PUU
Tahun 2022
62/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Rini Wulandari, S.E., M.BA., Herman Saleh, Ir. Budiman Widyatmoko, dan Kristyawan Dwibhakti
Tanggal Registrasi: 2022-05-13
Tanggal Putusan: 2022-10-31T15:20:00+07:00
UU Diuji: UU 20/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 16/1985, UU 11/2020
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 62/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Rini Wulandari, S.E., M.BA.
Pekerjaan
:
Karyawan BUMN
Alamat
:
Jalan Cilandak VI Nomor 28, Cilandak Barat, Jakarta
Selatan
sebagai --------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Herman Saleh
Pekerjaan
:
Karyawan swasta
Alamat
:
Jalan Suryalaya Barat II Nomor 10, Lengkong, Kota
Bandung
sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Ir. Budiman Widyatmoko
Pekerjaan
:
Karyawan swasta
Alamat
:
Jalan Cempaka Putih Nomor 114, Cempaka Putih,
Jakarta Pusat
sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Kristyawan Dwibhakti
Pekerjaan
:
Karyawan swasta
Alamat
:
Perumahan Pamulang Villa DA-3/7, Pamulang, Kota
Tangerang Selatan
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
SALINAN
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 10 Maret 2022
memberi kuasa kepada Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dr. Muhammad Ilham
Hermawan, S.H., M.H., Herman, S.H., M.Pd., Amirudin, S.H., dan Muhammad
Aldimas Ramadhan, masing-masing merupakan advokat, konsultan, dan
mahasiswa fakultas hukum kantor hukum ADHINATA LAW OFFICE, beralamat di
jalan Gatewalk Citra Gran Cibubur Blok UR Nomor 1, Jatisampurna, Kota Bekasi,
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 April 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 April 2022
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
55/PUU/
PAN.MK/AP3/04/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 62/PUU-XX/2022 pada tanggal 13 Mei 2022,
yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Juni
2022 pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
3
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk : (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang -undang”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
4
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang mengatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang- Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor 2 Tahun 2021)
menyatakan bahwa:
“Pengujian materil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945”;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat UU yang menilai materi atau
dibentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah
Konstitusi dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
materi
muatan
ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
dari
UU
termasuk
keseluruhannya;
8. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal suatu
undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-
undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal
yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian atas Pasal 50 UU
20/2011 Rumah Susun yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi;
a. Hunian; atau
b. Campuran
terhadap Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
10. Bahwa permohonan berkaitan dengan pengujian atas Pasal 50 UU 20/2011
Rumah Susun terhadap Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
5
1945, oleh sebab itu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian a quo pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas para Pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah diatur, dijamin dan dilindungi
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi”
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan:
“setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun”
6
4. Bahwa Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (bukti P.3 - KTP), sebagai pembeli
satuan rumah susun Alana Sentul City yang berbentuk kondotel
(kondominium dan hotel) yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 76,
Lantai 9 Nomor 906, Sentul City, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat yang dibuktikan dengan NPWP (bukti P.4 - NPWP), Akta Jual Beli
(bukti P.5 - AJB), dan Sertifikat Hak Milik Sarusun (Bukti P.6 – SHM Sarusun).
5. Bahwa Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (bukti P.7 - KTP), sebagai pembeli
satuan rumah susun Sahid Eminence Ciloto Puncak yang berbentuk kondotel
yang terletak di Jalan Hanjawajar Nomor 19 Ciloto, Puncak, Jawa Barat yang
dibuktikan dengan NPWP (bukti P.8 - NPWP), Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(bukti P.9 - PPJB), Akta Jual Beli (bukti P.10 - AJB), dan Sertifikat Hak Milik
Sarusun (bukti P.11- SHM Sarusun).
6. Bahwa Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (bukti P.12 - KTP), sebagai pembeli
satuan rumah susun Sahid Eminence Ciloto Puncak yang berbentuk kondotel
yang terletak di Jalan Hanjawajar Nomor 19 Ciloto Puncak, Jawa Barat yang
dibuktikan dengan NPWP (bukti P.13 - NPWP), Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (Bukti P.14 - PPJB), Akta Jual Beli (bukti P.15 - AJB), dan Sertifikat Hak
Milik Sarusun (bukti P.16 – SHM Sarusun).
7. Bahwa Pemohon IV adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (bukti P.17 - KTP), sebagai pembeli
satuan rumah susun The “H” Tower yang berbentuk kondotel yang terletak di
Jalan H.R Rasuna Said Kav. C-21, Kuningan, Jakarta Selatan yang
dibuktikan dengan NPWP (bukti P.18 - NPWP), dan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (bukti P.19 - PPJB).
8. Bahwa, baik Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan Warga
Negara Indonesia yang hak konstitusionalnya telah dijamin dan dilindungi
oleh Konstitusi.
9. Bahwa para Pemohon merupakan para pemilik satuan unit rumah susun yang
berbentuk satuan unit kondotel. Kondotel memiliki konsep kepemilikan yang
sama dengan rumah susun yakni “bangunan gedung bertingkat yang
7
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal
dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama”.
10. Bahwa berbeda dengan rumah susun, kondotel tidak difungsikan sebagai
hunian maupun campuran, berakibat para Pemohon tidak dapat membentuk
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk
mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan
pengelolaan, kepemilikan dan penghunian, sehingga kebendaan yang di
bawah kekuasaannya (satuan rumah susun yang dilengkapi dengan bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama) tidak dibawah penguasaan
para Pemohon melainkan berada di bawah penguasaan developer (pelaku
pembangunan). Para Pemohon kehilangan hak atas perlindungan harta
benda yang di bawah kekuasaannya. Keadaan ini mengakibatkan kerugian
hak konstitusional bagi para Pemohon.
11. Bahwa berbeda dengan rumah susun, kondotel tidak difungsikan sebagai
hunian maupun campuran, berakibat pada satuan unit kondotel yang dimiliki
para Pemohon tidak dapat diterbitkan bukti kepemilikan Satuan Rumah
Susun (SHM Sarusun), sehingga para Pemohon kehilangan hak milik pribadi
dan hak milik tersebut diambil alih secara sewenang-wenang. Keadaan ini
mengakibatkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon.
12. Bahwa para Pemohon menilai ketentuan aturan yang mengatur pemanfaatan
fungsi rumah susun hanya untuk fungsi hunian dan campuran, yang diatur
secara expressis verbis dalam Pasal 50 Undang-Undang a quo merugikan
hak konstitusional para Pemohon untuk mengurus kepentingan para
Pemohon untuk mengurus harta benda yang di bawah kekuasaannya (satuan
rumah susun yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan
tanah bersama) yang berkaitan dengan pengelolaan, kepemilikan, dan
penghunian melalui pembentukan PPPSRS di lingkungan kondotelnya.
Selain itu aturan yang mengatur pemanfaatan fungsi rumah susun hanya
untuk fungsi hunian dan campuran juga merugikan hak konstitusional para
Pemohon
untuk
mendapatkan
hak-hak
kepemilikan
pribadi
yang
berkepastian hukum dalam hal mendapatkan SHM Sarusun.
8
13. Bahwa terhadap seluruh uraian diatas, tentunya dalam penalaran yang wajar
merupakan kerugian konstitusional yang bersifat potensi pasti terjadi bagi
para Pemohon atas eksistensi Pasal 50 undang-undang a quo. Oleh
karenanya, menurut para Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka para Pemohon memiliki legitimasi dalam membentuk
PPPSRS meskipun kondotel memiliki fungsi “Bukan Hunian” dan para
Pemohon dapat menjadi pengurus maupun pengawas PPPSRS meski tidak
bertempat tinggal/menghuni satuan rumah susun/kondotel miliknya serta
mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan kondotel yang dimiliki.
Apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka tidak ada lagi kerugian
tersebut.
14. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami para Pemohon, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara
a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,
yakni mengajukan permohonan Pengujian Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun,
yang menyatakan:
Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun:
“Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi;
a. Hunian; atau
b. campuran
Karena ketiadaan frasa “Bukan Hunian” dalam rumusan Pasal 50 a quo,
Ketentuan norma a quo bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 yakni:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
9
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”
Bahwa terhadap ketentuan Pasal a quo yang bertentangan secara bersyarat
“conditionally in constitutional” dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada dasarnya para Pemohon merupakan orang perseorangan warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU Mahkamah Konstitusi (bukti P.3, P.7, P.12, dan P.17), yang hak-hak
konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945, diantaranya memperoleh jaminan
atas perlindungan diri pribadi serta harta benda yang berada dibawah
kekuasaanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G UUD 1945 dan hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara secara
sewenang-wenang oleh siapapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945.
2. Bahwa disisi lain Pemohon I, Pemohon, II dan Pemohon III merupakan
pemilik satuan unit kondotel yang dibuktikan dengan SHM Sarusun (bukti P.6,
P.11. dan P.16) yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN) dan Pemohon IV merupakan pemilik satuan unit kondotel yang
dibuktikan dengan PPJB (bukti P.19).
3. Bahwa pada bangunan gedung bertingkat terdapat sistem pemilikan
bersama-sama. Sistem kepemilikan ini berasal dari kata condominium, co
berarti bersama-sama, dominium berarti kepemilikan. (vide: Arie S.
Hutagalung, Membangun Condominium (Rumah Susun: Masalah-Masalah
Yuridis
Praktis
Dalam
Penjualan.
Pemilikan,
Pembebanan
Serta
Pengelolaannya,
Hukum
dan
Pembangunan,
Februari
1994:
15).
Kondominium menunjuk pada suatu bentuk kepemilikan yang melibatkan
lebih dari seorang pemilik bangunan bertingkat. Dominium berarti to have
control (over a certain property) dengan carajointly with one or more others
persons. Dari pengertian tersebut dikenal bagian-bagian bangunan yang
merupakan satu kesatuan yang dapat dihuni atau digunakan secara terpisah
dan dapat dimiliki secara perorangan, disamping adanya kepemilikan
bersama. (vide: Suriansyah Murhaini, Hukum Rumah Susun, Cet. I,
Laksbang Grafika, Surabaya, 2015, hlm. 37).
10
4. Bahwa sistem pemilikan bersama-sama secara umun digunakan untuk
bangunan gedung bertingkat seperti tempat tinggal, kondotel, tempat usaha,
tempat perbelanjaan (mall atau plaza), pertokoan, perkantoran, dan
perindustrian. Sistem pemilikan bersama-sama (condominium) tidak terbatas
hanya digunakan untuk tempat tinggal atau rumah. Pada beberapa negara
sistem pemilikan bersama-sama menekankan pada kepemilikan property, di
Inggris disebut dengan Joint Property, di Italia menggunakan istilah
Condominium, sedangkan di Singapura dan Australia menggunakan istilah
Strata Title.
5. Bahwa, kondotel merupakan penggabungan dari kata “kondominium” dan
“hotel”. Kondominium merupakan bangunan gedung bertingkat yang di
dalamnya terdapat kepemilikan perseorangan dan kepemilikan bersama.
Secara umum walau dapat dibedakan sering dipersamakan dengan
apartemen, yang secara hukum disebut dengan “rumah susun”. Sedangkan
hotel merupakan bangunan yang didirikan dan dikelola dengan tujuan
komersial dengan memfungsikan sebagai tempat penginapan untuk
masyarakat umum. (vide; M Ilham Hermawan, Kondominium-Hotel, Apakah
Sama
dengan
Rumah
Susun?
<
https://www.hukumonline.com/berita/a/kondominium-hotel--apakah-sama-
dengan-rumah-susun-lt6115d9ed8ec2e?page=all>
6. Bahwa pengertian kondotel dapat dimasukan dalam konsep definisi yang
sama dengan rumah susun sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU
20/2011 Rumah Susun sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 Rumah Susun
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian
yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.
Konsep definisi Rumah susun sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU
20/2011 Rumah yang menguraikan bahwa (1) Rumah susun merupakan
bangunan gedung bertingkat. Secara struktur kondotel juga merupakan
bangunan gedung bertingkat. (2) Kondotel juga dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
11
fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal. (3) Kepemilikan
kondotel sama dengan rumah susun yakni terdapat satuan-satuan yang
masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah (kepemilikan
pribadi) yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama (kepemilikan bersama). (4) Adapun pengertian “terutama untuk
tempat hunian” jika ditafsirkan secara gramatikal frasa “terutama” memiliki
makna yakni “paling utama”. Hal ini berarti di samping ada “paling utama”
yakni difungsikan sebagai tempat hunian juga menunjukkan adanya fungsi
lainnya “yang tidak utama” yakni di luar sebagai tempat hunian, yakni fungsi
bukan hunian dan campuran.
7. Bahwa kondotel memiliki konsep kepemilikan yang sama dengan rumah
susun sebagaimana diatur dalam UU 20/2011 Rumah Susun. Dimana pada
kondotel sama halnya dengan rumah susun juga terdapat kepemilikan
perseorangan yang terpisah dari kepemilikan bersama sebagaimana di atur
dalam Pasal 46 ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun, sebagai berikut:
Pasal 46 ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun
Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang
bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Hal ini tampak pada, “satuan kamar hotel” dipersamakan dengan “satuan
rumah susun “sarusun”. Bagian, benda, dan tanah yang ada pada kondotel
dipersamakan dengan “kepemilikan bersama” pada rumah susun. Dengan
menggunakan
konsep
sarusun,
maka satuan
kamar hotel
dapat
diperjualbelikan layaknya satuan rumah susun.
8. Bahwa, mekanisme penyelenggaraan kondotel secara normatif dan pada
praktiknya juga ditundukkan dengan penyelenggaraan rumah susun. Pada
kondotel terdapat pemisahan yang memberikan kejelasan: (a) batas sarusun
yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik. (b) batas dan
uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap
sarusun. Dan (c) batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang
menjadi hak setiap sarusun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(3) UU 20/2011 Rumah Susun, sebagai berikut:
Pasal 25 UU 20/2011 Rumah Susun
(1) Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib
memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.
12
(2) Benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bagian bersama jika dibangun sebagai bagian bangunan rumah
susun.
(3) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
kejelasan atas:
a. batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk
setiap pemilik;
b. batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama
yang menjadi hak setiap sarusun; dan
c. batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang
menjadi hak setiap sarusun.
Pemisahan tersebut pada kondotel juga dituangkan dalam gambar dan
uraian yang di sebut dengan pertelaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26
ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun, sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun
Pemisahan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian.
Pada kondotel juga terdapat uraian Nilai Perbandingan Proporsional (NPP)
sebagai perhitungan hak bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat
(2) UU 20/2011 Rumah Susun yang merupakan konsep yang hanya ada pada
rumah susun sebagai berikut:
Pasal 46 ayat (2) UU 20/2011 Rumah Susun
Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan atas NPP.
9. Bahwa pada rumah susun secara normatif difungsikan menjadi 2 (dua) fungsi
rumah susun yakni “hunian dan campuran” sebagaimana diatur dalam Pasal
50 Undang-Undang Rusun yang mengatur tentang, “Pemanfaatan rumah
susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi; a. Hunian; atau b. campuran.
Dalam penjelasan Pasal 50 huruf b UU 20/2011 Rumah Susun menyatakan
“Yang dimaksud dengan “fungsi campuran” adalah campuran antara fungsi
hunian dan bukan hunian”. Artinya dalam fungsi campuran pun harus
terdapat fungsi hunian atau yang dikenal dengan istilah “mixed use”. Hal ini
dapat dicontohkan dalam satu tanah bersama terdapat rumah susun
(apartemen) yang dilengkapi adanya pusat perniagaan (contoh: mall atau
plaza) atau dalam satu tanah bersama terdapat rumah susun (apartemen)
yang terdapat pula perkantoran. Rumah susun fungsi campuran antara lain
The Premiere MTH di Jakarta, Barsa City di Yogyakarta, dan Praxis di
Surabaya.
13
Dalam praktiknya selain kedua fungsi a quo juga terdapat fungsi bukan
hunian yakni bangunan gedung bertingkat yang memiliki konsep kepemilikan
bersama. Pada satu tanah bersama dalam struktur bangunannya tidak ada
hunian sama sekali hanya ada tempat usaha, tempat perbelanjaan,
pertokoan, perkantoran, perindustrian termasuk kondotel. Pada kondotel
walaupun merupakan bangunan gedung bertingkat yang memiliki konsep
kepemilikan bersama, tidak di fungsikan sebagai fungsi hunian mengingat
kondotel difungsikan sebagai hotel yang berdiri secara mandiri dalam satu
tanah bersama, yakni satuan unit kamar hotel dapat disewa kepada pihak lain
dan dikelola dengan manajemen perhotelan oleh pihak pengelola kondotel.
Para pemilik tidak bertempat tinggal “menghuni” di kondotel, mereka hanya
diberikan hak untuk memanfaatkan satuan unit kamar untuk waktu-waktu
tertentu, atas dasar itu kondotel dimasukkan ke dalam fungsi bukan hunian.
10. Bahwa, tidak diaturnya fungsi bukan hunian (ketiadaan frasa “bukan hunian”)
dalam ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun mengakibatkan tempat
usaha, tempat perbelanjaan, pertokoan, perkantoran, dan perindustrian
termasuk kondotel kehilangan pijakan hukum fungsinya yang berakibat para
Pemohon mengalami kerugian dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan
hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum bagi para Pemohon
selaku pemilik kondotel, bahkan telah mengabaikan hak konstitusional para
Pemohon dalam hal mendapatkan hak-hak kepemilikan, pemanfaatan, dan
pengelolaan Rumah Susun.
11. Bahwa, jika dikaji secara yuridis historis konsep fungsi bukan hunian pernah
diterapkan serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
tentang Rumah Susun (UU 16/1985 Rumah Susun) (bukti P.20) khususnya
dalam penjelasan umum yang menjelaskan bahwa:
“…Pembangunan rumah susun ditujukan terutama untuk tempat
hunian, khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan
rendah. Namun demikian pembangunan rumah susun harus dapat
mewujudkan pemukiman yang lengkap dan fungsional, sehingga
diperlukan adanya bangunan gedung ber tingkat lainnya untuk
keperluan bukan hunian yang terutama berguna bagi pengembangan
kehidupan masyarakat ekonomi lemah. Oleh karena itu dalam
pembangunan rumah susun yang digunakan bukan untuk hunian yang
fungsinya memberikan lapangan kehidupan masyarakat, misalnya
untuk tempat usaha, pertokoan, perkantoran, dan sebagainya,
14
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diberlakukan dengan
penyesuaian menurut kepentinganya.”
12. Bahwa, selain diatur dan dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU 16/85
Rumah Susun, hal terkait dengan fungsi bukan hunian juga dijelaskan dalam
Penjelasan Pasal 1 angka 2 serta Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU 16/1985
Rumah Susun, yang menyebutkan:
Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU 16/1985 Rumah Susun:
Rumah susun yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini, adalah
istilah yang memberikan pengertian hukum bagi bangunan gedung
bertingkat
yang
senantiasa
mengandung
sistem
pemilikan
perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya untuk hunian
atau bukan hunian, secara mandiri ataupun secara terpadu sebagai
satu kesatuan sistem pembangunan.
Penjelasan Pasal 1 ayat (2) UU 16/1985 Rumah Susun:
Pembangunan rumah susun untuk kepentingan bukan hunian, harus
mendukung berfungsinya pemukiman, dan dapat memberikan
kemudahan-kemudahan bagi kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 16/1985 dan Penjelasan, tampak secara
filosofis pemaknaan “bukan hunian” memiliki makna yang penting yakni
sebagai satu kesatuan sistem pembangunan yang bertujuan untuk
kemudahan-kemudahan bagi kehidupan masyarakat.
13. Bahwa, pengaturan lebih lanjut fungsi bukan hunian juga ditekankan dalam
ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU 16/1985 Rumah Susun beserta
penjelasannya yang mengamanatkan:
Pasal 24 ayat (1) UU 16/85 Rumah Susun,
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku dengan
penyesuaian menurut kepentingannya terhadap rumah susun yang
dipergunakan untuk keperluan lain
Penjelasan Pasal 24 UU 16/85 Rumah Susun,
Undang-undang ini mengatur rumah susun terutama untuk tempat
hunian. Mengingat bahwa dalam kenyataannya ada kebutuhan akan
rumah susun yang bukan untuk hunian yang mendukung fungsi
pemukiman dalam rangka menunjang kehidupan masyarakat, antara
lain misalnya untuk tempat usaha, tempat perbelanjaan, pertokoan,
perkantoran, perindustrian, maka untuk dapat menampung kebutuhan
tersebut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini dinyatakan
berlaku juga terhadap rumah susun bagi keperluan lain dengan
penyesuaian seperlunya.
