PUU
Tahun 2024
61/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Terence Cameron, B.Sc
Tanggal Putusan: 2024-08-05
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 10/2016, UU 8/2011, UU 32/2004
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 61/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Terence Cameron, B.Sc.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Danau Mahalona DI/32, Bendungan Hilir,
Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 22
Mei 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 66/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
61/PUU-XXII/2024 pada tanggal 27 Juni 2024, yang telah diperbaiki dan diterima
2
Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya disebut
UU MK), menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
3
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(untuk selanjutnya disebut UU PPP) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai lembaga pengawal
konstitusi (guardian of the constitution), lembaga penafsir tunggal dan tertinggi
atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of the constitutional rights of the citizens), dan lembaga penyeimbang
sistem demokrasi (the balancer of democratic system). Oleh karena itu, jika
dalam proses pembuatan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi dan bahkan sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang
dan Perppu.”
8. Bahwa objek permohonan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh
Pemohon merupakan materi muatan Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (8) dan
4
(9), dan Pasal 50 ayat (8) dan (9) dalam Undang-Undang Pilkada yang masuk
dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf a UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU
PPP, dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021.
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Dasar Hukum
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi
dalam yurisprudensinya memberikan pengertian dan batasan mengenai
kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-
undang yang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagimana Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
5
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya dikabulkannya
permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa parameter kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan di atas
sudah diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat kedudukan
hukum (legal standing) yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai
pihak dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang, yaitu:
pertama, harus memiliki kualifikasi sebagai Pemohon, dan kedua, adanya
kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya suatu undang-
undang.
B. Kualifikasi Pemohon Sebagai Perseorangan
6. Bahwa Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Terence Cameron (Bukti P-4).
6
7. Bahwa Pemohon memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 mendatang
yang dibuktikan berdasarkan tangkapan layar pencarian data pemilih dari
situs cekdptonline.kpu.go.id (Bukti P-5), dan akan menggunakan hak
pilihnya pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
8. Bahwa kemudian Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
adanya Pasal a quo sebagai salah satu landasan melaksanakan Pilkada
Serentak 2024, karena Pasal a quo berpotensi menyebabkan terjadinya
fenomena calon tunggal dan berpotensi menghalangi Pemohon untuk
mendapatkan alternatif pilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, yang kemudian dapat mengakibatkan
Pilkada di Provinsi DKI Jakarta tidak terlaksana secara adil dan demokratis
(yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Kedudukan Hukum Pertama).
9. Bahwa Pemohon merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Identitas Mahasiswa
Universitas Indonesia atas nama Terence Cameron dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) 2106735552 (Bukti P-6), dan sebagai seorang
mahasiswa hukum yang mengambil peminatan Hukum Tata Negara dan
berkonsentrasi pada Hukum Pemilihan Umum merasa memiliki tanggung
jawab moral untuk memastikan bahwa semua bentuk aturan, hukum, dan
norma yang berlaku pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
di Indonesia tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan, demokrasi dan
kepastian hukum.
10. Bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan adanya Pasal a quo sebagai salah satu landasan
melaksanakan Pilkada Serentak 2024, karena Pasal a quo telah
menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum
di mana Pasal a quo tidak memberikan keadlian bagi pasangan calon
perseorangan, dan tidak sungguh-sungguh memberikan kepastian hukum
untuk mencegah terjadinya fenomena calon tunggal, yang tentunya dapat
mengakibatkan Pilkada Serentak 2024 tidak terlaksana secara adil dan
demokratis (yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Kedudukan Hukum
Kedua).
7
11. Bahwa Pemohon juga merupakan seorang politisi muda yang ingin
membangun bangsa dan negara melalui jalur politik, dan telah memiliki
pengalaman mengikuti Pemilu Legislatif 2024 sebagai Caleg DPRD Provinsi
DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 8 dari Partai Golkar yang
dibuktikan dengan salinan Keputusan KPU Provinsi DKI Nomor 337 Tahun
2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (Bukti P-7).
12. Bahwa Pemohon belum berhasil mendapatkan kursi DPRD Provinsi dalam
Pemilu Legislatif 2024 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta
Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun 2024 (Bukti P-8), namun Pemohon masih tetap ingin membangun
bangsa dan negara melalui jalur politik.
13. Bahwa Pemohon yang sudah memiliki pengalaman berpolitik memiliki
iktikad baik untuk mencegah terjadinya fenomena calon tunggal, dan
merasa terpanggil untuk maju sebagai Bupati atau Walikota di daerah yang
hanya terdapat calon tunggal, agar Pemohon dapat hadir sebagai calon
alternatif kepada pemilih dan bisa ikut menjaga demokrasi.
14. Bahwa Pemohon akan menentukan maju di Kabupaten/Kota mana setelah
KPU mengumumkan Kabupaten/Kota mana saja yang hanya memiliki calon
tunggal, karena daerah yang memiliki calon tunggal hanya bisa diketahui
dan dipastikan setelah tahap penelitian persyaratan administrasi pasangan
calon menghasilkan calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua)
pasangan calon. Namun, pada prinsipnya Pemohon siap untuk maju di
Kabupaten/Kota manapun di Indonesia, dan siap berjuang untuk mencegah
terjadinya fenomena calon tunggal.
15. Bahwa meskipun Pemohon saat ini masih aktif sebagai anggota Partai
Golkar, namun Pemohon tidak terlalu berharap untuk dapat dicalonkan
melalui jalur partai, sebab pada saat KPU mengumumkan Kabupaten/Kota
mana yang memiliki calon tunggal, Partai Golkar mungkin sudah
menentukan calon kepala daerah di daerah tersebut, dan seandainya
belum, mungkin saja Partai Golkar tidak memiliki cukup kursi DPRD
di daerah tersebut untuk dapat mengusung calon Bupati atau Walikota.
8
16. Bahwa oleh karena itu, pilihan yang rasional bagi Pemohon jika ingin maju
di daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 adalah
dengan cara maju melalui jalur perseorangan, karena hanya perlu
memperhatikan satu variabel saja yaitu dukungan syarat pencalonan
perseorangan, dan tidak perlu menggantungkan nasib pencalonannya
kepada dukungan partai politik yang mungkin sudah diberikan kepada calon
lainnya atau mungkin saja tidak memiliki kursi DPRD yang cukup.
17. Bahwa kemudian Pemohon merasa dirugikan dengan adanya ketentuan
Pasal a quo di UU Pilkada sebagai salah satu landasan melaksanakan
Pilkada Serentak 2024, dimana ketentuan Pasal a quo telah menghalangi
hak konstitusional Pemohon sebagai calon perseorangan yang akan maju
di daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, serta
dapat mengakibatkan Pilkada Serentak 2024 tidak terlaksana secara adil
dan demokratis (yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Kedudukan Hukum
Ketiga).
18. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
merupakan subjek hukum perseorangan yang telah sesuai dengan Pasal 51
ayat (1) huruf 1 UU MK.
C. Kerugian Konstitusional Pemohon
19. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional Pemohon, sebagai berikut:
1) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945. Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin
oleh UUD NRI 1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni:
• Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
• Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.” Bahwa Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 telah menyatakan bahwa
9
saat ini pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berada dalam
satu rezim yang sama, sehingga prinsip-prinsip umum yang diakui
secara konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga
berlaku dalam pilkada, demikian juga dengan asas pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
• Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
• Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
• Bahwa ketentuan Pasal a quo dalam UU Pilkada telah menghalangi
pasangan calon perseorangan untuk dapat menyerahkan dokumen
syarat dukungan pencalonan serta mendaftar sebagai pasangan
calon kepala daerah dalam kondisi penundaan tahapan pilkada
karena pasangan calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua)
pasangan calon, yaitu sebagai berikut:
▪ Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi: “KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan
atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan
dokumen
syarat
dukungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi
faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon dimulai.”
▪ Pasal 49 ayat (8) yang berbunyi: “Dalam hal hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan
calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan
calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 10
(sepuluh) hari.”
▪ Pasal 49 ayat (9) yang berbunyi: “KPU Provinsi membuka
kembali pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
10
Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).”
▪ Pasal 50 ayat (8) yang berbunyi: “Dalam hal hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan
calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan
calon, tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.”
▪ Pasal 50 ayat (9) yang berbunyi: “KPU Kabupaten/Kota
membuka kembali pendaftaran pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan
tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).”
• Bahwa dalam kondisi setelah dilakukannya penelitian persyaratan
administrasi pasangan calon kepala daerah, terdapat kurang dari 2
(dua) pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat, maka
akan dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan paling
lama 10 (sepuluh) hari. (Pasal 49 ayat (8) mengatur Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan Pasal 50 ayat (8) mengatur
Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota).
• Bahwa Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8) mengamanatkan
untuk dilakukan penundaan tahapan pemilihan paling lama 10
(sepuluh) hari. Penggunaan frasa paling lama tersebut tidak
memberikan kepastian hukum yang adil, karena penyelenggara
Pilkada dapat saja melakukan penundaan hanya selama 1 (satu)
hari, yang tentu saja tidak adil bagi calon perseorangan yang harus
mengumpulkan dokumen syarat dukungan pencalonan.
• Bahwa Pasal 48 ayat (4) juga menghalangi calon perseorangan
untuk dapat menyerahkan dokumen syarat dukungan dan mengikuti
proses verifikasi administrasi dan faktual dokumen syarat dukungan
pencalonan pada saat penundaan tahapan palaksanaan pemilihan,
karena mengatur batas waktu penyerahan dokumen syarat
dukungan pencalonan perseorangan adalah paling lambat 28 (dua
11
puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai, dan tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batas
waktu
penyerahan
dokumen
syarat
dukungan
pencalonan
perseorangan pada saat penundaan tahapan palaksanaan.
• Bahwa selanjutnya, Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9)
mengamanatkan KPU untuk kembali membuka pendaftaran selama
paling lama 3 (tiga) hari setelah dilakukan penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat
(8) juga tidak memberikan kepastian hukum apakah pasangan calon
perseorangan dapat ikut mendaftar.
• Bahwa lebih jelasnya, ketentuan Pasal a quo UU Pilkada di atas
telah merugikan hak konstitusional Pemohon dalam 3 (tiga)
Kedudukan Hukum.
• Kedudukan Hukum Pertama, yaitu Pemohon sebagai Pemilih di
Pilkada Serentak 2024 yang akan menggunakan hak pilihnya pada
tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta dirugikan hak konstitusionalnya oleh
berlakunya Pasal a quo yaitu sebagai berikut:
Hak
Konstitusional
Pemohon
Dirugikan oleh
Berlakunya
Penjelasan
Untuk mendapatkan
kepala daerah yang
dipilih secara
demokratis yang
diberikan oleh Pasal
18 ayat (4) UUD NRI
1945
Pasal 48 ayat
(4) UU Pilkada
Calon
Gubernur
dan Wakil
Gubernur
Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan
tidak akan bisa menyerahkan dokumen
syarat dukungan pencalonan perseorangan
jika terjadi penundaan tahapan pilkada
akibat calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua), karena Pasal 48 ayat (4)
tidak mengatur mengenai batas waktu
penyerahan dokumen syarat dukungan
pencalonan
perseorangan
pada
saat
penundaan tahapan pilkada akibat hanya
calon yang memenuhi persyaratan kurang
dari 2 (dua), sehingga kepala daerah di
Provinsi DKI Jakarta berpotensi tidak dipilih
secara demokratis karena adanya perlakuan
yang berbeda antara calon perseorangan
dan calon yang diusung partai politik.
Pasal 49 ayat
(8) UU Pilkada
Penggunaan frasa “paling lama 10 (sepuluh)
hari” dalam Pasal 49 ayat (8) dapat
menghambat Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur
Provinsi
DKI
Jakarta
jalur
perseorangan,
karena
penyelenggara
Pilkada dapat saja melakukan penundaan
hanya selama 1 (satu) hari, yang tentunya
12
menyulitkan calon perseorangan yang harus
mengumpulkan dokumen syarat dukungan
pencalonan, sehingga kepala daerah di
Provinsi DKI Jakarta berpotensi tidak dipilih
secara demokratis karena adanya perlakuan
yang berbeda antara calon perseorangan
dan calon yang diusung partai politik.
Pasal 49 ayat
(9) UU Pilkada
Pasal 49 ayat (9) akan menghambat Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI
Jakarta jalur perseorangan, karena tidak
secara
jelas
mengatur
apakah
calon
perseorangan dapat ikut mendaftar setelah
penundaan
tahapan,
sehingga
kepala
daerah di Provinsi DKI Jakarta berpotensi
tidak dipilih secara demokratis karena
adanya perlakuan yang berbeda antara
calon perseorangan dan calon yang diusung
partai politik.
Untuk mendapatkan
Pilkada yang
dilaksanakan secara
adil yang diberikan
oleh Pasal 22E ayat
(1) UUD NRI 1945
Pasal 48 ayat
(4) UU Pilkada
Calon
Gubernur
dan Wakil
Gubernur
Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan
tidak akan bisa menyerahkan dokumen
syarat dukungan pencalonan perseorangan
jika terjadi penundaan tahapan pilkada
akibat calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua), karena Pasal 48 ayat (4)
tidak mengatur mengenai batas waktu
penyerahan dokumen syarat dukungan
pencalonan
perseorangan
pada
saat
penundaan tahapan pilkada akibat calon
yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua), sehingga Pilkada di Provinsi DKI
Jakarta
berpotensi
tidak
dilaksanakan
secara adil karena adanya perlakuan yang
berbeda antara calon perseorangan dan
calon yang diusung partai politik.
Pasal 49 ayat
(8) UU Pilkada
Penggunaan frasa “paling lama 10 (sepuluh)
hari” dalam Pasal 49 ayat (8) dapat
menghambat Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur
Provinsi
DKI
Jakarta
jalur
perseorangan,
karena
penyelenggara
Pilkada dapat saja melakukan penundaan
hanya selama 1 (satu) hari, yang tentunya
menyulitkan calon perseorangan yang harus
mengumpulkan dokumen syarat dukungan
pencalonan, sehingga Pilkada di Provinsi
DKI Jakarta berpotensi tidak dilaksanakan
secara adil karena adanya perlakuan yang
berbeda antara calon perseorangan dan
calon yang diusung partai politik.
Pasal 49 ayat
(9) UU Pilkada
Pasal 49 ayat (9) akan menghambat Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI
Jakarta jalur perseorangan, karena tidak
secara
jelas
mengatur
apakah
calon
perseorangan dapat ikut mendaftar setelah
penundaan tahapan, sehingga Pilkada di
Provinsi DKI Jakarta berpotensi tidak
13
dilaksanakan secara adil karena adanya
perlakuan yang berbeda antara calon
perseorangan dan calon yang diusung partai
politik.
