PUU
Tahun 2020
63/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon: Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil Blora yang diwakili oleh Seno Margo Utomo (Ketua), Sudarwanto, S.Pd I, Sp (Sekretaris), dan Iwan Tri Handono (Bendahara), Sujad, Dr. Umar Ma`ruf, S.H., CN., M.Hum., dkk.
Tanggal Registrasi: 2020-07-23
Tanggal Putusan: 2020-09-28T12:03:00+07:00
UU Diuji: UU 33/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 22/2001, UU 32/2004, UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 63/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1.
Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil Blora
Nama
:
Seno Margo Utomo
Pekerjaan
:
Pekerjaan Lainnya
Alamat
:
RT. 002 / RW. 004, Seso, Jepon,
Kabupaten Blora
Jabatan
: Ketua
Nama
:
Sudarwanto, S.Pd I., Sp.
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
RT. 005 / RW. 003, Dukuh Sukorejo,
Tunjungan, Kabupaten Blora
Jabatan
: Sekretaris
Nama
:
Iwan Tri Handono
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Perum Cepu Indah Regency, Jalan
Safira Nomor E-2, RT. 002 / RW. 017,
Cepu, Kabupaten Blora
Jabatan
: Bendahara
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Sujad
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Dusun Sogo, RT. 002 / RW. 001,
Kelurahan Sogo, Kecamatan Kedung
Tuban
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
2
3.
Nama
:
Dr. Umar Ma’ruf, S.H., CN., M.Hum.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Jalan Purwomukti Timur II/22, RT. 007 /
RW. 007, Kelurahan Pedurungan Lor,
Kecamatan Pedurungan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
:
Jalal Umaruddin
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Dukuh Kedung Kenongo, RT. 003 / RW.
005, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan
Banjarejo, Kabupaten Blora
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
:
H. Susanto Rahardjo
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Pemuda 34, RT. 006 / RW. 001,
Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon V;
6.
Nama
:
Febrian Candra Widya Atmaja
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Manyar 2 Nomor 26, RT. 002/
RW.
005,
Kelurahan
Karangjati,
Kecamatan Blora
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
:
Exi Agus Wijaya
Warga Negara
:
Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon VII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Juli 2020, memberi kuasa kepada
Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit Nugroho Sudibyanto, S.H., M.H., Utomo Kurniawan,
S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada
Kantor Advokat “Kartika Law Firm”, beralamat di Jalan Solo – Baki Nomor 50,
Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, baik bersama-sama atau sendiri-
sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
3
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 13 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 Juli 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 145/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2020
dengan Nomor 63/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Agustus 2020, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 19 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
3.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
yang diperbaharui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
4
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, ---------------------------------------------- dst;”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain menentukan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, ----------------------------------------------------------------------------------- dst;“
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menentukan bahwa: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ---- dst;“
4.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, menyatakan bahwa secara hierarkis kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah lebih tinggi dari Undang-Undang,
oleh karena itu
setiap
ketentuan
Undang-Undang tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (constitutie is de
hoogste wet). Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi;
5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution), apabila terdapat Undang-
Undang yang berisi atau berbentuk bertentangan dengan konstitusi,
maka
Mahkamah
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
5
keberadaan Undang-Undang tersebut secara menyeluruh ataupun per
pasal;
6.
Bahwa
sebagai
pengawal
konstitusi,
Mahkamah
juga
berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-
undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
terhadap
konstitusionalitas
pasal-pasal
undang-undang
tersebut
merupakan tafsir satu-satunya, sehingga terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir, dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah;
7.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para Pemohon berpendapat
bahwa Mahkamah berwenang memeriksa dan memutus permohonan
pengujian Undang-Undang a quo.
II.
KEDUDUKAN
PEMOHON
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
PEMOHON
LEGAL STANDING:
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
mengatakan bahwa pemohon pengujian undang-undang adalah “pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf a
menyebutkan “perseorangan warga negara Indonesia;”
Dalam penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang a quo,
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
“hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.” Dengan demikian sebagaimana telah diuraikan
dalam uraian-uraian terdahulu bahwa kedudukan norma Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan norma
Undang-Undang, maka istilah “Undang-Undang” dalam Pasal 51 ayat (1)
dengan sendirinya berlaku pula secara mutatis mutandis bagi norma
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
6
2.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
tertuang dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 telah memberikan pengertian dan batasan komulatif
tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan
berlakunya suatu norma undang-undang dan norma peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang,
yaitu:
(1)
adanya
hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
1945; (2) bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; (3) kerugian
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3.
Bahwa ‘kerugian konstitusional’ yang menentukan Pemohon memiliki
kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan
pengujian
undang-undang,
terkait
langsung
dengan
hak-hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
1945, namun tereliminasi dengan berlakunya suatu norma undang-
undang atau norma peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
4.
Bahwa Pemohon I dalam Pasal 13 Nomor 2 Dewan Pengurus
berwenang dalam hal ini Ketua, Sekretaris, dan Bendahara karena itu
berhak mewakili lembaga baik di dalam maupun di luar pengadilan,
tentang segala hal dalam fungsi sebagaiman Pasal 7, maksud tujuan
Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sehingga memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo sebagai badan hukum
berupa
lembaga
kemasyarakatan
yang
bergerak
di
bidang
memprakarsai,
memfasilitasi,
dan
mengembangkan
terwujudnya
pembagian dana bagi hasil migas blok Cepu bagi daerah Kabupaten
Blora dan mendorong tumbuhnya perhatian, partisipasi, dan komitmen
masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah di
7
perkumpulan guna meningkatkan martabat bangsa dan negara Republik
Indonesia melalui pembagian dana bagi hasil migas yang berkeadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana fungsi sebagaimana
Pasal 7, maksud tujuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akta
notaris Nomor 48, akta pendirian Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil
Blora yang telah terdaftar di kantor Notaris Elizabeth Estiningsih, S.H.
tanggal 08 Agustus 2019;
5.
Bahwa Pemohon I memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 yang mana hak-hak tersebut telah
terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal
19 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, serta Pasal 20 ayat (2) huruf b
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah,
berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, kedudukan hukum para
Pemohon dalam perkara a quo dikualifikasikan sebagai perorangan
warga negara Indonesia dan badan perkumpulan yang telah dirugikan
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya [dijabarkan pasalnya 33
dan 28 (haknya di UU)];
6.
Bahwa Pemohon I telah beberapa melakukan permohonan audensi
kepada pemerintah daerah Blora namun tidak mendapatkan jawaban
dan kepastian atas permohonan in casu, namun para Pemohon tetap
memperjuangkan hak dan atas kerugian-kerugian konstitusi di bawah;
7.
Bahwa Pemohon I kemudian mengajak dan bekerja sama dengan
Pemohon VIII Pasal 12 ayat (3) dan dalam usaha-usaha Pasal 5 poin 1
sebagaimana akta notaris Nomor 175 tanggal 30 April 2007 yang telah
terdaftar di kantor notaris Ikke Lucky A., S.H. dan telah didaftarkan di
Kepaniteran Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH.
tanggal 03 Mei 2007 dan Pemohon IX sebagaimana akta pendirian
notaris Hafid, S.H. Nomor 01 tanggal 06 September 2014 pada “azas,
maksud, dan tujuan” Pasal 3, ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) huruf d,
huruf g, dan huruf h untuk bersama-sama mengadvokasi dalam
mengajukan pemohonan pengujian undang-undang in casu;
8
8.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2011, Presiden setelah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, mengundangkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) [selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi];
9.
