itu sendiri,
bukannya membuat keuntungan dari proses yang dibantu oleh uang itu.
Uang hanya sebagai alat pertukaran: riba (usury) mencoba membuatnya
bertambah. Inilah alasan mengapa ia dinamai demikian: karena
sebagaimana keturunan mirip dengan orangtuanya, begitulah bunga
(usury) yang dibiakkan dengan oleh uang mirip dengan uang pokok yang
membiakkannya, ia dapat disebut “uang dari anak uang.” Oleh karena itu,
22
kita dapat mengerti mengapa riba (usury) adalah hal yang paling tidak
alamiah dari semua bentuk pendapatan.
28. Bahwa dalam pandangan Aristoteles dimaksud, maka pembungaan uang
adalah termasuk perdagangan yang dibenci karena menghasilkan keuntungan
dari uang itu sendiri, yang disebutnya sebagai menghasilkan “uang dari anak
uang”, sebagai perbuatan yang sangat tidak alamiah dari semua bentuk
pendapatan. Oleh karenanya Aristoteles sangat mengutuk dan menilai bahwa
perbuatan pembungaan uang adalah tergolong sebagai tindakan yang keji.
29. Bahwa dengan demikian maka klausul pem-bunga-an uang dari pinjaman uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal
1768 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimaksud adalah sangat tidak
sesuai dengan bentuk negara ‘Republik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dimaksud.
30. Bahwa hal demikian juga diungkapkan oleh Cicero, negarawan Romawi yang
hidup di tahun 106 SM – 43 SM, di masa kala Romawi menerapkan bentuk
negara ‘Republik’, yang mana Cicero juga menuliskan sebuah buku berjudul
‘Republik’, yang dapat menjadi panduan dan acuan dalam penerapan bentuk
negara Republik dimaksud.
31. Bahwa Cicero berpandangan tentang perbuatan riba (usury) adalah tindakan
yang sangat kejam dan seperti mengambil keuntungan dari membunuh. Yang
mana hal itu diungkapkan Cicero secara langsung dalam bukunya ‘De Officis,
Buku II, angka XXV’, yang menjelaskan gambaran Cicero tentang bentuk negara
‘Republik’ yang sangat tidak membolehkan adanya perilaku riba (pembungaan
uang) berlangsung dalam negara Romawi. Hal mana Cicero secara lengkap
menuliskannya sebagai berikut:
“Jenis perbandingan terakhir ini dikutip dari penatua Cato, yang, ketika
ditanya hal apa yang paling menguntungkan untuk dilakukan di sebuah
perkebunan, menjawab, "Memberi makan ternak dengan baik." "Apa yang
terbaik kedua?" “Untuk memberi makan ternak dengan cukup baik.” "Apa
yang terbaik ketiga?" "Untuk memberi makan ternak, tapi buruk." "Apa
yang terbaik keempat?" “Untuk membajak tanah.” Dan ketika orang yang
menanyakan hal ini bertanya, “Apa yang dikatakan tentang mencari
keuntungan dengan riba?” Cato menjawab, "Apa yang dimaksud dengan
menghasilkan keuntungan dengan membunuh?" Dari sini dan dari banyak
hal di sampingnya dapat disimpulkan perbandingan hal-hal yang bijaksana
tidak jarang dibuat, dan ini tepat ditambahkan sebagai kepala keempat
23
untuk diskusi kita tentang tugas. Tetapi dalam segala hal yang berkaitan
dengan topik terakhir ini, akuisisi dan investasi uang, - saya juga berharap,
untuk penggunaannya, - diskusi yang mungkin diadakan oleh orang-orang
tertentu yang sangat baik yang duduk di antara para bankir di bursa lebih
berharga daripada yang dilakukan oleh filsuf mana pun dari sekolah mana
pun. Namun hal-hal ini harus diperhatikan; karena mereka berada di
bawah kepala kemanfaatan, - pokok bahasan buku ini. Mari kita, di tempat
berikutnya, meneruskan apa yang tersisa dari rencana yang diusulkan.”
32. Bahwa dari uraian Cicero dimaksud maka sangat jelaskan perilaku peminjangan
uang dengan bunga, yang disebut dengan riba, adalah sama halnya dengan
menghasilkan keuntungan dengan membunuh, yang mana hal dimaksud
sangatlah tidak direkomendasikan untuk tumbuh dan berkembang dalam
konsep negara Republik.
33. Bahwa dalam buku Cicero berjudul ‘Republik’, negarawan Romawi dimaksud
lebih menegaskan lagi tentang tanggungjawab utuh negara (Romawi) pada
perihal utang yang berlangsung di masyarakat. Yang mana Romawi
bertanggungjawab penuh atas utang yang timbul di masyarakat, yang
merupakan peranan senator.
