PUU
Tahun 2021
62/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Euis Kurniasih, sebagai Pemohon I;
Jerry Indrawan G, S.IP., M.Si (Han), sebagai Pemohon II;
Hardiansyah, sebagai Pemohon III;
A. Ismail Irwan Marzuki, S.H., sebagai Pemohon IV;
Bayu Widiyanto, sebagai Pemohon V
Tanggal Registrasi: 2021-11-16
Tanggal Putusan: 2022-03-29T11:53:00+07:00
UU Diuji: UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 2/2002, UU 14/2005, UU 17/2003, UU 2/1988
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 62/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Euis Kurniasih
Pekerjaan
: Pensiunan Tentara Nasional Indonesia
Alamat
: Jalan Saptamarga A-53, RT/RW. 003/004, Kelurahan
Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Jerry Indrawan G, S.IP., M.Si (Han)
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Pulo Sirih Utara Dalam 7 Blok DA Nomor 156A,
RT/RW.
006/014,
Kelurahan/Desa
Pekayon
Jaya,
Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Hardiansyah
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Terusan Cikutra Baru Nomor 4A1, RT/RW.003/005,
Kelurahan/Desa Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler,
Kota Bandung, Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: A. Ismail Irwan Marzuki, S.H.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Pengayoman Kompleks Taman Permata Sari 2,
RT/RW. 003/003, Kelurahan/Desa Buakana, Kecamatan
Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon IV;
2
5. Nama
: Bayu Widiyanto
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Serpong Green Park Blok N 17, RT/RW. 004/023,
Kelurahan/Desa
Serua,
Kecamatan
Ciputat,
Kota
Tangerang Selatan, Banten;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Musono
Pekerjaan
: Pensiunan Tentara Nasional Indonesia
Alamat
: Komp. Manglayang Regency Blok E5 Nomor 13,
RT/RW.004/025, Kelurahan/Desa Cimekar, Kecamatan
Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VI;
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 11 November 2021 memberi
kuasa kepada Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H., M.H., Ade Yan Yan Hasbullah,
S.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., para Advokat yang tergabung dalam itp &
associates Law Office yang beralamat di Graha Mampang Lantai 3 Suite 305, Jl.
Mampang Prapatan Raya Nomor 100, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI disebut ------------------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Panglima Tentara
Nasional Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan ahli para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan Presiden dan Pihak Terkait Panglima Tentara
Nasional Indonesia;
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 November 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 14 November 2021
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 53/PUU/PAN.MK/
AP3/11/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan
Nomor 62/PUU-XIX/2021 pada 16 November 2021, yang telah diperbaiki dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13 Desember 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yangputusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. (telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XI/2013)”;
5. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.;
6. Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimanan telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU) yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan
konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut MK) dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU termasuk
keseluruhannya;
8. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, MK juga berwenang memberikan
penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar
berkesesuaian
dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Tafsir
MK
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal UU tersebut merupakan tafsir satu-satunya
5
(the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum,
sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas,
dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini yang menguji
ketentuan Pasal 53 dan frasa “Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 terhadap UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan sebagai berikut:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa lebih lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 memberikan persyaratan tentang
adanya kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara komulatif
sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
6
3. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021):
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
actual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
4. Bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
juncto Pasal 4 PMK 2/2021 dijelaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil
Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung (halaman 59), yang
menyebutkan sebagai berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
7
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges,
dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).”
5. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikian Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohon I
mengawali karir sebagai prajurit TNI dengan pangkat Sersan dua (Bintara)
pada tanggal 5 Desember 1981. Kemudian Pemohon I mengikuti
pendidikan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) dengan
pangkat Letnan Dua tanggal 23 Desember 1992. Kemudian pada tahun
2005 Pemohon I berpangkat Kapten yang mengikuti pendidikan Sekolah
Lanjut Perwira Angkatan Darat dan naik pangkat menjadi Mayor TNI AD.
Kemudian Pemohon I mengikuti pendidikan khusus untuk mendapatkan
KEAHLIAN KHUSUS sebagai tenaga pendidik (Susgadik) TNI AD tahun
2006. Tujuan dari Susgadik TNI AD adalah untuk membekali para Perwira
dan PNS TNI agar dapat bertugas sebagai tenaga pendidik yang memiliki
pengetahuan dan keterampilan dibidang keguruan dan Ilmu kependidikan
yang nantinya dapat mencetak guru-guru militer yang profesional dan
proporsional dalam melaksanakan tugas;
6. Pemohon I pernah berdinas di kesatuan Pusdikpom Kodiklatad serta
menduduki jabatan sebagai Guru Militer (Gumil) Golongan VI Depbintahmil,
Kesatuan Pusdikpom Kodiklat TNI AD dengan pangkat Mayor Cpm (K)
(Har)/593332. Pada tahun 2019, Pemohon I yang berusia 58 (lima puluh
delapan) tahun resmi diberhentikan dengan hormat karena menjalani masa
pensiun (selesai melaksanakan kedinasan militer untuk kembali ke
masyarakat) dengan pangkat akhir Letkol, Cpm (K) (Har)/593332;
7. Bahwa norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 pada pokoknya
mengatur usia pensiun seorang Prajurit TNI. Bagi Perwira usia pensiun
paling tinggi 58 tahun dan bagi bintara dan tamtama usia pensiun paling
tinggi 53 tahun;
8. Bahwa ditinjau dari usia produktif berdasarkan dari data Badan Pusat
Statistik (BPS) di Indonesia pada tahun 2020 yaitu 15 (lima belas) tahun
sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun. Apabila merujuk usia
produktif tersebut, maka Pemohon I termasuk dalam kategori usia produktif.
8
Namun keberadaan norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004
menutup kesempatan Pemohon I yang mempunyai keahlian khusus (Guru
Militer) yang dimungkinkan untuk dapat dipertahankan usia pensiunnya,
karena keahlian yang dimiliki oleh Pemohon I sebagai guru militer
merupakan keahlian yang tidak dimiliki oleh setiap anggota Prajurit TNI.
Keahlian khusus Pemohon I sebagai guru militer tidaklah diperoleh secara
instan, diperlukan proses panjang melalui investasi sumber daya manusia
seperti pendidikan dan pelatihan. Peran Pemohon I sebagai guru militer
sedemikian penting sebagai pencetak sumber daya manusia yang handal
bagi kaderisasi prajurit TNI, pembangunan organisasi militer dan
pertahanan;
9. Bahwa Pemohon I sebagai guru militer (keahlian khusus dan dibutuhkan)
seharusnya dapat dipertahankan dan diperpanjang usia pensiunnya
sebagai anggota TNI. Namun ketentuan Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU
34/2004 tidak memberi ruang seorang prajurit TNI yang memiliki keahlian
khusus dan dibutuhkan untuk dapat dipertahankan dalam dinas
Keprajuritan;
10. Bahwa dalam penalaran yang wajar Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU
34/2004 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I, karena
telah menutup ruang atau kesempatan dimungkinkannya perpanjangan
usia pensiun Pemohon I, hal demikian telah menimbulkan kerugian
konstitusional secara aktual bagi Pemohon I yaitu hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan juga menghilangkan hak
Pemohon I untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
dalam hal ini mengabdi pada negara c.q. institusi TNI sebagai Prajurit TNI,
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945, karena seharusnya Pemohon I diberikan ruang untuk dapat
dipertahankan usia pensiunnya karena memiliki keahlian khusus dan
dibutuhkan sebagai Guru Militer;
11. Bahwa sebagai perbandingan, usia pensiun pada institusi Polri yang
mempunyai kesamaan dengan institusi TNI sebagai alat negara dan
9
kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta [vide Pasal 30 UUD
1945], dimana usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun dan bagi
anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas
kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun [vide Pasal
30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut UU 2/2002]. Perbedaan
pengaturan usia pensiun antara anggota Polri dan prajurit TNI sebagai alat
negara dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan
aktual bagi Pemohon I yaitu hak atas kedudukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan, hak atas kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
12. Bahwa Pemohon VI merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikian Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohon VI
masuk pendidikan militer melalui Secatam Milsup Tahun 1986 dengan
Corps Kavelari. Kemudian mengikuti pendidikan Militer Secaba pada Tahun
1997. Pada tanggal 1 September 2017, Pemohon VI berusia 52 (lima puluh
dua) tahun. Pada tanggal 31 Agustus 2018, Pemohon VI yang berusia 53
(lima puluh tiga) tahun resmi diberhentikan dengan hormat karena
menjalani masa pensiun (selesai melaksanakan kedinasan militer untuk
kembali ke masyarakat) dengan pangkat akhir Pembantu Letnan Dua
(Pelda) Corps Kavaleri dan jabatan terakhir sebagai Babinsa Ramil 10
kesatuan kodim 061/BS Kodam III/Siliwangi;
13. Bahwa norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 pada pokoknya
mengatur usia pensiun seorang Prajurit TNI. Bagi Perwira usia pensiun
paling tinggi 58 tahun dan bagi bintara dan tamtama usia pensiun paling
tinggi 53 tahun;
10
14. Bahwa ditinjau dari usia produktif berdasarkan dari data Badan Pusat
Statistik (BPS) di Indonesia pada tahun 2020 adalah yaitu 15 (lima belas)
tahun sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun. Apabila merujuk usia
produktif tersebut, maka usia pensiun Pemohon VI masih masuk dalam
kategori usia produktif yaitu 53 tahun. Pemohon VI sebagai Prajurit TNI
memiliki keahlian khusus dalam mengemudi Tank. Untuk mempunyai
keahlian tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan [vide
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia, halaman 30]. Terakhir bertugas sebagai Babinsa (Bintara
Pembinas Desa TNI AD) Milisil, yang merupakan satuan teritorial yang
paling depan di TNI AD dengan kualifikasi keahlian pengetahuan dan
kemampuan bina teritorial yang handal serta memiliki tugas meliputi
mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi,
hingga sosial dan potensi nasional. Sebelum bertugas sebagai Babinsa,
prajurit TNI AD terlebih dahulu mengikuti pelatihan Kusus Pendidikan
Pembentukan (Diktuk) Bintara Khusus Babinsa (Bintara Pembina Desa);
15. Namun norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 menutup
kesempatan Pemohon VI yang telah memiliki keahlian khusus,
pengalaman, penguasaan teritori, kematangan dan profesionalitas untuk
dapat mengabdi lebih lama kepada negara c.q prajurit TNI. Hal demikian
dalam penalaran yang wajar telah menimbulkan kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual bagi Pemohon VI yaitu hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan juga menghilangkan
hak Pemohon VI untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
dalam hal ini mengabdi pada negara c.q institusi TNI, sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, karena
seharusnya Pemohon VI masih dapat mengabdi sebagai prajurit TNI AD;
16. Bahwa sebagai perbandingan dengan institusi Polri yang mempunyai
kesamaan dengan institusi TNI sebagai alat negara dan kekuatan utama
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem pertahanan
11
dan keamanan rakyat semesta [vide Pasal 30 UUD 1945], usia pensiun
untuk seluruh anggota Polri tanpa terkecuali adalah sama yaitu 58 tahun
[vide UU 2/2002]. Perbedaan pengaturan usia pensiun antara TNI dan Polri
yaitu menyebabkan perlakukan yang berbeda terhadap sesama alat negara
dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
17. Bahwa hal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon VI
yaitu hak mendapatkan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan sebagai prajurit TNI, sebagai alat negara dan kekuatan
utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
18. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini
Pemohon berprofesi sebagai Dosen tetap di Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Jakarta dan telah mendapatkan Nomor Induk Dosen
Nasional (NIDN). Sebagai Dosen, Pemohon aktif dan concern terhadap isu-
isu seputar pertahanan dan keamanan negara, khususnya isu yang
berkaitan dengan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagaimana
dapat dilihat dari beberapa karya ilmiah diantaranya dalam bentuk Jurnal,
artikel dan Buku. Aktivitas Pemohon II tersebut merupakan bentuk
kepedulian dan kontribusi terhadap institusi TNI agar menjadi lebih baik dan
ideal ke depannya serta sebagai wujud nyata dari implementasi ketentuan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen yang menyatakan:
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
19. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, Pemohon II memiliki hak
konstitusional untuk mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
12
di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
Tahun 1945;
20. Bahwa Pemohon II juga memiliki hak untuk memperjuangkan hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
Tahun 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
21. Bahwa Pemohon II sebagai warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Dosen yang aktif dan concern terhadap isu-isu seputar pertahanan
dan keamanan negara, khususnya isu yang berkaitan dengan TNI, agar
menjadi lebih baik dan menemukan bentuk idealnya, khususnya mengenai
kesejahteraan termasuk namun tidak terbatas pada persoalan usia pensiun
dari Prajurit TNI. Oleh karena itu Pemohon II memiliki kepentingan
konstitusional terhadap keberadaan norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a
UU 34/2004 yang menurut Pemohon II bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian syarat legal standing sebagaimana disebutkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VIII/2009 juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XI/2011 telah terpenuhi oleh
Pemohon II;
22. Bahwa norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 sebagaimana
yang telah diuraikan di atas, menimbulkan adanya perbedaan pengaturan
usia pensiun antara Prajurit TNI dengan anggota Polri. Menurut Pemohon
II, Pembedaan tersebut tidak relevan, mengingat institusi TNI dan Polri
manunggal sebagai alat negara dan kekuatan utama dengan fungsi dan
tugas masing-masing dalam menjalankan usaha pertahanan dan
keamanan, guna mencapai salah satu tujuan nasional yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia [vide
Pasal 30 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945]. Bahkan, TNI dalam
kondisi tertentu, dapat membantu tugas Polri dalam rangka tugas
keamanan dan ketertiban masyarakat [vide Pasal 7 ayat (2) huruf b angka
10 UU 2/2002]. Selain itu, Penyetaraan usia pensiun dengan anggota Polri
menjadi pembanding yang perlu disampaikan mengingat tugas TNI dan
13
Polri memiliki kesamaan terhadap kondisi fisik dan kesehatan yang
dibutuhkan dalam menjalankan tugas terhadap pengabdian mereka bagi
negara [vide Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia, halaman 30]. Selain itu, usia pensiun Prajurit TNI masih
dalam usia produktif dan masih jauh dari batas maksimum usia produktif di
Indonesia, menurut data BPS pada tahun 2020 usia produktif yaitu 15 (lima
belas) tahun sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun. Oleh karenanya
keberadaan norma a quo merugikan hak konstitusional Pemohon II untuk
mendapatkan kepastian hukum dan untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945, khususnya kesejahteraan prajurit TNI;
23. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan perorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikian Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan merupakan pembayar pajak (tax payer) yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedudukan Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V dalam pengujian
suatu undang-undang sebagai pembayar pajak (tax payer) telah dianggap
oleh Mahkamah Konstitusi mempunyai legal standing sebagaimana
ditegaskan dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi di antaranya
Putusan Nomor 003/PUU-I/2003, Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014;
24. Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi menganggap pembayar pajak
mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi, namun Mahkamah mensyaratkan
harus terdapat kaitan yang cukup antara kerugian hak konstitusional yang
dianggapkan dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian;
25. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU 34/2004 setiap prajurit TNI
berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari
anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana diketahui, sumber dari APBN
14
salah satunya dari penerimaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara
[vide Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara];
26. Bahwa norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 yang mengatur
tentang batas maksimum usia pensiun 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama
dan 58 Tahun bagi Perwira membuat usia pensiun Prajurit TNI lebih cepat
dari usia pensiun anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika
merujuk pada usia produktif di Indonesia, usia pensun Prajurit TNI tersebut
relatif masih jauh di bawah usia produktif yang menurut data Badan Pusat
Statistik tahun 2020 yaitu 15 (lima belas) tahun sampai dengan 64 (enam
puluh empat) tahun. Kemungkinan penambahan usia pensiun Bintara dan
Tamtama dari 53 (lima puluh tiga) menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun
akan berimplikasi dapat dipertahankannya sekitar 10.000 s.d. 11.000
prajurit TNI dari pensiun setiap tahunnya. Prajurit tersebut diproyeksikan
untuk mengisi kebutuhan prajurit di satuan-satuan baru sesuai dengan
rencana pengembangan struktur organisasi TNI. Organisasi TNI diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia serta melalui Keputusan Presiden
Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan dan Peningkatan Status 23 (dua puluh tiga) Komando Resort
Militer dari Tipe B menjadi Tipe A. Dengan kata lain, dengan usia pensiun
Prajurit TNI Bintara dan Tamtama saat ini, terdapat sekitar 10.000 s.d.