Tampak pada Pasal 24 ayat (1) UU 16/85 Rumah Susun, seluruh ketentuan
yang diatur UU 16/85 Rumah Susun berlaku bagi rumah susun untuk
15
keperluan lain. Bentuk “Keperluan lain” dalam Penjelasan Pasal 24 UU 16/85
Rumah Susun di uraikan dengan contoh tempat usaha, tempat perbelanjaan,
pertokoan, perkantoran, perindustrian.
14. Bahwa jika dikaji dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Rumah
Susun (Bukti P.22), pada bagian urgensi dan pengaturan yang diharapkan
dari perubahan UU 16/1985 Rumah Susun tidak ditemui adanya kajian
perlunya dihapus fungsi bukan hunian. Pada Naskah Akademik Rancangan
Rancangan Undang-Undang Rumah Susun, khususnya pada bagian materi
muatan khususnya tentang “Penguasaan dan Pemanfaatan” justru menekan
adanya fungsi bukan hunian. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang Rumah Susun sebagai berikut:
Rumah susun, dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk hunian, non
hunian atau campuran antara hunian dan hunian. Pemanfaatan dapat
dilakukan secara mandiri dan/atau terpadu sebagai kesatuan sistem
pembangunan perumahan dan pemukiman, yang pemanfaatannya
wajib memiliki sertifikat laik fungsi yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah (vide: Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Rumah
Susun, hlm. 75)
Dari uraian Naskah Akademik a quo, tampak jelas jangkauan materi muatan
yang dirumuskan masih terdapat fungsi bukan hunian. Bahkan fungsi bukan
hunian dapat dilakukan secara mandiri dan/atau terpadu sebagai kesatuan
sistem pembangunan perumahan dan pemukiman.
15. Bahwa
berdasarkan
penalaran
yang
wajar
dan
melihat
dampak
konstitusional, pemanfaatan rumah susun dalam fungsi bukan hunian
merupakan
keharusan
yang
harus
diatur
dalam
undang-undang.
Ketiadaannya pengaturan fungsi bukan hunian menyebabkan pemilik
kondotel termasuk para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yakni
hilangnya jaminan konstitusional. Bahkan kerugian ini tidak hanya dialami
oleh pemilik kondotel, tapi juga terjadi pada pemilik pertokoan, perkantoran,
dan perindustrian yang juga menggunakan konsep rumah susun bukan
hunian. Jika ditelisik kondisi pada saat ini rumah susun bukan hunian masih
tetap tumbuh bahkan cenderung mengalami peningkatan.
Maka jelas ketiadaan frasa “bukan hunian” dalam Pasal 50 UU 20/2011
Rumah Susun Susun mengakibatkan adanya kekosongan hukum dalam
pengaturan fungsi bukan hunian tersebut. Kekosongan hukum tersebut
16
menyebabkan adanya kerugian konstitusional terhadap pemanfaatan satuan
unit kondotel yang pada dasarnya merupakan pemanfaatan rumah susun
dalam fungsinya yang bukan hunian. Atas dasar itu para Pemohon
mengalami kehilangan hak kepemilikan, pemanfaatan dan pengelolaan atas
kondotel yang menjadi miliknya karena tidak mempunyai legitimasi yuridis
dalam undang-undang.
16. Bahwa, meski para Pemohon merupakan pemilik yang sah atas sarusun yang
dimilikinya, namun karena kondotel yang dimiliki para Pemohon merupakan
bukan hunian dan para Pemohon tidak menghuni pada sarusun tersebut,
secara yuridis pemohon tidak dapat membentuk PPPSRS (Perhimpunan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Padahal PPPSRS merupakan
subjek hukum yang penting dalam bangunan gedung yang memiliki konsep
adanya kepemilikan perseorangan dan kepemilikan bersama. Pemilik
termasuk para Pemohon wajib membentuk PPPSRS sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun sebagai
berikut:
Pasal 74 ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun
Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS.
Untuk Pemohon IV walaupun baru memiliki PPJB dan belum memiliki AJB
dan SHM Sarusun pemohon secara yuridis memiliki hak dan kewajiban
untuk membentuk PPPSRS. Mengingat PPJB lunas dapat dijadikan dasar
dalam pembentukan PPPSRS. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun (selanjutnya disebut PP 13/2021 Rusun)
(Bukti P.24) sebagai berikut:
Pasal 89 ayat (4) PP 13/2021 Rusun
Dalam hal belum terdapat bukti kepemilikan yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), perjanjian pengikatan jual beli lunas dijadikan
dasar untuk pendataan kepemilikan.
Bahkan berdasarkan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIII/2015, seseorang sudah melakukan
perbuatan hukum jual beli yang sah yakni pembayaran telah dilakukan dan
objek jual beli telah diserahkan maka orang atau pihak tersebut sudah dapat
dikatakan sebagai Pemilik Atas Tanah Atau Bangunan, meskipun belum
diterbitkan sertifikat kepemilikan. Sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah
17
dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi [3.13] dalam Putusan MK Nomor
85/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:
Apabila seseorang sudah melakukan perbuatan hukum jual beli yang
sah, dalam hal ini pembayaran telah dilakukan di hadapan pejabat
yang berwenang dan lebih-lebih dalam hal ini objek jual beli telah
diserahkan kepada pembeli, maka orang atau pihak tersebut sudah
dapat dikatakan sebagai pemilik atas tanah atau bangunan, meskipun
belum diterbitkan sertifikat kepemilikan hak yang bersangkutan, sebab
sertifikat bukan sebagai syarat sahnya jual beli, sehingga penyerahan
objek jual beli tidak boleh dihalangi oleh persyaratan belum
diterbitkannya sertifikat. (Putusan MK Nomor 21/PUU-XIII/2015, hlm.
192)
17. Bahwa mengingat kondotel merupakan fungsi bukan hunian dan para
Pemohon tidak menghuni di rumah susun, para Pemohon selalu di halang-
halangi
untuk
membentuk
PPPSRS.
Pelaku
pembangunan
selalu
menggunakan dalil bukan hunian tersebut sebagai dasar bahwa PPPSRS
tidak dapat di bentuk pada Kondotel. (Bukti P.21) Hal ini berakibat pelaku
pembangunan tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk memfasilitasi
pembentukan PPPSRS. Padahal pelaku pembangunan sebelum berakhirnya
masa transisi wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS berdasarkan Pasal
75 ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun sebagai berikut:
Pasal 75 ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun
Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS
paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 59 ayat (2) berakhir.
Masa transisi ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan
pertama kali sarusun kepada pemilik sebagaimana diatur dalam Pasal 59
ayat (2) UU 20/2011 sebagai berikut:
Pasal 59 ayat (2) UU 20/2011 Rumah Susun
“Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada
pemilik”.
Masa transisi 1 (satu) tahun a quo berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-
XIII/2015 tidak boleh dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh satuan
rumah susun.
18. Bahwa dengan para Pemohon sebagai pemilik tidak dapat membentuk
PPPSRS maka pemohon kehilangan hak perlindungan atas harta benda
yang ada di bawah penguasanya “hak kebendaanya” mengingat secara
hukum PPPSRS yang berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan
18
penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama,
bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian sebagaimana diatur dalam
Pasal 75 ayat (2) UU 20/2011 Rumah Susun sebagai berikut:
Pasal 75 ayat (2) UU 20/2011 Rumah Susun
PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban
mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan
dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama,
tanah bersama, dan penghunian.
Akibatnya pengelolaan kondotel akan selalu dikuasai oleh pelaku
pembangunan. para Pemohon sebagai pemilik tidak dapat mengelola hak
kebendaan yang ada dalam penguasanya tersebut. Pelaku pembangunan
tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada para Pemohon selaku
pemilik mengingat secara yuridis setelah terbentuknya PPPSRS barulah
pengelolaan dapat diserahkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75
ayat (3) UU 20/2011 Rumah Susun sebagai berikut:
Pasal 75 ayat (3) UU 20/2011 Rumah Susun
Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera
menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan
tanah bersama kepada PPPSRS.
Padahal seharusnya keberadaan pengelola (badan pengelola) bergantung
kepada PPPSRS. Mengingat setelah terbentuknya PPPSRS, PPPSRS
memiliki kebebasan untuk mengelola sendiri, menunjuk, atau membentuk
Pengelola. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011
Rumah Susun yang kemudian di perkuat dalam pertimbangan Mahkamah
Konstitusi [3.14] dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIII/2015 sebagai
berikut:
Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011 Rumah Susun
PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk
atau menunjuk pengelola.
Pertimbangan Mahkamah [3.14] dalam Putusan MK Nomor
21/PUU-XIII/2015
Kata “dapat” dalam Pasal 75 ayat (4) UU 20/2011 adalah merujuk
pada kebebasan pihak PPPSRS apakah akan mengelola sendiri atau
membentuk ataupun menunjuk pengelola yang tidak ada kaitannya
dengan pelaku pembangunan, karena menurut Pasal 75 ayat (2) UU
20/2011 dikatakan bahwa dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku
pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama,
bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS. (Putusan MK
Nomor 21/PUU-XIII/2015 hlm. 193)
19
19. Bahwa dengan para Pemohon sebagai pemilik tidak dapat membentuk
PPPSRS,
maka
peningkatan
kualitas
rumah
susun
dalam
hal
“keterbangunan kembali” tidak dapat dilakukan mengingat peningkatan
kualitas dilakukan melalui PPPSRS sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU
20/2011 Rumah Susun, sebagai berikut:
Pasal 65 ayat (3) UU 20/2011 Rumah Susun
(4) Prakarsa peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dilakukan oleh:
a. pemilik sarusun untuk rumah susun umum milik dan rumah
susun komersial melalui PPPSRS;
b. Pemerintah, pemerintah daerah, atau pemilik untuk rumah
susun umum sewa dan rumah susun khusus; atau
c. Pemerintah atau pemerintah daerah untuk rumah susun
negara.
(5) Prakarsa peningkatan kualitas rumah susun yang berasal dari
pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
disetujui paling sedikit 60 % (enam puluh persen) anggota
PPPSRS.
Hilangnya hak para Pemohon sebagai pemilik, tentu menjadi permasalahan
yang serius mengingat bangunan kondotel memiliki keterbatasan umum
bangunan. Dalam hal bangunan kondotel sudah tidak laik fungsi tentu harus
dilakukan peningkatan kualitas.
20. Bahwa dengan para Pemohon sebagai pemilik tidak dapat membentuk
PPPSRS, maka hak kebendaan atas tanah bersama tidak akan beralih
kepada para pemilik. Hal ini mengingat setelah terbentuknya PPPSRS maka
status Hak Guna Bangunan (selanjutnya di singkat HGB) yang sebelumnya
atas nama pelaku pembangunan akan beralih kepada para pemilik dalam hal
ini kepada PPPSRS sebagai perwakilan dari para pemilik. Bahkan
perpanjangan HGB pun tanggungjawab akan beralih kepada PPPSRS.
Akibatnya para Pemohon sebagai pemilik tidak dapat menguasai hak
kebendaan “tanah bersama” yang ada dalam penguasanya tersebut. para
Pemohon kehilangan hak atas perlindungan harta benda yang di bawah
kekuasaannya.
21. Bahwa di dalam praktiknya bagi para pemilik pertokoan, perkantoran,
perindustrian, termasuk kondotel yang di bangun sebelum diundangkannya
UU 20/2011 Rumah Susun juga menjadi permasalahan yang serius.
Mengingat UU 16/1985 Rumah Susun mengatur tentang fungsi bukan
20
hunian, maka sebelum diundangkannya UU 20/2011 Rumah Susun pada
pertokoan, perkantoran, perindustrian, termasuk kondotel para pemiliknya
dapat membentuk PPSRS (dalam UU 16/1985 disebut dengan Perhimpuan
Penghuni Rumah Susun disingkat PPSRS). Permasalahan hadir setelah
diundangkannya UU 20/2011 Rumah Susun, pertokoan, perkantoran,
perindustrian, termasuk kondotel yang telah memiliki “PPSRS” tidak dapat
memperpanjang status badan hukumnya dalam hal pergantian pengurus. Hal
ini disebabkan fungsi bukan hunian tidak diatur dalam UU 20/2011 Rumah
Susun.
22. Bahwa jika pun dapat dibentuk PPPSRS pada fungsi bukan hunian,
merupakan bentuk dari penyelundupan hukum “penyimpangan”. Seperti hal
nya di DKI Jakarta dengan mempertimbangkan adanya kekosongan hukum
dalam hal ini di hapusnya fungsi bukan hunian dalam UU 20/2011 Rumah
Susun dan mempertimbangkan telah terdapatnya PPSRS sebelum di
undangkanya UU 20/2011 Rumah Susun, maka pada fungsi bukan hunian
yang sebelumnya sudah terdapat PPSRS dapat membentuk PPPSRS. Atas
dasar itu, di DKI Jakarta pada “Rusun Mall Mangga Dua, Rusun bukan
Hunian ITC Fatmawati, Rusun bukan Hunian Cempaka Mas Mega Grosir,
Rusun bukan Hunian Pusat Grosir Cililitan, Dusit Mangga Dua, Rusun bukan
Hunian Menara Kadin Indonesia, Rusun bukan Hunian Hayam Wuruk Plaza
Tower, Rusun Khusus bukan Hunian Wisma Eka Jiwa, Airlangga Ritz carlton
dan Rumah Susun bukan Hunian Plaza Abda” terdapat PPPSRS.
Terdapatnya PPPSRS pada fungsi bukan hunian di DKI Jakarta secara nyata
menyimpang dari Pasal 45 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Gubernur
Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik
(selanjutnya disebut Pergub 70/2021 Pembinaan dan Pengelolaan Rusun)
(Bukti P.23) sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) huruf c Pergub 70/2021 Pembinaan dan
Pengelolaan Rusun
Pengurus dan Pengawas PPPSRS merupakan para Pemilik yang sah
menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
...
c. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan alamat
huniannya di Rumah Susun;
21
Bahkan pembentukan PPPSRS a quo bertentangan dengan Pasal 94 ayat
(2) PP 13/2021 Rusun, sebagai berikut:
Pasal 94 ayat (2) PP 13/2021 Rusun
“Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat
tinggal pada Rumah Susun”.
Berbeda dengan DKI Jakarta, pada kota dan kabupaten lainnya tidak dapat
membentuk PPPSRS pada fungsi bukan hunian. Apa yang terjadi di DKI
Jakarta menunjukan adanya kebutuhan hukum perlindungan atas harta
benda yang ada di bawah penguasaanya “hak kebendaanya” pemilik rumah
susun bukan hunian termasuk Kondotel.
23. Bahwa dari argumentasi tersebut berdasarkan penalaran yang wajar terjadi
hilangnya hak “atas perlindungan harta benda” para Pemohon terhadap
satuan unit hotel yang dimiliki karena tidak dapat membentuk PPPSRS yang
disebabkan “fungsi bukan hunian” tidak diatur dalam Pasal 50 UU 20/2011
Rumah Susun telah mengakibatkan para Pemohon kehilangan hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945. Secara konstitusional para
Pemohon “berhak atas perlindungan harta benda yang di bawah
kekuasaannya,”, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
yang menyatakan:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”.
24. Bahwa, kerugian konstitusional para Pemohon terhadap berlakunya
ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun juga terjadi atas hilangnya
hak kepemilikan para Pemohon terhadap satuan unit kondotel yang para
Pemohon miliki, karena ketiadaan fungsi pemanfaatan rumah susun dalam
hal bukan hunian. Terdapat potensi tidak dapat dikeluarkannya SHM
Sarusun. Karena ketidakjelasan fungsi dan pemanfaatannya. Padahal
Kepastian hukum dan bukti atas kepemilikan satuan rumah susun menjadi
penting yang ditunjukkan dengan adanya SHM Sarusun atas kepemilikannya.
25. Bahwa, tidak dapat dikeluarkannya SHMSRS terhadap fungsi pemanfaatan
rumah susun dalam hal bukan hunian tampak dari Surat Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Nomor 3375/11-
22
31.300/XI/2014 tertanggal 28 November 2014 perihal Permohonan
Penjelasan atas Fungsi Rumah Susun yang mempertanyakan perihal
penerbitan SHMSRS terhadap fungsi bukan hunian. Surat a quo di jawab
Pejabat Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan
Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia, tertanggal 30 Desember 2014
menyatakan bahwa, “Terhadap permohonan pertelaan satuan rumah susun
dalam rangka sertifikasi SHM Sarusun untuk fungsi bukan hunian, setelah
tanggal 10 November 2011 (ditandai dengan tanda penerbitan izin layak huni
sebelum tanggal tersebut) tidak dapat dilayani penerbitan SHM Sarusun
dengan fungsi bukan hunian”. (Vide; Mudzakir, Imam. “Rumah Susun Non
Hunian
Terancam
Tidak
Bersertifikat.”
https://www.beritasatu.com/archive/280640/rusun-non-hunian-terancam-tak-
bersertifikat).
26. Bahwa jika pun dapat diterbitkan SHM Sarusun, terjadi penyelundupan
hukum “penyimpangan” karena antara fungsi dan pemanfaatan yang ada
dalam perizinan “Rencana fungsi dan pemanfaatan” berbeda dengan
pemanfaatannya setelah dibangun. Hal ini dikarenakan salah satu syarat
dikeluarkannya SHM Sarusun adanya pertelaan yang harus sesuai dengan
rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat
(1) UU 20/2011 Rumah Susun sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun
Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun dan
lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya.
Ketentuan ini kemudian dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja diubah menjadi perizinan berusahan. Pada Izin Rencana Fungsi Dan
Pemanfaatan ini hanya bisa di cantumkan rumah susun hunian atau
campuran. Selain itu dalam ketentuan Pasal 52 UU 20/2011 Rumah Susun
juga dipertegas bahwa
Pasal 52 UU 20/2011 Rumah Susun
“Setiap orang yang menempati, menghuni, atau memiliki sarusun
wajib memanfaatkan sarusun sesuai dengan fungsinya”.
Penyelundupan hukum “penyimpangan” tersebut, sebenarnya memberikan
konsekuensi sanksi pidana karena setiap orang tidak boleh merubah
mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun yang telah di tetapkan
23
(dalam perizinan “Rencana fungsi dan pemanfaatan”). Artinya perizinan
“Rencana fungsi dan pemanfaatan” di peruntukan hunian atau campuran tapi
dalam pelaksananya hanya di fungsikan untuk bukan hunian. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU 20/2011 Rumah Susun sebagai
berikut:
Pasal 113 ayat (1) UU 20/2011 Rumah Susun
(1) Setiap orang yang:
a. mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah
ditetapkan; atau
b. mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
27. Bahwa di dalam praktiknya bagi para pemilik pertokoan, perkantoran,
perindustrian, termasuk kondotel yang di bangun sebelum diundangkannya
UU 20/2011 Rumah Susun juga menjadi permasalahan yang serius.
Mengingat UU 16/1985 Rumah Susun mengatur tentang fungsi bukan
hunian, maka sebelum diundangkannya UU 20/2011 Rumah Susun pada
pertokoan, perkantoran, perindustrian, termasuk kondotel yang telah
dibangun dapat diterbitkan “SHM Sarusun” yang sesuai dengan rencana
fungsi dan pemanfaatan. Permasalahan hadir setelah diundangkanya UU
20/2011 Rumah Susun, pertokoan, perkantoran, perindustrian, termasuk
kondotel yang telah memiliki “SHM Sarusun” tersebut tidak dapat
memperpanjang alas hal tanahnya yakni HGB, yang akan berakibat
hilangnya status kepemilikan dan SHM Sarusun. Hal ini disebabkan fungsi
bukan hunian tidak diatur dalam UU 20/2011 Rumah Susun.
