PUU
Tahun 2025
60/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon: Dahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D., Ferry Fathurokhman, S.H, M.H., Ph.D., Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ferdi, SH., M.Hum., Dr. Suherman, S.H., LL.M., Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Endrianto Bayu Setiawan, S.H., Iren Sudarya, Ahmad Reihan Thoriq.
Tanggal Putusan: 2025-11-19
UU Diuji: UU 20/2003, UU 12/2012, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 30/2014, UU 9/2009, UU 11/2005
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dalam proses pembentukan lembaga akreditasi mandiri dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu masing-masing program studi setelah mendapatkan kesepakatan atau persetujuan bersama dari badan kerja sama (BKS) setiap program studi”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 60/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-
Indonesia (disingkat “BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia”), diwakili oleh
Nama
: Dahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D.
Jabatan
: Ketua
Alamat
: Jalan Tirtodipuran Nomor 48 RT 60, RW 16, Kel/Desa
Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Prov. D.I.
Yogyakarta
Nama
: Ferry Fathurokhman, S.H, M.H., Ph.D.
Jabatan
: Sekretaris
Alamat
: Jalan Bhayangkara RT 3, RW 1, Kel/Desa Cipocok Jaya,
Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Prov. Banten.
Nama
: Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H.
Jabatan
: Bendahara
Alamat
: Perum Graha Chandra Land Lavender Blok Q Nomor 9,
Mlajah, Kab. Bangkalan, Prov. Jawa Timur.
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2.
Yayasan Sehati Indonesia Maju, diwakili oleh:
Nama
: Karnadi Adikusuma, S.KM., MM.Kes.
Jabatan
: Dewan Pembina Badan Penyelenggara Yayasan Sehati
Indonesia
Alamat
: Dusun Duren II, RT 016, RW 005, Kel. Duren, Kec, Klari
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II
2
3.
Nama
: Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Pekerjaan
: Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya
Alamat
: Kp. Sedayu, RT 003, RW 001, Kel/Desa Kalisegoro, Kec.
Gunung Pati, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
: Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
Negeri Semarang
Alamat
: Jalan Jend. Sudirman, Rengas Condong, Kec. Muara
Bulian, Kabupaten Batanghari
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IV
5.
Nama
: Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.
Pekerjaan
: Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro
Alamat
: Kedungpani, RT 001, RW 010, Kel/Desa Ngaliyan, Kec.
Ngaliyan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah.
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon V
6.
Nama
: Prof. Dr. Ferdi, SH., M.Hum.
Pekerjaan
: Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
Andalas
Alamat
: Jatiadabiah Komp. DPRD No. 15, RT 003, RW 004,
Kel/Desa Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Prov.
Sumatera Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon VI
7.
Nama
: Dr. Suherman, S.H., LL.M.
Pekerjaan
: Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum UPN
“Veteran” Jakarta
Alamat
: Jalan H. Garif No. 100, RT 005, RW 004, Kel/Desa Pondok
Aren, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Prov.
Banten.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon VII
8.
Nama
: Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H.
3
Pekerjaan
: Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
Singaperbangsa Karawang
Alamat
: Perum Buana Asri RT 005, RW 017, Kel/Desa
Palumbonsari, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang,
Prov. Jawa Barat.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon VIII
9.
Nama
: Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
Nusa Cendana
Alamat
: Jalan Sam Ratulangi II, RT 030, RW 011, Kel/Desa Kelapa
Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang, Prov. Nusa
Tenggara Timur.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon IX
10.
Nama
: Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.
Pekerjaan
: Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
Indonesia
Alamat
: Jalan Pinang II No. 47 TM. Yasmin RT 005, RW 009,
Kel/Desa. Curug Mekar, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor,
Prov. Jawa Barat.
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon X
11.
Nama
: Endrianto Bayu Setiawan, S.H.
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya
Alamat
: Jalan Melati No. 300 RT 7, RW 5, Jatirejoyoso, Kepanjen,
Kab. Malang, Prov. Jawa Timur.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon XI
12.
Nama
: Iren Sudarya
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa
Alamat
: Kp. Ciporokoy, RT 1, RW 3, Kel/Desa Sinarjaya, Kec.
Mandalawangi, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon XII
13.
Nama
: Ahmad Reihan Thoriq
4
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa pada Fakultas Hukum UPN “Veteran”
Jakarta
Alamat
: Kp. Kemang No. 21, RT 003, RW 011, Kel/Desa Jatibening
Baru, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XIII
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SKK-AGHP/IV/2025 bertanggal 16
April 2025 memberi kuasa kepada Awan Puryadi, S.H., Tegar Yusuf A.N., S.H.,
M.H., M. Qabul Nusantara, S.H., M.H., Fazri Kurniansyah Hasibuan, S.H., dan Reza
Zia Ulhaq, S.H. yang merupakan para Advokat dan Konsultan Hukum pada AGHP
Strategic Law Firm, beralamat kantor di Jalan Surabaya Nomor 5, Menteng, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta, bertindak secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII disebut sebagai -----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait (Prof. Dr.Ina
Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof. Zainal
A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr. Muktiningsih, M.Si.
(Dewan Eksekutif LAMSANA));
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait (Lembaga Akreditasi
Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes));
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
Membaca keterangan tertulis Ahli dan Saksi Presiden;
Membaca keterangan tertulis Ahli dan Saksi Pihak Terkait Prof. Dr.Ina
Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof. Zainal
A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr. Muktiningsih, M.Si.
(Dewan Eksekutif LAMSANA);
Membaca keterangan tertulis Ahli Pihak Terkait Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes);
5
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-
PTKes);
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Prof. Dr.Ina
Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof. Zainal
A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr. Muktiningsih, M.Si.
(Dewan Eksekutif LAMSANA), dan Pihak Terkait Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes).
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
16 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
66/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 60/PUU-XXIII/2025 pada tanggal
28 April 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 28 Mei
2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa sebelum menguraikan detail Alasan PERMOHONAN ini, PARA
PEMOHON akan menguraikan terlebih dahulu dasar kewenangan
konstitusional Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Judicial Review).
2. Bahwa yang menjadi dasar hukum wewenang Mahkamah untuk melakukan
Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut “UUD 1945”);
b. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
c. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
6
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
d. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); dan
e. Peraturan Mahkamah Konstitusi (“PMK”) No. 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020, juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3
dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pengujian formil dan/atau
materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena permohonan a quo mengajukan
pengujian materiil terhadap Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 55 ayat (5), ayat
7
(6), ayat (7), serta ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
4. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 kepada Mahkamah, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
5. Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
6. Bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
8
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
A. Subjek Hukum Para Pemohon
A.1.
Pemohon I dan Pemohon II merupakan Badan Hukum Privat
7. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0031117.AH.01.07. Tahun
2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI No. AHU-0001461.AH.01.08. Tahun 2024, tanggal 26 September
2024 [Bukti P-4] serta Salinan Akta Notaris Nomor 11 tanggal 19 November
2018 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Ahmad Yulias, S.H., yang
berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman-Komp Ruko No. 6 Butta Towa
Kabupaten Maros, mengenai pendirian Perkumpulan Badan Hukum
Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia
[Bukti P-5]. Akta tersebut merupakan akta otentik yang memuat kehendak
para pihak sebagaimana dituangkan secara sah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh
karenanya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
8. Bahwa Pemohon I tergolong sebagai subjek badan hukum privat yang
berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK
PUU diberikan hak untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, in casu pengujian materiil UU 20/2003 dan UU 12/2012 terhadap
UUD 1945, karena Pemohon I menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003
serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012;
9. Bahwa Pemohon I sebagai badan hukum privat merupakan wadah
Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia
yang mempunyai maksud dan tujuan pengembangan standar pendidikan
9
hukum di Indonesia serta menyamakan persepsi, visi, dan misi dalam
pengelolaan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana amanat Pasal 5 Anggaran Dasar Badan
Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi se-Indonesia [Bukti P-
5];
10. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo, Pemohon I diwakili oleh
Ketua yakni Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., [Bukti P-6] Sekretaris
yakni Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., [Bukti P-7] dan Bendahara
yakni Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., [Bukti P-8] sebagaimana diangkat
berdasarkan Keputusan Ketua Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum
Perguruan Tinggi Se-Indonesia Nomor: 1/BKS PTN VIII/2024 tanggal 1
Agustus 2024 [Bukti P-9] serta Keputusan Rapat Koordinasi Nasional
Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-
Indonesia yang diselenggarakan Universitas Hasanuddin, Makassar,
tertanggal 30 November 2024 [Bukti P-10];
11. Bahwa dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Badan
Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia
[Bukti P-5] dinyatakan Pengurus berwenang mewakili organisasi untuk
menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat/musyawarah di sidang pengadilan
[Bukti P-10];
12. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat yang memberikan kuasa
kepada Karnadi Adi Kusuma, SKM., MM.Kes. [Bukti P-48]. Yayasan
dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Sehati Indonesia Maju Nomor
05 tanggal 26 Juni Tahun 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Herlina, S.H.
di Kabupaten Karawang [Bukti P-36] serta telah mendapat pengesahan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010101.AH.01.04.Tahun
2020 tanggal 29 Juni 2020 [Bukti P-37] sebagaimana diubah terakhir
dengan Akta Berita Acara Rapat Dewan Pembina Yayasan Sehati Indonesia
Maju Nomor 1 tanggal 03 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Notaris
Herlina, S.H. di Kabupaten Karawang [Bukti P-38] serta telah mendapat
pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.06-
0042532 tanggal 06 Oktober 2023 [Bukti P-39]. Akta tersebut merupakan
akta otentik yang memuat kehendak para pihak sebagaimana dituangkan
secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10
yang berlaku, dan oleh karenanya memiliki kekuatan pembuktian yang
sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata; USINDO adalah Perguruan Tinggi Swasta berada di bawah
naungan Badan Penyelenggara Yayasan Sehati Indonesia Maju. USINDO
menyelenggarakan 7 program studi yang berada di bawah koordinasi 3
fakultas.Pertama, Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) yang terdiri dari 3
program studi, yaitu: S1 Kesehatan Masyarakat yaitu: DIII Kebidanan dan
DIII Keperawatan. Kedua, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS), yang
terdiri dari 2 Program Studi yaitu: S1 Hukum dan S1 Manajemen. Ketiga,
Fakultas Teknik (FT) yaitu S1 Informatika dan S1 Rekayasa Industri;
13. Bahwa USINDO menjalankan amanat Undang-Undang sebagai lembaga
pendidikan
Tinggi
yang
unggul,
berdaya
saing,
memiliki
jiwa
entrepreneurship dan berakhlak mulia. Dalam menjalankan tri dharma
perguruan tinggi, USINDO mengemban dan menjalankan amanat Undang-
undang untuk megembangkan potensi mahasiswanya agar berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya
untuk kepentingan bangsa;
14. Bahwa Pemohon II sebagai Dewan Pembina Yayasan [Bukti P-40]
mempunyai tugas penting untuk menjamin seluruh warga akademis di
lingkungan USINDO mendapatkan hak konstitusionalnya yaitu pertama, bagi
para pengajar atau dosen dan para staf pegawai di USINDO mendapatkan
jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
dan sesuai dengan Undang – Undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2; kedua,
bagi para mahasiswa mendapatkan haknya bahwa Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia Pasal 28C (1). Mahasiswa juga berhak atas
pendidikan yaitu akses pendidikan tinggi yang terjangkau sesuai dengan
Pasal 31 (1);
15. Bahwa Pemohon II mempunyai kewajiban untuk memproses akreditasi bagi
seluruh program studi di USINDO. Pemohon II telah mendapatkan akreditasi
program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)
dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk 7 program studi. Untuk
11
program studi yang diakreditasi oleh LAM adalah: program studi Manajemen
akreditasi oleh LAM Memba [Bukti P-41], program studi Informatika oleh
Lam Infokom [Bukti P-42] dan Program studi Rekayasa Industri oleh Lam
Teknik [Bukti P-43], ketiga akreditasi oleh Lam ini mendapatkan Akreditasi
Sementara dari LAM (Rekayasa Industri, informatika, manajemen}
mengingat USINDO adalah Universitas baru sehingga mendapatkan
akreditasi LAM secara otomatis untuk jangka waktu dua tahun. Akan tetapi
untuk tahun 2025 ini Pemohon II telah membayar akreditasi LAM Teknik
untuk program studi Rekayasa Teknik, karena akreditasi sementaranya
berakhir pada bulan Agustus 2025. Selanjutnya Program studi Ilmu
Kesehatan masyarakat, program studi Keperawatan dan program studi
Kebidanan yang akreditasinya dilaksanakan oleh LAM PT Kes [Bukti P-44;
Bukti P-45 dan Bukti P-46]. Telah dilakukan pembayaran akreditasi kepada
LAM PT Kes pada tahun 2024 [Bukti P-47];
16. Bahwa Pemohon II sudah membuat rencana kenaikan Uang Kegiatan
Pendidikan (UKP) yang dikenakan kepada mahasiswa akibat beban
pembiayaan akreditasi LAM tersebut. Hal ini membebani upaya Pemohon II
untuk melaksanakan jaminan penghidupan dan pekerjaaan yang layak bagi
pengajar dan seluruh staf USINDO dan mempersempit kesempatan terbuka
bagi warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi yang
terjangkau karena kenaikan biaya UKP yang harus dilakukan;
17. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mempunyai landasan subyek hukum
sebagai pemohon dalam permohonan pengujian Undang – Undang a quo.
A.2. Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII,
Pemohon VIII, dan Pemohon IX dan Pemohon X merupakan Dosen sebagai
Perorangan Warga Negara Indonesia:
18. Bahwa Pemohon III adalah Dosen WNI [Bukti P-11] yang merupakan tenaga
pengajar Ilmu Perundang-undangan dan Hukum Tata Negara di Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya. Pemohon III selama karirnya sejak tahun 2005
sebagai Dosen Hukum Tata Negara [Bukti P-12] memiliki kepedulian
terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara
dan ide-ide konstitusionalisme, serta merupakan individu yang melakukan
pemantauan terhadap adanya penyimpangan yang terjadi dalam proses
pelaksanaan nilai-nilai konstitusionalisme UUD 1945. Berbagai ide penelitian
12
Pemohon III yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah juga menunjukkan
komitmennya sebagai upaya perlindungan hak konstitusional warga negara
[Bukti P-13]. Oleh karena itu, permohonan ini harus dipandang sebagai
perwujudan upaya seorang warga negara, baik secara sendiri-sendiri
maupun secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya melalui penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;
19. Bahwa Pemohon IV adalah Dosen WNI [Bukti P-14] yang merupakan
tenaga pengajar Ilmu Politik Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas
Negeri Semarang. Pemohon IV selama berkarir sebagai Dosen Politik
Hukum Pidana sejak tahun 2003 memiliki kepedulian terhadap pemajuan
pendidikan tinggi hukum yang berkualitas. Berdasarkan ketentuan Pasal 93
UU 12/2012 mengancam pidana bagi perseorangan, organisasi atau
penyelenggara pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) dan ayat
(7) yang melarang pemberian gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi
apabila program studi tersebut tidak terakreditasi. Oleh karena itu, Pemohon
IV berpandangan bahwa Permohonan ini harus dipandang sebagai langkah
untuk berpartisipasi mewujudkan pembangunan masyarakat, bangsa, dan
negaranya, utamanya melalui pendidikan tinggi yang layak dan berkualitas;
20. Bahwa Pemohon V merupakan Dosen WNI [Bukti P-15] yang merupakan
tenaga pengajar Hukum Tata Negara dan Perancangan Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro. Pemohon IV telah meniti karir sebagai
Dosen sejak tahun 1993 di Bagian Hukum Tata Negara [Bukti P-16] yang
memiliki kepedulian terhadap peningkatan kualitas dan kelayakan
pendidikan tinggi hukum bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Mengabdikan diri menjadi akademisi perguruan tinggi merupakan bentuk
pengabdian yang Pemohon V lakukan supaya menghasilkan lulusan yang
berkualitas dan bermoral. Pemohon V juga telah memperoleh jabatan
akademik Guru Besar pada tahun 2015 serta telah mempublikasikan karya-
karya ilmiah di jurnal terakreditasi nasional dan juga jurnal internasional
bereputasi. Selama menjadi Dosen juga sering menjadi narasumber di
berbagai kegiatan akademik, yang pada saat ini juga menjabat sebagai
Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Melalui Permohonan ini,
Pemohon V menyatakan tidak setuju dengan adanya lembaga akreditasi
mandiri karena akan meningkatkan beban biaya yang semakin besar, serta
13
tidak ada standarisasi akreditasi bagi program studi. Oleh sebab itu,
Permohonan ini merupakan upaya yang perlu ditempuh untuk mewujudkan
pendidikan tinggi yang berkualitas dengan menghadirkan peran negara di
banyak aspek, termasuk melalui akreditasi program studi;
21. Bahwa Pemohon VI adalah Dosen WNI [Bukti P-17] yang merupakan
tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas yang telah
memperoleh Jabatan Akademik Guru Besar di Bidang Hukum Lingkungan
Internasional, dan saat ini sedang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum
Universitas Andalas. Selama mengabdikan diri sebagai Dosen, Pemohon VI
terus berupaya untuk menciptakan sistem dan iklim pendidikan tinggi yang
berkualitas, karena akan berdampak terhadap kualitas mahasiswa ketika
lulus kelak. Pemohon VI berpandangan, penting untuk memastikan adanya
kehadiran negara dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
yang fundamental, in casu termasuk soal akreditasi program studi. Peran
negara yang demikian sangatlah penting karena telah disebutkan dalam
konstitusi bahwa negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan
untuk setiap warga negara;
22. Bahwa Pemohon VII adalah Dosen WNI [Bukti P-18] yang merupakan
tenaga pengajar Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Acara Perdata di
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (“UPN”) Veteran
Jakarta. Pemohon VII selama karirnya sejak tahun 2002 sebagai Dosen
Pengantar Ilmu Hukum memiliki kepedulian terhadap pelaksanaan tugas dan
kewenangan lembaga-lembaga negara dan ide-ide konstitusionalisme, serta
merupakan individu-individu yang melakukan pemantauan terhadap adanya
penyimpangan
yang
terjadi
dalam
proses
pelaksanaan
nilai-nilai
konstitusionalisme UUD 1945. Oleh karena itu, Permohonan ini harus
dipandang sebagai perwujudan upaya seorang warga negara, baik secara
sendiri-sendiri maupun secara kolektif dalam membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya melalui penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;
23. Bahwa Pemohon VIII adalah Dosen WNI [Bukti P-19] yang merupakan
tenaga pengajar Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial di Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa
Karawang. Selama ini ketika mengabdikan diri sebagai Akademisi, Pemohon
VIII mengupayakan untuk peduli terhadap perkembangan dan permasalahan
14
ketenagakerjaan di Indonesia khususnya di Kabupaten Karawang yang
merupakan salah satu daerah industri terbesar di Indonesia, dan aktif dalam
berbagai kegiatan ilmiah melalui Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI). Pemohon VIII berpandangan,
keberadaan tenaga kerja tidak bisa dilepaskan dari peran serta perguruan
tinggi yang menghasilkan lulusan berkualitas. Negara bertanggung jawab
memastikan tersedianya pendidikan tinggi yang layak bagi seluruh
masyarakat melalui penyelenggaraan akreditasi, baik tingkat institusi
perguruan tinggi maupun program studi. Oleh karena itu, Permohonan ini
harus dipandang sebagai perwujudan upaya seorang warga negara, baik
secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif dalam membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya melalui penegakan nilai-nilai
konstitusionalisme yang menjadi hak warga negara.
24. Pemohon IX adalah Dosen WNI [Bukti P-20] yang merupakan tenaga
pengajar hukum acara pidana di Fakultas Hukum Universitas Nusa
Cendana. Dalam banyak kesempatan ketika menjadi Dosen [Bukti P-21]
terutama ketika saat ini menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa
Cendana, Pemohon IX berupaya mewujudkan sistem pendidikan yang dapat
diakses dan dinikmati masyarakat, sebab pendidikan adalah kunci
memajukan bangsa di kemudian hari. Apabila negara lepas tangan untuk
menyediakan pendidikan yang layak, maka sama saja tidak ada upaya serius
untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bisa diakses masyarakat. Dalam
konteks akreditasi, kehadiran negara tidak boleh bersifat limitatif hanya
mengakreditasi perguruan tinggi, tapi juga harus pada tingkat program studi.
Padahal perguruan tinggi dan program studi adalah satu kesatuan yang tidak
bisa dipisahkan.
25. Pemohon X adalah Dosen WNI [Bukti P-22] yang merupakan tenaga
pengajar Hukum Kepailitan dan Hak Kekayaan Intelektual. Selama
mengabdikan diri menjadi Akademisi di Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Pemohon X terus mengupayakan untuk mewujudkan pendidikan
yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, sebab hak
atas pendidikan adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap orang.
Oleh sebab itu, Pemohon X berpandangan bahwa hak konstitusional itu
hanya bisa berjalan dengan optimal andai kata terdapat peran negara yang
15
serius mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan layak. Setiap kebijakan
yang bersifat mendasar di bidang mendasar adalah tanggung jawab negara,
seperti pembiayaan dan akreditasi. melalui Permohonan ini, Pemohon X
berpandangan sangat penting untuk mengupayakan perbaikan aturan
hukum yang bermasalah dan tidak sejalan dengan prinsip konstitusional
untuk pemenuhan hak warga negara.
26. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII,
Pemohon VIII, Pemohon IX dan Pemohon X mempunyai landasan subyek
hukum sebagai pemohon dalam permohonan pengujian Undang – Undang
a quo.
A.3. Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII merupakan Mahasiswa WNI
sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
27. Bahwa Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII merupakan WNI
[Bukti P-23; Bukti P-24; dan Bukti P-25] yang saat ini berstatus sebagai
mahasiswa Fakultas Hukum [Bukti P-26; P-27; dan P-28] yang merasa
dirugikan hak konstitusionalitasnya atas pengaturan Pasal 60 ayat (2) UU
20/2003 serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012.
Sebab, sebagai mahasiswa, pastinya Pemohon XI, Pemohon XII, dan
Pemohon XIII akan terkena dampak atas hasil penilaian akreditasi baik dari
akreditasi program studi maupun perguruan tinggi. Dengan adanya
pengaturan bahwa akreditasi program studi dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri yang notabene tidak diselenggarakan Pemerintah secara
langsung, atau dengan kata lain justru dilaksanakan oleh masyarakat, maka
hal itu menunjukkan adanya pelepasan tanggung jawab oleh negara yang
diserahkan kepada masyarakat. Bahkan pada kenyataannya, pada saat
diberlakukannya lembaga akreditasi mandiri, sumber pembiayaannya justru
dilakukan secara mandiri oleh tiap perguruan tinggi. Oleh sebab itu,
kehadiran lembaga akreditasi mandiri berimplikasi terhadap biaya akreditasi
yang harus ditanggung perguruan tinggi sebagaimana diberitakan
Kompas.id
pada
5
Mei
2022
(https://www.kompas.id/baca/artikel-
opini/2022/05/03/menyoal-biaya-akreditasi-di-perguruan-tinggi) [Bukti P-
29]. Pada akhirnya, pasti biaya akreditasi tersebut akan dibebankan kepada
mahasiswa melalui pengenaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya
pendidikan bentuk lainnya seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan
16
(SPP). Kenaikan UKT yang cenderung menjadi mahal yang membuat
Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII merasa dirugikan hak
konstitusionalnya atas pendidikan yang layak;
28. Bahwa Pemohon XI pernah menuangkan gagasan akademisnya soal
tanggung jawab negara dalam artikel ilmiah berjudul “Rekonstruksi
Kebijakan Hukum Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Berdasarkan Tanggung
Jawab Konstitusional Negara” [Bukti P-30]. Pada pokoknya, dalam artikel
ilmiah tersebut Pemohon XI berpandangan tingginya UKT yang dibebankan
kepada masyarakat merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab
konstitusional negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas
pendidikan. UUD 1945 telah mengatur secara tegas adanya alokasi
anggaran yang besar untuk pemenuhan pendidikan yang aksesibel,
terutama untuk PTN karena dikelola langsung oleh negara. Andaikata
lembaga akreditasi mandiri benar-benar diterapkan, maka sebagaimana
artikel Pemohon XI tersebut, ada potensi besar UKT menjadi naik. Kenaikan
UKT yang begitu mahal pastinya menggeser orientasi negara dalam
memberikan pemenuhan pendidikan bagi warga negara dan menciptakan
kapitalisasi pendidikan;
29. Bahwa Pemohon XI, Pemohon XII dan Pemohon XIII mempunyai landasan
subyek hukum sebagai pemohon dalam permohonan pengujian Undang –
Undang a quo.
B. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
B.1. Adanya Hak Konstitusional Para Pemohon yang Diberikan oleh UUD 1945
30. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak-hak konstitusional (constitutional
rights) yang telah diakui, diatur, dan dijamin dalam Alinea Keempat
Pembukaan (Preambule) dan dijabarkan dalam batang tubuh yakni Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD
1945 dengan bunyi sebagai berikut:
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ...
Pasal 27
17
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1)
(1) Setiap
orang
berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Pasal 31 ayat (3)
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu
sistem
pendidikan
nasional,
yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Dalam pasal-pasal UUD 1945 a quo, warga negara telah dijamin hak
konstitusionalnya untuk mendapat kepastian hukum yang adil, mendapat
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas dari perlakuan
diskriminatif. Pemerintah juga dibebankan kewajiban untuk mengusahakan
dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pembukaan UUD 1945.
31. Bahwa sebagai warga negara Indonesia sekaligus bagian dari Sivitas
Akademika Perguruan Tinggi, tentu PARA PEMOHON menganggap bahwa
pendidikan merupakan kunci utama untuk mewujudkan peradaban bangsa
yang berkemajuan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu
sistem pendidikan nasional harus dijadikan sebagai sarana untuk
membangun kualitas sumber daya manusia yang berkemajuan dan berdaya
saing sehingga mampu mengantarkan bangsa ini pada terwujudnya cita-cita
luhur bangsa, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai cita-cita luhur tersebut
sistem pendidikan harus diciptakan secara optimal dan berkualitas
sebagaimana amanat konstitusi. Sejak awal bangsa ini berdiri sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”), para the founding people
telah menyadari akan pentingnya jaminan pendidikan yang berkualitas.
18
Sehingga saat penyusunan UUD 1945, the founding people merumuskan
jaminan pendidikan bagi warga negara tersebut ke dalam konstitusi yang
tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 sebelum amandemen berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-
undang.
Hingga kemudian ketentuan Pasal 31 UUD 1945 di atas diamandemen saat
perubahan keempat dengan rumusan sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai--nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
32. Bahwa ketentuan Pasal 31 UUD 1945 di atas secara jelas, mendapat
pendidikan merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga negara.
Tentunya pendidikan tersebut harus diberikan secara layak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Itulah sebabnya kualitas
pendidikan nasional di berbagai jenjang merupakan tanggung jawab negara
terutama pemerintah guna memenuhi hak konstitusional seluruh warga
negara di bidang pendidikan secara layak. Dengan demikian sudah menjadi
terang, jelas, dan tegas (expressive verbis) bahwa PARA PEMOHON
sebagai warga negara mempunyai jaminan hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945.
19
B.2. Hak Konstitusional Para Pemohon Dirugikan oleh Berlakunya Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang
Dimohonkan Pengujian yang Bersifat Spesifik (Khusus) dan Aktual atau
Setidak-Tidaknya Potensial yang Menurut Penalaran yang Wajar Dapat
Dipastikan akan Terjadi
33. Bahwa hak-hak konstitusional PARA PEMOHON a quo sangat potensial
dirugikan atas berlakunya Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat
(5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003
(5)
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri
yang
berwenang
sebagai
bentuk
akuntabilitas publik.
Pasal 55 UU 12/2012
(5)
Akreditasi
Program
Studi
sebagai
bentuk
akuntabilitas
publik
dilakukan
oleh
lembaga
akreditasi mandiri.
(6)
Lembaga
akreditasi
mandiri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga
mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri
bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah
atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi.
(7)
Lembaga
akreditasi
mandiri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan
rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat
berdasarkan kewilayahan.
(8)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Akreditasi
Nasional
Pendidikan
Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan
lembaga
akreditasi
mandiri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Menteri.
B.2.1. Kerugian Hak Konstitusional PEMOHON I dan PEMOHON II
34. Bahwa menurut Pemohon I, ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003
yang memuat frasa potongan kalimat “... dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik” serta Pasal 55 ayat (5)
sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 yang memuat pengaturan “lembaga
akreditasi mandiri” merugikan Pemohon I akibat mereduksi tujuan
20
pendidikan
nasional
untuk
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
berkepastian hukum yang adil, pemenuhan hak mendapatkan
pendidikan demi meningkatkan kualitas hidup, dan tidak memuat
perlakuan yang diskriminatif yang selama ini diusahakan Pemohon I.
Sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945, penyelenggaraan
pendidikan yang berkualitas adalah tanggung jawab konstitusional
negara, in casu oleh Pemerintah.
35. Bahwa Pemohon I berpandangan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 tidak
mencerminkan upaya negara untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional
yang
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
serta
tidak
mengedepankan kepastian hukum yang adil, pemenuhan hak
pendidikan untuk memajukan kehidupan, dan memuat perlakuan yang
diskriminatif.
Dengan
adanya
pelimpahan
kewenangan
penyelenggaraan akreditas oleh “lembaga akreditasi mandiri” untuk
memberikan penilaian akreditasi bagi program studi suatu perguruan
tinggi, maka hal itu menunjukkan bahwa tanggung jawab yang harus
dilakukan negara in casu pemerintah telah diambil alih secara nyata oleh
keberadaan “lembaga akreditasi mandiri” sebagaimana ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5) sampai dengan
ayat (8) UU 12/2012.
36. Bahwa menurut Pemohon I, pengaturan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003
serta Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012, yang di
dalamnya memuat pengaturan “lembaga akreditasi mandiri” tidak
mencerminkan
semangat
kewajiban
negara
untuk
memajukan
pendidikan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab
pengaturan tersebut seakan-akan menghindar dan melepaskan
tanggung jawab negara untuk menjamin kualitas pendidikan sesuai
standar yang layak sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (3) UUD
1945. Padahal, memastikan kualitas penyelenggaraan pendidikan
perguruan tinggi termasuk program studi harus menjadi agenda
penting negara, bukan lembaga yang dikelola masyarakat secara
mandiri.
