PUU
Tahun 2023
62/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga
Tanggal Putusan: 2023-07-20
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 23/2014, UU 6/2023
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 62/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: Elly Engelbert Lasut;
Pekerjaan : Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud;
Alamat
: Kelurahan
Melonguane
Timur,
Kecamatan
Melonguane,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
2. Nama
: Moktar Arunde Parapaga;
Pekerjaan : Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud;
Alamat
: Kelurahan Kiama Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/III/2023, bertanggal
6 Maret 2023, memberi kuasa kepada advokat dan konsultan hukum bernama
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.,
Dharma Rozali Azhar, S.H., M.H., Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H., Eddi Mulyono,
S.H., Elfano Eneilmy, S.H., M.H., Yusmarini, S.H., M.H., Radiassati Matram, S.H.,
dan Satria Adhitama Sukma, S.H., M.H., serta asisten advokat bernama Ari Firta,
S.H., LL.M., Lisa Nur Azizah, S.H., dan Nur Alim Arrazaq, S.H., dari Kantor ”Ihza &
Ohza Law Firm” yang beralamat di 88@Kasablanka Office Tower, Tower A Lantai
19 Kota Kasablanka, Jalan Casablanca Kavling 88 Kuningan, Kota Jakarta Selatan,
2
Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 7 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Juni 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
57/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Juni 2023 dengan Nomor 62/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 17 Juli 2023 dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Juli 2023, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar”.
Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat
(1), yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
3
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi”) pada Ketentuan Pasal 10 ayat (1) kembali menegaskan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
(“Undang-Undang
Kekuasaan
Kehakiman”)
kembali
menegaskan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a yang menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
4. Bahwa begitupun Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”) menyebutkan pula “Dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan pengujian atas Ketentuan Pasal
201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(LNRI Tahun 2016 Nomor 130, TLN RI Nomor 5898) (“Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016”), yang senyatanya tergolong sebagai Peraturan
Perundang-undangan berbentuk Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar yang jelas merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi
4
melakukan pengujian atasnya. Atas dasar itu, jelaslah Mahkamah Konstitusi
memiliki
wewenang
untuk
menerima,
memeriksa
dan
memutus
Permohonan a quo.
6. Bahwa Pemohon memahami Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah
beberapa kali melakukan pengujian atas Ketentuan Pasal 201 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana tertuang dalam beberapa
putusan berikut:
Tabel 1. Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Alasan Permohonan
Amar
Putusan
1
Nomor 55/PUU-XVII/2019
Objek Pengujian:
Ketentuan Pasal 201 ayat
(7) dan ayat (9)
Batu Uji:
Pasal 1 ayat (2), Pasal 4
ayat (1), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 18 ayat (3), dan
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Desain
Pemilu
Serentak
lima kotak tidak memberikan
penguatan terhadap sistem
presidensial, tidak sesuai
dengan tujuan penguatan
pemerintahan daerah dan
tidak sesuai dengan Asas
Pemilu di dalam UUD NRI
Tahun 1945
Ditolak
Seluruhnya
2
Nomor 67/PUU-XIX/2021
Objek Pengujian:
Ketentuan Pasal 201 ayat
(7) dan ayat (8)
Batu uji:
Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945
Pemohon
menganggap
kehilangan hak untuk dipilih
secara tetap dan sesuai
siklus 5 (lima) tahun dan
harus menunggu selama 2
(dua)
tahun
pemilihan.
Ketentuan
yang
diuji
menjadi Penyebab jabatan
Kepala Daerah kosong dan
diisi
Penjabat
Kepala
Daerah
yang
minim
legitimasi
politik
serta
dianggap
diskriminatif
terhadap
masa
jabatan
Pemohon.
Ditolak
Seluruhnya
3
Nomor 18/PUU-XX/2022
Objek Pengujian:
Ketentuan Pasal 201 Ayat
(7)
Batu Uji:
Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945;
Pemohon
menganggap
Ketentuan Pasal 201 ayat
(7) bertentangan dengan
asas
kepastian
hukum
dalam Ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan bertentangan
dengan kesempatan sama
dalam pemerintahan dalam
Ketentuan Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
Ditolak
Seluruhnya
5
4
37/PUU-XX/2022
Objek Pengujian:
Ketentuan Pasal 201 Pasal
201 ayat (9), Penjelasan
Pasal 201 ayat (9), Pasal
201 ayat (10) dan Pasal
201 ayat (11)
Batu Uji:
Pasal 1 ayat (2), Pasal 18
ayat (2), Pasal 18 ayat (4),
dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945
Pemohon
menganggap
frasa
“diangkat
penjabat
Gubernur…dst” pada Pasal
201
ayat
(9)
dan
penjelasannya, serta frasa
serupa dalam Pasal 201
ayat
(10)
dan
(11)
Inkonstitusional.
Tidak dapat
diterima
5
Nomor 95/PUU-XX/2022
Objek Pengujian:
Ketentuan Pasal 201 Ayat
(7)
Batu Uji:
Pasal 22 E ayat (1) UUD
1945
Pasal 201 ayat (7) dan ayat
(8) bertentangan dengan
Pasal 22E Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
Ditolak
seluruhnya
Putusan-putusan Mahkamah di atas telah menguji berbagai Ketentuan ayat
pada Ketentuan Pasal 201 namun belum ada satupun yang menguji
Ketentuan Pasal 201 ayat (5). Akan tetapi, Pemohon sepenuhnya
menyadari materi muatan Ketentuan-Ketentuan Pasal 201 yang telah
diputuskan oleh Mahkamah di atas memiliki substansi yang sama yakni
mengenai periodisasi masa jabatan yang terkurangi akibat berlakunya
Ketentuan Pilkada Serentak pada tahun 2024. Lebih lanjut tentang hal ini
akan Pemohon uraikan pada bagian kedudukan hukum.
7. Bahwa Ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
telah menegaskan: “terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali”. Sementara ayat (2) nya menegaskan: “ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda”. Sekalipun Ketentuan Pasal 201 ayat (5)
belum pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi, namun ketentuan serupa
telah pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon perlu
menguraikan alasan-alasan agar permohonan Pemohon tidak masuk
kategori pengujian yang ne bis in idem.
6
8. Bahwa sejalan dengan itu Ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) memperjelas
Ketentuan tentang pengujian ulang (rejudicial review) di mana ayat (1) nya
menyatakan: “terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”.
Sementara ayat (2) Ketentuan ini menegaskan: “ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan Permohonan yang
berbeda”. Dengan demikian, pengujian ulang dapat dilakukan oleh
Mahkamah sepanjang permohonan pengujian diajukan dengan dasar atau
alasan yang berbeda baik terdapat salah satu atau kedua-duanya.
9. Bahwa dalam pengujian a quo Pemohon mengajukan Ketentuan Pasal 201
ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan dasar pengujiannya
menggunakan batu uji Ketentuan Pasal 18 ayat (4), ayat (5), ayat (7) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Adapun alasan pengujiannya
disebabkan Pemohon menganggap kepastian hukum Pemohon untuk
menjabat sebagai Kepala Daerah dalam hal ini sebagai Bupati dan Wakil
Bupati sampai masa jabatan secara maksimal sebagaimana dijamin
Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dilanggar oleh
Ketentuan pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji.
10. Bahwa sekalipun pasal-pasal batu uji tersebut telah pernah dipergunakan
dalam perkara pengujian sebelumnya, namun Pemohon mengajukan
permohonan a quo dengan alasan konstitusionalitas yang berbeda terutama
soal penyebab munculnya ketidakpastian hukum atas masa jabatan
Pemohon. Sebagaimana akan Pemohon uraikan lebih detail pada bagian
kedudukan hukum nantinya, Pemohon meyakini penyebab ketidakpastian
hukum Pemohon itu dikarenakan Pembuat Undang-Undang menggunakan
acuan “hasil pemilihan tahun 2018” sebagai dasar untuk melimitasi masa
jabatan Pemohon agar berakhir pada tahun 2023. Padahal acuan yang tepat
7
untuk menentukan mulai berjalannya masa jabatan Kepala Daerah adalah
semenjak pelantikan dilakukan karena pada saat itu kepala daerah
mengucapkan sumpah atau janji jabatannya.
11. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan dengan alasan
konstitusionalitas yang berbeda dibandingkan putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya, maka jelaslah Permohonan Pemohon tidak ne bis in idem dan
sejalan dengan itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan memutus Permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum
12. Bahwa Ketentuan Pasal 51 huruf d Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan “Para Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”
salah satu di antaranya adalah “perorangan warga negara Indonesia”.
Dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021 juga
disebutkan kedudukan Pemohon yang dapat mengajukan Pengujian
Undang-Undang salah satunya adalah “perorangan warga negara
Indonesia”.
13. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia saat ini
menjabat sebagai Kepala Daerah selaku Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud hasil pemilihan tahun 2018 yang masing-
masing telah diberikan Surat Keputusan Pelantikan sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebagai Kepala Daerah
Pemohon berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014") yang menegaskan bahwa: “kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom”.
