PUU
Tahun 2025
61/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Sekar Telkom, diwakili oleh Iwan Agus Sugiarto selaku Ketua Umum dan Sarwono selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 4/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 21/2000, UU 39/1999
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 61/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi, Tbk (SEKAR TELKOM), dalam
hal ini diwakili oleh:
Nama
:
Iwan Agus Sugiarto
Jabatan
:
Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM.
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Alamat
:
Perumahan Bukit Setia Budi Asri No 14, RT 10 RW
02,
Kelurahan
Sumurboto,
Kecamatan
Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/MKI-PUU/III/2025 bertanggal 12 Maret
2025, memberikan kuasa kepada Dr. Asep Bambang Hermanto, S.H, M.H.,
Febriansyah, S.H. M.H., Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., Dr. Sudaryat, S.H.M.H.
dan Sofiariyani, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW FIRM MKI &
Partners, beralamat di Jalan Tomang Raya Blok MM Kav 557 No. 51E, RT.1/RW.1,
Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta. Baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21
Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
49/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28
April 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 27 Mei 2025 dan
diterima di Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
Berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi adalah salah satu
cabang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan.
2. Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar”.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, pada Pasal 29 ayat (1) menyatakan yakni: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi”) pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a kembali menegaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
3
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang
terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(“UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan”) pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) menyebutkan: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa merujuk kepada Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) menegaskan:
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan uraian kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas,
permohonan a quo ditujukan untuk menguji konstitusionalitas suatu
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana secara lengkapnya akan diuraikan di
bawah ini.
8. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Materi Norma Undang-Undang yang
dimohonkan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang normanya berbunyi:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak
harus dilakukan secara berkala.”
b. Pasal 162 ayat (4) UU P2SK yang normanya berbunyi:
“Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti,
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan
secara berkala untuk periode tertentu.”
4
c. Pasal 164 ayat 1 huruf b UU P2SK yang normanya berbunyi:
“Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan
secara sekaligus dengan ketentuan: b. besarnya Manfaat Pensiun lebih
kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.”
9.
Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 161 ayat (2) UU P2SK, Pasal 162
ayat (4) UU P2SK dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK (Bukti P-1),
bertentangan dengan beberapa Norma Pasal-Pasal dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
a. Pasal 28D (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
b. Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.”
c. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
d. Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
10. Bahwa berdasarkan uraian ketentuan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945
(Bukti P-2) di atas, Permohonan Pengujian undang-undang yang
dimohonkan oleh Pemohon masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
NRI 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, oleh karena itu
5
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
PEMOHON ADALAH ORGANISASI SERIKAT PEKERJA YANG MEMENUHI
KUALIFIKASI SEBAGAI PEMOHON DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
12. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No 2/2021), menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.”
13. Bahwa Pemohon adalah Organisasi Serikat Pekerja yang bernama Serikat
Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (disingkat SEKAR TELKOM)
yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dideklarasikan pada Musyawarah
Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang diselenggarakan di
Bandung pada tanggal satu bulan Maret tahun dua ribu (01-03-2000),
6
SEKAR TELKOM telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor: KEP.204/M/BW/2000 tanggal 3 Mei 2020 Tentang
Pendaftaran Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi, Tbk (SEKAR TELKOM)
(Bukti P-3) dan telah mendapatkan tanda bukti pencatatan pada Dinas
Tenaga
Kerja
Kota
Bandung
dengan
nomor
bukti
pencatatan:
82/DPP.SEKAR/ TT/I/X/ 2001 tertanggal 3 Agustus 2001 (Bukti P-3a).
14. Bahwa sebagai Organisasi karyawan, pada Musyawarah Nasional pertama
kali (MUNAS I) yang diselenggarakan dari tanggal 21 November 2000
sampai tanggal 22 November 2000 telah ditetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi SEKAR TELKOM (Bukti P-
4). Selanjutnya Anggaran Dasar SEKAR TELKOM telah mengalami
beberapa kali perubahan. Untuk Anggaran Dasar SEKAR TELKOM
perubahan terakhirnya tertuang dalam Akta Pernyataan Dewan Pengurus
Pusat Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor 02
tanggal 09 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Yudha Iswardani, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Cimahi (Bukti P-6).
15. Bahwa pengertian serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka
1 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh selanjutnya disebut UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.”
16. Bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh disebutkan dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan,
serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan
keluarganya.”
17. Bahwa sebagai Organisasi Serikat Pekerja, Pemohon memiliki kepentingan
secara langsung maupun tidak langsung terhadap berlakunya norma Pasal
7
161 ayat (2) UU P2SK, Pasal 162 ayat (4) UU P2SK dan Pasal 164 ayat (1)
huruf b UU P2SK.
18. Bahwa sebagai Organisasi Serikat Pekerja, Pemohon memiliki Tujuan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar SEKAR
TELKOM sebagai berikut:
“Tujuan Organisasi adalah untuk mengupayakan;
a. Tercapainya peningkatan kesejahteraan lahir dan batin anggota;
b. Terwujudnya pengayoman dan perlindungan bagi anggota;
c. Penyaluran dan perjuangan aspirasi anggota;
d. Terlaksananya pemberdayaan dan pendayagunaan potensi anggota
secara optimal;
e. Terbinanya persatuan dan kesatuan anggota;
f.
Tercapainya
peningkatan
profesionalisme
anggota
dalam
pelaksanaan tugas untuk organisasi dan perusahaan;
g. Terwujudnya keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara
kepentingan anggota dan perusahaan.”
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Organisasi Serikat Pekerja
tergolong sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
yaitu sama- sama mempunyai kepentingan untuk memperjuangkan,
membela,
dan
melindungi
hak-hak
dan
kepentingan-kepentingan
pekerja/buruh, serta memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam UU SP/SB Jo Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar SEKAR
TELKOM.
20. Bahwa terdapat Yurisprudensi berupa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 72/PUU-XIII/2015 yang pada pertimbangan hukumnya halaman 34,
Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa serikat buruh/pekerja memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk memperjuangkan hak dan
kepentingan buruh, karena mereka dianggap mewakili kepentingan
sekelompok orang yang sama.
21. Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIX/2021,
dalam
pertimbangan
hukumnya
pada
halaman
27,
Mahkamah
menyebutkan bahwa Serikat Pekerja memiliki kualifikasi sebagai Badan
Hukum.
8
22. Bahwa mengenai siapa yang memiliki kewenangan mewakili/bertindak
untuk dan atas nama SEKAR TELKOM di dalam pengadilan termasuk
pengajuan Permohonan a quo di Mahkamah Konstitusi, hal tersebut
Pemohon uraikan sebagai berikut: Pasal 14 Ayat (1) Anggaran Dasar
SEKAR TELKOM yang selengkapnya berbunyi: “secara nasional organisasi
dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai pimpinan eksekutif tertinggi”
(Vide Bukti P-6). Selanjutnya Pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga
SEKAR TELKOM, disebutkan bahwa “Tata kerja, pembagian tugas,
wewenang dan tanggungjawab Dewan Pengurus di semua tingkatan diatur
dalam Peraturan Organisasi”. (Vide Bukti P-4). Lalu Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Organisasi SEKAR TELKOM ditentukan bahwa tugas Ketua
Umum DPP, diantaranya ialah: “Mewakili DPP dalam berbagai kegiatan
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk tidak terbatas
di setiap tingkatan pengadilan” (Vide Bukti P-5). Dengan demikian,
berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana Pemohon kutip di atas,
IWAN AGUS SUGIARTO selaku Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM
periode 2022-2025 (Vide Bukti P-7) berwenang untuk bertindak mewakili
Organisasi SEKAR TELKOM di dalam Pengadilan, termasuk dalam
mengajukan Permohonan a quo.
23. Bahwa mengenai kepengurusan sebagaimana disebutkan pada angka 22,
sejak tanggal 24 April 2025 (setelah Permohonan a quo diajukan) telah
terjadi penggantian kepengurusan DPP SEKAR TELKOM. Melalui
Musyawarah Nasional (Munas) yang dilaksankan pada tanggal 22-24 April
2025, telah diputuskan melalui Ketetapan Musyawarah Nasional IX Serikat
Karyawan
PT.
Telekomunikasi
Indonesia,
Tbk.
