PUU
Tahun 2010
61/PUU-VIII/2010
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: 1. M. Komarudin 2. Muhammad Hafidz
Tanggal Registrasi: 2010-09-30
Tanggal Putusan: 2011-11-14T14:00:00+07:00
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 25/1997, UU 22/1957, UU 14/1970, UU 10/2004, UU 42/2008, UU 44/2008, UU 2/2004, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Achmad Sodiki", "H. M. Akil Mochtar", "Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 61/PUU-VIII/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama
: M. Komarudin
Jabatan
: Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh
Indonesia
Alamat
: Koleang RT 06/RW 01 Dusun Koleang
Jasinga, Kabupaten Bogor
2. Nama
: Muhammad Hafidz
Jabatan
: Sekretaris Umum Federasi Ikatan Serikat
Buruh Indonesia
Alamat
: Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 73 RT
005/RW 01, Jakarta Barat
yang bertindak untuk dan atas nama Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia
(FISBI) berdasarkan surat kuasa bertanggal 23 Agustus 2010 memberi kuasa
kepada Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. dan Merlina, S.H., advokat dan
konsultan hukum pada Muhammad Asrun & Partners (MAP) Law Firm, beralamat
di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia, Jalan Tanah Abang III Nomor 24,
Jakarta Pusat;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.3]
Membaca permohonan dari Pemohon;
Mendengar keterangan dari Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti dari Pemohon;
2
Mendengar keterangan ahli dari Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan dari Pemerintah;
Membaca keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 30
Agustus 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 September 2010 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 490/PAN.MK/2010 yang kemudian
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 30 September 2010
dengan registrasi perkara Nomor 61/PUU-VIII/2010, yang telah diperbaiki dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Oktober 2010 dan 11
November 2010 pada pokoknya menguraikan hal-hal+ sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 24/2003,
vide Bukti P-3), yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk:
3
1. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. memutus pembubaran partai politik. dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
4. Bahwa karena objek permohonan pengujian ini adalah materi muatan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap UUD 1945, maka secara
hukum, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian
atas materi muatan Undang-Undang a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan
salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan
manifestasi jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan hak-hak dasar
setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945
dan UU 24/2003. Mahkamah Konstitusi merupakan badan judicial yang
menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi peran the guardian of
the constitution (pengawal konstitusi) dan the sole interpreter of the
constitution (penafsir tunggal konstitusi).
Dalam hukum acara perdata yang berlaku dinyatakan hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-
haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas
tiada gugatan tanpa kepentingan hukum, atau zonder belang geen
rechtsingan). Pengertian asas tersebut adalah bahwa hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja yang dapat mengajukan gugatan,
termasuk
juga
permohonan.
Dalam
perkembangannya
ternyata
ketentuan atau asas tersebut tidak berlaku mutlak berkaitan dengan
diakuinya hak orang atau lembaga tertentu untuk mengajukan gugatan,
termasuk juga permohonan, dengan mengatasnamakan kepentingan
4
publik,
yang
dalam
doktrin
hukum
universal
dikenal
dengan
“organizational standing” (legal standing).
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003
menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang dan/atau kewajiban konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang
c. badan hukum publik atau privat
d. lembaga negara”.
2. Doktrin “organization standing” (legal standing) ternyata tidak hanya
kenal sebagai doktrin, tetapi juga telah diadopsi dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Namun demikian tidak semua
organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan umum/publik, karena
hanya organisasi yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun
yurisprudensi, yaitu:
a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan
dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan yang bergabung di dalam wadah
Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia dan menjadi pengurus Federasi
Ikatan Serikat Buruh Indonesia, dengan tujuan memperjuangkan
kepentingan buruh sebagaimana diperlihatkan dalam Anggaran Dasar
Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (vide bukti P-4).
Pengakuan Mahkamah Konstitusi atas kedudukan hukum Federasi
Ikatan Serikat Buruh Indonesia dalam beracara di hadapan Mahkamah
Konstitusi, setidaknya diperlihatkan melalui Putusan Perkara Nomor
2/PUU-VI/2008, 18/PUU-VI/2008, dan 19/PUU-VII/2009, yang telah
memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Federasi Ikatan
5
Serikat Buruh Indonesia dengan kualifikasi sebagai perseorangan atau
kumpulan perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 51 UU 24/2003.
4. Bahwa dengan merujuk pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, maka dapat
dikatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk memperjuangkan hak dan kepentingan buruh dalam hal jaminan
pemberian upah layak yang ditentukan oleh Pemerintah. Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara“.
5. Bahwa Pemohon merupakan pihak yang memiliki hak konstitusional
yang diberikan oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu sebagai
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama di dalam sebuah
serikat buruh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, serta Pemohon
juga memiliki hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara
kerugian konstitusional dengan akibat hukum dari pernyataan tidak
berlakunya ketentuan Undang-Undang a quo yang dimohonkan untuk
diuji.
6. Bahwa dalam perkara ini, Pemohon adalah kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama di dalam sebuah serikat buruh Federasi
Ikatan Serikat Buruh Indonesia, sebuah serikat buruh yang telah dijamin
dalam bingkai konstitusi pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang
tumbuh dan berkembang secara swadaya dan dapat dikualifikasikan
sebagai kelompok orang (dalam hal ini buruh), yang selama ini
mempunyai
kepedulian
serta
menjalankan
aktivitasnya
dalam
perlindungan dan penegakan hak-hak buruh di Indonesia, yang tugas
dan
peranan
Pemohon
dalam
melaksanakan
kegiatan-kegiatan
perlindungan, pembelaan, dan penegakan keadilan terhadap hak-hak
buruh di Indonesia, tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, ras,
dan agama, sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal
9 Anggaran Dasar Pemohon. Sehingga dengan demikian, Pemohon
dalam kedudukannya sebagai pimpinan kelompok buruh dapat
dikatakan sebagai kumpulan perorangan yang mempunyai kepentingan
sama,
sehingga
telah
memenuhi
kualifikasi untuk
mengajukan
6
permohonan sebagai Pemohon pengujian materiil atas materi muatan
suatu Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon sebagai
organisasi perburuhan yang mengabdi untuk memperjuangkan hak dan
kepentingan kaum buruh juga memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon. Dengan demikian, Pemohon berpendapat
bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang a quo
terhadap UUD 1945.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
1. Pasal 1 butir 22 UU 13/2003 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
a. Bahwa pada era setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia, pada
tanggal 10 September 1951, diundangkan sebuah Undang-Undang darurat
mengenai tata cara penyelesaian perselisihan perburuhan, yaitu Undang-
Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1951 tentang
Penyelesaian
Perselisihan
Perburuhan,
(vide
bukti
P-1A)
yang
menegaskan mengenai perselisihan perburuhan pada Pasal 1 huruf c,
ialah pertentangan antara majikan atau perserikatan majikan dengan
perserikatan buruh atau sejumlah buruh berhubung dengan tidak adanya
persesuaian
faham
mengenai
hubungan
kerja
dan/atau
keadaan
perburuhan.
b. Bahwa pada tahun 1957, Undang-undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 1951 dicabut dan digantikan dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan, (vide bukti P-1B) yang kembali menegaskan
pada ketentuan Pasal 1 huruf c mengenai Perselisihan Perburuhan, ialah
pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat
buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai
hubungan kerja,syarat-syarat kerja/atau keadaan perburuhan.
c. Bahwa pada tahun 1997, diberlakukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan, (vide bukti P-1C) yang juga pada Pasal 1
ayat (16) mengatur mengenai penyelesaian perselisihan industrial sebagai
perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja
7
atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya
persesuaian
paham
mengenai
pelaksanaan
syarat-syarat
kerja,
pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja. Dan
dipertegas oleh ketentuan Pasal 55 ayat (2) yang menyebutkan
perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
perselisihan a. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan; b.
pelaksanaan norma kerja di perusahaan; c. hubungan kerja antara
pengusaha dan pekerja; dan d. kondisi kerja di perusahaan.
d. Bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997, yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000 tidak diberlakukan. Namun,
perselisihan perburuhan (hubungan Industrial) telah mulai dikotak-kotakkan
oleh Pemerintah, dengan mengelompokkan jenis-jenis perselisihan menjadi
4 jenis perselisihan.
e. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
f. Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 butir 22 UU 13/2003, perselisihan
perburuhan (hubungan industrial) dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis
perselisihan, yaitu: “Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh
karena
adanya
perselisihan
mengenai
hak,
perselisihan
kepentingan,
dan
perselisihan
pemutusan
hubungan
kerja
serta
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan”.
Bahwa hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang
memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.
Dengan berlakunya ketentuan a quo, maka telah mengakibatkan hak-hak
normatif pekerja/buruh dapat diperselisihkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial melalui proses bipartit dan mediasi, sehingga pekerja/buruh
dalam memperjuangkan haknya harus menempuh proses peradilan yang
membutuhkan waktu tidak sebentar. Senyatanya pelaksanaan hak-hak
pekerja/buruh yang bersifat normatif, seperti upah, jam kerja, jaminan
8
sosial, berserikat, K3 (kesehatan keselamatan kerja), dan berunding
bersama, adalah kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Bahwa kepentingan pekerja/buruh, utamanya menyangkut perbaikan
ekonomis serta akomodasi kehidupan pekerja/buruh, seperti mengenai
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, yang penyelesaiannya menurut
ketentuan a quo, diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Sedangkan, penyelesaian perselisihan kepentingan haruslah didasarkan
pada paradigma untuk menyelesaikan persoalan yang diselesaikan melalui
jalur non litigasi, yaitu alternative dispute resolution (ADR), bukan
diperselisihkan yang mengakibatkan kerugian atas perlindungan terhadap
pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah secara sosial dan ekonomi.
Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan,
sesungguhnya adalah perselisihan antar pekerja, tanpa melibatkan pihak
pengusaha. Adapun, makna yang terkandung dalam kalimat perselisihan
hubungan industrial adalah akibat pertentangan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh. Sehingga, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan, pelakunya adalah pekerja/buruh dalam satu
perusahaan tanpa adanya keterlibatan perselisihan dengan unsur
pengusaha, sehingga ketentuan a quo telah keliru dalam menetapkan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh sebagai perselisihan
hubungan industrial.
Dengan demikian, rumusan pasal dalam ketentuan a quo, yang telah
membagi jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, berakibat telah tidak
menjamin dan tidak memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk
mendapatkan
dan
memperjuangkan
hak-hak
normatif
serta
kepentingannya, sehingga apabila rumusan pasal dalam ketentuan a quo
dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka perselisihan hubungan
industrial hanyalah menjadi perselisihan akibat dari perbedaan pendapat
bukan sebagai akibat karena tidak dipenuhinya hak-hak normatif
pekerja/buruh.
Oleh karenanya, maka ketentuan Pasal 1 butir 22 UU 13/2003, sepanjang
anak kalimat, “karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan,
dan
perselisihan
pemutusan
hubungan
kerja
serta
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
9
perusahaan”, haruslah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
2. Pasal 88 ayat (3) huruf a UU 13/2003 bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945.
a. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, secara tegas menyatakan: “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf a Undang-Undang a quo
dinyatakan: “Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: upah minimum”.
Serta, menurut penjelasan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang a quo,
dinyatakan, “Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan
pekerja/buruh dan hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi
kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang
meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan,
kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”.
Bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf a Undang-Undang a quo tersebut
di atas, menunjukkan bahwa upah minimum adalah langkah kebijakan
pemerintah dalam melindungi pengupahan bagi pekerja/buruh. Upah
minimum dimaksudkan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sebagai hak setiap pekerja/buruh. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (4)
Undang-Undang a quo, dalam menetapkan besaran upah minimum
didasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan berpedoman pada
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Nomor
Per-
17/Men/VIII/2005
tentang
Komponen
dan
Pelaksanaan
Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005, menyatakan: “Kebutuhan Hidup
Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang
harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak
baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan”.
10
b. Bahwa dengan adanya ketentuan pasal a quo, dan tidak adanya ketentuan
yang mengatur mengenai besaran upah minimum haruslah lebih tinggi atau
sama atau lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga
mengakibatkan pekerja/buruh kehilangan hak atas imbalan yang layak,
yang tercermin dari KHL sebagai standar kebutuhan untuk hidup layak baik
secara fisik, non fisik, dan sosial. Sehingga, apabila ketentuan pasal a quo
dimaknai sama dengaan besaran Kebutuhan Hidup Layak, maka
penetapan besaran upah minimum yang dilakukan oleh para kepala
daerah, minimal adalah sama dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak.
Oleh karenanya, negara haruslah berupaya untuk meningkatkan taraf
hidup pekerja/buruh dan juga negara meningkatkan kebijakan perlindungan
upah pekerja/buruh, dengan menetapkan upah layak atau setidak-tidaknya
penafsiran ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf a Undang-Undang a quo
haruslah dimaknai “upah minimum sama dengan besaran Kebutuhan
Hidup Layak (KHL)”.
3. Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
a. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang a quo,
dinyatakan: “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah
minimum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89 dapat
dilakukan penangguhan”.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang a quo,
telah memberikan celah kepada pengusaha untuk tidak patuh
terhadap hukum. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang
a quo, telah mengakibatkan kerugian bagi pekerja/buruh atas
jaminan kepastian hukum dalam mendapatkan upah sesuai dengan
upah minimum.
Oleh karenanya, apabila ketentuan a quo dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, maka pekerja/buruh mempunyai kepastian
hukum dalam mendapatkan upah sesuai dengan besaran upah
11
minimum setiap para kepala daerah menetapkan besaran upah
minimum setiap tahunnya.