8
14. Bahwa Pemohon dirugikan oleh Ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” karena
Ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon
untuk menjalani masa jabatan Kepala Daerah secara maksimal. Perlu
Pemohon tegaskan, kerugian Pemohon berupa ketidakpastian hukum itu
bukanlah disebabkan oleh kasus konkret yang menunda pelantikan
Pemohon. Sekalipun kasus konkret itu memang benar dialami Pemohon,
namun ketidakpastian hukum yang Pemohon maksud itu menjadi muncul
karena Pembuat Undang-Undang menggunakan acuan “hasil pemilihan
tahun 2018” sebagai dasar untuk mengatur limit masa jabatan Pemohon
yang ditentukan berakhir pada tahun 2023.
15. Bahwa Pemohon berkeyakinan, masa jabatan kepala daerah barulah
berjalan semenjak pelantikan kepala daerah itu dilakukan, sebab pada saat
pelantikan itulah kepala daerah mengucapkan sumpah atau janji jabatan
dengan penuh kesadaran untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah
sebaik-baiknya. Keyakinan Pemohon itu dikuatkan oleh Ketentuan Pasal
162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan begitupun
Ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang juga
menyebut secara eksplisit bahwa masa jabatan kepala daerah adalah
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
16. Bahwa pada saat penyelenggaraan Pemilihan usai, yang diumumkan oleh
Komisi Pemilihan Umum hanyalah perolehan hasil suara masing-masing
calon dan siapa calon Kepala Daerah pemenang dalam pemilihan itu.
Komisi Pemilihan Umum tidak berwenang menyelenggarakan pelantikan
Calon Kepala Daerah terpilih. Karena itu Pemohon berkeyakinan
penggunaan acuan “hasil pemilihan tahun 2018” pada Pasal 201 ayat (5)
sebagai dasar untuk mengatur limit masa jabatan Pemohon yang berakhir
pada tahun 2023 bukanlah acuan yang konstitusional. Karena itu ketika
acuan “hasil pemilihan tahun 2018” dipergunakan memangkas masa
9
jabatan Pemohon, maka jelaslah pemangkasan masa jabatan itu juga
inkonstitusional
sehingga
menyebabkan
Pemohon
menderita
ketidakpastian hukum.
17. Bahwa merujuk kepada penyebab ketidakpastian hukum itu, maka dapatlah
dipahami bahwa kerugian konstitusional Pemohon bukan disebabkan oleh
implementasi Undang-Undang atau kasus konkret, melainkan karena
adanya persoalan normatif pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
yang memuat 2 (dua) macam acuan perhitungan masa jabatan yang saling
bertentangan satu sama lain sehingga perlu Mahkamah tegaskan acuan
mana yang konstitusional dan menjamin kepastian hukum.
18. Bahwa selanjutnya Pemohon perlu menguraikan kaitan ketidakpastian
hukum yang Pemohon alami dengan dasar pengujian yakni Ketentuan Pasal
18 ayat (4), ayat (5) dan ayat (7) yang Pemohon jadikan sebagai batu uji
Pengujian a quo. Pertama, Ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 menjamin bahwa Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota
beserta wakil masing-masing dipilih secara demokratis. Pembuat undang-
undang telah menentukan mekanisme Pemilihan secara demokratis itu
melalui suatu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada itulah satu-
satunya mekanisme pengisian pos jabatan kepala Daerah yang demokratis
sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar.
19. Bahwa Pemohon dirugikan oleh Ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena ketika Ketentuan ini diterapkan
menggunakan acuan “hasil pemilihan tahun 2018” sebagai dasar melimitasi
masa jabatan Pemohon hingga tahun 2023, maka sisa masa jabatan
Pemohon setelah tahun 2023 sampai sebelum Pilkada serentak 2024
dilaksanakan, akan diisi dan dijalankan oleh Penjabat Kepala Daerah
(Penjabat Bupati dan Wakil Bupati) sebagaimana diatur Ketentuan Pasal
201 ayat (11). Hal ini berarti Ketentuan Pasal 201 ayat (5) telah
mengesampingkan mekanisme Pengisian jabatan Kepala Daerah yang
dipilih secara demokratis (Pemohon) dan menggantinya dengan pengisian
Penjabat Kepala Daerah yang jelas bukan mekanisme yang demokratis.
10
20. Bahwa Ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 juga telah
menjamin Pemerintahan Daerah termasuk Pemohon selaku bagian dari
unsur Pemerintahan Daerah diberi kesempatan menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan-urusan yang memang ditentukan undang-
undang sebagai urusan Pemerintah Pusat. Bahwa kesempatan untuk
menjalankan otonomi seluas-luasnya itu tentulah tidak dilakukan dalam
ruang hampa melainkan tentulah dipengaruhi oleh waktu yang wujudnya
adalah “masa jabatan”. Masa jabatan inilah waktu yang disediakan Undang-
Undang agar Kepala Daerah dapat melaksanakan otonomi seluas-luasnya.
21. Bahwa atas dasar itu, agar otonomi seluas-luasnya itu dapat tercapai, maka
tentulah masa jabatan Kepala Daerah itu harus diberikan semaksimal
mungkin. Terkait hal ini, Pemohon dirugikan oleh ketentuan Pasal 201 ayat
(5) yang menjadikan acuan “hasil pemilihan tahun 2018” karena acuan
hitungan itu melimitasi kesempatan Pemohon melaksanakan otonomi
daerah bersama-sama DPRD hanya sampai tahun 2023 saja. Sekalipun
masih ada sisa masa jabatan sampai sebelum pelaksanaan Pilkada
Serentak tahun 2024, sisa masa jabatan akan diberikan kepada Penjabat
Bupati dan Wakil Bupati, sehingga jelaslah kesempatan Pemohon
melaksanakan otonomi seluas-luasnya tidak tercapai.
22. Bahwa selanjutnya Pasal 18 ayat (7) UUD NRI Tahun 1945 telah
menentukan bahwa seluk beluk susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Artinya memang benar,
seluk beluk pemerintahan daerah termasuk mekanisme pemilihan dan masa
jabatan Kepala Daerah itu menjadi open legal policy Pembuat undang-
undang. Terkait masa jabatan ini, Pembuat Undang-Undang melalui
Ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
Ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah
menegaskan bahwa waktu terlama untuk menjabat sebagai Kepala Daerah
adalah selama 5 (lima) tahun. Pemohon sepenuhnya mengakui pengaturan
batas maksimal itu tidak berlaku mutlak harus selalu menjabat selama 5
(lima) tahun. Masa jabatan dapat saja ditentukan kurang dari itu karena
11
kondisi tertentu seperti Kepala Daerah berhalangan tetap, termasuk karena
kebijakan Pilkada Serentak Tahun 2024.
23. Bahwa atas dasar itu, Pemohon ingin menegaskan Pemohon sepenuhnya
menerima, masa jabatan Kepala Daerah itu dapat diberikan di bawah 5
(lima) tahun, salah satunya karena dibatasi agenda Pilkada serentak tahun
2024. Namun demikian, apabila sisa masa jabatan itu memang masih
tersedia dan sepanjang pelaksanaanya dapat dipastikan tidak akan
menabrak agenda pilkada serentak dalam artian diberikan semaksimal
mungkin hingga ujung namun dibatasi sampai sebelum Pilkada Serentak
2024 dilaksanakan, maka sudah sepatutnya sisa masa jabatan itu diberikan
kepada Pemohon dan bukan kepada Penjabat Kepala Daerah. Pemohon
dirugikan oleh Ketentuan Pasal 201 ayat (5) karena Ketentuan ini akan
mendatangkan konsekuensi sisa masa jabatan Pemohon itu akan
diserahkan kepada Penjabat Kepala Daerah.
24. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah
memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud
dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-
undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2)
Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causaal verband) antara
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
25. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 juga menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon
12
karena ketentuan tersebut telah menghilangkan kesempatan Pemohon
untuk ikut melaksanakan otonomi seluas-luasnya bersama-sama dengan
DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud semaksimal mungkin sampai sebelum
Pilkada Serentak tahun 2024 dilaksanakan. Semua rencana-rencana
kebijakan dan program kerja telah dibuat bersama oleh Pemohon dan
DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tidak dapat dilaksanakan sampai detik
terakhir masa jabatan penghabisan sebelum Pilkada Serentak tahun 2024
dilaksanakan. Seandainya acuan hitungan masa jabatan itu dikembalikan
kepada acuan tanggal Pelantikan, maka tentulah kerugian konstitusional
Pemohon itu tidak akan pernah terjadi dan Pemohon dapat melanjutkan
agenda otonomi seluas-luasnya itu hingga sisa masa jabatan sampai
Pilkada tahun 2024 dilaksanakan.
