PUU
Tahun 2023
61/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Leonardo Siahaan, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-10-24
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 11/2020, UU 13/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 61/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Siahaan, S.H., alias Leonardo
Olefin’s Hamonangan
Pekerjaan/Jabatan : Karyawan Swasta
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda Blok B7 Nomor
24, Tambun Utara, Bekasi.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 3 November 2023, memberi kuasa
kepada Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H., Karel Nehemia Hamonangan, S.H.,
Michael Nainggolan, S.H., Samuel Rivaldo, S.H., dan Jonatan Ferdy, S.H.,
beralamat di Jalan Gudang Peluru Utara Blok C Nomor 89, Kelurahan Kebon Baru
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan; Jalan Bugel Nomor 7 Komp Trikora RT 002/RW
015, Kecamatan Makasar, Kelurahan Halim Perdanakusuma; Jalan Batu Bulat,
Nomor 44B RT 18/RW 05, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati; Jalan
Perintis Nomor 55, Ceger, RT 004/RW 005 Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung;
Puri Dewata Indah Blok AM. 21A, bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
2
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 Juni 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 56/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan
Pemohon kembali mengajukan permohonan bertanggal 6 Juni 2023 yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Juni 2023, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 61/PUU-XXI/2023
pada tanggal 7 Juni 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 26 Juni 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi ”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu ”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan
oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945.
Kemudian oleh UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
3
Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 (1) huruf a menyatakan:
“ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD tahun 1945 ”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
5. Bahwa Pasal 7 (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh UU
No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada UU.
Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Jika terdapat ketentuan dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945,
ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
UU, baik pengujian formil maupun pengujian materil
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- Undangan mengatur bahwa manakala terdapat dugaan
suatu UU bertentangan dengan UUD 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa permohonan pemohon Pengujian Undang-Undang Pasal 56 (3) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
4
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD
1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa dan
mengadili permohonan a quo.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 peraturan mahkamah konstitusi nomor 2
tahun 2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan / atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian kon stitusional dan berlakunya
undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan , kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi at.au tidak akan terjadi
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
5
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya
secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar dengan keberadaan
Pasal dalam perkara a quo;
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D (1) Undang-Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (bukti P-2
salinan Undang- Undang Dasar 1945)
6. bahwa, pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut dengan kerugian
konstitusional potensional sesuai yang dijamin berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja”. ( bukti P-3
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang).
Pemohon pernah mempunyai pengalaman kerja sebagai karyawan magang di
Universitas Kristen Indonesia Periode September 2022 sampai November 2022
( Bukti P-4 surat paklaring kerja ), karena pemohon mempunyai pengalaman
kerja tersebut mempunyai ketakutan secara potensional apabila dikemudian
hari dimasa akan datang pemohon menjadi karyawan PKWT, ketakutan ini
timbul setelah pemohon memperhatikan secara cermat dan hati hati bahwa
6
pemberlakuan terhadap norma Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah
sangat rentan atau rawan terhadap buruh/pekerja terhadap eksploitasi
perusahaan. Pendapat pemohon ini berdasarkan bahwa perusahaan dapat
seenaknya menetapkan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu terlebih
lagi bahwa pemberlakuan Pasal tersebut dapat memperpanjang Kembali dalam
jangka waktu kemauan perusahaan tanpa repot repot mengangkat pegawai
tersebut menjadi pegawai tetap.
POKOK PERMOHONAN
Dalil-dalil alasan PEMOHON mempunyai hubungan yang erat atas kerugian
konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28D (1) Undang-Undang Dasar 1945
A. POSISI PEKERJA MERUPAKAN PIHAK YANG LEMAH
1. PEMOHON pernah memiliki pengalaman kerja (vide bukti P-4 ) memiliki
alasan kuat dikemudian hari PEMOHON menjdi karyawan PKWT yang tentu
saja Perusahaan akan memakai landasan hukum Bab IV Ketenagakerjaan
Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang kemudian PEMOHON
dikontrak selama 5 tahun atau lebih dan ketika masa kontrak habis sangat
dimungkinkan PEMOHON akan mendapatkan masa durasi yang sama
seperti masa kontrak yang sudah habis atau durasi yang lebih panjang
dibanding masa kontrak masa lampau
2. PEMOHON tidak bisa berbuat banyak dengan kehadiran perusahaan yang
melakukan kontrak kerja selama 5 tahun atau lebih 5 tahun karena
berlakunya norma Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 56 (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang. Meskipun Pasal a quo tidak menjelaskan sepesifik batas waktunya
akan tetapi pemberi kerja dapat menggunakan rujukan Pasal 8 (1) dan (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan
7
Pemutusan Hubungan Kerja yaitu dengan durasi tidak boleh lebih dari 5
tahun.
3. PEMOHON tidak memiliki kekuatan besar untuk membela hak hak
PEMOHON karena pemberi kerja dapat melakukan perpanjangan masa
kontrak PKWT PEMOHON sesuka hati dan tentu saja pemberi kerja
berlindung kepada Pasal 1338 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(asas kebebasan berkontrak) dan berlindung kepada Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
4. Bahwa PEMOHON hanya bisa pasrah dengan keadaan dan pasti akan
kalah di disnaker maupun Pengadilan Niaga karena tidak diberikan
kepastian hukum pengangkatan menjadi pegawai tetap (PKWTT), Disnaker
dan
Pengadilan
Niaga
sangat
pasti
merujuk
kepada
Bab
IV
Ketenagakerjaan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
5. Bahwa PEMOHON mempunyai kekhawatiran pemberlakuan Bab IV
Ketenagakerjaan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dapat
menimbulkan eksploitasi pekerja ini disebabkan karena karyawan PKWT
tentu saja mendapatkan upah yang kecil dibanding upah karyawan PKWTT
dapat dikatakan kembali ini sebagai akal-akalan pemberi kerja untuk
mendapatkan karyawan dengan upah murah tanpa perlu menaikan status
karyawan PKWT menjadi PKWTT karena kalau menaikan status tersebut
gaji karyawan tersebut juga akan naik
6. Bahwa PEMOHON beranggapan dengan tidak ada batas yang jelas rentan
waktu status PKWT dan tidak ada ketentuan yang jelas sampai berapa kali
PKWT dapat diperpanjang maka PKWT yang didalam Bab IV
Ketenagakerjaan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
berkedok PKWTT bedanya PKWTT jelas tertuang secara tertulis didalam
perjanjian kerja akan tetapi pemberlakuan PKWT berdasarkan Pasal a quo
8
dapat diperpanjang secara terus-menerus tidak jelas sampai kapan berapa
kali diperpanjang
7. Bahwa
PEMOHON
khawatir
dan
takut
pemberlakuan
Bab
IV
Ketenagakerjaan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang
tidak memiliki batas waktu yang jelas sampai kapan berakhirnya PKWT dan
berapa kali PKWT dapat diperpanjang sebagai bentuk modus baru dalam
eksploitasi pekerja karena pemberi kerja dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja secara tidak terduga dan dapat merugikan PEMOHON
dikemudian hari.
B. BAB IV KETENAGAKERJAAN PASAL 56 (3) UU CIPTA KERJA
MENIMBULKAN DOMINO EFFEK
8. PEMOHON berpendapat semenjak diberlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
pada tanggal 31 Maret 2023 telah mendapatkan penolakan berbagai
kalangan. Terkhususnya pemberlakuan Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 56
(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang merupakan Pasal yang tidak sama sekali
ada perubahan subtansinya yang dimana Pasal tersebut melekat didalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara
bersyarat.
9. PEMOHON berkhawatir bahwa tidak ada batasnya waktu PKWT dan berapa
kali perpanjangan PKWT akan terus menjadi kisruh didalam dunia
perburuhan semakin terus menimbulkan kerugian buruh tanpa henti dan
banyak muncul di media media berita konflik antara pemberi kerja dengan
penerima kerja mengenai tindakan semena-mena pemberi kerja dalam
memberikan waktu PKWT.
9
10. Bahwa
PEMOHON
khawatir
dengan
pemberlakuan
Bab
IV
Ketenagakerjaan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dapat
menimbulkan meningkatnya ketidak percayaan masyarakat terhadap
Pemerintah dan menimbulkan spekulasi negatif secara terus-menerus
kepada Pemerintah.
C. PERNYATAAN HAKIM KONSTITUSI ARIEF HIDAYAT DAN HAKIM
KONSTITUSI
ANWAR
USMAN
MEMILIKI
PENDAPAT
BERBEDA
(DISSENTING OPINION PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR
103/PUU-XVIII/2020)
11. Bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-
XVIII/2020 tidak dikabulkan Hakim Mahkamah Konstitusi akan tetapi
Putusan MK tersebut dapat menguatkan argumentasi PEMOHON
dikarenakan putusan MK tersebut ada menyinggung dengan permohonan
PEMOHON Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
12. Bahwa pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi
Anwar Usman sebagai berikut:
“ Bagian [6.2] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 56 ayat (3)
UU Ciptaker yang menyatakan,”Jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja.”bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
Secara umum, Pasal a quo mengatur ihwal PKWT yang selesainya
pekerjaan didasarkan pada dua keadaan, yakni jangka waktunya selesai
atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Kedua keadaan dimaksud
merupakan indikator berakhirnya PKWT yang ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja. Logika hukum pembentuk undang-undang dalam
menentukan parameter berakhirnya PKWT diatur dalam perjanjian kerja
nampak awalnya dapat diterima. Sebab, pada dasarnya hubungan kerja
antara pekerja dan perusahaan berada dalam konstruksi hukum perjanjian
10
yang secara konseptual menempatkan posisi antara pekerja dan perusahaan
pada derajat yang setara. Akan tetapi dalam praktik, posisi pekerja selalu
berada dalam posisi yang lemah dan tidak setara (unequal) apabila
dibandingkan dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini lah yang mendorong
adanya upaya perlindungan hukum terhadap pekerja dengan porsi yang
lebih besar.
Apabila ditilik lebih jauh, jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu yang didasarkan pada perjanjian kerja tanpa adanya batasan waktu
minimal, berpotensi mengubah karakter pekerjaan dalam PKWT atau
pekerjaan yang bersifat sementara menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) atau pekerjaan yang sifatnya tetap dan tidak didasarkan
pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan. Sebagai contoh, apabila
jangka waktu berakhirnya PKWT tidak secara tegas dan jelas diatur dalam
undang-undang, maka dalam membuat perjanjian kerja, boleh jadi suatu
perusahaan membuat hubungan kerja yang permanen tetapi dengan
konstruksi perjanjian kerja waktu tertentu, yakni 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, 10
tahun, atau bahkan lebih, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum yang merugikan pekerja. Oleh karena itu, limitasi
waktu bagi PKWT mutlak diperlukan
Suatu pekerjaan yang termasuk dalam kategori PKWT ditentukan jangka
waktunya paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Jangka waktu pekerjaan
yang bersifat sementara yang dibuat melalui PKWT tidak boleh terlalu lama.
Sebab, hal ini berpotensi mereduksi hak konstitusional pekerja yang
membutuhkan kepastian akan jaminan keberlangsungan memperoleh
pekerjaan. Apabila Jangka waktu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sudah
tercapai, tetapi pekerjaan yang bersifat sementara dimaksud belum selesai,
maka dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun. Jika setelah melalui masa
perpanjangan, pekerjaan dimaksud belum selesai, maka perusahaan
pemberi kerja harus mengubah pola konstruksi PKWT menjadi PKWTT atau
menjadi hubungan pekerjaan yang bersifat tetap.