• Kedudukan Hukum Kedua, yaitu Pemohon sebagai Mahasiswa
Hukum Tata Negara yang berkonsentrasi pada Hukum Pemilihan
Umum dan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan
bahwa semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku pada
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan, demokrasi dan kepastian
hukum dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal a quo
yaitu sebagai berikut:
Hak
Konstitusional
Pemohon
Dirugikan oleh
Berlakunya
Penjelasan
Untuk
mendapatkan
kepastian hukum yang
adil yang diberikan
oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945
Pasal 48 ayat
(4) UU Pilkada
Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada telah
menyimpang dari prinsip kepastian hukum
yang adil karena tidak mengatur mengenai
batas waktu penyerahan dokumen syarat
dukungan pencalonan perseorangan jika
terjadi penundaan tahapan pilkada akibat
calon yang memenuhi persyaratan kurang
dari 2 (dua) dan tidak memberikan ruang
kepada calon perseorangan untuk dapat ikut
menyerahkan dokumen syarat dukungan,
sehingga tidak ada kepastian hukum yang
adil
dalam
penyelenggaraan
Pilkada
Serentak 2024.
Pasal 49 ayat
(8) UU Pilkada
Penggunaan frasa “paling lama 10 (sepuluh)
hari” dalam Pasal 49 ayat (8) telah
menyimpang dari prinsip kepastian hukum
yang adil dan dapat menghambat Calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
jalur
perseorangan di Pilkada Serentak 2024,
karena penyelenggara Pilkada dapat saja
melakukan penundaan hanya selama 1
(satu) hari, yang tentunya menyulitkan calon
perseorangan yang harus mengumpulkan
dokumen syarat dukungan pencalonan,
sehingga tidak ada kepastian hukum yang
adil
dalam
penyelenggaraan
Pilkada
Serentak 2024.
Pasal 49 ayat
(9) UU Pilkada
Pasal 49 ayat (9) akan menghambat Calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
jalur
perseorangan di Pilkada Serentak 2024 dan
tidak memberikan kepastian hukum yang
adil, karena tidak secara jelas mengatur
apakah calon perseorangan dapat ikut
mendaftar setelah penundaan tahapan,
sehingga tidak ada kepastian hukum yang
14
adil
dalam
penyelenggaraan
Pilkada
Serentak 2024.
Pasal 50 ayat
(8) UU Pilkada
Penggunaan frasa “paling lama 10 (sepuluh)
hari” dalam Pasal 50 ayat (8) telah
menyimpang dari prinsip kepastian hukum
yang adil dan dapat menghambat Calon
Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan
serta Calon Walikota dan Wakil Walikota
jalur perseorangan di Pilkada Serentak
2024, karena penyelenggara Pilkada dapat
saja melakukan penundaan hanya selama 1
(satu) hari, yang tentunya menyulitkan calon
perseorangan yang harus mengumpulkan
dokumen syarat dukungan pencalonan,
sehingga tidak ada kepastian hukum yang
adil
dalam
penyelenggaraan
Pilkada
Serentak 2024.
Pasal 50 ayat
(9) UU Pilkada
Pasal 50 ayat (9) akan menghambat Calon
Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan
serta Calon Walikota dan Wakil Walikota di
Pilkada
Serentak
2024
dan
tidak
memberikan kepastian hukum yang adil,
karena tidak secara jelas mengatur apakah
calon perseorangan dapat ikut mendaftar
setelah penundaan tahapan, sehingga tidak
ada kepastian hukum yang adil dalam
penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
• Kedudukan Hukum Ketiga, yaitu Pemohon sebagai Politisi Muda
yang ingin membangun bangsa dan negara melalui jalur politik, dan
merasa terpanggil untuk maju sebagai Bupati atau Walikota melalui
jalur perseorangan di Kabupaten/Kota yang hanya terdapat calon
tunggal pada Pilkada Serentak 2024 agar dapat hadir sebagai calon
alternatif kepada pemilih dan bisa ikut menjaga demokrasi dirugikan
hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal a quo yaitu sebagai
berikut:
Hak
Konstitusional
Pemohon
Dirugikan oleh
Berlakunya
Penjelasan
Untuk mendapatkan
kepala daerah yang
dipilih secara
demokratis yang
diberikan oleh Pasal
18 ayat (4) UUD NRI
1945
Pasal 48 ayat
(4) UU Pilkada
Pemohon yang ingin maju sebagai Bupati
atau Walikota melalui jalur perseorangan
tidak akan dapat menyerahkan dokumen
syarat dukungan pencalonan perseorangan
jika terjadi penundaan tahapan pilkada
akibat calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua), karena Pasal 48 ayat (4)
tidak mengatur mengenai batas waktu
penyerahan dokumen syarat dukungan
pencalonan
perseorangan
pada
saat
penundaan tahapan pilkada akibat calon
yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
15
(dua), sehingga Pemohon tidak akan bisa
maju sebagai Bupati atau Walikota melalui
jalur perseorangan dan kepala daerah di
daerah tersebut tidak akan dipilih secara
demokratis karena adanya perlakuan yang
berbeda antara calon perseorangan dan
calon yang diusung partai politik.
Pasal 50 ayat
(8) UU Pilkada
Penggunaan frasa “paling lama 10 (sepuluh)
hari” dalam Pasal 50 ayat (8) dapat
menghambat Pemohon yang ingin maju
sebagai Bupati atau Walikota melalui jalur
perseorangan,
karena
penyelenggara
Pilkada dapat saja melakukan penundaan
hanya selama 1 (satu) hari, yang tentunya
menyulitkan
Pemohon
sebagai
calon
perseorangan yang harus mengumpulkan
dokumen syarat dukungan pencalonan,
sehingga Pemohon tidak akan bisa maju
sebagai Bupati atau Walikota melalui jalur
perseorangan dan kepala daerah di daerah
tersebut tidak akan dipilih secara demokratis
karena adanya perlakuan yang berbeda
antara calon perseorangan dan calon yang
diusung partai politik.
Pasal 50 ayat
(9) UU Pilkada
Pasal 50 ayat (9) akan menghambat
Pemohon yang ingin maju sebagai Bupati
atau Walikota melalui jalur perseorangan,
karena tidak secara jelas mengatur apakah
calon perseorangan dapat ikut mendaftar
setelah
penundaan
tahapan,
sehingga
Pemohon tidak akan bisa maju sebagai
Bupati
atau
Walikota
melalui
jalur
perseorangan dan kepala daerah di daerah
tersebut tidak akan dipilih secara demokratis
karena adanya perlakuan yang berbeda
antara calon perseorangan dan calon yang
diusung partai politik.
Untuk mendapatkan
Pilkada yang
dilaksanakan secara
adil yang diberikan
oleh Pasal 22E ayat
(1) UUD NRI 1945
Pasal 48 ayat
(4) UU Pilkada
Pemohon yang ingin maju sebagai Bupati
atau Walikota melalui jalur perseorangan
tidak akan dapat menyerahkan dokumen
syarat dukungan pencalonan perseorangan
jika terjadi penundaan tahapan pilkada
akibat calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua), karena Pasal 48 ayat (4)
tidak mengatur mengenai batas waktu
penyerahan dokumen syarat dukungan
pencalonan
perseorangan
pada
saat
penundaan tahapan pilkada akibat calon
yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua), sehingga Pemohon tidak akan bisa
maju sebagai Bupati atau Walikota melalui
jalur perseorangan dan Pilkada di daerah
tersebut
berpotensi
tidak
dilaksanakan
secara adil karena adanya perlakuan yang
berbeda antara calon perseorangan dan
calon yang diusung partai politik.
16
Pasal 50 ayat
(8) UU Pilkada
Penggunaan frasa “paling lama 10 (sepuluh)
hari” dalam Pasal 50 ayat (8) dapat
menghambat Pemohon yang ingin maju
sebagai Bupati atau Walikota melalui jalur
perseorangan,
karena
penyelenggara
Pilkada dapat saja melakukan penundaan
hanya selama 1 (satu) hari, yang tentunya
menyulitkan
Pemohon
sebagai
calon
perseorangan yang harus mengumpulkan
dokumen syarat dukungan pencalonan,
sehingga Pemohon tidak akan bisa maju
sebagai Bupati atau Walikota melalui jalur
perseorangan
dan
Pilkada
di
daerah
tersebut
berpotensi
tidak
dilaksanakan
secara adil karena adanya perlakuan yang
berbeda antara calon perseorangan dan
calon yang diusung partai politik.
Pasal 50 ayat
(9) UU Pilkada
Pasal 50 ayat (9) akan menghambat
Pemohon yang ingin maju sebagai Bupati
atau Walikota melalui jalur perseorangan,
karena tidak secara jelas mengatur apakah
calon perseorangan dapat ikut mendaftar
setelah
penundaan
tahapan,
sehingga
Pemohon tidak akan bisa maju sebagai
Bupati
atau
Walikota
melalui
jalur
perseorangan
dan
Pilkada
di
daerah
tersebut
berpotensi
tidak
dilaksanakan
secara adil karena adanya perlakuan yang
berbeda antara calon perseorangan dan
calon yang diusung partai politik.
Untuk mendapatkan
kepastian hukum
yang adil yang
diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD
NRI 1945
Pasal 48 ayat
(4) UU Pilkada
Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada telah
menyimpang dari prinsip kepastian hukum
yang adil karena tidak mengatur mengenai
batas waktu penyerahan dokumen syarat
dukungan pencalonan perseorangan jika
terjadi penundaan tahapan pilkada akibat
calon yang memenuhi persyaratan kurang
dari 2 (dua) dan tidak memberikan ruang
kepada calon perseorangan untuk dapat ikut
menyerahkan dokumen syarat dukungan,
sehingga Pemohon yang ingin maju sebagai
Bupati
atau
Walikota
melalui
jalur
perseorangan tidak mendapatkan kepastian
hukum yang adil karena adanya perlakuan
yang berbeda antara calon perseorangan
dan calon yang diusung partai politik.
Pasal 50 ayat
(8) UU Pilkada
Penggunaan frasa “paling lama 10 (sepuluh)
hari” dalam Pasal 50 ayat (8) telah
menyimpang dari prinsip kepastian hukum
yang adil dan dapat menghambat Pemohon
yang ingin maju sebagai Bupati atau
Walikota melalui jalur perseorangan, karena
penyelenggara
Pilkada
dapat
saja
melakukan penundaan hanya selama 1
(satu) hari, yang tentunya menyulitkan
Pemohon sebagai calon perseorangan yang
17
harus
mengumpulkan
dokumen
syarat
dukungan pencalonan, sehingga Pemohon
tidak mendapatkan kepastian hukum yang
adil karena adanya perlakuan yang berbeda
antara calon perseorangan dan calon yang
diusung partai politik.
Pasal 50 ayat
(9) UU Pilkada
Pasal 50 ayat (9) akan menghambat
Pemohon yang ingin maju sebagai Bupati
atau Walikota melalui jalur perseorangan
dan tidak memberikan kepastian hukum
yang adil, karena tidak secara jelas
mengatur apakah calon perseorangan dapat
ikut mendaftar setelah penundaan tahapan,
sehingga Pemohon tidak mendapatkan
kepastian hukum yang adil karena adanya
perlakuan yang berbeda antara calon
perseorangan dan calon yang diusung partai
politik.
Untuk memperoleh
kesempatan yang
sama dalam
pemerintahan yang
diberikan Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI
1945
Pasal 48 ayat
(4) UU Pilkada
Pemohon yang ingin maju sebagai Bupati
atau Walikota melalui jalur perseorangan
tidak akan dapat menyerahkan dokumen
syarat dukungan pencalonan perseorangan
jika terjadi penundaan tahapan pilkada
akibat calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua), karena Pasal 48 ayat (4)
tidak mengatur mengenai batas waktu
penyerahan dokumen syarat dukungan
pencalonan
perseorangan
pada
saat
penundaan tahapan pilkada akibat calon
yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua), sehingga Pemohon tidak akan bisa
maju sebagai Bupati atau Walikota melalui
jalur perseorangan dan Pemohon tidak
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan karena adanya perlakuan
yang berbeda antara calon perseorangan
dan calon yang diusung partai politik.
Pasal 50 ayat
(8) UU Pilkada
Penggunaan frasa “paling lama 10 (sepuluh)
hari” dalam Pasal 50 ayat (8) dapat
menghambat Pemohon yang ingin maju
sebagai Bupati atau Walikota melalui jalur
perseorangan,
karena
penyelenggara
Pilkada dapat saja melakukan penundaan
hanya selama 1 (satu) hari, yang tentunya
menyulitkan
Pemohon
sebagai
calon
perseorangan yang harus mengumpulkan
dokumen syarat dukungan pencalonan,
sehingga Pemohon tidak akan bisa maju
sebagai Bupati atau Walikota melalui jalur
perseorangan
dan
Pemohon
tidak
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan karena adanya perlakuan
yang berbeda antara calon perseorangan
dan calon yang diusung partai politik.
18
Pasal 50 ayat
(9) UU Pilkada
Pasal 50 ayat (9) akan menghambat
Pemohon yang ingin maju sebagai Bupati
atau Walikota melalui jalur perseorangan,
karena tidak secara jelas mengatur apakah
calon perseorangan dapat ikut mendaftar
setelah
penundaan
tahapan,
sehingga
Pemohon tidak akan bisa maju sebagai
Bupati
atau
Walikota
melalui
jalur
perseorangan
dan
Pemohon
tidak
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan karena adanya perlakuan
yang berbeda antara calon perseorangan
dan calon yang diusung partai politik.
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, yaitu sebagai berikut:
• Pertama, bahwa Pemohon sebagai Pemilih di Pilkada Serentak
2024 yang akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27
November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian konstitusional secara
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, yaitu berpotensi mengakibatkan kepala daerah di Provinsi
DKI Jakarta tidak dipilih secara demokratis serta Pilkada di Provinsi
DKI Jakarta berpotensi tidak dilaksanakan secara adil karena
adanya perlakuan yang berbeda antara calon perseorangan dan
calon yang diusung partai politik, yang kemudian dapat
menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal.
• Kedua, bahwa Pemohon sebagai Mahasiswa Hukum Tata Negara
yang berkonsentrasi pada Hukum Pemilihan Umum dan memiliki
tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa semua bentuk
aturan, hukum, dan norma yang berlaku pada Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip
keadilan,
demokrasi
dan
kepastian
hukum
mengalami kerugian konstitusional secara potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yaitu berpotensi
tidak mendapat kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan
Pilkada Serentak 2024 saat terjadi penundaan tahapan pilkada
akibat calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua),
karena: aturan yang ada tidak secara jelas mengatur mengenai
19
batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan
perseorangan; terdapat frasa paling lama 10 (sepuluh) hari yang
berpotensi mengakibatkan penyelenggara Pilkada melakukan
penundaan hanya selama 1 (satu) hari, yang tentunya menyulitkan
calon perseorangan yang harus mengumpulkan dokumen syarat
dukungan pencalonan; serta aturan yang ada tidak secara jelas
mengatur apakah calon perseorangan dapat ikut mendaftar setelah
penundaan tahapan.