21
37. Bahwa menurut Pemohon I akibat ketentuan penilaian akreditasi yang
diselenggarakan oleh “lembaga akreditasi mandiri" terhadap Program
Studi suatu perguruan tinggi menyebabkan jaminan mutu yang asinkron
dengan jaminan mutu perguruan tinggi. Jaminan mutu Perguruan Tinggi
dilakukan melalui akreditasi perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (“BAN-PT”) sebagaimana diatur dalam Pasal
53 huruf b dan Pasal 55 ayat (4) UU 12/2012. Sedangkan jaminan mutu
Program Studi dilakukan melalui akreditasi program studi sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 oleh
“lembaga akreditasi mandiri". Begitu pula ketentuan akreditasi oleh
lembaga akreditasi mandiri secara umum juga diatur dalam Pasal 60
ayat (2) UU 20/2003, yang artinya tidak hanya spesifik terhadap
perguruan tinggi. Sebab diatur dalam Pasal 60 ayat (2) a quo berbunyi
“Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.” Dengan adanya dua lembaga berbeda
yang juga berwenang melakukan akreditasi berbeda pada satu
perguruan tinggi dan satuan pendidikan secara umum dapat
menyebabkan hasil penilaian yang tidak linier, dengan kata lain
disharmonis. Padahal dalam konteks pendidikan tinggi, antara
perguruan tinggi dengan program studi tidak dapat dipisahkan.
38. Bahwa menurut Pemohon I akibat ketentuan penilaian akreditasi yang
diselenggarakan oleh “lembaga akreditasi mandiri" terhadap Program
Studi menyebabkan beban biaya pendidikan yang bertambah. Selama
ini, akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (“BAN-PT”) tanpa biaya, karena biaya akreditasi
tersebut ditanggung oleh negara. Namun dengan akreditasi program
studi yang penilaiannya dilakukan oleh “lembaga akreditasi mandiri"
maka biaya ditanggung oleh perguruan tinggi. Sebagian besar
perguruan tinggi terutama yang ternama bahkan bisa mengelola ratusan
program studi. Misalnya saja sebagai contoh, Universitas Brawijaya
mengelola 192 program studi (https://www.ub.ac.id/) [Bukti P-31],
Universitas Gadjah Mada mengelola lebih dari 270 program studi
(https://ugm.ac.id/id/pendidikan/) [Bukti P-32], dan Universitas Airlangga
22
mengelola 187 program studi (https://unair.ac.id/pendidikan/) [Bukti P-
33]. Jumlah program studi sebanyak itu tentunya akan membutuhkan
alokasi yang besar untuk melaksanakan akreditasi program studi yang
nantinya menjadi kewenangan lembaga akreditasi mandiri. Hal itu
berbanding terbalik dengan kewenangan BAN-PT yang secara nyata
sebagai badan/institusi publik, tetapi hanya mengelola akreditasi untuk
tingkat perguruan tinggi saja yang secara jumlah tidak sebanyak
program studi.
39. Bahwa dikhawatirkan dengan adanya beban biaya akreditasi program
studi yang rutin dilakukan dalam jangka waktu tertentu, maka kebutuhan
dana operasional perguruan tinggi dalam menyelenggarakan program
studi akan semakin besar, serta menyebabkan berkurangnya kualitas
dan sarana prasarana pembelajaran bagi mahasiswa akibat dilakukan
alokasi akreditasi program studi.
40. Bahwa menurut Pemohon II, ketentuan Undang-Undang aquo
merugikan Pemohon II karena seharusnya sesuai amanat Pasal 32
Undang-Undang Dasar NRI 1945 bahwa pemerintah bertanggung jawab
untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang berkualitas
sedangkan pelaksanaan Undang – Undang a quo telah mengakibatkan
pelepasan tanggungjawab pemerintah untuk menyelenggarakan
akreditasi sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan. Dengan
dilaksanakannya akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
yang memuat syarat utamanya adalah dilakukan pembayaran terhadap
biaya akreditasi telah mengakibatkan Pemohon II terbebani dan tidak
bisa memenuhi untuk mengutamakan terpenuhinya sarana dan
prasarana pendidikan termasuk alat-alat penunjang belajar mengajar.
Pembiayaan akreditasi LAM harus dilakukan terlebih dahulu oleh
Pemohon II dan mengesampingkan kebutuhan pemenuhan-pemenuhan
sarana dan prasarana.
41. Bahwa Pemohon II telah membayarkan biaya akreditasi yang
dilaksanakan oleh LAM akibat diberlakukannya undang – undang a quo.
adapun pembayaran akreditasi LAM yang sudah dilakukan oleh
pemohon II adalah [Bukti P-45]:
23
No.
Program Studi dan Akreditasi
Biaya
1.
Program studi Kesehatan Masyarakat oleh Lam
PT. Kes
Rp. 58.800.000
2.
Program Studi Keperawatan oleh Lam PT. Kes
Rp. 58.800.000
3.
Program studi Kebidanan oleh Lam PT Kes
Rp. 58.800.000
4.
Program studi Rekayasa Industri oleh Lam
Teknik
Rp. 51.940.000
Dengan telah dibayarkannya biaya akreditasi LAM tersebut Pemohon II
telah merencanakan untuk menaikkan biaya kuliah bagi mahasiswa mulai
tahun ajaran 2026. Seharusnya kenaikkan ini tidak terjadi apabila akreditasi
tetap dilakukan oleh BAN PT yang dilakukan tanpa pembiayaan. Hal ini
akan mengakibatkan potensi berkurangya pendaftar di USINDO yang
dikelola oleh Pemohon II. Lebih jauh keadaan ini menciptakan potensi
Pemohon II tidak mampu untuk menjamin: pertama, pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi pengajar dan seluruh staf di USINDO yang
mempunyai hak konstitusional sesuai pasal 27 (2) Undang-Undang dasar
1945 yaitu: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Kedua, mengurangi akses pendidikan tinggi
bagi warga negara yang seharusnya bisa dimaksimalkan oleh Pemohon II
sebaliknya dengan diberlakukanya undang – undang a quo, peran USINDO
untuk memberikan akses pendidikan tinggi bagi semua warga Negara
sesuai amanat Pasal 28G (1) dan pasal 31 (1) Undang – Undang dasar
1945 menjadi berkurang atau terancam hilang.
B.2.2. Kerugian Hak Konstitusional Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon
X sebagai dosen
42. Bahwa keberadaan akreditasi sangat berpengaruh kepada suatu
institusi pendidikan tinggi tidak terkecuali bagi seluruh dosen.
Pengalihan tanggung jawab untuk memberikan akreditasi dari negara
kepada lembaga akreditasi mandiri yang dikelola oleh swasta
berdampak pada proses belajar mengajar dan mengakibatkan kerugian
finansial yang sangat besar dan berpotensi menimbulkan komersialisasi
pendidikan. Kerugian dari segi finansial tersebut dikarenakan lembaga
24
akreditasi mandiri dikelola oleh masyarakat dan bukan oleh Pemerintah
karena menambah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dan
berdampak pada pengurangan kesejahteraan dosen sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yakni hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
43. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon
VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X mendalilkan, kerugian
konstitusional yang dialami sebagai Dosen adalah proses akreditasi
program studi yang dikelola oleh instansi swasta/masyarakat mengarah
pada kegiatan bisnis atau kapitalisasi pendidikan. Hal ini akan
mengabaikan nilai-nilai luhur pengajaran yang selalu diajarkan dosen
kepada mahasiswa. Akibatnya hal itu akan melumpuhkan semangat
tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
B.2.3. Kerugian Hak Konstitusional Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon
XIII sebagai Mahasiswa
44. Bahwa dengan adanya pengaturan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012, menurut
pandangan Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII yang memiliki
hak konstitusional untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan
berkualitas telah diciderai dan dirugikan akibat adanya pengaturan
lembaga akreditasi mandiri.
45. Bahwa akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri dapat
mengurangi kualitas pendidikan yang dikarenakan terdapat sikap abai
dan cuci tangan negara yang seharusnya menjamin kualitas dan
kelayakan pendidikan secara langsung melalui kewenangan akreditasi.
Selain itu, dalam hal Perguruan Tinggi atau program studi tidak mampu
membiayai akreditasi program studi yang dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri maka kualitas pendidikan yang layak akan jauh dari
harapan. Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII akan
memperoleh ijazah dari program studi yang tidak dilakukan akreditasi,
sehingga ijazahnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pekerjaan
yang layak sebagaimana hak konstitusional yang telah dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
25
46. Bahwa untuk dapat diakreditasi oleh lembaga akreditasi mandiri maka
diperlukan biaya yang sangat besar dibandingkan yang diselenggarakan
BAN-PT yang tidak berbiaya. Biaya akreditasi oleh lembaga akreditasi
mandiri dibayarkan oleh fakultas atau perguruan tinggi. Guna melakukan
pembayaran tersebut maka fakultas atau perguruan tinggi akan
memungut dari mahasiswa sebagai biaya pendidikan (Uang Kuliah
Tunggal/“UKT” dan Iuran Pendidikan). Dengan demikian hal ini
merugikan mahasiswa karena harus membayar lebih dari yang
seharusnya, sebelum adanya akreditasi oleh lembaga akreditasi
mandiri.
47. Bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON yang dijamin dalam UUD
1945 telah jelas dan tegas (expressive verbis) tertuang dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 a quo.
48. Bahwa kerugian PARA PEMOHON bertalian dengan hak konstitusional
yang sudah dijamin dalam UUD 1945 a quo pada akhirnya telah
terciderai atas berlakunya Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55
ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 yang memberikan
kesempatan bagi “lembaga akreditasi mandiri” yang dikelola masyarakat
untuk melakukan penilaian akreditasi program studi pada suatu
perguruan tinggi. Keberadaan “lembaga akreditasi mandiri” yang
didirikan masyarakat secara terang benderang dan nyata telah
menggantikan peran dan tanggung jawab negara untuk melakukan
penilaian akreditasi atas kelayakan suatu program studi yang ada di
perguruan tinggi. Padahal tanggung jawab negara dalam mewujudkan
pendidikan yang berkualitas sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yakni
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang pengaturannya harus
mengedepankan kepastian hukum yang adil serta pemenuhan hak atas
pendidikan untuk memajukan diri warga negara.
49. Bahwa sebagai penyelenggara pendidikan tinggi dan sebagai bagian
dari Sivitas Akademika, PARA PEMOHON merasakan dampak atas
kebijakan akreditasi yang bisa dilakukan “secara mandiri oleh
masyarakat” sebagaimana pengaturan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003
serta Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012. Hal itu
26
disebabkan perguruan tinggi yang menjadi tempat mengembangkan dan
memperoleh ilmu bagi PARA PEMOHON kualitasnya sangat bergantung
pada hasil penilaian akreditasi program studi oleh lembaga akreditasi
mandiri yang dikelola masyarakat. Begitu pula bagi Pemohon XI,
Pemohon XII, dan Pemohon XIII yang nantinya ketika sudah lulus dari
perguruan tinggi pastinya ketika mendaftar kerja akan mengalami
dampak dari akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Sebab
Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII menyadari bahwa masih
banyak pemberi kerja seperti perusahaan yang memandang latar
belakang pendidikan dari segi akreditasi perguruan tinggi dan program
studi yang dipertimbangkan apakah diterima kerja atau tidak.
50. Bahwa dengan adanya pengaturan lembaga akreditasi mandiri yang
dikelola oleh masyarakat seharusnya tidak serta merta menjadi standar
pengakuan atas hasil penilaian yang disamakan begitu saja dengan
akreditasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Dan sudah seharusnya
bahwa penilaian akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi
dilakukan oleh lembaga pemerintah, in casu sebagai representasi
kehadiran negara secara langsung, bukan melalui lembaga yang
dikelola dan diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat.
Sekalipun keberadaan lembaga akreditasi mandiri yang dikelola
masyarakat tersebut mempunyai perhatian dan peranan strategis dalam
bidang/disiplin ilmu tertentu yang ada di perguruan tinggi.
51. Bahwa dengan demikian, sebagai bagian dari Sivitas Akademika di
suatu perguruan tinggi, maka kebijakan pengaturan terkait penilaian
akreditasi terhadap program studi yang dilakukan “lembaga akreditasi
mandiri yang dikelola masyarakat” menurut penalaran yang wajar telah
merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON secara terang, jelas,
dan sudah bersifat spesifik (khusus), termasuk potensi kerugian yang
dapat dipastikan terjadi di kemudian hari atas hasil penilaian yang
dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang diselenggarakan
masyarakat. Hal tersebut mengingat konstruksi hukum yang termuat
dalam Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5) sampai
dengan ayat (8) UU 12/2012 terdapat celah kebijakan yang menunjukkan
kesan adanya pengabaian tanggung jawab dan kewajiban negara untuk
27
menjamin mutu pendidikan yang berkualitas. Sebab kewenangan yang
seharusnya dilakukan oleh Pemerintah justru dilakukan oleh “lembaga
akreditasi mandiri” yang dikelola masyarakat.
52. Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah menjadi jelas, terang, dan tidak
terbantahkan bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON telah
dirugikan atas berlakunya Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55
ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 yang dimohonkan sebagai
objek pengujian dalam Permohonan ini.
B.3.
Ada Hubungan Sebab-Akibat antara Kerugian Konstitusional dan
Berlakunya Undang-Undang yang Dimohonkan Pengujian
53. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dijelaskan PARA PEMOHON
tersebut di atas telah jelas terdapat hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dan potensi kerugian konstitusional yang
dialami PARA PEMOHON. Materi muatan yang diatur dalam Pasal 60
ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU
12/2012 berdampak bagi kepentingan PARA PEMOHON untuk
mendapatkan jaminan pendidikan yang layak dan berkualitas, serta
tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pemenuhan hak atas
pendidikan untuk pengembangan diri, memiliki kepastian hukum yang
adil, serta pemenuhan tanggung jawab oleh negara.
54. Bahwa menurut PARA PEMOHON, penilaian akreditasi sangat
mencerminkan bagaimana kualitas perguruan tinggi dan program studi.
Untuk mewujudkan kualitas terbaik perguruan tinggi dan program studi
maka sudah menjadi kewajiban negara untuk menyelenggarakan
kebijakan yang mengarah pada peningkatan kualitas perguruan tinggi
dan program studi sebagai satu kesatuan sistem pendidikan tinggi
nasional melalui jaminan mutu. Oleh sebab itu, dengan adanya
keberlakuan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5)
sampai dengan ayat (8) UU 12/2012, maka telah jelas ada conditio sine
qua non bahwa kepentingan hak konstitusional PARA PEMOHON
sebagai hukum privat dan warga negara sekaligus Sivitas Akademika
untuk mendapat jaminan mutu pendidikan tinggi yang layak dan
berkualitas melalui akreditasi oleh negara menjadi terciderai dan
terkhianati.
28
B.4.
Ada Kemungkinan Bahwa dengan Dikabulkannya Permohonan,
Kerugian Konstitusional Seperti yang Didalilkan Tidak Lagi atau Tidak
akan Terjadi
55. Bahwa apabila pengaturan “lembaga akreditasi mandiri” yang dibentuk
dan diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana terdapat dalam
Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5) sampai dengan
ayat (8) UU 12/2012 dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai
dengan yang dimohonkan dalam “PETITUM” Permohonan ini, maka hak-
hak konstitusional PARA PEMOHON akan tetap terlindungi dan tidak
akan dirugikan lagi. Begitu pula dengan dikabulkannya Permohonan ini
untuk seluruhnya, maka segala potensi kerugian hak konstitusional yang
mungkin dapat terjadi di kemudian hari sebagaimana telah didalilkan a
quo tidak akan terjadi. Pada kondisi inilah menurut PARA PEMOHON
Mahkamah perlu menjalankan fungsinya sebagai Pelindung Hak-Hak
Konstitusional
Warga
Negara
(the
Protector
of
the
Citizen’s
Constitutional Rights) dengan cara mengabulkan Permohonan ini untuk
seluruhnya.
56. Bahwa dengan demikian, dari sisi pemenuhan syarat “subjek hukum
Pemohon”, dalam Permohonan a quo Pemohon I dan II mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum,
Pemohon III sampai dengan Pemohon XIII mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) sebagai perorangan WNI Dosen dan Mahasiswa
untuk mengajukan pengujian materiil UU 20/2003 dan UU 12/2012
terhadap UUD 1945 sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK PUU.
57. Bahwa berdasarkan dalil-dalil argumentasi hukum (legal reasoning)
yang telah diuraikan oleh PARA PEMOHON mengenai kedudukan
hukum (legal standing) dan kerugian hak konstitusional a quo, PARA
PEMOHON telah yakin dan berkesimpulan bahwa Permohonan ini telah
memenuhi syarat untuk diajukan Pengujian Undang-Undang (Judicial
Review) kepada Mahkamah. Sehingga sudah semestinya Mahkamah
layak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.
29
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
58. Bahwa Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 berbunyi:
“Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.”
59. Bahwa Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012
berbunyi:
Pasal 55
(1) .................................
(2) .................................
(3) .................................
(4) .................................
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik
dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat
berdasarkan kewilayahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi
mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
60. Bahwa Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5) sampai
dengan ayat (8) UU 20/2003 a quo bertentangan dengan Alinea
Keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ...
Hal tersebut didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diuraikan
berikut.
30
61. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 pada pokoknya
mengatur akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh dua entitas, yakni Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kemudian ketentuan
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 pada pokoknya
mengatur perihal akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas
publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Lembaga akreditasi
mandiri tersebut merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau
lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Lembaga akreditasi mandiri tersebut dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga akreditasi mandiri diatur dalam Peraturan
Menteri.
Sedangkan
Alinea
Keempat
Pembukaan
UUD
1945
mengamanatkan
bahwasannya
salah
satu
tujuan
dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa.
62. Bahwa bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
bersifat sangat fundamental sehingga terkait dengan hak asasi lain, yaitu
hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, dan bagi anak
pendidikan merupakan bagian hak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang sejauh hidup tidak hanya dimaknai sebagai masih bisa
bernafas, tetapi juga hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak atau
berkualitas sesuai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan
demikian pendidikan berkait juga dengan hak seseorang untuk
memajukan diri sebagaimana ketentuan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2),
Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
63. Bahwa para pendiri Republik tercinta ini dengan arif dan bijaksana
menentukan keharusan pemerintah negara ini selain melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, juga membebankan tugas kepada
pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana yang tertera dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD 1945.
31
64. Bahwa tanggung jawab Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana yang dikutip di atas menimbulkan beberapa
masalah mendasar, baik diamati dari segi filosofis, akademis, maupun
yuridis: Pertama, hak memperoleh pendidikan adalah salah satu hak
asasi manusia yang ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (1), dan diulangi
lagi dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945; Kedua, tugas mencerdaskan
kehidupan bangsa dihubungkan dengan fungsi perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak untuk
mendapat pendidikan, sebagai tanggung jawab negara terutama
pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
sebagai suatu tugas publik; Ketiga, pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional berdasarkan
ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Keempat, prioritas anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan
dan
belanja
daerah
(APBD)
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional; Kelima, memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi, juga merupakan salah satu tugas
konstitusional pemerintah, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5)
UUD 1945.
65. Bahwa dengan demikian mencerdaskan kehidupan bangsa yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu raison
d’être terbentuknya negara Indonesia. Negara memberikan tanggung
jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dilakukan dengan memberikan
tanggung jawab kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia yang diatur dengan
undang-undang sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
66. Bahwa tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
tersebut menempatkan kedudukan dan peran serta tanggung jawab
Pemerintah adalah yang utama dalam menyelenggarakan pendidikan
yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
32
67. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2012 ditentukan bahwa Menteri
bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan
Pendidikan
Tinggi.
Selanjutnya pada ayat (2)-nya diatur bahwa tanggung jawab Menteri
tersebut
mencakup
pengaturan,
perencanaan,
pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Tugas dan
wewenang Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain
meliputi peningkatan penjaminan mutu sebagaimana ketentuan Pasal 7
ayat (3) huruf c UU 12/2012.
68. Bahwa yang menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi adalah Pemerintah. Hal ini sebagaimana ditentukan Pasal 51 ayat
(2) UU 12/2012. Kemudian dipertegas dalam Pasal 51 ayat (3) UU
12/2012, Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
69. Bahwa dengan demikian, Pemerintah yang dalam hal ini Menteri yang
mempunyai wewenang konstitusional untuk menyelenggarakan sistem
penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Kemudian sebagaimana diatur
dalam Pasal 53 huruf b UU 12/2012, sistem penjaminan mutu eksternal
pendidikan tinggi dilakukan melalui akreditasi.
70. Bahwa dengan adanya Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat
(5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 yang pada pokoknya
menentukan bahwa akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri, bukan oleh Pemerintah atau juga bukan oleh Menteri
maka norma pengaturan tersebut secara jelas dan terang benderang
bahwa Pemerintah/Menteri lepas dari tanggung jawab konstitusionalnya
untuk melakukan akreditasi guna menjamin mutu Pendidikan Tinggi
yang berkualitas dan layak bagi seluruh warga negara.
71. Bahwa
dengan
lepasnya
tanggung
jawab
konstitusional
Pemerintah/Menteri untuk melakukan penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi melalui adanya pelepasan kepada lembaga akreditasi mandiri,
maka salah satu tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab
melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi tiada.
72. Bahwa ketiadaan tanggung jawab Menteri melakukan evaluasi
penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui akreditasi program studi
bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang
33
memuat tujuan negara Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa:
... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa ...
B. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
73. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 pada pokoknya
mengatur akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh dua entitas, yakni Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kemudian ketentuan
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 pada pokoknya
mengatur perihal akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas
publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Lembaga akreditasi
mandiri tersebut merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau
lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Lembaga akreditasi mandiri tersebut dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga akreditasi mandiri diatur dalam Peraturan
Menteri. Sedangkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 memuat ketentuan
jaminan atas hak mendapatkan kehidupan yang layak atau berkualitas
sesuai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Berikut bunyi ketentuan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
Pasal 27
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
74. Bahwa pendidikan merupakan instrumen utama untuk meningkatkan
kapasitas
individu
agar
mampu
bekerja,
berpartisipasi
dalam
masyarakat, dan keluar dari kemiskinan. Dengan meningkatkan kualitas
34
hidup melalui pengetahuan, keterampilan, dan karakter melalui
pendidikan maka seseorang akan mampu bekerja dengan baik dan akan
mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi minimal kebutuhan
dasar bagi dirinya maupun keluarga atau masyarakat di sekitarnya.
Tanpa pendidikan yang layak, hak atas kehidupan yang layak menjadi
sulit tercapai karena individu tidak memiliki bekal yang cukup untuk
bersaing dan mandiri dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
75. Bahwa pendidikan yang bermutu mendorong pemenuhan kehidupan
yang layak melalui peningkatan taraf hidup. Sebaliknya, tanpa
kehidupan yang layak (akses terhadap pangan, tempat tinggal,
kesehatan), peserta didik akan kesulitan menikmati dan menyelesaikan
pendidikan secara optimal. Dengan kata lain, pemenuhan hak atas
pendidikan merupakan prasyarat penting untuk menjamin hak atas
kehidupan yang layak, dan kehidupan yang layak menjadi landasan
sosial agar seseorang bisa menjalani proses pendidikan secara utuh.
76. Bahwa dengan demikian negara wajib merumuskan kebijakan
penjaminan
kualitas
pendidikan
dalam
undang-undang
guna
memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar pendidikan sehingga
mampu mewujudkan kehidupan yang layak.
77. Bahwa apabila setiap warga negara mampu memenuhi kebutuhan dasar
karena memiliki pendidikan yang berkualitas maka akan mendapatkan
penghasilan
untuk
biaya
mengembangkan
diri
dalam
rangka
meningkatkan kualitas hidup lahir dan batin, membantu sesama demi
mencapai kesejahteraan lahir dan batin dan dapat bertempat tinggal
dalam lingkungan hidup yang baik, aman, bersih dan sehat.
78. Bahwa dengan adanya Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat
(5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 yang pada pokoknya
menentukan bahwa akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri, bukan oleh Pemerintah atau juga bukan oleh Menteri
maka norma pengaturan tersebut secara jelas dan terang benderang
bahwa Pemerintah/Menteri lepas dari tanggung jawab konstitusionalnya
untuk melakukan akreditasi guna menjamin mutu Pendidikan Tinggi
yang berkualitas dan layak bagi seluruh warga negara.
35
79. Bahwa
dengan
lepasnya
tanggung
jawab
konstitusional
Pemerintah/Menteri untuk melakukan penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi melalui adanya pelepasan kepada lembaga akreditasi mandiri,
maka salah satu tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab
melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi tiada
sehingga akan berdampak tidak terpenuhinya pendidikan yang
berkualitas yang akhirnya kehidupan warga negara menjadi terpuruk.
Dalam perspektif global, tidak terpenuhinya kehidupan yang layak akibat
rendahnya kualitas pendidikan maka daya saing sumber daya manusia
rendah dan orang asing yang berpendidikan bermutu akan mengambil
alih sektor-sektor penting dalam dunia kerja baik publik maupun privat.
80. Bahwa negara yang melepaskan tanggung jawab dalam memberikan
jaminan mutu pendidikan dengan membuat norma undang-undang yang
mengatur akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi
mandiri berakibat pada ketidaklayakan kualitas kehidupan sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
C. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945
81. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 pada pokoknya
mengatur akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh dua entitas, yakni Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kemudian ketentuan
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 pada pokoknya
mengatur perihal akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas
publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Lembaga akreditasi
mandiri tersebut merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau
lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Lembaga akreditasi mandiri tersebut dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga akreditasi mandiri diatur dalam Peraturan
36
Menteri. Sedangkan Pasal 28A UUD 1945 memuat ketentuan jaminan
atas hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 28A UUD 1945:
Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”
82. Bahwa pendidikan merupakan bagian hak atas kelangsungan hidup.
Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bersifat sangat
fundamental sehingga terkait dengan hak asasi lain, yaitu hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupannya. Dalam buku saku Ikon Hak
Konstitusional Warga Negara, hak ini merupakan hak konstitusional
warga negara yang termasuk dalam kelompok Hak Individual (MKRI;
2021:1)
83. Bahwa Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5) sampai
dengan ayat (8) UU 12/2012 yang pada pokoknya menentukan bahwa
akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri,
bukan oleh Pemerintah atau juga bukan oleh Menteri maka norma
pengaturan tersebut secara jelas dan terang benderang bahwa
Pemerintah/Menteri lepas dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk
melakukan akreditasi guna menjamin mutu Pendidikan Tinggi yang
berkualitas dan layak bagi seluruh warga negara.
84. Bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945
tentang hak hidup dan hak mempertahankan hidup dan kehidupan serta
mengembangkan diri secara bebas melalui pendidikan. Sementara itu
tidak cukup alasan yang secara rasional mendesak (compelling rational),
Pemerintah/Menteri lepas dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk
melakukan akreditasi guna menjamin mutu Pendidikan Tinggi yang
berkualitas.
85. Bahwa Pasal 28A UUD NRI 1945 yang mengamanatkan agar setiap
orang atau subyek hukum berhak hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya dalam kedudukan hukum yang sederajat dapat
terwujud apabila kebutuhan dasar akan pendidikan yang terjamin
mutunya oleh pemerintah dapat terpenuhi.
37
86. Bahwa sistem pendidikan nasional bukan semata hanya mengatur
penyelenggaraan kesekolahan dan perkuliahan belaka. Bidang
pendidikan terkait dengan hak asasi lain yaitu, hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya sehingga seharusnya hak untuk hidup
itu tidak hanya dimaknai sebagai masih bisa bernafas belaka. Namun
juga hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak atau berkualitas
sesuai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Penyelenggaraan satu
sistem pendidikan nasional termasuk di dalamnya jaminan mutu
pendidikan tinggi harus diselenggarakan oleh pemerintah sebagai
penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan nasional.
87. Bahwa
dengan
lepasnya
tanggung
jawab
konstitusional
Pemerintah/Menteri untuk melakukan penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi melalui adanya pelepasan kepada lembaga akreditasi mandiri
maka salah satu tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab
melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi tiada
sehingga akan berdampak tidak terpenuhinya pendidikan yang
berkualitas yang akhirnya warga negara tidak dapat bekerja untuk
memperoleh penghasilan guna membiayai hidup dan kehidupannya.
88. Bahwa negara yang melepaskan tanggung jawab dalam memberikan
jaminan mutu pendidikan dengan membuat norma undang-undang yang
mengatur akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi
mandiri
berakibat
pada
ketidakmampuan
warga
negara
mempertahankan hidup dan kehidupannya sehingga bertentangan
dengan Pasal 28A UUD1945.
D. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
89. Bahwa Pendidikan sangat berkait dengan hak seseorang untuk
mengembangkan dan memajukan diri sebagaimana ketentuan Pasal
28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dalam buku saku Ikon Hak
Konstitusional Warga Negara, hak ini merupakan hak konstitusional
warga negara yang termasuk dalam kelompok Hak Sipil dan Politik dan
38
Hak Sosial (MKRI; 2021:35). Berikut bunyi ketentuan Pasal 28C ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945:
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
90. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 pada pokoknya
mengatur akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh dua entitas, yakni Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kemudian ketentuan
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 pada pokoknya
mengatur perihal akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas
publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Lembaga akreditasi
mandiri tersebut merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau
lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Lembaga akreditasi mandiri tersebut dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga akreditasi mandiri diatur dalam Peraturan
Menteri. Sedangkan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 memuat
ketentuan jaminan atas hak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
serta hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
91. Bahwa
dengan
lepasnya
tanggung
jawab
konstitusional
Pemerintah/Menteri untuk melakukan penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi melalui adanya pelepasan melakukan akreditasi kepada lembaga
akreditasi mandiri maka salah satu tanggung jawab Menteri yakni
tanggung jawab melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi
menjadi tiada. Pemerintah tidak lagi bisa memastikan kualitas dan mutu
39
penyelenggaraan pendidikan tinggi. Terlebih lagi dalam hal terjadi
penyimpangan dalam penyelenggaraan akreditasi oleh lembaga
akreditasi mandiri, pemerintah akan dalam posisi reaktif karena baru
mengetahui setelah kecurangan tersebut terjadi. Sementara itu dampak
akibat kecurangan atau bahkan perbuatan melawan hukum sudah
meluas. Hal ini mengakibatkan hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, hak untuk memajukan dirinya menjadi tidak terpenuhi.
92. Bahwa dengan lepasnya tanggung jawab tersebut akibat ketentuan
Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.
E. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
93. Bahwa
tugas
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
melalui
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu merupakan bagian
dari fungsi negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia. Tanggung jawab negara terutama pemerintah untuk
melakukan tugas tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945, sebagai suatu tugas publik. Dalam buku saku Ikon Hak
Konstitusional Warga Negara, hak ini merupakan hak konstitusional
warga negara yang termasuk dalam kelompok Hak Sipil dan Politik
(MKRI; 2021:40).
Pasal 28I
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
94. Bahwa tugas publik pemerintah tersebut mengandung prinsip obligasi
negara (state obligation) untuk menjamin hak asasi manusia, termasuk
hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan
budaya. Akreditasi merupakan bagian dari pengawasan mutu
40
pendidikan. Mutu pendidikan merupakan unsur esensial dari hak atas
pendidikan menurut Pasal 31 UUD 1945. Konvensi internasional seperti
ICESCR, yang mewajibkan negara menjamin pendidikan yang bermutu
(acceptable dan adaptable).
