PUU
Tahun 2022
63/PUU-XX/2022
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
Pemohon: Imanuel Mahole
Tanggal Putusan: 2022-07-07
UU Diuji: UU 5/2022, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/1964, UU 2/1964, UU 7/2020
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 63/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Imanuel Mahole, S.H.
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun
II,
Desa
Mala
Timur,
Kecamatan
Melonguane,
Kabupaten
Kepulauan
Talaud,
Provinsi Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 April 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) secara online pada tanggal 30 April 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 57/PUU/PAN.MK/
AP3/05/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 19 Mei 2022 dengan Nomor 63/PUU-XX/2022, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
2
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberikan
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian undang- undang
terhadap UUD 1945. Kemudian oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut UU Kekuasan
Kehakiman) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Bahwa
dalam
melaksanakan
kewenangan
pengujian
undang-undang
Mahkamah Konstitus berwenang melakukan pengujian formil dan Materiil.
Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian Formil Undang-
3
undang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan:
“dalam hal permohonan pengujan berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di
dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan”.
6. Bahwa terhadap tolok ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai pengujian
formil sebuah undang-undang, telah dinyatakan dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang menyatakan:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib
DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara
a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945,
karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut
dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan terhadap
RUU yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan Undang-Undang
yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian
formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir
dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945
hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek
formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu
mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan
perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan
sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil;”
7. Bahwa berdasarkan perluasan batu uji terhadap obyek Pengujian Formil yang
dimohonkan oleh Pemohon yaitu Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 65), tidak sesuai dengan pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Undang-Undang (Selanjutnya disebut UU No. 12 Tahun 2011).
4
Perlu Pemohon jelaskan bahwa dalam pengujian perkara “a quo” digunakan UU
12/2011 dikarenakan perubahan UU 12/2011 ke UU 15/2019 adalah perubahan
sebagian pasal dalam UU 12/2011 dan terhadap pasal-pasal yang menjadi tolok
ukur dalam perkara “a quo” menggunakan ketentuan norma dalam pasal yang
terdapat dalam UU 12/2011.
Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang terhadap
UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga negara
(The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector
of Human Rights)
8. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji Undang-Undang
terhadap UUD, Mahkamah sedang menjalankan fungsi sebagai Pengawal
Konstitusi (The Guardian of Constitution). Oleh karenanya dalam hal pengujian
formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) yang secara
nyata dan terang benderang menabrak asas pembentukan peraturan yang baik
sebagaimana ditentukan pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan)
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas
Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65)
terhadap UUD 1945.
5
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang
dasar, yaitu:
a. Adanya
hak
konstitusional
Pemohon
yang
diberikan
oleh
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, perlu di jelaskan, sebagai
berikut:
Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikian Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P-4 - KTP). Pemohon saat
ini berstatus sebagai mahasiswa aktif Semester Genap Tahun Akademik
6
2021/2022 di Program Studi Magister Hukum Bisinis dan Kenegaraan, Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada. (Bukti P-5 - KTM).
4. Bahwa untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk menguji
undang-undang, selain sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia,
PEMOHON juga harus memiliki kerugian konstitusional sebagaimaan ditentukan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007
5. Bahwa dalam hal ini PEMOHON memiliki kerugian konstitusional yang dirugikan
secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65)
6. Bahwa hak konstitusional PEMOHON yang secara potensial dalam penalaran
yang wajar dapat dapat terjadi, antara lain:
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-2 – UUD 1945), yang menyatakan:
(1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapatkan
Pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.”
Hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja inilah yang dilanggar oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 65)
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
bertanggal 16 Juni 2010 pada halaman 68, berkaitan dengan kedudukan
hukum, Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masayarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
7
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat
ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.
Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai
apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon
dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
PEMOHON merupakan mahasiswa aktif di Program Studi Magister Hukum
Bisnis dan Kenegeraan Konsentrasi Hukum Kenegaraan yang pada saat ini
sementara belajar Mata Kuliah tentang Pengujian Perundang-Undangan
(MHN-6205)(Bukti P-6 – KRS)
Proses pembentukan suatu undang-undang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembelajaran hukum kenegaraan. Dalam dunia hukum
kenegaraan, disajikan berbagai teori dan pembedaan isu terkini guna
memahani materi secara komprehensif, dan ini pula merupakan manfaat
teoretis
dari
PEMOHON.
