PUU
Tahun 2025
62/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Ericko Wiratama Sinuhaji, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-06-04
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 39/1999, UU 16/2011, UU 7/2020
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 62/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Ericko Wiratama Sinuhaji, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Transaction Legal Counsel di PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Alamat
:
Jalan Tekukur Blok O Nomor 4 Cipinang Indah
II, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 62/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
62/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 April 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
b. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
c. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut sebagai “UU MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.”
d. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut sebagai “UU Kekuasaan
Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
e. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut
sebagai “UU PUU”):
3
“1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
f. Pasal 2 ayat (1) sampai (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya Peraturan Mahkamah Konstitusi disebut sebagai
“PMK 2/2021”):
“1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu
yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”
Dengan demikian peraturan-peraturan di atas pada pokoknya menyatakan
bahwa:
a. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
b. Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah Undang-
Undang dan pokok permohonan PUU dapat berupa pengujian formil
maupun pengujian materiil dari Undang-Undang tersebut terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai pelindung dan pengawal
konstitusi di Republik Indonesia (the guardian of constitution of the land)
sehingga Mahkamah memiliki mandat untuk memastikan pengaturan
undang-undang yang ada di Republik Indonesia tidak bertentangan dengan
Konstitusi dan juga menjamin pemenuhan hukum, hak asasi, dan kebebasan
warga negara yang diberikan secara konstitusional berdasarkan Konstitusi
telah terpenuhi dalam suatu undang-undang.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam tugasnya sebagai penafsir akhir
konstitusi (“the sole interpreter of the Constitution”) memiliki arti bahwa hanya
penafsiran konstitusi yang diberikan oleh Mahkamah saja yang berlaku
4
sebagai otoritas tertinggi dan berkekuatan hukum mengikat dalam kaitannya
dengan putusan yang nantinya dikeluarkan Mahkamah atas permohonan
pengujian undang-undang yang diajukan terhadap Konstitusi.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan (4) PMK 2/2021, Mahkamah
Konstitusi berwenang melakukan pengujian sehubungan atas permohonan
pengujian undang-undang berupa pengujian materiil, yaitu pengujian yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena permohonan yang
diajukan di atas adalah pengujian materiil Undang-Undang yaitu atas Pasal
3 ayat (1) huruf g dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU
Advokat sepanjang frasa “kantor Advokat” (vide Bukti P-2) terhadap Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 (vide Bukti P-3), maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN HAK
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa pemohon
dalam pengujian Undang-Undang adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yaitu:
“a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa sehubungan Permohonan ini, pertama-tama ijinkanlah Pemohon
untuk menjelaskan latar belakang Pemohon dan mengapa ini menjadi dasar
pengajuan Permohonan ini, utamanya sehubungan dengan hambatan,
ketidaksetaraan pengakuan dan ketidakmudahan kesempatan yang telah
timbul dari Norma-Norma UU Advokat Yang Diuji a quo. Pemohon adalah
perorangan warga negara Indonesia (vide Bukti P-1) dengan latar pendidikan
tinggi hukum (Sarjana Hukum) yang sehari-hari bekerja sebagai transaction
legal counsel pada suatu perusahaan bank swasta nasional di Jakarta.
5
Pemohon telah bekerja di bidang ini selama kurang lebih 9 (sembilan) tahun
sampai saat ini dan sebelumnya juga pernah menjadi pemagang (intern) di
beberapa corporate lawfirm di Jakarta selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan
yang secara khusus ditempatkan di bagian yang mengurusi litigasi perdata
dan arbitrase komersial (vide Bukti P-9), dan juga pernah mengikuti program
pelatihan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bandung
kurang lebih selama 1 (satu) tahun. Pemohon memiliki pengalaman,
keahlian, dan exposure dalam bidang hukum diantaranya hukum bisnis dan
korporasi, advokasi, perjanjian, litigasi, jaminan, dan perbankan serta
transaksi keuangan.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa:
“Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”
4. Bahwa atas hal di atas, Pemohon memiliki latar pendidikan tinggi hukum (vide
Bukti P-4), telah menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat (vide
Bukti P-5), dan juga telah berhasil lulus dalam ujian tes profesi advokat yang
diselenggarakan oleh organisasi advokat yang Pemohon ikuti (vide Bukti P-
6).
5. Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU Advokat, juga diatur lebih lanjut persyaratan
untuk dapat diangkat menjadi Advokat, yaitu:
“(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat maka harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahuna atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan
mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”
6
6. Bahwa sehubungan dengan persyaratan menjadi Advokat tersebut,
Pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas kecuali
“magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
Advokat.” Namun, seperti Pemohon uraikan di atas, Pemohon pada
esensinya telah melakukan pengalaman magang ini. Pemohon memahami
dan setuju bahwa persyaratan magang merupakan elemen wajib dalam
proses membentuk pengalaman yang dibutuhkan para calon Advokat. Hanya
saja, pembatasan ruang lingkup magang hanya pada frasa “kantor Advokat”
saja nyata-nyata sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini
yang lebih dinamis dimana telah sangat bervariasi lembaga, organisasi atau
perusahaan yang membutuhkan lebih banyak sarjana hukum mengisi posisi
sebagai legal inhouse counsel di lembaga, organisasi atau perusahaan
tersebut dibandingkan menggunakan external counsel (alias tidak lagi
menggunakan jasa kantor Advokat). Posisi legal inhouse counsel di berbagai
lembaga ini justru memberikan pengalaman, ilmu serta keahlian di sektor
hukum yang tidak hanya unik namun juga seringkali lebih memberi
kesempatan maju dan berkembang bagi para calon Advokat yang bahkan
ternyata juga tidak akan diperoleh calon Advokat saat mereka magang di
kantor-kantor
Advokat
pada
umumnya
di
Indonesia.
Berdasarkan
pengalaman dan pengamatan Pemohon sendiri, para legal inhouse counsel
seringkali memiliki kerangka berpikir hukum yang lebih relevan dan praktis
dibandingkan
external
counsel
karena
memahami
sisi
komersial/operasional/teknis dari organisasi/lembaga/perusahaan tempatnya
bernaung.
7. Bahwa sepanjang pengalaman Pemohon bekerja sebagai transaction legal,
Pemohon memahami dan melihat bahwa pekerjaan dan pengalaman yang
dilakukan oleh Pemohon sejatinya serupa dengan tugas seorang corporate
transactional lawyer di kantor Advokat (lawfirm) yang menspesialisasikan
dirinya di bidang tersebut. Pemohon bekerja membantu Perusahaan
mempersiapkan dokumen-dokumen transaksi yang dibutuhkan seperti
perjanjian fasilitas, perjanjian jaminan, dan seterusnya dan melakukan review
dan analisis hukum dalam mempersiapkan dokumen perjanjian tersebut.
Inipun Pemohon dapati dilakukan juga oleh transaction lawyer di kantor
hukum. Begitu juga apabila seorang legal litigasi yang bekerja di suatu
7
perusahaan, sejatinya perannya serupa dengan pengacara karena tugasnya
mencakup seperti pendampingan ke kantor polisi (bagi seorang legal litigasi
mereka mendampingi karyawan Perusahaan), mengajukan somasi, gugatan,
dan upaya hukum lainnya, sampai dengan mengikuti proses dan prosedur
hukum di pengadilan untuk suatu perkara yang dihadapi perusahaan
selayaknya seorang pengacara yang sedang membela kliennya.
8. Maka, Pemohon merasa bahwa ketentuan dalam UU Advokat yang
membatasi ruang lingkup magang hanya sebatas pada frasa “kantor
Advokat” saja merupakan ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan zaman dan sebenarnya pun tidak sesuai dengan desain sejati
dari UU Advokat itu sendiri.
9. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
yang dimaksud dengan “hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor
Mahkamah Konstitusi 006/PUU-III/2005, Putusan Nomor Mahkamah
Konstitusi 11/PUU-V/2007, dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 menetapkan
mengenai persyaratan dan kualifikasi dari kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang diakibatkan berlakunya undang-
undang adalah:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
11. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat
yang harus dipenuhi agar Pemohon dapat bertindak sebagai pihak yang
mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang, yakni pertama,
Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang ini, dan kedua, terdapat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang dialami Pemohon sehubungan
8
dengan berlakunya norma-norma UU Advokat yang diuji. Untuk kualifikasi
pertama sudah terpenuhi sebagaimana Pemohon uraikan di atas.
12. Selanjutnya mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang dialami Pemohon, maka akan diuraikan secara lebih terperinci oleh
Pemohon sebagai berikut:
a) “ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.”
-
Adapun hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945, yaitu:
1) Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
2) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
3) Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak
mendapatkan
kemudahan
dan
perlakuan
khusus
untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
b) “hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.”
-
Bahwa
dengan
terhambatnya,
terdapat
ketidaksetaraan
dan
ketidakmudahan kesempatan Pemohon untuk menjadi Advokat, hak
konstitusional Pemohon yang dijamin menurut UUD NRI Tahun 1945
tersebut di atas telah dirugikan dengan berlakunya Norma-Norma UU
Advokat Yang Diuji a quo.
c) “kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.”
-
Bahwa dengan masih berlakunya norma-norma UU Advokat yang diuji
a quo, Pemohon dirugikan karena terhambat untuk memenuhi seluruh
persyaratan dan diangkat menjadi Advokat sekalipun Pemohon telah
memiliki pengalaman bekerja di perusahaan yang kompetensinya
dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja seorang transaction
lawyer di kantor Advokat. Padahal, magang sejatinya dimaksudkan
agar calon Advokat dapat “memiliki pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
9
profesinya”. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat
sebagai Advokat dan dengan demikian seharusnya bisa dilakukan
tidak hanya di kantor Advokat saja sepanjang kualifikasi, pengalaman,
dan kecakapan/keahlian yang memang dibutuhkan oleh calon Advokat
sebagai pengalaman praktis dapat diasah dan diperoleh selama
proses magang tersebut. Pemohon akan menguraikan lebih lanjut
mengenai hal ini pada alasan-alasan Permohonan.
-
Bahwa dengan demikian norma-norma UU Advokat yang diuji a quo
menyebabkan kerugian konstitusional secara spesifik yaitu dialami
sendiri oleh Pemohon karena Pemohon tidak diakui, terhambat, dan
tidak dimudahkan untuk memenuhi seluruh persyaratan menjadi
Advokat dan bersifat faktual karena masih terus terjadi terhadap
Pemohon sepanjang belum terdapat perubahan terhadap norma-
norma UU Advokat yang diuji a quo. Pemohon merasa perlu ada
interpretasi mengenai desain dan persyaratan menjadi Advokat yang
lebih berkeadilan dan sesuai dengan tuntutan zaman sebagaimana
dimaksud dalam Permohonan a quo.
d) “ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.”
-
Bahwa norma-norma UU Advokat yang diuji a quo menjadi penyebab
dimana Pemohon terhambat, tidak mendapat pengakuan, tidak
dimudahkan, dan tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk
menjadi Advokat mengingat persyaratan magang yang ditentukan
hanya berlaku apabila dilakukan di kantor Advokat saja. Ini merupakan
kerugian konsitusional bagi Pemohon dalam upaya menjadi seorang
Advokat dan tentu juga merupakan kerugian bagi calon-calon Advokat
lainnya yang setidaknya memiliki kondisi serupa dengan Pemohon.
-
Bahwa norma-norma UU Advokat yang diuji a quo tersebut merugikan
hak konsitusional Pemohon karena membatasi kesempatan Pemohon
untuk memajukan diri dalam membangun masyarakat, bangsa, dan
negara, tidak memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang
adil, dan tidak memberi kemudahan untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
10
sehubungan dengan keinginan Pemohon untuk diangkat menjadi
Advokat.
-
Bahwa persyaratan magang calon Advokat yang memang semata-
mata bertujuan untuk membentuk Advokat yang memiliki kualifikasi,
pengalaman, serta kecakapan/keahlian yang unik dan spesifik hanya
dapat terwujud apabila norma-norma UU Advokat yang diuji a quo
mengalami perubahan dan Mahkamah Konstitusi mengakomodir
permohonan Pemohon a quo. Konsitusi harus menjamin bahwa
pengaturan
norma
patutlah
bersifat
substantif
dan
inklusif
dibandingkan dengan norma yang bersifat formalitas dan eksklusif
belaka. Ini juga adalah bersesuaian dengan cita Indonesia menjadi
negara hukum material dengan supremasi hukum dibandingkan
negara hukum formal belaka.
e) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
-
Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan Pemohon a quo, maka
kerugian konstitusional Pemohon yang sampai saat ini terjadi akan
tidak lagi terjadi dan juga bahkan akan memulihkan kerugian
konstitusional yang dialami oleh warga negara lainnya yang memiliki
kondisi serupa dengan Pemohon. Pengabulan Permohonan a quo
akan membuat Pemohon dapat memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Advokat dan memberikan bakti dan karya terbaik bagi bangsa
dan negara di bidang hukum, dan kemudahan kesetaraan kesempatan
dalam menjadi Advokat.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dengan sangat jelas Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan Warga
Negara Indonesia dan Pemohon memiliki kerugian konstitusional faktual dan
nyata yang dialami sehubungan dengan masih berlakunya norma-norma UU
Advokat yang diuji a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. PERMOHONAN TIDAK NE BIS IN IDEM
1. Bahwa ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi menganut prinsip
ne bis in idem sehubungan dengan pengajuan permohonan oleh
11
pemohon Pengujian Undang-Undang. Ketentuan Pasal 60 UU MK juncto
Pasal 78 PMK 2/2021 menyebutkan:
(1). Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon dengan ini perlu
menunjukkan dan membuktikan dalam Permohonan ini bahwa
Permohonan a quo tidaklah ne bis in idem.
3. Bahwa pada beberapa putusan sebelumnya telah terdapat irisan
pengujian konstitusionalitas pasal yang diantaranya juga diuji oleh
Pemohon dalam Permohonan a quo, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
Advokat, sebagai berikut:
No.
Nomor Putusan MK
Pasal diuji dari UU
Advokat
Batu Uji Pasal
1.
106/PUU-XXII/2024
Pasal 3 ayat (1) huruf g,
Pasal 26 ayat (1) juncto
Pasal 29 ayat (1), dan
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 1
ayat (3) UUD
1945
2.
79/PUU-XVI/2018
Pasal 3 ayat (1) huruf g
Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945
3.
138/PUU-XXI/2023
Pasal 3 ayat (1) huruf g
Pasal 28 D ayat
(1) UUD 1945
4.
148/PUU-XXII/2024
Pasal 3 ayat (1) huruf g
Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal
28 H ayat (2),
dan Pasal 31
ayat (1) UUD
1945
4. Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon berbeda dengan hal-
hal yang sudah diputuskan dalam putusan di atas di mana Permohonan
a quo menguji diantaranya Pasal 3 ayat (1) huruf g dan penjelasannya,
Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat, sepanjang frasa “kantor
Advokat” dan batu uji yang digunakan adalah Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
12
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan PMK 2/2021 yang menyatakan bahwa
permohonan dapat diajukan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda, dengan demikian Permohonan a quo yang
diajukan oleh Pemohon berbeda dengan permohonan-permohonan
sebelumnya dan tidak merupakan ne bis in idem. Mahkamah memiliki
kewenangan sepenuhnya untuk menguji dan memeriksa Permohonan
a quo.
