PUU
Tahun 2020
62/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945
Pemohon: Koko Koharudin
Tanggal Registrasi: 2020-07-17
Tanggal Putusan: 2020-10-26T11:58:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 40/2004, UU 13/2003, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Suhartoyo (A)", "Saldi Isra (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 62/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Koko Koharudin
Alamat
: Sorowajan 250 RT 12, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten
Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 05/LBH BHIJAK/III/2020, bertanggal
1 Maret 2020 memberi kuasa kepada 1) E’et Susita, S.H., M.Sc.; 2) Hedith Riadh
Nouvial, S.H.; 3) Ashadi Eko Prihwijiyanto, S.H., LL.M.; 4) Rr Enny Asmawati, S.H.;
5) Wahyu Kurniyawan, S.H.; 6) Totok Sugiyanto, S.H.; 7) Desi Eko Saputro, S.H.;
8) Tri Saputra Manalu, S.H.; 9) Dewangga Firdaus Pradipta Suwandi, S.H.; dan
10) Safiudin, S.H., C.N., C.L.A., yaitu para Advokat dan Asisten Advokat yang
berkedudukan pada “Lembaga Bantuan Hukum Bhijak (Bantuan Hukum IKADIN
Jogjakarta)” beralamat di Jalan Tentara Pelajar Km. 8 Nomor 6B Tegalrejo, Desa
Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, yang bertindak baik sendiri maupun bersama-sama atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 7 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Juli 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 148/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 Juli 2020
dengan Nomor 62/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 17 Agustus 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24
Agustus 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945”;
2. Merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana di ubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 antara lain menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu “Mahkamah Konstitusi
Berwenang mengadili pada tingkat Pertama dan Terakhir yang
keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945”;
4. Selain itu, Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juncto Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang mengatur bahwa secara hierarki kedudukan UUD 1945
lebih tinggi dari Undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang-
undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945,
3
maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian Undang-undang;
5. Bahwa karena permohonan ini secara objektif adalah Pengujian Pasal 18
ayat (1) Undang- Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial BPJS Lembaran Negara Nomor 116 Tahun 2011 terhadap
Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Maka, Mahkamah Konstitusi berhak untuk mengadili pada tingkatan
pertama dan terakhir.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dasar yang menjadi pijakan kedudukan hukum Pemohon sebagai pihak yang
berkepentingan terhadap permohonan a quo dilandasi:
1. Bahwa Pasal 51 Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan
bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
4
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-undang yang dimohonkan pengujian.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon adalah Warganegara Indonesia bernama Koko Koharudin
ber-KTP Kabupaten Bantul DI Yogyakarta dengan NIK 3402122107730001
(bukti P-3).
4. Bahwa Pemohon adalah Warga negara Indonesia bernama Koko Koharudin
ber-KTP Kabupaten Bantul DI Yogyakarta dengan NIK 3402122107730001
dan sebagai kepala Keluarga di dalam kartu keluarga Nomor:
3402120301040196 (bukti P-4).
5. Bahwa Pemohon menjadi anggota BPJS kelas 2 sejak tahun 2015 yaitu saat
Pemohon bekerja sebagai karyawan di PT Jogja Tugu Trans, dimana
kepersertaan Pemohon di BPJS didaftarkan oleh PT Jogja Tugu Trans
selaku pemberi kerja dengan kepesertaan bernomor 1384573703 a.n Koko
koharudin dengan sistem kepesertaan yang tidak dipisahkan dengan istri
Pemohon Nurul Hidayati dan 2 (dua) orang anak Pemohon yaitu Faiz Rizki
Nurudin dan Ade Ella Isna PN, yang mana status kepesertaan Pemohon di
BPJS, sejak tanggal 26 Januari 2018 menjadi Non Aktif karena
permasalahan Premi (Bukti P5).
6. Bahwa pada tahun 2017 hubungan kerja antara Pemohon dan PT Jogja
Tugu Trans berakhir, dimana Pemohon atas permintaan sendiri mengakhiri
konrak kerja selama 2 (dua) tahun dengan PT Jogja Tugu Trans, lebih awal
sebelum Kontrak kerja tersebut berakhir, dan atas berakhirnya hubungan
kerja tersebut, pihak PT Jogja Tugu Trans memberikan surat keterangan
(Bukti P-6).
5
7. Bahwa dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Nomor 6 Tahun 2018 (bukti P-7) terdapat ruang bagi fakir miskin atau orang
tidak mampu untuk dapat menjadi peserta BPJS golongan PBI, akan tetapi
kriteria fakir miskin dan tidak mampu itu sendiri ditentukan oleh negara,
sebagaimana norma dalam Pasal 18 ayat (1) UU BPJS.
8. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon, selain Pemohon
menjadi kehilangan haknya sebagai warga negara yang terlindungi jaminan
kesehatannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945, Pemohon juga masih terancam hak-haknya sebagai warga
negara untuk mendapatkan layanan publik lainnya di luar Jaminan
Kesehatan yang merupakan Hak Asasi warga negara sebagaimana
diamanatkan Pasal 28 i UUD 1945. Bahwa semua kerugian itu terjadi akibat
berlakunya Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang No 24 Tahun 2011, sebagai
implementasi dari berlakunya Undang-undang No 24 Tahun 2011 yaitu saat
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 (bukti
P-8).
