PUU
Tahun 2021
63/PUU-XIX/2021
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: PT. Musica Studios ( dalam hal ini diwakili oleh Gumilang Ramadhan selaku Direktur Perseroan)
Tanggal Registrasi: 2021-11-29
Tanggal Putusan: 2022-11-30T11:30:00+07:00
UU Diuji: UU 28/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 40/2007, UU 24/2009, UU 16/2003, UU 39/1999
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 63/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: PT. Musica Studios, dalam hal ini diwakili oleh Gumilang
Ramadhan selaku Direktur Perseroan.
Alamat : Jalan Perdatam Raya Nomor 3, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Oktober 2021
memberi kuasa kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan., S.H., M.M., Sordame Purba, S.H.,
Venny Romatua Damanik, S.H., M.M., James W,H. Pangaribuan, S.H., Donni
Siagian, S.H., Yakup Putra Hasibun, S.H., LL.M., Terry Hasibuan, S.H., Arya
Senatama, S.H., Nurul Firdausi, S.H., Benny Henrico Pasaribu, S.H., M.H., dan
Kartika Yustisia Utami, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum
pada Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates yang beralamat di Komplek Duta
Merlin Blok B-30, Jalan Gajah Mada Nomor 3-5, Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Perkumpulan
Asosiasi Produser Rekaman Indonesia (ASPRINDO), Pihak Terkait Satriyo Yudi
Wahono, Pihak Terkait Indra Lesmana dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA,
Pihak Terkait Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Perkumpulan
Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI), Perkumpulan
SALINAN
2
Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), dan Perkumpulan Royalti Anugrah
Indonesia (RAI) serta Pihak Terkait Puji Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito,
dan Richard Kyoto;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Indra Lesmana
dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA;
Mendengar keterangan saksi Pihak Terkait Federasi Serikat Musisi
Indonesia (FESMI), Perkumpulan Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut
Indonesia (PAMMI), Perkumpulan Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI),
dan Perkumpulan Royalti Anugrah Indonesia (RAI) serta Pihak Terkait Puji
Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito, dan Richard Kyoto;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Perkumpulan Asosiasi Produser
Rekaman Indonesia (ASPRINDO), Pihak Terkait Satriyo Yudi Wahono, Pihak
Terkait Indra Lesmana dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA, Pihak Terkait
Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Perkumpulan Persatuan Artis
Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI), Perkumpulan Anugrah Royalti
Dangdut Indonesia (ARDI), dan Perkumpulan Royalti Anugrah Indonesia (RAI)
serta Pihak Terkait Puji Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito, dan Richard Kyoto;
Membaca Kesimpulan Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Perkumpulan
Asosiasi Produser Rekaman Indonesia (ASPRINDO), Pihak Terkait Satriyo Yudi
Wahono, Pihak Terkait Indra Lesmana dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA,
Pihak Terkait Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Perkumpulan
Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI), Perkumpulan
Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), dan Perkumpulan Royalti Anugrah
Indonesia (RAI) serta Pihak Terkait Puji Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito,
dan Richard Kyoto;
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 November 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 November 2021
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
52/PUU/PAN.MK/AP3/11/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 63/PUU-XIX/2021 pada 29
November 2021, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 27 Desember 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara tegas memberikan
kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2.
Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk
selanjutnya disebut “UU Mahkamah Konstitusi”) juga menegaskan hal
yang sama, yaitu:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
3.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) berbunyi sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
4.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398), berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5.
Bahwa oleh karena Permohonan a quo adalah permohonan pengujian UU
Hak Cipta, khususnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU
Hak Cipta terhadap UUD 1945, maka dengan demikian Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan a quo
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
A. Identitas Pemohon
6.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
1. perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara”.
7.
Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk selanjutnya
disebut “Peraturan Mahkamah Konstitusi”), berbunyi sebagai berikut:
5
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
8.
Bahwa Pemohon merupakan sebuah badan hukum privat berbentuk
perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia dengan nama PT. Metropolitan Studios, sebagaimana
tertuang dalam Akta Perseroan Terbatas PT. Metropolitan Studios, Nomor
99, tanggal 9 September 1970, yang dibuat di hadapan Mohamad Said
Tadjoedin, Notaris di Jakarta (Bukti P-3.a), yang telah disahkan dengan
Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 6 Nopember 1970 Nomor: J.A.
5/135/11 (Bukti P-3.b), dan kemudian diubah namanya menjadi PT. Musica
Studios berdasarkan Akta Perobahan, Nomor 164, tanggal 19 Oktober
1971, yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin, Notaris di Jakarta
(Bukti P-4.a), dan telah disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman
tertanggal 11 Nopember 1971 Nomor: J.A. 5/191/5 (Bukti P-4.b), dimana
Anggaran Dasar Pemohon telah disesuaikan dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tertuang
dalam Akta Nomor 12, tanggal 12 November 2008, yang dibuat di hadapan
Mutiara Hartanto, S.H., Notaris di Jakarta (Bukti P-5.a), dan telah disahkan
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-
08197.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 19 Maret 2009 (Bukti P-5.b),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Nomor 37, tanggal 21 April 2017, yang dibuat di
hadapan Anne Djoenardi, S.H., MBA., Notaris di Jakarta (Bukti P-6.a), dan
telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: AHU-AH.01.03-0134397, tanggal 9 Mei 2017 (Bukti P-6.b).
6
9.
Bahwa di dalam Anggaran Dasar Pemohon, yaitu Pasal 12 ayat (1) Akta
Nomor 12, tanggal 12 November 2008, yang dibuat di hadapan Mutiara
Hartanto, S.H., Notaris di Jakarta (vide Bukti P-5. a), diatur ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut:
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan
maupun kepemilikan, … dst.”
Dan selanjutnya ketentuan Pasal 12 ayat (1) butir 1.1 Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Nomor 37, tanggal 21 April 2017, yang
dibuat di hadapan Anne Djoenardi, S.H., MBA., Notaris di Jakarta (vide
Bukti P-6. a), berbunyi sebagai berikut:
“1. Direksi berhak mewakili Perseroan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.1 Dalam hal bertindak di dalam Pengadilan untuk berbagai
perkara diwakilkan dan dilaksanakan oleh sekurang-
kurangnya seorang Direktur.”
10. Bahwa oleh karena berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Nomor 37, tanggal 21 April 2017, yang dibuat di hadapan Anne
Djoenardi, S.H., MBA., Notaris di Jakarta (vide Bukti P-6. a), Gumilang
Ramadhan telah diangkat dan sampai dengan saat ini masih menjabat
sebagai Direktur Perseroan, maka dengan demikian Gumilang Ramadhan
berwenang dan berhak mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PT.
Musica Studios selaku Pemohon untuk mengajukan Permohonan a quo.
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4
ayat (1) huruf (c) Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pemohon memiliki hak
untuk mengajukan Permohonan a quo.
B. Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
12. Bahwa Pemohon merupakan badan hukum privat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 ayat
(1)
huruf
(c)
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi,
yang
hak-hak
konstitusionalnya dijamin UUD 1945, diantaranya hak untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil dari keberlakuan suatu peraturan perundang-
7
undangan, dan kesempatan yang sama untuk bisa mempunyai Hak Milik
serta mempertahankan Hak Miliknya tersebut guna mencapai keadilan,
sebagaimana dimaksud dalam:
i.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
ii.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.”
13. Bahwa Pemohon sebagai pelaku usaha yang telah menjadi bagian dari
industri musik tanah air sejak berdiri tahun 1970, adalah Produser atau
yang dalam terminologi UU Hak Cipta disebut sebagai Produser
Fonogram, yaitu: “orang atau badan hukum yang pertama kali merekam
dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau
perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara
atau bunyi lain” (vide Pasal 1 butir 7 UU Hak Cipta).
14. Bahwa salah satu kegiatan usaha Pemohon selaku Produser adalah
memproduksi Master Rekaman yang dalam UU Hak Cipta disebut sebagai
Fonogram, yaitu: “Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau
representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung
dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya” (vide Pasal 1 butir
14 UU Hak Cipta).
Sedangkan yang dimaksud dengan Fiksasi adalah: “perekaman suara
yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat
dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat
apapun” (vide Pasal 1 butir 13 UU Hak Cipta).
15. Bahwa adapun yang direkam oleh Pemohon dan kemudian menjadi
Fonogram adalah Ciptaan yang diciptakan oleh Pencipta, yaitu berupa
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, serta Karya Pelaku
Pertunjukan berupa suara vokal Penyanyi dan suara permainan alat musik
yang dibawakan oleh Pemain Musik selaku Pelaku Pertunjukan.
8
16. Bahwa agar suatu Ciptaan dan Karya Pelaku Pertunjukan dapat direkam
oleh Pemohon, maka Hak Cipta atas Ciptaan serta Hak Ekonomi dari
Karya Pelaku Pertunjukan tersebut yang semula merupakan Hak Milik dari
Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, dialihkan terlebih dahulu kepada
Pemohon sebelum direkam, dan kesepakatan yang berisi tentang
pengalihan kepemilikan atas Hak Cipta serta Hak Ekonomi tersebut
dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
17. Bahwa layaknya manusia (natuurlijke person), Pemohon yang merupakan
badan hukum (rechtspersoon) adalah subjek hukum yang berhak
mempunyai Hak Milik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat
(4) UUD 1945, termasuk untuk mempunyai Hak Milik berupa Hak Cipta dan
Hak Ekonomi yang dialihkan oleh Pencipta dan Pelaku Pertunjukan
kepada Pemohon melalui perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu.
18. Bahwa perjanjian merupakan aspek yang sangat penting dalam kegiatan
bisnis, baik yang dilakukan antar individu maupun individu dengan
perusahaan.
Perjanjian
tersebut
tentunya
lahir
dengan
adanya
kesepakatan antara minimal dua pihak, dan sudah dapat dipastikan bahwa
adanya kesepakatan tersebut didasarkan pada asas kebebasan
berkontrak di antara para pihak dalam perjanjian.
19. Bahwa kebebasan berkontrak merupakan asas penting dalam hukum
perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata, dan sejalan dengan hal tersebut Ridwan Khairandy dalam
bukunya berjudul “Iktikad Baik dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum”,
Penerbit: FH UII Press, Yogyakarta, 2017, menyampaikan pendapatnya
bahwa:
“Dalam bidang ekonomi berkembang aliran Laissez faire, yang
dipelopori Adam Smith yang menekankan prinsip non intervensi
oleh pemerintah dalam kegiatan ekonomi dan bekerjanya
pasar”.
20. Bahwa namun demikian, dengan pendekatan hukum tersebut di atas,
bukan berarti peran pemerintah sebagai regulator menjadi hilang sama
sekali. Menurut Aristoteles, negara haruslah berdiri di atas hukum yang
9
menjamin keadilan kepada warga negaranya. Kehadiran pemerintah tentu
sangatlah diharapkan melalui lahirnya instrumen peraturan perundang-
undangan, khususnya dalam industri musik adalah melalui UU Hak Cipta,
dimana seharusnya undang-undang tersebut tidak hanya mengakomodir
terjaminnya hak-hak konstitusional bagi salah satu pihak saja, tetapi bagi
seluruh pelaku didalam industri tersebut, termasuk Pemohon sebagai
Produser.
21. Bahwa setidak-tidaknya hak konstitusional Pemohon yang harus dijamin
perlindungannya adalah haknya sebagai subjek hukum untuk bisa
mempunyai Hak Milik dan mempertahankan Hak Miliknya tersebut
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dimana
dalam hal ini Hak Milik yang dimaksud adalah Hak Milik berupa Hak Cipta
atas suatu Ciptaan dan Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku
Pertunjukan.
22. Bahwa selain itu, hak Pemohon yang dilindungi juga oleh konstitusi adalah
hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, dalam hal ini pasal-pasal di
dalam UU Hak Cipta yang menyangkut dan memiliki keterkaitan dengan
kepentingan Pemohon selaku Produser, tidak boleh mengandung norma
yang saling bertentangan satu sama lain, hal ini tentunya bertujuan agar
tidak timbul kerugian bagi Pemohon, baik yang sifatnya aktual maupun
potensial.
23. Bahwa tidak berhenti sampai di situ, negara juga harus memastikan bahwa
suatu peraturan perundangan, dalam hal ini khususnya UU Hak Cipta,
tidak diberlakukan surut karena hal tersebut melanggar asas non-retroaktif
(legalitas) yang dapat menimbulkan kerugian bagi Pemohon, apalagi jika
sampai terbukti bahwa dengan diberlakukan surut suatu ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengakibatkan
terampas
atau
terhalangnya pemenuhan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, maka undang-undang
tersebut selayaknya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
10
C. Kerugian Konstitusional yang Potensial Dialami Pemohon
24. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi mengatur
ketentuan sebagai berikut:
“Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensional yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
25. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, maka dapat
dibuktikan dengan adanya keberlakuan ketentuan pasal-pasal yang
terdapat di dalam UU Hak Cipta, telah menyebabkan Pemohon berpotensi
kehilangan Hak Miliknya berupa Hak Cipta atas lagu-lagu Ciptaan Rudy
Loho, yang telah dimiliki Pemohon sejak sebelum UU Hak Cipta itu sendiri
berlaku. Hak cipta tersebut telah dimiliki oleh Pemohon berdasarkan
perjanjian pengalihan Hak Cipta tanpa batas waktu yang dibuat antara
Pemohon dengan seorang Pencipta bernama Rudy Loho pada tanggal 8
Mei 1995, dimana pengalihan Hak Cipta tersebut menggunakan sistem flat
pay sempurna atau jual putus (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
Pengalihan Hak Cipta”).
26. Bahwa Pemohon akan kehilangan Hak Miliknya karena Hak Cipta yang
selama ini telah dimilikinya tersebut harus dikembalikan kepada Pencipta
pada tanggal 8 Mei 2022, yaitu setelah Perjanjian Pengalihan Hak Cipta
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun ditambah 2 (dua) tahun.
Hal ini tentunya melanggar hak konstitusional Pemohon dimana
seharusnya Hak Milik Pemohon dijamin oleh negara dan tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Tidak hanya itu,
11
kondisi ini juga membuktikan bahwa pemberlakukan peraturan perundang-
undangan secara surut (retroaktif) dapat dipastikan akan menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
27. Bahwa selanjutnya Pemohon sebagai Produser dalam menjalankan
usahanya pasti tidak mungkin terlepas dari kegiatan pengalihan Hak Cipta
dari Pencipta; namun meskipun UU Hak Cipta mengizinkan untuk
dilakukan pengalihan Hak Cipta dari Pencipta kepada Pemohon melalui
PERJANJIAN JUAL PUTUS dan/atau PENGALIHAN TANPA BATAS
WAKTU, akan tetapi Pemohon dihalangi haknya untuk menjadi pemilik
atas Hak Cipta tersebut, karena UU Hak Cipta mengharuskan Hak Cipta
yang telah dijual putus dan/atau dialihkan tanpa batas waktu untuk
DIKEMBALIKAN kepada Pencipta setelah 25 (dua puluh lima) tahun. Hal
ini tidak hanya bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, akan tetapi
juga dari segi ekonomi dan bisnis Pemohon diposisikan sebagai pihak
yang dirugikan, karena setelah Pemohon mengeluarkan sejumlah uang
untuk membeli Hak Cipta dari Pencipta, Pemohon tidak bisa terus memiliki
dan menikmati Hak Miliknya tersebut karena harus dikembalikan lagi ke
Pencipta.
28. Bahwa sama halnya dengan Hak Cipta, Pemohon juga dihalangi haknya
untuk bisa memiliki Hak Ekonomi dari suatu Karya Pelaku Pertunjukan,
karena adanya ketentuan di dalam UU Hak Cipta yang mengharuskan
untuk mengembalikan Hak Ekonomi kepada Pelaku Pertunjukan setelah
perjanjian jual beli atau perjanjian pengalihan Hak Ekonomi tersebut telah
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
29. Bahwa ketentuan pasal-pasal di dalam UU Hak Cipta tidak hanya
merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa mempunyai Hak Milik
layaknya subjek hukum pada umumnya, akan tetapi ketentuan-ketentuan
tersebut juga mengandung pertentangan norma yang mengakibatkan
terjadinya ketidakpastian hukum dan keadilan, serta bertentangan dengan
asas hukum kebebasan berkontrak (freedom of contract), dimana
12
selanjutnya akan Pemohon uraikan secara lengkap pasal demi pasal dari
UU Hak Cipta yang dimaksud sebagai berikut:
a) Pasal 18 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
30. Bahwa sebelum suatu Ciptaan lagu direkam, biasanya Pencipta terlebih
dahulu mengalihkan Hak Cipta atas lagu ciptaannya kepada Pemohon dan
umumnya pengalihan tersebut dilakukan melalui perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu.
31. Bahwa selanjutnya oleh karena Pencipta telah menjual dan/atau
mengalihkan Hak Cipta atas lagu ciptaannya kepada Pemohon tanpa
batas waktu, maka Hak Cipta tersebut menjadi Hak Milik Pemohon, dan
Hak Milik ini merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.”
32. Bahwa menurut Ahmad M. Ramli dalam buku berjudul “Cyberlaw dan HAKI
dalam Sistem Hukum Indonesia”, Penerbit: Refika Aditama, Jakarta, 2011,
berpendapat:
“Setiap barang selalu ada pemiliknya yang disebut pemilik
barang, dan setiap pemilik barang mempunyai hak atas barang
miliknya yang lazim disebut Hak Milik, dan pemilik berhak
menikmati serta menguasai sepenuhnya Hak Miliknya dengan
sebebas-bebasnya.”
33. Bahwa oleh karena Pemohon telah membayarkan sejumlah uang kepada
Pencipta dan untuk itu Pencipta sepakat untuk menyerahkan Hak Ciptanya
kepada Pemohon tanpa ada batas waktu, maka seyogianya Hak Cipta
tersebut menjadi Hak Milik Pemohon, dan sebagai pemilik Pemohon
berhak untuk menikmati serta menguasai sepenuhnya sekaligus
mendapatkan manfaat dari Hak Miliknya tersebut berupa pembayaran
royalti dari para pengguna yang menggunakan lagu tersebut untuk
kepentingan komersil.
34. Bahwa sangatlah wajar bagi Pemohon untuk mendapatkan manfaat dari
Hak Miliknya tersebut, selain karena Pemohon telah mengeluarkan uang
untuk membelinya dari Pencipta, selain itu Pemohon juga telah
13
mengeluarkan uang untuk biaya produksi atas lagu tersebut agar bisa
menjadi sebuah Fonogram.
35. Bahwa akan tetapi, ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta justru membuat
Pemohon kehilangan Hak Miliknya, karena berdasarkan ketentuan pasal
tersebut Hak Cipta yang dialihkan oleh Pencipta kepada Pemohon melalui
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu harus
dikembalikan kepada Pencipta setelah perjanjian mencapai jangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun. Adapun bunyi lengkap Pasal 18 UU Hak Cipta
adalah sebagai berikut:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat
perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun.”
36. Bahwa ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta tersebut jelas bertentangan
dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur di dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945, dimana seharusnya Hak Milik Pemohon dijamin
perlindungannya, tetapi justru dirampas secara paksa untuk kemudian
dikembalikan kepada Pencipta setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun, sehingga hak konstitusional Pemohon terenggut dan Pemohon
kehilangan manfaat ekonomis yang seharusnya masih dapat dinikmati dari
Hak Miliknya tersebut.
b) Pasal 18 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
37. Bahwa lebih lanjut, redaksi di dalam Pasal 18 UU Hak Cipta juga
mengandung pertentangan norma, dimana pasal tersebut mengizinkan
untuk dilakukan pengalihan Hak Cipta melalui PERJANJIAN JUAL PUTUS
dan/atau PENGALIHAN TANPA BATAS WAKTU, akan tetapi selanjutnya
pasal tersebut justru mengharuskan Hak Cipta yang telah dijual putus
dan/atau dialihkan tanpa batas waktu tersebut untuk DIKEMBALIKAN
setelah 25 (dua puluh lima) tahun.
38. Bahwa apabila Pemohon mengadakan perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan Hak Cipta tanpa batas waktu dengan Pencipta, tentunya
Pemohon akan membayar kepada Pencipta sejumlah uang dengan
14
nominal tertentu, dimana nilainya adalah nilai untuk “membeli” dan nilai
tersebut pastinya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai untuk
“menyewa”; akan tetapi meskipun Pemohon mengeluarkan uang dengan
nilai “beli”, kenyataannya Pemohon harus mengembalikan Hak Cipta
tersebut kepada Pencipta setelah 25 (dua puluh lima) tahun, sehingga
seolah-olah perbuatan hukum yang terjadi antara Pemohon dengan
Pencipta bukanlah “jual beli” melainkan “sewa menyewa”, dimana hal ini
tentunya menimbulkan kerugian dari segi ekonomi dan bisnis bagi
Pemohon.
39. Bahwa apabila UU Hak Cipta memang mengizinkan dilakukannya
pengalihan Hak Cipta dari Pencipta kepada Pemohon melalui perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, maka seharusnya tidak
ada kewajiban bagi Pemohon untuk mengembalikan Hak Cipta kepada
Pencipta, karena Hak Cipta tersebut sudah menjadi Hak Milik Pemohon
secara sempurna.
40. Bahwa perlu Pemohon sampaikan, bahwasanya Pemohon bukan hanya
memahami, tetapi juga sangat mendukung semangat dari pembentuk UU
Hak Cipta ini dalam mengakomodir perlindungan terhadap hak-hak
Pencipta, misalnya dengan mewajibkan kepada setiap pihak, termasuk
Pemohon selaku Produser, untuk membayar royalti kepada Pencipta
apabila ingin menggunakan Ciptaan Pencipta untuk kegiatan komersil.
Akan tetapi sangat disayangkan apabila semangat yang mulia tersebut
tidak tertuang secara tepat di dalam Pasal 18 UU Hak Cipta, bahkan
ketentuan pasal tersebut justru mengandung pertentangan norma
sebagaimana Pemohon uraikan di atas.
41. Bahwa kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan
perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan keraguan
karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan
konflik norma. Adanya pertentangan norma di dalam ketentuan Pasal 18
UU Hak Cipta sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan terjadinya
15
ketidakpastian hukum, dimana hal ini melanggar hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
42. Bahwa lebih lanjut, redaksi di dalam Pasal 18 UU Hak Cipta tidak hanya
mengandung norma yang saling bertentangan satu sama lain, tetapi Pasal
18 UU Hak Cipta ini juga bertentangan dengan pasal lain di dalam undang-
undang yang sama, yaitu Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta, yang
berbunyi sebagai berikut:
“Perlindungan Hak Ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi;”
43. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta,
Pemohon sebagai pemilik dari Fonogram yang telah diproduksinya
seharusnya bisa mengeksploitasi dan mendapatkan serta menikmati
manfaat ekonomi berupa pembayaran royalti apabila Fonogram miliknya
digunakan oleh pengguna untuk kepentingan komersil, setidak-tidaknya
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi.
44. Bahwa akan tetapi, dengan adanya ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta,
Pemohon menjadi kehilangan haknya untuk dapat mengeksploitasi
Fonogram miliknya secara bebas setelah perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu antara Pemohon dengan Pencipta yang
menciptakan lagu-lagu di dalam Fonogram tersebut telah mencapai 25
(dua puluh lima) tahun, karena Hak Cipta atas lagu yang ada di dalam dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Fonogram tersebut telah
dikembalikan kepada Pencipta. Artinya, Pemohon menjadi hanya dapat
mengeksploitasi Fonogram miliknya selama jangka 25 (dua puluh lima)
tahun saja, bukan 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak
Cipta.
45. Bahwa pertentangan norma dari ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta
sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan terjadinya ketidakpastian
hukum, sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon tentang
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat
(1) UUD 1945.
c) Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
16
46. Bahwa kerugian konstitusional sebagaimana uraian dalil Pemohon di atas
juga dialami Pemohon akibat berlakunya Pasal 30 UU Hak Cipta, yang
berbunyi sebagai berikut:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak
Ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan
setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
47. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila Pelaku
Pertunjukan telah mengalihkan dan/atau menjual Hak Ekonomi atas Karya
Pelaku Pertunjukan mereka kepada Pemohon, maka selanjutnya
Pemohon diharuskan untuk mengembalikan Hak Ekonomi yang telah
menjadi Hak Miliknya tersebut kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
48. Bahwa oleh karena Pemohon telah membayarkan sejumlah uang kepada
Pelaku Pertunjukan dan untuk itu Pelaku Pertunjukan sepakat untuk
menyerahkan Hak Ekonominya kepada Pemohon tanpa ada batas waktu,
maka seyogianya Hak Ekonomi tersebut menjadi Hak Milik Pemohon, dan
sebagai pemilik Pemohon berhak untuk menikmati serta menguasai
sepenuhnya sekaligus mendapatkan manfaat dari Hak Miliknya tersebut
berupa pembayaran royalti dari para pengguna yang menggunakan Karya
Pelaku Pertunjukan tersebut untuk kepentingan komersil.
49. Bahwa wajar bagi Pemohon untuk mendapatkan manfaat dari Hak Miliknya
tersebut, selain karena Pemohon telah mengeluarkan uang untuk
membelinya dari Pelaku Pertunjukan, selain itu Pemohon juga telah
mengeluarkan uang untuk biaya produksi atas Karya Pelaku Pertunjukan
tersebut agar bisa menjadi sebuah Fonogram.
50. Bahwa ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta jelas bertentangan dengan hak
konstitusional Pemohon yang diatur di dalam Pasal 28H ayat (4) UUD
1945, dimana seharusnya Hak Milik Pemohon dijamin perlindungannya,
tetapi justru dirampas secara paksa untuk kemudian dikembalikan kepada
Karya Pelaku Pertunjukan setelah 25 (dua puluh lima) tahun, sehingga
Pemohon tidak bisa lagi memperoleh manfaat ekonomis yang seyogianya
dinikmati dari Hak Miliknya tersebut
17
d) Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
51. Bahwa Pasal 30 UU Hak Cipta mengizinkan untuk dilakukan pengalihan
Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan melalui jual beli, akan tetapi
selanjutnya pasal tersebut justru mengharuskan Hak Ekonomi yang telah
diperjualbelikan tersebut untuk DIKEMBALIKAN setelah 25 (dua puluh
lima) tahun; sehingga hal ini menimbulkan pertentangan norma di dalam
satu pasal yang sama.
52. Bahwa apabila Pemohon mengadakan perjanjian jual beli dengan Pelaku
Pertunjukan, tentunya Pemohon akan membayar kepada Pelaku
Pertunjukan sejumlah uang dengan nominal tertentu, dimana nilainya
adalah nilai untuk “membeli” dan nilai tersebut pastinya jauh lebih besar
jika dibandingkan dengan nilai untuk “menyewa”; akan tetapi meskipun
Pemohon mengeluarkan uang dengan nilai “beli”, Pemohon harus
mengembalikan Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan tersebut
kepada Pelaku Pertunjukan setelah 25 (dua puluh lima) tahun, sehingga
seolah-olah perbuatan hukum yang terjadi antara Pemohon dengan
Pelaku Pertunjukan bukanlah “jual beli” melainkan “sewa menyewa”,
dimana hal ini tentunya menimbulkan kerugian dari segi ekonomi dan
bisnis bagi Pemohon.
53. Bahwa apabila UU Hak Cipta memang mengizinkan dilakukan pengalihan
Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan dari Pelaku Pertunjukan
kepada Pemohon dengan cara jual beli, maka seharusnya tidak ada
kewajiban bagi Pemohon untuk mengembalikan Hak Ekonomi tersebut
kepada Pelaku Pertunjukan, karena Hak Ekonomi tersebut sudah menjadi
Hak Milik Pemohon secara sempurna.
54. Bahwa lebih lanjut, redaksi di dalam Pasal 30 UU Hak Cipta tidak hanya
mengandung norma yang saling bertentangan satu sama lain, tetapi Pasal
30 UU Hak Cipta ini juga bertentangan dengan pasal lain di dalam undang-
undang yang sama, yaitu Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta.
55. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta,
Pemohon sebagai pemilik dari Fonogram yang telah diproduksinya
seharusnya bisa mengeksploitasi dan mendapatkan serta menikmati
18
manfaat ekonomi berupa royalti apabila Fonogram miliknya digunakan
oleh pengguna untuk kepentingan komersil, setidak-tidaknya selama 50
(lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi.
56. Bahwa akan tetapi dengan adanya ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta,
Pemohon menjadi kehilangan haknya untuk dapat mengeksploitasi
Fonogram miliknya setelah perjanjian jual beli antara Pemohon dengan
Pelaku Pertunjukan telah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun, karena Hak
Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan yang ada di dalam dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari Fonogram tersebut telah dikembalikan
kepada Pelaku Pertunjukan. Artinya, Pemohon menjadi hanya dapat
mengeksploitasi Fonogram miliknya selama jangka 25 (dua puluh lima)
tahun saja, bukan 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak
Cipta.
57. Bahwa pertentangan norma dari ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta
sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan terjadinya ketidakpastian
hukum sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon tentang
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
e) Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
58. Bahwa selanjutnya hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur
dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai jaminan perlindungan
terhadap Hak Milik juga terampas dengan berlakunya ketentuan Pasal 122
UU Hak Cipta yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau hasil Karya tulis lainnya serta lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini
dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada
Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
ini;
19
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada
Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak
ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah
2 (dua) tahun.”
59. Bahwa berdasarkan asas non-retroaktif (legalitas) yang telah menjadi asas
yang bersifat umum karena berlaku pada seluruh bidang hukum (tidak
hanya dalam bidang hukum pidana tapi juga mencakup hukum perdata,
tata negara dan ekonomi baik pada tataran nasional maupun
internasional), mengatur bahwa ketentuan peraturan perundangan tidak
dapat berlaku surut, sehingga oleh karenanya ketentuan untuk
mengembalikan Hak Cipta kepada Pencipta seharusnya tidak dapat
diterapkan terhadap perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu yang telah dibuat antara Pemohon dengan Pencipta sebelum UU
Hak Cipta ini berlaku.
60. Bahwa akan tetapi, ketentuan di dalam Pasal 122 UU Hak Cipta justru
diberlakukan terhadap perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu yang telah dibuat sebelum undang-undang tersebut lahir,
sehingga mengakibatkan Hak Milik Pemohon berupa Hak Cipta yang telah
dimilikinya sejak sebelum UU Hak Cipta berlaku menjadi terampas.
61. Bahwa salah satu perjanjian pengalihan Hak Cipta tanpa batas waktu yang
dibuat sebelum UU Hak Cipta ini berlaku adalah perjanjian antara
Pemohon dengan seorang Pencipta bernama Rudy Loho tertanggal 8 Mei
1995, dimana pengalihan Hak Cipta tersebut menggunakan sistem flat pay
sempurna atau jual putus (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
Pengalihan Hak Cipta”) (Bukti P- 8.a dan Bukti P- 8.b).
62. Bahwa berdasarkan Pasal 122 UU Hak Cipta, Pemohon akan kehilangan
Hak Miliknya karena Hak Cipta yang selama ini telah dimilikinya tersebut
harus dikembalikan kepada Pencipta pada tanggal 8 Mei 2022, yaitu
setelah Perjanjian Pengalihan Hak Cipta mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun ditambah 2 (dua) tahun, padahal senyatanya Hak Cipta
tersebut adalah Hak Milik Pemohon karena Rudy Loho selaku Pencipta
telah menyerahkannya kepada Pemohon tanpa batas waktu, dimana hal
20
ini diatur secara tegas oleh para pihak di dalam Pasal I Perjanjian
Pengalihan Hak Cipta, yang berbunyi sebagai berikut:
“PIHAK KEDUA (in casu Pencipta) memberikan hak komersial
sepenuhnya penggunaan lagu “Datanglah Kasih” dan Mau Apa
Lagi” kepada PIHAK PERTAMA (in casu Pemohon), untuk
digunakan dalam berbagai versi baik berupa seleksi, karaoke,
compact disc, laser disc dan lainnya dalam waktu dan tempat
yang tidak terbatas.”
63. Bahwa setelah Hak Cipta tersebut dikembalikan kepada Pencipta,
Pemohon menjadi kehilangan haknya untuk menerima royalti atas
penggunaan lagu-lagu tersebut secara komersil, dimana royalti tersebut
sebenarnya merupakan hak yang seharusnya masih dapat dinikmati oleh
Pemohon.
64. Bahwa perampasan Hak Milik Pemohon berupa Hak Cipta atas lagu-lagu
ciptaan Rudy Loho yang telah dimiliki oleh Pemohon sejak sebelum UU
Hak Cipta berlaku adalah melanggar hak konstitusional Pemohon yang
dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian, ketentuan
Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (4) UUD
1945.
f) Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
65. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta,
Pemohon diberikan perlindungan Hak Ekonomi atas Fonogramnya selama
50 (lima puluh) tahun sejak Fonogram difiksasi, sehingga dengan demikian
seharusnya Pemohon dapat menikmati royalti dari setiap penggunaan
komersil atas Fonogram berisi lagu-lagu ciptaan Rudy Loho, yaitu selama
50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi.
66. Bahwa akan tetapi dengan adanya ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta ini,
akan timbul penafsiran nantinya, bahwa terhitung sejak tanggal 8 Mei
2022, oleh karena Pemohon tidak lagi menjadi pemilik atas Hak Cipta lagu-
lagu ciptaan Rudy Loho karena hak tersebut telah dikembalikan kepada
Pencipta, maka Pemohon tidak boleh lagi memanfaatkan/mengeksploitasi
Fonogram yang berisi lagu-lagu ciptaan Rudy Loho, atau dengan kata lain
Fonogram milik Pemohon yang berisi lagu-lagu ciptaan Rudy Loho menjadi
kapital mati yang tidak dapat dimanfaatkan lagi secara ekonomi.
21
67. Bahwa pertentangan norma dari ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta
dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta sebagaimana
diuraikan di atas mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dan
melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal
28 D ayat (1) UUD 1945, hingga mengakibatkan kerugian secara ekonomi
bagi Pemohon.
68. Bahwa telah secara jelas terdapat hubungan kausal antara berlakunya
Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta dengan terlanggarnya hak
konstitusional Pemohon, dan hanya dengan dikabulkannya permohonan
a quo, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
69. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon sebagai
badan hukum privat yang memiliki kerugian konstitusional, terdapat
hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, dan dengan dikabulkannya permohonan
a quo maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi; maka oleh karenanya, Pemohon telah memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kepentingan untuk
mengajukan Permohonan a quo.
III. ALASAN POKOK PERMOHONAN
A. PASAL 18 UU HAK CIPTA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
70. Bahwa menurut kerangka hukum perdata, “benda” diklasifikasikan ke
dalam berbagai kategori, salah satunya adalah pengelompokan benda ke
dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal ini
dapat dilihat dalam Pasal 499 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda
ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh
Hak Milik.”
71. Bahwa menurut Prof. Mahadi sebagaimana dikutip oleh H.E.Z. Arifin dalam
jurnal berjudul “Hak atas Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Merek dan
Paten serta Hubungannya dengan Dunia Usaha”, Syiar Madani, Vol. VIII
No. 3 November 2006, menyatakan bahwa untuk Pasal 499 KUHPerdata
22
ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut: “Yang dapat menjadi objek
Hak Milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.”
72. Bahwa lebih lanjut Prof. Mahadi juga menerangkan, benda yang
dimaksudkan oleh Pasal 499 KUHPerdata tersebut adalah benda materil
(stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immaterial. Ini sejalan
dengan klasifikasi benda menurut Pasal 530 KUHPerdata, yaitu
penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan
tidak berwujud (bertubuh).
73. Bahwa Hak Cipta yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan
Intelektual/HaKI (Intellectual Property Rights) merupakan benda tidak
berwujud (intangible property), dimana hal ini secara tegas dinyatakan
dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
“Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.”
74. Bahwa adapun yang dimaksud dengan Hak Cipta berdasarkan Pasal 1
butir (1) UU Hak Cipta adalah sebagai berikut:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
75. Bahwa selanjutnya Hak Cipta yang dimaksud di dalam UU Hak Cipta terdiri
atas Hak Moral dan Hak Ekonomi [vide Pasal 4 UU Hak Cipta]. Untuk itu,
sebelum Pemohon melanjutkan uraian permohonannya, mohon kepada
Yang Mulia Mahkamah Konstitusi untuk menggarisbawahi, bahwa setiap
redaksi “Hak Cipta” yang akan disampaikan Pemohon dalam permohonan
a quo hanya dimaksudkan mengenai Hak Ekonomi saja, dan tidak
termasuk Hak Moral didalamnya. Adapun yang dimaksud dengan Hak
Ekonomi ini berdasarkan Pasal 8 UU Hak Cipta adalah: “Hak ekonomi
merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.”
KETENTUAN PASAL 18 UU HAK CIPTA MELANGGAR ASAS HUKUM
KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT)
76. Bahwa berbeda dengan Hak Moral yang tidak dapat dialihkan, Hak
Ekonomi atas suatu Ciptaan sebagai benda bergerak tidak berwujud
23
(intangible property) dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, salah
satu caranya adalah melalui kesepakatan jual beli.
77. Bahwa pengertian jual beli secara yuridis diatur dalam ketentuan Pasal
1457 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa “jual beli adalah suatu
perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar
harga yang telah dijanjikan.”
78. Bahwa jual beli Hak Cipta yang dilakukan oleh Pencipta dengan Pemohon,
biasanya dilakukan dengan sistem flat pay sempurna atau jual putus dan
umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu.
79. Bahwa Prof. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dalam buku berjudul “Hak
Cipta di Indonesia; Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights,
dan Collecting Society”, Penerbit: PT. Alumni, Bandung, 2008,
memberikan definisi tentang sistem flat pay sempurna atau jual putus
sebagai berikut:
“Dalam hal ini pencipta menerima honorarium sekali saja.
Selanjutnya,
produser
rekaman
yang
berhak
atas
pengeksploitasian lagu.”
80. Bahwa pemilihan sistem jual beli Hak Cipta antara Pencipta dengan
Pemohon dengan menggunakan sistem flat pay sempurna atau jual putus,
tentunya merupakan pilihan yang disepakati bersama oleh para pihak
berdasarkan
asas
kebebasan
berkontrak
(freedom
of
contract)
sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
81. Bahwa asas kebebasan berkontrak tidak dapat dilepaskan dengan
substansi sepakat para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Pasal
1320 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya
perjanjian adalah kata sepakat para pihak. Pernyataan tersebut
berdasarkan suatu pemikiran bahwa diharapkan kebebasan menentukan
isi perjanjian didasarkan pada kesepakatan para pihak guna memenuhi
masing-masing kebutuhan serta keinginannya, dan kesepakatan demikian
adalah sah di mata hukum.
24
82. Bahwa ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta yang membatasi mengenai
bentuk perjanjian serta jangka waktu kepemilikan dan/atau pengalihan Hak
Cipta antara Pencipta dengan Pemohon adalah melanggar asas hukum
kebebasan berkontrak (freedom of contract); dimana hal ini tentunya akan
menimbulkan kerugian tidak hanya bagi diri Pemohon, tetapi bagi diri
Pencipta juga, karena mungkin saja Pencipta berkeinginan untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian yang menerapkan sistem flat pay
sempurna atau jual putus dengan alasan agar bisa memperoleh
pembayaran di awal dengan nominal yang besar, tetapi keinginannya
tersebut menjadi terhalang karena ada peraturan yang menghalanginya.
HAK PEMOHON ATAS HAK CIPTA YANG DIPEROLEHNYA DARI
PERJANJIAN JUAL BELI PUTUS DAN/ATAU PENGALIHAN TANPA BATAS
WAKTU, MERUPAKAN HAK MILIK PEMOHON YANG DILINDUNGI OLEH
KONSTITUSI
83. Bahwa setelah Hak Cipta atas suatu Ciptaan lagu dialihkan oleh Pencipta
kepada Pemohon berdasarkan perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu, maka Hak Cipta tersebut beralih kepada Pemohon dan
menjadi Hak Milik Pemohon. Hal ini sesuai dengan konsep peralihan Hak
Milik yang diatur di dalam Pasal 584 KUHPerdata jo. Pasal 570
KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 584 KUHPerdata:
“Hak Milik atas suatu benda tidak dapat diperoleh dengan cara
lain melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena
daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang
maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukan atau
penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk
memindahkan Hak Milik, dilakukan oleh seorang yang berhak
berbuat bebas terhadap benda itu.”
Pasal 570 KUHPerdata:
“Hak Milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih
leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas
sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang, atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang
berwenang dan asal tidak menggangu hak-hak orang lain;
kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan
hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang
25
pantas,
berdasarkan
ketentuan-ketentuan
perundang-
undangan”.
84. Bahwa
Hak
Milik
merupakan
hak
konstitusional
yang
dijamin
perlindungannya dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan oleh karenanya
merupakan kewajiban negara untuk menjalankan tugasnya dalam
melindungi kebebasan semua pihak agar bisa mempunyai Hak Milik serta
melindunginya agar Hak Milik tersebut tidak diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapapun, termasuk oleh negara melalui instrumen undang-
undang.
85. Bahwa akan tetapi, Pasal 18 UU Hak Cipta mengatur ketentuan yang tidak
sesuai dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dimana bunyi pasal tersebut
adalah sebagai berikut:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu
dan atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat
perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun.”
86. Bahwa ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta di atas sangat merugikan karena
menghilangkan hak konstitusional Pemohon, dimana keberlakuan pasal
tersebut merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa mempunyai
Hak Milik, yang dalam hal ini berupa Hak Cipta atas suatu Ciptaan,
sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
87. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta, Pemohon tidak
lagi mempunyai kesempatan untuk bisa mempunyai Hak Milik berupa Hak
Cipta atas suatu Ciptaan, khususnya Ciptaan ‘lagu dan/atau musik dengan
atau tanpa teks’, karena setiap Hak Cipta yang dialihkan kepada Pemohon
berdasarkan perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
harus dikembalikan kepada Pencipta setelah perjanjian mencapai jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
88. Bahwa apabila Pemohon mengadakan perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan Hak Cipta tanpa batas waktu dengan Pencipta, tentunya
Pemohon akan membayar kepada Pencipta sejumlah uang dengan
nominal tertentu, dimana nilainya adalah nilai untuk “membeli” dan
tentunya nilai tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai
26
untuk “menyewa”; akan tetapi meskipun Pemohon mengeluarkan uang
dengan nilai “jual beli”, Pemohon harus mengembalikan Hak Cipta tersebut
kepada Pencipta setelah 25 (dua puluh lima) tahun, sehingga seolah-olah
perbuatan hukum yang terjadi antara Pemohon dengan Pencipta bukanlah
“jual beli” melainkan “sewa menyewa”, dimana hal ini tentunya
menimbulkan kerugian bagi Pemohon.
89. Bahwa sebenarnya kerugian ini tidak hanya akan dialami oleh Pemohon
saja, tetapi tentunya oleh Pencipta itu sendiri, karena sebagai pemilik asal
dari Hak Cipta atas lagu yang diciptakannya, seharusnya Pencipta memiliki
hak seluas-luasnya atas Hak Miliknya tersebut, apakah ingin terus memiliki
untuk selama-lamanya, atau justru ingin dialihkan kepada pihak lain untuk
selama-lamanya dengan menerima satu kali pembayaran di awal dengan
nominal yang besar.
90. Bahwa apabila Pencipta ingin mengalihkan Hak Ciptanya kepada
Pemohon untuk selama-lamanya melalui perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, maka berdasarkan asas kebebasan
berkontrak, para pihak (Pemohon dan Pencipta) tetap dapat membuat
kesepakatan di dalam perjanjian bahwa Pemohon harus selalu membayar
royalti kepada Pencipta atas setiap kegiatan komersil yang dilakukan
Pemohon terhadap Ciptaan Pencipta.
91. Bahwa sepatutnya tidak ada alasan untuk menghalangi dan mencegah
atau melarang Pemohon untuk bisa memiliki Hak Cipta atas suatu Ciptaan
tanpa batas waktu, sepanjang perolehan Hak Milik tersebut dilakukan
dengan cara peralihan yang sah, salah satunya melalui kesepakatan jual
beli.
92. Bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta, maka dengan
demikian secara konstitusional tidak boleh membuat pembatasan yang
menghambat hak Pemohon untuk bisa memiliki Hak Milik berupa Hak
Cipta atas suatu Ciptaan tanpa batas waktu, karena Hak Milik tersebut
merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD
1945.
27
93. Bahwa pembatasan terhadap Pemohon untuk mempunyai Hak Milik
berupa Hak Cipta atas suatu Ciptaan hanya boleh dalam jangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun, adalah melanggar hak konstitusional yang dijamin
dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, sehingga dengan demikian,
ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
REDAKSI
DI
DALAM
KETENTUAN
PASAL
18
UU
HAK
CIPTA
MENGANDUNG PERTENTANGAN NORMA SEHINGGA MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM,
OLEH
KARENANYA
BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
94. Bahwa redaksi di dalam Pasal 18 UU Hak Cipta juga mengandung
pertentangan norma, dimana pasal tersebut mengizinkan untuk dilakukan
pengalihan Hak Cipta dengan cara PERJANJIAN JUAL PUTUS dan/atau
PENGALIHAN TANPA BATAS WAKTU, akan tetapi selanjutnya pasal
tersebut justru mengharuskan Hak Cipta yang telah dijual putus dan/atau
dialihkan tanpa batas waktu tersebut untuk DIKEMBALIKAN setelah 25
(dua puluh lima) tahun.
95. Bahwa apabila Pemohon mengadakan perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan Hak Cipta tanpa batas waktu dengan Pencipta, tentunya
Pemohon akan membayar kepada Pencipta sejumlah uang dengan
nominal tertentu, dimana nilainya adalah nilai untuk “membeli” dan nilai
tersebut pastinya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai untuk
“menyewa”; akan tetapi meskipun Pemohon mengeluarkan uang dengan
nilai “jual beli”, Pemohon harus mengembalikan Hak Cipta tersebut kepada
Pencipta setelah 25 (dua puluh lima) tahun, sehingga seolah-olah
perbuatan hukum yang terjadi antara Pemohon dengan Pencipta bukanlah
“jual beli” melainkan “sewa menyewa”, dimana hal ini tentunya
menimbulkan kerugian bagi Pemohon.
96. Bahwa apabila UU Hak Cipta memang mengizinkan peralihan Hak Cipta
dari Pencipta kepada Pemohon melalui perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, maka seharusnya tidak ada kewajiban bagi
28
Pemohon untuk mengembalikan Hak Cipta kepada Pencipta, karena Hak
Cipta tersebut sudah menjadi Hak Milik Pemohon secara sempurna.
97. Bahwa kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan
perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan keraguan
karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan
konflik norma. Pertentangan norma dari ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta
sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan terjadinya ketidakpastian
hukum, dimana hal ini melanggar hak konstitusional Pemohon untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
KETENTUAN PASAL 18 UU HAK CIPTA BERTENTANGAN DENGAN PASAL
63 AYAT (1) HURUF (B) UU HAK CIPTA SEHINGGA MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM,
OLEH
KARENANYA
BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
98. Bahwa UU Hak Cipta tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak-
hak Pencipta saja, tetapi juga terhadap Pemohon selaku Produser
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU
Hak Cipta yang berbunyi:
“(1) Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.
(2)
Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan:
a. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk
apapun;
b. Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
c. Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d. Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel
yang dapat diakses publik.”
99. Bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) berbunyi sebagai
berikut:
“Perlindungan hak ekonomi bagi: Produser Fonogram, berlaku
selama 50 (lima) puluh tahun sejak Fonogramnya difiksasi;
100. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, dapat diartikan
bahwa setidak-tidaknya selama jangka waktu 50 (lima puluh) tahun sejak
29
Fonogram
diproduksi
oleh
Pemohon,
Pemohon
berhak
untuk
mengeksploitasi dan mendapatkan serta menikmati manfaat ekonomi
berupa royalti atas setiap penggunaan secara komersil yang dilakukan
oleh pengguna terhadap Fonogram milik Pemohon.
101. Bahwa akan tetapi, dengan berlakunya ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta,
jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana oleh karena Hak Cipta
lagu yang ada di dalam Fonogram milik Pemohon telah dikembalikan
kepada Pencipta setelah 25 (dua puluh lima) tahun, maka di tahun
berikutnya (tahun ke-26) Pemohon tidak berhak lagi mengeksploitasi
Fonogramnya.
102. Bahwa sehingga dengan demikian, Pemohon akan kehilangan potensi
keuntungan secara ekonomi yang seyogianya dapat Pemohon nikmati
atas penggunaan komersil terhadap Fonogram milik Pemohon, setidak-
tidaknya selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogram tersebut difiksasi
sebagaimana ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta.
103. Bahwa bagaimanapun juga, tujuan penetapan hukum adalah untuk
menciptakan keadilan, Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 secara tegas
mengatur bahwa Undang-Undang harus menjamin adanya kepastian
hukum demi tercapainya keadilan. Maka, apabila kita melihat antara
ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU
Hak Cipta terdapat kontradiktif di mana ketentuan yang diatur oleh satu
pasal bertentangan dengan ketentuan pasal lainnya di dalam satu undang-
undang yang sama, maka akan lahir penafsiran sendiri-sendiri sehingga
makna kepastian hukum menjadi tidak ada, sehingga dengan demikian,
ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28 D ayat
(1) UUD 1945.
B. KETENTUAN PASAL 30 UU HAK CIPTA BERTENTANGAN DENGAN UUD
1945
KETENTUAN PASAL 30 UU HAK CIPTA MELANGGAR ASAS HUKUM
KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT)
104. Bahwa di dalam sebuah Fonogram, tidak hanya terdapat Ciptaan berupa
‘lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks’ yang diciptakan oleh
30
Pencipta, tetapi juga terdapat suara musik yang dihasilkan oleh Pemain
Musik dan suara vokal yang dihasilkan oleh Penyanyi, yang dalam UU Hak
Cipta disebut dengan ‘Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau
musik’.
105. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta berbunyi
sebagai berikut:
“(1) Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
(2)
Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayar (1) meliputi hak melaksanakan sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan:
a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku
Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan
cara atu bentuk apapun;
d. Pendistribusikan
atas
Fiksasi
pertunjukan
atau
salinannya;
e. Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya
kepada publik; dan
f.
Penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat
diakses publik.”
106. Bahwa sebelum suatu Karya Pelaku Pertunjukan direkam agar menjadi
suatu Fonogram, biasanya Hak Ekonomi dari Karya Pelaku Pertunjukan
tersebut dialihkan terlebih dahulu dari Pelaku Pertunjukan kepada
Pemohon, dimana pada umumnya peralihan tersebut dilakukan melalui
perjanjian jual putus.
107. Bahwa pemilihan sistem jual beli Hak Ekonomi antara Pelaku Pertunjukan
dengan Pemohon dengan menggunakan sistem jual putus, tentunya
merupakan pilihan yang disepakati bersama oleh para pihak berdasarkan
asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana Pasal
1338 ayat (1) KUHPerdata.
108. Bahwa sama seperti ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta, ketentuan Pasal
30 UU Hak Cipta ini yang membatasi mengenai bentuk perjanjian serta
jangka waktu kepemilikan dan/atau pengalihan Hak Ekonomi antara
Pelaku Pertunjukan dengan Pemohon adalah melanggar asas hukum
kebebasan berkontrak (freedom of contract); dimana hal ini tentunya akan
31
menimbulkan kerugian tidak hanya bagi diri Pemohon, tetapi bagi diri
Pelaku Pertunjukan juga, karena mungkin saja Pelaku Pertunjukan
berkeinginan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian yang menerapkan
sistem jual putus dengan alasan agar bisa memperoleh pembayaran di
awal dengan nominal yang besar, tetapi keinginannya tersebut menjadi
terhalang karena ada peraturan yang menghalanginya.
HAK PEMOHON ATAS HAK EKONOMI SUATU KARYA PELAKU
PERTUNJUKAN YANG DIPEROLEHNYA DARI PERJANJIAN PERALIHAN
DAN/ATAU JUAL BELI, MERUPAKAN HAK MILIK PEMOHON YANG
DILINDUNGI OLEH KONSTITUSI
109. Bahwa hak Pemohon untuk dapat memiliki Hak Milik, yang dalam hal ini
Hak Milik berupa Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan,
merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD
1945. Tetapi dengan berlakunya Pasal 30 UU Hak Cipta, hak
konstitusional Pemohon menjadi terlanggar, karena menurut Pasal 30 UU
Hak Cipta diatur sebagai berikut:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak
Ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan
setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
110. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta, Pemohon
tidak lagi mempunyai kesempatan untuk bisa mempunyai Hak Milik berupa
Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan, karena dalam pasal
tersebut diatur bahwa Karya Pelaku Pertunjukan yang dialihkan dan/atau
dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak Ekonominya beralih kembali
kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun.
111. Bahwa apabila Pemohon mengadakan perjanjian jual beli dengan Pelaku
Pertunjukan, tentunya Pemohon akan membayar kepada Pelaku
Pertunjukan sejumlah uang dengan nominal tertentu, dimana nilainya
adalah nilai untuk “membeli” dan tentunya nilai tersebut jauh lebih besar
jika dibandingkan dengan nilai untuk “menyewa”; akan tetapi meskipun
Pemohon mengeluarkan uang dengan nilai “jual beli”, Pemohon harus
32
mengembalikan Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan tersebut
kepada Pelaku Pertunjukan setelah 25 (dua puluh lima) tahun, sehingga
seolah-olah perbuatan hukum yang terjadi antara Pemohon dengan
Pelaku Pertunjukan bukanlah “jual beli” melainkan “sewa menyewa”,
dimana hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi Pemohon.
112. Bahwa sebenarnya kerugian ini tidak hanya akan dialami oleh Pemohon
saja, tetapi tentunya oleh Pelaku Pertunjukan itu sendiri, karena sebagai
pemilik asal, seharusnya Pelaku Pertunjukan memiliki hak seluas-luasnya
atas Hak Miliknya tersebut, apakah ingin terus memiliki Hak Ekonomi atas
Karyanya untuk selama-lamanya, atau justru ingin dialihkan kepada pihak
lain untuk selama-lamanya dengan menerima satu kali pembayaran di
awal dengan nominal yang besar.
113. Bahwa apabila Pelaku Pertunjukan ingin mengalihkan Hak Ekonominya
kepada Pemohon untuk selama-lamanya melalui perjanjian jual beli,
berdasarkan asas kebebasan berkontrak para pihak (Pemohon dan Pelaku
Pertunjukan) tetap dapat membuat kesepakatan di dalam perjanjian bahwa
Pemohon harus selalu membayar royalti kepada Pelaku Pertunjukan atas
setiap kegiatan komersil yang dilakukan Pemohon terhadap Karya Pelaku
Pertunjukan tersebut.
114. Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, oleh karena hak
konstitusional untuk mempunyai Hak Milik dijamin dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945, maka sudah sepatutnya tidak ada alasan untuk
menghalangi dan mencegah atau melarang Pemohon untuk dapat memiliki
Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan dengan jangka waktu
berapa lama pun, selama perolehan Hak Milik tersebut dilakukan
dengan/atas dasar peralihan yang sah, salah satu caranya adalah melalui
kesepakatan jual beli.
115. Bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta, maka dengan
demikian secara konstitusional tidak boleh membuat pembatasan yang
menghambat hak Pemohon untuk bisa mempunyai Hak Milik berupa Hak
Ekonomi suatu Karya Pelaku Pertunjukan tanpa batas waktu, di mana Hak
33
Milik tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
116. Bahwa Pemohon yang dihalangi haknya untuk mempunyai Hak Milik
berupa Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan tanpa batas
waktu, adalah melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, sehingga dengan demikian, Pasal 30 UU
Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
117. Bahwa selanjutnya, dengan berlakunya ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta,
jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana oleh karena Hak
Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan yang ada di dalam Fonogram
milik Pemohon telah dikembalikan kepada Pelaku Pertunjukan setelah 25
(dua puluh lima) tahun, maka di tahun berikutnya (tahun ke-26) Pemohon
tidak berhak lagi mengeksploitasi Fonogramnya.
118. Bahwa sehingga dengan demikian, Pemohon akan kehilangan potensi
keuntungan secara ekonomi yang seyogianya dapat Pemohon nikmati
atas penggunaan komersil terhadap Fonogram milik Pemohon, setidak-
tidaknya selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogram tersebut difiksasi
sebagaimana ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta.
119. Bahwa Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa
Undang-Undang harus menjamin adanya kepastian hukum. Maka, apabila
kita melihat antara ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta dengan Pasal 63 ayat
(1) huruf (b) UU Hak Cipta, terdapat kontradiktif di mana ketentuan yang
diatur oleh satu pasal bertentangan dengan ketentuan pasal lainnya di
dalam satu undang-undang yang sama, maka akan lahir penafsiran
sendiri-sendiri sehingga makna kepastian hukum menjadi tidak ada,
sehingga dengan demikian, ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
C.
KETENTUAN PASAL 122 UU HAK CIPTA BERTENTANGAN DENGAN UUD
1945
KETENTUAN PASAL 122 UU HAK CIPTA BERTENTANGAN DENGAN ASAS
NON-RETROAKTIF (LEGALITAS)/UNDANG-UNDANG TIDAK BERLAKU
SURUT
34
120. Bahwa asas non-retroaktif/asas legalitas adalah asas yang melarang
keberlakuan surut dari suatu peraturan perundang-undangan, artinya
undang-undang tidak boleh dipergunakan terhadap peristiwa yang disebut
dalam undang-undang yang terjadi sebelum undang-undang tersebut
dinyatakan berlaku, dimana asas ini muncul dari landasan pemikiran untuk
menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa atau
pun negara.
121. Bahwa apabila Pemohon dengan Pencipta mengadakan perikatan hukum
dengan membuat perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu atas suatu Hak Cipta, dan ketika perjanjian tersebut dibuat tidak ada
aturan hukum yang melarangnya, maka perbuatan tersebut adalah
perbuatan yang legal. Jika di kemudian hari ada diatur oleh undang-
undang tentang kewajiban mengembalikan Hak Cipta yang telah dialihkan
setelah mencapai jangka waktu tertentu, maka ketentuan tersebut tidak
dapat diberlakukan terhadap perjanjian yang telah ada sebelum undang-
undang itu lahir.
122. Bahwa namun demikian, ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta justru
mengatur ketentuan tentang pengembalian Hak Cipta yang telah dialihkan
melalui perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
bahkan terhadap perjanjian yang telah dibuat dan ada sebelum undang-
undang tersebut berlaku.
123. Bahwa suatu peraturan dianggap melanggar asas non-retroaktif jika aturan
didalamnya menyatakan bahwa norma yang diaturnya berlaku juga untuk
peristiwa yang terjadi sebelum aturan tersebut diundangkan.
124. Bahwa asas non-retroaktif tidak hanya berlaku untuk hukum pidana saja,
karena penerapan aturan secara retroaktif dalam peraturan perundang-
undangan selain hukum pidana juga mengakibatkan dirugikannya hak-hak
sesorang bahkan dapat berakibat terjadinya ketidakpastian hukum serta
ketidakadilan.
125. Bahwa Pasal 122 UU Hak Cipta mengakibatkan Hak Milik Pemohon -
berupa Hak Cipta atas suatu Ciptaan ‘lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks’ yang telah dimiliki oleh Pemohon sejak sebelum UU Hak Cipta
35
berlaku- dipaksa untuk dikembalikan kepada Pencipta, sehingga jaminan
bagi Pemohon untuk dapat mempertahankan Hak Miliknya sebagaimana
dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjadi terlanggar, dimana
seharusnya:
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.”
126. Bahwa salah satu kerugian Pemohon akibat berlakunya ketentuan Pasal
122 UU Hak Cipta ini terjadi dalam perjanjian antara Pemohon dengan
seorang Pencipta bernama Rudy Loho tertanggal 8 Mei 1995, dimana di
dalam perjanjian tersebut disepakati oleh para pihak mengenai pengalihan
Hak Cipta atas lagu-lagu ciptaan Rudy Loho dengan kepada Pemohon
dengan menggunakan sistem flat pay sempurna atau jual putus (untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian Pengalihan Hak Cipta”) (Bukti P-8.a dan
Bukti P.8.b).
127. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta, Pemohon akan
kehilangan Hak Miliknya karena Hak Cipta dari lagu-lagu ciptaan Rudy
Loho tersebut harus dikembalikan kepada Pencipta pada tanggal 8 Mei
2022, yaitu setelah Perjanjian Pengalihan Hak Cipta mencapai jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun ditambah 2 (dua) tahun, padahal
sebenarnya Hak Cipta tersebut adalah Hak Milik Pemohon karena Rudy
Loho selaku Pencipta telah menyerahkannya kepada Pemohon tanpa
batas waktu, dimana hal ini diatur secara tegas oleh para pihak di dalam
Pasal I Perjanjian Pengalihan Hak Cipta, yang berbunyi sebagai berikut:
“PIHAK KEDUA (in casu Pencipta) memberikan hak komersial
sepenuhnya penggunaan lagu “Datanglah Kasih” dan Mau Apa
Lagi” kepada PIHAK PERTAMA (in casu Pemohon), untuk
digunakan dalam berbagai versi baik berupa seleksi, karaoke,
compact disc, laser disc dan lainnya dalam waktu dan tempat
yang tidak terbatas.”
128. Bahwa setelah Hak Cipta tersebut dikembalikan kepada Pencipta,
Pemohon menjadi kehilangan haknya untuk menerima royalti atas
penggunaan lagu-lagu tersebut secara komersil, dimana royalti tersebut
sebenarnya merupakan hak yang seharusnya masih dapat dinikmati oleh
Pemohon.
36
129. Bahwa perampasan Hak Milik Pemohon berupa Hak Cipta atas lagu-lagu
ciptaan Rudy Loho yang telah dimiliki oleh Pemohon sejak sebelum UU
Hak Cipta berlaku adalah melanggar hak konstitusional Pemohon yang
dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yaitu Hak Milik tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Dengan demikian,
ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
KETENTUAN PASAL 122 UU HAK CIPTA BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 63 AYAT (1) HURUF (B) UU HAK CIPTA SEHINGGA MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM,
OLEH
KARENANYA
BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
130. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta,
setidak-tidaknya selama jangka waktu 50 (lima puluh) tahun sejak
Fonogram diproduksi oleh Pemohon, Pemohon berhak mendapatkan dan
menikmati manfaat ekonomi berupa royalti atas setiap penggunaan secara
komersil yang dilakukan oleh pengguna terhadap Fonogram milik
Pemohon.
131. Bahwa akan tetapi, dengan berlakunya ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta,
jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana oleh karena Hak Cipta
lagu-lagu ciptaan Rudy Loho yang ada di dalam Fonogram milik Pemohon
telah dikembalikan kepada Pencipta setelah perjanjiannya mencapai
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun ditambah 2 (dua) tahun, maka
sejak tanggal 8 Mei 2022 Pemohon tidak berhak lagi mengeksploitasi
Fonogramnya.
132. Bahwa sehingga dengan demikian, Pemohon akan kehilangan potensi
keuntungan secara ekonomi yang seyogianya dapat Pemohon nikmati
atas penggunaan komersil terhadap Fonogram milik Pemohon, setidak-
tidaknya selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogram tersebut difiksasi
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak
Cipta.
133. Bahwa selain itu, dengan adanya ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta ini
mengakibatkan banyak katalog lagu-lagu lawas yang seharusnya dapat
37
didigitalisasi, tetapi tidak dapat dilakukan karena perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu antara Pemohon dengan Pencipta
atas lagu-lagu tersebut telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun, sehingga untuk menghindari adanya tuntutan dari Pencipta di
kemudian hari, Pemohon tidak melakukan digitalisasi, dan terhadap
Fonogram tersebut akhirnya menjadi kapital mati yang tidak dapat
dinikmati lagi nilai ekonomisnya.
134. Bahwa lebih lanjut, faktanya di lapangan justru banyak oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab yang melakukan digitalisasi terhadap lagu-lagu
lawas
tersebut
dan
kemudian
mengunggah
serta
mengomersialisasikannya di berbagai platform atau media digital tanpa
seizin dan membayar royalti kepada Pemohon ataupun Pencipta.
135. Bahwa dengan demikian, perlindungan Hak Ekonomi Pemohon yang
diatur di dalam Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta menjadi terhalang
untuk bisa diperoleh dan dinikmati oleh Pemohon akibat adanya ketentuan
Pasal 122 UU Hak Cipta.
136. Bahwa norma yang diatur dalam ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta yang
saling bertentangan/kontradiktif dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf
b UU Hak Cipta mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, dan
ketidakpastian hukum ini tentunya bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
IV. PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi agar mengadili
permohonan Pemohon dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
38
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti P-1 sampai dengan bukti P-10, sebagai berikut:
1.
bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
2.
bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599)
3.
bukti P-3.a
: Fotokopi Akta Perseroan Terbatas PT. Metropolitan
Studios, Nomor 99, tanggal 9 September 1970, yang dibuat
di hadapan Mohamad Said Tadjoedin, Notaris di Jakarta
4.
bukti P-3.b
Fotokopi
Kutipan
dari
Daftar
Penetapan
Menteri
Kehakiman tertanggal 6 Nopember 1970 Nomor: J.A.
5/135/11
5.
bukti P-4.a
: Fotokopi Akta Perobahan, Nomor 164, tanggal 19 Oktober
1971, yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin,
Notaris di Jakarta
6.
bukti P-4.b
: Fotokopi Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 11
Nopember 1971 Nomor: J.A. 5/191/5
7.
bukti P-5.a
: Fotokopi Akta Nomor 12, tanggal 12 November 2008, yang
dibuat di hadapan Mutiara Hartanto, S.H., Notaris di Jakarta
8.
bukti P-5.b
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Nomor:
AHU-08197.AH.01.02.Tahun
2009,
tanggal 19 Maret 2009
9.
bukti P-6.a
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Nomor 37, tanggal 21 April 2017, yang dibuat di hadapan
Anne Djoenardi, S.H., MBA., Notaris di Jakarta
39
10.
bukti P-6.b
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0134397, tanggal 9 Mei
2017
11.
bukti P-6.c
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Gumilang
Ramadhan, NIK: 3174101105600008
12.
bukti P-7.a
: Fotokopi International Federation of the Phonographic
Industry (IFPI): Term of Protection of Soun Recordings,
June 2018
13.
bukti P-7.b
: Fotokopi Terjemahan Tersumpah dari Bukti P-7.a ke dalam
Bahasa Indonesia
14.
bukti P-8.a
: Fotokopi Surat Perjanjian antara PT. Musica Studios
dengan Rudy Loho, tertanggal 8 Mei 1995
15.
bukti P-8.b
: Fotokopi Kwitansi dari: PT. Musica Studios kepada Rudy
Loho, tertanggal 8 Mei 1995, untuk Pembelian Hak
Komersial lagu “Datanglah Kasih” dan lagu “Mau Apa Lagi”
ciptaan Rudy Loho
16.
bukti P-9
: Fotokopi Surat dari Harry Tasman kepad pihak-pihak yang
berkepentingan, tertanggal 2 April 2012 perihal: Penjualan
Hak Ekonomi atas Lagu
17.
bukti P-10
: Fotokopi Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-35 Tahun 2009
tentang Permohonan Klarifikasi atas Implikasi dan
Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009, tanggal 28
Desember 2009
[2.3]
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Prof.
Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., yang
keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2022,
dan 1 (satu) orang saksi yakni Jusak Irwan Sutiono, yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 14 Juni 2022, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
40
Ahli Pemohon
1. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
UMUM
1. Yang Mulia Ketua dan Anggota Hakim Konstitusi. Pertama-tama ijinkan saya
mengutarakan rujukan saya tentang hal umum berkaitan dengan Hak Cipta
terlebih dahulu. Hak Cipta adalah salah satu bagian dari rumpun hak atas
kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup obyek yang paling luas
memperoleh perlindungan hukum karena mencakup ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Oleh sebab itu Hak Cipta didalam UU Hak
Cipta, diberikan batasan pengertian sebagai hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1
UUHC).
2. Hak Cipta memberi kewenangan yang sangat luas bagi Pencipta. Secara
konseptual kedudukan Pencipta berada pada tempat yang terhormat di
tengah-tengah masyarakat. Dasar filosofi perlindungan Hak Cipta pada
Pencipta adalah bermula dari teori hukum alam. Stainforth Ricketson (1988:
6), mengatakan: “... It has been popular to argue, particulary in Continental
Jurisdictions, that a person has a natural property right in the creation oh his
mind. Thus, it is said, a person has a natural right to the product of his labour
and this should be recognized as his property. Wheather tangible or
intangible.”
3. Manusia mempunyai hak yang sifatnya alamiah atas produk olah pikirnya,
baik materiil maupun immaterial yang dihasilkan dari kerja intelektualnya
dan harus diakui kepemilikannya. Jika konsep pemikiran demikian
diterapkan pada Hak Cipta, dapat dikatakan bahwa teori yang dikemukakan
oleh Stainforth Ricketson merupakan landasan yang paling hakiki yang
dimiliki seorang Pencipta yang karena kerja intelektualnya atau karena olah
pikirannya menghasilkan ciptaan-ciptaan (Eddy Damian, 2002: 27-28; Otto
Hasibuan, 2014: 51).
41
4. John Locke, seorang filsuf Inggris terkemuka abad ke-15, sebagaimana
dikutip oleh Hendra Tanu Atmadja, 2003: 19, mengemukakan bahwa hukum
Hak Cipta memberikan hak milik eksklusif kepada karya cipta seseorang
Pencipta, hukum alam meminta individu untuk mengawasi karya-karyanya
dan secara adil dikompensasikan untuk kontribusi kepada masyarakat.
Pada awalnya, John Locke berbicara tentang right to intellectual property
yang timbul sebagai konsekuensi logis dari orang bekerja. Pencipta,
pengarang, inventor atau apapun istilahnya sama seperti pekerja, sebagai
imbalan
atas
pekerjaannya
atau
pengarang
adalah
upah
karya
intelektualnya.
5. Intellectual property dirumuskan sebagai hak, yang bersifat pribadi,
sehingga timbul gagasan untuk melindunginya. Setiap karya manusia harus
dihargai dan mendapat hak sehingga intellectual property rights mendapat
basisnya pada hak milik dalam arti umum, yakni hak milik sebagai hak asasi.
Sesuatu yang bersifat kebendaan, sesuatu yang bisa dikuasai dan dapat
menjadi fasilitas hidup manusia. Kekayaan intelektual sudah menjadi
miliknya dan tidak boleh dirampas begitu saja oleh orang lain. Ahmad M.
Ramli, kolega saya dari Fakultas Hukum Unpad, 2011, berpendapat: ”Setiap
barang selalu ada pemiliknya yang disebut pemilik barang dan setiap pemilik
barang mempunyai hak atas barang miliknya yang disebut Hak Milik dan
Pemilik berhak menikmati serta menguasai sepenuhnya Hak Miliknya
dengan sebebas-bebasnya”. Hak milik itu merupakan ”droit inviolable et
sacre“, yaitu hak yang tak dapat diganggu gugat, dimana penguasa atau
pembentuk undang-undang tidak boleh sewenang-wenang membatasi hak
milik, melainkan harus ada batasannya, harus memenuhi syarat-syarat yang
tertentu (Sri Soedewi Masjchun Sofwan, 2004: 42). Hak milik (eigendom)
adalah hak atas benda, untuk menikmati benda itu secara bebas dan
menguasainya secara mutlak. Hak milik adalah hak kebendaan (zakelijk
recht) yang dibedakan dengan hak memegang dari orang lain (houden,
detentie), sedangkan benda (zaak) terdiri dari barang (good) dan hak
(rechts/right) (Nindyo Pramono, 2013: 121; Vollmar dan Adiwimarta, 1983:
42
214). Hak Cipta adalah benda bergerak yang tidak berwujud (intangible right
atau imateriele recht).
KHUSUS
Memenuhi permintaan Pemohon, ahli menyampaikan Pendapat Hukum terkait
dengan pasal-pasal yang dimintakan Uji Materiil oleh Pemohon dalam Perkara
a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam perkembangan Hak Cipta sebagai bagian dari hak kebendaan
yang intangible yang masuk dalam kategori hak milik, dibedakan antara hak
ekonomi (economic rights, economische eigendom) atas suatu ciptaan dan
hak moral (moral rights, moreel rechts). Hak ekonomi merupakan hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk yang terkait
dengan ciptaan, sedangkan hak moral merupakan hak yang melekat pada
diri Pencipta yang tidak dapat dihapus selamanya.
2. Hak moral melekat pada diri Pencipta selamanya tanpa terikat oleh batas
waktu, sedangkan hak ekonomi memberikan kesempatan kepada Pencipta
untuk
mengalihkan,
memproduktifkan
hasil
karya
ciptanya
untuk
mendatangkan manfaat ekonomi, antara lain dengan cara dijual – termasuk
dijual putus –, disewakan atau pengalihan dengan cara lain dengan
mendapatkan imbalan.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 18, Pasal 30 dan 122 UUHC
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945,
karena keberlakuan pasal tersebut merugikan, menghilangkan dan
merampas hak konstitusional Pemohon dan Pasal 122 UUHC bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena
penegakan aturan hukum tidak boleh diberlakukan dengan prinsip retroaktif
atau berlaku mundur, hal itu berarti melanggar hak konstitusional Pemohon.
4. Pendapat saya sebagai berikut: Pasal 18 UUHC berbunyi sebagai berikut:
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada
Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun. Ijinkan saya menggarisbawahi frasa: ” ... dialihkan dalam
43
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu ...”. Salah satu
cara memperoleh hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 584
KUHPerdata adalah dengan penyerahan (levering). Penyerahan sesuatu
benda berarti pengalihan benda tersebut. Dialihkan atau pengalihan adalah
salah satu cara levering hak kebendaan. Kemudian frasa perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu. Dalam konteks sebagai
perbuatan hukum jual beli, jual putus adalah jual beli sebagaimana diatur
dalam Pasal 1457 KUHPerdata, yaitu: suatu perjanjian, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan
pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam praktek
jual beli Hak Cipta sebagai hak kebendaan yang tidak berwujud, biasa
dilakukan dengan sistem jual putus atau flat pay sempurna atau pengalihan
tanpa batas waktu. Otto Hasibuan mendefinisikan flat pay sempurna atau
jual putus sebagai berikut: ”Dalam hal ini Pencipta menerima honorarium
sekali
saja.
Selanjutnya,
produser
rekaman
yang
berhak
atas
pengekploitasian lagu “.
Jika syarat sahnya perjanjian jual putus ini sudah memenuhi syarat sahnya
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1) Kesepakatan para pihak – dalam hal ini Pencipta Lagu misalnya – dengan
Produser;
2) Kecakapan bertindak dari para pihak – dalam hal ini Pencipta dengan
Produser;
3) Obyeknya tertentu – dalam hal ini lagu ciptaan Pencipta, dalam arti hak
ekonomi atau manfaat ekonomi atau economische eigendom, beneficial
ownership –;
4) Causanya halal – dalam hal ini tujuan perjanjian jual putus tidak dilarang
oleh undang-undang, tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan,
maka perjanjian jual putus adalah perjanjian yang sah menurut hukum.
Kemudian berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, perjanjian yang
sudah dibuat secara sah, mengikat layaknya undang-undang bagi kedua
belah pihak. Asasnya dikenal dengan asas pacta sunt servanda. Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata ini disamping mengandung asas pacta sunt servanda,
44
juga mengandung asas kebebasan berkontrak (freedom of contract; vrijheid
of contract; partij autonomie) dan asas kepastian hukum. Oleh sebab itu,
perjanjian demikian tidak boleh dibatalkan tanpa persetujuan para pihak dan
harus dilaksanakan dengan itikad baik. Demikian diatur dalam Pasal 1338
ayat (2) dan ayat (3) KUHPerdata. Apa yang diperjanjikan oleh para pihak
yang mengikat layaknya undang-undang bagi Pencipta dan Produser
adalah hak milik ekonomi atau manfaat ekonomi atau beneficial ownership
atau economische eigendomnya, bukan hak moralnya (moral rignalhts,
morel rechts).
Menjadi masalah ketika kita masuk pada frasa kalimat: ”... Hak Ciptanya
beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun” dalam kalimat terakhir Pasal 18 UUHC.
Disinilah menurut saya, frasa kalimat demikian menjadi melanggar asas
kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda dan asas kepastian hukum
yang dampak selanjutnya akan melanggar hak konstitusi Produser – dalam
kasus a quo Pemohon –, berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Lebih lanjut saya harus menunjuk ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang
menyatakan sebagai berikut: ”Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-
hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu
yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau
undang-undang.”
Pasal 1339 KUHPerdata mengandung asas kepatutan dan asas
keseimbangan. Dengan menggarisbawahi kata ”kepatutan, kebiasaan atau
undang-undang”, hal ini harus dipahami bahwa kedudukan Pencipta dan
Produser dalam pelaksanaan jual putus harus seimbang dan harus
menimbulkan rasa keadilan bagi para pihak, sehingga dalam hal terjadi
hambatan dalam pelaksanaan kontrak yang mengubah keadaan-keadaan yang
menjadi dasar kontrak, akan menimbulkan hak bagi para pihak untuk menuntut
diperlakukan secara adil dan seimbang. Jika latar belakang frasa kalimat terakhir
dalam Pasal 18 UUHC dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada
Pencipta, maka demikian pula Pihak Produser juga wajib mendapatkan hak
45
yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dari Pembentuk Undang-
undang atau Penguasa.
Kedudukan pihak-pihak dalam perjanjian itu bersifat seimbang, sejajar, hak
dan kewajiban itu terjadi secara bertimbal balik secara seimbang atau
proporsional. Asas proporsionalitas mengandaikan pembagian hak dan
kewajiban diwujudkan dalam seluruh proses hubungan kontraktual, baik pada
fase prakontraktual, pembentukan kontrak maupun pelaksanaan kontrak (pre-
contractual, contractual, post contractual). Asas proporsionalitas sangat
berorientasi pada konteks hubungan dan kepentingan para pihak (dalam hal ini
menjaga kelangsungan hubungan agar berlangsung kondusif dan fair). Prof. Dr.
Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Yunior saya dari Universitas Airlangga, dalam
bukunya Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial
menyebutkan bahwa dengan menempatkan posisi para pihak pada kesetaraan,
sehingga tujuan para pihak yang berorientasi pada keuntungan bisnis akan
terwujud apabila terdapat pertukaran hak dan kewajiban yang fair (proporsional).
Asas proporsionalitas tidak dilihat dari konteks keseimbangan matematis
(ekuilibrium), tetapi pada proses dan mekanisme pertukaran hak dan kewajiban
yang berlangsung secara fair. (Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian:
Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenadamedia Group, Jakarta,
hal. 88-89). Beberapa ahli seperti Sutan Remy Sjahdeni, Mariam Darus
Badrulzaman, Sri Gambir Melati Hatta serta Ahmadi Miru para pemerhati hukum
perjanjian di Indonesia secara umum memaknai asas keseimbangan sebagai
keseimbangan posisi para pihak yang berkontrak. Oleh karenanya dalam hal
terjadi ketidakseimbangan posisi yang menimbulkan gangguan terhadap isi
kontrak, diperlukan suatu tindakan hukum yang dapat menyeimbangkan
kedudukan kedua belah pihak dalam perjanjian. Oleh karenanya dalam hal
terjadi ketidakseimbangan posisi yang menimbulkan gangguan terhadap isi
kontrak, diperlukan suatu tindakan hukum yang dapat menyeimbangkan
kedudukan kedua belah pihak dalam perjanjian, antara lain pasal yang
menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak, berarti
telah memenuhi unsur pelanggaran hak konstitusional Pruduser – dalam
konteks perkara a quo adalah hak konstitusional Pemohon, maka saya
46
berpendapat bahwa Pasal 18 UUHC memang bertentangan dengan Pasal 1338
jis Pasal 1339 KUHPerdata dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Ahli berpendapat bahwa ketentuan Pasal 18 UUHC ini disamping
mengandung contradiction in terminis antara kalimat pertama ... sampai dengan
frasa dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, dengan kalimat kedua sejak frasa: “Hak Ciptanya beralih kembali kepada
Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun, juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b)
UUHC jo Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UUHC berbunyi: “Perlindungan hak ekonomi
bagi: ..... (b) Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Fonogramnya difiksasi. Sebagaimana diketahui menurut Pasal 24 ayat (1) dan
(2) UUHC, dengan jual putus suatu karya cipta dari Pencipta kepada Produser
Fonogram, hak ekonomi Pencipta beralih kepada Produser. Menurut Pasal 63
ayat (1) huruf (b) UUHC sebagaimana dikutip diatas, perlindungan hak ekonomi
bagi Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Fonogramnya difiksasi, yaitu perekaman suara yang dapat didengar,
perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan,
atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
Dengan jual putus, menurut Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UUHC, maka
Produser Fonogram memiliki hak perlindungan untuk menikmati hak ekonomi
ciptaan setidak-tidaknya dalam jangka waktu 50 (lima puluh) tahun. Produser –
dalam kasus a quo Pemohon – setidak-tidaknya dapat mengeksploitasi dan
menikmati manfaat ekonomi jika Fonogram milik Produser digunakan secara
komersiil oleh Pengguna.
Jika Pasal 63 ayat (1) huruf (b) tersebut dikaitkan dengan Pasal 18 UUHC,
maka dapat diartikan bahwa setelah tahun ke-26 dan seterusnya sampai tahun
ke-50, Produser Fonogram tidak berhak lagi mengeksploitasi Fonogramnya,
padahal hak ekonomi Fonogram Produser berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak Fonogram difiksasi. Jelas norma perlindungan hukum demikian, secara
obyektif menurut saya sangat merugikan Produser Fonogram. Lagi-lagi disini
terdapat contradictio in terminis antara Pasal 18 dengan Pasal 63 ayat (1) huruf
47
(b) UUHC tersebut. Dengan demikian, jika Pasal 18 dihubungkan dengan Pasal
63 ayat (1) huruf (b) UUHC, jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, yang
tentu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ahli berpendapat Pasal 18 dikaitkan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b)
UUHC bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Pasal 23 ayat (1) UUHC berbunyi: Pelaku Pertunjukan memiliki hak
ekonomi. Ayat (2) berbunyi: Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan
izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk
apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi salinannya;
e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik;
f.
penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
6. Seperti halnya Pasal 18, Pasal 23 UUHC terkait dengan hak ekonomi
(economische eigendom; beneficial ownership) dari Karya Pelaku
Pertunjukan yang direkam menjadi Fonogram, juga bisa dijual atau dialihkan
kepada Produser, dengan sistem jual putus. Dengan jual putus yang
dilandasi asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata, maka konsekuensi hukumnya hak milik ekonomi atas
Karya Pelaku Pertunjukan yang sudah menjadi Fonogram tentu menjadi
beralih kepada Produser. Lagi-lagi seperti Pasal 18, didalam Pasal 30
UUHC ditentukan bahwa: Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau
musik yang dialihkan dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak
Ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
7. Ketentuan frasa atau kalimat terakhir pada Pasal 30 UUHC sebagaimana
dikutip diatas, yaitu: ”... kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada
Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun”, hal ini
jelas mencederai atau bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak,
48
asas pacta sunt servanda dan asas kepastian hukum, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
8. Pasal 18 dan Pasal 30 UUHC menurut teori hukum perjanjian lebih tepat
dikategorikan sebagai perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali atau
dalam hukum bisnis dikenal dengan repurchase agreement (Repo) yang
sangat lazim dalam praktek jual beli saham di Bursa Pasar Modal. Jika
didalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1519 untuk jual beli dengan hak
membeli kembali, untuk jual beli Repo dalam praktek Pasar Modal diatur
dalam POJK Nomor: 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi
Repurchase
Agreement
Bagi
Lembaga
Jasa
Keuangan.
Namun
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1729
PK/Pdt/2004 tentang jual beli dengan hak membeli kembali sebagaimana
diatur dalam Pasal 1519 KUHPerdata dilarang karena dianggap sebagai jual
beli semu, dimana sebenarnya yang terjadi adalah pinjam meminjam atau
perjanjian hutang piutang dengan jaminan, namun dalam realitanya dibuat
sebagai perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Menurut Ahli
didalam hukum bisnis seperti praktek di pasar modal, maka jual beli Hak
Cipta dengan janji Repo boleh dilakukan, tapi yang terjadi pembentuk
undang-undang mengatur secara berbeda dalam Pasal 18 dan Pasal 30
UUHC tersebut, dengan mengintrodusir istilah jual putus, namun didalam
kalimat terakhirnya terjadi contradictio in terminis.
9. Bahwa menurut Ahli, didalam rumusan norma Pasal 18 dan Pasal 30 UUHC
itu terdapat contradictio in terminis. Dalam satu norma Pasal 18 dan Pasal
30 UUHC antara kalimat pertama dengan kalimat berikutnya terjadi
pertentangan. Hak Milik Ekonomi Pencipta dan Karya Pelaku Pertunjukan
boleh dijual dengan sistem jual putus, namun kemudian dikunci sebaliknya
di kalimat terakhir bahwa: kepemilikan hak ekonominya beralih kembali
kepada Pencipta dan Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun.
10. Ahli sependapat dengan dalil Pemohon yang mengatakan bahwa
sebenarnya kerugian akibat dari ketentuan bahwa kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, tidak
hanya dialami oleh Produser – dalam kasus a quo adalah Pemohon –, tetapi
49
kerugian itu juga dialami oleh si Pencipta dan Pelaku Pertunjukan. Mengapa
demikian,
karena
sebenarnya
Pencipta
dan
Pelaku
Pertunjukan
berdasarkan asas kebebasan berkontrak juga memiliki hak seluas-luasnya
atas hak milik ekonominya tersebut, apakah mereka ingin terus memiliki Hak
Milik Ekonominya atas Karya Cipta dan Karya Pertunjukannya selama-
lamanya atau ingin mengalihkan seketika dan selamanya dengan sistem jual
putus dan akan mendapatkan imbalan harga pembayaran dalam jumlah
besar. Mengapa kemudian Produser yang mengikatkan diri kepada Pencipta
dan Pelaku Karya Pertunjukan tidak memperoleh perlindungan hukum yang
sama, sementara lahirnya perjanjian jual putus terjadi atas dasar kebebasan
berkontrak. Tidak ada paksaan, kekhilafan ataupun penipuan, bahkan juga
penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheiden atau abuse
of circumstances.
11. Dari uraian sebagaimana dikemukakan diatas, menurut Ahli, ketentuan
Pasal 30 UUHC bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
12. Sekarang terkait dengan ketentuan Pasal 122 UUHC. Pasal 122 UUHC
berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang
ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan
Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang
ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua
puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus
dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
50
13. Ketentuan Pasal 122 UUHC ini jelas bertentangan dengan asas atau prinsip
non-retroaktif dimana suatu peraturan perundang-undangan yang lahir
kemudian, tidak boleh diberlakukan surut ke belakang sehingga
menjangkau perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi secara sah sebelum
lahirnya peraturan perundang-undangan dimaksud.
14. Bahwa jika terjadinya jual beli putus atas karya cipta dan karya pertunjukan
terjadi dan sah sebelum berlakunya UUHC, Pembeli diharuskan
mengembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta, setelah mencapai jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan diberi batas waktu 2 (dua) tahun sejak
berlakunya UUHC. Terhadap jual putus yang belum mencapai 25 (dua puluh
lima) tahun saat diberlakukannya UUHC dikembalikan setelah mencapai 25
(dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya jual putus ditambah 2 (dua)
tahun.
15. Jadi jual putus yang sah terjadi sebelum lahirnya UUHC dan mengikat kedua
belah pihak layaknya undang-undang (pacta sunt servanda) yang telah
mengakibatkan hak milik ekonomi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan beralih
kepada Produser, harus dikembalikan kepada Pencipta sejak lahirnya
UUHC a quo. Ketentuan demikian jelas melanggar asas non retroaktif terkait
keberlakuan peraturan perundang-undangan tertentu termasuk UUHC.
16. Jika latar belakang pertimbangan Pasal 18 dan Pasal 30 jo Pasal 122 UUHC
ini demi perlindungan Pencipta dan Karya Pelaku Pertunjukan, maka
berdasarkan asas keseimbangan perjanjian sebagaimana juga dijamin oleh
Pasal 1339 KUHPerdata, bagaimana dengan perlindungan hukum pada diri
Produser yang sudah mengeluarkan uang banyak untuk membayar
peralihan hak milik ekonomi karya cipta dan karya pertunjukan, menjadi
tidak dapat lagi mempertahankan hak milik ekonomi tersebut dengan
hadirnya UUHC.
17. Bahwa dengan demikian menurut Ahli, ketentuan Pasal 122 UUHC jelas
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dimana seharusnya:
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Menurut
51
Ahli dalam hal ini termasuk tidak boleh secara sewenang-wenang diambialih
oleh Penguasa atau Pemerintah.
18. Bahwa Hak Milik di sini tentu termasuk didalamnya adalah hak Milik
Ekonomi. Hak Moral jelas melekat selamanya pada diri Pencipta dan Pelaku
Karya Pertunjukan, namun Hak Milik Ekonominya dimungkinkan untuk
dialihkan, dijual termasuk dengan sistem jual putus kepada pihak lain.
Dengan dijualnya hak milik ekonominya kepada pihak lain, maka hak milik
itu akan beralih kepada pembeli (baca: Produser), sehingga sangat tidak
tepat jika kemudian dicampuri oleh aturan Pemerintah dalam sebuah
undang-undang yang kemudian membatasi peralihan hak milik ekonomi itu
untuk dikembalikan kepada Penjual – dalam hal ini Pencipta dan Pelaku
Karya Pertunjukan – untuk jangka waktu tertentu. Menurut Ahli hal ini adalah
sebuah pelanggaran asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda
dan asas kepastian hukum yang berakibat pada pelanggaran hak
konstitusional Pembeli Hak Milik Ekonomi untuk mempertahankan Hak
Miliknya yang dijamin oleh Konstitusi.
2. Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Bahwa mencermati seluruh argumentasi pada permohonan pemohon, ahli
menemukan pokok issue hukum sebagai poin kerugian konstitusional yang
dikemukakan oleh pemohon pengujian materiil a quo yaitu sebagai berikut:
1. Pemohon dirugikan akibat berlakunya rumusan norma Pasal 18 UU Hak
Cipta yaitu berbunyi: Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya,
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih
kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Pasal tersebut menurut Pemohon telah
melanggar hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945.
2. Pemohon dirugikan akibat berlakunya rumusan norma Pasal 30 UU Hak
Cipta yaitu berbunyi: Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik
yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka
52
waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Pasal tersebut menurut Pemohon telah
melanggar hak hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945.
3. Pemohon dirugikan akibat berlakunya rumusan norma Pasal 122 UU Hak
Cipta yaitu berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian
atas Ciptaan buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang
ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan
Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang
ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua
puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus
dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
Pasal tersebut menurut Pemohon telah melanggar hak-hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon pengujian materiil a-quo adalah Badan Hukum privat yang
memiliki aktivitas bisnis atau melakukan kegiatan usaha pada bidang music.
Pemohon disebut juga sebagai produser fonogram yaitu orang atau badan
hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman
pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
Bahwa Pemohon dalam kepentingan permohonan uji materiil mengalami
kerugian akibat keberlakuan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak
Cipta dengan argumentasi pokok yaitu Pemohon berkedudukan sebagai pihak
pembeli pada suatu perbuatan hukum, jual beli putus flat pay atas karya dari
pencipta. Sebagai pihak pembeli, perbuatan hukum yang terjadi antara
53
Pemohon dengan Pencipta adalah perbuatan hukum yang sempurna menurut
ketentuan hukum perdata yang dituangkan melalui suatu akad perikatan jual beli
putus. Hal ini dilakukan mengingat setiap ciptaan dan karya pelaku pertunjukan
dapat direkam oleh Pemohon maka hak cipta dan hak ekonomi atas ciptaan
harus terlebih dulu dilaihkan (jual beli putus) dari Pencipta kepada Pemohon,
dengan demikian Pemohon memiliki hak atas ciptaan dan dapat melakukan
pemanfaatan dan menerima manfaat ekonomis berdasarkan hak ekonomi yang
telah diperoleh Pemohon tersebut.
Bahwa keberlakuan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta
tersebut pada konstruksi norma yang dikandungnya mengatur pengembalian
secara otomatis hak cipta dan hak ekonomi kepada Pencipta dan Pelaku
Pertunjukan dengan syarat perjanjian pengalihannya telah mencapai 25 (dua
puluh lima) tahun.
Bahwa terhadap issue dan permasalahan hukum yang dikemukakan
Pemohon pada permohonan uji materiil a quo, serta untuk memberikan
pendapat mengenai pertentangan atau masalah konstitusionalitas norma pasal
yang dijadikan objek pengujian a quo, Ahli menguraikan pendapat dan
pandangan dari aspek Hukum Tata Negara dan lapangan hukum lain yang
relevan sebagai berikut:
TENTANG HAK MILIK DAN KONSEP NON-DEROGABLE RIGHTS
Diketahui bahwa pada faktanya Pemohon berkedudukan sebagai pihak
pembeli pada suatu perbuatan hukum, jual beli putus atas karya dari pencipta.
Sebagai pihak pembeli, perbuatan hukum yang terjadi antara Pemohon dengan
pemegang Hak Cipta dan pelaku Pertunjukan telah dilakukan secara sempurna,
demikian berarti perbuatan hukum itu menjadi rule dan berlaku sebagai undang-
undang bagi Pemohon dengan pemegang hak cipta dan pelaku pertunjukan,
sebagai akibat hukum dari perbuatan hukum tersebut tentu terjadi peralihan hak
dari pemegang hak cipta atau pelaku pertunjukan kepada Pemohon sebagai
pihak pembeli. Hal ini tegas diatur menurut ketentuan hukum perdata yaitu pada
Pasal 1320 ayat (1) jo. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yaitu berbunyi:
Pasal 1320 ayat (1)
“Salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya”.
54
Pasal 1338 ayat (1)
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang bagi yang membuatnya”.
Bahwa setiap perbuatan hukum jual beli tentu memiliki akibat hukum yaitu
salah satunya beralihnya hak atas suatu barang/objek jual beli kepada pihak
yang berkedudukan sebagai pembeli. Peralihan itu menjadi sah dan mutlak atas
dasar perikatan yang dibuatnya hal itu didasarkan pada kaidah hukum
sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1320 ayat (1) Jo. Pasal 1338 ayat
(1) KUHPerdata. Hak atas suatu barang/objek jual beli yang telah beralih dan
dimiliki oleh pihak yang berkedudukan sebagai pembeli, menurut hemat Ahli
adalah memiliki makna hukum sebagai Hak Kepemilikan atau hak milik yang
kuat dan sah sehingga memberikan previlage bagi pemegangnya atau
pemiliknya untuk memperoleh manfaat dari apa yang dimiliki, serta kepemilikan
tersebut harus dilindungi oleh negara.
Bahwa dari perspektif kontitusional, hak kepemilikan atas sesuatu
merupakan hak yang wajib dilindungi, negara harus hadir menjadi protector
sebagaimana amanah konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) itu sendiri. Hak milik
setiap orang yang diperoleh baik dari perikatan hukum ataupun bersumber pada
peralihan hak lainnya mutlak dilindungi atas dasar perlindungan hak-hak
konstitusional warga negara, hal ini sejalan dengan norma Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yaitu berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum. Pengakuan dan perlindungan serta kepastian hukum
adalah kaidah konstitusional yang bersifat Expressive verbise langsung tertuju
kepada subjek hukum (in casu Pemohon) atas apa yang dimilikinya, dalam hal
pokok persoalan a-quo yaitu hak milik Pemohon atas hak cipta dan hak ekonomi
untuk dapat melakukan pemanfaatan dan menerima manfaat ekonomis
berdasarkan hak ekonomi yang telah diperoleh Pemohon tersebut. Bahwa
bentuk perlindungan tersebut juga sejalan prinsip dasar Negara Hukum yang
dikemukakan oleh A.V. Dicey khususnya mengenai perlindungan hak hak
setiap orang.
Bahwa Hak milik (hak milik Pemohon) setiap orang yang diperoleh baik dari
perikatan hukum ataupun bersumber pada peralihan hak lainnya mutlak
55
dilindungi, hak ini sama nilai hukumnya sebagai hak pribadi dan subjek hukum
yang tidak dapat dikurangi atau direduksi. Hak milik pribadi atau hak subjek
hukum adalah hak yang tergolong sebagai Non-Derogable Rights, Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada ketentuan Pasal 4 yang
menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Hak Non-
Derogable Rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh
dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat
sekalipun. Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah: hak atas hidup
(right to life); hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture); hak bebas
dari perbudakan (right to be free from slavery); hak bebas dari penahanan
karena gagal memenuhi perjanjian utang; hak bebas dari pemidanaan yang
berlaku surut; hak sebagai subjek hukum, dan hak atas kebebasan berpikir,
keyakinan dan agama.
Bahwa PT. Musica Studios suatu Perseroan Terbatas adalah sebuah
badan hukum privat dalam hal ini bertindak sebagai Pemohon dalam perkara
a quo secara konstitusional dikualifisir sebagai subjek hukum, Secara teoritik
badan hukum hakikatnya sebagai subjek hukum adalah pendukung hak dan
kewajiban yaitu, manusia dan Badan Hukum, secara prinsip badan hukum
disamakan dengan manusia. Badan hukum sebagai subjek hukum
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana manusia, yaitu dapat
menggugat, dan dapat digugat, serta mempunyai harta kekayaan sendiri.
Harta kekayaan yang terpisah dari pendiri. Secara doktrinal, baik dalam
sistem hukum civil law maupun common law ajaran tentang konsep badan
hukum telah dikenal. Meyers berpendapat bahwa, badan hukum adalah
pendukung hak dan kewajiban, Begitu juga Lachman dan Utrecht
berpendapat bahwa yang paling esensial bagi pengaturan hukum ialah badan
hukum mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan
anggotanya. Hak dan kewajiban badan hukum sama sekali terpisah dari hak
56
dan kewajiban anggotanya bagi bidang perekonomian terutama lapangan
perdagangan gejala ini sangat penting. Sedangkan menurut Prof. Subekti
badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan hukum atau perkumpulan
yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang
manusia serta memiliki kekayaan sendiri dapat digugat atau menggugat di
depan hakim. Selain itu Prof. Rochmat Soemitro mengatakan badan hukum
ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta serta hak dan kewajiban
seperti orang pribadi. Sarjana hukum lainnya Sri Dewi Mangunsofyan
menjelaskan bahwa perbedaan badan hukum dengan badan pribadi adalah
manusia tunggal selain dari manusia tunggal dapat juga oleh hukum
diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud lain disebut
badan hukum, yaitu kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama yang
mendirikan suatu badan, perhimpunan, dan kumpulan harta kekayaan yang
tersendirikan untuk tujuan tertentu dan kedua-duanya merupakan badan hukum.
Prof. Schaukal dan Prof. Den Hertog menerangkan, bahwa manusia ialah
subjek hukum akan tetapi lain daripada manusia, ada subjek yang lain yaitu
organisasi yang memperoleh sifat subjek hukum yaitu badan hukum, yang
memperoleh hak milik, dapat berunding, dapat mengikuti perjanjian, dapat
bertindak dalam persengketaan hukum, dan sebagainya serta memikul
tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala perbuatannya. Prof.
Wirjono Prodjodikoro mengemukakan, pengertian suatu badan hukum yaitu
badan yang di samping manusia (perseorangan) juga dianggap dapat
bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban
dalam berhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Prof.
Sudiman Karto Hadiprojo menjelaskan, tiap manusia (natuurlijk persoon)
adalah lawan subjek hukum lainnya yaitu badan hukum (recht persoon).
Bahwa negara-negara common law sebagaimana legislasi di eropa
kontinental, mengenal teori sophisticated mengenai konsep badan hukum
(legal personality) termasuk: a) Badan hukum sebagai fiksi hukum, menurut
konsep ini badan hukum adalah selain dari manusia artifisial yaitu hasil dari
fiksi kapasitas hukum dari legal personality berdasarkan hukum positif dan
tidak aprodementry standard as an case of natural person; b) Corporate
57
realism, menurut konsep ini, badan hukum bukan arti fisial atau fiksi, tetapi
nyata dan alamiah seperti pribadi manusia. Menurut J.V. Morgan, badan
hukum terdiri dari seperangkat kekayaan, aset yang ditujukan untuk
keperluan tertentu. Istilah badan hukum legal personality sekarang ini selalu
didefinisikan in the sience of unit separate from each member in the such
away that it has gain. Legal capacity and litigation in capacity, to be a legal
person means they for to be the subject of right and beauties, capable of
owning real property entry into the contract and swing and being swing, in
such its want name separate and this thing from each set holders.
Bahwa dengan demikian perbuatan badan hukum perdata sebagai subjek
hukum dalam hubungan kontraktual maupun keperdataan lainnya secara
konstitusional idealnya mendapat perlindungan dari negara.
Ahli berpendapat bahwa perjanjian hak cipta dan/atau hak ekonomi bukan
hal yang aneh bila kepemilikannya beralih kepada oleh orang lain, sepanjang itu
terjadi atas dasar perbuatan hukum yang sah dan mengikat melalui perjanjian
jual beli salah satunya. Hak cipta dan atau hak ekonomi dapat beralih mengingat
sifat kebendaan melekat pada hak cipta dan atau hak ekonomi tersebut. UU Hak
Cipta telah mengatur mengenai adanya kemungkinan peralihan kepemilikan
dimaksud, yaitu terlihat pada konteks norma Pasal 16 Jo. Pasal 17 UU Hak Cipta
sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian
karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak
mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.
58
Bahwa disadari hak cipta atau hak ekonomi dapat beralih maka menjadi
penting untuk dipahami sebagai pihak yang menerima pengalihan hak cipta dan
atau hak ekonomi in casu Pemohon maka hak nya harus dilindungi dan dijamin
atas dasar hak konstitusional atau hak subjektif untuk memiliki suatu barang.
Dengan demikian menurut pandangan Ahli, norma Pasal 18, Pasal 30 dan
Pasal 122 UU Hak Cipta tidak sejalan dengan perlindungan hak kepemilikan
setiap orang in casu Pemohon, dan melanggar konsep dasar hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang diatur dalam UUD
NRI Tahun 1945.
PASAL OBJEK PENGUJIAN MATERIIL A-QUO BERTENTANGAN DENGAN
UUD NRI TAHUN 1945
Bahwa rumusan norma Pasal 18 UU Hak Cipta yaitu berbunyi: Ciptaan
buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat
perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Pasal
tersebut menurut Pemohon telah melanggar hak-hak konstitusional Pemohon
yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, Pasal 30 UU Hak Cipta
yaitu berbunyi: Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun. Pasal tersebut menurut Pemohon telah melanggar hak-hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Dan yang terakhir objek
pengujian materiil permohonan a-quo adalah Pasal 122 UU Hak Cipta yaitu
berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan
buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini
dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
59
Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun
sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua)
tahun.
Bahwa permasalahan konstitusionalitas atas berlakunya norma Pasal 18,
Pasal 30 dan Pasal 122 yaitu dikarenakan adanya rumusan frasa di dalam pasal
tersebut mengenai hak cipta yang beralih kembali kepada pencipta dan hak
ekonomi beralih kembali kepada pelaku pertunjukan dalam jangka waktu 25
tahun, meskipun sebelumnya terdapat perjanjian pengalihan hak berupa jual beli
antara pencipat atau pelaku pertunjukan dengan pihak lain.
Bahwa Ahli menemukan pertentangan norma contralegem sekaligus
membuktikan adanya pertentangan antara norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal
122 UU Hak Cipta terhadap UUD NRI Tahun 1945. Ahli menilai keberlakuan
norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tersebut telah secara
nyata mereduksi beberapa hak konstitusional warga negara in casu Pemohon,
diantaranya adalah hak atas perlindungan dan jaminan kepastian hukum.
Pemohon merupakan pihak dengan penuh itikad baik, sebagai pihak pembeli
dan berkedudukan sebagai pemilik hak cipta dan hak ekonomi atas dasar jual
beli yang diadakan jauh sebelum berlakunya norma Pasal 18, Pasal 30 dan
Pasal 122 UU Hak Cipta. Namun dengan berlakunya norma a-quo tentu dalam
batas penalaran yang wajar dapat dipastikan Pemohon mengalami kerugian,
baik dari segi materi maupun dari sisi hilangnya kepastian atas perikatan yang
sudah dilakukan. Padahal jelas keadaan hukum yang demikian itu secara positif
telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak sejalan dengan
spirit dan prinsip negara hukum sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, secara konstitusional prinsip negara hukum
60
mengutamakan perlindungan atas hak-hak orang perorangan warga negara.
Keberlakuan norma yang demikian itu boleh jadi memberikan nilai yang baik
bagi pencipta atau pelaku pertunjukan, akan tetapi jika pencipta dan pelaku
pertunjukan telah mengalihkan hak cipta dan hak ekonominya kepada pihak lain
in casu Pemohon, maka menjadi tidak adil bagi Pemohon ketika hak itu harus
dirampas
dan
dikembalikan,
secara
akademik
sangat
sulit
untuk
mengidentifikasi ratio legis yang baik dan benar.
Bahwa secara teoritik rumusan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122
UU Hak Cipta tidak sejalan dengan kaidah perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana maksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal
objek uji materiil a-quo sama sekali tidak memuat tentang syarat pemulihan hak
atau penggantian kerugian bagi Pihak Pembeli pada saat hak cipta dan/atau hak
ekonomi itu kembali kepada pencipta dan pelaku pertunjukan, kondisi norma
yang diatur dalam Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak
mendudukkan subjek hukum pada posisi yang equal sesuai prinsip
persamaanm dihadapan hukum. Ahli cenderung sependapat dengan
argumentasi
dan
uraian
kerugian
yang
didalilkan
pemohon
dalam
permohonannya, dan dalam batas penalaran yang wajar kerugian tersebut tentu
dapat dipahami dengan segala konsekwensi kedudukannya, baik dari aspek
ekonomi maupun keadaan hukum lainnya. Dengan demikian Ahli berpendapat
bahwa ketentuan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta telah
secara aktual atau setidak-tidaknya potensial bertentangan dengan norma
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PASAL – PASAL OBJEK UJI MATERIIL A-QUO BERTENTANGAN DENGAN
ASAS LARANGAN BERLAKU SURUT
Bahwa Ahli memahami keresahan yang dialami oleh Pemohon akibat
berlakunya norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta. Pemohon
merupakan pihak dengan penuh itikad baik, sebagai pihak pembeli dan
berkedudukan sebagai pemilik hak cipta dan hak ekonomi atas dasar jual beli
yang diadakan jauh sebelum berlakunya norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal
122 UU Hak Cipta, dan Ahli berkeyakinan bahwa sikap batin yang timbul pada
saat perbuatan hukum perjanjian jual beli itu dilakukan tentu masing –masing
61
pihak menyadari akan konsekuensi yuridis dari perbuatan hukum itu yakni
beralihnya hak cipta dan hak ekonomi kepada Pemohon selaku pembeli.
Bahwa keberadaan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta
tersebut menurut Pemohon menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata
serta kerugian materiil bagi Pemohon, dengan mencermati redaksi dalam pasal
a quo maka demi hukum harus beralih hak yang sudah dimiliki Pemohon kepada
Pencipta dan Pelaku Pertunjukan padahal sebelumnya telah dilakukan jual beli,
telah ada cost atau biaya yang dikelurakan oleh Pemohon. Pasal 18, Pasal 30
dan Pasal 122 UU Hak Cipta telah berlaku secara surut terhadap perbuatan
hukum Pemohon yang dilakukan sebelumnya sehingga hal ini sangat
bertentangan dengan larangan pemberlakuan surut suatu undang – undang.
Bahwa berdasarkan kajian literatur dalam Black’s Law Dictionary retroaktif
adalah “extending in scope or effect to matters that have occured in the past.”
Asas “non-retroaktif” adalah asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu
UU. Hal ini karena dapat mengakibatkan terjadinya kekacauan dalam
administrasi hukum serta ketidakpastian hukum, lebih jauh akan menciptakan
disharmoni dalam tata peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada
prinsipnya semua peraturan ataupun penerapan hukum harus bersifat
prospektif.
Asas ini secara tersurat terdapat di dalam Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945,
dan sejumlah UU, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang
Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara; Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia. Secara khusus, asas non-retroaktif ini merupakan
konsekuensi dari asas presumption of constitutionality dalam Pasal 58 UU
24/2003 yang memuat klausul mengenai keberlakuan undang-undang sampai
adanya putusan yang menyatakan undang-undang tersebut bertentangan
dengan konstitusi.
Menurut Hans Kelsen dalam bukunya Teori Umum Tentang Hukum Dan
Negara (Cetakan X: September 2018, Penerbit Nusa Media, Bandung),
62
menyatakan bahwa Nilai moral dan politik dari hukum yang berlaku surut dapat
diperdebatkan, namun kemungkinannya tidak dapat diragukan. Konstitusi
Amerika Serikat, misalnya, menyatakan dalam Pasal 1, ayat (9) kalimat 3: “No...
ex post facto law shall be passed” (Tiada hukum yang berlaku surut akan
disyahkan). Istilah hukum ex post facto ditafsirkan sebagai hukum penal
(pidana) dengan kekuatan berlaku surut. Hukum yang berlaku surut tidak dapat
diterima dan tidak dikehendaki karena menyakiti rasa keadilan kita untuk
menjatuhkan suatu sanksi, khususnya suatu hukuman, kepada seseorang
disebabkan oleh suatu tindakan atau kelalaian untuk melakukan suatu
perbuatan yang tidak dapat diketahui oleh individu tersebut bahwa perbuatan
atau kelalaian untuk berbuat tersebut akan membawakan sanksi ini.
Bahwa Mahkamah Konstitusi jauh sebelum perkara a-quo telah pernah
menjatuhkan putusan untuk menganulir keberlakuan suatu Undang-Undang
dengan dasar rasio legis karena Undang-Undang tersebut diberlakukan secara
surut. Pandangan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
013/PUU-I/2003 atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah dalam pertimbangan Putusan
menyatakan beberapa argumentasi yuridisi sebagai berikut:
“… Menimbang bahwa di samping aliran pandangan yang diuraikan di
atas, ternyata sebagian terbesar para sarjana hukum di dunia –
dengan memperhatikan perkembangan pandangan sebagaimana
tersebut – tetap berpendapat bahwa bagaimanapun juga asas non-
retroaktif itu tidak dapat dikesampingkan hanya atas dasar alasan
seperti tercermin dalam aliran pandangan di atas. Oleh karena itu,
terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara para hakim
konstitusi, Mahkamah berpendapat:
1. Bahwa pada dasarnya hukum itu harus berlaku ke depan
(prospectively). Adalah tidak fair, jika seseorang dihukum karena
perbuatan yang pada saat dilakukannya merupakan perbuatan
yang sah. Adalah tidak fair pula jika pada diri seseorang
diberlakukan suatu ketentuan hukum yang lebih berat terhadap
suatu perbuatan yang ketika dilakukannya diancam oleh
ketentuan hukum yang lebih ringan, baik yang berkenaan dengan
hukum acara (procedural), maupun hukum material (substance).
2. Bahwa asas non-retroaktif lebih mengacu kepada filosofi
pemidanaan atas dasar pembalasan (retributive), padahal asas
ini tidak lagi merupakan acuan utama dari sistem pemidanaan di
63
negara kita yang lebih merujuk kepada asas preventif dan
edukatif.
3. Bahwa
telah
menjadi
pengetahuan
umum
bahwa
pengesampingan asas nonretroaktif membuka peluang bagi
rezim penguasa tertentu untuk menggunakan hukum sebagai
sarana balas dendam (revenge) terhadap lawan-lawan politik
sebelumnya. Balas dendam semacam ini tidak boleh terjadi, oleh
karena itu harus dihindari pemberian peluang sekecil apapun
yang dapat memberikan kesempatan ke arah itu.
4. Bahwa saat ini tengah berlangsung upaya penegakan hukum
(rule of law) termasuk penegakan peradilan yang fair. Adapun
jaminan minimum bagi suatu proses peradilan yang fair adalah:
asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),
persamaan
kesempatan
bagi
pihak
yang
berperkara,
pengucapan putusan secara terbuka untuk umum, asas ne bis in
idem, pemberlakuan hukum yang lebih ringan bagi perbuatan
yang tengah berproses (pending cases), dan larangan
pemberlakuan asas retroaktif. Dengan mengacu kepada syarat-
syarat minimum tersebut di atas maka Undang-undang No. 16
Tahun 2003 justru berselisihan arah dengan jaminan bagi suatu
peradilan yang fair, karena jelas-jelas telah melanggar salah satu
syarat yang harus dipenuhi, yaitu pemberlakuan asas retroaktif.
Menimbang bahwa sebagai bahan bandingan di negara-negara yang
mempunyai sejarah penegakan hukum yang panjang dan
mantap, semisal Amerika Serikat, dalam konstitusinya tetap
melarang penerapan asas retroaktif sebagaimana termuat dalam
Article I Section 9 yang berbunyi: “No bill of attainder or ex post
pacto law shall be passed”.
Menimbang bahwa pelarangan diterapkannya asas retroaktif dalam
hukum Indonesia telah dianut sejak waktu yang sangat panjang.
1. Pasal 6 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23 berbunyi:
“De wet verbind alleen voor het toekomende en heeft geene
terug werkende kracht”.
2. Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Straftrecht berbunyi: “geen feit
is straafbaar dan uit kracht van eene daar aan voor afgegane
wettelijk straafbepaling (Suatu perbuatan tidak dapat
dipidana
kecuali
berdasarkan
kekuatan
ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya)”.
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, -
Pasal 4 berbunyi: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun dan oleh siapapun". - Pasal 18 ayat (2)
berbunyi: "Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum
64
atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan
perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak
pidana itu dilakukannya".
4. UUD 1945, Pasal 28I ayat (1) berbunyi: "Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun".
Bahwa bertitik tolak dari berbagai ajaran hukum, doktrin maupun teori
sepanjang yang berkaitan dengan penerapan Asas Non-Retroaktif dalam
lapangan rezim hukum pidana, Ahli mengutip pendapat Prof. Dr. Wirjono
Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-asas hukum Pidana Di Indonesia,
mengatakan bahwa asas ini (non-retroaktif) sebenarnya sudah ditentukan untuk
segala bidang hukum, dan diulangi untuk hukum pidana yang termuat dalam
Pasal 1 ayat (1) KUHP, lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, pada bagian lampiran angka 155 disebutkan bahwa
“pada dasarnya mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat
ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya”.
Bahwa Ahli berpendapat betapa sangat penting larangan pemberlakuan
surut suatu Undang-undang demi menegakkan kepastian hukum, terlebih
jikalau akibat keberlakuan surut itu menimbulkan kerugian yang nyata dan
materiil bagi subjek hukum in casu pemohon dalam perkara a-quo. Ahli menilai
bahwa Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta berlaku secara surut
adalah bukan hanya bertentangan dengan asas larangan pemberlakuan akan
tetapi lebih jauh menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Bahwa sebagai kesimpulan, Ahli menilai dari keseluruhan objek pengujian
materiil pada Permohonan a-quo, norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah berlaku surut
terhadap perbuatan hukum Pemohon yang dilakukan sebelumnya, sehingga
dengan demikian telah secara nyata/aktual menimbulkan kerugian materiil bagi
65
Pemohon serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada hakekatnya
secara elementer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Saksi Pemohon
Jusak Irwan Sutiono
• Bahwa saksi menerangkan dalam pembuatan suatu master rekaman, diawali
dengan pembuatan suatu perjanjian, dimana perjanjian itu ada 4 (empat)
macam, perjanjian pertama adalah ciptaan hanya dibayarkan 1 (satu) kali
secara flat atau sold flat, jadi sesudah dibayar hak ekonomi atas ciptaan, maka
hak ekonomi beralih seluruhnya kepada pembeli dengan tanpa batas waktu,
artinya bahwa pencipta tidak lagi memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut.
