PUU
Tahun 2021
61/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I;
Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II;
Septalia Furwani, sebagai Pemohon III;
Welly Anggara, sebagai Pemohon IV;
Alfin Julian Nanda, sebagai Pemohon V;
Paulus Bill Regent Aritonang, sebagai Pemohon VI;
Nawaz Syarif, sebagai Pemohon VII;
Rizky Ervianto, sebagai Pemohon VIII;
Thomas Perdana D.D Sitindaon, sebagai Pemohon IX;
Vincentius Micoland Manullang, sebagai Pemohon X;
Sarton Nicholas Saragih, sebagai Pemohon XI;
Antonia Krisma Lintang Bumimangayom, sebagai Pemohon XII;dan
Angelina Ayu Widianingsih, sebagai Pemohon XIII.
Tanggal Registrasi: 2021-11-16
Tanggal Putusan: 2022-01-25T10:49:00+07:00
UU Diuji: UU 16/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 17/2014, UU 27/2009, UU 5/2014, UU 7/2020, UU 19/2019, UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 61/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Tempat/tanggal Lahir
: Ngawi, 22 Mei 1996
Pekerjaan
: Analis
Penuntutan
pada
Kejaksaan
Republik Indonesia dan Aktivis Penegakan
Hukum
Alamat
: Jalan Puntadewa, Gg. Kapling, Desa
Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten
Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li.
Tempat/tanggal Lahir
: Ngawi, 4 Februari 1985
Pekerjaan
: Dosen
Fakultas
Hukum
Universitas
Muhammadiyah Malang dan juga seorang
Aktivis Penegakan Hukum
Alamat
: RT 001/RW 004, Dusun Jarakan, Desa
Jenggrik,
Kecamatan
Kedunggalar,
Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II
3.
Nama
: Septalia Furwani, S.H., M.H.
Tempat/tanggal Lahir
: Palembang, 7 September 1986
2
Pekerjaan
: Advokat pada Firma Hukum Septalia
Furwani, S.H., M.H. and Partners dan
seorang Aktivis Penegakan Hukum
Alamat
: Jalan Macan Kumbang III Nomor 4466
Kelurahan
Demang
Lebar
Daun,
Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
: Welly Anggara, S.H., M.H.
Tempat/tanggal Lahir
: Palembang, 27 Maret 1985
Pekerjaan
: Advokat pada Firma Hukum Septalia
Furwani, S.H., M.H. and Partners dan
seorang Aktivis Penegakan Hukum
Alamat
: Jalan May Salim Batubara, Komplek PU
Nomor 608, RT 011/RW 004 Kelurahan
Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IV
5.
Nama
: Alfin Julian Nanda, S.H.
Tempat/tanggal Lahir
: Pekanbaru, 22 Juli 1998
Pekerjaan
: Konsultan Hukum pada Kantor Ahmad
Yusuf, S.H. dan seorang Aktivis Penegakan
Hukum
Alamat
: Jalan Thamrin Gang Apura Nomor 1A, Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon V
6.
Nama
: Paulus Bill Regent Aritonang, S.H.
Tempat/tanggal Lahir
: Palembang, 14 Agustus 1997
Pekerjaan
: Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
Septalia Furwani dan Welly Anggara dan
juga seorang Aktivis Penegakan Hukum
3
Alamat
: Jalan Taqwa Lorong Purwo 02, RT 049/RW
006, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan
Kalidoni,
Kota
Palembang,
Provinsi
Sumatera Selatan
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon VI
7.
Nama
: Nawaz Syarif, S.H.
Tempat/tanggal Lahir
: Kandangan, 26 Januari 1998
Pekerjaan
: Aktivis Penegakan Hukum
Alamat
: Jalan Ahmad Yani RT 004/RW 002, Desa
Gambar
Luar
Muka,
Kecamatan
Kandangan,
Kabupaten
Hulu
Sungai
Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon VII
8.
Nama
: Rizky Ervianto
Tempat/tanggal Lahir
: Wonogiri, 21 Desember 1998
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Atmajaya Yogyakarta yang juga merupakan
Aktivis Penegakan Hukum
Alamat
: Jalan 2 Karang Endah, Dusun 3, RT
014/RW 03, Kecamatan Terbanggi Besar,
Kabupaten Lampung Tengah, Lampung
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon VIII
9.
Nama
: Thomas Perdana D.D Sitindaon
Tempat/tanggal Lahir
: Bagan Batu, 28 Januari 2001
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Atmajaya Yogyakarta yang juga merupakan
Aktivis Penegakan Hukum
Alamat
: Jalan Tuanku Tambusai, RT 006/RW 001,
Kelurahan Bagan Batu, Kecamaan Bagan
Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi
Riau
4
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IX
10. Nama
: Vincentius Micoland Manullang
Tempat/tanggal Lahir
: Tarutung, 31 Maret 1999
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Atmajaya Yogyakarta yang juga merupakan
Aktivis Penegakan Hukum.
Alamat
: Komplek Tanah Lapang, Pasar Dolok
Sanggul,
Dolok
Sanggul,
Humbang
Hasundutan, Sumatera Utara
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon X
11. Nama
: Sarton Nicholas Saragih
Tempat/tanggal Lahir
: Sorong, 17 November 2003
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Atmajaya Yogyakarta yang juga merupakan
Aktivis Penegakan Hukum
Alamat
: Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 38 RT
002/RW 004, Klakublik, Sorong Kota, Papua
Barat
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon XI
12. Nama
: Antonia Krisma Lintang Bumimangayom
Tempat/tanggal Lahir
: Bekasi, 10 Juni 2002
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Atmajaya Yogyakarta yang juga merupakan
Aktivis Penegakan Hukum
Alamat
: Piring,
RT
002/RW
000,
Srihardono,
Pundong, Kab. Bantul, Daerah Istimewa
Yogyakarta
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon XII
13. Nama
: Angelina Ayu Widianingsih
Tempat/tanggal Lahir
: Yogyakarta, 20 November 2001
5
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Atmajaya Yogyakarta yang juga merupakan
Aktivis Penegakan Hukum
Alamat
: Sapen
GK
I/380,
RT
020/RW
006,
Demangan,
Gondokusuman,
Daerah
Istimewa Yogyakarta
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XIII
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII tersebut disebut sebagai ---
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 November 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 11 November 2021
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 51/PUU/PAN.MK/
AP3/11/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-
BRPK) dengan Nomor 61/PUU-XIX/2021 pada 16 November 2021, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (IN CASU A QUO UU NO. 16
TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA) TERHADAP
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa
amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945
salah
satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
6
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (I) menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; (2) memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus pembubaran partai
politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
7
(the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat ketentuan dalam
suatu undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau
membatalkan berlakunya undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun terhadap pasal, ayat, dan/atau frasa yang diajukan pengujian
terhadapnya. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (The
Guardian of Constitution) juga memiliki kewenangan untuk memberikan
penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam undang-undang agar selaras
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir satu- satunya (The Sole
Interpreter of Constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa klaim yang menyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga penafsir utama konstitusi (The Sole Interpreter of Constitution)
semakin diperkuat dengan adanya temuan 153 putusan bersyarat
(Conditional Decision) sejak 2003 hingga 2018, baik putusan konstitusional
bersyarat (Conditionally Constitutional) sejumlah 136 putusan maupun
inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sejumlah 17
putusan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon I
sebagaimana merupakan Sarjana Hukum, Departemen Hukum Tata
Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam skripsi yang
berjudul, “IMPLIKASI PUTUSAN CONDITIONALLY UNCONSTITUTIONAL
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 YANG BERSIFAT
ULTRA PETITA TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
(Suatu Studi tentang Legitimasi Praktik Judicial Activism dalam Mekanisme
Pengujian Norma Konkret di Indonesia)”. Penelitian tersebut merujuk pada
penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Faiz Rahman, S.H., LL.M. dan Dian
Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Tata Negara,
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dengan judul penulisan,
“EKSISTENSI
DAN
KARAKTERISTIK
PUTUSAN
BERSYARAT
MAHKAMAH KONSTITUSI” (penelitian tersebut dipublikasikan pada Jurnal
Konstitusi Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana dapat diunduh
atau
didownload
pada
link
berikut
8
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1326).
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan sebanyak 153 putusan
bersyarat tersebut tidak jarang melakukan koreksi terhadap perumusan
pasal, ayat, maupun frasa suatu undang-undang. Bahkan Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
76/PUU-XII/2014
menggunakan
interpretasi struktural (structural interpretation) untuk memperbaiki rumusan
Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah (selanjutnya disebut UU MD3) dengan salah satu amar putusan
secara
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional)
menyatakan sebagai berikut:
“Frasa ‘persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’
dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan tertulis
dari Presiden’”
Padahal sebelumnya dinyatakan secara expressis verbis Pasal 245 ayat (1)
UU MD3 dengan rumusan sebagai berikut:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014
sebagaimana telah diuraikan pada BUTIR 7 sesungguhnya telah melakukan
perbaikan terhadap kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) dalam
rumusan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sehingga bukan sesuatu yang
bertentangan dengan hukum apabila Mahkamah Konstitusi melakukan
sesuatu yang sama dalam permohonan Uji Materil a quo berkaitan rumusan
9
Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Bukti P-2) (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) sebagaimana
pada intinya para Pemohon meminta kesediaan Mahkamah Konstitusi untuk
mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap keenam
ketentuan tersebut.
9. Bahwa ketentuan terkait kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam
Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
sesungguhnya bertentangan dengan prinsip negara hukum terutama
independensi lembaga peradilan (in casu a quo bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3), Pasal 7B ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Sementara itu, Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal
28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Selanjutnya, Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Sehingga perlu diajukan Uji Materi kepada
Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Bahwa melalui permohonan Uji Materi a quo diharapkan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dapat memberikan tafsir konstitusional untuk
memperjelas kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan di Indonesia. Mengingat kategorisasi Kejaksaan Republik
Indonesia dalam UU Kejaksaan (vide Bukti P-2) yang menyatakan
Kejaksaan sebagai Lembaga Pemerintahan menimbulkan suatu pertanyaan
yang menunjukan keraguan, yaitu: “apakah Kejaksaan sebagai lembaga
penegak hukum yang melaksanakan fungsi penuntutan dalam cakupan
kekuasaan kehakiman sesuai Pasal 24 ayat (2) UUD NRI dan kewenangan
lain
berdasarkan
undang-undang
benar-benar
independen
secara
struktural?” Terlebih lagi apabila dikaitkan dengan instrumen hukum berupa
Peraturan Presiden (bukan Peraturan Pemerintah) yang digunakan untuk
menetapkan tunjangan fungsional Kejaksaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 UU Kejaksaan dan mekanisme pengangkatan Jaksa Agung
10
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan yang tidak
disertai oleh adanya mekanisme Fit and Proper Test di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari penerapan prinsip
Checks and Balances, maka dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan Republik
Indonesia a quo secara struktural sangat rentan mengalami gangguan
terhadap independensi. Selain itu, melalui permohonan ini diharapkan
Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran terhadap kedudukan Jaksa
dalam Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan a quo agar di masa yang akan datang
Jaksa tidak lagi hanya dikategorikan sebagai Pejabat Fungsional tetapi
harus disebut sebagai Pejabat Negara sama seperti para hakim pada semua
badan peradilan di Indonesia yang dinyatakan kedudukannya sebagai
Pejabat Negara menurut Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN).