Selain
itu,
belajar
dari
praktek-praktek
ketatanegaraan khususnya putusan-putusan pengujian undang-undang yang
diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, membuat PEMOHON memiliki
pengetahuan yang relatif lengkap untuk kemudian dapat dipraktekan secara
baik dan benar.
PEMOHON mendapatkan hampir semua materi-materi, penyajian isu-isu
pengujian terkini dan praktiknya dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
dalam Mata Kuliah Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (MHN-6205)
dengan telah menghadiri Mata Kuliah yang dimaksud (Bukti P-7 – ABSEN
KULIAH)
PEMOHON dalam pembelajaran Mata Kuliah Pengujian Peraturan Perundang-
Undangan (MHN-6205), dibelajarkan oleh Tenaga Pengajar perihal Pengujian
Formil dan Pengujian Materil. Dalam hal Pengujian Formil, objek yang diuji
menyangkut tata cara/mekanisme dalam membentuk suatu undang-undang.
Materi-materi yang telah diterima oleh Pemohon, paling tidak mensyaratkan
pembentukan undang-undang tunduk pada ketentuan yang berlaku yaitu dapat
merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011.
8
Namun demikian, saat PEMOHON mengetahui bahwa dengan telah
disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) (Bukti P-
1), tentunya membuat PEMOHON tidak mendapatkan hak pendidikan yang
layak dan tidak mendapatkan kepastian hukum dikarenakan menurut materi
yang diberikan oleh Tenaga Pengajar bahwa tata cara/mekanisme
pembentukan undang-undang harus diawali dari Prolegnas, namun dengan
disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) tanpa
melalui Prolegnas baik itu Prolegnas 2020-2024 (Bukti P-8) maupun Prolegnas
Prioritas Perubahan Tahun 2021 (Bukti P-9) dan Prolegnas Prioritas Tahun
2022 (Bukti P-10). Harusnya, Pembentuk undang-undang patuh pada
ketentuan/mekanisme pembentukan undang-undang sebagaimana telah
diatur.
PEMOHON juga bertempat tinggal di Desa Mala Timur, Kecamatan
Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang di
mana Kabupaten yang didiami oleh PEMOHON juga diatur oleh ketentuan
undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65.
Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65
tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana telah diatur, PEMOHON telah
kehilangan hak konstitusional untuk ikut berpartisipasi sebagai mana telah
dinyatakan dalam Pasal 96 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, menyatakan yaiu:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
Pada Pasal 96 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011, menyatakan yaitu:
“Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang undangan.”
PEMOHON merupakan orang perorangan yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang ada dalam
pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65).
9
Kepentingan
Pemohon
menyangkut
memberikan
masukan
terhadap
pengaturan yang ada di dalam UU Provinsi Sulawesi Utara yang disesuaikan
dengan disiplin ilmu Pemohon.
Dengan melihat paling tidak 2 kerugian hak konstitusional PEMOHON, telah
memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Permohonan Pemeriksaan Prioritas
Bahwa dalam menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65)
terhadap UUD 1945, maka PEMOHON memintah Mahkamah untuk dapat
mendahuluikan perkara a quo pengujian formil dengan alasan-alasan sebagai
berikut :
1. Pengujian Fomil di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menguji pembentukan
suatu undang-undang telah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
dalam UUD 1945 atau tidak, yang dalam perkembangannya dalam Putusan
27/PUU-VII/2009 diperluas juga termasuk ketentuan pembentukan undang-
undang dalam UU 12/2011 dan Tatib DPR.
Artinya, Mahkamah hanya akan memeriksa persoalan mekanisme pembentukan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65)
Perlu juga melihat pertimbangan Mahkamah pada pertimbangan-pertimbangan
sebelumnya yaitu pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009, pada Paragraf [3.34], halaman 92, menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan
pembatasan
tenggat
ini
diperlukan
mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan
dengan
Undang-Undang
yang
substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan
Undang-Undang
batal
sejak
awal.
Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
10
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang”
2. Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian pengujian
formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
\sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam perkara 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan
pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam batas penalaran
yang wajar, batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)
dimaksud
belum
akan
memberikan
implikasi
besar
dalam
pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan peraturan
perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain
yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-
undang. Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk
pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan
putusan sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan
(split) proses pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian
materiil bilamana pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut
dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah
memandang perlu menunda pemberlakuan suatu undang-undang
yang dimohonkan pengujian formil.
Alasan Pokok Permohonan
Sebelum menguraikan pokok permohonan lebih jauh, perlu PEMOHON tekankan
bahwa Pembentukan suatu undang-undang secara konstitusional tidak diatur
secara jelas oleh UUD 1945. Oleh karenanya Pasal 22A UUD 1945 menyatakan
bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang yakni UU No.12 Tahun 2011. Artinya UUD 1945 telah hanya
mendelegasikan kewenangan konstitusional pembentukan peraturan perundang-
undanga kepada UU No. 12 Tahun 2011. Dengan demikian, semua pembentukan
undang-undang harus tunduk terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tanpa terkecuali yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65).
11
Oleh karena itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural
itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan
perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil. Karena jika tolok ukur pengujian formil
harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat
hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil-proseduralnya.
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 Paragraf [3.19],
halaman 82-83).
Pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) telah
memenuhi ketentuan sebagaimana telah diatur pada Pasal 22A UUD 1945 yang
menyatakan ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undangundang
diatur dengan undang-undang.” Berdasarkan pendelegasian norma pada ketentuan
tersebut, maka tolok ukur pengujian formil perkara a quo selain mendasarkan pada
batu uji /tolok ukur UUD 1945, juga menggunakan UU No. 12 Tahun 2011.
Oleh karenanya terhadap pengujian formil dalam Perkara a quo tolok ukur atau batu
uji yang digunakan adalah sebagai berikut:
UUD 1945
Pasal 20A, yang menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang”
UU No. 12 Tahun 2011
Pasal 5 huruf a, huruf e dan huruf g, yang menyatakan:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan:
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatanh;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan:
f. Kejelasan rumusan;
g. Keterbukaan
12
Pasal 16
“Perencanaan
penyusunan
Undang-Undang
dilakukan
dalam
Prolegnas.”
Pasal 18
“Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, penyusunan daftar Rancangan UndangUndang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.”
Asas Kejelasan Tujuan
-
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah setiap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang
jelas yang hendak dicapai.
-
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) bertentangan
dengan asas kejelasan tujuan, hal tersebut dibuktikan sebagai berikut:
1) Bahwa tidak ada ketentuan yang secara khusus yang menyatakan tujuan
dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 65)
2) Bahwa pada saat masih menjadi Rancangan Undang-Undang, masih
mencantumkan secara rinci perihal tujuan dibentuknya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) pada Pasal 3 Rancangan
Undang-Undang Tentang Provinsi Sulawesi utara (Bukti P-11 – RUU)
menyatakan, yaitu:
Pengaturan dalam undang-undang ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara yang efektif
dan efisien berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
13
b. mewujudkan pemerintahan yang berkomitmen kuat untuk
memaksimalkan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menyejahterakan masyarakat;
c. mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik
yang baik;
d. mewujudkan kemandirian dalam ekonomi kerakyatan dan
ketercukupan kebutuhan dasar;
e. mewujudkan
pengelolaan
sumber
daya
alam
yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
f. mewujudkan
sumber
daya
manusia
yang
berkarakter,
berkualitas, dan berdaya saing;
g. meningkatkan
pelayanan
dibidang
pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan; dan
h. meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
3) Bahwa dengan melihat tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) yang termuat dalam bagian Konsideran
Menimbang point b, yaitu menyatakan :
b. bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Utara diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara;
4) Bahwa dengan mengarahkan tujuan adanya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) dengan pembangunan Sulawesi Utara
ecara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi
Utara, tidak ditemukan pasal-pasal yang hendak mengatur dan
mengarahkan Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan pembangunan
secara berkelanjutan serta guna mensejahterakan masyarakat Provinsi
Sulawesi Utara.