Nomor:
MUNAS.09/TAP/IX/2025 Tentang Penetapan Ketua Umum Dewan
Pengurus Pusat (DPP) SEKAR TELKOМ Periode 2025-2028, saat ini yang
menjabat sebagai Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM ialah NASHRI (Vide
Bukti P-7a), Oleh karena itu semenjak ditetapkannya kepengurusan SEKAR
TELKOM yang baru, maka segala tindakan hukum yang diwakili oleh Ketua
Umum DPP SEKAR TELKOM sebelumnya (Periode 2022-2025) tetap
dilanjutkan sebagai tindakan Organisasi sesuai dengan Surat Pernyataan
Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM yang baru (Periode 2025-2028)
bertanggal 27 Mei 2025 (vide bukti P-7b)
9
24. Bahwa berdasarkan uraian di atas, yang mana telah terjadinya pergantian
Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM dari Sdr IWAN AGUS SUGIARTO
kepada Sdr. NASHRI, tindakan hukum SEKAR TELKOM dalam pengujian
norma permohonan a quo tetap dilanjutkan sesuai dengan hak-hak para
anggota SEKAR TELKOM sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2)
Anggaran Dasar SEKAR TELKOM.
25. Bahwa oleh karena Pemohon adalah kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama sebagai organisasi karyawan (perkumpulan) yang
memenuhi syarat materiil suatu badan hukum, untuk memperjuangkan hak
anggota SEKAR TELKOM dalam mendapatkan keadilan dan perlakukan
yang sama maka Pemohon memiliki kualifikasi pemohon dalam
mengajukan Pemohonan a quo sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK jo. Pasal 4 PMK No 2/2021.
HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA
PASAL 161 AYAT (2), PASAL 162 AYAT (4) DAN PASAL 164 AYAT (1)
HURUF B UU P2SK
26. Bahwa
untuk
memenuhi
kualifikasi
Pemohon
yang
memiliki
hak
konstitusional dalam permohonan pengujian norma PASAL 161 AYAT (2),
PASAL 162 AYAT (4) DAN PASAL 164 AYAT (1) HURUF B UU P2SK
terhadap UUD NRI 1945, maka apa yang menjadi potensi kerugian
konstitusional pemohon akan diuraikan.
27. Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”;
28. Bahwa menurut I Dewa Gede Palaguna hak konstitusional adalah hak-hak
yang dijamin oleh konstitusi atau undang-undang dasar, baik jaminan itu
dinyatakan secara tegas maupun tersirat. Karena dicantumkan dalam
Konstitusi atau undang-undang, maka ia menjadi bagian dari konstitusi atau
undang-undang dasar sehingga seluruh cabang kekuasaan negara wajib
tunduk dan menghormatinya. Oleh sebab itu pengakuan dan penghormatan
terhadap hak-hak konstitusional sebagai bagian dari konstitusi sekaligus juga
berarti pembatasan terhadap kekuasaan negara (I Dewa Gede Palaguna,
2013:111).
10
29. Bahwa parameter kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan di atas
sudah diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang menyatakan:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang
undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
30. Bahwa mengenai parameter kerugian hak konstitusional, Mahkamah
Konstitusi dalam yurisprudensinya memberikan pengertian dan batasan
mengenai kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang yang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan
MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang
Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
11
d. adanya hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Parameter kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 dan Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 menjadi
dasar hukum untuk menentukan kerugian konstitusional bagi Pemohon. in
casu kerugian konstitusional Pemohon akan diuraikan di bawah ini:
Adanya Hak Konstitusional Pemohon yang Diberikan Oleh UUD NRI 1945
31. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan, dijamin, dan dilindungi
oleh UUD NRI 1945 sebagaimana telah diatur dalam beberapa Pasal
sebagai berikut:
a. Pasal 28D (1) UUD NRI 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
b. Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan “Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”
c. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan “Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”
d. Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Hak Konstitusional Pemohon Secara Potensial Dirugikan Oleh Berlakunya
Norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf
b UU P2SK
32. Bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan, dimana kerugian dimaksud
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan
12
terjadi oleh karena berlakunya norma dalam undang-undang yang
dimohonkan pengujian, in casu sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. Bahwa dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang berbunyi:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak
harus dilakukan secara berkala”. Kata “harus” sebagaimana terdapat
dalam norma Pasal tersebut secara potensial akan dapat merugikan
hak konstitusional Pemohon yang sebagian anggotanya terdiri dari para
anggota pekerja yang merupakan peserta pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan. Dengan adanya kata “harus”, maka Pemohon terancam
tidak dapat memperoleh manfaat pensiun secara sekaligus sebagai hak
normatif pekerja setelah memasuki usia pensiun.
b. Pasal 162 ayat (4) UU P2SK yang normanya berbunyi: “Dana Pensiun
yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara
berkala untuk periode tertentu”. Norma dalam Pasal ini merupakan
pengaturan lebih spesifik bahwa Manfaat Pensiun pada Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP) juga dibayarkan secara berkala. Dalam
Pasal 162 ayat (4) UU P2SK, tidak ada muatan kata “wajib” atau “harus”.
Namun norma yang diatur dalam Pasal 162 ayat (4) UU P2SK menjadi
suatu kewajiban/keharusan (bersifat memaksa) karena sejalan dengan
norma umumnya sebagaimana terdapat pada Pasal 161 ayat (2) UU
P2SK yang telah memuat suatu keharusan, yakni “… harus dilakukan
secara berkala”. Oleh karena itu ketentuan norma pada Pasal ini
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon yang merupakan
Peserta PPIP untuk dapat memperoleh manfaat pensiun sebagai hak
secara sekaligus.
c. Pasal 164 ayat (1) huruf b yang normanya berbunyi: “Manfaat Pensiun
bagi Peserta atau Pihak yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus
dengan ketentuan: b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;”. Bahwa norma pada Pasal 164 ayat (1) huruf b pada
dasarnya merupakan salah satu pengecualian ketentuan pasal 161 ayat
(2), dan Pasal 162 ayat (4) UU P2SK. Selanjutnya melalui ketentuan
Pasal 164 ayat (1) huruf b tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
13
melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun (POJK 27/2023) telah
menetapkan bahwa “Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal
Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain dan hasil
pengembangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
yang menjadi hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang
dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPLK berhak untuk memilih
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
Keberadaan norma Pasal ini memiliki potensi yang dapat merugikan hak
konstitusional Pemohon. Sebab pengecualian yang didasarkan pada
besaran nilai Manfaat Pensiun tersebut, telah menimbulkan diskriminasi
terhadap Pemohon yang merupakan Peserta Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang apabila diperhitungkan hingga memasuki usia pensiun,
memiliki nilai Manfaat Pensiun lebih besar dari suatu jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni lebih Besar dari Rp.
500.000.000.
33. Bahwa Manfaat Pensiun merupakan hak karyawan berdasarkan Undang-
Undang Ketenagakerjaan sehingga merupakan bagian dari hak milik pribadi
Pemohon yang secara konstitusional dilindungi dan dijamin oleh Pasal 28H
ayat (4) UUD NRI 1945.
34. Bahwa oleh karena itu, keberadaan norma Pasal 161 ayat (2), dan Pasal
162 ayat (4) UU P2SK telah membatasi hak Pemohon untuk dapat
memperoleh Manfaat Pensiun sebagai haknya secara sekaligus, dengan
demikian jelas berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon yang
telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945, khususnya bagi
anggota Sekar Telkom (Pemohon) yang memiliki nilai Manfaat Pensiun lebih
besar dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dalam
realisasinya terdapat “paksaan” untuk menerima Manfaat Pensiun secara
berkala yakni dibayarkan oleh Dana Pensiun dan/atau membeli anuitas atau
anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah (Vide Pasal 70 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun
(POJK 27/2023).
14
35. Bahwa dengan tidak adanya kebebasan dan jaminan perlindungan bagi
Peserta, khususnya bagi anggota SEKAR TELKOM (Pemohon) yang
memiliki nilai Manfaat Pensiun lebih besar dari Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah), dalam memilih penerimaan Manfaat Pensiun secara
sekaligus serta “dipaksa” untuk membeli produk anuitas tertentu, juga
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
oleh Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 yang mengandung asas demokrasi
ekonomi dengan prinsip berkeadilan. Lebih jauh lagi, norma hukum yang
terkandung dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah hak demokrasi
ekonomi yang dalam pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan dan
merupakan hak untuk dapat memilih atau tidak memilih, dalam hal ini
membeli atau tidak membeli suatu prodak anuitas tertentu.
