PUU
Tahun 2019
62/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pemohon: Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-10-16
Tanggal Putusan: 2021-05-04T18:04:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 30/2004, UU 49/2009, UU 2/1986
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Wahiduddin Adam (A)", "Eny Nurbaningsih (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 62/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Alamat
: Jalan Tampomas Raya Blok 12 Nomor 18, RT/RW
005/018, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca
dan
mendengar
keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
9 Oktober 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 Oktober 2019 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 132/PAN.MK/2019 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 62/PUU-XVII/2019 pada tanggal
2
16 Oktober 2019, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 6 November 2019 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indoensia memiliki kewenangan untuk
melakukan pengujian atas undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang selengkapnya
berbunyi:
“Pasal 24C
(1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
2. Selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut dituangkan dan
diuraikan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
(“UUMK”), yaitu khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 51A dan Pasal
57. Selain itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi juga disebutkan dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(UU Pembentukan Per-UU-an) yang menyatakan “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
3
Mahkamah
Konstitusi”.
Mahkamah
Konstitusi
sendiri
juga
telah
mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 06/2005), dimana dalam Pasal 4 PMK 06/2005 tersebut diatur adanya
dua jenis pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yaitu pengujian
formil dan pengajuan materil, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1)
Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau
pengujian materiil.
(2)
Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
(3)
Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk
pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.
3. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas,
maka telah terang dan jelas bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, baik
pengujian materil atas materi muatan pasal atau bagian dari suatu undang-
undang maupun pengujian formil atas pembentukan suatu undang-undang.
4. Dalam permohonan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan:
a. pengujian formil atas pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Lembaran Negara Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6409, terhadap Undang-Undang Dasar 1945; dan
b. pengujian materil atas materi muatan Pasal 11 ayat (1) huruf a
sepanjang mengenai frasa “dan/atau” dan Pasal 29 huruf e Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Nomor 197
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409 (UU Perubahan Kedua
UUKPK) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada
larangan untuk mengajukan permohonan pengujian formil dan materil
4
secara sekaligus dalam satu permohonan. Sesuai dengan ketentuan Pasal
51 ayat (3) UUMK ditentukan dengan jelas bahwa pemohon wajib
menguraikan pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945 dan/atau materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Selengkapnya bunyi Pasal 51 ayat (3) UUMK tersebut dapat dikutip
sebagai berikut:
“Pasal 51
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
6. Dengan demikian, permohonan pengujian formil dan materiil yang diajukan
oleh Pemohon dalam satu permohonan ini tidak menyalahi ketentuan
peraturan perundang-undangan. Selain itu, permohonan Pemohon a quo
merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutusnya.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
A.
Kedudukan Pemohon terkait dengan Pengujian Formil
7. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 27/PUU-VII/2009
telah memberikan pedoman dan ukuran tentang legal standing atau
kedudukan hukum seseorang agar dapat mempunyai hak untuk
mengajukan pengujian formil atas pembentukan undang-undang
terhadap UUD 1945 karena ukuran atau pedoman kedudukan hukum
pemohon dalam pengujian formil berbeda atau mempunyai
karakteristik yang tidak sama dengan pengujian materiil. Dalam
pengujian formil, kedudukan hukum pemohon lebih dititikberatkan
pada mandat yang diberikan oleh pemohon/warga negara perorangan
kepada DPR RI agar melaksanakan tugasnya, antara lain legislasi,
secara adil, jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat.
Sekalipun rakyat telah memberikan mandatnya kepada DPR, hal itu
tidak berarti bahwa kedaulatan rakyat telah dialihkan sepenuhnya
5
kepada DPR RI tetapi kedaulatan negara tetap berada di tangan rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi
menentukan
syarat-syarat
yang
harus
dipenuhi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK berikut
syarat-syarat konstitusionalitas dalam Putusan Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 tidak dapat
diterapkan secara ketat atau kaku dalam pengujian formil suatu udang-
undang, namun pemohon harus pula mempunyai hak pilih dalam
pemilihan umum dan mempunyai pertautan dengan undang-undang
yang hendak diuji formalitasnya. Untuk lebih jelasnya, dapat dikutip
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tersebut, yaitu
sebagai berikut:
“[3.9] Menimbang bahwa untuk menetapkan apakah para Pemohon
dalam permohonan a quo mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) terdapat perbedaan pendapat di antara Hakim Konstitusi
sebagai berikut:
Enam
Hakim
Konstitusi
menyatakan
Pemohon
mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) dengan pertimbangan:
1. Dengan menerapkan syarat adanya kerugian pada para Pemohon
yang selama ini oleh Mahkamah diterapkan pada pengujian materiil,
1.a. Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan legal
standing antara pengujian materiil dan pengujian formil. Artinya
syarat legal standing yang berlaku untuk pengujian materiil mutatis
mutandis juga berlaku dalam pengujian formil. Demikian juga dalam
praktik Mahkamah 2003-2009, sebagaimana ditunjukkan dalam
Putusan
Perkara
Nomor
009-014/PUU-III/2005,
tanggal
13
September 2005 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
• Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu
Undang-Undang
demi
kepentingan
publik,
badan
hukum,
Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap
UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in
Perspective, 1995).
• Mengingat bahwa pembentuk Undang-Undang, yakni DPR dan
Presiden keduanya dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) secara
langsung oleh rakyat, ke depan perlu syarat bahwa Pemohon harus
memiliki hak pilih yang dibuktikan telah terdaftar sebagai pemilih
dalam
Pemilu,
sehingga
mereka
mempunyai
hak
untuk
mempersoalkan konstitusionalitas suatu Undang-Undang, baik
6
prosedur pembentukannya (pengujian formil) maupun materi
muatannya yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945….
1.b. ….
• Meskipun ukuran tentang kepentingan dan kedudukan hukum
Pemohon yang menentukan ada tidaknya legal standing untuk
mengajukan permohonan tetap harus merujuk pada Pasal 51 ayat
(1) UU MK, akan tetapi berbeda dengan uji materiil Undang-Undang,
yang menitik beratkan pada kerugian yang terjadi karena
dirumuskannya substansi norma dalam satu Undang-Undang
merugikan hak konstitusional, maka dalam uji formil kerugian
konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan mandat
yang diberikan kepada wakil sebagai fiduciary duty, yang harus
dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam
hubungan mandate yang tidak terputus dengan dipilih dan
dilantiknya anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih. Kedaulatan
rakyat dalam pembentukan Undang Undang (legislasi) tidaklah
berpindah, setelah rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya dan
diberikan mandat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat tersebut,
melainkan setiap saat rakyat pemilih berkepentingan untuk
mengadakan pengawasan berdasarkan mekanisme yang tersedia
dalam UUD 1945. Perubahan ketiga UUD 1945 yang termuat dalam
Pasal 1 ayat (2) menentukan bahwa “kedaulatan rakyat berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945”…..
• Oleh karenanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
setiap warga yang telah memberikan hak pilih dalam pemilihan
umum, yang menghasilkan terpilihnya wakil rakyat di DPR,
dipandang terjadi ketika wakil rakyat secara kelembagaan tidak
melaksanakan tugas yang dipercayakan secara fair, jujur, wajar dan
bertanggung jawab…..
• Meskipun dikatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing)
digantungkan pada kerugian konstitusional akibat berlakunya norma
dalam satu Undang-Undang, ukuran demikian dapat berbeda dalam
uji materiil dengan uji formil. Dalam uji formil, yang menyangkut tidak
dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan
bertanggung jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk
membentuk satu Undang-Undang atau kebijakan lain, maka setiap
warga negara, sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak
pilih sebagai pemegang kedaulatan, di samping kualifikasi lainnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan
d, menurut Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji formil, karena merasa dirugikan
secara konstitusional oleh pemegang mandat yang dipilih rakyat,
dengan mengambil keputusan tidak sesuai dengan mandat yang
diperolehnya secara fiduciair.
2. ….
• bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pengujian formil
mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pengjujian materiil,
oleh karenanya persyaratan legal standing yang telah diterapkan
oleh Mahkamah dalam pengujian metriil tidak dapat diterapkan untuk
pengujian formil.
• bahwa dengan demikian meskipun masyarakat mempunyai
kepentingan langsung atas sah tidaknya suatu Undang-Undang
karena dengan demikian akan terjamin kepastian hukum dalam
sistem negara hukum namun perlu untuk dibatasi bahwa tidak setiap
7
anggota masyarakat secara serta merta dapat mengajukan
permohonan untuk melakukan pengujian formil Undang-Undang
terhadap UUD 1945…..
• bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masayarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan….
• bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang
memerlukan kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka
oleh karenanya para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap
pengujian Undang-Undang. Khusus dalam permohonan a quo yang
menyangkut permohonan uji formil atas Undang-Undang Mahkamah
Agung, Pemohon I, karena profesinya akan banyak berhubungan
dengan Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung
Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala hal yang
berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung dengan demikian
terdapat hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon I
dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji secara formil;”
8. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa syarat-syarat terkait dengan
kedudukan hukum yang harus dipenuhi oleh pemohon agar dapat
mengajukan permohonan uji formil suatu undang-undang adalah (i)
kualifikasi pemohon sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik
atau privat; atau d. lembaga negara”, dan (ii) adanya kerugian
konstitusional pemohon yang berhubungan dengan kepercayaan yang
telah diberikannya kepada DPR RI melalui pemilihan umum dan
pertautan antara profesi pemohon dengan undang-undang yang
dimohonkan hak uji formalnya.
9. Pemohon merupakan orang perorangan warga negara Republik
Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap
Pemilu tahun 2019 dan telah menggunakan hak untuk memilih
anggota DPR RI. Oleh karena itu, Pemohon terang mempunyai
kualifikasi
untuk
dapat
mengajukan
permohonan
uji
formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
8
10. Adapun hak konstitusional Pemohon yang dirugikan akibat adanya UU
Perubahan Kedua UUKPK dapat diuraikan sebagai berikut. Pemohon
yang berprofesi sebagai Pengacara/Advokat dan telah memberikan
haknya untuk memilih anggota DPRRI memandang bahwa DPRRI
yang telah dipilih dan diberi mandat untuk menjalankan fungsinya
antara lain legislasi telah tidak melaksanakan amanah tersebut secara
baik, jujur, adil, terbuka, itikad baik, dan bertanggung jawab, terbukti
dengan disetujuinya UU Perubahan Kedua UUKPK yang sejak awal
rancangannya telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan
masyarakat sehingga pembahasannya timbul tenggelam sejak tahun
2010 (https://news.detik.com/berita/d-4694057/ditolak-publik-berkali-
kali-revisi-uu-kpk-muncul-lagi?single=1).
Namun,
pada
akhirnya
DPRRI dan Presiden RI secara bersama-sama menyetujui Rancangan
UU Perubahan Kedua UUKPK sehingga Rancangan tersebut menjadi
UU Perubahan Kedua UUKPK. Hanya saja, sebagaimana dilansir oleh
berbagai media, pembahasan dan rapat-rapat yang dilakukan
terkesan tertutup dan secara kucing-kucingan tanpa melibatkan
diskusi
publik
secara
luas(vide:
https://nasional.republika.co.id/berita/pxyeoc409/pasal-demi-pasal-
ruu-kpk-sebelum-dan-sesudah-revisi dan
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/23062851/cegah-
polemik-dpr-diminta-taat-azas-formil-dalam-menyusun-uu). Kondisi ini
tentunya menciderai mandat atau kepercayaan yang telah diberikan
oleh rakyat, salah satunya dari Pemohon, kepada DPRRI, maka
DPRRI jelas sudah bertindak secara tidak beritikad baik, tidak jujur dan
tidak bertanggung jawab dalam menjalankan amanah yang diberikan
oleh Rakyat. Dengan demikian, hak konstitusional Pemohon telah
dirugikan akibat UU Perubahan Kedua UUKPK. Selain itu, perlu
Pemohon sampaikan pula bahwa profesi Pemohon sebagai
Advokat/Pengacara sangat berkaitan erat dengan UU Perubahan
Kedua UUKPK, oleh karenanya Pemohon mempunyai tautan
kepentingan dengan adanya UU Perubahan Kedua UUKPK dimaksud.
9
11. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon terbukti
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji
formil ini, sehingga sudah seharusnya Pemohon dinyatakan
mempunyai kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan
pengujian formil atas UU Perubahan Kedua UUKPK terhadap UUD
1945 dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
B.
Kedudukan Pemohon terkait Permohonan Uji Materil
12. Legal standing dari seseorang untuk dapat mengajukan permohonan
uji materil sebagai Pemohon ditentukan dalam Pasal 51 UU MK, yaitu
adanya kualifikasi dari pemohon, apakah a. perorangan warga negara
Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara.
Selain itu, dalam perkembangannya, syarat kualifikasi tersebut
kemudian ditambah dengan kondisi adanya (potensi) kerugian
konstitusional yang dialami oleh pemohon sebagaimana tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 yang diikuti dengan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi selanjutnya. Dalam putusan-putusan tersebut,
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan
parameter
kerugian
konstitusional, yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu
Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
10
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
13. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
sebagai pembayar pajak yang hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dirugikan atau setidaknya
berpotensi sangat dirugikan oleh berlakunya materi muatan Pasal 11
ayat (1) huruf a sepanjang mengenai frasa “dan/atau” dan Pasal 29
huruf e UU Perubahan Kedua UUKPK, dan oleh karenanya Pemohon
telah memenuhi kualifikasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK. Selain itu, ketentuan Pasal 29 huruf e UU
Perubahan Kedua UU KPK sangat berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon atas perekonomian negara yang disusun
berdasarkan efisiensi berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
14. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menentukan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
15. Adapun bunyi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Perubahan
Kedua UUKPK adalah secara lengkap sebagai berikut:
“Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara,
dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
Penyelenggara Negara; dan/atau
b. Menyangkut
kerugian
negara
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
(2) Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan
Korupsi
wajib
menyerahkan
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervise terhadap
penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).”
11
16. Sebelumnya Pasal 11 UU KPK berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).”
17. Dengan demikian, ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Perubahan Kedua
UU KPK telah menghilangkan syarat kedua “mendapat perhatian yang
meresahkan masyarakat” sebagaimana tertuang dalam huruf b Pasal
11 UU KPK. Namun sayangnya perubahan itu tidak dibarengi dengan
perubahan frasa “dan/atau” sehingga ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU
Perubahan Kedua UUKPK menimbulkan ketidakpastian hukum
mengingat frasa “dan/atau” mengandung pengertian dapat salah satu
atau kedua-duanya. Artinya, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
hanya mendasarkan pada salah satu, apakah yang ditentukan dalam
huruf a (Melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara,
dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara
Negara) atau huruf b (menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
18. Padahal, dalam putusannya Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006
tanggal 19 Desember 2006 (halaman 272 s.d. 274), Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili uji materil terkait dengan
ketentuan Pasal 11 UU KPK – yang masih mengatur tiga syarat – telah
memberikan pertimbangan hukum yang sangat jelas dan tegas bahwa
adanya frasa “dan/atau” berarti syarat mutlak sebagaimana ditentukan
dalam huruf a Pasal 11 UU KPK (Melibatkan aparat penegak hukum,
Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan
Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
atau Penyelenggara Negara) merupakan syarat mutlak yang harus
diikuti atau dibarengi dengan syarat dalam huruf b (mendapat
12
perhatian yang meresahkan masyarakat) atau c (menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)) atau kedua-duanya (huruf b dan c).
19. Dengan tetap memuat materi muatan frasa “dan/atau” tersebut, maka
ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Perubahan Kedua UUKPK
jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang adanya
jaminan dan perlindungan kepastian hukum.
20. Sedangkan, bunyi ketentuan Pasal 29 huruf e UU Perubahan Kedua
UUKPK yang sangat berpotensi merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 tentang adanya hak kepastian hukum yang adil adalah
selengkapnya sebagai berikut:
“Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian
dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang
hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e.
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g.
cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
reputasi yang baik;
h.
tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i.
melepaskan jabatan structural dan/atau jabatan lainnya selama
menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
k.
mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
21. Adanya syarat “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan” (padahal
syarat sebelumnya ditentukan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh)
tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 angka 5 UU KPK) jelas
telah menimbulkan ketidakpastian hukum terutama jika dikaitkan
dengan proses pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
13
(KPK) yang masih menggunakan/mendasarkan syarat-syarat yang
lama sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UU KPK tersebut,
mengingat ada anggota terpilih yang masih berusia di bawah 50 tahun.
Apabila syarat yang ditentukan dalam Pasal 29 huruf e UU Perubahan
Kedua UU KPK diterapkan dalam anggota KPK yang terpilih
berdasarkan ketentuan lama, maka jelas akan menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon terutama terkait dengan adanya
kewajiban
negara/pemerintah
untuk
menyusun
perekonomian
berdasarkan efisiensi berkeadilan, mengingat terhadap anggota
terpilih yang belum berusia 50 (lima puluh) tahun menjadi tidak
memenuhi syarat berdasarkan Pasal 29 huruf e UU Perubahan Kedua
UU KPK sehingga harus dilakukan seleksi/pemilihan ulang untuk
menggantikan anggota terpilih yang belum berusia 50 (lima puluh)
tahun tersebut. Dengan adanya pemilihan/seleksi ulang, maka akan
sangat menyedot anggaran belanja negara – yang salah satunya
diperoleh dari pembayaran pajak dari Pemohon, padahal anggaran
tersebut
seharusnya
dapat
dipergunakan
untuk
kepentingan
masyarakat yang lainnya. Dengan demikian, muatan materi Pasal 29
huruf e UU Perubahan Kedua UUKPK sangat berpotensi merugian hak
konstitusional Pemohon.
22. (Potensi) kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan di
atas jelas merupakan akibat dari adanya muatan materi Pasal 11 ayat
(1) huruf a sepanjang mengenai frasa “dan/atau” serta Pasal 29 huruf
e UU Perubahan Kedua UUKPK, dan oleh karenanya terdapat
hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara muatan materi Pasal 11
ayat (1) huruf a sepanjang mengenai frasa “dan/atau” serta Pasal 29
huruf e UU Perubahan Kedua UUKPK dan (potensi) kerugian
konstitusional Pemohon.
23. Jika muatan materi Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang mengenai
frasa “dan/atau” serta Pasal 29 huruf e UU Perubahan Kedua UU KPK
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka sudah barang
tentu (potensi) kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi
atau ada lagi.
14
24. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Pemohon telah
terbukti
mempunyai
kedudukan
hukum/legal
standing
untuk
mengajukan permohonan pengujian materil atas muatan materi Pasal
11 ayat (1) huruf a sepanjang mengenai frasa “dan/atau” serta Pasal
29 huruf e UU Perubahan Kedua UU KPK.
III. ALASAN-ALASAN KONSTITUSIONAL PERMOHONAN PENGUJIAN UU
PERUBAHAN KEDUA UU KPK
A. Pengujian Formil: Pembentukan UU Perubahan Kedua UU KPK
Bertentangan dengan UUD 1945
25. Pasal 20 UUD 1945 menyebutkan:
“(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang.
(2) Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.
(5) Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib
diundangkan.”
26. Berdasarkan apa yang telah diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa dalam pembentukan suatu undang-
undang terdapat dua lembaga yang berperan, yaitu DPRRI dan
Presiden RI, di mana persetujuan keduanya menjadi syarat mutlak untuk
dapat disyahkannya suatu rancangan undang-undang menjadi undang-
undang. Namun, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan lebih lanjut
bagaimana tahapan atau proses suatu rancangan undang-undang
menjadi undang-undang. Oleh karena itu, dalam pengujian formil atas
pembentukan suatu undang-undang tidaklah dapat hanya didasarkan
pada ketentuan Pasal 20 UUD 1945 semata-mata karena jika itu yang
terjadi maka sudah barang tentu tidak akan ada pengajuan formil
pembentukan undang-undang mengingat setiap undang-undang sudah
pasti akan disetujui oleh DPRRI dan Presiden RI. Untuk menyiasati
kondisi itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 27/PUU-
15
VII/2009 telah memberikan norma yang pada intinya menyatakan bahwa
untuk mengukur prosedur atau formalitas pembentukan suatu undang-
undang tidak hanya berdasarkan Pasal 20 UUD 1945 tetapi juga melalui
Tata Tertib DPRI, namun tidak dapat dirujuk/dibenturkan dengan
undang-undang lainnya, karena dalam uji formil, pembentukan suatu
undang-undang diuji apakah bertentangan dengan UUD 1945, sehingga
terhadap suatu undang-undang tidak dapat diuji dengan undang-
undang lainnya. Untuk lebih lengkapnya dapat dikutip pertimbangan
Mahkamah Konstitusi tersebut, yaitu sebagai berikut:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945
saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip
dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya…;”
dan
“[3.33] Menimbang bahwa selain RUU telah disahkan tidak sesuai
dengan Peraturan Tata Tertib DPR, para Pemohon mendalilkan pula
bahwa pembentukan Undang-Undang a quo juga tidak memenuhi
ketentuan
yang
terdapat
dalam
UU
10/2004
karena
dalam
pembahasannya tidak dilakukan dengar pendapat dengan publik,
sehingga para Pemohon dirugikan haknya untuk berpartisipasi dalam
pembentukan Undang-Undang. Atas dalil tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa pengujian Undang-Undang dilakukan antara
Undang-Undang terhadap UUD 1945, bukannya diuji dengan
Undang-Undang atau yang lain, dalam hal ini UU 10/2004…..
Dengan pertimbangan di atas, Mahkamah tidak melakukan pengujian
Undang-Undang secara formil langsung berdasarkan setiap ketentuan
yang ada dalam UU 10/2004, karena apabila hal demikian dilakukan
berarti Mahkamah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang, dan hal tersebut bukan maksud UUD 1945….. UU
10/2004 adalah sebuah Undang-Undang pula, yang artinya
sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dapat menjadi objek
pengujian baik formil maupun materiil, oleh karena itu tidak dapat
dijadikan sebagai dasar pengujian;”
27. Meskipun
demikian,
kiranya
perlu
untuk
diperhatikan
dan
dipertimbangkan ketentuan Pasal 22A UUD 1945 yang menentukan
16
bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang”. Itu berarti prosedur dan tata
cara pembentukan undang-undang yang diatur dalam suatu undang-
undang guna menjalankan perintah Pasal 22A UUD 1945, yaitu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Per-UU-an),
harusnya dapat dipergunakan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
permohonan uji formil. Apalagi dalam UU Pembentukan Per-UU-an
diatur asas-asas dalam pembentukan undang-undang yang tidak
disebutkan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata
Tertib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib DPRRI). Pasal 5 UU
Pembentukan Per-UU-an mengatur bahwa:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
Sedangkan Tatib DPRRI dalam Pasal 118 menyebutkan bahwa
“Pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi
rancangan undang-undang meliputi aspek teknis, substansi, dan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan”. Namun apa itu
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
tidak
dijelaskan lebih lanjut dalam Tatib DPRRI dimaksud, sehingga sudah
barang tentu asas-asas itu merujuk pada asas-asas pembentukan
undang-undang yang diatur dan ditentukan dalam Pasal 5 UU
17
Pembentukan Per-UU-an tersebut di atas. Dengan demikian, sangatlah
tepat apabila ketentuan dalam UU Pembentukan Per-UU-an, khususnya
Pasal 5, dirujuk dan dipergunakan sebagai batu uji dalam pengujian
formil pembentukan UU Perubahan Kedua UUKPK.
28. Pembentukan UU Perubahan Kedua UUKPK adalah cacat formil dalam
tahap persiapan/penyusunan rancangannya karena DPRRI telah tidak
memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 117 Tatib DPRRI. Masukan serta
peran serta masyarakat dalam penyusunan rancangan UU Perubahan
Kedua UUKPK sangat urgen/penting dan diperlukan karena dari
masukan masyarakat tersebut rancangan UU Perubahan Kedua
UUKPK dapat diukur apakah telah memenuhi asas-asas pembentukan
undang-undang sebagaimana ditentukan/digariskan dalam Tatib DPRRI
Pasal 118 jo Pasal 5 UU Pembentukan Per-UU-an, khususnya asas
“kedayagunaan dan kehasilgunaan”.
29. Berdasarkan penjelasan Pasal 5 UU Pembentukan Per-UU-an, “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara”.
30. Wacana revisi atau perubahan atas UU KPK telah digulirkan jauh-jauh
hari, namun mendapat respon atau tanggapan yang negatif dari
masyarakat luas sehingga pembahasan terhadap revisi tersebut timbul
tenggelam. Hal itu terbukti dengan adanya berita-berita media yang
melansir penolakan dari masyarakat luas, antara lain sebagai berikut:
a. “Pasal Demi Pasal RUU KPK Sebelum Dan Sesudah Revisi”
(https://nasional.republika.co.id/berita/pxyeoc409/pasal-demi-
pasal-ruu-kpk-sebelum-dan-sesudah-revisi)
“Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia proses
pembentukan RUU Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal. Selain
melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena
prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draf RUU dan
Naskah Akademik revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan
publik secara luas”.
b. “Ditolak Publik Berkali-Kali Revisi UU KPK Muncul Lagi?”
(https://news.detik.com/berita/d-4694057/ditolak-publik-berkali-kali-
revisi-uu-kpk-muncul-lagi?single=1)
18
“Pada Rabu (4/9/2019) detikcom merangkum wacana revisi UU KPK
yang sering mendapat penolakan. Wacana ini kerap timbul-tenggelam.
Berikut
ini
catatannya:
2010 - 2012: Era SBY
Revisi UU KPK untuk pertama kalinya mulai diwacanakan pada 26
Oktober 2010. Ide revisi UU KPK itu diusulkan oleh Komisi Hukum DPR.
Pada 24 Januari 2011, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Golkar
menulis usulan RUU KPK. Priyo saat itu juga meminta Komisi III
menyusun draft naskah akademik dan RUU KPK. RUU itu masuk
Prolegnas prioritas 2011….dst
Hingga pada akhirnya, rencana revisi UU KPK ini kandas juga. Pada 16
Oktober 2012 Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK menghentikan
pembahasan revisi UU KPK. Semua Fraksi Parpol DPR menolak Revisi
UU
KPK.
2015 - Sekarang: Era Jokowi
Pada 9 Februari 2015 keluar Surat Keputusan DPR tentang Program
Legislasi Nasional 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional RUU
Prioritas Tahun 2015. Surat dengan Nomor 06A/DPR/II/2014-2015
ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto…dst”.
31. Dengan adanya fakta-fakta tersebut, maka seharusnya DPRRI tidak
meneruskan untuk memproses UU Perubahan Kedua UUKPK lebih
lanjut dalam tahap persiapan karena telah ternyata memperoleh
penolakan dari masyarakat luas. Adanya penolakan dari masyarakat
berarti pembentukan UU Perubahan Kedua UUKPK sejatinya tidak
bermanfaat dan tidak dibutuhkan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu,
pembentukan UU Perubahan Kedua UUKPK telah melanggar asas
“kedayagunaan
dan
kehasilgunaan”
yang
diwajibkan
dalam
pembentukan suatu undang-undang sebagaimana telah digariskan
dalam Pasal 118 Tatib DPRRI jo Pasal 5 UU Pembentukan Per-UU-an.
32. Selain cacat dalam proses persiapannya, sebenarnya pembentukan UU
Perubahan Kedua UUKPK juga mengandung cacat formil dalam tahap
pembahasan serta pengesahannya karena proses pembahasan dan
pengesahan yang dilakukan melalui rapat di DPRRI telah dilakukan
dengan tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan masyarakat.
Begitu pula, masyarakat susah untuk mengakses risalah rapat di
website resmi DPR RI. Pemohon sendiri juga mengalami hal yang sama,
dimana risalah rapat pembahasan UU Perubahan Kedua UUKPK tidak
ada/termuat di website DPRRI; bahkan risalah rapat yang terakhir
tercatat bulan Juli 2019.
19
33. Proses pembahasan beserta pengesahannya yang dilakukan secara
sembunyi-sembunyi terbukti pula dalam berita antara lain sebagai
berikut:
"Cegah Polemik, DPR Diminta Taat Azas Formil dalam Menyusun
UU"
(https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/23062851/cegahpol
emik-dpr-diminta-taat-azas-formil-dalam-menyusun-uu)
“Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda meminta DPR periode berikutnya
untuk taat azas formil dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Violla menegaskan, hal ini demi mencegah terjadinya
kekisruhan seperti yang terjadi belakangan ini, khususnya menyangkut
protes
publik
terhadap
pembentukan
sejumlah
undang-undang.
"Pembentukan undang-undang di akhir periode ini banyak sekali
kecacatan formil yang pertama undang-undang KPK, dia tidak masuk
ke dalam Prolegnas tapi kemudian tiba-tiba dibahas dan juga
disahkan, seperti itu," kata Violla dalam diskusi di kantor Kode Inisiatif,
Jakarta, Rabu (2/10/2019). Baca juga: Anang Hermansyah Tulis Pesan
untuk Krisdayanti yang Jadi Anggota DPR Kemudian, ia menyoroti
minimnya keterbukaan dan kemudahan akses dokumen-dokumen terkait
rancangan undang-undang, seperti naskah akademik, daftar inventarisasi
masalah, daftar kehadiran dan sebagainya. "Kalau kita buka website
DPR susah sekali untuk mencari sekadar naskah akademik kemudian
catatan agenda, risalah rapat," katanya. Ia juga mengingatkan, agar
proses pembentukan undang-undang melibatkan partisipasi publik yang
seluas-luasnya. Khususnya menyangkut pihak-pihak yang berkaitan
dengan undang-undang.”
34. Dengan demikian, dalam tahap pembahasan berikut pengesahannya,
UU Perubahan Kedua UUKPK telah melanggar asas “keterbukaan”
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 Tatib DPRRI jo Pasal 5 UU
Pembentukan Per-UU-an, di mana “asas keterbukaan” berarti dalam
“Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka, sehingga dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan”.
35. Pembahasan dan pengesahan yang dilakukan dalam rapat yang
tertutup dan sembunyi-sembunyi membuktikan bahwa proses telah
dijalankan oleh DPRRI dan Presiden RI secara tidak transparan dan
terbuka. Selain itu, hal itu juga mengindikasikan ada niat atau itikad tidak
baik dari pembentuk undang-undang, yaitu menghindari akses publik
20
untuk dapat memberikan masukan dan usulan atas undang-undang
tersebut. Padalah menurut Tatib DPRRI, khususnya Pasal 215, DPRRI
wajib membuka partisipasi masyarakat.
36. Dengan demikian, jelaslah pembentukan UU Perubahan Kedua UUKPK
telah bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya haruslah
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
37. Namun demikian, kiranya perlu disampaikan bahwa dalam Putusannya
Nomor 27/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi ternyata tidak semata-
mata mendasarkan pada salahnya prosedur atau formalitas dalam
menentukan bertentangan tidaknya suatu pembentukan undang-
undang dengan UUD 1945 guna menyatakan undang-undang tersebut
tidak berkekuatan hukum mengikat, melainkan juga melihat asas
manfaat dari pembentukan suatu undang-undang tersebut. Untuk lebih
jelasnya dapat dikutip sebagai berikut:
[3.35] Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, proses
pembentukan Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
para Pemohon telah melanggar ketentuan formil pengambilan
keputusan yang berlaku pada waktu itu, yaitu Peraturan Tata Tertib
DPR Nomor 08/DPR RI/2005-2006 dan Pasal 20 UUD 1945 sehingga
cacat prosedur. Mahkamah berpendapat bahwa Peraturan Tata Tertib
DPR tersebut sangatlah penting untuk menentukan apakah DPR telah
menyatakan persetujuannya terhadap suatu Rancangan Undang-
Undang sebagaimana disyaratkan oleh UUD 1945. Meskipun
Mahkamah
berpendapat
bahwa
Undang-Undang
yang
dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon mengandung cacat
prosedur
dalam
proses
pembentukannya,
namun
untuk
dinyatakan bahwa Undang-Undang a quo tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, Mahkamah perlu mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah sebelum perkara a quo diajukan belum pernah
memutus permohonan pengujian formil Undang-Undang yang
diperiksa secara lengkap dan menyeluruh;
2. Bahwa sementara itu proses pembentukan Undang-Undang
berlangsung secara ajeg dengan tata cara yang diatur oleh Peraturan
Tata Tertib DPR dan kebiasaan yang berkembang dalam proses
tersebut;
3. Bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang didasarkan
pada Peraturan Tata Tertib DPR dan kebiasaan tersebut oleh DPR
dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945;
4. Bahwa adanya temuan oleh Mahkamah Konstitusi, berupa cacat
prosedur
dalam
proses
pembentukan
Undang-Undang
yang
dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, harus difahami sebagai
koreksi atas proses pembentukan Undang-Undang yang selama ini
dipraktikkan sebagai telah sesuai dengan UUD 1945;
21
5. Bahwa temuan Mahkamah Konstitusi tentang hal-hal yang
seharusnya dilakukan dalam proses pembentukan Undang-Undang
agar sesuai dengan UUD 1945, baru disampaikan oleh Mahkamah
dalam putusan perkara a quo sehingga tidak tepat kalau diterapkan
untuk menguji proses pembentukan Undang-Undang sebelum
putusan ini;
6. Bahwa meskipun terdapat cacat prosedural dalam pembentukan
Undang-Undang a quo, namun secara materiil Undang-Undang
tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum;
7. Bahwa apabila Undang-Undang a quo yang cacat prosedural
tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
maka akan mengakibatkan keadaan yang tidak lebih baik karena:
a. dalam Undang-Undang a quo justru terdapat substansi pengaturan
yang isinya lebih baik dari Undang-Undang yang diubah;
b. sudah diterapkan dan menimbulkan akibat hukum dalam sistem
kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang a quo dan yang
berkaitan dengan berbagai Undang-Undang, antara lain Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum, dan lembaga lain seperti hubungan antara Komisi Yudisial
dengan Mahkamah Agung yang sekarang telah berjalan berdasarkan
UU 3/2009;
Atas pertimbangan tersebut dan demi asas manfaat untuk tercapainya
tujuan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian tersebut tidak perlu dinyatakan sebagai
Undang-Undang yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
artinya Undang-Undang a quo tetap mempunyai kekuatan hukum
berlaku;”
38. Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat melihat
secara lebih jernih serta menerapkan secara tegas pengertian tentang
pengujian formil pembentukan suatu undang-undang, dimana pengujian
itu lebih memfokuskan pada kesalahan atau pelanggaran prosedur atau
formailtas dalam penerbitannya, bukan pada substansi atau materinya
yang lebih bermanfaat atau tidak karena jika dititikberatkan pada asas
manfaat, pengujian itu tentunya akan merupakan pengujian materiil atas
materi muatan dari undang-undang. Selain itu, dengan melihat asas
manfaat dalam suatu uji formil pembentukan suatu undang-undang
Mahkamah Konstitusi dapat terjebak pada pandangan yang subjektif
dan perdebatan yang tidak berujung mengingat setiap orang atau
masyarakat akan mempunyai persepsi yang berbeda atas bermanfaat
tidaknya suatu undang-undang. Sebagai contoh, dalam UU Perubahan
Kedua UUKPK, ditentukan kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) diberi kewenangan untuk dapat menerbitkan
22
Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam kaitannya dengan asas
manfaat, tentu materi muatan yang demikian itu akan sangat
menguntungkan dan bermanfaat bagi orang-orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tetapi ternyata perkara di mana
orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan bukan perkara
pidana sehingga seharusnya terhadap orang itu dapat diterbitkan SP3
dan oleh karenanya kepastian hukum bagi orang itu terjamin. Begitu
pula, bagi tersangka yang meninggal tentu aturan itu bagi keluarga
tersangka tersebut dapat menjadi jaminan hukum sehingga terhadap
tersangka yang sudah meninggal dapat diterbitkan SP3. Tetapi bagi
masyarakat yang lain, hal itu dilihat dan dipandang tidak bermanfaat
karena dapat menjadi sarana untuk terjadinya tawar menawar. Contoh
seperti itu membuktikan bahwa tidak pada tempatnya untuk
mempertimbangkan asas manfaat dalam rangka menolak menyatakan
pembentukan suatu undang-undang tidak berkekuatan hukum mengikat
dalam proses pengujian formil suatu undang-undang.
B. Pengujian Materil: Materi Muatan Pasal 11 ayat (1) Huruf a sepanjang
mengenai Frasa “dan/atau” dan Pasal 29 Huruf e UU Perubahan Kedua
UUKPK Bertentangan dengan UUD 1945
39. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pembentukan UU
Perubahan Kedua UUKPK tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
pengujian materil atas materi muatan Pasal 11 ayat (1) huruf a
sepanjang mengenai frasa “dan/atau” dan Pasal 29 huruf e UU
Perubahan Kedua UUKPK terhadap UUD 1945.
Mengenai materi muatan Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang mengenai
frasa “dan/atau” UU Perubahan Kedua UUKPK
40. Terkait dengan frasa “dan/atau” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU
Perubahan Kedua UUKPK tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam
Putusannya Nomor 012-016-019/PUU-IV/2016 tanggal 19 Desember
2006 menyangkut ketentuan Pasal 11 UU KPK yang diubah dalam UU
Perubahan Kedua UUKPK tersebut, telah memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
23
“…maka sangat jelas bahwa adanya kata “dan/atau” setelah kalimat
“mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat” harus ditafsirkan
bahwa syarat yang tak dapat ditiadakan agar KPK berwenang
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi ada pada Pasal 11 huruf a yang dikumulatifkan
dengan huruf b atau c atau keduanya (b dan c). Dengan kata lain,
syarat pada huruf a bersifat mutlak, sedangkan syarat pada huruf b
dan pada huruf c boleh terpenuhi salah satu atau keduanya.
