PUU
Tahun 2015
63/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. H. Sungkono sebagai Pemohon I;
2. Dwi Cahyani sebagai Pemohon II;
3. Tan Lanny Styawati dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Pramono Irindo Jaya sebagai Pemohon III;
4. Ir. Marcus Johny Rany MM dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Oriental Samudra Karya sebagai Pemohon IV;
5. Ir. Adrian Zulkarnain sebagai Pemohon V;
6. Melina Dewi sebagai Pemohon VI;
7. Ir. Adrian Zulkarnain dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Srikaya Putra Mas sebagai Pemohon VII;
8. Darwin Nazar dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Airlangga Mebelindo Design sebagai Pemohon VIII;
9. Titik Suwartiningsih dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Karya Kasih Karunia sebagai Pemohon IX;
10. Andi Susila dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Yamaindo Perkasa sebagai Pemohon X;
11. Ipung Kurnia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Binamandiri Majugemilang sebagai Pemohon XI;
12. Judi Susanto dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Catur Putra Surya sebagai Pemohon XII;
13. Agem Setiono Kiswanto sebagai Pemohon XIII;
14. Tikno Santoso sebagai Pemohon XIV;
15. Ir. Marcus Johny Rany MM sebagai Pemohon XV;
16. Sofyan Sudiantio dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Kencana Rimba Nusantara sebagai Pemohon XVI;
17. Go Umar Sugiarto sebagai Pemohon XVII;
18. Go Umar Sugiarto dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Trivesta Polymas Perkasa sebagai Pemohon XVIII;
19. Jauw Maria E. Andriani Wibisono dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Primafendo Pangan Makmur sebagai Pemohon XIX;
20. Ir. Ratna Setyakusuma dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Kedaung Indah Can Tbk sebagai Pemohon XX;
21. Ir. I Made Indrawan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Kedawung Subur sebagai Pemohon XXI;
22. Hj. Hastuti Murtiningsih dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Teguh Rakhmah Jaya sebagai Pemohon XXII;
23. Judi Susanto sebagai Pemohon XXIII;
24. Stevanus dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bersatu Sukses Group
sebagai Pemohon XXIV;
25. Ong Ay Kiong
Kuasa Pemohon:
Mursid Mudiantoro, S.H. dan Mustofa Abidin, S.H.,
Tanggal Registrasi: 2015-05-18
Tanggal Putusan: 2015-09-22T14:16:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2015, UU 27/2014, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 15/2013, UU 19/2012, UU 24/2007, UU 39/1999, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 63/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: H. Sungkono
Alamat : Desa Kadensari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten
Sidoarjo
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Mitra Jaya;
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama : Dwi Cahyani
Alamat : Pondok Mutiara Blok O-18 Banjarbendo, Sidoarjo.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Victory Rottanindo;
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama : Tan Lanny Styawati
Alamat : Darmo Permai Selatan 11/1-A, Pradahkali Kendal,
Surabaya.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Pramono Irindo
Jaya
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Ir. Marcus Johny Rany MM
Alamat : Jalan Mongonsidi 29, Sidoklumpuk, Sidoarjo.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Oriental Samudra
Karya
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
5. Nama : Ir. Adrian Zulkarnain
Alamat : Manyar Kertoarjo 3/34 RT 003/006, Manyar Sabrangan
Mulyorejo, Surabaya.
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Melina Dewi
Alamat : Manyar Kertoarjo 3/34 RT 003/006, Manyar Sabrangan,
Mulyorejo, Surabaya.
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Ir. Adrian Zulkarnain
Alamat : Manyar Kertoarjo 3/34 RT 003/006, Manyar Sabrangan,
Mulyorejo, Surabaya.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Srikaya Putra Mas
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama : Darwin Nazar
Alamat : Puri Widya Kencana J 3/10 RT 002/006, Lidah Kulon
Surabaya.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Airlangga
Mebelindo Design
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon VIII;
9. Nama : Titik Suwartiningsih
Alamat : Perum Greenlot Sambadha Blok A10 Munggu, Mengwi,
Badung Bali
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Karya Kasih
Karunia
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Andi Susila
Alamat : Griya Permata Hijau K-03, Wedoro Klurak, Sidoarjo.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Yamaindo Perkasa
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama : Ipung Kurnia
Alamat : Permata Intan II Nomor 6-7, RT 008 RW 002
Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Binamandiri
Majugemilang
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Judi Susanto
Alamat : Jalan Pirngadi Nomor 8 Kelurahan Bubutan, Kecamatan
Bubutan, Kota Surabaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Catur Putra Surya
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Agem Setiono Kiswanto
Alamat : Jalan Jenggolo Nomor 37 Pucang, Kelurahan Pucang,
Sidoarjo.
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XIII;
14. Nama
: Tikno Santoso
Alamat : Jalan Simpang DPS XIV/63, Sambi Kerep, Surabaya
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XIV;
15. Nama
: Ir. Marcus Johny Rany MM
Alamat : Jalan Mongonsidi 29, Sidoklumpuk, Sidoarjo.
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XV;
16. Nama : Sofyan Sudiantio
Alamat : Jalan Permata Hijau Blok M-15, Grogol Utara, Jakarta.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Kencana
Rimba Nusantara
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XVI;
17. Nama : Go Umar Sugiarto
Alamat : Jalan Gedung Cowek Nomor 136 A, Surabaya.
sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon XVII;
18. Nama : Go Umar Sugiarto
Alamat : Jalan Gedung Cowek Nomor 136 A, Surabaya.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Trivesta Polymas
Perkasa.
sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XVIII;
19. Nama : Jauw Maria E. Andriani Wibisono
Alamat : Galaxi Bumi Permai M-3/13 Surabaya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Primafendo Pangan
Makmur
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XIX;
20. Nama : Ir. Ratna Setyakusuma
Alamat : Jalan Rungkut Mejoyo Selatan I/48, Rungkut, Surabaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Kedaung Indah Can
Tbk
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XX;
21. Nama : Ir. I Made Indrawan
Alamat : Jalan Ngagel Wasana 5/36 Kecamatan Gubeng Surabaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Kedawung Subur
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XXI;
22. Nama : Hj. Hastuti Murtiningsih
Alamat : Jalan Sukamaju I, Tanggulangin, Sidoarjo.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Teguh Rakhmah
Jaya
sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon XXII;
23. Nama : Judi Susanto
Alamat : Jalan Pirngadi Nomor 8 Kelurahan Bubutan, Kecamatan
Bubutan, Kota Surabaya
sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XXIII;
24. Nama : Stevanus
Alamat : Taman Pinang Indah H-VI/8, Sidoarjo
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bersatu Sukses Group
sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XXIV;
25. Nama : Ong Ay Kiong
Alamat : Taman Simolawang Baru Selatan 4, Simokerto Surabaya
sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XXV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Juni 2015 memberi
kuasa kepada Mursid Mudiantoro, S.H. dan Mustofa Abidin, S.H., keduanya
adalah Para Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor “Law Office Mursyid,
Syamsul & Partners” yang beralamat di Ruko Rungkut Megah Raya Blok L-42,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
Jalan Raya Kalirungkut Surabaya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon di dalam permohonannya bertanggal
27 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 29 April 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 131/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 63/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 18 Mei 2015, yang telah diperbaiki terakhir pada tanggal 18 Juni 2015,
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
melakukan pengujian terhadap Pasal 23b ayat (1), ayat (2), ayat (3)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2015 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum“;
3. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa
secara hirarkhis kedudukan UUD 1945 adalah lebih tinggi dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Undang-Undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam
Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
Undang-Undang;
4. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut
diatas, telah secara jelas dan tegas bahwa Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengujian atas Pasal 23b ayat
(1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN
Tahun Anggaran 2015 (vide bukti P-2) terhadap Pasal 27 ayat (1) , Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 (vide
bukti P-1);
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa pada Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
menyatakan “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
undang, yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan warga Negara
Indonesia, serta dalam huruf c menyebutkan “Badan hukum public atau
privat”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
menyatakan “yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945;
2. Bahwa berkaitan dengan permohonan ini, para Pemohon adalah para
korban yang berasal dari unsur badan usaha (Pelaku Usaha) yang terdiri
dari Pemohon: I, II, III, IV, VII, VIII,IX, X, XI, XII, XVI, XVIII, XIX, XX, XXI,
XXII dan XXIV, yang memiliki tanah dan bangunan yang berada di dalam
Peta Area Terdampak (yang selanjutnya disebut PAT), dan perorangan,
yang oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya
dikategorikan dan/atau diperlakukan sebagai pelaku usaha yang
mempunyai tanah dan bangunan di dalam PAT yang terdiri dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
Pemohon: V, VI, XIII, XIV, XV, XVII, XXIII dan XXV) yang kesemua
luasan tanah milik para Pemohon tersebut saat ini dijadikan kolam lumpur
dan dikelola oleh BPLS (vide bukti P-5);
3. Bahwa dalam rangka penyelesaian masalah Lumpur Sidoarjo, Para
Pemohon sudah mengetahui bahwa Negara/Pemerintah pada APBNP
Tahun 2015 telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran dan
pelunasan tanah dan bangunan milik masyarakat yang berada di dalam
PAT. Bahwa dengan adanya alokasi anggaran di APBNP tahun 2015
tersebut, para Pemohon yang juga notabene sebagai korban di dalam
PAT, memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, dan
selanjutnya secara konstitusional berhak untuk mendapatkan akses
perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas alokasi dana dalam
APBNP 2015. Para Pemohon merasa bahwa Hak-Hak konstitusional yang
dimiliki oleh para Pemohon dihilangkan atau berpotensi dihilangkan oleh
Negara khususnya untuk mendapatkan kedudukan hukum yang sama
dalam hukum (APBNP 2015) untuk mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum atas pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan di
dalam PAT yang sudah dialokasikan dalam APBNP tahun 2015. Hak-hak
konstitusional para Pemohon yang tidak diberikan oleh negara itu
adalah sebagai berikut:
a. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
b. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
serta;
c. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
sebagaimana yang diatur dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
4. Bahwa sebagaimana diketahui bencana lumpur Sidoarjo yang terjadi pada
tanggal 29 Mei 2006 sampai saat ini masih banyak menimbulkan
permasalahan hukum, ekonomi dan sosial, yang mana bencana lumpur
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
Sidoarjo tersebut telah mengakibatkan desa-desa yang berada di sekitar
semburan lumpur menjadi hancur dan tidak memiliki fungsi sosial maupun
ekonomis untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.
Lebih lanjut dalam rangka untuk menangani bencana lumpur Sidoarjo
khususnya terhadap pemenuhan ganti rugi atas tanah dan bangunan,
Pemerintah Republik Indonesia telah membagi dua pola penanganan yaitu
pola penangangan untuk daerah yang masuk dalam Peta Area
Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab oleh PT. Lapindo Brantas
Inc, dan untuk daerah yang berada di luar Peta Area Terdampak
menjadi tanggungjawab Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2007 juncto Perpres Nomor 48
Tahun 2008 juncto Perpres Nomor 40 Tahun 2009 juncto Perpres Nomor
68 Tahun 2011 juncto Perpres Nomor 37 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012
(vide bukti P-4);
5. Bahwa secara hukum, nilai keseluruhan untuk pelunasan tanah dan
bangunan berdasarkan acuan Perpres a quo yang menjadi kewajiban dari
pihak PT. Lapindo Brantas Inc untuk memberikan pembayaran dan
pelunasan atas tanah dan bangunan bagi para korban lumpur Sidoarjo di
dalam PAT adalah sebesar lebih kurang Rp 4.577.751.624.620,00.
Nilai ini terdiri dari tanah dan bangunan milik korban dari unsur
rumah tangga sebesar Rp 3.829.011.884.620,00 sebanyak 13237
berkas dan tanah/ bangunan milik para pemohon sebesar Rp.
748.739.740.000,00 sebanyak 25 berkas bukti hak dan alas hak, dan
di antara nilai sebesar 748.739.740.000,00 tersebut, Pemohon I sampai
Pemohon XVI (kecuali Pemohon III dan IV) mengakui sudah menerima
pembayaran dari PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya
sebanyak Rp 35.797.608.624,00 sebagai uang muka pembayaran atas
tanah dan bangunan, yang mana nilai uang muka tersebut tidak
didasarkan atas nilai harga yang sudah ditetapkan oleh Perpres a quo;
6. Bahwa dalam penghitungannya selama ini, PT Lapindo Brantas Inc/PT.
Minarak Lapindo Jaya hanya mengakui total nilai tanah dan bangunan
yang terletak di dalam PAT sebesar Rp 3.829. 011.884.620,00
sebagaimana terrekam dalam data BPLS per status tanggal 2 Januari
2013 (vide bukti P-6), sedangkan nilai tanah dan bangunan dari para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Pemohon sama sekali tidak diperhitungkan sebagai data dan kewajiban
yang harus diperlakukan sama dan bahkan sampai pada level data para
Pemohon terrekam di BPLS pun tidak. Oleh karena itu, jika selama ini
dikampanyekan di media massa kalau nilai kewajiban PT Lapindo Brantas
Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya yang belum diselesaikan kepada para
korban Lumpur Sidoarjo sebesar lebih kurang Rp 781.700.000.000,00,
maka pemberitaan atas nilai tersebut adalah tidak benar, karena secara riil
nilai keseluruhan untuk pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan
bagi korban di dalam PAT baik korban dari unsur rumah tangga dan
korban dari unsur pelaku usaha adalah sebesar Rp 4.577.751.624.620,00
serta
baru
diselesaikan
sebesar
Rp.
