PUU
Tahun 2017
63/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., C.L.A
Tanggal Registrasi: 2017-09-05
Tanggal Putusan: 2018-04-26
UU Diuji: UU 28/2007, UU 6/1983, UU 16/2009, UU 5/2008, UU 18/2003
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Suhartoyo (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI:
· Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
· Menyatakan Gugatan Pemohon tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
· Menyatakan Gugatan Para Pemohon Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
· Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah); (bukti P-17)
17. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Btl tanggal 8 Desember 2015, Pemohon pada tanggal 8 Desember 2015 telah menolak Putusan tersebut dengan menandatangani Akta Permohonan Banding dan pada tanggal 17 Mei 2016 Pemohon telah mencabut permohonan banding tersebut dengan menandatangani Akta Pencabutan Permohonan Banding Nomor 28/Pdt.G/2015/PN. Btl tanggal 17 Mei 2016 (bukti P-16);
18. Bahwa Gugatan Pemohon dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN. Btl yang telah diputus pada tanggal 8 Desember 2015 dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum karena Gugatan Pemohon tidak jelas karena menempatkan Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul baik dalam Jabatan dan Selaku Pribadi dan atas penolakan tersebut Pemohon mengajukan Gugatan kembali dalam 2 (dua) berkas Gugatan yaitu baik selaku Pejabat-pejabat Pajak/aparatur Pemerintah yang melanggar hukum maupun selaku Pribadi-pribadi yang karena perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon;
19. Bahwa setelah Pemohon mencabut Permohonan Banding perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Btl, Pemohon kembali mengajukan Gugatan dengan memisahkan Gugatan terhadap Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul yaitu selaku Pejabat/PNS pada Kantor Pelayanan Pajak Bantul terdaftar dengan Nomor: 28/Pdt.G/2016/PN.Bantul dan untuk status secara pribadi, terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Bantul;
Terhadap Gugatan Pemohon tersebut yaitu Nomor 28/Pdt.G/2016/PN. Bantul (bukti P-18A) dan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Bantul (bukti P-18B) kedua Gugatan tersebut diputus masing-masing pada tanggal 27 Desember 2016;
1. Bahwa Gugatan Pemohon dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.Bantul telah diputus pada tanggal 27 Desember 2016 dengan pertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI:
2. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[63/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[63 PUU 2017_PAJAK-Kabul_Sebagian-telahucap-26April2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1993-08-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2004-12-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-06-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-03-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-07-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-03-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-12-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-05-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-05-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-08-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-10-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-10-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-11-14**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-11-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-04-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[004/PUU-II/2004]]
- [[006/PUU-II/2004]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[12/PUU-XII/2014]]
- [[128/PUU-VII/2009]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Penerima Kuasa Wajib Pajak menurut Pemohon berpotensi merugikan hak konstitusi Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak atas pekerjaan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat tidak dapat menjalankan pekerjaan selaku Kuasa dari Wajib Pajak;
2. Bahwa dalam kedudukannya sebagai Advokat, Pemohon merasa tidak dapat menjalankan pekerjaan, telah kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta hak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai penerima kuasa, karena adanya kewenangan mutlak dari Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan sebagai penerima kuasa;
3. Bahwa Pemohon menganggap berlakunya ketentuan a quo juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat) dimana dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan Advokat ...
karena Gugatan Pemohon tidak jelas karena menempatkan Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul baik dalam Jabatan dan Selaku Pribadi dan atas penolakan tersebut Pemohon mengajukan Gugatan kembali dalam 2 (dua) berkas Gugatan yaitu baik selaku Pejabat-pejabat Pajak/aparatur Pemerintah yang melanggar hukum maupun selaku Pribadi-pribadi yang karena perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon;
19. Bahwa setelah Pemohon mencabut Permohonan Banding perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Btl, Pemohon kembali mengajukan Gugatan dengan memisahkan Gugatan terhadap Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul yaitu selaku Pejabat/PNS pada Kantor Pelayanan Pajak Bantul terdaftar dengan Nomor: 28/Pdt.G/2016/PN.Bantul dan untuk status secara pribadi, terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Bantul;
Terhadap Gugatan Pemohon tersebut yaitu Nomor 28/Pdt.G/2016/PN. Bantul (bukti P-18A) dan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Bantul (bukti P-18B) kedua Gugatan tersebut diputus masing-masing pada tanggal 27 Desember 2016;
1. Bahwa Gugatan Pemohon dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.Bantul telah diputus pada tanggal 27 Desember 2016 dengan pertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut:
- terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah dan dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal 16 Oktober 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Penerima Kuasa Wajib Pajak menurut Pemohon berpotensi merugikan hak konstitusi Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak atas pekerjaan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat tidak dapat menjalankan pekerjaan selaku Kuasa dari Wajib Pajak;
2. Bahwa dalam kedudukannya sebagai Advokat, Pemohon merasa tidak dapat menjalankan pekerjaan, telah kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta hak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai penerima kuasa, karena adanya kewenangan mutlak dari Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan ...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28 ayat (1) UUD 1945]]
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI:
· Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
· Menyatakan Gugatan Pemohon tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
· Menyatakan Gugatan Para Pemohon Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
· Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah); (bukti P-17)
17. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Btl tanggal 8 Desember 2015, Pemohon pada tanggal 8 Desember 2015 telah menolak Putusan tersebut dengan menandatangani Akta Permohonan Banding dan pada tanggal 17 Mei 2016 Pemohon telah mencabut permohonan banding tersebut dengan menandatangani Akta Pencabutan Permohonan Banding Nomor 28/Pdt.G/2015/PN. Btl tanggal 17 Mei 2016 (bukti P-16);
18. Bahwa Gugatan Pemohon dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN. Btl yang telah diputus pada tanggal 8 Desember 2015 dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum karena Gugatan Pemohon tidak jelas karena menempatkan Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul baik dalam Jabatan dan Selaku Pribadi dan atas penolakan tersebut Pemohon mengajukan Gugatan kembali dalam 2 (dua) berkas Gugatan yaitu baik selaku Pejabat-pejabat Pajak/aparatur Pemerintah yang melanggar hukum maupun selaku Pribadi-pribadi yang karena perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon;
19. Bahwa setelah Pemohon mencabut Permohonan Banding perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Btl, Pemohon kembali mengajukan Gugatan dengan memisahkan Gugatan terhadap Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul yaitu selaku Pejabat/PNS pada Kantor Pelayanan Pajak Bantul terdaftar dengan Nomor: 28/Pdt.G/2016/PN.Bantul dan untuk status secara pribadi, terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Bantul;
Terhadap Gugatan Pemohon tersebut yaitu Nomor 28/Pdt.G/2016/PN. Bantul (bukti P-18A) dan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Bantul (bukti P-18B) kedua Gugatan tersebut diputus masing-masing pada tanggal 27 Desember 2016;
1. Bahwa Gugatan Pemohon dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.Bantul telah diputus pada tanggal 27 Desember 2016 dengan pertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI:
2. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 32]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