Sedangkan jika hanya terpenuhi salah satu dari huruf b atau huruf
c, atau huruf b sekaligus huruf c, namun syarat pada huruf a tidak
ada maka KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan
penyelidikan, lebih-lebih penyidikan dan penuntutan…”. [vide
halaman 723]
41. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi telah membuat norma yaitu
frasa “dan/atau” itu ditafsirkan tetap harus ada syarat mutlak, yaitu huruf
a, baru kemudian syarat mutlak tersebut dibarengi atau ditambah
dengan salah satu syarat yang ditentukan dalam huruf b atau c atau
kedua-duanya. Itu berarti frasa “dan/atau” tidak dapat diartikan sebagai
“cukup dengan memenuhi salah satu syarat saja”. Aturan sebelumnya
sebagaimana disebut dalam Pasal 11 UU KPK menentukan adanya tiga
syarat yang harus dipenuhi oleh KPK agar dapat melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, yaitu (a) melibatkan aparat
penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum atau penyelenggara negara; (b) mendapat perhatian
yang meresahkan masyarakat; dan/atau (c) menyangkut kerugian
negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Namun
ketentuan tersebut diubah dalam Pasal 11 ayat (1) UU Perubahan
Kedua UUKPK, perubahan mana dilakukan dengan menghapuskan
syarat huruf b (mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat)
sehingga untuk dapat melakukan penanganan perkara KPK tidak perlu
untuk memenuhi syarat bahwa perkara itu mendapat perhatian yang
meresahkan masyarakat. Meskipun demikian, ternyata perubahan itu
dilakukan dengan tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 012-016-019/PUU-IV/2016 tanggal 19 Desember 2006 tersebut
terkait dengan norma mengenai penafsiran frasa “dan/atau” sebab tetap
24
mencantumkan frasa “dan/atau” padahal telah menghapuskan syarat
“mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat”. Dengan kembali
menuliskan frasa “dan/atau” hanya untuk dua syarat, itu berarti terjadi
ketidakpastian atau ketidakjelasan dan kekacauan hukum. Jika DPRRI
dan Presiden RI cermat memperhatikan pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut seharusnya frasa “dan/atau” berubah
menjadi hanya kata “dan” karena Mahkamah Konstitusi melalui
putusannya itu telah dengan tegas menentukan bahwa syarat huruf a
mutlak harus ada dan ditambah dengan huruf b atau huruf c atau kedua-
duanya. Jadi, dalam hal “syarat mendapat perhatian yang meresahkan
masyarakat” dihapuskan, maka syarat mutlak dalam huruf (a)
(melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang
lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara) harus
dikumulasikan dengan syarat “menyangkut kerugian negara paling
sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Dalam hal demikian,
maka jelaslah muatan materi Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang
mengenai frasa “dan/atau” UU Perubahan Kedua UUKPK telah
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Oleh karena itu, muatan materi tersebut haruslah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “dan” atau
“bersifat kumulatif”.
Mengenai materi muatan Pasal 29 huruf e UU Perubahan Kedua UUKPK
42. Ketentuan Pasal 29 huruf e UU Perubahan Kedua UUKPK telah
mengubah syarat batas minimal umur bagi pimpinan KPK, yang
sebelumnya 40 (empat puluh) tahun menjadi 50 (lima puluh) tahun.
Ketentuan tersebut ternyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum
karena ada satu anggota pimpinan KPK yang terpilih dalam proses
seleksi yang dilakukan sebelum berlakunya ketentuan Pasal 29 huruf e
tersebut ternyata masih berusia di bawah usia minimal. Padahal
keberlakuan pasal tersebut terjadi setelah proses seleksi dan penentuan
25
calon anggota pimpinan KPK telah selesai. Ironisnya, keadaan itu tidak
dipertimbangkan sama sekali dalam pemberlakuan pasal dimaksud.
Oleh karena itu, timbul ketidakpastian hukum, apakah calon terpilih itu
dapat dilantik sebagai anggota pimpinan KPK.
43. Terlebih lagi, ketentuan tersebut juga telah menimbulkan kekosongan
hukum karena tidak mengatur apabila terdapat calon pimpinan KPK
terpilih yang berusia di bawah minimal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 29 huruf e UU Perubahan Kedua UUKPK dimaksud. Setelah
dicermati, juga tidak ada ketentuan peralihan dalam UU Perubahan
Kedua UUKPK yang dapat memberikan ruang atau kemungkinan solusi
untuk mengatasi persoalan kekosongan hukum itu. Pelantikan calon
anggota pimpinan KPK baru akan dilakukan bulan Desember 2019. Itu
berarti sejak berlakunya UU Perubahan Kedua UUKPK nanti, usia
minimal itu (50 tahun) sudah berlaku bagi anggota Komisioner KPK yang
akan dilantik pada bulan Desember 2019. Tentunya kondisi ini
menjadikan muatan materi Pasal 29 huruf e UU Perubahan Kedua
UUKPK telah menimbulkan kekosongan hukum.
44. Dengan adanya kondisi ketidakpastian dan kekosongan hukum yang
timbul sebagai akibat materi muatan Pasal 29 huruf e UU Perubahan
Kedua UUKPK tersebut di atas, maka jelaslah terbukti materi muatan
yang terkandung dalam Pasal 29 huruf e itu bertentangan dengan UUD
1945. Namun demikian, selayaknya apabila ketidakpastian dan
kekosongan hukum itu diatasi dengan memberikan pembatasan
konstitusional bersyarat bagi keberlakuan materi muatan Pasal 29 huruf
e tersebut, yaitu dengan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang terpilih dalam seleksi yang telah dilakukan
sebelum berlakunya UU Perubahan Kedua UUKPK. Hal ini perlu
dilakukan guna menghindari dilakukannya proses seleksi ulang untuk
menggantikan calon terpilih yang tidak memenuhi syarat minimal usia
karena selain akan memakan waktu proses seleksi ulang juga akan
memakan biaya yang menguras anggaran negara.
26
IV. PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI
45. Keberlakuan UU Perubahan Kedua UUKPK telah menimbulkan pro dan
kontra di masyarakat. Pihak yang kontra atas pengundangan tersebut
mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) agar membatalkan keberlakuan UU Perubahan
Kedua UUKPK. Sebaliknya, mereka-mereka yang setuju dan mendukung
pemberlakuan atas UU Perubahan Kedua UUKPK mengingatkan Presiden
untuk tidak gegabah menerbitkan Perppu. Polemik tersebut berkembang
dan bergulir terus hingga saat ini, sebagaimana dilansir oleh berbagai
media antara lain:
a. berita dengan judul “Jokowi Dilantik Jadi Presiden BEM Nusantara
Desak
Terbitkan
Perppu
KPK”
(https://www.liputan6.com/regional/read/4090887/jokowi-dilantik-jadi-
presiden-bem-nusantara-desak-terbitkan-perppu-kpk);
b. berita dengan judul “Jokowi di Antara Tekanan Terbitkan Perppu KPK
dan
Narasi
Pemakzulan”
(https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/07/052200265/jokowi-di-
antara-tekanan-terbitkan-perppu-kpk-dan-narasi-
pemakzulan?page=all); dan
c. berita dengan judul “Desakan Presiden Terbitkan Perppu KPK
Dianggap
Kurang
Pas”
(https://nasional.sindonews.com/read/1446080/13/desakan-presiden-
terbitkan-perppu-kpk-dianggap-kurang-pas-1570339448).
46. Polemik yang timbul tersebut sebaiknya haruslah dihentikan dengan
menyerahkan proses penyelesaiannya melalui mekanisme pengujian
konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, adalah sangat
elok dan bijaksana apabila Mahkamah Konstitusi berkenan untuk
menerbitkan Putusan Provisi atau Sela guna menyikapi polemik yang timbul
tersebut agar tidak terjadi permasalahan hukum yang lebih rumit nantinya.
Jika Presiden menerbitkan Perppu di satu sisi namun di sisi lain Perppu
tersebut tidak disetujui oleh DPR RI, maka justru akan terbuka terjadinya
kekacauan dan komplikasi permasalahan hukum yang berlarut-larut dan
27
pada gilirannya justru akan mengakibatkan pelemahan kepada KPK itu
sendiri.
47. Guna menghindari hal tersebut, maka Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi berkenan untuk menerbitkan putusan provisi/sela selama proses
pemeriksaan ini berlangsung, yaitu menunda keberlakuan UU Perubahan
Kedua UUKPK dan memerintahkan Presiden untuk tidak menerbitkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
terkait
dengan
keberlakuan UU Perubahan Kedua UUKPK.
48. Selain atas dasar sebagaimana telah disebutkan di atas, permohonan
putusan provisi/sela ini diajukan juga berdasarkan adanya putusan
provisi/sela yang pernah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD
1945, yaitu Putusan No. 133/PUU-VII/2009, tanggal 29 Oktober 2009.
V. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sangatlah beralasan menurut
hukum jika Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan
permohonan
Putusan
Provisi/Sela
Pemohon
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara
Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409 sampai dengan
adanya putusan akhir dalam perkara ini;
3. Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
terkait
dengan
keberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Nomor 197 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409 sampai dengan adanya putusan
akhir dalam perkara ini;
28
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Lembaran Negara Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6409 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Lembaran Negara Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6409 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia;
Atau
1. Menyatakan muatan materi Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang
menyangkut frasa “dan/atau” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Lembaran Negara Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6409 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai
“dan” atau “bersifat kumulatif”;
2. Menyatakan muatan materi Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang
menyangkut frasa “dan/atau” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Lembaran Negara Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6409 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai sebagai “dan” atau “bersifat kumulatif”;
29
3. Menyatakan muatan materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Lembaran Negara Nomor 197 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6409 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak
berlaku untuk calon anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terpilih dalam seleksi yang telah dilakukan menurut dan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Menyatakan muatan materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Lembaran Negara Nomor 197 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6409 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk calon anggota pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih dalam seleksi yang telah
dilakukan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia;
Atau,
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3275041407910010,
atas nama Gregorius Yonathan Deowikaputra, lahir di Jakarta
tanggal 14 Juli 1991, beragama Katholik, pekerjaan Mahasiswa,
Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralamat di Jl. Tampomas
Raya Blok 12 No. 18, RT/RW 005/018, Kayuringin Jaya, Bekasi
Selatan, Kota Bekasi;
30
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan yang dibacakan dalam
persidangan Mahkamah tanggal 3 Februari 2020 yang kemudian dilengkapi dengan
keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juli
2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU KPK PERUBAHAN KEDUA, UU MK, DAN UU
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
A.
Dalam Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Secara
Formil UU KPK Perubahan Kedua
Pemohon Perkara 62 berpendapat dalam tahap persiapan/penyusunan
tidak memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat
sehingga tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
proses pembahasan dan pengesahan dilakukan melalui rapat tertutup
dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan masyarakat sehingga tidak
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 71.599.898.5-
432.000 atas nama Gregorius Yonathan Deowikaputra;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi DPT atas nama Gregorius Yonathan D di TPS 116;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Salinan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama
Gregorius Y. Deowikaputra, SH ;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI Nomor
16.06103 atas nama Gregorius Y. Deowikaputra, SH ;
6. Bukti P- 6
: "Cegah Polemik, DPR Diminta Taat Azas Formil dalam
Menyusun
UU"
(https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/23062851/cegah-
polemik-dpr-diminta-taat-azas-formil-dalam-menyusun-uu);
7. Bukti P- 7
: “Pasal Demi Pasal RUU KPK Sebelum Dan Sesudah Revisi”
(https://nasional.republika.co.id/berita/pxyeoc409/pasal-demi-
pasal-ruu-kpk-sebelum-dan-sesudah-revisi);
8. Bukti P- 8
: “Ditolak Publik Berkali-Kali Revisi UU KPK Muncul Lagi?”
(https://news.detik.com/berita/d-4694057/ditolak-publik-berkali-
kali-revisi-uu-kpk-muncul-lagi?single=1;
9. Bukti P- 9
: Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
10. Bukti P- 10 : Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
31
memenuhi asas keterbukaan (vide Perbaikan Permohonan Perkara 62
hlm. 17 dan 19)
B.
Dalam Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Secara
Materiil UU KPK Perubahan Kedua
1. Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang frasa “dan/atau” yang
berketentuan sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara,
dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
Penyelenggara Negara; dan/atau
2. Pasal 29 huruf e yang berketentuan sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
Bahwa pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji sebagai
berikut:
Pasal 28D ayat (1) yang berketentuan sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
II.
KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dalam Pengujian
Secara Formil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang secara formil, DPR RI memberikan pandangan
dengan berdasarkan 2 (dua) batasan kerugian konstitusional yang
disimpulkan dari Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah
Kontitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yaitu:
32
a. Pemohon merupakan perorangan yang telah melaksanakan
hak
pilih
sebagai
pemegang
kedaulatan
yang
telah
memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai
fiduciary duty dalam pemilihan umum;
Pemohon Perkara 62 mendalilkan sebagai orang perorangan
warga negara Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih
dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019 dan telah
menggunakan hak dalam memilih anggota DPR RI (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 62 hlm. 8). Bahwa terhadap dalil Pemohon
Perkara 62 tersebut, DPR RI memberikan keterangan bahwa UU
KPK Perubahan Kedua merupakan produk legislasi yang
dihasilkan oleh anggota DPR RI masa keanggotaan periode tahun
2014-2019 yang dipilih dalam pemilihan umum pada tahun 2014,
sedangkan dalam permohonan a quo, Pemohon Perkara 62
menyampaikan telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar
Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019. Oleh karena itu,
Pemohon Perkara 62 tidak dapat membuktikan bahwa telah
memberikan kepercayaan dan mandat kepada anggota DPR RI
masa keanggotaan periode tahun 2014-2019.
b. Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Terhadap Pemohon Perkara 62 yang mendalilkan bahwa profesi
Pemohon Perkara 62 sebagai advokat/pengacara sangat berkaitan
erat dengan UU KPK Perubahan Kedua karenanya Pemohon
mempunyai tautan kepentingan dengan UU a quo (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 62 hlm. 9), DPR RI menerangkan bahwa
Pemohon Perkara 62 tidak menguraikan dalam hal apa Pemohon
Perkara 62 sebagai advokat memiliki pertautan dengan UU a quo.
Tidak ada ketentuan dalam pasal a quo yang mengurangi hak
Pemohon Perkara 62 untuk melakukan tugasnya sebagai advokat.
Selain itu Pemohon Perkara 62 sebagai advokat juga tidak
menunjukkan pernah menangani perkara tindak pidana korupsi
yang mengalami hambatan apabila undang-undang ini dihadirkan.
33
Oleh karena itu, muatan norma UU KPK Perubahan Kedua tidak
memiliki pertautan langsung dengan profesi Pemohon Perkara 62.
Dengan demikian, Pemohon Perkara 62 gagal dalam membuktikan
adanya pertautan langsung antara profesi Pemohon Perkara 62
dengan UU a quo.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa
Pemohon Perkara 62 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian formil UU KPK Perubahan Kedua terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan
Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan parameter kerugian
hak dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana disebutkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
a. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Pengujian Materiil
Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019
1) Bahwa Pemohon Perkara 62 yang berprofesi sebagai advokat
mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang pada intinya mengatur mengenai adanya jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum. Bahwa terhadap dalil
Pemohon Perkara 62 tersebut, DPR RI memberikan keterangan
34
bahwa ketentuan pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujian
merupakan
perwujudan
atas
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum tentang kewenangan KPK dan persyaratan usia
untuk menjadi Pimpinan KPK. Oleh karena itu Pemohon Perkara
62 tidak tepat menjadikan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 sebagai batu uji dalam permohonan a quo.
2) Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
Perkara 62 sebagai advokat telah dilindungi dan Pemohon
Perkara 62 tetap dapat menjalankan fungsi, tugas, dan
kewenangannya sebagai advokat tanpa dirugikan dengan
keberlakuan pasal-pasal a quo. Bahwa pasal-pasal a quo yang
mengatur mengenai syarat usia minimal untuk menjadi Pimpinan
KPK tidak ada pertautan dengan kerugian Pemohon Perkara 62
yang mengharapkan adanya kepastian hukum dan kewajiban
negara untuk menyusun perekonomian berdasarkan efisiensi
berkeadilan. Oleh karena itu, kerugian yang didalilkan Pemohon
Perkara 62 bukanlah merupakan kerugian konstitusional, karena
berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo UU KPK Perubahan
Kedua tidak mengurangi hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon Perkara 62 sebagai advokat.
3) Bahwa pasal-pasal a quo mengatur mengenai kewenangan KPK
dan persyaratan usia untuk menjadi Pimpinan KPK. Sementara itu
profesi Pemohon Perkara 62 sebagai advokat bukanlah pihak
yang berkaitan langsung atau terdampak dengan keberlakuan
pasal-pasal a quo karena Pemohon Perkara 62 sebagai advokat
tidak sedang menangani tindak pidana korupsi, dan Pemohon
Perkara 62 juga bukan sebagai pihak yang pernah diuji untuk
mengikuti
seleksi
menjadi
pimpinan
KPK
atau
sedang
mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK. Oleh karena itu tidak
terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon Perkara 62 yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
35
4) Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Perkara 62 sebagai tax
payer, DPR RI memberikan keterangan bahwa Pemohon Perkara
62 hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai tax payer tanpa
membuktikan adanya korelasi antara pemberlakuan pasal-pasal a
quo dengan kerugian Pemohon Perkara 62 sebagai pembayar
pajak tersebut. DPR RI mengutip pendapat MK dalam
Pertimbangan Hukum MK terhadap legal standing dalam Putusan
MK No.61/PUU-XIV/2016, halaman 27, Nomor 3.8.4 sebagai
berikut ini:
Status Pemohon sebagai pembayar pajak yang dibuktikan
dengan NPWP juga tidak berkaitan dengan norma yang
diajukan, karena tidak ada uraian yang spesifik mengenai
korelasi antara norma Undang-Undang yang diajukan dengan
kerugian Pemohon sebagai pembayar pajak tersebut.
Bahwa kualifikasi pemohon yang mendalilkan diri sebagai
pembayar pajak harus berkaitan erat dengan norma yang diuji,
artinya dalil Pemohon Perkara 62 sebagai pembayar pajak (tax
payer) hanya dapat dijadikan dasar permohonan a quo sepanjang
terkait dengan pengujian terhadap undang-undang yang berkaitan
dengan keuangan negara atau perpajakan. Hal ini selaras dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 57/PUU-XIV/2016 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo adalah Undang-Undang yang berkenaan
dengan perpajakan, in casu UU 11/2016, sehingga langsung
berkaitan dengan kewajiban setiap warga negara untuk
membayar pajak, maka pada dasarnya seluruh warga negara
pembayar pajak yang menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan a quo, termasuk
kelompok orang atau warga negara yang mempunyai
kepentingan
sama
seperti
halnya
Pemohon,
memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
terhadap Undang-Undang a quo.”
Oleh karena itu, jelas tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang didalilkan Pemohon Perkara 62
36
dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang frasa
“dan/atau” dan Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua.
5) Bahwa dengan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan ketentuan
dalam UU KPK Perubahan Kedua, UU MK, dan UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan maka sudah dapat dipastikan
bahwa pengujian a quo tidak akan berdampak apapun pada
Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi
Mahkamah
Konsitusi
untuk
memeriksa
dan
memutus
permohonan a quo, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya Mahkamah
Konstitusi
tidak
mempertimbangkan
pokok
permohonan
Pemohon.
Berdasarkan uraian-uraian terhadap kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam pengujian materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
B. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Formil UU KPK Perubahan
Kedua Dalam Perkara 62/PUU-XVII/2019
Terhadap pengujian formil yang diajukan oleh Pemohon Perkara 62, DPR
RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. UU KPK Perubahan Kedua dalam Program Legislasi Nasional
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dinyatakan Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas
tersebut adalah suatu Perencanaan penyusunan Undang-Undang
dan merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-
37
Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional (vide
Pasal 16 dan Pasal 17 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
b. Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan
Pemerintah, yang ditetapkan untuk jangka menengah (5 tahun)
dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
undang-undang (vide Pasal 20 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan). Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan
oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi (vide Pasal 21 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan). Hasil penyusunan Prolegnas disepakati
menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR
(vide Pasal 22 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
c. Penyusunan Prolegnas dapat didasarkan pada daftar kumulatif
terbuka yang terdiri atas:
1) pengesahan perjanjian internasional tertentu;
2) akibat putusan mahkamah konstitusi;
3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
5) penetapan/pencabutan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-undang.
(vide Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
d. Selain melalui prosedur kumulatif terbuka penyusunan Prolegnas
juga dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang mencakup:
1) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
2) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga
38
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(vide Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
e. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyusunan prolegnas,
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan diatur dengan Peraturan DPR.
f. Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
(selanjutnya disebut Tatib DPR RI), Rancangan undang-undang
yang diajukan di luar Prolegnas disertai konsepsi pengaturan
rancangan undang-undang dituangkan dalam naskah akademik
yang meliputi:
1) urgensi dan tujuan penyusunan;
2) sasaran yang ingin diwujudkan;
3) pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
4) jangkauan dan arah pengaturan.
(vide Pasal 111 Tatib DPR RI).
g. Terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua ke
dalam Prolegnas, DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa
RUU KPK Perubahan Kedua telah masuk dalam Prolegnas
Prioritas tahun 2019. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tersebut juga telah termuat dalam daftar
Prolegnas yang dapat dilihat publik dalam website DPR RI,
http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list:
a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka) pada
urutan ke-36.
b. Prolegnas Tahun 2015-2019 pada urutan ke-63.
c. Prolegnas Prioritas tahun 2015 pada urutan ke-6.
d. Prolegnas Prioritas tahun 2016 pada urutan ke-37.
39
e. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka) pada
urutan ke-5.
Jadi, tidak benar kalau dikatakan tidak masuk ke Prolegnas.
h. Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 36/PUU-
XV/2017 yang berdampak terhadap materi muatan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK) khususnya
mengenai kedudukan KPK sebagai rumpun kekuasaan eksekutif
yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu masuknya UU KPK Perubahan
Kedua ke dalam Prolegnas telah memenuhi syarat untuk masuk
dalam Prolegnas daftar kumulatif terbuka.
i. Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016–2017
tertanggal 30 Mei 2017, DPR RI telah membentuk Pansus Hak
Angket KPK yang laporannya disampaikan dalam Rapat Paripurna
DPR RI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018. Di dalam
Laporan Pansus Hak Angket tersebut mengemukakan yang pada
intinya terdapat beberapa temuan permasalahan krusial di dalam
institusi KPK dan melahirkan beberapa rekomendasi yang hingga
saat ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPK pada aspek
kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan
anggaran.
j. Pembentuk Undang-Undang menilai adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi
Perkara
Nomor
36/PUU-XV/2017
dan
temuan
permasalahan di dalam institusi KPK yang tidak pernah
ditindaklanjuti tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan
Pansus Hak Angket KPK merupakan suatu urgensi nasional terkait
dengan belum optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi
dan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan di dalam
penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu
pengajuan RUU a quo di luar Prolegnas yang dilakukan oleh Badan
Legislasi DPR RI yang kemudian disetujui bersama dengan
Menteri Hukum dan HAM adalah sah secara hukum berdasarkan
40
Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
2. Tahapan Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
a. Pada tahun 2015-2016, Badan Legislasi melakukan berbagai
kegiatan Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan KPK, RDP dengan pakar hukum, dan rapat Panitia Kerja
(Panja) harmonisasi RUU a quo.
b. Pada tahun 2017-2018, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
DPR RI sebagai supporting system DPR RI melakukan berbagai
kegiatan seminar dan diskusi dengan berbagai universitas di
Indonesia terkait dengan urgensi perubahan dan rencana revisi
Undang-Undang
Nomor
30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. Pada tanggal 14 Februari 2018, Panitia Hak Angket DPR RI
menyampaikan Laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. Dalam kegiatan
Pansus Hak Angket tersebut DPR RI menjaring berbagai aspirasi
dan masukan dari berbagai sumber di antaranya: tokoh
masyarakat, aktivis anti korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), akademisi universitas, pakar hukum tata negara dan hukum
pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian Republik
Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), Kejaksaan, sampai dengan para saksi yang mengalami
perlakuan yang tidak semestinya dan sewenang-wenang dari
oknum aparat KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana
korupsi.
d. Pada tahun 2019 terdapat beberapa rangkaian kegiatan sebagai
berikut:
•
Pada tanggal 3 September 2019, RUU a quo telah disetujui
sebagai usulan dari Badan Legislasi dalam Rapat Badan
Legislasi.
41
•
Pada tanggal 5 September 2019, RUU a quo telah disetujui
dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU usul dari DPR
RI.
•
Pada tanggal 12 September – 16 September 2019, telah
dilaksanakan
Rapat
Kerja
dan
Rapat
Panitia
Kerja
pembahasan antara Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri
Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
– RB.
e. Dengan fakta-fakta tersebut, maka DPR RI telah memenuhi
ketentuan Pasal 96 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam
pembentukan peraturan perudang-undangan yang dapat dilakukan
melalui rapat dengar pendapat umum; kunjungan kerja; sosialisasi;
dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi”.
f. Oleh karena itu, opini Pemohon Perkara 62 yang menyatakan
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua dilakukan melalui
rapat tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan
masyarakat (vide Perbaikan Permohonan Perkara 62 hlm. 19
poin 32) adalah opini yang keliru dan tidak sesuai dengan
fakta.
3. Tahapan Pengesahan RUU KPK Perubahan Kedua
a. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Perubahan
Kedua UU KPK dengan agenda pengambilan keputusan
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2019, pukul
10.00 WIB. Pengambilan keputusan oleh DPR RI dan Pemerintah
dilakukan secara aklamasi untuk menyetujui RUU a quo menjadi
Undang-Undang.
b. Bahwa Rapat Paripurna tersebut telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) Tatib DPR RI. Rapat Paripurna dibuka dan dinyatakan terbuka
untuk umum setelah quorum telah terpenuhi dengan dihadiri oleh
289 orang Anggota DPR RI dari 560 orang Anggota DPR RI
42
sehingga pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi syarat
formil pembentukan undang-undang.
c. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan Badan Legislasi DPR
RI menyampaikan Laporan Badan Legislasi mengenai hasil
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua dan meminta untuk
dilanjutkan ke tahap pembicaran tingkat II untuk ditetapkan dan
disetujui sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna.
d. Setelah penyampaian Laporan Badan Legislasi, Ketua Rapat
menanyakan
kepada
seluruh
Anggota
DPR
RI
apakah
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU
KPK Perubahan Kedua dapat disetujui dan disahkan menjadi
undang-undang, yang kemudian dijawab setuju oleh rapat.
e. Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pendapat
akhir mewakili Presiden atas RUU KPK Perubahan Kedua yang
pada intinya menyatakan:
“… setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh
persetujuan Fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden
dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan
puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden
menyatakan setuju RUU tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk disahkan menjadi
undang-undang.”
f. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, maka jelas proses
pengesahan RUU KPK Perubahan Kedua dilakukan dalam rapat
terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
disetujui bersama secara aklamasi oleh DPR RI dan Presiden.
Oleh karena itu opini Pemohon Perkara 62 yang menyatakan
bahwa pengesahan RUU KPK Perubahan Kedua dilakukan melalui
rapat
tertutup
dan
sembunyi-sembunyi
tanpa
melibatkan
masyarakat (vide Perbaikan Permohonan Perkara 62 hlm. 19 poin
32) adalah opini yang keliru, menyesatkan, dan tidak sesuai
dengan fakta yang sebenarnya.
43
Asas Keterbukaan
a. Bahwa berdasarkan Penjelasan UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang dimaksud dengan asas keterbukaan
adalah:
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan” (vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
b. Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa
dalam menentukan legalitas formal suatu pembentukan undang-
undang yang telah berlandaskan kaidah asas keterbukaan,
haruslah diukur dengan sifat transparan dan terbuka dalam seluruh
rangkaian pembentukan undang-undang. Wujud nyata sebagai inti
pelaksanaan asas keterbukaan yang bersifat transparan dan
terbuka adalah dengan memberikan akses keleluasaan bagi
seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap
pembentukan suatu undang-undang. Bahwa dalam pemberian
masukan oleh masyarakat dalam proses pembentukan undang-
undang harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur aturan
dalam Pasal 215, Pasal 216, dan Pasal 217 Tatib DPR RI.
c. Bahwa dalam proses pembentukan UU a quo DPR RI dan Presiden
tidak pernah menutup akses kepada masyarakat luas untuk
memberikan masukan (baik lisan maupun tulisan) terhadap
pembentukan UU a quo. Dikarenakan, dalam muatan kaidah Pasal
215, Pasal 216, dan Pasal 217 Tatib DPR RI telah jelas
menyatakan bahwa memberikan masukan terhadap pembentukan
suatu undang-undang adalah hak dari masyarakat yang tidak
dapat dikurangi sepanjang mekanisme prosedur pemberian
masukan oleh masyarakat dalam pembentukan undang-undang
sesuai dengan aturannya.
44
d. Bahwa ketentuan Pasal 117 Tatib DPR RI menyatakan:
Pasal 117 Tatib DPR RI
“Dalam penyusunan rancangan undang-undang, Anggota,
komisi, atau gabungan komisi, dapat meminta masukan dari
masyarakat
sebagai
bahan
bagi
panitia
kerja
untuk
menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang.”
Bahwa frasa “dapat” dalam ketentuan Pasal 117 Tatib DPR RI
merupakan norma yang bersifat pembebasan (vrijstelling) atau
pembolehan untuk mengambil pilihan secara diskresioner bagi
Anggota, Komisi, atau gabungan Komisi, apabila suatu rancangan
undang-undang dianggap perlu untuk meminta masukan dari
masyarakat sebagai bahan panitia kerja untuk menyempurnakan
konsepsi rancangan undang-undang.
e. Bahwa rumusan Pasal 117 Tatib DPR RI merupakan salah satu
bagian saja dalam hubungan mandat yang mutual antara DPR RI
sebagai wakil rakyat pemilih (fiduciary duty/pemegang mandat)
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi. Pada bagian lain,
pemberi mandat/mandate giver (rakyat) dapat memberi masukan
secara aktif dalam rangka partisipasi masyarakat terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi oleh DPR RI. Sebagai
negara hukum yang demokratis, pemberian masukan oleh rakyat
sebagai pemegang kedaulatan rakyat (the supreme power) harus
dilaksanakan dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa dalam proses pembentukan UU KPK Perubahan Kedua
DPR RI menerangkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan
secara terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon Perkara 62, yang
menyatakan bahwa UU KPK Perubahan Kedua telah melanggar
asas “keterbukaan” adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar.
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
a. Bahwa bermanfaat atau tidaknya suatu rancangan undang-undang
tentu
tidak
dapat
memuaskan
keinginan
seluruh
pihak,
45
sebagaimana salah satu tujuan hukum yang dinyatakan oleh
Jeremy Bentham adalah “the greatest happiness of the greatest
number” (Happiness and Utility: Jeremy Benthams’s Equation: J.H
Burns, hlm.1), artinya yang menjadi tujuan UU KPK Perubahan
Kedua adalah kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar
mungkin rakyat Indonesia yang tentunya jelas tidak dapat
memuaskan masing-masing pihak. Justru UU KPK Perubahan
Kedua dibentuk untuk meningkatkan sinergitas kepolisian,
kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga yang menangani tindak
pidana korupsi sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan
berhasil guna (vide Konsiderans Menimbang huruf b UU KPK
Perubahan Kedua).
b. Bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan secara normatif
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf e UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
“Yang
dimaksud
dengan
“asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-
undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat
dalam
mengatur
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara”.
c. Penjelasan tersebut dimaksudkan menjadi tolak ukur baku untuk
menilai legalitas formal dari pembentukan UU a quo terhadap
pelaksanaan kaidah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Oleh
karena itu, dalam menentukan suatu pembentukan undang-
undang yang telah berlandaskan atas asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan
haruslah
diukur
dengan
kebutuhan
dan
kemanfaatan suatu undang-undang yang dibuat untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dapat
dilihat dalam rumusan konsiderans bagian menimbang sebagai
dasar filosofis dan sosiologis, serta dalam penjelasan umum
sebagai latar belakang pembentukan dari suatu undang-undang.
d. Jika Pemohon Perkara 62, mendalilkan bahwa pembentukan UU a
quo bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
maka
seharusnya
para
pemohon
tersebut
memberikan
46
argumentasi
dengan
berdasarkan
apa
yang
ada
dalam
konsiderans bagian menimbang (sebagai dasar filosofis dan
sosiologis), serta dalam penjelasan umum (sebagai latar belakang
pembentukan UU a quo). Pemohon tidak bisa hanya sekedar
menyatakan adanya penolakan dari masyarakat terhadap UU a
quo yang dianggap bertentangan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan. Oleh karena itu, dalil para pemohon tersebut tidak
berdasar.
4. Materi Naskah Akademik RUU KPK Perubahan Kedua
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. lampiran I UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik adalah
naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian
lainnya
terhadap
suatu
masalah
tertentu
yang
dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan
dan kebutuhan hukum masyarakat.
b. Bahwa kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Naskah
Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup
materi
muatan
Rancangan
Undang-Undang,
Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang akan dibentuk (vide Lampiran I UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
c. Bahwa naskah akademik dan RUU KPK Perubahan Kedua telah
dipersiapkan oleh Badan Legislasi DPR RI sebagai acuan dan
referensi dalam pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
Adapun jika Para Pemohon beranggapan terdapat materi dalam
UU a quo yang tidak termuat dalam naskah akademik dan RUU
KPK Perubahan Kedua, hal tersebut tidak serta merta
menyebabkan UU a quo menjadi inkonstitusional. Dengan adanya
47
masukan-masukan
di
antaranya
partisipasi
masyarakat
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan dinamika diskusi dalam
proses pembahasan draf naskah akademik dan RUU KPK
Perubahan Kedua, maka tentu saja RUU tersebut akan mengalami
perubahan. Selain itu, perubahan norma dalam RUU KPK
Perubahan Kedua merupakan pilihan politik hukum pembentuk
undang-undang selama proses pembahasan RUU tersebut.
Dengan demikian, pembentukan UU a quo telah melewati seluruh
rangkaian proses sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan
perundang-undangan.
d. Keterangan tersebut selaras dengan pertimbangan hukum Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 73/PUU-
XII/2014 yang menyatakan:
[3.23] ....
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah
dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Adapun
mengenai Naskah Akademik dalam perubahan Undang-Undang
a quo, ternyata Naskah Akademik sebagaimana didalilkan oleh
para Pemohon dalam permohonannya bahwa Rancangan
Undang-Undang tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR
yang juga telah mempersiapkan Naskah Akademiknya. Menurut
Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber
dari Naskah Akademik yang merupakan acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta
hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik kemudian
masuk dalam Undang-Undang menyebabkan suatu Undang-
Undang menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya,
walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian
dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan
norma Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional. Asas
keterbukaan yang didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam
pembentukan Undang-Undang a quo tidak terbukti karena
ternyata seluruh proses pembahasannya sudah dilakukan secara
terbuka, transparan, yang juga para Pemohon ikut dalam seluruh
proses itu. Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak
sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang
mengenai
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai dengan ketentuan tata
tertib DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadikan
Undang-Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana telah
48
dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan
peraturan tata tertib DPR mengenai pembentukan Undang-
Undang hanyalah tata cara pembentukan Undang-Undang yang
baik yang jika ada materi muatan yang diduga bertentangan
dengan konstitusi dapat dilakukan pengujian materiil terhadap
pasal-pasal tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang
yang telah dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan
dan peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya
bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya dapat juga suatu
Undang-Undang yang telah dibentuk tidak berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan peraturan
perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya sesuai dengan UUD 1945;
C. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Materiil UU KPK Perubahan
Kedua Dalam Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019
1. Terkait dengan Materi Mengenai Kewenangan KPK
Terhadap dalil Pemohon Perkara 62 mengenai ketentuan Pasal 11
ayat (1) huruf a UU a quo sepanjang frasa “dan/atau” menimbulkan
ketidakpastian hukum mengingat frasa tersebut mengandung
pengertian dapat salah satu atau kedua-duanya. Artinya, KPK dapat
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya
mendasarkan pada salah satunya (vide Perbaikan Permohonan
Perkara 62 hlm 25 poin B.41), DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa rumusan Pasal 11 ayat (1) UU a quo mengatur mengenai
kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi. Mengenai
definisi Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU
a quo yang menyatakan bahwa “Tindak Pidana Korupsi adalah
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.”
b. Adapun
undang-undang
yang
mengatur
mengenai
pemberantasan tindak pidana korupsi mengacu pada Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
49
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
c. Berdasarkan UU Tipikor tersebut, Tindak Pidana Korupsi diatur
dalam Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi mulai dari Pasal 2
sampai dengan Pasal 20 yang pada intinya subjek dari tindak
pidana korupsi adalah setiap orang, termasuk orang perorangan,
korporasi, aparat penegak hukum, maupun penyelenggara
negara.
d. Meskipun frasa “dan/atau” dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1)
huruf a UU a quo bersifat kumulatif dan alternatif, namun dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
Tindak Pidana Korupsi, KPK tetap terikat dengan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.
e. Berdasarkan argumentasi tersebut, maka penafsiran Pemohon
Perkara 62 atas frasa “dan/atau” dalam ketentuan Pasal 11 ayat
(1) huruf a UU a quo yang dianggap tidak memberikan kepastian
hukum adalah opini yang salah karena ketentuan Pasal 11 ayat
(1) UU a quo harus ditafsirkan secara sistematis dan mengacu
pada UU Tipikor.
2. Terkait dengan Materi Mengenai Persyaratan Pimpinan KPK
a. Terhadap dalil Pemohon Perkara 62 yang menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 29 huruf e UU a quo akan menimbulkan kerugian
karena terhadap anggota terpilih yang belum berusia 50 (lima
puluh) tahun menjadi tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal
a quo sehingga harus dilakukan seleksi ulang, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan
Kedua menyatakan bahwa:
“Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan
Korupsi
harus
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. …
50
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses
pemilihan.”
Ketentuan tersebut jelas menyatakan bahwa persyaratan
usia calon Pimpinan KPK berada pada proses pemilihan.
Sedangkan proses pemilihan merupakan salah satu dari
rangkaian proses pengangkatan Pimpinan KPK.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU KPK, rangkaian
proses pengangkatan Pimpinan KPK dapat disimpulkan
terbagi dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu pencalonan, pemilihan,
dan penetapan. Proses pencalonan dilakukan oleh panitia
seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menentukan
nama calon Pimpinan KPK dan disampaikan kepada
Presiden. Kemudian Presiden menyampaikan nama-nama
calon Pimpinan KPK kepada DPR RI.
3) Proses pemilihan dimulai sejak Presiden menyampaikan
nama calon Pimpinan KPK kepada DPR RI (vide Pasal 30
ayat (9) UU KPK). Kewajiban DPR RI selanjutnya dalam
proses pemilihan ini adalah untuk memilih dan menetapkan
1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua di
antara calon-calon nama Pimpinan yang disampaikan oleh
Presiden. Nama-nama calon terpilih disampaikan oleh
pimpinan DPR RI kepada Presiden. Selanjutnya untuk
proses penetapan, Presiden wajib menetapkan calon terpilih
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya surat pimpinan DPR RI.