Dengan demikian, tidak dapat menjual lagi kepada pihak lain;
• Perjanjian yang kedua, ciptaan dibayarkan satu kali untuk penggunaan satu
master lagu. 1 (Satu) master karya rekaman, artinya pencipta tidak
mendapatkan manfaat ekonomi atau royalti terhadap eksploitasi master lagu
tersebut. Namun, pencipta dapat mengeksploitasi ciptaan tersebut kepada pihak
lain, setelah melewati suatu masa promosi tertentu yang telah disepakati,
misalnya 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun, seperti itu. Dengan demikian, pencipta
masih mendapatkan manfaat lebih;
• Perjanjian yang ketiga, Pencipta mendapatkan fee di muka yang kita dalam
bahasa teknis menyebut advance dan juga akan mendapatkan royalti setelah
penjualan mencapai jumlah tertentu. Selanjutnya perjanjian yang keempat,
pencipta tidak mendapatkan fee di muka, tetapi hanya mendapatkan royalti dari
setiap penjualan;
• Bahwa produser rekaman juga membuat perjanjian dengan artis. Perjanjian
demikian ada 3 macam, yaitu:
a. Artis dibayar satu kali di muka. Dibayar satu kali di muka itu untuk
penggunaan dalam master lagu tersebut. Artinya artis tidak mendapatkan
manfaat ekonomi atau royalti terhadap eksploitasi master lagu tersebut;
b. Artis mendapatkan fee yang diterima di muka, yang kita sebut dengan
advance royalti dan juga akan mendapatkan royalti setelah penjualan
mencapai jumlah tertentu;
66
c. Artis tidak mendapatkan fee di muka, tetapi hanya mendapatkan royalti dari
penjualan.
• Bahwa fakta di lapangan, meskipun sudah ada perjanjian pembayaran sold flat
yang ditandatangani oleh para pihak, namun pencipta dan juga artis meminta
royalti bonus jika lagu tersebut meledak dan menjadi hits. Hal demikian, disebut
sebagai bonus, jadi bukan royalti yang dihitung, tapi bonus, yang bentuknya bisa
berupa benda maupun berbentuk materi uang;
• Bahwa apabila artis menjadi popular, biasanya juga artisnya akan meminta
royalti lebih tinggi, tambahan, meskipun ada kontrak yang berlaku. Namun
demikian, dengan adanya ketentuan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU
28/2014 Asirindo yang mengelola kurang lebih 78 (tujuh puluh delapan)
perusahaan rekaman yang memiliki hak lebih dari 30.000 (tiga puluh ribu) lagu
sekarang menjadi tidak dapat beredar, terlebih apabila dianalogikan dari 30.000
(tiga puluh ribu) lagu tersebut, apabila dihitung biaya rekamannya mulai dari
produksi, sewa studio, dan lain-lain mencapai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) /lagu maka, kerugian yang timbul karena diberlakukannya ketentuan
Pasal a quo, mencapai kurang lebih sekitar Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus
miliar rupiah).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan tertulis yang diterima dan
dibacakan dalam dalam persidangan Mahkamah tanggal 14 Maret 2022, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KETENTUAN
UU
HAK
CIPTA
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 18 UU Hak Cipta
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta
pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
67
Pasal 30 UU Hak Cipta
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau
dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada
Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 122 UU Hak Cipta
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/
atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada
Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak
ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Bahwa
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang
pada intinya sebagai berikut:
•
Ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta yang mengatur beralihnya kembali hak
cipta kepada penciptanya setelah 25 (dua puluh lima) tahun perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu antara pencipta lagu dan/atau
musik dengan pembeli hak cipta lagu dan/atau musik tersebut dinilai
menghalangi Pemohon yang merupakan pembeli hak cipta untuk mempunyai
hak milik berikut manfaat ekonominya (vide Perbaikan Permohonan hal. 26-
37).
68
•
Ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta yang mengatur beralihnya kembali hak
ekonomi suatu lagu dan/atau musik kepada pelaku pertunjukan setelah 25
(dua puluh lima) tahun pengalihan dan/atau penjualan lagu dan/atau musik
tersebut antara pelaku pertunjukan dengan produsen fonogram dinilai
merampas hak milik berikut manfaat ekonomi Pemohon selaku Produsen
Fonogram (vide Perbaikan Permohonan hal. 37-42).
•
Ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta yang mengatur waktu pengembalian
suatu ciptaan buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks dari Produser Fonogram kepada Pencipta
yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya UU a quo dinilai melanggar asas
non-retroaktif (legalitas) di mana peraturan perundang-undangan tidak dapat
berlaku surut sehingga mengakibatkan terampas atau terhalanginya hak milik
Pemohon (vide Perbaikan Permohonan hal. 43-48).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aeqeuo et bono)
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
69
MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
a. Bahwa Pemohon sebagai produser rekaman atau dalam terminologi
UU Hak Cipta disebut dengan Produser Fonogram mendalilkan
memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 (vide
Perbaikan Permohonan hal. 7). Terhadap dalil tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
memang mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Namun bila dikaitkan dengan pasal-pasal
a quo, justru ketentuan pasal-pasal a quo dibentuk dengan tujuan
untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dengan memberikan keseimbangan hak milik khususnya hak ekonomi
dalam hak cipta antara pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser
fonogram yang lebih berkeadilan.
b. Bahwa ketentuan dalam pasal-pasal a quo juga tidak serta merta
mengambil hak milik pribadi apalagi mengambil alih secara sewenang-
wenang atas hak milik tersebut. Selain itu pasal-pasal a quo juga tidak
melarang Pemohon untuk mendapatkan hak milik khususnya hak
ekonomi dalam hak cipta karena telah diberikan waktu memanfaatkan
hak ekonominya selama 25 tahun, sehingga menjadi tidak relevan jika
dipertautkan dengan ketentuan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 sebagai salah satu pasal batu uji dari Pemohon.
c. Bahwa dengan demikian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dijadikan sebagai dalil adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dalam
pengujian Pasal-Pasal UU Hak Cipta sehingga Pemohon jelas tidak
70
memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945.
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji
Bahwa pada intinya Pemohon mendalilkan Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta merampas atau menghalangi hak milik Pemohon
berikut manfaat ekonominya serta menimbulkan pertentangan norma
dengan Pasal 63 UU Hak Cipta sehingga mengakibatkan ketidakpastian
hukum. Terhadap dalil kerugian Pemohon tersebut, DPR berpandangan
bahwa Pemohon sama sekali tidak dirugikan karena pembentuk undang-
undang telah memberikan kesempatan kepada pemegang hak cipta untuk
memanfaatkan hak ekonominya selama 25 (dua puluh lima) tahun
ditambah 2 (dua) tahun namun dengan tetap memberikan pengaturan
bagi pencipta dan/atau ahli warisnya untuk dapat memanfaatkan hak
ekonomi dari ciptaaannya selama jangka waktu yang diatur dalam
undang-undang a quo sehingga tercipta keseimbangan dan keadilan.
Dengan demikian tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon atas berlakunya pasal-pasal a quo.
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
a. Bahwa
ketentuan
dalam
UU
a
quo
dirumuskan
dengan
mengutamakan
kepentingan
nasional
dan
memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan/atau
pemilik
Hak
Terkait,
serta
masyarakat
dengan
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang
Hak Cipta dan Hak Terkait. [vide Penjelasan Umum UU Hak Cipta].
Berdasarkan Penjelasan Umum tersebut, telah jelas bahwa UU a quo
dimaksudkan untuk memberikan pengaturan perlindungan yang lebih
baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak
71
Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk
jual putus (sold flat).
b. Bahwa pembentuk undang-undang telah memberikan kesempatan
kepada pemegang hak cipta untuk memanfaatkan hak ekonominya
selama 25 (dua puluh lima) tahun ditambah 2 (dua) tahun namun
dengan tetap memberikan pengaturan bagi pencipta atau ahli
warisnya untuk dapat memanfaatkan hak ekonomi dari ciptaaannya
selama jangka waktu yang diatur dalam undang-undang a quo
sehingga tercipta keseimbangan dan keadilan.
c. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, tidak terdapat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
a. Bahwa dalam suatu gugatan atas permohonan ada yang disebut
dengan fundamentum petendi yang berarti dasar tuntutan, yaitu
bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang
menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Oleh karenanya, untuk
mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu
secara jelas atau dalil sehingga ia dapat mengajukan tuntutan
sebagiamana tertulis dalam petitum suatu gugatan atau permohonan.
Yahya Harahap (Yahya Harahap, 2009, Hukum Acara Perdata, hlm
57) menyebutkan adanya 2 teori perumusan posita, yang pertama,
substan tierings theorie yang mengajarkan bahwa dalil gugatan tidak
cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar
tuntutan tetapi juga harus menjelaskan fakta-fakta yang mendahului
peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum
tersebut. Kedua, teori individualisasi (individualisering theorie) yang
menjelaskan bahwa peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan
dalam gugatan harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum.
72
b. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, 2, dan 3 di
atas yang pada intinya menguraikan tidak adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon atas berlakunya pasal-
pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab
akibat langsung (causal verband) antara kerugian konstitusional
Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal a quo. Oleh karena ketiadaan
hubungan sebab akibat (causal verband) yang dibangun oleh
Pemohon dalam positanya, maka sudah seharusnya permohonan ini
dinyatakan kabur/obscuur.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal-Pasal
a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal-
Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Pemohon. Dengan
demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Pemohon tidak
memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal-
Pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
DPR juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
73
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no
action without legal connection).
Berdasarkan pada uraian yang telah disampaikan tersebut, DPR
berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan
Pasal beserta Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Meskipun demikian, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
B. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Pandangan Umum
a. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang
memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup
ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya
mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif
yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan
berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi. Oleh
karenanya hak cipta mempunyai peranan strategis dalam mendukung
74
pembangunan
bangsa
dan
memajukan
kesejahteraan
umum
sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa hak cipta merupakan hak istimewa yang hanya dimiliki oleh
pencipta atau pemegang hak cipta. Penggunaan atau pemanfaatan hak
cipta hendaknya memiliki fungsi sosial karena terdapat pembatasan-
pembatasan tertentu yang telah diatur dalam UU a quo. Hasil karya cipta
atau ciptaan dapat dinikmati, dimanfaatkan dan digunakan oleh
masyarakat luas sehingga karya cipta tersebut mempunyai nilai
kemanfaatan di samping nilai moral dan ekonomis.
c. Bahwa langkah DPR dan Pemerintah mengganti Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan UU a quo adalah
bentuk upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak
ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur
penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak
ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan
pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi akan
berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia.
Memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan UU a quo yang secara
garis besar mengatur beberapa hal di antaranya ialah pelindungan yang
lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak
Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk
jual putus (sold flat). Lebih lanjut, penggantian Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan UU a quo dilakukan dengan
mengutamakan
kepentingan
nasional
dan
memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan
ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak
Terkait. [vide Penjelasan Umum UU Hak Cipta]. Berdasarkan
Penjelasan Umum tersebut, telah jelas bahwa UU a quo dimaksudkan
untuk memberikan pengaturan pelindungan yang lebih baik terhadap
75
hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk
membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
2. Pandangan Terhadap Pokok Permohonan
a. Bahwa dalam menyusun UU a quo, terlebih dahulu dilakukan kajian
secara teoritis dan praktik empiris mengenai perlindungan hak cipta.
Dalam kajian tersebut, didapatkan beberapa teori yang mendasari
perlunya suatu perlindungan hukum hak cipta di antaranya:
• Bargaining theory yang mensyaratkan tercapainya keseimbangan
antara kepentingan ekonomi individual dengan pemegang hak cipta.
• Labour theory di mana suatu karya intelektual yang dihasilkan
seseorang atas dasar intelektualitasnya perlu memperoleh
perlindungan guna mencegah segala bentuk eksploitasi secara
komersial oleh pihak lain tanpa kompensasi yang adil kepada pihak
yang menghasilkan karya cipta tersebut.
• Reward Theory yang bermakna pengakuan terhadap karya cipta
yang telah dihasilkan seseorang sehingga pencipta harus diberikan
penghargaan sebagai imbangan atas upaya-upaya kreatifnya
dalam menemukan atau menciptakan karya-karya.
• Recovery Theory yang menyatakan bahwa Pencipta yang telah
mengeluarkan waktu, biaya serta tenaga dalam menghasilkan karya
intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah
dikeluarkan tersebut.
• Incentive theory yang mengaitkan pengembangan kreativitas
dengan memberikan insentif bagi para Pencipta.
• Risk theory yang mengakui bahwa hak cipta merupakan hasil karya
yang dapat menimbulkan risiko digunakan secara illegal sehingga
memerlukan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak cipta
tersebut.
• Economic growth
stimulus
theory
yang
mengakui bahwa
perlindungan atas hak cipta merupakan alat pembangunan
ekonomi. [vide Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hak
Cipta]
76
Selain melakukan kajian secara teoritis, juga telah dilakukan kajian
terhadap praktik empiris hak cipta di mana didapatkan fakta bahwa
pencipta dalam mengeksploitasi hak ekonomi yang dimilikinya
dirasakan belum maksimal karena kurang terlindungi dan tidak memiliki
dasar hukum yang kuat. Di samping itu dalam beberapa dasawarsa
terakhir, perkembangan di bidang teknologi perekaman, telekomunikasi,
dan informasi digital sudah sedemikian pesatnya sehingga menuntut
adanya peningkatan perlindungan yang memadai baik bagi pencipta
maupun pemilik hak yang berkaitan dengan hak cipta dengan tetap
memperhatikan masyarakat luas. Apabila tuntutan tersebut ditangani
secara serius termasuk di antaranya dengan menyediakan sistem
pengaturan yang baik, maka dapat meningkatkan sendi-sendi
kehidupan dan perekonomian, menurunkan tingkat pembajakan,
meningkatkan kreativitas penciptaan, dan menjaga kredibilitas citra
bangsa Indonesia di dunia internasional. Oleh karena itu Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang telah
diberlakukan sejak tanggal 29 Juli 2003 dirasakan kurang mampu lagi
mengayomi permasalahan-permasalahan hak cipta yang timbul di
masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang hak cipta
yang baru (vide Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hak
Cipta).
b. Bahwa dalam konteks tersebut, DPR bersama Pemerintah berkomitmen
untuk menyempurnakan praktik implementasi hak cipta yang telah
berlangsung selama ini dengan memasukkan kepentingan makro
sebagai upaya menumbuhkan kreativitas masyarakat sehingga
penghargaan tidak dianggap sebagai satu-satunya upaya memberikan
keuntungan bagi individu pencipta, tetapi lebih jauh juga untuk
menciptakan kreativitas nasional. Dengan demikian hak cipta yang
sejatinya hak privat dan perjanjian jual putus yang menjadi pokok
permasalahan permohonan a quo, yang juga merupakan perjanjian
privat, dianggap perlu diatur oleh negara dengan cara memberikan
perlindungan untuk menstimulus kreativitas para pencipta.
77
c. Bahwa pandangan tersebut sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua
Pansus RUU Hak Cipta, Dr. H. Deding Ishak, S.H., M.M., pada Rapat
Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Hak Cipta sebagai berikut:
“Yang pertama, tentu kita sepakat bahwa orientasi atau konflik hukum
dari RUU ini adalah melindungi terutama yang pencipta karena
memang yang korban utama adalah pencipta tetapi meskipun
demikian tentu tadi ada masukan dari semua termasuk dari para
Anggota bahwa ada aspek keseimbangan dan keadilan, karena
tentu pencipta ini harus eksis, harus berperan, harus diapresiasi
bersamaan dengan kawan-kawan yang kita pikir mitra-mitra. Jadi
mitra-mitra bagaimana mereka bisa mendorong itu perlakuan atau
penghargaan melalui undang-undang ini juga mendapat dukungan
dari semua.”
d. Bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang dibekali
dengan akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan untuk meningkatkan
kualitas hidupnya di dunia. Hal-hal inilah yang membedakan manusia
dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Dengan bekal intelektualitas
tersebut, manusia memiliki keunikan karakteristik dan kemampuan
untuk dapat menghasilkan gagasan. Agar gagasan tersebut memiliki
nilai lebih, maka gagasan tersebut perlu diekspresikan atau diwujudkan
dalam bentuk nyata di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Perwujudan gagasan dalam bentuk nyata beserta deklarasinya oleh si
penggagasnya merupakan kekayaan intelektual yang kemudian disebut
sebagai ciptaan. Terhadap ciptaan tersebut, harus dibarengi dengan
apresiasi dan proteksi guna memacu motivasi penggagas atau pencipta
untuk terus berinovasi.
e. Bahwa bentuk apresiasi dan proteksi dimaksud dinamakan sebagai hak
cipta yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral pada
intinya melindungi nilai pribadi dan reputasi dari ciptaan untuk
penciptanya, sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaannya. Adapun manfaat ekonomi yang dapat
diupayakan pencipta dari karya ciptaannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu berupa penerbitan ciptaan; penggandaan
ciptaan
dalam
segala
bentuknya;
penerjemahan
ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
78
pendistribusian
ciptaan
atau
salinannya;
pertunjukan
ciptaan;
pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan.
f. Bahwa berdasarkan hak-hak ekonomi tersebut, maka pencipta akan
mendapatkan banyak keuntungan ekonomi. Namun berdasarkan
praktik empiris yang terjadi selama ini, pencipta merasa belum maksimal
dalam mengeksploitasi hak ekonomi yang dimilikinya karena kurang
terlindungi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu
negara perlu turut berperan memberikan perlindungan bagi warga
negaranya dengan cara mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh
pencipta, pemegang hak terkait, dan pemilik hak yang berkaitan dengan
hak cipta dengan pengaturan yang lebih jelas dan lebih rinci termasuk
mengenai pengecualian dan pembatasan terhadap hak ekslusif tersebut
guna mewujudkan keseimbangan dan keadilan bagi tiap-tiap pihak.
g. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 18 UU Hak Cipta memosisikan
Pemohon
sebagai
penyewa,
bukan
pembeli
meskipun
telah
mengeluarkan sejumlah uang dengan nilai membeli sehingga Pemohon
mengalami kerugian ekonomi dan bisnis (vide Perbaikan Permohonan
hal. 13-18).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR menerangkan bahwa
berdasarkan risalah Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan
Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) dengan
pemerintah, disetujui bahwa nomenklatur atau frasa “jual putus”
merupakan nomenklatur atau frasa yang telah dikonsultasikan dengan
ahli bahasa untuk menerjemahkan istilah asing “sold flat” sebagaimana
digunakan di Amerika yang bermakna pengalihan hak ekonomi dari
pencipta kepada pemegang hak cipta dikembalikan lagi kepada
penciptanya setelah jangka waktu tertentu yang disepakati yakni 25
(dua puluh lima) tahun. Hal ini dikutip dari pernyataan Direktur Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ahmad Ramli sebagai berikut:
“Yang ini adalah Pasal 19 dan seterusnya Pak. Pasal 19 dan
seterusnya kan di sana dikatakan hak ekonomi atas ciptaan
berupa lagu dan atau musik, dan atau buku yang dialihkan kepada
79
pihak lain dengan perjanjian jual beli putus, tadinya kan istilahnya
dengan mengalihkan seluruh hak ekonomi. Ternyata setelah
berkonsultasi dengan ahli bahasa dan lain-lain yang ada di praktek
itu istilahnya jual beli flat atau jual beli putus seperti yang juga
berlaku di Amerika.
Oleh karena itu, kita hanya mengganti kata-kata mengalihkan seluruh
hak ekonomi menjadi perjanjian jual beli putus. Ini saya kira juga
wording saja dan kepemilikannya beralih kepada pencipta setelah
jangka waktu 25 tahun. Ini saya kira sudah disepakati 25 tahunnya.
Kemudian kita hanya memberikan penjelasan yang dimaksud jual
beli putus atau yang biasa disebut dengan perjanjian jual beli flat
adalah perjanjian yang mengalihkan hak cipta secara keseluruhan
atau sebagian kepada pihak lain tanpa batas waktu dan absolut.
Dengan demikian, hal mendasar mengenai definisi atau makna “jual
putus” yang menjadi inti persoalan permohonan Pemohon, tidak atau
belum
Pemohon
pahami
dengan
tepat.
Sehingga
terhadap
ketidakpahaman Pemohon inilah DPR perlu menyampaikan keterangan
berdasarkan histori pembahasan RUU a quo. Terlebih sebagaimana
yang telah dijelaskan sebelumnya, suasana kebatinan saat membentuk
RUU Hak Cipta adalah untuk mewujudkan keseimbangan dan keadilan
bagi pencipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, serta pihak-
pihak yang terlibat dalam industri kreatif nasional.
h. Bahwa DPR juga perlu menerangkan mengenai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun pengembalian kepada pencipta merupakan
konsensus yang dihasilkan dari pembahasan yang ketat, komparatif,
dan komprehensif antara Pansus RUU Hak Cipta dengan Pemerintah.
Ketat dalam artian usulan awal 35 (tiga puluh lima) tahun dari
Pemerintah dibahas dengan sangat hati-hati dan penuh kecermatan
dengan mempertimbangkan pendapat dari semua fraksi. Komparatif
dalam artian membandingkan dengan pengaturan atau undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara maju seperti Amerika dan Inggris serta
instrumen hukum yang berlaku internasional seperti Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement, The Berne
Convention for The Protection of Literary and Artistic Works, World
Intellectual Property Organization (WIPO) Copyrights Treaty, dan
ketentuan WIPO Performances and Phonograms Treaty. Serta
80
komprehensif dalam artian mengakomodir berbagai kepentingan dari
perspektif pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram (vide
risalah UU Hak Cipta).
i. Berdasarkan kutipan risalah berbagai rapat antara Pansus RUU Hak
Cipta dengan Pemerintah dapat disimpulkan bahwa pembahasan
mengenai perjanjian jual putus beserta jangka waktu pengembaliannya
dari pemegang hak cipta kepada pencipta telah melalui pembahasan
secara sungguh-sungguh dan mendapatkan persetujuan bersama
antara DPR dengan Pemerintah. Bahwa dengan dikembalikannya hak
cipta setelah 25 (dua puluh lima) tahun merupakan titik tengah yang
disepakati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Hak Cipta dengan alasan harapan hidup rata-rata orang Indonesia.
Sebagai ilustrasi, seseorang menciptakan sebuah lagu pada umur 25
(dua puluh lima) tahun, maka 25 (dua puluh lima) tahun kemudian atau
ketika ia memasuki umur 50 (lima puluh) tahun, wajar jika pencipta lagu
tersebut dapat menikmati lagi hak ciptanya. Hal ini diperkuat dengan
data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka harapan hidup
masyarakat Indonesia per tahun 2019 adalah 73,3 tahun bagi wanita
dan 69,4 tahun bagi pria (vide hasil survei BPS mengenai Angka
Harapan Hidup pada tahun 2019) serta hasil survei penduduk BPS pada
tahun 2020 yang menyebutkan umur produktif rakyat Indonesia pada
rentang 15-64 tahun (vide hasil survei penduduk Indonesia yang
dilakukan BPS pada tahun 2020).
j. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 30 UU Hak Cipta mengizinkan
untuk dilakukan pengalihan Hak Ekonomi dari Pelaku Pertunjukan
kepada Pemohon melalui perjanjian jual beli juga mengharuskan Hak
Ekonomi yang telah dijual dan/atau dialihkan untuk dikembalikan
kepada Pelaku Pertunjukan setelah 25 (dua puluh lima) tahun. Hal ini
menurut Pemohon memosisikan Pemohon sebagai penyewa, bukan
pembeli meskipun telah mengeluarkan sejumlah uang dengan nilai
membeli sehingga Pemohon mengalami kerugian ekonomi dan bisnis
(vide Perbaikan Permohonan hal. 18-21).
81
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR menerangkan bahwa
berdasarkan risalah Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan
Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) dengan
pemerintah, disetujui bahwa pengaturan mengenai peralihan hak
ekonomi dari pelaku pertunjukan kepada pemegang hak ekonomi
berlaku sebagaimana pengaturan (mutatis mutandis) peralihan hak
cipta dari pencipta kepada pemegang hak cipta melalui perjanjian jual
putus. Hal ini dikutip dari pernyataan Direktur Jenderal Hak Atas
Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham), Ahmad Ramli dan telah disetujui seluruh
peserta rapat kerja Pansus RUU Hak Cipta sebagai berikut:
“Memang dari rapat Panja kemarin ada 2 pasal yang kita sepakati, 2
ayat. Jadi perjanjian jual beli putus nanti kita akan mutatis mutandis
atas objek hak cipta dan/atau pelaku pertunjukan yang telah dibuat
sebelum berlakunya undang-undang ini, dikembalikan kepada
pencipta dengan ketentuan sebagai berikut. Ini di bawahnya Pak.
Perjanjian jual beli putus yang pada saat diberlakukannya undang-
undang ini telah mencapai 25 tahun dikembalikan hak ciptanya
kepada pencipta 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini.
Jadi misalnya yang tahun 1960 kita masih kasih 2 tahun. 2 tahun
baru dikembalikan karena mungkin saja dalam 2 tahun itu sekarang
dia lagi bikin project, dia merekam maka dia masih punya 2 tahun.
Kemudian perjanjian jual beli putus yang pada saat diberlakukannya
undang-undang ini belum mencapai 25 tahun dikembalikan hak
ciptanya setelah mencapai 25 tahun sejak ditandatangani perjanjian
jual beli putus dimaksud ditambah 2 tahun. Jadi misalnya kalau yang
sudah 24 tahun, akan dikembalikan 3 tahun yang akan datang. Jadi
masa transisinya kita kasih 2 tahun.”
Ketua Rapat:
“Terima kasih Pak. Pemahaman jual putus sudah setuju kita. Setuju
ya?”
(RAPAT: SETUJU)
k. Bahwa dalam rangkaian pembahasan RUU a quo, telah mendapatkan
dukungan dari pelaku pertunjukan sekaligus Duta Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) bernama Afgan Syahreza sebagaimana dikutip dari
risalah Rapat Panitia Kerja dalam rangka pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah RUU Hak Cipta sebagai berikut:
82
“Saya di sini sebagai Duta HAKI ingin mengutarakan pendapat saya
dari sisi performance. Saya sih sangat setuju atas Rancangan
Undang-Undang Hak Cipta ini yang tidak hanya dijamin
perlindungan kepada para pencipta dan pemegang hak cipta tetapi
juga kepada performance. Sebagaimana ini mungkin sudah
ditetapkan di beberapa international convention ya mengenai
perlindungan hak cipta, menurut saya ini bisa membuat kita para
pelaku, para performance lebih bisa meningkatkan kreativitasnya
lagi, dan pastinya juga bisa meningkatkan investasi dalam
perdagangan ciptaan juga produk-produk yang terkait di Indonesia,
di mata internasional begitu. Kalau misalnya saya lihat di luar negeri
kayak contohnya di Korea benar-benar mereka sangat melihat
potensi industri kreatifnya mereka itu bisa sangat menjadi suatu
potensi yang besar untuk negara mereka lebih kenal di dunia. Jadi
menurut saya Indonesia punya potensi sama besarnya seperti
mereka tetapi kita perlu dukungan dari para Anggota DPR
semuanya yang ada di sini untuk bisa men-support kita dengan
adanya Rancangan Undang-Undang yang terbaru ini. Lalu pastinya
juga ancaman-ancaman pidana buat pelanggar atau pembajak yang
selama ini menurut saya bisa lebih ditingkatkan lagi, saya harap di
undang-undang yang terbaru bisa lebih menjadikan ini sebagai
senjata supaya para pembajak ini tidak lagi, ibaratnya jeralah
melanggar, pelanggaran hak cipta ini. Karena honestly buat saya
sebagai pelaku, kita sudah pada tahap di mana kita sudah sedikit
tired ya, sedikit capek dan hampir putus asa. Saya juga berbicara
kepada beberapa teman-teman saya musisi, mereka menyatakan
bahwa beberapa sudah tidak ingin bermusik lagi karena merasa
tidak diapresiasi oleh masyarakat jadi menurut say aini sudah tahap
yang fatal. Saying sekali karena potensi musik di Indonesia, industri
kreatif sangat-sangat bagus. jadi saya mohon dengan hormat
bIapak dan Ibu-Ibu di sini yang hadir dalam rapat ini semoga bisa
menyelesaikan dan memberikan solusi yang terbaik untuk industri
kreatif kita. Hopely kita bisa berjalan lebih baik lagi ke depannya dan
lebih bisa meningkatkan motivasi para generasi muda untuk
berkarya dan membanggakan Indonesia di bidang industri kreatif.
Itu harapan saya sebagai pelaku dan seniman di Indonesia. Terima
kasih.”
l. Bahwa Pemohon mendalilkan telah memiliki Hak Cipta atas lagu
sebelum UU a quo berlaku yang dimiliki Pemohon berdasarkan
perjanjian pengalihan Hak Cipta antara Pemohon dengan Pencipta lagu.
Namun karena berlakunya Pasal 122 UU a quo, menjadikan Pemohon
harus mengembalikan Hak Cipta atas kedua lagu tersebut kepada
kepada penciptanya ketika mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun ditambah 2 (dua) tahun tepatnya pada tanggal 8 Mei 2022.
Pengaturan Pasal 122 UU a quo dianggap Pemohon berlaku surut atau
83
bertentangan dengan asas non-retroaktif sehingga menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon (vide Perbaikan
Permohonan hal. 43-48).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR menerangkan bahwa Pasal 122
UU a quo telah memenuhi ketentuan Angka 127 dan Angka 156 huruf b
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan
PUU) sebagai berikut:
Angka 127 Lampiran II UU Pembentukan PUU
Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara.
Angka 156 Lampiran II huruf b UU Pembentukan PUU
“Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan
Perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya
(berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut:
a. …;
b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap
tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu
yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
c. …”
Berdasarkan Angka 127 dan Angka 156 huruf b Lampiran UU
Pembentukan PUU yang menjadi undang-undang rujukan dalam
pembentukan undang-undang, maka:
a. perumusan Pasal 122 UU Hak Cipta sudah merinci pengaruh
ketentuan berlaku surut terhadap tindakan hukum, hubungan
84
hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada antara pencipta
dengan pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait dalam
perjanjian jual putus sebelum UU a quo berlaku.
b. Pasal 122 UU Hak Cipta sudah ditempatkan dalam Bab XVII UU Hak
Cipta mengenai Ketentuan Peralihan.
c. perumusan Pasal 122 UU Hak Cipta tersebut untuk menjamin
kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pencipta,
pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait sebagai pihak yang
terdampak perubahan ketentuan UU Hak Cipta.
Dengan demikian Pasal 122 UU Hak Cipta telah memenuhi kaidah
pembentukan
undang-undang
sehingga
tidak
relevan
untuk
dipersoalkan oleh Pemohon.
m. Bahwa berdasarkan risalah Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta,
pembahasan mengenai substansi jangka waktu pengembalian 25 (dua
puluh lima) tahun ditambah toleransi 2 (dua) tahun sehingga masih
memberikan kesempatan bagi produser fonogram untuk menyelesaikan
project yang mungkin sedang dikerjakannya. Hal ini sebagaimana
pernyataan Dirjen HAKI Kemenkumham, Ahmad Ramli, sebagai berikut:
Kemudian yang penting lagi Pak kan tidak mungkin begitu undang-
undang ini berlaku, orang kemudian harus mengembalikan saat itu
juga karena bisa saja pada saat undang-undang ini berlaku dia lagi
punya project ini, lagi merekam lagunya, lagi menerbitkan
bukunya, kalau harus dialihkan kan kaget dia. Nah oleh karena itu,
ada pasal lain yang boleh kami sampaikan. Perjanjian jual beli
putus atas hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah dibuat sebelum berlakunya undang-undang ini dikembalikan
kepada pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual beli putus yang pada saat diberlakukannya
undang-undang ini telah mencapai jangka waktu 25 tahun
dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta 2 tahun setelah
berlakunya undang-undang ini.
Jadi dia punya transisi 2 tahun kalau dia sedang merekam,
diselesaikan dulu project-nya dan seterusnya. Kami konsultasi
dengan pelaku-pelaku di bidang ini para musisi dan lain-lain,
mereka mengatakan waktu untuk ini sekitar 6 bulan sampai 1
tahun tetapi kita berikan waktu yang cukup tenggang yaitu 2 tahun.
Kemudian
perjanjian
jual
beli
putus
yang
pada
saat
diberlakukannya undang-undang ini belum mencapai jangka waktu
25 tahun, dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta setelah
85
mencapai 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual beli
putus ditambah 2 tahun. Jadi artinya 2 tahun ini bonus untuk
keduanya, karena kami berpikir-pikir salah-salah dia sudah 24
tahun. Kalau 24 tahun langsung berlaku, berlaku ini harus
dikembalikan, kan dia cuman dapat setahun padahal yang sudah
habis pun dapat 2 tahun. Akhirnya kita katakana ditambah 2 tahun.
Jadi dia dapat 3 tahun. Jadi ini memberikan fairness yang baik
kepada mereka, kemudian ini adalah contoh-contohnya saja
sebagai contoh misalnya jika ada perjanjian yang ditandatangani
sebelum berlakunya undang-undang ini dan telah berlangsung 25
tahun, maka akan kembali setelah 2 tahun setelah berlaku.
b. Jika ada perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya
undang-undang ini dan telah berlangsung sealam 20 tahun
misalnya, maka hak ciptanya akan dikembalikan kepada
pencipta dengan perhitungan 25 tahun kurang 20 tahun tambah
2 yaitu 7 tahun setelah undang-undang ini berlaku karena 5
tahunnya itu adalah masih jangka waktu dia.”
n. Bahwa Pemohon mendalilkan memperoleh Hak Cipta melalui cara yang
sah dengan membuat perjanjian pengalihan hak dengan pencipta
berdasarkan asas pacta sunt servanda yang terdapat dalam Pasal 1338
ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun
Pemohon mengutip pasal tersebut tidak secara utuh sebagai berikut:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang
bagi
mereka
yang
membuatnya."
[vide
Permohonan hal. 17]
Sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata selengkapnya mengatur sebagai
berikut:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain
dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-
alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata secara utuh dapat
dipahami bahwa sekalipun Pemohon telah mengadakan perjanjian jual
putus antara Pemohon dengan Pencipta, namun perjanjian tersebut
harus batal demi hukum karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Begitupun juga dengan perjanjian jual beli antara
Pemohon dengan Pelaku Pertunjukan batal demi hukum berdasarkan
86
ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta. Hal tersebut juga sesuai dengan
Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur bahwa “supaya terjadi
persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat, yakni:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.”
Bahwa syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif
karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan
yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian yang
disebut sebagai syarat objektif. Konsekuensi apabila syarat “sepakat”
dan “cakap” tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Namun
apabila syarat “suatu pokok persoalan tertentu” dan “suatu sebab yang
tidak terlarang” tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.
o. Terkait dengan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata, dijelaskan lebih lanjut
dalam Pasal 1337 KUHPerdata bahwa “suatu sebab adalah terlarang,
jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu
bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum”.
Bahwa berdasarkan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata juncto Pasal 1337
KUHPerdata tersebut, suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-
undang yang dalam konteks ini adalah UU Hak Cipta. Dengan demikian
tidak dipenuhinya suatu sebab yang tidak terlarang tersebut dapat
menjadi alasan bagi pencipta untuk menuntut kebatalan demi hukum
perjanjian jual putus dengan produser fonogram. Terlebih Pemohon
dalam permohonannya juga mengutip Pasal 570 KUHPerdata yang
berbunyi sebagai berikut (vide Perbaikan Permohonan hal. 30):
“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih
leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas
sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang
atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang
berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain;
kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak
demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas,
berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan.”
87
p. Bahwa pembatasan mengenai hak konstitusional berdasarkan undang-
undang telah dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa:
“dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”.
Hal tersebut bermakna tidak ada satupun hak yang dapat dilaksanakan
secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain agar terdapat
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara.
q. Bahwa pembatasan hak konstitusional dengan undang-undang telah
ditaati oleh pembentuk UU dengan menjadikan Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar mengingat UU Hak Cipta
yaitu sebagai berikut:
•
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
•
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
88
r. Dengan demikian pengaturan perjanjian jual putus beserta jangka waktu
pengembaliannya dari pemegang hak cipta kepada pencipta adalah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-
undang. Lebih lanjut DPR RI memberikan keterangan bahwa MK tidak
pernah membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk undang-undang,
sebagaimana terdapat dalam Pendapat Mahkamah pada poin [3.17]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential
threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara
a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab
yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali
kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal
31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan
tidak
merupakan
hal
yang
melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
s. Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
pada sidang pemeriksaan pendahuluan tertanggal 13 Desember 2021
telah memberikan masukan penting kepada Pemohon agar dalam
menguraikan kerugian konstitusionalnya tidak dengan cara cherry
picking fallacy yakni hanya memilih argumentasi-argumentasi yang
sesuai dengan kebutuhan Pemohon tetapi harus dilakukan satu
universalitas di mana jika permohonan dikabulkan, maka tidak hanya
kerugian Pemohon saja yang akan hilang melainkan kerugian semua
orang yang terlibat atau berkenaan dengan pasal-pasal a quo juga akan
89
hilang kerugiannya. Hal tersebut penting karena permohonan a quo
bukanlah
gugatan
perdata.
Akan
tetapi
dalam
perbaikan
permohonannya, uraian Pemohon tetap menggunakan cara cherry
picking fallacy di mana Pemohon hanya mengambil sebagian data dan
argumentasi yang menguatkan posisi Pemohon tetapi mengabaikan
sebagian besar data dan argumentasi terkait yang tidak menguntungkan
posisi Pemohon. Oleh karena itu narasi yang dibangun Pemohon dalam
dalil Permohonannnya hanya sekedar asumsi Pemohon karena
sejatinya pembentuk undang-undang mengatur bahwa hak ekonomi
dalam perjanjian jual putus tidak berlaku mutlak tanpa batas waktu
dengan rasionalisasi/pertimbangan bahwa keuntungan yang didapatkan
Pemohon dari jual putus tanpa batas waktu tidak sebanding dengan
jangka waktu kepemilikan Pencipta atas hak ciptanya selama seumur
hidup ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia
di mana dalam kurun waktu tersebut sejatinya di satu sisi Produser
Fonogram telah “balik modal” bahkan mendapatkan keuntungan, dan di
sisi lain Pencipta seharusnya dapat mengembangkan perolehan
manfaat hak ekonomi dari hak ciptanya.
C. RISALAH PEMBAHASAN UU HAK CIPTA
Selain
pandangan
secara
konstitusional,
teoritis,
dan
yuridis,
sebagaimana telah diuraikan di atas, DPR RI melampirkan risalah
pembahasan UU Hak Cipta sebagai berikut:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Hak Cipta
Wakil Ketua Pansus RUU Hak Cipta (Dr. H. Deding Ishak, S.H., M.M.):
“Yang pertama, tentu kita sepakat bahwa orientasi atau konflik
hukum dari RUU ini adalah melindungi terutama yang pencipta karena
memang yang korban utama adalah pencipta tetapi meskipun demikian
tentu tadi ada masukan dari semua termasuk dari para Anggota bahwa
ada aspek keseimbangan dan keadilan, karena tentu pencipta ini harus
eksis, harus berperan, harus diapresiasi bersamaan dengan kawan-
kawan yang kita pikir mitra-mitra. Jadi mitra-mitra bagaimana mereka bisa
mendorong itu perlakuan atau penghargaan melalui undang-undang ini
juga mendapat dukungan dari semua.”
2. Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Hak Cipta
Musisi (Anang Hermansyah):
90
“Saya minta dibangun di undang-undang dinamisnya adalah oke
dalam jangka waktu 5 tahun atau setelah ini sudah meledak untuk
parameternya pasti ada, parameternya ada bahwa ini sudah balik modal,
record label pasti tahu parameter itu, oke setelah 5 tahun aku kembalikan
ke kamu ya atau setelah 5 tahun fifty-fifty ya. Yang dipikirkan adalah
regenerasinya. Saya juga record label. Sebetulnya saya kalau ngomong
begini ketemu record label-record label yang lain ngamuk mungkin tetapi
saya punya perspektif pencipta lagu, kasihan pencipta lagu kalau master
itu diproduksi lagi tidak apa-apa oleh duwek, loh terus sama produser
didiamkan, terus mangan opo? Tidak dapat royalti orang tidak diproduksi
lagi, tidak dibikin copy lagi, gara-gara apa? Artisnya kakean cangkem,
banyak protest ok, wes tidak usah diproduksi saja.
Saya berharap mudah-mudahan jika teman-teman nanti belajar
lagi atau dibaca lagi undang-undangnya mumpuni mbak, jadi sudah tidak
ada lagi master yang dimiliki 100% oleh record label all the time tidak ada,
di sini bagus. Cuma tinggal waktunya, masa 35 tahun sih? Padahal kalau
saya certain tadi, kalau memang kayak lagunya Koes Plus dibikin sekali
terus meledak, wes balik modal, di sini modal wes untung, loh masa
masih mau digaruk terus sama dia erus sampai mati? Berapa waktunya?
Tinggal itu doang. Teapi niatannya sudah bagus. Ini bagus cuman dicari
rujukan pemilik master dengan ini, maka rujukan yang mumpuni yang
sama-sama win-win solution karena saya sebagai pemilik master ya
kepengen untung terus tetapi mana jalan tengahnya. Nah ini segera,
karena di sini 35 tahun menurut saya Panjang, kelamaan. Suwe. Itu
dipikiri sajalah, tetapi niatannya sudah benar, saya setuju, saya berharap
ini berjalan tenang, bagus banget ini, bahwa tidak ada lagi sistem yang
seperti itu di Indonesia memang seharusnya tidak ada.”
3. Rapat Panitia Kerja dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah RUU Hak Cipta
Dirjen HAKI Kemenkumham RI (Ahmad Ramli):
“Kemudian DIM 100, DIM 100 ini diberlakukan untuk yang jual
putus Pak. Jadi ada pemusik-pemusik atau pencipta lagu yang waktu dia
muncul itu belum ada apa-apanya sama sekali. Mungkin orang yang
biasa tidak punya apa-apa kemudian dia muncul. Sehingga ketika
produser menawarkan kontrak apa pun kontraknya dia teken saja,
akibatnya semua lagunya otomatis menjadi milik si produser, akibatnya
dia tidak bisa apa-apa lagi dengan lagu itu, padahal perlindungan lagu itu
adalah seumur hidup pencipta plus 10 tahun kalau undang-undang yang
sekarang, kalau undang-undang yang kita lagi bahas menjadi 70 tahun.
Jadi bayangkan kemudian lagu itu popular sekali setelah itu dia tidak bisa
apa-apakan lagi padahal life time lagu untuk di-recycle itu bisa terus
menerus terjadi. Sebagai contoh lagu Koes Plus “andai kau datang” itu
dirilis ulang oleh Erwin Gutawa kan luar biasa, dia muncul lagi, muncul
lagi.
Oleh karena itu, sangat tidak adil kalau kemudian setelah dijual
ini pencipta tidak dapat apa-apa lagi, padahal lagu dia mungkin waktu itu
91
dibayarnya murah sekali, kok sekarang setelah hasilnya jadi sangat besar
dia tidak dapat apa-apa. Oleh karena itu, ketika kami mengusulkan pasal
ini kenapa 35 tahun yang muncul? Inggris dan Amerika menetapkan
standar itu, itu yang pertama. Jadi angka ini kita tidak bayangkan sendiri
tetapi ini merupakan praktek sebagai general principle yang digunakan
oleh negara-negara maju. Ada usulan dari yang lain 25 tahun, kemudian
ada usulan juga ada tetap 35 tahun, ada juga yang 15 tahun. Kalau
menurut kami waktu mengkaji 35 tahun, 35 tahun itu adalah waktu
standar yang adil, karena sebetulnya dia sudah jual, tetapi berdasarkan
keadilan dia mesti kembalikan. Dan kalau misalnya lagu itu diciptakan
tahun 70-an mungkin punya Arianto atau segala macam, sekarang ketika
undang-undang itu berlaku sudah harus kembali semua. Sementara
untuk yang sekarang yang pencipta-pencipta baru, dia sudah tidak akan,
seharusnya tidak akan membuat perjanjian yang flat kayak begini lagi,
karena pengetahuan hak cipta masyarakat sekarang sudah mulai lebih
terbuka.
Kami menyarankan ini standar internasional saja ikut, karena ada
kekhawatiran juga makin diperpendek ini nanti kita dianggap tidak
melindungi mereka yang beritikad baik waktu itu membeli, ini sebetulnya
keadilan saja. Tapi kalau seandainya Bapak dan Ibu punya pendapat lain
silakan kita akan diskusikan.”
4. Rapat Panitia Kerja dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah RUU Hak Cipta
F-PD (H. Harry Witjaksono):
“Jadi benar Pak kalau 35 tahun itu kalau tidak bapak bilang
internasional 35 tahun bisa tidak dibikin khusus buat Indonesia? Paling
tidak maksudnya pengarang Indonesia, jadi ada perlindungan. Terus
yang kedua, saya mau tanya ini dengan asumsi harus didaftarkan loh, ya,
kalau
pengarang-pengarang
lagu
tidak
didaftarkan
tidak
ada
perlindungan kan ya. Terus kemudian mungkin nanti bisa dikonfirmasikan
sekarang ini kan lagi semarak lagu-lagu Indonesia, jadi mungkin banyak
pengarang-pengarang bermunculan di mana-mana, kalau 35 tahun
memang kelamaan. Mereka jual putus ini, 25 tahun kan artinya kalau dia
mengarang di umur 25 tahun di umur 50 dia bisa menikmati, kalau tidak
ini untuk Kang Sam umurnya Panjang, sudah umur 74 tahun bisa
menimati kasihan. Banyak seniman yang lebih junior dari Kang Sam
sudah mendahului kita, artinya kan Kang Sam ini legend, umur sekian
masih ada. Banyak seniman biasanya umurnya lebih pendek, 55 tahun
dia sudah meninggal. Toni Koeswoyo meninggal umur berapa dulu. Jadi
kita masih bersyukur Kang Sam masih ada di tengah-tengah kita, maksud
saya jangan terlau lama. 25 tahun it’s ok, baguslah 25 tahun, jadi artinya
ketika dia jual putus hak ekonominya di umur 50 tahun masih menikmati.”
5. Rapat Panitia Kerja dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah RUU Hak Cipta
F-PKS (Dr. H. MARDANI M. Eng):
92
“Ya PKS tertulis dipertimbangkan 35, menarik kalau diturunin gitu
ya, walaupun saya tadi tetap perspektifnya kita inikan kalau saya melihat
ruhnya membela yang lemah, tetapi mereka-mereka yang kuat tetap
punya argument yang kuat juga. Jadi ketika drafting ini, itu harus betul-
betul punya landasan yang konstruksi hukum yang kuat, sehingga tidak
memudahkan ini di Judicial Review oleh teman-teman yang produser dan
para pemilik modal, sehingga akhirnya jadi ompong gitu ya. Jadi karena
itu mungkin kita berdua perlu untuk memastikan bahwa ini memiliki
landasan hukum yang kuat. Terima kasih.”
---
“Oke, saya kira intinya alasan yang cukup kuat ini perlu kita
ungkapkan perkuat juga di sini. Kalau kayak Pak Sam saya kira, Kang
Sam ini pengecualianlah, sampai menikmati usia 70-an ya Pak,
Alhamdulillah ini dapat lailutul qodar ke berapa ini puasa sekarang ini.
Saya kira ini pada umumnya Pak Ketua, kalau kita berpikir tentang
harapan hidup kan kita belum sampai 70-an ini, jadi kalau tadi harapan
hidup jadi ukuran saya kira Pak Sam ini sudah pengeecualian,
produktivitas dimulai 25, usia katakanlah 50, 55 dia sudah bisa menikmati
lagi hak ciptanya. Jadi otomatis kalau pertimbangan inikan kita turunkan
jangan 35 begitu. Kemudian juga kalau ukuran generasi saya kira
wajarlah kalau antara 20-25 ini untuk kita, satu generasi periode manusia
kita mungkin dalam sejarah begitu. Saya kira pertimbangan-
pertimbangan saja Pak, di samping yang tadi dari Pak Dirjen yang 35
tahun tetapi saya kira terlalu ideal kalau itu mengacu kepada Amerika
atau Inggris ini. Terima kasih Pak.”
6. Rapat Panitia Kerja dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah RUU Hak Cipta
Dirjen HAKI Kemenkumham RI (Ahmad Ramli):
“Kami ingin sampaikan bahwa keberadaan produser itu juga
sangat penting karena dia antara pencipta, produser, kemudian
performer itu tidak aka nada arus korelasi dengan sangat baik. Oleh
karena itu kita harus menjaga juga hak-hak mereka dengan baik. Tapi
setelah kami tadi pertimbangkan dan mendengar semua usulan ini, 35
tahun yang ditetapkan di Amerika dan Inggris itu best practice saja bukan
international standard yang ada di dalam TRIPS WTO, kalau itu dalam
TRIPS maka kita harus ikutin persis karena itu minimun standard, jadi
dengan demikian angka ini boleh kita ubah. Kami barusan bicara dengan
beberapa termasuk Kang Sam, kalau seandainya diterapkan 25 tahun
kami setuju.”
7. Rapat Panitia Kerja dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah RUU Hak Cipta
Pemerintah:
“Terima kasih Pimpinan. Ini terkait dengan angka-angka ini
Pimpinan. Jadi sebagai contoh pada saat kita merumuskan usia terendah
dan tertinggi untuk jadi hakim konstitusi. Pada waktu itu juga
93
perdebatannya kenapa 47, kenapa bukan 50, kenapa bukan 45. Jadi
memang ini yang tadi Dirjen HAKI sampaikan sudah betul, namun untuk
merespon Bapak Mardani saya kira begini Pak, di Mahkamah Konstitusi
juga sudah pernah ada putusan beberapa kali hal-hal yang demikian
memang diujikan di Mahkamah Konstitusi, tetapi jawabannya selalu ini ini
adalah open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk Undang-
Undang. Jadi saya kira ini menjadi sesuatu yang benar, jadi domain
pembentuk Undang-Undang. Jadi kekhawatiran nanti produser atau
penggugat saya kira kita bisa mematahkan dengan hal demikian. Terima
kasih Pimpinan.”
8. Rapat Panitia Kerja dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah RUU Hak Cipta
Musisi (Sam Bimbo)
“Nah, kemudian juga ini jual putus, dengan 25 tahun pasti heboh
dan orang tahu, mereka dari Glodok sudah tahu say aini trouble maker
tiap di sini nongol saja, karena pertama kali kaset di cukai itu gagasan
Bimbo, itu waktu Pak Ali Wardana Menteri Keuangan dan Pak Indra Salim
Menteri Lingkungan Hidup, begitu dicukai mereka semua marah dan
sekarang saya bakal dapat marah baru ini 25 tahun, karena di sini ada
sahabat saya Namanya Rianto lagunya 1000 dia tidak bisa jual itu lagu.
Dengan 25 tahun ini dia sudah bebas dan kebetulan Rianto ini seniman
yang 100% seniman, jadi kalau dia membuat lagu senang pada orang,
kasih selesai, urusan belakangan. Bukan jual putus jadi kasih saja, waktu
dia meninggal dia itu membeli perangkat track recording, dan itu
perangkat recording elektronik tiap tahun turun. Hutang membayar ke
bank naik, barang dijual tidak bisa, sampai nangis, “Kang Sam, saya ini
sudah gotong salim 15 tahun, hutang suami saya begini dan lagu saya
tidak bisa dijual.” Dengan adanya ini saya pulang di sini saya kabari
anaknya dan istrinya, suami anda sudah bebas, karena Rianto sendiri
punya lagu di saya ada sekitar 20. Itu 1000 lagu dipegang sama Music
yaitu perjanjiannya gini, “seluruh lagu yang diciptakan Rianto yang
tercatat di Musica atau tidak tercatat semuanya dipegang oleh Musica
Publisher”, terkunci mati di situ. Dengan adanya ini insyaAllah mudah-
mudahan ini bulan Ramadhan penuh barokah, kepada Bapak-Bapak ini
mudah-mudahan jadi saksi buat kami semua.”
9. Rapat Panitia Kerja dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah RUU Hak Cipta
Dirjen HAKI Kemenkumham RI (Ahmad Ramli):
“Ada ketentuan tersendiri tentang lisensi itu, sebetulnya ada
perbedaan antara jual putus dengan lisensi. Kalau seorang pencipta itu
kemudian mempunyai lagu kemudian dia serahkan kepada produser
dalam bentuk hak dan kepemilikannya tidak beralih, maka itu kita
namakan lisensi. Jadi dia boleh menggunakan, mempublikasikan,
menyuruh orang nyanyi tanpa mengalihkan hak tetapi penciptanya
mendapatkan royalti.
94
Dan yang kedua adalah dalam bentuk dia jual saja, dia jual putus.
Ini yang akan diatur di belakang, yaitu yang untuk jual putus itu 35 tahun
harus kembali ke pemiliknya. Ini akan ada pasal sendiri yang mengatur
itu, karena Amerika sendiri sudah menetapkan ketentuan seperti itu,
karena banyak sekali sebetulnya apalagi pencipta-pencipta kita yang dulu
yang jual putus saja, ekonominya tidak mendapatkan apa-apa, sekarang
lagunya juga tidak bisa diproduksi dengan baik karena tertahan dengan
jual putus itu.”
10. Rapat Panitia Kerja dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah RUU Hak Cipta
Musisi (Afgan):
“Saya di sini sebagai Duta HAKI ingin mengutarakan pendapat
saya dari sisi performance. Saya sih sangat setuju atas Rancangan
Undang-Undang Hak Cipta ini yang tidak hanya dijamin perlindungan
kepada para pencipta dan pemegang hak cipta tetapi juga kepada
performance. Sebagaimana ini mungkin sudah ditetapkan di beberapa
international convention ya mengenai perlindungan hak cipta, menurut
saya ini bisa membuat kita para pelaku, para performance lebih bisa
meningkatkan kreativitasnya lagi, dan pastinya juga bisa meningkatkan
investasi dalam perdagangan ciptaan juga produk-produk yang terkait di
Indonesia, di mata internasional begitu. Kalau misalnya saya lihat di luar
negeri kayak contohnya di Korea benar-benar mereka sangat melihat
potensi industri kreatifnya mereka itu bisa sangat menjadi suatu potensi
yang besar untuk negara mereka lebih kenal di dunia. Jadi menurut saya
Indonesia punya potensi sama besarnya seperti mereka tetapi kita perlu
dukungan dari para Anggota DPR semuanya yang ada di sini untuk bisa
men-support kita dengan adanya Rancangan Undang-Undang yang
terbaru ini. Lalu pastinya juga ancaman-ancaman pidana buat pelanggar
atau pembajak yang selama ini menurut saya bisa lebih ditingkatkan lagi,
saya harap di undang-undang yang terbaru bisa lebih menjadikan ini
sebagai senjata supaya para pembajak ini tidak lagi, ibaratnya jeralah
melanggar, pelanggaran hak cipta ini. Karena honestly buat saya sebagai
pelaku, kita sudah pada tahap di mana kita sudah sedikit tired ya, sedikit
capek dan hampir putus asa. Saya juga berbicara kepada beberapa
teman-teman saya musisi, mereka menyatakan bahwa beberapa sudah
tidak ingin bermusik lagi karena merasa tidak diapresiasi oleh masyarakat
jadi menurut say aini sudah tahap yang fatal. Sayang sekali karena
potensi musik di Indonesia, industri kreatif sangat-sangat bagus. jadi saya
mohon dengan hormat bIapak dan Ibu-Ibu di sini yang hadir dalam rapat
ini semoga bisa menyelesaikan dan memberikan solusi yang terbaik
untuk industri kreatif kita. Hopely kita bisa berjalan lebih baik lagi ke
depannya dan lebih bisa meningkatkan motivasi para generasi muda
untuk berkarya dan membanggakan Indonesia di bidang industri kreatif.
Itu harapan saya sebagai pelaku dan seniman di Indonesia. Terima
kasih.”
11. Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta dengan Pemerintah
95
Dirjen HAKI Kemenkumham RI (Ahmad Ramli):
“Yang ini adalah Pasal 19 dan seterusnya Pak. Pasal 19 dan
seterusnya kan di sana dikatakan hak ekonomi atas ciptaan berupa lagu
dan atau musik, dan atau buku yang dialihkan kepada pihak lain dengan
perjanjian jual beli putus, tadinya kan istilahnya dengan mengalihkan
seluruh hak ekonomi. Ternyata setelah berkonsultasi dengan ahli bahasa
dan lain-lain yang ada di praktek itu istilahnya jual beli flat atau jual beli
putus seperti yang juga berlaku di Amerika.
Oleh karena itu, kita hanya mengganti kata-kata mengalihkan
seluruh hak ekonomi menjadi perjanjian jual beli putus. Ini saya kira juga
wording saja dan kepemilikannya beralih kepada pencipta setelah jangka
waktu 25 tahun. Ini saya kira sudah disepakati 25 tahunnya. Kemudian
kita hanya memberikan penjelasan yang dimaksud jual beli putus atau
yang biasa disebut dengan perjanjian jual beli flat adalah perjanjian yang
mengalihkan hak cipta secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak
lain tanpa batas waktu dan absolut.
Kemudian yang penting lagi Pak kan tidak mungkin begitu
undang-undang ini berlaku, orang kemudian harus mengembalikan saat
itu juga karena bisa saja pada saat undang-undang ini berlaku dia lagi
punya project ini, lagi merekam lagunya, lagi menerbitkan bukunya, kalau
harus dialihkan kan kaget dia. Nah oleh karena itu, ada pasal lain yang
boleh kami sampaikan. Perjanjian jual beli putus atas hak cipta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibuat sebelum
berlakunya undang-undang ini dikembalikan kepada pencipta dengan
ketentuan sebagai berikut:
c. Perjanjian jual beli putus yang pada saat diberlakukannya undang-
undang ini telah mencapai jangka waktu 25 tahun dikembalikan hak
ciptanya kepada pencipta 2 tahun setelah berlakunya undang-
undang ini.
Jadi dia punya transisi 2 tahun kalau dia sedang merekam,
diselesaikan dulu project-nya dan seterusnya. Kami konsultasi dengan
pelaku-pelaku di bidang ini para musisi dan lain-lain, mereka mengatakan
waktu untuk ini sekitar 6 bulan sampai 1 tahun tetapi kita berikan waktu
yang cukup tenggang yaitu 2 tahun.
Kemudian
perjanjian
jual
beli
putus
yang
pada
saat
diberlakukannya undang-undang ini belum mencapai jangka waktu 25
tahun, dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta setelah mencapai 25
tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual beli putus ditambah 2
tahun. Jadi artinya 2 tahun ini bonus untuk keduanya, karena kami
berpikir-pikir salah-salah dia sudah 24 tahun. Kalau 24 tahun langsung
berlaku, berlaku ini harus dikembalikan, kan dia cuman dapat setahun
padahal yang sudah habis pun dapat 2 tahun. Akhirnya kita katakana
ditambah 2 tahun. Jadi dia dapat 3 tahun. Jadi ini memberikan fairness
yang baik kepada mereka, kemudian ini adalah contoh-contohnya saja
sebagai contoh misalnya jika ada perjanjian yang ditandatangani
sebelum berlakunya undang-undang ini dan telah berlangsung 25 tahun,
maka akan kembali setelah 2 tahun setelah berlaku.
96
d. Jika ada perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya undang-
undang ini dan telah berlangsung sealam 20 tahun misalnya, maka
hak
ciptanya
akan
dikembalikan
kepada
pencipta
dengan
perhitungan 25 tahun kurang 20 tahun tambah 2 yaitu 7 tahun setelah
undang-undang ini berlaku karena 5 tahunnya itu adalah masih
jangka waktu dia.”
12. Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta dengan Pemerintah
Dirjen HAKI Kemenkumham RI (Ahmad Ramli):
“Jadi ini memang ada keistimewaan. Ketika objek yang
digunakan jual beli itu adalah ciptaan. Objek yang lain kan kalau kita
sudah menjual, sama sekali tidak bisa dikembalikan. Bapak mungkin tadi
mencontohkan mobil, rumah. Oleh karena itu kita membatasi betul ini
hanya berupa hak yang tidak berwujud dalam bentuk hak ciptanya. Dan
ini hanya kita batasi hanya untuk buku dan lagu. Jadi untuk buku dan lagu
yang dijual beli putus. Istilah internasional itu sebetulnya jual flat. Dijual
flat dan itu akan kembali setelah 25 tahun. Kalau di Amerika juga ada, di
Amerika untuk lagu yang jual putus harus kembali 35 tahun. Di Amerika
35 tahun.”
13. Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta dengan Pemerintah
Pemerintah:
“Karena memang di lapangan itu ada 2 macam Pak. Ada yang
lebih dikatakan diputuskan karena jangka waktu sampai seperti yang
dikatakan di sini 25 tahun tetapi di lain pihak ada juga pembelian lagu
yang dalam penjualan tertentu sudah bisa dapat royalti tadi. Itu bukan
putus Namanya Pak. Jadi ada 2 macam di lapangan. Jadi ada pembelian
lagu yang dibeli dengan harga tertentu yang cukup, ada yang bervariasi,
ada yang harga 20 juta, ada yang 100 juta harganya. Itulah yang bisa
berjangka waktu lama sampai 25 tahun tetapi ada juga pembelian lagu
untuk jangka waktu 2 tahun. Setelah itu sudah dapat royalti pemilik
lagunya Pak. Nah ini yang harus kita bedakan. Ada metode pembelian
lagu juga Pak, dengan harga yang cukup murah harganya seperti sekitar
5 juta tetapi dengan setelah 2 tahun pemilik lagu sudah dapat royalti. Jadi
inikan di situlah sehingga kata putusnya tadi jangka waktu yang panjang.”
14. Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta dengan Pemerintah
Dirjen HAKI Kemenkumham RI (Ahmad Ramli):
“Mungkin boleh saya berikan penjelasan sedikit. Sebetulnya
pengalihan kepada pihak lain itu bisa absolut dan bisa hanya dalam
bentuk lisensi. Jadi kalau seorang pencipta mempunyai lagu, dia
mempunyai 2 pilihan. Dia akan jual saja ke produser kemudian setelah
itu dia tidak memiliki lagu itu lagi atau yang kedua dia serahkan ke
produser dengan waktu tertentu misalnya 5 tahun dia akan produk dan
setelah 5 tahun dia akan kembali lagi. Itu artinya berjangka waktu. Nah
yang kita bahas di sini adalah yang dijual seluruhnya dan dia tidak
mempunyai hak apa-apa lagi. Seperti yang diceritakan Kang Sam waktu
97
itu. Jadi dengan demikian mungkin rumusan ini akan lebih riil kalau
misalnya ciptaan buku, lagu, dan/atau musik yang dialihkan hak
ekonominya, dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya kepada pihak lain.
Kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pencipta setelah
jangka waktu 25 tahun. Jadi pasal ini sebetulnya terkait dengan yang
dijual terus dia tidak dapat apa-apa lagi sampai kapan pun. Ini kan praktik
di Amerika juga sama, dikembalikan lagi tetapi kalau mereka 35 tahun.”
15. Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta dengan Pemerintah
Dirjen HAKI Kemenkumham RI (Ahmad Ramli):
“Memang dari rapat Panja kemarin ada 2 pasal yang kita
sepakati, 2 ayat. Jadi perjanjian jual beli putus nanti kita akan mutatis
mutandis atas objek hak cipta dan/atau pelaku pertunjukan yang telah
dibuat sebelum berlakunya undang-undang ini, dikembalikan kepada
pencipta dengan ketentuan sebagai berikut. Ini di bawahnya Pak.
Perjanjian jual beli putus yang pada saat diberlakukannya undang-
undang ini telah mencapai 25 tahun dikembalikan hak ciptanya kepada
pencipta 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini. Jadi misalnya
yang tahun 1960 kita masih kasih 2 tahun. 2 tahun baru dikembalikan
karena mungkin saja dalam 2 tahun itu sekarang dia lagi bikin project, dia
merekam maka dia masih punya 2 tahun. Kemudian perjanjian jual beli
putus yang pada sattu diberlakukannya undang-undang ini belum
mencapai 25 tahun dikembalikan hak ciptanya setelah mencapai 25
tahun sejak ditandatangani perjanjian jual beli putus dimaksud ditambah
2 tahun. Jadi misalnya kalau yang sudah 24 tahun, akan dikembalikan 3
tahun yang akan datang. Jadi masa transisinya kita kasih 2 tahun.”
Ketua Rapat:
“Terima kasih Pak. Pemahaman jual putus sudah setuju kita.
Setuju ya?”
(RAPAT: SETUJU)
16. Rapat Panitia Kerja dengan Agenda Laporan Tim Perumus/Tim
Sinkronisasi Pansus RUU Hak Cipta
Wakil Ketua Tim Perumus/Tim Sinkronisasi Pansus RUU Hak Cipta
(Taslim, S.Si.):
“Rapat
Tim
Perumus
bersama
Pemerintah
melakukan
pembahasan yang dimulai dengan menyisir satu per satu substansi dan
redaksional dari mulai judul RUU sampai dengan ketentuan penutup.
Penyempurnaan susbtansi RUU yang telah diselesaikan Timus dan
Timsin sebagai amanat dari Panja yaitu:
Menyetujui rumusan dalam Pasal 18 menjadi “Ciptaan buku
dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan
atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
98
pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada
pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.”
17. Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta dengan Pemerintah dengan agenda
pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat I
Ketua Panja RUU Hak Cipta (Dr. H. Deding Ishak, S.H., M.M):
“Melalui pembicaraan yang dinamis dan komprehensif baik dalam
tingkat Panja, Timus, dan Timsin, Panja RUU Hak Cipta telah berhasil
menyepakati naskah RUU dengan sistematika yaitu 11 bab dan 126 pasal
dengan pokok pokok materi sebagai berikut (salah satunya):
Materi pembatasan pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus
untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi
para pencipta dan/atau pemilik hak cipta terkait.”
18. Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta dengan Pemerintah dengan agenda
pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat I
FPG (Poempida Hidayatulloh):
“Langkah Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik
Indonesia mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta merupakan upaya sungguh-sungguh dari negara untuk
memenuhi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pemilik hak terkait
sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional.
Seringkali hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para
pencipta dan pemilik hak terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi
seperti ini akan berdampak luas pada kreativitas makro bangsa
Indonesia. Bercermin pada negara-negara maju tampak jelas bahwa
perlindungan yang memadai terhadap hak cipta telah berhasil membawa
pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan
kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Dengan
memperhatikan hal tersebut, maka untuk mengganti Undang-Undang
Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 untuk lebih menitikberatkan kepada
(salah satunya):
Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta
dan/atau pemilik hak terkait termasuk membatasi pengalihan hak
ekonomi dalam bentuk jual putus atau sold flat.”
19. Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta dengan Pemerintah dengan agenda
pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat I
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Amir Syamsudin):
“Dalam kesepatan ini, penting kiranya untuk disampaikan
beberapa materi pokok RUU tentang Hak Cipta yang telah disepakati,
antara lain (salah satunya):
Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta
dan/atau pemilik hak cipta terkait termasuk membatasi pengalihan hak
ekonomi dalam bentuk jual putus atau sold flat.”
99
III. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 18, Pasal 30, Pasal 63 ayat (1) huruf b dan Pasal 122
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah tanggal 14 Maret
2022, yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 11 Maret 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa pada pokoknya Pemohon memohon untuk menguji:
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 18
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta
pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
100
Pasal 30
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau
dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada
Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 122
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku
dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan
kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak
ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
Dianggap bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28H ayat (4):
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Dengan dalil-dalil Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta melanggar asas hukum kebebasan
berkontrak:
a. Bahwa jual beli Hak Cipta yang dilakukan oleh Pencipta dengan
Pemohon, biasanya dilakukan dengan sistem flat pay sempurna atau jual
putus dan umumnya dituangkan dalam suatu ‘perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu’, atau Hak Ekonomi dari Karya
Pelaku Pertunjukan dialihkan dari Pelaku Pertunjukan kepada Pemohon
melalui perjanjian jual putus, yang tentunya merupakan pilihan yang
disepakati bersama oleh para pihak berdasarkan asas kebebasan
berkontrak (freedom of contract) sebagaimana Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata;
101
b. Bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang membatasi
mengenai bentuk perjanjian serta jangka waktu kepemilikan dan/atau
pengalihan Hak Cipta antara Pencipta dengan Pemohon serta Hak
Ekonomi antara Pelaku Pertunjukan dengan pemohon adalah melanggar
asas hukum kebebasan berkontrak. Dimana hal ini akan menimbulkan
kerugian tidak hanya bagi Pemohon tetapi bagi Pencipta juga karena
mungkin saja Pencipta berkeinginan untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian yang menerapkan sistem flat pay sempurna atau jual putus
dengan alasan agar bisa memperoleh pembayaran di awal dengan
nominal yang besar, tetapi keinginannya tersebut menjadi terhalang
karena ada peraturan yang menghalanginya.
2. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945:
a. Pasal 18 UU Hak Cipta mengandung pertentangan norma dimana Pasal
a quo mengizinkan untuk dilakukan pengalihan Hak Cipta dengan cara
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu akan tetapi
selanjutnya pasal tersebut justru mengharuskan Hak Cipta yang telah
dijual putus dan/atau dialihkan tanpa batas waktu tersebut untuk
dikembalikan setelah 25 tahun.
b. Pasal 30 mengandung pertentangan norma dimana Pasal a quo
mengizinkan untuk dilakukan pengalihan Hak Ekonomi atau Karya
Pelaku Pertunjukan melalui jual beli, akan tetapi selanjutnya pasal
tersebut justru mengharuskan Hak Ekonomi yang telah diperjualbelikan
tersebut untuk dikembalikan setelah 25 tahun.
c. Bahwa apabila UU Hak Cipta memang mengizinkan dilakukannya Hak
Cipta dari Pencipta kepada Pemohon melalui perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu serta dilakukan pengalihan Hak
Ekonomi atau Karya Pelaku Pertunjukan melalui jual beli maka
seharusnya tidak ada kewajiban bagi Pemohon untuk mengembalikan
Hak Cipta kepada Pencipta serta mengembalikan Hak Ekonomi tersebut
kepada Pelaku Pertunjukan karena Hak Cipta atas Ciptaan dan Hak
102
Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan tersebut sudah menjadi Hak
Milik Pemohon secara sempurna.
d. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 63 ayat
(1) huruf (b) UU Hak Cipta sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Di satu sisi UU a quo memberikan perlindungan Hak Ekonomi kepada
Pemohon atas Fonogram yang dihasilkannya untuk jangka waktu 50 (lima
puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU
a quo, tetapi di sisi lain UU Hak Cipta justru menghalangi perlindungan
Hak Ekonomi Pemohon karena membuat Pemohon tidak dapat lagi
mengeksploitasi Fonogram miliknya selama jangka 25 tahun saja
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU a quo dan bukan 50 tahun sejak
Fonogramnya difiksasi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf
b UU Hak Cipta. Serta Pemohon juga tidak dapat mengelola dan
mengeksploitasi Fonogramnya akibat dari Hak Ekonomi atas ‘Karya
Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik’ yang merupakan bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari Fonogram tersebut harus dikembalikan
kepada Pelaku Pertunjukan setelah perjanjian antara Produser dengan
Pelaku Pertunjukan mencapai jangka waktu 25 tahun sebagaimana diatur
di dalam Pasal 30 UU a quo dan bukan 50 tahun sejak Fonogramnya
difiksasi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak
Cipta.
Bahwa adanya pertentangan norma didalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30
UU Hak Cipta mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum sehingga
melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
3. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945:
a. Bahwa
ketentuan Pasal 18
UU
Hak
Cipta merugikan serta
menghilangkan hak konstitusional Pemohon, karena keberlakuan pasal
tersebut merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa mempunyai
Hak Milik, yang dalam hal ini Hak Milik berupa Hak Cipta atas suatu
Ciptaan khususnya Ciptaan ’lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks’
103
karena setiap Hak Cipta yang dialihkan kepada Pemohon berdasarkan
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu harus
dikembalikan kepada Pencipta setelah perjanjian mencapai jangka waktu
25 tahun. Pemohon kehilangan manfaat ekonomis yang seharusnya
masih dapat dinikmati Hak Miliknya tersebut.
b. Bahwa ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta menyebabkan Pemohon tidak
lagi mempunyai kesempatan untuk bisa mempunyai Hak Milik berupa
Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan karena pasal tersebut
mengatur bahwa Karya Pelaku Pertunjukan yang dialihkan dan/atau
dijual Hak ekonominya, kepemilikan Hak Ekonominya beralih Kembali
kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun. Pemohon
kehilangan manfaat ekonomis yang seharusnya masih dapat dinikmati
Hak Miliknya tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon yang dihalangi haknya untuk
mempunyai Hak Milik berupa Hak Cipta atas suatu Ciptaan atau Hak Milik
berupa Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan tanpa batas waktu
adalah melanggar hak konstitusioanl yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
4. Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945:
a. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat berlaku
surut sehingga ketentuan untuk mengembalikan Hak Cipta kepada
Pencipta seharusnya tidak dapat diterapkan terhadap perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat antara
Pemohon dengan Pencipta sebelum UU Hak Cipta ini berlaku. Sehingga
ketentuan a quo melanggar asas non-retroaktif.
b. Pasal 122 UU Hak Cipta juga bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1)
huruf b UU Hak Cipta dimana Pemohon diberikan perlindungan Hak
Ekonomi atas Fonogramnya selama 50 tahun sejak Fonogram di fiksasi
sehingga seharusnya Pemohon dapat menikmati royalti dari setiap
penggunaan komersil atas Fonogram berisi lagu-lagu ciptaan Rudy Loho
selama 50 tahun sejak Fonogramnya difiksasi. Dengan ketentuan a quo
104
menyebabkan tanggal 8 Mei 2022 Pemohon tidak lagi menjadi pemilik
atas Hak Cipta lagu-lagu ciptaan Rudy Loho karena hak tersebut telah
dikembalikan kepada Pencipta. Ketentuan a quo mengakibatkan
terjadinya ketidakpastian hukum sehingga melanggar hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
c. Bahwa pasal a quo mengakibatkan Hak Milik Pemohon berupa Hak Cipta
atas suatu Ciptaan ‘lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks’ yang
telah dimiliki Pemohon sejak sebelum UU Hak Cipta berlaku dipaksa
untuk dikembalikan kepada Pencipta, sehingga jaminan bagi Pemohon
untuk dapat mempertahankan Hak Miliknya sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menjadi terlanggar.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UUMK:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau
d. lembaga negara”.
2. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 Jo.
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya telah
secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal
kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma undang-
undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
105
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a quo
diantaranya:
a. Bahwa Pemohon adalah Badan Hukum sebagai Produser Fonogram,
Yang direkam Pemohon adalah Ciptaan yang diciptakan oleh Pencipta
(lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks) serta Karya Pelaku
Pertunjukan berupa suara vokal penyanyi dan suara permainan alat
musik yang dibawakan oleh Pemain Musik selaku Pelaku Pertunjukan.
b. Bahwa ketentuan a quo telah melanggar Hak konstitusional Pemohon
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945:
1) Bahwa pasal-pasal a quo yang menyangkut dan memiliki
keterkaitan dengan kepentingan Pemohon selaku Produser tidak
boleh mengandung norma yang saling bertentangan satu sama lain
agar tidak timbul kerugian bagi Pemohon baik yang sifatnya aktual
maupun potensial. Bahwa dengan pasal-pasal a quo telah
menyebabkan Pemohon berpotensi kehilangan hak miliknya berupa
hak cipta atas lagu-lagu Ciptaan Rudy Loho yang telah dimiliki
Pemohon sejak sebelum UU Hak Cipta itu sendiri berlaku. Hak Cipta
tersebut telah dimiliki oleh Pemohon berdasarkan perjanjian
pengalihan hak cipta tanpa batas waktu yang dibuat antara
Pemohon dengan seorang Pencipta bernama Rudy Loho pada
tanggal 8 Mei 1995 dimana pengalihan Hak Cipta tersebut
menggunakan sistem flat pay sempurna atau jual putus (selanjutnya
106
disebut “Perjanjian Pengalihan Hak Cipta”). Bahwa Pemohon akan
kehilangan Hak Miliknya karena Hak Cipta yang selama ini telah
dimilikinya tersebut harus dikembalikan kepada Pencipta pada
tanggal 8 Mei 2022 yaitu setelah Perjanjian Pengalihan Hak Cipta
mencapai jangka waktu 25 tahun ditambah 2 tahun. Hal ini tentu
melanggar hak konstitusional Pemohon dimana seharusnya Hak
Milik Pemohon dijamin oleh negara dan tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun. Selain itu, kondisi ini juga
membuktikan
bahwa
pemberlakuan
peraturan
perundang-
undangan secara surut (retroaktif) dapat dipastikan akan
menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
2) Bahwa Pemohon dihalangi haknya untuk bisa mempunyai hak milik
dan mempertahankan hak miliknya berupa hak cipta dan hak
ekonomi atas suatu karya pelaku pertunjukan yang dialihkan oleh
Pencipta dan Pelaku Pertunjukan kepada Pemohon melalui
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu.
Ketentuan a quo mengharuskan Hak Cipta yang telah diputus
dan/atau dialihkan tanpa batas waktu serta Hak Ekonomi dari suatu
Karya Pelaku Pertunjukan setelah perjanjian jual beli atau perjanjian
pengalihan Hak Ekonomi untuk dikembalikan setelah mencapai
jangka waktu 25 tahun.
4. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tersebut,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa hak cipta merupakan hak ekslusif yang terdiri dari hak ekonomi
(economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi merupakan
hak ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas Ciptaan. Sedangkan hak moral merupakan hak
yang melekat secara abadi pada diri Pencipta yang tidak dapat dihapus
atau dihilangkan (inalienable) dengan alasan apapun, meskipun hak
cipta tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Secara konstitusional
hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) telah
memperoleh perlindungan berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
107
”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.”
Akan tetapi dalam kondisi tertentu dan dengan alasan-alasan yang
diatur oleh undang-undang, dan dengan dilindungi oleh konstitusi
negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, maka
negara dapat melakukan tindakan pembatasan-pembatasan terhadap
Hak Milik Pribadi, termasuk pula terhadap Hak Cipta sebagai hak milik
pribadi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, demi kepentingan umum
yang lebih besar.
Salah satu contoh praktek pembatasan hak milik pribadi yang dilakukan
oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan UUD 1945, adalah
ketika suatu Ciptaan milik Pencipta, yang jelas-jelas merupakan hak
milik mutlak dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, tenyata dapat
digunakan tanpa izin oleh pihak lain, dan perbuatan tersebut tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, atau dalam konteks Hak
Cipta sebagai Hak Milik, maka perbuatan tersebut tidak dianggap
melanggar Hak Milik orang lain/ hak milik Pencipta. atau Pemegang Hak
Cipta.
Praktek pembatasan hak milik pribadi Pencipta atas Ciptaannya yang
dilakukan oleh Pemerintah dimaksud, secara tegas diatur dalam Bab VI
Pembatasan Hak Cipta, khususnya pada Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45,
Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 UU Hak
Cipta.
Praktek pembatasan Hak Milik cq Hak Cipta ini juga dilakukan dan
dipraktekkan di 181 (seratus delapan puluh satu) negara anggota
Konvensi Bern (Berne Convention for the Protection of the Literary and
Artistic Works. Indonesia menjadi anggota Konvensi Bern sejak tanggal
5 September 1997.
Pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap hak
milik pribadi atau dalam hal ini Hak Cipta milik Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta tersebut dilindungi oleh konstitusi negara Republik Indonesia
108
sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Untuk hak ekonomi secara konstitusional terkait pengalihannya diatur
dalam ketentuan Pasal 28I ayat (5) UUD Tahun 1945, “Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
b. Selain berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5)
UUD Tahun 1945, ketentuan Pasal a quo juga berlandaskan pada
ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945 bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia.
c. Dalam konteks “tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang” jika
pengambilalihnya tidak berdasarkan atas hukum atau tidak berdasarkan
peraturan perundang-undangan, namun jika pengambilalihannya
berdasarkan hukum atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
bukan merupakan pengambilalihan secara kesewenang-wenangan.
d. Dalam rangka perlindungan karya-karya Hak Cipta pemohon dalam
menjalankan hak ekonominya seharusnya tidak boleh bertentangan
dalam ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 ”Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” secara
konstitusional pasal a quo mengandung norma pembatasan hak yang
109
secara konstitusional setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
e. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) tidak dapat mendasarkan kerugian konstitusionalnya
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang
merupakan pasal-pasal mengenai Hak Asasi Manusia.
f.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
g. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
h. Berdasarkan Pasal 28J ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD
Tahun 1945 maka dalil kerugian pemohon bukan merupakan kerugian
konstitusional dengan alasan:
1) Pemohon sebagai badan hukum privat berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) telah salah mendalilkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945, yang merupakan pasal-pasal mengenai Hak
Asasi Manusia, sebagai dasar hukum untuk kerugian konstitusional
yang dialaminya.
2) Pengembalian hak cipta secara konstitusional berdasarkan Pasal 28I
ayat (5) UUD Tahun 1945 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
110
3) Pemohon sebagai pemegang hak ekonomi berdasarkan Pasal 28J
ayat (2) UUD Tahun 1945, wajib tunduk kepada pembatasan hak
yang ditetapkan dengan undang-undang.
4) Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945, Pasal a quo dalam
rangka memberikan perlindungan atas hak pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak yang adil.
i.
Bahwa yang dimaksud kerugian konstitusional telah ditegaskan
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 Jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang secara faktual kerugian
konstitusional baik secara khusus dan causal verband dengan
berlakunya suatu undang-undang dapat mengurangi atau dapat
menghilangkan hak-hak konstitusianal bagi warganegara secara umum.
j.
Jika dalil-dalil kerugian Pemohon dijadikan dalil kerugian maka
Pemohon secara konstitusional telah melanggar ketentuan Pasal 28J
ayat (2) UUD Tahun 1945, sehingga secara causal verband kerugian
pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional.
k. Secara konstitusional berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, maka
hanya pemilik hak moral yang memiliki kedudukan hukum untuk menguji
ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta, dan dengan
demikian para pemohon secara konstitusional tidak memiliki hak uji
terhadap Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah berpendapat bahwa permohonan
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dan Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional,
sehingga dengan demikian adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. PENJELASAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERMOHONAN
YANG
DIMOHONKAN OLEH PEMOHON
111
1. Penjelasan umum
Sebelum
memberikan
penjelasan
terhadap
pokok
perkara
yang
dimohonkan Ahli menyampaikan penjelasan umum terhadap materi yang
dimohonkan sebagai berikut:
Hak kekayaan intelektual bersifat eksklusif dan mutlak, hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun dan yang mempunyai hak tersebut dapat
menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemegang
atas hak kekayaan intelektual juga mempunyai hak monopoli, hak yang
dapat dipergunakan dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya
membuat ciptaan/penemuannya ataupun menggunakannya. Demikian juga
hak cipta, pada dasarnya merupakan hak eksklusif atau hak monopoli
artinya hak untuk memanfaatkan sendiri nilai komersial dari ciptaanya
tersebut siapapun tidak boleh memanfaatkan nilai komersial kecuali atas ijin
pencipta. Namun demikian hak monopoli tersebut musnah karena adanya
jual beli putus karena si pencipta tidak lagi mempunyai hak komersial atas
ciptaannya. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tidak
ada pasal yang secara eksplisit mengatur tentang jual beli putus, namun
demikian dengan diudangkannya UU Hak Cipta yang baru tersebut
ketentuan tentang jual beli putus secara tegas dituangkan dalam Pasal 18
UU Hak Cipta yang didalamnya mengatur perlindungan bagi pencipta
bahwa setelah 25 tahun ciptaan yang telah di jual dengan sistem jual beli
putus harus dikembalikan kepada penciptanya. Perlindungan hukum bagi
para pencipta terhadap sistem jual beli putus memang sangat penting untuk
diimplementasikan mengingat pencipta adalah pemegang hak eksklusif
secara otomatis sejak ciptaan tersebut dituangkan dalam karya nyata,
jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan dan tujuan industri
komersial belaka.
2. Penjelasan terhadap materi yang dimohonkan
a. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang
memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas, karena
mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary). Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral
112
rights). Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Sedangkan hak moral
merupakan hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak
dapat dlhilangkan (inalienable) atau dihapus tanpa alasan apapun,
meskipun Hak Cipta atau hak terkait tersebut telah dialihkan kepada
pihak lain.
b. Bahwa hak ekonomi terdiri dari hak-hak pencipta untuk mengeksploitasi
karya-karyanya secara ekonomis, hak ini bersifat eksklusif, dan pada
dasarnya dapat dibagi ke dalam dua unsur yang berbeda, yaitu, hak
reproduksi, hak pelaksanaan dan pertunjukan secara umum, namun hal
ini berlawanan dengan hak moral, yang tidak tunduk pada batasnya
waktu.
c. Hak moral memberikan berbagai kontrol kepada pencipta terhadap
penggunaan karya-karya ciptanya dengan memberikan hak kepada
seorang pencipta untuk mengklaim hasli karyanya sebagai pencipta dari
sebuah karya (asas "af-tribuHon" atau asas "paternity) dan mencegah
penggunaannya dengan cara yang oleh pencipta layak ditolak atau yang
tidak disepakati apakah pemegang hak itu adalah pencipta dari suatu
karya atau kuasa dari seorang pencipta. Karena keberadaan hak moral
secara independen berdiri di luar "hak ekonomi'. Maka Pencipta pada
tingkatan tertentu memiliki kontrol terhadap hak tersebut walaupun
karya cipta itu dieksploitasi secara komersial dengan cara mengalihkan
kepentingan-kepentingan ekonominya ke dalam karya tersebut
misainya, konser sebuah lagu dapat meminta hak moralnya untuk
menjamin agar ia disebut sebagai pencipta, atau bahkan untuk
mencegah pementasan atau pertunjukan lagunya dalam bentuk yang ia
rasa atau pahami sebagai "penyimpangan, perusakan atau modifikasi
lainnya yang dapat merugikan 'kehormatan atau reputasinya’".
d. Hak moral suatu ciptaan lagu atau musik merupakan manifestasi dari
pengakuan terhadap hasil karya orang lain yang sifatnya non-ekonomi.
Hak ini diberikan untuk menjaga nama baik atau reputasi pencipta
sebagai wujud lain terhadap pengakuan hasil karya intelektualnya.
113
Penghargaan terhadap hak moral tidak dapat dinilai dari sudut materi
atau uang, tetapi penghargaan itu berwujud dari pemberian kekuasaan
atau wewenang tertentu kepada pencipta yang bersangkutan untuk
bertindak apablia ada orang lain melanggar haknya.
e. Konsep hak moral berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental, yang
memfokuskan kepada kepemilikan. Menurut Azas "droit de suite”, hak
cipta tidak boleh disita oleh siapapun juga. Hak cipta merupakan hak
yang bersifat pribadi yang sudah menyatu dengan penciptanya. Dengan
kata lain, penclpta yang melanggar hak cipta berarti juga melanggar niiai
moral manusia yang menyempurnakan hakekat manusia secara utuh.
Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si
pencipta. Walau demikian, hak cipta dapat dipindahkan kepada pihak
Iain, tetapi hak moralnya tetap tidak terplsahkan darl penciptanya, hal di
atas sejalan dengan ketentuan Berne Convention yang menyebutkan
bahwa:
'It is an attempt to look after the interests of aiHsts and other
makers ofartistic works. The painter or sculptor after sells his work
cheaply in order to make ends meet. The work may pass through
a number of hands and, in doing so, may considerably in crease
in value. It becomes a source of revenue for those engaged in
sales (deal ers, experts, art critics, etc) and is often bought as
good investment This provision therefore allows the artists to
follow the for tunes of his work and to profit from the in crease in
its value each time it changes hands Know as the droit de suite...'
f.
Ketentuan droit de suite bersifat hak kebendaan, karena hak cipta yang
merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual sehingga bersifat hak
kebendaan, yang bercirikan antara lain droit de suite, yaitu hak untuk
mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada atau dalam tangan
siapapun benda itu berada. Jika dihubungkan dengan hak ekonomi
penclpta, maka pencipta masih tetap dapat menikmati manfaat ekonomi
dari hasil eksploitasi ciptaannya, sekalipun ciptaan itu telah dialihkan
kepada pihak lain bahkan sampai karya cipta tersebut telah berulangkali
berpindah tangan, atau telah dijual berulang kali kepada pihak lain.
g. Berdasarkan landasan tersebut diatas hak moral telah diatur secara
tegas dalam ketentuan Pasal 5 UU Hak Cipta yang menegaskan bahwa
114
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta. Hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih
hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat
atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan setelah Pencipta meninggal
dunia. Dalam hal terjadi
pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima dapat melepaskan atau
menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan
pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
h. Sedangkan Hak ekonomi diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU Hak Cipta,
dimana merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Setiap Orang yang
melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
i.
Bahwa pada hakekatnya Hak moral merupakan hak cipta yang melekat
secara abadi pada diri Pencipta, dan merupakan bagian dari Hak
Kekayaan Intelektual yang bersifat hak kebendaan, yang bercirikan droit
de suite, dan dalam rangka menjaga kehormatan hak moral untuk
dikomoditikan menjadi hak ekonomi maka perlu adanya pengaturan
pembatasan hak yang secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 18
dan Pasal 30 UU Hak Cipta.
3. Penjelasan Konstitusionalitas Pasal-Pasal yang diuji:
a. Pasal 18 dan Pasal 30 memuat norma tentang perjanjian jual putus
dengan jangka waktu 25 (dua puluh lima) yang diatur dalam undang-
undang yang tidak bertentangan dengan asas perjanjian kontrak,
sebagaimana ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata bahwa perjanjian
dapat diatur dalam bentuk undang-undang. Secara konstitusional
pengaturan tersebut juga dilandaskan dalam ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD Tahun 1045, bahwa dalam menjalankan hak dan
kebebasannya pembatasan hak dapat dilakukan yang pelaksanaan
pembatasan tersebut berdasarkan Pasal 28I ayat (5) UUD Tahun 1945
pembatasan hak tersebut diatur dengan undang-undang.
115
b. Terhadap materi Pasal 18 dan Pasal 30 berkaitan antara adanya hak
moral dan hak ekonomi berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun
1945, maka secara konstitusional pembatasan antara hak moral dan
hak ekonomi dalam pengaturan pasal tersebut merupakan perlindungan
dan jaminan dalam rangka memberikan pemenuhan hak yang adil,
selain itu ketentuan tersebut juga dalam rangka memberikan
perlindungan dan jaminan hak milik pribadi agar hak milik tersebut tidak
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun sebagaimana
ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945.
c. Pasal 122 merupakan pengaturan peralihan yang menegaskan bahwa
perjanjian jual putus yang telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh
lima) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini berlaku untuk dikembalikan kepada Pencipta dan bagi yang
belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan
Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima)
tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah
2 (dua) tahun. Secara konstitusional dilandaskan Pasal 28H ayat (4)
UUD Tahun 1945, hak moral merupakan hak milik pribadi dan tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 28H
ayat (2) UUD Tahun 1945 dalam rangka memberikan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan antara hak moral dan hak ekonomi.
Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945 pengembalian hak moral
berdasarkan hal yang semula belum diatur dengan pengaturan yang
telah ada bukan merupakan pelanggaran asas non-retroaktif yang
secara konstitusional pelarangan asas non-retroaktif (berlaku surut)
sepanjang hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
maka ketentuan pasal 122 UU a quo tidak bertentangan dengan UUD
Tahun 1945.
4. Jawaban atas Dalil-Dalil Permohonan Pemohon
1. Bahwa pemohon beranggapan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU
Hak Cipta membatasi mengenai bentuk perjanjian serta jangka waktu
116
kepemilikan dan/atau pengalihan Hak Cipta antara Pencipta dengan
Pemohon serta Hak Ekonomi antara Pelaku Pertunjukan dengan
pemohon adalah melanggar asas hukum kebebasan berkontrak. Dalam
hal ini Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Asas
kebebasan
berkontrak
dilatarbelakangi
oleh
faham
individualisme yang lahir dalam zaman Yunani, dan berkembang
pesat pada zaman renaissance, melalui antara lain ajaran-ajaran
Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau.
Sebagai asas yang bersifat universal, asas kebebasan berkontrak
muncul bersamaan dengan lahirnya paham ekonomi klasik yang
mengagungkan paham laissez faire atau persaingan bebas
(Sjahdeini, 1993:75; Badrulzaman:110). Saat ini, asas kebebasan
berkontrak bukanlah kebebasan tanpa batas. Negara telah
melakukan sejumlah pembatasan kebebasan berkontrak melalui
peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta
dalam praktek-praktek kegiatan ekonomi dalam masyarakat
(Khairandy, 2003:2). Ada beberapa faktor yang mempengaruhi
terjadinya pembatasan kebebasan berkontak, diantaranya (Patrik,
1986:9-10; lihat juga Sofwan; Khairandy, 2003:3):
1.
Makin berpengaruhnya ajaran itikad baik, dimana itikad baik
tidak hanya ada pada pelaksanaan perjanjian, tetapi juga harus
ada pada saat dibuatnya perjanjian;
2.
Makin berkembangnya ajaran penyalahgunaan keadaan
(misbruik van omstandigheden);
3.
Berkembangnya
lapangan
ekonomi
yang
membentuk
persekutuan-persekutuan
dagang,
badan-badan
hukum,
perseroan-perseroan dan golongan masyarakat lain, seperti
buruh, tani, dan musisi;
4.
Berkembangnya aliran dalam masyarakat yang menginginkan
kesejahteraan sosial; dan
5.
Keinginan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum
atau pihak yang lemah.
117
b. Di Amerika Serikat, misalnya campur tangan negara diterapkan
pada hukum perburuhan, hukum persaingan usaha, peraturan-
peraturan bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia,
pembatasan asas ini, nampak dalam ketentuan berbagai pasal
dalam KUH Perdata, yaitu: Pasal 1320, 1330, 1332, 1335, 1337,
1338, dan 1339. Selain itu, nampak juga dalam berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk menentukan syarat dan
ketentuan polis asuransi, upah minimum, kondisi kerja dan syarat-
syarat kerja, serta syarat dan ketentuan penawaran dan
perdagangan barang dan/atau jasa untuk melindungi konsumen
akhir.
c. Sehubungan dengan hal-hal yang disampaikan di atas, Pasal 18
dan Pasal 30 UU Hak Cipta dirumuskan untuk melindungi para
pencipta buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks, serta pelaku pertunjukan
yang memiliki karya berupa lagu dan/atau musik. Dalam konteks
industri musik, sebelum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta diberlakukan, posisi tawar para Pencipta dan
Pelaku Pertunjukan tersebut sangat lemah ketika berhadapan
dengan Produser Fonogram seperti Pemohon, yang umumnya
memiliki kekuatan ekonomi lebih besar dibanding Pencipta dan
Pelaku Pertunjukan, dan pada saat itu umumnya Pencipta dan
Pelaku Pertunjukan tidak sedang dalam keadaan ekonomi yang
baik,
sehingga
Produser Fonogram
cenderung
melakukan
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dengan
memanfaatkan posisi tawarnya yang lebih kuat itu untuk
memaksakan isi perjanjian apapun kepada Pencipta dan Pelaku
Pertunjukan tersebut untuk disetujui tanpa syarat, termasuk
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, yang
jelas-jelas
merugikan
kepentingan
Pencipta
dan
Pelaku
Pertunjukan tersebut. Oleh karena itu, Pasal 18 dan Pasal 30 UU
Hak Cipta dirumuskan untuk mencegah adanya perjanjian jual putus
118
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang dapat berakibat buruk
terhadap atau merugikan kepentingan Pencipta dan Pelaku
Pertunjukan tersebut dari penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden) yang dapat dilakukan Produser Fonogram seperti
Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan
ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta melanggar asas
hukum kebebasan berkontrak adalah tidak benar dan tidak
berdasar.
d. Bahwa sahnya kebebasan berkontrak menurut pendapat hukum
Remy Sjandeini yang mengemukakan, bahwa asas kebebasan
berkontrak sifatnya universal lingkup yang sama seperti juga ruang
lingkup asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian
Indonesia. Namun, kebebasan berkontrak tersebut tidak absolut
karena harus memperhatikan ketentuan Pasal 1320KUHPerdata:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3) suatu hal tertentu;
4) suatu sebab yang halal.”
e. Kekuatan hukum dalam asas kebebasan berkontrak dalam
ketentuan Pasal 1335 KUHPerdata ”juga menegaskan Suatu
persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab
yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.”
Tanpa sebab ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata
“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-
undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau
ketertiban umum.”
f.
Sedangkan kewajiban asas kebebasan berkontrak ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 1338 (3) KUHPerdata ”Suatu perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Pasal 1339 KUHPerdata
“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan
tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu
119
yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan
atau undang-undang.
g. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang membatasi mengenai
bentuk perjanjian serta jangka waktu kepemilikan dan/atau
pengalihan Hak Cipta antara Pencipta/hak moral dengan Hak
Ekonomi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata,
yang dalam perjanjianya diatur dengan undang-undang ”Suatu
perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas
dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang
menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau
undang-undang.”
h. Pengaturan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta Berdasarkan
Pasal 1339 KUHPerdata dapat dibenarkan karena menurut sifatnya
memiliki karasteristik yang absolut sehingga perjanjianya hanya
dapat dilakukan dengan undang-undang dalam rangka memberikan
perlindungan hukum yang seimbang.
i.
Berdasarkan hal diatas maka dalil yang menyatakan Pasal 18 dan
Pasal 30 UU Hak Cipta membatasi mengenai bentuk perjanjian dan
melanggar asas hukum kebebasan berkontrak merupakan dalil
yang tidak beralasan hukum karena dalam pengaturan Pasal 18 dan
Pasal 30 UU Hak Cipta tetap berlandaskan ketentuan dalam Pasal
1320, Pasal1335, Pasal 337, Pasal 1338 (3) dan Pasal 1339
KUHPerdata.
j.
Pemerintah
memiliki
peranan
strategis
dalam
mendukung
pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan oleh UUD Tahun 1945, sudah
sewajarnya apabila Negara terlibat dalam memberikan pengaturan
yang tegas dengan prinsip keseimbangan dan keadilan serta
menjamin sepenuhnya perlindungan segala macam ciptaan yang
merupakan karya intelektual manusia sebagai produk olah pikirnya
baik di bidang ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Negara
memandang perlu untuk mengatur adanya Pembatasan terhadap
120
pemanfaatan ekonomi atas ciptaan buku, dan/atau semua hasil
karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Hak Cipta.
2. Bahwa pemohon beranggapan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta
bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal ini Pemerintah
memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Dalam konteks industri musik, sebelum Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta diberlakukan, Produser Fonogram
seperti Pemohon memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan
Pencipta atau Pelaku Pertunjukan sehingga melahirkan praktik
bisnis berupa "perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu". Dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu tersebut, Produser Fonogram cenderung
melakukan
penyalahgunaan
keadaan
(misbruik
van
omstandigheden) dengan memanfaatkan posisinya yang lebih kuat
itu untuk memaksakan isi perjanjian yang harus disetujui oleh
Pencipta atau Pelaku Pertunjukan tanpa syarat, dan cenderung
untuk mengeksploitasi hak ekonomi atas karya Pencipta atau
Pelaku Pertunjukan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan
kepentingan Pencipta atau Pelaku Pertunjukan, serta tanpa batas
waktu. Istilah "perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu" tersebut sudah lahir dalam praktik bisnis di industri musik
sebelum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
diberlakukan dan sudah dipahami luas oleh pihak-pihak yang
berkepentingan. Oleh karena itu, maksud dari penggunaan istilah
"perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu"
dalam Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta adalah bukan untuk
mengizinkan praktik bisnis tersebut, namun untuk memperjelas
praktik bisnis apa yang akan dicegah oleh UU Hak Cipta. Dengan
demikian, tidak ada pertentangan norma dalam Pasal 18 dan Pasal
30 UU Hak Cipta.
121
b. Menurut penjelasan Pasal 18 UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan
"jual putus" adalah perjanjian yang mengharuskan Pencipta
menyerahkan Ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak
pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih
seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik
dikenal dengan istilah sold flat. Apabila diperbandingkan antara hak
ekonomi Pencipta dengan Produser Fonogram berdasarkan Pasal
9 dan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, maka dapat dilihat pada
Tabel 1 di bawah ini:
Tabel 1
Perbandingan Hak Ekonomi Pencipta dan Produser Fonogram
Hak Ekonomi Pencipta
Berdasarkan Pasal 9 UU
Hak Cipta
Hak Ekonomi Produser
Fonogram
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2)
UU Hak Cipta
1. Penerbitan Ciptaan;
2. Penggandaan Ciptaan dalam
segala bentuknya;
3. Penerjemahan Ciptaan;
4. Pengadaptasian,
pengaransemenan,
atau
pentransformasian Ciptaan;
5. Pendistribusian Ciptaan atau
salinannya;
6. Pertunjukan Ciptaan;
7. Pengumuman Ciptaan;
8. Komunikasi Ciptaan; dan
9. Penyewaan Ciptaan.
1. Penggandaan atas Fonogram
dengan
cara atau
bentuk
apapun;
2. Pendistribusian
atas
Fonogram
asli
atau
salinannya;
3. Penyewaan kepada publik atas
salinan Fonogram; dan
4. Penyediaan atas Fonogram
dengan atau tanpa kabel yang
dapat diakses agi publik.
Kemudian, apabila diperbandingkan antara hak ekonomi Pelaku
Pertunjukan dengan Produser Fonogram berdasarkan Pasal 23 ayat (2)
dan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, maka dapat dilihat pada Tabel 2 di
bawah ini:
Tabel 2
Perbandingan Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan dan Produser
Fonogram
Hak Ekonomi Pelaku
Pertunjukan
Hak Ekonomi Produser
Fonogram
122
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2)
UU Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2)
UU Hak Cipta
1. Penyiaran atau Komunikasi
atas
pertunjukan
Pelaku
Pertunjukan;
2. Fiksasi dari pertunjukannya
yang belum difiksasi;
3. Penggandaan
atas
Fiksasi
pertunjukannya dengan cara
atau bentuk apapun;
4. Pendistribusian atas Fiksasi
pertunjukan atau salinannya;
5. Penyewaan
atas
Fiksasi
pertunjukan atau salinannya
kepada publik; dan
6. Penyediaan
atas
Fiksasi
pertunjukan
yang
dapat
diakses publik.
1. Penggandaan atas Fonogram
dengan cara atau bentuk
apapun;
2. Pendistribusian
atas
Fonogram
asli
atau
salinannya;
3. Penyewaan
kepada
publik
atas salinan Fonogram; dan
4. Penyediaan atas Fonogram
dengan atau tanpa kabel yang
dapat diakses bagi publik.
Dalam praktiknya, perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu mengatur pengalihan seluruh hak ekonomi Pencipta dan Pelaku
Pertunjukan kepada Produser Fonogram seperti Pemohon, padahal hak
ekonomi Produser Fonogram seharusnya hanya terbatas pada
ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta sebagaimana tercantum pada
Tabel 1 dan Tabel 2 di atas. Hal ini jelas menimbulkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum bagi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan.
Hal tersebut diakui juga oleh Pemohon yang telah mengikat perjanjian
pengalihan Hak Cipta tanpa batas waktu dengan seorang Pencipta
bernama Rudy Loho pada tanggal 8 Mei 1995, yang mengatur
pengalihan Hak Cipta milik Rudy Loho kepada Pemohon sebagai
Produser Fonogram dengan sistem flat pay sempurna atau jual putus.
Padahal seharusnya Produser Fonogram hanya memiliki hak ekonomi
sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, dan bukan Hak
Cipta yang meliputi seluruh hak ekonomi dan hak moral milik Pencipta.
Untuk itu, Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta merumuskan
pembatasan waktu 25 (dua puluh lima) tahun bagi perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu agar hak ekonomi Pencipta dan
Pelaku Pertunjukan dapat kembali seperti semula. Setelah itu, Produser
123
Fonogram
dengan
Pencipta
atau
Pelaku
Pertunjukan
dapat
menyepakati kembali perjanjian dalam posisi yang setara untuk
mengatur hak dan kewajibannya berlandaskan itikad baik untuk
kemanfaatan bersama sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta.
Perjanjian antara Produser Fonogram dengan Pencipta atau Pelaku
Pertunjukan yang sesuai dengan UU Hak Cipta adalah perjanjian untuk
melakukan Fiksasi atas Fonogram, bukan perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu. Dengan adanya perjanjian untuk
melakukan Fiksasi atas Fonogram, maka Produser Fonogram
mendapat pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 24
ayat (2) UU Hak Cipta yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Fonogramnya difiksasi sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat 1 huruf
(b) UU Hak Cipta. Dengan demikian, pada dasarnya Pasal 18 dan Pasal
30 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b)
UU Hak Cipta, karena konteks pengaturannya berbeda. Oleh karena itu,
telah jelas bahwa tujuan dirumuskannya Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak
Cipta adalah untuk mengoreksi praktik bisnis yang tidak adil dan untuk
memberikan kepastian hukum dalam hubungan hukum antara Produser
Fonogram dan Pencipta atau Pelaku Pertunjukan agar hak ekonomi
Pencipta dan Pelaku Pertunjukan tetap terjamin. Dengan demikian, dalil
Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak
Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak
benar dan tidak berdasar.
c. Bahwa ketentuan pasal 63 ayat (1) memiliki norma yang berbeda
dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
i.
Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang perlindungan hak ekonomi
dalam hal berlakunya Pertunjukan sejak pertunjukannya
difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual dan Produser
Fonogram sejak Fonogramnya difiksasi selama 50 tahun, yang
terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
124
ii.
Pasal 18 mengatur tentang pengalihkan perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, untuk dikembalikan
kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
iii.
Pasal 30 mengatur tentang pengembalian hak ekonomi yang
dialihkan dan/atau dijual beralih kembali kepada Pelaku
Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
iv.
Pasal 63 ayat (1) tidak dapat didalilkan dengan ketentuan Pasal
18 dan Pasal 30 karena memiliki subtansi yang berbeda namun
jika disinkronkan dengan Pasal 63 ayat (1) lebih memiliki
subtansi yang sama dengan Pasal 58 ayat (1), dimana Pasal 63
ayat (1) memberikan perlindungan hak ekonomi sedangkan
Pasal Pasal 58 ayat (1) memberikan Pelindungan Hak Cipta
atas Ciptaan, perlindungan hak ekonomi atas Pertunjukan dan
Produser Fonogram selama 50 tahun sedangkan perlindungan
Hak Cipta atas Ciptaan berlaku selama hidup Pencipta dan
terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh).
v.
Pasal 63 ayat (1) sebagai landasan dan kepastian hukum
Pelindungan hak ekonomi selama 50 tahun dan Pasal 58 ayat
(1) sebagi landasan dan kepastian hukum Pelindungan Hak
Cipta atas Ciptaan selama 70 tahun.
Berdasarkan hal diatas maka dalil yang menyatakan Pasal 18 dan Pasal
30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) dan
menimbulkan ketidakpastian hukum merupakan dalil yang tidak
beralasan hukum, karena ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 dengan
Pasal 63 ayat (1) huruf (b) memiliki subtansi yang berbeda.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 merugikan serta
menghilangkan hak konstitusional Pemohon, karena keberlakuan pasal
tersebut merampas hak konstitusional Pemohon. Dalam hal ini
Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
125
a. Bahwa landasan pengaturan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta
secara konstitusional dilandaskan:
1) Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 dalam rangka memberikan
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan bagi hak moral dan hak ekonomi.
2) Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945 dalam rangka melindungi
hak milik pribadi dalam hal ini hak eksklusif yang terdiri dari hak
moral dan hak ekonomi yang pada prinsipnya pencipta dan
pemegang hak cipta memiliki hak untuk melakukan pengelolaan
atas hak eksklusif tersebut.
3) Pasal 28I ayat (5) untuk menegakkan dan melindungi hak
eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi sebagai
hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, yang pelaksanaanya dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan dengan mengatur pembatasan hak
eksklusif tersebut.
4) Pasal 28J ayat (2) dalam pembatasan hak tersebut setiap orang
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang.
b. Pengaturan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tersebut dalam
rangka melindungi hak moral sebagai hak konstitusional pencipta,
namun juga dalam rangka memberikan kemanfaatan bagi hak
ekonomi tanpa melanggar UUD Tahun 1945 terutama dalam
ketentuan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (5)
dan Pasal 28J ayat (2).
c. Terhadap dalil yang dilandaskan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 dapat ditegaskan bahwa pada hakekatnya hak milik pribadi
dimaksud dalam Pasal 28H ayat (4) dalam konteks ini yang
dilakukan oleh Pemerintah dalam Pasal a quo yang diuji, adalah hak
moral yang secara konstitusional menjadi hak asasi bagi
penciptanya dan secara tegas hak tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Sehingga secara
126
konstitusional
pemohon
yang
mendalilkan
pasal
a
quo
menghilangkan hak konstitusional Pemohon merupakan dalil yang
tidak benar dengan alasan bahwa dalil hak tersebut bukan
merupakan hak konstitusional pemohon sebagai hak ekonomi
namun berdasarkan Pasal 28H ayat (4) menjadi hak konstutusional
bagi hak moral.
Dalam hal ini jelas bahwa Hak eksklusif dari seorang pencipta yang
secara konstitusi, terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Dengan
adanya pembatasan bukan berarti terjadi kesewenang-wenangan.
Pembeli sudah diberikan waktu untuk melakukan pemanfaatan hak
ekonomi atas karya cipta lagu/music selama 25 tahun untuk dilakukan
komersialisasi serta mendapatkan keuntungan ekonomi.
Oleh karena itu Pemerintah memandang perlu untuk hadir untuk
memberikan perlindungan atas hak-hak dari pencipta, pemegang hak
cipta dan pihak terkait dari perjanjian-perjanjian yang berpotensi
merugikan kepentingan pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi
yang bertujuan untuk mensejahterakan pencipta, sehingga pada
akhirnya akan tercipta keseimbangan pemanfaatan ekonomi karya cipta
antara pencipta dengan pembeli karya cipta.
Berdasarkan hal diatas maka dalil yang menyatakan Pasal 18 dan Pasal
30 UU Hak Cipta, bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
merupakan dalil yang tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat
sebagai dalil kerugian konstitusional pemohon.
4. Bahwa pemohon mendalilkan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang
mendalilkan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
dapat berlaku surut sehingga ketentuan untuk mengembalikan Hak
Cipta kepada Pencipta seharusnya tidak dapat diterapkan terhadap
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah
dibuat antara Pemohon dengan Pencipta sebelum UU Hak Cipta ini
berlaku. Sehingga ketentuan a quo melanggar asas non-retroaktif.
Dalam hal ini Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
127
a. Pasal 122 merupakan pengaturan peralihan yang menegaskan
bahwa perjanjian jual putus yang telah mencapai jangka waktu 25
(dua puluh lima) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini berlaku untuk dikembalikan kepada Pencipta
dan bagi yang belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya
perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun. Secara
konstitusional hal tersebut dilandaskan beberapa hal:
1) Bahwa hak cipta yang di dalamnya terdapat hak moral yang
melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat
dlhilangkan (inalienable) atau dihapus tanpa alasan apapun,
secara konstitusional berdasarkan Pasal 28H ayat (4) hak moral
merupakan hak milik pribadi sebagai hak asasi yang tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
2) Bahwa adanya pengaturan pengembalian hak sebagaimana
ketentuan pasal a quo dalam rangka mengembalikan hak moral
dan dalam jangka waktu tersebut memberikan kemanfaatan bagi
penguna hak moral yakni hak ekonomi, yang secara
konstitusional dalam rangka memberikan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan antara hak moral dan hak
ekonomi, sebagaiman ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun
1945.
3) Bahwa pengembalian hak moral berdasarkan hal yang semula
belum diatur dengan pengaturan yang telah ada bukan
merupakan pelanggaran asas non-retroaktif karena dalam
pengaturan tersebut merupakan pengaturan yang bersifat
khusus, yang secara konstitusional pelarangan asas non-
retroaktif/ berlaku surut Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945,
menegaskan bahwa untuk tidak “dituntut” atas dasar hukum yang
berlaku surut. Menjadi inkonstitusional jika suatu tuntutan hukum
128
dalam suatu perkara dilandaskan hukum yang berlaku surut,
sedangkan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak mengandung unsur
penuntutan, namun mengandung unsur pengembalian hak
konstitusional bagi hak moral sehingga Pasal 122 UU Hak Cipta
tetap konstitusional dan tidak melanggar asas non-retroaktif.
4) Berdasarkan Pasal 28I ayat (1) maka ketentuan Pasal 122 UU
Hak Cipta tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dengan
alasan:
a) Pengaturan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak mengandung
unsur penuntutan suatu perkara sehingga tidak masuk dalam
konsteks asas non-retroaktif namun sebagai penegasan
perlindungan hukum atas hak moral dan hak ekonomi.
b) Pengaturan Pasal 122 UU Hak Cipta dalam rangka
mengembalikan hak eklusif secara khusus yang pada
hakekatnya hak moral merupakan hak asasi manusia yang
secara fakta tidak bisa beralih kepada siapapun.
c) Pengaturan Pasal 122 UU Hak Cipta dalam rangka
memberikan hak yang seimbang antara hak moral dan hak
ekonomi sebagai pembatasan hak.
b. Pasal 122 UU Hak Cipta dirumuskan untuk mengatur perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu atas ciptaan buku
dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan
atau tanpa teks yang telah dibuat sebelum Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diberlakukan, dan perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah mencapai
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun pada saat diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan
ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta tersebut justru memberikan
kepastian hukum yang adil dengan adanya kejelasan mekanisme
pengembalian Hak Cipta kepada Penciptanya setelah perjanjian jual
putus mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Selain itu,
ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta juga mencegah pengambilalihan
129
Hak Cipta atas karya Pencipta secara sewenang-wenang, dengan
mengatur mekanisme pengembalian hak cipta setelah perjanjian
jual putus mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Dalil
Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 122 UU Hak
Cipta melanggar asas non-retroaktif adalah tidak benar dan tidak
berdasar karena asas non-retroaktif hanya dikenal dalam ranah
hukum pidana, sedangkan pokok perkara yang diajukan Pemohon
adalah mengenai perjanjian jual putus/pengalihan tanpa batas
waktu yang merupakan ranah hukum perdata.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 122
UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945 adalah tidak benar dan tidak berdasar serta tidak beralasan
hukum sehingga tidak dapat sebagai dalil kerugian konstitusional pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review)
ketentuan pasal a quo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
a. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
b. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
c. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijke verklaard); dan
d. Menyatakan ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
130
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Selain itu, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Prof. Dr.
Agus Sardjono, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada 30 Juni 2022, dan menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah dalam persidangan tanggal 5 Juli 2022, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Ahli membagi keterangannya ke dalam 4 bagian.
Pertama, tentang sejarah Hak Cipta itu sendiri, agar diketahui konsep dasar dari
Hak Cipta yang saat ini diberlakukan di Indonesia.
Kedua, tentang sifat hukum Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan. Bagian ini ahli
kemukakan untuk menjelaskan perbedaan Hak Cipta menurut UU Hak Cipta
dengan benda menurut Burgerlijk Wetboek.
Ketiga, tentang sistem pengalihan dan lisensi, agar kita mengetahui bagaimana
sistem pengalihan Hak Cipta menurut UU Hak Cipta.