9. Bahwa kerugian konstitusi Pemohon sebagaimana yang diterangkan dalam
poin 8 makin bertambah dikarenakan posisi Pemohon yang menjadi peserta
BPJS golongan PPU dan setelah Pemohon berhenti bekerja tidak kemudian
bisa membuat Pemohon utuk dapat meminta kepesertaannya di BPJS
diakhiri, hal ini karena Pasal 14 UU BPJS memerintahkan kepesertaan
BPJS yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara, oleh karena itu selama
Pemohon tidak masuk kedalam golongan PBI dan sudah bukan PPU maka
Pemohon dianggap sebagai PBPU, konsekuensinya bila Pemohon tidak
sanggup membayar iuran kepesertaan BPJS akan dihitung sebagai hutang
10. Bahwa besaran Hutang yang harus dilunasi Pemohon sampai permohonan
ini diajukan adalah sebesar Rp 2.616,000 (Bukti Tambahan 1).
11. Bahwa meskipun Pemohon telah memiliki surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM)
yang
dikeluarkan
oleh
Pemerintah
Desa:
Banguntapan,
Kecamatan: Banguntapan, Kabupaten: Bantul, D.I. Yogyakarta yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Pemohon terindikasi miskin, (bukti P-9),
akan tetapi surat keterangan tersebut tidak serta merta membuat Pemohon
dapat masuk menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), hal ini
6
terjadi karena Pasal 18 ayat (1) UU BPJS hanya pemerintah yang berhak
mendaftarkannya.
12. Bahwa setelah Pemohon membaca secara saksama antara permohonan
Pemohon dan permohonan Perkara Nomor 82/PUU-X/2012, (bukti P-10)
terdapat perbedaan legal standing dan argumentasi. Di dalam perkara ini,
Pemohon menekankan kedudukan warga negara yang dulu sebagai
pekerja, dengan kepesertaan BPJS sebagai Peserta Penerima Upah (PPU),
setelah terkena PHK, maka Pemohon sudah tidak dapat dikategorikan
sebagai peserta berdasar Pasal 15 ayat (1) dan dipaksa harus jadi peserta
dengan
kriteria
Peserta
Bukan
Penerima
Upah
(PBPU),
yang
konsekuensinya harus membayarkan iuran bulanannya secara mandiri.
Risikonya jika tidak membayar iuran, selain sudah tidak terlindungi oleh
jaminan kesehatan di BPJS, juga masih terancam mendapatkan sanksi
berupa tidak mendapat layanan publik tertentu. Sedangkan legal standing
dan alasan yang dijadikan dasar permohonan pada perkara Nomor 82/PUU-
X/2012 adalah pekerja yang tidak bisa mendaftarkan dirinya sendiri secara
langsung sebagai peserta BPJS golongan PPU, sebelum didaftarkan oleh
pemberi
kerja,
maka
pekerja
tersebut
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya karena selama belum terdaftar di BPJS maka yang
bersangkutan belum terlindungi jaminan kesehatan BPJS. Berdasarkan
alasan tersebut di atas Pemohon meyakini bahwa antara permohonan
Pemohon dan permohonan Nomor 82/PUU-X/2012 berbeda atau tidak
sama.
13. Bahwa setelah Pemohon baca dengan saksama antara Permohonan
Pemohon dengan permohonan perkara Nomor: 101/PUU-XIV/2016, (bukti
P-11), ada perbedaan legal standing maupun maupun argumentasi. Alasan
Pemohon dalam permohonan ini terhadap Pasal 16 ayat (1) UU BPJS
adalah pasal tersebut memerintahkan bagi yang bukan pekerja, pemberi
kerja dan penerima bantuan iuran tetap harus terdaftar sebagai peserta
BPJS termasuk dengan kewajiban membayar iuran bulanan, adapun
keberatan Pemohon adalah sebagai korban PHK, meskipun bukan pekerja
lagi, Pemohon tidak dikategorikan dalam Pasal 16 ayat (1) UU BPJS.
7
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan permohonan Nomor:
101/PUU-XIV/2016 dan alasan permohonan yang diajukan Pemohon
adalah berbeda atau tidak sama.
14. Bahwa selain itu ada Permohonan yang diputus dalam Putusan Nomor:
138/PUU-XII/2012, (bukti P-12), akan tetapi setelah Pemohon baca dengan
saksama antara Permohonan Pemohon dengan permohonan perkara
Nomor 138/PUU-XII/2012 terdapat perbedaan. Dalam Perkara ini Pemohon
merasa dirugikan sebagai peserta BPJS yang dulunya terdaftar
berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS, menjadi tidak bisa digolongkan
dalam pasal tersebut dan harus menjadi Peserta mandiri dari peserta PPU
menjadi peserta PBPU. Berdasarkan uraian tersebut, maka Pemohon
berpendapat bahwa alasan dalam permohonan Putusan Nomor 138/PUU-
XII/2012 dan alasan yang diuraikan Pemohon dalam perkara ini berbeda.
15. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor:
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang
menjabarkan kerugian hak dan atau/kewenangan konstitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 UUMK yang memberikan lima syarat, apabila
dikaitkan dengan berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU BPJS, 5 syarat yang
dimaksud dalam putusan-putusan MK tersebut dapat dijabarkan sebagai
berikut: Syarat Pertama, adanya hak/dan atau Kewenangan Konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
1945 dikatakan “Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan”.