• Ketiga, bahwa Pemohon sebagai Politisi Muda yang ingin
membangun bangsa dan negara melalui jalur politik, dan merasa
terpanggil untuk maju sebagai Bupati atau Walikota melalui jalur
perseorangan di Kabupaten/Kota yang hanya terdapat calon
tunggal pada Pilkada Serentak 2024 agar dapat hadir sebagai calon
alternatif kepada pemilih dan bisa ikut menjaga demokrasi
mengalami kerugian konstitusional secara potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yaitu berpotensi
tidak akan bisa maju sebagai Bupati atau Walikota melalui jalur
perseorangan ketika terjadi penundaan tahapan pilkada akibat
calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua). Selain itu,
Pemohon juga berpotensi tidak mendapatkan pemilihan kepala
daerah secara demokratis dan pelaksanaan Pilkada secara adil
karena adanya perlakuan yang berbeda antara calon perseorangan
dan calon yang diusung partai politik, serta Pemohon berpotensi
tidak mendapatkan kepastian hukum dan tidak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena adanya
perlakuan yang berbeda antara calon perseorangan dan calon yang
diusung partai politik tersebut.
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian,
yaitu sebagai berikut:
• Pertama, bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal a quo, jelas
akan menghalangi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
jalur perseorangan untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan
pencalonan perseorangan jika terjadi penundaan tahapan pilkada
20
akibat calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) dan
mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
berpotensi merugikan Pemohon karena mengakibatkan kepala
daerah di Provinsi DKI Jakarta tidak dipilih secara demokratis serta
Pilkada di Provinsi DKI Jakarta berpotensi tidak dilaksanakan
secara adil karena adanya perlakuan yang berbeda antara calon
perseorangan dan calon yang diusung partai politik, yang kemudian
dapat menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal.
• Kedua, bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal a quo, jika
terjadi penundaan tahapan pilkada akibat calon yang memenuhi
persyaratan kurang dari 2 (dua), jelas berpotensi merugikan
Pemohonan karena tidak akan mendapat kepastian hukum yang
adil dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, karena aturan
yang ada menyimpang dari prinsip kepastian hukum serta
memberikan perlakuan yang berbeda antara calon perseorangan
dan calon yang diusung partai politik.
• Ketiga, bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal a quo, jelas
akan menghalangi Pemohon untuk dapat maju sebagai Bupati atau
Walikota melalui jalur perseorangan ketika terjadi penundaan
tahapan pilkada akibat calon yang memenuhi persyaratan kurang
dari 2 (dua), dan merugikan Pemohon karena tidak mendapatkan
pemilihan kepala daerah secara demokratis dan pelaksanaan
Pilkada secara adil karena adanya perlakuan yang berbeda antara
calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik, serta
Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum dan tidak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena
adanya perlakuan yang berbeda antara calon perseorangan dan
calon yang diusung partai politik tersebut.
5) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
• Pertama, bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini,
maka kerugian konstitusional Pemohon sebagai Pemilih pada
Pilkada Serentak 2024 yang tidak mendapatkan Gubernur dan
Wakil Gubernur yang dipilih secara demokratis dan tidak
21
mendapatkan Pilkada di Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan
secara adil seperti yang dilalilkan tidak akan terjadi, karena jika
terjadi penundaan tahapan pilkada akibat calon yang memenuhi
persyaratan kurang dari 2 (dua), sudah dimungkinkan bagi
pasangan calon perseorangan untuk ikut menyerahkan dokumen
syarat dukungan pencalonan perseorangan, dan ikut mendaftar
setelah penundaan tahapan.
• Kedua, bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini,
maka kerugian konstitusional Pemohon sebagai Mahasiswa Hukum
yang tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam
penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 seperti yang didalilkan
tidak akan terjadi, karena aturan yang ada sudah tidak lagi
menyimpang dari prinsip kepastian hukum, dan sudah memberikan
perlakuan yang sama antara calon perseorangan dan calon yang
diusung partai politik.
• Ketiga, bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini,
maka kerugian konstitusional Pemohon sebagai Politisi Muda yang
tidak mendapatkan pemilihan kepala daerah secara demokratis dan
pelaksanaan Pilkada secara adil, serta tidak mendapatkan
kepastian hukum dan tidak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan seperti yang didalilkan tidak akan terjadi,
karena sudah dimungkinkan bagi Pemohon untuk ikut menyerahkan
dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan, dan ikut
mendaftar sebagai Bupati atau Walikota setelah penundaan
tahapan.
• Bahwa dengan mengabulkan permohonan ini, Mahkamah juga
dapat menunjukkan konsistensi untuk menciptakan pemilihan yang
demokratis dan adil “yang telah diusahakan dengan sungguh-
sungguh untuk terpenuhi syarat paling sedikit dua pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah” berdasarkan Pendapat
Mahkamah di halaman 44 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang berbunyi:
“[3.16.1] Bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti
oleh satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah baru dapat dilaksanakan apabila telah diusahakan
22
dengan sungguh-sungguh untuk terpenuhi syarat paling sedikit
dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Yang dimaksud dengan “telah diusahakan dengan sungguh-
sungguh” adalah telah dilaksanakan ketentuan dalam Pasal 49
ayat (1) sampai dengan ayat (9) UU 8/2015 (untuk pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur) dan ketentuan Pasal 50 ayat (1)
sampai dengan ayat (9) UU 8/2015 (untuk pemilihan
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota)”
III. POSITA/POKOK PERMOHONAN
A. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji:
Adapun ketentuan yang diuji konstitusionalitasnya di dalam permohonan ini
adalah:
1. Pasal 48 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan
atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan
dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh
delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.”
2. Pasal 49 ayat (8) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi: “Dalam hal hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan
calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon,
tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.”
3. Pasal 49 ayat (9) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi: “KPU Provinsi
membuka kembali pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).”
4. Pasal 50 ayat (8) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi: “Dalam hal hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan
calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon,
tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pemilihan
ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.”
5. Pasal 50 ayat (9) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi: “KPU
Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
23
Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).”
B. Dasar Konstitusional yang digunakan:
Adapun dasar konstitusional yang digunakan di dalam permohonan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
2. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.”
3. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
4. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
C. Argumentasi Permohonan:
Tentang Permohonan Pemohon Bukan Ne Bis In Idem dan Dapat
Diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi
1. Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini menyadari bahwa
permohonan terhadap ketentuan di dalam UU Pilkada bukanlah yang
pertama diajukan kepada Mahkamah;
2. Bahwa jika melacak pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, sudah
terdapat beberapa permohonan terdahulu yang mencoba untuk menguji
ketentuan UU Pilkada, dan pernah terdapat 3 (tiga) permohonan terdahulu
yang mencoba untuk menguji paling tidak salah satu dari ketentuan Pasal
48 ayat (4), Pasal 49 ayat (8), Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (8), dan
Pasal 50 ayat (9) UU Pilkada yang diuji oleh Pemohon, yaitu sebagai
berikut:
No
Nomor
Perkara
dan Amar
Putusan
Pasal dan
Ayat UU
Pilkada
yang diuji
Batu Uji
Pasal dan
Ayat UUD
NRI 1945
Ketentuan
yang Diuji
Alasan
Konstitusional
1
95/PUU-
XIII/2015
49 ayat (9)
50 ayat (9)
51 ayat (2)
52 ayat (2)
54 ayat (4)
28D ayat
(1)
Meminta
Pemaknaan
beberapa
Pasal
dalam
UU
No.
8
Norma
beberapa
Pasal dalam UU No. 8
Tahun
2015
berpotensi
menghalangi
Para
24
Tidak
Dapat
Diterima
54 ayat (6)
UU No. 8
Tahun 2015
Tahun
2015
agar
proses
Pemilukada
dapat
dilanjutkan
dengan hanya
1
(satu)
pasangan
calon.
Pemohon
yang
merupakan
warga
Kota Surabaya untuk
mendapatkan
kepastian
pelaksanaan
Pemilukada
Kota
Surabaya
di
tahun
2015, karena terdapat
potensi
Pemilukada
diundur ke 2017 jika
calon yang memenuhi
syarat kurang dari 2
(dua).
2
100/PUU-
XIII/2015
Dikabulkan
Sebagian
49 ayat (8)
49 ayat (9)
50 ayat (8)
50 ayat (9)
51 ayat (2)
52 ayat (2)
54 ayat (4)
54 ayat (5)
54 ayat (6)
UU No. 8
2015
27 ayat
(1)
27 ayat
(2)
28C ayat
(1)
28D ayat
(1)
28H ayat
(1)
28I ayat
(2)
Meminta
Pemaknaan
beberapa
Pasal
dalam
UU
No.
8
Tahun
2015
agar tahapan
Pemilukada
dapat
dilanjutkan
dengan calon
tunggal,
dengan
menampilkan
pasangan
calon tunggal
dan pasangan
calon
kotak
kosong pada
kertas suara.
Norma
beberapa
Pasal dalam UU No. 8
Tahun
2015
berpotensi
menghalangi
Pemohon
yang
merupakan
seorang
akademisi
dan
pemerhati
pemilu
untuk
mendapatkan
kepastian
hukum
penyelenggaraan
pemilihan
kepala
daerah karena tidak
ada kepastian bahwa
akan terpenuhi paling
sedikit
2
(dua)
pasangan
calon
kepala daerah, serta
berpotensi
menimbulkan
kerugian bagi pemilih
karena
adanya
kemungkinan
terjadinya penundaan
berkali-kali.
3
115/PUU-
XIII/2015
Ditarik
Kembali
50 ayat (8)
50 ayat (10)
52 ayat (2)
54 ayat (4)
54 ayat (6)
UU No. 8
Tahun 2015
28D ayat
(1)
28D ayat
(3)
Meminta
Pemaknaan
beberapa
Pasal
dalam
UU
No.
8
Tahun
2015
agar
proses
Pemilukada
dapat
dilanjutkan
dengan hanya
1
(satu)
pasangan
calon.
Norma
beberapa
Pasal dalam UU No. 8
Tahun
2015
menghalangi
Pemohon
yang
merupakan
calon
Bupati Timor Tengah
Utara untuk mengikuti
Pilkada
Kabupaten
Timor Tengah Utara di
tahun 2015, karena
hingga
akhir
perpanjangan
masa
pendaftaran
hanya
terdapat
1
(satu)
pasangan calon yang
25
mendaftar,
yaitu
Pemohon
dan
Wakilnya
sehingga
Pilkada Timor Tengah
Utara harus diundur
ke tahun 2017.
3. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon melakukan Pengujian
Konstitusional sebagai berikut:
No
Nomor
Perkara
Pasal dan
Ayat UU
Pilkada
yang diuji
Batu Uji
Pasal dan
Ayat UUD
NRI 1945
Ketentuan
yang Diuji
Alasan
Konstitusional
-
61/PUU-
XXII/2024
48 ayat (4)
UU No. 10
Tahun 2016
49 ayat (8)
49 ayat (9)
50 ayat (8)
50 ayat (9)
UU No. 8
Tahun 2015
18 ayat
(4)
22E ayat
(1)
28D ayat
(1)
28D ayat
(3)
Meminta
Pemaknaan
beberapa Pasal
48
ayat
(4)
dalam UU No.
10 Tahun 2016
agar
memperbolehk
an
pasangan
calon
perseorangan
untuk
dapat
menyerahkan
dokumen
syarat
dukungan
pencalonan
perseorangan
jika
terjadi
penundaan
tahapan pilkada
akibat
calon
yang
memenuhi
persyaratan
kurang dari 2
(dua).
Meminta
Pemaknaan
Pasal 49 ayat
(8) dan Pasal
50
ayat
(8)
untuk
memberikan
kepastian
hukum
terhadap masa
penundaan
tahapan pilkada
akibat
calon
yang
Norma Pasal 48 ayat
(4) menghalangi calon
kepala
daerah
dari
jalur
perseorangan
untuk
dapat
menyerahkan
dokumen
syarat
dukungan pencalonan
perseorangan
jika
terjadi
penundaan
tahapan pilkada akibat
calon yang memenuhi
persyaratan
kurang
dari 2 (dua).
Norma Pasal 49 ayat
(8) dan Pasal 50 ayat
(8) tidak memberikan
kepastian hukum dan
berpotensi
menghambat
calon
kepala
daerah
dari
jalur
perseorangan
untuk
dapat
mengumpulkan
dokumen
syarat
dukungan pencalonan
perseorangan
jika
terjadi
penundaan
tahapan pilkada akibat
calon yang memenuhi
persyaratan
kurang
dari 2 (dua).
Norma Pasal 49 ayat
(9) dan Pasal 50 ayat
(9) tidak memberikan
kepastian hukum dan
berpotensi
menghambat
calon
kepala
daerah
dari
jalur
perseorangan
26
memenuhi
persyaratan
kurang dari 2
(dua).
Meminta
Pemaknaan
Pasal 49 ayat
(9) dan Pasal
50
ayat
(9)
untuk
memberikan
kepastian
hukum
terkait
pendaftaran
calon
perseorangan
setelah
penundaan
tahapan.
untuk ikut mendaftar
setelah
penundaan
tahapan.
Seluruh norma dalam
pasal-pasal
tersebut
juga
berpotensi
mengakibatkan
Pilkada
Serentak
2024
tidak
terselenggara secara
adil dan demokratis.
4. Bahwa di dalam UU MK, terdapat ketentuan terkait dengan pengujian
terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang, yaitu di dalam Pasal 60 Undang-Undang MK yang menyatakan
sebagai berikut:
• Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011: “Terhadap materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”
• Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011: “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
5. Bahwa terkait dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini,
Pemohon menguji kombinasi Pasal dan Ayat yang berbeda dengan yang
pernah diuji sebelumnya, yaitu ketentuan Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat
(8), Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (8), dan Pasal 50 ayat (9) UU Pilkada.
6. Bahwa Pemohon juga menggunakan kombinasi batu uji yang berbeda
dengan yang digunakan dalam 3 (tiga) permohonan terdahulu, yaitu
Pemohon menggunakan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
7. Bahwa Pemohon juga menguji ketentuan yang berbeda dengan 3 (tiga)
permohonan terdahulu, dimana 3 (tiga) permohonan terdahulu menguji
ketentuan untuk memperbolehkan pelaksanaan pilkada dengan hanya 1
(satu) pasangan calon, sementara Pemohon dalam permohonan a quo
menguji ketentuan untuk memperbolehkan calon perseorangan untuk
27
dapat menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan
jika terjadi penundaan tahapan pilkada akibat calon yang memenuhi
persyaratan kurang dari 2 (dua), serta ikut mendaftar setelah penundaan
tahapan.