11.000 prajurit TNI yang berusia 53 tahun yang akan pensiun [vide Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
halaman 28];
27. Bahwa hal tersebut tentu akan memengaruhi kekuatan TNI (jumlah
personel menjadi indikator kekuatan miiter menurut Global Power) dalam
menjalankan tugasnya untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
15
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara [vide Pasal 7 ayat (1) UU
34/2004]. Oleh karenanya norma Pasal 53 dan frasa “Usia pensiun paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga)
tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V untuk mendapatkan perlindungan dari Negara c.q TNI sebagai
bagian dari bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
UUD 1945 juncto Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
28. Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon tersebut di atas, apabila norma
Pasal 53 dan sepanjang frasa “Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
kerugian konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi;
29. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Noomor 11/PUU-
V/2007, dan Pasal 4 PMK 2/2021, sehingga para Pemohon mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
III.
ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON (POSITA)
A. Tentang Konsep Keamanan
1. Bahwa Keamanan merupakan fungsi klasik negara, di samping fungsi
kemakmuran. Sebagai fungsi klasik negara, keamanan bisa dilacak
dalam karya-karya filsafat politik yang merekareka bangunan
masyarakat ideal, dimana salah satu prerequisitenya adalah adanya
keamanan (Cornelis Lay, Dimensi-Dimensi Kritis Keamanan Nasional,
Editor. Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, Ph.D, Pensil-324 Trade Publisher,
Forum Kerja Concern untuk Maysarakat Madani, Tahun 2012, halaman
21);
2. Bahwa Keamanan berkembang menjadi fungsi negara yang pokok. Ia
menjadi: (a) alasan mengapa negara ada, (b) dasar bagi diterimanya
adagium bahwa negara adalah pemegang wewenang penggunaan
16
kekerasan secara sah dan sebaliknya (c) pelarangan, pengalihan atau
penggunaan wewenang ini oleh aktor di luar negara. (d) alasan bagi
dibentuknya kepolisian (dan institusi justisia lainnya), tentara dan
intelijen. (Cornelis Lay, Dimensi-Dimensi Kritis Keamanan Nasional,
Editor. Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, Ph.D, Pensil-324 Trade Publisher,
Forum Kerja Concern untuk Masyarakat Madani, Tahun 2012, halaman
23);
3. Bahwa dari sudut epistemologi, security (keamanan) berasal istilah Latin
"se" dan "curus" yang bermakna terbebas dari bahaya atau terbebas
dari ketakutan. "Se” juga bermakna "tanpa" dan "curus” bermakna pula
"uneasiness"
(ketidaknyamanan).
Jadi, Keamanan,
dapat pula
dirumuskan atau dimengerti sebagai sebuah situasi tanpa risiko atau
situasi tanpa ancaman. (Cornelis Lay, Dimensi-Dimensi Kritis
Keamanan Nasional, Editor. Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, Ph.D,
Pensil-324 Trade Publisher, Forum Kerja Concern untuk Maysarakat
Madani, Tahun 2012, halaman 24);
4. Bahwa dalam perkembangan lebih kini, terutama 1990-an spektrum
“ancaman terhadap” diperluas hingga menjangkau, tapi tidak terbatas
pada keamanan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai
kelompok/kolektivitas. Perluasan spektrum ini tampak dari rumusan
yang di ke depankan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yang
mengharuskan konsep "keamanan terhadap" diubah dari “penekanan
pada keamanan nasional" ke arah penekanan vang lebih besar pada
"people security". Pencapaiannya pun mengalami pergeseran tekanan,
dari keamanan yang dicapai melalui "armament" ke arah keamanan
yang diwujudkan melalui "human development"; dari penekanan pada
keamanan "territorial" ke arah "food, employment and environmental
security. (Cornelis Lay, Dimensi-Dimensi Kritis Keamanan Nasional,
Editor. Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, Ph.D, Pensil-324 Trade Publisher,
Forum Kerja Concern untuk Maysarakat Madani, Tahun 2012, halaman
24-25);
17
5. Bahwa ancaman atas keamanan manusia meliputi ancaman terhadap
enam kelompok hak yang melekat pada manusia:
a. Hak-hak dasar individu, meliputi hak hidup, kedudukan yang sama
di depan hukum, perlindungan terhadap diskriminasi berbasis ras,
agama, etnik, ataupun jenis kelamin.
b. Hak-hak legal, mencakup akses mendapatkan perlindungan hukum
serta hak untuk mendapatkan proses hukum secara sah.
c. Kebebasan sipil, meliputi kebebasan berpikir, berpendapat dan
menjalankan ibadah/kepercayaan.
d. Hak-hak kebutuhan dasar, yang meliputi akses ke bahan pangan,
jaminan dasar kesehatan, dan terpenuhinya kebutuhan hidup
minimum.
e. Hak-hak ekonomi, meliputi hak untuk bekerja, hak rekreasi dan hak
atas jaminan sosial.
f. Hak-hak politik, meliputi hak dipilih dan memilih dalam jabatan
publik, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara.
(Cornelis Lay, Dimensi-Dimensi Kritis Keamanan Nasional, Editor.
Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, Ph.D, Pensil-324 Trade Publisher,
Forum Kerja Concern untuk Maysarakat Madani, Tahun 2012,
halaman 25);
6. Bahwa sementara itu, mengenai ancaman dari apa, terdapat paling
tidak tiga cara untuk melihatnya:
a. Sumber ancaman, terdiri atas sumber yang berasal dari dalam dan
dari luar negeri.
b. Umumnya sumber ancaman dari lingkungan eksternal dikaitkan
dengan ancaman militer yang merupakan wilayah kompetensi
tentara dalam meresponsnya.
c. Sementara ancaman dari dalam, jenis/bentuk dan sifatnya, terdiri
dari ancaman militer dan non-militer dan ancaman tradisional-
konvensional dan non-tradisional/non-konvensional.
d. Pemahaman tradisional selalu mengidentifikasi ancaman dari
lingkungan eksternal dengan negara pesaing dengan menggunakan
18
kapabilitas militer. Dan karenanya, harus direspons dengan
kekuatan militer pula. Dalam konteks ini, negara menjadi
penanggungjawab
karena
nilai
inti
yang
diancam
adalah
kemerdekaan nasional, integritas teritorial, dan kedaulatan.
Pandangan non-tradisional memberikan tekanan pada aktor non-
negara sebagai sumber ancaman-yang dapat bersifat domestik
ataupun transnasional, yang dimunculkan dalam raut ancaman non-
militer (misalnya, ekonomi, politik domestik, lingkungan hidup,
terorisme, penyakit menular, dan narkoba). Karenanya, respons
terhadapnya pun bersifat non-militer (demokratisasi atau HAM,
misalnya). Dan tanggung jawab atasnya melibatkan negara,
organisasi internasional, dan individu. Target ancaman terkait
dengan kesejahteraan ekonomi, HAM, perlindungan lingkungan
hidup, dan sebagainya.
e. Sekalipun pembedaan-pembedaan di atas banyak digunakan untuk
memastikan kelembagaan atau fungsi mana yang harus merespons,
dalam perkembangannya keduanya bisa terjadi secara simultan.
Karena itu, harus ada respons kolektif dari berbagai aktor
organisasional yang bertanggung-jawab.
f. Hal terakhir ini melahirkan kebutuhan untuk merumuskan secara
jelas apa yang dikenal sebagai "grey area.” Tanggung jawab atas
daerah abu-abu ini dijembatani melalui pengembangan konsep
"tugas perbantuan." Tugas perbantuan berada dalam kerangka
fungsi kedua militer, yakni Military Operations Other Than War
(MOOTW), atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sementara
fungsi pokok militer adalah “perang." (Cornelis Lay, Dimensi-Dimensi
Kritis Keamanan Nasional, Editor. Prof (Ris) Hermawan Sulistyo,
Ph.D, Pensil-324 Trade Publisher, Forum Kerja Concern untuk
Maysarakat Madani, Tahun 2012, halaman 26-27);
7. Bahwa tugas perbantuan adalah suatu mekanisme yang disediakan
bagi militer untuk ikut bertanggungjawab mengenai situasi keamanan
tertentu yang masuk ke wilayah abu-abu dan atau berada di luar
19
kapasitas riil institusi keamanan lainnya, misalnya polisi, untuk
menanganinya, umumnya tugas perbantuan diberikan untuk empat
kategori kegiatan, yakni bantuan kemanusiaan (humanitarian mission),
civic mission, bantuan pada fungsi kepolisian, dan bantuan dalam
rangka penciptaan ketertiban dunia di bawah mandat PBB. (Cornelis
Lay, Dimensi-Dimensi Kritis Keamanan Nasional, Editor. Prof (Ris)
Hermawan Sulistyo, Ph.D, Pensil-324 Trade Publisher, Forum Kerja
Concern untuk Maysarakat Madani, Tahun 2012, halaman 27);
8. Bahwa dari poin-poin di atas jelas bahwa keamanan merupakan "induk"
yang memiliki dua anak, yakni pertahanan dan keamanan domestik.
Kedua fungsi ini ditangani secara berbeda oleh lembaga yang berbeda
karena sumber, bentuk, dan sifat ancamannya yang berbeda-beda.
Pertahanan melahirkan tentara sebagai respons, keamanan domestik
melahirkan polisi sebagai respon, dan di antara keduanya dihubungkan
oleh mekanisme "tugas perbantuan". Sementara itu, kebutuhan untuk
memahami seluruh peristiwa keamanan terjadi kebutuhan untuk early
warning system, serta kebutuhan untuk merumuskan kebijakan yang
akurat
--foreknowledge--
difasilitasi
oleh
intelijen
sebagai
lembaga/aktor, aktivitas, dan produk. (Cornelis Lay, Dimensi-Dimensi
Kritis Keamanan Nasional, Editor. Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, Ph.D,
Pensil-324 Trade Publisher, Forum Kerja Concern untuk Maysarakat
Madani, Tahun 2012, halaman 27-28);
B. Peran TNI dan Polri Sebagai Alat Negara dan Kekuatan Utama Dalam
Sistem
Pertahanan
dan
Keamanan
Rakyat
Semesta
(SISHANKAMRATA)
9. Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945 mengatur tujuan pembentukan
Pemerintahan Negara Indonesia yaitu untuk: (1) melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan
kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
20
10. Bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara berkaitan erat dan
satu kesatuan dalam SISHANKAMRATA untuk mencapai 4 (empat)
tujuan negara tersebut, terutama untuk mencapai tujuan melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh
karenanya UUD 1945 mengatur tersendiri dalam sau bab tidak
terpisahkan tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara di
dalam BAB XII Pasal 30 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara;
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung;
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angaatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara;
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat,
serta
menegakkan hukum;
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.
11. Bahwa Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa usaha
pertahanan
dan
keamanan
negara
dilaksanakan
melalui
SISHANKAMRATA oleh TNI dan Polri sebagai alat negara dan kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Terdapat pemisahan
tugas antara TNI dan Polri. Tugas pertahanan negara menjadi tugas TNI
dan tugas keamanan negara menjadi tugas Polri [vide Pasal 30 UUD
1945 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia
dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Pembedaan tugas
tersebut sebagai konsekuensi dari reformasi dan transformasi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi institusi TNI dan Polri
21
sebagai dua institusi yang terpisah, karena sebelumnya institusi TNI dan
Polri berada dalam naungan institusi ABRI [vide Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia];
12. Bahwa Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945 menegaskan
TNI dan Polri berperan sebagai alat negara dan kekuatan utama dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui
SISHANKAMRATA, yang di dalam menjalankan tugasnya masing-
masing harus saling bersinergi. Hal ini ditegaskan pula di dalam
pembahasan perubahan UUD 1945 sebagai berikut:
T.M. Nurlif dari F-PG mengungkapkan pendapat fraksinya sebagai
berikut [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, Hasil
Pembahasan 1999-2002, Buku IV Jilid II, Edisi Revisi, Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, hlm. 1605]
“Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan yang telah menjadi
bab tersendiri adalah sangat tepat, di mana tidak hanya mengatur
tentang pertahanan negara yang di dalamnya meliputi pembelaan
negara, tetapi juga mengatur dengan jelas tentang bidang
pertahanan yang menjadi tugas TNI sebagai alat negara, dan
bidang keamanan yang menjadi tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara, serta rakyat sebagai
kekuatan
pendukung
yang
kesemuanya
merupakan
satu
kesatuan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
(cetak miring, tebal dan garis bawah oleh Para Pemohon).
F-PDIP, melalui juru bicara Sutjipno, menyampaikan pandangannya
sebagai berikut [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang,
Proses, Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV Jilid II, Edisi Revisi,
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010,
hlm.1605]:
“ … Tentang bab mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara,
kita sudah sama-sama menyepakati bahwa usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Kemudian
meletakkan posisi TNI sebagai alat negara yang bertugas
22
mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara, yang intinya adalah di bidang pertahanan
sedangkan posisi kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat serta menegakkan hukum”. (cetak miring,
tebal dan garis bawah oleh Para Pemohon)
Valina Singka Subekti dari F-UG mengungkapkan pandangan fraksinya
sebagai berikut:
Pertahanan dan keamanan negara: Disepakati bersama bahwa
masalah pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung
jawab seluruh rakyat (semesta) dilakukan bersama-sama dengan
TNI dan Kepolisian negara RI sebagai kekuatan utama,
sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung (vide Naskah
Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945,
Latar
Belakang,
Proses,
Hasil
Pembahasan 1999-2002, Buku IV Jilid II, Edisi Revisi, Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, hlm.
1605). (cetak miring, tebal dan garis bawah oleh Para Pemohon).