26. Bahwa berdasarkan uraian angka 12 sampai angka 25 di atas jelaslah
terdapat hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian
konstitusional Pemohon dengan berlakunya Ketentuan Pasal 201 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Atas dasar itu, Pemohon jelas
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan
a quo.
III. Alasan Permohonan (Argumentasi Yuridis)
27. Bahwa pada bagian alasan permohonan a quo Pemohon akan menguraikan
alasan-alasan
yuridis
yang
mendasari
permohonan
Pemohon.
Sebagaimana telah Pemohon uraikan terperinci pada bagian Kewenangan
Mahkamah dan Kedudukan Hukum di atas, Pemohon telah menguraikan
alasan-alasan konstitusionalitas pengujian berbeda yang menegaskan
permohonan Pemohon tidak masuk kategori Permohonan yang ne bis in
idem. Pada bagian ini Pemohon akan menguraikan pertentangan antara
Ketentuan Pasal 201 ayat (5) dengan jaminan konstitusional yang diberikan
Undang-Undang Dasar kepada Pemohon sebagaimana dijamin dalam
Ketentuan Pasal 18 ayat (4), ayat (5), ayat (7), serta dalam Ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
13
III.1 Ketentuan Pasal 201 Ayat (5) Menimbulkan Ketidakpastian Hukum Karena
Mengatur Masa Jabatan Tidak Mengacu Kepada Peristiwa Pelantikan
28. Bahwa Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara Kesatuan berbentuk Republik. Bentuk negara kesatuan ini secara
historis sudah tepat dikarenakan Indonesia sejak awal dibentuk satu
kesatuan sekaligus menjadi sebuah negara bukan seperti negara federasi
yang sebelum terbentuknya sudah ada negara-negara yang terbentuk
terlebih dahulu. Namun meski bukan negara federal, luasnya wilayah dan
kompleksnya urusan pemerintahan negara yang harus dijalankan tidaklah
mungkin dijalankan sendiri oleh Pemerintah Pusat. Atas dasar itu Undang-
Undang Dasar kita membagi Negara Kesatuan Republik Indonesia itu
menjadi pemerintahan-pemerintahan daerah dalam tingkatan Provinsi,
Kabupaten dan Kota dan kepadanya diberikan hak untuk mengatur dan
menjalankan urusan pemerintahan sendiri lewat asas desentralisasi.
29. Bahwa Pemerintahan Daerah dijalankan secara bersama-sama oleh Kepala
Daerah dan DPRD. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar
telah menegaskan bahwa DPRD dipilih melalui Pemilihan Umum. Dengan
Pemilihan Umum yang ditentukan Pasal 22 E dilaksanakan setiap 5 (lima)
tahun sekali, maka Undang-Undang Dasar telah mengatur masa jabatan
DPRD itu juga selama 5 (lima) tahun mengikuti periodisasi pemilihan umum.
Di sisi lain, masa jabatan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota
beserta wakilnya masing-masing hanya disebutkan Ketentuan Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar “dipilih secara demokratis”. Selanjutnya detail
mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
itu disebutkan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar “diatur dengan
undang-undang”. Sehingga seluk-beluk Pemerintahan Daerah, termasuk
berapa lama masa jabatannya menjadi open legal policy pembentuk
undang-undang.
30. Bahwa namun demikian, apabila mengacu kepada undang-undang
Pemerintahan Daerah yang dibentuk oleh Pembentuk Undang-Undang, kita
14
akan dapati bahwa masa jabatan Kepala Daerah Daerah baik Gubernur,
Bupati, Wali Kota beserta wakilnya masing-masing, baik di masa
mekanisme pemilihannya tidak langsung yang dilakukan oleh DPRD dan
maupun dengan mekanisme pemilihan langsung melalui Pilkada semuanya
diberikan masa jabatan maksimal selama 5 (lima) tahun. Hal ini
sebagaimana Ketentuan Penjelasan Umum dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah disebutkan
sebagai berikut:
Mengenai masa jabatan dari Kepala Daerah itu seyogyanya
disesuaikan dengan masa pemilihan DPRD. yang bersangkutan,
sehingga Kepala Daerah itu berdiri dan jatuh bersama-sama
dengan DPRD-nya itu.
31. Ketentuan masa jabatan 5 (lima) tahun yang diatur pada tahun 1974 ini
sejatinya juga berkesinambungan dengan ide dasar penentuan masa
jabatan selama 5 (lima) tahun yang sudah dijelaskan di atas. Dalam undang-
undang Pemerintahan Daerah sejak awal hingga saat ini, masa jabatan
Kepala Daerah ditentukan selama 5 (lima) tahun pula, sehingga jelas
terdapat norma yang berkelanjutan tentang hal ini (continuous norm).
Dengan begitu, dapat dipahami bahwa penentuan masa jabatan Kepala
Daerah dan anggota DPRD selama 5 (lima) tahun bukan lah ditentukan
kebetulan untuk sekedar menyama-nyamakan periode pemilihan keduanya,
namun memang ditentukan oleh Pembuat Undang-Undang untuk
memastikan agar kepala daerah dan anggota DPRD dapat bekerja secara
penuh dan maksimal untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah
secara bersama-sama.
32. Bahwa Pembuat Undang-Undang telah menentukan kebijakan hukum
tentang masa jabatan Kepala Daerah ditentukan selama 5 (lima) tahun
dihitung semenjak pelantikan. Hal ini dapat dilihat pada Ketentuan Pasal 162
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang secara tegas
menyatakan bahwa “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 ayat (3) memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan
15
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan”. Begitu pula dengan ketentuan Pasal 60 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang juga menegaskan “Masa jabatan
kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat
dipilih Kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan”.
33. Bahwa meskipun Pembuat Undang-Undang telah menentukan pelantikan
sebagai acuan untuk menentukan masa jabatan Kepala Daerah, akan tetapi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 justru memuat Ketentuan limitasi
masa jabatan Kepala Daerah menggunakan acuan “hasil pemilihan tahun”
dalam rangka menyesuaikan dengan agenda Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketentuan ini dapat dilihat secara utuh Pasal 201 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 sebagai berikut:
(1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada
tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni
tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang
sama pada bulan Desember tahun 2015.
(2) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada
bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan
yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017
dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada
bulan Februari tahun 2017.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun
2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
(4) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada
tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan
bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun
2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
(6) Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
16
hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan
September tahun 2020.
(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun
2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir
masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,
dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak
nasional pada tahun 2024.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat
penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk
mengisi
kekosongan
jabatan
Bupati/Walikota,
diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan
pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati,
dan
Walikota
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(12) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan KPU.
apabila melihat Ketentuan Pasal 201 di atas, penggunaan acuan “hasil
pemilihan tahun” dapat ditemukan pada ayat (3), ayat (5) dan ayat (7).
Kesemuanya menggunakan hasil pemilihan pada tahun masing-masing
sebagai dasar untuk melimitasi masa jabatan agar tidak bertabrakan dengan
pilkada serentak. Termasuk Pemohon juga ikut dilimitasi masa jabatannya
dengan Ketentuan Pasal 201 ayat (5) sehingga tidak dijalankan penuh
selama 5 (lima) tahun melainkan hanya 3 (tiga) tahun semenjak dilantik dan
akan berakhir pada tahun 2023.
17
34. Bahwa peristiwa pelantikan menjadi titik krusial untuk menentukan masa
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota mulai berjalan disebabkan karena beberapa
hal, diantaranya: Pertama, pada proses pelantikan itulah sumpah jabatan
dibacakan secara sadar dan penuh keyakinan. Gubernur, Bupati, dan
Walikota beserta wakil masing-masing mengucapkan sumpah jabatan yang
isinya sudah ditentukan oleh Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Khusus bagi Pemohon isi sumpah jabatan yang telah
dibacakan itu berbunyi sebagai berikut:
Saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai
Bupati/Wakil Bupati kepulauan Talaud dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Semenjak sumpah jabatan itu dibacakan, maka semenjak itulah masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati mulai berjalan sebab dalam prosesi
Pelantikan itulah terjadi serah terima dari Pejabat yang melantik dengan
Pejabat yang dilantik untuk berkomitmen akan menjalankan kewajibannya
selaku Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun.
35. Bahwa alasan yang kedua, pelantikan adalah peristiwa simbolis
pelaksanaan pelimpahan wewenang otonomi daerah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintahan Daerah. Meskipun Kepala Daerah itu dipilih oleh
rakyat lewat Pilkada secara langsung. Akan tetapi disebabkan kita
berkarakter negara kesatuan, maka sejatinya pelimpahan wewenang untuk
mengatur dan mengurus Pemerintahan Daerah itu tetaplah berasal dari
pelimpahan wewenang oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, Bupati dan
Walikota beserta wakilnya dilantik oleh Gubernur selaku wakil dari
Pemerintah Pusat. Sementara Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh
Presiden.