3.043.404.322.109
+
Rp
35.797.608.624,00 = Rp 3.079.201.930.733,00. Dengan demikian sisa
kewajiban yang seharusnya diselesaikan berdasarkan hitungan yang riil
adalah sebesar Rp 4.577.751.624.620,00 - Rp 3.079.201.930.733,00 =
Rp 1.498.549.693.887,00. Bahwa nilai total kewajiban PT Lapindo Brantas
Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 4.577.751.624.620,00 dihitung
dengan mengacu pada patokan nilai harga yang sudah ditetapkan oleh
Perpres a quo yaitu nilai harga untuk tanah sebesar Rp 1.000.000,00 dan
Rp 1.500.000.00 untuk bangunan. Bahwa faktanya nilai yang seharusnya
dibayarkan terbukti di lapangan terjadi perbedaan yaitu nilai sebesar
Rp 1.000.000,00 untuk tanah dan nilai sebesar Rp 1.500.000,00 untuk
bangunan hanya diperuntukkan sebagai ganti rugi bagi korban dari unsur
rumah tangga saja, sedangkan bagi para Pemohon yang dikategorikan
sebagai korban dari unsur pelaku usaha oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT.
Minarak Lapindo Jaya hanya diberikan pembayaran dan pelunasan tanah
dan bangunan yang secara sepihak oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT.
Minarak Lapindo Jaya dikategorikan sebagai model pembayaran dan
pelunasan yang mendasarkan prinsip B To B (Bussines To Bussines),
yang mana dalam konsep B to B ini nilai pemberian ganti rugi tanah dan
bangunan milik pelaku usaha bervariasi antara pelaku usaha yang satu
dengan pelaku usaha lainnya serta tidak sesuai dengan peraturan yang
berlaku. (vide bukti P-7). Dengan demikian terdapat perbedaan nilai
harga antara korban dari unsur rumah tangga dengan korban dari
unsur pelaku usaha;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
7. Bahwa dalam prosesnya, yang dinamakan model pembayaran tanah dan
bangunan dengan menggunakan konsep B To B sebenarnya tidak pernah
ada, yang ada serta sudah dilakukan oleh Pemohon I sampai Pemohon
XVI (kecuali Pemohon IV) adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli - PIJB
(vide bukti P-7), yang mana dalam sejarahnya PIJB ini diterima pada saat
itu karena pertama; adanya janji dari PT Lapindo Brantas Inc/ PT.Minarak
Lapindo Jaya untuk melakukan pelunasan terlebih dahulu kepada
Pemohon I sampai Pemohon XVI (kecuali Pemohon IV) dengan syarat
menerima pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan dengan nilai
harga dibawah ketentuan Perpres a quo, dan penawaran tersebut diterima
oleh Pemohon I sampai Pemohon XVI (kecuali Pemohon IV), karena pada
saat itu berkeinginan untuk segera mendapatkan dana dalam rangka
melakukan relokasi tempat usahanya. kedua; Skema PIJB ini timbul
karena ada unsur tekanan dari PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak
Lapindo Jaya kepada para pelaku usaha, yang mana kalau tidak mau
menerima model pembayaran dengan skema tersebut, maka pelaku
usaha tidak akan mendapatkan pelayanan ganti rugi atas tanah dan
bangunan sebagaimana yang dialami selain Pemohon I sampai
Pemohon XVI (kecuali Pemohon IV), sehingga sampai saat ini
Pemohon XVII sampai Pemohon XXV dan Pemohon IV tidak ada
perjanjian pengikatan jual beli sama sekali dan tidak pernah
diberikan pembayaran atas tanah dan bangunan yang sudah menjadi
kolam lumpur;
8. Bahwa atas ketidakpastian pembayaran dan pelunasan tanah dan
bangunan yang masuk dalam PAT, selanjutnya dalam rangka untuk
mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum pembayaran dan
pelunasan atas tanah dan bangunan yang selama 8 tahun tidak ada
kepastian pembayaran dan terus menerus diabaikan, Pemohon I sampai
Pemohon IV pada tanggal 19 September 2013 mengajukan uji UU Nomor
15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf a (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 108 Tahun 2013 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5426) sebagaimana yang teregister di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XII/2013. Terhadap permohonan
tersebut, pada tanggal 26 Maret 2014 Mahkamah Kontitusi telah
mengabulkan dengan amar putusan yang menyatakan:
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
1.1. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 5426) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai:“Negara dengan kekuasaan yang
ada
padanya
harus
dapat
menjamin
dan
memastikan
pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap
masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh
perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu”
1.2. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 5426) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:“Negara dengan
kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan
memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya
terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak
oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (Vide Bukti P-3)
9. Bahwa atas putusan tersebut, secara nyata sudah dapat memberikan
dampak positif bagi para korban lumpur Sidoarjo, karena sebelum adanya
Putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, Pemerintah Republik
Indonesia selalu ragu-ragu untuk melakukan tindakan bagi para korban
lumpur Sidoarjo dan Negara tidak hadir secara penuh untuk memberikan
perlindungan terhadap korban lumpur di dalam PAT yang belum
terselesaikan, yang mana salah satu alasan yang dikemukakan oleh
Pemerintah
RI
adalah
karena
Pemerintah
RI
masih
konsisten
menggunakan alasan bahwa korban lumpur di dalam PAT merupakan
tanggungan dan kewajiban dari PT Lapindo Brantas bukan tanggung
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
jawab dan kewajiban Negara. Selanjutnya dengan adanya Putusan dari
Mahkamah Konstitusi, Pemerintah RI pada masa pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono langsung memberikan perhatian untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut (vide bukti P-8) dan pada masa
Pemerintahan SBY, pihak Kementerian PU sudah melakukan langkah-
langkah penyelesaian tersebut yang salah satunya adalah merencanakan
tata cara penyelesaian sebagaimana rapat tanggal 24 September 2014
(vide bukti P-9) dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden SBY pada
tanggal 30 September 2014 (vide bukti P-10). Bahwa lebih lanjut
kebijakan hukum untuk masalah lumpur Sidoarjo pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi akhirnya dieksekusi oleh Pemerintahan Jokowi
dengan menggunakan skema DANA ANTISIPASI sebagaimana tertuang
dalam Pasal 23b ayat (2) Undang-Undang a quo;
10. Bahwa tindakan negara yang hanya mengalokasikan dana sebesar itu
tidak berkorelasi positif terhadap para Pemohon, karena skema
pemerintah dalam menyelesaiakan pembayaran pelunsasan tanah dan
bangunan milik masyarakat di dalam PAT hanya menerima data yang
diajukan secara sepihak dari PT. Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak
Lapindo Jaya (vide bukti P-11) yang mana dalam pengajuan data
tersebut, PT. Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya focus
mengajukan data kewajiban untuk korban dari unsur rumah tangga saja,
sedangkan data kewajiban untuk para Pemohon tidak dibuka dan diajukan
oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya dan selanjutnya
terus menerus menekankan bahwa para Pemohon dengan PT Lapindo
Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya hanya mempunyai hubungan
hukum B To B sebagaimana diuraikan pada poin 5 dan poin 6;
11. Bahwa secara hukum hubungan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
antara Pemohon I sampai Pemohon XV yang selanjutnya oleh PT
Lapindo Brantas Inc dikampanyekan atau dikategorikan secara
sepihak sebagai hubungan B to B sudah dapat dinyatakan batal demi
hukum, karena batas waktu penyelesaian diperjanjikan sudah terlewati
oleh PT. Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya (vide bukti P-7)
dan bahkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut, terdapat
pasal yang mempersilahkan para Pemohon untuk mengambil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
kembali sertifikat tanah yang berada di Notaris apabila dalam batas
waktu yang sudah diperjanjian PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak
Lapindo Jaya tidak dapat menyelesaikan kewajiban sebagaimana
diatur dalam PIJB dan hal ini sudah dilakukan oleh Pemohon II.
Bahwa selain hal tersebut, PIJB yang dilakukan oleh Pemohon I sampai
Pemohon XVI (kecuali Pemohon IV) secara materi muatan sudah
melanggar ketentuan Perpres a quo dan menimbulkan kecemburuan,
karena berdasarkan bukti dan perbandingan yang ada apabila pelaku
usaha yang mempunyai tanah dan bangunan di dalam PAT dikenakan
konstruksi ganti rugi sebagaimana alasan dari PT Lapindo Brantas Inc/PT.
Minarak Lapindo Jaya yang dikenal dengan istilah hubungan B to B, maka
korban lumpur dari unsur pelaku usaha yang berada di luar PAT yang
ditanggung oleh APBN seharusnya juga menggunakan konstruksi B to B.
Namun faktanya adalah tanah dan bangunan milik pelaku usaha yang
terletak di luar PAT mendapatkan nilai pembayaran dan pelunasan
atas tanah dan bangunan dengan nilai yang sama diberikan kepada
korban dari unsur rumah tangga sebagaimana diatur dalam Perpres a
quo (vide bukti P-23);
12. Bahwa secara taktis, kenapa PT Lapindo Brantas Inc tetap menggunakan
alasan B to B terhadap para Pemohon, karena ada satu hal yang patut
diduga atas penggunaan alasan itu yaitu PT Lapindo Brantas Inc akan
lebih berani untuk mengkanalisasi kewajiban dengan para Pemohon
menjadi hubungan keperdataan murni, karena secara kuantitas PT
Lapindo Brantas Inc akan lebih berani menghadapi Para Pemohon
yang hanya berjumlah 15 orang, dibandingkan untuk menghadapi
korban dari unsur rumah tangga yang secara kuantitas masih
berjumlah sekitar 3000 lebih KK. Bahwa dengan menggunakan alasan
B to B tersebut, sudah patut diduga akan mempunyai target untuk
menghilangkan
hak
konstitusional
dari
para
Pemohon
dalam
mendapatkan akses perlindungan dan kepastian hukum dari negara dan
selanjutnya
para
Pemohon
akan
berhubungan
langsung
secara
keperdataan dengan PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya,
padahal selama 9 tahun ini PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo
Jaya sudah teruji dan terbukti mengebiri hak-hak para Pemohon. Dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
rumusan itu telah memperlihatkan adanya niat yang tidak baik dari PT
Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya yaitu di satu sisi sudah
menyatakan diri tidak mempunyai uang untuk melaksanakan
kewajiban
dan
menerima
negara
untuk
hadir
membantu
menyelesaikan kewajiban tersebut, namun disisi lain saat negara
hadir, PT Lapindo Brantas Inc mengaburkan nilai data yang
sebenarnya dan tetap mengusulkan skema yang tidak memasukkan
para Pemohon sebagai korban yang wajib diselesaikan dengan
anggaran yang dialokasikan oleh negara. Padahal secara fakta ada
kewajiban yang masih belum diselesaikan yaitu nilai hak dari Para
Pemohon sebesar Rp. 748.739.740.000,00 yang mana tanah dan
bangunan milik Para Pemohon saat ini sudah dipergunakan menjadi
kolam lumpur yang dikelola oleh BPLS. Dari dasar ini muncul
pertanyaan, bagaimana caranya PT lapindo Brantas Inc/PT. Minarak
Lapindo Jaya akan menyelesaikan kewajiban kepada para Pemohon
tanpa kehadiran negara dimana dalam prosesnya saat ini PT lapindo
Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya sudah menyatakan tidak
memiliki uang? Bahwa dari pertanyaaan ini sudah terlihat alur tindakan
dari PT lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya yang kontradiktif,
tidak konsisten dan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan
kewajibannya secara menyeluruh, dan ironisnya lagi tindakan yang
bersifat kontradiktif, tidak konsisten, serta tidak mempunyai itikad
baik ini selanjutnya oleh negara atau Pemerintah diberi ruang atau
difasilitasi secara hukum dalam APBNP 2015;
13. Bahwa
dalam
pengalokasian
dana
senilai
jaminan
Rp. 781.688.212.000,00 dalam APBNP 2015, PT Lapindo Brantas Inc/PT.