36. Bahwa selanjutnya, keberadaan norma pada Pasal 164 ayat (1) huruf b UU
P2SK, Pemohon merasa adanya suatu perlakuan yang tidak adil, bahkan
cenderung diskriminatif, mengingat penentuan dapat atau tidaknya Manfaat
Pensiun diambil secara sekaligus, didasari pada suatu nilai tertentu yang
ditetapkan oleh OJK bukan didasarkan pada kebebasan Penerima Manfaat.
Keberadaan norma Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK secara nyata
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
dan dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
1945.
37. Bahwa Organisasi Serikat Pekerja dalam hal ini Pemohon memiliki anggota
sebanyak 4.493 (empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga) yang terdiri
dari para karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, dimana sebagian
dari anggota, yakni sebanyak 2.989 merupakan Peserta pada Dana Pensiun
dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) yang dengan berlakunya norma pada Pasal yang
dimohonkan Pengujian ini, berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya.
38. Bahwa Pemohon memiliki anggota yang merupakan Peserta pada Dana
Pensiun Lembaga Keuangan yang apabila diperhitungkan hingga
memasuki usia pensiun, memiliki nilai Manfaat Pensiun lebih besar dari
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
yakni lebih besar dari Rp. 500.000.000, sehingga bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar kerugian konstitusional Pemohon dipastikan
15
akan terjadi oleh karena berlakunya norma pada undang-undang P2SK
yang dimohonkan pengujian a quo. Adapun anggota dimaksud, diantaranya
sebagai berikut (Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-17a):
No
NAMA
USIA
SAAT
INI
(Tahun)
SISA
MASA
KERJA
HINGGA
PENSIUN
(Tahun)
BESARAN
IURAN
PADA DANA
PENSIUN
(Juta
Rupiah)
SALDO
MANFAAT
PENSIUN
SAAT INI
(Juta
Rupiah)
ESTIMASI
SALDO
SAAT
MEMASUKI
USIA
PENSIUN
(Juta
Rupiah)
1
Asrul Sani
40
16
2,06
250,98
646,28
2
Ramdanita
41
15
2,16
327,29
715,43
3
Adrian
Ramadhan
27
29
0,58
14,65
723,19
4
Mahyudi
Noor
32
24
1,12
113,24
799,45
5
M.
Zakki
Ghufron
30
26
1,07
62,10
945,37
6
Dwi
Ramadhani
34
22
1,14
114,22
1.096,50
7
Pramuhadia
nto
32
24
1,11
100,39
810,09
8
Indra Ardian
32
24
1,12
113,24
799,45
9
Novan
Restu
Pramono
44
12
1,42
210,00
553,20
10
Muhammad
Fayyadh
32
24
1,11
100,39
810,09
39. Berdasarkan data sebagian keanggotan Pemohon yang juga Peserta pada
Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pemohon dapat menguraikan adanya
kerugian konstitusional, dimana kerugian dimaksud bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, oleh karena
berlakunya norma-norma dalam undang-undang yang dimohonkan
pengujian ini.
Hubungan Sebab-Akibat Antara Kerugian Konstitusional dan Berlakunya
Norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b
UU P2SK
16
40. Bahwa sebagaimana telah diuraikan, keberlakuan norma Pasal 161 ayat
(2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK yang
menutup peluang Peserta dalam menerima manfaat Pensiun secara
sekaligus untuk nilai tertentu yang ditetapkan OJK, secara potensial
merugikan hak konstitusional Pemohon yang memiliki anggota sebagai
Peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang apabila
diperhitungkan hingga memasuki usia pensiun, memiliki nilai Manfaat
Pensiun lebih besar dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), yakni lebih Besar dari Rp. 500.000.000.
41. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana diberikan dan
dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945, secara langsung memiliki
hubungan kasualitas dengan keberlakuan norma Pasal 161 ayat (2), Pasal
162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK yang dalam hal ini
dimohonkan pengujiannya. Mengingat dengan adanya aturan mengenai
pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala, khususnya bagi peserta yang
nilai Manfaat Pensiunnya lebih besar dari Rp. 500.000.000 serta tidak
memberikan kebebasan bagi Peserta untuk dapat memilih dan menentukan
menerima manfaat Pensiun secara sekaligus, secara potensial akan
merugikan hak pemohon untuk menerima, menikmati dan mempergunakan
seluruh Manfaat Pensiun yang merupakan hak normatif milik Pemohon
sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.
Selain itu, dengan adanya aturan “memaksa” yang mewajibkan bagi
Pemohon agar membeli produk anuitas tertentu, juga merupakan aturan
yang secara potensial dapat merugikan hak konstitusional pemohon
sebagaimana telah dijamin dan dilindungi oleh Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
1945. Norma Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 telah memberikan dan
jaminan dan perlindungan kepada seluruh Warga Negara, termasuk Peserta
dalam menentukan hak untuk memilih. Namun dalam pelaksanaannya
terdapat norma yang menghilangkan kebebasan untuk menentukan pilihan
dalam konteks hak ekonomi.
42. Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagaimana diberikan dan dilindungi
oleh Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 secara
secara langsung memiliki hubungan kasualitas dengan keberlakuan norma
Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK. Mengingat, sebagaimana diuraikan
17
sebelumnya, dengan berlakunya Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK,
Pemohon merasa adanya suatu perlakuan yang tidak sama, bersifat
diskriminatif, dan tidak memberikan keadilan, karena norma Pasal dimaksud
telah menentukan dapat atau tidaknya Manfaat Pensiun diambil secara
sekaligus, didasari pada suatu nilai tertentu yang ditetapkan oleh OJK,
bukan didasarkan pada kebebasan Penerima Manfaat untuk memilih
apakah akan dibayarkan secara sekaligus atau memilih dibayarkan secara
berkala.
Dengan dikabulkannya permohonan a quo kerugian konstitusional
sebagaimana Pemohon dalilkan sebelumnya tidak akan terjadi
43. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan dikabulkannya permohonan
a quo, yakni jika Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda,
atau anak dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus sesuai
kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak
serta tanpa ditentukan berdasarkan nilai Manfaat Pensiunnya, kerugian
konstitusional sebagaimana Pemohon dalilkan sebelumnya tidak akan
terjadi. Dengan demikian jelaslah bahwa Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
44. Bahwa pada prinsipnya norma Pasal 161 ayat (2) UU P2SK mewajibkan
pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau pihak lain yang berhak
dilakukan secara berkala, yakni dibayarkan tiap-tiap bulan sesuai dengan
Peraturan dana Pensiun [vide Penjelasan Pasal 162 ayat (2)]. Adapun bunyi
ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK secara lengkapnya ialah sebagai
berikut:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak
harus dilakukan secara berkala”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “harus” diantaranya
memiliki arti wajib, mesti (tidak boleh tidak). Selain daripada itu, dalam
pandangan Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menerangkan
bahwa norma hukum memiliki sifat, yaitu:
a. Imperatif: perintah yang harus ditaati, baik larangan maupun suruhan.
b. Fakultatif: tidak mengikat atau tidak wajib dipatuhi (Purnadi Purbacaraka
dan Soejono Soekanto, 1982:49)
18
Berdasarkan uraian di atas, frasa “harus” yang tercantum dalam Pasal
161 ayat (2) UU P2SK, menjadi suatu perintah hukum yang harus
dilaksanakan dan ditaati sebagaimana hal itu kemudian oleh OJK telah
diatur lebih lanjut dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun
(POJK 27/2023) sehingga ketentuan ini menjadi acuan yang mengikat bagi
penyelenggara Dana Pensiun, in casu oleh Dana Pensiun Lembaga
Keuangan untuk tidak membayarkan Manfaat Pensiun secara sekaligus
bagi peserta dengan nilai manfaat pensiun dengan jumlah tertentu.
45. Bahwa norma Pasal 161 ayat (2) tersebut merupakan aturan yang sifatnya
memaksa bagi Peserta untuk menerima Manfaat Pensiun secara berkala,
baik yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
maupun oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan baik pada
Program Pensiun Manfaat Pasti, maupun Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP).
46. Bahwa DPPK merupakan Dana Pensiun yang dapat menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti dan/atau Program Pensiun Iuran Pasti.
Sedangkan
DPLK
ialah
Dana
Pensiun
yang
hanya
dapat
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (vide Pasal 138 UU
P2SK). Selanjutnya norma mengenai pembayaran Manfaat Pensiun pada
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), secara spesifik terdapat pada Pasal
162 ayat (4) UU P2SK yang memuat norma sebagai berikut:
“Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti,
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan
secara berkala untuk periode tertentu”
Meskipun dalam Pasal 162 ayat (4) UU P2SK tidak ada kata “wajib” atau
kata “harus”, namun dari sisi gramatikal bahwa isi norma pada pasal
tersebut bersifat memaksa (imperatif).