28. Bahwa hilangnya “hak milik pribadi” para Pemohon terhadap satuan unit
kondotel yang para Pemohon miliki karena fungsi bukan hunian tidak diatur
dalam Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun. Dan, jika pun dapat diterbitkan
SHM Sarusun, terjadi penyelundupan hukum “penyimpangan” karena antara
fungsi dan pemanfaatan yang ada dalam perizinan “Rencana fungsi dan
pemanfaatan” berbeda dengan pemanfaatannya setelah di bangun.
24
Mengakibatkan para Pemohon kehilangan “hak milik pribadi” atas “kondotel”
yang dimilikinya. para Pemohon telah kehilangan hak konstitusionalnya yang
dijamin oleh UUD 1945. Secara konstitusional para Pemohon “berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun”, sebagaimana diatur dalam Pasal
28H ayat (4), yang menyatakan:
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun”
29. Bahwa, berdasarkan argumentasi tersebut di atas secara jelas dan nyata
ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun karena ketiadaan frasa
“bukan hunian”, bertentangan secara bersyarat “conditionally inconstitutional”
dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 28H ayat (4), UUD 1945
“setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”
30. Bahwa, tidak diaturnya “bukan hunian” dalam Pasal 50 UU 20/2011 Rumah
Susun, mengakibatkan adanya hak konstitusionalitas para Pemohon yang
terlanggar in casu Pasal 50 Undang-Undang a quo secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai
dengan fungsi;
a. Hunian;
b. Bukan Hunian; atau
c. Campuran.
bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945.
31. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pasal 50 UU 20/2011
Rumah Susun Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat
25
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat Sepanjang tidak dimaknai termasuk “Bukan Hunian”.
32. Bahwa UU 20/2011 Rumah Susun telah 2 (dua) kali di diuji
konstitusionalitasnya yakni perkara Nomor 21/PUU-XIII/2015 dan Perkara
Nomor 85/PUU-XIII/2015.
a. Pada perkara Nomor 21/PUU-XIII/2015 pengujian dilakukan terhadap
Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 107 UU 20/2011 Rumah Susun dengan batu
uji Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945. Mahkamah
dalam putusan perkara a quo berpendapat sepanjang menyangkut Pasal
75 ayat (1) UU Rumah Susun beralasan menurut hukum untuk sebagian,
sedangkan permohonan para Pemohon sepanjang menyangkut Pasal
107 UU 20/2011 Rumah Susun tidak beralasan menurut hukum. Dari
putusan perkara a quo di peroleh kepastian hukum bahwa “Masa transisi
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali
Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh
Sarusun”
Putusan perkara a quo juga memberikan penekanan bahwa pembentukan
PPPSRS menjadi hal yang penting dan adanya kecenderungan Pelaku
pembangunan memaknai pengertian “memfasilitasi” tidak lagi semata-
mata dimaknai memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan
bagi terbentuknya PPPSRS melainkan turut campurnya pelaku
pembangunan sedemikian jauh dalam proses dan pemilihan pengurus
PPPSRS.
b. Pada perkara Nomor 85/PUU-XIII/2015 pengujian dilakukan terhadap:
1) Pasal 1 angka 21 sepanjang frasa “para pemilik atau penghuni
sarusun”.
2) Pasal 59 ayat (1) sepanjang frasa “terbentuknya PPPSRS”.
3) Penjelasan Pasal 59 ayat (1) sepanjang frasa “sarusun belum
seluruhnya terjual”.
4) Pasal 59 ayat (2) sepanjang frasa “paling lama 1 (satu) tahun”, dan
frasa “penyerahan pertama kali”.
5) Pasal 59 ayat (3) sepanjang kata “dapat” frasa “dapat bekerjasama
dengan pengelola”.
26
6) Pasal 59 ayat (4) sepanjang frasa “pelaku pembangunan dan pemilik
sarusun”.
7) Pasal 60 UU sepanjang frasa “penyerahan pertama kali”.
8) Pasal 74 ayat (1) sepanjang frasa “membentuk PPPSRS”.
9) Pasal 74 ayat (2) sepanjang frasa “beranggotakan pemilik atau
penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun”.
10) Pasal 75 ayat (1) sepanjang frasa “memfasilitasi terbentuknya
PPPSRS”, dan frasa “masa transisi”.
11) Pasal 75 ayat (2) sepanjang frasa “PPPSRS telah terbentuk”.
12) Pasal 75 ayat (3) sepanjang frasa “ayat (1)”, frasa “para pemilik dan
penghuni”, dan frasa “dan penghunian”.
13) Pasal 75 ayat (4) sepanjang kata “dapat”.
14) Pasal 76 sepanjang frasa “para pemilik dan penghuni” dan kata
“penghunian”.
15) Pasal 77 ayat (2) sepanjang kata “penghunian”, dan frasa “setiap
anggota berhak memberikan satu suara;
terhadap UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 28H ayat (4). Mahkamah dalam putusan perkara a quo
berpendapat sepanjang menyangkut frasa “sarusun belum sepenuhnya
terjual” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan frasa “paling lama 1 (satu)
tahun” dalam Pasal 59 ayat (2) UU 20/2011 tidak dapat diterima,
sedangkan dalil para Pemohon selain dan selebihnya tidak beralasan
menurut hukum.
Dari perkara Nomor 21/PUU-XIII/2015 dan Perkara Nomor 85/PUU-XIII/2015,
tampak bahwa materi muatan pasal dan batu uji yang dimohonkan pemohon
berbeda dengan perkara Nomor 21/PUU-XIII/2015 dan Perkara Nomor
85/PUU-XIII/2015. Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun yang menjadi materi
muatan yang di mohonkan oleh Pemohon untuk di diuji konstitusionalitasnya
terhadap Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 belum pernah
di mohonkan sebelumnya di Mahkamah Konstitusi.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan permohonan para Pemohon tersebut di atas,
mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutus dengan
amar putusan:
27
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun terhadap frasa:
“Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi;
a. Hunian; atau
b. campuran”
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
termasuk “Bukan Hunian”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.1 sampai dengan bukti
P.24 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P.1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun;
2.
Bukti P.2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P.3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon I;
4.
Bukti P.4
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak – Pemohon I;
5.
Bukti P.5
: Fotokopi Akta Jual Beli – Pemohon I;
6.
Bukti P.6
: Fotokopi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun –
Pemohon I;
7.
Bukti P.7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon II;
8.
Bukti P.8
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak – Pemohon II;
9.
Bukti P.9
: Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli – Pemohon II;
10. Bukti P.10
: Fotokopi Akta Jual Beli – Pemohon II;
11. Bukti P.11
: Fotokopi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun –
Pemohon II;
12. Bukti P.12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon III;
28
13. Bukti P.13
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak – Pemohon III;
14. Bukti P.14
: Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli – Pemohon III;
15. Bukti P.15
: Fotokopi Akta Jual Beli – Pemohon III;
16. Bukti P.16
: Fotokopi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun –
Pemohon III;
17. Bukti P.17
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon IV;
18. Bukti P.18
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak – Pemohon IV;
19. Bukti P.19
: Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli – Pemohon IV
20. Bukti P.20
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1985 tentang Rumah Susun;
21. Bukti P.21
: Fotokopi Kronologis Pemilik Kondotel;
22. Bukti P.22
: Fotokopi Naskah Akademik RUU Rumah Susun;
23. Bukti P.23
: Fotokopi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan
Rumah Susun Milik;
24. Bukti P.24
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 26 Juli
2022 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 15 Agustus 2022, yang pada pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 20/2011 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 50 UU 20/2011, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 50 UU 20/2011:
“Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:
a. Hunian; atau
b. Campuran”
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
29
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Selanjutnya, para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan
bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dan
dilanggar oleh berlakunya ketentuan pasal a quo yang pada intinya sebagai
berikut:
Para Pemohon merupakan pemilik satuan unit rumah susun yang
berbentuk satuan unit Kondotel yang tidak difungsikan sebagai hunian maupun
campuran namun difungsikan sebagai “bukan hunian” karena Kondotel lebih
bersifat komersil. Dengan adanya ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 yang hanya
menyebutkan pemanfaatan rumah susun sebagai hunian dan campuran
menyebabkan para Pemohon selaku pemilik Kondotel yang berfungsi “bukan
hunian” tidak dapat membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan
Rumah Susun (PPPSRS) sehingga “kebendaan” yang dibawah kekuasaannya
(satuan rumah susun yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama,
dan tanah bersama) tidak dibawah penguasaan para Pemohon melainkan
berada dibawah penguasaan developer (pelaku pembangunan). Hal ini juga
mengakibatkan tidak dapat diterbitkannya bukti kepemilikan Satuan Rumah
Susun (SHM Sarusun), sehingga para Pemohon kehilangan hak milik pribadinya
(vide Perbaikan Permohonan Hlm. 7-8 angka 10, dan 11).
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah susun terhadap frasa:
“Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi;
a. Hunian; atau
b. Campuran”
30
Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk “Bukan Hunian”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR dalam
penyampaian pandangannya terlebih dahulu dengan menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai pihak telah
diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi). Mengenai parameter
kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian
dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang yang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yang
diuraikan sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945
Bahwa para Pemohon mendalilkan secara keseluruhan sebagai
pembeli satuan rumah susun dengan konsep Kondotel di tempat yang
berbeda. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Terhadap dalil tersebut, DPR
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 tidak memiliki pertautan dengan pasal a quo UU 20/2011 karena
ketentuan pasal tersebut mengatur mengenai fungsi rumah susun.
31
Sehingga tidak tepat apabila para Pemohon menjadikan pasal a quo UUD
1945 sebagai dasar pengujian pasal a quo UU 20/2011.
Selanjutnya Pasal 46 dan Pasal 47 UU 20/2011 sudah mengatur
mengenai hak kepemilikan atas sarusun yang merupakan hak milik atas
sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama
atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Tanda bukti
kepemilikan atas sarusun diterbitkan dengan SHM Sarusun setelah
memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
UU
20/2011
telah
mengatur
secara
komprehensif
mengenai
penyelenggaraan rumah susun dengan memperhatikan hak-hak
konstitusional masyarakat yang diatur dalam UUD 1945, khususnya
terkait hak kepemilikan sarusun dan perlindungan atas sarusun yang
dimiliki. Hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah diatur dalam UU 20/2011 dimana
sarusun yang merupakan harta benda yang dimiliki/dikuasi oleh para
Pemohon telah secara tegas diatur kepemilikan, perlindungan, dan
pengelolaannya dalam UU 20/2011. Dengan demikian, hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945
justru telah dilindungi melalui UU 20/2011.
Bahwa UU 20/2011 telah mengatur secara komprehensif
mengenai penyelenggaraan rumah susun dengan memperhatikan hak-
hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam UUD 1945, khususnya
terkait hak kepemilikan sarusun dan perlindungan atas sarusun yang
dimiliki. Hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28 UUD 1945 telah diatur dalam UU 20/2011 dimana sarusun yang
merupakan harta benda yang dimiliki/dikuasai oleh para Pemohon telah
secara tegas diatur kepemilikan, perlindungan, dan pengelolaannya
dalam UU 20/2011. Dengan demikian, hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 justru telah
dilindungi melalui UU 20/2011.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
32
Bahwa para Pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 50 UU
20/2011
khususnya
dengan
ketiadaan
frasa
“bukan
hunian”
mengakibatkan para Pemohon tidak dapat membuat Perhimpunan
Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) sehingga satuan unit Kondotel
yang dimiliki para Pemohon tidak dapat diterbitkan bukti kepemilikan
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) dan
mengakibatkan para Pemohon kehilangan hak milik pribadinya
sebagaimana yang dijamin ketentuan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 (vide Perbaikan Permohonan Hlm 8). Tidak dapat
dibentuknya
PPPSRS
tidak
memiliki
keterkaitan
dengan
tidak
diterbitkannya bukti kepemilikan SHM Sarusun.
Bahwa tidak adanya frasa “bukan hunian” dalam ketentuan pasal
a quo UU 20/2011 tidak berarti akan menghilangkan hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon karena tujuan dibentuknya
undang-undang ini adalah sebagai upaya pemenuhan tanggung jawab
negara atas perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi
kehidupan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh
wilayah Indonesia serta memenuhi perkembangan hukum, kebutuhan
setiap orang, dan partisipasi masyarakat serta tanggung jawab dan
kewajiban negara dalam penyelenggaraan rumah susun. Oleh karena itu,
tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
dirugikan dengan keberlakuan pasal a quo.
Bahwa para Pemohon mendalilkan mengalami kerugian karena
berpotensi tidak mendapatkan SHM Sarusun terhadap unit Kondotel yang
dibelinya karena adanya ketentuan pasal a quo. Terhadap dalil kerugian
tersebut, DPR menyampaikan bahwa berdasarkan posita yang
disampaikan oleh Pemohon dalam Permohonannya telah jelas bahwa
beberapa dari Pemohon telah mendapatkan SHM Sarusun terhadap unit
Kondotel yang dibelinya, hal ini berdasarkan keterangan yang
disampaikan para Pemohon dalam Permohonan a quo. Oleh karena itu
dalil kerugian tersebut tidak beralasan dan tidak terbukti.
33
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, berlakunya
pasal a quo tidak memiliki pertautan dengan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon yang dalam hal ini dijamin oleh ketentuan
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena ketentuan
pasal a quo tidak mengatur mengenai kepemilikan pribadi. Selain itu,
terhadap dalil kerugian konstitusional Para Pemohon terkait dengan
potensi tidak mendapatkan SHM Sarusun terhadap unit Kondotel yang
dibelinya, DPR menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh
Pemohon IV merupakan permasalahan konkrit dan bukan merupakan
permasalahan konstitusionalitas norma mengingat terhadap Kondotel
milik Pemohon I-III telah diterbitkan SHM Sarusun. Dengan demikian,
menjadi jelas tidak terdapat kerugian kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, tidak terdapat
pertautan antara ketentuan pasal a quo yang dimohonkan pengujian
dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga, tidak ditemukan adanya kerugian
hak konstitusional para Pemohon yang bersifat aktual maupun potensial
yang berdasarkan penalaran wajar dapat terjadi. Dengan tidak adanya
kerugian hak atau kewenangan konstitusional, maka jelas dapat dipastikan
tidak terdapat hubungan sebab-akibat atas kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang didalilkan para Pemohon dengan
berlakunya ketentuan pasal a quo.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
34
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan para
Pemohon dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, maka apabila
permohonan a quo dikabulkan atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi tidak
akan berimplikasi apapun bagi para Pemohon sehingga sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
para Pemohon, hal ini akan menjadikan pengaturan UU 20/2011 tidak
sesuai dengan tujuan pembentukan UU 20/2011 dan berdampak kepada
pengaturan lain di dalam UU 20/2011.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian materil DPR memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action
without legal connection).
Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam
syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei
2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal
20 September 2007 yang menentukan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR
berpandangan bahwa para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
35
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang
diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Meskipun demikian, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa UU 20/2011 dibentuk dengan tujuan untuk menjamin terwujudnya
rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pemanfaatan ruang, mengurangi luasan dan mencegah
timbulnya
perumahan
dan
permukiman
kumuh,
mengarahkan
pengembangan kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan sosial dan
ekonomi,
memberdayakan
para
pemangku
kepentingan,
serta
memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian,
pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun. Pengaturan dalam undang-
undang ini juga menunjukkan keberpihakan negara dalam memenuhi
kebutuhan
tempat
tinggal
yang
terjangkau
bagi
Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) serta partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan rumah susun (vide Penjelasan Umum UU 20/2011).
Sehingga jelas bahwa fungsi hunian yang layak huni pada rumah susun
menjadi tujuan utama dari dibentuknya undang-undang ini.
2. Bahwa rumah susun dipercaya dapat mengatasi permasalahan
kurangnya ketersediaan lahan pemukiman apabila dibandingkan dengan
tingkat kebutuhan hunian masyarakat. Pembangunan rumah susun
merupakan salah satu alternatif untuk menjawab permasalahan
kebutuhan hunian terutama di daerah perkotaan dengan jumlah penduduk
yang tinggi, karena rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah.
Tingginya aktivitas masyarakat dan jumlah penduduk yang padat pada
area perkotaan membutuhkan lahan pemukiman, akan tetapi karena
36
semakin hari lahan permukiman semakin terbatas menyebabkan sulitnya
memperoleh lahan permukiman, serta berakibat kepada tingginya harga
jual terhadap lahan untuk pemukiman atau perumahan.
3. Bahwa salah satu landasan filosofis dibentuknya UU 20/2011 ini adalah
memberikan jaminan kepastian hukum kepemilikan dan kepenghunian
atas sarusun bagi masyarakat pada umumnya dan bagi MBR secara
khusus, sehingga materi muatan UU 20/2011 memberi perlindungan dan
kepastian hukum terhadap hak kepemililkan sarusun yang dibangun
dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki
dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
C. PANDANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa UU 20/2011 memberikan jenis rumah susun yang terdiri dari
rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan
rumah susun komersial. Pasal 50 UU 20/2011 juga memberikan fungsi
rumah susun hanya fungsi hunian dan fungsi campuran (hunian dan
bukan hunian). Maka terhadap rumah susun umum, rumah susun khusus,
rumah susun negara, dan rumah susun komersial harus dimanfaatkan
sebagai fungsi yang telah diatur dalam Pasal 50 UU 20/2011 yaitu fungsi
hunian dan fungsi campuran.
2. Bahwa dahulu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun (UU 16/1985) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1988 tentang Rumah Susun (PP 4/1988) diberikan pengaturan mengenai
penggunaan rumah susun untuk hunian atau bukan hunian. Namun di
dalam UU 20/2011 terjadi perubahan paradigma mengenai pemanfaatan
rumah susun dengan pengutamaan pemanfaatannya sebagai hunian.
Meskipun demikian, pemanfaatan rumah susun sebagai fungsi bukan
hunian tetap diakomodir dalam UU 20/2011 melalui fungsi campuran yang
melaksanakan pemanfaatan rumah susun sebagai hunian dan bukan
hunian secara bersamaan.
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU 20/2011
menyatakan diterbitkan SHM Sarusun sebagai tanda bukti kepemilikan
37
atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai
atas tanah negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan. Penerbitan SHM Sarusun dilakukan dengan memastikan
bahwa rumah susun yang dibentuk dimanfaatkan untuk fungsi hunian
atau fungsi campuran sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 50 UU
20/2011. Oleh karena itu terhadap rumah susun yang tidak memenuhi
fungsi hunian atau fungsi campuran tidak dapat diterbitkan SHM Sarusun.
4. Bahwa dalam satuan rumah susun tidak hanya terdapat milik
perseorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya, namun juga terdapat
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang harus
digunakan dan dikelola secara bersama karena menyangkut kepentingan
dan kehidupan orang banyak. Bahwa berdasarkan Pasal 74 UU 20/2011
mengatur pemilik satuan rumah susun wajib membentuk PPPSRS yang
beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik
sarusun. Hal ini menjelaskan bahwa PPPSRS harus dibentuk dalam suatu
pengelolaan rumah susun dan harus beranggotakan pemilik atau
penghuni. Oleh karena itu, pengaturan mengenai PPPSRS dalam UU
20/2011 diharapkan dapat mengatur dan mengurus serta menjamin
ketertiban dan keselarasan dalam mengelola bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama dari suatu rumah susun.
5. Bahwa di dalam perkembangan konsep hunian saat ini di dalam
masyarakat telah berkembang berbagai macam konsep hunian yang
bervariasi, dan salah satunya yang berkaitan dengan Permohonan a quo
yaitu konsep kondominium hotel (Kondotel). Menurut keterangan Para
Pemohon, Kondotel memiliki konsep kepemilikan yang sama dengan
rumah susun, yakni “bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama” (vide Perbaikan Permohonan hlm.7).
Berdasarkan keterangan Para Pemohon tersebut maka menjadi jelas
bahwa seluruh pembangunan dan pengelolaan Kondotel haruslah
mengacu kepada UU 20/2011 mulai dari pemanfaatan Kondotel,
38
pemilikan Kondotel, penerbitan SHM Sarusun sebagai tanda bukti
kepemilikan Kondotel, dan pembentukan PPPSRS atas Kondotel yang
dimaksud.