Minarak Lapindo Jaya memberikan jaminan berupa tanah yang sudah
dibeli dan dilunasi oleh PT Lapindo Brantas di dalam PAT, yang mana
setelah dilakukan verifikasi oleh BPKP, nilai jaminan tanah yang sudah
dibeli oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya tersebut
senilai Rp 2.700.000.000.000,00 (vide bukti P-12). Nilai jaminan
tersebut akan diserahkan kepada Negara apabila PT Lapindo Brantas
Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya sebagaimana batas waktu yang ditentukan
untuk mengembalikan dana yang sudah dianggarkan dalam APBNP 2015,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan pihak PT Lapindo Brantas
Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya tidak mampu mengembalikan. Dari dasar ini
terbukti nilai/objek jaminan yang diberikan oleh PT Lapindo Brantas
Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya kepada Negara adalah berupa tanah di
dalam PAT yang sudah dibayar oleh PT Lapindo Brantas Inc. /PT.
Minarak Lapindo Jaya. Oleh karena itu, timbul pertanyaan, kenapa
dalam proses pengalokasian dana bagi masyarakat yang memiliki
tanah dan bangunan di dalam PAT dalam APBNP 2015 yang hanya
menggunakan jaminan tanah yang sudah dibeli dan dilunasi oleh PT
Lapindo Brantas Inc tidak sekaligus memasukan nilai tanah dan
bangunan milik para Pemohon dalam pengalokasian anggarannya,
yang mana nilai/objek jaminan tanah tersebut masih mempunyai nilai
yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai kewajiban yang
sebenarnya? Pertanyaan ini timbul karena dengan menggunakan
skema serta jaminan seperti itu, maka apabila pengalokasian dana
yang
disediakan
oleh
negara
dalam
APBNP
2015
senilai
Rp 1.498.549.693.887,00. yang diperuntukan bagi seluruh korban baik
pelaku usaha maupun rumah tangga, selanjutnya dapat dipastikan pula
skema dan jaminan yang akan dipergunakan oleh PT Lapindo
Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya kepada negara pasti juga akan
tetap menggunakan jaminan tanah yang berada di dalam PAT yang
sudah dibayarkan tersebut. Dari dasar ini telah terlihat itikad tidak baik
dari PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya dalam
menjalankan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan pembayaran dan
pelunasan tanah dan bangunan di dalam PAT, yang ironisnya lagi itikad
tidak baik ini akhirnya difasilitasi oleh negara dengan cara menerima
usulan sepihak dari pihak PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak
Lapindo Jaya sebagaimana diusulkan dalam RAPBNP 2015 (vide
bukti P-13) yang mana dalam kaitan ini, negara dengan sadar telah
memosisikan para Pemohon sebagai korban yang tidak wajib
diberikan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana korban
dari unsur rumah tangga. Padahal secara fisik posisi tanah dan
bangunan milik para Pemohon maupun korban dari unsur rumah tangga
saat ini sudah sangat susah untuk ditentukan dimana letak dan batas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
tanah yang sudah dibayar oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak
Lapindo Jaya dan dimana letak dan batas tanah yang belum terbayar,
karena yang ada hanya luasan tanah yang sudah dijadikan kolam
lumpur yang dikelola oleh BPLS dan dimana tanah yang sudah
menjadi kolam lumpur tersebut terdapat tanah milik Para Pemohon;
14. Bahwa dengan alokasi dana sebesar Rp. 781.688.212.000,00 di dalam
APBNP 2015 dimana atas pengalokasian anggaran tersebut selanjutnya
PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya memberikan jaminan
kepada Negara berupa tanah di dalam PAT yang sudah dibayar oleh PT
Lapindo
Brantas
Inc/PT.
Minarak
Lapindo
Jaya,
hal
ini
telah
memperlihatkan bahwa Pemerintah tidak menghiraukan kedudukan
hukum para Pemohon yang notabene sebagai korban lumpur Sidoarjo
yang wajib dilindungi dan diberi perlakuan hukum yang sama dengan
korban dari unsur rumah tangga.
15. Bahwa sebelum proses penganggaran dana alokasi untuk pembayaran
dan pelunasan tanah dan bangunan yang berada di dalam PAT akan
dimasukan ke dalam APBNP Tahun 2015, para Pemohon sudah
melakukan berbagai upaya advokasi agar rumusan data dan skema yang
diajukan oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya, yang
hanya akan menyelesaikan kewajiban bagi korban lumpur dari unsur
rumah tangga saja dan sebelum disahkan oleh negara dapat dieliminasi.
Upaya tersebut antara lain sebagai berikut:
• Para Pemohon menghadap ke BPLS untuk memberikan data
para
Pemohon berupa
sertifikat
tanah
dan
bangunan
senilai
Rp. 699.997.700.000,00 (vide bukti P-14), yang mana pada waktu
pemberian data tersebut secara fakta belum menyeluruh atas hak tanah
dan bangunan milik para Pemohon, karena setelah dilakukan proses
pengumpulan data oleh Pemohon XXIV, terkumpulkan lagi data tanah
dan bangunan milik Pemohon tersebut yang belum sempat diajukan
sebagai laporan kepada BPLS. Para Pemohon memberikan data
tersebut ke BPLS dikarenakan mind set BPLS sebagai lembaga
ujung tombak untuk penanganan masalah lumpur Sidoarjo ternyata
juga masih menganggap bahwa para Pemohon bukan bagian dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
korban yang wajib diselesaikan, dengan alasan para Pemohon
adalah
para
pelaku
usaha
sehingga
pola
penangananya
menggunakan model B To B. Oleh karena BPLS masih mempunyai
anggapan seperti itu, maka laporan dari BPLS tersebut masuk ke
pemerintah pusat, padahal konsep B to B tersebut secara sejarah dan
pelaksanakannya
sudah
tidak
relevan
dengan
fakta
saat
ini
sebagaimana diuraikan pada poin 7 di atas;
• Para Pemohon yang didampingi kuasa hukumnya juga menghadap ke
Komisi V DPR RI pada tanggal 12 Januari 2015 untuk melakukan
audiensi serta menyerahkan data nilai atas tanah dan bangunan milik
para Pemohon. Pada kesempatan tersebut para Pemohon meminta
kepada Komisi V DPR RI agar para Pemohon sebagai pelaku usaha
yang juga bagian dari masyarakat korban lumpur Sidoarjo tidak
dibedakan dari korban lumpur dari unsur rumah tangga, karena
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 83/PUU-
XII/2013 tanggal 26 Maret 2014 jelas tidak menginginkan adanya
dikotomi perlakuan hukum;
• Para Pemohon yang diwakili oleh Pemohon IV, Pemohon XXII serta
didampingi kuasa para Pemohon pada tanggal 24 Januari 2015 juga
menghadap Menteri Bappenas diruang lobbi Komisi XI DPR RI untuk
menyerahkan data serupa yang diberikan kepada Komisi V DPR RI, dan
meminta kepada Menteri Bappenas untuk para Pemohon diberi
perlindungan hukum yang sama dengan korban lumpur dari unsur
rumah tangga. Hal ini dilakukan karena para Pemohon yang notabene
sebagai korban lumpur Sidoarjo, sudah menduga negara hanya
menerima data sepihak dari PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak
Lapindo Jaya dan hal ini terdeteksi sejak adanya pernyataan Andi
Widjajanto tanggal 4 Desember 2014 (vide bukti P-15) yang mana
pada saat itu negara menyatakan nilai yang akan diselesaikan
buat
korban
lumpur
dari
unsur
rumah
tangga
sebesar
Rp 781.700.000.000,00 dan nilai bagi perusahaan yang terdampak
senilai Rp 500.000.000.000,00. Dan pernyataan ini dimanfestasi oleh
negara yang hanya mengajukan dana alokasi ke RAPBNP Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
2015 sebesar Rp. 781.688.212.000,00, dan nilai ini tidak termasuk
nilai kerugian para Pemohon.
• Bahwa selain tindakan di atas, salah satu Pemohon yang bernama H
Sungkono (Pemohon I) adalah merupakan anggota DPR RI (vide
bukti P-16) peridoe 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Jatim 1
(Surabaya-Sidoarjo) yang bertugas di Komisi XI DPR RI juga sudah
bertemu dengan Menkeu dan Menteri Bappenas pada saat melakukan
pembahasan APBNP 2015. H. Sungkono (Pemohon I), baik dalam
forum rapat dan forum lobbi sudah menyampaikan data dan kedudukan
hukum dari para Pemohon, dan pada tanggal 5 Februari 2015 dari hasil
rapat antara Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI selanjutnya
Komisi XI DPR RI memberikan Keputusan/Kesimpulan tentang dana
alokasi yang diusulkan oleh Pemerintah melalui Menkeu sebesar Rp.
781.688.212.000,00 sebagaimana termuat poin 6 dalam Keputusan
Komisi XI DPR RI yang menyatakan bahwa “Komisi XI DPR RI
menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas Inc/Minarak
Lapindo Jaya sebesar Rp. 781.688.212.000,00 untuk melanjutkan
pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak
lumpur Sidoarjo di dalam PAT bagi rumah tangga maupun dunia
usaha yang digunakan secara proporsional. Pemerintah dan PT
Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo Jaya akan membuat
perjanjian pinjaman dengan jaminan dan syarat-syrat yang
penjaminan yang memadai.” (vide bukti P-17). Bahwa keputusan dari
Komisi XI DPR RI yang menyatakan bahwa alokasi dana tersebut
dibagi secara proporsional bagi korban dari unsur rumah tangga dan
korban dari unsur pelaku usaha, dikarenakan pada saat membahas nilai
dana talangan tersebut, Komisi XI terutama Pemohon I sudah
memberikan data atas sisa kewajiban yang harusnya diselesaikan,
namun pada saat itu Menkeu sebagai wakil Pemerintah tidak dapat
memberikan kepastian bahwa kekurangan dana talangan tersebut
akan dianggarkan pada tahun anggaran depan atau Pemerintah
dalam
tahun
anggaran
perubahan
ini
langsung
menaikan
pengajauan dana talangan yang sudah dipatok pada angka
Rp 781.688.212.000,00, sehingga disepakati dalam keputusan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Komisi XI nilai yang saat itu diajukan diberikan kepada korban
secara proporsional.
• Bahwa selanjutnya dalam forum pengesahan APBNP Tahun 2015 pada
rapat paripurna tanggal 19 Februari 2015, H. Sungkono (Pemohon I)
juga melakukan interupsi atas materi muatan dalam Pasal 23b Undang-
Undang a quo, (vide bukti P-18) yang mana dalam interupsi nya
tersebut, H. Sungkono (Pemohon I) meminta agar ditetapkan bahwa
nilai dana alokasi yang sudah dimasukan dalam APBNP 2015 tersebut
tetap mengacu kepada hasil keputusan Komisi XI DPR RI. Terhadap
interupsi H. Sungkono (Pemohon I) tersebut, Pimpinan DPR RI yang
bernama Sdr. Taufik Kurniawan secara langsung menyatakan
bahwa apa yang diajukan oleh Sdr H Sungkono sudah masuk
dalam bagian yang dimaksud tersebut.
• Dan peristiwa yang terakhir adalah pada saat ada rapat dengar
pendapat antara Komisi XI DPR RI dengan BPKP pada tanggal 30
Maret 2015, Pemohon I H Sungkono menanyakan tentang tindak lanjut
dari putusan dari Komisi XI DPR RI tersebut kepada BPKP, dan
seberapa jauh proses audit yang dilakukan BPKP kepada obyek tanah
akibat lumpur Sidoarjo, apakah menyertakan tanah yang dimiliki oleh
Para Pemohon ataukah tidak. Dan dalam rapat tersebut BPKP
menjawab bahwa tanah yang diaudit adalah tanah milik korban lumpur
dari unsur rumah tangga saja karena TOR yang diajukan oleh BPLS
untuk memeriksa tanah dan bangunan hanya menyertakan
dokumen tanah milik korban dari unsur rumah tangga.
Dari berbagai upaya tersebut, terbukti bahwa skema dana alokasi dalam
APBNP 2015 pada Pasal 23b, secara nilai dan hukum hanya diperuntukan
bagi korban kategori rumah tangga saja dan hal ini berasal darI usulan
data yang diajukan oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo
Jaya (vide bukti P-11) dan apabila akan dilakukan penambahan dana
dari APBN, maka alokasi dana tersebut juga hanya diperuntukan bagi
korban lumpur dari unsur rumah tangga sebagaimana dinyatakan oleh
Menkeu dan Menteri PU dan Perumahan Rakyat (vide bukti P-19);
16. Bahwa selain hal tersebut di atas, dalam rangka untuk memastikan
penyelesaian masalah lumpur Sidoarjo, pada tanggal 30 Maret 2015
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Pansus Lumpur Sidoarjo DPRD Kabupaten Sidoarjo berkoordinasi dan
berkunjung ke Kementrian PU dan Perumahan Rakyat untuk menanyakan
tindak lanjut pengalokasian dana dalam APBNP 2015 dalam rangka untuk
pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan di dalam PAT. Dalam
pertemuan tersebut telah mendapatkan jawaban langsung dari
Sekjen Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang menyatakan
bahwa
alokasi
dana
sebesar
Rp.