34. Bahwa hal dimaksud diuraikan Cicero dalam kitabnya ‘Republik’ Buku II, XXXIV,
yang mana Cicero menjelaskan sebagai berikut:
“Leluhur kita mungkin punya metode sendiri untuk memulihkan
permasalahan utang. Solon, yang berasal dari Athena, telah lebih dulu
menemukannya, dan kemudian senat tidak mengadopsinya, yaitu ketika
muncul perilaku kreditur yang buruk, seluruh penduduk dibebaskan akibat
penindasan utang, dan ketergantungan terhadapnya diberhentikan untuk
selamanya. (18) Kapan saja rakyat ditekan oleh utang sebagai akibat
kekacauan negara, solusi dan bantuan diupayakan demi keamanan
bersama. Ketika senat tidak melakukannya, rakyat mendapat alasan yang
cukup untuk membentuk dua majelis rakyat saat pemberontakan massa,
dengan tujuan melemahkan dan menumbangkan senat...”.
35. Bahwa dari gambaran Cicero dalam buku ‘Republik” dimaksud maka sangat
teranglah tentang kewajiban negara Republik yang bertugas untuk melindungi
rakyat dari perilaku kreditur yang buruk dalam perihal peminjaman uang. Yang
mana hal itu merupakan bagian dari tugas Senat dalam bagian negara Republik
dimaksud. Hal ini menegaskan bahwa perihal pengaturan pinjam meminjam
uang, merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari bentuk negara ‘Republik”
sebagaimana yang diuraikan oleh Cicero tersebut.
24
36. Bahwa maka oleh karena itu dapatlah disimpulkan tentang pemimjaman uang
yang membolehkan memungut bunga (interest) adalah tergolong sebagai
perilaku yang buruk dan kejam, yang sangat tidak di rekomendasikan berada
dalam konsep atau format negara Republik, sebagaimana diutarakan oleh Plato,
Aristoteles maupun Cicero pada era Romawi dimaksud.
37. Bahwa maka perihal berlakunya Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal
1768 KUH Perdata yang memuat frasa membolehkan bunga (interest) pada
peminjaman uang adalah sangat bertentangan dengan konsep negara Republik
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 a quo.
38. Bahwa hal demikian dikarenakan secara historis juga KUH Perdata yang kini
berlaku di negara Republik Indonesia adalah masih murni merupakan
peninggalan produk hukum Hindia Belanda yang belum pernah sekalipun
mengalami amandemen ataupun perubahan. Yang mana hal itu masih
didominasi oleh semangat kolonialisme hukum yang berlaku di dalamnya.
39. Bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia adalah
merupakan perpanjangan dari sistem hukum yang digunakan Hindia Belanda
dimana merupakan terjemahan asli dari Burgelijk Wetboek (BW).
40. Bahwa Burgelijk Wetboek (BW) yang dipergunakan oleh Hindia Belanda
dimaksud merupakan salah satu dari tiga kitab induk yang dipergunakan Hindia
Belanda, yang keseluruhannya adalah Wetboek van Stractrecht, Wetboek van
Koophandel, dan Burgelijk Wetboek.
41. Bahwa tiga kitab hukum yang dipergunakan Hindia Belanda dimaksud adalah
merupakan model hukum yang dipergunakan oleh Republik Perancis, setelah
berlangsungnya Revolusi Perancis di Paris tahun 1789.
42. Bahwa tiga kitab hukum dimaksud dalam Republik Perancis pasca revolusi
dimaksud, aslinya adalah bernama ‘Code Napoleon’ yang terdiri dari tiga kitab
hukum babon yakni: Code Civil (Wetboek van Stractrecht), Code Penal
(Burgelijk Wetboek), dan Code de Commerce (Wetboek van Koophandel).
43. Bahwa berlakunya ‘Code Napoleon’ dimaksud mulai berlangsung pasca
Revolusi Perancis tahun 1789 dimana Negara Perancis mengalami perubahan
bentuk dan struktur yang sebelumnya berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh
Raja Louis XVI sebagai raja monarkhi terakhir yang dikudeta oleh pemimpin
25
revolusi Perancis yang bernama Robbispierre, yang mana revolusi dimaksud
adalah dimaknai perbedaan ‘aqidah’ yang dianut oleh kelompok pro Gereja
Roma yang dikudeta oleh kelompok yang kontra terhadap Gereja Roma.
44. Bahwa kemudian setelah Revolusi Perancis, maka kepemimpinan negara
Perancis sepenuhnya dikooptasi atau dikendalikan oleh kaum borjuis yang
bersatu padu dengan revolusioner yang mana mereka mendeklarasikan
berdirinya Republik Perancis, yang kemudian pasukan Republik Perancis di
bawah komando Napoleon Bonaparte mengkooptasi kerajaan Belanda, maka
dari situlah berlakunya ‘Code Napoleon’ dimaksud di Kerajaan Belanda, yang
kemudian berlandaskan azas konkordansi berlaku juga di wilayah negara
jajahan Belanda yakni di wilayah Hindia Belanda.