4) Bahwa DPR RI telah selesai melaksanakan proses pemilihan
calon Pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023 setelah
melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI
yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI
pada tanggal 16 September 2019.
5) Bahwa pelaksanaan proses pemilihan calon Pimpinan KPK
telah selesai dilakukan sebelum diundangkannya UU KPK
Perubahan Kedua yang mengubah persyaratan usia calon
51
Pimpinan KPK. Ketentuan Pasal II (Dua Romawi) UU KPK
Perubahan Kedua secara tegas menetapkan undang-
undang tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
yaitu tanggal 17 Oktober 2019. Dengan penegasan tersebut
maka persyaratan umur yang ditetapkan secara berbeda
dalam Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua tidak
mempengaruhi hasil proses pemilihan yang telah dilakukan
oleh DPR RI yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI
pada tanggal 16 September 2019 dan telah dilaksanakan
sesuai dengan UU KPK.
6) Berdasarkan
argumentasi
tersebut,
maka
DPR
RI
berpandangan bahwa ketentuan pasal a quo tidak
menyebabkan perlunya dilakukan seleksi ulang terhadap
calon Pimpinan KPK karena proses pemilihan telah selesai
dilaksanakan. Oleh karena itu, dalil Pemohon Perkara 62
yang
menyatakan
bahwa
ketentuan
Pasal
a
quo
menyebabkan proses seleksi ulang harus dilaksanakan
sehingga merugikan keuangan negara adalah opini yang
bersifat asumtif dan tidak berdasar.
7) Bahwa pengaturan mengenai persyaratan usia calon
Pimpinan KPK merupakan hak sepenuhnya bagi pembentuk
undang-undang untuk memberikan pengaturan sebagai
suatu open legal policy yang dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a) Persyaratan batas usia pejabat publik sesungguhnya
merupakan open legal policy dari pembentuk undang-
undang, karena UUD NRI Tahun 1945 pun tidak
mengatur mengenai syarat usia jabatan publik. Hal ini
sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK)
dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-VIII/2010 yaitu:
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimal atau
maksimal tertentu sebagai kriteria yang berlaku
umum untuk semua jabatan atau aktivitas
pemerintahan.
Hal
itu
berarti,
UUD
1945
52
menyerahkan penentuan batasan usia tersebut
kepada
pembentuk
Undang-Undang
untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945
hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan
hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang.
Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimal untuk
masing-masing
jabatan
atau
aktivitas
pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam
berbagai peraturan perundang-undangan sesuai
dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-
masing; (Pertimbangan MK [3.14], hlm.59)
Persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi
juga untuk jabatan publik lainnya yang telah diatur
dalam Undang-Undang, ... Dapat saja batas usia
minimal ataupun maksimal bagi keikutsertaan
warga negara dalam jabatan atau kegiatan
pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh
pembentuk
Undang-Undang
sesuai
dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal
itu
sepenuhnya
merupakan
kewenangan
pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang.
Bahkan, seandainya pun suatu Undang-Undang
tidak mencantumkan syarat usia minimal (maupun
maksimal) tertentu bagi warga negara untuk dapat
mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam
kegiatan
pemerintahan
tertentu,
melainkan
menyerahkan pengaturannya kepada peraturan
perundang-undangan di bawahnya, hal demikian
pun merupakan kewenangan pembentuk Undang-
Undang dan tidak bertentangan dengan UUD
1945. Bahwa ketetapan pembentuk Undang-
Undang mengenai syarat usia seseorang
pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) yang berapa pun usia
minimal dan maksimal yang ditetapkan tidak
dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang
tidak konstitusional; (Pertimbangan MK [3.14],
hlm.62)
b) Dengan demikian, MK pun menegaskan bahwa batas
usia yang variatif dalam berbagai peraturan perundang-
undangan merupakan open legal policy pembentuk
undang-undang dan bukan persoalan konstitusional.
Terhadap open legal policy pembentuk undang-undang,
MK dalam Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
menyatakan sebagai berikut ini:
53
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya
sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk
membatalkan Undang-Undang atau sebagian
isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan
sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-
Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat
membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk
legal
policy
tersebut
jelas-jelas
melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable.
c) Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan
Putusan MK Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei
2005 yang menyatakan:
sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal
yang
melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan
oleh Mahkamah”.
3. Terkait dengan Materi Mengenai Independensi KPK Sebagai
Cabang Eksekutif
Pasal 1 angka 3 UU KPK Perubahan Kedua yang mengatur mengenai
kelembagaan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif
yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi, dan Pasal 3 yang mengatur mengenai KPK adalah
lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. DPR RI menerangkan dan
menegaskan
bahwa
pengaruh
aspek
independensi
dengan
penempatan
kelembagaan
KPK
di
rumpun
eksekutif
tidak
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan Para
Pemohon Perkara 70, yang didasarkan pada beberapa hal sebagai
berikut:
54
a. Bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk
berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan
oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power
corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi
dengan cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang
yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang
sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu
sama lain. Dengan demikian diperlukan adanya pengawasan
terhadap kekuasaan agar tidak menjadi sewenang-wenang.
Dalam konteks KPK sebagai lembaga penegak hukum, perlu
adanya pengawasan terhadap kewenangan KPK yang begitu
besar untuk menangani tindak pidana korupsi adalah suatu fakta,
pansus KPK telah menemukan banyaknya penyimpangan-
penyimpangan yang terjadi selama hampir 17 tahun KPK
dilahirkan.
b. Terkait dengan “independensi” KPK dengan merujuk pada
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor
012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa:
“.... Bahwa independensi dan bebasnya KPK dari
pengaruh
kekuasaan
manapun
adalah
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya” (vide hlm 269).
Berdasarkan pertimbangan hukum MK tersebut, DPR RI
menerangkan bahwa penempatan KPK pada rumpun eksekutif
tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi dan
kebebasan dari pengaruh manapun bagi KPK dan KPK tetap
dapat
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
dalam
pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Terbukti
belum sampai satu bulan KPK sudah melakukan kerja-kerja
hebat, di samping pencegahan maupun juga dengan penindakan
yang kemarin ini
c. Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pandangannya sebagai
ahli dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR (tanggal 10 Juli 2017,
Pukul 14.00-17.00 WIB)
55
Terkait dengan kedudukan KPK, KPK bukan lembaga
yudikatif atau legislatif. KPK masuk dalam lembaga
eksekutif sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor).”
d. Penyebutan KPK sebagai lembaga negara memang didasari
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017
mengenai pengujian UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD yang menyebutkan bahwa KPK merupakan
lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen
merupakan lembaga di ranah eksekutif karena melakukan fungsi-
fungsi dalam domain eksekutif yaitu penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan. KPK merupakan lembaga negara sebagai state
auxiliary agencies atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif
yang lebih dikenal lembaga negara pembantu presiden di bidang
penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana
korupsi yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
e. Dengan demikian, penempatan KPK pada rumpun eksekutif
didasarkan
pada
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangan
pemerintahan yang masuk dalam ranah eksekutif. Hal tersebut
tidak
berarti
membuat
KPK
tidak
independen
dengan
berdasarkan poin-poin sebagaimana diuraikan di atas. KPU ada
pengawasnya, Bank Indonesia pengawasnya, semua ada
pengawasnya. KPK tetap dapat mengambil keputusan yang
bebas dari pengaruh, arahan, maupun tekanan sehubungan
dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang
pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
III.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Menindaklanjuti Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda
pembacaan Keterangan DPR RI pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020,
sebagaimana terkait dengan substansi yang ditanyakan, disampaikan
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI sebagai berikut:
56
A. Terkait dengan permohonan pengujian formil UU KPK Perubahan
Kedua oleh Pemohon Perkara 62/PUU-XVII/2019, terlebih dahulu DPR
RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan
tersebut haruslah dimaknai secara tekstual bahwa MK hanya
melakukan pengujian undang-undang dengan menggunakan batu uji
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945. Pemaknaan secara tekstual
tersebut diperlukan untuk memperlihatkan adanya perbedaan
mendasar dengan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung
berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu
salah satunya menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang. Dengan pemaknaan
secara tekstual tersebut, maka MK menggunakan batu uji pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 dan MA menggunakan batu uji pasal dalam
undang-undang untuk melaksanakan kewenangannya masing-
masing.
2. Bahwa kewenangan MK tersebut tidak hanya terkait dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari suatu undang-
undang, namun juga menguji aspek formalitas dari undang-undang
tersebut. Pengujian formil berkenaan dengan proses pembentukan
undang-undang dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil.
3. Berdasarkan kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka batu uji yang digunakan oleh MK untuk
melakukan pengujian formil haruslah berdasarkan Pasal 20 UUD NRI
Tahun 1945, terutama Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama”. Frasa “persetujuan bersama” dalam ketentuan tersebut
merupakan esensi berlakunya asas legalitas sehingga frasa
57
“persetujuan bersama” merupakan norma yang sangat fundamental
sebagai dasar terbentuknya undang-undang.
4. Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas, yakni telah adanya “persetujuan bersama”, dan tidak adanya
kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” DPR RI dan
Presiden, maka secara konstitusional undang-undang tersebut
menjadi sah secara formil.
5. Sesuai landasan konstitusional kewenagan MK menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka pengujian undang-
undang secara formil hanya dapat dinyatakan cacat prosedur jika telah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, sehingga secara ensensial pengujian undang-undang secara
formil hanya dapat diuji secara konstitusional dan tidak dapat diuji
secara teknis pembentukan undang-undang.
6. Namun demikian, jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka
mohon pertimbangan yang seadil-adilnya, dan DPR RI tetap bersikap
kooperatif dengan menerangkan lebih lanjut hal-hal yang ditanyakan
oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan sebelumnya.
B. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra., S.H., MPA, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
Bahwa terkait dengan kronologis pembentukan UU KPK Perubahan Kedua,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tahun 2010
Pada tanggal 14 Desember 2010 DPR RI menyepakati Perubahan UU
KPK tercantum pada nomor urut ke-69 dalam Prolegnas Tahun 2010-2014
RUU berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 02G/DPRRI/II/2010-2011 tentang Perubahan atas
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
41A/DPRRI/I/2009-2010 tentang Perubahan Penetapan Program Legislasi
Nasional Tahun 2010-2014.
58
b. Tahun 2011
1) DPR
RI
dan
Pemerintah
bersepakat
secara
bersama-sama
menetapkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2011 sebagai usul inisiatif DPR RI.
2) Pada tanggal 14 Desember 2011, DPR RI menyepakati RUU
Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-4 dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2011 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 02B/DPRRI/II/2010-2011 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2011.
c. Tahun 2012
1) DPR RI bersama Pemerintah kembali memasukkan revisi UU KPK
dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012 sebagai usul inisiatif DPR
RI dengan draf RUU berasal dari Komisi III.
2) Pada tanggal 30 Agustus 2012 DPR RI menyepakati RUU Perubahan
UU KPK pada nomor urut ke-23 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2012
berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor:
10A/DPRRI/I/2012-2013
tentang
Penetapan
5
(Lima)
Rancangan Undang-Undang Tambahan dalam Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2012.
3) Pada tanggal 9 Oktober 2012, Komisi III menyerahkan sepenuhnya
proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR RI. Pada tanggal 17
Oktober 2012, semua fraksi yang ada di Baleg DPR RI sepakat untuk
menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Dari sembilan fraksi
sebagaimana disampaikan masing-masing kelompok fraksi (poksi) dari
keseluruhan fraksi, menyatakan setuju bahwa pembahasan terhadap
draf RUU Nomor 30 Tahun 2002 dihentikan.
d. Tahun 2015
1) Pada tanggal 9 Februari 2015, DPR RI dan Pemerintah menyepakati
RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-63 dalam Prolegnas
Tahun 2015-2019 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016
59
dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019.
2) Pada tanggal 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR RI menyepakati
RUU KPK sebagai usulan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Pada
saat itu tidak satu pun fraksi yang menolak revisi UU KPK dan DPR
memasukkan usulan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015
berdasarkan usulan pemerintah.
3) Pada tanggal 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK mulai dibahas dalam
rapat Baleg DPR RI dan usulan revisi antara lain memuat pengaturan
tentang pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun,
memangkas
kewenangan
penuntutan,
mereduksi
kewenangan
penyadapan, pembatasan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik
secara mandiri, hingga pembatasan kasus korupsi yang dapat
ditangani oleh KPK.
4) Pada tanggal 13 Oktober 2015, Pemerintah dan DPR RI sepakat
menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa sidang selanjutnya.
Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden dan Pimpinan DPR RI
bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara. Dalam rapat
konsultasi tersebut, disepakati poin yang akan direvisi mengerucut
menjadi empat hal, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk
menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap,
keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas
KPK.
5) Pada tanggal 27 November 2015, revisi UU KPK kembali berlanjut.
Baleg DPR RI dan Menkumham menyetujui revisi UU KPK menjadi
inisiatif DPR yang semula merupakan usul inisiatif Pemerintah.
e. Tahun 2016
1) Pada tanggal 26 Januari 2016, DPR RI dan Pemerintah menyepakati
RUU Perubahan UU KPK masuk pada nomor urut ke-37 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2016 berdasarkan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
60
Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
2) Pada usulan penetapan RUU Perubahan UU KPK pada Prolegnas
Prioritas Tahun 2016, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi
UU KPK. Namun pembahasan terus berjalan, dimulai pada tanggal 1
Februari 2016 diadakan Rapat Badan Legislasi di DPR RI bersama
dengan Wakil Pengusul RUU dengan agenda mendengarkan
penjelasan dari Wakil Pengusul RUU dan pembentukan panja.
3) Materi usulan dalam draf revisi yang dibahas mencakup empat poin,
yakni: pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3,
pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik
independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.
4) Sebelum Rapat Paripurna pada bulan Februari 2016, pimpinan DPR RI
kembali melakukan rapat konsultasi dengan Presiden. Pertemuan
tersebut sepakat untuk kembali menunda revisi UU KPK karena
menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih
mendalam, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
f. Tahun 2017
1) Wacana revisi UU KPK dimulai kembali pada bulan Maret 2017. Terkait
wacana tersebut dan sebagai supporting system, Badan Keahlian DPR
RI telah melakukan sosialisasi di Universitas Andalas, Universitas
Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Nasional
(vide Lampiran IX Keterangan Tambahan DPR RI). Beberapa poin
revisi yang disosialisasikan di antaranya mengenai pembatasan umur
lembaga KPK, pembentukan dewan pengawas, hingga keharusan KPK
meminta izin untuk melakukan penyadapan.
2) Pada saat yang bersamaan, DPR RI menduga adanya pelanggaran
yang dilakukan oleh KPK dalam pelaksanaan UU KPK sehingga perlu
membentuk Panitia Angket terhadap pelaksanaan tugas dan
kewenangan
KPK
berdasarkan
Keputusan
DPR
RI
Nomor
1/DPRRI/V/2016-2017 pada tanggal 30 Mei 2017. Panitia Angket
merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada aspek
kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran untuk
61
ditindaklanjuti oleh Presiden, KPK, dan lembaga penegak hukum
lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Namun berdasarkan surat KPK Nomor B-854/HK.01/01-55/02/2018
pada tanggal 3 Februari 2018, KPK menyatakan tidak sepenuhnya
sependapat dengan Laporan Panitia Angket tersebut dan KPK hanya
melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan.
g. Tahun 2019
1) Wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK kembali hadir
setelah sekian lama mengendap di DPR RI. Wacana tersebut
ditindaklanjuti oleh Badan Legislasi dan Pemerintah dengan
pencantuman dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, RUU KPK
Perubahan Kedua terdapat pada daftar kumulatif terbuka berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
19/DPRRI/I/2018-2019
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-
2019.
2) Pada tanggal 3 September 2019 dilaksanakan Rapat Baleg DPR RI
dengan Pengusul (anggota DPR RI) membahas RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU KPK.
3) Pada tanggal 5 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR
RI yang memutuskan seluruh fraksi menyetujui RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU KPK untuk menjadi usul DPR RI.
4) Pada tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja Baleg
DPR RI dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan KemenPAN-RB
dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
5) Pada tanggal 13 September 2019 dilaksanakan Rapat Panitia Kerja
Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, KemenPAN-RB, dan
Sekretariat Negara dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan
Kedua.
6) Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat Panitia Kerja
Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan KemenPAN-RB dengan
agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
62
7) Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja Baleg
DPR RI dengan Kemenkumham dan KemenPAN-RB dengan agenda
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
8) Pada tanggal 17 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR
RI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU KPK
Perubahan Kedua menjadi undang-undang.
9) Pada tanggal 17 Oktober 2019 UU KPK Perubahan Kedua
diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
C. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra., S.H., MPA., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., dan
Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. mengenai proses pembahasan
RUU KPK Perubahan Kedua pada Tingkat I dan Tingkat II, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU MD3, kuorum rapat
terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
anggota rapat dan terdiri atas lebih dari ½ (satu per dua) jumlah fraksi.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, rapat ditunda paling banyak
2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 232 ayat
(4) UU MD3, jika setelah 2 (dua) kali penundaan kuorum belum juga
terpenuhi, maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada
Pimpinan DPR. Ketentuan mengenai tata cara rapat diuraikan lebih
lanjut dalam Peraturan DPR RI mengenai Tata Tertib.
2. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI,
ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan
untuk membuka rapat telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota
rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Jika hal tersebut
tidak terpenuhi, maka ketua rapat mengumumkan penundaan
pembukaan rapat paling lama 30 (tiga puluh) menit. Ketentuan Pasal
251 ayat (4) Tatib DPR RI menyatakan bahwa ketua rapat dapat
membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kehadiran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI belum
63
juga terpenuhi. Rapat tersebut tetap dapat mengambil keputusan
sesuai dengan ketentuan kuorum pengambilan keputusan.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU MD3 dan Tatib DPR RI
tersebut, ketua rapat dalam rapat-rapat pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua tetap dapat membuka rapat dan rapat tersebut dan
tetap dapat mengambil keputusan, meskipun kehadiran anggota tidak
mencapai lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas
lebih dari separuh unsur fraksi (vide lampiran lampiran risalah rapat
paripurna 17 september 2019).
4. Bahwa DPR RI telah melaksanakan rapat-rapat dalam pembahasan
RUU KPK Perubahan Kedua yang secara kronologis sebagaimana
Tabel 3 berikut:
Tabel 3
Rapat-Rapat Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
NO
JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
1. Rapat Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
II Keterangan
Tambahan DPR
RI)
Kemen
kumham
27
November
2015
(16.10 –
16.40)
Membahas
usulan
penambahan RUU tentang
Pengampunan Pajak dan
Perubahan Pengusul RUU
tentang Perubahan Atas
UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
yang
Semula
Pemerintah
Menjadi
DPR
dalam
Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2015.
18 orang hadir
dan 8 orang
izin
Pendahuluan:
Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan perubahan Pengusul RUU tentang
Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang semula Pemerintah menjadi DPR dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.
Tanggapan Menkumham:
Terkait dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan menjadi usulan/prakarsa dari DPR.
Tanggapan Anggota:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi merupakan RUU yang sensitif dan mudah menimbulkan kesan
yang negatif dari masyarakat, yaitu adanya keinginan untuk melemahkan KPK.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara cepat untuk menghindari suasana yang
tidak kondusif dalam masyarakat mengenai RUU tersebut.
3. Diusulkan agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara bersama-sama agar lebih
efektif dan efisien.
64
NO
JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
4. Materi muatan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat sensitif bagi masyarakat, sehingga
apabila prakarsa/usulan RUU tersebut diserahkan kembali kepada DPR, diharapkan
sejak awal penyusunannya perlu mendapatkan masukan/pandangan dari KPK.
5. Masukan/pandangan dari KPK terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat diperlukan
untuk menghindari pandangan yang menilai DPR akan melemahkan KPK.
Kesimpulan/Keputusan:
Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menkumham menyetujui/menyepakati pengusul RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang semula Pemerintah menjadi diusulkan oleh DPR RI.
2. Rapat Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
III Keterangan
Tambahan DPR
RI)
Wakil
Pengusul
RUU
1 Februari
2016
(10.55 –
14.45)
1. Mendengarkan
Penjelasan dari Wakil
Pengusul RUU tentang
Perubahan Kedua atas
UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
2. Pembentukan Panja.
55 orang hadir
dan 10 orang
izin
Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
1. Latar belakang diajukannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
a. Dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif, lemah koordinasi
antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf
KPK, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
b. Adanya problem penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang
terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak
hukum, serta belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
c. Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut memungkinkan terdapat
cela dan kurang akuntabel pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan
tindak pidana korupsi oleh KPK.
2. Materi muatan yang diubah pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
a. Penyadapan;
b. Dewan Pengawas;
c. Penyelidik dan Penyidik;
d. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana
yang berlaku. Sedangkan terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi
wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pertimbangan adanya tersangka yang
sakit keras atau meninggal tetap berstatus tersangka.
3. Dari pihak KPK juga mengusulkan untuk menambah satu divisi yang dapat diakomodir
dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulan/Keputusan:
1. Mengundang Pimpinan KPK dan Pakar dalam RDP/RDPU untuk mendapatkan bahan
masukan yang komprehensif atas usul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Segala masukan dan pandangan dari anggota akan menjadi bahan pertimbangan Panja
dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
65
NO
JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
3. Rapat Badan
Legislasi
(vide Lampiran
IV Keterangan
Tambahan DPR
RI)
Deputi
Informasi
dan Data
KPK
4 Februari
2016
(13.37 –
14.00)
Mendengarkan
Masukan/Pandangan dari
KPK terkait dengan RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi (KPK)
28 orang hadir
dan 5 orang
izin
Kesimpulan Rapat:
1. Rapat Badan Legislasi dengan Pimpinan KPK tidak dilanjutkan/dibatalkan karena KPK
diwakili oleh Deputi Informasi dan Data beserta jajarannya.
2. Masukan/pandangan KPK secara tertulis atas RUU tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi disampaikan kepada Ketua Rapat/Pimpinan Badan Legislasi
4. Rapat Dengar
Pendapat
Umum
(vide Lampiran
V Keterangan
Tambahan DPR
RI)
• Prof. Dr.
Romli
Atmasa
smita
• Prof. Dr.
Andi
Hamzah
, S.H.
• Wakil
Pengus
ul RUU
9 Februari
2016
(13.40 –
16.20)
Mendengarkan
Masukan/Pandangan dari
Prof.
Dr.
Romli
Atmasasmita dan Prof. Dr.
Andi Hamzah, SH., terkait
dengan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
atas
UndangUndang Nomor 30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
43 orang hadir
dan 7 orang
izin
Kesimpulan Rapat:
Prof. Dr. Romli Atmasasmita memberikan masukan/ pandangannya sebagai berikut:
1.
Mengingat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah lama digunakan, kiranya
usulan perubahan yang diajukan dapat dilakukan secara menyeluruh/dilakukan
penggantian.
2.
Diakui bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 ini, terdapat ketentuan yang melanggar
peraturan lainnya, namun hal tersebut dapat diterima mengingat kejahatan korupsi
pada saat itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Adapun pelanggaran aturan yang
diperbolehkan oleh UU KPK terkait dengan penyadapan tanpa meminta ijin pengadilan
terlebih dahulu dikarenakan kekhawatiran terhadap adanya hakim dan jaksa yang korup
pada saat itu, sehingga ijin penyadapan dapat dikeluarkan oleh 5 (lima) Anggota
Komisioner KPK berdasarkan SOP yang diharapkan diatur dalam suatu peraturan KPK.
3.
Terhadap usulan penyadapan yang terdapat dalam draft RUU tentang Perubahan atas
UU KPK dapat dilakukan dengan ijin penyadapan diberikan oleh Dewan Pengawas
KPK.
4.
Diusulkan untuk pengisian keanggotaan Dewan Pengawas KPK dapat dilakukan
sebagaimana pengisian jabatan komisioner KPK dan keberadaan Dewan Pengawas
tidak di dalam struktur KPK melainkan di luar struktur KPK yang akan melakukan
pelaporan secara langsung kepada Presiden.
5.
Dengan adanya Dewan Pengawas yang kompeten dan dipercaya oleh masyarakat,
maka SP3 tidak akan diperlukan dalam proses penegakan hukum tindak pidana
korupsi.
6.
Diusulkan agar revisi yang dilakukan dapat diperluas ruang lingkupnya dengan
menambah bab mengenai pencegahan.
Prof. Dr. Andi Hamzah memberikan masukan/pandangan dari sebagai berikut:
1.
Perubahan terhadap UU KPK yang diusulkan Anggota terlalu sedikit mengingat banyak
hal yang perlu diperjelas dan diluruskan.
2.
Terkait dengan penyadapan, kiranya dapat dilaksanakan sebagaimana yang diatur
dalam KUHP, yaitu bahwa penyadapan dapat dilakukan setelah mendapatkan
ijin/perintah dari pengadilan.
66
NO
JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
3.
Pengangkatan Penyidik yang dilakukan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam draft
RUU ini, diusulkan dapat dilakukan seperti pengangkatan para penyidik di negara lain
dan tidak harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan.
4.
Substansi Pasal 32 draft RUU dapat lebih menyebutkan mengenai jenis kejahatan yang
dapat menyebabkan pemberhentian sementara, seperti kejahatan dengan ancaman
penjara selama 5 (lima) tahun ke atas
5.
Diharapkan perubahan UU KPK lebih banyak membuat aturan-aturan pencegahan
dibandingkan dengan penindakan.
Tanggapan Anggota Badan Legislasi sebagai berikut:
1.
Kiranya dapat dilakukan sosialisasi untuk dapat memberikan kejelasan maksud dan
tujuan atas perubahan UU KPK ini.
2.
UU Nomor 30 Tahun 2002, merupakan UU yang dibentuk pada rezim yang berbeda
pada saat ini, untuk itu batang tubuh pada UU ini yang merupakan norma dapat diubah
sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
3.
Mengingat lembaga KPK merupakan lembaga ad hoc, perlu ditegaskan mengenai
kedudukan lembaga tersebut dalam sistem hukum pidana
4.
Diharapkan 4 (empat) point perubahan yang diusulkan oleh Pengusul RUU dapat
ditambahkan beberapa point lainnya seperti yang diusulkan oleh kedua narasumber.
5.
Diusulkan agar dapat menambahkan pasal terkait dengan pengunduran diri pimpinan
KPK dan juga mengenai larangan pengunduran diri untuk menjabat pada jabatan
kenegaraan yang lainnya.
6.
Untuk memberikan rasa keadilan, kiranya KPK dapat diberikan kewenangan
mengeluarkan SP3 bagi mereka yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka namun
kasusnya tidak selesai.
7.
Berdasarkan hasil perbandingan dengan beberapa lembaga pembernatasan korupsi di
beberapa negara dpaat diketahui bahwa penyadapan yang dilakukan tetap memerlukan
ijin dari pengadilan. Untuk itu, kiranya penyadapan yang dilakukan oleh KPK juga tetap
melalui ijin dari peradilan.
8.
Diusulkan agar Hukum Acara KPK dapat dimasukkan dalam KUHAP yang akan
disusun.
Semua masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh kedua narasumber (Prof. Dr. Andi
Hamzah dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita) akan menjadi bahan pertimbangan Panja Badan
Legislasi dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
5. Rapat Panja
Badan Legislasi
(vide Lampiran
VI Keterangan
Tambahan DPR
RI)
Wakil
Pengusul
RUU
9 Februari
2016
(20.40 –
00.00)
Membahas
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi
RUU tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
26 orang hadir
dan 1 orang
izin
Kesimpulan Rapat :
1. Diusulkan agar pembahasan mengenai Dewan Pengawas dilakukan lebih mendalam
2. Terkait dengan ijin penyadapan yang diatur dalam RUU ini, kiranya dapat dilakukan
pembahasan lebih mendalam mengingat terdapat 2 (dua) masukan yang berbeda dari
pakar
3. Usulan adanya Dewan Pengawas yang bertujuan untuk menguatkan lembaga KPK,
perlu dipertimbangkan kembali mengenai pengangkatan anggota dewan pengawas
oleh Presiden dapat menjadikan dewan pengawas tersebut tidak mandiri dan dapat
dipengaruhi oleh eksekutif
4. Diusulkan agar pemilihan dan penetapan calon Dewan Pengawas dilakukan melalui
Panitia Seleksi serta melalui fit and proper test di DPR seperti halnya Komisioner KPK
5. Penambahan norma terkait dengan tata cara penggantian Dewan Pengawas
67
NO
JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
6. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) merupakan bagian dari hak asasi dan
dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk itu pengaturan
mengenai SP3 di dalam draft RUU sangat diperlukan. SP3 merupakan diskresi dari
sistem hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka suatu kasus yang telah
mendapatkan SP3 dapat diajukan kembali ketika telah ditemukan bukti-bukti baru,
selain itu diusulkan agar pengatusan mengenai SP3 dalam draft RUU dapat
dibatasi/terbatas dengan adanya syarat-syarat tertentu
7. UU Nomor 30 Tahun 2002 belum mengatur mengenai larangan pengunduran diri bagi
Komisioner KPK untuk menduduki jabatan publik lainnya, untuk itu diharapkan RUU ini
dapat memasukkan pengaturan tersebut.
6. Rapat Panja
Badan Legislasi
(vide Lampiran
VII Keterangan
Tambahan DPR
RI)
Wakil
Pengusul
RUU
10 Februari
2016
(14.10 –
15.50)
Melanjutkan pembahasan
harmonisasi, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi
RUU tentang Perubahan
Kedua
atas
Undang-
Undang Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi.
26 orang hadir
dan 2 orang
izin
Kesimpulan Rapat :
1. Disetujui draft RUU Perubahan, yaitu :
a. Penambahan tugas Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam pasal 37B
huruf b dan huruf c
b. Substansi Pasal 37F draft RUU mengenai “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
pemilihan,
pengangkatan,
dan
pemberhentian
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D dan Pasal 37E diatur dengan Peraturan
Presiden” dimasukan menjadi substansi dalam pasal 37D
c. Penambahan satu pasal terkait dengan penyitaan
d. Ketentuan Pasal 40 mengenai kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP3) disetujui sebagaimana draft RUU
e. Menghapuskan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) mengenai kewenangan KPK untuk
mengangkat penyidik sendiri
f.
Keanggotaan Dewan Pengawas dipilih oleh Pansel sebagaimana Komisioner
KPK
2. Mengusulkan agar pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden melalui
pembentukan Panitia Seleksi yang diatur dengan Peraturan Presiden
3. Diharapkan latar belakang usulan perubahan atas UU tentang KPK adalah untuk
memperkuat lembaga KPK tersebut
4. Terhadap beberapa masukan/pandangan dari Anggota yang bersifat substansi akan
dibahas lebih mendalam pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
7. Rapat Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
VIII Keterangan
Tambahan DPR
RI)
Pengusul
RUU
10 Februari
2016
(15.55 –
17.30)
Pengambilan
Keputusan
atas Pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi
RUU tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
38 orang hadir
dan 8 orang
izin
Kesimpulan Rapat:
Rapat Badan Legislasi DPR RI memutuskan menyetujui hasil pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh Panja dan hasil kerja Panja disepakati untuk disampaikan kepada Pengusul
RUU untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan 4 DPR RI tentang
Tata Tertib dan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU.
68
NO
JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
8. Rapat Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
XII Keterangan
Tambahan DPR
RI)
Pengusul
3
September
2019
(19.30 –
22.30)
Rapat
Pleno
Paparan
Pengusul
Atas
RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU KPK
32 orang hadir
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
9. Rapat Paripurna
DPR RI
(vide Lampiran
XIII Keterangan
Tambahan DPR
RI)
5
September
2019
(10.00 –
11.19)
Pendapat
Fraksi-Fraksi
terhadap
RUU
Usulan
Baleg DPR RI tentang
Perubahan Kedua atas UU
KPK, dilanjutkan dengan
pengambilan
keputusan
menjadi RUU Usul DPR RI
77 orang hadir
dan 204 orang
izin
Kesimpulan Rapat:
Rapat Paripurna memutuskan seluruh fraksi menyetujui agar RUU usul Badan Legislasi DPR
RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disetujui menjadi usul DPR RI dan selanjutnya akan
ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
10. Rapat Kerja
Badan Legislasi
DPR RI
(vide Lampiran
XIV Keterangan
Tambahan DPR
RI)
• Kemenk
umham
• Kemend
agri
• KemenP
AN RB
12
September
2019
(19.30 –
21.30)
Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU
KPK
27 orang
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
a. Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, namun
agar terciptanya proses check and balance, transparansi dan akuntabilitas dalam
mekanisme penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas tetap melalui
melalui Panitia Seleksi.
b. Perlu adanya rentan waktu yang cukup selama 2 tahun untuk mengalihkan
penyelidik dan penyidik dalam wadah Aparatur Sipil Negara dan tetap
memperhatikan standar kompetensi yaitu harus mengikuti dan lulus Pendidikan
penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Perlu adanya perubahan substansi yang berhubungan dengan koordinasi
penuntutan, penyebutan istilah atau terminologi Lembaga penegak hukum,
pengambilan sumpah dan janji, Anggota Dewan Pengawas dan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara.
2. Kemendagri
Kemendagri tidak memberikan masukan ataupun tanggapan terkait dengan RUU KPK
3. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui usulan Pemerintah yang berkaitan dengan
materi muatan di dalam RUU KPK
11. Rapat Panita
Kerja Badan
Legislasi DPR
RI
• Kemenk
umham
• KemenP
AN RB
13
September
2019
Panja Pembahasan RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU KPK
14 orang hadir
dan 3 orang
izin
69
NO
JENIS RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
(vide Lampiran
XV Keterangan
Tambahan DPR
RI)
• Sekretar
iat
Negara
(17.00 –
20.35)
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
12. Rapat Panitia
Kerja Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
XVI Keterangan
Tambahan DPR
RI)
• Kemenk
umham
• KemenP
AN RB
16
September
2019
(19.30 –
20.45)
Panja Pembahasan RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU KPK
22 orang hadir
dan 4 orang
izin
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
13. Rapat Kerja
Badan Legislasi
DPR RI
(vide Lampiran
XVII Keterangan
Tambahan DPR
RI)
• Kemenk
umham
• KemenP
AN RB
16
September
2019
(21.00 –
22.35)
Pembahasan RUU
tentang Perubahan Kedua
atas UU KPK
24 orang hadir
dan 4 orang
izin
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
Pemerintah menyetujui dan menyambut baik serta berterima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya atas diselesaikanya RUU KPK
2. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui dan menandatangani draft RUU KPK
14. Rapat Paripurna
DPR RI
(vide Lampiran
XIX Keterangan
Tambahan DPR
RI)
17
September
2019
(10.00 –
13.54)
Pembicaraan Tingkat
II/Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang
Perubahan Kedua atas
UU KPK
289 orang
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
Pokok materi yang diatur didalam RUU KPK antara lain kelembagaan, penghentian
penyidikan dan penuntutan, penyadapan, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Hasil rapat paripurna DPR RI menerima masukan dan catatan terakhir Pemerintah terkait
materi muatan RUU KPK.
D. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr.
Wahiduddin Adams, S.H., M.A. mengenai:
• koordinasi antara alat kelengkapan DPR RI dalam pembahasan
rancangan undang-undang;
• aspek formalitas pembentukan undang-undang;
• kontinuitas pembentukan undang-undang;
70
• kehadiran dan catatan fraksi dalam Pembahasan RUU KPK Perubahan
Kedua; dan
• keterlibatan KPK dalam proses pembahasan RUU KPK Perubahan
Kedua.
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa DPR RI memiliki alat kelengkapan, di antaranya adalah Komisi
I s.d. Komisi XI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Badan
Musyawarah. Bahwa berdasarkan Pasal 131 ayat (3) huruf a Tatib DPR
RI, Pembahasan Tingkat I rancangan undang-undang dilakukan dalam
rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat
Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. Meskipun pada tahun
2019 DPR RI menetapkan 55 RUU dalam Prolegnas Prioritas dan 6
RUU dalam Daftar Kumulatif Terbuka, pembahasan rancangan
undang-undang dilakukan secara simultan oleh Komisi, gabungan
Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus
berdasarkan
penugasan
oleh
Badan
Musyawarah
setelah
mempertimbangkan (vide Pasal 132 Tatib DPR RI):
a. Pengusul rancangan undang-undang;
b. Penugasan penyempurnaan rancangan undang-undang;
c. Keterkaitan materi muatan rancangan undang-undang dengan
ruang lingkup tugas komisi; dan
d. Jumlah rancangan undang-undang yang ditangani oleh komisi atau
Badan Legislasi.
2. Bahwa dalam seluruh rangkaian pembentukan RUU KPK Perubahan
Kedua, terdapat koordinasi dan komunikasi yang sangat baik antara
Komisi III dan Badan Legislasi karena sebagian anggota dari Badan
Legislasi juga merupakan anggota Komisi III. Oleh karena itu, tidak
terdapat hambatan dalam pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
oleh Badan Legislasi meskipun pada saat yang bersamaan Komisi III
melakukan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RUU KUHP) dan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan
KPK.
71
3. Bahwa formalitas pembentukan undang-undang tidak ditentukan oleh
lama atau singkatnya waktu dalam melakukan pembahasan rancangan
undang-undang tersebut. Selama suatu undang-undang telah melalui
seluruh
tahap
pembentukan
undang-undang
yang
meliputi
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
dan
pengundangan, maka undang-undang tersebut telah memenuhi aspek
formalitas pembentukan undang-undang. Bahwa berdasarkan fakta
hukum yang ada, telah jelas bahwa RUU KPK Perubahan Kedua telah
melalui seluruh rangkaian tahapan pembentukan undang-undang
tersebut, sebagaimana Tabel 4 berikut:
Tabel 4
Tahapan dan Fakta Hukum Proses pembentukan UU KPK
Perubahan Kedua
Tahapan
Fakta Hukum
Perencanaan
Telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2011-
2015, Prolegnas Prioritas Tahun 2011, Prolegnas
Prioritas Tahun 2012, Prolegnas Tahun 2015-
2019, Prolegnas Prioritas Tahun 2016, dan
Prolegnas Prioritas Tahun 2019 (daftar kumulatif
terbuka).