13. Bahwa meskipun mempunyai tugas konstitusional yang berbeda, tidak
lantas membuat TNI dan Polri berjalan sendiri-sendiri. Oleh karena
tugas yang diemban oleh TNI dan Polri tersebut diikat di dalam sebuah
“rumah besar” yang merupakan satu kesatuan sistem yang bernama
SISHANKAMRATA dengan tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan
negara. Hal ini juga ditegaskan pada saat pembahasan perubahan UUD
1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat oleh T.M. Nurlif dari F-PG
mengungkapkan pendapat fraksinya sebagai mana telah disebutkan di
atas [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, Hasil
Pembahasan 1999-2002, Buku IV Jilid II, Edisi Revisi, Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, hlm. 1605].
F-PDU yang diwakili oleh Asnawi Latief mengemukakan pandangan
fraksinya sebagai berikut [vide Naskah Komprehensif Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar
Belakang, Proses, Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV Jilid II, Edisi
Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,
2010, hlm. 1610]:
23
“Selanjutnya mengenai pertahanan dan keamanan. Kami setuju
sepenuhnya rumusan Pasal 30 Ayat (2) yang disiapkan oleh BP
MPR. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
TNI dan POLRI sebagai kekuatan pertama dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung. Hal ini menunjukkan manunggalnya
tentara dan polisi dengan rakyat dalam usaha bela negara dan
sebagai warga negara memiliki kewajiban dan hak-hak yang
sama. Demikian juga pada rumusan-rumusan berikutnya.” (cetak
miring, tebal dan garis bawah oleh Para Pemohon).
14. Bahwa hal tersebut sejalan dengan pendapat Jimly Asshiddiqie yang
menyatakan [Makalah “Acuan Konstitusional Pertahanan Negara, hlm.
4]:
“Setelah reformasi, ABRI telah berhasil bertransformasi menjadi
TNI dan POLRI sebagai dua institusi yang terpisah. Pemisahan
keduanya tidak boleh menyebabkan keduanya berjalan
sendiri-sendiri tanpa keterpaduan sistem. Karena itu, ketentuan
Pasal 30 ayat (3) sepanjang menyangkut “sishankamrata”
harus
dipandang
sebagai
acuan
konstitusional
yang
mendasar untuk memastikan bahwa sistem pertahanan dan
sistem
keamanan
negara
Republik
Indonesia
yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus dipandang
sebagai suatu kesatuan sistem yang diperlukan untuk
mencapai tujuan nasional, yang terutama, yaitu untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karena itu,
desain strategis haluan negara yang bersifat komprehensif
dan terpadu mengenai “sishankamrata” ini harus dirumuskan
dengan baik agar terus menjadi acuan kebijakan pertahanan
dan keamanan negara secara terpadu berdasarkan UUD
1945.” (cetak miring, tebal dan garis bawah oleh Para Pemohon).
15. Bahwa bentuk nyata dari sinergitas kedua institusi tersebut dalam satu
kesatuan sistem bernama SISHANKAMRATA yaitu, terdapat pada
kondisi
tertentu
eskalasi
ancaman
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat yang dapat berdampak pada persoalan pertahanan dan
keamanan negara, maka diperlukan peran Polri bersama TNI sebagai
alat negara dan kekuatan utama dalam SISHANKAMRATA. Misalnya
dalam pemberantasan ancaman aksi terorisme. Dalam kondisi tertentu
terkait persoalan pertahanan negara terdapat peran dari TNI bersama
Polri
sebagai
alat
negara
dan
kekuatan
utama
dalam
24
SISHANKAMRATA. Misalnya dalam keadaan darurat militer dan
keadaan perang. [vide Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan angka 10
UU 34/2004 juncto Pasal 431 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang jo Pasal 41 ayat (1) dan
ayat (2) UU 2/2002];
16. Bahwa dengan demikian pemisahan TNI dan Polri adalah hanya
sebatas pada peran dan tugas masing-masing. Namun dalam konteks
“rumah besar” SISHANKAMRATA, TNI dan Polri berkedudukan sebagai
alat negara dan kekuatan utama yang pemisahan keduanya tidak boleh
menyebabkan keduanya berjalan sendiri-sendiri tanpa keterpaduan
sistem. Dalam “SISHANKAMRATA” TNI dan Polri harus dipandang
sebagai suatu kesatuan sistem yang diperlukan untuk mencapai tujuan
nasional.
C. Tentang Peran Sumber Daya Manusia Militer
17. Bahwa kemampuan suatu negara dalam membangun kekuatan
pertahanannya harus selalu dikaitkan dengan kemampuan konversi
sumber daya nasional yang dimilikinya menjadi suatu instrumen
kekuatan bersenjata yang efektif. Salah satu sumber daya nasional
berupa SDM, memainkan peran penting dalam menjaga pertahanan.
Kompleksitas
permasalahan
pertahanan
negara
dan
semakin
variatifnya perkembangan spektrum ancaman tentunya membutuhan
SDM yang handal untuk pelaksanaan ataupun pembuatan kebijakan
pertahanan. Indonesia tidak dapat lagi mengedepankan kekuatan
bersenjata dalam menjaga kedaulatannya. Oleh karena itu, diperlukan
penguasaan teknologi dan kapabilitas SDM dalam mengelola
pertahanan. (Elly Sebastian (Universitas Pertahanan Indonesia),
Peningkatan Peranan SDM Pertahanan Nasional Guna Menghadapi
Perang Generasi Keempat, Jurnal Pertahanan April 2015, Volume 5,
Nomor 1, Halaman 110);
25
18. Bahwa kita mengenal istilah “the man behind the gun”, yaitu
menempatkan
manusia/prajurit
sebagai
unsur
utama
dalam
pertempuran (perang). Namun ke depan, seiring meningkatnya Iptek,
selain SDM sebagai unsur yang paling dominan, maka teknologi
persenjataan
yang
dimiliki
juga
sangat
menentukan
dalam
memenangkan pertempuran. Berubahnya tren perang mendorong
kekuatan pertahanan Indonesia tidak lagi hanya mengandalkan
kemampuan penguasaan senjata saja, tapi lebih lanjut berupa
penguasaan teknologi dan keahlian khusus lainnya. Misalnya dalam
menghadapi asymetric warfare maka diperlukan keahlian penguasaan
teknologi informasi yang canggih, berupa skill hacker dan cracker.
Selain itu, bentuk ancaman terus bermunculan dalam berbagai bentuk
yang berbeda-beda misalnya Electronic Warfare, Information Warfare,
Cyber Warfare, dan Psychological Warfare. (Elly Sebastian (Universitas
Pertahanan Indonesia), Peningkatan Peranan SDM Pertahanan
Nasional Guna Menghadapi Perang Generasi Keempat, Jurnal
Pertahanan April 2015, Volume 5, Nomor 1, Halaman 112);
19. Bahwa keahlian dan kemampuan penguasaan teknologi pertahanan
menjadi sangat penting, namun untuk menguasainya tidak diperoleh
secara instan. Diperlukan proses panjang melalui human investment
seperti
pendidikan
dan
pelatihan
ataupun
transfer
teknologi.
Keunggulan
pertahanan
setiap
negara
akan
bertumpu
pada
kemampuannya dalam memanfaatkan potensi SDM yang ada, tidak
hanya menambah secara kuantitatif namun juga harus di-upgrade
kualitasnya berupa keahlian khusus, kemampuan fisik dan moril. Begitu
pula dengan alutsista, harus ditingkatkan kompetensi teknologinya.
Oleh karenanya, peran pendidikan menjadi sedemikian penting karena
SDM merupakan salah satu faktor pembangunan dan pertahanan.
Individu dengan human capital yang tinggi akan berpengaruh positif
terhadap pertahanan nasional dan perekonomian (endowment tenaga
kerja). (Elly Sebastian (Universitas Pertahanan Indonesia), Peningkatan
Peranan SDM Pertahanan Nasional Guna Menghadapi Perang
26
Generasi Keempat, Jurnal Pertahanan April 2015, Volume 5, Nomor 1,
Halaman 113);
20. Bahwa dalam konteks SDM pertahanan, jumlah personel tentara yang
dimiliki Indonesia hanya sekitar 0,2% dari jumlah penduduk nasional,
atau setiap 1.000 penduduk hanya terdapat 2 (Dua) tentara. (Elly
Sebastian (Universitas Pertahanan Indonesia), Peningkatan Peranan
SDM Pertahanan Nasional Guna Menghadapi Perang Generasi
Keempat, Jurnal Pertahanan April 2015, Volume 5, Nomor 1, Halaman
111);
21. Bahwa tingkat kemampuan, kematangan dan profesionalitas SDM di
dalam institusi militer memiliki peran penting dalam menghadapi
perkembangan ancaman Keamanan Negara dalam arti luas misalnya
dalam menghadapi Electronic Warfare, Information Warfare, Cyber
Warfare, dan Psychological Warfare. Batas usia pensiun dan keahlian
seorang
prajurit
Militer
memiliki
signifikansi
terhadap
tingkat
kematangan (kedewasaan), kemampuan dan profesionalitas. Sebagai
perbandingan usia pensiun Militer di Amerika Serikat sebagai berikut:
Berdasarkan hukum militer Amerika Serikat, usia pensiun prajurit dibagi
menjadi empat, sesuai kebutuhan, bidang kompetensi dan pangkat
masing-masing di kemiliteran.
i. Usia 62 tahun:
Perwira reguler dengan pangkat di bawah pangkat umum dan
perwira tinggi; pengecualian. Kecuali pensiun atau berhenti lebih
awal, setiap perwira reguler Angkatan Darat, Angkatan Laut,
Angkatan Udara, atau Korps Marinir (selain perwira yang tercakup
dalam bagian 1252 dari pasal ini atau perwira yang ditugaskan) yang
bertugas di tingkat di bawah brigadir jenderal atau laksamana muda
(setengah bawah), dalam hal seorang perwira di Angkatan Laut,
harus pensiun pada hari pertama bulan berikutnya setelah bulan
perwira itu menjadi 62 tahun.
ii. Usia 64: profesor tetap di akademi.
27
Pensiun Wajib untuk Usia.—Kecuali pensiun atau dipisahkan lebih
awal, setiap perwira reguler Angkatan Darat, Angkatan Laut,
Angkatan Udara, atau Korps Marinir yang tercakup dalam sub-
bagian (b) harus pensiun pada hari pertama bulan setelah bulan di
mana petugas menjadi 64 tahun.Usia 64: perwira yang ditugaskan
secara umum dan pangkat perwira tinggi; pengecualian.
Aturan Umum. Kecuali pensiun atau dipisahkan lebih awal, setiap
perwira reguler Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara,
atau Korps Marinir yang bertugas dengan pangkat jenderal atau
perwira tinggi harus pensiun pada hari pertama bulan berikutnya
bulan itu di mana ia menjadi 64 tahun.
Pengecualian untuk Perwira yang Menjabat dalam Jabatan 0–9 dan
0–10.—Dalam hal seorang perwira yang menjabat dalam posisi yang
membawa tingkat di atas mayor jenderal atau laksamana muda,
pensiun berdasarkan sub-bagian (a) dari perwira itu dapat
ditangguhkan.
iii. Usia 62: Bintara
Kecuali pensiun di bawah bagian 1305 dari judul ini, prajurit dengan
pangkat Bintara tetap yang memiliki setidaknya 20 tahun masa
pengabdian, akan pensiun 60 hari setelah ia mencapai usia itu,
kecuali sebagaimana ditentukan oleh bagian 8301 judul 5.
Sumber:https://www.govinfo.gov/content/pkg/USCODE2010title10/html
/USCODE-2010-title10-subtitleA-partII-chap63.htm
D. Pasal 53 juncto Pasal 71 Huruf a UU 34/2004 Bertentangan Dengan
UUD 1945
22. Bahwa peningkatan dan efektivitas kinerja serta kemajuan suatu
institusi
sangat
dipengaruhi
kemampuan,
kematangan
dan
profesionalitas sumber daya manusia di dalam institusi militer TNI.
Salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan, kematangan dan
profesionalitas sumber daya manusia adalah faktor usia;
23. Bahwa usia produktif menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di
Indonesia pada tahun 2020 yaitu 15 (lima belas) sampai dengan 64
28
(enam puluh empat) tahun. Data tersebut menjadi rujukan penentuan
batas usia pensiun seperti pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
menentukan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
pejabat administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi [vide Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara];
24. Bahwa selain ASN, penentuan batas usia maksimum anggota Polri juga
bersesuaian (tidak melebihi batas maksimum) pada batas maksimum
usia produktif sebagaimana data BPS, yaitu 58 (lima puluh delapan)
tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan
usia 60 (enam puluh) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Republik Indonesia (UU 2/2002);
25. Bahwa batas maksimum usia pensiun Prajurit TNI berdasarkan norma
Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 adalah 53 (lima puluh tiga)
tahun bagi Bintara dan Tamtama dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Perwira. Batas maksimum usia pensiun Prajurit TNI tersebut juga masih
bersesuaian dengan batas maksimum usia produktif, namun usia
pensiun Prajurit TNI tersebut masih jauh dengan batas maksimum usia
produktif (64 tahun). Sehingga SDM di institusi TNI yang telah memiliki
kemampuan, kematangan dan profesionalitas serta masih produktif
tidak dapat lagi berkontribusi untuk negara, karena harus pensiun.
Sangat disayangkan prajurit TNI yang telah pensiun tersebut justru
dikaryakan oleh pihak non-negara;
26. Dalam Risalah Pembahasan RUU TNI telah menyinggung pembahasan
usia pensiun Bintara, Tamtama dan Perwira serta kemungkinan
perpanjangan masa usia pensiun bagi Pajurit TNI yang memiliki
keahlian khusus dan dibutuhkan. Berikut kami sampaikan pendapat
dalam risalah pembahasan RUU TNI sebagai berikut:
a. Dalam proses pembahasan RUU Tentara Nasional Indonesia II dan
IV pada bagian risalah Dengar Pendapat Umum Dengan Pakar
29
Mencari Masukan Dalam Rangka Pembahasan RUU Tentang TNI
tanggal 2 Agustus 2004 Indria Samego memberikan pandangan:
Pasal 50 ayat (1) lebih menegaskan lagi kecurigaan tersebut
pemaksaan pembahasan RUU ini dapat di tafsirkan sebagai
upaya membela mereka yang sudah harus pensiun dan menutup
promosi jabatan. Panglima dan Kepala staf serta pangdam yang
sekarang menjabat tidak perlu pensiun karena masih diberi
kesempatan sampai usia 60, jadi masih 5 tahun lagi.
b. Dalam dokumen Pembahasan Rancangan Undang Undang
Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional Indonesia II dan IV
bagian risalah dengar Pendapat Umum Dengan Pakar Mencari
Masukan Dalam Rangka Pembahasan RUU Tentang TNI tanggal 2
Agustus 2004 Anggota DPR RI (Permadi S.H) memberikan
pendapat:
“..Nah oleh karena itu, sekali lagi mengenai umur dan lain
sebagainya, saya tidak mempunyai prejudise, kita tahu bahwa
harapan hidup orang Indonesia dimulai dari 48 sekarang sudah
mencapai 75 tahun, jadi umur 55 itu masih gagah perkasa,
sayang kalau dipensiun karena mendapatkan jenderal itu
biayanya sangat tinggi. saya sendiri sekarang ini 65 tahun
rasanya masih siap untuk jadi jenderal.