47. Bahwa Manfaat Pensiun pada hakikatnya merupakan hak normatif dari
Peserta atau ahli warisnya, mengingat mulai dari pembayaran iuran
dilakukan oleh Peserta. Pasal 148 ayat (1) UU P2SK menyebutkan:
“Program Pensiun pada Dana Pensiun berupa:
a. iuran Pemberi Kerja; dan/atau
b. iuran Peserta”
19
48. Bahwa sejalan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (2) UU
P2SK, Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta Program Pensiun
Iuran Pasti pada pokoknya merupakan himpunan dari iuran Peserta
dan/atau iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya, atas dasar
itu Manfaat Pensiun ialah sepenuhnya merupakan hak normatif yang
sepenuhnya milik Peserta berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
49. Bahwa hal sebagaimana dimaksud pada angka 46 di atas, norma yang
tercantum dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK, dan Pasal 162 ayat (4) UU
P2SK telah menutup potensi Peserta atau Pihak yang berhak untuk
memperoleh pembayaran atas Manfaat Pensiun secara sekaligus yang
senyatanya merupakan hak milik peserta yang secara konstitusional dijamin
oleh Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun”. Begitupun dengan norma Pasal 164
ayat (1) huruf b UU P2SK yang memberikan kewenangan kepada OJK
dalam menetapkan batasan nilai tertentu bagi peserta yang dapat menerima
manfaat pensiun secara sekaligus. Pengecualian yang didasarkan pada
besaran nilai Manfaat Pensiun tersebut, nyatanya telah bersifat diskriminatif
terhadap Pemohon yang merupakan Peserta Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang apabila diperhitungkan hingga memasuki usia pensiun,
memiliki nilai Manfaat Pensiun lebih besar dari suatu jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni lebih Besar dari Rp.
500.000.000.
50. Berdasarkan norma hukum di atas, Manfaat Pensiun merupakan sejumlah
uang yang berasal dari iuran wajib peserta, dibayarkan oleh peserta pada
tiap-tiap bulannya (baik langsung ataupun melalui pemberi kerja), sehingga
manfaat pensiun pada hakikatnya ialah hak normatif Peserta sepenuhnya,
oleh karena itu sesuai dengan definisi sebagaimana termaktub dalam Pasal
134 angka 4 UU P2SK, “Manfaat Pensiun adalah manfaat yang diterima
oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan
hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa
mengiur”, maka dengan terdapatnya frasa “secara berkala dan/atau
sekaligus”, seharusnya terdapat potensi bagi Peserta atau pihak yang
berhak, untuk menerima pembayaran atas Manfaat Pensiun dimaksud
20
secara sekaligus. Namun, kata “harus” sebagaimana terdapat pada Pasal
161 ayat (2) UU P2SK, yang juga berlaku pada norma pada Pasal 162 ayat
(4) P2SK, telah menutup potensi Peserta atau Pihak yang berhak untuk
memperoleh pembayaran atas Manfaat Pensiun secara sekaligus dalam
Program Pensiun Iuran Pasti. Oleh karena itu atas norma tersebut telah
bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 “Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”
51. Bahwa sehubungan dengan manfaat pensiun yang merupakan hak milik
pribadi pemohon yang secara konstitusional dilindungi dan dijamin oleh
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 sebagaimana diuraikan sebelumnya,
ternyata norma Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 tersebut, dan juga
terdapat norma dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (UU HAM), yakni pada Pasal 29 (1) yang menentukan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan hak miliknya”
Pasal 36 (1) UU HAM:
“Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan
masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum”
52. Sejalan dengan uraian di atas, John Locke menyatakan bahwa segala
sesuatu yang merupakan hasil kerja manusia merupakan hak milik mereka
(John Locke, 1689), dalam hal ini manfaat pensiun yang sejak perolehannya
sebagian berasal dari iuran Peserta yang dipotong dari upah bulanan yang
merupakan hasil kerja Peserta, jelas merupakan hak normatif konstitusional
milik peserta sepenuhnya. hal ini juga sesuai dengan doktrin yang
disampaikan oleh Immanuel Kant bahwa Hak milik semata-mata didasarkan
pada alasan rasional (rational argumentation) serta berlaku bagi setiap
orang, sepanjang yang bersangkutan adalah manusia bebas serta memiliki
alasan yang praktis (Immanuel Kant, 1789).
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon meyakini bahwa hak milik
pribadi merupakan hubungan antara seorang pemilik dengan sesuatu yang
ia miliki sehingga memungkinkan pemilik dengan bebas menggunakan
kepemilikannya tersebut, atau menyerahkan hak-hak tertentu kepada orang
21
lain, serta mengalihkan atau melarang orang lain menguasai benda tersebut
tanpa persetujuannya. Dengan demikian jelaslah bahwa norma hukum
sebagaimana terdapat pada Pasal 161 ayat (2) UU P2SK, dan Pasal 162
ayat (4) UU P2SK tidak memberikan kebebasan kepada peserta atau pihak
yang berhak untuk menentukan pilihan akan manfaat pensiun yang
diperolehnya dijamin dan dilindungi sebagai hak konstitusional. Sehingga
penentuan secara sepihak yang dilakukan berdasarkan norma Pasal 161
ayat (2) UU P2SK dan Pasal 162 ayat (4) UU P2SK bertentangan dengan
norma Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.
53. Bahwa norma-norma Pasal 161 ayat (2) UU P2SK, dan Pasal 162 ayat (4)
UU P2SK yang dimohonkan pengujiannya, juga bertentangan dengan
prinsip Demokrasi Ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI tahun 1945. Menurut Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa
demokrasi ekonomi, tidak lain adalah paham yang memuat kedaulatan
rakyat di bidang ekonomi (Jimly Asshiddiqie, 2010:354).
54. Bahwa prinsip Demokrasi Ekonomi merupakan amanah Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI tahun 1945 seharusnya dijalankan secara seksama dan
konsekuen yang merupakan prinsip pengembangan dan penguatan
ekonomi di Indonesia yang harus dilandasi kedaulatan rakyat di bidang
ekonomi. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dalam pembayaran Manfaat
Pensiun kepada peserta atau ahli warisnya, harus memberikan kebebasan
kepada peserta untuk memilih apakah akan mengambil manfaat pensiun
tersebut secara berkala atau secara sekaligus, sebab itulah makna penting
dari Demokrasi Ekonomi, in casu dari peserta, oleh, dari, untuk, dan
bersama peserta. Kebebasan bagi seluruh Peserta atau ahli warisnya,
merupakan suatu hal yang mutlak adanya, mengingat Demokrasi Ekonomi,
di dalamnya mengandung asas daulat ekonomi rakyat yang memberikan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya adalah bagi peserta. Dengan
demikian jelaslah bahwa norma hukum sebagaimana terdapat pada Pasal
161 ayat (2) UU P2SK, dan Pasal 162 ayat (4) UU P2SK bertentangan
dengan norma Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
55. Bahwa pembayaran Manfaat Pensiun yang menurut ketentuan Pasal 161
ayat (2) UUP2SK dan 162 ayat (4) UU P2SK harus dibayarkan secara
berkala tidak berlaku salah satunya untuk Peserta yang manfaat pensiunnya
22
lebih kecil dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh OJK ( Pasal 164 ayat
(1) huruf b UUP2SK ). Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK merupakan
ketentuan pengecualian dari Pasal 161 ayat (2) UU P2SK dan Pasal 162
ayat (4) UU P2SK. Adanya ketentuan pengecualian tersebut bersifat
diskriminatif. Perlakuan diskriminasi dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b UU
P2SK, bertentangan dengan norma Pasal 28I UUD NRI 1945, mengingat
Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK telah memberikan kewenangan kepada
OJK untuk menetapkan besaran nilai Manfaat Pensiun yang dapat diambil
sekaligus, dan melalui Pasal 73 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Dana Pensiun (POJK 27/2023), OJK telah menetapkan bahwa nilai
manfaat dimaksud ialah sama dengan atau lebih kecil dari Rp. 500.000.000.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 73 (1) POJK 27/2023 yang berbunyi:
“Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan
dana dari Dana Pensiun lain dan hasil pengembangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang menjadi hak Peserta atau
Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta, Janda/Duda, atau
anak pada DPLK berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun
secara sekaligus”
56. Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM, Diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan
pengakuan,
pelaksanaan
atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
57. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 070/PUUII/2004
bertanggal 12 April 2005, menyatakan bahwa diskriminasi baru dapat
dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya
alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat
perbedaan itu. Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah
menyatakan bahwa “diskriminasi adalah memperlakukan secara
23
berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda”.