36. Bahwa alasan yang ketiga, acuan perhitungan masa jabatan semenjak
dilantik diadakan oleh Pembuat Undang-Undang untuk mengantisipasi
proses hukum penyelesaian sengketa hasil dari Pilkada itu sendiri.
18
Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Mahkamah diberikan waktu selama 45 (empat puluh lima) hari
untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Dengan begitu, masa jabatan
Kepala Daerah itu jelas tidak dihitung mengikuti acuan hasil Pemilihan
melainkan semenjak dilantik untuk memastikan Kepala Daerah Terpilih
benar-benar Pihak yang berhak menjabat dibuktikan dengan perselisihan
hasil yang telah selesai diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
37. Bahwa alasan keempat mengapa acuan “hasil pemilihan tahun” itu tidak
dapat dijadikan sebagai pegangan yang sah karena hasil pemilihan yang
menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum itu ketika diumumkan hanya
menyangkut 2 (dua) hal yakni: (1) pengumuman hasil perolehan suara
Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan (2) Pengumuman hasil pasal Calon
Peserta pemilihan yang terpilih. Atas dasar itu, hasil pemilihan yang
diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum itu jelas tidak ada hubungannya
dengan masa jabatan Kepala Daerah karena pada tahap itu belum ada
peristiwa pelantikan dan pelantikan Kepala Daerah Terpilih itu bukan
wewenang Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, penggunaan acuan
“hasil pemilihan tahun” pada Ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2016
jelas
inkonstitusional.
Masing-masing
pertentangannya dengan Undang-Undang Dasar dapat Pemohon uraikan
sebagai berikut:
A. Pertentangan Dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 Karena
Mengesampingkan
Pengisian
Jabatan
Kepala
Daerah
Secara
Demokratis
38. Bahwa Ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit
menyebutkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis”. Apabila kita mengacu kepada kebijakan hukum yang dibuat
Pembuat Undang-Undang, pemilihan kepala daerah secara demokratis itu
dilakukan melalui suatu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini dapat
19
dilihat dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
sendiri yang menyatakan:
Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Untuk mewujudkan amanah tersebut telah ditetapkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
Dengan mengacu kepada Ketentuan tersebut di atas, dapatlah dipahami,
meskipun Undang-Undang Dasar tidak menyebut secara eksplisit bahwa
seluruh Pemerintahan Daerah dipilih melalui Pilkada karena memang
terdapat Pemerintahan Daerah yang kepala daerahnya dikecualikan dan
tidak dipilih melalui Pilkada (Provinsi DI. Yogyakarta). Akan tetapi, mayoritas
Kepala Daerah pada Pemerintahan Daerah lainnya dipilih melalui Pilkada.
39. Bahwa Ketentuan Pasal 201 ayat (5) yang menggunakan acuan “hasil
pemilihan tahun 2018” berkonsekuensi memangkas masa jabatan Kepala
Daerah hasil Pemilihan tahun 2018 hanya sampai tahun 2023 saja.
Akibatnya, sebagaimana yang terjadi pada Pemohon, masa jabatan yang
semestinya diisi maksimal selama 5 (lima) tahun terpangkas menjadi hanya
dilaksanakan 3 (tiga) tahun saja. Pada titik ini, terjadi pemangkasan masa
jabatan dari kepala daerah yang dipilih secara demokratis melalui Pilkada
dan sisa masa jabatan itu diberikan kepada Penjabat Kepala Daerah yang
tidak dipilih melalui Pilkada.
40. Bahwa disinilah letak inkonstitusionalitas Ketentuan Pasal 201 ayat (5).
Sebabnya ia inkonstitusional bukan sekedar karena ia memangkas masa
jabatan kepala daerah yang dipilih secara demokratis, tetapi karena
ketentuan ini memfasilitasi pengisian jabatan kepala daerah secara tidak
demokratis melalui penunjukkan Penjabat kepala Daerah, padahal sisa
masa jabatan itu berapapun waktu yang tersisa dalam hitungan maksimal 5
(lima) tahun adalah hak kepala daerah yang dipilih secara demokratis
20
(Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan wakil masing-masing) dan sama
sekali bukan hak Penjabat Kepala Daerah.
41. Bahwa pada bagian ini Pemohon hendak menegaskan bahwa makna masa
jabatan kepala daerah ditentukan selama maksimal 5 (lima) tahun adalah
bahwa masa jabatan itu seluruhnya adalah hak kepala daerah yang terpilih.
Persoalan terjadi pemangkasan dengan alasan yang dibenarkan menurut
hukum seperti agenda pilkada tahun 2024 adalah lumrah saja dan dapat
diterima karena pengaturannya ditentukan dengan undang-undang. Apabila
tidak terdapat alasan pembatasan oleh undang-undang, maka Penjabat
Kepala Daerah sejatinya tidak berhak untuk menduduki masa jabatan
kepala daerah itu baik sebagian maupun seluruhnya. Begitupun sebaliknya,
kepala daerah terpilih juga tidak berhak menduduki masa jabatan lebih dari
5 (lima) tahun sekalipun kelebihan masa jabatan itu betul terjadi akibat
kebijakan Pilkada Serentak 2024 juga.
42. Bahwa atas dasar itu, apabila betul masih terdapat sisa masa jabatan
sampai sebelum Pilkada Serentak dilaksanakan tahun 2024, maka sudah
sepatutnya sisa masa jabatan itu diserahkan kepada kepala daerah terpilih
bukan kepada Penjabat Kepala Daerah karena kepala daerah terpilih itulah
yang berhak untuk menjalankannya. Kepala Daerah hasil Pemilihan tahun
2018 tidak akan kehilangan kesempatan menggunakan sisa masa
jabatannya itu apabila Ketentuan Pasal 201 ayat (5) menggunakan acuan
pelantikan. Dengan acuan pelantikan ini, sisa masa jabatan kepala daerah
sekalipun tidak mencapai penuh 5 (lima) tahun, namun dapat tetap diberikan
kepada Kepala Daerah yang berhak. Kalaupun sebelum pelaksanaan
pilkada tahun 2024, terdapat sisa masa jabatan lebih dari 5 (lima) tahun,
maka Pembuat undang-undang tetap dapat memberikan kelebihan masa
jabatan itu kepada Penjabat Kepala Daerah. Dengan acuan “pelantikan” ini
justru terjadi kepastian hukum. Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah
mendapatkan porsi sesuai hak nya masing-masing. Dengan demikian
acuan “tahun hasil Pemilihan” dalam Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang
21
Nomor 10 Tahun 2016 jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945.
B. Pertentangan Pasal 18 Ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 Karena
Mengesampingkan Kesempatan Melaksanakan Otonomi Seluas-
Luasnya
43. Bahwa Ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menjamin
Pemerintahan Daerah termasuk Pemohon selaku bagian dari Unsur
Pemerintahan Daerah diberi kesempatan yang optimal untuk menjalankan
otonomi seluas-luasnya. Secara eksplisit ketentuan ini menegaskan bahwa
"Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat”. Kesempatan untuk melaksanakan otonomi seluas-
luasnya itu tentulah tidak dilakukan di dalam ruang hampa, melainkan
dibatasi oleh waktu yang oleh Pembuat Undang-Undang diwujudkan dalam
bentuk “masa jabatan” yang diberikan maksimal selama 5 (lima) tahun.
Dalam masa jabatan yang disediakan maksimal 5 (lima) tahun inilah, Kepala
Daerah bersama DPRD dapat melaksanakan otonomi seluas-luasnya.
44. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya Ketentuan Pasal 201 ayat
(5) menggunakan acuan “hasil pemilihan tahun” sebagai dasar untuk
melimitasi masa jabatan Kepala Daerah tahun 2018 hanya sampai tahun
2023. Apabila dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-
Undang Dasar, Ketentuan Pasal 201 ayat (5) ini melimitasi kesempatan
Pemohon untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya bersama DPRD
hanya selama 3 (tiga) tahun saja. Sekalipun masih ada sisa masa jabatan
sampai sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, sisa waktu
tersebut justru diberikan kepada Penjabat Kepala Daerah. Dengan begitu,
jelaslah kesempatan Kepala Daerah hasil Pemilihan tahun 2018 untuk
melaksanakan otonomi seluas-luasnya sampai ujung sisa masa jabatan itu
tidak dapat dilaksanakan.
45. Bahwa kesempatan melaksanakan otonomi seluas luasnya tentulah pula
berarti masa jabatan kepala daerah itu harus diberikan semaksimal
22
mungkin. Tidaklah mungkin kesempatan melaksanakan otonomi seluas-
luasnya itu akan tercapai apabila sisa masa jabatan yang masih tersedia
ternyata dipangkas dan diberikan kepada Pihak lain. Atas dasar itu
ketentuan Pasal 201 ayat (5) yang melimitasi masa jabatan Kepala Daerah
berakhir pada tahun 2023 padahal setelah tahun 2023 itu masih ada sisa
masa jabatan hingga menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2024 jelas-jelas
bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar yang mengharuskan
Kepala Daerah diberi kesempatan melaksanakan otonomi seluas-luasnya.