Selain itu, pekerjaan yang bersifat tetap atau rutin tidak boleh diakali dengan
menggunakan konstruksi PKWT yang dalam praktik acapkali dilakukan untuk
menghindari PKWTT dengan pembaruan kontrak setiap tahunnya. Hal ini
tentunya merugikan pekerja karena statusnya selalu sebagai pegawai
kontrak (PKWT) dan tidak pernah menjadi pegawai tetap (PKWTT). Oleh
karena itu, pada prinsipnya jangka waktu pekerjaan yang bersifat sementara
atau akan selesai pada waktu tertentu adalah 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Akan tetapi, apabila pekerjaan yang bersifat sementara dimaksud belum
selesai, maka dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun. Jika setelah
jangka waktu perpanjangan, pekerjaan dimaksud belum selesai, maka
perusahaan pemberi kerja harus mengubah konstruksi PKWT yang bersifat
sementara menjadi PKWTT yang bersifat tetap.
Hal ini semata-mata untuk memberikan jaminan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945. Selain itu, jangka waktu untuk PKWT ini harus diatur dalam
undang-undang dan tidak boleh dalam peraturan pemerintah karena terkait
erat dengan pengaturan hak konstitusional pekerja, sehingga tidak bisa
hanya ditentukan oleh Pemerintah saja melalui instrument hukum Peraturan
Pemerintah (PP), melainkan juga ditentukan oleh DPR dan Pemerintah
11
melalui instrumen hukum undang-undang. Oleh karena Pasal 56 ayat (3) UU
Ciptaker ini berkait kelindan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ciptaker,
maka pertimbangan hukum Pasal 56 ayat (3) UU Ciptaker, berlaku pula untuk
Pasal 59 ayat 1 huruf b UU Ciptaker.”
D. KETIDAK TEGASAN REGULASI HUKUM TERHADAP BATAS WAKTU
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didalam Pasal 58 (4) dan
(6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT
paling lama 3 Tahun, beda halnya PKWT yang diatur didalam Pasal 8 (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja, PKWT paling lama 5 Tahun.
Mirisnya didalam Pasal 8 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pengusaha dapat saja melakukan
perpanjangan perjanjian kontrak bisa lebih dari 3 kali karena didalam Peraturan
Pemerintah tersebut tidak setegas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan maksudnya bila perjanjian kontrak tersebut sudah
habis maka tidak dapat diadakan lagi perpanjangan kontrak yang sudah melebihi
3 tahun artinya pula cukup sekali perjanjian kontrak itu dilakukan
Sedangkan didalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 56 (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang tidak diatur berapa lama batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu. Pasal ini didasarkan kepada kesepakatan perjanjian kerja artinya
diberikan peluang kepada pengusaha untuk memberikan jangka waktu PKWT
kepada buruh/atau kerja.
Perjanjian kerja menjadi aktor penting dalam kejelasan PKWT tetapi bentuk
ketegasan dari regulasi hukum terhadap batas waktu PKWT harus didepankan
karena bila antara Undang-Undang dengan Peraturan Pelaksana nya saling
bersebrangan bunyinya maka menjadi celah bagi oknum pengusaha yang
nakal.
12
Pasal 58 (4) dan (6)
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan
Pasal 8 (1) dan (2)
Peraturan
Pemerintah Nomor
35 Tahun 2021
tentang Perjanjian
Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja Dan
Waktu Istirahat, dan
Pemutusan
Hubungan Kerja
Pasal 56 (3)
Undang-
Undang
Nomor 6
Tahun 2023
tentang Cipta
Kerja
“(4) Perjanjian kerja waktu
tertentu
yang
didasarkan
atas jangka waktu tertentu
dapat diadakan untuk paling
lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1
(satu)
kali
untuk
jangka
waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(6) Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya
dapat
diadakan
setelah
melebihi
masa
tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu ini hanya
boleh dilakukan 1 (satu) kali
dan paling lama 2 (dua)
tahun”.
(1)
PKWT
berdasarkan
jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dapat dibuat untuk
paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu
PKWT
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
akan berakhir dan pekerjaan
yang dilaksanakan belum
selesai
maka
dapat
dilakukan
perpanjangan
PKWT dengan jangka waktu
sesuai kesepakatan antara
Pengusaha
dengan
Pekerja/Buruh,
dengan
ketentuan
jangka
waktu
keseluruhan PKWT beserta
perpanjangannya tidak lebih
dari 5 (lima) tahun.
Jangka waktu atau
selesainya
suatu
pekerjaan tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) ditentukan
berdasarkan
Perjanjian Kerja.
PETITUM
PETITUM Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
13
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 ) bertentangan secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun hanya dilakukan 1 (satu) kali”.
ATAU
Meyatakan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41) bertentangan secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama
5 (lima) tahun hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali”.
ATAU
Meyatakan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41) bertentangan secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
14
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi UUD 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Paklaring Kerja;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, DPR menyampaikan
keterangan secara tertulis bertanggal 23 Juli 2024 yang disampaikan kepada
Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima oleh Mahkamah pada 17
November 2023 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 22 November 2023, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2023, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan menguji ketentuan
Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023 , yang menyatakan:
“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja”.
bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) UU
6/2023 yang mengubah Pasal 56 UU 13/2003 yang mengatur jangka waktu
atau selesainya suatu pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
15
ditentukan berdasarkan perjanjian kerja telah menimbulkan ketidakpastian
hukum mengenai batasan waktu PKWT dan perpanjangan PKWT, masa
kontrak PKWT akan tergantung pengusaha dengan berlindung pada asas
kebebasan berkontrak sebagaimana dalam Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal
1320 KUHPerdata. Disamping itu, ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat
(3) UU 6/2023 telah disinggung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan
Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XVIII/2020
yang pada pokoknya menyatakan “limitasi waktu bagi PKWT mutlak
diperlukan”.
II.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
16
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak
ditentukan dengan lima syarat yaitu:
17
a.
Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b.
Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan diuji, juga apakah
terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
4.
Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
Pemohon, yang didasarkan pada:
a.
Bahwa terhadap ketentuan Pasal maupun ayat yang merupakan
materi muatan yang menjadi pokok permohonan Pemohon baik
dalam posita maupun petitum yaitu Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023
mengandung ketidakjelasan (obscuur libel) dan kesalahan
objek (error in objectum), karena ketentuan pasal maupun ayat
dimaksud tidak sesuai dengan materi pasal maupun ayat dan/atau
bagian sebagaimana yang ditentukan dalam UU 6/2023. Ketentuan
18
terkait dengan BAB IV Ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU
6/2023 terdiri atas ketentuan Pasal 80, Pasal 81 angka 1 sampai
dengan angka 68, Pasal 82 angka 1 sampai dengan angka 2,
Pasal 83 angka 1 sampai dengan angka 3, Pasal 84 angka 1
sampai angka 5 dan bukan ketentuan sebagaimana Pasal 56
ayat (3) UU 6/2023 yang dimohonkan diuji oleh Pemohon.
Terkait dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang yang diuji dimaksud, sesungguhnya terdapat dalam
ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023 yang
mengubah ketentuan Pasal 56 UU 13/2003. Sehingga dengan
demikian terhadap objek permohonan sebagaimana termuat dalam
posita maupun petitum mengandung kesalahan objek (error in
objectum) dan ketidakjelasan objek (obscuur libel).
b.
Bahwa potensi kerugian Pemohon akibat berlakunya ketentuan
yang diuji sebagaimana dalil-dalil Pemohon dalam positanya, nyata-
nyata aktual tidak pernah terjadi. Potensi kerugian dimaksud hanya
merupakan asumsi semata dari Pemohon, yang didasarkan bahwa
“Pemohon pernah memiliki pengalaman magang” sehingga
berasumsi “memiliki alasan kuat dikemudian hari Pemohon menjadi
karyawan PKWT” (vide dalil Pemohon dalam permohonannya pada
halaman 5 angka 1). Sehingga berdasarkan uraian tersebut
menjadi tidak jelas (obscuur libel) dalil Pemohon, tidak terdapat
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
Pemohon dengan berlakunya ketentuan yang diuji dalam UU
6/2023;
c.
Bahwa oleh karena terdapat kesalahan objek (error in objectum)
dan ketidakjelasan objek (obscuur libel) pengujian serta tidak
terdapatnya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian Pemohon dengan berlakunya ketentuan yang diuji dalam
UU 6/2023 tersebut, maka terhadap dalil Pemohon menjadi tidak
benar adanya dan tidak berdasar hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional dari Pemohon, maka menurut Pemerintah Pemohon tidak
19
memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
PEMOHON
Bahwa terhadap persoalan pokok alasan permohonan Pemohon adalah
ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023 yang mengubah
Pasal 56 UU 13/2003 yang mengatur jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja telah menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan
waktu PKWT dan perpanjangan PKWT, masa kontrak PKWT akan tergantung
pengusaha
dengan
berlindung
pada
asas
kebebasan
berkontrak
sebagaimana dalam Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1320 KUHPerdata.
Disamping itu, ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023 telah
disinggung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar
Usman dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XVIII/2020 yang pada pokoknya
menyatakan “limitasi waktu bagi PKWT mutlak diperlukan”, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon dalam memahami dan memaknai Pasal 81 angka 12
Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 UU 13/2003 tidak
secara utuh.
2.
Bahwa UU 6/2023 pada prinsipnya telah mengatur bahwa PKWT tidak
dapat dibuat untuk semua jenis pekerjaan. Artinya PKWT hanya untuk
“pekerjaan tertentu” saja dan hubungan kerja berdasarkan PKWT hanya
dapat dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang
bersifat tetap. Dengan kata lain, PKWT hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan yang bersifat sementara. Batasan mengenai jenis dan sifat
atau kegiatan PKWT yang sementara tersebut, tidak terdapat di dalam
20
konsep Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Bila batasan
mengenai jenis dan sifat atau kegiatan PKWT tersebut dilanggar, maka
demi hukum PKWT menjadi PKWTT. Perubahan PKWT menjadi PKWTT
merupakan konsekuensi logis dari adanya pembatasan dalam UU 6/2023
mengenai “pekerjaan tertentu” yang dapat dibuat PKWT. Demi hukum
PKWT menjadi PKWTT justru melahirkan pelindungan dan kepastian
hukum bagi pekerja/buruh PKWT dari praktik kesewenang-wenangan
pengusaha
sebagaimana
dikhawatirkan
oleh
Pemohon
dalam
permohonan a quo.
3.
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan PKWT tidak memiliki batas
waktu kapan berakhir, termasuk batas waktu perpanjangan PKWT
merupakan dalil yang keliru. Pemohon sepertinya hanya melihat PKWT
sebatas Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023, pemahaman
yang benar harus melihat pasal a quo secara utuh dan termasuk
peraturan pelaksana dari pasal dimaksud.
4.
Bahwa PKWT berdasarkan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 UU 6/2023 jo.
Pasal 8 PP 35/2021 jelas dan terang dalam ketentuan a quo, PKWT
dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun, bahkan dalam PP 35/2021 lebih
tegas lagi dikatakan bahwa PKWT beserta perpanjangannya paling lama
5 (lima) tahun. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan PKWT
tidak memiliki batas waktu kapan berakhir, termasuk batas waktu
perpanjangan PKWT dengan sendirinya tidak beralasan hukum.
5.
Bahwa memahami Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023 tidak
bertumpu pada frasa “perjanjian kerja” apalagi berdalih dengan asas
kebebasan berkontrak sebagaimana dalam Pasal 1338 ayat (1) dan
Pasal 1320 KUHPerdata, yang seolah-olah apapun yang disepakati
dalam “perjanjian kerja” dapat dibenarkan secara hukum. Perjanjian
kerja dengan asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata tidak bisa
dilepas dari ketentuan norma yang diatur pada UU 6/2023 jo. PP
35/2021. Pemerintah melalui Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (4) UU
6/2023 telah jelas mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu diatur dalam peraturan pemerintah, ketentuan a quo kemudian
ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan menerbitkan PP 35/2021 yang
21
memberikan batasan bahwa PKWT dibuat untuk paling lama 5 (lima)
tahun, bahkan dalam PP 35/2021 lebih tegas lagi dikatakan bahwa PKWT
beserta perpanjangannya paling lama 5 (lima) tahun. Dengan demikian,
perjanjian kerja yang dimaksud dalam Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat
(3) UU 6/2023 tidak bisa menyampingkan batasan ketentuan UU 6/2023
jo. PP 35/2021.