11. Bahwa para Pemohon selain mengajukan Uji Materi berkaitan dengan upaya
meminta kejelasan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap
kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam struktur ketatanegaraan
tetapi juga menguji konstitusionalitas berlakunya ketentuan Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo yang bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan
di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sebab ketentuan tersebut membuka ruang
kesempatan dengan sangat mudahnya bagi seseorang (yang tidak pernah
mengalami suka dan duka mengabdikan dirinya atau dengan kata lain tidak
pernah merasakan manis-pahitnya perjuangan mengabdi di wilayah terluar
dan terdalam bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia) untuk diangkat
menjadi Jaksa Agung. Sementara itu, setiap orang (termasuk Pemohon I
yang merupakan Analis Penuntutan pada salah satu Satuan Kerja di
Kejaksaan Republik Indonesia (Bukti P-3) dan mungkin saja Pemohon VIII
s/d Pemohon XIII yang ketika lulus kuliah dari Fakultas Hukum hendak
menjadi seorang Jaksa) harus bersusah payah merintis karir pada awalnya
sebagai seorang Analis Penuntutan selama 1-2 tahun kemudian menerima
panggilan untuk mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat diangkat sebagai seorang
11
Jaksa. Hal ini tidak terlepas dari rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan yang tidak
memasukan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) sebagai syarat bagi
seseorang untuk diangkat menjadi Jaksa Agung. Lebih lanjut Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo diketahui hanya menyatakan sebagai berikut:
“Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf f, dan huruf g.”
Sementara itu, ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU KEJAKSAAN secara
expressis verbis sebagai berikut:
“Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat
diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan
pembentukan jaksa.”
12. Bahwa berdasarkan uraian disertai dasar hukum pada butir 1 sampai
dengan butir 11 tersebut, maka jelas dan tidak terbantahkan Mahkamah
Konstitusi tidak hanya berwenang menerima untuk memeriksa dan
mengadili permohonan uji materi terkait konstitusionalitas Pasal 1 angka 1,
Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia a quo tetapi
juga mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) terhadap kedua ketentuan tersebut sebagaimana pada
intinya meminta agar Mahkamah Konstitusi memperjelas kedudukan
Kejaksaan Republik Indonesia dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia
dan melakukan perbaikan terhadap mekanisme pengangkatan Jaksa Agung
agar terdapat mekanisme Fit and Proper Test dalam kerangka konseptual
penerapan prinsip Checks and Balances.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sebelum kami selaku para Pemohon yang terdiri atas berbagai profesi
seperti Analis Hukum pada salah satu satuan kerja Kejaksaan Republik
Indonesia, Dosen, Advokat, Konsultan Hukum, dan Mahasiswa berasal dari
beberapa wilayah di Indonesia seperti Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Barat, Provinsi
Sumatera Selatan, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi
12
Lampung, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menguraikan secara
komprehensif terkait kedudukan hukum (Legal Standing) para Pemohon
dalam mengajukan permohonan Uji Materi UU Kejaksaan a quo alangkah
baiknya apabila kami terlebih dahulu memberikan penegasan bahwa upaya
konstitusional
yang
kami
tempuh
melalui
mekanisme
adjudikasi
konstitusional tidak tepat jika diartikan sebagai upaya pemberontakan
terhadap suatu rezim pemerintahan, melainkan memang satu-satunya cara
terbaik untuk meminta penegasan melalui tafsir konstitusional dari Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan normatif
beberapa ketentuan dalam UU Kejaksaan, yaitu:
“apakah tepat jika Kejaksaan diberikan kedudukan sebagai Lembaga
Pemerintahan (bukan Lembaga Negara)? Apakah tepat Jaksa hanya
dipandang sebagai Pejabat Fungsional (bukan Pejabat Negara)?
Apakah penetapan tunjangan pegawai Kejaksaan khususnya
Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Fungsional Jaksa ditetapkan
melalui Peraturan Presiden (bukan Peraturan Pemerintah seperti
penetapan tunjangan para hakim di lingkungan badan peradilan)?
Apakah ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian Jaksa
Agung dalam UU Kejaksaan saat ini yang tidak ada mekanisme
persetujuan atau pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
tidak berbahaya bagi independensi struktural Kejaksaan sebagai
lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum di bidang
penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang? Dan
terakhir, apakah syarat seseorang untuk diangkat menjadi seorang
Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan a quo tidak bertentangan dengan
prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan bagi para
pegawai Kejaksaan khususnya yang berstatus sebagai Jaksa?
Mengingat tanpa perlu mengikuti berbagai program pendidikan dan
pelatihan terutama tanpa harus bersusah payah berjuang berbulan-
bulan agar dinyatakan LULUS program Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) serta tanpa perlu mengalami suka duka
mengabdikan diri bagi Kejaksaan Republik Indonesia di satuan kerja
terkecil yang berada di wilayah terdalam dan terluar menurut
13
ketentuan yang berlaku a quo dalam Pasal 20 UU Kejaksaan
seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung.”
Mekanisme adjudikasi konstitusional yang ditempuh oleh kami selaku para
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo tidak tepat untuk dianggap
sebagai upaya perlawanan atau pemberontakan terhadap suatu rezim
pemerintahan. Mengingat secara normatif berdasarkan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diketahui
bahwa Uji Materi suatu undang-undang merupakan hak bagi setiap warga
negara dan mekanisme yang konstitusional sebagaimana secara mendalam
telah diuraikan dalam Bab atau Bagian “Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam Melakukan Pengujian Undang-Undang (in casu
a quo UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
pada permohonan ini. Selanjutnya, berikut merupakan penjelasan terkait
kedudukan hukum (legal standing) kami selaku para Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) beserta Penjelasannya, subyek
yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
14
Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa subyek hukum yang
terlibat sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus
menjelaskan terlebih dahulu mengenai 2 (dua) hal, yaitu:
a. Kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
kedudukannya
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon secara perorangan merupakan bagian dari Warga
Negara Indonesia yang sah (Bukti P-4). Para Pemohon selain masing-
masing berprofesi sebagai Analis Penuntutan, Dosen, Advokat, Konsultan
15
Hukum, dan Mahasiswa tetapi juga secara bersama-sama merupakan
aktivis yang memiliki kesamaan kepentingan, yaitu berkeinginan agar
Kejaksaan Republik Indonesia secara normatif memiliki kejelasan
kedudukan dalam struktur ketatanegaraan. Artinya secara sederhana
dapat dipahami bahwa para Pemohon merupakan aktivis yang peduli
terhadap penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, para Pemohon dalam
kaitannya
dengan
konsepsi
Indonesia
sebagai
negara
hukum
(rechtstaats) menginginkan Kejaksaan memiliki independensi struktural
yang kuat agar dapat terhindar dari gangguan intervensi pihak luar. Para
Pemohon juga menginginkan agar ketentuan yang membuka peluang
Kejaksaan dipimpin oleh seseorang sebagaimana tidak pernah
mengalami suka duka mengabdikan diri bagi Kejaksaan dinyatakan
inkonstitusional. Kepentingan para Pemohon tersebut semata-mata
hanya didorong oleh adanya keinginan untuk melihat penegakan hukum
yang selaras dengan prinsip independensi peradilan dalam kerangka
konseptual Indonesia sebagai negara hukum.
4. Bahwa sebagai aktivis yang peduli terhadap penegakan hukum di
Indonesia diketahui Pemohon I, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan
Pemohon X terlibat aktif baik sebagai Pemohon maupun Kuasa Pemohon
dalam kegiatan Judicial Review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diputus
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU- XVII/2019. Selain
itu, dalam beberapa kesempatan para Pemohon (khususnya Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon VII) sering diundang untuk menjadi pembicara
pada seminar dan diskusi publik yang membahas berkaitan dengan isu
hukum (Bukti P-5).
5. Bahwa secara konstitusional hak para Pemohon sebagai aktivis yang
peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia untuk mengajukan Uji
Materi UU Kejaksaan diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28E ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih
lanjut kedua ketentuan tersebut menyatakan sebagai berikut:
16
Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Artinya, secara sederhana dapat dipahami bahwa mengajukan Uji Materi
suatu undang-undang (in casu a quo UU Kejaksaan) merupakan upaya
konstitusional para Pemohon (selaku aktivis) sebagai warga negara yang
berhak untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat sesuai dengan
hati nurani sebagaimana diatur dan dilindungi dalam konstitusi. Selain
itu, hak para Pemohon secara kolektif sebagai aktivis menunjukan
kepeduliannya terhadap penegakan hukum di Indonesia dengan
mengajukan permohonan uji materi UU Kejaksaan diatur juga dalam
Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
6. Bahwa terdapat sebuah adagium hukum “Ubi Ius Ibi Remedium” yang
berarti “dimana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut,
memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar”.
Sehingga berdasarkan adagium hukum tersebut, para Pemohon sudah
sepatutnya dipandang oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki
Legal Standing dalam mengajukan permohonan a quo karena terdapat
kerugian potensial (Potential Loss) akibat dari berlakunya beberapa
ketentuan dalam UU Kejaksaan a quo. Berlakunya ketentuan Pasal 1
angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2) membuka peluang
terjadinya gangguan terhadap prinsip independensi Kejaksaan sebagai
lembaga penegak hukum yang berdampak negatif bagi para Pemohon
(terlepas apapun profesinya) selaku bagian dari masyarakat secara
umum untuk memperoleh akses keadilan (Access to Justice). Pasalnya,
17
apabila
rumusan
dalam
ketentuan-ketentuan
tersebut
tetap
dipertahankan, maka suatu keniscayaan menjadi suatu penghambat bagi
masyarakat untuk memperoleh akses keadilan jika dikaitkan dengan
kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
korupsi. Sebab pada praktinya dengan menggunakan penalaran yang
wajar, maka dapat dikatakan bukan sesuatu yang mustahil untuk terjadi
apabila Jaksa (khususnya pada satuan kerja Kejaksaan Negeri atau
Cabang Kejaksaan Negeri) sebagaimana hanya berstatus sebagai
Pejabat Fungsional di suatu lembaga yang saat ini dikategorikan sebagai
Lembaga Pemerintahan mengalami rasa kurang percaya diri untuk
menindaklanjuti temuan atau laporan mengenai dugaan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Negara seperti Kepala Daerah baik
Gubernur, Bupati, maupun Walikota yang berdasarkan Pasal 122
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(selanjutnya disebut UU ASN) dikategorikan sebagai Pejabat Negara dan
bukan Pegawai Negeri Sipil. Rasa kurang percaya diri Jaksa akibat
lemahnya kedudukan institusi dalam struktur ketatanegaraan dan status
jabatan tersebut berpotensi mendorong tidak ditindaklanjutinya laporan
para Pemohon selaku masyarakat yang peduli terhadap pelaksanaan
roda pemerintahan dan isu berkaitan dengan penegakan hukum.
Sehingga akibatnya para Pemohon dan masyarakat pada umumnya
berpotensi mengalami kerugian konstitusional (Potential Loss), yaitu tidak
akan tercapainya kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera.