Bahwa Hak ekonomi yang sering kali muncul menyangkut Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945, ialah tentang aturan pelaksanaannya yang
lahir dalam bentuk undang-undang, yaitu tentang bagaimana peranan
negara dalam penguasaan sumber daya alam (ekonomi) yang ada. Hak
negara dalam menguasai sumber daya alam dijabarkan lebih jauh dalam
beberapa undang-undang yang mengatur sektor-sektor khusus yang
memberi
kewenangan
luas
bagi negara
untuk
mengatur
dan
menyelenggarakan penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan sumber
daya alam, serta mengatur hubungan hukumnya;
Akibat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, hal-
hal yang bersifat ekonomi yang terkait dengan wilayah penghasil sumber
daya alam juga harus diperhitungkan dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup dalam memahami ketentuan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 dan Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) itu. Karena itu, Undang-Undang
Dasar yang dirumuskan masa lalu haruslah dilihat sebagai dokumen
yang hidup (living constitution) dan kandungan maknanya terus tumbuh
dan berkembang (elvolving constitution);
Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, menegaskan daulat rakyat dan
posisi rakyat yang substansial (utama). Di sini demokrasi ekonomi
memperoleh justifikasinya, yaitu bahwa kepentingan masyarakat lebih
utama dan kepentingan orang-orang;
10. Bahwa atas Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, serta Pasal
20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang selengkapnya berbunyi:
9
(2) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas
persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
c. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh
persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi bersangkutan.
Pasal 20
(2) “Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f
angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk
menambah anggaran pendidikan dasar”.
(3) “Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan”.
11. Bahwa para Pemohon menganggap frasa “Kabupaten/Kota Penghasil”
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, serta Pasal 20
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 memiliki
kelemahan yang berdampak pada adanya kabupaten/kota dalam satu
Wilayah Kerja (WK) yang tidak mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil
(DBH). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 1 menyebutkan
bahwa Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi,
artinya sebelum mendapatkan hasil dari kegiatan eksploitasi terlebih
dahulu dilakukan kegiatan eksplorasi yang mencakup wilayah yang lebih
luas dari Kabupaten/Kota Penghasil;
12. Bahwa dimaknai pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya alam
pertambangan harus berdampak untuk peningkatan kesejahteraan hidup
10
masyarakat dalam hal ini termasuk kabupaten/kota dalam Wilayah Kerja
(WK) penghasil, sehingga dapat meningkatkan mutu kehidupan
masyarakat;
13. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan karena terdapat
pertentangan antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
ke-4 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)
dengan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, serta Pasal 20
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah agar frasa “kabupaten/kota penghasil” ditambahkan menjadi
“kabupaten/kota dalam Wilayah Kerja (WK) penghasil” agar tidak
bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
ke-4 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4),
yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional;
14. Bahwa agar seorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon
dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka orang
atau pihak dimaksud haruslah:
a. Menjelaskan kualifikasinya dalam permohonannya yaitu apakah
sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat
hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sebagai akibat
diberlakukannya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
KERUGIAN PARA PEMOHON:
1.
Bahwa sumber daya migas secara geologi membentang luas diantara
Blora dan Bojonegoro, dimana pembagian participating interest antara
Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora berdasarkan data IAGI
11
(Ikatan Ahli Geologi Indonesia) bahwa kandungan sumur migas Blok
Cepu yang berada di Bojonegoro, Jawa Timur sebesar 67% dan di
Blora, Jawa Tengah mencapai 33%;
2.
Bahwa jelas dengan adanya pembagian participating interest antara
Kabupaten
Bojonegoro
dengan
Kabupaten
Blora
membuktikan
Kabupaten Blora termasuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)
Blok Cepu, untuk itu semestinya Kabupaten Blora seharusnya juga
mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Blok Cepu;
Akan tetapi Kabupaten Blora tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH)
dari Blok Cepu karena adanya pengaturan pembagian Dana Bagi Hasil
(DBH) dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, serta Pasal
20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah merugikan hak konstitusional para Pemohon;
3.
Bahwa masyarakat Blora mengalami secara langsung kerugian hak
konstitusional berupa hak untuk mendapatkan manfaat dari penggunaan
kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan
rakyat dan tidak mencerminkan adanya kesatuan ekonomi nasional
dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia;
4.
Bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora
tidak bisa maksimal karena tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH)
dari Blok Cepu sedangkan Bojonegoro yang mendapatkan Dana Bagi
Hasil (DBH) dari sektor migas di Blok Cepu memberikan kontribusi yang
sangat
besar
untuk
APBD
Bojonegoro.
Dengan
tidak
dapat
dimaksimalkannya APBD Kabupaten Blora maka akan berpengaruh juga
untuk anggaran pendidikan, kebutuhan akan listrik, dan pembangunan
infrastruktur sarana dan prasarana yang lambat dan terbatas bagi
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora;
5.
Bahwa Kabupaten Blora secara langsung telah dirugikan dengan tidak
mendapatkannya Dana Bagi Hasil (DBH);
12
Tabel 1. Perbandingan Dana Bagi Hasil (DBH) Khusus dari Blok
Cepu
No DBH MIGAS KABUPATEN
2016
2017
2018
2019
1
Bojonegoro
456 Miliar 1,3 Trilliun
2,3 Triliun
2,7 Triliun
2
Banyuwangi
12 Miliar
34 Miliar
64 Miliar
81 Miliar
3
BLORA
0
0
0
0
Tabel 2. Perbandingan APBD
No APBD KABUPATEN
2016
2017
2018
2019
1
Bojonegoro
3,3 Trilliun
3,1 Trilliun
3,6 Triliun
7,1 Triliun
2
Banyuwangi
3,4 Trilliun
2,9 Trilliun
3 Trilliun
3,2 Trilliun
3
BLORA
2 Trilliun
2,1 Trilliun 2,2 Trilliun 2,3 Trilliun
6.
Bahwa perbandingan Dana Bagi Hasil (DBH) antara Blora dengan
Bojonegoro sangat berbeda jauh, karena Dana Bagi Hasil (DBH) yang
diperoleh Bojonegoro dari Blok Cepu sangat besar dari tahun 2016
selalu mengalami peningkatan hingga terakhir di tahun 2019 Dana Bagi
Hasil (DBH) yang diperoleh Bojonegoro sebesar 2,7 Triliun yang
berkontribusi sangat besar untuk APBD Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) khusus dari Blok Cepu yang
diperoleh Kabupaten Blora adalah 0 (nol) rupiah. Hal ini jelas merugikan
hak konstitusional para Pemohon khususnya Pemohon I hingga
Pemohon VII dengan tidak didapatkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari
Blok Cepu untuk Kabupaten Blora. Bahwa Kabupaten Blora yang masuk
dalam Wilayah Kerja justru tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH)
dari Blok Cepu, sedangakan Kabupaten Banyuwangi yang bukan masuk
dalam Wilayah Kerja (WK) justru mendapatkan bagian dari DBH Blok
Cepu;
7.