45. Bahwa sejak kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945, maka kemudian
produk ‘Code Napoleon’ yang diadopsi Hindia Belanda dalam tiga kitab induk
dimaksud, diadopsi juga menjadi hukum yang hidup yang berlaku di wilayah
negara Republik Indonesia, yang mana KUH Perdata dinyatakan berlaku secara
mutlak keseluruhannya yang merupakan hukum civil (civil law).
46. Bahwa oleh karena itu sangatlah dipahami bahwa secara historis juridis KUH
Perdata sama sekali belum tersentuh perubahan atau amandemen, yang
memang murni berasal dari ‘Code Napoleon’ yang diadopsi Hindia Belanda
yang kemudian diberlakukan di wilayah Republik Indonesia, yang mana masih
banyak unsur-unsur dalam KUH Perdata yang sangat tidak bersesuaian dengan
adat ketimuran maupun kehidupan keagamaan di wilayah Indonesia yang
berlandaskan Pancasila.
47. Bahwa dengan demikian pula perihal peminjaman uang yang membolehkan
dilakukannya pemungutan bunga (riba) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata a quo, adalah
sangat tidak sesuai dengan konsep negara Republik sebagaimana diutarakan
oleh para pakar dan ahli dari negara ‘Republik’ dimaksud, yang juga tidak
bersesuaian dengan adat ketimuran bangsa Indonesia yang sama sekali tidak
membolehkan tentang peminjaman uang dengan memungut bunga (interest).
48. Bahwa dengan demikian sudah sepatutnyalah Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini dan menyatakan bahwa ketentuan
26
yang diatur dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH
Perdata dimaksud bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
II. BERTENTANGAN DENGAN PASAL 29 AYAT (2) UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
49. Bahwa Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berbunyi lengkap sebagai berikut:
“(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.”
50. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam,
yang mana agama Islam merupakan salah satu agama yang diakui secara resmi
untuk dianut oleh warga negara Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
51. Bahwa oleh karena itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) UUD
a quo, maka para Pemohon sebagai penganut agama Islam berhak untuk
menjalankan agama sesuai dengan aturan yang berlaku dalam agama Islam,
yakni mengikuti pada Al Quran dan as Sunnah.
52. Bahwa menurut Al Quran, terdapat sejumlah ayat yang secara tegas melarang
perihal riba, di antaranya:
a. Surat Ar Rum: 39
وَ مَا
ْآتَيْتُم
ْمِن رِ بًا
َلِيَرْ بُو فِي
ِأَمْوَ ال
ِالنَّاس َف َل يَرْ بُو
َعِنْد
ِ َّّللاۖ وَ مَا
ْآتَيْتُم
ْمِن
زَكَاة
َتُرِ يدُون
َوَ جْه
ِ َّاللّ
َفَأُولََٰئِك
ُهُم
َالْمُضْعِفُون
Artinya: "Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada
sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)" (QS
Al-Rum: 39).
27
b. Surat An Nisa: 160-161
فَبِظُلْم
َم ِن
َالَّذِين هَادُوا حَرَّمْنَا
ْعَلَيْهِم
طَي ِبَات
ْأُحِ لَّت
ْلَهُم
ْوَ بِصَد ِهِم عَن
ِسَبِيل
ِ َّاللّ
ُكَثِيرً اوَ أَخْذِهِم الر ِ بَا
ْوَ قَد
نُهُوا
ُعَنْه
ْوَ أَكْلِهِم
َأَمْوَ ال
ِالنَّاس
ِبِالْبَاطِل
ۚ
وَ أَعْتَدْنَا
َلِلْكَافِرِ ين
ْمِنْهُم عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya: "Maka disebabkan kedhaliman orang Yahudi, maka kami
haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang
dahulunya) dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya,
dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan
Kami telah menjadikan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih" (QS an-Nisa: 160-161).
c. Surat Ali Imron: 130
الَّتِي َالنَّار ْوَ اتَّقُوا. َتُفْلِحُون ْلَعَلَّكُم َ ّللا ْوَ اتَّقُوا ًمُّضَاعَفَة ًأَضْعَافا الر ِ بَا ْتَأْكُلُوا َل ْآمَنُوا َالَّذِين أَيُّهَا يَا
َلِلْكَافِرِ ين ْأُعِدَّت
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka,
yang disediakan untuk orang-orang yang kafir" (Qs. Ali Imron [3]: 130).
d. Surat Al Baqarah: 278-280:
ِ َّّللا َم ِن بِحَرْ ب فَأْذَنُوا تَفْعَلُوا ْلَّم مُّؤْمِنِينَفَإِن كُنتُم الر ِ بَاإِن َمِن َبَقِي مَا وَ ذَرُوا َ َّّللا اتَّقُوا آمَنُوا َالَّذِين أَيُّهَا يَا
ة َمَيْسَر َٰإِلَى فَنَظِرَة عُسْرَة ذُو َكَان تُظْلَمُونَوَ إِن َوَ ل َتَظْلِمُون َل ْأَمْوَ الِكُم ُرُءُوس ْفَلَكُم ْتُبْتُم وَ إِن ۖ ِوَ رَسُولِه
َتَعْلَمُون ْكُنتُم إِن ۖ ْلَّكُم خَيْر تَصَدَّقُوا وَ أَن
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang
tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika
kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan
Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok
harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat
orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan
bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian
mengetahui" (QS Al-Baqarah: 278-280).