Keempat, perbandingan dengan beberapa Negara terkait dengan reversionary
right. Bagian ini dimaksudkan sebagai perbandingan bahwa reversionary right yang
diatur di dalam Pasal 18 dan 30 UU Hak Cipta juga diberlakukan di Negara-negara
tersebut, meskipun dengan narasi yang berbeda.
A. Sejarah Hak Cipta
Sejarah hak cipta dimulai dari ditemukannya mesin cetak (printing
machine) oleh William Caxton (1422 -1491) di Inggris pada tahun 1476.
Dengan penemuan ini proses penyalinan atau perbanyakan (copying) suatu
karya tulis tidak perlu dilakukan dengan menulis ulang karya tulis yang
bersangkutan. Akibatnya, proses penyalinan menjadi semakin cepat. Salah
satu dampak dari adanya mesin cetak itu adalah tumbuhnya industri baru pada
saat itu di Inggris, yaitu printing and publishing industry. Secara singkat,
perkembangan printing and publishing industry melahirkan persaingan di antara
perusahaan-perusahaan tersebut. Persaingan itu melahirkan situasi yang
chaotic karena tidak adanya aturan mengenai siapa yang boleh menyalin dan
mencetak suatu karya tulis tertentu. Akhirnya muncul kebutuhan adanya
131
pengaturan tentang siapa yang dapat menyalin dan mencetak suatu karya tulis
tertentu.
Singkat cerita, perusahaan-perusahaan tersebut meminta kepada Raja
untuk berkenan membuat aturan tentang siapa yang memiliki hak untuk
menyalin (copy) sebuah tulisan untuk dipublikasikan. Prosesnya cukup panjang
hingga pada akhirnya, di tahun 1709 lahirlah Statute of Anne 1709, yang
kemudian diakui dan dikenal sebagai copyright law pertama di dunia. Statute
of Anne memberikan pelindungan hukum kepada para penerbit buku selama
14 tahun sejak pertama kali statute ini diberlakukan. Statute ini juga
memberikan pelindungan hukum selama 21 tahun kepada penerbit buku yang
telah dicetak sebelumnya. Setelah lewat jangka waktu 14 tahun, hak salin
(copyright) kembali kepada penulisnya untuk jangka waktu 14 tahun lagi jika
penulisnya masih hidup.
Perlindungan copyright di Inggris melahirkan perdebatan di negara-
negara Eropa daratan (Eropa Continental). Perdebatan itu dilandasi pemikiran
tentang keadilan. Mengapa penerbit yang mencetak suatu karya tulis, tanpa
mempersoalkan apakah telah mendapat ijin dari penulisnya atau tidak, justru
mendapatkan perlindungan hukum. Padahal seharusnya hanya penulis yang
mendapatkan pelindungan hukum. Walaupun Statute of Anne juga
menegaskan bahwa copyright itu akan dikembalikan kepada penulis setelah
lewatnya waktu 14 tahun, tetapi secara hukum Statue of Anne telah
memberikan pelindungan hukum kepada penerbit. Dari perdebatan di Eropa
Kontinental itu disimpulkan bahwa secara moral sesungguhnya pencipta lebih
berhak untuk mendapatkan perlindungan ketimbang penerbit. Bahkan Martial
(penyair Romawi) pernah mengecam keras ketika karya tulisnya berupa sajak-
sajak dibacakan di depan umum tanpa ijin darinya? Padahal hanya dibacakan,
bukan dicetak. Artinya, pelindungan yang utama seharusnya diberikan kepada
penulis atau pencipta, tidak saja untuk mencetak, tetapi juga membacakan,
seperti yang dinyatakan oleh Martial tersebut.
Dari perdebatan itu timbul gagasan di negara-negara Eropa Kontinental
untuk melindungi para pencipta. Dari negara-negara Eropa kemudian lahirlah
droit d’auteur (Prancis), diriti di autore (Italy), auteursrecht (Belanda), atau yang
132
kesemuanya itu dalam bahasa Inggris disebut author’s right, atau dalam
bahasa Indonesia disebut hak pencipta. Bahkan lebih jauh, negara- negara
Eropa juga membuat kesepakatan, yang kemudian dikenal dengan Berne
Convention, karena kesepakatan itu terjadi di kota Berne, Swiss. Pasal 1
dengan tegas menyebutkan bahwa Berne Convention ini dimaksudkan untuk
memberikan pelindungan kepada pencipta (authors).
Gagasan perlindungan kepada author (auteursrecht) di Belanda
kemudian diwujudkan dalam bentuk pemberlakuan Auteurswet 1912. Undang-
undang ini kemudian diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan prinsip
konkordansi. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Aturan Peralihan UUD
45 Pasal II, Auteurswet 1912 diberlakukan di Negara Indonesia.
Di Indonesia, mula-mula istilah auteursrecht diterjemahkan dengan kata
hak pengarang. Terjemahan atau istilah itu kemudian dalam Kongres
Kebudayaan di Bandung pada tahun 1952 diganti menjadi hak pencipta, yang
kemudian disingkat menjadi hak cipta. Istilah ini tetap digunakan dalam
undang-undang hingga saat ini.
Apa yang berbeda dari copyright Inggris dengan auteursrecht Belanda,
atau Eropa Kontinental pada umumnya, adalah: Pertama, konsep copyright
Inggris menekankan pada siapa yang mempunyai hak salin (right to copy, dan
karenanya disebut copyright). Perusahaan yang diberi copyright berdasarkan
Statute of Anne berhak untuk menggandakan atau menyalin (copying) dengan
mesin cetak. Sedangkan pada auteursrecht Belanda atau Eropa Kontinental
pada umumnya, penekanan pelindungan diberikan kepada pencipta atau
author. Kedua, bahwa di dalam konsep auteursrecht itu terdapat konsep hak
moral yang melekat pada diri pencipta dan berlaku abadi. Konsep hak moral
inilah yang membedakan hak cipta sebagai benda dengan benda menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pembahasan hukum disebut juga
bahwa hak cipta adalah hak yang bersifat sui generis. Tentang sifat sui generis
ini akan dibahas dalam Bagian Kedua di bawah ini.
B. Sifat Hukum Hak Cipta Sebagai Benda
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah, apakah benda menurut UU Hak
Cipta dapat disamakan dengan benda menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab
133
Undang-undang Hukum Perdata)? Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk
mengetahui sifat hukum kebendaan dari hak cipta.
Menurut
Kitab
Undang-undang
Hukum
Perdata,
sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 499, yang dimaksud benda adalah tiap-tiap barang
dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai hak milik. BW juga menyebutkan tentang
kualifikasi atau sifat-sifat kebendaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal
503 – 505, yaitu bahwa: (i) benda tersebut dapat dikualifikasikan menjadi benda
bertubuh (barang) dan benda tak bertubuh (hak), (ii) benda bergerak dan benda
tidak bergerak, dan (iii) benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Barang tak bergerak dalam BW diatur di dalam Pasal 506 sdan 507,
sedangkan hak tak bergerak diatur di dalam Pasal 508. Saat ini, apa yang
dimaksud dengan benda tak bergerak adalah berupa tanah dan setiap benda
yang melekat di atasnya, seperti bangunan dan tanaman. Untuk benda berupa
tanah sudah ada pengaturannya di dalam hukum nasional, yaitu UU No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang
kemudian lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA 1960).
UUPA 1960 juga mengatur mengenai hak-hak yang melekat pada tanah,
seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa
untuk bangunan, hak membuka tanah dan memungut hasilnya, hak guna air,
dan sebagainya. Di sini saya tidak perlu menjelaskan tentang kebendaan tidak
bergerak tersebut.
Benda bergerak menurut BW dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu
(i) bergerak karena sifat benda itu sendirti, dan (ii) bergerak menurut ketentuan
undang-undang. Benda bergerak menurut sifatnya disebut dalam Pasal 509
BW, yaitu benda yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan
(dalam arti tempatnya). Sedangkan benda bergerak menurut undang-undang
disebutkan dalam Pasal 511 yang meliputi: (i) hak pakai hasil atas barang
bergerak, (ii) hak atas bunga yang diperjanjikan, (iii) perikatan atau tuntutan
mengenai jumlah uang yang dapat ditagih, (iv) sero atau andil, surat utang
negara, atau obligasi.
134
Apeldoorn dalam Pengantar Ilmu Hukum membagi hak dalam dua
kategori, yaitu: hak mutlak (onpersoonlijk recht) dan hak relative (persoonlijk
recht). Hak mutlak atau onpersoonlijk recht dapat dipertahankan kepada siapa
saja dan tidak hanya terhadap orang tertentu saja. Contohnya adalah hak milik
atas barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Seseorang
yang memiliki buku, maka ia dapat mempertahankan haknya terhadap setiap
orang atau siapapun. Seseorang yang memiliki hak guna bangunan, maka ia
dapat mempertahankan haknya terhadap setiap orang atau siapapun.
Sedangkan hak relative atau persoonlijk recht hanya dapat dipertahankan
kepada orang-orang tertentu saja. Contohnya, seorang berpiutang (kreditur)
hanya dapat menagih hutangnya kepada si berhutang (debitur) saja.
Dari paparan tersebut tampak jelas bahwa BW tidak memasukkan hak
cipta sebagai hak dalam kategori BW, baik kategori benda bergerak maupun
benda tidak bergerak. Hak cipta sebagai benda diatur secara sui generis dalam
UU Hak Cipta. Hak Cipta tidak melekat pada barang tidak bergerak maupun
barang bergerak. Hak Cipta adalah suatu hak yang unik, yang diatur secara
khusus dalam UU Hak Cipta, dan oleh sebab itu terhadap hak cipta tidak dapat
menggunakan BW sebagai dasar pengaturannya karena sifat hukum
kebendaan hak cipta berbeda dengan sifat hukum kebendaan menurut BW.
C. Sistem Pengalihan dan Lisensi Hak Cipta
Sistem pengalihan dan lisensi hak cipta berhubungan langsung dengan
sifat hak cipta sebagai hak kebendaan yang sui generis. Sistem pengalihan
hak cipta tidak dapat sepenuhnya menggunakan sistem BW terkait pengalihan
hak milik. BW sendiri mengatur mengenai tata cara perolehan hak milik dalam
Pasal 584 sampai dengan Pasal 624 BW. Dari semua pasal- pasal tersebut,
boleh dikatakan tidak ada satu pasal pun yang dapat diterapkan dalam proses
perolehan hak cipta, kecuali mungkin karena pewarisan dan wasiat.
Sedangkan penyerahan hak, sebagai pelaksanaan perjanjian jual beli,
misalnya, yang diatur di dalam Pasal 613 BW juga sulit atau bahkan tidak
mungkin diterapkan dalam konteks penyerahan hak cipta.
Sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 4 UU Hak Cipta No. 28 Tahun
2014, hak cipta itu mengandung dua unsur hak, yaitu: hak moral dan hak
135
ekonomi. Kedua hak tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain, sebagaimana layaknya dua sisi mata uang yang
sama. Bahwa UU Hak Cipta 2014 mengatur Bab khusus tentang Hak Moral
dan Hak Ekonomi secara terpisah, tidak berarti bahwa kedua hak itu dapat
dipisahkan. Pemisahan pengaturan itu sekadar untuk mengatur tentang apa
saja yang termasuk hak moral dan apa saja yang termasuk hak ekonomi.
Sebagai contoh, di dalam hak moral terdapat pengaturan tentang hak
untuk mengubah ciptaan. Ketika ada seseorang ingin mengubah bentuk
ciptaan dari literary works menjadi cinematographic works, seperti dalam contoh
novel dan film Laskar Pelangi, maka pengubahan itu harus mendapatkan ijin
terlebih dahulu dari penulis novelnya. Tentu ijin itu diimbangi dengan
pembayaran nilai tertentu, yang itu berarti faktor ekonomi. Dalam UU Hak Cipta
2014 pengubahan semacam ini disebut sebagai adaptasi atau transformasi
yang diatur di dalam Bab tentang substansi hak ekonomi.
Pengubahan itu sendiri dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu
pengubahan bentuk dan pengubahan isi ciptaan. Pengubahan bentuk itu
sebagaimana
contoh
di
atas
berupa
adaptasi
atau
transformasi
(transformation) dari novel menjadi film. Sedangkan pengubahan isi ciptaan
dapat berupa terjemahan dari Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris atau
sebaliknya. Tentang terjemahan itu juga disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1.c)
UU Hak Cipta 2014, yang berarti merupakan penyatuan antara hak moral (hak
untuk mengubah) dan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari
pengubahan itu (hak ekonomi).
Dalam konteks musik, pengubahan isi ciptaan juga dapat dilakukan
melalui pengubahan genre musik, misalnya, dari musik rock ke musik dangdut.
Untuk mengubah genre musik, seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan
ijin dari pencipta musik yang bersangkutan. Hal ini berhubungan dengan
reputasi pencipta dari musik yang bersangkutan. Dan setelah ijin itu diberikan
tentu biasanya diikuti dengan imbalan ekonomi berupa pembayaran sejumlah
uang (royalty).
Apa yang ingin disampaikan dalam konteks ini adalah bahwa antara hak
moral dan hak ekonomi itu tidak dapat begitu saja dipisahkan hanya karena
136
pengaturannya dilakukan dalam bab yang berbeda. Oleh karena itu
sesungguhnya hampir tidak mungkin untuk melakukan pengalihan hak cipta
dalam arti menjual hak cipta karena di dalamnya ada unsur yang melekat dan
bersifat abadi dalam diri pencipta, yaitu hak moral.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dengan bunyi Pasal 16
ayat (2) UU Hak Cipta 2014 yang menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih
atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan, hibah,
wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-
undang? Untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya kita memperhatikan
sistematika yang dibuat oleh UU Hak Cipta.
Pasal 16 itu ternyata berada di bawah Bab Ketiga (Hak Ekonomi) dan
Paragraf 3 (Pengalihan Hak Ekonomi). Artinya, kata-kata hak cipta yang ada di
dalam Pasal 16 tersebut harus dimaknai sebagai hak ekonomi, bukan hak
cipta, karena makna hak cipta itu harus mencakup hak moral dan hak ekonomi
sebagai suatu kesatuan yang utuh. Dengan demikian teks Pasal 16 tersebut
seharusnya dibaca: “hak ekonomi dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis,
atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang”.
Memang soal ini dapat menimbulkan perdebatan karena dalam UU Hak
Cipta tegas disebutkan bahwa hak cipta dapat beralih dan dialihkan. Untuk
memahami hal tersebut harus dilakukan melalui metode penafsiran. Metode
penafsiran undang-undang dapat dilakukan secara gramatikal. Metode ini
menafsirkan makna undang-undang dari bunyi teks dan gramatikanya. Jika
penggunaan metode ini belum dapat menghasilkan tafsir yang jelas, maka
dapat dilakukan metode penafsiran sistematikal. Tafsir sistematikal dilakukan
dengan memperhatikan pembabakan undang-undang itu sendiri, sehingga jelas
apa yang dimaksudkan bunyi teks yang bersangkutan.
Selain
tafsir
sistematikal, ada juga metode tafsir historical yang mencoba memaknai
bunyi teks undang-undang dari sejarah proses penyusunan undang-undang
yang bersangkutan. Dalam hal ini memorie van toelichting dapat dijadikan
acuan untuk memahami bunyi teks pasal undang-undang. Selanjutnya, ketika
metode penafsiran tersebut belum juga dapat memperoleh kejelasan makna
137
pasal undang-undang, maka boleh juga menggunakan metode tafsir
doctrinal, yaitu dengan memperhatikan doktrin-doktrin hak cipta yang
dikemukakan oleh para sarjana yang memiliki reputasi baik.
Dari semua metode tafsir yang ada tersebut, kita sesungguhnya dapat
memaknai bunyi Pasal 16 dan Pasal 18 UU Hak Cipta 2014, yang meskipun
secara gramatikal menyebutkan kata hak cipta, tetapi secara sistematikal dan
doctrinal, kata itu harus dimaknai sebagai hak ekonomi, karena pasalnya
berada di bawah judul Pengalihan Hak Ekonomi. Tafsir itupun menjadi lebih
konsisten dengan doktrin bahwa di dalam hak cipta model Eropa Kontinental
terdapat unsur hak moral yang sifatnya abadi dan melekat pada diri pencipta,
dan hak ekonomi yang memiliki keterbatasan jangka waktu.
Selain soal pengalihan, ada juga soal lisensi atau ijin. Dalam konteks
hak cipta atas musik, lisensi adalah lembaga yang penting dalam kaitannya
dengan pelaksanaan hak-hak pencipta, terutama dalam pemanfaatan hak
ekonominya secara komersial. Dalam perjalanan lagu dari pencipta hingga
dapat didengar oleh publik terdapat rangkaian perjanjian lisensi, mulai dari
lisensi kepada artis dan produser untuk memproduksi karya rekaman
(phonograms). Artis dalam hal ini adalah para pelaku, yaitu para musisi dan
penyanyi. Mereka mendapat ijin dari pencipta untuk mengaransemen dan
menyanyikan lagu tersebut, yang kemudian direkam ke dalam phonograms.
Proses perekaman dapat dilakukan (dalam arti dibiayai) sendiri oleh pencipta,
namun dapat juga dilakukan oleh produser yang membiayai produksi
phonogramsnya. Dalam hal produksi phonograms dibiayai oleh produser
rekaman, maka UU Hak Cipta memberikan hak kepada produser dengan hak
terkait (related right atau neighboring right), yaitu berupa producer’s right, yang
berisi hak untuk mereproduksi phonograms yang bersangkutan. Sedangkan
kepada artis yang memainkan musik dan menyanyikan lagu tersebut diberikan
hak terkait berupa performing right atas phonograms yang bersangkutan.
Dengan demikian, di dalam sebuah phonogram itu bertumpuk 3 (tiga) hak,
yaitu: (1) hak cipta dari pencipta atas lagunya, (2) performing rights dari pelaku
atau artis atas karya rekamannya, dan (3) producer’s right dari produser atas
karya rekaman yang bersangkutan.
138
UU Hak Cipta mewajibkan pembuatan perjanjian lisensi dalam bentuk
tertulis. Perjanjian lisensi tersebut harus dicatatkan dalam daftar umum lisensi
yang ada di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perjanjian lisensi
tidak boleh dijadikan sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh
hak pencipta. Tujuan dari pembuatan perjanjian secara tertulis adalah agar jelas
apa yang diperjanjikan, sehingga dapat diketahui, apakah perjanjian itu
berpotensi menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta. Tujuan
pencatatan adalah agar perjanjian itu juga mempunyai akibat hukum tertentu
bagi pihak ketiga. Melalui pencatatan itu pula, otoritas publik dapat mengawasi
berbagai bentuk perjanjian lisensi agar dapat dicegah adanya potensi
penyalahgunaan posisi dominan.
Dari paparan tersebut di atas menjadi jelas bahwa perbuatan hukum
pengalihan hak cipta itu tidak mungkin dilakukan karena di dalam hak cipta itu
terdapat unsur hak moral yang bersifat abadi dan melekat pada diri pencipta.
Paling jauh yang dapat terjadi adalah beralihnya hak cipta yang disebabkan
karena peristiwa hukum kematian. UU Hak Cipta sudah menyebutkan bahwa
hak cipta dapat beralih (bukan dialihkan) karena pewarisan dan wasiat. Kedua
cara beralihnya hak cipta tersebut terjadi karena adanya peristiwa hukum
kematian. Itu pun hak atribusi dari penciptanya tetap abadi dan melekat pada
penciptanya. Hingga hari ini hampir semua orang tahu dan mengakui bahwa
pencipta lukisan Monalisa adalah Leonardo da Vinci, meskipun Leonardo
sendiri sudah meninggal ratusan tahun yang lalu.
Menurut UU Hak Cipta, yang dapat dialihkan dari hak cipta hanyalah hak
ekonominya saja. Sedangkan untuk hak moral, yang dapat beralih hanyalah
pelaksanaan haknya saja. Itupun terjadi melalui pewarisan dan wasiat karena
adanya peristiwa hukum kematian.
D. Tentang Reversionary Right
Reversionary right adalah istilah yang digunakan dalam konteks
pengembalian hak cipta kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu, setelah
diserahkan haknya kepada pihak lain. Undang-undang hak cipta yang pertama
kali menerapkan konsep reversionary right adalah Statute of Anne 1709. Selain
itu, US Copyright Act 1976 juga menyebutkan konsep reversionary right dalam
139
Pasal 203 yang kurang lebih isinya memberikan hak kepada pencipta untuk
meminta kembali hak ciptanya yang telah dialihkan atau melalui lisensi.
Walaupun istilah yang digunakan dalam Pasal 203 tersebut adalah termination,
namun konsepnya adalah sama atau hampir sama dengan reversionary right,
yaitu bahwa hak yang sudah diserahkan oleh pencipta kepada pihak lain, masih
dapat diminta kembali setelah lewatnya jangka waktu tertentu. Dasar pemikiran
dari pengaturan termination tersebut adalah keinginan Kongres di Amerika
Serikat untuk memperbaiki ketimpangan dalam relasi antara penerbit musik
dengan para pencipta, yang kerap berada dalam posisi tawar yang lemah
sehingga terpaksa menerima begitu saja tawaran untuk menjual putus (buyout)
karyanya dengan imbalan yang kurang memadai, dengan memberikan
kesempatan untuk kembali memiliki kontrol atas karya- karyanya tersebut
sehingga dapat menghasilkan manfaat yang lebih proporsional dengan nilai
dari karya itu sendiri.
Kanada juga memberlakukan ketentuan tentang reversionary right,
walaupun dengan substansi aturan yang berbeda karena dikaitkan dengan
kematian pencipta. Ketentuan mengenai reversionary right Kanada diatur di
dalam Pasal 14 (1) Canada Copyright Act 1985. Tujuan dari ketentuan tentang
reversionary right di Kanada itu didasarkan pada pemikiran agar ahli waris
pencipta masih dapat menikmati hasil dari komersialisasi hak cipta milik
pencipta sebagai pewarisnya.
Dari paparan di atas dapat kita ketahui bahwa dasar pemikiran Kongres
Amerika Serikat tersebut di atas mungkin sama dengan pemikiran pembentuk
UU Hak Cipta 2014, yang ingin melindungi pihak yang posisinya lebih lemah
dalam transaksi penyerahan hak dari pencipta kepada produser phonograms.
Apa yang terungkap dalam pembahasan Rancangan US Copyright 1976 di US
House of Representatives pada tahun 1976 juga senada dengan isi laporan
resmi yang disampaikan Kantor Hak Cipta AS kepada House Committee on the
Judiciary, lima belas tahun sebelumnya terkait rencana revisi UU Hak Cipta
saat itu, yang isinya kurang lebih menyampaikan fakta bahwa dalam transaksi
antara pencipta dengan industri phonograms ada pihak-pihak yang lemah
posisinya dalam proses bargaining.
140
Dari paparan di atas, dapat Ahli sampaikan inti dari pendapat Ahli sebagai
berikut:
Pertama, bahwa sifat kebendaan hak cipta tidak sama dengan
kebendaan menurut BW, karena hak cipta ini diatur secara sui generis dalam
undang-undang tersendiri, yaitu saat ini berlaku UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun
2014.
Kedua, sifat sui generis itu menyebabkan proses pengalihan hak cipta
tidak dapat sepenuhnya didasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam
BW. Bahkan kebebasan berkontrak yang diatur di dalam Buku III BW pun
mengatur mengenai batasan-batasannya. Salah satu batasan tersebut adalah
bahwa kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dalam
hal ini UU Hak Cipta 2014.
Ketiga, ketentuan mengenai reversionary right yang terdapat di dalam
Pasal 18 dan Pasal 30 memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan yang
lemah posisinya dalam transaksi antara pencipta dan produser phonograms.
Ketentuan ini tidak hanya diberlakukan di Indonesia melalui Pasal 18 dan Pasal
30 tersebut, tetapi juga diterapkan di negara lain, meskipun dengan narasi yang
berbeda.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
telah menetapkan Perkumpulan Asosiasi Produser Rekaman Indonesia
(ASPRINDO) sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait ASPRINDO telah memberikan
keterangan tertulis bertanggal 3 Februari 2022 yang diterima oleh Mahkamah
tanggal 3 Februari 2022 dan disampaikan dalam persidangan tanggal 21 Maret
2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak Terkait yang terdiri dari manusia pribadi (naturlijk person) dan
badan hukum (rechtpersoon) merupakan pelaku dalam industri musik
dengan uraian sebagai berikut:
Pihak Terkait adalah suatu Perkumpulan yang beranggotakan para
Produser Fonogram baik perorangan maupun badan hukum bergabung
141
dalam
Pihak
Terkait
karena
adanya
kesamaan
dalam
usaha
mengembangkan dan/atau memanfaatkan hak ekonominya.
2. Bahwa antara Pihak Terkait dengan Pemohon memiliki persamaan
kepentingan terhadap produk Hak Terkait sebagai Produser Fonogram yang
memanfaatkan hal tersebut sebagai usaha bisnisnya dalam mencari
nafkah/penghasilan.
3. Bahwa karya cipta atas lagu yang merupakan komoditi dalam industry musik
didalamnya terdapat Hak Cipta dan Hak Terkait yang memiliki nilai
ekonomis, yang oleh Pihak Terkait dimanfaatkan dan diekspoitasi sebagai
sumber penghasilan yang dapat dinikmati oleh Para Anggotanya.
4. Bahwa Pihak Terkait merasa perlu dan penting menjadi pihak dalam
Permohonan
dengan
register
Nomor
63/PUU-XIX/2021,
karena
permohonan tersebut mempermasalahkan sebagaimana Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) (untuk selanjutnya
disebut “UU Hak Cipta”)
5. Bahwa Pihak Terkait mewakili para anggotanya yang berjumlah 107
(seratus tujuh) Produser Fonogram dengan jumlah 9506 (Sembilan ratus
lima puluh enam) karya Fonogram sangat menggantungkan kelangsungan
hidupnya yang berkaitan dengan Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon.
II. PASAL YANG DIUJI DAN YANG DIJADIKAN BATU UJI
1. Pasal dalam UU Hak Cipta yang dimohonkan untuk diuji:
i.
Pasal 18 UU Hak Cipta yang berbunyi:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Adapun dalam penjelasan Pasal 18 alinea 2 UU Hak Cipta tersebut
menerangkan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan "jual putus" adalah perjanjian yang
mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui
142
pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi
atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa
batas waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat.”
ii.
Pasal 30 UU Hak Cipta yang berbunyi:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak
Ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
iii.
Pasal 122 UU Hak Cipta yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau hasil Karya tulis lainnya serta lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang
telah
dibuat
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
ini
dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada
Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
ini;
b.
Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada
Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak
ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah
2 (dua) tahun.”
2. Pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
i.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
ii.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.”
III. PETITUM PEMOHON
Bahwa adapun permohonan yang diajukan Pemohon kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam petitumnya adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
143
2. Menyatakan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
IV. TANGGAPAN
DAN/ATAU
DUKUNGAN
TERHADAP
DALIL-DALIL
PEMOHON
A. KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PIHAK TERKAIT
2. Bahwa Pihak Terkait yang terdiri dari manusia pribadi (naturalijk
persoon) dan badan hukum (rechtpersoon) adalah yang menjalankan
usaha dibidang produksi serta pengelolaan karya cipta khususnya
karya cipta berupa lagu sebagai Produser Fonogram.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 UU Hak Cipta, yang
dimaksud dengan Hak Cipta adalah “hak eksklusif Pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
Ciptaan
diwujudkan
dalam
bentuk
nyata
tanpa
mengurangi
pembatasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan”; sedangkan yang dimaksud dengan
Hak Terkait
berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir (5) UU Hak Cipta adalah “hak
yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi
pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran”.
4. Bahwa lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 4 UU Hak Cipta,
dijelaskan bahwa Hak Cipta terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi,
dimana kedua hak tersebut memiliki perbedaan tetapi dalam
kesempatan ini Pihak Terkait hanya akan membahas mengenai Hak
Ekonominya saja sebagai berikut:
Pasal 8:
Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
144
Pasal 9 ayat (1):
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 memiliki Hak Ekonomi untuk melakukan:
a) Penerbitan Ciptaan;
b) Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c) Penerjemahan Ciptaan;
d) Pengadaptasian,
pengaransemenan,
pentransformasian
Ciptaan;
e) Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f) Pertunjukan Ciptaan;
g) Pengumuman Ciptaan;
h) Komunikasi Ciptaan; dan
i) Penyewaan Ciptaan.
Pasal 24 ayat (1) dan (2):
(1) Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.
(2) Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
hak
melaksanakan
sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a) Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk
apapun;
b) Pendistribusian atas Ponogram asli atau salinannya;
c) Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d) d) Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel
yang dapat diakses publik.
5. Bahwa selanjutnya, dalam konsep hukum perdata, Hak Milik atas
kebendaan bukan saja yang berupa hak atas benda yang berwujud
(tangible object), melainkan terdapat juga hak atas benda yang tidak
berwujud (intangible object); dan berdasarkan bentuknya, Hak Cipta
termasuk dalam golongan benda tidak berwujud (intangible object),
dimana hal ini secara tegas diatur di dalam ketentuan Pasal 16 ayat
(1) UU Hak Cipta, yang berbunyi sebagai berikut:
“Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud.”
6. Bahwa Hak Cipta sebagai benda tidak berwujud (intangible object)
tidak hanya dapat dimiliki, tetapi Hak Cipta juga dapat dialihkan
kepemilikannya kepada orang lain, salah satunya adalah dengan cara
menuangkannya dalam suatu perjanjian tertulis yang berisi pengalihan
kepemilikan atas Hak Cipta tersebut, dimana hal ini secara tegas diatur
dalam ketentuan Pasal 16 ayat 2 huruf (e) UU Hak Cipta, yang
berbunyi sebagai berikut:
145
“Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun
sebagian karena perjanjian tertulis.”
7. Bahwa suatu perjanjian tertulis dengan persetujuan para pihak yang
membuat dan menandatanganinya berlaku juga sebagai Undang-
undang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
8. Bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik sehingga
Para Pihak (Produser Fonogram dan Pencipta/Pelaku Pertunjukan)
dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus dilindungi
sebagai Pihak yang beritikad baik sesuai ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat (3), yang berbunyi
sebagai berikut:
“Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad
baik”
9. Bahwa Pihak Tekait sebagai pihak yang mewakili Produser Fonogram,
yaitu “orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau
perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman
suara atau bunyi lain” (vide Pasal 1 butir 7 UU Hak Cipta); dalam
melaksanakan
bisnis
usahanya
membuat/memproduksi
Fonogram/Fonogram,
selalu
didahului
dengan
membuat
dan
menandatangani suatu perjanjian dengan Pencipta, dimana perjanjian
tersebut berisi tentang pengalihan Hak Cipta atas suatu Ciptaan ‘lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks’ dari Pencipta kepada Pihak
Tekait.
10. Bahwa pengalihan Hak Cipta dari Pencipta kepada Pihak Tekait
umumnya dilakukan dengan sistem flat pay sempurna atau jual putus,
yaitu Pihak Terkait membayar di muka berupa sejumlah uang kepada
Pencipta sesuai dengan nilai yang disepakati bersama, dan Pencipta
mengalihkan Hak Cipta atas suatu Ciptaan ‘lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks’ kepada Pihak Terkait untuk selama-lamanya.
146
Sehingga oleh karenanya, Pihak Tekait menjadi pemilik yang sah atas
Hak Cipta, dan selanjutnya sebagai pemilik yang sah Pihak Tekait
dapat melakukan perekaman dan membuat Fonogram/Fonogram dari
Ciptaan ‘lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks’ tersebut.
11. Bahwa hak-hak kepemilikan Pihak Terkait atas Hak Cipta tersebut
juga dijamin serta dilindungi oleh konstitusi, hal mana diatur dalam
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.”
12. Bahwa selanjutnya, dalam membuat sebuah Fonogram/Fonogram,
Pihak Terkait tidak hanya bekerja sama dengan Pencipta, tetapi juga
dengan pihak-pihak lain seperti penyanyi dan pemain musik, yang
dalam UU Hak Cipta disebut sebagai Pelaku Pertunjukan, yaitu
”Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu
Ciptaan” (vide Pasal 1 butir 6 UU Hak Cipta).
13. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Hak Cipta, yang diatur
dalam undang-undang ini tidak hanya tentang Hak Cipta, melainkan
juga diatur tentang Hak Terkait yang dimiliki oleh Pelaku Pertunjukan,
yang terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan (vide
Pasal 20 huruf (a) dan (b) UU Hak Cipta) tetapi dalam kesempatan ini
Pihak Terkait hanya akan membahas mengenai Hak Ekonominya saja.
14. Bahwa sama halnya seperti kerja sama antara Pihak Terkait dengan
Pencipta,
sebelum
Pemohon
merekam
dan
membuat
Fonogram/Fonogram, Pihak Terkait membuat dan menandatangani
suatu perjanjian terlebih dahulu dengan Pelaku Pertunjukan yang
karyanya akan difiksasi berupa suara pertunjukan atau suara lainnya,
atau representasi suara direkam.
15. Bahwa perjanjian tersebut pada pokoknya berisi tentang kesepakatan
dari Pelaku Pertunjukan untuk mengalihkan Hak Ekonomi atas
karyanya kepada Pihak Terkait untuk selama-lamanya, dan atas
pengalihan Hak Ekonomi tersebut, Pihak Terkait membayar sejumlah
147
uang kepada Pelaku Pertunjukan sesuai dengan nilai yang telah
disepakati bersama di dalam perjanjian.
16. Bahwa dengan telah dialihkannya Hak Ekonomi dari Pelaku
Pertunjukan kepada Pihak Terkait, maka selanjutnya Pihak Terkait
menjadi pemilik yang sah atas Hak Ekonomi dari karya yang dihasilkan
oleh Pelaku Pertunjukan tersebut, dan dalam hal ini Pihak Terkait
sebagai pemilik Hak Ekonomi dijamin serta dilindungi hak-hak
kepemilikannya oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945.
17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, negara
kita tidak hanya memberikan hak kepada Pihak Terkait untuk bisa
mempunyai Hak Milik, yang dalam hal ini Hak Milik berupa Hak Cipta
atas suatu Ciptaan lagu dan Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku
Pertunjukan, tetapi di samping itu negara juga wajib melindungi dan
memastikan agar Hak Milik Pihak Terkait tersebut tidak diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun juga, termasuk oleh negara
sendiri melalui instrumen undang-undang.
B. KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
PIHAK
TERKAIT
APABILA
PERMOHONAN UJI MATERIIL TIDAK DIKABULKAN
1. Bahwa namun ternyata, Pihak Terkait telah mengalami kerugian
konstitusional dengan berlakunya ketentuan Pasal 18, Pasal 30 dan
Pasal 122 UU Hak Cipta yang sedang diuji dalam perkara a quo. Adapun
kerugian konstitusional Pihak Terkait yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
i.
Sebelum berlakunya UU Hak Cipta, jika Pihak Terkait dengan
Pencipta mengikatkan diri dalam suatu “perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu” atau di dalam praktek
dikenal sebagai “sistem flat pay sempurna atau jual putus”, maka
Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang diperjanjikan oleh para pihak,
dialihkan kepemilikannya dari Pencipta kepada Pihak Terkait,
sehingga dengan demikian Hak Cipta tersebut menjadi Hak Milik
Pihak Terkait untuk selama-lamanya (tanpa batas waktu).
148
ii.
Kemudian terbitlah UU Hak Cipta, dimana Pasal 18 dari undang-
undang tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat
perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun.”
Dengan adanya ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta, Pihak Terkait
telah kehilangan hak konstitusionalnya hingga mengakibatkan
kerugian, karena keberlakuan pasal tersebut merampas hak
konstitusional Pihak Terkait untuk bisa mempunyai Hak Milik (yaitu
berupa Hak Cipta atas suatu Ciptaan ‘lagu dan/atau musik dengan
atau tanpa teks’) sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
iii.
Ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta menghalangi Pihak Terkait untuk
bisa memiliki Hak Cipta atas suatu Ciptaan, karena dalam pasal
tersebut diatur bahwa: Ciptaan yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya harus
dikembalikan kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
iv.
Dengan adanya ketentuan untuk mengembalikan Hak Cipta kepada
Pencipta pada saat perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun,
maka Pihak Terkait dihalangi haknya untuk menjadi pemilik atas
Hak Cipta. Keharusan untuk mengembalikan Hak Cipta tersebut
mengakibatkan Pihak Terkait hanya dapat diposisikan sebagai
penyewa, dimana sebagai penyewa, Pihak Terkait diwajibkan untuk
mengembalikan barang yang disewanya setelah jangka waktu yang
ditentukan oleh undang-undang terpenuhi.
v.
Pada kenyataannya Pihak Terkait memperoleh Hak Cipta tersebut
melalui cara yang sah dengan membuat perjanjian pengalihan hak
dengan Pencipta, dan berdasarkan perjanjian tersebut Pencipta
sendiri sudah bersepakat dan dengan sadar untuk mengalihkan Hak
149
Ciptanya kepada Pihak Terkait untuk selama-lamanya, dimana
dalam Hukum Perikatan terdapat asas pacta sunt servanda, yang
berarti bahwa perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku mengikat
layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
2. Demikian halnya dengan berlakunya ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta,
hak Pihak Terkait yang dilindungi dalam Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU
Hak Cipta juga terlanggar dan Pihak Terkait tidak dapat menikmati
haknya tersebut, karena Hak Ekonomi suatu “karya pelaku pertunjukan
berupa lagu dan/atau music” yang merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari Fonogram milik Pihak Terkait tersebut harus
dikembalikan kepada Pelaku Pertunjukan setelah perjanjian pengalihan
atau penjualan antara Pihak Terkait dengan Pelaku Pertunjukan
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setelah
Hak
Ekonomi
tersebut
dikembalikan
kepada
Pelaku
Pertunjukan, maka selanjutnya Pihak Terkait tidak dapat lagi menarik
royalti atas eksploitasi yang dilakukan oleh pihak manapun terhadap
Fonogram/Fonogram milik Pemohon/Pihak Terkait, sehingga dengan
kata lain Fonogram/Fonogram tersebut menjadi kapital mati. Padahal di
sisi yang lain, Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta menjamin hak
Pihak Terkait untuk dapat mengeksploitasi Fonogramnya tanpa batas
waktu dan dapat menikmati Hak Ekonomi dari Fonogram tersebut
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi.
4. Bahwa Lebih lanjut, ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta berbunyi
sebagai berikut:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini
dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada
Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
ini;
150
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada
Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak
ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud
ditambah 2 (dua) tahun.”
5. Keberlakuan ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta sebagaimana tersebut
di atas mengakibatkan Hak Milik Pihak Terkait (yaitu berupa Hak Cipta
atas suatu Ciptaan ‘lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks’) yang
telah dimiliki oleh Pihak Terkait berdasarkan perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang dibuat sebelum UU Hak
Cipta ini berlaku, dipaksa untuk dikembalikan kepada Pencipta,
sehingga jaminan bagi Pihak Terkait untuk dapat mempertahankan Hak
Miliknya sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945
menjadi terampas.
6. Selanjutnya mengenai kerja sama antara Pihak Terkait dengan Pelaku
Pertunjukan, sebelum berlakunya UU Hak Cipta, jika Pihak Terkait
dengan Pelaku Pertunjukan mengikatkan diri dalam suatu “perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu”, maka Hak Ekonomi
atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan yang ada dalam perjanjian
tersebut, beralih kepemilikannya dari Pelaku Pertunjukan kepada Pihak
Terkait, sehingga dengan demikian Hak Ekonomi tersebut menjadi Hak
Milik Pihak Terkait untuk selama- lamanya (tanpa batas waktu).
7. Bahwa selain hak konstitusional Pihak Terkait terkait Hak Milik
sebagaimana dijamin perlindungannya di dalam Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 menjadi terlanggar, ketentuan Pasal 18, Pasal 122 dan Pasal
30 UU Hak Cipta juga melanggar hak konstitusional Pihak Terkait yang
lain, yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang akan
Pemohon/Pihak Terkait uraikan sebagai berikut:
i. Setelah Pihak Terkait merekam suatu Ciptaan lagu dan Karya Pelaku
Pertunjukan, maka hasil rekaman tersebut dikenal sebagai Fonogram
atau dalam UU Hak Cipta disebut dengan Fonogram, yaitu “fiksasi
suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang
151
tidak termasuk bentuk fiksasi yang tergabung dalam sinematografi
atau Ciptaan audiovisual lainnya” (vide Pasal 1 butir 14 UU Hak
Cipta). Dan selanjutnya ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak
Cipta mengatur tentang masa perlindungan Hak Ekonomi Produser
atas Fonogram/Fonogram yang diproduksinya sebagai berikut:
“Perlindungan Hak Ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi;”
ii. Dari ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta tersebut
dapat dipahami bahwa Pihak Terkait mempunyai hak untuk
mengeksploitasi Fonogramnya tanpa batas waktu; dan selama 50
(lima puluh) tahun sejak Fonogramnya lahir, UU Hak Cipta melarang
pihak-pihak lain untuk mengeksploitasi Fonogram tersebut tanpa
seizin dari Pihak Terkait.
iii. Tetapi dengan berlakunya ketentuan Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak
Cipta, telah mengakibatkan hak Pihak Terkait yang dilindungi dalam
Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta sebagaimana diuraikan di
atas menjadi terlanggar dan terampas, karena Hak Cipta suatu
Ciptaan ‘lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks’ yang
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Fonogram milik
Pemohon/Pihak Terkait tersebut dipaksa untuk dikembalikan kepada
Pencipta setelah perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu antara Pemohon/Pihak Terkait dengan Pencipta
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
8. Setelah Hak Cipta yang terdapat di dalam Fonogram/Fonogram tersebut
dikembalikan kepada Pencipta, maka selanjutnya Pihak Terkait tidak
dapat lagi menarik royalti atas eksploitasi yang dilakukan oleh pihak
manapun terhadap Fonogram/Fonogram milik Pihak Terkait, sehingga
dengan kata lain Fonogram/Fonogram tersebut menjadi kapital mati.
Padahal di sisi yang lain, Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta
menjamin hak Pihak Terkait untuk dapat mengeksploitasi Hak Ekonomi
atas Fonogramnya tersebut selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Fonogramnya difiksasi.
152
9. Ini membuktikan bahwa keberlakuan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 122
UU Hak Cipta atau setidak-tidaknya frasa ‘lagu dan/atau musik dengan
atau tanpa teks’ dalam Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta, serta
ketentuan Pasal 30 dan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta
bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta,
sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, dimana hal
ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin
tercapainya kepastian hukum.
10. Bahwa banyak dari para Pencipta dan/atau Pelaku Pertunjukan yang
merasa atau berpikir bahwa Fonogram setelah 25 (dua puluh lima)
tahun menjadi miliknya, hal ini adalah tidak benar karena yang
diperjanjikan antara Produser Fonogram dengan Pencipta Lagu
dan/atau Pelaku Pertunjukan adalah semata-mata mengenai Ciptaan
Lagu dan Pelaku Pertunjukan yang ada di dalam Fonogram, sedangkan
merekam adalah bagian pekerjaan Produser Fonogram yang
menghasilkan Fonogram sebagai karya rekam atau Produk Hak Terkait
dan terpisah dengan Ciptaan Lagu maupun Pelaku Pertunjukan, quod
non demikian halnya dalam ketentuan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122
UU Hak Cipta hanya menyebutkan bahwa hak ciptaannya atau hak
ekonominya yang kembali tetapi sama sekali tidak menyebutkan bahwa
Fonogram merupakan milik dan kembali kepada Pencipta dan Pelaku
Pertunjukan.
11. Bahwa Fonogram merupakan karya Produser Fonogram sebagai pihak
yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain
sehingga Fonogram merupakan milik Produser Fonogram.
12. Bahwa hak konstitusional Pihak Terkait untuk memperoleh persamaan
dan keadilan serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
dalam mendapatkan perlindungan atas Hak Ekonomi Fonogramnya,
oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan:
153
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak
Milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapapun.”
13. Bahwa telah secara jelas terdapat hubungan kausal antara berlakunya
Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta atau setidak-tidaknya frasa ‘lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks’ dalam Pasal 18 dan Pasal 122
UU Hak Cipta, serta ketentuan Pasal 30 dan Pasal 63 ayat (1) huruf (b)
UU Hak Cipta dengan terlanggarnya hak konstitusional Pihak Terkait,
dan hanya dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
14. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pihak Terkait
sebagai badan hukum privat yang memiliki kerugian konstitusional,
terdapat hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian, dan dengan dikabulkannya
permohonan a quo maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi; maka oleh karenanya, Pihak Terkait telah
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki
kepentingan untuk mengajukan permohonan a quo.
C. KERUGIAN MATERIIL PIHAK TERKAIT
Bahwa ada kerugian materiil yang sangat nyata yang dialami dari PIHAK
TERKAIT (ASPRINDO) sebagai Perusaham Fonogram atas Master
Fonogram yang dimilikinya apabila permohonan Pemohon tidak dikabulkan
sebagai berikut:
1. Master Fonogram yang pernah dibuat tidak bisa direproduksi untuk
penjualan secara komersial.
2. Master Fonogram yang pernah dibuat tidak mungkin dibuat ulang
dengan memperoleh hasil yang sama dalam hal ke-originalitas-nya dan
nilai ekonomisnya dengan yang pernah diproduksi, sebagai contoh
adalah master fonogram yang hits pada tahun 1980-1990-an antara lain
154
: Koes Plus, Broery Pesolima, D’Lloyd, Panbers, Chrisye, The Mercy’s,
Slank, serta dari artis/band yang hits pada tahun 2000-an antara lain :
Sheila on 7, Padi, Gigi, alm. Glenn Fredly, Jamrud yang master
fonogramnya akan memasuki 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Master Fonogram adalah aset yang sangat bernilai bagi perusahaan
fonogram.
4. Perkiraan perhitungan kerugian untuk master fonogram per 1 (satu) lagu
adalah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), antara lain untuk
biaya sewa studio, operator, mixing dan mastering, musisi, artis,
pencipta, dan konsumsi.
5. Apabila permohonan Pemohon tidak dikabulkan maka master-master
fonogram tersebut menjadi tidak ada nilai ekonomisnya lagi.
V. KESIMPULAN
1. Kegiatan usaha bisnis Pihak Terkait akan mengalami kerugian yang besar,
baik secara konstitusional maupun materiil (hak ekonominya), apabila
Permohonan Pemohon Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dikabulkan.
2. Bahwa sudah layak dan sepantasnya Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia mengabulkan Permohonan Pemohon Mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
rangka melindungi Produser Fonogram sesuai ketentuan UU Hak Cipta Pasal
63 ayat (1) huruf b yang berbunyi sebagai berikut:
“Perlindungan Hak Ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogram difiksasi”
3. Bahwa sudah layak dan sepantasnya dengan mengabulkan permohonan
Pemohon bahwa Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak
Cipta Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Bahwa sudah layak dan sepantasnya dengan memberikan perlindungan
terhadap Hak Ekonomi Produser Fonogram atas Fonogramnya dengan dasar
sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945:
155
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal 28H ayat (4):
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik
tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh
siapapun”.
VI. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, Pihak Terkait
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang menangani perkara Permohonan Nomor 63/PUU-XIX/2021 ini
agar sudilah sekiranya menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan
seluruhnya.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et
bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, para Pihak
Terkait ASPRINDO mengajukan alat bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-107,
sebagai berikut:
1
bukti PT-1
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. ASCADA MUSIK
INDONESIA selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
2
bukti PT-2
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. PELITA UTAMA selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
3
bukti PT-3
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. GLOBAL ERA MUSIK
DIGITAL selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
4
bukti PT-4
:
Fotokopi Surat Kuasa dari MAULINA SILAEN / CMP
RECORD selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
156
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASP]RINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
5
bukti PT-5
:
Fotokopi
Surat
Kuasa
dari
PT.
CYRA
AMAN
MAKSIPRO / MAKSI MUSIC selaku Produser /
Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
6
bukti PT-6
:
Fotokopi
Surat
Kuasa
dari
PT.
BRAGIRI
SUARAPERSADA INDONESIA selaku Produser /
Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
7
bukti PT-7
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. AFE PERKASA ABADI /
AFE ROCORDS selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
8
bukti PT-8
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. ATOM MULTI PRODIGI
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
9
bukti PT-9
:
Fotokopi Surat Kuasa dari ADI SAHRUL HARTONO SE.
Selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
10.
bukti PT-10
:
Fotokopi Surat Kuasa dari YONNI MULYONO selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
11
bukti PT-11
:
Fotokopi
Surat
Kuasa
dari
PT.
SILOGAN
MARSINDOTAMA selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
157
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
12
bukti PT-12
:
Fotokopi Surat Kuasa dari INDRA PRASTA / THE RAIN
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
13
bukti PT-13
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DERMA SUDARMAN selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
14
bukti PT-14
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. BUKIT HOSANA KREASI
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
15
bukti PT-15
:
Fotokopi Surat Kuasa dari CV. DUNIA MULIA SAKTI
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepadX a PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
16
bukti PT-16
:
Fotokopi Surat Kuasa dari MARITHA TALAHATU
(TENTUA) / CV. MITHA HARMONI PRODUCTION
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
17
bukti PT-17
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. SARIBU NAGA
PERSADA selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
18
bukti PT-18
:
Fotokopi Surat Kuasa dari BAMBANG SANTOSO /
CITRA
SUARA
SAHABAT
selaku
Produser
/
Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
158
19
bukti PT-19
:
Fotokopi Surat Kuasa dari AHMAD, SE. / TX MUSIC
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
20
bukti PT-20
:
Fotokopi Surat Kuasa dari MUGIYONO selaku Produser
/ Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
21
bukti PT-21
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. GITA SUARA MANDIRI
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
22
bukti PT-22
:
Fotokopi Surat Kuasa dari YANES SUPUSEPA /
KEVIN’S MUSIK selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
23
bukti PT-23
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PANUSUNAN HUABARAT
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
24
bukti PT-24
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. CENTURY MANGORING
DOLOK RECORD selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
25
bukti PT-25
:
Fotokopi Surat Kuasa dari YOSAFAT HENDRIK AMOS
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
26
bukti PT-26
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DJANUAR ISHAK selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
159
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
27
bukti PT-27
:
Fotokopi Surat Kuasa dari TARTO SAPUTRO selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
28
bukti PT-28
:
Fotokopi Surat Kuasa dari TNR RECORD selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
29
bukti PT-29
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DIAN DWI DASAWASARI /
BILLY RECORD selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
30
bukti PT-30
:
Fotokopi Surat Kuasa dari EDGAR VICTOR ALFREDO
ANAKOTTA / VICKY ENTERTAIMENT selaku Produser
/ Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
31
bukti PT-31
:
Fotokopi
Surat Kuasa
dari
RONALDO
RONNY
TAPILAHA / IRON TAPILAHA selaku Produser /
Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
32
bukti PT-32
:
Fotokopi Surat Kuasa dari SUNARTO selaku Produser /
Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
33
bukti PT-33
:
Fotokopi Surat Kuasa dari STANLEY RONNY A
TUTUPARY selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
34
bukti PT-34
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DODDY BUNYAMIN R. /
PRONIMA RECORD selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
160
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
35
bukti PT-35
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PARGAULAN GAOLS
NAIBAHO selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
36
bukti PT-36
:
Fotokopi Surat Kuasa dari ERWIN PRASETYA / ERWIN
PRASETYA
PRODUCTION
selaku
Produser
/
Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
37
bukti PT-37
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. INSAN TALENTA
SENADA selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
38
bukti PT-38
:
Fotokopi Surat Kuasa dari RONNY M.A. TUHETERU
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
39
bukti PT-39
:
Fotokopi Surat Kuasa dari ROBERT MARBUN / CV.
ROMANSA MARLUGA SEJAHTERA selaku Produser /
Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
40
bukti PT-40
:
Fotokopi Surat Kuasa dari TATANG SUPRATMAN
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
41
bukti PT-41
:
Fotokopi Surat Kuasa dari MARIO A. PATTIRUHU.
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
161
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
42
bukti PT-42
:
Fotokopi Surat Kuasa dari ABD. RAHIM ODEYANI
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
43
bukti PT-43
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DEDY AKYUWEN selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
44
bukti PT-44
:
Fotokopi Surat Kuasa dari BENNY PURWANDI selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
45
bukti PT-45
:
Fotokopi Surat Kuasa dari IDRIS ALDI UMAMIT selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
46
bukti PT-46
:
Fotokopi Surat Kuasa dari ANTON WIN EDUARI
SIALAGAN selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
47
bukti PT-47
:
Fotokopi Surat Kuasa dari SURYANTO (AS. RECORD)
/ CV. ANUGERAH SEJATI RECORD selaku Produser
/ Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
48
bukti PT-48
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. BATUAH ARE RAJAKI /
AR MUSIK INDONESIA selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
49
bukti PT-49
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DAKKA HUTAGALUNG
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
162
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
50
bukti PT-50
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DUMARIS OKTAVIA, SE.
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
51
bukti PT-51
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DON KINOL SIMBOLON
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
52
bukti PT-52
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DEMIANUS MATULATUWA
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
53
bukti PT-53
:
Fotokopi Surat Kuasa dari FRITS M. AWONDATU
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
54
bukti PT-54
:
Fotokopi Surat Kuasa dari FREJON SAPULETTE
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
55
bukti PT-55
:
Fotokopi
Surat
Kuasa
dari
FRANGKY
TUTUHATUNEWA selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
56
bukti PT-56
:
Fotokopi Surat Kuasa dari FERDINAND EVERT
TITAHENA selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
163
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
57
bukti PT-57
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. GRAHA CBB selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
58
bukti PT-58
:
Fotokopi Surat Kuasa dari GIOVANNI SALHUTERU
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
59
bukti PT-59
:
Fotokopi Surat Kuasa dari F. GHEGE ROEMOKOIJ
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
60
bukti PT-60
:
Fotokopi Surat Kuasa dari HENRY CHRISTIAN
SUMANGKUT selaku Produser / Perusahaan Rekaman
/ Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
61
bukti PT-61
:
Fotokopi Surat Kuasa dari JACUB ZABRAK KAREL
MATEKOHY, SH. selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
62
bukti PT-62
:
Fotokopi Surat Kuasa dari Drs. TOGAR M. SIANIPAR,
MSI. / NADAS PRODUCTION selaku Produser /
Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
63
bukti PT-63
:
Fotokopi Surat Kuasa dari MUHAMMAD SAMADI
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
164
64
bukti PT-64
:
Fotokopi Surat Kuasa dari MAYKHEL SALAMA selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
65
bukti PT-65
:
Fotokopi Surat Kuasa dari MAROJOHAN SITORUS
(POLADO SITORUS) selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
66
bukti PT-66
:
Fotokopi Surat Kuasa dari MANGARA T. MANIK selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
67
bukti PT-67
:
Fotokopi Surat Kuasa dari RATNA DEWITA / JACCATO
PRODUCTION selaku Produser / Perusahaan Rekaman
/ Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
68
bukti PT-68
:
Fotokopi Surat Kuasa dari RAMSUDDIN MANULANG
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
69
bukti PT-69
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PAULUS KARA selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
70
bukti PT-70
:
Fotokopi Surat Kuasa dari RAMSES HASIBUAN selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
71
bukti PT-71
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. SWARA GAPINS PRO
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
165
72
bukti PT-72
:
Fotokopi Surat Kuasa dari THOMAS TUPENG SABON
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
73
bukti PT-73
:
Fotokopi Surat Kuasa dari REINARD KRISTI / STEEL
ROCORD selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
74
bukti PT-74
:
Fotokopi Surat Kuasa dari SAMUEL METEKOHY selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
75
bukti PT-75
:
Fotokopi Surat Kuasa dari MASKUR HUSAIN, SH. /
SELTY GAMYOU PRODUCTION (SGPRO) selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
76
bukti PT-76
:
Fotokopi Surat Kuasa dari CORNELIS TETELEPTA
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
77
bukti PT-77
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DANIEL J. PATTIKAWA
(YONGKY PATTIKAWA) selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
78
bukti PT-78
:
Fotokopi Surat Kuasa dari YOSEPH DAHLAN IBRAHIM
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
79
bukti PT-79
:
Fotokopi Surat Kuasa dari YANI MAHAKENA, SH.
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
166
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
80
bukti PT-80
:
Fotokopi Surat Kuasa dari FIRAL JULINDO BATIL
MURIK selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
81
bukti PT-81
:
Fotokopi Surat Kuasa dari YANCE SIAHAY selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
82
bukti PT-82
:
Fotokopi Surat Kuasa dari OCSEN LOUPATTY selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
83
bukti PT-83
:
Fotokopi Surat Kuasa dari YAMIN PANJAITAN selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
84
bukti PT-84
:
Fotokopi Surat Kuasa dari WILLY ROY TUHUMURY
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
85
bukti PT-85
:
Fotokopi Surat Kuasa dari FREDDY TAMBUNAN selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
86
bukti PT-86
:
Fotokopi Surat Kuasa dari NOVENDY MAIRIMA selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
87
bukti PT-87
:
Fotokopi
Surat
Kuasa
dari
TONTJI
KEKEKY
MARANTIKA selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
167
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
88
bukti PT-88
:
Fotokopi Surat Kuasa dari STENDI SUPUSEPA, SE.
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
89
bukti PT-89
:
Fotokopi
Surat
Kuasa
dari
HELMY
JOHANIS
SAHETAPY selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
90
bukti PT-90
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. EXCEL MUSIC
INDONESIA ORIGINAL selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
91
bukti PT-91
:
Fotokopi Surat Kuasa dari CHRIST REIVELDA selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
92
bukti PT-92
:
Fotokopi Surat Kuasa dari OCTAVIANUS NANHOLY
(ONGEN) selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
93
bukti PT-93
:
Fotokopi Surat Kuasa dari YOSIAS RUPIKORA selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
94
bukti PT-94
:
Fotokopi Surat Kuasa dari DORMAN HALIM SATRIA
MANIK / DOR CIPTA MANDIRI selaku Produser /
Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
95
bukti PT-95
:
Fotokopi Surat Kuasa dari RULI P.S. (RULI MODISKA)
/ Mr. PRODUCTION selaku Produser / Perusahaan
168
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
96
bukti PT-96
:
Fotokopi Surat Kuasa dari AHMAD KURNIAWAN selaku
Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang Hak
Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN ASOSIASI
PRODUSER REKAMAN INDONESIA (“ASPRINDO”)
untuk mengelola Hak Ekonomi yang dimilikinya.
97
bukti PT-97
:
Fotokopi Surat Kuasa dari RINA MARIATI SILALAHI
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
98
bukti PT-98
:
Fotokopi Surat Kuasa dari INDRA PERDANA SINAGA
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
99
bukti PT-99
:
Fotokopi Surat Kuasa dari HALOMOAN SILITONGA
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
100 bukti PT-100
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. PRAGITA HIZA
INDONESIA selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
101 bukti PT-101
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. HOBAH SELAMAT
KARYA BERSAMA selaku Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
102 bukti PT-102
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. SAHABAT SEMBILAN
LAPAN selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
169
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
103 bukti PT-103
:
Fotokopi Surat Kuasa dari PT. ALFA SWARA
MUSIKINDO selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
104 bukti PT-104
:
Fotokopi Surat Kuasa dari FRANSISKUS IGNASIUS
LABA selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
105 bukti PT-105
:
Fotokopi Surat Kuasa dari YUDHI RUS HARJANTO /
CB.
RECORDS
selaku
Produser / Perusahaan
Rekaman / Pemegang Hak Cipta / Hak Terkait kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
106 bukti PT-106
:
Fotokopi Surat Kuasa dari SALMAN ADITYA FIRAAS
selaku Produser / Perusahaan Rekaman / Pemegang
Hak Cipta / Hak Terkait kepada PERKUMPULAN
ASOSIASI
PRODUSER
REKAMAN
INDONESIA
(“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak Ekonomi yang
dimilikinya.
107 bukti PT-107
:
Fotokopi Surat Kuasa dari OCTAVIANUS AUDY
PONTO selaku Produser / Perusahaan Rekaman /
Pemegang
Hak
Cipta
/
Hak
Terkait
kepada
PERKUMPULAN ASOSIASI PRODUSER REKAMAN
INDONESIA (“ASPRINDO”) untuk mengelola Hak
Ekonomi yang dimilikinya.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
telah menetapkan Satriyo Yudi Wahono sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait
Satriyo Yudi Wahono telah memberikan keterangan tertulis bertanggal 14 Februari
2022 yang diterima oleh Mahkamah tanggal 7 Maret 2022 dan disampaikan dalam
persidangan tanggal 21 Maret 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang - Undang Dasar 1945 secara
170
tegas memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang -
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan oleh Undang
-
Undang
Dasar, memutus
pembubaran partai politik,
dan memutus
perselisihan
tentang
hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa kemudian berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang Pasal 1 ayat (3) menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi”.
4. Bahwa lebih lanjut berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang –
Undang Pasal 2 menyatakan:
1) Objek Permohonan PUU adalah Undang – Undang dan Perppu.
171
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan Undang-Undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentuan Undang-
Undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yangberkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
5. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh ketentuan tersebut di atas dan juga Permohonan
dari Pemohon a quo yang intinya adalah permohonan pengujian UU Hak
Cipta, khususnya Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta terhadap
UUD 1945, maka dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili Permohonan a quo pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON PIHAK TERKAIT
A. IDENTITAS PEMOHON PIHAK TERKAIT
8. Bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 29 ayat (1)
Undang – Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi”.
9. Bahwa mengacu pada Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menyatakan:
172
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
1) perorangan warga negara Indonesia;
2) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang;
3) badan hukum public atau privat, atau
4) Lembaga Negara”.
10. Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan:
“Para pihak dalam perkara PUU adalah:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait.”
11. Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan sebagai berikut:
1) “Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
yaitu:
a. perorangan
atau
kelompok
orang
yang
mempunyai
kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang;
c. badan hukum public atau privat, atau
d. Lembaga Negara.
2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak
yang
berkepentingan
langsung
dan/atau
pihak
yang
berkepentingan tidak langsung dengan pokok Permohonan”.
12. Bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang – Undang, menyatakan:
“Pihak terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak dan / atau
kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh
pokok permohonan”.
13. Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
173
Pengujian Undang – Undang, menyatakan:
“Pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pihak yang hak, kewenangan
dan/atau kepentingannya tidak secara secara langsung terpengaruh
oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap
permohonan dimaksud, dapat mengajukan keterangannya sebagai
ad informandum”.
14. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 31
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang – Undang, menyatakan:
“Keterangan Pihak Terkait dapat diajukan Kepada Mahkamah secara
luring (offline) maupun secara daring (online) atau melalui media
elektronik lainnya”.
15. Bahwa lebih lanjut 31 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang –
Undang, juga menyatakan:
“Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya, pekerjaan,
kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat
elektronik yang digunakan selama proses berperkara;
b. Uraian yang jelas mengenai kedudukan hukum dan keterkaitan
atau kepentingan Pihak Terkait terhadap permohonan yang
diajukan oleh Pemohon.”
16. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah seorang Warga Negara Indonesia
yang bernama SATRIYO YUDI WAHONO, NIK: 3174061507710001, Lahir di
Surabaya, tanggal 15 Juli 1971, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di
Apartement Bonavista Tower I No. 1007, RT.010/RW.006, Kel. Lebak Bulus,
Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta (Bukti PT – 1).
17. Bahwa pedoman beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, telah
membuka ruang kepada pihak yang kewenangannya terpengaruh baik
secara langsung atau tidak langsung terhadap pokok permohonan, atau
memiliki kepedulian yang tinggi terhadap Permohonan terkait sebagaimana
diatur dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, sehingga menurut hukum Pihak Terkait
memiliki dasar sebagai Pihak dalam Pengujian Peraturan Perundang-
Undangan di Mahkamah Konstitusi;
174
18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah konstitusi Jo. Pasal 3 huruf c, Pasal 6, Pasal
26, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang –
Undang, Pemohon Pihak Terkait memiliki hak untuk mengajukan
Permohonan Pihak Terkait dan Keterangan Pihak Terkait.
B. HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON YANG DIBERIKAN OLEH UUD 1945
19. Bahwa menurut Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang – Undang Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional”
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
20. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah seorang Warga Negara Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
jo. Pasal 3 huruf c, Pasal 6, Pasal 26 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021, yang hak-hak konstitusionalnya dijamin UUD 1945.
Diantaranya hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,
dan kesempatan yang sama untuk bisa mempunyai Hak milik serta
mempertahankan Hak Miliknya tersebut, sebagaimana dimaksud dalam:
1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
2) Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh
siapa pun.”
21. Bahwa Pemohon Pihak Terkait (SATRIYO YUDI WAHONO alias PIYU PADI)
adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pencipta Lagu atau
yang dalam terminologi UU Hak Cipta Pasal 1 ayat (2) disebut Pencipta, yaitu:
“Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri – sendiri atau bersama -
sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.” (Bukti PT-
2, PT-3, PT-4, PT-5, PT-6 dan PT-7)
22. Bahwa Pemohon Pihak Terkait (SATRIYO YUDI WAHONO alias PIYU PADI)
berprofesi juga sebagai Musisi yang tergabung di dalam grup band PADI/
175
PADI REBORN atau yang dalam terminologi UU Hak Cipta Pasal 1 ayat (6)
disebut Pelaku Pertunjukan, yaitu: “Seorang atau beberapa orang yang
secara
sendiri-sendiri
atau
Bersama-sama
menampilkan
dan
mempertunjukan suatu ciptaan.” (Bukti PT-8)
23. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan: “Hak Cipta
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
24. Bahwa kemudian Pasal 1 ayat (2) UU Hak Cipta juga menjelaskan tentang
Ciptaan, yaitu: “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyata.”
25. Bahwa Pemohon Pihak Terkait (SATRIYO YUDI WAHONO alias PIYU PADI)
sebagai seorang Pencipta, adalah sekaligus juga sebagai pemilik Hak Cipta,
atau yang dalam terminologi UU Hak Cipta Pasal 1 ayat (4) disebut
Pemegang Hak Cipta, yaitu: “Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.”
26. Bahwa Pemohon Pihak Terkait (SATRIYO YUDI WAHONO alias PIYU PADI)
sebagai Pelaku Pertunjukan, adalah sekaligus juga sebagai pemilik Hak
Terkait. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU Hak Cipta Pasal 1 ayat
(5) yaitu: “Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau
lembaga Penyiaran.”
27. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah subjek hukum yang berhak
mempunyai Hak Milik dan mempertahankan Hak Miliknya tersebut
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945,
termasuk untuk mempunyai Hak Milik berupa Hak Cipta dan Hak Terkait.
28. Bahwa selain itu, Pemohon Pihak Terkait juga memiliki hak yang dilindungi
176
oleh konstitusi, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945. Dalam hal ini Pemohon Pihak Terkait sebagai Pencipta dan
Pelaku Pertunjukan, selaku Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait, harus
mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil menyangkut
pasal – pasal di dalam UU Hak Cipta yang dimohonkan uji materiil oleh
Pemohon dalam Permohonan a quo agar tidak menimbulkan kerugian bagi
Pemohon Pihak Terkait, baik yang sifatnya aktual maupun potensial.
C. KERUGIAN KONSTITUSIONAL YANG POTENSIAL DIALAMI PEMOHON
PIHAK TERKAIT
29. Bahwa yang menjadi Objek Permohonan Uji Materiil No. 63/PUU-XIX/2021
yang dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah uji materiil
atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)
Pasal 18, Pasal 30, Pasal 63 ayat (1) huruf b, dan Pasal 122 yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD Tahun 1945 [vide Permohonan Pemohon], yang mana inti
permasalahannya adalah sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 18 UU
Hak Cipta telah merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa
mempunyai Hak Milik sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman 16 poin 21.2]
2) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 122 UU
Hak Cipta telah merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa
mempunyai Hak Milik sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman 18 poin 21.3]
3) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 30 UU
Hak Cipta telah merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa
mempunyai Hak Milik sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman 19 poin 21.4]
4) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 18, Pasal
122 dan Pasal 30 UU Hak Cipta telah melanggar hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dilindungi
177
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon
halaman 20 poin 21.5]
5) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 18, Pasal
122 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan ketentuan Pasal
63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta sehingga mengakibatkan terjadinya
ketidakpastian hukum, dimana hal ini bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman 23 poin 21.5.7]
6) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya ketentuan Pasal
63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta menghalangi hak konstitusional
Pemohon untuk memperolah persamaan dan keadilan serta terbebas
dari
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif
dalam
mendapatkan
perlindungan atas Hak Ekonomi Fonogramnya, oleh karenanya
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman 27 poin 26]
30. Bahwa kemudian Pemohon telah melakukan perbaikan Permohonan
Pemohon yang telah diregistrasi tertanggal 27 Desember 2021 [Vide
perbaikan Permohonan Pemohon], yang mana inti permasalahannya adalah
sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur di
dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. [Vide Perbaikan Permohonan
Pemohon halaman 15 poin 36]
2) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta
yang mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, sehingga
melanggar hak konstitusional Pemohon tentang kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. [Vide
Perbaikan Permohonan Pemohon halaman 17 -18 poin 44 – 45]
3) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur di
dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. [Vide Perbaikan Permohonan
Pemohon halaman 19 poin 50]
178
4) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta
yang mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, sehingga
melanggar hak konstitusional Pemohon tentang kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. [Vide
Perbaikan Permohonan Pemohon halaman 21 -22 poin 56 – 57]
5) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur di
dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. [Vide Perbaikan Permohonan
Pemohon halaman 24 poin 64]
6) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta
yang mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, sehingga
melanggar hak konstitusional Pemohon tentang kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. [Vide
Perbaikan Permohonan Pemohon halaman 25 poin 67]
31. Bahwa berdasarkan uraian – uraian Permohonannya, Pemohon dalam
Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi sebagai berikut: [Vide
Perbaikan Permohonan halaman 48]
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang – Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
32. Bahwa Pemohon Pihak Terkait (SATRIYO YUDI WAHONO alias PIYU PADI)
sebagai Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, yang juga sekaligus sebagai
179
Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait terhadap Karya Cipta / Ciptaan yang
dimilikinya, memiliki keterkaitan atau kepentingan sebagai Pihak Terkait
terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Terlebih lagi apabila
permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi tentu
akan menimbulkan kerugian bagi Pemohon Pihak Terkait, baik yang sifatnya
aktual maupun potensial.
33. Bahwa apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, dan ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat tentu akan merugikan Pemohon Pihak
Terkait. Karena Pemohon Pihak Terkait selaku Pencipta dan Pemegang Hak
Cipta berpotensi akan kehilangan Hak Milik terhadap Hak Cipta atas lagu
ciptaannya selamanya.
34. Bahwa apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, dan ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat tentu akan merugikan Pemohon Pihak
Terkait. Karena Pemohon Pihak Terkait selaku Pelaku Pertunjukan dan
Pemegang Hak Terkait berpotensi akan kehilangan Hak Milik terhadap Hak
Ekonomi atas Karya Pertunjukannya.
35. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas Pemohon Pihak
Terkait sebagai Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, yang juga sekaligus
sebagai Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait dari Karya Cipta/Ciptaan yang
dimilikinya, memiliki kepentingan langsung sebagai pihak yang hak dan/atau
kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok
Permohonan dari Pemohon.
III.
KETERANGAN PEMOHON PIHAK TERKAIT
36. Bahwa di dalam Pasal 18 UU Hak Cipta menyatakan tentang:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih
kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun”.
37. Bahwa kemudian dalam Pasal 30 UU Hak Cipta juga menyebutkan:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih
180
Kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun”.
38. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 63 (1) huruf (b) UU Hak Cipta disebutkan:
“Pelindungan hak ekonomi bagi :
b. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Fonogramnya di fiksasi;”
39. Bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 122 UU Hak Cipta disebutkan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan
buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau music
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya
perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”
40. Bahwa dalam konsideran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 pada bagian
menimbang huruf a dan b disebutkan:
“Menimbang:
a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan
strategis
dalam
mendukung
pembangunan
bangsa
dan
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan
pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta,
pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait”.
41. Bahwa di dalam Pasal 1 angka (1), (2), (3) UU Hak Cipta secara jelas
disebutkan:
“Dalam Undang – Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan
181
yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”.
42. Bahwa kemudian di dalam Pasal 4 UU Hak Cipta menyebutkan:
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan
hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi”.
43. Bahwa di dalam Pasal 5 ayat 1 UU Hak Cipta juga disebutkan:
“(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak
yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
pada Salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya
untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan,
mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya”.
44. Bahwa selanjutnya Pasal 5 ayat 2 UU Hak Cipta menyebutkan:
“Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan
selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat
dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia”.
45. Bahwa kemudian sebagaimana yang terdapat di dalam Penjelasan UU Hak
Cipta pada bagian UMUM disebutkan:
“Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual
yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena
mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di
dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi
kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai
negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi
mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta,
mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif
nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur
pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan
kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara
dapat lebih optimal.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi
salah satu variabel dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta ini,
mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki
peran strategic dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga
182
menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini. Pengaturan yang
proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan
dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya sungguh-
sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral
Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam
pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan
hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak
Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak
luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin
kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang
memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan
ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata
bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti Undang-
Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis besar
mengatur tentang:
a. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang
sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga
jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan
selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta
dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak
ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
c. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi,
arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk
tuntutan pidana.
d. Pengelola tempat perdagangan bertanggungjawab atas tempat
penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
e. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan
objek jaminan fidusia.
f. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah
dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama,
norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara,
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan
atau Royalti.
h. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti
untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan
dinas dan digunakan secara komersial.
i. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan
mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib
mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
183
j. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia
untuk
merespon
perkembangan
teknologi
informasi
dan
komunikasi.
Di tingkat Internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota
dalam Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual)
yang selanjutnya disebut TRIPS, melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1994.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang
Pelindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization
Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang selanjutnya
disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997,
serta World Intellectual Property Organization Performances and
Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-
Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004.
Penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dengan Undang-Undang ini dilakukan dengan mengutamakan
kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait,
dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait”.
46. Bahwa pada dasarnya pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta bermaksud untuk memberikan perlindungan Hak kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait.
47. Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon seperti yang terdapat di dalam angka 30
halaman 12 di atas, kami akan menanggapi sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta bermaksud untuk memberikan perlindungan Hak kepada
Pencipta, khususnya bagi pencipta lagu dan pengarang buku, yang Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian mencapai
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, termasuk membatasi pengalihan hak
ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
Bahwa Pemohon Pihak Terkait sangat tidak sepakat dengan konsep “jual beli
putus” terhadap pengalihan Hak Ekonomi seperti yang di dalilkan oleh
Pemohon dalam permohonannya. Karena Negara melalui UU Nomor 28
Tahun 2014 telah membatasi hal tersebut.
184
Bahwa pada prinsipnya Negara tidak pernah melarang warganya membuat
perjanjian dengan siapapun dan terkait hal apapun selama tidak melanggar
norma-norma dan aturan hukum yang berlaku, hal tersebut muncul karena
ada “Asas Kebebasan Berkontrak” yang berkembang di dalam hukum
Indonesia. UUHC juga tidak melarang pengalihan hak ekonomi, hanya saja
Undang-undang memang perlu mengatur secara khusus dan membatasi
peralihan hak ekonomi tersebut terlebih lagi dalam bentuk jual putus (sold
flat).
Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 28 Tahun 2014, dahulu pernah dikenal
pengalihan Hak Ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). Hal tersebut
terjadi dilatarbelakangi oleh sistem industri musik beberapa dekade lalu yang
menempatkan Pencipta Lagu dalam posisi tawar yang sangat lemah,
sementara Perusahaan Rekaman dalam kondisi yang sangat kuat dengan
kekuatan modalnya. Kecanggihan teknologi pada saat itu belum secanggih
dan semodern sekarang, sehingga seorang Pencipta Lagu pada saat itu tidak
dapat merekam dan memproduksi lagunya sendiri, melainkan harus melalui
Perusahaan Rekaman. Kondisi inilah yang membuat Perusahaan Rekaman
dalam posisi tawar yang tinggi dan membuat Pencipta Lagu, mau tidak mau,
harus mengikuti dan menandatangani perjanjian yang dibuat oleh
Perusahaan Rekaman. Dalam kondisi seperti itu dapat dikatakan banyak
perjanjian-perjanjian atas karya cipta lagu yang dibuat tidak mencerminkan
asas keadilan serta keseimbangan hak dan kewajiban dari para pihak.
Bahwa fungsi dan tujuan hukum perjanjian tidak lepas dari tujuan hukum pada
umumnya, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Theo
Huijbers, dalam bukunya “Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah”,
(Yogyakarta: Kanisius, 1982), hlm. 289, menguraikan tiga tujuan hukum:
Pertama, memelihara kepentingan umum dalam masyarakat. Kedua,
menjaga hak-hak manusia. Ketiga, mewujudkan keadilan dalam hidup
bersama. Konsep keadilan harus diberikan kepada kedua belah pihak dalam
perjanjian, bukan untuk salah satu pihak saja, terlebih bila digunakan dalam
keadaan yang tidak seimbang.
185
Bahwa perjanjian haruslah dibuat dan dilaksanakan berdasarkan akal pikiran
sehat berdasarkan penghargaan pada nilai-nilai moralitas kemanusiaan.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dalam menjalani kehidupannya
tidak dapat hidup sendiri, tetapi selalu membutuhkan orang lain. Dalam
menjalani kehidupan bersama itu diperlukan suatu keharmonisan, antara lain:
Rasa kepedulian, kepekaan, tenggang rasa, saling menghormati, dan saling
menolong. Di dalam merumuskan dan melaksanakan isi perjanjian harus
memperhatikan kepentingan semua pihak diperlakukan sama, tidak ada yang
lebih tinggi maupun yang lebih rendah, juga mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk dilindungi. Secara umum nilai-nilai keadilan haruslah
merupakan pencerminan sikap hidup karakteristik bangsa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 45 yaitu didasarkan pada
nilai proporsional, nilai keseimbangan, nilai kepatutan, itikad baik, dan
perlindungan. Nilai kemanusiaan didasarkan pada sila ke 2 dari Pancasila
yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, semua pihak
saling menghormati dan saling melindungi dalam mewujudkan cita-cita
bersama.
(PERANAN
ASAS-ASAS
HUKUM
PERJANJIAN
DALAM
MEWUJUDKAN TUJUAN PERJANJIAN, Niru Anita Sinaga, BINAMULIA
HUKUM, Vol. 7, No. 2, 2018, Hlm. 108)
Bahwa keadaan yang tidak seimbang yang menempatkan Perusahaan
Rekaman memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Pencipta Lagu telah
menciptakan posisi tawar (bargaining position) yang tidak seimbang.
Akhirnya Pencipta lagu mau tidak mau menandatangani perjanjian jual putus
(sold flat) yang sangat merugikan Para Pencipta Lagu. Perjanjian jual putus
yang memberikan hak atas lagu selama-lamanya (tanpa jangka batas waktu)
kepada perusahaan rekaman adalah contoh produk perjanjian yang banyak
ditemukan saat itu. Pencipta Lagu yang posisinya lebih lemah hampir tidak
memiliki kebebasan sama sekali kepada Perusahaan Rekaman untuk
bernegosiasi atas syarat-syarat yang disodorkan. Hal mana seharusnya
pengalihan hak ekonomi atas lagu tersebut tidak berlaku selamanya (tanpa
jangka batas waktu), melainkan untuk sekali tempo saja.
186
Bahwa keadaan Pencipta Lagu yang berada dalam posisi tawar yang lemah
inilah yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Rekaman yang memiliki posisi
tawar yang lebih tinggi untuk membuat perjanjian jual putus (sold flat),
sehingga terjadi penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian.
Bahwa dalam doktrin hukurn perjanjian, asas kebebasan berkontrak
dikurangi, dalam arti suatu perjanjian bisa dikatakan tidak menimbulkan hak
dan kewajiban bagi pihak-pihak yang mengikatkan dirinya, jika perjanjian itu
dibuat di bawah paksaan, kesesatan atau penipuan. Sejak tiga dasawarsa
terakhir, dikenal alasan keempat yakni yang dikenal dengan nama
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Menurut ajaran ini
jika salah satu pihak pada saat pembuatan perjanjian itu berada dalam posisi
(khususnya ekonomis) yang lebih lemah dari pihak lawannya itu tadi, akan
tetapi tetap mengikatkan diri dalam perjanjian dengan memanfaatkan posisi
yang lemah dari pihak lawannya, maka perjanjian itu tadi bisa dimintakan
kebatalannya oleh pihak yang dirugikan (yang berada dalam posisi yang
lemah tadi). (Setiawan, Sistim Hukum Kontrak Nasional Dalam Perpektif
Hukum Persaingan, Varia Peradilan No. 16 1.)
Bahwa penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden (undue
influence) adalah suatu perbuatan sedemikian rupa yang dilakukan oleh
salah satu pihak terhadap pihak lain yang terikat dalam perjanjian dengan
memanfaatkan posisi yang tidak seimbang salah satu belah pihak dengan
tujuan untuk mengambil keuntungan ekonomis semata. Keadaan yang tidak
seimbang tersebut dapat berupa keterpaksaan, kurangnya pertimbangan
atau ketergantungan pihak yang satu terhadap pihak yang lain.
Bahwa asas kebebasan berkontrak menurut hukum perdata Indonesia
sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan:
"semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Di dalam hukum
kontrak dikenal tiga asas yang satu dengan yang lainnya saling
berkaitan, yakni asas konsensualisme, asas mengikatnya kontrak
dan asas kebebasan berkontrak. (Ridwan Khairandy, "Kewenangan
Hakim Untuk Melakzikan lntervesi Terhadap Kewajiban Kontraktual
Berdasarkan Asas Iktikad Baik", Jurnal Hukum No. 15 Vol. 7, 2000,
FH LTII, hlm. 94.)
187
Bahwa dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak bukanlah
kebebasan tanpa batas. Kebebasan berkontrak yang diiringi asas pacta sunt
servanda
dalam
kenyataannya
dapat
menimbulkan
ketidakadilan.
Kebebasan berkontrak harus didasarkan pada keseimbangan posisi tawar
(bargaining position) tetapi dalam kenyataannya para pihak tidak selalu
memiliki posisi tawar yang seimbang. Akhirnya negara kemudian melakukan
sejumlah pembatasan kebebasan berkontrak baik melalui peraturan
perundang-undangan
maupun
pengadilan.
(Ridwan
Khairandy,
"Kewenangan Hakim Untuk Melakzikan lntervesi Terhadap Kewajiban
Kontraktual Berdasarkan Asas Iktikad Baik", Jurnal Hukum No. 15 Vol. 7,
2000, FH LTII, hlm. 93-94.)
Bahwa selain pembatasan yang dilakukan oleh negara melalui peraturan
perundang-undangan dan juga putusan pengadilan, ada dua faktor yang
membatasi kebebasan berkontrak sebagaimana diuraikan oleh Ridwan
Khairandy (Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak,
Program Pascasarjana, Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2003, hlm. 2-3.) bahwa
pembatasan kebebasan berkontrak tersebut setidak-tidaknya dipengaruhi
oleh dua faktor, yakni:
1. Makin berpengaruhnya ajaran iktikad baik dimana iktikad baik tidak hanya
ada pada, pelaksanaan kontrak, tetapi juga harus ada pada saat
dibuatnya kontrak;
2. Makin berkembangnya ajaran penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden atau undue influence).
Bahwa dalam perkembangan dunia bisnis, terlebih dalam perjanjian
pengalihan hak cipta, kebebasan berkontrak semakin mendapat tantangan
dengan adanya perjanjian baku (standard contract) dimana dalam perjanjian
baku segala bentuk dan klausula sudah dibakukan sedemikian rupa oleh
kreditur
(Perusahaan
Rekaman)
sehingga
debitur
(Pencipta/Pelaku
Pertunjukan) hampir tidak mungkin melakukan penawaran terhadap klausula
tersebut. Keadaan seperti ini semakin nampak dalam setiap perjanjian yang
berkaitan dengan transaksi bisnis, segi positifnya dari perjanjian baku antara
lain adalah efisiensi, sederhana dan kecepatan bertransaksi. Segi negatifnya
188
adalah Pencipta/Pelaku Pertunjukan tidak diberi kesempatan untuk
melakukan negosiasi dalam menentukan klausula perjanjian, padahal
seharusnya suatu perjanjian harus dilakukan dengan posisi tawar (bargaining
position) yang seimbang antara kreditur (Perusahaan Rekaman) dan debitur
(Pencipta/Pelaku Pertunjukan).
Bahwa menurut Fatmah Paparang (Misbruik Van Omstandigheden dalam
Perkembangan Huykum Kontrak, Jurnal Hukum UnSrat – Fakultas Hukum
Universitas Sam Ratulangi, Vol. 22, No. 6, Hal. 52 dan Hal. 57-58, 2016)
menyatakan: “Penyalahgunaan keadaan terdiri atas penyalahgunaan
keunggulan ekonomi dan penyalahgunaan keunggulan kejiwaan yang
memiliki 2 unsur, yaitu:
1. Adanya kerugian yang diderita satu pihak;
2. Adanya penyalahgunaan kesempatan oleh salah satu pihak pada saat
terjadinya perjanjian.”
Bahwa berangkat dari banyaknya keluhan yang disampaikan banyak pihak
dalam masa proses penyusunan Revisi UU Hak Cipta, Pemerintah dan DPR
sepakat untuk melindungi warga negara khususnya Pencipta Lagu yang
kehilangan haknya selama lamanya akibat posisi tawarnya yang lemah di
dalam membuat perjanjian atas karya cipta lagu. Kenyataan tragis ini
mendasari pemikiran lahirnya pasal 18 UU Hak Cipta yang diikuti juga dengan
pasal 30. Oleh karena itu lahirlah Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28
Tahun 2014 yang bertujuan untuk memenuhi unsur pelindungan dan
pengembangan ekonomi kreatif yang diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta
dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. Serta untuk
memberikan Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para
Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak
ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
Bahwa langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya sungguh-sungguh dari
negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik
Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional.
189
Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para
Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti
ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia.
Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang
memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi
kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian
dan kesejahteraan rakyat.
48. Bahwa di dalam UU Hak Cipta tidak mengizinkan dilakukanya pengalihan
Hak Cipta melalui perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, justru Negara melalui UU Hak Cipta melindungi para pencipta dan
melarang perjanjian jual putus.
49. Bahwa waktu 25 tahun adalah jangka waktu yang cukup lama bagi
perusahaan rekaman (produser/pemilik fonogram) untuk mengeksploitasi
dan meraup keuntungan dari lagu tersebut. Perkembangan musik digital
berkembang sangat pesat akhir-akhir ini. Sebagaimana diketahui industri
musik digital saat ini telah memberikan pemasukan yang sangat besar bagi
pemilik katalog lagu, termasuk lagu-lagu hits Evergreen yang tetap didengar
sampai saat ini, padahal lagu tersebut dibuat puluhan tahun yang lalu. Bisa
dibayangkan kerugian besar yang akan dialami Pencipta Lagu yang telah
dibeli haknya dengan cara jual putus dan tidak kembali kepada Penciptanya
setelah batas waktu 25 tahun berakhir. Perusahaan Rekaman akan terus
mengekploitasi dan mengeruk keuntungan yang besar dari lagu tersebut, dan
hal itu menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Pencipta Lagu. Oleh
karena itu undang-undang membatasi kegiatan tersebut agar tidak
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pencipta dan pelaku
pertunjukan serta melindungi kepentingan Pencipta dan pelaku pertunjukan.
50. Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta termasuk
pasal-pasal yang ada di dalamnya merupakan bentuk perlindungan kepada
para Pencipta dan Pelaku Pertunjukan yang merupakan Kekayaan Intelektual
oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia. Untuk itu perlu diputus dan
dihapus mengenai perjanjian jual putus (sold flat) tanpa batas waktu yang
jelas-jelas sangat merugikan bagi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan
190
khususnya.
51. Bahwa sesungguhnya, berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo sama sekali
tidak menghalangi hak Pemohon sebagai warga Negara untuk mendapatkan
perlakuan yang adil dalam hukum. Contoh, Pemohon tetap dapat membuat
perjanjian pengalihan hak ekonomi dengan Pencipta lagu sepanjang
perjanjian tersebut bukan perjanjian jual putus (sold flat). Pasal-pasal a quo
justru memberikan penguatan terhadap jaminan dan perlindungan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
IV.
PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum di atas, untuk itu Pemohon Pihak
Terkait Mohon Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan Keterangan Pemohon Pihak Terkait secara
keseluruhan.
2.
Menolak permohonan Pemohon a quo untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya permohonan Pemohon a quo tidak dapat diterima.
3.
Menyatakan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang – Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5599) tidak bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[2.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Satriyo Yudi Wahono mengajukan alat bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-8,
sebagai berikut:
1.
bukti PT-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK:
3174061507710001
atas
nama
SATRIYO
YUDI
WAHONO.
2.
bukti PT-2
:
Fotokopi Karya Cipta Lagu berjudul “Mahadewi” yang
tercatat dengan Nomor: 000226506 yang tercatat di
191
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual pada Direktorat
Jendral Kekayaan Intelektual.
3.
bukti PT-3
:
Fotokopi Karya Cipta Lagu berjudul “Kasih Tak Sampai”
yang tercatat dengan Nomor: 000226507 yang tercatat di
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual pada Direktorat
Jendral Kekayaan Intelektual.
4.
bukti PT-4
:
Fotokopi Karya Cipta Lagu berjudul “Begitu Indah” yang
tercatat dengan Nomor: 000226509 yang tercatat di
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual pada Direktorat
Jendral Kekayaan Intelektual.
5.
bukti PT-5
:
Fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor
pencatatan: 000252590, atas lagu “Penjaga Hati” yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
6.
bukti PT-6
:
Fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor
pencatatan: 000279779, atas lagu “Ternyata Cinta” yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
7.
bukti PT-7
:
Fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor
pencatatan: 000279780, atas lagu “Sobat” yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
8. bukti PT-8
:
Fotokopi Cover Kaset Album Save My Soul.
[2.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
telah menetapkan Indra Lesmana dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait Indra Lesmana dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang
Fawzi, MBA telah memberikan keterangan tertulis bertanggal 13 April 2022 yang
diterima oleh Mahkamah tanggal 12 April 2022 dan disampaikan dalam persidangan
tanggal 13 April 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
RINGKASAN PERMOHONAN PEMOHON
1.
Bahwa Pemohon dalam Permohonan a quo mengajukan pengujian
materiel terhadap Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang
mengatur mengenai pengembalian hak ekonomi kepada pencipta dan
pelaku pertunjukan dalam hal hak ekonomi tersebut sebelumnya telah
192
dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu:
Pasal 18 UU Hak Cipta
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 30 UU Hak Cipta
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 122 UU Hak Cipta
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada
Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya
perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”;
2.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur sebagai berikut:
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”;
193
3.
Bahwa
Pemohon
dalam
Permohonan
a
quo
pada
pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
a.
ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta dianggap
bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of
contract);
b.
ketentuan-ketentuan pada UU Hak Cipta dianggap melanggar Pasal
28H ayat (4) UUD 1945, yaitu:
i.
Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta dianggap melanggar “hak
milik” Pemohon atas hak ekonomi yang telah dialihkan kepada
Pemohon melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu;
ii.
Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan asas non-
retroaktif sehingga melanggar “hak milik” Pemohon atas hak
ekonomi yang telah dialihkan kepada Pemohon sebelum
berlakunya UU Hak Cipta melalui perjanjian jual putus (sold
flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
c.
ketentuan-ketentuan pada UU Hak Cipta dianggap melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
i.
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta dianggap
mengandung norma yang bertentangan sehingga dapat
menimbulkan kerugian bagi Pemohon baik secara aktual
maupun secara potensial;
ii.
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta dianggap
bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta;
II.
KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT
A.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT) TIDAK
ABSOLUT
4.
Bahwa Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang membatasi praktik-
praktik pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu bukan merupakan pelanggaran
asas kebebasan berkontrak, melainkan suatu pembatasan terhadap asas
kebebasan berkontrak yang sah dan konstitusional;
194
5.
Bahwa asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan bagi
para pihak untuk menentukan isi dari suatu perjanjian bukan merupakan
suatu kebebasan yang mutlak, melainkan merupakan kebebasan yang
terbatas. Menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. dalam
K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, secara
historis, asas kebebasan berkontrak semula dimaknai sebagai
kebebasan absolut, namun dalam perkembangannya dimaknai sebagai
kebebasan relatif yang perlu diawasi untuk menjamin perlindungan bagi
pihak-pihak yang lemah (halaman 110—111) (vide Bukti PT—1), yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Pada akhir abad XIX, akibat desakan faham-faham etis dan
sosialis, faham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak
berakhirnya perang dunia kedua. Faham ini dinilai tidak
mencerminkan keadilan. Masyarakat ingin pihak yang lemah lebih
banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu kehendak bebas
tidak lagi diberi arti mutlak, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan
selalu dengan kepentingan umum.”;
6.
Bahwa sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman,
S.H., Stephen Waddams dalam artikel jurnal berjudul Unconscionability
in Contracts yang diterbitkan dalam jurnal The Modern Law Review, Vol.
39, No. 4, berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak tidak absolut,
dan
terhadap
asas
kebebasan
berkontrak
perlu
diberlakukan
perlindungan bagi pihak yang lemah dari penyalahgunaan (imposition
and oppression) (halaman 369—370) (vide Bukti PT—2), yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“The law of contract, like the legal system itself, involves a balance
between competing sets of values. Freedom of contract
emphasises the need for stability, certainty, and predictability. But,
important as these values are, they are not absolute, and there
comes a point where they “face a serious challenge.” Against them
must be set the value of protecting the weak, the foolish, and the
thoughtless from imposition and oppression.”;
7.
Bahwa pengertian asas kebebasan berkontrak sebagai kebebasan yang
tidak absolut dan dapat dibatasi merupakan pengertian yang diterima
secara universal, baik dalam sistem common law maupun civil law;
8.
Bahwa sebagai contoh penerapan asas kebebasan berkontrak dalam
sistem common law, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Amerika
195
Serikat (United States Supreme Court) pada perkara Chicago, Burlington
& Quincy R. Co. v. McGuire, 219 U.S. 549 (1911), Hakim Agung (Chief
Justice) Charles Hughes berpendapat bahwa kebebasan berkontrak
merupakan hak yang “terkualifikasi” (qualified) dan tidak bersifat absolut,
serta kebebasan tersebut tidak menimbulkan “imunitas dari peraturan
yang wajar” (immunity from reasonable regulations) (vide Bukti PT—3),
yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Freedom of contract is a qualified, not an absolute right. There is
no absolute freedom to contract as one chooses. Liberty implies
the absence of arbitrary restraint—not immunity from reasonable
regulations.”;
9.
Bahwa selanjutnya, menurut Maria Rosaria Marella dalam artikel jurnal
berjudul The Old and the New Limits to Freedom of Contract in Europe
yang diterbitkan dalam jurnal European Review of Contract Law, Vol. 2,
Issue 2, dalam sistem civil law Eropa kontinental bahkan telah
berkembang berbagai model-model pembatasan kebebasan berkontrak
(halaman 258) (vide Bukti PT-4). Salah satunya, yaitu model sosial (social
model), mengedepankan pembatasan kebebasan berkontrak untuk
melindungi pihak-pihak dalam kedudukan yang lebih lemah, dan
membatasi ketentuan-ketentuan perjanjian yang tidak adil (unfair
contractual terms);
10. Bahwa selain itu, sesungguhnya dalam beberapa undang-undang,
pembuat
undang-undang
juga
telah
melakukan
pembatasan-
pembatasan
terhadap
perjanjian-perjanjian
keperdataan
demi
kepentingan umum, contohnya:
a.
larangan perjanjian-perjanjian yang menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Persaingan
Usaha”);
b.
pembatasan-pembatasan mengenai pencantuman klausul baku
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia
196
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU
Perlindungan Konsumen”);
c.
larangan terhadap perjanjian dan/atau pernyataan mengenai
kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama
orang lain (perjanjian nominee) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”); dan
d.
syarat-syarat perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(“UU Ketenagakerjaan”);
11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, asas kebebasan berkontrak secara
universal, baik dalam sistem common law maupun sistem civil law, bukan
merupakan suatu kebebasan yang bersifat absolut, melainkan suatu
kebebasan yang pada prinsipnya dapat dibatasi oleh negara melalui
peraturan perundang-undangan.
B.
HAK CIPTA MEMILIKI SIFAT KEBENDAAN YANG KHUSUS DAN TIDAK
DAPAT DIALIHKAN SECARA MUTLAK
12. Bahwa hak cipta sebagai suatu hak kebendaan tidak dapat dipersamakan
dengan hak atas benda bergerak tidak berwujud pada umumnya.
Kekhususan hak cipta sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud
tercermin dari sifat hak cipta sebagai hak eksklusif yang terdiri dari hak
moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta serta hak ekonomi
yang dapat dialihkan secara sementara;
13. Bahwa mengenai hal ini, Pemohon dalam Permohonannya menyatakan
bahwa Permohonan a quo hanya akan membahas mengenai hak
ekonomi, dan tidak berkenaan dengan hak moral Pencipta atas
ciptaannya. Terhadap dalil Pemohon tersebut, perlu Para Pihak Terkait
sampaikan bahwa hak moral dan hak ekonomi dalam hak cipta adalah
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan melekat pada Pencipta,
sehingga adalah sesuatu yang tidak mungkin dan sangat menyesatkan
jika membahas mengenai hak cipta semata-mata hanya hak ekonomi
tanpa mengaitkan dengan eksistensi hak moral;
197
14. Bahwa mengenai sifat khusus hak cipta, Prof. Abdulkadir Muhammad,
S.H. dalam Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (halaman
1) (vide Bukti PT-5), hak kekayaan intelektual merupakan hak yang
bersifat tetap dan eksklusif pada pemiliknya, dan pihak lain hanya dapat
memperoleh hak tersebut secara sementara dan atas izin dari pemiliknya;
15. Bahwa selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf (e)
UU Hak Cipta, salah satu cara pengalihan hak ekonomi adalah
menggunakan perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis yang dimaksud dalam
UU Hak Cipta adalah perjanjian lisensi dan perjanjian tersebut tidak boleh
menjadi suatu sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh
hak Pencipta dari ciptaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat
(3) UU Hak Cipta;
16. Bahwa selanjutnya, sifat khusus dari hak cipta sebagai hak kebendaan
adalah adanya pengaturan mengenai pembatasan jangka waktu
perlindungan hak cipta itu sendiri. Sebagai contoh, perlindungan hak cipta
bagi pencipta berlaku seumur hidup dan terus berlangsung selama 70
(tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia berdasarkan Pasal
58 UU Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan hak ekonomi produser
fonogram pun dibatasi menjadi 50 (lima puluh) tahun sejak fonogramnya
difiksasi. Berdasarkan hal tersebut, dapat dimaknai bahwa dalam hak
cipta terdapat pembatasan jangka waktu perlindungan, sehingga konsep
“kepemilikan mutlak” menjadi tidak relevan;
17. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, hak ekonomi atas suatu ciptaan
merupakan suatu hak eksklusif yang pada prinsipnya melekat pada
pencipta, sehingga pihak lain hanya dapat memanfaatkan hak tersebut
secara sementara dengan izin dari pencipta, yang menurut ketentuan UU
Hak Cipta hanya dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Karena sifat
eksklusif tersebut, hak ekonomi hanya dapat dialihkan dengan
sementara, dan pihak lain tidak dapat mendapatkan kepemilikan atas hak
cipta secara mutlak;
198
C.
KEBERLAKUAN SURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG (RETROAKTIF)
MERUPAKAN
INTERVENSI
NEGARA
UNTUK
MELINDUNGI
KEPENTINGAN UMUM
18. Bahwa asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut suatu
undang-undang bukan merupakan asas yang mutlak, melainkan dapat
disimpangi oleh undang-undang untuk mencapai hal-hal tertentu.
Sebagaimana diterangkan oleh Yarik Kryvoi dan Shaun Matos dalam
artikel jurnal berjudul Non-Retroactivity as a General Principle of Law
yang diterbitkan dalam jurnal Utrecht Law Review (halaman 48) [vide
Bukti PT-6], mengutip pendapat Cicero, terdapat batasan-batasan
terhadap asas non-retroaktif, di mana suatu ketentuan undang-undang
dapat berlaku surut untuk melarang “perbuatan-perbuatan yang bersifat
sangat buruk”:
“Cicero explained the limits of non-retroactivity, such as in situations
when the grievous nature of committed actions resulted in an
assumed positive duty not to commit them, even in the absence of
positive law expressed in a statute.”;
19. Bahwa asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut suatu
ketentuan undang-undang hanya berlaku terhadap ketentuan undang-
undang yang menimbulkan hak negara untuk melakukan penuntutan,
sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
20. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 065/PUU-II/2004
(“Putusan MK 065/2004”), asas non-retroaktif dapat disimpangi oleh
undang-undang yang berlaku surut dalam hal-hal tertentu, yang dapat
kami uraikan sebagai berikut:
a.
keberlakuan surut ketentuan undang-undang tersebut merupakan
pembatasan hak dan kebebasan masyarakat yang sah sesuai Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, yaitu yang diberlakukan untuk “menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
199
b.
keberlakuan surut ketentuan dapat membatasi hak-hak individu
tertentu, apabila kepentingan umum yang dilindungi memiliki “bobot
dan sifat” yang lebih besar dari hak-hak individu yang dibatasi;
21. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
asas
non-retroaktif
pada
pokoknya
dapat
disimpangi
apabila
penyimpangan tersebut sesuai dengan syarat-syarat pembatasan hak
dan kebebasan masyarakat dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta
dengan mempertimbangkan proporsionalitas antara hak-hak yang
dibatasi dan hak-hak yang dilindungi dengan pemberlakuan surut
undang-undang tersebut.
III.
TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PEMOHON
A.
PASAL 18 DAN PASAL 30 UU HAK CIPTA MERUPAKAN PEMBATASAN
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK YANG SAH DAN KONSTITUSIONAL
22. Dalam perkara a quo, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta
merupakan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang
konstitusional karena telah sesuai dengan syarat pembatasan kebebasan
dalam Pasal 28J UUD 1945, yaitu untuk “menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
23. Bahwa pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang
ditetapkan oleh ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta sudah
sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, baik dari segi historis,
sosiologis, filosofis, maupun komparatif;
24. Bahwa dari segi historis, praktik pengalihan hak ekonomi melalui
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu merupakan
praktik-praktik yang sering terjadi di Indonesia pada era 1980an dan
1990an (vide Bukti PT-7). Melalui praktik-praktik yang eksploitatif ini,
perusahaan-perusahaan rekaman pada masa itu seolah-olah dapat
menguasai hak cipta dengan pembayaran sekali selesai kepada pencipta
dalam nilai yang tidak proporsional dengan keuntungan yang kemudian
diperoleh dari kegiatan komersial. Para pencipta dan pelaku pertunjukan
200
kemudian tidak menerima penghargaan lebih lanjut, walaupun
perusahaan-perusahaan rekaman dapat secara terus menerus menerima
keuntungan dari komersialisasi atas ciptaan-ciptaannya;
25. Bahwa dari segi sosiologis, Naskah Akademik Rancangan UU Hak Cipta
yang disusun oleh tim di bawah pimpinan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah,
S.H. (“Naskah Akademik RUU Hak Cipta”) (vide Bukti PT-8) merumuskan
landasan sosiologis UU Hak Cipta yang salah satunya adalah
memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap bakat dan
kemampuan masyarakat Indonesia dalam berkarya. Tujuan tersebut
tentunya hanya dapat dicapai melalui, salah satunya, pembatasan
terhadap praktik-praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu yang merugikan hak ekonomi pencipta dan
pelaku pertunjukan;
26. Bahwa dari segi filosofis, Naskah Akademik RUU Hak Cipta merumuskan
landasan filosofis UU Hak Cipta sebagai sarana untuk mencapai keadilan
dan ketertiban masyarakat, serta untuk menjamin perlindungan bagi hak
cipta sebagai “produk olah pikir” di bidang ilmu pengetahuan, seni,
maupun sastra [vide Bukti PT-8]. Landasan filosofis tersebut sesuai
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur mengenai hak
untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari seni dan
budaya. Dengan demikian, pembatasan terhadap praktik-praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
diperlukan agar para pencipta dan pelaku pertunjukan dapat menerima
manfaat yang nyata dari hak ekonominya, dan selanjutnya dapat
meningkatkan kualitas hidupnya sesuai dengan Pasal 28C ayat (1) UUD
1945;
27. Bahwa selanjutnya, dari segi komparatif, pengembalian hak ekonomi
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan pengaturan yang
sudah berkembang di negara-negara lain. Hal ini pun diterangkan oleh
pemerintah melalui Dirjen HKI Kemenkumham RI pada rapat perumusan
di DPR dan menjadi pertimbangan diaturnya ketentuan Pasal 18 dan
Pasal 30 UU Hak Cipta [vide Bukti PT-7];
201
28. Bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengatur mengenai
pengembalian
hak
ekonomi
kepada
pencipta
dan/atau
pelaku
pertunjukan. Banyak negara-negara, baik dalam sistem hukum common
law maupun civil law, yang telah menerapkan pengaturan mengenai
pengembalian hak ekonomi melalui mekanisme yang berbeda-beda,
namun untuk tujuan yang serupa, yaitu untuk memberikan kesempatan
bagi pencipta dan/atau pelaku pertunjukan untuk mendapatkan
penghargaan yang lebih layak;
29. Bahwa dalam sistem common law, konsep pengembalian hak cipta
kepada pencipta pertama kali berkembang di Inggris melalui undang-
undang 1710 Statute of Anne (“Statuta Anne”) yang memuat ketentuan
mengenai pengembalian hak cipta atas karya sastra. Menurut Lionel
Bently dan Jane C. Ginsburg dalam artikel jurnal berjudul The Sole
Right…Shall Return to the Authors: Anglo-American Authors’ Reversion
Rights from the Statute of Anne to Contemporary U.S. Copyright yang
diterbitkan dalam jurnal Berkeley Technology Law Journal, Vol. 25:1475,
konsep pengembalian hak cipta (reversion) dalam Statuta Anne
merupakan pembatasan kontraktual (contractual limitations) untuk
melindungi para penulis, sehingga penerbit memerlukan izin dari penulis
selaku pencipta untuk dapat melakukan penerbitan karya-karyanya
(halaman 1488--1489) (vide Bukti PT-9);
30. Bahwa pengaturan yang serupa dengan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal
122 UU Hak Cipta juga berkembang di Amerika Serikat. Section 203
dalam 1976 Copyright Act Amerika Serikat mengatur mengenai hak
pencipta untuk mengakhiri perjanjian pengalihan hak cipta kepada
produser dalam hal-hal tertentu;
31. Bahwa selanjutnya, di negara-negara anggota Uni Eropa yang menganut
sistem civil law juga telah diatur ketentuan mengenai pengembalian hak
cipta berdasarkan Pasal 3(2a) Directive 2011/77/EU of the European
Parliament and the of the Council of 27 September 2011 (“Term
Directive”). Ula Furgal dalam publikasi berjudul Reversion Rights in the
European Union Member States menerangkan bahwa di Uni Eropa, kini
202
terdapat
150
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
membolehkan pencipta untuk mengklaim kembali hak-haknya, dan untuk
mengakhiri perjanjian dengan produser fonogram (halaman 5) [vide Bukti
PT-10];
32. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, pengembalian hak ekonomi
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan aturan yang telah
berkembang dan diatur melalui mekanisme yang beragam dalam
berbagai negara, baik yang termasuk dalam sistem common law maupun
civil law;
33. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pembatasan terhadap
kebebasan berkontrak yang ditetapkan oleh Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta telah berdasarkan landasan-landasan historis,
sosiologis, filosofis, dan komparatif, dengan tujuan yang sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu membatasi kebebasan berkontrak
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak-hak pencipta
dan pelaku pertunjukan. Dengan demikian, Pasal 18 dan Pasal 30 UU
Hak Cipta adalah pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak
yang sah dan konstitusional;
B.
PASAL 18, PASAL 30, DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 H AYAT (4) UUD 1945
B.1. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 karena pengalihan hak ekonomi hanya bersifat
sementara dan tidak menimbulkan hak milik secara mutlak
34. Bahwa hak cipta merupakan suatu hak kekayaan intelektual yang
kemudian dikategorikan sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud
yang diatur secara khusus pada UU Hak Cipta. Sifat eksklusif dari suatu
hak cipta pada prinsipnya melekat pada pencipta yang terlihat pada hak
moralnya dan hak ekonomi dari suatu ciptaan dapat dialihkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan yang lebih lanjut diatur
pada UU Hak Cipta;
35. Bahwa mengingat hak cipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi
dan sifat hak ekonomi yang secara khusus diatur pada UU Hak Cipta
203
sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud, hak cipta tidak dapat
dimiliki mutlak atau tanpa jangka waktu baik oleh pencipta maupun
pemegang hak;
36. Bahwa untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan, UU Hak
Cipta mengatur jangka waktu dari pemanfaatan suatu ciptaan melalui hak
ekonominya dengan berbagai cara, sehingga hak ekonomi dapat
dialihkan sementara melalui suatu perjanjian lisensi dan tidak dengan
suatu perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu;
37. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengalihan hak ekonomi
tidak menimbulkan hak milik secara mutlak, sehingga dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 melanggar jaminan
atas hak milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 menjadi tidak relevan;
B.2. Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 karena keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta telah sesuai
dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
38. Bahwa Pasal 122 UU Hak Cipta dapat berlaku surut karena tidak
menimbulkan hak negara untuk melakukan penuntutan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Adapun Pasal 122 UU
Hak Cipta yang mengatur mengenai jangka waktu pengalihan kembali
hak ekonomi kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan suatu
ketentuan hukum kebendaan, sehingga Pasal 122 UU Hak Cipta dapat
berlaku surut terhadap perjanjian-perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu yang dibuat sebelum berlakunya UU Hak
Cipta;
39. Bahwa selain itu, keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta juga telah
memenuhi syarat-syarat keberlakuan surut suatu ketentuan undang-
undang menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 065/2004,
yang akan kami uraikan sebagai berikut:
a.
Pertama, keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta merupakan
suatu pembatasan terhadap kebebasan masyarakat untuk
204
mengadakan pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus
(sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu. Adapun
pembatasan tersebut telah sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945, yaitu untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak-hak pencipta dan pelaku pertunjukan, serta memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan ketertiban umum;
b.
Kedua, dengan mempertimbangkan ketidaksetaraan kedudukan
pencipta dan produser rekaman yang diakibatkan oleh praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, maka kepentingan umum untuk melindungi hak-hak pencipta
dan pelaku pertunjukan harus diutamakan, apalagi mengingat
bahwa hak ekonomi atas ciptaan merupakan hak eksklusif pencipta;
40. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, keberlakuan surut Pasal 122 UU
Hak Cipta merupakan pembatasan yang konstitusional terhadap praktik-
praktik perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
karena bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta dan pelaku
pertunjukan.
C.
PASAL 18, PASAL 30, DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
C.1. Pasal 18 UU Hak Cipta tidak mengandung norma yang saling
bertentangan
41. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal
18 UU Hak Cipta mengandung norma yang saling bertentangan sehingga
menciptakan ketidakpastian hukum. Menurut Pemohon, Pasal 18 UU Hak
Cipta mengizinkan praktik pengalihan hak cipta melalui perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, namun pasal
tersebut mengharuskan pengembalian hak ekonomi pencipta apabila hak
ekonomi tersebut telah dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
42. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, Pasal 18 UU Hak Cipta tidak
mengandung norma-norma yang saling bertentangan sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon. Adapun Pasal 18 UU Hak Cipta pada pokoknya
205
diatur bukan untuk mengizinkan, melainkan untuk membatasi praktik-
praktik pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, sebagaimana dinyatakan dalam
Alinea Ke-4, Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta;
C.2. Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan
dengan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta
43. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal
18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta telah menciptakan
ketidakpastian hukum karena ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan
dengan jangka waktu perlindungan hak ekonomi Pemohon sebagai
produser fonogram dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta;
44. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta justru menciptakan keseimbangan kedudukan
pencipta dan pelaku pertunjukan di satu sisi dengan para produser
fonogram di sisi lainnya;
45. Bahwa produser fonogram yang memperoleh hak ekonomi dari pencipta
dan/atau pelaku pertunjukan melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu sebelum berlakunya UU Hak
Cipta dapat mengeksploitasi hak ekonomi tersebut selama 25 (dua puluh)
dua puluh lima tahun, yaitu setengah dari masa perlindungan 50 (lima
puluh) tahun bagi hak ekonomi produser fonogram sebagaimana diatur
dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta. Untuk sisa dari masa
perlindungan tersebut, hak ekonomi yang telah diperoleh dikembalikan
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan, sehingga produser fonogram
harus memperoleh izin dari pencipta dan pelaku pertunjukan apabila
hendak melanjutkan eksploitasi atas ciptaan-ciptaannya, dan pencipta
dan pelaku pertunjukan dapat memiliki posisi tawar yang seimbang untuk
memperoleh penghargaan yang lebih layak;
46. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1)
huruf b UU Hak Cipta, melainkan telah menciptakan kepastian
206
kesetaraan kedudukan pencipta, pelaku pertunjukan, dan para produser
fonogram.
IV.
KEPENTINGAN PARA PIHAK TERKAIT YANG TERLANGGAR
47. Bahwa Para Pihak Terkait dengan ini memberikan keterangan mengenai
kepentingan Para Pihak Terkait terlanggar dengan adanya praktik-praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
sebagai berikut:
A.
PIHAK TERKAIT I
48. Bahwa Pihak Terkait I sudah memulai karier di dunia musik sejak tahun
1976, di mana saat itu Pihak Terkait I masih berusia 10 (sepuluh) tahun.
Adapun beberapa karya yang telah dihasilkan oleh Pihak Terkait I, antara
lain sebagai berikut:
No.
Judul Ciptaan
Judul Album
Tahun Rilis
1.
Biarkan Aku Kembali
Ayah
1994
2.
Jalan Hidupmu
Ayah
1994
3.
Masih Tersisa
Ayah
1994
4.
Aku Ingin
Ayah
1994
5.
Sydney
Ayah
1994
6.
R.I.P. (Instrumental)
Ayah
1994
7.
Nilai Hidup Manusia
Ayah
1994
8.
Cerita Lalu
Ayah
1994
9.
Biarkan Aku Kembali
Biarkan Aku
Kembali
1993
10.
Nostalgia
Biarkan Aku
Kembali
1993
11.
Selamat Pagi Kasih
Biarkan Aku
Kembali
1993
207
No.
Judul Ciptaan
Judul Album
Tahun Rilis
12.
Koin (Instrumental)
Biarkan Aku
Kembali
1993
13.
Takkan Sengaja
Biarkan Aku
Kembali
1993
14.
Terjadilah Kehendakku
Biarkan Aku
Kembali
1993
15.
Debu Di Malam Hari
Biarkan Aku
Kembali
1993
16.
Sesal
Biarkan Aku
Kembali
1993
17.
Dengarkan Laguku
Biarkan Aku
Kembali
1993
18.
Jangan 2Kan Cintaku
Cerita Lalu
1992
19.
Cerita Lalu
Cerita Lalu
1992
20.
Dancing In The Rain
(Instrumental)
Cerita Lalu
1992
21.
Nilai Hidup Manusia
Cerita Lalu
1992
22.
Air Mata
Cerita Lalu
1992
23.
