PUU
Tahun 2024
62/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Enika Maya Oktavia, dll.
Tanggal Putusan: 2024-12-03
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2015, UU 10/2008, UU 12/2005, UU 11/2005
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 62/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Enika Maya Oktavia
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan H.M. Arsyad KM. 5 Sampit, Desa Telaga Baru,
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
sebagai -------------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
:
Rizki Maulana Syafei
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kp. Sukamukti, RT 002/004, Kelurahan Sukaresik,
Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa
Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
:
Faisal Nasirul Haq
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Tegal Wangi RT 004/000, Tamantirto, Kecamatan
Kasihan,
Kabupaten
Bantul,
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4.
Nama
:
Tsalis Khoirul Fatna
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Bumisegoro, Borobudur, RT 01/RW 08, Kecamatan
Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
2
sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar Keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pemberi Keterangan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai
Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pemerintah.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanggal 23
Februari 2023 [Sic!] yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 23 Februari 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 1
Juli 2024 dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 24 Juli 2024 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
29 Juli 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3
2.
Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
yang menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya disebut UU MK, yang
menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
menguji
hal
dugaan
pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam
Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4
5.
Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perpu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan bahwa:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
6.
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Bukti P-8), selanjutnya disebut “UU Pemilu”, yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
7.
Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU
Pemilu yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, serta Pasal 2 PMK 2/2021.
8.
Bahwa dalam pengujian materi undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang
mengatur agar muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang
kali (ne bis in idem). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal
78 PMK 2/2021, yang pada pokoknya terdapat klausul pengecualian bagi
materi muatan dasar pengujian yang berbeda. In casu permohonan a quo
memiliki kombinasi dalil pengujian yang berbeda dari pengujian Pasal a
quo sebelumnya, yang selengkapnya dapat diamati pada Tabel 2
Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon, sehingga permohonan a quo
tidak ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
5
9.
Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
materiil Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1.
Dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana
diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan
MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), yang menyatakan:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.”
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perpu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
2.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
PMK 2/2021 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal
standing)
dalam
perkara
pengujian
undang-undang,
yaitu
6
dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon,
dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
3.
Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai
Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4.
Oleh sebab itu Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Para Pemohon: Bahwa para Pemohon
berkualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (Bukti P-1).
Dalam kualifikasi tersebut Para Pemohon merupakan Pemilih
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
pemilihan umum sebelumnya (Bukti P-2) yang baik karena
kualifikasinya maupun karena merupakan pemilih memiliki
kepentingan hukum untuk mempersoalkan norma yang
mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang
dimohonkan a quo.
7
Kedua:
Kerugian Konstitusional Pemohon: bahwa para Pemohon
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
pemerintahan, hak untuk memajukan diri, mendapat jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip-
prinsip negara hukum yang mendasarkan pada keadilan serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta bebas dari
perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 (Bukti P-7) yang berbunyi:
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”.
5.
Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut,
menurut anggapan para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal
222 UU Pemilu sebagai berikut:
a. Hak Konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” dirugikan oleh berlakunya Pasal 222
UU Pemilu karena sebagai Pemilih, para Pemohon kehilangan
kesempatan
untuk
mendapatkan
calon-calon
presiden
yang
8
mencerminkan keragaman, ketentuan ini menghambat partai politik
untuk secara mandiri mengajukan calon-calonnya padahal partai
politik memiliki fungsi rekrutmen dan kaderisasi agar para Pemohon
sebagai pemilih mendapatkan pilihan calon presiden dan wakil
presiden yang beragam.
b. Hak konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 28C ayat (2)
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.” dirugikan oleh berlakunya
Pasal 222 UU Pemilu serta mengurangi hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat (2) tersebut,
karena dengan berlakunya Pasal a quo telah menyebabkan para
Pemohon tidak dapat memajukan dirinya dan memperjuangkan
haknya secara kolektif melalui pemilihan presiden dengan pasangan
calon yang lebih beragam untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negara.
c. Hak konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum” dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu serta
mengurangi
hak
konstitusional
para
Pemohon
sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) tersebut, karena dengan
berlakunya Pasal a quo telah menyebabkan para Pemohon
mendapatkan kerugian berupa kehilangan kesempatan untuk
mendapatkan calon-calon presiden yang mencerminkan keragaman.
d. Hak konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu serta melanggar hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal
28I ayat (2) tersebut, karena dengan berlakunya Pasal a quo telah
9
menyebabkan
para
Pemohon
kehilangan
kesempatan
untuk
mendapatkan calon-calon presiden yang mencerminkan keragaman.
6.
Selain kualifikasi sebagai WNI yang terdaftar sebagai Pemilih, para
Pemohon merupakan mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Mahasiswa (Bukti P-3). Sebagai mahasiswa, para Pemohon
memiliki kepentingan hukum untuk menjadi bagian dari proses menjaga
konstitusi. Mahasiswa secara umum memiliki kepentingan dalam
menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara, karena hal tersebut
berpengaruh langsung pada lingkungan akademik dan sosial di mana
mereka belajar dan berkembang.
7.
Bahwa Para Pemohon ini merupakan bagian dari Fakultas Syari’ah dan
Hukum UIN Sunan Kalijaga, sehingga memiliki kepentingan khusus
dalam hal hukum. Sebagai mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum,
Para Pemohon kerap kali terlibat dalam studi dan diskusi yang berkaitan
dengan hukum, termasuk hukum konstitusi.
8.
Bahwa Para Pemohon merupakan anggota Komunitas Pemerhati
Konstitusi sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas yang memiliki legal
interest
dalam
bidang
hukum
ketatanegaraan
atau
konstitusi
sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART Komunitas Pemerhati
Konstitusi (Bukti P-4), termasuk pemilu. Sebagai anggota komunitas ini,
Pemohon secara aktif terlibat dalam analisis, diskusi, dan advokasi terkait
dengan isu-isu hukum yang berkaitan dengan konstitusi negara,
termasuk hukum pemilu. Dengan demikian, para Pemohon memiliki
kepentingan hukum yang kuat dalam menjaga integritas konstitusi
negara, termasuk dalam konteks pemilu dan bidang-bidang hukum
lainnya yang relevan.
9.
Bahwa Pemohon I telah terlibat secara aktif dalam diskusi mengenai
pemilu, yang dibuktikan dengan partisipasinya dalam lomba debat
Bawaslu pada tahun 2022 dan 2023 (Bukti P-5). Selain itu, Pemohon I
juga telah menjadi pemakalah dalam acara The 2nd Annual National
Conference yang diselenggarakan oleh Formaster UIN Sunan Kalijaga
pada tahun 2023, dengan judul paper "Evaluasi Sistem Zipper dalam
Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di DPR dan
DPRD" (Bukti P-6). Ini merupakan bukti konkret dari kepedulian Pemohon
10
I terhadap demokrasi di Indonesia, serta komitmennya dalam
mendiskusikan dan mengadvokasi isu-isu penting dalam konteks pemilu
dan partisipasi politik.
10. Meskipun selama ini prinsip yang berlaku/pendapat Mahkamah
menyatakan bahwa hanya partai politik atau calon presiden yang memiliki
hak untuk mengajukan permohonan, namun dalam konteks ini, pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan bahwa peserta
pemilu, bukan hanya pihak yang dipilih, melainkan juga yang memilih.
Dengan demikian, pemohon merasa secara langsung terdampak dan
merasa dirugikan dalam hak untuk memilih pemimpin, terutama karena
adanya Presidential Threshold yang membatasi akses calon presiden
potensial ke dalam pemilihan. Dengan demikian, posisi pemohon dalam
permohonan ini adalah untuk memperkuat bahwa sebagai pemilih,
mereka seharusnya memiliki legal standing yang memadai untuk
memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses demokrasi.
11. Bahwa para Pemohon, sebagai peserta pemilu, bukanlah sekedar objek
pasif dalam proses demokrasi, melainkan subjek yang memiliki peran
aktif dalam menentukan arah dan masa depan negara. Dalam konteks
ini, keberadaan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu yang
mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah
dukungan politik tertentu dapat dilihat sebagai langkah yang merugikan
moralitas demokrasi para Pemohon.
12. Bahwa Mahkamah harusnya konsisten dengan Putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023, dimana pada paragraf 3.6 menyatakan bahwa:
“Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud, khususnya
sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, sehingga menurut Mahkamah
setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;”
Maka seharusnya kerugian para Pemohon sebagai pemilih dapat
dipertimbangkan oleh Mahkamah. Dikarenakan hak para Pemohon untuk
memilih presiden, yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politik
mereka, terhalangi atau terbatas oleh adanya Presidential Threshold
11
yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Hal ini berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon
sebagai pemilih dalam Pemilu, karena pembatasan tersebut dapat
menghalangi akses mereka untuk memilih calon presiden sesuai dengan
kehendak politik mereka, tanpa memperhitungkan dukungan dari partai
politik besar.
13. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon di atas bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal
dengan berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan diyakini
bahwa apabila permohonan dikabulkan, kerugian hak konstitusional para
Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi;
14. Bahwa dengan demikian para Pemohon telah memenuhi kualitas dan
kapasitas sebagai Pemohon pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, jelas pula para Pemohon
memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk
mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A.
PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (TIDAK Nebis in Idem)
1.
Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor
2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
2.
Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal
222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah 33 kali
dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebanyak
32 Putusan, yang selengkapnya dapat diamati sebagai berikut:
12
Tabel 1
Daftar Putusan Mahkamah dalam Pengujian Perkara Pasal 222
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
No
Perkara
Alasan Permohonan
Pertimbangan
Hakim
Putusan
1.
44/PUU-
XV/2017
Terdapat
peralihan
model
pemilu
dari
pemilu
tidak
serentak ke model pemilu
serentak
Syarat Threshold (perolehan
kursi/suara
sah
nasional
Pemilu
legislatif)
dijadikan
syarat
pengajuan
capres/
cawapres
menabrak
logika
sistem
Presidensial
yang
dapat memperlemah Presiden
sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan;
Pasal
222
UU
Pemilihan
Umum sebagai pintu masuk
kartel
politik
Baik
syarat
capres/cawapres dan tata cara
pemilihan
Presiden
dalam
UUD 1945 tidak mengatur
UUD
1945
tidak
mendelegasikan
UU
untuk
mengatur threshold.
Pasal 222 UU Pemilu tidak
memberi
kepastian
hukum
karena partai baru maupun
partai yang tidak memiliki 20%
kursi atau 25% suara sah
secara nasional tidak dapat
mengusulkan
capres/
cawapres
Pemohon
tidak
memenuhi
syarat
formal
(Pemohon
tetap
tidak
mencantumkan
nomor
Undang-
Undang
serta
Lembaran
Negara
dan
Tambahan
Lembaran
Negaranya.
Permohonan
Pemohon
belum
memenuhi
syarat
dijadikan
objek
permohonan
atau
prematur
Tidak
Dapat
Diterima
2.
53/PUU-
XV/2017
Threshold tidak relevan dan
kadaluarsa ketika diterapkan
untuk Pemilu 2019. Threshold
bertentangan dengan logika
keserentakan
pemilu.
Threshold
mendiskriminasi
partai
baru
untuk
dapat
mengusung capres/cawapres.
Threshold
menciptakan
tawar menawar politik (politik
transaksional).
Threshold
bertentangan
dengan
UUD
1945 karena merusak sistem
Presidensial
Threshold
mengeliminasi fungsi evaluasi
Permohonan
berkenaan Pasal 222
UU
Pemilu
tidak
beralasan
menurut
hukum.
PT
merupakan
open
legal policy. (3) PT
menguatkan sistem
Presidensial.
Tidak
mendiskriminasi
atau hal yang sama
diperlakukan
berbeda
dan
Mahkamah
menilai
perbedaan
itu
Dikabulkan
Sebagian
13
dari sebuah penyelenggaraan
Pemilu.
Hasil
Pemilihan
Legislatif tahun 2014
sebagai
syarat
pengajuan
capres/cawapres 2019 telah
mencampurkan suara
pemilih.
semata-mata
atas
dasar SARA, status
ekonomi,
jenis
kelamin
yang
berakibat
pada
pengurangan,
penyimpangan atau
penghapusan,
pengakuan,
pelaksanaan
atau
penggunaan
hak
asasi manusia dan
kebebasan
dasar
dalam
kehidupan,
baik
individual
maupun
kolektif,
dalam bidang politik,
ekonomi,
hukum,
sosial, budaya, dan
aspek
kehidupan
lainnya.
3.
59/PUU-
XV/2017
Pasal 222 UU Pemilu dapat
menghalangi
upaya
untuk
mengurangi
politik
transaksional. Pasal 222 UU
Pemilu tidak menjamin
penyederhanaan
sistem
partai
politik
serta
tidak
menjamin bangunan koalisi
jangka panjang. Memakai hasil
Pemilu DPR 2014 sebagai
ambang
batas
pengusulan
belum tentu ada hubungan
apapun
dengan
koalisi
pendukung Presiden 2019-
2024 karena hasil tersebut
bisa
jadi
tidak
ada
hubungannya dengan hasil
pemilihan 2019-2024.
Hasil atau pelaksanaan dari
hak untuk memilih Pemohon
(pada pemilu DPR 2014) tidak
mendapat
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil karena Pasal
222
UU
Pemilu
dapat
menghalangi
upaya
untuk
mengurangi
politik
transaksional. Pasal a quo
tidak
menjamin
penyederhanaan sistem dan
Pertimbangan
Mahkamah
dalam
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017
secara
mutatis
mutandis
berlaku
terhadap
permohonan a quo
Mahkamah
tidak
menemukan
pertentangan antara
Penjelasan
Pasal
222
UU
Pemilu
dengan
rumusan
Pasal
222
UU
Pemilu.
Ditolak
14
partai
politik
serta
tidak
menjamin bangunan koalisi
jangka panjang. Memakai hasil
Pemilu DPR 2014 sebagai
ambang
batas
pengusulan
belum tentu ada hubungan
apapun
dengan
koalisi
pendukung Presiden 2019-
2024 karena hasil tersebut
bisa
jadi
tidak
ada
hubungannya dengan hasil
pemilihan 2019-2024. Hasil
atau pelaksanaan dari hak
untuk memilih Pemohon (pada
pemilu
DPR
2014)
tidak
mendapat
jaminan,
perlindungan dan kepastian
hukum yang adil karena akan
digunakan secara cenderung
manipulatif
tanpa
seizin
Pemohon,
dan
tanpa
memberikan informasi apapun
kepada
Pemohon
sebelum
Pemohon melaksanakan hak
pilihnya pada pemilu DPR
2014. Pemerintah dan DPR
tidak memberikan informasi
yang
selengkap-lengkapnya
tentang
Pemilu.
Hak
pilih
warga negara akan digunakan
sebagai
ambang
batas
pengusulan
pada
Pemilu
Presiden. Jika saja Pemohon
diberikan
informasi
bahwa
hasil hak pilih Pemohon pada
Pemilu DPR Tahun 2014 akan
digunakan menjadi ambang
batas
pengusulan
calon
Presiden dan Wakil Presiden
pada
Pemilu
2019,
maka
Pemohon pasti tidak akan
memilih pilihan yang sudah
dilakukan
Pemohon
Pada
Pemilu DPR Tahun 2014.
4.
70/PUU-
XV/2017
Bertentangan dengan model
Pemilu
yang
sudah
dilaksanakan secara serentak.
Tidak setuju open legal policy,
karena.
Kewenangan
open
legal
policy
pembentuk
undang-undang bertentangan
Pertimbangan
Mahkamah
dalam
putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017
secara
mutatis
mutandis
berlaku
Tidak
Dapat
Diterima
15
dengan moralitas, rasionalitas,
dan
ketidakadilan
yang
intolerable.
Keberadaan
Threshold tidak ada kaitannya
dengan
penguatan
sistem
Presidensial.
Justru
penguatan sistem Presidensial
tidak akan tercapai dengan
adanya threshold. Koalisi tidak
dikenal
dalam
sistem
Presidensial karena Presiden
bertanggung jawab kepada
rakyat.
terhadap
permohonan a quo.
5.
71/PUU-
XV/2017
Menghambat
kesempatan
setiap
partai
politik
untuk
mengajukan pasangan calon
Presiden.
Bertentangan
dengan jaminan persamaan
hak seluruh peserta Pemilu
mengajukan pasangan calon
Presiden
dan
kesempatan
yang
sama
duduk
di
pemerintahan. Ambang batas
pencalonan Presiden merusak
makna Pemilu serentak sesuai
putusan Mahkamah Nomor
14/PUU-XI/2013; Berdasarkan
Putusan
Nomor
14/PUU-
XI/2013;
Mahkamah
tidak
memperbolehkan lagi adanya
ambang
batas
pencalonan
Presiden
dalam
Pemilu
serentak,
sebab
“pasal
persyaratan perolehan suara
partai
politik
syarat
untuk
mengajukan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden
merupakan
kewenangan
pembentuk
undang-undang
dengan tetap mendasarkan
pada ketentuan UUD 1945
Pertimbangan
Mahkamah
dalam
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017
secara
mutatis
mutandis
berlaku
terhadap
permohonan a quo.
Tidak
Dapat
Diterima
6.
72/PUU-
XV/2017
Hak
mengusulkan
calon
Presiden dan Wakil Presiden
ada
pada
partai
politik
dibatasi oleh PT 20%
Adanya Threshold membatasi
warga
negara
untuk
menggunakan hak pilih secara
cerdas untuk memilih capres/
cawapres karena threshold
Pertimbangan
Mahkamah
dalam
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017
secara
mutatis
mutandis
berlaku
terhadap
permohonan a quo
Tidak
Dapat
Diterima
16
menjadikan capres/cawapres
terbatas;
Mempertanyakan basis kursi
parlemen
hasil
pemilihan
umum yang manakah menjadi
acuan perhitungan presidential
threshold
20%
tersebut,
padahal
konstitusi
telah
mengamanatkan partai politik
atau gabungan partai politik
untuk mengusulkan pasangan
calon
sebelum
pemilihan
umum dilaksanakan
7.
49/PUU-
XVI/2018
Syarat
ambang
batas
pencalonan yang berpotensi
menghilangkan
potensi
lahirnya pasangan capres dan
cawapres,
alternatif
yang
sebenarnya telah diantisipasi
dengan
sangat
lengkap
bahkan melalui system pilpres
putaran
kedua.
Syarat
pengusulan calon Presiden
oleh parpol sudah lengkap
diatur dalam UUD 1945 karena
seharusnya adalah close legal
policy bukan open legal policy
(tidak setuju open legal policy)
Bukanlah
constitutional
engineering,
tetapi
justru
adalah
constitutional
breaching.
Penghitungan
Presidential
Threshold
berdasarkan hasil Pemilu DPR
sebelumnya
telah
menghilangkan
esensi
pelaksanaan Pemilu; Pasal
222 UU Pemilihan Umum
mengatur “syarat” capres, dan
karenanya
bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (5) UUD
1945
yang
hanya
mendelegasikan
pengaturan
“tata
cara”.
Pengaturan
delegasi “syarat” capres ke UU
ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD
1945,
dan
tidak
terkait
pengusulan
oleh
parpol,
sehingga frasa Pasal 222 UU
Pemilihan
Umum
yang
mengatur “syarat” capres oleh
Tidak
ada
alasan
mendasar
Mahkamah
untuk
mengubah
pendiriannya.
Hakikat
pemerintahan
presidensial
Ditolak
17
parpol bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Threshold
menghilangkan
esensi Presiden karena lebih
berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres
tunggal.
Kalaupun frasa Pasal 222 UU
Pemilu dianggap bertentangan
dengan konstitusi, Quod non-
tetapi
potensi
pelanggaran
konstitusi sekecil apapun yang
disebabkan
Pasal
tersebut
harus diantisipasi Mahkamah,
agar
tidak
muncul
ketidakpastian hukum yang
bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Pengusulan capres dilakukan
oleh
partai
politik
peserta
Pemilu yang akan berlangsung
bukan ”Pemilu anggota DPR
sebelumnya” sehingga frasa
pasal
222
UU
Pemilu
bertentangan dengan Pasal
6A
ayat
(2)
UUD
1945.
Penghitungan
Presidential
Threshold berdasarkan hasil
Pemilu
DPR
sebelumnya
adalah
irasional
dan
karenanya frasa Pasal 222 UU
Pemilu bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
8.
50/PUU-
XVI/2018
Membatasi pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden.
Menjadikan partai politik baru
sebagai partai politik kelas 2
(dua), mendiskriminasi partai
politik baru. PT bukan open
legal
policy.
Hasil
Pemilu
sebelumnya
(hasil
Pemilu
2014),
bukan
hanya
bisa
digunakan untuk Pemilu 2019,
tetapi juga Pemilu 2024 dan
seterusnya.
Pertimbangan
Mahkamah
dalam
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017
secara
mutatis
mutandis
berlaku
terhadap
permohonan a quo
Tidak
Dapat
Diterima
9.
54/PUU-
XVI/2018
Bertentangan dengan Nilai-
Nilai Pancasila yang tidak
dapat
dipisahkan
dari
Pembukaan UUD 1945. Tidak
sesuai dengan prinsip jujur
dalam
penyelenggaraan
Pemilu karena rakyat (pemilih)
Bahwa UUD 1945
tidak
membatasi
warga negara untuk
mendirikan
partai
politik maka dalil PT
menghilangkan
esensi pilpres Pasal
Ditolak
18
dibohongi dan tidak tahu kalau
pilihannya dalam pileg 2014
dijadikan
syarat
threshold
untuk
partai
mengajukan
capres/cawapres 2019.
Setuju dengan pandangan MK
terkait open legal policy
222
UU
Pemilu
sudah sangat jelas
Penggunaan
hasil
pemilihan
sebelumnya sebagai
acuan
tidak
beralasan
jika
dikatakan
sebagai
pembohong
dan
manipulasi
suara
rakyat, contoh dalam
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
60/PUU-XIII/2015
dalam pengujian UU
Nomor 8 Tahun 2015
tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang
Nomor
1
Tahun 2015 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang
Nomor
1
Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota
menjadi
Undang-
Undang.
Pemohon
tidak
menjelaskan
pernyataannya
bahwa Pasal 222 itu
dikatakan
bertentangan
dengan Pancasila.
10.
58/PUU-
XVI/2018
Partai politik hasil Pemilu tidak
pernah mendapat mandat dari
pemilih pemula pada Pemilu
2019
untuk
mengusung
pasangan calon Presiden dan
Wakil
Presiden
sehingga
berpotensi
hilangnya
hak
konstitusional pemilih pemula
untuk mendapatkan banyak
alternative calon pemimpin
Presidential
threshold
mengebiri
dan
membatasi
Pemohon untuk mendapatkan
calon alternatif Presiden dan
Tidak memiliki legal
standing
(pada
pokoknya
permohonan
mendalilkan sebagai
perorangan
warga
negara
Indonesia
sekaligus membayar
pajak)
dan
belum
memiliki hak pilih.
Tidak
Dapat
Diterima
19
Wakil
Presiden
karena
berpotensi
besar
hadirnya
calon tunggal
MK harus bisa menafsirkan
perbedaan
frasa
”syarat-
syarat” (6 ayat (2) dan “tata
cara (6A ayat (5). “Syarat
menjadi
calon
Presiden”
menggunakan parameter atau
ukuran personalitas dari si
calon
Presiden.
“Syarat
pencalonan
Presiden”
menggunakan parameter yang
berasal dari luar diri si calon
Presiden,
missal
harus
diusulkan partai politik peserta
Pemilu
Presidential
Threshold
menghambat
kesempatan
partai
politik
untuk
mengajukan pasangan calon
Presiden,
sehingga
bertentangan dengan jaminan
persamaan
hak
seluruh
peserta
pemilu
untuk
mengajukan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden
dan melanggar kesempatan
yang sama untuk duduk di
pemerintahan
Merujuk pada hasil Pemilu
sebelumnya
tidak
sesuai
logika dan merusak akal sehat
PT bukan open legal policy
11.
61/PUU-
XVI/2018
Tidak
jelas
permohonanya
sehingga tidak diterima karena
tidak memiliki legal standing
Tidak Memiliki legal
standing
Tidak
Dapat
Diterima
12.
92/PUU-
XVI/2018
Presidential
threshold
mengharuskan Presiden dan
Wakil Presiden diajukan oleh
Partai
Politik,
sehingga
Pemohon
tidak
dapat
mengakses menjadi Presiden
dari
calon
mandiri
(perseorangan) kenapa harus
diangkat
oleh
partai
atau
gabungan partai politik
Permohonan
pemohon
kabur
(logika yang diajukan
pemohon
adalah
pengujian
formil
bukan
pengujian
materil bisa dilihat
dari
petitum
pemohon)
Tidak
Dapat
Diterima
13.
35/PUU-
XVIII/2020
Ditarik
Kembali
20
14.
74/PUU-
XVIII/2020
Pasal
222
UU
Pemilu
menyebabkan
ekses-ekses
negatif bagi demokrasi, seperti
candidacy buying. Presidential
Threshold
berpotensi
mengabaikan
hak
konstitusional
Pemohon
menjadi
terbatas
untuk
memilih
pasangan
calon
Presiden dan Wakil Presiden
atau mendapatkan sebanyak-
banyak
pilihan
alternative
pasangan
calon
Presiden.
Pasal 222 UU Pemilu seolah-
olah
menjadikan
jabatan
Presiden hanya dapat diakses
oleh para pemilik modal atau
oligarki politik. Tahun 2014 dan
2019 hanya memunculkan dua
pasangan
yang
sama.
Presidential Threshold dapat
menjadi alat
yang
ampuh
untuk menyingkirkan pesaing
atau
calon
penantang
di
pemilihan Presiden
Tidak memiliki legal
standing:
Oleh
karena menjadi jelas
pendirian Mahkamah
terkait dengan pihak
yang
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
norma
Pasal 222 UU 7/2017
a
quo
adalah
(i)
partai
politik
atau
gabungan
partai
politik
peserta
pemilihan
umum;
dan (ii) perseorangan
warga negara yang
memiliki hak untuk
dipilih dan didukung
oleh
partai
politik
atau gabungan partai
politik.
peserta
pemilihan
umum
untuk
mencalonkan
diri
atau
dicalonkan
sebagai
calon
presiden dan wakil
presiden
atau
menyertakan
partai
politik
pendukung
secara
bersama-
sama
mengajukan
permohonan
Tidak
Dapat
Diterima
15.
44/PUU-
XIX/2021
Permohonan
para
pemohon kabur atau
tidak jelas sehingga
kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan
(alasan permohonan
yang
tidak
jelas
begitupun
dengan
petitum yang tidak
jelas dan tidak lazim)
misal saja petitum
angka
dua
"Menyatakan setiap
rakyat warga negara
Tidak
Dapat
Diterima
21
Indonesia
mempunyai
hak
konstitusi
untuk
dipilih
menjadi
Presiden dan Wakil
Presiden, termasuk
rakyat warga negara
16.
66/PUU-
XIX/2021
Pemohon
tidak
memiliki
legal
standing
(Wakil
Ketua Umum Partai
Gerindra)
namun
Mahkamah
menilai
itu tidak dikatakan
mewakili
Partai
Gerindra
karena
tidak
melampirkan
surat izin dari partai
ditambah
pemohon
tidak
pula
menjelaskan
pihak
yang
mendapat
dukungan
atau
dicalonkan
sebagai
Presiden dan Wakil
Presiden dari Partai
Gerindra
atau
gabungan
partai
lainnya
Tidak
Dapat
Diterima
. 17.
68/PUU-
XIX/2021
Tidak memiliki legal
standing (kedudukan
hukum)
Pemohon
adalah anggota DPD
Mahkamah
tidak
menemukan adanya
kerugian
konstitusional
dan
tidak ada hubungan
sebab akibat dengan
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangan
para
Pemohon
dalam
menyerap
aspirasi masyarakat
daerah
karena
pemberlakuan pasal
a
quo
tidak
mengurangi
kesempatan
putra-
putri daerah.
Tidak
Dapat
Diterima
22
18.
70/PUU-
XIX/2021
Tidak memiliki legal
standing
(Gatot
Nurmantyo) sebagai
pemilih.
Tidak
Dapat
Diterima
19.
5/PUU-
XX/2022
Tidak memiliki legal
standing
Tidak
Dapat
Diterima
20.
6/PUU-
XX/2022
PT tidak sesuai dan tidak logis
dengan
gagasan
Pemilu
serentak.
Di Amerika Serikat, Brazil,
Meksiko, Afghanistan, Zambia,
Sierra Leone, Ghana, Nigeria,
Kolombia, Ekuador, Chili, dan
Uruguay tidak menerapkan
syarat ambang batas untuk
pencalonan sebagai presiden
dan wakil presiden; Negara
yang
menggunakan
sistem
Presidensial
tidak
menggunakan ambang batas
pencalonan
Presiden
dan
wakil
presiden.
Pelaksanaan pemilu yang jujur
dan adil adalah memberikan
kesempatan kepada semua
peserta yakni partai politik
peserta pemilu. Hak pemilih
baru dipaksa untuk memilih
calon
presiden
dan
wakil
Presiden
Menghilangkan
hak
konstitusional partai baru
Tidak memiliki legal
standing
para
Pemohon
sebagai
anggota
DPD,
Mahkamah
tidak
menemukan adanya
kerugian
konstitusional
para
Pemohon dan tidak
ada hubungan sebab
akibat
dengan
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangan
para
Pemohon
dalam
menyerap
aspirasi masyarakat
daerah,
karena
pemberlakuan norma
Pasal 222 UU 7/2017
tidak
mengurangi
kesempatan
putra-
putri terbaik daerah
untuk menjadi calon
Presiden atau Wakil
Presiden sepanjang
memenuhi
persyaratan
dan
diusulkan oleh partai
politik atau gabungan
partai politik peserta
Pemilu.
Tidak
Dapat
Diterima
21.
7/PUU-
XX/2022
Ketentuan PT bukan open
legal policy
Open
Legal
Policy
bisa
menimbulkan deadlock yang
merugikan
masyarakat,
deadlock bisa dimaknai hanya
ada
2
pasangan
calon
Presiden dan Wakil Presiden
Kehilangan
hak
Konstitusionalnya
untuk
mendapatkan
sebanyak-
Tidak memiliki legal
standing Mahkamah
menilai tidak dapat
meyakini
Pemohon
secara
aktual
maupun
potensial
mengalami kerugian
konstitusional
terlebih sama sekali
tidak menyampaikan
alat bukti lain terkait
dengan
dukungan
Tidak
Dapat
Diterima
23
banyak Calon Presiden dan
Wakil Presiden
PT
merenggut
hak
fundamental
(memilih
dan
dipilih)
PT
adalah
penyimpangan
demokrasi.
Bahwa PT ditolak oleh elemen
bangsa
atau
dicalonkan
sebagai
Presiden
dan wakil Presiden
dari
Partai
Politik
atau gabungan partai
politik
22.
8/PUU-
XX/2022
Hak
Konstitusional
yang
dialami
perorangan
untuk
memilih
Tidak memiliki legal
standing.
Dari
27
orang
Pemohon,
hanya 8 Pemohon
yang
telah
memenuhi
syarat
formil surat kuasa
dimaksud.
Dengan
demikian Mahkamah
berpendapat,
19
orang
Pemohon
yang
belum
melengkapi
surat
kuasa
dengan
legalisasi dari KBRI
setempat
adalah
cacat formil dan oleh
karenanya
tidak
memenuhi
syarat
kualifikasi
sebagai
pemohon
perorangan
Tidak
Dapat
Diterima
23.
11/PUU-
XX/2022
Pemohon
tidak
memiliki
legal
standing
Bahwa
berdasarkan putusan
MK nomor 74/PUU-
VIII/2020
bahwa
yang
memiliki
kedudukan
hukum
dalam pasal a quo
adalah partai politik
atau gabungan partai
politik yang sudah
pernah
menjadi
peserta
pemilu
sebelumnya.
Oleh
karena
Pemohon
(Partai Umat) adalah
partai
politik
baru
yang tidak mengikuti
pemilu sebelumnya
maka
Mahkamah
Tidak
Dapat
Diterima
24
menilai tidak terdapat
kerugian
konstitusional
Pemohon
dalam
permohonan a quo.
(Pokok Permohonan
Tidak
Dipertimbangkan)
24.
13/PUU-
XX/2022
PT
Tidak
relevan
karena
pemilu legislatif dan pilpres
dilaksanakan secara serentak
Secara faktual, pemilih yang
menggunakan
hak
pilihnya
beberapa
telah
meninggal
(virus corona)
Pemohon
tidak
memiliki
legal
standing
sebagaimana
kualifikasi
legal
standing
yang
dijelaskan
dalam
Putusan MK Nomor
74/PUU-XVIII/2020
lalu
ditegaskan
kembali
dalam
Putusan MK Nomor
66/PUU-XIX/2021
Tidak
Dapat
Diterima
25.
16/PUU-
XX/2022
PT
bertentangan
dengan
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Secara sistematis-gramatikal
syarat ada di Pasal 6 ayat (2)
diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik
peserta
Pemilihan
Umum;
diusulkan
sebelum
pelaksanaan
Pemilihan
Umum; Menghilangkan hak
konstitusional partai peserta
pemilu
PT
tidak
relevan
dipergunakan
lagi
karena
pemilih meninggal dunia.
Ditarik
Kembali
26.
20/PUU-
XX/2022
Pemberlakuan
PT
tidak
berkorelasi pada penguatan
sistem Presidensial.
Mahkamah
sebagai
the
protector
of
citizen's
constitutional
rights
seyogyanya mampu
menangkap aspirasi mayoritas
rakyat
Indonesia,
yang
berdasarkan hasil survei di
atas menunjukkan “keinginan
kuat akan hadirnya sebanyak-
banyak pilihan pemimpin yang
akan
menyelenggarakan
pemerintahan (calon presiden
dan calon wakil presiden)
Tidak memiliki legal
standing
Tidak
Dapat
Diterima
25
dalam
Pemilihan
Presiden
2024”
Dalam Naskah Komprehensif
Perubahan UUD 1945 pada
Buku V tentang Pemilihan
Umum
tidak
terdapat
pembahasan
tentang
Presidential threshold.
PT berpotensi menghilangkan
ketentuan tentang putaran dua
27.
21/PUU-
XX/2022
PT
Menghilangkan
hak
konstitusional sebagai pemilih
PT menjadikan Partai Politik
sebagai pemilik daulat rakyat,
padahal kedaulatan ada di
tangan rakyat
PT
dengan
menggunakan
suara partai politik di kamar
legislatif sangat irasional dan
tidak berdasarkan hukum
PT
menimbulkan
efek
negatif terhadap partai politik
kecil yang diharuskan berebut
tempat
untuk
bergabung
dengan partai besar
Tidak memiliki legal
standing
Tidak
Dapat
Diterima
28.
42/PUU-
XX/2022
Tidak memiliki legal
standing
dan
Permohonan
para
pemohon
kabur
(sebagai
peserorangan warga
negara
yang
membayar
pajak
yang
memilik
hak
mimilih
dan
dicalonkan
sebagai
calon Presiden dan
Wakil Presiden
Tidak
Dapat
Diterima
29.
52/PUU-
XX/2022
Presidential
Threshold
seharusnya tidak ada karena
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
merupakan close lagal policy.
PT
menjadikan
Pemilu
dikontrol
oleh
Oligarki
penguasa modal.
PT
mengubah
konsep
kandidasi Calon Presiden dan
Wakil
Presiden
yang
ditentukan oleh Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945.
Pemohon
I
tidak
memiliki
legal
standing. Pemohon II
memiliki
legal
standing. Pemohon
mendalilkan
ekses
negatif (oligarki dan
polarisasi
di
masyarakat, hal ini
tidak
beralasan
menurut
hukum
kerena tidak terdapat
jaminan
bahwa
Ditolak
26
PT
hanya
mengakomodir
kepentingan elit politik dan
menjadi alat bagi partai politik
besar untuk menghilangkan
persaingan.
PT lebih menutup perubahan
aspirasi sebagaimana esensi
Pemilu yang periodik dan
dipilih langsung oleh rakyat
dan melanggar asas electoral
justice.
ketika
dihapuskan
ekses
yang
dimaksud
tidak
terjadi.
30.
73/PUU-
XX/2022
PT adalah open legal policy.
PT
adalah
upaya
untuk
penguatan
system
presidensial
dan
demokrasi/kedaulatan rakyat.
Angka PT adalah open legal
policy
yang
seharusnya
diberikan batasa oleh MK
sebagai
petunjuk
bagi
pembentuk
undang-undang
dalam
melaksanakan
open
legal policy.
Angka
PT
tertalu
tinggi
membuat
sulitnya
muncul
calon
presiden
dan
wakil
presiden
alternatif
yang
memicu terjadinya polarisasi.
Angka
PT
semestinya
ditentukan secara proporsional
dan implementatif.
Menegaskan bahwa
PT adalah open legal
policy
yakni
kewenangan
pembentuk
UU.
Catatan Mahkamah
menyatakan
para
pemohon
memiliki
legal standing.
Ditolak
31.
16/PUU-
XXI/2023
Pengeculian Pasal 222 UU
Pemilu bagi partai politik baru
untuk
bisa
mengusulkan
capres cawapres.
Tidak
mempermasalahkan
angka ambang batas tetapi
pengusulan calon Presiden
dan wakil Presiden.
Partai
politik
baru
belum
teruji
akseptabilitas
dan
kualitas partai politik
Tidak memiliki legal
standing karena tidak
mengikuti
pemilu
sebelumnya
Partai
politik
baru
bisa
menggabungkan diri
ddengan partai politik
atau gabungan partai
politik
Tidak
Dapat
Diterima
32.
80/PUU-
XXI/2023
PT bukan merupakan open
legal
policy
bertentangan
dengan Pasal 6 ayat (2) dan
Pasal 6A ayat (5).
Presidential
Threshold
Menghilangkan
Hak
Pemohon 1, 2, dan 3
tidak memiliki legal
standing. Pemohon 1
(Partai Buruh) tidak
memiliki
legal
standing
karena
Tidak
Dapat
Diterima
27
Konstitusional Pemohon untuk
Mengusulkan Calon Presiden,
Mendiskriminasi Partai Politik
Kecil,
dan
bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945.
Presidential
Threshold
Berpotensi Menutup Putaran
Kedua
Pemilihan
Umum
Presiden dan bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 6A
ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4)
UUD 1945
Presidential
Threshold
Melanggar Prinsip Electoral
Justice
dan
bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945
Presidential
Threshold
Menjadi Senjata Partai Politik
Besar Untuk Menghilangkan
Pesaing
dan
bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945
Presidential
Threshold
Menghilangkan
Partisipasi
Publik,
Mengakomodir
Kepentingan Elit Politik, dan
bertentangan
dengan
Ketentuan Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945
Presidential
Threshold
Menciptakan
Polarisasi
Masyarakat dan bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945
Presidential Threshold Tidak
Berkorelasi Pada Penguatan
Sistem
Presidensial
di
Indonesia
Pandangan
Akademisi,
Praktisi, dan Masyarakat yang
Menolak
Presidential
Threshold
pasal
a
quo
mengharuskan
parpol
yang
mengikuti
pemilu
sebelumnya
Pemohon 2 dan 3
tidak
mempunyai
bukti yang kuat untuk
dicalonkan
sebagai
Presiden dan wakil
Presiden oleh partai
politik atau gabungan
partai politik
33.
129/PUU-
XXI/2023
Pasal a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum kerena
berpotensi
memunculkan
koalisi super dominan yang
dapat mengunci Pilpres hanya
diikuti dua pasangan calon
-
28
(Head to head) dan satu
pasangan calon (tunggal).
Menyebabkan
dua
kondisi
yang tidak ideal bagi pemilih
yang potensial terjadi, yaitu (i)
Koalisi super dominan dan
koalisi minoritas, (ii) Muncul
peserta calon presiden dan
wakil presiden hanya 1 atau 2
pasangan.
34.
62/PUU-
XXII/2024
Pasal a quo telah melampaui
batasan open legal policy dan
menggerus
moralitas
demokrasi.
3. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan
permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
Tabel 2
Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Dalam permohonan a quo Pemohon berfokus
pada dalil sebagai berikut:
Pertama, pemberlakuan Presidential Threshold
telah melewati batasan open legal policy, yakni
(1)
melanggar
moralitas,
(2)
melanggar
rasionalitas, dan (3) ketidakadilan intolerable
sehingga Mahkamah berhak untuk mengambil
putusan. Kedua, selain argumentasi yuridis
konstitusional, Pemohon juga mengajukan
beberapa argumentasi yang bersifat “sosiologis
dan/atau politis” yang diperoleh dari peristiwa
kepemiluan terbaru yang dapat menjadi fakta
hukum baru untuk dipertimbangkan oleh MK.
Catatan:
Kombinasi batu uji yang spesifik
hanya menggunakan 6 pasal
tersebut
belum
pernah
digunakan
dalam
berbagai
Putusan MK di atas.
29
B.
PASAL 222 UU PEMILU BERTERNTANGAN DENGAN PASAL 6A AYAT (2)
UUD 1945 KARENA MELANGGAR BATASAN OPEN LEGAL POLICY
(MORALITAS,
RASIONALITAS,
DAN
KETIDAKADILAN
YANG
INTOLERABLE)
1. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Terhadap ketentuan konstitusional tersebut, MK dalam pertimbangan
hukumnya di berbagai putusan terkait dengan presidential threshold telah
berpendirian bahwa ketentuan tersebut membawa konsekuensi kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang.
2. Sebelum berlakunya UU 7/2017 (UU Pemilu), MK juga telah pernah
mempertimbangkan ketentuan presidential threshold dalam Putusan 51-
52-59/PUU-VI/2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan
tersebut merupakan openedn legal policy. Lebih lanjut, mengenai
keberlakuan presidential threshold tersebut, MK berpendapat:
“[3.17]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang
atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang- Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan
pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang
menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan
oleh Mahkamah.”
Meskipun MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan kebijakan
hukum terbuka, MK tetap memberikan pesan konstitusional bahwa legal
policy tersebut tidak boleh melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable.
30
3. Bahwa dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, MK masih tetap dalam
pendiriannya bahwa ketentuan presidential threshold merupakan open
legal policy. Putusan tersebut diambil dalam kondisi factual bahwa UU
tersebut belum menjangkau aspek pelaksanaan pemilihan umum dalam
kerangka hukum UU 7/2017 (UU Pemilu). Pemilu pertama yang
dilaksanakan dengan kerangka hukum UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah
Pemilu 2019 dan selanjutnya Pemilu 2024. Setelah dilaksanakannya dua
pemilu tersebut, perlu kiranya MK mempertimbangkan adanya fakta-fakta
politik dan fakta-fakta hukum baru berkaitan dengan ketentuan ambang
batas pencalonan Presiden tersebut.
4. Bahwa sekalipun MK dalam berbagai putusannya menyatakan ketentuan
presidential threshold merupakan open legal policy, MK sendiri juga
menyatakan bahwa kebijakan hukum tersebut tidak boleh melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, sehingga
menjadi relevan bagi Para Pemohon untuk mendalilkan bahwa kebijakan
hukum pembentuk undang-undang telah melanggar batasan-batasan
tersebut.
• Melanggar Batasan Moralitas
5. Bahwa pelanggaran moralitas yang dimaksud Pemohon bukanlah
pelanggaran moral sosial apalagi kesusilaan. Pelanggaran moralitas yang
dilahirkan dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang pelanggaran
atas moralitas internal hukum itu sendiri, yaitu melanggar moralitas
substansi berupa moralitas demokrasi dan moralitas normative berupa
kepastian hukum.
6. Bahwa keberadaan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum melanggar batasan open legal policy terkait
moralitas, terbukti menggerus moralitas demokrasi dengan adanya
agregasi partai politik yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi partai
politik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Pasal tersebut menegaskan bahwa partai politik berfungsi
sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat
dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
31
7. Bahwa kendala yang dihadapi oleh partai-partai kecil, seperti ambang batas
presiden, membuat partai kesulitan untuk mewujudkan aspirasi tersebut
secara langsung dalam pemilihan presiden. Contohnya, PSI dengan
deklarasi Giring Ganesha pada pilpres 2019, Partai Berkarya dengan
deklarasi Tommy Soeharto, PKPI dengan deklarasi Gatot Nurmantyo, dan
PBB dengan niatnya untuk mencalonkan Yusril Ihza Mahendra pada
pilpres 2019 harus kandas karena kompromi pada koalisi. Meskipun partai-
partai ini memiliki kader-kader yang berkualitas dan aspirasi yang ingin
diwujudkan, namun keterbatasan sistem politik membuat mereka harus
berkompromi, misalnya dengan berkoalisi, sehingga tujuan awal mereka
tidak dapat tercapai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang moralitas
demokrasi, dimana kendala struktural seperti ambang batas dapat
menghambat representasi aspirasi rakyat yang lebih luas.
8. Meskipun diharapkan bahwa angka 20 persen sebagai ambang batas
pencalonan presiden akan menyederhanakan jumlah calon, memperkuat
presidensialisme, dan sistem kepartaian, kenyataannya angka ini justru
menciptakan masalah baru yang menggerogoti fungsi partai politik,
terutama dalam kaderisasi calon presiden. Beberapa calon presiden yang
telah mengikuti mekanisme pemilihan internal partai secara demokratis
justru
tidak
mendapat
tiket
untuk
kontestasi
Pilpres,
seperti Dahlan Iskan yang memenangkan Konvensi Partai Demokrat
namun
tidak
dapat
maju
dalam
Pilpres
2014
(https://nasional.kompas.com/read/2014/05/16/1536131/Dahlan.Iskan.Pe
menang.Konvensi.Demokrat). Partai Demokrat tidak mengusung calon
presiden atau
wakil
presiden
sama
sekali
pada
Pemilu
2014
(https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140520_demok
rat_sikap_netral). Selain itu, Agus Harimurti Yudhoyono yang diklaim siap
dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden dari Partai
Demokrat pada 2019 dan 2024, ternyata tidak pernah mendapatkan tiket
untuk kontestasi dalam Pilpres baik sebagai calon presiden maupun calon
wakil presiden.
9. Bahwa moralitas demokrasi menghendaki terbukanya peluang partisipasi
masyarakat secara inklusif melalui “pesta demokrasi” pemilihan umum.
Ketentuan
ambang
batas
pencalonan,
secara
struktural
telah
32
menyebabkan eksklusifitas pencalonan dengan dalih sebagai “modal awal
dukungan”, “konsolidasi pemerintahan”, dan “penguatan presidensialisme”.
Pandangan seperti ini telah “mengalienasi” Pemilih dari “pesta demokrasi”
rakyat ditempatkan sebagai penonton dari pilihan yang sebelumnya “telah
dikonsolidasikan” di belakang meja dan berlindung dibalik konsep kebijakan
hukum terbuka.
10. Bahwa dalam kerangka moralitas demokasi, Article 21 Universal
Declaration of Human Rights menyatakan:
1. Everyone has the right to take part in the government of his country,
directly or through freely chosen representatives.
2. Everyone has the right of equal access to public service in his country.
3. The will of the people shall be the basis of the authority of government;
this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall
be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or
by equivalent free voting procedures.
11. Bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai hak-hak sipil dan politik, PBB
pada tahun 1966 menghasilkan kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,
yang dikenal dengan International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR), yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991, di mana 92 dari 160
negara anggota PBB menjadi negara anggota.
12. Bahwa Article 25 tentang Civil and Political Rights mengatur sebagai
berikut:
Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the
distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions:
a. To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
chosen representatives;
b. To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be
by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot,
guaranteeing the free expression of the will of the electors;
c. To have access, on general terms of equality, to public service in his
country.
13. Bahwa Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah instrumen internasional
terkait hak asasi manusia yang berhubungan dengan Deklarasi Universal,
misalnya, International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) melalui UU Nomor 12 Tahun
2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) melalui
UU Nomor 11 Tahun 2005. Ratifikasi terhadap instrumen internasional
33
tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam
memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh rakyat.
14. Bahwa menurut Karel Vasak (1979), Hak Asasi Manusia dibagi menjadi tiga
generasi, yaitu, generasi pertama, hak-hak sipil dan politik (liberte),
generasi kedua, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (egalite), dan
generasi ketiga, hak-hak solidaritas (fraternite).
15. Bahwa salah satu bentuk pelaksanaan hak-hak sipil dan politik dilakukan
melalui pemilihan umum yang jujur sebagai manifestasi dari kehendak
rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah. Hak untuk memilih dan
dipilih dalam proses pemilihan umum tidak boleh dilanggar.
16. Bahwa merujuk pada bagian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa hak
konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right
to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang,
maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan,
peniadaan, dan penghapusan akan hak tersebut merupakan pelanggaran
terhadap hak asasi warga negara.
17. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi a quo kembali menegaskan tentang
pembatasan hak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 haruslah didasarkan pada alasan-alasan yang kuat, masuk akal, dan
proporsional serta tidak berlebihan. Oleh karena itu, pembatasan hak
warga negara dan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil
presiden juga harus berdasarkan alasan-alasan tersebut.
18. Bahwa pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila
diperlukan demi melindungi kebebasan lainnya dari kelompok yang kurang
beruntung [Andre Ata Ujan, 2001]. Sementara, pembedaan dapat
dibenarkan dalam rangka memenuhi hak atas kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi dalam pemilu. Dalam konteks itu, pembatasan dan
pembedaan hanya boleh dilakukan untuk semata-mata menjamin hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam masyarakat sesuai ketentuan Pasal 28J UUD 1945 [Khairul Fahmi,
2017].
34
19. Bahwa dengan keberadaan Presidential Treshold membuat rapuhnya
moralitas demokrasi. Sebagai contoh Partai Buruh tidak dapat
mencalonkan sendiri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berasal dari
partainya dalam Pemilihan Umum. Dengan adanya Presidensial Treshold
menjadikan Partai Buruh juga tidak dapat mengusung calon Presiden
dan/atau Wakil Presiden dari partai politik yang menolak UU Cipta Kerja,
karena hanya ada dua partai yang menolak undang-undang a quo, yaitu
Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Meskipun kedua partai
tersebut berkoalisi, mereka masih tidak dapat mencalonkan Presiden
dan/atau Wakil Presiden karena masih tidak dapat melewati ambang batas
pencalonan.
20. Bahwa dengan adanya Presidentian Treshold pada akhirnya Partai Buruh
turut mengusung Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak sejalan
dengan sikap Partai Buruh yang melakukan terhadap UU Cipta Kerja. Hal
tersebut menjadi salah satu kerugian konstitusional yang nyata dan secara
langsung membuat rusaknya moralitas demokrasi.
21. Bahwa Pasal a quo telah melanggar moralitas demokrasi. Misalnya, ketika
seorang pemilih memberikan suaranya berdasarkan preferensi terhadap
partai politik tertentu, namun karena tidak mencapai ambang batas
minimum, partai politik tersebut akhirnya berkoalisi dengan partai yang
memiliki pandangan atau ideologi yang berbeda. Dalam penalaran yang
wajar, pasal tersebut memaksa pemilih untuk menerima pilihan yang tidak
sesuai dengan hati nurani mereka. Dengan adanya ambang batas tersebut,
terbentuklah koalisi yang didasarkan pada pragmatisme, sehingga
membuat pilihan pemilih menjadi tidak jelas dan kabur akibat ambang batas
20%. Angka 20% pada dasarnya tidak memiliki dasar akademik yang kuat
karena metode pemilu sudah dilaksanakan secara serentak. Oleh karena
itu, pasal tersebut tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Berdasarkan
pengalaman dan fakta politik, hanya ada satu partai (PDIP) pada pemilu
2019 yang mampu lolos dari ambang batas presiden sebesar 20%. Ini
menunjukkan bahwa norma tersebut menyebabkan partai politik terjebak
dalam situasi yang berdampak negatif pada ketatanegaraan yang sehat.
35
• Melanggar Batasan Rasionalitas
22. Bahwa merujuk pada keterangan pemerintah pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 terkait pengujian Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden terhadap UUD 1945, dijelaskan bahwa ketentuan presidential
threshold ini didasari oleh urgensi penyaringan pasangan calon presiden
dan wakil presiden yang memiliki basis dukungan yang kuat dari rakyat.
Angka 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional merupakan
kesepakatan politik dari berbagai fraksi di parlemen, tujuannya adalah agar
tercapainya fungsi pemerintahan yang efektif. Sistem presidensial yang
efektif mewajibkan presiden memiliki basis suara di parlemen untuk
mengurangi risiko
terjadinya
pemerintahan
yang
terbelah akibat
persinggungan
antara
presiden
dan parlemen
yang
sama-sama
memperoleh kekuasaan dari rakyat.
23. Bahwa berbagai negara yang menganut sistem presidensial seperti
Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Kyrgyzstan tidak
mengenal adanya presidential threshold. Penelitian ini menunjukkan bahwa
meskipun tanpa ambang batas pencalonan presiden, sistem pemerintahan
di negara-negara tersebut tetap stabil, sebagai berikut:
Negara
Kondisi
Demokrasi
Indeks
Demokrasi
(2022)
Peringkat
(dari 167
negara)
Dasar Hukum
Uruguay
Demokrasi
penuh
8.85
13
Konstitusi Uruguay,
Pasal 151
Chile
Demokrasi
penuh
8.22
19
Konstitusi Chile,
Pasal 26
Costa
Rica
Demokrasi
penuh
08.07
23
Konstitusi Costa
Rica, Pasal 138
Amerika
Serikat
Demokrasi
penuh
7.85
30
Konstitusi AS,
Pasal II
Panama
Demokrasi
cacat
07.05
46
Konstitusi Panama,
Pasal 177
Colombia
Demokrasi
cacat
07.04
47
Konstitusi
Colombia, Pasal
190
Brasil
Demokrasi
cacat
6.86
47
Konstitusi Brasil
1988, Pasal 77
36
Republik
Dominika
Demokrasi
cacat
6.72
51
Konstitusi
Dominika, Pasal
124
Filipina
Demokrasi
cacat
6.51
55
Konstitusi Filipina
1987, Pasal VII,
Bagian 4
Argentina
Demokrasi
cacat
6.45
51
Konstitusi
Argentina, Pasal 94
Meksiko
Demokrasi
cacat
5.79
86
Konstitusi Meksiko,
Pasal 81
Sumber:https://ourworldindata.org/grapher/democracy-index
eiu?tab=table&time=2006..latest
24. Bahwa berdasarkan penelitian Abdul Ghaffar dalam Jurnal Konstitusi offar
dari Mahkamah Konstitusi, sistem pencalonan presiden yang terbuka dan
tanpa ambang batas di berbagai negara tersebut tidak mengakibatkan
ketidakstabilan politik. Justru, hal ini menunjukkan bahwa sistem yang
inklusif dapat tetap menjamin stabilitas pemerintahan.(Abdul Ghaffar,
Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan.
Pengalaman di Negara Lain, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No.1, (2018))
25. Bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang menerapkan
ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20
persen.
(Direktur
Asia
Democracy
Network
(ADN)
https://jaring.id/indonesia-is-the-only-country-applying-20-percent-of-
presidential-threshold/).
26. Bahwa ambang batas 20 persen terlalu tinggi sehingga tidak memberikan
ruang yang cukup bagi partai baru untuk berkompetisi. Dengan struktur
politik di Indonesia, partai baru sulit mendapatkan dukungan yang cukup
untuk mencapai ambang batas tersebut. Akibatnya, pemilihan presiden
hanya berkutat pada kandidat yang sama dari partai besar, menghalangi
munculnya kandidat alternatif yang dapat menawarkan perubahan dan
inovasi bagi negara.
27. Bahwa ambang batas yang tinggi digunakan sebagai alat untuk
mempertahankan hegemoni kekuasaan oleh partai-partai besar di
parlemen. Sistem ini memungkinkan partai mayoritas untuk membentuk
koalisi yang kuat, yang pada akhirnya melemahkan peran partai oposisi.
37
Hal ini berpotensi membunuh demokrasi, karena demokrasi yang sehat
memerlukan keberadaan oposisi yang kuat dan seimbang.
28. Bahwa di banyak negara dengan sistem presidensial, seperti Amerika
Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, dan Kolombia, presidential threshold tidak
diterapkan. Mereka menerapkan sistem terbuka yang memungkinkan
banyak calon untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden. Meski tanpa
ambang batas, negara-negara ini tetap memiliki pemerintahan yang stabil.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa presidential threshold bukanlah syarat
mutlak untuk stabilitas politik.
29. Bahwa negara-negara di Asia seperti Filipina dan Nepal, yang juga
menerapkan presidential threshold, hanya menerapkannya pada pemilihan
lokal, bukan pada pemilihan presiden. Di kedua negara ini, ambang batas
tidak diberlakukan pada pemilihan presiden sehingga memungkinkan lebih
banyak calon untuk berpartisipasi dan memberikan pilihan yang lebih
beragam bagi pemilih.
30. Bahwa penghapusan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen
akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon terbaik
karena jika tidak, calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon alternatif
yang lebih genuine dan memiliki kapasitas. Kontestasi yang lebih terbuka
dan transparan akan memaksa partai politik untuk memunculkan calon
terbaik,
sehingga
meningkatkan
kualitas
kepemimpinan
nasional.
Berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai
open legal policy apabila memenuhi syarat: (1) norma tersebut tidak
dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2)
norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-
undang. Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat
tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur
persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden.
31. Bahwa berdasarkan Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada
Buku V tentang Pemilihan Umum, tidak terdapat pembahasan tentang
presidential threshold. Hanya ditemukan enam kali penyebutan frasa
threshold dari dua orang anggota Panitia Ad Hoc BP MPR Tahun 2001-
2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan dari PDI-P dan Prof. Dr. H. Soedijarto, M.A.
dari fraksi Utusan Golongan, yang merujuk pada electoral threshold, bukan
38
presidential threshold. Pembahasan tersebut tidak menghasilkan suatu
kesepakatan atau rumusan tertentu. Dikaji dari segi original intent,
keberadaan presidential threshold tidak dikehendaki oleh perumus
konstitusi.