B. SEJARAH
DAN
PENGGUNAAN
ISTILAH
ADVOKAT
DALAM
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
6. Bahwa sebelum UU Advokat yang ada saat ini berlaku di Indonesia,
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Advokat diatur
secara terpisah-pisah, antara lain, tentang Advokat dan Pengacara yang
tercantum dalam Bab VI “Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het
Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo Stb. 1848 Nomor
57, Pasal 185 sampai dengan Pasal 192, dengan segala perubahan dan
penambahannya, dan tentang pakaian (kostum) berlaku Pasal 3
Bepalingen betreffende het Kostum der Rechterlijke Ambtenaren end at
der Advokaten, Procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8).
7. Bahwa dalam praktik dikenal berbagai peristilahan yang merujuk kepada
berbagai profesi Advokat saat ini. Istilah “Pengacara”, adalah merupakan
seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam pengadilan
bagi kepentingan kliennya. Sementara itu istilah “Penasihat Hukum”,
merupakan seseorang yang memberikan jasa hukum berupa nasihat
hukum dan pendampingan yang dikenal dalam praktik peradilan pidana.
Selain itu, juga dikenal istilah “Konsultan Hukum”, yaitu seseorang yang
memberikan jasa hukum berupa konsultasi, saran atau pendapat dalam
bidang non-litigasi. Seorang corporate transaction lawyer juga akan
masuk dalam kategori sebagai Konsultan Hukum ini.
8. Bahwa dalam rezim UU Advokat saat ini, berbagai istilah profesi pemberi
jasa hukum tersebut semuanya masuk dan dikenal sebagai Advokat.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
Undang-Undang Advokat. Jasa hukum yang dimaksud disini tentu bisa
13
termasuk berupa jasa hukum litigasi dan non litigasi, pemberian
konsultasi, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dengan
demikian, jenis jasa hukum manapun yang dipilih untuk dijalankan oleh
seseorang dalam profesi Advokat, maka dia tetaplah akan disebut
sebagai seorang Advokat. Baik dia menspesialisasikan dirinya hanya
sebagai seorang pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum ataupun
lainnya, mereka tetap merupakan seorang Advokat.
9. Bahwa UU Advokat juga memperkenalkan konsep bahwa Advokat juga
adalah seorang penegak hukum. Walaupun domainnya tentu berbeda
dengan pengertian penegak hukum seperti bagi hakim atau jaksa, maka
dengan demikian seorang Advokat yang bertindak baik di lingkup
pengadilan, mendampingi atau mewakili kliennya; di lingkup luar
pengadilan, memberikan pendapat hukum, konsultasi, dan sebagainya,
kepada kliennya, dalam bidang hukum apapun, kesemuanya itu juga
adalah merupakan bagian dari tugas mulia seorang Advokat melakukan
penegakan hukum dengan menjaga keteraturan dan ketertiban aktivitas
sehari-hari di tengah masyarakat berjalan sesuai dengan hukum yang
berlaku.
C. PERSYARATAN
MAGANG
DALAM
UU
ADVOKAT
DAN
PERBANDINGANNYA DENGAN BEBERAPA NEGARA DI DUNIA
10. Bahwa ketentuan magang yang menjadi syarat seseorang untuk dapat
diangkat menjadi Advokat di Indonesia berdasarkan UU Advokat adalah
“magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
Advokat.”
11. Bahwa patut dilihat perbandingan penerapan persyaratan magang di
Indonesia dengan beberapa negara-negara maju lainnya di dunia untuk
melihat praktik terbaik yang juga menjadi dasar Permohonan ini.
Berdasarkan ketentuan di Negara Kerajaan Belanda, yang menganut
sistem hukum serupa dengan Republik Indonesia, mereka menetapkan
seseorang yang ingin menjadi Advokat harus memiliki latar pendidikan
hukum di Belanda dan menyelesaikan program pendidikan profesional
selama 3 (tiga) tahun. Secara bersamaan, seorang calon Advokat ini
haruslah bekerja sebagai lawyer magang dibawah pengawasan dari
14
lawyer yang berpengalaman (disebut sebagai prinsipal). Masa bekerja
magang ini tidak hanya dapat dilakukan di kantor Advokat, tapi juga dapat
dilakukan di perusahaan atau kantor pemerintahan, sebagai contoh.
Bahkan, dimungkinkan juga calon Advokat bekerja menjadi pengusaha
percobaan (trainee entrepreneur), dengan syarat-syarat tertentu.
12. Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan menjadi Advokat di Negara
Federal Rusia, yang diatur di UU No. 63-FZ tahun 2002, disebutkan Pasal
9 ayat (1) dan ayat (2), bahwa seseorang yang ingin menjadi Advokat
harus mengikuti ujian Advokat dan sebelumnya harus memenuhi
persyaratan magang 2 (dua) tahun. Magang yang dimaksud dalam
ketentuan UU di Rusia ini sebagaimana dimaksud di Paragraf (4) tidak
hanya dapat dilaksanakan di kantor Advokat saja. Melainkan juga di
berbagai pekerjaan lainnya, seperti di pengadilan, kantor penuntut umum,
dan seterusnya.
13. Bahwa persyaratan magang untuk menjadi Advokat di Inggris Raya
(United Kingdom) juga menekankan pendekatan “Qualifying Work
Experience”, dimana seorang calon Advokat dipersyaratkan memenuhi
standar kompetensi seorang solicitor/advokat yang dicantumkan dalam
“Statement of Solicitor Competence” . Para calon Advokat dipersyaratkan
menyelesaikan pengalaman kerja di bidang hukum 2 (dua) tahun lamanya
namun tidak dipersyaratkan hanya dapat dilakukan di kantor hukum saja.
Justru para calon Advokat ini dapat melakukan magangnya di berbagai
organisasi yang berbeda-beda, baik kantor hukum, perusahaan, klinik
hukum dari universitas, pusat hukum atau organisasi-organisasi relevan
lainnya sepanjang para calon Advokat nantinya dapat memenuhi standar
kompetensi yang dipersyaratkan.
14. Bahwa beberapa contoh ketentuan magang yang berlaku di beberapa
negara maju di dunia menunjukkan jika persyaratan magang tidaklah
eksklusif menjadi monopoli diberlakukan di kantor advokat saja. Praktik-
praktik ini tentu adalah praktik terbaik (best practices) karena negara-
negara
tersebut
mempertimbangkan
dan
mengakomodir
betapa
pengalaman magang bisa diperoleh secara luas baik dari perusahaan,
lembaga hukum, organisasi, bahkan lembaga pemerintahan dalam
membentuk seorang calon Advokat. Justru keunikan pengalaman yang
15
diperoleh calon Advokat menjadi kekuatan dari sang calon nantinya saat
menjadi Advokat.
15. Bahwa dengan perbandingan demikian, maka secara obyektif sepatutnya
ketentuan magang tidak perlu membatasi ruang lingkup di mana para
calon advokat bisa mengasah kemampuan, kemahiran, dan pembuktian
etika dan integritasnya dalam menerapkan ilmunya sebagai calon
advokat. Baik itu menjadi dosen berstatus PNS fungsional, paralegal di
lembaga bantuan hukum, litigasi maupun inhouse legal di suatu
perusahaan seperti Pemohon ataupun pengalaman kerja magang
lainnya, sepanjang calon advokat itu bisa mendapatkan pengalaman kerja
dan praktik untuk mempraktikkan ilmu dan kemahirannya yang relevan
sehubungan dengan fungsi dan esensi Advokat menurut UU Advokat,
maka pengalaman-pengalaman tersebut seharusnya diterima dan
dipertimbangkan juga untuk memenuhi persyaratan magang seorang
calon Advokat. Pengalaman-pengalaman tersebut sangatlah bisa
bersanding dengan pengalaman yang diperoleh hasil dari magang di
kantor advokat mengingat pengalaman tersebut juga memberikan
kesempatan bagi calon advokat mengasah dan mempraktikkan keilmuan
dan
menjunjung
profesionalitas
dan
etika
dalam
melakukan
pekerjaannya.
D. NORMA-NORMA UU ADVOKAT YANG DIUJI A QUO BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28C AYAT (2) UUD NRI 1945
16. Bahwa UU Advokat yang telah diundangkan dari tahun 2003, lebih
tepatnya pada tanggal 5 April 2003 telah mencapai 22 (dua puluh dua)
tahun hingga saat ini, sudah sepantasnya jika perlu dilakukan tinjauan
kembali terhadap UU Advokat sehubungan dengan norma-norma UU
Advokat yang diuji a quo terutama jika disandingkan dengan dinamika
perkembangan dan tren pemberian layanan atau bantuan hukum dan
kemajuan teknologi dan dinamika kebutuhan hukum kehidupan
masyarakat saat ini.
17. Bahwa sejak kelahiran UU Advokat sampai dengan saat ini, telah terjadi
dinamika perkembangan dan tren praktik pemberian layanan atau
bantuan hukum secara drastis di Indonesia. Semakin derasnya arus
investasi yang masuk ke Indonesia dan perkembangan kemajuan
16
teknologi yang mutakhir, menyebabkan kebutuhan-kebutuhan yang
semakin unik dan spesifik dari masyarakat akan praktik hukum. Jika
dahulu masyarakat masih kebanyakan hanya menghadapi persoalan-
persoalan hukum seputar urusan perseorangan, maka saat ini persoalan-
persoalan
hukum
semakin
pelik
karena
melibatkan
kebutuhan
transaksional, perdagangan, dan korporasi yang mengambil peranan
semakin dominan dalam aktivitas perekonomian masa kini. Begitu juga
urusan perseorangan pun menjadi semakin kompleks karena melibatkan
kemajuan teknologi dan interaksi yang sangat luas cakupannya di masa
kini.
18. Bahwa kebutuhan-kebutuhan ini juga berdampak dengan semakin
banyaknya
perusahaan-perusahaan
di
Indonesia
yang
mulai
mempercayakan urusan berkenaan dengan isu hukum dengan
menggunakan inhouse legal counsel (baik untuk urusan litigasi maupun
corporate atau transaksi) dibandingkan dengan penggunaan external
legal counsel. Ini terutama disebabkan oleh kebutuhan perusahaan-
perusahaan itu untuk memperoleh layanan hukum yang efisien, cepat,
dan tepat. Terkhusus untuk urusan corporate dan transaksional,
kebutuhan akan inhouse legal counsel dirasakan menjadi lebih penting
lagi mengingat kekompleksitasan struktur corporate dan transaksi
internasional yang juga saat ini mulai diadopsi dan diadaptasi di Indonesia
membutuhkan inhouse legal (juga berupa tim inhouse legal) yang
memang mau memahami dan bernaung langsung di perusahaan-
perusahaan yang menjalankan transaksi dan skema yang kompleks
tersebut. Sementara itu, kebanyakan kantor-kantor advokat yang ada
seringkali hanya mengkhususkan diri di praktik berkenaan dengan urusan
perseorangan (seperti perceraian atau sengketa waris misalnya) ataupun
pidana personal saja.
19. Bahwa saat ini begitu banyak perusahaan, institusi, organisasi, lembaga,
dan sebagainya sudah sangat berkembang jauh dalam praktik kegiatan
usaha/bisnis/layanan sehingga menyebabkan kebutuhan pemahaman
kerangka hukum dan peraturan yang masing-masing unik dan tidak bisa
hanya sekedar pengetahuan umum hukum seperti hukum acara saja.
Kebutuhan pemahaman mendalam mengenai teknologi, artificial
17
intelligence, korporasi (termasuk dalamnya pidana korporasi), cross-
border transaction, dan masih banyak lagi tentu hanya dapat diperoleh
oleh para praktisi hukum yang memang sehari-hari turut terlibat di
dalamnya dan memahami tidak hanya aspek hukumnya saja melainkan
natur kebiasaan kegiatan usaha/pekerjaan dari tempatnya bernaung.
Justru para advokat yang nantinya mengerti hal-hal seperti inilah yang
pastinya akan digunakan jasa atau bantuannya oleh pihak yang
berkepentingan di bidang ini. Ini menunjukkan betapa pengalaman
bekerja dalam bidang hukum di bidang dan lembaga ini adalah juga
berharga dan pantas untuk diterima memenuhi persyaratan magang
seorang calon Advokat.
20. Bahwa Pemohon dengan rendah hati dalam kesempatan ini membagikan
kepada Mahkamah mengenai pengalaman pribadi Pemohon mengenai
hal ini. Pemohon telah menjalani proses dan pengalaman kerja yang
menjadi dasar Permohonan dari Pemohon a quo. Walaupun Pemohon
sempat menjadi pemagang di beberapa kantor hukum di Jakarta, namun
Pemohon mendapati kenyataan bahwa jalan karir yang dilalui tidaklah
berlanjut untuk magang di kantor Advokat. Namun, kemudian Pemohon
mendapatkan kesempatan menerapkan ilmu hukum di tempat pekerjaan
Pemohon selanjutnya di perusahaan-perusahaan. Disinilah Pemohon
menyadari, bahwa sejatinya Pemohon juga bisa mendapatkan,
mempraktikkan, dan memahirkan ilmu serta wawasan mengenai hukum,
secara khusus hukum korporasi, perbankan, jaminan, dan transaksi
keuangan lintas negara saat bekerja di beberapa perusahaan perbankan
di Jakarta. Dalam perjalanan tersebut, Pemohon tidak hanya sekedar
melihat hukum dalam buku (law in books) saja, melainkan juga
mengaplikasikan bagaimana hukum dalam kenyataan (law in practice)
terutama berkenaan dengan urusan dan kepentingan bisnis yang praktis.
Pengalaman ini juga diperkaya dengan hubungan kerja dinamis Pemohon
dengan berbagai stakeholders seperti unit bisnis (para pelaku usaha),
pihak nasabah sebagai klien baik dalam maupun luar negeri, pejabat
mulai dari notaris, pemerintahan seperti kantor fidusia dan BPN dan
konsultan, sampai dengan elemen lainnya yang berkepentingan. Proses
ini tak pelak memperkaya dan mendewasakan Pemohon untuk
18
mempraktikkan ilmu dan pengetahuan hukum Pemohon dalam bidang
yang dikuasai dan dijalankan Pemohon selama ini yang nantinya tentu
akan sangat relevan dengan praktik sebagai seorang Advokat. Sejatinya,
justru ini lah maksud sebenarnya dari persyaratan magang yang terdapat
di UU Advokat. Pemohon pun melihat apa yang dilakukan Pemohon
sejatinya serupa dengan tugas seorang corporate transactional lawyer di
kantor Advokat.