6.
Bahwa penentuan jangka waktu atau selesainya pekerjaan PKWT dalam
“perjanjian kerja” akan memperjelas kapan “dimulai” dan “berakhirnya”
suatu pekerjaan berdasarkan PKWT. Hal ini sangat diperlukan, utamanya
apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha terkait pelaksanaan PKWT. Dengan demikian, penentuan
batasan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dalam
perjanjian kerja justru bertujuan untuk memperkuat aspek legalitas bagi
pekerja/buruh dalam pelaksanaan PKWT serta menjadi salah satu alat
bukti apabila pekerja/buruh menghadapi perselisihan PKWT dengan
pengusaha dikemudian hari.
7.
Bahwa terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi
Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Perkara Nomor
103/PUU-XVIII/2020, Pemerintah perlu jelaskan sebagai berikut:
a.
Pemohon dalam Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 adalah
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam hal ini
diwakili oleh ELLY ROSITA SILABAN selaku Presiden Dewan
Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
dan DEDI HARDIANTO selaku Sekretaris Jenderal Dewan
Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia,
sesuai Registrasi Permohonan di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi Nomor 103/PUU-XVIII/2020 tanggal 12 November 2020,
dengan perbaikan permohonan pada tanggal 29 Desember
2020.
b.
Pada saat Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 diregistrasi di
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi,
peraturan
pelaksanan
sebagaimana amanat Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (4) UU
6/2023 belum ada.
c.
PP 35/2021 diundangkan tanggal 2 Februari 2021 yang
22
merupakan tindaklanjut dari Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (4)
UU 6/2023.
d.
Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 berkaitan dengan
pengujian formil UU 11/2020, bukan pengujian materiil.
8.
Bahwa adapun pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi
dalam Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020, yang pada pokoknya
menyatakan “limitasi waktu bagi PKWT mutlak diperlukan”.
Pemerintah berpandangan pendapat tersebut muncul karena ketika
Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 didaftarkan pada Mahkamah
Konstitusi, PP 35/2021 belum diundangkan.
9.
Bahwa berhubung PP 35/2021 telah diundangkan sejak tanggal 2
Februari 2021 maka limitasi waktu bagi PKWT sebagaimana dimaksud
oleh Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut telah sejalan dengan PP
35/2021. PP 35/2021 telah memberikan limitasi waktu bahwa PKWT
dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun, bahkan dalam PP 35/2021 lebih
tegas lagi dikatakan bahwa ketentuan jangka waktu PKWT beserta
perpanjangannya, jumlah keseluruhannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mengaitkan dengan pendapat
berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor 103/PUU-XVIII/2020 adalah tidak relevan.
10. Dengan demikian, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 81
angka 12 Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 UU
13/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak
benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon dalam
permohonan ini tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara pasal yang
dimohonkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga
menyebabkan hak konstitusionalnya terlanggar adalah tidak tepat.
Dengan demikian, sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
23
1.
Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3.
Menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 56 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945..
KETERANGAN TAMBAHAN BERTANGGAL 11 DESEMBER 2023
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 22 November 2023 dalam perkara
61/PUU-XXI/2023 atas permohonan pengujian ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU 6/2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang dimohonkan oleh Leonardo
Siahaan, S.H., untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon, sesuai Registrasi
Permohonan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXI/2023
tanggal 7 Juni 2023, dengan perbaikan permohonan pada tanggal 26 Juni 2023,
serta adanya pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.,
yang ditujukan kepada Pemerintah, perkenankan kami menyampaikan Keterangan
Tambahan Presiden sebagai berikut:
A.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih
Apakah setelah UU 6/2023 PHK dipermudah atau sulit melakukan PHK
oleh pengusaha?
Penjelasan/Tanggapan:
24
UU 6/2023 lahir sebagai upaya atau tindakan untuk memnuhi hak-hak warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya
merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Oleh karena itu, sangat tidak mungkin UU 6/2023 justru kehadirannya
mempermudah PHK oleh pengusaha.
Bahkan oleh UU 6/2023, justru diatur bahwa pekerja/buruh yang hubungan
kerjanya berdasarkan PKWT ada kewajiban ganti rugi dan pembayaran uang
kompensasi bagi pengusaha apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja
PKWT sebelum berakhirnya PKWT. Pengakhiran PKWT oleh pengusaha,
maka pengusaha wajib membayar ganti rugi sesuai sisa masa kerja PKWT
sekaligus pengusaha juga diwajibkan memberikan uang kompensasi kepada
pekerja/buruh. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh sesuai
dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan ganti rugi dan uang kompensasi tersebut,
dimaksudkan untuk melindungi pekerja/buruh agar tidak mudah diakhiri
hubungan kerjanya oleh pengusaha.
B.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota M. Guntur Hamzah
Norma pembatasan PKWT awalnya diatur dalam materi muatan UU
13/2003, namun saat ini pembatasan PKWT menjadi materi muatan PP
35/2021. Apa argumentasi perubahan materi muatan tersebut yang
awalnya dalam UU sekarang dalam PP?
Penjelasan/Tanggapan:
Yang paling esensial dari substansi PKWT yang berubah dalam UU 6/2023
sejatinya bukanlah terkait pembatasan PKWT, namun terkait penambahan
kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada
pekerja/buruh. Kenapa pembatasan PKWT bukan hal yang esensial? Karena
PKWT sejatinya harus dibatasi. Pembatasan PKWT tersebut sebagai letak
pembeda antara PKWT dengan PKWTT. Menghapus batasan PKWT sama
dengan menghapus PKWT itu sendiri, karena PKWT tidak dapat diadakan
untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jadi pengaturan pembatasan PKWT yang
saat ini diatur dalam PP 35/2021 tidak akan bisa menghilangkan prinsip PKWT
yang harus dibatasi waktunya.
25
Oleh karena itu, UU 6/2023 yang mendelgasikan pengaturan PKWT
berdasarkan syarat jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dalam
peraturan pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023
yang mengubah Pasal 56 ayat (4) UU 13/2003 adalah dapat dibenarkan secara
hukum. Pembentukan UU 6/2023 oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden maka materi muatan UU 6/2023 dan pendelegasian pengaturan lebih
lanjut atas materi muatan UU 6/2023 juga disepakati oleh DPR bersama
Presiden (vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 3
UU 12/2011). Oleh karena itu, Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan UU 6/2023 sebagaimana mestinya (vide Pasal 5 ayat (2)
UUD 1945). Sehingga berdasarkan UUD 1945, maka pembentuk undang-
undang memiliki kewenangan mengatur terhadap materi muatan peraturan
pelaksana dari UU 6/2023.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-11, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Risalah Rapat dengar Pendapat Umum Badan
Legislasi DPR dengan Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) tanggal 20 Januari 2020;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Risalah Rapat Kerja Badan Legislasi Dengan
Pemerintah Pembahasan Atas RUU tentang Cipta Kerja,
tanggal 14 April 2023;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Risalah Rapat RUU tentang Cipta Kerja, tanggal
27 April 2020;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Risalah Rapat RUU tentang Cipta Kerja, tanggal
7 September 2020;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi Risalah Rapat RUU tentang Cipta Kerja, tanggal
26 September 2020;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi Risalah Rapat Sementara Panja RUU tentang
Cipta Kerja, tanggal 27 September 2023;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi naskah Akademik RUU Cipta Kerja;
26
8. Bukti PK-8
: Fotokopi artikel Pengusaha Keluhkan Formula Upah
Minimum dan Alih Daya dalam Perppu Cipta Kerja
(kontan.co.id)
https://nasional.kontn.co.id/news/pengusaha-keluhkan-
formula-upah-minimum-dan-alih-daya-dalam-perppu-
cipta-kerja ;
9. Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan Gubernur Papua Bara Nomor
561/66/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua
Barat Tahun 2020;
10. Bukti PK-10
: Fotokopi Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor
500.15/260/11/2023 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Papua Barat Tahun 2024;
11. Bukti PK-11
: Fotokopi Data pelanggaran upah minimum triwulan ke-3
Tahun 2023.
Selain itu, Presiden dalam persidangan pada 26 Februari 2024 mengajukan
1 (satu) orang ahli yakni Sahat, S.H., M.H. yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada 22 Februari 2024, serta 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Ahmad Redi,
S.H., M.H., M.Si, dan Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D yang
menyerahkan keterangan tertulis dan diterima oleh Mahkamah pada 22 Februari
2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Sahat, S.H., M.H.
I. PENGANTAR
1. Pembangunan Ketenagakerjaan khususnya di bidang pembinaan
hubungan industrial dimaksudkan adalah untuk mewujudkan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
2. Untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis sebagaimana
dimaksud di atas, sangat diperlukan adanya kepastian hukum mengenai
pelaksanaan Hubungan Kerja.
3. Hubungan
Kerja,
sesuai
ketentuan
Pasal
1
angka
16
UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah hubungan antara
27
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
4. Dari pengertian tersebut, ada 2 (dua) hal yang dapat kita lihat yaitu;
Perjanjian Kerja (antar Pengusaha dan Pekerja), dan unsur Hubungan
Kerja (Pekerjaan, upah dan Perintah).
5. Sebagaimana kita ketahui bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian
antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha, atau pemberi kerja yang
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. (vide Pasal 1 angka
14 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2023). Dimana sesuai ketentuan
Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2023, bahwa
Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
6. Dasar pembuatan Perjanjian Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2023 adalah:
a.
kesepakatan kedua belah pihak;
b.
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundangundangan yang
berlaku (vide Pasal 1320 KUH Perdata).
7. Ketentuan persyaratan pembuatan Perjanjian Kerja di atas mempunyai
dampak hukum apabila tidak dipenuhi. Dampak hukum yang ditimbulkan
apabila Perjanjian Kerja dibuat tidak memenuhi syarat huruf “a” dan “b”
Perjanjian Kerja tersebut dapat dibatalkan (dikenal dengan istilah syarat
Subjektif). Dan bila tidak memenuhi syarat huruf “c” dan “d” Perjanjian
Kerja tersebut batal demi hukum (dikenal dengan syarat objektif).
8. Dari persyaratan subjektif tersebut, bahwa antara Pekerja/Buruh dengan
Pengusaha kedudukan adalah sama atau setara. Namun, bila dilihat dari
unsur Hubungan Kerja, yaitu unsur perintah yang menunjukkan bahwa
hubungan antara pekerja dengan pengusaha adalah hubungan
subordinasi, yaitu hubungan antara atasan dengan bawahan.
9. Dari bentuk Hubungan Kerja yang bersifat subordinasi tersebut, bukan
berarti hubungan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha adalah dalam
posisi lemah dan tidak setara. Dalam hal ini bahwa sangat pentingnya
keberadaan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang
28
mengatur mengenai hak dan kewajiban antara Pekerja dengan
Pengusaha.Sebagai hukum yang bersifat otonomi di perusahaan.