Bahwa akibat dari Kabupaten Blora yang tidak mendapatkan DBH dari
eksploitasi minyak bumi dan gas di Blok Cepu, yang seharusnya
Kabupaten Blora dapat menikmati kekayaan alam daerahnya yaitu
minyak bumi dan gas alam secara adil untuk kesejahteraan
13
masyarakatnya. Justru yang terjadi adalah hilangnya hak-hak dasar
masyarakat, yang mengakibatkan lambatnya pembangunan sumber
daya manusia dan infrastruktur daerahnya, yang di antaranya adalah
rusaknya lingkungan tempat tinggal masyarakat sekitar daerah
penghasil minyak bumi dan gas, rendahnya tingkat kesejahteraan,
sulitnya pendidikan, sulitnya lapangan pekerjaan, dan rendahnya tingkat
kesehatan, lingkungan hidup masyarakat yang tidak baik, hal mana hak-
hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945;
8.
Bahwa Kabupaten Blora juga tidak mendapatkan kompensasi terhadap
eksploitasi sumber daya migas dan kompensasi terhadap mobilitas yang
tinggi di Blok Cepu, yang mengakibatkan jalan rusak karena dilewati
kendaraan proyek;
9.
Dengan demikian masyarakat Blora tidak dapat menikmati kekayaan
alam daerahnya sendiri dan perbaikan lingkungan yang telah
dieksploitasi minyak dan gasnya menjadi terhambat dan cenderung
lambat, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, dan menjadikan
pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur di daerah menjadi
lambat serta sulitnya mengembangkan budaya asli masyarakat Blora;
10. Bahwa penggunaan kekayaan alam di Kabupaten Blora, yaitu minyak
bumi dan gas tidak pernah dirasakan manfaatnya dan tidak
meningkatkan
derajat
kemakmuran
maksimal
masyarakat
Blora
sehingga dapat dikatakan penggunaan kekayaan alam migas yang ada
di Blok Cepu tidak dipergunakan dengan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat. Akibat dari tidak didapatkannya Dana Bagi
Hasil (DBH) bagi Kabupaten Blora;
11. Bahwa Pemohon I dibentuk dengan fungsi dalam akta pendirian Nomor
48 tanggal 08 Agustus 2019 untuk memprakarsai, memfasilitasi, dan
mengembangkan terwujudnya pembagian dana bagi hasil migas Blok
Cepu bagi daerah Kabupaten Blora dan melakukan berbagai upaya
guna terwujudnya judicial review dana bagi hasil migas yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan melakukan kerjasama dengan
para
pihak
dalam
rangka
terwujudnya
masyarakat
yang
berpengetahuan, terampil, dan mandiri di perkumpulan sebagaimana
14
Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan maksud dan tujuan Pasal 8
ayat (1) hingga ayat (8);
12. Bahwa Pemohon I kemudian mengajak dan bekerja sama dengan
Pemohon VIII dan Pemohon IX untuk mengadvokasi dalam mengajukan
pemohonan pengujian undang-undang in casu;
13. Bahwa Pemohon I mendapat banyak pengaduan yang masuk dan
informasi dari masyarakat Kabupaten Blora dengan pengaduan antara
lain:
a) Wilayah Blora dan Cepu banyak pengusaha kuliner kedai kopi atau
angkringan/wedangan cenderung menurun semenjak pengerjaan
Blok Cepu di Bojonegoro dilaksanakan;
b) Pemda Bojonegoro telah membuat Perda tentang konten lokal yang
melarang untuk melakukan transaksi di luar wilayah Bojonegoro;
c) Terhadap eksploitasi sumber daya migas dan kompensasi terhadap
mobilitas yang tinggi di Blok Cepu, mengakibatkan jalan rusak karena
dilewati kendaraan proyek khususnya di daerah Cepu dan
sekitarnya;
d) Selain masyarakat Blora tidak dapat menikmati kekayaan alam
daerahnya sendiri dan perbaikan lingkungan yang telah dieksploitasi
minyak dan gasnya menjadi terhambat dan cenderung lambat,
rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, dan menjadikan
pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur di daerah
menjadi
lambat,
masyarakat
Blora
mengeluhkan
susahnya
mengembangkan budaya asli masyarakat Blora;
Selain bukan merupakan kota destinasi wisata terkenal acuan di
Indonesia bukan pula Kota dengan dilewati jalan utama/jalur
pantura (jalur pantai utara) maupun jalur lintas selatan dan adanya tol
lintas Jawa Tengah semuanya tidak melewati Kabupaten Blora,
terlebih potensi pendapatan bagi hasil atas Blok Cepu juga tidak
dapat bagian atas cadangan minyak yang berada di wilayah
Kabupaten Blora, semakin memberatkan pengembangan budaya asli
masyarakat Blora;
15
e) Keluhan pengusaha hotel di Cepu okupasi/tingkat hunian hotel
semakin rendah semenjak pengerjaan Blok Cepu di Bojonegoro
dilaksanakan, padahal di Cepu maupun di Blora terdapat banyak dan
beragam hotel melati hingga hotel bintang 5;
f) Pengaduan bilamana bekerja di pengeboran Exxon, warga yang
memiliki KTP di Kabupaten Blora tidak menjadi prioritas sama sekali
dan mendapatkan perlakuan berbeda, apalagi untuk level pekerjaan
hanya sedikit yang bisa mendapatkan pekerjaan pada pekerjaan
tingkat bawah seperti satpam, office boy, cleaning service, hingga
pekerja lepas;
g) Demikian juga banyak pengaduan dari masyarakat untuk jenis
pekerjaan kontraktor maupun sub kontraktor atas dasar domisili
perusahaan berasal dari Kabupaten Blora sudah faham akan gigit jari
untuk mendapatkan pekerjaan di sekitar Bojonegoro;
h) Suhu udara di Cepu dan sekitarnya menjadi relatif tinggi, berdebu,
dan lebih gersang setelah adanya pengeboran yg dilakukan oleh
Exxon Mobil Cepu Limited.
14. Bahwa Pemohon II mempunyai kerugian konstitusi antara lain:
Selaku agen properti merasa dirugikan, sebab meningkatnya bisnis
properti akan berbanding lurus dengan meningkatnya pergerakan
ekonomi masyarakat Blora, namun selama eksplorasi di Bojonegoro,
bisnis properti di Blora menjadi stagnan dan tidak dapat meningkat
perkembangannya;
15. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon VIII
Sebagaimana akta notaris Nomor 175 tanggal 30 April 2007 yang telah
terdaftar di kantor Notaris Ikke Lucky A., S.H. dan telah didaftarkan di
Kepaniteran Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH.
tanggal 03 Mei 2007 dalam usaha-usaha Pasal 5 poin 1:
“memberikan bantuan dan pembelaan (advokasi) kepada masyarakat,
bangsa, dan negara dalam menyelamatkan harta masyarakat dan
negara”;
16
Oleh sebab itu Pemohon VIII melakukan advokasi masyarakat Blora dan
turut mendorong, memberdayakan masyarakat Blora dimana negara dan
pemerintah daerah tidak hadir dan membela kepentingan rakyat Blora
khususnya dalam pengawasan dan pengawalan penegakan hukum
terkait dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi
melalui pengajuan permohonan pengujian undang-undang in casu untuk
mendapatkan dana bagian bagi hasil dari Blok Cepu karena secara
geologi cadangan minyak termasuk di kawasan Kabupaten Blora
khususnya bersama Pemohon I untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang in casu;
16. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon IX, sebagaimana anggaran
dasar lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum
Indonesia sesuai akta pendirian Notaris Hafid, S.H. Nomor: 01 tanggal
06 September 2014;
Pada “azas, maksud, dan tujuan”
Pasal 3
Poin 2
“Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi, mengawasi, dan mengontrol
penegakan hukum di Indonesia”.