5) Tujuan-Tujuan yang diatur di dalam pasal hendak memberikan dasar
aturan soal karakter kewilayaan dan karakter suku dan kultural yang
tidak mempunyai hubungan yang relevan dengan tujuan sebagaimana
telah dijelaskan dalam bagian Konsideran Menimbang point b. Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2), yaitu menyatakan :
(1). Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan yang
kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan
yang dilindungi oleh pemerintah.
(2). Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa dan
kultural yang secara umum memiliki karakter religius
14
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
6) Bahwa dengan melakukan pembangunan secara berkelanjutan, tidak
dijelaskan perangkat-perangkat yang mempunyai wewenang dalam
melakukan pembangunan secara berkelanjutan di Provinsi Sulawesi
Utara.
7) Bahwa dengan hanya diatur bagian bab yaitu BAB II CAKUPAN
WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI
UTARA
mengkonfirmasi
adanya
ketidakjelasan
tujuan
terhadap
pembuatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 65)
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
-
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
-
Bahwa apabila melihat ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) telah bertentangan dengan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat huruf e
UU No. 12 Tahun 2011.
-
Bahwa hal-hal tersebut dapat dibuktikan dari rumusan ketentuan yang dimuat
dalam bagian Konsideran Menimbang point c, menyatakan yaitu:
c.bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti.
-
Bahwa adanya frasa sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum
menandakan bahwa kebutuhan yang hendak diatur hanya soal perkembangan
hukum, bukan sebagai ketentuan yang hendak mencanangan pembangunan
15
yang berkelanjutan serta akan mensejahterakan masyarakat Provinsi Sulawesi
Utara.
Asas Keterbukaan
-
Bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa da;am
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,dan pengundangan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
-
Bahwa berkenaan dengan partisipasi masyarakat dihubungan dengan asas
keterbukaan, pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan yaitu
“[3.20.3]…asas
keterbukaan
harus
menyertakan
partisipasi
masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan
pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945.”
-
Bahwa persoalan kesempatan untuk berpartisipasi, telah disinggung oleh
Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, menyatakan yaitu:
“[3.17.8]…Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembentukan
undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan
rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi
masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta
dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan
negara. Apabila pembentukan undangundang dengan proses dan
mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan
partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan
memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-
undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people
sovereignty).”
-
Bahwa secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang- undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif
yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih
baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses
legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii)
16
membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and
representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya kepercayaan
dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap lembaga legislatif;
(iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility)
bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman
(improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh
warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities
for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan
(vii) menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable
and transparent).
-
Bahwa yang dimaksud dengan Partisipasi masyarakat yang termaktub dalam
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, menyatakan yaitu :
“perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.
Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya
(right
to
be
heard);
kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga,
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut
terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan
undangundang yang sedang dibahas.”
-
Bahwa dalam menerapkan partisipasi masyarakat dalam tahapan pembentukan
undang-undang, pertimbangan Mahkamah sebagaimana dimuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan yaitu:
“Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan
undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR,
Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
presiden.”
-
Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang dikemukakan di atas
digunakan sebagai bagian dari standar penilaian pengujian formil, sehingga
17
memperkuat syarat penilaian pengujian formil sebagaimana termaktub dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, menyatakan yaitu:
1) pengujian
atas
pelaksanaan
tata
cara
atau
prosedur
pembentukan undang- undang, baik dalam pembahasan maupun
dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-
undang menjadi undang-undang;
2) pengujian atas atau sistematika undang-undang;
3) pengujian berkenaan dengan bentuk (format) wewenang lembaga
yang mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-
undang; dan
4) pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
-
Bahwa pada kenyataannya, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 65) telah bertentangan dengan asas keterbukaan sebagaimana
telah diatur pada Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011.
