PUU
Tahun 2012
61/PUU-X/2012
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: PT. Angkasaria Indahabadi
Tanggal Registrasi: 2012-06-20
Tanggal Putusan: 2012-07-25T11:00:00+07:00
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 3/1992
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati", "Harjono", "M. Akil Mochtar Yunita Ramadhani"]
Amar Putusan: Ditarik kembali
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 61/PUU-X/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku
Registrasi
Perkara
Konstitusi
permohonan
dari
PT. Angkasaria Indahabadi yang diwakili oleh Thomas
Chandra sebagai Direktur Utama yang memberi kuasa
kepada Ivan Sugandi dan Sriyono, pada tanggal 20 Juni 2012
dengan
Nomor
61/PUU-X/2012,
untuk
menguji
konstitusionalitas Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
terhadap
permohonan
Nomor
61/PUU-X/2012
tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
302/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim
untuk Memeriksa Permohonan Nomor 61/PUU-X/2012,
bertanggal 20 Juni 2012;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
303/TAP.MK/2012
tentang
Penetapan
Hari
Sidang
Pertama
untuk
pemeriksaan
pendahuluan,
bertanggal 20 Juni 2012;
c. bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada
tanggal 6 Juli 2012 yang dihadiri oleh Pemohon, dan Hakim
telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
2
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Juli 2012 telah
menerima surat dari Pemohon, bertanggal 9 Juli 2012 yang
pada pokoknya mengajukan penarikan kembali permohonan
Nomor 61/PUU-X/2012;
e. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut,
Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa,
tanggal 17 Juli 2012, telah menetapkan permohonan
penarikan kembali permohonan dengan Nomor 61/PUU-
X/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu penarikan
kembali tersebut dapat dikabulkan;
f.
bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat
diajukan kembali”;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
3
MENETAPKAN
Menyatakan:
• Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
• Permohonan Nomor 61/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ditarik kembali;
• Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal
166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
• Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas
permohonan kepada Pemohon;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota,
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil
Sumadi, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas,
dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas,
oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil
Sumadi, Anwar Usman, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera
Pengganti, dihadiri oleh Pemerintah atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Moh. Mahfud MD
4
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Achmad Sodiki
ttd
Maria Farida Indrati
ttd
M. Akil Mochtar
ttd
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd
Anwar Usman
ttd
Muhammad Alim
ttd
Hamdan Zoelva
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi permohonan dari PT. Angkasaria Indahabadi yang diwakili oleh Thomas Chandra sebagai Direktur Utama yang memberi kuasa kepada Ivan Sugandi dan Sriyono, pada tanggal 20 Juni 2012 dengan Nomor 61/PUU-X/2012, untuk menguji konstitusionalitas Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 61/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 302/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Nomor 61/PUU-X/2012, bertanggal 20 Juni 2012; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 303/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 20 Juni 2012; c. bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2012 yang dihadiri oleh Pemohon, dan Hakim telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; d. bahwa Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Juli 2012 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 9 Juli 2012 yang pada pokoknya mengajukan penarikan kembali permohonan Nomor 61/PUU-X/2012; e. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2012, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan Nomor 61/PUU- X/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 3 MENETAPKAN Menyatakan: • Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; • Permohonan Nomor 61/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ditarik kembali; • Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemerintah atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon/kuasanya dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd Moh. Mahfud MD 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Achmad Sodiki ttd Maria Farida Indrati ttd M. Akil Mochtar ttd Ahmad Fadlil Sumadi ttd Anwar Usman ttd Muhammad Alim ttd Hamdan Zoelva PANITERA PENGGANTI, ttd Yunita Rhamadani