781.688.212.000,00
hanya
diperuntukan bagi korban lumpur dari unsur rumah tangga bukan
untuk pelaku usaha;
17. Bahwa dari uraian fakta di atas telah terlihat, disaat negara belum
memberikan
persamaan
kedudukan
di
dalam
hukum,
jaminan
perlindungan, kepastian hukum yang adil terhadap hak para Pemohon,
namun disi lain negara secara hukum telah memberikan perlindungan
hukum dan kepastian hukum kepada para korban lumpur dari unsur
rumah tangga yang tanah dan bangunannya berada di dalam PAT
sebagaimana termaktub dalam pasal 23b ayat (1), ayat (2), ayat (3)
Undang-Undang a quo, dan dengan adanya pembentukan norma ini
telah menimbulkan dikotomi perlakuan hukum yaitu perlakuan yang
tidak adil dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum oleh negara
atas hak-hak konstitusional para Pemohon dengan hak-hak konstitusional
korban lumpur dari unsur rumah tangga, yang berakibat bagi para
Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusional atas perlakuan yang
sama di hadapan hukum, pengakuan atas hak milik pribadi dan hak milik
tersebut telah diambil alih secara sewenang-wenang serta tidak
mendapatkan hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia;
18. Bahwa sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 UU ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian Konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
actual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi;
Kelima syarat mutlak sebagaimana dirumuskan dalam putusan di atas
yang harus dipenuhi dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD, para
Pemohon telah meyakini terpenuhi dengan selengkap-lengkapnya seperti
diuraikan di bawah ini:
Syarat pertama adalah kualifikasi para Pemohon sebagai warga Negara
Indonesia atau Badan hukum publik atau privat, untuk bertindak sebagai
pemohon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK .
Sebagai warga negara dan badan hukum privat, para Pemohon
mempunyai hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Syarat kedua dengan berlakunya suatu Undang-Undang hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan. Bahwa dengan
berlakunya Pasal 23b ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang a quo,
kerugian konstitusional para Pemohon adalah nyata dan terang
benderang.
Syarat ketiga, bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik.
Bahwa Negara akan, sedang atau telah melakukan pembayaran dan
pelunasan tanah dan bangunan milik para korban lumpur Sidoarjo yang
terletak di dalam PAT, namun besaran nilai dalam norma tersebut hanya
diperuntukan
bagi
korban
dari
unsur
rumah
tangga,
sehingga
pembentukan norma tersebut telah membentuk norma yang menciptakan
perlakuan tidak adil dan perlakuan tidak sama antara para Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
dengan para korban lumpur Sidoarjo lainnya, yang nyata-nyata hal ini
telah melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon. Pengalokasian
dana untuk pelunasan tanah dan bangunan di dalam PAT tersebut, yang
secara besaran nilai merupakan besaran nilai kerugian untuk korban dari
unsur rumah tangga saja merupakan hal yang spesifik dan merugikan
para Pemohon.
Syarat keempat, kerugian tersebut timbul akibat berlakunya Undang-
Undang yang dimohon, sehingga jelas kiranya bahwa akibat berlakunya
ketentuan pada Pasal 23b ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang
a quo, negara telah melakukan perlakuan tidak adil dan perlakuan tidak
sama di hadapan hukum yang menimbulkan kerugian konstitusional para
pemohon.
Syarat kelima, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi kalau
permohonan ini dikabulkan. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka
ketentuan dalam Pasal 23 b ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang
a quo, sepanjang tidak mengakui dan memasukan nilai tanah dan
bangunan milik para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (1) sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka negara akan dapat
melakukan pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan milik para
Pemohon yang ada di dalam PAT yang hilang akibat lumpur Sidoarjo.
Bahwa dengan dapatnya negara melakukan pembayaran dan pelunasan
tanah dan bangunan milik para Pemohon yang ada di dalam PAT,
selanjutnya proses pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan yang
berada di dalam PAT akan dapat diselesaikan dengan baik dan adil
sehingga tercipta perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi para
Pemohon dan/atau bagi keseluruhan para korban lumpur Sidoarjo, yang
mana hal ini merupakan pengakuan dan penghormatan atas hak milik
pribadi para Pemohon dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk dalam hal ini dikuasai
dan dipergunakan serta dikelola oleh BPLS dengan alasan untuk
penanggulangan
lumpur
Sidoarjo,
dan
tentunya
akan
tercapai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
pelaksanakan atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia dari Pemerintah terhadap para Pemohon;
19. Bahwa dalam sejarahnya, masalah lumpur Sidoarjo sudah pernah
diajukan uji UU APBNP Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terregister dalam Nomor 53/PUU-X/2012. Mahkamah
Konstitusi
dalam
perkara
tersebut
telah
memutuskan
menolak
permohonan para Pemohon dan menyatakan bahwa norma yang
dirumuskan dan masuk dalam UU APBNP Tahun 2012 sudah dinyatakan
sebagai norma yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD
1945. Para Pemohon Uji UU APBNP Tahun 2012 tersebut pada pokoknya
menginginkan penolakan masuknya norma yang mempunyai fungsi dan
tujuan untuk memberikan alokasi dana APBN untuk bencana lumpur
Sidoarjo. Selanjutnya juga ada Uji UU APBNP Tahun 2013 sebagaimana
teregister dalam Nomor 83/PUU-XII/2013, yang mana materi pengujian ini
diajukan oleh para Pemohon pengujian dalam rangka untuk mendapatkan
perlindungan dan kepastian hukum atas pembayaran dan pelunasan
tanah dan bangunan milik para korban lumpur yang berada di dalam PAT
sekaligus menginginkan agar tidak terjadi dikotomi antara korban di luar
PAT dengan korban di dalam PAT, yang mana permohonan tersebut
diajukan oleh Pemohon I sampai IV beserta 2 Pemohon lain dari
unsur rumah tangga;
20. Bahwa dalam rangka mengajukan permohonan uji Undang-Undang a quo
ini, para Pemohon telah menyiapkan dan mempunyai bukti serta
menggunakan alasan konstitusional yang berbeda dengan permohonan
terdahulu sebagaimana dalam perkara Nomor 53/PUU-X/2012 dan
Nomor
83/PUU-XII/2013.
Dalam
alasan
pokok,
para
Pemohon
mengajukan uji Undang-Undang a quo bukan bermaksud untuk menolak
keberadaan alokasi anggaran yang diperuntukan bagi pembayaran dan
pelunasan tanah dan bangunan bagi masyarakat di dalam PAT. Namun
para Pemohon mengajukan permohonan ini karena pembentukan norma
dalam Pasal 23b ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang a quo tidak
menghormati dan mengakui hak milik para Pemohon yang masuk dalam
PAT, yang mana dengan adanya kebijakan hukum (legal policy) tersebut,
menurut
hemat
para
Pemohon,
pengakuan
atas
persamaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
kedudukan di dalam hukum, pengakuan atas hak milik pribadi dan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan
Pasal 28I ayat (4) semakin kabur dan berpotensi tidak ada. Padahal
kedudukan hukum para Pemohon dengan para korban lumpur Sidoarjo
dari unsur rumah tangga adalah sama-sama para korban lumpur Sidoarjo
yang memiliki tanah dan bangunan yang berada di dalam PAT. Oleh
karena itu, ketika Undang-Undang a quo yang mempunyai tujuan umum
untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat agar dapat tercapai, maka dengan
adanya Pasal 23b ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang a quo ini
telah dan/atau akan berpotensi membawa implikasi berbeda terhadap
tujuan tersebut, serta membuat penilaian yang berbeda atas persamaan
kedudukan dalam hukum, pengakuan atas hak milik pribadi, jaminan,
pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan langsung
atas
hak-hak
para
korban
lumpur
Sidoarjo.
Dengan
demikian,
permohonan ini telah sesuai dengan Peraturan MK Nomor 06 PMK/2005
pada Pasal 42 ayat (2) yang berbunyi, Permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap muatan ayat, pasal dan/atau bagian yang sama
dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat
dimohonkan
pengujian
kembali
dengan
syarat-syarat
konstitusionalitas
yang
menjadi
alasan
permohonan
yang
bersangkutan berbeda;
21. Bahwa
dari
uraian
diatas
membuktikan
bahwa
para
Pemohon
(perorangan dan badan hukum privat) memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undang ini. Oleh karena itu, para Pemohon memohon
kepada Majelis Mahkamah Konstitusi kiranya dalam putusannya nanti
menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam
memohon pengujian Undang-Undang dalam perkara ini;
III.
ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2015
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
KHUSUSNYA TENTANG PASAL 23B AYAT (1), AYAT (2), AYAT (3)
TERHADAP PASAL 27 AYAT (1), PASAL 28H AYAT (4), DAN PASAL
28I AYAT (4) UUD 1945.
Bersesuaian dengan Pasal 51 ayat (3) UU MK yang berbunyi, “Dalam
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa;
a. Pembentukan
Undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. Materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang
dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
A. OBJEK PERMOHONAN
Bahwa Para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap berlakunya
Pasal 23b ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang APBN Tahun 2015 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
Bahwa Pasal 23b ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2014 tentang APBN Tahun 2015 berbunyi:
Pasal 23b
(1) Untuk melakukan Pelunasan Pembayaran kepada masyarakat
yang memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area
terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana sebesar Rp.
781.688.212.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu miliar enam
ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu
rupiah).
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana
antisipasi yang digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan
bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area
terdampak yang menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas
Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan
dalam hal PT. Lapindo Brantas Inc./PT. Minarak Lapindo Jaya
tidak dapat membayar pelunasan pembelian atas tanah dan
bangunan
yang
terdapat
dalam
peta
area
terdampak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan.
B. ALASAN PERMOHONAN
BAHWA KETENTUAN PASAL 23b AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 27
TAHUN 2014 TENTANG APBN TAHUN 2015 BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 27 AYAT (1) UUD 1945.
1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga
negara
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan dan badan usaha yang
memiliki tanah dan bangunan yang terletak di dalam PAT, yang dalam
sejarahnya sudah pernah melakukan Uji Undang-Undang serupa yang
berkaitan dengan pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan
yang jadi objek lumpur Sidoarjo sebagaimana terregister dalam
perkara Nomor 83/PUU-XII/2013. Bahwa permohonan perkara Nomor
83/PUU-XII/2013 diwakili oleh Pemohon I sampai Pemohon IV dalam
perkara Nomor 63/PUU-XIII/2015, yang mana dalam perkara Nomor
83/PUU-XII/2013, Mahkamah sudah mengakui kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon sebagai korban yang berada di dalam
PAT yang diperlakukan berbeda oleh negara dengan korban di luar
PAT. Hal ini disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam salah satu
pertimbangan dan konklusinya menyatakan;
“Bahwa
terkait
dengan
permasalahan
siapa
yang
harus
bertanggungjawab atas ganti kerugian bagi masyarakat maka
dikotomi yang terjadi karena adanya pembagian wilayah di dalam
PAT dan di luar PAT adalah bahwa wilayah di luar PAT merupakan
tanggung jawab negara dan wilayah di dalam PAT bukan
merupakan tanggung jawab negara. Permasalahan tanggung
jawab dan bukan tanggung jawab itulah yang menjadikan tidak
adanya pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat yang
berada di dalam PAT yang sesungguhnya negara melalui
mekanisme yang tersedia terkait dengan fungsinya harus
memberikan pertanggungjawaban, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil bagi masyarakat, sehingga antara masyarakat
yang berada di dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
PAT sama-sama mendapatkan ganti kerugian sebagaimana
mestinya”
Lebih lanjut pula dalam konklusinya, Mahakamah menyatakan bahwa:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo ;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum;
3. Bahwa dari pertimbangan dan konklusi tersebut di atas, maka
Permohonan Nomor: 83/PUU-XII/2013 yang diajukan oleh 6 Pemohon
yang terdiri dari 2 Pemohon dari usnur rumah tangga dan 4 Pemohon
dari unsur pelaku usaha oleh Mahkamah sudah diakui kedudukan
hukumnya sebagai Pemohon yang sah dan memiliki legal standing.