Poin 3
“Terwujudnya gerakan masyarakat yang berpengetahuan luas, kritis,
dan mau turut serta mengkritisi, mengawasi, dan mengontrol
penegakan hukum di Indonesia”.
Poin 6
“Memberikan penilaian, bantuan advokasi, dan perlindungan hukum
kepada masyarakat terhadap dampak pelaksanaan penegakan hukum
yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang”.
pada “usaha usaha lembaga”:
Poin d:
“Memberikan
dorongan
dan
memberdayakan
masyarakat
untuk
berperan aktif dalam pengawasan dan pengawalan penegakan hukum”.
17
Poin g:
“Mengajukan
gugatan
perdata,
gugatan
perselisihan
hubungan
industrial, gugatan tata usaha negara dan permohonan praperadilan
kepada pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau pejabat
yang berwenang lainnya yang terkait apabila diindikasikan pihak
tersebut tidak melakukan proses hukum atau lamban melakukan
tindakan terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran atas
peraturan perundangan yang berlaku”.
Poin h
“Mengajukan judicial review terhadap undang-undang atau peraturan
perundangan lainnya yang tidak berpihak kepada rakyat dalam hal
penegakan hukum”.
oleh sebab itu Pemohon IX melakukan advokasi masyarakat blora dan
turut mendorong, memberdayakan masyarakat Blora khususnya dalam
pengawasan dan pengawalan penegakan hukum terkait dana bagi hasil
dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi melalui pengajuan
permohonan pengujian undang-undang in casu untuk mendapatkan
dana bagian bagi hasil dari Blok Cepu karena secara geologi cadangan
minyak termasuk di kawasan Kabupaten Blora khususnya bersama
Pemohon I untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang in
casu;
17. Bahwa dengan tidak dipergunakannya kekayaan alam dengan sebesar-
besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, maka hal tersebut telah
bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
ke-4 dan ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan:
Alinea ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
18
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:
“(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”.
“(4) Perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasar
atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional”.
18. Bahwa dengan adanya perlakuan berbeda terhadap dana bagi hasil
migas tidak mencerminkan adanya kesatuan ekonomi nasional dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mencerminkan
kegiatan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Hal tersebut menimbulkan terjadinya desentralisasi
asimetrik (asymetric decentralization) dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dan hal tersebut jelas merugikan hak konstitusional para
Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
III.
NORMA-NORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DIUJI
1.
NORMA MATERIIL
Permohonan pengujian undang-undang atas Pasal 19 ayat (2) huruf b,
dan ayat (3) huruf b, serta Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126);
2.
NORMA UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 YANG MENJADI
PENGUJI, YAITU:
b. Alinea ke 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
19
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan
sosial,
maka
disusunlah
Kemerdekaan
Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
c. Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:
“(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”.
“(4) Perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasar
atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional”.
IV. ALASAN-ALASAN PEMOHON DENGAN PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG ATAS PASAL 19 AYAT (2) HURUF B, DAN AYAT (3)
HURUF B, SERTA PASAL 20 AYAT (2) HURUF B UNDANG-UNDANG
NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH ADALAH
BERTENTANGAN
DENGAN
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 KARENA:
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1.
Bahwa permohonan para Pemohon a quo dilatarbelakangi pada adanya
rasa ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Blora, dimana
Kabupaten Blora yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah
seperti sumber daya migas yang sudah sejak zaman Belanda sudah ada
namun sampai sekarang tidak mendapatkan manfaat apapun dari
sumber
daya
migas
tersebut,
namun
malah
berakibat
pada
pembangunan infrastruktur yang kurang, kerusakan lingkungan yang
parah dan hak-hak dasar masyarakat Blora juga sangat memprihatinkan.
Relevan pepatah “bagaikan ayam mati di lumbung padi” untuk
menggambarkan masyarakat Blora;
20
2.
Bahwa Kabupaten Blora terdiri dari 16 kecamatan, 24 kelurahan, dan
271 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 893.940
jiwa dengan luas wilayah 1.804,59 km² dan sebaran penduduk 495
jiwa/km². Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Blora. Di samping
Blora, kota-kota kecamatan lainnya yang cukup signifikan adalah Cepu,
Jiken, Ngawen, Randublatung, dan Kunduran;
3.
Bahwa Blora merupakan penghasil sumber minyak bumi terbesar di
Jawa Tengah khususnya di Blok Cepu yang berada diantara wilayah
perbatasan Blora dan Bojonegoro yang bisa menghasilkan dan
memproduksi minyak mencapai 220.000 barel (bph) perhari;
4.
Bahwa eksploitasi sumber daya migas yang ada di Blok Cepu telah
dilakukan secara terus menerus sejak tahun 2005 hingga sekarang,
tetapi
hingga
sekarang
secara
linier
tidak
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Blora. Pengelolaan dan pemanfaatan
hasil sumber daya migas di Blok Cepu belum digunakan secara
optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Blora, sehingga
telah
mengakibatkan
terjadinya
kesenjangan,
serta
terjadi
pengabaian hak-hak dasar masyarakat Blora;
5.
Bahwa ketentuan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan yang selama ini ada sepenuhnya belum
memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan
tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat Blora, dan belum
sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi
Manusia
(HAM).
Kondisi
tersebut
mengakibatkan
terjadinya
kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam
infrastruktur jalan, kerusakan lingkungan, hilangnya akses sanitasi
dan air bersih, akses listrik, dan rendahnya akses pendidikan,
rendahnya pelayanan kesehatan, rendahnya ketahanan pangan,
tingginya angka kemiskinan sehingga hal tersebut memicu berbagai
bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat Blora;
6.
Bahwa kontrak kerja sama Blok Cepu ditandatangani pada 17
September 2005 lalu dengan Mobil Cepu Limited yang sekarang
menjadi Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) sebagai operator. Exxon
21
Mobil memegang 45% saham, PT. Pertamina EP Cepu memegang 45%
saham, dan Badan Kerja Sama PI Blok Cepu (BKS) memegang 10%
saham;
7.
Bahwa dari hasil produksi minyak tersebut, Kabupaten Bojonegoro
mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp. 300.000.000.000 (tiga
ratus miliar) per tahun, dengan seiring meningkatnya produksi minyak di
Blok Cepu maka dana bagi hasil yang diperoleh Kabupaten Bojonegoro
ikut meningkat dan terakhir Bojonegoro pada tahun 2019 mendapatkan
DBH migas dari Blok Cepu sebesar Rp 2,7 Triliun. Sedangkan
Kabupaten Blora sendiri tidak mendapatkan dana bagi hasil dari
pengeboran di Blok Cepu yang dioperatori Exxon Mobil Cepu Limited
(EMCL). Padahal, muatan Blok Cepu ada di wilayah Kabupaten Blora
tetapi pengeboran Blok Cepu di lakukan di lapangan Banyuurip, Desa
Mojodelik, Kecamatan Gayam Bojonegoro, Jawa Timur;
8.