7. Bahwa para Pemohon sebagai aktivis yang peduli terhadap penegakan
hukum dalam mengajukan permohonan uji materi suatu undang-undang
(in casu beberapa ketentuan dalam UU Kejaksaan) memiliki legitimasi
yang sangat kuat untuk dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) apabila merujuk dan mencermati pertimbangan Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 77/ PUU-
XVII/2019 (hlm. 230-231) yang menyatakan,
“Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 8 di atas,
Mahkamah mempertimbangkan oleh karena Pemohon I, Pemohon
IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII
18
adalah aktivis anti korupsi, Pemohon II dan Pemohon III adalah
konsultan hukum, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI
adalah mahasiswa, serta Pemohon XII adalah Aparatur Sipil
Negara dan para Pemohon telah dapat menjelaskan anggapan
adanya kerugian konstitusionalitas norma dengan berlakunya
norma dari pasal-pasal yang dilakukan pengujian oleh para
Pemohon serta adanya hubungan kausalitas antara anggapan
kerugian konstitusionalitas dimaksud dengan berlakunya norma-
norma Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3),
Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A
ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat
(2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK, Pasal 51A
ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) UU MK, dan Pasal 10 ayat (1) huruf
d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 12/2011 dengan UUD 1945,
maka menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil
para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma-norma Pasal 12B
ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4),
Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B
ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat
(1), Pasal 69A ayat (4) UU KPK, dan Pasal 51A ayat (5) serta Pasal
57 ayat (3) UU MK, dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23
ayat (1) huruf b UU 12/2011, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a
quo”
8. Bahwa selain kerugian konstitusional sebagaimana telah diuraikan pada
Butir 6 dan Butir 7 tersebut terdapat juga kerugian konstitusional yang
sangat berpotensi terjadi dialami oleh para Pemohon berkaitan dengan
berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan a quo, khususnya Pemohon I selaku
Analis Penuntutan yang merupakan Calon Jaksa pada salah satu Satuan
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (vide Bukti P-3). Pasalnya, ketentuan
dalam Pasal 20 UU Kejaksaan tersebut berpotensi menimbulkan
ketidakadilan formil berkaitan dengan syarat agar seseorang dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung. Rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo
19
membuat dengan mudahnya seseorang tanpa pernah mengikuti dan
dinyatakan Lulus program Pendidikan dan Pelatihan Jaksa (Diklat PPPJ)
serta tanpa pernah mengalami suka-duka mengabdikan diri bagi negara
di institusi Kejaksaan mulai dari satuan kerja terkecil seperti Cabang
Kejaksaan Negeri di wilayah terluar atau terdalam dapat dengan mudah
diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu, diketahui bahwa para
Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia dan juga Pemohon I hanya agar
dapat memperoleh predikat sebagai seorang Jaksa berdasarkan Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU Kejaksaan a quo harus memulai karir
dengan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
kemudian mengikuti berbagai program pendidikan dan pelatihan seperti
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan (Diklat TAK),
Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS (Diklatsar), serta Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ). Sehingga jelas para
Pemohon, khususnya Pemohon I apabila menggunakan penalaran yang
wajar
dapat
dikatakan
sangat
berpotensi
mengalami
kerugian
konstitusional akibat dari berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan tersebut.
Sebab jika seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa pernah
mengikuti rangkaian program pendidikan dan pelatihan seperti
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), maka seharusnya
demikian juga terhadap seseorang termasuk Pemohon I yang hanya ingin
mendapatkan predikat sebagai seorang Jaksa. Namun, demi menjaga
kualitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa di institusi
Kejaksaan Republik Indonesia Pemohon I memiliki pandangan bahwa
seseorang baik untuk memperoleh predikat sebagai Jaksa maupun Jaksa
Agung tetap harus berasal dari internal pegawai Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah dinyatakan lulus mengikuti Program
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ). Sehingga
jelas Pemohon I berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat dari
berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Kerugian konstitusional yang berpotensi dialami oleh PEMOHON I tidak
akan terjadi apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan para Pemohon, khususnya Pemohon I dalam
20
pokok permohonan (petitum) pada permohonan a quo. Artinya, Pemohon
I tidak akan merasa mengalami ketidakadilan secara prosedural akibat
berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan (yang memberikan kemungkinan atau
posibilitas bagi seseorang sebagaimana tidak pernah dinyatakan lulus
mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat
PPPJ) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung) apabila ketentuan
tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah
Konstitusi sesuai pokok permohonan para Pemohon.
9. Bahwa selain itu berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17,
dan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo juga berpotensi menimbulkan
gangguan terhadap prinsip independensi Kejaksaan sebagai lembaga
penegak hukum yang bahkan dapat berimplikasi pada penghasilan
Pemohon I sebagai bagian dari pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
dengan formasi jabatan Analis Penuntutan sebagaimana pasca
dinyatakan
lulus
mengikuti
program
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) akan berganti status jabatan menjadi
Jaksa. Mengingat terdapat 2 (dua) akibat hukum dari berlakunya Pasal 2
ayat (1) UU Kejaksaan yang secara expressis verbis menyatakan bahwa
Kejaksaan hanya dikategorikan sebagai Lembaga Pemerintahan (bukan
Lembaga Negara), yaitu: Pertama, Jaksa hanya merupakan jabatan
fungsional semata dan bukan jabatan dalam artian Pejabat Negara seperti
status yang melekat pada diri para hakim di lingkungan badan peradilan
baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Kedua, penetapan
tunjangan baik tunjangan kinerja maupun tunjangan fungsional (Jaksa)
diatur menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan Presiden, bukan
Peraturan Pemerintah. Penetapan tunjangan menggunakan instrumen
hukum berupa Peraturan Presiden lebih lanjut apabila dikaitkan dengan
Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan mengenai mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung tanpa Fit and Proper Test Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), maka dapat dikatakan bahwa Presiden akan sangat
mudah menurunkan atau menaikan tunjangan pegawai Kejaksaan
berdasarkan pertimbangan pribadinya. Bahkan sangat wajar apabila
Pemohon I menganggap jika ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2
21
ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 19 ayat (2) berpotensi melanggar hak
konstitusionalnya sebagai warga negara selain untuk melihat terwujudnya
sistem peradilan atau penegakan hukum yang bebas dari intervensi
sesuai ciri-ciri negara hukum (rechtstaats) tetapi juga hak untuk
memperoleh penghasilan yang layak bebas dari perlakuan sewenang-
wenang Presiden dengan mengatasnamakan Hak Prerogeratif melalui
penerbitan Peraturan Presiden untuk menentukan besaran tunjangan
bagi Pemohon I selaku pegawai Kejaksaan.
10. Bahwa sebagai bagian dari institusi Kejaksaan Republik Indonesia tentu
menginginkan agar adanya kejelasan mengenai kedudukan Kejaksaan
dalam struktur ketatanegaraan. Terlebih rumusan Pasal 2 ayat (1), Pasal
17, dan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo memang menimbulkan
permasalahan tersendiri apabila dikaitkan dengan prinsip independensi
lembaga peradilan yang bebas dari intervensi pihak manapun termasuk
Presiden. Pemohon I meyakini bahwa ketentuan- ketentuan tersebut
membuka peluang untuk terjadinya gangguan terhadap independensi
struktural Kejaksaan yang berimplikasi negatif pada pelaksanaan fungsi
di bidang penegakan hukum. Sesuatu yang tidak dapat dipungkiri bahwa
ketentuan- ketentuan tersebut khususnya Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
dijadikan alat bagi Presiden untuk dengan mudahnya mengangkat dan
memberhentikan Jaksa Agung berdasarkan pertimbangan subyektif yang
bisa saja dipengaruhi oleh desakan kolega politik disekitarnya. Bahkan
Jaksa Agung dapat diberhentikan dengan mudahnya tanpa persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila dinilai dalam memimpin
Kejaksaan bertentangan dengan arah kebijakan yang proyeksikan oleh
Pemerintah atau Presiden beserta kolega politik disekitarnya. Tentu
secara personal ketentuan- ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon I khususnya berkaitan dengan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan
di hadapan hukum dan pemerintahan. Terlebih apabila dikaitkan dengan
doktrin Kejaksaan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (een en
ondeelbaar). Pemohon I mungkin saja dalam karirnya di Kejaksaan
22
mengalami permutasian bukan karena penyegaran organisasi tetapi
dinilai dalam bekerja bertentangan dengan kebijakan pemerintah atau
kepentingan politik Presiden beserta kolega politik disekitarnya yang
secara lebih lanjut menjadi instruksi atau arahan Jaksa Agung selaku
pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia.
11. Bahwa berkaitan dengan status Jaksa dalam Pasal 1 angka (1) yang
hanya dinyatakan secara expressis verbis sebagai Pejabat Fungsional
semata, Pemohon I secara khusus sebagai seorang Analis Penuntutan
yang setelah mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (Diklat PPPJ) akan diangkat menjadi seorang Jaksa tentu
berpotensi mengalami kesulitan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang
sebagaimana berdasarkan UU ASN disebutkan statusnya sebagai
Pejabat Negara seperti Hakim, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebab
apabila melihat kultur dan budaya kehidupan birokrasi di Indonesia
terdapat suatu anggapan bahwa Pejabat Negara memiliki prestise yang
lebih tinggi dibandingkan Pejabat Fungsional. Sehingga bukan sesuatu
yang mustahil jika seseorang sebagaimana berstatus Pejabat Negara
menganggap sepele Jaksa (in casu Pemohon I suatu saat nanti pasca
PPPJ) baik secara personal maupun jabatannya yang hanya Pejabat
Fungsional semata. Hal ini tentu akan berdampak buruk terhadap
pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan
Republik Indonesia. Sehingga terlepas dari dikabulkan atau tidaknya
permohonan para Pemohon termasuk pula Pemohon I sudah
sepantasnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing) yang membuat Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berkenan untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon
pada perkara a quo.
12. Bahwa beberapa diantara para Pemohon, yaitu Pemohon VIII, Pemohon
IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII
(selanjutnya disebut Pemohon VIII s/d Pemohon XIII) merupakan
mahasiswa aktif dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta
23
(Bukti P-6). Pemohon VIII s/d Pemohon XIII mengajukan permohonan a
quo sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Berdasarkan jurnal yang ditulis La Ode Alis, Jamaluddin, dan Suharty
Roslan berjudul “PERAN MAHASISWA SEBAGAI SOCIAL-CONTROL
(Studi Tentang Partisipasi Mahasiswa dalam Mengawasi Pengelolaan
Dana Desa di Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna)”
yang diterbitkan Neo Societal, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2018, (halaman
484-493) disebutkan dalam halaman 485 sebagai berikut:
“….. Bukan zamannya lagi mahasiswa untuk sekedar menjadi
pelaku pasif atau menjadi penonton dari perubahan sosial yang
sedang dan akan terjadi tetapi mahasiswa harus mewarnai
perubahan tersebut dengan warna masyarakat yang akan dituju
dari perubahan tersebut, yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sebagai seorang terpelajar dan bagian masyarakat, maka
mahasiswa memiliki peran yang kompleks yaitu sebagai social
control. Dengan fungsi tersebut, tentu saja tidak dapat dipungkiri
bagaimana peran besar yang diemban mahasiswa untuk
mewujudkan perubahan bangsa. Ide dan pemikiran cerdas seorang
mahasiswa mampu merubah paradigm yang berkembang dalam
suatu kelompok dan menjadikannya terarah sesuai kepentingan
bersama.”