10. Untuk mengetahui Status Hubungan Kerja dapat kita lihat dari Perjanjian
Kerja, sebagaimana diatur Pasal 81 angka 12, ketentuan Pasal 56 ayat
(1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Perjanjian Kerja dibuat Untuk
Waktu Tertentu (PKWT) atau Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
11. Dari ketentuan di atas, bahwa Hubungan Kerja menurut UU Cipta Kerja
ada 2 (dua), yaitu:
a.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan
Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu;
b.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian Kerja
antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan
Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
12. Melanjutkan uraian pada poin 5 di atas, bahwa untuk memberikan
kepastian adanya Hubungan Kerja, dalam hal Perjanjian Kerja dibuat
secara lisan, maka sesuai ketentuan Pasal 63 UU Ketenagakerjaan No.
13 Tahun 2003, diatur bahwa apabila Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu dibuat secara lisan, maka Pengusaha wajib membuat surat
pengangkatan bagi Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
13. Surat pengangkatan tersebut sekurang kurangnya memuat keterangan:
a.
nama dan alamat Pekerja/Buruh;
b.
tanggal mulai bekerja;
c.
jenis pekerjaan; dan
d.
besarnya upah.
II.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
1.
Batasan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan
berdasarkan Perjanjian Kerja merupakan norma yang bersifat lepas
sehingga menyebabkan ketidakjelasan mengenai aturan dan batasan
mengenai jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT.
Penjelasan;
29
Ketentuan batas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan diatur
dalam Pasal 81 angka 12 pasal 56 UUCK tidak berdiri sendiri dan harus
dibaca bersama dengan ketentuan Pasal 81 angka 15 Pasal 59 UUCK.
Seperti apa yang dijelaskan pada Pengantar angka 11 bahwa status
Hubungan Kerja itu ada 2 (dua), yaitu PKWT dan PKWTT, dimana PKWT
didasarkan pada sifat dan jenis atau kegiatan pekerjaan yang akan
selesai dalam jangka waktu tertentu.
Adapun sifat dan jenis atas kegiatan pekerjaan tertentu adalah:
a.
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama;
c.
pekerjaan yang bersifat musiman;
d.
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau
e.
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Adapun mengenai batasan jangka waktu dalam PKWT ditetapkan selama
5 (lima) Tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP No. 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, diatur paling lama 5
(lima) Tahun.
Sehingga perubahan Pasal 56 sesuai ketentuan Pasal 81 angka 12 dan
Pasal 59 sesuai ketentuan Pasal 81 angka 15 adalah dalam rangka
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Pekerja/Buruh
dalam Hubungan Kerja yang berstatus PKWT.
Sebelumnya ketentuan Pasal 59 ayat (3), (4), dan (6) UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur:
Ayat 3: Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang
atau diperbaharui.
Ayat 4: Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) Tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) Tahun.
30
Ayat 6: Pembaruan Perjanjian Kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya Perjanjian Kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
Perjanjian Kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu)
kali dan paling lama 2 (dua) Tahun.
Tetapi dalam praktiknya bahwa antara perpanjangan atau pembaharuan
adalah 2 (dua) hal yang sama, sehingga suatu PKWT setelah
diperpanjang dan apabila pekerjaan belum selesai maka PKWT tersebut
diperbaharui. Bahkan ada kalanya Pekerja/Buruh dengan Pengusaha
melakukan adendum PKWT khusus untuk jangka waktunya. Misal, yang
semula 1 (satu) Tahun diadendum menjadi 2 (dua) Tahun untuk
menyiasati perpanjangan PKWT. Di sisi lain apabila PKWT hendak
dilakukan pembaharuan, yang mempersyaratkan adanya masa tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari, ada kalanya Pekerja tetap bekerja tanpa
adanya ikatan Hubungan Kerja.
Sehingga dalam rangka upaya menciptakan kepastian hukum dan
perlindungan Pekerja/Buruh dalam pelaksanaan Hubungan Kerja
berdasarkan PKWT, maka dilakukanlah perubahan Pasal 56 dan Pasal
59 seperti yang ada pada UUCK saat ini.
2.
PKWT karena selesainya suatu pekerjaan tertentu mengakibatkan
mudahnya PHK dilakukan kepada Pekerja/Buruh dengan alasan
pekerjaan telah selesai.
Penjelasan:
Sesuai jenis atau sifat pekerjaan maka Hubungan Kerja antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha yang dilakukan berdasarkan PKWT,
dimana Hubungan Kerja akan berakhir sesuai waktu yang telah
disepakati atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan. Adapun suatu
pekerjaan dinyatakan selesai adalah sesuai dengan ruang lingkup dan
batas yang disepakati selesainya suatu pekerjaan.
Dengan dicapainya/diselesaikannya suatu pekerjaan tertentu, maka demi
hukum Hubungan Kerja yang dibuat berdasarkan PKWT putus demi
hukum.
Sehingga tidak benar bahwa dalam Hubungan Kerja yang dilakukan
berdasarkan PKWT, mengakibatkan mudahnya PHK. Akan tetapi
31
Hubungan Kerja berakhir sesuai dengan waktu yang disepakati atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
3.
Hilangnya kepastian hukum bagi Pekerja/Buruh kontrak untuk menjadi
Pekerja/Buruh tetap manakala PKWT dibuat secara lisan.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No, 13 Tahun
2003, bahwa “Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan”. Ayat (2)
mengatur bahwa Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Lebih lanjut apabila kita lihat penjelasan Pasal 51 ayat (2) bahwa
Perjanjian Kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain adalah
Perjanjian Kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja
antarnegara, dan Perjanjian Kerja laut.
Sehingga apabila PKWT dibuat secara lisan, maka PKWT tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 82 angka 13 ketentuan Pasal 57
UUCK. Menurut hemat kami Pekerja/Buruh tersebut akan, menjadi
Pekerja/Buruh tetap, oleh karena PKWT secara lisan.
4.
Ketidakpastian hubungan PKWTT manakala terdapat perbedaan
penafsiran PKWTT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
asing.
Penjelasan:
Ketidakpastian hukum PKWTT manakala terdapat perbedaan penafsiran
PKWTT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, menurut
hemat kami maksudnya adalah PKWT.
Bila yang dimaksud PKWT, maka menurut hemat kami, ketentuan Pasal
81 angka 13 Pasal 57 UUCK adalah suatu penegasan untuk memberikan
kepastian hukum, bila timbul perbedaan penafsiran pelaksanaan PKWT
oleh karena PKWT menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing,
maka yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
32
5.
Pelanggaran masa percobaan dalam PKWT hanya masa kerja yang
dihitung, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang PKWT berubah
menjadi PKWTT.
Penjelasan:
Pengaturan tentang masa percobaan, bahwa sesungguhnya dalam
Hubungan Kerja berdasarkan PKWT tidak dimungkinkan adanya masa
percobaan, oleh karena dapat dikatakan Pekerja yang terikat dalam
Hubungan Kerja berdasarkan PKWT sudah barang tentu adalah Pekerja
yang profesional.
Sehingga dengan adanya kalusul Pasal 81 angka 14 Pasal 58 adalah
mempertegas bahwa bila PKWT mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja
tetap dihitung.
6.
Tidak adanya kepastian hukum terkait batas waktu maksimal
pelaksanaan suatu pekerjaan dalam PKWT.
Penjelasan:
Seperti apa yang dijelaskan pada PKWT poin 1 di atas, bahwa PKWT
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifatnya atau pengerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dalam arti
tidak dapat untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dari uraian tersebut,
maka PKWT dapat dibuat atas jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu.
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, sesuai ketentuan Pasal 8 PP 35
Tahun 2021, bahwa jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 Tahun.
Jangka waktu 5 Tahun adalah merupakan waktu yang cukup untuk
pelaksanaan suatu pekerjaan tertentu.
7.
Jangka waktu PKWT sebaiknya diatur dalam Undang-undang dan tidak
dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan hak konstitusional
Pekerja/Buruh.
Penjeasan:
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa suatu Undang-
undang hanya mengatur hal-hal yang sifatnya secara umum, sehingga
hal-hal yang bersifat teknis seperti jangka waktu diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
33
III.
ALIH DAYA
1.
Memberikan
kebebasan
bagi
pegusaha
untuk
menggunakan
Pekerja/Buruh dari perusahaan alih daya dalam melakukan kegiatan
pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Penjelasan:
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun
2003, dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Ketentuan tersebut sebelumnya adalah diatur dalam Pasal 1601 b KUH
Perdata yang mengatur bahwa pemborongan pekerjaan adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong mengikatkan diri
untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan tertentu bagi pihak yang lain,
yaitu pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang
telah ditentukan (Dengan menggunakan istilah pemborongan pekerjaan).
Penyerahan
sebagian
pekerjaan
kepada
pihak
ketiga
melalui
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh di mana
sesuai putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, (dengan menggunakan istilah
outsourcing).
Dalam hal penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga, bila kita
amati ada 3 subjek hukum, yaitu: Pekerja, perusahaan pihak ketiga
(perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh) dan perusahaan pemberi
kerja.
Adapun kaitannya mengenai Hubungan Kerja adalah antara perusahaan
pihak ketiga dengan Pekerja. Sementara antara perusahaan pemberi
pekerjaan dengan perusahaan Pihak Ketiga (perusahaan outsourcing
atau atau perusahaan alih daya) adalah hubungan bisnis.
Penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga dalam UU Cipta
Kerja dikenal dengan istilah Alih Daya.
Ketentuan mengenai alih daya sebagaimana diatur dalam Pasal 81
angka 18 Pasal 64, diatur Pelaksana pekerjaan yang dapat diserahkan
kepada perusahaan alih daya dalam bentuk Peraturan Pemerintah,
sehingga tidak benar bahwa semua jenis pekerjaan dapat diserahkan
kepada perusahaan alih daya untuk dikerjakan.
34
2.
Mengakibatkan mudahnya para pemohon kehilangan pekerjaan, seiring
penghapusan ketentuan yang membatasi penyerahan pekerjaan kepada
pihak lain.
Penjelasan:
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa dalam Pasal 82 angka 18 Pasal
64 mengatur bahwa pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Jadi berdasarkan ketentuan
tersebut bahwa pemerintah mengatur batas pekerjaan yang dapat
diserahkan kepada perusahaan alih daya.
IV. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
1.
Hilangnya kehendak negara untuk melakukan pencegahan PHK secara
sungguh-sungguh dan kemudahan PHK dengan cukup diberitahukan
alasan PHK kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan tanpa didahului
dengan syarat penetapan PHK atau perundingan mengenai maksud
kehendak PHK dengan serikat Pekerja/serikat Buruh.
Penjelasan:
Rumusan Pasal 81 angka 40 Pasal 151 UU No. 6/2023 sebagai
perubahan dari Pasal 151 UU Ketenagakerjaan adalah dimaksudkan
untuk mensinkronisasikan dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dimana menurut
ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 2 Tahun 2004 bahwa perselisihan
PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pengakhiran Hubungan Kerja yang dilakukan oleh
salah satu pihak.
Pada hakikatnya negara mengatur bahwa perusahaan, Pekerja/Buruh,
serikat Pekerja/Buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak
terjadi PHK.
Namun, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan
PHK
diberitahukan
kepada
Pekerja/Buruh
dan/atau
serikat
Pekerja/serikat Buruh. Melalui pemberitahuan dimaksud adalah bukan
berarti sudah terjadi PHK.
Dari pemberitahuan tersebut, ada dua hal peristiwa hukum yang dapat
dilakukan pekerja/buruh yaitu: apabila Pekerja menerima pemberitahuan
35
PHK, maka antara Pekerja dengan Pengusaha sepakat adanya PHK,
hasilnya dituangkan dalam bentuk perjanjian bersama. Dan apabila
Pekerja/Buruh menolak PHK, maka penyelesaian PHK tersebut wajib
dilakukan melalui perundingan secara bipartit antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh dan/atau serikat Pekerja/serikat Buruh (dalam hal lah
disebutkan dengan Perselisihan PHK).