21. Bahwa UU Advokat sejak semula meniatkan mengenai pengkhususan
keahlian dan kemampuan Advokat dalam memberikan layanan dan/atau
bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Pasal 3 ayat (2)
UU Advokat menyebutkan secara terang bahwa: “Advokat yang telah
diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada
bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, definisi Advokat sendiri
mengenal mengenai pengkhususan peran. Bahwa Advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini. Sedangkan “Jasa Hukum” itu sendiri menurut UU
Advokat adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien. Dengan pengenalan akan perbedaan peran
dan bentuk jasa hukum dari seorang Advokat tersebut menunjukkan
secara terang bahwa sejatinya seorang Advokat dikenal dari peran dan
jasa spesifik yang diberikannya kepada kliennya, sesuai dengan
kebutuhan khusus dari kliennya. Dengan demikian menjadi Advokat lebih
menunjukkan penguasaan dan pemahaman mendalam akan peran dan
bidang tertentu (yang tentu tidak melupakan pemahaman secara umum
di hal-hal lainnya) dibandingkan dengan pemahaman umum di segala hal
tapi tidak menonjolkan keahlian di suatu aspek tertentu.
22. Bahwa preseden masa lalu juga menunjukkan betapa tidaklah mustahil
para legal yang telah bekerja dan berpengalaman di perusahaan-
perusahaan kemudian membuka praktik sebagai Advokat dan berhasil
19
membesarkan kantornya di kemudian hari. Sebagaimana dikutip dari
Hukumonline, “Mantan orang-orang yang bekerja di bank yang kena
imbas tutupnya kantor mereka dan junior partner atau associate dari
kantor hukum Dekade I, II dan III. “Mereka bikin law firm dari uang hasil
kompensasi saat mereka berhenti jadi pegawai,” Konteks dari kutipan ini
adalah peristiwa pasca krisis ekonomi tahun 1999 yang menyebabkan
banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja termasuk
orang-orang yang bekerja di bidang hukum di berbagai perusahaan dan
kantor hukum. Dengan contoh keberhasilan tersebut, berarti adalah
sangat mungkin bagi para calon Advokat yang mendapatkan
pengalamannya dengan bekerja di perusahaan (atau lembaga hukum,
organisasi, dst.) untuk diakui dan diterima menjadi Advokat.
23. Bahwa permohonan dari Pemohon ini sejatinya adalah permintaan
kesempatan untuk memperjuangkan hak dan mengembangkan diri
sebagaimana diuraikan dalam Permohonan ini, adalah merupakan hak
asasi manusia yang berarti hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, sehingga tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun. Konstitusi menegaskan hak asasi ini dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Ketentuan yang
memiliki semangat serupa juga tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 15 yang menyatakan: “Setiap orang
berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
24. Bahwa dengan berdasarkan kepada teori keadilan menurut pandangan
John Rawls, yaitu “justice as fairness”, konsep fairness merupakan hal
penting dalam struktur masyarakat yang beragam. Untuk membangun
masyarakat yang fair, dibutuhkan juga adanya penerimaan nalar publik.
Penerimaan nalar publik ini dimaksudkan agar kita bisa menetapkan
kesepakatan bersama yang bisa diterima secara fair oleh setiap orang.
Bahwa kesepakatan bersama yang fair itu didasari oleh dua prinsip, yaitu
pertama prinsip kesetaraan kebesaran kesempatan, dimana setiap orang
20
dianggap memiliki hak yang sama terhadap sejumlah kebebasan dan
harus dijamin untuk setiap orang tanpa memandang kelas sosial atau
ekonomi dan kedua, prinsip perbedaan sosial yang adil, di mana
ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya ataupun kesempatan
haruslah diakui dan dimanfaatkan sepanjang itu bermanfaat memberikan
keuntungan bagi yang paling tidak beruntung di masyarakat. Hanya
dengan demikian maka kita bisa mengakui dan menerima semua warga
memiliki kebebasan setara (equal liberty).
25. Bahwa dengan mempertimbangkan teori justice as fairness dan belajar
dari beberapa ketentuan persyaratan magang calon Advokat yang berlaku
di beberapa negara maju di dunia di atas, Pemohon melihat bahwa negara
harus memberikan kesempatan yang fair terhadap orang-orang yang
pengalaman bekerja nya diperoleh di ruang lingkup selain kantor Advokat,
seperti di perusahaan, lembaga hukum, organisasi, dst. mengingat secara
nalar publik pengalaman ini pun sama penting dan berharganya untuk
menjamin seseorang bisa memiliki kompetensi sebagai seorang Advokat
nantinya terlepas terdapat perbedaan dalam bentuk keunikan, ini tidaklah
mengurangi kompetensi yang bisa dicapai calon Advokat tersebut
nantinya.. Lebih lagi melihat hak konstitusional Pemohon untuk
memperjuangkan pengembangan diri (untuk menjadi Advokat) guna
membangun masyarakat, bangsa, dan negara, tentu saja kesepakatan
baru terkait Norma-Norma UU Advokat Yang Diuji a quo perlu dirumuskan
secara fair bagi Pemohon dan warga negara lainnya yang memiliki
kedudukan kurang lebih serupa.
26. Bahwa persyaratan magang Advokat yang diterapkan di Inggris Raya
menekankan kompetensi yang hendak dicapai oleh seorang Advokat
menunjukkan praktik terbaik bahwa seorang Advokat sepatutnya memiliki
kompetensi dari pengalaman yang didapatkan (vide Bukti P-7)
dibandingkan hanya sekedar persyaratan formil sebatas menunjukkan
seorang calon Advokat tersebut pernah mengurusi beberapa perkara saja
tanpa menilik lebih jauh substansi pengalaman dan kompetensi calon
Advokat miliki, seperti yang berlaku di praktik surat magang calon Advokat
Indonesia saat ini (vide Bukti P-8). Ketidaksempurnaan inilah yang
menjadi salah satu poin utama mengapa Permohonan Pemohon ini
21
beralasan dan harapannya Mahkamah berkenan untuk memperbaiki
Norma-Norma UU Advokat Yang Diuji a quo dalam kesempatan ini.
27. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Norma-Norma UU Advokat
Yang Diuji a quo adalah bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 karena norma
tersebut menjadi hambatan bagi Pemohon dan warga negara yang
bekerja dan memiliki pengalaman di luar kantor Advokat, yaitu sebagai
legal, litigasi, inhouse legal counsel, paralegal, dan seterusnya di
bidangnya masing-masing untuk bisa berkembang dengan diterima dan
diakui sebagai magang yang dianggap mencukupi sebagai syarat menjadi
Advokat.
E. NORMA-NORMA UU ADVOKAT YANG DIUJI A QUO BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
28. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun NRI 1945 menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
29. Bahwa pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,
terutama Pemerintah. Maka pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sepatutnya diberikan dan dipenuhi oleh Negara kepada setiap warga
negaranya.
Pemohon
meyakini
bahwa
dalam
halnya
terdapat
pelanggaran akan hal tersebut, maka Mahkamah Konstitusi merupakan
lembaga yang mampu memulihkan dan memberikan pemenuhan atas
jaminan hak konstitusional Pemohon.
30. Bahwa saat ini dunia advokat Indonesia sedang berada dalam kondisi
ketidakpastian diakibatkan ketiadaan suatu penerapan standar yang jelas
dan ketiadaan prioritas untuk menjunjung keahlian, etika, dan integritas
advokat yang sejatinya merupakan mandat utama dari UU Advokat
diakibatkan dari terlalu banyaknya keberadaan organisasi advokat dan
perlakuan persyaratan yang tidak konsisten dalam penerimaan advokat
saat ini.
31. Bahwa permasalahan ini juga timbul diakibatkan karena penekanan
persyaratan formil magang di kantor advokat menjadi yang utama semata
dibandingkan dengan pengalaman magang yang juga bisa mencakup
22
tempat selain kantor Advokat selama seorang calon advokat memperoleh
pengalaman dan mengasah kemampuan berpraktiknya secara substantif.
Bentuk syarat formil “dokumen magang dari kantor advokat” menjadi yang
utama
dan
terpenting
bisa
mengesampingkan
syarat
materiil
“keahlian/kompetensi hasil dari magang” yang seharusnya lebih penting
dimiliki seorang calon advokat. Dari sudut pandang Pemohon, jelas
bahwa keadaan ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan perlakuan
yang tidak adil bagi Pemohon karena birokrasi formal semata lebih
diutamakan daripada keadilan substantif diantaranya berupa hak
Pemohon untuk diakui pengalaman bekerjanya yang seharusnya lebih
patut dalam memenuhi desain ideal, maksud, dan tujuan sebenarnya dari
pembentukan UU Advokat. Ini melanggar hak konstitusional Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
32. Bahwa ekses permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon ini
diantaranya tampak ditangkap oleh salah satu media nasional yang
menyebutkan dalam pemberitaannya: “Seorang sarjana hukum yang
selama beberapa tahun memilih bekerja mengaku ditawari langsung
disumpah jadi advokat dengan membayar. Ia tak harus mengikuti
pendidikan khusus profesi advokat atau masa magang dua tahun di kantor
advokat sebelum diusulkan ke pengadilan tinggi untuk disumpah menjadi
advokat dan memperoleh kartu tanda advokat.”
33. Bahwa fenomena lainnya terlihat saat para calon Advokat yang diangkat
berasal dari mantan penegak hukum. Seperti pada tahun 2018 diberitakan
ada 19 (sembilan belas) mantan jenderal (purnawirawan) kepolisian yang
diangkat menjadi Advokat oleh salah satu organisasi Advokat. Begitu juga
mantan jaksa-jaksa yang sangat berpengalaman di bidang penegakan
hukum kemudian setelah pensiun dapat dengan segera beralih profesi
menjadi Advokat. Begitupun mantan hakim-hakim yang juga beralih
setelah pensiun menjadi Advokat. Hal-hal ini semua bahkan bisa dengan
mudah dicari informasinya secara publik. Semua fenomena ini bahkan di
titik tertentu seakan menunjukkan betapa persyaratan magang di “kantor
Advokat” yang diatur di UU Advokat menjadi syarat subyektif yang
sewaktu-waktu bisa dikesampingkan. Ini tentu merupakan ketidakpastian
23
hukum yang tidak boleh dibiarkan terjadi terus tanpa ada kontrol,
pengawasan, dan koreksi serius dari Negara.
34. Bahwa sejatinya Pemohon meminta agar mendapatkan perlakuan yang
setara dan pengakuan yang sama di depan hukum atas Permohonan ini
karena equality before the law sejatinya meniadakan segala bentuk
privilege atau dasar kedudukan atau suatu latar belakang. Kesempatan
untuk bekerja di kantor Advokat bagi seorang sarjana hukum adalah
sebuah privilege yang tidak semua sarjana hukum dapat memperolehnya
diakibatkan oleh adanya faktor-faktor non teknis diantaranya seperti
keterbatasan lowongan pekerjaan itu sendiri, faktor subyektif seperti like
dislike, faktor ketersediaan kantor advokat di tempat berdomisili,
kekhususan kantor advokat dengan kemahiran calon advokat, dst. Begitu
juga dengan adanya pengesampingan syarat magang yang dilakukan
tentu adalah privilege yang tidak wajar dan tidak sepatutnya terjadi.
Khusus untuk magang di kantor Advokat, hal ini juga sudah pernah
diperhatikan secara serius di masyarakat sehingga persyaratan magang
di kantor Advokat memang pernah dipersoalkan: “Dipersoalkannya
magang ini terkait dengan kekhawatiran akan adanya tindak diskriminasi
dari kantor Advokat dalam menerima calon Advokat yang magang,
perlakuan yang bisa mengeksploitasi peserta magang serta kualifikasi
kantor Advokat yang dapat menerima peserta magang dan memberikan
rekomendasi telah mengikuti magang.”
35. Bahwa untuk menegaskan kembali bahwa sejatinya persyaratan magang
yang wajib di kantor Advokat adalah tidak sesuai dengan maksud UU
Advokat sebenarnya dan menimbulkan permasalahan ketidakpastian
hukum karena penekanan pada syarat formil semata dan ketiadaan
kontrol yang tegas mengenai standar, etika, dan profesionalitas dari
organisasi Advokat yang seharusnya menjunjung persyaratan magang
para calon Advokat. Dengan demikian sudah sepatutnya persyaratan ini
perlu ditinjau ulang dan dituliskan kembali sesuai dengan “roh” UU
Advokat yang ingin menciptakan Advokat berintegritas, profesional, dan
memiliki kapabilitas yang mumpuni. Ini berarti membuka persyaratan
magang kepada pengalaman bekerja tidak sebatas di kantor Advokat, tapi
24
juga perusahaan, lembaga hukum, organisasi, dan tempat bekerja
lainnya.
36. Bahwa perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan
martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki
oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum. Menurut Philipus M.
Hadjon, perlindungan hukum adalah suatu kondisi subjektif yang
menyatakan hadirnya keharusan pada diri sejumlah subjek hukum untuk
segera memperoleh sejumlah sumber daya guna kelangsungan
eksistensi subjek hukum yang dijamin dan dilindungi oleh hukum agar
kekuatannya secara terorganisir dalam proses pengambilan keputusan
politik maupun ekonomi khususnya pada distribusi sumber daya baik
pada perangkat individual maupun struktural. Ada dua macam
perlindungan hukum, yaitu preventif dan represif. Adapun sasaran
perlindungan hukum preventif meliputi setiap individu sebagai anggota
masyarakat berhak menuntut pemenuhan hak mereka sebagai upaya
mewujudkan keadilan (the right to be heard) dan upaya hukum yang
diupayakan oleh pemerintah dengan cara membuka akses seluas-
luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tentang proses
pemenuhan hak mereka (access to information), sebagai wujud dari
pelaksanaan pemerintahan yang baik.
37. Bahwa apa yang disampaikan Pemohon sejatinya menyampaikan agar
Mahkamah Konstitusi berkenan untuk melakukan perlindungan hukum
sekaligus pemulihan atas ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak
setara di muka hukum yang terjadi berkenaan dengan norma-norma UU
Advokat yang diuji a quo. Di suatu titik menjadi Advokat begitu mudah
karena ketiadaan penerapan standar penerimaan yang pasti, sementara
bagi yang ingin mengikuti persyaratan sesuai dengan ketentuan UU
Advokat terhambat karena ketiadaan pengakuan akan pengalaman yang
setara padahal secara substansial sejatinya memenuhi pengalaman dan
kompetensi yang dibutuhkan sebagai Advokat. Adanya ketidakpastian
hukum ini juga melanggar hak konstitusional dari Pemohon dimana
diantaranya terjadinya perlakuan yang tidak setara bagi Pemohon, maka
Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab berkenan untuk memperbaiki
25
dan memberikan perlindungan hasil dari keadaan yang ada saat ini yang
menyimpang dari maksud UU Advokat. Pemohon berharap Mahkamah
berkenan untuk mendengarkan lebih lanjut mengenai Permohonan a quo
ini.
38. Bahwa bercermin dari kasus Kenny Sonda, seorang legal inhouse
counsel yang mengalami kriminalisasi sehubungan dengan tugas
profesional legal yang dilakukan dengan itikad baik olehnya, Pemohon
berpendapat bahwa Permohonan ini sekaligus menegaskan pentingnya
perlindungan hukum yang sesuai bagi para profesional yang bekerja
sebagai legal, inhouse legal, litigasi, dan seterusnya. Dengan pengakuan
akan pengalaman dan kompetensi yang diperoleh tidak hanya terbatas di
kantor Advokat saja, maka kedudukan para profesional hukum ini pun
berarti diakui dan dilindungi setara di mata hukum dari ancaman
kriminalisasi dan tindakan lain yang semena-mena sehingga dapat
mengancam kebebasan para Advokat/penasihat hukum. Padahal, peran
Advokat (termasuk yang melakukan tugas inhouse) dalam memberikan
pelayanan bagi masyarakat adalah fundamental dalam memastikan
terciptanya supremasi hukum di Republik ini. Kasus serupa seperti Kenny
Sonda tidak layak terjadi lagi dan pengakuan akan persyaratan magang
tidak terbatas hanya di kantor Advokat merupakan jalan pertama menuju
perlindungan hukum warga negara menuju masa depan yang lebih baik.
F. NORMA-NORMA UU ADVOKAT YANG DIUJI A QUO BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28H AYAT (2) UUD NRI 1945
39. Bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yang mengidealkan
supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin
berdasarkan Konstitusi. Dalam hal ini, gagasan supremasi hukum
haruslah dilihat bukan berarti hukum (semisal undang-undang) selalu
dianggap supreme—rujukan tertinggi—tanpa syarat. Melainkan, gagasan
tentang bagaimana hukum seharusnya berfokus pada warga negara agar
seimbang dapat duduk berdampingan dan pemerintah. Karena, esensi
negara hukum adalah hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan.
Dengan demikian, norma-norma UU Advokat yang diuji a quo yang
membatasi hak konstitusional Pemohon sudah sepatutnya untuk dikaji
26
dan diinterpretasikan ulang agar bisa mengakomodasi hak asasi warga
negara demi perwujudan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi.
40. Bahwa profesi Advokat adalah salah satu pilar penting penegakan hukum
dalam mewujudkan supremasi hukum dan hak asasi manusia di
Indonesia. Supremasi hukum dalam hal ini haruslah dilihat mencakup
segala bidang hukum karena hukum merupakan panglima di segala
lingkup dan bidang kehidupan di Indonesia. Dalam implementasinya, ini
berarti profesi Advokat sangatlah penting agar mempertimbangkan
keinklusivitasannya, mengingat lingkup hukum itu sangatlah luas, mulai
dari mencakup sektor pengadilan dan non pengadilan, membuat
kontrak/perjanjian, mengajukan gugatan, somasi, laporan, jawaban,
gugatan balik, memberikan pendapat hukum, sektor perdata, bisnis, tata
usaha, perdagangan, pidana, teknologi, telekomunikasi, transaksi,
keamanan, pertahanan, politik, artificial intelligence, perbankan, asuransi,
investasi, waris, hibah, pertanahan, dan seterusnya yang tentu akan
sangat luas dan membutuhkan partisipasi begitu banyak Advokat dengan
begitu banyak latar belakang pengalaman dan keahlian. Tentu tidaklah
bersesuaian dengan kenyataan dan tidak bijaksana apabila segala bidang
ini dianggap harus dikuasai oleh satu orang Advokat atau ada bidang
tertentu yang harus dikuasai melulu oleh Advokat sementara bidang
lainnya dapat dianggap tidak sama pentingnya.
41. Bahwa menurut Santy Kouwagam dalam disertasinya, praktik profesi
Advokat (lawyers) di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa area
praktik, yaitu transaksi korporasi dan litigasi. Pertama-tama, secara
tradisional, pengacara Indonesia sama seperti barrister di Inggris, dimana
mereka sepenuhnya berfokus pada litigasi. Untuk kegiatan lain seperti
menyusun dokumen, seperti akta pendirian perusahaan, membuat
kontrak, dan surat wasiat, semuanya diurus oleh notaris. Seiring dengan
perkembangan transaksi komersial saat ini yang semakin kompleks dan
rumit, Advokat mulai mengambil peran dalam melakukan penyusunan
draf dokumen hukum tersebut. Inilah Advokat yang disebut sebagai
corporate transactional lawyers. Dalam halnya dokumen hukum tersebut
disusun oleh klien mereka—yang rata-rata karena klien adalah pebisnis
berarti dokumen itu disusun oleh legal inhouse perusahaan—maka tugas
27
mereka memeriksa ulang dokumen tersebut sudah sesuai dengan hukum
Indonesia yang berlaku. Sebaliknya, seorang pengacara (litigasi)
berpraktik hampir secara eksklusif sehubungan dengan hukum acara
saja.
42. Bahwa seorang corporate transactional lawyer di Indonesia justru adalah
kelompok serupa yang biasa dikenal sebagai lawyers di negara lain dalam
profesi hukum yang sudah mengalami globalisasi saat ini. Mereka
umumnya menjadi bagian dari kantor hukum modern, dan tidak pergi
beracara ke pengadilan. Mereka berpraktik di bidang hukum yang sangat
terspesialisasi dan tidak masuk ke bidang lainnya. Bidang spesialisasi ini
adalah sesuai dengan relevansi ekonomi dan bisnis di negara tersebut
dan bidang hukumnya biasanya berkaitan dengan investasi asing, seperti
sumber
daya
alam,
perkebunan,
atau
manufaktur.
Dengan
kecenderungan praktik yang sangat terspesialisasi tersebut, maka
pengetahuan hukum seorang corporate transactional lawyers akan
sangat mendalam untuk mencari tahu mengenai peraturan yang mendetil
di area praktik bisnis yang mereka dalami. Dalam transaksi komersial,
mereka juga akan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap klien
mereka, melakukan riset atas detil hukum, perusahaan yang terlibat, dan
kredibilitas dan legalitas transaksi yang dilakukan. Dengan demikian,
corporate lawyers kebanyakan akan melakukan tugas untuk melakukan
research hukum dan menyusun dokumen hukum yang diperlukan.
Sehubungan dengan ini apa yang dilakukan Pemohon dalam
pekerjaannya lebih serupa dengan peran seorang corporate transactional
lawyer.
43. Bahwa sebaliknya, seorang litigator atau pengacara justru adalah
berkebalikan dari transactional lawyers dalam segala halnya. Tidak
seperti corporate transactional lawyers, seorang pengacara justru sangat
vokal ke media. Pengacara umumnya memiliki sikap kompetitif terhadap
pengacara lainnya dan bahkan terkadang terhadap klien mereka, di mana
mereka menyatakan jika klien tersebut adalah “musuh terbesarnya”. Tidak
seperti seorang corporate transactional lawyer yang sangat terbuka
memberikan pendapat mengenai bagaimana hukum itu, seorang
pengacara umumnya sering menyanjung hukum namun malah
28
menghindari jika ditanyai mengenai praktik mereka, yang biasanya ditutup
dengan pernyataan bahwa tugas mereka adalah untuk membela kliennya
dengan kemampuan terbaik mereka. Padahal realitanya, mereka dikenal
untuk membela klien mereka secara membabi buta dan menggunakan
segala cara (ABNR 1999:40). Di antaranya dengan melakukan
pendekatan ke hakim-hakim, bermain golf dengan jaksa atau polisi.
Walaupun tentu saja tidak seluruh pengacara memiliki tantangan praktik
demikian, tentu ini menunjukkan betapa natur atau sifat praktik dari
seorang corporate transactional lawyer dengan pengacara adalah sangat
jauh berbeda dan ruang praktik masing-masing adalah berbeda dan
terspesialisasi. Dalam pengalaman di perusahaan, seorang legal litigasi
adalah yang lebih menyerupai tugas seorang pengacara.
44. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. Ini menunjukkan betapa Pemohon memiliki hak
konstitusional untuk dimudahkan dan mendapat perlakuan khusus
sehubungan dengan pengalamannya sebagai seorang transactional legal
untuk diterima dan dipersamakan sehingga dapat diterima dan diangkat
sebagai seorang Advokat. Uraian di atas sudah dengan jelas memisahkan
peran dan praktik dari masing-masing tipe Advokat. Keberlakuan Norma-
Norma UU Advokat Yang Diuji a quo merupakan pelanggaran atas hak
konstitusional Pemohon dan
Mahkamah
harus dengan
segera
memperbaikinya.
45. Bahwa kebutuhan akan profesi Advokat sangatlah masih dibutuhkan
untuk melayani masyarakat di Indonesia. Mengacu pada Data Indeks
Akses Terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2021 yang disusun oleh
Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas RI
menunjukkan bahwa jika dibandingkan dengan seluruh penduduk
Indonesia yang berpotensi mengalami masalah hukum, bantuan, atau
jasa pendampingan hukum oleh Advokat masih sangat kurang memadai
karena berada pada skor 3,33 dalam skala 10. Standar idealnya
seharusnya satu Advokat menangani 1.150 penduduk pencari keadilan
dalam setahun. Namun, data empiris menunjukkan bahwa satu Advokat
29
menangani sampai 34.515 pencari keadilan satu tahun. Ini menunjukkan
potensi dan solusi yang patut diambil untuk mengatasi permasalahan
ketersediaan Advokat yang ada.
46. Bahwa untuk mengatasi keterbatasan jumlah dan sekaligus menyediakan
Advokat yang memiliki kompetensi yang layak untuk memberikan layanan
jasa dan/atau bantuan hukum kepada masyarakat, inilah alasannya
mengapa pengalaman magang tidak bisa diterapkan eksklusif terbatas di
kantor Advokat saja. Justru dengan menerapkan inklusivitas magang
tidak terbatas di kantor Advokat saja, maka ini juga berarti membuka pintu
gerbang kepada bervariasinya Advokat yang hadir dan benar-benar
memiliki kompetensi dan spesialisasi unik untuk melayani kebutuhan-
kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin luas dan kompleks.
Seorang pengacara pidana dibutuhkan untuk melakukan pendampingan
dan menghadiri persidangan membela kliennya, namun begitu juga
seorang pengacara perdata komersial dibutuhkan bagi perusahaan atau
orang yang mengalami sengketa perdata. Begitu juga seorang corporate
transactional lawyer dibutuhkan bagi masyarakat yang membutuhkan
dokumen hukum dan uji tuntas transaksi yang akan dibutuhkannya.
Pengacara administrasi dibutuhkan bagi seseorang yang hendak
berperkara menggugat keputusan administrasi. Begitu juga seorang
pengacara internasional akan dibutuhkan dalam halnya negara atau
korporasi perlu untuk memperkarakan permasalahannya di sidang
pengadilan internasional. Masing-masing pengacara dan konsultan
hukum ini memiliki keunikannya tersendiri dan adalah wajar jika dipahami
mereka menguasai bidangnya masing-masing.
47. Bahwa dengan demikian, maka Pemohon disini meminta agar Mahkamah
berkenan mempertimbangkan permasalahan ini lebih jauh, luas dan
bijaksana dan melihat betapa pengalaman magang tidaklah eksklusif bisa
diperoleh di kantor Advokat saja. Sebagai ilustrasi, seorang sarjana
hukum yang bekerja di lembaga internasional seperti pengadilan
internasional atau lembaga penyelesaian sengketa WTO seharusnya
memungkinkan baginya untuk diterima pengalaman tersebut sebagai
magang dengan pertimbangan dirinya akan bisa menjadi seorang
Advokat dimana nantinya ia akan memfokuskan dirinya di hukum
30
internasional. Perspektif ini adalah lebih berkeadilan dibandingkan
mewajibkan calon Advokat ini haruslah juga beracara di pengadilan
pidana sebelum bisa menjadi Advokat padahal lingkup pekerjaan dan
kehidupannya tidak memberinya urusan di bidang hukum pidana. Begitu
juga sebaliknya.
48. Bahwa Pemohon juga melihat, dengan dinterpretasikan ulangnya Norma-
Norma UU Advokat Yang Diuji a quo terhadap Permohonan Pemohon,
para Advokat bisa kemudian memperluas kompetensinya seiring waktu
sembari memberikan layanan probono terhadap masyarakat-masyarakat
yang tidak mampu dan membutuhkan. Selama ini bahasan probono
sangatlah jarang diangkat diantara para Advokat yang berpraktik dan
seakan hanya menjadi tugas lembaga bantuan hukum saja. Dengan
membuka pintu pengalaman yang inklusif dan spesifik, Pemohon melihat
bahwa desain pengembangan Advokat ke depan justru semakin
terintegrasi dan melibatkan struktur layanan bantuan hukum bersifat
probono sebagai tugas pelayanan dan pengembangan profesi Advokat.
Harapannya, ini bisa menjadi awal mula perwujudan supremasi hukum
dengan peran sentral Advokat di dalamnya.
G. RESPON
TERHADAP
PERTIMBANGAN
HUKUM
MAHKAMAH
SEHUBUNGAN DENGAN NORMA MAGANG WAJIB DI KANTOR
ADVOKAT
49. Bahwa Pemohon memperhatikan bahwa Mahkamah Konstitusi beberapa
kali telah memberikan pertimbangan sehubungan dengan pengujian
norma persyaratan magang di kantor Advokat dalam beberapa Putusan
yang pernah dikeluarkannya. Pemohon dalam hal ini akan merujuk
beberapa
pertimbangan
dari
Putusan-Putusan
tersebut
untuk
kepentingan Permohonan ini.
50. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26
November 2018 (“Putusan 79”) diantara lain menyebutkan:
[3.10.1] Bahwa untuk menjadi advokat di Indonesia, bagi setiap lulusan
sarjana hukum akan mengikuti tahapan yaitu tahapan mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti Ujian Profesi
Advokat (UPA), mengikuti magang di kantor advokat sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat,
31
kemudian pengangkatan dan sumpah advokat. Penentuan profesi
sebagai advokat merupakan pilihan yang dapat ditentukan sendiri oleh
para sarjana hukum. Berbeda halnya dengan di negara lain seperti
Jepang. Di Jepang, setelah mahasiswa lulus dari universitas dengan
pembidangan utama di bidang hukum, yang bersangkutan dapat
memasuki profesi hukum sebagai advokat, jaksa, atau hakim yang
didahului dengan ujian umum yang diselenggarakan secara nasional
dan dilakukan bertahap. Setelah lulus ujian umum nasional, calon
profesional hukum mempunyai status sebagai judicial/legal apprentice
yang akan memasuki masa magang. Profesi hukum yang akan
dijalaninya
akan
ditentukan
berdasarkan
hasil
tes
setelah
menyelesaikan masa magang.
[3.10.2] Bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
menyatakan, Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan, dan
etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon
Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang
penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun. Dengan demikian hakikat
dilaksanakannya proses magang tersebut adalah untuk mendapatkan
budaya, kehormatan dan kapasitas sebagai profesional hukum dan
untuk mengakui misi profesi hukum. Secara umum dapat disimpulkan
bahwa tujuan proses magang adalah untuk membekali pengetahuan
dan keterampilan praktik agar calon advokat mampu menjalankan
fungsinya memberikan jasa hukum setelah secara resmi mengucapkan
sumpah sebagai advokat. Dengan mengikuti magang seorang calon
advokat akan memahami manajemen advokasi yang dilakukan di kantor
hukum dan memahami pula manajemen operasional kantor advokat.
Oleh karena pentingnya pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh
selama proses magang maka wajar apabila hal demikian harus
dilakukan secara berkesinambungan. Dalam konteks itulah frasa “terus
menerus” harus dipahami supaya pengetahuan dan keterampilan yang
didapat tidak terputus.
51. Bahwa merujuk kepada pertimbangan Putusan 79 di atas, adalah benar
sistem penentuan profesi Advokat di Indonesia yang bisa menentukan
sendiri berbeda dengan di negara seperti Jepang yang harus melewati tes
bersama untuk kemudian memasuki masa magang. Namun, seperti
Pemohon sudah sebutkan di atas, bahwa beberapa negara lain seperti
Belanda, Inggris Raya dan Rusia justru menetapkan syarat magang yang
lebih luas, yaitu tidak hanya sebatas dilakukan di kantor Advokat saja.
Pemohon berpandangan bahwa sistem inilah yang idealnya juga
dilakukan di Indonesia. Sepanjang magang yang dilakukan di selain
kantor Advokat memang membantu “untuk membekali pengetahuan dan
keterampilan praktik agar calon advokat mampu menjalankan fungsinya
32
memberikan jasa hukum setelah secara resmi mengucapkan sumpah
sebagai advokat” (vide Putusan 79), maka pengalaman tersebut sudah
sepatutnya diterima sebagai syarat untuk menjadi Advokat juga.
Mengenai uraian bahwa hanya dengan magang di kantor Advokat saja
seorang calon Advokat hanya bisa “akan memahami manajemen
advokasi yang dilakukan di kantor hukum dan memahami pula
manajemen operasional kantor advokat” (idem), hal tersebut tidak perlu
menjadi kekhawatiran mengingat peran-peran seperti inhouse legal,
litigasi, paralegal, dan seterusnya di organisasi, Perusahaan, dst. juga
memberikan kesempatan serupa bagi seorang calon Advokat melakukan
manajemen advokasi atau nasihat-nasihat hukum praktis yang diperlukan
bagi tempatnya bernaung. Mengenai manajemen operasional kantor
Advokat, Pemohon melihat bahwa pada dasarnya prinsip manajemen
adalah sama dan sebagaimana Pemohon sampaikan di atas bahwa
selama ini telah nyata betapa banyak para Advokat yang baru memulai
kantor berasal bukan dari “lulusan” kantor Advokat, namun bisa dengan
baik memanajemen kantornya. Ini tentu beralasan mengingat pada
dasarnya kemampuan manajemen kantor Advokat adalah kemampuan
manajerial umum dan kemampuan entrepreneur seperti usaha/kantor
yang bisa dipelajari tidak eksklusif di kantor hukum saja. Pemohon juga
selama bekerja di Perusahaan memiiki relasi dengan kantor Advokat
rekanan dan dari situ belajar memahami manajemen operasional kantor
Advokat. Lalu, mengingat fakta bahwa Advokat menerima honorarium dan
bukan biaya jasa seperti pada umumnya profesi lain, maka hal tersebut
justru menegaskan tidak ada kewajiban suatu Advokat seakan harus
menerapkan harga “standar pasaran” untuk jasanya sebagaimana
pedagang atau pengusaha produk/jasa lainnya. Pada dasarnya Advokat
bekerja bukan untuk berorientasi “harga pasar”. Ini tentu semangat yang
sejalan agar para pencari keadilan bisa menerima layanan hukum seluas-
luasnya. Pada akhirnya, pembinaan para Advokat dan kantor-kantor
Advokat sepatutnya nanti dapat diberikan oleh Organisasi Advokat secara
berkala. Hal tersebut juga tidak patut dibebankan kepada kantor Advokat
di masa magang saja.
33
52. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUUXXI/2023
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21
Desember 2023 (“Putusan 138”) di antara lain menyebutkan:
[3.12.1] … bahwa magang merupakan syarat penting yang
merupakan satu kesatuan rangkaian secara bertahap yang harus
diikuti oleh seseorang untuk dapat diangkat menjadi advokat. Jika
PKPA merupakan pembelajaran teori-teori hukum yang diperlukan
bagi seorang advokat yang kemudian diujikan pemahaman terhadap
teori-teori tersebut dalam UPA, sedangkan magang merupakan
kesempatan untuk menerapkan teori-teori hukum tersebut dalam
bentuk penerapan atau implementasi atas teori-teori hukum dimaksud
dikaitkan dengan kasus konkret, agar calon advokat dapat memiliki
pengalaman praktis guna mendukung kemampuan, keterampilan dan
etika dalam menjalankan profesinya. Sehingga calon advokat dapat
memahami permasalahan nyata yang dihadapi atau ditangani pada
saat menjalankan tugas dan pekerjaannya setelah diangkat menjadi
advokat. Melalui magang, calon advokat akan belajar pula untuk
memosisikan diri sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, berperilaku baik, jujur,
dan berintegritas tinggi serta selalu menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan kode etik advokat yang melekat
padanya.
[3.12.2] … Bahwa dari pertimbangan hukum di atas, meskipun profesi
penegak hukum memiliki persamaan dalam ruang lingkup tugas dan
pekerjaannya, yaitu menegakkan hukum dan keadilan, akan tetapi
profesi advokat memiliki karakter tersendiri, khususnya bidang tugas
profesi advokat yang lebih luas dibanding unsur penegak hukum yang
lainnya. Dalam penegakan hukum pidana misalnya, advokat dapat
memberikan jasa hukum pendampingan terhadap klien pada semua
tingkatan dari proses peradilan, yaitu sejak di tingkat penyidikan
hingga tingkat persidangan pengadilan. Oleh karena itu advokat harus
memiliki profesionalitas dan kompetensi pada semua tingkatan
dimaksud, yang masing-masing memiliki karakter hukum acara yang
berbeda-beda. Dengan demikian, pengalaman sebagai unsur
penegak hukum pada salah satu tahapan dalam proses sistem
peradilan pidana di atas, belum membuktikan bahwa seorang calon
advokat dianggap telah mumpuni dalam menjalankan profesi advokat
secara komprehensif. Dengan demikian, dalil Pemohon yang
menghendaki agar seorang calon advokat yang telah berpengalaman
sebagai penegak hukum pada lembaga hukum termasuk lembaga
hukum administrasi dibebaskan dari kewajiban untuk menjalani
magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut di
kantor advokat adalah dalil yang tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.
Terlebih sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
huruf g UU 18/2003, salah satu tujuan magang calon advokat adalah
untuk belajar memahami dan juga mengimplementasikan hal-hal yang
berkaitan dengan kode etik advokat, maka hal ini semakin
membuktikan bahwa kewajiban magang bagi calon advokat
mempunyai tujuan selain sebagaimana diuraikan di atas, juga adalah
34
untuk memahami hal-hal yang berkaitan dengan kode etik advokat
yang tidak ditemukan dalam tataran praktik ketika telah diangkat
menjadi advokat.
[3.12.3] Bahwa … Kewajiban magang secara substansial dituntut
untuk selalu belajar profesional dan menjaga integritas yang
berpedoman
pada
kode
etik
advokat.
Dengan
demikian,
menghilangkan proses magang sebagai salah satu persyaratan yang
harus dipenuhi sebagaimana yang dikehendaki Pemohon bagi calon
advokat yang telah berpengalaman sebagai penegak hukum adalah
merupakan dalil yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih, advokat tidak
hanya berpotensi menjadi kuasa hukum dalam perkara pidana saja
yang sering bersentuhan dengan profesi para penegak hukum, akan
tetapi juga harus secara komprehensif menguasai semua jenis hukum
baik materiil maupun formil, baik di bidang hukum publik maupun
hukum privat. Oleh karena itu, jika kewajiban magang dibebaskan bagi
calon advokat yang telah berpengalaman sebagai penegak hukum
pada lembaga hukum, termasuk lembaga hukum administrasi, hal
tersebut
akan
berakibat
calon
advokat
yang
bersangkutan
dikhawatirkan tidak akan mempunyai kompetensi yang menyeluruh
terhadap karakter hukum acara maupun hukum materiil dari semua
lingkungan peradilan yang ada di Indonesia.
53. Bahwa walaupun putusan 138 itu disebut PKPA terdapat pembelajaran
akan teori-teori hukum, namun maksud utama dari pendidikan khusus
profesi advokat tentunya adalah pendidikan profesi yang dimana
sepatutnya para calon advokat mendapatkan pendalaman mengenai
aspek-aspek hukum praktis dalam berpraktik sebagai advokat dan
pengalaman-pengalaman yang relevan untuk nantinya digunakan saat
berpraktik, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Kemudian, jika
merujuk kepada pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016, yang menyatakan: “pendidikan
khusus advokat adalah pendidikan hukum untuk memenuhi bekal calon
advokat dalam berpraktik menegakkan hukum di masyarakat. Pendidikan
khusus advokat adalah pendidikan profesi sebagai advokat guna
menjadikan calon advokat memiliki mutu, kualitas, dan kompetensi yang
mumpuni ketika telah menjadi advokat.” Inilah sebabnya mengapa
penyelenggaraan PKPA yaitu organisasi advokat bekerjasama dengan
perguruan tinggi. Maka seorang calon advokat sudah sewajarnya
menerima
dan
memahami
standar-standar
profesi,
kode
etik,
pengetahuan mendalam akan praktik, pengalaman-pengalaman berguna,
dan seterusnya akan praktik advokat dari penyelenggaraan PKPA. PKPA
adalah pendidikan profesi bagi orang-orang yang sudah memiliki
35
kesarjanaan pendidikan tinggi hukum (atau yang setara dengan itu)
sehingga tidak dimaksudkan memberikan hal-hal yang sama seperti
kuliah S-1 lagi. Setelahnya, magang adalah proses dimana para calon
advokat mengaplikasikan hal-hal yang sudah mereka miliki untuk
menjadikan mereka memiliki fondasi dan standar yang tepat untuk
kemudian bisa dilantik menjadi advokat. Mengenai penguasaan seluruh
hukum acara dan pemahaman kode etik yang selalu menjadi pertanyaan
utama, bukankah Pemohon juga telah lulus ujian hukum acara dan
pemahaman tersebut saat berhasil lulus dalam Ujian Profesi Advokat?
Pemohon mengingat bahwa dalam Putusan MK lainnya disebutkan
bahwa Kode Etik justru baru benar-benar berlaku mengikat pada saat
seseorang menjadi Advokat. Dengan demikian pertimbangan MK
mengenai substansi magang ini tentu harus tetap mempertimbangkan
adanya pelanggaran hak konstitusional terhadap warga negara yang
memang harus menjadi perhatian utama Mahkamah sesuai mandat
Konstitusionalnya.
54. Bahwa magang memang merupakan tahapan penting yang tidak boleh
dilewatkan dari seorang calon Advokat. Mengutip pertimbangan [3.12.3]
dari Putusan 138 di atas: “Kewajiban magang secara substansial dituntut
untuk selalu belajar profesional dan menjaga integritas yang berpedoman
pada kode etik advokat,” bahwa tepat prinsip magang sejatinya memang
menekankan pada substansinya, yaitu kompetensi, kualifikasi, dan
integritas dari calon Advokat yang menjalaninya. Memang sudah tidak
sepatutnya jika magang hanya memprioritaskan bentuk formal “harus
dilakukan di kantor Advokat”, sementara praktik Advokat semakin
berkembang dan meluas cabang-cabang kekhususannya terutama di
dinamika masyarakat modern dan kemajuan teknologi yang sangat cepat
ini sejatinya mengedepankan kompetensi yang nyata dari para Advokat
yang melayani masyarakat. Dengan penuh keyakinan dan kerendahan
hati Pemohon yakin betapa Mahkamah mengerti bahwa pembaharuan
terhadap norma mengenai magang yang eksklusif di kantor Advokat
sejatinya sudah sangat perlu dipertimbangkan kembali karena adanya
kebutuhan hukum dari masyarakat yang sangat dinamis dan haruslah
36
diutamakan untuk perkembangan masyarakat dan pencapaian supremasi
hukum di Indonesia.
55. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26
September
2024
(“Putusan
106”)
di
antaranya
menyebutkan
pertimbangan berikut:
[3.12.5] Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
telah menegaskan bahwa magang bagi calon advokat: (1) merupakan
kesempatan untuk menerapkan teori-teori hukum dalam bentuk
penerapan atau implementasi atas teori-teori hukum dikaitkan dengan
kasus konkret pada semua bidang hukum baik formil maupun materiil
di semua lingkungan badan peradilan; (2) memiliki pengalaman praktis
guna mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam
menjalankan profesi; (3) belajar memosisikan diri sebagai profesi yang
bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum,
berperilaku baik, jujur, dan berintegritas tinggi serta selalu menjalankan
tugas dan kewajiban sesuai dengan kode etik advokat; (4) bertujuan
untuk dapat menghayati budaya, kehormatan dan kapasitas sebagai
profesional hukum dan untuk mengakui misi profesi hukum guna
mendapat bekal pengetahuan dan keterampilan praktik agar calon
advokat mampu menjalankan fungsinya memberikan jasa hukum
setelah secara resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat; dan (5)
memahami manajemen advokasi yang dilakukan di kantor hukum, dan
memahami manajemen operasional kantor advokat, yang prosesnya
harus dilakukan secara berkesinambungan.
56. Bahwa sehubungan dengan semangat yang hendak dicapai dari proses
magang yang disebutkan di atas, Pemohon sebagaimana telah
menyampaikan sebelumnya, dapat juga diperoleh dari magang serupa
baik di lembaga hukum, perusahaan, organisasi, dan seterusnya dimana
para calon advokat mengasah dan mempraktikkan kompetensi, integritas,
dan profesionalitas dalam pekerjaannya. Mengenai kekhawatiran
mengenai manajemen operasional kantor advokat, Pemohon juga sudah
menunjukkan betapa sejatinya operasionalisasi kantor advokat tidak
berbeda dengan kemampuan manajemen secara umum yang dapat
dipelajari dari ilmu manajemen dan semangat entrepreneurship yang
sangat bisa dipelajari dan dipraktikkan secara luas dewasa ini. Dalam hal
ini, Pemohon menekankan bahwa sejatinya penguatan manajemen
kantor advokat adalah juga tanggung jawab dari Organisasi Advokat,
sehingga para Advokat-Advokat yang berpraktik nantinya akan
diberdayakan dan diberi penguatan untuk membangun kantor Advokat
37
sehingga dapat bertumbuh dan berkembang secara sehat dalam praktik
dan pelayanannya kepada masyarakat. Dan disini Pemohon juga
menegaskan bahwa pengalaman magang di luar kantor Advokat yang
Pemohon maksud tentunya yang bersesuaian dengan fungsi, semangat,
dan budaya Advokat yang sepatutnya dijabarkan melalui kontrol
kompetensi Advokat yang hendak dicapai melalui proses magang.