53. Bahwa oleh karenanya hal-hal yang berkaitan dengan riba adalah sesuatu yang
jelas haram yang wajib diikuti oleh umat Islam dimanapun berada, yang mana
28
hal itu juga merupakan perintah yang wajib diikuti oleh para Pemohon selaku
warga negara Indonesia yang beragama Islam dan Pasal 29 Undang-Undang
Dasar 1945 a quo menjamin bagi para Pemohon untuk melaksanakan ibadah
sesuai dengan agama Pemohon yakni agama Islam secara merdeka dan wajib
dijamin oleh Negara Republik Indonesia.
54. Bahwa selain daripada itu, terdapat banyak sekali Hadist-Hadist dalam Islam
yang menegaskan tentang haramnya riba yang wajib dihindari oleh kaum
muslimin, diantaranya adaah sebagai berikut:
a. Hadits Riwayat Muslim tentang Keterlibatan dalam Proses Riba
هُشَيْم حَدَّثَنَا قَالُوا َشَيْبَة أَبِي ُبْن ُوَ عُثْمَان حَرْ ب ُبْن ُوَ زُهَيْر ِالصَّبَّاح ُبْن ُمُحَمَّد حَدَّثَنَا
الرِ بَا َآكِل َوَ سَلَّم ِعَلَيْه ُ َّّللا صَلَّى ِ َّّللا ُرَسُول َلَعَن َقَال جَابِر ْعَن ِالزُّبَيْر أَبُو أَخْبَرَنَا
سَوَ اء ْهُم َوَ قَال ِوَ شَاهِدَيْه ُوَ كَاتِبَه ُوَ مُؤْكِلَه
Artinya:
Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari
Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat
orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang
memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang
menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama
saja” (HR. Muslim).
b. Hadits Muttafaq Alaih tentang Riba Termasuk Dalam 7 Dosa Besar
ِالنَّفْس ُوَ قَتْل ،ُوَ الس ِحْر ،ِ َّبِاَّلل ُالش ِرْ ك " َقَال َّهُن وَ مَا ،ِ َّّللا َرَسُول يَا قَالُوا ." ِالْمُوبِقَات َالسَّبْع اجْتَنِبُوا
ِالْمُحْصَنَات ُوَ قَذْف ،ِالزَّحْف َيَوْ م وَ التَّوَ ل ِي ،ِالْيَتِيم ِمَال ُوَ أَكْل ،الر ِ بَا ُوَ أَكْل ،ِ بِالْحَق َّإِل ُ َّّللا َحَرَّ م الَّتِي
" ِالْغَافِلَت ِالْمُؤْمِنَات
Artinya:
"Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, "Wahai,
Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba,
memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita
beriman yang Ialai berzina" (HR. Muttafaq 'alaih).
c. Hadits Riwayat Ibnu Abi Dunya tentang Perbandingan Riba dan Zina
الرجل يزيها زنية وثلثين ست من الخطيئة اللهفي عند أعظم الربا من الرجل يصيبه الدرهم إن
29
Artinya:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil
riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali." (HR
Ibnu Abi Dunya).
d. Hadits Riwayat at-Thabrani tentang Riba Sebagai Tanda Datangnya
Kiamat
والخمر والر نا الر با يظهر الس اعة يدي بين
(bayna yadayyas saa'ata yazhurur ribaa waz zinaa wal khomar)
Artinya:
“Menjelang kedatangan hari Kiamat tampak (menyebar) riba,
perzinahan dan minuman khamar“ (HR.At-Thabrani).
e. Hadits Riwayat at-Thabrani tentang Riba Sebagai Penghalang
Ampunan Allah
الر با أكل وذكرمنها لتغفر التي والذنوب إيَاكم
(Iyyaakum wadzunuubul latii laa tagfiru wa dzakaru minhaa akalar ribaa)
Artinya:
“Jauhilah oleh kalian semua dosa-dosa yang tidak diampuni”. Dan
beliau menyebutkan salah satunya adalah memakan riba“ (HR. At-
Tabrani).
f. Hadits Riwayat at-Thabrani tentang Persamaan Riba dan Syirik
ذلك مثل والشرك بابًا وسبعون بضِ ع الر با
(ar ribaa badi'un wa sab'uun baaban. wasyirka mislu dzalik)
Artinya:
“Riba memiliki lebih dari tujuh puluh pintu, demikian juga dengan syirik“
(HR. At-Tabrani).