46. Bahwa dengan demikian, Kepala Daerah hasil Pemilihan tahun 2018
tentulah tidak akan kehilangan kesempatan melaksanakan otonomi seluas-
luasnya apabila Ketentuan Pasal 201 ayat (5) mengatur masa jabatan
dengan menggunakan acuan pelantikan. Dengan acuan pelantikan ini, sisa
masa jabatan Kepala Daerah setelah tahun 2023 hingga menjelang
pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 tetap dapat dipergunakan Kepala
Daerah untuk memaksimalkan pelaksanaan otonomi seluas-luasnya.
Dengan acuan pelantikan ini, pelaksanaan otonomi seluas-luasnya itu juga
mendapat kepastian hukum. Dengan demikian acuan “tahun hasil
Pemilihan” dalam Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
C. Pertentangan Pasal 18 Ayat 7 UUD NRI Tahun 1945 Karena
Melegitimasi Pemberhentian Kepala Daerah Di Tengah Masa Jabatan
Secara Inkonstitusional
47. Bahwa Ketentuan Pasal 18 ayat (7) UUD NRI Tahun 1945 telah menentukan
bahwa “susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang”. Bahwa benar seluk beluk pemerintahan
daerah itu dari mulai mekanisme pengisian jabatannya, pelaksanaan,
hingga pemberhentiannya menjadi kebijakan terbuka (open legal policy)
Pembuat undang-undang untuk menentukannya. Pada bagian sebelumnya,
telah diuraikan bahwa Pembuat undang-undang telah mengatur masa
jabatan kepala daerah diberikan selama 5 (lima) tahun semenjak dilantik.
Pembuat undang-undang pula yang mengatur kebijakan pilkada serentak
23
tahun 2024 sehingga berkonsekuensi pemangkasan masa jabatan 5 (lima)
tahun yang sisanya ditempati oleh Penjabat Kepala Daerah.
48. Bahwa hal lain yang juga telah diatur oleh Pembuat undang-undang di
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah soal alasan-alasan
yang dibenarkan hukum untuk memberhentikan Kepala Daerah di tengah
masa jabatan. Dalam Ketentuan Pasal 173 ayat (1) Pembuat undang-
undang telah menentukan hanya ada 3 (tiga) alasan konstitusional Jabatan
Kepala Daerah itu dapat dihentikan di tengah masa jabatan yakni: (1)
meninggal dunia, (2) permintaan sendiri dan (3) diberhentikan. Undang-
Undang Pilkada tidak mengenal pemangkasan masa jabatan Gubernur,
Bupati dan walikota di luar 3 (tiga) alasan itu.
49. Bahwa perlu Pemohon tegaskan, pemangkasan masa jabatan sebagai
konsekuensi pilkada serentak sehingga melahirkan konsekuensi sisa masa
jabatan harus diberikan kepada Penjabat Kepala Daerah tidaklah
bertentangan dengan Ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan begitupun dengan
Undang-Undang Dasar, sepanjang masa jabatan yang dipangkas itu
memang ditetapkan oleh Ketentuan Undang-Undang bukan lagi hak kepala
daerah yang bersangkutan. Persoalannya, acuan yang dipergunakan
Ketentuan Pasal 201 ayat (5) memangkas masa jabatan kepala daerah
adalah inkonstitusional karena tidak didasarkan kepada pelantikan. Artinya
apabila Ketentuan Pasal 201 ayat (5) tetap diterapkan dengan acuan “hasil
Pemilihan tahun” maka faktual terjadi pemberhentian kepala daerah secara
tanpa hak di tengah masa jabatannya. Padahal alasan pemberhentian
demikian tidak sejalan dengan Ketentuan Pasal 173 ayat (1) sebagaimana
diuraikan di atas.
50. Bahwa kalau saja Ketentuan Pasal 201 ayat (5) menggunakan pelantikan
sebagai acuan untuk memangkas masa jabatan kepala daerah menjelang
persiapan Pilkada Tahun 2024, maka hal itu tentulah akan menjadi
kebijakan yang konstitusional. Dengan demikian, sepanjang Ketentuan
Pasal 201 ayat (5) diberlakukan dengan acuan “hasil Pemilihan tahun” maka
Ketentuan Pasal 201 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (7) UUD
24
NRI
Tahun
1945
sebab
keberlakuannya
menabrak
sendi-sendi
konstitusional lain yang telah ditentukan oleh Pembuat Undang-Undang di
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 termasuk mengenai alasan-
alasan sah pemberhentian Kepala Daerah di tengah masa jabatan
sebagaimana diatur Ketentuan Pasal 173 ayat (1) di atas.
D. Pertentangan Dengan Pasal 18D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 Karena
Menghilangkan Kepastian Hukum Yang Adil
51. Bahwa Ketentuan Pasal 28D ayat (1) menjamin Kepastian Hukum
berkeadilan dengan menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”. Bahwa kepastian hukum adalah hak semua orang
tidak terkecuali orang perorang yang menduduki jabatan publik termasuk
jabatan Kepala Daerah. Undang-Undang Dasar melalui Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah
menjabarkan jaminan atas kepastian hukum yang adil itu dalam segala
aspek, tidak terkecuali kepastian hukum yang adil menyangkut pemenuhan
hak kepala daerah atas masa jabatan.
52. Bahwa ketentuan masa jabatan selama maksimal 5 (lima) tahun dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tidaklah dapat dimaknai secara parsial dan an sich menyangkut
hak Kepala Daerah saja. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 pada Pasal 1 angka 6 telah menegaskan bahwa Otonomi Daerah itu
tidak hanya berisi hak, tetapi juga berisi wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Kesatuan Republik
Indonesia. Sehingga sejauh menyangkut masa jabatan itu, Kepala Daerah
tidak hanya harus mengedepan hak tetapi juga kewajiban-kewajiban yang
telah dibebankan oleh Undang-Undang. Termasuk salah satunya adalah:
mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
53. Bahwa namun demikian, di sela-sela beban kewajiban itu dijalankan, jika
ternyata masih terdapat hak-hak yang tersisa, yang apabila hak itu
25
diserahkan pula kepada kepala daerah ternyata pelaksanaan hak itu sama
sekali tidak mengganggu pelaksanaan kewajiban-kewajiban tadi, maka
akan menjadi adil kalau kepastian hukum soal pelaksanaan kewajiban itu
tetap diiringi pemberian hak. Mengedepankan pelaksanaan kewajiban
dengan mengorbankan pelaksanaan hak padahal diketahui hal itu tidak
akan mengurangi porsi kewajiban jelas tidak dapat dibenarkan. Pada titik itu
Kepastian hukum mungkin saja dapat tercapai, tetapi keadilan? Tentu saja
tidak.
54. Bahwa atas dasar itu, permintaan para Kepala Daerah hasil Pemilihan tahun
2018 termasuk Pemohon untuk diberikan sisa masa jabatannya setelah
tahun 2023 hingga menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 jika
ditinjau dari sisi keadilan hukum tentu tidaklah berlebihan. Permintaan ini
jelaslah permintaan yang konstitusional sebab kepala-kepala daerah
pemilihan tahun 2018 itu hanyalah meminta diberikan sesuatu yang secara
asasi memang telah menjadi haknya. Justru sebaliknya, pemberian sisa
masa jabatan kepada Penjabat Kepala Daerah itulah, yang inkonstitusional
karena hal itu berarti Pembuat undang-undang memberikan sisa masa
jabatan kepada Pihak yang tidak berhak.
55. Bahwa atas dasar itu, apabila Ketentuan Pasal 201 ayat (5) tetap diterapkan
dengan menggunakan acuan “hasil Pemilihan tahun 2018” jelaslah
bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebaliknya apabila acuan yang dipergunakan adalah waktu pelantikan,
maka tentulah tidak akan ada sisa masa jabatan Kepala Daerah Tahun 2018
yang diserahkan kepada Pihak yang tidak berhak dan Kepala Kepala
Daerah Tahun 2018 mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil untuk
melaksanakan sisa masa jabatannya itu sambil tetap mendukung
pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui Permohonan ini Pemohon
memohon agar sudilah Mahkamah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut:
26
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (LNRI Tahun 2016 Nomor 130, TLN RI
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memegang masa
jabatan selama 5 (lima) tahun atau memegang masa jabatan semaksimal
mungkin sampai periode Pilkada Serentak tahun 2024 dilaksanakan,
terhitung sejak tanggal pelantikan”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex ae quo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (LNRI Tahun 2016 Nomor 130, TLN RI Nomor 5898);
2.