6. Para Pemohon mendalilkan bahwa secara yuridis historis konsep fungsi
bukan hunian pernah diterapkan serta diatur dalam UU 16/1985 (vide
Permohonan Hlm 15 angka 11).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR berpandangan sebagai
berikut:
a. Bahwa para Pemohon tidak dapat menggunakan penjelasan pasal-
pasal dalam UU 16/1985 karena undang-undang tersebut telah
dicabut dan diganti dengan UU 20/2011. Sesuai dengan pertimbangan
dalam UU 20/2011 bahwa UU 16/1985 dicabut karena telah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang dan
partisipasi masyarakat serta tanggung jawab dengan kewajiban
negara dalam penyelenggaraan rumah susun sehingga perlu diganti.
b. UU 20/2011 dibentuk sebagai pengganti UU 16/1985 dilatarbelakangi
untuk lebih memberi keberpihakan terhadap pemenuhan kebutuhan
tempat tinggal MBR dengan mewujudkan suatu rumah susun yang
layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pemanfaatan ruang, mengurangi luasan dan mencegah timbulnya
perumahan dan permukiman kumuh, mengarahkan pengembangan
kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi,
memberdayakan para pemangku kepentingan, serta memberikan
kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan
kepemilikan rumah susun. Hal ini menjelaskan bahwa UU 20/2011
mengharuskan dan mengutamakan adanya fungsi hunian dari setiap
jenis rumah susun yang telah diatur, dan oleh karenanya semua
pelaku pembangunan rumah susun harus tunduk dengan pengaturan
UU 20/2011.
7. Para Pemohon mendalilkan pada intinya bahwa konsep definisi rumah
susun sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 sama dengan
struktur Kondotel baik secara fungsional, baik dalam arah horizontal
maupun vertikal, dan memiliki konsep kepemilikan pribadi dan bersama
sebagaimana layaknya rumah susun, serta menunjukkan adanya fungsi
39
hunian sebagai fungsi utama dan fungsi bukan hunian sebagai fungsi
yang tidak utama (vide Perbaikan Permohonan hlm. 12 angka 6).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR menjelaskan sebagai
berikut:
a. Dalam
perkembangannya,
bahwa
sejak
tahun
2011
sejak
diundangkannya
UU
20/2011,
rumah
susun
mengalami
perkembangan. Pada implementasinya, rumah susun secara normatif
adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.
b. Bahwa saat ini pengelolaan rumah susun semakin berkembang
dengan munculnya berbagai jenis bangunan yang dipersamakan
dengan rumah susun seperti apartemen, kondominium dan Kondotel
namun tetap mengacu pada UU 20/2011. Berdasarkan penjelasan
mengenai definisi dan struktur Kondotel diatas, DPR berpandangan
bahwa Kondotel dipersamakan dengan rumah susun sehingga
pengertian Kondotel dipersamakan dengan pengertian rumah susun
dalam UU 20/2011.
c. Selanjutnya, UU 20/2011 memberikan beberapa jenis rumah susun
berdasarkan kegunaannya, yaitu Rumah Susun Umum, Rumah Susun
Khusus, Rumah Susun Negara, dan Rumah Susun Komersial.
Mengacu kepada Pasal 1 angka 10 UU a quo yang mengatur definisi
Rumah
Susun
Komersial
sebagai
Rumah
Susun
yang
diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, maka Kondotel
dapat dipersamakan dengan Rumah Susun Komersial karena
berdasarkan dalil para Pemohon bahwa Kondotel merupakan
gabungan dari kata “kondominium” dan “hotel”, dimana kondominium
merupakan bangunan gedung bertingkat yang di dalamnya terdapat
kepemilikan perseorangan dan kepemilikan bersama, sedangkan
hotel merupakan bangunan yang didirikan dan dikelola dengan tujuan
40
memperoleh keuntungan (komersial) dengan memfungsikan sebagai
tempat penginapan untuk masyarakat umum. Satuan kamar hotel
dipersamakan dengan satuan rumah susun. Bagian, benda, dan tanah
yang ada pada Kondotel dipersamakan dengan “kepemilikan
bersama” pada rumah susun. Dengan menggunakan konsep sarusun,
maka satuan kamar hotel dapat diperjualbelikan layaknya satuan
rumah susun (vide Perbaikan Permohonan hlm. 11 angka 5 dan hlm.
13 angka 7). Berdasarkan keterangan Para Pemohon yang dengan
tegas
menyatakan
bahwa
Kondotel
dapat
diperjualbelikan
kepemilikannya dengan menggunakan konsep satuan unit rumah
susun (sarusun) dan dapat juga dikelola sebagai “kamar hotel” secara
komersial maka kegunaan Kondotel dipersamakan dengan Rumah
Susun Komersial.
d. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pengelolaan Kondotel sebagai
salah satu bentuk Rumah Susun Komersial tetap harus tunduk dan
mengacu pada aturan dalam UU 20/2011, dimana pemanfaatan
rumah susun komersial harus dilaksanakan dengan fungsi campuran
yaitu Kondotel harus memberikan fungsi hunian dan bukan hunian
secara bersama-sama dalam mekanisme pengelolaannya secara
komersial.
8. Para Pemohon mendalilkan bahwa jika dikaji dari Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (bukti P.22), pada bagian
urgensi dan pengaturan yang diharapkan dari perubahan UU 16/1985
tidak ditemui adanya kajian perlunya dihapus fungsi bukan hunian. Pada
Naskah
Akademik
Rancangan
Undang-Undang
Rumah
Susun,
khususnya pada bagian materi muatan tentang “Penguasaan dan
Pemanfaatan” justru menekankan adanya fungsi bukan hunian (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 17 angka 14).
Terhadal dalil permohonan para Pemohon tersebut, DPR berpandangan
sebagai berikut:
a. bahwa Naskah Akademis merupakan konsep awal penyusunan
peraturan perundang-undangan yang memuat gagasan tentang dasar
pemikiran perlunya disusun suatu rancangan peraturan perundang-
undangan, asas dan teori hukum, landasan filosofis, sosiologis dan
41
yuridis, serta ruang lingkup materi muatan peraturan perundang-
undangan yang akan dibentuk. Tata cara penyusunan Naskah
Akademik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(UU Pembentukan PUU). Dengan merujuk kepada Naskah Akademik,
pembentuk Undang-Undang menentukan penormaan dalam pasal-
pasal suatu undang-undang dengan mempertimbangkan kebutuhan
hukum yang ada serta arah politik hukum yang ingin dicapai. Hal ini
berarti bahwa perumusan suatu norma dalam Undang-Undang harus
menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang
ada.
b. Bahwa dalam Naskah Akademik RUU tentang Rumah Susun
dijelaskan mengenai pemanfaatan rumah susun yang dapat
digunakan sebagai fungsi hunian, fungsi bukan hunian, atau fungsi
campuran yaitu fungsi hunian dan fungsi bukan hunian. Akan tetapi
dalam perumusan suatu norma dilakukan suatu pembahasan yang
memperhatikan kondisi di masyarakat, kebutuhan hukum, serta arah
politik hukum yang ada. Sebagaimana yang tertuang dalam
penjelasan umum, dapat dilihat bahwa pembentuk Undang-Undang
berkeinginan untuk memberikan keberpihakan pengaturan kepada
pemenuhan kebutuhan akan hunian dalam masyarakat mengingat
semakin terbatasnya jumlah lahan dan meningkatnya kebutuhan akan
hunian. Oleh karena itu, rumah susun diatur untuk dimanfaatkan
hanya sebagai fungsi hunian dan fungsi campuran, dimana di dalam
fungsi campuran tetap harus melaksanakan fungsi hunian disamping
fungsi bukan hunian dalam satu bangunan rumah susun atau berbeda
bangunan rumah susun dalam satu tanah bersama.
c. Bahwa rumusan Pasal 50 huruf b UU 20/2011 telah mengakomodir
kebutuhan fungsi rumah susun sebagai bukan hunian dalam bentuk
fungsi campuran yaitu fungsi hunian dan bukan hunian. Hal ini sejalan
dengan maksud dan tujuan UU 20/2011 yaitu untuk memenuhi
42
kebutuhan tempat tinggal yang layak ditengah semakin berkurangnya
lahan untuk membangun rumah.
d. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan
Nomor 73/PUU-XII/2014 hlm. 211 menyatakan:
[3.23]…Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo
tidak bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan
atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak
serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik
kemudian masuk dalam Undang-Undang menyebabkan suatu
Undang-Undang menjadi inkonstitusional. Demikian juga
sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik
kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata
mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula
menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi
inkonstitusional…
Dengan demikian, telah jelas ketidaksamaan antara naskah akademik
dengan ketentuan Pasal 50 UU a quo tidak serta merta menjadikan
ketentuan Pasal 50 UU a quo inkonstitusional.
9. Para Pemohon mendalilkan bahwa tidak diaturnya fungsi bukan hunian
(ketiadaan frasa “bukan hunian”) dalam ketentuan Pasal 50 UU 20/2011
Rumah Susun mengakibatkan Kondotel kehilangan pijakan hukum
fungsinya yang berakibat para Pemohon mengalami kerugian dan tidak
sejalan dengan prinsip keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan
kepastian hukum bagi para Pemohon selaku pemilik Kondotel, bahkan
telah mengabaikan hak konstitusional para Pemohon dalam hal
mendapatkan hak-hak kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan
Rumah Susun (vide Perbaikan Permohonan Hlm. 15 angka 10).
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR berpandangan bahwa
berlakunya Pasal 50 UU 20/2011 tidak mengabaikan hak konstitusional
para Pemohon. Para Pemohon tetap memiliki hak kepemilikannnya yaitu
dengan diterbitkannya SHM Sarusun oleh BPN seperti yang telah
didalilkan oleh Para Pemohon pada alasan pokok permohonan angka 2,
serta Para Pemohon juga tidak kehilangan hak kepemanfaatannya karena
Para Pemohon tetap dapat menjalankan fungsi Kondotelnya sebagai
“satuan kamar hotel” dan tetap mendapatkan keuntungan dari
Kondotelnya selama tetap mengikuti ketentuan pemanfaatan Kondotel
43
sebagai fungsi campuran yaitu adanya fungsi hunian dan bukan hunian
secara bersamaan sebagaimana diatur dalam UU a quo.
10. Para Pemohon mendalilkan bahwa meski para Pemohon merupakan
pemilik yang sah atas sarusun yang dimilikinya, tetapi selalu di halang-
halangi oleh pelaku pembangunan (developer) untuk membentuk
PPPSRS dengan dasar alasan pemanfaatan Kondotel sebagai fungsi
bukan hunian (vide Perbaikan Permohonan hlm. 19 angka 17).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR berpandangan sebagai
berikut:
a. bahwa Kondotel memiliki konsep kepemilikan yang sama dengan
rumah susun sehingga harus dijalankan fungsinya sesuai dengan
Pasal 50 UU 20/2011. Namun, pada Pasal 1 angka 10 terdapat
pengaturan mengenai Rumah Susun Komersial yang dinyatakan
sebagai rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapat
keuntungan. Oleh karena itu Kondotel dapat dikategorikan sebagai
Rumah Susun Komersial sepanjang terdapat fungsi hunian di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut, artinya tidak ada permasalahan
terkait fungsi dari rumah susun meskipun Pasal 50 UU 20/2011
berlaku.
b. bahwa terkait dengan dalil para Pemohon mengenai pelaku
pembangunan yang tidak memfasilitasi dibentuknya PPPSRS, DPR
berpandangan bahwa pelaku pembangunan wajib memfasilitasi
terbentuknya PPPSRS. Pengaturan ini ditindaklanjuti dengan
pengaturan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor
14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan
Rumah Susun (Permen PUPR 14/2021) yang menyatakan bahwa
pembentukan PPPSRS untuk pertama kali wajib difasilitasi dan
dibiayai oleh pelaku pembangunan. Terbitnya SHM Sarusun telah
memberikan kewajiban kepada Para Pemohon selaku pemilik satuan
unit Kondotel untuk membentuk PPPSRS. Jika pelaku pembangunan
tidak
memfasilitasi
pembentukan
PPPSRS
maka
pelaku
pembangunan tidak melaksanakan amanat UU 20/2011 jo. Permen
PUPR 14/2021 dan telah melakukan pelanggaran hukum sehingga
dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 107 dan
44
Pasal 108 UU 20/2011. Oleh karena itu, tidak terbentuknya PPPSRS
di Kondotel para Pemohon tidak memiliki keterkaitan dengan
keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011.
c. Selain itu, terkait dengan penyerahan SHM Sarusun dan mekanisme
pengelolaan Kondotel yang pada umumnya disepakati bersama oleh
para Pemohon dan pelaku pembangunan melalui PPJB merupakan
dasar hubungan keperdataan yang memiliki sifat privat antara Para
Pemohon dengan pelaku pembangunan. Terhadap ketidaksesuaian
kesepakatan yang diatur dalam PPJB tersebut dengan aturan dalam
UU 20/2011 merupakan permasalahan keperdataan antara Para
Pemohon dan pelaku pembangunan dan apabila ketidaksesuaian
dengan UU 20/2011 memberikan kerugian kepada Para Pemohon
dan/atau kepada pembeli Kondotel yang dimaksud maka hal ini
bukanlah permasalahan konstitusionalitas Pasal 50 UU 20/2011
namun
merupakan
permasalahan
implementasi
norma
dan
permasalahan hubungan keperdataan antara para Pemohon dan
pelaku pembangunan.
11. Para Pemohon mendalilkan bahwa berlakunya Pasal 50 UU 20/2011
berpotensi tidak dapat dikeluarkannya SHM Sarusun dan tidak dapat
dibentuknya PPPSRS karena ketidakjelasan fungsi dan pemanfaatannya
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 24 angka 24).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut DPR berpandangan sebagai
berikut:
a. bahwa dalil tersebut hanya kekhawatiran para Pemohon. SHM
Sarusun pada implementasinya tetap dapat dikeluarkan meski belum
terbentuk PPPSRS dalam rumah susun karena dalam ketentuan Pasal
47 UU 20/2011 SHM Sarusun wajib dikeluarkan karena merupakan
tanda bukti kepemilikan dan diterbitkan bagi setiap orang yang
memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah, dan diatur juga
dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 43 PP 13/2021. Hal ini selaras
dengan bukti yang disampaikan Pemohon I-III yang menunjukkan
telah diterbitkan SHM Sarusun atas Kondotel yang dimiliki.
b. bahwa
terhadap
bangunan
yang
difungsikan
sebagai
hotel
seharusnya
tidak
menggunakan
istilah
“Kondotel”
karena
45
sebagaimana telah diuraikan di atas, bangunan yang disebut dengan
Kondotel harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UU
20/2011 sebagai rumah susun yang dimanfaatkan sebagai fungsi
campuran (fungsi hunian dan fungsi bukan hunian), maka terhadap
bangunan yang dimanfaatkan seluruhnya sebagai fungsi bukan
hunian dalam hal ini dikelola sebagai hotel, sudah pasti tidak dapat
diterbitkan SHM Sarusun karena bangunan yang demikian tidak
masuk kedalam rezim UU 20/2011.
c. Bahwa Kondotel yang tidak melaksanakan fungsi hunian juga tidak
dapat membentuk PPPSRS karena memang tidak masuk kedalam
kategori rumah susun yang diatur dalam UU a quo, sehingga Kondotel
yang demikian tidaklah dipandang sebagai bangunan gedung yang
harus mengikuti ketentuan UU 20/2011. Apabila Kondotel yang dimiliki
oleh Pemohon IV tidak melaksanakan fungsi hunian maka terhadap
Kondotel tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai rumah susun dan
tidak diatur berdasarkan UU 20/2011. Namun sebaliknya, apabila
terhadap Kondotel yang dimiliki oleh Pemohon IV ingin diterbitkan
SHM Sarusun, maka pemanfaatan dan pengelolaan Kondotel tersebut
harus tunduk dan mengacu kepada UU 20/2011 yang mengatur fungsi
rumah susun hanya sebagai fungsi hunian dan fungsi campuran.
Dengan demikian, seluruh dalil para Pemohon tidak ada korelasinya
dengan keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011.
12. Bahwa terkait dengan pengaturan mengenai bangunan non hunian,
pengaturannya dikembalikan lagi kepada pengaturan dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002).
Meski demikian terdapat beberapa hal yang tidak ada pengaturannya
dalam UU 28/2002 tersebut sehingga dapat dikatakan masih ada
permasalahan
yang
harus
diselesaikan
dalam
penanganan
permasalahan bangunan dan gedung di Indonesia. Selama pembahasan
UU 20/2011, DPR meminta kepada Pemerintah untuk mempercepat
penyusunan RUU tentang Properti yang nantinya akan mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan bangunan non hunian. Namun sejauh ini,
pengaturan mengenai properti tersebut belum terwujud yang tentu sudah
semestinya disegerakan pembentukannya.
46
D. RISALAH PEMBAHASAN UU 20/2011
Bahwa selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis
sebagaimana telah diuraikan diatas, berdasarkan permintaan Hakim
Konstitusi Enny Urbaningrum, DPR menyampaikan risalah pembahasan UU
20/2011 secara lengkap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
keterangan ini.
IV. PETITUM DPR
Demikian
keterangan
DPR
disampaikan
untuk
menjadi
bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak tidaknya
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5252) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1
:
Naskah Akademik RUU tentang Rumah Susun;
Lampiran 2
:
Risalah rapat Panja RUU tentang Rumah Susun;
Lampiran 3
:
Risalah rapat Tim Perumus RUU tentang Rumah Susun;
Lampiran 4
:
Risalah rapat Timsin RUU tentang Rumah Susun;
Lampiran 5
:
Risalah rapat kerja RUU tentang RUmah Susun.
47
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 9 Agustus 2022 yang
keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 4 Agustus 2022
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa ketentuan Pasal 50 UU Rumah Susun belum mengakomodir fungsi
rumah susun sebagai bukan hunian yang kemudian menimbulkan kerugian
terhadap hak konstitusional bagi Para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa, sebagaimana dalil para Pemohon dalam permohonan a quo yang
mendalilkan, bahwa oleh karena Kondominium Hotel (selanjutnya disebut
Kondotel) yang dimiliki oleh para Pemohon yang tidak difungsikan sebagai
hunian maupun campuran, maka para Pemohon yang tidak dapat
membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(selanjutnya disebut PPPSRS) untuk mengurus kepentingan para pemilik dan
penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan, kepemilikan, dan penghunian,
sehingga kebendaan yang di bawah kekuasaannya tidak di bawah
penguasaan Para Pemohon melainkan berada di bawah penguasaan pelaku
pembangunan (developer). Hal tersebut menyebabkan para Pemohon
kehilangan hak atas perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaannya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa, sebagaimana dalil para Pemohon dalam permohonan a quo yang
mendalilkan, bahwa oleh karena Kondotel yang dimiliki oleh para Pemohon
yang tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran, maka pada satuan
unit kondotel yang dimiliki para Pemohon tidak dapat diterbitkan bukti
kepemilikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (selanjutnya disebut
SHM Sarusun), sehingga para Pemohon kehilangan hak milik pribadi dan hak
milik tersebut diambil alih secara sewenang-wenang (vide Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam permohonan pengujian Pasal 50 UU Rumah Susun a quo, ijinkanlah
Pemerintah memberikan tanggapan terlebih dahulu terhadap kedudukan hukum
(legal standing) karena, para Pemohon selaku pemilik bangunan kondotel secara
48
nyata tidak dirugikan atau dikurangi maupun setidak-tidaknya dihalang-halangi
hak-hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 50 UU
Rumah Susun, dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan hukum (legal standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon untuk
mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan Pasal 50 UU Rumah
Susun terhadap UUD 1945, maka harus dibuktikan bahwa :
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK ; dan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip :
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu :
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
49
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji ;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi ;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji ;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas uraian kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon
1. Bahwa, pada dasarnya ketentuan Pasal 50 UU Rumah Susun tidak
menimbulkan kerugian kepada para Pemohon (in casu hak konstitusional)
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa, sejatinya ketentuan Pasal 50 UU Rumah Susun hanya
mengatur terkait substansi fungsi Rumah Susun. Ketentuan a quo, UU
Rumah Susun sama sekali tidak menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi Para Pemohon, karena ketentuan a quo UU
Rumah Susun bukanlah ketentuan yang diperuntukan untuk mengatur
substansi pengelolaan satuan rumah susun (terkait hak perlindungan
harta benda di bawah kekuasaannya dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
1945), maupun substansi mengenai kepemilikan (terkait dengan dalil
kehilangan hak milik dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945).
b. Bahwa terkait dengan hak konstitusional Para Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan harta benda di bawah kekuasaannya
(dalam permohonan ini: bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama), Pemerintah perlu mempertanyakan apakah para Pemohon
(sebagai individu/orang perorangan dalam dalil kedudukan hukumnya)
menganggap “bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama”
dari rumah susun termasuk dalam harta benda yang berada di bawah
kekuasaannya?