Dan dalam ayat Pasal 28H ayat (2) dikatakan “Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus”. Dipertegas lagi di ayat
(3) (tiga) bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial”. Syarat kedua,
Hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan dengan
berlakunya undang-undang yang akan diujikan, hak mendapatkan layanan
kesehatan bagi setiap orang sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam praktiknya layanan kesehatan ini hanya bagi mereka yang memiliki
kemampuan
ekonomi
untuk
membayarnya,
maka
mereka
akan
membayarnya secara mandiri baik itu secara tunai atau pembayarannya
melalui premi asuransi kesehatan. Sedangkan bagi yang tidak mampu,
maka pembayarannya dibantu oleh jaminan kesehatan. Ironisnya dalam
8
Pasal 18 ayat (1) UU BPJS hanya pemerintah yang diperbolehkan sekaligus
pemerintah menentukan siapa saja yang tidak mampu. Sehingga, bagi
mereka yang tidak mampu tetapi tidak memenuhi syarat-syarat pemerintah,
tidak dapat mendapatkan layanan kesehatan secara cuma-cuma.
Mengingat kondisi seperti Pemohon sebagai orang yang tidak mampu
secara ekonomi bila harus membayar sendiri biaya pelayanan kesehatan
tentu sangat berat.
Pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dikatakan setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus, akan tetapi dalam UU
BPJS yang mewajibkan kepesertaan bagi seluruh warga negara Indonesia
tidak memberikan kemudahan dan perlakuan khusus bagi Pemohon selaku
korban PHK.
Dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang memberikan hak pada setiap
orang mendapatkan Jaminan Sosial juga tidak dapat terlaksana karena
layanan kesehatan dan jaminan kesehatan adalah bagian dari jaminan
sosial itu sendiri. Syarat ketiga, kerugian konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Sebagaimana yang
telah dijabarkan sebelumnya bahwa dikarenakan kepesertaan BPJS
bersifat wajib sebagaimana Pasal 14 UU BPJS, maka tidak ada alasan
apapun bagi setiap warga Indonesia termasuk orang-orang yang jadi korban
PHK. Dimana bagi mereka yang sudah bukan pekerja atau peserta PPU dan
tidak serta merta bisa menjadi peserta PBI, maka mau tidak mau jadi peserta
PBPU. Dan konsekuensi menjadi peserta PBPU, apabila tidak membayar
iuran akan mendapatkan sanksi sebagaimana Pasal 17 ayat (2) UU BPJS.
Oleh karena itu, warga negara seperti Pemohon harus terlindungi dari
konskwensi tersebut yaitu dengan merubah frasa Pasal 18 ayat (1) UU
BPJS. Syarat keempat, adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian yang dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan. Dengan kewenangan dan hak yang hanya pada pemerintah
untuk mendaftarkan peserta PBI pada BPJS, maka peserta yang
sebenarnya tidak memilki kemampuan ekoomi menjadi tidak bisa mendapat
layanan kesehatan, justru diancam dengan sanksi, mengingat kepesertaan
BPJS yang bersifat wajib. Syarat kelima, adanya kemungkinan dengan
9
dikabulkanya permohonan, maka kerugian konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan sebagaimana yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal
18 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan “Pemerintah mendaftarkan
Penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta BPJS,”,
dengan hanya pemerintah saja yang bisa mendaftarkan peserta PBI, oleh
karenanya selama Pemohon belum dapat diterima atau dimasukkan oleh
pemerintah sebagai PBI, maka Hak-Hak Konstitusi Pemohon selama itupun
dirugikan.
16. Bahwa dari berbagai argumentasi di atas, maka Pemohon berkeyakinan
baik ditinjau dari Subjek Pemohon maupun objek permohonan Pemohon
yakin memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) sebagai pihak dalam
pengujian Undang Undang terhadap UUD 1945.
C. Pokok Permohonan
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial menyatakan “Pemerintah mendaftarkan Penerima Bantuan
Iuran dan Anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS”
Pasal 28H UUD 1945 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3):
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan
3. Setiap
orang
berhak
atas
jaminan
sosial
yang
memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh.
D. Argumentasi Konstitusi
1. Bahwa memperoleh layanan kesehatan adalah merupakan hak dasar dari
setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali termasuk mereka yang
dulunya bersatus pekerja kemudian di PHK, termasuk juga anggota
keluarganya sebagaimana bunyi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”.
10
2. Bahwa untuk dapat memperoleh layanan kesehatan bagi setiap warga
negara, maka setiap orang berhak mandapat perlakuan khusus dan
kemudahan, termasuk meraka yang terkena PHK hendaknya tetap
mendapat perlakuan khusus dan kemudahan agar layanan kesehatan dapat
dinikmati, sebagaimana bunyi Pasal 28H ayat (2) “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan”
3. Bahwa hak-hak dari setiap warga negara bukanlah hanya layanan
kesehatan tetapi lebih luas dari itu yaitu mendapatkan jaminan sosial tanpa
terkecuali termasuk mereka yang di PHK dan anggota keluarganya
sebagaimana bunyi Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh”.
4. Bahwa untuk menjalankan amanat konstitusi dalam Pasal 28H ayat (1) ayat
(2) dan ayat (3) tersebut, Pemerintah tanggal 29 September 2004 telah
mensahkan UU No. 40 Tahun 2004 (lembaran negara Indonesia tahun 2004
nomor 150) Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5. Bahwa sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), serta amanat Pasal 1 ayat (8) Jo Pasal 52 ayat (2) UU No 40
Tahun 2004 Tentang SSJN pada tanggal 25 November 2011, Pemerintah
mengesahkan UU No. 24 tahun 2011 untuk memberikan perlindungan
kepada setiap pekerja/buruh sebagai hak setiap orang tanpa terkecuali.