95. Bahwa dengan menyerahkan akreditasi kepada LAM yang independen
dan bahkan non-pemerintah, negara melepaskan tanggung jawabnya
terhadap pengendalian mutu pendidikan secara langsung. Hal ini
berpotensi: menurunkan standar akuntabilitas negara, mengalihkan
beban mutu kepada entitas privat yang belum tentu bebas dari konflik
kepentingan, dan melemahkan posisi negara sebagai penjamin right to
quality education.
96. Bahwa konsekuensi dari pelepasan tanggung jawab pemerintah untuk
melakukan penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi kepada LAM
mengakibatkan beban biaya sehingga terjadi komersialisasi akreditasi.
LAM mengenakan biaya akreditasi yang tinggi berbeda akreditasi BAN-
PT yang tanpa biaya. Berikut tabel pembiayaan akreditasi oleh LAM:
No
LAM
BIAYA
REFERENSI
1.
LAM TEKNIK
1. Akreditasi Reguler
Rp.53.000.000,00
2. Akreditasi Unggul Khusus
Rp.39.000.000,00
3. Akreditasi Minimum Non
PTNBH
Rp. 0,00
4. Akreditasi Minimum PTNBH
Rp.29.000.000,00
5. Banding
Rp. 29.700.000,00
https://lamteknik.or.i
d/akreditasi/biaya-
akreditasi
2.
LAM
PENDIDIKAN
TINGGI
KESEHATAN
INDONESIA
1. PS Vokasi, Akademik, dan
Spesialis
Rp. 65.500.000,00
2. PS Profesi
Rp. 80.000.000,00
Keputusan Pengurus
Perkumpulan
LAM
Pendidikan
Tinggi
Kesehatan Indonesia
Nomor
29/SK/K/12.2019
tentang
Penetapan
Biaya Akreditasi LAM
PTKes
3.
LAM
INFORMATIKA
DAN KOMPUTER
Biaya
Akreditasi
51.990.000
setelah
dipotong
PPh
Rp.1.060.000,00
Peraturan Lembaga
Akreditasi
Mandiri
Informatika
dan
Komputer
No.
03/SK/MA-DE/LAM-
INFOKOM/II/2023
4.
LAM
KEPENDIDIKAN
1. Biaya Akreditasi Program
Studi Kependidikan (APSK)
Sarjana, Profesi, Magister,
dan Doktor pada Lingkup
Peraturan
LAM
Kependidikan Nomor
25
Tahun
2022
tentang
Mekanisme
41
Kependidikan termasuk PPh
pasal 23 (2%)
Rp 52.000.000.
2. Biaya banding APSK Sarjana,
Profesi, Magister, dan Doktor
pada lingkup Kependidikan
termasuk PPh pasal 23 (2%)
Rp 29.700.000.
3. Biaya Penyetaraan Akreditasi
Internasional Program
Sarjana, Profesi, Magister,
dan Doktor pada Lingkup
Kependidikan termasuk PPh
pasal 23 (2%) sebesar biaya
registrasi online Rp 5.000.000.
Akreditasi
Program
Studi pada Lingkup
Kependidikan
LAM
Kependidikan
5.
LAM
SAINS
ALAM DAN ILMU
FORMAL
(LAMSAMA)
1. Biaya akreditasi untuk
program studi yang akan
diakreditasi oleh LAMSAMA
sebesar Rp57.500.000,00
(lima puluh tujuh juta lima
ratus ribu rupiah);
2. Biaya banding sebesar
Rp29.700.000,00 (dua puluh
sembilan juta tujuh ratus ribu
rupiah).
Surat
Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan Teknologi Nomor
M86000/MPK.A/AG.
00.00/2021 tanggal 2
Desember
2021
Perihal
Persetujuan
Besaran
Biaya
Satuan
Akreditasi
Program Studi
6.
LAM
EKONOMI,
MANAJEMEN,
BISNIS,
DAN
AKUNTANSI
(LAMEMBA)
1. Biaya Akreditasi PS
Rp.53.000.000,00
2. Biaya Banding
Rp.29.700.000,00
Surat
Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan Teknologi Nomor
M86935/MPK.A/AG.
01.00/2021 tanggal 6
Desember
2021
Perihal
Persetujuan
Besaran
Biaya
Satuan
Akreditasi
Program Studi
Selain pengenaan biaya yang tinggi oleh LAM, berdasarkan tabel di atas,
komponen biaya antar LAM berbeda beda demikian pula perbedaan
jumlah biayanya. Hal ini mengindikasikan kuatnya anasir komersialisme
akreditasi oleh LAM.
97. Bahwa perguruan tinggi kecil dan swasta dengan kemampuan terbatas
kesulitan memperoleh akreditasi. Akreditasi menjadi barang “eksklusif”,
bukan lagi instrumen pembinaan mutu nasional. Pelepasan tanggung
jawab negara melalui LAM secara de facto dan de jure mengurangi
peran negara dalam menjamin kualitas pendidikan. Negara seharusnya
tetap memegang kendali atas pengawasan mutu pendidikan, termasuk
dalam mekanisme akreditasi, karena ini bagian dari state obligation.
98. Bahwa dengan demikian pelepasan tanggung jawab negara melakukan
akreditasi melalui LAM yang mengakibatkan adanya pembebanan biaya
42
akreditasi yang tinggi dan tidak proporsional kepada perguruan tinggi
adalah bentuk komersialisasi proses pendidikan dan melanggar prinsip
reasonableness dan affordability dalam hak pendidikan sehingga Pasal
60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat
(8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
F. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
99. Bahwa Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5) sampai
dengan ayat (8) UU 12/2012 a quo bertentangan dengan Pasal 31 ayat
(3) UUD 1945 yang berbunyi:
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
Hal tersebut didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diuraikan
berikut.
100. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 pada pokoknya
mengatur akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh dua entitas, yakni Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kemudian ketentuan
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 pada pokoknya
mengatur perihal akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas
publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Lembaga akreditasi
mandiri tersebut merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau
lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Lembaga akreditasi mandiri tersebut dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga akreditasi mandiri diatur dalam Peraturan
43
Menteri. Sedangkan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan
bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
101. Bahwa keberadaan universitas, fakultas, jurusan/departemen, hingga
program studi merupakan satu kesatuan sistem pendidikan yang
mempunyai tujuan untuk menghasilkan lulusan berkemampuan
akademik, berintegritas, memiliki etos kerja, dan berakhlak mulia,
sehingga harusnya sejak proses pembelajaran benar-benar mendapat
kepastian kelayakan penyelenggaraan pendidikan dari negara secara
langsung, bukan dilimpahkan kepada lembaga yang dikelola masyarakat
secara mandiri.
102. Bahwa UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai public goods atau
barang publik. Oleh karena pendidikan sebagai barang publik maka
Pemerintah merupakan aktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan
dan pemerintah tidak boleh mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya
dan dengan akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi
mandiri sebagaimana ditentukan Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012, maka membuat
pendidikan menjadi private goods yang berorientasi pasar (kapitalistik),
diskriminatif, dan menjadi berbiaya tinggi.
103. Bahwa Pendirian Mahkamah terkait tanggung jawab negara di bidang
pendidikan juga sudah dinyatakan dalam putusan Nomor 021/PUU-
IV/2006 bertanggal 22 Februari 2007 bahwa:
"Aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam
undang-undang dimaksud haruslah merupakan implementasi
tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk
mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional
negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan
masyarakat dan/atau peserta didik;"
Dengan demikian, menafsirkan pertimbangan Mahkamah diatas,
kebijakan apapun dari negara di bidang pendidikan, in casu akreditasi
eksternal program studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri, haruslah tidak
dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban
44
konstitusional
negara
di
bidang
pendidikan,
sehingga
tidak
memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik.
104. Bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 telah menempatkan pendidikan
sebagai salah satu hak asasi manusia, dan sebagai hak asasi maka
negara terutama pemerintah bertanggung jawab dalam perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya (Putusan MK Nomor 11-14-
21-126 dan 136/PUU-VII/2009, Hlm. 366-367). Adanya kewajiban
pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3)
UUD 1945 tidak mengandung makna bahwa pemerintah atas
kuasanya/otoritasnya dapat mengatur bidang pendidikan tanpa rambu-
rambu sama sekali (Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-
VII/2009, Hlm. 385). Negara tidak boleh berpangku tangan dengan
menyerahkan sepenuhnya pengembangan kualitas diri atau kecerdasan
kehidupan warganya kepada setiap warga negaranya (Putusan Nomor
11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, Hlm. 377).
105. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2012 ditentukan bahwa Menteri
bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan
Pendidikan
Tinggi.
Selanjutnya dalam ayat (2)-nya diatur bahwa tanggung jawab Menteri
tersebut
mencakup
pengaturan,
perencanaan,
pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Tugas dan
wewenang Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain
meliputi peningkatan penjaminan mutu (Pasal 7 ayat (3) huruf c UU
12/2012).
106. Bahwa yang menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi adalah Pemerintah. Hal ini sebagaimana ditentukan Pasal 51 ayat
(2) UU 12/2012. Kemudian dipertegas dalam Pasal 51 ayat (3) UU
12/2012, Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
107. Bahwa dengan demikian, Pemerintah yang dalam hal ini Menteri yang
mempunyai wewenang konstitusional untuk menyelenggarakan sistem
penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Kemudian sebagaimana diatur
dalam Pasal 53 huruf b UU 12/2012, sistem penjaminan mutu eksternal
pendidikan tinggi dilakukan melalui akreditasi.
45
108. Bahwa dengan adanya Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat
(5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 yang menentukan bahwa
akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri,
bukan oleh Pemerintah atau juga bukan oleh Menteri, maka norma
tersebut jelas-jelas Pemerintah/Menteri lepas dari tanggung jawab
melakukan akreditasi untuk menjamin mutu Pendidikan Tinggi. Hal itu
pun secara nyata dan jelas tidak linear dengan amanat konstitusional
dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
109. Bahwa meskipun Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5)
sampai dengan ayat (8) UU 12/2012 menentukan lembaga akreditasi
mandiri dimaksud merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah
atau lembaga mandiri bentukan masyarakat, lembaga akreditasi mandiri
bentukan pemerintah bukan berarti pemerintah melaksanakan tugas
penilaian pendidikan tinggi. Lembaga akreditasi mandiri bentukan
Pemerintah menempatkan pemerintah hanya sebagai pembentuknya
saja sedangkan yang melakukan akreditasi bukan pemerintah. Fungsi
langsung pemerintah memegang tanggung jawab menyelenggarakan
pendidikan tinggi dalam bentuk penilaian yang berupa penjaminan mutu
pendidikan tinggi melalui akreditasi lah yang diperlukan, bukan pihak
ketiga yang menjalankan tanggung jawab tersebut sehingga pemerintah
lepas tanggung jawab.
110. Bahwa berdasarkan sebuah laporan dari website smowl.net (bisa
diaksess di https://smowl.net/en/blog/higher-education-accreditation/)
sebuah lembaga yang menyediakan layanan aplikasi atau software
pengawasan evaluasi akreditasi Peguruan Tinggi dan Program Studi,
menyampaikan bahwa berdasarkan direktori dari Council of Higher
Education Acreditation (CHEA) Amerika Serikat (Bisa diakses di
websiteCHEA.org/Directories) ada sekitar 467 entitas lembaga
akreditasi Perguruan Tinggi (baik lembaga akreditasi Perguruan Tinggi
maupun Program Studi) di 175 negara yang melaksanakan akreditasi
Perguruan Tinggi dan Program Studi melalui lembaga akreditasi
pemerintah. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sebagian besar negara –
negara di dunia melaksanakan akreditasi Perguruan Tinggi (termasuk
program
studi)
melalui
lembaga
pemerintah
atau
menjadi
46
tangggungjawab pemerintah. Contoh negara – negara tetangga yang
pelaksana akreditasi Perguruan tingginya pemerintah adalah: Filipina,
Thailand, Vietnam, India dan Bangladesh. Negara – negara yang
melaksanakan akreditasi pemerintah tersebut sebagian besar adalah
Negara – Negara yang nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Good
Governmentnya Indexs (GGI) masih rendah (informasi bisa diakses di
https://www.transparency.org/en/cpi/2024 untuk IPK dari lenbaga
Transparancy
International
dan
https://chandlergovernmentindex.com/country-rankings/ dari lembaga
Chandler Institute of Government untuk GGI). sehingga pelaksanaan
akreditasi
oleh
pemerintah
lebih
akuntabel
tanpa
melibatkan
komersialisasi dalam proses akreditasi.
111. Bahwa Negara – Negara dengan IPK dan GGI yang sudah tinggi juga
bahkan memperkuat peran pemerintah dalam melaksanakan akreditasi
Perguruan Tinggi dan Program studi oleh pemerintah, contohnya adalah
negara Jerman dan Perancis:
Jerman : Bahwa tahun 2016 Jerman memperkuat peran pemerintah
dalam proses akreditasi Perguruan Tinggi dan program studi secara
lebih tegas dan jelas dalam putusan Bundessverfassungsgericht
(Mahkamah Kontitusi Jerman) melalui putusan tanggal 17 Februari 2016
– nomor perkara 1 BvL 8/10 (bisa diakses di pers release
Bundesverfassungsgerichts tanggal 18 Maret 2016 link website MK
Jerman:
www.bundesverfassungsgericht.de/SharedDocs/Pressemitteilungen/EN
/2016/bvg16-015.html) dimana pemerintah Negara bagian North Rhine-
Westphalia membentuk undang – undang mengenai akreditasi
perguruan tinggi dengan membentuk badan agensi pemerintah untuk
akreditasi perguruan tinggi. Bahwa Pengujian Undang – undang ini
dilakukan karena Undang – undang yang dimaksud tidak memberikan
detail kriteria – kriteria evaluasi dalam proses akreditasi. Putusan
Mahkamah Konstitusi Jerman adalah bahwa akreditasi oleh lembaga
akreditasi Akkreditierungs Stiftungs Gesetz (lembaga akreditasi
pemerintah) tidak melanggar konstitusi akan tetapi undang – undang
tersebut harus mengatur secara rinci mengenai kriteria – kriteria evaluasi
47
dan standar – standar penilaian proses akreditasi yang harus ditentukan
dengan jelas dan detail untuk menjamin terjaganya prinsip independensi
perguruan tinggi dan terjaminnya hak mendapatkan pekerjaan bagi
warga Negara, dimana dunia kerja memahami sistem akreditasi dari
lembaga pendidikan tinggi yang sudah dinilai secara objektif transparan
dan diatur dengan jelas oleh undang – undang sehingga baik pihak
lulusan perguruan tinggi maupun pihak lembaga atau perusahaan yang
menerima pekerja lulusan perguruan tinggi memahami dengan jelas
kualitas lembaga tinggi tempat pencari kerja berasal. Hal ini
menunjukkan penting dan vitalnya peran tunggal pemerintah Jerman
menjalankan proses akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
dalam mengemban amanat konstitusi.
Prancis: Konstitusi Prancis pasal 34 konstitusi 4 Oktober 1958 (bisa
diakses
di
website
www.France-education-international
link
https://www.france-education-international.fr/en/article/le-
systemeeducatif-francais?langue=en)
menegaskan
tanggungjawab
pemerintah untuk menetapkan prinsip prinsip dasar dan sistem
pendidikan. Sebagai turunan pasal kontitusi tersebut akreditasi
Perguruan Tinggi di Prancis dilaksanakan oleh Superieur et de la
recherché (kementrian Pendidikan Tinggi) dimana terdapat badan –
badan akreditasi pemerintah yang melaksanakan akreditasi Perguruan
Tinggi dan Program Studi nasional (bisa diakses di website lembaga
Campus
france
di
link
website
https://www.campusfrance.org/en/certification-labels-institutes-France)
seperti :
1) CTI (Commision des Titres D’Ingenieurs) badan akreditasi
sekolah dan program engineering;
2) CEFDG (Commision D’Evaluation des Formation st Diplomas de
Gestion) Badan Akreditasi dan Evaluasi Program bisnis dan
Management;
3) Répertoire National des Certifications Professionnelles (RNCP -
National Registry of Professional Certification) lembaga akreditasi
untuk training profesi;
48
4) Specific training (architecture, arts, political science, etc.) oleh
kementrian Pendidikan Tinggi Penelitian dan inovasi.
112. Bahwa keberadaan lembaga akreditasi mandiri menunjukkan adanya
inefisiensi,
inefektivitas,
dan
ketidakharmonisan
lembaga
yang
melakukan akreditasi. Sebab terdapat dua lembaga yang memiliki tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) yang serupa, hanya dibedakan objek
akreditasi, yaitu BAN-PT untuk akreditasi perguruan tinggi, sedangkan
lembaga akreditasi mandiri untuk program studi. Selain menghilangnya
kewenangan pemerintah untuk menilai langsung kualitas pendidikan
tinggi, keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga berpotensi
menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian dalam
sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan adanya dua
lembaga yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan
objeknya, terdapat risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian
yang dapat membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang
diakreditasi. Hal ini dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan
mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan.
113. Bahwa keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga dapat menimbulkan
permasalahan dari segi independensi dan akuntabilitas. Meskipun
secara normatif lembaga ini dikatakan mandiri, terdapat kemungkinan
adanya konflik kepentingan, terutama jika lembaga akreditasi mandiri
memiliki keterkaitan erat dengan pihak tertentu dalam dunia pendidikan
tinggi.
Akibatnya,
objektivitas
dalam
proses
akreditasi
dapat
dipertanyakan,
sehingga
hasil
akreditasi
tidak
benar-benar
mencerminkan kualitas pendidikan yang sesungguhnya.
114. Bahwa penilaian akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi
mandiri yang dikelola oleh masyarakat berpotensi menimbulkan praktik
transaksional atau jual beli akreditasi. Hal ini dapat mengakibatkan
proses penilaian menjadi tidak objektif, atau setidaknya menggunakan
indikator yang tidak selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(SN-Dikti), meskipun secara normatif terdapat kewajiban bagi lembaga
tersebut untuk berpedoman pada standar tersebut.
115. Bahwa apabila akreditasi tetap diserahkan kepada lembaga akreditasi
mandiri masyarakat, maka muncul pertanyaan penting mengenai peran
49
dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin mutu serta
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang layak dan sesuai standar.
Tanggung jawab ini seharusnya tidak hanya terbatas pada tingkat
institusi perguruan tinggi, tetapi juga mencakup seluruh program studi
yang ada. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa
kewenangan dalam pemberian akreditasi seharusnya tetap berada di
tangan pemerintah, bukan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga
non-pemerintah.
116. Bahwa keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga dapat menambah
beban administratif dan biaya bagi perguruan tinggi serta program studi.
Dengan adanya lebih dari satu lembaga akreditasi, institusi pendidikan
tinggi harus berhadapan dengan prosedur yang lebih kompleks, biaya
yang lebih besar, serta kemungkinan perbedaan kriteria yang dapat
mempersulit upaya peningkatan kualitas. Dalam jangka panjang, hal ini
dapat menghambat upaya peningkatan daya saing perguruan tinggi
nasional, baik di tingkat regional maupun internasional. Oleh karena itu,
perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem akreditasi pendidikan tinggi di
Indonesia guna memastikan bahwa mekanisme penjaminan mutu tetap
efektif, efisien, dan selaras dengan tujuan utama penyelenggaraan
pendidikan tinggi. Harmonisasi regulasi dan penyederhanaan tata kelola
akreditasi menjadi langkah penting untuk mengatasi inefisiensi dan
memastikan bahwa pemerintah tetap memiliki peran dalam menjamin
kualitas pendidikan tinggi secara langsung, tanpa melalui lembaga
akreditasi mandiri.
117. Bahwa berdasarkan notulensi yang beredar di media sosial (broadcast)
WhatsApp Grup, terkait hasil Rapat/Pertemuan antara Forum Majelis
Wali Amanat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MWA PTNBH)
dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada
tanggal 18 Desember 2024 dihasilkan kesimpulan bahwa akreditasi
perguruan tinggi dan program studi tidak diwajibkan lagi [Bukti P-34].
118. Bahwa
dengan
lepasnya
tanggung
jawab
Pemerintah/Menteri
melakukan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi maka salah satu
tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab melakukan evaluasi
penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi telah tiada.
50
119. Bahwa dengan demikian, ketiadaan tanggung jawab pemerintah melalui
Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui
akreditasi program studi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD
1945 yang berbunyi:
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan a quo beserta bukti-bukti
yang terlampir dalam Permohonan ini, maka dengan ini PARA PEMOHON
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi supaya memutus perkara
ini dengan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi terhadap program dan
satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah.”
3. Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi
dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi”.
4. Menyatakan Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
51
5. Menyatakan frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam Pasal 55 ayat (8)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri”.
6. Memerintahkan untuk memuat Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Majelis Hakim Konstitusi yang Memeriksa dan Mengadili
Permohonan ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-48 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
AHU-0001461.AH.01.08. Tahun
2024, tanggal 26
September 2024;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Salinan Akta Notaris Perkumpulan Badan
Hukum Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan
Tinggi Negeri Se Indonesia Nomor 11 tanggal 19
November 2018;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi KTP Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D.;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi KTP Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D.;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi KTP Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H.;
52
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Keputusan Ketua Badan Kerjasama Dekan
Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Se-Indonesia Nomor:
1/BKS PTN VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Berita Acara Pertemuan Nasional Badan Kerja
sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri
(BKS DEKAN FH PTN) tanggal 30 November 2024;
11.
Bukti P-11
:
KTP Dr. Aan Eko Widianto, S.H., M.Hum.;
12.
Bukti P-12
: 1. Fotokopi SK Kemristekdikti Penetapan Angka Kredit
Jabatan
Fungsional
Dosen
No.
329/D2.1/KK/01.00/LK/2019 tanggal 31 Mei 2019;
2. Fotokopi SK Kemristekdikti No. 24598/M/KP/2019
tentang
Kenaikan
Jabatan
Akademik/Fungsional
Dosen Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi tanggal 9 Juli 2019;
3. Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Brawijaya
Nomor 4849 Tahun 2019 tentang Pemberian Jabatan
Fungsional Dosen tanggal 30 Juli 2019;
4. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Nomor 7000/UN10/KP/2019 tanggal 30 Juli 2019;
5.
Bukti P-13
:
Fotokopi Bukti Publikasi Artikel Ilmiah dari Dr. Aan Eko
Widiarto, S.H., M.Hum.;
6.
Bukti P-14
:
Fotokopi KTP Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H.;
7.
Bukti P-15
:
Fotokopi KTP Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.;
8.
Bukti P-16
: 1. Fotokopi SK Kemristekdikti Nomor 5779/A2.3/KP/2016
tanggal 20 Januari 2016;
2. Fotokopi SK Kemristekdikti Penetapan Angka Kredit
Jabatan
Fungsional
Dosen
No.
5778/A2.3/KP/.00/2016 tanggal 20 Januari 2016;
3.
Bukti P-17
:
Fotokopi KTP Prof. Dr. Ferdi, SH., M.Hum.;
4.
Bukti P-18
:
Fotokopi KTP Dr. Suherman, S.H., LL.M.;
5.
Bukti P-19
:
Fotokopi KTP Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H.;
6.
Bukti P-20
:
Fotokopi KTP Dr. Simplexius Asa S.H., M.H.;
7.
Bukti P-21
:
Fotokopi SK Kemristekdikti Nomor 5672/B/07/2024
tanggal 31 Januari 2024;
53
8.
Bukti P-22
:
Fotokopi KTP Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M.,
MPP.;
9.
Bukti P-23
:
Fotokopi KTP Endrianto Bayu Setiawan;
10.
Bukti P-23
:
Fotokopi KTP Iren Sudarya;
11.
Bukti P-25
:
Fotokopi KTP Ahmad Reihan Thoriq;
12.
Bukti P-26
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Endrianto Bayu
Setiawan;
13.
Bukti P-27
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Iren Sudarya;
14.
Bukti P-28
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Ahmad Reihan Thoriq;
15.
Bukti P-29
:
Fotokopi Berita Media Online Kompas dengan Judul
“Menyoal Biaya Akreditasi di Perguruan Tinggi” dengan
tautan
https://www.kompas.id/baca/artikel-
opini/2022/05/03/menyoal-biaya-akreditasi-di-
perguruan-tinggi;
16.
Bukti P-30
:
Fotokopi Artikel Ilmiah berjudul “Rekonstruksi Kebijakan
Hukum Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Berdasarkan
Tanggung Jawab Konstitusional Negara”;
17.
Bukti P-31
:
Fotokopi Jumlah Program Studi di Universitas Brawijaya
yang berjumlah 192 program studi;
18.
Bukti P-32
:
Fotokopi Jumlah Program Studi di Universitas Gadjah
Mada yang berjumlah 270 program studi;
19.
Bukti P-33
:
Fotokopi Jumlah Program Studi di Universitas Airlangga
yang berjumlah 187 program studi;
20.
Bukti P-34
:
Fotokopi Notulensi terkait hasil Rapat/Pertemuan antara
Forum Majelis Wali Amanat Perguruan Tinggi Negeri
Badan
Hukum
(MWA
PTNBH)
dengan
Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada
tanggal 18 Desember 2024;
21.
Bukti P-35
:
Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi;
22.
Bukti P-36
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
54
23.
Bukti P-37
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
24.
Bukti P-38
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
25.
Bukti P-39
:
Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Sehati Indonesia Maju
No 05 tanggal 26 Juni 2020;
26.
Bukti P-40
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
AHU-0010101.AH.01.04.Tahun 2020 tanggal 29 Juni
2020;
27.
Bukti P-41
:
Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Dewan Pembina
Yayasan Sehati Indonesia Maju Nomor 1 tanggal 03
Oktober 2023;
28.
Bukti P-42
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
AHU-AH.01.06-0042532 tanggal 06 Oktober 2023;
29.
Bukti P-43
:
Fotokopi KTP Karnadi Adikusuma, S.KM., MM.Kes.;
30.
Bukti P-44
:
Fotokopi Program Studi Manajemen di Akreditasi oleh
LAMEMBA (SK Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi,
Manajemen,
Bisnis
dan
Akuntansi
No.
341/DE/A.5/AR.11/V/2024 tentang Pemenuhan Syarat
Minimum Akreditasi Program Studi Manajemen Pada
Program Sarjana USINDO, Karawang tanggal 17 Mei
2024);
31.
Bukti P-45
:
Fotokopi Program Studi Informatika di Akreditasi oleh
LAM INFOKOM (Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri
Informatika
dan
Komputer
No.
051/SK/LAM-
INFOKOM/Ak.Min/S/V/2024 tentang Peringkat Akreditasi
Program Studi Informatika Pada Program Sarjana
USINDO, Karawang tanggal 7 Mei 2024);
32.
Bukti P-46
:
Fotokopi Program Studi Rekayasa Industri di Akreditasi
oleh LAM Teknik (SK Lembaga Akreditasi Mandiri
Program
Studi
Keteknikan
No.
0222/SK/LAM
Teknik/PB.AS/IX/2023
tentang
Peringkat
Akreditasi
Program Studi Rekayasa Industri Pada Program Sarjana
USINDO, Karawang tanggal 1 September 2023);
55
33.
Bukti P-47
:
Fotokopi Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat,
yang akreditasinya oleh LAM-PTKes (SK Pengurus
Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes)
No. 1109/LAM-PTKes/Akr/Sar/XII/2024 tentang Status,
Nilai, dan Peringkat Akreditasi Program Studi Sarjana
Ilmu Kesehatan Masyarakat USINDO, Karawang tanggal
18 Desember 2024);
34.
Bukti P-48
:
Fotokopi Program Studi Keperawatan oleh LAM-PT Kes
(SK Pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan
LAM-PTKes)
No.
1052/LAM-PTKes/Akr/Dip/XII/2024
tentang Status, Nilai, dan Peringkat Akreditasi Program
Studi Diploma Tiga Keperawatan USINDO, Karawang
tanggal 09 Desember 2024).
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli atas nama Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., dan Prof.
Rudy, S.H., LL.M., LL.D., serta 2 (dua) orang saksi atas nama Dr. Samsul Maarif,
M.A., dan Prof. Dr. Ketut Prasetyo yang keterangannya telah diterima Mahkamah
pada tanggal 5 Agustus 2025 dan telah didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 7 Agustus 2025, serta keterangan tertulis 3 (tiga) orang ahli atas nama Prof.
Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.H.,
TACB., Adv., dan Dr. Firdaus S.H., M.H., yang telah diterima Mahkamah pada
tanggal 28 Agustus 2025, yang masing-masing pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.,
Norma-norma yang memuat ketentuan pelaksanaan akreditasi program
studi dan satuan pendidikan sepanjang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri
dinilai Para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Alinea
Keempat Pembukaan, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Pokok-pokok dalil Pemohon
lebih kurang sebagai berikut:
56
1. Pemerintah mempunyai mandat sekaligus tanggung jawab konstitusional
untuk menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam
sebuah sistem penjaminan mutu melalui proses akreditasi satuan
pendidikan dan program studi, hal mana tanggung jawab konstitusional
tersebut tidak dapat dilepaskan kepada LAM;
2. Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan bagian dari pemenuhan
hak atas pendidikan, hal mana negara terutama pemerintah harus
bertindak aktif untuk melakukan pemenuhan hak tersebut, dan bukan
dengan menyerahkannya kepada LAM. Sebagai pemegang mandat
konstitusional pemenuhan hak atas pendidikan, negara (dalam hal ini
pemerintah) tetap harus memegang kendali atas pengawasan mutu
pendidikan, termasuk dalam melakukan proses akreditasi;
3. Penjaminan mutu pendidikan tinggi harus tetap ditempatkan dalam posisi
bahwa pendidikan merupakan public goods, bukan private goods yang
berorientasi pasar dan berbiaya tinggi, sehingga pemerintah tidak dapat
melepaskan tanggung jawabnya dalam 3 melakukan penjaminan mutu
pendidikan tinggi dan menyerahkannya kepada LAM; dan
4. Akreditasi oleh LAM tidak efisien karena menimbulkan beban biaya yang
tinggi bagi perguruan tinggi, tidak efektif karena berbeda antara pelaksana
akreditasi institusi dengan program studi, dan adanya celah konflik
kepentingan bagi pihak-pihak tertentu dalam dunia pendidikan tinggi,
sehingga objektivitas hasil akreditasi juga dapat dipertanyakan.
Dari
pokok-pokok
dalil
yang
mendasari
munculnya
persoalan
konstitusionalitas norma UU Sisdiknas dan UU PT terkait akreditasi oleh LAM
tersebut, izinkan ahli menyampaikan keterangan terkait 3 (tiga) pokok isu sebagai
berikut:
1. Penyelenggaraan pendidikan sebagai misi mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia.
2. Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan
mencakup kebijakan negara melakukan penjaminan mutu pendidikan
sesuai UUD 1945.
3. Esensi proses akreditasi dalam perspektif hukum dan siapa yang
seharusnya melaksanakan.
57
Pertama, pendidikan merupakan salah misi strategis negara untuk
mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Pendidikan
merupakan isu penting dan mendasarkan bagi berdiri dan diproklamasikannya
kemerdekaan Indonesia. Pada saat para pendiri negara membahas Philosofische
Grondlag” Indonesia merdeka, banyak di antara anggota Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang menyinggung soal urgensi pendidikan.