Manfaat pensiun harusnya dapat diterima dan diperlakukan sama (tidak
diskriminatif) karena sama sama menjadi peserta, sama sama mengiur,
sama sama warga negara Indonesia serta sama sama merupakan hak asasi
manusia (milik peserta). Dengan adanya pengecualian sebagaimana
ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK, dari sisi hukum jelas
menimbulkan suatu pertentangan. Sebab norma dimaksud seharusnya
memberikan kebebasan kepada Para Peserta atau Ahli Warisnya untuk
memilih dan menentukan Penerimaan manfaat pensiun, namun dengan
adanya ketentuan tersebut justru menunjukan adanya diskriminatif, yakni
membedakan hak Peserta untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam menerima manfaat pensiun secara sekaligus yang disandarkan pada
besaran nilai Manfaatnya. Oleh sebab itulah bagi peserta yang nilai Manfaat
Pensiunnya lebih besar dari Rp. 500.000.000, ketentuan Pasal 164 ayat (1)
b UU P2SK itu sangat tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan. Padahal, baik
peserta yang yang nilai manfaat pensiunnya lebih kecil atau sama dengan
Rp. 500.000.000, dengan peserta yang nilai manfaat pensiunnya lebih besar
dari Rp.500.000.000, sama-sama merupakan warga negara Indonesia,
sama-sama Peserta pada DPLK, sama sama membayar iuran, namun
mengapa terdapat perbedaan hak atau tidak diberikan kebebasan yang
sama
untuk
menentukan
penerimaan
atas
pembayaran
Manfaat
Pensiunnya itu. Apabila kita telisik lebih dalam, maka kebijakan yang
diskriminatif yang terdapat pada norma Pasal 164 ayat 1 huruf b UU P2SK
tersebut, selain secara jelas bertentangan dengan Pasal 28I UUD NRI tahun
1945, juga bertentangan dengan Pasal 28D (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”, sehingga dengan demikian norma dimaksud bukan hanya
merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai Peserta Dana Pensiun
Lembaga Keuangan dengan program Iuran Pasti, tetapi juga telah
bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagaimana Pemuhon uraikan di
atas.
24
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6845) yang berbunyi: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta,
Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus
sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak
yang berhak”
3. Menyatakan ketentuan Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor
6845)
yang
berbunyi:
“Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala untuk periode
tertentu” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara sekaligus atau
berkala
untuk
periode
tertentu
sesuai
kesepakatan
Peserta,
Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak”
4. Menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6845) yang berbunyi “Manfaat Pensiun bagi
Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan
ketentuan: b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu
25
yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan” bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak
yang berhak tanpa ditentukan berdasarkan nilai Manfaat Pensiunnya”
5. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-22 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor: KEP.204/M/BW/2000 tanggal 3 Mei 2020
Tentang Pendaftaran Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi,
Tbk (SEKAR TELKOM).
4.
Bukti P-4
: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
SEKAR TELKOM Pertama.
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Tanda bukti pencatatan Serikat Pekerja pada
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dengan nomor bukti
pencatatan: 82/DPP.SEKAR/CTT/I/X/2001 tertanggal 3
Agustus 2001.
6.
Bukti P-6
: Akta Pernyataan Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor 02 tanggal 09
Juni 2023, dibuat di hadapan Notaris Yudha Iswardani, S.H
7.
Bukti P-7
: Surat Keputusan MUNAS.09/ TAP/VIII/2022 Tanggal 21
Januari 2022.
8.
Bukti P-8
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Asrul Sani;
26
9.
Bukti P-9
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Ramdanita;
10. Bukti P-10
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Adrian
Ramadhan;
11. Bukti P-11
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Mahyudi
Noor;
12. Bukti P-12
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Kiswanto;
13. Bukti P-13
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Imron Najib
Erlangga;
14. Bukti P-14
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n M. Zakki
Ghufron;
15. Bukti P-15
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Dwi
Ramadhani;
16. Bukti P-16
: Bukti
Keanggotaan
pada
SEKAR
TELKOM
a.n
Pramuhadianto;
17. Bukti P-17
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Indra Ardian
18. Bukti P-18
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Novan Restu
Pramono;
19. Bukti P-19
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Sarah Lola
Yancy;
20. Bukti P-20
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Muhammad
Naufal Farid;
21. Bukti P-21
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Muhammad
Fayyadh;
22. Bukti P-22
: Bukti Keanggotaan pada SEKAR TELKOM a.n Andi
Syaputra;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
27
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 161 ayat (2),
Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
28
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
29
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat
(2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala”
Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023:
“Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti,
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara
berkala untuk periode tertentu”
Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023:
“Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan
secara sekaligus dengan ketentuan:
b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang
diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai sebagai kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama, yaitu sama-sama mempunyai kepentingan untuk
memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak dan kepentingan-
kepentingan pekerja/buruh, serta memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh.
Pemohon dalam hal ini adalah Organisasi Serikat Pekerja yang bernama Serikat
Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (disingkat SEKAR TELKOM) yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, dideklarasikan pada Musyawarah Karyawan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal
1 Maret 2000, SEKAR TELKOM telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor: KEP.204/M/BW/2000 tanggal 3 Mei 2020 tentang
Pendaftaran Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi, Tbk (SEKAR TELKOM)
[Bukti P-3] dan telah mendapatkan tanda bukti pencatatan pada Dinas Tenaga
Kerja Kota Bandung dengan nomor bukti pencatatan: 82/DPP.SEKAR/CTT/I/X/
2001 tertanggal 3 Agustus 2001 [Bukti P-3a].
30
4. Bahwa Pemohon menguraikan perihal Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar
SEKAR TELKOM yang selengkapnya berbunyi: “secara nasional organisasi
dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai pimpinan eksekutif tertinggi” [vide
Bukti P-6]. Selanjutnya dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga SEKAR
TELKOM disebutkan bahwa “Tata kerja, pembagian tugas, wewenang dan
tanggungjawab Dewan Pengurus di semua tingkatan diatur dalam Peraturan
Organisasi” [vide Bukti P-4]. Dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Organisasi
SEKAR TELKOM ditentukan pula bahwa tugas Ketua Umum DPP, di antaranya
adalah, “Mewakili DPP dalam berbagai kegiatan organisasi, baik di dalam
maupun di luar negeri, termasuk tidak terbatas di setiap tingkatan pengadilan”
[vide Bukti P-5]. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan
sebagaimana Pemohon kutip di atas, Iwan Agus Sugiarto selaku Ketua Umum
DPP SEKAR TELKOM periode 2022-2025 [vide Bukti P-7] berwenang untuk
bertindak mewakili Organisasi SEKAR TELKOM di dalam Pengadilan, termasuk
dalam mengajukan Permohonan a quo.
5. Bahwa mengenai kepengurusan setelah Permohonan a quo diajukan telah
terjadi penggantian kepengurusan DPP SEKAR TELKOM. Melalui Musyawarah
Nasional (Munas) yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 April 2025, telah
diputuskan melalui Ketetapan Musyawarah Nasional IX Serikat Karyawan PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Nomor: MUNAS.09/TAP/IX/2025 tentang
Penetapan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SEKAR TELKOМ
Periode 2025-2028, saat ini yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP SEKAR
TELKOM ialah Nashri [vide Bukti P-7a]. Oleh karena itu semenjak ditetapkan
kepengurusan SEKAR TELKOM yang baru, maka segala tindakan hukum yang
diwakili oleh Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM periode sebelumnya (Periode
2022-2025) tetap dilanjutkan sebagai tindakan Organisasi sesuai dengan Surat
Pernyataan Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM yang baru (Periode 2025-
2028) bertanggal 27 Mei 2025 [vide bukti P-7b]. Berdasarkan uraian tersebut, di
mana telah terjadi pergantian Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM dari Sdr Iwan
Agus Sugiarto kepada Sdr. Nashri, tindakan hukum SEKAR TELKOM dalam
pengujian norma permohonan a quo tetap dilanjutkan sesuai dengan hak-hak
para anggota SEKAR TELKOM sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2)
Anggaran Dasar SEKAR TELKOM.