Namun, hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan sosial yang
diberikan perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua
dan
meninggal
dunia,
hanya
didapatkan
apabila
pemberi
kerja
mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU
24 Tahun 2011, yang frasanya telah mengalami perubahan dengan Putusan
MK Nomor 82/PUU-X/2012;
6. Bahwa untuk mewujudkan hak dasar warga negara dalam jaminan sosial
khususnya jaminan kesehatan, selain Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), di Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 memerintahkan kepada negara untuk
“mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
11
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu seusai dengan
martabat kemanusiaan”.
7. Bahwa seharusnya dengan adanya UU BPJS maka perlindungan jaminan
sosial yang dikembangkan negara semakin luas termasuk bisa melindungi
orang yang terkena PHK dan juga keluarganya. Seorang yang terkena PHK,
walaupun dia dan keluarganya tidak masuk dalam daftar penduduk miskin,
akan tetapi dikarenakan korban PHK sudah tidak lagi memiliki penghasilan
tetap bulanan, sementara ada kebutuhan bulanan yang tidak bisa dihindari,
maka seharusnya terhadap mereka diberikan kelonggaran untuk tidak
membayar iuran kepesertaan BPJS.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusanya Nomor 138/PUU-XII/2014
berpendapat “Pembayaran iuran kepada BPJS adalah konsekuensi
kepesertaaan dalam BPJS” dan selanjutnya MK mengatakan “bagi peserta
yang terlambat dalam membayar iuran maka tidak boleh dikenakan denda,
sebab BPJS bersifat nirlaba bukan komersial”. Namun begitu peserta BPJS
harus tetap membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dibayar,
adapun bagi peserta yang betul-betul tidak sanggup untuk membayar, maka
harus ada surat keterangan miskin dari kelurahan/kepala desa, sebab bagi
mereka yang betul-betul tidak mampu karena lebih mengutamakan
keperluan konsumsi atau kebutuhan hidup keseharian, sehingga terhadap
peserta tersebut masuk dalam peserta bebas iuran PBI.
9. Bahwa Dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
ketenagakerjaan (bukti P-14) mengatur Hak Hak dari tenaga kerja yang
terkena PHK
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hakyang seharusnya diterima.
Dari bunyi Pasal 156 tersebut tidak ada satupun menyebutkan kewajiban
dari Pemberi kerja untuk memberikan Jaminan Kesehatan bagi pekerjanya
yang telah di PHK, artinya bila pemberi kerja sudah memenuhi segala
kewajiannya sebagaimana dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, maka
tidak ada lagi alasan hak bagi pekerja untuk menuntut pemberi kerja di
Pengadilan Hubungan Industrial, dengan demikian Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Nomor 6 Tahun 2018 di dalam
Pasal 43 yang mensyaratkan korban PHK harus sudah mendapat putusan
12
tetap dari pengadilan hubungan industrial terlebih dahulu sudah tidak
relevan, karena faktanya tidak semua PHK dibawa ke Pengadilan.
Bahwa pada kenyataanya demikian Peraturan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosisal (BPJS) Nomor 6 Tahun 2018 disahkan tidak menggunakan
UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar
hukumnya melainkan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang
SSJN dan UU Nomor 24 Tahun 2011.
10. Bahwa dikarenakan Pasal 15 ayat (1) UU No 24 Tahun tentang BPJS tidak
memberikan kewajiban pada pemberi kerja untuk mendaftarkan perubahan
status kepesertaan BPJS, maka surat bukti PHK tidak serta merta membuat
pekerja dan keluarganya yang terkena PHK dapat meminta haknya jadi
peserta BPJS golongan PBI.
11. Bahwa terhadap orang yang secara nyata-nyata tidak memiliki kemampuan
membayar, seperti korban PHK dan BPJS selaku pemungut pajak
kesehatan tidak bisa membuktikan bahwa orang tersebut memiliki
penghasilan yang bisa dikenakan pajak jaminan kesehatan, akan tetapi
dipaksa
untuk
membayar
iuran
BPJS
layaknya
seorang
yang
berpenghasilan. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran
HAM dan bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945.
12. Meskipun pajak sifatnya memaksa, terhadap si pembayar pajak yang tidak
mampu atau memiliki tunggakan pembayaran pajak, masih memungkinkan
untuk mengikuti tax amnesti, yang menyebabkan seorang bisa terhindar dari
tagihan kewajiban pajak. Dalam prakteknya penagihan iuran BPJS lebih
memaksa dibandingkan pajak, seperti Pemohon yang sebelumnya adalah
peserta BPJS kelas 2, dikarenakan sebagai kepala keluarga status sebagai
pekerja yang terkena PHK, yang menyebabkan tidak bisa lagi membayar
iuran standar kelas 2 sehingga bermaksud untuk turun kelas di kelas 3 agar
terjangkau. Akan tetapi proses tersebut tidak bisa dilakukan sebelum bisa
melunasi seluruh tunggakan iuran sekaligus yang apabila di hitung perbulan
Juni 2019 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dan tentunya jumlah
tersebut bukanlah jumlah yang kecil untuk ukuran orang Daerah Istimewa
Yogyakarta yang Upah Minimum Propinsinya pada tahun 2020 saja hanya
Rp 1.704.608.000,- (satu juta tujuh ratus empat ribu enam ratus delapan
rupiah), (Bukti P-16) apalagi posisi Pemohon adalah korban PHK.