8. Bahwa Pemohon juga menggunakan alasan konstitusional yang berbeda
dari 3 (tiga) permohonan terdahulu.
9. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, permohonan yang diajukan oleh
Pemohon tidak termasuk perkara ne bis in idem, dan dapat diperiksa oleh
Mahkamah, serta beralasan menurut hukum.
Tentang Kronologi Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang
Telah Merugikan Calon Perseorangan
10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada
Serentak 2024 pada tanggal 26 Januari 2024 yang diundangkan melalui
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti P-9). Adapun
rangkaian tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 adalah
sebagai berikut:
a. 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan
b. 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran
Pasangan Calon
c. 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
d. 27 Agustus 2024 – 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
e. 22 September 2024 – 22 September 2024: Penetapan Pasangan
Calon
f. 25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
g. 27 November 2024 – 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan
Suara
h. 27 November 2024 – 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
11. Bahwa berdasarkan jadwal tersebut, masa Pemenuhan Persyaratan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan adalah 5 Mei 2024 sampai 19
Agustus 2024.
12. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024, KPU baru melakukan sosialisasi atau
pengumuman
terkait
aturan
dan
mekanisme
pendaftaran
calon
perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia, dimana
KPU mengumumkan bahwa masa penyerahan persyaratan dukungan
28
calon perseorangan hanya sampai 12 Mei 2024 yang dibuktikan dengan
pemberitaan
pada
https://www.kabarsumbar.com/berita/penyerahan-
dukungan-calon-independen-pilkada-2024-tutup-12-mei/ (Bukti P-10).
13. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, KPU mengeluarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti P-11), yang mana baru
secara detail memuat jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan, dimana tertera jadwal Penyerahan
dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024.
14. Bahwa pemberitahuan masa penyerahan dokumen syarat dukungan
pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU secara mendadak dan tanpa
waktu sosialisasi yang cukup, yaitu hanya kurang lebih 1 (satu) minggu,
serta ditambah dengan sulitnya untuk mengakses dan menginput data
formulir dukungan ke Silon KPU telah mengakibatkan banyak calon
perseorangan gagal untuk mengumpulkan dan menyerahkan dokumen
syarat dukungan yang dibuktikan dengan beberapa pemberitaan di media
massa berikut:
• https://www.merahputih.com/post/read/gagal-penuhi-syarat-ktp-
kubu- sudirman-said-kritik-situs-silon-kpu-sulit-diakses (Bukti P-12)
• https://mediaindonesia.com/megapolitan/670557/empat-bakal
cagub-jalur-independen-tak-serahkan-syarat-dukungan-sudirman-
said-gagal-maju-di-pilgub-jakarta (Bukti P-13)
• https://jabar.tribunnews.com/2024/05/15/pengamat-sayangkan-
calon-perseorangan-gagal-lolos-di-pilkada-garut-bisa-jadi-
penantang-serius (Bukti P-14)
• https://www.detik.com/jatim/berita/d-7336258/berkas-2-pikap-
ditolak-eks-wabup-banyuwangi-gagal-nyalon-jalur-independen
(Bukti P-15)
29
• https://www.liputan6.com/surabaya/read/5597898/syarat-jalur-
independen-pilkada-2024-makin-berat-hanya-ada-lima-calon-di-
jatim (Bukti P-16)
15. Bahwa karena banyaknya calon perseorangan yang gagal untuk
mengumpulkan dokumen syarat dukungan tentu berakibat pada sedikitnya
jumlah pasangan calon yang berhasil menyerahkan dokumen syarat
dukungan pencalonan perseorangan pada Pilkada Serentak 2024.
16. Bahwa pada Pilkada Serentak 2024, hanya terdapat 100 bakal pasangan
calon perseorangan yang berhasil menyerahkan dokumen syarat
dukungan pencalonan, dan dalam perkembangannya, hanya terdapat 73
pasangan calon perseorangan yang berhasil lolos verifikasi administrasi
dan kemudian masih harus lanjut ke tahap verifikasi faktual yang
dibuktikan
dengan
pemberitaan
pada
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/23/dinilai-penuhi-syarat-73-
bakal-calon-perseorangan-lolos-ke-tahap-verifikasi-faktual (Bukti P-17).
17. Bahwa jumlah tersebut sangat kecil dan masih bisa berkurang jika dari 73
pasangan calon perseorangan tersebut ada yang kemudian tidak lolos
verifikasi faktual.
18. Bahwa jika dihitung dalam persentase dari jumlah daerah yang menggelar
pilkada, jumlah 73 pasangan calon perseorangan tersebut sangat kecil,
yaitu hanya 13,39% dari total 545 daerah yang menggelar pilkada serentak
2024, menurun signifikan dari persentase pada pilkada serentak 2015,
2017, 2018, dan 2020, yaitu sebagai berikut:
Tahun
Jumlah
Pasangan
Calon
Perseorangan
Jumlah
Daerah Yang
Menggelar
Pilkada
Persentase Jumlah Pasangan
Calon Perseorangan dari
Jumlah Daerah Yang
Menggelar Pilkada
2015
135
269
50,19%
2017
68
101
67,33%
2018
69
171
40,35%
2020
70
270
25,93%
2024
73
545
13,39%
Sumber: Jumlah Untuk Tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020 didapatkan
dari
pemberitaan
pada
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020
30
/09/01/hanya-70-paslon-perseorangan-yang-lolos-verifikasi-di-kpu (Bukti
P-18) dan Jumlah Untuk Tahun 2024 didapatkan dari pemberitaan pada
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/23/dinilai-penuhi-syarat-73-
bakal-calon-perseorangan-lolos-ke-tahap-verifikasi-faktual (vide Bukti P-
17)
Tentang Pelaksanaan Pasal a quo yang Telah Merugikan Calon
Perseorangan
19. Bahwa jika setelah masa pendaftaran dan penelitian persyaratan
pasangan calon menghasilkan pasangan calon yang memenuhi
persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon (kondisi calon tunggal),
tahapan pelaksanaan pemilihan akan ditunda.
20. Bahwa, Pasal 49 ayat (8) dan 50 ayat (8) UU Pilkada mengamanatkan
untuk dilakukan penundaan tahapan pemilihan paling lama 10 (sepuluh)
hari.
21. Bahwa penggunaan frasa “paling lama” dalam pasal tersebut tidak
memberikan kepastian hukum yang adil, karena KPU sebagai
penyelenggara pilkada dapat melakukan penundaan hanya selama 1
(satu) hari, yang tentu saja tidak adil bagi calon perseorangan yang harus
mengumpulkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan.
22. Bahwa jika diteliti lebih lanjut, waktu penundaan paling lama 10 (sepuluh)
hari tersebut berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, dan tidak pernah ada dalam Undang-Undang sebelumnya yang
mengatur pemilihan kepala daerah, serta tidak diketahui original intent dari
perumusan waktu tersebut karena berasal dari Perppu. Namun jika
penundaan dilakukan selama tepat 10 (sepuluh) hari, maka akan tercipta
kepastian hukum, dan calon perseorangan yang sungguh-sungguh ingin
mengikuti pilkada masih memiliki kesempatan untuk mengumpulkan
dokumen syarat dukungan dalam waktu 10 (sepuluh) hari tersebut,
termasuk calon perseorangan baru maupun calon perseorangan yang
sebelumnya tidak memenuhi syarat dukungan.
23. Bahwa Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada menyatakan bahwa “KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan
atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan
dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
31
PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh
delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.”
24. Bahwa Pasal 48 ayat (4) ini mengatur tenggat waktu penyerahan dokumen
syarat dukungan pencalonan perseorangan untuk dilakukan verifikasi
faktual yaitu paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon dimulai, sementara Pasal 48 ayat (1) dan
pasal lainnya dalam UU Pilkada tidak mengatur mengenai tengat waktu
untuk proses verifikasi administrasi, sehingga dapat dimaknai bahwa
proses verifikasi administrasi yang secara prinsipnya lebih mudah untuk
dilakukan, dapat dilaksanakan bersamaan dengan berjalannya proses
verifikasi faktual, dan waktu yang diperlukan bagi KPU untuk melakukan
proses verifikasi administrasi dan faktual berdasarkan pemaknaan UU
Pilkada adalah paling lama 28 (dua puluh delapan) hari.
25. Bahwa Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada tidak memberikan kepastian hukum
karena tidak mengatur mengenai tenggat waktu penyerahan dokumen
syarat dukungan pencalonan perseorangan jika terjadi penundaan
tahapan pilkada akibat calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua) dan juga tidak memberikan ruang bagi calon perseorangan untuk
dapat ikut menyerahkan dokumen syarat dukungan jika terjadi penundaan
tahapan.
26. Bahwa Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) UU Pilkada juga
mengamanatkan kepada KPU untuk membuka kembali pendaftaran
pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8),
namun tidak memberikan kepastian hukum, karena tidak mengatur secara
jelas apakah calon perseorangan dapat ikut mendaftar setelah penundaan
tahapan.
27. Bahwa berdasarkan ketentuan dari seluruh pasal a quo UU Pilkada
tersebut, KPU sebagai penyelenggara pilkada telah mengeluarkan
Peraturan KPU (“PKPU”) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU Pencalonan Pilkada)
(Bukti P-19) yang berlaku untuk Pilkada Serentak 2024.
32
28. Bahwa di dalam PKPU Pencalonan Pilkada tersebut, Pasal 134 dan 135
mengatur mengenai ketentuan penundaan tahapan dan perpanjangan
pendaftaran jika pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari
2 (dua) pasangan calon.
29. Bahwa Pasal 134 PKPU Pencalonan Pilkada tersebut menyatakan:
(1) Dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 menghasilkan Pasangan
Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) Pasangan
Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali
pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka
paling lama 3 (tiga) Hari.
30. Bahwa Pasal 135 PKPU Pencalonan Pilkada tersebut menyatakan:
Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya
terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum
mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan
perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:
a. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik Peserta
Pemilu yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% (dua
puluh persen) atau perolehan suaranya mencapai paling kurang
25% (dua puluh lima persen) maka komposisi Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
yang mengusulkan Pasangan Calon yang telah diterima
pendaftarannya, tidak dapat diubah;
b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik Peserta
Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20%
(dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai
paling kurang 25% (dua puluh lima persen) maka Pasangan
Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar
kembali dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau
c. apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah
dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya
namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat
mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
31. Bahwa berdasarkan PKPU Pencalonan Pilkada di atas, dalam kondisi
pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua)
pasangan calon, PKPU Pencalonan Pilkada tidak mengatur mengenai
lama waktu penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan.
32. Bahwa dalam kondisi pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang
dari 2 (dua) pasangan calon, Pasal 135 PKPU Pencalonan Pilkada hanya
33
akan membuka perpanjangan pendaftaran untuk pasangan calon yang
diusung oleh partai politik serta pasangan calon perseorangan yang telah
dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya (telah lulus
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual) namun tidak mendaftar pada
masa pendaftaran, sementara tidak memberikan ruang bagi calon
perseorangan baru dan calon perseorangan yang sebelumnya tidak
memenuhi syarat dukungan untuk menyerahkan dokumen syarat
dukungan pencalonan perseorangan pada masa penundaan.
33. Bahwa ketentuan pasal a quo UU Pilkada yang kemudian diturunkan
dalam Pasal 135 PKPU Pencalonan Pilkada telah merugikan pasangan
calon perseorangan baru dan pasangan calon perseorangan yang
sebelumnya tidak memenuhi syarat dukungan, karena tidak diberikan
kesempatan yang sama untuk mendaftar ketika dilakukan penundaan
tahapan pelaksanaan pilkada.
Tentang Jadwal Tahapan Pilkada, Pelaksanaan Pasal a quo, dan
Fenomena Borong Partai Yang Berpotensi Mengakibatkan Pilkada
Serentak 2024 Tidak Terselenggara Secara Adil dan Demokratis
34. Bahwa pemberitahuan masa penyerahan dokumen syarat dukungan
Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU secara mendadak dan tanpa
masa sosialisasi yang cukup, serta ditambah dengan sulitnya untuk
mengakses dan menginput data formulir dukungan ke Silon KPU telah
mengakibatkan sedikitnya calon perseorangan yang berhasil untuk
menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan pada
Pilkada Serentak 2024, yaitu hanya 100 bakal pasangan calon
perseorangan, dan kemudian dalam perkembangannya hanya 73
pasangan calon perseorangan yang berhasil lolos verifikasi administrasi,
dan masih harus mengikuti verifikasi faktual yang dibuktikan dengan
pemberitaan pada https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/23/dinilai-
penuhi-syarat-73-bakal-calon-perseorangan-lolos-ke-tahap-verifikasi-
faktual (vide Bukti P-17).
35. Bahwa selain itu, pada Pilkada Serentak 2024, terjadi banyak fenomena
borong partai, yang disinyalir oleh beberapa pengamat politik dan
akademisi sebagai upaya untuk menjegal lawan politik dan dapat
34
mencederai demokrasi, yang dibuktikan dengan beberapa pemberitaan di
media massa berikut:
• https://www.liputan6.com/pemilu/read/5644715/pengamat-nilai-
aksi-borong-partai-tanda-pilgub-banten-tidak-sehat (Bukti P-20)
• https://www.viva.co.id/berita/nasional/1734229-petahana-borong-
dukungan-partai-di-pilgub-jambi (Bukti P-21)
• https://www.liputankepri.com/akademisi-batam-sebut-skenario-
borong-partai-cederai-demokrasi/berita/41/ (Bukti P-22)
• https://banten.idntimes.com/news/banten/muhammad-iqbal-
15/aksi-borong-partai-di-pilgub-banten-dinilai-bikin-demokrasi-gak-
sehat?page=all (Bukti P-23)
36. Bahwa oleh karena sedikitnya calon perseorangan yang berhasil
memenuhi syarat dukungan untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024,
ditambah dengan maraknya fenomena borong partai pada Pilkada
Serentak 2024 tentu saja akan mengakibatkan besarnya potensi banyak
daerah di Pilkada Serentak 2024 hanya akan diikuti oleh calon tunggal
yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
37. Bahwa dalam kondisi pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang
dari 2 (dua) pasangan calon, pasal a quo UU Pilkada dan Pasal 135 PKPU
Pencalonan Pilkada hanya memberikan ruang bagi pasangan calon yang
didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan
calon perseorangan yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat
dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa
pendaftaran,
yang
diperbolehkan
untuk
mendaftar
pada
masa
perpanjangan pendaftaran tersebut.
38. Bahwa ketentuan ini tidak efektif untuk mencegah terjadinya fenomena
calon tunggal, karena pada umumnya partai politik dan gabungan partai
politik sudah mendukung pasangan calon tertentu dan hampir tidak
mungkin akan merubah dukungan kepada calon lain ketika terjadinya
penundaan tahapan pemilihan.
39. Bahwa ketentuan dalam pasal a quo UU Pilkada dan Pasal 135 PKPU
Pencalonan Pilkada yang hanya memperbolehkan pasangan calon
perseorangan yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat
dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa
35
pendaftaran, untuk diberikan kesempatan mendaftar pada masa
perpanjangan pendaftaran juga kurang relevan, karena hampir tidak
mungkin terdapat calon perseorangan yang sudah lulus verifikasi
dukungan dan memenuhi syarat namun tidak jadi mendaftar, dan
kemudian berubah pikirin untuk ikut mendaftar di masa pembukaan
kembali pendaftaran.
40. Bahwa ketentuan dalam pasal a quo UU Pilkada yang kemudian
diturunkan dalam Pasal 135 PKPU Pencalonan Pilkada telah merugikan
pasangan calon perseorangan baru dan pasangan calon perseorangan
yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dukungan, karena tidak diberikan
kesempatan yang sama untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan
pencalonan dan ikut mendaftar ketika dilakukan penundaan tahapan
pilkada karena kondisi pasangan calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) pasangan calon, serta tidak efektif untuk menghindari
terjadinya fenomena calon tunggal di pilkada.
41. Bahwa pada Pilkada Serentak 2020, KPU melakukan penundaan tahapan
pemilihan di 28 (dua puluh delapan) daerah yang memiliki calon tunggal
hanya selama kurang lebih 3 (tiga) hari, di mana KPU menerbitkan
keputusan penundaan tahapan pilkada pada tanggal 7 September 2020,
dan melakukan sosialisasi kembali di 28 (dua puluh delapan) daerah yang
memiliki calon tunggal tersebut pada tanggal 8 September hingga 10
September
2020,
yang
dibuktikan
dengan
pemberitaan
pada
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200916115136-32-
547098/daftar-25-paslon-lawan-kotak-kosong-di-pilkada-serentak-2020
(Bukti P-24).
42. Bahwa pada pilkada serentak 2020, KPU kemudian kembali membuka
pendaftaran pasangan calon di 28 (dua puluh delapan) daerah dengan
calon tunggal pada tanggal 11 September 2020 hingga 13 September
2020, dan hanya terdapat 3 (tiga) daerah yang mendapatkan tambahan
pasangan calon yang mendaftar, sehingga akhirnya terdapat sisa 25 (dua
puluh lima) daerah yang memiliki calon tunggal (vide Bukti P-24).
43. Bahwa fenomena penundaan tahapan pemilihan di Pilkada Serentak 2020
yang hanya memperbolehkan pasangan calon yang didukung oleh partai
politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan
36
yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan
persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran, untuk
diberikan kesempatan mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran
terbukti tidak efektif untuk mencegah fenomena calon tunggal, dimana
hanya terdapat 3 (tiga) daerah yang mendapatkan tambahan pasangan
calon dari 28 (dua puluh delapan) daerah yang sebelumnya memiliki calon
tunggal (vide Bukti P-24).
44. Bahwa jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan pemberitahuan
waktu
penyerahan dokumen
syarat
dukungan
Pasangan Calon
perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
dilakukan oleh KPU secara mendadak dan tanpa masa sosialisasi yang
cukup, ditambah dengan maraknya fenomena borong partai, berpotensi
mengakibatkan banyak daerah pada pilkada serentak 2024 diiikuti oleh
calon tunggal, dan ketika terjadi kondisi tersebut, pelaksanaan pasal a quo
yang tidak memberikan ruang bagi calon perseorangan baru maupun calon
perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dukungan untuk
dapat menyerahkan dokumen syarat dukungan dan melakukan
pendaftaran ketika terjadi penundaan tahapan pemilhan tentu saja akan
mengakibatkan Pilkada Serentak 2024 tidak terselenggara secara
demokratis dan adil “yang telah diusahakan dengan sungguh-sungguh
untuk terpenuhi syarat paling sedikit dua pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah” berdasarkan Pendapat Mahkamah di halaman
44 dalam Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015.
Tentang Desain Penundaan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan dalam
Undang-Undang Pilkada Yang Belum Mempertimbangkan Perubahan
Politik Hukum Pilkada Setelah Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015
45. Bahwa Undang-Undang Pilkada yang ada saat ini merupakan hasil
penetapan dan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota.
46. Bahwa pada awalnya ketentuan dalam Perppu No. 1 Tahun 2014 dan
perubahannya pada UU No. 8 Tahun 2015 tidak memungkinkan adanya
calon tunggal dalam pilkada, dimana jika terjadi kondisi pasangan calon
37
yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon, maka
pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada pilkada serentak selanjutnya.
47. Bahwa baru setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan Pilkada
diselenggarakan hanya dengan 1 (satu) pasangan calon.
48. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015,
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada yang hanya diikuti oleh
satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baru dapat
dilaksanakan apabila telah diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk
terpenuhi syarat paling sedikit dua pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
49. Bahwa walaupun politik hukum pilkada sudah berubah dan sudah dibuka
kemungkinan pilkada dilaksanakan hanya dengan calon tunggal, namun
pembentuk Undang-Undang belum melakukan perubahan terhadap
desain penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan untuk mencegah
potensi terjadinya calon tunggal, dan mengusahakan dengan sungguh-
sungguh untuk terpenuhi syarat paling sedikit dua pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
50. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ketentuan yang ada
saat ini tidak efektif untuk mencegah terjadinya fenomena calon tunggal,
dan oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap desain
penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan dengan memperbolehkan
pasangan calon perseorangan baru maupun calon perseorangan yang
sebelumnya tidak memenuhi syarat dukungan untuk dapat menyerahkan
dokumen syarat dukungan dan melakukan pendaftaran ketika terjadi
penundaan tahapan pemilhan, agar dapat menciptakan pemilihan yang
demokratis dan adil “yang telah diusahakan dengan sungguh-sungguh
untuk terpenuhi syarat paling sedikit dua pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah”
Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Yang
Kurang Adil dan Demokratis
51. Bahwa dalam kondisi pilkada yang hanya terdapat dengan calon tunggal,
pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
38
yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar.
52. Bahwa walaupun pemilihan calon tunggal terlihat demokratis karena
pemilih yang tidak mendukung pasangan calon tunggal tetap diberikan
kesempatan untuk memilih kolom kosong, namun pada praktiknya
pasangan calon tunggal sangat diunggulkan dan hampir dapat dipastikan
akan menang.
53. Bahwa dalam pilkada yang hanya terdapat calon tunggal, pasangan calon
tunggal akan memiliki paling tidak 3 (tiga) keunggulan dari segi teknis, yaitu
tidak adanya ketentuan dalam UU Pilkada dan peraturan turunannya yang
mengatur dan mperbolehkan kampanye bagi kotak kosong; tidak adanya
saksi di TPS bagi kotak kosong, dan tidak memadainya informasi yang
sampai ke pemilih bahwa kolom kosong pada surat suara adalah opsi.
54. Bahwa memang pernah terjadi peristiwa menangnya kotak kosong pada
pilkada serentak, yaitu pada Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2018,
namun peristiwa ini merupakan anomali dan kondisi calon tunggal juga
tidak terjadi sejak awal.
55. Bahwa pada Pilwalkot Makassar 2018, pada awalnya terdapat 2 (dua)
pasangan calon yang memenuhi syarat, namun pada perkembangannya
setelah dimulainya masa kampanye, salah satu pasangan calon
didiskualifikasi dan digantikan oleh kolom kosong, sehingga rakyat sudah
mengetahui bahwa sebenarnya terdapat 2 (dua) pasangan calon, dan
rakyat yang mendukung pasangan calon yang didiskualifiaksi akhirnya
beralih mendukung kotak kosong.
56. Bahwa fenomena kemenangan kotak kosong seperti ini hampir tidak
mungkin terjadi jika dari awal memang hanya terdapat calon tunggal.
57. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, pemilihan calon tunggal lebih baik
dihindari karena dalam pelaksanaannya kurang adil dan demokratis, dan
seharusnya hanya merupakan jalan terakhir agar tidak menunda
keserentakan pilkada, namun harus benar-benar diusahakan dengan
sungguh-sungguh untuk terpenuhi syarat paling sedikit 2 (dua) pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, salah satunya dengan cara
membuka ruang bagi pasangan calon perseorangan baru maupun
pasangan calon perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat
39
untuk dapat menyerahkan dokumen syarat dukungan dan melakukan
pendaftaran ketika terjadi penundaan tahapan pemilhan.
Tentang Permohonan ini Dapat Dikabulkan untuk Pilkada Serentak 2024
dan Tidak Akan Memundurkan Hari Pencoblosan Serentak Nasional
58. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024
dan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa jadwal
pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota secara serentak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yaitu bulan November 2024.
59. Bahwa UU Pilkada mengatur mengenai durasi tahapan-tahapan Pilkada
seperti pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, dan
penetapan pasangan calon, namun tidak mengatur durasi pelaksanaan
masa kampanye.
60. Bahwa oleh karena itu, jika dilakukan penyesuaian durasi masa kampanye,
selama tidak mengakibatkan mundurnya hari pencoblosan, maka tidak
akan mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaran
pilkada serentak.
61. Bahwa
terkait
desain
untuk
memperbolehkan
pasangan
calon
perseorangan baru maupun pasangan calon yang sebelumnya tidak
memenuhi syarat untuk dapat menyerahkan dokumen syarat dukungan
dan melakukan pendaftaran ketika terjadi penundaan tahapan pemilhan,
Pemohon telah membuat simulasi timeline untuk Pilkada Serentak 2024
berdasarkan durasi maksimal tahapan-tahapan yang diatur dalam UU
Pilkada, yaitu sebagai berikut:
No.
Tahapan
Jadwal
Durasi
Pengaturan Waktu di
UU Pilkada
Awal
Akhir
1
Pengumuman
Pendaftaran
Pasangan Calon
24 Agustus
2024
26 Agustus
2024
3 hari
Tidak diatur.
KPU
menentukan
tanggal
24
Agustus
hingga 26 Agustus 2024.
2
Pendaftaran
Pasangan Calon
27 Agustus
2024
29 Agustus
2024
3 hari
Pasal 44: Paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak
pengumuman
pendaftaran
pasangan
Calon.
40
3
Penelitian
Persyaratan
Administrasi
Calon
30 Agustus
2024
5
September
2024
7 hari
Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2): Paling lama 7
(tujuh)
hari
sejak
penutupan pendaftaran
pasangan
Calon
Gubernur
dan
Calon
Wakil Gubernur.
Pasal 50 ayat (1) dan
ayat (2): Paling lama 7
(tujuh)
hari
sejak
penutupan pendaftaran
pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati
serta pasangan Calon
Walikota
dan
Calon
Wakil Walikota.
4
Pemberitahuan
Hasil
Penelitian
Persyaratan
Administrasi
Calon oleh KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
6
September
2024
7
September
2024
2 hari
Pasal 49 ayat (3): Paling
lambat
2
(dua)
hari
setelah
penelitian
selesai.
Pasal 50 ayat (3): Paling
lambat
2
(dua)
hari
setelah
penelitian
selesai.
5
Perbaikan
dan
Penyerahan
Perbaikan
Persyaratan
Administrasi
Calon oleh Partai
Politik
atau
Gabungan Partai
Politik
dan/atau
Pasangan Calon
Perseorangan
kepada
KPU
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
8
September
2024
10
September
2024
3 hari
Pasal 49 ayat (4): Paling
lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan
hasil
penelitian
persyaratan
oleh KPU Provinsi.
Pasal 50 ayat (4): Paling
lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan
hasil
penelitian
persyaratan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota.
6
Pengajuan
Pasangan Calon
Pengganti
oleh
Partai Politik atau
Gabungan Partai
Politik
8
September
2024
10
September
2024
3 hari
Pasal 49 ayat (5): Paling
lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan
hasil
penelitian
persyaratan
oleh KPU Provinsi.
Pasal 50 ayat (5): Paling
lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan
hasil
penelitian
persyaratan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota.
41
7
Penelitian
Perbaikan
Persyaratan
Administrasi
Calon
dan
Penelitian
Dokumen
Persyaratan
Calon Pengganti
oleh
KPU
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
11
September
2024
17
September
2024
7 hari
Pasal 49 ayat (6): Paling
lama 7 (tujuh) hari sejak
kelengkapan
persyaratan
sebagaimana dimaksud
pada Pasal 49 ayat (4)
dan (5) diterima.
Pasal 50 ayat (6): Paling
lama 7 (tujuh) hari sejak
kelengkapan
persyaratan
sebagaimana dimaksud
pada Pasal 50 ayat (4)
dan (5) diterima.
8
Pemberitahuan
dan
Pengumuman
Hasil
Penelitian
Persyaratan
Administrasi
Calon oleh KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
18
September
2024
19
September
2024
2 hari
Tidak
diatur
secara
eksplisit
pasca
penelitian perbaikan.
Namun
waktu
Pemberitahuan
Hasil
Penelitian
Persyaratan
Administrasi
Calon
berdasarkan Pasal 49
ayat (3) dan Pasal 50
ayat (3) adalah: Paling
lambat
2
(dua)
hari
setelah
penelitian
selesai.
9
Penundaan
Tahapan
Untuk
Menerima
Dokumen Syarat
Dukungan
Pencalonan
Perseorangan
20
September
2024
29
September
2024
10 hari
Pasal 49 ayat (8) pasca
Putusan a quo: Selama
10 (sepuluh) hari setelah
hasil
penelitian
menghasilkan
calon
yang
memenuhi
persyaratan kurang dari
2 (dua) pasangan calon.
Pasal 50 ayat (8) pasca
Putusan a quo: Selama
10 (sepuluh) hari setelah
hasil
penelitian
menghasilkan
calon
yang
memenuhi
persyaratan kurang dari
2 (dua) pasangan calon.
10
Penundaan
Tahapan
Untuk
Proses Verifikasi
Dokumen Syarat
Dukungan
Pencalonan
Perseorangan
30
September
2024
27 Oktober
2024
28 hari
Pasal 49 ayat (8) pasca
Putusan a quo: Paling
lama
28
(dua
puluh
delapan)
hari
setelah
masa
penundaan
10
(sepuluh) hari.
Pasal 50 ayat (8) pasca
Putusan a quo: Paling
lama
28
(dua
puluh
delapan)
hari
setelah
masa
penundaan
10
(sepuluh) hari.
42
11
Pendaftaran
Pasangan Calon
yang
diusung
Partai Politik dan
Calon
Perseorangan
Pasca
Penundaan
Tahapan
Pemilihan
28 Oktober
2024
30 Oktober
2024
3 hari
Pasal 49 ayat (9): Paling
lama 3 (tiga) hari setelah
penundaan
tahapan
sebagaimana dimaksud
pada pasal 49 ayat (8).
Pasal 50 ayat (9): Paling
lama 3 (tiga) hari setelah
penundaan
tahapan
sebagaimana dimaksud
pada pasal 50 ayat (8).
12
Penelitian
Kelengkapan
Persyaratan
Administrasi
Pasangan Calon
Pasca
Penundaan
Tahapan
Pemilihan
31 Oktober
2024
6
November
2024
7 hari
Tidak
diatur
secara
eksplisit pada tahap
penundaan.
Namun waktu penelitian
kelengkapan
persyaratan administrasi
berdasarkan Pasal 49
ayat (1), ayat (2) dan
ayat (6) serta Pasal 50
ayat (1), ayat (2) dan
ayat (6) adalah: Paling
lama 7 (tujuh) hari.
13
Penetapan
Pasangan Calon
Pasca
Penundaan
Tahapan
Pemilihan
7 November
2024
7
November
2024
1 hari
Pasal
51
ayat
(1):
Setelah hasil penelitian
persyaratan
administrasi.
Pasal
52
ayat
(1):
Setelah hasil penelitian
persyaratan
administrasi.
14
Pelaksanaan
Kampanye Pasca
Penundaan
Tahapan
Pemilihan
10
November
2024
23
November
2024
14 hari
Masa kampanye tidak
diatur
dalam
UU
Pilkada.
Pasal 63 ayat (3) hanya
menyatakan
jadwal
kampanye
ditetapkan
oleh KPU.
Pasal
67
ayat
(1):
Dimulai 3 (tiga) hari
setelah
penetapan
pasangan calon sampai
dengan masa tenang.
Sejak
2014,
durasi
masa
kampanye
Pilkada tidak lagi diatur
dalam Undang-Undang
manapun.
Sebelumnya,
dalam
Pasal 75 ayat (2) UU No.
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah,
masa kampanye diatur
selama 14 (empat belas)
hari.
43
15
Masa Tenang
24
November
2024
26
November
2026
3 hari
Pasal 67 ayat (2): Masa
tenang
berlangsung
selama
3
(tiga)
hari
sebelum
hari
pemungutan suara.
16
Pelaksanaan
Pemungutan
Suara Serentak
27
November
2024
27
November
2024
1 hari
Pasal 201 ayat (8):
Pemungutan
suara
serentak
dilaksanakan
pada bulan November
2024.
62. Bahwa berdasarkan timeline di atas, pelaksanaan desain untuk
memperbolehkan pasangan calon perseorangan baru maupun pasangan
calon yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk dapat menyerahkan
dokumen syarat dukungan dan melakukan pendaftaran ketika terjadi
penundaan tahapan pemilhan di Pilkada Serentak 2024, hanya akan
berakibat pada pemotongan masa kampanye menjadi 14 (empat belas)
hari, yang mana tidak bertentangan dengan Undang-Undang, dan durasi
masa kampanye 14 (empat belas) hari pernah digunakan di Indonesia
pada pilkada yang diselenggarakan dari tahun 2005 hingga 2014
berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengatur durasi masa kampanye hanya
selama 14 (empat belas) hari.
63. Bahwa timeline di atas mengakomidir durasi maksimal tahapan pilkada
yang
diamanatkan
Undang-Undang,
namun
jika
KPU
selaku
penyelenggara pilkada dapat melaksanakan tahapan-tahapan tertentu
dengan lebih cepat, maka masa kampanye di daerah yang mengalami
penundaan tahapan dan terdapat calon perseorangan yang menyerahkan
dokumen syarat dukungan akan bisa menjadi lebih lama dari 14 (empat
belas) hari.
64. Bahwa sebagai contoh, proses verifikasi faktual dokumen dukungan syarat
pencalonan dapat dipercepat menjadi 11 (sebelas) hari seperti yang
dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menambah jumlah
petugas verifikator menjadi 1.588 verifikator, yang terdiri dari PPK, PPS,
dan verifikator tambahan dari Pantarlih (petugas pemutakhiran data
pemilih) atau petugas tambahan di lapangan, yang dibuktikan dengan
pemberitaan pada https://wartakota.tribunnews.com/amp/2024/07/15/kpu-
kerahkan-1588-verifikator-untuk-cek-data-dukungan-dharma-kun-di-
pilkada-jakarta (Bukti P-25).
44
65. Bahwa dalam Lampiran I PKPU Pencalonan Pilkada (vide Bukti P-19),
KPU sudah membuat tahapan pelaksanaan pilkada yang lebih cepat dari
batas waktu maksimal yang diamanatkan Undang-Undang, yaitu
Pemberitahuan
dan
Pengumuman
Hasil
Penelitian
Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang jika
berdasarkan timeline di atas akan dilakukan pada tanggal 18 September
hingga 19 September 2024, akan dilakukan pada tanggal 13 September
hingga 14 September 2024, yang mana lebih cepat 5 (lima) hari dari batas
waktu maksimal yang diamanatkan Undang-Undang.
66. Bahwa dengan jadwal tahapan tersebut, KPU dapat memulai penundaan
tahapan 5 (lima) hari lebih cepat untuk daerah yang mengalami penundaan
akibat calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua), sehingga
dapat menambah durasi waktu masa kampanye.
67. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, jika Permohonan ini dikabulkan,
maka dapat langsung dilaksanakan untuk Pilkada Serentak 2024, karena
tidak akan memundurkan hari pencoblosan serentak nasional dan tidak
akan mengancam konstitusionalitas penyelenggaran pilkada serentak.
Tentang Permintaan Percepatan Penanganan Permohonan Untuk
Menciptakan Pemilihan yang Demokratis dan Adil
68. Bahwa tujuan Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Undang-
Undang ini adalah agar pada Pilkada Serentak 2024, pasangan calon
perseorangan baru dan pasangan calon perseorangan yang sebelumnya
tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk menyerahkan
dokuman syarat dukungan pencalonan dan melakukan pendaftaran ketika
terjadi penundaan tahapan pemilhan dan perpanjangan pendaftaran calon
yang disebabkan calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua)
pasangan calon.
69. Bahwa KPU telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024
yang diundangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
dimana masa Pendaftaran Pasangan Calon adalah 27 Agustus 2024
sampai 29 Agustus 2024.
45
70. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal a quo, jika setelah masa
pendaftaran dan penelitian pasangan calon menghasilkan pasangan calon
yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan
pelaksanaan pemilihan akan ditunda.
71. Bahwa jika Permohonan ini dikabulkan, dan jika dalam tahapan
penundaan pemilihan tersebut, pasangan calon perseorangan baru dan
pasangan calon perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat
diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokuman syarat dukungan
pencalonan dan melakukan pendaftaran, maka akan dapat menghindari
atau meminimalisir terjadinya fenomena calon tunggal di Pilkada Serentak
2024, dan akan memberikan alternatif pilihan kepada pemilih. Pemohon
juga akan terhindar dari kerugian konstitusional sebagaimana telah
dijelaskan. Dalam hal ini, Mahkamah juga dapat menunjukkan konsistensi
untuk menciptakan pemilihan yang demokratis dan adil “yang telah
diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk terpenuhi syarat paling
sedikit dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah”
berdasarkan Pendapat Mahkamah di halaman 44 dalam Putusan Nomor
100/PUU-XIII/2015.
72. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penting bagi Mahkamah untuk
menjadikan permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah
dan memutus perkara ini sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 Agustus
2024 hingga 29 Agustus 2024.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Pemohon untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Permohonan Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon dalam provisi untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai
prioritas pemeriksaan di Mahkamah dan memutus perkara a quo sebelum
waktu pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
46
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak 2024 pada
tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
3. Menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi ini berlaku untuk Pilkada
Serentak 2024.
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) yang berbunyi “KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling
lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim
yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen
syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS
untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh
delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai,
kecuali dalam hal terjadinya penundaan tahapan pelaksanaan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota karena jumlah pasangan calon
yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon,
dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual
paling lambat di hari terakhir masa penundaan selama 10 (sepuluh
hari) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50
ayat (8)”
47
3. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 49 ayat (8) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) yang
berbunyi “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan
ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam
hal
hasil
penelitian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang
dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda
selama 10 (sepuluh) hari, dan dapat ditambah penundaan paling lama
28 (dua puluh delapan) hari untuk proses verifikasi administrasi dan
faktual dokumen syarat dukungan pencalonan jika dalam masa
penundaan 10 (sepuluh) hari tersebut terdapat pasangan calon
perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan
pencalonan, termasuk pasangan calon perseorangan baru maupun
pasangan calon perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi
syarat dukungan namun sudah memperbaiki dokumen syarat
dukungannya”
4. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 49 ayat (9) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) yang
berbunyi “KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur paling lama 3 (tiga) hari
setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
48
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai mencakup pengertian “termasuk memperbolehkan
pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi
syarat dukungan dan persebarannya setelah dilakukan proses
verifikasi administrasi dan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) untuk ikut mendaftar”
5. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 50 ayat (8) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) yang
berbunyi “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh)
hari” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan calon yang
memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan
pelaksanaan pemilihan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
ditunda selama 10 (sepuluh) hari, dan dapat ditambah penundaan
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari untuk proses verifikasi
administrasi dan faktual dokumen syarat dukungan pencalonan jika
dalam masa penundaan 10 (sepuluh) hari tersebut terdapat pasangan
calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan
pencalonan, termasuk pasangan calon perseorangan baru maupun
pasangan calon perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi
syarat dukungan namun sudah memperbaiki dokumen syarat
dukungannya”
49
6. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 50 ayat (9) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) yang
berbunyi “KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah
penundaan
tahapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai mencakup pengertian “termasuk memperbolehkan
pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi
syarat dukungan dan persebarannya setelah dilakukan proses
verifikasi administrasi dan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) untuk ikut mendaftar”
7. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-25 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
50
Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5898);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atas nama
Terence Cameron;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Identitas Mahasiswa Universitas Indonesia
Pemohon atas Terence Cameron dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) 2106735552;
6.
Bukti P-6
: Tangkapan Layar Pencarian Data Pemilih Pilkada 2024
Pemohon dari situs cekdptonline.kpu.go.id;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi DKI Nomor 337 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 33
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.kabarsumbar.com/berita/penyerahan-dukungan-
calon-independen-pilkada-2024-tutup-12-mei/;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.merahputih.com/post/read/gagal-penuhi-syarat-
ktp-kubu-sudirman-said-kritik-situs-silon-kpu-sulit-diakses;
13. Bukti P-13
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://mediaindonesia.com/megapolitan/670557/empat-
bakal-cagub-jalur-independen-tak-serahkan-syarat-
dukungan-sudirman-said-gagal-maju-di-pilgub-jakarta;
14. Bukti P-14
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://jabar.tribunnews.com/2024/05/15/pengamat-
sayangkan-calon-perseorangan-gagal-lolos-di-pilkada-garut-
bisa-jadi-penantang-serius;
15. Bukti P-15
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.detik.com/jatim/berita/d-7336258/berkas-2-
51
pikap-ditolak
eks-wabup-banyuwangi-gagal-nyalon-jalur-
independen;
16. Bukti P-16
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.liputan6.com/surabaya/read/5597898/syarat-
jalur-independen-pilkada-2024-makin-berat-hanya-ada-lima-
calon-di-jatim;
17. Bukti P-17
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/23/dinilai-
penuhi-syarat-73-bakal-calon-perseorangan-lolos-ke-tahap-
verifikasi-faktual;
18. Bukti P-18
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/09/01/hanya-70-
paslon-perseorangan-yang-lolos-verifikasi-di-kpu;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
20. Bukti P-20
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.liputan6.com/pemilu/read/5644715/pengamat-
nilai-aksi-borong-partai-tanda-pilgub-banten-tidak-sehat;
21. Bukti P-21
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1734229-petahana-
borong-dukungan-partai-di-pilgub-jambi;
22. Bukti P-22
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.liputankepri.com/akademisi-batam-sebut-
skenario-borong-partai-cederai-demokrasi/berita/41/;
23. Bukti P-23
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://banten.idntimes.com/news/banten/muhammad-iqbal-
15/aksi-borong-partai-di-pilgub-banten-dinilai-bikin-
demokrasi-gak-sehat?page=all;
24. Bukti P-24
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200916115136-
32-547098/daftar-25-paslon-lawan-kotak-kosong-di-pilkada-
serentak-2020;
25. Bukti P-25
: Fotokopi
Cetakan
Pemberitaan
dari
situs:
https://wartakota.tribunnews.com/amp/2024/07/15/kpu-
kerahkan-1588-verifikator-untuk-cek-data-dukungan-dharma-
kun-di-pilkada-jakarta.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
52
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 49 ayat
(8) dan ayat (9), serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015) dan Pasal 48 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut UU
10/2016), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
53
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
54
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, Pasal 49
ayat (8) dan ayat (9), serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) UU 8/2015, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 48 ayat (4)
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh
delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai”.
Pasal 49 ayat (8)
“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama
10 (sepuluh) hari”.
Pasal 49 ayat (9)
“KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)”.
Pasal 50 ayat (8)
“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari”.
55
Pasal 50 ayat (9)
“KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-4] yang sedang menempuh pendidikan sebagai
Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia [vide Bukti P-5] dan masih
aktif sebagai anggota Partai Golkar serta memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024
yang berminat mencalonkan diri atau maju sebagai bupati atau walikota di
daerah yang hanya terdapat calon tunggal.
4. Bahwa Pemohon potensial dirugikan hak konstitusional untuk mendapatkan
perlakuan yang adil dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 karena adanya perbedaan
perlakuan antara calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik yang
kemudian dapat menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal karena
berlakunya norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9),
serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) UU 8/2015 yang dimohonkan pengujiannya.
Menurut Pemohon, berlakunya norma pasal-pasal a quo tidak mengatur secara
jelas mengenai batas waktu penyerahan syarat dukungan pencalonan
perseorangan,
termasuk
tidak
mengatur
secara
jelas
apakah
calon
perseorangan dapat ikut mendaftar setelah penundaan tahapan. Dengan tidak
jelasnya ketentuan tersebut dapat menghambat calon perseorangan yang ingin
maju sebagai calon sehingga memberi peluang munculnya calon tunggal yang
mengakibatkan kepala daerah tidak dapat dipilih secara demokratis
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka pasangan calon
perseorangan dapat ikut menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan
perseorangan dan ikut mendaftar setelah penundaan tahapan. Dengan
demikian, hal tersebut dapat memberikan perlakuan yang sama antara calon
perseorangan dan calon yang diusung oleh partai politik.
56
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menguraikan secara spesifik bahwa hak konstitusionalnya menurut
anggapannya potensial dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
karena
terhalanginya hak konstitusional Pemohon untuk maju sebagai calon perseorangan
akibat tidak jelasnya pengaturan batas waktu penyerahan syarat dukungan
pencalonan perseorangan, termasuk tidak jelasnya pengaturan calon perseorangan
dapat ikut mendaftar setelah penundaan tahapan. Oleh karena itu, jika permohonan
Pemohon dikabulkan, maka kerugian yang bersifat potensial yang akan dialami
Pemohon tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang pada
pokoknya memohon pemeriksaan prioritas atas perkara a quo dan diputus sebelum
waktu pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 dan
menyatakan putusan Mahkamah ini berlaku untuk Pilkada Serentak 2024.