Bahwa oleh karena pengeboran Blok Cepu dilakukan di lapangan
Banyuurip, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam Bojonegoro, Jawa Timur.
Maka Kabupaten Blora tak pernah mendapatkan DBH karena
perhitungan dana bagi hasil (DBH) didasarkan pada wilayah di mana
mulut sumur eksploitasi dan produksi migas dilakukan;
9.
Bahwa penghitungan DBH migas antara lain didasarkan pada mulut
sumur di mana migas tersebut ditambang. Padahal, wilayah Blora dan
Bojonegoro hanya dibatasi Bengawan Solo. Sebagian wilayah Blora dan
Bojonegoro sama-sama masuk dalam kawasan Blok Cepu. Bahwa
dengan demikian Blora seharusnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH)
dari produksi migas Blok Cepu;
10. Bahwa eksploitasi migas secara terus-menerus dan tidak secara linier
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora. Pengelolaan dan
pemanfaatan hasil kekayaan alam Blora belum digunakan secara
optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah
mengakibatkan terjadinya kesenjangan, serta terjadi pengabaian hak-
hak dasar masyarakat Kabupaten Blora;
22
11. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur:
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan
ketertiban
umum
dan
ketentraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
23
12. Bahwa dengan adanya kewenangan/urusan yang diserahkan kepada
daerah maka menimbulkan kebutuhan dana yang cukup besar.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur
sumber dana bagi daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana
perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi
khusus), dan pinjaman daerah, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Bahwa pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pinjaman
langsung dikelola oleh pemerintah daerah yang pengadimistrasinnya
dilakukan lewat APBD. Sedangkan dana dekonsentrasi dan tugas
pembantuan dikelola oleh pemerintah pusat melalui kerjasama dengan
pemerintah daerah yang pengadministrasinnya dilakukan melalui
mekanisme APBN;
13. Bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan sumber dana bagi
pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004, mendefinisikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai Dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisi;
14. Bahwa Dana Bagi Hasil dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
diantaranya mengatur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah
penghasil minyak bumi dan gas. Dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-
Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah tersebut mengatur
pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil minyak bumi
dan gas untuk dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan, dibagikan
untuk kabupaten/kota penghasil, dan dibagikan untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan;
15. Bahwa Blora tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) atau manfaat
dari Blok Cepu karena adanya ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat
(3) huruf b, dan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, yang berbunyi:
24
“Pasal 19
(4) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas
persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
d. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;
e. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
f. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi yang bersangkutan.
(5) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh
persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
d. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
e. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
f. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi bersangkutan.
Pasal 20
(4) “Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f
angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk
menambah anggaran pendidikan dasar”.
(5) “Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
d. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
e. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
f. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan”.
16. Bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan Pasal 20 ayat (2)
huruf b, yang menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) hanya dapat
dinikmati oleh kabupaten/kota yang memproduksi migas saja tanpa
melihat atau memperhatikan dimana letak sumber daya migas itu
berada, hal itu sangat merugikan bagi wilayah yang terdapat sumber
daya migas tetapi produksi migas dikelola di luar wilayah sumber daya
migas itu berada, maka yang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH)
adalah kabupaten/kota penghasil migas saja sedangkan kabupaten/kota
yang bukan penghasil tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH)
padahal sumber daya migas mencangkup hingga wilayah Blora yang
masuk dalam wilayah kerja;
25
17. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
1945, yang menyatakan “(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat.
(4)
Perekonomian
nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Bahwa Pasal 33 ayat (3) dan
ayat (4) tidak saja menunjuk sebagai dasar negara saja, melainkan juga
sebagai tujuan negara untuk mewujudkan “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” sesuai dengan sila ke-5. Sebagai dasar negara yang
telah diimplementasikan dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945 mengenai penyelenggaraan negara di bidang
ekonomi adalah dalam bentuk demokrasi ekonomi dengan tujuan
mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itulah sesungguhnya
makna inti keadilan sosial pada sila ke-5, yang dapat diartikan sebagai
masyarakat yang adil dan makmur;
18. Bahwa demokrasi ekonomi Indonesia berdasarkan Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945 demokrasi ekonomi yang tegas menyatakan
kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan orang seorang.
Kemakmuran masyarakat lebih utama dari kemakmuran orang-seorang
meskipun kepentingan orang-seorang tetap dihormati. Demokrasi
ekonomi mengatakan yang dimaksudkan adalah dari, oleh, dan untuk.
Sedangkan demokrasi barat biasanya dari dan oleh; untuk Indonesia
lebih dari itu, demokrasi ekonomi adalah bahwa cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara, kalau tidak maka kepentingan rakyat akan
terancam dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga
kepentingan rakyat, bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
19. Bahwa eksploitasi sumber daya alam haruslah dikerjakan dengan asas
kekeluargaan untuk meningkatkan perekonomian dan kemakmuran
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang harus diutamakan, bukan
26
kemakmuran kelompok tertentu maupun kemakmuran bagi orang-
seorang agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Bahwa
penggunaan kekayaan alam yang sebesar-besarnya berdasar atas
demokrasi ekonomi akan mewujudkan kemakmuran bagi semua
masyarakat. Sebab itu eksploitasi sumber daya alam harus digunakan
dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat;
20. Bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan Pasal 20 ayat (2)
huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat, telah bertentangan dengan Pasal
33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, karena ketentuan
tersebut tidak memberikan keadilan dalam pemanfaatan hasil dari
sumber daya migas yang berada di Blok Cepu untuk kemakmuran
masyarakat Kabupaten Blora, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Kabupaten Blora tidak bisa
mendapatkan manfaat dari kekayaan alamnya sendiri, yaitu dari sumber
daya migas. Dalam hal ini Kabupaten Blora tidak mendapatkan Dana
Bagi Hasil (DBH) dari Blok Cepu karena keberlakuan Pasal 19 ayat (2)
huruf b, ayat (3) huruf b, dan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat, dimana pembagian Dana Bagi Hasil (DBH)
didasarkan pada “Kabupaten/Kota penghasil” sehingga ketentuan
tersebut mengakibatkan Kerugian yang besar bagi Kabupaten Blora,
dimana dalam mengeksploitasi sumber daya migas dilakukan di
Kabupaten Bojonegoro. Dimana mulut sumur minyak untuk mengambil
sumber daya migas berada di Banyu Urip Kabupaten Bojonegoro,
sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan
Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat, yang berhak
mendapatkan pembagian atas hasil pertambangan minyak bumi dan gas
adalah Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah penghasil, bahwa dari
ketentuan tersebut dalam menentukan daerah penerima Dana Bagi Hasil
(DBH) migas didasarkan pada mulut sumur sangatlah tidak adil apalagi
27
Kabupaten Blora masuk dalam wilayah kerja Blok Cepu tapi tidak pernah
mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) migas;
21. Bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon dalam hal ini adalah
ketidakadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang didasarkan
pada “kabupaten/kota penghasil” yang mengakibatkan Kabupaten Blora
tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat Blora. Permasalahan yang kemudian muncul
adalah ketika sumber daya migas itu sangat luas dan mencangkup
provinsi lain maka yang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) hanya
“kabupaten/kota penghasil” saja dan daerah yang masuk Wilayah Kerja
(WK)
tapi
bukan
termasuk
“kabupaten/kota
penghasil”
tidak
mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH);
22. Bahwa aturan pembagian DBH migas yang berdasarkan mulut sumur
yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan
Pasal 20 ayat (2) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, sangat merugikan Kabupaten Blora. Sebab secara geologi
cadangan minyak di lapangan Banyuurip itu membentang di kawasan
Bojonegoro dan Blora. Oleh karena itu Kabupaten Blora berhak atas
untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas migas dari Blok Cepu;
23. Bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang
menyebutkan wilayah kerja adalah daerah tertentu di wilayah hukum
pertambangan indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi,
artinya bahwa sebelum melaksanakan kegiatan eksploitasi terhadap
sumber daya migas terlebih dahulu dilakukan kegiatan eksplorasi yang
mencangkup wilayah yang lebih luas dari kabupaten/kota penghasil. Hal
itu seharusnya juga dilakukan terhadap Blok Cepu sebelum dilakukannya
kegiatan eksplorasi, untuk mengetahui kondisi geologi di Blok Cepu
apakah kegiatan eksploitasi yang akan dilakukan hanya di daerah
kabupaten/kota penghasil atau malah mencangkup wilayah yang lebih
luas;
24. Bahwa akibat dari berlakunya Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b,
dan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
28
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, yang mengatur pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang
didasarkan pada “kabupaten/kota pengahasil”, maka Kabupaten Blora
tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sumber daya migas di
Blok Cepu untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Blora
sendiri, hal tersebut tentu bertentangan dengan Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 Alinea ke-4 dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
Alinea ke-4
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.