Mengenai “bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama”
sesuai definisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, angka
5, dan angka 6 UU Rumah Susun merupakan tanah, bagian, atau
50
benda yang digunakan atas dasar hak bersama yang tidak terpisah.
Artinya adalah Para Pemohon tidak dapat menganggap “bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama” rumah susun menjadi
harta benda di bawah kekuasaannya secara individual/pribadi dalam
konteks pengaturan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
c. Bahwa terkait dengan hak konstitusional Para Pemohon untuk
mempunyai hak milik (dalam permohonan ini SHM Sarusun),
Pemerintah kembali mempertanyakan apakah fungsi dari SHM
Sarusun yang dimiliki oleh Para Pemohon jika bukan sebagai bukti hak
milik, atau pengakuan hak atas milik?
Para Pemohon dalam dalil kedudukan hukumnya menerangkan
bahwa dirinya telah memiliki SHM Sarusun (Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III) dan telah memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(Pemohon IV).
SHM Sarusun dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan tanda
bukti kepemilikan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal
47 ayat (1) UU Rumah Susun jo. Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 89 ayat
(4)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 13
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun (selanjutnya disebut PP 13/2021).
Artinya adalah saat ini para Pemohon sesungguhnya telah memiliki
bukti hak milik, sehingga para Pemohon tidak kehilangan hak
memperoleh hak milik pribadi yang diatur dalam Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
Bahkan, pada tatanan norma yang lebih tinggi, dan telah menjadi
doktrin pengetahuan hukum di bidang pertanahan, jelas dipahami
bersama, bahwa sertifikat sebagai bukti pendaftaran hak, sekaligus
bukti pengakuan negara terhadap hak-hak atas perorangan dan atau
badan hukum atas objek tanah atau hak-hak lain yang muncul diatas
tanah.
Dengan demikian, sesungguhnya para Pemohon tidak memiliki hak
konstitusional yang dirugikan dari keberlakuan ketentuan Pasal 50 UU
Rumah Susun.
2. Dalil para Pemohon tidak jelas (obscuur libel) dengan penjelasan sebagai
berikut:
51
a. Para Pemohon mencampur adukan antara kepemilikan satuan rumah
susun yang nyata-nyata sudah dimiliki para Pemohon dengan bukti
telah terbitnya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun bagi
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, dengan keinginan atau
ambisi para Pemohon untuk juga mengelola rumah susun yang
difungsikan sebagai Kondotel yang merupakan satuan rumah susun
dengan fungsi hunian namun dikelola sebagai layaknya hotel, seolah-
olah Para Pemohon mampu mengelolanya dan pasti memperoleh izin
pengelolaan dari Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya,
sedangkan para Pemohon telah mengetahui dan menyepakati adanya
konsekuensi hukum atas pembelian dan/atau kepemilikan satuan
rumah susun dalam bentuk Kondotel (vide pasal 1457 jo. pasal 1458
KUHPerdata);
b. Para Pemohon hanya berhak membentuk PPPSRS untuk mengelola
rumah susun yang difungsikan sebagai hunian, bukan sebagai hotel,
karena pengelolaan hotel perlu dilakukan secara profesional oleh
pengelola yang telah memperoleh izin mengelola dari Dinas
Pariwisata pada Pemerintah Daerah. Sejatinya, PPPSRS menurut
ketentuan UU Rumah Susun didirikan dengan tujuan hanya sekedar
untuk mengelola rumah susun. Dimana status seluruh satuan rumah
susun hanya berfungsi sebagai hunian atau campuran (antara hunian
dan bukan hunian), dan yang terpenting lagi, eksistensi PPPSRS lebih
menekankan pada pengelolaan atas dasar pemilik dan atau penghuni
yang bertempat tinggal di sarusun miliknya;
c. Jumlah Pemohon yang hanya 1 (satu) orang pada rumah susun Alana
Sentul City, 2 (dua) orang pada rumah susun Sahid Eminence Ciloto
Puncak dan 1 (satu) orang pada rumah susun The H Tower tidak
cukup untuk menyatakan dirinya mewakili seluruh pemilik satuan
rumah susun dan tidak cukup pula untuk membentuk pengurus
PPPSRS pada ketiga bangunan rumah susun yang difungsikan
sebagai Kondotel tersebut;
d. Sejatinya, para Pemohon tidak pernah kehilangan hak keperdataan
atau hak apapun terkait satuan rumah susun yang dibeli, karena
52
Pemohon masih memiliki SHM Sarusun maupun Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas satuan rumah susun yang dibelinya.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dalil Para Pemohon sepanjang
mengklaim kerugian hak dikarenakan hilangnya hak milik, dan hak
menguasai atas objek saturan rumah susun, jelas-jelas argumentasi yang
ambigu dan mengada-ada.
3. Terkait dengan SHM Sarusun para Pemohon, Pemerintah perlu
melakukan konfirmasi untuk merunut mundur sejak proses penerbitan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) (vide Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (selanjutnya disebut UU
Bangunan Gedung)) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (vide
Pasal 24 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan
Pasal 6 UU Bangunan Gedung) sebagai berikut:
a) apakah bangunan gedung Para Pemohon didirikan sesuai peruntukan
lokasi yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (selanjutnya
disebut RDTR)? (vide Pasal 24 angka 3 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 6 UU Bangunan Gedung)?
Sebagai contoh yang tidak tepat: permohonan IMB/PBG bangunan
gedung
diajukan
sebagai
fungsi
usaha
pada
lokasi
yang
diperuntukkan untuk fungsi hunian.
b) apabila telah sesuai dengan RDTR, apakah fungsi bangunan gedung
yang ditetapkan dalam IMB/PBG ditetapkan sebagai fungsi hunian
atau fungsi lainnya? (vide Pasal 24 angka 3 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 6 UU Bangunan Gedung jo. Pasal 4 ayat
(2) huruf a, ayat (3), dan ayat (6) PP 16/2021);
Sebagai contoh yang tidak tepat: lokasi pembangunan bangunan
gedung dilakukan pada lokasi yang diperuntukkan untuk usaha namun
IMB/PBG ditetapkan dengan fungsi hunian.
c) setelah IMB/PBG diterbitkan, apakah terhadap satuan bangunan
gedung tersebut diberikan bukti kepemilikan yang tepat, misalnya
untuk IMB/PBG dengan fungsi hunian maka diterbitkan SHM
Sarusun? (vide Pasal 1 angka 11 UU Rumah Susun);
Sebagai contoh yang tidak tepat: IMB/PBG ditetapkan fungsi
53
bangunan gedung dengan fungsi usaha, namun bukti kepemilikannya
diterbitkan dalam bentuk SHM Sarusun.
d) Sebelum transaksi jual beli dilaksanakan, apakah para Pemohon
sudah memahami substansi dalam perjanjian jual belinya?
Sebagai contoh yang tidak tepat ada klausula yang menjelaskan
bahwa unit yang dibeli merupakan unit bukan hunian namun dijanjikan
memiliki SHM Sarusun.
e) kemudian apabila persyaratan IMB/PBG telah ditetapkan dengan
fungsi hunian dan bukti kepemilikannya berupa SHM Sarusun, perlu
dilihat kembali apakah penggunaan bangunan gedungnya sudah
tepat? (vide Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) PP 16/2021);
Sebagai contoh yang tidak tepat: bangunan gedung seharusnya dihuni
sebagai hunian/tempat tinggal, namun kemudian disewakan dan tidak
ditinggali oleh para Pemohon, sehingga ada ketidaksesuaian aktivitas
yang diprioritaskan pada bangunan gedung oleh pengelola bangunan
gedung dan/atau pemilik.
Apabila dari hal-hal tersebut di atas ternyata ada yang tidak tepat, maka
permasalahan yang dialami oleh para Pemohon sesungguhnya
merupakan permasalahan implementasi norma (bukan permasalahan
konstitusionalitas norma).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007);
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
54
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. LATAR BELAKANG UU RUMAH SUSUN
Disusunnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
ditujukan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun (UU Rumah Susun lama) yang dipandang sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat karena hanya memfasilitasi kepemilikan
satuan rumah susun milik dan ternyata lebih mendorong pertumbuhan rumah
susun komersial bagi masyarakat berpenghasilan menengah atas,
sementara kebutuhan hunian di perkotaan lebih didominasi oleh kebutuhan
masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada batang tubuh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun (UU Rumah Susun lama) sesungguhnya tidak tercantum rumah susun
dengan fungsi bukan hunian, namun dalam penjelasan umum terdapat frasa
bukan hunian namun berupa bangunan bertingkat lainnya dan diutamakan
bagi pengembangan kehidupan masyarakat ekonomi lemah, sedangkan
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dikenal rumah susun dengan fungsi
hunian dan campuran yang dalam penjelasannya disebutkan bahwa
campuran adalah campuran antara hunian dan bukan hunian.
Fungsi hunian dan campuran, atau campuran antara hunian dan bukan
hunian menurut pemahaman kami dapat berada dalam satu bangunan yang
sama sebagaimana yang banyak dikenal saat ini, dimana pada lantai dasar
difungsikan sebagai sarana bukan hunian. Selain pemahaman tersebut,
fungsi bukan hunian dapat pula berada dalam bangunan yang berbeda
sepanjang bangunan dengan fungsi hunian dan bangunan dengan fungsi
bukan hunian berada dalam satu tanah bersama, sehingga ketika Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
menyatakan bahwa pengurus PPPSRS harus berdomisili atau bertempat
tinggal dalam rumah susun, maka terhadap hal ini pengurus PPPSRS
bertempat tinggal di bangunan dengan fungsi hunian sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, dan oleh karena itu tidak
55
pada bangunan dengan fungsi bukan hunian.
Dalam konteks rumah susun dengan fungsi hunian dan campuran, dimana
terdapat dua fungsi, hunian dan bukan hunian, dikandung maksud bahwa
penyediaan rumah susun dengan fungsi hunian akan lebih banyak mengingat
pada setiap bangunan rumah susun dengan fungsi bukan hunian akan
terdapat satuan rumah susun dengan fungsi hunian, sehingga berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun akan ada
pengurus PPPSRS dan Pengawas PPPSRS yang bertempat tinggal atau
berdomisili dalam bangunan rumah susun dengan fungsi campuran,
sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Bagaimana dengan PPRS dan PPPSRS?
Pada awal pengaturan pengelolaan rumah susun dengan fungsi hunian atau
bukan hunian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1985 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun lama), pengelolaan rumah
susun hanya dilakukan oleh penghuni rumah susun dengan pertimbangan
bahwa
penghunilah
yang
sehari-hari
mengetahui
kehidupan
dan
penghidupan dalam rumah susun, berkepentingan terhadap kondisi dan
kualitas huniannya termasuk kehidupan bertetangga di rumah susun, baik
diantara satuan rumah susun dimiliki atau disewa, maupun diantara
bangunan-bangunan yang saling bertetangga. Sebagaimana diketahui
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (UU Rumah
Susun lama) dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi
pembangunan rumah susun dan hak kepemilikan satuan rumah susun dalam
skala kawasan susun di Tanah Abang dan Kebon Kacang yang tadinya
merupakan salah satu permukiman kumuh di Jakarta. Satuan-satuan rumah
susun milik ditujukan bagi masyarakat yang menghuni rumah susun dan
dapat dibeli, sehingga diterbitkanlah alas hak berupa Sertifikat Hak Milik
Satuan Rumah Susun. Namun disadari bahwa kapasitas rumah susun yang
dibangun ternyata melebihi jumlah penghuni permukiman kumuh, sehingga
masih terdapat satuan-satuan rumah susun yang dapat dimiliki oleh
masyarakat di luar permukiman kumuh namun tidak ingin tinggal di
permukiman tersebut baik karena sudah memiliki rumah maupun untuk
tujuan disewakan kepada masyarakat yang tidak mampu membeli satuan
56
rumah susun.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka pengelolaan rumah susun cukup
dilakukan oleh penghuni tidak perlu oleh pemilik meskipun selalu besar
kemungkinan saat itu pemilik juga merupakan penghuni satuan rumah susun.
Perkembangan selanjutnya dalam kurang dari 5 (lima) tahun dengan semakin
berkembangnya perekonomian di Tanah Abang dan sekitarnya, banyak
pemilik semula menjual atau menyewakan satuan-satuan rumah susunnya
kepada orang lain, dan pemilik asli pindah ke pinggiran kota seperti Depok
dan Bekasi.
Pendekatan pengelolaan yang sedikit berbeda diberlakukan pada Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang sesungguhnya
lebih menitik beratkan kepemilikan satuan rumah susun bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dengan penghasilan paling tinggi Rp7.000.000 (Tujuh
Juta Rupiah) sebulan dimana perolehan satuan rumah susunnya disubsidi
oleh Pemerintah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Subsidi
Uang Muka maupun Subsidi Selisih Bunga. Agar penyediaan rumah susun
milik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut tepat sasaran,
maka ada kewajiban Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk
menghuni sendiri satuan rumah susunnya selama 20 tahun dan dilarang
untuk dipindahtangankan atau disewakan kepada orang lain. Selain
pertimbangan tersebut, untuk mendukung administrasi dan masalah-masalah
yang berkaitan dengan kependudukan, maka dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun diperkenalkanlah perubahan
pengelolaan rumah susun, dari semula dilakukan oleh Perhimpunan
Penghuni Rumah Susun (PPRS) menjadi Perhimpunan Pemilik dan
Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dimana dalam salah satu frasa
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Rumah Susun diatur bahwa pengurus PPPSRS harus menghuni atau
bertempat tinggal di rumah susun.
57
B. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERKAIT
DENGAN
DALIL
PARA
PEMOHON
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
Pasal 50 UU Rumah Susun
Pemanfaatan
rumah
susun
dilaksanakan
sesuai
dengan
fungsi:
a. hunian; atau
b. campuran.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan
diri
pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Sehubungan dengan dalil para Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil para Pemohon pada bagian I Pokok Permohonan para
Pemohon angka 1, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
Rumah Susun Merupakan Bangunan Gedung Dengan Fungsi Utama
Hunian
a. Sebelum Pemerintah memberikan keterangan terkait dalil Para
Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu akan menjelaskan mengenai
beberapa definisi yaitu definisi “bangunan gedung”, definisi “rumah”,
definisi “rumah susun”, dan definisi “satuan rumah susun” dalam
beberapa Undang-Undang.
b. Bahwa terkait definisi “bangunan gedung” telah diatur dalam ketentuan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (selanjutnya disebut UU Bangunan Gedung)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) yang
menyatakan “Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian
atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
58
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik
untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan
usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus”
c. Bahwa terkait dengan definisi “rumah” telah diatur dalam ketentuan
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU
Perumahan dan Kawasan Permukiman) menyatakan “Rumah adalah
bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak
huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat
penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.”
Artinya adalah “rumah” secara umum harus diartikan sebagai
bangunan gedung yang berfungsi sebagai hunian/ tempat tinggal dan
sebagai sarana pembinaan keluarga.
d. Bahwa terkait definisi “rumah susun” telah diatur dalam ketentuan
Pasal 1 angka 1 UU Rumah Susun yang menyatakan “rumah susun
adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama”.
Artinya adalah definisi “rumah susun” dalam Pasal 1 angka 1 UU
Rumah Susun sebagai bangunan gedung dengan fungsi utama
hunian/tempat tinggal ini juga telah sejalan dengan definisi “rumah”
dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan
fungsi rumah diutamakan sebagai hunian/ tempat tinggal.
e. Bahwa terkait definisi “satuan rumah susun” telah diatur dalam
ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Rumah Susun yang menyatakan
“satuan rumah susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya
digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat
hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum”.
Artinya adalah definisi “satuan rumah susun” dalam Pasal 1 angka 3
UU Rumah Susun yang mengatur fungsi utama rumah susun sebagai
59
tempat hunian/tempat tinggal ini juga telah sejalan dengan definisi
“rumah” dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang
menyatakan fungsi utama rumah adalah sebagai tempat tinggal atau
hunian.
f. Bahwa berdasarkan Penjelasan Umum UU Rumah Susun yang
menyatakan:
“Dalam undang-undang ini penyelenggaraan rumah susun
bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak
huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pemanfaatan ruang, mengurangi luasan dan mencegah timbulnya
perumahan
dan
permukiman
kumuh,
mengarahkan
pengembangan kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan sosial
dan ekonomi, memberdayakan para pemangku kepentingan, serta
memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian,
pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun. Pengaturan dalam
undang-undang ini juga menunjukkan keberpihakan negara dalam
memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi MBR
serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan rumah
susun.
Penjelasan UU Rumah Susun juga telah menjelaskan arah dan tujuan
pengaturan rumah susun sebagai rumah tempat tinggal atau hunian.
Fungsi Bangunan Gedung Rumah Susun Diutamakan Sebagai
Hunian
g. Terkait dengan ketentuan Pasal 50 UU Rumah Susun yang mengatur
mengenai fungsi rumah susun, Pemerintah akan menerangkan
tentang pengaturan fungsi bangunan gedung secara umum terlebih
dahulu. Fungsi bangunan gedung telah diatur dalam ketentuan Pasal
5 UU Bangunan Gedung yang telah diubah oleh ketentuan Pasal 24
angka 2 UU Cipta Kerja, yang menyatakan:
Semula:
Diubah Menjadi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 5
(1) Fungsi
bangunan
gedung
meliputi
fungsi
hunian,
keagamaan, usaha, sosial dan
budaya, serta fungsi khusus.
(2) Bangunan
gedung
fungsi
hunian
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
meliputi
bangunan
untuk
rumah tinggal tunggal, rumah
Pasal 24 angka 2 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 5
UU Bangunan Gedung
Pasal 5
(1)
Setiap
bangunan
gedung
memiliki fungsi dan klasifikasi
bangunan gedung.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
fungsi
dan
klasifikasi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diatur
dalam
60
tinggal deret, rumah susun,
dan rumah tinggal sementara.
(3) Bangunan
gedung
fungsi
keagamaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
meliputi masjid, gereja, pura,
wihara, dan kelenteng.
(4) Bangunan
gedung
fungsi
usaha
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
meliputi
bangunan
gedung
untuk
perkantoran,
perdagangan,
perindustrian,
perhotelan,
wisata
dan
rekreasi,
terminal,
dan
penyimpanan.
(5) Bangunan
gedung
fungsi
sosial
dan
budaya
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
meliputi
bangunan
gedung
untuk
pendidikan,
kebudayaan,
pelayanan
kesehatan,
laboratorium, dan pelayanan
umum.
(6) Bangunan
gedung
fungsi
khusus
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
meliputi
bangunan
gedung
untuk reaktor nuklir, instalasi
pertahanan dan keamanan,
dan bangunan sejenis yang
diputuskan oleh menteri.
(7) Satu bangunan gedung dapat
memiliki lebih dari satu fungsi
Peraturan Pemerintah.
Pemerintah kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang selanjutnya disebut PP
16/2021) telah mengatur fungsi bangunan gedung dalam Pasal 4 PP
16/2021 yang menyatakan:
Pasal 4
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan ketetapan pemenuhan Standar Teknis, yang
ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun
keandalan Bangunan Gedung.
(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. fungsi hunian;
b. fungsi keagamaan;
c. fungsi usaha;
61
d. fungsi sosial dan budaya; dan
e. fungsi khusus.
(3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.
(4) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan fungsi utama.
(5) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada
Bangunan Gedung.