Perlu kami jelaskan bahwa dalam perundingan bipartit ada 2 (dua)
hasilnya yaitu:
a. Dicapai kesepakatan yang hasilnya dituangkan dalam perjanjian
bersama.
b. Tidak dicapai kesepakatan, maka salah satu atau kedua belah pihak
mencatatkan perselisihan PHK kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang Ketenagakerjaan.
Proses mekanisme penyelesaian perselisihan PHK tersebut disinkronkan
dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004.
Selama proses penyelesaian perselisihan PHK, Pengusaha dan
Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
Berarti belum ada PHK, sehingga tidak tepatlah kalau dikatakan bahwa
pemberitahuan sama dengan PHK.
Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa perubahan ketentuan Pasal
151 adalah menyesuaikan dengan mekanisme proses penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial,
sehingga
frasa
“Penetapan”
disesuaikan dengan frasa Pemberitahuan.
Namun, tidak menghilangkan hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja
selama
proses
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
sebagaimana diatur dalam Pasal 82 angka 49 Pasal 157A UU No.
6/2023.
Terkait dengan pengaturan PHK karena pengunduran diri dapat kita lihat
pada Pasal 82 angka 45 Pasal 154A ayat 1 huruf (i) mengatur tentang
Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus
memenuhi syarat:
36
a.
mengajukan
permohonan
pengunduran
diri
secara
tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
b.
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.
tetap
melaksanakan
kewajibannya
sampai
tanggal
mulai
pengunduran diri.
Sehingga tidak benar apabila dikatakan UUCK tidak mengatur PHK
karena mengundurkan diri.
2.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (2) UU No. 6/2023
jo. PP 35/2021 telah memberlakukan kembali alasan PHK yang telah
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sesuai putusan
No. 012/PUU-1/2003. Selain itu, juga mengatur alasan PHK baru, yang
seharusnya materi muatan alasan PHK haruslah diatur dalam sebuah
UU, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah
mengatur PHK karena kesalahan berat di mana PHK tersebut dapat
dilakukan
tanpa
penetapan
lembaga
penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial. Hal tersebut jika kita cermati Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukumnya adalah dengan mengaitkan kepada
Pasal 160 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menganut azas
praduga tidak bersalah, sementara ketentuan Pasal 158, tidak menganut
azas praduga tidak bersalah. Sehingga, Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Pasal 158 ini tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan begitu juga memutuskan anak kalimat “bukan atas
pengaduan Pengusaha” tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat. Sehingga ketentuan yang mengatur ketentuan Pasal 82 angka
45 Pasal 154A ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 yang mengatur alasan PHK
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja
bersama sebagai hukum Otonom yang berlaku di perusahaan adalah
tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.
PHK tanpa penetapan merupakan bentuk tiket gratis yang diberikan UU
No. 6/2023 kepada pemberi kerja untuk melakukan kesewenang-
wenangan dalam PHK.
37
Penjelasan:
Seperti apa yang disampaikan pada penjelasan di atas, bahwa
mekanisme
PHK
yang
dianut
dalam
UUCK
adalah
untuk
mensinkronisasikan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004.
Jadi, surat pemberitahuan yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja
bukanlah merupakan penetapan PHK, akan tetapi merupakan surat yang
memuat maksud dan alasan PHK. Dengan surat pemberitahuan tersebut,
Pekerja mempunyai hak untuk menolak PHK. Ketika Pekerja menolak,
maka ketika itulah terjadi perselisihan PHK, di mana penyelesaiannya
dimulai dari perundingan bipartit.
4.
Ketentuan Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023 yang memindahkan
materi muatan Pesangon ke dalam PP 35/2021 dan secara muatan
materi kompensasi PHK yang terdiri dari uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lebih rendah dari
yang sebelumnya diatur dalam UU No. 13/2023, bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Penjelasan:
Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan dalam Pasal 81 angka 47 Pasal
156 UU 6/2023 adalah berasal dari “ganti rugi” apabila salah satu pihak
telah mengakhiri Hubungan Kerja tanpa “pemberitahuan penghentian”
atau dengan tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku
untuk pemberitahuan penghentian seraya memberikan ganti rugi kepada
pihak lawan (vide Pasal 1603 r KUH Perdata).
Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa ganti rugi dimaksud
adalah merupakan bagian dari hukuman. Sementara dalam UU No. 12
Tahun 1964 tentang PHK ditetapkan pula kewajiban Pengusaha
memberikan uang Pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya di
Perusahaan Swasta. Dalam UU tersebut istilah ganti rugi diganti dengan
istilah uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya (vide pasal
7 ayat 2) dimana pemberian uang pesangon tersebut adalah ditetapkan
panitia daerah atau panitia pusat ketika memberikan ijin PHK.
38
Bila kita lihat dari pengertian di atas bahwa pesangon, uang jasa, dan
ganti kerugian lainnya adalah merupakan bagian dari syarat PHK dan
SANGU bagi Pekerja untuk mencari pekerjaan baru.
Lebih lanjut bila kita amati UU No. 12 Tahun 1964 tentang PHK di
perusahaan swasta, mengenai pengaturan penetapan besarnya uang
pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya yang diatur di dalam
Peraturan Menteri Perburuhan (vide Pasal 7 ayat (3).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka diterbitkanlah:
a.
Peraturan Menteri PerBuruhan No. 9 Tahun 1964 tanggal 28
September 1964 tentang Penetapan besarnya Uang Pesangon,
Uang Jasa dan Ganti Kerugian Lainnya serta pengertian upah
keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa, dan kerugian
lainnya.
b.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/Men/1986 tanggal 24 April
1986 tentang Tata Cara PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang
Jasa dan Ganti Kerugian.
c.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1996 tanggal 14
Februari 1996 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang
Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta.
d.
Terakhir, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/Men/2000
tanggal 11 Juli 2000 tentang Peneyelesaian PHK dan Penetapan
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti
Kerugian di Perusahaan.
Dari ketentuan di atas jelaslah bagi kita bahwa bila pengaturan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian, sangat
dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika hubungan industrial yang
terjadi. Sehingga dari penjelasan tersebut dan atas Persetujuan
Pembuatan UU, maka pengaturan mengenai proses PHK dan penetapan
besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti
kerugian disesuaikan dengan alasan PHK, diatur dalam PP 35/2021
adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
5.
Telah mendegradasi kualitas perlindungan Pekerja/Buruh sebagai
amanat konstitusi yang selama ini telah cukup terlindungi dengan adanya
ketentuan dalam UU 13/2003 yang mengamanatkan bahwa selain upah
39
pokok dan tunjangan tetap, Pekerja/Buruh dan keluarganya berhak
mendapatkan tunjangan tetap lainnya berupa barang atau catu yang
diberikan secara cuma-cuma bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945.
Penjelasan:
Perlu kami jelaskan bahwa mengenai perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lebih rendah
daripada sebelumnya, adalah kurang tepat, oleh karena dalam hal PHK,
pemerintah telah mengatur tentang Jaminan Kehilangan pekerjaan yang
diselenggarakan
oleh
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat, di mana manfaat yang diterima
Pekerja yang ter-PHK adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar
kerja, dan pelatihan kerja.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) adalah mengatur
tentang komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.
Adanya perubahan komponen upah yang semula (pasal 157 ayat 1 UU
Ketenagakerjaan) adalah:
a.
upah pokok;
b.
segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan
kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian
dari catu yang diberikan kepada Pekerja/Buruh secara cuma-cuma,
yang apabila catu harus dibayar Pekerja/Buruh dengan subsidi,
maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian
dengan harga yang harus dibayar oleh Pekerja/Buruh.
Pemberian catu sebagaimana disebutkan di atas pada awalnya adalah
pemberian dalam bentuk natura seperti beras, minyak goreng, dan ikan
asin; yang biasa dilakukan di sektor perkebunan. Hal tersebut dilakukan
sebagai akibat perkebunan jauh dari pasar sehingga Pengusaha
memberikan bantuan kepada Pekerja/Buruh dalam bentuk catu.
Pemberian catu dalam bentuk natura, kalau kita masih mengingat PNS,
dulunya pemerintah memberikan catu berupa beras, minyak goreng, dan
bahkan ikan asin.
40
Oleh karena kemajuan pembangunan, maka pemberian catu tersebut
sudah kurang relevan lagi, sehingga klausul mengenai catu tersebut
ditiadakan.
V.
WAKTU KERJA – PENGUPAHAN
1.
Dianggap
memaksakan
waktu
kerja
yang
eksploitatif
dengan
menghilangkan hak atas istirahat mingguan, cuti panjang, dan hak upah
selama menjalankan waktu istirahat.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 82 angka 25 Pasal 79 tidak dapat dikatakan eksploitatif
oleh karena, menyangkut waktu istirahat mingguan telah diatur dalam
Pasal 22 PP 35/2021 bahwa; Pengusaha yang mempekerjakan
Pekerja/Buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/Buruh
meliputi:
a.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu; atau
b.
istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
Begitu juga mengenai istirahat panjang bagi Perusahaan tertentu,
pemberiannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama dan adapun pengaturan Perusahaan tertentu
tersebut
diatur
dalam
peraturan
pemerintah.
Sehingga
tidak
menghilangkan istirahat panjang.
Adapun mengenai hak upah selama istirahat, bahwa Pekerja/Buruh tetap
berhak atas upah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat 2
huruf g UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si
A. Pemaknaan Open Legal Policy dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Dikaitkan dengan Pembentukan UU No. 6 Tahun
2023 Klaster Ketenegakerjaan dan Peraturan Pelaksananya
Open Legal Policy atau yang dikenal juga dengan istilah pilihan
kebijakan hukum yang bersifat terbuka sebagai konsep yang sudah
seringkali dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai
41
putusannya, diantaranya yaitu Putusan Nomor 56/PUU-X/2012 yang
menyatakan bahwa penentuan batas usia hakim merupakan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang. Secara konsepsi, open legal policy diartikan sebagai
konsepsi bahwa UUD NRI 1945 memberikan kebebasan kepada
pembentuk undang-undang dalam menentukan suatu aturan, larangan,
kewajiban, atau batasan yang dimuat dalam suatu norma undang-undang
yang sedang dibuat sepanjang tidak bertentangan secara nyata (jelas)
dengan UUD NRI 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, tidak merupakan penyalahgunaan wewenang, serta tidak
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
Dalam praktik pembentukan undang-undang, mengenai apakah
suatu peraturan merupakan suatu open legal policy ataupun bukan hanya
dapat ditentukan dari dasar norma yang mengaturnya yaitu Konstitusi.
Dalam UUD NRI 1945 ditemukan norma “diatur dalam” atau “diatur
dengan” yang merupakan bentuk pendelegasian kewenangan pengaturan
kepada undang-undang, baik melalui undang-undang tersendiri/mandiri
maupun dalam undang-undang yang tidak tersendiri/mandiri yang
menggabungkan beberapa pasal pendelegasian ke dalam satu undnag-
undang. Mengenai materi perkara a quo tentang sektor ketenagakerjaan,
dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) dinyatakan bahwa salah satu dasar hukum dari UU
Ketenagakerjaan adalah Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, yang
menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 ini mengandung makna bahwa
negara menjamin tiap-tiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan
yang layak bagi kehidupannya. Konsekuensi yang harus dilaksanakan
yaitu bahwa Pasal itu mengharuskan negara untuk tidak memperlakukan
secara tidak adil dalam pemberian kesempatan untuk mendapat pekerjaan
sesuai
dengan
keinginan
dan
kemampuannya.
Artinya,
untuk
mendapatkan kesempatan bekerja tidak seorangpun dapat dihalangi atau
dipaksa melawan kemauan orang lain baik dengan cara ancaman,
desakan, atau sikap politis.