Penyusunan
Telah terdapat beberapa naskah akademik
akademik dan rancangan undang-undang (vide
Lampiran VIII, Lampiran XII, dan Lampiran XVII
Keterangan Tambahan DPR RI).
Pembahasan
Telah dilakukan pembahasan oleh DPR RI dan
Pemerintah mulai tahun 2015 dan yang terakhir
dilakukan pada tahun 2019 (vide Lampiran II-VIII
dan Lampiran XII-XVII Keterangan Tambahan
DPR RI).
Pengesahan
Telah disetujui bersama oleh DPR RI dan
Pemerintah dalam Rapat Paripurna pada tanggal
17
September
2019
(vide
Lampiran
XIX
Keterangan Tambahan DPR RI).
Pengundangan
Telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober
2019.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, telah jelas bahwa RUU KPK
Perubahan Kedua bukanlah RUU yang dibahas dengan tergesa-gesa
dan secara tiba-tiba, karena proses usulan revisi UU KPK dan
pembahasan RUU-nya telah sejak lama dilakukan oleh pembentuk
undang-undang.
72
4. Sebagai perbandingan, proses pembahasan RUU KUHP pada tahun
2019, sebelumnya telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2019 dan dilakukan pembahasan dalam 5 (lima) kali rapat dimulai dari
tanggal 28 Agustus hingga tanggal 18 September, namun tahap
perencanaan dan penyusunan telah dimulai jauh bertahun-tahun
sebelumnya. Bahkan inisiasi perubahan atau rekodifikasi KUHP telah
digagas sejak tahun 1963, tepatnya saat digelarnya Seminar Hukum
Nasional I di Semarang (vide Sekilas Sejarah dan Problematika
Pembahasan RKUHP, http://reformasikuhp.org/sekilas-sejarah-dan-
problematika-pembahasan-rkuhp/).
RUU
KUHP
tersebut
telah
bertahun-tahun didiskusikan di kalangan akademisi dan masyarakat
secara luas. Saat ini RUU KUHP telah masuk ke dalam Prolegnas
Priortas Tahun 2020 dan pembahasannya akan dilanjutkan kembali.
5. Bahwa terkait dengan kehadiran Anggota dalam Rapat Pembahasan
Tingkat I, DPR RI melampirkan Laporan Singkat atau Risalah Rapat
dalam Lampiran II – VIII dan Lampiran XII - XVII Keterangan Tambahan
DPR RI.
6. Bahwa pada Rapat Pembahasan Tingkat II RUU KPK Perubahan
Kedua yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 telah
dihadiri oleh seluruh fraksi dengan jumlah Anggota hadir 289 orang
termasuk yang izin sebagaimana disampaikan Pimpinan Rapat
Paripurna dalam Risalah Rapat Paripurna (vide Lampiran XIX
Keterangan Tambahan DPR RI) dan jumlah Anggota hadir pada saat
penutupan Rapat Paripurna a quo berjumlah 401 orang termasuk yang
izin (vide Lampiran XX Keterangan Tambahan DPR RI). Hal ini telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI yang
menyatakan bahwa pada intinya rapat dapat dibuka jika telah hadir
lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari
separuh unsur fraksi.
7. Bahwa pengambilan keputusan pada Rapat Pembahasan Tingkat I
pada tanggal 16 September 2019 pada jam 21.30 dihadiri oleh seluruh
fraksi, begitu pula dalam Rapat Pembahasan Tingkat II pada tanggal
17 September 2019 juga dihadiri oleh seluruh fraksi.
73
8. Bahwa seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 17
September 2019 telah menyetujui dan mengesahkan RUU KPK
Perubahan Kedua untuk menjadi UU KPK Perubahan Kedua meskipun
terdapat catatan dari 4 (empat) fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan
Fraksi Demokrat (vide Lampiran XIX Keterangan Tambahan DPR RI).
Bahwa catatan yang diberikan oleh keempat fraksi tersebut pada
dasarnya tidak mengubah prinsip persetujuan seluruh fraksi untuk
mengesahkan RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-undang,
karena catatan-catatan dari fraksi tersebut pada pokoknya hanya
terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis, sebagaimana Tabel 5
berikut:
Tabel 5
Catatan Fraksi Dalam Sidang Paripurna DPR RI
Tanggal 17 September 2019
FRAKSI
INTI CATATAN
F-Partai
Gerindra
Dewan Pengawas tidak ditunjuk langsung oleh Presiden
melainkan dipilih melalui lembaga independen.
F-PPP
1. Selain merevisi UU KPK, sebaiknya juga merevisi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Mengusulkan RUU tentang perampasan aset.
F-PKS
1. Pembentukan Dewan Pengawas sebagai bagian dari
KPK menyebabkan Dewan Pengawas menjadi organ
yang tidak dapat bekerja lebih independen dan kredibel.
2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak menjadi
kewenangan mutlak Presiden.
3. KPK tidak harus meminta izin kepada Dewan Pengawas
untuk melakukan penyadapan, namun cukup melalui
pemberitahuan.
F-Partai
Demokrat
Jika Dewan Pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden
maka akan terjadi abuse of power
9. Bahwa DPR RI sebagai pembentuk undang-undang telah berusaha
mengundang dan melibatkan KPK dalam rapat-rapat DPR RI namun
Pimpinan KPK tidak pernah menghadiri rapat-rapat tersebut,
sebagaimana diuraikan di bawah ini:
74
a. Rapat Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 4 Februari 2016
dengan agenda mendengarkan masukan/pandangan dari KPK
terkait dengan RUU KPK Perubahan Kedua. Rapat tersebut
dibatalkan/tidak dilanjutkan karena tidak dihadiri oleh Pimpinan KPK
dan hanya diwakili oleh Deputi Informasi dan Data beserta
jajarannya (vide Lampiran IV Keterangan Tambahan DPR RI).
b. Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK pada tanggal
19 Juni 2019 dengan agenda klarifikasi surat pernyataan Sdr.
Miryam S. Haryani dan meminta KPK untuk menghadirkan
Tersangka Sdr. Miryam S. Haryani. Berdasarkan surat Nomor B-
3615/01-55/06/2017 tanggal 19 Juni 2017, Pimpinan KPK
menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut (vide
Lampiran XXIII Keterangan Tambahan DPR RI).
c. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK pada tanggal 29
Agustus 2017 dengan agenda permintaan keterangan atas
pemberitaan pertemuan Direktur Penyidik KPK dengan Anggota
DPR RI. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh Direktur Penyidikan
KPK (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 32 dan
hal. 62).
d. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK dengan Pimpinan
KPK pada tanggal 20 September 2017 dengan agenda membahas
pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus
Angket KPK terhadap fungsi kelembagaan, tata kelola SDM,
anggaran, dan kewenangan KPK. Namun berdasarkan surat tertulis
Nomor B/6086/01-55/09/2017 tanggal 20 September 2017,
Pimpinan KPK belum dapat memenuhi panggilan Pansus dengan
alasan masih menjadi pihak terkait dalam sidang Judicial Review di
MK (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 34).
e. Rapat Pansus Angket KPK dengan Sekretaris Jenderal KPK dan
Plt. Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang
Bukti dan Eksekusi (Labuksi) dengan agenda permintaan
keterangan.
Namun
berdasarkan
surat
tertulis
Nomor
B/7482/HK.06/01-55/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017, Pimpinan
75
KPK
menginstruksikan
Sekretaris
Jenderal
KPK
dan
Plt.
Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang
Bukti dan Eksekusi (Labuksi) untuk tidak menghadiri rapat tersebut.
Adapun alasan yang diberikan ialah pada pokoknya KPK menunggu
proses hukum yang sedang berjalan di MK terkait permohonan uji
materiil UU MD3 (vide Lampiran XXIV Keterangan DPR RI).
E. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Arief Hidayat, S.H., M.S. mengenai rekomendasi dari Pansus Hak
Angket DPR RI, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dari Pansus Hak
Angket DPR RI melalui berbagai rapat dengar pendapat umum, rapat
konsultasi, pertemuan, dan kunjungan kerja, ditemukan penyimpang-
penyimpangan yang dilakukan oleh KPK, antara lain sebagai berikut
yang selengkapnya dapat dilihat dalam Lampiran X Keterangan
Tambahan DPR RI:
a. Ketika Taufiqurrahman Ruki menjabat Plt KPK, dari hasil
pengecekan ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak cukup
(vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 49).
b. Pencantuman nama seseorang dalam Surat Dakwaan yang tidak
dikonfirmasi terlebih dahulu dan tidak pernah diperiksa sebagai
saksi (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 52).
c. Pimpinan LPSK menyatakan tidak ada koordinasi secara rutin
dengan KPK dan pada tahun 2016 rujukan permintaan perlindungan
dari KPK hanya 1 kasus korupsi di Jawa Timur (vide Lampiran X
Keterangan Tambahan DPR RI hal. 58-59).
d. Terdapat penolakan dari KPK terhadap pengacara yang ingin
mendampingi saksi, contohnya kasus Miryam dan OC Kaligis (vide
Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 70).
2. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pansus Angket DPR
RI menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
a. Aspek Kelembagaan
1) KPK bukan lembaga negara yang secara eksplisit disebutkan
dalam UUD NRI Tahun 1945 namun merupakan lembaga
76
negara bantu (state auxiliary organs atau state auxiliary
institutions)
yang
dibentuk
untuk
menangani
masalah
pemberantasan korupsi mengingat lembaga yang ada saat itu
dirasakan belum optimal;
2) Terdapat ketidaksetaraan dalam struktur organisasi KPK karena
menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level
unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas
monitoring di level direktorat. Sementara tugas pencegahan dan
penindakan berada di level Deputi. Kemudian penempatan
pengawasan internal di bahwa Deputi juga kurang tepat karena
akan menjadi subordinat, seharusnya pengawasan internal
hanya bertugas untuk membantu pimpinan terkait urusan
internal;
3) Dalam organisasi KPK belum ada lembaga pengawas eksternal
yang secara rutin dan periodik dapat mengawasi KPK mulai dari
perencanaan
sampai
dengan
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangan KPK. Hal ini berarti bahwa KPK sebagai lembaga
dengan kewenangan yang sangat besar dan komprehensif
belum dilengkapi dengan lembaga pengawas sebagai wakil dari
publik. Hal ini mengingat KPK bertanggung jawab kepada publik
sehingga
sudah
seharusnya
publik
mempunyai
wakil
mengawasi KPK secara rutin agar tujuan KPK dapat tercapai
secara efektif dan efisien.
b. Aspek Kewenangan
a) KPK belum menyusun dan memiliki jaringan kerja (networking)
yang kuat dan belum memperlakukan institusi yang telah ada
sebagai counterparter yang kondusif sehingga pemberantasan
korupsi belum dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Dalam hal ini perlakuan sebagai counterparter terhadap
Kepolisian dan Kejaksaan belum berjalan, karena KPK
cenderung berjalan sendiri dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi;
77
b) KPK lebih cenderung menangani sendiri atau mengambil alih,
dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi, dan
mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan;
c) Tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan dan
supervisi terhadao instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi belum integral dalam
suatu sistem peradilan pidana (SPP) yang terpadu. KPK juga
tidak melakukan koordinasi dengan lembaga yang khusus
melakukan perlindungan saksi dan korban;
d) Terkait dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK belum
sepenuhnya
berpedoman pada
KUHAP,
memperhatikan
prinsip-prinsip hak asasi manusia, memperhatikan peraturan
mengenai perlindungan saksi dan korban serta peraturan
mengenai penanganan barang-barang sitaan dan barang
rampasan;
e) Dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi, KPK masih mengedepankan praktik penindakan
daripada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
c. Aspek Tata Kelola Anggaran
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan
atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2006-2016, KPK masih belum
sesuai dalam menindaklanjuti 47 rekomendasi, 5 rekomendasi
belum ditindaklanjuti, dan 2 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
dengan alasan yang sah. Berdasarkan hasil audit BPK tersebut,
banyak hal yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan belum
ditindaklanjuti atas temuan BPK.
d. Aspek Tata Kelola SDM
KPK belum sepenuhnya memberlakukan perundang-undangan
terkait aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan, serta
ditemukan ketidaksinkronan pengaturan mengenai SDM KPK
dengan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil
negara, kepolisian, dan kejaksaan.
78
3. Bahwa terhadap kesimpulan tersebut, Panitia Angket DPR RI
memberikan rekomendasi berbagai agenda penguatan KPK pada
aspek-aspek berikut ini (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR
RI, hlm. 156):
a. Dalam aspek kelembagaan, rekomendasi diberikan untuk
penyempurnaan struktur organisasi KPK, peningkatan kerjasama
dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, dan
pembentukan
lembaga
pengawas
independen
yang
beranggotakan dari unsur internal dan eksternal KPK.
b. Dalam
aspek
kewenangan,
rekomendasi
diberikan
untuk
menjalankan tugas koordinasi dan supervisi dengan kepolisian dan
kejaksaaan, menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dengan memperhatikan
prinsip-prinsip hak asasi manusia dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan melakukan tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi
c. Dalam
aspek
anggaran,
rekomendasi
diberikan
untuk
meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai
dengan hasil rekomendasi BPK, dan mengoptimalkan penggunaan
anggaran dalam fungsi pencegahan
d. Dalam aspek tata kelola SDM, rekomendasi diberikan untuk
memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang SDM atau kepegawaian, dan
meningkatkan
transparansi
dan
ukuran
dalam
proses
pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian
SDM KPK.
4. Bahwa hasil penyelidikan dan laporan Pansus Hak Angket DPR RI
tersebut
memperlihatkan
terdapat
permasalahan
dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK sehingga menciptakan
suatu urgensi nasional untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK.
Perubahan yang diatur dalam UU KPK Perubahan Kedua merupakan
penguatan terhadap kelembagaan KPK sehingga dapat optimal dalam
79
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenanganya dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
IV.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) telah
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 6 huruf e, Pasal 11
ayat (1) huruf a sepanjang frasa “dan/atau”, Pasal 12B ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24,
Pasal 29 huruf e dan huruf i sepanjang frasa “jabatan struktural dan/atau
jabatan lain”, Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47,
Pasal 69, Pasal 69A, dan Pasal 69D Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
80
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409), tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan bahwa Pasal 51A ayat (5) huruf a dan huruf b dan Pasal 57
ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5226) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
7. Menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
8. Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
V.
LAMPIRAN KETERANGAN DPR RI
Bahwa terhadap Perkara 62, Perkara 70, Perkara 71, Perkara 73, Perkara
77, dan Perkara 79/PUU-XVII/2019, DPR RI menyampaikan Lampiran I –
Lampiran XXIV yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan
terhadap pengujian UU KPK Perubahan Kedua dalam Perkara 59/PUU-
XVII/2019.
1. Lampiran I tentang Kronologis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsep RUU KPK Perubahan Kedua Tahun 2015-2016;
2. Lampiran II tentang Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 November 2015
(16.10-16.40) Laporan Singkat;
81
3. Lampiran III Rapat Badan Legislasi DPR RI 1 Februari 2016 (10.55-14.45)
Laporan Singkat;
4. Lampiran IV Rapat Badan Legislasi 4 Februari 2016 (13.37-14.00)
Laporan Singkat;
5. Lampiran V Rapat Dengar Pendapat Umum 9 Februari 2016 (13.30-
16.20) Laporan Singkat dan Risalah;
6. Lampiran VI Rapat Panja Badan Legislasi 9 Februari 2016 (20.40-00.00)
Laporan Singkat;
7. Lampiran VII Rapat Panja Badan Legislasi 10 Februari 2016 (14.10-15.50)
Laporan Singkat;
8. Lampiran VIII Rapat Badan Legislasi DPR RI 10 Februari 2016 (15.55-
17.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang;
9. Lampiran IX Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik Tahun 2017
Badan Keahlian DPR RI;
10. Lampiran X Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018 Pelaksanaan
Tugas dan Kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK;
11. Lampiran XI Kronologis Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua Tahun
2019;
12. Lampiran XII Rapat Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 3 September 2019
(19.30-22.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, dan Rancangan
Undang-Undang;
13. Lampiran XIII Rapat Paripurna DPR RI 5 September 2019 (10.00-11.19)
Risalah;
14. Lampiran XIV Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 12 September 2019
(19.30-21.30) Laporan Singkat dan Risalah;
15. Lampiran XV Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 13
September 2019 (17.00-20.35) Laporan Singkat dan Risalah;
16. Lampiran XVI Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 16
September 2019 (19.30-20.45) Laporan Singkat dan Risalah;
17. Lampiran XVII Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 16 September 2019
(21.00-22.35) Laporan Singkat, Risalah, dan Rancangan Undang-
Undang;
82
18. Lampiran XVIII Pandangan Mini Fraksi-Fraksi;
19. Lampiran XIX Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019 (10.00-13.54)
Risalah;
20. Lampiran XX Laporan Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR
RI tanggal 17 September 2019;
21. Lampiran XXI Video Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17 September 2019;
22. Lampiran XXII Materi RDP Komisi III DPR RI – KPK tanggal 27 Januari
2020;
23. Lampiran XXIII Surat KPK Nomor B-3615/01-55/06/2017 terkait
permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Tersangka Miryam
S. Haryani dalam RDPU Pansus Angket KPK yang tidak dapat dipenuhi
oleh KPK;
24. Lampiran XXIV Surat KPK Nomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 terkait
instruksi Pimpinan KPK kepada Sekjen KPK dan Plt. Koordinator Unit
Kerja Labuksi untuk tidak menghadiri undangan Pansus Angket KPK.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 3 Februari 2020 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan Presiden mengenai pengujian formil
mengacu pada permohonan Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang keterangannya telah
disampaikan pada persidangan tanggal 19 November 2019, kemudian dilengkapi
dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 25
November 2019, serta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 31 Januari 2020 dan keterangan tertulis tambahan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Juni 2020, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon dalam perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, pada pokoknya menguji
undang-undang a quo secara formil dan materiil terhadap ketentuan Pasal 11
ayat (1) huruf a dan Pasal 29 huruf e.
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
83
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
Tanggal 31 Mei 2005 jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
kumulatif perihal “kerugian konstitusional” terkait dengan berlakunya suatu
norma Undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Pemerintah
telah
mempelajari
perkara
Nomor
62/PUU-XVII/2019,
permohonan para Pemohon dalam pengujian secara Formil dan Materiil
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
84
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
4. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon:
Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 Gregorius Yonathan Deowikaputra, SH
sebagai Pengacara;
5. Kerugian Para Pemohon Secara umum bahwa revisi UU KPK baik dari segi
formil dan materil dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga dapat
menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Secara spesifik (khusus) para pemohon tidak dapat menguraikan kerugian
secara konstitusional yakni bahwa undang-undang yang diuji telah
mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional para pemohon
sebagai Pengacara, Rektor, Dekan, Kepala Pusat Studi, Mahasiswa,
konsultan hukum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
7. Para pemohon tidak dapat mengurai seperti apa jenis pengurangan atau
bagaimana
hilangnya
hak-hak
konstitusionalnya
apakah
dengan
berlakunya undang-undang a quo para pemohon tidak lagi dapat beracara,
tidak lagi dapat melakukan konsultan hukum, tidak lagi dapat menjalankan
tugasnya sebagai Rektor, Dekan atau dosen, tidak lagi melakukan
Pemberantasan Korupsi, atau tidak lagi berkuliah atau bagaimana jenis
kerugiannya secara konstitusional. Sehingga Hak Konstitusional para
Pemohon tersebut dianggap telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji.
8. Namun alasan-alasan para pemohon merupakan alasan yang tidak ada
kaitanya dengan hak-hak secara konstitusional sebagai pengacara,
sehingga alasan-alasan pemohon bukan merupakan alasan konstitusional
yang secara kerugian tidak dapat sebagai alasan untuk mengajukan judicial
review undang-undang a quo di Mahkamah Konstitusi.
9. Berdasarkan uraian di atas, pemerintah berkeyakinan bahwa Pemohon
tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan dalil-dalil kerugian secara
konstitusional baik secara khusus dan adanya sebab akibat yang berkaitan
dengan undang-undang yang diuji sehingga dianggap bukan merupakan
dalil kerugian konstitusional.
85
10. Dengan demikian Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian
konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh Pemohon, dan dalil-
dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan merupakan
kerugian konstitusional namun merupakan (constitusional complaint)
terhadap undang-undang a quo atau hanya suatu kekhawatiran saja,
dengan tidak jelasnya dalil-dalil kerugian pemohon maka kedudukan hukum
(legal standing) pemohon menjadi tidak jelas, sehingga Pemerintah
memandang pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang yang diuji di
Mahkamah Konstitusi dan memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) terhadap judicial review undang-undang a quo. Namun jika
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. KETERANGAN DAN PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERKARA-
PERKARA
PERMOHONAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
YANG
DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
1. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara formil atas perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019, mengacu terhadap Keterangan Pemerintah pada
perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang telah disampaikan keterangannya
pada Mahkamah sebagai satu kesatuan dalam perkara-perkara tersebut
diatas.
2. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara materiil untuk Perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019 akan disampaikan oleh Pemerintah secara
bersamaan dan secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yang merupakan keterangan Presiden terhadap Bab VA, Pasal
1 angka 3, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf
a, Pasal 24, Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal
40 ayat (2) Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47, Pasal 47
ayat (1), Pasal 69A, dan Pasal 69D.
3. Berdasarkan atas pokok-pokok perkara diatas sebelum Pemerintah
menyampaikan keterangan atas pasal-pasal yang diuji, pemerintah juga
perlu kiranya terlebih dahulu menyampaikan politik hukum atas perubahan
undang-undang a quo di antaranya:
86
a.
Bahwa tujuan perubahan (revisi) undang-undang a quo untuk
memperbaiki sistem secara berkesinambungan dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi yang diharapkan agar lebih profesional, untuk
menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi,
dan nepotisme serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia sebagai hak-hak konstitusional warga negara sehingga dapat
mewujudkan kemakmuran bagi rakyat berlandaskan UUD Tahun 1945.
Perbaikan sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut
meliputi:
1) Mengembangkan
sistem
kelembagaan
dan
menempatkan
lembaga pelaksana pemberantasan tindak pidana korupsi secara
ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945 dalam sistem
pemerintahan yang berlaku.
2) Mengembangkan sistem secara berkesinambungan terhadap tata
cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara
menciptakan keseimbangan antara pencegahan dan penindakan
yang dapat menciptakan kesadaran hukum untuk tidak melakukan
perbuatan korupsi terhadap pelaksana negara serta masyarakat
pada umumnya.
3) Mengembangkan sistem dengan cara menerapkan pola checks
and balance dalam sistem pemerintahan terhadap penindakan
tindak pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan, koordinasi
dan pertanggungjawaban secara profesional.
4) Mengembangkan
sistem
hubungan
kerjasama
secara
berkesinambungan antara kepolisian, kejaksaan, KPK serta intansi
terkait untuk meningkatkan penanganan pemberantasan tindak
pidana korupsi sehingga masing-masing dapat lebih berdayaguna.
b.
Sedangkan landasan revisi dalam undang-undang a quo antara lain:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara,
UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-
Undang Dasar”;
87
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan
karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian
negara, dan menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Against Corruption 2003
(UNCAC 2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan
“Negara pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem
hukumnya untuk mengembangkan kebijakan anti korupsi”; dan
“meningkatkan tata cara pencegahan korupsi”.
Bahwa berkenaan dengan pengujian formil, keterangan Pemerintah mengacu pada
permohonan Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
a. Pengujian secara Formil
Para Pemohon mendalilkan di antaranya:
1) Proses pengesahan UU KPK tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
2) Bahwa perubahan UU KPK yang didalilkan oleh Para Pemohon dianggap
oleh Para Pemohon dan masyarakat luas dilakukan secara tersembunyi
dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu yang relatif
sangat singkat;
3) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar dan tidak memenuhi
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (untuk selanjutnya
disebut UU No.12/2011) di antaranya:
a) Kejelasan Tujuan;
b) Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang tepat;
c) Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan;
d) Dapat dilaksanakan;
e) Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
88
f) Kejelasan rumusan; dan
g) Keterbukaan.
4) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 96 ayat
(1) ayat (4) UU No.12/2011;
5) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar Pasal 5 UU No. 12/2011;
6) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(1) UU No.12/2011;
7) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 16 s/d
Pasal 23, Pasal 43 s/d Pasal 51, Pasal 65 s/d Pasal 74 dan Pasal 142 s/d
Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (untuk selanjutnya
disebut UU MD3);
8) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar UU No. 12/2011 karena
tidak melalui Prolegnas prioritas tahunan dan tidak masuk Prolegnas
Tahun 2019 dan juga mendalilkan dalam Revisi UU KPK tidak ada
kejadian luar biasa, konflik atau bencana alam yang memastikan adanya
urgensi nasional;
9) Bahwa Rivisi UU KPK juga melanggar Pasal 96 UU No. 12/2011 yang
menutup ruang publik memberikan masukan;
II. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-
UNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Sebelum memberikan keterangannya atas materi muatan yang diuji,
perkenankanlah Pemerintah menyampaikan terlebih dahulu beberapa hal
sebagai berikut:
1. Penjelasan umum terhadap Undang-Undang yang diuji:
a. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945 kekuasaan membentuk
undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, di dalam
Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 diatur bahwa setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan
persetujuan bersama. Proses pembentukan undang-undang diatur
dengan UU 12/2011. Selain itu, proses pembentukan undang-undang
89
juga diatur dengan UU MD3. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011,
materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:
1) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
3) Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
b. Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam
Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal
74. Sedangkan, dalam UU MD3, pembentukan UU diatur dalam Pasal
142 s.d. Pasal 163. Untuk proses selengkapnya berdasarkan ketentuan
UU 12/2011, UU MD3 dan Tata Tertib DPR tersebut, sedangkan untuk
proses pengajuan rancangan undang-undang berdasarkan pada UU
12/2011, yaitu:
1) RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden Pasal 43 ayat (1) UU
12/2011.
2) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR,
komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi atau DPD Pasal 46 ayat (1).
3) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan
oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya Pasal 47 ayat
(1).
c. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas terkait undang-undang yang diuji
pemerintah memberikan penjelasan secara umum sebagai berikut:
1) Hasil revisi UU KPK, menjadi inisiatif DPR sebagaimana ketentuan
mengingat Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Tahun 1945.
2) Adanya perbedaan dalam ketentuan dalam proses pembentukan
undang-undang yang diinisiatif oleh DPR atau Presiden antara lain:
90
a) Pengharmonisasian, Rancangan Undang-Undang yang berasal
dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
b) Pengharmonisasian, Rancangan Undang-Undang yang berasal
dari
Presiden
dikoordinasikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
c) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan DPR.
d) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden.
e) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
f) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada pimpinan DPR.
3) Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden yang
meliputi antara lain:
a) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
b) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan.
c) Pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi,
rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia
Khusus; dan
d) Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
d. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas bahwa hasil revisi UU KPK
secara ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan telah
memenuhi prosedur yang telah ditentukan sebagaimana pemerintah
sampaikan di atas yakni telah melalui proses pembentukan undang-
undang sebagai usul revisi inisiatif DPR yang diproses sebagaimana
ketentuan yang telah ditentukan.
91
e. Berdasarkan ketentuan pembentukan undang-undang yang dilandaskan
dengan beberapa peraturan yakni UU 12/2011, UU MD3 serta diatur lebih
lanjut dengan Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan
Undang-undang, dan Peraturan Presiden tentang pelaksanaan UU
12/2011 sangat penting untuk dipahami secara dalam yang meliputi:
1) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa undang-undang dibentuk
sebagai produk politik untuk mendapatkan keseimbangan kepentingan
yang pada dasarnya pengesahan dilakukan oleh DPR dan Presiden
sebagai wujud kontrol negara dalam membentuk kebijakan negara.
2) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa Indonesia menganut
sistem pembagian kekuasaan yang secara implementasi tercermin di
antaranya:
a) Meskipun kekuasan membentuk undang-undang berada di
legislatif (DPR) namun untuk mendapatkan pengesahan, Presiden
ikut membahas dalam rangka mewujudkan persetujuan dan
pengesahan.
b) Kekuasaan DPR sebagai fungsi legislatif hanya membentuk
undang-undang sebagai perwujudan bahwa DPR sebagai
pembentuk kebijakan negara.
c) Kekuasaan Presiden sebagai pelaksana undang-undang diberikan
wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana sebagai
pembentuk kebijakan teknis.
f.
Timbulnya beberapa pengaturan tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan baik yang diatur dengan undang-undang serta
perturan pelaksana tentunya telah disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kewenangan baik yang dimiliki oleh DPR maupun Presiden.
2. Penjelasan pemerintah terhadap dalil uji formil dalam perkara a quo di
antaranya:
a. Sesuai dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa revisi undang-undang
a quo dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah
melanggar ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI, dilakukan secara
tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu
yang relatif sangat singkat, telah melanggar dan tidak memenuhi asas-
92
asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan melanggar
beberapa ketentuan baik UU 12/2011 dan UU MD3 sehingga dianggap
cacat prosedur, pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai
dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
2) Rancangan Undang-Undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden.
3) Penyusunan Rancangan Undang-Undang dapat bersifat pembentukan,
penggantian dan perubahan.
4) Pelaksanaan dan tata cara tersebut dapat dilandaskan dengan UU
12/11, UU MD3 serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Presiden
jika merupakan inisiatif Presiden dan Tata Tertib DPR mengenai Tata
Cara Pembentukan Undang-Undang.
5) Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang merupakan inisiatif dari
DPR pada umumnya lebih cepat pelaksanaannya dibanding dengan
yang menjadi inisiatif Presiden yang disebabkan dilandaskan atas teknis
masing-masing.
6) Tata cara revisi undang-undang secara teknis memerlukan waktu yang
lebih singkat dibandingkan dengan teknis pembentukan atau
pengantian yang disebabkan bahwa revisi hanya dapat memuat pasal
per pasal, ayat per ayat atau frasa bahkan hanya perkata.
7) Bahwa pengujian undang-undang a quo merupakan revisi yang
diinisiatif oleh DPR yang secara teknis diproses oleh alat kelengkapan
DPR atau Badan Legislatif sebagai pelaksanaan teknis penyusunan
rancangan undang-undang yang hanya merevisi beberapa pasal saja.
8) Berdasarkan ketentuan pembentukan undang-undang, pemerintah
mulai terlibat dalam pembahasan tingkat I dan juga pada tingkat II untuk
bersama-sama membahas rancangan tersebut baik berdasarkan DIM
untuk
mendapatkan
persetujuan
bersama,
sedangkan
proses
perencanaan RUU revisi dilaksanakan oleh kelengkapan DPR.
9) Bahwa rancangan revisi undang-undang a quo secara prosedur telah
dibahas bersama baik di pembahasan tingkat I maupun ditingkat II yang
dapat dilihat berdasarkan pada:
93
a) Undangan rapat pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua Atas
UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Nomor PPE.PP.01.04-1501 tertanggal 13 September 2019
(Bukti KP-1);
b) Surat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor R-42/Pres/09/2019
tertanggal 11 September 2019 (Bukti KP-2);
c) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bukti KP-3);
d) Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bukti
KP-4);
e) Pandangan dan Pendapat Presiden Atas Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada Rapat Kerja
Pemerintah dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI) pada tanggal 12 September 2019
(Bukti KP-5);
f) Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Bukti KP-6);
g) Pendapat Akhir Presiden atas Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada
tanggal 17 September 2019 (Bukti KP-7);
94
h) Proses
perencanaa,
pengharmonisasian,
pembulatan
dan
pemantapan konsepsi RUU Revisi UU KPK sebagai bentuk wujud
partisipasi masyarakat (Bukti KP-8)
i) Kronologis Pembahasan Revisi RUU KPK pada Tingkat I dan
Pembahasan Tingkat II dalam rapat kerja, Panja dan rapat Paripurna
(Bukti KP-9)
b. Terhadap dalil bahwa revisi undang-undang a quo dianggap cacat
prosedur, pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa landasan Indonesia dalam pembentukan undang-undang
dengan UU 12/2011 secara filosofis dilandaskan dengan penerapan
asas legalitas sebagai fungsi pelaksanaan negara hukum.
2) Kata asas berasal dari bahasa arab “asasun” sedangkan kata ”legalitas”
berasal dari bahasa latin yaitu lex yang berati undang-undang, atau dari
kata jadian legalis yang berati sah atau sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Dengan demikian arti legalitas adalah keabsahan
menurut undang-undang.
3) Prinsip asas legalitas tertuang dalam pasal 20 ayat (2) bahwa
rancangan undang-undang dibahas DPR bersama Presiden untuk
mendapatkan pengesahan.
4) Secara konstitusional dapat dinyatakan suatu undang-undang cacat
prosedur jika tidak dilandaskan pada ketentuan pasal 20 ayat (2) UUD
Tahun 1945 yakni tidak dibahas bersama antara DPR dengan Presiden.
5) Sedangkan cacat prosedur secara teknis dilandaskan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan tata
cara pembentukan undang-undang yang dapat digolongkan menjadi:
a) Prosedur perencanaan;
b) Prosedur pembahasan;
c) Prosedur persetujuan;
d) Prosedur pengesahan; dan
e) Prosedur penetapan.
-
Jika dianggap cacat prosedur perencanaannya maka secara
teknis tidak dapat diteruskan pada tingkat pembahasan, dan
dalam hal ini yang dapat menilai cacatnya prosedur dalam
95
perencanaan suatu RUU adalah DPR sebagai kekuasaan
pembentuk
undang-undang
yang
kemudian
jika
DPR
berpendapat dan menilai adanya cacat prosedur dalam
perencanaan RUU, maka DPR dapat menolak RUU tersebut
untuk dibahas pada tingkat I.
-
Jika dianggap cacat prosedur dalam pembahasan dan
persetujuan secara teknis tentu adanya pertentangan atau
penolakan baik yang dilakukan dari pihak Presiden atau yang
mewakili atau penolakan dari beberapa fraksi DPR dalam forum-
forum rapat pembahasan sehingga hal yang menjadi objek
pembahasan tidak dapat untuk diambil keputusan yang jika
dipaksakan untuk diputuskan maka dapat dinyatakan sebagai
cacat prosedur dalam pembahasan.
-
Jika dianggap cacat prosedur dalam pengesahan dan penetapan
secara teknis tidak adanya kesepakatan antara anggota-anggota
DPR dengan Presiden atau Pemerintah atau yang mewakili
sebagai, dalam hal tidak adanya kesepakatan bersama antara
DPR dan Presiden maka pengesahan dan penetapan tidak dapat
dilaksanakan dan jika dipaksakan akan menjadi cacat prosedur
dalam pengesahan dan penetapan.
c. Berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon tentang cacat prosedur undang-
undang a quo merupakan dalil yang tidak kuat dan tidak berlandasan
hukum sebagai pembatalan suatu undang-undang baik berdasarkan
landasan
asas
legalitas
maupun
berdasarkan
landasan
hukum
pembentukan undang-undang yang berlaku.
d. Secara legalitas revisi undang-undang a quo telah terpenuhi sebagaimana
pemerintah uraikan, sedangkan secara teknis pembentukan undang-
undang juga telah diproses berdasarkan teknis pembentukan undang-
undang yang berlaku.
e. Bahwa dalam landasan hukum baik UU 12/2011 maupun UU MD3 tidak
secara tegas mengatur bagaimana dan seperti apa undang-undang yang
dapat dinyatakan sebagai undang-undang yang cacat prosedur.
96
f. Sebagai pertimbangan Mahkamah, Pemerintah dapat menyampaikan
kreteria undang-undang yang dianggap cacat prosedur di antaranya:
-
Secara konstitusional jika tidak dibahas dan disahkan bersama antara
DPR dengan Presiden.
-
Secara teknis undang-undang dapat dikatakan cacat prosedur harus
dilihat secara fungsi dan kewenangan yang jika hanya dianggap cacat
secara prosedur dalam perencanaan RUU tidak dapat digunakan
sebagai alasan untuk menyatakan undang-undang cacat prosedur
dikarenakan:
a. Proses perencanaan RUU antara RUU dari DPR dan RUU dari
Presiden berbeda;
b. Proses perencanaan RUU diserahkan dan menjadi kewenangan
masing-masing;
c. Teknis
perencanaan
RUU
dilaksankan
sesuai
dengan
karasteristik kewenangan yang dimiliki masing-masing pengusul
RUU.
-
Secara teknis cacat prosedur undang-undang baik berdasarkan UU
12/2011 maupun UU MD3 tetap mengacu pada proses pembentukan
yang telah ditetapkan baik pada pembahasan tingkat I maupun
pembahasan pada tingkat II dengan alasan:
a. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan secara
subtansi
yang
dapat
menentukan
politik
hukum
serta
memberikan berbagai alasan serta argumentasi baik secara
filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga jika tidak dihadiri oleh
DPR dan Presiden dapat dinyatakan cacat prosedur suatu
pembahasan RUU.
b. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan yang
memerlukan persetujuan untuk mengesahkan suatu norma
undang-undang dan jika tidak dihadiri oleh DPR dan Prsiden
norma tersebut menjadi cacat prosedur.
c. Dalam pembahasan tingkat II merupakan rapat besar pengambil
keputusan untuk bersama-sama antara DPR dan Presiden
mengesahkan RUU menjadi undang-undang dan jika tidak
97
dihadiri oleh Presiden undang-undang tersebut menjadi cacat
prosedur.
g. Terhadap dalil para pemohon yang mendalilkan bahwa Revisi RUU KPK
tidak melalui Prolegnas dan tidak masuk dalam skala prioritas pemerintah
memberikan penjelasan bahwa RUU Perubahan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
telah masuk dalam daftar Prolegnas sebagai berikut:
1) Telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 sebagai daftar
kumulatif terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 36.
2) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2015 yang berada pada urutan
prioritas ke- 6.
3) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2016 yang berada pada urutan
prioritas ke- 37.
4) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2019 sebagai daftar kumulatif
terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 6.
h. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa dalam Revisi UU KPK tidak ada
kejadian luar biasa, konflik atau bencana alam yang memastikan adanya
urgensi nasional. Pemerintah dapat memberikan jawaban bahwa
berdasarkan keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016-20017 Tanggal 30
Mei 2017, DPR telah membentuk Pansus Angket KPK yang menghasilkan
beberapa temuan permasalahan dalam institusi KPK dan dilaporkan oleh
Panitia Angket dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Rabu Tanggal 14
Februari 2018.
i. Bahwa Rivisi UU KPK juga melanggar Pasal 96 UU NO,12/2011 yang
menutup ruang publik untuk memberikan masukan, dalam hal ini
pemerintah memberikan jawaban bahwa terhadap RUU Revisi UU KPK
telah menjadi inisiatif DPR RI yang tentunya proses perencanaan,
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Revisi
UU KPK dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR RI (Baleg DPR RI) Yang
dapat pemerintah sampaikan sebagai barang bukti kronologis proses
perencanaan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
RUU Revisi UU KPK.