Ayat (4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
25. Bahwa dengan tidak didapatkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Blok
Cepu, maka pembangunan infrastruktur dan pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat Blora apabila menggunakan APBD pada saat ini tidaklah
cukup untuk mempercepat proses pembangunan dan pemenuhan hak-
hak dasar masyarakat Blora. Seharusnya sumber daya alam minyak
bumi dan gas di Blok Cepu menjadi modal untuk percepatan
29
pembangunan dan pemenuhan hak-hak dasar, serta percepatan
peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Blora;
26. Bahwa demikian Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan Pasal 20
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
27. Bahwa berdasarkan persoalan-persoalan tersebut di atas, maka para
Pemohon berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Blora. Bahwa Pasal dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur dana bagi hasil
pembagian
hasil
minyak
bumi
dan
gas
merupakan
bentuk
kebijakan/ketentuan peraturan yang merugikan dan menghambat upaya
percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat dan proses pembangunan
di Kabupaten Blora. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka dengan ini
mengajukan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut
kehadapan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian-uraian para Pemohon di atas kiranya Ketua/Wakil Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Konstitusi Republik lndonesia berkenan untuk menetapkan
dan memutuskan:
V.
PETITUM
1.
Menerima permohonan para Pemohon seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126) bertentangan dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Kabupaten/Kota adalah Termasuk dalam Wilayah Kerja (WK)
penghasil
yang mempunyai Cadangan Sumber Daya Alam
tersebut”;
3.
Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
30
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126)
bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
“Kabupaten/Kota adalah Termasuk dalam Wilayah Kerja (WK)
penghasil
yang mempunyai Cadangan Sumber Daya Alam
tersebut”;
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa para Pemohon dalam menyampaikan perbaikan permohonannya, telah
melampirkan pula lampiran 1 sampai dengan lampiran 4 yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari perbaikan permohonannya, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Agustus 2020, sebagai
berikut:
1. Lampiran 1 : Fotokopi
Akta
Notaris
Nomor
48,
Akta
Pendirian
Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil Blora yang telah
terdaftar di kantor Notaris Elizabeth Estiningsih, S.H.,
bertanggal 08 Agustus 2019 yang beralamat di Jalan
Nusantara Nomor 18, Kecamatan Blora, Provinsi Jawa
Tengah;
2. Lampiran 2 : Fotokopi Akta Notaris Nomor 175, tanggal 30 April 2007
yang telah terdaftar di kantor Notaris Ikke Lucky A., S.H.
dan telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH., bertanggal 03 Mei 2007;
3. Lampiran 3 : Fotokopi Akta Pendirian Notaris Hafid, S.H., M.H., Nomor: C-
344.HT.03.01, tanggal 24 Maret 2003 dapat bertindak untuk
dan atas nama mewakili Lembaga Pengawasan dan
Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI);
4. Lampiran 4 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Nomor AHU-0009161.AH.01.07.2019
Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil Blora, bertanggal 04
September 2019.
31
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-11 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126);
3. Bukti P-3
: Fotokopi artikel, Berikut Alasan Blora Tak Dapat DBH Blok
Cepu,
https://suarabanyuurip.com/index.php?/kabar/baca/berikut-
alasan-blora-tak-dapat-dbh-blok-cepu;
4. Bukti P-4
: Fotokopi artikel, PI Bukti Blora Sebagai Daerah Penghasil,
https://suarabanyuurip.com/index.php?/kabar/baca/pi-bukti-
blora-sebagai-daerah-penghasil;
5. Bukti P-5
: Fotokopi artikel, AMSB Siapkan Legal Standing Judicial
Review
DBH
Migas,
https://kumparan.com/suarabanyuurip/amsb-siapkan-legal-
standing-judicial-review-dbh-migas-1sJjjt1HVMP;
6. Bukti P-6
: Fotokopi artikel, Koalisi Masyarakat Sipil Blora Bentuk Tim
Tuntut
DBH
Blok
Cepu,
http://www.seputarblora.com/2019/07/koalisi-masyarakat-
sipil-blora-bentuk.html?m=1;
7. Bukti P-7
: Fotokopi artikel, Sekda Blora Dukung AMSB Perjuangkan
Dana
Bagi
Hasil
Migas
Blok
Cepu,
https://suarabaru.id/2019/07/23/sekda-blora-dukung-amsb-
perjuangkan-dana-bagi-hasil-migas-blok-cepu/;
8. Bukti P-8
: Fotokopi artikel, Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan
Depkeu Optimis, Blora Bisa Dapat DBH Migas Blok Cepu,
https://news.wartablora.com/peristiwa/mantan-dirjen-
perimbangan-keuangan-depkeu-optimis-blora-bisa-dapat-
dbh-migas-blok-cepu-um9pvMgW-13203;
9. Bukti P-9
: Fotokopi artikel, AMSB Beberkan Ketidakadilan DBH Migas
di
hadapan
Ketua
DPRD
Provinsi,
https://www.teras.id/news/pat-54/193234/amsb-beberkan-
ketidakadilan-dbh-migas-dihadapan-ketua-dprd-provinsi;
10. Bukti P-10
: Fotokopi artikel, AMSB Siapkan Pengacara Judicial Review
DBH
Migas,
https://www.majalah-me.com/2020/03/amsb-
32
siapkan-pengacara-judicial-review.html;
11. Bukti P-11
: Fotokopi artikel, Menyusuri Sejarah Industri Minyak Bumi di
Blora,
https://www.liputan6.com/regional/read/4035438/menyusuri-
sejarah-industri-minyak-bumi-di-blora.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 19 ayat
(2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438, selanjutnya
33
disebut UU 33/2004), terhadap UUD 1945, (vide dalam Perihal Permohonan para
Pemohon) maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon, sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa
Pemohon
I
dalam
permohonan
a
quo
menerangkan
kualifikasinya sebagai perorangan yang menjadi pengurus badan hukum berupa
lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang memprakarsai, memfasilitasi,
dan mengembangkan terwujudnya pembagian dana bagi hasil migas Blok Cepu
bagi daerah Kabupaten Blora dan mendorong tumbuhnya perhatian, partisipasi,
dan komitmen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program-program
pemerintah di perkumpulan guna meningkatkan martabat bangsa dan negara
melalui pembagian dana bagi hasil migas yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) Akta Notaris Nomor 48, Akta Pendirian Perkumpulan Aliansi
Masyarakat Sipil Blora yang telah terdaftar di kantor Notaris Elizabeth Estiningsih,
S.H., bertanggal 08 Agustus 2019 [vide Lampiran 1 permohonan para Pemohon];
[3.3.2]
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon
VI, dan Pemohon VII, dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia, beranggapan hak konstitusional para Pemohon
dengan tidak didapatkannya Dana Bagi Hasil dari Blok Cepu untuk Kabupaten
Blora yang masuk dalam Wilayah Kerja, sedangkan Kabupaten Banyuwangi [Sic!]