g. Hadits Riwayat Tirmidzi tentang Kerugian Mengonsumsi Riba
ِبِه أَوْ لَى ُالنَّار ِكَانَت َّإِل سُحْت ْمِن َنَبَت لَحْم يَرْ بُو َل ُإِنَّه َعُجْرَة َبْن ُكَعْب يَا
30
Artinya:
“Wahai Ka’ab bin Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh
berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api
neraka” (HR. Tirmidzi).
h. Hadits Riwayat Ahmad tentang Kerugian Melakukan Riba
ِبِالرُّ عْب أُخِ ذُوا َّإِل الرُّشَا ْفِيهِم ُيَظْهَر قَوْ م ْمِن وَ مَا ِبِالسَّنَة أُخِ ذُوا َّإِل الر ِ بَا ْفِيهِم ُيَظْهَر قَوْ م ْمِن مَا
Artinya:
“Tidaklah riba merajalela pada suatu kaum kecuali akan ditimpa
paceklik. Dan tidaklah budaya suap merajalela pada suatu kaum kecuali
akan ditimpakan kepada mereka ketakutan” (HR.Ahmad).
i. Hadits Riwayat Muslim tentang Tertolaknya Doa Pelaku Riba
َلِذَلِك ُيُسْتَجَاب فَأَنَّى ِبِالْحَرَ ام َوَ غُذِى حَرَام ُوَ مَلْبَسُه حَرَ ام ُوَ مَشْرَبُه حَرَ ام ُوَ مَطْعَمُه ِرَب يَا ِرَب يَا
Artinya:
“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” ‘Padahal, makanannya dari barang
yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang
haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah
akan memperkenankan do’anya?’ (HR. Muslim).
j. Hadits Riwayat Muslim tentang Kesia-siaan Amal dengan Harta Riba
طَيِ بًا َّإِل ُيَقْبَل َل طَيِ ب َ َّّللا َّإِن ُالنَّاس أَيُّهَا
Artinya:
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah
tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik)” (HR.
Muslim).
55. Bahwa demikian pula menurut pendapat para ulama ahli fiqh bahwa bunga yang
dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh; al-qardh wa al-
iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT., seperti
dikemukakan, antara lain, oleh:
a. Imam Nawawi dalam kitab “Al Majmu’”, menyebutkan:
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama
mazhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang
31
ditegaskan
oleh
al-Qur’an,
atas
dua
pandangan.
Pertama,
pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh
sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah
adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap ke- mujmal-an al-
Qur’an, baik riba naqd maupun riba nasi’ah. Kedua, bahwa
pengharaman riba dalam al-Qur’an sesung-guhnya hanya mencakup
riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan
tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa
(pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo
pembayaran piutangnya dan pihak berutang tidak membayarnya, ia
menambahkan
piutangnya
dan
menambahkan
pula
masa
pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo
berikutnya. Itulah maksud firman Allah: “… janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat ganda…”. Kemudian sunnah menambahkan riba
dalam pertukaran uang (nuqud) terhadap bentuk riba yang terdapat
dalam al-Qur’an.
b. Ibnu al Arabi dalam kitab “Ahkam Al Quran” menjelaskan:
Riba dalam arti bahasa adalah kelebihan (tambahan). Sedangkan yang
dimaksud dengan riba dalam al-Qur’an adalah setiap kelebihan
(tambahan) yang tidak ada imbalannya.
c. Al Ainy dalam kitab “Undah al Qary”, menegaskan:
Arti dasar riba adalah kelebihan (tambahan). Sedangkan arti riba dalam
hukum Islam (syara’) adalah setiap kelebihan (tambahan) pada harta
pokok tanpa melalui akad jual beli.
d. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth, menyebutkan:
Riba adalah kelebihan (tambahan) tanpa imbalan yang disyaratkan
dalam jual beli.
e. Ar-Raghib
al-Isfahani
dalam
Al-Mufradat
fi
Gharib
al-Qur’an,
menjelaskan:
Riba adalah kelebihan (tambahan) pada harta pokok.
f. Muhammad Ali al-Shabuni dalam “Rawa-i’ al-Bayan”:
Riba adalah kelebihan (atas pokok utang) yang diambil oleh kreditur
(orang yang memberikan utang) dari debitur (orang yang berutang)
sebagai imbalan atas masa pembayaran utang.
g. Muhammad Abu Zahrah dalam “Buhuts fi al-Riba”:
Riba (yang dimaksud dalam) al- Qur’an adalah riba (tambahan, bunga)
yang dipraktikkan oleh bank dan masyarakat; dan itu hukumnya haram,
tanpa keraguan.
32
h. Yusuf al-Qardhawy dalam “Fawa’id al- Bunuk”:
Bunga bank adalah riba yang diharamkan.