Dengan demikian makna masyarakat korban lumpur di dalam PAT
yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi yang memiliki hak
konstitusional adalah masyarakat korban lumpur Sidoarjo yang
meliputi korban dari unsur rumah tangga dan korban dari unsur
Pelaku usaha yang harus diperlakukan sama sebagaimana
korban lumpur Sidoarjo yang berada diluar PAT. Bahwa dari
rumusan
pertimbangan
dan
Putusan Nomor
83/PUU-XII/2013,
selanjutnya Negara hadir untuk memberikan jaminan dan kepastian
pembayaran pelunasan tanah dan bangunan milik masyarakat yang
ada di dalam PAT sebagaimana diatur dalam Pasal 23b ayat (1)
Undang-Undang a quo, yang mana dalam pembentukan norma
tersebut, negara telah mengunci unsur nilai dana talangan bagi
pembayaran pelunasan tanah dan bangunan di dalam PAT
sebesar Rp. 781.688.212.000,00. Dengan adanya pembentukan
norma a quo, para Pemohon merasa hak konstitusional untuk
mendapatkan persamaan kedudukan hukum dengan korban lumpur
dari unsur rumah tangga menjadi hilang atau setidak-tidaknya
berpotensi hilang. Hal ini dikarenakan nilai yang tertulis dalam
norma Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang a quo secara faktual
adalah nilai kerugian yang merefer pada data tanah dan bangunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
yang dimiliki oleh korban lumpur dari unsur rumah tangga saja
(vide bukti P-11);
4. Bahwa sebagai negara hukum, maka seluruh fungsi hukum yang
termanifestasikan dalam pembentukan norma dalam suatu
Undang-Undang harus mempunyai tujuan untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum yang sama bagi masyarakat.
Dari dasar ini, maka pembentukan norma pada Pasal 23b ayat (1)
Undang-Undang a quo yang telah mengunci unsur nilai dana talangan
sebesar Rp. 781.688.212.000,00 untuk masyarakat korban lumpur
Sidoarjo di dalam PAT, berpotensi menghilangkan tujuan dari
pembentukan suatu Undang-Undang yaitu untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, karena konstruksi
unsur dalam norma a quo telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945. Hal ini dikarenakan dalam melakukan pembentukan norma
a quo, negara tidak merumuskan dan menempatkan nilai persamaan
kedudukan dalam hukum di dalam pembentukan norma a quo antara
para Pemohon dengan korban dari unsur rumah tangga khususnya
dalam merumuskan unsur nilai tanah dan bangunan di dalam PAT.
Dengan demikian materi muatan norma pada Pasal 23b ayat (1)
yang memuat nilai alokasi dana sebesar Rp. 781.688.212.000,00
untuk pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan bagi
masyarakat di dalam PAT berpotensi menghilangkan hak
konstitusional para pemohon yang diatur dalam pasal telah Pasal
27 ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa dengan tiadanya nilai bersamaan kedudukan di dalam hukum
antara korban lumpur dari unsur rumah tangga dengan para Pemohon
dalam Pasal 23b ayat (1), maka hal ini akan akan berpotensi pada
hilangnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para
Pemohon yang notabene juga sebagai korban lumpur Sidoarjo, yang
mana para Pemohon ini sudah ditelantarkan atas ketidakhadiran
negara selama ini dan kemudian pada saat negara sudah sadar untuk
hadir menyelesaikan, pembentukan isntrumen Undang-Undang a quo
oleh negara malah berpotensi menghilangkan hak konstitusional para
Pemohon. Padahal salah satu dasar kehadiran negara untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
memberikan alokasi dana sebagaimana diatur dalam Pasal 23b
ayat (1) Undang-Undang a quo, salah satu doronganya akibat
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83 /PUU-XII/2013,
yang mana Pemohon untuk pengajuan Permohonan tersebut
dilakukan oleh Pemohon I sampai Pemohon IV pada permohonon
Nomor 63 /PUU-XIII/2015;
BAHWA KETENTUAN PASAL 23b AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG APBN TAHUN 2015
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28H AYAT (4) UUD 1945.
6. Bahwa Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”;
7. Bahwa sebelumnya, tentang pembentukan norma untuk pembayaran,
pelunasan tanah dan bangunan milik para korban lumpur Sidoarjo
yang terletak di luar peta area terdampak sudah diakui tidak
bertentangan dengan UUD 1945, yang hal ini didasarkan atas
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-X/2012, yang mana
Mahkamah berpendapat alokasi dana untuk para korban lumpur
Sidoarjo di luar peta area terdampak mempunyai fungsi dan tujuan
sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan Mahkamah pada
halaman 81 yaitu:
“untuk memberikan nilai kepastian hukum terhadap para korban
lumpur di luar peta area terdampak, karena jika Pemerintah tidak
ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi masalah yang
diderita oleh rakyat Sidoarjo yang berada di luar wilayah PAT
yang sebelumnya tidak ditetapkan menjadi tanggung jawab PT.
Lapindo Brantas Inc, maka rakyat Sidoarjo yang berada di luar
PAT akan mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum”.
8. Bahwa dengan adanya alasan pemberian kebijakan hukum untuk
korban lumpur Sidoarjo yang berada diluar PAT sebagaimana
diuraikan di atas, maka secara konstitusional pembentukan norma
dalam Pasal 23b ayat (1) sudah benar, namun pembentukan norma ini
masih mempunyai potensi menghilangkan hak konstitusional para
Pemohon yang diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
negara dalam membentuk norma a quo telah mengabaikan hak atas
tanah dan bangunan milik para Pemohon yang berada di dalam PAT.
Pengabaian atas hak milik para Pemohon ini dapat dilihat
dalam pembentukan norma a quo yang telah mengunci nilai
untuk pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan milik
masyarakat korban lumpur Sidoarjo di dalam PAT senilai
Rp. 781.688.212.000,00, yang mana besaran atas nilai tersebut
merupakan representasi nilai yang dimiliki oleh korban lumpur
dari unsur rumah tangga saja.
9. Bahwa lebih lanjut para Pemohon adalah pemilik tanah dan bangunan
yang sah yang dahulunya dipergunakan untuk tempat usaha. Bahwa
dengan adanya bencana lumpur Sidoarjo, tanah dan bangunan milik
para pemohon menjadi musnah dan saat ini dipergunakan untuk kolam
lumpur Sidoarjo yang di kelola oleh BPLS atau negara. Bahwa
pemanfaatan tanah dan bangunan milik para Pemohon untuk kolam
penampungan lumpur yang sudah dibiayai oleh APBN tersebut, secara
nyata telah menghilangkan hak milik para Pemohon, yang mana dalam
kaidah konstitusi tentang konsep hak milik ini sudah dilindungi oleh
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Bahwa dengan dikuasainya hak milik
para pemohon berupa tanah dan bangunan oleh BPLS yang
dipergunakan sebagai kolam lumpur Sidoarjo, tanpa terlebih dahulu
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil atas pembayaran, pelunasan atas hak milik para pemohon,
sebagaimana pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum
yang adil yang diberikan kepada para korban lumpur Sidoarjo dari
unsur rumah tangga, telah membuktikan bahwa penguasaan hak
milik
para
Pemohon
berupa
tanah
dan
bangunan
oleh
BPLS/negara untuk kolam lumpur Sidoarjo merupakan tindakan
sewenang-wenang yang melanggar hak konstitusional para
Pemohon;
10. Bahwa secara posisi, hak milik para Pemohon saat ini sama sekali
sudah tidak dapat dipergunakan seperti sedia kala, dan hak milik
berupa tanah dan bangunan tersebut sudah dipergunakan untuk
kolam penampungan lumpur. Dalam posisi yang demikian, ternyata
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
Negara sampai saat ini masih belum mengakui hak milik para
pemohon tanpa alasan dan keterangan yang jelas. Dengan demikian
apakah dibenarkan secara konstitusi, dalam rangka melakukan
penanggulangan suatu bencana, Negara hanya memberikan
pengakuan, jaminan dan kepastian hukum atas hak milik pribadi
untuk korban lumpur dari unsur rumah tangga saja sebagaimana
dituangkan dalam norma Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang
a quo, dan disisi lain meniadakan hak milik pribadi para pemohon
yang juga sudah dipergunakan sebagai kolam penampungan
lumpur.
11. Bahwa
secara
prinsip
normatif,
dalam
rangka
melakukan
penanggulangan bencana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mana dalam
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang penanggulangan bencana telah tegas menyatakan bahwa,
Negara diberi wewenang untuk melakukan pencabutan atas
seluruh hak atau sebagain hak milik subjek hukum dengan jalan
memberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian apabila Negara menghadapi setiap
bencana, secara fungsi dan tujuan sudah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Bahwa
oleh
karena
itu,
segala
tindakan
Pemerintah
dalam
menghadapi bencana lumpur Sidoarjo secara prinsip harus sesuai dan
merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa,
“Pemerintah dan Pemerintah daerah menjadi penanggung jawab
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”, dimana dalam
penjelasannya disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi bencana alam, bencana non
alam, dan bencana sosial.” Dari bunyi Pasal tersebut telah jelas
bahwa yang dapat menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah termasuk bencana
non-alam yang diantaranya adalah bencana yang diakibatkan oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa
gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007. Secara lebih spesifik juga dapat dihubungkan
dengan penjelasan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tersebut bahwa “yang dimaksud dengan kegiatan
pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan
bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan
terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak bumi,
pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi
tambang, dan pembabatan hutan”. Bahwa berkaitan dengan uraian
diatas, Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
menyebutkan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah
dalam
penyelenggaraan
penanggulangan
bencana
meliputi
pengalokasian
anggaran
penanggulangan
bencana
dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai. Hal ini
dikuatkan dan ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 61 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 bahwa anggaran penanggulangan
bencana baik Pemerintah (dan pemerintah daerah) harus dialokasikan
secara memadai termasuk pengalokasian anggaran penanggulangan
bencana
dalam
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dimaksud, yang dalam
pelaksanaannya penggunaan anggaran penanggulangan bencana
yang memadai dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya;
12. Bahwa dari rumusan aturan yang termaktub dalam pasal-pasal diatas,
telah jelas dan tegas bahwa alokasi dana APBNP 2015 untuk bencana
lumpur Sidoarjo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun
ketika alokasi dana APBNP tersebut tidak serta merta memberikan
pengakuan dan jaminan atas hak milik pribadi kepada seluruh korban
lumpur Sidoarjo baik dari unsur rumah tangga maupun unsur pelaku
usaha atau yang dikategorikan sebagai pelaku usaha, yang mana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
secara konstitusi hak milik pribadi tersebut tidak boleh diambil alih
secara
sewenang-wenang
oleh
siapapun,
maka
pembentukan
kebijakan hukum untuk alokasi dana APBNP 2015 yang hanya
merefer kepada nilai kerugian hak atas tanah dan bangunan milik para
korban lumpur dari unsur rumah tangga sebagaimana termaktub dalam
ketentuan pasal 23b ayat (1) Undang-Undang a quo, telah
membuktikan bahwa pembentukan norma a quo ini melanggar
tujuan Penyusunan APBN dan pelanggaran ini juga telah
menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
BAHWA KETENTUAN PASAL 23b AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 27
TAHUN 2014 TENTANG APBN TAHUN 2015 BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28I AYAT (4) UUD 1945.
13. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
14. Bahwa dengan adanya Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 telah
mengkonstruksikan
bahwa,
para
Pemohon
mempunyai
hak
konstitusional berupa perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia yang wajib dilaksanakan oleh Negara
dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia. Lebih lanjut untuk
melihat dan memahami kaidah konstitusi dalam hal perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM)
sebagai tanggung jawab negara terutama Pemerintah, maka harus
dilihat apa dan kapan pemenuhan, perlindungan dan penegakan
tersebut wajib dilakukan oleh negara. Per konsep, pemenuhan,
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia secara pasti wajib
dilaksanakan oleh negara pada saat terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia. Sedangkan per definisi yang dinamakan pelanggaran HAM
adalah Satu kegagalan dari satu negara atau pihak lain yang
secara legal berkewajiban untuk patuh pada satu norma/kaidah
hak asasi manusia internasional. Kegagalan untuk menjalankan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
kewajiban adalah pelanggaran atas kewajiban itu. “Pelanggaran”
digunakan secara bergantian dengan istilah Breach (pelanggaran
hukum, aturan, kewajiban, kesepakatan) atas satu “kewajiban”
(Conde, 1999: 156). Lebih lanjut, untuk menguraikan unsur-unsur
pelanggaran
HAM,
dalam
Mastricht
Guidelines
telah
mengelaborasikan prinsip-prinsip untuk mengarahkan implemantasi
The International Covenant on social and cultural rights, dan hal
ini telah membantu mengentalkan lebih lanjut konsep pelanggaran hak
asasi bagi baik pelaku negara maupun pelaku non-negara. Arahan
Mastricht ini menyediakan dasar utama bagi identifikasi pelanggaran
hak asasi manusia. Arahan ini menyatakan juga bahwa pelanggaran
dapat terjadi lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan),
oleh pihak negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai
oleh negara, atau dapat terjadi lewat acts of ommission (tindakan
untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh negara. Dalam
konstruksi hukum positif, salah satu kewajiban negara untuk
melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia, terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang telah memberikan
pengakuan bahwa Pemerintah wajib mengakui hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan dihadapan hukum, hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut. Bahwa yang dimaksud dengan
hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan
hukum secara terperinci salah satunya diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang menyatakan:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai
manusia pribadi di mana saja ia berada.