Hal mana, pendidikan ditempatkan sebagai agenda mendasar untuk bagaimana
Indonesia merdeka bisa setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Beberapa diantara pandangan tersebut muncul dalam Sidang BPUPK
atau Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai tanggal 29 Mei 1945. Soesanto Tirtoprodjo salah
seorang anggota BPUPK yang berpidato ketika itu menyatakan bahwa
pendidikan merupakan 1 (satu) dari 4 (empat) soko guru Indonesia Mereka. Ia
menyatakan sebagai berikut:
Saudara-Ketua, saudara-saudara sekalian! Apakah yang harus menjadi
soko guru dari negara Indonesia Merdeka? Dengan singkat:
1. Pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Ini berarti harus
adanya Badan Perwakilan Rakyat atau Parlemen.
2. Badan Kehakiman yang satu untuk segenap penduduk dan bebas
dari pengaruh badan-badan pemerintahan.
3. Perekonomian yang teratur dan terbatas menurut kebutuhan
masyarakat. Ini berarti membuang pendirian “liberalisme”.
4. Pendidikan rohani dan jasmani seluas-luasnya dengan menjauhkan
sifat-sifat “materialisme”. (RM. A.B Kusuma, 2004, h. 112)
Pada kesempatan yang sama, Rooseno dalam Sidang BPUPK tanggal 29
Mei 1945 tersebut juga menyampaikan pandangannya terkait masalahmasalah
dalam masyarakat Indonesia yang harus diatasi, salah satunya kelemahan dalam
lapangan pendidikan nasional dan umum. Ia menyatakan sebagai berikut:
Menyelidiki kelemahan-kelemahan masyarakat untuk dapat memberi
persiapan dan rancangan yang sistematis dan rasional. Kelemahan-
kelemahan:
1. Dalam lapangan pendidikan nasional dan pendidikan umum.
2. Dalam lapangan perekonomian, teknik, dan politik internasional.
Pendidikan nasional supaya diurus oleh satu badan seperti Jawa
Hookokai. Untuk persatuan bahasa, persatuan negara harus menjadi
dasar Indonesia Merdeka. (RM. A.B Kusuma, 2004, h. 115).
Pada kesempatan hari berikutnya, yaitu dalam Sidang BPUPK tanggal 30 Mei
1945, Abdul Kadir dalam pidatonya bahkan menempatkan pendidikan sebagai
salah satu dasar pembentukan negara baru. Ia menyatakan:
58
Dasar-dasar pembentukan negara baru: (1) persatuan, (2) pendidikan
rakyat, (3) pembangunan untuk memajukan ekonomi yang sehat agar rakyat
menjadi makmur. (RM. A.B Kusuma, 2004, h. 122).
Sejumlah pandangan seirama dari para pendiri negara tersebut
menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu misi Indonesia didirikan.
Dengan pendidikan, rakyat Indonesia harus cerdas dan mencerdaskan. Dengan
pendidikan, rakyat Indonesia akan dapat menikmati hak-haknya sebagai
manusia. Dengan pendidikan, rakyat Indonesia bisa sejahtera dan berdiri sejajar
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dengan pendidikan, rakyat Indonesia akan
mampu menopang pencapaian tujuan negara lainnya, yaitu memajukan
kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Semangat itu pula sesungguhnya yang ada dibalik rumusan salah satu
tujuan negara yang secara tegas dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
“mencerdaskan
kehidupan
bangsa”.
Tujuan
ini
mesti
dicapai
melalui
penyelenggaraan pendidikan. Tidak mungkin tujuan ini dapat dicapai jika negara
tidak mengelolanya secara total. Begitu urgennya misi dan tujuan ini, sehingga
dalam UUD 1945 bahkan sampai ditegaskan, 20 persen APBN dan APBD mesti
diprioritaskan untuk pendidikan (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945). Tidak ada agenda
negara lain yang oleh konstitusi ditegaskan untuk dianggarkan biayanya dengan
persentase tertentu, kecuali pendidikan. Jadi, pendidikan merupakan agenda
strategis negara yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab penuh
negara/pemerintah.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi negara (pemerintah) selain
melaksanakan misi penyelenggaraan pendidikan tersebut dengan tanggung
jawab penuh. Negara mesti mengambil dan merumuskan kebijakan-kebijakan
hukum yang memungkinkan sistem pendidikan nasional dapat berjalan ke arah
pencapaian tujuan negara tersebut. Pada saat yang sama, negara (pemerintah)
mesti mengambil berbagai langkah konkrit dalam rangka memastikan
penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai standar nasional yang ditentukan.
Penyelenggaraan pendidikan tersebut bisa saja dilakukan oleh satuan pendidikan
yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat, namun semuanya mesti
berjalan dalam 6 nafas dan arah yang sama di bawah pengawasan pemerintah.
Mandat tersebut mencakup pula tugas pemerintah untuk merumuskan kebijakan
59
terkait standar nasional mutu pendidikan yang dapat mencapai tujuan negara,
dan memastikan standar mutu tersebut dipenuhi.
Oleh karena pendidikan merupakan agenda strategis yang berkaitan
langsung dengan upaya pencapaian tujuan negara, maka peran pemerintah
dalam melaksanakan dan mengontrol agenda ini mesti lebih dominan. Sekalipun
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tetap dibuka, namun
kontrol kualitas penyelenggaraan sepenuhnya mesti tetap ada pada pemerintah.
Kedua, berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak
atas pendidikan. Dalam sejarah pemajuan hak asasi manusia dunia, hak
ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) merupakan generasi kedua hak asasi
manusia setelah hak sipil dan politik (sipol) sebagai generasi pertama. Salah satu
perbedaan mencolok antara keduanya adalah terkait peran negara. Penekanan
utama hak sipol adalah pada hak untuk bebas dari campur tangan negara,
sedangkan unsur utama yang berkaitan dengan hak ekosob adalah adanya
tuntutan agar negara memberikan perlindungan, bantuan atau campur tangannya
dalam pemenuhan hak tersebut. Dalam konteks ini pemenuhan hak ekosob
memerlukan langkah aktif negara. Hak ini diyakini hanya dapat dipenuhi dengan
adanya tindakan-tindakan nyata negara.
Lebih jauh, hak atas pendidikan secara umum dikelompokkan sebagai
bagian dari hak ekosob, khususnya hak budaya. Hanya saja, hak atas pendidikan
ini merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia lainnya, baik hak
sipol maupun hak ekosob. Hak untuk berkumpul dan berserikat, hak atas
informasi, hak atas kesetaraan pelayanan publik dan sejumlah hak sipol lainnya
hanya mungkin dinikmati oleh warga negara (manusia) jika hak atas pendidikan
7 dipenuhi. Demikian juga dengan pengenyaman hak untuk memilih pekerjaan,
hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk mengembangkan diri dalam
sebuah kebudayaan, hak untuk menikmati perkembangan ilmu pengetahuan,
serta hak-hak ekosob lainnya, juga hanya mungkin dirasakan jika hak atas
pendidikan dipenuhi. Dalam konteks ini, Erwin Chemerinsky menyebut jenis hak
yang seperti ini dengan istilah “pengawet semua hak” (preservative of all rights).
Artinya, tanpa mendapatkan hak atas pendidikan yang memadai, tidak mungkin
seorang manusia dapat menikmati berbagai jenis hak asasinya yang lain. Jadi,
60
pemenuhan hak atas pendidikan sesungguhnya mengarah pada suatu tujuan
utama, yaitu penghormatan sepenuhnya dan perlindungan bagi semua HAM.
Sehubungan dengan itu, UUD 1945 sebagai konstitusi negara
sepenuhnya menganut paham bahwa dalam konteks hak ekosob, khususnya hak
atas pendidikan, negara mesti berperan aktif. Hal itu secara tegas dapat dibaca
dari kebijakan hukum pembentuk konstitusi yang menempatkan hak pendidikan
sebagai
hak
asasi
manusia
dan
mewajibkan
pemerintah
untuk
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dengan alokasi anggaran
yang diatur tegas dalam UUD 1945 sendiri.
Berpijak pada teori HAM yang menempatkan hak atas pendidikan sebagai
“pengawet semua hak” yang juga sejalan dengan mandat UUD 1945 tentang
penyelenggaraan pendidikan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka
segala peran negara dalam melaksanakan agenda ini sama sekali tidak boleh
dikurangi. Alih-alih dikurangi, seharusnya mandat penyelenggaraan pendidikan
makin ditingkatkan dan terus ditingkatkan sampai ke level paling optimal,
sehingga jaminan atas pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas betul-
betul dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sehubungan dengan itu, salah satu kewajiban pemerintah dan
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan adalah memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 UU
Sisdiknas. Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu ada pada pemerintah. Pemerintah memikul tanggung
jawab untuk memastikan bahwa mutu pendidikan yang diselenggarakan baik oleh
satuan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah maupun satuan pendidikan
yang dilaksanakan oleh masyarakat terjaga dengan baik. Oleh karena itu, mesti
ada instrumen yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab
tersebut. Instrumen dimaksud adalah kegiatan akreditasi. Akreditasi adalah alat
atau tools bagi pemerintah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan sesuai standar nasional mutu pendidikan yang
ditentukan sendiri oleh pemerintah.
Apabila tools untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan
sesuai standar mutu yang ditentukan tidak dijalankan sendiri oleh pemerintah,
61
dalam arti hal ini diserahkan kepada organ di luar organ pemerintah, lalu
bagaimana mungkin pemerintah dapat melaksanakan tanggung jawabnya atas
penyelenggaraan pendidikan secara optimal? Dalam konteks bahwa pendidikan
sebagai bagian dari hak ekosob di mana pemerintah mesti berperan aktif,
melepaskan tugas pemerintah untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan
kepada pihak lain sama artinya dengan tidak melaksanakan mandat
konstitusional terkait pendidikan secara sungguh-sungguh. Langkah atau
kebijakan hukum ini jelas tidak sejalan dengan kerangka berpikir pemenuhan hak
ekosob yang diadopsi dalam Pasal 31 UUD 1945.
Ketiga, dalam UU Perguruan Tinggi ditegaskan bahwa akreditasi
merupakan sarana untuk berjalannya sistem penjaminan mutu 9 eksternal.
Sistem penjaminan mutu eksternal adalah bagian dari sistem penjaminan mutu
pendidikan secara keseluruhan. Dalam kerangka sistem pendidikan nasional,
penjaminan mutu merupakan bagian dari evaluasi pendidikan yang mencakup
kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan.
Sebagai sarana penjaminan mutu eksternal, akreditasi ditempatkan
sebagai kegiatan penilaian dan penentuan kelayakan perguruan tinggi dan
program studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi. Dengan demikian,
akreditasi pada dasarnya adalah alat bagi negara/pemerintah untuk memastikan
lembaga penyelenggara pendidikan tinggi melaksanakan proses pendidikan
tinggi sesuai standar yang ditentukan pemerintah. Pada saat yang sama, proses
akreditasi juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan
terhadap pendidikan tinggi yang diselenggarakan baik oleh satuan pendidikan
tinggi yang dikelola pemerintah sendiri maupun yang dikelola masyarakat.
Lebih jauh, akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi juga
merupakan syarat wajib untuk:
a. suatu program studi pada perguruan tinggi dapat diselenggarakan;
b. keabsahan gelar akademik, gelar profesi dan gelar vokasi yang
dikeluarkan perguruan tinggi; dan
c. keabsahan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi.
Dengan keberadaannya yang demikian, akreditasi merupakan syarat
dasar dan penting untuk penyelenggaraan sebuah program studi, keabsahan
gelar, dan keabsahan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi. Jika suatu
62
program studi tidak terakreditasi, maka izin program studi tersebut dapat dicabut
oleh pemerintah. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi syarat bagi keabsahan
izin penyelenggaraan program studi pada perguruan tinggi. Tanpa terakreditasi,
sebuah program studi tidak diizinkan untuk beroperasi.
Dengan begitu, akreditasi itu bersifat wajib karena tanpa akreditasi izin
penyelenggaraan pendidikan tidak bisa diberikan atau dikeluarkan. Hubungan
antara akreditasi dan izin penyelenggaraan program studi sesuai atau sejalan
dengan kaidah usul fiqh “ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib” (Jika ada
satu kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada sesuatu yang lain,
maka sesuatu yang lain wajib juga diadakan/ dipenuhi). Jadi, tingkat wajibnya
keberadaan akreditasi sama wajibnya dengan izin penyelenggaraan. Jika
demikian, sudah seharusnya mandat pengelolaan pemenuhan dua kewajiban itu
dipegang atau dikelola langsung oleh organ negara/pemerintah.
Lebih jauh, dalam konteks rezim izin, pemberian izin itu sepenuhnya ada
dalam lingkup wewenang pemerintah. Dalam Pasal 1 angka 19 UU No. 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, izin didefinisikan sebagai keputusan
pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena akreditasi merupakan tindakan melakukan penilaian
kelayakan, di mana ia menjadi syarat bagi keberadaan izin penyelenggaraan
pendidikan, maka akreditasi pada dasarnya dapat disetarakan dengan rezim izin.
Dengan meletakkan akreditasi dalam rezim yang setara dengan izin, maka
pelaksanaan akreditasi tidak dapat diserahkan kepada pihak swasta atau
masyarakat, melainkan mesti dipegang dan dilaksanakan sendiri oleh
pemerintah.
Dengan demikian, sebagai sarana kontrol atas penyelenggaraan
pendidikan, sekaligus sebagai instrumen penilaian kelayakan pengelolaan
pendidikan yang keberadaannya dapat disetarakan dengan rezim izin, maka
menjadi tidak beralasan untuk menyerahkan akreditasi kepada organ selain organ
pemerintah.
Lebih jauh, tidak dapat dibantah bahwa penyerahan penyelenggaraan
akreditasi kepada LAM melalui UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi
merupakan bentuk kebijakan melepaskan tanggung negara/pemerintah kepada
63
institusi penyelenggara pendidikan. Beban biaya pelaksanaan akreditasi yang
awalnya ditanggung negara (kementerian) melalui Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dialihkan menjadi beban satuan penyelenggara
pendidikan.
Dalam
beberapa
perkembangan
terakhir
semakin
menguat
kecenderungan negara (pemerintah) mengurangi tanggung jawabnya dalam
pemenuhan hak atas pendidikan tinggi sebagai hak ekosob. Mulai dari kebijakan
mendorong perguruan tinggi negeri menjadi PTN-BH yang berimplikasi pada
pengurangan beban pemerintah untuk menyediakan SDM Dosen dan Tenaga
Kependidikan, alokasi dana APBN untuk kuliah tunggal mahasiswa bukan dalam
skema subsidi melainkan bantuan yang secara konsistensi juga terus dikurangi,
hingga menyerahkan proses akreditasi kepada LAM.
Padahal, sebagaimana telah dijelaskan, dalam kerangka HAM dan hak
atas pendidikan dalam UUD 1945, pemenuhan hak ekosob harus dilakukan
dengan peran aktif negara. Negara/pemerintah mesti meningkatkan intervensinya
secara berkelanjutan agar pemenuhan hak tersebut terus menuju ke tingkat
paling optimal. Satuan penyelenggara pendidikan, baik yang dikelola pemerintah
maupun masyarakat dengan segala keterbatasan finansial yang ada, mestinya
didukung untuk terus meningkatkan kualitas/mutu penyelenggaraan pendidikan,
bukan sebaliknya dengan menambah beban finansial yang makin menyulitkan.
Oleh karena itu, kebijakan hukum dibidang pendidikan yang memiliki
kecenderungan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam pemenuhannya
itu haruslah dievaluasi dan dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Lebih-lebih, dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa
negara mesti memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya 20
persen dari APBN/APBD. Dengan mandat alokasi anggaran yang demikian,
menjadi sangat tidak logis jika negara justru secara bertahap terus mengurangi
tanggung jawabnya dalam penyediaan anggaran penyelenggaraan pendidikan,
termasuk dalam menjaga mutu pendidikan.
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
•
Berkenaan dengan kaidah darul mafasid muqaddam 'ala jalbi al mashalih itu
memang harus menjadi basis untuk menentukan kebijakan. Kalau dalam
64
posisi sekarang mudaratnya lebih banyak, sekalipun keberadaan LAM juga
membawa manfaat, misalkan menciptakan lapangan kerja, namun apabila
mudaratnya lebih tinggi dari segi beban anggarannya, dari segi jaminan
mutu memang betul-betul jalan sesuai dengan standar yang dimintakan
pemerintah, maka ini merupakan hal-hal yang tidak bisa dikontrol apabila
diserahkan kepada organ di luar pemerintah.
•
Manfaat dari mekanisme akreditasi yang dikontrol langsung oleh pemerintah
akan jauh lebih baik dibandingkan diserahkan kepada organ di luar negara.
Penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab negara dan dalam
pelaksanaannya bisa melibatkan masyarakat, namun bentuk pelibatan
masyarakatnya adalah dalam mendirikan satuan-satuan pendidikan. Mulai
dari sekolah informal, sekolah TK, SD, SMP, perguruan tinggi. Namun,
dalam konteks pengawasan dan jaminan mutu, tidak boleh diserahkan ke
masyarakat, karena pemerintahlah yang seharusnya memegang kendali
untuk memastikan tujuan pendidikan bisa dicapai.
•
Dalam konteks ini sebetulnya mengukur bagaimana mudarat/manfaat dilihat
dari sisi pilihan. Apakah akreditasi tetap ada di BAN PT saja atau diserahkan
kepada LAM. Kondisi saat ini dibagi, di mana akreditasi perguruan tingginya
diserahkan kepada BAN PT, sedangkan untuk akreditasi program studi
diserahkan kepada LAM. Padahal yang detail dari standar-standar untuk
akreditasi itu ada di masing-masing program studi. Sisi positif dari LAM
adalah mereka mempunyai standar yang lebih spesifik untuk masing-
masing program studi. Namun sebetulnya semua ini bisa ditarik juga ke BAN
PT.
•
Artinya, masing-masing program studi yang memiliki standar berbeda,
artinya ada standar yang berlaku umum untuk semua program studi dan ada
standar khusus, namun tidak harus dengan menyerahkan ke LAM dan bisa
tetap berada pada BAN PT. Kalau berdasarkan kaidah tadi, saya melihat
bahwa dalam pandangan dan pengalaman saya yang juga mengikuti
akreditasi itu, jauh lebih tinggi manfaat jika dilakukan oleh pemerinta dan
juga pemerintah tetap memiliki instrumen untuk mengawasi kualitas
pendidikan dengan melaksanakan akreditasi oleh lembaga pemerintah,
dalam hal ini BAN PT.
65
•
Terkait dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Secara
normatifnya memang harus 20%. Namun ada juga Pemerintah menjelaskan
kebutuhan anggaran itu tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah untuk
menyediakan. Prinsip pemenuhan hak ekosob sesungguhnya berbeda
dengan hak sipol. Hak sipol harus segera dipenuhi, sedangkan hak ekosob
boleh dicicil tergantung kemampuan negara. Akan tetapi hari ini
kecenderungan pemenuhan hak ekosob pendidikan berkurang. Padahal
semestinya peran itu makin tinggi. Kalau anggaran pendidikan di konstitusi
sebesar 20% belum bisa dipenuhi maka kemudian seharusnya dapat dicicil
tahun ini sekian persen dan seterusnya. Sehingga memang kewajiban itu
betul-betul bisa dipenuhi.
•
Kalau kita ukur 20% dari APBN itu untuk penyelenggaran pendidikan,
termasuk jaminan mutu, saya tidak yakin kita akan berkesimpulan bahwa
negara tidak punya cukup anggaran untuk menjamin ini, karena anggaran
itu tinggi. Hanya saja alokasinya mungkin yang tidak digunakan dengan
baik, seperti diketahui saat ini terdapat sekolah kedinasan misalkan, itu juga
seharusnya dilakukan dengan fair. Apabila alokasi anggaran diserahkan ke
sekolah kedinasan, lalu kemudian dibiayai semuanya, bagaimana dengan
rakyat Indonesia yang lain yang sekolah di perguruan tinggi, yang saat ini
kita punya beberapa skema bentuk hukum pendidikan tinggi kita, ada PTN-
BH, ada PTN-BLU, ada PTN-Satker.
•
Pada waktu sebelum tahun 2020, untuk menjadi PTN-BH, maka masing-
masing PTN mengusulkan dirinya sendiri untuk jadi PTN-BH. Jadi, bukan
didorong untuk jadi PTN-BH, tapi universitas mengusulkan dirinya. Artinya
kalau universitas itu menganggap dirinya sudah layak, memenuhi syarat
menjadi PTN-BH, mereka akan mengusulkan ke kementerian. Nanti
Kementerian yang kemudian melakukan verifikasi, apakah terpenuhi syarat
kemampuan fiskalnya, kemudian pengolahan tata kelolanya, dan
seterusnya. Itulah yang membuka ruang perguruan-perguruan tinggi yang
sudah maju dan kuat dari segi pendanaan dan tata kelolanya seperti UI,
UGM, Undip, mereka dapat menjadi PTN-BH, karena dia mengusulkan
dirinya. Tapi pasca kebijakan di tahun 2020, itu tidak lagi seperti itu. Seluruh
PTN memang didorong untuk menjadi PTN-BH. Sehingga akibatnya apa,
ketika sudah jadi PTN-BH, berebut anggaran juga, anggaran dibagi,
66
semakin banyak yang jadi PTN-BH, anggaran PTN-BH juga akan semakin
mengecil di pemerintah. Akibatnya alokasi anggaran berkurang untuk
masing-masing PTN-BH tersebut.
•
Kemudian skema alokasi anggaran APBN untuk perguruan tinggi,
perguruan negeri, bukan dalam bentuk subsidi melainkan bantuan, padahal
amanatnya seharusnya dalam bentuk subsidi harusnya. Bantuan ini yang
semakin lama semakin berkurang, karena makin banyak PTN-BH-nya,
maka anggaran untuk PTN-BH pun makin berkurang, karena pembaginya
bertambah, ini salah satu. Kedua, PTN-BH oleh undang-undang diberikan
kemandirian dalam konteks kebijakan-kebijakan. Namun sekali lagi, PTN-
BH itu tidak mandiri dalam konteks anggaran, karena untuk pendapatan
perguruan tinggi yang sudah kuat, jaringan alumninya kuat, mayoritas masih
berasal dari perguruan tinggi negeri yang maju-maju, sehingga mereka
memiliki alokasi anggaran yang banyak. Tapi dalam konteks perguruan
tinggi di daerah, tidak semudah perguruan tinggi di Jawa sebetulnya untuk
kemudian menyediakan alokasi dari selain anggaran UKT dari mahasiswa.
Sementara kontrol anggaran atau UKT itu ada di kementerian. Kalau PTN-
BH, pada prinsipnya mereka boleh menaikkan UKT. Namun pada faktanya,
harus tetap memperoleh izin dari kementerian. Sehingga semua UKT
dikontrol di kementerian.
•
Jadi, ada batas kebijakan dalam konteks pungutan UKT yang dibebankan
kepada PTN-BH, PTN-Satker dan PTN-BLU. Tapi di sisi lain beban yang
tadi, beban akreditasi, beban ini bertambah. Karena ada indikator-indikator
tertentu yang ditentukan harus dicapai oleh perguruan tinggi. Sehingga
pendapatan tidak tambah, namun beban bertambah. Ini saya kira juga perlu
dipertimbangkan dalam konteks beban yang dialokasikan, yang diserahkan
kepada perguruan tinggi dan program studi untuk menanggung biaya
akreditasi ini. Lebih-lebih fakultas-fakultas yang memiliki banyak program
studi seperti fakultas kedokteran.
•
Hal ini lah yang perlu dipertimbangkan secara proporsional dalam konteks
tetap membebankan akreditasi kepada LAM atau harus diambil oleh negara.
•
Kalau dalam pandangan saya, dalam pemahaman norma konstitusi yang
saya pahami, lembaganya tetap pemerintah, harus pemerintah. Karena
memang ini adalah instrumen pemerintah atau negara dalam konteks
67
mengontrol. Penyelenggaraan sudah dibuka untuk masyarakat, mestinya
instrumen kontrolnya ada di pemerintah dalam konteks melakukan
akreditasi itu.
•
Lalu, perihal anggaran, katakanlah pemerintah hari ini tidak cukup untuk
membiayai, maka prinsip pemenuhan ekosob dapat digunakan. Kalau hari
ini pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup, maka mesti dicicil ke
arah pemenuhan, bukan pengurangan, sesuai dengan prinsip yang
dimaksud dalam konteks yang diamanatkan oleh konstitusi kita.
•
Berkenaan dengan gengsi tentunya menurut perguruan tinggi akan jauh
lebih bergengsi apabila perguruan tinggi dan program studi di akreditasi oleh
pemerintah. Namun kalau dari perspektif mahasiswa, saya tidak melihat
juga ekspresi mereka dalam konteks itu. Namun yang terpenting bagi
Sehingga, perihal siapa yang mengeluarkan akreditasi tersebut menjadi
tidak penting bagi mahasiswa, karena yang terpenting mahasiswa jangan
dibebani anggaran itu prinsipnya.
2. Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D.
A. Pendahuluan
Konon, ketika bangunan kenegaraan belum ada, masyarakat dalam status
naturalnya memutuskan untuk membentuk suatu bangunan kenegaraan yang
akan mengikat mereka. Kontrak kenegaraan antara masyarakat dan negara
tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen sakral legez fundamentalis atau
biasa disebut sebagai konstitusi pada zaman modern.
Kontrak kenegaraan yang dituangkan dalam konstitusi hakikatnya bermakna
penyerahan untuk mewujudkan kebebasan itu sendiri. Dalam hal ini, masyarakat
menyerahkan kedaulatannya kepada negara dan negara kemudian mempunyai
kewajiban untuk menjamin hak asasi manusia dari masyarakat tersebut. konsep
negara yang berkedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat dan konstitusionalisme kemudian melahirkan apa yang
disebut sebagai negara hukum berdasar pada demokrasi konstitusional atau
constitutional democracy yang menempatkan rakyat sebagai pemegang
kedaulatan berdasarkan konstitusi. Pada perkembangannya konstitusionalisme
kemudian menjadi sebuah mantra dalam setiap studi konstitusi di banyak negara
yang menganut paham demokrasi termasuk di Indonesia.
68
Dalam perkembangannya, negara hukum kemudian berkembang menjadi dua
famili besar yaitu negara hukum rechtstaat dan negara hukum rule of law. Michel
Rosenfeld (Michel Rosenfeld, The Rule of law and the Legitimacy of Constitutional
Democracy, 74 S. Cal Law Review, 2001.) menyatakan bahwa rechtstaat dan rule
of law sangat berbeda secara signifikan terutama dalam perspektif hubungan
antara negara dan hukum. Rechtstaat merupakan negara hukum yang yang
dihasilkan dari simbiosis antara negara dan hukum. Dalam konteks ini, hukum
menjadi sangat terkait dengan negara karena hukum adalah satu-satunya sumber
legitimasi penggunaan kekuasaan negara. Salah satu perwujudan kedaulatan
rakyat yang paling tradisional adalah dalam kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Dalam pengertian ini, undang-undang adalah penjelmaan
kemauan rakyat, dimana rakyat sebagai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan
dalam negara mengatur perikehidupannya sendiri.
B. Cita Negara dalam Pembukaan UUD NRI 1945
Konstitusi pada dasarnya terdiri dari Pembukaan Konstitusi dan Batang Tubuh
Konstitusi. Mengenai suatu Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dapat
dikatakan, bahwa suatu pembukaan berisi lebih dari pada alasan pembentukan
saja. Oleh karena konstitusi sebagai sumber pertama dari Hukum Tata Negara
mendasari
undang-undang
biasa,
bahkan
mendasari
seluruh
hidup
ketatanegaraan dari suatu Negara, maka adalah layak, apabila dalam
pembukaan suatu konstitusi termuat juga dasar-dasar bagi berdirinya Negara
yang bersangkutan. Mengingat sifat konstitusi sebagai hukum dasar yang
mendasari segala hukum yang berlaku di dalam negara, maka layak pula, jika
pembukaan suatu konstitusi juga memuat filsafat-hukum yang dianut dalam
negara itu (Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia,
(Jakarta: Penerbit Dian Rakjat, 1983), hal. 32).
Liav Orgad (Liav Orgad, The Preambule in Constitutional Interpretation,
(International Journal of Constitutional Law 8, Oxford University, 2010).) membagi
definisi pembukaan suatu konstitusi kedalam terminologi formal dan substansif.
Menurut terminologi formal, pembukaan merupakan suatu pengantar untuk
mengenal konstitusi yang biasanya ditandai dengan kata “pembukaan” atau
alternatif lainnya. Klasifikasi formal ini menyediakan sarana identifikasi posisi
pembukaan yang ringkas dan teknis. Secara substansif, pembukaan berisi
69
sejarah dibalik perumusan suatu konstitusi, prinsip-prinsip dan nilai-nilai
fundamental.
Liav Orgad menambahkan bahwa materi muatan pembukaan dapat
diklasifikasikan ke dalam 5 kategori:
1. Kedaulatan;
2. Sejarah;
3. Tujuan dan Cita Bangsa;
4. Identitas Nasional; dan
5. Agama atau Ketuhanan.
Menurut Orgad, secara substantif pembukaan memuat tujuan dan cita bangsa
yang menjadi jati diri suatu bangsa. Pemikiran mendasar tentang jatidiri bangsa,
peranannya dalam memberikan identitas sistem kenegaraan dan sistem hukum,
dikemukakan juga oleh Carl von Savigny dengan teorinya yang amat terkenal
sebagai Volksgeist yang dapat disamakan sebagai jiwa bangsa dan atau jatidiri
nasional. Demikian pula di Perancis dengan "teori 'raison d' etat' (reason of state)
yang menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara (the rise of souvereign,
independent, and nation state)" (Edgar Bodenheimer, Jurisprudence: The method
and philosophy of law, (Cambridge: Harvard University Press, 1962), p. 71-72).
Sebagai wujud perjanjian sosial tertinggi, konstitusi memuat cita-cita yang
akan dicapai dengan pembentukan negara dan prinsip-prinsip dasar pencapaian
cita-cita tersebut. UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia merupakan
dokumen hukum dan dokumen politik yang memuat cita-cita, dasar-dasar, dan
prinsip-prinsip penyelenggaraan kehidupan nasional. Pembukaan dan pasal-
pasal adalah satu kesatuan norma-norma konstitusi. Pembukaan memiliki tingkat
abstraksi yang lebih tinggi dibanding pasal-pasal (Jimly Asshidiqie, 2005,
Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional,
Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, hal. 18.).
Dalam konteks Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah bagian terpenting
dari UUD 1945 yang disepakati oleh MPR 1999 untuk tidak diubah sama sekali.