98
j. Sedangkan pelaksanaan pembahasan RUU UU KPK juga secara sah telah
dilaksanakan pembahasannya baik pembahasan pada Tingkat I maupun
dalam pembahasan Tingkat II sebagai barang bukti di antaranya:
1) Rapat Paripurna DPR RI Revisi UU KPK sebagai usul DPR
dilaksanakan pada tanggal 5 September 2019;
2) Rapat kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga dihadiri
Menpan RB dilaksanakan pada tanggal 11 September 2019;
3) Rapat Panja dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 16 September 2019.
4) Rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Revisi UU KPK menjadi
undang-undang, dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019.
k. Berdasarkan penjelasan pemerintah yang juga dilengkapi beberapa alat
bukti, pemerintah tetap berpendirian bahwa proses pembentukan Revisi UU
KPK telah dilaksanakan dengan proses dan tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur yang benar dan
tepat.
l. Berdasarkan dalil para pemohon yang menyatakan bahwa proses
pembentukan Revisi UU KPK cacat prosedur pemerintah dengan tegas
menyatakan bahwa dalil-dalil cacat prosedur yang disampaikan Para
Pemohon dalam permohonannya sangat sumir dan tidak beralasan hukum
dan memohon kepada yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menolak dalil-dalil tersebut dan menyatakan Revisi undang-undang a quo
tetap sah dan tidak cacat prosedur.
3. Penjelasan
Pemerintah
terhadap
dalil
Para
Pemohon
tentang
independesi KPK antara lain:
a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 Negara Indonesia adalah
Negara Hukum dengan sistem pemerintahan demokrasi yang bertopang
pada asas Trias Politica yakni adanya kekuasan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif yang diterapkan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang
khas menurut kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan falsafah
Pancasila. Ajaran tentang asas Trias Politica dalam sistem ketatanegaraan
pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, yang masing-
masing kekuasaan tersebut tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak
dapat
saling
meminta
pertanggungjawaban
dan
masing-masing
99
kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat
perlengkapan negara secara institusional. Lembaga-lembaga negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga kenegaraan
yang berdiri sendiri yang tidak merupakan bagian dari yang lain. Dalam
menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga negara tersebut
tidak terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu
menunjukkan bahwa UUD Tahun 1945 tidak menganut doktrin perpisahan
kekuasaan. Berdasarkan asas Trias Politica, lembaga negara yang
memiliki sifat independen hanyalah lembaga legislatif, esekutif, dan
yudikatif sebagai kompenen besar lembaga negara dalam setiap negara
hukum, yang kemudian Indonesia menerapkan asas Trias Politica dengan
memodifikasi yang dituangkan dalam UUD Tahun 1945 sebagai
kewenangan konstitusional lembaga negara. Berdasarkan kewenangan
konstitusional lembaga negara yang memiliki sifat independen menjadi
lembaga-lembaga negara yang diberi kewenangan, tugas dan tanggung
jawab oleh UUD Tahun 1945 sesuai kebutuhan suatu bangsa. Secara
fungsi lembaga-lembaga negara tersebut mempunyai derajat yang sama
yang tidak saling memerintah dan tidak saling mempertanggungjawabkan
dalam melaksanakan tugas dan tangung jawabnya. Lembaga-lembaga
negara tersebut dalam menjalankan fungsinya dilaksanakan sesuai tugas
dan tanggung jawabnya sebagai kewenangan konstitusional dan
pelaksanaannya dapat diserahkan atau dibantu dengan suatu alat
perlengkapan negara secara institusional.
b. Sehingga dibentuknya lembaga atau badan-badan yang tidak disebutkan
dalam UUD Tahun 1945 secara institusional merupakan alat kelengkapan
negara yang berkedudukan sebagai lembaga atau badan penunjang.
c. Lembaga atau badan penunjang secara institusional dibentuk dan
bertangung jawab dibawah kekuasan lembaga negara yang memiliki
kewenangan konstitusional.
d. Berdasarkan alasan tersebut dan untuk menjawab atas dalil Para
Pemohon
terhadap
kedudukan
independensi
KPK,
Pemerintah
memberikan berpendapat, bahwa KPK merupakan lembaga atau badan
penunjang dari lembaga negara yang mempunyai hak konstitusional dalam
100
hal ini sebagai penunjang pelaksanaan kewenangan konstitusional
Presiden sebagaimana ketentuan UUD Tahun 1945 sebagai berikut:
1) Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu
tindakan pemerintah yang menjadi salah satu urusan pemerintah, dalam
ranah kekuasaan pemerintah, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UUD Tahun 1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar”.
2) Bahwa tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan tindak
pidana korupsi, dalam rangka Presiden menjalankan kewenangan
konstitusionalnya yakni menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945
yang menyatakan “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” hal ini juga
dipertegas dalam sumpahnya seorang Presiden yang menyatakan
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Hal ini sangat tegas Presiden
menjalankan segala undang-undang yang mengandung arti seluruhnya.
3) Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945
dalam menjalankan segala undang-undang, Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara, dan dalam pelaksanaanya menteri-menteri
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
urusan
tertentu
dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan
Negara
sehingga
menteri-menteri
diangkat
dan
diberhentikan oleh Presiden.
4) Selain dibantu oleh menteri-menteri dalam rangka melaksanakan
undang-undang, Presiden juga dapat membentuk lembaga pemerintah
non-kementerian untuk melaksanakan fungsi pemerintahan secara
khusus. Lembaga pemerintah non-kementerian dilaksanakan secara
sinergis sebagai satu sistem pemerintahan, yang berkedudukan di
101
bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri yang mengkoordinasikan.
e. Sesuai ketentuan tersebut diatas bahwa UUD Tahun 1945 sebenarnya
telah mengatur secara hierarki lembaga-lembaga negara dari tingkat yang
lebih tinggi sampai di tingkat bawah sebagai suatu sistem pemerintahan
yang bersumber dari tiga kewenangan besar baik kewenangan legeslatif,
esekutif, atau yudikatif.
f. Berdasarkan landasan-landasan secara konstitusional maka independensi
KPK harus tetap ditempatkan pada hierarki secara ketatanegaraan, yang
tidak keluar dari ranah kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan
secara fungsi harus di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan dengan alasan sebagai berikut:
1) Secara konstitusional pelaksanaan undang-undang KPK menjadi
kewenangan Presiden yang merupakan salah satu bagian urusan
pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun
1945;
2) KPK tidak dibentuk berdasarkan UUD Tahun 1945 namun dibentuk
berdasarkan undang-undang KPK yang secara intitusi kewenangan
KPK bukan merupakan kewenangan konstitusional namun sebagai
institusi penunjang;
3) KPK dibentuk berdasarkan undang-undang, yang secara materi KPK
bagian dari unsur pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi
sehingga KPK tidak dapat berdiri sendiri dan secara fungsi KPK
sebagai alat negara untuk melakukan tindakan pemerintah dibidang
hukum sebagai perpanjangan tangan kewenangan Presiden.
g. Berdasarkan
argumentasi
di
atas
maka
secara
konstitusional
independensi KPK dapat diberikan, namun menjadi independensi yang
bersumber dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai pelaksana
undang-undang dan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
h. Independensi KPK tidak bisa disetarakan dengan independensi lembaga
negara
yang
diberi
kewenangan
secara
konstitusional,
namun
independensi tersebut merupakan delegasi dari lembaga negara yang
sebenarnya yakni independensi konstitusional kewenangan Presiden.
102
i. Sehingga secara ketatanegaraan KPK berkedudukan sebagai berikut:
1) KPK berkedudukan sebagai lembaga atau badan penunjang fungsi
pemerintah;
2) KPK
berkedudukan
sebagai
penerima
delegasi
kewenangan
konstitusional Presiden sehingga keberadaannya bertanggung jawab
kepada Presiden, dibentuk oleh Presiden, diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
3) KPK berkedudukan dibawah Presiden sebagai perpanjangan tangan
pemerintah dalam rangka melaksanakan tindakan pemerintah untuk
pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai bagian urusan
pemerintah dibidang hukum;
4) Maka secara fungsi, kedudukan KPK sebenarnya harus di bawah
koordinasi menteri bidang hukum sebagaimana ketentuan Pasal 25
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara yang menyatakan “Lembaga pemerintah non-kementerian
berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan”
j. Sedangkan secara ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan negara
juga telah dibangun adanya hubungan fungsional antara kementerian dan
lembaga pemerintah non-kementerian yang dilaksanakan secara sinergis
sebagai satu sistem pemerintahan, yang dilandaskan pada kewenangan-
kewenangan
konstitusional
dalam
rangka
melaksanakan
fungsi
pemerintahan yang berdasarkan UUD Tahun 1945.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Formil dan
Materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
103
1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
3. Menyatakan pengujian Formil dan Materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Namun jika Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pemerintah memberikan keterangan dan penjelasan atas pasal-pasal
yang diuji sebagai jawaban atas perkara-perkara Para Pemohon secara
keseluruhan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 11:
1. Bahwa norma Pasal 11 Undang-Undang a quo bersumber dari ketentuan
Pasal 30 ayat (4) UUD Tahun 1945 sebagai kewenangan ”penegakan
hukum” yang secara konstitusional dimiliki polisi yang sebagian
kewenangannya diberikan kepada KPK.
2. Ketentuan Pasal 11 juga merupakan salah satu pengembangan sistem
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan maksud untuk menciptakan
sistem penegakan hukum yang saling membantu, saling koordinasi dan
saling bekerja sama sebagai satu kesatuan tindakan pemerintahan dalam
ranah kekuasaan eksekutif untuk mewujudkan tujuan negara.
3. Pengembangan sistem tersebut merupakan sistem bersekinambungan yang
semula hanya melibatkan polisi, jaksa, dan KPK dalam perubahan
sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo
dengan meningkatkan sistem kerjasama selain melibatkan aparat penegak
hukum juga melibatkan penyelenggara negara dan organ lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Dengan maksud dalam rangka
untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam mengantisipasi perkembangan
globalisasi teknologi yang begitu pesat di mana modus perbuatan korupsi
dapat berkembang dengan berbagai cara. Sehingga organ-organ lain dapat
104
difungsikan dalam rangka pemberantasan korupsi sebagai upaya
meningkatkan sistem pemberantasan sebagai suatu wujud koordinasi.
Sebagaimana ketentuan konvensi UNCAC pasal 6 bahwa “negara pihak
dalam mengimpletasikan kebijakannya tidak hanya diperlukan pengawasan
namun juga dapat dilakukan dengan koordinasi”.
4. Berdasarkan kewenangan yang diberikan secara atribusi, secara yuridis
kewenangan penegakan hukum yang dimiliki polisi hanya diberikan
sebagian kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b
menentukan “batas kewenangan KPK” yang hanya melakukan tindakan
pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara
paling sedikit Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), yang jika tidak
memenuhi ketentuan tersebut, maka KPK wajib menyerahkan tindakan
hukumnya kepada polisi atau jaksa.
5. Pengaturan tersebut bertujuan tetap mengatur secara konstitusional dalam
ranah eksekutif dalam satu sistem pemerintahan sehingga kewenangan
pemberantasan korupsi tidak diberikan sepenuhnya hanya kepada KPK
namun secara yuridis diatur menjadi kewenangan kolektif yang dapat
dilakukan baik polisi, jaksa, KPK serta dapat dibantu dengan melibatkan
intansi lain. Sehingga secara konstitusional norma Pasal 11 tidak
bertentangan dengan ketentuan UUD Tahun 1945 namun bersumber dari
ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 29 huruf e
Bahwa terkait dalil para pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 29 huruf e
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan pimpinan KPK haruslah terlepas
dari struktur organisasi pada lembaga negara lain, maka dalam hal ini
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Merujuk pada ketentuan Pasal 7 Konvensi UNCAC “Negara pihak wajib
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, mengupayakan
untuk mengadakan pelaksanakan dan memperkuat sistem rekrutmen,
penempatan, pemakaian, promosi dan pemensiunan pegawai sipil dan,
bila dianggap perlu, pejabat publik lain yang tidak melalui proses pemilihan’,
yang dapat dimaknai sebagai berikut:
105
1) Dalam rekrutmen organ atau badan pemberantasan korupsi dapat
berupa penempatan (penugasan), pemakaian dan promosi (penerimaan
dan pengangkatan);
2) Tidak hanya terbatas pada pejabat publik, namun dapat juga pensiunan
PNS; dan
3) Tata cara pengangkatan jika perlu tidak melalui proses pemilihan.
b. Berdasarkan ketentuan tersebut maka negara pihak dapat melakukan
rekrutmen sesuai sistem hukum administrasinya sebagai prinsip hukumnya,
sehingga penerimaannya dapat berupa penugasan, seleksi atau diangkat
langsung.
c. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka tata cara rekrutmen
dapat diatur tersendiri sesuai prinsip hukumnya dan dapat diatur secara
khusus (lex specialis), yang menjadi kewenangan negara pihak.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketentuan Pasal 29 huruf e tidak
bertentangan dengan prinsip hukum pemberantasan korupsi sehingga tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
PETITUM
1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing);
4. Menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 huruf e Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan Presiden yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 22 Juni 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Terhadap pengujian Secara Formil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi, dalam rangka memberikan keterangan tambahan
106
Pemerintah atas pengujian secara formil, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang
"menguji" undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Kata "menguji"
mengandung arti memeriksa atau menilai dengan batu uji, sehingga batu
uji merupakan landasan pokok sebagai landasan kewenangan untuk
pembenaran terhadap yang diuji;
2) Berdasarkan UUD Tahun 1945 kata "menguji" mengandung norma untuk
menentukan benar atau tidaknya suatu ketentuan-ketentuan atau
materi-materi dalam undang-undang untuk dinilai bertentangan atau
tidak terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUD Tahun 1945;
3) Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) MK "berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar" dengan kata
"menguji" dapat diartikan pengujian yang bersifat materiil yakni menguji
norma undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, namun berdasarkan
perkembangan dan kebutuhan hukum acaranya, MK juga dapat menguju
secara formil terhadap undang-undang yang dilandaskan pada Putusan
MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK dapat
melakukan pengujian undang- undang secara formil;
4) Berdasarkan hal tersebut terkait uji formil perkara undang-undang a quo
secara konstitusional pengujian secara formil di Mahkamah Konstitusi
tetap tidak boleh terlapas dari batu uji terhadap UUD Tahun 1945
sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) bahwa MK "menguji"
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar";
5) Berdasarkan kewenangan MK dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) maka
landasan uji formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 20 UUD
Tahun 1945 dan secara legalitas berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat
(2) yang menyatakan bahwa "Setiap rancangan undang-undang dibahas
o/eh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan Bersama”;
6) Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) frasa "persetujuan bersama"
merupakan esensi berlakunya asas legalitas sehingga frasa "persetujuan
107
bersama" merupakan norma yang sangat fundamental sebagai dasar
terbentuknya undang-undang;
7) Berdasarkan asas legalitas frasa "persetujuan bersama" merupakan
norma yang dapat menciptakan sahnya suatu gagasan norma-norma
menjadi norma hukum atau RUU menjadi undang-undang;
8) Sehingga secara konstitusional yang dilandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD
Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang dan
menerapkan asas legalitas sebagai sistem pemerintahan maka
"persetujuan bersama" merupakan tindakan sebagai perwujudan negara
dalam menciptakan hukum tertulis atau undang-undang dalam
mendapatkan legalitas;
9) Sesuai alasan tersebut dan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20
ayat (2) maka pengujian formil di MK merupakan pengujian formil secara
konstitusional, sehingga pengujian formil undang-undang di MK harus
diuji terhadap sah atau tidaknya suatu legalitas undang-undang yang
diuji, dengan menilai sah atau tidaknya "persetujuan bersama" yang
dilakukan dalam pembentukan undang-undang;
10) Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas yakni telah adanya "persetujuan bersama" baik secara subtansi
yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat I dan "persetujuan
bersama" yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat II dan tidak
adanya kegagalan dalam mendapatkan "persetujuan bersama" dalam
organ pembentuk undang-undang maka secara konstitusional undang-
undang tersebut menjadi sah secara formil;
11) Sedangkan jika proses pembentukan undang-undang telah terjadi
adanya kegagalan dalam mendapatkan "persetujuan bersama" baik
dalam pembahasanTingkat I atau pembahasan Tingkat II yang kemudian
dipaksakan menjadi undang-undang maka undang-undang tersebut
dapat dinyatakan cacat hukum secara konstitusional dengan alasan telah
adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun
1945 sehingga dapat dinyatakan cacat formil secara konstitusional;
12) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pelaksanaan pengujian
undang-undang secara formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan
108
Putusan MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK dapat
melakukan pengujian undang-undang secara formil pelaksanaanya
harus tetap diuji secara konstitusional terhadap ketentuan Pasal 20 ayat
(2) UUD Tahun 1945 untuk menguji secara legalitas dalam "persetujuan
persama" untuk dapat dinyatakan inskonstitusional atau konstitusional
suatu undang-undang yang diuji secara formil;
13) Pengujian undang-undang secara formil berdasarkan Putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009 tetap memberikan batasan-batasan secara
konstitusional antara lain:
a) Adanya Batasan tenggat waktu 45 hari setelah UU dimuat dalam
Lembaran Negara;
b) adanya syarat legal standing secara formil bahwa pemohon harus
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan undang-
undang yang dimohonkan.
14) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka secara yuridis Mahkamah
Konstitusi
dalam
menguji
undang-undang
secara
formil
tetap
berdasarkan UUD Tahun 1945 sebagai kewenangannya dan tidak
berdasarkan undang-undang yang bukan merupakan kewenangannya.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
“Berapa kali RUU KPK masuk Prolegnas dan bagaimana mekanisme atau
tahapan
terhadap
5
(lima)
proses
pembentukan
undang-undang
dilaksanakan”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua dalam
Prolegnas Prioritas dari tahun 2015 s/d tahun 2019, RUU KPK
Perubahan Kedua telah termuat dalam daftar Prolegnas Daftar Kumulatif
Terbuka sebagai berikut:
a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka).
b. Prolegnas Prioritas tahun 2015 (daftar kumulatif terbuka).
c. Prolegnas Prioritas tahun 2016 (daftar kumulatif terbuka).
d. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka).
2) Sedangkan mekanisme atau tahapan terhadap 5 (lima) proses
pembentukan undang-undang dapat dijelaskan sebagai berikut:
109
No Jenis Rapat
Pemerintah
Kegiatan
Agenda
Kehadiran
1
Rapat
Badan
Legislasi
DPR
(tertutup)
Pengusul
3 September
2019 (19.30-
22.30)
Rapat
Pleno
Paparan
Pengusul Atas
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
32 orang dari
72 Anggota
Baleg
DPR
RI
2
Rapat
Paripurna
(terbuka)
5 September
2019 (10.00-
11.19)
Pendapat
fraksi-fraksi
terhadap RUU
Usulan Baleg
DPR
RI
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU
KPK,
dilanjutkan
dengan
pengambilan
keputusan
menjadi RUU
Usul DPR RI
77
orang
hadir
dan
204
orang
izin dari 560
Anggota
DPR RI
3
Rapat Kerja
(terbuka)
Menkumham,
Mendagri
12
September
2019 (19.30-
21.30)
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
27 orang dari
74 Anggota
Baleg
4
Rapat
Panitia Kerja
Baleg
(tertutup)
MenPAN RB,
Menkumham,
Setneg
13
September
2019 (17.00-
20.35)
Panja
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
14
orang
hadir dan 3
orang
izin
dari
36
Anggota
Panja
5
Rapat
Panitia Kerja
Baleg
(tertutup)
Menkumham,
Deputi
Bidang
Kelembagaan
dan
Tata
Laksana
KemenPAN
RB
16
September
2019 (19.30-
20.45)
Panja
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
22
orang
hadir dan 4
orang
izin
dari
36
Anggota
Panja
6
Rapat Kerja
(terbuka)
Menkumham,
MenPAN RB
16
September
2019 (21.00-
22.35)
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
24
orang
hadir dan 4
orang
izin
dari
74
Anggota
Baleg
7
Rapat
Paripurna
(terbuka)
17
September
2019 (10.00-
13.54)
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan
terhadap RUU
tentang
289
orang
dari
560
Anggota
DPR RI
110
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
“Dalam penyusunan DIM melibatkan K/L terkait, dan mempertanyakan
keterlibatan KPK dalam proses penyusunan DIM serta beberapa lama DIM
tersebut disiapkan yang dipertanyakan”
Jawaban Pemerintah:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) huruf a bahwa Daftar
lnventarisasi Masalah yang diajukan Presiden jika RUU berasal dari DPR
(DIM Pemerintah) dan huruf b Daftar lnventarisasi Masalah yang diajukan
DPR jika RUU berasal dari Presiden (DIM DPR).
2) DIM Pemerintah disusun berdasarkan pada Surat Perintah Presiden
untuk melakukan pembahasan RUU atau tugas oleh Presiden untuk
melakukan Pembahasan sebagai wakil Pemerintah.
3) Berdasarkan Surat Perintah Presiden Nomor R-42/Pres/09/2019
Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU.
4) Sesuai Suspres maka penyusunan DIM Pemerintah dilakukan
berdasarkan kementerian yang diberi tugas untuk membahas RUU
terkait yang pada intinya Presiden menunjuk 2 (dua) Menteri yakni
Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, sehingga penyusunan DIM Pemerintah
dilakukan oleh 2 (dua) Menteri secara bersama-sama.
5) Penyusunan DIM Pemerintah dilakukan sampai dijadwalkanya Rapat
Kerja DPR untuk mengawali pembahasan dengan menyampaikan DIM
Pemerintah kepada pimpinan rapat DPR dan menyampaikan kesiapan
Pemerintah untuk dimulainya pembahasan tingkat I.
6) Terhadap keterlibatan KPK dalam penyusunan DIM pemerintah tidak
melibatkan KPK dengan alasan sebagai berikut:
a) Tidak dilibatkan KPK dalam penyusunan DIM Pemerintah karena
pemerintah
hanya
mengacu
pada
Suspres
dalam
rangka
111
memberikan daftar inventarisasi masalah-masalah terhadap RUU
yang terkait.
b) Tidak terlibatnya KPK dalam penyusunan DIM sama dengan tidak
dilibatkannya Kepolisian atau Kejaksaan sehingga secara teknis
penyusunan DIM pemerintah tetap sah dan tidak menjadi alasan DIM
pemerintah menjadi batal.
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo:
“Agar dijelaskan terkait makna Undang-Undang yang tidak ditandatangani
oleh Presiden”
Jawaban Pemerintah:
1) Setelah perubahan UUD Tahun 1945 yang semula kewenangan
pembentuk undang-undang menjadi kewenangan Presiden diubah
menjadi kewenangan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD Tahun 1945 “kekuasan membentuk Undang-undang berada di
tangan Dewan Perwakilan Rakyaf” maka secara ketetatanegaraan
posisinya dalam pembentuk undang-undang Presiden tidak lagi sebagai
“legislator utama” namun menjadi “Legislator Serta” (medewetgaver).
2) Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun
1945 telah mengatur bahwa “setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk mendapatkan persetujuan bersama”. Sehingga ketentuan Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) tidak berdiri sendiri namun ayat (1) dengan ayat (2)
saling membutuhkan sebagai wujud pelaksanaan asas legalitas dalam
kerangka negara hukum. Yang mengandung arti bahwa suatu
undang-undang dapat berlaku jika telah mendapatkan suatu legalitas
(persetujuan) antara DPR dengan Presiden sebagai wujud representatif
penguasa dan rakyat. Sehingga secara yuridis setiap undang-undang
dapat menjadi sah jika dibahas sejak awal oleh DPR dengan Presiden
untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3) Berdasarkan asas Legalitas “Persetujuan bersama” merupakan
eksistensi yang sangat penting keberadaannya untuk mendapatkan
suatu
legalitasnya
suatu
undang-undang.
Sehingga
meskipun
kedudukan DPR sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan
pembentuk undang-undang tetap memerlukan suatu persetujuan suatu
112
norma
sehingga
posisi
Presiden
sebagai
“Legislator
Serta”
(medewetgaver)
sangat
penting
keberadaannya
untuk
dapat
memberikan persetujuan suatu norma yang dibahas oleh pembentuk
undang-undang.
4) Maka dalam implementasinya suatu norma dapat disahkan jika kedua
belah pihak antara DPR dan Presiden setuju untuk menyetujuinya dan
jika tidak terjadi persetujuan maka norma tersebut tidak bisa disahkan
menjadi suatu norma. Keterlibatan Presiden dalam suatu pembahasan
RUU dimulai sejak awal yang secara yuridis norma-norma dalam suatu
RUU tidak dapat menjadi norma jika Presiden tidak terlibat sejak awal
dan akan menjadi norma yang sah jika Presiden menyetujui setiap norma
yang di bahas atas permintaan persetujuan dari DPR, yang dalam
prakteknya merupakan pembahasan tingkat I baik dalam bentuk rapat
dengar pendapat DPR , rapat kerja DPR, rapat panja DPR, dalam rangka
memperoleh persetujuan RUU yang akan dibahas, yang pada intinya
akan memberikan persetujuan terhadap pasal per pasal, ayat per ayat,
DIM RUU atau jenis lainnya.
5) Untuk mendapatkan legalitasnya secara formal maka persetujuan
berikutnya ditingkatkan menjadi persetujuan yang lebih besar yakni
pembahasan tingkat II dalam ranah kewenangan legislatif. Persetujuan
bersama antara DPR dengan Presiden dalam pembahasan tingkat II,
adalah pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama terhadap
seluruh norma dalam RUU agar mendapatkan pengesahan secara
legalitas menjadi undang-undang. Sehingga dalam hal antara seluruh
anggota DPR dan Presiden sepakat terhadap RUU tersebut untuk
disahkan menjadi UU maka RUU tersebut secara legalitas telah sah
menjadi UU.
6) Presiden sebagai “Legislator Serta” (medewetgaver) telah berperan
sejak awal dimulainya pembahasan sehingga secara legalitas Presiden
juga telah memberikan pengesahan bersama dengan DPR terhadap
suatu norma atau RUU menjadi undang-undang, dan secara legalitas
pula jika suatu norma atau RUU tidak mendapatkan pengesahan oleh
Presiden bersama dengan DPR maka norma atau RUU tersebut tidak
113
dapat menjadi undang-undang. Hal ini secara implementasi gagalnya
suatu RUU sering terjadi pada level pembahasan tingkat I meskipun juga
dapat terjadi di level pembahasan tingkat II. Sehingga “Persetujuan
bersama” antara DPR dengan Presiden dalam setiap pembahasan baik
pembahasan tingkat I dan tingkat II terhadap RUU merupakan
jantungnya suatu “Legalitas sahnya suatu UU”.
7) Berdasarkan alasan di atas maka ketentuan Pasal 20 ayat (4)
menetapkan “Jika RUU yang telah disetujui bersama maka Presiden
mengesahkan RUU “namun karena persetujuan bersama” merupakan
rohnya suatu legalitas dan untuk tetap memberikan esksistensi
legalitasnya suatu RUU yang telah disetujui bersama menjadi undang-
undang “pengesahan Presiden” tidak lagi menjadi eksistensi legalitasnya
atau sahnya suatu undang-undang. Sehingga ketentuan Pasal 20 ayat
(5) UUD Tahun 1945 “dalam hal RUU yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-
undang dan wajib diundangkan”
8) lmplementasi ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Pasal 72 dan Pasal 73 dengan
ketentuan:
a) Pasal 72 ayat (1) “RUU yang telah disetujui bersama antara DPR
dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi undang-undang”.
b) Pasal 73 ayat (1) “Pengesahan menjadi undang-undang oleh
Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
30 hari”.
c) Pasal 73 ayat (2) “Dalam hal menjadi undang-undang tidak
ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 (tga pu/uh) hari sejak
RUU disetujui bersama RUU tersebut tetap sah menjadi undang-
undang dan wajib diundangkan”.
9) Berdasarkan hal tersebut di atas maka secara eksistensi legalitasnya
suatu RUU menjadi undang-undang adalah “persetujuan bersama antara
114
DPR dan Presiden dalam pembahasan Tingkat I dan Tingkat II” yang
secara
yuridis
keabsahan
perolehan
legalitas
berawal
sejak
pembahasan pada tingkat I dan berakhir pada pembahasan tingkat II.
Sehingga “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan
lagi sebagai proses perolehan legalitas suatu undang-undang namun
merupakan salah satu proses administrasi berlakunya suatu undang-
undang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Presiden sebagai
kepala
negara
untuk
melaksanakan
pengundangan
dan
menyebarluaskan suatu undang-undang agar dapat diketahui secara
umum.
10) Karena “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan lagi
sebagai proses perolehan legalitas maka undang-undang tidak wajib
harus ditandatangani oleh Presiden sehingga ketentuan Pasal 73 ayat
(3) mengatur pengesahan undang-undang yang tanpa adanya tanda
tangan dengan membubuhkan kalimat “Undang-undang ini dinyatakan
sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945” dan
ketentuan Pasal 73 ayat (4) pengesahannya “harus dibubuhkan pada
halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah
undangundang ke dalam Lembaran negara Republik Indonesia”.
11) Namun jika undang-undang disahkan dengan tanda tangan Presiden
pengundangannya dilakukan sebagaimana biasa tanpa membubuhkan
kalimat sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (3).
12) Berdasarkan argumentasi di atas maka tidak ditandatanganinya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi oleh Presiden Joko Widodo tidak dapat diartikan
bahwa Presiden tidak setuju dan undang-undang tersebut menjadi tidak
sah.
13) Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 Presiden
telah ikut serta dalam memberikan pengesahan RUU menjadi
Undang-Undang,
namun
dalam
suatu
hal
Presiden
tidak
menandatangani undang-undang, ketentuan Pasal 20 ayat (5) telah
115
mengatur bahwa “RUU tersebut tetap sah atau tidak menjadi gugurnya
suatu sahnya undang-undang”.
14) Sehingga secara konstitusional tidak ditandatanganinya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, oleh Presiden Joko Widodo tidak bertentangan dengan
Pasal 20 UUD Tahun 1945 sehingga undang-undang tersebut tetap sah
menjadi undang-undang dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
15) Sebagai pertimbangan disampaikan bukti Pengundangan Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan Nomor Lembaran Negara No.197, 2019 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409. (BP.10)
e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo:
“Bagaimana jika pembahasan atau naskah akademik dikaitkan dengan TAP
MPR Tahun 1998 tentang pemberantasan korupsi”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa TAP MPR Xl/1998 merupakan perwujudan keseriusan negara
yang waktu itu sebagai langkah negara menindaklanjuti beberapa upaya
pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.
2) Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
beberapa kali diatur antara lain dengan Keppres Nomor 28 Tahun 1967
tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat
dan PNS dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak
Pidana Suap.
3) Berdasarkan pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
mewujudkan tegaknya supermasi hukum diperlukan adanya landasan
kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia memerangi tindak
pidana korupsi, sehingga pengaturannya ditingkatkan lebih serius lagi
dengan diatumya berbagai pengaturan yakni dengan dikeluarkannya
116
TAP MPR Xl/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4) Dalam
perkembangannya
TAP
MPR
Xl/1998
diatur
menjadi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta
menjadi
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5) Sesuai perkembangan kehidupan berbangasa dan bernegara dan
dengan adanya kebutuhan hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan delegasi dalam
Pasal 43 yang pada pokoknya menyatakan “perlu untuk dibentuk Komisi
Pemberantasan Korupsi yang independen dengan diberi tugas dan
wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Yang
kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6) Berdasarkan hal tersebut di atas maka ketetapan TAP MPR Tahun 1998
jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu
kebijakan yang memiliki jiwa dan tujuan yang sama yakni sebagai upaya
negara menciptakan landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha
Indonesia memerangi tindak pidana korupsi. Dalam perkembangannya
KPK merupakan lembaga yang dibutuhkan oleh pemerintah sebagai
alat negara untuk menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi
yang keberadaannya sebagai kebutuhan hukum.
7) Perubahan atau Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi secara hukum juga merupakan suatu kebutuhan hukum
117
bagi setiap perkembangan bangsa dan negara dalam menjalankan
fungsi pemerintahan.
8) Sehingga perubahan suatu undang-undang yang dilatarbelakangi
adanya suatu kebutuhan hukum tidak dapat dianggap bertentangan
dengan UUD Tahun 1945, sehingga secara yuridis Revisi Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kebutuhan
hukum.
9) Di samping Revisi Undang-Undang a quo berdasarkan sejarah yang
telah ada kebutuhan hukum dalam revisi juga dilandaskan kebijakan
negara dalam rangka negara ikut serta dalam ketertiban dunia yang
dalam implementasinya negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi
United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC 2003)
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Agains Corruption 2003.
10) Di mana dalam implementasinya Indonesia setelah meratifikasi UNCAC
2003 pengaturan pemberantasan korupsi wajib merujuk pada UNCAC
2003 serta wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai negara
pihak.
11) Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka revisi undang-undang a
quo telah memenuhi landasan baik secara filosofis, sosiologis, dan
yuridis.
12) Secara landasan filosofis TAP MPR Xl/1998 merupakan salah satu
tonggak sejarah bangsa bahwa berdasarkan pandangan hidup bangsa
serta falsafah bangsa lndonesai berkomitmen memerangi korupsi.
13) Secara sosiologis revisi undang-undang a quo dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek yang juga
fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan
masyarakat dan negara.
14) Sedangkan secara yuridis revisi undang-undang a quo berkaitan
dengan
substansi
dalam
rangka
menyesuaikan
terhadap
118
perkembangan hukum yang ada antara lain merujuk pada kewajiban
bagi negara pihak dalam UNCAC 2003.
2. Keterangan Tambahan Pemerintah Terhadap Pengujian Secara Materiil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam keterangan tambahan Pemerintah secara
materil Pemerintah akan memberikan penjelasan secara umum sebagai
berukut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang
Pemberantasan Korupsi yang menyatakan “bahwa tindak pidana
korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara
terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak
sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di
forum internasional, yang pemberantasannya harus dilakukan secara
luar biasa sehingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
harus diatur secara khusus”.
2) Secara yuridis bahwa tindak pidana korupsi menimbulkan ancaman
terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga
dan nilai-nilai demokrasi, merusak etika dan
keadilan
serta
membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum,
sehingga perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga
tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan
biasa ordinary crimes melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa
extra-ordinary crimes. Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak
lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang
luar biasa” extra-ordinary crimes.
3) Berdasarkan ketentuan menimbang bahwa pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa dan diatur secara khusus, merupakan
landasan pokok bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan
kebijakan yang luar biasa karena dapat membahayakan negara
119
sehingga pengaturannya diatur secara khusus, sebagaimana dalam
sistem pembentukan undang-undang bahwa undang-undang dibuat
selain berdasarkan asas-asas yang bersifat umum juga dapat dibuat
berdasarkan asas-asas yang sifatnya khusus atau lex specialis derogat
legi generalis (undang-undang yang sifatnya khusus mengesampingkan
undang-undang yang sifatnya umum).
4) Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis frase “diatur
secara khusus” dalam ketentuan menimbang merupakan politik hukum
undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis".
5) Politik hukum undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex
specialis” dengan maksud dan tujuan agar tindakan-tindakan luar biasa
dalam penegakan hukum dalam memerangi korupsi dapat dilaksanakan
dan dapat dibenarkan meskipun dalam implementasinya tidak dilakukan
secara wajar, secara umum atau dapat mengesampingkan aturan-
aturan yang telah ada secara umum.
6) Selain berdasarkan ketentuan menimbang tersebut di atas bahwa
undang- undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis” secara
teknis pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa undang-
undang a quo sebagai undang-undang lex specialis dapat dilihat
berdasarkan ciri-cirinya sebagai berikut:
a) sifat dan pengaturanya berbeda dengan yang sifatnya umum;
b) pengaturannya dapat memuat norma materil dan norma formil;
c) pengaturannya dapat mengesampingkan yang sifatnya umum
antara lain:
i.
secara umum penyelidikan dan penyidikan merupakan
kewenangan polisi dan PPNS tetapi secara khusus (lex
specialis) oleh undang-undang a quo juga merupakan
kewenangan KPK;
ii. secara umum penuntutan merupakan kewenangan jaksa
namun secara khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo
juga merupakan kewenangan KPK;
iii. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara umum
merupakan tindakan hukum yang terpisah namun secara
120
khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo juga dapat
diatur tidak terpisah atau dapat dilakukan satu atap oleh KPK.
iv. Pengawasan secara umum dilakukan di luar organisasi yang
terpisah oleh namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang-undang a quo undang-undang a quo pengawasan
dilakukan dalam satu organisasi;
v. Pemberian izin untuk kepentingan hukum secara umum
diberikan pengadilan namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang- undang a quo izin diberikan bukan oleh pengadilan
namun oleh Dewan Pengawas;
vi. Serta hal-hal lain yang jika pembentuk undang-undang
memandang sangat penting dan merupakan tindakan luar biasa
dapat diatur secara khusus/lex specialis dengan berlandasakan
demi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
vii. berdasarkan hal tersebut bahwa undang-undang a quo
merupakan undang-undang lex specialis, maka penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pengawasan dan pemberian izin
penyadapan meskipun dipandang bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang sifatnya umum, dapat dinyatakan
tidak bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan
memiliki kekuatan hukum.
7) Berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang jika undang-
undang a quo bukan merupakan undang-undang lex specialis atau
disebut sebagai undang-undang yang sifatnya umum maka undang-
undang tersebut tidak sesuai dengan sistem pembentukannya baik
dalam pengharmonisasiannya, sehingga dapat berbenturan dalam
pengaturannya antara lain:
a) kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
berbenturan dengan kewenangan polisi dan PPNS.
b) kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan berbenturan
dengan kewenangan jaksa.
121
c) Pengawasan KPK dan pemberian izin penyadapan juga dapat
dianggap bertentangan dengan due process of law melalui
pengadilan.
d) berdasarkan hal tersebut jika undang-undang a quo bukan
merupakan undang-undang lex specialis, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan selama adanya undang-undang a quo dapat dinyatakan
bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum.
8) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pemerintah berkeyakinan
bahwa undang-undang a quo merupakan undang-undang lex specialis
sehingga baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengawasan, dan
pemberian izin penyadapan dalam undang-undang a quo secara lex
specialis memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan
dengan peraturan lain yang sifatnya diatur secara umum.
9) Berdasarkan uraian tersebut bahwa undang-undang a quo merupakan
lex specialis dan dapat mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji
dalam undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan
peraturan yang sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-
undang kejaksaan, KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya
sehingga tidak dapat disebut sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional
namun berdasarkan kebutuhan hukum secara khusus sebagai tindakan
luar biasa untuk “melindungi segenap bangsa dan mewujudkan suatu
keadilan
sosial
bagi
seluruh
rakyat
Indonesia”
sebagaimana
pembukaan UUD Tahun 1945, ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam
undang-undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan
dengan UUD Tahun 1945.
3. Berdasarkan keterangan Presiden yang telah disampaikan dan berdasarkan
keterangan tambahan Pemerintah tersebut di atas maka Pemerintah tetap dalam
keyakinannya bahwa secara formil proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor
30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi tidak dapat
dianggap sebagai proses yang cacat prosedur dengan alasan:
122
a. Secara legalitas proses “persetujuan bersama” telah berjalan dengan baik
yakni telah dilaksanakanya pembahasan dengan adanya persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden dan menghasilkan persetujuan bersama
RUU tersebut untuk menjadi undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal
20 UUD Tahun 1945.
b. Secara Teknis pembentukan undang-undang pemerintah juga telah
menyampaikan data-data proses pembentukan undang-undang sebagai
bukti bahwa proses tersebut telah dilakukan bersama antara DPR dan
Presiden selaku pembentuk undang-undang sebagaimana telah pemerintah
sampaikan dalam keterangan Presiden dalam perkara Nomor 59/PUU-
XVII/2019 sebagai bukti secara formil yakni Bukti Pemerintah (Bukti KP I s/d
Bukti KP 9).
c. Proses
pembahasan
merupakan
implementasi
bahwa
prosedural
sebagaimana ketentuan-ketentuan yang sangat fundamental seperti proses
pembahasan Tingkat I dan Tingkat II telah dilaksanakan dengan baik (Bukti
KP 1 s/d Bukti KP 9) ditambah Bukti KP 10.
d. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah tidak mendapatkan bukti-bukti
baik secara legalitas maupun secara teknis pembentukan yang dapat
dipakai sebagai alasan tidak sahnya suatu proses pembentukan undang-
undang atau sebagai alasan menyatakan Undang-undang a quo cacat
prosedur.
e. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Proses Pembentukan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi tetap sah tidak bertentangan dengan Pasal 20 UUD
Tahun 1945 dan sah juga secara prosedur pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sehingga dianggap tidak cacat prosedur.
4. Begitu juga terhadap keterangan Presiden yang telah disampaikan dan
keterangan tambahan ini dalam pengujian materil Pasal 1 angka 3, Pasal 3,
Pasal 6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 128, Pasal
12C , Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1)
123
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf l, Pasal 37A ayat (3), Pasal 378
ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal
47, Pasal 69A, Pasal 690, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan UUD
Tahun 1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Pasal-pasal
yang
diuji
merupakan
pasal
penyempurnaan
sistem
kelembagaan dan menempatkan lembaga pelaksana pemberantasan tindak
pidana korupsi secara ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945
dalam sistem pemerintahan yang berlaku.
b. Pasal-Pasal tersebut merupakan norma sebagai penyempurnaan sesuai
kebutuhan hukum dengan perbaikan secara berkesinambungan terhadap
tata cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan.
c. Pasal-Pasal tersebut merubah landasan secara konstitusional dengan
menghilangkan kewenangan yang bersifat absolut dan merubah dengan
diterapkannya sistem pemberian kewenangan yang setara dengan cara
menerapkan pola checks and balance dalam sistem pemerintahan terhadap
penindakan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan,
koordinasi dan pertanggungjawaban secara profesional.
d. Pasal-pasal tersebut juga dalam rangka mengembangkan sistem hubungan
kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK serta instansi terkait untuk
meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga
masing-masing dapat lebih berdaya guna.
e. Selain alasan tersebut di atas pasal-pasal yang diuji juga berlandaskan
terhadap:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab Ill tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan karena
124
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara pihak
wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk
mengembangkan kebijakan anti korupsi” dan “meningkatkan tata cara
pencegahan korupsi”.
f.
Berdasarkan pengujian secara materil bahwa undang-undang a quo
merupakan lex specialis atau mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji dalam
undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan peraturan yang
sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-undang kejaksaan,
KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya sehingga tidak dapat disebut
sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional namun berdasarkan kebutuhan
hukum secara khusus sebagai tindakan luar biasa. Secara konstitusional
undang-undang a quo sebagai undang-undang lex specialis berdasarkan
pembukaan UUD Tahun 1945 yakni dalam rangka “melindungi segenap
bangsa dan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” sehingga ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam undang-
undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD
Tahun 1945.
g. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal
6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1) Pasal 128, Pasal 12C,
Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I, Pasal 37A ayat (3), Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf
a, Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
125
Namun apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
keterangan ahli atas nama Dr. Maruarar Siahaan, S.H. yang diterima keterangan
tertulisnya di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2020 serta
didengarkan dalam persidangan tanggal 9 September 2020, yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
Menurut Ahli Hukum berada bukan di ruang kosong. Hukum ada dalam
kerangka melayani masyarakat untuk mana dia dibentuk, apakah untuk mengatur
lalu lintas kepentingan anggota masyarakat, menjaga ketertiban, alat rekayasa
social atau sebagai alat memaksa melalui sanksi yang sering merupakan bagian
yang ada dalam norma hukum. Akibatnya, jika masyarakat berubah, maka hukum
yang melayani masyarakat tersebut harus juga berubah. Secara umum, dalam
konteks prinsip hukum, dua segi yang senantiasa berada dalam hubungan yang
dinamis adalah perlunya ada aspek kepastian hukum yang memberikan
kemungkinan bagi warga masyarakat dapat menempatkan diri dalam lalu lintas
hubungan hukum di masyarakat, sehingga tiap orang dapat dengan yakin
melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu karena mengetahui
akibat-akibatnya. Dipihak lain juga hukum harus mengkuti perkembangan
masyarakat baik dalam konteks lokal, nasional dan global. W. Friedman
menyatakan:
“Law must be stable and yet it can not stand still. Hence all thinking about
law has struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of
the need of change… Legal theory reflects the struggle of law between tradition and
progress, stability and change, certainty and elasticity. In so far as the object of law
is to establish order, it emphasises the need for stability and certainty”.
Ahli melihat dinamika hukum senantiasa berada dalam dua posisi yang
bertolak belakang, tetapi harus dipahami dalam pembaharuan yang terjadi secara
terus menerus, perubahan yang dilakukan harus mengikuti politik hukum yang
dirumuskan sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi, namun
tetap
dalam
kerangka
batas
konstitusionalitas
(constitutional
boundary)
sebagaimana ditemukan dalam UUD 1945. Tuntutan yang berbeda dalam
masyarakat juga berubah ketika organisasi dan kehidupan masyarakat berubah,
126
dan hukum harus merespon perubahan sesuai dengan kebutuhan social dan cita-
cita yang mengemuka pada saat tertentu. Formula yang dikemukakan Roscoe
Pound tentang “social engineering” (rekayasa sosial) merupakan teori yang telah
diterima dalam GBHN Indonesia sejak masa Pemerintahan Suharto, di mana hukum
dirumuskan berdasarkan politik hukum untuk mengarahkan masyarakat kepada
tujuan tertentu yang ingin dicapai.
Dinamika Doktrin Separation of Powers Dalam UUD 1945
Doktrin pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang pokok sebagaimana
menjadi ajaran John Locke dan Montesqieu, merupakan hasil pengalaman sejarah
pemikiran manusia tentang kekuasaan pemerintahan yang menginginkan
pembebasan dari penindasan hak dasar manusia. Bahaya perampasan hak-hak
dasar manusia tersebut menjadi lebih besar ketika seluruh kekuasaan dipusatkan
dalam satu tangan, baik kekuasaan pembuatan peraturan perundang-undangan,
pelaksanaan undang-undang maupun mengadili pelanggaran atas undang-undang
yang dibuat tersebut. Oleh karenanya pengalaman kehidupan bernegara kemudian
merasakan kebutuhan untuk meletakkan kekuasaan tersebut terpisah satu dari yang
lain. Kekuasaan cenderung menyebabkan orang baik menjadi buruk atau jahat,
sehingga dibutuhkan “rem” untuk mencegah terjadinya keputusan-keputusan yang
melanggar hak-hak dasar dan kebebasan warganegara. Doktrin pemisahan
kekuasaan ini juga mengalami perkembangan secara berbeda pula menurut
pengalaman masing-masing, tetapi suatu hal yang pasti bahwa pemisahan – baik
dari segi orang yang memegang kekuasaan dalam satu cabang kekuasaan tidak
boleh memegang kekuasaan dicabang lainnya maupun mencampur adukkan
kekuasaan masing-masing cabang -tidak diperlakukan secara mutlak.
Suatu pemisahan kekuasaan yang bersifat total, dalam kenyataan akan
menyebabkan masing-masing cabang kekuasaan berada dalam bahaya untuk
berlangsung secara tidak terkoordinasi dan tidak terhubungkan satu dengan lainnya,
sehingga tidak dapat mencapai tujuan Bersama. Checks and balances harus
menyertai separation of powers untuk mencegah bahaya bergeraknya kekuasaan
tidak terkordinasi sehingga tidak efektif, dalam kerangka untuk mencapai tujuan
bernegara untuk mana kekuasaan negara diberikan kepada satu cabang
kekuasaan. Carl Schmitt lebih jauh menuliskan:
127
“Connected with the distinction of several “powers” is the further
organizational idea of introducing additional divisions inside the state realms
of activity already distinguished in this way, in order to achieve a maximum of
the means of supervision and restriction (checks and controls). The distinction
facilitates not only the separation of powers, because otherwise a
disconnected jumble of isolated state activities would arise; rather it also has
the goal of producing a balance, or “equilibrium” among them”.
Montesqieu sendiri juga tidak pernah memaksudkan bahwa pemisahan
kekuasaan yang dipikirkannya merupakan suatu yang berlaku secara mutlak. Dia
menuliskan bahwa satu kekuasaan mengawasi cabang kekuasaan lain dengan
pengaturan masing-masing kekuasaan. Power checks power through the
arrangement of things. Semua gagasan pemisahan kekuasaan harus disertai
dengan keterikatan satu dengan yang lain dalam konsep checks and balances, agar
dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif untuk mencapai tujuan
negara, untuk mana kekuasaan tersebut diberikan oleh konstitusi.
Paradigma checks and balances juga telah mendasari pemikiran
perubahan UUD 1945, yang selama berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan,
kekuasaan cenderung otoriter tanpa pengawasan, sehingga kemudian Indonesia
sampai pada tahap krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998. Dalam pemikiran
para founding fathers ketika merumuskan dasar Indonesia merdeka dalam rapat-
rapat BPUPKI tahun 1945, memang suara tentang perlunya checks and balances
dan rumusan HAM dalam konstitusi, mengemuka, akan tetapi mungkin karena factor
kebutuhan mendesak dan dalam masa revolusi, dibutuhkan “revolutie grondwet”,
yang menyebabkan diterimanya konsep integralistik negara yang akan dibangun
atas dasar pemikiran hukum adat Indonesia. Menurut Bung Karno, ketika waktunya
sudah tenang, akan dibentuk suatu undang-undang dasar yang lebih baik.
Meskipun demikian menurut Ahli, Penjelasan UUD 1945 sebelum
perubahan, secara jelas menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar
atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas. Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, ia bukan “dictator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah Majelis. Dalam
menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di
128
tangan Presiden. Dalam pelaksanaannya, konsep negara hukum dan konstitusi
yang dikatakan “tidak tak terbatas” tersebut, tidak memiliki suatu mekanisme dan
instrumen untuk melakukan pembatasan kekuasan yang dipikirkan tersebut,
sehingga kemudian kenyataan sejarah mencatat di Indonesia bahwa apa yang
disebut “power checks power through the arrangement of things” memerlukan
kelembagaan dengan kekuasaan tertentu yang memungkinkan adanya checks and
balances yang berlangsung secara efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Semangat dan itikad penyelenggara negara tidak pernah cukup untuk memberi
jaminan bahwa kekuasaan yang diberikan akan dilaksanakan sesuai dengan
harapan konstitusi yang merupakan amanat rakyat.
Dengan demikian perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap
pada tahun 1999-2002, telah didasarkan pada paradigma pemisahan kekuasaan
dan checks and balances, Negara demokrasi yang konstitusional dan negara hukum
yang demokratis, dengan pergeseranan supremasi parlemen menjadi supremasi
konstitusi, dan konfigurasi kekuasaan dari vertical hierarkismenjadi horizontal
fungsional, dengan organ-organ konstitusi yang baru dalam kerangka reformasi
tersebut.
Perkembangan Dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Penanganannya
Masalah korupsi merupakan suatu hambatan besar dalam pencapaian
tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia, karena korupsi tersebut menggerogoti sumber
daya yang diperlukan negara dalam pelaksanaan tujuan negara tersebut.
Penanganan tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi dan upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk
memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah
beberapa kali melahirkan perubahan Undang-undang untuk pemberantasan tindak
pidana korupsi, hasilnya belum memadai. Demikian juga badan-badan khusus untuk
menanganinya berulangkali telah dibentuk sejak Tahun 1967, masing-masing data
kita sebut berturut-turut sebagai berikut:
a. Tim Pemberantasan Korupsi.
b. Komisi Empat, pada januari 1970.
c. Komisi Anti Korupsi, Juni 1970.
129
d. Operasi Penertiban (OPSTIB), Juni 1977.
e. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK),
Dibentuk berdasarkan PP N0. 19/2000.
Dilain pihak perubahan hukum materil tentang pemberantasan korupsi juga
terjadi secara berulang-ulang, dengan alasan pemberantasan tindak pidana korupsi
belum efektif. Perkembangan perundang-undangan dalam rangka memberantas
tindak pidana korupsi sesungguhnya, sebagaimana telah diuraikan diatas telah
mengalami perjalanan yang panjang. Berturut-turut kita dapat melihat rumusan dan
sanksi atas tindak Pidana Korupsi dalam perkembangan perubahan Undang
Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, yang sesungguhnya bertolak dari
pemikiran bahwa hukuman yang ringan menjadi penyebab ketidak berhasilan
tersebut. Berturut turut Ahli dapat melihat perubahan yang berlangsung:
1. Undang-undang nomor 24/Prp Tahun 1960.
Ketika diberlakukannya keadaan darurat-perang yang disahkan oleh DPR
pada tahun 1957, maka Penguasa Perang menurut Undang-undang No. 74 tahun
1957 tentang darurat perang tersebut, mempunyai kekuasaan untuk membuat
peraturan perundang-undangan. Di antara peraturan-peraturan perundang-
undangan yang dibuat penguasa perang tersebut terdapat Peraturan Penguasa
Perang
Pusat
Kepala
Staff
Angkatan
Darat
tanggal
16
April
1958
No.Prt/Peperpu/013/1958 yang tujuannya adalah untuk memberantas perbuatan
korupsi yang merajalela dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Peraturan
Penguasa perang tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 24 Prp
Tahun 1960.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
Perumusan tindak pidana korupsi mengalami perubahan dalam undang-
undang baru ini, dimana unsur ”kejahatan dan pelangaran” dirubah menjadi unsur
yang melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada karena jabatan, sebagaimana tampak seperti berikut:
Pasal 1
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau
130
diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak
langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
3. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
Ketentuan-ketentuan yang telah diangkat menjadi tindak pidana korupsi
baik didalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 juga dilanjutkan dalam Undang-
Undang No. 31 tahun 1999, akan tetapi jumlah butir ketentuan yang didalam
Undang-undang No 3 tahun 1971 berjumlah 12 (duabelas) butir ketentuan, di mana
12 pasal yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi berasal dari KUHP. Di dalam
Undang-undang No 31 tahun 1999 dia berkurang menjadi 14 (empatbelas) butir
ketentuan di mana delapan pasal yang berasal dari KUHP diangkat menjadi tindak
pidana korupsi dalam pasal tersendiri dalam undang-undang tersebut. Khusus Bab
III Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 menambahkan juga beberapa tindak
pidana yang disebut ”Tindak pidana Lain” yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi yaitu dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24. Pasal 21 menjadikan
sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
persidangan tindak pidana korupsi. Pasal 22 menjadikan sebagai tindak pidana
perbuatan yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan
keterangan yang tidak benar dalam tindak pidana korupsi. Pasal 23 menentukan
bahwa pelanggaran terhadap Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal
430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan penjara paling lama 6
tahun dan minimum 1 tahun. Sedangkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 31 1999
menentukan sebagai tindak pidana saksi yang menyebut nama dan alamat pelapor
tindak pidana korupsi baik didalam penyidikan maupun dalam persidangan di
pengadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di samping mengangkat tindak
pidana dalam KUHP yang oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 maupun
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dijadikan juga menjadi tindak pidana
korupsi akan tetapi dalam Undang-undang yang baru tersebut dikatakan bahwa
rumusannya diubah dengan tidak mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP
131
darimana ketentuan tersebut berasal tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur
yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal KUHP yang menjadi acuan,
menjadi tindak pidana korupsi.
Perkembangan yang paling besar dalam undang-undang No. 31 tahun
1999 dibandingkan dengan Undang-undang No. 3 tahun 1971 adalah diperberatnya
ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan jika tindak pidana
korupsi yang disebut dalam pasal 2 yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dilakukan dalam
keadaan tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Penjelasan ayat 2 tersebut
menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” sebagai
pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam ketentuan ini ialah apabila
tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai
dengan undang-undang yang berlaku, atau dilakukan waktu terjadi bencana alam
nasional maupun sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau dilakukan pada
waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diundangkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, didasarkan atas
pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas,
tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak
pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa. Di samping itu juga dikatakan bahwa perubahan itu
diperlukan untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman
penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial-ekonomi
masyarakat serta pelakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Perubahan yang dilakukan oleh undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) merubah pengertian ”keadaan tertentu” dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pemberatan bagi pelaku tindak
pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara
dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada
waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana
132
korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,
perubahan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu
apabila
tindak
pidana
tersebut
dilakukan
terhadap
dana-dana
yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional,
penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis
ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
2. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang merupakan rumusan tindak pidana yang
diangkat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi tindak
pidana korupsi tetapi merujuk pada KUHP tersebut, dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 hal itu berubah. Rumusan tindak pidana korupsi yang
diangkat dari KUHP langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam
masing-masing pasal-pasal KUHP tersebut sehingga menjadi rumusan tindak
pidana korupsi yang tidak perlu lagi merujuk pada pasal-pasal KUHP yang
dimaksud. Akan tetapi dengan ketentuan ini belum jelas bagi kita apakah pasal-
pasal KUHP yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan
Pasal 209, Pasal 210...dst, sudah menjadi tidak berlaku lagi. Atau sebaliknya
apakah untuk tidak pidana korupsi yang lebih kecil dari Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 (a) atau kerugian yang
jumlahnya sangat kecil masih tetap dapat menggunakan pasal-pasal KUHP
tersebut.
3. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 diantara Pasal 12 dan Pasal 13
diselipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 12 (a), Pasal 12 (b) dan pasal 12 (c). Pasal
12 (a) menentukan bahwa untuk tindak pidana korupsi sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12 yang nilainya kurang dari 5 juta rupiah, tidak berlaku ketentuan
minimum pidana baik menyangkut pidana penjara maupun denda. Yang
diberlakukan adalah pidana maksimum. Pasal 12 (b) menyangkut pemberian
kepada penyelenggara negara yang disebut gratifikasi jika nilainya 10 juta rupiah
atau lebih diperlakukan pembuktian terbalik, yaitu dibebankan kepada penerima
gratifikasi, bahwa pemberian tersebut bukan suap. Sedangkan pemberian yang
nilainya kurang dari 10 juta rupiah pembuktian bahwa gratifikasi tersebut
merupakan suap tetap diberlakukan kepada jaksa.
133
Dengan ketentuan tersebut misalnya memberi atau menjanjikan sesuatu
pada hakim maupun advokat menjadi satu tindak pidana yang secara explisit
disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Ketentuan lain dalam
Undang-Undang No. 20 tahun 2001 ini adalah adanya suatu tindak pidana baru yang
sebagaimana telah disebutkan diatas dengan gratifikasi yaitu pemberian kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap apabila hal itu
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni pemberian yang nilainya
10.000.000 (sepuluh juta) rupiah atau lebih, wajib dibuktikan oleh penerima
gratifikasi bahwa pemberian tersebut bukan suap. Sedang apabila kurang dari Rp.
10.000.000 (sepuluh juta) penuntut umum wajib membuktikan bahwa itu adalah
suap. Meskipun dengan perkembangan terakhir dari pergeseran pengaturan dalam
tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2001 ternyata bahwa
dalam tindak pidana korupsi tertentu khususnya yang dilakukan oleh pegawai negeri
atau penyelenggara negara ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur
hidup tidak berubah.
Makna dari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh undang-undang itu
sesungguhnya secara berarti adalah karena mengangkat tindak pidana tertentu
dalam KUHP menjadi tindak pidana korupsi dengan cara merumuskan unsur-unsur
tindak pidana KUHP tersebut secara langsung menjadi tindak pidana korupsi.
Perubahan Perundang-undangan dibidang tindak pidana korupsi dari
masa-kemasa seperti yang terlihat dari uraian diatas baik dengan pemberatan
ancaman hukuman maupun dengan perluasan rumusan tindak pidana telah
diimbangi dengan pembentukan lembaga-lembaga diluar lembaga resmi dibidang
penyidikan dan penyelidikan, yang tampaknya masih juga tidak membawa hasil.
Setelah perubahan yang demikian, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 membawa
suatu konsepsi baru yang lebih luas lagi yaitu dengan menambahkan wewenang
penuntutan terhadap lembaga baru yang dibentuk dengan undang-undang tersebut
disamping wewenang-wewenang lain yang dianggap menyimpang dari hukum
acara yang berlaku. Perubahan tersebut terutama adanya suatu kriteria tindak
pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
134
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang
ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum atau penyelenggara negara.
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
c. Di samping kategori-kategori tindak pidana yang menyangkut keuangan negara
seperti yang telah dikemukakan diatas, maka dalam undang-undang Nomor 28
tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu: i) Kolusi, dan ii) Nepotisme. Sesungguhnya
dalam undang-undang tersebut dimuat juga suatu tindak pidana yaitu korupsi;
akan tetapi secara tegas dirujuk bahwa korupsi tersebut adalah sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa Nepotisme adalah setiap
perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa
dan negara. Di lain pihak dikatakan bahwa Kolusi adalah permufakatan atau
kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara
penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau
dan negara. Kedua jenis tindak pidana ini sesungguhnya menjadi tidak relevan oleh
karena telah dicakup dalam rumusan tindak pidana korupsi yang sangat luas.
Nepotisme yang merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan
hukum yang menguntungkan keluarganya atau kroni-nya telah tercakup didalam
rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Kolusi
sebagai permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum juga telah tercakup
didalam bentuk delik-delik penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam
Bab V Buku I KUHP.
Seorang ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan rumusan tindak
pidana korupsi dalam hukum pidana materiil indonesia dari tahun 1960 sampai
dengan tahun 2002, didasarkan pada alasan tidak berhasilnya aparat penegak
hukum untuk mengurangi, apalagi membasmi tindak pidana korupsi secara
menyeluruh. Sesungguhnya alasan kegagalan aparat penegak hukum tidak perlu
menyebabkan seringnya berubah perumusan tindak pidana korupsi karena hukum
135
materiil itu merupakan norma standar yang bisa ditegakkan dalam situasi yang
berbeda. Lagipula perubahan-perubahan yang terjadi tersebut dapat menyebabkan
susunan maupun substansi suatu norma menjadi ”tidak baik dan tidak logis”.
Tampaknya seluruh perubahan Undang-Undang maupun badan-badan
yang berulangkali diganti tetap juga tidak membawa hasil. Bahkan masalah terbesar
yang dihadapi sekarang justru merajalelanya korupsi, yang menjadikan kelumpuhan
penegak hukum. Korupsi bahkan telah merupakan bagian dari budaya itu sendiri,
sehingga menyebabkan penegakan hukum itu menjadi sangat lemah.
UU KPK DAN PERKEMBANGAN NASIONAL DAN GLOBAL.
Dari latar belakang pembentukannya, nyata bahwa KPK merupakan upaya
keluar dari titik kulminasi kegagalan mengatasi persoalan lama berupa korupsi yang
sistemik yaitu kejahatan yang dilakukan secara melembaga dan terorganisasi serta
mencakup seluruh sektor politik dan ekonomi. Konsiderans Menimbang huruf a dan
huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menentukan, bahwa:
a. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan tindak
pidana yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara
professional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
keuangan Negara, perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan
nasional.
b. Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk memberantas tindak pidana
korupsi sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah beberapa kali melahirkan
perubahan Undang-undang untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Seorang
Penulis menggambarkan kegawatan dan sistemiknya korupsi yang kita hadapi
dengan mengatakan bahwa ”Pejabat tinggi pemerintah bersekongkol dengan
pengusaha swasta, birokrasi pemerintah pusat dan daerah, pejabat bea-cukai, dan
aparat keamanan agar dapat mempertahankan dan mengembangkan praktek
mencuri”.
Menurut Ahli pembentukan KPK sesungguhnya merupakan perkembangan
ide yang tidak sekali jadi akan tetapi secara bertahap timbul dari keinginan untuk
136
memberantas tindak pidana korupsi yang tidak kunjung berhasil meskipun setelah
melalui beberapa kali perubahan undang-undang tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi dan lembaga-lembaga khusus yang dibuat silih berganti untuk
menanganinya sebagaimana telah diutarakan dibab terdahulu. Penyebutan tindak
pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary
crime) yang tidak dijumpai didalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 maupun
Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Undang-undang No. 20 tahun 2001 dalam
pertimbangannya huruf a, sebagaimana telah diutarakan terlebih dahulu di atas
hanya menyebutkan bahwa ”tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara
meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,
sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Meskipun hanya dikatakan bahwa pemberantasannya yang harus
dilakukan secara luar biasa akan tetapi memang sifatnya yang terjadi secara
meluas, dan meliputi seluruh sistem sosial dan pemerintahan (sistemik) serta akibat-
akibatnya yang menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan pembangunan
nasional yang menyangkut hak-hak sosial dan ekonomi rakyat timbul baik secara
internal yaitu didalam negeri juga meliputi akibat-akibat secara eksternal dalam
bentuk pencitraan (image) yang timbul pada masyarakat internasional. Hal itu
membawa akibat sulitnya kedudukan indonesia dalam hubungan ekonomi dan
perdagangan internasional. Citra Indonesia sebagai negara yang paling korup
Nomor 7 dari 25 negara, telah membawa dampak enggannya lembaga-lembaga
keuangan Internasional untuk memberikan pinjaman dalam rangka pembangunan
ekonomi indonesia. Dikatakan Juga bahwa Indonesia memiliki reputasi internasional
yang buruk dari segi korupsi, dan menjadi salah satu negara yang terkorup di dunia.
Prestasi Indonesia dalam mengendalikan korupsi juga dinilai masih buruk. Orang
Indonesia mengakui hal ini. Mereka mengibaratkan korupsi sebagai ”penyakit yang
harus dibasmi, dengan memaparkan setiap kasus yang diketahui”. Walaupun
persepsi-persepsi tersebut agak berlebihan karena munculnya keterbukaan baru di
Indonesia yang demokratis, tingkat korupsi memang sangat tinggi dan membebani
biaya sosial ekonomi yang berat. Korupsi juga turut menyebabkan hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
137
Terdapat tiga ancaman yang timbul karena korupsi ini, yang berlaku secara
nasional
maupun
internasional.
Pertama,
korupsi
merusak
tujuan-tujuan
pembangunan, terutama sangat melukai hati kaum miskin, menciptakan resiko-
resiko besar terhadap makro-ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan,
merusak legitimasi negara dimata rakyat Indonesia. Kedua, korupsi mengakibatkan
resiko yang berat terhadap efektifitas proyek-proyek pembangunan. Dan ketiga,
korupsi melemahkan kepercayaan publik terhadap bantuan pembangunan. Yang
paling menarik dan baru adalah ungkapan Ackerman, bahwa merupakan kesalahan
jika kita memandang korupsi seakan-akan hanya sebagai persoalan sosial lain.
Kegagalan mengawasi korupsi merongrong legitimasi paling mendasar dari
pemerintahan demokrasi, karena jika suap sudah merupakan bagian kehidupan
yang rutin, orang-orang akan putus asa akan gagasan bahwa warganegara mampu
mengontrol nasibnya melalui negara hukum yang demokratis.
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Kurun Waktu 2002-2019
Kinerja KPK yang terlihat sampai tahun 2019, di mata publik sangat
cemerlang, dan menimbulkan kesan merupakan satu-satunya Lembaga negara
yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Boleh dikatakan bahwa
KPK lah satu-satunya Lembaga penegak hukum yang mampu menunjukkan diri
sebagai penegak hukum yang diterima di tengah-tengah masyarakat sebagai
andalan dalam memberantas korupsi. Meskipun tampaknya dalam kerangka
mempertahankan kinerja secara independent dan effektif, KPK telah mengalami
benturan keras terutama ketika kasus-kasus “high profile” yang melibatkan pejabat
publik dan anggota DPR. Ketika DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan
mempersoalkan beberapa hal tentang tindakan sebagai penyidik dan penuntut
umum, timbul perdebatan yang hangat apakah Undang-Undang tentang KPK telah
dilanggar karena undang-undang tersebut menjamin independensinya. Persoalan
yang mengemuka apakah independensi suatu Lembaga penyidikan dan penuntutan
yang secara khusus dibentuk dengan beberapa kewenangan yang luar biasa
dibanding penegak hukum lain, menutup kewenangan konstitusional yang dimiliki
DPR? Memang jikalau pengawasan itu dilakukan oleh anggota yang sedang berada
dalam kerangka penyidikan dan penuntutan, maka independensi yang dimaksud
dalam kerangka pelaksanaan tugas dengan kekuasaan yang diberikan oleh UU
tampaknya merupakan suatu hal yang problematis. Apalagi jikalau dilihat dari segi
138
kepentingan anggota yang sedang disidik dan dituntut, maka jenis pengawasan
yang dilakukan dalam hal seperti itu, boleh jadi merupakan suatu hal yang tidak
diperbolehkan baik karena alasan conflict of interest maupun persoalan etik.
Persoalan lain yang harus menjadi focus, apakah karena sedang menunjukkan
performa yang dipuji oleh public, KPK tidak memerlukan lagi perbaikan dan
ditingkatkan untuk mencapai tingkat optima forma.
Bahwa menurut Ahli, jika dilihat dari paradigma yang diutarakan dibagian
awal sebagaimana ditulis oleh W. Friedman “ … all thinking about law has struggle
to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the need of
change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition and progress,
stability and change, certainty and elasticity.” Perkembangan yang terjadi secara
nasional dan global harus menjadi factor-faktor yang diperhitungkan dalam melihat
dan menentukan KPI (key performance indicator) dari KPK dalam penegakan hukum
tentang pemberantasan korupsi untuk dan bagi kepentingan nasional Indonesia
dengan paradigma yang berubah sebagai acuan dalam melakukan penilaian. Legal
audit secara forensik tentu dibutuhkan untuk menentukan sikap tentang perlu
tidaknya perubahan undang-undang dilakukan dalam kerangka perbaikan baik
dalam strategi kelembagaan dalam kerangka penilaian indikator konstitusional
maupun pandangan yang berubah tentang kedudukan Lembaga KPK dalam
organisasi kekuasaan negara berdasarkan doktrin separation of power dalam
konsep dan tingkat perkembangan Indonesia sekarang. Bruce Ackerman
menyatakan bahwa “…there are obvious danger involved in authorizing the branch
to roam too widely. The broader its jurisdiction, the more it can disrupt the operation
of the politically responsible authorities, and the more it will itself be a tempting target
for the politicized vendetta.
Kelahiran Organ-Organ Baru
Perkembangan lembaga-lembaga negara yang bersifat utama dan bersifat
pendukung dialami lebih dahulu di negara-negara maju karena semakin luasnya
tugas negara khususnya dalam konteks negara kesejahteraan, sehingga
menyebabkan dirasakan perlu mengembangkan organ atau lembaga yang berada
di luar ruang lingkup organisasi kekuasaan pemerintahan dan kementerian yang
berada dalam ranah pemerintahan atau eksekutif. Kebijakan pengembangan
lembaga yang berada di luar kementerian yang tradisional dalam kerangka strategi
139
kelembagaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bernegara, merupakan perkembangan yang di Amerika di mulai sejak lama pada
abad ke 19, yang berkembang pesat dilihat dari pertumbuhan penduduk,
perkembangan perekonomian dan anggaran belanja serta jumlah pegawai
pemerintah. Semuanya tumbuh secara paralel antara sistem pemerintahan dan
hukum serta karakter perubahan kelembagaan. Dalam banyak hal pertumbuhan
hukum administrasi dalam suatu sistem pelayanan publik menggambarkan satu
reaksi yang menjawab panggilan masyarakat untuk penataan suatu sistem sosial
yang baru, kompleks dan berbeda.
Pandangan pada masa awal Pemerintahan Amerika, pemerintahan
nasional kecil dan terbatas, berkenaan dengan adanya semangat yang mendukung
sistem pasar bebas dan teori pemerintahan yang terbatas. Tidak ada lembaga yang
bersifat independent di abad-abad awal, dan bagi kebanyakan rakyat, baru hanya
pemikiran untuk menambah lembaga baru yang bersifat mengatur, telah dianggap
menjijikkan. Namun ketika konsep pasar bebas disalah gunakan yang
menyebabkan timbulnya pertentangan dengan pandangan masyarakat, rakyat
meminta bantuan pemerintah. Berbeda dengan masa awal, saat ini organ-organ
administratif membesar, meluas dan berkuasa, memberi gambaran tentang
masalah yang kompleks dan tantangan dari satu masyarakat Amerika yang berubah
dari abad ruang angkasa. Terlebih lagi dengan peran pemerintah dalam suasana
globalisasi yang saling mempengaruhi secara cepat antara bagian-bagian dunia
satu sama lain, peran pemerintah bertambah besar. Pertumbuhan jumlah Lembaga
atau organ administrasi tersebut sampai dengan tahun 1986, dalam sistem
pemisahan kekuasaan pemerintahan, dengan 14 Kementerian, Lembaga atau
organ federal di luar kementerian mencapai 60 (enam puluh) organ. Pertumbuhan
organ-organ tersebut bukan saja di lihat dari segi jumlah, tetapi juga organ-organ
yang semakin banyak tersebut, juga telah semakin tumbuh membesar.
Pertumbuhan organ-organ negara yang di bentuk di luar cabang kekuasaan
pemerintahan yang telah ada dalam konsep separation of power yang klasik, yang
juga disebut dalam banyak kesempatan sebagai auxiliary state organ hampir
semuanya berada dalam pengawasan pemerintah atau executive dan umumnya
mereka memberi laporan kepada pemerintah (eksekutif). Kecuali Lembaga atau
organ yang terkadang memiliki fungsi regulasi, eksekusi dan adjudikasi di satu
140
Lembaga – secara bertentangan dengan konsep separation of power, organ
independent demikian menghimpun 3 (tiga) jenis kekuasaan dalam satu organ, dan
jenis organ independen demikian di kelompokkan dalam cabang keempat (the
headless fourth branch of the governement). Ada di antaranya yang bersifat tetap,
tetapi ada yang sifatnya ad hoc. Meskipun harus diakui ada lembaga atau auxiliary
organ yang diberi kedudukan independent.
Bahwa muncul sekelompok sarjana yang telah mulai mengakui adanya
suatu tantangan dalam abad ini di Eropa dan Amerika, untuk mengkonstruksi doktrin
separation of powers yang baru, dan khusus tentang pengawasan pemerintahan,
terutama dalam mengatasi korupsi, perlu dibentuk suatu cabang baru yang disebut
“integrity branch” yaitu:
Bureaucracy can not work if bureaucratic decisions are up for sale to the
highest bidder. Nor can elected politicians be trusted to get serious about corruption.
Even when they themselves do not share directly in the loot, a sluch fund can often
serve to grease the wheels of their electoral coalition. But if this is so, shouldn’t a
modern constitution devote a special article to creating a separate institution that
seeks to checks and balance these corrosive tendencies?... A failure to control it
undermines the very legitimacy of democratic government. If pay-offs a routine part
of line, ordinary people will despair of the very idea that they, together with their
fellow citizens, can control their destinies through the democratic rule of law. This
situation prevails, of course, in vast areas of the world. But the pervasiveness of
corruption does not mean that constitutional law should turn a blind eye. To the
contrary, it suggests that the struggle for genuine constitutionalism is still in its
infancy. The credible construction of a separate “integrity branch” should be a top
priority for drafter of modern constitutions. The new branch should be armed with
powers and incentives to engage in an ongoing oversight.
Legal and Performance Audit KPK
Menurut Ahli ketika public trust KPK amat tinggi di tengah masyarakat,
karena performanya dalam penanganan korupsi yang meliputi juga pejabat tinggi
pemerintahan, bahkan Menteri, yang ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana
korupsi, masih tetap saja terdengar kritik keras terhadap KPK, karena dianggap
hanya menggunakan instrument atau mekanisme penyadapan dalam penanganan
tindak pidana korupsi. Tanpa mengabaikan sikap objektif dalam melakukan
141
penilaian, sesungguhnya dapat dilakukan pengukuran dengan menggunakan
parameter berdasar paradigma yang berkembang sesuai dengan pergeseran
legislasi dan kebijakan pemerintahan yang menyertainya, baik secara nasional
maupun secara internasional atau global. United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC), 2003 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Korupsi) yang
telah ditanda tangani dan diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006, tidak lagi mensyaratkan unsur merugikan keuangan negara sebagai
unsur tindak pidana, karena cakupan delik korupsi menurut Konvensi Anti Korupsi
sudah diuraikan secara sangat limitatif yang meliputi suap, penggelapan dalam
jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat publik
memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta, penggelapan dalam
perusahaan swasta, pencucian hasil kejahatan, menyembunyikan adanya kejahatan
korupsi dan menghalang-halangi proses peradilan, sehingga tampak lebih tegas dan
memenuhi asas legalitas yang ketat dalam hukum pidana. Dengan ratifikasi tersebut
sebenarnya hukum pidana Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
telah berubah, yang mengubah juga strategi pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan memperhatikan paradigma UN Convention Against Corruption yaitu asset
recovery, kerja sama internasional dalam pengembalian kerugian negara (asset
recovery), perubahan rumusan delik korupsi dan tindak pidana korupsi yang meliputi
fihak swasta.