13. Bahwa berdasarkan butir 12 tersebut dapat disimpulkan pemohon VIII s/d
Pemohon XIII) memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk
mengajukan permohonan ini karena mahasiswa merupakan bagian dari
Agent of Change dan Agent of Control sebagaimana juga termasuk
elemen masyarakat Indonesia yang berhak atas kehidupan yang adil,
makmur, dan sejahtera. Mengingat berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 2
ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo
dengan menggunakan penalaran yang wajar sangat berpotensi
menciptakan kondisi berupa terganggunya independensi struktural
Kejaksaan sebagai bagan dari lembaga penegak hukum. Tentu sebagai
bagian dari masyarakat Pemohon VIII s/d Pemohon XIII yang selain
mahasiswa tetapi juga aktivis penegakan hukum merasa memiliki
kewajiban untuk mengajukan permohonan Uji Materi a quo ke Mahkamah
Konstitusi agar beberapa ketentuan dalam UU Kejaksaan yang diujikan
ditafsirkan ulang oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
24
14. Berdasarkan uraian pada butir 1 hingga butir 13 tersebut jelas dan tidak
terbantahkan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat
(1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo.
III. POKOK PERKARA
A. RUANG LINGKUP KETENTUAN/PASAL YANG DIUJI PADA PERKARA
UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA A QUO
No.
Ketentuan
Rumusan
1.
Pasal 1 angka 1
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi
wewenang
oleh
undang-undang
untuk
bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang
lain
berdasarkan
undang-
undang.
2.
Pasal 2 ayat (1)
Kejaksaan
Republik
Indonesia
yang
selanjutnya
dalam
Undang-undang
ini
disebut
kejaksaan
adalah
Lembaga
Pemerintahan
yang
melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan
serta
kewenangan
lain
berdasarkan
undang-undang.
3.
Pasal 17
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan
fungsional Jaksa diatur dengan Peraturan
Presiden.
4.
Pasal 19 ayat (2)
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
5.
Pasal 20
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi
Jaksa
Agung
adalah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.
25
B. DASAR KONSTITUSIONAL DALAM UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENJADI BATU
UJI PADA PERKARA (IN CASU A QUO UJI MATERI UNDANG-UNDANG
NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK
INDONESIA)
No.
Ketentuan
Rumusan
1.
Pasal 1 ayat (3)
Indonesia adalah negara hukum.
2.
Pasal 7B ayat (1)
Usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat
kepada
Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat
bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden
tidak
lagi
memenuhi
syarat
sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden
3.
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan
Kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan.
4.
Pasal 24 ayat (3)
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
26
5.
Pasal 27 ayat (1)
Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
6.
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
7.
Pasal 28H ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
IV. ALASAN-ALASAN
PEMOHON
SEBAGAIMANA
MEMBERIKAN
PENJELASAN BAHWA BEBERAPA KETENTUAN DALAM UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK
INDONESIA BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Alasan-alasan para Pemohon Mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 1
angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17 UU Kejaksaan (Suatu Upaya Meminta
Mahkamah Konstitusi untuk Melakukan Penafsiran Struktural dalam
Rangka Memperjelas Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia)
Berikut merupakan alasan-alasan para Pemohon pada Permohonan
a quo mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1),
dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan):
1. Bahwa kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga
Pemerintahan berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan
bertentangan dengan ciri-ciri Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang merupakan Negara Hukum (Rechtstaats), bukan Negara
Berdasarkan Kekuasaan (Machtstaats) sebagaimana dinyatakan
secara expressis verbis dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
27
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa konsekuensi logis dari adanya penegasan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara Hukum (Rechtstaats)
adalah perlunya Kekuasaan Kehakiman atau mekanisme peradilan
yang diselenggarakan secara independen dan bebas dari pengaruh
atau intervensi siapapun (termasuk Presiden yang dalam kerangka
konseptual ketatanegaraan di Indonesia merupakan Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan). Hipotesa tersebut selaras dengan
pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan bahwa salah satu
prinsip pokok negara hukum adalah peradilan yang bebas dan tidak
memihak (independent and impartial judiciary). Organ maupun
lembaga peradilan dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan
judisialnya
yang
diberikan
oleh
undang-undang
tidak boleh
dipengaruhi siapapun, baik karena kepentingan jabatan (politik)
maupun kepentingan uang (ekonomi). Sehingga apabila terdapat
suatu ketentuan dalam Undang-Undang yang secara das sollen
membuka
peluang
terjadinya
gangguan
terhadap
prinsip
independensi peradilan, maka sudah seharusnya dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
sebagai The Guardian of Constitution and The Sole Interpreter of
Constitution, baik secara mutlak dinyatakan inkonstitusional maupun
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Terlebih
prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak diatur serta
dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
sebagai berikut:
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.”
3. Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada bagian
pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-
IX/2011 berpendapat sebagai berikut:
“Dengan adanya syarat persetujuan tertulis dari Presiden
untuk
melakukan
penyelidikan
dan
penyidikan,
akan
28
menghambat perepatan proses peradilan dan secara tidak
langsung
mengintervensi
sistem
penegakan
keadilan.
Mahkamah mempertimbangkan pendapat tertulis dari KPK
yang menyatakan bahwa persyaratan persetujuan tertulis dari
Presiden telah menghambat keseluruhan proses peradilan.
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 jelas menjamin bahwa sistem
peradilan di Indonesia harus bebas dari intervensi.”
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut dapat diambil kesimpulan
bahwa peradilan sebagai suatu proses mencakup ruang lingkup
tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan,
hingga
penjatuhan (putusan
pemidanaan) dan
pelaksanaan
hukuman. Apabila dikaitkan dengan fungsi dan kewenangan
Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 2 ayat (1) Kejaksaan
a quo dapat dipahami bahwa Kejaksaan termasuk dalam bagian dari
lembaga yang melaksanakan proses peradilan sebagaimana masuk
cakupan fungsi Kekuasaan Kehakiman yang dinyatakan dalam Pasal
24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sebab Kejaksaan berdasarkan rumusan ketentuan tersebut
melaksanakan fungsi penegakan hukum di bidang penuntutan yang
merupakan bagian dari proses peradilan berdasarkan pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 73/PUU-IX/2011. Selain
itu, Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan juga memperkuat
argumentasi sebagaimana menyatakan bahwa Kejaksaan Republik
Indonesia merupakan lembaga yang melaksanakan proses peradilan
dimana Kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti tindak
pidana korupsi.
4. Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia apabila merujuk ketentuan
Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dengan menggunakan metode penafsiran sistematis
terhadap penyusunan norma atau ketentuan termasuk dalam cakupan
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan
Kehakiman diatur dalam undang-undang. Sehingga Kejaksaan
sebagai salah satu lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan
29
fungsi berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman di bidang penuntutan
dalam kerangka konseptual penegakan hukum tentu idealnya harus
independen baik secara personal maupun struktural. Terlebih
Kejaksaan berdasarkan uraian poin kedua dan poin ketiga di atas
dapat disimpulkan merupakan organ atau lembaga peradilan yang
melaksanakan fungsi berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman di
bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-
undang.
Namun,
penyebutan
Kejaksaan
sebagai
“Lembaga
Pemerintahan” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan a quo
menimbulkan ambiguitas pemaknaan (Contradictio in Terminis),
bahkan lebih menjurus pada pemaknaan yang inkonstitusional
sebagaimana hanya meletakan Kejaksaan secara struktural berada
pada tataran Lembaga Pemerintah dalam rumpun eksekutif dan
bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan fungsi serta
kewenangannya kepada Presiden. Tentu pengaturan dalam Pasal 2
ayat (1) UU Kejaksaan a quo selain bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) tetapi juga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terutama apabila dilihat kaitannya dengan fungsi Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan penuntutan
dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
5. Bahwa apabila rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan a quo
dicermati dengan seksama, maka akan dipahami bahwa penyebutan
atau kategorisasi Kejaksaan sebagai Lembaga Pemerintahan
menimbulkan ambiguitas pemaknaan (contradictio in terminis) secara
normatif. Terlebih apabila kita menelusuri lebih lanjut peraturan
perundang-undangan berkaitan dengan Lembaga Pemerintah seperti
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
30
Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) diketahui bahwa
Kejaksaan Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori
Lembaga Negara Non Kementerian (LPNK). Sehingga wajar apabila
para Pemohon melalui permohonan a quo meminta Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir terkait
kedudukan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.
Terlebih ambiguitas tersebut kemungkinan besar menjadi faktor utama
yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI)
merasa
kebingungan
untuk
mengkategorikan
Kejaksaan
sebagaimana
membuat
lembaga
legislatif
tersebut
tidak
mencantumkan Kejaksaan Republik Indonesia baik sebagai Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK) maupun Lembaga Negara pada
Official Website DPR RI (https://www.dpr.go.id/index/link diakses pada
tanggal 21 Oktober 2021 Pukul 21:18 WITA) (Bukti P-7). Tentu Pasal
2 ayat (1) UU Kejaksaan yang menimbulkan ambiguitas pemaknaan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dimana salah satu ciri negara hukum
(rechtstaats) adanya kepastian hukum (legal certainty) dalam setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan dan implementasinya.
Ketidakjelasan maksud dari frasa “Lembaga Pemerintahan” dalam
Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan a quo menimbulkan ketidakpastian
hukum terkait kedudukan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan di
Indonesia.
6. Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu organ atau
lembaga peradilan yang memiliki kewenangan utama melakukan
penegakan hukum pada bidang penuntutan sesungguhnya secara
struktural terletak diantara badan peradilan dalam ruang lingkup
Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan
Kejaksaan dapat mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap
kepada pihak penyidik Kepolisian Republik Indonesia dengan
31
menerbitkan P-18. Sebaliknya, apabila Kejaksaan menilai berkas
perkara dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia sudah lengkap,
maka Kejaksaan menerbitkan P-21 dan selanjutnya dilakukan tahapan
penuntutan. Artinya, Kejaksaan memiliki peran yang sangat signifikan
dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana sebagaimana
dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh pihak Kepolisian Republik
Indonesia. Bahkan Kejaksaan sekalipun berkas perkara dinyatakan
lengkap dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Jaksa
Agung Nomor 15 Tahun 2020 dapat melakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Sehingga secara
ketatanegaraan tidak tepat apabila Kejaksaan hanya didefinisikan
sebagai “Lembaga Pemerintahan” dan dimaknai masuk ke dalam
rumpun eksekutif. Terlebih selain Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Kejaksaan dalam konstelasi hukum yang berlaku di Indonesia
juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
7. Bahwa penyebutan Kejaksaan sebagai bagian dari “Lembaga
Pemerintahan” membawa implikasi normatif berupa penetapan
tunjangan melalui instrumen hukum berupa Peraturan Presiden
(bukan Peraturan Pemerintah) merujuk ketentuan Pasal 17 UU
Kejaksaan a quo baik Tunjangan Kinerja seluruh pegawai Kejaksaan
Republik Indonesia (vide Bukti P-9) maupun Tunjangan Fungsional
(untuk pegawai dengan status sebagai Jaksa) (vide Bukti P-10). Tentu
pengaturan demikian berdampak buruk bagi independensi Kejaksaan
secara struktural. Sebab bisa jadi Kejaksaan menjadi enggan untuk
menindaklanjuti suatu perkara seperti dugaan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh suatu pihak tertentu akibat dari intervensi dari
Presiden atau setidak-tidaknya intervensi pihak luar melalui Presiden
sebagai akibat dari adanya kontrak politik diantara Presiden dengan
pihak luar tersebut. Rasa enggan tersebut niscaya muncul sebagai
konsekuensi logis dari adanya penetapan tunjangan melalui instrumen
hukum berupa Peraturan Presiden yang merupakan implikasi
penyebutan Kejaksaan sebagai “Lembaga Pemerintahan”.
