PUU
Tahun 2017
61/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Kautsar dan Samsul Bahri
Tanggal Registrasi: 2017-08-25
Tanggal Putusan: 2018-01-11
UU Diuji: UU 7/2017, UU 11/2006, UU 44/1999, UU 11/2016
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Aswanto (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon Nomor [[61/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Nomor [[61/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak langsung Yayasan Advokasi Rakyat Aceh memberi keterangan pada persidangan tanggal 24 Okttober 2017 dan telah menyerahkan keterangan dalam persidangan tanggal 24 Oktober 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Pihak Terkait
a. Tentang Legal Standing.
Bahwa pemberlakuan [[Pasal 571 huruf d]] yang mencabut [[Pasal 57]] dan [[Pasal 60 ayat (1)]], ayat (2), serta ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633 yang mengatur tentang jumlah komisioner KIP Aceh dan Kabupaten/Kota di pasal 57 pun demikian di [[Pasal 60 ayat (1)]], ayat (2), serta ayat (4) tentang jumlah anggota [[Bawaslu]] sebagaiman disebut dalam Lampiran I dan II [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bukan pada rekruitmen Komisioner KIP dan [[Bawaslu]] Sedangkan terhadap rekrutmen KIP tetap oleh DPRA dan DPRK sebagaimana di atur dalam UUPA Pasal 56 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), pasal itu tetap berlaku dan tidak di cabut, untuk itu kami menilai tidak ada kerugian konstitusional bagi para Pemohon dan Pemohon bukanlah orang yang di rugikan dengan berlakunya Pasal 571 huruf d, tidak ada korelasi kerugian konstitusional para Pemohon dalam berlakunya pasal a quo sehingga para Pemohon tidak punya legal standing dalam perkara ini.
b. Tentang Pokok Perkara
Dalam Pokok Permohonan Pemohon pada angka 16 mendalilkan bahwa dengan berlakunya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UU Pemilu akan menghilangkan hak Pemohon sebagai Anggota [[DPR]] Aceh dalam mengusulkan Komisioner KIP Aceh, dalam hal ini para Pemohon seperti kehilangan arah dalam permohonannya yang mengajukan permohonan uji materi berlakunya Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (1) a, huruf b dan ayat (2) UU 7/2017, para Pemohon seharusnya fokus menguraikan kerugian hak konstitusional pada Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (1) a, huruf b dan ayat (2) UU 7/2017 bukan menguraikan kerugian hak konstitusional pada pasal yang tidak di uji dalam perkara ini
Pemohon juga dalam angka 21 meny
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[61/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[61 PUU 2017--UU_Pemilu-KABUL_SEBAGIAN-telahucap-11Jan2018-aceh. Doc]]
2. **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2017**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945**: Perlindungan HAM dalam konstitusi
3. **[[Negara Hukum]]
- [[Suhartoyo]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[24/PUU-VI/2008]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[35/PUU-VIII/2010]]
- [[5/PUU-V/2007]]
- [[66/PUU-XV/2017]]
- [[75/PUU-XV/2017]]
### Perkara yang Merujuk
- [[31/PUU-XVI/2018]]
- [[44/PUU-XV/2017]]
- [[59/PUU-XV/2017]]
- [[62/PUU-XV/2017]]
- [[66/PUU-XV/2017]]
- [[75/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- yang menyatakan “Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat u...
- “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum”, maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d...
- huruf b Putusan [[MK]] Nomor [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpres dan...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon Nomor [[61/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Nomor [[61/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak langsung Yayasan Advokasi Rakyat Aceh memberi keterangan pada persidangan tanggal 24 Okttober 2017 dan telah menyerahkan keterangan dalam persidangan tanggal 24 Oktober 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Pihak Terkait
a. Tentang Legal Standing.
Bahwa pemberlakuan [[Pasal 571 huruf d]] yang mencabut [[Pasal 57]] dan [[Pasal 60 ayat (1)]], ayat (2), serta ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633 yang mengatur tentang jumlah komisioner KIP Aceh dan Kabupaten/Kota di pasal 57 pun demikian di [[Pasal 60 ayat (1)]], ayat (2), serta ayat (4) tentang jumlah anggota [[Bawaslu]] sebagaiman disebut dalam Lampiran I dan II [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bukan pada rekruitmen Komisioner KIP dan [[Bawaslu]] Sedangkan terhadap rekrutmen KIP tetap oleh DPRA dan DPRK sebagaimana di atur dalam UUPA Pasal 56 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), pasal itu tetap berlaku dan tidak di cabut, untuk itu kami menilai tidak ada kerugian konstitusional bagi para Pemohon dan Pemohon bukanlah orang yang di rugikan dengan berlakunya Pasal 571 huruf d, tidak ada korelasi kerugian konstitusional para Pemohon dalam berlakunya pasal a quo sehingga para Pemohon tidak punya legal standing dalam perkara ini.