56. Bahwa maka dari itu berlandaskan Al Quran, Hadist dan dijelaskan lebih lanjut
oleh ulama-ulama fiqih dimaksud, maka perbuatan memungut bunga/interest
dalam kaitannya utang piutang dan hal lainnya adalah tergolong sebagai
kategori riba yang diharamkan oleh Islam. Maka para Pemohon sebagai umat
Islam yang wajib mengikuti aturan dalam Al Quran dan Sunnah, maka wajib
hukumnya untuk menjauhi atau menolak adanya perbuatan hukum yang
berpretensi pada riba.
57. Bahwa selain dari pada itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan
Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest/Fa’idah) (bukti P-11), yang
mana dalam Fatwa dimaksud memutuskan bahwa:
Pertama: Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
1. Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam
transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok
pinjaman
tanpa
mempertimbangkan
pemanfaatan/hasil
pokok
tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di
muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (ﻋﻮﺽ ﺑﻼ) yang terjadi
karena penangguhan dalam pembayaran ( ﺍﻷﺟﻞ ﺯﻳﺎﺩﺓ) yang diperjanjikan
sebelumnya, (ﺎًﻣﻘﺪﻣ ﺍﺷﺘﺮﹺﻁﹶ). Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Kedua: Hukum Bunga (Interest)
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang
terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan
demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba,
dan riba haram hukumnya.
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik
dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan
Lembaga Keuangan lainnya, maupun dilakukan oleh individu.
33
58. Bahwa maka dengan demikianlah bahwa sangat jelaslah perbuatan mematok
bunga (interest/fa’idah) dalam klausul perjanjian atau kontrak ataupun dalam
perbuatan hukum dikategorikan sebagai riba yang hukumnya haram.
59. Bahwa dengan demikian maka berlakunya klausul sebagaimana dimaktub
dalam objek permohonan a quo adalah sangat merugikan kepentingan
konstitusional para Pemohon karena membuat para Pemohon menjadi tidak
terjamin kemerdekaannya dalam menjalankan agama yang dianut para
Pemohon, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 a quo.
60. Bahwa selain daripada itu klausul yang dimaktub dalam objek permohonan
khususnya frasa “bunga” dimaksud adalah merupakan murni peninggalan
warisan rezim kolonialisme Hindia Belanda yang diambil dari Code Napoleon,
yang tentu sangat tidak bersesuaian dengan semangat ekonomi Pancasila yang
berlaku di Indonesia dimana diutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
61. Bahwa dengan memberlakukan klausul “bunga” sebagaimana dimaktub dalam
objek permohonan a quo, selain membuat tidak terjaminnya kemerdekaan para
Pemohon dalam kebebasan menjalankan agama Islam, yang harus tunduk dan
taat pada aturan dan larangan yang diperintahkan dalam Al Qur’an dan as
Sunnah, juga sangat tidak berkeadilan karena akan berdampak bahwa pihak
kreditur akan berada dalam posisi yang kuat (superior) dan pihak debitur selalu
dalam posisi yang lemah (imperior).
62. Bahwa oleh karena juga mengingat betapa besarnya dosa riba sebagaimana
diungkapkan dalam sebuah Hadist yang intinya menyebutkan bahwa dosa riba
yang terkecil adalah ibarat “menzinahi ibu kandung sendiri” yang mana
perbuatan riba itu bukan sekedar tercatat pada pihak yang berutang atau yang
mengutangkannya, melainkan juga ikut serta pihak yang mencatatkannya, yang
kesemuanya dianggap sebagai pelaku riba, maka sudah sepatutnyalah Majelis
Hakim Konstitusi membatalkan objek permohonan a quo sehingga dalam alam
akhirat kelak tidak tergolong sebagai kelompok yang mensahkan berlakunya
riba bagi warga negara di Indonesia.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
34
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal
1768 KUH Perdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya “ex aequo et bono”.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-13 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Surat Kuasa Khusus atas nama Pemohon:
1. Utari Sulistiowati;
2. Edwin Dwiyana;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Utari Sulistiowati
selaku Pemohon I;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Akta Notaris Nomor 12 tanggal 19 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Notaris Supriyanto, S.H., M.M. yang
berkedudukan di Depok, Jawa Barat;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Edwin Dwiyana
selaku Pemohon II;
35
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Perjanjian Fasilitas Pinjaman Tunai tanggal 22
November 2022 antara Pemohon II dan PT. Lentera Dana
Nusantara;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Risalah Sidang BPUPKI yang diterbitkan oleh
Sekretariat Negara Republik Indonesia;
10.
Bukti P-10
: Buku Cicero berjudul “The Republic and the Laws” diterbitkan
oleh Oxford World Clasic;
11.
Bukti P-11
: Buku Plato berjudul “Republik”;
12.
Bukti P-12
: Buku Aristoteles berjudul “Politik”;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
36
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, selanjutnya disebut KUH Perdata),
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
37
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
norma Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata, yang
rumusannya adalah:
Pasal 1765 KUH Perdata:
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian,
diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar
bunga.