Oleh karenanya, ketentuan penangguhan pemberlakuan upah
minimum, dengan sendirinya telah bertentangan dengan salah satu
tujuan utama bernegara, yaitu mensejahterakan warga negara.
Maka, ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang a quo haruslah
dapat dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
4. Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) UU 13/2003, bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
a. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
b. Bahwa Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang a quo
menyatakan: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat
melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses
perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemutusan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5)
dilakukan
tanpa
penetapan
lembaga
penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial”.
Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat
(6) Undang-Undang a quo, telah mengabaikan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocence), karena dugaan tindak pidana
yang dilakukan terhadap pekerja/buruh yang bersangkutan, belumlah
tentu terbukti di pengadilan. Ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6)
Undang-Undang a quo telah memberikan kewenangan kepada
pengusaha untuk dapat memutuskan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh yang disangkakan melakukan tindak pidana, walaupun
belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas sangkaan
tindak pidana yang dilakukan. Sehingga, Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6)
Undang-Undang a quo, telah tidak menjamin dan tidak memberikan
12
perlindungan serta kepastian hukum terhadap pekerja/buruh yang baru
disangkakan melakukan tindak pidana.
Apabila ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang
a quo dibatalkan, maka pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang sedang dalam proses
perkara pidana sampai dengan adanya putusan hukum pasti dan
mengikat (inkracht van gewijsde) dari pengadilan pidana, mengenai
terbukti atau tidaknya pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan
tindak pidana. Dengan demikian, ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat
(6) UU 13/2003 telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
5. Pasal 162 ayat (1) huruf a UU 13/2003 bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945.
a. Bahwa dalam ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang a quo,
dinyatakan: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan
sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4)”.
c. Bahwa ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang a quo, telah tidak
adil terhadap masa kerja pekerja/buruh yang mengundurkan diri secara
baik-baik atas kemauannya sendiri, sebagaimana syarat yang telah
ditentukan oleh ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang a quo.
Bahwa setelah berlakunya ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang-
Undang a quo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menerbitkan
surat Nomor B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 perihal uang penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan, yang ditujukan kepada
kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Dalam Surat Edaran Nomor 600 Tahun 2005, disebutkan: “Oleh karena
pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta
13
pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4)”.
d. Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang a quo, Menteri Tenaga
Kerja, telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-
150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti
Kerugian di Perusahaan. Dalam ketentuan Pasal 26 Kepmenaker
Nomor 150 Tahun 2000, dinyatakan: “Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja karena pekerja mengundurkan diri secara baik atas
kemauan sendiri, maka pekerja berhak atas uang penghargaan masa
kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24”.
e. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang-
Undang a quo, telah menghapuskan penghargaan dan bakti seorang
pekerja/buruh atas pengabdiannya kepada perusahaan selama bekerja,
karena ketentuan a quo dan turunannya telah memberikan pengertian
mengenai tidak adanya hak apapun terhadap masa kerja pekerja/buruh
yang mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauan sendiri, kecuali
uang pisah.
Senyatanya, pengaturan uang pisah bagi buruh yang mengundurkan
diri baik-baik yang bersifat sumir, patutlah dipertanyakan kepada
Pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang, mengenai
dasar pemikiran penetapan besaran uang pisah dan menggunakan
aspek terminologi apa, sehingga istilah uang pisah ada di dalam
Undang-Undang a quo. Apalagi ketika disandingkan, telah terjadi
ketimpangan dalam persamaan hak-hak buruh yang melakukan
kesalahan berat - dengan hak-hak buruh yang mengundurkan diri baik-
baik.
Oleh karenanya, ketentuan pasal a quo telah merugikan seorang
pekerja/buruh yang mengundurkan diri baik-baik atas kemauan dirinya
sendiri, sebab ketentuan a quo telah tidak memberikan jaminan atas
perlakuan yang layak terhadap pekerja/buruh yang mengundurkan diri
secara baik-baik. Apabila ketentuan pasal a quo dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, maka hak-hak pekerja/buruh yang mengundurkan
diri akan didasarkan kembali kepada ketentuan Keputusan Menteri
14
Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000, di mana ketentuan tersebut
menetapkan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak
sebagai kompensasi kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri
baik-baik, karena hingga kini ketentuan tersebut belum pernah
dinyatakan dicabut dan senyatanya diperkuat oleh ketentuan Pasal 191
Undang-Undang a quo, bahwa segala peraturan pelaksana tetap
berlaku sepanjang belum diganti.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang a quo
haruslah dapat dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945.
6. Pasal 171 UU 13/2003, bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
a. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 171 Undang-Undang a quo dinyatakan:
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1),
Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja
tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama
1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”.
c. Bahwa ketentuan Pasal 171 Undang-Undang a quo, sepanjang anak
kalimat “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan
pemutusan hubungan kerjanya”, telah tidak memberikan perlindungan
di hadapan hukum. Karena anak kalimat dalam pasal a quo telah
memberikan batasan bagi pekerja/buruh yang mencari keadilan, akibat
pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat yaitu melakukan
tindak pidana, yang sesungguhnya perlu serta patut diuji dan didukung
oleh bukti-bukti di hadapan pengadilan mengenai keabsahannya.
15
d. Bahwa anak kalimat dalam ketentuan pasal a quo, telah membatasi
pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerja akibat adanya dugaan
tindak pidana.
Sehingga, apabila ketentuan a quo dibatalkan, maka pekerja/buruh
yang diduga melakukan tindak pidana dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial tanpa dibatasi limitasi waktu pengajuan
gugatan, sehingga pekerja/buruh mendapatkan jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum atas kelanjutan hubungan kerjanya.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 171 UU 13/2003, sepanjang anak
kalimat “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan
pemutusan hubungan kerjanya” haruslah dinyatakan bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, atau setidak-tidaknya
dimaknai “setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan
mengikat (inkracht van gewijsde)”.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka terbukti
adanya kerugian konstitusional Pemohon, sehingga ketentuan Pasal 1 ayat
(22) sepanjang anak kalimat, “karena adanya perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan”, Pasal 88 ayat (3) huruf a haruslah maknai “upah minimum
sama dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL)”, Pasal 90 ayat (2),
Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171 UU
13/2003, sepanjang anak kalimat “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak
tanggal
dilakukan
pemutusan
hubungan
kerjanya”
haruslah
dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
atau setidak-tidaknya dimaknai “setelah adanya putusan yang berkekuatan
hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde)”, UU 13/2003,
bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan yang sudah berdasarkan
hukum dan didukung oleh alat-alat bukti yang disampaikan ke Mahkamah
Konstitusi, kami memohon kiranya Mahkamah Konstitusi berkenan
memutuskan:
16
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sepanjang anak kalimat, “karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan
pemutusan
hubungan
kerja
serta
perselisihan
antar
serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”, Pasal 90 ayat (2),
Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), dan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan
UUD 1945.
3. Menyatakan Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sepanjang anak kalimat, “karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan
pemutusan
hubungan
kerja
serta
perselisihan
antar
serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”, Pasal 90 ayat (2),
Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), dan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Pasal 88 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan haruslah dimaknai “upah
minimum sama dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL)”, dan
Pasal
171
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan, sepanjang anak kalimat “dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”
haruslah dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, atau setidak-tidaknya dimaknai “setelah adanya putusan
yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde)”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon pendapat
yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-8, sebagai berikut:
17
1.
Bukti P-1
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
2.
Bukti P-1A
Fotokopi Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951
tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
3.
Bukti P-1B
Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
4.
Bukti P-1C
Fotokopi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan;
5.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
6.
Bukti P-3
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
7.
Bukti P-4
Fotokopi Anggaran Dasar Federasi Ikatan Serikat Buruh
Indonesia;
8.
Bukti P-5
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
9.
Bukti P-6
Fotokopi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
167 Tahun 2009 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun
2010;
10.
Bukti P-7
Fotokopi
Surat
Edaran
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi Nomor B.600/MEN/Sk-Hk/VIII/2005 perihal
Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan
Perawatan;
11.
Bukti P-8
Fotokopi Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-
150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan
Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan
Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yang telah
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 1 Maret
2011, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Prof. Payaman Simanjuntak
• Pasal 1 angka 22 UU 13/2003 mengenai pengelompokan dari perselisihan
hubungan industrial. Pengelompokan tersebut dulu dilihat dari segi praktis,
18
bila terdapat perselisihan mengenai kondisi kerja antara pengusaha dan
pekerja. Dalam perkembangannya, pada saat pembentukan UU 13/2003,
ada yang menonjol dari hak-hak para pekerja, yaitu berupa hak-hak yang
telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang harus segera
dilaksanakan. Timbul pembedaan perselisihan, yaitu apa yang dianggap
hak dan apa yang dimaksud dengan perselisihan kepentingan;
• Apa yang dianggap hak adalah apa disebut sebagai hak normatif yang
notabene diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan
yang diatur dalam peraturan perusahan dan/atau perjanjian kerja bersama;
• Pada awalnya, cukup tenaga pengawas saja yang diberi tugas untuk
menyatakan apakah ini merupakan hak atau tidak. Kalau dinyatakan hak
maka wajib dilaksanakan oleh pengusaha. Dalam perkembangannya
terutama berdasarkan narasumber dari Kehakiman, hakimlah yang paling
berwenang menyatakan apakah ini sudah sesuai peraturan perundang-
undangan atau tidak. Oleh sebab itu, draft berikutnya dari RUU 13/2003
menyebutkan, yang menyangkut hak cukup sampai ke Pengadilan Negeri.
Jadi karena sudah ditentukan oleh hakim dan tidak perlu diteruskan ke
Mahkamah Agung;
• Pengaturan permasalahan hak tersebut ternyata dapat banding ke
Mahkamah Agung merupakan suatu perkembangan pembahasan karena
setelah di draft, terdapat masukan dari Mahkamah Agung;
• Dalam
permintaan
Pemohon
atas
pembedaan
tersebut,
terdapat
permasalahan apakah ada hak-hak lain yang menjadi tidak termasuk di
dalam pengelompokkan. Dengan adanya pengelompokan tersebut maka
yang menjadi ruang lingkup dari pengadilan hubungan industrial yakni
hanya menyangkut perdata. Masalah-masalah pidana kadang-kadang
menjadi terlupakan;
• Tidak ada yang mempersoalkan hal-hal seperti pidana sampai kepada
kasus Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga ada beberapa masalah
yang tidak tertangani dalam Pengadilan Hubungan Industrial;
• Mengenai ketentuan upah minimum yang sekarang ini kurang terpenuhi,
persoalannya adalah dasar pertimbangan dalam menetapkan berapa
besarnya upah minimum provinsi atau upah minimum kota dan kabupaten
adalah kemampuan perusahaan untuk membayar. Kemampuan pengusaha
19
untuk membayar merupakan suatu bahan pertimbangan. Jadi sebelum
penetapan besaran upah minimum, dilakukan evaluasi mengenai kebutuhan
hidup layak di daerah itu dan kemampuan pengusaha untuk membayar;
• Terdapat unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerjanya dalam pembuatan
evaluasi. Kemudian dilakukan survei. Hasil survei tersebut disampaikan
kepada gubernur dan/atau bupati, walikota, dan untuk kemudian ditetapkan
sebagai upah minimum untuk daerah. Survei dibuat berdasarkan
kemampuan pengusaha, maka tentu yang disurvei adalah perusahaan-
perusahaan yang relatif kurang mampu. Berdasarkan pertimbangan
tersebut kemudian ditetapkan upah minimum di daerah tersebut. Bila
pemerintah dalam hal ini gubernur/bupati/walikota menetapkan upah
minimum tertentu, maka hal tersebut menjadi suatu kewajiban bagi
pemerintah dan sekaligus memikul konsekuensi bagi para pengusaha yang
tidak mempu melaksanakannya. Bila pemerintah merasa itu terlalu berat,
maka diberikan suatu fleksibilitas, yaitu silahkan kalau memang nyata-nyata
satu perusahaan tidak mampu melakukan atau memberikan upah minimum
dengan pembuktian-pembuktian akuntan publik, maka boleh dilakukan
suatu penundaan dan atau tidak membayar sepenuhnya;
• Pada awalnya filosofi pesangon adalah untuk memberikan kebutuhan hidup
selama seseorang menganggur. Pesangon diberikan tiga bulan, dengan
asumsi dua bulan sampai tiga bulan sudah bisa mencari pekerjaan.