Pembukaan dikatakan sebagai bagian terpenting karena disanalah tertuang
Pancasila yang merupakan norma fundamental negara (staatsfundamental norm)
dan memuat cita serta tujuan bernegara. Dalam kerangka konstitusionalisme,
tujuan dan cita bangsa inilah merupakan hasil kontrak kenegaraan antara rakyat
dan negara.
70
Tujuan bangsa ini termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu
(a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(b) memajukan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
(d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita tersebut akan dilaksanakan
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berdiri di atas lima dasar
fundamental.
Dalam makna tersebut, Tujuan dan cita bangsa menimbulkan tanggung jawab
negara. Oleh karena itu Hak Pendidikan sebagai bagian dari cita dan tujuan
bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan pokok dari tanggung
jawab negara yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jika kita perhatikan norma
konstitusional yang terkait dengan hak atas pendidikan dan tanggung jawab
negara terhadap hak atas pendidikan sangat banyak tertuang dalam batang tubuh
UUD NRI 1945.
Sejumlah ketentuan dalam batang tubuh UUD NRI 1945 tersebut diantaranya:
1. Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan;
2. Pasal 28B ayat (2) yang menjamin hak setiap anak untuk tumbuh dan
berkembang;
3. Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) yang menjamin setiap orang berhak
mendapat
pendidikan.
Kemudian
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif;
4. Pasal 28E ayat (1) yang menjamin setiap orang berhak memilih pendidikan
dan pengajaran;
5. Pasal 28F yang menjamin setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya;
6. Pasal 28I ayat (1) yang menjamin hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati
nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun;
7. Pasal 28I ayat (4) yang menentukan bahwa perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. dan
71
8. Pasal 31 ayat (1) yang menentukan setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan, ayat (2) yang mewajibkan warga negara mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya, ayat (3) yang membebankan
pemerintah
mengusahakan
dan
menyelenggarakan
satu
sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan
undang-undang,
ayat
(4)
yang
memerintahkan
negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional, dan ayat (5) yang mengamanatkan
pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pemenuhan ketentuan dalam batang tubuh UUD NRI 1945 sebagaimana
dimaksud di atas menghadapi ancaman oleh keberadaan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
berbunyi:
(1) …
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
(3) …
(4) …
Selain itu juga oleh Pasal 55 ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) UU No. 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi:
(1) …
(2) …
(3) …
(4) …
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan
oleh lembaga akreditasi mandiri.
72
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri
bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(7) …
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 60 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (5), ayat (6) dan
ayat (8) UU No. 12 Tahun 2012 tersebut secara nyata telah mengabaikan Pasal
28I ayat (4) UUD NRI 1945 yang menentukan bahwa perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah. Hal tersebut tak terkecuali berlaku terhadap hak atas
pendidikan yang dalam hal ini termasuk sebagai hak asasi manusia.
Kemudian Pasal 60 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (5),
ayat (6) dan ayat (8) UU No. 12 Tahun 2012 tersebut juga mengabaikan ketentuan
Pasal 31 ayat (3) yang membebankan pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Dalam hal ini akreditasi
pendidikan harus dipandang sebagai salah satu unsur dalam sistem pendidikan
nasional. Dengan demikian pemerintah lah yang harus mengusahakan dan
menyelenggarakannya.
Dalam keseluruhan argumen konstitusional di atas, Cita bangsa untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, hak atas pendidikan, dan tanggung jawab
negara menjadi satu kesatuan sistem norma konstitusional bangsa Indonesia.
Oleh karena itu tanggung jawab ini tidak bisa diabaikan dan dialihkan begitu saja
demi efisiensi, globalisasi, ataupun komersialisasi.
C. Doktrin delegata potestas non potest delegari versus Kebijakan Hukum
Terbuka
Undang-Undang sebagai bagian dari kesatuan norma konstitusional UUD NRI
1945 kemudian terikat terhadap norma UUD NRI 1945 yang menegaskan Hak
73
Pendidikan baik dalam Pembukaan UUD NRI 1945 maupun batang tubuhnya.
Sistem kesatuan norma konstitusional ini adalah perwujudan dari doktrin delegata
potestas non potest delegari yang merupakan prinsip konstitusional sejak jaman
Romawi. Doktrin ini menempatkan Konstitusi sebagai sumber legislasi utama
yang tidak dengan mudah mendelegasikan kewenangan ke tingkat di bawahnya.
Berdasarkan doktrin delegata potestas non potest delegari, pendelegasian
kewenangan legislasi hanya dapat dilakukan untuk menambahkan pengaturan-
pengaturan yang mendukung pokok-pokok pengaturan yang fundamental itu
sendiri. Doktrin ini menciptakan sistem kesatuan norma konstitusional yang
merupakan karakter konstitusionalisme ala eropa kontinental.
Sistem kesatuan norma konstitusional tercermin dalam berbagai teori
misalnya teori law as integrity yang dikemukakan Ronald Dworkin. Dworkin
berargumen, pertama, hakim-hakim tidak akan bisa bebas untuk menggunakan
diskresi ketika memutus permasalahan hukum tertentu termasuk dalam kasus
yang tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Ketika hakim kehabisan
landasan yang berdasar pada hukum positif, hakim tersebut harus mendasarkan
putusannya tidak pada norma bukan hukum atau standar non-hukum, namun
pada suatu prinsip hukum. Dengan mendasarkan pada pembedaan antara
kebijakan dan prinsip hukum, Dworkin menarik kesimpulan bahwa interpretasi
konstitusi dapat tetap berada di atas pengaruh politik jika interpretasi tersebut
benar-benar didasarkan pada prinsip hukum. Dworkin menjelaskan bahwa
prinsip-prinsip hukum dalam penafsiran konstitusi harus melalui suatu proses
penarikan atau abstraksi prinsip konstitusionalisme.
Sistem kesatuan norma konstitusional juga telah dipraktekkan oleh MK
Federal Jerman. Bahwa terkait hak-hak dasar dalam Konstitusi Jerman, nilai
menciptakan tata urutan dan pengaruhnya sebagai sistem nilai berdampak pada
undang-undang, tata usaha, dan praktik hukum (Christian Calliess, Europe as
Transnational Law: The Transnationalization of Values by European Law,
German Law Journal Volume 10 No. 10). Gagasan nilai obyektif (objective value)
dapat ditelusuri dari karya Anti-Positivism yang digagas Gustav Radbruch,
integralism milik Rudolf Smend, dan neo-thomist of natural law revival, serta teori
moral Kantian. Dalam perkara Luth, MK Federal Jerman merujuk konsep tersebut
ke dalam hukum perkara, yang sejak saat itu menjadi benchmark penafsiran
konstitusi Jerman (Donald P. Kommers, Supra note 175.).
74
Menurut konsep ini, konstitusi menyatukan ketetapan-ketetapan nilai dasar
dari para pendiri bangsa, dan yang paling dasar dari nilai-nilai ini adalah prinsip
martabat manusia (Martabat manusia tidak dapat dilanggar tertanam dalam pasal
1(1) Konstitusi Jerman, dan menjadi nilai tertinggi dalam hierarki nilai pada hukum
konstitusi Jerman.). Nilai-nilai dasar ini bersifat obyektif karena memiliki realitas
yang berdiri sendiri di bawah konstitusi, yang memberikan tugas pada semua
organ pemerintahan untuk melihat apakan nilai-nilai ini direalisasikan dalam
praktik (Donald P. Kommers, Supra note 175). MK Federal jerman memasukkan
konsep ini dengan menafsirkan konstitusi sebagai satu kesatuan struktur dan
memandangnya sebagai kesatuan struktur nilai-nilai substantif.
Indonesia pun sudah seharusnya mengikuti model interpretasi yang berintikan
pada sistem kesatuan norma konstitusional. Dalam hal ini, selain dari urain
mengenai cita bangsa yang menjadi jantung dari pengaturan mengenai hak
pendidikan, maka pengaturan lanjutan dari cita bangsa ini harus dalam koridor
yang tidak terlepas dari tanggungjawab negara berdasarkan doktrin delegata
potestas non potest delegari.
Oleh karena itu dalil bahwa UU adalah Kebijakan Hukum Terbuka yang
mempunyai sifat bebas dalam pengaturannya juga tidak bisa bertentangan
dengan doktrin delegata potestas non potest delegari. Terlebih jika kemudian
Kebijakan Hukum Terbuka ini bertentangan secara fundamental terhadap norma
konstitusional yang tertuang dalam UUD NRI 1945.
Berdasarkan uraian di atas. tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan
tidak bisa dialihkan begitu saja kepada lembaga mandiri yang mengakibatkan
ruh tanggung jawab negara lepas hanya dengan berdasar pada Kebijakan
Hukum Terbuka yang tidak ada batasannya.
D. Ruh Antikomersialiasi Pendidikan dalam Putusan MK Terdahulu
Selain dari teori sistem kesatuan norma konstitusional, tanggungjawab
negara yang tidak bisa dilepaskan dari hak pendidikan juga tercermin dalam
putusan
MK
yang
menegaskan
bahwa
Tanggung
Jawab
Utama
Keberlangsungan Pendidikan Dipegang oleh Negara.
Sehubungan tanggung jawab negara tersebut terhadap pokok perkara
Nomor 60/PUU-XXIII/2025 berkenaan keberadaan lembaga akreditasi mandiri
sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi “Akreditasi
terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
75
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.” Dalam hal
ini secara nyata dan jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
Hal tersebut dikarenakan keberadaan lembaga akreditasi mandiri tersebut
telah mereduksi tanggung jawab negara sebagai pemegang tanggung jawab
utama sebagaimana yang telah ditekankan oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012. Sebab keberadaan lembaga
akreditasi mandiri tersebut tak ubahnya pelepasan campur tangan negara dalam
menjamin kualitas pendidikan yang merata bagi seluruh warga negara.
Paradigma ini ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009. Khususnya dalam pertimbangan hukum
Mahkamah dalam menafsirkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1)
huruf c UU Sisdiknas. Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya terkait penafsiran Pasal 6 ayat
(2) UU No. 20 Tahun 2003, menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab
utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Meskipun di lain sisi membuka
kesempatan bagi warga negara untuk ikut bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan pendidikan. Akan tetapi keikutsertaan warga negara dalam
keberlangsungan pendidikan pun dalam pembatasan. Sehingga negara tidak
boleh berpangku tangan dengan menyerahkan sepenuhnya pengembangan
kualitas diri atau kecerdasan kehidupan warganya kepada setiap warga
negaranya.
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-
X/2012, Mahkamah melalui putusan ini menekankan bahwa negara tidak boleh
melakukan pengabaian dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi
seluruh warga negara. Terlebih jika pengabaian tersebut sampai mengakibatkan
diskriminasi akses pendidikan, komersialisasi pendidikan, maupun
pengikisan terhadap jatidiri bangsa.
Dengan penjelasan di atas, LAM bisa menjelma menjadi bentuk
privatisasi fungsi negara, yang pada akhirnya melemahkan keadilan,
akuntabilitas, dan hak warga atas pendidikan bermutu. Dengan adanya
pelimpahan kewenangan penyelenggaraan akreditas oleh “lembaga akreditasi
76
mandiri” untuk memberikan penilaian akreditasi bagi program studi suatu
Perguruan Tinggi, maka hal itu menunjukkan bahwa tanggung jawab yang harus
dilakukan negara in casu Pemerintah telah diambil alih secara nyata oleh
keberadaan “lembaga akreditasi mandiri” sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat
(2) UU 20/2003 serta Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU 12/2012.
Privatisasi dan komersialisasi dari LAM bisa ditelusuri secara historis dan
filosofis dari model pembentukan LAM itu sendiri. LAM pertama yang dibentuk
Adalah LAM-PTKes yang didirikan untuk merespons tuntutan perkembangan
global yang terkait dengan bidang pendidikan tinggi Kesehatan maupun profesi-
profesi di bidang kesehatan. Lembaga ini merupakan lembaga akreditasi
independent/mandiri yang terpisah dari organisasi pemerintah. Dengan
mendasarkan model dari Amerika dan Canada (Khalilah, Sejarah
Perkembangan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
Indonesia, Damhil Education Journal Volume 2 Nomor 2. 2022 ISSN: 2776-
8228 (Print) / ISSN: 2776-2505 (Online)), LAM-PTKes mengambil ruh dari
liberalisasi pendidikan yang berbeda dengan ruh Konstitusi kita. Oleh
karena itu secara filosofi LAM tidak sesuai dengan ruh Negara Kesejahteraan
Indonesia yang memberikan tanggungjawab utama kepada Negara untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perwujudan hak atas pendidikan.
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Dalam kaitannya dengan norma, das sein dan das sollen, karena saya
seorang positivis, saya cenderung harus menekankan apa yang
seharusnya, karena di sinilah kita bernegara. Kita juga melihat misalnya,
putusan- putusan MK sepanjang berpuluh-puluh tahun ini juga misalnya
tentang pilkada serentak, itu dilakukan juga. Yang seharusnya dilakukan,
yang seharusnya bernegara kita dilakukan, ya, dilakukan. Jadi, menurut
saya adalah kita harus tetap melihat ini dalam satu sistem kesatuan norma
konstitusional yang tadi, ada tujuan negara, muncul hak pendidikan, dan
kemudian
kewajiban
pemerintah
untuk
menyelenggarakan
sistem
pendidikan nasional ini. Jadi, begitu untuk yang pertama.
• Kemudian yang kedua, menurut saya, harusnya kelembagaan akreditasi ini
tunggal, yaitu ada di lembaga pemerintah yang namanya BAN PT.
Sebetulnya simpel sekali, kalau kita lihat bahwa LAM-LAM pun sebenarnya
77
menggunakan asesor dari dosen. Sebenarnya ini hanya soal konsolidasi
kelembagaan. Kalau kita melihat sejarahnya juga, sebetulnya LAM-LAM ini
sebenarnya dibiarkan pertama kali oleh kementerian bahwa ini berdiri
sendiri, kemudian berkembang sendiri, mempunyai kekayaan sendiri,
mempunyai aset sendiri, mempunyai asesor sendiri, yang juga sebetulnya
menggunakan tenaga-tenaga sumber daya manusia dari Kementerian
Pendidikan.
Artinya,
sebenarnya
ada
niat
kita
untuk
bisa
mengkonsolidasikan kelembagaan ini menjadi satu.
• Oleh karena itu, ini tidak menjadi hal yang dibiarkan terus- menerus. Ini
kalau kita biarkan terus-menerus, maka ini akan menjadi yang namanya
pembiaran dan kemudian melahirkan kemudaratan-kemudaratan yang lebih
lanjut.
• Kemudian yang ketiga, mengenai mana yang lebih bergengsi, apakah
akreditasi oleh BAN PT atau LAM. Saya pernah didatangi oleh BAN PT, dan
kita lebih takut daripada LAM. Karena persentase untuk tidak unggul lebih
tinggi dibanding LAM. Jadi, kalau misalnya didatangi LAM, kita tidak terlalu
takut, karena ini insya Allah 90% unggul, karena kita sudah menyiapkan
biaya, kita sudah menyiapkan penjemputan, kita sudah menyiapkan lain-
lainnya.
• Oleh karena itu, menurut saya yang pasti lebih elite untuk melakukan
akreditasi adalah BAN PT. Buktinya, kasus universitas yang turun
akreditasinya menjadi C, itu lebih bergolak dibanding dengan nilai program
studinya yang turun menjadi tidak unggul. Karena ini akan berakibat kepada
mahasiswa. Mahasiswa akan kesulitan untuk mencari kerja, misalnya.
Karena beberapa perusahaan ataupun negara mensyaratkan akreditasi-
akreditasi tertentu.
• Kemudian, mengenai international accreditation. Sebetulnya, permasalahan
dari
international
accreditation
ini
sebenarnya
tergantung
rezim
peraturannya. Misalnya PBA, yang sebelumnya adalah wajib hukumnya,
karena diakui oleh Dikti. Kemudian, berlomba-lomba perguruan tinggi
melakukan akreditasi PBA dengan menggelontorkan uang sampai ratusan
juta. Ini pengalaman saya juga karena pembiayaan itu. Tapi kemudian
akhirnya setelah mendapat akreditasi, PBA tidak diakui karena rezim
peraturannya berubah.
78
• Artinya, kadang international accreditation pun tergantung rezim peraturan
dari kementerian. Sehingga tidak selalu juga bahwa international
accreditation itu kemudian menjadi sesuatu yang penting dalam keunggulan
universitas. Karena ini akan dikaitkan dengan indikator kinerja, misalnya
berapa akreditasi internasional yang dihasilkan. Hal ini akan berpengaruh
pada poin kinerja universitas. Kemudian, poin kinerja universitas
berpengaruh pada remunerasi para pimpinan dan dosen universitas dan
seperti itu. Akhirnya ini melanjutkan pertanyaan-pertanyaan selanjutnya
adalah berakibat pada cara bagaimana membiayai akreditasi ini. Tentunya
ada pembiayaan-pembiayaan khusus yang dianggarkan dari anggaran
universitas.
• Untuk diketahui, sebetulnya sepanjang yang saya alami bahwa suatu
universitas, itu sebenarnya hanya bisa bisa survive selama 6 bulanan tanpa
bantuan pemerintah. Dan ini artinya alokasi-alokasi yang dilakukan ini
akhirnya akan menambah beban-beban lain yang ujungnya nanti ke
mahasiswa juga. Karena tidak ada jalan lain selain pendapatan universitas
adalah UKT. Karena pendapatan misalnya dari badan usaha dan lainnya itu
biasanya tidak terlalu banyak.
• Menurut saya, kelembagaannya yang harusnya tunggal. Nanti ketika
kelembagaannya yang tunggal, maka kelembagaannya bisa mengontrol
semua proses akreditasi ini. Nanti akan dilihat sejauh mana misalnya,
apakah ini cukup universitas, apakah prodi-prodi ini sangat rumit, atau
membutuhkan hal-hal yang lebih lanjut mengenai akreditasinya. Sepanjang
yang saya ketahui sebetulnya, akreditasi-akreditasi yang dilakukan pertama
oleh LAM itu sebenarnya untuk memenuhi pasar tenaga kerja di luar negeri.
Misalnya, LAM-PTKes, pertama kali itu dibandingkan Amerika dan Kanada.
Karena lulusan-lulusan kesehatan itu membutuhkan akreditasi yang
diinginkan oleh Amerika dan Kanada. Termasuk juga misalnya perawat-
perawat kita yang ke Jepang, dia harus memenuhi standar kualifikasi
perawat-perawat Jepang. Artinya tanpa kontrol penuh dari BAN PT, maka
saya khawatir bahwa akreditasi ini malah akan menjadi kamar-kamar yang
terpisah, yang akhirnya menjadi pembiaran sampai seperti sekarang saat
ini.
PENUTUP
79
Berdasarkan uraian tersebut di atas, tanggungjawab jaminan mutu dalam bentuk
akreditasi sebagai bagian dari tanggungjawab negara dalam menjamin hak
pendidikan haruslah secara tunggal diberikan kepada BAN-PT sebagai organ
negara. Dalam momen ini pula, sebenarnya menjadi bagian penting dari
penguatan kelembagaan BAN-PT yang artinya kita harus mengonsolidasikan
sistem jaminan mutu di tangan pemerintah.
3. Dr. Samsul Maarif, M.A. (saksi)
Saya Pranawa, saya lulus dokter tahun 1976. Saya menjadi Pengurus IDI
Cabang Surabaya 2 periode, 1998-2003, kemudian menjadi Ketua IDI Wilayah
Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Prodi ALB) atau the Center for
Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) adalah Program S2 di Sekolah
Pascasarjana UGM yang dirugikan dengan adanya perubahan pengaturan terkait
lembaga akreditasi Program Studi. Prodi ALB terakreditasi A oleh BAN PT yang
berlaku sampai November 2025. Pada tahun 2023, prodi mempersiapkan
akreditasi internasional dengan harapan berdasarkan peraturan yang berlaku jika
terakreditasi oleh lembaga internasional, maka Prodi otomatis direakreditasi oleh
BAN PT. Pada tahun 2023, prodi mendaftar dan menyerahkan borang akreditasi
internasional ke FIBAA (Foundation for International Business Administration
Accreditation). Dari persiapan hingga pendaftaran akreditasi FIBAA, prodi telah
menghabiskan banyak biaya. Ternyata pada akhir 2024, FIBAA tidak lagi
dimasukkan sebagai lembaga akreditasi internasional oleh pemerintah. Prodi
kemudian mempersiapkan ISK (Instrumen Suplemen Konversi) BAN PT. ISK
merupakan instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari
sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Setelah menyerahkan (submit) borang ISK BAN PT, ternyata ISK tidak berlaku
karena perubahan peraturan. Akreditasi untuk prodi ALB tidak lagi oleh BAN PT
tetapi oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), tepatnya LAMSPAK (Lembaga
Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi. Karena terdesak
masa berlaku akreditasi Prodi ALB yang akan berakhir di November 2025, prodi
terpaksa mempelajari dan menulis ulang borang akreditasi, mendaftar dan
menyerahkannya ke LAMSPAK. Dari segi finansial, angka kerugian prodi
menyentuh angka Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
80
-
Biaya keanggotaan Rp4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu
Rupiah);
-
Pajak keanggotaan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
-
Biaya jasa audit Rp49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah);
-
Paja jasa audit Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Bukti-bukti pelunasan terlampir.
Selain itu, saksi juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Akreditasi internasional dilakukan dengan harapan agar tidak terbebani
dengan akreditasi nasional, karena yakin kami qualified untuk itu. Peraturan
yang berubah itu seakan tidak menghargai upaya akreditasi internasional,
karena menambah beban fisik, finansial dan tidak diapresiasi, termasuk
sistem dalam peraturan yang sering berubah ini yang menyebabkan kami
bertanya-tanya mengapa begini cara menjalankan pendidikan.
• Adapun dana yang digunakan dalam proses akreditasi adalah dana yang
sudah masuk dan diantaranya berasal dari UKT mahasiswa. Prodi berusaha
untuk tidak akan mengorbankan mahasiswa dengan menambah UKT-nya.
Sehingga pada akhirnya, hal ini berdampak pada pengurangan aktivitas,
seperti yang semula banyak digunakan untuk pengembangan akademik,
menjadi diubah ke proses akreditasi.
4. Prof. Dr. Ketut Prasetyo (saksi)
• Saya adalah dosen di Program Studi Pendidikan IPS Universitas Negeri
Surabaya. Home base saya di S3 IPS. Saya juga merangkap mengajar di
program studi geografi S1, S2 Geografi, juga S1 IPS, S2 IPS.
• Berkaitan dengan akreditasi pendidikan, kebetulan yang paling baru, yaitu
geografi dan IPS. Yang saya peroleh informasi bahwa akreditasi di
LAMDIK itu berbayar.
• Saya coba konfirmasi ke bidang yang menangani masalah keuangan
kemarin dan mengecek di laman LAMDIK ternyata memang di atas
Rp50.000.000,00-an.
• Dalam laman LAMDIK, disebutkan bahwa, berdasarkan Surat Menteri
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 90845, Nomor
81
MPK.AAG01-00-2011, tanggal 20 Desember 2021 tentang Persetujuan
Besaran Biaya Satuan Akreditasi Program Studi, besar biaya akreditasi
dan banding di LAMDIK (LAM Kependidikan) adalah sebagai berikut:
-
Biaya akreditasi prodi sebesar Rp52.000.000,00.
-
Biaya banding sebesar Rp29.700.000,00. (apabila si pengaju
program studi tidak puas dengan hasil itu, maka diberi
kesempatan banding dengan juga membayar lagi.)
• Jadi, surat persetujuan ini besaran itu dalam satuan akreditasi program
studi dapat diunduh, semuanya yang hadir ini bisa mengunduh melalui
tautan biaya akreditasi di LAMDIK.
• Program studi kami semuanya unggul. Dari jumlah yang unggul itu 1.436.
A=8, B=59, baik 1.153, baik sekali=1.551, C=3, tidak terakreditasi=1. Jadi
yang unggul 1.436.
• Saya kira itu apa yang saya lihat, saya saksikan, dan saya alami. Saya
jadi dosen tahun 1985, jadi belum adanya akreditasi, terus BAN PT,
sekarang dilantik.
• Berkenaan dengan perbedaan BAN PT dengan LAMDIK, pada tahun
1985 saat saya menjadi dosen dan kemudian menjadi Ka-lab saat itu
belum ada akreditasi. Perbedaannya dulu di BAN PT tidak berbayar,
kemudian sekarang di LAMDIK berbayar yakni Rp52.000.000,00 untuk
mendaftar agar bisa di visitasi. Selanjutnya apabila melakukan keberatan
atas hasil akreditasi, maka dapat menggugat dan membayar lagi.
• Di samping itu, setidaknya saat di visitasi di lapangan, kita juga harus
menyiapkan ubo rampe (dalam Bahasa Jawa-suguh, gupuh, rengkuh).
Dalam bahasa lain, menyediakan tempat, karena kegiatan tersebut
dilakukan sampai siang, bahkan sore hari, kemudian menyiapkan makan.
Selain itu juga mengundang user, yakni kepala sekolag, pengawas, atau
dinas tekait, dimana seluruh instrumen tersebut juga harus disediakan
uang sakunya.
Selain itu, saksi juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Pada tahun 1985 saat saya menjadi dosen dan kemudian menjadi Ka-lab
saat itu belum ada akreditasi. Perbedaannya dulu di BAN PT tidak
82
berbayar,
kemudian
sekarang
di
LAMDIK
berbayar
yakni
Rp52.000.000,00 untuk mendaftar agar bisa di visitasi. Selanjutnya
apabila melakukan keberatan atas hasil akreditasi, maka dapat
menggugat dan membayar lagi.
• Di samping itu, setidaknya saat di visitasi di lapangan, kita juga harus
menyiapkan ubo rampe (dalam Bahasa Jawa-suguh, gupuh, rengkuh).
Dalam bahasa lain, menyediakan tempat, karena kegiatan tersebut
dilakukan sampai siang, bahkan sore hari, kemudian menyiapkan makan.
Selain itu juga mengundang user, yakni kepala sekolag, pengawas, atau
dinas tekait, dimana seluruh instrumen tersebut juga harus disediakan
uang sakunya.
5. Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. (Keterangan Tertulis Ahli)
Berdasarkan surat No. 23/BKS PTN VIII/2025 tertanggal 01 Agustus 2025, saya
diminta untuk menjadi ahli dari Pemohon dalam perkara No. 60/PUU-XXIII/2025
tentang pengujian materiil UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Perkenankan saya sebagai ahli menyampaikan hal-hal sebagai
berikut.
Dalam Keterangan Ahli ini perkenankan saya menjelaskan mengenai dua (dua)
hal, yaitu terkait dengan akreditasi terhadap satuan pendidikan dan program studi
dan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebagai ahli saya berpendapat bahwa akreditasi terhadap satuan pendidikan dan
program studi harus dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini adalah untuk menjamin
pelaksanaan sistem pendidikan nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Berikut
adalah beberapa argumen yang dapat digunakan dalam rangka memastikan
bahwa akreditasi terhadap satuan pendidikan dan program studi harus dilakukan
oleh Pemerintah adalah:
83
1. Konstitusionalitas Pendidikan dan Peran Negara
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.”
Selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa: “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.”
Sedangkan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa: ‘Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjamin mutu pendidikan.”
Dalam konteks ini, penyelenggaraan pendidikan, termasuk penjaminan mutu
melalui akreditasi, adalah tanggung jawab negara, bukan pihak non-negara.
Negara (dalam hal ini Pemerintah) memiliki tanggung jawab konstitusional untuk
menjamin mutu pendidikan nasional secara merata.
Jika akreditasi diserahkan ke pihak selain Pemerintah tanpa kontrol penuh, bisa
terjadi kesenjangan mutu dan standar pendidikan, yang mengancam hak
konstitusional warga negara.
Selain itu, pendidikan adalah bagian dari ideologi dan pembangunan karakter
bangsa. Jika akreditasi diserahkan pada pihak luar Pemerintah, maka bisa
melemahkan kedaulatan negara dalam mengontrol arah pendidikan nasional.
2. Akreditasi sebagai Instrumen Negara, Bukan Komoditas
Akreditasi bukanlah sekadar penilaian administratif, tetapi merupakan alat
konstitusional negara untuk menjamin hak warga negara atas pendidikan yang
layak, bermutu, dan setara. Akreditasi adalah instrumen negara dalam
memastikan kualitas pendidikan nasional. Apabila akreditasi dilakukan oleh
badan swasta atau independen tanpa kendali Pemerintah, maka negara
kehilangan fungsi pengawasan dan standarisasi mutu pendidikan.
Penyelenggaraan akreditasi oleh lembaga non-pemerintah yang tidak jelas
akuntabilitasnya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga
pendidikan, peserta didik, dan masyarakat. Jadi, hanya Pemerintah yang memiliki
legitimasi dan kewenangan konstitusional untuk melakukan proses akreditasi
demi kepastian hukum dan keadilan.
Apabila penyelenggaraan akreditasi dilakukan oleh lembaga non-pemerintah, hal
ini bertentangan dengan semangat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan
84
bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional
Penyerahan akreditasi kepada lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang tidak
secara struktural berada di bawah pengawasan negara berpotensi menimbulkan:
a. Standar yang bervariasi dan tidak konsisten,
b. Ketidakpastian hukum,
c. Komersialisasi akreditasi,
d. Ketimpangan antar program studi.
3. Inkonsistensi Sistematis dalam Pasal 55
Pasal 55 UU Perguruan Tinggi merupakan norma yang mengatur tentang
akreditasi pendidikan tinggi, baik untuk perguruan tinggi maupun program studi.
Namun jika diperhatikan secara sistematis, pasal ini memuat sejumlah
ketidakkonsistenan dalam struktur norma, relasi antar aktor, serta logika
pengaturan kelembagaan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan
norma (vagueness), ketidakterpaduan sistem (fragmentation), dan potensi
multitafsir dalam penerapannya.
Ada kontradiksi antara Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) UU Perguruan Tinggi, yaitu:
a. Ayat (4): Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT → Ini menunjukkan peran negara
sebagai pelaksana utama akreditasi.
b. Ayat (5): Akreditasi program studi dilakukan oleh LAM → Ini menunjukkan
peran lembaga di luar negara (mandiri).
Masalahnya, tidak ada penjelasan hubungan fungsional dan hierarkis antara
BAN-PT dan LAM, apakah LAM menggantikan BAN-PT, atau hanya bersifat
pelengkap. Ini menciptakan dualisme institusional. Apakah akreditasi oleh LAM
bersifat wajib atau hanya opsional? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan kesimpangsiuran pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, juga terjadi ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah dan konsep
LAM, yaitu:
a. Dalam beberapa ayat, LAM disebut sebagai lembaga independen.
b. Namun pada ayat (7), LAM disebut dibentuk oleh Pemerintah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
Hal ini bertentangan secara konseptual. Jika LAM dibentuk dan bertanggung
jawab kepada Menteri, maka LAM bukan benar-benar mandiri, melainkan bagian
85
dari instrumen negara. Sebaliknya, jika benar-benar mandiri, tidak semestinya
tunduk kepada Menteri.