32
8. Bahwa alangkah lebih tepat apabila Kejaksaan dinyatakan termasuk
dalam
kategori
“Lembaga
Negara”
yang
berimplikasi
pada
kategorisasi Jaksa sebagaimana tidak lagi hanya sebagai Pejabat
Fungsional semata yang diluar pelaksanaan tugas dan fungsinya
hanya berkedudukan atau berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) seperti pegawai pada Lembaga Pemerintahan biasa lainnya.
Setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa baik ketika sedang dalam
melaksanakan tugas dan fungsi maupun di luar pelaksanaan
pelaksanaan tugas fungsionalnya harus dianggap sebagai Pejabat
Negara seperti para hakim pada lingkungan badan peradilan di
Mahkamah Agung. Namun, kedudukan para Jaksa sebagai Pejabat
Negara tidak terlepas dari suatu pemahaman terhadap prinsip
organisasi bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een
en ondeelbarheids) yang merupakan landasan dalam pelaksanaan
tugas dan kewenangan sebagaimana bertujuan memelihara kesatuan
kebijakan di bidang penegakan hukum khususnya penuntutan
sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir,
tata laku, dan tata kerja kejaksaan. Selain itu, kategorisasi Kejaksaan
sebagai Lembaga Negara akan berimplikasi pada berubahnya
rumusan dalam Pasal 17 UU Kejaksaan a quo mengenai instrumen
hukum yang digunakan untuk menetapkan tunjangan pegawai
Kejaksaan, khususnya Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Fungsional
Jaksa sebagaimana kedepannya di masa yang akan datang tidak lagi
menggunakan
instrumen
hukum
berupa
Peraturan
Presiden
melainkan Peraturan Pemerintah.
9. Bahwa seperti yang telah diuraikan pada butir 7, konsekuensi logis
dari Kejaksaan hanya dinyatakan sebagai lembaga Pemerintahan
berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan a quo adalah
Jaksa hanya dikategorikan sebagai Pejabat Fungsional dalam Pasal 1
angka (1) UU Kejaksaan yang secara eksplisit menyatakan sebagai
berikut:
“Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
33
pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
undang-undang.”
Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UU KEJAKSAAN tersebut
sesungguhnya bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa
setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan. Salah satu bentuk perlakuan
khusus yang dibenarkan menurut undang-undang adalah pemberian
kedudukan atau status yang sekalipun terlihat berbeda tetapi masuk
dalam cakupan kebijakan afirmasi berdasarkan prinsip keadilan
bersifat distributif (distributive justice) yang diwujudkan secara
proporsional mengacu pada asas “Equality before the Law”. Apabila
dibandingkan dengan para Hakim di lingkungan badan peradilan
Mahkamah Agung tentu para Jaksa dalam konstelasi hukum yang
berlaku di Indonesia memiliki status dan kedudukan lebih rendah
dibandingkan hakim yang secara expressis verbis dalam Pasal 19
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (selanjutnya disebut
UU Kekuasaan Kehakiman)
dinyatakan sebagai Pejabat Negara, bukan Pejabat Pemerintah
maupun Pejabat Fungsional yang melaksanakan fungsi peradilan
dalam persidangan di pengadilan. Padahal secara logika tidak
mungkin ada proses persidangan di pengadilan tanpa adanya
tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedudukan
hakim sebagai Pejabat Negara berimplikasi pada penetapan
tunjangan menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan
Pemerintah (P-8), bukan Peraturan Presiden. Sehingga Presiden
tidak
dapat
secara
sewenang-wenang
menurunkan
besaran
tunjangan para hakim apabila dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai organ peradilan dianggap tidak sesuai dengan kepentingan
pribadi maupun kolega politiknya. Berbeda dengan tunjangan kinerja
(Bukti P-9) maupun tunjangan fungsional Kejaksaan (Bukti P-10) yang
berdasarkan Pasal 17 UU Kejaksaan ditetapkan melalui instrumen
34
hukum berupa Peraturan Presiden. Artinya, secara sederhana
independensi struktural badan peradilan di bawah koordinasi
Mahkamah Agung dapat dikatakan lebih terjamin dari potensi
intervensi pihak luar dibandingkan Kejaksaan. Sekalipun secara
personal setiap manusia apapun profesinya tetap saja berpotensi
melakukan penyimpangan seperti adanya niatan untuk menerima
intervensi dari pihak luar, baik dengan motif politik ataupun ekonomi.
Sebab kedudukan Kejaksaan sebagai “Lembaga Pemerintahan” yang
berimplikasi pada Jaksa sebagaimana hanya dikategorikan ke dalam
“Pejabat Fungsional” dan penetapan tunjangan Jaksa menggunakan
instrumen hukum berupa Peraturan Presiden membuat besarnya
kemungkinan terjadinya intervensi dilakukan oleh Presiden dan/atau
kolega politik disekitarnya terhadap kebijakan penegakan hukum
Kejaksaan Republik Indonesia. Mengingat berdasarkan konstelasi
hukum saat ini dapat dikatakan bahwa Presiden merupakan organ
politik karena pada mulanya dicalonkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang memenuhi ambang batas (Presidential
Treshold) untuk mengusung Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden. Terlebih Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan memberikan
kewenangan seluas-luasnya tanpa adanya mekanisme Checks and
Balances bagi Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan
Jaksa Agung.
10. Bahwa kedudukan Jaksa dalam Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan a quo
yang hanya dinyatakan sebagai Pejabat Fungsional, bukan Pejabat
Negara seperti para hakim di lingkungan badan peradilan Mahkamah
Agung apabila dikaitkan dengan kedudukan Kejaksaan secara struktur
ketatanegaraan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan
merupakan lembaga pemerintahan, maka tidak salah dengan
menggunakan penalaran yang wajar apabila ketika orang- orang yang
dikategorikan sebagai Pejabat Negara dalam Undang-Undang seperti
Hakim, anggota DPR dan DPD, Gubernur, Bupati, dan Walikota
menganggap sepele Jaksa yang di dalam pelaksanaan tugasnya
hanya sebagai Pejabat Fungsional sementara orang-orang dengan
35
jabatan tersebut mengklaim kedudukan mereka lebih tinggi karena
Undang-Undang (in casu Pasal 122 UU ASN) menyebut mereka
menggunakan sebutan Pejabat Negara. Sehingga jelas bahwa
ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan juga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab Jaksa dalam
pelaksanaan fungsi dan kewenangannya di bidang penegakan hukum
seharusnya memiliki kedudukan atau status yang sama dengan
Pejabat Negara terlebih dalam kaitannya dengan proses penegakan
hukum terhadap tindak pidana korupsi. Penegasan kedudukan Jaksa
sebagai Pejabat Negara melalui tafsir konstitusional Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan agar dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya para Jaksa pada
seluruh unit satuan kerja di seluruh Indonesia tidak merasa rendah diri
(minder) apabila ingin menindaklanjuti temuan atau laporan
masyarakat terkait tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh Pejabat Negara seperti Gubernur, Bupati,
dan/atau Walikota atau tindak pidana lainnya yang mengharuskan
Jaksa baik secara langsung maupun tidak langsung berhadapan
dengan Pejabat Negara.
11. Bahwa kategorisasi kedudukan Kejaksaan yang tepat dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia sesungguhnya adalah sebagai Lembaga
Negara Bantu (State Auxiliary Institution) yang mencakup pengertian
dari frasa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman….” sebagaimana secara expressis verbis
diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, tetap seharusnya Kejaksaan
disebut dengan istilah “Lembaga Negara”, bukan “Lembaga
Pemerintahan”. Artinya, kedudukan Kejaksaan dalam struktur
ketatanegaraan di Indonesia seharusnya memiliki persamaan dengan
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman seperti Komisi Yudisial sebagaimana dalam Pasal 1 angka
1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
36
dinyatakan bahwa, “Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.” Akan tetapi, sangat disayangkan
bahwa dalam konstelasi peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini (in casu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia) diketahui bahwa Kejaksaan hanya
dikategorikan sebagai Lembaga Pemerintahan yang masuk dalam
rumpun kekuasaan eksekutif, bukan Lembaga Negara sebagaimana
termasuk dalam cakupan pengertian Kekuasaan Kehakiman.
Hipotesa tersebut semakin diperkuat dengan susunan kalimat pada
bagian Penjelasan Umum UU Kejaksaan a quo yang menyatakan
sebagai berikut:
“Dalam Undang-Undang ini diatur hal-hal yang disempurnakan,
antara lain: 1. …
2. …
3. …
4. Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penegakkan hukum dengan
berpegang pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, Jaksa
Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta
bertanggung jawab kepada Presiden.”
5. …”
12. Berdasarkan uraian-uraian pada butir 1 s/d butir 11 tersebut, maka
jelas dan tidak terbantahkan bahwa Pasal 1 angka (1), Pasal 2 ayat
(1), dan Pasal 17 UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai sesuai dengan permohonan para Pemohon pada
Pokok Permohonan (Petitum) dalam Permohonan a quo.
B. Alasan-alasan para Pemohon Mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 19
UU
Kejaksaan
(Suatu
Upaya
untuk
Menguji
Konstitusionalitas
Pengaturan terkait Mekanisme Pengangkatan Jaksa Agung dalam UU
Kejaksaan a quo yang Tidak Terdapat Mekanisme Fit and Proper Test
DPR RI sebagai Penerapan Prinsip Checks and Balances)
Berikut merupakan alasan-alasan para Pemohon pada Permohonan a
quo mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
37
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(selanjutnya disebut UU Kejaksaan):
1. Bahwa Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum. Salah
satu ciri-ciri negara hukum (rechtstaats) menurut F.J. Stahl, yaitu
adanya pemisahan kekuasaan negara. Secara lebih lanjut, kita
memahami pemisahan kekuasaan tersebut menjadi Kekuasaan
Eksekutif, Kekuasaan Legislatif, dan Kekuasaan Yudikatif. Namun,
sesungguhnya pemisahan kekuasaan tersebut disertai juga dengan
adanya konsep Checks and Balances, yaitu konsep saling mengontrol
atau saling menjaga keseimbangan antar kekuasaan atau lembaga
negara.
2. Bahwa Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan secara expressis verbis
menyatakan
sebagai
berikut:
“Jaksa
Agung
diangkat
dan
diberhentikan oleh Presiden.”
Berdasarkan rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak
terdapat penerapan Checks and Balances pada mekanisme
pengangkatan dan pemberhentian Presiden sebagaimana merupakan
bagian dari ciri-ciri negara hukum (rechtstaats) yang telah diuraikan
pada BUTIR 1. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terlebih Jaksa Agung
adalah jabatan strategis pada institusi Kejaksaan Republik Indonesia
yang merupakan institusi sebagaimana memiliki kewenangan dan
fungsi di bidang penegakan hukum.
3. Bahwa penyebutan Kejaksaan sebagai “Lembaga Pemerintahan”
dalam Pasal 2 ayat (1) yang disertai dengan adanya pengaturan Pasal
19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo terkait mekanisme pengangkatan
Jaksa Agung tanpa melalui mekanisme Fit and Proper Test Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wujud penerapan prinsip Checks
and Balances tentu dalam penalaran yang wajar dapat dikatakan
sangat berpotensi menimbulkan gangguan terhadap independensi
struktural Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana fungsi
38
utamanya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman atau proses
penegakan hukum, yaitu penuntutan. Tentu hal ini bertentangan
dengan prinsip independensi Kekuasaan Kehakiman sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yangmana Kekuasaan Kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hipotesa tersebut
bukan merupakan dalil atau argumentasi yang mengada-ada. Sebab
Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan
Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan bagian dari cakupan frasa “badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman….” Terlebih
diketahui bahwa pada instansi Kejaksaan melekat asas Dominus Litis
dimana Kejaksaan merupakan satu-satunya institusi atau institusi
tunggal yang memiliki kewenangan atributif di bidang penegakan
hukum (Kekuasaan Kehakiman) untuk melakukan penuntutan.