Perkembangan selanjutnya pesangon dikaitkan dengan masa kerja kalau
seseorang sudah bekerja tiga tahun satu bulan maka ada pesangon atau
konpensasi berupa tambahan dua bulan gaji. Pesangon terkait dengan
penghargaan masa kerja sebagai hak. Bila mengundurkan diri atau berhenti
karena melakukan kesalahan, seseorang berhak untuk mendapatkan
pesangon;
• Pasal 160 UU 13/2003 tidak menggambarkan asas praduga tak bersalah
bagi seseorang yang mengikuti proses hukum karena dituduh melakukan
kesalahan;
• Pasal 100 dan Pasal 158 UU 13/2003 adalah mengenai kesalahan berat,
sehingga pengusaha dapat otomatis mem-PHK-nya. Dengan amendemen
Pasal 150 dan Pasal 158 UU 13/2003, maka hanya hakim yang berhak
menyatakan seseorang melakukan kesalahan berat atau tidak;
20
2. Asri Wijayanti, S.H., M.H.
• Pasal 1 angka 22 UU 13/2003 menyangkut dua hal: perselisihan hak dan
perselisihan kepentingan. Akan tetapi, dalam UU 13/2003 dirumuskan ada
empat
perselisihan
perburuhan,
yaitu
perselisihan
mengenai
hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antarserikat
pekerja;
• Rumusan Pasal 1 angka 22 UU 13/2003, ketika ditelaah meliputi: subjek
dan objek. Subjek telah ditentukan bahwa perselisihan perburuhan
(hubungan industrial) antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan
pekerja atau serikat pekerja, sedangkan objek perselisihan hubungan
industrial meliputi perselisihan antarserikat pekerja atau serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan. Berarti terjadi pengingkaran definisi yang diberikan
dalam induk kalimatnya;
• Perselisihan PHK pada hakikatnya merupakan perselisihan hak, karena
perselisihan PHK itu berkaitan dengan interpretasi mengenai adanya
perjanjian atau wanprestasi, atau berkenaan dengan apa yang dinyatakan
dalam perundang-undangan, sehingga rumusan perselisihan PHK ini
ditiadakan karena sudah termasuk dalam perselisihan hak;
• Dalam UU 13/2003 sudah ada kriteria mengenai upah minimum, tetapi
karena kondisi tertentu di suatu perusahaan dapat dikehendaki adanya
peningkatan tuntutan upah, karena perusahaan mengalami keuntungan
yang besar sehingga wajar kalau pekerja itu ikut menikmatinya. Dalam hal
terjadi tuntutan yang dilakukan oleh serikat pekerja yang menuntut lebih dari
ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
maka tidak bisa lagi hakim memutuskan berdasarkan normatif karena dalam
UU 13/2003 hanya membatasi yang bersifat normatif saja. Sebaliknya
perselisihan kepentingan ini dilakukan melalui suatu jalur nonlitigasi, bukan
peradilan, yaitu alternative disputes resolution, bisa mediasi, konsiliasi, atau
arbitrasi;
• Berkaitan dengan pengujian Pasal 88 ayat (3) UU 13/2003, upah minimum
dikaitkan dengan kebutuhan hidup layak. Dalam penjelasan Pasal 88 ayat
(4) memang ada komponen mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Upah
minimum pelaksanaannya diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup
layak. Dalam penjelasannya memang ada komponen mengenai kebutuhan
21
hidup layak, tetapi dalam praktiknya SK dari gubernur mengenai upah
minimum ini hanya terkait sebatas pada kebutuhan hidup minimum dan
tidak diterapkan lagi kepada mereka yang lajang;
• Berdasarkan penelitian Ahli, kata-kata lajang sudah banyak dihilangkan
pada beberapa SK gubernur. Berkaitan dengan upah minimum dan KHL,
dapat dilihat di Pasal 3 Konvensi ILO Nomor 131 mengenai Penetapan
Upah Minimum yang diberikan kriteria kelayakan upah, yang mana upah
minimum Indonesia masih di bawah standar Internasional. Upah kelayakan
menurut ILO, apabila dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya,
tidak sebatas lajang saja. Selain itu, besaran upah minimum meliputii biaya
hidup, security insurance, jaminan sosial, standar hidup relatif, dan dikaitkan
dengan kebutuhan pembangunan ekonomi, dan upaya untuk meningkatkan
kualitas pekerja;
• Berkaitan dengan pengujian Pasal 90 UU 13/2003 mengenai pengusaha
tidak mampu untuk membayar upah minimum, penangguhan upah minimum
sebenarnya diberikan kepada pengusaha yang betul-betul terbukti tidak
mampu;
• Berkaitan dengan pengujian UU 13/2003, apabila pekerja melakukan suatu
perbuatan pidana dan proses peradilan, UU 13/2003 menentukan dalam
batas waktu 6 bulan bisa di-PHK tanpa melalui izin atau tanpa melalui
putusan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hal tersebut mengingkari prinsip praduga tak bersalah mengenai kesalahan
besar, harus melalui vonis terlebih dahulu. Proses menentukan vonis lebih
dari satu tahun. Apabila putusan itu benar-benar dinyatakan bebas dalam
waktu lebih dari satu tahun, maka orang tersebut kehilangan haknya untuk
menuntut hak yang telah diambil, yang merupakan diskriminasi terhadap
buruh;
• Ada perbedaan perlindungan antara buruh mengundurkan diri dan buruh di-
PHK. Terdapat Surat Menteri Tenaga kerja Nomor 600/MENSCK-8/2005
mengenai pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat uang
penggantian perumahan serta pengobatan atau perawatan. Kedudukan
surat edaran tersebut bukan produk hukum, sehingga tidak berkekuatan
mengikat. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, surat edaran
tidak terdapat ada tempatnya. Surat edaran ini ditujukan kepada instansi.
22
Namun dalam praktik surat edaran ini lebih berlaku efektif dibandingkan
dengan peraturan yang lebh tinggi, sehingga Pasal 162 UU 13/2003 kurang
terasa rasa keadilannya;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pemerintah
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 1 Maret 2011, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
•
Ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 13/2003, diatur dalam Bab I tentang
Ketentuan Umum, yang memuat tentang batasan pengertian atau definisi,
singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan, dan hal-hal lain
yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain
ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan. Ketentuan Umum
yang dimaksud dalam suatu peraturan perundang-undangan dimaksudkan
agar batas pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang berfungsi
untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah harus dirumuskan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda. Karena itu
Pemerintah
berpendapat
bahwa
permohonan
Pemohon
yang
mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang
bersifat umum yang dijadikan dasar/pijakan bagi pasal-pasal berikutnya
dalam Undang-Undang a quo, sangatlah tidak beralasan dan tidak tepat,
justru ketentuan a quo telah memberikan gambaran dan arah yang jelas
terhadap apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial, juga
batasan-batasannya;
•
Filosofi
upah
minimum
adalah
sebagai
perlindungan
dasar
bagi
pekerja/buruh dan jaring pengaman (safety net) dengan maksud agar upah
tidak jatuh merosot ke level terendah. Berdasarkan filosofi tersebut, perlu
adanya kebijakan penerapan upah minimum sebagaimana diatur Pasal 88
ayat (3) huruf a UU 13/2003;
•
Upah minimum terdiri dari: a) upah minimum berdasarkan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota, b) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
bupati/walikota dalam periode sekali setahun (setiap akhir tahun) dan
berlaku per Januari pada tahun berikutnya;
23
•
Adapun pemberlakuan upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja
yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja
lebih dari 1 tahun, besarnya upah diberlakukan atas kesepakatan tertulis
antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha dengan
ketentuan besarnya upah tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
•
Ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf a UU 13/2003 justru dimaksudkan guna
memberikan perlindungan dan kepastian terhadap pekerja/buruh untuk
memperoleh upah sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), juga
dalam rangka memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan
bagi pekerja/buruh sejak terjadinya sampai berakhirnya hubungan kerja.
Artinya, pengusaha tidak boleh membayar upah pekerja/buruh lebih rendah
dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh gubernur.
•
Adanya ketentuan yang mengatur tentang penangguhan pembayaran upah
minimum
adalah
dalam
rangka
memberikan
kesempatan
kepada
perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan
kemampuan pada periode tertentu atau kurun waktu tertentu. Dengan
demikian, penangguhan pembayaran upah minimum kepada pekerja/buruh
oleh perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, justru memberikan
perlindungan kepada pekerja/buruh untuk tetap bekerja pada perusahaan
tersebut, juga ketentuan a quo dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap batas waktu penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Terhadap tata cara pelaksanaan penangguhan upah minimum, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 231/MEN/2003;
•
Bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh pada
hakekatnya adalah didasarkan adanya kesepakatan yang dapat dilakukan
secara tertulis melalui perjanjian kerja atau secara lisan. Khusus mengenai
pengakhiran hubungan kerja, Undang-Undang a quo telah mengatur secara
rinci mengenai alasan-alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja beserta
besaran hak pekerja sehubungan dengan alasan pemutusan hubungan
kerjanya;
•
Terhadap perusahaan yang tanpa alasan tertentu atau tidak sesuai dengan
ketentuan dalam mengakhiri hubungan kerja wajib membayar uang
24
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.
Sebaliknya, dalam hal pekerja/buruh mengundurkan diri hal tersebut
menunjukkan bahwa pekerja mengakhiri hubungan kerja secara sepihak
dan sukarela, serta secara sadar melepaskan hak-haknya atas pesangon
dan uang penghargaan masa kerja, sehingga Undang-Undang menyatakan
pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana diatur Pasal 162 UU
13/2003 tidak berhak atas pesangon;
•
Adapun uang penggantian hak adalah sudah merupakan hak yang telah
ada dalam hubungan kerja dan belum ditunaikan oleh perusahaan,
sehingga wajib bagi pengusaha untuk membayar uang penggantian hak
tersebut berupa: a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b)
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat
di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c) penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 % dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, setelah berakhirnya hubungan
kerja.
Dengan
demikian,
ketentuan
pasal
ini
merupakan
bentuk
keseimbangan hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh;
•
Pekerja/buruh
yang
mengalami
pemutusan hubungan
kerja
tanpa
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003 dan
Pasal 162 UU 13/2003, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat
menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat
mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan
pemutusan hubungan kerja;
•
Ketentuan Pasal 160 adalah untuk memberi kepastian hukum bagi
pengusaha dan pekerja, mengingat pada umumnya proses penyidikan
tindak pidana sampai dengan keluarnya putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetapi ada kalanya melebihi jangka waktu
6 bulan;
•
Apabila putusan pengadilan menyatakan pekerja/buruh tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana setelah masa atau waktu 6 bulan dan
25
telah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, maka
pekerja/buruh yang bersangkutan wajib dipekerjakan kembali. Menurut
pemerintah penetapan rentang waktu 6 bulan sebagaimana ditentukan
dalam ketentuan adalah merupakan pilihan kebijakan atau legal policy untuk
memberikan kesempatan atau kepastian hukum yang cukup kepada
pekerja/buruh dalam menjalani proses pengadilan pidana. Sebaliknya bagi
pengusaha, hal demikian merupakan masa tunggu atas proses pidana
pekerja/buruh yang bersangkutan.
Selain itu Pemerintah menyerahkan keterangan tertulis ke Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 9 Maret 2011, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
a. Bahwa menurut Pemohon perselisihan antar pekerja/serikat buruh dalam
satu perusahaan pada dasarnya adalah perselisihan antar pekerja, tanpa
melibatkan pengusaha, sedangkan pelaku hubungan industrial minimal
melibatkan pengusaha dengan buruh, sehingga perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh yang merupakan sengketa perkara perdata masuk
dalam lingkup kewenangan Pengadilan dalam lingkup Peradilan umum
(pengadilan negeri), bukan dalam lingkup Pengadilan Hubungan Industrial
sebagai pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan
Negeri;
b. Sehingga menurut Pemohon, adalah tidak tepat menyamakan peradilan
umum dengan pengadilan negeri, dan seharusnya Pengadilan Hubungan
Industrial hanya berwenang menangani kasus perselisihan hak saja.
Karena itu menurut Pemohon ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-
Undang a quo dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
UUD 1945;
c. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang
a
quo
adalah
langkah
kebijakan
Pemerintah
dalam
melindungi
pengupahan bagi pekerja/buruh yaitu dengan menetapkan besaran upah
minimum, tetapi pada kenyataannya tidak dapat mensejahterakan
pekerja/buruh, karena itu menurut Pemohon semestinya negara berupaya
untuk meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh dan bukan hanya sekadar
membuat jaring pengaman berupa penetapan upah buruh tersebut,
26
sehingga menurut Pemohon ketentuan a quo dianggap bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945;
d. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang
a quo dianggap telah memberikan celah hukum kepada pengusaha untuk
tidak patuh terhadap hukum, walaupun dalam proses penangguhan upah
minimum tersebut kepada pengusaha dibebankan beberapa kewajiban,
yang seharusnya juga negara berkewajiban melindungi para pengusaha
dan bukan pekerja/buruh yang dikorbankan. Karena itu menurut Pemohon
ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
e. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 162 Undang-Undang
a quo telah menimbulkan ketidakadilan terhadap masa kerja pekerja yang
mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri, karena itu
adanya perbedaan penerapan pengaturan hak pekerja/buruh akibat
hubungan kerjanya putus dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945;
f. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 160 Undang-Undang a quo
telah mengabaikan asas praduga tidak bersalah, karena dugaan, belum
tentu terbukti di pengadilan, dilain pihak terdapat ketentuan Pasal 160 ayat
(4) yang menentukan apabila pekerja tidak bersalah, maka wajib
dipekerjakan
kembali,
karena
itu
menurut
Pemohon
dianggap
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
II.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UUU 24/2003, menyatakan
bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
27
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan "hak konstitusional' adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Sehingga agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal
51 ayat (1) UU 24/2003;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang- Undang yang
diuji.
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi sejak putusan Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan Nomor 11/PUU-V/ 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Atas hal-hal tersebut di atas, maka menurut Pemerintah perlu dipertanyakan
kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
28
ketentuan Pasal 1 angka 22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2),
Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171
UU 13/2003. Juga apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang- Undang yang dimohonkan untuk diuji.
Menurut Pemerintah, permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak fokus
(obscuurlibels),
utamanya
dalam
menguraikan/menjelaskan
dan
mengkonstruksikan telah timbul kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional atas berlakunya Undang-Undang a quo.
Dengan demikian menurut Pemerintah, permohonan Pemohon yang
menganggap Undang-Undang a quo telah menimbulkan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon, adalah keliru, tidak tepat dan
tidak berdasar.
Dari uraian tersebut di atas menurut Pemerintah, Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksudkan oleh
ketentuan Pasal 51 UU 24/2003 maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi yang terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor 11/ PUU-V/2007).
Karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah sepatutnyalah jika
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III.
KETERANGAN
PEMERINTAH
ATAS
PERMOHONAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR
13
TAHUN
2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN.