yang bukan masuk dalam Wilayah Kerja justru mendapatkan bagian dari Dana
Bagi Hasil Blok Cepu dengan perbandingan antara Blora dengan Bojonegoro
sangat berbeda jauh, karena Dana Bagi Hasil yang diperoleh Bojonegoro dari Blok
Cepu sangat besar dari tahun 2016 serta selalu mengalami peningkatan hingga di
tahun 2019, Dana Bagi Hasil yang diperoleh Bojonegoro sebesar 2,7 Triliun yang
berkontribusi sangat besar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan Dana Bagi Hasil khusus dari Blok Cepu yang
diperoleh Kabupaten Blora adalah 0 (nol) rupiah, oleh karenanya secara potensial
dirugikan dengan berlakunya norma pasal-pasal yang diajukan pengujian [vide
permohonan para Pemohon halaman 10];
34
[3.3.3]
Bahwa berkaitan dengan permohonan para Pemohon Mahkamah dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 11 Agustus 2020, berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan para Pemohon dan permohonannya sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005);
[3.3.4]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 24 Agustus 2020
dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 3
September 2020. Dalam perbaikan permohonannya, para Pemohon telah
menguraikan
sistematika:
Judul,
Identitas
Para
Pemohon,
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Para Pemohon, Norma-norma yang
Diajukan Untuk Diuji, Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.5]
Bahwa para Pemohon prinsipal dalam Surat Kuasa Khusus memberi
kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit Nugroho Sudibyanto, S.H., M.H.,
Georgius Limart Siahaan, S.H., Mohammad Arnaz, S.H., Utomo Kurniawan, S.H.,
dan Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., akan tetapi atas nama kuasa Mohammad
Arnaz, S.H. dalam permohonan awal maupun pemohonan perbaikan tidak pernah
turut
menandatangani
permohonan
dimaksud,
sehingga
Mahkamah
mengesampingkan kuasa hukum atas nama Mohammad Arnaz, S.H. dalam
permohonan a quo;
Bahwa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal
3 September 2020, berkaitan dengan kedudukan hukum, para Pemohon
menyatakan bahwa atas nama Georgius Limart Siahaan, S.H. dalam hal ini
bertindak sebagai kuasa hukum dianggap tidak sebagai kuasa lagi karena tidak
menandatangani surat perbaikan permohonan dan untuk Pemohon VIII dan
Pemohon IX dianggap tidak sebagai Pemohon lagi karena menarik diri sebagai
Pemohon [vide Risalah Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 63/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 3 September 2020];
35
[3.3.6]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal
3 September 2020, para Pemohon juga meminta kepada Panel Hakim untuk
melaksanakan sidang perbaikan permohonan kedua dengan alasan sebagian
Pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional untuk mengajukan
permohonan. Namun, Panel Hakim menyatakan bahwa dalam hukum acara
Mahkamah tidak dikenal sidang perbaikan kedua kecuali Mahkamah memandang
perlu untuk melaksanakan sidang pemeriksaan perbaikan tambahan untuk
meminta klarifikasi terhadap hal-hal tertentu yang bersifat khusus dan dianggap
perlu [vide Risalah Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 63/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 3 September 2020];
[3.3.7]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan para Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.3.4], Paragraf [3.3.5], dan Paragraf
[3.3.6] pada dasarnya telah memuat format suatu permohonan pengujian undang-
undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK dan
Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 6/PMK/2005, namun
setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan
permohonan para Pemohon setelah dilakukan perbaikan dalam permohonannya,
bahwa pokok permohonan a quo adalah mengenai norma dalam UU 33/2004 yang
mengatur persentase pembagian Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi kepada kabupaten/kota penghasil. Menurut para Pemohon, aturan ini
menyebabkan kerugian hak konstitusional berupa hak untuk mendapatkan
manfaat dari penggunaan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kepentingan rakyat dan tidak mencerminkan adanya kesatuan ekonomi
nasional dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga berdampak
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora yang tidak
mendapatkan Dana Bagi Hasil secara maksimal dari Blok Cepu, yang berpengaruh
terhadap anggaran pendidikan, kebutuhan akan listrik, dan pembangunan
infrastruktur sarana dan prasarana yang lambat dan terbatas bagi kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora.
Terhadap uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum
para Pemohon, menurut Mahkamah, norma Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3)
huruf b, dan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU 33/2004 yang diajukan pengujiannya
oleh para Pemohon adalah norma yang mengatur mengenai hak daerah,
36
sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan norma a quo bahwa “Dana Bagi Hasil
dari Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi yang dibagikan
kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dibagi
dengan rincian: a… b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil…” dan Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi yang dibagikan
kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f angka 2 dibagi
dengan rincian: a… b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil…”. Daerah yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat berarti daerah
kabupaten/kota. Oleh karena hal ini merupakan hak daerah, lebih khusus lagi
adalah
hak
pemerintah
kabupaten/kota,
maka
yang
seharusnya
dapat
mempersoalkan
konstitusionalitas
norma
a
quo
adalah
pemerintah
kabupaten/kota, bukan perorangan warga negara (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama).
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena substansi permohonan a quo
adalah
berkenaan
dengan
hak
daerah,
baik
daerah
provinsi
maupun
kabupaten/kota, apabila berkenaan dengan hak tersebut terdapat norma yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945 maka yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan adalah pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa
terhadap persoalan konstitusionalitas yang terkait dengan hak pemerintah daerah
telah diputuskan dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, di antaranya,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, bertanggal 21 Februari
2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015, bertanggal 13
Oktober 2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XIII/2015,
bertanggal 11 Januari 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-
XVI/2018, bertanggal 24 Januari 2019. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 87/PUU-XIII/2015, Mahkamah mempertimbangkan antara lain:
Apabila terhadap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah ada pihak yang secara aktual ataupun potensial
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya UU Pemda maka pihak dimaksud adalah Pemerintahan Daerah,
baik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Sehingga, pihak yang dapat mengajukan permohonan dalam kondisi
demikian adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yaitu Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi
untuk Pemerintahan Daerah Provinsi atau Bupati/Walikota bersama-sama
37
dengan
DPRD
Kabupaten/Kota
untuk
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XIII/2015, hlm. 59].
