PUU
Tahun 2017
62/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Partai Perindo, dalam hal ini diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq
Tanggal Registrasi: 2017-08-25
Tanggal Putusan: 2018-01-11
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Aswanto (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang telah diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]];
4. Bukti P-4
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Mahkamah Konstitusi;
5. Bukti P-5
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (3) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[62/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[62 PUU 2017_UU-Pemilu-TIDAK_DITERIMA-telahucap-11Jan2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[008/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[12/PUU-VI/2008]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[15/PUU-IX/2011]]
- [[16/PUU-V/2007]]
- [[19/PUU-VIII/2010]]
- [[20/PUU-XI/2013]]
- [[24/PUU-VI/2008]]
### Perkara yang Merujuk
- [[44/PUU-XV/2017]]
- [[53/PUU-XV/2017]]
- [[59/PUU-XV/2017]]
- [[60/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- huruf c, d, dan huruf e, halaman 128-129, terkait kebijakan peralihan dari electoral threshold menjadi parliamentary threshold].. Sedangkan didalam Putusan Nomor [[15/PUU-IX/2011]] Mahkamah pada pokoknya menyatakan sependapat dengan Pemohon terkait ketidakjelasan maksud dari norma yang diuji sehingga Ma...
- halaman 48, terkait kebijakan verifikasi partai politik dan eksistensi badan hukum partai politik].. Terkait ketentuan [[Pasal 173 ayat (3)]] yang berbunyi “Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai ...
- huruf c poin 1, poin 5, dan huruf e halaman 80-82, terkait legal policy Pembentuk Undang-Undang menetapkan electoral threshold sebagai syarat bagi partai politik untuk menjadi Peserta Pemilu berikutnya] Pada perkara yang lain Mahkamah juga pernah menolak dalil Pemohon yang menyoal tentang penetapan ...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang telah diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]];
4. Bukti P-4
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Mahkamah Konstitusi;
5. Bukti P-5
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (3) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - huruf c, d, dan huruf e, halaman 128-129, terkait kebijakan peralihan dari electoral threshold menjadi parliamentary threshold].. Sedangkan didalam Putusan Nomor [[15/PUU-IX/2011]] Mahkamah pada pokoknya menyatakan sependapat dengan Pemohon terkait ketidakjelasan maksud dari norma yang diuji sehingga Ma... - halaman 48, terkait kebijakan verifikasi partai politik dan eksistensi badan hukum partai politik].. Terkait ketentuan [[Pasal 173 ayat (3)]] yang berbunyi “Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai ... - huruf c poin 1, poin 5, dan huruf e halaman 80-82, terkait legal policy Pembentuk Undang-Undang menetapkan electoral threshold sebagai syarat bagi partai politik untuk menjadi Peserta Pemilu berikutnya] Pada perkara yang lain Mahkamah juga pernah menolak dalil Pemohon yang menyoal tentang penetapan ... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