Penjelasan terhadap materi muatan norma yang dimohonkan untuk diuji oleh
Pemohon.
1. Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1
angka 22 UU 13/2003 yang dianggap bertentangan dengan ketentuan
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang a quo menyatakan:
"Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang
29
mengakibatkan
pertentangan
antara
pengusaha
atau
gabungan
pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan"
a. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 13/2003, diatur dalam Bab I
tentang Ketentuan Umum, yang memuat tentang batasan pengertian
atau definisi, singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan,
dan ha!-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal
berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan
tujuan (vide lampiran C.I. 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan).
b. Bahwa Ketentuan Umum yang dimaksud dalam suatu peraturan
perundang-undangan dimaksudkan agar batas pengertian atau definisi,
singkatan atau akronim yang berfungsi untuk menjelaskan makna suatu
kata atau istilah maka harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan pengertian ganda (vide lampiran C.1. 81 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan).
c. Karena itu Pemerintah berpendapat bahwa permohonan Pemohon yang
mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang
bersifat umum yang dijadikan dasar/pijakan bagi pasal-pasal berikutnya
dalam Undang-Undang a quo, sangatlah tidak beralasan dan tidak
tepat, justru ketentuan a quo telah memberikan gambaran dan arah
yang jelas terhadap apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan
industrial, juga batasan-batasannya. Sehingga menurut pendapat
Pemerintah ketentuan a quo, sama sekali tidak berkaitan dengan
masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu Undang-Undang, dalam
hal ini UU 13/2003 (vide Keterangan Pemerintah terhadap permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan pengujian Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang lebih lanjut dijadikan
dasar menimbang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
VI/2008).
30
d. Lebih lanjut menurut pendapat Pemerintah, jikalaupun keberatan/
anggapan Pemohon itu dianggap benar adanya dan permohonan
pengujian Undang-Undang a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,
justru dapat menimbulkan kerancuan (ambigu), ketidakjelasan, dan
ketidakpastian dalam memahami UU 13/2003, padahal Undang-Undang
a quo sangat dibutuhkan sebagai pijakan pengaturan ketenagakerjaan
pada umumnya in casu ketentuan yang mengatur tentang perselisihan
hubungan industrial di Indonesia .
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut Pemerintah
ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 13/2003, tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon.
2. Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal
88 ayat (3) huruf a UU 13/2003 yang dianggap bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1),
UUD 1945, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
Pasal 88 menyatakan:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar
pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.
bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
31
i.
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.
upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Terhadap anggapan para pemohon tersebut di atas, pemerintah dapat
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Filosofi upah minimum adalah sebagai perlindungan dasar bagi
pekerja/buruh dan jaring pengaman (safety net) dengan maksud agar upah
tidak jatuh merosot ke level terendah. Berdasarkan filosofi tersebut perlu
adanya kebijakan penerapan upah minimum sebagaimana diatur Pasal 88
ayat (3) huruf a.
Upah minimum sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari a) upah
minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota, b) Upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota
yang ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari
Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota dalam periode 1 x
setahun (setiap akhir tahunnya) dan berlaku per Januari pada tahun
berikutnya.
Adapun pemberlakuan upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja
yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja
lebih dari 1 tahun, besarnya upah diberlakukan atas kesepakatan tertulis
antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha
dengan ketentuan besarnya upah tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur
Pemerintah,
unsur
organisasi,
unsur
pengusaha,
unsur
serikat
pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam penetapan upah minimim
provinsi, penetapan umah minimum kabupaten/kota dan upah minimum
sektoral.
Saran dan pertimbangan tersebut dilakukan berdasarkan Kebutuhan Hidup
32
Layak
yang
diperoleh
berdasarkan
survei
harga
dengan
mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan usaha yang
paling tidak mampu.
Pemerintah menyadari bahwa pengusaha dalam pemberian upah kepada
pekerjanya selalu berpatokan pada upah minimum dengan tidak
memperhatikan rentang masa kerja pekerja/buruh (menyamaratakan), hal
demikian
menurut
pemerintah
berada
dalam
tatanan
praktek
(implementasi) dari norma Undang-Undang a quo, in casu yang mengatur
tentang upah minimum. Dengan demikian menurut pemerintah jikalaupun
benar
terdapat
perbedaan
(disparitas)
penerapan/pelaksanaan
pengupahan di perusahaan, maka hal demikian tidak terkait dengan
konstitusionaliatas (konstitusional atau inkonstitusional) keberlakuan
norma dimaksud.
Dari uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 88 ayat
(3) huruf a Undang-Undang a quo justru dimakudkan guna memberikan
perlindungan dan kepastian terhadap pekerja/buruh untuk memperoleh
upah sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), juga dalam rangka
memberikan
perlindungan
dan
peningkatan
kesejahteraan
bagi
pekerja/buruh sejak terjadinya sampai berakhirnya hubungan kerja. Artinya
pengusaha tidak boleh membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari
upah minimum yang telah ditetapkan oleh gubernur. Apabila pemerintah
tidak
mengatur
penetapan
upah
minimum,
dikhawatirkan
tidak
terlindunginya pendapatan atau upah pekerja dan pekerja dipekerjakan
dengan upah yang tidak layak.
Sehingga menurut Pemerintah ketentuan a quo tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28 H ayat
(1) UUD 1945, serta tidak merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon.
3. Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal
90 ayat (2) UU 13/2003 yang dianggap bertentangan dengan ketentuan
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2), UUD 1945,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
Pasal 90:
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
33
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
89
dapat
dilakukan
penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bahwa pada dasarnya upah minimum adalah upah yang terendah
sehingga idealnya tidak terdapat alasan bagi perusahaan untuk tidak
mampu membayar upah minimum tersebut, namun di dalam kenyataannya
karena kondisi kemampuan keuangan perusahaan untuk membayar upah
minimum tidak semua sama, maka perlu adanya suatu ketentuan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan upah minimum
tersebut.
Adanya ketentuan yang mengatur tentang penangguhan pembayaran
upah minimum adalah dalam rangka memberikan kesempatan kepada
perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan
kemampuan pada periode tertentu atau kurun waktu tertentu.
Dengan demikian penangguhan pembayaran upah minimum kepada
pekerja/buruh oleh perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan,
justru memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk tetap tetap
bekerja pada perusahaan tersebut, juga ketentuan a quo dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum (recht zekerheid, legal certainty)
terhadap batas waktu penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Terhadap tata cara pelaksanaan penangguhan upah minimum, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 231/MEN/2003.
Berdasarkan uraian tersebut di atas menurut pemerintah ketentuan a quo
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 D
ayat (2) UUD 1945, serta tidak meugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon.
4. Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal
162 ayat (1) UU 13/2003 yang dianggap bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (2), UUD 1945, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
Pasal 162:
34
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha
secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan
pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. mengajukan
permohonan
pengunduran
diri
secara
tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap
melaksanakan
kewajibannya
sampai
tanggal
mulai
pengunduran diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas
kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh pada
hakekatnya adalah didasarkan adanya kesepakatan yang dapat dilakukan
secara tertulis melalui perjanjian kerja atau secara lisan. Khusus mengenai
pengakhiran hubungan kerja, Undang-Undang a quo in casu telah
mengatuer secara rinci mengenai alasan-alasan terjadinya pemutusan
hubungan kerja beserta besaran hak pekerja sehubungan dengan alasan
pemutusan hubungan kerjanya.
Terhadap perusahaan yang tanpa alasan tertentu atau tidak sesuai
dengan ketentuan dalam mengakhiri hubungan kerja wajib membayar
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang
penggantian hak.
Sebaliknya dalam hal pekerja/buruh mengundurkan diri hal tersebut
menunjukan bahwa pekerja mengakhiri hubungan kerja secara sepihak
dan sukarela serta secara sadar melepaskan hak-haknya atas pesangon
35
dan
uang
penghargaan
masa
kerja,
sehingga
Undang-Undang
menyatakan pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana diatur
Pasal 162 UU 13/2003 tidak berhak atas pesangon.
Adapun uang penggantian hak adalah sudah merupakan hak yang telah
ada dalam hubungan kerja dan belum ditunaikan oleh perusahaan.
Sehingga wajib bagi pengusaha untuk membayar uang penggantian hak
tersebut berupa; a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, b)
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat
di mana pekerja/buruh diterima bekerja, c) penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 % (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat, dan d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, setelah
berakhirnya hubungan kerja. Dengan demikian ketentuan pasal ini
merupakan bentuk keseimbangan hubungan antara pengusaha dan
pekerja/ buruh.
Dari uraian tersebut di atas menurut pemerintah anggapan Pemohon yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang a quo
adalah tidak relevan dan tidak berdasar karena ketentuan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945 ini menjamin seseorang bekerja bukan memberikan
perlindungan bagi seseorang yang tidak bekerja (mengundurkan diri).
5. Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal
160 ayat (3) dan ayat (6) serta Pasal 171 UU 13/2003 yang dianggap
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1),
UUD 1945, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
Pasal 160:
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka
pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan
bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus)
dari upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus)
36
dari upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus)
dari upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh
perseratus) dari upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling
lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh
ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/ buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan
pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib
mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6
(enam) bulan berakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
(7) Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3)
dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam
Pasal 156 ayat (4).
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162, dan
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan
hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan
ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu
37
paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan
kerjanya.
Bahwa pada umumnya proses penyidikan tindak pidana sampai dengan
keluarnya putusan pengadilan yang menyatakan pekerja/buruh bersalah
atau tidak pada umumnya melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, dalam
Pasal 160 ayat (3) bahwa:
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)".
Bila dalam putusan pengadilan menyatakan pekerja/buruh tidak terbukti
melakukan tindak pidana atau bersalah setelah masa atau waktu 6 (enam)
bulan dan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha
maka berdasarkan Pasal 160 ayat (4) pekerja/buruh yang bersangkutan
wajib dipekerjakan kembali dan pengusaha wajib membayar hak-hak yang
seharusnya diterima.
Sehingga dengan demikian menurut pemerintah penetapan rentang waktu
6 (enam) bulan sebagaimana di tentukan dalam ketentuan a quo adalah
merupakan pilihan kebijakan atau legal policy untuk memberikan
kesempatan atau kepastian hukum yang cukup kepada pekerja/buruh
dalam menjalani proses pengadilan pidana. Sebaliknya bagi pengusaha
merupakan proses tunggu atas proses pidana pekerja/buruh yang
bersangkutan.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
38
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal
90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal
171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan tertulis ke Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
22 Maret 2011 dan tanggal 20 Mei 2011, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
A. KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN (SELANJUTNYA DISEBUT UU KETENAGAKERJAAN)
YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD 1945.
Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian atas UU
Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 yaitu:
- Pasal 1 angka 22 UU Ketenagkerjaan yang berbunyi:
"Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan
hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan"
-
Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan yang berbunyi :
"Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimun"
- Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan"
39
- Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
"(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melalukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial".
-
Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
"Pekerja/buruh
yang
mengundurkan
diri
atas
kemauannya
sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat
(4)".
-
Pasal 171 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perburuhan yang berwenang
sebagaimana dimaksud Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal
162, dan Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan
hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke
lembaga penyelesaian peselisihan hubungan industrial dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya".
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PEMOHON
TELAH
DIRUGIKAN
OLEH
BERLAKUNYA
UU
KETENAGAKERJAAN.
Pemohon dalam permohonan a quo, mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal UU Ketenagakerjaan
yang pada pokoknya yaitu sebagai berikut:
1. Dalam permohonan a quo, Pemohon beranggapan rumusan Pasal 1 angka 22
yang telah membagi jenis-jenis perselisihan hubungan industrial yaitu:
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan
hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan, telah berakibat tidak menjamin dan tidak memberikan
perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan dan memperjuangkan
40
hak-hak normatif serta kepentingannya. Pemohon beranggapan ketentuaan
a
quo
telah
mengakibatkan
hak-hak
normatif
pekerja/buruh
dapat
diperselsihkan ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui proses bipatride dan
mediasi, sehingga pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya harus
menempuh proses peradilan yang membutuhkan waktu tidak sebentar (vide
permohonan a quo huruf f hal 6).
2. Pemohon juga beranggapan bahwa perselisihan antar serikat pekerja/buruh
dalam satu perusahaan tanpa adanya keterlibatan perselisihan dengan unsur
pengusaha adalah tidak termasuk sebagai perselisihan hubungan industrial.
Sehingga Pasal 1 angka 22 yang memasukan perselisihan antar serikat
pekerja/buruh dalam katagori perselisihan hubungan industrial adalah keliru
(vide permohonan a quo huruf f hal 6).
3. Dalam permohonan a quo, Pemohon beranggapan bahwa ketentuan Pasal 88
ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan dan tidak adanya ketentuan yang mengatur
mengenai besaran upah minimum haruslah lebih tinggi atau sama atau lebih
rendah dari kebutuhan hidup layak, mengakibatkan pekerja/buruh kehilangan
hak atas imbalan yang layak yang tercermin dari Kebutuhan Hidup Layak
sebagai standar untuk hidup layak, Sehingga ketentuan pasal a quo haruslah
dimaknai "upah minimum sama dengan besaran kebutuhan hidup layak" (vide
permohonan a quo huruf b hal 8).
4. Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan telah
memberikan peluang atau celah kepada pengusaha untuk tidak patuh terhadap
hukum. Oleh karenanya telah mengakibatkan kerugian bagi pekerja/buruh atas
jaminan kepastian hukum dalam mendapatkan upah sesuai dengan upah
minimum (vide permohonan a quo angka 3 huruf b hal 8).