(6) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
lebih dari 1 (satu) fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dimiliki Bangunan Gedung.
h. Ketentuan Pasal 4 PP 16/2021 yang mengatur fungsi bangunan
gedung (secara umum) tersebut kemudian sejalan dengan pengaturan
fungsi bangunan rumah susun (secara khusus) dalam ketentuan Pasal
50 UU Rumah Susun sebagai berikut:
1) ketentuan fungsi hunian rumah susun dalam ketentuan Pasal 50
huruf a UU Rumah Susun sejalan dan berkorelasi dengan
ketentuan Pasal 24 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 5 UU Bangunan Gedung jo. Pasal 4 ayat (2) huruf
a PP 16/2021; dan
2) ketentuan fungsi campuran rumah susun dalam ketentuan Pasal
50 huruf b UU Rumah Susun sejalan dan berkorelasi dengan
ketentuan Pasal 24 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 5 UU Bangunan Gedung jo. Pasal 4 ayat (3) dan
ayat (6) PP 16/2021.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 24 angka 2 UU Cipta
Kerja (yang mengubah ketentuan Pasal 5 UU Bangunan Gedung)
yang kemudian mendelegasikan pengaturan fungsi bangunan gedung
dalam Pasal 4 PP 16/2021, rumah susun merupakan bangunan
gedung yang memiliki fungsi utama hunian.
i. Kemudian, berdasarkan Pasal 24 angka 3 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 6 UU Bangunan Gedung, fungsi bangunan gedung
tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang
diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (yang selanjutnya disebut
RDTR) dan fungsi bangunan gedung tersebut dicantumkan dalam
Persetujuan Bangunan Gedung. Persetujuan bangunan gedung yang
memuat fungsi bangunan gedung kemudian diterbitkan oleh Dinas
62
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
sebagaimana diatur dalam Pasal 261 ayat (8) PP 16/2021.
Apabila dirangkai antara ketentuan Pasal 24 angka 2 dan angka 3 UU
Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU
Bangunan Gedung jo. Pasal 4 dan Pasal 261 ayat (8) PP 16/2021,
fungsi bangunan gedung ditentukan berdasarkan peruntukan lokasi
dalam RDTR, dan dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP.
j. Berdasarkan keterangan Pemerintah pada huruf a s.d. huruf i di atas,
terdapat penekanan bahwa untuk dapat disebut sebagai “rumah”
dalam artian umum dan “rumah susun” dalam artian khusus, haruslah
paling tidak memiliki fungsi bangunan gedung sebagai hunian
(diutamakan berfungsi hunian). Hal tersebut merupakan penegasan
sekaligus pembeda antara:
1) Bangunan gedung rumah susun yang berfungsi hunian (vide Pasal
24 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 5 UU
Bangunan Gedung, yang kemudian mendelegasikan pengaturan
fungsi bangunan gedung hunian dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PP
16/2021); dan
2) Bangunan gedung lain yang memiliki struktur bangunan yang sama
dengan rumah susun (vertikal dan horizontal) namun tidak
berfungsi sebagai hunian (vide Pasal 24 angka 2 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 5 UU Bangunan Gedung, yang
kemudian mendelegasikan pengaturan fungsi bangunan gedung
selain hunian dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e PP 16/2021).
k. Dengan demikian, untuk suatu bangunan gedung disebut sebagai
rumah susun harus dilihat dari fungsi bangunan gedungnya terlebih
dahulu dengan penjelasan:
1) apabila fungsi bangunan gedung tersebut ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dalam Persetujuan Bangunan Gedung untuk
difungsikan utama sebagai hunian/tempat tinggal bagi pemiliknya
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PP 16/2021;
atau
63
2) apabila fungsi bangunan gedung tersebut ditetapkan dalam
Persetujuan Bangunan Gedung untuk difungsikan campuran
(fungsi hunian dan fungsi lainnya) sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (6) PP 16/2021,
maka bangunan gedung tersebut dapat dinyatakan sebagai rumah
susun yang tunduk pada pengaturan UU Rumah Susun.
l. Berdasarkan
seluruh
keterangan
di
atas,
Pemerintah
ingin
menegaskan kembali bahwa ranah pengaturan UU Rumah Susun
adalah untuk mengatur:
1) Rumah susun sebagai bangunan gedung yang ditetapkan memiliki
fungsi hunian/tempat tinggal (vide Pasal 24 angka 2 UU Cipta Kerja
yang mengubah Pasal 5 UU Bangunan Gedung jo. Pasal 1 angka
1 dan Pasal 50 huruf a UU Rumah Susun jo. Pasal 4 ayat (2) huruf
a PP 16/2021); dan
2) Rumah susun sebagai bangunan gedung yang ditetapkan memiliki
lebih dari satu fungsi (campuran), dengan tetap mengutamakan
fungsi hunian (vide Pasal 24 angka 2 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 5 UU Bangunan Gedung jo. Pasal 1 angka 1 dan
Pasal 50 huruf b UU Rumah Susun jo. Pasal 4 ayat (2) huruf a, ayat
(3) dan ayat (6) PP 16/2021).
Persyaratan Pembentukan Pengurus PPPSRS Adalah Pemilik Harus
Bertempat Tinggal Pada Rumah Susun
m. Kemudian, terkait dengan pembentukan PPPSRS, para Pemohon
tidak dapat menjadi pengurus PPPSRS atas dasar bukti kepemilikan
saja, melainkan juga harus bertempat tinggal pada rumah susunnya,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Rumah Susun,
PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan
penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda
bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Pemilik yang tidak bertempat tinggal menjadi pengurus PPPSRS
jelas tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk mengurus
kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan
pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah
64
bersama, dan penghunian. (tidak bisa membentuk PPPSRS akibat
dari pelanggaran atas UU Rumah Susun yang dilakukan oleh
pengembang bukan masalah kesalahan dari norma yang diatur
oleh Pasal 50 UU Rumah Susun)
2) Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Rumah Susun menyatakan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS diatur dengan
Peraturan Pemerintah, dimana substansi PPPSRS dituangkan
dalam PP 13/2021.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (2) PP 13/2021
diatur bahwa pengurus PPPSRS bertempat tinggal pada rumah
susun. Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 95 ayat (2) PP
13/2021
menyatakan
bahwa
“Yang
dimaksud
dengan
“kepengurusan PPPSRS” adalah pemilik yang berdomisili di
Rumah Susun tersebut.”; dan
3) Apabila dikaitkan dengan dalil para Pemohon bahwa kondotel milik
Para Pemohon bukanlah hunian karena tidak difungsikan dan tidak
dimanfaatkan sebagai tempat tinggal oleh para pemilik kondotel,
maka dengan kata lain para pemilik kondotel (termasuk para
Pemohon) pun tidak dapat menjadi pengurus PPPSRS di satuan
unit kondotelnya, dan karena tidak ada pengurusnya, maka
PPPSRS pun tidak mungkin dapat dibentuk.
4) Jikapun diikuti pola pikir dari para Pemohon, dengan jalan
memasukkan frasa “bukan hunian” dalam ketentuan Pasal 50 UU
Rumah Susun, hal tersebut menimbulkan kekaburan maksud dan
tujuan permohonan a quo, dikarenakan syarat pembentukan
PPPSRS semata-mata ditujukan terhadap SHM Sarusun yang
seharusnya difungsikan untuk hunian (penghuni dan pemilik), dan
tidak terkait fungsi usaha selain sebagai “bukan hunian”. Artinya,
dengan dimasukkannya frasa “bukan hunian” dalam Pasal 50 UU
Rumah Susun, justru tetap saja para Pemohon tidak akan dapat
mendirikan PPPSRS dikarenakan PPPSRS sendiri didirikan atas
dasar kepentingan penghunian dari Pemilik.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah
dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 50 UU Rumah Susun tidak
65
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945. Selain itu Pasal 50 UU Rumah Susun telah sejalan dengan arah
pengaturan fungsi bangunan gedung dari rumah susun dalam Undang-
Undang lainnya, yaitu menjadikan rumah susun sebagai bangunan
gedung yang memiliki fungsi utama sebagai hunian/ tempat tinggal.
2. Terhadap dalil para Pemohon pada bagian I Pokok Permohonan para
Pemohon angka 2, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. bahwa dalam uraian kedudukan hukum para Pemohon telah
menyatakan dirinya telah memiliki tanda bukti kepemilikan berupa
SHM Sarusun (Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III) dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Pemohon IV).
SHM Sarusun dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan tanda
bukti kepemilikan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal
47 ayat (1) UU Rumah Susun jo. Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 89 ayat
(4) PP 13/2021. Artinya adalah saat ini para Pemohon sesungguhnya
telah memiliki bukti hak milik, sehingga Para Pemohon tidak
kehilangan hak memperoleh hak milik pribadi yang diatur dalam Pasal
28H ayat (4) UUD 1945.
b. Bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Pemerintah dalam keterangan
pada angka 1 di atas, bangunan gedung para Pemohon dapat masuk
ranah pengaturan UU Rumah Susun sepanjang fungsi bangunan
gedung yang dimiliki Para Pemohon ditetapkan Pemerintah Daerah
sebagai bangunan gedung campuran (dengan fungsi utamanya
sebagai hunian dan fungsi tambahannya sebagai tempat usaha) yang
dicantumkan
dalam
bentuk
Persetujuan
Bangunan
Gedung
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 angka 2 dan angka 3
UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU
Bangunan Gedung.
c. Selanjutnya, apabila para Pemohon ingin membentuk PPPSRS pada
kondotelnya, maka para Pemohon harus siap menundukkan diri pada
pengaturan UU Rumah Susun dan peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Rumah Susun dan
peraturan pelaksanaannya, untuk membentuk PPPSRS harus
terbentuk pengurusnya terlebih dahulu dimana sebagai syarat sebagai
66
pengurus PPPSRS adalah pemilik satuan rumah susun yang
bertempat tinggal pada unit rumah susunnya. Dalam permohonan ini,
maka harus ada pemilik satuan rumah susun yang bertempat tinggal
di kondotel Para Pemohon untuk menjadi pengurus PPPSRS.
d. Dengan demikian, sesungguhnya SHM Sarusun dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang dimiliki para Pemohon tetap dapat
digunakan sebagai tanda kepemilikan para Pemohon atas unit
kondotelnya sepanjang para Pemohon mematuhi seluruh ketentuan
terkait rumah susun sebagaimana telah Pemerintah uraikan di atas.
Berdasarkan keterangan Pemerintah di atas, dapat disimpulkan bahwa
dalil kerugian para Pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar dan
tidak beralasan. Sesungguhnya para Pemohon dapat menggunakan
seluruh hak yang timbul dari kepemilikan SHM Sarusun selama para
Pemohon mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan terkait
rumah susun sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Namun pada saat
para Pemohon melakukan perbuatan perjanjian pengelolaan rumah
susun menjadi unit kondotel dengan pihak lain, yang kemudian secara
faktual tidak benar-benar ditinggali/didiami, maka jelas-jelas terjadi
peralihan fungsi bangunan gedung yang semula rumah susun untuk
hunian, menjadi bangunan gedung dengan fungsi usaha (persoalan
implementasi fungsi). Jadi berarti, jelas keberadaan PPPSRS tidak
dibutuhkan dalam hal bangunan gedung berfungsi usaha karena pemilik
tidak menghuni, sehingga dalam hal apa para Pemohon mewakili
kepentingan para pemilik melalui PPPSRS tersebut.
3. Berdasarkan uraian keterangan Pemerintah di atas, Pemerintah berharap
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi dapat mempertimbangkan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Permohonan
dan
petitum
para
Pemohon
bertujuan
untuk
memunculkan norma yang “semula tidak ada, kemudian menjadi ada”
pada Pasal 50 UU Rumah Susun, bukan bertujuan untuk menafsirkan
norma. Menurut Pemerintah, telah ada upaya dari Para Pemohon
untuk menggiring Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
untuk menjadi positive legislator;
b. Apabila
permohonan
para
Pemohon
dikabulkan
dengan
67
menambahkan frasa “bukan hunian” dalam ketentuan Pasal 50 UU
Rumah Susun, maka sebagai akibatnya adalah sebuah bangunan
gedung dapat dibangun sebagai rumah susun tanpa fungsi hunian
sama sekali (misalnya fungsi usaha), sehingga akan bertentangan
dengan dasar filosofis pembentukan UU Rumah Susun dalam
penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR).
c. Apabila permohonan para Pemohon ini dikabulkan, maka sebagai
akibatnya adalah timbul ketidakharmonisan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berujung kepada ketidakpastian hukum
terutama terkait dengan pengaturan fungsi bangunan gedung
(khususnya Rumah Susun) yang ada pada UU Bangunan Gedung, UU
Cipta Kerja, dan PP 16/2021; dan
d. Pengaturan ketentuan Pasal 50 UU Rumah Susun tidak bertentangan
dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan
sudah sangat jelas, tegas, serta sejalan dengan ketentuan pada
Peraturan Perundang-undangan lainnya (UU Bangunan Gedung, UU
Cipta Kerja, dan PP 16/2021), sehingga apabila ternyata dalam proses
pembuktian ditemukan bahwa ternyata permasalahan yang dialami
oleh Para Pemohon bukan disebabkan oleh ketentuan Pasal 50 UU
Rumah Susun (bukan permasalahan inkonstitusionalitas norma),
maka menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan dan sudah
sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan menolak permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
68
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan 1 (satu) orang
Ahli yaitu Ir. Pangihutan Marpaung yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Agustus 2022 dan telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada 1 September 2022, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Para Pemohon yang terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu:
1. Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, sebagai pembeli satuan rumah susun
Alana Sentul City yang berbentuk kondotel (kondominium dan hotel) yang
terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 76, Lantai 9 Nomor 906, Sentul City, Kec.
Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dibuktikan dengan
NPWP, Akta Jual Beli, dan Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM Sarusun);
2. Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, sebagai pembeli satuan rumah susun
Sahid Eminence Ciloto Puncak yang berbentuk kondotel yang terletak di Jalan
Hanjawajar Nomor 19 Ciloto, Puncak, Jawa Barat yang dibuktikan dengan
NPWP, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Jual Beli, dan Sertifikat Hak Milik
Sarusun (SHM Sarusun);
3. Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, sebagai pembeli satuan rumah susun
Sahid Eminence Ciloto Puncak yang berbentuk kondotel yang terletak di Jalan
Hanjawajar Nomor 19 Ciloto Puncak, Jawa Barat yang dibuktikan dengan
69
NPWP, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Jual Beli, dan Sertifikat Hak Milik
Sarusun (SHM Sarusun);
4. Pemohon IV adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, sebagai pembeli satuan rumah susun The
"H" Tower yang berbentuk kondotel yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said Kav.
C-21, Kuningan, Jakarta Selatan yang dibuktikan dengan NPWP, dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dengan pokok permohonan:
Bahwa ketentuan Pasal 50 UU Rumah Susun belum mengakomodir fungsi rumah
susun sebagai bukan hunian yang kemudian menimbulkan kerugian terhadap hak
konstitusional bagi Para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945, dengan alasan:
1. Kondotel yang dimiliki oleh para Pemohon yang tidak difungsikan sebagai hunian
maupun campuran, berdampak pada Para Pemohon yang dapat membentuk
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk
mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan
pengelolaan, kepemilikan dan penghunian, sehingga kebendaan yang di bawah
kekuasaannya tidak di bawah penguasaan Para Pemohon melainkan berada di
bawah
penguasaan
pelaku
pembangunan
(developer).
Hal
tersebut
menyebabkan Para Pemohon kehilangan hak atas perlindungan harta benda
yang di bawah kekuasaannya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945.
2. Kondotel yang dimiliki oleh para Pemohon yang tidak difungsikan sebagai hunian
maupun campuran, berakibat pada satuan unit kondotel yang dimiliki Para
Pemohon tidak dapat diterbitkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Satuan
Rumah Susun (selanjutnya disebut: SHMSRS), sehingga para Pemohon
kehilangan hak milik pribadi dan hak milik tersebut diambil alih secara sewenang-
wenang (vide Pasal 28H ayat (4) UUD 1945).
Sebelum saya sampai pada jawaban atau penjelasan atas permintaan atau tuntutan
para Pemohon, perkenankan saya melakukan refleksi pengertian dan pemahaman
Rumah Susun dan satuan rumah susun sebagai berikut:
1. Definisi Rumah Susun oleh Undang-Undang 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
70
fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan
yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama
untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama
dan tanah bersama, dan Satuan Rumah Susun didefinisikan sebagai rumah
susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai
tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
2. Pengertian bukan hunian tercantum dalam Penjelasan Umum UU 16/1985
Tentang Rumah Susun, sebagai berikut: “Namun demikian pembangunan rumah
susun harus dapat mewujudkan pemukiman yang lengkap dan fungsional,
sehingga diperlukan adanya bangunan gedung ber tingkat lainnya untuk
keperluan bukan hunian yang terutama berguna bagi pengembangan kehidupan
masyarakat ekonomi lemah. Oleh karena itu dalam pembangunan rumah susun
yang digunakan bukan untuk hunian yang fungsinya memberikan lapangan
kehidupan masyarakat, misalnya untuk tempat usaha, pertokoan, perkantoran,
dan sebagainya, ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diberlakukan
dengan penyesuaian menurut kepentingannya;
3. Namun dalam Penjelasan Pasal demi Pasal, dalam Pasal 1 angka 1 tercantum:
“Rumah susun yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini, adalah istilah yang
memberikan pengertian hukum bagi bangunan gedung bertingkat yang
senantiasa mengandung sistem pemilikan perseorangan dan hak bersama, yang
penggunaannya untuk hunian atau bukan hunian, secara mandiri ataupun
secara terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan”. Selanjutnya
dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum “Pembangunan rumah susun untuk
kepentingan bukan hunian, harus mendukung berfungsinya pemukiman, dan
dapat memberikan kemudahan-kemudahan bagi kehidupan masyarakat”;
Berdasarkan pengertian tersebut, maka rumah susun digunakan terutama untuk
hunian, dan dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pengertian bukan hunian
berada pada bangunan bertingkat lainnya bagi pengembangan kehidupan
masyarakat ekonomi lemah. Dalam Penjelasan Pasal demi Pasal, bukan hunian
disejajarkan atau diperlakukan setara dengan bukan hunian.
Contoh penerapan UU 16/1985 tentang Rumah Rusun adalah rumah susun dengan
fungsi hunian di Tanah Abang yang dibangun oleh Perum Perumnas pada tahun
1981 dan, sedangkan contoh rumah susun dengan fungsi hunian dan bukan hunian
yang pertama kali dibangun oleh badan usaha swasta adalah Ratu Plaza, yang
71
diresmikan pada tahun 1980, dimana jelas fungsi hunian berada pada satu tower
yang terpisah dengan fungsi perbelanjaan yang berada pada podium dan fungsi
perkantoran yang berada pada tower yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa UU 16/1985 Tentang Rumah Susun diperuntukan mengisi kekosongan
hukum akibat adanya pembangunan tersebut.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun dalam Pasal
1 angka 4 mencantumkan adanya Kesatuan Sistem yang didefinsikan sebagai
pembangunan yang dilaksanakan pada tanah bersama dengan penggunaan dan
pemanfaatan yang berbedabeda baik untuk hunian maupun bukan hunian
secara mandiri maupun terpadu berdasarkan perencanaan lingkungan atau
perencanaan bangunan yang merupakan satu kesatuan. Pasal 54 ayat (1)
mencantumkan: Para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik untuk
hunian maupun bukan hunian wajib membentuk perhimpunan penghuni untuk
mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan sebagai
pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya.
Kalau Ratu Plaza menerapkan konsep rumah susun secara terpadu, dimana
terdapat bangunan dengan fungsi hunian, bangunan dengan fungsi perbelanjaan
atau pertokoan dan bangunan dengan fungsi perkantoran dalam satu tanah
bersama, maka pertokoan Roxy Mas merupakan rumah susun dengan fungsi bukan
hunian mandiri yang dibangun pada tahun 1995 oleh PT. Duta Pertiwi selaku
pemegang HGB di atas tanah HPL Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejak terbitnya
UU 16/1985 dan PP 4/1988 justru yang banyak terbangun adalah apartemen dan
pertokoan untuk masyarakat berpenghasilan menengah atas, bukan masyarakat
berpenghasilan rendah baik dengan fungsi terpadu seperti Mall Taman Anggrek,
Season City, Agung Podomoro City, Lippo City, maupun fungsi bukan hunian yang
mandiri seperti Mangga Dua, Gajah Mada Plaza, Plaza Senayan, Plaza Indonesia
dan lainnya.
