PUU
Tahun 2019
61/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Drs. La Arta, M.Si
Tanggal Registrasi: 2019-10-10
Tanggal Putusan: 2019-11-28
UU Diuji: UU 4/2004, UU 14/1985, UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[61/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ketetapan
- **Tanggal Putusan**: 2019 Februari 06
- **Significance**: Medium
- **File**: [[61 PUU 2019_telahucap-28Nov2019-Ketetapan. Doc]]K
2. **2019**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2019**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan [[hak asasi manusia]] dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Kepemiluan
Mahkamah menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi melalui pemilu yang LUBER dan JURDIL. Ketentuan yang diuji harus memastikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta pemilu sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Suhartoyo]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian Konstitusionalitas [[Pasal 23 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] (selanjutnya disebut UU 4/2004), [[Pasal 66 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah ... terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2019-10-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-11-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-11-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-11-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 7 Oktober 2019 dari Drs. La Arta, M.Si., yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 61/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 Oktober 2019, perihal Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 4/2004), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU 14/1985), dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
- c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya;
- d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah pula menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 11 November 2019 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan serta mengesahkan alat bukti Pemohon yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23;
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[61/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Konstitusionalitas [[Pasal 23 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 4/2004), [[Pasal 66 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (selanjutnya disebut UU 14/1985), dan [[Pasal 268 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 23 ayat (2)]]
- [[Pasal 66 ayat (1)]]
- [[Pasal 268 ayat (3)]]
- [[Pasal 39]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 7 Oktober 2019 dari Drs. La Arta, M.Si., yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 61/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 Oktober 2019, perihal Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 4/2004), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU 14/1985), dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); - c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya; - d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah pula menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 11 November 2019 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan serta mengesahkan alat bukti Pemohon yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[61/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Konstitusionalitas [[Pasal 23 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 4/2004), [[Pasal 66 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (selanjutnya disebut UU 14/1985), dan [[Pasal 268 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 23 ayat (2)]] - [[Pasal 66 ayat (1)]] - [[Pasal 268 ayat (3)]] - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