57. Bahwa sejatinya Mahkamah pun telah menyadari prinsip magang calon
Advokat yang tidak terbatas hanya di kantor Advokat saja merupakan
suatu keniscayaan. Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-
XXII/2024 disebutkan:
[3.15] ... 2. status advokat diberikan dalam rangka pengabdian kepada
masyarakat dan hanya dapat diberikan jika dosen PNS telah mengabdi
sebagai pengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di perguruan tinggi
yang bersangkutan;
3. harus bergabung dan telah mengabdi minimal 3 (tiga) tahun
secara berturut-turut pada lembaga bantuan hukum atau nama lain
yang
dibentuk
perguruan
tinggi
bersangkutan
dan
tidak
diperbolehkan membuka kantor hukum (law firm) sendiri dan hanya
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/pro bono)
untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Juga
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
148/PUU-XXII/2024
menyebutkan:
“maka frasa “kantor advokat” dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
18/2003 sebagai tempat magang bagi calon advokat dapat saja
dilakukan pada lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi
kemasyarakatan yang memiliki organ/unit bantuan hukum yang
bersifat permanen dan terus-menerus atau berkesinambungan
melakukan kegiatan advokasi dan bantuan hukum kepada
masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum. Selain itu, lembaga bantuan hukum dimaksud harus diampu
atau dikelola oleh para advokat.”
58. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan dalam putusan-putusan
Mahkamah di atas, Pemohon melihat bahwa sejatinya pertimbangan
Putusan-Putusan tersebut bisa dijadikan dasar-dasar konstitusional bagi
Mahkamah untuk mengabulkan Permohonan ini bahwa persyaratan
magang bagi para calon Advokat tidaklah lagi terbatas pada kantor
Advokat saja, melainkan juga berlaku terhadap magang di lembaga
hukum, perusahaan, organisasi, dan tempat bekerja lainnya sepanjang
para calon Advokat mendapatkan pengalaman praktis yang dibutuhkan
38
untuk mencapai standar kompetensi, profesionalitas, dan integritas yang
diharapkan dimiliki dari seorang Advokat. Merujuk Putusan 148, Pemohon
telah mempelajari UU Bantuan Hukum namun tidak menemukan norma
yang membolehkan perluasan syarat magang tidak hanya di kantor
Advokat. Permohonan ini adalah momentum tepat bagi Mahkamah untuk
membenahi desain magang UU Advokat yang tercantum di norma-norma
UU Advokat yang diuji a quo.
H. PERLUASAN SYARAT MAGANG CALON ADVOKAT TIDAK SEBATAS
HANYA DI KANTOR ADVOKAT MERUPAKAN LANGKAH AWAL
PERWUJUDAN NEGARA HUKUM DI INDONESIA DENGAN FONDASI
INTEGRITAS PROFESI ADVOKAT
“Integrity is the key to understanding legal practice. Law's empire is
defined by attitude, not territory or power or process – Ronald Dworkin”
(American legal professor and philosopher)
59. Bahwa dunia hukum Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan
hebat berkenaan dengan pertanyaan seputar etika dan moralitas yang
diharapkan dari para penegak hukum dan profesi hukum diantaranya
Advokat. Berbagai skandal besar terjadi di dunia hukum pun melibatkan
Advokat yang tidak jarang malah turut menjadi aktor intelektual dari
permasalahan yang terjadi dalam dunia hukum.
60. Bahwa penelitian yang dilakukan suatu lembaga sosial di tahun 2024
menunjukkan bahwa ternyata Advokat menjadi salah satu profesi yang
tidak bisa dipercaya di Indonesia. Demikian setidaknya menurut survei
yang dilakukan IPSOS Global Trustworthiness Index 2024. Advokat
menempati peringkat kelima dari 12 profesi yang paling tidak dipercaya di
Indonesia.
61. Bahwa hal tersebut sejatinya menunjukkan bahwa dunia hukum Indonesia
sedang dihantam krisis besar. Sering dilihat bahwa krisis tersebut berupa
krisis etika ataupun moralitas, namun yang sebenarnya terjadi merupakan
krisis integritas. Ya, integritas lah sejatinya pennetu seorang pribadi mau
tetap menjunjung nilai moral dan menerapkan kode etika yang berlaku
apapun tantangan yang dihadapinya dan betapa tidak ada siapapun yang
mengawasinya.
Dunia
hukum
Indonesia
saat
ini
benar-benar
membutuhkan para Advokat pembaharu hukum yang berintegritas.
39
62. Bahwa sejatinya salah satu karakter yang diharapkan dimiliki oleh para
Advokat menurut UU Advokat pun adalah integritas. Sebagaimana tertera
pada Pasal 3 ayat (1) huruf (i) UU Advokat yang menyebutkan syarat
seorang Advokat haruslah: “berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab,
adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. Tentunya karakter ini
bermaksud bahwa seorang Advokat diharapkan mengedepankan
keteguhan dan berpegang terhadap substansi nilai-nilai etika dan moral
dan prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya daripada sekedar
mengejar kemenangan formal di atas kertas namun menghalalkan segala
cara dalam menangani suatu kepentingan atau perkara kliennya. Inilah
sejatinya fondasi penting dalam penegakan hukum dan tentu juga untuk
mewujudkan rule of law ataupun supremasi hukum yang sebenarnya di
Indonesia.
63. Bahwa cara terbaik untuk menghasilkan Advokat dengan integritas tinggi
tersebut adalah dengan menghasilkan norma-norma aturan yang
memenuhi nilai keadilan dan kesesuaian dengan perkembangan dan
kebutuhan jaman. Sudah saatnya negeri ini harus memprioritaskan syarat
substansi dibandingkan dengan syarat formil tanpa pengawasan dan
standar jelas. Inilah sistem terbaik yang harus kita bentuk di hukum
negara ini agar tidak terus menerus menghasilkan permasalahan hukum
yang
diantaranya
diakibatkan
oleh
Advokat.
Dalam
konteks
permasalahan persyaratan magang Advokat yang hanya menekankan
syarat formal semata tanpa melihat substansi, sejatinya ini cenderung
mengarah seperti ucapan George Wharton Pepper dalam Philadelphia
Lawyer, “to admit young men to the bar with no other than an educational
test is to give a respectable and intelligent young fox easy access to the
hen roost.” (bahwa untuk melakukan penerimaan terhadap orang-orang
muda
menjadi
Advokat
dengan
hanya
mengandalkan
tes
akademis/pengetahuan saja adalah seperti memberikan kesempatan bagi
rubah muda yang pintar dan terhormat untuk memangsa langsung ke
kandang ayam—Pemohon).
64. Bahwa berdasarkan pada pandangan Profesor Ronald Dworkin, salah
seorang guru besar hukum dari Amerika Serikat, dalam bukunya berjudul
"Law as Integrity”, bahwa hukum merupakan sistem prinsip moral dan
40
hukum yang koheren yang membentuk dan membimbing tercapainya
suatu keputusan hukum. Lebih lanjut, dalam bukunya Law’s Empire
(1986), ia menyatakan bahwa hukum harus ditafsirkan dengan
mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Dengan
demikian tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan dan menegakkan
hak-hak individu secara konsisten dalam suatu sistem hukum yang
koheren. Keadilan tidak lepas dari hak individu, bahkan hak individu perlu
diutamakan daripada kebijakan bagi mayoritas. Jadi, hak-hak dasar
seseorang tidaklah boleh dikorbankan semata hanya demi kepentingan
orang banyak. Keadilan tidaklah terpisah dari hak individu. Hukum dilihat
sebagai
satu
kesatuan
antara
sisi
formal-legalistisnya
dengan
substansinya (yang mencakup prinsip dan moral di dalamnya) sehingga
menjadi suatu kesatuan integritas yang utuh.
65. Dengan demikian, hakim pun dalam memutuskan suatu keputusan hukum
tidaklah serta merta selalu mudah. Prof Dworkin menjelaskan ini sebagai
konsep “the idea of fit”. Pertama, hakim sebagai pengambil keputusan
harus memasuki tahap “fit” yaitu mencari interpretasi hukum yang dapat
dijustifikasi sebagai bagian dari keseluruhan sistem hukum yang telah
ada. Baru setelah itu, hakim memasuki tahap “justification” (pembenaran
normatif). Dari berbagai interpretasi yang “cocok” dengan hukum yang
ada, hakim harus memilih interpretasi yang paling mencerminkan prinsip
moral dan keadilan yang terbaik. Pendekatan ini berarti menegaskan
bahwa hukum bukan hanya tentang kesesuaian tekstual dengan aturan
yang ada, tetapi juga tentang interpretasi normatif yang menegakkan
prinsip moral yang lebih tinggi.
66. Bahwa dalam rangka penegakan hukum berdasarkan prinsip keadilan,
kesetaraan, dan moralitas yang lebih sesuai lah Permohonan ini
Pemohon ajukan kepada Mahkamah. Kiranya Mahkamah berkenan untuk
memutus dan melihat substansi dari ketentuan Norma-Norma UU
Advokat Yang Diuji a quo. Sudah waktunya Hukum harus dilihat dalam
artian pengedepanan nilai substansi keadilan dan tujuan ideal yang
hendak dicapai dari suatu norma/peraturan dibandingkan hanya norma
formalitas yang kaku dikejar namun berakibat segala cara dihalalkan
untuk memenuhinya semata. Hanya dengan demikian maka integritas
41
dari negara Hukum kita akan bisa dipulihkan dan kemudian memberikan
inspirasi bagi para civitas warga negara untuk turut berintegritas
mematuhi norma-norma yang berlaku di Indonesia.
67. Bahwa ijinkanlah Pemohon untuk mengutip berdasarkan Kitab Suci yang
Pemohon yakini. Disebutkan dalam Kitab Yesaya 32:1-2 :”Sesungguhnya,
seorang raja akan memerintah menurut kebenaran, dan pemimpin-
pemimpin akan memimpin menurut keadilan, dan mereka masing-masing
akan seperti tempat perteduhan terhadap angin dan tempat perlindungan
terhadap angin ribut, seperti aliran-aliran air di tempat kering, seperti
naungan batu yang besar, di tanah yang tandus.”
68. Bahwa dengan pengharapan akan tiba saatnya masa dimana keadilan
dan kebenaran benar-benar tegak, baik penguasa dan rakyat bahu
membahu menciptakan bangsa yang bertakwa, adil, dan benar dihadapan
Allah. Sembari menantikan masa itu tiba, semua upaya yang kita lakukan
saat ini sekiranya merupakan ikhtiar dari perwujudan masa depan ideal
yang kita cita-citakan bersama dengan tidak lupa kita harus tetap berserah
kepada Allah untuk segala sesuatunya
IV. PETITUM
Berdasarkan pada hal-hal yang telah dijabarkan di atas, maka Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Yang
Terhormat untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) yaitu sepanjang frasa “kantor Advokat” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat,
lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya.”
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288) yaitu khususnya mengenai frasa “kantor
42
Advokat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat
memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan,
dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon
Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat, lembaga
hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, lembaga hukum,
perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, namun yang penting
bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-
kurangnya selama 2 (dua) tahun.”;
4. Menyatakan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Organisasi Advokat menetapkan bentuk
kompetensi yang perlu dicapai sebagai hasil dari magang di kantor
Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja
lainnya, yang diberi kewenangan menerima calon Advokat yang akan
melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.”;
5. Menyatakan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288) yaitu khususnya mengenai frasa “kantor Advokat” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Advokat
dan/atau Kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau
tempat bekerja lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon
advokat yang melakukan magang dan menerbitkan surat magang yang
berkenaan dengan itu.”;
6. Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
43
atau,
apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi KTP Pemohon;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Anotasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
(Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum atas nama Ericko
Wiratama Sinuhaji;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi
Sertifikat
PKPA
Nomor
0593/PERADI-
KP2A/XII/2018 atas nama Ericko Wiratama Sinuhaji, S.H.;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Sertifikat Kelulusan Ujian Advokat Nomor 29-
0112/PERADI-KOMUPA/III/2023
atas
nama
Ericko
Wiratama Sinuhaji, S.H.;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi
Statement
For
Solicitor
Competence
(persyaratan kompetensi advokat di Inggris Raya);
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Keterangan Magang (dari salah satu
organisasi advokat);
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Salinan Surat Keterangan Magang di Lawfirm.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
44
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “kantor Advokat” dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g dan
Penjelasannya serta Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003, yang
menyatakan sebagai berikut:
1). Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003:
46
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
...
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat.
2). Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003:
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai
Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor Advokat, namun yang penting
bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-
kurangnya selama 2 (dua) tahun.
3). Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003:
(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban
menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan
pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat
yang melakukan magang.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan tinggi
hukum (Sarjana Hukum) yang sehari-hari bekerja sebagai transaction legal
counsel pada suatu perusahaan bank swasta nasional di Jakarta, yang
sebelumnya pernah menjadi pemagang (intern) di beberapa corporate lawfirm di
Jakarta serta pernah mengikuti program pelatihan bantuan hukum dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) di Bandung. Sehubungan dengan persyaratan menjadi
Advokat sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU 18/2003, Pemohon telah
memenuhi seluruh persyaratan kecuali magang sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun terus menerus pada kantor Advokat.
3. Bahwa Pemohon merasa dirugikan karena terhambat untuk memenuhi seluruh
persyaratan dan diangkat menjadi Advokat sekalipun Pemohon telah memiliki
pengalaman bekerja di perusahaan yang menurut Pemohon kompetensinya
dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja seorang transaction lawyer di
kantor Advokat. Magang yang sejatinya dimaksudkan agar calon Advokat dapat
memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan
etika dalam menjalankan profesinya, seharusnya bisa dilakukan tidak hanya di
kantor Advokat saja sepanjang kualifikasi, pengalaman, dan kecakapan/keahlian
47
yang memang dibutuhkan oleh calon Advokat sebagai pengalaman praktis dapat
diasah dan diperoleh selama proses magang tersebut.
4. Bahwa Pemohon merasa ketentuan dalam UU 18/2003 yang membatasi ruang
lingkup magang hanya sebatas pada kantor Advokat merupakan ketentuan yang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan
desain sejati dari UU 18/2003 itu sendiri. Ketentuan a quo membatasi Pemohon
untuk memajukan diri dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara, tidak
memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang adil, serta tidak memberi
kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan sehubungan dengan keinginan Pemohon
untuk diangkat menjadi Advokat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena
itu, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional
yang dialami akan tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara yang memiliki anggapan
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual disebabkan karena berlakunya frasa “kantor Advokat” dalam
norma Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Penjelasannya serta Pasal 29 ayat (5) dan ayat
(6) UU 18/2003. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
48
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “kantor Advokat” dalam
norma Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Penjelasannya serta Pasal 29 ayat (5) dan ayat
(6) UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, dalam rezim UU 18/2003 saat ini, berbagai istilah
profesi pemberi jasa hukum tersebut semuanya masuk dan dikenal sebagai
Advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan Undang-Undang Advokat. Dengan demikian, jenis jasa hukum
manapun yang dipilih untuk dijalankan oleh seseorang dalam profesi Advokat,
maka dia tetaplah akan disebut sebagai seorang Advokat.