Sementara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-
XVI/2018, Mahkamah mempertimbangkan antara lain:
Walaupun permohonan pengujian dalam putusan-putusan Mahkamah di
atas bukan terkait dengan norma dalam UU 33/2004 tetapi terkait dengan
Undang-Undang Pemerintahan Daerah (in casu Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut UU
23/2014) namun secara substansi adalah menyangkut hak dan/atau urusan
yang menjadi kewenangan daerah, sehingga terlepas dari soal apakah yang
dipersoalkan itu adalah UU 23/2014 ataupun UU 33/2004 sepanjang
menyangkut hak dan/atau urusan yang menjadi kewenangan daerah maka
yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian adalah pemerintahan daerah. Urusan-urusan pemerintahan yang
kewenangannya
diserahkan
kepada
daerah
baik
berdasarkan
desentralisasi, dekonsentrasi, atau tugas pembantuan tidak akan dpat
dilaksanakan tanpa diikuti dengan pembagian keuangan pusat dan daerah.
Hal ini pun dapat dipahami dari Konsiderans “Menimbang” huruf c UU
33/2004 yang menyatakan “untuk mendukung penyelenggaraan otonomi
daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan
kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Perbantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan
pembagian
kewenangan,
tugas,
dan tanggung
jawab
yang
jelas
antarsusunan pemerintahan” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
89/PUU-XVI/2018, hlm. 46-47].
Dengan demikian, oleh karena substansi permohonan a quo adalah
berkenaan dengan pembagian dana bagi hasil di mana persoalan dana bagi hasil
tersebut merupakan hak daerah sehingga merupakan bagian dari persoalan hak
dan/atau urusan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, sesuai
dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian norma yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon adalah Pemerintah Daerah, bukan orang perorangan, kelompok orang,
kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat [vide Pasal 51
ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya]. Dengan demikian, para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
38
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan September, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 12.03 WIB, oleh sembilan
39
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 19 ayat
(2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438, selanjutnya
33
disebut UU 33/2004), terhadap UUD 1945, (vide dalam Perihal Permohonan para
Pemohon) maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon, sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa
Pemohon
I
dalam
permohonan
a
quo
menerangkan
kualifikasinya sebagai perorangan yang menjadi pengurus badan hukum berupa
lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang memprakarsai, memfasilitasi,
dan mengembangkan terwujudnya pembagian dana bagi hasil migas Blok Cepu
bagi daerah Kabupaten Blora dan mendorong tumbuhnya perhatian, partisipasi,
dan komitmen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program-program
pemerintah di perkumpulan guna meningkatkan martabat bangsa dan negara
melalui pembagian dana bagi hasil migas yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) Akta Notaris Nomor 48, Akta Pendirian Perkumpulan Aliansi
Masyarakat Sipil Blora yang telah terdaftar di kantor Notaris Elizabeth Estiningsih,
S.H., bertanggal 08 Agustus 2019 [vide Lampiran 1 permohonan para Pemohon];
[3.3.2]
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon
VI, dan Pemohon VII, dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia, beranggapan hak konstitusional para Pemohon
dengan tidak didapatkannya Dana Bagi Hasil dari Blok Cepu untuk Kabupaten
Blora yang masuk dalam Wilayah Kerja, sedangkan Kabupaten Banyuwangi [Sic!]
yang bukan masuk dalam Wilayah Kerja justru mendapatkan bagian dari Dana
Bagi Hasil Blok Cepu dengan perbandingan antara Blora dengan Bojonegoro
sangat berbeda jauh, karena Dana Bagi Hasil yang diperoleh Bojonegoro dari Blok
Cepu sangat besar dari tahun 2016 serta selalu mengalami peningkatan hingga di
tahun 2019, Dana Bagi Hasil yang diperoleh Bojonegoro sebesar 2,7 Triliun yang
berkontribusi sangat besar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan Dana Bagi Hasil khusus dari Blok Cepu yang
diperoleh Kabupaten Blora adalah 0 (nol) rupiah, oleh karenanya secara potensial
dirugikan dengan berlakunya norma pasal-pasal yang diajukan pengujian [vide
permohonan para Pemohon halaman 10];
34
[3.3.3]
Bahwa berkaitan dengan permohonan para Pemohon Mahkamah dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 11 Agustus 2020, berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan para Pemohon dan permohonannya sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005);
[3.3.4]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 24 Agustus 2020
dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 3
September 2020. Dalam perbaikan permohonannya, para Pemohon telah
menguraikan
sistematika:
Judul,
Identitas
Para
Pemohon,
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Para Pemohon, Norma-norma yang
Diajukan Untuk Diuji, Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.5]
Bahwa para Pemohon prinsipal dalam Surat Kuasa Khusus memberi
kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit Nugroho Sudibyanto, S.H., M.H.,
Georgius Limart Siahaan, S.H., Mohammad Arnaz, S.H., Utomo Kurniawan, S.H.,
dan Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., akan tetapi atas nama kuasa Mohammad
Arnaz, S.H. dalam permohonan awal maupun pemohonan perbaikan tidak pernah
turut
menandatangani
permohonan
dimaksud,
sehingga
Mahkamah
mengesampingkan kuasa hukum atas nama Mohammad Arnaz, S.H. dalam
permohonan a quo;
Bahwa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal
3 September 2020, berkaitan dengan kedudukan hukum, para Pemohon
menyatakan bahwa atas nama Georgius Limart Siahaan, S.H. dalam hal ini
bertindak sebagai kuasa hukum dianggap tidak sebagai kuasa lagi karena tidak
menandatangani surat perbaikan permohonan dan untuk Pemohon VIII dan
Pemohon IX dianggap tidak sebagai Pemohon lagi karena menarik diri sebagai
Pemohon [vide Risalah Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 63/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 3 September 2020];
35
[3.3.6]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal
3 September 2020, para Pemohon juga meminta kepada Panel Hakim untuk
melaksanakan sidang perbaikan permohonan kedua dengan alasan sebagian
Pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional untuk mengajukan
permohonan. Namun, Panel Hakim menyatakan bahwa dalam hukum acara
Mahkamah tidak dikenal sidang perbaikan kedua kecuali Mahkamah memandang
perlu untuk melaksanakan sidang pemeriksaan perbaikan tambahan untuk
meminta klarifikasi terhadap hal-hal tertentu yang bersifat khusus dan dianggap
perlu [vide Risalah Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 63/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 3 September 2020];
[3.3.7]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan para Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.3.4], Paragraf [3.3.5], dan Paragraf
[3.3.6] pada dasarnya telah memuat format suatu permohonan pengujian undang-
undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK dan
Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 6/PMK/2005, namun
setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan
permohonan para Pemohon setelah dilakukan perbaikan dalam permohonannya,
bahwa pokok permohonan a quo adalah mengenai norma dalam UU 33/2004 yang
mengatur persentase pembagian Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi kepada kabupaten/kota penghasil. Menurut para Pemohon, aturan ini
menyebabkan kerugian hak konstitusional berupa hak untuk mendapatkan
manfaat dari penggunaan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kepentingan rakyat dan tidak mencerminkan adanya kesatuan ekonomi
nasional dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga berdampak
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora yang tidak
mendapatkan Dana Bagi Hasil secara maksimal dari Blok Cepu, yang berpengaruh
terhadap anggaran pendidikan, kebutuhan akan listrik, dan pembangunan
infrastruktur sarana dan prasarana yang lambat dan terbatas bagi kemajuan dan