-
Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang a quo, terdapat informasi
yang tidak lengkap apabila dihitung dari keseluruhan 5 tahap pembentukan
undang-undang yang diterbitkan oleh DPR melalui website resminya sebagai
berikut (https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/519)
NO
AGENDA
WAKTU
1
Rapat Badan Legislasi Dengan Pengusul
Rancangan Undang-undang/Pimpinan Komisi Ii
Dalam Rangka Harmonisasi 4 RUU Tentang
Provinsi Di Pulau Sulawesi Dan 3 Ruu Tentang
Provinsi Di Pulau Kalimantan
15
September
2021
2
RUU Usulan Komisi/Anggota/Badan Legislasi –
Rapat Dengar Pendapat Mendengarkan
Penjelasan Pengusul (Pimpinan Komisi II)
Sulawesi Utara
16
September
2021
3
Harmonisasi – Panja Harmonisasi RUU Tentang
Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah & Sulawesi Tenggara
21
September
2021
4
Harmonisasi – Panja Harmonisasi RUU Tentang
Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah & Tenggara
21
September
2021
5
Harmonisasi – 1. Laporan Panja atas Hasil
Harmonisasi RUU Provinsi Sulawesi Selatan,
Utara, Tengah dan Tenggara & RUU Provinsi
Kalimantan Barat, RUU Provinsi Sulawesi Selatan,
Utara, Tengah dan Tenggara & RUU Provinsi
Kalimantan Barat, Selatan dan Timur
23
September
2021
6
Penetapan Usul DPR – Pendapat Fraksi-Fraksi
terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI RUU
Tentang Provinsi Sulawesi Utara
7 Oktober
2021
18
Bahwa setelah diinventarisir data-data yang dipublikasi oleh DPR melalui
website resmi lembaga, maka tidak ditemukan adanya penyerapan aspirasi
kepada masyarakat in casu penduduk di Sulawesi Utara.
-
Bahwa berdasarkan data tahapan pembentukan Rancangan Undang-Undang
Tentang Provinsi Sulawesi Utara yang telah disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2022
Nomor
65)
(https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/519) tidak menampilkan informasi secara
lengkap, tetapi hanya pada sampai tahapan Penyusunan – Penetapan Usul
DPR (Bukti P-12). Hal ini mengindikasikan tertutupnya informasi pembentukan
Rancangan Undang-Undang Tentang Sulawesi Utara di lembaga Pembentuk
undang-undang.
-
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya asas keterbukaan yang di dalamnya
sudah meliputi partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation)
maka telah membuat hak konstitusional Pemohon untuk ikut berpartisipasi
sebagai Penduduk di Sulawesi Utara telah dirugikan.
Tidak Menjadi Bagian dari Program Legislasi Nasional
-
Bahwa Program Legislasi Nasional disebut Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
-
Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas
-
Bahwa Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala
prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan
sistem hukum nasional,
-
Bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65)
belum memiliki kedudukan yang jelas. Adapun dokumen yang dapat Pemohon
ajukan dalam membuktikan ketidakjelasan kedudukan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) yaitu meliputi :
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
46/DPRRI/I/2019-2020 Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
19
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (Angka 4 Daftar Kumulatif Undang-
Undang Kumulatif Terbuka).
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
9/DPRRI/I/2021-2022 Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2021 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun 2020-2024
(Angka 4 Daftar Kumulatif Undang-Undang Kumulatif Terbuka).
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
8/DPRRI/II/2021-2022 Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 (Angka 4
Daftar Kumulatif Undang-Undang Kumulatif Terbuka).
-
Bahwa pijakan hukum yang digunakan oleh Rancangan Undang-Undang
Tentang Provinsi Sulawesi Utara adalah Daftar Rancangan Undang-Undang
Kumulatif Terbuka perihal frasa Pembentukan Daerah Provinsi, yang menurut
Pemohon merujuk kepada Revisi atau Perubahan Undang-Undang Provinsi
bukan untuk membentuk. Pembentuk undang-undang belum memperjelas
makna ‘pembentukan’.
PETITUM
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65), tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65) tidak
mempunyai kekuatan hukum mcngikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Serita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo el bono).