5. Pemohon juga beranggapan, bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6)
UU Ketenagkerjaan, telah mengabaikan asas praduga tak bersalah, karena
dugaan
tindak
pidana
yang
dilakukan
terhadap
pekerja/buruh
yang
bersangkutan, belumlah tentu terbukti di pengadilan. Menurut Pemohon
ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) UU Ketenagakerjaan telah
memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk dapat memutuskan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang disangkakan melakukan tindak
pidana walaupun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas
sangkaan tindak pidana yang dilakukan. Sehingga Pemohon beranggapan,
41
bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) UU Ketenagakerjaan telah
tidak menjamin dan tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum
terhadap pekerja/buruh yang baru disangkakan melakukan tindak pidana (vide
permohonan a quo angka 4 huruf b hal 9).
6. Menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 162 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan telah menghapuskan penghargaan dan bukti seorang
pekerja/buruh atas pengabdiannya kepada perusahaan selama bekerja, karena
ketentuan a quo dan turunannya telah memberikan pengertian mengenai tidak
adanya hak apapun terhadap masa kerja pekerja/buruh yang mengundurkan diri
secara baik-baik atas kemauan sendiri, kecuali uang pisah (vide permohonan
a quo huruf e hal 10).
7. Selain itu, Pemohon juga beranggapan, bahwa ketentuan Pasal 171
UU Ketenagakerjaan sepanjang anak kalimat "dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerjanya" telah tidak
memberikan perlindungan di hadapan hukum. Karena anak kalimat dalam
Pasal 171 Undang-Undang a quo telah memberikan batasan bagi
pekerja/buruh yang mencari keadilan, akibat pemutusan hubungan kerja karena
kesalahan berat yaitu melakukan tindak pidana. (vide permohonan a quo angka
6 huruf c hal 11).
Berdasarkan
dalil-dalil
sebagaimana
diuraikan
di
atas,
Pemohon
beranggapan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal
90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1), dan Pasal 171 UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta periakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakukan
yang adil dan layak bagi kemanusiaan.
C. KETERANGAN DPR Rl
Terhadap dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan sebagai berikut:
42
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU Mahkamah), yang
menyatakan bahwa "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara".
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal
51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang dimaksud
dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Ketentuan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur
dalam UUD 1945 saja yang termasuk "hak konstitusional".
Oleh karena itu, menurut UU Mahkamah agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
"Penjelasan Pasal 51 ayat (1)" dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
43
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam
perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki
kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak Pemohon.
Menanggapi permohonan Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa
Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar Pemohon
sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya
dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya
sebagai
dampak
atau
adanya
causal
verband
dari
diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Pengujian UU Ketenagakerjaan
Pemohon dalam permohonan a quo, beranggapan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 1 angka
22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6),
44
Pasal 162 ayat (1), dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan, yaitu pada pokoknya
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, DPR memberi keterangan
sebagai berikut:
1. Berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan negara
Indonesia adalah negara hukum, maka dalam menyelenggarakan negara
dan pemerintahan tentu harus sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum
yaitu salah satunya harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan
sebagai hukum positif. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 tersebut, maka dalam pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
khususnya Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat,
martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat
sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual;
2. Atas dasar hal tersebut, maka pembangunan ketenagakerjaan sebagai
bagian integral dari pembagunan nasional, dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh, diperlukan pengaturan ketenagakerjaan yang
pada dasarnya ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta
dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha
yang justru pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi
pekerja/buruh. Oleh karena pembangunan ketenagakerjaan mempunyai
banyak dimensi dan keterkaitan, yaitu keterkaitan yang tidak hanya dengan
kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan
kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Atas dasar hal itu,
diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain
mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas
dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan tenaga
kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan
industrial;
45
3. Pembinaan hubungan industrial yang merupakan bagian dari pembangunan
ketenagakerjaan tentu pelaksanaannya harus diarahkan untuk terus
mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
guna menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia
sebagaimana dituangkan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 di bidang
ketenagakerjaan;
4. Dalam permohonannya Pemohon beranggapan bahwa ketentuan Pasal 1
angka 22 UU Ketenagakerjaan telah mengakibatkan hak-hak normatif
pekerja/buruh dapat diperselisihkan ke Pengadilan Hubungan industrial
melalui proses bipatride dan mediasi, sehingga pekerja/buruh dalam
memperjuangkan
haknya
harus
menempuh
proses
peradilan
yang
membutuhkan waktu tidak sebentar. Selanjutnya menurut Pemohon
seharusnya penyelesaian kepentingan haruslah didasarkan paradigma untuk
menyelesaikan persoalan yang diselesaikan melalui jalur non litigasi, yaitu
Alternative Dispute Resolution (ADR);
5. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR berpandangan bahwa Pemohon tidak
menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai hak-hak normatif yang telah
dirugikan sebagai akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 1 angka 22 UU
Ketenagakerjaan.
Persoalan
ketentuan
Pasal
1
angka
22
UU
Ketenagakerjaan telah mengakibatkan hak-hak normatif pekerja/buruh dapat
diperselisihkan ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui proses bipatride
dan mediasi, sehingga pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya harus
menempuh proses peradilan yang membutuhkan waktu tidak sebentar yang
didalilkan Pemohon, adalah bukan persoalan konstitusionalitas suatu norma,
karena ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Ketenagakerjaan tidak mengatur dan
tidak menimbulkan akibat hukum dari perselisihan untuk diselesaikan di
Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga jelas tidak ada hubungan sebab
akibat (causal verband) antara ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang
a quo dengan kerugian hak normatif yang didalilkan Pemohon. Perlu
dipahami oleh Pemohon, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-
Undang a quo adalah ketentuan umum yang merupakan rumusan
pengertian atau definisi dari istilah perselisihan hubungan industrial yang
berarti "Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
46
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan
hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan". Perlu juga dipahami oleh Pemohon, bahwa
penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial tidak diatur di
dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
6. Terkait dengan setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial
pekerja/buruh tidak serta merta diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan
Industrial sebagaimana didalilkan Pemohon, oleh karena setiap perselisihan
hubungan industrial terlebih dahulu wajib diselesaikan melalui lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mengatur:
"Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh
pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara
musyawarah untuk mufakat", sehingga dapat diselesaikan secara damai
dalam waktu yang tidak lama. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
melalui musyawarah untuk mufakat ini juga merupakan salah satu
penyelesaian di luar pengadilan atau non-litigasi sebagaimana yang
dikehendaki Pemohon. Kecuali, dalam hal penyelesaian secara musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur
dengan Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Oleh karena itu, Pemohon
keliru dalam mengajukan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 22 UU
Ketenagakerjaan, tetapi yang seharusnya diajukan pengujian adalah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
7. Pemohon keliru dalam memahami hubungan industrial yang beranggapan
bahwa
perselisihan
antarserikat
pekerja/serikat
buruh
dalam
satu
perusahaan, pelakunya adalah pekerja/buruh dalam satu perusahaan tanpa
adanya keterlibatan perselisihan dengan unsur pengusaha. Terhadap
anggapan Pemohon tersebut, DPR berpandangan bahwa hubungan
47
industrial harus difahami sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang/jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dalam melaksanakan hubungan
industrial Pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan
pelayanan,
melaksanakan
pengawasan,
dan
melakukan
penindakan
terhadap
pelanggaran
peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dalam melaksanakan
hubungan industrial mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjadi ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan,
dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Selain itu dalam melaksanakan
hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai
fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas
lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara
terbuka, demokratis dan berkeadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
102 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian
jika terjadi perselisihan hubungan industrial tentu pihak yang terlibat adalah
pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah;
8. Terkait dengan dalil Pemohon mengenai tidak ada ketentuan yang mengatur
besaran upah minimum dimaknai sama dengan kebutuhan hidup layak sama
sekali tidak ada relevansinya dengan ketentuan Pasal 88 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan yang dimohonkan pengujian karena jelas bahwa ketentuan
Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang a quo tidak mengatur besaran upah
minimum sama dengan kebutuhan hidup layak tetapi mengatur kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi upah minimum. Menurut
DPR, UU Ketenagakerjaan sudah memberikan jaminan perlindungan bahwa
dalam hubungan industrial setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ukuran kehidupan yang layak dijelaskan dalam Penjelasan ketentuan Pasal
88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan
pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup
pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan,
48
minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan
jaminan hari tua;
9. Dalil Pemohon tersebut tidak berdasar, karena dalam ketentuan Pasal 88
ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa "Pemerintah menetapkan
upah minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 88 ayat (3) huruf a,
berdasarkan
kebutuhan
hidup
layak
dan
dengan
memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi". Serta Pasal 89 ayat (2) yang
mengatur upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup
layak di manan setiap penetapan upah minium harus disesuaikan dengan
tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup
layak yang besarannya ditetapkan oleh menteri. Untuk memenuhi perintah
Undang-Undang a quo menteri mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan
peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai kebutuhan hidup layak yang
merupakan standard kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh.
Dengan demikian permohonan Pemohon yang menghendaki ketentuan
Pasal 88 ayat (3) huruf a haruslah dimaknai "upah minimum sama dengan
besaran kebutuhan hidup layak" sesungguhnya telah ditentukan secara jelas
dalam Penjelasan Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 89 ayat (2)
UU Ketenagakerjaan;
10. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang dianggap Pemohon
telah memberikan peluang atau celah kepada pengusaha untuk tidak patuh
terhadap hukum, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi pekerja/buruh
atas jaminan kepastian hukum dalam mendapatkan upah sesuai dengan
upah minimum, adalah anggapan yang tidak berdasar, karena Pemohon
tidak menunjukkan fakta hukum telah terjadi ketidakpatuhan atas hukum
yang berakibat tidak adanya kepastian hukum sebagaimana didalilkan
Pemohon. Terhadap dalil Pemohon tersebut DPR berpandangan bahwa
penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak
mampu adalah dibatasi dalam kurun waktu tertentu, dan apabila jangka
waktu penangguhan tersebut telah berakhir maka perusahaan yang
bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat
itu. Hal ini sesuai dengan Penjelasan ketentuan Pasal 90 ayat(2) UU
Ketenagakerjaan. Dengan demikian ketentuan penangguhan tersebut tidak
menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memberikan upah minimum.
49
Kepastian hukum bagi pekerja/buruh untuk menerima upah minimum yang
berlaku dapat diwujudkan dengan batas jangka waktu penangguhan yang
telah ditetapkan dan sesudah jangka waktu penangguhan berakhir maka ada
kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi upah minimun yang berlaku;
11. Dalam permohonannya, Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 160 ayat
(3) dan ayat (6) UU Ketenagakerjaan, telah mengabaikan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocence), karena menurut Pemohon dugaan
tindak pidana yang dilakukan terhadap pekerja/buruh yang bersangkutan,
belum tentu terbukti di pengadilan. Karenanya Pemohon beranggapan bahwa
ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) UU Ketenagakerjaan telah
memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk dapat memutuskan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang disangkakan melakukan tindak
pidana walaupun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas
sangkaan tindak pidana yang dilakukan, sehingga menurut Pemohon
ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan (6) UU Ketenagakerjaan telah tidak
menjamin dan tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum
terhadap pekerja/buruh yang baru disangkakan melakukan tindak pidana;
12. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR berpandangan bahwa pemutusan
hubungan kerja tidak berkaitan dengan asas praduga tidak bersalah. PHK
dilakukan semata-mata karena pekerja/buruh yang bersangkutan sudah tidak
dapat menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya. UU Ketenagakerjaan
mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan kembali apabila
pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah berdasarkan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
13. DPR tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah tidak adil terhadap
masa kerja pekerja/buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas
kemauannya sendiri karena telah menghapuskan penghargaan dan bakti
seseorang pekerja/buruh atas pengabdiannya kepada perusahaan selama
tidak adanya hak apapun terhadap masa kerja pekerja/buruh. Berdasarkan
ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan; pekerja yang
mengundurkan diri atas kemauannya sendiri memperoleh uang penggantian
hak yang meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya
atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana
50
pekerja/buruh diterima pekerja, penggantian perumahan, serta pengobatan
dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat, dan hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama;
Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang merupakan salah satu
bentuk penghargaan atas bakti pekerja/buruh terhadap perusahan diatur
dalam ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Besar kecilnya
uang penghargaan masa kerja ditentukan oleh masa kerja buruh/pekerja
yang bersangkutan;
14.Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan
sepanjang anak kalimat "dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerjanya" telah tidak memberikan
perlindungan di hadapan hukum, karena menurut Pemohon ketentuan ini
memberikan batasan bagi pekerja/buruh yang mencari keadilan akibat
pemutusan hubungan kerja. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR
berpandangan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum
kepada pekerja/buruh yang di PHK tanpa melalui penetapan Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perburuhan, pekerja/buruh diberikan
kesempatan untuk mengajukan gugatan keberatan atas PHK yang
dialaminya. Untuk mewujudkan kepastian hukum baik bagi pekerja/buruh
maupun bagi pengusaha, maka perlu diatur pembatasan jangka waktu untuk
mengajukan gugatan keberatan atas PHK pekerja/buruh tersebut. Batasan
jangka waktu 1 (satu) tahun menurut legal policy pembentuk Undang-Undang
adalah waktu yang relatif cukup bagi pekerja/buruh untuk mengajukan
gugatan keberatan atas PHK yang dialaminya. Oleh karena itu, UU
Ketenagakerjaan mengatur batasan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
bagi pekerja/buruh untuk mengajukan gugatan keberatan atas PHK yang
dialaminya;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, DPR berpendapat ketentuan
Pasal 1 angka 22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 90 ayat (2),
Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1), dan Pasal 171 UU
Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945;
51
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, DPR memohon
kepada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a
quo, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan DPR Rl secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90
ayat (2), Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1),
dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28 D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
5. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat
(2), Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1), dan
Pasal 171 UU Ketenagakerjaan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun demikian apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan kesimpulan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2011 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU 24/2003) dan dengan didukung argumen-
argumen yang telah disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi,
Pemohon berpendapat bahwa terbukti Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya diesbut UU 13/2003) terhadap
UUD 1945;
52
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa dengan merujuk pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, maka Pemohon
berpendapat terbukti dan tidak terbantahkan dalam pemeriksaan permohonan
a quo bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan a quo dan juga terbukti bahwa Pemohon merupakan
pihak yang memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945, yaitu sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama
di dalam sebuah serikat buruh yang bernama Federasi Ikatan Serikat Buruh
Indonesia, dan kedudukan hukum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia
dalam beracara di hadapan Mahkamah Konstitusi, setidaknya diperlihatkan
melalui Putusan Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008, Perkara Nomor 18/PUU-
VI/2008, dan Perkara Nomor 19/PUU-VII/2009, yang telah memberikan
kedudukan hukum (legal standing) kepada Federasi Ikatan Serikat Buruh
Indonesia
dengan
kualifikasi
sebagai
perseorangan
atau
kumpulan
perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 51 UU 24/2003, serta terbukti
bahwa Pemohon juga memiliki hubungan sebab dan akibat (causal verband)
antara kerugian konstitusional dengan akibat hukum dari pernyataan tidak
berlakunya ketentuan Undang-Undang a quo yang dimohonkan untuk diuji.