Bukti P-2
Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5), ayat (6),
dan ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
Kartu Tanda Penduduk atas nama Elly Engelbert Lasut yang
beralamat di Desa Melonguane Timur RT. 000/RW. 000,
27
Kecamatan Melongaune, Kabupaten Kepulauan Talaud,
Provinsi Sulawesi Utara;
4.
Bukti P-4
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71 – 2750 Tahun
2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kepulauan
Talaud Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 1 Juli 2019, Masa
Jabatan Tahun 2019-2024;
5.
Bukti P-5
Kartu Tanda Penduduk atas nama Moktar Arunde Parapaga
yang beralamat di Desa Kiama Barat RT. 000/RW. 000,
Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud,
Provinsi Sulawesi Utara;
6.
Bukti P-6
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.71 – 2751 Tahun
2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 1 Juli
2019, Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
28
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Pasal 18 ayat
(4), ayat (5), dan ayat (7) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
29
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud hasil pemilihan tahun 2018 dengan surat
pengesahan masing-masing sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71 – 2750 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019
tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kepulauan Talaud Provinsi
Sulawesi Utara (Bukti P-4) dan sebagai Wakil Bupati berdasarkan Surat
30
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.71 – 2751 Tahun 2019 tanggal 1
Juli 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
Provinsi Sulawesi Utara (Bukti P-6).
2. Bahwa sekalipun pengesahan masing-masing telah dilakukan sejak tanggal 1
Juli 2019, Pemohon baru dilantik atau diambil sumpahnya sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara pada
tanggal 26 Februari 2020 (Bukti P-4 dan Bukti P-6).
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”
4. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
5. Bahwa menurut Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada karena norma UU a quo
memuat 2 (dua) macam acuan penghitungan masa jabatan yang saling
bertentangan antara yang satu dengan yang lain.
6. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada a quo telah
menimbulkan ketidakpastian hukum untuk menjalani masa jabatan Kepala
Daerah secara maksimal. Kerugian berupa ketidakpastian hukum dimaksud
bukanlah disebabkan oleh kasus konkret yang menunda pelantikan Pemohon,
sekalipun kasus konkret tersebut memang benar dialami Pemohon, namun
ketidakpastian hukum yang dimaksud Pemohon muncul karena pembuat
undang-undang menggunakan acuan “hasil pemilihan tahun 2018” sebagai
dasar untuk mengatur limit masa jabatan Pemohon yang ditentukan berakhir
pada tahun 2023.
31
7. Bahwa menurut Pemohon, ketika norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada
diterapkan menggunakan acuan “hasil pemilihan tahun 2018” sebagai dasar
melimitasi masa jabatan Pemohon hingga tahun 2023, maka sisa masa jabatan
Pemohon sejak 2023 hingga 2024 akan diisi dan dijalankan oleh penjabat
Kepala Daerah. Penggantian oleh penjabat kepala daerah demikian berarti
mengesampingkan makna pemilihan secara demokratis yang pemilihan
demokratis tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945;
Bahwa berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di
atas, Pemohon memang benar pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud hasil pemilihan tahun 2018 (vide bukti P-3, bukti P-4, bukti P-5,
dan bukti P-6). Menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional secara spesifik dengan berlakunya norma Pasal 201
ayat (5) UU Pilkada. Selain itu, Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
lagi terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang dimohonkan
pengujiannya, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
201 ayat (5) UU Pilkada, Pemohon adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati
32
Kabupaten Kepulauan Talaud yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah tahun 2018, mengemukakan dalil-dalil yang selengkapnya telah
dimuat pada bagian Duduk Perkara, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, pembentuk undang-undang telah menentukan
kebijakan hukum tentang masa jabatan kepala daerah ditentukan adalah selama
5 (lima) tahun dihitung semenjak pelantikan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 162
ayat (2) UU Pilkada, “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.
Begitu pula dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang juga menyatakan, “Masa jabatan kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.”
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada mengatur masa
jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir pada tahun
2023, yang penghitungan demikian mengacu pada “hasil pemilihan tahun 2018”.
Ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada mengakibatkan Pemohon tidak
menjalankan masa jabatannya secara penuh selama 5 (lima) tahun melainkan
hanya 3 (tiga) tahun semenjak dilantik, dan masa jabatan tersebut akan berakhir
pada tahun 2023;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan masa jabatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang mengacu pada “hasil Pemilihan tahun 2018”
membuka potensi Pemohon mempunyai sisa masa jabatan yang kemudian
harus diserahkan kepada penjabat kepala daerah. Potensi kerugian demikian
tidak akan terjadi manakala acuan penghitungan masa jabatan dalam Pasal 201
ayat (5) adalah “waktu pelantikan”;
33
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada adalah
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) UUD 1945, serta
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
atau memegang masa jabatan semaksimal mungkin sampai periode Pilkada
Serentak tahun 2024 dilaksanakan, terhitung sejak tanggal pelantikan”;
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada
belum pernah diuji konstitusionalitasnya, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang terhadap permohonan a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mencermati dengan saksama permohonan
Pemohon, menurut Mahkamah, masalah pokok yang harus dipertimbangkan dan
dinilai konstitusionalitasnya adalah norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang dinilai
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) UUD 1945, serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada a quo
menggunakan parameter “tahun pemilihan”, in casu tahun 2018, sebagai basis
penghitungan masa jabatan kepala daerah. Padahal, menurut Pemohon,
34
perhitungan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara efektif
dimulai sejak pelantikan, bukan merujuk pada tahun dilaksanakannya pemilihan,
karena secara faktual waktu pelantikan dapat berbeda dengan “tahun pemilihan”;
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan masalah pokok dalam
Paragraf [3.11] di atas, penting bagi Mahkamah untuk mengemukakan beberapa hal
berikut:
[3.12.1] Bahwa berkaitan dengan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, sebagai
bagian dari norma Pasal 201 UU Pilkada, yang diuji konstitusionalitasnya oleh
Pemohon, terutama perihal penghitungan dan/atau penentuan masa jabatan kepala
daerah, secara sistematis norma a quo berada dalam Bab XXVI Ketentuan
Peralihan. Sebagai Ketentuan Peralihan, norma transisi tersebut pertama kalinya
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang kemudian menjadi
Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015). Setelah itu,
UU 1/2015 direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas UU 1/2015 (UU 8/2015), termasuk mengubah Pasal 201. Terakhir,
UU 8/2015 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 (UU Pilkada), di mana salah satu substansi yang
diubah adalah norma Pasal 201.
[3.12.2] Bahwa sebagai norma transisi, substansi Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada
yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan
tahun 2023” memiliki keterkaitan dengan norma dalam Pasal 162 ayat (2) UU
Pilkada terutama berkenaan dengan frasa “tahun pemilihan 2018” dalam Pasal 201
ayat (5) UU Pilkada dan frasa “memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan” dalam Pasal 162 ayat (2) UU Pilkada. Dalam hal ini, norma
Pasal 162 ayat (2) UU Pilkada menyatakan, “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang
35
jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.” Dalam hal ini, norma Pasal 162 ayat (2) UU Pilkada merupakan norma
umum dalam menentukan dan menghitung masa jabatan bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota;
[3.12.3] Bahwa perumusan norma dalam Bab XXVI perihal Ketentuan Peralihan
UU Pilkada tidak dapat dilepaskan dari penataan ulang jadwal pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah menjadi penyelenggaraan pemilihan secara
serentak yang untuk pertama kali akan dilaksanakan pada tahun 2024. Sebagai
bagian skenario dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun
2024, Pasal 201 ayat (1) sampai dengan ayat (8) UU Pilkada mengatur sebagai
berikut:
(1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan
Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan
Desember tahun 2015.
(2) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa
jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun
2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada
tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun
2022.
(4) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada
tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun
2023.
(6) Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015
dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
36
(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun
2024.
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024.