20
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-15, yang disahkan dalam persidangan pada tanggal 22 Juni 2022, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Provinsi Sulawesi Utara;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Inddonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Undang-Undang;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Rencana Studi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Absen Mata Kuliah Pengujian Peraturan Perundang-
Undangan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Draft Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Prolegnas Prioritas 2021 Perubahan;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Dratf Prolegnas Prioritas 2022;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi
Sulawesi Utara;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Publikasi Tahapan pembentukan
Rancangan
Undang-Undang Tentang Provinsi Sulawesi Utara;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Bahan Materi Mata Kuliah Pengujian Peraturan
Perundang-Undangan;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Rekam Jejak Rincian Pembentukan Rancangan
Undang-Undang Tentang Provinsi Sulawesi Utara;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Tanda Nomor Kepolisian Bermotor.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
21
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
mempertimbangkan
kewenangan, tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil, kedudukan
hukum dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah menegaskan terkait
dengan permohonan Pemohon. Dalam Persidangan Pemeriksaan dengan agenda
sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada 22 Juni 2022, Pemohon
menyatakan tidak memperbaiki permohonannya, sehingga dengan demikian
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon bertanggal 30 April
2022 yang diajukan ke Mahkamah melalui Kepaniteraan berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/05/2022 pada
tanggal 30 April 2022;
Kewenangan Mahkamah
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
23
Indonesia Tahun 2022 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6776, maka dengan demikian permohonan Pemohon diajukan pada hari ke
46 (empat puluh enam) sejak UU 5/2022 diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6776;
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan permohonan a quo, Pemohon dalam
Persidangan Pemeriksaan dengan agenda sidang Pemeriksaan Perbaikan
Permohonan pada 22 Juni 2022 pun menyatakan telah mengakui pengajuan
permohonannya telah melewati syarat tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XX/2022,
tanggal 22 Juni 2022];
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh
karena itu permohonan Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 5/2022
terhadap UUD 1945 diajukan telah melewati tenggang waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak UU 5/2022 diundangkan, yaitu diajukan pada hari ke-46 (empat puluh
enam) sejak UU a quo diundangkan. Dengan demikian, permohonan Pemohon
adalah tidak memenuhi syarat tenggang waktu dalam pengajuan pengujian formil
di Mahkamah Konstitusi.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon diajukan
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon,
serta
hal-hal
lainnya
tidak
dipertimbangkan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan;
24
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, serta hal-hal
lainnya tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh dua dan pada hari Senin, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh dua yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 11.53 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
25
dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
mempertimbangkan
kewenangan, tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil, kedudukan
hukum dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah menegaskan terkait
dengan permohonan Pemohon. Dalam Persidangan Pemeriksaan dengan agenda
sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada 22 Juni 2022, Pemohon
menyatakan tidak memperbaiki permohonannya, sehingga dengan demikian
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon bertanggal 30 April
2022 yang diajukan ke Mahkamah melalui Kepaniteraan berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/05/2022 pada
tanggal 30 April 2022;
Kewenangan Mahkamah
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
23
Indonesia Tahun 2022 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6776, maka dengan demikian permohonan Pemohon diajukan pada hari ke
46 (empat puluh enam) sejak UU 5/2022 diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6776;
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan permohonan a quo, Pemohon dalam
Persidangan Pemeriksaan dengan agenda sidang Pemeriksaan Perbaikan
Permohonan pada 22 Juni 2022 pun menyatakan telah mengakui pengajuan
permohonannya telah melewati syarat tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XX/2022,
tanggal 22 Juni 2022];
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh
karena itu permohonan Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 5/2022
terhadap UUD 1945 diajukan telah melewati tenggang waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak UU 5/2022 diundangkan, yaitu diajukan pada hari ke-46 (empat puluh
enam) sejak UU a quo diundangkan. Dengan demikian, permohonan Pemohon
adalah tidak memenuhi syarat tenggang waktu dalam pengajuan pengujian formil
di Mahkamah Konstitusi.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon diajukan
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon,
serta
hal-hal
lainnya
tidak
dipertimbangkan.
4.