Jadi kita tidak usah prejudise bahwa apalagi untuk kepentingan
sesaat, hanya untuk memberi peran pada, jenderal Indiarto
Sutarto menjadi Pangab sampai 2 tahun lagi, itu menurut kami,
Komisi I tidak akan berpikir ke sana, jelas kami berpikir secara
lebih ke depan, bahwa memang harapan hidup bangsa Indonesia
ini meningkat. Dan lagi undang-undang polri pun sudah
menentukan hal yang sama, bahwa usia pensiun 58. Kalau terjadi
diskriminasi dengan TNI, itu malah bisa menimbulkan hal-hal
yang tidak kita inginkan.”
c. Dalam dokumen Proses pembahasan Rancangan undang undang
Republik Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia II dalam
risalah Dengar Pendapat Umum Dengan Pakar Mencari Masukan
Dalam Rangka Pembahasan RUU Tentang TNI tanggal 2 Agustus
2004 Marsekal (Purn) Rilo Pambudi memberikan pendapat:
“Yang terakhir tentang pensiun, pasal 52. TNI tiap angkatan tadi
macam macam. Sementara angkatan udara itu kaya dokter,
tambah tua tambah pinter. Jadi sayapun anu, ini jangan
digeneralisai, mungkin karena angkatan darat itu, infantri
khususnya, memang umur 45 dengkulnya agak lemes. Tapi
angkatan udara tidak perlu dengkul, pakai kursi roda kalau dia
30
ahli elektronika, dipakai. Suruh perbaiki itu, bisa. Jadi kalau bisa,
ada pengecualian, tapi angkatan laut saya nggak tahu ya. Sama
kali ya? Ini kalau bisa apakah bintara, apakah perwira, ia masih
bisa dipakai, kaya profesor itu mungkin 60, karena ia tambah
lama tambah pintar dia.”
d. Selanjutnya dalam dokumen Proses pembahasan Rancangan
undang undang Republik Indonesia tentang Tentara Nasional
Indonesia II dan IV bagian risalah Dengar Pendapat Umum Dengan
Pakar Mencari Masukan Dalam Rangka Pembahasan RUU Tentang
TNI tanggal 2 Agustus 2004 Marsekal (Purn) Rilo Pambudi
memberikan pendapat:
“Tentang umur pensiun, ini khusus karena saya dari Angkatan
Udara, membentuk seorang yang ahli itu cukup lama dan mahal,
persis dia pintar, umurnya 45 harus pensiun, ini yang kita
sarankan. Tapi kalau Angkatan Darat memang nggak bisa itu 45
masih dipakai dipasukan, lari nggak akan kuat. Tetapi kalau
Angakatan Udara yang orang-orang teknik ini memang masih
diperlukan, sudah susah-susah mendidik, uang juga cukup
banyak, sudah pandai, pensiun, jadi susah. Jadi kalau bisa di
dalamnya itu dicantumkan pensiun, kalau perlu dibagilah
Angkatan Darat berapa, Angkatan Laut berapa, tapi Angakatan
Udara kalau bisa sampai 60 walaupun Bintara karena tulang
punggungnya di sini.”
e. Selanjutnya dalam dokumen Proses Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tentara Nasional
Indonesia II dan IV bagian laporan singkat rapat kerja komisi I DPR
dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri
pertahanan dan Panglima TNI dalam rangka pembahasan
rancangan Undang Undang tentang tentara nasional Indonesia
tanggal 26 Agustus 2004. Fraksi PBB, dengan juru bicara H.Z. Steind
Gumay, SE,MBA memberikan pertimbangan
“1. Umur pensiun TNI harus dibedakan dengan umur pensiun
aparat yang lain Sebab TNI terfokus pada kebugaran fisik di
dalam menjalankan tugasnya.”
f. Selanjutnya dalam dokumen Proses Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tentara Nasional
Indonesia III bagian risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI Dengan
MENKOPOLKAM, Panglima TNI Sekjen DEPHAN Dalam Rangka
31
Pembahasan Rancangan Undang Undang Tentang Tentara
Nasional Indonesia tanggal 6 September 2004 Panglima TNI
menyampaikan pandangannya yaitu:
“Kalau kita memberikan kekuatan wilayah itu seluruhnya dalam
jumlah yang cukup besar, maka kita tidak punya kemampuan
anggaran sampai dengan barangkali 34 Tahun ke depan dengan
luas wilayah kita yang ada. Oleh karenanya kita buat seperti itu
kekuatan wilayah terpusat inilah yang kemudian setiap saat
diperlukan kekuatan terpusat yang akan menghadapi ancaman di
wilayah yang di luar kemampuan wilayah. Itulah yang kemudian
kita kerahkan kesana, dibandingkan kalau kekuatan wilayah itu
semua mencukupi untuk mempertahankan wilayahnya itu sendiri.
Itu menjadi besarnya luar biasa tetapi kekuatan kita mungkin
memerlukan 4 juta Prajurit, karena kita sekarang mempunyai 350
ribu Prajurit, kemudian kapal kita memerlukan ratusan. Bukan
ratusan bahkan ribuan kapal, pesawat terbang mungkin ribuan
pesawat terbang bukan hanya 4 Sukoi. Oleh karena itu kita buat,
tiap pusat suatu saat memerlukan di daerah utara, maka semua
kekuatan terpusat itu dikerahkan untuk mernbantu yang berada
di wilayah Utara. Suatu saat ancaman di selatan maka pusat ini
kita perkuat untuk menghadapi di Selatan, Kira-kira konsepnya
seperti itu dengan pertimbangan 30-40 Tahun ke depan kita.
g. Dalam dokumen proses Pembahasan Rancangan Undang Undang
Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional Indonesia VI bagian
risalah
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi
I
DPR
RI
dengan
MENKOPOLKAM, Panglima TNI dan SEKJEN DEPHAN dalam
rangka pembahasan RUU Tentang Tentara Nasional Indonesia
tanggal 24 September 2004. Pemerintah menyampaikan maksud
prajurit yang mempunyai keahlian tertentu dapat dipertahankan
sampai usia setinggi tingginya 60 tahun. Adapun bunyi dari saran
pemerintah yaitu:
“Prajurit yang mempunyai keahlian tertentu dapat dipertahankan
pada usia setinggi-tingginya 60 tahun. Hal ini kalau ditanyakan
apakah masih perlu, kami kembalikan kepada flor, karena kami
tetap berfikir bahwa mereka yang mempunyai keahlian tertentu
ini memang langka.”
h. Dalam Dokumen Proses Pembahasan Rancangan Undang Undang
Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional Indonesia VI bagian
risalah
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi
I
DPR
RI
dengan
MENKOPOLKAM, Panglima TNI dan SEKJEN DEPHAN Dalam
32
Rangka Pembahasan RUU Tentang Tentara Nasional Indonesia
tanggal 24 September 2004. ANGGOTA DPR RI (Drs. Acmad
Basarah) menyampaikan pendapat:
“Ketua, saya kira semuanya punya argumentasi tapi menurut
saya ada baiknya untuk pasal ini kita menerapkan kunsiternya
saja. Maksud saya kalau kepolisian itu bisa sampai 58, kenapa
TNI tidak ini kan tidak fair. Ini pak Gumay tidak konsisten juga,
tadi: nyalahin polisi, sekarang membela polisi. Terima kasih.”
i. Dalam dokumen Proses Pembahasan Rancangan Undang Undang
Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional Indonesia VII bagian
risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan MENKOPOLKAM,
Panglima TNI dan SEKJEN DEPHAN dalam rangka pembahasan
RUU Tentang Tentara Nasional Indonesia tanggal 18 September
2024 juru bicara pemerintah (PIETER WATIMENA) menyampaikan
pernyataan:
“Pasal 49 ayat (1):
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia setinggi-
tingginya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan
tamtama.
Ayat (2):
Prajurit yang mempunyai keahlian tertentu dapat dipertahankan
sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun ".
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
“…Maka apabila TNI sangat memerlukannya, kepada prajurit
tersebuf dapat dipertahankan dalam dinas TNI sampai usia
setinggi-tingginya 60 tahun. Keahlian tersebut antara lain seperti
ahli dalam bidang kedokteran, bidang nuklir, bidang kimia,
bdang biologi, bidang bahan peledak bidang intelijen, bidang
hukum, dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan TNI yang
diatur berdasarkan keputusan panglima";
j. Dalam dokumen proses pembahasan Rancangan undang undang
Republik Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia VII bagian
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan MENKOPOLKAM,
Panglima TNI dan SEKJEN DEPHAN Dalam Rangka Pembahasan
RUU Tentang Tentara Nasional Indonesia tanggal 18 September
2024, ANGGOTA DPR RI (Effendi Choirie) menyampaikan
pernyataan :
“Tetapi dalam konteks ini agak moderat soal usia meskipun kami
menyebut tetap 55, kemudian pemerintah usul 58 dan 53. Tapi
33
yang penting bahwa argumennya saja yang kami butuhkan.
Karena akhirnya di Undang-Undang Kepolisian menjadi 58.
Masak kemudian beda. Apakah kalau beda nanti ada masalah
macam-macam di sana? Oleh karena itu dalam konteks usia ini
kami moderat. Terima kasih.”
k. Dalam dokumen proses Pembahasan Rancangan Undang Undang
Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional Indonesia VII bagian
risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan MENKOPOLKAM,
Panglima TNI dan SEKJEN DEPHAN Dalam Rangka Pembahasan
RUU tentang Tentara Nasional Indonesia tanggal 18 September
2024 ANGGOTA DPR RI (Sang Nyoman Suwisma) menyampaikan
pernyataan:
“Kemudian kebugaran orang yang berumur 55 mungkin menjdi
pertimbangan. Kemudian seperti Pak Djoko bilang tadi dilihat dari
untung - rugi. Investasi sekian kok hanya dipakai 5 tahun sudah
diinikan. Mungkin itu menjadi pertimbangan.
Seperti bintara-bintara ahli demolisi, setelah diberikan keahlian-
keahlian yang mahir dan mahir, pada umur-umur 53 itu dia
sedang mampu berkembang lebih jauh lagi.
Tetapi kalau dikatakan mengeksploitasi, mereka dimanfaatkan
semaksimal mungkin dengan batas-batas tertentu barangkali. Itu
mungkin landasannya. Entah mungkin nanti ketemunya angka
57, entah ketemunya angka 56 atau 59 atau bahkan 60 itu urusan
lain. Itu mungkin batasan diskusi kita untuk menentukan umur ini.
Terima kasih.”
l. Dalam Dokumen proses pembahasan Rancangan undang undang
Republik Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia VII bagian
risalah rapat kerja Komisi I DPR RI dengan MENKOPOLKAM,
Panglima TNI dan SEKJEN DEPHAN dalam rangka pembahasan
RUU Tentang Tentara Nasional Indonesia tanggal 18 September
2024 SEKJEN DEPHAN menyampaikan:
“Yang kedua, saya kira betul bahwa negara ini sudah
mengeluarkan sekian besar biaya, dan para personil ini memang
sebagian besar masih bisa digunakan secara produktif dalam
segala aspek dan juga efektif. Jadi apa salahnya kalau memang
hal-hal yang menguntungkan negara ini kita pertahankan.
Kemudian tadi saya kira sudah bahwa pada usia 55 - 58 ini usia
matang baik pada managerial skill maupun pada technical skill.
Sebagai contohnya awak-awak kapal laut, awak pesawat. Ini kan
jumlahnya 16 pesawat yang diawaki oleh 150 teknisi. Mereka
yang matang itu justru pada usia 45 ke atas Pak. Jadi kalau
34
mereka baru, umur 30, mereka ya istilahnya seperti magang. Tapi
pada usia 45 ke atas mereka betul-betul sangat matang-
matangnya, dan fisik dia juga memang terjaga dengan baik. ini
juga salah satu alasan. Kemudian dengan penundaan usia
pensiun mestinya juga negara ini mengeluarkan uang untuk
manusia-manusia yang produktif. Karena kalau kita pensiun kan
otomatis pensiun diberi tapi mereka tidak produktif. Padahal
mereka sebetulnya masih sangat produktif”.
27. Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Rancangan Undang-undang
TNI tidak ditemukan mengenai pembahasan yang didasarkan dengan
Naskah Akademik. Oleh karena memang tidak dibuat Naskah
Akademiknya. Hal ini juga sebagaimana telah diberitakan oleh Media
Hukum Online berjudul “Disesalkan, RUU TNI Tanpa Naskah Akademik”
tertanggal
1
Agustus
2004
dengan
sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol10847/disesalkan-ruu-tni-
tanpa-naskah-akademik/;
28. Bahwa berdasarkan Risalah pembahasan Undang-Undang Nomor 34
tahun 2004 tentang Tentang Tentara Nasional Indonesia, pemberlakuan
Usia Prajurit TNI dalam melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia
paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Penentuan umur pensiun hanya berdasarkan asumsi mengenai kondisi
fisik personil dan kondisi kesehatan tanpa berdasarkan data ilmiah baik
mengenai kondisi fisik, usia produktif dan usia harapan hidup, rasio
keterbutuhan Anggota TNI maupun penduduk Indonesia;
29. Bahwa sejak semula pembahasan RUU TNI telah disampaikan usia
pensiun prajurit TNI Bintara dan Tamtama disamakan dengan usia
pensiun Polri, begitu juga terhadap usulan prajurit TNI yang memiliki
keahlian khusus dan dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60
(enam puluh) tahun seperti dalam UU Polri. Namun hal tersebut
dikesampingkan karena ketika itu tidak diakomodir usulan tersebut
tanpa alasan dan argumentasi yang jelas, serta alasan subjektif yang
didasarkan pada persoalan politis terkait kekhawatiran adanya upaya
perpanjangan usia pensiun Pimpinan TNI saat itu. Bukan berdasarkan
pada pertimbangan konstitusionalitas dan ratio legis mengenai satu
kesatuan sistem yang tidak terpisahkan antara pertahanan dan
35
keamanan
yang
dilaksanakan
oleh
TNI-Polri
sebagai
upaya
mewujudkan fungsi dan tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam
Pasal 30 UUD 1945 (SISHANKAMRATA);
30. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 pada halaman
46-47 menyatakan:
Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu, kebijakan hukum
(legal policy) tetap harus dalam kerangka tidak melampaui
kewenangan,
tidak
melanggar
moralitas
dan
rasionalitas,
tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, dan tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah berpendirian bahwa suatu legal policy tidak dapat diuji
konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, serta sepanjang kebijakan tersebut tidak
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain, hanya
jika terdapat salah satu dari alasan-alasan itulah Mahkamah dapat
menguji konstitusionalitas suatu legal policy, termasuk jika
Mahkamah hendak meninggalkan pendiriannya.