Kemudian, tidak ada kerangka relasional antara akreditasi program studi dan
institusi, yaitu:
a. Pasal (4) menyebut BAN-PT mengakreditasi program dan/atau institusi.
b. Pasal (5) menyebut LAM mengakreditasi program studi saja.
Dengan demikian, tidak jelas siapa yang memiliki otoritas utama. Misalnya:
a. Jika LAM mengakreditasi program studi dengan standar tinggi, tapi
institusinya tidak layak menurut BAN-PT, bagaimana status akreditasi
nasionalnya?
b. Hubungan koordinasi dan sinkronisasi antara BAN-PT dan LAM tidak
dijelaskan dalam pasal ini.
Dalam praktik, tidak semua bidang keilmuan memiliki LAM. Namun UU
menyamaratakan kewenangan akreditasi oleh LAM. Hal ini berpotensi
menimbulkan:
a. Diskriminasi terhadap program studi yang belum memiliki LAM,
b. Ketimpangan standar mutu, karena LAM memiliki karakter dan kebijakan
yang berbeda.
Oleh karena itu, norma Pasal 55 gagal mengatur sistem akreditasi yang adil,
setara, dan terintegrasi secara nasional. Akibat selanjutnya adalah:
a. Ketidakpastian Hukum (bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945);
b. Fragmentasi sistem akreditasi, yang mengancam integritas sistem
pendidikan tinggi nasional;
c. Lemahnya tanggung jawab negara dalam menjamin mutu pendidikan tinggi
(bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) dan (5) UUD 1945);
d. Multitafsir dalam pelaksanaan norma, baik oleh perguruan tinggi, mahasiswa,
maupun Masyarakat.
4. Akuntabilitas Publik Tidak Bisa Diserahkan ke Lembaga Non-Publik
Frasa "akuntabilitas publik" dalam ayat (5) bertentangan secara konseptual bila
dijalankan oleh LAM yang secara karakteristik bukan lembaga publik, melainkan
lembaga yang:
a. Mandiri,
b. Berasal dari asosiasi atau sektor swasta,
c. Tidak memiliki garis pertanggungjawaban langsung kepada Pemerintah.
86
Dalam hukum tata negara, fungsi pelayanan publik strategis harus dilaksanakan
oleh lembaga negara atau lembaga publik yang tunduk pada prinsip-prinsip tata
kelola atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
5. Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional)
Sebagaimana telah diakui dalam praktik Mahkamah Konstitusi, suatu norma
dapat dianggap konstitusional bersyarat apabila diberi batasan makna tertentu
agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Maka, Pasal 55 ayat (5) hanya dapat dinyatakan sesuai dengan UUD 1945
apabila dimaknai bahwa akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yakni:
a. Lembaga yang dibentuk dan dikontrol oleh Pemerintah,
b. Memiliki mekanisme akuntabilitas publik,
c. Menjamin keseragaman standar mutu nasional.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Konstitusi,
Perkenankan saya sebagai ahli juga memberikan penafsiran terhadap ketentuan
Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, yang menyatakan: "Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas
publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri." sebagai berikut:
1. Penafsiran Tekstual (Bahasa/Gramatikal)
Dari ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi dapat diuraikan adanya tiga (3) elemen penting dalam norma
tersebut, yaitu:
a. Elemen “Akreditasi Program Studi”
Elemen ini mengacu pada proses penilaian dan evaluasi terhadap mutu
penyelenggaraan suatu program studi di perguruan tinggi untuk memastikan
bahwa standar nasional pendidikan tinggi terpenuhi.
b. Elemen “Sebagai bentuk akuntabilitas publik”
Elemen ini dimaknai bahwa akreditasi bukan hanya formalitas administratif, tapi
bukti tanggung jawab terbuka dari penyelenggara pendidikan tinggi kepada
masyarakat (publik) bahwa mutu pendidikan dijamin dan layak.
c. Elemen “Dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM)”
87
Elemen ini menunjuk pada lembaga non-pemerintah yang diberi kewenangan
melakukan akreditasi, yang secara hukum tidak sepenuhnya berada dalam
struktur pemerintah, meskipun secara administratif bisa dibentuk oleh
pemerintah.
2. Penafsiran Sistematis (Keterkaitan antar Pasal)
Pasal 55 ayat (5) tidak dapat dibaca sendiri, tetapi harus dikaitkan dengan:
a. Pasal 55 ayat (4): Mengatur keberadaan Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang berfungsi melakukan akreditasi.
b. Pasal 55 ayat (6)-(8): Menyebutkan bahwa akreditasi juga “dapat dilakukan”
oleh LAM yang dibentuk oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Artinya, LAM bukan lembaga independen murni, melainkan harus berada dalam
sistem yang diatur dan diawasi negara.
3. Penafsiran Konstitusional
Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 menegaskan:
a. Negara wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
b. Negara wajib menjamin peningkatan mutu pendidikan nasional.
Oleh karena itu, tanggung jawab akhir terhadap akreditasi tetap berada di tangan
negara, bukan semata-mata diserahkan kepada LAM.
4. Masalah Konseptual dalam Norma Ini
a. Dualisme Akreditasi
1) Dalam pasal ini, seolah-olah BAN-PT sebagai lembaga negara diabaikan,
dan hanya LAM yang berhak melakukan akreditasi.
2) Hal ini menimbulkan ketidakkonsistenan sistematis dan berpotensi
menyebabkan dualisme antara akreditasi nasional (BAN-PT) dan
sektoral/profesional (LAM).
3) Pada awalnya, akreditasi merupakan tanggung jawab negara (melalui
BAN-PT/BAN-S/M). Mulai tahun 2021, program studi yang berada dalam
rumpun keilmuan yang sudah memiliki LAM tidak lagi diakreditasi oleh
BAN-PT, melainkan oleh LAM terkait. BAN-PT hanya menangani program
studi yang belum memiliki LAM.
88
4) Perubahan praktik pelaksanaan akreditasi yang melibatkan badan
independen harus tetap berada dalam kerangka tanggung jawab negara
agar tidak bertentangan dengan semangat UUD 1945. Keberadaan badan
independen agar tetap berada dalam kerangka Pemerintah, baik dari sisi
penetapan kebijakan maupun pengawasan.
b. Pertanyaan atas Akuntabilitas LAM
1) Disebut sebagai “akuntabilitas publik”, tetapi LAM bukan lembaga publik,
melainkan lembaga independen/semi-swasta yang belum tentu memiliki
mekanisme akuntabilitas publik yang memadai.
2) Tanpa pengawasan pemerintah secara ketat, LAM bisa menjadi
instrumentalitas
privat,
yang
bertentangan
dengan
semangat
konstitusional.
3) Apabila akreditasi dilakukan oleh lembaga independen tanpa kontrol
Pemerintah, maka dikhawatirkan akan terjadi diskriminasi dalam proses
dan hasil akreditasi, terutama bagi lembaga pendidikan di daerah terpencil
atau dengan sumber daya terbatas.
5. Penafsiran Teleologis (Tujuan Hukum)
Tujuan utama dari akreditasi adalah:
a. Menjamin mutu pendidikan tinggi, dan
b. Melindungi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak
memenuhi standar.
Jika akreditasi sepenuhnya diserahkan ke LAM, maka:
a. Pemerintah akan kehilangan kontrol langsung terhadap standar mutu
pendidikan nasional.
b. Asas tanggung jawab negara dalam hak atas pendidikan dapat terganggu,
sehingga bertentangan dengan Pasal 28C dan 28D UUD 1945.
6. Kajian Kritis dan Rekomendasi Penafsiran
Pasal 55 ayat (5) harus ditafsirkan secara bersyarat untuk menjaga
konstitusionalitasnya:
Akreditasi oleh LAM harus dimaknai bahwa LAM berada di bawah pengaturan,
pembinaan, dan pengawasan pemerintah, serta ketentuannya ditetapkan melalui
Peraturan Menteri, agar tetap sejalan dengan kewajiban konstitusional negara.
89
Frasa “lembaga akreditasi mandiri” harus dimaknai secara bersyarat bahwa
pengaturannya dilakukan dalam Peraturan Menteri agar:
a. Tidak melanggar prinsip kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945),
b. Tetap dalam koridor tanggung jawab negara (Pasal 31 UUD 1945), dan
c. Menjaga sistem pendidikan tinggi nasional yang adil, terpadu, dan bermutu.
Tanpa makna itu, norma ini:
a. Bertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945),
b. Bertentangan dengan asas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945),
dan
c. Melemahkan peran negara dalam menjamin hak atas pendidikan bermutu
(Pasal 31 UUD 1945).
7. Kesimpulan
Frasa dalam Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Perguruan Tinggi harus ditafsirkan bahwa LAM hanya dapat melaksanakan
akreditasi program studi jika pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri,
berada di bawah kendali Pemerintah, dan sejalan dengan sistem pendidikan
nasional. Dengan begitu, prinsip akuntabilitas publik benar-benar terpenuhi dan
tidak hanya simbolik.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Konstitusi,
Demikian keterangan ini saya sampaikan untuk membantu Mahkamah Konstitusi
dalam menilai permohonan a quo secara adil, objektif, dan berdasarkan prinsip-
prinsip negara hukum yang demokratis. Mohon maaf apabila ada hal-hal yang
kurang berkenan, mudah-mudahan bermanfaat dan membantu yang mulia Hakim
Konstitusi dalam mengambil Keputusan yang seadil-adilnya. Terima kasih.
6. Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.H., TACB., Adv. (Keterangan
Tertulis Ahli)
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah hak konstitusional yang melekat pada setiap warga
negara Indonesia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini bukan sekadar akses terhadap
ruang kelas atau materi pelajaran, tetapi merupakan fondasi utama dalam
membentuk warga negara yang berdaya pikir kritis, berkarakter luhur, dan siap
90
berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan
memegang peran sentral sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
sekaligus sebagai instrumen strategis dalam mencapai tujuan nasional yang luhur
yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut berperan aktif dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam konteks itu, sistem akreditasi nasional bukanlah sekadar mekanisme
administratif atau formalitas birokrasi, melainkan bagian integral dari arsitektur
besar penjaminan mutu pendidikan yang memiliki dimensi publik, sosial, dan
konstitusional yang sangat kuat. Akreditasi berfungsi sebagai alat ukur yang
objektif dan transparan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan
memenuhi standar mutu yang ditetapkan demi kepentingan peserta didik dan
masyarakat luas (Yeni Yulianti dan Siti Qomariyah, (2024). “Peran Akreditasi
dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan: Studi Kasus di MTs Al-Idris,” Katalis
Pendidikan: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Matematika 1, no. 4). Lebih dari itu,
akreditasi juga menjadi wahana strategis untuk mendorong transformasi sistem
pendidikan nasional menuju arah yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan
dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang.
Dengan demikian, memperkuat sistem akreditasi berarti memperkuat jantung
pendidikan nasional itu sendiri - karena dari sinilah lahir kebijakan yang berbasis
data, perbaikan yang terukur, dan pembangunan sumber daya manusia yang
berlandaskan mutu. Akreditasi bukan semata-mata tentang penilaian institusi,
tetapi tentang memastikan bahwa setiap anak bangsa, tanpa kecuali,
mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, relevan, dan berkeadilan
yang merupakan sebuah prasyarat mutlak untuk mewujudkan cita-cita besar
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan diperkuat lebih lanjut melalui sejumlah
Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri, negara justru mengambil langkah
kontroversial dengan membuka ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk
mendirikan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) (asal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Yang lebih mengkhawatirkan, lembaga ini tidak hanya diberikan status formal
91
dalam sistem akreditasi nasional, tetapi juga diberi kewenangan yang sangat
besar, bahkan dalam banyak aspek telah menggeser dan menggantikan peran
sentral Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang secara
historis, normatif, dan fungsional dirancang untuk menjalankan fungsi negara
dalam menjamin mutu pendidikan tinggi secara nasional dan seragam.
Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar dan mendesak
secara konstitusional: apakah model akreditasi yang diserahkan kepada entitas
non-negara, yang secara substantif tidak tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola
publik yang akuntabel dan transparan sebagaimana dituntut oleh konstitusi,
masih dapat dikatakan sejalan dengan mandat konstitusional penyelenggaraan
pendidikan oleh negara? Bukankah akreditasi sebagai instrumen penjaminan
mutu merupakan bagian integral dari pemenuhan hak konstitusional warga
negara atas pendidikan, yang semestinya menjadi tanggung jawab negara secara
penuh, bukan “disubkontrakkan” kepada entitas masyarakat yang bercorak
privat?
Lebih jauh lagi, model ini juga menimbulkan risiko komersialisasi dan
privatisasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang secara langsung
bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan dan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta negara memprioritaskan anggaran pendapatan sekurang-
kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD. Oleh karena itu dengan
dialihkannya fungsi-fungsi strategis ini ke tangan lembaga mandiri, tanpa jaminan
kendali publik dan tanpa kerangka akuntabilitas yang kuat kepada negara dan
masyarakat, maka sistem akreditasi yang semula bersifat publik dan universal
berpotensi terfragmentasi, elitis, bahkan eksklusif.
Dalam kerangka tersebut, negara secara diam-diam menarik diri dari
kewajiban konstitusionalnya, menyembunyikan kelengahan dalam “jubah”
partisipasi masyarakat. Padahal, tanggung jawab terhadap hak atas pendidikan
tidak dapat disubstitusikan kepada pihak ketiga tanpa kerangka hukum yang
jelas, legitimasi demokratis, dan jaminan bahwa hak- hak warga negara tetap
terlindungi secara setara. Maka, pengalihan fungsi akreditasi ke LAM patut
92
dipertanyakan bukan hanya dari segi kebijakan publik, tetapi lebih dalam lagi dari
sudut pandang konstitusionalitas, legitimasi negara, dan keadilan sosial.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang patut
diajukan dalam paper sederhana ini adalah:
1. Apakah keberadaan LAM yang dibentuk oleh masyarakat dan diberi
kewenangan akreditasi merupakan bentuk delegasi kewenangan publik yang
sah menurut UUD NRI 1945?
2. Apakah model LAM tersebut mencederai tanggung jawab negara dalam
mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 31 UUD NRI 1945?
3. Apakah pengaturan LAM dalam UU Dikti dan praktiknya bertentangan
dengan prinsip konstitusionalitas kebijakan pendidikan?
C. Kerangka Teori
1. Teori Negara Hukum (Rechtsstaat): Dalam kerangka teori negara
hukum, yang menjadi prinsip utama adalah bahwa segala tindakan,
kebijakan, dan kewenangan negara harus bersumber dan berlandaskan
pada hukum yang adil, bukan semata-mata pada kehendak politik atau
kepentingan administratif jangka pendek (Zainal Abidin Pakpahan et al.
(2024), “Implementation of the State of Law Principles from the
Constitutional Law Perspective: A Case Study of Legislative Aspects in
Law Enforcement in Indonesia,” Mahadi: Indonesia Journal of Law 3, no. 1
(Februari 2024): 16–22.). Hukum dalam konteks ini bukan sekadar
peraturan tertulis, melainkan juga mencakup asas keadilan, perlindungan
hak asasi, serta jaminan atas kepastian hukum yang bersifat substantif
bagi setiap warga negara.
Salah satu implikasi dari prinsip ini adalah bahwa kewenangan negara
yang bersifat publik tidak boleh dialihkan secara serampangan, apalagi
kepada entitas non-negara yang tidak tunduk secara langsung pada
prinsip
akuntabilitas
konstitusional
(Gillian
E.
Metzger,
(2003),
“Privatization as Delegation,” Columbia Law Review 103, no. 6: 1367–
1502). Penyerahan atau pelimpahan kewenangan tersebut hanya sah
secara normatif apabila dilandasi oleh landasan hukum yang jelas,
93
mekanisme pengawasan yang ketat, serta jaminan bahwa hak-hak
konstitusional warga negara tidak dikompromikan dalam prosesnya.
Dalam konteks ini, pendidikan—khususnya pendidikan tinggi—jelas
merupakan entitas publik, bukan entitas privat. Ia berada dalam ruang
lingkup tanggung jawab negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31
UUD NRI 1945, dan diperkuat oleh amanat dalam Pembukaan UUD bahwa
negara harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, seluruh
infrastruktur kelembagaan yang menopang penyelenggaraan pendidikan,
termasuk sistem penjaminan mutunya seperti akreditasi, merupakan
bagian integral dari fungsi negara yang tidak boleh diprivatisasi secara
diam-diam dengan berdalih partisipasi masyarakat.
Dalam logika Rechtsstaat, apabila fungsi penjaminan mutu pendidikan
diserahkan kepada lembaga non-negara seperti Lembaga Akreditasi
Mandiri (LAM), maka harus terlebih dahulu dijawab dengan tegas: apakah
LAM tunduk pada prinsip akuntabilitas publik? Apakah ia dapat dimintai
pertanggungjawaban secara langsung oleh negara, DPR, atau masyarakat
sebagai pemegang kedaulatan? Apakah keberadaannya dijamin dalam
struktur tata kelola negara berdasarkan hukum dan bukan semata-mata
kebijakan administratif eksekutif?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tidak, maka
pelimpahan kewenangan akreditasi kepada LAM berpotensi besar
melanggar prinsip dasar negara hukum, karena mereduksi tanggung jawab
negara terhadap pemenuhan hak atas pendidikan menjadi sekadar
delegasi administratif kepada entitas yang tak memiliki legitimasi
konstitusional. Bahkan, secara normatif, ini dapat dibaca sebagai bentuk
pengingkaran negara atas kewajiban positifnya (positive obligations) untuk
menjamin hak pendidikan sebagai hak publik, bukan komoditas pasar.
Dengan demikian, pendekatan Rechtsstaat menuntut agar negara tidak
hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penjamin dan
pelindung utama hak-hak warga negara melalui struktur hukum dan
kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan adil (Stephani Gabriella
Wijayawati,
(2025),
“Rule
of
Law
in
the
Eyes
of
European
Constitutionalism: Lessons for Indonesia,” Juris Gentium Law Review;
94
Constitutional State and Public Administration, dalam Constitutional State
and Public Administration (Springer, 2024), bab “The Role of Judicial
Review,” hlm. xx–yy).
Pelimpahan fungsi vital seperti akreditasi pendidikan kepada LAM tanpa
dasar hukum yang kokoh dan mekanisme akuntabilitas publik yang ketat,
merupakan deviasi dari prinsip negara hukum dan pengaburan fungsi
negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pendidikan.
2. Teori Public Service Obligation (PSO): Dalam kerangka teori Public Service
Obligation (PSO), pendidikan diposisikan sebagai layanan dasar (basic
service) yang menjadi kewajiban negara (state obligation) terhadap seluruh
rakyat, tanpa diskriminasi dan tanpa syarat. PSO menegaskan bahwa terdapat
sektor-sektor strategis dalam kehidupan publik yang tidak boleh diperlakukan
sebagai komoditas pasar, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,
pembentukan kepribadian warga negara, dan keberlangsungan peradaban
suatu bangsa (Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2025, Hukum
Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik (Bandung: Nuansa
Cendekia), hlm. xx–yy.q). Pendidikan - seperti juga air bersih, kesehatan, dan
keamanan - termasuk dalam kategori layanan dasar yang tidak dapat
diserahkan secara penuh kepada mekanisme swasta atau mekanisme pasar.
Dalam kerangka ini, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam
penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam aspek penjaminan mutu yang
menjadi jantung dari sistem pendidikan nasional. Pengalihan fungsi vital
seperti akreditasi kepada lembaga swasta (dalam hal ini, Lembaga Akreditasi
Mandiri atau LAM) bertentangan dengan prinsip PSO, karena mereduksi
pendidikan dari hak dasar menjadi produk jasa yang tunduk pada logika
komersial dan otonomi kelembagaan tanpa kontrol publik. Akreditasi bukan
semata-mata aktivitas teknokratik, tetapi adalah bagian dari kontrak sosial
antara negara dan rakyat untuk menjamin bahwa setiap anak bangsa
memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, adil, dan setara.
Mengapa negara tidak boleh menyerahkan fungsi ini kepada swasta? Karena
penjaminan mutu adalah instrumen negara untuk mengontrol kualitas layanan
publik secara nasional. Jika fungsi ini diprivatisasi atau diliberalisasi, maka
tidak ada jaminan bahwa standar mutu akan ditegakkan atas dasar
95
kepentingan publik, dan bukan kepentingan korporatif, sektoral, atau bahkan
ideologis tertentu. Bahkan lebih dari itu, pengalihan fungsi penjaminan mutu
kepada pihak non-negara berpotensi melahirkan ketimpangan layanan,
diskriminasi institusional, serta pelemahan hak konstitusional warga negara
atas pendidikan.
PSO menuntut agar negara hadir secara aktif dan substantif, bukan sekadar
sebagai regulator pasif. Dalam hal ini, negara harus memastikan bahwa
seluruh mekanisme dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk akreditasi,
dikendalikan dan diawasi oleh lembaga publik yang akuntabel secara hukum
dan politik. Delegasi fungsi kepada LAM tanpa fondasi konstitusional yang kuat
serta tanpa mekanisme kontrol publik yang efektif adalah bentuk pembiaran
negara terhadap terjadinya proses komodifikasi hak atas pendidikan.
Dengan kata lain, melaksanakan PSO dalam bidang pendidikan berarti negara
wajib mengelola, membiayai, dan menjamin mutu pendidikan secara langsung,
karena yang dipertaruhkan bukan sekadar efisiensi administratif, tetapi kualitas
warga negara dan kelangsungan bangsa di masa depan. Ketika negara
menyerahkan penjaminan mutu pendidikan kepada lembaga di luar kontrol
publik,
maka
negara
melangkah
mundur
dari
tanggung
jawab
konstitusionalnya, dan membiarkan rakyatnya menjadi objek eksperimen
kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial.
Dalam konteks ini, sistem akreditasi pendidikan tinggi bukanlah entitas
administratif yang berdiri bebas dari nilai-nilai konstitusional, melainkan
merupakan bagian integral dari penyelenggaraan hak konstitusional atas
pendidikan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) sampai (5) UUD
NRI 1945. Artinya, negara memiliki kewajiban tidak hanya menyediakan
pendidikan secara formal, tetapi juga menjamin kualitas dan mutu
penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar
warga negara. Oleh karena itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi—yang
menjadi instrumen utama penjaminan mutu—secara konstitusional merupakan
tanggung jawab negara, bukan semata urusan teknis atau administratif yang
bisa dialihkan begitu saja kepada entitas non-negara.
Pengalihan fungsi strategis seperti akreditasi dari lembaga publik seperti
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ke lembaga non-
96
negara seperti Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) tanpa mekanisme
akuntabilitas konstitusional yang memadai, mengandung bahaya besar
terhadap prinsip konstitusionalisme. Ini dapat dianggap sebagai bentuk
delegasi kekuasaan tanpa batas (undue delegation of power), yang justru
menegasikan prinsip supremasi konstitusi. Apalagi jika lembaga non-negara
tersebut tidak tunduk pada kontrol publik, tidak dibentuk melalui prosedur
demokratis, serta tidak menjamin pemenuhan nilai-nilai kesetaraan, keadilan,
dan partisipasi sebagaimana diwajibkan oleh konstitusi.
Lebih lanjut, jika negara menggunakan dalih “partisipasi masyarakat” untuk
menyerahkan fungsi akreditasi kepada LAM tanpa kerangka normatif yang
rigid, maka itu justru merupakan bentuk pencabikan halus terhadap cita-cita
konstitusional, karena partisipasi tidak bisa menjadi legitimasi atas pelepasan
tanggung jawab negara. Konstitusionalisme bukan sekadar soal prosedur
legal, tetapi tentang substansi dan orientasi moral dari kekuasaan negara,
yakni bagaimana negara hadir untuk menjamin bahwa setiap warga negara,
tanpa kecuali, mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan adil melalui
mekanisme yang sah dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, dalam kerangka teori konstitusionalisme, akreditasi
pendidikan tinggi tidak bisa dipisahkan dari kewajiban negara yang melekat
secara konstitusional. Negara bukan hanya “boleh” melakukan akreditasi -
negara wajib melakukannya sendiri atau secara langsung mengontrolnya
dalam kerangka Hukum Tata Negara yang demokratis. Bila negara menarik
diri dari tanggung jawab ini, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran
administratif, tetapi pengingkaran terhadap amanat konstitusi itu sendiri, dan
dalam jangka panjang, berpotensi merusak tatanan negara hukum demokratis
yang menjunjung tinggi martabat dan hak setiap warganya atas pendidikan
bermutu.
3. Teori Kedaulatan Negara atas Pendidikan: Dalam kerangka Teori
Kedaulatan Negara atas Pendidikan, pendidikan bukan hanya merupakan
layanan publik biasa, melainkan juga merupakan instrumen utama dalam
membentuk identitas nasional, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta
membangun daya saing dan martabat suatu bangsa di mata dunia.
Pandangan ini diperkuat oleh para filsuf hukum dan kebijakan publik seperti
97
Henry Alex Rubinstein dan Neil MacCormick, yang menegaskan bahwa
negara memegang kedaulatan penuh atas sistem pendidikan nasional,
karena dari sanalah negara membentuk warga negaranya, memelihara
legitimasi konstitusional, dan membangun keberlangsungan tatanan politik-
demokratis yang sehat (Henry Alex Rubinstein, Law and Education in a
Democratic State (Chicago: University of Chicago Press, 1993); Neil
MacCormick, Institutions of Law: An Essay in Legal Theory (Cambridge:
Cambridge University Press, 2007), hlm. xx–yy).
Menurut Rubinstein, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai alat sosial
untuk mobilitas vertikal, tetapi juga sebagai arena utama bagi rekonstruksi
politik dan budaya negara, di mana kedaulatan negara tidak boleh dibagi,
dilimpahkan, atau diprivatisasi tanpa mengancam integritas sistem sosial-
politik itu sendiri. Dalam semangat yang sama, Neil MacCormick
menekankan bahwa kedaulatan modern bukan sekadar monopoli atas
teritori, tetapi juga kewenangan eksklusif untuk menentukan arah moral dan
intelektual warga negara melalui institusi pendidikan yang dikelola secara
langsung oleh negara.
Dalam konteks itu, penyerahan fungsi-fungsi strategis pendidikan—seperti
akreditasi atau penjaminan mutu—kepada lembaga privat seperti Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM), adalah bentuk pengingkaran halus terhadap
kedaulatan negara di bidang pendidikan. Fungsi-fungsi tersebut tidak boleh
dipisahkan dari kontrol negara karena menyangkut penetapan standar
kualitas, pengawasan terhadap lembaga pendidikan, serta penentuan arah
kebijakan yang akan membentuk struktur sosial masa depan bangsa. Ketika
fungsi ini diserahkan kepada lembaga non-negara yang tidak tunduk pada
prinsip-prinsip kedaulatan publik, maka negara pada hakikatnya telah
menyerahkan sebagian dari instrumen kekuasaannya kepada entitas yang
tidak memiliki legitimasi politik maupun konstitusional.
Akibat logis dari privatisasi fungsi kunci pendidikan adalah terjadinya
disparitas kualitas dan aksesibilitas pendidikan, yang bertentangan langsung
dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
UUD NRI 1945 dan Pasal 31 ayat (1) hingga (5). Ketika lembaga privat
memegang otoritas menentukan kelayakan lembaga pendidikan, tanpa
98
mekanisme akuntabilitas yang kuat, maka standar mutu dapat dimonopoli,
disesuaikan dengan kepentingan pasar, atau bahkan dikomodifikasi,
sehingga lembaga pendidikan yang berada di daerah tertinggal, miskin
secara fiskal, atau lemah secara infrastruktur akan terpinggirkan dan tidak
memperoleh keadilan mutu yang sepadan. Ini adalah bentuk pengingkaran
terhadap prinsip universalitas hak atas pendidikan dan menciptakan
ketidaksetaraan struktural yang menciderai kedaulatan negara atas
pemerataan kualitas.
Lebih dari itu, kedaulatan negara atas pendidikan juga mensyaratkan bahwa
pengambilan keputusan strategis terkait mutu pendidikan harus berada di
tangan institusi negara yang tunduk pada prinsip demokrasi, supremasi
hukum, dan kontrol publik. Apabila lembaga privat seperti LAM mengambil
alih fungsi tersebut tanpa ada batasan hukum yang jelas, maka ini membuka
celah oligopolisasi kebijakan pendidikan, di mana segelintir aktor privat
memiliki pengaruh yang tidak proporsional terhadap arah pembangunan
sumber daya manusia nasional.
Dengan demikian, berdasarkan teori ini, negara tidak boleh bersembunyi di
balik dalih efisiensi, desentralisasi, atau partisipasi masyarakat untuk
melepaskan tanggung jawabnya dalam urusan strategis pendidikan. Fungsi
akreditasi harus tetap berada dalam domain institusional negara, karena
inilah salah satu jantung dari implementasi kedaulatan negara dalam
mewujudkan cita-cita pendidikan nasional yang merata, berkualitas, dan
berkeadilan. Penyerahan fungsi ini kepada lembaga privat tanpa batasan
normatif dan kendali demokratis adalah bentuk pelemahan kedaulatan
negara secara sistematis, yang harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan
masa depan pendidikan Indonesia dari dominasi pasar dan eksklusivitas
kelembagaan.
D.Pembahasan
1. Tafsir Konstitusional terhadap Pendidikan sebagai Hak dan Kewajiban
Negara
Dalam kerangka hukum dasar negara Republik Indonesia, Pasal 31 ayat (1)
dan (3) UUD NRI 1945 memuat dua prinsip fundamental yang tidak dapat
ditawar: pertama, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
99
pendidikan,
dan
kedua,
bahwa
pemerintah
bertanggung
jawab
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Keduanya bukanlah deklarasi
normatif biasa, tetapi merupakan perintah konstitusional yang mengikat,
bersifat imperatif, dan meletakkan beban tanggung jawab penuh pada negara,
bukan pada masyarakat sipil, apalagi entitas privat. Dalam konteks ini,
penjaminan mutu pendidikan - yang mencakup sistem akreditasi - adalah
bagian tidak terpisahkan dari tanggung jawab konstitusional negara tersebut.
Penjaminan Mutu bukan sekadar instrumen administratif atau teknokratis,
melainkan bagian esensial dari pemenuhan hak warga negara atas pendidikan
yang layak, bermutu, dan setara. Maka dari itu, ketika negara memilih untuk
melepaskan atau mendelegasikan fungsi strategis ini kepada Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) yang dibentuk oleh masyarakat dan tidak sepenuhnya
tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, maka itu bukan hanya kelalaian
administrative - tetapi pelanggaran terhadap prinsip tanggung jawab negara
yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Tindakan semacam itu merupakan
bentuk desentralisasi yang melampaui batas konstitusional, dan justru
berbahaya karena membuka ruang komodifikasi terhadap hak atas pendidikan.