31
6. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan
Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 memiliki potensi yang dapat merugikan
hak konstitusional Pemohon. Sebab, pengecualian yang didasarkan pada
besaran nilai Manfaat Pensiun tersebut, telah menimbulkan diskriminasi
terhadap Pemohon yang merupakan Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan
yang apabila diperhitungkan hingga memasuki usia pensiun, memiliki nilai
manfaat pensiun lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), yakni lebih Besar dari Rp. 500.000.000.
7. Bahwa menurut Pemohon, keberadaan norma Pasal 161 ayat (2), dan Pasal 162
ayat (4) UU 4/2023 telah membatasi hak Pemohon untuk dapat memperoleh
manfaat pensiun sebagai haknya secara sekaligus, sehingga berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dijamin oleh Pasal 28H ayat
(4) UUD NRI 1945, khususnya bagi anggota Sekar Telkom (Pemohon) yang
memiliki nilai manfaat pensiun lebih besar dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) yang dalam realisasinya terdapat “paksaan” untuk menerima Manfaat
Pensiun secara berkala yakni dibayarkan oleh Dana Pensiun dan/atau membeli
anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan
asuransi jiwa syariah [vide Pasal 70 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun
(POJK 27/2023)].
8. Bahwa norma pada Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 menimbulkan
ketidakadilan, bahkan cenderung diskriminatif, mengingat penentuan dapat atau
tidaknya manfaat pensiun diambil secara sekaligus, didasari pada suatu nilai
tertentu yang ditetapkan oleh OJK, bukan didasarkan pada kebebasan penerima
manfaat. Keberadaan norma Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 secara nyata
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dan
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
9. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 secara langsung
memiliki hubungan kasualitas dengan keberlakuan norma Pasal 164 ayat (1)
huruf b UU 4/2023 karena norma a quo menyebabkan perlakuan yang tidak
sama, bersifat diskriminatif, dan tidak memberikan keadilan dalam menentukan
dapat atau tidaknya manfaat pensiun diambil secara sekaligus, didasari pada
32
suatu nilai tertentu yang ditetapkan oleh OJK, bukan didasarkan pada
kebebasan penerima manfaat untuk memilih apakah akan dibayarkan secara
sekaligus atau memilih dibayarkan secara berkala.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan, berkenaan
dengan pengujian Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), Pasal 164 ayat (1) huruf b
UU 4/2023, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan kualifikasinya
sebagai badan hukum publik yaitu organisasi serikat pekerja, yang anggotanya
terdiri dari para karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk, di mana sebagian
anggotanya merupakan peserta Program Pensiunan Iuran Pasti pada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan. Berdasarkan uraian dan bukti yang diajukan, Pemohon telah
dapat membuktikan perihal siapa yang berhak mewakili kepentingan Pemohon
khususnya
dalam
pengajuan
permohonan
pengujian
undang-undang
ke
Mahkamah. Dalam konteks permohonan a quo, menurut Pemohon, dengan
berlakunya norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1)
huruf b UU 4/2023, berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
dimaksud terjadi karena tidak dapat menerima manfaat pensiunan secara sekaligus
dan telah menimbulkan diskriminasi terhadap Pemohon yang merupakan Peserta
Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang apabila diperhitungkan hingga memasuki
usia pensiun, memiliki nilai manfaat pensiun lebih besar dari suatu jumlah tertentu
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni lebih besar dari Rp.
500.000.000. Apabila permohonan Pemohon dikabulkan, yakni jika pembayaran
manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara
berkala atau sekaligus sesuai kesepakatan peserta, janda/duda, wali dari anak, atau
pihak yang berhak serta tanpa ditentukan berdasarkan nilai manfaat pensiunnya,
maka anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan terjadi. Oleh
karena itu, Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
secara spesifik dan potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat
(4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023, Mahkamah berpendapat Pemohon
33
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 161 ayat
(2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 161 ayat (2), Pasal 162
ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara)
yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, manfaat pensiun merupakan sejumlah uang yang
berasal dari iuran wajib peserta, dibayarkan oleh peserta pada tiap-tiap
bulannya (baik langsung ataupun melalui pemberi kerja), sehingga manfaat
pensiun pada hakikatnya ialah hak normatif peserta sepenuhnya. Oleh karena
itu, sesuai dengan definisi Pasal 134 angka 4 UU 4/2023, seharusnya terdapat
potensi bagi peserta atau pihak yang berhak, untuk menerima pembayaran atas
manfaat pensiun dimaksud secara sekaligus. Namun, kata “harus” dalam norma
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023, yang juga berlaku pada norma pada Pasal 162
ayat (4) UU 4/2023, telah menutup potensi peserta atau pihak yang berhak
untuk memperoleh pembayaran atas manfaat pensiun secara sekaligus dalam
Program Pensiun Iuran Pasti. Oleh karena itu, Pemohon beranggapan norma
tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (4) UU
4/2023 yang dimohonkan pengujiannya, juga bertentangan dengan prinsip
demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945. Sudah sepatutnya dalam pembayaran manfaat pensiun kepada peserta
atau ahli warisnya, harus memberikan kebebasan kepada peserta untuk
memilih apakah akan mengambil manfaat pensiun tersebut secara berkala atau
secara sekaligus, karena itulah makna penting dari demokrasi ekonomi, in casu
dari peserta, oleh, dari, untuk, dan bersama peserta.
34
3. Bahwa menurut Pemohon, pembayaran manfaat pensiun yang menurut
ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 harus
dibayarkan secara berkala tidak berlaku salah satunya untuk peserta yang
manfaat pensiunnya lebih kecil dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adanya ketentuan pengecualian tersebut
bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I UUD NRI Tahun
1945. Sebab, Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 telah memberikan
kewenangan kepada OJK untuk menetapkan besaran nilai manfaat pensiun
yang dapat diambil sekaligus, dan melalui Pasal 73 ayat (1) POJK Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana
Pensiun (POJK 27/2023), OJK telah menetapkan bahwa nilai manfaat dimaksud
ialah sama dengan atau lebih kecil dari Rp500.000.000.
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan:
1) Pasal 161 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pembayaran
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara
berkala atau sekaligus sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari
anak, atau pihak yang berhak”;
2) Pasal 162 ayat (4) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dana
Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara sekaligus atau
berkala untuk periode tertentu sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali
dari anak, atau pihak yang berhak”;
3) Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak
yang berhak tanpa ditentukan berdasarkan nilai Manfaat Pensiunnya”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-17A yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28
Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
35
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, dan
bahwa permohonan pengujian norma yang diajukan oleh Pemohon pada hakikatnya
memiliki esensi yang sama dengan norma pasal serta isu konstitusionalitas yang
telah diperiksa dalam sidang pleno pemeriksaan persidangan untuk Perkara Nomor
152/PUU-XXII/2024, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun
relevansinya untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK untuk Permohonan a quo.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah keharusan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dalam
program pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 162
ayat (4) UU 4/2023 menyebabkan terhalangnya hak Pemohon atas hak milik,
menimbulkan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan prinsip
demokrasi ekonomi sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
2. Apakah pengecualian bagi pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur
dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b yang menentukan pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus ditentukan salah satunya jika besarnya manfaat
pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh OJK telah
menimbulkan diskriminasi sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945;
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
tersebut di atas, telah ternyata khususnya terhadap norma Pasal 161 ayat (1) UU
4/2023 secara esensi sama dengan yang dipersoalkan dalam Perkara Nomor
152/PUU-XXII/2024 yang telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 sepanjang mengenai
konstitusionalitas keharusan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dalam
Pasal 161 ayat (1) UU 4/2023 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan
hukum pada Putusan a quo. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil-dalil permohonan Pemohon selebihnya sebagai berikut.