Perkembangan terbaru yang perlu perhatian ditemukan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, sangat
berpengaruh terhadap pemberlakuan Hukum Pidana (Undang-Undang Tipikor)
sebagai ultimum remedium. Kerugian keuangan negara dapat timbul karena
adanya pelanggaran administrasi, yang tidak segera diproses menurut hukum
pidana melainkan menata kembali hukum administrasi yang dilanggar tersebut, dan
hukum pidana harus menunggu, bahwa kerugian negara yang boleh jadi timbul
karena kesalahan administrasi, harus terlebih dahulu diselesaikan menurut hukum
administrasi negara, dan jikalau seluruh upaya hukum administrasi telah dilakukan
namun masih mengandung persoalan tersisa yang menyebabkan pelanggaran
hukum pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, barulah hukum pidana
(UU Tipikor) operasional untuk diperlakukan.
142
Dengan memperhatikan perkembangan hukum dalam kerangka nasional
dan Internasional yang masuk kedalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi,
sesungguhnya telah menyebabkan hukum tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi berubah, sehingga meskipun UU Tipikor belum dinyatakan tidak berlaku
lagi dengan kedua perkembangan hukum tersebut, akan tetapi prinsip harmonisasi
norma dan sinkronisasi norma dengan adagium yang dikenal sebagai “lex posteriore
derogat legi priore” telah terjadi, dengan mana hukum yang baru akan
mengesampingkan hukum yang lama, yang mengatur hal yang sama, menyebabkan
secara objektif sesungguhnya hukum yang berlaku dalam tindak pidana korupsi
telah berubah, yang mengakibatkan Undang-Undang KPK juga memerlukan
perubahan.
Uji Formil Revisi UU KPK
Setelah memperhatikan seluruh perkembangan secara nasional dan global
tersebut di atas, kini saatnya melakukan penilaian apakah dari sisi formil,
pembentukan UU 19 Tahun 2019 memang bertentangan dengan UUD 1945. Jikalau
pengujian suatu undang-undang mengambil segi formil pembuatan undang-undang
yang di dalilkan bertentangan dengan UUD 1945, maka menurut undang-undang,
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya bahwa
pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal pembentukan
undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan berdasarkan Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945, sejumlah rujukan tentang uji formil tersebut adalah
menyangkut proses, prosedur dan tatacara, siapa yang berwenang dan bentuk dari
peraturan yang dirumuskan. Proses diartikan sebagai sebagai serangkaian tindakan
atau langkah yang dilakukan untuk untuk mencapai satu tujuan, dan proses juga
disebut sebagai prosedur, cara -tertentu atau cara yang resmi untuk melakukan
sesuatu, yang dalam pembentukan undang-undang dapat meliputi perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Dalam perencanaan,
boleh jadi suatu penelitian dalam kerangka menyusun suatu naskah akademik yang
menguraikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridisnya menjadi bagian yang
harus termauk di antaranya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Pembentukan Peraturan peundang-undangan.
143
Dalam kerangka yang demikian, maka rujukan pertama tentang
pembentukan undang-undang, dapat kita lihat dalam Bab VII UUD 1945 tentang
Dewan Perwakilan Rakyat:
A. Pasal 20 menyatakan:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang;
(2) Setiap Rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan Bersama;
(3) Jika Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan Bersama,
rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat;
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
Bersama untuk menjadi undang-undang;
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui Bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan;
B. Pasal 5 UUD 1945:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat;
C. Pasal 22 UUD 1945:
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan berikut;
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah iitu harus
dicabut.
D. Pasal 22D:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
144
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah;
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Pertimbangan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara dan rancangan undang-undang yangb berkaitan dengan
pajak, Pendidikan dan agama.
E. Pasal 22A: Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara pembentukan undang-
undang, diatur dengan undang-undang.
Dari bunyi ketentuan dalam pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut, maka
segi formil yang dimaksud yang harus menjadi rujukan dalam pembuatan undang-
undang tersebut, adalah mengenai kewenangan Lembaga, baik dalam mengajukan
rancangan, keikut sertaan pembahasan dan persetujuan serta pengundangan, akan
tetapi ternyata proses dan prosedur yang harus dilalui dan dilakukan, tidak diatur
secara tuntas dalam UUD 1945, melainkan lebih lanjut merujuk pada undang-
undang, sepanjang mengenai tatacara. Tata cara, di sini bisa merujuk kewenangan
Lembaga yang menyusun, mengajukan rancangan, yang menyampaikan kepada
DPR atau ke Presiden, pembuatan DIM, tetapi semua juga merujuk pada proses
yang mengenal apa yang disebut Daftar Prolegnas, Naskah Akademik, dan ditingkat
DPR dalam pembahasan bersama siapa yang ditunjuk oleh Presiden untuk mewakili
dalam pembahasan dalam semua tahap yang ada, dan pemberian persetujuan di
DPR. Semua hal tersebut seluruhnya harus bermuara kepada pengambilan
keputusan yang memiliki tatacara keabsahan dengan apa yang disebut quorum dan
pengambilan keputusan, mufakat bulat atau voting. Rujukan kepada undang-udang
tentang tatacara pembentukan peraturan perundang-undangan sesungguhnya
merupakan pendelegasian kewenangan dari konstitusi kepada norma yang
dibawahnya secara langsung. Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses,
prosedur dan tatacara yang disebut dalam undang-undang, merupakan delegasi
kewenangan konstitusional dan apakah hanya sampai pada ketentuan dalam
undang-undang? Pertanyaan ini penting, karena beberapa prinsip konstitusi yang
145
merupakan landasan negara yang prinsipil – seperti demokrasi -tidak mudah untuk
merumuskan nya dalam prosedur dan tata cara yang disebut secara tuntas dalam
undang-undang. Dalam banyak hal, tatacara pembentukan undang-undang secara
kelembagaan, baik dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan maupun dalam UU Susduk yang mendelegasikan lagi ke
dalam peraturan tata tertib, misal diatur tentang kapan dan bagaimana caranya
pengambilan keputusan dilakukan dalam musyawarah mufakat dan kapan voting
dan dalam hal bagaimana harus dilakukan voting tersebut, yang dapat disebut
secara proses yang demokratis untuk dapat disebut sah secara konstitusional. diatur
pula lebih jauh dalam Aturan Tata Tertib.
Dalam uji formal undang-undang terhadap UUD 1945, yang menjadi ukuran
adalah formalitas pembentukan undang-undang yang meliputi institusi atau lembaga
yang mengusulkan dan membentuk undang-undang, prosedur persiapan sampai
dengan pengesahan undang-undang yang meliputi rencana dalam prolegnas,
amanat Presiden, tahap-tahap yang ditentukan dalam tata tertib DPR, serta quorum
DPR, dan pengambilan keputusan menyetujui secara aklamasi atau voting, atau
tidak disetujui sama sekali. Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada
suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur
pengambilan keputusan, ketimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan
yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial
dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional semakin
tinggi nilai etik yang diandung sebagai hasil akhir maupun proses embentukannya.
Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada suatu prosedur yang
mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, ketimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan yang akan
dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial dan
undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional semakin tinggi
nilai etik yang dikandung sebagai hasil akhir maupun proses pembentukannya,
menyebabkan pemerintahan konstitutional yang didasarkan pada suatu prosedur
yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, tidak hanya melihat pada tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan
yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial
dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional,
146
penghapusan kemiskinan dan kelas sosial, atau mengejar target legislasi yang
ditetapkan, jika hanya digunakan sebagai instrumen untuk menjustifikasi, dapat
berakibat bahwa pelaksanaan kekuasaan menjadi sewenang-wenang. Ini tidak
berarti bahwa konstitusi tidak perlu mengandung tujuan yang mulia ataupun target
tertentu yang dianggap penting. Namun semua ini harus secara sungguh-sungguh
dimiliki bersama-sama, dan menjadi kepentingan bersama atau kepentingan umum,
sehingga tidak boleh menghapus prosedur sebagai nilai inti dari pemerintahan
konstitusional. Karenanya prosedur demikian dalam pengambilan keputusan proses
legislasi, merupakan standar dan ukuran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari konstitusi satu negara, termasuk Republik Indonesia. Meski
demikian, dari semua ukuran-ukuran yang diharapkan ada dan termasuk dalam
aspek formal pembentukan undang-undang, ada bagian yang sifatnya secara etik
berakibat atau buruk suatu undang-undang yang dihasilkan, dan ada yang berakibat
kebatalan.
Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya,
berdasar transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan pada wakil-
wakilnya sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan
anggota legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power).
Akan tetapi penyerahan mandat tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan
rakyat sebagai the supreme power (the souvereign) yang tetap dapat memecat wakil
atau merubah legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan
kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai
kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya
insitusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada ditangan rakyat.
Klausul-klausul lentur (open ended) dan standar-standar umum yang
terlibat dalam balancing of interest dari semua komponen bangsa, merujuk pada
peraturan yang mengikat secara umum, terutama dengan kesesuaian antara norma
yang dibentuk dan proses pembentukannya.
Semua peraturan adalah produk dari banyak aspirasi dan kepentingan
yang saling bertikai. Alasan yang sesungguhnya terletak pada peran sentral yang
dimainkan etika politik dalam kehidupan kenegaraan dan kemustahilan
menyelesaikan masalah tanpa merujuk kepada pelaksanaan mandat sebagai
fiduciary duty secara bertanggung jawab terhadap konstituen dan bangsa secara
147
keseluruhan. Ukuran tentang kepentingan dan dan hak konstitusional para
Pemohon yang menentukan ada tidaknya kerugian konstitusional, tetap harus
merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, sehingga secara berbeda dengan uji materiil
undang-undang, yang menitik beratkan pada kerugian yang terjadi karena
dirumuskannya norma dalam satu undang-undang merugikan hak konstitusional,
dalam uji formal kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan
dan mandat yang diberikan kepada wakil, yang menjadi anggota DPR atas dasar
fiduciary duty, yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab,
dalam hubungan mandat yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota
DPR sebagai wakil rakyat pemilih.
Oleh karenanya kerugian konstitusional setiap warga yang telah
memberikan hak pilih dalam pemilihan umum, sehingga terpilihnya wakil rakyat di
DPR, dipandang terjadi ketika wakil rakyat tersebut tidak melaksanakan tugasnya
secara wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR adalah hadir di
dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituennya, sehingga
undang-undang dan kebijakan lain yang dibentuk adalah merupakan hasil kerja
yang sungguh-sungguh. Ukuran kesungguhan dan kepercayaan tersebut dijalankan
secara bertanggung jawab, adalah dengan melaksanakan seluruh proses, prosedur
dan tata cara yang perlu dalam pelaksanaan kewenangan legislative, sehingga tidak
merupakan hambatan berkenaan dengan prosedur dan tatacara yang tidak
terpenuhi, karena ketidak sungguhan tersebut. Meskipun dikatakan bahwa
kedudukan hukum (legal standing) digantungkan pada kerugian konstitusional
akibat berlakunya norma dalam satu undang-undang, ukuran demikian dapat
berbeda dalam uji materiil dengan uji formal. Dalam uji formal, yang menyangkut
tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara bertanggung jawab dalam
mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu undang-undang atau
kebijakan lain, dapat mengakibatkan setiap warga yang telah melaksanakan hak
pilih, menurut hemat saya memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
uji formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional disebabkan pemegang
mandat mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan mandat yang diperolehnya
secara fiduciair.
Tatanan hukum sebagai sistem formalitas menghadapi dua masalah
besar, yang mendominasi pemikiran hukum modern. Yang pertama adalah
148
perjuangan untuk keluar dari dilema kesewenang-wenangan dan formalisme
membabi buta, keadilan yang zalim; yang kedua adalah upaya untuk menciptakan
keakuran antara legalitas dan moralitas.
Dalam melihat formalitas, prosedur dan kelembagaan sebagai ukuran
konstitusionalitas pembentukan satu undang-undang, maka disamping adanya etika
moral sebagai dasar setiap pemerintahan konstitusional, maka Undang-Undang
Dasar suatu negara hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-
Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-
Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Disamping pasal-pasal UUD tidak mencukupi untuk dilihat hanya sepanjang pasal-
pasal, tetapi menyelidiki juga bagaimana kondisi atau suasana yang melatar
belakangi terjadinya teks. Disamping itu, sebagaimana telah diutarakan, hukum
dasar tidak hanya apa yang ditulis dalam UUD, tetapi prinsip-prinsip ketatanegaraan
yang diatur dalam bentuk peraturan dibawah UUD seperti halnya Undang-Undang
Susduk DPR dan Peraturan Tata Tertib yang diterima sebagai norma yang
mendasar dalam pengambilan keputusan-keputusan, dan juga menjadi aturan yang
secara universal diterima dan dipraktekkan dalam Parlemen di dunia, sehingga
ukuran konstitusionalitas pembuatan undang-undang, dapat dipergunakan
sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang memuat
prinsip-prinsip konstitusi.
Meskipun
proses
pengesahan
undang-undang
dimaksud
dapat
dipersoalkan dari segi proses, prosedur, tata cara dan kewenangan Lembaga yang
membuat, yang secara tegas diharuskan, sehingga teknik pengambilan keputusan
dapat ditentukan, namun harus menjadi patokan bahwa kekurangan dalam aspek
formil tersebut tidak selalu menyebabkan suatu kebatalan (nietigheid) atau
dapat dibatalkan (vernietigbaar), terutama karena 3 (tiga) hal berikut:
1. formalitas yang merupakan nilai etik penyelenggaraan negara yang terkait
dengan kewenangan legislasi hanya dapat secara maksimum menyebabkan
suatu penilaian bahwa produk yang dihasilkan baik atau buruk;
2. formalitas yang dilandasi prinsip konstitusi yang dikenal dalam demokrasi
tentang keterbukaan dan hak rayat untuk memberi pendapat, maka
penyelenggaraan pemerintahan tentang kewenangan legislasi demikian telah
149
disalurkan melalui mandate rakyat kepada wakil melalui pemilihan umum
yang merupakan suatu fiduciary duty, sehingga jika terjadi pelanggaran
mandate berdasarkan fiduciary duty melahirkan hak bagi pemberi mandate
untuk membatalkan mandate melalui recalling wakil, dan dalam hal sistem
tidak memberikan kemungkinan demikian terjadi, rakyat pemilih akan
mengubah pilihannya pada pemilihan umum berikut, untuk mengubah
pemberian mandate kepada pihak yang lebih dipercaya untuk mengemban
fiduciary duty tersebut. Pemberian legal standing kepada perorangan atau
kumpulan perorangan untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu
undang-undang didepan MK adalah suatu wujud dari karakter demokrasi
negara Indonesia, yang akan mempersoalkan secara materil norma undang-
undang yang dianggap merugikan hak konstitusional warganegara pemberi
mandate, yang oleh wakil yang dipilihnya tidak dilaksanakan menurut
kehendak rakyat pemilih terhadap wakil yang dipilih;
3. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
dengan alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan
bersama dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan lain
hanya mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi
tidak
berakibat
kebatalan
(nietigheid)
atau
dapat
dibatalkan
(vernietigbaarheid), terutama karena standard etik adalah digunakan untuk
menjadi ukuran baik atau buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau
karya atau sikap untuk semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi
ukuran legality atau validity untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah
atau produk.
4. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
yang
menyangkut
alasan
kelembagaan,
daftar
prolegnas,
proses
pembahasan Bersama dan korum dan tata cara pengambilan keputusan
akhir. Alasan-alasan lain hanya mengakibatkan lahirnya undang-undang
yang mungkin buruk, tetapi tidak berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat
dibatalkan (vernietigbaarheid), karena standard etik adalah digunakan
untuk menjadi ukuran baik atau buruk dan bagaimana untuk menjadikan
150
orang atau karya atau sikap untuk semakin lebih baik dan sempurna, tetapi
tida menjadi ukuran legality atau validity untuk menentukan keabsahan
tindakan, langkah atau produk. Alasan tentang asas proportionality yang
menguji kerugian atau kepentingan konstitusional yang tidak seimbang jika
suatu undang-undang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hokum karena
adanya pengabaian tatacara atau prosedur, sedemikian rupa bahwa kerugian
konstitusional lebih besar jika undang-undang yang diuji secara formil
dibatalkan, katimbang dinyatakan tetap berlaku meskipun ada proses yang
harus diperbaiki. Misal tentang quorum dan penghitungan suara, jelas
merupakan uji formil yang secara kuantitatif mudah diukur dalam soal quorum
dan penghitungan suara setuju untuk mengsahkan undang-undang dalam
rapat paripurna DPR. Tetapi quorum tersebut secara proporsional dapat
dilihat akibat hokum secara lebih tepat, ketika suara yang menyatakan setuju
tidak mencapai suatu quorum sesuai dengan persyaratan yang diminta
dengan menghitung secara individual anggota yang hadir, akan berpengaruh
jika dilihat bahwa sistem persetujuan dan kehadiran menggunakan sistem
fraksi, sehingga seandainya juga dari segi individu yang hadir tidak
mencukupi tetapi secara fraksi mencukupi, maka asas proporsionalitas
dalam quorum, tidak selalu berakibat kebatalan terhadap undang-undang
yang diuji, karena seandainya juga anggota yang tidak hadir menghadiri
rapat pengambilan keputusan, suaranya tidak menyimpang dari suara fraksi
yang terlebih dahulu disepakati.
Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Pengujian secara Materiil Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan
Undang-Undang KPK, yang diajukan oleh Para Pemohon Pengujian yang penting
dan relevan menurut hemat saya untuk di periksa konstitusionalitasnya berdasar
ujian norma dalam UUD 1945, adalah menyangkut:
1. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 yang menempatkan KPK dalam rumpun
kekuasaan eksekutif, yang mengganggu independensi KPK dari pengaruh
kekuasaan lain, ketentuan mana dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga
dipandang dapat menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Keberadaan
Dewan
Pengawas,
dengan
keharusan
meminta
izin
penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, dipandang juga melemahkan
151
independensi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang
menjadi tugas dan wewenangnya dan siapa pula yang mengawasi Dewan
Pengawas;
3. Status pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil
negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing topik tersebut diuraikan konstitusionalitasnya sebagai berikut:
1. KPK dalam Rumpun Eksekutif
Apa yang menjadi perkembangan dalam kehidupan auxiliary organ yang
telah diutarakan terdahulu di negara-negara yang lebih dahulu maju, sebagai
perbandingan dengan perkembangan di Indonesia, menunjukkan bahwa auxiliary
organ tersebut, yang bertumbuh karena semakin meluasnya tugas negara dalam
konsep negara kesejahteraan. Organ-organ baru tersebut pada umumnya
diletakkan dibawah rumpun eksekutif. Hal demikian adalah suatu konsekwensi logis
dari konsep separation of powers dalam tiga cabang tradisional dan klasik bahwa
eksekutif
sebagai
pelaksana
undang-undang
dalam
menyelenggarakan
pemerintahan, juga harus menyelenggarakan penegakan hukum, untuk dan atas
nama rakyat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap orang-
orang yang melakukan pelanggaran hukum. Secara tradisional organ yang
melaksanakan undang-undang dalam hal demikian menjadi tugas yang diserahkan
kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi bagian rumpun eksekutif di bawah
Presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan.
Tetapi
ketika
perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia, telah
disimpulkan pada tahun 2002 bahwa penegak hukum yang selama ini ditugaskan
untuk itu yaitu Kejaksaan dan kepolisian, ternyata dianggap tidak mampu
menangani kejahatan korupsi secara efektif, sehingga diperlukan Lembaga baru
untuk mendorong atau sebagai trigger mechanism dalam penanganan kejahatan
korupsi dengan membentuk KPK dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.
KPK yang merupakan organ yang independent dalam melaksanakan
fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dikatakan memiliki kewenangan
luar biasa secara berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, dengan kewenangan
pencegahan, koordinasi, dan supervisi, dapat pula mengambil alih perkara korupsi
yang sedang ditangani Kepolisian maupun kejaksaan, bilamana dianggap tidak
ditangani secara sungguh-sungguh. Hal yang sama juga – dengan perubahan minor
152
– diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Termasuk di
antaranya ketika dalam melaksanakan tugas supervise, KPK secara independen
berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak
pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan, dengan
alasan-alasan:
a. Laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi tidak ditindak lanjuti;
b. Proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda-tunda;
c. Penangan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak
Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
Dalam semua tugas dan kewenangan tersebut, KPK diberikan
kemandirian atau independensi, dalam arti tidak diperkenankan organ atau badan
lain untuk melakukan campurtangan, mempengaruhi, memaksa atau menghalang-
halangi pelaksanaan tugas dari KPK. Penempatan KPK dalam ranah eksekutif
adalah sesuai dengan konstitusi yang mengenal sistem pemisahan kekuasaan
dalam 3 (tiga) cabang kekuasaan secara tradisional. Pembagian kekuasaan
demikian tidaklah diartikan dalam suatu pemisahan total, karena secara teori
maupun praktek pemisahan total tidak dikenal, karena setiap cabang kekuasaan
negara harus terhubungkan satu dengan yang lain, sehingga dapat mencapai tujuan
bernegara yang ditetapkan bersama. Jaminan independensi tersebut terletak dalam
implementasi doktrin tersebut, dengan serangkaian pedoman sebagai safeguard
yang mampu mencegah interventie dari pihak manapun, yang dilihat dari segi
kepentingan yang beragam, keinginan atau kemauan untuk campur tangan adalah
menjadi karakter kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan secara social,
politik, dan ekonomi.
Jaminan-jaminan tersebut akan dirumuskan dalam suatu pedoman
(guidelines) yang seyogianya dibentuk dalam suatu norma yang termuat dalam
peraturan perundang-undangan yang di inisiasi Lembaga KPK tersebut untuk
diajukan sebagai peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum
sebagai pelaksanaan undang-undang KPK, dalam segala bentuk yang mungkin dan
dalam tiap tahapan proses. Campur tangan secara tidak sah yang melanggar
independensi tersbut dapat merupakan pelanggaran hukum yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana seperti yang dikenal dengan obstruction of
153
justice. Peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum demikian,
tentu akan mengikat secara erga omnes, terhadap lembaga maupun individu.
2. Keberadaan Dewan Pengawas
Argumen yang dibangun oleh Pemohon dan juga banyak pihak, bahwa
keberadaan Dewan Pengawas sangat memperlemah KPK, terutama dengan tugas
Dewan Pengawas yang termuat dalam Pasal 37A ayat (1) dan 37B ayat (1) dengan
tugas-tugasnya yang meliputipengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,
memberikan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan,
melakukan evaluasi kinerja KPK, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan
KPK, menerima dan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang dugaan adanya
pelanggaran etik, menyelenggarakan sidang untuk itu. Keberadaan Suatu Dewan
Pengawas, adalah suatu pertanyaan abadi dalam organisasi dan managemen, yaitu
kemudian siapa yang mengawasi pengawas. Who watch the watchmen?
Keberadaan pengawasan sudah merupakan hukum yang sifatnya universal,
sebagaimana termuat di bawah judul Legal Opinion ini, bahwa ketika suatu tugas
dan wewenang dipercayakan untuk dilaksanakan suatu organ atau pejabat
penyelenggara negara, kita harus menaruh kepercayaan terhadapnya dalam
melaksanakan tugasnya. Tetapi mekanisme penyelenggaraan pemerintahan bukan
dilaksanakan oleh para malaikat. Oleh karenanya merupakan suatu keharusan
bahwa pengawasan adalah mekanisme yang harus ada untuk meluruskan suatu
penyimpangan tanpa selalu melihatnya sebagai kesengajaan. Oleh karena juga
faktor integritas, tidak boleh semata-mata hanya di dasarkan pada kepercayaan.
Intergrity, but not by trust alone. Terdapat serangkaian langkah untuk monitoring,
evaluasi dan akhirnya melakukan tindakan mencegah pelanggaran atau kekeliruan
lebih jauh untuk diluruskan. Istilah check dalam doktrin checks and balances di
antara organ-organ negara, antara lain adalan untuk mengkontrol, mengendalikan
dan menghentikan atau mengerem langkah tertentu untuk mencegah menjadi
pelanggaran. Paradigma perubahan UUD 1945 dalam reformasi yang menjadi
ukuran mengadakan pembaharuan adalah apa yang disebut prinsip checks and
balances tersebut. Oleh karenanya tidak ada alasan bahwa keberadaan
pengawasan diadakan untuk melemahkan KPK. Justru sebaliknya.
154
3. Status Pegawai KPK Sebagai Aparatur Sipil Negara
Penentuan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana
pegawai di lingkungan pemerintahan lainnya, tidaklah merupakan suatu pelemahan
KPK dalam tugas dan kewenangannya, karena lembaga negara lain yang bahkan
merupakan organ konstitusi yang independensi nya justru di dasarkan pada prinsip
konstitusi yang dikenal secara universal, juga merupakan pegawai aparatur sipil
negara. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai organ konstitusi
dengan prinsip independensi yang juga di dasarkan pada prinsip konstitusi, tidak
menunjukkan suatu keluhan seperti yang dikemukakan dalam permohonan Judicial
Review perkara ini. Seandainya perlakuan yang berbeda diberikan kepada pegawai
KPK yang merupakan pegawai yang tidak tunduk pada ketentuan perundang-
undangan yang sama ketika status dan kedudukan lembaganya melaksanakan
tugas penyelenggaraan pemerintahan di bidang penegakan hukum sama dengan
Lembaga negara lain tetapi dengan fungsi yang berbeda, maka pegawai di
lingkungan organ negara lain akan merasakan perbedaan perlakuan dan hak serta
kewajibannya, yang dapat dilihat sebagai diskriminasi, yang tentu saja bertentangan
dengan norma dalam UUD 1945.
Atas dasar seluruh argumen yang diajukan diatas, menurut Ahli dapat
disimpulkan bahwa revisi undang-undang KPK dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019, memang tidak sempurna, memiliki kekurangan serta menimbulkan
kecurigaan karena adanya proses dan tata cara pembentukan undang-undang yang
tidak sempurna sebagaimana diatur dalam undang-undang, akan tetapi tidak cukup
alasan untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang KPK inkonstitusional atau bertentangan dengan
UUD 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 23 September 2020 yang dilengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 23 September 2020, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
155
I.
PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia hingga saat ini merupakan masalah bangsa yang
menghambat pembangunan, mencederai penegakan hukum dan melemahkan
sumber daya manusia. Bahwa tindak pidana korupsi sudah merambah kesemua
aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Korupsi merupakan ancaman
bagi eksistensi dan integritas suatu bangsa, oleh karena itu korupsi bukan untuk
dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya, tetapi korupsi adalah musuh bersama
yang harus dicegah dan diberantas. Perkembangan tindak pidana korupsi dari sisi
kuantitas semakin banyak dan dari sisi kualitas semakin canggih. Korupsi ternyata
tidak hanya dilakukan orang yang berpendidikan rendah namun banyak sekali yang
dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi bahkan orang-orang yang
paham hukum sekalipun.
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap
hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana
korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa.
Menurut data Transparency International Indonesia (TII) yang merilis
data indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia pada
2019 skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 40 dengan nilai
tertinggi 100 (paling bersih). lndeks persepsi korupsi mengacu pada 13 survei dan
penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Jika
dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara. Skor
ini naik dua poin dari tahun 2018 yang berada di poin 38 dan rankingnya yang juga
ikutan naik dari 89 menjadi 85. TII menilai, kenaikan skor indeks persepsi korupsi
menjadi bukti langkah Indonesia untuk memberantas korupsi cukup berpengaruh,
Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang
dilakukan oleh pemerintah, KPK, lembaga keuangan dan bisnis, serta masyarakat
sipil menunjukkan upaya positif.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu ditingkatkan lagi
mengingat Indonesia berada di urutan ke 4 negara-negara di Asia Tenggara dengan
urutan Singapura dengan skor 85, Brunai Darussalam skor 60, Malaysia skor 53.
156
Ditengah KPK upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan
korupsi, pada tanggal 17 Oktober 2019 pemerintah mengesahkan Undang-Undang
RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
telah diubah dengan diundangkannya Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Tahun 2019
Nomor 197.
II.
PROSES PEMBAHASAN PERUBAHAN UU KPK
Bahwa KPK pernah mengirimkan surat kepada Presiden dan ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait pembahasan UU KPK yaitu:
1. Kepada Presiden
Surat Nomor
: R 3484/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 6 September 2019
Perihal
: Revisi Undang-Undang KPK
pada pokoknya berisi:
Dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia adalah Ketetapan MPR
No. VIII Tahun 2001 Pasal 2 angka 6, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
pengesahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pelaksanaan
tugasnya selama kurang lebih 15 tahun ini, KPK menyadari tentu saja masih
banyak kekurangan terjadi, KPK belum mencapai tataran ideal. KPK tetap
mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan tata kerja KPK dengan tujuan
agar KPK dapat berkontribusi lebih signifikan dalam mengakselerasi perbaikan
lndeks Persepsi Korupsi. KPK akan tetap memperkuat upaya penegakan hukum
dan merekomendasikan perbaikan sistem dipelbagai sektor antara lain sumber
daya alam seperti pertambangan, kehutanan serta energi.
KPK mengamati proses revisi UU KPK melalui inisiatif DPR yang sedang
bergulir cepat. Melihat isi draft tersebut, maka besar kemungkinan bila disahkan,
akan justru melemahkan tugas dan fungsi KPK. KPK mohon agar Bapak
Presiden mendengarkan kembali masukan masyarakat, para ahli hukum
termasuk para ahli dari Perguruan Tinggi. Selanjutnya KPK mohon agar proses
revisi UU KPK ini dihentikan melalui kewenangan yang ada pada Bapak Presiden
Besar Harapan KPK, Bapak Presiden tidak menerbitkan Surat Presiden
(Surpres) yang diperlukan untuk melanjutkan proses revisi.
157
Merujuk pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)
yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
UNCAC, KPK justru memerlukan penguatan regulasi. Pemerintah perlu mengisi
kesenjangan (gap) yang masih belum terpenuhi sebagaimana yang disarankan
dalam UNCAC. Kesenjangan yang perlu segera dipenuhi antara lain terkait
dengan korupsi di luar penyelenggara negara (sektor swasta), perdagangan
pengaruh (trading influence), memperkaya diri secara tidak sah (illicit
enrichment) serta perampasan asset (asset recovery).
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Surat Nomor
: R 3514/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 16 September 2019
Perihal
: Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK
Pada Pokoknya berisi:
KPK sangat menyayangkan dan prihatin karena pembahasan dilakukan
dalam waktu yang begitu mendesak menjelang berakhirnya masa jabatan
anggota DPR saat ini. Pembahasan baik oleh Badan Legislatif DPR maupun
pembahasan DPR dengan Pemerintah juga tidak melibatkan partisipasi publik
termasuk KPK sebagai pihak yang sangat berkepentingan dalam pelaksanaan
undang-undang tersebut.
Bahwa Pimpinan KPK telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (sebagai salah satu perwakilan Pemerintah) pada hari Kamis, tanggal
12 September 2019 untuk menanyakan dan meminta Daftar lnventarisasi
Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, namun DIM tersebut
tidak diberikan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berjanji
bahwa KPK akan diundang dalam pembahasan di DPR.
KPK belum menerima satu surat resmi apapun terkait pembahasan revisi
Undang-undang KPK baik dari DPR maupun dari Pemerintah. Praktik semacam
ini tidak lazim dalam proses penyusunan suatu undang-undang karena KPK
sebagai pihak yang berkepentingan dan yang menjalankan undang-undang
tidak pemah dimintai pendapat sama sekali mengenai substansi yang akan
direvisi dalam Undang-undang tersebut dalam rangka menjalankan proses
pembentukan undang-undang yang demokratis, akuntabel dan transparan, KPK
mohon dengan hormat kepada DPR dan Pemerintah untuk dapat:
158
1. Menyampaikan Draft Resmi RUU Revisi Undang-Undang KPK dan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR
dan KPK;
2. Menunda dahulu pengesahan RUU Revisi Undang-Undang KPK mengingat
tidak ada alasan yang bersifat mendesak untuk mempercepat proses revisi
Undang-Undang KPK pada masa siding DPR sekarang.
3. Dalam hal harus dipaksakan proses revisinya pada masa sidang yang tersisa.
Pemerintah dan DPR perlu mendengar dan mempertimbangkan masukan
serta tanggapan dari public secara luas termasuk dan terutama KPK sebagai
Lembaga pelaksana undang-undang tersebut.
Bahwa sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, KPK belum pernah diberikan draft
Resmi Undang-Undang KPK yang baru dari Pemerintah dan DPR RI.
III.
PENGARUH PERUBAHAN UU KPK
1. KPK, Dewan Pengawas & Pro Justitia, Quasi Intervensi
A. Pendahuluan
Sistem demokrasi dan penegakan hukum perlu memperhatikan
orientasi balanced of interest diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat, Negara
dan Penegak Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki Fungsi
Pengawasan melalui pola checks and balances dari sistem demokrasi
modern yang mengakui adanya pola Distribution of Power, bukan
Separation of Power, untuk memperoleh hasil akhir berupa penegakan
hukum
yang
adil
dan
sejati
pula
sekaligus
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan luas lembaga penegak hukum itu
sendiri.
Tujuan penegakan hukum bukan menimbulkan dis-integrasi di
antara maupun didalam lembaga penegak hukum, tetapi bagaimana
memaksimalkan penegakan hukum yang non-diskriminatif. Selain itu
independensi proses penegakan hukum merupakan wacana yang bersifat
imperatif. Gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi penegak
hukum hadir begitu kuat. Pola intervensi pun dikemas dalam bentuk
independensi semu, seperti penempatan lembaga penegak hukum yang
159
menjadi sub-ordinasi kekuasaan, yang semua ini memberi arah, seolah
ada justifikasi yang berlindung dibalik prinsip legalitas subordinasi.
B. Dewan Pengawas, Quasi Intervensi & Eksistensi KPK
Dalam pemahaman yang demikian, gangguan kelembagaan
terhadap eksistensi KPK akan merupakan sesuatu yang disikapi dengan
inkonsistensi
politik
terhadap
KPK.
Perlu
diperhatikan
beberapa
pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya polemik, usaha dan
perbedaan persepsi dari metode Penguatan dan Pelemahan kelembagaan
KPK. Antara lain, Kesatu, misalnya ada tidaknya kebutuhan Dewan
Pengawas, meskipun pro kontra ini seharusnya sudah menjadi bagian
dari pensahan Revisi UU KPK antara (insiatif) DPR dan Pemerintah,
dan Kedua, Apakah Dewan Pengawas memiliki otoritas pada pengawasan
terhadap persoalan teknis pro justitia.
Kesatu, Keberadaan Dewan Pengawas menjadi polemik terkait
UU KPK. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Sistem Demokrasi
dan Penegakan Hukum perlu memperhatikan orientasi balanced of interest
diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat, Negara dan Penegak Hukum
yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki Fungsi Pengawasan melalui
pola checks and balances untuk memperoleh hasil akhir berupa penegakan
hukum
yang
adil
dan
sejati,
pula
sekaligus
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan yang luas dari lembaga penegak hukum
itu sendiri. Dalam memperhatikan facet demokrasi antara Hukum Pidana
dengan Hukum Tata Negara, dikatakan oleh Prof James Q Wilson (UCLA
dan dosen Harvard Law School) bahwa Separation of Power sebagai istilah
menyesatkan dan mengandung definisi tirani, karena itu separation of
power diartikan separation institution for sharing of power yang dipahami
secara paralel sebagai Distribution of Power. Dalam pemahaman demikian,
facet interdisiliner Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara ini sudah
meninggalkan paham Separation of Power yang dianggap kaku dan tidak
mengenal checks and balances sebagai basis Fungsi Pengawasan, namun
demikian fungsi pengawasan tetaplah berbasis pada perbuatan perilaku
penegakan hukum dan bukan pada tataran teknis judisial penegakan
hukum yang substantif, artinya tidaklah menyentuh tupoksi wewenang pro
160
justitia dibidang penindakan KPK yang harus independen sebagai pilar
fungsi pengawasan kinerja kelembagan KPK tidaklah terkait tindakan upaya
paksa (Dwang Middelen atau Coercive Force), seperti Penggeledahan,
Penyitaan maupun Penyadapan atau SP3 dari KPK pada Sistem Peradilan
Pidana yang ada, khususnya terhadap pelaksanaan Dwang Middelen atau
Coercive Force atau Upaya Paksa. Evaluasi dan implementasi praktik ini
hanya ingin menjelaskan bahwa adanya kelemahan atau kekurangan
terhadap Pengawasan Internal Ajudikasi baik Kedeputiaan Pengawas
Internal, juga Jenjang Struktur Vertikal Kelembagaan KPK, pengawasan
atas Ekspose Pleno ditingkat rapat Pimpinan (Rapim), kesemua ini
menunjukan bahwa adanya sistem pengawasan dan keberadaan Dewan
Pengawas adalah suatu yang wajar, namun menjadi tidak wajar apabila
fungsi pengawasan itu menyentuh tehnis pro justitia yang berkaitan
pelaksanaan Upaya Paksa atau Dwang Middelen atau Coercive Force
yang tentunyanya dipersepsikan sebagai Quasi lntervensi terhadap
kelembagaan KPK dibidang penindakan.
Kedua, Selain Kewenangan Dewan Pengawas kaitan dengan
Teknis Pro Justitia yang menjadi masalah, adalah persoalan pelemahan
eksistensi kelembagaan KPK. Perlu diperhatikan bahwa eksistensi
kelembagan KPK tidak berubah bahkan memiliki Kewenangan Tambahan.