32. Bahwa pemberlakuan presidential threshold sebesar 20 persen dalam
pemilihan presiden di Indonesia tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi yang inklusif dan transparan. Penghapusan ketentuan
presidential threshold akan mendorong partai politik untuk mengajukan
calon-calon terbaik, memperkuat sistem politik, dan menciptakan kontestasi
yang lebih sehat. Berdasarkan analisis hukum dan sejarah perumusan
UUD 1945, ketentuan presidential threshold tidak memenuhi syarat sebagai
open legal policy dan tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi. Oleh
karena itu, ketentuan presidential threshold sebaiknya dihapuskan untuk
memperkuat demokrasi di Indonesia.
33. Bahwa hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa
mayoritas publik, yakni 60,7 persen, menginginkan lebih dari dua pasangan
calon presiden dalam pemilihan presiden. Hanya 33,5 persen responden
yang mendukung dua pasangan calon saja. Keberagaman calon presiden
yang lebih banyak akan memberikan pilihan yang lebih luas dan
mencerminkan dinamika politik yang lebih representatif. Dukungan
minoritas di parlemen tidak selalu melemahkan presiden, seperti yang
terlihat dalam pemerintahan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan dan
Bill Clinton, yang mampu bertahan hingga akhir masa jabatannya meskipun
dukungan di parlemen rendah. Oleh karena itu, penghapusan ketentuan
presidential threshold sebesar 20 persen akan mendukung demokrasi yang
lebih inklusif dan memperkuat sistem politik dengan memberikan
kesempatan kepada lebih banyak calon untuk bersaing secara fair dalam
pemilihan presiden.
34. Bahwa penerapan presidential threshold telah terbukti tidak efektif dalam
menciptakan pemerintahan yang stabil, sebagaimana ditunjukkan oleh data
pemilu 2019 di mana koalisi pemenang (55,5%) tidak jauh berbeda dengan
koalisi oposisi (44,5%), menunjukkan polarisasi politik yang tajam meskipun
ada penerapan threshold.
39
35. Bahwa presidential threshold justru mendorong pembentukan koalisi
pragmatis yang tidak berbasis ideologi, seperti terlihat dari fenomena
"koalisi gemuk" pada pemilu 2019 di mana 9 dari 16 partai politik berkoalisi
hanya untuk memenuhi syarat pencalonan presiden, bukan atas dasar
kesamaan visi dan misi.
36. Bahwa presidential threshold tidak menjamin terciptanya coattail effect
yang positif, sebagaimana ditunjukkan oleh data pemilu 2019 di mana
beberapa partai pendukung calon presiden terpilih justru mengalami
penurunan perolehan suara dibandingkan pemilu sebelumnya.
37. Bahwa coattail effect yang diharapkan dari penerapan presidential
threshold tidak terjadi secara optimal pada pemilu 2024, terbukti dari:
a. Prabowo-Gibran memenangi pemilihan presiden dengan 58,6% suara,
namun partai pendukung utamanya (Gerindra) hanya memperoleh
17,0% suara DPR.
b. Anies-Muhaimin meraih 24,9% suara dalam pilpres, sementara partai
pendukung utamanya (PKS dan PKB) hanya memperoleh total 15,0%
suara DPR (PKS 8,2% dan PKB 6,8%).
c. Ganjar-Mahfud memperoleh 16,5% suara pilpres, sedangkan PDIP
sebagai partai pengusung utama hanya meraih 16,7% suara DPR,
menunjukkan minimnya pengaruh pencalonan presiden terhadap
perolehan suara partai.
d. Partai Golkar yang merupakan bagian dari koalisi pemenang pilpres
justru mengalami penurunan perolehan suara dari 12,3% pada 2019
menjadi 9,3% pada 2024, menunjukkan bahwa dukungan terhadap
calon presiden terpilih tidak serta merta meningkatkan elektabilitas
partai pendukung.
e. PAN yang juga mendukung Prabowo-Gibran hanya memperoleh 5,4%
suara DPR, mengalami penurunan dari pemilu sebelumnya meskipun
berada di kubu pemenang pilpres.
b. Data-data ini menunjukkan bahwa penerapan presidential threshold
tidak berhasil menciptakan coattail effect yang signifikan, di mana
popularitas calon presiden seharusnya memberikan dampak positif
terhadap perolehan suara partai pendukungnya di pemilihan legislatif.
40
38. Bahwa penghapusan presidential threshold berpotensi meningkatkan
partisipasi politik dan kualitas demokrasi, sebagaimana ditunjukkan oleh
pengalaman negara-negara demokrasi maju seperti Amerika Serikat,
Prancis, dan Brasil yang tidak menerapkan threshold dalam pencalonan
presiden namun memiliki indeks demokrasi yang lebih tinggi dari Indonesia
(misalnya, AS dengan skor 7,85 dibandingkan Indonesia 6,71 pada Indeks
Demokrasi 2022).
39. Bahwa sistem tanpa presidential threshold terbukti dapat menghasilkan
pemerintahan yang stabil di negara-negara demokrasi presidensial lainnya,
seperti Chile (indeks demokrasi 8,22) dan Costa Rica (indeks demokrasi
8,07), yang keduanya dikategorikan sebagai "demokrasi penuh" dalam
Indeks Demokrasi 2022.
40. Bahwa penghapusan presidential threshold dapat mendorong partai-partai
untuk lebih fokus pada pengembangan ideologi dan program, bukan
sekadar memenuhi syarat administratif, sebagaimana terlihat dari dinamika
politik di negara-negara tanpa threshold seperti Uruguay (indeks demokrasi
8,85) yang memiliki partai-partai dengan ideologi yang jelas dan konsisten.
41. Bahwa penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan semangat
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, tanpa menyebutkan adanya batasan persentase tertentu.
42. Bahwa
penerapan
presidential
threshold
telah
mengakibatkan
pembengkakan biaya politik, sebagaimana terlihat dari meningkatnya
jumlah dana kampanye yang dilaporkan oleh partai-partai politik pada
pemilu 2019 dibandingkan pemilu sebelumnya, yang sebagian besar
digunakan untuk membangun koalisi guna memenuhi syarat threshold.
43. Bahwa presidential threshold telah menciptakan ketidaksetaraan antar
partai politik, di mana partai-partai baru atau kecil praktis tidak memiliki
kesempatan untuk mengajukan calon presiden, bertentangan dengan
prinsip kesetaraan kesempatan dalam demokrasi yang dijamin oleh UUD
1945.
44. Bahwa penerapan presidential threshold tidak berkorelasi positif dengan
peningkatan kualitas demokrasi Indonesia, terbukti dari stagnannya
peringkat Indonesia dalam Indeks Demokrasi global, di mana Indonesia
41
tetap berada dalam kategori "demokrasi cacat" meskipun telah
menerapkan threshold sejak pemilu 2009.
45. Bahwa presidential threshold telah menghambat munculnya alternatif
kepemimpinan
baru,
sebagaimana
terlihat
dari
kecenderungan
berulangnya nama-nama calon presiden yang sama pada beberapa pemilu
terakhir, yang dapat mengurangi dinamika politik dan pembaharuan
kepemimpinan nasional.
46. Bahwa penghapusan presidential threshold berpotensi meningkatkan
partisipasi politik masyarakat, sebagaimana ditunjukkan oleh tingginya
angka partisipasi pemilih di negara-negara tanpa threshold seperti Uruguay
(90%) dan Chile (85%) pada pemilu presiden terakhir mereka.
47. Bahwa presidential threshold telah mengakibatkan terjadinya "pemborosan
suara" (wasted votes), di mana suara untuk partai-partai yang tidak
memenuhi threshold tidak terwakili dalam pencalonan presiden, yang
secara rasional bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang
dijamin UUD 1945. Lebih lanjut, meskipun kami memahami bahwa suara
terbuang hingga taraf tertentu adalah konsekuensi logis dari sistem
demokrasi, namun sangat tidak demokratis dan bertentangan dengan
esensi kedaulatan rakyat ketika pemilih dipaksa untuk memilih kandidat
yang tidak sesuai dengan preferensi mereka hanya karena partai pilihan
mereka tidak memenuhi threshold.
48. Bahwa
presidential
threshold
telah
menciptakan
ketergantungan
berlebihan partai-partai kecil terhadap partai besar, yang dapat
mengakibatkan melemahnya fungsi pengawasan (checks and balances) di
parlemen, sebagaimana terlihat dari pola voting di DPR yang cenderung
mengikuti garis koalisi daripada berdasarkan isu.
49. Menurut Saldi Isra, jika Mahkamah Konstitusi tidak menghapus ambang
batas untuk pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka dengan
mengembalikan makna Pemilu serentak sesuai Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, ambang batas tersebut jadi tidak relevan. Artinya, semua
partai politik yang lolos dalam pemilu bisa mengajukan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Jika
setiap partai mengajukan calon sendiri-sendiri, jumlah pasangan calon bisa
sangat banyak. Untuk menjaga jumlah calon tetap wajar, syarat bagi partai
42
politik peserta Pemilu tidak seharusnya lebih mudah dari ketentuan yang
ada sekarang. Dengan jumlah partai pada Pemilu 2014, maksimal akan ada
12 pasangan calon di putaran pertama, yang dianggap sudah cukup untuk
memberi pilihan kepada pemilih [Saldi Isra, 2014].
50. Bahwa penafsiran Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus mempertimbangkan
Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017. Kedua putusan tersebut menggunakan penafsiran sistematis
untuk memahami Pasal 6A UUD 1945, yang berarti ketentuan mengenai
presidential threshold bersifat open legal policy.
51. Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik menegaskan pentingnya rekrutmen politik dalam
pengisian jabatan Publik. Jabatan publik tertinggi adalah presiden
sehingga, keberadaan Pasal 222 dalam undang-undang pemilu, yang
mengatur presidential threshold, telah menjadi hambatan dalam fungsi
rekrutmen politik. Ketika partai politik gagal memenuhi ambang batas suara
yang ditetapkan, seperti dalam kasus partai kecil atau baru, mereka
kesulitan untuk merekrut atau mencalonkan kandidat presiden mereka,
mengurangi kesempatan partisipasi politik yang adil dan merugikan aspirasi
demokratis serta prinsip kesetaraan dalam proses politik.
• Melanggar Batasan Ketidakadilan yang Intorelable
52. Bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu sejatinya berimplikasi pada
ketidakadilan yang intolerable karena memaksa rakyat Indonesia untuk
memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh
partai politik yang telah memenuhi kriteria jumlah suara pada pemilu
sebelumnya yang sudah ditentukan undang-undang. Tidak dapat memilih
merupakan suatu tindakan yang tidak adil karena hak untuk memilih
merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Memilih adalah cara
yang penting bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, di
mana dapat mengekspresikan preferensi politik dan berkontribusi pada
pemilihan pemimpin dan kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan
rakyat. Oleh karena itu, seluruh individu harus memiliki kesempatan untuk
memilih preferensi pemimpin masing-masing.
53. Bahwa
Mahkamah
seharusnya
melindungi
hak
konstitusional
(constitutional rights) para pemilih untuk mendapatkan pilihan calon
43
Presiden dan calon wakil Presiden secara beragam. Alasan dasar bahwa
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah secara eksplisit atau tegas mengatur
partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon Presiden-Wakil
Presiden. Telah menjadi pengetahuan dan pemahaman umum, apabila
teks konstitusi mengatur secara eksplisit atau tegas (expressis verbis)
maka tertutup celah untuk menafsirkan secara berbeda dari teks yang
ditulis konstitusi. Ketika teks konstitusi menyatakan “partai politik peserta
pemilihan umum”. Dengan adanya Presidential Threshold yang membatasi
akses calon presiden potensial ke dalam pemilihan tentunya menjadi
sebuah ketidakadilan yang intolerable. Dalam hal ini, Mahkamah sebagai
lembaga yang roh pembentukannya adalah menjaga dan sekaligus
melindungi hak konstitusional warga negara, sehingga ketika pembentuk
undang-undang membelokkan atau menggeser teks konstitusi, maka
menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah untuk meluruskan dan
sekaligus mengembalikannya kepada teks konstitusi sebagaimana
mestinya.
B.
PASAL 222 UU PEMILU BERTENTANGAN DENGAN PASAL 22E AYAT (1)
UUD 1945 KARENA MELANGGAR ASAS PEMILU PERIODIK DAN
MENYEBABKAN DISTORSI REPRESENTASI
54. Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.” Frasa tersebut mengandung konsekuensi bahwa selain
asas luber dan jurdil, pemilu juga dilaksanakan dengan asas periodik.
Artinya, segala hal yang berkaitan dengan pemilihan umum seharusnya
terikat dalam batasan asas periodik, termasuk suara pemilih
55. Bahwa prinsip "one man one vote one value" tersimpangi oleh adanya
presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip
"one value" karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.
Idealnya, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang
bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara
digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada
distorsi representasi dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, hal ini
menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip
44
asas periodik, dimana nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode
pemilihan secara proporsional.
56. Bahwa Para Pemohon berpandangan, presidential threshold yang
mendasarkan syarat keterpenuhannya pada suara pemilu sebelumnya
telah melanggar asas periodik dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab,
Pemohon memahami suara hanya digunakan untuk satu kali pemilu.
Sehingga presidential threshold dengan minimal kursi dan suara sah pemilu
DPR tidaklah logis karena pemilu serentak antara presiden dan legislatif
(DPR, DPD, dan DPD) jika didasarkan pada penghitungan hasil Pemilu
DPR 5 (lima) tahun sebelumnya. Tentunya Mahkamah harus merenungkan
dan mempertimbangkan secara mendalam bahwa perhitungan suara yang
didasarkan pada pemilu sebelumnya tidak memberikan jaminan pada
penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote)
atau mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon
presiden.
57. Bahwa Para Pemohon berpandangan terhadap suara partai dalam pemilu
digunakan berkali-kali untuk; menentukan ambang batas parlemen
(parliamentary threshold), konversi suara menjadi kursi, dan menghitung
ambang
batas
presiden
(presidential
threshold).
Dengan
mempertimbangkan prinsip nilai suara (value) yang mengikuti prinsip
periodik (lima tahun sekali), maka suara tidak bisa digunakan lagi setelah
periode pemilu berakhir.
58. Bahwa Para Pemohon memaknai, esensi dari pemilu lima tahun sekali
tidaklah dimaknai dari sudut pandang kontinuitas waktu lima tahunan
semata, tetapi lebih substansial yaitu adalah jaminan konstitusionalitas bagi
pemilih untuk memperbarui mandat penyelenggara negara baik eksekutif
maupun legislatif.
59. Bahwa pemilu pada esensinya adalah memberikan kesempatan kepada
pemilih untuk menjatuhkan pilihan politiknya berdasarkan preferensi politik
saat Pemilu diselenggarakan, bukan dari hasil Pemilu 5 (lima) tahun
sebelumnya, yang belum tentu masih relevan dengan aspirasi dan kondisi
baik tuntutan politik terbaru ataupun kondisi politik mutakhir.
60. Bahwa berdasarkan pelaksaan pemilu 2019 dan 2024 yang dilaksanakan
berdasarkan kerangka hukum UU 7/2017 (UU Pemilu), memang telah
45
terjadi pergeseran dukungan yang mengarah pada distorsi representasi
dalam sistem demokrasi.
Perbandingan Hasil Pemilihan Umum
61. Fakta perbandingan tersebut menunjukkan telah nyata terjadi distorsi
representasi suara Pemilih, PDI-P sebagai satu-satu partai politik yang
memenuhi ambang batas sebagai pengusung tunggal, ternyata pada
Pemilu 2024 mendapatkan suara yang tidak lagi memenuhi ambang batas.
Sekalipun secara faktual, PDI-P berkoalisi dengan partai lainnya, namun
menurut batas penalaran yang wajar, memang telah terjadi distorsi
representasi (pergeseran suara) pemilih. Sehingga argumentasi yang
menyatakan calon presiden dan wakil presiden setidaknya memiliki modal
dukungan awal ternyata juga tidak terwujud. Oleh karena itu menurut
Pemohon, ketentuan presidential treshold yang menghasilkan distorsi
representasi tersebut tidak menghormati hak pilih Pemohon sebagai
Pemilih, karena suara Pemilih yang diberikan pada periode pemilihan
umum sebelumnya telah dibajak sebagai syarat pelaksanaan pemilu
berjalan. Padahal Pemilih belum tentu mengarahkan suaranya sejalan
dengan pemilihan umum sebelumnya, karena secara esensial, pemilu
46
merupakan mekanisme pembaharuan mandat rakyat yang terikat pada
periode pemilu (asas periodik).
62. Bahwa PDI Perjuangan mengalami penurunan dari 19,33% pada 2019
menjadi 16,72% pada 2024. Partai Gerindra hanya mengalami kenaikan
tipis dari 12,57% menjadi 13,22%. Sementara itu, Partai Demokrat juga
mengalami penurunan dari 7,77% menjadi 7,43%.
63. Bahwa penghapusan presidential threshold (PT) merupakan langkah
penting dalam meningkatkan representasi politik yang lebih adil dan
demokratis di Indonesia. Presidential threshold saat ini mengharuskan
partai atau koalisi partai memiliki setidaknya 20% kursi di DPR atau 25%
suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Dengan penurunan suara beberapa partai besar seperti PDI-P, yang turun
dari 19,33% pada 2019 menjadi 16,72% pada 2024, kebijakan PT yang
tinggi semakin membatasi jumlah calon presiden yang dapat diusung. Ini
mengurangi diversitas pilihan bagi pemilih dan bertentangan dengan prinsip
demokrasi yang mengedepankan keragaman dan kebebasan memilih.
64. Bahwa penurunan suara partai besar seperti PDI-P dan Gerindra juga
menunjukkan keinginan publik untuk perubahan dan keterlibatan politik
yang lebih luas. Dengan menghapus PT, lebih banyak calon presiden dari
berbagai latar belakang dan platform politik dapat muncul, mendorong
keterlibatan publik yang lebih tinggi dan partisipasi politik yang lebih aktif.
Partai-partai baru dan kecil, yang mengalami peningkatan suara namun
masih di bawah ambang batas, seperti PSI yang naik dari 1,85% (2019)
menjadi 2,806% (2024), akan memiliki kesempatan lebih besar untuk
berpartisipasi dalam kontestasi politik di tingkat nasional.
65. Bahwa pergeseran suara ini mencerminkan dinamika preferensi pemilih
yang semakin beragam. Fenomena ini, ditambah dengan dihapuskannya
parliamentary threshold, menjadi dasar kuat untuk mempertanyakan
relevansi presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara
nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
C.
KETENTUAN A QUO YANG MELANGGAR BATASAN OPEN LEGAL
POLICY
DAN
ASAS
PEMILU
PERIODIK
MENYEBABKAN
TERLANGGARNYA HAK-HAK WARGA NEGARA SEBAGAI PEMILIH
47
UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI SECARA KOLEKTIF DAN HAK ATAS
KEPASTIAN HUKUM
66. Bahwa kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti
rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Abraham Lincoln kemudian
mengartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat dalam kalimat berikut ini: “…and that government of the people, by
the people, for the people,…” (The Gettysburg Address, 19 November
1863). Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa dalam
demokrasi rakyat merupakan pelaku utama. Dengan demikian seharusnya
segala aktivitas negara, pada negara demokrasi harus didasarkan kepada
rakyat. Rakyat seharusnya ditempatkan sebagai subjek dalam demokrasi,
menempatkan rakyat sebagai objek dalam negara demokrasi adalah hal
yang bertentangan dengan moral demokrasi.
67. Bahwa penempatan rakyat sebagai subjek demokrasi diatur dalam
Konstitusi Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa “segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Juga Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan “bahwa setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.” Hak turut serta pada pemerintahan ini diatur lebih lanjut
dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang menyatakan bahwa:
(1) setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas,
menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap
warga
negara
dapat
diangkat
dalam
setiap
jabatan
pemerintahan.
Berdasarkan
ketentuan
di
atas
dapat
dipahami
bahwa
dalam
penyelenggaraan demokrasi di Indonesia rakyat merupakan subjek utama
pelaku demokrasi.
68. Bahwa pada kenyataannya adanya ketentuan Presidential Threshold justru
cenderung menjadikan rakyat sebagai objek bukan subjek dalam
demokrasi. Bukti bahwa rakyat cenderung dijadikan sebagai objek adalah
48
permohonanan Presidential Threshold sudah diajukan 33 kali. Terhadap
fakta tersebut, sekalipun Mahkamah menyatakan bahwa Presidential
Threshold adalah open legal policy, seharusnya pembentuk undang-
undang sudah menangkap aspirasi konstitusional warga negara untuk
mempertimbangkan ulang terkait open legal policy Presidential Threshold
ini. Namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pembentuk undang-
undang untuk melaksanakan atau setidak-tidaknya mempertimbangkan
aspirasi konstitusional warga negara tersebut. Sikap pembentuk undang-
undang ini menunjukkan bahwa mereka tidak melihat masyarakat sebagai
subjek dalam pelaksaan demokrasi sehingga aspirasi-aspirasinya tidak
dipertimbangkan. Dengan demikian seharusnya Mahkamah dapat
melangkah lebih jauh untuk menjaga moralitas demokrasi tersebut.
69. Bahwa selain banyaknya pengujian terhadap ketentuan Pasal 222 UU
Pemilu, aspirasi-aspirasi tersebut juga datang dari berbagai kalangan,
utamanya para pakar hukum dan tokoh masyarakat. Hal ini semakin
menunjukan jika ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU
Pemilu adalah bertentangan dengan moralitas demokrasi. Pendapat-
pendapat tersebut diantaranya dapat diamati sebagai berikut:
Tabel 3
Pernyataan Pimpinan/Anggota Lembaga Negara, Pakar Dan Tokoh
Masyarakat
No.
Nama
Pernyataan
Sumber
1.
Jimly
Asshiddiqie
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Periode 2003
– 2009
“Kalau threshold partai oke lah, ini
penting untuk konsolidasi politik. Tapi
kalau presidential threshold tepat lah
untuk kita evaluasi. Apa benar ini
berguna untuk kemajuan bangsa dan
demokrasi?
Mungkin
lebih
baik
ditiadakan
saja
dari
pengalaman
rumitnya koalisi-koalisi ini,"
Menurut Jimly, jika ambang batas
ditiadakan maka semua partai jadi
memiliki kesempatan yang sama untuk
mengajukan capres-cawapresnya, tanpa
harus memusingkan koalisi dengan
partai lain.
https://nasion
al.tempo.co/r
ead/1758992
/mantan-
hakim-mk-
sarankan-
presidential-
threshold-20-
persen-
ditiadakan
2. Hamdan
Zoelva
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
"Tidak
logis
ada
sistem
threshold
(ambang batas) untuk presiden. Sama
dengan
Pak
Refly
Harun,
itu
menghilangkan
hak
partai
politik.
Kemudian yang kedua, menjadi tidak
https://www.
merdeka.co
m/peristiwa/h
amdan-
zoelva-nilai-
49
Periode 2013
– 2019
logic
karena
ukurannya
pemilu
sebelumnya yang orangnya sudah tidak
ada,"
"Sebelum 2019, di 2014 dan 2009, kan
berdekatan pemilu presiden dan pemilu
DPR. Pemilu DPR dulu sehingga hasil
DPR itu menjadi dasar threshold untuk
presiden. Itu masih logic karena DPR-
nya sama untuk masa pemerintahan
yang sama. Kalau DPR-nya sebelumnya
untuk pemerintahan yang akan datang
itu enggak logic. Itu sama sekali enggak
ada logikanya," paparnya. Menurutnya
sistem PT ini harus dihapus menjadi nol
persen. “Harus dihapus jadi nol persen.
Kecuali pemilu tidak serentak. Kalau
pemilu serentak harus nol persen,"
presidential-
threshold-
hilangkan-
hak-
parpol.html
3. Fadli Zon
Anggota DPR
RI
Periode
2019 - 2024
“Seharusnya
memang
presidential
threshold tidak harus 20%, karena
konstitusi mengatakan setiap warga
negara berhak memilih dan dipilih.
Semangatnya
mempermudah
bukan
mempersulit.”
https://www.v
iva.co.id/berit
a/politik/1430
556-dukung-
refly-gugat-
pt-20-persen-
fadli-
semangatnya
-bukan-
mempersulit
(9 Desember
2021)
4. Tamsil Linrung
Anggota DPD
RI
Periode
2019 - 2024
“Hulu persoalan adalah Presidential
Threshold
alias
ambang
batas
pencalonan
presiden.
Aturan
itu
mengebiri daulat rakyat. Membatasi
calon-calon
terbaik
tampil
di
gelanggang.”
https://news.
republika.co.
id/berita/qtuai
3318/preside
ntial-
threshold-
mengebiri-
daulat-rakyat
(29 Mei 2021)
5. Bivitri Susanti,
S. H., LL. M.
Pakar Hukum
Tata Negara
“Bukan
soal
persentase,
memang
harusnya Presidential Threshold harus
dihilangkan,
istilahnya
harus
kita
lenyapkan di peraturan perundang-
undangan
negara
ini.
Kita
bukan
berbicara 0% segala macam enggak
ada, mesti enggak ada lagi,”
"Mahkamah Konstitusi makin keliatan
inkonsistensinya, dari dulu bilang open
legal policy atau terserah yang buat
undang-undang.
Sesungguhnya
argumen tersebut sangat keliru, karena
ini soal yang punya konstitusional sangat
https://nasion
al.tempo.co/r
ead/1754335
/ahli-hukum-
tata-negara-
berpendapat-
presidential-
threshold-
harus-
dihilangkan-
turut-andil-
suburkan-
oligarki
50
penting. Sehingga jelas Mahkamah
Konstitusi harus ‘cawe cawe’ karena
mereka yang kontrol jalannya eksekutif
dan legislatif,”
(31 Juli 2023)
6. Dr.
Zainal
Arifin Mochtar,
S. H., LL.M.
Pakar Hukum
Tata Negara
“Memang soal kandidasi presiden itu
agak membingungkan. Karena ambang
batas pencalonan ini sebenarnya tidak
diatur dalam UUD manapun,”
“Angkanya pun sangat fantastis 20
persen,
Saya
termasuk
yang
mengatakan bahwa hal ini tidak perlu
diatur.
Karena
syarat
kandidasi
sebenarnya sudah ada dalam UUD,”
“Syarat itu adalah, dia harus calon
peserta pemilihan umum dari partai
politik. Selama dia menjadi peserta
pemilihan
umum,
dia
boleh
mengkandidatkan seseorang,”
“20
persen
itu
kelihatannya
lebih
menguntungkan partai-partai tertentu
yang
kemudian
mencoba
menutup
peluang partai lain untuk mengajukan
kandidat,”
https://wartae
konomi.co.id/
read381031/
zainal-arifin-
mochtar-
blak-blakan-
presidential-
threshold-
membingung
kan
(17
Desember
2021)
7. Prof. Dr. K.H.
Haedar Nashir,
M.Si.
Ketua
Umum
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah
“Ke depan sebenarnya harus ada
perbaikan (presidential threshold) 20
persen harus diturunkan lagi biar nanti
pasangan calon lebih banyak. Memang
kalau terlalu banyak itu 'kan repot juga.
Akan tetapi jangan terlalu terbatas juga,"
Dengan pilihan capres yang lebih
banyak, maka ruang publik makin
tersalurkan
sehingga
tidak
terjadi
apatisme politik.
https://www.c
nnindonesia.
com/nasional
/2023062514
3902-617-
966321/muh
ammadiyah-
usul-
presidential-
threshold-
diturunkan-
dari-20-
persen
https://nasion
al.tempo.co/r
ead/1741194
/haedar-
nashir-usul-
angka-
presidential-
threshold-
diturunkan
(25
Juni
2023)
70. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipaparkan tersebut. Pemohon
meminta kepada mahkamah untuk dapat masuk lebih jauh terkait open
51
legal policy Presidential Threshold pada ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,
dan menyatakan ketentuan Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945
karena menyebabkan terlanggarnya hak-hak sebagai pemilih.
71. Bahwa Mahkamah pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap
perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang juga
merupakan open legal policy, Mahkamah dapat masuk lebih jauh dan
membatasi open legal policy tersebut. Sehingga menurut Para Pemohon
tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk tidak melakukan hal yang sama
dalam perkara ini.
72. Bahwa Para Pemohon sengaja memilih waktu mengajukan Permohonan a
quo pasca selesainya Pemilihan Presiden Tahun 2024. Momentum ini
sebagai bukti bahwa Permohonan yang diajukan Para Pemohon bukanlah
Permohonan yang bersifat politis. Melainkan Permohonan ini adalah murni
perjuangan akademik dan advokasi konstitusional Para Pemohon. Oleh
karena itu Para Pemohon berharap agar Mahkamah dapat benar-benar
mempertimbangkan Permohonan Para Pemohon.
73. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan
pengujian sebanyak 33 kali. Dalam putusannya terhadap perkara-perkara
a quo Mahkamah cenderung untuk tidak melanjutkan ke pemeriksaan
persidangan. Menurut Para Pemohon fakta tersebut menunjukan bahwa
terdapat masalah pada ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. Fakta tersebut
juga harus dilihat sebagai bukti sosiologis aspirasi konstitusional warga
negara yang menginginkan Pasal 222 UU Pemilu dihapus, maka
seharusnya hal tersebut menjadi fakta sosiologis yang dipertimbangkan
oleh pembentuk undang-undang. Namun, sampai saat diajukannya
Permohonan ini baik DPR maupun Presiden sebagai lembaga yang
memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang tidak memiliki
itikad baik untuk melaksanakan aspirasi warga negara tersebut. Dengan
demikian Para Pemohon berharap kepada Mahkamah agar melanjutkan
perkara a quo ke pemeriksaan persidangan supaya Para Pemohon dan
seluruh warga negara Indonesia dapat mendengarkan penjelasan atas
sikap DPR dan Presiden terhadap perkara a quo.
74. Sebelum menyampaikan petitum dalam permohonan kami izinkanlah para
Pemohon meminta kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
52
yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, untuk mempertibangkan
secara mendalam mengingat Pemilihan Presiden Tahun 2024 sudah
berakhir. Momentum ini sebagai bukti bahwa Permohonan yang diajukan
Para Pemohon bukanlah Permohonan yang bersifat politis. Akan tetapi
murni merupakan bentuk perjuangan akademik dan advokasi konstitusional
Para Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan fakta, uraian dan alasan yang telah dijelaskan di atas, sehingga
dapat kiranya Mahkamah Konstitusi secara bijak untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 namun bukti P-8 tidak dibubuhi meterai sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Bukti para Pemohon terdapat dalam Daftar Pemilih
Tetap;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa para Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi AD/ART Komunitas Pemerhati Konstitusi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Sertifikat keiukutsertaan Debat Bawaslu;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Sertifikat keikutsertaan Forum Akademik Nasional.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (tidak dibubuhi meterai).
53
Selanjutnya, untuk memperkuat dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan
ahli bernama Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., yang didengar keterangannya
pada
persidangan
tanggal
13
November
2024,
yang
pada
pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
SAATNYA MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUBAH ABUSIVE JUDICIAL
REVIEW MENJADI RESPONSIVE JUDICIAL REVIEW DALAM MENGUJI
KETENTUAN PRESIDENTIAL CANDIDACY THRESHOLD
Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan berlakunya ketentuan tersebut telah
menyebabkan kerugian konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
masing- masing berbunyi:
• Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
• Pasal 28C ayat (1): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya
• Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
• Pasal 28I ayat (3): Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Para Pemohon mendalilkan bahwa berlakunya ketentuan tersebut telah
menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional sebagai pemilih di dalam Pemilu.
Sebelum menyampaikan argumen-argumen utama dari keterangan ahli ini, terlebih
dahulu akan diulas mengenai betapa seringnya permohonan pengujian Pasal 222
UU Pemilu tentang PCT diajukan untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah Ketentuan Yang Paling Sering
Diuji Sepanjang Berdirinya Mahkamah Konstitusi.
Sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003,
undang-undang yang paling sering diuji adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dimana Mahkamah Konstitusi telah memutus sebanyak 152
perkara dari total 1881 putusan sampai dengan 13 November 2024 (8% dari total
54
perkara PUU). Dari UU Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan yang paling sering diuji
adalah Pasal 222. Paling tidak sampai dengan saat ini telah ada 32 perkara. Bila
ditambah dengan tiga perkara permohonan Pasal PCT yang sedang ditangani,
maka sudah ada 35 perkara yang dihadapkan kepada MK untuk meninjau Pasal
222. Hal ini menjadikan Pasal 222 menjadi ketentuan di dalam undang-undang yang
paling sering diuji sepanjang sejarah MK berdiri.
Apa yang bisa dipetik dari kondisi ini? Pertama, warga negara menilai bahwa
ketentuan Pasal 222 memiliki persoalan konstitusional sekaligus permasalahan
sosial-politik yang mengganggu proses demokratisasi di Indonesia. Kedua,
besarnya harapan kepada MK untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan yang
menghambat mekarnya demokrasi di Indonesia, khususnya dalam konteks
pemilihan presiden. Ketiga, upaya untuk menghapus PCT agar membuat
pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi semakin kompetitif selalu
mengalami jalan buntu.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketentuan PCT dalam Pasal 222 UU Pemilu
telah menjadi apa yang patut disebut sebagai democracy blind spot atau titik buta
demokrasi. Hal ini karena permasalahan PCT merupakan yang tak terlihat atau
diabaikan oleh proses demokrasi baik karena kurangnya perhatian partai politik,
serta kegagalan institusi demokrasi dan negara hukum untuk menghadirkan sistem
pemilihan presiden yang kompetitif karena hambatan yang tersedia dari Pasal 222
UU Pemilu
KATEGORI AMAR PUTUSAN
Ditarik Kembali, 3
Ditolak, 4
Ditolak + Tidak
Dapat DIterima, 2
Tidak Dapat DIterima, 23
Dari 32 perkara yang pernah diputuskan oleh MK, dapat diketahui bahwa
putusan yang paling banyak adalah yang dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (23
perkara), DITOLAK (4 perkara), DITOLAK DAN TIDAK DAPAT DITERIMA (1
perkara), dan DITARIK KEMBALI (3 perkara). Sepanjang sejarah Mahkamah
55
Konstitusi, mayoritas hakim menilai masih perlu mempertahankan Pasal 222,
sementara itu sebagian hakim (4 orang hakim konstitusi) yang berpandangan bahwa
PCT harus dihapuskan.
3. Pertentangan dalam pertimbangan hukum Mahkamah
Dari berbagai putusan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu telah dapat
diperoleh argumen-argumen utama dari majelis hakim yang mempertahankan PCT
dan hakim konstitusi yang menilai bahwa ketentuan PCT seharusnya sudah tidak
perlu dipertahankan lagi. Perbandingan pertimbangan Hakim konstitusi dapat
diringkas ke dalam tabel berikut:
Tabel 1. Perbandingan Pertimbangan Hukum Hakim terkait
Presidential Candidacy Threshold
Pro-Presidential Candidacy Threshold
Kontra-Presidential Candidacy
Th
h ld
1. Open Legal Policy (kebijakan hukum
terbuka)
2. Penyederhanaan partai politik
3. Dukungan
parpol di
DPR
menjadi syarat stabilitas pemerintahan
4. Memperkuat sistem presidensial
1. Memberikan
perlakuan
yang
sama untuk memenuhi hak partai
politik
2. Pemilu serentak antara Pilres dan
Pileg
3. Dukungan
dari
DPR
periode
sebelumnya
tidak
menjamin
stabilitas pemerintahan
4. Calon
yang banyak
mengurangi keterbelahan dalam
masyarakat.
5. Perbandingan
dengan
sistem
presidensial di negara lain, seperti
di Amerika
Latin yang tidak
menggunakan ketentuan ambang
batas pencalonan presiden
Ketika mayoritas hakim menilai bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy), maka sebenarnya putusan diambil
tidak lagi sepenuhnya pada konstitusionalitas norma suatu ketentuan dalam UU,
melainkan pada rambu-rambu yang perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-
undang untuk menjaga agar ketentuan yang dibuatnya tidak bertentangan dengan
prinsip dasar konstitusi. Ketika Mahkamah menilai bahwa suatu ketentuan
merupakan open legal policy, maka pilihan tersebut pada dasarnya karena norma di
dalam ketentuan tersebut (i) tidak diatur dalam UUD 1945; (ii) merupakan
pengaturan tambahan (yang tidak diatur UUD 1945) sebagai konsekuensi dari
56
dilaksanakannya perintah eksplisit UUD 1945; (iii) sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk UU; (iv) tidak terkait dengan konstitusionalitas norma; dan/atau (v)
merupakan perintah UUD 1945 kepada pembentuk UU untuk mengatur lebih lanjut.
Singkat kata, suatu norma yang dikategorikan sebagai open legal policy merupakan
suatu norma yang dinamis yang bisa saja diubah oleh pembentuk undang-undang
atau dengan memperhatikan beberapa pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.
Ahli menilai dalam kondisi dimana hakim konstitusi terbelah pandangannya
terhadap konstitusionalitas suatu norma, maka tidak berarti bahwa pertimbangan
hakim minoritas merupakan sesuatu yang inkonstitusional. Ahli menilai bahwa
pandangan
yang
bertolak
belakang
tersebut
sama-sama
memiliki
nilai
konstitusionalitas, namun keberlakukannya sangat bergantung dari suara mayoritas
hakim yang menangani perkara. Sebagaimana nanti juga akan dipaparkan oleh ahli,
bahwa pandangan hakim dissenting pada masa lalu bisa berubah menjadi
pandangan hakim mayoritas pada masa berikutnya, demikian pula sebaliknya.
Banyaknya permohonan yang Tidak Dapat Diterima karena berlakunya
prinsip nebis in idem. Pasal 60 UU MK menentukan bahwa terhadap materi muatan,
pasal, ayat dan/atau bagian yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali. Namun ada pengecualian bahwa pengujian kembali tersebut dapat
dilakukan apabila ada dasar konstitusional pengujian yang berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi MK
untuk mengubah pandangan konstitusionalnya dalam menguji norma yang sama
dengan mengesampingkan atau bahkan mengubah pertimbangan hukum dalam
putusan sebelumnya. Hal inilah di dalam praktik peradilan disebut dengan praktik
overruling.
4. Praktik Overruling dalam pengujian undang-undang.
Pengujian kembali ketentuan yang sama, meskipun telah diuji berkali-kali,
tetap memiliki relevansi untuk dipertimbangkan. Permohonan ini bisa menjadi pintu
masuk bagi Mahkamah untuk melakukan evaluasi terhadap padangan terdahulu
terhadap PCT. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah pandangan sebelumnya
masih relevan dan patut dipertahankan atau malah sebaliknya. Bila pertimbangan
lama sudah tidak relevan, maka Mahkamah dapat mengesampingkan pertimbangan
dari putusan sebelumnya dan memberikan suatu pertimbangan-pertimbangan baru
57
untuk memberikan makna konstitusionalitas suatu norma untuk dilaksanakan ke
depan.
Hal inilah yang disebut dengan praktik overruling (overruling practice). Praktik
overruling adalah putusan pengadilan yang mengesampingkan atau mengganti
putusan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan
hukum, masyarakat, atau prinsip keadilan yang lebih mutakhir. Praktik ini
merupakan lawan dari stare decisis sebagai prinsip hukum yang mendorong
pengadilan untuk mengikuti preseden atau putusan-putusan terdahulu dalam kasus
yang serupa, guna menjaga konsistensi dan stabilitas hukum. Stare decisis pada
umumnya menjadi suatu pegangan utama bagi hakim-hakim dalam tradisi common
law karena ketertiban hukumnya dibentuk dari konsistensi dalam mengadili kasus-
kasus yang sama oleh pengadilan yang berbeda-beda. Sedangkan pada negara
dengan tradisi civil law, keterikatan terhadap preseden lebih longgar dari pada
negara dengan tradisi common law. Meskipun demikian, praktik overruling pun telah
dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam tradisi peradilan di negara dengan
tradisi common law.
Dalam perkara Casey v. Planned Parenthood of Pennsylvania (1992), Chief
Justice William H. Rehnquist dari Mahkamah Agung Amerika Serikat, dalam
mendukung praktik overruling dan menghendaki hakim tidak terkungkung dengan
stare decisis menyampaikan hal sebagai berikut (Burton, 2014):
“It is evident that stare decisis is not an absolute and unchangeable rule, particularly
when it comes to matters involving the interpretation of the Federal Constitution. As
repair by legislative action other than constitutional amendment is not conceivable,
incorrect decisions in these constitutional matters frequently persist for a particularly
long time. Therefore, it is our responsibility to correct constitutional interpretations
that “deviate from the correct understanding” of the document.
Oleh karena itu, praktik overruling pun tidak jarang terjadi di Amerika Serikat.
Contoh terkenal dari praktik overruling dalam sistem hukum Amerika Serikat adalah
kasus Brown v. Board of Education (1954), di mana Mahkamah Agung AS
membatalkan putusan Plessy v. Ferguson (1896) yang mengesahkan pemisahan
rasial di fasilitas umum. Putusan Supreme Court Amerika Serikat untuk kasus Brown
v. Board of Education menandai perubahan besar dalam hukum hak sipil yang
sekaligus mencerminkan perubahan sikap sosial masyarakat yang diafirmasi oleh
pengadilan mengatasi segregasi penduduk pada waktu itu. Melalui putusan itu,
pandangan umum rasialis yang dibenarkan oleh pengadilan sebelumnya dipatahkan
58
oleh suatu cara pandang baru yang diterima oleh majelis hakim untuk mengakhiri
segregasi murid di sekolah berdasarkan warna kulitnya.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga telah beberapa kali melakukan
praktik overruling. Pertama, dalam perkara mengenai kedudukan hukum Komisi
Pemberantasan Korupsi. Dalam Putusan MK Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006,
Majelis menilai bahwa KPK merupakan lembaga yang independen (independent
agency), tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sementara itu, dalam Putusan Perkara Nomor 36/PUU-XV/2017, Majelis menilai
bahwa KPK sebenarnya merupakan lembaga di ranah eksekutif, yang
melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan.
Kedua, dalam perkara mengenai lembaga untuk menyelesaikan sengketa
hasil pemilihan kepala daerah. Di dalam Putusan Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013
MK menilai bahwa penambahan kewenangan MK mengadili sengketa Pilkada
memperluas dan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. Oleh karena itu perlu
dibentuk badan peradilan khusus pemilu dan sementara badan tersebut belum
terbentuk, maka penyelesaian sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah
Konstitusi. Sementara itu, sembilan tahun kemudian dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XX/2022, Mahkamah berpandangan bahwa Pemilihan Kepala Daerah adalah
Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 22E UUD 1945. Sehingga penyelesaian
sengketa hasilnya secara permanen dilakukan oleh MK dan tidak perlu lagi dibentuk
badan peradilan khusus.
Ketiga, dalam perkara terkait dengan batas usia pernikahan perempuan
dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Meskipun sudah pernah diuji melalui Putusan Perkara Nomor 30-
74/PUU-XII/2014, namun Mahkamah dalam putusan terbaru menilai bahwa
ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan telah menimbulkan diskriminasi atas
dasar jenis kelamin yang berdampak terhadap tidak terpenuhinya hak anak
perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia menurut UUD 1945.
Ketidakadilan yang demikian tersebut karena berlakunya ketentuan open legal
policy bukanlah hal yang bisa ditoleransi.
Berkaca dari tiga perkara di atas, maka dapat dipahami bahwa praktik
overruling merupakan sesuatu yang semakin lumrah terjadi dalam praktik peradilan
59
di Mahkamah Konstitusi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan praktik overruling
tersebut juga bisa terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan PCT sebagaimana
yang sedang diadili oleh Mahkamah hari ini. Berdasarkan pengamatan ahli, paling
tidak ada tiga faktor yang mendorong terjadinya praktik overruling di Mahkamah
Konstitusi. Pertama, perubahan komposisi hakim di Mahkamah Konstitusi. Hal ini
terjadi karena hakim yang mengadili perkara pada masa kini memiliki pandangan
yang berbeda dengan hakim yang mengadili pada masa lalu. Meskipun dalam
beberapa perkara ada hakim yang terlibat di dalam dua perkara yang sama, namun
posisi mereka tetap konsisten.
Sebagai contoh perkara terkait dengan badan peradilan khusus pemilu dan
kedudukan MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada. Dalam Putusan Nomor
97/PUU-XI/2013, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief
Hidayat adalah hakim dissenting yang minoritas, namun dalam Putusan Nomor
85/PUU-XX/2022 merupakan hakim mayoritas. Sebaliknya, dalam Putusan MK
Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Hakim Konstiusi I Dewa Gede Palguna
merupakan hakim mayoritas, namun dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017
merupakan bagian dari hakim dissenting minoritas. Meskipun demikian, perubahan
komposisi hakim bukanlah prasyarat satu-satunya dalam praktik overruling.
Faktor kedua yang menjadi prakondisi bagi praktik overruling terkait dengan
dimensi pelaksanaan hukum paska putusan Mahkamah. Salah satu pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan tidak perlu
lagi dibentuk badan peradilan khusus, adalah karena pemerintah dan DPR tidak
pernah merencanakan untuk membentuk UU Badan Peradilan Khusus Pemilu,
karena setelah Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, tidak pernah dimasukkan ke dalam
Prolegnas untuk membuat UU tentang Badan Peradilan Khusus tersebut. Demikian
pula dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 dimana MK membatalkan secara
keseluruhan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sebelumnya MK
pernah memutus permohonan perkara tersebut dalam Putusan Nomor 058-059-
060-063/PUUII/2004
dan
Putusan
Nomor
008/PUU-III/2005)
dimana
MK
menyatakan bahwa UU Sumber Daya Air Conditionally Constitutional. Jadi, ketika
pertimbangan Mahkamah tidak terlaksana/dilaksanakan maka hal itu memberikan
dasar bagi Mahkamah untuk mengeluarkan putusan yang berbeda terhadap
konstitusionalitas suatu norma.
60
Faktor ketiga dari praktik overruling adalah pertimbangan mengenai
diskriminasi dan ketidakadilan yang tidak dapat lagi ditoleransi (intolerable injustice).
Hal ini terlihat dalam beberapa putusan antara lain Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017
tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Putusan MK Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di
dalam UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
5. Prinsip Pemilu Demokratis sebagai tolak ukur untuk meninjau ulang
pendirian Mahkamah
Bagian tadi telah menunjukkan bahwa praktik overruling merupakan sesuatu
yang lazim dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, apa yang perlu
menjadi dasar bagi MK bila hendak melakukan praktik overruling dalam menilai
Pasal 222 UU Pemilu terkait dengan PCT? Ahli menilai paling tidak ada enam
argumen utama yang bisa dipertimbangkan, yaitu terkait dengan (a) original intent
Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945; (b) Electoral Monopoly yang
bertentangan dengan Prinsip Pemilu Demokratis; (c) Ambang batas pencalonan
sudah tidak seusuai dengan prinsip Open Legal Policy; (d) Menghubungkan PCT
dengan efektivitas pemerintahan bertentangan dengan rasionalitas yang adil; (e)
Efektivitas pemerintahan tidak ditentukan oleh PCT, melainkan oleh Koalisi
Pendukung Pemerintahan setelah Pilpres; (f) Tidak ada relevansi langsung antara
PCT dengan penyederhanaan Partai Politik.
a. Original intent: Pemilu serentak dan pencalonan Presiden dilakukan oleh
peserta pemilu yang sama.
Dengan merujuk pada original intent pembahasan mengenai Pemilu dan
Pemilihan Presiden berdasarkan UUD 1945 dapat diperoleh gambaran bahwa
antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPR dilakukan
secara serentak. Sebagaimana bunyi Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 bahwa:
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.”
Jelas bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pileg dilakukan secara
bersamaan dengan peserta pemilihan pada waktu yang bersamaan itu pula. Dengan
demikian, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa: “Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
61
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Dengan
demikian, sudah semestinya bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu pada tahun
yang sama.
Penggunaan basis kursi dan suara pada Pemilu sebelumnya sebagai basis
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan prinsip
keserentakan pemilu yang sudah pernah diputuskan MK dalam Putusan Nomor
55/PUU-XVII/2019 mengenai keserentakan pemilu. Selain itu, hal tersebut juga bisa
menimbulkan komplikasi ketatanegaraan. Misalkan bagaimana bila partai yang
sudah memperoleh kursi atau suara dari Pemilu sebelumnya tidak lagi ikut dalam
Pemilu berikutnya, misalkan karena bubar atau dibubarkan? Apakah dia masih
memiliki hak padahal bukan merupakan peserta pemilu ketika Pilpres diadakan
bersamaan dengan Pileg? Apakah dasar pengajuan calon presiden itu atas dasar
kepesertaannya dalam pemilu sebelumnya, atau kepesertaan pada saat Pilpres
dilaksanakan.
Permasalahan lain, menggunakan perolehan kursi dan suara dari dari pemilu
sebelumnya jelas-jelas menciptakan ketidakadilan bagi peserta pemilu baru yang
menurut UUD 1945 juga diberikan hak untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil
Presiden. Adanya penilaian bahwa perolehan kursi dan suara dari Pemilu
sebelumnya bisa dipergunakan sebagai dasar pencalonan Presiden justru
menunjukkan adanya monopoli electoral (electoral monopoly) kepada partai-partai
yang memperoleh kursi dan suara dari pemilu sebelumnya. Sehingga menciptakan
kompetisi tidak adil dengan partai politik yang baru mengikuti Pemilu.
b. Electoral Monopoly yang bertentangan dengan Prinsip Pemilu Demokratis
Ramlan Surbakti (2018) menyebutkan ada tujuh prinsip pemilu demokratis yang bisa
menjadi tolak ukur untuk menata penyelenggaraan pemilu, termasuk untuk menilai
ketentuan PCT. Ketujuh prinsip itu antara lain:
1. Kesetaraan antarwarga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan
suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah
pemilihan;
2. Kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis;
3. Persaingan bebas dan adil antarkontestan pemilu;
4. Partisipasi
seluruh
pemangku
kepentingan
dalam
seluruh
rangkaian
penyelenggaraan tahap pemilu;
62
5. Badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan imparsial;
6. Integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi, dan pelaporan suara pemilu;
7. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu. (Ramlan Surbakti,
“Pemilu Berintegritas Dan Adil,” Harian Kompas, February 14, 2014.)
Dari tujuh prinsip pemilu demokratis tersebut, salah satu prinsip yang penting
terkait dengan persaingan bebas dan adil antarkontestan pemilu. Prinsip ini bertalian
dengan prinsip keadilan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang memberikan “golden ticket” kepada
partai politik besar menyebabkan terjadinya monopoli pemilu (electoral monopoly).
Electoral Monopoly kondisi dimana dominasi kekuasaan oleh satu partai politik atau
sekelompok elit politik dalam sistem pemilu sehingga mereka memiliki kendali penuh
atau sebagian besar terhadap proses pemilu. Dalam konteks pemilu demokratis,
monopoli elektoral menyebabkan pesaing politik memiliki akses yang terbatas atau
bahkan terhalang untuk berpartisipasi secara adil, baik melalui aturan yang tidak
proporsional, kendali atas lembaga pemilu, atau akses yang tidak merata terhadap
sumber daya dan media. Hal ini terjadi pula dalam hal pengendalian terhadap
pencalonan dalam Pemilihan Presiden melalui ketentuan PCT.
Ada sejumlah bahaya yang ditimbulkan dari monopoli elektoral karena bisa
mengancam keberagaman politik karena calon ditentukan secara terbatas oleh
partai politik besar. Kondisi ini menurut Samuel Issacharoff and Richard Pildes
(1998) bisa menyebabkan “Partisan Lock Up”, dimana suatu kekuatan politik
mengunci akses untuk masuk ke dalam pemilu demokratis. Akibatnya, calon yang
disediakan selalu sama dari satu pemilu ke pemilu lain, atau bahkan kondisi ini bisa
menyuburkan politik dinasti dan calon tunggal dalam kontestasi elektoral. Kita
sedang menyaksikan bagaimana hal ini sedang berlangsung dalam konteks
penyelenggaraan Pilkada yang banyak diikuti oleh Pasangan Calon tunggal. Bahkan
tidak tertutup kemungkinan bila PCT tetap dipertahankan maka Pilpres tahun 2029
hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.
Ketentuan PCT yang memberikan “golden ticket” kepada partai-partai besar
juga bertentangan dengan pemenuhan hak politik baik bagi bakal calon maupun
bagi pemilih untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap paling
sesuai untuk menjalankan aspirasinya sebagai wujud dari kedaulatan rakyat.
63
c. Ambang Batas Pencalonan Sudah tidak sejalan dengan prinsip Open Legal
Policy
Salah satu argumen utama bagi Mahkamah mempertahankan Pasal 222 UU Pemilu
adalah dengan menilai bahwa ketentuan tersebut merupakan Kebijakan Hukum
Terbuka (Open Legal Policy). Mahkamah sendiri telah memberikan rambu-rambu
bahwa suatu norma yang Open Legal Policy haruslah dianggap konstitusional
sepanjang memenuhi sebelas kriteria berikut ini, antara lain pernah dinyatakan
dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017:
a. tidak melanggar moralitas;
b. tidak melanggar rasionalitas;
c. bukan ketidakadilan yang intolerable,
d. tidak melampaui kewenangan pembentuk UU;
e. bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan;
f. tidak bertentangan dengan UUD 1945,
g. tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945;
h. tidak bertentangan dengan hak politik;
i. tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
j. tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur); dan/atau
k. tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de
pouvoir).
Dalam kaitan dengan ambang batas pencalonan (threshold), Mahkamah
Konstitusi telah memperhatikan bahwa penentuan ambang batas bertentangan
dengan prinsip Open Legal Policy yang diperbolehkan menurut UUD 1945. Dalam
Putusan
Nomor
116/PUU-XXI/2023
terkait
dengan
pengujian
ketentuan
parliamentary threshold dalam UU Pemilu, Mahkamah menilai bahwa penentuan
Parliamentary Threshold 4% disusun tidak berdasarkan pada metode dan argumen
yang memadai dapat dibuktikan. Ketentuan Parliamentary Threshold juga telah
menimbulkan disporporsional suara di tengah penerapan sistem pemilu
proporsional. Selain itu, banyaknya suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi
(unconverted votes) telah mencederai prinsip kedaulatan keadilan pemilu, dan
kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam kaitannya dengan PCT dapat pula diargumenkan bahwa penentuan
20% kursi atau 25% suara sebagai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
64
Presiden juga tidak didasarkan pada metode dan argumen yang dapat dibuktikan
rasionalitasnya. Bagaimana ketentuan itu dianggap sebagai landasan untuk
membangun sistem presidensial yang efektif?
Demikian pula Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah
ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah menilai bahwa Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (3) UU 10/2016 telah ternyata tidak sejalan dengan prinsip pemilihan
yang demokratis dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi partai politik
peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah, seperti dijamin dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Bila dikaitkan dengan Ketentuan PCT dalam Pasal 222 UU Pemilu,
maka ketentuan tersebut telah menghilangkan hak partai politik baru yang menjadi
peserta Pileg yang serentak dengan Pilpres karena dasar pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden didasarkan pada perolehan hasil Pemilu sebelumnya.
d. Menghubungkan PCT dengan Efektivitas Pemerintahan dalam Sistem
Presidensial
Bertentangan
dengan
Rasionalitas
yang
Berkeadilan
(Predictable Procedure, Unpredictable Result)
Salah satu pertimbangan yang selama ini digunakan oleh Mahkamah untuk
mempertahankan PCT adalah untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan
pemerintah dalam Sistem Presidensial. Argumen ini bersifat logis dan rasional
apabila
diterapkan
dalam
konteks
penyelenggaraan
pemilu
DPR
yang
diselenggarakan terlebih dahulu dan menjadi basis pencalonan Presiden yang
diadakan kemudian. Sehingga formasi kursi dukungan DPR sekaligus akan menjadi
dukungan terhadap calon Presiden bila terpilih. Namun, hal ini tidak relevan
dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak untuk DPR dan
Presiden/Wakil Presiden.
Apalagi yang dijadikan sebagai basis pencalonan menurut Pasal 222 UU
Pemilu adalah 20% kursi atau 25% suara sah dari Pemilu lima tahun sebelumnya.
Hal ini merupakan sesuatu yang tidak logis dan tidak rasional karena dua hal.
Pertama, hasil perolehan kursi Pemilu lima tahun sebelumnya tidak bisa dijadikan
sebagai dasar untuk memberikan dukungan kepada Presiden terpilih untuk lima
tahun kedepan, sebab formasi kursi dan suara dari lima tahun sebelumnya akan
berakhir pada saat Pemilihan Anggota DPR yang baru ketika diselenggarakan
bersamaan dengan Pemilihan Presiden.
65
Membangun asumsi bahwa perolehan kursi dan suara sah dari Pemilihan
Anggota DPR dari lima tahun sebelumnya dan masih relevan untuk menjaga
stabilitas pemerintahan dari hasil Pemilihan Presiden untuk lima tahun kedepan,
hadir sebagai hasil pemikiran yang judgmental terhadap hasil pemilu bahkan ketika
pemilu belum dilaksanakan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Pemilu yang Jujur
dan Adil yang seharusnya adalah Predictable Procedure, Unpredictable Result.