Bukanlah Materi
Cerita Lalu
1992
24.
Dina
Cerita Lalu
1992
25.
Ocean (Instrumental)
Cerita Lalu
1992
26.
Tak Ada Komentar
Cerita Lalu
1992
27.
Tinggalkanlah
Cerita Lalu
1992
28.
Kehadiran
Kehadiran
1994
29.
Kembalilah
Kehadiran
1994
208
No.
Judul Ciptaan
Judul Album
Tahun Rilis
30.
Aku Ada Untukmu
Kehadiran
1994
31.
Chaplin (Instrumental)
Kehadiran
1994
32.
Surat Untuk Mereka
Kehadiran
1994
33.
Masih Tersisa
Kehadiran
1994
34.
Kompensasi
Kehadiran
1994
35.
Dark
Room
(Instrumental)
Kehadiran
1994
36.
Hargai
Kehadiran
1994
37.
Sejujurnya
Kehadiran
1994
38.
Semakin Menawan
Semakin
Menawan
1986
39.
Ulurkan Tanganmu
Semakin
Menawan
1986
40.
Raihlah
Semakin
Menawan
1986
41.
Dirimu
Semakin
Menawan
1986
42.
Sebaris Kata-Kata
Semakin
Menawan
1986
43.
Yang Mana
Semakin
Menawan
1986
44.
Ingkar
Semakin
Menawan
1986
45.
Pandangan Perdana
Semakin
Menawan
1986
209
No.
Judul Ciptaan
Judul Album
Tahun Rilis
46.
15 Oct (Instrumental)
Semakin
Menawan
1986
47.
Sepi
Semakin
Menawan
1986
48.
Jari Jemari
Semakin
Menawan
1986
49.
Dunia Boleh Tertawa
Dunia Boleh
Tertawa
1990
50.
Jatuhkan Bintangmu
Dunia Boleh
Tertawa
1990
49. Bahwa Pihak Terkait I telah dirugikan oleh praktik-praktik jual putus yang
terjadi pada dekade 1980 sampai 1990, di mana pada masa itu sarana
dan teknologi untuk memproduksi dan mendistribusikan lagu sangat
terbatas dan hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan rekaman
(label);
50. Bahwa pencipta dan pelaku pertunjukan tidak memiliki sumber daya
maupun kemampuan finansial yang memadai untuk dapat memproduksi
dan mendistribusikan ciptaan-ciptaannya secara mandiri. Hal tersebut
mengakibatkan para pencipta dan pelaku pertunjukan tidak memiliki
pilihan lain selain bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan label.
Ketergantungan para pencipta dan pelaku pertunjukan kepada
perusahaan-perusahaan label tersebut membuat posisi para pencipta
dan pelaku pertunjukan semakin lemah, yang akhirnya dimanfaatkan oleh
perusahaan-perusahaan label untuk mengeksploitasi ciptaan-ciptaan
mereka tanpa diimbangi dengan imbalan atau penghargaan yang layak;
51. Bahwa kerugian yang secara langsung dialami oleh Pihak Terkait I salah
satunya adalah pengalihan hak ekonomi yang dilakukan oleh Pihak
Terkait I kepada label Union Artis atas 50 (lima puluh) ciptaan lagu, di
210
mana pengalihan tersebut dilakukan secara jual putus dan tanpa
perjanjian tertulis;
52. Bahwa terhadap hak ekonomi atas karya Pihak I yang sebelumnya telah
dialihkan kepada label Union Artis secara jual putus (sold flat) dalam
rentang waktu tahun 1986 sampai tahun 1994, Pihak Terkait I hanya
menerima imbalan secara sekali dan sekaligus setelah diselesaikannya
rekaman tanpa perjanjian tertulis dan tanpa imbalan lebih lanjut, baik
dalam bentuk royalti atau bentuk lainnya;
53. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, praktik jual putus (sold flat) yang
dialami oleh Pihak I merupakan hal yang dialami oleh banyak pencipta
lagu di era 1980an dan 1990an, dan hal inilah yang menjadi dasar salah
satu tujuan UU Hak Cipta untuk membatasi praktik jual putus (sold flat)
tersebut dan melindungi hak pencipta;
54. Bahwa hal tersebut terjadi akibat belum diaturnya mengenai
pengembalian hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan dalam UU
Hak Cipta. Tidak adanya aturan mengenai pengembalian hak ekonomi
yang telah dialihkan melalui perjanjian jual putus atau perjanjian tanpa
batas waktu memberikan celah kepada perusahaan-perusahaan label
untuk mengeksploitasi hak ekonomi Pihak Terkait I, dan memperoleh
keuntungan yang tidak seimbang dengan nilai pembayaran yang hanya
diberikan di awal kepada Pihak Terkait I;
55. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122
UU Hak Cipta sebagaimana Permohonan Pemohon justru akan
meniadakan mekanisme perlindungan yang diharapkan para pencipta
dan pelaku pertunjukan untuk mengakhiri praktik-praktik pengalihan hak
ekonomi yang tidak adil dan eksploitatif;
B.
PIHAK TERKAIT II
56. Bahwa Pihak Terkait II sudah memasuki belantika musik Indonesia sejak
tahun 1979, dengan ciptaan/karya pertamanya yaitu Cahaya Kencana
yang dinyanyikan oleh Achmad Albar yang saat itu lagu tersebut juga
mendapatkan penghargaan sebagai juara III Lomba Cipta Lagu Remaja
211
Prambors tahun 1979. Adapun beberapa ciptaan-ciptaan Pihak Terkait II
yang menjadi karya terbaik, antara lain sebagai berikut:
No.
Judul Ciptaan
Judul Album
Tahun Rilis
1.
Hanya Satu Kamu
Best Hits Ikang Fawzi
1989
2.
Cinta di Kota
Special Hits Ikang
Fawzi
1989
3.
Jangan Main Api
Bursa Rock 90
1989
4.
Virus-Virus
Rock Kemanusiaan
1990
5.
Serigala Berbulu Kelinci
The Very Best of Ikang
Fawzi
1987
6.
Arena Gladiator
-
1991
7.
Perjalanan Panjang
-
1991
8.
Pahlawan Arena versi
Olimpiade
-
1992
57. Bahwa Pihak Terkait II pun telah memiliki beberapa album, sebagaimana
yang dapat kami ringkas sebagai berikut:
No.
Judul Album
Tahun Rilis
1.
Selamat Malam
1985
2.
Randy & Cindy
1986
3.
Preman
1987
4.
Isabella
1989
5.
Tanpamu
1994
6.
Dua Sisi
2005
7.
In Love With
2012
212
58. Bahwa serupa dengan Pihak Terkait I, Pihak Terkait II juga merasakan
masa pada dekade 1980 sampai 1990, di mana sarana dan teknologi
untuk memproduksi serta mendistribusikan lagu hanya dimiliki oleh
perusahaan rekaman. Pencipta dan pelaku pertunjukan tidak memiliki
sumber daya maupun kemampuan finansial yang mendukung dan hal
tersebut menciptakan suatu bargaining position yang tidak seimbang
antara perusahaan rekaman dengan para pencipta dan para pelaku
pertunjukan, sehingga menimbulkan kondisi ketergantungan para
pencipta dan pelaku pertunjukan kepada perusahaan-perusahaan
rekaman tersebut yang berdampak kepada posisi para pencipta dan
pelaku pertunjukan semakin lemah;
59. Bahwa Pihak Terkait II pun mengalami secara nyata praktik jual putus
yang terjadi selama era 1980-1990an, di mana perusahaan-perusahaan
label memanfaatkan kondisi para pencipta yang memiliki keterbatasan
sarana dalam hal ini hanya dapat memproduksi dan mendistribusikan
lagu-lagu ciptaannya hanya melalui produser atau perusahaan label
rekaman;
60. Bahwa pemanfaatan kondisi yang dilakukan oleh para perusahaan label
rekaman atau produser yang cenderung seperti memerah para pencipta
maupun para pelaku pertunjukan ini disebabkan karena pada era tersebut
sebelum berlakunya UU Hak Cipta, ketentuan pengembalian hak
ekonomi akibat pengalihan melalui perjanjian jual putus atau perjanjian
tanpa batas waktu belum diatur. Oleh karenanya, perusahaan-
perusahaan label yang memperoleh hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaan
Pihak Terkait II melalui perjanjian jual putus dapat mengeksploitasi
secara masif ciptaan-ciptaan Pihak Terkait II tanpa penghargaan lebih
lanjut;
61. Bahwa Pihak Terkait II pun juga sangat menyayangkan sikap dari para
produser maupun perusahaan label dengan adanya praktik perjanjian jual
putus, sebab setelah terjadi perjanjian jual putus tersebut, Pihak Terkait
II tidak menerima laporan lebih lanjut dari perusahaan-perusahaan label
rekaman mengenai volume penjualan lagu;
213
62. Bahwa meskipun Pihak Terkait II memiliki ke kontrak dengan beberapa
perusahaan label rekaman, pelaksanaan dari perjanjian jual putus pun
dijalankan dengan sedemikian liar dan serakahnya oleh para perusahaan
label rekaman tersebut. Mirisnya lagi, sikap perusahaan label atau
produser yang menutup diri kepada para pencipta khususnya yang
dialami oleh Pihak Terkait II, di mana perusahaan label sulit ditemui,
bahkan untuk meminta informasi secara terang dan jelas mengenai
pemanfaatan lagu-lagu ciptaannya pun terkendala oleh berbagai alasan;
63. Bahwa tidak bisa dipungkiri bagi para pelaku seni termasuk bagi banyak
pencipta dan pelaku pertunjukan, bahwa kesempatan bekerja sama
dengan perusahaan-perusahaan label rekaman merupakan suatu
kesempatan yang bergengsi yang tak semua pelaku seni miliki. Oleh
karenanya, hal tersebut dimanfaatkan secara maksimal disalahgunakan
secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan label rekaman terhadap
para pencipta dan pelaku pertunjukan, untuk dengan segera
menandatangani kontrak atau perjanjian tanpa terlebih dahulu
memahami atau bahkan membaca dari isi perjanjian jual putus tersebut;
64. Bahwa lebih parahnya lagi Pihak Terkait II pun menyesalkan dengan
adanya oknum perusahaan-perusahaan label yang bersikap diskriminatif
terhadap para pencipta, di mana terdapat ketimpangan yang dialami oleh
para pencipta dari daerah, ketimpangan para pencipta dari Jakarta yang
lebih cenderung mendapatkan bonus dari karya ciptaannya;
65. Bahwa dengan hadirnya UU Hak Cipta khususnya ketentuan Pasal 18,
Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta merupakan suatu progresivitas
hukum yang sejalan dengan adagium hukum lex semper dabit remedium
(hukum akan selalu memberi obat) dengan memberikan perlindungan
serta penghargaan kepada para pencipta yang dalam menghasilkan
suatu karya cipta telah mengorbankan waktu, biaya, dan terlebih
terhadap jiwa pencipta yang melekat dalam ciptaannya;
66. Bahwa dengan demikian, dengan Pemohon mengajukan Permohonan
a quo yang meminta dihapusnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal
122 UU Hak Cipta justru merupakan suatu kemunduran dalam hukum
214
dan tidak sejalan dengan adagium hukum lex prospicit non respicit
(hukum melihat ke depan, bukan ke belakang), sebab akan berimplikasi
pada peniadaan mekanisme perlindungan yang diharapkan para
pencipta dan pelaku pertunjukan untuk mengakhiri praktik-praktik
pengalihan hak ekonomi yang tidak adil dan eksploitatif.
V.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, Para Pihak Terkait memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo untuk memutus sebagai berikut:
1.
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Indra
Lesmana dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA mengajukan alat bukti PT-1
sampai dengan bukti PT-11, sebagai berikut:
1.
bukti PT-1
: Fotokopi Buku K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan
dengan Penjelasan oleh Prof. Dr. Mariam Darus
Badrulzaman, halaman 110—111
2.
bukti PT-2
: Fotokopi Artikel jurnal Unconscionability in Contracts oleh
Stephen Waddams dalam The Modern Law Review, Vol.
39, No. 4
3.
bukti PT-3
: Fotokopi Kutipan pendapat Hakim Agung Charles Hughes
dalam Chicago, Burlington & Quincy R. Co. v. McGuire,
219 U.S. 549 (1911), Mahkamah Agung Amerika Serikat
215
4.
bukti PT-4
: Fotokopi Artikel jurnal The Old and the New Limits to
Freedom of Contract in Europe oleh Maria Rosaria Marella
dalam European Review of Contract Law, Vol. 2, Issue 2
5.
bukti PT-5
: Fotokopi Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual
oleh Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., halaman 1—3
6.
bukti PT-6
: Fotokopi Artikel jurnal Non-Retroactivity as a General
Principle of Law oleh Yarik Kryvoi dan Shaun Matos dalam
Utrecht Law Review
7.
bukti PT-7
: Fotokopi Kutipan Risalah RDP DPR RI
8.
bukti PT-8
: Fotokopi Naskah Akademik RUU Hak Cipta
9.
bukti PT-9
: Fotokopi Artikel jurnal The Sole Right…Shall Return to the
Authors: Anglo-American Authors’ Reversion Rights from
the Statute of Anne to Contemporary U.S. Copyright oleh
Lionel Bently dan Jane C. Ginsburg dalam Berkeley
Technology Law Journal, Vol. 25:1475.
10.
bukti PT-10
: Fotokopi Reversion Rights in the European Union Member
States oleh Ula Furgal, halaman 5.
11.
bukti PT-11
: Fotokopi Buku Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus
Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, and Collecting
Society oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., halaman
62 dan 176.
[2.13] Selain itu, Pihak Terkait Indra Lesmana dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang
Fawzi, MBA juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Prof. Dr. Ahmad M Ramli,
S.H., M.H., FCBArb dan Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M. Hum., yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 22 Juli 2022, dan
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 8
Agustus 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
216
Ahli Pihak Terkait
1. Prof. Dr. Ahmad M Ramli, S.H., M.H., FCBArb
I.
PENGANTAR
Keterangan ahli ini disampaikan untuk kepentingan persidangan
Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) Nomor 63/PUU-XIX/2021.
Pengujian mencakup Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, UU Hak Cipta
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945.
Bahwa keterangan ahli ini disampaikan dengan tujuan untuk
menjelaskan secara obyektif dan akademis kedudukan dan asas pasal
18, Pasal 30, Pasal 122, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta yang merupakan produk legislasi negara dalam hal ini Presiden
dan DPR.
II.
REVERSIONARY
RIGHT
DAN
GENERAL
PRINCIPLES
OF
INTELLECTUAL PROPERTY LAW
Bahwa prinsip umum Hukum Kekayaan Intelektual (General Principle of
Intellectual Property Law) yang diimplementasikan dalam ketentuan
pasal 18, pasal 30 jo pasal 122 Undang-undang Hak Cipta tentang jual
beli putus bukanlah hal baru. Karena praktik negara-negara pelopor
perlindungan kekayaan intelektual seperti Inggris, Amerika, Kanada dll
sudah menerapkan prinsip ini sejak tahun 1911 (di Inggris), meskipun
dengan formula yang agak berbeda yang disesuaikan dengan hukum
yang hidup (living law) dan kondisi masyarakat setempat.
Praktik reversionary right sudah jamak dilakukan dalam praktek negara-
negara maju yang sangat menghargai hak-hak pencipta. Di Inggris,
pengembalian hak cipta pertama kali terdapat dalam Undang-Undang Hak
Cipta tahun 1911. Tujuan Undang-Undang tersebut adalah untuk
menghapus “keputusan yang tidak bijaksana” yang dibuat oleh pencipta
sebagai “pihak yang lebih lemah” selama negosiasi kontrak hak cipta.
Menurut seorang pakar Hak
Cipta, Ashley
Rovner Watson Hak
Reversionari Inggris memungkinkan ahli waris penulis untuk memperoleh
217
Reversionary Right, hal yang sama juga diterapkan di Amerika Serikat dan
Kanada.
Indonesia menerapkan stelsel pasif (ini istlah ahli), dalam reversionary
right, dalam arti hak akan beralih secara otomatis pada saat jangka waktu
25 tahun terpenuhi tanpa perlu adanya pemberitahuan aktif terkait
pemutusan perjanjian oleh penciptanya. Hal ini sedikit berbeda dengan
praktik AS. Seperti dikemukakan oleh Lawrence Stanley dalam artikelnya
Reversion of Rights yang secara umum menyatakan berdasar Section 203
of the U.S. Copyright Act Penulis, Komposer, dan Artis Rekaman dapat
memperoleh Kembali Kekayaan Intelektualnya dari Penerbit dan
Perusahaan Rekaman. Section 203 Undang-Undang Hak Cipta A.S.
mengizinkan "penulis" — istilah yang mencakup penulis, komposer, dan
artis rekaman untuk mengakhiri kontrak mereka dan mengambil kembali
hak ciptanya. Namun demikian stelsel ini memiliki akibat hukum sama yaitu
dikembalikannya hak cipta kepada penciptanya setelah 35 tahun dan
transisinya yang ditetapkan regulasi tersebut. Perbedaan dengan stelsel
pasif, hanya dalam prosesnya di mana setelsel aktif mewajibkan adanya
proses pemberitahuan aktif tertulis (secara sepihak) dari pencipta terkait
pengakhiran tersebut yang dikirim kepada perusahaan atau orang yang
haknya dihentikan. Pemberitahuan juga dikirim ke Kantor Hak Cipta AS.
Berdasarkan pemberitahuan ini maka obyek hak cipta Kembali lagi ke
penciptanya sebagai wujud reversionary right.
I. PRAKTIK DAN PENGATURAN DI INDONESIA
Di Indonesia, lahirnya materi muatan tentang reversionary Right ini
merupakan upaya nyata negara untuk melindungi dan mengembangkan
beberapa hal sbb:
Pertama: Melindungi para pencipta lagu dan penulis buku yang selama
ini sering kali tidak memperoleh manfaat atau revenue ekonomi optimal
atas hasil jerih payahnya menciptakan lagu dan atau menulis buku, Kita
banyak melihat para pencipta lagu atau penulis buku yang secara
ironis dalam kesulitan hidup sementara karyanya tetap populer dan
di daur ulang, bahkan viral di platform digital. Demikian juga dengan
218
para penulis buku yang tidak memperoleh manfaat ekonomi yang
memadai sementara
bukunya terus-menerus digunakan sebagai
referensi atau di baca secara luas dan beredar di pasaran.
Kedua: UU Hak Cipta secara keseluruhan dan wabil khusus Pasal
18, Pasal 30, jo Pasal 122, adalah hukum progresif yang berupaya
untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan ekonomni digital nasional.
Salah satu unsur penting dari ekonomi kreatif dan ekonomi digital
adalah Hak Cipta. Ekonomi kreatif akan berkembang dengan baik jika
didukung oleh lahirnya karya-karya cipta berkualitas dan terpeliharanya
spirit pencipta yang terus tumbuh dan tidak pernah surut. Sebagaimana
teori kekayaan intelektual yaitu teori insentif, maka segala karya yang
telah diciptakan seharusnya pararel dengan diperolehnya insentif oleh
para penciptanya. Dengan demikian ekonomi kreatif nasional akan
berkembang dengan baik jika negara secara optimal melindungi para
kreator bangsa ini dan menjamin hak-hak ekonominya secara layak.
Indonesia dalam hal ini tidaklah sendirian khususnya berkenaan dengan
regulasi jual putus. Saya
yakin pihak pemerintah dan juga ahli
sebelumnya telah menjelaskan hal ini. Ahli tidak akan mengulang terlalu
banyak tentang hal ini, kecuali menekankan Kembali beberapa realitas
prinsip dan praktik hukumnya.
Ketiga, Undang-undang hak cipta, dibuat dengan kesadaran penuh
bahwa Indonesia dalam masa transisi memasuki transformasi digital
dan sudah memprediksi akan terjadi perubahan pola bisnis musik, lagu
dan juga buku, yang semula berbasiskan fisik menjadi berbasiskan digital,
seperti yang kita saksikan saat ini. Obyek hak cipta tidak dapat
disamakan dengan benda biasa secara konservatif, karena rezim
hukum hak cipta adalah rezim hukum baru, sehingga tidak dapat
dengan serta-merta menggolongkan objek hak cipta dengan obyek
benda lainnya berbasis hukum kebendaan konservatif.
Hak cipta lagu atau buku tidak semata-mata obyek tidak berwujud, tetapi
lebih jauh dari itu adalah sebuah obyek yang dimiliki secara eksklusif oleh
penciptanya dan bisa digunakan oleh banyak pihak sekaligus secara
219
bersama-sama pada waktu yang sama, karena sifat uniknya itu. Dengan
demikian adalah tidak wajar apabila hak pencipta memproduksi sendiri,
bekerjasama dengan orang lain untuk merekam lagu, atau menerbitkan
bukunya tidak bisa dilakukan lagi karena sudah terikat dengan perjanjian
jual
putus
yang
tidak
berbatas
waktu,
yang
banyak
terjadi
ketidakseimbangan posisi pada saat perjanjian itu dibuat. Apalagi jika
pelakunya adalah pencipta pendatang baru atau penulis buku baru yang
posisinya lemah saat perjanjian itu dibuat.
Undang-undang Hak Cipta pada prinsipnya mengakui dan melindungi
tidak hanya hak-hak pencipta, tetapi juga melindungi hak-hak terkait
yang di dalamnya meliputi hak produser, musisi, penyanyi dan Lembaga
penyiaran. Khusus untuk produser fonogram berlaku selama 50 tahun
(Pasal 63 huruf b UU No. 28 Tahun 2014). Pada prinsipnya jika
produser menjadi pihak pembeli jual putus, makai ia akan tetap memiliki
hak ekonomi sebagai hak terkait (produser fonogram) selama total 50
tahun. Singkatnya pasca 25 tahun, dan dikembalikannya obyek hak
cipta, produser masih dapat menikmati revenue bersama-sama
dengan pencipta dalam kedudukannya sebagai hak terkait jika lagunya
dikomersialkan melalui platform digital atau lainnya. Dengan demikian,
meskipun hak ciptanya (ekonomi) telah kembali (reversionary) kepada
penciptanya,
pemilik
hak
terkait tetap
memiliki
hak
ekonomi
berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta sampai total 50 tahun lamanya.
II. HAK-HAK PARA PIHAK
UU secara bijaksana telah sangat menghormati hak absolut para pihak
yang telah membuat perjanjian jual putus dalam arti:
Pertama: sepanjang 25 tahun tidak boleh ada pihak manapun termasuk
pencipta untuk memproduksi sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain
dalam memproduksi objek hak cipta tersebut. Selama 25 tahun inilah hak
pembeli jual putus dilindungi dari kemungkinan kompetitor lain yang
menggunakan objek yang sama. Tetapi setelah 25 tahun objek itu harus
dikembalikan kepada pencipta dan pencipta memiliki hak untuk
mendapatkan royalti dan hak ekonomi atas ciptaan tersebut kembali.
220
Kedua: Pasca 25 tahun inilah seharusnya menjadi momen terbaik bagi
para pencipta dan produser untuk melakukan renegoisasi dalam
mengkomersialisasikan lagu dan bukunya, hal ini menjadi sangat relevan
karena di era transfofmasi digital, pihak yang memberikan "royalti" dan
hak- hak ekonomi tidak melulu produser atau penerbit lagi. Seperti yang
kita lihat saat ini justru potensi penghasilan dari platform digital seperti
youtube jauh lebih signifikan dibandingkan dengan hasil penjualan CD
atau DVD yang sudah semakin terdisrupsi. Dengan demikian sumber
revenue menjadi sangat beragam.
Fakta saat ini yang saya riset dari platform digital seperti youtube, tidak
terlalu banyak menemukan kanal lagu Indonesia yang dimiliki secara
official oleh pencipta atau penyanyinya. Akibatnya di platform youtube,
lagu-lagu, khususon lagu-lagu lama, justru banyak beredar di kanal-kanal
atau link mereka yang tidak memiliki hak secara hukum. hal ini berbeda
dengan lagu-lagu barat semisal Stevie Wonder, Elvis Presley, Diana Rosse
yang meskipun lagu-lagu lawas tetapi kanalnya adalah kanal pencipta
atau penyanyinya, secara official sehingga revenue ekonomi itu akan
jatuh kepada mereka yang berhak atau ahli warisnya.
Jika terjadi kerjasama konstruktif mutualistic pasca 25 tahun, maka lagu-
lagu Indonesia akan semakin marak di jagat platform digital, setelah
renegoisasi produser, penyanyi dan pencipta diharapkan akan
memperoleh revenue dari komersialisasi digital ini yang mungkin bisa lebih
berkualitas setelah diproses remastering dan proses digital selanjutnya.
Keadaan ini juga akan menguntungkan publik yang dengan mudah
menikmati lagu-lagu favoritnya tanpa terhalangi pelanggaran hak cipta.
Kita harus mendorong publik untuk menghargai para pelaku hak cipta ini,
antara lain dengan mengarahkan mereka hanya mengakses lagu-lagu
di kanal official yang dimiliki pencipta atau yang berhak.
III.
STATUS OBYEK HAK CIPTA ITU BENDA ATAU BUKAN?
Hak cipta adalah hak yang lahir karena kreativitas manusia yang dapat
diwujudkan antara lain dalam bentuk lagu, buku, jurnal ilmiah, karya tulis
ilmiah. Ketentuan internasional yang yang mendasarinya antara lain Bern
221
Convention, TRIPs WTO, Beijing Treaty, Marakesh Treaty dll. Pertanyaan
yang seringkali timbul apakah obyek hak cipta itu sama dengan benda
lainnya, untuk menjawab hal tersebut dapat dikemukakan sbb:
Pertama, Hak cipta meskipun sering dianalogikan sebagai benda tidak
berwujud, tetapi tidak identik dengan hak kebendaan lainnya seperti tanah,
bangunan, kendaraan, meja kursi, dll. Berbeda dengan hak kebendaan lain
tersebut, hak cipta bersifat tidak berwujud dan melekat kepada kreativitas
penciptanya secara ekslusif, sehingga memungkinkan untuk dapat
digunakan secara bersama-sama oleh berbagai pihak dengan seizin
penciptanya. Misalnya sebuah lagu atau sebuah buku telah dirilis atau
dipublish oleh produser/penerbit tertentu, maka atas izin pencipta bisa
tetap dipublish juga oleh orang lain. Sebuah lagu juga sangat biasa dicover
oleh banyak penyanyi, lagu My Way misalnya dicover oleh tidak kurang
200 vokalis.
Kedua, Karakteristik lain dari obyek hak cipta adalah berbeda dengan hak
kebendaan lainnya dari sisi batas waktu, obyek hak cipta dibatasi jangka
waktu perlindungan yang paralel dengan hak ekonomi penciptanya. Untuk
lagu dan buku misalnya hak cipta dilindungi seumur hidup pencipta
ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 70 tahun ini
dimaksudkan oleh pembuat UU sebagai hak bagi para ahli waris pencipta,
karena pencipta telah meninggal dunia. Logikanya bagaimana mungkin
bisa dibuat suatu perjanjian pengalihan tanpa batas waktu secara absolut,
sementara hak pencipta sendiripun dibatasi jangka waktu. Berdasarkan
UU Hak Cipta, dan juga berbagai praktik internasional pasca jangka
waktu yang disebutkan di atas maka oyek hak cipta tersebut menjadi
public domain, sehingga bebas digunakan oleh siapapun. (lihat putusan
Mahkamah Agung AS tanggal 25 April 2022 dalam perkara lagu You Raise
Me Up. Supreme Court of the United State (SCOTUS) telah
memenangkan Josh Groban dengan alas hukum public domain).
Ketiga, di dalam obyek hak cipta selain terkandung hak ekonomi, juga
terdapat hak moral. Hak moral diatur dalam UU Hak Cipta pasal 5 hingga
pasal 7. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri
222
pencipta. hak moral pencipta mencakup hak: mencantumkan atau tidak
mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian
ciptaannya untuk umum, menggunakan nama alias atau nama samaran,
mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat,
mengubah judul dan anak judul ciptaan, mempertahankan haknya apabila
terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang
merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Hak moral tidak dapat
dialihkan selama pencipta masih hidup. Akan tetapi, pelaksanaan hak
moral dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain setelah pencipta
meninggal.
IV.
PEMBATASAN
Seperti telah dikemukakan, berbeda dengan hak milik kebendaan lain, hak
cipta adalah hak ekslusif yang di dalamnya terkandung 2 unsur penting
yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi pencipta meskipun
ekslusif tetapi tetap dibatasi, jangka waktu, dan akan menjadi public domain
setelah jangka waktu terpenuhi. Menyamakan secara absolut Hak Cipta
dengan obyek kebendaan pada umumnya, sesungguhnya merupakan
konstruksi berpikir hukum yang tidak tepat dan keliru dan tidak memahami
prinsip hak cipta. Hak cipta dan Kekayaan intelektual pada umumnya
adalah bidang hukum baru yang bersifat multi rezim yang beralaskan pada
general principle of IP laws.
Hal yang ingin dilindungi UU Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta. Oleh
karena itu apabila ada perikatan yang secara absolut mengklaim dan
melarang pencipta untuk mendapatkan hak ekonominya sepanjang masa
tanpa batas waktu, adalah bertentangan dengan prinsip keadilan dan
prinsip Kekayaan intelektual itu sendiri yang berbasiskan jangka waktu. Di
sinilah esensi UU Hak Cipta membatasi jual putus itu selama 25 tahun.
Reversionary right ini justru sesuai dengan amanat konstitusi kita,
mengingat UU Hak Cipta dikonstruksikan untuk melindungi kreativitas anak
bangsa sekaligus creativity of country level. Bagamaina mungkin para
kreator anak bangsa akan menghasilkan karya cipta berkualitas, jika hak
ekonominya tidak dilindungi dan terbelenggu oleh perikatan masa lalu.
223
Masa di mana posisi mereka lemah dan dan yang mereka peroleh dinilai
keekonomian saat itu, padahal obyek hak cipta lagu itu “abadi” bisa terus
hadir di platform digital bahkan dirilis ulang dan terus diomersialkan.
Saat ini banyak sekali lagu lawas yang populer lagi bahkan ditonton
miliaran viewers. Viewers ini justru identik dengan revenue dan hak
ekonomi bagi pemilik kanalnya. Sebagai contoh Lagu Can't Help Falling in
Love yang dipopulerkan Elvis Presley, di platform youtube official Elvis lagu
lawas ini sudah ditonton 336 juta viewers dengan 2,6 juta lebih subscribers,
belum lagi di kanal-kanal lainnya. Lagu ballad pop ini punya sejarah
panjang, karena justru melodinya saat ini sudah berusia 238 tahun, karena
diciptakan pada tahun 1784 oleh Jean-Paul-Égide Martini (hidup 1741–
1816) dengan judul lagu Plaisir D'amour. Contoh “keabadian” lainnya
adalah lagu My Way yang seringkali menjadi lagu “wajib” generasi Baby
Boomers. Lagu yang liriknya ditulis Paul Anka berasal dari lagu aslinya
dalam Bahasa Perancis yang diciptakan Claude Francois dan Jacquest
Revaux dengan judul "comme d'habitude". My Way Versi Frank sinatra
dirilis awal tahun 1969, lagu tersebut langsung menjadi lagu nomor satu
di Amerika serikat, dan di Inggris waktu itu dan tetap popular hingga kini
di berbagai negara termasuk Indonesia. Demikian juga dengan lagu
fenomenal tanah air Widuri. Lagu "Widuri" yang dirilis pada tahun 1977
dan tetap banyak dinyanyikan serta eksis di platform digital saat ini.
Lagu lawas yang tetap popular lainnya misalnya Juwita Malam yang
diciptakan Ismail Marzuki sekitar tahun 1948, dan dibawakan oleh Sam
Saimun. Lagu balada dengan lirik luar biasa dan fenomenal yang sanggup
membawa pendengarnya membayangkan suasana di sebuah kerata
api itu dicover banyak penyanyi dan tetap popular. Tetapi di satu sisi
keluarga anak cucu penciptanya hidup dalam kesulitan. Putri tunggal
Sang Maestro musik tanah air itu, saat ini harus berjualan es dan makanan
ringan di sekolahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan tingggal di
rumah kontrakan. (SINDOnews.com pada Kamis, 16 Maret 2017).
Contoh lain “keabadian” dan potensi ekonomi sebuah lagu, adalah lagu
anak-anak Baby Shark, Sebagaimana dilansir Statista.com, lagu Baby
224
Shark dinobatkan sebagai video lagu yang paling banyak ditonton di
platform Youtube dengan viewers lebih dari 10,4 Miliar per Januari 2022.
Bahkan data per Juni 2022 menunjukan terus merambat sampai 10,7 Miliar
viewers dengan 35 juta likes. Baby Shark sendiri, berasal dari nyanyian api
unggun pada abad ke 20. Menurut The New York Times, lagu dan karakter
yang mendasarinya saat ini diyakini sudah menjadi public domain. Lagu ini
kemudian dicover oleh Luis Fonsi dan diproduksi oleh Pinkfong, produser
dan Label asal Korea Selatan, SmartStudy. Baby shark telah berkontribusi
secara ekonomi dan sekaligus diplomasi budaya Korea Selatan. Data
Pramborsfm.com menyebutkan per 1 Januari 2022 Baby Shark memiliki
penghasilan bersih senilai 17,33 juta dolar AS atau setara dengan Rp 250
miliar. Korea Selatan juga adalah contoh negara yang sukses menjadikan
industry music untuk ekonomi digitalnya. Grup music BTS misalnya telah
berhasil menjadi Gerakan social global dan berkontribusi terhadap
perekonomian Korea Selatan tidak kurang dari Rp 71 Triliun atau setara
dengan 0,5% dari ekonomi Korea Selatan.
Menilik potensi besar obyek hak cipta ini, maka kehadiran negara menjadi
penting. Agar karya-karya besar ini tidak stagnan dan menjadi tidak
produktif karena terlanjur dijual putus. Banyak lagu yang tersandera
perjanjian jual putus yang membuat penciptanya tidak bisa berbuat apapun
atas lagu itu, Oleh karena itu saatnya terjadi kolaborasi mutualistik antara
pencipta dan hak terkait untuk menyongsong kebangkitan musik digital
masa depan berbasis prinsip general reversionary right ini yang juga
dipraktikan di berbagai negara.
Bahwa semua perjanjian tidak saja dibatasi oleh UU, ketertiban umum,
kesusilaan tapi juga oleh, kepatutan, asas itikad baik bilijkheid dan
redelijkheid. Negara secara progresif telah mengoreksi adanya isi
perjanjian yg secara hakekatnya justru bertentangan dengan asas Hak
Cipta itu sendiri. Apakah adil kondisi seorang pencipta pada saat semua
orang bisa mengkomesialisasikan secara sangat masif diplatform digital
sementara yang bersangkutan justru tidak bisa membuat chanel untuk
lagunya sendiri karena terdampak perjanjian masa lalu. UU ini justru
225
berasas lex constituendum progresif merespon transformasi digital. Hal ini
menjadi fair karena yg dikembalikan adalah hak ekonominya tanpa
mengusik hak produser sebagai pemilik hak terkait atas master dan hasil
rekaman yang telah dibuatnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan UU
Hak Cipta yaitu 50 tahun sebagai pemilik hak terkait.
V.
PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM HUKUM PERJANJIAN
Persoalan itikad baik diatur di dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Ketentuan ini menyatakan bahwa setiap perjanjian atau persetujuan harus
dilaksanakan dengan iktikad baik. Putusan Mahkamah Agung Belanda
pada 9 Februari 1923 merumuskan atau memperjelas apa yang dimaksud
dengan iktikad baik. Putusan ini menyatakan perjanjian harus dilaksanakan
menurut syarat-syarat kewajaran (redelijkheid) dan kepatutan (billijkheid).
Prof Mr Wery seorang guru besar hukum Belanda menjelaskan bahwa
kewajaran ialah yang dapat dimengerti oleh intelek dan akal sehat, dengan
budi pekerti. Sedangkan, kepatutan adalah yang dapat dirasakan sebagai
sopan, patut dan adil.
Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menunjuk pada norma tidak tertulis yang
disebut objektif, sebab esensinya bukan kewajaran dan kepatutan menurut
para pihak masing-masing tanpa sesuai pendapat umum. Dengan
demikian, para pihak bukan hanya terikat pada kata-kata perjanjian itu saja,
tetapi juga pada iktikad baik. Di sinilah pentingnya memperhatikan general
principle of law yang berlaku universal. Norma tentang pembatasan jual
putus merupakan intervensi negara untuk melindungi warga negaranya
yang merupakan kreator anak bangsa berbasiskan itikad baik. Jika pasal
ini hilang, maka akan terjadi kekosongan implementing legislation dari
pasal 28 UUD 1945 dalam melindungi para kreator dan penjaga asas
itikad baik.
VI.
HAK CIPTA DAN TRANSFORMASI DIGITAL
Dunia sudah berubah drastis. Komersialisasi musik dan lagu telah berubah
total. Peran yang serba midle seperti CD, VCD, tergantikan dengan peran
platform digital dan cloud. Kesuksesan bisa diraih dengan jalan lapang
melalui platform digital yang menghasilkan 2 hal sekaligus: Popularitas
226
tanpa batas (cross border) dan revenue ekonomi. Seorang seperti Budi
Doremi, Band Armada, Penyanyi Via Vallen dll adalah contoh sukses.
Platform digital juga sangat akurat, karena semua kalkulasi keekonomian
diukur oleh data dan sistem digital yang agregasinya bisa dicek setiap saat.
Fenomena digital juga menunjukan perubahan pola signifikan. Berbagai
bisnis yang semula didominasi hubungan antar badan usaha (B2B) saat ini
cenderung dilompati secara digital menjadi badan usaha langsung ke
individu (B2I dan B2C). Hal ini berlangsung untuk banyak hal, mulai
konsumen yang berlangganan kuota data, cloud storage, dan tentunya
termasuk hubungan komersial para kreator musik dengan platform digital
dalam mempublikasikan karya ciptanya.
Oleh karena itu, pilihannya adalah apakah kita akan bertransformasi atau
terdisrupsi. Oleh karena itu kolaborasi beralas fairness antara produser,
pencipta,
dan
hak
terkait
seperti
musisi,
penyanyi,
produser
rekaman/fonogram dll, perlu dibangun dengan itikad baik dan tidak
terbelenggu perikatan masa lalu yang tidak seimbang karena posisi lemah
pencipta.
Regulasi yang dibuat ini selain untuk melindungi bangsa dan negara, juga
untuk menciptakan fairness bagi para pelaku bisnis digital. Menghadapi
realitas ini, negara memang tidak mungkin melakukannya dengan langkah
biasa-biasa saja, termasuk dalam pembuatan regulasi. Sikap rigid dan
konservatif atau membiarkan regulasi yang menghambat transformasi dan
kreativitas, akan berdampak pada ketertinggalan dan membuat kita
terdisrupsi. Untuk itu pola pikir hukum transformatif progresif sangat
diperlukan apalagi saat ini kita telah memasuki Industry 5.0
Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Universitas Padjadjaran
saat ini tengah mengembangkan Teori Hukum Transformatif, sebuah teori
hukum yang memandang hukum tidak semata berfungsi untuk ketertiban,
kepastian, dan keadilan, tetapi juga menjadikan hukum sebagai
infrastruktur transformasi untuk kemanfaatan bangsa dalam menghadapi
revolusi digital yang tidak dapat dibendung. Teori ini merupakan turunan
dan pengembangan Teori Hukum Pembangunan yang digagas tokoh
227
hukum internasional Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. Teori hukum
progresif dan realistis Mochtar Kusumaatmadja telah terbukti diikuti
negara-negara di dunia, diadopsi dalam konvensi hukum laut, dan diakui
sebagai revolusi logika hukum global. Bertambahnya luas laut Indonesia
menjadi dua setengah kali lipat, perlakuan khusus bagi negara di bidang
hukum investasi adalah bukti nyata penerapan hukum progresif ini.
VII. PENGUJIAN PASAL 18, PASAL 30 DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA
Pasal-pasal yang diujikan meliputi Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU
Hak Cipta yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada
Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.
Pasal 30
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual hal ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.
Pasal 122
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Perjanjian atas Ciptaan
buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/ atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada pencipta dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2
(dua) tahun.
Pasal-pasal ini diuji dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Berkenaan dengan hal tersebut maka mari
kita cermati pasal-pasal konstitusi ini secara obyektif.
Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Hak atas
228
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal ini justru selaras
dan menjadi payung terhadap pasal yang diujikan. Karena secara filosofis
pasal konstitusi ini mengamanatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang
selama ini justru tersimpangi dengan perjanjian jual putus yang telah
menempatkan pencipta dan produser sebagai pembeli pada posisi yang
tidak seimbang. Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa obyek
hak cipta adalah berbeda dengan obyek dan hak kebendaan biasa.
Konstitusi kita juga telah secara komprehensif menyatakan pada pasal
28D ayat (2) “Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Meskipun perikatan hukum
jual-beli tidak identik dengan perjanjian kerja, tetapi konstitusi secara jelas
mengamanatkan perlakuan yang adil dan layak dalam memperoleh
imbalan bagi warga negaranya.
Kedua, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.” Pasal ini juga menjadi dasar
dan umbrella legislation dari pasal yang diuji. Pasal konstitusi ini secara
tegas ingin melindungi hak-hak warganegara, termasuk hak para pencipta
lagu dan buku dari pengambil-alihan berbasiskan perjanjian yang tidak
seimbang dan bertentangan dengan General Principle of Intellectual
Property Law. 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta, juga sejalan
dengan pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Hak untuk mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ketiga, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Hak untuk bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.” Bahwa pasal-pasal yang diuji juga tidak bertentangan dengan pasal
28I ayat (2) Konstitusi, karena justru para penciptalah yang selama ini
hak-haknya teringkari oleh perjanjian jual putus. Apalagi jika dihubungkan
229
secara komprehensif sistematik dengan pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang
mencantumkan
bahwa
perlindungan,
pemajuan,
penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. Dan pasal 28I ayat 5 UUD 1945 yang mencantumkan
bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan
perundang-undangan. UU Hak Cipta adalah implementasi dari norma
ini.
Bahwa ketentuan pasal yang diujikan tidak bertentangan dengan
konstitusi karena norma ini justru merupakan implementasi dan wujud
negara melindungi hubungan bisnis agar berdasar prinsip itikad baik.
Jika pasal ini dihapus justru tidak ada implementasi kokoh norma
Konstitusi khususnya di bidang Hak cipta dan Negara akan absen
dalam melindungi para kreator khususnya pencipta lagu dan penulis
buku dan/atau semua hasil karya tulis lainnya.
VIII. KONKLUSI
1.
Penerapan prinsip hukum Reversionary Right atau pembatasan jual
beli putus bukanlah hal baru. Karena sudah terdapat
contoh
pengaturan dan praktik di negara-negara pelopor perlindungan
kekayaan intelektual seperti Inggris, Amerika, Kanada dll, yang sudah
menerapkan prinsip ini sejak tahun 1911 (di Inggris).
2.
Hukum dan praktik di dunia membedakan obyek hak cipta dengan
obyek kebendaan lainnya. Hal ini berdampak pada bentuk perikatan
atas obyek itu termasuk pengalihan terhadap pihak ketiga. Karena
obyek hak cipta selain melekat di dalamnya hak moral,
kepemilikannya juga dibatasi waktu 70 tahun setelah pencipta
meninggal. Obyek hak cipta seperti lagu juga dapat digunakan
secara bersamaan oleh beberapa orang tanpa menghambat satu
sama lain, juga memiliki unsur “keabadian” karena dalam waktu atau
dekade tertentu akan bisa dirilis ulang.
3.
Prinsip yang tertuang di dalam UU Hak Cipta ini tentu saja tidak
230
dapat digeneralisasi terhadap perikatan jual beli dengan obyek
kebendaan lain di luar pasal 18, pasal 30 Jo pasal 122 UU Hak
Cipta, di mana perjanjiannya tidak mengenal reversionary right dan
tidak boleh diganggu-gugat. Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa
reversionanry right sejalan dengan praktik negara-negara lain, hanya
berlaku untuk obyek hak cipta Buku, dan/atau semua hasil karya
tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks dan tidak
untuk obyek kebendaan lainnya.
4.
Bahwa yang kembali ke pencipta pasca 25 tahun adalah hak
ekonomi penciptanya karena hak moral sesuai UU memang tetap
melekat pada pencipta atau ahli warisnya. Produser tetap memiliki
hak ekonomi sebagai hak terkait sesuai jangka waktu UU Hak Cipta.
Apabila dilakukan komersialisasi pasca 25 tahun, karena hak
ekonominya sudah beralih lagi kepad pencipta, maka pencipta akan
mulai lagi memperoleh hak ekonomi, tetapi produser tetap juga akan
memperoleh hak ekonomi sebagai hak terkait sampai batas waktu
50 tahun sesuai ketentuan UU Hak Cipta.
5.
Saat ini model komersialisasi lagu, Buku, dan/atau semua hasil karya
tulis lainnya, sudah berubah seiring transformasi digital. Khusus
untuk lagu justru potensi massif dan signifikan yang membayari hak
ekonomi adalah platform digital. Bahwa kolaborasi mutualistik antar
semua pencipta dan hak terkait penting untuk menghasilkan lagu
berkualitas dan revenue ekonomi, yang berujung pada pertumbuhan
ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional. UU Hak Cipta memiliki
misi dan visi jauh ke depan, sejalan dengan revolusi industri yang
demikian cepat bergulir berbasis transformasi digital. Sumber
revenue yang semula adalah hasil penjualan
CD VCD dan
performasi semata, saat ini berubah menjadi revenue dari platform
digital
6.
Bahwa ketentuan pasal 18, pasal 30 jo. pasal 122 UU Hak Cipta
tidak bertentangan dengan konstitusi karena norma ini justru
merupakan implementasi dan wujud negara melindungi para
231
pencipta berdasar prinsip itikad baik dan kepastian hukum. Jika pasal
ini dihapus justru tidak ada implementasi kokoh Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan di bidang
Hak cipta Negara akan absen dalam melindungi para kreator.
2. Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M. Hum.
KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK
CIPTA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Sistem hukum Indonesia adalah keseluruhan aturan-aturan hukum
Indonesia baik tertulis maupun tidak tertulis yang terdiri dari komponen-
komponen yang meliputi substansi hukum yang terdiri dari asas hukum dan
norma hukum, struktur hukum dan budaya hukum Indonesia yang saling
berhubungan untuk mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum
dan kemanfaatan.
Aturan-aturan hukum terkait Hukum Benda yang merupakan bahagian
dari Hukum Perdata yang diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang dan
aturan-aturan di luar keduanya yang diatur secara sporadis, termasuk tentang
Hak Cipta yang diatur dalam UU Hak Cipta, yang merupakan sub sistem dalam
sistem hukum nasional (Indonesia).
Oleh karena itu perbincangan tentang hak cipta tak terlepas dari
hukum benda yang merupakan bagian dari hukum perdata dan sumber-
sumber hukum materil lainnya, seperti asas- asas hukum, faktor kesejarahan,
faktor sosiologis dan kuktural yang semua itu terjelma dalam Ideologi
Pancasila sebagai Filosofische Grondslag, sebagai sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
A. TENTANG BENDA
Pengertian benda secara normatif, dapat dirujuk berdasarkan
ketentuan Pasal 499 KUH Perdata yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek (dikuasai) sebagai harta kekayaan. Dapat dikuasasi sebagai obyek hak
milik, obyek harta kekayaan (property), sedangkan yang dapat menjadi
obyek harta kekayaan itu tidak hanya benda berwujud atau barang (goederen),
tetapi juga benda tidak berwujud atau hak (regten).
232
Dalam Undang-Undang/Hukum Perdata Jerman (1900) digunakan
istilah "sache" untuk menyebutkan barang atau benda berwujud. Sedangkan
Undang-undang Perdata Austria (1811) kata "sache" digunakan dalam arti
yang sangat luas yaitu segala sesuatu yang bukan "personal" (bukan subyek
hukum) dan dipergunakan oleh manusia".
Burgerlijk wetboek atau KUH Perdata Belanda untuk istilah “benda”
atau “kebendaan” frasa yang digunakan adalah “zaak” atau “zaaken” yang
kemudian kitab undang-undang itu diberlakukan di Indonesia pada tanggal 30
April 1847 yang dimuat dalam Staatblad No. 23 dan dipakai tidak hanya untuk
menyebutkan benda yang berwujud saja (barang), tetapi juga dipergunakan
untuk menyebutkan benda tidak berwujud yang sering pula diterjemahkan
menjadi hak (regten).
Teks asli Pasal 499 BW berbunyi:
“De wet verstaat door zaken alle goederen en regten welke het
voorwerp van eigendom kunnen zijn”. Prof Soebekti menerjemahkannya
kalimat “De wet verstaat” berarti “Menurut paham undang-undang”. Artinya
tak boleh menggunakan paham lain. Tak boleh menggunakan pendekatan
lain, tak boleh menggunakan paradigma lain, selain undang-undang atau wet.
Selanjutnya secara keseluruhan Prof.Subekti menerjemahkan Pasal itu
menjadi, “Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan
(zaken) ialah, tiap-tiap barang (goederen) dan tiap- tiap hak (regten) yang
dapat dikuasai oleh (mungkin lebih tepat kata oleh diganti dengan kata
“dengan”) hak milik.
Di balik redaksi Pasal 499 KUH Perdata yang diawali dari frase “De
wet verstaat”, tersembunyi 3 (tiga) asas atau prinsip yakni:
1. Prinsip Tertutup
2. Prinsip Pemisahan
3. Prinsip Penguasaan.
Ketiga prinsip itu sekaligus sebagai sebagian dari karakteristik Hukum Benda.
Prinsip p e r t a m a hendak menjelaskan, bahwa untuk mengukur
sesuatu itu masuk dalam kualifikasi benda atau tidak, harus diukur
berdasarkan paham undang-undang, tak boleh menggunakan pendekatan
233
lain. Misalnya pendekatan ilmu fisika. Jika benda diukur berdasarkan paham
ilmu fisika maka, benda dirumuskan sebagai tiap-tiap sesuatu yang dapat
menempati ruang yang terdiri dari benda padat, benda cair dan gas.
Tapi Pasal 499 KUH Perdata menegaskan bahwa benda yang
dimaksud oleh Ilmu Fisika itu, tak bisa dipakai untuk merumuskan benda
menurut konsep hukum perdata. Manusia adalah benda menurut ilmu fisika,
tapi tidak menurut paham undang-undang, karena manusia tak dapat dijadikan
sebagai obyek atau dikuasai dengan hak milik. Oleh karena itu frase “dapat”
(kunnen) menjadi penting artinya, karena ia menjadi parameter. Parameter
untuk menentukan kualifikasi sesuatu itu masuk dalam kategori benda atau
bukan benda. Kalau “dapat” dikuasai dengan hak milik berarti sesuatu itu
benda, jika “tidak dapat”, maka ia bukan benda.
Prinsip kedua, yakni prinsip pemisahan. Jika pasal 499 KUH Perdata
itu kita balik rumusannya atau kita beri penegasan, maka akan diperoleh
rumusan sebagai berikut; “Tiap-tiap yang dapat dikuasai dengan hak milik
(welke het voorwerp van eigendom kunnen zijn) itu adalah benda atau
kebendaan (zaken) dan benda terdiri dari barang (goederen) dan hak
(regten)”. Barang adalah benda dan hak adalah benda juga. Barang dapat
dikuasai dengan hak milik dan hak juga dapat dikuasai sebagai hak milik.
Keduanya dapat dilindungi secara tersendiri. Pasal 499 KUH Perdata
memisahkan di antara keduanya.
Jika ketentuan Pasal 499 itu dihubungkan dengan Pasal 503 KUH
Perdata yang berbunyi; “Zaken zijn ligchamelijk of onligchamelijk” yang
artinya, “Tiap-tiap kebendaan bertubuh (berwujud) dan kebendaan tidak
bertubuh (tidak berwujud. Menurut Prof.Mahadi, kebendaan bertubuh
(berwujud) itulah yang disebut sebagai barang (goederen) dan kebendaan tidak
bertubuh (tidak berwujud), itulah yang disebut sebagai hak (regten). Jadi ada
pemisahan antara barang dan hak yang keduanya adalah benda. Beberapa
contoh yang disebutkan KUH Perdata sebagai kebendaan bertubuh
((ligchamelijk) atau barang (goederen) dapat dilihat dari ketentuan Pasal 512,
514, 515 seperti rumah, perkakas rumah, mebel, dan lain-lain sedangkan
tentang benda tidak bertubuh (onligchamelijk) atau hak (regten) sebagaimana
234
yang diatur dalam pasal 511. Pasal 511 KUH Perdata menyebutkan beberapa
benda tak berwujud yaitu: bunga uang, piutang dan hak tagih, sero atau
saham sebagai benda bergerak.
Prinsip ketiga, adalah prinsip penguasaan. Benda atau hak kebendaan
itu baru ada jika obyek itu dapat dikuasai sebagai hak milik. Hak kebendaan
atas tanah baru ada jika tanah itu dapat dikuasai sebagai hak milik, meskipun
bentuk penguasaannya tidak selamanya dalam bentuk hak milik, bisa dalam
bentuk HGU, HGB atau Hak Pakai.
Tanah, air, udara, baru dapat diterima sebagai benda, jika ia dapat
dikuasai dengan hak milik. Air yang mengalir di sungai, jika tak dapat
dikuasasi dengan hak milik, bukanlah benda menurut paham undang-undang.
Air yang tergenang di laut dan danau bukanlah benda, jika tak dapat dikuasasi
dengan hak milik. Begitu juga udara yang berisikan oksigen yang memenuhi
ruangan bukanlah benda. Cahaya matahari yang
menerangi bumi
memancarkan sinar ultra violet yang menghasilkan proses potosintesis dan
energi panas bukanlah benda. Alam pikiran yang tinggal di dalam alam hayal
atau mimpi bukanlah benda. Kapan semua itu bisa menjadi benda, jika ia
dapat dikuasai sebagai hak milik. Air yang mengalir di sungai atau danau dan
laut jika disuling dan dibersihkan lalu dikemas dalam botol minuman atau
dialirkan ke rumah-rumah, pemukiman, hotel dan rumah sakit, dan dapat
dikuasasi sebagai hak milik, barulah kemudian air itu dikualifikasikan sebagai
benda. Begitu juga udara yang mengandung oksigen melalui berbagai proses
kemudian ditempatkan ke dalam tabung oksigen, dan dapat dikuasai sebagai
hak milik barulah kemudian udara itu dapat dikualifikasikan sebagai benda.
Energi matahari, energi panas bumi, dengan berbagai proses dapat disimpan
menjadi tenaga listerik dan dapat dikuasai sebagai hak milik, barulah
kemudian ia dapat dikualifikasikan sebagai benda. Konsekuensi dari sesuatu
yang disebut benda, maka ia dapat ditransaksikan, dapat dialihkan,
seluruhnya atau sebagian tergantung jenis bendanya. Kalau hak cipta dapat
dipastikan tak dapat dialihkan seluruhnya, karena ada dari bagian hak cipta itu
yang tak dapat dialihkan yaitu hak moral.
235
Khayalan, ide atau buah pikiran yang tersimpan dalam rekaman jaringan
syaraf otak, baru dapat diterima sebagai benda jika telah diwujudkan dalam
bentuk nyata dan dapat dikuasasi sebagai hak milik. Untuk karya dalam bentuk
musik dan lagu, baru dapat dikualifikasikan sebagai benda, jika karya musik
dan lagu itu sudah dapat diperdengarkan, sudah ada notasi, arensemen, lirik
dan sebagainya dan dapat dikuasai sebagai hak milik.
B. HAK KEBENDAAN SEMPURNA
Sebelum penelusuran lebih jauh tentang keberadaan hak cipta sebagai
hak kebendaan, maka ada baiknya jika terlebih dahulu kita uraikan apa
sebenarnya yang dimaksud dengan hak kebendaan. Dalam bahasa Belanda
hak kebendaan ini disebut zakelijk recht. Prof. Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan, memberikan rumusan tentang hak kebendaan yakni: “hak mutlak atas
suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu
benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
Rumusan bahwa hak kebendaan itu adalah hak mutlak yang juga
berarti hak absolut yang dapat dipertentangkan atau dihadapkan dengan hak
relatif, hak nisbi atau biasanya disebut juga persoonlijk atau hak perorangan.
Hak yang disebut terakhir ini hanya dapat dipertahankan terhadap orang
tertentu, tidak terhadap semua orang seperti pada hak kebendaan.
Ada beberapa ciri pokok yang membedakan hak kebendaan ini dengan
hak relatif atau hak perorangan yaitu:
1. Merupakan hak yang mutlak, dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
2. Mempunyai zaaksgevolg atau droit de suite (hak yang mengikuti).
Artinya hak itu terus mengikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan
siapa pun juga) benda itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang
menguasainya.
3. Sistem yang dianut dalam hak kebendaan di mana terhadap yang
lebih dahulu terjadi, mempunyai kedudukan dan tingkat yang lebih tinggi
dari pada yang terjadi kemudian. Misalnya, seorang eigenar (pemilik)
hak cipta karya musik dan lagu memfiduciakan hak ciptanya, kemudian
hak cipta (hanya hak ekonomi) itu dialihkan kepada produser rekaman
untuk memproduksi karyanya, maka di sini hak pemegang fiducia itu
236
masih melekat pada hak cipta (baca: hak ekonomi) yang dialihkan kepada
pihak produser rekaman. Hak pemegang fiducia mempunyai derajat dan
tingkat yang lebih tinggi dari pada hak produser rekaman yang memperoleh
hak kemudian.
4. Mempunyai sifat droit de preference (hak yang didahulukan). Pemegang
hak kebendaan melalui jaminan kebendaan (misalnya, fidusia) akan
didahulukan pemenuhan pembayarannya sebagai kreditur preference,
jika dibandingkan dengan pihak ketuga lainnya yang tidak memegang
hak kebandaan.
5. Terdapat gugat kebendaan terhadap setiap orang yang menguasasinya
dengan cara melawan hak.
6. Kemungkinan untuk dapat memindahkan hak kebendaan itu dapat secara
sepenuhnya dilakukan oleh orang yang memiliki wewenang menguasasi
benda itu (bescikkingsbevoegheid), vide Pasal 584 KUH Perdata).
Ciri-ciri (zakelijke karakter) yang disebut terakhir ini, tak dapat dilakukan
untuk hak cipta secara utuh, tapi hanya terbatas pada hak ekonomi.
Sedangkan hak moral tak dapat dialihkan. Pemegang hak moral dan hak
ekonomi sekaligus adalah pemegang hak kebendaan (atas cipta) yang
sempurna. Oleh Prof. Mariam Darus Badrulzaman, mengenai hak kebendaan
ini dibaginya atas dua bagian, yaitu:
Pertama, adalah hak kebendaan yang sempurna. Kedua, hak kebendaan
yang terbatas. Hak kebendaan yang sempurna adalah hak kebendaan yang
memberikan kenikmatan yang sempurna (penuh) bagi si pemilik. Selanjutnya
untuk hak yang demikian dinamakannya hak milik. Sedangkan hak kebendaan
terbatas adalah hak yang memberikan kenikmatan yang tidak penuh atas suatu
benda. Jika dibandingkan dengan hak milik. Artinya hak kebendaan terbatas itu
tidak penuh atau kurang sempurnanya jika dibandingkan dengan hak milik.
Oleh karena itu pemegang hak eknomi saja tidak memiliki karakter
hak kebendaan ((zakelijke karakter) secara penuh (sempurna) sebagai subyek
yang
memiliki
kewenangan
penuh
menguasasi
benda
itu
(bescikkingsbevoegheid). Tak boleh ada pengecualian, karena mengenai hak
cipta telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri sebagai lex
237
specialis. Menurut Mariam Darus, Asas yang dianut oleh hukum benda bersifat
memaksa (dwingensrecht beginselen), artinya tak boleh di kesampingkan
kecuali telah ada norma-norma khusus yang telah menentukan pengecualian
itu.
Masih menurut pandangan Prof. Mariam Darus Badrulzaman, yang
dimaksudkan dengan hak kebendaan yang sempurna itu adalah hanya hak
milik (eigendomsrecht), vide Pasal 570 KUH Perdata, sedangkan selebihnya
termasuk dalam kategori hak kebendaan yang terbatas. Untuk Hak- hak atas
tanah Prof. A.P. Parlindungan menggunakan istilah hak terkuat dan hak
terpenuh untuk menyebutkan hak yang sempurna itu. Beliau mengatakan, “jika
dibandingkan dengan hak milik atas tanah, maka hak guna banguanan, hak
guna usaha dan hak pakai kalah kuatnya dan kalah penuhnya jika
dibandingkan
dengan
hak
milik
atas
tanah.
Begitupun,
Prof.A.P.
Parlindungan berpendapat, Hak milik harus menjalankan fungsi sosialnya.
Kembali kepada hak cipta. Pertanyaannya adalah; Apakah hak cipta
dapat dikuasai dengan hak milik? Jawabnya dapat. Hak cipta dapat dikuasai
sebagai hak milik, tapi oleh pencitanya saja. Itulah yang disebut sebagai hak
eksklusif. Selain pencipta tak dapat memiliki hak eksklusif itu. Sebagai
pemegang hak milik, pencipta adalah pemegang hak absolut yang sempurna,
pemegang hak kebendaan (right in rem/zakelijkrecht) yang bersifat absolut
yang terkuat dan terpenuh. Penerima pengalihan hak hanya sebagai
pemegang hak perorangan yang bersifat relatif (right in persona) yang bersifat
terbatas. Karena ada hak yang tak dapat dialihkan dalam keadaan
bagaimanapun yaitu hak moral (moral right) yang merupakan satu kesatuan
(accessie beginselen) dengan hak ekonomi (economics right). Jika demikian,
dapatkah hak ekonomi (economics right) saja yang dialihkan? Jawabnya,
dapat, akan tetapi hak moral (moral right) yang tak dapat dialihkan itu tetap akan
mengikuti hak ekonomi (economics right) yang dialihkan itu.
Oleh karena itu pengalihan hak ekonomi (economics right) itu harus
dicatatkan, harus didaftarkan (sekalipun hak cipta menganut sistem
pendaftaran deklaratif-negatif), sebab untuk lahirnya hak kebendaan (right in
238
rem/zakelijkrecht) harus memenuhi azas publisitas. Pemenuhan asas
publisitas adalah wujud dari pengakuan umum tentang adanya hak kebendaan.
C. HAK CIPTA SEBAGAI BENDA TIDAK BERWUJUD
Merujuk pada ketentuan Pasal 499 KUH Perdata Indonesia, maka
dapat dipastikan hak cipta itu adalah benda. Meskipun KUH Perdata tidak ada
menyinggung tentang Hak Cipta dalam pasal-pasalnya. Hak cipta itu
merupakan harta kekayaan yang bersifat immaterial yang dapat dikuasasi
sebagai hak milik.
Berikut ini kami kutipkan pandangan Pitlo,
“Hebben, behoren zij wederom net als de vorrdering tot de in art 555 (vijf
honderd vijf en vijftig) vermelde "rechten" enkunen zij dus zelf tot voorwerp van
een zakelijrecht dienen. Een idee is geen zaak, het recht op een idee well, een
uitvinding kan men niet verpander, well het octrooirecht. Zoo kan men ook
aandelen in enn N.V. (Naamloze Vennootschap) en enn B.V. (Besloten
Vennootschap) tot object van vruchtgebruik maken artt 2:88 (twee: acht en
tachtig) en 2:197 (twee: honderd zeven en negentig) of van pandrecht artt 2:89
(twee: negen en tachtig) en 2:198 (twee: honderd acht en negentig). De regels
vorr de overdracht, de verponding en van de rechten op immateriele goederen,
ofschoon grotendells in de genome de bijzondere wetten geschreven maken
deel uit van het zakenrecht.
Maksudnya:
"Serupa dengan hak tagih, hak immaterial tidak mempunyai barang sebagai
obyek. Juga serupa seperti hak tagih, hak immaterial termasuk kedalam
"hak-hak" yang disebut Pasal 499 KUH Perdata. Oleh sebab itu hak
immaterial itu sendiri obyeknya tidak semuanya yang bukan kebendaan, tapi
hak atas buah pikiran adalah benda, sesuatu penemuan tak dapat kita
gadaikan, tapi hak paten dapat; saham-saham dalam sesuatu Perseroan
Terbatas dapat kita alihkan dengan hak bagi hasil; saham-saham itu dapat
digadaikan. Aturan-aturan tentang penyerahan, tentang penggadaian dan
lain-lain hak-hak immaterial (yang wujudnya telah ada=barang), meskipun
terdapat dalam Undang-Undang khusus, adalah bagian dari hukum benda.
Dalam kaitannya dengan uraian di atas, Prof. Mahadi mengemukakan
pandangannya. "Bahwa buah pikiran, hasil otak manusia (menslijke idean,
voortbrengselen van de menselijke geest) dapat pula menjadi obyek hak
obsolut". Hak atas buah pikiran (het recht op een idee well) itu adalah benda,
itulah yang kemudian menjadi karya dalam bidang bidang ilmu pengetahuan
239
yang dilindungi sebagai hak cipta (auteursrecht). Het recht op een idee well, jika
diproses melalui belahan otak kiri (kecerdasan intelegensia) menghasilkan
Sciences (ilmu pengetahuan) dan Het recht op een idee well jika diproses
melalui belahan otak kanan (kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual)
akan melahirkan karya seni dan sastra. Baik karya dalam bidang ilmu
pengetahuan, maupun karya dalam bidang seni dan sastra, ketiganya
dilindungi sebagai auteursrech atau copyright (Hak Cipta).
Pengertian tentang Hak cipta (auteursrech) tidak ditemukan dalam
KUH Perdata yang disyahkan berlakunya di Wilayah Kolonial Belanda
(Indonesia sekarang) pada tahun 1847. Harus dipahami bahwa, sejarah
penyusunan kodifikasi Hukum Perdata yang tertuang dalam BW memakan
waktu yang panjang, sehingga khusus mengenai benda tidak berwujud seperti
tentang surat-surat berharga dan hak kekayaan intelektual belum sempat diatur
dalam KUH Perdata. Jadi BW Indonesia (30 April 1847) adalah kodifikasi
Hukum Perdata yang belum selesai. Itulah sebabnya kemudian terbit KUH
Dagang (wetboek van Koophandel) beberapa tahun kemudian (17 Juli 1938)
sebagai lex specialis. Pengaturan menenai hak kebendaan tidak berwujud
seperti surat- surat berharga diatur dalam KUH Dagang.
Demikian pula pengaturan benda tidak berwujud tentang Hak Cipta,
diterbitkan setelah 65 tahun kemudian diberlakukannya KUH Perdata, yaitu
Auteurswet tahun 1912 yang diundangkan dalam Staatblad No.600, Tanggal
23 September 1912 yang juga merupakan lex specialis dari KUH Perdata.
Meskipun merupakan lex specialis dari KUH Perdata, Hak Cipta
bersama degan hak paten dan hak merek oleh Prof. Sri Soedewi dikatakannya
hak-hak itu tetaplah dimasukkan dalam lingkup zaak, sebagaimana
dimaksudknan oleh Pasal 499 KUH Perdata. Penegasan "tiap-tiap hak dan tiap-
tiap barang yang dapat menjadi obyek atau dapat dikuasai dengan hak milik",
sudah cukup dijadikan alasan untuk menempatkan bahwa Hak Paten, Merek
dan Hak Cipta, sebagai benda tidak berwujud (regten).
Pandagan Prof. Soedewi didukung oleh pandangan Prof.Mahadi yang
mengatakan, “Buah pikiran bukan merupakan benda material (stoffelijk
voorwerp) dan Ia juga bukan hak subyektif dalam bidang hukum kekayaan
240
(noch een subyektief vermogensrecht), ketika ia hanya berupa buah pikiran
saja”. Namun demikian, ketika buah pikiran itu dapat diwujudkan dalam bentuk
nyata, atau setidak-tdaknya dapat diperlihatkan (seperti karya lukisan) atau
diperdengarkan (seperti karya musik dan lagu) maka ia dapat dikategorikan
sebagai regten yang merupakan bahagian dari zaaken. Sebaliknya, jika
wujudnya belum ada, masih dalam alam idea, ia tidak termasuk ke dalam
rumusan benda dalam Pasal 499 KUH Perdata dan oleh sebab itu pula ia tidak
termasuk kedalam rumusan hak benda (zakelijk recht). Misalnya ada orang
yang menciptakan lagu, lagu itu harus dapat diwujudkan, ditulis dalam notasi
beserta liriknya dan dapat diperdengarkan. Dengan begitu lagu itu dapat
dilindungi sebagai hak Cipta, hak atas benda tidak berwujud. Ketika karya lagu
dan musik itu difiksasikan dalam bentuk Piringan HIiam, cassets, compact disc
atau disuntikkan ke dalam platform digital, maka akan tampak benda nyatanya
yang disebut sebagai barang (goederen). Yang dilindungi sebagai hak cipta
bukan barangnya, bukan benda-benda itu, tetapi haknya. Hak untuk
mengumumkan, hak untuk memperbanyak, dan seterusnya, itulah yang disebut
dengan Hak Cipta.
D. UU HAK CIPTA SEBAGAI LEX SPECIALIS DARI KUH PERDATA.
Begitupun untuk pernyataan ini Prof. Mahadi mengajak kita untuk
membaca uraian berikut ini sebagai alasan yang perlu dipahami. Tetapi ada
satu hal yang perlu diingat demikian kata Prof. Mahadi, Pitlo menulis tentang
itu sebagai berikut:
De regels vorr de overdracht, de verpanding en van de rechten op immateriele
goederen, ofschoon grotendells in de genoemde bijzondere wetten geschreven
maken deel uit van het zakenrecht. Waar de bijzondere wet zwijgt, moeten wij
de voor zaken in het algemeen gegeven be palingen toepassen"....
ofsschoon zij evenmin als het vorderingsrecht enn "zaak" tot voorwerp
Maksudnya (demikian terjemahan Prof. Mahadi):
Aturan-aturan tentang penyerahan, tentang penggadaian dan lain-lain hak-hak
kebendaan immaterial (yang wujudnya telah ada=barang), meskipun terdapat
dalam Undang-Undang yang bersifat khusus, adalah bagian dari hukum
benda. Untuk hal-hal yang tidak diatur oleh Undang-Undang yang bersifat
241
umum itu, harus kita pergunakan aturan-aturan yang dibuat untuk benda-
benda itu".
Hak-hak kebendaan immaterial lainnya yang wujudnya dalam bentuk
barang telah ada (Van de rechten op immateriele goederen), yang tIdak
diatur dalam KUH Perdata, berlakulah ketentuan-ketentuan khusus yang
diatur di luar KUH Perdata. Itulah Auteurswet Staatblad 1912 No.600 yang
kemudian diperbahrui sebanyak 5 kali (UU No.6 1982, UU No.7 Tahun 1987,
UU No.12 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 2002 dan terakhir dengan UU No,28
Tahun 2014) Auteurswet Staatblad 1912 Nomor 600 adalah sebagai Lex
Specialis dari Burgerlijk Wetboek 1837. Oleh karena Hukum Benda meganut
prinsip tertutup, maka apa yang sudah diatur dalam aturan khusus (lex
specialis) tak boleh dibenturkan dengan apa yang telah diatur dalam undang-
undang yang lebih umum (lex generalis). Jika ketentuan khusus itu berbeda
dengan ketentuan yang umum, maka yang berlaku adalah kententuan khusus.
Asasnya adalah lex specialis derogat legi generalis. Apalagi kemudian
Auteurswet Staatblad 1912 Nomor 600, adalah ketentuan yang dibuat 65
tahun kemudian setelah BW. Karena itu berdasarkan asas lex posterior
derogat legi priori, maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam BW (lex
posterior) akan dikesampingkan oleh aturan yang baru (lex priori) yang diatur
dalam Auteurswet Staatblad 1912 Nomor 600.
Karena itu sepanjang norma-normanya diatur dalam UU Hak Cipta, tak
ada alasan untuk memberlakukan KUH Perdata, apalagi membenturkannya
jika terdapat perbedaan. Yang terkahir ini sesuai dengan prinsip tertutup yang
dianut oleh Sistem Hukum Benda dan itu bersifat memaksa (dwingensrecht).
Misalnya, jika kapal yang ukurannya 20 M3 ke atas, oleh KUH Dagang (Pasal
314 KUH Dagang) ditetapkan sebagai benda tetap, maka tak boleh karena
sifatnya yang dapat berpindah-pindah lalu dianggap berbenturan dengan
pengaturan yang terdapat dalam KUH Perdata yang karena sifatnya dapat
berpindah lalu harus dikualifikasikan sebagai benda begerak. Jika UU Hak
Cipta telah mengatur tentang adanya reversionary rights, pengalihan hak
ekonomi itu hanya dibatasi sampai dengan 25 tahun saja, maka itu harus
dibaca sebagai aturan khusus, yang harus ditaati, tak boleh dibenturkan
242
dengan norma-norma lain yang diatur dalam Buku II KUH Perdata, yang tidak
secara khusus mengatur tentang Hak Cipta. Ketentuan-ketentuan yang umum
itu harus di kesampingkan.
Selanjutnya
menurut
hemat
ahli,
jikapun
seandainya
dahulu
pengaturan tentang Hak Cipta itu ditempatkan dalam KUH Perdata, pastilah
ketentuan itu akan dicabut juga pasca Indonesia merdeka. Seperti yang
dilakukan oleh pembuat undang-undang terhadap ketentuan tentang
Perkawinan, Ketentuan tentang Hak-hak atas Tanah, Ketentuan tentang
Hypotheek yang semuanya dimuat dalam KUH Perdata. Ketentan tentang
Perkawinan dicabut dan diganti dengan UU No. 1 Tahun 1974, Ketentuan
tentang Hak-hak atas tanah dicabut dan digantikan dengan UU No. 5 Tahun
1960, demikian juga ketentuan tentang hipotheek sepanjang mengenai tanah
dan bangunan dicabut dan digantikan dengan UU No. 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah.
Oleh karena ketentuan tentang Hak Cipta, tidak diatur secara khusus
dalam KUH Perdata, maka tak ada ketentuan yang mencabutnya. Ketentuan
Hak Cipta diatur dalam UU tersendiri yakni Auteurswet 1912 Staatblad No 600,
dan dicabut melalui UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu
mustahil kita memberlakukan ketentuan KUH Perdata untuk hal-hal yang
secara khusus telah diatur dalam Auteurswet 1912 Staatblad No 600 yang
kemudian dicabut dengan UU No. 6 Tahun 1982 yang kemudian diperbaharui
sebanyak 5 kali samai dengan tahun 2014.
E. KARAKTERISTIK HAK CIPTA SEBAGAI BENDA
Hak cipta berbeda dengan hak kebendaan lainnya. Hak cipta memiliki
karakter tersendiri. Hak cipta itu memiliki karakter;
1. Sebagai hak eksklusif pencipta, hanya pencipta saja yang memilikinya.
2. Pada hak cipta terdapat dua hak yang menyatu, yaitu hak moral dan hak
ekonomi.
3. Pada hak cipta terdapat Pembatasan Jangka Waktu Kepemilikan.
Karater yang pertama, sebagai hak eksklusif pencipta itu bermakna
bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta. Orang lain selain pencipta
243
tak dapat memilikinya. Oleh karena itu hak cipta tak bisa disamakan dengan
hak-hak kebendaan lainnya. Sejalan dengan itu, maka pengaturan hak
ciptapun tak dapat tunduk pada peraturan hukum benda secara umum.
Itulah sebabnya dalam KUH Perdata Austria tidak semua hak
dimasukkan dalam pengertian zaak. Hak-hak atas barang immateriel (rechten
op immateriale goederen) tidak termasuk
zaak,
bahkan hak
paten
(octroirecht), hak merek (merkentrecht), hak cipta (auteursrecht)" tak
termasuk dalam lingkup zaak. Bahkan di negeri Belanda, negeri asal KUH
Perdata, dalam KUH Perdatanya yang baru (Niewe Burgerlijk Wetboek, 1992)
hak-hak tersebut telah ditempatkan dalam satu buku, yakni buku ke-3 dan
ke-5, yakni Hukum Properti Secara Umum dan Hak Bisnis. Dengan demikian
dapat disimpulkan sekalipun tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang terkodifikasi, pengaturan tentang Hak Cipta, Merek dan Paten
tetap diatur dalam bab tersendiri.
Karakter kedua, dalam hak cipta terdapat dua hak yang saling melekat.
Saling accessie satu sama lain dan tak dapat dipisahkan, yaitu hak moral dan
hak ekonomi. Seumpama roh dengan tubuh. Jika roh tercabut dari tubuh, tak
bisa lagi disebut sebagai manusia. Jika roh tercabut dari tubuh, roh akan
berubah namanya menjadi Allahyarham atau arwah yang merupakan bagian
dari manusia dan tubuh berubah namanya menjadi mayat atau jasad yang juga
merupakan bagian dari manusia. Jadi, seperti manusia, maka Hak Cipta itu
harus disebut satu nafas antara hak moral dan hak ekonomi. Hak moral saja
adalah bagian dari hak cipta seumpama roh pada manusia, demikian pula hak
ekonomi saja adalah bagian dari hak cipta seumpama jasad pada manusia.
Analogi lain tentang Hak Cipta seperti cincin berlian yang terdiri batu
berlian dan logam mulia sebagai pengikat berlian. Jika logam mulia sebagai
hak moral, maka batu berlian sebagai hak ekonomi, keduanya disebut “cincin
berlian”. Jika batu berlian saja tak dapat disebut sebagai cincin berlian,
demikian juga jika logam mulia saja tak dapat disebut sebagai cincin berlian.
Keduanya harus disatu padukan. Karena itu tak mungkin mengalihkan cincin
berlian dengan jual beli putus, jika pemilik batu dan pemilik logam mulia dimiliki
orang yang berbeda. Mustahil pula jika logam mulia tak dapat dialihkan dalam
244
keadaan bagaimanapun, lalu cincin itu dapat dialihkan hanya karena batu
berlian dapat dialihkan. Apalagi pada logam mulia itu tersembunyi juga hak
ekonomi. Artinya kalaupun batu berlian itu dialihkan, hak si pemilik logam
mulia akan terus mengikuti. Begitulah perumpamaan untuk hak cipta, di mana
antara hak moral dan hak ekonomi itu adalah merupakan satu kesatuan. Itulah
yang disebut dengan asas perlekatan yang dianut oleh hukum benda (accessie
beginselen).
Karakteristik yang ketiga, pada hak cipta terdapat jangka waktu
penguasaan (hak ekonomi) sesuai dengan jenis-jenis ciptaannya. Ada yang
dilindungi selama 50 tahun sejak saat diumumkan dan ada pula yang dilindungi
selama 25 tahun (Pasal 59 UU No. 28 Tahun 2014) saat diumumkan. Kita ambil
tenggang waktu yang tertinggi, misalnya untuk karya musik dan lagu dilindungi
selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah penciptanya wafat
(Pasal 58 UU No28 Tahun 2014). Pembatasan yang demikian tidak dijumpai
dalam hak-hak atas benda lainnya terutama untuk benda berwujud.
Hak kenikmatan yang diberikan kepada pencipta dibatasi, sekalipun
pencipta sebagai pemilk hak absolut yang sempurna. Untuk menyeimbangkan
kepentingan antara pencipta dengan penerima hak yang mengalihkan hak
cipta tanpa batas waktu atau dengan jual beli putus, maka hak itu akan
kembali kepada pencipta pada saat perjanjian itu mencapai batas waktu
tertentu. Dalam undang-undang Indonesia setelah 25 tahun (Pasal 18 UU No.
28 Tahun 2014 untuk Hak Cipta dan Pasal 30 UU No. 28 Tahun 2014 untuk Hak
Terkait) di negara lain ada yang menentukan 35 tahun. Undang-undang
membatasi jangka waktu kepemilikan, karenanya juga undang-undang
membatasi hak untuk mendapat kenikmatan dari proses jual beli putus. Oleh
karena itu kalaupun hak cipta itu (baca: hak ekonomi) dialihkan, dengan cara
jual beli putus, maka si penerima hak (pembeli) menjadi penerima hak absolut.
Hak-nya tak boleh tak dibatasi, ia tak boleh menjadi pemerima hak yang
sempurna. Hak itu harus kembali kepada pencipta pada saat perjanjian itu
mencapai batas waktu tertentu (reversionary rights).
Jual beli yang putus akan meniadakan hak-hak pencita sendiri dan
orang-orang yang akan menerima hak kemudian (pengaihan dengan cara lain,
245
hibah, wasiat) dan bahkan meniadakan hak publik ketika hak cipta itu menjadi
public domein. Oleh karena hak cipta memiliki ciri-ciri dan karakteristik khusus,
maka aturan-aturan yang bersifat umum yang mengatur tentang jual beli hak
atas benda lainnya yang diatur dalam KUH Perdata tak bisa diberlakukan
secara simetris maupun secara mutatis mutandis.
F. LANDASAN KETATANEGARAAN PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
HAK CIPTA
Perjalanan sejarah tentang pengaturan hukum hak cipta di Indonesia bila
kita telusuri akan tampak bahwa berpangkal pada hukum yang bersumber dari
peradaban hukum asing. Ia tidak lahir begitu saja secara tiba-tiba di bumi
Indonesia. Sejalan dengan tumbuh kembangnya peradaban umat manusia,
seiring itu pula hukum tentang hak cipta tumbuh dan berkembang dalam tatanan
hukum Indonesia. Hukum tentang hak hak ciota bukanlah hukum yang bercorak
Indonesia asli. Bukan hukum yang berpangkal pada kultur (budaya|) Indonesia.
Hukum tentang hak cipta yang hari ini berlaku di Indonesia adalah hukum yang
bermula pada hukum peninggalan Kolonial Belanda. Pemerintah Hindia
Belanda-lah yang pertama kali memperkenalkan hukum tentang hak cipta pada
masa Pemerintahan Kolonial Belanda.
Pasca pemerintahan Hindia Belanda, tidak juga serta merta hukum
peninggalan Kolonial Belanda itu berakhir daya keberlakuannya. Sebab,
ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal
17 Agustus 1945 di seluruh dunia, memanglah secara ketatanegaraan
terputus hubungan seluruh tata tertib hukum Indonesia dengan tata tertib
hukum Hindia Belanda, dalam arti tidak ada intervensi kekuatan secara institusi
dan kelembagaan untuk memaksakan berlakunya hukum peninggalan Kolonial
Belanda di bekas negara jajahannya. Akan tetapi sistem hukum yang
ditinggalkan tidak serta merta dapat digantikan dalam waktu yang cepat, sama
seperti halnya menasionalisasikan asset-asset peninggalan Belanda menjadi
asset Negara. Pengalihannya dilaksanakan dengan "cara seksama dalam
tempo yang sesingkat-singkatnya", tapi itu tidak berlaku untuk hukum.
Perubahan dari hukum kolonial ke hukum nasional memakan waktu yang
246
panjang, bahkan sampai hari ini masih ada undang-undang peninggalan
Kolonial Belanda yang masih berlaku.
Menasionalisasikan norma hukum peninggalan Kolonial Belanda tidak
secepat membalik telapak tangan. Oleh karena itu pengalaman historis
sekaligus peninggalan sejarahnya tetap memiliki hubungan atau keterkaitan
dengan keberadaan hukum Indonesia. Sudah barang tentu, hal itu akan
membawa dampak yang luas dalam sistem perundang-undangan dan sistem
peradilan di Indonesia yang tidak saja berpengaruh pada aspek substantif,
tetapi lebih jauh -meminjam kosep sistem hukum dari Friedman- akan
membawa pengaruh pada aspek struktur dan kultur.
Secara substantif (dan juga struktur, sarana dan prasarana hukmum)
materi peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan peninggalan
Kolonial Belanda tidak dengan mudah begitu saja dapat digantikan dengan
peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan produk Indonesia
merdeka sejalan dengan lahirnya negara Indonesia yang bebas dari
penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib hukum yang dicita-citakan, yakni
yang dilandasi oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tidaklah mudah untuk dirumuskan dalam waktu yang
singkat,
sebab
menyusun
materi
perundang-undangan
memerlukan
kecermatan dan didasarkan pada hasil penelitian dengan segala macam
persyaratan ilmiah akademis (yang dituangkan dalam naskah kajian
akademis). Semua itu menghendaki waktu yang panjang, meskipun pada
akhirnya tuntutan kebutuhan hukum masyarakat mengalahkan (waktu) proses
pembuatan materi hukum itu sendiri. Artinya, materi hukum itu boleh jadi
tertinggal pada saat ia diberlakukan. Tak jarang juga undang-undang yang
baru disahkan berlakunya, tetapi sudah dirasakan tertinggal karena ada
perkembangan baru dalam masyarakat yang tak mampu "ditampung" oleh
undang-undang itu. Sebut saja undang-undang tentang hak cipta.
Dalam
kebijakan
pembangunan
hukum
di
Indonesia,
politik
pembangunan hukum di Indonesia berpijak pada landasan Ideologi Pancasila
(Landasan filosofis) dan UUD 1945 (landasan juridis normatif) ditambah satu
landasan lagi, yakni landasan politis/operasional.
247
Untuk menyusun tata tertib hukum yang berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945, membutuhkan waktu yang panjang, karena itu suasana setelah
proklamasi oleh Panitia Persiapoan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
menyatakan masa sebelum ada undang-undang dan perturan yang bartu
disebut sebagai “masa peralihan”. Memaklumi keadaan ini, maka pembentuk
UUD 1945, menempatkan dalam ketentuannya beberapa pasal yang dimuat
dalam Aturan Peralihan.
Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 adalah pasal
yang terpenting. Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Segala Badan Negara
dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum ada yang
baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Ini berarti peraturan yang ada dalam
kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KUH Dagang, KUH Pidana, Algemeene
Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, Indische Staatsregeling dan
berbagai praturan lainnya yang tersebar secara parsial yang berasal dari masa
sebelum proklamasi masih tetap diberlakukan. Demikianlah semua badan-
badan negara, termasuk institusi peradilan terus dilanjutkan fungsi dan
peranannya untuk mengisi kekosongan kelembagaan sampai terbentuknya
lembaga baru yang sesuai dengan jiwa dan semangat kemerdekaan.
Setelah mengalami masa waktu yang panjang, maka secara
berangsur-angsur isi dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan
perundang-undangan lainnya itu dinyatakan dicabut. Demikian juga mengenai
peraturan-peraturan lain yang dimuat di luar Kitab Undang-undang Hukum
Perdata khususnya mengenai peraturan yang berkenaan dengan hak
kekayaan intelektual seperti Auteurswet Stb. No. 600 Tahun 1912, dinyatakan
tidak berlaku setelah keluarnya Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta.
Paling tidak dalam penyusunanan Undang-undang Hak Cipta Nasional,
pembuat undang-undang harus mengacu pada tiga landasan ketetatanegaraan
yang harus dipenuhi yakni:
1. Landasan Filosofis/ideologis
2. Landasan Juridis/Normatif.
3. Landasan Politis/Operasional.
248
Landasan Filosofis.
Falsafah penyusunan Undang-undang Hak Cipta Indonesia, tak
diragukan lagi sejak awal dilatar belakangi oleh Falsafah Barat (Eropa Barat
dan Amerika). Sistem pelindungan hak cipta seperti yang dikenal hari ini
bukanlah sistem yang dikembangkan dari hukum Indonesia Asli. Demikian
juga dengan KUH Pedata yang dipakai hari ini bukanlah kitab undang-undang
yang bersumber dari tardisi hukum Indonesia. Begitupun apa-apa yang baik
dari sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Kononial Belanda, tentu
tidak terlalu buruk untuk diteruskan dalam sistem hukum Indonesia. KUH
Perdata misalnya, berasal dari Code Civil Perancis yang semula berpangkal
pada Napoleon Code yang didasarkan pada landasan filosofis Barat.
Demikian juga Auteurswet 1912 Staatblad No.600 yang disusun karena
adanya keinginan Pemerintah Belanda untuk bergabung dalam Berne
Convention 1883. Artinya Auteurswet 1912 Staatblad No.600 disusun merujuk
sepenuhnya pada Berne Convention 1883. Penyerapan redaksi pasal-pasal
Konvensi Bern ke dalam pasal-pasal yang diatur dalam Auteurswet 1912,
bukan tidak beralasan. Konvensi Bern diserap oleh Auteurswet 1912, sengaja
dipersiapkan oleh penyusun Auteurswet
Staatsblad
1912
No.
600.
Auteurswet Staatblad 1912 No. 600, (berlaku juga di Indonesia; wilayah
Hindia Belanda dengan azas konkordansi) ini sengaja dibuat untuk
memperbaharui undang-undang hak cipta Negeri Belanda tahun 1881 yang
berlaku sebelumnya berhubung karena hendak masuknya Negeri Belanda
menjadi anggota Konvensi Bern. Menyamakan prinsip-prinsip hukum dan
beberapa pasal yang mendasar dalam Konvensi Bern adalah syarat yang
diperlukan, jika Pemerintah Belanda ingin bergabung dalam Konvensi Bern.
Oleh karenanya, merupakan keharusan bagi Pemerintah Belanda agar
Auteurswet Staatsblad 1912 No. 600, itu disesuaikan rumusannya dengan
Konvensi Bern.
Hal ini untuk menjaga keselarasan atau sinkronisasi peraturan
perundang-undangan
nasional dengan peraturan perundang-undangan
internasional. Dengan demikian diharapkan tidak ada benturan atau
249
pertentangan secara normatif (conflict of law) antara kedua peraturan tersebut
pada saat penerapannya.
Auteurswet 1912 Staatblad Nomor 600 ini lah kemudian menjadi dasar
penyusunan UU Hak Cipta Nasional yang latar belakang filosofisnya berbeda.
Berne Convention mengacu pada filosofis Negara-negara penganut Eropa
Kontinental (civil law system), bahwa hak cipta dianggap sebagai hak alamiah
dari pencipta dengan semangat individualis. Filosofi ini dikembangkan dari
semangat revolusi Perancis yang mengedepankan hak-hak individu dan asas-
asas hukum Perancis. Semanagat inilahkemudian yang diadopsi oleh Berne
Convention. Berhadapan dengan falsafah itu adalah Falsafah Amerika yang
mengedepankan bahwa hak cipta itu adalah hak monopoli yang diberikan
negara kepada pencipta agar hak itu dapat dikembangkan dan distimulir untuk
kepentingan orang banyak (common law system). Ini sejalan dengan Konstitusi
Amerika. Faktor inilah kemudian Amerika Serikat tak hendak bergabung ke
dalam keanggotaan Berne Covention.
Bagi Indonesia, baik Eropa maupun Amerika, keduanya menganut
sistem ekonomi kapitalis. Liberalisasi dalam bidang politik yang berpangkal
pada kehendak bebas manusia manusia telah melahiran sistem demokrasi
politik dan dalam bidang ekonomi melahirkan ekonomi kapitalis. Bagi Indonesia,
terkait filosofi yang melatar belakangi sistem hukum hak cipta sama buruknya
antara sistem yang dikembangkan Eropa dengan Sistem yang dikembangkan
Amerika. Di kemudian hari Pasca disetujuinya The General Agreement Tariff
and Trade (GATT) pada bulan April 1994 di Marakesh, dengan capaiannya
berupa kesepakatan yang disebut dengan The Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO Agreement) yang dikenal dengan Marakesh
Convention dan seluruh rangkaian konvensi ikutannya antara lain The
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs
Agreement), Indonesia kembali dituntut untuk menyesuaikan UU Hak Cipta
Nasionalnya dengan tuntutan kesepakatan itu.
TRIPs Agreement ini telah membuka peluang yang besar pada
terciptanya
liberalisasi perdagangan
yang
dihubungkan
dengan
hak
kekayaan intelektual, termasuk hak cipta. Semua kesepakatan dalam bidang
250
perdagangan harus dihubungkan dengan pelindungan hak kekayaan
intelektual.
Apa sikap Indonesia? Indonesia harus Kembali pada semangat awal.
Harus kembali ada cita-cita the founding fathers. Pelindungan hak cipta
Indonesia harus menampakkan wajah filosofis Pancasila. Hak Cipta tidak
hanya skedar hak eksklusif yang lahir atas kempauan individu para pencipta,
tapi ia lahir dari talenta manusia atas berkat dan Rahmat dari Tuhan Yang
Maha Esa. Hak cipta juga harus menampakkan wajah kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Paling tidak, dalam penyusunan undang-undang hak cipta nasional,
terdapat lima nilai filosofis Pancasila yang berubah dan bergeser, dalam
takarannya masing-masing. Kelima nilai itu sesuai dengan lima sila yang
disepakati sebagai dasar filosofis penyusunan undang-undang dalam negara
kesatuan Republik Indonesia.
Pertama, nilai Ketuhanan, penempatan nilai Ketuhanan dalam sila
pertama bukanlah sesuatu yang dilakukan tanpa alasan oleh pendiri bangsa
ini. Menempatkan dasar pertama Pancasila dengan meletakkan nilai
Ketuhanan dalam sila pertama, didahului oleh berbagai argumentasi dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Tatanan nilai ini semestinya
kelak terjelma dalam peraturan perundang-undangan Indonesia termasuk hak
cipta.
Kedua, nilai filosofis kemanusiaan, bahwa semua aktivitas legislasi harus
bersumber pada nilai kemanusiaan, tidak boleh bergeser ke nilai kebendaan
atau materialis yang mengukur semua aktivitas dengan benda yang bernilai
ekonomis, termasuk dalam melahirkan undang-undang Hak Cipta Nasional.
Ketiga, nilai kebangsaan atau nasionalitas, nilai ini merupakan nilai
keberpihakan Undang-Undang Hak Cipta Nasional pada kepentingan
nasional. Nilai kesatuan dan sederajat. Dalam aktivitas penyelenggaraan
negara serta memahami berbagai hal haruslah ditempatkan dalam satu wadah
kesatuan yang utuh dan sederjat. Tidak ada yang satu lebih utama dari yang
lainnya. Bahwa fungsi dan peranan masing-masing lembaga itu berbeda,
namun dalam tugasnya adalah untuk mewujudkan satu tujuan bersama.
251
Tidak boleh terjadi egosentris, egosektoral atau ego institusional. Semua
bekerja dalam satu kerangka sistem yang disebut sebagai sistem nasional.
Terlebih lagi dalam pekerjaan legislasi dan memahami sebuah kehendak
rakyat, semuanya harus dilakukan dengan pendekatan sistem. Nilai
kebangsaan yang di dalamnya tersirat bahwa keutamaan melindungi
kepentingan nasional, ketika memberikan perlindungan terhadap hak-hak
warga negaranya. Lebih dari itu juga warga negaranya harus mendapat
kesempatan yang seluas- luasnya untuk mengembangkan dirinya dan
melahirkan kreativitas guna memajukan peradaban bangsanya. Negara harus
diberikan kedudukan yang kuat ketika berhadapan dengan negara lain. Nilai
kebangsaan harus dijadikan sebagai spirit guna mengatasi gerakan imperialis
tersembunyi dengan cara-cara lain, misalnya melalui bantuan pinjaman luar
negeri atau dengan menggunakan instrumen hukum Internasional.
Keempat, adalah nilai musyawarah, mufakat dan kekeluargaan. Nilai-
nilai ini hendaknya sudah tercermin dalam tiap-tiap peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bumi Indonesia baik itu merupakan produk legislatif
dalam bentuk undang-undang termasuk Undang-undang Hak Cipta Nasional.
Nilai kekeluargaan yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai yang
dihadapkan dengan nilai indivudualis. Nilai kekeluargaan ini adalah nilai yang
tertanam sejak lama dalam masyarakat Indonesia, yang menjadi pembeda
masyarakat Indonesia dengan masyarakat yang hidup di belahan bumi Barat.
Musyawarah dan mufakat dapat dijadikan penangkal bagi masuknya nilai-nilai
demokrasi liberal.
Kelima, nilai keadilan dan kesejahteraan harus tercermin dalam norma
hukum undang-undang hak cipta nasional yang dihadapkan dengan nilai-nilai
kapitalis dan liberal. Kesejahteraan masyarakat Indonesia yang mengacu pada
kesejahteraan sosial berbeda dengan konsep negara kesejahteraan dengan
latar belakang kapitalis.
Jika sila dari Pancasila itu hendak diletakkan dalam tataran filosofis
dalam pemebentukan tata (sistem) hukum, maka dengan meminjam kerangka
teori Hans Kelsen, Pancasila itu dapat ditempatkan sebagai grundnorm
(norma dasar) yang merupakan syarat transendental logis bagi berlakunya
252
seluruh tata hukum dalam satu negara. Selanjutnya menurut Kelsen, jika
hukum telah menentukan pola prilaku tertentu, maka setiap orang seharusnya
berperilaku sesuai pola yang ditentukan itu. Orang harus menyesuaikan diri
dengan apa yang telah ditentukan dan itulah sifat normatif dari hukum. Kelsen
sendiri tidak menyebut apa yang menjadi isi Grundnorm itu. Akan tetapi ia
menyebutkan, seluruh tata hukum positif harus berpedoman secara hirarki
pada grundnorm itu. Jadi dapat dipastikan bahwa Kelsen membuat tingkatan
anak tangga secara hirarki tentang keberlakuan tertib hukum. Grundnorm itu
bermuatan nilai-nilai yang sangat abstrak. Jika nilai-nilai yang abstrak itu
diturunkan maka ia akan memunculkan tata nilai (asas-asas), yang juga bersifat
abstrak. Ia baru tampak nyata dalam wujud tingkah laku (hukum) masyarakat.
Dalam hubungannya dengan Pancasila, maka posisinya dalam kerangka teori
Hans Kelsen adalah sebagai grundnorm.
Filosofi hak milik yang dikembangkan menurut hukum Barat bertumpu
pada embrio liberal-kapitalis dengan dengan akar tridisi Keynesian dan Neo-
Klasik. Keduanya mempunyai tujuan jangka panjang yang sama yakni
mewujudkan pasar kapitalis global. Semua prilaku ekonomi digiring ke arah
“rasionalitas” dan bersifat realistis. Tak masuk akal dan tak realistis individu
yang menghasilkan sesuatu, tapi orang lain ikut menikmatinya. Tak realistis
juga kalau seseorang menciptakan sesuatu, tapi ia tak akan mendapat
keuntungan dari ciptaannya jika tak ada pihak lain untuk bekerjasama dalam
penyediaan sarana, prasarana dan modal. Akan tetapi menjadi realistis ketika
kerjasama itu dilakukan, pihak pemilik modal menarik keuntungan yang lebih
banyak dari peciptanya dalam waktu yang panjang, bahkan sampai pencipta
meninggal dunia. Itulah karakteristik ekonomi kapitalis yang berpangkal
pada kehendak bebas (liberal) yang bertolak dari kehendak bebas individu.
Jika ini terus dibiarkan, maka tercipta penjajahan baru, penjajahan ekonomi.
Di sinilah negara harus hadir. Hadir untuk menghapuskan segala bentuk
penjajahan di muka bumi, hadir untuk melindungi segenap tumpah darah
Indonesia, hadir untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan prinsip:
Ketuhanan, prikemanusiaan dan prikeadilan.
253
Pilihan
terhadap
ekonomi
kapitalis,
tidak
terlalu
baik
untuk
menjelaskan wajah pelindungan hak cipta menurut Sila ke-2 dari Pancasila.
Prinsip komunal, prinsip berbagi kenikmatan atas anugerah Tuhan Yang
Maha Esa kepada hambanya harus dinikmati secara berkeadilan. Oleh
karena itu jual putus yang absolut atas hak cipta bukanlah mengacu pada cita
hukum Indonesia, yang mengacu pada Falsafah Pancasila. Prinsip jual putus
yang absolut itu adalah prinsip kapitalis dan prinsip individualis. Karenanya
menjadi benar dan harus dipertahankan norma yang dimuat dalam Pasal 18
dan Pasal 30 UU No, 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Landasan Politis
Perubahan dan pergeseran nilai filosofis, itulah kata yang tepat untuk
merumuskan ideologi sebagai landasan filosofis pembentukan sebuah undang-
undang dalam satu negara, tapi kemudian substansi undang-undangnya tidak
mencerminkan ideologi yang telah disepakati sebagai dasar berdirinya
negara tersebut. Untuk kasus Indonesia, itulah yang terjadi dalam
pembentukan UU Hak Ciptanya. Ada nilai yang masih mencerminkan akar
budaya masyarakatnya namun ada yang tercerabut dari akarnya. Akar budaya,
akar kultural, akar sosiologis yang membentuk peradaban hukum. Tercerabut
karena peradaban hukum itu tidak lagi dibangun berdasarkan the original
paradigmatic value of Indonesian culture and society akan tetapi dibangun
dengan nilai yang dianut oleh bangsa lain, oleh peradaban lain, oleh nilai sosio-
kultural bangsa lain.
Pelindungan hukum hak cipta adalah pelindungan yang mengacu pada
model yang pertama kali diperkenalkan oleh masyarakat dan negara yang
berada di belahan dunia Barat (Amerika dan Eropa Barat). Prinsip
pelindungannya mengacu pada prinsip ekonomi yang cenderung individualis
kapitalistik dengan mengedepankan hak-hak ekonomi individu ketimbang hak-
hak komunal yang bernuansa humanis seperti yang dianut oleh masyarakat
yang hidup di belahan dunia Timur.
Pengalaman Indonesia yang pernah berada di bawah imperialis
Belanda selama kurun waktu 350 tahun telah meninggalkan banyak
“warisan” hukum yang harus tetap dinyatakan berlaku di negara Indonesia
254
merdeka sampai ada undang-undang yang baru dibuat oleh Pemerintah
Indonesia merdeka untuk menggantikan peninggalan imperialis Belanda.
Undang-undang Hak Cipta produk imperialis Belanda tahun 1912 (Auteurswet
1912 Staatblad No. 600) berlaku selama 70 tahun di Indonesia. Undang-
undang itu baru dapat diganti pada tahun 1982 melalui Undang- Undang No.
6 Tahun 1982, yaitu 37 tahun setelah Indonesia merdeka.
Setelah diberlakukan selama beberapa tahun, undang-undang produk
Indonesia merdeka itu tergerus juga perubahan zaman. Negeri ini tak mampu
melawan zaman yang serba terbuka pasca kesepakatan GATT 1994 ada
bulan April di Marakesh yang berakhir dengan pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO) yang salah satu instrument ikutannya terkait
pelindungan hak cipta adalah TRIPs Agreement. TRIPs Agreement
mengharuskan Indonesia meratifikasi instrumen hukum Internasional yang
berhubungan dengan hak cipta antara lain Berne Convention, yang menggiring
bangsa ini ke arah kapitalis global.
Oleh karena itu sebuah pembelajaran untuk generasi mendatang, agar
bangsa ini tidak terjebak pada kapitalis global. Karenanya perlu dialog antar
generasi guna memelihara ketersambungan antara generasi masa lalu
dengan generasi masa kini (Generasi Z), memelihara ketersambungan negara
maju dengan negara dunia ketiga (developing countries) bahwa bumi ini perlu
dikelola secara adil dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan ummat manusia dari generasi ke generasi. Dalam konteks
pelindungan hak cipta, berpihaklah kepada para pencipta agar kreativitas
pencipta dapat tumbuh dan berkembang. Agar karya-karya itu bisa dinikmati
dari generasi ke generasi, Sebab apa yang kita terima hari ini adalah apa-apa
yang telah diwariskan oleh generasi kita terdahulu. Tentunya kita tidak mau
bahwa penderitaan generasi kita pada masa yang akan datang, terjadi karena
perbuatan kita hari ini.
Proses kreativitas penciptaan yang dikembangkan haruslah melahirkan
karya cipta yang dapat memelihara kesejahteraan "bumi dan langit". Kurangi
keserakahan, jadi tidak semata-mata persoalan unsur pemanfaatan hak
ekonomi. Etika dan moral Pancasila harus dijadikan landasan untuk menyusun
255
norma hukum konkrit baik untuk mengatur hubungan pencipta dengan investor,
maupun antara pencipta dengan masyarakat konsumen. Pengaturan hak cipta
yang bersumber dari hukum asing harus disesuaikan dengan cita-cita
kemerdekaan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai
Staatsfundamentalnorm dan Pancasila sebagai Filosofische Grondslag.
Demikian juga dalam pembentukan Undang-undang Hak Cipta
misalnya, pilihan politik hukum transplantasi hukum asing ke dalam Undang-
undang Hak Cipta Indonesia pada tataran basic policy terjadi pada priodesasi
pasca kemerdekaan telah mewarnai substansi hukum Indonesia jauh dari nilai-
nilai keIndonesiaan. Setelah sebelumnya secara sistematis oleh Pemerintah
Kolonial Belanda melalui Politik Hukum Konkordansi memperkenalkan
instrumen hukum Hak Cipta melalui Auteurswet 1912 Stb. No.600 dan
dilanjutkan pada era globalisasi pasca ratifikasi GATT/WTO dengan
instrumen ikutannya yakni TRIPs Agreement yang didominasi oleh kekuatan
negara-negara maju dengan segala dinamikanya telah terjadi pertarungan
ideologi, antara ideologi kapitalis dengan ideologi Pancasila.
Kegelisahan para juris tentang hal ini telah telah terpendam sejak
lama. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963, tanggal 4
Agustsus 1963 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Mr. R. Wirjono
Prodjodikoro dan ditujukan kepada seluruh Kepala Pengadilan Negeri dan
Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, dapat dijadikan rujukan. Apakah
secara empirik (politis dan sosiologis), KUH Perdata peninggal Kolonial
Belanda masih relevan digunakan untuk negeri yang merdeka dengan latar
belakang Ideologi/Filosofi yang berbeda.
Surat Edaran itu menghendaki agar KUH Perdata tidak dianggap sebagai
undang-undang. Sebahagian dari kutipan Surat Edaran itu ahli turunkan sebagai
berikut;
Sejak semula pada umumnya sudah dirasakan sebagai suatu keganjilan,
bahwa di Indonesia, meskipun telah merupakan suatu negara merdeka,
masih saja berlaku banyak Undang-undang yang sifat dan tujuannya sedikit
banyak tidak dapat dilepaskan dari jalan pikiran kaum penjajah, yang dalam
tindakannya pertama-tama dan mungkin juga dalam keseluruhannya, hanya
256
mengejar pemenuhan kepentingan-kepentingan Negara Belanda dan orang-
orang Belanda.
Maka dengan hanya rasa terpaksa peraturan-peraturan Undang-
undang yang berasal dari zaman penjajahan Belanda itu, dilaksanakan oleh
para yang berwajib. Dalam keadaan yang demikian ini, dapat dimengerti,
bahwa sering dicari jalan, terutama secara suatu penafsiran yang istimewa,
untuk menghindarkan, bahwa masyarakat dirugikan.
Mengingat, bahwa Burgerlijk Wetboek oleh penjajah Belanda dengan
sengaja disusun sebagai tiruan belaka dari Burgerlijk Wetboek di Negeri
Belanda dan lagi untuk pertama-tama diperlakukan bagi orang-orang Belanda
yang ada di Indonesia, maka timbul pertanyaan, apakah dalam suasana
Indonesia Merdeka yang melepaskan diri dari belenggu penjajahan Belanda
itu, masih pada tempatnya untuk memandang Burgerlijk Wetboek ini sejajar
dengan suatu undang- undang yang secara resmi berlaku di Indonesia.
Dengan lain perkataan: apakah Burgerlijk Wetboek yang bersifat kolonial ini,
masih pantas harus secara resmi dicabut dulu untuk menghentikan berlakunya
di Indonesia sebagai undang-undang.
Berhubung dengan ini timbul satu gagasan yang menganggap
Burgerlijk Wetboek tidak sebagai suatu undang-undang, melainkan sebagai
suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompokan hukum
tertulis.
Gagasan baru ini diajukan oleh Menteri Kehakiman, SAHARDJO, SH
pada suatu sidang Badan Perancang dari Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional pada bulan Mei 1962. Gagasan ini sangat menarik hati, oleh karena
dengan demikian para penguasa, terutama para hakim, lebih leluasa untuk
menyampingkan beberapa pasal dari Burgerlijk Wetboek yang tidak sesuai
dengan zaman kemerdekaan Indonesia.
Gagasan ini oleh Ketua Mahkamah Agung dalam bulan Oktober 1962
ditawarkan kepada khalayak ramai dalam seksi Hukum dari Kongres Majelis
Ilmu Pengetahuan Indonesia atau MIPI dan disitu mendapat persetujuan bulat
dari para peserta. Kemudian terdengar banyak sekali suara- suara dari para
Sarjana Hukum di Indonesia yang menyetujui juga gagasan ini.
257
Pada masa “Orde Soekarno” pembangunan hukum belum menadapat
tempat yang baik dalam penylenggaraan pembangunan. Pada masa “Orde
Soeharto” hukum pun masih ditempatkan dalam sub bidang pembangunan
yang ditumpangkan pada bidang pembangunan lain. Hukum baru mendapat
tempat tersendiri setelah menjelang berakhirnya era pemerintahan Soeharto.
Pasca reformasi barulah kemudian muncul kebijakan politis pembangunan
Hukum Nasional, untuk meninggalkan sedikit demi sedikit kaedah-kaedah
hukum peninggalan Kolonial Belanda dan dan digantikan dengan kaedah-
kaedah hukum yang leih bernuansa Pancasila. Namun dalam perjalanannya
akhir-akhir ini, menyeruak pula kepentingan negara maju yang cenderung
menawarkan sistem kapitalis-liberal.
Oleh karena itu ahli ingin mengajak kita semua untuk kembali
merujuk Nilai-Nilai Pancasila dalam pembentukan hukum nasional dan sedikit
demi sedikit kita tinggalkan ketentuan- ketentuan peninggalan Kolonial Belanda
dalam kebijakan (Politik Hukum) pembangunan sistem hukum nasional,
termasuk persoalan terkait Pasal 18 dan Pasal 30 UU No. 28 Tahun 2014.
Begitupun tidak semua hukum peninggalan Kolonial Belanda itu buruk, ada
juga yang baiknya. Apa-apa yang baik dari peninggalan Hukum Kolonial itu
patut untuk kita teruskan, sebaliknya apa-apa yang tidak baik atau kurang baik
patut pula untuk kita tinggalkan.
G. KONKLUSI
1. Hak cipta adalah benda (zaak) atau kebendaan (zaaken) yang dapat
dikuasai sebagai hak milik, yang merupkan hak kebendaan immaterial
(tidak berwujud) yang keduanya dapat dipisahkan antara hak (regten)
dengan bendanya (goederen).
2. Hak cipta memiliki karakteristik khusus jika dibandngkan dengan benda
dan hak kebendaan kainnya, oleh karena itu pengaturannya juga
diperlukan pengaturan yang bersifat khusus.
3. Hak cipta telah diatur secara khusus di luar KUH Perdata, yang
sebelumnya diatur dalam Auteurswet 1912 Staatblad Nomor 600 yang
merupakan lex specialis dari Burgerlijk Wetboek yang memuat tentang
Bab-bab tentang Hukum Benda, oleh karena itu selama kurun waktu
258
pemberlakuan Auteurswet 1912 Staatblad Nomor 600, ketentuan-
ketentuan yang memuat tentang aturan benda yang dimuat dalam
Burgerlijk Wetboek dikesampingkan pemberlakuannya sesuai dengan
asas lex special derogat legi generalis dan asas lex posterior derogat legi
priori.
4. Pasca Indonesia merdeka mengacu pada Pasal II Atran Peralihan UUD
1945, peraturan- peraturan peninggalan Konolonial Belanda terus berlaku
sampai ada yang baru dan yang baru terkait pelindungan Hak Cipta adalah
Undang-undang No.6 Tahun 1982, tentang Hak Cipta yang mencabut
Auteurswet 1912 Staatblad Nomor 600.
5. Cita hukum Indonesia hendak menggantikan semua hukum peninggalan
Kolonial Belanda karena tak sesuai dengan Falsafah Negara Indonesia
yakni Pancasila, kaena itu ketika norma-norma hukum Indonesia terkait
Hak Cipta (diatur dalam UU No.28 Tahun 2014) sudah merujuk pada cita
hukum Indonesia maka, tidak ada lagi keharusan untuk membatalkan
norma-nrma yang tertuang dalam UU No.28 Tahun 2014 dengan merujuk
pada sistem hukum yang ditinggalkan oleh Kolonial Belanda, yakni KUH
Perdata (Burgerlijk Wetboek).
6. Hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi yang merupakan satu
kesatuan yang tak dapat diisahkan, sebagai harta kekayaan yang dapat
dialihkan kenikmatannya kepada pihak ketiga, namun hanya terbatas pada
kenikmatan yang bernilai ekonomis dan tidak pada hak moral yang
sesungguhnya mengikuti hak ekonomi di manapun hak cipta itu berada.
Oleh karena itu pengalihannya harus dibatasi sampai pada waktu tertentu.
Jika pengalihan itu sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, hak
cipta itu (tentu juga hak terkait) harus dikembalikan (reversionary rights)
kepada pencipta (juga kepada pemegang hak terkait).
7. Baik Burgerlijk Wetboek maupun Auteurswet 1912 Staatblad No. 600
keduanya mengacu pada pandangan Falsafah Barat, oleh karena itu
Undang-undang No. 28 Tahun 2014 sekalipun di sana sini masih terdapat
ketidak sempurnaan, namun secara filosofis norma-norma yang sesuai
dengan alam pikiran Falsafah Pancasila harus tetap dipertahankan dan tak
259
bijak jika harus dihapuskan karena tak sesuai dengan alam pikiran kapitalis.
8. Hak cipta dalam pandangan faksafah Pancasila harus menjalankan fungsi
sosialnya, karena itu penguasaan kepemilikan terhadap hak cipta harus
dibatasi sampai pada tenggang waktu tertentu, demikian juga jika hak
kenikmatannya dialihkan kepada pihak ketiga, maka hak itu tidak boleh
dialihkan secara absolut tanpa batas waktu, karena prinsip seperti itu
mengakar pada Falsafah Kapitalis.
9. Auteurswet Staatblad 1912 Nomor 600 adalah sebagai Lex Specialis dari
Burgerlijk Wetboek 1837. Oleh karena Hukum Benda meganut prinsip
tertutup, maka apa yang sudah diatur dalam aturan khusus (lex specialis)
tak boleh dibenturkan dengan apa yang telah diatur dalam undang-
undang yang lebih umum (lex generalis). Jika ketentuan khusus itu
berbeda dengan ketentuan yang umum, maka yang berlaku adalah
kententuan khusus. Asasnya adalah lex specialis derogat legi generalis.
Apalagi kemudian Auteurswet Staatblad 1912 Nomor 600, adalah
ketentuan yang dibuat 65 tahun kemudian setelah BW. Karena itu
berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, maka ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam BW (lex posterior) akan dikesampingkan
oleh aturan yang baru (lex priori) yang diatur dalam Auteurswet Staatblad
1912 Nomor 600.
10. Auteurswet Staatblad 1912 Nomor 600 adalah sebagai Lex Specialis
dari Burgerlijk Wetboek 1837. Oleh karena Hukum Benda meganut prinsip
tertutup, maka apa yang sudah diatur dalam aturan khusus (lex specialis)
tak boleh dibenturkan dengan apa yang telah diatur dalam undang-undang
yang lebih umum (lex generalis). Prinsip tertutup yang dianut oleh Sistem
Hukum Benda bersifat memaksa (dwingensrecht). Sepanjang telah
norma- norma khusus diatur dalam UU Hak Cipta, tak ada alasan untuk
memberlakukan KUH Perdata, apalagi membenturkannya jika terdapat
perbedaan. Jika UU Hak Cipta telah mengatur tentang adanya
reversionary rights, pengalihan hak ekonomi itu hanya dibatasi sampai
dengan 25 tahun saja, maka itu harus dibaca sebagai aturan khusus,
yang harus ditaati, tak boleh dibenturkan dengan norma-norma lain yang
260
diatur dalam Buku II KUH Perdata, yakni menyamakan pengaturan
tentang Hak Cipta dengan ketentuan terhadap benda-benda atau hak
kebendaan ainnya yang tidak mengatur secara khusus. Ketentuan-
ketentuan yang umum itu harus di kesampingkan.