13
13. Bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU BPJS yang memberikan hak
pada pemerintah untuk mendaftarkan peserta PBI pada BPJS, telah
dimanfaatkan oleh pemerintah dengan membuat Kebijakan/Peraturan yang
semakin membatasi korban PHK untuk dapat menjadi peserta PBI, hal ini
dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 di dalam Pasal 27 nya
yang memberikan kriteria kriteria korban PHK untuk dapat menjadi peserta
PBI BPJS, dimana dalam Perpres tersebut yang mencabut Perpres Nomor
12 Tahun 2013 (bukti P-17), dan bila dibandingkan Pasal 7 Perpres Nomor
12 Tahun 2013 yang pada intinya setiap korban PHK masih tetap berhak
mendapatkan manfaat layanan BPJS selama 6 bulan setelah PHK, dan
apabila lewat dari 6 bulan sejak di PHK belum juga mendapatkan pekerjaan
maka korban PHK tersebut dapat mengajukan sebagai peserta PBI, akan
tetapi sejak di keluarkanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mencabut
Perpres No 12 Tahun 2013, hanya korban PHK yang memenuhi kriteria saja
yang bisa mendapatkan manfaat jaminan BPJS setelah di PHK dengan
demikian dapat dikatakan pemerintah memanfaatkan kekuasaan yang ada
untuk makin mempersempit peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
14. Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.” Dari amanat konstitusi tersebut jelaslah
menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dari setiap warga
negara, tanpa terkecuali termasuk warga negara yang tidak memiliki
kemampuan secara ekonomi untuk dapat membayar biaya layanan
kesehatan seharusnya tetap dapat terlayani oleh layanan kesehatan. Dalam
prakteknya
seorang
yang
mendapatkan
layanan
kesehatan
bisa
memperolehnya dengan membayar sejumlah biaya secara mandiri, atau
pembayaranya melalui asuransi/jamianan kesehatan. Untuk memperoleh
jaminan kesehatan seorang pun bisa menggunakan asuransi kesehatan
swasta bagi yang menginginkan dan mampu, atau memilih menggunakan
asuransi kesehatan yang dikelola BPJS, bagi yang memilih asuransi
kesehatan BPJS juga bisa memlilih sesuai kondoisi keuangan dari layanan
yang terendah yaitu layanan kelas III sampai yang tertimnggi layanan kelas
I, bagi yang hanya mampu mengikuti asuransi kesehatan BPJS kelas III juga
14
apabila memiliki kemampuan membayar juga bisa membayar secara
mandiri atau apabila tidak mampu membayar bisa meminta bantuan agar
dimasukan sebagai peserta BPJS PBI, akan tetapi untuk menjadi peserta
PBI seorang tidak dapat langsung mendaftarkan diri sebagai peserta PBI
kepada BPJS, akan tetapi pendaftaran harus dilakukan oleh Pemerintah,
berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU BPJS, maka karena kewenangan ada
pada pemerintah,tidak semua orang miskin atau orang yang tidak memiliki
kemampuan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS dapat menjadi
peserta BPJS dengan kriteria PBI (Penerima Bantuan Iuran).
15. Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan” seorang yang terkena PHK, menunjukan bahwa orang
tersebut sedang mengalami suatu persoalan ekonomi yang bisa dikatakan
serius, karena telah kehilangan pendapatan rutinnya, dengan demikian
terhadap posisi orang seperti itu, hendaknya sesuai amanat konstitusi
negara memberikan kemudahan dan perlakuan khusus bagi korban PHK,
perlakuan khusus tersebut adalah dengan memberikan kemudahan bagi
korban PHK yang tadinya terdaftar sebagai peserta BPJS PPU dapat
mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS PBI, apabila setelah PHK yang
bersangkutan memang benar-benar sudah tidak mampu untuk tetap
membayar iuran kepesertaan BPJS, akan tetapi hal tersebut tidak dapat
dilaksanakan, karena Pasal 18 ayat (1) UU BPJS hanya memberikan hak
pada pemerintah untuk mendaftarkan peserta PBI kepada BPJS, yang
dalam prakteknya pemerintah melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2018
memberikan kriteria kriteria tertentu bagi korban PHK yang bisa menjadi
peserta BPJS PBI, dengan demikian maksud konstitusi untuk memberikan
kemudahan dan perlakuan khusus bagi warga negara yang sedang
kesulitan seperti korban PHK tidak terlaksana.
16. Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh”. Program BPJS sebagai program jaminan sosial adalah merupakan
hak dari setiap warga negara tanpa terkecuali, baik mereka yang mampu
secara ekonomi, ataupun tidak, maka apabila Pasal 14 UU BPJS
menyatakan kepesertaan di BPJS bagi seluruh warga Indonesia, hanya
15
seharusnya mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan
sosial, khusunya jaminan kesehatan kepada BPJS, sebagai satu-satunya
badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan sistem jaminan
sosial di Indonesia, tidak perlu menunggu didaftarkan oleh pemerintah,
karena abai atau dengan alasan keuangan negara justru membatasi hak
dari warga negara seperti korban PHK untuk mendaftarkan dirinya sebagai
peserta BPJS kesehatan. Di satu sisi pemerintah berdasarkan Perpres
Nomor 82 Tahun 2018, telah membagi kelas layanan BPJS kesehatan yaitu
kelas III kelas II dan kelas I, artinya tingkat layanan kesehatan kelas III
sebagai tingkat layanan kesehatandengan standart paling rendah di
Indonesia seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh warga Indonesia
meskipun yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk membayar
iuran akan tetapi dikarenakan Pasal 18 ayat (1) UU BPJS hanya
memberikan kewenangan untuk mendaftarkan peserta BPJS PBI pada
pemerintah, maka tujuan konstitusi yang menghendaki terlindunginya
seluruh warga negara dengan jamianan kesehatan setidaknya dikelas III
atau kelas paling standart, tidak dapat terpenuhisepertihalnya dalam kasus
a quo.