31. Bahwa meskipun permohonan a quo menguji persoalan usia pensiun
prajurit TNI yang menurut Mahkamah Konstitusi masuk ke dalam ranah
open legal policy, namun hal tersebut tetap dapat dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya terhadap Permohonan a quo berdasarkan pada
alasan dan parameter rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan;
32. Bahwa apabila dicermati, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun
Prajurit TNI dengan anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 53
dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004. Pengaturan usia pensiun anggota
Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan
berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58
(lima puluh delapan) tahun [vide Pasal 30 ayat (2) UU 2/2002];
33. Bahwa perbedaan selanjutnya yaitu, anggota Polri yang mempunyai
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat
dipertahankan sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun, sedangkan
Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53
36
tahun (lima puluh tiga) dan bagi perwira harus pensiun pada usia 58
(lima puluh delapan) dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang;
34. Bahwa berbeda ketika masih berlakunya Pasal 32 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (UU 2/1988), Prajurit TNI dengan pangkat kolonel atau yang
lebih tinggi (Perwira) dapat dipertahankan dalam dinas keprajuritan
sampai usia paling tinggi 60 tahun;
35. Bahwa Penyetaraan dengan Polri menjadi pembanding yang perlu
disampaikan mengingat tugas TNI dan Polri memiliki kesamaan
terhadap kondisi fisik dan kesehatan yang dibutuhkan dalam
menjalankan tugas terhadap pengabdian mereka bagi negara (Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia, halaman 30);
36. Bahwa pengaturan usia pensiun prajurit TNI dan ketiadaan ruang untuk
perpanjangan usia pensiun perwira TNI yang memiliki keahlian khusus
dan dibutuhkan, sebagaimana telah terbukti berdasarkan Risalah
Pembahasan RUU TNI tidak didasarkan pada rasionalitas. Oleh karena
tidak adanya Naskah Akademik dan ketiadaan alasan yang rasional
dalam
menjelaskan
usia
pensiun
prajurit
TNI
dan
ruang
dimungkinkannya perpanjangan usia pension tersebut, melainkan
semata hanya didasarkan pada pertimbangan fisik/kebugaran yang
sifatnya subjektif dan tidak didasarkan pada data atau hasil penelitian
yang ilmiah serta didasarkan pada pertimbangan politis semata;
37. Bahwa adanya pengaturan yang berbeda dalam hal usia pensiun antara
prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai
alat negara dan kekuatan utama yang merupakan satu kesatuan dalam
SISHANKAMRATA,
menimbulkan
ketidakadilan
karena
adanya
perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama, sehingga secara
esensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat
yang bersamaan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [vide
37
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016 pada halaman
87 dan 88]. Pada saat yang bersamaan juga bertentangan dengan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945, karena menghilangkan untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan;
38. Bahwa selain itu, norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 juga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena
menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
Bintara dan Tamtama TNI. Sedangkan terhadap perwira TNI menutup
kesempatan Perwira TNI untuk dapat dipertahankan atau diperpanjang
dalam tugas TNI, sehingga menutup kesempatan memperoleh hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
39. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, norma Pasal 53 UU 34/2004
yang menyatakan: “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai
usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53
(lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
- “Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Bintara dan
Tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia”;
- “Usia pensiun bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi baik
Perwira, Bintara dan Tamtama yang mempunyai keahlian khusus
dan sangat dibutuhkan dalam tugas Tentara Nasional Indonesia
dapat dipertahankan setinggi-tingginya disamakan dengan usia
pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas
Kepolisian”;
40. Bahwa sepanjang frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara
dan tamtama” dalam norma Pasal 71 huruf a UU 34/2004 bertentangan
38
dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
- “Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Bintara dan
Tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia”;
- “Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Perwira,
Bintara dan Tamtama yang mempunyai keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam tugas Tentara Nasional Indonesia dapat
dipertahankan setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian”;
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus
pengujian Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 127 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 4439) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
- “Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Bintara dan
Tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia”;
- “Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Perwira, Bintara
dan Tamtama yang mempunyai keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan
dalam
tugas
Tentara
Nasional
Indonesia
dapat
dipertahankan setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun
39
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian
khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian”;
3. Menyatakan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam
Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4439) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
- “Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Bintara dan
Tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia”;
- “Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Perwira, Bintara
dan Tamtama yang mempunyai keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan
dalam
tugas
Tentara
Nasional
Indonesia
dapat
dipertahankan setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian
khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian”;
4. Memerintahkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-32, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia;
40
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Euis
Kurniasih;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Prajurit TNI Pemohon I
atas Euis Kurniasih;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Salinan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat
Nomor Kep/324 - 02/VII/2019 tentang Pemberian
Pensiun Kepala Staf Angkatan Darat, tanggal 24 Juli
2019;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Jerry
Indrawan G, S.IP., M.Si (Han);
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Keputusan Rektor UPN “Veteran” Jakarta
Nomor:
036/UN61/KP/2018
tentang
Pengangkatan
Calon Dosen Non PNS Di Lingkungan UPN “Veteran”
Jakarta, tanggal 15 Januari 2018;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Keputusan Rektor UPN “Veteran” Jakarta
Nomor: 099/UN61/KP/2018 tentang Mutasi Penugasan
Sebagai Dosen Tetap S-1 Ilmu Politik Fisip UPN
“Veteran” Jakarta, tanggal 31 Januari 2018;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Curiculum Vitae atas nama Jerry Indrawan G,
S.IP., M.Si (Han);
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
atas
nama
Hardiansyah;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi NPWP atas nama Hardiansyah;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama A. Ismail
Irwan Marzuki, S.H.;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi NPWP atas nama A. Ismail Irwan Marzuki, S.H.;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Bayu
Widiyanto;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi NPWP atas nama Bayu Widiyanto;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Surat Tanda Penghargaan Panglima Angkatan
Bersenjata dianugerahi Satyalancana Dwidya Sistha
atas nama Euis Kurniasih, tanggal 26 Januari 1998;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Surat Keterangan Kursus Tenaga Pendidik
Komandan
Jenderal
Akademi
Tentara
Nasional
Indonesia atas nama Euis Kurniasih, tanggal Juli 2006;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi
Tanda
Kehormatan
Presiden
Republik
Indonesia
menganugerahkan
Tanda
Kehormatan
Satyalancana Dwidya Sistha atas nama Euis Kurniasih,
tanggal 19 Oktober 2014;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Musono;
41
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi
Ijazah
Nomor:
IZ/4288/XIII/A/2/17/1998
SecabaRegter atas nama MUSONO, tanggal 25 Maret
1998;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat
Nomor Kep/140 – 33/III/2017 tentang Kenaikan Pangkat
Serma Ke Pelda Kepala Staf Angkatan Darat atas nama
Musono, tanggal 3 Maret 2017;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat
Nomor Kep/571 – 12/VI/2017 tentang Pemberian MPP
dan Pemberihentian Dengan Hormat Dari DInas
Keprajuritan TNI Angkatan Darat Kepala Staf Angkatan
Darat atas nama Musono, tanggal 5 Juni 2017;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Daftar Riwayat Hidup atas nama Musono;
24.
Bukti P-24
:
Fotokopi
Hasil
Penyelarasan
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang tentang Tentara Nasional Indonesia Tahun 2019;
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi Proses Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional
Indonesia I;
26.
Bukti P-26
:
Fotokopi Proses Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional
Indonesia II;
27.
Bukti P-27
:
Fotokopi Proses Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional
Indonesia III;
28.
Bukti P-28
:
Fotokopi Proses Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional
Indonesia IV;
29.
Bukti P-29
:
Fotokopi Proses Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional
Indonesia VI;
30.
Bukti P-30
:
Fotokopi Proses Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia Tentang Tentara Nasional
Indonesia VII;
31.
Bukti P-31
:
Fotokopi Berita Online dengan judul berita “Disesalkan,
RUU TNI Tanpa Naskah Akademik”
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol10847/dis
esalkan-ruu-tni-tanpa-naskah-akademik?page=all;
32.
Bukti P-32
:
Fotokopi Berita Online dengan judul “Masa Pensiun TNI
Diperpanjang
Jokowi,
Ternyata
Ini
Alasannya”
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200124123142
42
-4-132439/masa-pensiun-tni-diperpanjang-jokowi-
ternyata-ini-alasannya;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Wim Tohari Danieldi, S.IP., M.Si. yang telah
didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 23 Februari 2021, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi isu konstitusionalitas dalam perkara a quo adalah
Pengujian Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang dimaksud dalam permohonan ini adalah
sebagai berikut:
Pasal 53: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama.
Pasal 71 huruf a: Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia
pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan
53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi
prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum
dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
Sepanjang frasa “Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
Terkait substansi permohonan di atas, Ahli menyampaikan beberapa pokok
keterangan sebagai berikut;
BAB XII Pasal 30 UUD 1945 mengatur tersendiri dalam satu bab tidak terpisahkan
tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara yang menyatakan sebagai
berikut:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara;
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung;
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara;
43
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum;
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Bahwa ketentuan Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI, memang mengandung
sejumlah kejanggalan, bila ditinjau dari konsep Sishankamrata yang diamanatkan
oleh Pasal 30, UUD 1945.
Secara historis, konsep Sishankamrata pertama kali dicetuskan oleh
Jenderal AH. Nasution dalam bukunya “Pokok-pokok gerilja dan pertahanan
Republik Indonesia di masa yang lalu dan yang akan datang”, yang diterbitkan pada
tahun 1954. Konsep ini kemudian disempurnakan Pada Seminar TNI-AD II yang
diselenggarakan di Seskoad (Bandung) tanggal 1 Agustus 1966 dengan
menghasilkan konsep Doktrin Perang Rakyat Semesta, sebagai pelaksanaan dari
Doktrin TNI - AD Tri Ubhaya Cakti. Selanjutnya, Pada Rapat Kerja Hankam di
Jakarta pada tanggal 17 sampai dengan 28 November 1967 telah dapat dirumuskan
pelaksanaan
Doktrin
Hankamnas
yang
selanjutnya
kita
kenal
dengan
Sishankamrata.
Implementasi dari Sishamkamrata terwujud dalam formasi empat Angkatan di dalam
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yaitu Angkatan Darat, Angkatan
Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian. Keempatnya adalah satu kesatuan
organisasi yang memiliki tujuan melaksanakan Sishankamrata. Ketika itu, perlakuan
negara terhadap semua Angkatan ini bisa dikatakan sama, khususnya terkait
dengan usia pensiun prajurit sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU
2/1988).
Artinya, sejak awal memang tidak ada perlakuan berbeda oleh negara kepada
komponen utama pertahanan dan keamanan negara. Karena keduanya adalah satu
kesatuan sistem yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional.
44
Pasca reformasi, berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pembuat
kebijakan memisahkan organisasi ABRI menjadi TNI dan Polri, dengan dua undang-
undang berbeda.
Meski begitu, UUD 1945 Pasal 30, tetap membingkai kedua institusi ini dalam satu
“rumah besar” Sishankamrata dengan Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara;
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum; Dimana keduanya sebagai kekuatan utama,
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Dengan demikian, pemisahan TNI dan Polri hanyalah sebuah model
perubahan organisasi dalam rangka beradaptasi dengan perubahan zaman, namun
substansinya tetap sama. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Prof. Jimly
Asshiddiqie dalam Makalah “Acuan Konstitusional Pertahanan Negara”:
“Setelah reformasi, ABRI telah berhasil bertransformasi menjadi TNI dan Polri
sebagai dua institusi yang terpisah. Pemisahan keduanya tidak boleh
menyebabkan keduanya berjalan sendiri-sendiri tanpa keterpaduan sistem.
Karena itu, ketentuan Pasal 30 ayat (3) sepanjang menyangkut “sishankamrata”
harus dipandang sebagai acuan konstitusional yang mendasar untuk
memastikan bahwa sistem pertahanan dan sistem keamanan negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus dipandang
sebagai suatu kesatuan sistem yang diperlukan untuk mencapai tujuan
nasional, yang terutama, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karena itu,
desain strategis haluan negara yang bersifat komprehensif dan terpadu
mengenai “sishankamrata” ini harus dirumuskan dengan baik agar terus
menjadi acuan kebijakan pertahanan dan keamanan negara secara terpadu
berdasarkan UUD 1945.”
Oleh sebab itu, menjadi cukup mengherankan ketika pembuat Undang-Undang
kemudian menetapkan perlakukan berbeda antara TNI dengan Polri terkait usia
pensiun.
45
Dalam hal ini, usia pensiun seorang prajurit terbilang krusial, bahkan
fundamental. Sebab Prajurit adalah core dari organisasi TNI yang merupakan
komponen utama pertahanan negara, dan masa pensiun terkait dengan berhentinya
masa kedinasan seorang prajurit yang sudah bertahun-tahun dilatih dan
berpengalaman dalam bidang kemiliteran. Sudah seharusnya penentuan masa
pensiun ini ditetapkan dengan menggunakan parameter ilmiah yang bisa
dipertanggungjawabkan serta tetap memperhatikan kebutuhan untuk menopang
Sishankamrata tetap berdiri sempurna.
Hanya saja, di dalam Risalah pembahasan UU TNI, pemberlakuan Usia
Prajurit TNI sampai paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama,
hanya berdasarkan asumsi mengenai kondisi fisik personil dan kondisi kesehatan
tanpa berdasarkan data ilmiah yang baik mengenai kondisi fisik, usia produktif, usia
harapan hidup, dan juga tanpa rasio kebutuhan jumlah personil TNI dengan luas
wilayah kedaulatan NKRI maupun penduduk Indonesia.
Hal ini berbeda sekali dengan penentuan batas usia pensiun anggota Polri
dalam Risalah pembahasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana narasi ilmiah bermunculan
mengenai usia pensiun prajurit polisi.
Di antara, ketika menentukan usia pensiun prajurit polisi di usia 58, argumentasi
yang muncul adalah sebagai berikut:
● Perpanjang usia Tamtama, Bintara dan Perwira juga untuk menahan rasio yang
sangat jomplang sekali, jadi kalau ini kita tidak tahan maka imbangan Polisi
dengan penduduk yang ingin kita capai 1:500 mungkin akan tercapai 10 sampai
15 tahun lagi.
● Demi pertimbangan-pertimbangan perspektif Polri dimasa yang akan datang
terutama untuk mencapai rasio yang diinginkan yang sekarang berbanding 1:900
lebih, untuk memburu rasio yang ideal sekitar 400, dalam rangka juga
penghematan APBN, pendayagunaan tentang profesi, maka disepakati usia
pensiun adalah 58 dan bisa diperpanjang sampai 60.
● Perpanjangan masa dinas Polri sampai dengan 58 tahun memang di satu sisi
dapat dikesankan menghambat regenerasi, tapi di sisi lain ada aspek positif,
yaitu pemenuhan perbanding jumlah Polisi dengan penduduk (1:400).
46
Perbandingan ideal ini sangat erat kaitannya dengan efektifitas tugas-tugas Polri.
Apalagi kalau dilihat dari aspek efisiensi, setidaknya diperlukan dana Pendidikan
sebesar Rp. 115. 000. 000, - untuk menghasilkan perwira Polri. Menurut data,
apabila masa dinas sampai 55 tahun maka sampai satu tahun akan dipensiunkan
sebanyak 610.000 orang. Maka atas dasar pertimbangan tersebut, F-PPP dapat
menyetujui masa dinas Polisi hingga usia 58 tahun.