15. Bahwa dengan adanya pengakuan UUD 1945 tentang pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara khususnya Pemerintah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
sebagaimana kaidah dalam Pasal 28I ayat (4) yang dioperasionalkan
dalam Pasal 4 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka apabila
terjadi peristiwa bencana diluar kemampuan masyarakat, negara tidak
dibenarkan melepaskan tanggung jawab atau terlebih lagi memberikan
tanggungjawab kepada pihak lain yang tidak memiliki itikad baik atas
pemenuhan hak-hak tersebut, dengan dalih bahwa masyarakat
kehilangan hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya tersebut akibat bencana
alam atau non alam dan bukan akibat kesalahan negara. Oleh karena
itu, dalam konteks Bencana Lumpur Sidoarjo dimana banyak kerugian
yang ditanggung oleh masyarakat baik yang di dalam PAT maupun di
luar PAT, maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin
pemenuhan hak-hak tersebut dan selain itu, negara tidak boleh
bersifat pasif. Terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk
mengatasi persoalan hak eknomi, sosial, budaya bagi korban bencana
lumpur Sidoarjo seharusnya negara secara aktif mengawasi sudahkan
substansi ketentuan yang dilahirkan oleh kebijakan hukum baik berupa
Perpres a quo dan/atau Undang-Undang a quo sudah dirasa adil bagi
para Pemohon, utamanya hak untuk mendapatkan pengakuan atas
hak milik yang hilang atau musnah akibat lumpur Sidoarjo. Adil dalam
hal ini tentunya tidak hanya terkait dengan besarnya jumlah yang
diterima, namun juga terkait dengan waktu yang cepat dan singkat
pemberiannya, sampai kepada mekanisme atau prosedur pencairan
dana yang tidak membebani korban kedalam kondisi yang semakin
sulit dan tidak menentu. Dengan demikian, dari uraian diatas dan
dihubungkan dengan kondisi bencana lumpur Sidoarjo yang
belum tahu kapan berakhirnya serta dalam hal penanggulangan
dan penanganan sosialnya masih berlarut-larut dan tidak segera
terselesaikan, maka apabila Negara tidak (segera) memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada para korban/para
Pemohon, hal ini merupakan sebuah bentuk pengabaian Negara
dalam melakukan pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia,
yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM - acts
off omission;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
16. Bahwa dari rumusan di atas, apa yang tertuang dalam materi muatan
Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang a quo, di satu sisi sudah
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian
hukum yang adil untuk hak tanah dan bangunan milik para korban
lumpur dari unsur rumah tangga yang berada di dalam PAT, namun
disisi lain Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang a quo telah
memposisikan kedudukan hukum yang tidak sama antara para korban
lumpur Sidoarjo yang mana tentang bersamaan kedudukan hukum ini
sudah dilindungi oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang akibat
pembentukan norma pada Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang a quo
telah memberikan ruang untuk melakukan pembiaran hak milik para
pemohon diambil secara sewenang wenang dengan jalan melakukan
penguasaan atas hak milik tersebut untuk dijadikan kolam lumpur,
padahal telah secara jelas dan tegas konstitusi mengakui hak untuk
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun sebagaimana
diatur dalam Pasal 28H ayat (4).
17. Dengan demikian materi muatan Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang
a quo selain sudah berpotensi menghilangkan hak konstitusional
para pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga
berpotensi menciptakan dikotomi perlakuan hukum terhadap
sesama korban lumpur Sidoarjo yang ada di dalam PAT. Padahal
konsep dikotomi perlakuan hukum terhadap korban lumpur Sidoarjo
oleh Mahkamah sudah tegas dinyatakan dilarang. Hal ini tertuang
dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
83/PUU-XII/2013 yang menyatakan :
“Bahwa
terkait
dengan
permasalahan
siapa
yang
harus
bertanggungjawab atas ganti kerugian bagi masyarakat maka
dikotomi yang terjadi karena adanya pembagian wilayah di dalam
PAT dan di luar PAT adalah bahwa wilayah di luar PAT merupakan
tanggung jawab negara dan wilayah di dalam PAT bukan
merupakan tanggung jawab negara. Permasalahan tanggung
jawab dan bukan tanggung jawab itulah yang menjadikan tidak
adanya pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat yang
berada di dalam PAT yang sesungguhnya negara melalui
mekanisme yang tersedia terkait dengan fungsinya harus
memberikan pertanggungjawaban, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil bagi masyarakat, sehingga antara masyarakat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
yang berada di dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar
PAT sama-sama mendapatkan ganti kerugian sebagaimana
mestinya”.
Oleh karena itu, pembentukan norma dalam Pasal 23b ayat (1)
Undang-Undang a quo berpotensi membentuk dikotomi perlakuan
hukum antara sesama korban lumpur di dalam PAT, yang hal ini jelas
telah melanggar Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
18. Bahwa dengan adanya norma pada Pasal 23b ayat (1) Undang-
Undang a quo yang materi muatannya berpotensi menghilangkan nilai
persamaan kedudukan di dalam hukum dan berpotensi menciptakan
dikotomi perlakuan hukum antara para Pemohon dengan korban dari
unsur rumah tangga, oleh karena itu apabila Pasal 23b ayat (1)
Undang-Undang a quo tetap diberlakukan maka hal ini telah
menegaskan bahwa Pemerintah tidak mampu menjalankan amanat
Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan, “Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
tumpah darah Indonesia”. Lebih lanjut dalam pertimbangan pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-X/2013 pada
halaman 81, Mahkamah telah menegaskan tentang tujuan dari
memastikan hak-hak para korban di luar PAT adalah untuk
menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan tumpah darah Indonesia, yang hal ini terurai dalam
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
X/2012 yang menyatakan;
”… Menurut Mahkamah, alokasi anggaran untuk menyelesaikan
masalah yang timbul di luar PAT adalah bentuk tanggung jawab
negara untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi
oleh rakyatnya yang tidak dapat diselesaikan oleh PT. Lapindo
Brantas Inc. karena berada di luar area PAT yang telah disepakati
bersama pada tanggal 22 Maret 2007. Alokasi anggaran tersebut
adalah
bentuk
tanggung
jawab
negara
dalam
rangka
melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang
menyatakan, “... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap
bangsa
Indonesia
dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia...”. Jika Pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab
untuk mengatasi masalah yang diderita oleh rakyat Sidoarjo yang
berada di luar wilayah PAT yang sebelumnya tidak ditetapkan
menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas Inc, maka rakyat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Sidoarjo yang berada di luar PAT akan mengalami penderitaan
tanpa kepastian hukum. Oleh karena itu, menurut Mahkamah
alokasi anggaran untuk mengatasi masalah di luar PAT, adalah
memberikan kepastian hukum dan pilihan yang tidak dapat
dihindari oleh negara yang memikul tanggang jawabnya untuk
bersama-sama mengatasi masalah yang dihadapi warganya ”.
Dan hal ini dipertegas dalam pertimbangan dari Mahkamah pada
Putusan Nomor 83/PUU-XII/2013 pada halaman 67 dan halaman 69
yang menyatakan bahwa:
Bahwa sebagai negara kesejahteraan, salah satu prinsipnya
adalah bahwa negara berkewajiban untuk turut campur, baik
secara teknis maupun melalui instrumen perundang-undangan,
terhadap terwujudnya kesejahteraan rakyat. Turut campur negara
dimaksud menjadi makin penting dan niscaya, ketika terjadi
kesenjangan dalam soal kesejahteraan di antara rakyat yang
menjadi warga negaranya. Terlebih lagi ketika kesenjangan
tersebut semakin menjadi sedemikian rupa, sehingga keadilan
sosial
sebagai
dasar
dan
tujuan
negara
menjadi
tidak
terimplementasikan oleh negara secara efektif [vide alinea
keempat
Pembukaan
UUD
1945
yang
menyatakan
“....
mewujudkan
suatu
keadilan
sosial
bagi
seluruh
rakyat
Indonesia”].
Bahwa terlepas dari ketentuan yang menyatakan bahwa tanggung
jawab penggantian kerugian terhadap masyarakat yang berada di
dalam PAT adalah perusahaan PT. Lapindo Brantas,Inc., hal itu
tidaklah berarti bahwa negara telah selesai memberikan tanggung
jawabnya
terhadap
rakyat.
Negara
harus
menjamin
dan
memastikan
dengan
kekuasaan
yang
ada
padanya,
agar
masyarakat yang berada di dalam PAT harus memperoleh ganti
kerugian sebagaimana mestinya. Sebab, apabila tidak demikian
dan masyarakat yang berada di dalam PAT tidak memperoleh
ganti kerugian sebagaimana mestinya maka negara telah
mengabaikan
tanggung
jawabnya
dalam
melindungi
dan
mensejahterakan masyarakatnya. Sementara itu, masyarakat yang
berada di luar PAT yang justru belakangan mengalami kerugian
akibat semburan lumpur Sidoarjo telah memperoleh ganti
kerugian sebagaimana mestinya oleh negara melalui APBN.
BAHWA KETENTUAN PADA PASAL 23b AYAT (2) UNDANG-
UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG APBN TAHUN
2015 BERTENTANGAN DENGAN DAN PASAL 28I AYAT (4) UUD
1945.
19. Bahwa
berkenaan
dengan
tujuan
dan
tugas
negara
sudah
dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
berikut:”… Membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”.
Selain hal tersebut, hal utama yang menjadi tujuan membangun
sebuah Negara yang didasarkan pada aturan hukum adalah mencapai
perlindungan hak asasi manusia. Dalam konstruksi pemikiran Negara
hukum, dinyatakan sebagai berikut: “Hak-hak dasar (Grondrechten):
Hak-hak dasar merupakan sasaran perlindungan hukum bagi
rakyat
dan
sekaligus
membatasi
kekuasaan
pembentukan
Undang-Undang. Untuk itu, setiap Undang-Undang yang dibuat oleh
lembaga legislative dan eksekutif harus mempunyai maksud dan
tujuan untuk mendorong dan mencapai perlindungan hak-hak asasi
manusia utamanya hak-hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi;
20. Bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mana salah satu ciri dari
negara hukum adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum
terhadap warga negaranya. Lebih lanjut dalam rangka untuk
memberikan perlindungan dan kepastian hukum, maka suatu Negara
wajib mengakui hak asasi manusia sebagai pilar perlindungan dan
kepastian hukum, yang konteks negara Indonesia sudah diatur dalam
Pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, segala tindakan dari
penyelenggara negara (Pemerintah) harus memberlakukan prinsip-
prinsip perlindungan hak asasi manusia, hal ini dikarenakan tugas
pemerintah lah yang wajb memberikan perlindungan dan kepastian
hukum kepada warga negaranya, yang hal ini sudah diatur secara
definitive dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
Oleh karena itu, pemerintah mempunyai kewajiban konstitusional
untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia;
21. Bahwa dari rumusan di atas, dihubungkan dengan apa yang tertuang
dalam materi muatan Pasal 23b ayat (2) Undang-Undang a quo
beserta penjelasannya, terlihat bahwa pembentukan norma a quo tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
memposisikan negara untuk hadir secara penuh dalam rangka
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap para korban
lumpur Sidoarjo. Hal ini dikarenakan makna dari konsep Dana
Antisipasi dapat diartikan bahwa negara dengan menggunakan alat
kekuasaan memandang korban lumpur Sidoarjo yang di dalam PAT
sebagai objek bencana non alam yang dapat tidak segera diatasi
dengan secara cepat dan menyeluruh tanpa terkecuali. Dengan
konsep
Dana
Antisipasi
tersebut
tetap
menempatkan
dan
menegaskan posisi negara sebagai pihak yang seharusnya tidak
bertanggungjawab atas korban lumpur Sidoarjo, sehingga ketika
Negara membentuk norma dalam Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang
a quo yang diperuntukan sebagai pembayaran pelunasan tanah dan
bangunan milik masyarakat di dalam PAT, maka dana alokasi tersebut
memiliki persyaratan kategori sebagai Dana Antisipasi, yang mana
pemenuhan persyaratan untuk dicairkannya dana tersebut tetap
menunggu kesiapan dan domain dari PT Lapindo Brantas Inc/PT
Minarak Lapindo Jaya, bukan sebagai Dana yang disiapkan sebagai
jawaban atas kondisi dan fakta yang sudah mendesak dan terabaikan
selama 9 tahun ini. Oleh karena itu pembentukan norma Pasal 23b
ayat (2) Undang-Undang a quo bukan sebagai alat pijak aktif dari
negara untuk segera memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia dalam rangka menjamin dan
memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya
terhadap masyarakat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 83/PUU-XII/2013, karena negara akan tetap berposisi pasif
untuk menunggu kesiapan dan tanggung jawab dari pihak PT Lapindo
Brantas Inc/PT Minarak Lapindo Jaya. Bahwa dengan adanya
rumusan dana alokasi yang termaktub dalam Pasal 23b ayat (1)
Undang-Undang a quo sebagai Dana Antisipasi sebagaimana
termaktub dalam Pasal 23b ayat (2) telah membuktikan bahwa
pembentuk norma a quo telah mengabaikan materi muatan
perlindungan hak asasi manusia kepada para Pemohon sebagaimana
diatur dalam Pasal 28I ayat (4). Dengan demikian Pemerintah yang
seharusnya tampil aktif di depan untuk memberikan perlindungan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
hukum dan kepastian hukum sebagai pengejawantahan dari
pelaksanakan perlindungan HAM kepada warga negaranya (para
Pemohon) menjadi pihak yang pasif.
BAHWA KETENTUAN PADA PASAL 23b AYAT (3) UNDANG-
UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG APBN TAHUN
2015 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28I AYAT (4) UUD 1945.
22. Bahwa uraian tentang negara Indonesia sebagai negara hukum yang
menghormati hak asasi manusia sudah dijelaskan dalam point-point di
atas. Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, dihubungkan dengan
materi muatan dalam Pasal 23b ayat (3) telah membuktikan bahwa
negara dalam kehadirannya untuk menyelesaikan masalah bencana
lumpur Sidoarjo yang berada di dalam PAT tidak didasarkan atas sikap
aktif sebagai negara untuk memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur
dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dalam rangka untuk menjamin
dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya
terhadap masyarakat sebagaimana amar putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 83/PUU-XII/2013. Hal ini dikarenakan nilai materi
muatan dalam pembentukan norma pada Pasal 23b ayat (3) Undang-
Undang a quo mempunyai sifat pasif yaitu menunggu apabila PT
Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya, sudah tidak dapat
melunasi pembayaran tanah dan bangunan yang ada di dalam
PAT. Padahal berdasarkan data (vide bukti P- 9) telah jelas dan
gamblang PT Lapindo Brantas Inc/PT Minarak Lapindo Jaya sudah
menyatakan tidak memiliki dana, sehingga pada saat pembentuk
norma masih menggunakan rumusan tersebut, maka hal ini telah
memposisikan bahwa negara selama ini tidak mempunyai kontrol yang
efektif dalam melihat realitas korban Lumpur Sidoarjo dan tetap
memposisikan korban di dalam PAT sebagai tanggung jawab PT
Lapindo Brantas Inc/PT Minarak Lapindo Jaya. Bahwa seharusnya
negara saat membentuk norma a quo, negara sudah memiliki rumus
tentang kehadiran negara yang aktif dan objektif dalam rangka untuk
melihat siapa saja yang menjadi korban lumpur Sidoarjo di dalam PAT
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
dan siapa saja yang wajib diperiksa objek tanah dan bangunannya dan
apa yang harus dilakukan oleh negara atas data-data tersebut, bukan
pada saat membuat rumusan norma, pembentuk norma sudah
mengkonstruksikan potensi untuk menghilangkan hak konstitusional
para pemohon, dengan mengunci nilai dana alokasi yang hanya
merefer kepada data tanah dan bangunan milik korban lumpur dari
unsur rumah tangga sebagaimana dituangkan dalam Pasal 23b ayat
(1) Undang-Undang a quo, yang selanjutnya atas pembentukan norma
pada Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang a quo, negara membuat
norma perintah kepada BPKP untuk melakukan penilaian atas tanah
dan bangunan yang ada di dalam PAT, yang secara materi muatan
dalam pembentukan norma pada Pasal 23b ayat (3) Undang-Undang
a quo sudah mengunci hanya untuk memeriksa data milik korban
dari unsur rumah tangga dan tidak memeriksa data milik para
Pemohon. Dengan demikian dana alokasi yang ditentukan dalam
Pasal 23b ayat (1) dan dimaknai sebagai Dana Antisipasi
sebagaimana Pasal 23b ayat (2) merupakan rangkaian pembentukan
norma yang terstruktur dan sistematis untuk menghilangkan hak
konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu, pembentukan Pasal
23b ayat (3) Undang-Undang a quo hanya bertujuan untuk
memberikan legalisasi kepada Pemerintah dalam rangka untuk
mencairkan dana alokasi untuk pembayaran pelunasan tanah dan
bangunan di dalam PAT, yang mana atas pembentukan norma pada
Pasal 23b ayat (3) Undang-Undang a quo, secara normatif telah
mengunci dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional para
Pemohon sebagai salah satu unsur pemilik tanah dan bangunan di
dalam PAT yang wajib dilakukan pemeriksaan atas kepemilikannya.
Dengan demikian terbukti bahwa Pasal 23b ayat (3) Undang-
Undang a quo telah menghilangkan hak konstitusional Para
Pemohon yang dilindungi oleh pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
23. Bahwa dari uraian-uraian di atas, jelaslah kiranya bahwa kebijakan
hukum atas pembentukan norma pada Pasal 23b ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) Undang-Undang a quo sepanjang tidak memberikan
persamaan kedudukan hukum, pengakuan atas hak milik pribadi untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
tidak diambil secara sewenang-wenang, dan pemberian perlindungan
hukum terhadap warga Negara merupakan kebijakan hukum yang
mempunyai materi muatan yang bertentangan dengan kaidah
konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H
ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4);
24. Bahwa dalam kedudukannya sebagaimana diterangkan terdahulu,
maka telah terbukti para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya
ketentuan norma pada Pasal 23b ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 2015, yang telah menimbulkan
perlakuan hukum yang tidak sama antara Para Pemohon dengan
warga negera Indonesia yang berada di dalam PAT, baik dari sisi
persamaan kedudukan dalam hukum, tidak adanya pengakuan
atas hak untuk mempunyai hak milik pribadi yang hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun dan hak untuk mendapatkan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara terutama Pemerintah;
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan dengan bukti-bukti
yang terlampir, dengan ini para Pemohon Mohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015)
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa
Pelunasan Pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan
bangunan di dalam PAT adalah Pelunasan Pembayaran untuk tanah
dan bangunan milik korban Lumpur Sidoarjo di dalam PAT secara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
keseluruhan, baik untuk korban dari unsur rumah tangga maupun
korban dari unsur pelaku usaha;
3. Menyatakan bahwa Pasal 23b ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
sepanjang tidak dimaknai bahwa Pelunasan Pembayaran kepada
masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di dalam PAT adalah
Pelunasan Pembayaran untuk tanah dan bangunan milik korban
Lumpur Sidoarjo di dalam PAT secara keseluruhan, baik untuk
korban dari unsur rumah tangga maupun korban dari unsur pelaku
usaha;
4. Menyatakan bahwa Pasal 23b ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015)
bertentangan dengan UUD 1945;
5. Menyatakan bahwa Pasal 23b ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan bahwa Pasal 23b ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015)
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai
pemeriksaan yang aktif, obyektif dan transparan terhadap tanah dan
bangunan di dalam PAT, baik tanah dan bangunan milik korban lumpur
dari unsur rumah tangga maupun korban lumpur dari unsur pelaku usaha;
7. Menyatakan bahwa Pasal 23b ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,
sepanjang tidak dimaknai sebagai pemeriksaan yang aktif, obyektif dan
transparan terhadap tanah dan bangunan di dalam PAT, baik tanah dan
bangunan milik korban lumpur dari unsur rumah tangga maupun korban
lumpur dari unsur pelaku usaha;
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan sembilan alat bukti surat/tulisan namun tidak disahkan dalam
persidangan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-23, sebagai
berikut;
1.
Bukti P – 1
Fotokopi Undang–Undang Dasar 1945 (Buku UUD 1945
Terbitan Cemerlang Publishing Jogjakarta 2014)
2.
Bukti P - 2
Fotokopi Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Tahun 2015. (Download website www.kemenkeu.go.id)
3.
Bukti P – 3
Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
83/PUU-XII/2013 tanggal 26 Maret 2014 (copy dari asli)
4.
Bukti P – 4
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
tanggal 8 April 2007 Mengenai Pembentukan Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Rincian Tugas
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Selanjutnya
Perpres Nomor 48 Tahun 2008 tanggal 27 Juli 2008
perubahan kesatu, kemudian Perpres Nomor 40 Tahun
2009 tanggal 23 September 2009 perubahan kedua, lalu
Perpres Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 27 Desember 2011
perubahan ketiga dan saat ini Perpres Nomor 37 Tahun
2012 tanggal 5 April 2012; (Download dari website BPLS
yaitu www.bpls.go.id)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
5.
Bukti P – 5
Fotokopi Data 25 Pemohon, yang meliputi identitas serta
bukti hak atas tanah dan bangunan milik Para Pemohon
yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT).
6.
Bukti P – 6
Fotokopi Data BPLS, mengenai pembelian tanah dan
bangunan oleh PT. Minarak Lapindo Jaya sesuai Perpres
14/2007. Yang sudah terrealisasikan sejumlah Rp
3.043.404.322.109,00 dari target penyelesaian Rp 3.829.
011.884.620, 00 (Status: 02 Januari 2013). Data tersebut
adalah hanya untuk pembelian tanah dan bangunan milik
warga saja.
7.
Bukti P – 7
- Fotokopi Perjanjian ikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal
11 Mei 2007, antara PT. Victory Rottanindo dengan PT.
Minarak Lapindo Jaya.
- Fotokopi Perjanjian ikatan Jual Beli Nomor 15 tanggal
24 Agustus 2007, antara Sungkono dengan PT. Minarak
Lapindo Jaya
- Fotokopi Perjanjian ikatan Jual Beli Nomor 523 tanggal
26 Agustus 2008, antara PT. Pramono Irindo Jaya
dengan PT. Minarak Lapindo Jaya.
8.
Bukti P – 8
Fotokopi Pemberitaan TEMPO.CO Jakarta tanggal 6 April
2014. Berjudul: “Pastikan Lapindo Bayar, SBY Telepon
Ketua MK”.
9.
Bukti P – 9
Fotokopi Bahan Rapat Dewan Pengarah BPLS oleh
Menteri Pekerjaan Umum selaku Dewan Pengarah BPLS,
tanggal 24 September 2014
10.
Bukti P – 10
Fotokopi Surat Ketua Dewan Pengarah BPLS/Menteri PU
kepada
Presiden
Republik
Indonesia
tanggal
30
September 2014, perihal Penanganan Masalah Sosial
Kemasyarakatan di dalam PAT 22 Maret 2007 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XI/2013.
11.
Bukti P – 11
Fotokopi Pemberitaan Koran Jawa Pos tanggal 25 Maret
2015 yang berjudul “Tahap Verifikasi Warga Korban
Lumpur Tuntas”. – BPKP Jatim Sebut Total Ganti Rugi
Rp. 767 Miliar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
12.
Bukti P – 12
Fotokopi Pemberitaan Koran Jawa Pos tanggal 13 April
2015 yang berjudul: “Audit Lapindo Tuntas, Bentuk Tim
Negoisasi”. – Minarak dan BPKP Beda Angka Nilai Aset.
13.
Bukti P – 13
Fotokopi Rencana Anggaran Pendapataan dan Belanja
Negara Perubahan Tahun 2015
14.
Bukti P – 14
Fotokopi Tanda terima dari BPLS tanggal 22 Desember
2014, perihal Daftar Data Aset Anggota GPKLS per
tanggal 15 Desember 2014.
15.
Bukti P – 15
- Fotokopi
Pemberitaan
Koran
Kompas,
tanggal
5
Desember 2014, yang berjudul, “Pemerintah: Lapindo
Harus Tanggung Jawab”- Presiden Instruksikan Tahun
2015 Harus Tuntas.
- Fotokopi Pemberitaan DetikNews tanggal 4 Desember
2015, berjudul: “Pemerintah Masih Tunggu Lapindo
Lunasi Utang RP. 1,4 T “.
16.
Bukti P – 16
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia Masa Bakti 2014-2019 atas nama H. Sungkono
(Pemohon I).
17.
Bukti P – 17
Fotokopi Surat Pimpinan Komisi XI DPR RI kepada
Badan Anggaran tanggal 11 Februari 2015, Perihal Hasil
Keputusan
Penetapan
Rencana
Kerja
Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Pembiayaan.
18.
Bukti P – 18
Video Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 19 Februari
2015. Pada bagian interupsi oleh Anggota DPR RI Komisi
XI atas nama H. Sungkono.
19.
Bukti P – 19
- Fotokopi Pemberitaan Koran Jawa Pos tanggal 26
September 2014, berjudul, “Pengusaha Wadul Dewan”
– Tak Dimasukkan Daftar Ganti Rugi Oleh Pusat.
- Fotokopi Pemberitaan Koran Jawa Pos tanggal 15
Februari 2015, berjudul, “Ditalangi Rp. 781 M, Masih
Belum Cukup” – Diberi Tempo 4 Tahun, Jaminan Rp.
3,03 T.
20.
Bukti P – 20
Fotokopi Peta Area Terdampak – Tim Nasional PSLS
tanggal 22 Maret 2007.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
21.
Bukti P – 21
Fotokopi Surat dari Korban Lumpur Sidoarjo, perihal
Penyerahan dan Verifikasi Data Korban Lumpur Sidoarjo
Dari Unsur Pelaku Usaha kepada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa
Timur yang diterima tanggal 23 Februari 2015.
22.
Bukti P – 22
Fotokopi Surat dari Korban Lumpur Sidoarjo, perihal
Penyerahan dan Verifikasi Data Korban Lumpur Sidoarjo
Dari
Unsur
Pelaku
Usaha
kepada
Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diterima
tanggal 23 Februari 2015.
23.
Bukti P – 23
Fotokopi Data BPLS mengenai Pembelian Tanah dan
Bangunan oleh BPLS di Wilayah 3 Desa (status: 31
Desember 2012)
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK),Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 23B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang–
Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669, selanjutnya disebut UU
3/2015) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
a. Bahwa para Pemohon adalah para korban yang berasal dari unsur badan
usaha (Pelaku Usaha), yaitu Pemohon I, II, III, IV, VII, VIII,IX, X, XI, XII, XVI,
XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, dan Pemohon XXIV, yang memiliki tanah dan
bangunan yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan
perseorangan, yang oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya
dikategorikan dan/atau diperlakukan sebagai pelaku usaha yang mempunyai
tanah dan bangunan di dalam PAT, yaitu Pemohon V, VI, XIII, XIV, XV, XVII,
XXIII, dan Pemohon XXV yang kesemua luasan tanah milik para Pemohon
tersebut saat ini dijadikan kolam lumpur dan dikelola oleh BPLS (vide bukti
P-5);
b. Bahwa
dalam
rangka
penyelesaian
masalah
Lumpur
Sidoarjo,
Negara/Pemerintah pada APBNP Tahun 2015 telah mengalokasikan anggaran
untuk pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan milik masyarakat yang
berada di dalam PAT (vide Pasal 23B UU 3/2015). Bahwa dengan adanya
alokasi anggaran di APBNP Tahun 2015 tersebut, para Pemohon yang juga
notabene sebagai korban di dalam PAT, memiliki hak-hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945, dan selanjutnya secara konstitusional berhak untuk
mendapatkan akses perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas alokasi
dana dalam APBNP 2015. Para Pemohon merasa bahwa hak-hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dihilangkan atau berpotensi
dihilangkan oleh negara, khususnya untuk mendapatkan kedudukan hukum
yang sama dalam hukum (APBNP 2015) untuk mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum atas pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan di
dalam PAT yang sudah dialokasikan dalam APBNP tahun 2015.
c. Bahwa tindakan negara yang hanya mengalokasikan dana sebesar itu tidak
berkorelasi positif terhadap para Pemohon, karena skema pemerintah dalam
menyelesaiakan pembayaran pelunasan tanah dan bangunan milik masyarakat
di dalam PAT hanya menerima data yang diajukan secara sepihak dari PT.
Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya (vide bukti P-11) yang mana
dalam pengajuan data tersebut, PT. Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo
Jaya fokus mengajukan data kewajiban untuk korban dari unsur rumah tangga
saja, sedangkan data kewajiban untuk para Pemohon tidak dibuka dan
diajukan oleh PT. Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya dan
selanjutnya terus menerus menekankan bahwa para Pemohon dengan PT.
Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya hanya mempunyai hubungan
hukum B to B sebagaimana diuraikan pada poin 5 dan poin 6 permohonan;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama dalil
para Pemohon serta bukti yang diajukan kemudian dihubungkan dengan hak
konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945, menurut Mahkamah:
1. Bahwa para Pemohon adalah terdiri dari perseorangan warga negara
Indonesia dan badan hukum privat (vide bukti P-5). Khususnya para Pemohon
badan hukum privat sesuai bukti P-5 diwakili oleh orang yang berhak mewakili
badan hukum privat tersebut;
2. Bahwa para Pemohon baik sebagai perserorangan maupun sebagai badan
hukum privat merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional yang
ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 23B
ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 3/2015 karena telah meniadakan hak para
Pemohon yang juga menjadi korban lumpur Lapindo dalam PAT tidak menjadi
bagian dari yang mendapat pembayaran ganti rugi. Padahal, kedudukan hukum
para Pemohon dengan para korban lumpur Lapindo dari unsur rumah tangga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
adalah sama-sama para korban lumpur Lapindo yang memiliki tanah dan
bangunan yang berada di dalam PAT.
3. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon memenuhi syarat sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo, karena secara faktual dan/atau potensial para Pemohon dirugikan oleh
berlakunya pasal tersebut serta memiliki hubungan sebab akibat dengan
berlakunya pasal a quo yang apabila dikabulkan permohonan para Pemohon
maka kemungkinan kerugian konstitusional tersebut tidak lagi terjadi;
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut
Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quokepada Mahkamah;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 23B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 3/2015 yang
menyatakan:
Pasal 23B
(1) Untuk melakukan Pelunasan Pembayaran kepada masyarakat yang memiliki
tanah dan bangunan di dalam peta area terdampak lumpur Sidoarjo
dialokasikan dana sebesar Rp. 781.688.212.000,00 (tujuh ratus delapan
puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua belas
ribu rupiah).
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana antisipasi yang
digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan yang terkena
luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung
jawab PT. Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan dalam hal PT.
Lapindo Brantas Inc./PT. Minarak Lapindo Jaya tidak dapat membayar
pelunasan pembelian atas tanah dan bangunan yang terdapat dalam peta
area terdampak berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
Terhadap:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu undang-undang.
Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang
diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan
relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup
jelas,Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan
dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden;
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama,
permohonan para Pemohon, bukti surat/tulisan Pemohon, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa perkara a quo tidak dapat dipisahkan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XI/2013, bertanggal 26 Maret 2014, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa negara dengan kekuasaan yang ada
padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian
sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area
Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu. Dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XI/2013 tersebut, telah dengan tegas
disebutkan, bahwa masyarakat yang berada di dalam Peta Area Terdampak
(PAT) negara harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian;
[3.9.2]
Bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XI/2013
tersebut sudah diakomodir dalam Pasal 23B ayat (1) UU 3/2015 yang
menyatakan “Untuk melakukan Pelunasan Pembayaran kepada masyarakat yang
memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area terdampak lumpur Sidoarjo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
dialokasikan dana sebesar Rp. 781.688.212.000,00 (tujuh ratus delapan puluh
satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu
rupiah)”.
Namun,
apabila
pelunasan
ganti
kerugian
tidak
dilaksanakan
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
83/PUU-XI/2013 dan Pasal 23B ayat (1) UU 3/2015, sebagaimana yang didalilkan
para Pemohon, maka hal tersebut menurut Mahkamah merupakan permasalahan
implementasi pembayaran ganti kerugian yang dilaksanakan oleh negara.
[3.9.3]
Bahwa Pemohon dalam perkara Nomor 83/PUU-XI/2013 terdiri dari
perseorangan dan badan hukum privat, dengan demikian Pemohon sebagai
pelaku usaha kepentingannya telah diwakili oleh Pemohon dalam perkara
Nomor 83/PUU-XI/2013 dan menurut Mahkamah yang dimaksudkan dengan
masyarakat dalam Putusan Nomor 83/PUU-XI/2013, bertanggal 26 Maret 2014,
adalah sudah jelas dan Mahkamah tidak perlu lagi memberikan penafsiran lain
yang justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi adanya
permohonan lain yang memberikan penafsiran yang berbeda-beda;
[3.9.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 23B ayat (1) UU 3/2015 tersebut tidak
bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 23B ayat (1) a quo sudah sesuai
dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XI/2013, bertanggal
26 Maret 2014, dan oleh karenanya permohonan para Pemohon tentang Pasal
23B ayat (1) UU 3/2015 tidak beralasan menurut hukum;
[3.9.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tentang
Pengujian Pasal 23B ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2015, Mahkamah berpendapat
terhadap pasal a quo tidak ditemukan adanya permasalahan konstitusionalitas,
karena pasal a quo adalah merupakan penegasan dari Pasal 23B ayat (1) UU
3/2015 yang telah dinyatakan oleh Mahkamah tidak bertentangan dengan UUD
1945, sehingga permohonan tentang pengujian pasal a quo dipandang telah
kehilangan korelasinya. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para
Pemohon tentang pengujian Pasal 23B ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2015 tidak
beralasan menurut hukum;
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
4. KONKLUSI
Berdasarkan pertimbangan atas fakta hukum yang telah diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan dalam perkara a quo;
[4.3]
Dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya:
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Suhartoyo, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, I Dewa
Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Juni, tahun
dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan September,
tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.16 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, I Dewa Gede
Palguna, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK),Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 23B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang–
Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669, selanjutnya disebut UU
3/2015) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
a. Bahwa para Pemohon adalah para korban yang berasal dari unsur badan
usaha (Pelaku Usaha), yaitu Pemohon I, II, III, IV, VII, VIII,IX, X, XI, XII, XVI,
XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, dan Pemohon XXIV, yang memiliki tanah dan
bangunan yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan
perseorangan, yang oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya
dikategorikan dan/atau diperlakukan sebagai pelaku usaha yang mempunyai
tanah dan bangunan di dalam PAT, yaitu Pemohon V, VI, XIII, XIV, XV, XVII,
XXIII, dan Pemohon XXV yang kesemua luasan tanah milik para Pemohon
tersebut saat ini dijadikan kolam lumpur dan dikelola oleh BPLS (vide bukti
P-5);
b. Bahwa
dalam
rangka
penyelesaian
masalah
Lumpur
Sidoarjo,
Negara/Pemerintah pada APBNP Tahun 2015 telah mengalokasikan anggaran
untuk pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan milik masyarakat yang
berada di dalam PAT (vide Pasal 23B UU 3/2015). Bahwa dengan adanya
alokasi anggaran di APBNP Tahun 2015 tersebut, para Pemohon yang juga
notabene sebagai korban di dalam PAT, memiliki hak-hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945, dan selanjutnya secara konstitusional berhak untuk
mendapatkan akses perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas alokasi
dana dalam APBNP 2015. Para Pemohon merasa bahwa hak-hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dihilangkan atau berpotensi
dihilangkan oleh negara, khususnya untuk mendapatkan kedudukan hukum
yang sama dalam hukum (APBNP 2015) untuk mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum atas pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan di
dalam PAT yang sudah dialokasikan dalam APBNP tahun 2015.
c. Bahwa tindakan negara yang hanya mengalokasikan dana sebesar itu tidak
berkorelasi positif terhadap para Pemohon, karena skema pemerintah dalam
menyelesaiakan pembayaran pelunasan tanah dan bangunan milik masyarakat
di dalam PAT hanya menerima data yang diajukan secara sepihak dari PT.
Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya (vide bukti P-11) yang mana
dalam pengajuan data tersebut, PT. Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo
Jaya fokus mengajukan data kewajiban untuk korban dari unsur rumah tangga
saja, sedangkan data kewajiban untuk para Pemohon tidak dibuka dan
diajukan oleh PT. Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya dan
selanjutnya terus menerus menekankan bahwa para Pemohon dengan PT.
Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya hanya mempunyai hubungan
hukum B to B sebagaimana diuraikan pada poin 5 dan poin 6 permohonan;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama dalil
para Pemohon serta bukti yang diajukan kemudian dihubungkan dengan hak
konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945, menurut Mahkamah:
1. Bahwa para Pemohon adalah terdiri dari perseorangan warga negara
Indonesia dan badan hukum privat (vide bukti P-5). Khususnya para Pemohon
badan hukum privat sesuai bukti P-5 diwakili oleh orang yang berhak mewakili
badan hukum privat tersebut;
2. Bahwa para Pemohon baik sebagai perserorangan maupun sebagai badan
hukum privat merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional yang
ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 23B
ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 3/2015 karena telah meniadakan hak para
Pemohon yang juga menjadi korban lumpur Lapindo dalam PAT tidak menjadi
bagian dari yang mendapat pembayaran ganti rugi. Padahal, kedudukan hukum
para Pemohon dengan para korban lumpur Lapindo dari unsur rumah t