Sehingga, keberatan Pemerintah atas kedudukan hukum Pemohon, patut untuk
dikesampingkan;
III. ARGUMENTASI PEMOHON
Bahwa dasar permohonan Pemohon adalah adanya ketentuan Pasal 1 angka
22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6),
Pasal 162 ayat (1), dan Pasal 171 UU 13/2003, yang alasan-alasannya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 1 angka 22 UU 13/2003, sepanjang anak kalimat “karena
adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”, telah menyebabkan
hak buruh yang diatur secara normatif oleh Undang-Undang dapat
diperselisihkan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi dan
peninjauan kembali, yang mengakibatkan buruh tidak mendapatkan jaminan
dan perlindungan atas hak-haknya. Walaupun demikian, Prof. Payaman J
53
Simanjuntak selaku ahli, berpendapat bahwa berkenaan dengan apa yang
dianggap hak, cukup dinyatakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan;
Sedangkan, menurut Asri Wijayanti, S.H., M.H. selaku ahli berpendapat,
perselisihan
pemutusan
hubungan
kerja
merupakan
bagian
dari
perselisihan hak, karena pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan
interpretasi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Sedangkan kepentingan, utamanya menyangkut perbaikan ekonomis serta
akomodasi
kehidupan
pekerja/buruh,
seperti
mengenai
pembuatan
perjanjian kerja bersama, yang penyelesaian perselisihan kepentingan
haruslah didasarkan pada paradigma untuk menyelesaikan persoalan yang
diselesaikan melalui jalur non litigasi, yaitu alternative dispute resolution
(ADR),
bukan
diperselisihkan
yang
mengakibatkan
kerugian
atas
perlindungan terhadap pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah secara
sosial dan ekonomi;
Kemudian, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan, sesungguhnya perselisihan antar pekerja, tanpa melibatkan
pihak pengusaha. Sehingga, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan, pelakunya adalah pekerja/buruh dalam satu
perusahaan tanpa adanya keterlibatan perselisihan dengan unsur
pengusaha, bukan merupakan kompetensi absolut dari pengadilan
hubungan industrial, tetapi merupakan kompetensi dari pengadilan umum;
Terbukti, bahwa pengelompokkan perselisihan hubungan industrial dalam
ketentuan a quo, tidaklah memberikan jaminan, dan perlindungan bagi
buruh. Sehingga, tidaklah tepat dan inkonstitusional apabila perselisihan
hubungan industrial dibatasi dengan jenis-jenisnya. Padahal, ketentuan
mengenai definisi perselisihan hubungan industrial sebelumnya tidaklah
mengatur jenis-jenisnya, sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 1
huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1951
tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
2. Bahwa Pasal 88 ayat (3) huruf a UU 13/2003, yang menyebabkan buruh
tidak mendapatkan upah layak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta
bertempat tinggal layak. Adapun mengenai pendapat Pemerintah yang
54
menyatakan upah minimum sebagai perlindungan terhadap buruh agar
upah tidak jatuh merosot ke level terendah adalah pendapat yang
disandingkan oleh ahli Asri Wijayanti dengan Konvensi ILO Nomor 131
mengenai Penetapan Upah Minimum yang dapat memenuhi kebutuhan
seorang pekerja/buruh dan keluarganya, bukan hanya semata menetapkan
upah
minimum
dengan
melakukan
survey
hanya
pada
seorang
pekerja/buruh. Serta, upah minimum meliputi biaya hidup, security
insurance, jaminan sosial, standar hidup relatif, dan dikaitkan dengan
kebutuhan pembangunan ekonomi, dan upaya untuk meningkatkan kualitas
pekerja/buruh;
Sehingga, besaran upah minimum haruslah sama dengan besaran
Kebutuhan Hidup Layak, dan oleh karenanya ketentuan Pasal 88 ayat (3)
huruf a UU 13/2003, haruslah dimaknai “upah minimum sama dengan
besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL)”;
3. Bahwa Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003, telah mengakibatkan kerugian bagi
pekerja/buruh atas jaminan kepastian hukum dalam mendapatkan upah
sesuai dengan upah minimum, walaupun penangguhan upah minimum
ditunda berdasarkan hitungan per-enam bulan. Namun, dengan adanya
pengaturan penangguhan upah minimum, dengan sendirinya Pemerintah
telah memberikan celah kepada pengusaha untuk tidak patuh terhadap
hukum, yang ketidakmampuan pengusaha membayar upah minimum bukan
karena high labour cost;
4. Bahwa Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) UU 13/2003, yang memberikan
kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan
kerja tanpa putusan pengadilan terhadap pekerja/buruh yang setelah 6
(enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan karena dalam proses
perkara pidana. Sehingga, menurut ahli Asri Wijayanti, apabila putusan itu
benar-benar pekerja/buruh yang bersangkutan dinyatakan bebas dalam
waktu lebih dari satu tahun maka dia akan kehilangan haknya untuk
menuntut. Ini berarti ada diskriminasi terhadap buruh;
Mengenai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003,
tidaklah membatalkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) UU
13/2003, sehingga Pemohon berpendapat ketentuan a quo yang
55
memberikan kewenangan Pengusaha melakukan PHK tanpa Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial, telah tidak adil terhadap pekerja/buruh;
5. Bahwa Pasal 162 ayat (1) huruf a UU 13/2003, telah tidak adil terhadap
masa kerja pekerja/buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas
kemauannya
sendiri.
Prof.
Payaman
J
Simanjuntak
selaku
ahli
berpendapat, uang penghargaan masa kerja adalah hak yang melekat bagi
pekerja/buruh
sejak
dirinya
bekerja,
sehingga
pekerja/buruh
yang
mengundurkan diri secara baik-baik tetap berhak atas uang penghargaan
masa kerja, atas dasar asas keadilan apabila dibandingkan dengan
pekerja/buruh yang melakukan kesalahan atas peraturan perusahaan masih
berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
penggantian hak;
6. Bahwa Pasal 171 UU 13/2003, telah membatasi pekerja/buruh yang hendak
mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
pengusaha secara sepihak. Asri Wijayanti selaku ahli berpendapat,
ketentuan a quo sebenarnya mengingkari juga prinsip praduga tak bersalah,
karena pernyataan suatu kesalahan haruslah melalui vonis Hakim
Pengadilan. Sehingga pembatasan waktu 1 (satu) tahun bagi pekerja/buruh
untuk mengajukan gugatan PHK, bagi pekerja/buruh yang melakukan
kesalahan berat telah mengandung unsur diskriminasi penyelesaian
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang di-PHK dengan
alasan lain.
Oleh karenanya, permohonan Pemohon sepanjang anak kalimat “dalam
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan
hubungan kerjanya”, haruslah dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, atau setidak-tidaknya dimaknai “setelah adanya putusan
yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde)”;
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Perkara permohonan
hak
uji
materiil
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dengan amar Putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
56
2.
Menyatakan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sepanjang anak kalimat, “karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan”, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat
(3) dan ayat (6), dan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Menyatakan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sepanjang anak kalimat, “karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan”, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat
(3) dan ayat (6), dan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4.
Menyatakan Pasal 88 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan haruslah dimaknai “upah minimum sama
dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL)”, dan Pasal 171 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003, sepanjang anak kalimat “dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan
kerjanya” haruslah dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
atau
setidak-tidaknya
dimaknai
“setelah
adanya
putusan
yang
berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde)”;
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemohon memohon putusan
yang seadil-adilnya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
57
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
58
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu: Pasal 1 angka 22, Pasal
88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162
ayat (1), dan Pasal 171 UU 13/2003 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan
Mahkamah,
maka
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
59
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon dalam permohonan ini adalah M. Komarudin dan
Muhammad Hafidz, yang masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris
Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), yang mengkualifikasikan
diri sebagai perseorangan yang bergabung di dalam wadah FISBI dan menjadi
pengurus FISBI dengan tujuan memperjuangkan kepentingan buruh sebagaimana
diperlihatkan dalam Anggaran Dasar FISBI (vide Bukti P-4);
[3.7.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan adanya pengakuan Mahkamah atas
kedudukan hukum FISBI dalam beracara di hadapan Mahkamah, setidaknya
diperlihatkan melalui Putusan Nomor 2/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008,
Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008, bertanggal 23 Oktober 2008, dan Putusan
Nomor 19/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Desember 2009, yang telah memberikan
kedudukan hukum (legal standing) kepada FISBI dengan kualifikasi sebagai
perorangan atau kumpulan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK;
[3.7.3]
Bahwa Putusan Nomor 2/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008 dan
Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008, bertanggal 23 Oktober 2008 merupakan putusan
pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
60
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sedangkan dalam Putusan Nomor
19/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Desember 2009, Pemohon hanya menjadi Pihak
Terkait dan juga merupakan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka
Mahkamah tidak cukup hanya merujuk dan mengambil alih pertimbangan dalam
ketiga putusan tersebut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
dalam permohonan ini;
[3.7.4]
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara
Indonesia atau kelompok perorangan buruh yang merasa Pasal 1 angka 22 UU
13/2003 sepanjang frasa, “karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”; Pasal 88 ayat (3)
huruf a; Pasal 90 ayat (2); Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6); Pasal 162 ayat (1); dan
Pasal 171 UU 13/2003 sepanjang frasa “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya” telah melanggar hak-hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD
1945;
[3.7.5]
Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
dikaitkan dengan dalil-dalil kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat aktual, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
materiil UU 13/2003:
Pasal 1 angka 22:
61
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan
pemutusan
hubungan
kerja
serta
perselisihan
antar
serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”.
Pasal 88 ayat (3) huruf a:
“Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. ... dst”
Pasal 90 ayat (2):
“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”.
Pasal 160 ayat (3):
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan
sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)”.
Pasal 160 ayat (6):
“Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat
(5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial”.
Pasal 162 ayat (1):
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.
Pasal 171:
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan
Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima
pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan
gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam
62
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan
hubungan kerjanya”.
terhadap UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
[3.10] Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-8 dan dua orang ahli yang telah disumpah dan didengarkan keterangannya
dalam persidangan tanggal 1 Maret 2011, yaitu Prof. Payaman Simanjuntak dan
Asri Wijayanti, S.H., M.H. yang pada pokoknya menerangkan hal-hal yang
sebagai berikut:
1. Prof. Payaman Simanjuntak
• Permasalahan dalam Pasal 1 angka 22 UU 13/2003 adalah mengenai
pengelompokan dalam perselisihan hubungan industrial. Dengan adanya
pengelompokan tersebut maka yang menjadi ruang lingkup dari Pengadilan
Hubungan Industrial yakni hal-hal hanya menyangkut perdata, sehingga ada
beberapa masalah yang tidak tertangani oleh Pengadilan Hubungan
Industrial;
• Mengenai penentuan upah minimum yang sekarang ini kurang terpenuhi,
persoalannya ada pada dasar pertimbangan dalam menetapkan berapa
besarnya upah minimum provinsi atau upah minimum kota dan kabupaten,
yakni kemampuan perusahaan untuk membayar;
• Pada awalnya filosofi pesangon adalah untuk memberikan kebutuhan hidup
selama seseorang menganggur. Pesangon diberikan tiga bulan, dengan
asumsi
dua
sampai
tiga
bulan
sudah
bisa
mencari
pekerjaan.
Perkembangan selanjutnya, pesangon dikaitkan dengan masa kerja dan
penghargaan masa kerja sebagai hak. Jika mengundurkan diri atau berhenti
63
karena melakukan kesalahan, maka seseorang berhak untuk mendapatkan
pesangon;
2. Asri Wijayanti, S.H., M.H.
• Rumusan Pasal 1 angka 22 UU 13/2003 meliputi subjek dan objek. Subjek
telah ditentukan bahwa perselisihan perburuhan (hubungan industrial)
adalah antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau
serikat pekerja, tetapi objek perselisihan hubungan industrial meliputi
perselisihan antarserikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.
Berarti terjadi pengingkaran definisi yang diberikan dalam induk kalimatnya;
• Sebaiknya, perselisihan kepentingan dilakukan melalui suatu jalur
nonlitigasi, bukan peradilan, yaitu alternative disputes resolution (mediasi,
konsiliasi, atau arbitrasi);
• Dalam UU 13/2003 sudah ada kriteria upah minimum, tetapi karena adanya
kondisi tertentu, pekerja menghendaki adanya peningkatan tuntutan upah
seperti bila perusahaan mengalami keuntungan yang besar sehingga wajar
kalau pekerja ikut menikmatinya.