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan magang yang menjadi syarat seseorang
untuk dapat diangkat menjadi Advokat berdasarkan UU 18/2003 adalah “magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat”,
berbeda dengan negara maju lainnya seperti Belanda, Rusia, Inggris, yang
menunjukkan persyaratan magang tidaklah eksklusif menjadi monopoli
diberlakukan di kantor advokat
saja
karena
negara-negara
tersebut
mempertimbangkan dan mengakomodir pengalaman magang dapat diperoleh
secara luas baik dari perusahaan, lembaga hukum, organisasi, bahkan lembaga
pemerintahan dalam membentuk seorang calon Advokat.
3. Bahwa menurut Pemohon, semakin derasnya arus investasi dan perkembangan
kemajuan teknologi yang mutakhir, menyebabkan kebutuhan-kebutuhan yang
semakin unik dan spesifik dari masyarakat akan praktik hukum, dan peliknya
persoalan-persoalan hukum karena melibatkan kebutuhan transaksional,
perdagangan, dan korporasi yang mengambil peranan semakin dominan dalam
aktivitas perekonomian masa kini, sehingga berdampak dengan semakin
banyaknya perusahaan di Indonesia yang mulai mempercayakan urusan
berkenaan dengan isu hukum dengan menggunakan inhouse legal counsel (baik
untuk urusan litigasi maupun corporate atau transaksi) dibandingkan dengan
penggunaan external legal counsel. Oleh karenanya, negara harus memberikan
kesempatan yang sama terhadap orang-orang yang pengalaman bekerjanya
diperoleh di ruang lingkup selain kantor Advokat, seperti di perusahaan, lembaga
49
hukum, organisasi, dan sebagainya. Ketentuan pasal-pasal a quo menjadi
hambatan bagi Pemohon dan warga negara yang bekerja dan memiliki
pengalaman di luar kantor Advokat untuk bisa berkembang dengan diterima dan
diakui sebagai magang yang dianggap mencukupi sebagai syarat menjadi
Advokat sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan magang yang mengharuskan di kantor
Advokat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil
bagi Pemohon karena birokrasi formal semata lebih diutamakan daripada
keadilan substantif di antaranya berupa hak Pemohon untuk diakui pengalaman
bekerja yang seharusnya lebih patut dalam memenuhi desain ideal, maksud, dan
tujuan sebenarnya dari pembentukan UU 18/2003 sehingga melanggar hak
konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, keberlakuan norma-norma UU a quo juga melanggar
hak konstitusional Pemohon untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1). Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 sepanjang frasa “kantor Advokat”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
terus menerus pada kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi
atau tempat bekerja lainnya.”;
2). Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 yaitu khususnya mengenai frasa
“kantor Advokat” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Magang dimaksudkan
agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang
dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di
50
kantor advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja
lainnya.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, lembaga hukum,
perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, namun yang penting bahwa
magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun.”;
3). Pasal 29 ayat (5) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Organisasi
Advokat menetapkan bentuk kompetensi yang perlu dicapai sebagai hasil dari
magang di kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat
bekerja lainnya, yang diberi kewenangan menerima calon Advokat yang akan
melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.”;
4). Pasal 29 ayat (6) UU 18/2003 yaitu khususnya mengenai frasa “kantor Advokat”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Advokat dan/atau Kantor Advokat, lembaga
hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan
kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang dan
menerbitkan surat magang yang berkenaan dengan itu.”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonan, Pemohon
telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas serta
bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 29 ayat (5)
UU 18/2003. Oleh karena itu, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
51
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Pertimbangan ihwal ketentuan
tersebut diperlukan untuk menilai apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali atau sebaliknya.
[3.10.1] Berkenaan dengan permohonan pengujian norma Pasal 3 ayat (1) huruf
g UU 18/2003, telah pernah dimohonkan pengujian yaitu sepanjang frasa “terus
menerus” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 November
2018. Adapun alasan permohonan yang digunakan dalam permohonan tersebut
adalah frasa “terus-menerus” dalam pasal a quo tidak diberikan definisi yang jelas
sehingga menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi calon advokat
karena ketika calon advokat dalam masa magang kemudian diberhentikan sebelum
masa dua tahun, sehingga calon advokat tersebut tidak dapat dikatakan telah
melakukan magang selama 2 (dua) tahun secara terus menerus dan harus
mengulang kembali proses magang selama 2 (dua) tahun untuk dapat diangkat
menjadi advokat. Selanjutnya, permohonan pengujian norma Pasal 3 ayat (1) huruf
g UU 18/2003 yang dimohonkan pengujian sepanjang frasa “magang sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat” bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 21 Desember 2023. Adapun alasan permohonan yang
digunakan dalam permohonan tersebut adalah kewajiban melaksanakan magang
selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di kantor advokat sebagai syarat untuk
dapat diangkat menjadi advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum jika
diberlakukan kepada calon advokat yang berasal dari penegak hukum yang telah
memiliki pengalaman bertugas di lembaga penegakan hukum. Selain itu, pengujian
norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 sepanjang frasa “magang sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat” dengan dasar
pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 September
2024. Adapun alasan pengujiannya adalah terdapat ketidakjelasan dan
ketidakpastian hukum untuk menjadi advokat, karena tidak terdapat penjelasan
52
yang pasti mengenai perhitungan waktu magang di kantor advokat, apakah terhitung
sejak menjadi mahasiswa hukum S-1 atau sejak dinyatakan lulus sebagai sarjana
hukum. Sebelum permohonan a quo, norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
pun telah dimohonkan pengujian dengan batu uji Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, yang telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 148/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025. Adapun
alasan pengujiannya adalah norma dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 telah
menghalangi dan menghambat Pemohon yang merupakan calon advokat untuk
mengembangkan diri sebagai advokat karena di tempat tinggal (domisili) Pemohon
secara resmi belum terdapat kantor advokat untuk melaksanakan magang.
Sehingga, dalam alasan permohonan, lembaga pro justitia, seperti pengadilan
negeri, kejaksaan, dan kepolisian dapat dijadikan sebagai alternatif tempat magang
bagi calon advokat.
Sementara itu, dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan
pengujian frasa “kantor advokat” dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
dengan dasar pengujian Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Adapun alasan permohonan a quo adalah karena yang
menurut Pemohon kompetensinya dalam pengalaman bekerja di perusahaan dapat
disejajarkan dengan seorang transaction lawyer di kantor Advokat. Pengalaman
praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesi Advokat seharusnya dapat dilakukan tidak hanya di kantor Advokat tetapi
juga dapat dilakukan di lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat
bekerja lainnya, sepanjang kualifikasi, pengalaman, dan kecakapan/keahlian yang
dibutuhkan oleh calon Advokat dapat diasah dan diperoleh selama proses magang
tersebut.
[3.10.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan permohonan pengujian norma
Pasal 29 ayat (5) UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah pernah dimohonkan pengujian yaitu
berkenaan dengan konstitusionalitas organisasi advokat, yang telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2019. Sementara itu,
dalam permohonan a quo Pemohon mengajukan pengujian Pasal 29 ayat (5) UU
18/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
53
Tahun 1945. Adapun alasannya adalah berfokus dengan persyaratan magang untuk
dapat dilakukan tidak terbatas pada kantor Advokat, namun juga di lembaga hukum,
perusahaan, organisasi, dan tempat bekerja lainnya dengan menetapkan bentuk
kompetensi yang perlu dicapai sebagai hasil dari magang sepanjang para calon
Advokat mendapatkan pengalaman praktis yang dibutuhkan untuk mencapai
standar kompetensi, profesionalitas, dan integritas yang diharapkan dimiliki dari
seorang Advokat.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan keterpenuhan persyaratan sebuah
norma untuk dapat diajukan pengujian kembali konstitusionalitasnya, Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Setelah mencermati permohonan Pemohon dalam
perkara a quo telah ternyata memiliki dasar dan alasan pengujian yang berbeda
dibandingkan dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dengan demikian,
terlepas dari substansi permohonan beralasan atau tidak, secara formal
permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, sehingga permohonan Pemohon dapat diajukan kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, terdapat dua isu pokok yang
dipersoalkan oleh Pemohon. Pertama, berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa
“kantor Advokat” dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Penjelasannya serta
54
Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003 yang mengharuskan magang bagi calon
advokat hanya di kantor Advokat. Kedua, mengenai inkonstitusionalitas norma
Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003 yang dikehendaki Pemohon agar
ditetapkan bentuk kompetensi yang perlu dicapai sebagai hasil dari magang di
kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja
lainnya dan selanjutnya menerbitkan surat magang. Ketentuan a quo menurut
Pemohon telah membatasi hak Pemohon untuk memajukan diri dalam membangun
masyarakat, bangsa, dan negara, tidak memberikan pengakuan dan perlindungan
hukum yang adil, serta tidak memberi kemudahan untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sehubungan
dengan keinginan Pemohon untuk menjadi Advokat sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Namun, oleh karena kedua persoalan di atas pada pokoknya bermuara pada
persyaratan calon Advokat yang mengharuskan magang terbatas di kantor Advokat,
maka Mahkamah akan mempertimbangkannya sebagai satu isu pokok yang sama.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
dalil Pemohon mengenai pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 yang pada
pokoknya menyatakan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus
pada kantor Advokat, setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara
saksama dalil Pemohon a quo berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
norma yang mengharuskan magang dilakukan di kantor Advokat, telah ternyata
pernah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVI/2018, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XXII/2024, serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 148/PUU-XXII/2024, sehingga pendirian Mahkamah dalam
putusan-putusan
tersebut
tetap
relevan
untuk
dijadikan
dasar
dalam
mempertimbangkan permohonan a quo. Oleh karena itu, tidak bisa tidak, sebagian
dari pertimbangan Mahkamah dalam permohonan a quo merujuk kembali sejumlah
pertimbangan hukum putusan-putusan dimaksud, sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018 dengan amar putusan
pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon, namun dalam
pertimbangannya antara lain menyatakan bahwa salah satu syarat untuk dapat
diangkat menjadi advokat adalah dengan magang sekurang-kurangnya 2 (dua)
55
tahun terus menerus pada kantor advokat, pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018 antara lain menyatakan:
[3.10.1] Bahwa untuk menjadi advokat di Indonesia, bagi setiap lulusan
sarjana hukum akan mengikuti tahapan yaitu tahapan mengikuti Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA),
mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
secara terus-menerus di kantor advokat, kemudian pengangkatan dan
sumpah advokat. Penentuan profesi sebagai advokat merupakan pilihan
yang dapat ditentukan sendiri oleh para sarjana hukum. Berbeda halnya
dengan di negara lain seperti Jepang. Di Jepang, setelah mahasiswa lulus
dari universitas dengan pembidangan utama di bidang hukum, yang
bersangkutan dapat memasuki profesi hukum sebagai advokat, jaksa, atau
hakim yang didahului dengan ujian umum yang diselenggarakan secara
nasional dan dilakukan bertahap. Setelah lulus ujian umum nasional, calon
profesional hukum mempunyai status sebagai judicial/legal apprentice yang
akan memasuki masa magang. Profesi hukum yang akan dijalaninya akan
ditentukan berdasarkan hasil tes setelah menyelesaikan masa magang.
[3.10.2] Bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
menyatakan,
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan,
dan etika dalam menjalankan profesinya.
Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai
Advokat dan dilakukan di kantor advokat. Magang tidak harus
dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa
magang
tersebut
dilakukan
secara
terus
menerus
dan
sekurangkurangnya selama 2 (dua) tahun.
Dengan demikian hakikat dilaksanakannya proses magang tersebut adalah
untuk mendapatkan budaya, kehormatan dan kapasitas sebagai profesional
hukum dan untuk mengakui misi profesi hukum.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa tujuan proses magang
adalah untuk membekali pengetahuan dan keterampilan praktik agar calon
advokat mampu menjalankan fungsinya memberikan jasa hukum setelah
secara resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat. Dengan mengikuti
magang seorang calon advokat akan memahami manajemen advokasi yang
dilakukan di kantor hukum dan memahami pula manajemen operasional
kantor advokat. Oleh karena pentingnya pengetahuan dan keterampilan
yang diperoleh selama proses magang maka wajar apabila hal demikian
harus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam konteks itulah frasa
“terus menerus” harus dipahami supaya pengetahuan dan keterampilan
yang didapat tidak terputus.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023 berkenaan pengujian
Pasal 3 ayat (1) huruf g yang amar putusannya pada pokoknya menolak
permohonan Pemohon, juga mempertimbangkan antara lain arti penting
persyaratan magang 2 (dua) tahun secara terus menerus di kantor Advokat,
dengan pertimbangan hukum antara lain menyatakan:
56
[3.12.1] … bahwa magang merupakan syarat penting yang merupakan
satu kesatuan rangkaian secara bertahap yang harus diikuti oleh seseorang
untuk dapat diangkat menjadi advokat. Jika PKPA merupakan pembelajaran
teori-teori hukum yang diperlukan bagi seorang advokat yang kemudian
diujikan pemahaman terhadap teori-teori tersebut dalam UPA, sedangkan
magang merupakan kesempatan untuk menerapkan teori-teori hukum
tersebut dalam bentuk penerapan atau implementasi atas teori-teori hukum
dimaksud dikaitkan dengan kasus konkret, agar calon advokat dapat
memiliki pengalaman praktis guna mendukung kemampuan, keterampilan
dan etika dalam menjalankan profesinya. Sehingga calon advokat dapat
memahami permasalahan nyata yang dihadapi atau ditangani pada saat
menjalankan tugas dan pekerjaannya setelah diangkat menjadi advokat.
Melalui magang, calon advokat akan belajar pula untuk memosisikan diri
sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam
menegakkan hukum, berperilaku baik, jujur, dan berintegritas tinggi serta
selalu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kode etik
advokat yang melekat padanya.
[3.12.2] … Bahwa dari pertimbangan hukum di atas, meskipun profesi
penegak hukum memiliki persamaan dalam ruang lingkup tugas dan
pekerjaannya, yaitu menegakkan hukum dan keadilan, akan tetapi profesi
advokat memiliki karakter tersendiri, khususnya bidang tugas profesi
advokat yang lebih luas dibanding unsur penegak hukum yang lainnya.