Terhadap
permohonan provisi
Pemohon
tersebut,
oleh
karena
permohonan Pemohon a quo diputus tanpa melalui Sidang Pleno dalam
Pemeriksaan Persidangan dengan agenda antara lain mendengarkan keterangan
pihak-pihak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 UU MK, maka
Mahkamah berpendapat tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan provisi Pemohon a quo. Dengan demikian, permohonan provisi
Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
57
Dalam Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 48
ayat (4) UU 10/2016, Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat
(9) UU 8/2015, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 hanya mengatur
tenggat waktu penyerahan dokumen sebagai syarat dukungan pencalonan
perseorangan untuk dilakukan verifikasi faktual yaitu paling lambat 28 (dua puluh
delapan) hari tanpa mengatur mengenai tenggat waktu penyerahan dokumen
syarat dukungan pencalonan perseorangan jika terjadi penundaan tahapan
dikarenakan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan
calon.
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8) UU
8/2015 mengatur penundaan tahapan pemilihan paling lama 10 (sepuluh) hari
apabila setelah masa pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon
yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) pasangan calon. Menurut Pemohon,
penggunaan frasa “paling lama” dalam Pasal a quo tidak memberikan kepastian
hukum yang adil karena KPU sebagai penyelenggara pemilihan dapat saja
melakukan penundaan hanya selama 1 (satu) hari, sehingga calon perseorangan
tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mengajukan diri sebagai calon
perseorangan. Namun, apabila penundaan dilakukan selama tepat 10 (sepuluh)
hari akan tercipta kepastian hukum dan calon perseorangan yang sungguh-
sungguh ingin mengikuti pemilihan masih memiliki kesempatan untuk
mengumpulkan dokumen syarat dukungan termasuk calon perseorangan baru
maupun calon perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat
dukungan.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) UU 8/2015
hanya mengatur agar KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon
paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan pemilihan namun tidak
mengatur secara jelas apakah calon perseorangan dapat ikut mendaftar setelah
penundaan tahapan pemilihan tersebut dilakukan sehingga memberikan jaminan
kepastian hukum yang adil bagi calon perseorangan kepala daerah yang berniat
maju. Demikian pula halnya dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
58
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) hanya
membuka perpanjangan pendaftaran untuk pasangan calon yang diusung oleh
partai politik serta pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan
memenuhi syarat dukungan dan persebaran (telah lulus verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual) namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran. Namun,
tidak memberikan ruang bagi calon perseorangan baru dan calon perseorangan
yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dukungan untuk menyerahkan
dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan pada masa penundaan
tahapan pemilihan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon dalam petitum
memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan
dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS
untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai, kecuali dalam hal
terjadinya penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota karena
jumlah pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua)
pasangan calon, dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling
lambat di hari terakhir masa penundaan selama 10 (sepuluh hari) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8)”.
2. Menyatakan Pasal 49 ayat (8) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan
pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan
calon, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda selama 10 (sepuluh) hari, dan
dapat ditambah penundaan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari untuk
proses verifikasi administrasi dan faktual dokumen syarat dukungan pencalonan
jika dalam masa penundaan 10 (sepuluh) hari tersebut terdapat pasangan calon
59
perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan,
termasuk pasangan calon perseorangan baru maupun pasangan calon
perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dukungan namun
sudah memperbaiki dokumen syarat dukungannya”.
3. Menyatakan Pasal 49 ayat (9) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
mencakup
pengertian
“termasuk
memperbolehkan
pasangan
calon
perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan
persebarannya setelah dilakukan proses verifikasi administrasi dan faktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk ikut mendaftar”.
4. Menyatakan Pasal 50 ayat (8) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan
pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan
calon, tahapan pelaksanaan pemilihan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota ditunda selama
10 (sepuluh) hari, dan dapat ditambah penundaan paling lama 28 (dua puluh
delapan) hari untuk proses verifikasi administrasi dan faktual dokumen syarat
dukungan pencalonan jika dalam masa penundaan 10 (sepuluh) hari tersebut
terdapat pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat
dukungan pencalonan, termasuk pasangan calon perseorangan baru maupun
pasangan calon perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat
dukungan namun sudah memperbaiki dokumen syarat dukungannya”.
5. Menyatakan Pasal 50 ayat (9) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
mencakup
pengertian
“termasuk
memperbolehkan
pasangan
calon
perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan
persebarannya setelah dilakukan proses verifikasi administrasi dan faktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk ikut mendaftar”.
[3.9]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dan
membuktikan
dalil
permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-25 yang telah disahkan dalam persidangan
pada tanggal 24 Juli 2024 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
60
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.7] di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan a quo, terhadap permohonan pengujian Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016,
Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) UU 8/2015,
Mahkamah
ternyata
telah
beberapa
kali
memutus
perkara
pengujian
konstitusionalitas norma a quo yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
95/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 September 2015; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-
XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29
September 2015; dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XIII/2015
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Oktober
2015. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap norma
pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh
Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar
pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda.
61
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama Perkara Nomor
95/PUU-XIII/2015, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat
diterima dan dalam Perkara Nomor 115/PUU-XIII/2015, Pemohon menarik
permohonannya, oleh karenanya Mahkamah mengeluarkan ketetapan penarikan
kembali
permohonan
dimaksud.
Oleh
karena
itu,
berkenaan
dengan
konstitusionalitas norma sebagaimana pokok permohonan dalam perkara
sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan-putusan di
atas. Berbeda dengan Perkara Nomor 100/PUU-XIII/2015 di mana Mahkamah
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 49
ayat (9) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai mencakup pengertian “termasuk menetapkan 1 (satu) pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan dalam hal setelah jangka
waktu 3 (tiga) hari dimaksud terlampaui namun tetap hanya ada 1 (satu) pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur”. Dengan perkataan lain, permasalahan
yang telah diputus Mahkamah dalam Perkara Nomor 100/PUU-XIII/2015 adalah
berkenaan dengan penetapan “Calon Tunggal” dalam kontestasi pemilihan kepala
daerah manakala pasca penundaan tahapan pemilihan dan masa pendaftaran
kembali, tetap hanya menghasilkan 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar.
Terlebih, dalam Perkara Nomor 100/PUU-XIII/2015, Pemohon mendasarkan
pengujiannya pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sementara
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga menurut
Mahkamah, telah ternyata dasar pengujian perkara sebelumnya berbeda dengan
dasar pengujian pada perkara a quo. Selain terdapat perbedaan dasar pengujian
antara permohonan a quo dengan Perkara Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang telah
diputus oleh Mahkamah, substansi yang diatur dalam Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016
pun belum pernah dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah. Dari perspektif isu
hukum yang dipersoalkan, perkara a quo pada pokoknya meminta ruang bagi calon
perseorangan untuk mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah pasca
tahapan penundaan pemilihan apabila terdapat daerah yang berpotensi hanya
diikuti oleh pasangan calon tunggal. Dengan demikian, secara umum permohonan
Pemohon a quo dapat diajukan kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo tidak
terhalang oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal
62
78 PMK 2/2021 sehingga dapat diajukan kembali, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh
Pemohon dalam mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 48 ayat (4) UU
10/2016, Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) UU 8/2015
pada pokoknya bermuara pada 2 (dua) isu konstitusional yaitu:
1. Apakah norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 yang hanya mengatur tenggat
waktu penyerahan dokumen sebagai syarat dukungan pencalonan
perseorangan untuk dilakukan verifikasi faktual yaitu paling lambat 28 (dua
puluh delapan) hari, tanpa adanya kejelasan pengaturan mengenai tenggat
waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan jika
terjadi penundaan tahapan dikarenakan calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) pasangan calon, menimbulkan ketidakadilan karena
perlakuan yang berbeda dengan calon yang diajukan oleh partai politik
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8) UU
8/2015, sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak
dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
2. Apakah norma Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) UU 8/2015 yang tidak
mengatur kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut mendaftar kembali
karena adanya penundaan tahapan pemilihan bagi pasangan calon yang
dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya setelah
dilakukan proses verifikasi administrasi dan faktual dalam tenggat waktu 3
(tiga) hari setelah penundaan tahapan sehingga bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh Pemohon di atas, penting bagi
Mahkamah untuk menguraikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara demokratis
sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 pada dasarnya dapat
dilakukan baik secara langsung atau pun melalui jalur demokratis lainnya. Pilihan
demikian merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang
63
telah ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah. Hal yang terpenting dalam
penyelenggaraan pemilihan yang demokratis tersebut adalah terjaminnya pemilu
yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dilaksanakan
secara berkala sebagaimana amanat Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Dalam
rangka mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis dibuka ruang
pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya melalui jalur partai politik
peserta pemilu tetapi juga dapat melalui jalur perseorangan. Dengan tersedianya
dua jalur pencalonan pasangan calon kepala daerah diharapkan dapat
diminimalisir munculnya calon tunggal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Diakomodasinya jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat
dilepaskan dari pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006), yang telah terlebih
dahulu memberikan ruang pengusulan pasangan calon perseorangan [vide Pasal
67 ayat (1) UU 11/2006]. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda) pengusulan
pasangan calon kepala daerah merupakan domain kewenangan partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu [vide Pasal 56 ayat (2) UU Pemda]. Terhadap
adanya dualisme pengaturan pengusulan pasangan calon kepala daerah antara
Provinsi Aceh dengan Provinsi di luar Aceh, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VII/2007 membuka ruang bagi daerah-daerah
di luar Provinsi Aceh untuk dapat mengajukan pasangan calon perseorangan
dengan memberikan hak kepada perseorangan untuk dapat mencalonkan diri
sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa harus melalui partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu. Berkenaan dengan Putusan Mahkamah
di atas, kemudian diakomodasi pengaturan pertama kalinya dalam Pasal 39 UU
8/2015 yang menyatakan:
Peserta Pemilihan adalah:
a. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik;
dan/atau
b. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Namun demikian, bagi pasangan calon yang menggunakan jalur perseorangan
dipersyaratkan harus menunjukkan representasi dukungan masyarakat untuk dapat
maju dalam ajang pemilihan diperlukan syarat tertentu. Oleh karena itu, diperlukan
pengaturan mengenai persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan.
64
Dalam perkembangan selanjutnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XII/2015, Mahkamah memberikan arah politik hukum di mana syarat
dukungan calon perseorangan didasarkan pada jumlah pemilih yang terdapat di
dalam daftar calon pemilih tetap pada pemilu sebelumnya [vide Pasal 41 UU
10/2016], sehingga berbeda dengan syarat pengusulan pasangan calon kepala
daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang menggunakan perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu di daerah tersebut. Bahwa sejalan dengan pertimbangan Mahkamah
tersebut, dalam desain pemilihan kepala daerah telah ditentukan bahwa pasangan
calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk
dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah apabila telah
memenuhi syarat dukungan perolehan suara partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu di daerah yang bersangkutan. Sedangkan, bagi pasangan
calon perseorangan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala
daerah apabila telah memenuhi syarat dukungan persentase tertentu dari jumlah
penduduk yang mempunyai hak pilih di daerah yang bersangkutan.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah menguraikan hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon. Pemohon pada
pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016
yang hanya mengatur tenggat waktu penyerahan dokumen sebagai syarat
dukungan pencalonan perseorangan untuk dilakukan verifikasi faktual yaitu paling
lambat 28 (dua puluh delapan) hari, tanpa adanya kejelasan pengaturan mengenai
tenggat waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan
jika terjadi penundaan tahapan dikarenakan calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Pemohon norma
a quo menimbulkan ketidakadilan karena ada perlakuan yang berbeda dengan calon
yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8) UU 8/2015. Terhadap dalil Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa apabila dicermati secara saksama substansi utuh norma Pasal 48
UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian sesungguhnya merupakan bagian dari
pengaturan “verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan” [vide Bagian
Kesatu UU 10/2016]. Oleh karena itu, secara umum sebagai bagian dari proses
65
verifikasi calon dan penelitian kelengkapan persyaratan pencalonan, terdapat 2
(dua) hal pokok yang diatur dalam norma yang dimohonkan pengujian tersebut, yaitu
mengenai proses penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon
perseorangan dan proses pelaksananaan verifikasi faktual sebelum pelaksanaan
pendaftaran pasangan calon dimulai.
Ketentuan ini merupakan keniscayaan bagi pasangan calon perseorangan
untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Pasangan calon yang
akan maju sebagai calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan jumlah
penduduk yang mempunyai hak pilih yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada
pemilihan paling akhir, in casu pemilu serentak nasional tahun 2024 di daerah yang
bersangkutan. Untuk membuktikan adanya dukungan minimal jumlah penduduk
terhadap calon perseorangan, pasangan calon perseorangan tersebut harus
menyerahkan keterpenuhan persyaratan, berupa dokumen dukungan pencalonan
sebagai calon kepala daerah kepada KPU selaku penyelenggara pemilu sesuai
dengan tingkatan pemilihan. Syarat dokumen dukungan pencalonan sebagai calon
kepala daerah dimaksud dituangkan dalam bentuk surat dukungan yang disertai
dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang
diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan
bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang
menyelenggarakan pemilihan. Oleh karena berbagai persyaratan yang diperuntukan
bagi calon perseorangan ini maka perlu adanya proses verifikasi faktual. Artinya,
setelah pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan
pencalonan sebagai calon kepala daerah, KPU melakukan proses verifikasi faktual
terhadap dokumen syarat dukungan.