Alih- alih memperluas jangkauan dan kualitas pendidikan, pelimpahan
kewenangan kepada LAM berpotensi menciptakan fragmentasi sistem,
memperbesar ketimpangan antar wilayah, dan menjauhkan pendidikan dari
kontrol publik yang sah. Lebih ironis lagi, negara melakukan ini dengan
mengatasnamakan partisipasi masyarakat, padahal hakikatnya adalah
pengunduran diri negara dari tanggung jawab konstitusional yang tidak bisa
dialihkan.
Tafsir konstitusional yang jernih dan bertanggung jawab harus menempatkan
negara bukan hanya sebagai fasilitator pendidikan, tetapi sebagai penjamin
utama keadilan dan kualitas pendidikan melalui sistem yang dikendalikan,
diawasi, dan dipertanggungjawabkan langsung oleh institusi publik. LAM,
dalam berbagai aspeknya, bukanlah lembaga negara, tidak dibentuk oleh
perintah konstitusi, dan tidak tunduk pada kontrol demokratis sebagaimana
lembaga-lembaga publik lainnya. Keberadaannya tidak dapat dijadikan dalih
untuk menjustifikasi pelepasan tanggung jawab negara terhadap sistem
akreditasi yang menyangkut hak dasar warga negara.
100
Maka dengan rendah hati namun tegas harus dikatakan: setiap bentuk
pelimpahan fungsi penjaminan mutu pendidikan kepada lembaga non-negara
tanpa legitimasi konstitusional dan tanpa akuntabilitas publik adalah bentuk
penyimpangan terhadap tafsir konstitusi itu sendiri. Ini bukan semata soal
efisiensi kelembagaan, melainkan soal integritas negara dalam menunaikan
mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara tidak
bisa, dan tidak boleh, mundur dari tanggung jawab ini atas alasan apapun. Bila
negara tetap bersikukuh pada jalan delegasi yang longgar ini, maka kita sedang
menyaksikan pergeseran nilai dari konstitusi sebagai kontrak sosial rakyat dan
negara, menjadi sekadar teks yang dipermainkan oleh kebijakan administratif
dan politik sektoral.
2. LAM dan Komersialisasi Tugas Publik
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), meskipun secara formal sering diklaim
sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berbasis pada keahlian
akademik, pada kenyataannya tidak berada dalam garis struktur pemerintahan,
serta tidak tunduk langsung pada mekanisme pengawasan publik yang ketat dan
terbuka. Independensi yang diklaim justru menjadi tameng normatif yang
menutupi kelemahan mendasar dalam aspek legitimasi publik, akuntabilitas
kelembagaan, dan transparansi operasional. Dalam konteks negara hukum
demokratis yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan prinsip keterbukaan
informasi, absennya mekanisme kontrol publik yang melekat pada LAM adalah
anomali serius dalam sistem pendidikan nasional.
Secara lebih konkret, LAM bukan lembaga negara - kendati keberadaan diakui
oleh UU a quo) - dan tidak berada di bawah kementerian yang bertanggung jawab
langsung kepada presiden dan DPR. Akibatnya, LAM beroperasi dengan otonomi
luas namun minim kontrol demokratis, sebuah kombinasi yang berbahaya karena
menyangkut fungsi vital negara yakni menjamin mutu pendidikan sebagai hak
dasar warga negara. Lebih problematik lagi, banyak laporan dari kalangan
akademisi, perguruan tinggi, serta program studi menunjukkan bahwa proses
akreditasi yang dilakukan LAM kerap menimbulkan beban finansial tambahan
yang tidak kecil bagi institusi pendidikan, terutama di luar pusat-pusat
pertumbuhan pendidikan seperti Jawa. Hal ini memperparah ketimpangan antar
101
wilayah dan antar program studi, menimbulkan rasa ketidakadilan, dan
menggerus prinsip pemerataan akses terhadap pendidikan bermutu.
Di sisi lain, struktur biaya, standar teknis, dan prosedur akreditasi yang ditetapkan
oleh LAM cenderung mencerminkan logika pasar, bukan asas keadilan sosial.
Dalam banyak kasus, program studi dengan sumber daya terbatas, tetapi
memiliki peran strategis dalam pembangunan lokal, tersingkir dari pengakuan
mutu hanya karena tidak mampu memenuhi indikator yang bersifat materialistik
dan administratif. Hal ini menunjukkan bahwa LAM telah menjelma menjadi
institusi yang secara tak langsung mempraktikkan komersialisasi terhadap tugas
konstitusional negara, yakni menjamin mutu pendidikan yang adil, inklusif, dan
merata. Fenomena ini, jika tidak dikritisi secara serius, dapat menciptakan
preseden berbahaya: bahwa negara secara diam-diam melepaskan tanggung
jawabnya dan membiarkan aktor non-negara menetapkan standar mutu tanpa
jaminan prinsip keadilan, kesetaraan, dan keterjangkauan. Penjaminan mutu
pendidikan bukanlah ruang eksperimen bisnis. Ia adalah wilayah sakral negara
dalam menjalankan mandat konstitusi. Oleh karena itu, setiap bentuk kebijakan
atau kelembagaan yang membawa konsekuensi pada eksklusi kelompok tertentu
dari akses terhadap pendidikan bermutu adalah bentuk pengingkaran terhadap
cita-cita konstitusional, dan harus diluruskan.
Oleh sebab itu harus dinyatakan bahwa pendidikan itu bukan komoditas, dan
akreditasi bukan ladang bisnis. Maka dari itu, LAM tidak dapat dibiarkan berjalan
tanpa pengawasan, tanpa evaluasi publik, dan tanpa kejelasan hubungan
hierarkis dengan struktur negara. Jika tidak ada langkah korektif yang tegas dari
pemerintah dan pembuat kebijakan, maka sistem penjaminan mutu nasional akan
tercerai-berai oleh disparitas, dikendalikan oleh mekanisme pasar, dan
kehilangan ruhnya sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945.
3. Delegasi Kekuasaan Publik secara Tidak Sah
Dalam Hukum Tata Negara modern, setiap pelimpahan kewenangan publik harus
dilandasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Delegasi
kekuasaan negara - apalagi yang menyangkut fungsi strategis seperti penjaminan
mutu pendidikan tinggi - tidak boleh dilakukan secara serampangan atau berbasis
pada justifikasi administratif semata. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
102
yang menganut prinsip supremasi konstitusi dan prinsip checks and balances,
setiap bentuk pelimpahan kewenangan negara harus tetap berada dalam koridor
pengawasan
publik
yang
efektif,
melekat,
dan
dapat
dimintai
pertanggungjawaban melalui saluran institusional formal.
LAM sebagai entitas non-pemerintah yang dibentuk oleh masyarakat sipil -
meskipun diklaim profesional dan independent - faktanya telah menerima
delegasi kewenangan publik yang sangat strategis dari negara, yakni penjaminan
mutu pendidikan melalui mekanisme akreditasi. Kewenangan tersebut tidak
hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, karena memiliki dampak
hukum, politik, dan sosial terhadap eksistensi suatu program studi, reputasi
lembaga pendidikan tinggi, bahkan terhadap pemenuhan hak konstitusional
warga negara atas pendidikan yang bermutu.
Masalah mendasarnya adalah bahwa delegasi kewenangan tersebut tidak
dibarengi dengan instrumen pengawasan yang ketat, efektif, dan dapat diakses
publik, baik dalam bentuk pengendalian internal oleh pemerintah maupun
pengawasan eksternal oleh lembaga negara yang berwenang. LAM pada
dasarnya berada di luar struktur birokrasi negara dan tidak tunduk pada prinsip
akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi dalil dalam tata kelola kekuasaan
negara. Hal ini menimbulkan ketimpangan mendasar dan membuka celah bagi
praktik-praktik yang menjauh dari asas keadilan, transparansi, dan objektivitas,
yang semuanya adalah prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Dengan demikian, praktik ini bertentangan dengan doktrin non-delegation yang
menegaskan bahwa fungsi-fungsi inti negara, khususnya yang berkaitan dengan
pemenuhan hak konstitusional warga negara, tidak boleh diserahkan kepada
entitas non-negara tanpa pengaturan hukum yang ketat dan tanpa mekanisme
pengawasan yang melekat. Negara tidak dapat secara selektif melimpahkan
tugas dan mengabaikan tanggung jawabnya, karena dalam sistem konstitusi
yang demokratis, pelimpahan tanpa kontrol bukan hanya cacat prosedural,
melainkan juga cacat legitimasi. Ini bukan sekadar soal hukum administratif, tetapi
menyangkut esensi tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga
negara
melalui
mekanisme
yang
sah,
transparan,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan secara publik.
103
4. Diskriminasi dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Praktik akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) tidak menjamin
kesetaraan perlakuan antar lembaga pendidikan tinggi dalam arti substantif
maupun prosedural. Secara faktual, setiap LAM dapat memiliki perangkat
instrumen asesmen yang berbeda-beda, menerapkan standar evaluasi yang tidak
seragam, serta memberlakukan tarif atau pembiayaan yang beragam untuk
proses akreditasi. Akibatnya, lembaga pendidikan tinggi yang berada dalam
strata atau sumber daya yang berbeda menghadapi perlakuan yang secara de
facto diskriminatif, baik dalam hal beban administratif maupun dalam kualitas
asesmen yang mereka terima.
Ketidak seragaman ini menggerus asas keadilan dan menyuburkan ketimpangan
antar perguruan tinggi, terutama yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan,
dan
terluar)
yang
secara
ekonomi
dan
kelembagaan
lebih
rentan.
Ketika perbedaan perlakuan ini berdampak langsung pada penilaian mutu
institusi, reputasi akademik, serta akses terhadap pendanaan dan kerja sama,
maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan
di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Penerapan akreditasi oleh LAM yang tidak berbasis pada kesetaraan prosedural
dan material menciptakan disparitas sistemik dalam sistem pendidikan nasional
yang semestinya bersifat inklusif, egaliter, dan berbasis pada meritokrasi yang
adil. Hal ini mengindikasikan adanya deviasi konstitusional yang perlu dikoreksi
secara serius oleh negara, karena apabila dibiarkan, maka fragmentasi mutu
pendidikan tinggi hanya akan menjadi pembenaran terselubung atas praktik
segmentasi sosial dan akademik yang bertentangan dengan cita-cita keadilan
sosial sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi.
5. Keruntuhan Legitimasi Negara dalam Fungsi Pendidikan
Secara filosofis dan normatif, konstitusi tidak merumuskan ketentuan bahwa
negara hanya berperan pasif dalam urusan pendidikan. Sebaliknya, konstitusi
memerintahkan negara untuk bertindak sebagai penyelenggara utama, pengarah
ideologis, sekaligus penjamin keadilan substantif dalam sistem pendidikan
104
nasional. Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD NRI 1945, khususnya
ayat
(3)
yang
menegaskan
bahwa
pemerintah
mengusahakan
dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Frasa “satu sistem
pendidikan nasional” mengandung makna imperatif alias perintah bahwa negara
tidak boleh mengalihkan tanggung jawab inti tersebut kepada entitas non-negara,
apalagi dalam fungsi strategis seperti akreditasi. Akreditasi bukan prosedur teknis
belaka. Akreditasi adalah instrumen legitimasi kelembagaan, tolok ukur integritas
akademik, sekaligus penyaring kualitas dan keberlanjutan ilmu pengetahuan.
Oleh karenanya menyerahkan kepada pihak swasta, bahkan dengan dalih
profesionalisme atau efisiensi, sejatinya adalah tindakan dekonstruksi diam-diam
terhadap prinsip kedaulatan negara di bidang pendidikan. Negara yang tunduk
pada logika outsourcing terhadap fungsi sekrusial ini sedang merelakan
hilangnya kendali terhadap arah dan substansi pencerdasan kehidupan bangsa,
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Hal ini bukan sekadar
kebijakan yang keliru, melainkan bentuk nyata dari kekosongan tanggung jawab
konstitusional yang dapat dikualifikasikan sebagai constitutional abdication alias
pengunduran
diri
negara
dari
kewenangannya
sendiri.
Dengan membiarkan fungsi akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri
(LAM) yang berasal dari kalangan profesi atau asosiasi swasta, negara
sesungguhnya sedang membuka pintu bagi privatisasi otoritas pendidikan. Ini
berarti bahwa parameter kelayakan pendidikan tidak lagi ditentukan oleh
kepentingan umum, tetapi oleh logika pasar, vested interest kelompok profesi
tertentu, dan kalkulasi biaya-manfaat yang tidak selalu selaras dengan
kepentingan konstitusional. Negara kehilangan legitimasi moral karena tidak lagi
menjadi pelindung akses, pemerataan, dan keadilan dalam pendidikan. Dan yang
lebih parah lagi, negara kehilangan pijakan konstitusional untuk menyatakan diri
sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, karena fungsi paling
mendasar dalam menjaga mutu telah diserahkan ke luar kendalinya.
Dalam konteks teori negara dan hukum, penyerahan fungsi akreditasi kepada
entitas non- negara juga mengaburkan prinsip checks and balances,
melemahkan akuntabilitas publik, dan menempatkan nasib jutaan peserta didik
serta institusi pendidikan tinggi di bawah otoritas yang tidak sepenuhnya tunduk
pada prinsip negara hukum. Ini adalah bentuk kemunduran sistemik yang tidak
hanya melemahkan negara dalam perannya sebagai penjaga peradaban bangsa,
105
tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan sosial yang menjadi jantung ideologi
Pancasila. Oleh karena itu, mempertahankan fungsi akreditasi dalam kendali
negara bukan sekadar masalah administratif atau efisiensi kelembagaan, tetapi
merupakan panggilan konstitusional. Negara tidak boleh menjadi fasilitator pasif
yang hanya memberi ruang bagi aktor-aktor non- negara mengambil alih peran
strategis, apalagi dalam bidang yang menyangkut formasi akal budi kolektif
bangsa. Negara harus hadir secara penuh, berdaulat, dan bertanggung jawab.
Sebab, ketika negara mengendurkan peran dalam pendidikan, sesungguhnya ia
sedang memundurkan sejarah dan mengabaikan amanat suci konstitusi.
E. Kesimpulan
Keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang dibentuk oleh masyarakat
dan diberi kewenangan sangat besar dalam proses akreditasi pendidikan tinggi
tidak hanya memunculkan persoalan teknis kelembagaan, tetapi telah
mengantarkan kita pada pusaran persoalan konstitusional yang sangat serius dan
mendalam. Realitas ini menyiratkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok
antara praktik kebijakan dengan amanat konstitusi. Setidaknya, terdapat tiga pilar
konstitusi yang secara langsung dilanggar oleh keberadaan dan operasionalisasi
LAM, yaitu:
•
Pembukaan UUD NRI 1945, yang menyatakan dengan tegas bahwa salah
satu tujuan pembentukan negara Indonesia adalah “mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Suatu mandat yang menempatkan pendidikan sebagai
instrumen pembebasan rakyat dan tidak dapat dikomodifikasi melalui
mekanisme liberalisasi institusional
•
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 sebagai manifestasi Prinsip negara hukum
(rechtsstaat), mewajibkan semua tindakan kekuasaan - termasuk delegasi
kewenangan public - harus dilakukan dalam kerangka hukum yang sah,
rasional, proporsional, dan akuntabel. Delegasi kewenangan akreditasi
kepada entitas masyarakat sipil tanpa status badan publik dan tanpa
mekanisme pertanggungjawaban konstitusional, merupakan pelanggaran
prinsip kedaulatan hukum dan supremasi konstitusi.
106
•
Pasal 31 UUD NRI 1945, khususnya ayat (3) yang memerintahkan negara
untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional”, dengan makna imperatif bahwa fungsi strategis dalam sistem
pendidikan, termasuk akreditasi, tidak dapat dan tidak boleh diserahkan
kepada pihak non-negara tanpa jaminan akuntabilitas publik dan
pengawasan penuh negara;
Oleh sebab itu, bertitik tolak dari permasalahan yang disampaikan di awal tulisan
ini, maka kesimpulan yang dapat disampaikan, adalah:
1. keberadaan LAM yang dibentuk oleh masyarakat dan diberi kewenangan
akreditasi merupakan bentuk delegasi kewenangan publik yang tidak sah
secara konstitusional. Kewenangan akreditasi bukan sekadar urusan
administratif, tetapi merupakan ekspresi otoritas negara dalam menjamin mutu
dan kesetaraan hak pendidikan warga negara. Delegasi terhadap kewenangan
tersebut kepada LAM tanpa kejelasan pertanggungjawaban publik dan tanpa
pengawasan yang memadai dari negara, melanggar prinsip non-delegation
doctrine dalam Hukum Tata Negara dan menimbulkan cacat konstitusional.
2. model LAM mencederai tanggung jawab negara dalam mewujudkan tujuan
pendidikan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 UUD NRI 1945.
Karena ketika negara menyerahkan fungsi penjaminan mutu pendidikan
kepada pihak masyarakat secara struktural dan fungsional, negara secara
sadar sedang menarik diri dari tanggung jawab konstitusionalnya. Ini adalah
bentuk kelalaian negara dalam menjamin pemerataan mutu dan keadilan
pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kerangka pemikiran
konstitusional, praktik ini setara dengan pengabaian tugas kenegaraan
(constitutional omission) yang tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.
3. secara fundamental pengaturan LAM dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan praktiknya bertentangan
dengan prinsip konstitusionalitas kebijakan pendidikan. Konstitusionalitas
kebijakan pendidikan menuntut adanya konsistensi antara norma konstitusi
dengan pelaksanaan teknokratisnya. UU Dikti yang melegitimasi LAM sebagai
entitas non-negara yang berwenang mengakreditasi tanpa jaminan kontrol
publik negara, jelas menciptakan disparitas antara norma konstitusi dan
realitas kebijakan. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip constitutional
107
supremacy dan sekaligus indikasi bahwa UU Dikti dalam bagian yang
mengatur LAM mengandung unsur potensial inkonstitusionalitas.
Berdasarkan tiga jawaban atas permasalahan tersebut, maka keberadaan
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) harus dikaji ulang
secara menyeluruh, bahkan patut dinyatakan inkonstitusional karena telah
menggerus tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan warga
negara.
Demikianlah sikap dan pandangan saya terkait dengan keberadaan Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang a quo.
Semoga berkenan.
7. Dr. Firdaus S.H., M.H. (Keterangan Tertulis Ahli)
A. Pendahuluan
Melalui Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian Pasal 20 ayat (2)
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 55
ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan
Tinggi,
keberadaan
Lembaga
Akreditasi
Mandiri
diuji
konstitusionalitanya, atas permohonan yang diajukan oleh Badan Kerja Sama
Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan
FH-PTN se-Indonesia). Suatu perdebatan konstitusional yang sangat
fundamental dan sangat menarik mengenai tanggung jawab konstitusional
negara “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu tujuan negara
dalam mewujudkan visi Indonesia menjadi negara bangsa merdeka, berdaulat,
adil dan makmur. Oleh sebab itu penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas
dengan sistem mutu yang terjamin untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
merupakan tanggungjawab konstitusional negara.
Menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara
berkesinambungan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan hanya
soal peningkatan standar mutu layanan pendidikan tetapi juga pemerataan dan
akses pendidikan yang berkualitas mudah dan murah bagi masyarakat.
Terutama bagi masyarakat yang berkemampuan ekonomi lemah serta
masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil. Berdasarkan data Badan
Pusat Statik tahun 2024, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi hanya
108
mencapai 31,45%. Angka tersebut masih cukup jauh dari target 38,04% angka
partisipasi kasar perguruan tinggi tahun 2029 yang direncanakan dalam
RPJMN. Jumlah lulusan sekolah menengah umum yang belum dapat
melanjutkan atau memutuskan tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan
tinggi masih sangat besar di bandingkan dengan negara-negara asean lainnya
seperti
Malaysia
43%,
Thailand
49,29%
dan
Singapura
91,09%
(https://www.kompas.id/artikel/angka-partisipasi-kasar-pendidikan-tinggi
up
date 2 Agustus 2025). Rendah jumlah APK pendidikan tinggi umumnya
disebabkan oleh factor ekonomi dan mahalnya biaya kuliah.
Revolusi industry 4.0 yang dipicu oleh pesatnya kemajuan tehnologi informasi
dan komunikasi, mengantar perubahan yang cepat dan radikal pada semua
sektor kehidupan masyarakat. Pada saat yang sama semua pihak dipaksa
segera menyesuaikan dan mengikuti tuntutan situasi yang tengah berubah.
Tidak terkecuali dunia pendidikan tinggi yang juga dipaksa menjadi mesin-
mesin industri yang harus mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM)
yang relevan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri pada
berbagai jenis profesi pekerjaan yang tersedia baik di dalam maupun di luar
negeri. Pendidikan tinggi bertransformasi menjadi industri jasa yang harus
mampu menghasilkan SDM yang berkualitas yang dibutuhkan dan dapat
terserap oleh dunia usaha dan dunia industri. Perguruan tinggipun dituntut
mampu membranding kualitas mutu sistem penyelenggaraan pendidikan dan
menjadi supply chain dalam rantai produksi dunia usaha dan dunia industri
(Agus Widyarto, Peran Supply Chain Management Dalam Sistem Produksi dan
Operasi Perusahaan, Jurnal Manajemen dan Bisnis, Volume 16, Desember
2012, hlm. 91-98.).
Sebagai bagian dari industri, branding jaminan mutu pendidikan yang dikemas
dengan sertifikat akreditasi, menjadi nilai jual perguruan tinggi untuk menarik
minat para stake holder, khususnya bagi masyarakat pengguna jasa layanan
pendidikan, baik calon mahasiswa, dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja.
Akreditasi menjadi sertifikat jaminan mutu untuk meyakinkan pengguna jasa
layanan pendidikan. Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, tidak sedikit
menggunakan standar akreditasi perguruan tinggi dan program studi sebagai
salah satu syarat bagi para pencari kerja untuk dapat diterima melamar
pekerjaan. Oleh sebab itu, akreditasi, menjadi salah satu pertimbangan bagi
109
para calon mahasiswa dalam memutuskan perguruan tinggi dan program studi
yang akan dipilih. Daya tarik akreditasi terhadap nilai jual perguruan tinggi dan
program studi berimplikasi pada nilai ekonomis yang dapat dikapitalisasi.
Meningkatnya jumlah mahasiswa yang mendaftar dan dapat diterima kuliah,
akan berdampak terhadap pendapatan perguruan tinggi. Branding market
status akreditas “unggul” bagi perguruan tinggi dan program studi, dibaca
sebagai peluang pasar baru yang dapat mendatangkan keuntungan.
Pemerintah kemudian membatasi diri melakukan akreditasi hanya terhadap
dua hal yakni: 1) akreditasi kepada lembaga pendidikan tinggi; 2) Akreditasi
terhadap program studi dengan status “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”.
Perguruan tinggi dan program studi yang berkeinginan mendapatkan status
akreditasi “unggul” harus mendaftar dan diakreditasi oleh LAM Masyarakat
dengan biaya yang berbeda-beda. Seperti LAM Tenik dan LAM Infokom
dimulai dari Rp 53.000.000.00 (lima puluh tiga juta rupiah) dan biaya Banding
Rp 29.700.000.00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus). LAM-PTKes untuk
Profesi Non Kedokteran dan Spesialis Rp. 80.000.000.00 (delapan puluh juta
rupiah), Profesi Kedokteran Rp 110.000.000.00 (seratus sepuluh juta rupiah),
vokasi dan akademik Rp 60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) dan banding
Rp. 35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah). Prodi baru Profesi Non
Kedokteran dan Spesialis Rp. 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah), Profesi
Kedokteran Rp 91.000.000.00 (sembilan pulu satu juta rupiah), profesi
kedokteran gigi Rp 91.000.000.00 (sembilan puluh satu juta rupiah)
(https://lamptkes.org/Biaya-Akreditasi. up date 4 Agustus 2025).
Berdasarkan
data
pada
https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/
terdapat
sebanyak 33.741 program studi aktif (https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ up
date 4 Agustus 2025). Mengambil sampel harga akreditasi LAM Infokom dan
LAM Tehnik Rp 53.000.000.00 (lima puluh tiga juta rupiah) x 33.741 program
studi. Jumlah program studi dan nilai rupiah yang harus dibayarkan untuk
mendapatkan status akreditasi merupakan target pasar yang cukup besar
untuk mendapatkan nilai kapitalisasi bagi LAM. Pergeseran akreditasi program
studi dari BAN-PT ke LAM Masyarakat dengan pembiayaan yang dibebankan
kepada program studi, dapat dipastikan akan berdampak terhadap
bertambahnya beban biaya kuliah yang harus ditanggung oleh mahasiswa.
Suatu kebijakan yang cukup ironis, di tengah angka partisipasi kasar pendikan
110
tinggi Indonesia tergolong rendah. Peserta didik umumnya memutuskan tidak
melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi karena alasan ekonomi.
Tetapi kemudian Pemerintah dan DPR mengambil kebijakan liberalisasi dan
kapitalisasi akreditasi program studi melalui LAM Masyarakat yang secara
langsung atau tidak langsung akan semakin mempersulit akses masyarakat
mendapatkan pendidikan tinggi.
B. LAM: Kamuflase Spirit UUD 1945
1. Hak Kecerdasan Yang Adil
Tujuan negara yang termaktub dalam alinea empat Pembukaan UUD 1945,
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial”. Melindungi segenap bangsa Indonesia secara
substansi mengacu kepada perlindungan dan upaya sungguh-sungguh
memenuhi hak kesejahteraan dan hak kecerdasan seluruh rakyat. Dalam rangka
perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional tersebut, lebih lanjut diatur
dalam Pasal-Pasal UUD 1945 di antaranya:
a. Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip supremasi
hukum yang menempatkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia untuk hidup, sejahtera dan mendapat pendidikan.
b. Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
d. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
e. Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib
membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
111
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Konsistensi visi dan tujuan bernegara beserta pasal-pasal yang terkandung di
dalamnya menunjukkan bahwa dasar consensus yang menjadi spirit konstitusi
untuk menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah kesejahteraan dan
kecerdasan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks
keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, kesejahteraan dan
kecerdasan seperti dua sisi dari selembar mata uang. Pemenuhan kecerdasan
dan kesejahteraan yang adil merupakan spirit UUD 1945 yang menjadi tanggung
jawab konstitusional Pemerintah untuk menjadi bangsa Merdeka, berdaulat, adil
dan makmur (IGD Palguna dan Bima Kumara Dwi Atmaja, Konsepsi Pendidikan
Sebagai Hak Konstitusional, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 30, Issue 2
Mei 2023, hlm. 350-370). Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan, merupakan langka penting untuk
memaksimalkan akses masyarakat terhadap pendidikan dalam rangka
pemenuhan kecerdasan yang adil.
Namun demikian negara dan Pemerintah, tetap merupakan fasilitator utama
penyelenggaraan pendiddikan yang bermutu pada semua tingkatan guna
pemenuhan hak-hak konstitusional untuk cerdas dan berkarakter. Tidak
terkecuali dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang akan melahirkan
lulusan yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan analisis yang
tajam pada bidang studi tertentu dan siap bekerja atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi. Pengetahuan, keterampilan, kemampuan analisis
dan karekater merupakan kebutuhan setiap orang untuk mengakses pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan peradaban umat manusia.
Pemenuhan terhadap kebutuhan tersebut tidak serta merta diserahkan dan
dibebankan kepada setiap individu peserta didik. Kemampuan financial setiap
112
warganegara yang berbeda akan menciptakan akses dan ketidakadilan terhadap
pendidikan. Terutama dengan kondisi ekonomi dan kemampuan financial yang
belum merata bagi seluruh rakyat, dapat semakin memperbesar ketidakadilan
dalam akses pendidikan dan menjadi penghalang terhadap terwujudnya
masyarakat adil dan makmur (kesejahteraan umum).
2. Kapitalisasi dan Komersialisasi Akreditasi
Gejala liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan tinggi dimulai ketika DPR dan
Pemerintah menerbitkan UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum
Pendidikan (BHP) dengan memperkenalkan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah
(BHPP). Alhasil undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 36/PUUVII/2009. Presiden dengan
persetujuan DPR kembali menetapkan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi yang memperkenalkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan
Hukum (PTN-BH) dan Perguruan Tinggi Negeri-Badan Layanan Umum (PTN-BLU).
Kedua sebagaimana dalam Pasal 65 ayat (1). Kedua bentuk PTN berkaitan dengan
derajat otonomi dalam menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang
didasarkan pada kemampuan keuangan. Sementara sektor pendapatan yang paling
mudah dari layanan pendidikan tinggi adalah pembayaran mahasiswa (SPP atau
UKT). Pembayaran mahasiswa menjadi objek paling mudah sebagai sumber
pendapatan dan pembiayaan bagi perguruan tinggi. Sehingga untuk biaya
pendidikan yang bermutu, pembiayaan kembali dibeban kepada mahasiswa. Situasi
demikian akan membatasi dan menciptakan diskriminasi terhadap calon mahasiswa
yang tidak memiliki kemampuan keuangan (financial) yang cukup. Akses pendidikan
hanya milik calon mahasiswa yang mempunyai kemampuan keuangan yang cukup.
Eksistensi perguruan tinggi sebagai bagian dari rantai suplay sumber daya manusia
dalam revolusi industri 4.0 yang saling terhubungan secara global, memaksa
beradaptasi dan menyamakan standar mutu pendidikan yang dikemas melalui
akreditasi. Penyamaan standar mutu melalui akreditasi oleh lembaga akreditasi,
baik nasional maupun internasional merupakan suatu label yang berfungsi untuk
meyakinkan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan masyarakat mengenai
mutu proses dan luaran pendidikan yang siap pakai dan memiliki daya saing (Dede
Irma dan Suparto, Peran Akreditasi Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi:
Kajian Kebijakan Indonesia, Ihsan, Jurnal Pendidikan Indonesia, Volume 3 Nomor 3
113
Juli 2025,DOI: https://doi.org/10.61104/ihsan.v3i3.1264). Akreditasi secara periodik
menjadi kebutuhan perguruan tinggi dan program studi sebagai simbol mutu, guna
menjaga kelangsungan harga dan nilai perguruan tinggi/prodi dalam persaingan
industri jasa pendidikan. Oleh sebab itu, status akreditasi dipandang memiliki nilai
kapitalisasi dan merupakan investasi yang menguntungkan bagi perguruan tinggi
dalam menarik minat calon mahasiswa untuk memilik perguruan tinggi/prodi (Abdul
Muhid dan Idham Oka Laksana Putri, Kapitalisasi Pendidikan dan Aksestabilitas
Belajar, Fikroh, Jurnal emikiran dan Pendidikan Islam, Volume 14 Nomor 1 Januari
2021, hlm. 89-103).
Kebutuhan akreditasi sebagai instrument pengawasan untuk menjamin mutu
pendidikan tinggi dan program studi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
bergeser menjadi komoditas dan dikapitalisasi melalui LAM masyarakat. Semangat
tersebut berkamuflase dalam UU Nomor 20 Tahun Tentang Sistem Pendidikan
Pasal 60 ayat (2) yang berbunyi, “Akreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang
sebagai bentuk akuntabilitas publik. Selanjutnya dalam UU Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 khususnya ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat
(8) sebagai berikut:
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh
lembaga akreditasi mandiri.
