PUU
Tahun 2018
62/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan (ii) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sutrisno Nugroho
Kuasa Hukum : Ristan BP Simbolon, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-07-12
Tanggal Putusan: 2018-10-30
UU Diuji: UU 14/1985, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Aswanto (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: nya menolak permohonan Pemohon; Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[66/PUU-XIII/2015]], bertanggal 7 Desember 2015 yang amar putusannya permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[45/PUU-XIII/2015]], bertanggal 10 Desember 2015 yang amar putusannya permohonan Pemohon tidak dapat diterima; dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[108/PUU-XIV/2016]], bertanggal 26 Juli 2017 yang amar putusannya menolak permohonan Pemohon. Terhadap hal tersebut Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60 ayat (2)]] UU [[MK]] yang menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa yang menjadi dasar pengujian dalam Permohonan Nomor [[16/PUU-VIII/2010]] adalah [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]H ayat (2), dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]]; Permohonan Nomor [[66/PUU-XIII/2015]] adalah [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]G ayat (1), [[Pasal 28]]H ayat (4), dan [[Pasal 28]]I ayat (4) [[UUD 1945]]; Permohonan Nomor [[45/PUU-XIII/2015]] adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]; dan Permohonan Nomor [[108/PUU-XIV/2016]] adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) [[UUD 1945]]. Adapun dasar pengujian dalam permohonan Pemohon a quo adalah Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) [[UUD 1945]]. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan Pemohon a quo dengan Permohonan Nomor [[16/PUU-VIII/2010]], Permohonan Nomor [[45/PUU-XIII/2015]], dan Permohonan Nomor [[108/PUU-XIV/2016]]. Sehingga berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, meskipun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
[4.4]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[62/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 Maret 07
- **Significance**: Medium
- **File**: [[62 PUU 2018_UU_MA_UU_KekuasaanKehakiman-tidakditerima-telahucap30Okt2018. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-03**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-03-07**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-07-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-10-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[108/PUU-XIV/2016]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[16/PUU-VIII/2010]]
- [[34/PUU-XI/2013]]
- [[45/PUU-XIII/2015]]
- [[66/PUU-XIII/2015]]
## Amar Putusan
nya menolak permohonan Pemohon; Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[66/PUU-XIII/2015]], bertanggal 7 Desember 2015 yang amar putusannya permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[45/PUU-XIII/2015]], bertanggal 10 Desember 2015 yang amar putusannya permohonan Pemohon tidak dapat diterima; dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[108/PUU-XIV/2016]], bertanggal 26 Juli 2017 yang amar putusannya menolak permohonan Pemohon. Terhadap hal tersebut Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60 ayat (2)]] UU [[MK]] yang menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa yang menjadi dasar pengujian dalam Permohonan Nomor [[16/PUU-VIII/2010]] adalah [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]H ayat (2), dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]]; Permohonan Nomor [[66/PUU-XIII/2015]] adalah [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]G ayat (1), [[Pasal 28]]H ayat (4), dan [[Pasal 28]]I ayat (4) [[UUD 1945]]; Permohonan Nomor [[45/PUU-XIII/2015]] adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]; dan Permohonan Nomor [[108/PUU-XIV/2016]] adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) [[UUD 1945]]. Adapun dasar pengujian dalam permohonan Pemohon a quo adalah Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) [[UUD 1945]]. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan Pemohon a quo dengan Permohonan Nomor [[16/PUU-VIII/2010]], Permohonan Nomor [[45/PUU-XIII/2015]], dan Permohonan Nomor [[108/PUU-XIV/2016]]. Sehingga berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, meskipun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
[4.4]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, meskipun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut. 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali; [4.4] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