Adanya anggapan bahwa Partai yang memiliki kursi besar pada Pemilu 5 tahun
sebelumnya dan juga akan memiliki kursi besar untuk mendukung Presiden 5 tahun
berikutnya adalah cermin dari sesuatu yang tidak adil sejak dalam pikiran.
e. Efektivitas pemerintahan tidak ditentukan oleh PCT, melainkan oleh koalisi
pendukung pemerintahan setelah Pemilihan Presiden
Hal ini ditambah lagi dengan fakta bahwa di Indonesia selalu ada perbedaan
antara koalisi Parpol dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan
Koalisi Parpol Pembentukan Pemerintahan. Oleh karena itu, efektivitas
pemerintahan ditentukan oleh koalisi pendukung pelaksanaan pemerintahan, bukan
oleh PCT. Selama tidak ada larangan bagi Parpol untuk mengalihkan dukungan
setelah Pemilihan Presiden dilakukan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan
dengan dukungan Parpol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem
presidensial. Fakta empiris menunjukkan data sebagai berikut:
Tabel 2. Koalisi Pencalonan Dibandingkan dengan Koalisi Pemerintahan
Masa
Kepresidenan
Koalisi Pencalonan
Koalisi Pemerintahan
Parpol
%
Parpol
%
SBY-JK (2004-
2009)
Demokrat, PBB, PKPI
12,36% Demokrat,
Golkar,
PKS,
PAN, PKB, PPP,
PBB, PKPI
71,96%
SBY-Boediono
(2009-2014)
Demokrat, PKB, PAN,
PKS
56,60% Demokrat,
Golkar,
PKS,
PAN, PPP, PKB
75,53%
Jokowi-JK
(2014-2019)
PDIP, Hanura, Nasdem,
PKB
36,96% PDIP,
Hanura,
Nasdem, PKB +
Golkar, PAN dan
PPP
69,00%
Jokowi-Maruf
Amin
(2019-
2024)
PDIP, Golkar, PKB, PPP,
Nasdem, Hanura
60,36% PDIP,
Golkar,
PKB, PPP,
Nasdem
+
Gerindra, PAN,
dan Demokrat.
88,67%
66
Prabowo-
Gibran (2024 -
…)
Gerindra, Golkar, PAN,
Demokrat, PBB, Gelora,
PSI, Garuda
45,00% Gerindra,
Golkar,
PKB,
PKS, PAN,
Demokrat, PSI,
Perindo, Gelora,
PBB
60,00%
Tabel di atas menunjukkan bahwa praktik empiris menunjukkan bahwa
sedikitnya persentase dukungan kursi dan suara sah untuk pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden tidak menyebabkan sedikit pula dukungan kepada Presiden
dalam membentuk pemerintahannya. Jadi, selama tidak ada larangan bagi Parpol
untuk mendukung pemerintahan terpilih setelah pemilu selesai, maka kekhawatiran
terjadinya kondisi Presiden dengan dukungan minor dari parlemen tidak pernah
menemukan bukti empirisnya.
f. Gagasan untuk Melakukan Penyederhanaan Partai Politik melalui PCT
Sudah Tidak Relevan Dipertahankan
Pertimbangan lain yang selama ini dipertahankan oleh Mahkamah untuk
mempertahankan PCT adalah untuk melakukan penyederhanaan Partai Politik.
Pada dasarnya gagasan bahwa Partai Politik harus sederhana dan dibatasi adalah
pandangan yang bertentangan dengan Demokrasi itu sendiri. Hanya pemimpin
otoritarian yang mencoba untuk membatasi tumbuh kembangnya Partai Politik
seperti yang dilakukan oleh Presiden Soekarno pada masa Demokrasi Terpimpin
yang mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dan membuat
pengaturan mengenai registrasi partai politik yang menyisakan 10 Parpol pada masa
itu. Demikian pula yang dilakukan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1973 yang
melakukan fusi Partai Politik yang mereduksinya menjadi dua Partai Politik dan satu
Golkar.
Selain itu, PCT pada dasarnya tidak punya hubungan kausal dengan
penyederhanaan Partai Politik. Pandangan yang menghubungkan antara PCT
dengan penyederhanaan Parpol bersifat hipotetis dari pada empiris. Belum ada bukti
yang menunjukkan hubungan kausal tersebut. Bahkan pada dasarnya dalam Sistem
Presidensial, dukungan dari mayoritas absolut dari Anggota Parlemen bukanlah
syarat mutlak bagi efektivitas pemerintahan. Hal ini berbeda diametral dengan
pemerintahan dengan Sistem Parlementer yang mengharuskan adanya dukungan
mayoritas absolut dari Anggota Parlemen.
67
Penyederhanaan Parpol, bila diperlukan, justru dapat dilakukan dengan
memperkuat prosedur pendirian Parpol untuk ikut dalam Pemilu. Selain itu dengan
menata regulasi yang berkaitan dengan Parliamentary Threshold. Namun hal ini pun
harus hati-hati dilakukan, sebagaimana pertimbangan dalam Putusan MK No.
116/PUU- XXI/2023 terkait dengan pengujian ketentuan Parliamentary Threshold
dalam UU Pemilu, Mahkamah menilai bahwa penentuan Parliamentary Threshold
jangan menimbulkan disproporsional yang menyebabkan banyak suara pemilih
yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi (unconverted votes).
6. Mempertahankan Pasal 222 adalah praktik abusive judicial review
Ahli
berpandangan
bahwa
putusan-putusan
MK
terdahulu
yang
mempertahankan Pasal 222 UU Pemilu merupakan praktik dari abusive judicial
review. Menurut Rosalind Dixon dan David Landau dalam bukunya Abusive
Constitutional Borrowing: Legal Globalization and The Subversion of Liberal
Democracy (2021), abusive judicial review adalah praktik judicial review yang
disalahgunakan oleh pengadilan untuk memperkuat kekuasaan rezim otoriter atau
menekan nilai-nilai demokratis, bukannya untuk melindungi hak-hak individu atau
mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi.
Abusive judicial review tampil melalui penggunaan bahasa atau konsep
hukum yang tampak netral atau sesuai dengan standar hukum konstitusi, tetapi
tujuannya adalah untuk memanipulasi hukum demi kepentingan rezim atau untuk
membatasi ruang kompetisi dalam demokrasi elektoral. Lebih lanjut, Dixon dan
Landau membedakan abusive judicial review menjadi dua jenis, yaitu weak abusive
judicial review dan strong abusive judicial review. Pertama, Weak abusive judicial
review adalah praktik di mana pengadilan secara tidak langsung menghambat atau
membatasi proses demokrasi, tetapi tidak sampai pada tingkat pembatalan penuh
norma-norma hukum. Pengadilan menerapkan interpretasi hukum yang sangat
terbatas atau menggunakan alasan teknis yang memungkinkan pemerintah atau
rezim untuk tetap menjalankan kebijakan atau praktik yang tidak sepenuhnya
sejalan dengan demokrasi atau hak asasi manusia, tetapi tetap terlihat "sah" secara
prosedural. Dalam jenis ini, judicial review digunakan untuk mendukung otoritas
negara secara halus tanpa secara langsung atau drastis menghilangkan hak-hak
atau prinsip-prinsip demokrasi. Putusan-putusan Mahkamah yang mempertahankan
PCT termasuk dalam kategori ini.
68
Sementara itu, strong abusive judicial review adalah bentuk penyalahgunaan
yang lebih dalam, di mana pengadilan secara aktif membatalkan atau mengubah
norma atau prinsip yang fundamental bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Jenis
ini mencakup putusan-putusan pengadilan yang dengan jelas dan tegas merusak
hak-hak warga negara atau melemahkan lembaga-lembaga demokrasi, sehingga
memperkuat kebijakan anti-demokrasi. Dalam praktik ini, Putusan MK Nomor
006/PUUIV/2006 yang membatalkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah menghilangkan kesempatan bagi
korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan penyelesaian, sekaligus pembatalan
undang-undang tersebut memperkuat impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM
berat pada masa lalu.
7. Menuju
Responsive
Judicial
Review
dan
Menyelamatkan
Pemilu
Demokratis
Abusive judicial review adalah judicial review yang dilakukan oleh pengadilan
untuk memfasilitasi konsolidasi kekuasaan pemimpin anti-demokrasi. Praktik ini
telah menjadi suatu fenomena global dan terjadi pada negara-negara yang
mengalami kemunduran demokrasi (democratic backsliding) seperti di Hungaria,
Turki, Venezuela, Polandia, dan termasuk Indonesia. The Economist Intelligence
Unit membangun indeks demokrasi global dan menemukan bahwa trend demokrasi
selalu menurun dari tahun 2006 sampai dengan 2023. Skor Indonesia juga semakin
turun, bahkan sedang berada di tubir jurang Flawed Democracy (Demokrasi Cacat),
yang segera bergeser ke Hybrid Rezim sebagai tahapan lebih lanjut menuju ke
otoritarianisme. Ahli politik dan konstitusipun telah menaruh perhatian yang besar
terhadap studi mengenai ‘Democratic Backsliding’ dalam dua dekade terakhir yang
ditandai dengan semakin banyak publikasi yang terbit berkaitan dengan hal ini (lihat
gambar di bawah).
69
Gambar 2: Tren Publikasi terkait Diskursus Demokratic Backsliding selama Dua
Dekade (Yance Arizona, et al, penelitian tahun 2024, belum dipublikasikan).
Lawan dari abusive judicial review adalah responsive judicial review. Menurut
Rosalind Dixon dalam bukunya Responsive Judicial Review: Democracy and
Dysfunction in the Modern Age (2023), responsive judicial review adalah pendekatan
di mana pengadilan, terutama pengadilan konstitusi, secara aktif merespons
kebutuhan
dan
perubahan
dalam
masyarakat
demokratis
dengan
mempertimbangkan aspirasi publik, nilai-nilai demokrasi, dan prinsip keadilan
substantif dalam keputusannya. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga
keseimbangan antara independensi peradilan dan sensitivitas terhadap konteks
sosial, politik, dan ekonomi yang dinamis.
Responsive judicial review semakin diperlukan dalam konteks kontemporer
dimana kecenderungan global sedang menunjukkan trend kemunduran demokrasi
(democratic backsliding) (Huq dan Ginsburg, 2023). Pengadilan semakin dituntut
untuk aktif memainkan peranan penting dalam menjaga kualitas demokrasi,
termasuk demokrasi elektoral. Lebih lanjut, Dixon menguraikan lima karakteristik
dari responsive judicial review, sebagai berikut: (Dixon, Responsive Judicial Review)
a. Fokus pada Penguatan Demokrasi.
Dalam konteks disfungsi demokrasi, pengadilan harus memainkan peran aktif
dalam memperkuat institusi demokratis dan melindungi kebebasan sipil. Dalam
hal ini tercakup pula perlindungan hak-hak minoritas, memastikan pemerintahan
tetap akuntabel, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghadang
ancaman terhadap integritas pemilu.
70
b. Menerapkan Penafsiran Konstitusi yang Progresif.
Pengadilan perlu menafsirkan konstitusi dengan cara yang menyesuaikan
dengan realitas kontemporer. Responsivitas pengadilan bertujuan agar hukum
tetap relevan dalam menghadapi perubahan sosial dan tantangan modern
dengan memperlakukan konstitusi sebagai dokumen hidup (living document)
yang perlu terus diperbaharui penafsirannya seiring berjalannya waktu.
c. Keseimbangan antara Stabilisasi dan Perubahan.
Pengadilan perlu menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem hukum dan
memberikan respons terhadap tantangan baru. Dengan kata lain, pengadilan
harus mampu memberikan jaminan stabilitas konstitusional sambil merespon
perubahan yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi.
d. Responsif terhadap Isu Global dan Lokal.
Pengadilan harus mempertimbangkan konteks internasional saat menafsirkan
isu-isu konstitusional. Tren global dalam hak asasi manusia, tata kelola
pemerintahan,
kemunduran
demokrasi
(democratic
backsliding)
dan
perkembangan teknologi harus menjadi pertimbangan penting dalam proses
pengambilan keputusan pengadilan.
e. Perlindungan terhadap Hak-hak Dasar.
Pengadilan harus memosisikan diri untuk melindungi hak-hak dasar, terutama di
tengah ancaman disfungsi demokrasi yang sering kali mengabaikan atau
merusak kebebasan individu dan kolektif. Pengadilan harus memastikan bahwa
hak-hak fundamental tetap dilindungi meskipun terjadi perubahan politik.
Beberapa putusan MK akhir-akhir ini menunjukkan semakin kuatnya
semangat responsive judicial review tersebut. Misalkan Putusan MK Nomor
116/PUU-XXI/2023 terkait dengan pengujian ketentuan Parliamentary Threshold
dalam UU Pemilu. Melalui putusan tersebut Mahkamah mendorong supaya
Parliamentary Threshold 4% diturunkan karena ketentuan tersebut menyebabkan
banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi (unconverted votes)
dalam pemilihan anggota legislatif.
Demikian pula dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang
mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pemilihan. Putusan
ini merupakan suatu respons yang positif terhadap proses demokrasi elektoral yang
tengah berlangsung untuk meminimalisir calon tunggal dalam pemilihan kepala
daerah. Dengan demikian, putusan-putusan MK telah berkontribusi terhadap
71
penyelamatan demokrasi lokal dari praktik monopoli pemilu (electoral monopoly)
yang hadir dari persekongkolan partai-partai besar. Trend positif dari responsive
judicial review oleh Mahkamah Konstitusi perlu terus dilanjutkan untuk menjaga
denyut nadi demokrasi konstitutional Indonesia di tengah arus balik kemunduran
demokrasi global.
Pada titik itu, Mahkamah sedang dihadapkan pada satu Democracy Blind-
Spot terkait dengan ketentuan PCT yang selama ini tak tersentuh. Tepat dalam hal
ini pula Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa memberikan suluh untuk memberikan
secercah cahaya harapan menyelamatkan demokrasi Indonesia ditengah arus
kemunduran demokrasi (democratic backsliding) dan kebangkitan otoritarianisme
(authoritarian resurgence).
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal
30 Oktober 2024 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 30 Oktober 2024
yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2024, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan DPR dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024
Pandangan DPR RI terhadap pokok permohonan.
1. Bahwa sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam
Undang-Undang NRI Tahun 1945, yaitu dalam Pasal 6A, yang berketentuan
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum melaksanakan
pemilihan umum. Sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut
kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang 42/2008, Pasal 9 Undang-Undang
42/2008 menentukan bahwa partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi
sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh suara
sekurang-kurangnya 25% dari jumlah suara sah nasional dalam pemilihan
anggota DPR RI yang dapat mengusulkan pasangan presiden dan wakil
presiden. Ketentuan ini yang disebut dengan presidential threshold dan diatur
kembali dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu sebagaimana yang diujikan
dalam permohonan a quo.
2. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas. Pengusulan
72
ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang bertanggung
jawab terhadap pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung. Ambang
batas tersebut diterapkan guna memastikan bahwa calon presiden dan wakil
presiden memiliki dukungan yang signifikan dari partai politik atau masyarakat.
Adanya keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan membuat
sistem presidensial dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-calon
yang memiliki dukungan minimal dan memastikan calon-calon yang dianggap
berkualitas dan mampu mencatat dukungan yang signifikan yang dapat maju
dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu, presidential
threshold akan memaksa partai politik untuk melakukan konsolidasi politik,
sehingga akan terjadi koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintah dan
membangun pemerintah yang efektif. Oleh karena itu, dapat terwujud stabilitas
politik dengan dukungan yang kuat, sehingga calon presiden diharapkan dapat
lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan negara.
3. Presidential threshold merupakan mekanisme yang niscaya digunakan dalam
sistem presidensial dalam multipartai. Presiden membutuhkan dukungan
mayoritas di parlemen tanpa dukungan mutlak presiden sangat mungkin menjadi
kurang desisif dalam upaya menggerakkan jalan pemerintahan dan
pembangunan sehari-hari. Dengan adanya mekanisme ini dalam jangka panjang
diharapkan dapat menjamin kesederhanaan jumlah partai politik di masa yang
akan datang dengan semakin tinggi angka ambang batas, maka diasumsikan
semakin cepat pula upaya mencapai kesederhanaan jumlah partai politik.
Akademik RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
4. Untuk menjalankan pengaturan adanya ambang batas dalam pasal a quo
Undang-Undang Nomor 7/2017, DPR RI berpandangan bahwa konstitusional
atau setidaknya keberlakuan presidential threshold perlu juga untuk melihat
pendapat Mahkamah pada poin 3.17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51,
52, dan 59.
5. Bahwa terkait dengan open legal policy mensyaratkan:
1. Norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas.
2. Norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
di samping tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable. DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo Undang-Undang
73
Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai open legal policy
tersebut dengan alasan sebagai berikut.
a. Bahwa semua ketentuan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945 telah memberikan amanat atau delegasi kepada pembentuk
undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden. Untuk melaksanakan
amanat tersebut, pembentuk undang-undang telah melaksanakannya
dengan membentuk Undang-Undang Pemilu yang di dalamnya telah
memuat hal-hal lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan
presiden dan wakil presiden. Lebih lanjut ketentuan Pasal 222 Undang-
Undang a quo merupakan salah satu implementasi dari ketentuan Pasal
6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar NRI Tahun
1945. Selain itu, DPR bersama pemerintah sebagai lembaga yang
diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang sebagaimana
diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945 telah melaksanakan kewenangan tersebut dan tidaklah
bertentangan dengan moralitas.
b. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun
1945 pada intinya telah mensyaratkan pasangan calon yang dapat dilantik
menjadi presiden dan wakil presiden yang salah satunya mendapat suara
sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia. Dalam rangka mencapai pemenuhan syarat
tersebut, maka pembentuk undang-undang berusaha untuk mengatur
ambang batas pencalonan, yaitu minimal sebesar 20% jumlah kursi DPR.
Apabila tidak ada pengaturan mengenai ambang batas tersebut, maka
akan sulit mencapai syarat dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945 dan dapat dipastikan pemilihan presiden akan
selalu dilaksanakan dalam dua putaran yang berimplikasi pada beban
negara terutama berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara.
Dengan demikian ketentuan pasal a quo telah memenuhi rasionalitas
dalam menerapkan open legal policy.
c.
Bahwa ketentuan pasal a quo tidak menutup kesempatan seluruh partai
politik yang tidak memiliki kursi di DPR dapat ikut mendukung dan
bergabung dalam salah satu koalisi pasangan calon presiden dan calon
74
wakil presiden terkait adanya pembedaan perlakuan terhadap partai
politik yang memiliki dan tidak memiliki kursi di DPR merupakan hal yang
dapat ditolerir. Salah satu perbedaan perlakuan tersebut dapat dilihat dari
Putusan
MK
Nomor
55/PUU-XVIII/2020,
yang
pada
pokoknya
memutuskan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR, tidak perlu
dilakukan verifikasi faktual, hanya perlu dilakukan verifikasi administrasi
saja. Sedangkan terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR
wajib dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadapnya. Oleh
karena itu, tidaklah tepat apabila Para Pemohon menyamakan kedudukan
partai politik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi di DPR.
d. Mengutip pendapat Prof. Soediman Kartohadiprodjo bahwa menyamakan
suatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang
sama. (Pers dan kaum perempuan di Indonesia, Bagir Manan, halaman
8). Demikian yang dinyatakan oleh Laica Marzuki bahwa keadilan bukan
hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal
yang berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012,
halaman 84). Bagir Manan juga menyatakan hal yang serupa dengan
Prof. Soediman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki, yaitu adagium lama
yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang menyatakan, menyamakan
sesuatu yang berbeda atau tidak sama, sama tidak adilnya dengan
membedakan yang sama, dengan bahasa yang lebih mudah, dalam
keadaan tertentu membedakan atau equal treatment itu justru merupakan
syarat dan cara mewujudkan keadilan. Sebaliknya, dalam keadaan
tertentu, membuat segala sesuatu serba sama, sedangkan didapati
berbagai perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa keadilan.
Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar perbedaan atau equal itu
menjadi syarat yang mewujudkan keadilan (Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012, halaman 57).
e. Pandangan di atas juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 010/PUU-
III/2005, tertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan, “Sepanjang pemilihan
kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang, tidak merupakan penyalahan kewenangan, serta tidak
nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
75
Oleh karena itu, Pasal a quo selain merupakan norma yang telah umum
berlaku juga merupakan pasal yang tergolong sebagai kebijakan hukum terbuka
bagi pembentuk undang-undang (open legal policy) karena merupakan delegasi
kewenangan langsung dari konstitusi, yaitu dari Pasal 24C ayat (6) Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945.
6. Bahwa terhadap petitum Para Pemohon Perkara 62 yang pada intinya meminta
pada Majelis Hakim untuk membatalkan keseluruhan norma Pasal 222 Undang-
Undang Pemilu, DPR RI memberikan pandangan bahwa apabila Pasal a quo
yang memuat ketentuan mengenai presidential threshold justru akan
mengakibatkan ketidakpastian hukum karena tidak terdapat ketentuan yang
mengatur mengenai tata cara pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Jika merujuk pada Pasal 221 Undang-Undang Pemilu, maka belum
terdapat kriteria yang jelas tentang legitimasi partai politik seperti apa yang dapat
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Petitum DPR RI bahwa berdasarkan Keterangan tersebut di atas, DPR RI
memohon agar kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut.
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kekuatan kedudukan
hukum legal standing, sehingga Pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
2. Menolak Permohonan a quo untuk seluruhnya.
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan.
4. Menyatakan bahwa Pasal 222, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Keterangan tertulis DPR bertanggal 30 Oktober yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Desember 2024
I. KETENTUAN UU PEMILU YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
76
Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 222 UU Pemilu
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode
sebelumnya.
yang dianggap para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
Bahwa Para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya yang pada
intinya sebagai berikut:
Dalam Perkara 62
Para Pemohon Perkara 62 menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu
melanggar batasan Open Legal Policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable) sehingga bertentangan dengan moralitas demokrasi (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 62 hlm. 11-53).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
Dalam Perkara 62:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
77
3. Memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berta Negara Republik
Indonesia.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam
Pengujian Materiil UU Pemilu
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon
untuk
mengajukan
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
ke
Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
78
1. Bahwa Para Pemohon menjadikan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar pengujian UU a quo.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
tidak mengatur terkait hak konstitusional, melainkan ketentuan
tersebut merupakan prinsip fundamental yang menggariskan konsep
kedaulatan
rakyat
dan
negara
hukum
sebagai
dasar
penyelenggaraan negara. Pasal ini menetapkan bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Dasar, sehingga tidak tepat apabila menjadi batu uji
dalam Perkara 101.
3. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga tidak
mengatur terkait hak konstitusional, melainkan mengatur mekanisme
penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A
ayat (1) dan ayat (3) mendetailkan proses yang harus diikuti dalam
pemilihan kepala negara untuk memastikan bahwa pemilihan
dilaksanakan secara demokratis, melibatkan partai politik atau
gabungan partai politik.
4. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi Para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk
memilih dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu,
perlu diketahui bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020,
bertanggal
14
Januari
2021
kemudian
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, bertanggal 29 Maret
2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
“[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan
kedudukan hukum terhadap perseorangan warga negara yang
memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan dengan
ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan
Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan
mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun
2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
79
pergeseran
sebagaimana
yang
dipertimbangkan
pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020
bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan
ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in
casu, Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu sejalan dengan
amanat konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
menentukan pengusulan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan.
Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang
secara eksplisit menentukan hanya partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat
mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan
konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.”
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
80
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action
without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan
bahwa suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan
ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (vide Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945). Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 (vide Pasal 1 angka 1 UU Pemilu).
2. Bahwa pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk memilih
penyelenggara negara atau pemerintah negara Indonesia. Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
81
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Menurut C.F. Strong, Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana
mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar
sistem
perwakilan,
yang
kemudian
menjamin
pemerintahan
mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
4. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan
fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya
tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945. Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dalam UU Pemilu juga dimaksudkan untuk
menegaskan sistem presidensial yang kuat dan efektif, di mana
Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi
yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas
pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR (vide
Penjelasan Umum UU Pemilu).
5. Bahwa
secara
prinsipil,
UU
Pemilu
dibentuk
dengan
dasar
menyederhanakan
dan
menyelaraskan
serta
menggabungkan
pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008); Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika
politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem
pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam satu
Undang-Undang,
yaitu
Undang-Undang
tentang
Pemilu
(vide
Penjelasan Umum UU Pemilu).
6. Bahwa dalam pelaksanaan hak konstitusional warga negara, setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
82
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (vide Pasal 28J
UUD NRI Tahun 1945).
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 6A yang
berketentuan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Sistem pemilihan umum
presiden dan wakil presiden tersebut kemudian dijabarkan dalam UU
42/2008. Pasal 9 UU 42/2008 menentukan bahwa hanya partai politik
Peserta Pemilu yang memiliki kursi sekurang-kurangnya 20% dari
jumlah kursi DPR RI atau memperoleh suara sekurang-kurangnya 25%
dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR RI yang
dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ini yang disebut dengan presidential threshold dan diatur
kembali dalam Pasal 222 UU Pemilu sebagaimana yang diujikan dalam
permohonan a quo.
2. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas.
Pengusulan ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik
yang bertanggung jawab terhadap pasangan presiden dan wakil
presiden yang diusung. Ambang batas tersebut diterapkan guna
memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki
dukungan yang signifikan dari partai politik atau masyarakat. Adanya
keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan membuat
sistem presidensial dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-
calon yang memiliki dukungan minimal dan memastikan hanya calon-
calon yang dianggap berkualitas dan mampu mencatatkan dukungan
83
yang signifikan yang dapat maju dalam kontestasi pemilihan presiden
dan wakil presiden. Selain itu presidential threshold akan memaksa
partai politik untuk melakukan konsolidasi politik sehingga akan terjadi
koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan akan
membangun pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu dapat terwujud
stabilitas politik dengan dukungan yang kuat sehingga calon presiden
diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan
kebijakan negara.
3. Presidential threshold merupakan mekanisme yang niscaya digunakan
dalam sistem presidensial dengan multi partai. Presiden membutuhkan
dukungan mayoritas di parlemen. Tanpa dukungan mutlak, Presiden
sangat mungkin menjadi kurang “decisive” dalam upaya menggerakkan
jalannya pemerintahan dan pembangunan sehari-hari. Dengan adanya
mekanisme ini, dalam jangka panjang diharapkan dapat menjamin
penyederhanaan jumlah partai politik di masa yang akan datang.
Dengan makin tinggi angka ambang batas maka diasumsikan makin
cepat pula upaya mencapai kesederhanaan jumlah partai politik (vide
Naskah Akademik RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
hlm. 60).
4. Untuk menjelaskan pengaturan adanya ambang batas dalam Pasal a
quo UU 7/2017, DPR RI berpandangan bahwa konstitusional atau
tidaknya keberlakuan presidential threshold perlu juga untuk melihat
Pendapat Mahkamah pada poin [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu
Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential
threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal
policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum yang demikian
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang
pilihan
kebijakan
tidak
merupakan
hal
yang
melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
84
penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian
tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
5. Bahwa terkait dengan open legal policy MK mensyaratkan: (1) norma
tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressive verbis); (2) norma
tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
di samping tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable. DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo UU
Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai open legal
policy tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun
1945 yang telah memberikan amanat atau delegasi kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, pembentuk undang-undang
telah melaksanakannya dengan membentuk UU Pemilu yang
didalamnya telah memuat hal-hal lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut,
ketentuan Pasal 222 UU a quo merupakan salah satu implementasi
dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, DPR bersama Pemerintah sebagai lembaga
yang diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 telah melaksanakan kewenangan tersebut dan tidaklah
bertentangan dengan moralitas.
b. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 pada
intinya telah mensyaratkan pasangan calon yang dapat dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang salah satunya
mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia. Dalam rangka mencapai pemenuhan syarat tersebut,
maka pembentuk undang-undang berusaha untuk mengatur
ambang batas pencalonan yaitu minimal sebesar 20 (dua puluh)
persen jumlah kursi DPR. Apabila tidak ada pengaturan mengenai
ambang batas tersebut, maka akan sulit mencapai syarat dalam
85
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan dapat dipastikan
pemilihan presiden akan selalu dilaksanakan dalam 2 (dua) putaran
yang berimplikasi pada beban negara, terutama yang berkenaan
dengan sumber daya dan keuangan negara. Dengan demikian,
ketentuan Pasal a quo telah memenuhi rasionalitas dalam
penerapan open legal policy.
c. Bahwa ketentuan Pasal a quo tidak menutup kesempatan seluruh
partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR dapat ikut mendukung
dan bergabung dengan salah satu koalisi pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden. Terkait adanya pembedaan perlakuan
terhadap partai politik yang memiliki dan tidak memiliki kursi di DPR
merupakan hal yang dapat ditolerir. Salah satu pembedaan
perlakuan tersebut dapat dilihat dari Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 yang pada pokoknya memutuskan partai politik yang
sudah memiliki kursi di DPR tidak perlu dilakukan verifikasi faktual,
hanya perlu dilakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan
terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, wajib
dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadapnya. Oleh
karena itu, tidaklah tepat apabila para Pemohon menyamakan
kedudukan partai politik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi
di DPR.
d. Mengutip pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprodjo bahwa,
“Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan
membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum Perempuan di
Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga yang dinyatakan
oleh Laica Marzuki bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan
hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan
dua hal yang berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-X/2012: hlm.84). Bagir Manan juga menyatakan hal yang
serupa dengan Prof. Sudiman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki,
yaitu: Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan
bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan
86
atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat dan cara
mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat
segala sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai
perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa keadilan.
Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar suatu perbedaan
atau unequal itu menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan.
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.57).
e. Pandangan di atas juga sejalan dengan Putusan MK Nomor
010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah.
Oleh karena itu, pasal a quo selain merupakan norma yang telah
umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai
kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open
legal policy) karena merupakan delegasi kewenangan langsung dari
konstitusi, yaitu dari Pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa terhadap Petitum para Pemohon Perkara 62 yang pada intinya
meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan keseluruhan norma
Pasal 222 UU Pemilu, DPR RI memberikan pandangan bahwa apabila
Pasal a quo yang memuat ketentuan mengenai presidential threshold
justru akan mengakibatkan ketidakpastian hukum karena tidak terdapat
ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengusulan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika merujuk ke Pasal 221 UU
Pemilu, maka belum terdapat kriteria yang jelas tentang legitimasi partai
politik seperti apa yang dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil
Presiden.
7. Bahwa ketentuan mengenai presidential threshold baik dalam Pasal 9
UU 42/2008 dan Pasal 222 UU Pemilu telah diuji puluhan kali oleh
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah disampaikan oleh Para
Pemohon. Namun demikian yang perlu menjadi catatan adalah tidak
ada satupun dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang
87
menyatakan bahwa ketentuan mengenai presidential threshold
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena ketentuan tersebut
merupakan open legal policy. Jika pun terdapat beberapa pendapat
hukum dari Mahkamah Konstitusi maupun dari pandangan para
akademisi yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai presidential
threshold perlu untuk ditinjau ulang maka yang selayaknya melakukan
peninjauan ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya adalah
pembentuk undang-undang (DPR RI dan Presiden). Rakyat dapat
memberikan partisipasinya secara bermakna kepada pembentuk
undang-undang, bukan dengan cara memohon peninjauan ulang
melalui Mahkamah Konstitusi.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang
perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dilaksanakan pada tanggal 30
Oktober 2024 di Mahkamah Konstitusi untuk DPR RI memberikan
keterangan tambahan mengenai proses dan perkembangan tindak lanjut
seluruh hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan
perubahan dan perbaikan norma dalam UU Pemilu di DPR RI, terdapat
beberapa poin yang perlu dijelaskan oleh DPR RI sebagai berikut:
1. Bahwa
terkait
sejumlah
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
mengamanatkan untuk dilakukannya perubahan atau perbaikan dalam
beberapa ketentuan pada UU Pemilu, termasuk mengenai presidential
threshold yang meskipun tidak ada putusan yang membatalkan
ketentuan
tersebut,
DPR
RI
dalam
perkembangannya
telah
memasukkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam Program
Legislasi Nasional 2020-2024. Selanjutnya, pada periode 2024-2029,
DPR RI telah mengadakan sejumlah Rapat bersama para pemangku
kepentingan lainnya ihwal meletakkan fokus untuk mengevaluasi UU
Pemilu, yakni di antaranya:
a. Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri
pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya membahas
perbaikan sistem Pemilu.
b. Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR RI bersama
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tanggal
88
30 Oktober 2024 dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat
(JPPR) pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya
menerima dan mendengar saran serta rekomendasi oleh Perludem
dan JPPR yang mengusulkan RUU Pemilu untuk dimasukkan ke
dalam Prolegnas 2024-2029.
Dengan demikian, DPR RI menimbang bahwa penyesuaian mengenai
sejumlah ketentuan yang merupakan bagian dari judicial order oleh
Mahkamah Konstitusi, khususnya presidential threshold, harus
dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui kajian yang mendalam,
untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diadopsi tidak hanya
memenuhi tuntutan konstitusionalitas tetapi juga mendukung dinamika
demokrasi dan keberlanjutan sistem pemerintahan presidensial yang
efisien.
2. DPR RI pada tahun 2020 sempat juga mencoba menyusun perubahan
UU Pemilu sebagai wujud tindaklanjut dari Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVII/2019. Dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah
diberikan 6 (enam) alternatif model keserentakan Pemilu yang dapat
dipilih oleh pembentuk undang-undang dan lebih beragam bilamana
dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang hanya
menyajikan 1 (satu) model keserentakan Pemilu. Menurut MK dalam
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tersebut, sejumlah alternatif
model keserentakan Pemilu tersebut dinilai konstitusional berdasarkan
UUD NRI Tahun 1945. Ketika pada akhirnya nanti dilakukan perubahan
UU Pemilu maka sudah pasti hal termasuk presidential threshold
sebagai acuan untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden
termasuk hal yang terkait dan akan dilakukan evaluasi apakah masih
cocok dengan konsep yang nantinya akan diambil dalam desain
perubahan UU Pemilu tersebut. Hal yang pasti sebagaimana dalam
pertimbangan hukum angka [3.16] Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVII/2019 sudah disampaikan MK dengan memberikan sejumlah
rambu-rambu dalam hal perubahan UU Pemilu yakni:
a. Pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-
undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang
memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum.
89
b. Kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan model-
model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk
dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar
efektif dilaksanakan.
c. Pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat
semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga
pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar
terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
d. Pilihan
model
selalu
memperhitungkan
kemudahan
dan
kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk
memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
e. Tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang
diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian
dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum.
Hal tersebut di atas menunjukkan perlunya kehati-hatian dan
kecermatan dalam menentukan pilihan dan juga kebijakan dalam
membentuk UU Pemilu, termasuk perlu adanya simulasi sebelumnya.
Simulasi itu diperlukan agar tidak terjadi lagi korban dalam Pemilu
seperti halnya yang terjadi di Pemilu tahun 2019 yang lalu.
3. Perubahan UU Pemilu ke depan juga perlu dilakukan karena ke depan
baik itu Pemilu dan Pilkada akan menjadi event 5 (lima) tahunan. Hal ini
ditambah lagi dengan tidak adanya lagi perbedaan antara Pemilu dan
Pilkada. Adapun selama ini Pilkada juga yang dulu dianggap rezim
berbeda dengan Pemilu, melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013
kini sudah tidak lagi berbeda dengan penegasannya melalui Putusan
MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Bahkan menurut MK dalam Putusan MK
Nomor 55/PUU-XVII/2019, Pilkada termasuk dalam salah satu opsi
keserentakan Pemilu yang dapat dipilih oleh pembentuk undang-
undang ke depannya. Jadi keserentakan Pemilu bukan hanya seperti
yang berlaku saat ini, yakni hanya gabungan pemilihan presiden dan
pemilihan anggota legislatif, sebagaimana berdasarkan Putusan MK
Nomor 14/PUU-XI/2013. Selaras dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVII/2019 terdapat pula Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang
dalam amar putusannya menegaskan tidak perlu merekrut kembali
90
panwas kabupaten/kota khusus untuk Pilkada sebagaimana amanat
undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Menurut Putusan MK
Nomor 48/PUU-XVII/2019 maka Bawaslu yang direkrut untuk Pemilu
berlaku juga untuk Bawaslu pada Pilkada. Dengan demikian sekat yang
membedakan antara Pemilu dan Pilkada sejatinya sudah tidak ada lagi.
4. Ketika dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu
(sebelum akhirnya jadi UU Pemilu), memang sudah terdapat pemikiran
juga bahwa suatu saat UU Pemilu dan UU Pilkada akan disatukan.
Salah satu asas utama baik yang ada di UU Pemilu dan UU Pilkada
adalah efektif dan efisien, sebagaimana dalam Penjelasan Umum UU
Pilkada (UU Nomor 8 Tahun 2015) bahwa “Undang-Undang ini
bermaksud menyederhanakan tahapan tersebut, sehingga terjadi
efisiensi anggaran dan efisiensi waktu yang tidak terlalu panjang dalam
penyelenggaraan tanpa harus mengorbankan asas pemilihan yang
demokratis”. Begitu juga mandat keserentakan Pemilu dalam
pertimbangan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang mana selain
alasan penguatan sistem presidensial dan alasan penafsiran sistematik
pada saat amandemen konstitusi, ada juga alasan ketiga yakni,
“penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan
secara serentak memang akan lebih efisien, sehingga pembiayaan
penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari
pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber
daya ekonomi lainnya”. Dengan demikian evaluasi dan penataan ulang
penyelenggara Pemilu menjadi penting.
5. KPU, Bawaslu, dan DKPP pada saat ini menurut UU Pemilu merupakan
satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum, sebagaimana
juga dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010. Putusan
MK yang kemudian memandatkan lahirnya DKPP kemudian dalam UU
Nomor 15 Tahun 2011 memperkuat fondasi dari Bawaslu. Kendati
demikian, hukum bukanlah sesuatu yang sifatnya statis, hukum itu
mengikuti perkembangan situasi dan zaman. “Het Recht Hink Achter De
Feiten Aan” merupakan adagium Belanda yang selalu diucapkan ketika
kita melihat realitas hukum yang tidak sesuai lagi dengan konteks
kemajuan zaman. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian ke depan.
91
UU Pilkada nanti ketika terselenggara Pilkada serentak tanggal 27
November 2024, sejatinya sudah selesai fungsinya. Terutama, Pasal
201 mengenai upaya perekayasaan keserentakan Pilkada guna
mewujudkan keserentakan secara nasional. Saat ini sudah saatnya
merombak ulang keseluruhan termasuk desain ulang penyelenggara
Pemilu, hal ini sejalan dengan niatan DPR RI yang mendorong
perubahan UU Pemilu dalam Prolegnas 2025-2029.
6. Penyelenggara Pemilu, seperti halnya Bawaslu tidak mungkin masih
sama seperti sekarang, karena tidak ada lagi yang dilakukan oleh
Bawaslu selama 5 tahunan menunggu momen Pemilu dan Pilkada 2029
nantinya. DKPP maupun Bawaslu memiliki fungsi yang berbeda dengan
KPU, yang walaupun 5 tahunan tidak ada Pemilu dan Pilkada KPU tetap
mempunyai peran sebagai pusat data/penyedia data. Sebagai contoh
jika suatu saat terdapat anggota DPR atau DPRD yang karena hal-hal
tertentu harus mengalami PAW, lantas harus ke KPU untuk
mendapatkan data yang akurat sekaligus prasyarat pengganti dari DPR
atau DPRD tersebut harus yang tepat.
7. Sebagai bentuk simplifikasi penyelenggara Pemilu maka dapat
dilanjutkan ide awal dari pembahasan saat UU Pemilu, yakni
pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu. Pada saat RUU tentang
Penyelenggaraan Pemilu (yang nantinya jadi UU Pemilu) dahulu,
pembentuk undang-undang melakukan studi ke dua negara yakni
Jerman dan Meksiko di tahun 2017. Tujuan dari studi tersebut adalah
untuk mempelajari badan peradilan khusus kepemiluan dan ingin
diterapkan di Indonesia. Adapun pasca pulang dari kedua negara
tersebut, dengan pertimbangan konsep pembentukan badan tersebut
belum terlalu matang, maka kebijakan yang dipilih saat itu ialah dengan
memperkuat Bawaslu, meskipun pada saat itu baik Bawaslu maupun
DKPP keduanya sama-sama menyodorkan diri sebagai suatu lembaga
yang
sekiranya
sanggup
untuk
menanggung
amanah
dan
bertransformasi menjadi badan peradilan khusus pemilu. Hal ini
merupakan beberapa hal yang merupakan ide-ide perubahan UU
Pemilu yang akan dituangkan dalam rencana revisi UU Pemilu ke
depannya.
92
8. Adapun dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatifnya, DPR RI terus
berkomitmen untuk berdialog dan berkoordinasi dengan semua pihak
yang terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pemilu. Upaya ini mencerminkan keseriusan DPR RI dalam
mengakomodasi aspirasi masyarakat serta menjaga keseimbangan
antara kebutuhan stabilitas politik dan penyempurnaan regulasi pemilu
yang lebih inklusif dan representatif.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Oktober
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024
dan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, pokok permohonan uji materil sebagai
berikut:
93
Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Ketentuan
Pasal a quo merugikan hak konstitusional Para Pemohon sebagai pemilih
dalam Pemilu, oleh karena adanya pembatasan (Presidential Threshold)
tersebut dapat menghalangi akses Para Pemohon untuk memilih calon
presiden sesuai dengan kehendak politik mereka, tanpa memperhitungkan
dukungan partai politik besar, antara lain dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena melanggar batasan open legal
policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable).
b. Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 karena melanggar asas pemilu periodik dan menyebabkan
distorsi representasi.
c. Bahwa ketentuan a quo melanggar batasan open legal policy dan asas
pemilu periodik menyebabkan terlanggarnya hak-hak warga negara
sebagai pemilih untuk mengembangkan diri secara kolektif dan hak atas
kepastian hukum.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa sistem pemilu dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya sistem
pemerintahan. Di mana ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal a quo secara matematis
masih memungkinkan hadirnya empat sampai lima pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain untuk membentuk
94
pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat pengaturan
mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang hendak dicapai
dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
2. Bahwa objek permohonan a quo, yaitu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan open
legal policy pembuat undang-undang yaitu Presiden dan DPR, dalam
menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Penentuan ambang batas pencalonan Presiden tersebut telah dilakukan
pembahasan secara intensif dan komprehensif dalam pembentukan UU
7/2017, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.
3. Bahwa UU 7/2017 telah memberikan desain pemilihan Presiden yang dapat
mencegah hadirnya calon tunggal atau pemilu presiden hanya diikuti oleh satu
pasangan calon saja. Melalui ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU 7/2017
memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat menolak pendaftaran
pasangan calon Presiden dalam hal:
a. pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh Partai Politik
peserta Pemilu, atau;
b. pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan Partai
Politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.
4. Bahwa penerapan ambang batas pencalonan Presiden merupakan syarat
pencalonan presiden dan wakil presiden. Urgensi dari presidential threshold
memperkuat sistem presidensil serta penerapan presidential threshold dalam
pemilihan umum dapat memunculkan figur presiden dan wakil presiden
dengan dukungan yang kuat. Hal ini karena memiliki basis dukungan besar di
parlemen sehingga pelaksanaan pemerintahan akan stabil dan efektif. Dalam
kondisi ini dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut bangsa
95
Indonesia sehingga membuat kinerja presiden sebagai eksekutif lebih efektif
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
5. Penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka memungkinkan presiden
dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik
yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen. Jika hal itu terjadi, maka
kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif
akan mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena
berpotensi mendapatkan hambatan dari koalisi mayoritas di parlemen.
6. Bahwa ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal
222 UU 7/2017 sebagai syarat pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya dengan pemilihan umum yang
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan demikian
pencapaian partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi
yang diserahkan pada rakyat pemilih yang berdaulat.
Hal tersebut membuktikan apakah partai yang mengusulkan calon presiden
dan wakil presiden mendapat dukungan yang luas dari rakyat pemilih, lagi pula
syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh
20% (dua puluh persen) kursi di DPR atau 25% (dua puluh lima persen) suara
sah nasional sebelum pemilihan umum presiden, merupakan dukungan awal,
sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, terhadap calon presiden dan wakil presiden
yang kelak akan menjadi kepala pemerintahan sejak awal pencalonannya
telah didukung oleh rakyat melalui partai politik yang telah memperoleh
dukungan final melalui Pemilu.
7. Batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable), konsep moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan
nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Sementara rasionalitas diartikan
sebagai sebuah ukuran yang bersifat normatif yang digunakan ketika
mengevaluasi keyakinan-keyakinan dan keputusan-keputusan yang diambil
seseorang dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang dimilikinya. Keterkaitan
96
antara batasan open legal policy dengan konsep presidential threshold
sebagai berikut:
a. Konsep presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden
tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan tersebut. Namun sebaliknya, konsep ini senada pula dengan
nilai-nilai dimaksud.
b. Presidential threshold berfungsi untuk menjaga kualitas pemilihan, dengan
menetapkan ambang batas, hanya partai yang memiliki dukungan
signifikan yang dapat berkompetisi, memastikan calon presiden yang
diusung memiliki legitimasi kuat dari masyarakat. Ini adalah bentuk
moralitas politik yang mendorong kepercayaan publik.
c. Dari segi rasionalitas, threshold menghentikan fragmentasi politik, dalam
sistem di mana banyak calon ikut bersaing, hal ini dapat mengakibatkan
permasalahan baru yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Adanya ambang batas, proses politik lebih terarah dan koheren.
d. Presidential threshold mendukung keberlanjutan pemerintahan, dengan
meminimalisir calon yang tidak mendapatkan dukungan maksimal, artinya
ancaman terhadap stabilitas pemerintahan dapat diminimalkan. Hal ini
menunjukkan nilai moral dalam upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
e. Presidential threshold melindungi suara mayoritas. Dengan hanya
memperbolehkan partai besar, suara masyarakat tidak akan terdistribusi
secara terlalu luas, yang dapat menyebabkan calon dengan dukungan
minoritas
menang.
Ini
menegaskan
prinsip
rasionalitas
dalam
menghormati suara mayoritas.
f. Presidential threshold tidak bersifat diskriminatif terhadap partai kecil.
Sebaliknya memberikan insentif bagi partai-partai tersebut untuk
berkolaborasi, mendorong dialog antar partai yang dapat menghasilkan
solusi lebih baik bagi bangsa.
g. Ambang batas tidak menciptakan ketidakadilan, tetapi lebih kepada
penyaringan yang adil.
8. Bahwa dalam Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2) dan
ayat (6) UUD 1945 menyatakan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil
presiden dan pemilihan umum lebih lanjut diatur dengan undang-undang,
dengan demikian pengaturan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam
97
undang-undang merupakan open legal policy. Terdapat pula beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas pencalonan
pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik merupakan open legal policy, sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 tanggal 11
Januari 2018 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal
6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang, dengan Amar
Putusan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa pembentukan
suatu undang-undang adalah keputusan politik dari suatu proses
politik lembaga negara yang oleh konstitusi diberi kewenangan
membentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama Presiden.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 tanggal 7 Juli
2022 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang dimohonkan oleh DPD RI dan Partai
Bulan Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan
Pemohon I tidak dapat diterima, dan Menolak permohonan Pemohon
II untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan bahwa semua
putusan Mahkamah yang berkaitan dengan isu ambang batas pencalonan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik, pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat
ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah
konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya
persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka
(open legal policy) dalam ranah pembentuk undang-undang.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 73/PUU-XX/2022
tanggal 29 September 2022 terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal
4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
98
UUD 1945, yang dimohonkan oleh Ahmad Syaikhu, dkk., dengan Amar
Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan
hukum
menyatakan
menurut
Mahkamah
terhadap
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai ambang batas
pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan
partai politik, Mahkamah tetap pada pendiriannya yakni hal tersebut
merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah
pembentuk undang-undang.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 tanggal 14
September 2023 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945, yang dimohonkan oleh Partai Buruh, dkk., dengan Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan hukum menyatakan Mahkamah tetap dalam pendiriannya
bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang menentukan persyaratan
pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah dengan
mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, di mana ihwal demikian tidaklah
berarti menghalangi hak konstitusional para Pemohon sebagai partai
politik untuk turut serta mengusung pasangan calon presiden dan
wakil presiden pada Pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024,
karena para Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai
politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat
ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
9. Bahwa norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan norma yang
telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusan yang diuraikan di atas,
khususnya putusan yang berkenaan dengan ambang batas pencalonan
pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik, Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa
berkaitan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 mengenai besar atau
kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka
(open legal policy) dalam ranah pembentuk undang-undang. Dasar
99
pengujian yang dipergunakan dalam permohonan a quo yaitu Pasal 1 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, telah
dijadikan dasar pengujian dalam permohonan-permohonan sebelum
permohonan a quo yang telah diputus melalui putusan-putusan
sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian berdasarkan Pasal 60 ayat
(2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, permohonan Pemohon adalah nebis in idem.
10. Ketepatan tindakan pembuat undang-undang kiranya sesuai dengan
pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor
26/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
11. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
12. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan:
100
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
13. Dalam pengkajian atas Putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar pembentukan dan/atau materi undang-undang
yang dinilai bersifat open legal policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
pengaturan ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik merupakan
kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang, dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan Pasal 222 UU
7/2017 merupakan open legal policy pembentuk undang-undang.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil ketentuan a quo, untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan; dan
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan menyampaikan
101
keterangan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya kami menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan dari
Para Pemohon yakni Enika Maya Oktaviani dkk baik dalam posita permohonan
maupun petitum permohonan sebagaimana terurai pada permohonan tertanggal
24 Juli 2024 register perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 perihal pengujian materil
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
terhadap UUD 1945 mengenai ketentuan pemberlakuan presidential threshold
atau ambang batas pencalonan Presiden/Wakil Presiden.
2. Bahwa dasar hukum permohonan Para Pemohon dalam pengajuan pengujian
Pasal 222 UU Pemilu dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 222 UU Pemilu: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Yang menurut Para Pemohon Pemohon Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:
-
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
-
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari
jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen
disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
-
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Pemilihan Umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
-
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945: Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
3. Bahwa dalil para Pemohon yamg menyatakan ambang batas pencalonan
Presiden yang diatur Pasal 222 UU Pemilu karena terlanggarnya hak-hak Para
Pemohon sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
1945 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan adalah tidak berdasar.
4. Bahwa selain itu Para Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Pemilihan Umum
102
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima
tahun sekali, adalah tidak benar dan tidak berdasar.
5. Bahwa Permohonan para Pemohon a quo harus ditolak dan atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan quo tidak
jelas/kabur dan hal ini terlihat pada posita permohonan yang tidak sesuai dengan
petitum permohonan yakni uraian dalil-dalil yang ada pada permohonan tidak
ada hubungannya dengan pokok perkara dan petitum permohonan.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam Pengujian Materiil
UU Pemilu
6. Bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, maka Para Pemohon terlebih dahulu harus
membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5
batas kerugian konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 perihal
parameter kerugian konstitusional yakni:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
(2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
(3) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
(4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi
7. Bahwa terkait kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
permohonan pengujian atas Pasal 222 UU Pemilu a quo, maka berdasarkan 5
(lima) parameter tersebut di atas:
1. Para Pemohon menjadikan Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar
103
pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu a quo dan Pasal a quo tidak
mengatur hak konstitusional, melainkan ketentuan tersebut merupakan
prinsip fundamental yang menggariskan konsep kedaulatan rakyat dan
negara hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Pasal ini
menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan harus
dilaksanakan sesuai dengan UUD, sehingga tidak tepat apabila menjadi batu
uji dalam perkara ini.
2. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga tidak mengatur
terkait hak konstitusional, melainkan mengatur mekanisme penyelenggaraan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3)
mendetailakn proses yang harus diikuti dalam pemilihan kepala negara untuk
memastikan bahwa pemilihan dilaksanakan secara demokratis, melibatkan
partai politik atau gabungan partai politik.
8. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu adalah tidak benar, karena berdasarkan
Putusan Mahkamah Nomor 74/PUU-XVIII/2020, tertanggal 14 Januari 2021
kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Nomor 66/PUU-
XIX/2021, tertanggal 24 Febuari 2022 dan Putusan MK Nomor 8/PUU-XX/2022,
tertanggal 29 Maret 2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya:
"[3.6.2] jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji
norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan
Presiden da Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan
mekanisme dan sistem yan digunakan dalam penentuan ambang batas
pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014
dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024 sehingga
terjadi pergeseran sebagaimana yang dịpertimbangka pada Putusan MK Nomor
74/PUU-XVII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
threshold) in casų, Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki
kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 222
UU Pemilu sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 6A avat (2) UUD 1945
yang menentukan penqusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, bukan oleh perseo
rangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara
ekşplisit menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
104
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat
mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut
semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bukan
perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk memilih.”
9. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016
telah menyatakan dengan tegas bahwa: …Dalam asas hukum dikenal ketentuan
umum bahwa tiada kepentingan maka tiada kepentingan maka tiada gugatan
yang dalam Bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan
dalam Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut
sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection).
10. Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connection), dalam konteks perkara
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi RI ini dapat dimaknai
sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu Permohonan
harus mengandung hubungan hukum yang jelas dengan ketentuan pasal/ayat
undang-undang yang dimohonkan pengujian kepada Mahkamah.
11. Bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
yang jelas karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 51 ayat (1)
dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang telah diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada terdahulu, maka permohonan
Para Pemohon a quo sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa pengaturan system pemilihan umum presiden dan wakil presiden diatur
dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan: “Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Selanjutnya, sistem
pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut dijabarkan dalam UU No.
42 Tahun 2008 dan dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa hanya partai politik Peserta
Pemilu yang memiliki kursi sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR RI
105
atau memperoleh suara sekurang-kurangnya 25% dari jumlah suara sah
nasional dalam Pemilu anggota DPR RI yang dapat mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini yang disebut dengan
presidential threshold dan diatur kembali dalam Pasal 222 UU Pemilu
sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon.
2. Bahwa tujuan utama pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang mempunyai legitimasi kuat
yakni mendapatkan dukungan kuat dari sebagian dasar rakyat Indonesia dengan
demikian Presiden/Wakil Presiden terpilih dapat menjalankan roda pemerintahan
dengan baik dan benar tanpa gangguan yang berarti dari pihak calon yang kalah
dalam Pemilihan Presiden/Wakil Presiden a quo.
3. Bahwa selain itu, proses pemilihan presiden dengan system presidential
threshold sampai saat ini masih merupakan system yang efektif dan efisien
karena:
a. Persatuan dan Kesatuan bangsa tetap terjaga dengan baik.
b. Mengurangi potensi konflik antar kelompok karena partai politik dan
kelompok Masyarakat telah bergabung dalam wadah/kelompok calon
presiden/wakil presiden dimaksud.
c. Menjaga stabilitas politik dan keamanan dan dengan adanya kondisi politik
yang kondusif/stabil dan keamanan yang terjaga dengan baik, maka roda
perekonomian tetap berjalan dengan baik.
d. Menghemat pengeluaran anggaran negara, karena apabila calon presiden
tersebut lebih dari 4 calon, maka biaya penyelenggaraan pemilihan menjadi
lebih besar karena biaya pengadaan barang dan jasa (sosialisi, cetak alat
peraga kampanye, honorarium petugas, biaya keamanan, honor saksi dll)
dapat dihemat.
e. Menghemat biaya kampanye bagi partai politik dan calon presiden. Apabila
banyak calon presiden, dipastikan lebih banyak biaya kampanye yang harus
dikeluarkan oleh partai politik maupun calon presiden/wakil presiden.
f. Menghemat waktu dan tenaga serta pikiran karena proses pemilihan
presiden cukup lama dan melelahkan sehingga menguras tenaga dan pikiran
serta biaya.
4. Bahwa dengan demikian, ambang batas tersebut diterapkan guna memastikan
bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang signifikan dari
106
partai politik atau masyarakat sehingga sistem presidential threshold ini
dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-calon yang memiliki dukungan
minimal dan memastikan hanya calon-calon yang dianggap berkualitas dan
mampu mencatatkan dukungan signifikan yang dapat maju dalam kontestasi
pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu sistem ini akan memaksa partai
politik untuk melakukan konsolidasi politik sehingga akan terjadi koalisi untuk
memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan akan membangun pemerintahan
yang efektif.
5. Bahwa dengan demikian, Presidential threshold merupakan mekanisme ideal
untuk digunakan dalam sistem presidensial dengan multi partai. Presiden
membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen. Tanpa dukungan mutlak,
Presiden akan menjadi kurang decisive dalam upaya menggerakan jalannya
pemerintahan dan pembangunan. Dengan adanya mekanisme ini, dalam jangka
panjang diharapkan dapat menjamin penyederhanaan jumlah partai politik di
masa yang akan dating. Dengan demikian, makin tinggi angka ambang batas,
pemilihan presiden tersebut diharapkan semakin cepat upaya pengurangan
jumlah partai politik secara alami.
6. Bahwa pengaturan ambang batas dimaksud, konstitusional atau tidak
keberlakuan presidential threshold yang dimohon Para Pemohon tersebut, telah
ada pendapat Mahkamah yang termuat dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 yang menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan
sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi
suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential
threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap
tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum
yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 010/PUU-
III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan
tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah".
7. Bahwa terkait dengan open legal policy sebagaimana uraian permohonan Para
Pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan ada 2 syarat yang harus
dipenuhi yakni:
107
(1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressive verbis);
(2) norma tersebut dideligasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
di samping itu tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable.
8. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut telah memenuhi ketentuan
persyaratan mengenai open legal policy tersebut, dengan alasan dan atau dasar
hukum sebagai berikut:
a. Sesuai ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, konstitusi telah memberikan
amanat atau delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur
lebih lanjut mengenal tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
Untuk
melaksanakan
amanat
tersebut,
DPR
telah
melaksanakannya dengan membentuk UU Pemilu yang didalamnya telah
memuat hal-hal/ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 222
UU a quo merupakan salah satu implementasi dari ketentuan Pasal 6A ayat
(3) dan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
b. Selain itu, DPR bersama Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan
kewenangan untuk membentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah melaksanakan
kewenangan tersebut dan tidaklah bertentangan dengan asas-asas hukum
serta pengaturan pembuatan perundangan-undangan yang ada dan berlaku
di Indonesia.
c. Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mensyaratkan pasangan calon
yang dapat dilantik menjadi Presiden/Wakil Presiden yang salah satunya
mendapatkan suara sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di
lebih dari 12 jumlah provinsi di Indonesia. Untuk itu, pembentuk undang-
undang berusaha untuk mengatur ambang batas pencalonan yaitu minimal
sebesar 20% jumlah kursi DPR. Apabila tidak ada pengaturan mengenai
ambang batas tersebut, maka sulit mencapai syarat dalam Pasal 6A ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 dan dapat dipastikan pemilihan presiden akan selalu
dilaksanakan dalam 2 putaran yang berimplikasi pada beban negara,
terutama yang berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara.
Dengan demikian, ketentuan Pasal a quo telah memenuhi rasionalitas dalam
penerapan open legal policy.
108
d. Pasal a quo tidak menutup kesempatan partai politik yang tidak memiliki kursi
di DPR dapat ikut mendukung dan bergabung dengan salah satu koalisi
pasangan calon Presiden/Wakil Presiden. Terkait adanya pembedaan
perlakuan terhadap partai politik yang memiliki dan tidak memiliki kursi di
DPR merupakan hal yang wajar dan hal ini tercermin pada Putusan MK
Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang intinya partai politik yang sudah memiliki
kursi di DPR tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, yakni verifikasi
administrasi saja. Terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR,
wajib dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadapnya. Oleh karena
itu, tidaklah tepat apabila Para Pemohon menyamakan kedudukan partai
politik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi di DPR (partai politik non
parlemen).
e. Dalam keadaan tertentu membedakan itu justru merupakan syarat dan cara
mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala
sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai perbedaan juga akan
menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada syarat
objektif agar suatu perbedaan itu menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan
dan ini sesuai Putusan Mahkamah Nomor 010/PUU-III/2005 tertanggal 31
Mei 2005 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaul
kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
9. Bahwa dengan demikian, Pasal 222 UU Pemilu tersebut selain merupakan
norma yang telah umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai
kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open legal policy)
karena merupakan delegasi kewenangan langsung dari konstitusi, yaitu dari
ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945.
10. Bahwa dengan demikian dalil permohonan para Pemohon yang pada intinya
memohon agar Mahkamah membatalkan keseluruhan norma Pasal 222 UU
Pemilu adalah tidak berdasar karena akan berakibat ketidakpastian hukum
karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan apabila kita merujuk pada
ketentuan Pasal 221 UU Pemilu, maka belum terdapat kriteria yang jelas tentang
109
legitimasi partai politik seperti apa yang dapat mengusulkan calon Presiden dan
Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
11. Bahwa begitu juga dalil permohonan Para Pemohon yang pada intinya memohon
kepada Mahkamah untuk membatalkan Pasal 222 UU Pemilu bahwa pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR
harus ditolak karena:
a. Para Pemohon tidak menawarkan konsep alternative pengganti ambang
batas tersebut dan hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
setiap penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
b. Permohonan Para Pemohon tersebut tidak memiliki teori dan rasionalitas
yang jelas, serta para Pemohon juga tidak memberikan simulasi dan solusi
alternative yang konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.
12. Bahwa PKB berpendapat apabila permohonan Para Pemohon a quo dikabulkan
oleh Mahkamah maka pada Pemilihan Presiden Tahun 2029 akan banyak Calon
Presiden/Wakil Presiden yakni jumlah Pasangan Calon Presiden dapat
mencapai lebih dari 17 pasangan calon karena masing-masing partai politik akan
mengajukan calon presiden /wakil presiden sendiri dan hal ini tentunya menguras
tenaga, pikiran, waktu serta biaya yang lebih besar serta berpotensi
menimbulkan resiko kegaduhan yakni gangguan keamanan dan ketertiban di
masyarakat.
13. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon tidak berdasar
dan sudah selayaknya apabila permohonan para Pemohon a quo dinyatakan
ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena terkait
dengan pengaturan ambang batas pencalonan Presiden/Wakil Presiden
(Presidential Treshold) merupakan kewenangan pembuat Undang-undang dan
PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang.
Berdasarkan hal-hal terurai di atas, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memohon
dengan hormat agar kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memberikan putusan yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
110
3. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentag Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 183,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
KETENTUAN PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU) YANG DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHUN 1945
Bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 62 mengajukan pengujian
terhadap Pasal 222 Undang-Undang PEMILU, yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode
sebelumnya.
II.
HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL A QUO
DALAM UU PEMILU
1. Dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024
Pemohon dalam Permohonan Nomor 62, pada pokoknya beranggapan
bahwa Pasal 222 UU PEMILU bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 karena melanggar batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas,
dan ketidakadilan yang intolerable)
111
KETERANGAN PARTAI GERINDRA
A. KEDUDUKAN HUKUM PARTAI GERINDRA
1. Bahwa Partai GERINDRA yang dalam permohonan pengujian materiil oleh
para Pemohon pada permohonan-permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024; in
casu, dimintakan untuk memberikan keterangan sebagaimana surat-surat
panggilan
dari
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
491/62/PUU/PAN.MK/
PS/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024;
2. Bahwa, Partai GERINDRA adalah badan hukum partai politik yang didirikan
menurut hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 1 tanggal 6 Februari
2008, yang dibuat di hadapan Liena Latief, SH, Notaris di Jakarta dan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
26.AH.11.01 TAHUN 2008 tentang Pengesahan Partai Gerakan Indonesia
Raya sebagai Badan Hukum, tertanggal 3 April 2008;
3. Bahwa dalam hal ini, Ketua Harian DPP Partai GERINDRA dan Sekretaris
Jenderal DPP Partai GERINDRA berhak bertindak untuk dan atas nama
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GERINDRA untuk melakukan
perbuatan hukum berkenaan dengan DPP Partai GERINDRA di Pengadilan,
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan
Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 09-0002/Kpts/DPP-GERINDRA/2020
tentang Pejabat Ketua Harian dan Wakil Ketua Harian Dewan Pimpinan
Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya tanggal 10 September 2020 dan Akta
Notaris Nomor 25 tanggal 30 September 2020 tentang Akta Perubahan
Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA), yang dibuat di
hadapan Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H., Notaris berkedudukan di Jakarta
Barat. Dengan demikian, berwenang untuk mewakili DPP Partai GERINDRA
sebagai badan hukum partai politik untuk memberikan keterangan dalam
permohonan pengujian materiil Undang-Undang a quo;
4. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik, senyatanya merupakan
peserta PEMILU sejak tahun 2009 sampai dengan PEMILU saat ini di tahun
2024. Adapun dalam kaitannya dengan permohonan pengujian materiil
Undang-Undang oleh para Pemohon yang pada pokoknya mengenai
“presidential threshold”, maka Partai GERINDRA sebagai partai politik
112
peserta PEMILU dengan segala dinamika “presidential threshold” a quo maka
telah mengikutinya;
5. Bahwa atas permohonan para Pemohon a quo, maka Partai GERINDRA
berkepentingan secara langsung atas Permohonan a quo mengingat Partai
GERINDRA adalah partai politik peserta pemilu yang memiliki “hak
konstitusional” untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden dalam PEMILU yang akan datang, dimana hal ini bersinggungan
langsung terhadap substansi “permohonan” para Pemohon a quo, yakni
dalam hal pemenuhan syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden;
6. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik peserta pemilu yang memiliki
hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden pada pelaksanaan pemilu a quo, adalah berdasar hukum
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 yang menentukan sebagai berikut:
Pasal 6A ayat (2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Partai GERINDRA adalah badan
hukum partai politik yang memiliki hak konstitusional berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945 juncto Undang-Undang PEMILU sebagai peserta pemilu untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga
karenanya Partai GERINDRA berkepentingan langsung atas permohonan
pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
PEMILU a quo;
8. Bahwa dengan demikian dan untuk melindungi hak konstitusionalnya, maka
Partai GERINDRA memiliki kedudukan hukum dan berkepentingan langsung
untuk memberikan keterangan sesuai hukum dalam Permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON DALAM PERMOHONAN NOMOR
62
1. Terhadap dalil-dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
permohonan Nomor 62, maka Partai GERINDRA perlu menyampaikan
pandangannya, bahwa para Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu
mengenai “kedudukan hukum (legal standing)” para Pemohon, serta
113
mengenai adanya “kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional” atas
berlakunya pasal yang dimohonkan a quo. Selain itu, para Pemohon juga
perlu membuktikan secara logis dan nyata hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian yang dialami Para Pemohon dengan berlakunya
pasal yang dimohonkan pengujian a quo, sebagaimana syarat-syarat yang
telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta pula harus
memenuhi persyaratan “kerugian konstitusional” sebagaimana yang telah
diputuskan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu;
2. Bahwa sebagaimana diketahui, mengenai kedudukan hukum (legal standing)
untuk “Pemohon” terkait dengan permohonan pengujian materiil Pasal 222
UU 7/2017 Undang-Undang PEMILU a quo, maka hal tersebut sudah
ditentukan aturannya sebagaimana dalam putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi sebelumnya, diantaranya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUUXIX/2021;
3. Bahwa sangat jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUUXIX/2021 terkait dengan pihak yang berhak mengajukan permohonan
untuk pengujian norma a quo adalah sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pecalonan
presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem
yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun
2024,
sehingga
terjadi
pergeseran
sebagaimana
yang
dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in
casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu”;
Adapun atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021
dengan memperhatikan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020 a quo, maka telah ditentukan yang berhak
mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 17/2017
tentang PEMILU adalah partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu;
114
4. Bahwa oleh sebab itu, bekenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon
dalam permohonannya, maka terhadap Pemohon secara hukum tidak dapat
dikatakan sebagai perorangan atau pihak yang memiliki kepentingan hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Nomor 17
Tahun 2017 tentang PEMILU, dikarenakan Pemohon tidak dapat
membuktikan dirinya sebagai pihak yang sedang atau akan didukung oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan
diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden,
sehingga karenanya permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
5. Bahwa dengan demikian, berkenaan dengan “kedudukan hukum” para
Pemohon sebagaimana permohonannya a quo, maka Partai GERINDRA
memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Kedudukan hukum Pemohon dalam Permohonan Nomor 62/PUU-
XXII/ 2024.
Adapun atas kedudukan hukum Pemohon a quo, maka Partai
GERINDRA menyerahkan kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021. Selain itu, juga
sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional;
Oleh karenanya atas kedudukan hukum para Pemohon a quo, dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Mahkamah
Konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020
dan Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021,
juga
sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional, maka permohonan para
115
Pemohon a quo telah tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak Pemohon,
sehingga karenanya permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan tidak
memiliki kedudukan hukum dan kerugian konstitusional untuk mengajukan
permohonan a quo;
KETERANGAN PARTAI GERINDRA ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
MATERIIL PASAL 222 UU PEMILU SEBAGAIMANA PERMOHONAN NOMOR 62
PADA PUU 2024
1. PANDANGAN UMUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 222 UU PEMILU
1) Bahwa pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang PEMILU,
adalah amanat konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”; Selanjutnya ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD
Tahun 1945 menentukan bahwa, "Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah";
2) Bahwa amanat PEMILU untuk memilih Presiden dan wakilnya a quo, selain
diatur dalam ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 maka diatur
pula dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan bahwa,
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”. Sejatinya ketentuan Pasal 6A ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 ini mengandung makna sebagai berikut:
- Pertama, yang menjadi Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
bukan partai politik atau gabungan partai politik melainkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden;
-
Kedua, partai politik atau gabungan partai politik berperan sebagai
pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan
-
Ketiga, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan
sebelum pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, dan DPD,
pemilihan umum pasangan calon presiden dan wakil presiden;
3) Bahwa selanjutnya dan dalam kaitannya dengan Pasal 222 pada Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ketentuan
116
Pasal 222 a quo pada prinsipnya mengatur tentang ambang batas untuk
pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Adapun
Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya telah memutuskan bahwa
ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah sesuai
konstitusi;
4) Bahwa dalam Undang-Undang PEMILU, ambang batas yang mesti dipenuhi
partai politik dan/atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon
presiden dan wakil presiden minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau
memiliki perolehan suara nasional 25 persen berdasarkan hasil pemilu
legislatif sebelumnya. Artinya organisasi politik yang memperoleh 20 persen
voting legal pemilu DPR menurut hasil pemilu, atau partai yang memperoleh
25% voting legal nasional, dapat mengikuti PEMILU, dengan mengajukan
calon presiden dan wakil presiden. Adapun terkait prasyarat dukungan
partai politik dalam parlemen, maka esensi Presidential Threshold
adalah untuk membangun pemerintahan presidensial dan sistem
multipartai agar lebih stabil;
5) Bahwa mekanisme pengusulan calon Presiden berdasarkan ketentuan dalam
konstitusi cenderung pada representative democracy yang diwakilkan melalui
partai politik pemenang PEMILU. Bakal calon Presiden secara konstitusional
harus diusulkan oleh partai politik yang ada di parlemen untuk kemudian
calon Presiden tersebut dipilih langsung oleh rakyat (direct democracy).
Konsepsi tersebut menjelaskan bahwa negara Indonesia dalam sistem
pengisian jabatan Presiden menganut prinsip demokrasi konstitusional,
dimana kebebasan setiap warga negara dan setiap hak warga negara diatur
oleh konstitusi negara. Dalam hal ini, munculnya ketentuan ambang batas
(presidential threshold) merujuk pada keseimbangan parlemen dan Presiden
dalam prinsip check and balance, Memperhatikan bahwa dalam
penyelenggaraan pemerintahan harus ada keseimbangan antara
legislatif dan eksekutif. Check and balance merupakan elemen esensial
yang diatur dalam konstitusi atas prinsip pemisahan kekuasaan agar
kekuasaan tertentu tidak berkuasa penuh. Keseimbangan dalam
pemerintahan sangat diperlukan agar dapat mencapai tujuan-tujuan
pemerintah yang telah ditetapkan;
117
6) Bahwa ketentuan presidential threshold ini sudah berulangkali diuji di
Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan pengujian terhadap presidential
threshold sudah dilakukan saat pemilu presiden (pilpres) masih merujuk pada
UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, dimana hingga saat ini, merujuk pada catatan rekapitulasi perkara
di website Mahkamah Konstitusi, ketentuan presidential threshold a quo
sudah diuji sebanyak 37 kali. Adapun putusan terakhir adalah Putusan Nomor
52/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan
Partai Bulan Bintang (PBB). Salah satu alasan yang terus dikemukakan
dalam mendukung adanya presidential threshold adalah untuk menjaga
“Stabilitas Pemerintahan”. Hal mana Mahkamah Konstitusi menilai
dengan tegas bahwa ketentuan ambang batas tersebut termasuk dalam
konstitusi dan dianggap hal yang konstitusional serta dinyatakan
sebagai kebijakan hukum yang terbuka dari perumus undang-undang;
7) Bahwa dalam pertimbangan hukum dalam putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi a quo, pasal ambang batas (presidential treshold) bukanlah pasal
diskriminatif, bahwa menambahkan syarat ambang batas pencalonan tidak
berpotensi menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif, SERTA
pasal ambang batas merupakan satu norma nyata (konkret) yang merupakan
penjabaran dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
dan merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka yang
didelegasikan oleh Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
8) Bahwa diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, berarti sejak awal pula terdapati dua kondisi
bagi hadirnya penguatan sistem Presidensial yang diharapkan terpenuhi,
yakni:
- pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik
atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden di DPR, dan
- kedua, penyederhanaan jumlah partai politik; dimana penghitungan
presidential threshold yang berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya
maka secara nyata tidak menghilangkan esensi pelaksanaan PEMILU;
118
9)
Bahwa
menurut
hukum
“presidential
threshold”
bukanlah
syarat
pencalonan, namun syarat pemberlakuan ambang batas minimum bagi
keterpilihan presiden. Hal mana presidential threshold bukanlah untuk
membatasi
pencalonan
presiden,
melainkan
dalam
rangka
menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan seorang
calon presiden. Dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
ketentuan ambang batas a quo adalah berdasar hukum, sebagaimana telah
ditentukan dalam Pasal 6A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Dasar 1945;
10) Bahwa dengan mendasarkan pada keadaan fakta dan keadaan hukum
mengenai ketentuan Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas untuk
pencalonan presiden dan wakil presiden, serta dalam kaitannya dengan
permohonan-permohonan pengujian materiil terhadapnya kehadapan
Mahkamah Konstitusi, yang pada prinsipnya oleh Mahkamah Konstitusi
dinyatakan sah dan konstitusional, serta dinyatakan sebagai
kebijakan hukum yang terbuka dari perumus undang-undang (open
legal policy), maka Partai GERINDRA sejatinya adalah sependapat dan
bersepakat dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a quo, karena
telah tepat dan benar serta telah sesuai hukum;
2. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1) Bahwa mengenai ketentuan Pasal 222 yang oleh Mahkamah Konstitusi
berdasarkan putusan-putusannya dinyatakan sah dan konstitusional, serta
dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka dari perumus undang-
undang (open legal policy), maka putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a
quo telah tepat, telah benar, dan sesuai hukum, dikarenakan hal-hal pokok
sebagai berikut:
a. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik peserta PEMILU yang
telah mengikuti ketentuan presidential threshold sejak tahun 2009
sampai dengan tahun 2024, maka merasa terbantu dengan adanya
aturan ambang batas tersebut, yakni sebagai rujukan untuk menentukan
persentase suara minimum guna keterpilihan seorang calon presiden.
Hal mana agar dapat berupaya lebih keras memenuhi persentase yang
ditentukan guna mendukung kader-kader terbaiknya supaya dapat
menjadi calon presiden dan/atau calon presiden pada PEMILU;
119
b. Bahwa mengenai prasyarat dukungan partai politik dalam parlemen,
maka esensi presidential threshold adalah untuk membangun
pemerintahan presidensial dan sistem multipartai agar lebih stabil;
c. Bahwa ketentuan ambang batas (Presidential Threshold) merujuk pada
keseimbangan parlemen dan Presiden dalam prinsip check and balance,
dikarenakan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
harus
ada
keseimbangan antara legislatif dan eksekutif. Memperhatikan asas check
and balance merupakan elemen esensial yang diatur dalam konstitusi
atas prinsip pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tertentu tidak
berkuasa penuh;
d. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas (presidential
treshold) bukanlah pasal diskriminatif, bahwa menambahkan syarat
ambang batas pencalonan tidak berpotensi menghilangkan pasangan
capres dan cawapres alternatif;
e. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas merupakan satu
norma nyata (konkret) yang merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal
6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan kebijakan
hukum (legal policy) yang terbuka yang didelegasikan oleh Pasal 6A ayat
(5) Undang-Undang Dasar 1945;
f. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas merupakan satu
norma nyata (konkret) yang merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal
6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, dikarenakan secara
nyata tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang tidak dapat ditolerir sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
28J ayat (2) UUD 1945;
g. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 222 UU PEMILU a quo sama sekali
tidak menghalangi hak dan kerugian konstitusional para Pemohon
sebagai warga negara;
h. Bahwa para Pemohon melalui permohonan-permohonannya tidak dapat
membuktikan secara nyata dan tegas, apakah dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi kepada para Pemohon
maupun pihak lain;
120
i. Bahwa menurut hukum telah ditentukan bahwa Pasal 222 UU PEMILU
tentang ambang batas (presidential treshold) adalah sah dan
konstitusional, serta dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka
dari perumus undang-undang (open legal policy);
2) Bahwa permohonan-permohonan para Pemohon in casu, harus
dinyatakan ditolak oleh Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
karena bersifat open legal policy. Mengingat Mahkamah Konstitusi
menyebut urusan Undang-Undang PEMILU termasuk kategori open legal
policy, dikarenakan Undang-Undang Pemilu tidak diatur secara detail oleh
konstitusi, norma hukum tertinggi yang menjadi domain hakim-hakim
Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Mahkamah Konstitusi lewat laman
Facebook resminya, 'Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia' pada 12
Desember 2020, yang pada pokoknya menyatakan: "(open) legal policy
dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang (UU). Hal ini dipraktikkan ketika konstitusi sebagai norma hukum
tertinggi tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan suatu
ketentuan tertentu harus diatur oleh UU”;
3) Bahwa suatu materi undang-undang bersifat open legal policy adalah ketika
UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya, atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat
kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut,
dengan demikian secara garis besar, suatu kebijakan pembentukan undang-
undang dapat dikatakan bersifat terbuka atau open legal policy adalah ketika
UUD 1945 atau konstitusi sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak
mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan terkait apa dan
bagaimana materi tertentu harus diatur dalam undang-undang, sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang
menyatakan bahwa: “MK tidak mungkin membatalkan undang-undang
atau sebagian isinya jika merupakan delegasi kewenangan terbuka
yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-
undang. Meskipun suatu undang-undang dinilai buruk, mahkamah tetap
tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu
berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
121
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat
ditolerir”;
4) Bahwa selanjutnya, terkait norma Pasal 222 UU Pemilu yang diujikan oleh
Pemohon, maka ini pula merupakan suatu norma yang merupakan kebijakan
hukum terbuka pembentuk undang-undang. Hal ini dikarenakan terdapat
delegasi kewenangan yang diberikan kepada pembentuk undang-undang
dalam melaksanakan Pemilu ini. Hal ini nyata terlihat dalam Pasal 22E UUD
NRI Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 22E (ayat 6) UUD NRI Tahun 1945
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang”
Oleh karena Pasal 22E UUD Tahun 1945 terutama pada ayat (6)
mendelegasikan kepada pembentuk undang-undang, maka sejatinya
pengaturan mengenai PEMILU termasuk yang diujikan oleh Pemohon yakni
norma Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy. Hal yang sama
juga jika merujuk kepada Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, maka sebetulnya norma yang sifatnya
kebijakan hukum terbuka ini jikalau dirasakan buruk oleh Pemohon maka
bukanlah pelanggaran konstitusi. Oleh karena, walaupun Pemohon menilai
hal ini adalah buruk dan lain sebagainya maka Pemohon juga bisa melihat
bahwa yang dikatakan buruk tersebut tidak selalu berarti melanggar
konstitusi, keduali jika norma tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang tidak dapat di toleransi (intolerable);
5) Bahwa dikarenakan norma Pasal 222 UU PEMILU yang diujikan oleh para
Pemohon, merupakan suatu norma yang merupakan kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang, sebagaimana telah ditentukan dalam
Pasal 22E UUD 1945, maka hal dimaksud sejalan dengan ketentuan
Pasal 20 UUD 1945 yang pada pokoknya menentukan:
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Pada dasarnya, fungsi pembentuk undang-undang disebut juga fungsi
legislasi. Artinya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas pembuatan
undang-undang, merencanakan dan menyusun program serta urutan
prioritas pembahasan RUU, baik untuk satu masa keanggotaan DPR maupun
122
untuk setiap tahun, membantu dan memfasilitasi penyusunan RUU usul
inisiatif DPR.
6) Bahwa lebih lanjut, Pasal 222 UU PEMILU bukanlah pasal yang terpisah dari
pasal-pasal lainnya yang selaras dengan pengaturan ambang batas ini pula,
sehingga, jikalau pun Para Pemohon menginginkan pasal ini dibatalkan
ataupun dirubah, lalu bagaimana dengan pasal-pasal lainnya yang terkait
dengan tata cara pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
karena akan menyebabkan ketidak selarasan atau tidak berkesesuaian
dengan pasal pasal lainnya, yang masih menggunakan rujukan pada ambang
batas 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puiluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya. Oleh karenanya perlu dipahami oleh para Pemohon
bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa ultra petita terkait dengan
permohonan para Pemohon. Selain Itu, diharapkan konsistensi dari Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi terkait dengan permohonan pengujian
materiil Pasal 222 Undang Undang PEMILU a quo, yakni agar tetap konsisten
dengan putusan-putusannya terdahulu;
Berdasarkan
keterangan
dan
pandangan-pandangannya
tersebut,
Partai
GERINDRA mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh
Pemohon dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Keterangan Partai GERINDRA diterima secara keseluruhan;
3. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Golongan Karya (GOLKAR) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober
123
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. Tentang Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa dengan mencermati kedudukan hukum para Pemohon Pemohon
dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, masing-masing mendalilkan
sebagai berikut:
Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024
Para Pemohon Perkara 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Para
Pemohon dalam mengajukan permohonan telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, karena
Para Pemohon Terkualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki kerugian
konstitusional akibat hak konstitusionalnya yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia yakni perlakuan yang sama dalam
pemerintahan, hak untuk memajukan diri, mendapat jaminan dan
perlindungan dan kepastian hukum dapat terhalangi atau terbatasi dengan
adanya ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential
Threshold) yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum disahkan menjadi undang-undang, ketentuan Pasal 222 undang-
undang telah beberapa kali diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, dari
sekian banyak pengajuan uji materi ketentuan dimaksud, ada beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak Permohonan dengan alasan
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
dalam
mengajukan
Permohonan dengan pertimbangan hukum antara lain:
2.1. Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020
124
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6] bagian
paragraf kedua Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh
kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang kemudian dijabarkan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017,
maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang
diajukan oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik.
Namun pertanyaan berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki
hak kerugian konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?”
selanjutnya
pada
bagian
paragraf
ketiga
Mahkamah
Konstitusi
mempertimbangkan:
“Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud
partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011)
dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011,
secara kumulatif, yaitu: (1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian
untuk menjadi badan hukum; (2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: a. akta notaris
pendirian Partai Politik; b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik
lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; c. kepengurusan pada
setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota
yang bersangkutan; d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening
atas nama Partai Politik”.
Kemudian
pada
bagian
paragraf
keempat
Mahkamah
Konstitusi
mempertimbangkan:
“Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai politik tersebut
harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta pemilihan
umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 mengatur mengenai
persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti
pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik
yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta
Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik peserta
pemilihan umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil menempatkan
wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara yang signifikan
untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh
karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan pertimbangan
125
hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang mempunyai hak
konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan oleh
karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit
tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945”.
2.2. Putusan Nomor 66/PUU-XIX/2021
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.2] Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.2] Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 telah
menegaskan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6] ... Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan
pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang
mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara
eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, di dalam Putusan a quo, Mahkamah telah pula menegaskan
berkenaan
dengan
perbedaan
mekanisme
dan
sistem
penentuan
persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil
Presiden, yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... Mekanisme dan sistem penentuan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2014
berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, di mana pada Pemilu Tahun 2014
pemilih belum mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif akan
digunakan sebagai persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden sehingga berkenaan hal tersebut
Mahkamah
pernah
memberikan
kedudukan
hukum
bagi
pemilih
perseorangan, sedangkan hasil Pemilu Tahun 2019 pemilih telah mengetahui
bahwa hasil pemilihan anggota legislatif tersebut akan dipakai untuk
menentukan ambang batas dalam menentukan pengusungan calon presiden
dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024 ...
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, jelaslah bahwa
Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum terhadap perseorangan
warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan
dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan
125 ystem yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan
Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan
126
ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu”.
2.3. Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2021
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.2] Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.2] Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum perseorangan warga
negara dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan ambang batas
pencalonan Presiden in casu Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XIX/2021 bertanggal 24 Februari 2022, yang telah diucapkan sebelumnya,
antara lain menyatakan:
[3.6.2] …jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU
7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan
Umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dapat
dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang dapat membuktikan
didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan
127
Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara
bersama-sama
mengajukan
permohonan.
Penilaian
kerugian
hak
konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan dengan
Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”
2.4. Putusan Nomor 8/PUU-XX/2022
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.5.1]
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.5.1] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih
dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14
Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 telah
mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (presidential 61 threshold) in casu, Pasal 222
UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.”
128
2.5. Putusan Nomor 20/PUU-XX/2022
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.1] Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.1] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih
dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14
Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, bertanggal 29 Maret
2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (presidential 40 threshold) in casu, Pasal 222
UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.”
3. Bahwa dari 5 Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuraikan dalam poin
2.1. sampai dengan 2.5. diatas Mahkamah dengan tegas berpendirian,
bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
129
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu;
4. Bahwa jika mencermati uraian atau dalil-dalil para Pemohon dalam Perkara
Nomor 62/PUU-XXII/2024, Para Pemohon bukan merupakan Partai Politik
maupun Gabungan Partai Politik, melainkan hanya merupakan Warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan Badan Hukum yang
konsentrasi terkait dengan hukum Pemilu, sehingga hal yang demikian
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dijelaskan diatas tidak
memiliki kedudukan hukum dan kerugian konstitusional dalam mengajukan
permohonan pengujian ketentuan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
Oleh karenanya, sekalipun para Pemohon sebagai warga negara dapat
mengajukan uji materiil, namun oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional maupun kepentingan hukum yang dirugikan akibat berlakunya
pasal yang dimohonkan pengujian tersebut, maka para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
II. Dalam Pokok Permohonan
1. Bahwa menurut Partai Golkar ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden, merupakan delegasi kewenangan terbuka dari pembentuk UU,
sehingga tidak pada tempatnya untuk dilakukan uji konstitusionalitas di
Mahkamah. Mengutip pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008 angka [3.17] berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable”.
2. Bahwa sebagai bukti adanya delegasi kewenangan terbuka untuk
menetapkan pilihan pada ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, hal tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945
130
yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang”;
3. Bahwa argumentasi lain tentang ambang batas Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden sebagai kebijakan hukum terbuka, mendasarkan pada
preseden putusan-putusan Mahkamah terdahulu. Mahkamah menempatkan
pengujian atas berbagai variabel ambang batas sebagai suatu kebijakan
politik hukum terbuka dari pembentuk UU. Hal itu dibuktikan, diantaranya
melalui putusan atas pengujian ketentuan ambang batas perwakilan
(parliamentary thereshold) pada Perkara Nomor 16/PUU-V/2007 dan Perkara
Nomor 52/PUU-X/2012, atas pengujian jadwal pemilu atau model
keserentakan pemilu pada Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara
Nomor 16/PUU-XIX/2021, dan yang paling fenomenal adalah putusan
Mahkamah atas perkara pengujian ambang batas pencalonan presiden
(presidential nomination threshold) yang sudah berpuluh kali diuji
konstitusionalitasnya, tetapi Mahkamah dengan tegas berpendirian, bahwa
ambang batas pencalonan presiden ialah kebijakan politik hukum terbuka dari
pembentuk UU;
4. Bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan, berdasarkan
Naskah Rapat Paripurna RUU Pemilu tanggal 20 Juli 2017, ternyata
pembahasan norma tentang ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden, terdapat dalam satu paket pembahasan tentang ambang batas
pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per Dapil, dan
metode konversi suara. Lebih jelasnya, dalam Naskah Rapat Paripurna
halaman 11 disebutkan, bahwa “isu-isu krusial telah diputuskan oleh Pansus
untuk diformulasikan dalam bentuk 5 (lima) paket opsi yang kemudian
diserahkan pengambilan keputusannya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI
hari ini” [20 Juli 2017]. Adapun kelima paket opsi tersebut adalah:
Paket A
: Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas
parlemen 4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode
konversi suara Sainte Lague Murni.
Paket B
: Ambang batas presiden 0%, ambang batas parlemen 4%,
sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per
Dapil 3 sampai 10 dan metode konversi suara Kuota Hare.
131
Paket C
: Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas
parlemen 4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode
konversi suara Kuota Hare.
Paket D
: Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas
parlemen 5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 8 dan metode konversi
suara Sainte Lague Murni.
Paket E
: Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas
parlemen 3,5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode
konversi suara Kuota Hare.
Dalam rapat paripurna tersebut pilihan mengerucut pada dua opsi, yakni
paket A dan Paket B. Rapat paripurna menyetujui Paket A yang disahkan
dalam UU Pemilu;
5. Bahwa dari Naskah Rapat Paripurna DPR tersebut hendak membuktikan
bahwa pengaturan tentang ambang batas presiden, ambang batas
parlemen, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per
Dapil, dan metode konversi suara, dalam Undang-Undang Pemilu adalah
kebijakan hukum terbuka Pembentuk Undang-undang. Atas dasar fakta
hukum tersebut, maka tidak terdapat cukup alasan untuk meminta
Mahkamah Konstitusi agar berpendirian berbeda dengan pendiriannya
dalam memutus uji materiil ambang batas pencalonan presiden, yang materi
muatan normanya sama-sama terdapat dalam satu paket kebijakan politik
hukum terbuka dari pembentuk undang-undang;
6. Selain daripada itu, dalam konteks kedaulatan rakyat, ambang batas presiden
justru dapat memperkuat kedaulatan rakyat, meskipun secara tidak langsung.
Dengan adanya ambang batas, calon presiden yang muncul biasanya sudah
melewati proses seleksi yang ketat di internal partai atau koalisi, memastikan
mereka adalah kandidat dengan dukungan yang cukup kuat. Ini bisa
dianggap mencerminkan pilihan rakyat secara lebih luas karena kandidat
didukung oleh partai-partai besar yang mewakili kepentingan dan suara
masyarakat dalam jumlah signifikan;
132
7. Ambang batas juga mendorong terbentuknya koalisi yang kuat di parlemen,
yang pada akhirnya mempermudah presiden dalam menjalankan program-
programnya tanpa terhambat konflik berlebihan dengan legislatif. Dengan
stabilitas politik dan pemerintahan yang efektif, kebijakan yang dihasilkan pun
dapat lebih konsisten dalam mencerminkan aspirasi rakyat. Jadi, meskipun
terbatas dalam hal jumlah calon, ambang batas ini dapat menciptakan situasi
di mana rakyat mendapat pemerintahan yang lebih stabil, efektif, dan mampu
memperjuangkan kepentingan mereka secara lebih baik.
Berdasarkan uraian argumentasi yuridis tersebut di atas, maka Pasal-pasal
dalam UU Pemilu yang dimohonkan pengujian tidaklah bertentangan dengan
UUD 1945. Dengan demikian, beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
III.
PETITUM
Berkenan kiranya Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan dengan
amar:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait.
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan.
3. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk memperkuat keterangannya, pemberi keterangan Partai Golkar
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK.G-1 sampai
dengan bukti PK.G-3 sebagai berikut:
1.
Bukti PK.G-1
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-7.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat
133
Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2024-2029, tanggal 22
Agustus 2024;
2.
Bukti PK.G-2
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Pemilu;
3.
Bukti PK.G-3
: Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI Mengenai
Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Pemilihan Umum,
Kamis, 20 Juli 2017.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Buruh menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal yang
diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Buruh berpendapat, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tidak
sesuai dengan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) karena tidak
memberikan hak pencalonan (candidacy right) yang sama kepada partai
politik peserta pemilu.
2. Bahwa pandangan Partai Buruh diatas sejalan dengan pokok pikiran hakim
Konstitusi dalam dissenting opinion Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang
pada pokoknya menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu telah secara
terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik
yang tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan calon presiden (dan wakil
presiden) hanya karena karena parpol bersangkutan tidak memiliki kursi atau
suara pada Pemilu sebelumnya.
3. Bahwa sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Buruh secara aktual
sudah mengalami langsung kerugian yang ditimbulkan akibat pemberlakuan
ketentuan Pasal 222 karena Partai Buruh menjadi kehilangan hak untuk
mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024.
4. Bahwa oleh sebab itu, sehubungan adanya pengujian Pasal 222 UU Pemilu
oleh para pemohon pada perkara Nomor 62, Partai Buruh berpandangan agar
politik hukum presidential threshold perlu direkonstruksi karena setidaknya
tiga alasan.
5. Bahwa untuk argumentasi yang pertama, presidential threshold sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 seharusnya dimaknai sebagai syarat
keterpilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan bukan
134
dimaknai sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu
didasari pada praktik ketatanegaraan yang lazim digunakan di negara-negara
penganut sistem presidensial seperti Indonesia.
6. Bahwa sebagai cotoh, di Brazil, misalnya, presidential threshold dimaknai
sebagai syarat keterpilihan calon Presiden dengan ketentuan syarat
kemenangan 50 persen plus satu. Di Ekuador, presidential threshold
diberlakukan dengan alternatif syarat kemenangan 50 persen plus satu atau
bahkan cukup dengan 45 persen asalkan beda 10% dari saingan terkuat. Di
Argentina, presidential threshold yang juga dimaknai sebagai syarat
keterpilihan calon Presiden diberlakukan dengan alternatif syarat kemenangan
45 persen atau cukup 40 persen asalkan beda 10% dari saingan terkuat.
Contoh-contoh tersebut dikemukakan oleh Pipit R. Kartawidjaja dalam
memaknai pendapat J. Mark Payne, dkk dalam buku: "Democracies in
Development: Politics and Reform in Latin America" [Pipit R. Kartawidjaja,
Memperkuat Sistem Presidensialisme Indonesia (Kumpulan Paper), Jakarta:
Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, 2016, hlm.5].
7. Bahwa oleh sebab itu, konteks pemberlakuan presidential threshold –
kalaupun istilah ini hendak digunakan – menurut Syamsuddin Haris bukanlah
instrumen untuk membatasi pencalonan presiden, melainkan dalam rangka
menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan calon presiden
[Syamsuddin,
Haris.
Salah
Kaprah
Presidential
Threshold,
http://lipi.go.id/berita/single/SALAH-KAPRAH-PRESIDENTIAL-
THRESHOLD/7896, diakses tanggal 28 Oktober 2024]
8. Bahwa lebih dari itu, pemaknaan presidential threshold sebagai syarat
pencalonan Presiden menjadi tidak selaras dengan konsep “parliamentary
threshold” yang dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif di Indonesia
dimaknai sebagai syarat keterpilihan anggota DPR apabila partai politik dari
calon anggota bersangkutan memperoleh suara minimal yang ditentukan oleh
undang-undang. Jika menggunakan analogi ini, maka apa yang dimaksud
dengan presidential threshold menurut Allan Fatchan Gani Wardhana ialah
syarat perolehan suara minimal capres dan cawapres untuk menentukan
keterpilihan [Lihat: Allan Fatchan Gani Wardhana, Menggugat Presidential
Threshold,
https://news.detik.com/kolom/d-4081785/
menggugat-
presidential-threshold, diakses tanggal 28 Oktober 2024].
135
9. Bahwa pada argumentasi yang kedua, Partai Buruh menilai persyaratan
ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan pada perolehan suara
atau kursi parpol di DPR, pada dasarnya merupakan praktik anomali dalam
skema presidensial. Secara teoritis, basis legitimasi seorang presiden dalam
skema sistem presidensial tidak ditentukan oleh formasi politik parlemen hasil
pemilu legislatif. Lembaga presiden dan parlemen dalam sistem presidensial
adalah dua institusi terpisah yang memiliki basis legitimasi berbeda.
10. Bahwa terhadap argumentasi yang ketiga, Partai Buruh berpandangan,
presidential threshold yang dimaknai sebagai syarat pencalonan Presiden
semestinya tidak diperlukan lagi karena tujuan dari presidential threshold
untuk menghadirkan sistem kepartaian yang sederhana dan dalam rangka
menggalang dukungan mayoritas dari parlemen terhadap presiden dan wakil
presiden terpilih, akan secara otomatis terlaksana dari hasil pemilu serentak.
Adanya pemilu serentak sebenarnya sudah merupakan langkah dan upaya
untuk mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Partai Buruh berpendapat pemaknaan
Presidential Threshold untuk konteks Indonesia semestinya merujuk pada
pengertian ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
yang menentukan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara
dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
12. Bahwa dalam hal setiap pasangan calon Presiden dan wakil Presiden tidak
ada yang mencapai syarat itu, maka berlaku: Dalam hal tidak ada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara
rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
13. Bahwa oleh sebab itu, terkait pengujian Pasal 222 UU Pemilu ini Partai Buruh
mengusulkan agar ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
ditentukan menjadi 0% (nol persen) dalam rangka menghadirkan lebih banyak
alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dipilih oleh
rakyat secara demokratis pada pelaksanaan Pemilu.
136
14. Bahwa Partai Buruh menilai ambang batas 0% (nol persen) lebih relevan
untuk diterapkan dengan ketentuan hanya berlaku bagi partai politik yang
sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Oleh karena itu, ketentuan Pasal
222 UU Pemilu sudah seharusnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
karena telah menyebabkan ketidakadilan bagi Partai Buruh dan partai-partai
politik lain yang terhalang untuk mengajukan calon presiden dan wakil
presiden karena berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu.
15. Bahwa menurut Partai Buruh, mengharapkan Pemerintah dan DPR untuk
merevisi norma Pasal 222 adalah kesia-siaan. Partai Buruh lebih
mengharapkan Mahkamah Konstitusi sebagai organ negara yang berwenang
membatalkan norma undang-undang, berperan sebagai the guardian of
democracy untuk membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan yang dianut Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem
pemilihan Presidensial, sistem ini harus diturunkan secara konsisten ke dalam
pengaturan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif dan sistem pemilu
Presiden. Dengan adanya Pemilihan Umum yang merupakan bentuk
representasi dari kedaulatan rakyat, pada dasarnya rakyatlah yang mempunyai
kekuasaan dan wewenang tertinggi, namun untuk menjamin ketertiban dalam
proses menjalankan kekuasaannya, maka diadakanlah Pemilu untuk memilih
para Wakil Rakyat dalam rangka menjalankan pemerintahan itu sendiri baik di
eksekutif maupun legislatif.
2. Presidential threshold 20% kelihatannya akan terus menjadi polemik dan
membekas dihati dan pikiran para kandidat atau kader yang memiliki elektabilitas
tinggi untuk bertarung dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam
kontestasi demokrasi lima tahunan, hal ini dikarenakan adanya ambang batas
perolehan suara yang harus dicapai sebesar 20% untuk mengajukan calon
Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum. Pengaturan ambang batas
ini jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional (constitusional right) dari
137
Partai Politik peserta Pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam Pemilu
meskipun tidak mendapatkan kursi di DPR. hal ini juga mengurangi nilai
Pemilihan Umum yang demokratis sebab, jumlah suara sah hasil pemilihan
umum Partai Politik menjadi hilang dan sia-sia.
3. Sistem pemilihan yang demokratis mestinya membuka ruang kepada semua
Partai Politik peserta Pemilu baik yang mendapat kursi di DPR maupun Partai
Politik Non Parlemen yang memiliki jumlah suara sah untuk mengajukan bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka menghormati kemurnian suara
rakyat yang telah memilih dalam Pemilu dan tentunya juga ada pilihan alternative
dan/atau pilihan beragam bagi masyarakat.
4. Bahwa secara normatif dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan batasan
bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi di DPR paling sedikit 20% atau memperoleh suara Nasional
sebanyak 25% pada pemilihan legislatif.
5. Bahwa terkait ambang batas pencalonan tersebut secara teori bertentangan
dengan semangat keadilan Pemilu (electoral justice) yang secara prinsip setiap
orang berhak untuk mengusung calon dengan hak-hak setara candidacy right,
tetapi dengan Presidential threshold 20% menyebabkan mereka tidak memenuhi
syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden
bahkan problematika terkait Presidential threshold 20% tidak hanya mengenai
syarat-syarat pencalonan melainkan juga menjadi masalah baru dalam sistem
pemilu yang menggunakan rule model pemilihan umum serentak yang
berimplikasi terhadap mundurnya kualitas demokrasi yang memungkinkan
besarnya koalisi dan hilangnya oposisi sebagai penyeimbang dalam
pemerintahan. Seperti yang terlihat saat ini partai-partai memilih untuk berkoalisi
dengan partai pemenang pemilu;
6. Presidential threshold 20% yang diterapkan dalam sistem pemilu di Indonesia
akan menimbulkan ketidakpastian dan mengdiskreditkan Partai-Partai Baru dan
Partai-Partai Non Parlemen dikarenakan penentuan ambang batas pencalonan
menggunakan atau berpatokan pada hasil pemilihan legislatif tahun sebelumnya.
7. Bahwa syarat ambang batas mengurangi hak rakyat untuk memperoleh
pemimpin yang diinginkan karena sistem ini membatasi pencalonan Presiden
138
dan Wakil Presiden sehingga rakyat tidak diberikan calon alternatif untuk
memberikan keragaman bagi masyarakat dalam menjatuhkan pilihan politiknya.
8. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah
telah menafsirkan UUD 1945 tidak lagi membedakan antara Pemilu Nasional
(pilpres, pileg dan pilkada) yang artinya bahwa baik Pilkada maupun Pilpres
sama-sama rezim Pemilu, sehingga sudah sepatutnya mekanisme untuk
mengusung/mendaftarkan
Pasangan
Calon
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati juga disamakan dengan
mekanisme untuk mengusung/ mendaftarkan Calon Presiden/Wakil Presiden.
9. Bahwa hal ini bersesuaian juga dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang mana Mahkamah Konstitusi telah memutus adanya
penurunan ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
serta hak Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam mengusulkan Pasangan
Calon.
10. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI /2023
dalam pertimbangan putusan a quo pada pokoknya menyatakan: menimbang
bahwa berkenaan dengan hal di atas pada point 3.20, mahkamah berpendapat
berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma
Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan
dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain
yaitu:
a. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
b. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau
presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga
proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah
besarnya jumlah suara yang tidak dikonversi menjadi kursi DPR
c. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan
partai politik
d. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan
pemilu 2029, dan
e. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap
penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi
publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang
tidak memiliki perwakilan di DPR.
139
11. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI /2023 tersebut di
atas memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan terhadap
Presidential threshold 20% untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
12. Bahwa oleh karena itu DPP Partai Hati Nurani Rakyat menginginkan Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR maupun
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang tidak
memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk
Undang-Undang.
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Bulan Bintang (PBB) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 6 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 November
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 6 November
2024 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
PRESIDENTIAL TRESHOLD MELEMAHKAN FUNGSI PENDIDIKAN PARTAI
POLITIK UNTUK MENGUSUNG KEPEMIMPINAN DI TINGKAT NASIONAL
1. Bahwa sebagai pihak yang telah menguji ketentuan presidential threshold
sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang 4 (empat) periode pemilihan umum
presiden dan wakil presiden, Pihak Terkait Partai Bulan Bintang telah sejak
lama memulai perjuangan kesetaraan kedudukan di antara partai politik guna
memajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Berlakunya
ketentuan presidential threshold sebagai ambang batas minmal pencalonan
presiden dan wakil presiden telah memunculkan banyak dampak negative
khususnya bagi partai-partai yang baru ataupun partai yang minorotas dalam
perolehan kursi ataupun suara. Mulai dari menyebabkan hambatan besar
(barrier) bagi partai baru dan minoritas itu untuk tumbuh dan berkembang,
menyebabkan hilangnya peluang bagi masuknya figur-figur calon presiden
berkualitas yang baru, hingga melanggengkan status quo dominasi partai-
partai dominan untuk jangka panjang. Pengungkapan tentang hal-hal sudah
berulang kali disampaikan Pihak Terkait Partai Bulan Bintang di sidang-
sidang perkara pengujian presidential threshold di Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa sejauh menyangkut pengujian a quo, apabila kita menelaah kepada
kebijakan
pembuat
undnag-undang
mempertahankan
keberlakuan
140
presidential threshold, maka legitimasi teoritis yang dipergunakan lazimnya
sama dengan legitimasi teoritis yang dipergunakan untuk memberlakukan
kebijakan electoral threshold (ambang batas electoral) maupun ambang
batas parlemen (parliamentary threshold). Multi partai di Indonesia berulang
kali dicoba kendalikan jumlahnya. Tujuannya masih sama agar bagaimana
caranya menjamin terbentuk pemerintahan presidensial yang stabil dan kuat
yang dapat mencegah jangan sampai terjadi lagi kondisi minority president
dimana presiden bisa dikucilkan atau dipersulit dalam proses pembuatan
undang-undang (legislasi). Diyakini oleh para ahli biang penyebab
dipersulitnya presiden itu adalah partai-partai yang jumlahnya banyak di
parlemen yang gagal dikuasai oleh presiden yang minoritas tadi. Karena
partai-partai dianggap sebagai penyebab ketidakstabilan pemerintahan
presidensial, maka diyakini pula oleh para ahli bahwa satu-satunya cara
meredam hal itu adalah dengan melakukan penyederhanaan partai politik.
Presidential threshold adalah satu dari diantara cara yang dipakai untuk
menyederhanakan partai-partai itu.
3. Bahwa dalam satu segi partai-partai politik mungkin bertanya: Presiden
berstatus sebagai kepala pemerintahan tertinggi sekaligus berstatus sebagai
kepala negara. Memiliki segenap kewenangan executive yang luas dengan
segala hak prerogative nya menyusun dan mejalankan pemerintahan.
Bahkan jabatan presiden hamper-hampir tidak ada satupun norma ukum atau
ketentuan pasal dalam undang-undang yang membatasi atau secara spesifik
melarang presiden melakukan tindakan pemerintahan tertentu karena hingga
saat ini jabatan presiden adalah satu-satunya jabatan yang dipilih langsung
yang tidak ada undang-undang khususnya –MPR, DPR, DPD, Mahkamah
Agung, bahkan Mahkamah Konstitusi dibatasi kewenangannya oleh undang-
undang khusus—sementara presiden tidak dan semua kewenangannya
diatur dalam undang-undang dasar. Lantas bilamana presiden gagal
membentuk pemerintahan yang solid atau istilah terbentuk situasi sperti yang
disebut para ahli sebagai pemerintahan yang terbelah, lantas apakah tepat
menimpakan kegagalan itu adalah kesalahan partai politik? Sehingga yang
harus dikoreksi keadaannya adalah partai politik dengan cara melakukan
penyederhanaan?
141
4. Bahwa bila memang para ahli berpendapat demikian, bahwa dalam teater
pemerintahan presidensial di negara bersistem partai banyak (multi partai),
pemeran utamanya yang harus dikuatkan adalah presiden, lantas mengapa
ketika sistem itu dianggap kecacatan-kecacatan bawaan, yang diminta untuk
dikoreksi keadaannya hanyalah partai-partai politik yang jumlahnya banyak
tadi saja, sementara jabatan presiden sendiri luput dari perhatian para ahli
untuk dievaluasi? Para ahli hukum tata negara, para ahli politik tertentu
mahfum dalam penyusunan rancangan undang-undang tidaklah presiden
membahas dan menetapkannya tidak sendiri melainkan secara bersama-
sama dengan anggota-anggota partai politik di DPR. Sehingga jumlah partai-
partai yang banyak di parlemen adalah salah satu faktor dan dterminasi serta
kepiawaian seorang presiden dalam menggunakan kewenangannya adalah
faktor lain yang juga turut mempengaruhi apakah pemerintahan presidensial
yang dipegangnya itu dapat kuat dan stabil.
5. Bahwa sari pembahasn tentang hal ini dapatlah dipahami bahwa sejak awal
para ahli sudah memasang sudut pandang penguatan sistem presidential
dari sisi jabatan presiden dan belum mengakomodir sisi-sisi lain yang juga
turut memengaruhi salah satunya sudut pandang partai-partai politik di
parlemen maupun di luar parlemen, khususnya parati-partai yang baru atau
partai minoritas dari segi jumlah kursi dan suara. termasuk pula yang tidak
pernah dibahas oleh para ahli adalah bagaimana penguatan sistem
presidential itu dari sudut pandang pemilih. Sekalipun kerja-kerja menyususn
dan menjalankan pemerintahan melibatkan eksekutif dan legislative, akan
tetapi sebelum bekerja kedua jabatan itu dipilih langsung oleh rakyat Pemilih.
Bahkan setelah terpilih, keduanya bekerja bukan untuk golongan tertentu
melainkan untuk semua golongan rakyat yang telah memilihnya.
6. Bahwa dari sudut pandang yang ternyata tidak lengkap itu, Pihak Terkait
Partai Bulan Bintang memandang persoalan penguatan sistem presidential
harus dikaji secara komprehensif dari sudut pandang yang lebih luas.
Menimpakan resiko kegagalannya secara mutlak kepada partai-partai politik
tanpa melihat sudur pandang kepentingan ketetanegaraan partai-partai
politik, terlebih tidak melihat pula kepentingan Pemilih yang juga diwakili oleh
partai-partai politik terlepas ia punya kursi ataupun tidak di parlemen adalah
kajian yang tidak lengkap dan berat sebelah. Kalaulah sudut pandang partai
142
politik itu dibahas oleh para ahli, para ahli hanya berhenti untuk
mempertimbangkan paratai-partai yang duduk di parlemen saja khususnya
partai-partai dominan dari segi kursi dan suara karena merekalah yang
dianggap “mampu” menyususn dan menjalankan pemerintahan bersama
presiden. Bahkan ketika para ahli mendukung legitimasi teoritis presidential
threshold menjadi kewenangan mutlak pembuat undang-undang (open legal
policy), hal itu menjadi bukti sudut pandang para hali yang masih berat
sebelah itu, sebab partai-partai yang duduk di parlemen adalah partai yang
melahirkan dan berkepentingan mempertahankan presidential threshold
tetap ada. Menyerahkan nasib pengurangan atau penghapusan presidential
threshold kepada pembuat undang-undang jelas pilihan yang bertentangan
dengan logika atau melawan rasionalitas.
7. Bahwa atas dasar itu, pada bagian ini Pihak Terkait Partai Bulan Bintang
hendak menawarkan sudut pandang yang berbeda tentang penguatan sistem
presidensial itu. Pihak Terkait Partai bulan Bintang meyakini kuat tidaknya
sistem presidensial sebuah negara juga bergantung kepada kualitas partai
politik di negara itu. Sebagai sebuah sistem pemerintahan, sistem
presidensial pada pokoknya adalah dijalankan oleh seorang presiden,
sehingga judul besar dari negara bersistem presidensial adalah bagaimana
caranya agar presiden yang dihasilkan dalam pemilihan umum benar-benar
presiden yang punya kapasitas dan integritas yang mumpuni untuk
menyusun dan menjalankan pemerintahan. Keran untuk mencetak calon-
calon presiden itu adalah tanggung jawab partai politik sebagai bagian dari
fungsi pendidikan politiknya. Sehingga ketika partai-partai politik dihalangi
oleh presidential threshold untuk memunculkan calon-calon pemimpin
terbaik, maka hal itu justru melemahkan sistem presidential karena jabatan
presiden tertutup peluang mendapatkan figure terbaik dari banyak kalangan.
8. Bahwa Pihak Terkait Partai Bulan Bintang meyakini, presidential threshold
20% kursi atau 25% suara saha secara nasional tidak sekadar melemahkan
partai-partai minoritas untuk berkembang, tetapi secara langsung juga
melemahkan sistem presidential itu sendiri. Ketika undang-undang dasar
menegaskan ---bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai
politik atau gabungan partai politik--- maka undang-undang dasar sejatinya
menghendaki partai politik menjalankan fungsi menjadi produsen kandidat-
143
kandidat presiden berkualitas secara berkesinambungan. Ketika undang-
undang Pemilu membatasi pengusungan calon presiden dan wakil presiden
hanya kepada partai-partai yang mampu memenuhi presidential threshold,
maka hal itu melemahkan sistem presidensial karena jabatan presiden
dikurangi dari peluang mendapatkan kandidat calon presiden dan calon wakil
presiden terbaik dari kalangan partai di luar itu.
9. Bahwa Pihak Terkait Partai Bulan Bintang juga meyakini, bahwa hal itu di
antara alasan menyebabkan keadaan partai politik berhenti melakukan
pembinaan kader partai secara serius untuk mengisi keberlanjutan
kepemimpinan nasional. Partai-partai politik baru ataupun partai politik
minoritas merasa sia-sia melakukan pembinaan kader-kader sendiri karena
tidak ada saluran yang disediakan untuk mengantarkan kader-kader
terbaiknya dalam saluran kepemimpinan nasional. Akibatnya partai politik
hari ini cenderung tidak mengusung calon dari kalangan partainya, melainkan
mencari calon yang sudah popular secara instan demi meraup suara
sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan kualitas dan kapasitas si
calon.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak terkait partai Bulan Bintang
hendak menegaskan, bahwa hal yang luput disadari oleh para ahli ketika
partai-partai politik yang baru atau partai politik minoritas dihalangi untuk
mengusung calon presidennya sendiri melalui presidential threshold, pada
saat yang sama sebetulnya justru hal itu melemahkan kualitas dari sistem
presidensial kita. Sebagai sebuah sistem pemerintahan, sistem presidensial
pada dasarnya tetap saja dijalankan oleh figure orang yang terpilih di dalam
Pemilu. Sebaik-baiknya orang yang menjalankan sistem itu adalah orang
yang memiliki moral yang baik. Seperti kata pepatah asing it is not the gun
that matters, but the man behind the gun. It is not the man that matters, but
the moral behind the man.
II.
KETENTUAN PASAL 222 UU PEMILU TIDAK SELARAS DENGAN
KEHENDAK AWAL UNDANG-UNDANG DASAR
11. Bahwa sebagai sebuah negara demokrasi sekaligus negara hukum,
pengakuan terhadap sistem ini sudah dituangkan dalam Undang-Undang
Dasar. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar menegaskan
kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaannya dilakukan
144
menurut undang-undang dasar. Undang-Undang Dasar sendiri adalah
hukum tertulis tertinggi dalam istilahnya dikenal sebagai staatsgroungezets.
Sehingga dari ketentuan Pasal 1 ayat (2) itu, Konstitusi kita sejatinya telah
melekaktkan sistem demokrasi dengan sistem hukum. Lebih lebih lagi pada
ayat ketiga juga ditegaskan “negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hukum mengatur dan mengandalikan gerak langkah negara demokrasi
Indonesia agar tetap berada pada jalur yang benar.