36
[3.11.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan kata “harus” sebagaimana terdapat pada
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023, yang juga berlaku pada norma pada Pasal 162 ayat
(4) UU 4/2023, telah menutup potensi Peserta atau Pihak yang berhak untuk
memperoleh pembayaran atas manfaat pensiun secara sekaligus dalam Program
Pensiun Iuran Pasti. Menurut Pemohon, norma tersebut bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah dalam pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang telah diputus dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
152/PUU-XXII/2024,
telah
mempertimbangkan antara lain:
“... Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur mengenai pembayaran
manfaat
pensiun
merupakan
salah
satu
norma
mengenai
penyelenggaraan program pensiun yang dilaksanakan oleh lembaga
Dana Pensiun, sehingga norma tersebut harus dipahami secara
menyeluruh sebagai satu kesatuan pengaturan penyelenggaraan
program pensiun yang terintegrasi. UU 4/2023 menyatakan bahwa
manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta, baik secara
berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan
dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur [vide Pasal
134 angka 4 UU 4/2023]. Dalam hal ini, Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023
menyatakan bahwa manfaat pensiun merupakan hak dari peserta,
janda/duda, atau anak yang harus dibayarkan secara berkala, sedangkan
Penjelasan Pasal 161 ayat (2) menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat pensiun dibayarkan
secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun. Keberkalaan
atau pembayaran secara bulanan dalam norma a quo tidak menegasikan
manfaat pensiun karena tetap merupakan hak dari pekerja, sepanjang
pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta program pensiun, di mana nilai
manfaat ditentukan berdasarkan usia pensiun, masa kerja, dan/atau
masa mengiur. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Pasal 161
ayat (2) UU 4/2023 yang memberi batasan bahwa pembayaran manfaat
pensiun harus dilakukan secara berkala bukanlah ketentuan yang
menghilangkan hak peserta program pensiun terhadap manfaat pensiun.
Dalam hal ini ketentuan dimaksud mengatur tata cara pembayaran,
sedangkan mengenai nilai dan besaran manfaat pensiun ditentukan
dalam peraturan pelaksana.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “secara berkala dan/atau
sekaligus” dalam uraian mengenai pengertian/definisi manfaat pensiun
sebagaimana diatur dalam Pasal 134 angka 4 UU 4/2023 tidak serta
merta menentukan bahwa setiap peserta program pensiun berhak
memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai
alternatif dari pembayaran secara berkala. Kata “sekaligus” dalam definisi
manfaat pensiun tersebut sejatinya ditujukan kepada pengecualian atau
kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU 4/2023 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan
37
secara sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta meninggal dunia lebih
dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal; 2) besarnya
Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan
oleh otoritas Jasa Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada
pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) UU
4/2023; dan/atau 4) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas
Jasa Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tertentu dimaksud, OJK telah
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun
2023 (PJOK 27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat
pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang dapat
dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana Pensiun, karena untuk
memilih pembayaran secara sekaligus hanya dapat dilakukan sepanjang
memenuhi persyaratan atau kondisi tertentu tersebut.
Selanjutnya, berkenaan dengan pembayaran manfaat pensiun yang
harus dibayarkan secara berkala yang didalilkan para Pemohon telah
melanggar haknya, menurut Mahkamah, apabila hal tersebut dikaitkan
dengan tujuan dan dasar filosofis UU 4/2023, maka pengaturan
mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun tetap
harus memperhatikan prinsip ekonomi nasional sebagaimana nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pada pokoknya
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan
mendasarkan
pada
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena
itu, kebijakan di sektor keuangan, termasuk di dalamnya berkenaan
dengan program pensiun harus memperhatikan keberlanjutan dan
ketahanan ekonomi, sehingga terdapat keseimbangan mengenai hak
individu warga negara dengan tanggung jawab negara dalam menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam hal ini,
jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan
hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan
tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapatkan jaminan
perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja,
sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah
satunya melalui tata cara pemenuhan hak. Sebab, tujuan penghimpunan
dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk
memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka
mewujudkan keadilan sosial;
Pemberian hak dalam bentuk manfaat pensiun secara berkala ditentukan
bukan sebagai pilihan atau kesepakatan karena pembayaran secara
berkala
tersebut
merupakan
pilihan
terbaik
untuk
memelihara
kesinambungan penghasilan yang menjadi tujuan utama program
pensiun dan sekaligus dalam rangka menopang ketahanan ekonomi
nasional dan perekonomian secara makro. Adapun pemberian secara
sekaligus sebagaimana diatur dalam UU 4/2023 hanya dapat dilakukan
apabila memenuhi syarat atau kondisi tertentu [vide Pasal 164 UU
4/2023], sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Apabila diberikan
kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk
menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun berdasarkan
38
kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam
hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima
peserta tersebut, karena makna dari memelihara kesinambungan
penghasilan di hari tua atau di masa pensiun adalah untuk memastikan
negara dapat menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang
dapat diterima peserta atau pihak yang berhak secara adaptif atau dapat
disesuaikan dengan dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup,
daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi. Berkenaan
dengan hal tersebut, Pasal 163 UU 4/2023 di antaranya telah
memberikan pilihan tata cara pembayaran berkala tersebut dengan cara
dibayarkan oleh dana pensiun, atau dapat dilakukan dengan cara
peserta, janda/duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau
anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah.
Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan
ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak
diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, pembatasan tata cara pembayaran manfaat
pensiun secara berkala merupakan kebijakan hukum yang tidak
melanggar hak warga negara, termasuk hak mendapatkan kepastian
hukum yang adil dan hak untuk mempunyai hak milik pribadi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
adalah tidak beralasan menurut hukum. [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024]
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut, pada
pokoknya Mahkamah telah berpendirian bahwa tata cara pembayaran manfaat
pensiun secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023
adalah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pemohon juga
mendalilkan mengenai inkonstitusionalitas Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 yang
menyatakan “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti,
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala
untuk periode tertentu” dengan alasan pengujian yang pada pokoknya sama dengan
alasan pengujian terhadap norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023, yaitu berkenaan
dengan ketentuan pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan secara berkala
untuk periode tertentu. Oleh karena permohonan pengujian norma Pasal 162 ayat
(4) UU 4/2023 didasarkan pada alasan yang sama dengan pengujian Pasal 161 ayat
(2) UU 4/2023 serta didasarkan pada isu konstitusionalitas yang pada esensinya
sama, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-
XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula untuk pertimbangan hukum dalil
39
a quo. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 162 ayat
(4) UU 4/2023 merupakan kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan asas
kepastian hukum yang adil dan tidak bertentangan dengan hak atas hak milik
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun
1945.
Dengan
demikian,
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.2]
Bahwa selain itu, Pemohon juga mendalilkan Pasal 161 ayat (2) dan
Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 karena menurut
Pemohon demokrasi ekonomi mengandung asas daulat ekonomi rakyat yang
memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi peserta. Terhadap dalil
Pemohon tersebut, perlu Mahkamah tegaskan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 selengkapnya menyatakan, “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Ketentuan tersebut merupakan dasar penerapan demokrasi ekonomi yang
mengandung sejumlah prinsip yang harus dipenuhi, yaitu prinsip kebersamaan,
prinsip efisiensi berkeadilan, prinsip berkelanjutan, prinsip berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Berdasarkan prinsip tersebut, maka, daulat rakyat sebagaimana diuraikan
dalam dalil Pemohon tidak serta merta diterapkan dalam bentuk mengutamakan
ekonomi masing-masing individu secara mutlak. Prinsip demokrasi ekonomi
sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 haruslah dipandang dan
diterapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak individu dengan
tujuan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dalam kaitan ini, penting pula untuk dipahami bahwa pemenuhan hak
individu warga negara harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, terdapat syarat dan tata
cara yang harus dipenuhi dalam pemenuhan hak individu warga negara tersebut.