Adanya perlakuan berbeda ketentuan batas usia pensiun TNI dalam UU
TNI sebenarnya melahirkan kerugian besar bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebab perkembangan lingkungan strategis global dan regional saat ini
sudah demikian dinamis dan sulit diprediksi. Dinamika ini tentu memiliki dampak
ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara bila tidak dimitigasi dan
dikenalkan dengan baik.
Dalam Salinan Perpres Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan
Negara Tahun 2020-2024 (Jakum Hanneg), dijabarkan Analisa perkembangan
lingkungan strategis sebagai berikut:
Perkembangan lingkungan strategis pada tataran global, regional, serta
nasional semakin dinamis dan kompleks sehingga memunculkan berbagai
ancaman dan peluang bagi kepentingan nasional Indonesia.
Pada tataran global, geo-politik dunia masih dihadapkan pada persaingan
kekuatan negara-negara besar. Persaingan ekonomi dan perang dagang
Amerika Serikat-Tiongkok yang semakin tajam berdampak negatif terhadap
perekonomian dunia. Situasi ini diprediksi cenderung memburuk dan
berdampak langsung atau tidak langsung terhadap perekonomian di
kawasan Asia, termasuk juga perekonomian Indonesia. Demikian halnya
dengan perkembangan politik dan keamanan di kawasan Timur Tengah,
seperti konflik Israel-Palestina, Amerika Serikat-Iran, Irak, Libya, Yaman, dan
Suriah
semakin
memperburuk
stabilitas
keamanan
kawasan,
dan
mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia.
Pada tataran regional, di kawasan Asia terdapat ancaman yang dapat
memicu instabilitas kawasan diantaranya konflik Laut China Selatan, konflik
di Semenanjung Korea dan konflik Tiongkok-Taiwan. Selain itu, menguatnya
kerja sama keamanan kelompok Quadrilateral Security Dialogue yaitu
Amerika Serikat, Australia, India, dan Jepang untuk mengimbangi strategi
belt and Road Initiative (BRI) Tiongkok telah meningkatkan ketegangan di
kawasan Indo-Pasifik, sehingga instabilitas kawasan tersebut juga
berpengaruh terhadap stabilitas Indonesia,
Pada tataran nasional secara umum kondisi keamanan Indonesia cukup
stabil, namun Indonesia secara geografis dekat dengan pusat instabilitas
kawasan Asia sehingga banyak potensi ancaman militer dan ancaman
nonmiliter yang dapat mengancam stabilitas nasional. Selain itu, Indonesia
47
juga memiliki potensi ancaman yang berasal dari dalam negeri antara lain
aksi terorisme dan radikalisme, ancaman siber, penyalahgunaan narkoba,
konflik sosial, dan krisis ekonomi. Adapun sejarah mencatat beberapa
peristiwa yang mengancam keutuhan wilayah Indonesia antara lain lepasnya
Timor Timur tahun 1999, pemberontakan bersenjata di Aceh, dan
pemberontakan bersenjata oleh kelompok separatis di Papua, lepasnya
Sipadan dan Ligitan, krisis Ambalat, dan pelanggaran oleh Coast-guard
Tiongkok di Laut Natuna Utara.
Selain beberapa hal diatas, revolusi Industri 4.0 juga memperluas dimensi
pertempuran dari darat, laut, dan udara ke dimensi ruang angkasa dan ruang
siber. Karakteristik revolusi teknologi Industri 4.0 diantaranya teknologi
kecerdasan buatan (artificial intelligence), big data, machine learning, sistem
otomatis, dan teknologi robot. Disisi lain kehadiran nanoteknologi
menyebabkan terjadinya peralihan sistem senjata contohnya wahana tak
berawak dengan ukuran kecil memiliki kekuatan destruktif yang luar biasa.
Revolusi teknologi Industri 4.0 juga mendorong penggabungan teknologi ke
dalam serangkaian sistem senjata baru yang inovatif, seperti senjata
elektromagnetik (railgun), senjata energi terarah, proyektil kecepatan tinggi,
rudal hipersonik, serta teknologi rahasia yang digunakan pada saat terjadinya
perang.
Kemajuan teknologi Industri 4.0 juga dapat berpotensi menjadi ancaman
nonmiliter diantaranya apabila teknologi tersebut dimanfaatkan untuk untuk
menguasai perekonomian yang merugikan kepentingan nasional.
Paradigma perang moden di masa yang akan datang antara lain perang
asimetris dan perang-perang tak terbatas yang mengandalkan kecanggihan
teknologi informasi dan komunikasi, unsur militer, serta aspek nirmiliter.
Karakteristik perang modern antara lain: terjadinya ancaman secara
sistematis, bersamaan dan simultan; perang keunggulan teknologi
persenjataan (network centric warfare); perang berbasis kecerdasan buatan
seperti teknologi robot telah melahirkan perang dengan menggunakan
wahana tak berawak, dan perang siber.
Berdasarkan perkembangan lingkungan strategis tersebut, maka dapat
diprediksi adanya ancaman yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan
kebijakan pertahanan. Prediksi ancaman yang sewaktu-waktu timbul dapat
dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter,
dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan
ancaman potensial yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Ancaman Aktual
Ancaman aktual merupakan ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan
ancaman hibrida sebagaimana berkembang saat ini, dan cenderung terus
berlanjut dalam beberapa tahun ke depan, baik yang berasal dari dalam
negeri maupun luar negeri, dengan implikasi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut
antara lain pelanggaran perbatasan/ intervensi asing, separatisme dan
pemberontakan bersenjata, perompakan, pembajakan dan penyanderaan
warga negara Indonesia, terorisme dan radikalisme, ancaman siber,
ancaman intelijen atau spionase, ancaman perang psikologikal, serangan
sejata biologis, bencana alam dan lingkungan, pencurian kekayaan alam,
48
wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta dampak
lahirnya revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0.
b. Ancaman Potensial
Ancaman potensi merupakan ancaman yang belum terjadi namun
sewaktu-waktu dapat terjadi dalam situasi tertentu menjadi menjadi
ancaman aktual. Ancaman tersebut berupa parang konvensional atau
konflik terbuka (invasi asing), ancaman senajata nuklir, krisis ekonomi,
ancaman pandemi, dan imigran asing.
Segenap isu ancaman di atas, secara langsung ataupun tidak langsung
akan mempengaruhi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, serta
kebutuhan akan adanya prajurit yang terlatih dan berpengalaman menjadi sangat
krusial. Terkait hal itu negara tidak lagi bisa menggunakan paradigma pertahanan
konvensional dengan membingkai institusi TNI hanya sebagai piranti keras sistem
pertahanan negara. Sebagai komponen utama pertahanan negara TNI sudah harus
beradaptasi dan menyiapkan diri dalam menghadapi tantangan dan potensi
pertahanan masa depan, dengan memodifikasi dan meningkatkan kemampuan
alutsista, personil, hingga memperluas unit-unit organisasi TNI itu sendiri.
Dengan
demikian, adanya
dinamika
lingkungan
strategis
yang
mengharuskan negara untuk melakukan adaptasi terhadap komponen utama
pertahanannya. Maka menjadi satu kerugian tersendiri, ketika negara sedang
membutuhkan sumberdaya manusia yaitu prajurit yang terlatih dan berpengalaman,
terlebih mereka yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan untuk
menggandakan kekuatan sistem pertahanan dan kemanaan rakyat semesta justru
prajurit tersebut diberhentikan di usia produktif nya.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 8 Februari 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum atau Legal Standing Para Pemohon
Terhadap kedudukan hukum atau Legal Standing para Pemohon dalam
Perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon
a quo harus membuktikan dahulu kedudukan hukum atau Legal Standing
mengenai adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional atas
berlakunya pasal-pasal a quo. Para Pemohon juga perlu membuktikan secara
49
logis hubungan sebab-akibat atau causal verband antara kerugian yang dialami
para Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo yang dimohonkan
pengujian sebagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, serta memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Terhadap Kedudukan Hukum atau Legal Standing para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai, apakah para Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum atau Legal Standing sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
06/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUUV/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
B. Keterangan DPR RI terhadap Pokok Permohonan.
Bahwa reformasi nasional Indonesia yang didorong oleh semangat bangsa
Indonesia untuk menata kehidupan dan masa depan bangsa yang lebih baik
telah menghasilkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan
kenegaraan. Perubahan tersebut telah ditindaklanjuti, antara lain melalui
penataan kelembagaan sesuai dengan perkembangan lingkungan dan
tumpukan tugas ke depan. Perubahan pada sistem kenegaraan berimplikasi pula
terhadap TNI, antara lain adanya pemisahan TNI dan Polri yang menyebabkan
perlunya penataan kembali peran dan fungsi masing-masing. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 7/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Indonesia sekaligus menjadi
referensi yuridis dalam mengembangkan suatu undang-undang yang mengatur
tentang TNI.
Bahwa dengan perkembangan kondisi lingkungan yang semakin maju, baik
internasional maupun nasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29
50
Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dan oleh karena itu, perlu diganti dengan
undang-undang yang baru. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menggantikan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Peran, Fungsi, dan Tugas TNI
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tersebut dipandang
perlu untuk dijabarkan dan diwadahi dengan suatu undang-undang tersendiri.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, pembentuk undang-undang kala itu perlu
mengakomodir perkembangan kondisi lingkungan yang semakin maju dengan
menetapkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Bahwa batas usia pensiun secara profesional ditentukan oleh institusi atau
organisasi profesional yang bersangkutan, termasuk juga jenjang karier dan
keahlian dari masing-masing profesi tersebut. Dikarenakan profesi alat negara
yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri dari pertahanan dan keamanan, yaitu TNI dan
Kepolisian RI, mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing
sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, penentuan batas usia pensiun
ditentukan
oleh
pembentuk
undang-undang
berdasarkan
kebutuhan
masing-masing institusi tersebut, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Penentuan batas usia pensiun tersebut, tentunya juga harus berdasarkan
roadmap kebutuhan personil dan keahlian yang dibutuhkan berdasarkan analisa
jabatan, baik yang ada di kepolisian maupun institusi TNI. Patut dicermati bahwa
pensiun bagi prajurit TNI merupakan suatu keadaan pengakhiran masa dinas
keprajuritan, masa pengakhiran tersebut diperlukan guna adanya regenerasi
dalam institusi tersebut dengan calon prajurit TNI yang baru. Penentuan batasan
usia pensiun pada hakekatnya merupakan kebijakan hukum terbuka atau open
legal policy yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang. Hal tersebut
sebagaimana merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa namun terkait
dengan norma yang mengatur batasan usia, Mahkamah dalam beberapa
putusannya vide Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 bertanggal 18 Oktober 2011,
Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 bertanggal 15 Oktober 2010, dan Putusan
Nomor 15/PUU-V/2007 bertanggal 27 November 2007 telah mempertimbangkan
51
bahwa batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang apa pun
pilihannya
tidak
dilarang
dan
selama
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, mengutip pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa dalam kaitan dengan
kriteria usia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku
umum
untuk
semua
jabatan
atau
aktivitas
pemerintahan.
Artinya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyerahkan
kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Selain itu, Mahkamah
dalam Putusan Nomor 15/PUU-V/2007 tanggal 27 November 2007 dan Putusan
Nomor 37- 39/PUU-VIII/2010 tanggal 15 Oktober 2010 pada intinya telah
mempertimbangkan bahwa dalam kaitanya dengan kriteria usia Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 tidak menentukan batasan usia minimum
tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu
dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan
kewenangan membentuk undang-undang yang apa pun pilihannya tidak dilarang
dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi tersebut, terkait dengan batasan usia jelas merupakan
suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan kewenangan penuh
pembentuk undang-undang.
Terkait dengan pengujian yang menitikberatkan pada legal policy yang
dimiliki oleh pembentuk undang-undang, maka dalam pertimbangan Putusan
Perkara Nomor 22/PUU-XV/2017 Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu, kebijakan hukum, legal policy,
tetap harus dalam kerangka tidak melampaui kewenangan, tidak melanggar
52
moralitas dan rasionalitas, tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,
dan tidak nyata-nyata bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Mahkamah berpendirian bahwa suatu legal policy tidak dapat diuji
konstitusionalitasnya, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,
bertentangan dengan hak politik kedaulatan rakyat, serta sepanjang kebijakan
tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan kata lain, hanya jika terdapat salah satu dari alasan-alasan itulah,
Mahkamah dapat menguji konstitusionalitas suatu legal policy, termasuk jika
Mahkamah hendak meninggalkan pendiriannya.
Bahwa Pemerintah bersama dengan DPR RI memiliki wacana untuk
melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,
sebagaimana telah dimuat dalam Prolegnas 2020-2024 Nomor 131. Selain itu,
pada tahun 2019, draf RUU dan naskah akademik perubahan Undang-Undang
TNI pernah disusun oleh BPHN. Oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa
pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait dengan batasan usia
pensiun adalah konstitusional, sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat
apabila disampaikan kepada pembentuk undang-undang yang memang memiliki
kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 23 Februari
2022 dan telah menyampaikan keterangan tertulis pada tanggal 4 Februari 2022
dan 16 Februari 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa pada pokoknya Para Pemohon memohon untuk menguji:
Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 53
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi
bintara dan tamtama.
53
Pasal 71 huruf a
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usía pensiun
sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan
53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi
prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum
dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
Dianggap bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28H ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
Dengan dalil-dalil para Pemohon yang pada pokoknya antara lain sebagai
berikut:
a. Bahwa batas maksimum usia pensiun Prajurit TNI berdasarkan norma
Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI adalah 53 (lima puluh tiga) tahun bagi
bintara dan tamtama dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira. Batas
maksimum usia pensiun Prajurit TNI tersebut juga masih bersesuaian
dengan batas usia produktif, namun usia pensiun Prajurit TNI tersebut masih
jauh dengan batas maksimal usia produktif (64 tahun), sehingga SDM di
Institusi TNI
yang
telah
memiliki
kemampuan,
kematangan dan
profesionalitas serta masih produktif tidak dapat lagi berkontribusi, karena
harus pensiun. Sangat disayangkan prajurit TNI yang telah pensiun tersebut
justru dikaryakan oleh pihak non-negara;
b. Bahwa berdasarkan Risalah pembahasan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI, pemberlakuan usia Prajurit TNI dalam melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun Bagi
54
bintara dan tamtama. Penentuan umur pensiun hanya berdasarkan asumsi
mengenai kondisi fisik personel dan kondisi kesehatan tanpa berdasarkan
data ilmiah baik mengenai kondisi fisik, usia produktif dan usia harapan
hidup, rasio keterbutuhan anggota TNI maupun penduduk Indonesia;
c. Bahwa apabila dicermati terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun
prajurit TNI dengan anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan
Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pengaturan usia anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan
kepangkatan melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia
pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
d. Bahwa Penyetaraan dengan Polri menjadi pembanding yang perlu
disampaikan mengingat tugas TNI dan Polri memiliki kesamaan terhadap
kondisi fisik dan kesehatan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas
terhadap pengabdian mereka bagi negara (Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI, halaman 30);
e. Bahwa adanya pengaturan yang berbeda dalam hal usia pensiun antara
prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat
negara dan kekuatan utama yang merupakan satu kesatuan dalam
Sishankamrata, menimbulkan ketidakadilan karena adanya perlakuan yang
berbeda terhadap hal yang sama, sehingga secara esensi bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang bersamaan dengan
prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Pada saat yang bersamaan juga bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, karena menghilangkan untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan;
f. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, norma Pasal 53 UU TNI yang
menyatakan: “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga)
tahun bagi bintara dan tamtama“ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
55
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
- “Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Bintara dan
Tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia”.