12. Bahwa
sejak
awal
undang-undang
dasar
kita
telah
menentukan
pengusungan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh patai politik
atau gabungan partai politik. Seperti penjelasan yang di awal tadi, Pihak
terkait Parati bulan Bintang meyakini, kehendak awal (original intent) dari
pengamandemen undnag-undang dasar itu sebetulnya hendak menegaskan
bahwa partai politik bukanlah sekedar menjalankan fungsi sebagai
kendaraan pengusung dan pengantar calon presiden menuju kontestasi
pemilihan. Akan tetapi lebih jauh lagi dari itu yakni sebagai produsen
kandidat-kandidat kepemimpinan secara nasional. Partai politik adalah satu-
satunya organisasi di mana seluruh lapisan masyarakat dari berbagai
golongan dapat duduk bersama untuk berserikat dan berkumpul, guna
mengekspresikan kehendak bebasnya untuk turut mengisi pemerintahan.
13. Bahwa dalam fungsi partai politik sebagai wadah tempat berkumpul itu pula,
maka pihak yang mampu dan potensial untuk melakukan pendidikan politik
kepada warga negara khususnya mendidik warga negara untuk menjadi
calon-calon pemimpin nasional memang hanya mampu dilaksanakan oleh
partai politik. Partai politik lembaga yang menghimpun gagasan,
memformulasikannya
menjadi
program
aspirasi,
dan
kemudian
menitipkannya kepada anggota-anggota partai yang duduk di jabatan
pembuat kebijakan hukum lewat kontestasi pemilu. Karena itu secara spesifik
Pihak terkait Partai Bulan Bintang hendak mengatakan bahwa makna implisit
lain dari ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Dasar yang mengatakan
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum” sebetulnya bukan sekedar menjalankan fungsi sebagai
kendaraan pengusung, tetapi sebagai rangkaian dari fungsi partai untuk
memproduksi dan mengusung kandidat pemimpin nasional.
145
14. Bahwa atas dasar itu ketika ketentuan presidential threshold diberlakukan
belakangan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan sekarang
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hal itu adalah murni pilihan
pembuat undang-undang pada saat itu yang tidak mempertimbangkan
original intent sebenarnya dari para penyusun amandemen undang-undang
dasar. Gagasan ini bungkusnya untuk menguatkan sistem presidensial guna
memudahkan presiden menyusun dan menjalankan pemerintahan pasca
terpilih, akan tetapi maksud utama (main intention) nya diketahui semua
(notoir feiten) sebagai jalan untuk memasang halangan masuk yang kuat
(barrier to entry) bagi partai-partai baru dan partai minoritas kursi dan suara
untuk mengusung kandidat terbaiknya bagi republik. Judulnya menguatkan
sistem presidensial, tetapi maksud hati dari kebijakan ini adalah menyumbat
saluran kaderisasi partai untuk mencapai puncak kepemimpinan nasional.
15. Bahwa secara terang benderang Pihak Terkait Partai Bukan Bintang hendak
mengatakan kebijakan presidential threshold ini adalah kebijakan yang
sengaja diadakan untuk membuat partai-partai yang baru muncul dan partai
minoritas kursi dan suara agar mendalami gangguan pertumbuhan atau
stunting. Kebijakan ini membuat partai-partai baru dan partai minoritas
dipaksa untuk menghentikan pendidikan politik kaderisasi internal sehingga
sulit untuk tumbuh dan berkembang. Partai-partai tidak punya pilihan lain
selain tergiring untuk sekedar menjadi kendaraan pengusung calon dalam
koalisi yang dituntun oleh partai-partai dominan. Hal ini tentu bukan keadaan
ideal yang diinginkan oleh pembuat maupun oleh penyusun amandeman
Undang-Undang Dasar.
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Mahkamah Nomor
56/PUU-VI/2008 halaman 121 telah menegaskan pendiriannya tentang
makna dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang tidak dapat
ditafsirkan lain selain dari apa yang tertera dalam teks pasal, ketika dalam
konteks pengujian calon independent dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sebagai berikut:
“Bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik”, dalam Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 secara tegas bermakna bahwa hanya partai politik atau
gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasanagn Calon
Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil
146
Presiden. Dengan demikian, frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya
interpretasi lain, seperti menafsirkan dengan kata-kata diusulkan oleh
perseorangan (independen) apalagi pada saat pembicaraannya di MPR telah
muncul wacana adanya calon presiden secara independen atau calon yang
tidak diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak
disetujui oleh MPR. Kehendak awal (original intent) dalam Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 jelas menggambarkan bahwa hanya partai politik atau gabungan
partai politik sajalah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (vide
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan Negara” Jilid 1,
halaman 165-360);
17. Bahwa dari penegasan Mahkamah itu teranglah bahwa pembuat undang-
undang sejatinya menginginkan partai bukan sekedar menjadi wadah
pengusung, tetapi betul-betul menjalankan fungsinya melakukan pendidikan
politik untuk memproduksi kandidat kepemimpinan nasional agar dapat
mengisi jabatan presiden dengan kandidat yang berkualitas baik. Bilamana
pembuat undang-undang dasar ataupun penyusun amandemen tidak
menganggap penting fungsi partai mencetak kandidat pemimpin dan lebih
condong menjadikan partai sebagai kendaraan politik belaka, maka tentulah
sejak awal pembuat undang-undang akan membuka peluang calon
independent dapat maju dalam bursa pencalonan presiden dan wakil
presiden. Namun gagasan itu ditolak dan tidak diterima karena satu-satunya
saluran produksi kepemimpinan nasional yang asal usul dan track record nya
bisa dilihat secara jelas hanyalah melalui partai politik.
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak terkait Partai Bulan Bintang
menyimpulkan pemberlakuan presidential threshold yang memangkas
sekaligus mematikan kemampuan partai melalukan pendidikan politik untuk
kaderisasi
kepemimpinan
nasional
itu
bukanlah
adalah
kehendak
kepentingan yang bertentangan dengan kehendak asal dari undang-undang
dasar kita. Untuk itu Pihak terkait Partai Bulan Bintang memandang
Mahkamah perlu mengambil sikap atas kebijakan presidential threshold ini,
tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum bagi partai-partai politik, tetapi
juga untuk melindungi undang-undang dasar kita.
147
III.
MINORITY PRESIDENT DALAM SISTEM PRESIDENSIAL MULTI PARTAI
ADALAH ILUSI
19. Bahwa sebagaimana telah dibahas dalam sidang-sidang pengujian
presidential threshold di Mahkamah Konstitusi dapatlah diketahui bahwa
minority president dalam multy party system Indonesia selalu menjadi alasan
utama di balik pemberlakuan kebijakan presidential threshold. Seolah telah
menjadi mafhum dan kepastian yang mutlak bahwa presiden ketika terpilih
dari partai pengusung yang tidak mampu menguasai kursi di parlemen akan
seallu saja kesulitan untuk menyusun dan menjalankan pemerintahan.
Potensi deadlock antara lembaga eksekutif dan legislative ini yang diyakini
akan membuat presidensialisme di tengah multipartisme menjadi rumit.
Puluhan kali pengujian presidential threshold ditolak oleh MK juga karena
alasan ini: untuk menjaga stabilitas nasional.
20. Bahwa perlu diketahui secara jelas bahwa dalam sistem presidensialisme
yang sekarang presiden Republik Indonesia adalah sosok politik berkuasa
penuh memiliki serangkaian wewenang prerogative yang hanya dimiliki
presiden. Sebagai contoh, presiden tidak memerlukan alasan yang mutlak
harus mengisi kandidat menteri dari kalangan partai politik. Presiden dapat
saja
menentukan
berapa
komposisi
kandidat
dari
partai
koalisi
pendukungnya untuk duduk di cabinet dan berapa komposisi kandidat
menteri, wakil menteri dan kepala badan dari kalangan profesional. Tidak ada
satupun
yang
dapat
mengintervensi
presiden
untuk
menentukan
keputusannya itu karena hak itu telah melekat pada diri presiden sendiri
sebagai prerogative rights of president.
21. Bahwa alasan lain bahwa minority president tidak mutlak pasti terjadi karena
hal
itu
sangat
bergantung
kepada
kepiawaian
seorang
presiden
menggunakan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang ada pada
jabatannya (presidential toolbox). Praktik pemerintahan 10 (sepuluh) tahun
terakhir tidak menunjukan demikian. Presiden Jokowidodo diketahui publik
memang memulai pemerintahannya dengan kemampuan menguasai
parlemen dengan baik. Sebagai contoh Partai Golkar yang tidak menjadi
pengusungnya tetap mendapatkan pos menteri di pemerintahan. Artinya
penjaringan dukungan partai-partai oleh presiden terpilih tidak terbatas
kepada partai-partai yang menjadi pendukungnya di parlemen. Terakhir
148
dalam periode pemerintahan yang kedua, Partai Gerindra dan Partai Amanat
Nasional yang tidak mengusung Presiden Jokowi di Pemilu 2019 ikut
bergabung dalam pemerintahan diikuti Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
masuk menjadi anggota kabinet.
22. Bahwa fenomena yang semakin memastikan presidential threshold bukan
hanya menyangkut dukungan partai di parlemen adalah ketika presiden
Jokowidodo mengalami dinamika dengan partai pengusunganya PDI
Perjuangan di akhir masa jabatan karena mengusung Prabowo Subianto.
Sekalipun terjadi perselisihan dalam pilihan dukungan kandidat pemilu
presiden, akan tetapi pemerintah dan dewan perwakilan rakyat yang
mayoritas dikuasai oelh partai pendukung presiden yang telah berselisih itu
tetap bersepakat untuk mengesahkan berbagai undang-undang bersama-
sama. Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pemindahan Ibukota
Negara, Undang-Undang Kesehatan hingga Undang-Undang Daerah
Khusus Jakarta tetap didukung oelh partai pengusung presiden Jokowidodo
sekalipun terdapat perbedaan pendapat dalam dukungan pemilu presiden
tahun 2024.
23. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pihak Terkait Partai
bulan Bintang hendak mengatakan bahwa minority party system adalah
sebuah ilusi. Pada faktanya seorang presiden dengan segala kapasitas dan
kewenangan yang dimiliki memiliki tools yang cukup untuk menyusun dan
menjalankan pemerintahan. Ketika kita berbicara tentang penguatan sistem
presidensial maka focus utama yang harus diperkuat bukan hanya presiden
saja tetapi juga kemampuan partai menghasilkan kandidat yang berkepasitas
untuk menjadi kandidat presiden itu di kemudian hari. Dengan begitu, alasan
pemebrlakuan presidential threshold guna mencegah presiden minoritas
dengan menyederhanakan partai politik tidak beralasan menurut hukum
untuk dipertahankan.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui keterangan ini Pihak terkait Partai
Bulan Bintang memohon agar sudilah Mahkamah Konstitusi memutus pengujian
para Pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, dengan amar putusan:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
149
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 6 November 2024 dan menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 29 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember
2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembahasan terkait presidential threshold di DPR pada tahun 2004 sampai
dengan tahun 2014 adalah bagian dari revisi undang-undang politik. Di antara
yang menjadi pembahasan adalah tentang partai politik, sedangkan ide pokok
dari pembahasan tentang partai politik adalah pelembagaan partai politik karena
partai rata-rata masih baru, yaitu setelah reformasi perlu adanya penataan di
internal partai politik diantaranya terkait dengan demokratisasi di internal.
2. Oleh karena itu, dari tim Pansus, PKS mengusulkan bahwa setiap partai itu
direkonstruksi ulang dan terdapat ide saat itu bahwa setiap partai mengajukan
50 orang pendiri. Kemudian dari 50 orang ini kemudian membuat partai baru,
kemudian setiap partai melakukan daftar ulang termasuk partai yang lama.
Namun terkait hal ini kemudian terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan bahwa partai yang telah berdiri, kemudian tidak dapat diatur karena
sudah secara official sebagai badan hukum. hal ini merupakan ide pertama
tentang pelembagaan partai politik, termasuk yang keduanya adalah agar partai
politik juga lebih menjalankan fungsinya.
3. Fungsi dari partai politik misalnya di dalam Undang-Undang Partai Politik yang
baru tahun 2008 diperkenalkan tentang kaderisasi yang berjenjang. Kemudian
berikutnya adalah masalah syarat minimal struktur yaitu harus mewakili dari 50%
pimpinan level kecamatan, kemudian 75% di level kabupaten/kota dan 100% di
level provinsi yang kemudian angkanya dapat diverifikasi ulang. Namun
150
kemudian ide ini ketika di gugat di MK juga dibatalkan oleh MK yaitu terkait
masalah pengorganisasian partai politik yang kemudian direkonstruksi ulang.
4. Selanjutnya yang dijadikan pembahasan di DPR saat itu adalah masalah
manajemen pelaksanaan pemilu. Terkait masalah manajemen pemilu kita
menganut badan yang otonom sebagaimana amanat UUD 1945 atau sebagai
badan independen yang kemudian saat itu dibuat secara khususu undang-
undang tentang Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya tentang KPU dan
Bawaslu. Terkait dengan Bawaslu kemudian terdapat dinamika yang
sebelumnya tidak permanen menjadi permanen. Ide pokok bagi penyelenggara
pemilu itu harus sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu imparsial, fair
dan seterusnya sesuai dengan syarat-syarat pemilu di negara modern.
5. Pembahasan selanjutnya terkait dengan masalah voters administration
(administrasi pemilih). Administrasi pemilih saat itu terdapat sedikit masalah
yang dapat dipahami karena adanya transisi dari penggunaan KTP menjadi e-
KTP. Oleh karena itu saat pemilu tahun 2009 yang menjadi PR besar pada saat
penyelnggaraan pemilu saat itu adalah masalah data pemilih yang kemudian
memang kita tidak memiliki basis yang kuat, data yang kuat karena memang
masih masa transisi yangkemudian pada tahapan berikutnya hal ini telah dapat
diperbaiki.
6. Pada tahapan berikutnya yang menjadi pokok pikiran di dalam masalah
pelaksanaan pemilu adalah masalah electoral design. Jadi desain electoral nya
bagaimana, pelaksanaannya, kemudian selanjutnya terkait dengan electoral
system. Hal penting adalah apakah penyelenggara pemilu yang menjadi
pengawas atau Bawaslu itu bersifat permanen atau kemudian tidak permanen
yang kemudian disepakati bahwa Bawaslu itu pemanen dan terdapat di pusat,
provinsi, kabupaten/kota dengan jumlah anggota yang pada saat itu semuanya
sama yang kemudian terdapat dinamika diubah sesuai dengan jumlah penduduk
atau jumlah jangkauan administrasi.
7. Terkait dengan masalah desain sistem, terdapat dua hal, pertama, sistem pemilu
untuk DPR dan DPRD. Kedua, sistem pemilu untuk pemilihan presiden. Untuk
pemilihan DPR kemudian yang menjadi perdebatan saat itu adalah terkait
dengan suara terbanyak. Sehingga masalah closed list atau open list. Di DPR
pemilihannya apakah menggunakan nomor urut atau closed list yang
menentukan nomor urut nanti partai kemudian yang kedua open list yaitu suara
151
terbanyak. Dinamika ini terjadi karena pada saat pembagian alokasi kursi,
beberapa partai yang suaranya besar tetapi kemudian begitu di konversi ke kursi
menjadi sedikit, mengajukan usul untuk sistemnya lebih ramah terhadap partai
yang suaranya besar. Sedangkan ada partai yang suaranya kecil tetapi
mendapat kursi lebih besar. Sebagai contoh perolehan suara PAN lebih kecil dari
PKB tetapi perolehan kursi PAN lebih besar daripada PKB.
8. Seperti yang terjadi pada PDI Perjuangan yaitu banyaknya popular vote terutama
di daerah Jawa, yaitu kursi di daerah Jawa itu mahal, jadi suara yang diperoleh
besar tetapi kemudian ternyata kalah pada hitungan kursi kedua atau ketiga
karena saat itu sistemnya masih menggunakan sistem kuota, kuota hari yaitu
jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi, kemudian ketemu bilangan
pembagi pemilih, bilangan pembagi pemilih.
9. Kemudian terdapat dinamika yang akhirnya ditemukan titik tengah tetapi
kemudian terjadi krisis, sehingga pada Pemilu tahun 2009 kita belum membuat
sistem yang mapan karena masih memperdebatkan tentang sistem. Saat itu kita
memang mengakomodasi sistem suara itu ditarik ke provinsi sengketanya ada
di Mahkamah Konstitusi, kemudian terdapat putusan KPU yang diperkuat oleh
Putusan MK terkait dengan penetapan suara.
10. Selanjutnya sistem menjadi mapan, kita menggunakan sistem weber atau suara
sah, sehingga perolehan suara dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan
seterusnya kemudian di ranking sehingga kahirnya diperoleh kursi partai politik.
11. Terkait masalah Pilpres, saat itu yang menjadi ide dasar, mengapa pemilihan
Presiden itu threshold nya tinggi, salah satu sebabnya karena ini satu paket
dengan
pengorganisasian
partai
politik.
Selanjutnya
terkait
masalah
penyederhanaan partai politik di parlemen. Satu sisi kemudian adalah masalah
penyederhanaan pengambilan keputusan. Jadi saat itu ada ide dari para
penyusun, termasuk dari pemerintah saat itu, terdapat naskah akademik dari
pemerintah, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM
bahwa multipartai itu menyebabkan terjadinya kelambatan di dalam mengambil
keputusan. Sebagai contoh di Amerika Latin terdapat kira-kira 1-7 partai politik,
sedangkan di Indonesia terdapat 10 partai politik saat itu, sehingga jika akan
membahas suatu isu, terdapat 10 pandangan fraksi yang misalkan setiap fraksi
menyampaikan pandangannya selama 30 menit.
152
12. Oleh karena itu, kami saat itu memikirkan bagaimana caranya pengambilan
keputusan itu harus efektif dan kedua pemerintahannya juga kuat karena
presidensial itu mensyaratkan keadaan politik yang stabil. Namun yang terjadi
saat itu adalah sistem kita presidensial namun perilaku politiknya adalah
parlementer yang kemudian analisa saat itu menyatakan kemungkinan hal
tersebut disebabkan karena pilpres dilaksanakan sebelum pileg sehingga
konfigurasi terbentuk setelah itu baru ada dukungan untuk mencapres.
13. Ide tentang presidential threshold adalah ide untuk menjamin bahwa
pemerintahan itu kuat, efektif, dan berjalan sebagaimana fungsinya. Kedua, tidak
diganggu oleh parlemen. Meskipun saat itu perlu disadari bahwa perilaku di
parlemen menjadikan posisi jumlah kursi kita untuk bagian dari bargaining
dengan pemerintah, bagian pemerintah, meskipun hal tersebut merupakan
dinamika politik yang tidak terhindarkan.
14. Sikap PKS sebagaimana sikap sebelumnya yang telah mengajukan gugatan
tentang presidential threshold. Oleh karena itu, syarat presidential threshold 20%
suara kursi efektif di parlemen ditambah dengan 25% popular vote suara sah
tidak cukup fair. Pada saat itu, kita menilai presidential harus kuat, tetapi
kemudian sekarang kita melihat perlu ada calon-calon alternative yang kira-kira
bisa diterima masyarakat dan berkualitas. Jadi yang terpenting adalah jika
presidential threshold diturunkan adalah kita punya calon-calon yang lebih
banyak dan alternatif lebih banyak.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan keterangan
bertanggal 29 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember
2024, sebagai berikut:
1. Bahwa DPP PKS memandang syarat dukungan pencalonan presiden adalah
satu kesatuan desain yang dibahas pada saat pembahasan paket undang-
undang politik yang terdiri atas: RUU Partai Politik, RUU Penyelenggara
PEMILU, RUU Pemilihan Anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD, RUU MD-3
(MPR, DPR, DPRD dan DPD), dan RUU Pemilihan Presiden;
2. Bahwa DPP PKS mengetahui adanya tujuan besar dari revisi ini, yakni untuk
memperkuat pengorganisasian partai politik, menjaga kredibilitas penyelenggara
pemilu, menjaga asas keterwakilan, menjamin pemilu yang bebas dan fair yang
ujungnya adalah terlaksananya sistem presidensial yang efektif sehingga
maksud tujuan Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Alinea ke empat
153
Pembukaan UUD NRI dapat dicapai, yaitu melindungi seluruh tumpah darah
Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum
dan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi;
3. Bahwa DPP PKS memandang setelah pemilu 1999, sistem presidensial tidak
efektif karena syarat yang terlalu ringan dan perilaku politik kolektif pada saat itu
meskipun memakai sistem presidensial tetapi perilakunya seperti orang yang
menjalankan sistem parlementarian. Hal ini ditandai dengan jatuhnya Presiden
Abdurrahman Wahid dan banyaknya hak angket yang diusulkan menyertai era
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Suasana tersebut
menyebabkan jalannya Pemerintahan yang gaduh dan cenderung tidak stabil;
4. Bahwa dengan pertimbangan efektifitas sistem Presidensial maka disepakati
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya;
5. Bahwa pelaksanaan open legal policy yang menetapkan Presidential Threshold
20% kursi DPR atau 25% suara nasional tidak membawa kemaslahatan kepada
publik, hanya memunculkan sedikit calon dan terhambatnya calon-calon
potensial, mengingat efeknya mempersempit adanya calon presiden alternatif,
sehingga menciptakan pembelahan atau polarisasi di masyarakat;
6. Bahwa DPP PKS masih sejalan dengan permohonan yang telah diajukan dan
kemudian telah terdaftar dalam register perkara Nomor 73/PUU-XX/2022;
7. Bahwa DPP PKS setuju dengan pandangan Mahkamah yang menyatakan
bahwa presidential threshold merupakan open legal policy, tetapi menurut DPP
PKS presidential threshold tersebut perlu diberikan batasan yang lebih
proporsional, rasional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak
konstitusional Peserta Pemilu. DPP PKS memandang perlunya untuk
mempersempit (narrowing) pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui
interval range angka ambang batas, menyeimbangkan penguatan sistem
presidensial dan demokrasi/kedaulatan rakyat, serta penentuan interval range
angka ambang batas berbasis kajian ilmiah yang menurut DPP PKS layak
menggunakan penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties
(ENPP);
154
8. Bahwa terkait pembatasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif
sejalan dengan pertimbangan Mahkamah sebagaimana dalam putusan Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 yang juga merujuk Putusan Nomor 010/PUU-III/2005.
Merujuk kepada putusan Mahkamah tersebut maka open legal policy yang
diberikan kepada pembentuk undang-undang bukanlah sebuah cek kosong
(blanco mandaat), melainkan disertai dengan batasan-batasan yang tidak boleh
dilanggar. Batasan tersebut adalah: (i) tidak melanggar moralitas; (ii) tidak
melanggar rasionalitas; (iii) tidak menciptakan keadilan yang intolerable; (iv)
kebijakan tidak melampaui kewenangan membentuk undang-undang; (v) tidak
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan;
dan
(vi)
tidak
nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945;
9. Bahwa
meski
dalam
Putusan
Nomor
73/PUU-XX/2022
Mahkamah
mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang akan digunakan oleh
pembentuk undang-undang dalam menentukan besaran angka ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan gabungan partai
politik, namun hingga berakhirnya Pemilihan Presiden 2024 tidak ada
pembahasan Rancangan Undang-Undang khususnya terkait Presidential
Threshold;
10. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah paragraf [3.17] yang kemudian
ditegaskan pada amar putusan perkara Nomor 22/PUU-XV/2017 memberikan
tenggang waktu kepada Pembentuk Undang-Undang agar menjalankan putusan
Mahkamah dengan konsekuensi yang telah ditentukan Mahkamah;
11. Bahwa Mahkamah dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga memberikan
tenggang waktu kepada Pembentuk Undang-Undang agar menjalankan putusan
Mahkamah dengan konsekuensi yang telah ditentukan Mahkamah;
12. Bahwa
berdasarkan
putusan-putusan
di
atas
serta
dalam
rangka
menyeimbangkan penguatan sistem presidensial dan demokrasi/kedaulatan
rakyat, DPP PKS menilai Mahkamah perlu untuk mempersempit (narrowing)
pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui penentuan angka ambang
batas berbasis kajian ilmiah yang menurut DPP PKS layak menggunakan
penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP).
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Dewan Pengurus Pusat Partai
Keadilan Sejahtera (DPP PKS) di atas, maka dengan ini kami memohon kepada
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk:
155
1. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sepanjang frasa
“…yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)
dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam
waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
melakukan
perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perubahan maka prosentase kursi paling sedikit atau suara sah mengikuti
ambang batas dari penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary
Parties (ENPP).
[2.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
Bahwa terhadap keseluruhan dalil-dalil Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 62/PUU-
XII/2024, bersama ini kami Partai Kebangkitan Nusantara selaku Pihak Terkait
dengan ini menyampaikan keterangan dan atau pandangan serta menegaskan posisi
kami terhadap permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, telah mengubah sistem pemilu di
Indonesia dari sistem terpisah menjadi serentak. Dimana pemilu tahun 2019
dan seterusnya memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden
serta diikutsertakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak sehingga
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberlakukan;
2.
Bahwa dalam penyusunan suatu norma hukum tidak serta merta berdasarkan
aspek politik, tetapi harus melihat aspek norma hukum dalam penyusunan
156
peraturan perundang-undangan secara hierarkis tidak boleh bertentangan
dengan norma yang lebih tinggi, dengan memperhatikan asas keadilan,
kesamaan dimuka hukum dan pemerintahan, ketertiban, dan kepastian hukum
dan/atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan;
3.
Bahwa permohonan a quo bukan merupakan permohonan nebis in idem,
walaupun sudah ada permohonan-permohonan yang diajukan sebelumnya
pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu dikaitkan dengan UUD 1945;
4.
Bahwa sebagai Partai Politik Peserta Pemilu, maka Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) yang telah disahkan dan ditetapkan sebagai partai politik
peserta pemilu 2024 berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 518 Tahun
2022 tertanggal 14 Desember 2022 merupakan partai politik yang harus
diperlakukan sama hak dan kewajibannya dengan partai politik peserta pemilu
lainnya termasuk dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
serta Pemilihan Kepala Daerah. Proses itu merupakan pemenuhan amanat
Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu yang mengatur mengenai
persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti
pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik
yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta
Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan itu berlaku untuk semua partai
politik tanpa terkecuali;
5.
Bahwa menjadi fakta jika aturan tentang kepemiluan serentak yang dijalankan
saat ini tahun 2024 telah melahirkan diskriminasi, kastanisasi antara partai
politik peserta pemilu. Dimana ada partai politik yang bisa menggunakan kursi
sah di parlemen nasional maupun suara sah hasil pemilu sebelumnya untuk
bisa mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden, tetapi ada,yaqg harus
tersingkirkan dari penerapan hukum tersebut dimana partai politik peserta
pemilu tidak ada atau belum ada kursi dan suara sah yang didapat sehingga
tidak dapat mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden, hak yang
diberikan Konstitusi dihilangkan oleh ketentuan perundang-undangan;
6.
Bahwa diskriminasi itu menjadi nyata karena perolehan kursi di DPR RI di
jadikan standar untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal
menjadi fakta ada perbedaan kepesertaan maupun juga jumlah pemilih di
pemilu 2019 dengan pemilu 2024. Sehingga menjadi aneh dan tidak masuk
akal ada partai politik yang seharusnya diperlakukan sama untuk bisa
157
mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden malah tidak bisa, hanya
karena perbedaan perlakuan atau diskriminatif atas pemberlakuan Presiden
treeshold;
7.
Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, bila mencermati berdasarkan
kepesertaan ikut pemilu di setiap periode adalah dengan mendaftar dan tidak
secara otomatis partai politik yang pemilu sebelumnya ikut, langsung bisa ikut
serta kembali. Jadi menganut stelsel daftar aktif. Jika tidak mendaftar, maka
partai politik tersebut tidak bisa ikut Pemilu selanjutnya, walaupun saat itu ada
atau memiliki wakil di parlemen tingkat nasional (DPR RI). Tidak hanya itu,
walaupun mendaftar tetapi tidak lolos proses verifikasi maka partai politik itu
juga tidak akan lolos menjadi partai politik peserta pemilu di periode tersebut.
Oleh karenanya setiap pemilu satu dengan pemilu yang lainnya harus dibaca
berbeda kepesertaannya, walau mayoritas partai politik peserta pemilunya
sama.
8.
Bahwa asas kepesertaan setiap Pemilu dilakukan dengan didahului
pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum. Siapapun partai politik yang tidak
mendaftar maka tidak bisa mengikuti proses tahapan di Pemilu walau memiliki
kursi dan suara. Bahkan saat pendaftaran, tidak ada satu pun persyaratan kursi
parlemen ataupun suara sah nasional yang digunakan untuk mendaftar ke
Komisi Pemilihan Umum. Persyaratan pendaftaran sama untuk semua parpol
ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga dengan demikian, maka semua
partai politik melewati mekanisme yang sama, yaitu harus melalui pendaftaran,
verifikasi, hingga kemudian penetapan untuk menjadi partai politik peserta
Pemilu hingga penentuan nomor urut. Sehingga tidaklah selalu dimaknai sama
setiap pemilu terkait sama pesertanya, walau banyak partai politik yang sama
kembali mendaftar. Namun statusnya diperlakukan sama mulai dari awal.
9.
Bahwa fakta ini menandakan ada permasalahan validitas konstitusional yang
serius ketika persyaratan kursi dan suara sah dijadikan landasan utama untuk
mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa memperhitungkan
bahwa mekanisme setiap partai politik peserta pemilu untuk bisa ikut kembali di
Pemilu berikutnya wajib mengikuti tata cara dari awal lagi dan itu berpotensi
tidak lolos. Ada yang terlupakan dalarn menjaga vailiditas konstitusional atas
validitas angka kursi atau suara sah ketika membuat persyaratan mengajukan
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada ketentuan yang detail dan
158
komprehensif yang mengatur soal penggunaan hak suara rakyat periode
sebelumnya untuk persyaratan kepemiluan di periode berikutnya;
10. Bahwa setiap Pemilu memiliki jumlah pemilih dan menjadi fakta jurnlahnya
yang selalu ada perbedaan. Misalnya pada Pemilu 2014 jurnlah pemilih sah
124.885.737 suara sah yang diikuti oleh 12 partai politik peserta pemilu.
Kemudian pada saat Pemilu 2019 Data Pemilih 192.770.611 Pemilih dan yang
menggunakan hak Pilih 157.475.230 Pemilih namun menghasilkan suara sah
139.972.260 suara sah dengan tingkat partisipasi mencapai 81,69 persen
pemilih dengan 16 partai politik peserta pemilu. Untuk saat ini, data Pemilih
untuk Pemilu 2024 DP4 dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU mencapai
206.689.516 jiwa yang itu artinya meningkat hampir 13 juta pemilih dengan
partai politik peserta pemilu sebanyak 18 partai politik. Jika dalarn pemilu yang
tidak serentak sebelumnya, maka seluruh partai politik berkompetisi dengan
sumber data pemilih yang sarna di setiap Pemilu, baik untuk Legislatif maupun
untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebab Pemilihan legislatif terlebih
dahulu, kemudian hasiI dari pemilihan legislatif itu dijadikan dasar perhitungan
baik kursi maupun suara sah untuk bisa mencalonkan capres dan cawapres.
Sehingga basis data Pemilihnya dalam berkompetisi di pemilu sama. Dengan
putusan pemilu serentak dimana Pemilu Legislatif dan Pilpres bersarnaan,
tentu menjadi aneh dan janggal ada perhitungan berbasiskan data pemilih yang
berbeda untuk pelaksanaan satu periode Pemilu. Untuk persyaratan mendaftar
pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden menggunakan basis Pemilih
yang lama, namun untuk pemilihannya menggunakan basis pemilih yang baru.
Ini menjadi anomali dan tidak konsisten. Padahal perhitungan pemilih
merupakan hal yang esensial dalam Pemilu. Sebenarnya konsekwensi
keserentakan seharusnya dikembalikan kepada esensi dan substansi dari
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada partai
politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden tanpa persyaratan tambahan apapun;
11. Bahwa Pasal 222 UU Pemilu mengatur soal persyaratan presidential threshold
(PT) baik dengan alokasi kursi maupun suara sah, dan Mahkamah menilai itu
sebagai open legal policy, maka sudah seharusnya aturan tersebut juga tidak
mencabut dan menghilangkan hak konstitusional Partai Politik Peserta Pemilu
lainya yang tidak bisa memilih diantara dua pilihan persyaratan tersebut. Open
159
legal policy tidak boleh menyebabkan partai politik peserta pemilu tersingkir
secara tidak adil hanya karena sebab di konstitusi sudah jelas diatur, selain
Pemilu harus Luber dan Jurdil, dimana keadilan menjadi hal yang esensial, juga
tidak boleh ada yang kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena tidak
diatur atau belum diatur di undang-undang tetapi haknya diakui dan dilindungi
di Konstitusi. Mahkamah harus mencarikan tafsir berdasarkan konstitusi agar
semua partai politik bisa diperlakukan adil;
12. Bahwa Pihak Terkait adalah pihak yang memiliki kepentingan secara langsung
atas penerapan Pasal 222 UU Pemilu yang telah menghalangi Pihak Terkait
melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya sebagai partai politik peserta
pemilu dan ini sesuai juga dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang
Partai Politik menyebutkan: Partai politik melakukan rekruitmen terhadap
warga negara Indonesia untuk menjadi:
a. Anggota Partai politik;
b. Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden;
13. Bahwa proses rekruitmen Pihak Terkait sebagai partai politik untuk bisa
melakukan rekruitmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi Calon
Presiden dan Wakil Presiden dihambat bahkan dihilangkan. Betapa perjuangan
Pihak Terkait yang berat untuk bisa sah menjadi partai politik peserta pemilu
temyata juga masih diganjal dan dirampas haknya untuk bisa mengusulkan
Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena tidak adanya persyaratan
kursi dan suara seperti yang ada di dalam undang-undang. Padahal 2 (dua)
syarat ini tidak pemah diatur didalam UUD 1945. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
hanya mensyaratkan partai politik yang berstatus partai politik peserta pemilu.
Faktanya, ketika syarat itu sudah didapatkan, Pemohon tidak bisa
melaksanakan amanat Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
14. Bahwa fungsi partai politik salah satunya memfasilitasi munculnya seorang
pemimpin. Namun setelah semua diupayakan oleh Pihak Terkait hingga
akhirnya memenuhi kualifikasi sesuai amanat Konstitusi malah terganjal.
160
"Sementara itu, Ranney dan Kendal (1956) mendefinisikan partai politik
sebagai grup atau kelompok masyarakat yang memiliki tingkat otonomi tinggi
untuk mencalonkan serta menjalankan kontrol atas birokrasi dan kebijakan
publik. Definisi partai politik yang hampir serupa juga diberikan Crowe dan
Mayo (1967). Mereka melihat bahwa partai politik adalah institusi yang
mengaktifkan dan memobilisasi orang, kepentingan, menyediakan instrument
kompromi dari berbagai pendapat, dan memfasilitasi munculnya seorang
pemimpin. (Prof. Firmanzah, Ph.D; Mengelola Partai Politik, Komunikasi dan
Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, Yayasan Pustaka Obor
Indonesia, Jakarta, 2011, Hal. 69);
15. Bahwa Pengujian Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa: "..yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah, sah secara nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya" sangat bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak melindungi
dan memberikan hak yang sama untuk semua partai politik peserta pemilu,
termasuk partai politik peserta pemilu dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024;
16. Bahwa sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta
pemilihan
umurn
sebelurn
pelaksanaan
pemilihan
umum".
Berdasarkan ketentuan tersebut maka bisa diurai unsur-unsur ketentuannya
bila dikaitkan juga dengan pelaksanana Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: Sesuai dengan Pasal 6A ayat
(1) UUD 1945 sudah dicantumkan harus berpasangan yang nanti dipilih rakyat.
Selain itu persyaratan yang bisa diusulkan menjadi Calon Presiden dan Wakil
Presiden juga sudah diatur detail dari Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169 jo.
Pasal 170 jo. Pasal 171 UU Pemilu. Diusulkan: bersifat aktif untuk
mengusulkan dalam bentuk sudah berpasangan ke Komisi Pemilihan Umum
pada saat tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres. Partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu: partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu berarti partai politik yang telah lolos melewati fase
verifikasi baik administrasi dan faktual hingga ditetapkan secara resmi oleh
161
Komisi Pemilihan Umurn dalam rapat pleno terbuka menjadi partai politik
peserta pemilu. Dan untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan 18 Partai Politik
Peserta Pemilu dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan
HAM RI. Sebelum pelaksanaan pemilihan umum: Pemilihan Umum 2024 telah
ditetapkan akan berlangsung 14 Februari 2024, sehingga proses pengusulan
harus dilakukan sebelum waktu pemilihan umum Calon Presiden dan Wakil
Presiden tersebut dilangsungkan, atau ketika tahap pendaftaran calon
dijalankan dalam pemilu tersebut sesuai dengan PKPU;
17. Bahwa melihat isi ketentuan Pasal 6A ayat (2) dan UUD 1945 tersebut, dan
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, maka ada kekosongan
norma yang berdampak hilangnya hak konstitusional sebagian-partai politik
peserta pemilu yang sah. Di dalam Pemilu Tahun 2024 ini, yang hilang hak
konstitusionalnya adalah partai baru, termasuk Pihak Terkait. Sementara partai
politik peserta pemilu lainnya bisa mengusulkan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dengan menggunakan perhitungan prosentase berbasiskan alokasi
kursi maupun berbasiskan prosentase suara sah dari Pemilu sebelumnya.
Parpol peserta pemilu yang baru tidak bisa menggunakan kedua metode
pengusulan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
tersebut. Disinilah secara terang dan jelas, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
telah menghilangkan sekaligus merampas hak konstitusional partai politik
peserta pemilu baru;
18. Bahwa menjadi pertanyaan mendasar secara konstitusional, apa salah dan
dosa dari partai politik peserta pemilu seperti Pihak Terkait yang telah tegas
diakui dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 kemudian di Pemilu tahun 2024 tidak
ada satupun celah atau pintu masuk untuk bisa mengusulkan pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden? Kenapa di Pemilu sebelumnya ketika belum ada
keputusan Pemilu serentak semua partai politik peserta pemilu bisa memiliki
hak yang sama, dan kenapa saat ini malah hak itu ada yang hilang? Tentu
pemohon berharap Mahkamah sebagai the guardian of constitution bisa
menjamin hak konstitusional (constitutional right) Pemohon. Haruskah hanya
karena Mahkamah berpendapat Pemilu harus serentak kemudian hak partai
politik peserta pemilu menjadi kehilangan haknya untuk mencalonkan
pemimpin
nasionalnya.
Padahal
sebelum
diputuskan
serentak
oleh
Mahkamah, seluruh parpol peserta pemilu dalam periode pemilu selalu dapat
162
mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presidennya karena pemilu legislatif
didahulukan, baru kemudian berdasarkan itu dilakukan pengusulan Calon
Presiden dan Wakil Presiden;
19. Bahwa jika sebuah kondisi atau syarat itu belum mengatur sebuah kondisi
obyektif persyaratan maka demi keadilan sudah seharusnya dikembalikan
kepada makna Konstitusi, yaitu semua harus diperlakukan setara, adil dan
tidak diskriminatif. Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melewati proses yang
sama dari awal mendaftar hingga ditetapkan sebagai peserta Pemilu maka
barus semuanya juga bisa ada pintu untuk ikut juga mengusulkan Calon
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sebab sesuai dengan
ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan: Pemilihan Umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima
tahun sekali. Sulit untuk menyatakan sebuah kompetisi demokrasi berjalan adil
ketika ada perlakuan yang tidak sama atas sesama partai politik peserta pemilu
didalam satu periode pelaksanaan pemilu;
20. Bahwa akibat pengaturan Undang-Undang Pemilu menyangkut pengajuan
Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa berdasarkan perolehan jumlah
kursi diparlemen nasional (DPR RI) yaitu sedikitnya 20 persen atau suara sah
basil pemilu sebelumnya sebesar 25 persen, maka telah terjadi kehilangan hak
konstitusional bagi partai politik peserta pemilu yang telah ditetapkan sebagai
peserta pemilu tetapi tidak memiliki kedua persyaratan tersebut. Hilangnya hak
tersebut akibat putusan yang menafsirkan Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan serentak. Sebab bila tidak serentak,
maka semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama dengan
berdasarkan aturan yang bersifat open legal policy di UU Pemilu. Namun
dengan keserentakan itu, ada hak konstitusional partai politik peserta pemilu
yang hilang. Jika dalam Pemilu 2024, maka Pihak Terkait sebagai partai politik
baru kehilangan hak konstitusionalnya, karena sebagai partai politik peserta
Pemilu tidak bisa ada pintu atau pilihan diantara kedua pilihan yang telah
disiapkan undang-undang tersebut.
21. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., terdapat 12 prinsip negara
hukum (rechstaat) sebagai penyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum
(the rule of law) dalam arti yang sebenarnya, yaitu:
- Supremasi hukum (supremacy of law);
163
- Persamaan dalam hukum (equality of the law);
- Asas legalitas (due pocess of law);
- Pembatasan kekuasaan;
- Organ-organ eksekutif independent;
- Peradilan bebas dan tidak memihak;
- Peradilan tata usaha negara;
- Perlindungan hak asasi manusia;
- Peradilan tata negara (constitutional court);
- Bersifat demokratis (democratisch rechtstaat);
- Sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat);
- Transparansi dan kontrol sosial.
Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia
setiap individu. Pengakuan negara terhadap individu ini tersirat di dalam
persamaan kedudukan di dalam hukum bagi semua orang baik secara pribadi
maupun kelembagaan. Dalam suatu negara hukum semua orang harus
diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Oleh
karenanya, muatan materi dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan
cita-cita negara hukum yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
22. Bahwa Pemilu yang berasaskan Luber dan Jurdil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka sangat terlihat dengan perbedaan
perlakuan atas hak dan kewajiban itu rnenjadikan tidak adil. Sebab ada partai
politik peserta pemilu yang bisa menjadi pengusung Calon Presiden dan Wakil
Presiden, baik itu berdasarkan perhitungan alokasi kursi maupun berdasarkan
alokasi perhitungan suara. Sementara ada partai politik peserta pemilu yang
sama sekali tidak bisa menggunakan kedua perhitungan tersebut padahal
kesemua partai politik itu berkompetisi di waktu yang sama. Jadi terlahir ada
Partai politik peserta Pemilu yang bisa punya hak mengusung (baik
berdasarkan kursi atau perolehan suara sah nasional), tetapi ada partai yag
tidak bisa mengusung. Ini tentu tidak adil dan telah merampas dan
menghilangkan hak konstitusional Pihak Terkait sebagai partai politik peserta
pemilu yang sah;
23. Bahwa sudah seharusnya keputusan keserentakan juga harus memikirkan
formulasi aturan untuk keadilan dalam pelaksanaannya. Sudah seharusnya
164
ada perkecualian atau hak kekhususan (lex spesialis) atau metode lain yang
dipakai untuk sebuah partai politik peserta pemilu agar tidak kehilangan haknya.
Putusan Mahkamah yang diyakini dengan Pemilu serentak akan lebih baik dan
berkualitas haruslah menjamin tidak ada hak konsti,tusional (constitutional
right) yang hilang dari partai politik peserta pemilu. Mahkamah harus
mencarikan solusi yuridis agar hak semua partai politik peserta pemilu tetap
bisa mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden, baik melalui perhitungan
alokasi kursi, melalui alokasi perhitungan suara sah, maupun cara di luar itu
khususnya untuk partai politik peserta pemilu yang belum bisa memiliki kedua
syarat tersebut;
24. Bahwa akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI2013 dan
Putusan Nomor 55/PUU-XVTI/2019 yang menyebabkan adanya pemilu
serentak sudah seharusnya tidak boleh menghilangkan hak konstitusional
(constitutional right) seluruh partai politik peserta pemilu, tetapi justru harus
lebih memberikan jaminan kepastian dan keadilan hukum bagi semua partai
politik peserta pemilu dalam pelaksanaan keserentakannya antara Pemilu
Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah.
Putusan Mahkamah harus juga memberikan jaminan konsitusional tidak
adanya hak partai politik peserta pemilu yang hilang atau dihilangkan atas
pilihan keserentakan tersebut. Kehadiran Mahkamah untuk memastikan
perlindungan berjalannya hak konstitusional (constitutional right) itu menjadi hal
penting dan fundamental;
25. Bahwa konsekuensi keserentakan yang dibangun Mahkamah seharusnya juga
disiapkan saluran untuk tetap bisa menjaga terlaksananya hak konstitusional
(constitutional right) semua partai politik peserta Pemilu secara setara. Jangan
sampai ada partai politik berstatus pengusung dan ada partai politik peserta
Pemilu yang menjadi pendukung atau pelengkap penderita hanya karena
tiadanya kepemilikan kursi dan suara sah, sementara saat disahkan ditetapkan
sebagai peserta Pemilu secara bersamaan. Seharusnya jika menetapkan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara serentak, maka
konsekuensi alokasi kursi dan suara sah rpenjadi tidak relevan lagi, namun jika
Mahkamah berpendapat itu masih tetap relevan maka seharusnya juga jangan
sampai menghilangkan hak partai politik peserta Pemilu yang tidak masuk
dalam kategori memiliki alokasi kursi maupun alokasi suara sah;
165
26. Bahwa jika Mahkamah seperti halnya dalam putusan putusan permohonan
atas pasal yang diuji ini mengganggap perhitungan alokasi kursi dan suara sah
nasional masih relevan, maka perlu ada tambahan tafsir atau pemaknaan agar
jangan sampai ada partai politik yang belum bisa menggunakan kedua syarat
tersebut kehilangan hak konstitusionalnya. Mahkamah perlu dan pentingnya
bisa menyatakan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Pasal
6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan
(3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ketentuan itu hanya berlaku untuk
partai politik yang memang telah memiiki kursi dan memiliki suara sah saja,
khusus untuk partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki kedua
persyaratan yang dimaksud, maka tidak diperlukan lagi syarat tersebut untuk
mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian,
maka tidak ada hak fundamental Partai Politik peserta Pemilu yang telah
ditetapkan oleh KPU dihilangkan hak konstitusionalnya, sebab semua memiliki
peluang yang sama;
27. Berdasarkan pengalaman kepesertaan partai politik Peserta Pemilu setiap
periode Pemilu, tidaklah banyak ada atau muncul tambahan parpol baru akibat
persyaratan yang ketat maupun sistem IT yang presisi sehingga sangat sulit
untuk bisa lolos. Mayoritas peserta masih merupakan partai lama yang ikut
Pemilu sebelumnya sehingga akan tunduk dengan ketentuan penggunaan
prosentase alokasi kursi maupun suara sah. Sehingga seleksi kepemimpinan
nasional tetap juga masih bisa terukur, terseleksi dari jumlah, namun juga ruang
untuk kemungkinan munculnya calon kepemimpinan nasional di jalur alternatif
melalui partai politik peserta Pemilu yang baru masih bisa berjalan dengan baik;
28. Bahwa perbedaaan persyaratan baik dalam proses pendaftaran Partai Politik
peserta pemilu maupun pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik dimungkinkan berbeda, tergantung dengan kondisi partai politik
yang bersangkutan. Hal ini terlihat dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVIlI/2020, dimana dalam petitum pemohon berbeda dengan amar putusan
Mahkamah. Sehingga Pihak Terkait mengklasterisasi partai politik, yaitu:
a. Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi
secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual;
b. Partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
166
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru".
Sehingga menjadi hal yang wajar dan beralasan hukum untuk menerapkan
sistem klaster pada pengusulan atau Pengusungan Calon Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu:
1) Dilakukan oleh partai politik yang rnempunyai kursi paling sedikit 20 persen
dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya;
2) Dilakukan oleh partai politik yang tidak mempunyai kursi 20 persen dari
jumlah kursi DPR Rl atau rnernperoleh 25 persen dari suara sah secara
nasional namun mempunyai suara sah;
3) Dilakukan oleh partai politik yang tidak memiliki keduanya sebagaimana
angka 1 dan 2;
32. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6
Maret 2014, halaman 84-85, Mahkamah telah menegaskan bahwa "Prinsip
negara hukurn yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip
bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian
mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya".
Mahkamah juga menyatakan bahwa "Kewajiban negara untuk menegakkan
dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis
mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip
negara hukurn yang demokratis, yaitu due process of law". Lebih lanjut
Mahkamah menegaskan bahwa "Perkait dengan penegakan dan perlindungan
HAM yang juga merupakan hak konstitusional. Dengan demikian apa yang
menjadi amanat terkait Hak Asasi Manusia, yaltu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya harus juga dijadikan jaminan utama ketika Pasal 222 UU Pemilu
itu hendak dijalankan. Sebab aksesbilitas warga negara yang seharusnya bisa
mendapatkan pintu mengikuti rekruitmen kepemimpinan nasional khususnya
167
Presiden dan Wakil Presiden melalui Partai Politik peserta Pemilu harus
diperlakukan sama. Pemohon maupun warga negara Indonesia diperlakukan
tidak sama di depan hukum dan pemerintahan jika ketentuan Pasal 222 UU
Pemilu tetap dimaknai seperti selama ini. Sebab proses rekruitment yang diatur
sebagai konsekwensi sebagai negara demokrasi haruslah melalui pintu partai
politik untuk jabatan setingkat Presiden dan Wakil Presiden, sementara justru
aturan UU Pemilu tentang itu telah menghalangi hak konstitusional sebagian
partai politik peserta Pemilu yang sah;
33. Ketentuan tentang tata cara pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diatur dalam ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa:
"tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang undang." Secara tegas mendelegasikan pembuat
undang-undang mengatur soal tata cara pemilihannya bukan soal
menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu yang sah
dengan persyaratannya. Sehingga jika mengacu pada makna Pasal 6A ayat (2)
secara jelas persyaratannya hanya partai politik peserta Pemilu, bukan yang
lainnya. "Dari sisi tekstual, sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 6A ayat (2)
tersebut, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memberikan ruang kepada
partai politik peserta pemilihan umum untuk mencalonkan Presiden dan Wakil
Presiden, dengan syarat bahwa partai politik tersebut merupakan peserta
pemilihan umum." (Ziffany Firdinal, abstraksi: Perubahan Makna Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas,
Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 4 2013, hal. 651);
34. Bahwa adanya fakta penambahan syarat di dalam tingkatan undang-undang
tentu menjadi kajian yang harus dicermati secara khusus, sehingga jangan
sampai tujuan penambahan syarat yang berspirit untuk mengatur tata cara
justru menghilangkan hak konstitusional sebagian peserta Pemilu, yaitu partai
politik peserta pemilu yang baru. "Ketentuan dalam undang-undang Pemilu
Presiden tersebut, secara langsung menambah syarat pada prosedur
pencalonan bagi Presiden dan Wakil Presiden, karena pada dasarnya, jika
ditinjau dari sisi ketentuan UUD 1945, pencalonan cukup dilakukan oleh partai
politik peserta pemilihan umum. Terlebih jika dilihat pada ketentuan yang juga
mendasari hadirnya undang-undang tersebut, yakni ketentuan pada Pasal 6A
ayat (5) yang menyatakan bahwa: "tatacara pelaksanaan pemilihan Presiden
168
dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang." Ketentuan
pengaturan tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
tersebut oleh UUD 1945 sebenarnya menutup kemungkinan proses legislasi
menambah syarat pencalonan, khususnya pembatasan dengan syarat
kemenangan dan perolehan kursi tertentu di DPR bagi partai politik maupun
gabungannya dalam rnencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
(Ziffany Firdinal, "Abstraksi: Perubahan Makna Pasal 6A ayat (2) UUD 1945",
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Jurnal Konstitusi
Volume 10 Nomor 4 2013, hal. 652);
35. Bahwa berdasarkan spirit yang terkandung dalam UUD 1945 maka
sebenarnya untuk permasalahan Calon Presiden dan Wakil Presiden
syarat pengusulannya adalah bertitik tekan pada status partai politiknya,
yaitu partai politik peserta Pemilu. Berbeda dengan syarat Calon Presiden
dan Wakil Presiden yang sifatnya sebagai syarat perseorangan atau kandidat
calon yang memang dibuat lebih terperinci dan juga diberikan kepada undang-
undang mengaturnya lebih detail. Perbedaan syarat pengusulan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dengan syarat personal kandidat Calon Presiden
dan Wakil Presiden sangatlah berbeda. Oleh karenanya harus dimaknai,
pengusulan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sejatinya cukup
dengan syarat berstatus partai politik peserta Pemilu. Dan menjadi bermasalah
ketika ada partai politik peserta Pemilu yang sah tidak bisa mengusulkan
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena ada tambahan
syarat didalam undang-undang yang tidak termasuk dalam diri partai politik
peserta Pemilu. Undang-undang telah menghilangkan sebuah hak yang sudah
ditegaskan dalam amanat Konstitusi;
36. Bahwa ketika hak Pihak Terkait dihalangi bahkan dihilangkan, maka tentu bagi
kader, ataupun Warga Negara Indonesia lainnya yang berkesempatan dan
berkeinginan untuk menjadi pemimpin nasional sebagai Presiden dan Wakil
Presiden menjadi tidak ada jaminan hukum lagi akibat sudah diamputasi oleh
syarat partai politik peserta Pemilu dalam UU Pemilu. Akibatnya jaminan
terlaksananya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak bisa lagi berjalan. Ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan: "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum" Maka sudah seharusnya hak Pihak
169
Terkait yang didalamnya juga tempat berkumpul Warga Negara Indonesia yang
berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum harus bisa dijamin oleh Undang- undang yang berlaku. Sementara bila
Pasal 222 UU Pemilu dijalankan, maka sudah pasti tidak ada lagi kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama baik bagi Pihak Terkait maupun
Warga Negara Indonesia yang hendak menggunakan kendaraan politik Pihak
Terkait sebagai sarana perjuangan mengikuti pesta demokrasi di Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden.
B. PETITUM
Berdasarkan uraian dan argumentasi hukum yang disampaikan di atas, maka Pihak
Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut:
a. Mengabulkan keterangan atau pandangan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
b. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
c. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau
Apabila Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 13 November 2024 tanpa menyerahkan keterangan
tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Beberapa catatan terkait dengan Permohonan Perkara 101. Yang pertama
yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa fakta politik yang menjadi sejarah politik
hukum kita sejak misalnya Pemilu Tahun 2004, Pemilu 2009, bahkan terakhir di
Pemilu 2024 kemarin ini telah terjadi tarik menarik kepentingan terkait dengan
ambang batas pencalonan presiden.
Oleh karena itu, penentuan ambang batas ini jangan menjadi kepentingan
jangka pendek dengan adanya bargaining position antarpartai, tapi ini harusnya
170
dimaknai sebagai mekanisme yang harus kita lahirkan dalam satu kepentingan
jangka panjang, termasuk bagaimana kita membangun koalisi partai politik. Dan
saya pikir ini menjadi hal yang sangat penting bahwa biarlah partai politik mengatur
koalisi itu secara alamiah dan strategis sesuai dengan kepentingan partai itu sendiri
tanpa adanya hal yang memang terkait dengan penguatan-penguatan di dalam
mekanisme struktural.
Bahkan kalau kami mencoba melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14 Tahun 2013 menyatakan bahwa hal yang menghindari terjadinya praktik
perkongsian jangka pendek antarpartai politik perlu menata ulang jadwal
penyelenggaraan pilpres. Ini juga menjadi hal yang saya pikir sangat penting sekali
untuk kita coba lihat secara lebih utuh bahkan kalau toh memang kita melihat dari
Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang partai politik
atau gabungan partai politik dalam proses pengajuan pasangan calon presiden dan
wakil presiden itu sudah sangat jelas dan tegas.
Bahwa Perindo di dua kali pemilu, 2019 dan 2024 ini berhasil menjadi peserta
pemilu dan tentunya kalau kita melihat aspek yang terkait dengan kepesertaan
pemilu ini seharusnya memiliki hak yang setara untuk mencalonkan di setiap pemilu,
salah satunya adalah pemilu presiden. Tapi karena memang ada ambang batas atau
presidential threshold, ini tentunya menghambat kami untuk melakukan proses
pencalonan. Hal ini seharusnya mendorong konsistensi pencalonan presiden
dengan konstitusi dan menghormati partai politik yang sudah bersusah payah
menjadi peserta pemilu. Hal yang memang menjadi penting untuk kita lihat secara
dalam konteks proses elektoral atau dimensi elektoralnya adalah bahwa setiap
partai politik itu sama melakukan satu aktivitas proses verifikasi partai politik, baik
itu verifikasi administrasi ataupun verifikasi faktual.
Nah, oleh karena itu, dengan derajat yang sama, dengan kesetaraan yang
sama, setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu, sesuai yang termaktub
dalam Pasal 6A ayat (2) punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan calon
presiden dan wakil presidennya. Dan dimensi elektoral lainnya tentunya atau proses
elektoral yang dilakukan, pelaksanaan pilpres dan pileg ini bersamaan.
Nah, oleh karena itu, kalau dalam konteks real di lapangan, ada semangat
coattail effect atau semangat efek ekor jas. Dan ini juga berpengaruh pada hasil
pemilu apabila kita mengusung sendiri terkait dengan aktivitas yang dilakukan.
171
Perlu menjadi perhatian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
syarat calon kepala daerah membuka ruang bagi partai non-parlemen seperti
Perindo untuk ikut mencalonkan di pemilu kepala daerah. Yang seharusnya ini juga
berlaku di pemilu presiden dan wakil presiden sebagai bagian dari equal treatment
bagi setiap peserta pemilu. Nah, dalam hal ini, MK sudah mengakomodir pergeseran
pencalonan kepala daerah tidak lagi dengan syarat kursi, melainkan dengan syarat
suara. Dan ini adalah penghormatan bagi kami partai-partai non-parlemen.
Oleh karena itu, tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, Perindo
mendukung Petitum Permohonan Pemohon, supaya ke depan lebih banyak opsi
calon-calon presiden yang punya potensi memimpin bangsa ini dan dapat menjadi
ruang demokrasi sebagai daulat rakyat yang betul-betul bisa diimplementasikan
secara real dan dilaksanakan oleh partai politik.
[2.14]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 19
November 2024 dan tanggal 22 November 2024 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut:
A. Kesimpulan para Pemohon
A. PENDAHULUAN
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential
threshold, perlu dibatalkan karena ketentuan tersebut melampaui batas
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
praktiknya, Pasal ini membatasi hak konstitusional warga negara untuk
mendapatkan pilihan yang beragam dalam pemilihan presiden dan wakil
presiden. Ambang batas sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional
telah menciptakan penghalang struktural yang mengurangi representasi
politik, mempersempit partisipasi publik, dan menimbulkan ketidakadilan yang
tidak dapat ditoleransi.
Ketentuan ini juga bertentangan dengan prinsip moralitas demokrasi,
rasionalitas, dan asas keadilan. Dengan hanya mengizinkan partai politik atau
gabungan partai politik tertentu yang memenuhi ambang batas untuk
mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasal ini tidak
mencerminkan sistem demokrasi yang inklusif dan partisipatif sebagaimana
172
diamanatkan oleh UUD 1945. Hal ini mengakibatkan pengerdilan fungsi partai
politik kecil dan baru, yang pada akhirnya merugikan aspirasi rakyat yang
lebih luas.
Lebih lanjut, pemberlakuan ambang batas ini juga telah menciptakan
fenomena "koalisi pragmatis" yang tidak berbasis ideologi. Koalisi semacam
ini seringkali hanya dibentuk untuk memenuhi syarat administratif, tanpa
memperhatikan kesamaan visi atau misi, sehingga berpotensi menciptakan
pemerintahan yang tidak stabil dan tidak kohesif. Akibatnya, Pasal 222 ini
tidak hanya menghambat demokrasi yang sehat, tetapi juga merusak esensi
dari Pemilu sebagai sarana ekspresi kedaulatan rakyat.
Selain itu, data dan pengalaman dari negara-negara demokrasi lain
menunjukkan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden tidak
berpengaruh buruk terhadap stabilitas politik. Bahkan, tanpa adanya ambang
batas seperti itu, negara-negara tersebut mampu menciptakan sistem
pemerintahan yang lebih inklusif, stabil, dan demokratis. Oleh karena itu,
penerapan Presidential Threshold di Indonesia justru bertolak belakang
dengan pengalaman terbaik dari negara-negara yang memiliki indeks
demokrasi lebih tinggi.
Dalam kerangka ini, adalah tugas Mahkamah Konstitusi untuk melindungi
hak konstitusional warga negara dan memastikan bahwa kebijakan hukum
yang diambil tidak melanggar moralitas demokrasi, rasionalitas, dan asas
keadilan yang tidak dapat ditoleransi. Pembatalan Pasal 222 UU Pemilu
adalah langkah penting untuk mengembalikan esensi demokrasi dan
memperkuat sistem politik yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007 Para Pemohon memahami bahwa dalam
pengajuan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi, syarat utama yang harus dipenuhi
adalah keberadaan legal standing. Mengacu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, terdapat lima
kriteria yang harus dipenuhi oleh para pemohon untuk membuktikan adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional mereka, yaitu:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
173
1945.
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
3. Kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian tersebut dan berlakunya
undang-undang yang diuji.
5. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional tersebut tidak akan terjadi.
Bahwa berdasarkan Bukti P-1, P-2, dan P-3
Keberadaan Pasal 222 UU Pemilu merugikan Para Pemohon karena:
1. Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai
pemilih tetap dalam Pemilu sebelumnya, yang secara langsung dirugikan oleh
terbatasnya pilihan calon presiden akibat ketentuan ambang batas dalam Pasal
222 UU Pemilu.
2. Para Pemohon merupakan pemilih aktif, sehingga memiliki hak untuk
mendapatkan representasi yang lebih adil dalam pemilihan presiden.
Berlakunya Pasal 222 UU Pemilu telah menyebabkan mereka kehilangan
peluang untuk memilih calon presiden yang lebih beragam, yang merupakan
pelanggaran terhadap hak konstitusional mereka.
3. Para Pemohon merupakan mahasiswa aktif di bidang hukum yang memiliki
perhatian terhadap isu tata negara, demokrasi dan pemilu, serta memiliki
kepentingan hukum dalam menjaga keadilan dan kesetaraan di dalam sistem
Pemilu.
Dengan demikian
Berdasarkan bukti-bukti dan uraian tersebut, Para Pemohon telah memenuhi
syarat legal standing sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021. Oleh karena itu, Para
Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu.
Menolak Argumentasi Bahwa Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing
Sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait
“Bahwa pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
disahkan, terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak
permohonan pengujian Pasal 222 dengan alasan kedudukan hukum (legal
standing) pemohon. Dalam putusan seperti Nomor 74/PUU, Nomor 66/PUU,
174
Nomor 70/PUU, dan Nomor 8/PUU, Mahkamah menilai bahwa subjek hukum
yang memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan norma terkait adalah
partai politik atau gabungan partai politik sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.”
Argumentasi tersebut dapat ditolak karena:
1. Pemilih adalah Subjek bukan Objek dalam Demokrasi. Pemilih tidak
dapat dianggap sebagai objek pasif dalam sistem demokrasi. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 menjamin bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga pemilih juga memiliki hak
konstitusional yang dirugikan oleh pembatasan dalam Pasal 222 UU Pemilu.
2. Hak untuk Memilih Calon yang Beragam dan Distorsi Representasi.
Dengan adanya Presidential Threshold, pemilih kehilangan hak untuk memilih
calon presiden yang mencerminkan keragaman aspirasi. Hal ini melanggar
prinsip kesetaraan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Preseden Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah dalam putusan
ini menyatakan bahwa pemilih memiliki legal standing karena hak pilih mereka
terkait langsung dengan ketentuan yang diuji. Oleh karena itu, argumentasi
bahwa hanya partai politik yang memiliki legal standing tidak lagi relevan.
4. Kerugian Konstitusional Para Pemohon yang Aktual dan Potensial. Para
Pemohon telah membuktikan adanya kerugian aktual dan potensial yang
mereka alami sebagai akibat dari pemberlakuan Pasal 222. Penolakan atas
permohonan ini justru akan melanggengkan pelanggaran hak konstitusional
yang tidak dapat ditoleransi.
Para Pemohon memiliki legal standing yang jelas untuk mengajukan pengujian
Pasal 222 UU Pemilu. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan
secara objektif dan tidak membatasi hak konstitusional warga negara hanya
kepada partai politik, melainkan juga kepada pemilih yang terdampak langsung
oleh berlakunya ketentuan tersebut.
C. PEMBAHASAN DALIL-DALIL POSITA
1. Pelampauan Batasan Open Legal Policy
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menyatakan bahwa
Presidential Threshold merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy). Namun, Pemohon berpendapat bahwa kebijakan ini telah melanggar
175
tiga prinsip batasan open legal policy, yaitu: moralitas, rasionalitas,
ketidakadilan yang intorable.
1). Moralitas
Aturan
ini
menggerus
moralitas
demokrasi
karena
hanya
mengakomodasi partai besar. Hal ini menghambat fungsi partai politik
sebagai penyalur aspirasi rakyat. Partai politik kecil atau baru tidak
dapat secara mandiri mencalonkan presiden meskipun memiliki kader
potensial.
2). Rasionalitas
Tidak ada dasar yang rasional untuk mengaitkan ambang batas dengan
penguatan sistem presidensial. Justru, aturan ini menciptakan polarisasi
politik dan membatasi pilihan pemilih.
3). Ketidakadilan yang intolerable
Ketentuan
ini
menciptakan
ketidakadilan
struktural
karena
menghalangi partisipasi politik partai kecil dan calon independen.
Pemilih terpaksa memilih dari pilihan terbatas yang ditentukan oleh
partai besar. Presidential Threshold membatasi akses calon potensial
dan melanggar prinsip keadilan demokratis, sehingga menciptakan
ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
2. Melanggar Asas Pemilu Periodik dan menyebabkan Distorsi Representasi
Pasal 222 UU Pemilu dianggap melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 karena bertentangan dengan asas pemilu periodik. Asas ini
menuntut setiap pemilu berlangsung secara independen dan berdasarkan
preferensi politik pemilih pada periode yang bersangkutan. Namun, dengan
presidential threshold, suara dari pemilu legislatif sebelumnya digunakan
untuk menentukan syarat pencalonan presiden di pemilu berikutnya. Hal ini
menciptakan distorsi representasi karena tidak mencerminkan preferensi
aktual pemilih pada saat pemilu berlangsung, yang seharusnya menjadi
dasar proses demokrasi. Pemohon juga menilai bahwa prinsip "one man,
one vote, one value" telah disimpangi karena suara pemilih diberi bobot
berbeda antar periode, sehingga merugikan pemilih dan partai kecil.
Distorsi ini diperparah oleh fakta bahwa perolehan suara partai
besar seperti PDI-P dan Gerindra mengalami penurunan dalam pemilu
2024 dibandingkan 2019. Namun, aturan threshold tetap memungkinkan
176
mereka mendominasi proses pencalonan, mengurangi diversitas kandidat,
dan membatasi hak pilih pemilih untuk mendapatkan alternatif calon yang
lebih luas. Pemohon berpendapat bahwa penghapusan presidential
threshold akan meningkatkan keterwakilan politik dan menciptakan pemilu
yang lebih demokratis, dengan memberikan kesempatan kepada partai
kecil dan baru untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik di tingkat
nasional.
3. Terlanggarnya
hak-hak
warga
negara
sebagai
pemilih
untuk
mengembangkan diri secara kolektif dan hak atas kepastian hukum prinsip
moralitas demokrasi karena cenderung menjadikan rakyat sebagai objek,
bukan subjek, dalam proses demokrasi. Prinsip ini bertentangan dengan
definisi demokrasi sebagai kekuasaan rakyat, di mana rakyat seharusnya
menjadi pelaku utama. UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (3), menjamin kedudukan dan hak yang sama bagi setiap warga
negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk dalam pemilu.
Namun, Presidential Threshold membatasi hak rakyat dengan menyulitkan
partai politik kecil dan baru dalam mengajukan calon presiden, sehingga
rakyat kehilangan kesempatan untuk memilih dari beragam pilihan.
Pemohon menekankan bahwa aturan presidential threshold telah
diajukan untuk diuji sebanyak 33 kali, menunjukkan ketidakpuasan publik
yang luas. Meskipun Mahkamah Konstitusi menganggap aturan ini sebagai
bagian dari open legal policy, Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah
perlu melangkah lebih jauh dan membatasi kebijakan hukum terbuka
tersebut, sebagaimana telah dilakukan dalam kasus lain seperti batas
usia calon presiden dan wakil presiden (Putusan 90/PUU-XXI/2023).
Ketentuan ini dianggap melanggar hak-hak konstitusional pemilih, termasuk
hak untuk mengembangkan diri secara kolektif dan hak atas kepastian
hukum.
Selain itu, berbagai tokoh dan pakar hukum seperti Jimly
Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan Bivitri Susanti telah menyuarakan kritik
terhadap Presidential Threshold. Mereka menilai bahwa aturan ini tidak
logis dalam sistem pemilu serentak, membatasi hak partai politik, dan
mempersempit ruang demokrasi. Dengan ambang batas sebesar 20%,
177
partai kecil praktis tidak memiliki peluang untuk mencalonkan presiden,
yang berpotensi menghilangkan calon alternatif berkualitas.
Para Pemohon menegaskan bahwa permohonan ini diajukan
sebagai bentuk perjuangan akademik dan advokasi konstitusional, bukan
atas dasar kepentingan politis, mengingat diajukannya permohonan ini
setelah
Pemilu
Presiden
2024.
Mereka
berharap
Mahkamah
mempertimbangkan secara mendalam dan melanjutkan pemeriksaan
persidangan untuk memastikan bahwa aspirasi konstitusional warga
negara terpenuhi, serta memberikan kejelasan atas sikap DPR dan
Presiden terhadap masalah ini.
D. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa dalam proses persidangan telah mendengarkan Keterangan Pihak
Terkait: Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Partai Politik Nasional
Peserta Pemilu, dan mendengar Keterangan Ahli yang diajukan oleh Para
Pemohon dalam Perkara Nomor 62/PUU- XXII/2024.
1. Keterangan Presiden
Bertindak untuk dan atas nama Presiden Republik Indonesia:
1) Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum Republik Indonesia)
2) Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia)
Keterangan disampaikan secara tertulis dan lisan dalam sidang oleh
Syarmadani, dkk.
1.1. Dalam persidangan Rabu, 23 Oktober 2024 Presiden melalui utusan
Menteri Hukum dan Menteri Dalam Negeri menyampaikan keterangan
yang pada intinya sebagai berikut:
1) Bahwa
sistem
pemilu
dilaksanakan
untuk
mencapai
terbentuknya sistem pemerintahan yang efektif. Ketentuan
ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam
pasal a quo secara matematis masih memungkinkan hadirnya 4-
5 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu,
sistem pemilu didesain untuk membentuk pemerintahan yang
efektif yang didalamnya juga terdapat pengaturan mengenai
ambang batas pencalonan presiden. Presidential threshold
adalah menjadi bagian tujuan yang hendak dicapai dalam pemilu
untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
178
2) Bahwa objek permohonan a quo merupakan open legal policy
pembuat undang-undang, yaitu Presiden dan DPR dalam
menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden. Penentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut
telah dilakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif
dalam pembentukan UU 7/2017.
3) Bahwa
Undang-Undang 7/2017 telah
memberikan
desain
pemilihan presiden yang dapat mencegah hadirnya calon tunggal.
Melalui ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang 7/2017
memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat menolak
pendaftaran pasangan calon presiden dalam hal:
a. Pasangan calon yang diusung oleh gabungan dari seluruh
partai politik peserta pemilu. Atau,
b. Pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan
gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat
mencalonkan pasangan calon.
4) Urgensi
dari
presidential
threshold
memperkuat
sistem
presidensial serta memunculkan figur presiden dan wakil
presiden dengan dukungan yang kuat. Hal ini karena memiliki
basis dukungan besar di parlemen, sehingga pelaksanaan
pemerintahan akan stabil dan efektif. Dalam kondisi ini dapat
memperkuat sistem presidensial yang dianut bangsa Indonesia,
sehingga membuat kinerja presiden sebagai eksekutif lebih
efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
5) Penerapan Presidential Threshold adalah demi efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan. Jika presiden terpilih dari partai
politik mayoritas di parlemen, maka lembaga eksekutif kesulitan
dalam menjalankan pemerintahan sebab mendapat hambatan di
parlemen.
6) Bahwa presidential threshold merupakan perolehan suara sah
nasional pada pemilu sebelumnya yang demokratis, langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil. Dengan demikian pencapaian
partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi
yang diserahkan pada rakyat yang berdaulat.
179
7) Batasan open legal policy yaitu moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable. Moralitas adalah sifat moral atau
keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan
buruk, sementara rasionalitas diartikan sebagai sebuah ukuran
yang bersifat normatif yang digunakan ketika mengevaluasi
keyakinan-keyakinan dan keputusan-keputusan yang diambil
seseorang dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang dimilikinya.
Sehingga:
a. Konsep presidential threshold tidak bertentangan dengan
batasan open legal policy tersebut.
b. Presidential threshold berfungsi menjaga kualitas pemilihan
dengan ambang batas. Hanya partai yang memiliki dukungan
signifikan yang dapat berkompetisi.
c. Rasionalitas:
menghentikan
fragmentasi
politik
karena
banyak calon yang bersaing sehingga lebih terarah dan
koheren.
d. Mendukung keberlanjutan gerakan dengan meminimalisir calon
yang tidak mendapat dukungan maksimal.
e. Melindungi suara mayoritas dalam menegaskan prinsip
rasionalitas.
f. Presidential threshold tidak diskriminatif terhadap partai kecil,
justru memberikan insentif bagi partai untuk berkolaborasi.
g. Presidential
threshold
tidak
menciptakan
ketidakadilan
namun penyaringan yang adil.
1.2. Tanggapan atas Keterangan Presiden:
1) Bahwa ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU
Pemilu telah melanggar batasan open legal policy: moralitas,
rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
2) Ketentuan Presidential
Threshold telah melanggar batasan
moralitas, utamanya
moralitas
dari
demokrasi
itu
sendiri:
Menempatkan pemilih hanya sebagai objek dan bukan subjek dari
demokrasi. Bahwa Para Pemohon merupakan Pemilih pada
Pemilu yang telah berlaku ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 menjadi
tidak dapat melaksanakan hak-hak konstitusionalnya
karena
180
dipaksa untuk memilih kandidat yang tidak sesuai dengan
preferensinya hanya karena partai pilihan mereka tidak
memenuhi ambang batas dan harus mengalah pada partai
dominan dalam koalisi politik yang dipaksakan.
3) Bahwa ketentuan Presidential Threshold dalam tidak dibangun
dengan dasar rasionalitas, tidak didukung dengan kajian aktual
yang konkret, serta tidak memiliki korelasi terhadap proses
penyaringan calon presiden dan wakil presiden yang terbaik. Hal
ini justru membawa pada arah yang sebaliknya: (i) Bagi partai-
partai baru atau minoritas menjadi sulit berkontribusi memajukan
kandidat calon terbaik mereka. Sehingga (ii) bagi rakyat sebagai
pemilih kehilangan hak konstitusionalnya dalam memajukan
bangsa dan negara karena mendapati tokoh atau kader
terbaiknya tidak dapat menjadi kandidat calon presiden dan/atau
wakil presiden.
4) Ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal a quo menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable. Sebagaimana telah disebutkan
dalam poin kedua, pemilih yang kemudian tidak dapat memilih oleh
karena tidak mendapatkan
kandidat
yang
sesuai
dengan
preferensinya telah mengalami ketidakadilan. Hal ini menjadi tidak
bisa ditolerir karena hak memilih (right to vote) dalam konstruksi
negara hukum yang demokratis merupakan hak asasi manusia yang
fundamental.
5) Argumentasi yang disampaikan Presiden berkaitan dengan telah
terdapat mekanisme yang mencegah pemilu dilaksanakan dengan
calon tunggal tersebut adalah kurang menyeluruh dan tidak
mendalami permasalahan. Ketentuan tersebut memaksa partai
untuk masuk dalam koalisi-koalisi tertentu yang didasarkan pada
hitungan kapital Presidential Threshold demi menghadirkan calon
lain yang disertai dengan ancaman tidak boleh mengikuti Pemilu
berikutnya. Hal ini justru telah sama menyulitkan partai baru dan
minoritas di parlemen dalam memajukan tokoh terbaiknya menjadi
kandidat calon presiden dan wakil presiden. Partai-partai baru dan
minoritas di parlemen dipaksa untuk berkoalisi demi pemerintah.
181
Seharusnya, dalam konstruksi pemerintahan presidensial dan
multipartai ini partai-partai harus dibiarkan secara strategis dan
organik memilih posisi dan sikapnya sesuai dengan sukma
partainya sendiri (paradigma, ideologi, dan ekspertisme).
6) Adapun argumentasi lain yang cenderung mempertahankan Pasal
a quo adalah berakar dari cara pandang yang memandang standar
moralitas hanya pada aspek normatif, mengesampingkan fakta-
fakta sosiologis dan empiris dalam dinamika berbangsa dan
bernegara.
7) Dengan keterangan yang diberikan Presiden tersebut justru
menguatkan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon.
8) Bahwa mekanisme Presidential Threshold dalam Pasal a quo
merupakan ketentuan yang seharusnya inkonstitusional. Sebab
telah terbukti menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi para
pemohon dan utamanya melanggar batasan open legal policy:
moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
2. Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
2.1 Keterangan DPR atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Keterangan disampaikan oleh Martin D. Tumbelaka dari Fraksi Gerindra,
Komisi III. Pada intinya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1) Adanya keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan
membuat sistem presidensial dianggap sebagai langkah untuk
menyaring
calon-calon yang memiliki dukungan minimal dan
memastikan calon-calon yang dianggap berkualitas dan mampu
mencatat dukungan yang signifikan yang dapat maju dalam
kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
2) Presidential threshold akan memaksa partai politik untuk melakukan
konsolidasi politik, sehingga akan terjadi koalisi untuk memperkuat
pelaksanaan pemerintah dan membangun pemerintah yang efektif.
Oleh karena itu, dapat terwujud stabilitas politik dengan dukungan
182
yang kuat, sehingga calon presiden diharapkan dapat lebih efektif
dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan negara.
3) Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy, karena: (i)
Norma tidak dirumuskan jelas. (ii) Norma didelegasikan dalam
undang-undang, disamping tidak melanggar moralitas, rasionalitas,
dan ketidakadilan yang intolerable. Sehingga menurut DPR, Pasal
a quo telah memenuhi ketentuan dan tidak melanggat batasan
dimaksud.
4) Ketentuan disandarkan pada syarat keterpilihan 20% yang diatur
dalam Pasal 6A ayat (3); 20% di setiap provinsi yang tersebar lebih
dari setengah jumlah provinsi
di
Indonesia.
Dalam
rangka
mencapai pemenuhan syarat tersebut, maka pembentuk undang-
undang berusaha untuk mengatur ambang batas pencalonan, yaitu
minimal sebesar 20% jumlah kursi DPR. Jika ambang batas
pencalonan tidak diatur maka akan sulit untuk mencapainya dan
berimplikasi pada beban negara; anggaran keuangan dan sumber
daya, untuk menyelenggarakan pemilu dua putaran.
5) Pasal a quo tidak menutup kesempatan partisipasi partai politik
yang tidak memiliki kursi di DPR dalam pemilu presiden dengan ikut
ke dalam salah satu koalisi pasangan calon.
6) Menyamakan partai di parlemen dengan nonparlemen merupakan
suatu bentuk ketidakadilan dan melukai rasa keadilan bagi partai
parlemen.
7) Penghapusan Pasal a quo justru mengakibatkan ketidakpastian
hukum sebab belum tidak terdapat ketentuan yang mengatur
mengenai tata cara pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden.
8) Bahwa Pasal a quo telah diuji puluhan kali oleh MK, namun tidak
satupun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena
memang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
2.2 Tanggapan atas Keterangan DPR
1) Bahwa sebagai institusi pembuat undang-undang, DPR telah lalai
dalam mengkonstruksikan Pasal 222 UU Pemilu dengan tanpa
memperhatikan original intent UUD 1945, utamanya semangat pasca
183
amandemen.
2) Bahwa ketentuan PT dalam Pasal a quo tidak dibangun dengan dasar
rasionalitas, tidak didukung dengan kajian yang konkret, serta tidak
memiliki korelasi terhadap proses penyaringan calon presiden dan
wakil presiden yang terbaik. Hal ini justru membawa pada arah yang
sebaliknya: (i) Bagi partai- partai baru atau minoritas menjadi sulit
berkontribusi memajukan kandidat calon terbaik mereka. Sehingga (ii)
bagi rakyat sebagai pemilih kehilangan hak konstitusionalitasnya
dalam memajukan bangsa dan negara karena mendapati tokoh atau
kader terbaiknya tidak dapat menjadi kandidat calon presiden
dan/atau wakil presiden.
3) PT telah menyulitkan partai baru dan minoritas di parlemen dalam
memajukan tokoh terbaiknya menjadi kandidat calon presiden dan
wakil presiden. Hal ini terjadi sebab partai-partai baru dan minoritas
di parlemen dipaksa untuk berkoalisi demi pemerintah. Seharusnya,
dalam konstruksi pemerintahan presidensial dan multipartai ini partai-
partai harus dibiarkan secara strategis dan organik memilih posisi dan
sikapnya sesuai dengan sukma partainya sendiri (paradigma, ideologi,
dan ekspertisme).
4) Pandangan bahwa PT diadakan demi menunjang tercapainya
dukungan maksimal saat pemilu agar terhindar dari pelaksanaan
pemilu
dua
putaran
adalah
pandangan
yang
menyimpang.
Argumentasi demikian telah meletakkan dasar-dasar konseptual
dibawah domain implementasi sehingga melanggar etika moralitas
demokrasi dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
memerlukan penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan sebagai
bagian dari proses pemberian mandat kekuasaan kepada presiden.
5) Adapun argumentasi lain yang cenderung mempertahankan Pasal a
quo adalah berakar dari cara pandang yang memandang standar
moralitas hanyapada aspek normatif, mengesampingkan fakta-fakta
sosiologis dan empiris dalam dinamika berbangsa dan bernegara.
6) Dengan keterangan yang diberikan DPR dan Presiden tersebut justru
menguatkan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para
pemohon.
184
7) Bahwa mekanisme PT dalam Pasal a quo merupakan ketentuan yang
seharusnya inkonstitusional. Sebab telah terbukti menimbulkan
kerugian konstitusional bagi para pemohon dan utamanya melanggar
batasan open legal policy: moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable.
3. Keterangan Partai Politik Nasional Peserta Pemilu
3.1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Disampaikan oleh M. Anwar Rachman selaku Ketua Lembaga Hukum
dan Hak Asasi Manusia, PKB memberikan keterangan yang intinya
sebagai berikut:
PKB menolak permohonan para Pemohon dengan tegas dengan alasan
sebagai berikut:
1) Ketentuan pasal a quo merupakan implementasi delegasi
kewenangan sesuai Pasal 6A ayat (3) dan (5) UUD 1945.
2) Pasal a quo telah memenuhi rasionalitas dalam penerapan open
legal policy sebab berpegang pada ketentuan Pasal 6A ayat (3)
yang dipandang sulit dicapai apabila tidak dibuat pengaturan
ambang batas tersebut.
3) Pasal a quo tidak menutup kesempatan partai politik yang tidak
memiliki kursi di DPR dapat ikut mendukung dan bergabung dengan
salah satu koalisi.
4) Kedudukan partai politik di parlemen tidak dapat disamakan dengan
partai politik non parlemen.
5) Penghapusan pasal a quo akan menimbulkan ketidakpastian
hukum, sebab tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai
tata cara pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3.2 Gerindra
Disampaikan oleh Munathsir Mustaman selaku penerima kuasa dari:
1) Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Ketua Harian Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerindra;
2) H. Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.
Disampaikan keterangan Gerindra yang pada intinya sebagai
berikut:
185
Menyatakan Permohonan Para Pemohon ditolak atau tidak dapat
diterima dengan argumentasi sebagai berikut:
1) Peserta dalam pemilu bukanlah partai politik, melainkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Partai politik atau gabungan
partai politik berperan sebagai pengusul pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Pengajuan pasangan calon dilakukan sebelum
pelaksanaan Pemilu.
2) Esensi Pasal a quo adalah untuk membangun pemerintahan
presidensial dan sistem multipartai agar lebih stabil.
3) Pasal a quo tidaklah diskriminatif, sebab tidak menghilangkan
pasangan calon alternatif.
4) Pasal a quo yang memberikan ambang batas pencalonan ini
menguatkan sistem presidensil dengan dua upaya: pemenuhan
dukungan suara partai politik pendukung dan penyederhanaan
jumlah partai politik, dimana perhitungan pada suara pemilu
sebelumnya tidak menghilangkan esensi pemilu.
5) Pandangan terkait pokok permohonan adalah Gerindra sebagai
partai politik merasa terbantu dengan ketentuan PT. Disamping
itu, berlakunya pasal a quo tidak menghalangi hak dan kerugian
konstitusional Para Pemohon.
6) Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membatalkan seluruh/
sebagian isi undang-undang meskipun UU itu dinilai buruk.
3.3 Golkar
Disampaikan
oleh
Daniel
Febrian
Karunia
H.
Selaku
advokat/penasehat hukum (kuasa hukum) yang tergabung dalam tim
hukum Golkar yang pada intinya sebagai berikut:
Menolak
permohonan
Pemohon
untuk
seluruhnya
dengan
argumentasi sebagai berikut:
1) Para Pemohon HANYA merupakan Warga Negara Indonesia,
bukan merupakan partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu sehingga tidak memenuhi legal standing dalam perkara ini.
2) Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai
kebijakan hukum terbuka, mendasarkan pada preseden putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu dan rapat paripurna
186
tertanggal 20 Juli 2017.
3) Ambang batas presiden justru dapat memperkuat kedaulatan
rakyat. Meskipun secara tidak langsung, dengan adanya ambang
batas calon presiden yang muncul biasanya sudah melewati proses
seleksi yang ketat di internal partai atau koalisi. Memastikan mereka
adalah kandidat dengan dukungan yang cukup kuat, ini bisa
dianggap mencerminkan pilihan rakyat secara lebih luas karena
kandidat didukung oleh
partai-partai
besar
yang
mewakili
kepentingan dan suara masyarakat dalam jumlah yang signifikan.
4) Ambang batas juga mendorong terbentuknya koalisi yang kuat di
parlemen yang pada akhirnya mempermudah presiden dalam
menjalankan
program-programnya
tanpa
terhambat
konflik
berlebihan dengan legislatif.
3.4 Partai Buruh
Keterangan disampaikan secara langsung oleh Said Salahudin yang
pada intinya menyatakan sebagai berikut:
1. Partai Buruh mengusulkan agar ambang batas pencalonan
presiden dan wakil presiden ditentukan menjadi 0% dalam
rangka menghadirkan lebih banyak alternatif pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih oleh rakyat secara
demokratis pada pelaksanaan pemilu.
2. Ambang Batas 0% lebih relevan untuk diterapkan dan dengan
ketentuan hanya berlaku bagi partai politik yang sudah
ditetapkan sebagai peserta pemilu.
3. Politik Hukum presidential threshold perlu direkonstruksi, namun
mengharapkan Pemerintah dan DPR untuk merevisi norma Pasal
222 adalah kesia-siaan.
Hal ini disampaikan dengan argumentasi sebagai berikut:
1) Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan prinsip keadilan pemilu
atau electoral justice karena tidak memberikan hak pencalonan atau
candidacy right yang sama kepada partai politik peserta pemilu.
2) Partai Buruh telah mengalami langsung kerugian yang ditimbulkan
akibat pemberlakuan Pasal 222 karena Partai Buruh menjadi
kehilangan hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil
187
presiden di Pilpres 2024.
3) Pasal 222 UU Pemilu seharusnya dimaknai sebagai syarat
keterpilihan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana
lazimnya pada praktik kenegaraan di berbagai dunia seperti Brasil,
Ekuador, dan Argentina.
4) Mengenai politik hukum presidential threshold adalah praktik
anomali dalam dalam skema presidensial karena didasarkan pada
perolehan suara atau kursi parpol di DPR. Sebab secara teori,
basis legitimasi presiden dalam skema presidensial tidak ditentukan
oleh formasi politik parlemen hasil pemilu legislatif. Lembaga
presiden dan parlemen dalam presidensial adalah dua institusi
yang terpisah dengan basis legitimasi berbeda.
5) Partai Buruh merujuk kembali Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD
1945 terkait penentuan pasangan calon yang terpilih melalui
mekanisme tersebut dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Lalu, bila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat
keterpilihan tersebut maka dua pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih
oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh
suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
6) Presidential threshold yang dimaknai sebagai syarat pencalonan
presiden semestinya tidak diperlukan lagi, karena tujuan dari
presidential threshold untuk menghadirkan sistem kepartaian yang
sederhana dan dalam rangka menggalang dukungan mayoritas
dari parlemen terhadap presiden dan wakil presiden terpilih akan
secara otomatis terlaksana dari hasil pemilu serentak. Adanya
pemilu serentak sebenarnya sudah merupakan langkah dan upaya
untuk mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial.
3.5 Hanura
Ditunjuk untuk bertindak atas nama Dr. Oesman Sapta selaku Ketua
Umum
DPP partai hati Nurani Rakyat, Stefen Alves Mau
menyampaikan keterangan Partai Hanura yang pada intinya sebagai
berikut:
1) Bahwa Indonesia menganut sistem pemilihan presidensial yang
188
kemudian menurunkan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif,
dan sistem pemilu presiden. Adanya pemilu merupakan bentuk
representasi
kedaulatan
rakyat sebagai
pemegang
kuasa
tertinggi. Sementara untuk menjamin ketertiban dalam proses
menjalankan kekuasaannya, maka diadakanlah pemilu untuk
memilih wakil rakyat dalam rangka menjalankan pemerintahan itu
sendiri, baik di eksekutif maupun legislatif.
2) Namun kehadiran Pasal 222 UU 7/2017 yang menghadirkan
ambang batas pencalonan yang terus menjadi polemik dan
membekas di hati dan pikiran para kandidat atau kader yang
memiliki elektabilitas tinggi untuk bertarung dalam pemilu.
3) Ambang batas pencalonan tersebut membatasi pemenuhan hak
konstitusional partai
politik
peserta
pemilu
yang
telah
memperoleh suara sah dalam pemilu, meskipun tidak mendapat
kursi di DPR. Hal ini juga mengurangi nilai pemilihan umum yang
demokratis sebab jumlah suara sah hasil pemilihan umum partai
politik menjadi hilang dan sia-sia. Semestinya, Sistem pemilihan
yang demokratis membuka ruang kepada semua partai politik
peserta pemilu, baik yang mendapat kursi di DPR maupun partai
politik non-parlemen yang memiliki jumlah suara sah untuk
mengajukan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam
rangka menghormati kemurnian suara rakyat yang telah memilih
dalam pemilu dan tentunya juga ada pilihan alternatif dan/atau
pilihan yang beragam bagi masyarakat.
4) Ambang batas pencalonan tersebut bertentangan dengan semangat
keadilan pemilu yang secara prinsip setiap orang berhak untuk
memilih dan dipilih, untuk mengusung calon secara setara,
candidate right.
5) PT yang diterapkan dalam pemilu menimbulkan ketidakpastian
dan mendiskreditkan partai-partai baru dan nonparlemen karena
menggunakan atau berpatokan pada hasil pemilihan legislatif tahun
sebelumnya.
189
3.6 Partai Bulan Bintang (PBB)
Disampaikan oleh Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum yang
pada intinya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Partai Bulan Bintang selalu konsisten dalam pendiriannya mengajukan
pengujian terhadap ketentuan norma presidential threshold, semenjak
berlaku pada UU 42/2008 hingga saat ini di UU 7/2017 sebanyak
empat kali judicial review dalam 4 periode penyelenggaraan pemilu.
1) PT melemahkan fungsi pendidikan partai politik untuk mengusung
kepemimpinan di tingkat nasional.
2) PT memunculkan dampak negatif bagi partai-partai baru dan
minoritas untuk tumbuh dan berkembang, sebabkan hilangnya
peluang masuknya figur calon presiden berkualitas yang baru.
Sementara itu, PT melanggengkan status quo dominasi partai
dominan untuk jangka panjang. Hal ini telah berulang kali
disampaikan pada Mahkamah di setiap pengujian norma Pasal a
quo oleh PBB, namun mahkamah mengesampingkannya.
3) Alasan
Presidential
Threshold
sebagai
solusi
menjauhkan
ketidakstabilan pemerintahan dalam penguatan sistem presidensil
ini perlu dikaji secara lebih luas dan komprehensif. Sebab, jabatan
presiden
adalah
satu-satunya
jabatan
publik yang
dipilih
langsung namun tidak memiliki undang-undang khusus yang
mengaturnya.
4) Minority president dalam sistem presidensial multipartai adalah
ilusi. Sebab dalam istem presidensialisme yang sekarang, Presiden
RI
memiliki serangkaian wewenang prerogatif yang hanya
dimilikinya, utamanya adalah pengisian kandidat menteri dari
kalangan partai politik semuanya.
5) Kecenderungan ahli pada legitimasi teoritis presidential threshold
sebagai kewenangan mutlak pembuat undang-undang atau open
legal policy ini adalah pandangan yang berat sebelah. Sebab,
partai-partai yang duduk di parlemen adalah partai yang
melahirkan dan berkepentingan mempertahankan presidential
threshold (status quo) itu
tetap ada.
Dengan demikian,
menyerahkan pengurangan atau
penghapusan
presidential
190
threshold kepada pembuat undang-undang adalah pilihan yang
bertentangan dengan logika, melawan rasionalitas.
6) Presidential Threshold adalah murni pilihan pembuat undang-
undang yang tidak mempertimbangkan original intent sebenarnya
dari para penyusun Amandemen Undang-Undang Dasar.
7) Presidential Threshold melemahkan sistem presidensial itu sendiri.
a. Kuatnya sistem presidensial sebuah negara juga bergantung
pada kualitas partai politik di negara tersebut. Pendidikan partai
politik
berfungsi
sebagai keran
untuk
mencetak
calon
pemimpin terbaik, sehingga bila partai politik dihalangi oleh
keberlakuan PT maka hal itu justru melemahkan sistem
presidensial itu sendiri.
b. Presidential Threshold menghalangi dan/atau mengurangi
potensi bangsa dalam mendapatkan kandidat calon presiden
dan wakil presiden yang terbaik. Sehingga, menyebabkan partai
politik merasa sia-sia melakukan fungsi pendidikan politik.
3.7 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Disampaikan oleh Agoes Poernomo dan Zainuddin Paru yang pada
intinya sebagai berikut:
1) Memperhatikan dinamika pemerintahan, PT dalam Pasal 222 UU
Pemilu dengan angka yang tinggi telah menimbulkan ketidakadilan.
2) Presidential Threshold harus diturunkan demi makin banyaknya
calon-calon alternatif yang berkualitas dan dapat diterima
masyarakat.
3) Angka Presidential Threshold yang dianggap layak dan normal
berdasar kajian PKS adalah berada dalam rentang antara 7 sampai
9 persen.
3.8 Partai Kebangkitan Nusantara
Disampaikan oleh Moin Tualeka sebagai kuasa hukum yang pada
intinya sebagai berikut:
1) Pasal 222 UU Pemilu telah sangat bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki
191
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak melindungi dan
memberikan hak yang sama untuk semua partai politik peserta
pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu dalam pemilu
presiden dan wakil presiden.
2) PKN meminta agar Majelis Hakim mengabulkan keterangan atau
pandangan Pihak Terkait untuk menyatakan bahwa materi
muatan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3.9 Partai Perindo
Disampaikan langsung oleh Ferry Kurnia Rizkiyansyah selaku Ketua
Umum Perindo yang pada intinya sebagai berikut:
1) Bahwa dalam membangun koalisi partai politik, mestinya terjadi
secara alamiah dan strategis sesuai dengan kepentingan partai itu
sendiri bukan karena mekanisme struktural.
2) Perindo yang sudah dua kali menjadi peserta pemilu (2019 dan
2024) seharusnya memiliki hak yang setara untuk mengajukan
calon di pemilu presiden. Namun karena memang ada ambang
batas ini menghambat kami untuk melakukan proses pencalonan.
3) Perindo berkesimpulan untuk mendukung petitum permohonan
pemohon supaya kedepan lebih banyak opsi calon-calon presiden
yang punya potensi memimpin bangsa.
3.10 Tanggapan atas Keterangan Partai Politik Peserta Pemilu
Pertama, terkait partai politik peserta pemilu yang menyampaikan
pandangannya terhadap ketentuan presidential threshold yang
bermasalah dalam Pasal 222 UU Pemilu. Bahwa pandangan masing-
masing partai memiliki argumentasi yang mendalam dan berdasarkan
fakta-fakta empiris yang perlu diapresiasi utamanya atas kejujuran
dan
keberaniannya
menyatakan
kondisi
sebenar.
Sehingga
pandangan-pandangan tersebut mestinya harus diperhatikan agar
tidak terjebak pada aspek normatif perundang-undangan saja.
Kedua, berkaitan dengan partai politik peserta pemilu yang menolak
permohonan pemohon dengan tegas, dalam hal ini: Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan Golkar. Pandangan yang
disampaikan tidak pernah keluar dari sudut pandang formalitas norma
192
yuridis dengan pendekatan perundang-undangan. Hal ini sungguh
sangat disayangkan, sebab sejatinya sukma dari partai politik adalah
memiliki kepekaan aspiratif utamanya mengenai fakta-fakta empiris
dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Keterangan Ahli
Dr. Yance Arizona, S. H., M. H., M. A. (Ahli Hukum Tata Negara)
Dalam persidangan Rabu, 13 November 2024 Ahli yang diajukan oleh
Pemohon Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah memberikan keterangan
tertulis, disumpah dan menyampaikan secara lisan langsung di hadapan
Mahkamah yang pada intinya sebagai berikut:
“SAATNYA
MAHKAMAH
KONSTITUSI
MENGGANTI
ABUSIVE
JUDICIAL REVIEW MENJADI RESPONSIVE JUDICIAL REVIEW DALAM
PENGUJIAN KETENTUAN PRESIDENTIAL CANDIDACY THRESHOLD”
1) Pasal 222 UU Pemilu menjadi ketentuan yang paling sering diuji
sejak MKRI didirikan. Maknanya: (i) Warga negara menilai ketentuan
tersebut ada persoalan konstitusional. (ii) Besarnya harapan kepada
MK
untuk mengoreksi ketentuan yang menghambat mekarnya
demokrasi, utamanya pilpres. (iii) Upaya menghapus ketentuan a quo
agar lebih demokratis dan kompetitif selalu mengalami jalan buntu.
Sehingga, masalah ini merupakan Democracy Blind Spot, dimana
masalah tidak terlihat atau diabaikan oleh proses demokrasi.
2) Dissenting Opinion tetap konstitusional. Bahwa dalam pertentangan
dalam Pertimbangan
Hukum
Mahkamah
terkait
pasal
a
quo
menunjukkan kecenderungan pro dan kontra dalam dissenting opinion.
Pandangan dissenting bukanlah hal yang inkonstitusional, dissenting
menjadi pandangan yang dikalahkan dengan mekanisme pandangan
mayoritas komposisi hakim yang menentukan amar putusan.
3) Prinsip Pemilu Demokratis sebagai Tolak Ukur untuk Meninjau
Ulang Pendirian Mahkamah. Pertama, original intent UUD 1945
menghendaki Pemilu Serentak di satu tahun yang sama. Sehingga,
penggunaan
basis
kursi dan
suara
sah
pemilu
sebelumnya
bertentangan dengan prinsip keserentakan pemilu. Kedua, pasal a quo
sebabkan electoral monopoly yang melanggar prinsip persaingan
bebas dan adil antara kontestan pemilu dalam konstruksi Pemilu
193
Demokratis. Ketiga, ambang batas pencalonan tidak sejalan dengan
prinsip Open Legal Policy. Angka yang tinggi tanpa metode yang jelas
telah melanggar prinsip rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable
karena telah menghilangkan hak partai politik baru menjadi peserta
pilpres karena didasarkan pada hasil pemilu sebelumnya. Keempat,
bahwa pasal a quo telah mengakibatkan pertentangan dengan
rasionalitas yang berkeadilan (predictable procedure, unpredictable
result) bila dikaitkan dengan alasan mencapai efektivitas pemerintahan
presidensil. Sebab, argumen mencapai efektivitas pemerintahan
presidensil akan rasional bila pemilu DPR dilaksanakan dahulu dan
menjadi basis pencalonan presiden kemudian. Kelima, bahwa
efektivitas pemerintahan lebih ditentukan melalui koalisi pemerintahan
pasca pilpres. Hal ini didukung dengan data yang menunjukkan bahwa
koalisi
pemerintahan
selalu
lebih
besar
dibandingkan
koalisi
pencalonannya.
Sehingga
argumentasi
yang
mengkhawatirkan
terjadinya presiden dengan dukungan minor di parlemen tidak pernah
ditemukan bukti empirisnya.
4) Mempertahankan Pasal 222 UU Pemilu adalah Praktik Abusive
Judicial Review. Dixon dan David Landau berpandangan: abusive
judicial review adalah praktik judicial review yang disalahgunakan oleh
pengadilan untuk memperkuat kekuasaan rezim otoriter atau menekan
nilai-nilai demokratis, bukannya melindungi hak-hak individu atau
mempertahankan prinsip demokrasi.
5) Lawan Abusive Judicial Review dengan Responsive Judicial
Review untuk Menyelamatkan Pemilu Demokratis. Responsive JR
tegak dengan 5 karakteristik: penguatan demokrasi, penafsiran
konstitusi
yang
progresif, keseimbangan antara stabilisasi dan
perubahan, responsif terhadap isu global, dan perlindungan terhadap
hak-hak dasar.
6) Dorongan Praktik Overruling Ciptakan Responsive Judicial
Review. Dalam Pengujian Undang-Undang (PUU) digunakan dalam hal
menguji relevansi pertimbangan sebelumnya. Apakah pertimbangan
yang sebelumnya masih relevan dan patut dipertahankan atau malah
sebaliknya. Bila pertimbangan lama sudah tidak relevan, maka
194
Mahkamah dapat mengesampingkan pertimbangan dari putusan
sebelumnya dan memberikan pertimbangan baru untuk memberikan
makna konstitusionalitas suatu norma kedepannya.
B. PENUTUP
Seluruh uraian di atas menunjukkan dengan jelas bahwa pemberlakuan
ketentuan ambang batas
pencalonan
presiden
dan
wakil
presiden
(presidential threshold/presidential candidacy threshold) dalam Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah
menyebabkan kerugian hak konstitusional Para Pemohon. Selain itu
keberlakuan Pasal a quo terbukti juga melemahkan peran dan fungsi kunci
partai politik peserta pemilu sehingga menyempitkan penyelenggaraan pemilu
yang seharusnya lebih demokratis.
PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan fakta, uraian dan alasan yang telah dijelaskan diatas, sehingga
dapat kiranya Mahkamah Konstitusi secara bijak untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
B. Kesimpulan Pemerintah
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Perkara Nomor 62/PUU-XXll/2024, pokok permohonan uji materil sebagai
berikut: Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD
1945. Ketentuan Pasal a quo merugikan hak konstitusional Para Pemohon
sebagai pemilih dalam Pemilu, oleh karena adanya pembatasan
195
(Presidential Threshold) tersebut dapat menghalangi akses Para Pemohon
untuk memilih calon presiden sesuai dengan kehendak politik mereka, tanpa
memperhitungkan dukungan partai politik besar, antara lain dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena melanggar batasan open
legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable).
b. Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 karena melanggar asas pemilu periodik dan menyebabkan
distorsi representasi.
c. Bahwa ketentuan a quo melanggar batasan open legal policy dan asas
pemilu periodik menyebabkan terlanggarnya hak-hak warga negara
sebagai pemilih untuk mengembangkan diri secara kolektif dan hak atas
kepastian hukum.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
tersebut,
Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
111/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Bahwa sistem pemilu dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya sistem
pemerintahan. Di mana ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal a quo secara matematis
masih memungkinkan hadirnya empat sampai lima pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain untuk
membentuk pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat
pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold). Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang
hendak dicapai dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang
efektif.
196
2. Bahwa objek permohonan a quo, yaitu Pasangan Ca/on diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan
open legal policy pembuat Undang-Undang yaitu Presiden dan DPR, dalam
menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Penentuan ambang batas pencalonan Presiden tersebut telah dilakukan
pembahasan secara intensif dan komprehensif dalam pembentukan UU
7/2017, Pasangan Ca/on diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa UU 7/2017 telah memberikan desain pemilihan Presiden yang
dapat mencegah hadirnya calon tunggal atau pemilu presiden hanya diikuti
oleh satu pasangan calon saja. Melalui ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU
7/2017 memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat menolak
pendaftaran pasangan calon Presiden dalam hal:
a. pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh Partai
Politik peserta Pemilu, atau;
b. pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan
Partai Politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan
pasangan calon.
4. Bahwa penerapan ambang batas pencalonan Presiden merupakan syarat
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Urgensi dari presidential
threshold memperkuat sistem presidensil serta penerapan presidential
threshold dalam pemilihan umum dapat memunculkan figur Presiden dan
Wakil Presiden dengan dukungan yang kuat. Hal ini karena
memiliki basis dukungan besar di parlemen sehingga pelaksanaan
pemerintahan akan stabil dan efektif. Dalam kondisi ini dapat memperkuat
sistem presidensial yang dianut bangsa Indonesia sehingga membuat
kinerja Presiden sebagai eksekutif lebih efektif dalam penyelenggaraan
Pemerintahan.
197
5. Penerapan
presidential
threshold
adalah
demi
efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka
memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh
partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di
parlemen. Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil
presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan dalam
menjalankan pemerintahan karena berpotensi mendapatkan hambatan
dari koalisi mayoritas di parlemen.
6. Bahwa ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam
Pasal 222 UU 7/2017 sebagai syarat Pasangan Galon diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya dengan
Pemilihan umum yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil, dengan demikian pencapaian partai atas syarat tersebut
diperoleh melalui proses demokrasi yang diserahkan pada rakyat pemilih
yang berdaulat. Hal tersebut membuktikan apakah partai yang
mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden mendapat dukungan
yang luas dari rakyat pemilih, lagi pula syarat dukungan partai politik atau
gabungan Partai Politik yang memperoleh 20% (dua puluh persen) kursi di
DPR atau 25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional sebelum
pemilihan umum Presiden, merupakan dukungan awal, sedangkan
dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, terhadap Galon Presiden dan Wakil Presiden yang
kelak akan menjadi Kepala Pemerintahan sejak awal pencalonannya telah
didukung oleh rakyat melalui Partai Politik yang telah memperoleh
dukungan final melalui Pemilu.
7. Batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable), konsep moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas
dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Sementara rasionalitas
diartikan sebagai sebuah ukuran yang bersifat normatif yang digunakan
ketika mengevaluasi keyakinan-keyakinan dan keputusan-keputusan yang
diambil seseorang dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang dimilikinya.
198
Keterkaitan antara batasan open legal policy dengan konsep presidential
threshold sebagai berikut:
a. Konsep presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden
tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan tersebut. Namun sebaliknya, konsep ini senada pula
dengan nilai-nilai dimaksud.
b. Presidential threshold berfungsi untuk menjaga kualitas
pemilihan, dengan menetapkan ambang batas, hanya partai yang
memiliki dukungan signifikan yang dapat berkompetisi, memastikan
calon Presiden yang diusung memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
lni adalah bentuk moralitas politik yang mendorong kepercayaan publik.
c. Dari segi rasionalitas, threshold menghentikan fragmentasi politik,
dalam sistem di mana banyak calon ikut bersaing, hal ini dapat
mengakibatkan permasalahan baru yang dapat mengganggu stabilitas
pemerintahan. Adanya ambang batas, proses politik lebih terarah dan
koheren.
d. Presidential threshold mendukung keberlanjutan pemerintahan, dengan
meminimalisir calon yang tidak mendapatkan dukungan maksimal,
artinya ancaman terhadap stabilitas pemerintahan dapat diminimalkan.
Hal ini menunjukkan nilai moral dalam upaya menjaga kesejahteraan
masyarakat.
e. Presidential threshold melindungi suara mayoritas. Oengan hanya
memperbolehkan partai besar, suara masyarakat tidak akan
terdistribusi secara terlalu luas, yang dapat menyebabkan calon dengan
dukungan minoritas menang. lni menegaskan prinsip rasionalitas dalam
menghormati suara mayoritas.
f. Presidential threshold tidak bersifat diskriminatif terhadap partai kecil.
Sebaliknya memberikan insentif bagi partai-partai tersebut untuk
berkolaborasi, mendorong dialog antar partai yang dapat menghasilkan
solusi lebih baik bagi bangsa.
g. Ambang batas tidak menciptakan ketidakadilan, tetapi lebih kepada
penyaringan yang adil.
8. Bahwa dalam Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2) dan
ayat (6) UUD 1945 menyatakan pelaksanaan pemilihan Presiden dan
199
Wakil Presiden dan Pemilihan Umum lebih lanjut diatur dengan Undang-
Undang, dengan demikian pengaturan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden dalam Undang-Undang merupakan Open Legal Policy. Terdapat
pula beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang
batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik merupakan Open Legal Policy, sebagai
berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 tanggal 11
Januari 2018 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Bulan
Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima. Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan
bahwa pembentukan suatu undang-undang adalah keputusan politik
dari suatu proses politik lembaga negara yang oleh konstitusi diberi
kewenangan membentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama
Presiden.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 tanggal 7 Juli
2022 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang dimohonkan oleh DPD
RI dan Partai Bulan Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan
permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan Menolak permohonan
Pemohon II untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan
bahwa semua putusan Mahkamah yang berkaitan dengan isu ambang
batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik atau gabungan partai politik, pada pokoknya Mahkamah
menyatakan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar
atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan
terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk Undang-Undang.
200
c. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 73/PUU-XX/2022
tanggal 29 September 2022 terkait pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Ahmad Syaikhu, dkk.,
dengan Amar Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan menurut Mahkamah
terhadap ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai
ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai
Politik dan gabungan partai politik, Mahkamah tetap pada pendiriannya
yakni hal tersebut merupakan kebijakan terbuka (open legal policy)
dalam ranah pembentuk Undang-Undang.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXl/2023 tanggal 14
September 2023 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat
(2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Buruh, dkk., dengan
Amar Putusan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima. Pertimbangan hukum menyatakan Mahkamah tetap dalam
pendiriannya bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang menentukan
persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
adalah dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah
secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, di mana ihwal
demikian tidaklah berarti menghalangi hak konstitusional para
Pemohon sebagai partai politik untuk turut serta mengusung
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu yang akan
datang setelah Pemilu 2024, karena para Pemohon tetap dapat
menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik
lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden.
9. Bahwa norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan norma
yang telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusan yang diuraikan
di atas, khususnya putusan yang berkenaan dengan ambang batas
201
pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik, Mahkamah telah menegaskan
pendiriannya bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017
mengenai besar atau kecilnya persentase presidential threshold
merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk
Undang-Undang. Oasar pengujian yang dipergunakan dalam permohonan
a quo yaitu Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), Pasal
22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD 1945, telah dijadikan dasar pengujian dalam
permohonan-permohonan sebelum permohonan a quo yang telah diputus
melalui putusan-putusan sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian
berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, permohonan Pemohon adalah nebis
in idem .
10. Ketepatan tindakan pembuat Undang-Undang kiranya sesuai dengan
pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan
Nomor 26/PUU-Vll/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
terhadap UUO 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka
Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang- Undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
11. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor 51-
52-59/PUU-Vl/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
202
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang.
12. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-111/2005 bertanggal 31 Mei 2005
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
13. Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan
kondisi-kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi
UU yang dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
pengaturan ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik
merupakan kebijakan hukum (legal policy) Pembentuk Undang-Undang,
dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 merupakan Open Legal Policy Pembentuk Undang-
Undang.
IV. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KETERANGAN
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Terhadap Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang dibacakan oleh Martin D. Tumbelaka, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Pada pokoknya Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
203
1. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas.
Pengusulan ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik
yang bertanggung jawab terhadap pasangan presiden dan wakil presiden
yang diusung. Ambang batas tersebut diterapkan guna memastikan bahwa
calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang signifikan dari
partai politik atau masyarakat.
2. Bahwa semua ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 telah memberikan
amanat atau delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden
dan wakil presiden. Untuk melaksanakan amanat tersebut, pembentuk
undang-undang telah melaksanakannya dengan membentuk Undang-
Undang Pemilu yang di dalamnya telah memuat hal-hal lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden
lebih lanjut. Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang a quo merupakan salah
satu implementasi dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5)
UUD 1945.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-111/2005, tertanggal 31
Mei 2005 yang menyatakan, "Sepanjang pemilihan kebijakan tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-undang,
tidak merupakan penyalahan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan Undang-Undang 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah". Oleh karena itu, pasal a
quo selain merupakan norma yang telah umum berlaku juga merupakan
pasal yang tergolong sebagai kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk
undang-undang (open legal policy) karena merupakan delegasi
kewenangan langsung dari konstitusi.
Terhadap Keterangan DPR, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
berikut: Keterangan DPR yang disampaikan oleh Martin D. Tumbelaka selaras
dengan Keterangan Pemerintah, bahwa penentuan presidential threshold,
bukanlah
persoalan
konstitusionalitas norma,
mengingat pengaturan
dimaksud bersifat open legal policy, merupakan delegasi kewenangan
langsung dari konstitusi yaitu Pasal 22E ayat (6) UUD 1945.
204
V. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Terhadap Keterangan Pihak Terkait yaitu Partai Golkar yang
dibacakan oleh Daniel Febrian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang
dibacakan oleh Stefen Alves Mau, Partai Buruh yang dibacakan oleh Said
Salahudin, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dibacakan oleh Gugum Ridho
Putra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Agoes Purnomo,
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dibacakan oleh Moin Tualeka dan
Partai Perindo yang dibacakan oleh Ferry Kurnia. Pemerintah dapat
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Keterangan Pihak Terkait Partai Golkar yang dibacakan oleh Daniel
Febrian, pada pokoknya Partai Golkar menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut Partai Golkar, pilihan sistem merupakan delegasi
kewenangan terbuka dari pembentuk undang-undang, sehingga tidak
pada tempatnya untuk diajukan uji konstitusional di Mahkamah.
b. Bahwa sebagai bukti adanya delegasi kewenangan terbuka untuk
menetapkan pilihan pada ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden dalam UU 7/2017, hal tersebut terdapat dalam ketentuan
Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang 1945 yang berbunyi, "Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang".
2. Keterangan Pihak Terkait Partai Hanura yang dibacakan oleh Stefen Alves
Mau, pada pokoknya Partai Hanura menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 Tahun 2023
memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan terhadap
presidential threshold sebesar 20% untuk pemilihan presiden dan wakil
presiden. Oleh karena itu, DPP Partai Hanura mengusulkan dan/atau
menginginkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki
kursi di DPR maupun partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta
pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang
ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
3. Keterangan Pihak Terkait Partai Buruh yang dibacakan oleh Said
205
Salahudin, pada pokoknya Partai Buruh menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Partai Buruh berpendapat ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sesuai
dengan prinsip keadilan pemilu atau electoral justice karena tidak
memberikan hak pencalonan atau candidacy right yang sama kepada
partai politik peserta pemilu. Pandangan Partai Buruh ini sejalan dengan
pokok pikiran Hakim Konstitusi dalam dissenting opinion
Putusan
Nomor 53/PUU-XV/2017 yang pada pokoknya menegaskan bahwa
pasal a quo telah secara terang-benderang merugikan dan amat jauh
dari rasa adil bagi partai politik yang tidak diberikan kesempatan untuk
mengajukan calon presiden, termasuk wakil presiden, hanya karena
partai politik bersangkutan tidak memiliki kursi atau suara pada pemilu
sebelumnya.
b. Partai Buruh mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden
dan wakil presiden ditentukan menjadi 0% dalam rangka menghadirkan
lebih banyak alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden
yang dapat dipilih oleh rakyat secara demokratis pada pelaksanaan
pemilu. Partai Buruh menilai ambang batas 0% lebih relevan untuk
diterapkan dan dengan ketentuan hanya berlaku bagi partai politik yang
sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Oleh karena itu, Ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 sudah seharusnya dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi karena telah menyebabkan ketidakadilan bagi Partai Buruh,
termasuk partai-partai politik lain yang terhalang untuk mengajukan
calon presiden dan wakil presiden karena berlakunya norma Pasal 222
UU 7/2017.
4. Keterangan Pihak Terkait PBB yang dibacakan oleh Gugum Ridho Putra,
pada pokoknya PBB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa fokus utama yang harus diperkuat bukan hanya Presiden, tetapi
juga kemampuan partai menghasilkan kandidat yang berkapasitas
untuk menjadi kandidat presiden itu di kemudian hari. Dengan begitu,
alasan pemberlakuan presidential threshold guna mencegah Presiden
minoritas dengan menyederhanakan partai politik, jelaslah tidak
beralasan menurut hukum untuk dipertahankan.
b. Presidential threshold melemahkan fungsi pendidikan partai politik
206
untuk mengusung kepemimpinan di tingkat nasional, sebagai pihak
yang telah menguji ketentuan presidential threshold sebanyak 4 kali
dalam rentang waktu 4 periode pemilihan umum, kurang-lebih selama
20 tahun. Pihak Terkait PBB telah sejak lama memulai perjuangan
kesetaraan kedudukan, di antara partai politik guna memajukan calon
presiden dan wakil presiden di dalam pemilu. Dengan demikian Pasal a
quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
5. Keterangan Pihak Terkait PKS yang dibacakan oleh Agoes Purnomo, pada
pokoknya PKS menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa ide tentang presidential threshold adalah ide untuk menjamin
bahwa pemerintahan itu kuat, efektif, dan berjalan, sebagaimana
fungsinya. Yang keduanya, tidak diganggu oleh parlemen. Tetapi kita
harus menyadari bahwa pemerintahan situasi saat itu, perilaku kita di
parlemen memang menjadikan posisi jumlah kursi kita itu untuk bagian
dari bargaining dengan pemerintah, bagian dari pemerintah. Tapi itu
dinamika politik yang tidak terhindarkan.
b. Bahwa PKS, sebagaimana sikap sebelumnya, sudah mengajukan
gugatan tentang parliamentary threshold. Jadi, syarat presidential
threshold 20% popular vote, 20% suara kursi efektif di parlemen,
ditambah dengan 25% popular vote, suara sah, itu tidak cukup fair.
Pada saat itu PKS berpandangan bahwa presidential harus kuat. Tetapi
kemudian, sekarang kita melihat perlu ada calon-calon alternatif yang
kira- kira dia bisa diterima masyarakat dan berkualitas. Jadi, salah satu
yang penting kalau parliamentary threshold diturunkan adalah kita
punya calon-calon yang lebih banyak dan alternatif lebih banyak.
6. Keterangan Pihak Terkait PKN yang dibacakan oleh Moin Tualeka, pada
pokoknya PKN menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemilu sepanjang frasa yang
memenuhi persyaratan bahwa perolehan kursi paling sedikit 20% dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 20% dari suara sah secara nasional
pada pemilu anggota DPRD sebelumnya, sangat bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
207
sepanjang tidak melindungi dan memberikan hak yang sama untuk semua
partai politik peserta pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu dalam
pemilu presiden dan wakil presiden.
7. Keterangan Pihak Terkait Partai Perindo yang dibacakan oleh Ferry
Kurnia, pada pokoknya Partai Perindo menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa penentuan ambang batas ini jangan menjadi kepentingan jangka
pendek dengan adanya bargaining position antarpartai, tapi ini harusnya
dimaknai sebagai mekanisme yang harus kita lahirkan dalam satu
kepentingan jangka panjang, termasuk bagaimana kita membangun koalisi
partai politik. Dan saya pikir ini menjadi hal yang sangat penting bahwa
biarlah partai politik mengatur koalisi itu secara alamiah dan strategis
sesuai dengan kepentingan partai itu sendiri tanpa adanya hal yang
memang terkait dengan penguatan-penguatan di dalam mekanisme
struktural. Perindo mendukung Petitum Permohonan Pemohon, supaya ke
depan lebih banyak opsi calon-calon presiden yang punya potensi
memimpin bangsa dan menjadi ruang demokrasi sebagai daulat rakyat
yang betul-betul bisa diimplementasikan secara real dan dilaksanakan oleh
partai politik.
Terhadap
Keterangan
Pihak
Terkait
Partai
Golkar,
Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa apa yang disampaikan Pihak Terkait Partai Golkar, selaras dengan
Keterangan Pemerintah yaitu pengaturan ambang batas pencalonan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik merupakan kebijakan hukum (legal policy)
Pembentuk Undang-Undang, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait Partai Hanura, Partai Buruh, PBB,
PKS, PKN, dan Partai Perindo, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa adanya ketentuan Pasal a quo adalah demi efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka
memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh
partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di
parlemen. Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil
208
presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan dalam
menjalankan pemerintahan karena berpotensi mendapatkan hambatan
dari koalisi mayoritas di parlemen, dengan demikian ketentuan Pasal 222
UU 7/2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
VI. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN AHLI DARI
PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PUU-XXll/2024
Bahwa pada pokoknya Ahli Pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXll/2024
Yance Arizona menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penggunaan basis untuk pencalonan presiden yang didasarkan kepada
perolehan suara
pada pemilu sebelumnya merupakan sesuatu yang
tidak tepat karena menggunakan perolehan kursi, dan suara dari pemilu
sebelumnya jelas-jelas menciptakan ketidakadilan bagi peserta pemilu
baru yang menurut UUD 1945 juga diberikan hak untuk mengajukan calon
presiden dan wakil presiden. Adanya penilaian bahwa perolehan kursi dan
suara dari pemilu sebelumnya bisa dipergunakan sebagai dasar
pencalonan presiden justru menunjukkan adanya monopoli elektoral.
Electoral monopoly kepada partai-partai yang memperoleh kursi dan suara
dari pemilu sebelumnya sehingga menciptakan kompetisi yang tidak adil
dengan partai politik.
2. Ambang batas pencalonan sudah tidak sejalan dengan prinsip open legal
policy, dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi paling tidak, membuat ada 11 rambu-rambu tentang open legal
policy. Di antaranya adalah tidak melanggar moralitas, tidak melanggar
rasionalitas, dan juga bukan ketidakadilan yang intolerable. Dalam kaitan
dengan
ambang
batas
pencalonan,
Mahkamah
bahkan
telah
memperhatikan bahwa penentuan ambang batas bertentangan dengan
prinsip open legal policy yang diperbolehkan menurut UUD 1945. Misalkan
dalam putusan Nomor 116/PUU-XXl/2003 terkait dengan pengujian
ketentuan parliamentary threshold, Mahkamah menilai bahwa penentuan
parliamentary threshold 4% disusun tidak berdasarkan pada metode dan
argumen yang memadai dapat dibuktikan. Ketentuan parliamentary
threshold juga menimbulkan disproporsional suara di tengah penerapan
sistem pemilu proporsional. Selain itu, banyaknya suara yang tidak bisa
dikonversi menjadi kursi, telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat yang
209
dijamin di dalam UUD.
3. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini, menunjukkan
bahwa semakin kuatnya semangat responsive judicial review tersebut.
Misalkan Putusan Mahkamah Konstitusi 116 terkait dengan pengujian
parliamentary threshold, demikian juga dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60 terkait dengan ambang batas pencalonan kepala
daerah. Putusan ini merupakan respons yang positif terhadap proses
demokrasi elektoral yang tengah berlangsung untuk meminimalisir calon
tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, putusan
Mahkamah Konstitusi telah berkontribusi terhadap penyelamatan
demokrasi lokal dan praktik monopoli pemilu yang hadir dari
persekongkolan partai besar. Tren positif dari responsive judicial review
oleh Mahkamah, perlu terus dilanjutkan untuk menjaga denyut nadi
demokrasi konstitusional Indonesia, di tengah arus balik kemunduran
demokrasi global.
4. Mahkamah sedang dihadapkan pada satu demokrasi blind spot terkait
dengan ketentuan presidential candidacy threshold yang selama ini tidak
tersentuh. Mahkamah diharapkan bisa memberikan suluh untuk
memberikan secercah cahaya harapan menyelamatkan demokrasi
Indonesia di tengah arus kemunduran demokrasi, democratic backsliding,
sekaligus kebangkitan authoritarian resurgence.
Terhadap keterangan dari Ahli Pemohon Yance Arizona, Pemerintah
menyampaikan hal- hal sebagai berikut:
Bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana
diatur dalam pasal a quo secara matematis masih memungkinkan hadirnya
empat sampai lima pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan
mekanisme presidential threshold. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain
untuk membentuk pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat
pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold). Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang hendak
dicapai dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
Serta merupakan kebijakan hukum (legal policy) Pembentuk Undang-
Undang, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
210
VII. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian materiil
ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, tidak dapat dijadikan dasar bahwa ketentuan a quo
bertentangan dengan UUD 1945, karena pengaturan ambang batas
pencalonan Presiden (presidential threshold) dalam ketentuan a quo adalah
untuk pelaksanaan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil, serta mewujudkan kedaulatan rakyat dengan
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian materiil ketentuan Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk memutus
perkara a quo sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden dan Kesimpulan secara keseluruhan; dan
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.15]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
211
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
212
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
213
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-1] dan juga terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum sebelumnya [vide bukti
P-2] yang saat ini merupakan mahasiswa aktif sebagaimana dibuktikan dengan
Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti P-3];
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan:
Pasal 222 UU 7/2017
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 222 UU 7/2017 merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 222 UU 7/2017 telah merugikan
hak konstitusional para Pemohon sebagai pemilih karena menyebabkan para
Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapatkan calon-calon presiden
yang mencerminkan keragaman, selain itu ketentuan norma Pasal a quo
menghambat partai politik untuk secara mandiri mengajukan calon-calonnya
sebagaimana fungsi partai politik yaitu rekrutmen dan kaderisasi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo merugikan hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
karena telah menyebabkan para Pemohon tidak dapat memajukan dirinya dan
memperjuangkan haknya secara kolektif melalui pemilihan presiden dengan
pasangan calon yang lebih beragam untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara
6. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai mahasiswa dan anggota Komunitas
Pemerhati Konstitusi, para Pemohon telah terlibat secara aktif dalam analisis,
diskusi, dan advokasi terkait dengan isu-isu hukum yang berkaitan dengan
konstitusi negara termasuk hukum pemilu. Oleh karena itu, para Pemohon
214
memiliki kepentingan dalam menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara,
karena hal tersebut berpengaruh langsung pada lingkungan akademik dan sosial
di mana para Pemohon belajar dan berkembang;
7. Bahwa menurut para Pemohon, peserta pemilu bukan hanya pihak yang dipilih,
melainkan juga yang memilih, sehingga para Pemohon merasa secara langsung
terdampak dan merasa dirugikan dalam hak untuk memilih pemimpin terutama
karena adanya presidential threshold yang membatasi akses calon presiden
potensial ke dalam pemilihan. Sebagai peserta pemilu, para Pemohon bukanlah
sekadar objek pasif dalam proses demokrasi, melainkan subjek yang memiliki
peran aktif dalam menentukan arah dan masa depan negara. Oleh karena itu,
posisi para Pemohon dalam permohonan ini adalah untuk memperkuat bahwa
sebagai pemilih, para Pemohon seharusnya memiliki legal standing yang
memadai untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses demokrasi.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh para
Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat aktual dan spesifik yang
disebabkan karena hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dibatasi oleh norma Pasal 222 UU 7/2017 yaitu
terbatasnya alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan
kepada para Pemohon sebagai pemilih yang tercatat dalam DPT pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 [vide bukti P-2]. Dalam hal ini, para
Pemohon telah dapat menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband)
antara anggapan kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma
Pasal 222 UU 7/2017. Terlebih, hak memilh dan hak dipilih (right to vote and right to
be candidate) adalah salah satu hak konstitusional mendasar warga negara. Artinya,
jika hak memilih dibatasi, in casu terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil
presiden, karena adanya pembatasan bagi partai politik untuk dapat mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terlebih lagi, secara faktual dalam
beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden terakhir terdapat dominasi
beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang hal tersebut membatasi pilihan pemilih sehingga membatasi hak
konstitusional
pemilih.
Hal
tersebut
yang
mendasari
Mahkamah
untuk
215
mempertimbangkan pendiriannya kembali dalam menilai kedudukan hukum para
Pemohon dalam permohonan a quo jika dibandingkan dengan permohonan-
permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, apabila permohonan para Pemohon
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut
tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
222 UU 7/2017, para Pemohon mengemukakan
dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, permohonan para Pemohon berfokus kepada
dua hal yaitu pertama, pemberlakuan presidential threshold yang telah melewati
batasan open legal policy yaitu telah melanggar moralitas, melanggar
rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable dan kedua, argumentasi para
Pemohon yang bersifat “sosiologis dan/atau politis” yang diperoleh dari peristiwa
kepemiluan terbaru yang menjadi fakta hukum baru untuk dipertimbangkan oleh
Mahkamah;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 melanggar
moralitas substansi yaitu moralitas demokrasi dan moralitas normatif berupa
kepastian hukum dengan adanya agregasi partai politik yang mengakibatkan
tidak berjalannya fungsi partai politik sebagai penyerap, penghimpun, dan
penyalur aspriasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan
kebijakan negara. Presidential threshold membuat partai-partai kecil menjadi
sulit untuk mewujudkan aspirasi secara langsung dalam pemilihan presiden
meskipun memiliki kader-kader berkualitas. Ketentuan ambang batas
216
pencalonan, secara struktural telah menyebabkan eksklusifitas pencalonan
dengan dalih sebagai “modal awal dukungan”, “konsolidasi pemerintahan” dan
“penguatan presidensialisme”, namun telah mengalienasi pemilih dari pesta
demokrasi dengan menempatkan pemilih sebagai penonton dari pilihan yang
sebelumnya telah dikonsolidasikan dengan berlindung dibalik konsep kebijakan
hukum terbuka. Tidak dapat memilih merupakan suatu tindakan yang tidak adil
karena hak untuk memilih merupakan hak asasi manusia yang fundamental;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ambang batas membuat terbentuknya koalisi
yang didasarkan pada pragmatisme yang tidak berbasis ideologi seperti terlihat
dari fenomena “koalisi gemuk” pada pemilu tahun 2019 dimana 9 dari 16 partai
politik berkoalisi hanya untuk memenuhi syarat pencalonan presiden bukan atas
kesamaan visi dan misi, sehingga akhirnya membuat pilihan pemilih menjadi
tidak jelas dan kabur. Ambang batas yang tinggi dipergunakan sebagai alat untuk
mempertahankan hegemoni kekuasaan oleh partai-partai besar di parlemen.
Sistem ini memungkinkan partai mayoritas untuk membentuk koalisi yang kuat
yang pada akhirnya melemahkan peran partai oposisi. Oleh karena itu, hal ini
berpotensi membunuh demokrasi karena demokrasi yang sehat memerlukan
keberadaan oposisi yang kuat dan seimbang;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dikaji dari segi original intent, keberadaan
presidential threshold tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi. Pemberlakuan
presidential threshold sebesar 20% tidak sesuai dengan prisip-prinsip demokrasi
yang inklusif dan transparan. Angka 20% pada dasarnya tidak memiliki dasar
akademik yang kuat karena metode pemilu sudah dilaksanakan secara serentak.
Ketentuan Pasal a quo juga bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 karena dengan menggunakan suara sah partai politik atau
gabungan partai politik pada pemilu legislatif pemilu sebelumnya berarti telah
melewati batasan asas periodik dan menyebabkan distorsi representasi pemilih
yang menyebabkan tidak dihormatinya hak pilih Pemilih karena suara pemilih
yang diberikan pada periode pemilu sebelumnya telah dibajak sebagai syarat
pelaksanaan pemilu berjalan, padahal pemilih belum tentu mengarahkan
suaranya sejalan dengan pemilihan umum sebelumnya.
5. Bahwa menurut para Pemohon, presidential threshold tidak menjamin
terciptanya coattail effect yang positif, sebagaimana ditunjukkan oleh data pemilu
2019 dimana beberapa partai pendukung calon presiden terpilih justru
217
mengalami penurunan perolehan suara dibandingkan pemilu sebelumnya.
Demikian pula yang terjadi pada pemilu tahun 2024, coattail effect yang
diharapkan tidak terjadi secara optimal. Hal ini menunjukan minimnya pengaruh
pencalonan presiden terhadap perolehan suara partai, dukungan terhadap calon
presiden terpilih tidak serta merta meningkatkan elektabilitas partai pendukung;
6. Bahwa menurut para Pemohon, penghapusan ketentuan presidential threshold
sebesar 20 persen akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon
terbaik karena jika tidak, calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon
alternatif yang lebih genuine dan memiliki kapasitas. Keberagaman calon
presiden yang lebih banyak akan memberikan pilihan yang lebih luas dan
beragam sehingga mencerminkan dinamika politik yang lebih representatif.
Kontestasi yang lebih terbuka dan transparan akan memaksa partai politik untuk
memunculkan calon terbaik, sehingga meningkatkan kualitas kepemimpinan
nasional. Penghapusan presidential threshold berpotensi meningkatkan
partisipasi politik, kualitas demokrasi, dan partisipasi politik masyarakat.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU
7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 30 Juli 2024 kecuali bukti P-8 yang tidak dinasegel. Para Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. yang
didengarkan keterangannya dalam persidangan tanggal 13 November 2024 dan
telah menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal yang diterima Mahkamah pada
tanggal 11 November 2024, serta telah menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 19 November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024 dan menyerahkan
218
keterangan tertulis bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2024 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024, serta menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 22 November 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara), namun kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan karena
telah melewati batas waktu penyerahan kesimpulan yaitu paling lambat pada
tanggal 21 November 2024.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan
telah pula didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
23 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Golongan Karya (Golkar) telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Buruh telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
219
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 6 November 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyampaikan keterangan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November 2024 dan menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13
November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah menyampaikan keterangan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 tanpa
menyerahkan keterangan tertulis (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.20]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan alat-alat bukti surat/tulisan serta keterangan ahli
para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, dan keterangan Pemberi
Keterangan PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Hanura, PBB,
220
PKS, PKN, dan Partai Perindo, serta kesimpulan Pemohon dan Presiden,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.21]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat
diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa ketentuan atau pengaturan ihwal ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 secara substansial tidak berbeda dengan
norma yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden sebelumnya, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003]
maupun dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 9 UU 42/2008], yaitu sama-sama
mengharuskan adanya ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, sejak pembentuk undang-undang
memperkenalkan rezim ambang batas minimal persentase dimaksud, semuanya
pernah diajukan pengujian inkonstitusionalitasnya ke Mahkamah dan telah diputus
oleh Mahkamah. Terhadap pengujian Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 dan Pasal 9 UU
42/2008 terdapat dalam putusan-putusan sebagai berikut.
221
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-II/2004 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2004, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak
terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 054/PUU-II/2004 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Oktober 2004, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat 3,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28H ayat (2), Pasal
28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak terdapat kerugian
hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Februari 2009, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari
2009, dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
untuk seluruhnya;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2009,
dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
222
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 28J
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena pernah diputus oleh Mahkamah dalam
perkara sebelumnya;
6. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober 2012, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, yang
permohonanya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
7. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Januari 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Maret 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Januari 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Juni 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
223
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Mei 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C,
Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon;
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XII/2014 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Juli 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (3), Pasal 8 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena permohonan kabur atau tidak jelas;
Sementara itu, terhadap norma Pasal 222 UU 7/2017 yang pernah
diajukan pengujian ke Mahkamah, telah diputus dalam beberapa putusan sebagai
berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan prematur;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
224
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
pengujian Pasal 222 UU 7/2017;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
225
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat
(2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku
terhadap permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat
(2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28C, Pasal 28D ayat
226
(1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan kabur;
13. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juli 2020, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
15. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2021,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
permohonan kabur;
16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat
(5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum;
18. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1)
227
dan ayat (2) dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
19. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
20. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum;
21. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
22. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
23. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3), Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
228
24. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
25. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
26. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat (2), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3), dan Pasal 28J UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
28. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
29. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Juli 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
229
Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
30. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
31. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
32. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Maret 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
33. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Bahwa berdasarkan putusan-putusan tersebut di atas, setelah Mahkamah
memeriksa secara saksama materi permohonan para Pemohon dan dibandingkan
dengan semua permohonan yang pernah menguji perihal inkonstitusionalitas norma
tentang ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan
wakil
presiden,
telah
ternyata
tidak
semua
putusan
dimaksud
mempertimbangkan pokok permohonan yang disebabkan beberapa hal, yaitu
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan tidak jelas atau kabur,
prematur, atau Pemohon menarik permohonan sehingga Mahkamah mengeluarkan
Ketetapan. Dengan demikian, dalam menilai ihwal permohonan a quo memenuhi
230
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sehingga dapat diajukan
kembali, Mahkamah hanya akan mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah
yang menilai atau mempertimbangkan pokok permohonan karena pada putusan-
putusan tersebut dasar pengujian ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam
permohonan dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, putusan-putusan Mahkamah yang
mempertimbangkan pokok permohonan mengenai pengujian ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) dalam Pasal 9 UU 42/2008 dapat ditemukan pada putusan-putusan
sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa presidential threshold mengakibatkan pilihan rakyat atas Calon Presiden
dan Wakil Presiden ditentukan oleh dominasi partai-partai tertentu yang
memperoleh suara kursi atau suara yang sangat besar, sehingga rakyat yang
secara mandiri mendukung calon independen tertentu dengan dukungan yang
sangat besar menjadi tidak berarti. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta
Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold menghalangi hak-hak politik warga
negara dan melanggar Hak Asasi Manusia serta mengakibatkan diskiriminasi
terhadap partai politik peserta Pemilu lainnya yang oleh ketentuan UUD NRI
Tahun 1945 seharusnya diperlakukan sama dalam mengusulkan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
untuk seluruhnya;
231
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold mengakibatkan pembatasan, atau
tidak memberikan ruang untuk melahirkan pemimpin yang berasal dari rakyat,
dimana rakyat bertindak sebagai pemegang kedaulatan. Mahkamah dalam
amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008 bertentangan
dengan spirit pelaksanaan pemilihan umum serentak sesuai UUD 1945.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008 tidak lagi mencerminkan keinginan dari
masyarakat Indonesia yang sudah tidak lagi percaya kepada calon Presiden
yang diusung melalui partai politik. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold melanggar
sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan jaminan dan
perlindungan HAM, serta mengakibatkan monopoli dan oligarki kekuasaan oleh
partai-partai tertentu. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
232
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa presidential threshold dalam Pasal 9 UU 42/2008 tidak memiliki pijakan
konstitusional dan penalaran yang logis karena prosentasenya tidak bisa
diketahui sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR dan DPRD. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon;
Sedangkan untuk pengujian Pasal 222 UU 7/2017 yang dasar dan alasan
pengujiannya dipertimbangkan oleh Mahkamah terdapat dalam putusan-putusan
sebagai berikut.
1. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah digunakan dalam Pemilu 2014
sehingga tidak relevan diterapkan dalam Pemilu serentak 2019 karena
bertentangan dengan logika keserentakan Pemilu. Mahkamah dalam amar
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk pengujian Pasal
222 UU 7/2017;
2. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-XVI/2018,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017
menghilangkan
esensi
pemilihan
presiden
karena
lebih
berpotensi
menghadirkan Capres tunggal. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
54/PUU-XVI/2018,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold
233
dalam Pasal 222 UU 7/2017 baru dapat dikatakan konstitusional jika mulai
berlaku untuk Pemilu 2024 karena pemilih sejak awal telah dianggap
mengetahui bahwa suaranya yang diberikan dalam Pemilu DPR 2019 akan
sekaligus digunakan sebagai dasar untuk menghitung presidential threshold
Parpol atau gabungan Parpol dalam pengusulan calon presiden dan wakil
presiden untuk Pemilu berikutnya. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
4. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
52/PUU-XX/2022,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah menjadikan pemilu dikontrol oleh
oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil kehendak
kedaulatan rakyat ataupun pilihan substantif partai politik. Mahkamah dalam
amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
5. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
73/PUU-XX/2022,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada
pokoknya mendalilkan bahwa angka 20% kursi DPR atau 25% suara nasional
tidak memenuhi kriteria rasionalitas karena tidak ada basis teori ilmiah di dalam
penetapan angka presidential threshold berupa 20% kursi DPR atau 25% suara
nasional di dalam pembahasan UU 7/2017. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
6. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
4/PUU-XXI/2023,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa tidak ada alasan logis mengapa syarat perolehan kursi
partai politik untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden harus 20%
(dua puluh persen). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa meskipun substansi norma yang diuji konstitusionalitasnya adalah
sama, yaitu ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
234
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta terdapat dasar pengujian
yang sama pula, yaitu menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, akan
tetapi terdapat perbedaan dalam alasan permohonan a quo dibandingkan dengan
alasan permohonan-permohonan sebelumnya. Alasan permohonan pada putusan-
putusan sebelumnya sebagaimana Mahkamah uraikan di atas, apabila dipahami
dan dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya terdiri atas: (i) alasan permohonan
yang menginginkan adanya calon presiden dan wakil presiden independen; (ii)
alasan permohonan yang menginginkan kesempatan yang sama bagi setiap partai
politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden; (iii) alasan
permohonan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu serentak; (iv) alasan
permohonan yang tidak menginginkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
tunggal; (v) alasan permohonan yang menyetujui adanya presidential threshold
namun mempersoalkan besaran angka persentase dalam presidential threshold
tersebut. Adapun alasan permohonan a quo pada pokoknya mengemukakan
pemberlakuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang telah melewati batasan
open legal policy yaitu telah melanggar moralitas, melanggar rasionalitas, dan
ketidakadilan intolerable serta membuat partai-partai kecil menjadi sulit untuk
mewujudkan aspirasi secara langsung dalam pemilihan presiden meskipun memiliki
kader-kader berkualitas. Ketentuan ambang batas pencalonan, secara struktural
telah menyebabkan eksklusifitas pencalonan dan mengalienasi pemilih dari pesta
demokrasi itu sendiri. Selain itu, menurut para Pemohon dalam permohonan a quo
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi dan tidak
memiliki landasan akademik yang kuat karena pemilu telah dilaksanakan secara
serentak. Dengan bentangan fakta tersebut, menurut Mahkamah, permohonan a
quo berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Terlebih, terdapat pula
perbedaan rumusan petitum permohonan a quo dengan petitum pada permohonan-
permohonan sebelumnya. Pada permohonan a quo, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena
itu, terlepas terbukti atau tidaknya secara substansial permohonan a quo, secara
235
formal permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.22]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon memenuhi
persyaratan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 guna dapat diajukan
permohonan kembali pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.23] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
a quo, terhadap pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017, terdapat beberapa perkara
lain yang sedang diperiksa Mahkamah dengan objek pengujian konstitusionalitas
yang sama, yaitu Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 87/PUU-
XXII/2024, dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024. Ihwal tersebut, setelah
mencermati dengan saksama dalil permohonan masing-masing perkara tersebut,
Mahkamah menilai, Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 87/PUU-
XXII/2024, dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 pada pokoknya mempersoalkan
besaran ambang batas persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017. Sementara itu, dalam
perkara a quo sekalipun terdapat kesamaan objek permohonan dengan perkara-
perkara tersebut, namun perkara a quo tidak mempersoalkan besaran angka atau
persentase ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold), melainkan mempersoalkan konstitusionalitas pengaturan
ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya,
dalam permohonan a quo, dalil dan petitum para Pemohon tidak hanya bertumpu
pada angka atau persentase, melainkan juga bertumpu pada keberadaan atau
eksistensi rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) yang dinilai oleh para Pemohon bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam batas penalaran yang wajar, permohonan
a quo lebih luas cakupannya jika dibandingkan dengan Perkara Nomor 129/PUU-
XXI/2023, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 101/PUU-
XXII/2024.
Dengan
demikian,
menjadi
relevan
bagi
Mahkamah
untuk
mempertimbangkan terlebih dahulu permohonan a quo.
[3.24]
Menimbang bahwa sebelum lebih jauh mempertimbangkan ihwal pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan menguraikan terlebih dahulu perihal
236
perkembangan pengaturan ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sejak
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dimulai pada tahun 2004. Dalam hal ini, ambang batas tersebut pernah diatur
dalam UU 23/2003, UU 42/2008, dan yang berlaku saat ini UU 7/2017. Penguraian
tersebut dimulai dengan menelusuri kembali ide atau gagasan perubahan/reformasi
lembaga kepresidenan sejak era reformasi hingga perubahan UUD NRI Tahun 1945
yang dihasilkan para pendiri negara pada tahun 1945. Selain itu, Mahkamah akan
menguraikan pula pertimbangan hukum sejumlah putusan Mahkamah berkenaan
dengan pengujian konstitusionalitas ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sejak
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden sebagai berikut.
[3.24.1] Bahwa terlepas dari suasana dan tuntutan Reformasi setelah berhentinya
Soeharto sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998, Konstitusi yang dirancang
oleh para pendiri negara di ujung kekuasaan militer Jepang, secara faktual memiliki
sejumlah keterbatasan. Salah seorang pendiri bangsa sekaligus sebagai Presiden
pertama Indonesia menyatakan, “… ini adalah sekadar Undang-Undang Dasar
Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula,
inilah revolutiegrondwet. Nanti kita akan membuat Undang-Undang Dasar yang
lebih sempurna dan lengkap” [vide M. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945 Jilid I, 1959, hlm. 410]. Sifat sementara dimaksud kembali ditegaskan
Soekarno ketika mengambil sumpah anggota Konstituante hasil Pemilu 1955 pada
tanggal 10 November 1956. Di antara keterbatasan dimaksud, pada salah satu sisi
memberikan kekuasaan lebih besar kepada eksekutif (executive heavy), sementara
di sisi lain, kewenangan atau peran lembaga perwakilan, in casu Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), sangat terbatas. Secara tekstual, kecenderungan executive heavy
tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yaitu
dalam menjalankan kekuasaan negara, pusat kekuasaan dan tanggung jawab
adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the
president). Selain itu, berdasarkan kajian Kelompok Kerja Reformasi Hukum dan
Perundang-undangan yang dibentuk Presiden Habibie, sebelum perubahan
konstitusi tahun 1999 menambahkan bahwa UUD 1945 tidak cukup mengatur sistem
checks and balances, banyak ketentuan yang tidak jelas (vague), terlalu banyak
memberikan delegasi kepada undang-undang, beberapa muatan Penjelasan tidak
237
konsisten dengan pasal-pasal, terdapat banyak kekosongan (rechts vacuum) yang
seharusnya diatur sebagai materi konstitusi [vide Asshiddiqie dan Manan, 2006].
Bahwa dengan adanya kekurangan materi muatan konstitusi tersebut di
atas, dalam Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR (2005),
dikemukakan tujuh tujuan pokok MPR mengubah UUD 1945 sebagai berikut:
1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai
tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berdasarkan Pancasila;
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan
rakyat
serta
memperluas
partisipasi
rakyat
agar
sesuai
dengan
perkembangan paham demokrasi;
3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak
asasi manusia sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan
peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu
negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945;
4. Menyempurnakan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem
saling mengawasi dan saling imbang (checks and balances) yang lebih ketat
dan
transparan,
dan
pembentukan
lembaga-lembaga
baru
untuk
mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan
kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan
kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara
sejahtera;
6. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan
negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan
demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum; dan
7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan
berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta
kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus
mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.
Bahwa sekalipun sepakat untuk mengubah UUD 1945, MPR Periode
1999-2004 tetap merumuskan rambu-rambu sebagai bentuk “kesepakatan dasar”
yang menjadi panduan dan sekaligus sebagai garis demarkasi dalam melakukan
perubahan. Dalam hal ini, Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR menyusun 5 (lima)
kesepakatan dasar, yaitu: 1) tidak mengubah atau tetap mempertahankan
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945; 2) tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia; 3) mempertegas sistem pemerintahan presidensial; 4)
Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke
238
dalam pasal-pasal atau menjadi materi batang tubuh; dan 5) melakukan perubahan
dengan cara adendum. Khusus poin 3 “kesepakatan dasar”, upaya mempertegas
sistem pemerintahan presidensial tersebut dilakukan dengan cara memurnikan
(purifikasi) dari sistem pemerintahan yang sangat “berbeda jauh” dengan model
sistem pemerintahan presidensial.
Bahwa setelah membaca dan memahami secara komprehensif semua
hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun
2002, paling tidak terdapat 4 (empat) materi perubahan yang dapat dimaknai
sebagai upaya mempertahankan dan sekaligus pemurnian sistem pemerintahan
presidensial. Pertama, perubahan model dan proses pemilihan presiden dan wakil
presiden dari pemilihan dengan model sistem perwakilan (dipilih oleh anggota MPR)
menjadi model pemilihan secara langsung oleh rakyat. Substansi perubahan ini
dapat dibaca dalam Pasal 6, Pasal 6A, dan sejumlah norma dalam Pasal 22E UUD
NRI Tahun 1945. Kedua, membatasi periodisasi masa jabatan presiden/wakil
presiden. Materi berkenaan dengan pembatasan dapat dibaca dalam Pasal 7 UUD
NRI Tahun 1945. Ketiga, memperjelas syarat dan tata cara pemberhentian presiden
dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan atau pemakzulan (impeachment)
presiden atau wakil presiden. Materi berkenaan dengan pemakzulan diatur dalam
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Keempat, penegasan berkenaan
dengan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan lembaga
perwakilan, in casu DPR. Materi berkenaan dengan penegasan ini diatur dalam
Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945. Apabila dikaitkan dengan permohonan a quo, dari
4 (empat) materi perubahan yang dapat dimaknai sebagai upaya mempertahankan
dan sekaligus pemurnian sistem pemerintahan presidensial, yang paling relevan
dengan substansi permohonan para Pemohon adalah perubahan model dan proses
pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi model pemilihan secara langsung
oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 6A, dan Pasal 22E UUD NRI
Tahun 1945.
[3.24.2] Bahwa setelah menguraikan ihwal alasan perubahan UUD NRI Tahun
1945 dalam upaya mempertahankan dan memurnikan sistem presidensial, berikut
ini Mahkamah akan menguraikan perdebatan sekitar perumusan Pasal 6 dan Pasal
6A UUD NRI Tahun 1945, yang dalam batas-batas tertentu dengan makna yang
lebih longgar dapat dinilai sebagai cara memahami maksud dari perumus (“original
intent”) Pasal 6 dan Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 a quo. Berkenaan dengan hal
239
tersebut, penelusuran Mahkamah ihwal maksud dari perumus Pasal 6 dan Pasal 6A
UUD NRI Tahun 1945 didasarkan pada risalah perdebatan para pengubah UUD NRI
Tahun 1945 yang tertuang dalam Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang
diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR (2001) dan Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945: Latar Belakang, Proses,
dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku V Pemilihan Umum, Penerbit: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010).
Sebagai bagian dari upaya memurnikan sistem presidensial, rencana
perubahan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dibahas dalam Perubahan Pertama Tahun
1999. Setelah penyampaian pengantar mengenai perubahan, khusus perubahan
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, pimpinan sidang PAH III Badan Pekerja (BP) MPR
menyimpulkan terdapat 3 (tiga) alternatif terkait dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Pertama, tetap mempertahankan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR
dengan suara terbanyak. Kedua, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat. Ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara
terbanyak sesuai hasil pemilihan umum. Sampai akhir pembahasan Perubahan
Pertama, perubahan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 belum mencapai kesepakatan
sehingga dilanjutkan dalam Perubahan Kedua. Memasuki pembahasan Perubahan
Kedua Tahun 2000, materi pengisian jabatan presiden dan wakil presiden dibahas
lebih mendalam. Namun, hingga berakhirnya rapat BP MPR pada tanggal 2 Agustus
2000, belum ada kesepakatan perihal model pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, pembahasan sudah mengerucut pada 2 (dua) alternatif. Alternatif
tersebut dituangkan BP MPR dalam Lampiran Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2000
tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rancangan alternatif tersebut adalah
sebagai berikut.
Pasal 6A
Alternatif 1 Varian 1
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
oleh rakyat.
(2) Paket calon Presiden dan calon Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan menetapkan dua paket yang
mendapat suara terbanyak.
(3) Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan
suara elektoral terbanyak.
(4) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
240
diatur dengan undang-undang.
Alternatif 1 Varian 2
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
oleh rakyat.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan
suara rakyat terbanyak.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
diatur dengan undang-undang.
Alternatif 2 varian 1
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara terbanyak dari pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden partai pemenang satu dan dua hasil pemilihan umum yang
dilselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Alternatif 2 varian 2
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden ditetapkan dalam satu paket
oleh partai-partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
(2) Paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal tidak ada paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara maka dua paket
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum, dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, lampiran Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2000 di atas
dibahas bersama dengan Tim Ahli. Dalam Rapat PAH I BP MPR ke-19 pada tanggal
29 Mei 2001, Tim Ahli menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh para anggota
PAH I. Riswandha Imawan sebagai anggota Tim Ahli Bidang Politik memberikan
penjelasan berkaitan dengan penggabungan partai politik yang sejatinya
penggabungan partai politik tersebut dalam proses pengusulan presiden dan wakil
presiden, sehingga tidak mengganggu prinsip-prinsip berdemokrasi. Tujuannya
memaksa partai politik yang hanya memiliki sedikit wakil di DPR untuk tidak
mencalonkan diri dan mau merger dengan partai politik lain.
“...Mengenai pertanyaan penggabungan partai politik. Ini berhubungan
langsung dengan asumsi-asumsi yang tadi pak, jadi penggabungan itu
konteksnya adalah pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi sama
sekali tidak mengganggu prinsip-prinsip berdemokrasi bahkan dengan
penggabungan itu supaya mencalonkan paket calon itu, memaksa setiap
orang yang membentuk partai politik untuk memainkan politik dengan cara-
cara yang rasional. Jadi, kalau misalnya ada partai yang hanya punya satu
orang wakil di sini, ya tahu-tahu dirilah jangan mencalonkan diri gitu lho. Ada
241
sebuah pemaksa sehingga Pak dengan prinsip semacam ini akan terjamin
adanya, akan tersedia maaf, akan tersedia sebuah sarana yang
memungkinkan undang-undang pemilu kapan pun dia akan direvisi,
memaksa partai-partai untuk mau ber-merger apa ber-merging, menyatu. Ya
kalau betul-betul secara rasional dia tidak memiliki massa atau tidak
mencukupi kekuatan di DPR ini” [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD
1945, Buku V, hlm. 348].
Mengenai usulan gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden juga disampaikan F-PKB dalam Rapat PAH I ke-
26 tanggal 10 September 2001, sebagai berikut:
“Dengan demikian, pertanyaan-pertanyaan terhadap legitimasi kemudian
berkaitan dengan akseptabilitasnya itu menjadi berkurang. Dengan catatan
Pak Warno untuk dalam nominasi itu bukan langsung dari satu partai. Bisa
beberapa partai sudah menghitung. Misalkan Partai PKB dengan apa,
misalkan. Misalkan, PPP atau dengan PDI-P, misalkan. Langsung di set up dari
awal. Bahwa nanti calon Presiden dari PKB dan Partai-partai X adalah
Presidennya A. Wakil Presidennya B, misalkan. Dengan demikian nanti, A itu
Ali misalkan. Oh boleh-boleh, jadi dengan demikian ketakutan nanti pada
nominasi yang pertama kemudian calonnya jomplang. Jomplang itu jauh.
Hanya 20%, 10%, 30%. Tidak ada. Tetapi kalau sudah gabungan dari awal,
baik, dari beberapa partai. Jadi ini saya pikir ketakutan Pak Warno itu terlalu
njelimet dan terlalu apa ya? Terlalu teoritis” [vide Naskah Komprehensif
Perubahan UUD 1945, Buku V, hlm. 385].
Perdebatan yang terjadi mengenai pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden yang hanya dapat diajukan oleh partai politik dan/atau gabungan partai
politik dipicu dari tertutupnya kemungkinan bagi perorangan untuk dapat
mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. F-PBB dalam rapat tim kecil
pada tanggal 12 September 2001 mengajukan pertanyaan, apa tidak dimungkinkan
adanya calon independen dalam artian tidak diajukan oleh partai politik. Terhadap
pertanyaan tersebut, F-PG menanggapi sebagai berikut:
… bahwa siapa pun dia, individu atau kelompok manapun kalau ingin
mencalonkan harus melalui partai dan hanya partai yang mempunyai otoritas
untuk melakukan itu.
Kalau itu kita buka atau kalau itu kita tidak sepakati maka nanti akan muncul
orang-orang, individu, kelompok, punya uang, punya uang banyak, dia bisa
beli suara, kemudian tanpa partai pun dia bisa berkuasa atau bisa untuk duduk
atau ikut dipilih menjadi Presiden atau menjadi Wakil Presiden. Ini akan
mengganggu proses berdemokrasi nantinya [vide Risalah Rapat BP MPR,
Buku Kedua, 2001, hlm. 342].
Sejalan dengan pernyataan tersebut, F-UG menambahkan sebagai
berikut:
Bahayanya, perorangan itu dalam konsep politik itu kan partai politik adalah
wujud kemauan politik rakyat, kristalisasi dari kemauan politik rakyat yang to
some extend memilih ideologi negaranya itu seperti apa. Karena yang
242
mempunyai kemampuan memilih calon Presiden yang dapat membawa
ideologi itu ya mestinya orang partai. Sedangkan perorangan itu bisa
kepentingannya bukan kepentingan politik tapi kepentingan bisnis,
kepentingan interest yang lain [vide Risalah Rapat BP MPR, Buku Kedua,
2001, hlm. 342].
Setelah melalui serangkaian perdebatan, beberapa alternatif mengenai
model pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dilaporkan ke Rapat
BP MPR ke-5 pada tanggal 23 Oktober 2001, sebagai berikut:
Alternatif I:
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
oleh rakyat.
(2) Paket-paket calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua
puluh persen suara di masing-masing provinsi yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia, disahkan menjadi Presiden dan
Wakil Presiden.
(4) Ada dua alternatif
Alternatif 1 :
Dalam hal ini tidak ada paket calon Presiden
(1) Presiden dan dan Wakil Presiden yang terpilih sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (3), maka dua paket calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum, dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan paket yang memperoleh
suara terbanyak disahkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Alternatif 2 :
Dalam hal ini tidak ada paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
terpilih sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3), maka dua paket calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum, dipilih oleh rakyat secara langsung dan paket yang memperoleh
suara terbanyak disahkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang.
Alternatif II :
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
oleh rakyat.
(2) Paket calon Presiden dan calon Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan menetapkan dua paket yang mendapat
suara terbanyak.
(3) Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan
suara elektoral terbanyak.
(4) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur
dengan undang-undang.
243
Pada alternatif pertama, perbedaan yang masih terjadi adalah mengenai
pemilihan putaran kedua ketika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara
50 persen atau lebih dengan sebaran yang ditentukan. Sebagian fraksi
menginginkan agar pemilihan putaran kedua dilakukan MPR dan sebagian lainnya
menginginkan agar tetap dilakukan rakyat secara langsung. Pada alternatif kedua,
rakyat memilih calon presiden dari dua pasangan calon yang ditetapkan MPR.
Perbedaan dua alternatif tersebut hanya untuk dua hal, yaitu: pertama, siapa yang
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden; kedua, alternatif pertama
membuka ruang pemilu putaran kedua, sedangkan alternatif kedua menutup ruang
adanya putaran kedua karena pemilu hanya diikuti dua pasangan calon yang telah
ditetapkan MPR sebelumnya.
Alternatif-alternatif yang telah disepakati tersebut dibawa dan dibahas
lebih jauh di Komisi A Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 yang dipimpin oleh Slamet
Effendy Yusuf. Mengawali pembahasan, anggota fraksi kembali menyampaikan
pandangan. Mengambil kesempatan tersebut, F-UG masih mempertanyakan
pencalonan yang hanya diajukan oleh partai politik dan tidak membuka ruang bagi
calon perseorangan. Sementara itu, F-KKI mempersoalkan syarat keterpilihan calon
presiden yang harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Adapun F-PDIP
menegaskan sikapnya untuk pemilihan presiden secara langsung, hanya saja jika
terjadi putaran kedua, maka pemilihan dilakukan oleh MPR. Demikian pula dengan
F-TNI/Polri, juga kembali pada sikap awalnya mengenai pemilihan putaran kedua
oleh MPR. Begitu pula, F-PPP menginginkan calon presiden diajukan oleh partai
politik untuk disahkan MPR sebagai bakal calon, lalu kemudian dipilih secara
langsung oleh rakyat. Sementara F-PG dan F-Reformasi bertahan dengan
pemilihan putaran kedua dilakukan secara langsung. Begitu juga F-PKB yang
menegaskan kembali sikapnya untuk pemilihan presiden secara langsung dan
pemilihan putaran kedua dilakukan secara langsung, bukan oleh MPR.
Setelah penyampaian pandangan fraksi, pimpinan rapat menyimpulkan
bahwa karena masih terdapat perbedaan pandangan maka masalah ini diputuskan
dan diselesaikan melalui forum lobi. Setelah forum lobi pada tanggal 7-8 November
2001, rumusan Pasal 6A disepakati dilaporkan kepada Rapat Paripurna MPR Tahun
2001 sebagai berikut.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
244
langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
Wakil Presiden.
(4) Ada dua alternatif
Alternatif 1 : Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh suara
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Alternatif 2 : Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang.
Dalam Rapat Paripurna MPR ke-7 yang dipimpin M. Amien Rais,
pandangan akhir seluruh fraksi setuju dengan pemilihan presiden secara langsung,
namun masih berbeda pandangan terkait pemilihan putaran kedua. Akhirnya,
Sidang Paripurna tersebut hanya memutuskan untuk menyetujui rancangan norma
terkait pemilihan langsung tanpa memuat norma mengenai pemilihan putaran
kedua. Norma yang disepakati dan ditetapkan pada Perubahan Ketiga UUD 1945
adalah sebagai berikut.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
Wakil Presiden.
(4) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang.
Bahwa berkelindan dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil
presiden di atas, terdapat relevansi bagi Mahkamah untuk menelusuri perdebatan
berkenaan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana
245
termaktub dalam Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945, terutama berkenaan dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan delegasi
kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut syarat-syarat untuk
menjadi presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, persyaratan presiden dan wakil
presiden diubah oleh MPR pada Perubahan Ketiga pada tahun 2001. Namun
demikian, pembahasan mengenai hal tersebut sudah dilakukan sejak perubahan
pertama pada tahun 1999. Pada Perubahan Ketiga Tahun 2001, materi berkenaan
dengan persyaratan presiden dan wakil presiden ditugaskan kepada PAH I BP MPR
untuk membahas dan merancang perubahan Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945. Dalam
pembahasan rancangan tersebut, muncul usulan persyaratan lain yang cukup diatur
dalam undang-undang. F-PPP pada Rapat PAH I BP MPR Ke-27, 11 September
2001, menyampaikan usulan sebagai berikut:
“… Oleh karenanya kami mengusulkan untuk Pasal 6 ini mungkin usulan hasil
yang telah dirumuskan oleh Badan Pekerja ini bisa kita sepakati menjadi Ayat
(1). Tapi Ayat (2) perlu ada tambahan bahwa persyaratan bagi seorang
Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang, karena sekarang
ini pun sedang disiapkan tentang lembaga Kepresidenan, biarlah nanti itu
diatur di sana yang jelas mengenai persyaratan ini” [vide Naskah Komprehensif
Perubahan UUD 1945, Buku IV, hlm. 167].
Selanjutnya, mendukung pendapat dari F-PPP di atas, F-PKB juga menyampaikan
pendapat agar persyaratan presiden yang rinci diatur dalam undang-undang,
sebagai berikut:
“Jadi konstitusi hanya mensyaratkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu
orang Indonesia yang nanti redaksinya bisa kita sempurnakan. Kemudian ada
ayat berikutnya, syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden diatur dalam undang-undang” [vide Naskah Komprehensif Perubahan
UUD 1945, Buku IV, hlm. 168].
Pendapat terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam
undang-undang juga diperkuat oleh F-TNI/Polri sebagai berikut:
“…. Saya berpendapat bahwa untuk syarat ini ada dua hal yang penting yang
satu adalah syarat status yang amat penting itu sudah disebutkan pada
kewarganegaraan. Kemudian syarat yang kedua adalah syarat keadaan diri.
Untuk itu maka kami berpendapat bahwa untuk Pasal 6 ini ada dua hal, satu
syarat status, syarat status sebagaimana yang tertuang di dalam rancangan
perubahan pada Pasal 6 oleh BP, “Presiden dan Wakil Presiden adalah warga
negara
Indonesia
sejak
kelahirannya
tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri”, ini menjadi Ayat (1) Pasal
6. Kemudian untuk Ayat (2)-nya adalah “Syarat-syarat menjadi calon Presiden
dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang”, begitu saja. Alasannya
sebagai berikut yang pertama seperti pemahaman kami ini bahwa untuk Pasal
6 ini adalah syarat-syarat ada dua hal tadi, syarat status, syarat keadaan diri.
Kemudian syarat satu sangat penting dipisahkan tersendiri. Kemudian syarat-
246
syarat keadaan diri secara lengkap itu diatur dengan undang-undang, agar bisa
lebih teliti, lebih luwes, lengkap, utuh, terpadu. Apabila kelak kemudian hari
kemungkinan di dalam dinamika ada perubahan misalnya tentang umur tadi
dengan kemajuan kita mungkin barangkali sedini mungkin orang itu
dimungkinkan untuk mendapat pengalaman maturitas yang tinggi, mungkin
lebih dini lagi, atau mungkin mortalitasnya makin panjang, umur makin panjang
juga, usia efektif makin makmur. Ini perubahan akan lebih mudah apabila
ditingkat undang-undang, bukan di Undang-Undang Dasar, akan lebih
luwes….” [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV, hlm.
177].
Selanjutnya, hasil PAH I dilaporkan kepada BP MPR pada tanggal 23 Oktober 2001.
Terkait dengan Pasal 6 terdapat 2 (dua) alternatif sebagai berikut:
“Alternatif satu:
Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri. Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil
Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif dua:
Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan tidak pernah
mengkhianati negara, tidak pernah dijatuhi hukum pidana dan mampu secara
jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden” [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD
1945, Buku IV, hlm. 205].
Rancangan alternatif tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Komisi A yang ketika
dirumuskan hasilnya pada Rapat Komisi A, tanggal 8 November 2001. Jakob Tobing
selaku Ketua Komisi A mengatakan sebagai berikut.
“ … Jadi di sini yang menjadi syarat itu adalah masalah kewarganegaraan,
kemudian tidak pernah mengkhianati negara, kemudian mampu secara rohani
dan jasmani untuk menjadi Presiden. Ketentuan dan syarat-syarat selanjutnya,
itu diatur dengan atau dalam undang-undang. Kalau dikatakan ”dalam undang-
undang, diatur dalam undang-undang” yang dimaksud adalah bahwa undang-
undang itu bisa beberapa. Beberapa undang-undang mengatur saling
berhubungan, begitu. Tapi kalau ”dengan undang-undang” itu artinya satu
undang-undang khusus yang mengatur itu” [vide Naskah Komprehensif
Perubahan UUD 1945, Buku IV, hlm. 215].
Hasil rumusan Komisi A kemudian dilaporkan pada Rapat Paripurna Sidang
Tahunan (ST) MPR, 8 November 2001, sebagai berikut:
“Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
247
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang” [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945,
Buku IV, hlm. 216].
Bahwa berdasarkan penelusuran secara saksama risalah pembahasan
perubahan Pasal 6 dan Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 di atas, dapat dikemukakan
beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, terdapat keinginan mayoritas pengubah UUD NRI Tahun 1945
untuk mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari pemilihan tidak
langsung menjadi pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh
rakyat tanpa perantara lembaga apapun. Dalam hal ini, rakyat memilih presiden dan
wakil presiden dalam 1 (satu) paket pasangan calon secara langsung.
Kedua, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Namun, tidak terdapat penjelasan
perihal maksud dari partai politik peserta pemilu tersebut. Terlebih, tidak terdapat
pandangan atau pendapat yang menyatakan partai politik peserta pemilu dimaksud
merupakan partai politik peserta pemilu periode sebelumnya atau periode sebelum
penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketiga, tidak pernah terdapat pembahasan tentang ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), baik jumlah kursi di DPR maupun suara sah nasional dalam pemilu
anggota DPR, sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik ataupun
gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Satu-satunya ketentuan pembatasan yang dibahas
dan disepakati dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah syarat keterpilihan
presiden dan wakil presiden, yaitu sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 6A ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
Keempat, delegasi untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang hanya
terkait dengan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, bukan
terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik
ataupun gabungan partai politik peserta pemilu.
Kelima, berbeda dengan persyaratan personal calon presiden dan wakil
presiden sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
memang diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk diatur dengan
undang-undang agar dapat mengikuti perkembangan zaman.
248
[3.24.3] Bahwa setelah menelusuri risalah pembahasan Pasal 6 dan Pasal 6A
UUD NRI Tahun 1945, selanjutnya Mahkamah akan menelusuri risalah
pembahasan Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 dan risalah pembahasan rancangan UU
7/2017 berkenaan dengan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Bahwa
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
(RUU)
yang
merupakan usul inisiatif pemerintah dimulai dengan penyampaian Penjelasan
Pemerintah terhadap RUU yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno.
Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Ke-2 Pansus RUU dengan
Pemerintah pada tanggal 24 Maret 2003. Pemerintah menjelaskan yang menjadi
dasar bagi pemerintah untuk mengusulkan penerapan ambang batas pencalonan
presiden dan wakil presiden adalah adanya pemaknaan psikologis bahwa dukungan
kepada calon presiden dan wakil presiden seyogyanya adalah dukungan yang
signifikan dan berindikasikan basis kekuatan rakyat yaitu pada partai-partai yang
memang dipilih atau yang diinginkan oleh rakyat. Oleh karenanya, proyeksi
dukungan dengan angka 20% basis kekuatan merupakan hal yang cukup wajar,
sehingga diproyeksikan akan terdapat sekitar 5 (lima) pasangan calon yang akan
berkontestasi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, juga
mengingat syarat yang begitu ketat untuk terpilih sebagai presiden dan wakil
presiden sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, maka menurut pemerintah akan sangat sulit dan tidak efisien apabila tidak
dilakukan sama sekali persyaratan dukungan calon [vide Pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 128-129].
Penjelasan pemerintah di atas, kemudian ditanggapi oleh fraksi-fraksi
DPR pada Rapat Kerja Ke-2 Pansus RUU dengan Pemerintah pada tanggal 26
Maret 2003. F-PDU menyampaikan 5 (lima) poin sebagai berikut.
(1) Bahwa yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden
adalah partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta
pemilu.
(2) Calon yang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur oleh Undang-
Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berhak untuk dipilih
dalam Pemilu 2004.
(3) Tidak ada alasan hanya bagi partai politik peserta pemilu yang
memperoleh suara dalam pemilu secara kumulatif, nasional, sekurang-
kurangnya 20% untuk DPR ditetapkan calonnya untuk dipilih dalam
Pemilu 2004.
249
(4) Bahwa paket calon yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu atau
gabungan partai politik peserta pemilu adalah untuk dipilih langsung oleh
rakyat, bukan direpresentasikan melalui pemilihan anggota DPR atau
DPRD.
(5) Posisi partai politik hanya mengajukan calon. Jadi atau tidaknya calon
ditentukan oleh pemilih [vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 148-149]
Berikutnya, F-KKI menyampaikan pentingnya kesetaraan hak partai politik
dan gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden [vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(2003), hlm. 153-154]. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6A UUD NRI Tahun
1945, khususnya pada ayat (2). Sementara itu, F-PBB menyampaikan tidak perlu
adanya pembatasan dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Selengkapnya penjelasannya sebagai berikut.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan dari Pemerintah tentang syarat
penunjukkan calon oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara
dalam Pemilu sekurang-kurangnya 20%. Kami berpandangan bahwa
persyaratan ini dapat mengebiri jiwa Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
yang menetukan bahwa “Pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Pembatasan seperti
ini tidak selayaknya dilakukan karena hal ini bertentangan dengan maksud
dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945. Pembatasan ini juga mengurangi hak
dari partai politik yang sah untuk mengajukan calon presiden dan wakil
presiden-nya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Di
samping itu, pembatasan seperti itu juga bisa menimbulkan problem
dikemudian hari, manakala tidak ada satu partai politik pun yang memperoleh
20%, dan bisa menimbulkan masalah ketatanegaran yang rumit dan dilematis.
Oleh karena itu, menurut pandangan kami tidak perlu ada pembatasan yang
menyulitkan seperti itu, kecuali secara tegas telah diatur dalam Undang-
Undang Dasar 1945. Bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden
diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berhak ikut
Pemilu berapapun perolehan suara dari partai politik yang bersangkutan.”
[vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(2003), hlm. 155-156].
Senada dengan F-PBB, F-Reformasi juga menyampaikan bahwa UUD
NRI Tahun 1945 tidaklah memberikan batasan perolehan suara di parlemen dalam
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena, menurutnya
pembatasan jumlah kursi di parlemen merupakan sikap yang diskriminatif dan
merupakan pengkhianatan terhadap aspirasi rakyat. Semua partai politik yang ikut
pemilu seyogyanya diberikan hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden
[vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003),
hlm. 161-162]. Adapun F-PG, selain mempertanyakan lebih lanjut mengenai dasar
yang digunakan untuk menentukan angka persentase tersebut, juga menawarkan
250
altenatif ranking perolehan suara untuk digunakan sebagai cara untuk mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden [vide Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 179].
Selanjutnya, tanggapan-tanggapan di atas dijawab oleh pemerintah
dalam Rapat Kerja Ke-4 Pansus RUU dengan Pemerintah pada tanggal 31 Maret
2003. Berikut tanggapan pemerintah.
“......Mekanisme syarat dukungan calon pada dasarnya diangkat dari
pengetahuan dan kearifan lokal yang selama ini kita miliki. Hal seperti ini
hampir selalu dilakukan organisasi politik ataupun organisasi kemasyarakatan
pada saat kongres, munas dan lain-lain yang prinsipnya adalah proses seleksi
dari banyak calon menjadi sejumlah calon, yang betul-betul mendapat
dukungan. Prinsipnya ialah pengerucutan calon atau kristalisasi aspirasi.......
Di sisi lain sekaligus juga memberi peluang bagi semua partai politik yang
mempunyai hak untuk menyatukan kepentingannya, yang berarti menjadi
kepentingan agregat. Dan itulah makna politik bangsa yang paling nyata bagi
rakyat yakni keinginan bersama, kepentingan bersama, dijalankan bersama
dan memberikan manfaat bersama” [vide Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 201-202].
Pansus RUU juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), KPU, dan perguruan tinggi yang
dalam hal ini diwakili oleh Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada guna
mendengarkan pandangan terkait substansi RUU, termasuk mengenai syarat
minimal dukungan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Terkait syarat minimal dukungan calon, berikut pandangan LIPI.
“1) Pengaitan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
dalam hasil Pemilu DPR tidaklah beralasan dan tidak relevan. Hal ini
karena Pemilu bagi Anggota DPR tidak terkait secara langsung dengan
Pemilu bagi Presiden dan Wakil Presiden. Yang menjadi peserta Pemilu
bagi Anggota DPR adalah partai politik, sedangkan yang menjadi peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah perseorangan Pasangan
Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
2) Kelangsungan kekuasaan presiden dan wakil presiden tidak tergantung
pada dukungan parlemen, sehingga presiden dan wakil presiden tidak
mesti berasal dari dukungan mayoritas di parlemen.
3) Jika presiden dan wakil presiden harus berasal dari kekuatan mayoritas
atau
gabungan
mayoritas
di
DPR,
maka
kita
sesungguhnya
mempraktikkan Sistem Parlementer dan Konstitusi yang menganut Sistem
Presidensial” [vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (2003), hlm. 213-214]
Sedangkan, dari Universitas Indonesia mengingatkan dalam UUD NRI
Tahun 1945 tidak mengatur pembatasan perolehan suara bagi partai politik dalam
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden [vide Sekretariat
251
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 320]. Adapun
dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan pandangan bahwa semua partai
politik harus diberikan kesempatan yang sama dalam mencalonkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Berikut pandangan tersebut.
“......Suatu sistem pemilihan langsung harus bersifat inklusif. Di dalam sifat
inklusifitas jangan pagi-pagi RUU yang kita susun ini menutup kemungkinan
adanya kandidat atau calon presiden dan wapres secara beragam.
Setidaktidaknya kepada semua partai politik yang ikut harus diberikan
kesempatan yang sama. Jadi isunya disini adalah kriteria tentang legitimasi
partai untuk mencalonkan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden
seharusnya bukanlah didasarkan atas persentase perolehan suara di dalam
Pemilu. Karena dengan demikian menutup kemungkinan untuk munculnya
kandidat-kandidat yang lain yang tidak mendapat dukungan politik yang besar.
Atau dengan kata lain ini justru bertentangan dengan prinsip pemilihan
langsung yang harusnya bersifat terbuka [vide Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 325].
Pada akhirnya, fraksi-fraksi DPR tetap memilih memberlakukan ambang
batas perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, akan tetapi besaran
persentasenya tidak sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003
karena besaran persentase dalam pasal a quo disepakati diberlakukan pada pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Adapun besaran persentase untuk pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 disepakati sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara sah
secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004 yang kemudian dimuat dalam
Aturan Peralihan Pasal 101 UU 23/2003. Sementara itu, dalam Penjelasan Umum
UU 23/2003, pengaturan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dijelaskan merupakan
persyaratan selain sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Artinya,
ambang batas pencalonan merupakan persyaratan tambahan untuk mengusulkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bahwa selanjutnya, ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi salah
satu isu yang dibahas dalam pembentukan UU 7/2017. Pada isu tersebut, fraksi-
fraksi di DPR terbelah menjadi 2 (dua) kubu. Kubu pertama menginginkan agar
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) dihapus, yakni Partai Demokrat, PAN, Partai
252
Hanura, dan Partai Gerindra. Sedangkan, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem,
PKS, PPP, dan PKB mengusulkan agar ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
tetap ada. Namun, pada kubu kedua terdapat beberapa varian. PPP menghendaki
adanya kenaikan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi 25% perolehan kursi di
DPR atau 30% perolehan suara sah nasional. PKB menginginkan ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) sama dengan ambang batas parlemen. Sementara itu, PDI-
P, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PKS tidak berubah, yakni 20% kursi di DPR
atau 25% suara sah nasional. Secara umum, fraksi yang mempertahankan ambang
batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential
threshold)
beralasan
sangat
penting
untuk
menata
sistem
pemerintahan [vide Muhamad Lukman Edy, Konsolidasi Demokrasi Indonesia
(Original Intent Undang-Undang Pemilu), 2017, hlm. 156].
Bahwa pembentuk UU 7/2017 juga meminta masukan dari narasumber,
partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPR, dan lembaga negara. Berkenaan
dengan pengaturan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) juga terbagi menjadi 2 (dua)
pihak. Pihak yang tidak setuju dengan ketentuan ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
antara lain, Samsudin Haris (dari LIPI), Centre for Election and Political Party
(CEPP), Partai Idaman, Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, dan Effendy Ghazali,
sedangkan DPD menyetujui adanya ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Namun
demikian, pada akhirnya yang disepakati dalam UU 7/2017 sesuai dengan draft
pemerintah, yakni 20% dari jumlah kursi di DPR atau 25% suara hasil pemilu
nasional.
[3.24.4] Bahwa setelah menelusuri risalah sebagaimana dikemukakan pada Sub-
paragraf [3.24.2] dan Sub-paragraf [3.24.3] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
menguraikan perkembangan pengaturan, beberapa putusan Mahkamah berkenaan
dengan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold), serta penyelenggaraan pemilihan umum
presiden dan wakil presiden.
253
Bahwa setelah perubahan UUD 1945, pemilu presiden dan wakil presiden
secara langsung sebagaimana amanat Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
pertama kali diselenggarakan pada Pemilu 2004. Sebelumnya, pada tahun 1999,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Bahkan, sejak tahun 1971, MPR tidak
pernah melakukan pemilihan karena hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon,
sehingga dikenal dengan tradisi calon tunggal. Namun, setelah perubahan UUD
1945, yakni mulai Pemilu 2004, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat dalam satu pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu [vide Pasal 6A ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Secara tekstual, Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 hanya menentukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Selain itu, di antara substansi Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 terdapat pengaturan
perihal penentuan persentase yang harus diperoleh pasangan calon presiden dan
wakil presiden untuk dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini,
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar
di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden
dan Wakil Presiden”.
Bahwa sebagai norma dasar, Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 memberi
delegasi kepada peraturan yang lebih rendah untuk diatur lebih lanjut dalam undang-
undang. Dalam hal ini, Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Tata
cara pelaksaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada Pemilu 2004, pembentuk
undang-undang membentuk UU 23/2003 dan pada Pemilu 2009 membentuk UU
42/2008. Pada penyelenggaraan kedua pemilu dimaksud, pemilihan presiden dan
wakil presiden diatur dalam undang-undang tersendiri. Sementara itu, pada Pemilu
2019 dan 2024, pemilihan presiden dan wakil presiden pengaturannya digabungkan
dengan pengaturan undang-undang pemilihan anggota legislatif, yaitu UU 7/2017.
Terlepas dari pengaturan secara terpisah dalam undang-undang tersendiri atau
digabungkan dengan undang-undang pemilihan anggota legislatif, salah satu materi
yang mengatur lebih lanjut perihal substansi Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 adalah
254
mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold).
Bahwa secara kronologis, ihwal ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
tersebut, Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 menyatakan, “Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik dan gabungan
partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah
kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam
pemilu anggota DPR”. Selanjutnya, Pasal 9 UU 42/2008 menyatakan, “Pasangan
Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden”. Terakhir, dalam penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024, Pasal
222 UU 7/2017 menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.
Bahwa dalam penyelenggaran Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2004, penentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tersebut dimaksudkan
agar partai politik memiliki peran sebagai sarana partisipasi politik rakyat, sehingga
dapat menyelenggarakan seleksi awal kandidat presiden dan wakil presiden guna
menentukan calon pemimpin nasional yang mempunyai integritas dan kualitas yang
memadai sebelum ditawarkan kepada rakyat [vide Penjelasan Umum angka 5 UU
23/2003]. Namun, ketentuan Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 tidak diberlakukan pada
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 karena yang digunakan adalah
Ketentuan Peralihan Pasal 101 UU 23/2003 yang menyatakan, “Khusus untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 partai politik atau gabungan partai
politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen)
dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004
dapat mengusulkan Pasangan Calon”. Dengan berlakunya Ketentuan Peralihan
255
tersebut, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi lebih kecil dibandingkan dengan
persentase yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, sehingga terdapat
8 (delapan) partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2004 tanpa harus bergabung dengan partai politik peserta
pemilu yang lain. Namun demikian, secara faktual dari 8 (delapan) partai politik
peserta pemilu tersebut hanya 5 (lima) partai politik peserta pemilu yang
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa bergabung dengan
partai politik peserta pemilu yang lain, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara itu, 3 (tiga)
partai politik peserta pemilu yang lain, yakni Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang
(PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memilih bergabung
mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. Artinya, dalam Pemilu 2004 terdapat 6
(enam) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar kepada Komisi
Pemilihan Umum sebagai kontestan pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun
demikian, karena pasangan calon yang diusulkan oleh PKB tidak memenuhi syarat
kesehatan sehingga dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilihan presiden dan
wakil presiden. Akhirnya, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 diikuti
oleh 5 (lima) pasangan calon, yakni Wiranto-Salahuddin Wahid (diusulkan Partai
Golkar), Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi (diusulkan PDIP), Amien Rais-
Siswono Yudo Husodo (diusulkan PAN), Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad
Jusuf Kalla (diusulkan gabungan Partai Demokrat, PBB, dan PKPI), serta Hamzah
Haz-Agum Gumelar (diusulkan PPP).
Bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2009, UU 23/2003 diganti menjadi
UU 42/2008 sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2009. Dalam Penjelasan Umum UU 42/2008 dinyatakan pengaturan pemilu
presiden dan wakil presiden dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensial
yang kuat dan efektif, sehingga presiden dan wakil presiden terpilih tidak hanya
memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat. Selain itu, pengaturan tersebut juga
dimaksudkan untuk mewujudkan efektifitas pemerintahan sehingga diperlukan basis
dukungan dari DPR. Untuk itu, pembentuk undang-undang menghapus substansi
Ketentuan Peralihan dalam UU 23/2003 yang membuka kesempatan bagi partai
politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden
256
dengan batas sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5%
(lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.
Tidak hanya itu, pembentuk UU 42/2008 juga menaikkan ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), yaitu menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam
Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
[vide Pasal 9 UU 42/2008]. Dengan bertambah atau naiknya ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 hanya diikuti oleh 3
(tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Muhammad Jusuf Kalla-
Wiranto (diusulkan Partai Golkar), Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto
(diusulkan PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura), dan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono (diusulkan Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan PKB).
Bahwa berkenaan dengan ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal
9 UU 42/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari 2009
menyatakan Pasal 9 UU 42/2008 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
(konstitusional), dengan alasan-alasan antara lain sebagai berikut:
”c. Bahwa Pemohon I mendalilkan Pasal 9 UU 42/2008 sangat diskriminatif
dan mematikan kesempatan untuk diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan partai Politik dan penerapannya menimbulkan ketidakadilan,
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, adalah tidak benar karena untuk menentukan
Pemohon dapat diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan lebih dahulu ditentukan
oleh rakyat dalam Pemilu legislatif yang akan datang, yang berlaku secara
sama bagi semua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
d. Bahwa dalil Pemohon II (Partai Bulan Bintang) yang menyatakan bahwa
Pasal 9 telah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sebagai
ketentuan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan, karena
dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) tersebut Pemohon sebagai Partai
Politik peserta Pemilu telah dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden, tetapi dengan Pasal 9 UU 42/2008 Pemohon harus
memenuhi syarat tambahan. Lagi pula, muatan Pasal 9 UU 42/2008
seharusnya diatur dalam UUD, dan kalau diatur dalam Undang-Undang
akan mereduksi UUD dan bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) juncto
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Mahkamah tidak sependapat dengan dalil
Pemohon tersebut, karena materi muatan Pasal 9 UU 42/2008 tidak benar
257
merupakan materi muatan UUD 1945, karena merupakan satu norma
konkret yang merupakan penjabaran Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Kebijakan syarat perolehan suara 20% (dua puluh perseratus) dari kursi
DPR atau 25% (dua puluh lima perseratus) perolehan suara sah nasional
dalam Pemilu DPR, sebagaimana telah menjadi pendapat Mahkamah
dalam putusan-putusan terdahulu, merupakan kebijakan hukum (legal
policy) yang terbuka yang didelegasikan oleh Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
yang menentukan, ”Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”, dan Pasal 22E ayat (6)
UUD 1945 yang menentukan, ”Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan
umum diatur dengan undang-undang”. Mahkamah juga tidak sependapat
dengan pendapat ahli Philipus M. Hadjon yang menyatakan bahwa Pasal
6A ayat (5) UUD 1945 tidak memperkenankan pembuat Undang-Undang
untuk menambah syarat ambang batas, karena menurut ahli tersebut,
delegasi wewenang hanya menyangkut tata cara pemilihan umum.
Mahkamah
berpendapat
tata
cara
sebagai
prosedur
Pemilihan
Presiden/Wakil Presiden dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945
sebagai kebijakan legislasi yang didelegasikan dalam pelaksanaan Pemilu
adalah sah dan konstitusional sebagai dasar kebijakan threshold yang
diamanatkan dalam UUD 1945;
e. Bahwa terhadap dalil Pemohon III (Partai Hanura, Partai Demokrasi
Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat
Nasional, dan Partai Republik Nusantara) yang menyatakan Pasal 9
UU 42/2008 berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya Pemilu yang
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah
berpendapat tidak ada korelasi yang logis antara syarat dukungan 20%
(dua puluh perseratus) kursi DPR atau 25% (dua puluh lima perseratus)
suara sah secara nasional yang harus diperoleh Partai untuk mengusulkan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan umum
yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, karena
justru pencapaian partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses
demokrasi yang diserahkan pada rakyat pemilih yang berdaulat. Hal
demikian juga untuk membuktikan apakah partai yang mengusulkan Calon
Presiden dan Wakil Presiden mendapat dukungan yang luas dari rakyat
pemilih;
f. Lagipula, syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang
memperoleh 20% (dua puluh perseratus) kursi di DPR atau 25% (dua
puluh lima perseratus) suara sah nasional sebelum pemilihan umum
Presiden, menurut Mahkamah, merupakan dukungan awal; sedangkan
dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
kelak akan menjadi Pemerintah sejak awal pencalonannya telah didukung
oleh rakyat melalui partai politik yang telah memperoleh dukungan tertentu
melalui Pemilu;”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendirian ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) merupakan kebijakan hukum
terbuka yang didelegasikan oleh Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Pendirian
258
Mahkamah tersebut didasarkan pada pandangan kebijakan threshold juga
diterapkan dalam electoral threshold dan parliamentary threshold, yang berdasarkan
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
kesemuanya dinyatakan Mahkamah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 karena merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh Pasal 6A ayat (5) dan
Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 yang sifatnya terbuka [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, hlm. 184-186].
Bahwa selanjutnya, pada Pemilu 2014, dasar hukum penyelenggaraan
pemilu Presiden dan Wakil Presiden sama dengan pemilu sebelumnya, yakni UU
42/2008. Sehingga, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tetap mengacu pada ketentuan
Pasal 9 UU 42/2008. Dengan dasar tersebut, pasangan calon presiden dan wakil
presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu yang memiliki sekurang-kurangnya 20% kursi di DPR atau 25% suara sah
nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan
wakil presiden. Ketika itu, hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil
presiden yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (diusulkan Partai Gerindra, Partai
Golkar, PAN, PKS, PPP) dan Joko Widodo-Muhammad Jusuf Kalla (diusulkan PDIP,
Partai Nasdem, dan PKB). Sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014, Pasal 9 UU
42/2008 kembali diuji konstitusionalitasnya. Berkenaan dengan pengujian tersebut,
Mahkamah kembali menegaskan norma Pasal 9 UU 42/2008 merupakan kebijakan
hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan oleh
pembentuk undang-undang atau open legal policy [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
108/PUU-XI/2013]. Namun demikian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, Mahkamah memerintahkan pemilu presiden dan wakil presiden
diselenggarakan bersamaan/serentak dengan pemilu anggota legislatif mulai tahun
2019 dan pemilu seterusnya.
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 terjadi beberapa perubahan,
antara lain, pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan bersamaan atau
serentak dengan pemilu anggota legislatif sesuai dengan amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Selain itu, secara normatif,
pengaturan pemilu presiden-wakil presiden dan pemilu anggota legislatif dikodifikasi
menjadi 1 (satu) undang-undang, yaitu UU 7/2017. Sekalipun dilaksanakan secara
259
serentak dan pengaturannya dikodifikasi dalam 1 (satu) undang-undang, perihal
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) tidak mengalami perubahan. Dalam hal ini, Pasal
222 UU 7/2017 tetap menggunakan persentase yang sama, yaitu paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional. Oleh karena tidak ada pemisahan waktu
antara pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilu anggota legislatif, pembentuk
undang-undang menggunakan hasil pemilu anggota DPR periode sebelumnya
sebagai dasar untuk menghitung persentase perolehan kursi atau suara sah secara
nasional. Dalam hal ini, misalnya, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
menggunakan persentase perolehan kursi atau suara sah secara nasional pemilu
anggota DPR 2014. Sebagaimana halnya Pemilu 2014, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019 lagi-lagi hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon, yakni Joko
Widodo yang mencalonkan kembali pada periode kedua berpasangan dengan
Ma’ruf Amin (diusulkan PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PPP, Partai
Hanura, dan PKP) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (diusulkan Partai Gerindra,
Partai Demokrat, PAN, dan PKS). Terakhir, penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024, masih menggunakan UU 7/2017. Dalam
penyelenggaraan tersebut, terdapat 3 (tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (diusulkan Partai Nasdem,
PKB, dan PKS), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (diusulkan Partai
Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Solidaritas Indonesia, PBB,
dan Partai Garda Republik Indonesia), serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD (diusulkan
PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo).
Bahwa berkenaan dengan ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam norma
Pasal 222 UU 7/2017 yang dijadikan dasar hukum persyaratan untuk pengusulan
calon presiden dan wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024 tetap menggunakan persentase paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional dan substansinya telah diputus dalam
beberapa putusan Mahkamah menjelang penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden 2014, sejumlah partai politik dan pemilih berupaya mempersoalkan
kembali ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
260
dan wakil presiden (presidential threshold) dengan mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 ke Mahkamah. Namun demikian, Mahkamah tetap
menyatakan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU
7/2017 adalah konstitusional. Misalnya, dengan merujuk Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang dinilai masih relevan dipertahankan,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tetap pada pendirian dan
menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah konstitusional. Pendirian
Mahkamah menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
tetap relevan dengan alasan-alasan sebagai berikut.
“Pertama, pertimbangan hukum mengenai ambang batas minimum
perolehan suara partai politik (atau gabungan partai politik) untuk dapat
mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden (yang saat itu diatur dalam
Pasal 9 UU 42/2008) sebagai kebijakan pembentuk undang-undang (legal
policy) sama sekali tidak dikaitkan dengan keberadaan norma Undang-
Undang yang mengatur tentang dipisahkannya penyelenggaraan Pemilu
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPD, dan DPRD [sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5)
UU 42/2008], yang juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya pada
saat itu.
Kedua, argumentasi teoretik konstitusionalitas persyaratan mengenai
ambang batas minimum perolehan suara partai politik (atau gabungan partai
politik) untuk dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden
bukanlah diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya Pemilu untuk
memilih Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu untuk memilih anggota
DPR, DPD, dan DPRD melainkan dari argumentasi teoretik untuk
memperkuat sistem Presidensial dalam pengertian mewujudkan sistem dan
praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri/syarat ideal sistem
pemerintahan Presidensial sehingga tercegahnya praktik yang justru
menunjukkan ciri-ciri sistem Parlementer.
Ketiga,
sementara
itu,
argumentasi
sosio-politik
konstitusionalitas
persyaratan mengenai ambang batas minimum perolehan suara partai
politik (atau gabungan partai politik) untuk dapat mengusulkan calon
Presiden dan Wakil Presiden adalah memperkuat lembaga Kepresidenan
sebagai lembaga yang mencerminkan legitimasi sosio-politik representasi
masyarakat Indonesia yang berbhinneka” [vide Paragraf [3.14] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, hlm. 132-133];
Pendirian yang sama ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018, antara lain sebagai
berikut:
261
[3.13] Menimbang bahwa setelah membaca semua putusan Mahkamah
yang berkenaan langsung dengan ketentuan ambang batas pengajuan
pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pokoknya Mahkamah
menyatakan adalah konstitusional dan dianggap sebagai bagian dari legal
policy pembentuk undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah
berpendirian bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai
politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional.
Selanjutnya, meskipun telah berulangkali dinilai dan ditegaskan perihal
konstitusionalitas ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold), setelah pengucapan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018, beberapa partai politik dan pemilih
masih tetap mempersoalkan konstitusionalitas ambang batas tersebut di
Mahkamah. Setidaknya, sebelum permohonan a quo terdapat 33 permohonan yang
kembali menguji perihal ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana termaktub
dalam Pasal 222 UU 7/2017.
[3.24.5] Bahwa berkenaan dengan penelusuran di atas, oleh karena praktik sistem
pemerintahan presidensial Indonesia yang juga menggunakan sistem multipartai,
penting pula bagi Mahkamah untuk memahami praktik beberapa negara yang juga
menggunakan sistem pemerintahan presidensial dengan multipartai.
1) Amerika Serikat
Sekalipun tidak sepenuhnya dapat dinilai sebagai negara penganut multipartai,
proses pemilihan Presiden Amerika Serikat diawali dengan partai politik
mengadakan pemilihan pendahuluan dan kaukus di setiap negara bagian. Hal
tersebut memungkinkan anggota partai untuk memilih kandidat presiden pilihan
mereka. Proses dan aturannya berbeda-beda di setiap negara bagian, tetapi
tujuannya adalah untuk menentukan delegasi yang akan mewakili setiap
kandidat di konvensi nasional partai. Delegasi dari pemilihan pendahuluan dan
kaukus berkumpul untuk secara resmi mencalonkan kandidat partai mereka
untuk menjadi presiden. Pada pemilihan presiden di Amerika Serikat pada tahun
2024 dan maupun pemilihan presiden apapun sejak tahun 1968, tidak hanya
diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon yang diajukan oleh Partai Demokrat dan
Partai Republik namun sebelumnya juga terdapat banyak pasangan dari Partai
Ketiga (sebutan untuk partai-partai kecil dan independen) namun tidak ada calon
262
dari partai ketiga tersebut yang mendominasi sebuah negara bagian pada
pemilihan.
2) Brazil
Pasal 77 Konstitusi Brazil mengatur mengenai mekanisme pemilihan presiden
dan wakil presiden. Disebutkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden
akan diselenggarakan secara bersamaan pada hari Minggu pertama bulan
Oktober dan jika terdapat putaran kedua maka akan dilakukan pada hari Minggu
terakhir bulan Oktober sebelum berakhirnya tahun masa jabatan presiden yang
sedang menjabat pada saat itu. Presiden dan wakil presiden didaftarkan oleh
partai politik untuk mendapatkan suara mayoritas pemilih. Jika tidak ada calon
yang meraup suara mayoritas maka akan diadakan putaran kedua yang diikuti
oleh 2 (dua) kandidat yang memperoleh suara terbanyak dan kandidat yang
memperoleh suara mayoritas akan dianggap sebagai pasangan calon terpilih.
Pada pemilihan presiden terakhir yang dilaksanakan pada tahun 2022, pada
awalnya diikuti oleh 11 pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, namun oleh karena tidak ada yang memperoleh suara
mayoritas pemilihan dilanjutkan pada putaran kedua yang diikuti oleh pasangan
calon pemenang suara pertama dan kedua di putaran pertama.
3) Kirgistan
Berdasarkan Konstitusi Kirgistan setiap warga negara dengan syarat tertentu
memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Lebih lanjut disebutkan
tidak ada batasan jumlah calon presiden. Pasal 68 Konstitusi Kirgistan mengatur
bahwa seorang warga negara Republik Kirgistan yang telah mencapai usia 35
tahun, berbicara dalam bahasa nasional, dan telah tinggal di republik tersebut
selama minimal 15 tahun secara keseluruhan dapat dipilih menjadi Presiden.
Adapun seseorang yang akan mendaftarkan dari calon independen harus
mengumpulkan sedikitnya 30.000 tanda tangan pemlih. Untuk masa jabatan
presiden hanya 6 (enam) tahun untuk satu kali masa jabatan. Pemilihan presiden
di Kirgistan juga mengenal adanya putaran kedua, yakni jika tidak ada kandidat
yang memperoleh suara mayoritas pada putaran pertama maka dua kandidat
dengan jumlah suara terbanyak akan menjadi peserta pemihan presiden putaran
kedua. Pada pemilihan presiden tahun 2021, tercatat 63 orang mendaftarkan diri
sebagai calon presiden namun hanya 17 yang pada akhirnya mengikuti
kontestasi pemilihan presiden yang berasal dari partai politik dan calon
263
independen yang kemudian dimenangkan oleh calon yang diusulkan oleh partai
politik.
4) Kolombia
Konstitusi Kolombia menentukan presiden dipilih secara langsung untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun dengan perolehan suara mayoritas 50% plus satu dari
suara sah. Berdasarkan konstitusi, calon presiden dapat diusulkan oleh partai
politik ataupun political movement. Jika tidak ada kandidat yang mendapatkan
suara mayoritas maka akan dilangsungkan putaran kedua yang diikuti oleh 2
(dua) calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada
pemilihan putaran pertama. Pada putaran kedua kandidat yang memperoleh
suara terbanyak akan dinyatakan sebagai presiden terpilih. Konstitusi Kolombia
juga mengharuskan calon presiden warga negara sejak kelahirannya dan
berusia minimal 30 tahun. Pada pemilihan presiden tahun 2022 diikuti oleh 6
(enam) pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik.
5) Meksiko
Konstitusi Meksiko pada Pasal 82 mengatur mengenai persyaratan menjadi
presiden. Dikatakan bahwa seorang calon presiden harus menjadi warga negara
yang lahir alami maksudnya lahir dari ayah atau ibu Meksiko dan harus telah
tinggal atau hidup di negara Meksiko setidaknya 20 tahun. Calon presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Masa jabatan presiden
Meksiko adalah selama 6 (enam) tahun dan tidak boleh dipilih kembali. Pada
pemilihan presiden terakhir yang diselenggarakan pada tahun 2024 diikuti oleh
3 (tiga) kandidat presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik.
6) Peru
Berdasarkan Pasal 111 Konstitusi Peru, dikatakan bahwa Presiden Republik
Peru dipilih melalui pemilihan langsung. Calon yang mendapat suara lebih dari
setengah suara pemilih dinyatakan sebagai calon terpilih. Dalam hal tidak ada
calon yang mendapatkan lebih dari setengah suara pemilih, pemilihan dilakukan
dengan putaran kedua dalam waktu tiga puluh hari sejak pengumuman hasil
pemilihan secara resmi. Putaran kedua diikuti oleh 2 (dua) calon yang
mendapatkan suara tertinggi pertama dan kedua. Masa jabatan presiden selama
5 (lima) tahun dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu kali masa jabatan.
264
Pemilihan presiden Peru terakhir diselenggarakan pada tahun 2021 yang diikuti
oleh 18 pasangan calon yang diajukan 18 partai politik. Awalnya, terdapat 22
pasangan calon yang mendaftarkan diri, namun yang dianggap memenuhi syarat
sebanyak 18 pasangan calon. Tidak ada pasangan calon yang meraih setengah
suara pemilihan, sehingga diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
peraih suara terbanyak pertama dan kedua.
7) Uruguay
Berdasarkan Pasal 77 ayat (12) Konstitusi Uruguay, partai-partai politik akan
memilih calon mereka untuk Presiden Republik melalui pemilihan internal, yang
disetujui oleh suara dua pertiga dari jumlah anggota masing-masing Chamber
(yaitu Representatives dan Senators). Berdasarkan Pasal 151 Konstitusi,
Presiden dan Wakil Presiden Republik dipilih bersama-sama dan langsung oleh
Badan Pemilihan Umum dengan suara terbanyak mutlak. Setiap partai hanya
dapat mengajukan 1 (satu) calon untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Daftar kandidat untuk Presiden dan Wakil Presiden harus tercantum pada surat
suara yang dipersonalisasi dengan pengenal partai politik. Jika tidak ada calon
yang memperoleh suara terbanyak, maka diadakan pemilihan kedua antara
kedua
calon
dengan
suara
terbanyak.
Pemilihan
presiden
Uruguay
menggunakan sistem dua putaran apabila tidak ada kandidat yang memperoleh
50% suara pada putaran pertama. Calon presiden diusulkan oleh partai politik
yang memang diwajibkan untuk mengajukan kandidat presiden yang dipilih
melalui pemilu pendahuluan. Pada tahun 2024, dari 11 kandidat presiden tidak
ada yang memperoleh 50% suara, sehingga diadakan putaran kedua yang diikuti
oleh peraih suara terbaik peringkat pertama dan kedua.
Dengan demikian, di negara-negara yang menganut sistem presidensial
dengan multipartai sebagaimana diuraikan di atas, tidak ditemukan adanya
penggunaan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Ambang batas yang digunakan
hanya untuk syarat minimum keterpilihan pasangan calon, yang di Indonesia diatur
dalam Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, yang berkaitan dengan
persyaratan calon tidak berkaitan dengan besaran persentase minimal yang harus
dipenuhi untuk mengajukan calon namun terbatas pada persyaratan personal calon
presiden, misalnya mengenai kewarganegaraan, persyaratan domisili atau
persyaratan personal lainnya yang di Indonesia telah ditentukan dan didelegasikan
265
oleh Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945. Hal ini semakin menegaskan bahwa ketentuan
ambang batas pencalon presiden merupakan aturan tambahan yang didasarkan
atas tafsir pembentuk undang-undang sesuai dengan pertimbangan politik yang
disepakati bersama DPR dan Pemerintah.
[3.25]
Menimbang bahwa setelah menelusuri alasan perubahan UUD NRI
Tahun 1945 termasuk upaya mempertahankan dan memurnikan sistem presidensial
yang di dalamnya termaktub perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil
presiden, perdebatan sekitar perumusan Pasal 6 dan Pasal 6A UUD NRI Tahun
1945 termasuk risalah pembahasan materi undang-undang berkenaan dengan
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold), perkembangan pengaturan penyelenggaraan
pemilu presiden dan wakil presiden setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945
termasuk sejumlah putusan Mahkamah berkenaan dengan ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), serta komparasi dengan sejumlah negara sebagaimana telah diuraikan
dalam Paragraf [3.24] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.25.1] Bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 oleh pembentuk undang-
undang dijadikan dasar konstitusional untuk menentukan ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), yang selama ini dinilai oleh Mahkamah sebagai kewenangan pembentuk
undang-undang, sehingga selalu dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 atau konstitusional. Meskipun demikian, pendirian Mahkamah tersebut
tetap memberikan “penekanan khusus”, yaitu merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang dalam pengaturan ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tetap harus
mendasarkan pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945 [vide misalnya dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013]. Penekanan khusus Mahkamah
266
tersebut dapat dimaknai dan dinilai sebagai katub untuk kemungkinan membuka
atau meninjau kembali materi atau substansi undang-undang, terlebih materi atau
substansi dimaksud telah dinilai konstitusional oleh Mahkamah.
Bahwa setelah membaca alasan permohonan para Pemohon dan
mencermati perkembangan sejak berlakunya norma berkenaan dengan ambang
batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold), yang terakhir diatur dalam norma Pasal 222 UU 7/2017,
persoalan yang harus dipertimbangkan Mahkamah: apakah terdapat alasan yang
kuat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya dalam menilai
inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017 di mana Mahkamah berpendirian
bahwa ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan
wakil presiden (presidential threshold) merupakan suatu legal policy pembentuk
undang-undang. Terlebih, dalam beberapa putusan sebelumnya, Mahkamah telah
berpendirian bahwa legal policy pembentuk undang-undang tidak dapat dinilai atau
diuji konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, bertentangan
dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang dan merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Ihwal ini, apabila dikaitkan dengan
permohonan a quo, meskipun materi ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pernah diatur
dalam UU 23/2003, UU 42/2008, dan saat ini diatur dalam UU 7/2017, serta terdapat
pula sejumlah putusan Mahkamah yang menyatakan ambang batas tersebut adalah
konstitusional, secara faktual keberadaan ambang batas tersebut tetap menjadi
salah satu isu sentral dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
yang tidak pernah berhenti dipersoalkan, baik oleh partai politik, pemilih, politisi,
maupun kelompok masyarakat yang concern atas penyelenggaraan pemilu yang
demokratis. Sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.21] di atas, tercatat terdapat
33 putusan Mahkamah yang telah menguji dan menilai konstitusionalitas norma
Pasal 222 UU 7/2017. Dalam batas-batas tertentu, fakta tersebut dapat dimaknai
sebagai gambaran aspirasi pemilih, organisasi masyarakat, politisi, dan partai politik
yang secara gigih dan terus-menerus mempersoalkan dan menguji keabsahan
konstitusionalitas ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam penyelenggaraan pemilu
267
presiden dan wakil presiden. Artinya, terhadap persoalan ambang batas tersebut,
jika terdapat salah satu dari alasan untuk mengecualikan dimaksud, Mahkamah
dapat menguji konstitusionalitas legal policy, termasuk jika Mahkamah hendak
bergeser dari pendirian sebelumnya.
[3.25.2] Bahwa dalam konteks permohonan a quo, pengaturan lebih lanjut Pasal
6A UUD NRI Tahun 1945 sangat dimungkinkan terutama berkenaan dengan tata
cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden [vide Pasal 6A ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945]. Artinya, jika pembentuk undang-undang membentuk undang-
undang berkenaan dengan pemilu presiden dan wakil presiden, baik dalam satu
undang-undang maupun digabungkan dengan undang-undang yang berkenaan
dengan pemilu anggota legislatif, adalah kewenangan pembentuk undang-undang.
Namun demikian, materi undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam kapasitas sebagai lembaga yang
diberi wewenang menafsirkan konstitusi dan menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sepanjang terdapat dasar pengujian dan/atau alasan pengujian
yang berbeda dari pengujian sebelumnya, Mahkamah dapat memeriksa kembali
delegasi Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikaitkan dengan pengaturan ihwal
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) dalam norma Pasal 222 UU 7/2017.
Bahwa secara tekstual, dengan membaca secara saksama norma Pasal
6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa frasa yang relevan dengan
permohonan a quo, yaitu frasa “diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum”, dan frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Berkenaan dengan frasa “diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum”, dalam pembahasan perubahan UUD NRI Tahun 1945,
tidak pernah dibahas mengenai keharusan bagi partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden harus memenuhi persentase tertentu berdasarkan hasil pemilu anggota
DPR. Oleh karena tidak pernah ada pembahasan berkenaan dengan kemungkinan
adanya persentase dimaksud, maka dapat dipastikan tidak ada kesepakatan ihwal
ambang batas dimaksud. Terlebih, dalam risalah pembahasan perubahan UUD NRI
Tahun 1945 terdapat fakta penyebutan “partai politik atau gabungan partai politik”
adalah untuk mengantisipasi munculnya calon independen atau perseorangan [vide
268
Risalah Rapat BP MPR, Buku Kedua, 2001, hlm. 342]. Artinya, menurut Mahkamah,
frasa “partai politik atau gabungan partai politik” dapat dinilai sebagai “jalan tengah”
antara keinginan membolehkan perseorangan menjadi calon presiden atau wakil
presiden dengan keinginan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya
diusulkan oleh partai politik peraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilu anggota DPR. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan
wakil presiden mesti dipahami, dimaknai, dan diposisikan sebagai hak konstitusional
(constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu. Selain itu, dalam risalah
pembahasan perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga tidak ditemukan pembahasan
apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan “partai politik peserta pemilu”.
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, maksud
dari partai politik peserta pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 12/2003).
Dalam hal ini, Pasal 1 angka 10 UU 12/2003 menyatakan, “Partai Politik Peserta
Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta
Pemilu”. Terakhir, ketentuan yang masih berlaku saat ini, yaitu Pasal 1 angka 29 UU
7/2017 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota”. Dengan pengertian dimaksud, dapat
dipahami, pilihan menggunakan penyebutan partai politik peserta pemilu adalah
untuk membedakan dengan partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”,
dalam risalah pembahasan perubahan UUD 1945, tidak ditemukan pembahasan
berkenaan dengan frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Oleh karena
tidak pernah ada pembahasan berkenaan dengan frasa “sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”, maka dapat dikatakan tidak terdapat substansi yang menjelaskan
ihwal frasa dimaksud. Terlebih, dalam pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, sama sekali tidak ditemukan makna frasa dimaksud sebagai hasil
pemilu anggota DPR periode sebelumnya.
Bahwa apabila kedua frasa tersebut di atas dikaitkan dengan rasionalitas
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) serta penggunaan hasil pemilu anggota DPR
sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan presidensial adalah
argumentasi yang terbuka untuk ditelaah atau ditinjau kembali oleh Mahkamah.
269
Terlebih, dengan adanya fakta terbaru, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden
diselenggarakan serentak dengan pemilu anggota DPR. Dengan fakta tersebut,
hasil perolehan suara anggota DPR akan bersamaan dengan hasil pemilu presiden
dan wakil presiden. Demikian juga jika menggunakan hasil pemilu anggota DPR
sebelumnya sebagai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), maka persoalan yang
muncul adalah bagaimana memastikan bahwa partai politik peserta pemilu anggota
DPR sebelumnya tetap mampu memiliki kursi atau suara sah secara nasional paling
tidak sama dengan capaian jumlah kursi atau suara sah secara nasional pada
pemilu periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung.
Persoalan berikutnya, bagaimana jika jumlah kursi atau suara sah secara nasional
yang diraih dalam masa pemilu yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan
pemilu berlangsung lebih rendah dibandingkan hasil pemilu sebelumnya atau
bagaimana jika terdapat fakta partai politik yang mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang menggunakan hasil pemilu anggota DPR periode
sebelumnya ternyata tidak memperoleh kursi di DPR pada pemilu periode yang
bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung. Bahkan, dalam
batas penalaran yang wajar, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR
periode sebelumnya terbuka kemungkinan partai politik pengusul pasangan calon
presiden dan wakil presiden tidak mampu lagi menjadi peserta pemilu pada periode
yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung. Semua
persoalan tersebut berpeluang terjadi karena dinamika politik dari satu periode
pemilu ke pemilu periode berikutnya dapat berubah secara drastis. Sehingga, sulit
mempertahankan rasionalitas hasil pemilu anggota DPR sebelumnya sebagai dasar
untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada periode yang
bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung. Artinya, secara
sederhana, misalnya apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan Pemilu
2029, bagaimana mempertahankan rasionalitas hasil pemilu anggota DPR 2024
tetap valid digunakan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden pada Pemilu 2029. Terlebih, secara faktual, keberadaan norma ambang
batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) telah ternyata tidak terkait langsung dengan upaya
melakukan penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu.
270
Bahwa lebih lanjut, dengan merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak
konstitusional
partai
politik
bersangkutan.
Dalam
konteks
itu,
gagasan
penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR
pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan
partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
merupakan bentuk ketidakadilan. Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu
anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan
lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional
(constitutional rights) untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Berdasarkan fakta hukum tersebut, apabila dibaca secara saksama frasa
“perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya” dalam Pasal 222 UU 7/2017, dalam batas
penalaran yang wajar, frasa dimaksud menutup dan menghilangkan hak
konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah
secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya
untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bahwa terlepas dari penerapan angka ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
yang terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu,
menurut Mahkamah, penetapan besaran atau persentase ambang batas tersebut
tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. Satu
hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut
lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi keuntungan
bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR. Dalam konteks itu, sulit
bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk
dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).
[3.25.3] Bahwa apabila diletakkan dalam substansi/materi perumusan Pasal 6A
UUD NRI Tahun 1945, disadari atau tidak, ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
berpotensi mengabaikan spirit constitutional engineering yang tertuang dalam Pasal
6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang secara implisit membuka ruang agar calon
271
presiden dan wakil presiden lebih dari 2 (dua) pasangan calon. Dalam batas
penalaran yang wajar, semangat Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah
untuk mendapatkan presiden dan wakil presiden yang mencerminkan dan sekaligus
merepresentasikan fakta kebhinekaan Indonesia. Tidak hanya itu, kecenderungan
tersebut akan mengarah pada hilangnya hak politik dan kedaulatan rakyat karena
hak memilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden dibatasi dengan tidak
tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang ditawarkan kepada pemilih. Oleh karena itu, Mahkamah perlu
menempatkan dan sekaligus memberikan prioritas pada jaminan pemenuhan hak
konstitusional warga negara (pemilih) untuk mendapatkan calon presiden dan wakil
presiden yang lebih beragam melalui kontestasi yang fair dan terbuka yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai
pelindung hak konstitusional warga negara, bagi Mahkamah, pemenuhan hak politik
warga negara, in casu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right
to be candidate) jauh lebih penting dibandingkan kehendak untuk menyederhanakan
partai politik dalam rangka menopang penguatan sistem presidensial. Pemenuhan
tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah dalam rangka perlindungan hak
konstitusional warga negara. Tidak hanya itu, penyediaan alternatif pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang lebih beragam dapat dipahami sebagai bagian
dari upaya mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks itu, segala pengaturan yang
menghalangi rakyat untuk memenuhi hak politik termasuk hak untuk mendapatkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang beragam, hal demikian dapat
dinilai tidak sejalan dengan upaya pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.25.4] Bahwa selanjutnya, dengan terus mempertahankan ketentuan ambang
batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan
politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar
setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon.
Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
secara langsung menunjukkan, dengan hanya 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang
272
terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan
Indonesia. Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup
kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon
tunggal. Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena
pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah
munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong. Artinya, membiarkan
atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur
dalam Pasal 222 UU 7/2017 berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan
menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika hal
itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang
atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari
perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai
dengan perkembangan demokrasi.
[3.25.5] Bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas, dengan merujuk pada
teori dan praktik hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang
kekuasaan legislatif, menggunakan cara pandang dukungan dari lembaga legislatif
akan memperkuat praktik sistem presidensial adalah cara pandang yang tidak selalu
dapat dibuktikan validitasnya. Jamak dipahami, dalam sistem presidensial, lembaga
legislatif dan eksekutif adalah 2 (dua) lembaga yang terpisah karena secara alamiah
mendapatkan mandat secara berbeda dari pemilih atau berasal dari hasil pemilu
yang berbeda. Dalam konteks itu, sekalipun pemilu anggota legislatif dan pemilu
presiden dilaksanakan secara serentak, namun sejatinya mandat rakyat atau
mandat pemilih diberikan terpisah kepada kedua lembaga tersebut. Berbeda
dengan sistem presidensial, pemilu dalam sistem parlementer hanya untuk memilih
anggota parlemen. Karena pemilih hanya memilih anggota legislatif atau parlemen,
hasil pemilu anggota parlemen akan menjadi penentu pembentukan kekuasaan
eksekutif. Oleh karena itu, menggunakan ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR sejatinya memaksakan logika sistem
parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia. Apabila diletakkan dalam
salah satu gagasan besar perubahan UUD 1945, yaitu dalam rangka memurnikan
273
sistem presidensial, cara pandang tersebut adalah tidak sejalan dengan semangat
awal dilakukan perubahan UUD 1945. Paling tidak, semangat tersebut tidak sejalan
dengan tujuan perubahan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Sub-paragraf
[3.24.1]
tersebut
di
atas,
yaitu
menyempurnakan
dasar
penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui
pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling
imbang (checks and balances). Bukan hanya secara teori, studi perbandingan
(comparative approach) sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-paragraf
[3.24.5] di atas menunjukkan negara-negara yang menerapkan sistem presidensial
dengan multipartai seperti Indonesia sama sekali tidak menggunakan ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold). Hal tersebut diperkuat dari hasil studi misalnya, di negara-
negara Amerika Latin yang kebanyakan menganut sistem presidensial dengan
model kepartaian majemuk, tidak mengenal ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Tidak hanya itu, Amerika Serikat sebagai negara yang kerap menjadi rujukan dan
dinilai paling mapan dalam praktik sistem presidensial tidak mengenal ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold).
[3.25.6] Bahwa keberadaan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat
dilepaskan dari Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Secara tekstual, Pasal 6A
ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 memberikan delegasi untuk diatur lebih lanjut dalam
undang-undang. Artinya, meskipun mendapat delegasi, pengaturan yang dibuat
berdasarkan delegasi dimaksud harus tetap tunduk kepada pembatasan yang
dikehendaki oleh norma pokok yang memberikan delegasi kepada undang-undang.
Dalam hal ini, apabila ditelusuri risalah pembahasan Pasal 6A UUD NRI Tahun
1945, pendelegasian dimaksud hanya ditujukan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal
yang berkenaan dengan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil
presiden, bukan berkaitan dengan persyaratan pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Andaipun hendak mengatur persyaratan, substansi
pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan pasangan calon presiden dan
wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum
274
pelaksanaan pemilihan umum. Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan
sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat
penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak
konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan, sekalipun
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak partai
politik peserta pemilu, karena hak tersebut menyangkut kepentingan pemenuhan
hak konstitusional warga negara/pemilih (right to vote and right to be candidate),
maka hak konstitusional partai politik peserta pemilu dimaksud sekaligus
mengandung kewajiban untuk dilaksanakan. Terlebih secara faktual, setelah 5
(lima) kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung
sejak tahun 2004, sudah cukup bagi Mahkamah untuk tetap menyatakan ambang
batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
treshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Terlebih,
terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu
presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu
dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak
pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, setelah mencermati secara
saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan
waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
[3.26] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah telah ternyata ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan
kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari
pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak
hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh
lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka
persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ambang batas
275
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut
hukum.
[3.27] Menimbang bahwa sekalipun norma ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai negara yang memilih
sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian
majemuk (multi-party system), tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan
calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka
terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan partai politik peserta pemilu. Sekalipun dalam putusan a quo, Mahkamah
telah menegaskan dalam pertimbangan hukum di atas bahwa pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional
right) semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada
periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam
revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul
pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak
sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil
presiden secara langsung oleh rakyat. Sekalipun secara konstitusional terdapat
ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya telah
mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden putaran
kedua (second round), jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan
keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia. Oleh karena
itu, pembentuk undang-undang, dalam revisi UU 7/2017, dapat melakukan rekayasa
konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1) Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden;
276
2) Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah
kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;
3) Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik
peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta
pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai
politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil
presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;
4) Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden
dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode
berikutnya; dan
5) Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017
melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap
penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di
DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation).
[3.28]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri
secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.29]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
277
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
---------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi
Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menyatakan
sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara
a quo yang baru saja selesai diucapkan, Mahkamah memberikan kedudukan hukum
278
kepada para Pemohon hingga kemudian mempertimbangkan pokok perkara dengan
mengabulkan untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat
hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi, khususnya
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa perkara yang diajukan pada pokoknya menyangkut pengujian norma
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945).
Para Pemohon dalam perkara a quo adalah Enika Maya Oktavia (Pemohon I),
Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), dan Tsalis
Khoirul Fatna (Pemohon IV) selaku perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan merupakan pemilih yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Tahun 2024 [vide bukti P-1 hingga bukti
P-3]. Adapun bunyi norma a quo yang dimohonkan pengujian menyatakan,
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa untuk menentukan dan menilai apakah pihak dalam permohonan
pengujian undang-undang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon atau tidak, maka pihak tersebut harus dapat menjelaskan kualifikasi
dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu undang-
undang. Dalam hal ini ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya telah menggariskan pihak yang dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang ke Mahkamah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah menetapkan 5 (lima)
syarat/kriteria kerugian konstitusional yang harus terpenuhi secara kumulatif.
Ketatnya penerapan keterpenuhan kualifikasi dan kerugian konstitusional
tersebut dimaksudkan agar hanya pihak yang benar-benar mempunyai
kepentingan hukum yang cukup yang berkenaan dengan hak konstitusionalnya
279
dapat diberi kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah
(standing to sue). Hal ini sejalan dengan asas/prinsip universal dalam beracara
di pengadilan, yakni tiada gugatan tanpa adanya kepentingan (point d’interet
point d’action; zonder belang geen rechtsingang). Oleh karenanya, pemohon
dalam perkara pengujian undang-undang harus menerangkan secara jelas
tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, dan yurisprudensi
putusan-putusan Mahkamah.
3. Bahwa berkenaan dengan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 yang
dimohonkan pengujian sebanyak 33 kali, Mahkamah pada pokoknya telah
menegaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian norma a quo adalah: (i) partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu; dan (ii) perseorangan warga negara yang memiliki
hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk
secara bersama-sama mengajukan permohonan. Pendirian Mahkamah tersebut
telah dituangkan dalam putusan-putusan sebelumnya, antara lain, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 7 Juli 2022, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023.
4. Bahwa pembatasan pihak yang dapat memohonkan pengujian norma Pasal 222
UU 7/2017 bukan berarti bahwa norma a quo “kebal” (immune) untuk diuji,
melainkan karena tiadanya kerugian konstitusional pemohon perseorangan
warga negara Indonesia in casu para Pemohon a quo dan/atau badan hukum
selain pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas oleh
berlakunya norma a quo. Hal inilah yang telah berulang kali ditegaskan dalam
pertimbangan hukum seluruh putusan Mahkamah mengenai pengujian norma a
quo. Pendirian Mahkamah ini pula yang kembali kami pegang teguh saat
280
memutus permohonan pengujian Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227
huruf i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion)
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023. Oleh
karenanya, dalam kesempatan ini, sekali lagi, kami hendak menegaskan sikap
dan pendirian sebagai hakim konstitusi bahwa norma Pasal 222 UU 7/2017
hanya dapat dimohonkan pengujian pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan
pada angka 3 di atas.
5. Bahwa lebih lanjut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 September 2022, Mahkamah pada pokoknya tidak lagi membedakan
antara rezim pemilihan antara pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan rezim
pemilu, sehingga keduanya adalah sama. Sejalan dengan hal tersebut, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Agustus 2024, telah memuat
pesan/perintah (judicial order) agar dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi
antara undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada hingga peraturan
perundang-undangan di bawahnya, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat
berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil serta berkepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut secara tegas termaktub dalam
pertimbangan hukum paragraf [3.15] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-XXII/2024, hlm. 56, yang menyatakan,
“[3.15]... Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
telah menegaskan dalam Sub-paragraf [3.13.2] bahwa tidak terdapat
lagi perbedaan rezim pemilihan antara pilkada dan pemilu. Oleh
karena itu, ke depan pembentuk undang-undang perlu melakukan
harmonisasi dan sinkronisasi antara undang-undang pemilu dan
undang-undang pemilihan kepala daerah yang selanjutnya diikuti
dengan harmonisasi dan sinkronisasi hingga peraturan perundang-
undangan di bawahnya sehingga penyelenggaraan pemilu dapat
berlangsung secara demokratis, jujur dan adil serta berkepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.”
281
Dengan adanya pesan/perintah (judicial order) dalam putusan tersebut, maka
desain pengaturan mengenai pendaftaran partai politik peserta pemilu,
persyaratan calon dan dukungan, penetapan peserta pemilu, pemungutan dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga pelantikan dapat ditinjau ulang
oleh pembentuk undang-undang in casu DPR dan Pemerintah, termasuk norma
a quo yang menyangkut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
(presidential threshold). Terlebih lagi, setelah dilantiknya Presiden dan Wakil
Presiden serta anggota DPR dan DPD periode 2024-2029, pembentuk undang-
undang sesungguhnya memiliki waktu yang sangat memadai untuk melakukan
pembahasan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dimaksud. Oleh
karena itu, dengan menelusuri jejak pendirian Mahkamah secara utuh dan
komprehensif dalam putusan-putusan sebelumnya yang menolak permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah perlu melakukan pengendalian diri
(restraint) dari kecenderungan untuk “menilai” kembali konstitusionalitas norma
a quo pada saat ini dengan menyerahkan kepada pembentuk undang-undang.
Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan
membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk undang-undang. Apalagi jika produk legal policy
tersebut tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable. Pandangan hukum tentang legal policy demikian, sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
yang menyatakan, “sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah.”
6. Bahwa sementara itu, dalam rentang waktu yang cenderung berdekatan dengan
permohonan para Pemohon dalam perkara a quo, pengujian norma a quo juga
dimohonkan dalam beberapa perkara lainnya sebagaimana diregistrasi dalam
Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 4 (empat) orang dosen
yang tercatat sebagai pemilih aktif dalam kontestasi pemilu, Perkara Nomor
101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh sebuah badan hukum yayasan dan
seorang warga negara Indonesia penggiat pemilu, serta Perkara Nomor
282
129/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia yang
memiliki hak pilih. Oleh karena adanya kesamaan norma yang dimohonkan
pengujian dan kualifikasi pihak yang mengajukan permohonan yang dalam hal
ini adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan
organisasi yang concern di bidang pemilu, namun bukan pihak-pihak yang
memenuhi kualifikasi sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas, maka
pendapat berbeda (dissenting opinion) ini juga diarahkan pada perkara-perkara
dimaksud.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami
berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 15.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca, Syukri Asy’ari, Jefri Porkonanta Tarigan, dan Alifah Rahmawati, sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
283
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
ttd.
Syukri Asy’ari
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
212
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
213
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-1] dan juga terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum sebelumnya [vide bukti
P-2] yang saat ini merupakan mahasiswa aktif sebagaimana dibuktikan dengan
Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti P-3];
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan:
Pasal 222 UU 7/2017
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 222 UU 7/2017 merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 222 UU 7/2017 telah merugikan
hak konstitusional para Pemohon sebagai pemilih karena menyebabkan para
Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapatkan calon-calon presiden
yang mencerminkan keragaman, selain itu ketentuan norma Pasal a quo
menghambat partai politik untuk secara mandiri mengajukan calon-calonnya
sebagaimana fungsi partai politik yaitu rekrutmen dan kaderisasi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo merugikan hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
karena telah menyebabkan para Pemohon tidak dapat memajukan dirinya dan
memperjuangkan haknya secara kolektif melalui pemilihan presiden dengan
pasangan calon yang lebih beragam untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara
6. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai mahasiswa dan anggota Komunitas
Pemerhati Konstitusi, para Pemohon telah terlibat secara aktif dalam analisis,
diskusi, dan advokasi terkait dengan isu-isu hukum yang berkaitan dengan
konstitusi negara termasuk hukum pemilu. Oleh karena itu, para Pemohon
214
memiliki kepentingan dalam menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara,
karena hal tersebut berpengaruh langsung pada lingkungan akademik dan sosial
di mana para Pemohon belajar dan berkembang;
7. Bahwa menurut para Pemohon, peserta pemilu bukan hanya pihak yang dipilih,
melainkan juga yang memilih, sehingga para Pemohon merasa secara langsung
terdampak dan merasa dirugikan dalam hak untuk memilih pemimpin terutama
karena adanya presidential threshold yang membatasi akses calon presiden
potensial ke dalam pemilihan. Sebagai peserta pemilu, para Pemohon bukanlah
sekadar objek pasif dalam proses demokrasi, melainkan subjek yang memiliki
peran aktif dalam menentukan arah dan masa depan negara. Oleh karena itu,
posisi para Pemohon dalam permohonan ini adalah untuk memperkuat bahwa
sebagai pemilih, para Pemohon seharusnya memiliki legal standing yang
memadai untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses demokrasi.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh para
Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat aktual dan spesifik yang
disebabkan karena hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dibatasi oleh norma Pasal 222 UU 7/2017 yaitu
terbatasnya alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan
kepada para Pemohon sebagai pemilih yang tercatat dalam DPT pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 [vide bukti P-2]. Dalam hal ini, para
Pemohon telah dapat menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband)
antara anggapan kerugian kons