42
Dalam konstruksi norma Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, dalam
tafsir apapun, bahwa tidak ada amanat untuk membentuk atau
mengamanatkan untuk membentuk undang-undang sebagai pelaksanaan
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945. Tidak seperti ketentuan Pasal 26 ayat
(2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Syarat-syarat yang
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”, dan
ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-
undang”, yang jelas dalam konstruksi kalimat Pasalnya “…… diatur
dengan undang-undang”.
Hal demikian berbeda dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945. Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut, tidak ada
pengaturan lebih lanjut mengenai pendelegasian pengaturan lebih lanjut
ke undang-undang, baik dengan frasa “diatur lebih lanjut dalam undang-
undang” atau “diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Oleh karena itu,
berlakulah open legal policy dalam pengaturan terhadap sektor
ketenagakerjaan karena UUD NRI 1945 sebagai norma hukum dasar dan
tertinggi tidak mengamanatkan pembentukan norma pelaksana Pasal 27
ayat (2) UUD NRI 1945 dalam atau dengan undang-undang. Pengaturan
mengenai ketenagakerjaan merupakan materi muatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat yang merupakan pelaksanaan
kuasa mengatur pembentuk undang-undang yang diberikan legitimasi
secara atributif dalam UUD NRI 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 20
ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa: “DPR
memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.”
Meskipun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai apakah sektor
ketenagakerjaan diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-
undangan lainnya dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia,
pengaturan
sektor
ketenagakerjaan
tetap
harus
memperhatikan
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Hal ini sebagaiman
diatur dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang yang telah diubah
43
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 (UU PPP), yang mengatur bahwa
materi muatan yang harus diatur dalam Undang-Undang adalah sebagai
berikut:
1.
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
3.
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan
ketentuan
tersebut
dapat
disimpulkan
bahwa
UU
Ketenagakerjaan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 bukanlah merupakan
pengaturan lebih lanjut daripada ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
dan merupakan pilihan kuasa mengatur dan kuasa kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang.
B. Pemaknaan Pengaturan Mengenai Materi Muatan Pembayaran Uang
Pesangon yang Lebih Rendah dan Pertentangannya Dengan Norma
Konstitusi
Ketentuan mengenai pesangon dalam UU No. 6 Tahun 2023 yang lebih
rendah dan pendelegasian lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021)
dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan Konstitusi sehingga tidak
Konstitusional.
Pertama, untuk mengetahui apakah pengaturan mengenai materi muatan
pembayaran uang pesangon lebih rendah bertentangan dengan Konstitusi,
sebagaimana dijelaskan sebelumnya mengenai konsep open legal policy maka
materi muatan pesangon pun merupakan open legal policy sehingga susunan
norma sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Open
legal policy sendiri dibolehkan asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945,
tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak bertentangan
dengan moralitas, rasionalitas, dan tidak menghilangkan hak yang sebelumnya
ada. Namun apakah perubahan kalimat norma dalam Pasal 156 ayat (2) UU
44
Ketenagakerjaan yang menyatakan: “(2) Perhitungan uang pesangon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:...”
menjadi “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:...” dalam Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021
merupakan suatu hal yang bertentangan dengan UUD 1945?
Singkatnya, jawabannya adalah tidak. Kewenangan untuk mengatur
mengenai sektor ketenagakerjaan merupakan kewenangan dari pembentuk
undang-undang, di dalam UUD NRI 1945 sendiri tidak diatur mengenai besaran,
yang ada hanya hak untuk mendapat penghidupan yang layak, dan perubahan
tersebut tidak menghilangkan hak tenaga kerja untuk mendapatkan pesangon.
Hanya saja rumusan norma yang konkrit dalam PP No. 35 Tahun 2021
merupakan adaptasi dari teori quality and quantity tradeoffs. Negara yang
bertugas menjadi penyeimbang antara sektor privat dan sektor publik perlu
memastikan bahwa ada keadilan diantara berbagai pihak dalam hubungan
privat. Negara tidak boleh berat kepada pengusaha/investor dan begitu pula
sebaliknya, negara tidak boleh berat sebelah kepada tenaga kerja. Berat
sebelah ke pihak pengusaha dapat menimbulkan ketidaksetaraan dan berat
sebelah ke pihak tenaga kerja dapat mematikan investasi (atau dalam hal yang
lebih parah, mematikan ekonomi). Tradeoff dalam rumusan norma pesangon
adalah penetapan jumlah pesangon secara konkrit, bukan lagi minimal karena
dalam UU No. 6 Tahun 2023 diatur mengenai sanksi pidana bagi pengusaha
yang tidak membayarkan uang pesangon kepada pekerja yang di-PHK,
sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 Klaster
Ketenagakerjaan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal …, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal…, dikenai sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” Pengenaan sanksi pidana
pelanggaran kewajiban pembayaran pesangon oleh pengusaha terhadap
pekerja yang di PHK ini tidak diatur sebelumnya dalam UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Pengaturan mengenai sanksi pidana ini sebagai bentuk keseimbangan
dalam mengatur pembayaran pesangon yang juga merupakan aplikasi dari teori
original position milik John Rawls yang merupakan pertimbangan moral yang
45
mengacu kepada apa yang disebut adil dan tidak adil serta kondisi-kondisi yang
sesuai dengan prinsip keadilan. Antara pertimbangan-pertimbangan moral
tentang adil dan tidak adil dengan kondisi bagi pemilihan prinsip terdapat
penyesuaian timbal balik. Rawls menyebutnya sebagai keseimbangan refleksif
(reflective equilibrium). Keseimbangan refleksif tercapai jika ada kecocokan
antara syarat-syarat pemilihan dan konsep intuitif tentang keadilan. Jika terjadi
diskrepansi antara prinsip-prinsip yang akan dipilih dengan pertimbangan-
pertimbangan moral tentang masalah khusus, maka haruslah mengambil prinsip
bahwa refleksi atas prinsip-prinsip dan kondisi dimana prinsip-prinsip akan
dipilih harus membawa seseorang untuk memperbarui pertimbangan moralnya.
Kondisi-kondisi awal bagi pemilihan prinsip keadilan ini oleh Rawls disebut
sebagai “posisi asli” (original position).
Moralitas dari pengenaan sanksi pelanggaran terhadap kewajiban
pembayaran pesangon dalam UU No. 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan
merupakan bentuk perwujudan asas keadilan serta tugas negara sebagai pihak
yang menjembatani antara sifat hubungan ketenagakerjaan yang privat dengan
unsur ketenagakerjaan sebagai suatu hal yang publik. Karena sifat hubungan
ketenagakerjaan yang sejatinya merupakan kebebasan berkontrak dalam
hukum perdata, seringkali tenaga kerja yang berada pada posisi yang lemah
dieksploitasi oleh pengusaha dalam pelaksanaan kontrak tersebut. Pemerintah
masuk dan mengatur tentang sanksi pidana dalam hal tidak dibayarkannya
pesangon merupakan act of balancing yang dilakukan demi menegakkan
keadilan terkhusus bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, pengaturan
mengenai nilai pesangon yang lebih rendah ini tidak bertentangan dengan UUD
1945, dan justru merupakan penerapan keadilan bagi pihak pengusaha dan bagi
pihak tenaga kerja.
Kedua, mengenai struktur norma Ketentuan Pasal 156 UU No. 6 Tahun
2023 Klaster Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: “Dalam hal terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.” Berdasarkan hal tersebut, Ahli menyampaikan pendapat
46
sebagaimana dalam tabel berikut:
Berdasarkan tabel di atas maka ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 6
Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan berisikan norma perintah (gebod)
terhadap pengusaha untuk membayar pesangon atau pengusaha dilarang
(norma larangan atau verbod) untuk tidak memberikan pesangon kepada
pekerja yang di-PHK. Dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023
Klaster Ketenagakerjaan, norma perintah (gebod) terhadap pengusaha untuk
membayar pesangon atau pengusaha dilarang (norma larangan atau verbod)
untuk tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK merupakan
primery rule, sedangkan besaran pesangon merupakan norma pembolehan
(vrijsteling) yang bersifat relatif disesuaikan dengan kehendak bebas (free will)
pembentuk undang-undang.
Jelas terlihat dari tabel tersebut mengenai aturan primer dalam UU
Ketenagakerjaan. Aturan primer dalam hal ini adalah pemberian pesangon,
sifatnya kewajiban mutlak dan diatur dalam UU. Sedangkan mengenai
besarannya bersifat relatif dan merupakan open legal policy, sehingga
pengaturan mengenai besaran pesangon dipindahkan kedalam PP tidak
memisahkan penginterpretasian kewajiban pemberian pesangon karena aturan
tersebut merupakan aturan sekunder dari aturan primer yaitu kewajiban
membayar pesangon.
47
Justru yang perlu di-highlight dalam UU No. 6 Tahun 2023 Klaster
Ketenagakerjaan ialah adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran kewajiban
pembayaran pesangon. Sanksi pidana ini adalah merupakan geboed/larangan
yang memberikan kepastian hukum kepada pemberian pesangon tersebut,
yang sebelumnya tidak ditemukan dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Sebelum adanya pengaturan tentang pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023
Klaster
Ketenagakerjaan,
mayoritas
sengketa
ketenagakerjaan
yang
berhubungan dengan pembayaran pesangon ini tidak memiliki resolusi yang
pasti. Sehingga walaupun nilainya lebih besar, tenaga kerja yang di-PHK kerap
kali tidak menerima pesangonnya sepeserpun bahkan harus kembali
mengeluarkan biaya untuk mengajukan gugatan terhadap pengusaha agar
membayar pesangonnya. Upaya ini mengakibatkan semakin banyaknya dana
tenaga kerja yang dikeluarkan untuk mendapatkan hak pesangonnya. Hal ini
juga mencerminkan adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum untuk
memastikan pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
Ketiga, begitupula dengan pengaturan mengenai pendelegasian materi
muatan undang-undang ke dalam peraturan pemerintah yang merupakan
kewenangan kuasa mengatur pembentuk undang-undang. Pembentuk undang-
undang memiliki kehendak bebas (free will) untuk menentukan apakah suatu
materi muatan diatur lebih lanjut ke dalam atau dengan peraturan pemerintah
atau tidak. Secara struktur, peraturan pemerintah merupakan peraturan yang
langsung berada di bawah undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
yang
berfungsi
untuk
menjalankan
undang-undang
sebagaimana mestinya. Pelaksanaan undang-undang sebagaimana mestinya
ini merupakan penetapan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah
undang-undang atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan
dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang
bersangkutan (Penjelasan Pasal 12 UU PPP).
C. Pemaknaan Klaster Ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 Sebagai
Klaster Inti dan Utama yang Menjadi Jantung dalam UU No. 6 Tahun 2023;
Untuk mengetahui landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan
undang-undang UU No. 6 Tahun 2023 maka perlu dilihat Konsideran
48
Menimbang UU No. 6 Tahun 2023. Adapun konsideran Menimbang UU No. 6
Tahun 2023 sebagai berikut:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
lndonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya
untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja
Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan
krisis
ekonomi
global
yang
dapat
menyebabkan
terganggunya
perekonomian nasional;
c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai
aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosisten: investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerjaan;
d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dengan percepatan proyek strategis
nasional termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja
yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat
memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu
dilakukan perubahan;
Berdasarkan konsideran Menimbang tersebut dapat disimpulkan
konstruksi UU No. 6 Tahun 2023 sebagai berikut:
49
Berdasarkan skema di atas maka Klaster Ketenagakerjaan dalam UU No. 6
Tahun 2023 merupakan Klaster Inti yang menjadi jantung dari UU No. 6 Tahun
2023. Klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 merupakan klaster
utama yang menjadi penentu terhadap sub klaster yang lain. Dicabut atau
dikeluarkannya Klaster Ketenagakerjaan akan berdampak besar pada norma-
norma pada klaster pendukung dan klaster terkait, sehingga potensi
permasalahan akan sangat terbuka lebar apabila Klaster Ketenagakerjaan
dicabut atau dikeluarkan dari UU No. 6 Tahun 2023.
3. Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D
Keterangan Ahli hari ini berkaitan dengan dua hal: pertama mengenai hubungan
keijakan ekonomi dan kebijakan sosial, dan kedua mengenai bagaimana kita
melihat kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. Kedua hal tersebut menurut
50
hemat kami sangat penting dalam melihat UU Cipta Kerja di dalam konteks saat
ini.
Pertama, hubungan kebijakan ekonomi dan kebijakan sosial. Ilmu ekonomi
modern di sepanjang abad ke-20 umumnya menekankan pentingnya modal
fisik (capital) dalam Pembangunan. Variabel ketenagakerjaan (labor) umumnya
terbatas pada jumlah pekerja yang diperlukan dengan modal fisik yang tersedia.
Dengan pemahaman semacam ini, tidak mengherankan jika kebijakan ekonomi
terlepas dari kebijakan sosial. Namun, memasuki akhir abad ke-20, terjadi
perkembangan dan pergeseran fokus.
Literatur ilmu ekonomi, baik ekonomi makro maupun mikro, tidak lagi hanya
mementingkan pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia. Teori-
teori pertumbuhan ekonomi yang terbaru menempatkan manusia sebagai fokus,
sebagai pelaku dan penikmat pembangunan ekonomi. Kesejahteraan manusia
merupakan hasil sekaligus prasyarat dari pembangunan itu sendiri.
Di dalam pemahaman yang lebih kekinian (contemporary) peningkatan
pertumbuhan ekonomi memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kualitas dalam hal ini tidak hanya diartikan sebagai peningkatan pendidikan dan
kesehatan, tetapi juga rasa aman (Djajanegara dan Ananta, 1986). Aman di sini
tidak hanya berkaitan dengan fisik, namun juga secara psikologis. Secara fisik,
rasa aman berhubungan dengan terhindar dari kecelakaan atau kematian;
sementara secara psikologis berhubungan dengan pengetahuan bahwa diri
mereka terlindungi, misalnya dalam melakukan pekerjaan, ketika kehilangan
pekerjaan atau ketika memasuki hari tua.
Dalam ilmu ekonomi mikro, dikenal teori efficiency wage. Pada intinya, teori ini
mengatakan bahwa ketika pekerja mendapatkan upah yang layak, produktivitas
mereka akan membaik. Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan upah
dalam teori ini adalah keseluruhan bentuk imbal jasa yang diberikan kepada
pekerja. Teori ini tidak berbicara mengenai upah minimum.
Seiring dengan itu, walaupun ada jeda waktu, kebijakan-kebijakan ekonomi yang
dianggap sebagai ‘best practices’ di berbagai negara juga mulai mencerminkan
kecenderungan yang sama. Tidak seperti masa lalu, kebijakan ekonomi tidak
dapat dilepaskan dari kebijakan sosial. Kesadaraan tersebut mulai terlihat pada
praktisi ekonomi dan bisnis yang bertemu dalam World Economic Forum di
Davos, Switzerland. Sejak beberapa tahun belakangan, dalam pertemuan
51
tahunan yang dihadiri oleh para pejabat pemerintahan, pemimpin organisasi
internasional, pemimpin bisnis terkemuka, akademisi, maupun pemimpin
kelompok masyarakat sipil ini, topik-topik perlindungan pekerja dibahas dalam
sesi yang berkaitan dengan kondisi perekonomian global, regional, dan nasional.
Menurut hemat kami, UU Cipta Kerja yang menggabungkan pasal-pasal
mengenai kebijakan ekonomi mengenai perizinan usaha, teknologi, UMKM, dan
lingkungan dengan pasal-pasal
mengenai penciptaan kerja, peningkatan
kesejahteraan dan perlindungan pekerja merupakan bagian dari kecenderungan
di atas. Upaya penyusunan Undang-Undang yang menggabungkan aspek
ekonomi dan aspek ketenagakerjaan merupakan langkah tepat yang tidak saja
sesuai dengan perubahan zaman, tetapi juga dengan kebutuhan konkret di
Indonesia.
Izinkan kami memasuki bagian kedua, yaitu mengenai kesejahteraan pekerja.
Menurut
hemat kami, kita perlu melihat kesejahteraan pekerja secara
menyeluruh, dari semua aspek,
tidak
hanya
dari sisi
pengupahan.
Kesejahteraan dapat
dibagi
menjadi
beberapa
bagian
besar: sistem
pengupahan, perlindungan sosial pekerja, tersedianya fasilitas kesejahteraan,
dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan lainnya. Kami akan membahas
secara singkat bagian mengenai pengupahan dan perlindungan sosial pekerja.
Pertama, mengenai pengupahan, khususnya mengenai upah minimum, struktur
dan skala upah, serta pesangon. Di dalam ketenagakerjaan di Indonesia,
upah minimum mengacu pada upah yang diberikan kepada pekerja entry-
level dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, di berbagai
kalangan upah minimum ini diartikan berbeda, yaitu upah terendah yang
secara legal diizinkan oleh pemerintah atau bahkan upah yang dianggap
sebagai standar.
Secara statistik, jumlah pekerja baru ini hanya sekitar 5-8 persen dari total pekerja
penerima upah. Menurut penghitungan kami, rasio total upah yang dibayarkan
kepada pekerja tahun pertama pada total upah yang diberikan kepada pekerja
tahun-tahun berikutnya cukup tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2014, rasio tersebut sudah mencapai 0,56, dan meningkat menjadi
0,65 pada tahun 2022. Rasio ini menunjukkan bahwa secara rata-rata upah
pekerja tahun pertama sudah mencapai dua pertiga dari rata-rata upah pekerja
yang sudah bekerja lebih lama dari mereka. Hal ini antara lain dikarenakan terus
52
meningkatnya upah minimum membuat pengusaha mengalokasikan proporsi
upah ke angka di sekitar upah minimum semata. Kondisi ini mengharuskan
kita untuk menggeser perhatian kita ke pelaksanaan struktur dan skala upah.
Di dalam UU Cipta Kerja, struktur dan skala upah disusun dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja. Dua faktor
ini merupakan merupakan hal dasar yang diperlukan oleh semua tipe maupun
skala perusahaan dalam menentukan struktur dan skala upah mereka. Karena
nature dari perusahaan berbeda-beda, masing- masing perusahaan bisa
menggunakan faktor-faktor khusus dalam mengevaluasi jabatan para pekerja
mereka, misalnya faktor masa kerja, pendidikan, dan lainnya.
Mengenai pesangon, hal yang mendapatkan perhatian khusus dari UU Cipta
Kerja adalah ketaatan pemberian pesangon. Analisis Bank Dunia (2010)
mengindikasikan
tingginya
ketentuan mengenai pesangon di Indonesia
mempengaruhi ketaatan perusahaan dalam memberi pesangon. Menurut
penghitungan, seorang pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun
akan mengerima maksimum pesangon sebesar 32 kali gaji. Kalau seorang
pekerja memiliki gaji terakhir lima juta rupiah per bulan ketika mengalami
pemutusan kerja, perusahaan harus membayar pesangon sebesar seratus enam
puluh (160) juta rupiah. Dampak tingginya angka pesangon ini ditunjukkan oleh
data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Pada tahun 2010, hanya 21
persen pekerja mengklaim bahwa perusahaan mereka mempunyai skema
pesangon. Proporsi ini justru menurun menjadi sekitar 16 persen pada tahun
2016, tahun terakhir data tersebut tersedia. Angka-angka ini menunjukkan
urgensi peningkatan ketaatan pemberian pesangon.
Hal kedua dalam kesejahteraan pekerja berkaitan dengan perlindungan sosial
mereka. Sejak tahun 2004, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang
mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini diperkuat dengan Undang-
Undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di tahun 2011, dan
secara efektif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai menjalankan
tugasnya di tahun 2014. Selain BPJS Kesehatan, Undang-Undang tersebut juga
membentuk BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja. Pada awalnya, hanya
terdapat lima jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Namun, di dalam
53
UU Cipta Kerja 2020, diperkenalkan jaminan kelima, yaitu Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
Kajian di Lembaga Demografi FEB UI mengenai berbagai jaminan tersebut
menunjukkan perbaikan dan peningkatan kepesertaan dari waktu ke waktu.
Kajian lainnya, khusus mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)—yang
baru diperkenalkan di UU Cipta Kerja, menunjukkan bahwa peserta JKP
mempunyai konsumsi yang lebih besar daripada korban Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) yang bukan anggota JKP (Wongkaren et al, 2024).
Izinkan
ahli
memasukkan
pengalaman
sebagai
Wakil
Ketua
Dewan
Pengupahan DKI Jakarta dari unsur akademisi. Ahli mulai menjabat tahun 2022,
dan untuk penetapan upah minimum tahun 2024 ini sudah didasarkan pada
UU No. 6/2023 dan aturan di bawahnya, yaitu PP No. 51 Tahun 2023. Anggota
Dewan Pengupahan termasuk dari unsur pemerintahan, unsur pekerja, dan unsur
pengusaha. Tugas Dewan Pengupahan Provinsi adalah memberikan masukan
kepada Gubernur mengenai upah minimum dan mengembangkan sistem
pengupahan di provinsi tersebut. Dewan Pengupahan DKI secara rutin bertemu
dan mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan upah di DKI Jakarta.
Selain itu, kami juga melakukan berbagai kajian, yang terakhir mengenai
kesejahteraan pekerja di Jakarta.
Pengalaman ahli sangat positif karena anggota dari berbagai unsur secara bebas
mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan pengupahan. Hasil kajian
diberikan kepada pemerintah DKI, dan beberapa menjadi masukan yang
diperhatikan oleh mereka. Berbeda dari ketentuan mengenai upah minimum
sebelum UU Cipta Kerja, Dewan Pengupahan kini mempunyai peran dalam
penghitungan karena formula yang tersedia memberikan ruang untuk itu.
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 5
Maret 2024 dan 4 Maret 2024 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya,
sebagai berikut:
Kesimpulan tertulis Pemohon:
1. Bahwa dahulu mengenai batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu diatur
dalam norma abstrak berupa 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1
54
(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun ( diatur didalam Pasal
58 ayat 4 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan )
tetapi batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu justru diatur didalam norma
Pasal 8 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT paling lama 5 Tahun.