Verifikasi faktual dilakukan melalui metode sensus dengan cara menemui
langsung setiap pendukung pasangan calon perseorangan, memberi kesempatan
untuk menghadirkan pendukung calon atau dapat dilakukan dengan adanya
informasi dari masyarakat terhadap dugaan manipulasi dukungan kepada pasangan
calon perseorangan. Hal ini penting untuk dilakukan agar dapat menghindari
terjadinya warga di luar wilayah pemilihan atau warga yang sudah meninggal tetapi
masih memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan yang sedang
mendaftarkan diri sebagai pasangan calon perseorangan di suatu wilayah
pemilihan. Dalam konteks verifikasi faktual ini penting pula untuk diperhatikan bahwa
dukungan yang telah diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan tidak
66
dapat diberikan kepada pasangan calon perseorangan yang lainnya [vide Pasal 41
ayat (4) UU 10/2016]. Artinya, apabila ada warga negara yang telah memberikan
dukungan kepada salah satu pasangan calon perseorangan maka dukungan
tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk mendukung calon perseorangan yang
lain. Selain itu, metode verifikasi faktual ini menjadi sangat penting agar warga
negara yang merasa tidak mendukung salah satu pasangan calon perseorangan
namun namanya tercantum dalam daftar dukungan calon, maka dapat mengajukan
keberatan atas dukungan tersebut. Dalam kaitan ini, diperlukan adanya
pengawasan yang optimal oleh Badan Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
[3.15.2] Bahwa pengaturan mengenai proses penyerahan dokumen syarat
dukungan bagi pasangan calon perseorangan dan proses pelaksananaan verifikasi
faktual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 secara
substansi juga telah diatur dalam undang-undang sebelumnya yang mengatur
mengenai bab pemilihan kepala daerah. Dengan mengkomparasikan aspek historis
antarperaturan, substansi ketentuan proses penyerahan dokumen syarat dukungan
bagi pasangan calon perseorangan dan proses pelaksananaan verifikasi faktual
termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(selanjutnya disebut UU 12/2008), yang pada pokoknya menyatakan:
Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau
walikota/wakil
walikota
apabila
memenuhi
syarat
dukungan
dengan
ketentuan: … [vide Pasal 59 ayat (2b) UU 12/2008].
Sedangkan, mengenai proses pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan
calon tercantum dalam Pasal 59A ayat (3) dan ayat (4) UU 12/2008 yang
menyatakan:
(3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan kepada PPS
untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum
waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon dimulai.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
67
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
1/2015) juga memuat perihal proses penyerahan dokumen syarat dukungan bagi
pasangan calon perseorangan dan proses pelaksananaan verifikasi faktual,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 yang pada
pokoknya menyatakan:
Pasal 41
(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur jika
memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: …
Pasal 42
(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan
Calon Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: …
Adapun mengenai proses pelaksananaan verifikasi faktual terhadap dukungan
calon tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) UU 1/2015 yang menyatakan:
(2) Calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada PPS
untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum
waktu pendaftaran calon dimulai.
Sementara itu, perubahan pengaturan waktu yang terdapat dalam UU 8/2015 dan
UU 10/2016, yakni “paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon dimulai”, pada pokoknya tidak mengubah substansi
bahwa proses penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon
perseorangan dan proses pelaksananaan verifikasi faktual, tetap harus dilakukan
sebelum pendaftaran calon dimulai.
Setelah membandingkan sejarah pengaturan penyerahan dokumen
syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan, norma berupa penyerahan
dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dan proses
pelaksananaan verifikasi faktual tetap digunakan sebagai syarat pencalonan bagi
pasangan calon perseorangan untuk dapat maju sebagai calon kepala daerah dalam
UU 10/2016. Hal ini menegaskan bahwa dalam pemenuhan dokumen syarat
dukungan baik untuk syarat minimal dukungan agar pasangan calon perseorangan
dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah maupun proses verifikasi
faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan tersebut
merupakan persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon
perseorangan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah.
Berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 48
ayat (4) UU 10/2016 yang didalilkan Pemohon tidak mengatur mengenai tenggat
waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan jika terjadi
68
penundaan tahapan dikarenakan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua) pasangan calon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 ayat (8) dan Pasal
50 ayat (8) UU 8/2015 sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda dengan
pasangan calon yang diusulkan partai politik. Menurut Mahkamah, berdasarkan
penalaran yang wajar dengan memaknai bahwa keadilan bukanlah memperlakukan
secara sama terhadap sesuatu yang pada hakikatnya berbeda dan bukan pula
memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang pada hakikatnya harus dipandang
sama. Dalam kaitan ini penting dipahami secara komprehensif bahwa verifikasi
faktual bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu tampaknya sederhana karena hanya didasarkan pada
perolehan kursi atau perolehan suara sah partai politik peserta pemilu yang berhak
mengusulkan, khususnya bagi partai politik peserta pemilu yang sebelumnya belum
mendaftar untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah. Namun demikian,
penting pula dipahami dengan merunut proses untuk dapat ditetapkannya suatu
partai politik sebagai partai politik peserta pemilu memerlukan proses yang tidak
sederhana. Termasuk di dalamnya tidak dapat dilepaskan dari keterpenuhan syarat
verifikasi faktual atau verifikasi administrasi partai politik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, apakah bagi partai politik baru, partai politik yang tidak lolos
parlementary threshold, atau bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Oleh
karena itu, jalur pencalonan pasangan calon melalui jalur partai politik peserta
pemilu tentu tidak sama dengan jalur perseorangan. Terlebih, mengaitkan isu
inkonstitusionalitas norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 dengan Pasal 49 ayat (8)
dan Pasal 50 ayat (8) UU 8/2015, di mana kedua norma yang dikaitkan tersebut
merupakan rangkaian norma yang merupakan satu kesatuan dalam mengatur
apabila terjadi kondisi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu berhalangan tetap pada tahapan penelitian
kelengkapan persyaratan dan tidak memungkinkan lagi waktunya untuk digantikan.
Dalam kaitan dengan ketentuan norma Pasal 49 ayat (8) UU 8/2015 mengatur
mengenai calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan ketentuan norma Pasal
50 ayat (8) UU 8/2015 mengatur mengenai calon bupati dan wakil bupati atau calon
walikota dan wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu. Apabila calon yang diusulkan, baik calon gubernur dan wakil
gubernur maupun calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil
walikota tersebut berhalangan tetap pada tahapan penelitian kelengkapan
69
persyaratan di mana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
dapat mengajukan penggantinya, namun ternyata berdasarkan hasil penelitian
persyaratan administrasi pasangan calon yang menggantikan tersebut ditetapkan
tidak memenuhi syarat dalam batas waktu yang telah ditentukan, sehingga pada
akhirnya menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua) pasangan calon, maka tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama
10 (sepuluh) hari. Oleh karena itu, penting artinya pemenuhan persyaratan
administrasi pencalonan sebagai syarat di awal sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Pasal 7 UU 10/2016. Sementara itu, tujuan dari penundaan pelaksanaan
pemilihan adalah untuk menghindari munculnya calon tunggal sehingga
penyelenggara pemilu membuka pendaftaran kembali bagi pasangan calon yang
mengalami kondisi sebagaimana dipertimbangkan di atas dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari setelah penundaan dimaksud. Ketentuan ini hanya diberlakukan bagi
pengusulan pasangan calon yang menggunakan jalur partai politik, bukan untuk
pencalonan
melalui
jalur
perseorangan
yang
memiliki
proses
berbeda
dalam pengusulan pasangan calon karena membutuhkan dukungan yang
merepresentasikan masyarakat dengan mekanisme verifikasi faktual melalui
metode sensus sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Kalaupun ada
pasangan calon perseorangan yang mendaftar setelah tahapan penundaan, hanya
dimungkinkan bagi pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi
syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa
pendaftaran. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan norma Pasal 48
ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8) UU 8/2015
bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.16] Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 49 ayat (9)
dan Pasal 50 ayat (9) yang tidak mengatur kesempatan bagi pasangan calon
perseorangan untuk ikut mendaftar kembali karena adanya penundaan tahapan
pemilihan bagi pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan
persebarannya setelah dilakukan proses verifikasi administrasi dan faktual dalam
tenggat waktu 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan sehingga bertentangan
dengan prinsip keadilan dan pemilihan yang demokratis sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, yang pada
70
pokoknya bermuara pada adanya penggunaan frasa ”paling lama” dalam norma
ayat sebelumnya yaitu Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8). Artinya, norma Pasal
49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) UU 8/2015 tidak berdiri sendiri tetapi berkelindan
pula dengan norma dalam UU 10/2016 dan UU 1/2015 yang belum dicabut di mana
kesemuanya mengatur mengenai pemilihan kepala daerah. Dalam kaitan ini,
Pemohon beranggapan dapat saja frasa tersebut digunakan oleh KPU sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah untuk melakukan penundaan pelaksanaan
pemilihan hanya selama 1 (satu) hari untuk mempersingkat waktu penundaan
tahapan pemilihan, sehingga tidak memungkinkan calon perseorangan maju
sebagai calon. Menurut Mahkamah, anggapan Pemohon tersebut tidak
dikonstruksikan dengan argumentasi yang kuat dan meyakinkan Mahkamah karena
norma pasal yang dimohonkan pengujian tersebut merupakan satu rangkaian
dengan norma sebelumnya yang telah dipertimbangkan di atas. Norma Pasal 49
ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) UU 8/2015 baru dapat diimplementasikan apabila
terjadi kondisi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, atau calon bupati dan
wakil bupati, atau calon walikota dan wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang berdasarkan
hasil penelitian menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang
dari 2 (dua) pasangan calon. Dalam kaitan inilah, kemudian KPU membuka kembali
pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, atau calon bupati dan
wakil bupati, atau calon walikota dan wakil walikota di mana ketentuan waktunya
dibatasi paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan pemilihan.
Berkenaan dengan dalil Pemohon yang memohon kepada Mahkamah
agar calon perseorangan diberi juga kesempatan untuk menyerahkan dokumen
persyaratan dan setelahnya dilakukan verifikasi faktual kembali paling lambat di hari
terakhir masa penundaan, yaitu dihari ke-10 (sepuluh) dan Pemohon juga meminta
agar pada masa 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan, pasangan calon
perseorangan
yang
telah
dinyatakan
memenuhi
syarat
dukungan
dan
persebarannya setelah dilakukan proses verifikasi administrasi dan faktual boleh ikut
mendaftar, termasuk pasangan calon perseorangan baru. Bahkan, Pemohon
meminta adanya penambahan waktu penundaan dari semula 10 (sepuluh) hari
menjadi 28 (dua puluh delapan) hari untuk melakukan proses verifikasi administrasi
dan faktual dokumen syarat dukungan pencalonan jika dalam masa penundaan 10
(sepuluh) hari tersebut terdapat pasangan calon perseorangan yang menyerahkan
71
dokumen syarat dukungan pencalonan, termasuk pasangan calon perseorangan
baru maupun pasangan calon perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi
syarat dukungan namun sudah memperbaiki dokumen syarat dukungannya. Terkait
dengan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah yang dimohonkan Pemohon
dimaksud berpotensi mengganggu tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah, khususnya di daerah yang berpotensi adanya pasangan calon
tunggal. Terlebih, verifikasi faktual dilakukan dengan menggunakan metode sensus
untuk memeriksa syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan memakan
waktu yang tidak sebentar. Tidak cukup hanya pada masa penundaan tahapan
pelaksanaan pemilihan, yakni 10 (sepuluh) hari. Hal ini memicu munculnya
ketidakpastian hukum baru karena mengembalikan jadwal tahapan penyerahan
berkas dan verifikasi faktual yang seharusnya dilakukan pada tahap sebelum
pendaftaran, menjadi pada tahap pasca penelitian dan pada tahap sebelum
penetapan pasangan calon.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan Pemohon agar pasangan
calon perseorangan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dukungan pada
tahapan verifikasi dukungan pasangan calon untuk dapat memperbaiki syarat
dukungan pencalonannya, Mahkamah menilai permohonan dimaksud akan
membuat tahapan pemilihan yang seharusnya sudah selesai dilaksanakan, dalam
hal ini tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan calon, menjadi mundur kembali
ke belakang, sehingga Mahkamah menilai permohonan Pemohon berpotensi
mengganggu jadwal proses pentahapan pemilihan. Terlebih keinginan Pemohon
untuk maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan di wilayah yang
hanya terdapat calon tunggal, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum
terkait dengan pelaksanaan tahapan bagi daerah lain yang berdasarkan hasil
penelitian tidak menghasilkan calon tunggal. Karena, memberikan kesempatan
untuk “calon yang baru” masuk ke dalam tahapan penyelengaraan pemilihan yang
telah berjalan sebelumnya.
Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami kekhawatiran Pemohon
atas fenomena calon tunggal yang menurut anggapan Pemohon dapat
mengakibatkan Pilkada Serentak 2024 tidak terlaksana secara adil dan demokratis.
Terhadap hal tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 100/PUU-XIII/2015, khususnya dalam Sub-paragraf [3.16.1], telah
dipertimbangkan bahwa:
72
Bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah baru dapat dilaksanakan apabila telah
diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk terpenuhi syarat paling sedikit dua
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Yang dimaksud
dengan
“telah
diusahakan
dengan
sungguh-sungguh”
adalah
telah
dilaksanakan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (9) UU
8/2015 (untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur) dan ketentuan Pasal 50 ayat
(1) sampai dengan ayat (9) UU 8/2015 (untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota).
Oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah
telah ternyata setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh, namun masih
menghasilkan hanya satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal, maka demi
melaksanakan kedaulatan rakyat serta dengan menjunjung tinggi hak rakyat untuk
memilih, maka setelah hari ketiga dalam masa perpanjangan pendaftaran,
pasangan calon kepala daerah dimaksud harus ditetapkan dan hal itu harus dapat
diterima sebagai bagian dari dinamika dalam kehidupan berdemokrasi dalam
sebuah negara demokrasi konstitusional. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya telah cukup untuk
menjawab kekhawatiran Pemohon tersebut.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 49 ayat (9) dan
Pasal 50 ayat (9) UU 8/2015 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 18 ayat
(4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah telah ternyata norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016,
Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9) serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) UU 8/2015 tidak
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.18] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
73
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
74
Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal lima, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 11.42 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
75
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 49 ayat
(8) dan ayat (9), serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015) dan Pasal 48 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut UU
10/2016), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
53
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
54
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, Pasal 49
ayat (8) dan ayat (9), serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) UU 8/2015, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 48 ayat (4)
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh
delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai”.
Pasal 49 ayat (8)
“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama
10 (sepuluh) hari”.
Pasal 49 ayat (9)
“KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)”.
Pasal 50 ayat (8)
“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari”.
55
Pasal 50 ayat (9)
“KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-4] yang sedang menempuh pendidikan sebagai
Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia [vide Bukti P-5] dan masih
aktif sebagai anggota Partai Golkar serta memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024
yang berminat mencalonkan diri atau maju sebagai bupati atau walikota di
daerah yang hanya terdapat calon tunggal.
4. Bahwa Pemohon potensial dirugikan hak konstitusional untuk mendapatkan
perlakuan yang adil dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 karena adanya perbedaan
perlakuan antara calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik yang
kemudian dapat menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal karena
berlakunya norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9),
serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) UU 8/2015 yang dimohonkan pengujiannya.
Menurut Pemohon, berlakunya norma pasal-pasal a quo tidak mengatur secara
jelas mengenai batas waktu penyerahan syarat dukungan pencalonan
perseorangan,
termasuk
tidak
mengatur
secara
jelas
apakah
calon
perseorangan dapat ikut mendaftar setelah penundaan tahapan. Dengan tidak
jelasnya ketentuan tersebut dapat menghambat calon perseorangan