Pasal 1766 KUH Perdata:
Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga
yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan
juga tidak dapat mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika
bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan
dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta
38
kembali atau dikurangkan dan pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang
tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus,
tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar sampai pada saat
pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya
walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu dilakukan
tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.
Pasal 1767 KUH Perdata:
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada yang ditetapkan
dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang
ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian
boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang
tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan
dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.
Pasal 1768 KUH Perdata:
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan
besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut
undang-undang.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1)
UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-5 dan bukti P-7], yang
berprofesi sebagai karyawan swasta dan yang memperjuangkan haknya
membela kepentingannya untuk hidup dalam negara guna mendapatkan
jaminan kemerdekaan dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah
menurut agamanya serta mendapatkan jaminan menjalankan perekonomian
dengan berlandaskan asas kekeluargaan yang telah dijamin dalam UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I sebagai Pengurus Pusat Partai Masyumi, pernah melakukan
perikatan perjanjian utang piutang berdasarkan Akta Notaris Nomor 12 tanggal
19 Februari 2019 di hadapan Notaris Supriyanto, S.H., M.M., berkedudukan di
Depok, Jawa Barat, dan mengikatkan diri dengan perjanjian utang piutang
senilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dikenakan bunga atas
pinjaman dimaksud (vide bukti P-6) berdasarkan Pasal 1765 dan Pasal 1766
KUH Perdata, suatu perjanjian diperbolehkan untuk memungut bunga/interest,
menyebabkan Pemohon I mengalami kerugian materil yakni harus membayar
bunga sesuai perjanjian, yang dipatok oleh kreditur dalam pembuatan perjanjian
utang piutang dimaksud;
39
4. Bahwa Pemohon II menyatakan mengalami kerugian karena melakukan
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Tunai melalui aplikasi Shopee pada tanggal 22
November 2022 sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
dengan PT. Lentera Dana Nusantara, di mana Pemohon II dikenakan
bunga/interest sebesar 3,95% (tiga koma sembilan puluh lima persen) atas
keseluruhan utang (bukti P-8), yang berdasarkan Pasal 1767 dan Pasal 1768
KUH Perdata mengakibatkan Pemohon II diharuskan membayar total nilai utang
menjadi Rp1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu) yang jumlahnya
bertambah dibandingkan dengan nilai utang pokok dari pinjaman dimaksud.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana dijelaskan pada
Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum para Pemohon
sebagaimana dijelaskan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujiannya oleh para Pemohon berkenaan
dengan ketentuan yang mengatur tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan
adanya bunga/interest dalam perjanjian utang piutang sebagaimana tertuang dalam
Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata. Dalam
mengajukan permohonan pengujian ketentuan norma tersebut, para Pemohon
berkedudukan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-5 dan bukti P-7]. Para Pemohon
menerangkan memiliki hak konstitusional atas hidup, jaminan kemerdekaan
memeluk agama dan menjalankan ibadah, jaminan menjalankan perekonomian
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 33 ayat
(1) UUD 1945 yang menganggap dirugikan haknya dengan berlakunya Pasal 1765,
Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata, sehingga para Pemohon
menyatakan mengalami kerugian materiil yakni harus membayar bunga/interest
sesuai perjanjian yang dipatok oleh kreditur dalam pembuatan perjanjian utang
piutang dan membayar total nilai utang yang jumlahnya bertambah dibandingkan
dengan nilai utang pokok dari pinjaman dimaksud. Menurut para Pemohon,
ketentuan dalam hukum Islam bahwa mengambil bunga ataupun mempraktikkan
pemberian bunga dalam utang piutang merupakan riba yang hukumnya haram;
40
[3.6.2]
Bahwa mendasarkan pada Putusan Mahkamah yang menetapkan
beberapa syarat kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif untuk memberikan
kedudukan hukum kepada para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Paragraf
[3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, dalam hal ini, para Pemohon telah menjelaskan
adanya hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (1), dan khususnya
Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, dikaitkan dengan
syarat kedua yaitu adanya anggapan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 1 ayat (1), dan khususnya Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang dalam hal ini
Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata yang
dimohonkan pengujiannya, menurut Mahkamah, terkait dengan kerugian hak
konstitusional secara tegas diperlukan syarat, yaitu anggapan kerugian
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6.3]
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon yang
beragama Islam, menurut para Pemohon, objek permohonan a quo adalah jelas
merugikan hak-hak konstitusional dalam menjalankan agama sesuai dengan ajaran
agama Islam yang dianut oleh para Pemohon. Berkenaan dengan hal dimaksud,
Mahkamah dalam persidangan pendahuluan yang telah dilaksanakan pada hari
Selasa, 4 Juli 2023 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan yang dihadiri oleh kuasa hukum para Pemohon; Majelis Hakim telah
memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan yang salah satunya agar dalam
bagian kedudukan hukum para Pemohon, dapat dijelaskan lebih cermat apakah
para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional secara potensial atau aktual
dengan berlakunya pasal-pasal a quo. Lebih lanjut, nasihat Majelis Hakim
menegaskan, bahwa para Pemohon yang beragama Islam, pengaturan di bidang
ekonomi, perbankan, dan lain-lain sudah diakomodasi oleh negara, yakni dengan
dibangunnya perekonomian syariah dan bank syariah yang bersifat lex specialis.