[3.12.4] Bahwa berkenaan dengan perumusan norma yang termaktub dalam Bab
XXVI perihal Ketentuan Peralihan dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 April 2022, in casu sub-Paragraf [3.13.3] antara lain mempertimbangkan
desain pemilihan kepala daerah serentak telah disusun berupa penyelenggaraan
transisi yang terdiri atas 4 (empat) gelombang, yaitu serentak tahun 2015, tahun
2017, tahun 2018, dan tahun 2020. Desain 4 (empat) gelombang tersebut
merupakan transisi menuju penyelenggaraan pemilihan serentak secara nasional
pada bulan November 2024. Ihwal norma transisi ini, Angka 127 Lampiran II UU
12/2011 menyatakan, “Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan
tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang
baru, yang bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin
kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengatur hal-
hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara”. Bahkan, berkenaan dengan
norma transisi menuju penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak secara
nasional tahun 2024, dalam Sub-Paragraf [3.12.1] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 67/PUU-XIX/2021 dipertimbangkan antara lain sebagai berikut:
… penetapan waktu pemilihan sepenuhnya diatur dengan undang-undang
yang diaktualisasikan dalam UU 10/2016 yang menentukan penyelenggaraan
Pilkada secara nasional dilaksanakan secara serentak pada bulan November
2024. Norma a quo merupakan bagian dari ketentuan peralihan (transitional
provision) yang memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau
hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang lama, in casu pengaturan mengenai jadwal penyelenggaraan
Pilkada serentak nasional yang semula ditetapkan pada tahun 2027
berdasarkan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
37
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(UU 8/2015) diubah menjadi tahun 2024. Pengaturan norma dalam ketentuan
peralihan demikian telah sesuai dengan butir 127 Lampiran II Undang-Undang
No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[3.12.5] Bahwa berkenaan dengan salah satu tujuan aturan peralihan
sebagaimana termaktub dalam Angka 127 Lampiran II UU 12/2011, yaitu tujuan
“memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan”, bagi kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang terdampak pengurangan masa jabatan telah diatur kompensasi yang
akan diterima. Ihwal ini, norma Pasal 202 UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU
1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang pada pokoknya menyatakan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang tidak sampai menjabat 1 (satu) periode akibat norma transisi dalam
ketentuan Pasal 201 UU Pilkada diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok
dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu
periode”;
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menguraikan keberadaan norma Pasal 201,
termasuk Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang diuji konstitusionalitasnya oleh
Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan
Pemohon yang pada intinya menghendaki norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada
yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan
tahun 2023” adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai menjadi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun atau
memegang masa jabatan semaksimal mungkin sampai periode Pilkada Serentak
tahun 2024 dilaksanakan, terhitung sejak tanggal pelantikan” sebagai berikut:
38
[3.13.1] Bahwa secara normatif, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada merupakan
bagian dari 4 (empat) gelombang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah dalam masa transisi menuju penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa
transisi tahun 2018, pemilihan serentak diselenggarakan di 171 (seratus tujuh puluh
satu) daerah, yaitu untuk memilih 17 (tujuh belas) gubernur/wakil gubernur, 115
(seratus lima belas) bupati/wakil bupati, serta 39 (tiga puluh sembilan) walikota/wakil
walikota. Artinya, proses pemilihan Pemohon sebagai bupati dan wakil bupati,
merupakan salah satu dari 171 (seratus tujuh puluh satu) penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018;
[3.13.2] Bahwa berkenaan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, yaitu
sekalipun dipilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun
2018, sebagaimana dikemukakan di awal permohonan, Pemohon baru dilantik atau
diambil sumpahnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 26 Februari 2020. Karena bentangan fakta
tersebut, Pemohon menghendaki agar frasa “hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat
sampai dengan tahun 2023” dalam norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dimaknai
menjadi “memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun atau memegang masa
jabatan semaksimal mungkin sampai periode Pilkada Serentak tahun 2024
dilaksanakan, terhitung sejak tanggal pelantikan”. Sebagaimana dijelaskan dalam
permohonan Pemohon, “hasil pemilihan tahun” tidak dapat dijadikan pegangan yang
sah karena hanya menyangkut 2 (dua) hal, yakni pengumuman hasil perolehan
suara pasangan calon peserta pemilihan; dan pengumuman hasil pasangan calon
peserta pemilihan yang terpilih. Ditambahkan Pemohon, hasil pemilihan tidak terkait
dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal ini, masa
jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkaitan dengan peristiwa
pelantikan [vide Perbaikan Permohonan, hlm. 14-15];
[3.13.3] Bahwa apabila dibaca dan dimaknai secara utuh norma Pasal 201 ayat
(5) UU Pilkada dikaitkan dengan keberadaannya sebagai norma peralihan atau
39
norma transisi (transitional provision), menurut Mahkamah, frasa “hasil Pemilihan
tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” merupakan bagian yang paling
esensial dari keseluruhan norma dalam Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada a quo.
Sebagai norma transisi, memberikan pemaknaan baru terhadap frasa tersebut
menjadi “memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun atau memegang masa
jabatan semaksimal mungkin sampai periode Pilkada Serentak tahun 2024
dilaksanakan, terhitung sejak tanggal pelantikan” potensial menimbulkan implikasi
yang tidak sederhana terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
lain yang diselenggarakan pada tahun 2018. Sebagaimana telah dipertimbangkan
pada sub-Paragraf [3.13.1] di atas, pada tahun 2018 terdapat 171 (seratus tujuh
puluh satu) daerah yang telah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah/wakil
kepala daerah secara serentak. Dalam batas penalaran yang wajar, selain hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, terdapat 170
(seratus tujuh puluh) kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendasarkan
pada pengaturan masa transisinya kepada norma yang diatur dalam Pasal 201 ayat
(5) UU Pilkada. Artinya, sebagai ketentuan peralihan, bilamana frasa “hasil
Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” dimaknai menjadi
“memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun atau memegang masa jabatan
semaksimal mungkin sampai periode Pilkada Serentak tahun 2024 dilaksanakan,
terhitung sejak tanggal pelantikan”, selain menghilangkan arti atau makna Pasal 201
ayat (5) UU Pilkada a quo sebagai norma transisi, makna baru yang dimohonkan
Pemohon sekaligus akan menghilangkan keberadaannya sebagai norma
penghubung dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah serentak secara nasional tahun 2024. Berangkat dari semangat politik
hukum penyerentakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, menurut
Mahkamah, periodisasi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak harus
dimaknai penuh selama 5 (lima) tahun. Dengan demikian, ketentuan dalam UU
Pilkada yang mengatur masa jabatan pasangan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun
seperti, antara lain diatur dalam Pasal 162 ayat (2) UU Pilkada, dapat
dikesampingkan oleh ketentuan transisi dalam norma Pasal 201 UU Pilkada;
40
[3.13.4]
Bahwa sebagai norma transisi yang disusun secara spesifik guna
mewadahi hasil pemilihan kepala daerah tahun 2018 dikaitkan dengan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024,
memaknai frasa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan
tahun 2023” menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun atau
memegang masa jabatan semaksimal mungkin sampai periode Pilkada Serentak
tahun 2024 dilaksanakan, terhitung sejak tanggal pelantikan” dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap 170 (seratus tujuh puluh) kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018. Dalam hal ini, sebagai sebuah norma
undang-undang, Pasal 201 UU Pilkada, khususnya Pasal 201 ayat (5), merupakan
norma yang berlaku dan mengikat semua kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Artinya pasangan kepala daerah lain selain Pemohon dalam perkara ini juga diatur
dan tunduk pada ketentuan a quo. Dengan demikian, perubahan atas ketentuan
tersebut juga akan berdampak pada pasangan kepala daerah lain selain Pemohon;
[3.13.5]
Bahwa selain menimbulkan persoalan sebagaimana dipertimbangkan
dalam sub-Paragraf [3.13.3] dan sub-Paragraf [3.13.4] di atas, memaknai frasa
“hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” menjadi
“memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun atau memegang masa jabatan
semaksimal mungkin sampai periode Pilkada Serentak tahun 2024 dilaksanakan,
terhitung sejak tanggal pelantikan”, akan mengubah norma Pasal 201 ayat (5) UU
Pilkada menjadi norma umum. Selain tidak lagi secara spesifik mengantisipasi
transisi hasil pemilihan tahun 2018, pemaknaan demikian juga berpotensi
menimbulkan implikasi yang tidak sederhana atas norma-norma lain dalam Pasal
201 UU Pilkada, termasuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dilaksanakan pada masa transisi tahun 2020. Terlebih lagi,
peristiwa konkret yang dialami oleh Pemohon berkenaan dengan tertundanya jadwal
pelantikan adalah merupakan persoalan implementasi norma;
41
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam Paragraf [3.12] dan
Paragraf [3.13] di atas, pilihan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara serentak tentunya akan berpengaruh pada masa
jabatan. Pengaruh demikian antara lain terdapat masa jabatan kepala daerah yang
dikurangi. Bahkan sebagai bagian dari skenario untuk menuju titik awal dilakukan
pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2024, dapat saja memunculkan
kekosongan jabatan kepala daerah karena jarak antara selesainya jabatan kepala
daerah dengan pelaksanaan pemilihan serentak terlalu singkat, sehingga jabatan
kepala daerah diisi oleh penjabat, yaitu seseorang yang ditunjuk menjadi kepala
daerah tanpa melalui pemilihan. Artinya, pengurangan masa jabatan dan
penunjukan penjabat kepala daerah, merupakan upaya sekaligus akibat hukum
yang tidak dapat dihindarkan manakala dikehendaki penyerentakan pemilihan (dan
sekaligus penyerentakan periodisasi masa jabatan) dari kondisi yang sebelumnya
tidak serentak;
[3.15]
Menimbang bahwa sekalipun Mahkamah menyadari peristiwa pelantikan
merupakan titik permulaan untuk menghitung masa jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, namun ketika Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
memaknai frasa “hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”
dalam norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menjadi “memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun atau memegang masa jabatan semaksimal mungkin sampai
periode Pilkada Serentak tahun 2024 dilaksanakan, terhitung sejak tanggal
pelantikan”, pemaknaan demikian tidak hanya dapat merusak konstruksi norma
transisi dalam Pasal 201 ayat (5), tetapi juga dapat merusak konstruksi norma
transisi dalam Pasal 201 UU Pilkada secara keseluruhan;
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan pada paragraf-paragraf di atas, menurut Mahkamah
ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak menimbulkan persoalan
ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, sehingga
permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
42
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, kami Hakim Konstitusi
Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah memiliki alasan berbeda (concurring opinion)
sebagai berikut:
43
[6.1]
Bahwa dalam kaitannya dengan permohonan pengujian Pasal 201 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016), Kami Hakim
Konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, mempunyai alasan hukum berbeda,
dengan beberapa alasan/argumentasi sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian ketentuan norma Pasal
201 ayat (5) UU 10/2016 yang menurut Pemohon bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun atau memegang masa jabatan
semaksimal
mungkin
sampai
periode
Pilkada
serentak
tahun
2024
dilaksanakan, terhitung sejak tanggal pelantikan”;
2. Bahwa Pemohon merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Talaud hasil pemilihan Tahun 2018 oleh karena itu berdasarkan ketentuan
norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016, semestinya Pemohon mempunyai masa
jabatan selama kurang lebih 5 (lima) tahun hingga Tahun 2023. Namun secara
faktual oleh karena ada beberapa alasan, Pemohon baru dilantik menjadi
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun 2020, dengan
demikian Pemohon berdasarkan ketentuan norma a quo secara riil hanya akan
menjabat selama kurang lebih 3 (tiga) tahun;
3. Bahwa sekilas permasalahan yang dihadapi oleh Pemohon sepertinya
persoalan implementasi atau hal lain yang tidak berkaitan dengan
inkonstitusionalitas norma, namun jika dicermati, bahwa semua pemilihan
kepala daerah yang dilaksanakan sebelum adanya pemilihan kepala daerah
serentak Tahun 2024 yang masa jabatannya seharusnya 5 (lima) tahun menjadi
bervariasi dan pada akhirnya ada yang harus menerima kenyataan hanya
menjabat kurang dari 5 (lima) tahun;
44
4. Bahwa dengan fakta hukum tersebut, karena ada “ketidaknormalan” demikian,
maka persoalan yang dihadapi oleh Pemohon dan bisa jadi juga oleh kepala
daerah lainnya yang terdampak, seharusnya tidak boleh dirugikan dua kali, yang
pertama tidak genapnya masa jabatan yang seharusnya secara utuh 5 (lima)
tahun, ditambah dengan adanya hal lain yang justru semakin mengurangi masa
jabatan yang sudah terkurangi tersebut. Dengan demikian hal-hal yang dialami
Pemohon dan mungkin oleh kepala daerah lainnya tersebut jika dicermati,
menurut kami dimungkinkan disebabkan adanya persoalan inkonstitusionalitas
norma ataupun persoalan konstitusionalitas normanya seharusnya dapat
“menyesuaikan” agar dapat mengakomodir persoalan-persoalan, sebagaimana
yang dialami oleh Pemohon ini;
5. Bahwa berkenaan dengan persoalan yang dihadapi Pemohon tersebut, apabila
kami mencermati permohonan Pemohon, telah ternyata dalam posita
permohonan Pemohon mempermasalahkan inkonsitusionalitas frasa “hasil
pemilihan 2018”, namun di dalam petitumnya memohon norma Pasal 201 ayat
(5) UU 10/2016 secara keseluruhan dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
atau memegang masa jabatan semaksimal mungkin sampai periode Pilkada
serentak tahun 2024 dilaksanakan, terhitung sejak tanggal pelantikan”. Oleh
karena itu, terhadap permohonan Pemohon a quo terdapat inkonsistensi,
dimana pada bagian posita hanya mempermasalahkan konstitusionalitas pada
bagian tertentu norma yang bersangkutan, akan tetapi pada bagian petitum
menyatakan secara keseluruhan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016
inkonstitusional secara bersyarat secara keseluruhan;
6. Bahwa PMK Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
2/2021)
telah
memberikan penegasan perihal tidak jelas atau kaburnya permohonan
Pemohon dalam pengujian undang-undang. Di dalam Pasal 74 PMK 2/2021
disebutkan bahwa Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau
kabur antara lain karena:
45
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam Posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antar
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
7. Bahwa dengan merujuk pada kriteria permohonan kabur pada poin 6 huruf a di
atas, dan dengan mencermati secara saksama bagian-bagian yang
menyebabkan permohonan a quo tidak konsisten dan menyebabkan
permohonan ini menjadi kabur (obscuur), oleh karena itu seharusnya
Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusional secara bijak
memberi kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan kembali dengan
menilai permohonan a quo kabur dan menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima, tanpa menyatakan menolak permohonan Pemohon, yang sama
halnya Mahkamah Konstitusi menegaskan norma Pasal 201 ayat (5) UU
10/2016 adalah konstitusional. Sehingga kesimpulan demikian menjadikan
menutup isu konstitusionalitas atas norma a quo sudah cukup sulit untuk
diajukan permohonan kembali guna dipersoalkan isu konstitusionalitasnya;
8. Bahwa seandainya permohonan Pemohon a quo tidak kabur, maka dengan
dilanjutkannya pemeriksaan atas permohonan Pemohon ke tahap persidangan
pleno, maka Mahkamah dapat mendalami isu konstitusionalitas yang
dipersoalkan oleh Pemohon. Sehingga terhadap substansi berkenaan dengan
isu konstitusionalitas ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 dapat
diketahui, apakah terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Pemohon benar
disebabkan karena adanya persoalan konstitusionalitas norma tersebut;
9. Bahwa berdasarkan alasan/argumentasi tersebut, terhadap permohonan
Pemohon a quo, kami menegaskan mempunyai alasan hukum berbeda
(concurring opinion), karena seharusnya Mahkamah Konstitusi belum sampai
pada kesimpulan menolak permohonan Pemohon a quo dan menyatakan
ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah konstitusional, akan
tetapi seharusnya menyatakan permohonan Pemohon a quo tidak dapat
diterima.
46
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 14.59 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah,
dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
47
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
28
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Pasal 18 ayat
(4), ayat (5), dan ayat (7) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
29
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud hasil pemilihan tahun 2018 dengan surat
pengesahan masing-masing sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71 – 2750 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019
tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kepulauan Talaud Provinsi
Sulawesi Utara (Bukti P-4) dan sebagai Wakil Bupati berdasarkan Surat
30
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.71 – 2751 Tahun 2019 tanggal 1
Juli 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
Provinsi Sulawesi Utara (Bukti P-6).
2. Bahwa sekalipun pengesahan masing-masing telah dilakukan sejak tanggal 1
Juli 2019, Pemohon baru dilantik atau diambil sumpahnya sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara pada
tanggal 26 Februari 2020 (Bukti P-4 dan Bukti P-6).
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”
4. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
5. Bahwa menurut Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada karena norma UU a quo
memuat 2 (dua) macam acuan penghitungan masa jabatan yang saling
bertentangan antara yang satu dengan yang lain.
6. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada a quo telah
menimbulkan ketidakpastian hukum untuk menjalani masa jabatan Kepala
Daerah secara maksimal. Kerugian berupa ketidakpastian hukum dimaksud
bukanlah disebabkan oleh kasus konkret yang menunda pelantikan Pemohon,
sekalipun kasus konkret tersebut memang benar dialami Pemohon, namun
ketidakpastian hukum yang dimaksud Pemohon muncul karena pembuat
undang-undang menggunakan acuan “hasil pemilihan tahun 2018” sebagai
dasar untuk mengatur limit masa jabatan Pemohon yang ditentukan berakhir
pada tahun 2023.
31
7. Bahwa menurut Pemohon, ketika norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada
diterapkan menggunakan acuan “hasil pemilihan tahun 2018” sebagai dasar
melimitasi masa jabatan Pemohon hingga tahun 2023, maka sisa masa jabatan
Pemohon sejak 2023 hingga 2024 akan diisi dan dijalankan oleh penjabat
Kepala Daerah. Penggantian oleh penjabat kepala daerah demikian berarti
mengesampingkan makna pemilihan secara demokratis yang pemilihan
demokratis tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945;
Bahwa berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di
atas, Pemohon memang benar pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud hasil pemilihan tahun 2018 (vide bukti P-3, bukti P-4, bukti P-5,
dan bukti P-6). Menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional secara spesifik dengan berlakunya norma Pasal 201
ayat (5) UU Pilkada. Selain itu, Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
lagi terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang dimohonkan
pengujiannya, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon m