17. Bahwa berdasarkan semua uraian di atas Pemohon berpendapat bahwa
Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 116) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
E. Petitum
Berdasarkan segala yang diuaraikan di atas, Pemohon memohon kepada Hakim
Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jamian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
116)
yang
menyatakan
“Pemerintah
mendaftarkan penerima Bantuan Iuran Dan Anggota keluarganya sebagai
peserta kepada BPJS dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
dan tidak mempunyai kekuatan hukum negikat apabila dimaknai menghilangkan
16
hak dari warga negara yang benar-benar secara nyata tidak memiliki
kemampuan ekonomi dalam hal membayar iuran BPJS untuk mendaftarkan
dirinya dan keluarganya sebagai peserta BPJS kriteria PBI kepada BPJS”
3. Menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jamian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116) harus dibaca Pemerintah mendaftarkan
penerima Bantuan Iuran dan Anggota keluarganya sebagai peserta kepada
BPJS dan warga yang tidak mampu berhak mendaftarkan dirinya dan
keluarganya sebagai peserta BPJS dengan tanggungan Pemerintah, apabila
Pemerintah secara nyata nyata tidak mendaftarkan warga yang tidak mampu
sebagai peserta kepada BPJS.
4. Memerintahkan penguatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-18 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Badan Peyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi
KTP
atas
nama
Koko
Koharudin
NIK
3402122107730001;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor 3402120301040196 atas
nama Koko Koharudin;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Anggota BPJS kelas 2 dengan kepesertaan
bernomor 1384573703 (sic!) atas nama Koko Koharudin;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keterangan PHK dari PT Jogja Tugu Trans,
atas nama Koko Koharudin;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Nomor 6 Tahun 2018;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (sic!);
17
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama
Koko Koharudin;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-X/2012;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
101/PUU-XIV/2016;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
138/PUU-XII/2012 (sic!);
13. Bukti P-13
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XVII/2019;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta Nomor
257/KEP/2019 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Daftar Tunggakan Iuran BPJS atas nama Koko
Koharudin per 18 Agustus 2020.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
18
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256,
selanjutnya disebut UU 24/2011) terhadap Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
19
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal yang dimohonkan Pemohon adalah agar Pasal 18 ayat (1) UU
24/2011 yang menyatakan, “Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran
dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS”, dimaknai tidak
menghilangkan hak dari warga negara yang benar-benar secara nyata tidak
memiliki kemampuan ekonomi dalam hal membayar iuran BPJS untuk
mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai peserta BPJS kriteria PBI
kepada BPJS;
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28H UUD 1945. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh ketentuan
20
Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 karena Pemohon sebagai masyarakat yang tidak
mampu secara ekonomi (akibat pemutusan hubungan kerja) tidak langsung
berubah status kepesertaan BPJS yang semula adalah Pekerja Penerima Upah
(PPU) berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI);
3. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia (vide Bukti
P-3 dan Bukti P-4) yang menjadi peserta BPJS (vide Bukti P-5) dengan status
PPU. Kemudian Pemohon mengalami pemutusan hubungan kerja atau
pengakhiran kontrak kerja dengan PT Jogja Tugu Trans (vide Bukti P-6)
sehingga Pemohon tidak dapat membayar iuran kepesertaan BPJS, bahkan
Pemohon berhutang/menunggak iuran kepada BPJS sebesar Rp.2.616.000,-
(vide Bukti P-18). Hutang premi tersebut mengakibatkan Pemohon tidak lagi
dapat mengakses layanan BPJS;
4. Bahwa menurut keterangan Pemerintah Desa tempat Pemohon berdomisili,
yaitu Pemerintah Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten
Bantul, Provinsi DI Yogyakarta, status Pemohon saat ini termasuk dalam
kategori masyarakat yang tidak mampu (vide Bukti P-9);
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011
menghalangi hak Pemohon untuk memperoleh layanan kesehatan dan layanan
publik lain dari BPJS. Menurut ketentuan tersebut, hanya Pemerintah yang
berwenang mendaftarkan warga negara dengan status PBI kepada BPJS.
Pemohon tidak dapat aktif mendaftarkan dirinya sebagai PBI meskipun telah
mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
6. Bahwa menurut Mahkamah, Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia
dilindungi haknya secara hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28H UUD
1945, terutama ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat”;
7. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon dimungkinkan untuk tidak lagi terjadi
ketika Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dimaknai “Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota
keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, dan warga yang tidak mampu
berhak mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai peserta BPJS dengan
21
tanggungan Pemerintah, apabila Pemerintah secara nyata-nyata tidak
mendaftarkan warga yang tidak mampu sebagai peserta kepada BPJS”;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil permohonan Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan
kerugian konstitusionalitas yang dijelaskan dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, oleh karenanya Pemohon mempunyai kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. bahwa menurut Pemohon, pada mulanya Pemohon adalah peserta BPJS
dengan status PPU (vide Bukti P-5). Kemudian Pemohon tidak lagi bekerja (vide
Bukti P-6) sehingga tidak mampu membayar iuran kepesertaan BPJS, bahkan
Pemohon mempunyai hutang/tunggakan iuran sebesar Rp.2.616.000,- (vide
Bukti P-18). Adanya hutang iuran tersebut mengakibatkan Pemohon tidak lagi
dapat mengakses layanan BPJS;
2. bahwa menurut Pemohon, Pemohon memperoleh SKTM dari Pemerintah Desa
tempat Pemohon berdomisili, yaitu Pemerintah Desa Banguntapan, Kecamatan
Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta (vide Bukti P-9);
3. bahwa menurut Pemohon, meskipun telah memperoleh SKTM, Pemohon tidak
dapat langsung memperoleh layanan kesehatan dan layanan publik lain dari
BPJS karena Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 mengatur pendaftaran sebagai
peserta BPJS bagi masyarakat yang tidak mampu dilakukan oleh Pemerintah;
4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai “menghilangkan hak dari warga negara
22
yang benar-benar secara nyata tidak memiliki kemampuan ekonomi dalam hal
membayar iuran BPJS untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai
peserta BPJS kriteria PBI kepada BPJS”.