- ”Usia pensiun bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Perwira,
Bintara dan Tamtama yang mempunyai keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan
dalam
tugas
Tentara
Nasional
Indonesia
dapat
dipertahankan setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
yang
memiliki
keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian”;
g. Bahwa sepanjang frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
dalam norma Pasal 71 huruf a UU TNI bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
- ”Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Bintara dan
Tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia”;
- ”Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Perwira, Bintara
dan Tamtama yang mempunyai keahlian khsusus dan sangat dibutuhkan
dalam tugas Tentara Nasional Indonesia dapat dipertahankan setinggi-
tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam tugas Kepolisian”;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
56
Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
Terhadap materi permohonan para Pemohon, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa RUU Perubahan atas UU TNI masuk dalam daftar Prolegnas
berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang
Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas
RUU Perubahan ketiga Tahun 2020-2024, Nomor urut 131 pembahasan
antara DPR/Pemerintah.(PK-1)
2. Bahwa Pemerintah telah menyelesaikan Naskah Akademik RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
surat Kepala BPHN Nomor: PHN-HN.02.04-20 Tanggal 20 Desember 2019
hal Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia.(PK-2)
3. Bahwa Pemerintah telah melaksanakan pengharmonisasian RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:
PPE.PP.01.03-1389 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.(PK-3)
4. Bahwa berdasarkan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
pada halaman 59 huruf d yang berbunyi Mengubah Ketentuan Pasal 53,
yang semula “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga)
tahun bagi bintara dan tamtama”. Menjadi “Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun”.(PK-4)
57
5. Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama
dalam usulan Pemerintah melalui RUU Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang juga telah
dituangkan dalam Naskah Akademik.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya
dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6]
Menimbang bahwa selain menyampaikan keterangan lisan dan tertulis,
Presiden juga mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1
sampai dengan bukti PK-4, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Priorotas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun
2020-2024, bertanggal 7 Desember 2021;
2.
Bukti PK-2 :
Fotokopi Surat Badan Pembinaan Hukum Nasional
Nomor: PHN-HN.02.04-20, Hal: Keterangan Hasil
Penyelarasan
Naskah
Akademik
RUU
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia, bertanggal 20
Desember 2019;
3.
Bukti PK-3 :
Fotokopi
Surat
Direktorat
Jenderal
Peraturan
Perundang-undangan, Nomor: PPE.PP.01.03-1389, Hal:
Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan,
dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
bertanggal 28 Agustus 2019;
4.
Bukti PK-4 :
Fotokopi halaman 59 huruf d dari Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Panglima Tentara Nasional Indonesia menyampaikan keterangan lisan dalam
58
persidangan tanggal 8 Februari 2022 dan keterangan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2022, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa pada pokoknya para Pemohon memohon untuk menguji:
Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 53
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara
dan tamtama.
Pasal 71 huruf a
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usía pensiun
sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira
dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya
berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini
diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
Dianggap bertentangan dengan UUD 1945:
Selanjutnya Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya antara lain sebagai
berikut:
a. bahwa terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun prajurit TNI dengan
anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pengaturan usia
anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan melainkan
berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun;
b. bahwa penyetaraan dengan Polri menjadi pembanding mengingat tugas TNI
dan Polri memiliki kesamaan terhadap kondisi fisik dan kesehatan yang
dibutuhkan dalam menjalankan tugas terhadap pengabdian mereka bagi
negara;
c. bahwa adanya pengaturan yang berbeda dalam hal usia pensiun antara
prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat
negara dan kekuatan utama yang merupakan satu kesatuan dalam Sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), menimbulkan
59
ketidakadilan karena adanya perlakuan yang berbeda terhadap hal yang
sama, sehingga secara esensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 dan pada saat yang bersamaan dengan prinsip kepastian hukum yang
adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pada saat
yang bersamaan juga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,
karena menghilangkan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
d. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, norma Pasal 53 UU TNI yang
menyatakan: “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga)
tahun bagi bintara dan tamtama“ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
- “Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi bintara dan
tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia”.
- ”Usia pensiun bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi perwira,
bintara dan tamtama yang mempunyai keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam tugas Tentara Nasional Indonesia dapat dipertahankan
setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang memiliki keterampilan khusus dan
sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian”.
e. bahwa sepanjang frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
dalam norma Pasal 71 huruf a UU TNI bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
- ”Usia pensiun Prajaurit Tentara Nasional Indonesia bagi Bintara dan
Tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia”.
- ”Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Perwira, Bintara
dan Tamtama yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
60
dalam tugas Tentara Nasional Indonesia dapat dipertahankan setinggi-
tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam tugas Kepolisian”.
II. KETERANGAN PANGLIMA TNI TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
Terhadap materi permohonan, kami memberikan keterangan sebagai berikut:
1.
Mengenai perubahan batas usia pensiun, kami menjelaskan bahwa saat ini
Pemerintah dan DPR RI akan membahas RUU Perubahan atas Undang-
Undang TNI yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional
(Prolegnas), di dalam materi RUU tersebut termasuk perubahan batas usia
pensiun;
2.
Penambahan batas usia pensiun akan berdampak pada beberapa hal
antara lain:
a. Perkembangan lingkungan strategis
Penambahan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI dikaitkan dengan
dinamika perkembangan lingkungan strategis berupa transformasi dan
kompleksitas ancaman mengharuskan pembaharuan dan pemenuhan
organisasi yang diisi oleh Prajurit TNI yang berpengalaman dan
profesional;
b. Perubahan manajemen karier di organisasi TNI
Penambahan batas usia pensiun berdampak pada perubahan siklus
pembinaan personel/prajurit, khususnya terkait manajemen pembagian
beban kerja dihadapkan pada keahlian, pengalaman, ketahanan fisik,
kesehatan dan aspek psikologis;
c. Pemenuhan kebutuhan personel TNI
Penambahan batas usia pensiun berdampak pada kebutuhan
rekruitmen prajurit baru, tetapi dihadapkan dengan Grand Design
Organisasi TNI tahun 2020-2024, penambahan batas usia pensiun
dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan organisasi; dan
61
d. Pengaturan usia pensiun untuk profesi
Penentuan batas usia pensiun untuk profesi tertentu disesuaikan
dengan kebutuhan, tugas dan fungsi organisasi tersebut, sehingga
terdapat perbedaan dalam menentukan batas usia pensiun.
3.
Penambahan usia pensiun juga dapat memberikan dampak secara
psikologis, kesehatan dan jasmani bagi prajurit TNI sebagai berikut:
a. Dampak psikologis
1) Prajurit TNI masih mendapatkan kesejahteraan dan rawatan dinas;
2) Prajurit TNI masih mendapatkan kepercayaan diri (confidence self)
dan kebanggaan serta kehormatan untuk mengabdi lebih lama; dan
3) Prajurit TNI dapat lebih mudah dalam pelaksanaan tugas
berdasarkan pengalaman, keterampilan dan pengetahuan yang
dimiliki.
b. Dampak Kesehatan dan Jasmani.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, bahwa usia harapan hidup manusia
Indonesia mencapai 71,39 tahun, hal ini menunjukkan peningkatan usia produktif
manusia Indonesia termasuk prajurit TNI menjadi lebih lama.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, kami memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat
memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa Presiden dan Pihak Terkait Panglima Tentara
Nasional Indonesia menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah, masing-masing pada tanggal 4 Maret 2022 dan 7 Maret 2022, yang
pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
62
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
norma Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal
71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4439,
selanjutnya disebut UU 34/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
63
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
64
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam Pasal
53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal
71 huruf a UU 34/2004, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 53
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara
dan tamtama.
Pasal 71 huruf a
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usía pensiun
sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan
53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi
prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum
dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3],
pensiunan TNI pada tahun 2019 dengan usia 58 tahun (pangkat terakhir Letkol,
Cpm (K) (Har)/593332 [vide bukti P-4 dan bukti P-5], yang pernah mengikuti
pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian khusus sebagai tenaga
pendidik (Susgadik) TNI AD tahun 2006 [vide bukti P-17];
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-6],
berprofesi sebagai Dosen tetap di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
65
Jakarta yang aktif dan concern terhadap isu-isu seputar pertahanan dan
keamanan negara, khususnya isu yang berkaitan dengan institusi Tentara
Nasional Indonesia (TNI) [vide bukti P-7 sampai dengan bukti P-9];
4. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah perorangan warga
Negara Indonesia yang juga merupakan pembayar pajak (tax payer) [vide bukti
P-10 sampai dengan bukti P-15];
5. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti
P-19], pensiunan TNI pada tahun 2018 dengan usia 53 tahun (pangkat akhir
Pembantu Letnan Dua (Pelda) Corps Kavaleri) [vide bukti P-22]. Pemohon VI
memiliki keahlian khusus dalam mengemudi Tank;
6. Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
berlakunya Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004, sebagai berikut:
a. bahwa para Pemohon memiliki hak kostitusional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
b. bahwa Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 merugikan hak konstitusional Pemohon
I dan Pemohon VI karena telah menutup ruang atau kesempatan
dimungkinkannya perpanjangan usia pensiun Pemohon I dan Pemohon VI
padahal Pemohon I dan Pemohon VI, selain masih masuk dalam usia
produktif juga memiliki keahlian khusus;
c. bahwa keberadaan norma Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58
(lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi
bintara dan tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 merugikan hak
konstitusional Pemohon II untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, khususnya
kesejahteraan prajurit TNI;
66
d. bahwa ketentuan Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V untuk
mendapatkan perlindungan dari Negara c.q TNI sebagai bagian dari bangsa
Indonesia;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 6 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut
Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon VI telah dapat menguraikan hubungan
pertautan yang langsung dengan undang-undang yang dimohonkan dan
menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas antara berlakunya norma
Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal 71
huruf a UU 34/2004 dengan anggapan kerugian konstitusional Pemohon I dan
Pemohon VI yang diatur dalam Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945, yaitu Pemohon I dan Pemohon VI tidak mendapatkan perpanjangan
usia pensiun padahal Pemohon I dan Pemohon VI, masing-masing masih dalam
usia produktif dan memiliki keahlian khusus. Kerugian konstitusional tersebut tidak
akan terjadi lagi apabila permohonan para Pemohon a quo dikabulkan.
Bahwa Pemohon II yang mendalilkan dirinya sebagai dosen beranggapan
dengan berlakunya Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 a quo merugikan hak konstitusional
Pemohon II untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945, khususnya kesejahteraan prajurit TNI. Selanjutnya
Pemohon III sampai dengan Pemohon V mendalilkan dirinya sebagai pembayar
pajak (tax payer) beranggapan dengan berlakunya Pasal 53 dan frasa “usia pensiun
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga)
tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 a quo yaitu
67
Pemohon III sampai dengan Pemohon V tidak mendapatkan perlindungan dari
Negara c.q TNI sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Terhadap dalil para
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon II sampai dengan Pemohon V
tidak dapat menguraikan dengan jelas kaitan yang cukup antara kerugian hak
konstitusional yang dianggapkan terjadi dengan berlakunya Pasal 53 dan frasa “usia
pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh
tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 yang
dimohonkan pengujian tersebut.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon I dan
Pemohon VI memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon
dalam permohonan a quo. Sedangkan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I serta Pemohon VI memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 53 dan
frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53
(lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU
34/2004, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (dalil selengkapnya sebagaimana termuat dalam bagian
Duduk Perkara):
1. bahwa menurut para Pemohon, batas usia produktif menurut data Badan Pusat
Statistik (BPS) tahun 2020 yaitu 15 (lima belas) sampai dengan 64 (enam puluh
empat) tahun;
2. bahwa menurut para Pemohon, adanya pengaturan yang berbeda dalam hal usia
pensiun antara prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan
sebagai alat negara dan kekuatan utama yang merupakan satu kesatuan dalam
68
SISHANKAMRATA, menimbulkan ketidakadilan karena adanya perlakuan yang
berbeda terhadap hal yang sama, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan
menghilangkan kesempatan serta manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
3. bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun
bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena menghilangkan hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi Bintara dan Tamtama TNI serta menutup
kesempatan Perwira TNI untuk dapat dipertahankan atau diperpanjang dalam
tugas TNI;
4. bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon secara bersyarat
yaitu Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam
Pasal 71 huruf a UU 34/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
-
“Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Bintara dan Tamtama
disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia”;
-
“Usia pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Perwira, Bintara dan
Tamtama yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
tugas Tentara Nasional Indonesia dapat dipertahankan setinggi-tingginya
disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas
Kepolisian”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-32 dan keterangan ahli atas nama Wim Tohari Danieldi,
S.IP., M.Si. yang didengarkan keterangannya dalam persidangan tanggal 23
Februari 2022 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
69
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 8 Februari 2022
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 4 Februari 2022 dan 16 Februari
2022 dan didengar dalam persidangan pada 23 Februari 2022 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, Presiden juga mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-4 serta
menyerahkan kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 4 Maret
2022;
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Panglima Tentara Nasional Indonesia
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada 23 Februari 2022 dan didengar keterangannya dalam persidangan
tanggal 8 Februari 2022 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
Selain itu, Pihak Terkait Panglima Tentara Nasional Indonesia menyerahkan
kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Maret 2022;
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
Pihak Terkait Panglima Tentara Nasional Indonesia, keterangan ahli para Pemohon,
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden,
kesimpulan tertulis Presiden, serta kesimpulan tertulis Pihak Terkait Panglima
Tentara Nasional Indonesia sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya
adanya pengaturan yang berbeda dalam hal usia pensiun antara prajurit TNI dengan
anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara dan kekuatan utama
yang merupakan satu kesatuan dalam Sishankamrata, menimbulkan ketidakadilan
karena adanya perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama, menimbulkan
70
ketidakpastian hukum, dan menghilangkan kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Hal
tersebut dilakukan demi mencapai tujuan utama nasional yang diamanatkan dalam
Pembukaan
UUD
1945.
Pertahanan
dan
keamanan
Indonesia
dalam
perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemisahan
secara kelembagaan yang setara antara TNI dan Polri dilakukan berdasarkan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
bertanggal 18 Agustus 2000. Pemisahan dimaksud merupakan suatu upaya untuk
meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparat pertahanan dan aparat
keamanan. Dalam kaitan tersebut, TNI adalah alat negara yang berperan dalam
pertahanan negara dan Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Bahwa dalam perannya sebagai alat pertahanan Negara, TNI bertugas
menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Seiring
dengan perkembangan global, ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara
tidak hanya berasal dari militer namun juga non militer sehingga pertahanan negara
tidak cukup didekati dari aspek militer yang hanya dikaitkan dengan fisik semata.
Pertahanan negara memerlukan keterpaduan pertahanan militer dan pertahanan
non militer melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan
negara yang kuat dan disegani serta memiliki daya tangkal tinggi. Oleh karenanya
wajib bagi TNI untuk memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional
sesuai dengan peran dan fungsinya.