b. Tentang Pokok Perkara
Dalam Pokok Permohonan Pemohon pada angka 16 mendalilkan bahwa dengan berlakunya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UU Pemilu akan menghilangkan hak Pemohon sebagai Anggota [[DPR]] Aceh dalam mengusulkan Komisioner KIP Aceh, dalam hal ini para Pemohon seperti kehilangan arah dalam permohonannya yang mengajukan permohonan uji materi berlakunya Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (1) a, huruf b dan ayat (2) UU 7/2017, para Pemohon seharusnya fokus menguraikan kerugian hak konstitusional pada Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (1) a, huruf b dan ayat (2) UU 7/2017 bukan menguraikan kerugian hak konstitusional pada pasal yang tidak di uji dalam perkara ini
Pemohon juga dalam angka 21 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu adalah salah satu kekhususan Aceh, dalam hal ini, kami menyarankan agar Para Pemohon membaca kembali Pasal 3 [[UU Nomor 44 Tahun 1999]] tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh yang meliputi: (1) Penyelenggaraan Kehidupan Beragama, (2) Penyelenggaan kehidupan Adat, (3) Penyelenggaraan pendidikan dan (4) Peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Penegasan ini juga terdapat dalam Putusan Nomor [[35/PUU-VIII/2010]] tanggal 30 Desember 2010, Putusan Nomor 31/PHP.GUP-XV/2017, Putusan Nomor [[83/PUU-XIV/2016]] dan Putusan Nomor 17/PHP.BUP-XV/2017, untuk itu alasan dari Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya [[Mahkamah Konstitusi]] menolak alasan ini.
Pemohon dalam angka 24 menyebutkan bahwa dengan adanya pengurangan Komisioner KIP Aceh telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dalam hal ini Pemohon tidak dapat menjabarkan secara konkrit tentang kerugian konstutisional yang di maksud dengan berlakunya Pasal 571 huruf d UU 7/2017 sehingga alasan Pemohon dalam poin tersebut kabur.
[[Mahkamah Konstitusi]] telah menegaskan bahwa keistimewaan Aceh merujuk pada Pasal 3 [[Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999]] tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh ([[UU No. 44 Tahun 1999]]) yang meliputi: (1) Penyelenggaraan Kehidupan Beragama, (2) Penyelenggaan kehidupan Adat, (3) Penyelenggaraan pendidikan dan (4) Peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Penegasan ini juga terdapat dalam Putusan Nomor [[35/PUU-VIII/2010]] tanggal 30 Desember 2010, Putusan Nomor 31/PHP.GUP-XV/2017, Putusan Nomor [[83/PUU-XIV/2016]] dan Putusan Nomor 17/PHP.BUP-XV/2017. Jika membaca putusan MK tersebut, maka kewenangan istimewa tersebut adalah sepanjang di atur dalam Pasal 3 [[UU Nomor 44 Tahun 1999]], di luar itu tidak menjadi hak Aceh sebagai Provinsi dengan Otonomi Khusus. Terkait dengan permohonan a quo tidak ada kerugian konstitusional keduanya.
2. [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016]] tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/ 2006) perlu penyesuaian zaman.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai bahwa pasal-pasal dalam UU 11/2006 perlu di lakukan penyesuaian zaman, jika di lihat dari perkembangan zaman maka keberadaan UU 11/2006 sudah ketinggalan zaman, dalam pandangan kami ada beberapa pasal yang perlu di hapuskan lagi atau setidaknya di sesuaikan dengan peraturan perundangan lainnya saat ini seperti:
· Pasal 56 ayat (5) Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh [[KPU]] dan diresmikan oleh bupati/walikota, pasal ini memberikan ruang intervensi politik bagi penyelenggara Pemilu/Pilkada dalam melaksanakan tugasnya, dimana orang-orang yang tidak punya afiliasi dengan partai politik maka tidak akan dapat menjadi komisioner KIP di Aceh, rekruitmen penyelenggara pemilu oleh DPRA dan DPRK sebagai lembaga politik tentu akan menimbulkan kepentingan politik dalam rekruitmen tersebut sehingga penyelengara Pemilu sebagai lembaga yang independen tidak akan bisa melakukan tugasnya dengan baik. Untuk itu Pasal 56 ayat (5) ini perlu di sesuaikan dengan kondisi kekinian.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - yang menyatakan “Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat u... - “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum”, maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d... - huruf b Putusan [[MK]] Nomor [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpres dan... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