Kewenangan Khusus yang luar biasa memang menjadi basis
kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 12 dan Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sampai sekarang tetap dipertahankan
pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah marwah penindakan yang
menempatkan KPK berbasis kewenangan luar biasa, dalam tahap
penyelidikan, yaitu berwenang memperoleh bukti permulaan yang cukup
dengan minimum dua alat bukti, tahapan ini dikenal sebagai “QUASI
INQUARY” suatu amanat dari paham Anglo Saxon (Common Law System)
yang diterima dan diadopsi bagi Civil Law yaitu yang membenarkan bahwa
suatu tahap penyelidikan (inquiry) dalam bagian seutuhnya dari penyidikan
(investigation) yang karenanya membenarkan penyelidik menemukan bukti
permulaan cukup dengan minimum 2 (dua) alat bukti. Dan tahap
161
penyelidikan sebagai “front gate” inilah KPK dengan kewenangan
penyadapan dapat mengembangkan memperoleh 2 alat bukti tersebut yang
ditindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyadapan KPK
berdasarkan suatu Legal by Regulated yang tetap adanya suatu
pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut dan sekaligus
memberikan legitimasi kewajiban evaluasi atas tindakan ini.
Dan tentunya berlainan dengan penyadapan yang didasarkan
Legal by Court Order dengan kewajiban memerlukan lzin Pengadilan.
Penyadapan dengan izin Pengadilan adalah diluar basis kewenangan KPK
yang didasarkan Legal by Regulated, bukan dan tidak menghendaki Legal
by Court Order.
Tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5 kewenangan
KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan, Koordinasi, Monitor, Supervisi,
Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan), bahkan diperluas Kewenangan
Tambahan sebagai Eksekutor (Pasal 13) terhadap Pelaksanaan Penetapan
Hakim dan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Tetap. Jadi, Tidak ada
pelemahan terhadap tupoksi dan wewenang kelembagan KPK, bahkan
Kewenangan Tambahan menjadi bagian tupoksi KPK pada UU KPK Baru
ini.
Sebagaimana penjelasan diatas, masalah izin Dewan Pengawas
untuk melakukan penyadapan/merekam pembicaraan, penggeledahan,
enyitaan, pemberian SP3 ini merupakan pola facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara berdasarkan Distribution of Power dalam Sistem
Peradilan Pidana, dimana selalu ada pembatasan facet antara tugas-tugas
teknis pro justitia kepada otoritas pengawasan yang tidak dibenarkan dan
tidak legimitatif sifatnya. Pendekatan Distribution of Power diantara 3 pilar
kekuasaan demokrasi juga diakui.
Begitu pula, disini ingin dijelaskan bahwa facet Hukum Pidana
dan Hukum Tata Negara terkait Sistem Peradilan Pidana, khususnya
Pengawasan terhadap Upaya Paksa, sudah tidak mengenal Separation of
Power, suatu pemisahan secara absolut yang tidak mengenal checks and
balances system di antara 3 pilar kekuasaan, tetapi justru menempatkan
basis Distribution of Power yang mengenal kontribusi kewenangan diantara
162
kekuasaan kelembagaan dengan memberikan basis perkuatan Fungsi
Kewenangan melalui Checks and Balances System agar terhindar adanya
abuse of power dari kekuasaan yang besar, namun demikian fungsi
Pengawasan ini tidak dalam pemahaman dan dihindari adanya
Pengawasan yang berpola Distribution of Absolute Power, seperti
kewenangn Dewan Pengawas terhadap perbuatan tupoksi wewenang KPK
di bidang penindakan pro Justitia.
Sehingga dapat diambil benang mengenai keberadaan Dewan
Pengawas dalam Pemahaman facet antara HTN, HAN dan Hukum Pidana
terkait Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas KPK, dapat dimaknai
sebagai berikut:
Fungsi Pengawasan terhadap wewenang pro Justitia ini
dianggap sebagai Quasi lntervensi di bidang penindakan pro justitia dan
karenanya melanggar:
a) Prinsip Auxiliary State yang seharusnya independent dan bebas dari
kekuasaan manapun di bidang penindakan hukum juga;
b) Melanggar prinsip Conflict of Interest, baik secara organ kelembagaan
maupun individual, dan
c) Melanggar Distribution of power dengan legitimasi checks and
balances, karena pola pengawasan yang berbentuk distribution of
absolute power adalah bentuk dari Quasi Intervensi dalam hal ini
perlunya izin terhadap perbuatan tekhnis judisial pelaksanaan Upaya
Paksa.
Dalam konteks facet Hukum Administrasi Negara dan Hukum
Pidana, pola Distribusi Kewenangan yang Absolut ini adalah konsep yang
bertentangan dan melanggar prinsip Organisasi Administrasi Negara
Modern, karena sekecil apapun Organisasi Administrasi Negara, maka
Authority, Function dan Responsibility memiliki limitasi/Batasan wilayah
kewenangan dalam hal ini adanya limitasi fungsi pengawasan yang idak
dapat diartikan sebagai quasi intervensi dari bentuk Distribution of Absolut
Power terhadap tindakan pro justitia, tetapi pengawasan terhadap
perbuatan perilaku masalah etika disiplin.
163
Pada UU KPK Baru, tidak ada pengurangan dan tetap
dipertahankan 5 kewenangan KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan,
Koordinasi,
Monitor, Supervisi,
Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan),
bahkan diperluas Kewenangan Tambahan sebagai Wewenang Eksekutor
(Pasal 13) terhadap Pelaksanaan Penetapan Hakim dan Putusan
Pengadilan Yang berkekuatan Tetap. Jadi, Tidak ada pelemahan terhadap
tupoksi dan wewenang kelembagan KPK, bahkan Kewenangan Tambahan
menjadi bagian tupoksi KPK pada UU KPK Baru ini.
2. Tugas Kedudukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Bahwa Lembaga KPK terdiri dari 3 unsur yaitu, Dewan Pengawas,
Pimpinan dan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima)
orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa selanjutnya tugas Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37B
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. Mengawasi
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai
adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam
Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik o/eh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
164
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Bahwa tujuan KPK dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 yaitu:
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana
Korupsi;
b. koordinasi
dengan
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi
terhadap
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 penyebutan
unsur KPK, Dewan Penqawas disebutkan sebagai urutan pertama,
Pimpinan kedua dan Pegawai ketiga. Bahwa untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan menjadi tugas siapa? Apakah
Tugas Dewan Pengawas, Pimpinan atau Pegawai.
Tugas Dewan Pengawas sudah diatur secara tegas dalam Pasal 37B
sedangkan tugas Pegawai adalah pelaksana dari tugas Pimpinan. Dalam
sebuah organisasi tentunya ada penanggungjawab tertinggi dalam
pengambilan keputusan. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
ketentuan penanggung jawab tertinggi di KPK sudah tidak dimuculkan lagi
karena Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
menyatakan
bahwa,
"Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab
tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi," sudah tidak ada. Apakah itu
berarti Pimpinan tidak lagi menjadi penanggungjawab tertinggi di lembaga
KPK? Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak dijelaskan posisi
kedudukan Dewan Pengawas dan Pimpinan, apakah strukturnya Dewan
Pengawas berada di atas atau disamping atau dibawah Pimpinan.
165
Bahwa dalam praktek Pimpinan menjalankan sistem pengendalian agar
tugas lembaga dapat dilaksnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Dalam melaksanakan tugas tersebut kinerjanya diawasi oleh Dewan
Pengawas.
Bahwa kemudian dari 6 tugas sebagaimana Pasal 37B Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019, tugas Dewan Pengawas sebagaimana ditentukan
dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f adalah tugas-tugas yang
tergolong dalam kategori "tugas pengawasan", sehingga sudah tepat untuk
diatribusikan dan diberikan kepada Dewan Pengawas. Namun, tugas
sebagaimana diatur dalam huruf b, yaitu "memberikan izin atau tidak
memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan"
merupakan salah satu tugas teknis core business KPK dalam
melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak
pidana korupsi, dan tidak tergolong dalam lingkup "pengawasan". Bahwa
Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap kinerjanya
sendiri khususnya terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan
dan/atau
penyitaan.
Berdasarkan
alasan
tersebut,
mengandung
ketidakjelasan apabila Dewan Pengawas diberikan tugas memberikan izin
atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan, karena tugas utama Dewan Pengawas adalah pada bidang
pengawasan saja.
3. Penggeledahan dan/atau Penyitaan
Bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yang tidak
diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 maka
berlaku KUHAP, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-
Undang No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan, "Segala kewenangan yang
berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi".
Bahwa oleh karena proses penggeledahan oleh Penyidik KPK tidak diatur
secara khusus pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, maka penyidik
KPK ketika melakukan penggeledahan mengacu atau berdasar pada
166
ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, dimana ketika penyidik melakukan
penggeledahan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri
setempat. Bahwa kemudian berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019, maka berdasar pasal 47 ayat (1) penyidik KPK harus mendapat izin
dari Dewan Pengawas KPK. Bahwa proses penggeledahan tidak
menambah tahapan hanya dialihkan saja dari ketua pengadilan negeri
setempat kepada Dewan Pengawas.
Bahwa berbeda dengan proses penyitaan, dimana penyidik KPK dapat
melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat, hal ini
berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang
menyatakan:
Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya;
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan
Undang-Undang ini .... "
Bahwa kewenangan penyidik KPK diberi kewenangan secara khusus
melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak perlu mendapat izin
dari Ketua Pengadilan negeri setempat, cukup kewenangannya sendiri.
Kewenangan penyidik KPK merupakan kewenangan lex specialis dari
Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang bersifat umum di mana penyidik selain KPK
(penyidik kejaksaan, penyidik kepolisian dan PPNS) ketika melakukan
penyitaan harus mendapat surat izin dari ketua pengadilan negeri
setempat:
Pasal 38 KUHAP
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua
Pengadilan Negeri setempat.
Kewenangan yang dimiliki penyidik KPK tersebut mempermudah dan
memperlancar tugas-tugas karena prosesnya menjadi sederhana dan
cepat.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019
penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebagaimana Pasal
47 ayat (1) jo. Pasal 378 ayat (1) huruf b:
167
Pasal 47 ayat (1)
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan
penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Pasal 378 ayat (1) huruf b
Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan
izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan batasan waktu
bagi Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak atas permohonan
izin penggeledahan, dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 128 ayat (3) jo. Pasal 47 ayat (2):
Pasal 128 ayat (3)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan
izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 1 x 24 (satu kali dua pu/uh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan.
Pasal 47 ayat (2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan
izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
palinglama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan.
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK menambah
satu proses yaitu izin ke Dewan Pengawas KPK dari yang sebelumnya tidak
perlu izin dari pihak manapun.
Bahwa menjadi sangat krusial ketika proses penggeledahan
dan/atau penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 secara normatif tidak mengatur ketentuan
penggeledahan dan/atau penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak
dengan prosedur persetujuan penggeledahan dan/atau penyitaan
kepada Dewan Pengawas. Semua penggeledahan dan/atau penyitaan
harus melalui mekanisme permintaan izin kepada Dewan Pengawas
sebelum dilakukannya penggeledahan, dan/atau penyadapan.
Ketiadaan ketentuan ini dapat diperbandingkan dengan Ketentuan
penggeledahan dalam Pasal 34 KUHAP yang mengatur penggeledahan
dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.
168
Pasal 34 KUHAP
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana
penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi
ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan
penggeledahan;
(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud
dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau
menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda
yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang
bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya;
Demikian pula Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa
penyitaan dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak:
Pasal 38 ayat (2) KUHAP
Dalam keadaan yang sangat per/u dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih
dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan
penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya;
Bahwa di lapangan penyidik mengalami kesulitan, bagaimana mekanisme
penggeledahan dan/atau penyitaan dalam keadaan mendesak, mau
mengajukan izin ke Dewan Pengawas tidak bisa karena Dewan Pengawas
tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan penggeledahan
dan/atau penyitaan, mau mengajukan permohonan kepada ketua
pengadilan negeri setempat juga tidak bisa karena terkait penggeledahan
dan/atau penyitaan ranahnya Dewan Pengawas. Bahwa ketiadaan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur
tentang pelaksanaan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam keadaan
mendesak ini menyulitkan penyidik KPK dalam melakukan fungsi
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal inilah yang menurut KPK
perlu mendapat kejelasan dari Mahkamah Konstitusi.
169
4. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan yang
semula diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 berpotensi akan menganggu kualitas KPK untuk
memberantas tindak pidana korupsi di tingkat daerah seluruh
Indonesia.
Bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 pada Alinea I dan II dinyatakan,
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah
kasus yang terjadi danjumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi
kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya
yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional
tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat,
dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak /agi dapat digolongkan
sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar
biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat
dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Bahwa dengan makin meluasnya tindak pidana korupsi di masyarakat
dan tingkat kerugian Negara yang sangat besar serta Jangkauan wilayah
yang sangat luas dan perlunya oprtimalisasi penegakan hukum korupsi di
daerah maka kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan
seharusnya didukung. Pembentukan KPK Perwakilan tetap memperhatikan
skala prioritas untuk daerah tertentu yang perkara korupsinya tinggi
seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan
Bali, dan lrian Jaya bukannya malah dihapuskan dalam Pasal 19 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahwa pembentukan kantor kantor wilayah
banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa
Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha. Pembentukan-pembentukan kantor
Wilayah diharapkan semakin mempercepat proses pencegahan dan
penindakan tindak pidana korupsi.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan.
170
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil
ke Mahkamah pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 yang belum dilengkapi nomor
Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya. Baru dalam Sidang Pendahuluan
tanggal 30 Oktober 2019, Pemohon menerangkan undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon telah diundangkan pada tanggal 17
Oktober 2019 sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan dalam perbaikan permohonan bertanggal 6 November
2019 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama, Pemohon telah
mencantumkan nomor UU a quo untuk melengkapi kekuranglengkapan
permohonannya serta menyerahkan pula salinan UU 19/2019 sebagai alat bukti
171
(vide bukti P-9). Sehingga, pada sidang Pendahuluan tanggal 12 November 2019
dengan agenda perbaikan permohonan telah tercantum nomor UU yang
dimohonkan pengujian, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409, selanjutnya disebut UU 19/2019). Selanjutnya, dalam berkas perbaikan
permohonan selain Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil juga
menambahkan permohonan pengujian materiil norma Pasal 11 ayat (1) huruf a UU
19/2019 sepanjang kata “dan/atau” dan Pasal 29 huruf e UU 19/2019.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, dalam waktu yang tidak
terlalu lama dari Sidang Pendahuluan perkara a quo, Mahkamah menerima
beberapa permohonan pengujian UU 19/2019 yang diregistrasi sebagai Perkara
Nomor 70/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor
73/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019, dan Perkara Nomor
79/PUU-XVII/2019. Sehingga, dengan mempertimbangkan adanya kesamaan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya baik pengujian formil maupun
materiil yakni UU 19/2019 maka Mahkamah melanjutkan pemeriksaan permohonan
perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 bersama-sama dengan perkara-perkara yang
lain. Karena itu, Mahkamah memahami bahwa permohonan pengujian yang
diajukan Pemohon baik untuk pengujian formil dan materiil adalah pengujian atas
UU 19/2019 terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut di
atas maka terhadap perkara a quo terdapat kondisi kekhususan yang oleh
Mahkamah menjadi alasan untuk melakukan penggabungan perkara yang diajukan
oleh Pemohon dengan perkara-perkara lainnya yang khususnya berkaitan dengan
pengujian formil, sehingga terhadap perkara a quo Mahkamah tidak relevan lagi
mempertimbangkan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dengan demikian
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
172
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
173
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan
sama
sekali
tertutup
kumungkinannya
bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil …”
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], Paragraf [3.4], dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian formil dan pengajuan norma yang
terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang kata “dan/atau” dan Pasal
29 huruf e UU 19/2019, yang masing-masing sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang kata “dan/atau”
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara;
dan/atau
b. ---------------------------------------.”
Pasal 29 huruf e
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. .......................;
b. ......................;
c. ......................;
d. ………………:
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. .......................; dst.
174
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi
sebagai pengacara/advokat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih
Tetap Pemilu tahun 2019 dan telah menggunakan hak untuk memilih anggota
DPR RI;
3. Bahwa Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan adanya
pelanggaran prosedur pembentukan UU 19/2019 dan berlakunya Pasal 11 ayat
(1) huruf a sepanjang kata “dan/atau” dan Pasal 29 huruf e UU 19/2019, sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
b. Bahwa proses pembentukan UU 19/2019 merugikan hak konstitusional
Pemohon karena pembahasannya timbul tenggelam sejak tahun 2010 dan
rapat-rapat pembahasan yang dilakukan terkesan tertutup tanpa melibatkan
diskusi publik secara luas dan kerugian konstitusional Pemohon sebagai
advokat/pengacara dan sekaligus pemilih yang menggunakan hak pilihnya
untuk memilih anggota DPR berharap agar anggota DPR yang terpilih dapat
menjalankan mandat yang diberikan oleh pemohon/warga negara
perorangan kepada DPR RI agar melaksanakan tugasnya, antara lain
pembentukan undang-undang secara adil, jujur dan bertanggung jawab
untuk kepentingan rakyat.
c. Bahwa berlakunya Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang kata “dan/atau” dan
Pasal 29 huruf e UU 19/2019 berpotensi merugikan hak konstitusional
Pemohon.
d. Bahwa kata “dan/atau” dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU
19/2019 mengandung pengertian ketentuan huruf a dan huruf b dapat
digunakan salah satu atau kedua-duanya. Menurut Pemohon, hal ini
menyebabkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya mendasarkan
pada salah satu, apakah yang ditentukan dalam huruf a atau huruf b. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tentang adanya jaminan dan perlindungan kepastian hukum.
175
e. Bahwa perubahan ketentuan usia minimal dari 40 tahun menjadi 50 tahun
yang tercantum di dalam Pasal 29 huruf e UU 19/2019 menimbulkan
ketidakpastian hukum terutama jika dikaitkan dengan telah dilaksanakannya
proses pemilihan calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
masih menggunakan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU 30/2002), di mana salah satu anggota yang terpilih
masih berusia di bawah 50 tahun. Menurut Pemohon, hal ini menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon apalagi dengan adanya kewajiban
negara/pemerintah untuk menyusun perekonomian berdasarkan efisiensi
berkeadilan, mengingat jika anggota terpilih yang belum berusia 50 (lima
puluh) tahun menjadi tidak memenuhi persyaratan, sehingga harus
dilakukan seleksi/pemilihan ulang yang akan menyedot anggaran belanja
negara.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, Pemohon
telah jelas menerangkan pertautan antara profesi Pemohon sebagai pengacara
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian formilnya dan telah pula
menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di mana kerugian dimaksud
timbul karena adanya hubungan kausal antara norma yang dimohonkan pengujian
dan kerugian yang dianggap dialami oleh Pemohon dalam pengujian materiilnya,
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas UU
19/2019 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan Pemohon.
176
Dalam Provisi
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang pada
pokoknya menyatakan keberlakuan UU 19/2019 telah menimbulkan pro dan kontra
di masyarakat. Pihak yang kontra mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) agar membatalkan keberlakuan UU
19/2019. Sebaliknya, pihak yang pro mengingatkan Presiden untuk tidak gegabah
menerbitkan Perppu. Polemik yang timbul tersebut sebaiknya haruslah dihentikan
dengan menyerahkan proses penyelesaiannya melalui mekanisme pengujian
konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan
Putusan Provisi selama proses pemeriksaan permohonan a quo berlangsung dan
memerintahkan Presiden untuk tidak menerbitkan Perpu terkait dengan keberlakuan
UU 19/2019. Terhadap alasan permohonan provisi Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah tidak relevan untuk dipertimbangkan karena persoalan pro-kontra atas
keberlakuan suatu undang-undang yang jamak terjadi dalam suatu negara
demokratis. Terlebih permasalahan adanya pro-kontra tidak ada relevansinya
dengan implikasi konstitusionalitas undang-undang a quo. Oleh karena itu pro-
kontra yang dijadikan alasan Pemohon dalam pengajuan provisi tidak dapat
dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk memenuhi permohonan Provisi Pemohon.
Dengan demikian alasan permohonan Provisi harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
Pengujian Formil
[3.9]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan proses pembentukan UU
19/2019, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, pembentukan UU 19/2019 adalah cacat formil. Cacat
formil tersebut terletak pada tahapan persiapan atau penyusunan rancangannya
dan pada tahapan pembahasan serta pengesahannya.
2. Bahwa menurut Pemohon, dalam tahap persiapan/penyusunan rancangannya,
DPR tidak memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 117 Tatib DPR-RI. Padahal masukan serta
peran serta masyarakat dalam penyusunan rancangan UU 19/2019 sangat
177
penting dan diperlukan karena dari masukan masyarakat dapat diukur apakah
telah memenuhi asas-asas pembentukan undang-undang sebagaimana
ditentukan/ digariskan dalam Pasal 118 Tatib DPR-RI jo Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
khususnya asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” di mana setiap peraturan
perundang-undangan disusun karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara”.
3. Bahwa menurut Pemohon, wacana revisi atau perubahan atas UU KPK telah
digulirkan sejak lama, namun mendapat respon atau tanggapan yang negatif dari
masyarakat luas sehingga pembahasan terhadap revisi tersebut timbul
tenggelam. Dengan adanya fakta-fakta tersebut, seharusnya DPR tidak
meneruskan untuk memproses UU 19/2019 lebih lanjut dalam tahap persiapan
karena telah memperoleh penolakan dari masyarakat luas, dengan adanya
penolakan dari masyarakat berarti pembentukan UU 19/2019 tidak bermanfaat
dan tidak dibutuhkan oleh masyarakat luas.
4. Bahwa menurut Pemohon, pada tahap pembahasan serta pengesahannya
terdapat cacat formil karena proses pembahasan dan pengesahan dilakukan
secara tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan masyarakat
sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 215 Tatib DPR-RI. Selain itu
masyarakat kesulitan untuk mengakses risalah rapat pembahasan UU 19/2019
karena tidak dimuat di website DPR dan risalah rapat yang tercatat terakhir
adalah risalah rapat pada bulan Juli 2019. Adanya pembahasan dan pengesahan
yang dilakukan dalam rapat yang tertutup dan sembunyi-sembunyi membuktikan
bahwa proses yang telah dijalankan oleh DPR-RI dan Presiden RI tidak
transparan dan terbuka. Selain itu, hal ini juga mengindikasikan ada niat atau
iktikad tidak baik dari pembentuk undang-undang, yaitu menghindari akses
publik untuk dapat memberikan masukan dan usulan atas undang-undang
tersebut.
5. Bahwa berdasarkan uraian dalil Pemohon a quo, Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan pembentukan UU 19/2019 tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
178
Pengujian Materil
[3.10]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 11
ayat (1) huruf a sepanjang kata “dan/atau” dan Pasal 29 huruf e UU 19/2019,
Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon kata “dan/atau” dalam Pasal 11 huruf b UU 30/2002
telah pernah diuji ke Mahkamah dalam Putusan Nomor 012-016-019/PUU-
IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 halaman 273, yang kemudian dalam UU
19/2019 dirumuskan dengan rumusan yang berbeda dengan menghilangkan
frasa “mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat”. Sementara kata
“dan/atau” saat ini berada di antara syarat pertama dan kedua dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a dan huruf b yang menurut Pemohon tidak memperhatikan
putusan Mahkamah Konstitusi di atas sebab tetap mencantumkan kata
“dan/atau” padahal tidak ada lagi syarat “mendapat perhatian yang meresahkan
masyarakat”. Dengan menuliskan kembali kata “dan/atau” hanya untuk dua
syarat, sehingga menimbulkan ketidakpastian atau ketidakjelasan dan
kekacauan hukum.
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 telah
mengubah syarat batas minimal umur bagi calon pimpinan KPK, yang
sebelumnya 40 (empat puluh) tahun menjadi 50 (lima puluh) tahun. Ketentuan
tersebut ternyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada satu
anggota pimpinan KPK yang terpilih dalam proses seleksi yang dilakukan
sebelum berlakunya ketentuan Pasal 29 huruf e tersebut ternyata masih berusia
di bawah usia minimal dan keberlakuan pasal tersebut terjadi setelah proses
seleksi dan penentuan calon anggota pimpinan KPK telah selesai. Ironisnya,
keadaan itu tidak dipertimbangkan sama sekali dalam pemberlakuan pasal
dimaksud. Oleh karena itu, timbul ketidakpastian hukum, apakah calon terpilih
itu dapat dilantik sebagai anggota pimpinan KPK.
3. Bahwa menurut Pemohon, UU 19/2019 telah menimbulkan kekosongan hukum
karena tidak mengatur apabila terdapat calon pimpinan KPK terpilih yang berusia
di bawah minimal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 29 huruf e UU 19/2019
dimaksud. Setelah Pemohon cermati, tidak ada ketentuan peralihan di dalam UU
179
19/2019 yang memberikan ruang atau kemungkinan solusi untuk mengatasi
persoalan kekosongan hukum tersebut. Pelantikan calon anggota pimpinan KPK
dilakukan bulan Desember 2019, hal ini berarti ketentuan usia minimal 50 tahun
sudah berlaku bagi anggota Komisioner KPK yang akan dilantik pada bulan
Desember 2019 tersebut.
4. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil Pemohon diatas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan:
a. kata “dan/atau” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19/2019 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “dan” atau “bersifat kumulatif”;
b. Pasal 29 huruf e UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak
berlaku untuk calon anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terpilih dalam seleksi yang telah dilakukan menurut dan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
[3.11]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan P-10 (sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal
3 Februari 2020 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2020 (sebagaimana selengkapnya
termuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2021 dan mendengar
keterangan Presiden (Pemerintah) yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah
tanggal 3 Februari 2021. Selain itu, Mahkamah juga telah mendengar keterangan
ahli yang diajukan Presiden yakni Dr. Maruarar Siahaan, S.H., yang memberikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 7 September 2020 serta didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 9 September 2020 (sebagaimana selengkapnya
termuat pada bagian Duduk Perkara). Sementara itu, Presiden juga menyerahkan
180
kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2020
yang telah melewati tenggang waktu yang ditentukan Mahkamah yaitu paling lambat
tanggal 1 Oktober 2020 (vide Risalah Persidangan tanggal 23 September 2020),
sehingga kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan.
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak
Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 23 September 2020 yang dilengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 23 September 2020
(sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, bukti surat/tulisan, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
ahli yang diajukan oleh Presiden, keterangan Pihak Terkait Komisi Tindak Pidana
Korupsi, bukti surat/tulisan sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon.
Pengujian Formil
[3.16]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon
mengenai
pengujian formil konstitusionalitas pembentukan UU 19/2019, pada saat yang
bersamaan dengan pemeriksaan perkara a quo telah diperiksa pula beberapa
perkara lain yang mempermasalahkan hal yang sama, yakni mengenai pengujian
formil konstitusionalitas pembentukan UU 19/2019, yang diajukan oleh pemohon
berbeda, di mana putusan atas perkara-perkara tersebut telah diucapkan
sebelumnya. Dengan demikian, karena substansi permohonan pengujian formil
yang diajukan Pemohon pada pokoknya berkaitan dengan konstitusionalitas
pembentukan UU 19/2019, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada tanggal 4 Mei 2021,
selesai diucapkan pukul 15.13 WIB, dan telah dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum, sehingga pertimbangan hukum tersebut berlaku secara mutatis mutandis
sebagai pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XVII/2019 a quo. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019
tersebut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengajukan pendapat berbeda
181
(dissenting opinion), yang pendapat berbeda tersebut berlaku juga untuk Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019 a quo;
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, yang pada pokoknya
menurut Mahkamah prosedur pembentukan UU 19/2019 telah bersesuaian dengan
UUD 1945, maka permohonan Pemohon dalam perkara a quo mengenai pengujian
formil konstitusionalitas UU 19/2019 harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum;
Pengujian Materiil
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang merasa dirugikan oleh
berlakunya kata “dan/atau” dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19/2019
yang seharusnya kata “atau” dihilangkan dan berubah menjadi “dan” sehingga
ketentuan Pasal 11 bersifat kumulatif, berkenaan dalil Pemohon a quo penting bagi
Mahkamah untuk terlebih dahulu menjelaskan hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006,
bertanggal
19
Desember
2006
telah
memberikan
pertimbangan hukum berkenaan dengan kata “dan/atau” dalam Pasal 11 UU
30/2002 yang menyatakan sebagai berikut:
“bahwa Mahkamah sama sekali tidak bermaksud menafikan kalau
ketidakmudahan dalam menentukan ukuran tentang hal, peristiwa,
perbuatan, atau keadaan “yang meresahkan masyarakat” mempunyai
potensi untuk disalahgunakan. Maksud Mahkamah adalah, jika hanya
dengan dalil demikian tidaklah cukup untuk menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 11 huruf b UU KPK bertentangan dengan UUD 1945.
Sebab, jika dibaca secara utuh Pasal 11 UU KPK yang berbunyi, “Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: a. melibatkan
aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum atau penyelenggara negara; b. mendapat perhatian yang
meresahkan masyarakat; dan/atau c. menyangkut kerugian negara
paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”, maka sangat jelas
bahwa adanya kata “dan/atau” setelah kalimat “mendapat perhatian yang
meresahkan masyarakat” harus ditafsirkan bahwa syarat yang tak dapat
ditiadakan agar KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi ada pada Pasal 11 huruf a yang
dikumulatifkan dengan huruf b atau c atau keduanya (b dan c). Dengan
182
kata lain, syarat pada huruf a bersifat mutlak, sedangkan syarat pada
huruf b dan pada huruf c boleh terpenuhi salah satu atau keduanya.
Sedangkan jika hanya terpenuhi salah satu dari huruf b atau huruf c, atau
huruf b sekaligus huruf c, namun syarat pada huruf a tidak ada maka KPK
tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, lebih-lebih
penyidikan dan penuntutan. Dengan demikian, jika seseorang yang
terhadapnya telah dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau bahkan
penuntutan oleh KPK padahal syarat yang terpenuhi hanya syarat pada
huruf b atau c (atau keduanya) namun syarat pada huruf a tidak
terpenuhi, maka sudah tentu orang yang bersangkutan dapat
mengajukan keberatan dalam persidangan (karena KPK tidak berwenang
menerbitkan SP3) agar hakim menyatakan bahwa KPK tidak berwenang
melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana
yang bersangkutan. Keberatan yang sama pun dapat diajukan oleh
seseorang jika, misalnya, KPK merasa berwenang karena menurutnya
syarat pada huruf a dan huruf b terpenuhi sedangkan menurut orang yang
bersangkutan syarat pada huruf b itu justru tidak terpenuhi, misalnya
dengan mengajukan saksi ahli untuk membuktikannya. Dalam hal
keadaan demikian terjadi maka hal itu sepenuhnya merupakan
kompetensi hakim atau pengadilan di lingkungan peradilan umum untuk
memutusnya. Dengan demikian, dalil Pemohon II yang menyatakan
bahwa Pasal 11 huruf b telah menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak
sepenuhnya benar. Sebab, kepastian hukum tetap dijamin meskipun
kepastian itu baru diperoleh setelah adanya putusan hakim yang akan
memberikan penilaian apakah syarat “yang meresahkan masyarakat” itu
terpenuhi atau tidak;
2. Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon, Mahkamah perlu mengutip secara
utuh ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 yang berbunyi “Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah)”.
3. Bahwa penggunaan kata dan/atau dalam merumuskan norma suatu peraturan
perundang-undangan lazim digunakan ketika hendak merumuskan peraturan
yang bersifat kumulatif sekaligus alternatif, dan terhadap penggunaan kata
“dan/atau” tersebut telah diatur dalam angka 264 Lampiran Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
183
Bahwa berkenaan dengan uraian di atas, menurut Mahkamah adanya
rumusan kata “dan/atau” sebagai kata penghubung pada Pasal 11 ayat (1) huruf a
UU 19/2019 setelah akhir kalimat “melibatkan aparat penegak hukum,
Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara”
harus ditafsirkan bahwa syarat pada huruf a dan huruf b boleh terpenuhi salah satu
atau keduanya. Adanya persyaratan dalam huruf a dan huruf b tersebut memberikan
kejelasan kepada KPK dalam melaksanakan kewenangan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan sebagaimana amanat Pasal 6 huruf e UU 19/2019. Dengan adanya
rumusan kata “dan/atau” tersebut KPK dapat menerapkan secara “kumulatif” atau
dapat pula secara “alternatif”. Namun, jika persyaratan yang ada dalam norma Pasal
11 ayat (1) huruf a UU 19/2019 diakhiri hanya dengan menggunakan kata “dan”
sebagaimana dalil Pemohon maka KPK baru dapat menjalankan kewenangan Pasal
6 huruf e UU 19/2019 jika kedua unsur tersebut terpenuhi semua atau kumulatif
(Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b), yakni perbuatan/tindak pidana tersebut harus
ada unsur “melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang
lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum atau penyelenggara negara” dan harus pula ada unsur
“menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.
Hal demikian justru akan menyebabkan berkurangnya kewenangan KPK dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebab, apabila ada pelaku
tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara
negara baru dapat dilakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan jika
nilai kerugian negara yang diakibatkan minimal Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah). Sehingga, apabila kurang dari nilai tersebut akan menjadi kewenangan
lembaga lain.
Hal demikian berimplikasi pada peran KPK dalam agenda pemberantasan
korupsi sehingga tidak dapat berjalan secara optimal. Adanya kata “dan/atau” justru
akan mempermudah bagi KPK dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi karena
ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat diterapkan secara bersama-sama maupun
berdiri sendiri (kumulatif-alternatif) dengan huruf b, sehingga parameternya jelas
karena perumusan norma pidananya memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, lex
stricta.
184
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon
yang menyatakan sepanjang kata “dan/atau” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU
19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
ketentuan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 menimbulkan ketidakpastian hukum karena
tidak ada ketentuan peralihan padahal pada saat UU 19/2019 berlaku ada anggota
KPK terpilih berdasarkan syarat dalam UU lama (UU 30/2002) sehingga dengan
berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019 yang bersangkutan menjadi belum
memenuhi syarat usia 50 (lima puluh) tahun dan akan berakibat dilakukannya
seleksi ulang.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah ketentuan
Pasal 29 huruf e UU 19/2019 memang telah mengubah syarat usia minimum untuk
menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang semula dalam UU 30/2002
menyatakan “berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-
tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan” berubah menjadi yaitu
“berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65
(enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. Terkait dengan norma yang
mengatur mengenai batasan usia, Mahkamah dalam beberapa putusan
menyatakan pada pokoknya mengenai batasan usia minimum merupakan ranah
pembentuk undang-undang.
Bahwa terkait dengan perubahan persyaratan usia minimum apakah
akan mengakibatkan dilakukannya proses seleksi ulang sehingga negara harus
menyediakan anggaran untuk itu lagi sebagaimana dalil Pemohon. Terhadap dalil
Pemohon tersebut Mahkamah berpendapat persoalan yang didalilkan Pemohon
sudah berkaitan dengan implementasi norma sehingga bukan menjadi ranah
kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Termasuk dalam hal ini, apabila benar
ada salah satu calon pimpinan KPK yang tidak memenuhi usia minimum yang
dipersyaratkan dalam UU a quo hal tersebut sudah merupakan kasus konkrit, bukan
berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat,
dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 29 huruf e UU 19/2019 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
185
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas prosedur pembentukan UU 19/2019 dan
inkonstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 dalam
pengujian materiil adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan pengujian formil mutatis mutandis berlaku pertimbangan
hukum perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 dan tidak beralasan menurut
hukum;
[4.5] Pokok permohonan pengujian materiil tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
186
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Dalam Pengujian Formil
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Dalam Pengujian Materiil
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu,
dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal sembilan belas,
bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan
Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 18.04 WIB oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
187
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan MP Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil
ke Mahkamah pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 yang belum dilengkapi nomor
Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya. Baru dalam Sidang Pendahuluan
tanggal 30 Oktober 2019, Pemohon menerangkan undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon telah diundangkan pada tanggal 17
Oktober 2019 sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan dalam perbaikan permohonan bertanggal 6 November
2019 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama, Pemohon telah
mencantumkan nomor UU a quo untuk melengkapi kekuranglengkapan
permohonannya serta menyerahkan pula salinan UU 19/2019 sebagai alat bukti
171
(vide bukti P-9). Sehingga, pada sidang Pendahuluan tanggal 12 November 2019
dengan agenda perbaikan permohonan telah tercantum nomor UU yang
dimohonkan pengujian, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409, selanjutnya disebut UU 19/2019). Selanjutnya, dalam berkas perbaikan
permohonan selain Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil juga
menambahkan permohonan pengujian materiil norma Pasal 11 ayat (1) huruf a UU
19/2019 sepanjang kata “dan/atau” dan Pasal 29 huruf e UU 19/2019.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, dalam waktu yang tidak
terlalu lama dari Sidang Pendahuluan perkara a quo, Mahkamah menerima
beberapa permohonan pengujian UU 19/2019 yang diregistrasi sebagai Perkara
Nomor 70/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor
73/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019, dan Perkara Nomor
79/PUU-XVII/2019. Sehingga, dengan mempertimbangkan adanya kesamaan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya baik pengujian formil maupun
materiil yakni UU 19/2019 maka Mahkamah melanjutkan pemeriksaan permohonan
perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 bersama-sama dengan perkara-perkara yang
lain. Karena itu, Mahkamah memahami bahwa permohonan pengujian yang
diajukan Pemohon baik untuk pengujian formil dan materiil adalah pengujian atas
UU 19/2019 terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut di
atas maka terhadap perkara a quo terdapat kondisi kekhususan yang oleh
Mahkamah menjadi alasan untuk melakukan penggabungan perkara yang diajukan
oleh Pemohon dengan perkara-perkara lainnya yang khususnya berkaitan dengan
pengujian formil, sehingga terhadap perkara a quo Mahkamah tidak relevan lagi
mempertimbangkan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dengan demikian
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
172
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
173
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan
sama
sekali
tertutup
kumungkinannya
bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil …”
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], Paragraf [3.4], dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian formil dan pengajuan norma yang
terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang kata “dan/atau” dan Pasal
29 huruf e UU 19/2019, yang masing-masing sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang kata “dan/atau”
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyeli
