PUU
Tahun 2014
63/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: 1. Dr. Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N., M.H., M.Kn;
2. H. Teddy Anwar, S.H., Sp.N;
3. Himpunan Notaris Indonesia (HNI); kuasa kepada M. Alexander Weenas, S.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-07-02
Tanggal Putusan: 2014-12-03
UU Diuji: UU 30/2004, UU 2/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams Arief Hidayat", "Anwar Usman", "Yunita Ramadhani"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 82 ayat (1)]]
- [[Pasal 82 ayat (2)]]
- [[Pasal 82 ayat (3)]]
- [[Pasal 27 ayat (2)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[63/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabat...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[63/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-12-03
- **Significance**: Medium
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:58 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[63/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Dr. Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., SpN., M.H., M.Kn]]
- **Pemohon 2**: [[H. Teddy Anwar, S.H., SpN]]
- **Pemohon 3**: [[Himpunan Notaris Indonesia]]
## Timeline
- **2014-07-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-09-10**: Perbaikan permohonan diterima
- **2014-12-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[009/PUU-III/2005]]
- [[066/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[88/PUU-XIII/2015]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 82 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambah...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran N...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 82 ayat (1)]]
- [[Pasal 82 ayat (2)]]
- [[Pasal 82 ayat (3)]]
- [[Pasal 27 ayat (2)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 82 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambah... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