Pada tahun 2007 Walikota Denpasar menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 42
Tahun 2007 tentang Bangunan Condominium Hotel (Condotel) diikuti oleh Bupati
Badung yang menerbitkan Peraturan Bupati Badung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang
Kondominium Hotel (Kondotel). Dalam kedua Peraturan Kepala Daerah tersebut
didefinisikan bahwa “Kondominium Hotel selanjutnya disebut Kondotel adalah
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal
72
maupun vertikal yang merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki
dan digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, tanah bersama, dan difungsikan sebagai hotel”.
Definisi ini yang mencantumkan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki
dan digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama dan tanah bersama, jelas-jelas mengambil dari definisi rumah susun,
hanya saja frasa terutama untuk tempat hunian dihilangkan dan ditambahkan
frasa difungsikan sebagai Hotel.
Definisi ini jelas mengambil definisi Rumah Susun dimana tercantum frasa
satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, namun peraturan
Kepala Daerah ini tidak ada cantolan hukum di atasnya.
Namun ada yang kurang dari definisi Kondotel ini, yaitu tidak disebutkan bahwa
setiap satuan -satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah tersebut
dilengkapi pula dengan peralatan, perabotan atau kelengkapan sebagai layaknya
rumah atau hunian, seperti adanya ruang tamu, ruang makan, dapur, mesin cuci
beserta pengeringnya, setrika dan lainnya, karena perlengkapan tersebut tidak
disiapkan oleh masing-masing pemilik satuan rumah susun, namun disediakan
oleh pengelola hotel.
Selanjutnya Peraturan Kepala Daerah tersebut juga mendefinisikan Hotel sebagai
jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk
menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya
bagi umum, yang dikelola bagi umum, yang dikelola secara komersial serta
memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu Keputusan
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 94 Tahun 1987 Tentang
Ketentuan Usaha dan Penggolongan Hotel mendefinisikan Hotel, adalah salah
satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan
untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa
lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial, serta memenuhi ketentuan
persyaratan yang ditetapkan di dalam Keputusan ini. dan Peraturan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 106/2011 tentang Sistem Manajemen
Pengamanan Hotel mendenisikan Hotel adalah penyediaan akomodasi secara
harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi
73
dengan jasa pelayanan makanan dan minuman, kegiatan hiburan serta fasilitas
lainnya.
Dengan demikian ada kesamaan antara Kepmen Parpostel dengan Peraturan
Kepala Daerah, dimana pada definisi Hotel disebutkan adanya penyediaan jasa
pelayanan penginapan, sedangkan dalam Permen Parekraf disebutkan
akomodasi secara harian.
Menariknya, kedua Peraturan Kepala Daerah tersebut mencantumkan pula definisi
Akta pemisahan sebagai tanda bukti pemisahan condotel atas satuan-satuan
condotel, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan pertelaan
yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal
dan
horizontal
yang
mengandung
nilai
perbandingan
proporsional
dan
mencantumkan definisi NPP sebagai angka yang menunjukkan perbandingan
antara satu condotel terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama, dihitung berdasarkan luas atau nilai satuan condotel yang bersangkutan
terhadap jumlah luas bangunan atau nilai condotel secara keseluruhan pada waktu
penyelenggara pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya
pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. Kedua
definisi, Akta Pemisahan dan NPP ini jelas mengambil dari UU Rumah Susun.
Dengan seluruh penjelasan tersebut di atas, menjadi jelas perbedaan antara fungsi
hunian dan bukan hunian, dan menjadi jelas pula bahwa kedua Peraturan Kepala
Daerah tersebut tidak menyebutkan atau tidak mengatur bahwa kondotel
dikelompokkan kedalam fungsi bukan hunian, walaupun seorang pakar, Erwin Kallo
berpandangan bahwa Satuan Kondotel merupakan fungsi Bukan Hunian dengan
menyebutkan bahwa Apartemen merupakan hunian vertikal yang dibangun oleh
developer untuk dijual kepada end user, sedangkan kondotel merupakan hunian
vertikal yang dibangun oleh Developer untuk dijual kepada investor (pembeli Unit
Kondotel) dan dikelola oleh Operator Hotel sebagai Hotel dan melupakan bahwa
pengelolaan sebagai hotel hanya untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
perjanjian dan akan dikembalikan kepada pemiliknya dan disamping itu adapula
apartemen yang disewakan, tidak dijual, yang sering disebut service apartment.
Namun demikian berdasarkan UU 16 Tahun 1985 dan PP 4 Tahun 1988,
menyatakan bahwa satuan rumah susun baik dengan fungsi Hunian maupun
74
dengan fungsi Bukan Hunian sama-sama memperoleh Sertifikat Hak Milik Satuan
Rumah Susun (SHMSRS).
Terbitnya UU 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan PP 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun telah menyatakan bahwa UU 16 Tahun 1985 dan
PP 4 Tahun 1988 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan dengan sendirinya
telah menghilangkan satuan rumah susun dengan fungsi bukan hunian secara
mandiri.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
menyebutkan: “Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:
a. Hunian, atau
b. Campuran.
Dimana dalam penjelasannya disebutkan: “Yang dimaksud dengan “fungsi
campuran” adalah campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian”.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 50 ini, fungsi satuan rumah susun dengan
Bukan Hunian hanya dimungkinkan berada pada satu bangunan dengan fungsi
Hunian atau berada pada bangunan berbeda, namun bangunan dengan fungsi
hunian dan bangunan dengan fungsi Bukan Hunian berada pada satu tanah
bersama.
Dengan telah terbitnya SHMSRS oleh Pemohon I pada Alana Sentul City, Pemohon
II dan Pemohon III pada Sahid Eminence Ciloto Puncak menyatakan bahwa satuan
rumah susun berupa Kondotel merupakan fungsi hunian, sebab jika dinyatakan
SHMSRS tersebut dinyatakan sebagai fungsi bukan hunian, jelas telah melanggar
UU 20/2011 dan PP 13/2011 serta dapat dibatalkan, dengan konsekwensi Pemohon
I, Pemohon II dan Pemohon III tidak lagi memiliki bukti kepemilikan satuan rumah
susun.
Selanjutnya ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun tidak menimbulkan kerugian kepada para Pemohon dengan alasan:
a. Pasal 50 UU Rumah Susun mengatur susbtansi fungsi Rumah Susun sebagai
Hunian atau Campuran dan sama sekali tidak menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi Para Pemohon, karena ketentuan a quo UU Rumah Susun
sebagai hunian atau campuran bukanlah ketentuan untuk mengatur pengelolaan
satuan rumah susun (terkait perlindungan harta benda di bawah kekuasaannya
sebagaimana Pasal 28G ayat (1) UUD 1945), maupun substansi mengenai
75
kepemilikan (terkait dengan dalil kehilangan hak milik dalam Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945).
b. Hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan harta benda
di bawah kekuasaannya (dalam permohonan ini: bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama), sesuai definisi yang tercantum dalam Pasal 1
angka 4, angka 5, dan angka 6 UU Rumah Susun merupakan tanah bersama,
bagian bersama, atau benda benda bersama yang digunakan atas dasar hak
bersama yang tidak terpisahkan dengan kepemilikan satuan rumah susun yang
merupakan hak individu. Artinya, para Pemohon tidak dapat menganggap
“bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama” rumah susun menjadi
harta benda di bawah kekuasaannya secara individual/pribadi sebagaimana
konteks pengaturan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya penguasaan hak
bersama atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama di
representasikan berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang
dimiliki masing-masing pemilik sebagaimana tercantum didalam SHMSRS.
c. Bahwa terkait dengan hak konstitusional para Pemohon untuk mempunyai hak
milik (dalam permohonan ini: SHMSRS), dapat dijelaskan bahwa para Pemohon
dalam dalil kedudukan hukumnya menerangkan bahwa dirinya telah memiliki
SHMSRS (Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III) dan Pemohon IV telah
memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Dengan demikian, sesungguhnya para Pemohon tidak memiliki hak konstitusional
yang dirugikan dari keberlakuan ketentuan Pasal 50 UU Rumah Susun.
Selanjutnya dalil para Pemohon telah mengalami kerugian hak karena telah
kehilangan hak milik tidak jelas karena:
a. Para Pemohon mencampur adukan antara kepemilikan satuan rumah susun
yang nyata-nyata sudah dimiliki para Pemohon dengan bukti telah terbitnya
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun bagi Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III, dengan keinginan atau ambisi para Pemohon untuk juga mengelola
rumah susun yang difungsikan sebagai kondotel yang merupakan satuan rumah
susun dengan fungsi hunian namun dikelola sebagai layaknya hotel untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan perjanjian, seolah-olah Pemohon mampu
mengelolanya dan pasti memperoleh izin pengelolaan dari Dinas Pariwisata atau
Dinas terkait lainnya;
76
b. Para Pemohon hanya berhak membentuk PPPSRS untuk mengelola rumah
susun yang difungsikan sebagai hunian seluruhnya atau difungsikan sebagian
sebagai hunian, bukan sebagai hotel, karena pengelolaan hotel perlu dilakukan
secara profesional oleh pengelola yang telah memperoleh izin mengelola dari
Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah setempat. Sejatinya, PPPSRS menurut
ketentuan undang-undang RUSUN didirikan dengan tujuan untuk mengelola
rumah susun yang berfungsi sebagai hunian atau campuran (antara hunian dan
bukan hunian), dan yang terpenting lagi, dimana eksistensi PPPSRS lebih
menekankan
pada
pengelolaan
berdasarkan
kepemilikan
dan
atau
kepenghunian, sehingga pengurus PPPSRS wajib bertempat tinggal di sarusun
miliknya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, Pasal 94 ayat (2);
c. Para Pemohon tidak memahami atau pura-pura tidak memahami bahwa
Kondotel selain merupakan sarana hunian juga merupakan sarana investasi,
yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang membeli satuan rumah
susun atau Condominium dengan fungsi hunian, untuk tujuan disewakan
berdasarkan perjanjian selama jangka waktu tertentu sebagai hotel kepada
pengelola profesional, sehingga menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.
Dilain pihak, pemilik atau investor tadi berhak untuk menghuni satuan rumah
susunnya selama beberapa hari dalam satu tahun secara gratis dan memperoleh
pelayanan hotel berdasarkan perjanjian dengan pengelola, dimana pembagian
keuntungan, jangka waktu penghunian oleh pemiliknya sendiri serta pelayanan
hotel yang diterima selama menghuni satuan rumah susunnya, dituangkan
dalam perjanjian tertulis dengan pengelola hotel;
Artinya secara sadar, sejak awal para Pemohon telah mengetahui, memahami
dan mengerti, bahwa dengan adanya perjanjian pengelolaan atas unit-unit yang
diserahkan ke pihak ketiga/management hotel, maka demi hukum Para
Pemohon terikat untuk tunduk dan taat terhadap perjanjian tersebut. Pemerintah
secara teknis tidak memiliki kapasitas campur tangan terhadap perjanjian
keperdataan terkait Kondotel, selain atas putusan pengadilan;
d. Dengan jumlah Pemohon uji materil yang hanya 1 (satu) orang pada rumah
susun Alana Sentul City, 2 (dua) orang pada rumah susun Sahid Eminence Ciloto
Puncak dan 1 (satu) orang pada rumah susun The H Tower tidak cukup untuk
menyatakan dirinya mewakili seluruh pemilik satuan rumah susun dan tidak
77
cukup pula untuk membentuk pengurus PPPSRS pada ketiga bangunan rumah
susun yang difungsikan sebagai Kondotel tersebut;
e. Para Pemohon sesungguhnya tidak pernah kehilangan hak keperdataan atau
hak apapun terkait satuan rumah susun yang telah dibeli, karena dalam konsep
pengelolaan kondotel, jelas tampak, bahwa yang beralih demi hukum bukan
kepemilikan atas bendanya, melainkan hak perorangannya yang sementara
timbul/ dialihkan sebagai akibat adanya perjanjian pengelolaan, in casu
Kondotel. Jadi, haruslah dipisahkan antara hak kebendaan dalam bentuk milik
dengan beralihnya hak menguasai sementara karena adanya perjanjian
pengelolaan;
Berdasarkan uraian diatas, maka dalil para Pemohon sepanjang mengklaim
kerugian hak dikarenakan hilangnya hak milik, dan hak menguasai atas objek satuan
rumah susun, jelas-jelas merupakan argumentasi yang tidak beralasan.
Selanjutnya pendapat adanya kerugian para Pemohon, tidak memiliki hubungan
sebab akibat dengan ketentuan Pasal 50 UU Rumah Susun karena:
a. Setiap pemilik satuan rumah susun baik rumah susun dengan fungsi hunian
maupun rumah susun dengan fungsi campuran berhak dan sudah seharusnya
memperoleh bukti kepemilikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah
Susun sebagaimana sudah dimiliki oleh Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon
III;
b. Setiap pemilik satuan rumah susun, yang karena sifat hak kebendaannya,
berhak mengalihkan, menjual, menyewakan, meminjamkan dan atau memindah
tangankan kepemilikannya, termasuk mengadakan perjanjian pengelolaan
terkait fungsinya sebagai hotel kepada pengusaha Kondotel. Pengusahaan
Kondotel muncul sebagai akibat kesepakatan bersama antara pemilik satuan
rumah susun atau investor, pengembang atau pelaku pembangunan dengan
managemen hotel (pihak ketiga). Dengan kata lain, munculnya hunian dalam
bentuk pengusahaan Kondotel tidak serta merta terjadi karena ketiadaan frasa
“bukan hunian” yang termaksud Pasal 50 UU Rusun, melainkan pengambilalihan
pehgelolaan sudah tentu dan pasti atas dasar perjanjian tertulis antara setiap
pemilik satuan rumah susun dengan manajemen hotel tadi. Dengan demikian,
kerugian yang diklaim para Pemohon tidak memiliki sebab akibat dengan
permasalahan pengujian Pasal 50 UU Rumah Susun.
78
Terjadinya pengambilalihan pengelolaan sarusun untuk tujuan Kondotel untuk
jangka waktu tertentu, jelas berkaitan pada saat pemesanan atau PPJB yang
sejak awal digagas antara pengembang dengan calon pembeli atau pemilik
satuan rumah susun dengan Manajemen Hotel.
Jika ada pertanyaan, apakah pemilik satuan rumah susun pada Kondotel dapat
membentuk PPPSRS?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada contoh menarik yaitu:
1. Terbentuknya PPPSRS The Reiz Condo yang beralamat di Jl. Tembakau Deli
Nomor 1 Medan, yang dibangun oleh PT. Waskita Karya Realty, dimana 72
pemilik sarusun dari 510 satuan rumah susun dalam 1 tower bangunan
membentuk PPPSRS dan telah disahkan berdasarkan Akta Notaris Subur Nauli
SH, MKn Nomor 1 tanggal 2 Februari 2021, dan sisanya dikelola sebagai
Kondotel oleh Artotel.
2. Terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(PPPSRS) Kondotel Pullman Bali Legian Beach pada tanggal 20 Februari 2019
berdasarkan Akta Notaris Ni Nyiman Juliantari Nomor 01 tanggal 1 Agustus
2019, dengan pengelolanya grup Accor Hotels.
Pada contoh nomor 1 diatas PPPSRS yang terbentuk jelas hanya mengelola ke 72
unit hunian, sedangkan Artotel mengelola sisanya. Namun karena berada pada satu
bangunan yang sama, maka perlu dibuat perjanjian antara PPPSRS dengan pihak
Artotel, agar secara keseluruhan operasional, pemeliharaan dan perawatan
bangunan rumah susun baik yang dihuni sendiri oleh pemiliknya maupun yang
difungsikan sebagai hotel dapat berjalan dengan baik. Dalam kondisi ini tentu saja
pengurus PPPSRS dapat berdomisili di rumah susunnya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, Pasal
94 ayat (2);
Pada contoh nomor 2, sekalipun PPPSRS telah terbentuk, namun karena seluruh
satuan rumah susun dikelola oleh Accor Hotels sebagai Kondotel, maka PPPSRS
berdasarkan perjanjian tidak dapat turut campur tangan dalam melakukan
pengelolaan disamping tidak memiliki kapasitas.
Dalam kondisi contoh kedua ini tentu saja pengurus PPPSRS tidak dapat berdomisili
di rumah susunnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, Pasal 94 ayat (2), namun perlu diketahui
79
bahwa rumusan pasal 94 ayat (2) dimana pengurus PPPSRS harus berdomisili di
rumah susun merupakan usulan dari salah satu kuasa hukum Pemohon pada saat
penyusunan PP 13 Tahun 2021.
Berdasarkan Penjelasan tersebut, ahli berpendapat para Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan
hukum yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut ahli adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Hakim Konstitusi yang bijaksana menyatakan bahwa:
1. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 12 September 2022 yang
pada pokoknya para Pemohon tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 9 September 2022 yang pada
pokoknya Presiden tetap pada pendiriannya;
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
80
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
81
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, pada
pokoknya para Pemohon telah menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 50 UU 20/2011, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
82
Pasal 50 UU 20/2011:
“Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:
a. Hunian; atau
b. Campuran.”
2. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia sebagaimana bukti
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk masing-masing Pemohon [vide bukti P.3,
bukti P.7, bukti P.12, dan bukti P.17] yang dalam hal ini merupakan pemilik
satuan unit rumah susun berbentuk kondotel yang dibuktikan dengan
kepemilikan Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM Sarusun) Pemohon I sampai
dengan Pemohon III [vide bukti P.6, bukti P.11, dan bukti P.16] dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pemohon IV [vide bukti P.19];
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon, kondotel memiliki konsep kepemilikan yang
sama dengan rumah susun yakni bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal
dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama. Namun dalam prakteknya, berbeda dengan
rumah susun, kondotel tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran;
b. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 yang
mengatur pemanfaatan fungsi rumah susun hanya untuk fungsi hunian dan
campuran telah merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk
mengurus harta benda yang di bawah kekuasaannya (satuan rumah susun
yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama) yang
berkaitan
dengan pengelolaan,
kepemilikan,
dan
penghunian melalui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di lingkungan kondotelnya. Selain itu,
aturan yang mengatur pemanfaatan fungsi rumah susun hanya untuk fungsi
hunian dan campuran juga merugikan hak konstitusional para Pemohon
83
untuk mendapatkan hak-hak kepemilikan pribadi yang berkepastian hukum
dalam hal mendapatkan SHM Sarusun;
c. Bahwa menurut para Pemohon, jika permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka para Pemohon memiliki legitimasi dalam membentuk
PPPSRS meskipun kondotel memiliki fungsi “Bukan Hunian” dan para
Pemohon dapat menjadi pengurus maupun pengawas PPPSRS meski tidak
bertempat tinggal/menghuni satuan rumah susun/kondotel miliknya serta
mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan kondotel yang dimiliki.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta syarat kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai persorangan warga negara Indonesia
yang dalam hal ini merupakan pemilik satuan unit rumah susun berbentuk kondotel
sebagaimana bukti kepemilikan SHM Sarusun maupun PPJB yang telah diajukan
kepada Mahkamah. Selain itu, para Pemohon juga telah menjelaskan perihal hak
konstitusionalnya yang menurut para Pemohon dianggap telah dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 50 UU
20/2011. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat
spesifik dan aktual karena pasal a quo telah menutup ruang bagi para pemilik satuan
rumah susun berbentuk kondotel yang memiliki fungsi sebagai bukan hunian untuk
mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan kondotel serta untuk
membentuk PPPSRS. Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional
yang dijelaskan para Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai
inkonstitusionalitas Pasal 50 UU 20/2011, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
84
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
50 UU 20/2011, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan para Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan frasa “Bukan Hunian” dalam rumusan
Pasal 50 UU 20/2011 telah menyebabkan norma a quo bertentangan secara
bersyarat terhadap Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, kondotel memiliki konsep kepemilikan yang
sama dengan rumah susun sebagaimana diatur dalam UU 20/2011, karena
dalam kepemilkan kondotel juga terdapat pemisahan antara kepemilikan
perseorangan dengan kepemilikan bersama yang dalam prakteknya ditundukkan
dengan penyelenggaraan rumah susun. Namun demikian, kondotel memiliki
karakter khusus, yaitu terkait dengan fungsi bukan hunian yang dimilikinya. Hal
ini karena dalam kondotel tidak terdapat sama sekali hunian, melainkan
difungsikan sebagai hotel yang berdiri secara mandiri dalam satu tanah bersama
di mana tiap unit kamar hotel dapat disewakan kepada pihak lain dan dikelola
dengan manajemen perhotelan dan para pemilik satuan unit tidak bertempat
tinggal atau menghuni di kondotel;
3. Bahwa dengan tidak diaturnya fungsi bukan hunian dalam Pasal 50 UU 20/2011
telah mengakibatkan kondotel kehilangan pijakan hukum sehingga telah
mengabaikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan hak
kepemilikian, pemanfaatan dan pengelolaan atas satuan unit kondotel yang
dimilikinya. Padahal sebelum berlakunya UU 20211, keberadaan fungsi bukan
hunian bagi rumah susun telah diatur dan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1
angka 2 dan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut UU 16/1985). Selain itu, dalam
Naskah Akademik RUU Rumah Susun justru menekankan adanya fungsi bukan
hunian;
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan frasa “bukan hunian” dalam Pasal 50
85
UU 20/2011 dalam praktiknya telah mengakibatkan adanya kekosongan hukum
dalam pengaturan fungsi bukan hunian untuk kondotel serta menyebabkan
kerugian konstitusional terhadap pemanfaatan satuan unit kondotel, termasuk
untuk membentuk PPPSRS karena satuan unit kondotel tidak ditinggali atau
dihuni oleh masing-masing pemiliknya sehingga para Pemohon selalu dihalang-
halangi untuk membentuk PPPSRS oleh pelaku pembangunan;
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon memohon agar
Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan
Pasal 50 UU 20/2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk “Bukan Hunian”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.1
sampai dengan bukti P.24 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 12
September 2022 yang diterima Mahkamah pada 12 September 2022, namun telah
melewati tenggat waktu penyampaian kesimpulan para pihak yaitu pada tanggal 9
September 2022 [vide risalah sidang Perkara Nomor 62/PUU-XX/2022 tanggal 1
September 2022], sehingga kesimpulan para Pemohon tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah;
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan pada 19 Juli 2022 dan telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 15 Agustus 2022
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden
dalam persidangan pada 19 Juli 2022 dan telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada 18 Juli 2022 dan pada 15 Agustus 2022
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara). Selain itu, Presiden juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 8 September 2022 yang diterima
Mahkamah pada 9 September 2022;
86
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para
Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon, dan kesimpulan tertulis Presiden
sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon;
[3.13]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang harus
dijawab berdasarkan dalil permohonan para Pemohon sebagaimana telah diuraikan
pada Paragraf [3.8] di atas adalah apakah norma Pasal 50 UU 20/2011 yang tidak
mengakomodir fungsi “bukan hunian” bertentangan dengan konstitusi, khususnya
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Namun, sebelum menjawab
permasalahan
konstitusional
tersebut,
Mahkamah
terlebih
dahulu
perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa norma Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan
kepada setiap orang atas hak untuk hidup sejahtera lahir batin, “bertempat tinggal”,
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Pengakuan hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari hak
setiap orang yang diatur dalam Konstitusi dilandasi pada pemikiran rumah
merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap insan, baik sebagai pribadi maupun
sebagai suatu kesatuan dengan sesama dan lingkungan sekitar. Prinsip tempat
tinggal sebagai bagian dari hak asasi manusia juga telah diakomodir dalam Agenda
21 (Fact Sheet Number 21) dari United Nation Centre for Human Settlement
(UNCHS Habitat) mengenai The Right to Adequate Housing yang pada pokoknya
menyatakan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dan menjadi hak
bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau (adequate
and affordable shelter for all). Selanjutnya pengakuan hak untuk bertempat tinggal
ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (selanjutnya disebut UU 39/1999) yang menentukan setiap orang berhak
untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak [vide Pasal 40 UU 39/1999].
Pengaturan hak untuk bertempat tinggal dalam berbagai instrumen hukum tersebut
menunjukkan bahwa rumah atau tempat tinggal, tidak dapat hanya dilihat sebagai
sarana kebutuhan hidup semata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim
manusia dalam menciptakan tatanan hidup dan sangat berkait erat dengan
87
pembentukan watak serta kepribadian suatu bangsa. Oleh karena itu, negara wajib
melindungi hak setiap orang untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak
dan menjamin penyelenggaraan perumahan yang layak bagi masyarakat, termasuk
di dalamnya perlindungan atas hak milik serta perlakuan yang tidak diskriminatif
terhadap akses setiap orang untuk memenuhi kebutuhan akan bertempat tinggal.
[3.13.2] Bahwa mengacu kepada keberadaan rumah yang berkait erat dengan
pembentukan watak serta kepribadian suatu bangsa, serta prinsip pemenuhan
kebutuhan akan rumah adalah merupakan tanggung jawab setiap masyarakat,
maka peran negara atau pemerintah adalah lebih sebagai fasilitator dan pendorong
dalam upaya penyelenggaraan perumahan untuk memenuhi kebutuhan akan
tempat tinggal yang layak dan terjangkau sesuai dengan perkembangan sosial dan
budaya yang semakin kompleks. Isu strategis yang saat ini dihadapi adalah semakin
meningkatnya kebutuhan lahan bagi perumahan di wilayah perkotaan yang
cenderung mahal, sehingga keberadaan, misalnya, rumah susun yang dibangun
secara vertikal dan dihuni bersama dalam jumlah relatif besar di lokasi yang relatif
sempit dapat menjadi pilihan baru sebagai salah satu instrumen untuk membentuk
struktur tata ruang perkotaan dengan tingkat kepadatan yang tinggi sekaligus
sebagai suatu cara untuk peremajaan penataan wilayah perkotaan yang selalu
dihadapkan dengan masalah pemukiman kumuh (slum area). Berdasarkan amanat
konstitusi dan instrumen hukum yang mengatur hak untuk bertempat tinggal
sebagaimana telah dijelaskan di atas serta untuk menyelenggarakan pembangunan
perumahan bagi masyarakat sesuai dengan tantangan sosial dan budaya yang
semakin berkembang, khususnya di wilayah perkotaan, maka dibentuklah UU
20/2011 sebagai perubahan atas UU 16/1985 yang dianggap sudah tidak dapat lagi
mengakomodir penyelenggaraan rumah susun sesuai dengan perkembangan
tatanan sosial, budaya dan ekonomi yang keadaannya telah jauh berbeda dengan
pada saat UU 16/1985 diberlakukan. Terhadap perubahan undang-undang yang
mengatur mengenai rumah susun tersebut, selain dalam rangka memenuhi
kebutuhan hukum berdasarkan dinamika masyarakat, lebih penting lagi menurut
Mahkamah, adalah keberadaan undang-undang rumah susun untuk memberikan
jaminan dan memprioritaskan pengadaan rumah atau tempat tinggal yang layak bagi
masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat berpotensi termajinalisasi oleh
meluasnya penguasaan sektor pembangunan perumahan oleh pengembang besar.
Oleh karena itu, penyelenggaraan rumah susun berdasarkan UU 20/2011
88
diharapkan
dapat
mempercepat
pemenuhan
kebutuhan
perumahan
dan
permukiman yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan bagi seluruh lapisan
masyarakat sehingga mendorong perkembangan perkotaan yang serasi, seimbang
yang memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan sehingga akan mengurangi terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat,
khususnya di wilayah perkotaan.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
apakah tidak diakomodirnya fungsi “bukan hunian” dalam norma Pasal 50 UU
20/2011 adalah bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap permasalahan tersebut,
Mahkamah berpendapat, secara yuridis historis fungsi bukan hunian untuk rumah
susun memang pernah diterapkan dalam UU 16/1985 sebagaimana diatur dalam
beberapa ketentuan penjelasan, seperti dalam Penjelasan Umum, Penjelasan Pasal
1 angka 1, Penjelasan Pasal 3 ayat (2), serta Penjelasan Pasal 24 UU 16/1985.
Desain pengaturan mengenai fungsi bukan hunian dalam UU 16/1985 a quo,
menurut Mahkamah, merupakan fungsi pelengkap atau komplementer yang tidak
dapat dipisahkan dari fungsi utama rumah susun, yaitu sebagai fungsi hunian.
Artinya, pembangunan rumah susun dengan fungsi bukan hunian yang dibangun
secara terpisah adalah dimaksudkan untuk melengkapi secara fungsional sarana
rumah susun utama (hunian) guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dalam
satu pemukiman. Namun demikian, masih terbuka ruang bagi rumah susun yang
dipergunakan untuk keperluan lain dalam rezim UU 16/1985 karena berdasarkan
Bab Ketentuan-Ketentuan Lain, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 16/1985 pada
pokoknya menentukan ketentuan-ketentuan dalam UU 16/1985 berlaku dengan
penyesuaian menurut kepentingannya terhadap rumah susun yang dipergunakan
untuk keperluan lain yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU 16/1985
yang menyatakan:
“Undang-undang ini mengatur rumah susun terutama untuk tempat hunian.
Mengingat bahwa dalam kenyataannya ada kebutuhan akan rumah susun
yang bukan untuk hunian yang mendukung fungsi pemukiman dalam rangka
menunjang kehidupan masyarakat, antara lain misalnya untuk tempat usaha,
tempat perbelanjaan, pertokoan, perkantoran, perindustrian, maka untuk
dapat menampung kebutuhan tersebut ketentuan-ketentuan dalam undang-
undang ini dinyatakan berlaku juga terhadap rumah susun bagi keperluan lain
dengan penyesuaian seperlunya”.
89
Selanjutnya, pengakuan atas fungsi bukan hunian bagi rumah susun dalam UU
16/1985 semakin jelas pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1988 tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut PP 4/1988) yang di
dalamnya secara tegas mengatur rumah susun untuk hunian dan bukan hunian
secara terpisah, sehingga dimungkinkan pembangunan rumah susun dalam suatu
lingkungan yang digunakan sebagai bukan hunian saja. Dengan demikian, terlepas
dari politik hukum serta kondisi dan situasi masyarakat pada saat UU 16/1985
dibentuk, rumah susun dengan fungsi bukan hunian seperti tempat usaha, tempat
perbelanjaan,
pertokoan,
perkantoran,
perindustrian,
termasuk
kondotel
sebagaimana yang dimiliki oleh para Pemohon memiliki alas hukum berdasarkan
UU 16/1985 dan PP 4/1988.
[3.15]
Menimbang bahwa seiring dengan dinamika masyarakat, khususnya di
wilayah perkotaan, ternyata semakin menunjukkan adanya peningkatan laju
urbanisasi dan industrialisasi sehingga menyebabkan kepadatan penduduk karena
ketersediaan tanah untuk permukiman semakin terbatas. Rumah susun yang dalam
UU 16/1985 didesain untuk mengatasi hal tersebut ternyata belum efektif dan malah
salah sasaran. Penerima manfaat (beneficiary) dari keberlakuan UU 16/1985
ternyata lebih didominasi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan menengah-
atas. Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan UU 16/1985 karena sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang dalam penghunian,
kepemilikan, dan pemanfaatan rumah susun. Di samping itu, pengaruh globalisasi,
budaya, dan dinamika kehidupan masyarakat menjadikan undang-undang tersebut
tidak memadai lagi sebagai pedoman dalam pengaturan penyelenggaraan rumah
susun [vide Penjelasan Umum UU 20/2011].
Salah satu perubahan dalam UU 20/2011 adalah berkaitan dengan fungsi
rumah susun yang tidak lagi terbagi dalam hunian atau bukan hunian, melainkan
hunian atau campuran sebagaimana norma Pasal 50 UU 20/2011 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon. Fungsi bukan hunian dalam UU
20/2011 sebenarnya bukan tidak diakomodir, tetapi diletakkan sebagai fungsi
pendukung (supporting) dari fungsi rumah susun yang utama yaitu sebagai hunian.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 50 huruf b menyatakan, “Yang dimaksud dengan
“fungsi campuran” adalah campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian.” Bagi
rumah susun dengan fungsi campuran maka ia merupakan hunian (fungsi utama)
90
dan sekaligus memiliki fungsi lain (mix used) dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat di rumah susun. Pemanfaatan fungsi rumah susun yang hanya
terbagi atas hunian atau campuran tersebut bersandar pada pengertian rumah
susun sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 yang
utamanya difungsikan sebagai hunian. Oleh karena itu, telah jelas bahwa fungsi
bukan hunian bagi rumah susun yang dikonstruksikan dalam UU 20/2011 tidak
berdiri sendiri sebagaimana dikotomi pemanfaatan rumah susun yang dianut dalam
rezim pengaturan UU 16/1985 dan PP 4/1988. Perubahan pemanfaatan rumah
susun menjadi fungsi campuran dalam UU 20/2011 adalah untuk mengatasi
kurangnya ketersediaan rumah susun umum bagi masyarakat berpenghasilan
menengah-rendah serta untuk menghilangkan “rumah tidak berpenghuni” (“ghost-
building”) di mana banyak ditemui bangunan gedung atau rumah susun yang tidak
terdapat aktivitas pada malam hari dikarenakan tidak memiliki fungsi sebagai
hunian. Dalam kaitan ini, penting Mahkamah tegaskan, rumah susun dengan fungsi
bukan hunian tidak menghilangkan fungsi utama rumah susun sebagai fungsi
hunian dan tidak boleh menghilangkan sifat komplementer dari rumah susun
tersebut. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak diakomodirnya fungsi “bukan
hunian” dalam norma Pasal 50 UU 20/2011 adalah tidak bertentangan dengan
norma Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai desain pemanfaatan
rumah susun dalam UU 20/2011 di atas, pertanyaan selanjutnya adalah apakah
kondotel dapat dimasukkan dalam rezim pengaturan rumah susun berdasarkan UU
20/2011. Menurut Mahkamah, pengertian rumah susun sebagaimana diatur dalam
norma Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 harus diartikan secara keseluruhan, mulai dari
struktur bangunan, kepemilikan hingga pemanfaatannya yaitu terutama sebagai
fungsi hunian. Berdasarkan Lampiran Keterangan DPR, Mahkamah menemukan
pembahasan mengenai pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian
telah dilakukan pada saat proses pembentukan UU 20/2011, yaitu sebagaimana
pembahasan dalam Rapat Panitia Kerja Tim Perumus RUU tentang Rumah Susun
yang pada pokoknya memberikan contoh misalnya terdapat suatu bangunan
Gedung yang memiliki struktur dan kepemilikan sebagaimana pengertian rumah
susun, namun dari 10 lantai, hanya 2 atau 3 lantai yang difungsikan sebagai hunian,
maka bangunan gedung tersebut tidak termasuk dalam pengertian rumah susun
91
[vide Risalah Rapat Panitia Kerja Tim Perumus RUU tentang Rumah Susun Komisi
V DPR RI, tanggal 28 Juni 2011, hlm. 23 –31].
Berdasarkan risalah rapat pembahasan tersebut, maka UU 20/2011
memang mengkonstruksikan pengertian rumah susun yang mensyaratkan dominasi
fungsi hunian, sedangkan fungsi lainnya adalah sebagai pendukung. Pemahaman
demikian juga telah sesuai dengan pengertian bangunan Gedung sebagaimana
diatur dalam norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung sebagaimana sebagiannya telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya
menentukan bangunan gedung memiliki fungsi yaitu sebagai hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus. Dalam kaitan ini, keberadaan kondotel sebagai bangunan Gedung
yang memiliki fungsi usaha ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas PP dimaksud) yang menyatakan, “Yang dimaksud fungsi usaha
meliputi: e. Bangunan Gedung perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel,
rumah kos, hotel, dan kondotel.” Oleh karena itu, kondotel yang lebih memiliki
fungsi kegiatan usaha memang tidak sesuai dengan pengertian rumah susun
berdasarkan UU 20/2011 dan apabila dengan menambahkan fungsi bukan hunian
dalam norma Pasal 50 UU 20/2011 sebagaimana permohonan para Pemohon, hal
demikian justru akan menyebabkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU
20/2011 serta dengan peraturan perundang-undangan lain yang dapat berujung
pada ketidakpastian hukum karena desain UU 20/2011 menempatkan fungsi utama
rumah susun adalah sebagai tempat tinggal. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa Mahkamah memahami keberadaan kondotel sebagai
jenis usaha atau bentuk investasi baru yang terus akan berkembang seiring dengan
peningkatan kebutuhan akan layanan jasa perhotelan di Indonesia menjadikan
kondotel harus memiliki payung hukum tersendiri sesuai dengan karakteristiknya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, telah nampak
bahwa kondotel memiliki struktur bangunan dan model kepemilikan yang sama
dengan rumah susun. Akan tetapi, perbedaannya terletak pada fungsi kondotel yaitu
sebagai salah satu kegiatan usaha. Keberadaan karakteristik yang demikian
ternyata secara spesifik tidak terakomodir dalam hukum positif sehingga terdapat
92
kekosongan hukum dalam pengaturannya. Oleh karena itu, Mahkamah mendorong
pembentuk undang-undang untuk dapat segera menyusun undang-undang maupun
peraturan pelaksana yang dapat dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan
rumah susun yang memiliki fungsi bukan hunian di Indonesia.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, norma Pasal 50 UU 20/2011 tidak menyebabkan hilangnya hak
atas perlindungan harta benda yang berada di bawah penguasaan, termasuk dalam
hal ini hak kepemilikan, secara sewenang-wenang sebagaimana ditentukan dalam
norma Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya,
permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
93
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Daniel Yusmic P.
Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P.
Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh para Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
81
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, pada
pokoknya para Pemohon telah menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 50 UU 20/2011, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
82
Pasal 50 UU 20/2011:
“Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:
a. Hunian; atau
b. Campuran.”
2. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia sebagaimana bukti
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk masing-masing Pemohon [vide bukti P.3,
bukti P.7, bukti P.12, dan bukti P.17] yang dalam hal ini merupakan pemilik
satuan unit rumah susun berbentuk kondotel yang dibuktikan dengan
kepemilikan Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM Sarusun) Pemohon I sampai
dengan Pemohon III [vide bukti P.6, bukti P.11, dan bukti P.16] dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pemohon IV [vide bukti P.19];
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon, kondotel memiliki konsep kepemilikan yang
sama dengan rumah susun yakni bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal
dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama. Namun dalam prakteknya, berbeda dengan
rumah susun, kondotel tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran;
b. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 yang
mengatur pemanfaatan fungsi rumah susun hanya untuk fungsi hunian dan
campuran telah merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk
mengurus harta benda yang di bawah kekuasaannya (satuan rumah susun
yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama) yang
berkaitan
dengan pengelolaan,
kepemilikan,
dan
penghunian melalui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di lingkungan kondotelnya. Selain itu,
aturan yang mengatur pemanfaatan fungsi rumah susun hanya untuk fungsi
hunian dan campuran juga merugikan hak konstitusional para Pemohon
83
untuk mendapatkan hak-hak kepemilikan pribadi yang berkepastian hukum
dalam hal mendapatkan SHM Sarusun;
c. Bahwa menurut para Pemohon, jika permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka para Pemohon memiliki legitimasi dalam membentuk
PPPSRS meskipun kondotel memiliki fungsi “Bukan Hunian” dan para
Pemohon dapat menjadi pengurus maupun pengawas PPPSRS meski tidak
bertempat tinggal/menghuni satuan rumah susun/kondotel miliknya serta
mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan kondotel yang dimiliki.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta syarat kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai persorangan warga negara Indonesia
yang dalam hal ini merupakan pemilik satuan unit rumah susun berbentuk kondotel
sebagaimana bukti kepemilikan SHM Sarusun maupun PPJB yang telah diajukan
kepada Mahkamah. Selain itu, para Pemohon juga telah menjelaskan perihal hak
konstitusionalnya yang menurut para Pemohon dianggap telah dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 50 UU
20/2011. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat
spesifik dan aktual karena pasal a quo telah menutup ruang bagi para pemilik satuan
rumah susun berbentuk kondotel yang memiliki fungsi sebagai bukan hunian untuk
mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan kondotel serta untuk
membentuk PPPSRS. Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional
yang dijelaskan para Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak la