11. Para
pembuat
undang-undang
harus
merujuk
tiga
landasan
ketatanegaraan
pembuatan suatu
undang-undang
yang
meliputi
Landasan Filosofis, Landasan Juridis dan Landasan Politis. Pancasila
sebagai Landasan Filosofis, UUD 1945 sebagai Landasan Juridis dan
Gagasan-gagasan yang tertuang dalam Haluan Negara dan Program Kerja
Pemerintah serta
tuntutan
yang
berkembang
dalam
pergaulan
Internasional yang kesemua itu disatu padukan,
namun
tidak
mengantarkan Indonesia kembali ke alam Kolonialisme, atau bentuk-
bentuk
penjajahan
baru.
Norma-norma
hukum
yang
bernuansa
Kolonialisme,
mengedepankan
Falsafah
Kapitalis-Liberal
yang
menampakkan wajah individualis dan menuimpang dari nilai-nilai
Pancasila harus segera ditinggalkan dan norma-norma yang sudah
merujuk pada Nilai-nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945 harus tetap
dipertahankan termasuk mempertahankan isi Pasal 18 dan Pasal 30 UU
No. 28 Tahun 2014.
[2.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
telah menetapkan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Perkumpulan
Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI), Perkumpulan
Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), dan Perkumpulan Royalti Anugrah
Indonesia (RAI), sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait FESMI, PAMMI, ARDI dan
RAI telah memberikan keterangan tertulis bertanggal 13 April 2022 yang diterima
oleh Mahkamah tanggal 12 April 2022 dan disampaikan dalam persidangan tanggal
13 April 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
RINGKASAN PERMOHONAN PEMOHON
1.
Bahwa Pemohon dalam Permohonan a quo mengajukan pengujian
materiel terhadap Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang
mengatur mengenai pengembalian hak ekonomi kepada pencipta dan
261
pelaku pertunjukan dalam hal hak ekonomi tersebut sebelumnya telah
dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu:
Pasal 18 UU Hak Cipta
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 30 UU Hak Cipta
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 122 UU Hak Cipta
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan
buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya
perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”;
2.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur sebagai berikut:
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.”
262
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”;
3.
Bahwa
Pemohon
dalam
Permohonan
a
quo
pada
pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
a.
ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta dianggap
bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of
contract);
b.
ketentuan-ketentuan pada UU Hak Cipta dianggap melanggar Pasal
28H ayat (4) UUD 1945, yaitu:
i.
Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta dianggap melanggar “hak
milik” Pemohon atas hak ekonomi yang telah dialihkan kepada
Pemohon melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu;
ii.
Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan asas non-
retroaktif sehingga melanggar “hak milik” Pemohon atas hak
ekonomi yang telah dialihkan kepada Pemohon sebelum
berlakunya UU Hak Cipta melalui perjanjian jual putus (sold
flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
c.
ketentuan-ketentuan pada UU Hak Cipta dianggap melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
i.
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta dianggap
mengandung norma yang bertentangan sehingga dapat
menimbulkan kerugian bagi Pemohon baik secara aktual
maupun secara potensial;
ii.
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta dianggap
bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta;
II.
KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT
4.
Bahwa sebelum menanggapi dalil-dalil Pemohon dalam Permohonannya,
dengan ini Para Pihak Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
A.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT) TIDAK
ABSOLUT
263
5.
Bahwa sebagaimana diketahui, asas kebebasan berkontrak memberikan
kebebasan bagi para pihak untuk menentukan isi dari suatu perjanjian,
tetapi tidak serta-merta merupakan suatu kebebasan yang mutlak,
melainkan merupakan kebebasan yang terbatas. Menurut Prof. Dr.
Mariam Darus Badrulzaman, S.H. dalam K.U.H. Perdata Buku III Hukum
Perikatan dengan Penjelasan, secara historis, asas kebebasan
berkontrak semula dimaknai sebagai kebebasan absolut, namun dalam
perkembangannya dimaknai sebagai kebebasan relatif yang perlu
diawasi untuk menjamin perlindungan bagi pihak-pihak yang lemah
(halaman 110—111) (vide Bukti PT—1), yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
“Pada akhir abad XIX, akibat desakan faham-faham etis dan
sosialis, faham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak
berakhirnya perang dunia kedua. Faham ini dinilai tidak
mencerminkan keadilan. Masyarakat ingin pihak yang lemah lebih
banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu kehendak bebas
tidak lagi diberi arti mutlak, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan
selalu dengan kepentingan umum.
Pengaturan isi perjanjian tidak semata-mata dibiarkan kepada para
pihak, akan tetapi perlu diawasi. Pemerintah sebagai pengemban
kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu
dan kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan Hukum
Perjanjian oleh Pemerintah terjadi penggeseran Hukum Perjanjian
ke bidang Hukum Publik. Melalui campur tangan Pemerintah ini,
terjadi
pemasyarakatan
(vermaatschappelijking)
Hukum
Perjanjian.”;
6.
Bahwa sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman,
S.H., Stephen Waddams dalam artikel jurnal berjudul Unconscionability
in Contracts yang diterbitkan dalam jurnal The Modern Law Review, Vol.
39, No. 4, berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak tidak absolut,
dan
terhadap
asas
kebebasan
berkontrak
perlu
diberlakukan
perlindungan bagi pihak yang lemah dari penyalahgunaan (imposition
and oppression) (halaman 369—370) [vide Bukti PT-2], yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“The law of contract, like the legal system itself, involves a balance
between competing sets of values. Freedom of contract emphasises
the need for stability, certainty, and predictability. But, important as
these values are, they are not absolute, and there comes a point
264
where they “face a serious challenge.” Against them must be set the
value of protecting the weak, the foolish, and the thoughtless from
imposition and oppression.”;
7.
Bahwa pengertian asas kebebasan berkontrak sebagai kebebasan yang
tidak absolut dan dapat dibatasi merupakan pengertian yang diterima
secara universal, baik dalam sistem common law maupun civil law;
8.
Bahwa sebagai contoh penerapan asas kebebasan berkontrak dalam
sistem common law, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Amerika
Serikat (United States Supreme Court) pada perkara Chicago, Burlington
& Quincy R. Co. v. McGuire, 219 U.S. 549 (1911), Hakim Agung (Chief
Justice) Charles Hughes berpendapat bahwa kebebasan berkontrak
merupakan hak yang “terkualifikasi” (qualified) dan tidak bersifat absolut,
serta kebebasan tersebut tidak menimbulkan “imunitas dari peraturan
yang wajar” (immunity from reasonable regulations) (vide Bukti PT—3),
yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Freedom of contract is a qualified, not an absolute right. There is
no absolute freedom to contract as one chooses. Liberty implies the
absence of arbitrary restraint—not immunity from reasonable
regulations.”;
9.
Bahwa mengenai pembatasan asas kebebasan berkontrak di sistem civil
law Eropa Kontinental, dalam artikel jurnal berjudul The Old and the New
Limits to Freedom of Contract in Europe yang diterbitkan dalam jurnal
European Review of Contract Law, Vol. 2, Issue 2, Maria Rosaria Marella
berpendapat bahwa walaupun negara-negara Eropa Kontinental memiliki
standar penerapan pembatasan yang berbeda, negara-negara tersebut
pada umumnya membatasi asas kebebasan berkontrak dengan tujuan
untuk melindungi kepentingan umum (public interest) (halaman 258) (vide
Bukti PT—4), yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Although not all the European civil law systems implement the
same standards … this circumstance does not make any significant
difference to the extent of freedom of contract. Limits to freedom are
enforced in the different legal systems in order to respond to several
and comparable needs: basically to protect the public interest in
efficiency, morality or equity that might or might not overlap with the
interests of the parties, the interests of one party representing a
specific(ally protected) social group, or the interests of third parties.”;
265
10. Bahwa selanjutnya, Marella juga menerangkan bahwa di negara-negara
Eropa Kontinental yang menganut sistem civil law bahkan telah
berkembang tiga model pembatasan asas kebebasan berkontrak, yaitu:
(1) model paternalistik (paternalistic model); (2) model sosial (social
model); dan (3) model perfeksionis (perfectionist model), yang dapat kami
uraikan sebagai berikut:
a.
Model paternalistik (paternalistic model)
11. Bahwa berdasarkan model paternalistik, negara menjamin kehendak
bebas para pihak yang berkontrak kecuali kehendak tersebut
bertentangan dengan kepentingan negara, sehingga negara berhak
untuk melakukan intervensi terhadap kebebasan berkontrak selama
pembatasan
tersebut
sesuai
dengan
hukum.
Kontrak-kontrak
dikesampingkan (set aside) apabila kontrak-kontrak tersebut mengancam
integritas negara dan lembaga-lembaganya, atau dalam hal kontrak-
kontrak tersebut mengancam kebebasan dan hak fundamental para
pihak (fundamental freedoms and rights of the parties);
12. Bahwa pada umumnya, pembatasan terhadap kebebasan berkontrak
diberlakukan oleh negara untuk melindungi kepentingan umum, serta
untuk tujuan “efisiensi, moralitas, dan keseimbangan” (efficiency, morality
or equity), yang selengkapnya diterangkan oleh Marella sebagai berikut
(halaman 261—262) (vide Bukti PT—4):
“... The state is entitled to interfere with self-determination of
individuals (freedom of contract) as long as its intervention is
legitimated by the superior moral authority of the law and is restricted
to very narrow ambits. The law enforces the free will of the parties
unless it collides with various interests pursued by the state.
Contracts are basically set aside when they threaten the integrity of
the state and its institutions (by restoring, for example, feudal
structures) or fundamental freedoms and rights of the parties … In
the latter case, the state (courts and legislature) is supposed to
decide better than individuals about their own interests: restrictions
on a person’s choice are imposed for his/her own good.
…
Limits to freedom of contract are generally introduced in order to
protect the public interest for the purposes of efficiency, morality, or
equity and/or to protect definite interests of the parties, of the one
party representing a specific social group, or specific interests of
266
third parties, which are not directly involved in the contract, but could
nevertheless be affected by it …”;
b.
Model sosial (social model)
13. Bahwa menurut model sosial, pembatasan terhadap kebebasan
berkontrak diberlakukan untuk menjaga keseimbangan kedudukan para
pihak yang berkontrak, dan memberikan perlindungan bagi pihak dalam
kedudukan yang lebih lemah. Kebebasan berkontrak dibatasi dengan
pandangan
bahwa
kebebasan
berkontrak
dapat
menimbulkan
ketidakadilan. Oleh karena itu, pembatasan terhadap kebebasan
berkontrak dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi sosial
yang dapat mempengaruhi “kekuatan tawar menawar” (bargaining
power) para pihak;
14. Bahwa menurut penelitian mengenai praktik-praktik kontrak pengalihan
hak cipta di Eropa berjudul Contractual Arrangements Applicable to
Creators: Law and Practice of Selected Member States yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Kebijakan Internal Parlemen Eropa (Directorate-
General for Internal Policies, European Parliament), para pencipta
umumnya memiliki kedudukan yang lebih lemah karena kurangnya
pengalaman,
keterbatasan
informasi,
atau
kemampuan
untuk
mengeluarkan
biaya
produksi,
sehingga
para
pencipta
rawan
dieksploitasi oleh perusahaan rekaman, yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut (halaman 6) (vide Bukti PT—5):
“One of the first relevant acts accomplished by the author, after the
creation of an original work, is to entrust a publisher or producer to
exploit commercially her rights, hence to give up some part of control
over her work, in order to obtain access to the market. This first
contract transferring copyright over an artistic work might be a tricky
episode for creators as they will in most cases be in a weaker
bargaining position, due to their inexperience, lack of information or
will to be published or produced at any cost.”;
15. Bahwa
selanjutnya,
Marella
merujuk
kepada
perkembangan
yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (German Federal
Constitutional Court), yang menentukan diperlukannya kehadiran negara
untuk membatasi kebebasan berkontrak dalam hal kontrak tersebut
melibatkan pihak yang lebih lemah serta memuat ketentuan-ketentuan
267
perjanjian yang tidak adil (unfair contractual terms), yang selengkapnya
diterangkan oleh Marella sebagai berikut (halaman 265—267) (vide Bukti
PT—4):
“At the beginning of the 19th century another strand of socio-
philosophical and legal thought produced an alternative vision,
according to which freedom of contract is unable to produce
people’s well-being and social justice: on the contrary freedom of
contract is a significant source of injustice, as long as it reinforces
social inequality. This is the starting point of the second model, the
social model.
…
In this framework freedom of contract is not only limited by reference
to specific social relations or groups, as the paternalistic model also
admits (such as the restrictions enacted by the legislature in
employment law or landlord/tenant contracts), but also in
consideration of particular social conditions that can affect the
parties’ bargaining power in any contractual transaction.
…
This tendency has been epitomised by the German Federal
Constitutional Court, which reinterprets freedom of contract
according to the following pattern. First, the making of a contract is
to be controlled (and eventually restricted) by the state as long as
weak parties confront strong parties … Second, the making of a
contract is to be restricted when there are a weak and a strong party
and unfair contractual terms. Here comes the fundamental rights
argument and — third — the intervention of the state in terms of
limits to freedom of contract is required because the unfair contract
disregards the weak party’s fundamental rights.”;
c.
Model perfeksionis (perfectionist model)
16. Bahwa menurut Marella, model perfeksionis merupakan perkembangan
dari model paternalistik, di mana negara dapat melakukan pembatasan
terhadap kebebasan berkontrak untuk kepentingan yang terbaik bagi
para pihak, walaupun para pihak belum tentu menyadari kepentingan
tersebut;
17. Bahwa Marella merujuk kepada perkembangan model perfeksionis dalam
yurisprudensi di Jerman dan Perancis, di mana pembatasan kebebasan
berkontrak dilakukan untuk kepentingan “harga diri” (dignity), yang dapat
digolongkan menjadi “harga diri sosial” (social dignity) yang merujuk
kepada hak untuk mendapatkan kondisi materi dan ekonomi yang layak,
serta “harga diri manusia” (human dignity) yang menyeimbangkan
268
kepentingan individu dengan perlindungan prinsip-prinsip dasar suatu
masyarakat. Hal tersebut diterangkan oleh Marella sebagai berikut
(halaman 269) (vide Bukti PT—4):
“Recently on the European stage we find a harder kind of
paternalism, that theorists of ethics call perfectionism. According to
this theory, the interference of the state with the person’s choice is
justified by the circumstance that the subject has a wrong set of
preferences. Here the state enunciates a conception of the good life
and frowns on choices which are inconsistent with it.
While paternalism restricts our bargaining freedom only in the name
of satisfying our deepest set of preferences, the perfectionist is a
moralist who is prepared to ignore our deepest wishes when these
are deemed unworthy. Instead he identifies the good ends we have
to pursue and obliges us to seek them, whether we want them or
not.
The perfectionist option is currently imposed by German and French
courts when they restrict freedom of contract in the name of human
dignity …
In the constitutional traditions of EU Member States we find two
different notions of dignity: social and human dignity. The notion of
social dignity refers to the right to a dignified life in terms of material
and economic conditions … The notion of human dignity is today
overwhelming. It has a natural law essence, pre-exists the State and
its law, and has several possible meanings, merging with individual
freedom, autonomy and self-determination on the one hand, with the
protection of the community’s basic values, on the other.”;
18. Bahwa melihat pada Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta Alinea ke-
7 serta ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Hak Cipta
khususnya dalam Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta,
pembatasan yang dilakukan pada pasal-pasal tersebut menggunakan
model sosial yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kedudukan
para pihak yang berkontrak, dan memberikan perlindungan bagi pihak
dalam kedudukan yang lebih lemah, selengkapnya kami kutip sebagai
berikut:
Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta, Alinea ke-7
“Penggantian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta dengan Undang-Undang ini dilakukan dengan mengutamakan
kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
Terkait dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam
perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.”;
269
19. Bahwa ahli hukum Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul
Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para
Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (halaman 17), juga
menyatakan hal yang pada intinya terdapat kepincangan di dalam asas
kebebasan berkontrak dan pembatasan kebebasan berkontrak tersebut
untuk melindungi pihak yang lemah. Berikut adalah kutipan lengkapnya:
“Dalam perkembangannya ternyata asas kebebasan berkontrak
dapat mendatangkan ketidakadilan, karena asas ini hanya dapat
mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal
mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang.
Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki bargaining
position lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk
menekan pihak lain, demi keuntungan dirinya sendiri. Syarat-syarat
atau ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang semacam itu
akhirnya
akan melanggar aturan
adil
dan
layak.
Dalam
perkembangannya asas ini, menimbulkan kepincangan dalam
kehidupan masyarakat, sehingga negara perlu turut campur tangan
melakukan
pembatasan
terhadap
pelaksanaan
dari
asas
kebebasan berkontrak untuk melindungi pihak yang lemah.”;
20. Hal ini pun diperkuat dengan pendapat dari ahli hukum A.Z. Nasution
dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perlindungan Konsumen Suatu
Pengantar”,
terbitan
Diadit
Media
tahun
2001
(halaman
94),
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“kalau kebebasan berkehendak dari pihak-pihak yang bersangkutan
dipegang teguh maka kadang-kadang akan dapat mengurangi
kebebasan dari salah satu pihak. Asas kebebasan berkontrak dalam
hukum perikatan kalaupun dapat diterapkan sepenuhnya dalam
hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, dapat
digambarkan sebagai “bersatunya durian dengan mentimun di
dalam satu keranjang”. Oleh karena itu, tanpa mengurangi makna
hakiki dari kebebasan berkontrak, maka pembatasan tertentu pada
kebebasan dalam hubungan para pihak yang tidak seimbang
merupakan salah satu tolak ukur yang adil dan memenuhi dasar dan
falsafah Pancasila, khususnya sila kelima (keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia). Karena itu sekarang ini oleh pembuat
undang-undang telah dilakukan berbagai pembatasan atas asas
kebebasan berkontrak dalam berbagai peraturan perundang-
undangan.”;
21. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
pembatasan terhadap hak dan kebebasan masyarakat dapat ditetapkan
oleh negara melalui undang-undang:
270
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”;
22. Bahwa sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, negara melalui
undang-undang dapat melakukan pembatasan terhadap kebebasan
masyarakat selama pembatasan tersebut dilakukan untuk “menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum”;
23. Bahwa selain dalam UU Hak Cipta, sesungguhnya dalam beberapa
peraturan perundang-undangan, pembuat undang-undang telah juga
melakukan pembatasan-pembatasan terhadap perjanjian-perjanjian
keperdataan (kontrak) yang dibuat oleh para pihak. Pembatasan ini
adalah hal yang konstitusional karena sesuai dengan ketentuan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945. Beberapa contoh pembatasan melalui undang-
undang adalah sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (“UU Persaingan Usaha”)
24. Bahwa dalam UU Persaingan Usaha, negara telah secara tegas
melakukan pembatasan terhadap kebebasan berkontrak para pelaku
usaha dengan mengatur perjanjian-perjanjian yang dilarang dalam Bab
III UU Monopoli dan Persaingan Usaha;
25. Bahwa pada Alinea ke-7 Bagian Umum Penjelasan UU Persaingan
Usaha, dijelaskan bahwa tujuan dari undang-undang tersebut adalah
untuk “menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang
sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan
persaingan usaha yang sehat”. Hal ini menunjukkan bahwa negara telah
melakukan pembatasan terhadap kebebasan berusaha, termasuk
271
kebebasan berkontrak, untuk memberikan perlindungan yang setara bagi
para pelaku usaha;
26. Bahwa sesuai dengan pengertian kebebasan berkontrak yang tidak
absolut dan dapat dibatasi untuk melindungi pihak-pihak yang lebih
lemah, ketentuan-ketentuan dalam UU Persaingan Usaha, termasuk
ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian-perjanjian yang dilarang,
dibuat karena adanya hubungan beberapa pengusaha dengan elit
kekuasaan yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak adil,
sebagaimana diuraikan dalam Alinea ke-5 dan ke-6 Bagian Umum
Penjelasan UU Persaingan Usaha:
Bagian Umum Penjelasan UU Persaingan Usaha, Alinea ke-5 dan ke-6
“Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan
kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak
pada
kesenjangan
sosial.
Munculnya
konglomerasi
dan
sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh
semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang
mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak
mampu bersaing.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut kita
untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia,
agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat
dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat,
serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan
atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat,
yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.”;
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang
Perlindungan
Konsumen
(“UU
Perlindungan
Konsumen”)
27. Bahwa dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, negara telah
melakukan pembatasan terhadap kebebasan berkontrak dengan
melarang pelaku usaha membuat atau mencantumkan klausul baku pada
setiap dokumen dan/atau perjanjian dalam hal-hal tertentu, sebagai
berikut:
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen
“ (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan
untuk
diperdagangkan
dilarang
membuat
atau
272
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan
bahwa
pelaku
usaha
berhak
menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan
bahwa
pelaku
usaha
berhak
menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang
atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat
jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi
objek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang
berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan
lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku
usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau
hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran.
(2)
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak
atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas,
atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha
pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan
batal demi hukum.”;
28. Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa
pelanggaran
atas
larangan-larangan
mengenai
klausul
baku
mengakibatkan perjanjian tersebut “batal demi hukum”. Serupa dengan
maksud pembatasan kebebasan berkontrak dalam UU Persaingan
Usaha untuk melindungi kesetaraan, larangan dalam Pasal 18 ayat (3)
UU Perlindungan Konsumen tersebut dimaksudkan untuk “menempatkan
kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip
kebebasan berkontrak” sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan
umum pasal tersebut. Melalui ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU
Perlindungan Konsumen, negara telah secara tegas melakukan
273
intervensi terhadap prinsip kebebasan berkontrak untuk menciptakan
kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha;
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)
29. Bahwa Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Penanaman Modal mengatur
pembatasan terhadap prinsip kebebasan berkontrak dengan melarang
praktik perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa
kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang
lain, serta mengatur bahwa perjanjian dan/atau pernyataan demikian
dinyatakan batal demi hukum, yang selengkapnya kami kutip sebagai
berikut:
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Penanaman Modal
“(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang
melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan
terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan
yang
menegaskan
bahwa
kepemilikan
saham
dalam
perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2)
Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal
asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu
dinyatakan batal demi hukum.”;
30. Bahwa seperti tujuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta
untuk menghindari praktik-praktik perjanjian tertentu, Pasal 33 UU
Penanaman Modal juga bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik
perjanjian kepemilikan saham atas nama orang lain, sebagaimana
Penjelasan Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal yang menyatakan
bahwa “tujuan pengaturan ayat ini adalah menghindari terjadinya
perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi
atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.”;
d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
31. Melalui ketentuan-ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, negara
melakukan pembatasan terhadap prinsip kebebasan berkontrak dalam
bidang ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pasal 58 UU Ketenagakerjaan
274
“(1)
Perjanjian
kerja
untuk
waktu
tertentu
tidak
dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2)
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.”
Pasal 91 UU Ketenagakerjaan
“(1) Pengaturan penguapan yang ditetapkan atas kesepakatan
antara
pengusaha
dan
pekerja/buruh
atau
serikat
pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi
hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 124 UU Ketenagakerjaan
“(1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta
pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja
bersama; dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan
tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.”
Pasal 127 UU Ketenagakerjaan
“(1) Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh
tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan perjanjian kerja
bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal
demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam
perjanjian kerja bersama.”;
32. Bahwa pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, termasuk
pembatasan-pembatasan
mengenai
pembuatan
perjanjian
kerja,
merupakan upaya negara untuk, antara lain, memberikan perlindungan
275
bagi para tenaga kerja, sebagaimana diterangkan dalam Alinea ke-2
Bagian Umum Penjelasan UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Bagian Umum Penjelasan UU Ketenagakerjaan, Alinea ke-2
“Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa
sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar
bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang
bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi
pengembangan dunia usaha.”;
33. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, asas kebebasan berkontrak secara
universal, baik dalam sistem common law maupun sistem civil law, bukan
merupakan suatu kebebasan yang bersifat absolut, melainkan suatu
kebebasan yang pada prinsipnya dapat dibatasi oleh negara melalui
peraturan perundang-undangan. Pembatasan terhadap kebebasan
berkontrak juga telah diterapkan oleh negara melalui undang-undang,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang
lebih lemah, melarang praktik-praktik yang tidak adil, dan menciptakan
kesetaraan kedudukan para pihak yang mengadakan perjanjian.
B.
HAK CIPTA MEMILIKI SIFAT KEBENDAAN YANG KHUSUS DAN TIDAK
DAPAT DIALIHKAN SECARA MUTLAK
B.1. Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud dalam Hukum Perdata
34. Bahwa hukum perdata di Indonesia mengatur benda sebagai segala
sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik, yang mana dapat berupa
barang maupun hak seperti hak cipta, hak paten, dan lain sebagainya.
Hal ini termaktub pada Pasal 499 KUHPerdata sebagai berikut:
“Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak
yang dapat menjadi obyek dari hak milik.”;
35. Bahwa kemudian hukum perdata Indonesia mengklasifikasikan benda
menjadi (i) benda berwujud dan tidak berwujud; (ii) benda bergerak dan
tidak bergerak; dan (iii) benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat
dihabiskan, sebagaimana diatur pada Pasal 503, Pasal 504, dan Pasal
505 KUHPerdata sebagai berikut:
Pasal 503 KUHPerdata
“Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh.”
276
Pasal 504 KUHPerdata
“Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak,
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian
berikut ini.”
Pasal 505 KUHPerdata
“Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak
dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang
yang habis karena dipakai.”;
36. Bahwa hak cipta pada hukum perdata Indonesia digolongkan sebagai
benda bergerak tidak berwujud, sebagaimana juga termaktub Pasal 16
ayat (1) UU Hak Cipta;
Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta
“Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.”;
B.2. Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud tidak bisa
dipersamakan
37. Bahwa walaupun hak cipta dapat digolongkan sebagai suatu benda
bergerak tidak berwujud, hak cipta memiliki sifat khusus dan diatur secara
khusus pada UU Hak Cipta sesuai dengan asas lex specialis derogat legi
generali, sehingga harus dianggap sederajat dengan ketentuan-
ketentuan keperdataan yaitu ketentuan pada KUHPerdata. Oleh karena
itu, hak cipta tidak dapat dipersamakan dengan benda bergerak tidak
berwujud lainnya;
38. Bahwa hak cipta yang diatur secara khusus pada UU Hak Cipta ini sesuai
dengan pendapat A. A. Oka Mahendra dalam bukunya yang berjudul
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (halaman 56), yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“ a. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum
tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum
khusus tersebut;
b. Ketentuan-ketentuan
lex
specialis
harus
sederajat
dengan
ketentuan-ketentuan
lex
generalis
(undang-undang
dengan
undang-undang);
c. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan
hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.”;
277
39. Bahwa menurut pendapat Djaja S. Meliala dalam bukunya yang berjudul
Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan
(halaman 5), hak cipta merupakan benda yang diatur secara khusus
sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, yang kutipan
lengkapnya adalah sebagai berikut:
“Namun pengertian benda yang dimaksud oleh KUHPerdata
adalah benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan
lain-lain. Sedangkan benda tak berwujud seperti hak cipta, paten,
tidak diatur dalam KUHPerdata, melainkan dalam undang-undang
tersendiri yaitu Undang-Undang Perlindungan HKI.”;
40. Bahwa perlu Para Pihak Terkait sampaikan, kekhususan hak cipta
sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud tercermin dari sifat hak
cipta sebagai hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi,
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 UU Hak Cipta sebagai
berikut:
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi.”;
41. Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU Hak Cipta, hak moral pencipta pada
pokoknya merupakan hak-hak yang melekat secara abadi pada diri
pencipta, yang selengkapnya diatur sebagai berikut:
Pasal 5 UU Hak Cipta
“(1) Hak
moral
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya
untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal
yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan
hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah Pencipta meninggal dunia.
278
(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat
melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan
syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut
dinyatakan secara tertulis.”;
42. Bahwa
Pemohon
dalam
Permohonannya
menyatakan
bahwa
Permohonan a quo hanya akan membahas mengenai hak ekonomi, dan
tidak berkenaan dengan hak moral Pencipta atas ciptaannya. Terhadap
dalil Pemohon tersebut, perlu Para Pihak Terkait sampaikan bahwa hak
moral dan hak ekonomi dalam hak cipta adalah satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan melekat pada Pencipta, sehingga adalah sesuatu yang
tidak mungkin dan sangat menyesatkan jika membahas mengenai hak
cipta semata-mata hanya hak ekonomi tanpa mengaitkan dengan
eksistensi hak moral;
B.3. Pengalihan Hak Cipta
43. Bahwa sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, hak cipta sebagai
suatu hak kekayaan intelektual merupakan suatu konsep kebendaan
yang memiliki sifat khusus. Pemohon pada Poin 83 Permohonan a quo
mendalilkan peralihan benda pada KUHPerdata yaitu Pasal 584
KUHPerdata dan Pasal 570 KUHPerdata, di mana ketentuan tersebut
mengatur kekhususan terhadap suatu peralihan benda, dalam hal ini hak
cipta sesuai dengan asas lex spesialis derogat legi generali yang menjadi
dasar kekhususan pengaturan hak cipta pada UU Hak Cipta. Oleh karena
itu, pengalihan atas hak cipta sudah sepatutnya merujuk pada ketentuan
pada UU Hak Cipta. Adapun Pasal 570 KUHPerdata berbunyi sebagai
berikut:
“Hak Milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih
leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas
sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang, atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang
berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain;
kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak
demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas
berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.”;
44. Bahwa mengenai sifat khusus hak cipta, Prof. Abdulkadir Muhammad,
S.H. dalam Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (halaman
279
1) [vide Bukti PT-6], hak kekayaan intelektual merupakan hak yang
bersifat tetap dan eksklusif pada pemiliknya, dan pihak lain hanya dapat
memperoleh hak tersebut secara sementara dan atas izin dari pemiliknya,
yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“... apabila ditelusuri lebih mendalam, konsep Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) meliputi:
1. hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemiliknya,
bersifat tetap dan eksklusif; dan
2. hak yang diperoleh pihak lain atas izin dari pemilik, bersifat
sementara.”;
45. Bahwa sifat eksklusif hak cipta sebagai suatu hak kekayaan intelektual
diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang mendefinisikan “hak
cipta” sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
46. Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak
eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 4 UU Hak Cipta
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi.”;
47. Bahwa hak moral pada hak cipta pada prinsipnya melekat pada diri
pencipta dan tidak dapat dialihkan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5
UU Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 5 UU Hak Cipta
“(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan
hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya
untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
280
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan,
mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan
hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah Pencipta meninggal dunia.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat
melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat
pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut
dinyatakan secara tertulis.”;
48. Bahwa berbeda sifatnya dengan hak moral, hak ekonomi dapat dialihkan
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan sebagaimana
termaktub pada Pasal 8 UU Hak Cipta, di mana pengalihan atas hak
ekonomi tersebut diatur lebih lanjut pada UU Hak Cipta;
49. Bahwa untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu ciptaan, hak
ekonomi pada suatu ciptaan kemudian dikategorikan sebagai benda
bergerak tidak berwujud yang dapat beralih atau dialihkan sebagaimana
diatur pada Paragraf 3 UU Hak Cipta yang berjudul “Pengalihan Hak
Ekonomi” khususnya Pasal 16 UU Hak Cipta, selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
Pasal 16 UU Hak Cipta
“ (1) Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun
sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
(4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
50. Bahwa walaupun hak ekonomi dapat dialihkan melalui cara-cara tertentu
sebagaimana Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak ekonomi tetap
merupakan hak eksklusif pencipta berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta,
281
dan hanya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui pengalihan yang
bersifat sementara;
51. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta diterangkan bahwa hak
cipta sebagai suatu hak eksklusif, termasuk hak moral dan hak ekonomi,
hanya diperuntukkan bagi Pencipta dan hanya dapat dimanfaatkan oleh
pihak lain melalui izin, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta
“Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” adalah hak yang hanya
diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang
dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang
Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak
eksklusif berupa hak ekonomi.”;
52. Bahwa Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. dalam Kajian Hukum Ekonomi
Hak Kekayaan Intelektual (halaman 3) menekankan bahwa karena sifat
hak kekayaan intelektual yang eksklusif, pihak lain hanya dapat
memanfaatkan hak kekayaan intelektual secara sementara dan atas izin
atau lisensi dari pihak yang memilikinya, yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
“... Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif (exclusive
right) yang hanya ada dan melekat pada pemilik atau pemegang
hak, sehingga pihak lain apabila ingin memanfaatkan atau
menggunakan hak tersebut untuk menciptakan atau memproduksi
benda material bentuk jelmaannya wajib memperoleh lisensi (izin)
dari pemilik pemilik atau pemegang hak.”;
53. Bahwa selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf (e)
UU Hak Cipta, salah satu cara pengalihan hak ekonomi adalah
menggunakan perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis yang dimaksud dalam
UU Hak Cipta adalah perjanjian lisensi dan perjanjian tersebut tidak boleh
menjadi suatu sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh
hak Pencipta dari ciptaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat
(3) UU Hak Cipta, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 82 ayat (3) UU Hak Cipta
“Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan
atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.”;
54. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, hak ekonomi atas suatu ciptaan
merupakan suatu hak eksklusif yang pada prinsipnya melekat pada
282
pencipta, sehingga pihak lain hanya dapat memanfaatkan hak tersebut
secara sementara dengan izin dari pencipta, yang menurut ketentuan UU
Hak Cipta hanya dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Karena sifat
eksklusif tersebut, hak ekonomi hanya dapat dialihkan dengan
sementara, dan pihak lain tidak dapat memiliki hak ekonomi atas suatu
ciptaan secara mutlak dan untuk selama-lamanya;
C.
KEBERLAKUAN SURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG (RETROAKTIF)
MERUPAKAN INTERVENSI NEGARA UNTUK MENCAPAI KEPENTINGAN
UMUM
55. Bahwa asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut suatu
undang-undang bukan merupakan asas yang mutlak, melainkan dapat
disimpangi oleh undang-undang untuk mencapai hal-hal tertentu.
Sebagaimana diterangkan oleh Yarik Kryvoi dan Shaun Matos dalam
artikel jurnal berjudul Non-Retroactivity as a General Principle of Law
yang diterbitkan dalam jurnal Utrecht Law Review (halaman 48) [vide
Bukti PT-7], mengutip pendapat Cicero, terdapat batasan-batasan
terhadap asas non-retroaktif, di mana suatu ketentuan undang-undang
dapat berlaku surut untuk melarang “perbuatan-perbuatan yang bersifat
sangat buruk”:
“Cicero explained the limits of non-retroactivity, such as in situations
when the grievous nature of committed actions resulted in an
assumed positive duty not to commit them, even in the absence of
positive law expressed in a statute.”;
56. Bahwa berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, asas non-retroaktif
hanya berlaku terhadap ketentuan undang-undang yang menimbulkan
hak negara untuk melakukan penuntutan. Dalam arti lain, asas non-
retroaktif hanya berlaku dalam bidang hukum pidana. Adapun Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945 selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.”;
283
57. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/PUU-
II/2004 (“Putusan MK 065/2004”), keberlakuan asas non-retroaktif dalam
hukum pidana pun bukan merupakan suatu asas yang bersifat mutlak,
namun dapat disimpangi oleh undang-undang selama keberlakuan surut
ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur mengenai pembatasan hak dan kebebasan orang untuk
menjamin hak dan kebebasan orang lain. Adapun pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 065/2004 selengkapnya kami
kutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/2004, halaman 51
“Menimbang bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945,
menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum
yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. Meskipun rumusan harfiah
demikian menimbulkan kesan seolah-olah bahwa hak untuk tidak
dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut bersifat mutlak,
namun sesuai dengan sejarah penyusunannya, Pasal 28I ayat (1)
tidak boleh dibaca secara berdiri sendiri melainkan harus dibaca
bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2). Dengan cara demikian
maka akan tampak bahwa, secara sistematik, hak asasi manusia
termasuk hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang
berlaku surut tidaklah bersifat mutlak, karena dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dan wajib tunduk pada pembatasan yang
ditentukan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin penegakan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam satu masyarakat demokratis sebagaimana diatur
dalam Pasal 28J ayat (2). Dengan membaca Pasal 28I ayat (1)
bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2), tampaklah bahwa hak
untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut
(retroaktif) tidaklah bersifat mutlak, sehingga dalam rangka
“memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai
agama,
keamanan,
dan
ketertiban”,
dapat
dikesampingkan;”
Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 065/2004, halaman 52
“Menimbang bahwa dalam menerapkan asas non-retroaktif
haruslah juga diperhitungkan apakah dengan penerapan secara
kaku
asas
non-retroaktif
dimaksud
akan
menimbulkan
ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum, sehingga apabila hal itu terjadi justru
284
perlindungan kepada seorang individu secara demikian bukanlah
menjadi tujuan hukum. Keseimbangan harus ditemukan antara
kepastian hukum dan keadilan dengan memahami arti Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945 dengan tidak hanya mendasarkan pada
teksnya, tetapi juga mempelajari pengertian asas tersebut dari
sejarah, praktik dan tafsiran secara komprehensif:”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/2004, halaman 54
“Menimbang
bahwa
kendatipun
Mahkamah
berpendapat
pengesampingan asas non-retroaktif dapat dibenarkan, bukanlah
maksud Mahkamah untuk menyatakan bahwa pengesampingan
demikian setiap saat dapat dilakukan tanpa pembatasan. UUD
1945 sendiri, Pasal 28J ayat (2), sebagaimana telah diuraikan di
atas, telah menegaskan pembatasan dimaksud, yakni bahwa asas
non-retroaktif hanya dapat disimpangi semata-mata demi
menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan demi memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis;”;
58. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
065/2004, selain harus sesuai dengan tujuan pembatasan hak dan
kebebasan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, suatu ketentuan undang-
undang dapat berlaku surut dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu
besarnya kepentingan umum yang harus dilindungi oleh undang-undang
tersebut dan sifat hak-hak yang terlanggar akibat pemberlakuan surut
undang-undang tersebut lebih kecil dari kepentingan umum yang telah
terlanggar sebelumnya:
Putusan MK 065/2004, halaman 52
“Menimbang pula bahwa penerapan secara retroaktif suatu undang-
undang tidaklah otomatis menyebabkan undang-undang yang
bersangkutan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan
oleh karenanya serta merta menjadi tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Pemberlakuan demikian juga tidak selalu
dengan
sendirinya
mengandung
pelanggaran
hak
asasi,
melainkan harus dinilai dari dua faktor atau syarat yang harus
dipenuhi dalam pemberlakuan hukum atau undang-undang secara
retroaktif:
Pertama, besarnya kepentingan umum yang harus dilindungi
undang-undang tersebut;
Kedua, bobot dan sifat (nature) hak-hak yang terlanggar akibat
pemberlakuan
undang-undang
demikian
lebih
kecil
dari
kepentingan umum yang terlanggar”;
285
59. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
asas
non-retroaktif
pada
pokoknya
dapat
disimpangi
apabila
penyimpangan tersebut sesuai dengan syarat-syarat pembatasan hak
dan kebebasan masyarakat dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu
untuk “menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum
dalam
suatu
masyarakat
demokratis”,
serta
dengan
mempertimbangkan proporsionalitas antara hak-hak yang dibatasi dan
hak-hak yang dilindungi dengan pemberlakuan surut undang-undang
tersebut.
III.
TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PEMOHON
60. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak Terkait dengan
ini menanggapi Permohonan a quo sebagai berikut:
A.
PASAL 18 DAN PASAL 30 UU HAK CIPTA MERUPAKAN PEMBATASAN
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK YANG SAH DAN KONSTITUSIONAL
61. Bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 23 ayat (1) UU Hak Cipta, Para
Pihak Terkait yang merupakan pencipta dan pelaku pertunjukan memiliki
hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif atas ciptaan-ciptaan yang
diciptakan dan dibawakannya;
Pasal 8 UU Hak Cipta
“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta dan Pemegang
Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.”
Pasal 23 ayat (1) UU Hak Cipta
“Pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi.”;
62. Bahwa Para Pihak Terkait selaku pencipta dan pelaku pertunjukan
memiliki hak ekonomi untuk melakukan hal-hal yang dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta, yang selengkapnya
mengatur sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
286
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian
Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.
pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i.
penyewaan Ciptaan.”
Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta
“Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran
atau
Komunikasi
atas
pertunjukan
Pelaku
Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau
bentuk apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada
publik; dan
f.
penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses
publik.”;
63. Bahwa Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang dimohonkan uji materi
oleh Pemohon mengatur mengenai pengembalian hak ekonomi kepada
pencipta dan pelaku pertunjukan, yang sebelumnya telah dialihkan
melalui praktik-praktik pengalihan yang tidak adil, yaitu melalui perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu:
Pasal 18 UU Hak Cipta
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”;
Pasal 30 UU Hak Cipta
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”;
64. Bahwa sila ke-5 Pancasila berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Sebagai salah satu wujud menjalankan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah Negara Republik Indonesia
287
meratifikasi TRIPS atau Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (“TRIPS”) untuk memberikan keadilan bagi pencipta-pencipta lagu
yang hak-haknya tidak dilindungi oleh Undang-Undang;
65. Bahwa negara-negara yang ikut dalam perjanjian TRIPS, menyetujui
untuk memberikan perlindungan dalam hak kekayaan intelektual yang
didalamnya termasuk Hak Cipta. Adapun dalam preamble TRIPS alinea
ke-4 menyebutkan sebagai berikut:
Preamble TRIPS, Alinea ke-4
“Recognizing the underlying public policy objectives of national
systems for the protection of intellectual property, including
developmental and technological objectives;”;
66. Bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk
mengatur perlindungan atas hak kekayaan intelektual karena ikut
Perjanjian TRIPS, dan kemudian dituangkan dalam UU Hak Cipta yang
pembentukan materi muatannya pun telah sesuai dengan asas Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6
ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU P3”)
beserta penjelasannya, yang kutipan lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) UU P3
“Materi
muatan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
mencerminkan asas:
…
g.
keadilan;”
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g
“yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.”;
67. Bahwa perlu Para Pihak Terkait sampaikan, bahwa mengenai
pengembalian hak ekonomi sebelumnya tidak diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
sehingga undang-undang tersebut belum cukup melindungi hak ekonomi
pencipta dan pelaku pertunjukan dari praktik-praktik pengalihan yang
tidak seimbang dan merugikan. Oleh karenanya, dengan menyadari hal
tersebut maka Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
288
Indonesia (“DPR RI”) membentuk UU Hak Cipta dengan tujuan untuk
membatasi praktik pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus, agar
dapat memberikan perlindungan hak ekonomi yang memadai bagi para
pencipta dan pelaku pertunjukan, sebagaimana dinyatakan dalam
Penjelasan UU Hak Cipta, Bagian Umum, alinea ke-3:
Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta, alinea ke-3
“Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya
sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan
hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting
dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak
ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan
pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini
akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa
Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa
pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil
membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan
memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan
rakyat.
Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti
Undang-Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis
besar mengatur tentang:
…
b. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para
Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi
pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).”;
68. Bahwa dalam Permohonannya, Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, yang selanjutnya akan Para Pihak Terkait tanggapi
sebagai berikut:
A.1. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tidak melanggar asas hukum
kebebasan berkontrak (freedom of contract)
69. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa hak
ekonomi atas ciptaan merupakan suatu benda tidak berwujud (intangible
property) yang dapat dialihkan melalui jual beli menurut Pasal 530 dan
Pasal 1457 KUHPerdata, termasuk melalui sistem jual beli putus yang
dapat disepakati bersama oleh para pihak berdasarkan asas kebebasan
289
berkontrak (freedom of contract) sebagaimana Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata:
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya.”;
70. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta
bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat
(1) KUHPerdata, karena ketentuan-ketentuan tersebut pada pokoknya
melarang praktik-praktik pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual
putus (sold flat) dan pengalihan tanpa batas waktu. Terhadap dalil
tersebut, perlu Para Pihak Terkait sampaikan bahwa Pasal 18 dan Pasal
30 UU Hak Cipta tidak melanggar asas kebebasan berkontrak, melainkan
suatu pembatasan terhadap kebebasan berkontrak yang sah dan
konstitusional;
71. Bahwa sebagaimana sebelumnya kami uraikan dalam Bagian II.A di atas,
kebebasan berkontrak bukan merupakan kebebasan yang absolut,
melainkan suatu kebebasan yang relatif dan dapat dibatasi oleh undang-
undang untuk kepentingan umum, melindungi pihak-pihak dalam
kedudukan yang lebih lemah, dan untuk menciptakan kesetaraan antara
para pihak dalam perjanjian. Pengertian ini diakui secara universal, baik
dalam sistem common law maupun sistem civil law, di mana telah
berkembang berbagai model pembatasan kebebasan berkontrak.
Adapun dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah berlaku
berbagai undang-undang yang menerapkan pembatasan terhadap
kebebasan berkontrak, di antaranya UU Persaingan Usaha, UU
Perlindungan
Konsumen,
UU
Penanaman
Modal,
dan
UU
Ketenagakerjaan;
72. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
pembatasan terhadap hak dan kebebasan masyarakat harus sesuai
dengan syarat-syarat tentu, yang kembali kami kutip sebagai berikut:
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
290
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”;
73. Bahwa pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang
diterapkan oleh ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta sudah
sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, karena pembatasan dalam
ketentuan-ketentuan tersebut bertujuan untuk “menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil”, khususnya bagi pencipta dan pelaku
pertunjukan. Hal ini dapat dijelaskan dari segi historis, sosiologis, filosofis,
dan komparatif;
74. Bahwa dari segi historis, praktik pengalihan hak ekonomi melalui
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu merupakan
praktik-praktik yang sering terjadi di Indonesia pada era 1980an dan
1990an. Melalui praktik-praktik yang eksploitatif ini, perusahaan-
perusahaan rekaman pada masa itu seolah-olah dapat menguasai hak
cipta dengan pembayaran sekali selesai kepada pencipta dalam nilai
yang tidak proporsional dengan keuntungan yang kemudian diperoleh
dari kegiatan komersial. Para pencipta dan pelaku pertunjukan kemudian
tidak menerima penghargaan lebih lanjut, walaupun perusahaan-
perusahaan rekaman dapat secara terus menerus menerima keuntungan
dari komersialisasi atas ciptaan-ciptaannya;
75. Bahwa keadaan tersebut merupakan salah satu dasar dibuatnya UU Hak
Cipta. Hal ini diterangkan dalam naskah jurnal berjudul Materi Baru dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh Trias
Palupi Kurnianingrum (halaman 99) (vide Bukti PT—8) dari Pusat
Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) sebagai berikut:
“Materi mengenai perjanjian jual putus (sold flat) ini terjadi
dikarenakan banyak pencipta yang merasa terjebak dan merasa
dirugikan oleh produser rekaman. Realita di lapangan menunjukkan
bahwa perjanjian jual putus (sold flat) adalah suatu bentuk
perjanjian yang mengharuskan pencipta untuk menyerahkan lagu
291
mereka untuk dibayar sekaligus di muka oleh perusahaan rekaman.
Sehingga secara tidak langsung hak untuk memproduksi karya lagu
berada sepenuhnya di tangan produser rekaman. Kondisi ini
dianggap merugikan pencipta lagu karena mereka tidak dapat
berbuat apa-apa setelah lagunya dibeli putus oleh perusahaan
rekaman. Situasi ini banyak ditemui oleh para pencipta lagu era
tahun 1980 dan tahun 1990. Oleh karena itu di dalam UU Hak Cipta
2014 diatur mengenai materi perlindungan terhadap pengalihan hak
ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat) akan kembali kepada
pencipta setelah 25 (dua puluh lima) tahun, mengingat pada
dasarnya UU Hak Cipta dibentuk untuk melindungi kesejahteraan
pencipta sekaligus menjamin kepastian hukum bagi perusahaan
rekaman.”;
76. Bahwa dalam pembentukan UU Hak Cipta, Panitia Khusus UU Hak Cipta
pada DPR RI juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat (“RDP”) dengan
pencipta-pencipta lagu yang telah mengalami praktik jual putus (sold flat)
tanpa perjanjian tertulis, salah satunya grup musik Koes Ploes (melalui
Yayasan Koes Plus Bersaudara) yang memberikan keterangan sebagai
berikut (vide Bukti PT—9):
Keterangan Yayasan Koes Plus Bersaudara, Risalah RDP DPR RI
“... seperti kita ketahui pada zaman Koes Plus dan Panbers itu hak
cipta dibeli oleh user. Jadi si pencipta sendiri tidak punya hak untuk
mendapatkan royalti, hanya kalau misalnya, jadi dibayar cuman
sekali saja, sekali begitu pertama dibayar…Nah hak itu sendiri
dipegang oleh para produser sampai hari ini, tetapi kami sendiri
tidak mendapatkan dokumennya …”;
77. Bahwa berdasarkan hal tersebut, secara historis telah terjadi eksploitasi
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan rekaman melalui praktik-
praktik perjanjian jual putus dan pengalihan tanpa batas waktu yang
merugikan para pencipta dan pelaku pertunjukan, sehingga diperlukan
pembatasan terhadap praktik-praktik tersebut untuk melindungi para
pencipta dan pelaku pertunjukan, serta menciptakan kesetaraan dalam
proses pengalihan hak ekonomi;
78. Bahwa dari segi sosiologis, Naskah Akademik Rancangan UU Hak
Cipta yang disusun oleh tim di bawah pimpinan Prof. Dr. Abdul Gani
Abdullah, S.H. (“Naskah Akademik RUU Hak Cipta”) merumuskan
landasan sosiologis UU Hak Cipta yang salah satunya adalah
memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap bakat dan
292
kemampuan masyarakat Indonesia dalam berkarya, yang selengkapnya
kami kutip sebagai berikut:
Naskah Akademik RUU Hak Cipta, halaman 35
“Mochtar Kusumaatmadja mempunyai pemikiran bahwa hukum
adalah
sebagai
sarana
bagi
pembangunan
dan
sarana
pembaharuan masyarakat. Selanjutnya dikatakannya bahwa tanpa
kepastian hukum dan ketertiban masyarakat yang dijelmakan
olehnya
tidak
mungkin
mengembangkan
bakat-bakat
dan
kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal di
dalam masyarakat tempat ia hidup. Relevan dengan hal tersebut,
pengembangan bakat-bakat dan kemampuan manusia memerlukan
adanya upaya-upaya untuk mewujudkannya termasuk melalui
pembentukan pelbagai aturan yang mendukungnya sehingga
tercapai
suatu
kepastian
hukum.
Pembentukan
atau
penyempurnaan aturan tentang Hak Cipta akan menimbulkan
penghormatan dan perlindungan terhadap bakat-bakat dan
kemampuan seseorang yang diwujudkan dalam berbagai karya.”;
79. Bahwa sehubungan dengan landasan sosiologis UU Hak Cipta yang
berkaitan dengan penghormatan dan perlindungan bagi “bakat dan
kemampuan” pencipta dan pelaku pertunjukan, Alinea ke-3 Bagian
Umum Penjelasan UU Hak Cipta menerangkan sebagai berikut:
Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta, Alinea ke-3
“Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya
sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan
hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting
dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak
ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan
pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini
akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa
Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa
pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil
membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan
memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan
rakyat.”;
80. Bahwa selanjutnya, dalam Rapat Panitia Kerja UU Hak Cipta pada DPR
RI, pemerintah melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(“Dirjen HKI”) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Kemenkumham RI”) menerangkan mengenai dampak praktik
293
perjanjian jual putus (sold flat) dan pengalihan tanpa batas waktu sebagai
berikut:
“Kemudian DIM [Daftar Inventarisasi Masalah], DIM 100 ini
diberlakukan untuk yang jual putus Pak. Jadi ada pemusik-pemusik
atau pencipta lagu yang waktu dia muncul itu belum ada apa-
apanya sama sekali. Mungkin orang yang biasa tidak punya apa-
apa kemudian dia muncul. Sehingga ketika produser menawarkan
kontrak apa pun kontraknya dia teken saya, akibatnya semua
lagunya otomatis menjadi milik si produser, akibatnya dia tidak bisa
apa-apa lagi dengan lagu itu, padahal perlindungan lagu itu adalah
seumur hidup pencipta plus 10 tahun kalau Undang-Undang yang
sekarang, kalau Undang-Undang yang kita lagi bahas menjadi 70
tahun. Jadi bayangkan kemudian lagu itu kemudian populer sekali
setelah itu dia tidak bisa apa-apakah lagi itu padahal life time lagu
untuk di-recycle itu bisa terus menerus terjadi …”;
81. Bahwa merujuk kepada keterangan Dirjen HKI Kemenkumham RI
tersebut, praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan pengalihan tanpa
batas waktu merupakan praktik-praktik yang kerap dilakukan untuk
mengeksploitasi pencipta-pencipta dan pelaku-pelaku pertunjukan yang
baru merintis. Sering terjadinya praktik-praktik tersebut terhadap generasi
muda musisi Indonesia tentunya dapat berdampak buruk terhadap
motivasi masyarakat untuk dapat mengembangkan kreativitasnya
menciptakan dan membawakan ciptaan-ciptaan lagu dan musik. Atas hal
tersebut, diperlukan pembatasan terhadap praktik-praktik perjanjian jual
putus (sold flat) dan pengalihan tanpa batas waktu agar UU Hak Cipta
dapat mencapai tujuan sosiologisnya untuk memberikan perlindungan
bagi “bakat dan kemampuan” masyarakat Indonesia;
82. Bahwa dari segi filosofis, Naskah Akademik RUU Hak Cipta merumuskan
landasan filosofis UU Hak Cipta sebagai sarana untuk mencapai keadilan
dan ketertiban masyarakat, serta untuk menjamin perlindungan bagi hak
cipta sebagai “produk olah pikir” di bidang ilmu pengetahuan, seni,
maupun sastra, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut (vide Bukti
PT—10):
Naskah Akademik RUU Hak Cipta, halaman 33—34
“... Undang-Undang tentang Hak Cipta yang akan dibentuk nanti
sebagai revisi terhadap Undang-Undang yang lama, harus
mengabdi kepada kepentingan nasional untuk tercapainya
294
kesejahteraan rakyat dan secara sosiologis menjadi sarana untuk
tercapainya keadilan dan ketertiban masyarakat. Tujuan dari hukum
tidak saja hanya tercapainya keadilan, akan tetapi juga terciptanya
ketertiban (order). Hukum harus berfungsi menciptakan keteraturan
sebagai prasyarat untuk dapat memberikan perlindungan bagi
rakyat dalam memperoleh keadilan, keteraturan dan ketenangan
dan bukan untuk menyengsarakannya.
…
Berangkat dari dasar pemikiran tentang ciptaan-ciptaan atau karya
cipta tersebut maka sudah sewajarnya apabila negara menjamin
sepenuhnya segala macam ciptaan yang merupakan karya
intelektual manusia sebagai produk olah pikirnya baik di bidang ilmu
pengetahuan,
maupun
seni
dan
sastra.
Dasar pemikiran
diberikannya kepada seorang individu perlindungan hukum
terhadap ciptaannya tidak terlepas dari dominasi pemikiran
Madzhab Hukum Alam yang menekankan pada faktor manusia dan
penggunaan akal seperti yang dikenal dalam Sistem Hukum Sipil
(civil law system).”;
83. Bahwa sama halnya dengan landasan filosofis UU Hak Cipta yang
diuraikan dalam Naskah Akademik RUU Hak Cipta, Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 mengatur mengenai hak untuk mengembangkan diri dan
memperoleh manfaat dari seni dan budaya, yang selengkapnya
mengatur sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia.”;
84. Bahwa sesuai dengan landasan filosofis UU Hak Cipta, pembatasan
terhadap praktik-praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu diperlukan agar para pencipta dan pelaku
pertunjukan dapat menerima manfaat yang nyata dari hak ekonominya,
dan selanjutnya dapat meningkatkan kualitas hidupnya sesuai dengan
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
85. Bahwa selanjutnya, dari segi komparatif, pengembalian hak ekonomi
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan pengaturan yang
sudah berkembang di negara-negara lain. Hal ini pun diterangkan oleh
pemerintah melalui Dirjen HKI Kemenkumham RI pada rapat perumusan
295
di DPR dan menjadi pertimbangan diaturnya ketentuan Pasal 18 dan
Pasal 30 UU Hak Cipta (vide Bukti PT—9), yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
Keterangan Dirjen HKI Kemenkumham RI
“Oleh karena itu, sangat tidak adil kalau kemudian setelah dijual ini
pencipta tidak dapat apa-apa lagi, padahal lagu dia mungkin waktu
itu dibayarnya murah sekali, kok sekarang setelah hasilnya jadi
sangat besar dia tidak dapat apa-apa. Oleh karena itu, ketika kami
mengusulkan pasal ini kenapa 35 tahun yang muncul? Inggris dan
Amerika menetapkan standar itu, itu yang pertama. Jadi angka ini
kita tidak bayangkan sendiri tetapi merupakan praktek sebagai
general principle yang digunakan oleh Negara-Negara maju. Ada
usulan dari yang lain 25 tahun, kemudian ada usulan juga tetap 35
tahun, ada juga yang 15 tahun …”;
86. Bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengatur mengenai
pengembalian
hak
ekonomi
kepada
pencipta
dan/atau
pelaku
pertunjukan. Banyak negara-negara, baik dalam sistem hukum common
law maupun civil law, yang telah menerapkan pengaturan mengenai
pengembalian hak ekonomi melalui mekanisme yang berbeda-beda,
namun untuk tujuan yang serupa, yaitu untuk memberikan kesempatan
bagi pencipta dan/atau pelaku pertunjukan untuk mendapatkan
penghargaan yang lebih layak;
87. Bahwa dalam sistem common law, konsep pengembalian hak cipta
kepada pencipta pertama kali berkembang di Inggris melalui undang-
undang 1710 Statute of Anne (“Statuta Anne”) yang memuat ketentuan
mengenai pengembalian hak cipta atas karya sastra. Menurut Lionel
Bently dan Jane C. Ginsburg dalam artikel jurnal berjudul The Sole
Right…Shall Return to the Authors: Anglo-American Authors’ Reversion
Rights from the Statute of Anne to Contemporary U.S. Copyright yang
diterbitkan dalam jurnal Berkeley Technology Law Journal, Vol. 25:1475,
konsep pengembalian hak cipta (reversion) dalam Statuta Anne
merupakan pembatasan kontraktual (contractual limitations) untuk
melindungi para penulis, sehingga penerbit memerlukan izin dari penulis
selaku pencipta untuk dapat melakukan penerbitan karya-karyanya
(halaman 1488—1489) [vide Bukti PT—11]:
296
“Contractual limitations were known in English law, both at common
law and under statute … Indeed the Statute of Anne itself limited the
ability of the author or proprietor to grant licenses to reprint the book
by requiring the author or proprietor’s consent in writing …”;
88. Bahwa pengaturan yang serupa dengan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal
122 UU Hak Cipta juga berkembang di Amerika Serikat. Section 203
dalam 1976 Copyright Act Amerika Serikat mengatur mengenai hak
pencipta untuk mengakhiri perjanjian pengalihan hak cipta kepada
produser dalam hal-hal tertentu, yang selengkapnya kami kutip sebagai
berikut:
1976 Copyright Act, Section 203
“Conditions for termination—In the case of any work other than a
work made for hire, the exclusive or nonexclusive grant of a transfer
or license of copyright under a copyright, executed by the author on
or after January 1, 1978, otherwise than by will, is subject to
termination under the following conditions …”;
89. Bahwa menurut Subkomite Peradilan dan Kekayaan Intelektual Kongres
Amerika Serikat (Subcommittee on Courts and Intellectual Property,
United States Congress) dalam publikasi resmi Copyright Term, Film
Labeling, and Film Preservation Legislation, ketentuan Section 203
bertujuan untuk memberikan pencipta “second bite at the apple”, atau
kesempatan kedua untuk melakukan renegosiasi dengan produser agar
pencipta dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan nilai
ciptaannya, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“The theory behind this approach, in part, was to give the author a
second opportunity, at the beginning of the second or renewal term,
to renegotiate a transfer of rights that may have proven to be less
than satisfactory. The author was given a “second bite at the apple”
that could take into account the demonstrated value of the work in
the marketplace.”;
90. Bahwa selanjutnya, di negara-negara anggota Uni Eropa yang menganut
sistem civil law juga telah diatur ketentuan mengenai pengembalian hak
cipta berdasarkan Pasal 3(2a) Directive 2011/77/EU of the European
Parliament and the of the Council of 27 September 2011 (“Term
Directive”). Ula Furgal dalam publikasi berjudul Reversion Rights in the
European Union Member States menerangkan mengenai hal tersebut
sebagai berikut (halaman 5) [vide Bukti PT-12]:
297
“There are more than 150 currently binding provisions allowing
authors and performers to reclaim their rights across the MS national
laws. One provision is common to all the Member States, a provision
implementing art. 3(2a) of the Term Directive requires MS to allow a
performer to terminate the agreement with a phonogram producer,
when 50 years after the phonogram was lawfully communicated to
the public, the phonogram producer does not offer copies of the
phonogram for sale in sufficient quantity or does not make it
available to the public.”;
91. Bahwa penjelasan tersebut pengembalian hak ekonomi kepada pencipta
dan pelaku pertunjukan merupakan aturan yang telah berkembang dan
diatur melalui mekanisme yang beragam dalam berbagai negara, baik
yang termasuk dalam sistem common law maupun civil law;
92. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pembatasan terhadap
kebebasan berkontrak yang ditetapkan oleh Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta telah berdasarkan landasan-landasan historis,
sosiologis, filosofis, dan komparatif, dengan tujuan yang sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu membatasi kebebasan berkontrak
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak-hak pencipta
dan pelaku pertunjukan.
B.
PASAL 18, PASAL 30, DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28H AYAT (4) UUD 1945
93. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal
18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan jaminan
atas hak milik pribadi dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang mengatur
sebagai berikut:
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.”;
94. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (5) UUD 1945 karena hak ekonomi
atas ciptaan yang telah dialihkan kepada Pemohon melalui perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu telah
menimbulkan kepemilikan yang mutlak atas hak ekonomi tersebut.
Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan
298
dengan Pasal 28H ayat (5) UUD 1945 karena berlaku surut dan seakan-
akan merampas hak ekonomi yang diperoleh Pemohon melalui perjanjian
jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
95. Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Para Pihak Terkait dengan
ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
B.1. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 karena pengalihan hak ekonomi hanya bersifat
sementara dan tidak menimbulkan hak milik secara mutlak
96. Bahwa sebagaimana selengkapnya telah kami uraikan dalam Bagian II.B
di atas, hak cipta merupakan suatu hak kekayaan intelektual yang
kemudian dikategorikan sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud
yang diatur secara khusus pada UU Hak Cipta. Sifat eksklusif dari suatu
hak cipta pada prinsipnya melekat pada pencipta yang terlihat pada hak
moralnya dan hak ekonomi dari suatu ciptaan dapat dialihkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan yang lebih lanjut diatur
pada UU Hak Cipta;
97. Bahwa mengingat hak cipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi
dan sifat hak ekonomi yang secara khusus diatur pada UU Hak Cipta
sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud, hak cipta tidak dapat
dimiliki mutlak atau tanpa jangka waktu baik oleh pencipta maupun
pemegang hak;
98. Bahwa untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan, UU Hak
Cipta mengatur jangka waktu dari pemanfaatan suatu ciptaan melalui hak
ekonominya dengan berbagai cara, sehingga hak ekonomi dapat
dialihkan sementara melalui suatu perjanjian lisensi dan tidak dengan
suatu perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu;
99. Bahwa lebih lanjut, jangka waktu dari pemanfaatan hak ekonomi suatu
ciptaan pada UU Hak Cipta diatur pada ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a.
Pembatasan jangka waktu hak ekonomi milik Pencipta
299
100. Bahwa hak ekonomi dari suatu ciptaan yang dimiliki oleh pencipta diatur
oleh UU Hak Cipta yaitu berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta tersebut
meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta sebagai
berikut:
“Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar,
ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70
(tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung
mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”;
101. Bahwa apabila suatu ciptaan tersebut dimiliki oleh lebih dari seorang,
maka jangka waktu pemanfaatan hak ekonomi dihitung merujuk pada
pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan selama 70 (tujuh puluh)
tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia, sesuai dengan Pasal
58 ayat (2) UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki
oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung
mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”;
102. Bahwa apabila suatu ciptaan dimiliki oleh suatu badan hukum, maka
jangka waktu pemanfaatan hak ekonomi adalah selama 50 (lima puluh)
tahun setelah pengumuman dilakukan, sesuai dengan Pasal 58 ayat (3)
UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan
Pengumuman.”;
300
b.
Pembatasan jangka waktu pengalihan hak ekonomi milik Pelaku
Pertunjukan
103. Bahwa pelaku pertunjukan dalam melakukan pertunjukan suatu ciptaan
akan menghasilkan suatu hak cipta yang kemudian dapat dialihkan
sementara untuk mendapatkan pemanfaatan ekonomi. Hal ini diatur pada
Pasal 30 UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”;
c.
Pembatasan jangka waktu pengalihan sementara hak ekonomi
kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga
penyiaran
104. Bahwa dapat dipahami suatu ciptaan tentunya tidak terlepas dari kerja
sama antara pencipta dengan peran-peran lainnya yaitu pelaku
pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Hak ekonomi
kemudian dapat dialihkan sementara kepada pelaku pertunjukan,
produser fonogram, dan/atau lembaga penyiaran untuk mendapatkan
pemanfaatan ekonomi dari ciptaan tersebut, yang diatur pada Pasal 63
UU Hak Cipta sebagai berikut:
“ (1) Pelindungan hak ekonomi bagi:
a. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau
audiovisual;
b. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak Fonogramnya difiksasi; dan
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun
sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
(2) Masa berlakunya pelindungan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun
berikutnya.”;
105. Bahwa pengalihan sementara hak ekonomi kepada pelaku pertunjukan,
produser fonogram, dan/atau lembaga penyiaran untuk mendapatkan
pemanfaatan ekonomi dari suatu ciptaan dapat dilakukan menggunakan
suatu perjanjian lisensi dengan tunduk pada jangka waktu pengalihan
sementara hak ekonomi pada UU Hak Cipta, sesuai dengan Pasal 80 dan
Pasal 81 UU Hak Cipta sebagai berikut:
301
Pasal 80 UU Hak Cipta
“(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat
(2), dan Pasal 25 ayat (2).
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku
Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk
memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik
Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi.
(4) Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian
Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan
penerima Lisensi.
(5) Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan
berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur
keadilan.”
Pasal 81 UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal
25 ayat (2).”;
106. Bahwa UU Hak Cipta kemudian mengatur larangan terhadap ketentuan-
ketentuan dalam suatu perjanjian lisensi untuk pemegang hak terkait
dapat melakukan pemanfaatan ekonomi terhadap suatu ciptaan yang
diatur pada Pasal 82 dan Pasal 82 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 82 UU Hak Cipta
“(1) Perjanjian
Lisensi
dilarang
memuat
ketentuan
yang
mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.
(2)
Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan
atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.”
Pasal 83 UU Hak Cipta
“(1) Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar
umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.
(2)
Perjanjian Lisensi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 tidak dapat dicatat dalam daftar umum
perjanjian Lisensi.
302
(3)
Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dalam daftar umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi
tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan perjanjian
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
PeraturanPemerintah.”;
d.
Pembatasan jangka waktu pengalihan sementara hak ekonomi
dalam perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu
107. Bahwa pada era 1980an dan 1990an, marak praktik pengalihan hak
ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu, sehingga UU Hak Cipta kemudian mengatur
pembatasan jangka waktu pengalihan sementara hak ekonomi yang telah
dilakukan berdasarkan perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas tersebut, untuk dapat menyeimbangkan nilai
yang tidak proporsional dengan keuntungan yang telah diperoleh dari
kegiatan komersial oleh pemegang hak terkait atas perjanjian jual putus
(sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas tersebut;
108. Bahwa pembatasan jangka waktu pengalihan sementara hak ekonomi
yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas diatur pada Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta
sebagai berikut:
Pasal 18 UU Hak Cipta
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 122 UU Hak Cipta
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau basil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada
Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
303
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya
perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”;
109. Bahwa melihat adanya pembatasan jangka waktu terhadap hak ekonomi
suatu ciptaan, maka konsep kepemilikan mutlak menjadi tidak relevan
untuk diterapkan dalam pemanfaatan ekonomi suatu ciptaan;
110. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pembatasan jangka waktu
yang diatur dalam Pasal 18 UU Hak Cipta mengenai hak ekonomi yang
telah dialihkan berdasarkan perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu dan Pasal 30 UU Hak Cipta mengenai hak
ekonomi pelaku pertunjukan tidak melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD
1945;
B.2. Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 karena keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta telah sesuai
dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
111. Bahwa sebagaimana selengkapnya telah kami uraikan dalam Bagian II.C
di atas, asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut suatu
ketentuan undang-undang hanya berlaku terhadap ketentuan undang-
undang yang menimbulkan hak negara untuk melakukan penuntutan,
sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”;
112. Bahwa kembali kami sampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah
Kosntitusi Nomor 065/2004, asas non-retroaktif dapat disimpangi oleh
undang-undang yang berlaku surut dalam hal-hal tertentu, yang dapat
kami uraikan sebagai berikut:
a.
keberlakuan surut ketentuan undang-undang tersebut merupakan
pembatasan hak dan kebebasan masyarakat yang sah sesuai Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, yaitu yang diberlakukan untuk “menjamin
304
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
b.
keberlakuan surut ketentuan dapat membatasi hak-hak individu
tertentu, apabila kepentingan umum yang dilindungi memiliki “bobot
dan sifat” yang lebih besar dari hak-hak individu yang dibatasi;
113. Bahwa Pasal 122 UU Hak Cipta dapat berlaku surut karena tidak
menimbulkan hak negara untuk melakukan penuntutan sebagaimana
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Adapun Pasal 122 UU Hak Cipta yang
mengatur mengenai jangka waktu pengalihan kembali hak ekonomi
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan suatu ketentuan
hukum kebendaan, sehingga Pasal 122 UU Hak Cipta dapat berlaku surut
terhadap perjanjian-perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang dibuat sebelum berlakunya UU Hak Cipta;
114. Bahwa selain itu, keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta juga telah
memenuhi syarat-syarat keberlakuan surut suatu ketentuan undang-
undang menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 065/2004,
yang selengkapnya kami uraikan sebagai berikut:
a.
Keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta sesuai dengan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945
115. Bahwa berdasarkan Putusan MK 065/2004, keberlakuan surut suatu
ketentuan undang-undang harus sesuai dengan tujuan pembatasan hak
dan kebebasan warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945 yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”;
116. Bahwa keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta merupakan suatu
pembatasan terhadap kebebasan masyarakat untuk mengadakan
305
pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu. Adapun pembatasan tersebut telah sesuai
dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak-hak pencipta dan pelaku pertunjukan, serta
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan
ketertiban umum;
117. Bahwa sebagaimana kami uraikan dalam Bagian III.A.1 di atas,
pembatasan dalam Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang
pelaksanaannya selanjutnya diatur dalam Pasal 122 UU Hak Cipta
didasarkan atas landasan-landasan historis, sosiologis, filosofis, dan
komparatif, yang kembali kami uraikan pokoknya sebagai berikut:
a.
secara historis, praktik-praktik pengalihan hak ekonomi melalui
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
merupakan praktik-praktik yang sering terjadi sebelum berlakunya
UU Hak Cipta, terutama pada era 1980an dan 1990an, di mana
melalui praktik-praktik tersebut pencipta dan pelaku pertunjukan
tidak dapat memperoleh penghargaan yang sepadan dengan
keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan rekaman dari
hasil komersialisasi;
b.
secara sosiologis, ketentuan mengenai pengalihan kembali hak
ekonomi kepada pencipta dan pelaku pertunjukan secara umum
diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi “bakat dan
kemampuan” masyarakat Indonesia, dan untuk memotivasi
kreativitas nasional sebagaimana diuraikan dalam Naskah
Akademik RUU Hak Cipta dan Penjelasan UU Hak Cipta;
c.
secara filosofis, ketentuan mengenai pengalihan kembali hak
ekonomi kepada pencipta dan pelaku pertunjukan memberikan
perlindungan terhadap ciptaan yang diciptakan dan dibawakan oleh
pencipta
dan
pelaku
pertunjukan,
yang
harus
diberikan
penghargaan yang layak sebagai suatu produk intelektual;
d.
secara komparatif, ketentuan mengenai pengalihan kembali hak
ekonomi kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan
306
aturan yang bersifat universal dan telah berkembang di berbagai
negara, termasuk negara-negara yang menganut sistem common
law maupun civil law. Atas hal tersebut, ketentuan Pasal 18, Pasal
30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta juga diperlukan agar pengaturan
hak cipta di Indonesia tetap mengikuti perkembangan prinsip-prinsip
hukum hak cipta, dan menjamin hak-hak pencipta dan pelaku
pertunjukan;
118. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, keberlakuan surut Pasal 122
UU Hak Cipta nyatanya bertujuan untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak-hak pencipta dan pelaku pertunjukan yang
sebelum berlakunya UU Hak Cipta telah dirugikan dengan praktik-praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu.
Dengan demikian, keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta sudah
sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
b.
Pasal 122 UU Hak Cipta bertujuan untuk melindungi hak-hak
pencipta dan pelaku pertunjukan
119. Bahwa berdasarkan Putusan MK 065/2004, keberlakuan surut suatu
ketentuan undang-undang dapat dianggap sah dan konstitusional apabila
ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan umum,
walaupun keberlakuan surut ketentuan tersebut membatasi hak-hak
individu tertentu;
120. Bahwa sebagaimana kami uraikan dalam Bagian III.B.1 di atas,
pengalihan hak ekonomi dalam hak cipta bukan merupakan pengalihan
hak kebendaan yang mutlak, melainkan pada prinsipnya hanya bersifat
sementara. Atas hal tersebut, Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tidak
melanggar jaminan hak milik dalam Pasal 28H ayat (4) UU Hak Cipta,
sehingga Pasal 122 UU Hak Cipta yang merupakan pelaksanaan Pasal
18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tentunya juga tidak dapat dianggap
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UU Hak Cipta;
121. Bahwa kalaupun Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara a quo
menganggap bahwa keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta
membatasi hak-hak Pemohon sebagai suatu perusahaan rekaman, perlu
307
Para Pihak Terkait sampaikan bahwa pembatasan tersebut diperlukan
untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku pertunjukan,
yang secara historis telah dirugikan oleh berlangsungnya praktik-praktik
jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
122. Bahwa sebelum berlakunya Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak
Cipta, undang-undang hak cipta sebelumnya tidak mengatur mengenai
pengembalian hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan. Hal ini
mengakibatkan
banyak
perusahaan-perusahaan
rekaman
yang
melakukan praktik-praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu secara leluasa tanpa batasan yang
ditetapkan undang-undang. Melalui praktik-praktik ini, perusahaan-
perusahaan rekaman dapat memperoleh keuntungan dari komersialisasi
ciptaan-ciptaan selama jangka waktu perlindungan hak cipta. Sementara
itu, para pencipta dan pelaku pertunjukan yang menciptakan dan
membawakan ciptaan-ciptaan tersebut tidak memperoleh penghargaan
lebih lanjut;
123. Bahwa praktik-praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu telah menimbulkan keuntungan ekonomi bagi para
perusahaan-perusahaan rekaman yang sama sekali tidak proporsional
dengan keuntungan pencipta dan pelaku pertunjukan yang hanya
diperoleh melalui pembayaran sekali selesai. Hal ini menunjukkan
ketimpangan yang signifikan antara kedudukan pencipta dan pelaku
pertunjukan dengan kedudukan perusahaan-perusahaan rekaman, di
mana perusahaan-perusahaan rekaman telah sangat diuntungkan,
sementara para pencipta dan pelaku pertunjukan hanya menerima
keuntungan yang minim atau bahkan dirugikan oleh praktik perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
124. Bahwa karena hal-hal tersebut di atas, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122
UU Hak Cipta diperlukan untuk menciptakan kesetaraan antara pencipta
dan pelaku pertunjukan di satu sisi dengan perusahaan-perusahaan
rekaman di sisi lainnya. Dengan mempertimbangkan ketidaksetaraan
kedudukan pencipta dan produser rekaman yang diakibatkan oleh praktik
308
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
maka kepentingan umum untuk melindungi hak-hak pencipta dan pelaku
pertunjukan harus diutamakan, apalagi mengingat bahwa hak ekonomi
atas ciptaan merupakan hak eksklusif pencipta (vide Pasal 4 UU Hak
Cipta);
125. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, keberlakuan surut Pasal 122 UU
Hak Cipta merupakan pembatasan yang konstitusional terhadap praktik-
praktik perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
karena bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta dan pelaku
pertunjukan.
C.
PASAL 18, PASAL 30, DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
126. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan
jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”;
127. Bahwa terhadap alasan-alasan Pemohon, Para Pihak Terkait dengan ini
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
C.1. Pasal 18 UU Hak Cipta tidak mengandung norma yang saling
bertentangan
128. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal
18 UU Hak Cipta mengandung norma yang saling bertentangan sehingga
menciptakan ketidakpastian hukum. Menurut Pemohon, Pasal 18 UU Hak
Cipta mengizinkan praktik pengalihan hak cipta melalui perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, namun pasal
tersebut mengharuskan pengembalian hak ekonomi pencipta apabila hak
ekonomi tersebut telah dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
309
129. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, Pasal 18 UU Hak Cipta tidak
mengandung norma-norma yang saling bertentangan sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon. Adapun Pasal 18 UU Hak Cipta pada pokoknya
diatur bukan untuk mengizinkan, melainkan untuk membatasi praktik-
praktik pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
130. Bahwa redaksi dalam Pasal 18 UU Hak Cipta yang menurut Pemohon
memiliki norma-norma yang saling bertentangan harus dimaknai
berdasarkan konteks tujuan pembuatan UU Hak Cipta itu sendiri, yang
salah satunya adalah untuk membatasi praktik-praktik pengalihan hak
ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu sebagaimana dinyatakan dalam Alinea ke-4, Bagian
Umum Penjelasan UU Hak Cipta:
Alinea Ke-4, Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta
“Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti
Undang-Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis
besar mengatur tentang:
…
b. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para
Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi
pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).”;
131. Bahwa norma dalam Pasal 18 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai
pengembalian hak ekonomi kepada pencipta dalam hak ekonomi
tersebut sebelumnya telah dialihkan melalui praktik-praktik perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu telah sesuai
dengan tujuan UU Hak Cipta untuk membatasi praktik-praktik tersebut
agar UU Hak Cipta dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi
hak ekonomi para pencipta;
132. Bahwa ketentuan pengembalian hak ekonomi dalam Pasal 18 UU Hak
Cipta tersebut bukan merupakan aturan yang dirumuskan tanpa dasar,
melainkan memiliki landasan historis, sosiologis, filosofis, dan komparatif
sebagaimana selengkapnya telah kami uraikan dalam Bagian III.A.1 di
atas. Landasan-landasan tersebut pada pokoknya mempertimbangkan
disproporsionalitas kedudukan pencipta dan para perusahaan rekaman,
310
serta dampak buruk yang timbul akibat praktik-praktik perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
133. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, mekanisme pengembalian hak
ekonomi kepada pencipta yang diatur dalam Pasal 18 UU Hak Cipta telah
sesuai dengan tujuan UU Hak Cipta untuk membatasi praktik-praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
sehingga Pasal 18 UU Hak Cipta tidak dapat dianggap mengandung
norma-norma yang saling bertentangan;
C.2. Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan
dengan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta
134. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal
18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta telah menciptakan
ketidakpastian hukum karena ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan
dengan jangka waktu perlindungan hak ekonomi Pemohon sebagai
produser fonogram dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta, yang
selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta
“Perlindungan hak ekonomi bagi: Produser Fonogram:
…
b. Produser fonogram, berlaku selama 50 (lima) puluh tahun
sejak Fonogramnya difiksasi;
135. Bahwa menurut Pemohon, selama jangka waktu 50 (lima puluh) tahun
yang diberikan oleh Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta, Pemohon
selaku
produser
fonogram
berhak
untuk
mengeksploitasi
dan
mendapatkan serta menikmati manfaat dari hak ekonomi yang diperoleh
melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, namun Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta
melanggar hak tersebut dengan mengatur pengembalian hak ekonomi
kepada pencipta setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima tahun);
136. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122
UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
Hak Cipta, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengandung norma
yang berbeda. Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta
311
berkenaan dengan hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan yang
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta sebagai
berikut:
Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian
Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.”
Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta
“Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran
atau
Komunikasi
atas
pertunjukan
Pelaku
Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau
bentuk apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada
publik; dan
f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses
publik.”;
137. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, Pemohon selaku
produser fonogram memiliki hak ekonomi yang berbeda dari pencipta dan
pelaku pertunjukan, yang selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta
“Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk
apapun;
b. Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
c.
penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d. Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang
dapat diakses publik;
312
138. Bahwa praktik pengalihan hak cipta dengan perjanjian jual putus (sold
flat)/pengalihan tanpa jangka waktu merupakan hal yang lazim untuk
dilakukan dalam pengalihan hak cipta. Hal ini tentunya sangat merugikan
bagi para pencipta karena tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari
karya ciptaannya;
139. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, hak ekonomi Pemohon selaku
produser fonogram tidak dapat dilaksanakan secara serta merta,
melainkan tetap tunduk pada sifat hak cipta itu sendiri sebagai hak
eksklusif pencipta berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 UU Hak
Cipta yang kembali kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 4 UU Hak Cipta
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi.”;
140. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU dan Pasal 4 UU Hak Cipta
tersebut, pelaksanaan hak ekonomi produser fonogram tetap perlu
memberikan penghargaan terhadap hak-hak pencipta. Hal ini sesuai
dengan pengertian umum hak kekayaan intelektual yang menurut
penjelasan oleh Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. dalam Kajian Hukum
Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (halaman 1, 3) (vide Bukti PT—6),
yang menerangkan hak kekayaan intelektual merupakan hak yang
bersifat tetap dan eksklusif pada pemiliknya, dan pihak lain hanya dapat
memperoleh hak tersebut secara sementara dan atas izin dari pemiliknya,
yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“... apabila ditelusuri lebih mendalam, konsep Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) meliputi:
3. hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemiliknya,
bersifat tetap dan eksklusif; dan
4. hak yang diperoleh pihak lain atas izin dari pemilik, bersifat
sementara.”
“... Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif (exclusive
right) yang hanya ada dan melekat pada pemilik atau pemegang
313
hak, sehingga pihak lain apabila ingin memanfaatkan atau
menggunakan hak tersebut untuk menciptakan atau memproduksi
benda material bentuk jelmaannya wajib memperoleh lisensi (izin)
dari pemilik atau pemegang hak.”;
141. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta justru menciptakan keseimbangan kedudukan
pencipta dan pelaku pertunjukan di satu sisi dengan para produser
fonogram di sisi lainnya;
142. Bahwa produser fonogram yang memperoleh hak ekonomi pencipta
dan/atau pelaku pertunjukan melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu sebelum berlakunya UU Hak
Cipta dapat mengeksploitasi hak ekonomi tersebut selama 25 (dua puluh)
dua puluh lima tahun, yaitu setengah dari masa perlindungan 50 (lima
puluh) tahun bagi hak ekonomi produser fonogram sebagaimana Pasal
63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta. Untuk sisa dari masa perlindungan
tersebut, hak ekonomi yang telah diperoleh dikembalikan kepada
pencipta dan pelaku pertunjukan, sehingga produser fonogram harus
memperoleh izin dari pencipta dan pelaku pertunjukan apabila hendak
melanjutkan eksploitasi atas ciptaan-ciptaannya, dan pencipta dan
pelaku pertunjukan dapat memiliki posisi tawar yang seimbang untuk
memperoleh penghargaan yang lebih layak;
143. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1)
huruf b UU Hak Cipta, melainkan telah menciptakan kepastian
kesetaraan kedudukan pencipta, pelaku pertunjukan, dan para produser
fonogram.
IV.
PETITUM
Bahwa Para Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk
memutus sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
314
2. Menyatakan bahwa Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.15]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait
FESMI, PAMMI, ARDI dan RAI mengajukan alat bukti PT-1 sampai dengan bukti
PT-13, sebagai berikut:
1.
bukti PT-1
:
Fotokopi Buku K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan
dengan Penjelasan oleh Prof. Dr. Mariam Darus
Badrulzaman, halaman 110—111
2.
bukti PT-2
:
Fotokopi Artikel jurnal Unconscionability in Contracts
oleh Stephen Waddams dalam The Modern Law Review,
Vol. 39, No. 4
3.
bukti PT-3
:
Fotokopi Kutipan pendapat Hakim Agung Charles
Hughes dalam Chicago, Burlington & Quincy R. Co. v.
McGuire, 219 U.S. 549 (1911), Mahkamah Agung
Amerika Serikat
4.
bukti PT-4
:
Fotokopi Artikel jurnal The Old and the New Limits to
Freedom of Contract in Europe oleh Maria Rosaria
Marella dalam European Review of Contract Law, Vol. 2,
Issue 2
5.
bukti PT-5
:
Fotokopi Contractual Arrangements Applicable to
Creators: Law and Practice of Selected Member States
oleh Direktorat Jenderal Kebijakan Internal Parlemen
Eropa
(Directorate-General
for
Internal
Policies,
European Parliament), halaman 6
315
6.
bukti PT-6
:
Fotokopi Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan
Intelektual oleh Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.,
halaman 1—3
7.
bukti PT-7
:
Fotokopi Artikel jurnal Non-Retroactivity as a General
Principle of Law oleh Yarik Kryvoi dan Shaun Matos
dalam Utrecht Law Review
8.
bukti PT-8
:
Fotokopi Artikel jurnal Materi Baru dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh
Trias Palupi Kurnianingrum
9.
bukti PT-9
:
Fotokopi Kutipan Risalah RDP DPR RI
10.
bukti PT-10
:
Fotokopi Naskah Akademik RUU Hak Cipta
11.
bukti PT-11
:
Fotokopi Artikel jurnal The Sole Right…Shall Return to
the Authors: Anglo-American Authors’ Reversion Rights
from the Statute of Anne to Contemporary U.S. Copyright
oleh Lionel Bently dan Jane C. Ginsburg dalam Berkeley
Technology Law Journal, Vol. 25:1475
12.
bukti PT-12
:
Fotokopi Reversion Rights in the European Union
Member States oleh Ula Furgal, halaman 5
13.
bukti PT-13
:
Fotokopi Buku Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus
Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, and Collecting
Society oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,
halaman 62 dan 176.
[2.16] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
telah menetapkan Puji Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito, dan Richard Kyoto
sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait Puji Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito,
dan Richard Kyoto telah memberikan keterangan tertulis bertanggal 18 Mei 2022
yang diterima oleh Mahkamah tanggal 17 Mei 2022 dan disampaikan dalam
persidangan tanggal 18 Mei 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
316
I.
RINGKASAN PERMOHONAN PEMOHON
1.
Bahwa Pemohon dalam Permohonan a quo mengajukan pengujian
materiel terhadap Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang
mengatur mengenai pengembalian hak ekonomi kepada pencipta dan
pelaku pertunjukan dalam hal hak ekonomi tersebut sebelumnya telah
dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu:
Pasal 18 UU Hak Cipta
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih
kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 30 UU Hak Cipta
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.”
Pasal 122 UU Hak Cipta
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan
buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya
perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”;
2.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur sebagai berikut:
317
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”;
3.
Bahwa
Pemohon
dalam
Permohonan
a
quo
pada
pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
a.
ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta dianggap
bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of
contract);
b.
ketentuan-ketentuan pada UU Hak Cipta dianggap melanggar Pasal
28H ayat (4) UUD 1945, yaitu:
i.
Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta dianggap melanggar “hak
milik” Pemohon atas hak ekonomi yang telah dialihkan kepada
Pemohon melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu;
ii.
Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan asas non-
retroaktif sehingga melanggar “hak milik” Pemohon atas hak
ekonomi yang telah dialihkan kepada Pemohon sebelum
berlakunya UU Hak Cipta melalui perjanjian jual putus (sold
flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
c.
ketentuan-ketentuan pada UU Hak Cipta dianggap melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
i.
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta dianggap
mengandung norma yang bertentangan sehingga dapat
menimbulkan kerugian bagi Pemohon baik secara aktual
maupun secara potensial;
ii.
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta dianggap
bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta;
II. KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT
318
A.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT)
TIDAK ABSOLUT
4.
Bahwa Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang membatasi praktik-
praktik pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu bukan merupakan pelanggaran
asas kebebasan berkontrak, melainkan suatu pembatasan terhadap asas
kebebasan berkontrak yang sah dan konstitusional;
5.
Bahwa asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan bagi
para pihak untuk menentukan isi dari suatu perjanjian bukan merupakan
suatu kebebasan yang mutlak, melainkan merupakan kebebasan yang
terbatas. Menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. dalam
K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, secara
historis, asas kebebasan berkontrak semula dimaknai sebagai
kebebasan absolut, namun dalam perkembangannya dimaknai sebagai
kebebasan relatif yang perlu diawasi untuk menjamin perlindungan bagi
pihak-pihak yang lemah (halaman 110—111) (vide Bukti PT—1), yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Pada akhir abad XIX, akibat desakan faham-faham etis dan sosialis,
faham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya
perang dunia kedua. Faham ini dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Masyarakat ingin pihak yang lemah lebih banyak mendapat
perlindungan. Oleh karena itu kehendak bebas tidak lagi diberi arti
mutlak, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan selalu dengan
kepentingan umum.”;
6.
Bahwa sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman,
S.H., Stephen Waddams dalam artikel jurnal berjudul Unconscionability
in Contracts yang diterbitkan dalam jurnal The Modern Law Review, Vol.
39, No. 4, berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak tidak absolut,
dan
terhadap
asas
kebebasan
berkontrak
perlu
diberlakukan
perlindungan bagi pihak yang lemah dari penyalahgunaan (imposition
and oppression) (halaman 1) (vide Bukti PT—2), yang selengkapnya kami
kutip sebagai berikut:
“The law of contract, like the legal system itself, involves a balance
between competing sets of values. Freedom of contract emphasises
the need for stability, certainty, and predictability. But, important as
319
these values are, they are not absolute, and there comes a point
where they “face a serious challenge.” Against them must be set the
value of protecting the weak, the foolish, and the thoughtless from
imposition and oppression.”;
7.
Bahwa pengertian asas kebebasan berkontrak sebagai kebebasan yang
tidak absolut dan dapat dibatasi merupakan pengertian yang diterima
secara universal, baik dalam sistem common law maupun civil law;
8.
Bahwa sebagai contoh penerapan asas kebebasan berkontrak dalam
sistem common law, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Amerika
Serikat (United States Supreme Court) pada perkara Chicago, Burlington
& Quincy R. Co. v. McGuire, 219 U.S. 549 (1911), Hakim Agung (Chief
Justice) Charles Hughes berpendapat bahwa kebebasan berkontrak
merupakan hak yang “terkualifikasi” (qualified) dan tidak bersifat absolut,
serta kebebasan tersebut tidak menimbulkan “imunitas dari peraturan
yang wajar” (immunity from reasonable regulations) (vide Bukti PT—3),
yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Freedom of contract is a qualified, not an absolute right. There is no
absolute freedom to contract as one chooses. Liberty implies the
absence of arbitrary restraint—not immunity from reasonable
regulations.”;
9.
Bahwa selanjutnya, menurut Maria Rosaria Marella dalam artikel jurnal
berjudul The Old and the New Limits to Freedom of Contract in Europe
yang diterbitkan dalam jurnal European Review of Contract Law, Vol. 2,
Issue 2, dalam sistem civil law Eropa kontinental bahkan telah
berkembang berbagai model-model pembatasan kebebasan berkontrak
(halaman 258) [vide Bukti PT- 4]. Salah satunya, yaitu model sosial
(social model), mengedepankan pembatasan kebebasan berkontrak
untuk melindungi pihak-pihak dalam kedudukan yang lebih lemah, dan
membatasi ketentuan-ketentuan perjanjian yang tidak adil (unfair
contractual terms);
10. Bahwa selain itu, sesungguhnya dalam beberapa undang-undang,
pembuat
undang-undang
juga
telah
melakukan
pembatasan-
pembatasan
terhadap
perjanjian-perjanjian
keperdataan
demi
kepentingan umum, contohnya:
320
a.
larangan perjanjian-perjanjian yang menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Persaingan
Usaha”);
b.
pembatasan-pembatasan mengenai pencantuman klausul baku
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU
Perlindungan Konsumen”);
c.
larangan terhadap perjanjian dan/atau pernyataan mengenai
kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama
orang lain (perjanjian nominee) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”); dan
d.
syarat-syarat perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(“UU Ketenagakerjaan”);
11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, asas kebebasan berkontrak secara
universal, baik dalam sistem common law maupun sistem civil law, bukan
merupakan suatu kebebasan yang bersifat absolut, melainkan suatu
kebebasan yang pada prinsipnya dapat dibatasi oleh negara melalui
peraturan perundang-undangan.
B.
HAK CIPTA MEMILIKI SIFAT KEBENDAAN YANG KHUSUS DAN TIDAK
DAPAT DIALIHKAN SECARA MUTLAK
12. Bahwa hak cipta sebagai suatu hak kebendaan tidak dapat dipersamakan
dengan hak atas benda bergerak tidak berwujud pada umumnya.
Kekhususan hak cipta sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud
tercermin dari sifat hak cipta sebagai hak eksklusif yang terdiri dari hak
moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta serta hak ekonomi
yang dapat dialihkan secara sementara;
13. Bahwa mengenai hal ini, Pemohon dalam Permohonannya menyatakan
bahwa Permohonan a quo hanya akan membahas mengenai hak
321
ekonomi, dan tidak berkenaan dengan hak moral Pencipta atas
ciptaannya. Terhadap dalil Pemohon tersebut, perlu Para Pihak Terkait
sampaikan bahwa hak moral dan hak ekonomi dalam hak cipta adalah
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan melekat pada Pencipta,
sehingga adalah sesuatu yang tidak mungkin dan sangat menyesatkan
jika membahas mengenai hak cipta semata-mata hanya hak ekonomi
tanpa mengaitkan dengan eksistensi hak moral;
14. Bahwa mengenai sifat khusus hak cipta, Prof. Abdulkadir Muhammad,
S.H. dalam Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (halaman
1) [vide Bukti PT- 5], hak kekayaan intelektual merupakan hak yang
bersifat tetap dan eksklusif pada pemiliknya, dan pihak lain hanya dapat
memperoleh hak tersebut secara sementara dan atas izin dari pemiliknya;
15. Bahwa selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf (e)
UU Hak Cipta, salah satu cara pengalihan hak ekonomi adalah
menggunakan perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis yang dimaksud dalam
UU Hak Cipta adalah perjanjian lisensi dan perjanjian tersebut tidak boleh
menjadi suatu sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh
hak Pencipta dari ciptaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat
(3) UU Hak Cipta;
16. Bahwa selanjutnya, sifat khusus dari hak cipta sebagai hak kebendaan
adalah adanya pengaturan mengenai pembatasan jangka waktu
perlindungan hak cipta itu sendiri. Sebagai contoh, perlindungan hak cipta
bagi pencipta berlaku seumur hidup dan terus berlangsung selama 70
(tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia berdasarkan Pasal
58 UU Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan hak ekonomi produser
fonogram pun dibatasi menjadi 50 (lima puluh) tahun sejak fonogramnya
difiksasi. Berdasarkan hal tersebut, dapat dimaknai bahwa dalam hak
cipta terdapat pembatasan jangka waktu perlindungan, sehingga konsep
“kepemilikan mutlak” menjadi tidak relevan;
17. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, hak ekonomi atas suatu ciptaan
merupakan suatu hak eksklusif yang pada prinsipnya melekat pada
pencipta, sehingga pihak lain hanya dapat memanfaatkan hak tersebut
322
secara sementara dengan izin dari pencipta, yang menurut ketentuan UU
Hak Cipta hanya dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Karena sifat
eksklusif tersebut, hak ekonomi hanya dapat dialihkan dengan
sementara, dan pihak lain Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tidak
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena pengalihan
hak ekonomi hanya bersifat sementara dan tidak menimbulkan hak milik
secara mutlak.
C.
KEBERLAKUAN SURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG (RETROAKTIF)
MERUPAKAN INTERVENSI NEGARA UNTUK MENCAPAI KEPENTINGAN
UMUM
18. Bahwa asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut suatu
undang-undang bukan merupakan asas yang mutlak, melainkan dapat
disimpangi oleh undang-undang untuk mencapai hal-hal tertentu.
Sebagaimana diterangkan oleh Yarik Kryvoi dan Shaun Matos dalam
artikel jurnal berjudul Non-Retroactivity as a General Principle of Law
yang diterbitkan dalam jurnal Utrecht Law Review (halaman 48) [vide
Bukti PT- 6], mengutip pendapat Cicero, terdapat batasan-batasan
terhadap asas non-retroaktif, di mana suatu ketentuan undang-undang
dapat berlaku surut untuk melarang “perbuatan-perbuatan yang bersifat
sangat buruk”:
“Cicero explained the limits of non-retroactivity, such as in situations
when the grievous nature of committed actions resulted in an
assumed positive duty not to commit them, even in the absence of
positive law expressed in a statute.”;
19. Bahwa asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut suatu
ketentuan undang-undang hanya berlaku terhadap ketentuan undang-
undang yang menimbulkan hak negara untuk melakukan penuntutan,
sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
20. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/PUU-
II/2004 (“Putusan MK 065/2004”), asas non-retroaktif dapat disimpangi
oleh undang-undang yang berlaku surut dalam hal-hal tertentu, yang
dapat kami uraikan sebagai berikut:
323
a.
keberlakuan surut ketentuan undang-undang tersebut merupakan
pembatasan hak dan kebebasan masyarakat yang sah sesuai Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, yaitu yang diberlakukan untuk “menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
b.
keberlakuan surut ketentuan dapat membatasi hak-hak individu
tertentu, apabila kepentingan umum yang dilindungi memiliki “bobot
dan sifat” yang lebih besar dari hak-hak individu yang dibatasi;
21. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
asas
non-retroaktif
pada
pokoknya
dapat
disimpangi
apabila
penyimpangan tersebut sesuai dengan syarat-syarat pembatasan hak
dan kebebasan masyarakat dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta
dengan mempertimbangkan proporsionalitas antara hak-hak yang
dibatasi dan hak-hak yang dilindungi dengan pemberlakuan surut
undang-undang tersebut.
III. TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PEMOHON
A.
PASAL 18 DAN PASAL 30 UU HAK CIPTA MERUPAKAN
PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK YANG SAH DAN
KONSTITUSIONAL
22. Dalam perkara a quo, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta
merupakan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang
konstitusional karena telah sesuai dengan syarat pembatasan kebebasan
dalam Pasal 28J UUD 1945, yaitu untuk “menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
23. Bahwa pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang
ditetapkan oleh ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta sudah
sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, baik dari segi historis,
sosiologis, filosofis, maupun komparatif;
324
24. Bahwa dari segi historis, praktik pengalihan hak ekonomi melalui
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu merupakan
praktik-praktik yang sering terjadi di Indonesia pada era 1980an dan
1990an [vide Bukti PT- 7]. Melalui praktik-praktik yang eksploitatif ini,
perusahaan-perusahaan rekaman pada masa itu seolah-olah dapat
menguasai hak cipta dengan pembayaran sekali selesai kepada pencipta
dalam nilai yang tidak proporsional dengan keuntungan yang kemudian
diperoleh dari kegiatan komersial. Para pencipta dan pelaku pertunjukan
kemudian tidak menerima penghargaan lebih lanjut, walaupun
perusahaan-perusahaan rekaman dapat secara terus menerus menerima
keuntungan dari komersialisasi atas ciptaan-ciptaannya;
25. Bahwa dari segi sosiologis, Naskah Akademik Rancangan UU Hak Cipta
yang disusun oleh tim di bawah pimpinan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah,
S.H. (“Naskah Akademik RUU Hak Cipta”) [vide Bukti PT- 8] merumuskan
landasan sosiologis UU Hak Cipta yang salah satunya adalah
memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap bakat dan
kemampuan masyarakat Indonesia dalam berkarya. Tujuan tersebut
tentunya hanya dapat dicapai melalui, salah satunya, pembatasan
terhadap praktik-praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu yang merugikan hak ekonomi pencipta dan
pelaku pertunjukan;
26. Bahwa dari segi filosofis, Naskah Akademik RUU Hak Cipta merumuskan
landasan filosofis UU Hak Cipta sebagai sarana untuk mencapai keadilan
dan ketertiban masyarakat, serta untuk menjamin perlindungan bagi hak
cipta sebagai “produk olah pikir” di bidang ilmu pengetahuan, seni,
maupun sastra [vide Bukti PT- 8]. Landasan filosofis tersebut sesuai
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur mengenai hak
untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari seni dan
budaya. Dengan demikian, pembatasan terhadap praktik-praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
diperlukan agar para pencipta dan pelaku pertunjukan dapat menerima
manfaat yang nyata dari hak ekonominya, dan selanjutnya dapat
325
meningkatkan kualitas hidupnya sesuai dengan Pasal 28C ayat (1) UUD
1945;
27. Bahwa selanjutnya, dari segi komparatif, pengembalian hak ekonomi
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan pengaturan yang
sudah berkembang di negara-negara lain. Hal ini pun diterangkan oleh
pemerintah melalui Dirjen HKI Kemenkumham RI pada rapat perumusan
di DPR dan menjadi pertimbangan diaturnya ketentuan Pasal 18 dan
Pasal 30 UU Hak Cipta [vide Bukti PT- 7];
28. Bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengatur mengenai
pengembalian
hak
ekonomi
kepada
pencipta
dan/atau
pelaku
pertunjukan. Banyak negara-negara, baik dalam sistem hukum common
law maupun civil law, yang telah menerapkan pengaturan mengenai
pengembalian hak ekonomi melalui mekanisme yang berbeda-beda,
namun untuk tujuan yang serupa, yaitu untuk memberikan kesempatan
bagi pencipta dan/atau pelaku pertunjukan untuk mendapatkan
penghargaan yang lebih layak;
29. Bahwa dalam sistem common law, konsep pengembalian hak cipta
kepada pencipta pertama kali berkembang di Inggris melalui undang-
undang 1710 Statute of Anne (“Statuta Anne”) yang memuat ketentuan
mengenai pengembalian hak cipta atas karya sastra. Menurut Lionel
Bently dan Jane C. Ginsburg dalam artikel jurnal berjudul The Sole
Right…Shall Return to the Authors: Anglo-American Authors’ Reversion
Rights from the Statute of Anne to Contemporary U.S. Copyright yang
diterbitkan dalam jurnal Berkeley Technology Law Journal, Vol. 25:1475,
konsep pengembalian hak cipta (reversion) dalam Statuta Anne
merupakan pembatasan kontraktual (contractual limitations) untuk
melindungi para penulis, sehingga penerbit memerlukan izin dari penulis
selaku pencipta untuk dapat melakukan penerbitan karya-karyanya
(halaman 1488—1489) [vide Bukti PT- 9];
30. Bahwa pengaturan yang serupa dengan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal
122 UU Hak Cipta juga berkembang di Amerika Serikat. Section 203
dalam 1976 Copyright Act Amerika Serikat mengatur mengenai hak
326
pencipta untuk mengakhiri perjanjian pengalihan hak cipta kepada
produser dalam hal-hal tertentu;
31. Bahwa selanjutnya, di negara-negara anggota Uni Eropa yang menganut
sistem civil law juga telah diatur ketentuan mengenai pengembalian hak
cipta berdasarkan Pasal 3(2a) Directive 2011/77/EU of the European
Parliament and the of the Council of 27 September 2011 (“Term
Directive”). Ula Furgal dalam publikasi berjudul Reversion Rights in the
European Union Member States menerangkan bahwa di Uni Eropa, kini
terdapat
150
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
membolehkan pencipta untuk mengklaim kembali hak-haknya, dan untuk
mengakhiri perjanjian dengan produser fonogram (halaman 5) [vide Bukti
PT- 10];
32. Bahwa penjelasan tersebut pengembalian hak ekonomi kepada pencipta
dan pelaku pertunjukan merupakan aturan yang telah berkembang dan
diatur melalui mekanisme yang beragam dalam berbagai negara, baik
yang termasuk dalam sistem common law maupun civil law;
33. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pembatasan terhadap
kebebasan berkontrak yang ditetapkan oleh Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta telah berdasarkan landasan-landasan historis,
sosiologis, filosofis, dan komparatif, dengan tujuan yang sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu membatasi kebebasan berkontrak
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak-hak pencipta
dan pelaku pertunjukan. Dengan demikian, Pasal 18 dan Pasal 30 UU
Hak Cipta adalah pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak
yang sah dan konstitusional.
B.
PASAL 18, PASAL 30, DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28H AYAT (4) UUD 1945
B.1. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena pengalihan hak ekonomi hanya
bersifat sementara dan tidak menimbulkan hak milik secara mutlak
34. Bahwa hak cipta merupakan suatu hak kekayaan intelektual yang
kemudian dikategorikan sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud
327
yang diatur secara khusus pada UU Hak Cipta. Sifat eksklusif dari suatu
hak cipta pada prinsipnya melekat pada pencipta yang terlihat pada hak
moralnya dan hak ekonomi dari suatu ciptaan dapat dialihkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan yang lebih lanjut diatur
pada UU Hak Cipta;
35. Bahwa mengingat hak cipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi
dan sifat hak ekonomi yang secara khusus diatur pada UU Hak Cipta
sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud, hak cipta tidak dapat
dimiliki mutlak atau tanpa jangka waktu baik oleh pencipta maupun
pemegang hak;
36. Bahwa untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan, UU Hak
Cipta mengatur jangka waktu dari pemanfaatan suatu ciptaan melalui hak
ekonominya dengan berbagai cara, sehingga hak ekonomi dapat
dialihkan sementara melalui suatu perjanjian lisensi dan tidak dengan
suatu perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu;
37. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengalihan hak ekonomi
tidak menimbulkan hak milik secara mutlak, sehingga dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 melanggar jaminan
atas hak milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 menjadi tidak relevan;
B.2. Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945 karena keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta telah
sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
38. Bahwa Pasal 122 UU Hak Cipta dapat berlaku surut karena tidak
menimbulkan hak negara untuk melakukan penuntutan sebagaimana
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Adapun Pasal 122 UU Hak Cipta yang
mengatur mengenai jangka waktu pengalihan kembali hak ekonomi
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan suatu ketentuan
hukum kebendaan, sehingga Pasal 122 UU Hak Cipta dapat berlaku surut
terhadap perjanjian-perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang dibuat sebelum berlakunya UU Hak Cipta;
328
39. Bahwa selain itu, keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta juga telah
memenuhi syarat-syarat keberlakuan surut suatu ketentuan undang-
undang menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 065/2004,
yang selengkapnya kami uraikan sebagai berikut:
a.
Pertama, keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta merupakan
suatu pembatasan terhadap kebebasan masyarakat untuk
mengadakan pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus
(sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu. Adapun
pembatasan tersebut telah sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945, yaitu untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak-hak pencipta dan pelaku pertunjukan, serta memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan ketertiban umum;
b.
Kedua, dengan mempertimbangkan ketidaksetaraan kedudukan
pencipta dan produser rekaman yang diakibatkan oleh praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, maka kepentingan umum untuk melindungi hak-hak pencipta
dan pelaku pertunjukan harus diutamakan, apalagi mengingat
bahwa hak ekonomi atas ciptaan merupakan hak eksklusif pencipta;
40. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, keberlakuan surut Pasal 122 UU
Hak Cipta merupakan pembatasan yang konstitusional terhadap praktik-
praktik perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
karena bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta dan pelaku
pertunjukan.
C.
PASAL 18, PASAL 30, DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
C.1. Pasal 18 UU Hak Cipta tidak mengandung norma yang saling
bertentangan
41. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal
18 UU Hak Cipta mengandung norma yang saling bertentangan sehingga
menciptakan ketidakpastian hukum. Menurut Pemohon, Pasal 18 UU Hak
Cipta mengizinkan praktik pengalihan hak cipta melalui perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, namun pasal
329
tersebut mengharuskan pengembalian hak ekonomi pencipta apabila hak
ekonomi tersebut telah dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
42. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, Pasal 18 UU Hak Cipta tidak
mengandung norma-norma yang saling bertentangan sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon. Adapun Pasal 18 UU Hak Cipta pada pokoknya
diatur bukan untuk mengizinkan, melainkan untuk membatasi praktik-
praktik pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, sebagaimana dinyatakan dalam
Alinea Ke-4, Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta;
C.2. Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan
dengan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta
43. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal
18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta telah menciptakan
ketidakpastian hukum karena ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan
dengan jangka waktu perlindungan hak ekonomi Pemohon sebagai
produser fonogram dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta;
44. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta justru menciptakan keseimbangan kedudukan
pencipta dan pelaku pertunjukan di satu sisi dengan para produser
fonogram di sisi lainnya;
45. Bahwa produser fonogram yang memperoleh hak ekonomi pencipta
dan/atau pelaku pertunjukan melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu sebelum berlakunya UU Hak
Cipta dapat mengeksploitasi hak ekonomi tersebut selama 25 (dua puluh)
dua puluh lima tahun, yaitu setengah dari masa perlindungan 50 (lima
puluh) tahun bagi hak ekonomi produser fonogram sebagaimana Pasal
63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta. Untuk sisa dari masa perlindungan
tersebut, hak ekonomi yang telah diperoleh dikembalikan kepada
pencipta dan pelaku pertunjukan, sehingga produser fonogram harus
memperoleh izin dari pencipta dan pelaku pertunjukan apabila hendak
melanjutkan eksploitasi atas ciptaan-ciptaannya, dan pencipta dan
330
pelaku pertunjukan dapat memiliki posisi tawar yang seimbang untuk
memperoleh penghargaan yang lebih layak;
46. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1)
huruf b UU Hak Cipta, melainkan telah menciptakan kepastian
kesetaraan kedudukan pencipta, pelaku pertunjukan, dan para produser
fonogram.
D.
PASAL 18 DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA TIDAK HANYA
MENGATUR MENGENAI LAGU DAN MUSIK, MELAINKAN JUGA
MENCAKUP CIPTAAN BUKU DAN/ATAU SEMUA HASIL KARYA
TULIS LAINNYA
47. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon pada pokoknya memohonkan
pengujian Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta hanya dalam konteks
ciptaan lagu dan/atau musik tanpa mempertimbangkan dampak
Permohonannya terhadap ciptaan buku dan/ atau karya tulis lainnya yang
juga merupakan objek Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta,
selengkapnya kembali kami kutip sebagai berikut:
Pasal 18 UU Hak Cipta
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 122 UU Hak Cipta
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang
telah
dibuat
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
ini
dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada
Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada
331
Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak
ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2
(dua) tahun.”;
48. Bahwa dengan tidak mempertimbangkan perlindungan yang berlaku bagi
ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya sebagaimana ketentuan Pasal
18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta, Pemohon jelas telah menunjukkan
pengertian mengenai Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang parsial
dan tidak lengkap (cherry picking);
49. Bahwa perlu menjadi perhatian, pengajuan Permohonan a quo akan
menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki sifat erga
omnes atau berlaku umum, sehingga adalah tidak adil apabila
Permohonan a quo yang hanya mengulas keberlakuan Pasal 18 dan
Pasal 122 UU Hak Cipta terhadap ciptaan lagu dan/atau musik kemudian
dikabulkan dan putusannya berlaku juga bagi ciptaan buku dan/atau
karya tulis lainnya;
50. Bahwa selanjutnya, apabila Permohonan a quo dikabulkan dan berlaku
secara umum, putusan Mahkamah Konstitusi yang dihasilkan justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan pertentangan hukum bagi
pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya, karena putusan yang
dihasilkan akan didasari atas Permohonan yang hanya berkenaan
dengan ciptaan lagu dan/atau musik;
51. Bahwa kalaupun (quod non) Permohonan a quo dikabulkan, ketentuan
Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tersebut akan bersifat
inkonstitusional bagi ciptaan lagu dan/atau musik, sedangkan untuk
ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya tetap konstitusional, hal mana
selain sangat janggal juga tidak adil;
52. Bahwa keseimbangan kedudukan pencipta, pemegang hak cipta atau
pemilik hak terkait, baik ciptaan lagu dan/atau musik maupun buku
dan/atau karya tulis lainnya, juga telah dijelaskan dalam Alinea Ke-3
Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta, yang menguraikan
pembentukan UU Hak Cipta sebagai upaya sungguh-sungguh dari
negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan
pemilik hak terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas
332
nasional. Apabila hak cipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi
tersebut diingkari, hal ini akan menimbulkan demotivasi bagi para
pencipta dan pemilik hak terkait untuk berkreasi dan akan berdampak
luas pada kreativitas bangsa;
53. Bahwa dengan demikian, Permohonan a quo tidak membahas ketentuan
Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta secara utuh dan menyeluruh,
melainkan hanya melihat dari sisi ciptaan lagu dan/atau musik, sehingga
Permohonan a quo tidak lagi relevan dan sudah sepatutnya untuk tidak
dikabulkan.