4. Bahwa
keberadaan
pengaturan
yang
pengangkatan
dan
pemberhentian Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
a quo dapat membuka ruang kesempatan kepada Presiden sebagai
organ politik baik demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu
melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan fungsi penegakan
hukum Kejaksaan Republik Indonesia. Sebab seseorang berdasarkan
ketentuan tersebut dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Jaksa
Agung secara sepihak oleh Presiden tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat. Tentu permasalahan normatif
terkait mekanisme pengangkatan Jaksa Agung tersebut juga
bertentangan dengan ketentuan terkait Status and Condition of
Service pada Article 4 Guidelines on the Role of Prosecutors (Adopted
by the Eight United Nations Congress on the Prevention of Crime and
the Treatment of Offenders, Havana, Cuba, 27 August to 7 September
1990) yang menyatakan sebagai berikut:
“States shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional
functions
without
intimidation,
hindrance,
39
harassment, improper interference or unjustified exposure to
civil, penal or other liability.”
(Negara-negara harus memastikan bahwa jaksa dapat
melakukan fungsi profesional mereka tanpa intimidasi,
halangan, pelecehan, campur tangan yang tidak pantas atau
paparan yang tidak dapat dibenarkan terhadap tanggung jawab
perdata, pidana atau lainnya)
5. Bahwa potensi gangguan terhadap prinsip independensi Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang
melaksanakan fungsi penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan
undang-undang apabila dikaitkan dengan rumusan dalam Pasal 19
ayat (2) UU Kejaksaan a quo merupakan sesuatu yang sangat
mungkin dan wajar terjadi. Hal tersebut adalah konsekuensi logis dari
pemberian dan pelaksanaan kewenangan tanpa disertai oleh adanya
suatu mekanisme kontrol atau pengawasan. Terlebih Lord Acton telah
menyatakan bahwa, “power tends to corrupt, absolute power tends to
corrupt absolutely”. Sehingga perlu adanya interpretasi struktural
(structural interpretation) yang dilakukan oleh Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam kerangka konseptual penafsiran
konstitusial (Constitutional Interpretation) sebagaimana dinyatakan
oleh Philips Bobbitt. Metode interpretasi tersebut perlu dilakukan oleh
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada perkara a quo
untuk memperbaiki beberapa ketentuan mengenai mekanisme hukum
yang berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional dalam proses
penegakan hukum sebagaimana diselenggarakan oleh Kejaksaan
Republik Indonesia.
6. Bahwa sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan “Jaksa Agung
diangkat oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).” Sebagai petunjuk atau referensi bagi Yang
Mulia Majelis Hakim untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) tersebut, kami selaku para
Pemohon
dengan
menggunakan
pendekatan
perbandingan
40
(Comparisson Approach) menyajikan data terkait beberapa ketentuan
mengenai mekanisme pengangkatan pimpinan suatu Lembaga
Negara atau pemerintah sebagai berikut:
No.
Instansi
Ketentuan
Rumusan
Ketentuan
1
Komisi
Yudisial
Pasal 27 ayat (1) UU
No. 22 Tahun 2004
tentang Komisi
Yudisial
Anggota
Komisi
Yudisial diangkat oleh
Presiden dengan
persetujuan DPR.
2
Kepolisian
Republik
Indonesia
Pasal 11 ayat (1) UU
No. 2 Tahun 2002
tentang
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Kapolri diangkat dan
diberhentikan oleh
Presiden dengan
persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
3
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Pasal 24A ayat (3)
UUD NRI 1945 juncto
Pasal 8 ayat (1) UU
No.3 Tahun 2009
tentang Perubahan
Kedua atas UU No.
14 Tahun 1985
tentang Mahkamah
Agung.
Calon hakim agung
diusulkan Komisi
Yudisial kepada
Dewan Perwakilan
Rakyat untuk
mendapatkan
persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung
oleh Presiden. (Pasal
24A ayat (3) UUD NRI
1945)
Hakim agung
ditetapkan oleh
Presiden dari nama
calon yang diajukan
oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
(Pasal 8 ayat (1) UU
No. 3 Tahun 2009
tentang Perubahan
Kedua atas UU No.
14 Tahun 1985
tentang Mahkamah
Agung).
41
4
Badan
Intelijen
Negara
(BIN)
Pasal 36 ayat (1) UU
No. 17 Tahun 2011
tentang Intelijen
Kepala Badan
Intelijen Negara
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 35 diangkat dan
diberhentikan oleh
Presiden setelah
mendapat
pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
5
Lembaga
Perlindung
an Saksi
dan
Korban
(LPSK)
Pasal 23 ayat (1) UU
No.13
Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi
dan Korban.
Anggota LPSK
diangkat oleh
Presiden dengan
persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
6.
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI)
Pasal 13 ayat (2) UU
No. 34 Tahun 2004
tentang Tentara
Nasional Indonesia
Panglima
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan
diberhentikan oleh
Presiden setelah
mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan
Rakyat.
7. Bahwa secara Das Solen bukan sesuatu yang asing untuk didengar
oleh telinga apabila diketahui Presiden merupakan organ politik yang
dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dinyatakan sebagai berikut:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Berdasarkan rumusan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diketahui terkait
ketidakmungkinan Presiden dan/atau Wakil Presiden berasal dari
unsur independen. Sehingga tepat apabila Presiden dan/atau Wakil
Presiden baik masing-masing maupun secara bersama-sama disebut
sebagai organ politik atau jabatan politik. Tentu meletakan Kejaksaan
42
sebagai bagian dari “Lembaga Pemerintahan” yang secara kinerja
harus bertanggung jawab kepada Presiden sesuai Penjelasan Umum
UU Kejaksaan a quo bukan kebijakan hukum (Legal Policy) yang
tepat. Sebab sangat berpotensi membuat Kejaksaan sebagai institusi
yang melaksanakan fungsi penegakan hukum menjadi terganggu
independensinya baik secara struktural maupun individual akibat dari
adanya Patronase- Klientisme sebagai konsekuensi politik dari
pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terlebih
pengangkatan Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
sepenuhnya menjadi hak atau kewenangan Presiden tanpa disertai
mekanisme Fit and Proper Test Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara sederhana dapat dipahami dengan hipotesa sebagai berikut:
“Kalau Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung menurut
ketentuan UU Kejaksaan a quo tidak menuruti instruksi dari
Presiden baik secara personal (in person) maupun ex officio,
maka dapat dipastikan bahwa Presiden dapat melakukan
pemberhentian atau penggantian Jaksa Agung secara mudah
dan seenaknya tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terlebih penetapan
Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Fungsional Pegawai
Kejaksaan Republik Indonesia (termasuk pegawai dengan
status sebagai Jaksa) diatur menggunakan instrumen hukum
berupa Peraturan Presiden. Berbeda dengan para hakim di
lingkungan
badan
peradilan
Mahkamah
Agung
yang
tunjangannya diatur dalam instrumen hukum berupa Peraturan
Pemerintah, bukan Peraturan Presiden.”
8. Bahwa selain bertentangan dengan prinsip independensi lembaga
peradilan dalam kaitannya dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat
(1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengaturan terkait kedudukan Kejaksaan dalam Pasal 2 ayat (1),
penetapan tunjangan fungsional Kejaksaan dalam Pasal 17, dan
mekanisme pengangkatan Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan
a
quo
juga
bertentangan
atau
setidak-tidaknya
menimbulkan konflik hukum (Conflict of Law) antar norma dengan
Pasal 7B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
43
“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”
9. Bahwa suatu yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi berani untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana menyatakan Presiden dan/ atau Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya dalam rangka
proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum
adanya putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) dari kamar
peradilan pidana di lingkungan badan peradilan Mahkamah Agung.
Sehingga terdapat suatu keniscayaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden yang diusulkan untuk diberhentikan harus dilakukan proses
penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan dalam persidangan
pidana terlebih dahulu sebelum diajukan usul pemberhentian ke
Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa berdasarkan uraian posita pada butir 8 dan butir 9 tersebut
muncul suatu pertanyaan yang menunjukan kekuatiran terhadap
independensi Kejaksaan secara struktural yang pasti mengalami
gangguan dalam kaitannya dengan mekanisme pemakzulan atau
impeachment Presiden, yaitu sebagai berikut:
“Bagaimana jika Presiden dilaporkan oleh masyarakat diduga
melakukan perbuatan melanggar ketentuan hukum pidana
seperti penganiayaan, penipuan, atau korupsi? Apakah
Kejaksaan Republik Indonesia berani untuk menindaklanjuti
laporan tersebut? Mengingat secara struktural Kejaksaan a quo
hanya dinyatakan sebagai Lembaga Pemerintahan yang
bertanggungjawab kepada Presiden. Bahkan Jaksa Agung
dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo diangkat dan
44
diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya mekanisme kontrol
melalui Fit and Proper Test Dewan Perwakilan Rakyat. Selain
itu, Pasal 17 UU Kejaksaan a quo juga dapat digunakan oleh
Presiden sewaktu-waktu untuk menaikan dan menurunkan
Tunjangan
Fungsional
pegawai
Kejaksaan
Republik
Indonesia.”
11. Bahwa selain menimbulkan konflik hukum (Conflict of Law) dengan
Pasal 7B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengaturan terkait kedudukan Kejaksaan dalam Pasal 2
ayat (1) dan penetapan tunjangan fungsional Kejaksaan dalam Pasal
17 yang telah diuraikan pada uraian posita huruf A serta mekanisme
pengangkatan Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a
quo yang diuraikan pada posita huruf B juga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan, “Segala campur
tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar Kekuasaan
Kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
12. Bahwa
berdasarkan
uraian-uraian
tersebut
jelas
dan
tidak
terbantahkan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 7B ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu
ketiga ketentuan dalam UU Kejaksaan a quo tersebut juga
bertentangan dengan ketentuan terkait Status and Condition of
Service pada Article 4 Guidelines on the Role of Prosecutors (Adopted
by the Eight United Nations Congress on the Prevention of Crime and
the Treatment of Offenders, Havana, Cuba)
C. Alasan-alasan Para Pemohon Mengajukan Uji Materi Pasal 20 UU
Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Berikut merupakan alasan-alasan para Pemohon pada Permohonan
a quo mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor
45
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya
disebut UU Kejaksaan):
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan Indonesia adalah
negara hukum. Konsekuensi logis dari Indonesia dinyatakan sebagai
negara hukum (rechtstaat) adalah segala kebijakan yang diterapkan
harus berlandaskan pada hukum dengan mengacu pada konstitusi
dalam setiap perumusan norma atau ketentuan.
2. Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara doktrin
merupakan bentuk konkretisasi pengaturan terkait penerapan asas
keadilan bersifat distributif yang menuntut adanya persamaan
(equality), bukan kesamaan (equity). Sehingga dapat dikatakan
bahwa, “adil tidak harus selalu sama” tetapi secara jumlah maupun
kedudukan mungkin dapat terlihat berbeda dengan pemberian
berdasarkan indikator tertentu. Teori keadilan distributif tersebut
selanjutnya menjadi acuan dari lahirnya konsep kebijakan afirmatif
(Affirmative Action).