Dalam konteks pemberian manfaat pensiun, sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas, tata cara pembayaran secara berkala tidak dapat dikatakan menghilangkan
40
atau mengurangi hak terhadap manfaat pensiun bagi peserta atau pihak yang
berhak. Secara potensial, pembayaran manfaat pensiun apabila dipilih atau
disepakati setiap individu yang berhak untuk dilakukan secara sekaligus dapat
menyebabkan ketidakseimbangan perekonomian secara makro. Artinya, penerapan
mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan penerapan
daulat rakyat dalam demokrasi Pancasila yang tidak bertentangan serta tidak kontra
produktif dengan upaya negara dalam menciptakan keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Dalam perspektif tata kelola dana pensiun yang baik
(good pension fund governance), penarikan dalam jumah besar secara sekaligus
dapat menyebabkan penurunan likuiditas dan mengganggu stabilitas pengelolaan
aset dana pensiun secara keseluruhan. Pembayaran manfaat pensiun secara
berkala bertujuan agar penerima manfaat dapat menerima manfaat ekonomi secara
berkelanjutan,
sehingga
warga
negara
tersebut
tetap
dapat
menopang
kebutuhannya dalam waktu panjang sekaligus berperan dalam mewujudkan
keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Secara a contrario, apabila manfaat
dana pensiun diberikan sekaligus sebagaimana kehendak Pemohon dengan
maksud untuk digunakan sebagai modal usaha pada masa pensiun, hal tersebut
selain tidak ada jaminan manfaat pensiun digunakan untuk modal usaha, juga pada
saat yang sama dana pensiun yang diterima sekaligus dapat digunakan untuk hal
lain yang keluar dari tujuan dari pelembagaan dana pensiun, yaitu untuk
memberikan jaminan finansial berkelanjutan di masa pensiun bagi peserta atau
pihak yang berhak. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan bahwa pembayaran
manfaat pensiun secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) dan
Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 bertentangan dengan demokrasi ekonomi
sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.3]
Bahwa selanjutnya, Pemohon juga mendalilkan Pasal 164 ayat (1) huruf
b UU 4/2023 yang selengkapnya menyatakan “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau
Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: … b.
besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan
oleh otoritas Jasa Keuangan;” inkonstitusional secara bersyarat dan seharusnya
dimaknai “sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang
berhak tanpa ditentukan berdasarkan nilai Manfaat Pensiunnya”. Menurut
Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan perlakuan diskriminatif karena
41
pemberian manfaat pensiun dapat diberikan sekaligus dengan syarat yang
ditentukan dari besarnya manfaat pensiun. Terhadap dalil Pemohon a quo, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun (POJK 27/2023) yang
merupakan peraturan pelaksana Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023, Pasal 73
ayat (1) PJOK 27/2003 menyatakan bahwa, “Dalam hal jumlah akumulasi iuran,
dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain dan hasil
pengembangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang menjadi
hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta, Janda/Duda, atau anak pada
DPLK berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.” [vide
Pasal 73 ayat (1) PJOK 27/2023]. Ketentuan PJOK 27/2023 tersebut didalilkan
Pemohon menghalangi hak Pemohon untuk memilih dan menyepakati pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus sebagai pengecualian terhadap pembayaran
berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 161 dan Pasal 162 UU 4/2023. Dalam
kaitan ini, menurut Mahkamah kewenangan OJK telah ditentukan secara jelas
dalam UU 4/2023 berkenaan dengan penyelenggaraan program pensiun. UU
4/2023 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut
penyelenggaraan program pensiun melalui Peraturan OJK. Di antara norma yang
memberikan kewenangan kepada OJK tersebut terdapat dalam Pasal 164 ayat (3)
UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagaimana
dimaksud pada Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan OJK.
Pemberian kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan
penyelenggaraan program pensiun tidak dapat dipisahkan dengan tugas dan
kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c UU 11/2011
yang telah diubah dengan Pasal 8 UU 4/2023, bahwa salah satu tugas OJK adalah
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun [vide Pasal 8 UU
4/2023].
Berkenaan
dengan
alasan
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 karena hilangnya hak
Pemohon untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus pada
prinsipnya telah dipertimbangkan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi
42
Nomor 152/PUU-XXII/2024, Mahkamah telah berpendirian bahwa pembayaran
manfaat pensiun secara berkala adalah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945. Oleh karena itu, pengaturan tersebut, termasuk pengecualian yang diatur
dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 merupakan kebijakan hukum
pembentuk undang-undang. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 164 ayat (1)
huruf b UU 4/2023, memberikan kewenangan kepada OJK untuk menentukan
jumlah atau besaran yang dapat dijadikan patokan agar manfaat pensiun dapat
diberikan secara sekaligus, dan hal ini tetap dalam koridor pelaksanaan tugas dan
kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan program
pensiun.
Adapun berkaitan dengan pengaturan manfaat pensiun tersebut
diberlakukan kepada semua peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun
tanpa ada pengecualian, dan ditentukan berdasarkan batasan besaran nilai pensiun
yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini sejalan dengan filosofi program pensiun
sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya oleh Mahkamah, pembedaan
kesempatan untuk mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus berdasarkan
besaran manfaat pensiun bertujuan agar nilai manfaat pensiun tersebut dapat
secara signifikan memenuhi kebutuhan dan kesinambungan ekonomi dari peserta
atau pihak yang berhak. Jika nilai manfaat pensiun tersebut terlalu kecil, atau tidak
cukup signifikan sebagaimana ukuran yang telah ditetapkan OJK selaku lembaga
pengatur dan pembuat kebijakan, maka keberlangsungan dan keberlanjutan
kemampuan ekonomi peserta atau pihak yang berhak akan sulit terpenuhi sesuai
dengan tujuan perekonomian nasional. Oleh karena itu, menurut Mahkamah
penentuan nilai besar manfaat pensiun sebagai syarat pembayaran secara
sekaligus bukan kebijakan hukum yang bersifat diskriminatif, karena diterapkan
tanpa membedakan antara peserta sebagaimana kategori atau klasifikasi
diskriminasi. Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa norma Pasal 164 ayat (1)
huruf b UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4),
dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 telah ternyata tidak bertentangan dengan
ketidakpastian hukum yang adil, perlindungan atas perlakuan diskriminatif, dan
perlindungan terhadap hak atas hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
43
ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta
tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya dalam
permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada
relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
44
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 14.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery
Satria Pamungkas dan Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
45
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 161 ayat (2),
Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
28
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
29
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat
(2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala”
Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023:
“Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti,
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara
berkala untuk periode tertentu”
Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023:
“Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan
secara sekaligus dengan ketentuan:
b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang
diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai sebagai kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama, yaitu sama-sama mempunyai kepentingan untuk
memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak dan kepentingan-
kepentingan pekerja/buruh, serta memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh.
Pemohon dalam hal ini adalah Organisasi Serikat Pekerja yang bernama Serikat
Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (disingkat SEKAR TELKOM) yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, dideklarasikan pada Musyawarah Karyawan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal
1 Maret 2000, SEKAR TELKOM telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor: KEP.204/M/BW/2000 tanggal 3 Mei 2020 tentang
Pendaftaran Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi, Tbk (SEKAR TELKOM)
[Bukti P-3] dan telah mendapatkan tanda bukti pencatatan pada Dinas Tenaga
Kerja Kota Bandung dengan nomor bukti pencatatan: 82/DPP.SEKAR/CTT/I/X/
2001 tertanggal 3 Agustus 2001 [Bukti P-3a].
30
4. Bahwa Pemohon menguraikan perihal Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar
SEKAR TELKOM yang selengkapnya berbunyi: “secara nasional organisasi
dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai pimpinan eksekutif tertinggi” [vide
Bukti P-6]. Selanjutnya dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga SEKAR
TELKOM disebutkan bahwa “Tata kerja, pembagian tugas, wewenang dan
tanggungjawab Dewan Pengurus di semua tingkatan diatur dalam Peraturan
Organisasi” [vide Bukti P-4]. Dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Organisasi
SEKAR TELKOM ditentukan pula bahwa tugas Ketua Umum DPP, di antaranya
adalah, “Mewakili DPP dalam berbagai kegiatan organisasi, baik di dalam
maupun di luar negeri, termasuk tidak terbatas di setiap tingkatan pengadilan”
[vide Bukti P-5]. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan
sebagaimana Pemohon kutip di atas, Iwan Agus Sugiarto selaku Ketua Umum
DPP SEKAR TELKOM periode 2022-2025 [vide Bukti P-7] berwenang untuk
bertindak mewakili Organisasi SEKAR TELKOM di dalam Pengadilan, termasuk
dalam mengajukan Permohonan a quo.
5. Bahwa mengenai kepengurusan setelah Permohonan a quo diajukan telah
terjadi penggantian kepengurusan DPP SEKAR TELKOM. Melalui Musyawarah
Nasional (Munas) yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 April 2025, telah
diputuskan melalui Ketetapan Musyawarah Nasional IX Serikat Karyawan PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Nomor: MUNAS.09/TAP/IX/2025 tentang
Penetapan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SEKAR TELKOМ
Periode 2025-2028, saat ini yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP SEKAR
TELKOM ialah Nashri [vide Bukti P-7a]. Oleh karena itu semenjak ditetapkan
kepengurusan SEKAR TELKOM yang baru, maka segala tindakan hukum yang
diwakili oleh Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM periode sebelumnya (Periode
2022-2025) tetap dilanjutkan sebagai tindakan Organisasi sesuai dengan Surat
Pernyataan Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM yang baru (Periode 2025-
2028) bertangga