Artinya, jika para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya praktik perbankan konvensional yang sifatnya umum, dengan
menerapkan prinsip-prinsip hubungan hukum keperdataan secara murni, maka
dengan telah tersedianya praktik perbankan non konvensional, salah satunya
perbankan syariah, para Pemohon yang notabene beragama Islam dapat memilih
model pinjam-meminjam yang tidak didasarkan pada pengenaan bunga/interest.
41
Terlebih, pada hakikatnya hubungan pinjam-meminjam didasarkan pada prinsip
atau asas kebebasan berkontrak. Sehingga, jika ada pihak yang berkeberatan
dengan klausula perjanjian yang mengenakan bunga/interest, pihak dimaksud dapat
menghindarinya. Dalam praktik, sistem perbankan Indonesia telah menyediakan
dua jalur atau alternatif, yaitu melalui model perbankan konvensional dan melalui
model perbankan syariah. Jika keberatan dengan sistem perbankan konvensional,
termasuk in casu, para Pemohon dapat menggunakan sistem perbankan syariah.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, adalah
menjadi tidak tepat jika para Pemohon mengatakan mengalami kerugian hak
konstitusional dengan menggunakan model perbankan konvensional, karena para
Pemohon dapat menggunakan pilihan hukum yang lain, yaitu perbankan syariah.
Penjelesan perihal kerugian hak konstitusional tersebut, baru dapat terjadi jika para
Pemohon tidak disediakan pilihan hukum lain untuk menampung kepentingan
transaksi perbankan lainnya. Dengan adanya pilihan hukum lain, anggapan
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 1765, Pasal 1766,
Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sehingga, Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, Mahkamah tidak
mempertimbangkan permohonan lebih lanjut.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
42
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P.
Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 15.12 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma
Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
43
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
36
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, selanjutnya disebut KUH Perdata),
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
37
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
norma Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata, yang
rumusannya adalah:
Pasal 1765 KUH Perdata:
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian,
diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar
bunga.
Pasal 1766 KUH Perdata:
Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga
yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan
juga tidak dapat mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika
bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan
dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta
38
kembali atau dikurangkan dan pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang
tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus,
tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar sampai pada saat
pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya
walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu dilakukan
tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.
Pasal 1767 KUH Perdata:
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada yang ditetapkan
dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang
ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian
boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang
tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan
dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.
Pasal 1768 KUH Perdata:
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan
besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut
undang-undang.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1)
UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-5 dan bukti P-7], yang
berprofesi sebagai karyawan swasta dan yang memperjuangkan haknya
membela kepentingannya untuk hidup dalam negara guna mendapatkan
jaminan kemerdekaan dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah
menurut agamanya serta mendapatkan jaminan menjalankan perekonomian
dengan berlandaskan asas kekeluargaan yang telah dijamin dalam UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I sebagai Pengurus Pusat Partai Masyumi, pernah melakukan
perikatan perjanjian utang piutang berdasarkan Akta Notaris Nomor 12 tanggal
19 Februari 2019 di hadapan Notaris Supriyanto, S.H., M.M., berkedudukan di
Depok, Jawa Barat, dan mengikatkan diri dengan perjanjian utang piutang
senilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dikenakan bunga atas
pinjaman dimaksud (vide bukti P-6) berdasarkan Pasal 1765 dan Pasal 1766
KUH Perdata, suatu perjanjian diperbolehkan untuk memungut bunga/interest,
menyebabkan Pemohon I mengalami kerugian materil yakni harus membayar
bunga sesuai perjanjian, yang dipatok oleh kreditur dalam pembuatan perjanjian
utang piutang dimaksud;
39
4. Bahwa Pemohon II menyatakan mengalami kerugian karena melakukan
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Tunai melalui aplikasi Shopee pada tanggal 22
November 2022 sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
dengan PT. Lentera Dana Nusantara, di mana Pemohon II dikenakan
bunga/interest sebesar 3,95% (tiga koma sembilan puluh lima persen) atas
keseluruhan utang (bukti P-8), yang berdasarkan Pasal 1767 dan Pasal 1768
KUH Perdata mengakibatkan Pemohon II diharuskan membayar total nilai utang
menjadi Rp1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu) yang jumlahnya
bertambah dibandingkan dengan nilai utang pokok dari pinjaman dimaksud.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana dijelaskan pada
Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum para Pemohon
sebagaimana dijelaskan