3. Bahwa salah satu kebijakan afirmatif (Affirmative Action) yang terdapat
dalam UU Kejaksaan adalah mengenai dimungkinkannya seseorang
diangkat menjadi Jaksa Agung sekalipun tidak pernah mengikuti serta
dinyatakan
Lulus
pada
program
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ). Kebijakan tersebut dinyatakan secara
expressis verbis dalam Pasal 20 UU Kejaksaan a quo yang
menyatakan sebagai berikut:
“Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.”
Ketentuan tersebut selain tidak memasukan Pasal 9 ayat (1) huruf e
UU Kejaksaan sebagai syarat seseorang untuk dapat diangkat
menjadi seorang Jaksa Agung tetapi juga menegasikan pentingnya
ketentuan terkait kewajiban mengikuti serta dinyatakan Lulus pada
program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dalam
46
Pasal 9 ayat (2) UU Kejaksaan. Berdasarkan rumusan Pasal 20 UU
Kejaksaan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa selain dalam
konstelasi hukum nasional Jaksa Agung merupakan Jabatan Politik
dan proses pengangkatannya tanpa disertai mekanisme Fit and
Proper Test tetapi juga kenyataan normatifnya seseorang sangat
dimungkinkan untuk diangkat menjadi Jaksa Agung sekalipun tidak
pernah mengabdikan dirinya sebagai bagian dari insan Adhyaksa.
4. Bahwa ketentuan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang berlaku saat ini
bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan
hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana
tertuang atau dinyatakan expressis verbis dalam Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebab seharusnya jabatan Jaksa Agung hanya dapat diisi oleh
seseorang yang memang pernah mengikuti program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Hal ini menjadi sangat penting
karena selain ketentuan tersebut menunjukan ketidakadilan bagi
pegawai Kejaksaan lainnya yang berstatus sebagai Jaksa tetapi juga
membuat Kejaksaan sangat berpotensi menjadi alat kepentingan
suatu rezim pemerintahan tertentu. Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU
Kejaksaan masih mengkategorikan Kejaksaan sebagai Lembaga
Pemerintahan, bukan Lembaga Negara yang berimplikasi pada
penetapan tunjangan kinerja dan tunjangan fungsional Jaksa
menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan Presiden. Bahkan
semakin parah apabila dikaitkan dengan Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan
yang
pada
intinya
menyatakan
bahwa
proses
pengangkatan Jaksa Agung dilakukan tanpa disertai oleh adanya
mekanise Fit and Proper Test Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
wujud implementasi prinsip Check and Balances.
5. Bahwa kita dapat membayangkan ketidakadilan yang terjadi apabila
ketentuan
Pasal
20
UU
Kejaksaan
terus
dipertahankan
pemberlakuannya. Mengingat seseorang hanya untuk mendapatkan
jabatan sebagai seorang Jaksa harus bersusah payah mengikuti
berbagai program pendidikan dan pelatihan seperti program
47
pendidikan dan pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan (Diklat TAK),
program Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS (Diklatsar), dan
program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ).
Tetapi ketentuan tersebut malah dengan mudahnya memberikan
kesempatan kepada seseorang yang bahkan tidak pernah sekalipun
mengalami manis-pahitnya mengabdikan diri bagi institusi Kejaksaan
mulai dari satuan terkecil seperti Cabang Kejaksaan Negeri di daerah
terdalam dan terluar secara tiba-tiba karena suatu kepentingan dan
kedekatan politik dengan penguasa diangkat menjadi Jaksa Agung
sebagaimana merupakan pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik
Indonesia.
6. Bahwa sebagai acuan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) sesuai dengan pokok permohonan
(Petitum) para Pemohon dalam permohonan a quo dengan
menggunakan interpretasi struktural (Structural Interpretation) dan
pendekatan perbandingan (Comparison Approach), maka para
Pemohon mengajak Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk melihat pada ketentuan terkait syarat bagi seseorang agar dapat
diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima
Tentara Nasional Indonesia (TNI). Seseorang yang dapat dicalonkan
sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Pasal 11
ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian
Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri) adalah Perwira
Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan
memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Sementara itu, Pasal
13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (selanjutnya UU TNI) menyatakan bahwa jabatan
Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara
bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang
sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Berdasarkan kedua ketentuan dalam UU Polri dan UU TNI a quo dapat
disimpulkan bahwa hanya seseorang yang masing-masing pernah
48
atau sedang bekerja sebagai bagian dari korps Polri atau TNI saja
yang dapat diangkat menjadi pimpinan masing-masing dari kedua
institusi tersebut. Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo yang sangat memungkinkan seseorang diangkat
menjadi Jaksa Agung sekalipun tidak pernah mengabdikan dirinya
sebagai bagian dari korps Kejaksaan Republik Indonesia.
7. Bahwa sudah menjadi keyakinan apabila suatu institusi hanya dapat
menjadi lebih maju dan berkembang atau setidak-tidaknya terlihat
kondusif jika dipimpin oleh seseorang yang sudah memiliki banyak
pengalaman bekerja pada institusi tersebut. Terlebih institusi
Kejaksaan Republik Indonesia dalam bekerja mengacu pada prinsip
satu kesatuaan yang tidak terpisahkan (een en ondeelbaar). Artinya,
terdapat Jiwa Korsa yang ditanamkan pada setiap pegawai Kejaksaan
Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya.
Sehingga suatu keniscayaan apabila seseorang yang tidak pernah
mengabdikan dirinya bagi bangsa dan negara di Kejaksaan selain
tidak mengerti seluk beluk instansi tersebut tetapi juga tidak memiliki
Jiwa Korsa sebesar pegawai lainnya yang sejak awal mengabdikan
diri sebagai Jaksa pada korps Kejaksaan Republik Indonesia bahkan
hingga berkenan ditempatkan pada satuan kerja terkecil di wilayah
hukum yang mungkin termasuk terluar dan terdalam di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
8. Bahwa berdasarkan penjelasan pada butir 6 dan butir 7 tersebut dapat
disimpulkan hanya seseorang sebagaimana pernah mengabdikan diri
sebagai jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia saja yang layak dan
pantas diberikan amanah untuk menjadi Jaksa Agung. Sebab
seseorang tersebut telah merasakan manis-pahitnya mengabdikan diri
dalam suatu institusi yang dipimpinnya tersebut. Sehingga kebijakan
yang diambil dan diterapkannya ketika memimpin suatu instansi
merupakan kebijakan yang memang benar-benar dibutuhkan oleh
institusi tersebut. Misalnya, saja bapak Jaksa Agung Prof. Dr. H.
Sanitiar Burhanuddin S.H., M.M. yang berani menerapkan kebijakan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative
49
Justice) melalui penerbitan instrumen hukum berupa Peraturan Jaksa
Agung Nomor 15 Tahun 2020. Kebijakan berbentuk mekanisme dalam
suatu instrumen hukum berupa Peraturan Jaksa Agung tersebut tentu
sangat mustahil lahir apabila bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin
S.H., M.M. selaku Jaksa Agung saat ini tidak pernah merasakan
manis-pahitnya berjuang mengabdikan diri bagi Kejaksaan Republik
Indonesia. Terbukti beliau sebelum menjadi Jaksa Agung pernah
menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada
tahun Terlebih berulangkali beliau menekankan kepada seluruh
pegawai Kejaksaan terutama yang menjabat sebagai Jaksa agar
mampu
mewujudkan
rasa
keadilan
di
masyarakat
dalam
melaksanakan fungsi dan kewenangannya dalam bidang penegakan
hukum. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa keadilan tidak dapat
ditemukan dalam buku tetapi lahir dari hati nurani.
9. Berdasarkan uraian-uraian pada butir 1 hingga butir 8 tersebut dapat
disimpulkan bahwa jelas dan tidak terbantahkan Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan
di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law)
sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, sudah
seharusnya ketentuan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan a quo
dinyatakan inkonstitusional oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi
sepanjang tidak diartikan, “Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi
Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan Pasal 9 ayat (2)”.
Sehingga mewajibkan seseorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa
Agung harus pernah mengikuti dan juga dinyatakan lulus pada
program pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa (PPPJ).
V. POKOK PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir diketahui secara
jelas dan tidak terbantahkan bahwa rumusan dalam Pasal 1 angka (1), Pasal
50
2 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain bertentangan dengan hak
konstitusional (Constitutional Rights) para pemohon tetapi juga membuat
kedudukan Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga penegak hukum terlihat
bias atau menimbulkan ambiguitas pemaknaan / penafsiran (contradictio in
terminis) dan status Jaksa yang lemah secara struktural bahkan apabila
dibandingkan dengan para hakim di lingkungan badan peradilan Mahkamah
Agung yang secara institusi merupakan Lembaga Negara dan secara
personal dikategorikan sebagai Pejabat Negara, bukan Pejabat Fungsional
pada suatu lembaga pemerintahan. Kedudukan Kejaksaan dan mekanisme
pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan a quo juga bertentangan
dengan
prinsip
independensi
lembaga
peradilan
khususnya
yang
menyelenggarakan fungsi berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman. Selain
itu, jelas dan tidak terbantahkan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan
dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan
(Equality Before The Law) yang diatur dalam konstitusi Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, para
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar berkenan memberikan atau mengeluarkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak diartikan, “Jaksa adalah Pejabat Negara
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai
penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
undang-undang.”
3. Menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
51
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak diartikan, “Kejaksaan Republik
Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut kejaksaan
adalah Lembaga Negara yang melaksanakan fungsi berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang.”
4. Menyatakan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak diartikan, “Ketentuan mengenai
tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional Jaksa diatur dengan
Peraturan Pemerintah.”
5. Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak diartikan, “Jaksa Agung diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).”
6. Menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak diartikan, “Syarat-syarat untuk dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan
Pasal 9 ayat (2)”. Sehingga mewajibkan seseorang untuk dapat diangkat
52
menjadi Jaksa Agung harus pernah mengikuti dan juga dinyatakan lulus
pada program pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa (PPPJ).
7. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
maka kami para Pemohon memohon agar diberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Pemohon I
sebagai Analis Penuntutan pada Cabang Kejaksaan Negeri
Tojo Una-Una di Wakai atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H.;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Bukti Identitas para Pemohon (Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Tanda Angota PERADI, Kartu Tanda
Anggota Pengajar/Dosen, dan/atau Surat Keterangan Kerja di
Kantor Hukum);
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Bukti Foto Kegiatan para Pemohon, khususnya
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon VII sebagai Aktivis
Penegakan Hukum ;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Surat Keterangan Mahasiswa Aktif atau Kartu Tanda
Mahasiswa Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X,
Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII;
7. Bukti P- 7
: Print out tangkapan layar laptop (screenshot) official website
DPR RI yang tidak menyebutkan Kejaksaan Republik
Indonesia baik di dalam kategori Lembaga Negara atau
53
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian.
(Link
https://www.dpr.go.id/index/link);
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di
Bawah Mahkamah Agung (Disertai dengan Lampiran II);
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.
54
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disebut UU 16/2004), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
55
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 2
ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU 16/2004, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-
undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 2 ayat (1)
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini
disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang.
Pasal 17
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 19 ayat (2)
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
56
Pasal 20
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, dan huruf g.
2. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo terdiri atas para perseorangan
warga negara yang masing-masing berprofesi sebagai Analis Penuntutan,
dosen, advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa tetapi juga secara bersama-
sama merupakan aktivis yang memiliki kesamaan kepentingan, yaitu
berkeinginan agar Kejaksaan Republik Indonesia secara normatif memiliki
kejelasan
kedudukan
dalam
struktur
ketatanegaraan.
Para
Pemohon
berpendapat bahwa para Pemohon merupakan aktivis yang peduli terhadap
penegakan hukum di Indonesia.
3. Bahwa para Pemohon sebagai aktivis yang peduli terhadap penegakan hukum
di Indonesia diketahui Pemohon I, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X
terlibat aktif baik sebagai Pemohon maupun kuasa Pemohon dalam kegiatan
Judicial Review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diputus melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XVII/2019. Selain itu, dalam beberapa
kesempatan, para Pemohon (khususnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
VII) sering diundang untuk menjadi pembicara pada seminar dan diskusi publik
yang membahas berkaitan dengan isu hukum.
4. Menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1),
Pasal 17, Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 membuka peluang terjadinya gangguan
terhadap prinsip independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum
yang berdampak negatif bagi para Pemohon (terlepas apapun profesinya) selaku
bagian dari masyarakat secara umum untuk memperoleh akses keadilan
(Access to Justice).
5. Menurut para Pemohon, ketentuan dalam Pasal 20 UU 16/2004 berpotensi
menimbulkan ketidakadilan formil berkaitan dengan syarat agar seseorang dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung. Rumusan Pasal 20 UU 16/2004 a quo membuat
dengan mudahnya seseorang tanpa pernah mengikuti dan dinyatakan LULUS
program Pendidikan dan Pelatihan Jaksa (Diklat PPPJ) serta tanpa pernah
mengalami suka-duka mengabdikan diri bagi negara di institusi Kejaksaan mulai
57
dari satuan kerja terkecil seperti Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah terluar atau
terdalam dapat dengan mudah diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu,
diketahui bahwa para Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia dan juga Pemohon
I hanya agar dapat memperoleh predikat sebagai seorang Jaksa berdasarkan
Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU 16/2004 harus memulai karir dengan
mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil kemudian mengikuti
berbagai program pendidikan dan pelatihan.
6. Bahwa selain itu berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, dan
Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap
prinsip independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bahkan
dapat berimplikasi pada penghasilan Pemohon I sebagai bagian dari pegawai
Kejaksaan Republik Indonesia dengan formasi jabatan Analis Penuntutan
sebagaimana pasca dinyatakan lulus mengikuti program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) akan berganti status jabatan
menjadi Jaksa.
7. Bahwa beberapa di antara para Pemohon, yaitu Pemohon VIII, Pemohon IX,
Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII (selanjutnya disebut
Pemohon VIII s/d Pemohon XIII) merupakan mahasiswa aktif dari Fakultas
Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta. Pemohon VIII s/d Pemohon XIII
mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan
hukum di Indonesia. Pemohon VIII s/d Pemohon XIII memiliki kedudukan hukum
(Legal Standing) untuk mengajukan permohonan ini karena mahasiswa
merupakan bagian dari Agent of Change dan Agent of Control sebagaimana juga
termasuk elemen masyarakat Indonesia yang berhak atas kehidupan yang adil,
makmur, dan sejahtera.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan
hukumnya
sebagaimana
diuraikan
di
atas,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
1.) Bahwa norma yang diajukan oleh para Pemohon untuk diuji adalah berkaitan
dengan kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu di antaranya
berkenaan dengan status kelembagaan dan mekanisme pengangkatan Jaksa
serta Jaksa Agung. Menurut Mahkamah, isu konstitusional yang terdapat dalam
norma yang diajukan serta alasan serta implikasinya adalah berkaitan dengan
58
kepentingan Pemohon I yang pada saat permohonan diajukan berstatus sebagai
Pegawai Kejaksaan sebagai Analis Penuntutan pada salah satu satuan kerja
Kejaksaan Republik Indonesia yang saat ini ditempatkan pada Kejaksaan Negeri
Tojo Una-Una, sebagaimana penjelasan Pemohon I dalam persidangan
pendahuluan (vide Risalah Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 61/PUU-
XIX/2021, tanggal 30 November 2021 Pukul 14.09-15.15 WIB). Oleh karena itu
menurut Pemohon I, segala aturan mengenai kelembagaan Kejaksaan RI akan
berdampak terhadap hak konstitusional Pemohon I berkaitan dengan
kualifikasinya tersebut. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan
hukum tersebut di atas, Pemohon I telah dapat menerangkan hak-hak
konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian di mana kerugian dimaksud timbul karena
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang
dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon I, sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon I,
Mahkamah berpendapat Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
2.) Bahwa terhadap Pemohon II sampai dengan Pemohon XIII menurut Mahkamah,
para Pemohon tersebut tidak mampu menguraikan secara spesifik, aktual,
maupun potensial hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang diajukan berkenaan dengan
kelembagaan Kejaksaan RI. Terkait dalil para Pemohon untuk memberikan
penguatan terhadap kedudukan hukumnya dengan menggunakan kualifikasi
sebagai aktivis dan mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap penegakan
hukum, Mahkamah dalam persidangan tidak mendapatkan bukti yang cukup
meyakinkan bahwa Pemohon II sampai Pemohon XIII benar mempunyai profesi
sebagai aktivis dan mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap penegakan
hukum, oleh karenanya sulit bagi Mahkamah untuk menemukan adanya
hubungan kausalitas antara norma yang diajukan permohonan dengan adanya
anggapan kerugian atau potensi kerugian para Pemohon selaku aktivis
penegakan hukum dan mahasiswa yang didalilkan. Demikian halnya, berkenaan
59
dengan argumentasi para Pemohon bahwa sebagian dari para Pemohon, yaitu
Pemohon I, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X terlibat aktif baik
sebagai Pemohon maupun kuasa Pemohon dalam kegiatan Judicial Review
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
77/PUU-XVII/2019, Mahkamah berpendapat bahwa diberikannya kedudukan
hukum pada suatu perkara tidak serta merta menjadikan Pemohon tersebut
mendapatkan kedudukan hukum untuk perkara lainnya, karena masing-masing
perkara memiliki karakteristik yang berbeda-beda, termasuk keterkaitannya
dengan anggapan kerugian konstitusional masing-masing Pemohon. Dengan
demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon
XII, dan Pemohon XIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas berkenaan
dengan kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah berkesimpulan terhadap
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,
sedangkan para Pemohon selain dan selebihnya yaitu Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX,
Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII tidak memiliki
kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I (selanjutnya disebut Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam pokok permohonan, Pemohon mengajukan
permohonan pengujian norma yang terdapat dalam UU 16/2004. Sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah perlu
60
mempertimbangkan hal-hal berkenaan dengan undang-undang yang menjadi objek
permohonan tersebut sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian terhadap norma Pasal 1
angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU 16/2004
melalui permohonan bertanggal 11 November 2021 sebagaimana diuraikan pada
bagian duduk perkara putusan ini. Terhadap undang-undang tersebut, pada 31
Desember 2021 pemerintah ternyata telah mengesahkan dan mengundangkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU 11/2021). Dalam hal ini, UU 11/2021
diundangkan sebagai perubahan terhadap UU 16/2004 yang merupakan objek
permohonan a quo.
[3.7.2]
Bahwa sejak diundangkannya UU 11/2021, maka sebagian materi norma
dalam UU 16/2004 telah mengalami perubahan dan sebagian norma lagi dinyatakan
tidak berlaku. Dengan demikian, undang-undang yang dimohonkan oleh Pemohon,
yaitu undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia selengkapnya disebut
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Oleh karena itu, UU 16/2004 yang dijadikan objek permohonan
oleh Pemohon adalah telah berbeda dengan UU 16/2004 yang berlaku, karena
undang-undang yang dijadikan objek seharusnya UU 16/2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU 11/2021 sebagai satu kesatuan, sehingga objek permohonan
yang diajukan Pemohon adalah tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang
yang dimohonkan pengujiannya, bahkan sebagian besar norma pasal yang diajukan
oleh Pemohon telah diubah dalam UU 11/2021. Dengan demikian, berdasarkan
fakta hukum yang telah dipertimbangkan tersebut di atas Mahkamah berpendapat
permohonan Pemohon telah kehilangan objek.
[3.8]
Menimbang
bahwa
walaupun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, dan Pemohon I memiliki kedudukan hukum sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon
61
telah kehilangan objek, maka permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon
VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII,
dan Pemohon XIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Pokok Permohonan Pemohon kehilangan objek;
[4.5] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
62
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal enam, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 10.49 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin
Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan
Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery
Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan MP Sitompul
63
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian.
(Link
https://www.dpr.go.id/index/link);
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di
Bawah Mahkamah Agung (Disertai dengan Lampiran II);
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.
54
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disebut UU 16/2004), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
55
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 2
ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU 16/2004, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-
undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 2 ayat (1)
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini
disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang.
Pasal 17
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 19 ayat (2)
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
56
Pasal 20
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, dan huruf g.
2. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo terdiri atas para perseorangan
warga negara yang masing-masing berprofesi sebagai Analis Penuntutan,
dosen, advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa tetapi juga secara bersama-
sama merupakan aktivis yang memiliki kesamaan kepentingan, yaitu
berkeinginan agar Kejaksaan Republik Indonesia secara normatif memiliki
kejelasan
kedudukan
dalam
struktur
ketatanegaraan.
Para
Pemohon
berpendapat bahwa para Pemohon merupakan aktivis yang peduli terhadap
penegakan hukum di Indonesia.
3. Bahwa para Pemohon sebagai aktivis yang peduli terhadap penegakan hukum
di Indonesia diketahui Pemohon I, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X
terlibat aktif baik sebagai Pemohon maupun kuasa Pemohon dalam kegiatan
Judicial Review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diputus melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XVII/2019. Selain itu, dalam beberapa
kesempatan, para Pemohon (khususnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
VII) sering diundang untuk menjadi pembicara pada seminar dan diskusi publik
yang membahas berkaitan dengan isu hukum.
4. Menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1),
Pasal 17, Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 membuka peluang terjadinya gangguan
terhadap prinsip independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum
yang berdampak negatif bagi para Pemohon (terlepas apapun profesinya) selaku
bagian dari masyarakat secara umum untuk memperoleh akses keadilan
(Access to Justice).
5. Menurut para Pemohon, ketentuan dalam Pasal 20 UU 16/2004 berpotensi
menimbulkan ketidakadilan formil berkaitan dengan syarat agar seseorang dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung. Rumusan Pasal 20 UU 16/2004 a quo membuat
dengan mudahnya seseorang tanpa pernah mengikuti dan dinyatakan LULUS
program Pendidikan dan Pelatihan Jaksa (Diklat PPPJ) serta tanpa pernah
mengalami suka-duka mengabdikan diri bagi negara di institusi Kejaksaan mulai
57
dari satuan kerja terkecil seperti Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah terluar atau
terdalam dapat dengan mudah diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu,
diketahui bahwa para Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia dan juga Pemohon
I hanya agar dapat memperoleh predikat sebagai seorang Jaksa berdasarkan
Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU 16/2004 harus memulai karir dengan
mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil kemudian mengikuti
berbagai program pendidikan dan pelatihan.
6. Bahwa selain itu berlakunya Pasal