IV. KEPENTINGAN PARA PIHAK TERKAIT YANG TERLANGGAR
54. Bahwa Pihak Terkait I merupakan pencipta dan pelaku pertunjukan atas
ciptaan lagu dan/atau musik sejak tahun 1984. Sampai saat ini Pihak
Terkait I telah menciptakan dan membawakan sekitar 140 (seratus empat
puluh) lagu sebagai pencipta dan pelaku pertunjukan. Adapun beberapa
karya populer dan hits yang telah dihasilkan oleh Pihak Terkait I antara
lain adalah Mabuk Cinta dirilis tahun 1984, RANI dirilis tahun 1985,
Payung Hitam dirilis tahun 1995, dan Cintaku Pasti Kembali dirilis tahun
1997;
55. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pihak Terkait I
mengalami langsung iklim bisnis industri musik yang menerapkan
perjanjian jual putus (sold flat) sejak tahun 1984. Pihak Terkait I sebagai
pencipta dan juga pelaku pertunjukan kerap mendapatkan praktik “jual
lagu”, di mana hampir semua label rekaman menggunakan suatu sistem
yang membeli izin lisensi dari lagu-lagu Pihak Terkait I;
56. Bahwa salah satu contoh praktik perjanjian jual putus (sold flat) yang
dialami oleh Pihak Terkait I adalah lagu ciptaan Pihak Terkait I yang
berjudul Mabuk Cinta yang dirilis pada tahun 1984 di mana Pihak Terkait
I hanya mendapatkan bayaran sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima
ribu rupiah). Padahal pada era tersebut, lagu Mabuk Cinta sempat
mendapatkan penghargaan HDX Awards (saat ini AMI Awards) dengan
penjualan kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) juta kopi;
333
57. Bahwa dengan adanya praktik perjanjian jual putus (sold flat) tersebut,
jelas membunuh pencipta dan pelaku pertunjukan secara perlahan. Pada
tahun 1980an sampai dengan tahun 1990an, Pihak Terkait I turut
merasakan dan juga menyaksikan para seniman menciptakan lagu
dengan perjanjian jual putus (sold flat) tersebut, kemudian hak lisensi dari
lagu tersebut diambil alih untuk produksi dari label rekaman. Ketika lagu-
lagu ciptaan tersebut laris, label rekaman kerap memproduksi versi yang
berbeda dengan penyanyi lain (cover version) tanpa menggubris lagi dan
memberikan imbalan kepada pencipta yang telah menciptakan lagu
tersebut;
58. Bahwa hal ini jelas membuat Pihak Terkait I merasa praktik perjanjian jual
putus (sold flat) ini menghambat dan membatasi seniman untuk dapat
berkarya, terlebih dengan banyaknya seniman yang tidak mengerti
dokumen hukum atau bahkan tidak diberikan kesempatan membaca
dokumen yang disepakatinya. Pada dasarnya praktik “jual lagu” sudah
sepatutnya tunduk pada asas dan ketentuan umum suatu perikatan
termasuk mengenai hal yang terang dan jelas dalam perikatan yang
dibuat;
59. Bahwa Pihak Terkait II merupakan pencipta dan pelaku pertunjukan atas
ciptaan lagu dan/atau musik sejak tahun 1970. Sampai saat ini Pihak
Terkait II telah menciptakan dan membawakan sekitar 180 (seratus
delapan puluh) lagu sebagai pencipta dan pelaku pertunjukan antara lain
berjudul Widuri yang dirilis pada tahun 1976 dan Surat Cinta yang dirilis
di tahun 1979;
60. Bahwa lagu ciptaan Pihak Terkait II yang berjudul Widuri yang dirilis pada
tahun 1976 dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat) di mana Pihak
Terkait II hanya mendapatkan bayaran sebesar Rp10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah). Lagu tersebut kemudian menjadi salah satu lagu terlaris
pada zaman itu, dan hingga saat ini, lagu Widuri masih didengarkan oleh
banyak orang, namun Pihak Terkait II tidak pernah mendapatkan
penghargaan yang sesuai;
334
61. Bahwa selanjutnya pada tahun 1979, lagu ciptaan Pihak Terkait II yang
berjudul Surat Cinta juga dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat),
di mana Pihak Terkait II hanya mendapatkan bayaran sebesar
Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) atas karyanya tersebut. Lagu
tersebut mendapatkan penghargaan rekaman emas (gold record), dan
sampai saat ini masih dikenal dan didengarkan oleh banyak orang,
namun Pihak Terkait II tidak diberikan penghargaan yang sesuai terhadap
karyanya tersebut;
62. Bahwa Pihak Terkait III merupakan pencipta dan pelaku pertunjukan atas
ciptaan lagu dan/atau musik sejak tahun 1995. Sampai saat ini Pihak
Terkait III telah menciptakan dan membawakan sekitar 75 (tujuh puluh
lima) lagu sebagai pencipta dan pelaku pertunjukan, yang salah satunya
berjudul Kucing Meong-Meong yang dirilis pada tahun 1996;
63. Bahwa lagu anak-anak ciptaan Pihak Terkait III yang berjudul Kucing
Meong-Meong tersebut merupakan salah satu contoh praktik perjanjian
jual putus (sold flat) yang dialami oleh Pihak Terkait III adalah di mana
Pihak Terkait III hanya mendapatkan bayaran secara sekali dan sekaligus
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
64. Bahwa Pihak Terkait IV merupakan pencipta dan pelaku pertunjukan atas
ciptaan lagu dan/atau musik sejak tahun 1980an. Sampai saat ini Pihak
Terkait IV telah menciptakan dan membawakan sekitar 200 (dua ratus)
lagu sebagai pencipta dan pelaku pertunjukan. Adapun beberapa karya
yang telah dihasilkan oleh Pihak Terkait IV, antara lain adalah Untukmu,
Teka Teki, dan Kau Kan Mengerti yang dirilis tahun 1988, Maafkan Daku,
Kasih, dan Datanglah Kasih yang dirilis tahun 1990;
65. Bahwa dari ratusan lagu yang sudah diciptakan dan dinyanyikan oleh
Pihak Terkait IV, semua lagu tersebut dialihkan dengan perjanjian jual
putus (sold flat). Sebagai contoh, lagu yang berjudul Kasih yang dialihkan
pada tahun 1986 dengan perjanjian jual putus (sold flat), Pihak Terkait IV
hanya mendapatkan bayaran sekali dan sekaligus sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah);
335
66. Bahwa kemudian, pada tahun 1989 lagu Kasih yang diciptakan oleh
Pihak Terkait IV digunakan oleh PT Musica Studios untuk dinyanyikan
oleh Hetty Koes Endang dengan versi keroncong yang kemudian
dipasarkan di Malaysia dan menjadi salah satu lagu terlaris pada masa
itu. Pihak Terkait IV hanya mendapatkan pembayaran secara sekali dan
sekaligus
sejumlah
Rp100.000,00
(seratus
ribu
rupiah)
untuk
penggunaan lagu Kasih tersebut;
67. Bahwa pada awal penandatanganan perjanjian penggunaan lagu
tersebut oleh PT Musica Studios, Pihak Terkait IV diiming-imingi oleh PT
Musica Studios akan memberikan royalti untuk lagu tersebut yang pada
kenyataannya Pihak Terkait IV hanya mendapatkan Rp10.000,00
(sepuluh ribu rupiah) untuk penandatanganan perjanjian jual putus (sold
flat), namun setelahnya bahkan hingga saat ini Pihak Terkait IV tidak
pernah mendapatkan royalti sebagaimana telah dijanjikan oleh PT
Musica Studios ataupun penghargaan lainnya yang sesuai;
68. Bahwa pada dekade 1970 hingga 1980, Para Pihak Terkait menerangkan
untuk memproduksi dan mendistribusikan lagu hanya dapat dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan rekaman dikarenakan teknologi dan sarana
untuk melakukan kedua hal tersebut membutuhkan biaya yang tinggi
yang tidak dimiliki oleh Para Pihak Terkait. Keterbatasan finansial yang
dihadapi Para Pihak Terkait menciptakan posisi tawar (bargaining
position) yang tidak seimbang antara perusahaan rekaman dengan Para
Pihak Terkait. Atas dasar tersebut, terdapat ketergantungan Para Pihak
Terkait kepada perusahaan-perusahaan rekaman yang berdampak pada
posisi Para Pihak Terkait dalam bernegosiasi semakin melemah;
69. Bahwa atas dasar tersebut, para pencipta dan pelaku pertunjukan tidak
memiliki pilihan lain selain bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan
label. Ketergantungan para pencipta dan pelaku pertunjukan kepada
perusahaan-perusahaan label tersebut membuka kesempatan bagi
perusahaan-perusahaan label untuk mengeksploitasi ciptaan-ciptaan
mereka tanpa diimbangi dengan imbalan atau penghargaan yang layak;
336
70. Bahwa selama era 1970 hingga 1990an, Para Pihak Terkait mengalami
praktik jual putus secara nyata, di mana keterbatasan kondisi Para Pihak
Terkait secara finansial serta tidak mempunyai kekuatan untuk
melakukan negosiasi disalahgunakan kondisinya oleh perusahaan-
perusahaan label untuk memproduksi dan mendistribusikan lagu-lagu
ciptaan tanpa memberikan penghargaan yang seharusnya didapatkan
oleh Para Pihak Terkait;
71. Bahwa praktik jual putus merupakan pemanfaatan kondisi yang dilakukan
oleh para perusahaan label rekaman atau produser yang terkesan
menyalahgunakan keadaan tersebut. Hal ini terjadi karena belum
diaturnya ketentuan pengembalian hak ekonomi akibat pengalihan
melalui perjanjian jual putus atau perjanjian tanpa batas waktu. Oleh
karenanya, perusahaan-perusahaan label yang memperoleh hak
ekonomi atas lagu-lagu ciptaan Para Pihak Terkait melalui perjanjian jual
putus dapat mengeksploitasi secara masif ciptaan-ciptaan Para Pihak
Terkait tanpa memedulikan atau bahkan tanpa memberikan penghargaan
lebih lanjut;
72. Bahwa pada era 1980an tersebut, ketentuan pengembalian hak ekonomi
yang telah dialihkan melalui perjanjian jual putus dan/atau perjanjian
tanpa batas waktu tersebut belum diatur sehingga memberikan celah
kepada perusahaan-perusahaan label untuk mengeksploitasi hak
ekonomi Para Pihak Terkait, dan memperoleh keuntungan yang tidak
seimbang dengan nilai pembayaran yang hanya diberikan di awal kepada
Para Pihak Terkait;
73. Bahwa sebagaimana telah Para Pihak Terkait jelaskan di atas, praktik
jual putus (sold flat) yang dialami oleh Para Pihak Terkait merupakan
fenomena yang banyak dialami pencipta lagu pada era 1980an dan
1990an. Dengan menyadari hal tersebut, maka negara hadir melalui
terobosan hukum dengan membentuk UU Hak Cipta dengan salah satu
tujuannya untuk membatasi praktik perjanjian jual putus (sold flat)
tersebut dan melindungi hak pencipta dan pelaku pertunjukan;
337
74. Bahwa hadirnya UU Hak Cipta khususnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30
dan Pasal 122 UU Hak Cipta merupakan bentuk kemajuan hukum yang
sejalan dengan prinsip lex semper dabit remedium (hukum akan selalu
memberi obat). Dengan adanya UU Hak Cipta, para pencipta dan pelaku
pertunjukan diberikan hak untuk tetap menerima manfaat ekonomi dari
ciptaan-ciptaannya, serta perlindungan dari praktik-praktik perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang selama ini
telah merugikan para pencipta dan pelaku pertunjukan;
75. Bahwa Permohonan a quo yang diajukan Pemohon dengan meminta
dihapusnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta
justru merupakan suatu kemunduran dalam hukum dan tidak sejalan
dengan adagium hukum lex prospicit non respicit (hukum melihat ke
depan, bukan ke belakang), sebab akan berimplikasi pada peniadaan
mekanisme perlindungan yang diharapkan para pencipta dan pelaku
pertunjukan untuk mengakhiri praktik-praktik pengalihan hak ekonomi
yang tidak adil dan eksploitatif;
76. Bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak Terkait yang telah diuraikan
di atas, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang menjadi
objek Permohonan a quo merupakan ketentuan-ketentuan yang
konstitusional, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan yang layak
bagi hak ekonomi para pencipta dan pelaku pertunjukan. Oleh karena itu,
sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak
Permohonan Pemohon.
V.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, Para Pihak Terkait memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo untuk memutus sebagai berikut:
•
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
•
Menyatakan bahwa Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
atau
338
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.17]
Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, Pihak Terkait
Puji Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito, dan Richard Kyoto mengajukan alat
bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-11, sebagai berikut:
1.
bukti PT-1
: Buku K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan
Penjelasan oleh Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman,
halaman 110—111.
2.
bukti PT-2
: Fotokopi artikel jurnal Unconscionability in Contracts oleh
Stephen Waddams dalam The Modern Law Review, Vol.
39, No. 4.
3.
bukti PT-3
: Fotokopi kutipan pendapat Hakim Agung Charles Hughes
dalam Chicago, Burlington & Quincy R. Co. v. McGuire, 219
U.S. 549 (1911), Mahkamah Agung Amerika Serikat.
4.
bukti PT-4
: Fotokopi artikel jurnal The Old and the New Limits to
Freedom of Contract in Europe oleh Maria Rosaria Marella
dalam European Review of Contract Law, Vol. 2, Issue 2.
5.
bukti PT-5
: Fotokopi Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual
oleh Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., halaman 1—3.
6.
bukti PT-6
: Fotokopi Artikel jurnal Non-Retroactivity as a General
Principle of Law oleh Yarik Kryvoi dan Shaun Matos dalam
Utrecht Law Review.
7.
bukti PT-7
: Fotokopi kutipan Risalah RDP DPR RI.
8.
bukti PT-8
: Fotokopi naskah Akademik RUU Hak Cipta.
9.
bukti PT-9
: Fotokopi Artikel jurnal The Sole Right…Shall Return to the
Authors: Anglo-American Authors’ Reversion Rights from
339
the Statute of Anne to Contemporary U.S. Copyright oleh
Lionel Bently dan Jane C. Ginsburg dalam Berkeley
Technology Law Journal, Vol. 25:1475.
10.
bukti PT-10
: Fotokopi Reversion Rights in the European Union Member
States oleh Ula Furgal, halaman 5.
11.
bukti PT-11
: Fotokopi Buku Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus
Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, and Collecting
Society oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., halaman
62 dan 176
[2.18] Selain itu, Pihak Terkait Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI),
Perkumpulan Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI),
Perkumpulan Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), dan Perkumpulan
Royalti Anugrah Indonesia (RAI); dan Pihak Terkait Puji Rahaesita, Slamet
Adriyadie, Sugito, dan Richard Kyoto, secara bersama-sama juga mengajukan
2 (dua) orang saksi yakni Dharma Oratmangun dan Eko Sutrisno (Eko saky) yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 27
September 2022, serta 1 (satu) orang saksi yakni Erros Djarot (Sugeng W) yang
keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 29 September
2022, namun tidak menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dalam
persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dharma Oratmangun:
• Bahwa pada kurun waktu tahun 1980an sampai ke tahun 1990 dan hingga ke
tahun 2000an, telah ternyata banyak sekali perjanjian-perjanjian atau kontrak
kerja, dan bahkan hanya melalui selembar kuitansi adalah sarana yang
digunakan dalam hal pengalihan karya cipta lagu, dan hal ini menempatkan
pencipta lagu pada posisi termarjinalkan;
• Bahwa dari semua bentuk sarana yang disebutkan di atas, tidak ada satupun
tertuang ketentuan mengenai besaran royalti dan lain sebagainya, bahkan
perjanjian atau bentuk sarana lainya tersebut, pencipta mau tidak mau,
340
menandatanganni perjanjian dan hal ini telah berlangsung dari tahun ke
tahun;
• Bahwa dari tahun 1980, para pencipta lagu yang menyebut dirinya sebagai
Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman
Indonesia, merupakan bentuk perwujudan, perjuangan para pemilik hak cipta
untuk melakukan interupsi dan koreksi terhadap perjalanan industri musik di
Indonesia, hingga pada akhirnya UU 28/2014 lahir merupakan sebuah
cerminan terhadap nilai-nilai konstitusi dan mempunyai ideologi Pancasila,
yang melindungi para pemilik hak cipta;
• Bahwa saksi memenangkan lomba cipta lagu, festival lagu populer nasional
Tahun 1989 dan 1990 dengan judul “aku suka, kamu suka”, namun semenjak
saat itu saksi hanya dibayar oleh panitia sebesar Rp.3.000.000, - (tiga juta
rupiah), dan sampai saat ini, saksi tidak pernah menerima bayaran lain baik
berupa royalti maupun bonus atau apapun sebutannya. Padahal, apabila
dilihat dalam berbagai platform, lagu tersebut didaurulang dan dibuat versi
covernya, namun hal tersebut sama sekali tidak adanya laporan kepada saksi
selaku pencipta lagu tersebut;
• Bahwa dalam Kongres Asosiasi Industri Rekaman, dimana saudara Enteng
Tanamal selaku Ketua Umum Asosiasi Industri Rekaman dan Ketua Umum
PAPPRI, menandatangganni surat perjanjian yang dinamakan Surat
Perjanjian Penggunaan Cipta Lagu (SPPCL), yang disaksikan oleh Menteri
Sekretaris Negara dan selaku Ketua Penanggulan Pembajakan Hak Cipta
pada saat itu yaitu Moerdiono, dimana hasil perjanjian dimaksud telah
disepakati oleh pencipta maupun produser rekaman, namun pada
kenyataanya setelah satu minggu berselang, kesepakatan dimaksud tidak
diberlakukan oleh para produser rekaman.
2. Eko Sutrisno
• Bahwa saksi merupakan seorang pencipta lagu, dimana salah satu lagu yang
dibuat oleh saksi berjudul “Jatuh Bangun”. Selanjutnya, saksi menerangkan,
sampai pada saat ini, sebagai pencipta lagu tidak pernah merasakan
kesejahteraan apapun dari lagu yang dibuatnya, bahkan, apabila
341
diumpamakan dalam industri musik, pencipta lagu tidak lain tidak bukan
hanya menjadi sapi perahan;
• Bahwa setiap pemakaian lagu, pembelian lagu dari pihak produser,
kebanyakan dilakukan dengan kuitansi sebagai alat bukti bayar suatu
transaksi, seandainya ada transaksi yang melalui perjanjian, namun, isi dari
perjanjian dimaksud, berat sebelah dan bagi saksi pada saat itu tidak ada
pilihan lain;
• Bahwa dari saat saksi menciptakan lagu “Jatuh Bangun”, baru pada saat
bulan puasa ini, ditawari royalti sebesar Rp.417. 000, - dan itupun dibagi dua,
padahal selama ini belum pernah ada informasi apapun yang saksi terima
berkenaan pebayaran royalti;
• Bahwa saksi berharap dengan adanya UU 28/2014, setidaknya anak dan
cucu saksi dapat menikmati karya yang selama ini saksi ciptakan.
[2.19]
Menimbang bahwa Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 5 Oktober
2022 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
1. Kesimpulan Pemohon bertanggal 5 Oktober 2022
TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: (i)
Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut “UUD 1945”), (ii) Pasal 10 ayat (1)
huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya disebut “UU
Mahkamah Konstitusi”), dan (iii) Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
342
Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
2.
Bahwa oleh karena Permohonan dalam perkara a quo adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, yaitu Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) (untuk selanjutnya disebut “UU Hak Cipta”)
terhadap Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, maka
dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan
mengadili Permohonan Pemohon.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasannya
dalam UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut “Peraturan
Mahkamah Konstitusi”), yang dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD
1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau privat; atau
d) lembaga negara.
4.
Bahwa Pemohon didalam Permohonan telah menguraikan tentang dirinya
sebagai sebuah badan hukum privat berbentuk perseroan terbatas, yang
merupakan pelaku usaha/Produser/Produser Fonogram yang telah
menjadi bagian dari industri musik tanah air sejak berdiri pada tahun 1970.
Uraian demikian dibuktikan Pemohon dengan mengajukan bukti surat
343
berupa Akta Perseroan Terbatas PT. Metropolitan Studios, Nomor: 99,
tanggal 9 September 1970, yang dibuat di hadapan Mohamad Said
Tadjoedin, Notaris di Jakarta (vide Bukti P-3.a), yang telah disahkan
dengan Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 6 Nopember 1970
Nomor: J.A. 5/135/11 (vide Bukti P-3.b), dan kemudian diubah namanya
menjadi PT. Musica Studios berdasarkan Akta Perobahan, Nomor: 164,
tanggal 19 Oktober 1971, yang dibuat di hadapan Mohamad Said
Tadjoedin, Notaris di Jakarta (vide Bukti P-4.a), dan telah disahkan dengan
Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 11 Nopember 1971 Nomor:
J.A.5/191/5 (vide Bukti P-4.b); dimana kemudian Anggaran Dasar
Pemohon tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tertuang dalam
Akta Nomor: 12, tanggal 12 November 2008, yang dibuat di hadapan
Mutiara Hartanto, S.H., Notaris di Jakarta (vide Bukti P-5.a), dan telah
disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: AHU-08197.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 19 Maret 2009 (vide
Bukti P-5.b); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham, Nomor: 37, tanggal 21 April 2017, yang
dibuat di hadapan Anne Djoenardi, S.H., MBA., Notaris di Jakarta (vide
Bukti P-6.a), dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0134397, tanggal 9 Mei 2017
(vide Bukti P-6.b).
5.
Bahwa Pemohon telah pula diwakili oleh direksi yang berhak/berwenang
mewakili Pemohon untuk bertindak secara hukum (vide Bukti P-5.a, Bukti
P-6.a dan Bukti P-6.c), termasuk dalam hal ini secara sah untuk dapat
mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
6.
Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi secara tegas mengatur bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) Peraturan
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:
344
a) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c) kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d) ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
7.
Bahwa dikaitkan dengan ketentuan tersebut diatas, Pemohon merupakan
subjek hukum yang hak-hak konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945,
diantaranya yaitu hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dari
keberlakuan
suatu
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, dan hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama untuk bisa mempunyai Hak Milik
serta mempertahankan Hak Miliknya tersebut guna mencapai keadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945.
8.
Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagaimana sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 secara aktual
dan potensial menjadi dirugikan oleh berlakunya Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta, karena:
1) Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta melanggar asas hukum
kebebasan berkontrak:
a) Bahwa jual beli Hak Cipta yang dilakukan oleh Pencipta dengan
Pemohon, biasanya dilakukan dengan sistem flat pay sempurna
atau jual putus dan umumnya dituangkan dalam suatu ‘perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu’; dan Hak
Ekonomi dari Karya Pelaku Pertunjukan dialihkan dari Pelaku
345
Pertunjukan kepada Pemohon melalui perjanjian jual putus, yang
tentunya merupakan pilihan yang telah disepakati bersama oleh
para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak (freedom of
contract) sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata;
b) Bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang
membatasi mengenai bentuk perjanjian serta jangka waktu
kepemilikian dan/atau pengalihan Hak Cipta antara Pencipta
dengan Pemohon serta Hak Ekonomi antara Pelaku Pertunjukan
dengan Pemohon adalah melanggar asas hukum kebebasan
berkontrak; dimana hal ini akan menimbulkan kerugian tidak hanya
bagi Pemohon saja, tetapi bagi Pencipta juga karena mungkin saja
Pencipta berkeinginan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
dengan sistem flat pay sempurna atau jual putus dengan alasan
agar bisa memperoleh pembayaran di awal dengan nominal yang
besar, tetapi keinginannya tersebut menjadi terhalang karena ada
peraturan yang menghalanginya.
2) Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28
D ayat (1) UUD 1945:
a) Bahwa Pasal 18 UU Hak Cipta mengandung pertentangan norma
dimana pasal a quo mengizinkan untuk dilakukan pengalihan Hak
Cipta dengan cara ‘perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu’, akan tetapi selanjutnya pasal tersebut justru
mengharuskan Hak Cipta yang telah dijual putus dan/atau
dialihkan tanpa batas waktu untuk dikembalikan oleh Pemohon
kepada Pencipta setelah 25 tahun.
b) Bahwa Pasal 30 UU Hak Cipta mengandung pertentangan norma
dimana pasal a quo mengizinkan untuk dilakukan pengalihan Hak
Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan melalui jual beli putus,
akan tetapi selanjutnya pasal tersebut justru mengharuskan Hak
Ekonomi yang telah diperjualbelikan tersebut untuk dikembalikan
oleh Pemohon kepada Pelaku Pertunjukan setelah 25 tahun.
346
c) Bahwa apabila UU Hak Cipta memang mengizinkan dilakukannya
pengalihan Hak Cipta dari Pencipta kepada Pemohon melalui
‘perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu’;
serta mengizinkan dilakukan pengalihan Hak Ekonomi atas Karya
Pelaku Pertunjukan melalui jual beli putus, maka seharusnya tidak
ada kewajiban bagi Pemohon untuk mengembalikan Hak Cipta
kepada Pencipta serta mengembalikan Hak Ekonomi tersebut
kepada Pelaku Pertunjukan karena Hak Cipta atas Ciptaan dan
Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan tersebut sudah
menjadi Hak Milik Pemohon secara sempurna.
d) Bahwa Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan
Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum. Di satu sisi UU Hak Cipta memberikan
perlindungan Hak Ekonomi kepada Pemohon atas Fonogram yang
dihasilkannya untuk jangka waktu 50 tahun sejak Fonogram
difiksasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) huruf (b)
UU Hak Cipta, tetapi di sisi lain undang-undang a quo justru
menghalangi perlindungan Hak Ekonomi Pemohon karena
membuat Pemohon hanya dapat mengeksploitasi Fonogram
miliknya selama jangka waktu 25 tahun saja sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 UU Hak Cipta, dan bukan 50 tahun sejak
Fonogramnya difiksasi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat
(1) huruf (b) UU Hak Cipta. Serta Pemohon juga tidak dapat
mengelola dan mengeksploitasi Fonogramnya akibat dari Hak
Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau
musik yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Fonogram
tersebut
harus
dikembalikan
kepada
Pelaku
Pertunjukan setelah perjanjian antara Pemohon dengan Pelaku
Pertunjukan mencapai jangka waktu 25 tahun sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 UU Hak Cipta, dan bukan 50 tahun sejak
Fonogramnya difiksasi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat
(1) huruf (b) UU Hak Cipta.
347
e) Bahwa dengan pertentangan norma didalam ketentuan Pasal 18
dan Pasal 30 UU Hak Cipta mengakibatkan terjadinya
ketidakpastian hukum sehingga melanggar hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
3) Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28
H ayat (4) UUD 1945:
a) Bahwa ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta merugikan serta
menghilangkan hak konstitusional Pemohon, karena keberlakuan
pasal tersebut merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa
mempunyai Hak Milik, yang dalam hal ini Hak Milik berupa Hak
Cipta atas suatu Ciptaan, khususnya Ciptaan ‘lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks’, karena setiap Hak Cipta yang dialihkan
kepada Pemohon berdasarkan ‘perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu’ harus dikembalikan kepada
Pencipta setelah perjanjian mencapai jangka waktu 25 tahun.
Pemohon kehilangan manfaat ekonomi yang seharusnya masih
dapat dinikmati dari Hak Miliknya tersebut.
b) Bahwa ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta menyebabkan Pemohon
tidak lagi mempunyai kesempatan untuk bisa mempunyai Hak
Milik berupa Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan
karena pasal tersebut mengatur bahwa Karya Pelaku Pertunjukan
yang dialihkan dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemiliknya Hak
Ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 tahun. Pemohon kehilangan manfaat ekonomis
yang seharusnya masih dapat dinikmati dari Hak Miliknya tersebut.
c) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon dihalangi
haknya untuk mempunyai Hak Milik berupa Hak Cipta atas suatu
Ciptaan dan Hak Milik berupa Hak Ekonomi atas suatu Karya
Pelaku Pertunjukan tanpa batas waktu, sehingga melanggar hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (4)
UUD 1945.
348
4) Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945:
a) Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat
berlaku surut sehingga ketentuan untuk mengembalikan Hak Cipta
kepada Pencipta seharusnya tidak dapat diterapkan terhadap
‘perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu’ yang
telah dibuat antara Pemohon dengan Pencipta sebelum UU Hak
Cipta ini berlaku. Sehingga ketentuan a quo melanggar asas non-
retroaktif.
b) Pasal 122 UU Hak Cipta juga bertentangan dengan Pasal 63 ayat
(1) huruf b UU Hak Cipta, dimana Pemohon diberikan
perlindungan Hak Ekonomi atas Fonogramnya selama 50 tahun
sejak Fonogram difiksasi sehingga seharusnya Pemohon dapat
menikmati royalti dari setiap penggunaan komersil atas Fonogram
yang berisi lagu-lagu ciptaan Rudy Loho selama 50 tahun sejak
Fonogramnya difiksasi. Dengan ketentuan Pasal 122 UU Hak
Cipta menyebabkan pada tanggal 8 Mei 2022 Pemohon tidak
dapat lagi menjadi pemilik atas Hak Cipta lagu-lagu ciptaan Rudy
Loho karena hak tersebut telah dikembalikan kepada Pencipta.
Ketentuan a quo mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum
sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin
dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
c) Bahwa Pasal 122 UU Hak Cipta mengakibatkan Hak Milik
Pemohon berupa Hak Cipta atas suatu Ciptaan ‘lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks’ yang telah dimiliki Pemohon sejak
sebelum UU Hak Cipta berlaku dipaksa untuk dikembalikan
kepada Pencipta, sehingga jaminan bagi Pemohon untuk dapat
mempertahankan Hak Miliknya sebagaimana dilindungi oleh Pasal
28 H ayat (4) UUD 1945 menjadi terlanggar.
9.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, Pemohon sebagai
badan hukum privat telah dapat menjelaskan tentang adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional
349
Pemohon
dengan
berlakunya
norma
dari
ketentuan
peraturan
perundangan yang dimohonkan untuk diuji dalam Permohonan a quo,
dimana dalam hal dikabulkannya Permohonan a quo maka kerugian
konstitusional yang didalilkan Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi,
sehingga oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) dan memiliki kepentingan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam perkara a quo.
TENTANG POKOK PERMOHONAN
Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang telah dialihkan oleh Pencipta kepada
Pemohon selaku Produser melalui ‘perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu’ merupakan dasar hukum yang sah bagi Pemohon untuk bisa
mempunyai Hak Milik berupa Hak Cipta, karena pengalihan hak tersebut
dilakukan secara sah menurut hukum, dan bentuk perikatan yang dipilih pun
merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pencipta itu sendiri dengan
Pemohon berdasarkan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Demikian juga halnya dengan pengalihan Hak Ekonomi atas suatu Karya
Pelaku Pertunjukan dari Pelaku Pertunjukan kepada Pemohon yang dilakukan
melalui perjanjian jual putus, hal tersebut merupakan dasar hukum yang sah
bagi Pemohon untuk bisa mempunyai Hak Milik berupa Hak Ekonomi atas suatu
Karya Pelaku Pertunjukan, karena pengalihan hak tersebut dilakukan secara
sah menurut hukum, dan bentuk perikatan yang dipilih pun merupakan hasil
kesepakatan diantara Pelaku Pertunjukan itu sendiri dengan Pemohon
berdasarkan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Dalam persidangan dalil-dalil Pemohon telah terbukti, bahwa Pasal 18,
Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan hak konstitusional
berupa perlindungan terhadap Hak Milik serta kepastian hukum demi keadilan
yang dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945.
Dengan adanya kewajiban untuk mengembalikan Hak Cipta atas suatu Ciptaan
dari Pemohon kepada Pencipta dan Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku
Pertunjukan dari Pemohon kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25
350
tahun, maka perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional Pemohon tidak
dapat dilaksanakan secara maksimum oleh negara. Berikut kami sampaikan
aspek-aspek materiil konstitusional Pemohon yang telah dilanggar oleh UU Hak
Cipta:
KONSEP TENTANG ADANYA KETIDAKSETARAAN ANTARA PENCIPTA
DENGAN
PRODUSER
SEHINGGA
TERJADI
PENYALAHGUNAAN
KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN) YANG DILAKUKAN OLEH
PRODUSER TERHADAP PENCIPTA DALAM MENGADAKAN PERJANJIAN
PENGALIHAN HAK CIPTA ADALAH KONSEP YANG KELIRU
10. Bahwa konsep berpikir yang melatarbelakangi lahirnya UU Hak Cipta
mengandung kekeliruan, karena sejak awal dianggap bahwa Produser
memiliki power yang lebih besar atau kedudukan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan Pencipta, sehingga seolah-olah pengalihan Hak
Cipta dari Pencipta kepada Produser yang selama ini terjadi dalam praktek
mengalami ketidakadilan bagi pihak Pencipta. Terkait dengan isu kerangka
berpikir ini, Ahli Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut:
“Setelah saya mencoba untuk mempelajari naskah akademik, ya,
kemudian
memorie
van
toelichting
di
balik
pembentukan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, ini memang saya melihat ada
satu rumusan yang sejak semula telah terjadi persoalan, begitu, ya.
Karena pemerintah berangkat dari satu … saya enggak tahu risetnya
berbasis apa, tapi ada prejudice yang mendahului kenapa sampai
rumusan pemberlakuan Pasal 18, 30, dan 122 itu diberlakukan secara
surut. Jadi, dalam hasil naskah akademik itu setelah saya baca secara
cermat, pemerintah berpendapat bahwa ada keadaan hukum yang
bersifat misbruik, ada penyalahgunaan keadaan oleh produser. Jadi,
produser itu sejak … sejak semula memang sudah ditempatkan pada
pihak yang yang dipersalahkan secara … secara norma. Ini memang
satu tatanan norma yang dibangun dengan satu asumsi yang
demikian itu sejak semula telah keliru. Bahwa seolah-olah … apa
namanya … perjanjian jual-beli putus itu pihak yang paling
bertanggung jawab atas keadaan itu adalah produser. Ini suatu
kekeliruan yang sebenarnya secara faktual harus dihindari sejak
semula, sehingga rumusan norma pun itu rumusan norma yang fair.
Jadi, kalau hari ini saya tidak kaget kalaupun norma Pasal 18, 30, dan
122 muncul itu karena memang berangkat dari sebuah prejudice,
berangkat dari sebuah prasangka yang memang sangat … sangat
berlebihan, gitu. Jadi, di mana letak … ini ada kaitannya, ya. Jadi,
saya mohon maaf, Yang Mulia, mungkin penjelasan saya langsung
351
secara … apa namanya … keseluruhan karena ada kaitan dengan
pertanyaan dari Yang Mulia Pak Suhartoyo dan Pak Foekh. Jadi,
rumusan norma yang memang sejak semula telah dibangun oleh satu
tatanan yang keliru, gitu. Nah, ini yang terjadi saat ini. Jadi, posisi
perlindungan negara ini, itu di … dimaksudkan untuk … untuk
pencipta. Sedangkan untuk produser, ya, adalah pihak yang memang
sejak semula telah menyalahgunakan keadaan. Itu rumusan itu
berangkat dari hasil naskah akademik. Jadi dengan demikian, norma
yang muncul berdasarkan riset itu saya menjadi kadang-kadang agak
bingung juga kenapa sampai bisa muncul yang demikian itu. Risetnya
seperti apa? Basis pengumpulan datanya kayak gimana? Dengan
cara apa? Sehingga dapat satu kesimpulan yang demikian itu. Ini
menjadi tidak equal pada akhirnya, begitu. Jadi, rumusan norma yang
demikian menjadi sangat intervensionis terhadap soal-soal yang
berkaitan dengan ranah privat.”
11. Bahwa lebih lanjut Prof. Nindyo Pramono, SH. MS, Ahli yang dihadirkan
oleh Pemohon dibawah sumpah dalam persidangan juga memberikan
pendapat hukumnya dimana kedudukan para pihak didalam perjanjian,
dalam hal ini Produser dan Pencipta dalam mengadakan perjanjian
pengalihan Hak Cipta, haruslah diperlakukan sama, seimbang, sejajar, dan
tidak hanya membela kepentingan salah satu pihak saja, lebih lengkap
Pemohon kutip sebagai berikut:
“Pasal 1339 KUHPerdata mengandung asas kepatutan dan asas
keseimbangan. Dengan menggarisbawahi kata “kepatutan, kebiasaan
atau undang-undang”, hal ini harus dipahami bahwa kedudukan
Pencipta dan Produser dalam pelaksanaan jual putus harus seimbang
dan harus menimbulkan rasa keadilan bagi para pihak, sehingga
dalam hal terjadi hambatan dalam pelaksanaan kontrak yang
mengubah keadaan-keadaan yang menjadi dasar kontrak, akan
menimbulkan hak bagi para pihak untuk menuntut diperlakukan
secara adil dan seimbang. Jika latar belakang frasa kalimat terakhir
dalam Pasal 18 UUHC dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
kepada Pencipta, maka demikian pula Pihak Produser juga wajib
mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum
dari Pembentuk Undang-undang atau Penguasa.
Kedudukan pihak-pihak dalam perjanjian itu bersifat seimbang,
sejajar, hak dan kewajiban itu terjadi secara bertimbal balik secara
seimbang atau proporsional. Asas proporsionalitas mengandaikan
pembagian hak dan kewajiban diwujudkan dalam seluruh proses
hubungan kontraktual, baik pada fase prakontraktual, pembentukan
kontrak maupun pelaksanaan kontrak (pre-contractual, contractual,
post contractual). Asas proporsionalitas sangat berorientasi pada
konteks hubungan dan kepentingan para pihak (dalam hal ini menjaga
kelangsungan hubungan agar berlangsung kondusif dan fair). Prof.
352
Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., junior saya dari Universitas
Airlangga, dalam bukunya Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas
dalam Kontrak Komersial menyebutkan bahwa dengan menempatkan
posisi para pihak pada kesetaraan, sehingga tujuan para pihak yang
berorientasi pada keuntungan bisnis akan terwujud apabila terdapat
pertukaran hak dan kewajiban yang fair (proporsional). Asas
proporsionalitas tidak dilihat dari konteks keseimbangan matematis
(ekuilibrium), tetapi pada proses dan mekanisme pertukaran hak dan
kewajiban yang berlangsung secara fair. (Agus Yudha Hernoko, 2010,
Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial,
Prenadamedia Group, Jakarta, hal. 88-89). Beberapa ahli seperti
Sutan Remy Sjahdeni, Mariam Darus Badrulzaman, Sri Gambir Melati
Hatta serta Ahmadi Miru para pemerhati hukum perjanjian di
Indonesia secara umum memaknai asas keseimbangan sebagai
keseimbangan posisi para pihak yang berkontrak. Oleh karenanya
dalam hal terjadi ketidakseimbangan posisi yang menimbulkan
gangguan terhadap isi kontrak, diperlukan suatu tindakan hukum yang
dapat menyeimbangkan kedudukan kedua belah pihak dalam
perjanjian. Oleh karenanya dalam hal terjadi ketidakseimbangan
posisi yang menimbulkan gangguan terhadap isi kontrak, diperlukan
suatu tindakan hukum yang dapat menyeimbangkan kedudukan
kedua belah pihak dalam perjanjian, antara lain pasal yang
menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak,
berarti telah memenuhi unsur pelanggaran hak konstitusional
Pruduser – dalam konteks Perkara a quo adalah hak konstitusional
Pemohon, maka saya berpendapat bahwa Pasal 18 UUHC memang
bertentangan dengan Pasal 1338 jis Pasal 1339 KUHPerdata dan
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945.”
12. Bahwa Saksi Jusak Irwan Sutiono yang dihadirkan Pemohon didalam
persidangan dan dibawah sumpah juga menerangkan bahwa dalam
praktek di industri musik yang terjadi selama ini, sebenarnya Pencipta
bukannya mengalami diskriminasi oleh Produser, akan tetapi banyak juga
Pencipta dan Pelaku Pertunjukan yang meminta Produser untuk
membayar royalti meskipun diawal perikatan yang ditandatangani oleh
para pihak tersebut adalah perjanjian sold flat, sehingga keliru apabila
dikatakan
telah
terjadi
penyalahgunaan
keadaan
(misbruik
van
omstadigheden) yang dilakukan oleh Produser, dimana secara lengkap
keterangan Saksi tersebut dikutip sebagai berikut:
“Tapi fakta di lapangan, meskipun sudah ada perjanjian pembayaran
sold flat sesuai dengan poin A dan B untuk pencipta yang
ditandatangani oleh para pihak, namun pencipta dan juga artis
meminta royalti bonus jika lagu tersebut meledak dan menjadi hits. Itu
di masa-masa lalu, kita sebut sebagai … kami sebut sebagai bonus.
353
Jadi, bukan royalti yang dihitung, tapi bonus. Bisa bonusnya
berbentuk benda, bisa berbentuk materi uang. Kedua, jika artisnya
menjadi popular, biasanya juga artisnya akan meminta royalti lebih
tinggi, tambahan, meskipun ada kontrak yang berlaku. Itu kebiasaan
di … di dunia musik.”
13. Bahwa oleh karena terjadi kekeliruan konsep yang melatarbelakangi
lahirnya UU Hak Cipta, khususnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal
122 UU Hak Cipta, sehingga mengakibatkan terjadinya perlindungan
hukum oleh pembentuk undang-undang atau penguasa terhadap Pencipta
di satu sisi, yang justru menimbulkan kerugian bagi Produser (in casu
Pemohon) di sisi yang lain, dimana hal ini tentu bertentangan dengan asas
perlakuan yang sama dihadapan hukum dan menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon.
PENGEMBALIAN HAK CIPTA DARI PRODUSER KEPADA PENCIPTA DAN
PENGEMBALIAN HAK EKONOMI DARI PRODUSER KEPADA PELAKU
PERTUNJUKAN SETELAH JANGKA WAKTU 25 TAHUN BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945 KHUSUSNYA TENTANG KONSEP PERLINDUNGAN
NEGARA TERHADAP HAK MILIK; SERTA BERTENTANGAN DENGAN
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
14. Bahwa di muka persidangan telah terbukti bahwa konsep pengembalian
Hak Cipta atas Ciptaan kepada Pencipta berdasarkan Pasal 18 UU Hak
Cipta dan pengembalian Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan
kepada Pelaku Pertunjukan berdasarkan Pasal 30 UU Hak Cipta
bertentangan dengan konstitusi, yaitu Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, serta
bertentangan juga dengan asas kebebasan berkontrak. Hal ini dibuktikan
dalam beberapa poin sebagai berikut:
a) Hak Cipta sebagai Hak Milik merupakan benda bergerak yang tidak
berwujud/intangible asset/intangible rights yang bisa dialihkan dan
diperdagangkan. Pencipta sebagai pemilik asal dari Hak Cipta memiliki
kebebasan atas Hak Miliknya tersebut, apakah ingin dialihkan kepada
Produser atau pihak manapun yang ia kehendaki, baik untuk jangka
waktu tertentu maupun tanpa batas waktu, sehingga seharusnya
negara tidak membatasi hak dari Pencipta tersebut dengan
354
menetapkan jangka waktu peralihannya hanya untuk 25 tahun saja
sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta.
b) Dengan adanya kewajiban Pemohon untuk mengembalikan Hak Cipta
kepada Pencipta setelah ‘perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu’ mencapai jangka waktu 25 tahun, justru berpotensi
merugikan pihak Pencipta juga, dimana Produser akan membayar
lebih murah kepada Pencipta karena Produser akan menganggapnya
sebagai transaksi sewa-menyewa selama 25 tahun, bukan transaksi
jual beli. Hal ini juga tentu bertentangan dengan asas kebebasan
berkontrak karena Pencipta dan Produser hanya dihadapkan pada
satu pilihan saja, yaitu pengalihan Hak Cipta dengan cara menyewa
untuk waktu tertentu, dan Pencipta dilarang atau terampas haknya
untuk bisa menjual Hak Cipta yang dimilikinya dan mendapatkan
bayaran yang besar dari Produser.
c) Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang telah dialihkan Pencipta kepada
Produser telah menjadi Hak Milik dari Produser, dan berdasarkan
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, negara wajib melindungi Produser atas
Hak Miliknya tersebut, jangan sampai dirampas oleh siapapun,
termasuk oleh undang-undang.
d) Sama halnya dengan Pencipta, Pelaku Pertunjukan sebagai pemilik
asal dari Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan memiliki
kebebasan atas Hak Miliknya tersebut, apakah ingin dialihkan kepada
Produser atau pihak manapun yang ia kehendaki, baik untuk jangka
waktu tertentu maupun tanpa batas waktu, sehingga seharusnya
negara tidak membatasi hak Pelaku Pertunjukan tersebut dengan
menetapkan jangka waktu peralihan haknya hanya untuk 25 tahun saja
sebagaimana ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta.
e) Dengan adanya kewajiban Pemohon untuk mengembalikan Hak
Ekonomi kepada Pelaku Pertunjukan setelah ‘perjanjian jual putus’
mencapai jangka waktu 25 tahun, justru berpotensi merugikan pihak
Pelaku Pertunjukan juga, dimana Produser akan membayar lebih
murah
kepada
Pelaku
Pertunjukan
karena
Produser
akan
355
menganggapnya sebagai transaksi sewa-menyewa selama 25 tahun,
bukan transaksi jual beli. Hal ini juga tentu bertentangan dengan asas
kebebasan berkontrak karena Pelaku Pertunjukan dan Produser
hanya dihadapkan pada satu pilihan saja, yaitu pengalihan Hak
Ekonomi dengan cara menyewa untuk waktu tertentu, dan Pelaku
Pertunjukan dilarang atau terampas haknya untuk bisa menjual Hak
Ekonomi yang dimilikinya dan mendapatkan bayaran yang besar dari
Produser.
f)
Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan yang telah
dialihkan Pelaku Pertunjukan kepada Produser telah menjadi Hak Milik
dari Produser, dan berdasarkan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, negara
wajib melindungi Produser atas Hak Miliknya tersebut, jangan sampai
dirampas oleh siapapun, termasuk oleh undang-undang.
g) Dengan demikian, jelas bahwasanya Pemohon dihalangi haknya untuk
mempunyai Hak Milik berupa Hak Cipta atas suatu Ciptaan dan Hak
Milik berupa Hak Ekonomi atas suatu Karya Pelaku Pertunjukan tanpa
batas waktu adalah melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945.
h) Pasal 122 UU Hak Cipta juga mengakibatkan Hak Milik Pemohon
berupa Hak Cipta atas suatu Ciptaan ‘lagu dan/atau musik dengan
atau tanpa teks’ yang telah dimiliki Pemohon sejak sebelum UU Hak
Cipta berlaku dipaksa untuk dikembalikan kepada Pencipta, sehingga
jaminan bagi Pemohon untuk dapat mempertahankan Hak Miliknya
sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 menjadi
terlanggar.
15. Bahwa adapun bukti-bukti yang terungkap di persidangan, yaitu:
a) Bukti Ahli:
1) Prof. Nindyo Pramono, SH. MS, dibawah sumpah menerangkan
sebagai berikut:
Intellectual property dirumuskan sebagai hak, yang bersifat
pribadi, sehingga timbul gagasan untuk melindunginya. Setiap
karya manusia harus dihargai dan mendapat hak sehingga
356
intellectual property rights mendapat basisnya pada Hak Milik
dalam arti umum, yakni Hak Milik sebagai hak asasi. Sesuatu yang
bersifat kebendaan, sesuatu yang bisa dikuasai dan dapat menjadi
fasilitas hidup manusia. Kekayaan intelektual sudah menjadi
miliknya dan tidak boleh dirampas begitu saja oleh orang lain.
Ahmad M. Ramli, kolega saya dari Fakultas Hukum Unpad, 2011,
berpendapat: “Setiap barang selalu ada pemiliknya yang disebut
pemilik barang dan setiap pemilik barang mempunyai hak atas
barang miliknya yang disebut Hak Milik dan Pemilik berhak
menikmati serta menguasai sepenuhnya Hak Miliknya dengan
sebebas-bebasnya”. Hak Milik itu merupakan ”droit inviolable et
sacre“, yaitu hak yang tak dapat diganggu gugat, dimana
penguasa atau pembentuk undang-undang tidak boleh sewenang-
wenang membatasi Hak Milik, melainkan harus ada batasannya,
harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu (Sri Soedewi
Masjchun Sofwan, 2004: 42). Hak Milik (eigendom) adalah hak
atas benda, untuk menikmati benda itu secara bebas dan
menguasainya secara mutlak. Hak Milik adalah hak kebendaan
(zakelijk recht) yang dibedakan dengan hak memegang dari orang
lain (houden, detentie), sedangkan benda (zaak) terdiri dari barang
(good) dan hak (rechts/right) (Nindyo Pramono, 2013: 121; Vollmar
dan Adiwimarta, 1983: 214). Hak Cipta adalah benda bergerak
yang tidak berwujud (intangible right atau imateriele recht).
Pendapat ahli sebagai berikut: Pasal 18 UUHC berbunyi
sebagai berikut: Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis
lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang
dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada
saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun. Ijinkan saya menggarisbawahi frasa: “... dialihkan
dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
...”. Salah satu cara memperoleh Hak Milik sebagaimana diatur
357
dalam Pasal 584 KUHPerdata adalah dengan penyerahan
(levering). Penyerahan sesuatu benda berarti pengalihan benda
tersebut. Dialihkan atau pengalihan adalah salah satu cara
levering hak kebendaan. Kemudian frasa perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu. Dalam konteks sebagai
perbuatan hukum jual beli, jual putus adalah jual beli sebagaimana
diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata, yaitu: suatu perjanjian,
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam praktek jual beli Hak
Cipta sebagai hak kebendaan yang tidak berwujud, biasa
dilakukan dengan sistem jual putus atau flat pay sempurna atau
pengalihan tanpa batas waktu. Otto Hasibuan mendefinisikan flat
pay sempurna atau jual putus sebagai berikut: “Dalam hal ini
Pencipta menerima honorarium sekali saja. Selanjutnya, produser
rekaman yang berhak atas pengekploitasian lagu.”
Jika syarat sahnya perjanjian jual putus ini sudah memenuhi
syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata, yaitu:
1) Kesepakatan para pihak – dalam hal ini Pencipta Lagu
misalnya – dengan Produser;
2) Kecakapan bertindak dari para pihak – dalam hal ini Pencipta
dengan Produser;
3) Obyeknya tertentu – dalam hal ini lagu ciptaan Pencipta, dalam
arti Hak Ekonomi atau manfaat ekonomi atau economische
eigendom, beneficial ownership –;
4) Causanya halal – dalam hal ini tujuan perjanjian jual putus
tidak dilarang oleh undang-undang, tidak melanggar ketertiban
umum dan kesusilaan –, maka perjanjian jual putus adalah
perjanjian yang sah menurut hukum.
Kemudian berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata,
perjanjian yang sudah dibuat secara sah, mengikat layaknya
358
undang-undang bagi kedua belah pihak. Asasnya dikenal dengan
asas pacta sunt servanda. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata ini
disamping mengandung asas pacta sunt servanda, juga
mengandung asas kebebasan berkontrak (freedom of contract;
vrijheid of contract; partij autonomie) dan asas kepastian hukum.
Oleh sebab itu, perjanjian demikian tidak boleh dibatalkan tanpa
persetujuan para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Demikian diatur dalam Pasal 1338 ayat (2) dan ayat (3)
KUHPerdata. Apa yang diperjanjikan oleh para pihak yang
mengikat layaknya undang-undang bagi Pencipta dan Produser
adalah Hak Milik ekonomi atau manfaat ekonomi atau beneficial
ownership atau economische eigendomnya, bukan hak moralnya
(moral rignalhts, morel rechts).
Menjadi masalah ketika kita masuk pada frasa kalimat: “...
Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat
perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun” dalam kalimat terakhir Pasal 18 UUHC. Disinilah menurut
saya, frasa kalimat demikian menjadi melanggar asas kebebasan
berkontrak, asas pacta sunt servanda dan asas kepastian hukum
yang dampak selanjutnya akan melanggar hak konstitusi Produser
– dalam kasus a quo Pemohon –, berdasarkan Pasal 28 D ayat (1)
UUD 1945.
Lebih lanjut saya harus menunjuk ketentuan Pasal 1339
KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut: “Suatu perjanjian
tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat
perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-
undang.”
Pasal 1339 KUHPerdata mengandung asas kepatutan dan
asas keseimbangan. Dengan menggarisbawahi kata “kepatutan,
kebiasaan atau undang-undang”, hal ini harus dipahami bahwa
kedudukan Pencipta dan Produser dalam pelaksanaan jual putus
359
harus seimbang dan harus menimbulkan rasa keadilan bagi para
pihak, sehingga dalam hal terjadi hambatan dalam pelaksanaan
kontrak yang mengubah keadaan-keadaan yang menjadi dasar
kontrak, akan menimbulkan hak bagi para pihak untuk menuntut
diperlakukan secara adil dan seimbang. Jika latar belakang frasa
kalimat terakhir dalam Pasal 18 UUHC dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan kepada Pencipta, maka demikian pula
Pihak Produser juga wajib mendapatkan hak yang sama untuk
memperoleh perlindungan hukum dari Pembentuk Undang-
undang atau Penguasa.
Kedudukan pihak-pihak dalam perjanjian itu bersifat
seimbang, sejajar, hak dan kewajiban itu terjadi secara bertimbal
balik secara seimbang atau proporsional. Asas proporsionalitas
mengandaikan pembagian hak dan kewajiban diwujudkan dalam
seluruh
proses
hubungan
kontraktual,
baik
pada
fase
prakontraktual, pembentukan kontrak maupun pelaksanaan
kontrak (pre-contractual, contractual, post contractual). Asas
proporsionalitas sangat berorientasi pada konteks hubungan dan
kepentingan para pihak (dalam hal ini menjaga kelangsungan
hubungan agar berlangsung kondusif dan fair). Prof. Dr. Agus
Yudha Hernoko, S.H., M.H., junior saya dari Universitas Airlangga,
dalam bukunya Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam
Kontrak Komersial menyebutkan bahwa dengan menempatkan
posisi para pihak pada kesetaraan, sehingga tujuan para pihak
yang berorientasi pada keuntungan bisnis akan terwujud apabila
terdapat pertukaran hak dan kewajiban yang fair (proporsional).
Asas proporsionalitas tidak dilihat dari konteks keseimbangan
matematis (ekuilibrium), tetapi pada proses dan mekanisme
pertukaran hak dan kewajiban yang berlangsung secara fair. (Agus
Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas
dalam Kontrak Komersial, Prenadamedia Group, Jakarta, hal. 88-
89). Beberapa ahli seperti Sutan Remy Sjahdeni, Mariam Darus
360
Badrulzaman, Sri Gambir Melati Hatta serta Ahmadi Miru para
pemerhati hukum perjanjian di Indonesia secara umum memaknai
asas keseimbangan sebagai keseimbangan posisi para pihak
yang
berkontrak.
Oleh
karenanya
dalam
hal
terjadi
ketidakseimbangan posisi yang menimbulkan gangguan terhadap
isi kontrak, diperlukan suatu tindakan hukum yang dapat
menyeimbangkan kedudukan kedua belah pihak dalam perjanjian.
Oleh karenanya dalam hal terjadi ketidakseimbangan posisi yang
menimbulkan gangguan terhadap isi kontrak, diperlukan suatu
tindakan hukum yang dapat menyeimbangkan kedudukan kedua
belah pihak dalam perjanjian, antara lain pasal yang menimbulkan
ketidakseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak, berarti
telah memenuhi unsur pelanggaran hak konstitusional Pruduser –
dalam konteks Perkara a quo adalah hak konstitusional Pemohon,
maka saya berpendapat bahwa Pasal 18 UUHC memang
bertentangan dengan Pasal 1338 jis Pasal 1339 KUHPerdata dan
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945.
Seperti halnya Pasal 18, Pasal 30 UUHC terkait dengan
Hak Ekonomi (economische eigendom; beneficial ownership) dari
Karya Pelaku Pertunjukan yang direkam menjadi Fonogram, juga
bisa dijual atau dialihkan kepada Produser, dengan sistem jual
putus. Dengan jual putus yang dilandasi asas kebebasan
berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata, maka konsekuensi hukumnya Hak Milik ekonomi
atas Karya Pelaku Pertunjukan yang sudah menjadi Fonogram
tentu menjadi beralih kepada Produser. Lagi-lagi seperti Pasal 18,
didalam Pasal 30 UUHC ditentukan bahwa: Karya Pelaku
Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau
dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak Ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.
361
Ketentuan frasa atau kalimat terakhir pada Pasal 30 UUHC
sebagaimana
dikutip
diatas,
yaitu:
“...
kepemilikan
Hak
Ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun”, hal ini jelas mencederai
atau bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, asas
pacta sunt servanda dan asas kepastian hukum, sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
2) Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., dibawah sumpah menerangkan
sebagai berikut:
Diketahui bahwa pada faktanya Pemohon berkedudukan
sebagai pihak pembeli pada suatu perbuatan hukum, jual beli
putus atas karya dari pencipta. Sebagai pihak pembeli, perbuatan
hukum yang terjadi antara Pemohon dengan pemegang Hak Cipta
dan Pelaku Pertunjukan telah dilakukan secara sempurna,
demikian berarti perbuatan hukum itu menjadi rule dan berlaku
sebagai undang-undang bagi Pemohon dengan pemegang Hak
Cipta dan Pelaku Pertunjukan, sebagai akibat hukum dari
perbuatan hukum tersebut tentu terjadi peralihan hak dari
pemegang Hak Cipta atau Pelaku Pertunjukan kepada Pemohon
sebagai pihak pembeli. Hal ini tegas diatur menurut ketentuan
hukum perdata yaitu pada Pasal 1320 ayat (1) Jo. Pasal 1338 ayat
(1) KUHPerdata.
Bahwa setiap perbuatan hukum jual beli tentu memiliki
akibat hukum yaitu salah satunya beralihnya hak atas suatu
barang/objek jual beli kepada pihak yang berkedudukan sebagai
pembeli. Peralihan itu menjadi sah dan mutlak atas dasar
perikatan yang dibuatnya hal itu didasarkan pada kaidah hukum
sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1320 ayat (1) Jo.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Hak atas suatu barang/objek jual
beli yang telah beralih dan dimiliki oleh pihak yang berkedudukan
sebagai pembeli, menurut hemat Ahli adalah memiliki makna
hukum sebagai Hak Kepemilikan atau Hak Milik yang kuat dan sah
362
sehingga
memberikan
previlage
bagi pemegangnya
atau
pemiliknya untuk memperoleh manfaat dari apa yang dimiliki, serta
kepemilikan tersebut harus dilindungi oleh negara.
Bahwa dari perspektif kontitusional, hak kepemilikan atas
sesuatu merupakan hak yang wajib dilindungi, negara harus hadir
menjadi protektor sebagaimana amanah konstitusi (UUD NRI
Tahun 1945) itu sendiri. Hak Milik setiap orang yang diperoleh baik
dari perikatan hukum ataupun bersumber pada peralihan hak
lainnya mutlak dilindungi atas dasar perlindungan hak-hak
konstitusional warga negara, hal ini sejalan dengan norma Pasal
28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu berbunyi: Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pengakuan dan perlindungan serta kepastian hukum adalah
kaidah konstitusional yang bersifat Expressive verbise langsung
tertuju kepada subjek hukum (in casu Pemohon) atas apa yang
dimilikinya, dalam hal pokok persoalan a quo yaitu Hak Milik
Pemohon atas Hak Cipta dan Hak Ekonomi untuk dapat
melakukan pemanfaatan dan menerima manfaat ekonomis
berdasarkan Hak Ekonomi yang telah diperoleh Pemohon
tersebut. Bahwa bentuk perlindungan tersebut juga sejalan prinsip
dasar
Negara
Hukum
yang
dikemukakan
oleh
A.V.
Dicey, khususnya mengenai perlindungan hak-hak setiap orang.
Bahwa Hak Milik (Hak Milik Pemohon) setiap orang yang
diperoleh baik dari perikatan hukum ataupun bersumber pada
peralihan hak lainnya mutlak dilindungi, hak ini sama nilai
hukumnya sebagai hak pribadi dan subjek hukum yang tidak dapat
dikurangi atau direduksi. Hak Milik pribadi atau hak subjek hukum
adalah hak yang tergolong sebagai Non-Derogable Rights,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada
ketentuan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
363
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun
dan oleh siapapun”. Hak Non-Derogable Rights adalah hak-hak
yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya
oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun. Hak-
hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah: hak atas hidup (right
to life); hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture);
hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery); hak
bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian utang;
hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; hak sebagai
subjek hukum, dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan
agama.
Bahwa PT. Musica Studios suatu Perseroan Terbatas
adalah sebuah badan hukum privat dalam hal ini bertindak sebagai
Pemohon dalam perkara a quo secara konstitusional dikualifisir
sebagai subjek hukum. Secara teoritik badan hukum hakikatnya
sebagai subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yaitu,
manusia dan Badan Hukum, secara prinsip badan hukum
disamakan dengan manusia. Badan hukum sebagai subjek hukum
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana manusia, yaitu dapat
menggugat, dan dapat digugat, serta mempunyai harta kekayaan
sendiri. Harta kekayaan yang terpisah dari pendiri. Secara
doktrinal, baik dalam sistem hukum civil law maupun common law
ajaran tentang konsep badan hukum telah dikenal. Meyers
berpendapat bahwa, badan hukum adalah pendukung hak dan
kewajiban, Begitu juga Lachman dan Utrecht berpendapat bahwa
yang paling esensial bagi pengaturan hukum ialah badan hukum
mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan
anggotanya. Hak dan kewajiban badan hukum sama sekali
terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya bagi bidang
364
perekonomian terutama lapangan perdagangan gejala ini sangat
penting. Sedangkan menurut Prof. Subekti badan hukum pada
pokoknya adalah suatu badan hukum atau perkumpulan yang
dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang
manusia serta memiliki kekayaan sendiri dapat digugat atau
menggugat di depan hakim. Selain itu Prof. Rochmat Soemitro
mengatakan badan hukum ialah suatu badan yang dapat
mempunyai harta serta hak dan kewajiban seperti orang pribadi.
Sarjana hukum lainnya Sri Dewi Mangunsofyan menjelaskan
bahwa perbedaan badan hukum dengan badan pribadi adalah
manusia tunggal selain dari manusia tunggal dapat juga oleh
hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud
lain disebut badan hukum, yaitu kumpulan dari orang-orang yang
bersama-sama yang mendirikan suatu badan, perhimpunan, dan
kumpulan harta kekayaan yang tersendirikan untuk tujuan tertentu
dan kedua-duanya merupakan badan hukum. Prof. Schaukal dan
Prof. Den Hertog menerangkan, bahwa manusia ialah subjek
hukum akan tetapi lain daripada manusia, ada subjek yang lain
yaitu organisasi yang memperoleh sifat subjek hukum yaitu badan
hukum, yang memperoleh Hak Milik, dapat berunding, dapat
mengikuti perjanjian, dapat bertindak dalam persengketaan
hukum, dan sebagainya serta memikul tanggung jawab dalam arti
hukum tentang segala perbuatannya. Prof. Wirjono Prodjodikoro
mengemukakan, pengertian suatu badan hukum yaitu badan yang
di samping manusia (perseorangan) juga dianggap dapat
bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-
kewajiban dalam berhubungan hukum terhadap orang lain atau
badan lain. Prof. Sudiman Karto Hadiprojo menjelaskan, tiap
manusia (natuurlijk persoon) adalah lawan subjek hukum lainnya
yaitu badan hukum (recht persoon).
Bahwa negara-negara common law sebagaimana legislasi
di Eropa Kontinental, mengenal teori sophisticated mengenai
365
konsep badan hukum (legal personality) termasuk: a) Badan
hukum sebagai fiksi hukum, menurut konsep ini badan hukum
adalah selain dari manusia artifisial yaitu hasil dari fiksi kapasitas
hukum dari legal personality berdasarkan hukum positif dan tidak
aprodementry standard as an case of natural person; b) Corporate
realism, menurut konsep ini, badan hukum bukan arti fisial atau
fiksi, tetapi nyata dan alamiah seperti pribadi manusia. Menurut
J.V. Morgan badan hukum terdiri dari seperangkat kekayaan, aset
yang ditujukan untuk keperluan tertentu. Istilah badan hukum legal
personality sekarang ini selalu didefinisikan in the sience of unit
separate from each member in the such away that it has gain.
Legal capacity and litigation in capacity, to be a legal person means
they for to be the subject of right and beauties, capable of owning
real property entry into the contract and swing and being swing, in
such its want name separate and this thing from each set holders.
Bahwa dengan demikian perbuatan badan hukum perdata
sebagai subjek hukum dalam hubungan kontraktual maupun
keperdataan lainnya secara konstitusional idealnya mendapat
perlindungan dari negara.
Ahli berpendapat bahwa perjanjian Hak Cipta dan/atau Hak
Ekonomi bukan hal yang aneh bila kepemilikannya beralih kepada
oleh orang lain, sepanjang itu terjadi atas dasar perbuatan hukum
yang sah dan mengikat melalui perjanjian jual beli salah satunya.
Hak Cipta dan atau Hak Ekonomi dapat beralih mengingat sifat
kebendaan melekat pada Hak Cipta dan atau Hak Ekonomi
tersebut. UU Hak Cipta telah mengatur mengenai adanya
kemungkinan peralihan kepemilikan dimaksud, yaitu terlihat pada
konteks norma Pasal 16 jo Pasal 17 UU Hak Cipta.
Bahwa disadari Hak Cipta atau Hak Ekonomi dapat beralih
maka menjadi penting untuk dipahami sebagai pihak yang
menerima pengalihan Hak Cipta dan atau Hak Ekonomi in casu
366
Pemohon maka haknya harus dilindungi dan dijamin atas dasar
hak konstitusional atau hak subjektif untuk memiliki suatu barang.
Dengan demikian menurut pandangan Ahli, norma Pasal
18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak sejalan dengan
perlindungan hak kepemilikan setiap orang in casu Pemohon, dan
melanggar konsep
dasar hak
atas pengakuan,
jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945.
b) Bukti Saksi:
Jusak Irwan Sutiono dibawah sumpah menerangkan sebagai
berikut:
Dan dengan adanya Undang-Undang Pasal 18 … Undang-Undang
Hak Cipta ini, 18, 30, ada anggota dari Asirindo ini yang mengelola
kurang lebih 78 perusahaan rekaman, punya hak, itu ada sekitar
30.000 lagu … lebih dari 30.000 lagu yang sekarang tidak dapat
beredar. Tidak dapat beredar karena adanya Undang-Undang Hak
Cipta, Pasal 18, 30. Dari 30.000 itu, kalau biaya rekamannya, dari
mulai produksi, sewa studio, dan lain-lain itu 16 Rp. 10.000.000,00 per
lagu, sehingga akan ada kerugian keuangan itu sekitar Rp. 300 miliar
yang ada di sana, sementara ini sebelum pemanfaatan ekonomi yang
akan berjalan ke depan.
c) Bukti tertulis:
Surat
dari
Harry
Tasman
kepada
Pihak-pihak
yang
berkepentingan, tertanggal 2 April 2012, perihal: Penjualan Hak
Ekonomi atas Lagu [vide Bukti P-9]
Bukti ini membuktikan tentang adanya pengalihan hak ekonomi
atas lagu yang berjudul “Jangan Ada Dusta Di antara Kita” dan “Rindu
yang Terlarang” yang dilakukan oleh Harry Tasman selaku pencipta
kepada pihak lain, dalam hal ini Iwan Sastra Wijaya.
Didalam surat tersebut secara tegas dinyatakan bahwa dengan
adanya pengalihan tersebut, maka seluruh hak ekonomi yang melekat
pada lagu-lagu tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada
367
mechanical right, sound recording right, performing right, dan hak-hak
lainnya yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
beralih kepemilikannya dari Harry Tasman (Pencipta) dan menjadi
sepenuhnya milik Iwan Sastra Wijaya.
KETENTUAN PASAL 18, PASAL 30 DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA
MENGANDUNG PERTENTANGAN NORMA YANG MENGAKIBATKAN
TERJADINYA KETIDAKPASTIAN HUKUM SEHINGGA MELANGGAR
KONSTITUSIONALITAS PEMOHON
16. Bahwa didalam persidangan telah terbukti tentang adanya pertentangan
norma dalam ketentuan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta,
sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, yang dapat
diuraikan sebagai berikut:
a) Pasal 18 UU Hak Cipta mengandung pertentangan norma dimana
pasal a quo mengizinkan untuk dilakukan pengalihan Hak Cipta
dengan cara perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, akan tetapi selanjutnya pasal tersebut justru mengharuskan
Hak Cipta yang telah dijual putus dan/atau dialihkan tanpa batas waktu
untuk dikembalikan oleh Pemohon kepada Pencipta setelah 25 tahun.
b) Hal yang sama juga terjadi pada ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta,
dimana pasal tersebut mengandung pertentangan norma dimana
pasal a quo mengizinkan untuk dilakukan pengalihan Hak Ekonomi
atas Karya Pelaku Pertunjukan melalui jual beli putus, akan tetapi
selanjutnya pasal tersebut justru mengharuskan Hak Ekonomi yang
telah diperjualbelikan tersebut untuk dikembalikan oleh Pemohon
kepada Pelaku Pertunjukan setelah 25 tahun.
c) Apabila UU Hak Cipta memang mengizinkan dilakukannya pengalihan
Hak Cipta dari Pencipta kepada Pemohon melalui perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu serta mengizinkan dilakukan
pengalihan Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan melalui jual
beli putus, maka seharusnya tidak ada kewajiban bagi Pemohon untuk
mengembalikan Hak Cipta kepada Pencipta serta mengembalikan Hak
Ekonomi tersebut kepada Pelaku Pertunjukan karena Hak Cipta atas
368
Ciptaan dan Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan tersebut
sudah menjadi Hak Milik Pemohon secara sempurna.
d) Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 63
ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum. Di satu sisi UU Hak Cipta memberikan perlindungan Hak
Ekonomi kepada Pemohon atas Fonogram yang dihasilkannya untuk
jangka waktu 50 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat
(1) huruf (b) UU Hak Cipta, tetapi di sisi lain undang-undang a quo
justru menghalangi perlindungan Hak Ekonomi Pemohon karena
membuat Pemohon hanya dapat mengeksploitasi Fonogram miliknya
selama jangka waktu 25 tahun saja sebagaimana diatur dalam Pasal
18 UU Hak Cipta, dan bukan 50 tahun sejak Fonogramnya difiksasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta.
Serta Pemohon juga tidak dapat mengelola dan mengeksploitasi
Fonogramnya akibat dari Hak Ekonomi atas Karya Pelaku Pertunjukan
berupa lagu dan/atau musik yang merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari Fonogram tersebut harus dikembalikan kepada Pelaku
Pertunjukan setelah perjanjian antara Pemohon dengan Pelaku
Pertunjukan mencapai jangka waktu 25 tahun sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 UU Hak Cipta, dan bukan 50 tahun sejak
Fonogramnya difiksasi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1)
huruf (b) UU Hak Cipta.
e) Dengan adanya pertentangan norma didalam ketentuan Pasal 18 dan
Pasal 30 UU Hak Cipta mengakibatkan terjadinya ketidakpastian
hukum sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin
dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
f)
Pasal 122 UU Hak Cipta juga bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1)
huruf b UU Hak Cipta, dimana Pemohon diberikan perlindungan Hak
Ekonomi atas Fonogramnya selama 50 tahun sejak Fonogram difiksasi
sehingga seharusnya Pemohon dapat menikmati royalti dari setiap
penggunaan komersil atas Fonogram berisi lagu-lagu ciptaan Rudy
Loho selama 50 tahun sejak Fonogramnya difiksasi. Dengan
369
ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta menyebabkan pada tanggal 8 Mei
2022 Pemohon tidak dapat lagi menjadi pemilik atas Hak Cipta lagu-
lagu ciptaan Rudy Loho karena hak tersebut telah dikembalikan
kepada Pencipta. Ketentuan a quo mengakibatkan terjadinya
ketidakpastian hukum sehingga melanggar hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
17. Bahwa adapun bukti-bukti yang terungkap di persidangan, yaitu:
a) Bukti Ahli:
1) Prof. Nindyo Pramono, S.H., MS., dibawah sumpah menerangkan
sebagai berikut:
Saya berpendapat bahwa ketentuan Pasal 18 UUHC ini
disamping mengandung contradiction in terminis antara kalimat
pertama ... sampai dengan frasa dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, dengan kalimat
kedua sejak frasa: “Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta
pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun, juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 63
ayat (1) huruf (b) UUHC jo Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UUHC berbunyi: “Perlindungan
Hak Ekonomi bagi: ..... (b) Produser Fonogram, berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi. Sebagaimana
diketahui menurut Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUHC, dengan jual
putus suatu karya cipta dari Pencipta kepada Produser Fonogram,
Hak Ekonomi Pencipta beralih kepada Produser. Menurut Pasal
63 ayat (1) huruf (b) UUHC sebagaimana dikutip diatas,
perlindungan Hak Ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi, yaitu
perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau
keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau
dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
Dengan jual putus, menurut Pasal 63 ayat (1) huruf (b)
UUHC, maka Produser Fonogram memiliki hak perlindungan untuk
370
menikmati Hak Ekonomi ciptaan setidak-tidaknya dalam jangka
waktu 50 (lima puluh) tahun. Produser – dalam kasus a quo
Pemohon
–
setidak-tidaknya
dapat
mengeksploitasi
dan
menikmati manfaat ekonomi jika Fonogram milik Produser
digunakan secara komersiil oleh Pengguna.
Jika Pasal 63 ayat (1) huruf (b) tersebut dikaitkan dengan
Pasal 18 UUHC, maka dapat diartikan bahwa setelah tahun ke-26
dan seterusnya sampai tahun ke-50, Produser Fonogram tidak
berhak lagi mengeksploitasi Fonogramnya, padahal Hak Ekonomi
Fonogram Produser berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Fonogram difiksasi. Jelas norma perlindungan hukum demikian,
secara obyektif menurut saya sangat merugikan Produser
Fonogram. Lagi-lagi disini terdapat contradictio in terminis antara
Pasal 18 dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UUHC tersebut.
Dengan demikian, jika Pasal 18 dihubungkan dengan Pasal 63
ayat (1) huruf (b) UUHC, jelas menimbulkan ketidakpastian hukum,
yang tentu bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Saya berpendapat Pasal 18 dikaitkan dengan Pasal 63 ayat
(1) huruf (b) UUHC bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD
1945.
2) Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., dibawah sumpah menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa Ahli menemukan pertentangan norma contralegem
sekaligus membuktikan adanya pertentangan antara norma Pasal
18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Ahli menilai keberlakuan norma Pasal 18, Pasal 30
dan Pasal 122 UU Hak Cipta tersebut telah secara nyata
mereduksi beberapa hak konstitusional warga negara in casu
Pemohon, diantaranya adalah hak atas perlindungan dan jaminan
kepastian hukum. Pemohon merupakan pihak dengan penuh itikad
baik, sebagai pihak pembeli dan berkedudukan sebagai pemilik
Hak Cipta dan Hak Ekonomi atas dasar jual beli yang diadakan
371
jauh sebelum berlakunya norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122
UU Hak Cipta. Namun dengan berlakunya norma a quo tentu
dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan Pemohon
mengalami kerugian, baik dari segi materi maupun dari sisi
hilangnya kepastian atas perikatan yang sudah dilakukan. Padahal
jelas keadaan hukum yang demikian itu secara positif telah diatur
dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum. Norma Pasal 18, Pasal 30 dan
Pasal 122 UU Hak Cipta tidak sejalan dengan spirit dan prinsip
negara hukum sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, secara konstitusional prinsip negara
hukum
mengutamakan
perlindungan
atas
hak-hak
orang
perorangan warga negara. Keberlakuan norma yang demikian itu
boleh jadi memberikan nilai yang baik bagi Pencipta atau Pelaku
Pertunjukan, akan tetapi jika Pencipta dan Pelaku Pertunjukan
telah mengalihkan Hak Cipta dan Hak Ekonominya kepada pihak
lain in casu Pemohon, maka menjadi tidak adil bagi Pemohon
ketika hak itu harus dirampas dan dikembalikan, secara akademik
sangat sulit untuk mengidentifikasi ratio legis yang baik dan benar.
Bahwa secara teoritik rumusan norma Pasal 18, Pasal 30
dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak sejalan dengan kaidah
perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana maksud
Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal objek uji materiil
a quo sama sekali tidak memuat tentang syarat pemulihan hak
atau penggantian kerugian bagi Pihak Pembeli pada saat Hak
Cipta dan/atau Hak Ekonomi itu kembali kepada pencipta dan
Pelaku Pertunjukan, kondisi norma yang diatur dalam Pasal 18,
Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak mendudukkan subjek
hukum pada posisi yang equal sesuai prinsip persamaan
dihadapan
hukum.
Ahli
cenderung
sependapat
dengan
372
argumentasi dan uraian kerugian yang didalilkan Pemohon dalam
Permohonannya, dan dalam batas penalaran yang wajar kerugian
tersebut tentu dapat dipahami dengan segala konsekwensi
kedudukannya, baik dari aspek ekonomi maupun keadaan hukum
lainnya. Dengan demikian Ahli berpendapat bahwa ketentuan
norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta telah
secara aktual atau setidak-tidaknya potensial bertentangan
dengan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TIDAK DAPAT
DIBERLAKUKAN SURUT
18. Bahwa didalam persidangan juga terbukti bahwa ketentuan Pasal 122 UU
Hak Cipta bertentangan dengan asas non-retroaktif (legalitas) karena
diberlakukan terhadap perjanjian-perjanjian yang telah dibuat antara
Produser dengan Pencipta sebelum UU Hak Cipta ini terbit.
19. Bahwa adapun bukti-bukti yang terungkap di persidangan, yaitu:
a) Bukti Ahli:
1) Prof. Nindyo Pramono, S.H., MS., dibawah sumpah menerangkan
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 122 UUHC ini jelas bertentangan dengan
asas atau prinsip non-retroaktif dimana suatu peraturan
perundang-undangan
yang
lahir
kemudian,
tidak
boleh
diberlakukan surut ke belakang sehingga menjangkau perbuatan-
perbuatan hukum yang terjadi secara sah sebelum lahirnya
peraturan perundang-undangan dimaksud.
Bahwa jika terjadinya jual beli putus atas karya cipta dan
karya pertunjukan terjadi dan sah sebelum berlakunya UUHC,
Pembeli diharuskan mengembalikan Hak Ciptanya kepada
Pencipta, setelah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dan diberi batas waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya
UUHC. Terhadap jual putus yang belum mencapai 25 (dua puluh
lima) tahun saat diberlakukannya UUHC dikembalikan setelah
373
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya jual
putus ditambah 2 (dua) tahun.
Jadi jual putus yang sah terjadi sebelum lahirnya UUHC dan
mengikat kedua belah pihak layaknya undang-undang (pacta sunt
servanda) yang telah mengakibatkan Hak Milik ekonomi Pencipta
dan Pelaku Pertunjukan beralih kepada Produser, harus
dikembalikan kepada Pencipta sejak lahirnya UUHC a quo.
Ketentuan demikian jelas melanggar asas non retroaktif terkait
keberlakuan peraturan perundang-undangan tertentu termasuk
UUHC.
Jika latar belakang pertimbangan Pasal 18 dan Pasal 30 jo
Pasal 122 UUHC ini demi perlindungan Pencipta dan Karya Pelaku
Pertunjukan, maka berdasarkan asas keseimbangan perjanjian
sebagaimana juga dijamin oleh Pasal 1339 KUHPerdata,
bagaimana dengan perlindungan hukum pada diri Produser yang
sudah mengeluarkan uang banyak untuk membayar peralihan Hak
Milik ekonomi karya cipta dan karya pertunjukan, menjadi tidak
dapat lagi mempertahankan Hak Milik ekonomi tersebut dengan
hadirnya UUHC.
Bahwa dengan demikian menurut Ahli, ketentuan Pasal 122
UUHC jelas bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945,
dimana seharusnya: “Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik
pribadi dan Hak Milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.” Menurut Ahli dalam hal ini
termasuk tidak boleh secara sewenang-wenang diambialih oleh
Penguasa atau Pemerintah.
Bahwa Hak Milik di sini tentu termasuk didalamnya adalah
Hak Milik Ekonomi. Hak Moral jelas melekat selamanya pada diri
Pencipta dan Pelaku Karya Pertunjukan, namun Hak Milik
Ekonominya dimungkinkan untuk dialihkan, dijual termasuk
dengan sistem jual putus kepada pihak lain. Dengan dijualnya Hak
Milik ekonominya kepada pihak lain, maka Hak Milik itu akan
374
beralih kepada pembeli (baca: Produser), sehingga sangat tidak
tepat jika kemudian dicampuri oleh aturan Pemerintah dalam
sebuah undang-undang yang kemudian membatasi peralihan Hak
Milik ekonomi itu untuk dikembalikan kepada Penjual – dalam hal
ini Pencipta dan Pelaku Karya Pertunjukan – untuk jangka waktu
tertentu. Menurut Ahli hal ini adalah sebuah pelanggaran asas
kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda dan asas
kepastian hukum yang berakibat pada pelanggaran hak
konstitusional Pembeli Hak Milik Ekonomi untuk mempertahankan
Hak Miliknya yang dijamin oleh Konstitusi.
2) Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., dibawah sumpah menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan kajian literatur dalam Black’s Law
Dictionary retroaktif adalah “extending in scope or effect to matters
that have occured in the past.” Asas “non-retroaktif” adalah asas
yang melarang keberlakuan surut dari suatu UU. Hal ini karena
dapat mengakibatkan terjadinya kekacauan dalam administrasi
hukum serta ketidakpastian hukum, lebih jauh akan menciptakan
disharmoni dalam tata peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu, pada prinsipnya semua peraturan ataupun penerapan
hukum harus bersifat prospektif.
Asas ini secara tersurat terdapat di dalam Pasal 28 I UUD
NRI Tahun 1945, dan sejumlah UU, yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan
Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan
Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara; Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia; dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara
khusus, asas non-retroaktif ini merupakan konsekuensi dari asas
presumption of constitutionality dalam Pasal 58 UU 24/2003 yang
memuat klausul mengenai keberlakuan undang-undang sampai
375
adanya putusan yang menyatakan undang-undang tersebut
bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Hans Kelsen dalam bukunya Teori Umum Tentang
Hukum Dan Negara (Cetakan X: September 2018, Penerbit Nusa
Media, Bandung), menyatakan bahwa Nilai moral dan politik dari
hukum yang berlaku surut dapat diperdebatkan, namun
kemungkinannya tidak dapat diragukan. Konstitusi Amerika
Serikat, misalnya, menyatakan dalam Pasal 1, ayat 9 kalimat 3:
“No... ex post facto law shall be passed” (Tiada hukum yang
berlaku surut akan disyahkan). Istilah hukum ex post facto
ditafsirkan sebagai hukum penal (pidana) dengan kekuatan
berlaku surut. Hukum yang berlaku surut tidak dapat diterima dan
tidak dikehendaki karena menyakiti rasa keadilan kita untuk
menjatuhkan suatu sanksi, khususnya suatu hukuman, kepada
seseorang disebabkan oleh suatu tindakan atau kelalaian untuk
melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat diketahui oleh
individu tersebut bahwa perbuatan atau kelalaian untuk berbuat
tersebut akan membawakan sanksi ini.
Bahwa Mahkamah Konstitusi jauh sebelum perkara a quo
telah pernah menjatuhkan putusan untuk menganulir keberlakuan
suatu undang-undang dengan dasar rasio legis karena undang-
undang tersebut diberlakukan secara surut. Pandangan itu
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-
I/2003 atas perkara permohonan Pengujian Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003 terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah dalam pertimbangan Putusan menyatakan beberapa
argumentasi yuridisi sebagai berikut:
“…Menimbang bahwa di samping aliran pandangan yang
diuraikan di atas, ternyata sebagian terbesar para sarjana hukum
di dunia – dengan memperhatikan perkembangan pandangan
sebagaimana tersebut – tetap berpendapat bahwa bagaimanapun
juga asas non-retroaktif itu tidak dapat dikesampingkan hanya
atas dasar alasan seperti tercermin dalam aliran pandangan di
376
atas. Oleh karena itu, terlepas dari adanya perbedaan pendapat
di antara para hakim konstitusi, Mahkamah berpendapat:
5. Bahwa pada dasarnya hukum itu harus berlaku ke depan
(prospectively). Adalah tidak fair, jika seseorang dihukum
karena perbuatan yang pada saat dilakukannya merupakan
perbuatan yang sah. Adalah tidak fair pula jika pada diri
seseorang diberlakukan suatu ketentuan hukum yang lebih
berat terhadap suatu perbuatan yang ketika dilakukannya
diancam oleh ketentuan hukum yang lebih ringan, baik yang
berkenaan dengan hukum acara (procedural), maupun hukum
material (substance).
6. Bahwa asas non-retroaktif lebih mengacu kepada filosofi
pemidanaan atas dasar pembalasan (retributive), padahal
asas ini tidak lagi merupakan acuan utama dari sistem
pemidanaan di negara kita yang lebih merujuk kepada asas
preventif dan edukatif.
7. Bahwa
telah
menjadi
pengetahuan
umum
bahwa
pengesampingan asas non-retroaktif membuka peluang bagi
rezim penguasa tertentu untuk menggunakan hukum sebagai
sarana balas dendam (revenge) terhadap lawan-lawan politik
sebelumnya. Balas dendam semacam ini tidak boleh terjadi,
oleh karena itu harus dihindari pemberian peluang sekecil
apapun yang dapat memberikan kesempatan ke arah itu.
8. Bahwa saat ini tengah berlangsung upaya penegakan hukum
(rule of law) termasuk penegakan peradilan yang fair. Adapun
jaminan minimum bagi suatu proses peradilan yang fair
adalah: asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence), persamaan kesempatan bagi pihak yang
berperkara, pengucapan putusan secara terbuka untuk
umum, asas ne bis in idem, pemberlakuan hukum yang lebih
ringan bagi perbuatan yang tengah berproses (pending
cases), dan larangan pemberlakuan asas retroaktif. Dengan
mengacu kepada syarat-syarat minimum tersebut di atas
maka Undang-undang No. 16 Tahun 2003 justru berselisihan
arah dengan jaminan bagi suatu peradilan yang fair, karena
jelas-jelas telah melanggar salah satu syarat yang harus
dipenuhi, yaitu pemberlakuan asas retroaktif.
Menimbang bahwa sebagai bahan bandingan di negara-negara
yang mempunyai sejarah penegakan hukum yang panjang dan
mantap, semisal Amerika Serikat, dalam konstitusinya tetap
melarang penerapan asas retroaktif sebagaimana termuat dalam
Article I Section 9 yang berbunyi: “No bill of attainder or ex post
pacto law shall be passed”.
Menimbang bahwa pelarangan diterapkannya asas retroaktif
dalam hukum Indonesia telah dianut sejak waktu yang sangat
panjang.
5. Pasal 6 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23 berbunyi:
377
“De wet verbind alleen voor het toekomende en heeft geene
terug werkende kracht”.
6. Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Straftrecht berbunyi: “geen feit
is straafbaar dan uit kracht van eene daar aan voor afgegane
wettelijk straafbepaling (Suatu perbuatan tidak dapat dipidana
kecuali
berdasarkan
kekuatan
ketentuan
perundang-
undangan pidana yang telah ada sebelumnya)”.
7. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, - Pasal
4 berbunyi: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
dan oleh siapapun". - Pasal 18 ayat (2) berbunyi: "Setiap
orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana,
kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan
yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya".
8. UUD 1945, Pasal 28 I ayat (1) berbunyi: "Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".
Bahwa bertitik tolak dari berbagai ajaran hukum, doktrin
maupun teori sepanjang yang berkaitan dengan penerapan Asas
Non-Retroaktif dalam lapangan rezim hukum pidana, Ahli
mengutip pendapat Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam
bukunya Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, mengatakan
bahwa asas ini (non-retroaktif) sebenarnya sudah ditentukan untuk
segala bidang hukum, dan diulangi untuk hukum pidana yang
termuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, lebih lanjut sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, pada bagian lampiran angka 155 disebutkan bahwa
“pada dasarnya mulai berlakunya peraturan perundang-undangan
tidak
dapat
ditentukan
lebih
awal
daripada
saat
pengundangannya”.
Bahwa Ahli berpendapat betapa sangat penting larangan
pemberlakuan surut suatu Undang-undang demi menegakkan
378
kepastian hukum, terlebih jikalau akibat keberlakuan surut itu
menimbulkan kerugian yang nyata dan materiil bagi subjek hukum
in casu pemohon dalam perkara a quo. Ahli menilai bahwa Pasal
18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta berlaku secara surut
adalah bukan hanya bertentangan dengan asas larangan
pemberlakuan akan tetapi lebih jauh menimbulkan ketidakpastian
hukum dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
b) Bukti tertulis:
1) Surat Perjanjian antara PT. Musica Studios dengan Rudy Loho,
tertanggal 8 Mei 1995 (vide Bukti P- 8.a) dan Kwitansi dari: PT.
Musica Studios kepada Rudy Loho, tertanggal 8 Mei 1995, untuk
Pembelian Hak Komersial lagu “Datanglah Kasih” dan lagu “Mau
Apa Lagi” ciptaan Rudy Loho (vide Bukti P- 8.b)
Bukti P-8.a dan Bukti P-8.b merupakan bukti perjanjian jual
beli Hak Cipta dari Rudi Loho selaku Pencipta kepada PT. Musica
Studios (in casu Pemohon) dengan sistem flat pay sempurna atau
jual putus, dimana pada Pasal I diatur ketentuan yang berbunyi:
“PIHAK KEDUA (in casu Pencipta) memberikan hak komersial
sepenuhnya penggunaan lagu “Datanglah Kasih” dan Mau Apa
Lagi” kepada PIHAK PERTAMA (in casu Pemohon), untuk
digunakan dalam berbagai versi baik berupa seleksi, karaoke,
compact disc, laser disc dan lainnya dalam waktu dan tempat yang
tidak terbatas.”
Sehingga dengan demikian, Hak Cipta atas lagu-lagu Rudy
Loho tersebut sebenarnya adalah milik Pemohon karena Rudy
Loho selaku Pencipta telah menyerahkan Hak Ciptanya kepada
Pemohon berdasarkan Perjanjian untuk selama-lamanya/tanpa
batas waktu, namun dengan adanya Pasal 122 UU Hak Cipta,
maka Pemohon dengan terpaksa harus mengembalikan Hak Cipta
kepada Rudy Loho setelah Perjanjian tersebut telah mencapai
jangka waktu 25 tahun ditambah 2 tahun (8 Mei 2022).
379
2) Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH.UM.01.01-35 Tahun 2009 tentang Permohonan
Klarifikasi atas Implikasi dan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun
2009, tanggal 28 Desember 2009 (vide Bukti P-10).
Didalam paragraf kedua bagian isi dari Bukti P-10 ini
berbunyi sebagai berikut:
“... sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan
yang berlaku, setiap peraturan perundang-undangan yang
disahkan atau ditetapkan dan kemudian diundangkan,
maka peraturan perundang-undangan tersebut berlaku
setelah diundangkan sampai peraturan tersebut dicabut.
Artinya, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku
ke depan dan tidak boleh berlaku surut sehingga semua
perjanjian yang dibuat sebelum Peraturan Presiden
diundangkan, tidak perlu disesuaikan atau menyesuaikan
penggunaan bahasa Indonesia yang ditentukan di dalam
Peraturan Presiden tersebut.”
Bahwa pernyataan tegas dan jelas yang disampaikan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dikutip dari suratnya tersebut diatas, pada pokoknya
merupakan penjabaran mengenai asas non retroaktif/asas
legalitas, yaitu suatu asas yang melarang keberlakuan surut dari
suatu peraturan perundang-undangan, artinya undang-undang
tidak boleh dipergunakan terhadap peristiwa yang disebut dalam
undang-undang yang terjadi sebelum undang-undang tersebut
dinyatakan berlaku, dimana asas ini muncul dari landasan
pemikiran untuk menjamin kebebasan individu dari kesewenang-
wenangan penguasa atau pun negara.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta
dimana pada pokoknya mengatur tentang pengembalian Hak
Cipta yang sudah dialihkan melalui perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum
berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, jelas melanggar asas non
retroaktif yang dapat menimbulkan kerugian bagi Pemohon,
apalagi
dengan
diberlakukan
surut
ketentuan
peraturan
perundang-undangan tersebut mengakibatkan terampas atau
380
terhalangnya
pemenuhan
hak
konstitusional
Pemohon
sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, maka
ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta selayaknya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
PENUTUP
Demikianlah kesimpulan Pemohon dalam perkara Nomor: 63/PUU-
XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan yang seadil-adilnya.
2. Kesimpulan Presiden bertanggal 30 September 2022
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (Legal standing) atas permohonan pengujian Pasal 18,
Pasal 30, dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta (yang selanjutnya disebut UU Hak Cipta) terhadap ketentuan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945).
Berdasarkan
argumentasi
atau
dalil
yang
diuraikan
dalam
permohonannya, keterangan ahli dan saksi baik secara lisan maupun
tertulis serta faka-faha yang diberikan dalam persidangan, jelas bahwa
Para Pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya serta
menjelaskan dan mengkonstruksikan adanya kerugian konstitusional,
Berdasarkan fakta dalam persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal
a quo diantaranya:
a. Bahwa Pemohon adalah Badan Hukum sebagai Produser
Fonogram, Yang direkam Pemohon adalah Ciptaan yang
diciptakan oleh Pencipta (lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks) serta Karya Pelaku Pertunjukan berupa suara vokal penyanyi
381
dan suara permainan alat musik yang dibawakan oleh Pemain
Musik selaku Pelaku Pertunjukan.
b. Bahwa ketentuan a quo telah melanggar Hak konstitusional
Pemohon sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
1) Bahwa pasal-pasal a quo yang menyangkut dan memiliki
keterkaitan dengan kepentingan Pemohon selaku Produser
tidak boleh mengandung norma yang saling bertentangan satu
sama lain agar tidak timbul kerugian bagi Pemohon baik yang
sifatnya aktual maupun potensial. Bahwa dengan pasal-pasal
a quo telah menyebabkan Pemohon berpotensi kehilangan
hak miliknya berupa hak cipta atas lagu-lagu Ciptaan Rudy
Loho yang telah dimiliki Pemohon sejak sebelum UU Hak Cipta
itu sendiri berlaku. Hak Cipta tersebut telah dimiliki oleh
Pemohon berdasarkan perjanjian pengalihan hak cipta tanpa
batas waktu yang dibuat antara Pemohon dengan seorang
Pencipta bernama Rudy Loho pada tanggal 8 Mei 1995
dimana pengalihan Hak Cipta tersebut menggunakan sistem
flat pay sempurna atau jual putus (selanjutnya disebut
“Perjanjian Pengalihan Hak Cipta”). Bahwa Pemohon akan
kehilangan Hak Miliknya karena Hak Cipta yang selama ini
telah dimilikinya tersebut harus dikembalikan kepada Pencipta
pada tanggal 8 Mei 2022 yaitu setelah Perjanjian Pengalihan
Hak Cipta mencapai jangka waktu 25 tahun ditambah 2 tahun.
Hal ini tentu melanggar hak konstitusional Pemohon dimana
seharusnya Hak Milik Pemohon dijamin oleh negara dan tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Selain itu, kondisi ini juga membuktikan bahwa pemberlakuan
peraturan perundang-undangan secara surut (retroaktif) dapat
dipastikan
akan
menimbulkan
ketidakadilan
dan
ketidakpastian hukum.
382
2) Bahwa Pemohon dihalangi haknya untuk bisa mempunyai hak
milik dan mempertahankan hak miliknya berupa hak cipta dan
hak ekonomi atas suatu karya pelaku pertunjukan yang
dialihkan oleh Pencipta dan Pelaku Pertunjukan kepada
Pemohon melalui perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu. Ketentuan a quo mengharuskan Hak Cipta
yang telah diputus dan/atau dialihkan tanpa batas waktu serta
Hak Ekonomi dari suatu Karya Pelaku Pertunjukan setelah
perjanjian jual beli atau perjanjian pengalihan Hak Ekonomi
untuk dikembalikan setelah mencapai jangka waktu 25 tahun.
2. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tersebut,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa hak cipta merupakan hak ekslusif yang terdiri dari hak
ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak
ekonomi merupakan hak ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Sedangkan hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi
pada diri Pencipta yang tidak dapat dihapus atau dihilangkan
(inalienable) dengan alasan apapun, meskipun hak cipta tersebut
telah dialihkan kepada pihak lain. Secara konstitusional hak
ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) telah
memperoleh perlindungan berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.”
Akan tetapi dalam kondisi tertentu dan dengan alasan-alasan yang
diatur oleh undang-undang, dan dengan dilindungi oleh konstitusi
negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945,
maka negara dapat melakukan tindakan pembatasan-pembatasan
terhadap Hak Milik Pribadi, termasuk pula terhadap Hak Cipta
sebagai hak milik pribadi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,
demi kepentingan umum yang lebih besar.
383
Salah satu contoh praktek pembatasan hak milik pribadi yang
dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan
UUD 1945, adalah ketika suatu Ciptaan milik Pencipta, yang jelas-
jelas merupakan hak milik mutlak dari Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta, tenyata dapat digunakan tanpa izin oleh pihak lain, dan
perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta, atau dalam konteks Hak Cipta sebagai Hak Milik, maka
perbuatan tersebut tidak dianggap melanggar Hak Milik orang lain/
hak milik Pencipta. atau Pemegang Hak Cipta.
Praktek pembatasan hak milik pribadi Pencipta atas Ciptaannya
yang dilakukan oleh Pemerintah dimaksud, secara tegas diatur
dalam Bab VI Pembatasan Hak Cipta, khususnya pada Pasal 43,
Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal
50, dan Pasal 51 UU Hak Cipta. Adapun praktek pembatasan Hak
Milik cq Hak Cipta ini juga dilakukan dan dipraktekkan di 181
(seratus delapan puluh satu) negara anggota Konvensi Bern
(Berne Convention for the Protection of the Literary and Artistic
Works. Indonesia menjadi anggota Konvensi Bern sejak tanggal 5
September 1997.
Pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap
hak milik pribadi atau dalam hal ini Hak Cipta milik Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta tersebut dilindungi oleh konstitusi negara
Republik Indonesia sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal
28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
Untuk hak ekonomi secara konstitusional terkait pengalihannya
diatur dalam ketentuan Pasal 28I ayat (5) UUD Tahun 1945, “Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
384
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”.
b. Selain berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 28I
ayat (5) UUD Tahun 1945, ketentuan pasal a quo juga
berlandaskan pada ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
c. Dalam konteks “tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang”
jika pengambilalihnya tidak berdasarkan atas hukum atau tidak
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan,
namun
jika
pengambilalihannya berdasarkan hukum atau berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
bukan
merupakan
pengambilalihan secara kesewenang-wenangan.
d. Dalam rangka perlindungan karya-karya Hak Cipta pemohon
dalam menjalankan hak ekonominya seharusnya tidak boleh
bertentangan dalam ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun
1945 ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis” secara konstitusional
pasal a quo mengandung norma pembatasan hak yang secara
konstitusional setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
e. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 28J ayat (2), Pasal 28I ayat (4)
dan ayat (5) UUD Tahun 1945 maka dalil kerugian pemohon bukan
merupakan kerugian konstitusional dengan alasan:
1) Pemohon sebagai badan hukum privat berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) telah salah mendalilkan Pasal 28D ayat (1) dan
385
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang merupakan pasal-pasal
mengenai Hak Asasi Manusia, sebagai dasar hukum untuk
kerugian konstitusional yang dialaminya dan menurut Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-
undang serta peraturan pelaksanaannya.
2) Pengembalian hak cipta secara konstitusional berdasarkan
Pasal 28I ayat (5) UUD Tahun 1945 telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
3) Pemohon sebagai pemegang hak ekonomi berdasarkan Pasal
28J ayat (2) UUD Tahun 1945, wajib tunduk kepada
pembatasan hak yang ditetapkan dengan undang-undang.
4) Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945, Pasal a quo
dalam rangka memberikan perlindungan atas hak pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak yang adil.
f.
Bahwa yang dimaksud kerugian konstitusional telah ditegaskan
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 jo putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, adanya hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang
secara faktual kerugian konstitusional baik secara khusus dan
causal verband dengan berlakunya suatu undang-undang dapat
mengurangi atau dapat menghilangkan hak-hak konstitusianal
bagi warganegara secara umum. Jika dalil-dalil kerugian Pemohon
dijadikan dalil kerugian maka Pemohon secara konstitusional telah
melanggar ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945,
sehingga secara causal verband kerugian pemohon bukan
386
merupakan kerugian konstitusional.
g. Dalam hal ini sudah tegas dan jelas bahwa secara konstitusional
berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, maka hanya pemilik
hak moral yang memiliki kedudukan hukum untuk menguji
ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta, dan
dengan demikian para pemohon secara konstitusional tidak
memiliki hak uji terhadap Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU
Hak Cipta.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah berpendapat bahwa
permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional, sehingga dengan demikian adalah tepat jika Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II.
PENJELASAN KONSTITUSIONALITAS ATAS PASAL-PASAL YANG
DIUJI
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang
memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas, karena mencakup
ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary). Hak Cipta terdiri atas
hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi
merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta
produk Hak Terkait. Sedangkan hak moral merupakan hak yang melekat
pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dlhilangkan (inalienable)
atau dihapus tanpa alasan apapun, meskipun Hak Cipta atau hak terkait
tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.
Hak moral suatu ciptaan lagu atau musik merupakan manifestasi dari
pengakuan terhadap hasil karya orang lain yang sifatnya non-ekonomi.
Hak ini diberikan untuk menjaga nama baik atau reputasi pencipta sebagai
wujud lain terhadap pengakuan hasil karya intelektualnya. Penghargaan
terhadap hak moral tidak dapat dinilai dari sudut materi atau uang, tetapi
penghargaan itu berwujud dari pemberian kekuasaan atau wewenang
387
tertentu kepada pencipta yang bersangkutan untuk bertindak apablia ada
orang lain melanggar haknya.
Konsep hak moral berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental, yang
memfokuskan kepada kepemilikan. Menurut Azas "droit de suite”, hak cipta
tidak boleh disita oleh siapapun juga. Hak cipta merupakan hak yang
bersifat pribadi yang sudah menyatu dengan penciptanya. Dengan kata
lain, penclpta yang melanggar hak cipta berarti juga melanggar niiai moral
manusia yang menyempurnakan hakekat manusia secara utuh. Hak moral
adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta. Walau
demikian, hak cipta dapat dipindahkan kepada pihak Iain, tetapi hak
moralnya tetap tidak terplsahkan darl penciptanya, hal di atas sejalan
dengan ketentuan Berne Convention yang menyebutkan bahwa:
'it is an attempt to look after the interests of aiHsts and other
makers ofartistic works. The painter or sculptor after sells his work
cheaply in order to make ends meet. The work may pass through
a number of hands and, in doing so, may considerably in crease
in value. It becomes a source of revenue for those engaged in
sales (deal ers, experts, art critics, etc) and is often bought as
good investment This provision therefore allows the artists to
follow the for tunes of his work and to profit from the in crease in
its value each time it changes hands Know as the droit de suite...'
Ketentuan droit de suite bersifat hak kebendaan, karena hak cipta yang
merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual sehingga bersifat hak
kebendaan, yang bercirikan antara lain droit de suite, yaitu hak untuk
mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada atau dalam tangan
siapapun benda itu berada. Jika dihubungkan dengan hak ekonomi
penclpta, maka pencipta masih tetap dapat menikmati manfaat ekonomi
dari hasil eksploitasi ciptaannya, sekalipun ciptaan itu telah dialihkan
kepada pihak lain bahkan sampai karya cipta tersebut telah berulangkali
berpindah tangan, atau telah dijual berulang kali kepada pihak lain.
Berdasarkan landasan tersebut diatas hak moral telah diatur secara tegas
dalam ketentuan Pasal 5 UU Hak Cipta yang menegaskan bahwa Hak
moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Hak
moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi
pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain
388
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
Pencipta meninggal dunia.
Sedangkan Hak ekonomi diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU Hak Cipta,
dimana merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Setiap Orang yang
melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
Bahwa pada hakekatnya Hak moral merupakan hak cipta yang melekat
secara abadi pada diri Pencipta, dan merupakan bagian dari Hak
Kekayaan Intelektual yang bersifat hak kebendaan, yang bercirikan droit
de suite, dan dalam rangka menjaga kehormatan hak moral untuk
dikomoditikan menjadi hak ekonomi maka perlu adanya pengaturan
pembatasan hak yang secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 18 dan
Pasal 30 UU Hak Cipta.
Penjelasan Konstitusionalitas atas Pasal-Pasal yang diuji dalam
persidangan ini yakni sebagaimana berikut
1. Pasal 18 dan Pasal 30 memuat norma tentang perjanjian jual putus
dengan jangka waktu 25 (dua puluh lima) yang diatur dalam undang-
undang yang tidak bertentangan dengan asas perjanjian kontrak,
sebagaimana ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata bahwa perjanjian
dapat diatur dalam bentuk undang-undang. Secara konstitusional
pengaturan tersebut juga dilandaskan dalam ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD Tahun 1045, bahwa dalam menjalankan hak dan
kebebasannya pembatasan hak dapat dilakukan yang pelaksanaan
pembatasan tersebut berdasarkan Pasal 28I ayat (5) UUD Tahun 1945
pembatasan hak tersebut diatur dengan undang-undang.
2. Terhadap materi Pasal 18 dan Pasal 30 berkaitan antara adanya hak
moral dan hak ekonomi berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun
1945, maka secara konstitusional pembatasan antara hak moral dan
hak
ekonomi
dalam
pengaturan
pasal
tersebut
merupakan
perlindungan dan jaminan dalam rangka memberikan pemenuhan hak
yang adil, selain itu ketentuan tersebut juga dalam rangka memberikan
389
perlindungan dan jaminan hak milik pribadi agar hak milik tersebut
tidak
diambil
alih
secara
sewenang-wenang
oleh
siapapun
sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945.
3. Pasal 122 merupakan pengaturan peralihan yang menegaskan bahwa
perjanjian jual putus yang telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh
lima) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini berlaku untuk dikembalikan kepada Pencipta dan bagi yang
belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan
Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima)
tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud
ditambah 2 (dua) tahun. Secara konstitusional dilandaskan Pasal 28H
ayat (4) UUD Tahun 1945, hak moral merupakan hak milik pribadi dan
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 dalam rangka memberikan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan antara hak moral dan
hak ekonomi. Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945 pengembalian hak
moral berdasarkan hal yang semula belum diatur dengan pengaturan
yang telah ada bukan merupakan pelanggaran asas non-retroaktif
yang secara konstitusional pelarangan asas non-retroaktif (berlaku
surut) sepanjang hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut maka ketentuan pasal 122 UU a quo tidak bertentangan
dengan UUD Tahun 1945.
4. Bahwa pemohon beranggapan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU
Hak Cipta membatasi mengenai bentuk perjanjian serta jangka waktu
kepemilikan dan/atau pengalihan Hak Cipta antara Pencipta dengan
Pemohon serta Hak Ekonomi antara Pelaku Pertunjukan dengan
pemohon adalah melanggar asas hukum kebebasan berkontrak.
Sehubungan dengan hal-hal yang disampaikan di atas, Pasal 18 dan
Pasal 30 UU Hak Cipta dirumuskan dengan tegas oleh Pemerintah
dengan tujuan untuk melindungi para pencipta buku, dan/atau semua
hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks,
390
serta pelaku pertunjukan yang memiliki karya berupa lagu dan/atau
musik. Dimana selama ini dalam konteks industri musik, sebelum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
diberlakukan, posisi tawar para Pencipta dan Pelaku Pertunjukan
tersebut sangat lemah ketika berhadapan dengan Produser Fonogram
seperti Pemohon, yang umumnya memiliki kekuatan ekonomi lebih
besar dibanding Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, dan pada saat itu
umumnya Pencipta dan Pelaku Pertunjukan tidak sedang dalam
keadaan ekonomi yang baik, sehingga Produser Fonogram cenderung
melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)
dengan memanfaatkan posisi tawarnya yang lebih kuat itu untuk
memaksakan isi perjanjian apapun kepada Pencipta dan Pelaku
Pertunjukan tersebut untuk disetujui tanpa syarat, termasuk perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, yang jelas-jelas
merugikan kepentingan Pencipta dan Pelaku Pertunjukan tersebut.
Oleh karena itu, Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta dirumuskan
untuk mencegah adanya perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang dapat berakibat buruk terhadap atau
merugikan kepentingan Pencipta dan Pelaku Pertunjukan tersebut dari
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dapat
dilakukan Produser Fonogram seperti Pemohon. Dengan demikian,
dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU
Hak Cipta melanggar asas hukum kebebasan berkontrak adalah tidak
benar dan tidak berdasar.
5. Bahwa sahnya kebebasan berkontrak menurut pendapat hukum Remy
Sjandeini yang mengemukakan, bahwa asas kebebasan berkontrak
sifatnya universal lingkup yang sama seperti juga ruang lingkup asas
kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia. Namun,
kebebasan
berkontrak
tersebut
tidak
absolut
karena
harus
memperhatikan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
391
3) suatu hal tertentu;
4) suatu sebab yang halal.”
6. Kekuatan hukum dalam asas kebebasan berkontrak dalam ketentuan
Pasal 1335 KUHPerdata ”juga menegaskan Suatu persetujuan tanpa
sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang
terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.” Tanpa sebab ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata “Suatu sebab adalah
terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila
berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”
7. Sedangkan kewajiban asas kebebasan berkontrak ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 1338 (3) KUHPerdata ”Suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik.” Pasal 1339 KUHPerdata “Suatu
perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas
dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang
menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau
undang-undang.
8. Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang
membatasi mengenai
bentuk
perjanjian
serta
jangka
waktu
kepemilikan dan/atau pengalihan Hak Cipta antara Pencipta/hak moral
dengan Hak Ekonomi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1339
KUHPerdata, yang dalam perjanjianya diatur dengan undang-undang
”Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang
dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala
sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh
kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”
9. Selain itu Pengaturan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata dapat dibenarkan karena
menurut sifatnya memiliki karasteristik yang absolut sehingga
perjanjianya hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dalam
rangka memberikan perlindungan hukum yang seimbang.
10. Berdasarkan hal diatas maka dalil yang menyatakan Pasal 18 dan
Pasal 30 UU Hak Cipta membatasi mengenai bentuk perjanjian dan
melanggar asas hukum kebebasan berkontrak merupakan dalil yang
tidak beralasan hukum karena dalam pengaturan Pasal 18 dan Pasal
392
30 UU Hak Cipta tetap berlandaskan ketentuan dalam Pasal 1320,
Pasal1335, Pasal 337, Pasal 1338 (3) dan Pasal 1339 KUHPerdata.
11. Terkait dengan dalil Pemohon yang beranggapan Pasal 18 dan Pasal
30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU
Hak Cipta sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal ini
Pemerintah telah memberikan jawaban bahwa sebelum Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diberlakukan,
Produser Fonogram seperti Pemohon memiliki posisi yang lebih kuat
dibandingkan Pencipta atau Pelaku Pertunjukan sehingga melahirkan
praktik bisnis berupa "perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu". Dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu tersebut, Produser Fonogram cenderung melakukan
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dengan
memanfaatkan posisinya yang lebih kuat itu untuk memaksakan isi
perjanjian yang harus disetujui oleh Pencipta atau Pelaku Pertunjukan
tanpa syarat, dan cenderung untuk mengeksploitasi hak ekonomi atas
karya Pencipta atau Pelaku Pertunjukan sebesar-besarnya tanpa
memperhatikan kepentingan Pencipta atau Pelaku Pertunjukan, serta
tanpa batas waktu. Istilah "perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu" tersebut sudah lahir dalam praktik bisnis di industri
musik sebelum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta diberlakukan dan sudah dipahami luas oleh pihak-pihak yang
berkepentingan. Oleh karena itu, maksud dari penggunaan istilah
"perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu" dalam
Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta adalah bukan untuk mengizinkan
praktik bisnis tersebut, namun untuk memperjelas praktik bisnis apa
yang akan dicegah oleh UU Hak Cipta. Dengan demikian, tidak ada
pertentangan norma dalam Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta.
a. Secara tegas dalam penjelasan Pasal 18 UU Hak Cipta, yang
dimaksud
dengan
"jual
putus"
adalah
perjanjian
yang
mengharuskan
Pencipta
menyerahkan
Ciptaannya
melalui
pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas
393
Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas
waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat dimana
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
mengatur pengalihan seluruh hak ekonomi Pencipta dan Pelaku
Pertunjukan kepada Produser Fonogram seperti Pemohon,
padahal hak ekonomi Produser Fonogram seharusnya hanya
terbatas pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta sehingga
hal ini jelas menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
bagi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan.
Hal tersebut diakui juga oleh Pemohon yang telah mengikat
perjanjian pengalihan Hak Cipta tanpa batas waktu dengan
seorang Pencipta bernama Rudy Loho pada tanggal 8 Mei 1995,
yang mengatur pengalihan Hak Cipta milik Rudy Loho kepada
Pemohon sebagai Produser Fonogram dengan sistem flat pay
sempurna atau jual putus. Padahal seharusnya Produser
Fonogram hanya memiliki hak ekonomi sebagaimana dimaksud
Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, dan bukan Hak Cipta yang
meliputi seluruh hak ekonomi dan hak moral milik Pencipta.
Untuk itu, Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta merumuskan
pembatasan waktu 25 (dua puluh lima) tahun bagi perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu agar hak ekonomi
Pencipta dan Pelaku Pertunjukan dapat kembali seperti semula.
Setelah itu, Produser Fonogram dengan Pencipta atau Pelaku
Pertunjukan dapat menyepakati kembali perjanjian dalam posisi
yang setara untuk mengatur hak dan kewajibannya berlandaskan
itikad baik untuk kemanfaatan bersama sesuai dengan ketentuan
UU Hak Cipta.
Dengan demikian, pada dasarnya Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak
Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU
Hak Cipta, karena konteks pengaturannya berbeda. Oleh karena
itu, telah jelas bahwa tujuan dirumuskannya Pasal 18 dan Pasal
30 UU Hak Cipta adalah untuk mengoreksi praktik bisnis yang tidak
394
adil dan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan
hukum antara Produser Fonogram dan Pencipta atau Pelaku
Pertunjukan agar hak ekonomi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan
tetap terjamin. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan
ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak benar dan tidak
berdasar.
b. Bahwa ketentuan pasal 63 ayat (1) memiliki norma yang berbeda
dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 yang dapat dijelaskan
dimana ketentuan Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang
perlindungan hak ekonomi dalam hal berlakunya Pertunjukan
sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual
dan Produser Fonogram sejak Fonogramnya difiksasi selama 50
tahun, yang terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya
sedangkan ketentuan Pasal 18 mengatur tentang pengalihkan
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, untuk
dikembalikan kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ketentuan
Pasal 30 mengatur tentang pengembalian hak ekonomi yang
dialihkan dan/atau dijual beralih kembali kepada Pelaku
Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
sehingga Pasal 63 ayat (1) tidak dapat didalilkan dengan
ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 karena memiliki subtansi yang
berbeda namun jika disinkronkan dengan Pasal 63 ayat (1) lebih
memiliki subtansi yang sama dengan Pasal 58 ayat (1), dimana
Pasal 63 ayat (1) memberikan perlindungan hak ekonomi
sedangkan Pasal Pasal 58 ayat (1) memberikan Pelindungan Hak
Cipta atas Ciptaan, perlindungan hak ekonomi atas Pertunjukan
dan
Produser
Fonogram
selama
50
tahun
sedangkan
perlindungan Hak Cipta atas
Ciptaan berlaku selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh). Oleh
karena itu Berdasarkan hal diatas maka dalil yang menyatakan
395
Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal
63 ayat (1) huruf (b) dan menimbulkan ketidakpastian hukum
merupakan dalil yang tidak beralasan hukum, karena ketentuan
Pasal 18 dan Pasal 30 dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) memiliki
subtansi yang berbeda.
12. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 merugikan serta
menghilangkan hak konstitusional Pemohon, karena keberlakuan
pasal tersebut merampas hak konstitusional Pemohon. Hal ini sudah
dijelaskan oleh Pemerintah bahwa Pengaturan Pasal 18 dan Pasal 30
UU Hak Cipta tersebut dalam rangka melindungi hak moral sebagai
hak konstitusional pencipta, namun juga dalam rangka memberikan
kemanfaatan bagi hak ekonomi tidak melanggar UUD Tahun 1945
terutama dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) sedangkan terhadap dalil
yang dilandaskan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dapat
ditegaskan bahwa pada hakekatnya hak milik pribadi dimaksud dalam
Pasal 28H ayat (4) dalam konteks ini yang dilakukan oleh Pemerintah
dalam pasal a quo yang diuji, adalah hak moral yang secara
konstitusional menjadi hak asasi bagi penciptanya dan secara tegas
hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun. Sehingga secara konstitusional pemohon yang mendalilkan
pasal a quo menghilangkan hak konstitusional Pemohon merupakan
dalil yang tidak benar dengan alasan bahwa dalil hak tersebut bukan
merupakan hak konstitusional pemohon sebagai hak ekonomi namun
berdasarkan Pasal 28H ayat (4) menjadi hak konstutusional bagi hak
moral.
13. Bahwa pemohon mendalilkan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang
mendalilkan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
dapat berlaku surut sehingga ketentuan untuk mengembalikan Hak
Cipta kepada Pencipta seharusnya tidak dapat diterapkan terhadap
396
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah
dibuat antara Pemohon dengan Pencipta sebelum UU Hak Cipta ini
berlaku. Sehingga ketentuan a quo melanggar asas non-retroaktif.