• Berkaitan dengan upah minimum dan kehidupan hidup layak, terdapat
Pasal 3 Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 131
mengenai Penetapan Upah Minimum yang mencakup kriteria kelayakan
upah. Berdasarkan hal tersebut, upah minimum Indonesia masih di bawah
standar internasional;
• Apabila pekerja melakukan suatu perbuatan pidana dan menjalani proses
peradilan, UU 13/2003 menentukan dalam batas waktu enam bulan dapat
diputuskan hubungan kerjanya tanpa melalui putusan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut mengingkari
prinsip praduga tidak bersalah dan merupakan diskriminasi terhadap buruh;
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 1 Maret 2011 dan
menyerahkan keterangan tertulis ke Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9
Maret 2011, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
•
Ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 13/2003, diatur dalam Bab I tentang
Ketentuan Umum, yang memuat tentang batasan pengertian atau definisi,
64
singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan, dan hal-hal lain
yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya. Ketentuan
a quo telah memberikan gambaran dan arah yang jelas terhadap apa yang
dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial, juga batasan-
batasannya.
•
Filosofi
upah
minimum
adalah
sebagai
perlindungan
dasar
bagi
pekerja/buruh dan jaring pengaman (safety net) dengan maksud agar upah
tidak jatuh merosot ke level terendah. Berdasarkan filosofi tersebut, perlu
adanya kebijakan penerapan upah minimum sebagaimana diatur Pasal 88
ayat (3) huruf a UU 13/2003. Upah minimum terdiri dari: a) upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, b) upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota dalam periode sekali
setahun (setiap akhir tahun) dan berlaku per Januari pada tahun berikutnya;
•
Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur
Pemerintah,
unsur
organisasi,
unsur
pengusaha,
unsur
serikat
pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penetapan upah minimum
provinsi, penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum
sektoral. Saran dan pertimbangan tersebut dilakukan berdasarkan
Kebutuhan Hidup Layak yang diperoleh berdasarkan survei harga dengan
mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan usaha yang
paling tidak mampu;
•
Adapun pemberlakuan upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja
yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun. Bagi pekerja dengan masa
kerja lebih dari 1 (satu) tahun, besarnya upah diberlakukan atas
kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan
pengusaha dengan ketentuan besarnya upah tidak boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
•
Ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf a UU 13/2003 justru dimaksudkan guna
memberikan perlindungan dan kepastian terhadap pekerja/buruh untuk
memperoleh upah sesuai standar kebutuhan hidup layak (KHL), juga dalam
65
rangka memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi
pekerja/buruh sejak terjadinya sampai berakhirnya hubungan kerja. Artinya,
pengusaha tidak boleh membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari
upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Apabila pemerintah
tidak
mengatur
penetapan
upah
minimum,
dikhawatirkan
tidak
terlindunginya pendapatan atau upah pekerja dan pekerja dipekerjakan
dengan upah yang tidak layak;
•
Bahwa pada dasarnya upah minimum adalah upah yang terendah sehingga
idealnya tidak terdapat alasan bagi perusahaan untuk tidak mampu
membayar upah minimum tersebut, namun di dalam kenyataannya karena
kondisi kemampuan keuangan perusahaan untuk membayar upah minimum
tidak semua sama, maka perlu adanya suatu ketentuan untuk memberikan
kepastian hukum terhadap pelaksanaan upah minimum tersebut. Adanya
ketentuan yang mengatur tentang penangguhan pembayaran upah
minimum
adalah
dalam
rangka
memberikan
kesempatan
kepada
perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan
kemampuan pada periode tertentu atau kurun waktu tertentu;
•
Terhadap perusahaan yang tanpa alasan tertentu atau tidak sesuai dengan
ketentuan dalam mengakhiri hubungan kerja wajib membayar uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.
Sebaliknya, dalam hal pekerja/buruh mengundurkan diri hal tersebut
menunjukkan bahwa pekerja mengakhiri hubungan kerja secara sepihak
dan sukarela, serta secara sadar melepaskan hak-haknya atas pesangon
dan uang penghargaan masa kerja;
•
Pekerja/buruh
yang
mengalami
pemutusan hubungan
kerja
tanpa
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003, dan
Pasal 162 UU 13/2003, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat
menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat
mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan
pemutusan hubungan kerja;
•
Bahwa pada umumnya proses penyidikan tindak pidana sampai dengan
keluarnya putusan pengadilan yang menyatakan pekerja/buruh bersalah
66
atau tidak, melebihi jangka waktu enam bulan. Pasal 160 ayat (3) UU
13/2003 menyatakan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat
melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)";
•
Apabila putusan pengadilan menyatakan pekerja/buruh tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana setelah masa atau waktu 6 (enam) bulan
dan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, maka
berdasarkan Pasal 160 ayat (4) UU 13/2003 pekerja/buruh yang
bersangkutan wajib dipekerjakan kembali dan pengusaha wajib membayar
hak-hak yang seharusnya diterima, sehingga dengan demikian menurut
Pemerintah penetapan rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana di
tentukan dalam ketentuan a quo adalah pilihan kebijakan atau legal policy
untuk memberikan kesempatan atau kepastian hukum yang cukup kepada
pekerja/buruh dalam menjalani proses pengadilan pidana. Sebaliknya bagi
pengusaha, hal demikian merupakan masa tunggu atas proses pidana
pekerja/buruh yang bersangkutan.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan tertulis ke Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
22 Maret 2011 dan tanggal 20 Mei 2011, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
•
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 13/2003 adalah ketentuan umum
yang merupakan rumusan pengertian atau definisi dari istilah perselisihan
hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan
Industrial tidak diatur di dalam UU 13/2003, tetapi diatur dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial;
•
Setiap perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu wajib diselesaikan
melalui
lembaga
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU 13/2003, yang
mengatur,
"Penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
wajib
dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh secara musyawarah untuk mufakat", sehingga dapat diselesaikan
67
secara damai dalam waktu yang tidak lama. Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui musyawarah untuk mufakat ini juga merupakan
salah satu penyelesaian di luar pengadilan atau non-litigasi sebagaimana
yang dikehendaki Pemohon. Kecuali, dalam hal penyelesaian secara
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang diatur dengan Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
•
Hubungan industrial harus dipahami sebagai suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang/jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan Pemerintah yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian jika
terjadi perselisihan hubungan industrial tentu pihak yang terlibat adalah
pekerja/buruh, pengusaha dan Pemerintah;
•
Ketentuan Pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 tidak mengatur besaran upah
minimum sama dengan kebutuhan hidup layak tetapi mengatur kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi upah minimum. Dalam
ketentuan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 mengatur bahwa "Pemerintah
menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 88 ayat (3)
huruf a, berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi", serta Pasal 89 ayat (2) yang
mengatur upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup
layak di mana setiap penetapan upah minium harus disesuaikan dengan
tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup
layak yang besarannya ditetapkan oleh Menteri. Untuk memenuhi perintah
UU 13/2003 Menteri mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai kebutuhan hidup layak yang
merupakan standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh.
Dengan demikian permohonan Pemohon yang menghendaki ketentuan
Pasal 88 ayat (3) huruf a UU 13/2003 haruslah dimaknai "upah minimum
sama dengan besaran kebutuhan hidup layak" sesungguhnya telah
ditentukan secara jelas dalam Penjelasan Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat
(4) dan Pasal 89 ayat (2) UU 13/2003;
68
•
Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak
mampu adalah dibatasi dalam kurun waktu tertentu, dan apabila jangka
waktu penangguhan tersebut telah berakhir maka perusahaan yang
bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat
itu. Ketentuan penangguhan tidak menggugurkan kewajiban perusahaan
untuk memberikan upah minimum. Kepastian hukum bagi pekerja/buruh
untuk menerima upah minimum yang berlaku dapat diwujudkan dengan
batas jangka waktu penangguhan yang telah ditetapkan dan sesudah
jangka waktu penangguhan berakhir maka ada kewajiban bagi perusahaan
untuk memenuhi upah minimun yang berlaku;
•
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak berkaitan dengan asas praduga
tidak bersalah. PHK dilakukan semata-mata karena pekerja/buruh yang
bersangkutan sudah tidak dapat menjalankan pekerjaan sebagaimana
mestinya. UU 13/2003 mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk
mempekerjakan kembali apabila pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah
berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
•
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh yang
di PHK tanpa melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan
Perburuhan,
pekerja/buruh
diberikan
kesempatan
untuk
mengajukan gugatan keberatan atas PHK yang dialaminya. Untuk
mewujudkan kepastian hukum baik bagi pekerja/buruh maupun bagi
pengusaha, maka perlu diatur pembatasan jangka waktu untuk mengajukan
gugatan keberatan atas PHK pekerja/buruh tersebut. Batasan jangka waktu
1 (satu) tahun menurut legal policy pembentuk Undang-Undang adalah
waktu yang relatif cukup bagi pekerja/buruh untuk mengajukan gugatan
keberatan atas PHK yang dialaminya;
[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan kesimpulan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2011 selengkapnya termuat dalam
Duduk Perkara, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
Pendapat Mahkamah
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon,
keterangan lisan dan tertulis Pemerintah, keterangan tertulis DPR, ahli-ahli dari
69
Pemohon, kesimpulan tertulis dari Pemohon dan fakta yang terungkap dalam
persidangan,
Mahkamah
memberikan
pertimbangan-pertimbangan
sebagai
berikut:
[3.14.1] Bahwa Pasal 1 angka 22 UU 13/2003 menyatakan, “Perselisihan
hubungan
industrial
adalah
perbedaan
pendapat
yang
mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh
atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan
antar
serikat
pekerja/serikat
buruh
hanya
dalam
satu
perusahaan”;
Bahwa Pemohon mendalilkan, Pasal 1 angka 22 UU 13/2003 sepanjang
frasa “karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan” bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
Menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan a quo, maka telah
mengakibatkan
hak-hak
normatif
pekerja/buruh
dapat
diperselisihkan
ke
Pengadilan Hubungan Industrial melalui proses bipartit dan mediasi, sehingga
pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya harus menempuh proses peradilan
yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Selain itu, ketentuan a quo telah keliru
dalam menetapkan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh sebagai
perselisihan hubungan industrial karena perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan sesungguhnya adalah perselisihan antar pekerja,
tanpa
melibatkan
pengusaha.
Pemohon
beranggapan
pula,
kepentingan
pekerja/buruh, utamanya menyangkut perbaikan ekonomi serta akomodasi
kehidupan pekerja/buruh, seperti mengenai pembuatan Perjanjian Kerja Bersama,
yang penyelesaian perselisihannya menurut ketentuan a quo, diselesaikan di
Pengadilan
Hubungan
Industrial,
sedangkan
penyelesaian
perselisihan
kepentingan haruslah didasarkan pada paradigma untuk menyelesaikan persoalan
yang diselesaikan melalui jalur non litigasi, yaitu alternative dispute resolution
(ADR), bukan diperselisihkan yang mengakibatkan kerugian atas perlindungan
terhadap pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah secara sosial dan ekonomi;
70
Mahkamah menilai, pengaturan lebih lanjut mengenai perselisihan
hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Hubungan Industrial yang pada bagian Penjelasan Umum
menyatakan, ”Perselisihan kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
atau Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat diselesaikan
melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan penyelesaian
perselisihan melalui abitrase atas kesepakatan kedua belah pihak hanya
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan
perselisihannya melalui konsiliasi atau arbitrase, maka sebelum diajukan ke
Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari menumpuknya perkara perselisihan hubungan
industrial di pengadilan”;
Menurut Mahkamah, Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Hubungan Industrial tersebut, telah menekankan terlebih
dahulu penyelesaian musyawarah bipartit dan jika gagal maka dicatatkan pada
instansi yang berwenang yang wajib menawarkan dua model penyelesaian di luar
pengadilan yaitu model konsiliasi untuk perselisihan kepentingan dan pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan oleh konsiliator terdaftar. Adapun untuk
perselisihan kepentingan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan dilakukan
penyelesaian lewat arbitrase. Sekalipun penyelesaian lewat arbitrase dilakukan
menurut kebijaksanaan dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah seorang arbiter
atau majelis arbiter dalam menyelesaikan suatu sengketa tidak berdasarkan
norma-norma hukum lagi dan menyandarkan putusan hanya pada kebijaksanaan
saja, hal tersebut tidak benar, karena arbiter atau majelis arbiter menerapkan
hukum seperti halnya yang dilakukan oleh hakim atau pengadilan. Jika kemudian
model konsiliasi dan arbitrase tidak tercapai maka ditempuh model mediasi yang
dilakukan oleh mediator, yakni pegawai instansi Pemerintah yang diangkat oleh
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berwenang menyelesaikan empat
jenis perselisihan hubungan industrial tersebut;
Dengan demikian, dalil Pemohon jika penyelesaian diselesaikan lewat
bipartit dan penyelesaian sengketa kepentingan yang tidak melalui cara Alternative
Dispute Resolution mengakibatkan kerugian karena lamanya proses yang harus
71
dilalui, menurut Mahkamah, bukanlah semata-mata kesalahan pihak pengusaha
tetapi juga sangat bergantung kedua belah pihak, sehingga bukan merupakan
alasan yang menyebabkan inkonstitusionalnya norma yang diuji Pemohon a quo,
melainkan merupakan masalah penerapan hukum;
Terhadap alasan Pemohon bahwa penyelesaian perselisihan kepentingan
seharusnya didasarkan pada paradigma diselesaikan melalui jalur non-litigasi yaitu
Alternative Dispute Resolution tanpa melibatkan pihak pengusaha, Pemohon tidak
memberikan alasan mengapa diselesaikan lewat jalur non-litigasi atau Alternative
Dispute Resolution, padahal Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberi jalan
penyelesaian
sengketa
antara
pekerja/buruh
dan
tenaga
kerja
melalui
musyawarah mufakat berdasarkan asas kekeluargaan antara buruh dan
pengusaha. Demikian juga, Pemohon tidak memberikan alasan dalilnya mengapa
menolak keterlibatan pengusaha, misalnya seperti pengusaha akan mengganggu
dan mengintervensi kepentingan buruh/pekerja yang berselisih tidak pula
dijelaskan oleh Pemohon. Jika ada keterlibatan pengusaha, maka pengusaha
bukan sebagai pihak yang berselisih yang keterangannya diperlukan bagi
penyelesaian
sengketa
tersebut.