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-18;
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara cermat dalil
permohonan Pemohon dan alat bukti yang diajukan, isu konstitusionalitas yang
harus dipertimbangkan oleh Mahkamah berkenaan dengan permohonan a quo
adalah mengenai pendaftaran calon peserta BPJS penerima bantuan iuran yang
hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, sehingga berakibat terhalangnya warga
negara yang tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh layanan BPJS;
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 18, di mana ayat (1)-nya dimohonkan pengujian
oleh Pemohon, terdiri dari dua ayat yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“(1) Pemerintah
mendaftarkan
penerima
Bantuan
Iuran
dan
anggota
keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.
(2) Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data mengenai diri sendiri dan
anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemerintah untuk
disampaikan kepada BPJS.”
Ketentuan lain dalam UU a quo yang mempunyai kaitan langsung dengan ketentuan
kepesertaan penerima Bantuan Iuran pada Pasal 18 ayat (1) adalah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 7 yang menyatakan, “Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar
oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta
program Jaminan Sosial”;
2. Pasal 19 ayat (4) yang menyatakan, “Pemerintah membayar dan menyetor Iuran
untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS”; serta
3. Pasal 19 ayat (5) huruf a yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur
dalam Peraturan Presiden; dan …”.
23
Selain beberapa ketentuan dimaksud, di dalam UU 24/2011 tidak ditemukan lagi
ketentuan yang relevan dengan pendaftaran calon peserta BPJS penerima Bantuan
Iuran, terutama ketentuan mengenai tata cara pendaftaran calon peserta BPJS
penerima bantuan.
[3.12]
Menimbang bahwa permasalahan yang dihadapi Pemohon muncul
manakala UU a quo tidak mengatur atau menjelaskan tata cara pendaftaran calon
peserta BPJS dengan kriteria PBI, sehingga Pemohon merasa terhalang hak
konstitusionalnya untuk memperoleh jaminan sosial in casu jaminan layanan
kesehatan dari BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, isu konstitusional yang dihadapi
Pemohon adalah ketiadaan pengaturan dalam UU a quo mengenai pendaftaran
calon peserta BPJS PBI, sementara telah jelas bahwa Pasal 28H ayat (3) UUD 1945
memberikan perlindungan/jaminan hukum bahwa semua warga negara berhak
memperoleh jaminan sosial, yang menurut Mahkamah hak atas jaminan sosial
demikian meliputi pula jaminan kesehatan dalam bentuk kepesertaan dalam BPJS
Kesehatan;
Bahwa norma Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 menurut Mahkamah
merupakan pengejawantahan semangat jaminan sosial yang diamanatkan oleh
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Tindakan hukum Pemerintah yang mendaftarkan PBI
dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS sebagaimana ketentuan
Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 tidak dapat diartikan lain selain diikuti dengan
pembiayaan atau pembayaran iuran peserta bersangkutan. Hal demikian ternyata
telah pula diatur dalam Pasal 19 ayat (4) UU 24/2011;
Kesesuaian antara norma UU yang dimohonkan pengujian dengan norma
UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian menurut Mahkamah seharusnya
dapat menjawab persoalan konstitusionalitas norma yang dikemukakan dalam
permohonan a quo. Namun terdapat satu pertanyaan lanjutan terkait isu
konstitusionalitas tersebut, yaitu apakah jika di dalam UU a quo tidak terdapat norma
yang mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS PBI, lantas hal demikian
mengakibatkan Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 bertentangan dengan UUD 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa kewenangan Mahkamah adalah menguji norma
undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut tegas dicantumkan
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
24
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, …”. Perluasan
makna terhadap objek pengujian berupa undang-undang hanya diberlakukan
Mahkamah kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
dengan alasan Perpu mempunyai materi hukum dan kekuatan berlaku setara
dengan Undang-Undang [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010]. Artinya, selain norma undang-undang, norma
Perpu juga merupakan objek pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,
sementara norma peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bukan
merupakan objek pengujian Mahkamah Konstitusi;
Seandainya makna suatu norma undang-undang tidak cukup jelas,
apakah Mahkamah dalam upaya interpretasi boleh merujuk pada peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terutama yang menjadi peraturan
pelaksana bagi undang-undang a quo yang sedang diuji. Rujukan kepada peraturan
pelaksana undang-undang yang sedang diuji dapat memunculkan anggapan bahwa
konstitusionalitas suatu undang-undang digantungkan kepada peraturan yang lebih
rendah dari undang-undang a quo. Anggapan demikian tidak sepenuhnya salah jika
norma suatu undang-undang, dengan penalaran wajar, sebenarnya bertentangan
dengan UUD 1945 namun kemudian dinyatakan tidak bertentangan dengan alasan
peraturan pelaksana undang-undang tersebut bersesuaian dengan norma UUD
1945;
Menurut Mahkamah, upaya memahami suatu undang-undang dengan
cara mengaitkan dengan peraturan pelaksana undang-undang tersebut, dan tanpa
bermaksud menilai legalitas peraturan pelaksana yang dimaksudkan, maka hal
tersebut dapat dibenarkan sepanjang, antara lain, norma undang-undang yang
sedang diuji tidak mengatur hal yang dimohonkan namun dalam penalaran wajar
ketentuan dimaksud tidak menyimpangi norma UUD 1945, atau dengan istilah lain
isu konstitusionalitas undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah mengenai
ketiadaan
atau
ketidakjelasan
pengaturan;
dan
undang-undang
a
quo
memerintahkan pengaturan lebih lanjut di dalam peraturan perundang-undangan
lainnya.