Dalam hal ini Pemerintah telah memberikan tanggapan bahwa Pasal
122 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945
dengan alasan:
a) Pengaturan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak mengandung unsur
penuntutan suatu perkara sehingga tidak masuk dalam konsteks
asas non-retroaktif namun sebagai penegasan perlindungan
hukum atas hak moral dan hak ekonomi.
b) Pengaturan
Pasal
122
UU
Hak
Cipta
dalam
rangka
mengembalikan hak eklusif secara khusus yang pada hakekatnya
hak moral merupakan hak asasi manusia yang secara fakta tidak
bisa beralih kepada siapapun.
c) Pengaturan Pasal 122 UU Hak Cipta dalam rangka memberikan
hak yang seimbang antara hak moral dan hak ekonomi sebagai
pembatasan hak.
Jelas bahwa ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta dirumuskan untuk
mengatur perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
atas ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang telah dibuat sebelum Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diberlakukan, dan
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang
telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta. Dengan ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta tersebut justru
memberikan kepastian hukum yang adil dengan adanya kejelasan
mekanisme pengembalian Hak Cipta kepada Penciptanya setelah
perjanjian jual putus mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Selain itu, ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta juga mencegah
pengambilalihan Hak Cipta atas karya Pencipta secara sewenang-
wenang, dengan mengatur mekanisme pengembalian hak cipta
397
setelah perjanjian jual putus mencapai jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal
122 UU Hak Cipta melanggar asas non-retroaktif adalah tidak benar
dan tidak berdasar karena asas non-retroaktif hanya dikenal dalam
ranah hukum pidana, sedangkan pokok perkara yang diajukan
Pemohon adalah mengenai perjanjian jual putus/pengalihan tanpa
batas waktu yang merupakan ranah hukum perdata.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 122
UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945 adalah tidak benar dan tidak berdasar serta tidak beralasan
hukum sehingga tidak dapat sebagai dalil kerugian konstitusional
pemohon.
III.
KESIMPULAN PEMERINTAH
Berdasarkan setelah mendengar keterangan dari PIhak Terkait,
Keterangan Ahli dan Saksi baik Pemohon, Pihak Terkait dan Termohon
serta fakta-fakta yang diungkap dalam dipersidangan, Pemerintah sangat
yakin dan tetap pada pendiriannya bahwa ketentuan Pasal 18, Pasal 30,
dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
(yang selanjutnya disebut UU Hak Cipta) terhadap ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945) yang
dimohonkan oleh PT Musica Studios tidak bertentangan dengan UUD NRI
1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) ketentuan Pasal a quo Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
a.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
398
b.
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
c.
Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard); dan
d.
Menyatakan ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan
yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
3. Kesimpulan Pihak Terkait Perkumpulan Asosiasi Produser Rekaman
Indonesia (ASPRINDO) bertanggal 5 Oktober 2022
PEMOHON MENGAJUKAN BATU UJI
I.
PASAL YANG DIUJI DAN YANG DIJADIKAN BATU UJI
1. Pasal dalam UU Hak Cipta yang dimohonkan untuk diuji:
i.
Pasal 18 UU Hak Cipta yang berbunyi:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan
dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada
saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.”
Adapun dalam penjelasannya menerangkan diantaranya sebagai
berikut:
“Yang dimaksud dengan "jual putus" adalah perjanjian yang
mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui
pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak
ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada
pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik dikenal
dengan istilah sold flat.”
ii.
Pasal 30 UU Hak Cipta yang berbunyi:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak
399
Ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan
setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
iii.
Pasal 122 UU Hak Cipta yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau hasil Karya tulis lainnya serta lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan
dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-
Undang
ini
dikembalikan
kepada
Pencipta
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya
kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya
kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima)
tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus
dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”
2. Pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
i.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
ii.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak
Milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapa pun.”
II. PETITUM PEMOHON
Bahwa adapun permohonan yang diajukan Pemohon kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam petitumnya adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
400
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta selanjutnya disebut
“UU Hak Cipta” Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 selanjutnya disebut “UUD 1945” Terdaftar Sebagai Perkara Nomor
63/PUU-XIX/2021 di MAHKAMAH KOSTITUSI REPUBILK INDONESIA
selanjutny disebut “MK RI”.
Dalam Kesimpulan yang diajukan Pihak Terkait, ASPRINDO, tidak memuat hal-
hal yang sebelumnya sudah diajukan secara tertulis, baik oleh PEMOHON,
PEMERINTAH dan Para Pihak Terkait kepada MK RI.
A. KETERANGAN SAKSI DAN AHLI
Pihak Terkait, ASPRINDO dengan ini mengajukan hal-hal yang disampaikan
oleh Para Saksi dan Para Ahli selama dalam persidangan, baik yang
diajukan oleh PEMOHON, PEMERINTAH dan Pihak Terkait, baik Pihak
Terkait Yang Mendukung maupun Pihak Terkait Yang Tidak mendukung
PEMOHON
1. Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., M.S., Ahli, diajukan oleh Pemohon pada
sidang tanggal 14 Juni 2022.
Pada pokoknya menyebutkan bahwa Pencipta sebagai penjual (istilah
dari Ahli) mendapat perlindungan, tentunya si Pembeli (istilah dari Ahli)
juga mempunyai hak untuk dilindungi sesuai dengan Pasal 1320
KUHPerdata asas proporsionalitas Pasal 1339 KUH Perdata. Oleh
sebab itu, produser menjadi terganggu tentang kepemilikan hak
ekonominya yang sudah dibeli, tentunya dengan harga tertentu akan
berbeda kalau mekanismenya bukan mekanisme jual putus.
2. Dr. Fahri Bachmid, SH., M.H., Ahli, diajukan Pemohon pada sidang
tanggal 14 Juni 2022.
Pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam naskah akademik UU No
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ada keadaan hukum yang bersifat
misbruik, ada penyalahgunaan keadaan oleh Produser, dimana sejak
semula Produser memang sudah ditempatkan pada pihak yang
401
dipersalahkan secara norma, yang sebenarnya secara faktual harus
dihindari, sehingga rumusan norma itu menjadi norma yang fair.
3. Jusak Irwan Sutiono, Saksi Fakta yang diajukan Pemohon pada sidang
tanggal 14 Juni 2022.
Pada dasarnya Perjanjian Produser dengan Pencipta itu ada empat
macam.
a. Ciptaan dibayarkan 1x secara sold flat
Sold flat: sesudah dibayar hak ekonomi atas ciptaan, maka hak
ekonomi beralih seluruhnya kepada si pembeli dengan tanpa batas
waktu, artinya bahwa si pencipta tidak lagi memiliki hak ekonominya
atas ciptaan tersebut, dengan demikian tidak dapat menjual lagi
kepada pihak lainnya. Hal ini sesuai dengan definisi sold flat pada
penjelasan pasal 18 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
b. Ciptaan dibayarkan 1x untuk penggunaan dalam satu master lagu
Artinya Si Pencipta tidak mendapatkan manfaat ekonomi atau
royalty terhadap eksploitasi master lagu yang dimaksud, namun
Pencipta dapat mengeksploitasi ciptaannya kepada pihak lain
setelah melewati suatu waktu tertentu yang telah disepakati
(misalnya 6 bulan). Dengan demikian, Pencipta masih bisa
mendapatkan manfaat lebih.
c. Pencipta mendapatkan fee yang diterima di muka dan juga akan
mendapat royalty setelah penjualan mencapai suatu jumlah tertentu
d. Pencipta tidak mendapatkan fee tetapi hanya mendapat royalty dari
setiap penjualan
4. Keterangan Ahli, Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH., diajukan
Pemerintah pada sidang tanggal 5 Juli 2022.
Pada pokoknya menyebutkan bahwa saya pada waktu itu tidak terlibat
dalam proses penyusunan itu, sehingga saya tidak tahu dasar pemikiran
yang melatar belakangi lahirnya Pasal 18 dan Pasal 30 tersebut.
Nah, apa yang ada di dalam undang‑undang Indonesia, khususnya
Pasal 18 dan Pasal 20, itu sepenuhnya menjadi kedaulatan hukum
Indonesia yang tadi saya katakan boleh jadi mengikuti atau me-refer
402
kepada apa yang terjadi di Amerika, yaitu untuk melindungi pihak yang
posisinya lebih lemah dalam transaksi antara pencipta dengan pihak
lain.
Dengan demikian, dalil ini subjektif seolah-olah pencipta dalam posisi
yang lemah, oleh karenanya keterangan ahli ini patut dikesampingkan.
5. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH., FCBArb, Ahli diajukan oleh Indra
Lesmana dan Ikang Fawzi, pada sidang tanggal 8 Agustus 2022.
Pada pokoknya menyebutkan bahwa Regulasi yang dibuat ini adalah
dimaksudkan untuk melindungi bangsa dan negara, juga untuk
menciptakan fairness bagi para pelaku bisnis digital. Menghadapi
realitas ini, negara memang tidak mungkin melakukan dengan Langkah-
langkah biasa saja, termasuk dalam pembuatan regulasi. Sikap rigid
dan konservatif atau membiarkan regulasi yang menghambat
transformasi dan kreativitas, akan berdampak pada ketertinggalan dan
membuat kita terdisrupsi.
Dalil ini tidak berdasar karena subjektif, oleh karenanya keterangan ahli
ini patut dikesampingkan.
6. Dr. OK Saidin, SH., M. Hum., Ahli diajukan oleh Indra Lesmana dan
Ikang Fawzi pada sidang tanggal 8 Agustus 2022.
Pada pokoknya menyebutkan bahwa ketika ada konsep jual putus,
sebetulnya yang dialihkan itu adalah hak ekonomi saja, hak moralnya
tidak ikut beralih, tetapi dalam pasal‑pasal yang mengatur tentang
pengalihan hak itu, kita melihat pada hak moral itu ada juga hak
ekonomi, ada nilai disitu. Saya akan membeli misalnya kepingan DVD
atau VCD, misalnya ada lagu judulnya “Nuansa Bening”, ya, Vidi
Aldiano, tapi menjadi tak saya beli karena penyanyinya Vidi Aldiano,
saya maunya penyanyinya Keenan Nasution. Jadi, ada hak moral yang
sebetulnya mempunyai nilai ekonomi.
Dalil ini tidak berdasar karena tidak ada relevansinya dengan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon, oleh karenanya keterangan
ahli ini patut dikesampingkan.
403
7. Dharma Oratmangun dan Eko Sutrisno alias Eko Saky, saksi fakta, yang
diajukan oleh Para Pihak Terkait yang tidak setuju dengan Permohonan
yang diajukan oleh PT. Musica Studio’s (Pemohon), yaitu: FESMI
(Federasi Serikat Musisi Indonesia), PAMMI (Persatuan Artis Musik
Melayu-Dangdut Indonesia), ARDI (Anugerah Royalti Dangdut
Indonesia), RAI (Royalti Anugerah Indonesia), Indra Lesmana dan Ikang
Fawzi; dan Puji Rahaesita dkk (Fahmi Shahab, Slamet Adriyadie,
Sugito, Richard Kyoto), bahwa kedua orang saksi fakta ini bukan saksi
yang tidak mengalami langsung tentang praktek jual putus karena 2
saksi tersebut menyatakan dalam kesaksiannya tidak pernah menjual
putus ciptaannya, sedangkan permasalahan dalam uji materi ini adalah
tentang jual putus. Oleh karenanya kedua orang saksi ini patut
dikesampingkan kesaksiannya.
B. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT, ASPRINDO
Bahwa
Pihak
Terkait,
ASPRINDO
berdasarkan
fakta-fakta
yang
disampaikan tersebut di atas, berpendapat sebagai berikut:
1. Dengan adanya Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta ini,
master-master milik perusahaan rekaman (produser) yang diproduksi
dengan perjanjian jual putus menjadi tidak ada nilai ekonominya, artinya
bahwa setiap perusahaan rekaman yang mempunyai master yang
seharusnya menjadi aset dari perusahaan rekaman menjadi hilang
nilainya dan membuat kerugian yang sangat besar, karena aset
perusahaan rekaman yang sesungguhnya adalah master rekaman.
2. Akibat dari adanya Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta,
Perusahaan Rekaman tidak bisa / tidak berani meng-upload ke digital
platform atas master rekaman miliknya untuk mendapatkan hak
ekonominya, sehingga hal ini merugikan Produser Rekaman, dan
secara tidak langsung juga Pencipta lagu serta artisnya. Publik pun ikut
dirugikan karena tidak dapat lagi menikmati karya rekaman favoritnya.
Untuk diketahui saat ini bisnis yang masih jalan dan dapat menghasilkan
materi yang cukup berarti hanya dari digital platform.
404
3. Dalam era digital, proses dan prosedur untuk mendapatkan manfaat
ekonomi adalah sebagai berikut:
- Produser Rekaman
Setiap master rekaman yang akan di-upload ke digital platform,
Produser harus menandatangani perjanjian yang sudah disiapkan
oleh digital platform untuk produser, yang salah satu klausulnya
adalah setiap konten yang diupload harus tidak ada masalah,
diantaranya adanya tuntutan/sengketa antara yang mengaku
sebagai pemilik hak, salah satunya pencipta lagu.
Untuk membuat perjanjian dengan digital platform, produser
rekaman harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya
memiliki master rekaman dalam jumlah tertentu, mempunyai lagu
hits yang cukup. Apabila persyaratan tidak terpenuhi, biasanya
produser rekaman dialihkan ke Agregator (Koordinator digital).
- Pencipta Lagu
Royalti untuk pencipta lagu tidak dibayarkan melalui produser, tetapi
langsung kepada pencipta lagu yang sudah mempunyai perjanjian
dengan digital platform. Untuk membuat perjanjian dengan digital
platform, pencipta pun harus memenuhi beberapa persyaratan
diantaranya memiliki ciptaan dalam jumlah tertentu, mempunyai
ciptaan yang hits. Biasanya jika persyaratan tidak terpenuhi maka
pencipta dialihkan ke penerbit musik (Publisher)
4. Sesungguhnya, fakta yang terjadi selama ini dengan adanya Pasal 18,
Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tersebut Perusahaan Rekaman
merasakan akibat secara langsung kerugian materi yang sangat besar,
dimana dengan adanya pasal-pasal tersebut, perusahaan rekaman
tidak dapat mengupload kembali semua hasil karya rekaman yang
pernah dibuat dan dibiayainya sehingga menjadi master rekaman, salah
satu contoh adalah Krakatau Band yang mempermasalahkan bahwa
master rekaman mereka tidak dapat dirilis kembali oleh perusahaan
rekaman, sehingga hal ini menjadi salah satu alasan yang mendasar
diajukannya permohonan uji materi ini ke MK.
405
5. Bahwa fakta, adanya Pasal 63 ayat (1) sub b UU Hak Cipta: “Produser
Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak fonogramnya
difiksasi”, tetapi seolah-olah menjadi tidak berlaku karena alasan dalam
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta. Dengan demikian,
Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
6. Adanya Suatu akibat
Akibat adanya Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta, maka
kerugian secara ekonomi yang dialami Produser/Pemohon artinya
secara umum sudah mencakup juga kerugian yang dialami oleh
pencipta (dalam arti pasif), misalnya produser rekaman tidak bisa
melakukan sesuatu terhadap master rekaman, padahal produser
mempunyai kewajiban hukum berbuat dimana kewajiban itu akan timbul
demi hukum.
7. Terdapat kerugian secara ekonomi
Bahwa kerugian yang timbul akibat Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122
UU Hak Cipta, telah dijabarkan panjang lebar di dalam keterangan kami
sebagai Pihak Terkait dimana terdapat kerugian materiil yang dirasakan
oleh pemohon atau pihak terkait yang mendukung permohonan
pemohon.
8. Adanya hubungan kausalitas karena Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122
UU Hak Cipta dengan kerugian
Dengan adanya Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta,
Pemohon atau Pihak Terkait yang mendukung permohonan pemohon
tidak dapat melaksanakan rilis kembali master rekaman yang dimaksud,
sehingga publik tidak dapat lagi mengakses lagu-lagu tembang
kenangan yang sudah bersifat “legend” dan akan berdampak langsung
pada kerugiaan material yang dialami oleh produser dan pencipta, yang
dimana seharusnya apabila master rekaman tersebut dapat dirilis
kembali, maka pencipta juga secara tidak langsung tidak akan
mendapatkan hak ekonominya.
406
9. Apakah dengan adanya Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak
Cipta ini, para pencipta lagu mengalami perubahan secara ekonomi?
Menurut hemat Pihak Terkait Yang Mendukung Pemohon tidak ada
perubahan, karena hak ekonomi itu timbul apabila kewenangan untuk
merilis kembali apa yang sudah menjadi master rekaman dimungkinkan
maka secara otomatis para pencipta juga akan mendapatkan royalti.
C. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Pihak
Terkait Yang Mendukung Permohonan Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
menangani perkara Permohonan Nomor 63/PUU-XIX/2021 ini agar sudilah
sekiranya menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo
et bono).
4. Kesimpulan Pihak Terkait Satriyo Yudi Wahono (Piyu Padi) bertanggal 3
Oktober 2022
Pihak Terkait SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU PADI), dengan ini bermaksud
untuk menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
I. Bahwa Pihak Terkait SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU PADI) tetap pada
dalil-dalil yang telah Kami uraikan sebelumnya pada Keterangan Pihak
Terkait: SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU PADI) tanggal 3 Januari 2022;
II.
Bahwa Pihak Terkait SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU PADI) menolak
dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon seperti
yang tertera di dalam Permohonan Pemohon;
III. Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil, Pihak Terkait SATRIYO YUDI
WAHONO (PIYU PADI) mengajukan bukti-bukti, sebagai berikut:
Bukti-bukti tertulis:
1.
Bukti PT- 1
: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK:
3174061507710001 atas nama SATRIYO
YUDI WAHONO;
407
Penjelasan
: Membuktikan tentang Legal Standing dari
Pihak Terkait SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU
PADI);
2.
Bukti PT- 2
: Karya Cipta Lagu berjudul “Mahadewi” yang
tercatat dengan Nomor: 000226506 yang
tercatat
di
Pangkalan
Data
Kekayaan
Intelektual pada Direktorat Jendral Kekayaan
Intelektual;
3.
Bukti PT- 3
: Karya Cipta Lagu berjudul “Kasih Tak Sampai”
yang tercatat dengan Nomor: 000226507 yang
tercatat
di
Pangkalan
Data
Kekayaan
Intelektual pada Direktorat Jendral Kekayaan
Intelektual;
4.
Bukti PT- 4
: Karya Cipta Lagu berjudul “Begitu Indah” yang
tercatat dengan Nomor: 000226509 yang
tercatat
di
Pangkalan
Data
Kekayaan
Intelektual pada Direktorat Jendral Kekayaan
Intelektual;
5.
Bukti PT- 5
: Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor
pencatatan: 000252590, atas lagu “Penjaga
Hati” yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual;
6.
Bukti PT- 6
: Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor
pencatatan: 000279779, atas lagu “Ternyata
Cinta” yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual;
7.
Bukti PT- 7
: Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor
pencatatan: 000279780, atas lagu “Sobat”
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual;
8.
Bukti PT- 8
: Cover Kaset Album Save My Soul.
408
Penjelasan
: Membuktikan bahwa Pihak Terkait SATRIYO
YUDI
WAHONO
(PIYU
PADI)
sebagai
Pencipta dan Pelaku Pertunjukan adalah pihak
yang memiliki kepentingan langsung dan tidak
langsung
KONKLUSI/KESIMPULAN
1.
Bahwa yang menjadi Objek Permohonan Uji Materiil Nomor 63/PUU-
XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah
uji materiil atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(UUHC) Pasal 18, Pasal 30, Pasal 63 ayat (1) huruf b, dan Pasal 122 yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal
28I ayat (2) UUD Tahun 1945 (vide Permohonan Pemohon), yang mana
inti permasalahannya adalah sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 18 UU
Hak Cipta telah merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa
mempunyai Hak Milik sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman 16 poin 21.2]
2) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 122 UU
Hak Cipta telah merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa
mempunyai Hak Milik sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman 18 poin 21.3]
3) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 30 UU
Hak Cipta telah merampas hak konstitusional Pemohon untuk bisa
mempunyai Hak Milik sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman 19 poin 21.4]
4) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 18,
Pasal 122 dan Pasal 30 UU Hak Cipta telah melanggar hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum
sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. [Vide
Permohonan Pemohon halaman 20 poin 21.5]
5) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya Pasal 18,
Pasal 122 dan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan ketentuan
409
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta sehingga mengakibatkan
terjadinya ketidakpastian hukum, dimana hal ini bertentangan dengan
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman
23 poin 21.5.7]
6) Bahwa Pemohon menganggap dengan diberlakukannya ketentuan
Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta menghalangi hak
konstitusional Pemohon untuk memperolah persamaan dan keadilan
serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam
mendapatkan perlindungan atas Hak Ekonomi Fonogramnya, oleh
karenanya bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945. [Vide Permohonan Pemohon halaman 27 poin 26]
2.
Bahwa kemudian Pemohon telah melakukan perbaikan Permohonan
Pemohon yang telah diregistrasi tertanggal 27 Desember 2021 [Vide
perbaikan Permohonan Pemohon], yang mana inti permasalahannya
adalah sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur
di dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. [Vide Perbaikan Permohonan
Pemohon halaman 15 poin 36]
2) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta
yang mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, sehingga
melanggar hak konstitusional Pemohon tentang kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. [Vide
Perbaikan Permohonan Pemohon halaman 17 -18 poin 44 – 45]
3) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur
di dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. [Vide Perbaikan Permohonan
Pemohon halaman 19 poin 50]
4) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta
yang mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, sehingga
410
melanggar hak konstitusional Pemohon tentang kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. [Vide
Perbaikan Permohonan Pemohon halaman 21 -22 poin 56 – 57]
5) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur
di dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. [Vide Perbaikan Permohonan
Pemohon halaman 24 poin 64]
6) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta
tersebut bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta
yang mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, sehingga
melanggar hak konstitusional Pemohon tentang kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. [Vide
Perbaikan Permohonan Pemohon halaman 25 poin 67]
3.
Bahwa berdasarkan uraian – uraian Permohonannya, Pemohon dalam
Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi sebagai berikut:
[Vide Perbaikan Permohonan halaman 48]
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
4.
Bahwa Pihak Terkait: SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU PADI) sebagai
Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, yang juga sekaligus sebagai Pemegang
Hak Cipta dan Hak Terkait terhadap Karya Cipta / Ciptaan yang dimilikinya,
memiliki keterkaitan atau kepentingan sebagai Pihak Terkait terhadap
permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Terlebih lagi apabila
411
permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi tentu
akan menimbulkan kerugian bagi Pihak Terkait SATRIYO YUDI WAHONO
(PIYU PADI), baik yang sifatnya aktual maupun potensial.
5.
Bahwa apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, dan ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat tentu akan merugikan Pihak Terkait
SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU PADI). Karena Pihak Terkait SATRIYO
YUDI WAHONO (PIYU PADI) selaku Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
berpotensi akan kehilangan Hak Milik terhadap Hak Cipta atas lagu
ciptaannya selamanya.
6.
Bahwa apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, dan ketentuan Pasal 30 UU Hak Cipta dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat tentu akan merugikan Pihak Terkait
SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU PADI). Karena Pihak Terkait SATRIYO
YUDI WAHONO (PIYU PADI) selaku Pelaku Pertunjukan dan Pemegang
Hak Terkait berpotensi akan kehilangan Hak Milik terhadap Hak Ekonomi
atas Karya Pertunjukannya.
7.
Bahwa di dalam Pasal 18 UU Hak Cipta menyatakan tentang:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun”.
8.
Bahwa kemudian dalam Pasal 30 UU Hak Cipta juga menyebutkan:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih Kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun”.
9.
Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 63 (1) huruf (b) UU Hak Cipta
disebutkan:
“Pelindungan hak ekonomi bagi:
b. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak Fonogramnya di fiksasi;”
10. Bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 122 UU Hak Cipta disebutkan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau
412
music dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada
Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya
perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”
11. Bahwa dalam konsideran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 pada
bagian menimbang huruf a dan b disebutkan:
“Menimbang:
a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan
strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
sastra,
sudah
demikian
pesat
sehingga
memerlukan
peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi
pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait”.
12. Bahwa di dalam Pasal 1 angka (1), (2), (3) UU Hak Cipta secara jelas
disebutkan:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan
dalam
bentuk
nyata
tanpa
mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu
ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”.
13. Bahwa kemudian di dalam Pasal 4 UU Hak Cipta menyebutkan:
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi”.
413
14. Bahwa di dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta juga disebutkan:
“(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan
hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
pada Salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya
untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan,
mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya”.
15. Bahwa selanjutnya Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta menyebutkan:
“Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak
tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
Pencipta meninggal dunia”.
16. Bahwa kemudian sebagaimana yang terdapat di dalam Penjelasan UU
Hak Cipta pada bagian UMUM disebutkan:
“Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual
yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena
mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary)
yang
di
dalamnya
mencakup
pula
program
komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan
Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya
teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya
pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta
menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan
Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan
dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan
kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian
negara dapat lebih optimal.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi
salah satu variabel dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta ini,
mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki
peran strategic dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain
juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini.
Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi
positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat
diminimalkan.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya
sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan
414
hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting
dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak
ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta
dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi
seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro
bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju
tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta
telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara
signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian
dan kesejahteraan rakyat.
Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti
Undang-Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis
besar mengatur tentang:
a. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang
sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara
sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang
tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70
(tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para
Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi
pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
c.
Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi,
arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk
tuntutan pidana.
d. Pengelola tempat perdagangan bertanggungjawab atas
tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
e. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat
dijadikan objek jaminan fidusia.
f.
Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang
sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma
agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan
keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-
undangan.
g. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik
imbalan atau Royalti.
h. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan
Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat
dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
i.
Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun
dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait
wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada
Menteri.
j.
Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana
multimedia
untuk
merespon
perkembangan
teknologi
informasi dan komunikasi.
Di tingkat Internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota
415
dalam Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual) yang selanjutnya disebut TRIPS, melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang
Pelindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property
Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang
selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19
Tahun 1997, serta World Intellectual Property Organization
Performances and Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya
Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya
disebut WPPT, melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun
2004.
Penggantian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta
dengan
Undang-Undang
ini
dilakukan
dengan
mengutamakan
kepentingan
nasional dan
memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di
bidang Hak Cipta dan Hak Terkait”.
17. Bahwa pada dasarnya pembentukan Undang-Undang nomor 28 tahun
2014 tentang Hak Cipta bermaksud untuk memberikan perlindungan Hak
kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait.
18. Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon seperti yang terdapat di dalam angka
30 halaman 12 di atas, kami akan menanggapi sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya pembentukan Undang-Undang nomor 28 tahun
2014 tentang Hak Cipta bermaksud untuk memberikan perlindungan Hak
kepada Pencipta, khususnya bagi pencipta lagu dan pengarang buku,
yang Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, termasuk membatasi
pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
Bahwa Pihak Terkait: SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU PADI) sangat tidak
sepakat dengan konsep “jual beli putus” terhadap pengalihan Hak Ekonomi
seperti yang di dalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya. Karena
Negara melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 telah membatasi hal tersebut.
Konsep jual beli putus tidak dikenal dalam system hukum Indonesia.
416
Konsep tersebut diciptakan sendiri oleh perusahaan rekaman atau Label
yang ingin merampas hak-hak para Pencipta seutuhnya. Padahal perlu
diketahui hal-hal tersebut jelas-jelas melawan hukum, untuk itu negara
hadir dengan UUHC untuk melindungi para Pencipta dan Pemegang Hak
Cipta dari keberingasan para pihak yang ingin merampas dan merebut
hak-hak Pencipta dan Pemegang Hak cipta.
Bahwa pada prinsipnya Negara tidak pernah melarang warganya membuat
perjanjian dengan siapapun dan terkait hal apapun selama tidak
melanggar norma-norma dan aturan hukum yang berlaku, hal tersebut
muncul karena ada “Asas Kebebasan Berkontrak” yang berkembang di
dalam hukum Indonesia. UUHC juga tidak melarang pengalihan hak
ekonomi, hanya saja Undang-undang memang perlu mengatur secara
khusus dan membatasi peralihan hak ekonomi tersebut terlebih lagi dalam
bentuk jual putus (sold flat).
Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 28 Tahun 2014, dahulu pernah ada
pengalihan Hak Ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). Hal tersebut
terjadi dilatarbelakangi oleh sistem industri musik beberapa dekade lalu
yang menempatkan Pencipta Lagu dalam posisi tawar yang sangat lemah,
sementara Perusahaan Rekaman dalam kondisi yang sangat kuat dengan
kekuatan modalnya. Kecanggihan teknologi pada saat itu belum secanggih
dan semodern sekarang, sehingga seorang Pencipta Lagu pada saat itu
tidak dapat merekam dan memproduksi lagunya sendiri, melainkan harus
melalui Perusahaan Rekaman. Kondisi inilah yang membuat Perusahaan
Rekaman dalam posisi tawar yang tinggi dan membuat Pencipta Lagu,
mau tidak mau, harus mengikuti dan menandatangani perjanjian yang
dibuat oleh Perusahaan Rekaman. Dalam kondisi seperti itu dapat
dikatakan banyak perjanjian-perjanjian atas karya cipta lagu yang dibuat
tidak mencerminkan asas keadilan serta keseimbangan hak dan kewajiban
dari para pihak.
Bahwa fungsi dan tujuan hukum perjanjian tidak lepas dari tujuan hukum
pada umumnya, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Theo
Huijbers, dalam bukunya “Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah”,
417
(Yogyakarta: Kanisius, 1982), hlm. 289, menguraikan tiga tujuan hukum:
Pertama, memelihara kepentingan umum dalam masyarakat. Kedua,
menjaga hak-hak manusia. Ketiga, mewujudkan keadilan dalam hidup
bersama. Konsep keadilan harus diberikan kepada kedua belah pihak
dalam perjanjian, bukan untuk salah satu pihak saja, terlebih bila
digunakan dalam keadaan yang tidak seimbang.
Bahwa perjanjian haruslah dibuat dan dilaksanakan berdasarkan akal
pikiran sehat berdasarkan penghargaan pada nilai-nilai moralitas
kemanusiaan. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dalam menjalani
kehidupannya tidak dapat hidup sendiri, tetapi selalu membutuhkan orang
lain. Dalam menjalani kehidupan bersama itu diperlukan suatu
keharmonisan, antara lain: Rasa kepedulian, kepekaan, tenggang rasa,
saling menghormati, dan saling menolong. Di dalam merumuskan dan
melaksanakan isi perjanjian harus memperhatikan kepentingan semua
pihak diperlakukan sama, tidak ada yang lebih tinggi maupun yang lebih
rendah, juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk dilindungi.
Secara umum nilai-nilai keadilan haruslah merupakan pencerminan sikap
hidup karakteristik bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam
Pancasila dan UUD 45 yaitu didasarkan pada nilai proporsional, nilai
keseimbangan, nilai kepatutan, itikad baik, dan perlindungan. Nilai
kemanusiaan didasarkan pada sila ke 2 dari Pancasila yaitu Kemanusiaan
yang adil dan beradab. Dengan demikian, semua pihak saling
menghormati dan saling melindungi dalam mewujudkan cita-cita bersama.
(PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM MEWUJUDKAN
TUJUAN PERJANJIAN, Niru Anita Sinaga, BINAMULIA HUKUM, Vol. 7,
No. 2, 2018, Hlm. 108)
Bahwa keadaan yang tidak seimbang yang menempatkan Perusahaan
Rekaman memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Pencipta Lagu telah
menciptakan posisi tawar (bargaining position) yang tidak seimbang.
Akhirnya Pencipta lagu mau tidak mau menandatangani perjanjian jual
putus (sold flat) yang sangat merugikan Para Pencipta Lagu. Perjanjian
jual putus yang memberikan hak atas lagu selama-lamanya (tanpa jangka
418
batas waktu) kepada perusahaan rekaman adalah contoh produk
perjanjian yang banyak ditemukan saat itu. Pencipta Lagu yang posisinya
lebih lemah hampir tidak memiliki kebebasan sama sekali kepada
Perusahaan Rekaman untuk bernegosiasi atas syarat-syarat yang
disodorkan. Hal mana seharusnya pengalihan hak ekonomi atas lagu
tersebut tidak berlaku selamanya (tanpa jangka batas waktu), melainkan
untuk sekali tempo saja.
Bahwa keadaan Pencipta Lagu yang berada dalam posisi tawar yang
lemah inilah yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Rekaman yang memiliki
posisi tawar yang lebih tinggi untuk membuat perjanjian jual putus (sold
flat), sehingga terjadi penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian.
Bahwa dalam doktrin hukurn perjanjian, asas kebebasan berkontrak
dikurangi, dalam arti suatu perjanjian bisa dikatakan tidak menimbulkan
hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang mengikatkan dirinya, jika
perjanjian itu dibuat di bawah paksaan, kesesatan atau penipuan. Sejak
tiga dasawarsa terakhir, dikenal alasan keempat yakni yang dikenal
dengan nama penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Menurut ajaran ini jika salah satu pihak pada saat pembuatan perjanjian
itu berada dalam posisi (khususnya ekonomis) yang lebih lemah dari pihak
lawannya itu tadi, akan tetapi tetap mengikatkan diri dalam perjanjian
dengan memanfaatkan posisi yang lemah dari pihak lawannya, maka
perjanjian itu tadi bisa dimintakan kebatalannya oleh pihak yang dirugikan
(yang berada dalam posisi yang lemah tadi). (Setiawan, Sistim Hukum
Kontrak Nasional Dalam Perpektif Hukum Persaingan, Varia Peradilan No.
16 1.)
Bahwa Penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden
(undue influence) adalah suatu perbuatan sedemikian rupa yang dilakukan
oleh salah satu pihak terhadap pihak lain yang terikat dalam perjanjian
dengan memanfaatkan posisi yang tidak seimbang salah satu belah pihak
dengan tujuan untuk mengambil keuntungan ekonomis semata. Keadaan
yang tidak seimbang tersebut dapat berupa keterpaksaan, kurangnya
pertimbangan atau ketergantungan pihak yang satu terhadap pihak yang
419
lain.
Bahwa asas kebebasan berkontrak menurut hukum perdata Indonesia
sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan:
"semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Di dalam hukum
kontrak dikenal tiga asas yang satu dengan yang lainnya saling
berkaitan, yakni asas konsensualisme, asas mengikatnya kontrak
dan asas kebebasan berkontrak. (Ridwan Khairandy, "Kewenangan
Hakim Untuk Melakzikan lntervesi Terhadap Kewajiban Kontraktual
Berdasarkan Asas Iktikad Baik", Jurnal Hukum No. 15 Vol. 7, 2000,
FH LTII, hlm. 94.)
Bahwa dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak bukanlah
kebebasan tanpa batas. Kebebasan berkontrak yang diiringi asas pacta
sunt servanda dalam kenyataannya dapat menimbulkan ketidakadilan.
Kebebasan berkontrak harus didasarkan pada keseimbangan posisi tawar
(bargaining position) tetapi dalam kenyataannya para pihak tidak selalu
memiliki posisi tawar yang seimbang. Akhirnya negara kemudian
melakukan sejumlah pembatasan kebebasan berkontrak baik melalui
peraturan perundang-undangan maupun pengadilan. (Ridwan Khairandy,
"Kewenangan Hakim Untuk Melakzikan lntervesi Terhadap Kewajiban
Kontraktual Berdasarkan Asas Iktikad Baik", Jurnal Hukum No. 15 Vol. 7,
2000, FH LTII, hlm. 93-94.)
Bahwa selain pembatasan yang dilakukan oleh negara melalui peraturan
perundang-undangan dan juga putusan pengadilan, ada dua faktor yang
membatasi kebebasan berkontrak sebagaimana diuraikan oleh Ridwan
Khairandy (Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak,
Program Pascasarjana, Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2003, hlm. 2-3.)
bahwa pembatasan kebebasan berkontrak tersebut setidak-tidaknya
dipengaruhi oleh dua faktor, yakni:
1. Makin berpengaruhnya ajaran iktikad baik dimana iktikad baik tidak
hanya ada pada, pelaksanaan kontrak, tetapi juga harus ada pada saat
dibuatnya kontrak;
2. Makin berkembangnya ajaran penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden atau undue influence).
Bahwa dalam perkembangan dunia bisnis, terlebih dalam perjanjian
420
pengalihan hak cipta, kebebasan berkontrak semakin mendapat tantangan
dengan adanya perjanjian baku (standard contract) dimana dalam
perjanjian baku segala bentuk dan klausula sudah dibakukan sedemikian
rupa
oleh
kreditur
(Perusahaan
Rekaman)
sehingga
debitur
(Pencipta/Pelaku
Pertunjukan)
hampir
tidak
mungkin
melakukan
penawaran terhadap klausula tersebut. Keadaan seperti ini semakin
nampak dalam setiap perjanjian yang berkaitan dengan transaksi bisnis,
segi positifnya dari perjanjian baku antara lain adalah efisiensi, sederhana
dan kecepatan bertransaksi. Segi negatifnya adalah Pencipta/Pelaku
Pertunjukan tidak diberi kesempatan untuk melakukan negosiasi dalam
menentukan klausula perjanjian, padahal seharusnya suatu perjanjian
harus dilakukan dengan posisi tawar (bargaining position) yang seimbang
antara kreditur (Perusahaan Rekaman) dan debitur (Pencipta/Pelaku
Pertunjukan).
Bahwa menurut Fatmah Paparang (Misbruik Van Omstandigheden dalam
Perkembangan Huykum Kontrak, Jurnal Hukum UnSrat – Fakultas Hukum
Universitas Sam Ratulangi, Vol. 22, No. 6, Hal. 52 dan Hal. 57-58, 2016)
menyatakan: “Penyalahgunaan keadaan terdiri atas penyalahgunaan
keunggulan ekonomi dan penyalahgunaan keunggulan kejiwaan yang
memiliki 2 unsur, yaitu:
1. Adanya kerugian yang diderita satu pihak;
2. Adanya penyalahgunaan kesempatan oleh salah satu pihak pada
saat terjadinya perjanjian.”
Bahwa berangkat dari banyaknya keluhan yang disampaikan banyak pihak
dalam masa proses penyusunan Revisi UU Hak Cipta, Pemerintah dan
DPR sepakat untuk melindungi warga negara khususnya Pencipta Lagu
yang kehilangan haknya selama lamanya akibat posisi tawarnya yang
lemah di dalam membuat perjanjian atas karya cipta lagu. Kenyataan tragis
ini mendasari pemikiran lahirnya Pasal 18 UU Hak Cipta yang diikuti juga
dengan Pasal 30. Oleh karena itu lahirlah Undang-Undang Hak Cipta
Nomor 28 tahun 2014 yang bertujuan untuk memenuhi unsur pelindungan
dan pengembangan ekonomi kreatif yang diharapkan kontribusi sektor Hak
421
Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Serta untuk memberikan Pelindungan yang lebih baik terhadap hak
ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi
pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
Bahwa langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya sungguh-sungguh
dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan
pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas
nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis
motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya
motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro
bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa
pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa
pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi
nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
19. Bahwa di dalam UU Hak Cipta tidak mengizinkan dilakukanya pengalihan
Hak Cipta melalui perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, justru Negara melalui UU Hak Cipta melindungi para pencipta dan
melarang perjanjian jual putus.
20. Bahwa waktu 25 tahun adalah jangka waktu yang cukup lama bagi
perusahaan rekaman (produser/pemilik fonogram) untuk mengeksploitasi
dan meraup keuntungan dari lagu tersebut. Perkembangan musik digital
berkembang sangat pesat akhir-akhir ini. Sebagaimana diketahui industri
musik digital saat ini telah memberikan pemasukan yang sangat besar bagi
pemilik katalog lagu, termasuk lagu-lagu hits Evergreen yang tetap
didengar sampai saat ini, padahal lagu tersebut dibuat puluhan tahun yang
lalu. Bisa dibayangkan kerugian besar yang akan dialami Pencipta Lagu
yang telah dibeli haknya dengan cara jual putus dan tidak kembali kepada
Penciptanya setelah batas waktu 25 tahun berakhir. Perusahaan Rekaman
akan terus mengekploitasi dan mengeruk keuntungan yang besar dari lagu
tersebut, dan hal itu menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi
422
Pencipta Lagu. Oleh karena itu Undang-undang membatasi kegiatan
tersebut agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pencipta
dan pelaku pertunjukan serta melindungi kepentingan Pencipta dan pelaku
pertunjukan.
21. Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta
termasuk Pasal-Pasal yang ada di dalamnya merupakan bentuk
Perlindungan kepada Para Pencipta dan Pelaku Pertunjukan yang
merupakan Kekayaan Intelektual oleh Pemerintah Negara Republik
Indonesia. Untuk itu perlu diputus dan dihapus mengenai perjanjian jual
putus (sold flat) tanpa batas waktu yang jelas-jelas sangat merugikan bagi
Pencipta dan Pelaku Pertunjukan khususnya.
22. Bahwa sesungguhnya dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo
sama sekali tidak menghalangi hak Pemohon sebagai warga Negara untuk
mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum. Contohnya untuk
mendapatkan dan memanfaatkan Hak Ekonomi sebuah lagu Pemohon
tetap dapat membuat perjanjian pengalihan Hak Ekonomi dengan Pencipta
lagu sepanjang perjanjian tersebut bukan perjanjian jual putus (sold Flat),
bila telah habis masa berlaku perjanjian tersebut Pemohon tetap dapat
membuat perjanjian baru atau perpanjangan perjanjian dengan Pencipta.
Pasal-pasal a quo justru memberikan penguatan terhadap jaminan dan
perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait serta Pelaku Pertunjukan.
23. Bahwa menurut Ahli Prof. AGUS SARDJONO dalam persidangan
menerangkan: “Dari paparan tersebut tampak jelas bahwa BW tidak
memasukkan hak cipta sebagai hak dalam kategori BW, baik kategori
benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Hak cipta sebagai benda
diatur secara sui generis dalam UU Hak Cipta. Hak Cipta tidak melekat
pada barang tidak bergerak maupun barang bergerak. Hak Cipta adalah
suatu hak yang unik, yang diatur secara khusus dalam UU Hak Cipta, dan
oleh sebab itu terhadap hak cipta tidak dapat menggunakan BW sebagai
dasar pengaturannya karena sifat hukum kebendaan hak cipta berbeda
dengan sifat hukum kebendaan menurut BW”.
423
24. Bahwa lebih lanjut Ahli Prof. AGUS SARDJONO menerangkan: “Sistem
pengalihan dan lisensi hak cipta berhubungan langsung dengan sifat hak
cipta sebagai hak kebendaan yang sui generis. Sistem pengalihan hak
cipta tidak dapat sepenuhnya menggunakan sistem BW terkait pengalihan
hak milik. BW sendiri mengatur mengenai tata cara perolehan hak milik
dalam Pasal 584 sampai dengan Pasal 624 BW. Dari semua pasal-pasal
tersebut, boleh dikatakan tidak ada satu pasal pun yang dapat diterapkan
dalam proses perolehan hak cipta, kecuali mungkin karena pewarisan dan
wasiat. Sedangkan penyerahan hak, sebagai pelaksanaan perjanjian jual
beli, misalnya, yang diatur di dalam Pasal 613 BW juga sulit atau bahkan
tidak mungkin diterapkan dalam konteks penyerahan hak cipta”.
25. Bahwa Ahli Prof. AGUS SARDJONO melanjutkan dalam keterangannya:
“Sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 4 UU Hak Cipta No. 28 Tahun
2014, hak cipta itu mengandung dua unsur hak, yaitu: hak moral dan hak
ekonomi. Kedua hak tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lain, sebagaimana layaknya dua sisi mata
uang yang sama. Bahwa UU Hak Cipta 2014 mengatur Bab khusus
tentang Hak Moral dan Hak Ekonomi secara terpisah, tidak berarti bahwa
kedua hak itu dapat dipisahkan. Pemisahan pengaturan itu sekadar untuk
mengatur tentang apa saja yang termasuk hak moral dan apa saja yang
termasuk hak ekonomi”.
26. Bahwa Ahli Prof. AGUS SARDJONO lebih lanjut menerangkan: “Apa yang
ingin disampaikan dalam konteks ini adalah bahwa antara hak moral dan
hak ekonomi itu tidak dapat begitu saja dipisahkan hanya karena
pengaturannya dilakukan dalam bab yang berbeda. Oleh karena itu
sesungguhnya hampir tidak mungkin untuk melakukan pengalihan hak
cipta dalam arti menjual hak cipta karena di dalamnya ada unsur yang
melekat dan bersifat abadi dalam diri pencipta, yaitu hak moral”.
27. Bahwa menurut Ahli Prof. AGUS SARDJONO menyatakan: “Dari paparan
di atas, dapat saya sampaikan inti dari pendapat saya sebagai berikut:
Pertama, bahwa sifat kebendaan hak cipta tidak sama dengan kebendaan
menurut BW, karena hak cipta ini diatur secara sui generis dalam undang-
424
undang tersendiri, yaitu saat ini berlaku UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Kedua, sifat sui generis itu menyebabkan proses pengalihan hak cipta
tidak dapat sepenuhnya didasarkan pada ketentuan yang terdapat di
dalam BW. Bahkan kebebasan berkontrak yang diatur di dalam Buku III
BW pun mengatur mengenai batasan-batasannya. Salah satu batasan
tersebut adalah bahwa kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, dalam hal ini UU Hak Cipta 2014. Ketiga, ketentuan
mengenai reversionary right yang terdapat di dalam pasal 18 dan 30
memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan yang lemah posisinya dalam
transaksi antara pencipta dan produser phonograms. Ketentuan ini tidak
hanya diberlakukan di Indonesia melalui pasal 18 dan 30 tersebut, tetapi
juga diterapkan di negara lain, meskipun dengan narasi yang berbeda”.
28. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof. AGUS SARDJONO tersebut di
atas, jelas menerangkan “bahwa sifat kebendaan hak cipta tidak sama
dengan kebendaan menurut BW, karena hak cipta ini diatur secara sui
generis dalam undang-undang tersendiri, yaitu saat ini berlaku UU Hak
Cipta No. 28 Tahun 2014”. Mengacu pada keterangan Ahli tersebut, maka
apa yang dimaksud “benda” oleh Pemohon dalam Permohonannya tidak
sama dan tidak termasuk dengan sifat kebendaan dalam Hak Cipta. Oleh
karena itu sudah sepantasnya Majelis Hakim menolak Permohonan
Pemohon a quo.
29. Bahwa
kemudian
lebih
lanjut
Prof.
AGUS
SARDJONO
dalam
keterangannya menerangkan “sifat sui generis itu menyebabkan proses
pengalihan hak cipta tidak dapat sepenuhnya didasarkan pada ketentuan
yang terdapat di dalam BW. Bahkan kebebasan berkontrak yang diatur di
dalam Buku III BW pun mengatur mengenai batasan-batasannya. Salah
satu batasan tersebut adalah bahwa kebebasan itu tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini UU Hak Cipta 2014”.
Mengacu pada keterangan Ahli tersebut, jual beli putus (Sold Flat) yang
dilakukan oleh Pemohon tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-
Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Oleh karena itu sudah sepatutnya
Permohonan pemohon aquo ditolak oleh Majelis Hakim yang mulia.
425
30. Bahwa Ahli Prof. AGUS SARDJONO juga menambahkan “ketentuan
mengenai reversionary right yang terdapat di dalam Pasal 18 dan Pasal 30
memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan yang lemah posisinya dalam
transaksi antara pencipta dan produser phonograms. Ketentuan ini tidak
hanya diberlakukan di Indonesia melalui Pasal 18 dan Pasal 30 tersebut,
tetapi juga diterapkan di negara lain, meskipun dengan narasi yang
berbeda”. Mengacu pada keterangan Ahli tersebut, Pasal 18 dan Pasal 30
jelas bertujuan untuk melindungi kepentingan Pencipta dan Pemilik Hak
terkait. Apabila pasal-pasal tersebut dihapus, tentu akan sangat merugikan
bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait lainnya. Oleh karena itu sudah
sepatutnya Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak Permohonan
Pemohon aquo.
PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum di atas, untuk itu Pihak Terkait
SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU PADI) mohon kepada Yang Mulia Ketua
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Keterangan Pihak Terkait SATRIYO YUDI WAHONO (PIYU
PADI) secara keseluruhan.
2. Menolak permohonan Pemohon a quo untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima.
3. Menyatakan Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang – Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5599) tidak bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
5. Kesimpulan Pihak Terkait Indra Lesmana dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang
Fawzi, MBA; Pihak Terkait Federasi Serikat Musik Indonesia (FESMI),
Perkumpulan Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI),
Perkumpulan
Anugrah
Royalti
Dangdut
Indonesia
(ARDI),
dan
Perkumpulan Royalti Anugerah Indonesia (RAI); dan Pihak Terkait Puji
426
Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito, dan Richard Kyoto, bertanggal 5
Oktober 2022
Sebelum menjelaskan Kesimpulan Para Pihak Terkait terhadap dalil Pemohon
dalam Perkara No. 63/PUU-XIX/2021, Para Pihak Terkait terlebih dahulu
hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Para Pihak Terkait dengan ini menolak seluruh dalil, argumen, dan
pernyataan yang diajukan oleh Pemohon, kecuali diakui secara tegas
kebenarannya oleh Para Pihak Terkait di dalam Kesimpulan Para Pihak
Terkait ini;
2.
Pengajuan Keterangan Pihak Terkait ini untuk melindungi kepentingan
hukum Para Pihak Terkait yang dirugikan atau berpotensi dirugikan oleh
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Selanjutnya Kesimpulan Para Pihak Terkait dalam Perkara No. 63/PUU-
XIX/2021 sebagai berikut:
I.
RINGKASAN PERMOHONAN PEMOHON
1.
Bahwa Pemohon dalam Permohonan a quo mengajukan pengujian
materiel terhadap Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang
mengatur mengenai pengembalian hak ekonomi kepada pencipta dan
pelaku pertunjukan dalam hal hak ekonomi tersebut sebelumnya telah
dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu:
Pasal 18 UU Hak Cipta
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 30 UU Hak Cipta
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 122 UU Hak Cipta
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
427
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada
Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya
perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”;
2.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur
sebagai berikut:
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”;
3.
Bahwa Pemohon dalam Permohonan a quo pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
a. ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta dianggap
bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of
contract);
b. ketentuan-ketentuan pada UU Hak Cipta dianggap melanggar Pasal
28H ayat (4) UUD 1945, yaitu:
i.
Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta dianggap melanggar “hak
milik” Pemohon atas hak ekonomi yang telah dialihkan kepada
Pemohon melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu;
ii. Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan asas non-retroaktif
sehingga melanggar “hak milik” Pemohon atas hak ekonomi yang
428
telah dialihkan kepada Pemohon sebelum berlakunya UU Hak
Cipta melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu;
c. ketentuan-ketentuan pada UU Hak Cipta dianggap melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
i.
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta dianggap
mengandung
norma
yang
bertentangan
sehingga
dapat
menimbulkan kerugian bagi Pemohon baik secara aktual maupun
secara potensial;
ii. Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta dianggap
bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta;
II.
KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT
4.
Bahwa sebelum menanggapi dalil-dalil Pemohon dalam Permohonannya,
dengan ini Para Pihak Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
A.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT)
TIDAK ABSOLUT
5.
Bahwa sebagaimana diketahui, asas kebebasan berkontrak memberikan
kebebasan bagi para pihak untuk menentukan isi dari suatu perjanjian,
tetapi tidak serta-merta merupakan suatu kebebasan yang mutlak,
melainkan merupakan kebebasan yang terbatas. Menurut Prof. Dr. Mariam
Darus Badrulzaman, S.H. dalam K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan
dengan Penjelasan, secara historis, asas kebebasan berkontrak semula
dimaknai sebagai kebebasan absolut, namun dalam perkembangannya
dimaknai sebagai kebebasan relatif yang perlu diawasi untuk menjamin
perlindungan bagi pihak-pihak yang lemah (halaman 110—111) [vide Bukti
Pihak Terkait I PT–1, Bukti Pihak Terkait II PT–1, dan Bukti Pihak Terkait
III PT–1], yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Pada akhir abad XIX, akibat desakan faham-faham etis dan
sosialis, faham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak
berakhirnya perang dunia kedua. Faham ini dinilai tidak
mencerminkan keadilan. Masyarakat ingin pihak yang lemah lebih
banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu kehendak bebas
tidak lagi diberi arti mutlak, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan
selalu dengan kepentingan umum.
429
Pengaturan isi perjanjian tidak semata-mata dibiarkan kepada
para pihak, akan tetapi perlu diawasi. Pemerintah sebagai
pengemban
kepentingan
umum
menjaga
keseimbangan
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Melalui
penerobosan
Hukum
Perjanjian
oleh
Pemerintah
terjadi
penggeseran Hukum Perjanjian ke bidang Hukum Publik. Melalui
campur
tangan
Pemerintah
ini,
terjadi
pemasyarakatan
(vermaatschappelijking) Hukum Perjanjian.”;
6.
Bahwa sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman,
S.H., Stephen Waddams dalam artikel jurnal berjudul Unconscionability in
Contracts yang diterbitkan dalam jurnal The Modern Law Review, Vol. 39,
No. 4, berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak tidak absolut, dan
terhadap asas kebebasan berkontrak perlu diberlakukan perlindungan bagi
pihak yang lemah dari penyalahgunaan (imposition and oppression)
(halaman 369—370) (vide Bukti Pihak Terkait I PT—2, Bukti Pihak Terkait
II PT–2, dan Bukti Pihak Terkait III PT–2), yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
“The law of contract, like the legal system itself, involves a balance
between competing sets of values. Freedom of contract
emphasises the need for stability, certainty, and predictability. But,
important as these values are, they are not absolute, and there
comes a point where they “face a serious challenge.” Against them
must be set the value of protecting the weak, the foolish, and the
thoughtless from imposition and oppression.”;
7.
Bahwa pengertian asas kebebasan berkontrak sebagai kebebasan yang
tidak absolut dan dapat dibatasi merupakan pengertian yang diterima
secara universal, baik dalam sistem common law maupun civil law;
8.
Bahwa sebagai contoh penerapan asas kebebasan berkontrak dalam
sistem common law, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Amerika
Serikat (United States Supreme Court) pada perkara Chicago, Burlington
& Quincy R. Co. v. McGuire, 219 U.S. 549 (1911), Hakim Agung (Chief
Justice) Charles Hughes berpendapat bahwa kebebasan berkontrak
merupakan hak yang “terkualifikasi” (qualified) dan tidak bersifat absolut,
serta kebebasan tersebut tidak menimbulkan “imunitas dari peraturan yang
wajar” (immunity from reasonable regulations) (vide Bukti Pihak Terkait I
PT—3, Bukti Pihak Terkait II PT–3, dan Bukti Pihak Terkait III PT-3), yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
430
“Freedom of contract is a qualified, not an absolute right. There is
no absolute freedom to contract as one chooses. Liberty implies
the absence of arbitrary restraint—not immunity from reasonable
regulations.”;
9.
Bahwa mengenai pembatasan asas kebebasan berkontrak di sistem civil
law Eropa Kontinental, dalam artikel jurnal berjudul The Old and the New
Limits to Freedom of Contract in Europe yang diterbitkan dalam jurnal
European Review of Contract Law, Vol. 2, Issue 2, Maria Rosaria Marella
berpendapat bahwa walaupun negara-negara Eropa Kontinental memiliki
standar penerapan pembatasan yang berbeda, negara-negara tersebut
pada umumnya membatasi asas kebebasan berkontrak dengan tujuan
untuk melindungi kepentingan umum (public interest) (halaman 258) [vide
Bukti Pihak Terkait I PT- 4, Bukti Pihak Terkait II PT- 4, dan Bukti Pihak
Terkait III PT- 4], yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Although not all the European civil law systems implement the
same standards … this circumstance does not make any
significant difference to the extent of freedom of contract. Limits to
freedom are enforced in the different legal systems in order to
respond to several and comparable needs: basically to protect the
public interest in efficiency, morality or equity that might or might
not overlap with the interests of the parties, the interests of one
party representing a specific(ally protected) social group, or the
interests of third parties.”;
10. Bahwa selanjutnya, Marella juga menerangkan bahwa di negara-negara
Eropa Kontinental yang menganut sistem civil law bahkan telah
berkembang tiga model pembatasan asas kebebasan berkontrak, yaitu: (1)
model paternalistik (paternalistic model); (2) model sosial (social model);
dan (3) model perfeksionis (perfectionist model), yang dapat kami uraikan
sebagai berikut:
a. Model paternalistik (paternalistic model)
11. Bahwa berdasarkan model paternalistik, negara menjamin kehendak
bebas para pihak yang berkontrak kecuali kehendak tersebut bertentangan
dengan kepentingan negara, sehingga negara berhak untuk melakukan
intervensi terhadap kebebasan berkontrak selama pembatasan tersebut
sesuai dengan hukum. Kontrak-kontrak dikesampingkan (set aside)
apabila kontrak-kontrak tersebut mengancam integritas negara dan
431
lembaga-lembaganya,
atau
dalam
hal
kontrak-kontrak
tersebut
mengancam kebebasan dan hak fundamental para pihak (fundamental
freedoms and rights of the parties);
12. Bahwa pada umumnya, pembatasan terhadap kebebasan berkontrak
diberlakukan oleh negara untuk melindungi kepentingan umum, serta
untuk tujuan “efisiensi, moralitas, dan keseimbangan” (efficiency, morality
or equity), yang selengkapnya diterangkan oleh Marella sebagai berikut
(halaman 261—262) (vide Bukti Pihak Terkait I PT—4, Bukti Pihak Terkait
II PT–4, dan Bukti Pihak Terkait III PT–4):
“... The state is entitled to interfere with self-determination of
individuals (freedom of contract) as long as its intervention is
legitimated by the superior moral authority of the law and is
restricted to very narrow ambits. The law enforces the free will of
the parties unless it collides with various interests pursued by the
state.
Contracts are basically set aside when they threaten the integrity
of the state and its institutions (by restoring, for example, feudal
structures) or fundamental freedoms and rights of the parties … In
the latter case, the state (courts and legislature) is supposed to
decide better than individuals about their own interests: restrictions
on a person’s choice are imposed for his/her own good.
…
Limits to freedom of contract are generally introduced in order to
protect the public interest for the purposes of efficiency, morality,
or equity and/or to protect definite interests of the parties, of the
one party representing a specific social group, or specific interests
of third parties, which are not directly involved in the contract, but
could nevertheless be affected by it …”;
b. Model sosial (social model)
13. Bahwa menurut model sosial, pembatasan terhadap kebebasan
berkontrak diberlakukan untuk menjaga keseimbangan kedudukan para
pihak yang berkontrak, dan memberikan perlindungan bagi pihak dalam
kedudukan yang lebih lemah. Kebebasan berkontrak dibatasi dengan
pandangan
bahwa
kebebasan
berkontrak
dapat
menimbulkan
ketidakadilan. Oleh karena itu, pembatasan terhadap kebebasan
berkontrak dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi sosial
yang dapat mempengaruhi “kekuatan tawar menawar” (bargaining power)
para pihak;
432
14. Bahwa menurut penelitian mengenai praktik-praktik kontrak pengalihan
hak cipta di Eropa berjudul Contractual Arrangements Applicable to
Creators: Law and Practice of Selected Member States yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Kebijakan Internal Parlemen Eropa (Directorate-
General for Internal Policies, European Parliament), para pencipta
umumnya memiliki kedudukan yang lebih lemah karena kurangnya
pengalaman,
keterbatasan
informasi,
atau
kemampuan
untuk
mengeluarkan biaya produksi, sehingga para pencipta rawan dieksploitasi
oleh perusahaan rekaman, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut
(halaman 6) (vide Bukti Pihak Terkait I PT—5):
“One of the first relevant acts accomplished by the author, after the
creation of an original work, is to entrust a publisher or producer to
exploit commercially her rights, hence to give up some part of
control over her work, in order to obtain access to the market. This
first contract transferring copyright over an artistic work might be a
tricky episode for creators as they will in most cases be in a weaker
bargaining position, due to their inexperience, lack of information
or will to be published or produced at any cost.”;
15. Bahwa selanjutnya, Marella merujuk kepada perkembangan yurisprudensi
di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (German Federal Constitutional
Court), yang menentukan diperlukannya kehadiran negara untuk
membatasi kebebasan berkontrak dalam hal kontrak tersebut melibatkan
pihak yang lebih lemah serta memuat ketentuan-ketentuan perjanjian yang
tidak adil (unfair contractual terms), yang selengkapnya diterangkan oleh
Marella sebagai berikut (halaman 265—267) [vide Bukti Pihak Terkait I PT-
4, Bukti Pihak Terkait II PT- 4, dan Bukti Pihak Terkait III PT- 4]:
“At the beginning of the 19th century another strand of socio-
philosophical and legal thought produced an alternative vision,
according to which freedom of contract is unable to produce
people’s well-being and social justice: on the contrary freedom of
contract is a significant source of injustice, as long as it reinforces
social inequality. This is the starting point of the second model, the
social model.
…
In this framework freedom of contract is not only limited by
reference to specific social relations or groups, as the paternalistic
model also admits (such as the restrictions enacted by the
legislature in employment law or landlord/tenant contracts), but
433
also in consideration of particular social conditions that can affect
the parties’ bargaining power in any contractual transaction.
…
This tendency has been epitomised by the German Federal
Constitutional Court, which reinterprets freedom of contract
according to the following pattern. First, the making of a contract
is to be controlled (and eventually restricted) by the state as long
as weak parties confront strong parties … Second, the making of
a contract is to be restricted when there are a weak and a strong
party and unfair contractual terms. Here comes the fundamental
rights argument and — third — the intervention of the state in
terms of limits to freedom of contract is required because the unfair
contract disregards the weak party’s fundamental rights.”;
c. Model perfeksionis (perfectionist model)
16. Bahwa menurut Marella, model perfeksionis merupakan perkembangan
dari model paternalistik, di mana negara dapat melakukan pembatasan
terhadap kebebasan berkontrak untuk kepentingan yang terbaik bagi para
pihak, walaupun para pihak belum tentu menyadari kepentingan tersebut;
17. Bahwa Marella merujuk kepada perkembangan model perfeksionis dalam
yurisprudensi di Jerman dan Perancis, di mana pembatasan kebebasan
berkontrak dilakukan untuk kepentingan “harga diri” (dignity), yang dapat
digolongkan menjadi “harga diri sosial” (social dignity) yang merujuk
kepada hak untuk mendapatkan kondisi materi dan ekonomi yang layak,
serta “harga diri manusia” (human dignity) yang menyeimbangkan
kepentingan individu dengan perlindungan prinsip-prinsip dasar suatu
masyarakat. Hal tersebut diterangkan oleh Marella sebagai berikut
(halaman 269) (vide Bukti Pihak Terkait I PT—4, Bukti Pihak Terkait II PT–
4, dan Bukti Pihak Terkait III PT–4):
“Recently on the European stage we find a harder kind of
paternalism, that theorists of ethics call perfectionism. According
to this theory, the interference of the state with the person’s choice
is justified by the circumstance that the subject has a wrong set of
preferences. Here the state enunciates a conception of the good
life and frowns on choices which are inconsistent with it.
While paternalism restricts our bargaining freedom only in the
name of satisfying our deepest set of preferences, the perfectionist
is a moralist who is prepared to ignore our deepest wishes when
these are deemed unworthy. Instead he identifies the good ends
we have to pursue and obliges us to seek them, whether we want
them or not.
434
The perfectionist option is currently imposed by German and
French courts when they restrict freedom of contract in the name
of human dignity …
In the constitutional traditions of EU Member States we find two
different notions of dignity: social and human dignity. The notion of
social dignity refers to the right to a dignified life in terms of material
and economic conditions … The notion of human dignity is today
overwhelming. It has a natural law essence, pre-exists the State
and its law, and has several possible meanings, merging with
individual freedom, autonomy and self-determination on the one
hand, with the protection of the community’s basic values, on the
other.”;
18. Bahwa melihat pada Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta Alinea ke-7
serta ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Hak Cipta khususnya
dalam Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta, pembatasan yang
dilakukan pada pasal-pasal tersebut menggunakan model sosial yang
bertujuan untuk menjaga keseimbangan kedudukan para pihak yang
berkontrak, dan memberikan perlindungan bagi pihak dalam kedudukan
yang lebih lemah, selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta, Alinea ke-7
“Penggantian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta
dengan
Undang-Undang
ini
dilakukan
dengan
mengutamakan
kepentingan
nasional dan
memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait dengan masyarakat serta
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di
bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.”;
19. Bahwa ahli hukum Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul
Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak
dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (halaman 17), juga menyatakan
hal yang pada intinya terdapat kepincangan di dalam asas kebebasan
berkontrak dan pembatasan kebebasan berkontrak tersebut untuk
melindungi pihak yang lemah. Berikut adalah kutipan lengkapnya:
“Dalam perkembangannya ternyata asas kebebasan berkontrak
dapat mendatangkan ketidakadilan, karena asas ini hanya dapat
mencapai
tujuannya,
yaitu
mendatangkan
kesejahteraan
seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power
yang seimbang. Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang
memiliki bargaining position lebih kuat dapat memaksakan
kehendaknya untuk menekan pihak lain, demi keuntungan dirinya
sendiri. Syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam kontrak
435
yang semacam itu akhirnya akan melanggar aturan adil dan layak.
Dalam perkembangannya asas ini, menimbulkan kepincangan
dalam kehidupan masyarakat, sehingga negara perlu turut
campur tangan melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan
dari asas kebebasan berkontrak untuk melindungi pihak yang
lemah.”;
20. Hal ini pun diperkuat dengan pendapat dari ahli hukum A.Z. Nasution
dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perlindungan Konsumen Suatu
Pengantar”, terbitan Diadit Media tahun 2001 (halaman 94), selengkapnya
kami kutip sebagai berikut:
“kalau
kebebasan
berkehendak
dari
pihak-pihak
yang
bersangkutan dipegang teguh maka kadang-kadang akan dapat
mengurangi kebebasan dari salah satu pihak. Asas kebebasan
berkontrak dalam hukum perikatan kalaupun dapat diterapkan
sepenuhnya dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dengan
konsumen, dapat digambarkan sebagai “bersatunya durian
dengan mentimun di dalam satu keranjang”. Oleh karena itu,
tanpa mengurangi makna hakiki dari kebebasan berkontrak, maka
pembatasan tertentu pada kebebasan dalam hubungan para
pihak yang tidak seimbang merupakan salah satu tolak ukur yang
adil dan memenuhi dasar dan falsafah Pancasila, khususnya sila
kelima (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Karena itu
sekarang ini oleh pembuat undang-undang telah dilakukan
berbagai pembatasan atas asas kebebasan berkontrak dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.”;
21. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
pembatasan terhadap hak dan kebebasan masyarakat dapat ditetapkan
oleh negara melalui undang-undang, yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.”;
22. Bahwa sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, negara melalui
undang-undang dapat melakukan pembatasan terhadap kebebasan
masyarakat selama pembatasan tersebut dilakukan untuk “menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
436
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum”;
23. Bahwa selain dalam UU Hak Cipta, sesungguhnya dalam beberapa
peraturan perundang-undangan, pembuat undang-undang telah juga
melakukan
pembatasan-pembatasan
terhadap
perjanjian-perjanjian
keperdataan (kontrak) yang dibuat oleh para pihak. Pembatasan ini adalah
hal yang konstitusional karena sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945. Beberapa contoh pembatasan melalui undang-undang adalah
sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (“UU Persaingan Usaha”)
24. Bahwa dalam UU Persaingan Usaha, negara telah secara tegas
melakukan pembatasan terhadap kebebasan berkontrak para pelaku
usaha dengan mengatur perjanjian-perjanjian yang dilarang dalam Bab III
UU Monopoli dan Persaingan Usaha;
25. Bahwa pada Alinea ke-7 Bagian Umum Penjelasan UU Persaingan Usaha,
dijelaskan bahwa tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk
“menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama
bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan
usaha yang sehat”. Hal ini menunjukkan bahwa negara telah melakukan
pembatasan terhadap kebebasan berusaha, termasuk kebebasan
berkontrak, untuk memberikan perlindungan yang setara bagi para pelaku
usaha;
26. Bahwa sesuai dengan pengertian kebebasan berkontrak yang tidak
absolut dan dapat dibatasi untuk melindungi pihak-pihak yang lebih lemah,
ketentuan-ketentuan dalam UU Persaingan Usaha, termasuk ketentuan-
ketentuan mengenai perjanjian-perjanjian yang dilarang, dibuat karena
adanya hubungan beberapa pengusaha dengan elit kekuasaan yang
menyebabkan persaingan usaha yang tidak adil, sebagaimana diuraikan
dalam Alinea ke-5 dan ke-6 Bagian Umum Penjelasan UU Persaingan
Usaha:
437
Bagian Umum Penjelasan UU Persaingan Usaha, Alinea ke-5 dan ke-6.
“Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan
kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak
pada
kesenjangan
sosial.
Munculnya
konglomerasi
dan
sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh
semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang
mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan
tidak mampu bersaing.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut kita
untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di
Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang
secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha
yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi
pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam
bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang
merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita
keadilan sosial.”;
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang
Perlindungan
Konsumen
(“UU
Perlindungan
Konsumen”)
27. Bahwa dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, negara telah
melakukan pembatasan terhadap kebebasan berkontrak dengan melarang
pelaku usaha membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen
“(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada
pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan
barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
438
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen
yang menjadi objek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang
berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau
pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang
dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada
pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak
gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang
letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha
pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan
batal demi hukum.”;
28. Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa
pelanggaran
atas
larangan-larangan
mengenai
klausul
baku
mengakibatkan perjanjian tersebut “batal demi hukum”. Serupa dengan
maksud pembatasan kebebasan berkontrak dalam UU Persaingan Usaha
untuk melindungi kesetaraan, larangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU
Perlindungan Konsumen tersebut dimaksudkan untuk “menempatkan
kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip
kebebasan berkontrak” sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan umum
pasal tersebut. Melalui ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan
Konsumen, negara telah secara tegas melakukan intervensi terhadap
prinsip kebebasan berkontrak untuk menciptakan kesetaraan antara
konsumen dan pelaku usaha;
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999
tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)
29. Bahwa Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Penanaman Modal mengatur
pembatasan terhadap prinsip kebebasan berkontrak dengan melarang
praktik perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa
kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang
lain, serta mengatur bahwa perjanjian dan/atau pernyataan demikian
439
dinyatakan batal demi hukum, yang selengkapnya kami kutip sebagai
berikut:
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Penanaman Modal
“(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing
yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan
terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan
yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam
perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal
asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu
dinyatakan batal demi hukum.”;
30. Bahwa seperti tujuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta
untuk menghindari praktik-praktik perjanjian tertentu, Pasal 33 UU
Penanaman Modal juga bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik
perjanjian kepemilikan saham atas nama orang lain, sebagaimana
Penjelasan Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal yang menyatakan
bahwa “tujuan pengaturan ayat ini adalah menghindari terjadinya
perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi
atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.”;
d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
31. Melalui ketentuan-ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, negara
melakukan pembatasan terhadap prinsip kebebasan berkontrak dalam
bidang ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pasal 58 UU Ketenagakerjaan
“(1) Perjanjian
kerja
untuk
waktu
tertentu
tidak
dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa
percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.”
Pasal 91 UU Ketenagakerjaan
“(1) Pengaturan penguapan yang ditetapkan atas kesepakatan
antara
pengusaha
dan
pekerja/buruh
atau
serikat
pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
440
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi
hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 124 UU Ketenagakerjaan
“(1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta
pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian
kerja bersama; dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja
bersama.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan
tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.”
Pasal 127 UU Ketenagakerjaan
“(1) Perjanjian
kerja
yang
dibuat
oleh
pengusaha
dan
pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian
kerja bersama.
(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan perjanjian
kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja
tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah
ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.”;
32. Bahwa pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, termasuk
pembatasan-pembatasan
mengenai
pembuatan
perjanjian
kerja,
merupakan upaya negara untuk, antara lain, memberikan perlindungan
bagi para tenaga kerja, sebagaimana diterangkan dalam Alinea ke-2
Bagian Umum Penjelasan UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Bagian Umum Penjelasan UU Ketenagakerjaan, Alinea ke-2
“Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa
sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar
bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang
bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi
pengembangan dunia usaha.”;
441
33. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, asas kebebasan berkontrak secara
universal, baik dalam sistem common law maupun sistem civil law, bukan
merupakan suatu kebebasan yang bersifat absolut, melainkan suatu
kebebasan yang pada prinsipnya dapat dibatasi oleh negara melalui
peraturan perundang-undangan. Pembatasan terhadap kebebasan
berkontrak juga telah diterapkan oleh negara melalui undang-undang,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang
lebih lemah, melarang praktik-praktik yang tidak adil, dan menciptakan
kesetaraan kedudukan para pihak yang mengadakan perjanjian.
B.
HAK CIPTA MEMILIKI SIFAT KEBENDAAN YANG KHUSUS DAN
TIDAK DAPAT DIALIHKAN SECARA MUTLAK
B.1. Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud dalam Hukum
Perdata
34. Bahwa hukum perdata di Indonesia mengatur benda sebagai segala
sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik, yang mana dapat berupa
barang maupun hak seperti hak cipta, hak paten, dan lain sebagainya. Hal
ini termaktub pada Pasal 499 KUHPerdata sebagai berikut:
“Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak
yang dapat menjadi obyek dari hak milik.”;
35. Bahwa kemudian hukum perdata Indonesia mengklasifikasikan benda
menjadi (i) benda berwujud dan tidak berwujud; (ii) benda bergerak dan
tidak bergerak; dan (iii) benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat
dihabiskan, sebagaimana diatur pada Pasal 503, Pasal 504, dan Pasal 505
KUHPerdata sebagai berikut:
Pasal 503 KUHPerdata
“Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh.”
Pasal 504 KUHPerdata
“Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak,
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian
berikut ini.”
Pasal 505 KUHPerdata
“Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak
dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang
yang habis karena dipakai.”;
442
36. Bahwa hak cipta pada hukum perdata Indonesia digolongkan sebagai
benda bergerak tidak berwujud, sebagaimana juga termaktub Pasal 16
ayat (1) UU Hak Cipta;
Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta
“Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.”;
B.2. Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud tidak bisa
dipersamakan
37. Bahwa walaupun hak cipta dapat digolongkan sebagai suatu benda
bergerak tidak berwujud, hak cipta memiliki sifat khusus dan diatur secara
khusus pada UU Hak Cipta sesuai dengan asas lex specialis derogat legi
generali, sehingga harus dianggap sederajat dengan ketentuan-ketentuan
keperdataan yaitu ketentuan pada KUHPerdata. Oleh karena itu, hak cipta
tidak dapat dipersamakan dengan benda bergerak tidak berwujud lainnya;
38. Bahwa berdasarkan keterangan ahli Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H.
pada persidangan hari Selasa, 5 Juli 2022, hak cipta adalah suatu hak
yang unik diatur secara khusus (sui generis) dalam UU Hak Cipta. Hak
cipta tidak melekat pada benda bergerak maupun benda tidak bergerak
sesuai dengan kebendaan pada KUHPerdata. Oleh karena itu, sifat hukum
kebendaan pada KUHPerdata tidak dapat digunakan sebagai dasar
pengaturan terhadap hak cipta;
39. Bahwa Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. lebih lanjut menerangkan
bahwa Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang kemudian dikenal dengan
KUHPerdata merupakan bentuk kodifikasi Code Napoleon di Negara
Republik Indonesia pada tahun 1847. Benda diatur dalam Pasal 499
KUHPerdata sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi objek milik.
KUHPerdata juga mengatur jenis-jenis benda sebagai: (i) benda berwujud
dan tidak berwujud; (ii) benda bergerak dan tidak bergerak; dan (iii) benda
yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 503, Pasal 505, dan Pasal 506 KUHPerdata, yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 499 KUHPerdata
“Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak
yang dapat menjadi obyek dari hak milik.”;
443
Pasal 503 KUHPerdata
“Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh.”
Pasal 504 KUHPerdata
“Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak,
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian
berikut ini.”
Pasal 505 KUHPerdata
“Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak
dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang
yang habis karena dipakai.”;
40. Bahwa merujuk kepada keterangan Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum.
pada persidangan hari Selasa, 8 Agustus 2022, hak cipta termasuk
sebagai benda dalam konsep KUHPerdata sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 499 KUHPerdata. Isi dari Pasal 499 KUHPerdata tidak dapat
ditafsirkan dengan paham, pendekatan, atau paradigma lain selain
undang-undang yaitu KUHPerdata itu sendiri, karena pasal tersebut
dilandasi oleh prinsip tertutup;
41. Bahwa selanjutnya Prof. OK. Saidin, S.H., M.Hum. dalam keterangannya
menjelaskan bahwa pelindungan hak cipta di Indonesia berdasarkan
sejarahnya tidak diatur di KUHPerdata, tetapi diatur secara khusus dalam
Auteurswet Staatsblad 1912 Nomor 600 yang merupakan lex specialis dari
benda tidak berwujud yang mengenyampingkan konsep kebendaan pada
KUHPerdata. Oleh karena itu, dalam kebendaan hak cipta berlaku asas lex
specialis derogat lex generalis;
42. Bahwa hak cipta memiliki sifat khusus dan diatur secara khusus pada UU
Hak Cipta sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, sehingga
harus dianggap sederajat dengan ketentuan-ketentuan keperdataan yakni
ketentuan pada KUHPerdata. Oleh karena itu, hak cipta tidak dapat
dipersamakan dengan benda bergerak tidak berwujud lainnya yang diatur
dalam KUHPerdata;
43. Bahwa atas dasar tersebut, sifat kebendaan dari hak cipta dijelaskan
sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif dari ciptaan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka
1 UU Hak Cipta yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
444
Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
44. Bahwa selanjutnya, selain merupakan hak eksklusif, hak cipta terdiri dari
hak ekonomi dan hak moral yang keduanya tidak dapat dipisahkan dari
hak cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 4 UU Hak Cipta yang selengkapnya
kami kutip sebagai berikut:
Pasal 4 UU Hak Cipta
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi.”;
45. Bahwa atas dasar tersebut hak cipta merupakan hak yang terdiri dari hak
moral dan hak ekonomi yang keduanya merupakan sebuah kesatuan yang
tidak dapat dilihat secara parsial;
46. Bahwa hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada pencipta,
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta yang selengkapnya kami
kutip sebagai berikut:
Pasal 5 UU Hak Cipta
“(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap
mencantumkan
atau
tidak
mencantumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian
Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal
yang
bersifat
merugikan
kehormatan
diri
atau
reputasinya.
(2)
Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan
445
hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah Pencipta meninggal dunia.
(3)
Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat
melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan
syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut
dinyatakan secara tertulis.”;
47. Bahwa berbeda dengan hak moral, hak ekonomi dari hak cipta dapat
dialihkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan tersebut,
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta yang selengkapnya kami
kutip sebagai berikut:
Pasal 8 UU Hak Cipta
“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.”;
48. Bahwa terdapat batasan-batasan dalam pengalihan ekonomi, di mana
manfaat ekonomi dari ciptaan tidak dapat dialihkan untuk selamanya. Bagi
pihak-pihak yang menerima pengalihan hak cipta, diberikan perlindungan
selama 50 (lima puluh) tahun sejak hak cipta tersebut difiksasi. Hal ini
diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU Hak Cipta yang menjelaskan sebagai
berikut:
Pasal 63 ayat (1) UU Hak Cipta
“Pelindungan hak ekonomi bagi:
a. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak
pertunjukannya
difiksasi
dalam
Fonogram
atau
audiovisual;
b. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak Fonogramnya diliksasi; dan
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun
sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.”;
49. Bahwa atas dasar tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak cipta memiliki
sifat kebendaan yang berbeda dengan sifat kebendaan yang dijelaskan
dalam KUHPerdata, sehingga dalam pengalihannya juga harus dibedakan
dan tidak dapat disamakan dengan pengalihan beda menurut
KUHPerdata. Hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi dimana hak
moral akan terus melekat pada diri pencipta dan hak ekonomi akan
melekat pada diri pencipta hingga hak tersebut dialihkan. Dalam
pengalihannya pun, hanya bisa dilakukan dengan perjanjian lisensi dalam
446
jangka waktu pengalihan tertentu, sehingga apabila telah melewati masa
tersebut, hak ekonomi dari ciptaan akan dikembalikan ke pencipta. Hal ini
sejalan juga dengan Konvensi Bern dan TRIPS yang telah diratifikasi oleh
Pemerintahan Negara Republik Indonesia, sehingga harus mengikuti
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dua konvensi tersebut termasuk
pembatasan pengalihan hak ekonomi hak cipta;
50. Bahwa hak cipta yang diatur secara khusus pada UU Hak Cipta ini sesuai
dengan pendapat A. A. Oka Mahendra dalam bukunya yang berjudul
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (halaman 56), yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“a.
Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum
umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan
hukum khusus tersebut;
b. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan
ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan
undang-undang);
c.
Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam
lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan
hukum keperdataan.”;
51. Bahwa menurut pendapat Djaja S. Meliala dalam bukunya yang berjudul
Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan
(halaman 5), hak cipta merupakan benda yang diatur secara khusus sesuai
dengan asas lex specialis derogat legi generali, yang kutipan lengkapnya
adalah sebagai berikut:
“Namun pengertian benda yang dimaksud oleh KUHPerdata
adalah benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan
lain-lain. Sedangkan benda tak berwujud seperti hak cipta, paten,
tidak diatur dalam KUHPerdata, melainkan dalam undang-undang
tersendiri yaitu Undang-Undang Perlindungan HKI.”;
52. Bahwa Kuasa Hukum Pemohon mengakui bahwa sifat kebendaan hak
cipta sangat berbeda dari kebendaan umum, sebagaimana disampaikan
oleh Kuasa Hukum Pemohon Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam
bukunya yang berjudul Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta
Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society (halaman 62) [vide
447
Bukti Pihak Terkait I PT- 13, Pihak Terkait II PT- 11, Pihak Terkait III PT-
11), yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Jadi, hak cipta khususnya dan hak kekayaan intelektual
umumnya, walaupun termasuk hak milik, hak kekayaan atau hak
kebendaan,
sangat
berbeda
dari
kebendaan
umumnya.
Bagaimana disebut hak kebendaan, hak kekayaan atau hak milik,
hal inilah yang sampai sekarang masih terus diupayakan untuk
dipahami orang lain dan belum berhasil, terbukti masih intensnya
pelanggaran hak cipta di berbagai belahan dunia, lebih-lebih di
Indonesia.”;
53. Bahwa perlu Para Pihak Terkait sampaikan, kekhususan hak cipta sebagai
suatu benda bergerak tidak berwujud tercermin dari sifat hak cipta sebagai
hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 4 UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi.”;
54. Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU Hak Cipta, hak moral pencipta pada
pokoknya merupakan hak-hak yang melekat secara abadi pada diri
pencipta, yang selengkapnya diatur sebagai berikut:
Pasal 5 UU Hak Cipta
“(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan
hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya
untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.
mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal
yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan
hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah Pencipta meninggal dunia.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat
melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat
pelepasan atau
penolakan
pelaksanaan
hak
tersebut
dinyatakan secara tertulis.”;
448
55. Bahwa
Pemohon
dalam
Permohonannya
menyatakan
bahwa
Permohonan a quo hanya akan membahas mengenai hak ekonomi, dan
tidak berkenaan dengan hak moral Pencipta atas ciptaannya. Terhadap
dalil Pemohon tersebut, perlu Para Pihak Terkait sampaikan bahwa hak
moral dan hak ekonomi dalam hak cipta adalah satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan melekat pada Pencipta, sehingga adalah sesuatu yang
tidak mungkin dan sangat menyesatkan jika membahas mengenai hak
cipta semata-mata hanya hak ekonomi tanpa mengaitkan dengan
eksistensi hak moral;
B.3. Pengalihan Hak Cipta
56. Bahwa sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, hak cipta sebagai
suatu hak kekayaan intelektual merupakan suatu konsep kebendaan yang
memiliki sifat khusus. Pemohon pada Poin 83 Permohonan a quo
mendalilkan peralihan benda pada KUHPerdata yaitu Pasal 584
KUHPerdata dan Pasal 570 KUHPerdata, di mana ketentuan tersebut
mengatur kekhususan terhadap suatu peralihan benda, dalam hal ini hak
cipta sesuai dengan asas lex spesialis derogat legi generali yang menjadi
dasar kekhususan pengaturan hak cipta pada UU Hak Cipta. Oleh karena
itu, pengalihan atas hak cipta sudah sepatutnya merujuk pada ketentuan
pada UU Hak Cipta. Adapun Pasal 570 KUHPerdata berbunyi sebagai
berikut:
“Hak Milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih
leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas
sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang, atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang
berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain;
kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak
demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas
berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.”;
57. Bahwa mengenai sifat khusus hak cipta, Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.
dalam Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (halaman 1) (vide
Bukti Pihak Terkait I PT—6), hak kekayaan intelektual merupakan hak
yang bersifat tetap dan eksklusif pada pemiliknya, dan pihak lain hanya
dapat memperoleh hak tersebut secara sementara dan atas izin dari
pemiliknya, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
449
“... apabila ditelusuri lebih mendalam, konsep Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) meliputi:
1. hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada
pemiliknya, bersifat tetap dan eksklusif; dan
2. hak yang diperoleh pihak lain atas izin dari pemilik, bersifat
sementara.”;
58. Bahwa sifat eksklusif hak cipta sebagai suatu hak kekayaan intelektual
diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang mendefinisikan “hak
cipta” sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
59. Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak
eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, yang selengkapnya
kami kutip sebagai berikut:
Pasal 4 UU Hak Cipta
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi.”;
60. Bahwa hak moral pada hak cipta pada prinsipnya melekat pada diri
pencipta dan tidak dapat dialihkan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5
UU Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 5 UU Hak Cipta
“(1) Hak moral sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap
mencantumkan
atau
tidak
mencantumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian
Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.
mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal
yang
bersifat
merugikan
kehormatan
diri
atau
reputasinya.
(2)
Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan
450
hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah Pencipta meninggal dunia.
(3)
Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat
melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan
syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut
dinyatakan secara tertulis.”;
61. Bahwa berbeda sifatnya dengan hak moral, hak ekonomi dapat dialihkan
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan sebagaimana
termaktub pada Pasal 8 UU Hak Cipta, di mana pengalihan atas hak
ekonomi tersebut diatur lebih lanjut pada UU Hak Cipta;
62. Bahwa untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu ciptaan, hak
ekonomi pada suatu ciptaan kemudian dikategorikan sebagai benda
bergerak tidak berwujud yang dapat beralih atau dialihkan sebagaimana
diatur pada Paragraf 3 UU Hak Cipta yang berjudul “Pengalihan Hak
Ekonomi” khususnya Pasal 16 UU Hak Cipta, selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
Pasal 16 UU Hak Cipta
“(1) Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud.
(2)
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun
sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
(4)
Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
63. Bahwa walaupun hak ekonomi dapat dialihkan melalui cara-cara tertentu
sebagaimana Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak ekonomi tetap
merupakan hak eksklusif pencipta berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta, dan
hanya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui pengalihan yang bersifat
sementara;
451
64. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta diterangkan bahwa hak
cipta sebagai suatu hak eksklusif, termasuk hak moral dan hak ekonomi,
hanya diperuntukkan bagi Pencipta dan hanya dapat dimanfaatkan oleh
pihak lain melalui izin, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta
“Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” adalah hak yang hanya
diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang
dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang
Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak
eksklusif berupa hak ekonomi.”;
65. Bahwa Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. dalam Kajian Hukum Ekonomi
Hak Kekayaan Intelektual (halaman 3) menekankan bahwa karena sifat
hak kekayaan intelektual yang eksklusif, pihak lain hanya dapat
memanfaatkan hak kekayaan intelektual secara sementara dan atas izin
atau lisensi dari pihak yang memilikinya, yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
“... Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif (exclusive
right) yang hanya ada dan melekat pada pemilik atau pemegang
hak, sehingga pihak lain apabila ingin memanfaatkan atau
menggunakan hak tersebut untuk menciptakan atau memproduksi
benda material bentuk jelmaannya wajib memperoleh lisensi (izin)
dari pemilik pemilik atau pemegang hak.”;
66. Bahwa selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf (e)
UU Hak Cipta, salah satu cara pengalihan hak ekonomi adalah
menggunakan perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis yang dimaksud dalam
UU Hak Cipta adalah perjanjian lisensi dan perjanjian tersebut tidak boleh
menjadi suatu sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh
hak Pencipta dari ciptaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3)
UU Hak Cipta, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 82 ayat (3) UU Hak Cipta
“Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan
atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.”;
67. Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam
bukunya yang berjudul Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta
Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, kerap kali terjadi
ketidakadilan bagi pencipta yang hak ciptanya digunakan secara tidak sah
452
atau tanpa izin pencipta. Hak cipta adalah hak yang memiliki masa berlaku
yang terbatas (copyright is limited in time). Adapun dalam praktiknya,
permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan kerja antara pencipta
dengan produser rekaman suara, antara lain sistem pembayaran jual putus
(flat pay) dan sistem royalti yang tidak transparan. Hal tersebut
dikarenakan posisi tawar pencipta yang lebih rendah dari produser selaku
pihak tampil sebagai pengusaha atau investor yang memiliki modal
(halaman 62-63) [vide Bukti Pihak Terkait I PT-13, Bukti Pihak Terkait II
PT- 11, dan Bukti Pihak Terkait III PT- 11];
68. Bahwa berdasarkan keterangan ahli Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H.
pada persidangan hari Selasa, 5 Juli 2022, suatu pengalihan hak cipta
tidak dapat diterapkan menggunakan ketentuan tata cara perolehan hak
milik sebagaimana diatur dalam Pasal 584 sampai dengan Pasal 624
KUHPerdata, kecuali apabila pengalihan tersebut dilakukan atas dasar
pewarisan dan wasiat. Oleh karena itu, pengalihan suatu hak cipta tidak
mungkin diterapkan melalui suatu perjanjian jual beli dengan menerapkan
Pasal 613 KUHPerdata;
69. Bahwa lebih lanjut ahli Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. menyampaikan
bahwa suatu pengalihan hak cipta tidak dapat diartikan sebagai menjual
hak cipta seluruhnya karena dalam hak cipta terdapat unsur yang melekat
dan bersifat abadi dalam diri pencipta, yaitu hak moral;
70. Bahwa Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., menyampaikan pengalihan
hak cipta hanya dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Lisensi
merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada
pihak lain untuk menjalankan hak ekonominya. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (20) UU Hak Cipta yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (20) UU Hak Cipta
“Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak
Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak
Terkait dengan syarat tertentu.”;
453
71. Bahwa lebih lanjut Prof. Dr. Agus Sardjono S.H., M.H., menjelaskan lisensi
merupakan bagian dari hak terkait, atau hal-hal yang muncul dan
mempunyai hubungan dengan hak cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 1
angka 5 UU Hak Cipta yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta
“Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser
fonogram, atau lembaga Penyiaran.”;
72. Bahwa sebagai bagian dari hak terkait, pemegang lisensi dapat
menggunakan hak ekonominya selama jangka waktu yang telah
ditentukan. Dalam menggunakan hak ekonomi sebagai pemegang lisensi
wajib memberikan royalti kepada pemilik hak cipta sesuai dengan besaran
yang telah disetujui oleh pemilik hak cipta dan pemegang lisensi. Hal ini
diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta, yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta
“Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku
Hak Cipta dan Hak Terkait.”
Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk
memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik
Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi.”;
73. Bahwa sesuai dengan sifat hak cipta yang melekat pada diri pencipta,
lisensi yang diberikan oleh pencipta kepada pemegang lisensi melalui
perjanjiann lisensi tidak dapat menghilangkan hak cipta dari pemiliknya.
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU Hak Cipta yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 82 ayat (2) UU Hak Cipta
“Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”;
74. Bahwa selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf (e)
UU Hak Cipta, salah satu cara pengalihan hak ekonomi adalah
menggunakan perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis yang dimaksud dalam
454
UU Hak Cipta adalah perjanjian lisensi dan perjanjian tersebut tidak boleh
menjadi suatu sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh
hak Pencipta dari ciptaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3)
UU Hak Cipta, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 82 ayat (3) UU Hak Cipta
“Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan
atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.”;
75. Bahwa kemudian ahli Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., S.H., M.H.,
FCBArb., pada persidangan hari Selasa, 8 Agustus 2022, menjelaskan
bahwa UU Hak cipta tidak hanya melindungi pencipta tetapi juga hak
terkait, dalam hal ini adalah produser. Pada Pasal 63 huruf b UU Hak Cipta
diatur bahwa produser yang menjadi pihak dalam perjanjian jual putus
tetap memiliki hak ekonomi atas karya-karya tersebut dalam jangka waktu
50 (lima puluh) tahun, meskipun hak cipta sudah dikembalikan kepada
pencipta setelah habisnya masa berlaku 25 (dua puluh lima) tahun.
Dengan demikian, produser tetap dapat menikmati keuntungan ekonomi
bersama-sama dengan pencipta dengan kedudukan sebagai hak terkait
dari hasil komersialisasi lagu-lagu tersebut;
76. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, hak ekonomi atas suatu ciptaan
merupakan suatu hak eksklusif yang pada prinsipnya melekat pada
pencipta, sehingga pihak lain hanya dapat memanfaatkan hak tersebut
secara sementara dengan izin dari pencipta, yang menurut ketentuan UU
Hak Cipta hanya dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Karena sifat
eksklusif tersebut, hak ekonomi hanya dapat dialihkan dengan sementara,
dan pihak lain tidak dapat memiliki hak ekonomi atas suatu ciptaan secara
mutlak dan untuk selama-lamanya;
C.
KEBERLAKUAN
SURUT
KETENTUAN
UNDANG-UNDANG
(RETROAKTIF)
MERUPAKAN
INTERVENSI
NEGARA
UNTUK
MENCAPAI KEPENTINGAN UMUM
77. Bahwa asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut suatu
undang-undang bukan merupakan asas yang mutlak, melainkan dapat
disimpangi oleh undang-undang untuk mencapai hal-hal tertentu.
Sebagaimana diterangkan oleh Yarik Kryvoi dan Shaun Matos dalam
455
artikel jurnal berjudul Non-Retroactivity as a General Principle of Law yang
diterbitkan dalam jurnal Utrecht Law Review (halaman 48) [vide Bukti Pihak
Terkait I PT- 7, Bukti Pihak Terkait II PT- 5, dan Bukti Pihak Terkait III PT-
5), mengutip pendapat Cicero, terdapat batasan-batasan terhadap asas
non-retroaktif, di mana suatu ketentuan undang-undang dapat berlaku
surut untuk melarang “perbuatan-perbuatan yang bersifat sangat buruk”:
“Cicero explained the limits of non-retroactivity, such as in
situations when the grievous nature of committed actions resulted
in an assumed positive duty not to commit them, even in the
absence of positive law expressed in a statute.”;
78. Bahwa berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, asas non-retroaktif
hanya berlaku terhadap ketentuan undang-undang yang menimbulkan hak
negara untuk melakukan penuntutan. Dalam arti lain, asas non-retroaktif
hanya berlaku dalam bidang hukum pidana. Adapun Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945 selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.”;
79. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/PUU-
II/2004 (“Putusan MK 065/2004”), keberlakuan asas non-retroaktif dalam
hukum pidana pun bukan merupakan suatu asas yang bersifat mutlak,
namun dapat disimpangi oleh undang-undang selama keberlakuan surut
ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur mengenai pembatasan hak dan kebebasan orang untuk
menjamin hak dan kebebasan orang lain. Adapun pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 065/2004 selengkapnya kami
kutip sebagai berikut:
Putusan MK 065/2004, halaman 51
“Menimbang bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945,
menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum
yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Meskipun rumusan
harfiah demikian menimbulkan kesan seolah-olah bahwa hak
456
untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut
bersifat mutlak, namun sesuai dengan sejarah penyusunannya,
Pasal 28I ayat (1) tidak boleh dibaca secara berdiri sendiri
melainkan harus dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat
(2). Dengan cara demikian maka akan tampak bahwa, secara
sistematik, hak asasi manusia termasuk hak untuk tidak dituntut
berdasarkan hukum yang berlaku surut tidaklah bersifat mutlak,
karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan wajib tunduk
pada pembatasan yang ditentukan undang-undang dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
penegakan
dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam satu
masyarakat demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat
(2). Dengan membaca Pasal 28I ayat (1) bersama-sama dengan
Pasal 28J ayat (2), tampaklah bahwa hak untuk tidak dituntut
berdasarkan hukum yang berlaku surut (retroaktif) tidaklah
bersifat mutlak, sehingga dalam rangka “memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban”, dapat dikesampingkan;”
Putusan MK 065/2004, halaman 52
“Menimbang bahwa dalam menerapkan asas non-retroaktif
haruslah juga diperhitungkan apakah dengan penerapan secara
kaku
asas
non-retroaktif
dimaksud
akan
menimbulkan
ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum, sehingga apabila hal itu terjadi justru
perlindungan kepada seorang individu secara demikian bukanlah
menjadi tujuan hukum. Keseimbangan harus ditemukan antara
kepastian hukum dan keadilan dengan memahami arti Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945 dengan tidak hanya mendasarkan pada
teksnya, tetapi juga mempelajari pengertian asas tersebut dari
sejarah, praktik dan tafsiran secara komprehensif:”
Putusan MK 065/2004, halaman 54
“Menimbang
bahwa
kendatipun
Mahkamah
berpendapat
pengesampingan asas non-retroaktif dapat dibenarkan, bukanlah
maksud Mahkamah untuk menyatakan bahwa pengesampingan
demikian setiap saat dapat dilakukan tanpa pembatasan. UUD
1945 sendiri, Pasal 28J ayat (2), sebagaimana telah diuraikan di
atas, telah menegaskan pembatasan dimaksud, yakni bahwa
asas non-retroaktif hanya dapat disimpangi semata-mata demi
menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan demi memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis;”;
457
80. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Putusan MK 065/2004, selain harus
sesuai dengan tujuan pembatasan hak dan kebebasan dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945, suatu ketentuan undang-undang dapat berlaku surut
dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu besarnya kepentingan umum
yang harus dilindungi oleh undang-undang tersebut dan sifat hak-hak yang
terlanggar akibat pemberlakuan surut undang-undang tersebut lebih kecil
dari kepentingan umum yang telah terlanggar sebelumnya:
Putusan MK 065/2004, halaman 52
“Menimbang pula bahwa penerapan secara retroaktif suatu
undang-undang tidaklah otomatis menyebabkan undang-undang
yang bersangkutan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
dan oleh karenanya serta merta menjadi tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Pemberlakuan demikian juga tidak
selalu dengan sendirinya mengandung pelanggaran hak asasi,
melainkan harus dinilai dari dua faktor atau syarat yang harus
dipenuhi dalam pemberlakuan hukum atau undang-undang
secara retroaktif:
Pertama, besarnya kepentingan umum yang harus dilindungi
undang-undang tersebut;
Kedua, bobot dan sifat (nature) hak-hak yang terlanggar akibat
pemberlakuan
undang-undang
demikian
lebih
kecil
dari
kepentingan umum yang terlanggar”;
81. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
asas
non-retroaktif
pada
pokoknya
dapat
disimpangi
apabila
penyimpangan tersebut sesuai dengan syarat-syarat pembatasan hak dan
kebebasan masyarakat dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu untuk
“menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat
demokratis”,
serta
dengan
mempertimbangkan
proporsionalitas antara hak-hak yang dibatasi dan hak-hak yang dilindungi
dengan pemberlakuan surut undang-undang tersebut.
III.
TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PEMOHON
82. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak Terkait dengan ini
menanggapi Permohonan a quo sebagai berikut:
458
A.
PASAL 18 DAN PASAL 30 UU HAK CIPTA MERUPAKAN
PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK YANG SAH DAN
KONSTITUSIONAL
83. Bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 23 ayat (1) UU Hak Cipta, Para
Pihak Terkait yang merupakan pencipta dan pelaku pertunjukan memiliki
hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif atas ciptaan-ciptaan yang
diciptakan dan dibawakannya;
Pasal 8 UU Hak Cipta
“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta dan Pemegang
Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.”
Pasal 23 ayat (1) UU Hak Cipta
“Pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi.”;
84. Bahwa Para Pihak Terkait selaku pencipta dan pelaku pertunjukan
memiliki hak ekonomi untuk melakukan hal-hal yang dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta, yang selengkapnya
mengatur sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian
Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.”
Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta
“Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran
atau
Komunikasi
atas
pertunjukan
Pelaku
Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau
bentuk apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
459
e. Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada
publik; dan
f. Penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses
publik.”;
85. Bahwa Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang dimohonkan uji materi
oleh Pemohon mengatur mengenai pengembalian hak ekonomi kepada
pencipta dan pelaku pertunjukan, yang sebelumnya telah dialihkan melalui
praktik-praktik pengalihan yang tidak adil, yaitu melalui perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu:
Pasal 18 UU Hak Cipta
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”;
Pasal 30 UU Hak Cipta
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”;
86. Bahwa sila ke-5 Pancasila berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Sebagai salah satu wujud menjalankan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah Negara Republik Indonesia
meratifikasi TRIPS atau Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (“TRIPS”) untuk memberikan keadilan bagi pencipta-pencipta lagu
yang hak-haknya tidak dilindungi oleh Undang-Undang;
87. Bahwa negara-negara yang ikut dalam perjanjian TRIPS, menyetujui untuk
memberikan perlindungan dalam hak kekayaan intelektual yang
didalamnya termasuk Hak Cipta. Adapun dalam preamble TRIPS alinea
ke-4 menyebutkan sebagai berikut:
Preamble TRIPS, Alinea ke-4
“Recognizing the underlying public policy objectives of national
systems for the protection of intellectual property, including
developmental and technological objectives;”;
88. Bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk
mengatur perlindungan atas hak kekayaan intelektual karena ikut
Perjanjian TRIPS, dan kemudian dituangkan dalam UU Hak Cipta yang
460
pembentukan materi muatannya pun telah sesuai dengan asas Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6
ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU P3”)
beserta penjelasannya, yang kutipan lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) UU P3
“Materi
muatan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
mencerminkan asas:
…
g. keadilan;”
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g
“yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap
Materi
Muatan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga
negara.”;
89. Bahwa perlu Para Pihak Terkait sampaikan, bahwa mengenai
pengembalian hak ekonomi sebelumnya tidak diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
sehingga undang-undang tersebut belum cukup melindungi hak ekonomi
pencipta dan pelaku pertunjukan dari praktik-praktik pengalihan yang tidak
seimbang dan merugikan. Oleh karenanya, dengan menyadari hal tersebut
maka Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(“DPR RI”) membentuk UU Hak Cipta dengan tujuan untuk membatasi
praktik pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus, agar dapat
memberikan perlindungan hak ekonomi yang memadai bagi para pencipta
dan pelaku pertunjukan, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UU
Hak Cipta, Bagian Umum, alinea ke-3:
Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta, alinea ke-3
“Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya
sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan
hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting
dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak
ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta
dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi
seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro
bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju
461
tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta
telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara
signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian
dan kesejahteraan rakyat.
Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti
Undang-Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis
besar mengatur tentang:
…
b. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para
Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi
pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).”;
90. Bahwa dalam Permohonannya, Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, yang selanjutnya akan Para Pihak Terkait tanggapi
sebagai berikut:
A.1. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tidak melanggar asas hukum
kebebasan berkontrak (freedom of contract)
91. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa hak
ekonomi atas ciptaan merupakan suatu benda tidak berwujud (intangible
property) yang dapat dialihkan melalui jual beli menurut Pasal 530 dan
Pasal 1457 KUHPerdata, termasuk melalui sistem jual beli putus yang
dapat disepakati bersama oleh para pihak berdasarkan asas kebebasan
berkontrak (freedom of contract) sebagaimana Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata:
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”;
92. Bahwa berdasarkan keterangan ahli Pemohon Prof. Dr. Nindyo Pramono,
S.H., M.S. pada persidangan hari Selasa, 14 Juni 2022, pembatasan
terhadap perjanjian jual putus antara pencipta dan produser oleh norma
dan undang-undang termasuk sebagai pelanggaran terhadap kebebasan
berkontrak (freedom of contract), asas pacta sunt servanda, asas
kepastian hukum, dan pelanggaran terhadap hak konstitusional produser;
93. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta
bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat
462
(1) KUHPerdata, karena ketentuan-ketentuan tersebut pada pokoknya
melarang praktik-praktik pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual
putus (sold flat) dan pengalihan tanpa batas waktu. Terhadap dalil
tersebut, perlu Para Pihak Terkait sampaikan bahwa Pasal 18 dan Pasal
30 UU Hak Cipta tidak melanggar asas kebebasan berkontrak, melainkan
suatu pembatasan terhadap kebebasan berkontrak yang sah dan
konstitusional;
94. Bahwa sebagaimana sebelumnya kami uraikan dalam Bagian II.A di atas,
kebebasan berkontrak bukan merupakan kebebasan yang absolut,
melainkan suatu kebebasan yang relatif dan dapat dibatasi oleh undang-
undang untuk kepentingan umum, melindungi pihak-pihak dalam
kedudukan yang lebih lemah, dan untuk menciptakan kesetaraan antara
para pihak dalam perjanjian. Pengertian ini diakui secara universal, baik
dalam sistem common law maupun sistem civil law, di mana telah
berkembang berbagai model pembatasan kebebasan berkontrak. Adapun
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah berlaku berbagai
undang-undang yang menerapkan pembatasan terhadap kebebasan
berkontrak, di antaranya UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan
Konsumen, UU Penanaman Modal, dan UU Ketenagakerjaan;
95. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
pembatasan terhadap hak dan kebebasan masyarakat harus sesuai
dengan syarat-syarat tentu, yang kembali kami kutip sebagai berikut:
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.”;
96. Bahwa pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang diterapkan
oleh ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta sudah sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, karena pembatasan dalam ketentuan-
ketentuan tersebut bertujuan untuk “menjamin pengakuan serta
463
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil”, khususnya bagi pencipta dan pelaku pertunjukan. Hal
ini dapat dijelaskan dari segi historis, sosiologis, filosofis, dan komparatif;
97. Bahwa dari segi historis, praktik pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu merupakan praktik-
praktik yang sering terjadi di Indonesia pada era 1980an dan 1990an.
Melalui praktik-praktik yang eksploitatif ini, perusahaan-perusahaan
rekaman pada masa itu seolah-olah dapat menguasai hak cipta dengan
pembayaran sekali selesai kepada pencipta dalam nilai yang tidak
proporsional dengan keuntungan yang kemudian diperoleh dari kegiatan
komersial. Para pencipta dan pelaku pertunjukan kemudian tidak
menerima penghargaan lebih lanjut, walaupun perusahaan-perusahaan
rekaman dapat secara terus menerus menerima keuntungan dari
komersialisasi atas ciptaan-ciptaannya;
98. Bahwa keadaan tersebut merupakan salah satu dasar dibuatnya UU Hak
Cipta. Hal ini diterangkan dalam naskah jurnal berjudul Materi Baru dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh Trias
Palupi Kurnianingrum (halaman 99) [vide Bukti Pihak Terkait I PT- 8] dari
Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) sebagai berikut:
“Materi mengenai perjanjian jual putus (sold flat) ini terjadi
dikarenakan banyak pencipta yang merasa terjebak dan merasa
dirugikan
oleh
produser
rekaman.
Realita
di
lapangan
menunjukkan bahwa perjanjian jual putus (sold flat) adalah suatu
bentuk
perjanjian
yang
mengharuskan
pencipta
untuk
menyerahkan lagu mereka untuk dibayar sekaligus di muka oleh
perusahaan rekaman. Sehingga secara tidak langsung hak untuk
memproduksi karya lagu berada sepenuhnya di tangan produser
rekaman. Kondisi ini dianggap merugikan pencipta lagu karena
mereka tidak dapat berbuat apa-apa setelah lagunya dibeli putus
oleh perusahaan rekaman. Situasi ini banyak ditemui oleh para
pencipta lagu era tahun 1980 dan tahun 1990. Oleh karena itu di
dalam UU Hak Cipta 2014 diatur mengenai materi perlindungan
terhadap pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold
flat) akan kembali kepada pencipta setelah 25 (dua puluh lima)
tahun, mengingat pada dasarnya UU Hak Cipta dibentuk untuk
melindungi kesejahteraan pencipta sekaligus menjamin kepastian
hukum bagi perusahaan rekaman.”;
464
99. Bahwa dalam pembentukan UU Hak Cipta, Panitia Khusus UU Hak Cipta
pada DPR RI juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat (“RDP”) dengan
pencipta-pencipta lagu yang telah mengalami praktik jual putus (sold flat)
tanpa perjanjian tertulis, salah satunya grup musik Koes Ploes (melalui
Yayasan Koes Plus Bersaudara) yang memberikan keterangan sebagai
berikut (vide Bukti Pihak Terkait I PT–9, Bukti Pihak Terkait II PT—7, dan
Bukti Pihak Terkait III PT–7):
Keterangan Yayasan Koes Plus Bersaudara, Risalah RDP DPR RI
“... seperti kita ketahui pada zaman Koes Plus dan Panbers itu hak
cipta dibeli oleh user. Jadi si pencipta sendiri tidak punya hak
untuk mendapatkan royalti, hanya kalau misalnya, jadi dibayar
cuman sekali saja, sekali begitu pertama dibayar…Nah hak itu
sendiri dipegang oleh para produser sampai hari ini, tetapi kami
sendiri tidak mendapatkan dokumennya …”;
100. Bahwa eksploitasi dengan jual putus sudah lumrah dilakukan dari segi
historis, Kuasa Hukum Pemohon Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
dalam bukunya yang berjudul Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khusus Hak
Cipta Lagu, Neigbouring Rights, dan Collecting Society (halaman 63) [vide
Bukti Pihak Terkait I PT- 13, Bukti Pihak Terkait II PT- 11, dan Bukti Pihak
Terkait III PT–11], mengakui adanya posisi yang tidak seimbang antara
pencipta dan produser dalam perjanjian jual putus, yang selengkapnya
kami kutip sebagai berikut:
“Secara praktik, dalam kerja sama antara Pencipta lagu dengan
produser rekaman suara, pada umumnya surat perjanjian sudah
disiapkan oleh produser rekaman suara. Jadi, Pencipta lagu
tinggal menandatanganinya. Akan tetapi, selalu diberikan
kesempatan kepada Pencipta lagu untuk mempelajari konsep
surat perjanjian yang ditawarkan oleh produser rekaman suara
sebelum ditandatangani, Jadi, penyiapan surat perjanjian semata-
mata adalah tujuan praktis. Terlepas dari bahwa pada umumnya
produser rekaman suara selalu menjaga hubungan baik dengan
para Pencipta lagu, secara praktik, memang bargaining position
Pencipta lagu sering lebih rendah daripada produser rekaman
suara. Hal itu disebabkan produser rekaman cenderung tampil
sebagai pengusaha atau investor yang memiliki modal, sementara
pencipta lagu seolah-olah tampil sebagai pekerja. Jadi, hubungan
Pencipta lagu dan produser rekaman tidak seimbang.”;
101. Bahwa berdasarkan hal tersebut, secara historis telah terjadi eksploitasi
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan rekaman melalui praktik-
465
praktik perjanjian jual putus dan pengalihan tanpa batas waktu yang
merugikan para pencipta dan pelaku pertunjukan, sehingga diperlukan
pembatasan terhadap praktik-praktik tersebut untuk melindungi para
pencipta dan pelaku pertunjukan, serta menciptakan kesetaraan dalam
proses pengalihan hak ekonomi;
102. Bahwa dari segi sosiologis, Naskah Akademik Rancangan UU Hak Cipta
yang disusun oleh tim di bawah pimpinan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah,
S.H. (“Naskah Akademik RUU Hak Cipta”) merumuskan landasan
sosiologis UU Hak Cipta yang salah satunya adalah memberikan
penghormatan dan perlindungan terhadap bakat dan kemampuan
masyarakat Indonesia dalam berkarya, yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
Naskah Akademik RUU Hak Cipta, halaman 35
“Mochtar Kusumaatmadja mempunyai pemikiran bahwa hukum
adalah sebagai sarana bagi pembangunan dan sarana
pembaharuan masyarakat. Selanjutnya dikatakannya bahwa
tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat yang
dijelmakan olehnya tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat
dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal
di dalam masyarakat tempat ia hidup. Relevan dengan hal
tersebut, pengembangan bakat-bakat dan kemampuan manusia
memerlukan
adanya
upaya-upaya
untuk
mewujudkannya
termasuk
melalui
pembentukan
pelbagai
aturan
yang
mendukungnya sehingga tercapai suatu kepastian hukum.
Pembentukan atau penyempurnaan aturan tentang Hak Cipta
akan menimbulkan penghormatan dan perlindungan terhadap
bakat-bakat dan kemampuan seseorang yang diwujudkan dalam
berbagai karya.”;
103. Bahwa sehubungan dengan landasan sosiologis UU Hak Cipta yang
berkaitan dengan penghormatan dan perlindungan bagi “bakat dan
kemampuan” pencipta dan pelaku pertunjukan, Alinea ke-3 Bagian Umum
Penjelasan UU Hak Cipta menerangkan sebagai berikut:
Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta, Alinea ke-3
“Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya
sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan
hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting
dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak
466
ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta
dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi
seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro
bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju
tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta
telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara
signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian
dan kesejahteraan rakyat.”;
104. Bahwa selanjutnya, dalam Rapat Panitia Kerja UU Hak Cipta pada DPR
RI, pemerintah melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Dirjen
HKI”) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Kemenkumham RI”) menerangkan mengenai dampak praktik perjanjian
jual putus (sold flat) dan pengalihan tanpa batas waktu sebagai berikut:
“Kemudian DIM [Daftar Inventarisasi Masalah], DIM 100 ini
diberlakukan untuk yang jual putus Pak. Jadi ada pemusik-
pemusik atau pencipta lagu yang waktu dia muncul itu belum ada
apa-apanya sama sekali. Mungkin orang yang biasa tidak punya
apa-apa kemudian dia muncul. Sehingga ketika produser
menawarkan kontrak apa pun kontraknya dia teken saya,
akibatnya semua lagunya otomatis menjadi milik si produser,
akibatnya dia tidak bisa apa-apa lagi dengan lagu itu, padahal
perlindungan lagu itu adalah seumur hidup pencipta plus 10 tahun
kalau Undang-Undang yang sekarang, kalau Undang-Undang
yang kita lagi bahas menjadi 70 tahun. Jadi bayangkan kemudian
lagu itu kemudian populer sekali setelah itu dia tidak bisa apa-
apakah lagi itu padahal life time lagu untuk di-recycle itu bisa terus
menerus terjadi …”;
105. Bahwa lebih lanjut ahli Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb.
pada persidangan hari Senin, 8 Agustus 2022, menjelaskan bahwa UU
Hak Cipta, dari segi sosiologis, adalah hukum progresif yang bertujuan
untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan ekonomi digital Indonesia
dengan melindungi hak pencipta dan hak terkait, terkhusus yaitu produser.
