Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

61/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Sri Sudarjo, M.Pd sebagai Ketua Umum dan Dianul Hayezi, S.E. sebagai Sekretaris Jenderal
Tanggal Registrasi: 2018-07-12
Tanggal Putusan: 2018-10-25
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 222]] - [[Pasal 1 ayat (1)]] - [[Pasal 6]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)