Menjadi tanda tanya mengapa batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu yang
semula diatur didalam norma abstrak sekarang diatur didalam norma didalam
Peraturan Pemerintah, kemudian apabila melihat dengan cermat Pasal 56 ayat
(3) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang tidak diatur batas waktu perjanjian kerja waktu
tertentu. Permasalahan tanda tanya inilah dapat menimbulkan celah hukum dan
merusak ketidak adilan bagi pekerja PKWT
2. Bahwa melihat dalam putusan yurisprudensi Paragraf [6.2] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 103/PUU-XVIII/2020 yang berbunyi “Hal ini semata-mata
untuk memberikan jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Selain itu, jangka
waktu untuk PKWT ini harus diatur dalam undang-undang dan tidak boleh dalam
peraturan pemerintah karena terkait erat dengan pengaturan hak konstitusional
pekerja, sehingga tidak bisa hanya ditentukan oleh Pemerintah saja melalui
instrument hukum Peraturan Pemerintah (PP), melainkan juga ditentukan oleh
DPR dan Pemerintah melalui instrumen hukum undang-undang. Oleh karena
Pasal 56 ayat (3) UU Ciptaker ini berkait kelindan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf
b UU Ciptaker, maka pertimbangan hukum Pasal 56 ayat (3) UU Ciptaker,
berlaku pula untuk Pasal 59 ayat 1 huruf b UU Ciptaker”
Bahwa batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Paragraf [6.2]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XVIII/2020 tidak dijalankan oleh
Pemerintah dan dituangkan Kembali kedalam Undang-Undang nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
3. Bahwa, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
perlu memutuskan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dituangkan
55
kedalam norma abstrak Undang-Undang dan sepantasnya bukan diatur didalam
Peraturan Pemerintah. Kemudian Yang Mulia Majelis Hakim pernah
mengomentari batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebaiknya diatur
didalam Undang-Undang, komentar isu batas waktu PKWT ini tertuang didalam
Paragraf [6.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XVIII/2020
4. Bahwa dengan perbedaan isi antara Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja
Nampak jelas perbedaan yaitu. Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) UU Cipta Kerja
jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu didasarkan kepada perjanjian
kerja artinya para pihak lah yang mengadakan batas waktu Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu dan tidak menutup kemungkinan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu bisa diadakan lebih dari 5 Tahun sedangkan Pasal 8 ayat (1) PP
35/2021 batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak boleh melebih 5
Tahun dan harus dilakukan sekali.
Perbedaan isi jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu inilah menambah
persoalan Ketenagakerjaan di Indonesia dan akan menimbulkan domino effek.
Kemudian dapat menimbulkan kisruh seperti ketidak jelasan pengakhiran PKWT
atau PKWT dapat diadakan lebih dari sekali dll.
Kesimpulan tertulis Presiden:
I. Para Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Sehubungan dengan
kedudukan
hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1.
Bahwa persoalan hukum yang disampaikan oleh Pemohon dalam
permohonan a quo bukanlah persoalan konstitusionalitas norma oleh
karena berlakunya ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) UU
6/2023 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kerugian
konstitusional yang diajukan belum terbukti bersifat spesifik, aktual, atau
potensial yang dapat dipastikan terjadi. Potensi kerugian yang diajukan
56
oleh Pemohon hanya asumsi dan bukan kerugian yang terjadi secara
aktual atau konkret karena berlakukan ketentuan a quo yang diuji.
2.
Bahwa oleh karena persoalan hukum dalam permohonan a quo
bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, maka permohonan a quo
tidak memnuhi ketentuan mengenai kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai lima syarat kerugian hak dalam Putusan
Nomor 06/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
II. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Terkait dalil Pemohon tentang ketidakpastian hukum mengenai batasan waktu
PKWT dan perpanjangan PKWT.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil Pemohon terkait PKWT pada dasarnya telah Pemerintah
jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 17 November 2023 pada halaman
6 s.d. halaman 10 dan Keterangan Tambahan Presiden tanggal 11 Desember
2023 pada halaman 2 s.d. halaman 3.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga telah sejalan dengan ahli
Pemerintah dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 atas nama Sahat
Sinurat, S.H., M.H., yang pada pokoknya menyampaikan:
1.
Ketentuan batas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan diatur
dalam Pasal 56 UUCK tidak berdiri sendiri dan harus dibaca bersamaan
dengan ketentuan Pasal 59 UUCK. Status Hubungan Kerja itu ada 2
(dua), yaitu PKWT dan PKWTT, dimana PKWT didasarkan pada sifat dan
jenis atau kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam jangka waktu
tertentu.
57
2.
Perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 UUCK, seiring dengan aturan PP
35/2021, yang mengatur batasan jangka waktu PKWT adalah selama 5
tahun.
Sebelumnya
dalam
ketentuan
Pasal
59
UU
13/2003
memperbolehkan perpanjangan PKWT hingga 2 tahun, atau melakukan
pembaharuan PKWT setelah masa tenggang waktu 30 hari.
3.
Praktiknya, perpanjangan dan pembaharuan sering dianggap sama. Ada
kecenderungan Pekerja/Buruh dan Pengusaha membuat adendum
PKWT untuk mengatasi perpanjangan. Meskipun pembaharuan
mensyaratkan masa tenggang waktu 30 hari, terkadang pekerja tetap
bekerja tanpa ikatan Hubungan Kerja.
4.
Perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 dalam UUCK justru memberikan
kepastian hukum dan perlindungan lebih baik bagi Pekerja/Buruh dalam
pelaksanaan Hubungan Kerja yang berdasarkan PKWT.
5.
Dalam PKWT, terminasi terjadi sesuai dengan waktu yang disepakati atau
selesainya pekerjaan yang diperjanjikan. Pekerjaan dianggap selesai
sesuai dengan ruang lingkup dan batas yang disepakati. Setelah
pekerjaan diselesaikan Hubungan Kerja secara otomatis berakhir.
6.
Pasal 51 UU 13/2003 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja dapat dibuat
secara tertulis atau lisan. Namun, Pasal 51 ayat (2) menegaskan bahwa
Perjanjian Kerja yang harus dibuat secara tertulis, seperti PKWT, harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga
apabila PKWT dibuat secara lisan, maka PKWT tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 57 UUCK. Sehingga menurut ahli
apa bila PKWT dibuat secara lisan maka status hubungan kerja adalah
PKWTT.
III. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU
6/2023, terdapat pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.,
dalam persidangan pada tanggal 22 November 2023.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi tersebut, Pemerintah telah
memberikan jawaban melalui Keterangan Tambahan Presiden yang
disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11
Desember 2023.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
58
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang NOmor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
59
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
60
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menguji Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023
yang menyatakan "jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja";
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-
1]. Dalam hal ini, Pemohon pernah memiliki pengalaman kerja sebagai karyawan
magang di Universitas Kristen Indonesia [vide bukti P-4];
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 56 ayat (3)
UU 6/2023 berpotensi menimbulkan tindakan eksploitasi perusahaan terhadap
hak pekerja/buruh terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena
perusahaan dapat seenaknya menetapkan jangka waktu perjanjian kerja atau
61
bahkan memperpanjang kembali PKWT tanpa perlu mengangkat pekerja/buruh
tersebut untuk menjadi pegawai tetap.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon telah menerangkan
secara jelas kualifikasinya sebagai perorangan warga negara yang pernah bekerja
[vide Bukti P-1 dan Bukti P-4]. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023,
yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk mendapat jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil khususnya sebagai calon pekerja yang potensial akan
mengalami kerugian akibat berlakunya norma Pasal a quo. Dengan demikian, telah
tampak adanya hubungan kausal (causal verband) antara anggapan Pemohon
tentang kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal a quo, sehingga
apabila permohonan Pemohon dikabulkan, kerugian demikian tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal
81 angka 12 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan Pasal 56 ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh karena
pasal a quo tidak menjelaskan secara spesifik batas waktu berlakunya suatu
PKWT dan berapa kali PKWT dapat diperpanjang. Hal ini, telah menciderai hak
62
pekerja/buruh dalam mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan lebih lanjut terkait PKWT diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja (PP 35/2021). Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021 pada
pokoknya menyatakan batas waktu berlakukan suatu PKWT adalah paling lama
5 (lima) tahun;
3. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak diaturnya batas waktu PKWT dalam UU
6/2023 merupakan suatu upaya eksploitasi pekerja dengan cara akal-akalan dari
pemberi kerja untuk mendapatkan pekerja/buruh dengan upah murah tanpa
perlu menaikkan status pekerja/buruh PKWT menjadi pekerja/buruh dengan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon dalam petitumnya
kepada Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 bertentangan
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun hanya dilakukan 1 (satu) kali”.
atau
b. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 bertentangan
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “PKWT
berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun hanya
boleh dilakukan 1 (satu) kali”.
atau
c. Meyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 bertentangan
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
63
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun hanya boleh dilakukan 1 (satu)
kali”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4. Selain itu, Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 17 November 2023 yang telah didengar dalam persidangan
pada tanggal 22 November 2023 dan keterangan tertulis tambahan yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2023. Untuk mendukung dan
membuktikan keterangannya, Presiden telah mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-11, serta dalam persidangan
pada tanggal 26 Februari 2024 telah mengajukan 1 (satu) orang ahli, yakni Sahat,
S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan
dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 22 Februari 2024,
serta 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si, dan Turro Selrits
Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D yang menyerahkan keterangan tertulis dan diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024. Selain itu, Presiden juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Maret
2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 23 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Agustus 2024. Terhadap keterangan tertulis a quo tidak dipertimbangkan
oleh Mahkamah, karena telah melewati seluruh proses pemeriksaan persidangan
dan penyerahan kesimpulan tertulis.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli Presiden,
64
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon dan Presiden, kesimpulan
tertulis Pemohon dan Presiden, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil permohonan Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian materiil Pasal 56 dalam
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, khususnya dengan adanya penambahan ayat (3)
terkait dengan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan sebelumnya dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024, dengan amar antara lain
menyatakan:
“Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “jangka waktu atau selesainya
suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu
selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling
lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.”
Bahwa dengan telah dikabulkannya sebagian substansi norma Pasal 56
dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, khususnya dengan adanya penambahan ayat
(3) terkait dengan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga rumusan Pasal a quo yang semula
berbunyi “jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja” telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “jangka waktu selesainya suatu pekerjaan
tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat
perpanjangan”, maka sesungguhnya terhadap ketentuan norma Pasal 56 ayat (3)
dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum
65
mengikat adalah sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan tidak lagi
sebagaimana norma yang dijadikan objek dalam permohonan a quo. Dengan
demikian, terhadap norma Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023,
khususnya dengan adanya penambahan ayat (3) yang menjadi objek permohonan
a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan [vide Pasal 47 UU MK].
Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, permohonan
Pemohon telah kehilangan objek.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kehilangan objek.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon kehilangan objek;
[4.4]
Hal-hal lain dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
66
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 17.52 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya
Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon/Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
67
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
59
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
60
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menguji Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023
yang menyatakan "jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja";
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-
1]. Dalam hal ini, Pemohon pernah memiliki pengalaman kerja sebagai karyawan
magang di Universitas Kristen Indonesia [vide bukti P-4];
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 56 ayat (3)
UU 6/2023 berpotensi menimbulkan tindakan eksploitasi perusahaan terhadap
hak pekerja/buruh terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena
perusahaan dapat seenaknya menetapkan jangka waktu perjanjian kerja atau
61
bahkan memperpanjang kembali PKWT tanpa perlu mengangkat pekerja/buruh
tersebut untuk menjadi pegawai tetap.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon telah menerangkan
secara jelas kualifikasinya sebagai perorangan warga negara yang pernah bekerja
[vide Bukti P-1 dan Bukti P-4]. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023,
yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk mendapat jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil khususnya sebagai calon pekerja yang potensial akan
mengalami kerugian akibat berlakunya norma Pasal a quo. Dengan demikian, telah
tampak adanya hubungan kausal (causal verband) antara anggapan Pemohon
tentang kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal a quo, sehingga
apabila permohonan Pemohon dikabulkan, kerugian demikian tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal
81 angka 12 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan Pasal 56 ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh karena
pasal a quo tidak menjelaskan secara spesifik batas waktu berlakunya suatu
PKWT dan berapa kali PKWT dapat diperpanjang. Hal ini, telah menciderai hak
62
pekerja/buruh dalam mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan lebih lanjut terkait PKWT diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja (PP 35/2021). Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021 pada
pokoknya menyatakan batas waktu berlakukan suatu PKWT adalah paling lama
5 (lima) tahun;
3. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak diaturnya batas waktu PKWT dalam UU
6/2023 merupakan suatu upaya eksploitasi pekerja dengan cara akal-akalan dari
pemberi kerja untuk mendapatkan pekerja/buruh dengan upah murah tanpa
perlu menaikkan status pekerja/buruh PKWT menjadi pekerja/buruh dengan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon dal