Ekonomi kreatif akan berkembang dengan baik jika didukung oleh karya-
karya cipta berkualitas. Adanya pelindungan melalui UU Hak Cipta dapat
secara optimal melindungi kreator bangsa dan menjamin hak ekonominya
secara layak;
106. Bahwa merujuk kepada keterangan mantan Dirjen HKI Kemenkumham RI
tersebut, praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan pengalihan tanpa batas
waktu
merupakan
praktik-praktik
yang
kerap
dilakukan
untuk
467
mengeksploitasi pencipta-pencipta dan pelaku-pelaku pertunjukan yang
baru merintis. Sering terjadinya praktik-praktik tersebut terhadap generasi
muda musisi Indonesia tentunya dapat berdampak buruk terhadap
motivasi masyarakat untuk dapat mengembangkan kreativitasnya
menciptakan dan membawakan ciptaan-ciptaan lagu dan musik.
107. Bahwa kemudian merujuk kepada keterangan ahli Prof. Dr. Ahmad M.
Ramli, S.H., M.H., FCBArb., UU Hak Cipta menjadi salah satu upaya untuk
melindungi pencipta dari perilaku-perilaku tidak adil yang dilakukan melalui
perjanjian jual putus. Pelindungan terhadap pencipta dan juga hak-hak
terkait bertujuan untuk mendorong ekonomi kreatif di Indonesia secara
optimal. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan terhadap praktik-praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan pengalihan tanpa batas waktu agar UU
Hak Cipta dapat mencapai tujuan sosiologisnya untuk memberikan
perlindungan bagi “bakat dan kemampuan” masyarakat Indonesia;
108. Bahwa dari segi filosofis, Naskah Akademik RUU Hak Cipta merumuskan
landasan filosofis UU Hak Cipta sebagai sarana untuk mencapai keadilan
dan ketertiban masyarakat, serta untuk menjamin perlindungan bagi hak
cipta sebagai “produk olah pikir” di bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun
sastra, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut [vide Bukti Pihak
Terkait I PT- 10, Bukti Pihak Terkait II PT- 8, dan Bukti Pihak Terkait III PT-
8):
Naskah Akademik RUU Hak Cipta, halaman 33-34
“... Undang-Undang tentang Hak Cipta yang akan dibentuk nanti
sebagai revisi terhadap Undang-Undang yang lama, harus
mengabdi kepada kepentingan nasional untuk tercapainya
kesejahteraan rakyat dan secara sosiologis menjadi sarana untuk
tercapainya keadilan dan ketertiban masyarakat. Tujuan dari
hukum tidak saja hanya tercapainya keadilan, akan tetapi juga
terciptanya
ketertiban
(order).
Hukum
harus
berfungsi
menciptakan
keteraturan
sebagai
prasyarat
untuk
dapat
memberikan perlindungan bagi rakyat dalam memperoleh
keadilan, keteraturan dan ketenangan dan bukan untuk
menyengsarakannya.
…
Berangkat dari dasar pemikiran tentang ciptaan-ciptaan atau karya
cipta tersebut maka sudah sewajarnya apabila negara menjamin
sepenuhnya segala macam ciptaan yang merupakan karya
468
intelektual manusia sebagai produk olah pikirnya baik di bidang
ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Dasar pemikiran
diberikannya kepada seorang individu perlindungan hukum
terhadap ciptaannya tidak terlepas dari dominasi pemikiran
Madzhab Hukum Alam yang menekankan pada faktor manusia
dan penggunaan akal seperti yang dikenal dalam Sistem Hukum
Sipil (civil law system).”;
109. Bahwa sama halnya dengan landasan filosofis UU Hak Cipta yang
diuraikan dalam Naskah Akademik RUU Hak Cipta, Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 mengatur mengenai hak untuk mengembangkan diri dan
memperoleh manfaat dari seni dan budaya, yang selengkapnya mengatur
sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.”;
110. Bahwa sesuai dengan landasan filosofis UU Hak Cipta, pembatasan
terhadap praktik-praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu diperlukan agar para pencipta dan pelaku
pertunjukan dapat menerima manfaat yang nyata dari hak ekonominya,
dan selanjutnya dapat meningkatkan kualitas hidupnya sesuai dengan
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
111. Bahwa selanjutnya, dari segi komparatif, pengembalian hak ekonomi
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan pengaturan yang
sudah berkembang di negara-negara lain. Hal ini pun diterangkan oleh
pemerintah melalui mantan Dirjen HKI Kemenkumham RI pada rapat
perumusan di DPR dan menjadi pertimbangan diaturnya ketentuan Pasal
18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta (vide Bukti Pihak Terkait I PT–9, Bukti Pihak
Terkait II PT—7, dan Bukti Pihak Terkait III PT–7), yang selengkapnya
kami kutip sebagai berikut:
Keterangan Mantan Dirjen HKI Kemenkumham RI
“Oleh karena itu, sangat tidak adil kalau kemudian setelah dijual ini
pencipta tidak dapat apa-apa lagi, padahal lagu dia mungkin waktu
itu dibayarnya murah sekali, kok sekarang setelah hasilnya jadi
sangat besar dia tidak dapat apa-apa. Oleh karena itu, ketika kami
469
mengusulkan pasal ini kenapa 35 tahun yang muncul? Inggris dan
Amerika menetapkan standar itu, itu yang pertama. Jadi angka ini
kita tidak bayangkan sendiri tetapi merupakan praktek sebagai
general principle yang digunakan oleh Negara-Negara maju. Ada
usulan dari yang lain 25 tahun, kemudian ada usulan juga tetap
35 tahun, ada juga yang 15 tahun …”;
112. Bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengatur mengenai
pengembalian hak ekonomi kepada pencipta dan/atau pelaku pertunjukan.
Banyak negara-negara, baik dalam sistem hukum common law maupun
civil law, yang telah menerapkan pengaturan mengenai pengembalian hak
ekonomi melalui mekanisme yang berbeda-beda, namun untuk tujuan
yang serupa, yaitu untuk memberikan kesempatan bagi pencipta dan/atau
pelaku pertunjukan untuk mendapatkan penghargaan yang lebih layak;
113. Bahwa dalam sistem common law, konsep pengembalian hak cipta kepada
pencipta pertama kali berkembang di Inggris melalui undang-undang 1710
Statute of Anne (“Statuta Anne”) yang memuat ketentuan mengenai
pengembalian hak cipta atas karya sastra. Menurut Lionel Bently dan Jane
C. Ginsburg dalam artikel jurnal berjudul The Sole Right…Shall Return to
the Authors: Anglo-American Authors’ Reversion Rights from the Statute
of Anne to Contemporary U.S. Copyright yang diterbitkan dalam jurnal
Berkeley Technology Law Journal, Vol. 25:1475, konsep pengembalian
hak cipta (reversion) dalam Statuta Anne merupakan pembatasan
kontraktual (contractual limitations) untuk melindungi para penulis,
sehingga penerbit memerlukan izin dari penulis selaku pencipta untuk
dapat melakukan penerbitan karya-karyanya (halaman 1488-1489) [vide
Bukti Pihak Terkait I PT- 11, Bukti Pihak Terkait II PT- 9, Bukti Pihak Terkait
III PT- 9]:
“Contractual limitations were known in English law, both at common
law and under statute … Indeed the Statute of Anne itself limited
the ability of the author or proprietor to grant licenses to reprint the
book by requiring the author or proprietor’s consent in writing …”;
114. Bahwa pengaturan yang serupa dengan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122
UU Hak Cipta juga berkembang di Amerika Serikat. Section 203 dalam
1976 Copyright Act Amerika Serikat mengatur mengenai hak pencipta
470
untuk mengakhiri perjanjian pengalihan hak cipta kepada produser dalam
hal-hal tertentu, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
1976 Copyright Act, Section 203
“Conditions for termination—In the case of any work other than a
work made for hire, the exclusive or nonexclusive grant of a
transfer or license of copyright under a copyright, executed by the
author on or after January 1, 1978, otherwise than by will, is
subject to termination under the following conditions …”;
115. Bahwa menurut Subkomite Peradilan dan Kekayaan Intelektual Kongres
Amerika Serikat (Subcommittee on Courts and Intellectual Property, United
States Congress) dalam publikasi resmi Copyright Term, Film Labeling,
and Film Preservation Legislation, ketentuan Section 203 bertujuan untuk
memberikan pencipta “second bite at the apple”, atau kesempatan kedua
untuk melakukan renegosiasi dengan produser agar pencipta dapat
memperoleh penghargaan sesuai dengan nilai ciptaannya, yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“The theory behind this approach, in part, was to give the author a
second opportunity, at the beginning of the second or renewal
term, to renegotiate a transfer of rights that may have proven to be
less than satisfactory. The author was given a “second bite at the
apple” that could take into account the demonstrated value of the
work in the marketplace.”;
116. Bahwa selanjutnya, di negara-negara anggota Uni Eropa yang menganut
sistem civil law juga telah diatur ketentuan mengenai pengembalian hak
cipta berdasarkan Pasal 3(2a) Directive 2011/77/EU of the European
Parliament and the of the Council of 27 September 2011 (“Term Directive”).
Ula Furgal dalam publikasi berjudul Reversion Rights in the European
Union Member States menerangkan mengenai hal tersebut sebagai
berikut (halaman 5) [vide Bukti Pihak Terkait I PT-12, Bukti Pihak Terkait II
PT- 10, dan Bukti Pihak Terkait III PT- 10]:
“There are more than 150 currently binding provisions allowing
authors and performers to reclaim their rights across the MS
national laws. One provision is common to all the Member States,
a provision implementing art. 3(2a) of the Term Directive requires
MS to allow a performer to terminate the agreement with a
phonogram producer, when 50 years after the phonogram was
lawfully communicated to the public, the phonogram producer
471
does not offer copies of the phonogram for sale in sufficient
quantity or does not make it available to the public.”;
117. Bahwa merujuk juga kepada keterangan ahli Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H.,
M.H. pada persidangan hari Selasa, 5 Juli 2022, hak pencipta untuk
menerima kembali hak ekonomi yang telah dialihkan atau dikenal dengan
istilah
reversionary
rights
sudah
lumrah
sejak
tahun
1709
diimplementasikan di Inggris, kemudian turut diimplementasikan di
Amerika Serikat dan Kanada dengan tujuan implementasi dari reversionary
rights untuk melindungi pencipta agar dapat menikmati keuntungan
ekonomi atas ciptaannya secara optimal;
118. Bahwa penjelasan di atas menunjukkan bahwa pengembalian hak
ekonomi kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan aturan yang
telah berkembang dan diatur melalui mekanisme yang beragam dalam
berbagai negara, baik yang termasuk dalam sistem common law maupun
civil law;
119. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pembatasan terhadap
kebebasan berkontrak yang ditetapkan oleh Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal
122 UU Hak Cipta telah berdasarkan landasan-landasan historis,
sosiologis, filosofis, dan komparatif, dengan tujuan yang sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu membatasi kebebasan berkontrak
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak-hak pencipta
dan pelaku pertunjukan;
B.
PASAL 18, PASAL 30, DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28H AYAT (4) UUD 1945
120. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 18,
Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan jaminan atas
hak milik pribadi dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang mengatur
sebagai berikut:
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.”;
121. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (5) UUD 1945 karena hak ekonomi
472
atas ciptaan yang telah dialihkan kepada Pemohon melalui perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu telah menimbulkan
kepemilikan yang mutlak atas hak ekonomi tersebut. Pemohon juga
mendalilkan bahwa Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal
28H ayat (5) UUD 1945 karena berlaku surut dan seakan-akan merampas
hak ekonomi yang diperoleh Pemohon melalui perjanjian jual putus (sold
flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
122. Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Para Pihak Terkait dengan
ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
B.1. Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945 karena pengalihan hak ekonomi hanya bersifat
sementara dan tidak menimbulkan hak milik secara mutlak
123. Bahwa sebagaimana selengkapnya telah kami uraikan dalam Bagian II.B
di atas, hak cipta merupakan suatu hak kekayaan intelektual yang
kemudian dikategorikan sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud
yang diatur secara khusus pada UU Hak Cipta. Sifat eksklusif dari suatu
hak cipta pada prinsipnya melekat pada pencipta yang terlihat pada hak
moralnya dan hak ekonomi dari suatu ciptaan dapat dialihkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan yang lebih lanjut diatur
pada UU Hak Cipta;
124. Bahwa mengingat hak cipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi
dan sifat hak ekonomi yang secara khusus diatur pada UU Hak Cipta
sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud, hak cipta tidak dapat dimiliki
mutlak atau tanpa jangka waktu baik oleh pencipta maupun pemegang
hak;
125. Bahwa untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan, UU Hak
Cipta mengatur jangka waktu dari pemanfaatan suatu ciptaan melalui hak
ekonominya dengan berbagai cara, sehingga hak ekonomi dapat dialihkan
sementara melalui suatu perjanjian lisensi dan tidak dengan suatu
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
473
126. Bahwa lebih lanjut, jangka waktu dari pemanfaatan hak ekonomi suatu
ciptaan pada UU Hak Cipta diatur pada ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. Pembatasan jangka waktu hak ekonomi milik Pencipta
127. Bahwa hak ekonomi dari suatu ciptaan yang dimiliki oleh pencipta diatur
oleh UU Hak Cipta yaitu berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta tersebut
meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta sebagai
berikut:
“Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar,
ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama
70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia,
terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”;
128. Bahwa apabila suatu ciptaan tersebut dimiliki oleh lebih dari seorang, maka
jangka waktu pemanfaatan hak ekonomi dihitung merujuk pada pencipta
yang meninggal dunia paling akhir dan selama 70 (tujuh puluh) tahun
setelah pencipta tersebut meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 58 ayat
(2) UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki
oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung
mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”;
129. Bahwa apabila suatu ciptaan dimiliki oleh suatu badan hukum, maka
jangka waktu pemanfaatan hak ekonomi adalah selama 50 (lima puluh)
tahun setelah pengumuman dilakukan, sesuai dengan Pasal 58 ayat (3)
UU Hak Cipta sebagai berikut:
474
“Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan
hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
dilakukan Pengumuman.”;
b. Pembatasan jangka waktu pengalihan hak ekonomi milik Pelaku
Pertunjukan
130. Bahwa pelaku pertunjukan dalam melakukan pertunjukan suatu ciptaan
akan menghasilkan suatu hak cipta yang kemudian dapat dialihkan
sementara untuk mendapatkan pemanfaatan ekonomi. Hal ini diatur pada
Pasal 30 UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”;
c. Pembatasan jangka waktu pengalihan sementara hak ekonomi
kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga
penyiaran
131. Bahwa dapat dipahami suatu ciptaan tentunya tidak terlepas dari kerja
sama antara pencipta dengan peran-peran lainnya yaitu pelaku
pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Hak ekonomi
kemudian dapat dialihkan sementara kepada pelaku pertunjukan, produser
fonogram, dan/atau lembaga penyiaran untuk mendapatkan pemanfaatan
ekonomi dari ciptaan tersebut, yang diatur pada Pasal 63 UU Hak Cipta
sebagai berikut:
“ (1) Pelindungan hak ekonomi bagi:
a. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau
audiovisual;
b. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak Fonogramnya difiksasi; dan
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun
sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
(2) Masa berlakunya pelindungan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari
tahun berikutnya.”;
132. Bahwa pengalihan sementara hak ekonomi kepada pelaku pertunjukan,
produser fonogram, dan/atau lembaga penyiaran untuk mendapatkan
pemanfaatan ekonomi dari suatu ciptaan dapat dilakukan menggunakan
475
suatu perjanjian lisensi dengan tunduk pada jangka waktu pengalihan
sementara hak ekonomi pada UU Hak Cipta, sesuai dengan Pasal 80 dan
Pasal 81 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 80 UU Hak Cipta
“(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik
Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan
perjanjian
tertulis
untuk
melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa
berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Kecuali
diperjanjikan
lain,
pelaksanaan
perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban
penerima
Lisensi
untuk
memberikan
Royalti
kepada
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka
waktu Lisensi.
(4) Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan
berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta
atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.
(5) Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan
berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi
unsur keadilan.”
Pasal 81 UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi
kepada
pihak
ketiga
untuk
melaksanakan
perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2),
Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).”;
133. Bahwa UU Hak Cipta kemudian mengatur larangan terhadap ketentuan-
ketentuan dalam suatu perjanjian lisensi untuk pemegang hak terkait dapat
melakukan pemanfaatan ekonomi terhadap suatu ciptaan yang diatur pada
Pasal 82 dan Pasal 82 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 82 UU Hak Cipta
“(1) Perjanjian
Lisensi
dilarang
memuat
ketentuan
yang
mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.
(2) Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian
Lisensi
dilarang
menjadi
sarana
untuk
menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta
atas Ciptaannya.”
Pasal 83 UU Hak Cipta
476
“(1) Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar
umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.
(2) Perjanjian
Lisensi
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak dapat dicatat
dalam daftar umum perjanjian Lisensi.
(3) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dalam daftar umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi
tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan
perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.”;
d. Pembatasan jangka waktu pengalihan sementara hak ekonomi
dalam perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu
134. Bahwa pada era 1980an dan 1990an, marak praktik pengalihan hak
ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu, sehingga UU Hak Cipta kemudian mengatur pembatasan
jangka waktu pengalihan sementara hak ekonomi yang telah dilakukan
berdasarkan perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa
batas tersebut, untuk dapat menyeimbangkan nilai yang tidak proporsional
dengan keuntungan yang telah diperoleh dari kegiatan komersial oleh
pemegang hak terkait atas perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas tersebut
135. Bahwa pembatasan jangka waktu pengalihan sementara hak ekonomi
yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas diatur pada Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta
sebagai berikut:
Pasal 18 UU Hak Cipta
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak
Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 122 UU Hak Cipta
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas
Ciptaan buku dan/atau basil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat
477
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada
Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah
mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya
perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”;
136. Bahwa ahli Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb. pada
persidangan hari Senin, 8 Agustus 2022 dalam keterangannya
menegaskan bahwa hak cipta yang dimiliki oleh pencipta meskipun bersifat
melekat pada diri pencipta tetap dibatasi pada UU Hak Cipta dengan
jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia
yang kemudian akan menjadi public domain. Menjadi suatu hal yang tidak
mungkin jika perjanjian pengalihan hak ekonomi dilakukan dengan jual
putus (sold flat) secara absolut dengan hanya menguntungkan produser
dan lembaga penyiaran, karena hak ekonomi pada pencipta pun dibatasi;
137. Bahwa melihat adanya pembatasan jangka waktu terhadap hak ekonomi
suatu ciptaan, maka konsep kepemilikan mutlak menjadi tidak relevan
untuk diterapkan dalam pemanfaatan ekonomi suatu ciptaan;
138. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pembatasan jangka waktu
yang diatur dalam Pasal 18 UU Hak Cipta mengenai hak ekonomi yang
telah dialihkan berdasarkan perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu dan Pasal 30 UU Hak Cipta mengenai hak
ekonomi pelaku pertunjukan tidak melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD
1945;
B.2. Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 karena keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta telah
sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
139. Bahwa sebagaimana selengkapnya telah kami uraikan dalam Bagian II.C
di atas, asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut suatu
ketentuan undang-undang hanya berlaku terhadap ketentuan undang-
478
undang yang menimbulkan hak negara untuk melakukan penuntutan,
sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.”;
140. Bahwa kembali kami sampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK
065/2004, asas non-retroaktif dapat disimpangi oleh undang-undang yang
berlaku surut dalam hal-hal tertentu, yang dapat kami uraikan sebagai
berikut:
a. keberlakuan surut ketentuan undang-undang tersebut merupakan
pembatasan hak dan kebebasan masyarakat yang sah sesuai Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, yaitu yang diberlakukan untuk “menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”;
b. keberlakuan surut ketentuan dapat membatasi hak-hak individu
tertentu, apabila kepentingan umum yang dilindungi memiliki “bobot
dan sifat” yang lebih besar dari hak-hak individu yang dibatasi;
141. Bahwa berdasarkan keterangan ahli Prof. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H.,
FCBArb. pada persidangan hari Selasa, 8 Agustus 2022, Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945 merupakan dasar dan payung hukum dari Pasal 18, Pasal
30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta karena bertujuan untuk melindungi para
pencipta lagu dari pengambilalihan hak cipta berdasarkan perjanjian yang
tidak seimbang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum;
142. Bahwa lebih lanjut ahli Prof. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb.
menjelaskan bahwa keberlakuan surut pada Pasal 122 UU Hak Cipta
dilandaskan oleh tujuan Pemerintah untuk melakukan pelindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, yaitu para
pencipta yang haknya diingkari melalui perjanjian jual putus;
479
143. Bahwa Pasal 122 UU Hak Cipta dapat berlaku surut karena tidak
menimbulkan hak negara untuk melakukan penuntutan sebagaimana
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Adapun Pasal 122 UU Hak Cipta yang
mengatur mengenai jangka waktu pengalihan kembali hak ekonomi
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan suatu ketentuan
hukum kebendaan, sehingga Pasal 122 UU Hak Cipta dapat berlaku surut
terhadap perjanjian-perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang dibuat sebelum berlakunya UU Hak Cipta;
144. Bahwa selain itu, keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta juga telah
memenuhi syarat-syarat keberlakuan surut suatu ketentuan undang-
undang menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 065/2004, yang
selengkapnya kami uraikan sebagai berikut:
a. Keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta sesuai dengan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945
145. Bahwa berdasarkan Putusan MK 065/2004, keberlakuan surut suatu
ketentuan undang-undang harus sesuai dengan tujuan pembatasan hak
dan kebebasan warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945 yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.”;
146. Bahwa keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta merupakan suatu
pembatasan terhadap kebebasan masyarakat untuk mengadakan
pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu. Adapun pembatasan tersebut telah sesuai
dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak-hak pencipta dan pelaku pertunjukan, serta
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan
ketertiban umum;
480
147. Bahwa sebagaimana kami uraikan dalam Bagian III.A.1 di atas,
pembatasan dalam Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta yang
pelaksanaannya selanjutnya diatur dalam Pasal 122 UU Hak Cipta
didasarkan atas landasan-landasan historis, sosiologis, filosofis, dan
komparatif, yang kembali kami uraikan pokoknya sebagai berikut:
a. secara historis, praktik-praktik pengalihan hak ekonomi melalui
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
merupakan praktik-praktik yang sering terjadi sebelum berlakunya UU
Hak Cipta, terutama pada era 1980an dan 1990an, di mana melalui
praktik-praktik tersebut pencipta dan pelaku pertunjukan tidak dapat
memperoleh penghargaan yang sepadan dengan keuntungan yang
diperoleh perusahaan-perusahaan rekaman dari hasil komersialisasi;
b. secara sosiologis, ketentuan mengenai pengalihan kembali hak
ekonomi kepada pencipta dan pelaku pertunjukan secara umum
diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi “bakat dan
kemampuan” masyarakat Indonesia, dan untuk memotivasi kreativitas
nasional sebagaimana diuraikan dalam Naskah Akademik RUU Hak
Cipta dan Penjelasan UU Hak Cipta;
c. secara filosofis, ketentuan mengenai pengalihan kembali hak ekonomi
kepada pencipta dan pelaku pertunjukan memberikan perlindungan
terhadap ciptaan yang diciptakan dan dibawakan oleh pencipta dan
pelaku pertunjukan, yang harus diberikan penghargaan yang layak
sebagai suatu produk intelektual;
d. secara komparatif, ketentuan mengenai pengalihan kembali hak
ekonomi kepada pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan aturan
yang bersifat universal dan telah berkembang di berbagai negara,
termasuk negara-negara yang menganut sistem common law maupun
civil law. Atas hal tersebut, ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal
122 UU Hak Cipta juga diperlukan agar pengaturan hak cipta di
Indonesia tetap mengikuti perkembangan prinsip-prinsip hukum hak
cipta, dan menjamin hak-hak pencipta dan pelaku pertunjukan;
481
148. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, keberlakuan surut Pasal 122
UU Hak Cipta nyatanya bertujuan untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak-hak pencipta dan pelaku pertunjukan yang
sebelum berlakunya UU Hak Cipta telah dirugikan dengan praktik-praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu.
Dengan demikian, keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta sudah
sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
b. Pasal 122 UU Hak Cipta bertujuan untuk melindungi hak-hak
pencipta dan pelaku pertunjukan
149. Bahwa berdasarkan Putusan MK 065/2004, keberlakuan surut suatu
ketentuan undang-undang dapat dianggap sah dan konstitusional apabila
ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan umum,
walaupun keberlakuan surut ketentuan tersebut membatasi hak-hak
individu tertentu;
150. Bahwa sebagaimana kami uraikan dalam Bagian III.B.1 di atas, pengalihan
hak ekonomi dalam hak cipta bukan merupakan pengalihan hak
kebendaan yang mutlak, melainkan pada prinsipnya hanya bersifat
sementara. Atas hal tersebut, Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tidak
melanggar jaminan hak milik dalam Pasal 28H ayat (4) UU Hak Cipta,
sehingga Pasal 122 UU Hak Cipta yang merupakan pelaksanaan Pasal 18
dan Pasal 30 UU Hak Cipta tentunya juga tidak dapat dianggap
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UU Hak Cipta;
151. Bahwa kalau pun Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara a quo
menganggap bahwa keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak Cipta
membatasi hak-hak Pemohon sebagai suatu perusahaan rekaman, perlu
Para Pihak Terkait sampaikan bahwa pembatasan tersebut diperlukan
untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku pertunjukan, yang
secara historis telah dirugikan oleh berlangsungnya praktik-praktik jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
152. Bahwa sebelum berlakunya Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak
Cipta, undang-undang hak cipta sebelumnya tidak mengatur mengenai
pengembalian hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan. Hal ini
482
mengakibatkan
banyak
perusahaan-perusahaan
rekaman
yang
melakukan praktik-praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu secara leluasa tanpa batasan yang
ditetapkan undang-undang. Melalui praktik-praktik ini, perusahaan-
perusahaan rekaman dapat memperoleh keuntungan dari komersialisasi
ciptaan-ciptaan selama jangka waktu perlindungan hak cipta. Sementara
itu, para pencipta dan pelaku pertunjukan yang menciptakan dan
membawakan ciptaan-ciptaan tersebut tidak memperoleh penghargaan
lebih lanjut;
153. Bahwa praktik-praktik perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu telah menimbulkan keuntungan ekonomi bagi para
perusahaan-perusahaan rekaman yang sama sekali tidak proporsional
dengan keuntungan pencipta dan pelaku pertunjukan yang hanya
diperoleh melalui pembayaran sekali selesai. Hal ini menunjukkan
ketimpangan yang signifikan antara kedudukan pencipta dan pelaku
pertunjukan dengan kedudukan perusahaan-perusahaan rekaman, di
mana perusahaan-perusahaan rekaman telah sangat diuntungkan,
sementara para pencipta dan pelaku pertunjukan hanya menerima
keuntungan yang minim atau bahkan dirugikan oleh praktik perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
154. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Eko Sutrisno alias Eko Saky pada
persidangan hari Selasa, 27 September 2022, pada tahun 1990-an, saksi
Eko Saky menciptakan dan menjual lagu terkenal berjudul Jatuh Bangun
yang masih sangat dikenal hingga saat ini. Saksi Eko Saky menyatakan
bahwa lagu Jatuh Bangun dijual dengan perjanjian jual putus karena tidak
ada pilihan lain bagi para pencipta pada saat itu. Para pencipta terpaksa
menjual lagu-lagu ciptaannya dengan sistem jual putus agar dapat
menyambung hidup mereka. Sampai dengan saat saksi Eko Saky
memberikan keterangan pada persidangan, saksi Eko Saky tidak pernah
mendapatkan royalti atas penggunaan lagu Jatuh Bangun yang sudah
banyak diaransemen dan dinyanyikan kembali oleh penyanyi lain;
483
155. Bahwa dalam keterangannya, saksi Eko Saky juga menjelaskan bahwa
setiap kali meminta royalti atas lagu-lagu ciptaannya, perusahaan rekaman
selalu berdalih dengan alasan lagu ciptaan saksi Eko Saky kurang laku di
pasaran, padahal faktanya lagu-lagu ciptaan saksi Eko Saky banyak
diputar di digital platform hingga saat ini;
156. Bahwa saksi Dharma Oratmangun juga memberikan keterangan pada
persidangan hari Selasa, 27 September 2022 yang menjelaskan bahwa
produser atau perusahaan rekaman tidak pernah memberikan kesempatan
negosiasi bagi pencipta dalam melakukan jual beli lagu melalui perjanjian
jual putus. Saksi Dharma Oratmangun juga tidak pernah mendapatkan
royalti atas lagu ciptaannya di tahun 1980-an yang berjudul Aku Suka,
Kamu Suka. Keuntungan ekonomi yang pernah didapat oleh saksi Dharma
Oratmangun hanyalah uang hadiah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) karena telah mendapatkan Juara 1 pada Festival Lagu Populer
Nasional pada tahun 1989 dan 1980. Adapun setelah memenangkan
lomba tersebut, saksi Dharma Oratmangun tetap tidak mendapatkan
royalti apapun dari perusahaan rekaman;
157. Bahwa karena hal-hal tersebut di atas, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122
UU Hak Cipta diperlukan untuk menciptakan kesetaraan antara pencipta
dan pelaku pertunjukan di satu sisi dengan perusahaan-perusahaan
rekaman di sisi lainnya. Dengan mempertimbangkan ketidaksetaraan
kedudukan pencipta dan produser rekaman yang diakibatkan oleh praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
maka kepentingan umum untuk melindungi hak-hak pencipta dan pelaku
pertunjukan harus diutamakan, apalagi mengingat bahwa hak ekonomi
atas ciptaan merupakan hak eksklusif pencipta (vide Pasal 4 UU Hak
Cipta);
158. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, keberlakuan surut Pasal 122 UU Hak
Cipta merupakan pembatasan yang konstitusional terhadap praktik-praktik
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu karena
bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan.
484
c. PASAL 18, PASAL 30, DAN PASAL 122 UU HAK CIPTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
159. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan
jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”;
160. Bahwa terhadap alasan-alasan Pemohon, Para Pihak Terkait dengan ini
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
C.1. Pasal 18 UU Hak Cipta tidak mengandung norma yang saling
bertentangan
161. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 18
UU Hak Cipta mengandung norma yang saling bertentangan sehingga
menciptakan ketidakpastian hukum. Menurut Pemohon, Pasal 18 UU Hak
Cipta mengizinkan praktik pengalihan hak cipta melalui perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, namun pasal
tersebut mengharuskan pengembalian hak ekonomi pencipta apabila hak
ekonomi tersebut telah dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
162. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, Pasal 18 UU Hak Cipta tidak
mengandung norma-norma yang saling bertentangan sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon. Adapun Pasal 18 UU Hak Cipta pada pokoknya
diatur bukan untuk mengizinkan, melainkan untuk membatasi praktik-
praktik pengalihan hak ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
163. Bahwa redaksi dalam Pasal 18 UU Hak Cipta yang menurut Pemohon
memiliki norma-norma yang saling bertentangan harus dimaknai
berdasarkan konteks tujuan pembuatan UU Hak Cipta itu sendiri, yang
salah satunya adalah untuk membatasi praktik-praktik pengalihan hak
ekonomi melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa
485
batas waktu sebagaimana dinyatakan dalam Alinea ke-4, Bagian Umum
Penjelasan UU Hak Cipta:
Alinea Ke-4, Bagian Umum Penjelasan UU Hak Cipta
“Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti
Undang-Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis
besar mengatur tentang:
…
b. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para
Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi
pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).”;
164. Bahwa norma dalam Pasal 18 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai
pengembalian hak ekonomi kepada pencipta dalam hak ekonomi tersebut
sebelumnya telah dialihkan melalui praktik-praktik perjanjian jual putus
(sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu telah sesuai dengan
tujuan UU Hak Cipta untuk membatasi praktik-praktik tersebut agar UU
Hak Cipta dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak
ekonomi para pencipta;
165. Bahwa ketentuan pengembalian hak ekonomi dalam Pasal 18 UU Hak
Cipta tersebut bukan merupakan aturan yang dirumuskan tanpa dasar,
melainkan memiliki landasan historis, sosiologis, filosofis, dan komparatif
sebagaimana selengkapnya telah kami uraikan dalam Bagian III.A.1 di
atas. Landasan-landasan tersebut pada pokoknya mempertimbangkan
disproporsionalitas kedudukan pencipta dan para perusahaan rekaman,
serta dampak buruk yang timbul akibat praktik-praktik perjanjian jual putus
(sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu;
166. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, mekanisme pengembalian hak
ekonomi kepada pencipta yang diatur dalam Pasal 18 UU Hak Cipta telah
sesuai dengan tujuan UU Hak Cipta untuk membatasi praktik-praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
sehingga Pasal 18 UU Hak Cipta tidak dapat dianggap mengandung
norma-norma yang saling bertentangan;
C.2. Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak bertentangan
dengan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta
486
167. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 18,
Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta telah menciptakan ketidakpastian
hukum karena ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan jangka
waktu perlindungan hak ekonomi Pemohon sebagai produser fonogram
dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta, yang selengkapnya
mengatur sebagai berikut:
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta
“Perlindungan hak ekonomi bagi: Produser Fonogram:
…
b. Produser fonogram, berlaku selama 50 (lima) puluh tahun sejak
Fonogramnya difiksasi;
168. Bahwa menurut Pemohon, selama jangka waktu 50 (lima puluh) tahun
yang diberikan oleh Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta, Pemohon
selaku
produser
fonogram
berhak
untuk
mengeksploitasi
dan
mendapatkan serta menikmati manfaat dari hak ekonomi yang diperoleh
melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, namun Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta melanggar
hak tersebut dengan mengatur pengembalian hak ekonomi kepada
pencipta setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima tahun);
169. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU
Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak
Cipta, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengandung norma yang
berbeda. Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta berkenaan
dengan hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan yang diatur dalam
Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian
Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
487
i. Penyewaan Ciptaan.”
Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta
“Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran
atau
Komunikasi
atas
pertunjukan
Pelaku
Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau
bentuk apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
e. Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada
publik; dan
f. Penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses
publik.”;
170. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, Pemohon selaku
produser fonogram memiliki hak ekonomi yang berbeda dari pencipta dan
pelaku pertunjukan, yang selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta
“Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk
apapun;
b. Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
c. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d. Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang
dapat diakses publik.”;
171. Bahwa praktik pengalihan hak cipta dengan perjanjian jual putus (sold
flat)/pengalihan tanpa jangka waktu merupakan hal yang lazim untuk
dilakukan dalam pengalihan hak cipta. Hal ini tentunya sangat merugikan
bagi para pencipta karena tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari
karya ciptaannya;
172. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, hak ekonomi Pemohon selaku
produser fonogram tidak dapat dilaksanakan secara serta merta,
melainkan tetap tunduk pada sifat hak cipta itu sendiri sebagai hak
eksklusif pencipta berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 UU Hak Cipta
yang kembali kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
488
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 4 UU Hak Cipta
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi.”;
173. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU dan Pasal 4 UU Hak Cipta
tersebut, pelaksanaan hak ekonomi produser fonogram tetap perlu
memberikan penghargaan terhadap hak-hak pencipta. Hal ini sesuai
dengan pengertian umum hak kekayaan intelektual yang menurut
penjelasan oleh Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. dalam Kajian Hukum
Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (halaman 1 dan 3) [vide Bukti Pihak
Terkait I PT- 7, Bukti Pihak Terkait II PT- 6, dan Bukti Pihak Terkait III PT-
6), yang menerangkan hak kekayaan intelektual merupakan hak yang
bersifat tetap dan eksklusif pada pemiliknya, dan pihak lain hanya dapat
memperoleh hak tersebut secara sementara dan atas izin dari
pemiliknya, yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“... apabila ditelusuri lebih mendalam, konsep Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) meliputi:
3. hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada
pemiliknya, bersifat tetap dan eksklusif; dan
4. hak yang diperoleh pihak lain atas izin dari pemilik, bersifat
sementara.”
“... Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif (exclusive
right) yang hanya ada dan melekat pada pemilik atau pemegang
hak, sehingga pihak lain apabila ingin memanfaatkan atau
menggunakan hak tersebut untuk menciptakan atau memproduksi
benda material bentuk jelmaannya wajib memperoleh lisensi (izin)
dari pemilik atau pemegang hak.”;
174. Bahwa berdasarkan keterangan tertulis saksi Erros Djarot pada
persidangan hari Selasa, 27 September 2022, skema jual putus (sold flat)
membuat posisi produser dan pencipta tidak seimbang. Pada praktiknya,
produser langsung menawarkan jual putus kepada pencipta sehingga tidak
ada posisi tawar (bargaining power) dari pencipta untuk dapat meninjau
kembali perjanjian yang ditawarkan. Kemudian, pencipta pun tidak
diberikan pilihan lain selain perjanjian jual putus, tawaran yang diberikan
489
produser atau perusahaan rekaman hanya menerima jual putus atau lagu
pencipta tidak dibeli sama sekali;
175. Bahwa menurut Para Pihak Terkait, ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan
Pasal 122 UU Hak Cipta justru menciptakan keseimbangan kedudukan
pencipta dan pelaku pertunjukan di satu sisi dengan para produser
fonogram di sisi lainnya;
176. Bahwa produser fonogram yang memperoleh hak ekonomi pencipta
dan/atau pelaku pertunjukan melalui perjanjian jual putus (sold flat)
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu sebelum berlakunya UU Hak Cipta
dapat mengeksploitasi hak ekonomi tersebut selama 25 (dua puluh) dua
puluh lima tahun, yaitu setengah dari masa perlindungan 50 (lima puluh)
tahun bagi hak ekonomi produser fonogram sebagaimana Pasal 63 ayat
(1) huruf b UU Hak Cipta. Untuk sisa dari masa perlindungan tersebut, hak
ekonomi yang telah diperoleh dikembalikan kepada pencipta dan pelaku
pertunjukan, sehingga produser fonogram harus memperoleh izin dari
pencipta dan pelaku pertunjukan apabila hendak melanjutkan eksploitasi
atas ciptaan-ciptaannya, dan pencipta dan pelaku pertunjukan dapat
memiliki posisi tawar yang seimbang untuk memperoleh penghargaan
yang lebih layak;
177. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal
122 UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
Hak Cipta, melainkan telah menciptakan kepastian kesetaraan kedudukan
pencipta, pelaku pertunjukan, dan para produser fonogram.
IV.
KEPENTINGAN PARA PIHAK TERKAIT YANG TERLANGGAR
178. Bahwa Para Pihak Terkait dengan ini memberikan keterangan mengenai
kepentingan Para Pihak Terkait terlanggar dengan adanya praktik-praktik
perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
sebagai berikut:
A.
PIHAK TERKAIT II.I
490
179. Bahwa Pihak Terkait II.I (Indra Lesmana) sudah memulai karier di dunia
musik sejak tahun 1976, di mana saat itu Pihak Terkait II.I masih berusia
10 (sepuluh) tahun. Adapun beberapa karya yang telah dihasilkan oleh
Pihak Terkait II.I, antara lain sebagai berikut:
No.
Judul Ciptaan
Judul Album
Tahun Rilis
1.
Biarkan Aku Kembali
Ayah
1994
2.
Jalan Hidupmu
Ayah
1994
3.
Masih Tersisa
Ayah
1994
4.
Aku Ingin
Ayah
1994
5.
Sydney
Ayah
1994
6.
R.I.P. (Instrumental)
Ayah
1994
7.
Nilai Hidup Manusia
Ayah
1994
8.
Cerita Lalu
Ayah
1994
9.
Biarkan Aku Kembali
Biarkan Aku Kembali
1993
10.
Nostalgia
Biarkan Aku Kembali
1993
11.
Selamat Pagi Kasih
Biarkan Aku Kembali
1993
12.
Koin (Instrumental)
Biarkan Aku Kembali
1993
13.
Takkan Sengaja
Biarkan Aku Kembali
1993
14.
Terjadilah Kehendakku
Biarkan Aku Kembali
1993
15.
Debu Di Malam Hari
Biarkan Aku Kembali
1993
16.
Sesal
Biarkan Aku Kembali
1993
17.
Dengarkan Laguku
Biarkan Aku Kembali
1993
18.
Jangan 2Kan Cintaku
Cerita Lalu
1992
491
No.
Judul Ciptaan
Judul Album
Tahun Rilis
19.
Cerita Lalu
Cerita Lalu
1992
20.
Dancing
In
The
Rain
(Instrumental)
Cerita Lalu
1992
21.
Nilai Hidup Manusia
Cerita Lalu
1992
22.
Air Mata
Cerita Lalu
1992
23.
Bukanlah Materi
Cerita Lalu
1992
24.
Dina
Cerita Lalu
1992
25.
Ocean (Instrumental)
Cerita Lalu
1992
26.
Tak Ada Komentar
Cerita Lalu
1992
27.
Tinggalkanlah
Cerita Lalu
1992
28.
Kehadiran
Kehadiran
1994
29.
Kembalilah
Kehadiran
1994
30.
Aku Ada Untukmu
Kehadiran
1994
31.
Chaplin (Instrumental)
Kehadiran
1994
32.
Surat Untuk Mereka
Kehadiran
1994
33.
Masih Tersisa
Kehadiran
1994
34.
Kompensasi
Kehadiran
1994
35.
Dark Room (Instrumental)
Kehadiran
1994
36.
Hargai
Kehadiran
1994
37.
Sejujurnya
Kehadiran
1994
38.
Semakin Menawan
Semakin Menawan
1986
492
No.
Judul Ciptaan
Judul Album
Tahun Rilis
39.
Ulurkan Tanganmu
Semakin Menawan
1986
40.
Raihlah
Semakin Menawan
1986
41.
Dirimu
Semakin Menawan
1986
42.
Sebaris Kata-Kata
Semakin Menawan
1986
43.
Yang Mana
Semakin Menawan
1986
44.
Ingkar
Semakin Menawan
1986
45.
Pandangan Perdana
Semakin Menawan
1986
46.
15 Oct (Instrumental)
Semakin Menawan
1986
47.
Sepi
Semakin Menawan
1986
48.
Jari Jemari
Semakin Menawan
1986
49.
Dunia Boleh Tertawa
Dunia Boleh Tertawa
1990
50.
Jatuhkan Bintangmu
Dunia Boleh Tertawa
1990
180. Bahwa Pihak Terkait II.I telah dirugikan oleh praktik-praktik jual putus yang
terjadi pada dekade 1980 sampai 1990, di mana pada masa itu sarana dan
teknologi untuk memproduksi dan mendistribusikan lagu sangat terbatas
dan hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan rekaman (label);
181. Bahwa pencipta dan pelaku pertunjukan tidak memiliki sumber daya
maupun kemampuan finansial yang memadai untuk dapat memproduksi
dan mendistribusikan ciptaan-ciptaannya secara mandiri. Hal tersebut
mengakibatkan para pencipta dan pelaku pertunjukan tidak memiliki pilihan
lain selain bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan label.
Ketergantungan
para
pencipta
dan
pelaku
pertunjukan
kepada
perusahaan-perusahaan label tersebut membuat posisi para pencipta dan
pelaku pertunjukan semakin lemah, yang akhirnya dimanfaatkan oleh
493
perusahaan-perusahaan label untuk mengeksploitasi ciptaan-ciptaan
mereka tanpa diimbangi dengan imbalan atau penghargaan yang layak;
182. Bahwa kerugian yang secara langsung dialami oleh Pihak Terkait II.I salah
satunya adalah pengalihan hak ekonomi yang dilakukan oleh Pihak Terkait
II.I kepada label Union Artis atas 50 (lima puluh) ciptaan lagu, di mana
pengalihan tersebut dilakukan secara jual putus dan tanpa perjanjian
tertulis;
183. Bahwa terhadap hak ekonomi atas karya Pihak Terkait II.I yang
sebelumnya telah dialihkan kepada label Union Artis secara jual putus
(sold flat) dalam rentang waktu tahun 1986 sampai tahun 1994, Pihak
Terkait II.I hanya menerima imbalan secara sekali dan sekaligus setelah
diselesaikannya rekaman tanpa perjanjian tertulis dan tanpa imbalan lebih
lanjut, baik dalam bentuk royalti atau bentuk lainnya;
184. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, praktik jual putus (sold flat) yang
dialami oleh Pihak Terkait II.I merupakan hal yang dialami oleh banyak
pencipta lagu di era 1980an dan 1990an, dan hal inilah yang menjadi dasar
salah satu tujuan UU Hak Cipta untuk membatasi praktik jual putus (sold
flat) tersebut dan melindungi hak pencipta;
185. Bahwa hal tersebut terjadi akibat belum diaturnya mengenai pengembalian
hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan dalam UU Hak Cipta. Tidak
adanya aturan mengenai pengembalian hak ekonomi yang telah dialihkan
melalui perjanjian jual putus atau perjanjian tanpa batas waktu
memberikan
celah
kepada
perusahaan-perusahaan
label
untuk
mengeksploitasi hak ekonomi Pihak Terkait II.I, dan memperoleh
keuntungan yang tidak seimbang dengan nilai pembayaran yang hanya
diberikan di awal kepada Pihak Terkait II.I;
186. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122
UU Hak Cipta sebagaimana Permohonan Pemohon justru akan
meniadakan mekanisme perlindungan yang diharapkan para pencipta dan
pelaku pertunjukan untuk mengakhiri praktik-praktik pengalihan hak
ekonomi yang tidak adil dan eksploitatif;
B.
PIHAK TERKAIT II.II
494
187. Bahwa Pihak Terkait II.II (Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA) sudah
memasuki belantika musik Indonesia sejak tahun 1979, dengan
ciptaan/karya pertamanya yaitu Cahaya Kencana yang dinyanyikan oleh
Achmad Albar yang saat itu lagu tersebut juga mendapatkan penghargaan
sebagai juara III Lomba Cipta Lagu Remaja Prambors tahun 1979. Adapun
beberapa ciptaan-ciptaan Pihak Terkait II.II yang menjadi karya terbaik,
antara lain sebagai berikut:
No.
Judul Ciptaan
Judul Album
Tahun Rilis
1.
Hanya Satu Kamu
Best Hits Ikang Fawzi
1989
2.
Cinta di Kota
Special Hits Ikang
Fawzi
1989
3.
Jangan Main Api
Bursa Rock 90
1989
4.
Virus-Virus
Rock Kemanusiaan
1990
5.
Serigala Berbulu Kelinci
The Very Best of Ikang
Fawzi
1987
6.
Arena Gladiator
-
1991
7.
Perjalanan Panjang
-
1991
8.
Pahlawan Arena versi
Olimpiade
-
1992
188. Bahwa Pihak Terkait II.II pun telah memiliki beberapa album, sebagaimana
yang dapat kami ringkas sebagai berikut:
No.
Judul Album
Tahun Rilis
1.
Selamat Malam
1985
2.
Randy & Cindy
1986
495
3.
Preman
1987
4.
Isabella
1989
5.
Tanpamu
1994
6.
Dua Sisi
2005
7.
In Love With
2012
189. Bahwa serupa dengan Pihak Terkait II.I, Pihak Terkait II.II juga merasakan
masa pada dekade 1980 sampai 1990, di mana sarana dan teknologi untuk
memproduksi serta mendistribusikan lagu hanya dimiliki oleh perusahaan
rekaman. Pencipta dan pelaku pertunjukan tidak memiliki sumber daya
maupun kemampuan finansial yang mendukung dan hal tersebut
menciptakan suatu bargaining position yang tidak seimbang antara
perusahaan rekaman dengan para pencipta dan para pelaku pertunjukan,
sehingga menimbulkan kondisi ketergantungan para pencipta dan pelaku
pertunjukan kepada perusahaan-perusahaan rekaman tersebut yang
berdampak kepada posisi para pencipta dan pelaku pertunjukan semakin
lemah;
190. Bahwa Pihak Terkait II.II pun mengalami secara nyata praktik jual putus
yang terjadi selama era 1980-1990an, di mana perusahaan-perusahaan
label memanfaatkan kondisi para pencipta yang memiliki keterbatasan
sarana dalam hal ini hanya dapat memproduksi dan mendistribusikan lagu-
lagu ciptaannya hanya melalui produser atau perusahaan label rekaman;
191. Bahwa pemanfaatan kondisi yang dilakukan oleh para perusahaan label
rekaman atau produser yang cenderung seperti memerah para pencipta
maupun para pelaku pertunjukan ini disebabkan karena pada era tersebut
sebelum berlakunya UU Hak Cipta, ketentuan pengembalian hak ekonomi
akibat pengalihan melalui perjanjian jual putus atau perjanjian tanpa batas
waktu belum diatur. Oleh karenanya, perusahaan-perusahaan label yang
memperoleh hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaan Pihak Terkait II.II melalui
496
perjanjian jual putus dapat mengeksploitasi secara masif ciptaan-ciptaan
Pihak Terkait II.II tanpa penghargaan lebih lanjut;
192. Bahwa Pihak Terkait II.II pun juga sangat menyayangkan sikap dari para
produser maupun perusahaan label dengan adanya praktik perjanjian jual
putus, sebab setelah terjadi perjanjian jual putus tersebut, Pihak Terkait
II.II tidak menerima laporan lebih lanjut dari perusahaan-perusahaan label
rekaman mengenai volume penjualan lagu;
193. Bahwa meskipun Pihak Terkait II.II memiliki ke kontrak dengan beberapa
perusahaan label rekaman, pelaksanaan dari perjanjian jual putus pun
dijalankan dengan sedemikian liar dan serakahnya oleh para perusahaan
label rekaman tersebut. Mirisnya lagi, sikap perusahaan label atau
produser yang menutup diri kepada para pencipta khususnya yang dialami
oleh Pihak Terkait II.II, di mana perusahaan label sulit ditemui, bahkan
untuk meminta informasi secara terang dan jelas mengenai pemanfaatan
lagu-lagu ciptaannya pun terkendala oleh berbagai alasan;
194. Bahwa tidak bisa dipungkiri bagi para pelaku seni termasuk bagi banyak
pencipta dan pelaku pertunjukan, bahwa kesempatan bekerja sama
dengan perusahaan-perusahaan label rekaman merupakan suatu
kesempatan yang bergengsi yang tak semua pelaku seni miliki. Oleh
karenanya, hal tersebut dimanfaatkan secara maksimal disalahgunakan
secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan label rekaman terhadap
para
pencipta
dan
pelaku
pertunjukan,
untuk
dengan
segera
menandatangani kontrak atau perjanjian tanpa terlebih dahulu memahami
atau bahkan membaca dari isi perjanjian jual putus tersebut;
195. Bahwa lebih parahnya lagi Pihak Terkait II.II pun menyesalkan dengan
adanya oknum perusahaan-perusahaan label yang bersikap diskriminatif
terhadap para pencipta, di mana terdapat ketimpangan yang dialami oleh
para pencipta dari daerah, ketimpangan para pencipta dari Jakarta yang
lebih cenderung mendapatkan bonus dari karya ciptaannya;
196. Bahwa dengan hadirnya UU Hak Cipta khususnya ketentuan Pasal 18,
Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta merupakan suatu progresivitas
hukum yang sejalan dengan adagium hukum lex semper dabit remedium
497
(hukum akan selalu memberi obat) dengan memberikan perlindungan
serta penghargaan kepada para pencipta yang dalam menghasilkan suatu
karya cipta telah mengorbankan waktu, biaya, dan terlebih terhadap jiwa
pencipta yang melekat dalam ciptaannya;
197. Bahwa dengan demikian, dengan Pemohon mengajukan Permohonan
a quo yang meminta dihapusnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal
122 UU Hak Cipta justru merupakan suatu kemunduran dalam hukum dan
tidak sejalan dengan adagium hukum lex prospicit non respicit (hukum
melihat ke depan, bukan ke belakang), sebab akan berimplikasi pada
peniadaan mekanisme perlindungan yang diharapkan para pencipta dan
pelaku pertunjukan untuk mengakhiri praktik-praktik pengalihan hak
ekonomi yang tidak adil dan eksploitatif.
C.
PIHAK TERKAIT III.I, PIHAK TERKAIT III.II, PIHAK TERKAIT III.III,
DAN PIHAK TERKAIT III.IV
198. Bahwa Pihak Terkait III.I (Puji Rahaesita) merupakan pencipta dan pelaku
pertunjukan atas ciptaan lagu dan/atau musik sejak tahun 1984. Sampai
saat ini Pihak Terkait III.I telah menciptakan dan membawakan sekitar 140
(seratus empat puluh) lagu sebagai pencipta dan pelaku pertunjukan.
Adapun beberapa karya populer dan hits yang telah dihasilkan oleh Pihak
Terkait III.I antara lain adalah Mabuk Cinta dirilis tahun 1984, RANI dirilis
tahun 1985, Payung Hitam dirilis tahun 1995, dan Cintaku Pasti Kembali
dirilis tahun 1997;
199. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pihak Terkait III.I
mengalami langsung iklim bisnis industri musik yang menerapkan
perjanjian jual putus (sold flat) sejak tahun 1984. Pihak Terkait III.I sebagai
pencipta dan juga pelaku pertunjukan kerap mendapatkan praktik “jual
lagu”, di mana hampir semua label rekaman menggunakan suatu sistem
yang membeli izin lisensi dari lagu-lagu Pihak Terkait I;
200. Bahwa salah satu contoh praktik perjanjian jual putus (sold flat) yang
dialami oleh Pihak Terkait III.I adalah lagu ciptaan Pihak Terkait III.I yang
berjudul Mabuk Cinta yang dirilis pada tahun 1984 di mana Pihak Terkait
III.I hanya mendapatkan bayaran sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima
498
ribu rupiah). Padahal pada era tersebut, lagu Mabuk Cinta sempat
mendapatkan penghargaan HDX Awards (saat ini AMI Awards) dengan
penjualan kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) juta kopi;
201. Bahwa dengan adanya praktik perjanjian jual putus (sold flat) tersebut,
jelas membunuh pencipta dan pelaku pertunjukan secara perlahan. Pada
tahun 1980an sampai dengan tahun 1990an, Pihak Terkait III.I turut
merasakan dan juga menyaksikan para seniman menciptakan lagu dengan
perjanjian jual putus (sold flat) tersebut, kemudian hak lisensi dari lagu
tersebut diambil alih untuk produksi dari label rekaman. Ketika lagu-lagu
ciptaan tersebut laris, label rekaman kerap memproduksi versi yang
berbeda dengan penyanyi lain (cover version) tanpa menggubris lagi dan
memberikan imbalan kepada pencipta yang telah menciptakan lagu
tersebut;
202. Bahwa hal ini jelas membuat Pihak Terkait III.I merasa praktik perjanjian
jual putus (sold flat) ini menghambat dan membatasi seniman untuk dapat
berkarya, terlebih dengan banyaknya seniman yang tidak mengerti
dokumen hukum atau bahkan tidak diberikan kesempatan membaca
dokumen yang disepakatinya. Pada dasarnya praktik “jual lagu” sudah
sepatutnya tunduk pada asas dan ketentuan umum suatu perikatan
termasuk mengenai hal yang terang dan jelas dalam perikatan yang dibuat;
203. Bahwa Pihak Terkait III.II (Slamet Adriyadie) merupakan pencipta dan
pelaku pertunjukan atas ciptaan lagu dan/atau musik sejak tahun 1970.
Sampai saat ini Pihak Terkait III.II telah menciptakan dan membawakan
sekitar 180 (seratus delapan puluh) lagu sebagai pencipta dan pelaku
pertunjukan antara lain berjudul Widuri yang dirilis pada tahun 1976 dan
Surat Cinta yang dirilis di tahun 1979;
204. Bahwa lagu ciptaan Pihak Terkait III.II yang berjudul Widuri yang dirilis
pada tahun 1976 dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat) di mana
Pihak Terkait III.II hanya mendapatkan bayaran sebesar Rp10.000,00
(sepuluh ribu rupiah). Lagu tersebut kemudian menjadi salah satu lagu
terlaris pada zaman itu, dan hingga saat ini, lagu Widuri masih didengarkan
499
oleh banyak orang, namun Pihak Terkait III.II tidak pernah mendapatkan
penghargaan yang sesuai;
205. Bahwa selanjutnya pada tahun 1979, lagu ciptaan Pihak Terkait III.II yang
berjudul Surat Cinta juga dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat),
di mana Pihak Terkait III.II hanya mendapatkan bayaran sebesar
Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) atas karyanya tersebut. Lagu
tersebut mendapatkan penghargaan rekaman emas (gold record), dan
sampai saat ini masih dikenal dan didengarkan oleh banyak orang, namun
Pihak Terkait III.II tidak diberikan penghargaan yang sesuai terhadap
karyanya tersebut;
206. Bahwa Pihak Terkait III.III (Sugito) merupakan pencipta dan pelaku
pertunjukan atas ciptaan lagu dan/atau musik sejak tahun 1995. Sampai
saat ini Pihak Terkait III.III telah menciptakan dan membawakan sekitar 75
(tujuh puluh lima) lagu sebagai pencipta dan pelaku pertunjukan, yang
salah satunya berjudul Kucing Meong-Meong yang dirilis pada tahun 1996;
207. Bahwa lagu anak-anak ciptaan Pihak Terkait III.III yang berjudul Kucing
Meong-Meong tersebut merupakan salah satu contoh praktik perjanjian
jual putus (sold flat) yang dialami oleh Pihak Terkait III.III adalah di mana
Pihak Terkait III.III hanya mendapatkan bayaran secara sekali dan
sekaligus sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
208. Bahwa Pihak Terkait III.IV (Richard Kyoto) merupakan pencipta dan pelaku
pertunjukan atas ciptaan lagu dan/atau musik sejak tahun 1980an. Sampai
saat ini Pihak Terkait III.IV telah menciptakan dan membawakan sekitar
200 (dua ratus) lagu sebagai pencipta dan pelaku pertunjukan. Adapun
beberapa karya yang telah dihasilkan oleh Pihak Terkait III.IV, antara lain
adalah Untukmu, Teka Teki, dan Kau Kan Mengerti yang dirilis tahun 1988,
Maafkan Daku, Kasih, dan Datanglah Kasih yang dirilis tahun 1990;
209. Bahwa dari ratusan lagu yang sudah diciptakan dan dinyanyikan oleh
Pihak Terkait III.IV, semua lagu tersebut dialihkan dengan perjanjian jual
putus (sold flat). Sebagai contoh, lagu yang berjudul Kasih yang dialihkan
pada tahun 1986 dengan perjanjian jual putus (sold flat), Pihak Terkait III.IV
500
hanya mendapatkan bayaran sekali dan sekaligus sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah);
210. Bahwa kemudian, pada tahun 1989 lagu Kasih yang diciptakan oleh Pihak
Terkait III.IV digunakan oleh PT Musica Studios untuk dinyanyikan oleh
Hetty Koes Endang dengan versi keroncong yang kemudian dipasarkan di
Malaysia dan menjadi salah satu lagu terlaris pada masa itu. Pihak Terkait
III.IV hanya mendapatkan pembayaran secara sekali dan sekaligus
sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk penggunaan lagu
Kasih tersebut;
211. Bahwa pada awal penandatanganan perjanjian penggunaan lagu tersebut
oleh PT Musica Studios, Pihak Terkait III.IV diiming-imingi oleh PT Musica
Studios akan memberikan royalti untuk lagu tersebut yang pada
kenyataannya Pihak Terkait III.IV hanya mendapatkan Rp10.000,00
(sepuluh ribu rupiah) untuk penandatanganan perjanjian jual putus (sold
flat), namun setelahnya bahkan hingga saat ini Pihak Terkait III.IV tidak
pernah mendapatkan royalti sebagaimana telah dijanjikan oleh PT Musica
Studios ataupun penghargaan lainnya yang sesuai;
212. Bahwa pada dekade 1970 hingga 1980, Para Pihak Terkait menerangkan
untuk memproduksi dan mendistribusikan lagu hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan rekaman dikarenakan teknologi dan sarana untuk
melakukan kedua hal tersebut membutuhkan biaya yang tinggi yang tidak
dimiliki oleh Para Pihak Terkait. Keterbatasan finansial yang dihadapi Para
Pihak Terkait menciptakan posisi tawar (bargaining position) yang tidak
seimbang antara perusahaan rekaman dengan Para Pihak Terkait. Atas
dasar tersebut, terdapat ketergantungan Para Pihak Terkait kepada
perusahaan-perusahaan rekaman yang berdampak pada posisi Para
Pihak Terkait dalam bernegosiasi semakin melemah;
213. Bahwa atas dasar tersebut, para pencipta dan pelaku pertunjukan tidak
memiliki pilihan lain selain bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan
label. Ketergantungan para pencipta dan pelaku pertunjukan kepada
perusahaan-perusahaan label tersebut membuka kesempatan bagi
501
perusahaan-perusahaan label untuk mengeksploitasi ciptaan-ciptaan
mereka tanpa diimbangi dengan imbalan atau penghargaan yang layak;
214. Bahwa selama era 1970 hingga 1990an, Para Pihak Terkait mengalami
praktik jual putus secara nyata, di mana keterbatasan kondisi Para Pihak
Terkait secara finansial serta tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan
negosiasi disalahgunakan kondisinya oleh perusahaan-perusahaan label
untuk memproduksi dan mendistribusikan lagu-lagu ciptaan tanpa
memberikan penghargaan yang seharusnya didapatkan oleh Para Pihak
Terkait;
215. Bahwa praktik jual putus merupakan pemanfaatan kondisi yang dilakukan
oleh para perusahaan label rekaman atau produser yang terkesan
menyalahgunakan keadaan tersebut. Hal ini terjadi karena belum diaturnya
ketentuan pengembalian hak ekonomi akibat pengalihan melalui perjanjian
jual putus atau perjanjian tanpa batas waktu. Oleh karenanya, perusahaan-
perusahaan label yang memperoleh hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaan
Para Pihak Terkait melalui perjanjian jual putus dapat mengeksploitasi
secara masif ciptaan-ciptaan Para Pihak Terkait tanpa memedulikan atau
bahkan tanpa memberikan penghargaan lebih lanjut;
216. Bahwa pada era 1980an tersebut, ketentuan pengembalian hak ekonomi
yang telah dialihkan melalui perjanjian jual putus dan/atau perjanjian tanpa
batas waktu tersebut belum diatur sehingga memberikan celah kepada
perusahaan-perusahaan label untuk mengeksploitasi hak ekonomi Para
Pihak Terkait, dan memperoleh keuntungan yang tidak seimbang dengan
nilai pembayaran yang hanya diberikan di awal kepada Para Pihak Terkait;
217. Bahwa sebagaimana telah Para Pihak Terkait jelaskan di atas, praktik jual
putus (sold flat) yang dialami oleh Para Pihak Terkait merupakan
fenomena yang banyak dialami pencipta lagu pada era 1980an dan
1990an. Dengan menyadari hal tersebut, maka negara hadir melalui
terobosan hukum dengan membentuk UU Hak Cipta dengan salah satu
tujuannya untuk membatasi praktik perjanjian jual putus (sold flat) tersebut
dan melindungi hak pencipta dan pelaku pertunjukan;
502
218. Bahwa hadirnya UU Hak Cipta khususnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30
dan Pasal 122 UU Hak Cipta merupakan bentuk kemajuan hukum yang
sejalan dengan prinsip lex semper dabit remedium (hukum akan selalu
memberi obat). Dengan adanya UU Hak Cipta, para pencipta dan pelaku
pertunjukan diberikan hak untuk tetap menerima manfaat ekonomi dari
ciptaan-ciptaannya, serta perlindungan dari praktik-praktik perjanjian jual
putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang selama ini
telah merugikan para pencipta dan pelaku pertunjukan;
219. Bahwa Permohonan a quo yang diajukan Pemohon dengan meminta
dihapusnya ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta
justru merupakan suatu kemunduran dalam hukum dan tidak sejalan
dengan adagium hukum lex prospicit non respicit (hukum melihat ke
depan, bukan ke belakang), sebab akan berimplikasi pada peniadaan
mekanisme perlindungan yang diharapkan para pencipta dan pelaku
pertunjukan untuk mengakhiri praktik-praktik pengalihan hak ekonomi yang
tidak adil dan eksploitatif;
220. Bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak Terkait yang telah diuraikan di
atas, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang menjadi objek
Permohonan a quo merupakan ketentuan-ketentuan yang konstitusional,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan yang layak bagi hak
ekonomi para pencipta dan pelaku pertunjukan. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan
Pemohon.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan oleh Para Pihak
Terkait di atas, Para Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim pada
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus Perkara No. 63/PUU-
XIX/2021 untuk:
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak
503
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
atau
Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.20]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599,
504
yang selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
505
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014, selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 18 UU 28/2014
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada
pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.”
Pasal 30 UU 28/2014
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.”
Pasal 122 UU 28/2014
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku
dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelumnya berlakunya Undang-
Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakukan Undang-
Undang ini;
506
b. Perjanjian jual putus yang ada pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua
puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud
ditambah 2 (dua) tahun.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan nama PT. Metropolitan Studios dengan Akta Perseroan
Terbatas PT. Metropolitan Studios, Nomor 99, tanggal 9 September 1970 [vide
bukti P-3.a] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Penetapan
Menteri Kehakiman Nomor: J.A. 5/135/11, tanggal 6 November 1970 [vide bukti
P-3.b], kemudian perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT. Musica
Studios dengan Akta perubahan Nomor 164, tanggal 19 Oktober 1971 [vide
bukti P-4.a] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Penetapan
Menteri Kehakiman Nomor: J.A. 5/191/5, tanggal 11 November 1971 [vide bukti
P-4.b]. Selanjutnya, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada ketentuan
Pasal 12 ayat (1), yang pada pokoknya mengatur mengenai Direksi berhak dan
berwenang mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan [vide bukti P-
5.a]. Selain itu, ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (1) butir 1.1 Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 37, tanggal 21 April 2017
yang pada pokoknya menyatakan, Direksi yang berhak mewakili perseroan
dalam hal bertindak di dalam Pengadilan, diwakilkan dan dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya seorang Direktur [vide bukti P-6.a]. Dalam hal ini Pemohon
(PT. Musica Studios) diwakili oleh saudara Gumilang Ramadhan, selaku
Direktur Perseroan;
4. Bahwa Pemohon merupakan pelaku usaha yang telah menjadi bagian dari
industri musik Indonesia, dalam hal ini sebagai produser fonogram. Selanjutnya,
Pemohon merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan
diberlakukan ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014, dengan
alasan kerugian hak konstitusional sebagai berikut:
507
a. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya berupa potensi hilangnya
hak milik berupa hak cipta atas lagu-lagu yang telah dimiliki oleh Pemohon,
karena lagu-lagu yang dimiliki oleh Pemohon diperoleh melalui perjanjian
pengalihan hak cipta tanpa batas waktu atau yang dikenal dengan sistem
flat pay sempurna atau jual putus. Hal serupa berlaku juga untuk karya
pelaku pertunjukan yang berupa lagu dan/atau musik. Dengan berlakunya
norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 menyebabkan Pemohon
dirugikan karena mewajibkan Pemohon untuk mengembalikan hak yang
telah menjadi milik Pemohon, berdasarkan perjanjian dalam bentuk jual
putus kepada pencipta dan/atau pelaku pertunjukan setelah perjanjian
dimaksud mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Oleh karena
itu, dalam penerapannya, Pemohon hanya dapat mengeksploitasi fonogram
miliknya selama 25 (dua puluh lima) tahun saja, dan bukan 50 (lima puluh)
tahun sebagaimana ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 28/2014.
Dengan demikian, Ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 tidak
melindungi hak milik Pemohon dan tidak memberikan kepastian hukum bagi
Pemohon sebagaimana terkandung dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
b. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukan
ketentuan Pasal 122 UU 28/2014, karena mewajibkan Pemohon
mengembalikan hak cipta yang telah dimilikinya melalui perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu kepada pencipta dan/atau pelaku
pertunjukan, terlebih terhadap hak cipta yang telah dialihkan sebelum UU
28/2014 berlaku. Oleh karenanya, menurut Pemohon ketentuan Pasal 122
UU
28/2014
telah
melanggar
asas
non-retroaktif,
dan
dengan
diberlakukannya Pasal a quo, Pemohon juga terancam kehilangan hak
untuk memanfaatkan/mengeksploitasi fonogram atas pengalihan hak cipta
yang telah dimilikinya, padahal pengalihan hak cipta tersebut dilakukan
dengan perjanjian jual putus.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
508
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal
18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014. Anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;
Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Apabila permohonan a quo
dikabulkan, kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon tidak akan
terjadi dan tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal
122 UU 28/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 dengan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU
28/2014, merupakan pembatasan bentuk perjanjian serta jangka waktu
kepemilikan dan/atau pengalihan hak cipta antara pencipta dengan Pemohon.
Ketentuan norma pasal-pasal a quo menurut Pemohon melanggar asas hukum
kebebasan berkontrak (freedom of contract), di mana selama ini pengalihan hak
cipta antara pencipta dan/atau pelaku pertunjukan dengan Pemohon dilakukan
dengan menggunakan sistem flat pay sempurna atau jual putus. Oleh
karenanya, hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi perihal hak setiap
orang untuk memiliki hak pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945 serta bertetangan juga dengan prinsip jaminan, perlindungan, dan
509
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, pengembalian hak cipta yang telah dialihkan melalui
perjanjian jual putus dan/atau perjanjian tanpa batas waktu, terhadap perjanjian
yang telah dibuat sebelum berlakunya UU 28/2014 sebagaimana ketentuan
Pasal 122 UU 28/2014, bertentangan dengan asas non-retroaktif (legalitas)
suatu undang-undang dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan
penguasa ataupun negara. Sehingga, hal ini bertentangan dengan amanat
konstitusi perihal jaminan bagi setiap orang untuk dapat mempertahankan hak
miliknya sebagaimana dilindungi oleh ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
dan juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU
28/2014 telah ternyata melanggar hak konstitusional Pemohon khususnya
jaminan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena
norma Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014 menimbulkan kontradiksi,
di mana ketentuan yang diatur dalam pasal a quo bertentangan dengan
ketentuan norma Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 28/2014 sehingga menciptakan
multitafsir serta ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Oleh karenanya, hal ini
bertentangan dengan amanat perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU
28/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-10, serta Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Prof.
Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada 10 Juni 2022, dan yang
510
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 Juni 2022, kemudian
Pemohon mengajukan seorang saksi yakni Jusak Irwan Sutiono, yang
menyampaikan keterangan pada persidangan Mahkamah tanggal 14 Juni 2022.
Selain itu, Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
5 Oktober 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan
keterangan yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada 14 Maret 2022
yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada 6 April 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan yang
dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada 14 Maret 2022 yang kemudian
dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 11 Maret
2022, serta Presiden juga mengajukan seorang ahli yakni Prof. Dr. Agus Sardjono,
S.H., M.H. yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada 30 Juni 2022, dan
yang menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada 5 Juli 2022.
Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
5 Oktober 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Satrio Yudi
Wahono (Piyu) telah ditetapkan oleh Mahkamah sebagai Pihak Terkait. Selanjutnya,
Pihak Terkait a quo memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam
persidangan Mahkamah pada 21 Maret 2022, yang dilengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada 7 Maret 2022, serta Pihak Terkait telah
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti
PT-8. Selain itu, Pihak Terkait juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada 5 Oktober 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Perkumpulan
Asosiasi Produser Rekaman Indonesia (Asprindo) telah ditetapkan oleh Mahkamah
sebagai Pihak Terkait. Selanjutnya, Pihak Terkait a quo memberikan keterangan
511
tertulis yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada 21 Maret 2022, yang
dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 3 Februari
2022, serta Pihak Terkait telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-107. Selain itu, Pihak Terkait juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada 5 Oktober 2022 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Federasi
Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Perkumpulan Persatuan Artis Musik Melayu
Dangdut Indonesia (PAMMI), Perkumpulan Anugrah Royalti Dangdut Indonesia
(ARDI), dan Perkumpulan Royalti Anugrah Indonesia (RAI) telah ditetapkan oleh
Mahkamah sebagai Pihak Terkait. Selanjutnya, Pihak Terkait a quo memberikan
keterangan tertulis yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada 13 April
2022, yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 12
April 2022, serta Pihak Terkait telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-13. Selain itu, Pihak Terkait juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada 5 Oktober 2022 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara);
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Indra
Lesmana dan Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA., telah ditetapkan oleh
Mahkamah sebagai Pihak Terkait. Selanjutnya, Pihak Terkait a quo memberikan
keterangan tertulis yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada 13 April
2022, yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 12
April 2022, serta Pihak Terkait telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-11. Pihak Terkait juga mengajukan 2 (dua) orang
ahli yakni Prof. Dr. Ahmad M Ramli, S.H., M.H., FCBArb., dan Prof. Dr. OK Saidin,
S.H., M.Hum., yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 22 Juli
2022, dan menyampaikan keterangan dalam persidangan pada 8 Agustus 2022.
Selain itu, Pihak Terkait juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah
pada 5 Oktober 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
512
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Puji
Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito, dan Richard Kyoto telah ditetapkan oleh
Mahkamah sebagai Pihak Terkait. Selanjutnya, Pihak Terkait a quo memberikan
keterangan tertulis yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada 18 Mei
2022, yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 17
Mei 2022, serta Pihak Terkait telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-11. Pihak Terkait juga mengajukan 2 (dua) orang
saksi yakni Dharma Oratmangun dan Eko Sutrisno (Eko Saky), yang menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada 27 September 2022, serta 1 (satu) orang saksi
yakni Erros Djarot (Sugeng W) yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah
pada 29 September 2022, namun tidak menyampaikan dalam persidangan. Selain
itu, Pihak Terkait juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada 5
Oktober 2022 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.16]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, Keterangan Pihak Terkait,
keterangan ahli dan saksi Pemohon, keterangan ahli Presiden, keterangan ahli dan
saksi Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan Pihak Terkait, serta kesimpulan tertulis Pemohon,
Presiden, dan Pihak Terkait sebagaimana kesemuanya dimuat pada bagian Duduk
Perkara, telah ternyata terdapat 3 (tiga) isu konstitusional yang harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah, yaitu:
1. Apakah pengembalian hak cipta kepada pencipta dan/atau pelaku pertunjukan
setelah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun semenjak perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu dibuat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 bertentangan dengan asas
kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945?
2. Apakah ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 122 UU 28/2014,
merupakan
tindakan
sewenang-wenang
penguasa
(negara)
sehingga
bertentangan dengan asas non-retroaktif (legalitas) suatu undang-undang dan
513
merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945?
3. Apakah ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014 menimbulkan
kontradiksi pemahaman yang berujung pada multitafsir penerapan norma
apabila dikaitkan dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
28/2014, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
[3.17] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
isu konstitusional yang dipersoalkan oleh Pemohon di atas, penting bagi Mahkamah
untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.17.1] Bahwa UU 28/2014 merupakan hasil pembaruan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU 19/2002) yang dimaksudkan untuk lebih
mencerminkan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra yang
demikian pesat. Oleh karenanya diperlukan peningkatan perlindungan dan jaminan
kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait [vide
Konsideran Menimbang UU 28/2014]. Dari semua tantangan di atas, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan hal yang paling pesat perkembangannya
pada masa transisi transformasi digital saat ini. Dengan adanya pembaruan undang-
undang hak cipta tersebut diharapkan dapat menjadi dasar peningkatan,
perlindungan, dan jaminan kepastian hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan
ekonomi kreatif nasional.
Selain itu, pentingnya pembaruan pengaturan hak cipta sebagai wujud
keikutsertaan Indonesia menjadi negara anggota dalam berbagai perjanjian
internasional yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak cipta dan hak
terkait. Keanggotaan Indonesia dalam perjanjian internasional dimaksud, salah
satunya adalah Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works
(Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) yang kemudian
diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works. Secara doktrinal,
dengan masuknya Indonesia dalam keanggotaan Konvensi Bern, membuat
514
Indonesia secara langsung terikat dan patuh pada semua aturan-aturan dalam
Konvensi Bern, antara lain, pemberlakuan 3 (tiga) prinsip dasar dalam Konvensi
Bern, yaitu: Prinsip National Treatment, perlindungan hak cipta diberikan kepada
setiap negara anggota konvensi dengan pemberlakuan yang sama seperti warga
negaranya sendiri; Prinsip Automatically Protection, perlindungan hak cipta
diberikan secara langsung, tanpa harus melalui pendaftaran terlebih dahulu; Prinsip
Independent
Protection,
perlindungan
hak
cipta
diberikan
tanpa
harus
mempertimbangkan ada atau tidaknya pengaturan perlindungan hukum negara
pencipta. Selanjutnya, dengan memerhatikan pemberlakuan 3 (tiga) prinsip dasar
Konvensi Bern dimaksud, dapat dilihat secara terang adanya upaya negara dalam
memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang optimal kepada
pencipta atau pemegang hak cipta dengan merujuk kepada sistem hukum
Internasional yang berlaku secara universal antara negara-negara anggota
Konvensi berkenaan dengan hak cipta, agar para pencipta dan kreator mampu
berkompetisi secara internasional.
Diakomodasinya berbagai prinsip dasar perlindungan terhadap Hak Cipta
dan Hak Terkait dalam UU 28/2014 bertujuan agar pembangunan kreativitas
nasional tidak sampai mengingkari hak ekonomi dan hak moral karena hal tersebut
dapat mengikis motivasi para pencipta dan pemilik hak terkait untuk berkreasi.
Dalam kaitan ini, pembentuk undang-undang mengkhawatirkan jika hal tersebut
terjadi akan berdampak luas pada menurunnya kreativitas makro bangsa Indonesia.
Oleh karenanya, bangsa Indonesia patut bercermin kepada negara-negara maju
yang telah memberikan pelindungan secara memadai terhadap hak cipta dan telah
berhasil memicu pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan serta memberikan
kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat [vide Penjelasan
Umum UU 28/2014].
[3.17.2] Bahwa berkenaan dengan pemberlakuan UU 28/2014 dirumuskan kembali
pengertian Hak Cipta adalah “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”. Hak cipta dimaksud dipertegas sebagai benda bergerak yang tidak
515
berwujud (intangible property). Hal ini yang membedakan dengan pengaturan dalam
UU 19/2002, termasuk undang-undang sebelumnya, yang hanya menyatakan
bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak [vide Pasal 3 UU 19/2002].
Adapun cakupan pengaturan hak cipta meliputi Hak Cipta dan Hak Terkait. Hak
Terkait dimaksud adalah hak yang terkait dengan Hak Cipta yang merupakan hak
eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram atau lembaga penyiaran [vide
Pasal 1 angka 5 dan Pasal 16 UU 28/2014]. Sementara itu, dilihat dari jangkauan
pengaturan hak cipta memiliki cakupan yang luas meliputi: a) semua ciptaan dan
produk hak terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; b) semua
ciptaan dan produk hak terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan
pengumuman di Indonesia; c) semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan
pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait bukan warga negara Indonesia,
bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan
negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Indonesia mengenai
pelindungan hak cipta dan hak terkait; atau negaranya dan negara Indonesia
merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai
pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait [vide Pasal 1 angka 1, Pasal 2, dan Pasal 3
UU 28/2014]. Luasnya cakupan hak cipta karena hak tersebut merupakan salah satu
bagian dari hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights), yang memiliki
ruang lingkup objek mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary)
yang di dalamnya meliputi pula program komputer. Oleh karena itu, seiring dengan
perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan
berbagai negara serta pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak
Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional [vide Penjelasan Umum
UU 28/2014].
[3.17.3] Bahwa melalui UU 28/2014 ditegaskan kembali hak cipta terdiri atas hak
ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Kedua hak tersebut
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak moral
dimaksud merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, yang tidak
dapat dialihkan selama penciptanya masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut
516
dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah pencipta meninggal
dunia. Dalam hal terjadi
pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima dapat melepaskan atau menolak
pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak
tersebut dinyatakan secara tertulis. Sedangkan, hak ekonomi sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 8 UU 28/2014, merupakan hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap
orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau
pemegang hak cipta [vide Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8 UU 28/2014]. Oleh karena
itulah, hak cipta ditempatkan sebagai hak eksklusif atau hak monopoli, yaitu hak
untuk memanfaatkan sendiri nilai komersial dari ciptaannya tersebut dan siapapun
tidak boleh memanfaatkan nilai komersial tersebut kecuali atas izin pencipta. Namun
demikian, hak monopoli tersebut dapat “hilang” disebabkan adanya jual putus
karena si pencipta tidak lagi mempunyai hak komersial atas ciptaannya. Istilah “jual
putus” dimaksud tidak dikenal dalam UU 19/2002, termasuk dalam undang-undang
sebelumnya, karena tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur
tentang jual putus, kecuali dalam Pasal 3 UU 19/2002 dinyatakan bahwa hak cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena perjanjian
tertulis. Ketentuan ini kembali diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU 28/2014 yang pada
pokoknya menyatakan hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud sejatinya
dapat dialihkan baik itu melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis
atau sebab-sebab lainnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2002 dinyatakan
pada pokoknya bahwa hak cipta atas suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta,
selama kepada pembeli ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta
itu. Terhadap hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual
untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama. Ketentuan dalam UU 19/2002
dimaksud juga diatur dalam undang-undang sebelumnya [vide Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan perubahannya]. Berkenaan dengan
ketentuan tersebut, berdasarkan Pasal 16 UU 28/2014, sekali pun hak cipta sebagai
objek yang dapat diperjanjikan, yang berisi pengalihan kepemilikan atas hak cipta,
namun dalam memperjanjikan hak cipta dimaksud tidak dapat dilepaskan dari
517
konsep hak moral yang melekat pada diri pencipta dan berlaku abadi. Hal inilah yang
membedakan hak cipta sebagai benda dalam UU 28/2014 dengan hak kebendaan
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga karakter
hak cipta dikatakan bersifat sui generis. Sebab, hak cipta tidak melekat pada benda
bergerak maupun benda tidak bergerak. Hak Cipta adalah benda bergerak yang
tidak berwujud. Oleh karenanya, dalam memperjanjikan objek hak cipta tidak dapat
sepenuhnya mendasarkan pada ketentuan dalam KUHPerdata karena sifat hukum
kebendaan hak cipta berbeda dengan sifat hukum kebendaan menurut KUHPerdata
sehingga harus diatur secara khusus dalam undang-undang yang khusus mengatur
Hak Cipta.
[3.17.4] Bahwa dengan mengingat hakikat pengertian hak cipta maka dapat
dikatakan hak cipta lahir melalui serangkaian proses berfikir manusia yang dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk antara lain, buku dan/atau karya tulis lainnya,
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Adanya perwujudan dari hak cipta
dimaksud, tidak terlepas dari pengertian dalam Pasal 16 UU 28/2014 yang pada
pokoknya menyatakan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.
Dengan karakteristik demikian, pembentuk undang-undang menegaskan objek hak
cipta berupa benda bergerak tidak berwujud dapat dialihkan kepemilikannya.
Namun, pengalihan hak cipta dimaksud hanya sebatas pengalihan hak ekonomi dari
suatu ciptaan bukan pengalihan hak moral. Hal demikian dipertegas dari konstruksi
pengaturan mengenai objek hak cipta pada bagian Paragraf 3 yang mengatur
mengenai “Pengalihan Hak Ekonomi” UU 28/2014. Selain objek hak cipta berupa
benda bergerak tidak berwujud, objek hak cipta juga memiliki karakteristik lainnya
yaitu adanya pembatasan perlindungan hak ekonomi. Artinya, hak cipta, in casu hak
ekonomi memiliki jangka waktu perlindungan bagi penciptanya, di mana dalam
ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU 28/2014 ditentukan masa berlaku perlindungan hak
cipta atas ciptaan selama 70 (tujuh puluh) tahun.
[3.18] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas yang
didalilkan Pemohon sebagai berikut:
518
[3.18.1] Bahwa Pemohon mendalilkan pada pokoknya menyatakan norma Pasal
18 dan Pasal 30 UU 28/2014 menciptakan ketidakpastian hukum sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28H ayat (4) UUD 1945 karena
perumusannya yang memerintahkan pengembalian hak cipta kepada pencipta
dan/atau pelaku pertunjukan setelah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun sejak perjanjian jual putus dan/atau perjanjian pengalihan tanpa batas waktu
disepakati. Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014
melanggar asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Dalam hal ini, norma
Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 pada pokoknya menentukan bahwa adanya
sebuah mekanisme yang memerintahkan pengembalian hak cipta, in casu hak
ekonomi kepada pencipta dan pelaku pertunjukan yang didasarkan kepada jangka
waktu perjanjian pengalihan hak cipta yang telah mencapai 25 (dua puluh lima)
tahun. Perjanjian pengalihan hak cipta dimaksud adalah perjanjian dalam bentuk
jual putus (sold flat) dan/atau perjanjian tanpa pengalihan batas waktu. Terhadap
dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.18.1.1] Bahwa ketentuan norma Pasal 18 UU 28/2014 pada pokoknya
menyatakan ciptaan buku dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada
saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Sementara itu, dalam Penjelasannya hanya dinyatakan, “Yang dimaksud dengan
"jual putus" adalah perjanjian yang mengharuskan Pencipta menyerahkan
ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi
atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, atau
dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat”. Sejalan dengan pengaturan dalam
Pasal 18 UU 28/2014, Pasal 30 UU a quo juga menyatakan bahwa “Karya Pelaku
Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak
ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku
Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun”.
Berkenaan dengan ketentuan di atas, sebagaimana telah dipertimbangkan
dalam Paragraf [3.17], tujuan dibentuknya UU 28/2014 salah satunya adalah untuk
melindungi para pencipta buku dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
519
dan/atau musik dengan atau tanpa teks, serta pelaku pertunjukan yang memiliki
karya berupa lagu dan/atau musik agar tidak terkikis motivasinya untuk berkreasi.
Oleh karenanya terhadap perjanjian terkait dengan ciptaan buku dan/atau semua
hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang telah
diserahkan atau dialihkan seluruhnya kepada pihak pembeli tanpa batas waktu
karena pencipta telah menerima sejumlah pembayaran lunas (cash money),
sebagaimana konsep perjanjian jual beli pada umumnya, telah ternyata tidaklah
memberikan jaminan perlindungan hukum yang seimbang. Dalam konteks
perjanjian pengalihan hak cipta, sebelum diberlakukan UU 28/2014, posisi tawar
para pencipta dan pelaku pertunjukan seringkali tidak seimbang (lemah) ketika
berhadapan dengan produser fonogram, seperti Pemohon, yang pada umumnya
memiliki kekuatan ekonomi lebih besar dibanding Pencipta dan Pelaku Pertunjukan.
Sementara, saat itu kondisi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan pada umumnya tidak
sepenuhnya dalam keadaan ekonomi yang baik, sehingga Produser Fonogram
cenderung
dapat
melakukan
penyalahgunaan
keadaan
(misbruik
van
omstandigheden) dengan memanfaatkan posisi tawarnya yang lebih kuat untuk
menentukan isi perjanjian kepada Pencipta dan Pelaku Pertunjukan tersebut.
Dalam kaitan inilah perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu
suatu karya cipta merugikan kepentingan Pencipta dan Pelaku Pertunjukan. Terlebih
lagi, di era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, di mana teknologi
dapat dijadikan sebagai alat bagi produser fonogram atau pembeli hak cipta untuk
mendistribusikan ciptaan atau salinan yang telah dialihkan kepemilikannya untuk
mendapatkan manfaat yang optimal [vide Pasal 11 UU 28/2014]. Artinya, dengan
kemajuan teknologi hak ekonomi atas ciptaan dapat dioptimalkan untuk
mendapatkan keuntungan atas pembelian pengalihan hak cipta tersebut. Dalam
kaitan inilah, penentuan jangka waktu dalam norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU
28/2014 dirumuskan karena telah ternyata perjanjian jual putus telah merugikan
kepentingan Pencipta dan Pelaku Pertunjukan. Pihak pembeli hak cipta pada
umumnya mempunyai kepentingan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari
sistem sold flat karena beralihnya hak ekonomi dari pencipta kepada si pembeli hak
cipta. Kondisi inilah yang harus dilindungi dan diseimbangkan dengan cara
memberikan pembatasan terhadap perjanjian atau pengalihan hak ekonomi suatu
520
ciptaan buku dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan
atau tanpa teks dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Setelah jangka waktu
tersebut berakhir, kepemilikan hak ekonomi beralih kembali kepada si pencipta.
Dalam praktik internasional pembatasan pengalihan hak ekonomi kepada
pencipta dan pelaku pertunjukan dikenal dengan istilah reversionary right. Secara
doktrinal, reversionary right adalah pengembalian hak cipta kepada pencipta dalam
jangka waktu tertentu setelah diserahkan haknya kepada pihak lain. Artinya,
pengembalian hak ekonomi dilakukan terhadap setiap pengalihan hak dalam bentuk
perjanjian tertulis maupun tidak tertulis baik berupa perjanjian jual putus dan/atau
perjanjian pengalihan tanpa batas waktu. Peralihan kembali hak cipta kepada
pencipta maupun pelaku pertunjukan dimaksud merupakan wujud peran negara
dalam memberikan jaminan dan perlindungan atas hak eksklusif yang dimiliki oleh
pencipta maupun pelaku pertunjukan. Oleh karena itu, pengaturan pembatasan
pengalihan hak cipta melalui peralihan kembali hak cipta bukanlah suatu tindakan
hukum baru, karena praktik demikian sudah diterapkan di negara-negara pelopor
perlindungan kekayaan intelektual khususnya di 181 (seratus delapan puluh satu)
negara anggota Konvensi Bern [vide Keterangan Presiden, hlm. 9, yang dibacakan
dalam persidangan Mahkamah pada 14 Maret 2022]. Dalam kaitan inilah,
pembentuk UU 28/2014 berupaya memberikan jaminan perlindungan dan
keseimbangan kepada pencipta dan pelaku pertunjukan atas hak cipta yang
dimilikinya secara eksklusif, khususnya pengembalian hak ekonomi. Sehingga,
pencipta dan pelaku pertunjukan juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari hasil
ciptaannya secara berkelanjutan. Hal ini, dilakukan agar pencipta dan pelaku
pertunjukan dapat terus menghasilkan karya cipta atau ciptaan yang berkualitas dan
mampu berkompetisi secara nasional maupun internasional.
[3.18.1.2] Bahwa Pemohon juga mendalilkan adanya pengaturan pembatasan
jangka waktu perjanjian jual putus dan/atau pengalihan ciptaan bertentangan
dengan asas kebebasan berkontrak karena menurut Pemohon dengan perjanjian
yang telah disepakati sebelum berlaku UU 28/2014 hak ekonomi atas ciptaan
tersebut telah beralih kepada pembeli hak cipta. Terhadap dalil Pemohon a quo,
penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa pada prinsipnya hak cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan;
521
hibah; wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab lain yang dibenarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 16 UU 28/2014]. Dari
semua alasan pengalihan hak cipta tersebut, pengalihan melalui perjanjian tertulis
merupakan salah satu alasan yang sering digunakan dalam pengalihan hak cipta.
Sejalan dengan itu, dalam praktiknya, pengalihan hak cipta dilakukan melalui
perjanjian dalam bentuk jual putus (sold flat) dan/atau perjanjian pengalihan tanpa
batas waktu. Dalam membuat suatu perjanjian, para pihak tidak dapat melepaskan
diri dari pemberlakuan asas kebebasan berkontrak. Artinya, kebebasan bagi para
pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dan kebebasan para pihak
untuk menentukan isi, subjek hingga objek perjanjian. Hingga saat ini asas
kebebasan berkontrak tetap menjadi asas penting dalam setiap perjanjian. Namun
demikian, seiring dengan perkembangan asas kebebasan berkontrak bukanlah
kebebasan tanpa batas (unlimited freedom). Di Indonesia telah terdapat sejumlah
pembatasan terhadap pemberlakuan asas kebebasan berkontrak melalui peraturan
perundang-undangan dan putusan pengadilan. Secara doktriner, terdapat beberapa
faktor yang memengaruhi terjadinya pembatasan asas kebebasan berkontrak yaitu
karena: pertama, menguatnya pengaruh ajaran iktikad baik (good faith), di mana
iktikad baik tidak hanya pada pelaksanaan perjanjian, tetapi juga harus ada pada
saat dibuatnya perjanjian; kedua, berkembangnya ajaran penyalahgunaan keadaan
(misbruik van omstandigheden); ketiga, berkembangnya lapangan ekonomi yang
membentuk persekutuan-persekutuan dagang, badan-badan hukum, perseroan-
perseroan dan golongan masyarakat lain, seperti buruh, tani, dan musisi; keempat,
berkembangnya aliran dalam masyarakat yang menginginkan kesejahteraan sosial;
dan kelima, keinginan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum atau pihak
yang lemah. Selain faktor tersebut, perlu Mahkamah tegaskan, asas kebebasan
berkontrak dapat dibatasi oleh undang-undang.
Tidak berbeda halnya dengan perjanjian pada umumnya, faktor-faktor
pembatasan asas kebebasan berkontrak juga berlaku bagi perjanjian pengalihan
hak cipta dalam bentuk jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu. Sebagai
sebuah payung hukum dalam pengalihan hak cipta, perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu juga harus didasarkan pada ajaran iktikad baik yang
berlandaskan kepada kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang sebagaimana
522
dimuat dalam Pasal 1338 ayat (3) dan Pasal 1339 KUHPerdata. Jika dikaitkan
dengan substansi yang diatur dalam norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014,
dapat dipahami pengaturan pembatasan pengalihan hak cipta tersebut karena objek
yang diperjanjikan dalam pengalihan hak cipta sebagai benda bergerak yang tidak
berwujud mengandung hal yang bersifat khusus sebagaimana telah diuraikan di
atas. Oleh karena itu, pembatasan jangka waktu terhadap perjanjian jual putus atau
tanpa batas waktu atas pengalihan ciptaan atau karya pelaku pertunjukan, sekalipun
telah diperjanjikan sebelum UU 28/2014, haruslah dipahami secara utuh hanya
dalam konteks UU 28/2014, bukan dalam konteks perjajian atas hak kebendaan
pada umumnya. Pengaturan demikian merupakan upaya negara dalam memberikan
jaminan perlindungan dan keseimbangan bagi pencipta dan pelaku pertunjukan
yang berlandaskan pada faktor-faktor pembatasan asas kebebasan berkontrak.
Dalam hal ini, negara memandang perlu mengatur pembatasan terhadap
pemanfaatan hak ekonomi atas ciptaan buku dan/atau semua hasil karya tulis
lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks sebagaimana ketentuan norma
Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014. Sebab, sebagaimana fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan [vide risalah persidangan Perkara Nomor 63/PUU-
XIX/2021, 27 September 2022, hlm. 7], membuktikan posisi tawar antara pihak
pencipta dan/atau pelaku pertunjukan sering kali tidak seimbang karena berada
dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan pihak produser, sehingga hal
tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan keadaan yang berujung pada
tidak dirasakannya pemanfaatan hak ekonomi secara berkelanjutan, berupa
imbalan dalam bentuk royalti oleh pencipta dan/atau pelaku pertunjukan.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah pencipta
dan/atau pelaku pertunjukan seharusnya dilindungi hak ciptanya. Salah satu bentuk
perlindungan hak ekonomi dan hak moral bagi pencipta dan/atau pelaku pertunjukan
adalah dengan adanya pembatasan pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu. Pembatasan pengalihan dimaksud
untuk mencegah praktik penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pengalihan hak
cipta dalam bentuk jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu. Oleh karena
itu, melalui UU 28/2014, negara menjamin perlindungan dan kepastian hukum hak
ekonomi dan hak moral pencipta dan pemilik hak terkait agar tidak mengikis motivasi
523
pencipta dan pemilik hak terkait untuk berkreasi. Oleh karenanya, dalil Pemohon
yang mempertentangkan norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 dengan prinsip
kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan 28H ayat (4)
UUD 1945 karena perumusannya yang memerintahkan pengembalian hak cipta
kepada pencipta dan/atau pelaku pertunjukan setelah mencapai jangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun sejak perjanjian jual putus dan/atau perjanjian pengalihan
tanpa batas waktu, disepakati, serta melanggar asas kebebasan berkontrak adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.18.2] Bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan pada pokoknya norma Pasal 122
UU 28/2014 melanggar asas non-retroaktif karena ketentuan untuk mengembalikan
hak cipta kepada Pencipta seharusnya tidak dapat diterapkan terhadap perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat antara Pemohon
dengan Pencipta sebelum UU 28/2014 ini berlaku, sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih
dahulu perihal norma Pasal 122 merupakan bagian dari Ketentuan Peralihan yang
menyatakan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku
dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini
dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan
Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima)
tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah
2 (dua) tahun”.
Berkenaan dengan ketentuan peralihan sebagai bagian materi muatan dari batang
tubuh suatu peraturan perundang-undangan adalah bersifat opsional atau pilihan.
Dalam perumusan peraturan perundang-undangan, in casu undang-undang dapat
dirumuskan ketentuan peralihan tatkala terdapat keperluan sebagai norma transisi.
524
Sebaliknya, tidak perlu dirumuskan jika memang tidak diperlukan, sebagaimana
dinyatakan dalam Lampiran II, Bagian C.4. yang berjudul “Ketentuan Peralihan (jika
diperlukan)”, khususnya angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011). Tujuan
dirumuskannya Ketentuan Peralihan adalah untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Dalam kaitan ini, Ketentuan Peralihan dalam UU 28/2014 tidak hanya diatur
dalam norma Pasal 122, namun juga dalam norma Pasal 121 yang berkaitan dengan
kondisi ketika diatur berdasarkan UU 19/2002 untuk dihantarkan dalam pengaturan
baru dalam UU 28/2014. Hal tersebut sesuai dengan tujuan Ketentuan Peralihan,
sehingga ketika norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 diterapkan tidak terjadi
persoalan hukum di kemudian hari. Misalnya, terkait dengan pencatatan ciptaan dan
produk hak terkait yang masih dalam proses pada saat mulai berlaku UU 28/2014
dan perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas ciptaan berupa lagu dan/atau
musik yang dilakukan sebelum UU 28/2014 tetap berlaku sampai dengan jangka
waktu perikatan berakhir [vide Pasal 121 huruf a dan huruf c UU 28/2014]. Namun,
ketentuan dalam norma Pasal 121 huruf c UU a quo masih diikuti dengan norma
Ketentuan Peralihan dalam Pasal 122 UU 28/2014 yang pada pokoknya
menentukan proses peralihan sebagai akibat berlakunya norma baru berkaitan
dengan ciptaan buku dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, hak cipta tersebut ditentukan beralih kembali kepada
Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun [vide Pasal 18 UU 28/2014]. Begitu pula halnya dengan ketentuan mengenai
karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual
hak ekonominya maka kepemilikan hak ekonomi tersebut ditentukan juga beralih
kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
[vide Pasal 30 UU 28/2014]. Dengan demikian, diberlakukannya Pasal 122
525
Ketentuan Peralihan merupakan konsekuensi hukum yang logis dari berlakunya
ketentuan norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 yang memerlukan kepastian
hukum agar tidak terjadi kondisi kekosongan ketika harus diimplementasikan. Oleh
karena itu, diperlukan ketentuan yang menjembatani kondisi hukum yang terjadi
sebelum diberlakukan UU 28/2014, in casu terhadap perjanjian pengalihan ciptaan
buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya UU 28/2014 untuk dikembalikan
kepada Pencipta. Ketentuan pengembalian tersebut diatur apabila perjanjian jual
putus yang pada saat diberlakukannya UU 28/2014 telah mencapai jangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun dikembalikan hak ciptanya kepada Pencipta dalam waktu 2
(dua) tahun sejak berlakunya UU 28/2014 [vide Pasal 122 huruf a UU 28/2014].
Berikutnya, apabila perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya UU
28/2014 belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak
ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun” [vide
Pasal 122 huruf b UU 28/2014].
Bahwa pengaturan pengembalian hak sebagaimana ketentuan norma Pasal
122 a quo adalah dalam rangka mengembalikan hak ekonomi karena dalam jangka
waktu berlangsungnya perjanjian pengalihan hak cipta, penerima pengalihan telah
mendapatkan nilai kemanfaatan (hak ekonomi), yang secara konstitusional pencipta
juga memeroleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan antara hak moral dan hak ekonomi, sebagaimana dijamin oleh Pasal
28H ayat (2) UUD 1945.
Bahwa pengembalian hak ekonomi berdasarkan hal yang semula belum
diatur dengan pengaturan yang telah ada bukan merupakan pelanggaran asas non-
retroaktif karena perjanjian atas benda bergerak yang tidak berwujud merupakan
bagian dari perjanjian yang bersifat khusus, yang tidak dapat dipersamakan dengan
perjanjian kebendaan pada umumnya. Oleh karena itu, keberlakuan norma Pasal
18 dan Pasal 30 UU 28/2014 harus diletakkan dalam konteks UU a quo yang
memiliki sifat kekhususan. Dengan demikian, pengalihan kembali karya cipta dan
karya pertunjukan yang telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
526
sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 yang
kemudian ditentukan mekanisme pengalihan kembali dalam masa transisi dari
undang-undang yang lama ke UU 28/2014 adalah wujud penegasan perlindungan
hukum atas hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan.
Pengaturan demikian tidak dimaksudkan untuk mengabaikan hak pembeli yang
telah menerima nilai manfaat (nilai ekonomi) dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun perjanjian pengalihan. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang mengaitkan norma
Pasal 122 UU 28/2014 yang memberlakukan surut perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu untuk dikembalikan kepada pencipta dengan batasan
waktunya tersebut bukanlah merupakan bentuk kesewenang-wenangan negara.
Substansi Pasal a quo sejatinya merupakan bentuk pencegahan akibat pengalihan
hak cipta dengan bentuk perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu yang dimaknai secara absolut oleh salah satu pihak dengan memanfaatkan
kondisi yang tidak seimbang sebelum diberlakukan UU 28/2014. Dengan demikian,
dalil Pemohon berkenaan dengan ketentuan peralihan Pasal 122 UU 28/2014 yang
menurut Pemohon merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.18.3] Bahwa Pemohon juga mendalilkan ketentuan norma Pasal 18, Pasal 30,
dan Pasal 122 UU 28/2014 menimbulkan multitafsir apabila dikaitkan dengan Pasal
63 ayat 1 huruf (b) UU 28/2014 sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama isu konstitusional
yang didalilkan Pemohon di atas sesungguhnya masih bermuara pada persoalan
perjanjian pengalihan hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud, sebelum
berlaku UU 28/2014, yang merupakan "perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu". Rumusan frasa "perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa
batas waktu" dalam norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 adalah bukan untuk
mengizinkan praktik pengalihan hak cipta tersebut, namun agar UU a quo
memberikan perlindungan hukum yang seimbang antara pencipta yang telah
527
mengalihkan hak ciptanya dengan penerima pengalihan tersebut yang telah
menikmati nilai ekonomi atas pengalihan melalui jual putus. Hal ini sejalan dengan
maksud “jual putus” dalam Penjelasan Pasal 18 UU 28/2014 adalah perjanjian yang
mengharuskan Pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh
pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas ciptaan tersebut beralih seluruhnya
kepada pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold
flat. Ketentuan norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 merumuskan pembatasan
waktu 25 (dua puluh lima) tahun bagi perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu agar hak ekonomi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan dapat
kembali seperti semula. Setelah itu, produser fonogram dengan Pencipta atau
Pelaku Pertunjukan dapat menyepakati kembali perjanjian dalam posisi yang setara
demi mengatur hak dan kewajibannya berlandaskan iktikad baik untuk kemanfaatan
bersama sesuai dengan ketentuan UU 28/2014.
Sementara itu, jika dikaitkan dengan substansi norma Pasal 63 ayat (1)
huruf b UU 28/2014 pada prinsipnya justru menentukan perlindungan hak ekonomi
bagi produser fonogram, yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak fonogram
difiksasi. Artinya, norma Pasal a quo hanya mengatur mengenai jangka waktu
pemberlakuan hak ekonomi produser fonogram. Oleh karenanya, penting untuk
diketahui apa yang menjadi hak ekonomi bagi produser fonogram sebagaimana
diatur dalam ketentuan norma Pasal 24 ayat (2) UU 28/2014 yang menyatakan:
“(2) Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberi izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penggandaan atas fonogram dengan cara atau bentuk
apapun;
b. Pendistribusian atas fonogram asli atau salinanya;
c. Penyewaan kepada publik atas salinan fonogram; dan
d. Penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang
dapat diakses publik”
Dengan konstruksi norma hukum demikian, produser fonogram memiliki
hak ekonomi sebatas kepada pengaturan ketentuan Pasal a quo, sehingga
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu terhadap hak ekonomi
dari pencipta dan pelaku pertunjukan yang selama ini terjadi, jelas tidak memberikan
jaminan dan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku pertunjukan, karena
528
kepemilikan hak ekonomi produser fonogram melebihi ketentuan peraturan
perundang-undangan, in casu norma Pasal 24 ayat (2) UU 28/2014. Dalam konteks
itu, hak ekonomi produser fonogram diberikan jangka waktu 50 (lima puluh) tahun
dalam rangka melakukan fiksasi fonogram, dan bukan pemanfaatan hak ekonomi
pencipta dan pelaku pertunjukan secara mutlak (absolut), sebagaimana perjanjian
jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu.
Dalam kaitan ini, perjanjian antara Produser Fonogram dengan Pencipta
dan/atau Pelaku Pertunjukan yang sesuai dengan UU 28/2014 adalah perjanjian
untuk melakukan fiksasi fonogram, bukan perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu. Dengan adanya perjanjian untuk melakukan fiksasi fonogram,
maka Produser Fonogram mendapatkan pelindungan hak ekonomi seperti
dimaksud Pasal 24 ayat (2) UU 28/2014 yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak fonogram difiksasi sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat 1 huruf (b) UU
28/2014.
Dalam konteks pertimbangan di atas, menurut Mahkamah keterkaitan
ketentuan norma Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014 dengan Pasal 63
ayat (1) huruf b UU 28/2014 adalah upaya negara dalam memberikan pengakuan,
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang seimbang dan adil dalam
hubungan hukum antara pencipta dan pelaku pertunjukan dengan produser
fonogram. Pada dasarnya, ketentuan norma Pasal 63 ayat (1) hururf b UU 28/2014
memiliki norma yang berbeda dengan ketentuan norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU
28/2014. Norma Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 28/2014 lebih berkaitan dengan
substansi Pasal 58 ayat (1), di mana Pasal 63 ayat (1) huruf b memberikan
perlindungan hak ekonomi, sedangkan Pasal 58 ayat (1) memberikan Pelindungan
Hak Cipta atas Ciptaan, perlindungan hak ekonomi atas Pertunjukan dan Produser
Fonogram selama 50 (lima puluh) tahun. Sedangkan perlindungan Hak Cipta atas
Ciptaan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh
puluh) tahun. Oleh karena itu, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 28/2014, sebagai
landasan dan kepastian hukum Pelindungan hak ekonomi selama 50 (lima puluh)
tahun dan Pasal 58 ayat (1) sebagai landasan dan kepastian hukum Pelindungan
Hak Cipta atas Ciptaan selama 70 tahun.
529
Oleh karena ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 28/2014 memiliki
norma yang berbeda dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014, maka
tidak terdapat kontradiksi pemahaman yang berujung pada multitafsir penerapan
norma sebagaimana dalil Pemohon, serta tidak pula merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah menilai telah ternyata norma Pasal
18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
530
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, sebagai berikut:
Bahwa permohonan a quo berkaitan dengan pengujian ketentuan norma
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014, yang masing-masing selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 UU 28/2014:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada
Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.”
Pasal 30 UU 28/2014:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak Ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.”
Pasal 122 UU 28/2014:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku
dan/atau hasil Karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang
ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
531
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25
(dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus
dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”
Terhadap ketentuan norma-norma tersebut, menurut Pemohon adalah
inkonstitusional oleh karena itu dalam petitum permohonan Pemohon memohon
agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo setelah dicermati secara
saksama saya mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan norma Pasal 18 UU 28/2014 yang menjadi pemicu
(trigger) dari persoalan yang mengemuka baik ketentuan normanya maupun pada
tataran empiriknya tidak dapat dilepaskan dari adanya 2 (dua) esensi pokok yang
termuat dalam norma tersebut yang mengandung contracditio in terminis. Adapun
substansi yang mengandung pertentangan dalam norma a quo adalah, disatu sisi
norma a quo membuka peluang untuk dilakukannya perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, namun di sisi lainnya norma a quo juga mengatur
adanya akibat yuridis bahwa perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu tersebut beralih kembali kepada pencipta setelah perjanjian mencapai 25 (dua
puluh lima) tahun.
Bahwa apabila hal demikian dikaitkan dengan terminologi perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, maka secara sederhana dapat
ditangkap pemaknaan bahwa perjanjian tersebut adalah pelepasan atas hak
kebendaan tanpa adanya syarat untuk dijual kembali atau dengan sendirinya
kembali kepada pemegang hak semula sampai batas yang tidak ditentukan. Oleh
karena itu, adanya syarat pengalihan kembali kepada pemegang hak (pencipta)
adalah menjadikan perjanjian yang demikian adalah merupakan bentuk perjanjian
yang tidak jelas baik karakter maupun sifatnya. Bahkan bisa jadi, munculnya norma
Pasal 18 UU 28/2014 a quo semata-mata untuk menjemput adanya perjanjian jual
lepas dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang dibuat antara penjual dan
532
pembeli sebelum UU 28/2014 diberlakukan. Bahwa dalam undang-undang hak cipta
sebelum UU 28/2014 menegaskan, bahwa menurut sifatnya hak cipta adalah hak
kebendaan yang dapat diperjualbelikan secara absolut berdasarkan asas
kebebasan berkontrak (freedom of contract-vide Pasal 1338 KUHPerdata), yang
hingga saat ini tetap menjadi salah satu asas fundamental yang dipraktikkan dalam
negara dengan sistem common law, civil law maupun negara dengan sistem hukum
lain. Sebab selain asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang bersifat
universal yang berlaku di semua negara, asas kebebasan berkontrak juga
mengandung makna sebagai suatu perwujudan kehendak bebas dari para pihak
yang berarti juga sebagai pancaran atas pengakuan hak asasi manusia.
Bahwa dugaan ketentuan norma Pasal 18 UU 28/2014 tersebut hanya
sekedar menjemput kasus-kasus konkrit adanya perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, yang sudah diperjanjikan sebelum UU 28/2014
diberlakukan dapat dibuktikan setelah saya menelusuri norma-norma dari UU
19/2002 yang tidak satupun memuat tentang perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu. Oleh karena itu, hal inilah yang menjadi salah satu
alasan munculnya norma Pasal 122 UU 28/2014 yang berdampak dapat
menjangkaunya peristiwa hukum berupa perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang dibuat sebelum adanya norma Pasal 122 UU 28/2014
tersebut dan fakta ini juga yang menegaskan bahwa Pasal 122 UU 28/2014 jelas
melanggar prinsip pemberlakuan undang-undang yang seharusnya tidak boleh
diperlakukan secara retroaktif. Sebab, perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu adalah kesepakatan para pihak yang menjadi hak/kewenangan
absolut untuk dijual secara putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu menjadi
hak/kewenangan secara personal sepenuhnya bagi yang membuat kesepakatan.
Oleh karena itu, jika memang para pihak ada yang merasa dirugikan atas perbuatan
hukum dalam membuat kesepakatan jual beli dengan sistem putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu sebelum UU 28/2014 diberlakukan, maka dapat
menyelesaikan sengketanya melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase
atau badan peradilan yang dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pengadilan niaga
[vide Pasal 95 ayat (1) dan (2) UU 28/2014], karena substansi permasalahan yang
terkandung di dalamnya adalah sengketa antar privat yang sejatinya negara tidak
533
boleh campur tangan, bukan justru memaksakan untuk memberlakukan ketentuan
norma Pasal 122 UU 28/2014 a quo secara retroaktif, sekalipun dengan argumentasi
sifat hak cipta yang melekat prinsip “reversionary right” dan “general principles of
intellectual property law”.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 30 UU
28/2014, setelah dicermati norma a quo justru memberi penegasan, bahwa sejak
berlakunya UU 28/2014 tata cara peralihan hak atas karya pelaku pertunjukan
berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, maka
hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun. Ketentuan norma a quo bersifat ke depan yang artinya
setelah berlakunya UU 28/2014 tidak dikenal lagi sistem peralihan hak cipta secara
jual putus dan/atau peralihan tanpa batas waktu dalam pengertian yang sebenarnya,
yaitu tanpa memisahkan hak moral dan hak ekonomi. Oleh karena itu, ketentuan
norma ini menjadi penegasan bahwa terdapat contracditio in terminis antara
ketentuan norma Pasal 18 dengan Pasal 30 UU 28/2014 a quo.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut
di atas, saya berpendapat terhadap permohonan Pemohon a quo mengabulkan
sebagian, sebagai berikut :
1. Terhadap ketentuan norma Pasal 18 UU 28/2014, Menyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanang frasa “yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada
pencipta” sepanjang tidak dimaknai “perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu sebagaimana pengertian secara terbatas
tentang pengalihan atas hak cipta sebagaimana sifat dan perlindungan
hukum atas hak cipta”.
2. Terhadap ketentuan norma Pasal 30 UU 28/2014, Menyatakan tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Terhadap ketentuan norma Pasal 122 UU 28/2014, Menyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
534
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.30 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I
Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh para Pemohon dan kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait dan kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
535
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599,
504
yang selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
505
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014, selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 18 UU 28/2014
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada
pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.”
Pasal 30 UU 28/2014
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.”
Pasal 122 UU 28/2014
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku
dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelumnya berlakunya Undang-
Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakukan Undang-
Undang ini;
506
b. Perjanjian jual putus yang ada pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua
puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud
ditambah 2 (dua) tahun.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan nama PT. Metropolitan Studios dengan Akta Perseroan
Terbatas PT. Metropolitan Studios, Nomor 99, tanggal 9 September 1970 [vide
bukti P-3.a] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Penetapan
Menteri Kehakiman Nomor: J.A. 5/135/11, tanggal 6 November 1970 [vide bukti
P-3.b], kemudian perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT. Musica
Studios dengan Akta perubahan Nomor 164, tanggal 19 Oktober 1971 [vide
bukti P-4.a] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Penetapan
Menteri Kehakiman Nomor: J.A. 5/191/5, tanggal 11 November 1971 [vide bukti
P-4.b]. Selanjutnya, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada ketentuan
Pasal 12 ayat (1), yang pada pokoknya mengatur mengenai Direksi berhak dan
berwenang mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan [vide bukti P-
5.a]. Selain itu, ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (1) butir 1.1 Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 37, tanggal 21 April 2017
yang pada pokoknya menyatakan, Direksi yang berhak mewakili perseroan
dalam hal bertindak di dalam Pengadilan, diwakilkan dan dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya seorang Direktur [vide bukti P-6.a]. Dalam hal ini Pemohon
(PT. Musica Studios) diwakili oleh saudara Gumilang Ramadhan, selaku
Direktur Perseroan;
4. Bahwa Pemohon merupakan pelaku usaha yang telah menjadi bagian dari
industri musik Indonesia, dalam hal ini sebagai produser fonogram. Selanjutnya,
Pemohon merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan
diberlakukan ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014, dengan
alasan kerugian hak konstitusional sebagai berikut:
507
a. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya berupa potensi hilangnya
hak milik berupa hak cipta atas lagu-lagu yang telah dimiliki oleh Pemohon,
karena lagu-lagu yang dimiliki oleh Pemohon diperoleh melalui perjanjian
pengalihan hak cipta tanpa batas waktu atau yang dikenal dengan sistem
flat pay sempurna atau jual putus. Hal serupa berlaku juga untuk karya
pelaku pertunjukan yang berupa lagu dan/atau musik. Dengan berlakunya
norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 menyebabkan Pemohon
dirugikan karena mewajibkan Pemohon untuk mengembalikan hak yang
telah menjadi milik Pemohon, berdasarkan perjanjian dalam bentuk jual
putus kepada pencipta dan/atau pelaku pertunjukan setelah perjanjian
dimaksud menc