Bahwa
berlarut-larutnya
penyelesaian
perselisihan tersebut juga akan mengganggu kepentingan pengusaha;
Tersedianya berbagai cara untuk menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial dalam era industrialisasi karena perselisihan hubungan industrial
semakin kompleks yang memerlukan mekanisme penyelesaian yang sederhana,
cepat, dan biaya ringan, sehingga dengan demikian para pihak yang berselisih
dapat memilih cara yang paling sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk
menyelesaikan sengketanya, yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, dan
tidak dimaksudkan untuk merugikan buruh/pekerja yang berselisih yang menurut
Mahkamah sudah tepat, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945;
[3.14.2] Bahwa Pemohon mendalilkan, Pasal 88 ayat (3) huruf a UU 13/2003
yang menyatakan ”Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum;...” haruslah
dimaknai “upah minimum sama dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL)”.
Jika tidak ditafsirkan demikian norma tersebut akan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja
72
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja”;
Mahkamah berpendapat bahwa terdapat hubungan antara hak atas
pekerjaan dan hak berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang dipunyai
oleh setiap warga negara. Dengan perkataan lain, setiap warga negara berhak
atas pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan yang layak. Hak atas
pekerjaan yang memberikan penghidupan yang layak tersebut diakui pula oleh
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diadopsi oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966
mendampingi International Covenant on Civil and Political Rights;
Bahwa International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Dalam hal
ini, negara mengakui hak untuk bekerja (right to work) (Pasal 6) dan hak untuk
menikmati kondisi kerja yang adil dan nyaman (to enjoy and favourable conditions
of work) (Pasal 7), serta Pasal 11, yaitu hak untuk diakui atas suatu standar
kehidupan yang layak (further recognize rights to an adequate standart of living);
Menurut Mahkamah, Pasal 88 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf k UU
13/2003 tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) yang
menggunakan frasa “penghidupan yang layak“. Dalam Penjelasan Pasal 88 ayat
(1) dinyatakan, dengan penghasilan yang ”memenuhi penghidupan yang layak”
adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya
sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya
secara wajar yang meliputi makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan,
kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua;
Bahwa Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 menyatakan, “Pemerintah
menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi.” Dengan demikian, permohonan Pemohon agar “upah
minimum sama dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL)” pada prinsipnya
telah terakomodasi dalam Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang a quo, walaupun
dalam penetapan tersebut perlu diperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi yang menjadi unsur penting untuk terpenuhinya upah minimum dimaksud;
73
[3.14.3] Bahwa Pemohon mendalilkan, Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003 yang
menyatakan, “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Menurut Pemohon, Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang a quo telah
memberikan celah kepada pengusaha untuk tidak patuh terhadap hukum.
Ketentuan pasal tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi pekerja/buruh atas
jaminan kepastian hukum dalam mendapatkan upah sesuai dengan upah
minimum;
Menurut Mahkamah, kekuatan modal dan produksi pengusaha tidak dapat
disamaratakan. Bagi perusahaan yang kuat dengan modal dan teknologi yang
modern serta manajemen yang handal, penangguhan upah minimum tidaklah adil,
namun banyak pula perusahaan dengan modal kecil dengan margin keuntungan
yang kecil, sementara produksinya masih harus bersaing di pasar bebas, sehingga
pengusaha tersebut masih memerlukan perlindungan hukum. Mereka belum
mampu memberikan upah minimum, karena perusahaan demikian masih baru
berdiri dengan modal kecil (infant industry). Mereka masih membutuhkan bantuan
berupa modal, tenaga ahli pemasaran, peningkatan kemampuan manajemen,
keringanan pajak, dan sebagainya;
Bahwa ketidakmampuan membayar upah minimum tidak boleh diartikan
sebagai lonceng kematian bagi perusahaan, yang apabila tidak mendapat proteksi
akibat selanjutnya gulung tikar yang berarti hilangnya lapangan kerja bagi buruh.
Namun demikian, untuk pemberian upah di bawah upah minimum, seharusnya
sudah diketahui dan disetujui bersama sebelum adanya kontrak kerja antara
buruh/pekerja dan pengusaha berdasarkan kondisi riil perusahaan, sehingga hal
tersebut disadari dan diantisipasi oleh kedua belah pihak tanpa paksaan. Walau
demikian, adanya batas atau tenggang waktu tertentu (sementara) penangguhan
upah minimum, tidak boleh disalahgunakan untuk mengingkari kondisi riil bahwa
perusahaan telah mampu membayar upah minimum. Jika terjadi perselisihan
tentang penangguhan upah minimum seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial
dapat memutuskannya, karena hal itu menyangkut hak-hak buruh. Seharusnya
frasa “tenggang waktu tertentu” ditegaskan dalam putusan hakim;
74
[3.14.4] Bahwa Pemohon mendalilkan, Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003 yang
menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan
sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)” dan Pasal 160 ayat (6) UU 13/2003 yang menyatakan,
“Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5)
dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6) Undang-
Undang a quo, telah mengabaikan asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocence), karena dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap pekerja/buruh
yang bersangkutan, belum tentu terbukti di pengadilan. Ketentuan tersebut telah
memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk dapat memutuskan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh yang disangka melakukan tindak pidana, walaupun
belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang
dilakukan;
Menurut Mahkamah, karena proses perkara pidana bisa berlangsung
bertahun-tahun justru tidak menjamin kepastian hukum (justice delayed justice
denied), baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha sendiri. Bagaimanapun jika
seorang pekerja berhalangan bekerja akan mengurangi produktivitas usaha
sehingga dalam skala besar akan mengganggu target produksi yang telah menjadi
kesanggupan pengusaha bagi pihak lain. Dilihat dari sudut efisiensi perusahan dan
kepastian usaha, Undang-Undang telah mengaturnya dengan tepat, dan telah pula
menjaga keseimbangan antara hak-hak buruh dan hak-hak pengusaha. Termasuk
dalam keseimbangan tersebut itu adalah ketentuan mengenai Pemutusan
Hubungan Kerja tidak perlu dilakukan melalui mekanisme penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena dalam ketentuan Pasal 171
dinyatakan, ”… maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”;
Walau demikian, Mahkamah berpendapat, jika pekerja/buruh yang
bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan harus
75
direhabilitasi nama baiknya. Orang yang telah direhabilitasi nama baiknya harus
dikembalikan dalam posisi semula sesuai dengan hak, harkat, dan martabatnya.
Pengusaha harus menerima kembali sebagai pekerja/buruh dengan catatan
pengusaha tidak diwajibkan membayar upah dalam tenggang waktu setelah
berakhirnya tenggang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 160
ayat (5) UU 13/2003 sampai ia diterima kembali sebagai pekerja/buruh dari
pengusaha yang bersangkutan;
[3.14.5] Bahwa Pemohon mendalilkan, Pasal 162 ayat (1) UU 13/2003 yang
menyatakan, “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja”;
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 162 ayat (1) UU 13/2003 telah
menghapuskan
penghargaan
dan
bakti
seorang
pekerja/buruh
atas
pengabdiannya kepada perusahaan selama bekerja, karena ketentuan a quo dan
turunannya telah memberikan pengertian mengenai tidak adanya hak apapun
terhadap masa kerja pekerja/buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas
kemauan sendiri, kecuali uang pisah;
Bahwa Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 menyatakan, “Uang penggantian hak
yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil atau gugur.
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di
mana pekerja/buruh diterima bekerja.
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama”;
Menurut Mahkamah, jika bekerja pada prinsipnya adalah untuk menjaga
kelestarian kehidupan dengan memperoleh upah sesuai dengan kedudukan dan
prestasinya, maka seseorang yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dapat
dimungkinkan bahwa ia telah mendapatkan pekerjaan yang baru yang lebih sesuai
dengan prestasinya. Hal ini banyak dilakukan oleh mereka yang pendidikan serta
76
skill-nya tinggi sehingga mereka berhak memperoleh penghasilan yang lebih baik.
Terlebih lagi jika yang bersangkutan di tempat kerjanya semula telah menguasai
berbagai kemampuan dan keterampilan, serta memperoleh pengalaman yang
meningkatkan daya tawar. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, hak pekerja yang
mengundurkan diri atas kemauan sendiri pantas hanya memperoleh uang
penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang mewajibkan adanya perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja;
[3.14.6] Bahwa Pasal 171 UU 13/2003 menyatakan, “Pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka
pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”;
Bahwa Pemohon mendalilkan, Pasal a quo sepanjang frasa “dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” atau setidak-tidaknya harus
dimaknai “setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat
(inkracht van gewijsde)”;
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 171 Undang-Undang a quo, sepanjang
frasa “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan
hubungan kerjanya”, tidak memberikan perlindungan hukum karena telah
memberikan batasan bagi pekerja/buruh yang mencari keadilan;
Bahwa, sebelum memberi pertimbangan terhadap dalil Pemohon a quo,
Mahkamah perlu menjelaskan, dalam Putusan 012/PUU-I/2003, bertanggal 28
Oktober 2004 Mahkamah telah menyatakan, Pasal 171 UU 13/2003 sepanjang
menyangkut anak kalimat “… Pasal 158 ayat (1) …” bertentangan dengan UUD
1945. Hal demikian terkait dengan Pasal 158 UU 13/2003 yang juga dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dalam putusan yang sama. Meskipun
77
Pasal 171 UU 13/2003 terdapat frasa yang mengacu ”Pasal 158 ayat (1)”, namun
menurut Mahkamah, alasan konstitusionalitas permohonan Pemohon a quo
berbeda dengan alasan konstitusionalitas dalam permohonan Nomor 012/PUU-
I/2003. Oleh karena dalil Pemohon a quo tidak sama dengan dalil perkara
sebelumnya, maka permohonan a quo tidak melanggar asas ne bis in idem,
sehingga Mahkamah tetap dapat menguji sesuai dengan Pasal 42 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang;
Terhadap frasa “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
dilakukan pemutusan hubungan kerjanya” dalam ketentuan Pasal 171 UU
13/2003, Mahkamah menilai, batasan jangka waktu paling lama satu tahun
merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan
pengusaha dan pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Batasan demikian malah penting demi kepastian hukum yang adil agar
permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang
tidak terlalu lama;
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di
atas, Mahkamah berpendapat, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah
78
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi,
Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Harjono, dan Maria Farida Indrati, pada hari
Selasa tanggal satu bulan November tahun dua ribu sebelas dan diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin
tanggal empat belas bulan November tahun dua ribu sebelas oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota,
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Anwar Usman, Ahmad Fadlil
Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan Maria Farida Indrati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan Pemerintah atau yang
mewakili, serta dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
79
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
M. Akil Mochtar
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Harjono
ttd.
Maria Farida Indrati
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
58
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu: Pasal 1 angka 22, Pasal
88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162
ayat (1), dan Pasal 171 UU 13/2003 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan
Mahkamah,
maka
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
59
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon dalam permohonan ini adalah M. Komarudin dan
Muhammad Hafidz, yang masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris
Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), yang mengkualifikasikan
diri sebagai perseorangan yang bergabung di dalam wadah FISBI dan menjadi
pengurus FISBI dengan tujuan memperjuangkan kepentingan buruh sebagaimana
diperlihatkan dalam Anggaran Dasar FISBI (vide Bukti P-4);
[3.7.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan adanya pengakuan Mahkamah atas
kedudukan hukum FISBI dalam beracara di hadapan Mahkamah, setidaknya
diperlihatkan melalui Putusan Nomor 2/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008,
Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008, bertanggal 23 Oktober 2008, dan Putusan
Nomor 19/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Desember 2009, yang telah memberikan
kedudukan hukum (legal standing) kepada FISBI dengan kualifikasi sebagai
perorangan atau kumpulan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK;
[3.7.3]
Bahwa Putusan Nomor 2/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008 dan
Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008, bertanggal 23 Oktober 2008 merupakan putusan
pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
60
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sedangkan dalam Putusan Nomor
19/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Desember 2009, Pemohon hanya menjadi Pihak
Terkait dan juga merupakan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka
Mahkamah tidak cukup hanya merujuk dan mengambil alih pertimbangan dalam
ketiga putusan tersebut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
dalam permohonan ini;
[3.7.4]
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara
Indonesia atau kelompok perorangan buruh yang merasa Pasal 1 angka 22 UU
13/2003 sepanjang frasa, “karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”; Pasal 88 ayat (3)
huruf a; Pasal 90 ayat (2); Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6); Pasal 162 ayat (1); dan
Pasal 171 UU 13/2003 sepanjang frasa “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya” telah melanggar hak-hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD
1945;
[3.7.5]
Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
dikaitkan dengan dalil-dalil kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat aktual, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
materiil UU 13/2003:
Pasal 1 angka 22:
61
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
