PUU
Tahun 2016
62/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Alem Febri Sonni;
2. Fajar Arifianto Isnugroho;
3. Achmad Zamzami;
4. Arie Andyka;
5. Majelis Sinergi Kalam (MASIKA), yang diwakili oleh Muh. Ashry Sallatu;
6. Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Muh. Ashry Sallatu.
Tanggal Registrasi: 2016-08-12
Tanggal Putusan: 2016-10-13
UU Diuji: UU 32/2002
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima belas, bulan September, tahun dua ribu enam belas dan pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 12 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 61 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[62/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[62/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-01-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-07-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-25**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2016-09-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima belas, bulan September, tahun dua ribu enam belas dan pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 12 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 61 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