Dalam penegakan hukum pidana misalnya, advokat dapat memberikan jasa
hukum pendampingan terhadap klien pada semua tingkatan dari proses
peradilan, yaitu sejak di tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan
pengadilan. Oleh karena itu, advokat harus memiliki profesionalitas dan
kompetensi pada semua tingkatan dimaksud, yang masing-masing memiliki
karakter hukum acara yang berbeda-beda. Dengan demikian, pengalaman
sebagai unsur penegak hukum pada salah satu tahapan dalam proses
sistem peradilan pidana di atas, belum membuktikan bahwa seorang calon
advokat dianggap telah mumpuni dalam menjalankan profesi advokat
secara komprehensif. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menghendaki
agar seorang calon advokat yang telah berpengalaman sebagai penegak
hukum pada lembaga hukum termasuk lembaga hukum administrasi
dibebaskan dari kewajiban untuk menjalani magang sekurangkurangnya
selama 2 (dua) tahun berturut-turut di kantor advokat adalah dalil yang tidak
sepenuhnya dapat dibenarkan. Terlebih sebagaimana disebutkan dalam
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003, salah satu tujuan magang
calon
advokat
adalah
untuk
belajar
memahami
dan
juga
mengimplementasikan hal-hal yang berkaitan dengan kode etik advokat,
maka hal ini semakin membuktikan bahwa kewajiban magang bagi calon
advokat mempunyai tujuan selain sebagaimana diuraikan di atas, juga
adalah untuk memahami hal-hal yang berkaitan dengan kode etik advokat
yang tidak ditemukan dalam tataran praktik ketika telah diangkat menjadi
advokat.
[3.12.3] Bahwa .... Kewajiban magang secara substansial dituntut untuk
selalu belajar profesional dan menjaga integritas yang berpedoman pada
kode etik advokat. Dengan demikian, menghilangkan proses magang
sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana yang
dikehendaki Pemohon bagi calon advokat yang telah berpengalaman
57
sebagai penegak hukum adalah merupakan dalil yang tidak dapat
dibenarkan. Terlebih, advokat tidak hanya berpotensi menjadi kuasa hukum
dalam perkara pidana saja yang sering bersentuhan dengan profesi para
penegak hukum, akan tetapi juga harus secara komprehensif menguasai
semua jenis hukum baik materiil maupun formil, baik di bidang hukum publik
maupun hukum privat. Oleh karena itu, jika kewajiban magang dibebaskan
bagi calon advokat yang telah berpengalaman sebagai penegak hukum
pada lembaga hukum, termasuk lembaga hukum administrasi, hal tersebut
akan berakibat calon advokat yang bersangkutan dikhawatirkan tidak akan
mempunyai kompetensi yang menyeluruh terhadap karakter hukum acara
maupun hukum materiil dari semua lingkungan peradilan yang ada di
Indonesia.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XXII/2024 berkenaan pengujian
Pasal 3 ayat (1) huruf g dengan amar putusan pada pokoknya menolak
permohonan Pemohon, namun menegaskan kembali arti penting magang bagi
calon advokat dengan pertimbangan hukum antara lain menyatakan:
[3.12.5] … Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
telah menegaskan bahwa magang bagi calon advokat: (1) merupakan
kesempatan untuk menerapkan teori-teori hukum dalam bentuk penerapan
atau implementasi atas teori-teori hukum dikaitkan dengan kasus konkret
pada semua bidang hukum baik formil maupun materiil di semua lingkungan
badan peradilan; (2) memiliki pengalaman praktis guna mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesi; (3) belajar
memosisikan diri sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung
jawab dalam menegakkan hukum, berperilaku baik, jujur, dan berintegritas
tinggi serta selalu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kode
etik advokat; (4) bertujuan untuk dapat menghayati budaya, kehormatan dan
kapasitas sebagai profesional hukum dan untuk mengakui misi profesi
hukum guna mendapat bekal pengetahuan dan keterampilan praktik agar
calon advokat mampu menjalankan fungsinya memberikan jasa hukum
setelah secara resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat; dan (5)
memahami manajemen advokasi yang dilakukan di kantor hukum, dan
memahami manajemen operasional kantor advokat, yang prosesnya harus
dilakukan secara berkesinambungan.
[3.12.6] Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon, Mahkamah berpendapat
proses pembelajaran ilmu dalam perkuliahan di perguruan tinggi dengan
penerapan ilmu dalam magang di kantor advokat merupakan suatu proses
yang perlu dibedakan meski tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Mahasiswa ketika dalam perkuliahan belajar untuk memahami berbagai
teori dan konsep hukum, sedangkan ketika menjalani magang lebih
menekankan pada kegiatan menerapkan atau mengimplementasikan teori,
ilmu dan pengetahuan hukum dalam kasus-kasus konkret, sehingga para
calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis untuk membentuk
kompetensi dan keterampilan, serta etika dalam menjalankan profesi
advokat. Meskipun Mahkamah juga mengikuti perkembangan bahwa dalam
proses perkuliahan hukum saat ini, terdapat beberapa kampus yang telah
mengintroduksi program magang termasuk di kantor advokat. Akan tetapi,
proses magang ketika masih menjadi mahasiswa dilakukan untuk waktu
58
yang relatif jauh lebih pendek dan merupakan bagian dari proses pendidikan
untuk lulus menjadi sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum.
Sedangkan, proses magang di kantor advokat yang menjadi persyaratan
khusus untuk menjadi advokat berdasarkan UU 18/2003 merupakan bagian
dari proses praktik yang lebih bertujuan untuk memberikan bekal
pengalaman berprofesi sebagai advokat. …
4. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
148/PUU-XXII/2024
berkenaan
menghilangkan eksistensi norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 atau
dengan alternatif memaknai menjadi “Pelaksanaan magang dapat dilakukan
pada
instansi
yang
melaksanakan
fungsi
Pro
Justitia”,
Mahkamah
mempertimbangkan antara lain menyatakan:
[3.14] … Dalam hal ini, hakikat dilaksanakannya proses magang di kantor
advokat adalah untuk mendapatkan budaya, kehormatan, dan kapasitas
sebagai profesional hukum dalam menjalankan profesi sebagai seorang
advokat. Tidak hanya itu, dengan melaksanakan magang di kantor advokat,
seorang calon advokat akan mendapatkan pengetahuan, pemahaman dan
sekaligus pengalaman pengelolaan atau manajemen advokasi dan
operasional kantor advokat. Bahkan, apabila diletakkan ke dalam
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003, salah satu tujuan magang
bagi calon advokat adalah untuk belajar memahami dan juga
mengimplementasikan hal-hal yang berkaitan dengan kode etik advokat.
Berdasarkan hakikat magang di kantor advokat tersebut, apabila
magang tersebut digantikan dengan magang di kantor penegak hukum
lainnya sekalipun kantor tersebut sama-sama menjalankan fungsi pro
justitia, seorang calon advokat berpotensi menghadapi 3 (tiga) masalah
yang dapat berpengaruh ketika menjadi advokat di kemudian hari. Pertama,
seorang calon advokat tidak akan merasakan bagaimana tumbuh sebagai
seorang advokat dalam suatu lingkungan kerja dengan budaya kerja
advokat. Karena tidak tumbuh dalam suatu lingkungan advokat, dalam
batas penalaran yang wajar, seorang calon advokat akan memiliki cara
pandang yang berbeda dalam menjaga kehormatan profesi advokat ketika
memasuki dunia penegakan hukum. Selain itu, dikarenakan faktor
lingkungan tempat magang yang jauh dari atmosfer advokat, sangat
mungkin akan berpengaruh pada kapasitas profesionalnya dalam
menjalankan profesi sebagai seorang advokat yang dalam banyak hal
berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Kedua, kewajiban magang bagi calon advokat di kantor advokat
antara lain dimaksudkan untuk memahami hal-hal yang berkaitan dengan
kode etik advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
XXI/2023]. Artinya, bilamana magang dilakukan di tempat lain, sekalipun
sama-sama institusi yang menjalankan fungsi pro justitia, pemahaman
perihal kode etik advokat dan bagaimana idealnya menjalankan dan
mengikatkan diri pada kode etik profesi tersebut tidak akan dapat dilakukan
secara maksimal. Padahal, secara ideal, pemahaman dan keterikatan pada
kode etik profesi menjadi salah satu kunci mendasar dalam menjaga
muruah suatu profesi. Bahkan, jikalau magang dilakukan di tempat selain
kantor advokat, seorang calon advokat akan tumbuh dan berkembang
59
dengan kebiasaan dan kultur institusi lain, bukan kebiasaan dan kultur
seorang advokat. Dalam batas penalaran yang wajar, sebagai salah satu
unsur penegak hukum, keharusan demikian diperlukan karena advokat
merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) untuk mencapai dan
mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dalam kehidupan
masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Ketiga, magang bagi calon advokat di kantor advokat akan
memberikan pengalaman yang beragam dan komprehensif, termasuk
transfer of knowledge dalam meniti karir sebagai advokat. Dalam hal ini,
dengan magang di kantor advokat, seorang calon advokat memiliki peluang
untuk memperoleh dan sekaligus mempraktikkan kompetensi menyeluruh
semua karakter hukum acara (formil) maupun hukum materiil semua
lingkungan peradilan di Indonesia [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-XXI/2023]. Selain itu, dengan melakukan magang/praktik
di kantor advokat, seorang calon advokat berpeluang untuk mendapatkan
pengalaman praktik pada semua jenjang peradilan, mulai dari pengadilan
tingkat pertama sampai pengadilan tingkat kasasi termasuk peninjauan
kembali pada semua lingkungan pengadilan di bawah Mahkamah Agung.
…
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
hingga saat ini belum menemukan alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya
dalam pertimbangan hukum pada putusan-putusan tersebut di atas terkait dengan
pelaksanaan magang selain di kantor advokat bagi calon advokat. Adapun
pengalaman seperti yang dimiliki oleh Pemohon, sehingga menghendaki
diperbolehkannya magang pada selain kantor advokat, menurut Mahkamah adalah
alasan yang tidak berdasar karena tidak sekomprehensif lembaga hukum,
perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya yang bukan kantor advokat
berbeda antara yang satu dengan lainnya dan juga jika dibandingkan dengan kantor
advokat, termasuk dalam hal memberikan pengetahuan dan internalisasi mengenai
etika profesi bagi seorang advokat.
Dalam konteks inilah menurut Mahkamah, fakta yang dihadapi Pemohon
dengan telah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan yang menurut Pemohon
kompetensinya dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja sebagai seorang
transaction lawyer di kantor Advokat, tidak serta merta dapat dibenarkan untuk
menilai frasa “kantor Advokat” dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai kantor advokat, lembaga hukum,
perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana telah
dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas.
60
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah
pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut masih relevan untuk menjawab isu
konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003, dan oleh karenanya
pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku
pula terhadap pertimbangan hukum permohonan pengujian frasa “kantor Advokat”
dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 a quo. Dengan demikian, dalil
Pemohon sepanjang frasa “kantor Advokat” dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU 18/2003 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, berkenaan
dengan dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “kantor Advokat” dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003 sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, oleh karena memiliki hakikat yang sama dengan isu
konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 yang juga dimohonkan
masalah inkonstitusionalitasnya oleh Pemohon, maka dalam batas penalaran yang
wajar, dengan sendirinya menjadi tidak beralasan pula menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pemohon
berkaitan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003 yang memohon
agar Organisasi Advokat menetapkan bentuk kompetensi yang perlu dicapai
sebagai hasil dari magang di kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan,
organisasi atau tempat bekerja lainnya, yang diberi kewenangan menerima calon
Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf g dan Advokat dan/atau Kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan,
organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat
yang melakukan magang dan menerbitkan surat magang yang berkenaan dengan
pelaksanaan magang dimaksud. Berkenaan dengan hal tersebut menurut
Mahkamah yang didalilkan Pemohon tersebut merupakan permasalahan yang
relevan jika persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya,
Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003 yang didalilkan Pemohon beralasan
menurut hukum dan diperlukan tindak lanjut dari adanya perubahan keberlakuan
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun oleh karena terhadap
dalil Pemohon berkenaan dengan adanya anggapan norma Pasal 3 ayat (1) dan
Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003 telah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum, maka tidak ada relevansinya mempertimbangkan dalil
Pemohon a quo. Di samping itu, hal yang dimohonkan Pemohon adalah berkaitan
61
dengan implementasi norma, di mana berkaitan dengan penetapan praktik magang
merupakan ranah pengawasan dari masing-masing organisasi advokat/kantor
advokat untuk memastikan selama menjalani masa magang calon advokat dapat
memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika
dalam menjalankan profesinya sebagaimana Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU 18/2003. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 29
ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g
dan Penjelasannya, serta norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003 tidak
membatasi Pemohon untuk memajukan diri serta tidak bertentangan dengan prinsip
jaminan kepastian hukum dan kesetaraan setiap warga negara dalam proses
menjadi seorang Advokat. Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf
g dan Penjelasannya, serta norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003 tidak
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
62
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 148/PUU-
XXVII/2024 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum
permohonan a quo.
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 16.03 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
63
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
44
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “kantor Advokat” dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g dan
Penjelasannya serta Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003, yang
menyatakan sebagai berikut:
1). Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003:
46
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
...
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat.
2). Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003:
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai
Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor Advokat, namun yang penting
bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-
kurangnya selama 2 (dua) tahun.
3). Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU 18/2003:
(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban
menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan
pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat
yang melakukan magang.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan tinggi
hukum (Sarjana Hukum) yang sehari-hari bekerja sebagai transaction legal
counsel pada suatu perusahaan bank swasta nasional di Jakarta, yang
sebelumnya pernah menjadi pemagang (intern) di beberapa corporate lawfirm di
Jakarta serta pernah mengikuti program pelatihan bantuan hukum dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) di Bandung. Sehubungan dengan persyaratan menjadi
Advokat sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU 18/2003, Pemohon telah
memenuhi seluruh persyaratan kecuali magang sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun terus menerus pada kantor Advokat.
3. Bahwa Pemohon merasa dirugikan karena terhambat untuk memenuhi seluruh
persyaratan dan diangkat menjadi Advokat sekalipun Pemohon telah memiliki
pengalaman bekerja di perusahaan yang menurut Pemohon kompetensinya
dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja seorang transaction lawyer di
kantor Advokat. Magang yang sejatinya dimaksudkan agar calon Advokat dapat
memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan
etika dalam menjalankan profesinya, seharusnya bisa dilakukan tidak hanya di
kantor Advokat saja sepanjang kualifikasi, pengalaman, dan kecakapan/keahlian
47
yang memang dibutuhkan oleh calon Advokat sebagai pengalaman praktis dapat
diasah dan diperoleh selama proses magang tersebut.
4. Bahwa Pemohon merasa ketentuan dalam UU 18/2003 yang membatasi ruang
lingkup magang hanya sebatas pada kantor Advokat merupakan ketentuan yang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan
desain sejati dari UU 18/2003 itu sendiri. Ketentuan a quo membatasi Pemohon
untuk memajukan diri dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara, tidak
memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang adil, serta tidak memberi
kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan sehubungan dengan keinginan Pemohon
untuk diangkat menjadi Advokat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena
itu, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional
yang dialami akan tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara yang memiliki anggapan
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan ker