71
Bahwa sejalan dengan peran TNI, Polri sebagai alat negara juga berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga Polri
wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, meskipun kedua alat negara tersebut
(militer dan kepolisian) memiliki peran yang berbeda, namun pada dasarnya kedua
lembaga ini memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis pada setiap
negara sehingga keduanya harus selalu bersinergi dalam mewujudkan sistem
pertahanan keamanan negara.
[3.13.2] Bahwa dalam kaitannya dengan batas usia pensiun TNI yang menurut dalil
para Pemohon perlu disetarakan dengan batas usia pensiun Polri, menurut
Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta
spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative
review. Namun demikian, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang,
Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat
negara (TNI dan Polri) memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan
kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan kekuatan utama sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat
(2) UUD 1945.
Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang juga
dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan UU 34/2004
(termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI) telah tercantum dalam
Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-
2024, bertanggal 7 Desember 2021 [vide bukti PK-1] sehingga demi memberikan
kepastian hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan
72
perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 tidak bertentangan dengan Pasal 27,
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, permohonan
para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
73
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
-------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih.
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memberikan penafsiran usia pensiun prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama sama
dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian bagi Perwira, Bintara dan Tamtama yang mempunyai keahlian khusus
dan sangat dibutuhkan dalam tugas TNI dipertahankan paling tinggi sama dengan
usia pensiun anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam tugas Kepolisian.
Dalam putusan perkara a quo, 4 (empat) Hakim Konstitusi menyatakan
pokok permohonan Permohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga amar
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon. Berkenaan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, kami, Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion)
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
[6.1.1] Bahwa reformasi yang terjadi di Indonesia (1998) didorong oleh semangat
bangsa Indonesia untuk menata kehidupan dan masa depan yang lebih baik, telah
menghasilkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan kenegaraan.
Perubahan tersebut ditindaklanjuti antara lain dengan dilakukannya penataan
kelembagaan TNI-Polri sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Berkenaan
dengan penataan tersebut, MPR menerbitkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
74
Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tap MPR VI/2000) dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tap MPR VII/2000).
Bersamaan dengan hal itu, dilakukan pula perubahan UUD 1945 berkaitan dengan
Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang menghasilkan muatan
perubahan yang antara lain menentukan “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
[Pasal 30 ayat (3) UUD 1945] dan “Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
[Pasal 30 ayat (4) UUD 1945]. Perubahan Pasal 30 tersebut juga menegaskan
sekalipun peran dan fungsi TNI dan Polri dipisahkan namun secara konstitusional
kedua alat negara tersebut merupakan kekuatan utama dalam Sistem Pertahanan
dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) [Pasal 30 ayat (2) UUD 1945].
Sebagai tindak lanjut reformasi atas kedua alat negara tersebut
diterbitkan UU organik, yaitu UU 2/2002 mengenai Polri dan UU 34/2004
mengenai TNI. Berkenaan dengan UU 34/2004 yang disandingkan dengan UU
2/2002, Pemohon mendalilkan norma yang mengatur usia pensiun Bintara dan
Tamtama dalam melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia 53 (lima puluh tiga)
tahun dalam norma Pasal 53 UU 34/2004, serta norma Pasal 71 huruf a UU
34/2004 yang menyatakan, “Usia pensiun paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal
undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI”,
bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesamaan kedudukan. Oleh karenanya,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran usia pensiun
prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama sama dengan usia pensiun anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[6.1.2]
Bahwa terkait dengan dalil Pemohon a quo penting bagi kami untuk
merujuk terlebih dahulu ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU 2/2002 yang menyatakan
“Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58
75
(lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan
sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun. Dalam kaitan ini, penting untuk dicermati terlebih dahulu
golongan kepangkatan pada kedua alat negara tersebut (TNI dan Polri) di mana
prajurit dalam lingkungan TNI dibagi dalam golongan kepangkatan perwira, bintara
dan tamtama [Pasal 26 UU 34/2004]. Dalam kaitan dengan Pangkat Bintara di TNI,
tingkatannya terdiri atas: 1. Pembantu Letnan Satu; 2. Pembantu Letnan Dua; 3.
Sersan Mayor; 4. Sersan Kepala; 5. Sersan Satu; dan 6. Sersan Dua. Sedangkan,
Pangkat Tamtama terdiri atas: 1. Kopral Kepala; 2. Kopral Satu; 3. Kopral Dua; 4.
Prajurit Kepala; 5. Prajurit Satu; dan 6. Prajurit Dua [vide Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia].
Susunan kepangkatan Bintara dan Tamtama di TNI tersebut juga dikenal
di lingkungan Polri. Untuk Golongan Kepangkatan Bintara di Polri terdiri atas: 1.
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu); 2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda); 3. Brigadir
Polisi Kepala (Bripka); 4. Brigadir Polisi (Brigpol); 5. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan
6. Brigadir Polisi Dua (Bripda). Sedangkan, untuk Golongan Kepangkatan Tamtama
terdiri atas: 1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip); 2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu); 3.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda); 4. Bhayangkara Kepala (Bharaka); 5.
Bhayangkara Satu (Bharatu); dan 6. Bhayangkara Dua (Bharada) [vide Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Artinya, baik TNI dan Polri menggunakan
golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama, namun terdapat perbedaan dalam
pengaturan batas usia pensiun prajurit dalam golongan kepangkatan Bintara dan
Tamtama di kedua alat negara tersebut, yang sama-sama merupakan kekuatan
utama dalam Sishankamrata. Usia pensiun Bintara Tamtama di Kepolisian
ditentukan 58 tahun, sementara untuk TNI ditentukan 53 tahun. Adanya perbedaan
inilah yang menurut Pemohon menimbulkan ketidakadilan.
[6.1.3]
Bahwa adanya perbedaan tersebut sudah tidak sejalan dengan
paradigma masa lalu yang menempatkan Bintara dan Tamtama lebih awal pensiun
karena kebutuhan fisik prajurit tersebut yang lebih diutamakan dalam menjalankan
fungsi pertahanan. Paradigma tersebut belum mempertimbangkan secara
komprehensif kondisi prajurit dari sisi usia produktif, usia harapan hidup, dan rasio
76
kebutuhan jumlah personil TNI dengan luas wilayah kedaulatan negara kesatuan
serta jumlah penduduk. Oleh karena itu, jika dikorelasikan dengan kondisi kekinian
maka paradigma tersebut penting untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif
agar dapat diperoleh batasan usia pensiun yang tepat bagi prajurit Bintara dan
Tamtama TNI. Misalnya, dengan melihat dari sisi usia harapan hidup penduduk
Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019-2021,
menyebutkan pada tahun 2020 rata-rata angka harapan hidup penduduk di 34
provinsi di Indonesia memiliki angka 71,52 tahun, di mana sebelumnya pada tahun
2019 tercatat angka harapan hidup 71,38 tahun. Dengan demikian, data tersebut
menunjukkan angka harapan hidup Indonesia dari tahun ke tahun telah meningkat
mendekati rata-rata angka harapan hidup global [vide Data Badan Pusat Statistik
(BPS) tentang Angka Harapan Hidup (AHH) tahun 2019-2021]. Oleh karena itu,
dengan tingginya angka harapan hidup di Indonesia, sudah semestinya perlu
diimbangi dengan penentuan batas usia pensiun prajurit TNI bagi Bintara dan
Tamtama yang setara dengan usia pensiun anggota Polri. Penyetaraan ini
merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh
prajurit yang masih berada dalam rentang usia produktif, sekaligus memberikan
jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang
dinikmati anggota Polri dalam jabatan yang sama atas kelangsungan hidup mereka.
[6.1.4] Bahwa berkenaan dengan persoalan usia pensiun prajurit Bintara dan
Tamtama TNI berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan telah menjadi
bagian dari materi perubahan UU 34/2004 yang sudah dimasukkan dalam Prolegnas
2020-2024 [vide Keterangan Presiden dalam persidangan pada Rabu, 23 Februari
2022]. Bahkan, dalam keterangan Presiden tersebut, dinyatakan dengan tegas
bunyi usulan rancangan rumusan perubahan Pasal 53 UU 34/2004 yakni “Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan).
Rumusan perubahan tersebut juga didukung oleh Naskah Akademik perubahan UU
34/2004 yang telah mencantumkan rencana penambahan usia pensiun prajurit [vide
Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU 34/2004, halaman 34].
Selanjutnya, dalam sub-bab Arah dan Jangkauan Pengaturan dalam Naskah
Akademik a quo pada halaman 59-60 dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
77
1. Mengubah Ketentuan Pasal 53, yang semula Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Menjadi Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Mengatur ketentuan peralihan terkait dengan masa dinas keprajuritan
Pasal 53. Sehingga, ketentuan Pasal 71 diubah menjadi pada saat
undang-undang ini mulai berlaku, Bintara dan Tamtama yang tepat
berusia atau belum genap 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi
58 (lima puluh delapan) tahun.
Oleh karena itu, dalam Lampiran Naskah Akademik RUU tentang
Perubahan atas UU 34/2004, telah dirumuskan pula usulan perubahan Pasal 53
yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.” Kemudian ketentuan Pasal 71 diubah,
sehingga berbunyi, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, bintara dan
tamtama yang tepat berusia atau belum genap 53 (lima puluh tiga) tahun,
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun.”
Persoalannya adalah apakah perubahan UU 34/2004 tersebut dapat
terselesaikan dalam periode Prolegnas 2020-2024 [vide Keputusan DPR RI Nomor:
8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan ketiga Tahun 2020-2024]. Hal ini
mengingat terhadap rencana perubahan UU 34/2004 jika dirunut telah masuk tidak
hanya dalam Prolegnas saat sekarang, namun sudah diajukan sejak Prolegnas
2010 – 2014 [vide Keputusan DPR RI Nomor: 41 A/DPR RI/ I/2009-2010 tentang
Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010 – 2014], yang
dilanjutkan kembali rencana tersebut dalam Prolegnas 2015-2019 [vide Keputusan
DPR RI Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019], akan tetapi
belum juga diprioritaskan untuk dibahas. Oleh karena itu, dengan mencermati
78
proses pembahasan perubahan UU 34/2004 yang belum berkepastian, sementara
telah secara nyata UU 34/2004 memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang
sama yang diberlakukan bagi usia pensiun Bintara dan Tamtama di Polri sehingga
secara esensial hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang
adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[6.1.5] Bahwa Mahkamah dalam berbagai putusan telah menegaskan pula
berkaitan dengan usia merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) yang
menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, terutama jika penentuan tersebut
berkaitan dengan penyebutan secara definitif angka. Namun demikian, tanpa
menyebut secara definitif angka tertentu, Mahkamah telah memutus perkara yang
esensinya memiliki keterkaitan dengan perkara a quo dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, bertanggal 4 Agustus 2016, di mana dalam
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] Mahkamah menyatakan:
[3.13.2]
Bahwa Undang-Undang a quo mengatur pemberhentian
dengan hormat hakim pengadilan pajak (usia pensiun) yaitu 65 tahun,
sedangkan bagi hakim tinggi di lingkungan peradilan tata usaha negara
maupun peradilan umum serta peradilan agama diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena telah berusia 67 tahun [vide Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009]. Adanya ketentuan yang mengatur
tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak dan hakim di
lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung tersebut, telah secara
nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama sehingga
secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian
hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu menurut Mahkamah ketentuan pemberhentian
dengan hormat dari jabatan hakim bagi hakim pada pengadilan pajak harus
disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama bagi hakim
tingkat banding pada pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selanjutnya, dalam putusan a quo Mahmakah menjatuhkan amar pada
angka 4 bahwa:
Menyatakan frasa “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun“ dalam Pasal
13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai disamakan dengan usia
79
pemberhentian dengan hormat hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata
usaha negara;
Dengan demikian, dikarenakan adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian RUU
perubahan UU 34/2004 maka menurut kami, Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim
Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih, berkenaan dengan batasan usia pensiuan Bintara dan
Tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota Polri, merupakan hal yang
seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum. Oleh
karenanya frasa “usia pensiun paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Bintara
dan Tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Usia pensiun prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama disamakan dengan usia
pensiun anggota kepolisian Negara Republik Indonesia”.
[6.1.6] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan
frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan “Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira”,
serta frasa dalam norma Pasal 71 huruf a UU 34/2004 yang menyatakan “Usia
pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira hanya berlaku bagi
prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan
pensiun dari dinas TNI”, kami memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) pula
berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon I.
Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Pemohon I dalam
persidangan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah subjek
hukum yang memiliki keahlian khusus untuk dapat dijadikan alasan dapat
dipersamakan dengan usia pensiun untuk perwira kepolisian. Maka, terhadap
Pemohon I tidak beralasan untuk diberikan kedudukan hukum dalam mengajukan
pengujian konstitusionalitas frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan “Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira”, serta frasa dalam norma Pasal 71 huruf a UU 34/2004.
***
80
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin
Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal delapan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
dua, selesai diucapkan pukul 11.53 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak
Terkait Panglima Tentara Nasional Indonesia atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
81
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
norma Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal
71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4439,
selanjutnya disebut UU 34/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
63
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
64
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam Pasal
53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal
71 huruf a UU 34/2004, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 53
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara
dan tamtama.
Pasal 71 huruf a
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usía pensiun
sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan
53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi
prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum
dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3],
pensiunan TNI pada tahun 2019 dengan usia 58 tahun (pangkat terakhir Letkol,
Cpm (K) (Har)/593332 [vide bukti P-4 dan bukti P-5], yang pernah mengikuti
pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian khusus sebagai tenaga
pendidik (Susgadik) TNI AD tahun 2006 [vide bukti P-17];
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-6],
berprofesi sebagai Dosen tetap di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
65
Jakarta yang aktif dan concern terhadap isu-isu seputar pertahanan dan
keamanan negara, khususnya isu yang berkaitan dengan institusi Tentara
Nasional Indonesia (TNI) [vide bukti P-7 sampai dengan bukti P-9];
4. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah perorangan warga
Negara Indonesia yang juga merupakan pembayar pajak (tax payer) [vide bukti
P-10 sampai dengan bukti P-15];
5. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti
P-19], pensiunan TNI pada tahun 2018 dengan usia 53 tahun (pangkat akhir
Pembantu Letnan Dua (Pelda) Corps Kavaleri) [vide bukti P-22]. Pemohon VI
memiliki keahlian khusus dalam mengemudi Tank;
6. Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
berlakunya Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004, sebagai berikut:
a. bahwa para Pemohon memiliki hak kostitusional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
b. bahwa Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 merugikan hak konstitusional Pemohon
I dan Pemohon VI karena telah menutup ruang atau kesempatan
dimungkinkannya perpanjangan usia pensiun Pemohon I dan Pemohon VI
padahal Pemohon I dan Pemohon VI, selain masih masuk dalam usia
produktif juga memiliki keahlian khusus;
c. bahwa keberadaan norma Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58
(lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi
bintara dan tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 merugikan hak
konstitusional Pemohon II untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, khususnya
kesejahteraan prajurit TNI;
66
d. bahwa ketentuan Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara d