[3.14]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo menurut Mahkamah kondisi
sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf [3.13] di atas telah terpenuhi. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendapat Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 yang dimohonkan
25
pengujian telah terbukti tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu UU
24/2011 memang tidak mengatur tata cara pendaftaran bagi calon peserta BPJS
PBI, namun memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-
undangan lainnya;
Pelaksanaan lebih lanjut UU 24/2011 telah diatur dalam beberapa
peraturan pelaksana, dua di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 82/2018), dan Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara
Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Permensos
21/2019);
[3.15]
Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai legalitas kedua peraturan
tersebut, menurut Mahkamah kedua peraturan pelaksana UU 24/2011 tersebut
telah mengatur permasalahan Pemohon mengenai tata cara perubahan status
kepesertaan BPJS Kesehatan dan/atau tata cara pendaftaran calon peserta BPJS
PBI. Oleh karenanya, menurut Mahkamah norma Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011
junctis Perpres 82/2018 dan Permensos 21/2019 telah mengatur hal yang
dipersoalkan oleh Pemohon dalam memeroleh layanan kesehatan dan layanan
publik lainnya melalui kepesertaan dalam BPJS bidang Kesehatan. Mengenai
apakah kepesertaan Pemohon akan termasuk kategori PBI atau bukan, menurut
Mahkamah hal demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilai
dan memutuskannya.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil
Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011
adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
26
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh, serta
dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Saldi Isra,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Manahan
M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga
belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua
puluh enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul
11.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai
27
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
18
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256,
selanjutnya disebut UU 24/2011) terhadap Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
19
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal yang dimohonkan Pemohon adalah agar Pasal 18 ayat (1) UU
24/2011 yang menyatakan, “Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran
dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS”, dimaknai tidak
menghilangkan hak dari warga negara yang benar-benar secara nyata tidak
memiliki kemampuan ekonomi dalam hal membayar iuran BPJS untuk
mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai peserta BPJS kriteria PBI
kepada BPJS;
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28H UUD 1945. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh ketentuan
20
Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 karena Pemohon sebagai masyarakat yang tidak
mampu secara ekonomi (akibat pemutusan hubungan kerja) tidak langsung
berubah status kepesertaan BPJS yang semula adalah Pekerja Penerima Upah
(PPU) berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI);
3. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia (vide Bukti
P-3 dan Bukti P-4) yang menjadi peserta BPJS (vide Bukti P-5) dengan status
PPU. Kemudian Pemohon mengalami pemutusan hubungan kerja atau
pengakhiran kontrak kerja dengan PT Jogja Tugu Trans (vide Bukti P-6)
sehingga Pemohon tidak dapat membayar iuran kepesertaan BPJS, bahkan
Pemohon berhutang/menunggak iuran kepada BPJS sebesar Rp.2.616.000,-
(vide Bukti P-18). Hutang premi tersebut mengakibatkan Pemohon tidak lagi
dapat mengakses layanan BPJS;
4. Bahwa menurut keterangan Pemerintah Desa tempat Pemohon berdomisili,
yaitu Pemerintah Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten
Bantul, Provinsi DI Yogyakarta, status Pemohon saat ini termasuk dalam
kategori masyarakat yang tidak mampu (vide Bukti P-9);
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011
menghalangi hak Pemohon untuk memperoleh layanan kesehatan dan layanan
publik lain dari BPJS. Menurut ketentuan tersebut, hanya Pemerintah yang
berwenang mendaftarkan warga negara dengan status PBI kepada BPJS.
Pemohon tidak dapat aktif mendaftarkan dirinya sebagai PBI meskipun telah
mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
6. Bahwa menurut Mahkamah, Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia
dilindungi haknya secara hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28H UUD
1945, terutama ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat”;
7. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon dimungkinkan untuk tidak lagi terjadi
ketika Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dimaknai “Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota
keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, dan warga yang tidak mampu
berhak mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai peserta BPJS dengan
21
tanggungan Pemerintah, apabila Pemerintah secara nyata-nyata tidak
mendaftarkan warga yang tidak mampu sebagai peserta kepada BPJS”;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil permohonan Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan
kerugian konstitusionalitas yang dijelaskan dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, oleh karenanya Pemohon mempunyai kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. bahwa menurut Pemohon, pada mulanya Pemohon adalah peserta BPJS
dengan status PPU (vide Bukti P-5). Kemudian Pemohon tidak lagi bekerja (vide
Bukti P-6) sehingga tidak mampu membayar iuran kepesertaan BPJS, bahkan
Pemohon mempunyai hutang/tunggakan iuran sebesar Rp.2.616.000,- (vide
Bukti P-18). Adanya hutang iuran tersebut men