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri
bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk
berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan
kewilayahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan dijadikan
celah untuk leluasa mengatur lembaga akreditasi program studi melalui Peraturan
Menteri. Pasal 55 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012, mengkonstruksi pembentukan
114
LAM yakni LAM bentukan Pemerintah “atau” LAM bentukan Masyarakat yang diakui
oleh Pemerintah atas rekomendasi BAN-PT. Sepanjang kata sambung/penghubung
“atau” memberi ruang alternatif bagi Pemerintah untuk memilih kebijakan, apakah
akan mendirikan LAM bentukan Pemerintah atau menggunakan LAM bentukan
Masyarakat. Kebebasan untuk memilih alternatif kebijakan LAM, akan berdampak
pada hilangnya kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk mendirikan LAM
bentukan Pemerintah.
Formula tersebut mereduksi tanggungjawab konstitusional Pemerintah sebagai
pihak yang paling bertanggung jawab untuk memastikan standar mutu
penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan, khususnya yang dilakukan oleh
program studi. Pada hal program studi sendiri merupakan sektor terdepan dalam
proses pelaksanaan pendidikan. Pada perkembangannya pelaksanaan akreditasi
program studi dilakukan oleh LAM dengan dua standar dan hasil yang berbeda
sebagaimana dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi. Pada ayat (2) Kelayakan program studi berdasarkan pemenuhan
Standar Nasional-Direktorat Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan pemenuhan standar
LAM. Pada ayat (3) standar LAM harus lebih tinggi dari SN-Dikti dan cakupan
kriterianya dapat lebih luas SN-Dikti. Ayat (4) standar LAM ditetapkan oleh LAM
setelah mendapatkan persetujuan dari BAN- PT. Klasifikasi status akreditasi dibagi
menjadi tiga: 1) terakreditasi memiliki makna program studi memenuhi SN-Dikti, 2)
terakreditasi unggul memiliki makna program studi memenuhi standar LAM, 3) tidak
terakreditasi memiliki makna program studi tidak memenuhi atau berada di bawa
standar SN-Dikti.
Tidak adanya kewajiban atau keharusan bagi Pemerintah untuk mendirikan LAM,
maka sampai dangan saat ini belum ada LAM Program Studi bentukan Pemerintah.
Pelaksanaan akreditasi program studi diserahkan kepada LAM bentukan
Masyarakat dengan penilainan mengacu pada standar SN-Dikti dan standar LAM.
Ketentuan Pasal 55 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012 secara terang benderang
mereduksi nilai normative UUD 1945 dan menciptakan ketidakpastian hukum
mengenai tanggungjawab Pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan
menjamin kecerdasan yang adil. Formula Pasal 55 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun
2012 telah mengubah tanggung jawab konstitusional Pemerintah menjadi
115
instrument kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi yang akan berdampak
terhadap bertambahnya beban
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi (Muhammad Habibirrahman et.all,
Dampak Komersialisasi Pendidikan Tinggi di Masyarakat Lombok Timur, Risalah,
Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Volume 10 Nomor 3 Tahun 2024, DOI:
https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v10i3.991). Hal tersebut secara langsung
maupun tidak langsung akan berdampak pada beban biaya kuliah mahasiswa.
Kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan masyakat yang belum merata di tengah
mahalnya biaya kuliah secara otomatis akan menyumbang terhadap penurunan
angka partisipasi kasar peserta didik untuk melanjutkan sekolah ke jenjang
pendidikan tinggi (Jody Heymann at.all., Constitutional right to education and their
relationship to national policy and school enrolment, International Journal of
Education Development, 39 (2014) p. 131-141.DOI: https://doi.org/10.1016/
\j.ijedudev.2014.08.005). Hal tersebut dapat dilihat dari angka partisipasi kasar
peserta pendidikan tinggi pada tahun 2024 masih berada di angka 31,45%. Di sisi
lain tantangan untuk mengangkat daya saing bangsa di dunia internasional dalam
era revolusi industry 4.0 sangat tergantung kepada kualitas sumber daya manusia.
Hal tersebut hanya dapat diraih dengan jaminan mutu pendidikan yang berkualitas,
merata dan terjangkau oleh masyarakat. Di tengah upaya meningkatkan daya saing
bangsa melalui akses pendidikan yang bermutu, adil, terjangkau dan merata, justru
diperhadapkan dengan kebijakan yang mengkapitalisasi dan mengkomersialisasi
akreditasi melalui LAM (Asmirawati et.all, Komersialisasi Pendidikan, Jurnal
Equilibrium Pendidikan Sosiologi, Volume 14 Nomor 2 November 2016, hlm. 174-
183.). Suatu beban baru bagi perguruan tinggi dan program studi untuk menyiapkan
anggaran, tidak hanya pada sarana dan prasarana pendidikan tetapi juga biaya
akreditasi yang tidak sedikit. Akreditasi sebagai instrument Pemerintah untuk
menjamin dan memastikan mutu pendidikan dalam ihktiar melindungi dan
memenuhi hak kecerdasan rakyat, dilepaskan dan diserahkan kepada LAM untuk
menjaga pasar perguruan tinggi bagi dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja.
C. Penutup
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggungjawab konstitusional Negara
sebagaimana dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu,
peralihan tanggungjawab Pemerintah sebagai pelaksanaan utama akreditasi
116
kepada LAM masyarakat sebagaimana Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun
Tentang Sistem Pendidikan, Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU
Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi merupakan bentuk kapitalisasi
dan komersialisasi akreditasi perguruan tinggi/program studi, bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat RI menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 20 Agustus 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 20
Agustus 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 September 2025, yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I. KETENTUAN UU SISDIKNAS DAN UU PENDIDIKAN TINGGI YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) UU Pendidikan Tinggi, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU Pendidikan Tinggi
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik
dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta
dapat berdasarkan kewilayahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi
mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bahwa ketentuan tersebut di atas oleh Para Pemohon dianggap
bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan
117
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, yang berketentuan sebagai berikut:
Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,…
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
Dalam Permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan a
quo telah merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
dengan alasan sebagai berikut:
1. Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas serta Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan ayat (8)
UU Pendidikan Tinggi tidak mencerminkan upaya negara untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
tidak mengedepankan kepastian hukum yang adil, pemenuhan hak
pendidikan untuk memajukan kehidupan, dan memuat perlakuan yang
diskriminatif yang berakibat pada ketidaklayakan kualitas kehidupan,
ketidakmampuan warga negara mempertahankan hidup dan kehidupannya,
dan tidak terpenuhinya hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, hak untuk memajukan
118
dirinya menjadi tidak terpenuhi. Selain itu, ketentuan a quo secara terang
benderang dan nyata telah menggantikan peran dan tanggung jawab negara
untuk melakukan penilaian akreditasi atas kelayakan suatu program studi
yang ada di perguruan tinggi. Hal itu pun secara nyata dan jelas tidak linear
dengan amanat konstitusional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 17, 21, 27, 29-36, 38).
2. Bahwa dengan adanya dua lembaga berbeda yang juga berwenang
melakukan akreditasi berbeda dapat menyebabkan hasil penilaian yang tidak
linier, dengan kata lain disharmonis. Dengan adanya dua lembaga yang
memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, terdapat
risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat
membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi. Hal
ini dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
secara keseluruhan. Selain itu, proses akreditasi program studi yang dikelola
oleh instansi swasta/masyarakat mengarah pada kegiatan bisnis atau
kapitalisasi pendidikan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17-18 dan 20, 40-
41).
3. Bahwa keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga dapat menambah beban
administratif dan biaya bagi perguruan tinggi serta program studi. Dengan
adanya beban biaya akreditasi program studi yang rutin dilakukan dalam
jangka waktu tertentu, dikhawatirkan kebutuhan dana operasional perguruan
tinggi akan semakin besar, serta menyebabkan berkurangnya kualitas dan
sarana prasarana pembelajaran bagi mahasiswa akibat dilakukan alokasi
akreditasi program studi dan berdampak pada pengurangan kesejahteraan
dosen dan kerugian mahasiswa karena membayar UKT yang lebih tinggi dari
yang seharusnya (vide Perbaikan Permohonan hlm. 18-20, 41).
Bahwa Para Pemohon dalam Petitumnya memohon:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
119
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi terhadap program dan
satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah.”
3. Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi
dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi”.
4. Menyatakan Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam Pasal 55 ayat (8)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri”.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
120
dan Putusan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
perkara a quo, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait Pemohon I, perlu kiranya dipastikan kembali siapakah
yang sebenarnya mewakili Pemohon I dalam perkara a quo karena pada
identitas Pemohon disebutkan Pemohon I adalah Badan Kerja Sama
Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia
(disingkat “BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia”) yang diwakili oleh
ahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D (Ketua) dan Ferry Fathurokhman,
S.H, M.H., Ph.D. (Sekretaris) namun dalam posita permohonan a quo,
diterangkan bahwa Pemohon I diwakili oleh Ketua yakni Dahliana
Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., [Bukti P-6] Sekretaris yakni Ferry
Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., [Bukti P-7] dan Bendahara yakni Dr.
Erma Rusdiana, S.H., M.H., [Bukti P-8]. Perihal ini harus memperhatikan
ketentuan dalam AD/ART Pemohon I terkait siapa yang berhak mewakili
BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia di hadapan pengadilan, apakah
cukup Ketua dan Sekretaris atau secara bersama-sema diwakili oleh
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Dengan adanya ketidakjelasan ini
tentunya berpengaruh pada kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon I dalam permohonan a quo.
121
2. Bahwa terkait Pemohon II, Pemohon II adalah Yayasan Sehati
Indonesia Maju yang merupakan badan hukum privat dalam hal ini
menguasakan kepada Karnadi Adi Kusuma, SKM., MM.Kes yang
merupakan Karyawan Swasta/Dewan Pembina Badan Penyelenggara
Yayasan Sehati Indonesia. Dalam hal ini, perlu kiranya dilihat kembali
AD/ART Pemohon II khususnya terkait dengan siapa yang berhak
mewakili Pemohon II sebagai yayasan di hadapan pengadilan.
Sementara merujuk pada kedudukan hukum Pemohon II dalam
permohonan tidak menguraikan terkait kewenangan Dewan Pembina
Badan Penyelenggara Yayasan untuk mewakili Pemohon II dalam
mengajukan permohonan a quo.
3. Bahwa dalam uraian positanya, Para Pemohon mempertentangkan
keberlakuan pasal a quo dengan Pasal 28A dan Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 yang tidak disebutkan sebagai batu uji dalam
permohonan a quo. Hal ini menjadikan ketidakjelasan ketentuan mana
dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan
a quo. Dengan demikian, permohonan a quo dapat dinilai tidak jelas
(obscuur).
4. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, Para Pemohon tetap bisa
melakukan aktivitasnya sebagai badan hukum privat, dosen, dan
mahasiswa dan tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
yang terkurangi dengan berlakunya Pasal a quo. Selain itu, apabila
memperhatikan apa yang disampaikan oleh Para Pemohon dalam
permohonannya, telah jelas bahwa Para Pemohon memahami
pentingnya akreditasi bagi mahasiswa dan satuan pendidikan dalam
menjaga kualitas pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi. Meski
demikian, Para Pemohon tampak belum memahami arah kebijakan
pendidikan yang dibangun oleh pembentuk undang-undang melalui UU
a quo khususnya terkait pembagian peran dalam menjaga mutu
pendidikan di perguruan tinggi dan upaya pelibatan masyarakat di
dalamnya.
5. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon bahwa lembaga akreditasi mandiri
akan melepaskan tanggung jawab negara atas pelaksanaan pendidikan
pada perguruan tinggi, DPR RI menilai bahwa hal tersebut merupakan
122
kekhawatiran yang tidak berdasar dan justru menunjukkan belum
terbentuknya pemahaman Para Pemohon atas desain pendidikan
nasional khususnya dalam upaya menjaga kualitas pendidikan dan
layanan pendidikan yang diterima oleh masyarakat pada satuan
pendidikan yang ada dan peran-peran yang diemban oleh masing-
masing pihak yang dilibatkan. Perlunya keterlibatan masyarakat
khususnya para ahli pada bidang pendidikan tertentu dan ahli pada
perkembangan teknis di lapangan atau dunia kerja merupakan suatu
upaya agar kualitas pendidikan tinggi senantiasa berkembang sesuai
dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Selain itu,
dengan adanya lembaga akreditasi mandiri diharapkan pelaksanaan
akreditasi akan semakin adil, transparan, dan kredibel sehingga
mewujudkan perguruan tinggi yang berkualitas dan alumni-alumni
unggul dan kompeten. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dengan berlakunya
Pasal a quo baik bersifat aktual maupun potensial.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon, DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d' interest point d'action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connection).
Berdasarkan pada uraian yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
beserta Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
123
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Meskipun demikian, DPR
RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
yaitu “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial...”. Bahwa pendidikan merupakan hak fundamental yang harus
dipenuhi oleh negara sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945. Kewajiban negara dalam penyelenggaraan
pendidikan juga ditegaskan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, “…
bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang”.
2. Melalui UU Sisdiknas, Negara telah memberikan kerangka yang jelas
kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang
sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Pentingnya pendidikan bagi sebuah bangsa karena pendidikan
merupakan salah satu pilar untuk mewujudkan peradaban bangsa
dengan dilandasi nilai-nilai budi pekerti yang luhur, berintegritas,
berkepribadian sebagaimana hal ini juga disampaikan oleh Ki Hajar
124
Dewantara bahwa pendidikan dan pengajaran harus berdasarkan
kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah
kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir. Oleh karena itu,
pendidikan tidak hanya dipahami sebagai sekolah an sich tetapi pada
hakikatnya membangun kehidupan yang luhur (non scholae sed vitae
discimus). Dengan kata lain, pendidikan merupakan salah satu kunci
menuju masa depan bangsa yang lebih baik sehingga harus
diselenggarakan dalam suatu proses yang berlangsung sepanjang
hayat (vide Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas).
3. Meskipun demikian masih diperlukan pengaturan khusus tentang
penyelenggaraan pendidikan tinggi agar pendidikan tinggi dapat lebih
berfungsi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora untuk
pemberdayaan dan pembudayaan bangsa. Bahwa penyelenggaraan
pendidikan tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari
amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
4. Dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang makin
mengutamakan basis ilmu pengetahuan, pendidikan tinggi diharapkan
mampu menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia. Pada tataran praktis bangsa Indonesia
juga tidak terlepas dari persaingan antarbangsa di satu pihak dan
kemitraan dengan bangsa lain di pihak lain. Oleh karena itu, untuk
meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra bangsa Indonesia
dalam era globalisasi, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu
mewujudkan dharma pendidikan, yaitu menghasilkan intelektual,
ilmuwan dan/atau profesional yang berbudaya, kreatif, toleran,
demokratis, dan berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran
demi kepentingan bangsa dan umat manusia. Dalam rangka
mewujudkan dharma penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
diperlukan pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan karya
penelitian dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat
diabdikan bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia.
125
5. Bahwa kualitas pendidikan yang memenuhi atau melebihi harapan
pemangku kepentingan disebut mutu. Proses penetapan dan
pelaksanaan standar manajemen yang berkelanjutan untuk menjamin
kepuasan pemangku kepentingan dikenal sebagai penjaminan mutu.
Untuk
membangun
budaya
mutu
secara
mandiri
dan
berkesinambungan, satuan pendidikan menggunakan semua sumber
daya yang ada untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan dan
menerapkan seluruh siklus sistem. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah aturan khusus
yang dibuat oleh pemerintah untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan. Sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI harus
memenuhi standar nasional pendidikan yang ada di Indonesia.
Standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi adalah tiga program utama yang
mendukung program standarisasi ini. Dalam hal standarisasi, salah satu
cara penting untuk mendapatkan informasi tentang kondisi sebenarnya
suatu institusi pendidikan berdasarkan standar minimum, adalah
akreditasi. Pada saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut telah dicabut dan diganti
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 (PP SNP).
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas
serta Pasal 55 ayat (5)-ayat (8) UU Pendidikan Tinggi tidak
mencerminkan upaya negara untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga merugikan
masyarakat (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17, 21, 27, 29-36, 38).
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pada dasarnya
dilakukan dengan cara terencana dan terpadu dalam berbagai aspek
kehidupan agar dapat membangun dan mengembangkan peri-
kehidupan bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang sebagai
bangsa yang maju dan beradab. Oleh karena itu, negara
126
menempatkan pendidikan sebagai hak konstitusional yang harus
dijamin oleh negara, sebagaimana secara eksplisit ditentukan dalam
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan penegasan kembali
dalam UUD NRI Tahun 1945 bahwa pendidikan adalah hak, maka
negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara
memperoleh akses terhadap pendidikan.
b. Bahwa hak atas pendidikan yang dijamin dalam konstitusi pada
prinsipnya sejalan dengan standar hak asasi manusia yang diakui
secara internasional. Oleh karena itu, hak atas pendidikan
mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam
pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai
konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menyatakan, “Everyone has the
right to education. Education shall be free, at least in the elementary
and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory.
Technical and professional education shall be made generally
available and higher education shall be equally accessible to all on
the basis of merit; dan Pasal 13 ayat (2) huruf a International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966
yang menyatakan, “The States Parties to the present Covenant
recognize that, with a view to achieving the full realization of this right:
(a) Primary education shall be compulsory and available free to all”,
yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya). Ketentuan konstitusi dan instrumen
internasional tersebut memosisikan pendidikan dasar tidak hanya
menjadi hak setiap warga negara, tetapi juga merupakan kewajiban
yang harus dipenuhi oleh negara.
c. Bahwa penataan mekanisme akreditasi sebagaimana diatur dalam
pasal-pasal a quo ditujukan sebagai upaya memberikan pelayanan
dan pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas,
khususnya pendidikan tinggi. Perguruan tinggi memiliki posisi dan
karakteristik yang berbeda dengan satuan pendidikan pada jenjang
127
di bawahnya dan perguruan tinggi memiliki prodi-prodi yang memiliki
karakteristik yang berbeda satu sama lain dengan mekanisme
pengelolaan tiap prodi yang berbeda-beda. Urgensi pengembangan
sistem
akreditasi
nasional
adalah
untuk
merespons
dan
mengantisipasi perubahan internal dan eksternal yang terkait
dengan dunia pendidikan. Perkembangan internal terutama perlunya
mengatasi disparitas mutu pendidikan tinggi di Indonesia untuk
meningkatkan mutu dan daya saing perguruan tinggi pada tataran
global.
d. Bahwa adanya LAM bukan berarti negara melepaskan tanggung
jawabnya atas pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi dan
membebankannya kepada masyarakat. Adanya LAM dalam sistem
akreditasi nasional merupakan suatu hal yang telah dicanangkan
pembentuk undang-undang melalui UU Sisdiknas yang kemudian
diakomodasi dalam UU Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Pasal 55
ayat (6) UU Pendidikan Tinggi, LAM tidak hanya dapat dibentuk oleh
masyarakat tetapi juga dapat dibentuk oleh pemerintah. Dengan
demikian, jelas bahwa dalam upaya menjaga mutu pendidikan
melalui akreditasi prodi, adanya LAM bukanlah bentuk lepas tangan
negara atas pelaksanaan pendidikan tinggi di perguruan tinggi.
Adanya akreditasi dan pelibatan LAM dalam mekanisme akreditasi
merupakan bentuk upaya negara dalam memenuhi tugas dan
tanggung jawabnya dalam memberikan layanan pendidikan bermutu
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
e. Bahwa selain itu, adanya LAM untuk menjaga kualitas dan mutu
pendidikan di suatu prodi merupakan upaya pelibatan masyarakat
dalam pengelolaan pendidikan dan untuk membangun jembatan
antara sektor pendidikan dengan sektor ketenagakerjaan sehingga
kualitas pendidikan dan alumni yang dihasilkan akan lebih
berkesesuaian dengan kebutuhan industri dimana para alumni
tersebut akan berkiprah kemudian.
f. Bahwa dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
11-14-21-126
dan
136/PUU-VII/2009,
pelaksanaan pendidikan negara tidak boleh menjadi satu-satunya
128
aktor dominan dalam pendidikan karena hal itu akan mengikis hak
masyarakat untuk menentukan masa depan pendidikannya sendiri.
Selain itu, pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
merupakan bentuk pemberdayaan, dan bukan pelepasan tanggung
jawab negara melainkan bentuk pemberdayaan masyarakat ini yang
mencerminkan berjalannya pilar demokrasi karena masyarakat
dijadikan subjek. Pertimbangan hukum tersebut dikutip sebagai
berikut:
[3.26] ... Seperti halnya menyangkut hak hidup, meskipun negara
melindungi hak hidup warga negaranya akan tetapi setiap warga
negara juga memikul tanggung jawab terhadap dirinya sendiri
untuk hidup dan kehidupannya melalui cara cara hidup yang
sehat, pengutamaan keselamatan diri maupun orang-orang yang
berada dalam tanggung jawabnya supaya hak hidup itu tidak
dirampas oleh orang lain dan tidak pula hilang oleh ketiadaan
tanggung jawab dirinya akan hak hidupnya sendiri. Begitu pula
dengan pendidikan, bahwa benar pemerintah bertanggung
jawab terhadap pendidikan warga negaranya, akan tetapi
demi kualitas dirinya maka tiap warga negara juga harus ikut
memikul tanggung jawab terhadap dirinya untuk mencapai
kualitas yang diinginkannya. Oleh karena kualitas setiap
warga negara akan sangat menentukan kualitas bangsa,
maka negara tidak boleh berpangku tangan dengan
menyerahkan sepenuhnya pengembangan kualitas diri atau
kecerdasan kehidupan warganya kepada setiap warga
negaranya, sebab kalau hal ini terjadi maka tiap-tiap warga
negara akan menggunakan kebebasannya memilih untuk
menempuh pendidikan atau sebaliknya tidak menempuh
pendidikan sama sekali. Di sinilah peran dan tanggung jawab
pemerintah dan warga negara menjadi sangat penting.
Artinya, negara memiliki tanggung jawab utama sedangkan
masyarakat juga ikut serta dalam memikul tanggung jawab
itu;
...
...Menurut Mahkamah, peningkatan mutu pelayanan pendidikan
tidak hanya menyangkut aspek pembiayaan tetapi juga
menyangkut aspek-aspek lain seperti aspek perencanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, karenanya
pelibatan peran serta masyarakat tidaklah merupakan
pelepasan tanggung jawab negara atau pemerintah tetapi
justru merupakan manifestasi pemberdayaan masyarakat.
Pelibatan masyarakat dalam sektor-sektor publik termasuk
pendidikan adalah cermin berjalannya pilar-pilar demokrasi.
Masyarakat tidak saja sebagai objek dalam pendidikan tetapi
sebagai subjek. Dalam arti ini masyarakat oleh pembentuk
Undang-Undang hendak mewadahi potensi dan sumber daya
masyarakat dalam bentuk dewan pendidikan dan komite
129
sekolah/madrasah agar masyarakat ikut menentukan mutu
pelayanan pendidikan.”
2. Bahwa
sebelum
memberikan
tanggapan
atas
dalil-dalil
yang
disampaikan oleh Para Pemohon terlebih dahulu DPR RI merasa perlu
menjelaskan rancang bangun akreditasi pendidikan tinggi dalam UU
Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi sebagai berikut:
a. Bahwa pendidikan yang diberikan kepada masyarakat harus
bermutu dan tidak boleh sekadar memenuhi formalitas, melainkan
juga harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal ini
bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan
layanan pendidikan yang terbaik dan layak, sesuai dengan ukuran
objektif yang diatur undang-undang. Penilaian mutu pendidikan
dilakukan melalui dua pendekatan, yakni internal dan eksternal.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, satuan pendidikan
harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal
(SPMI). Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu
internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, satuan
pendidikan harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu
eksternal (SPME). Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan
benar, satuan pendidikan akan mampu meningkatkan mutu,
menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi
akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan demikian, akreditasi merupakan instrumen kunci dalam
menjamin mutu pendidikan di Indonesia sehingga akreditasi harus
mampu memberikan jaminan bahwa layanan pendidikan yang
diterima masyarakat sesuai dengan standar kualitas yang
ditetapkan.
b. Akreditasi merupakan pengakuan atas suatu lembaga pendidikan
yang memenuhi standar minimal sehingga lulusannya mampu
mencapai kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang
lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi atau untuk dapat
menjalankan praktik profesinya (to recognize an educational
institution as maintaining standards that qualify the graduates for
admission to higher or more specialized institutions or for
130
professional practice). Dengan demikian akreditasi merupakan
suatu proses yang tidak bisa dihindari karena selain bentuk
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan namun juga
merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders
terkait proses penjaminan mutu pendidikan. Melalui mekanisme
akreditasi dapat dipastikan bahwa satuan pendidikan, program
keahlian, lembaga kursus, dan pelatihan telah menerapkan konsep
penjaminan mutu yang berkelanjutan.
c. Bahwa akreditasi pendidikan telah diatur dan dilaksanakan di
Indonesia sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Pada
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur adanya penilaian satuan pendidikan
secara berkala yang dalam ketentuan penjelasannya dinyatakan
penilaian tersebut meliputi segi-segi administrasi, kelembagaan,
tenaga kependidikan, kurikulum, peserta didik, sarana dan
prasarana, serta keadaan umum satuan pendidikan baik yang
diselenggarakan
Pemerintah
maupun
masyarakat
untuk
menentukan akreditasi satuan pendidikan dan usaha pembinaan
yang diperlukan. Akreditasi sekolah dilakukan secara bertahap,
dimulai dari pengakuan sekolah swasta oleh pemerintah pada tahun
1975, hingga terbentuknya Badan Akreditasi Sekolah Nasional
(BASNAS) pada tahun 1994. Sejak awal pembentukannya, Badan
Akreditasi
Nasional –
Perguruan
Tinggi (BAN-PT)
hanya
menyelenggarakan akreditasi untuk program studi sarjana (S1).
Tahun 1999 BAN-PT mulai menyelenggarakan akreditasi untuk
program magister (S2), dan pada tahun 2001 mulai dengan program
diploma (S0) dan program doktor (S3), kemudian pada tahun 2007
mulai menyelenggarakan akreditasi untuk institusi perguruan tinggi.
d. Bahwa tujuan adanya akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Akreditasi tersebut dilakukan terhadap program dan satuan
131
pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri
yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (vide Pasal 60
ayat (1) dan ayat (2) UU Sisdiknas). Bahwa dengan berlakunya UU
Sisdiknas, terdapat beberapa perubahan penting terkait dengan
sistem akreditasi antara lain: (1) dari akreditasi sukarela menjadi
wajib, (2) dari akreditasi program studi menjadi akreditasi program
studi dan perguruan tinggi, (3) sistem penjaminan mutu internal dari
sukarela menjadi wajib, dan (4) dari badan akreditasi tunggal
menjadi majemuk.
e. Dalam lingkup perguruan tinggi, pembentukan BAN-PT adalah
untuk mengembangkan sistem akreditasi sedangkan akreditasi
sendiri dilakukan pada perguruan tinggi oleh BAN-PT dan terhadap
prodi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang dibentuk oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan (vide
Pasal 55 ayat (3)-ayat (7) UU Pendidikan Tinggi). Selain
mengembangkan sistem akreditasi, BAN-PT juga bertugas:
1) mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan;
2) memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui
pelaksanaan akreditasi;
3) melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan
secara nasional berdasarkan hasil akreditasi kepada Menteri;
4) mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan
evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara
nasional sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional
Pendidikan oleh Menteri;
5) memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan
Pemerintah
Daerah
terhadap
hasil
pemantauan
untuk
mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan;
(vide Pasal 51A PP SNP)
6) mengembangkan sistem informasi Akreditasi yang terintegrasi
dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
7) melakukan Akreditasi perguruan tinggi;
132
8) menetapkan status Akreditasi perguruan tinggi;
9) menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi
terhadap penetapan status Akreditasi perguruan tinggi;
10) memantau
pencapaian
SN
Dikti
melalui
pelaksanaan
Akreditasi;
11) membantu Menteri menyusun instrumen evaluasi pendirian
perguruan tinggi;
12) menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan mengenai:
a) hasil Akreditasi;
b) rekomendasi kebijakan Akreditasi nasional; dan
c) terkait sistem rekomendasi terhadap pengembangan SN
Dikti;
13) menetapkan kelompok program studi yang tercakup dalam
LAM;
14) mendorong dan/atau membina pembentukan LAM berdasarkan
kebutuhan Akreditasi program studi;
15) melakukan penilaian kelayakan LAM sebagai dasar pemberian
izin melaksanakan Akreditasi dari Menteri;
16) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LAM dalam
hal pengembangan instrumen dan pelaksanaan Akreditasi;
17) mengevaluasi kinerja LAM secara berkala dan melaporkan hasil
serta rekomendasi kepada Menteri;
18) membangun serta mengembangkan jejaring dengan pemangku
kepentingan di tingkat nasional dan internasional; dan
19) dapat mewakili pemerintah internasional mengenai Akreditasi.
(vide Pasal 90 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023
tentang
Penjaminan
Mutu
Pendidikan
Tinggi
(Permendikbudristek 53/2023).
Pengaturan ini merupakan bentuk Lex Specialis Derogat Legi
Generali dari ketentuan Pasal 60 UU Sisdiknas karena apabila
diperhatikan ketentuan tersebut tidak membedakan jalur, jenjang,
maupun jenis pendidikan.
133
f. Bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tugas negara yang
dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan
masyarakat. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat khususnya para
ahli pada bidang pendidikan tertentu dan ahli pada perkembangan
teknis di lapangan atau dunia kerja merupakan suatu upaya agar
kualitas pendidikan tinggi senantiasa berkembang sesuai dengan
tuntutan dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Selain itu,
dengan adanya LAM diharapkan pelaksanaan akreditasi akan
semakin adil, transparan, dan kredibel sehingga mewujudkan
perguruan tinggi yang berkualitas dan alumni-alumni unggul dan
kompeten.
g. Berdasarkan data pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi yang
dapat diakses melalui https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/statistik,
jumlah perguruan tinggi di Indonesia saat ini adalah 6.633
perguruan tinggi yang terdiri atas 128 Perguruan Tinggi Negeri
(PTN), 242 Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), 1.598 Perguruan
Tinggi Agama (PTA), 4.559 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan
106 N/A. Adapun jumlah prodi secara keseluruhan adalah 46.588
prodi yang terdiri atas 9750 prodi di PTN, 1289 prodi di PTK, 9265
prodi di PTA, dan 26284 prodi di PTS. Dihadapkan pada
peningkatan jumlah perguruan tinggi dan prodi yang ada di
Indonesia tentunya memerlukan mekanisme penjaminan mutu yang
tentunya tidak akan bisa efektif apabila hanya diampu oleh
pemerintah, maka dalam upaya menjaga kualitas dan mutu
pendidikan di perguruan tinggi perlu adanya keterlibatan LAM.
h. Terkait dengan adanya LAM, pembentukan LAM dilakukan dengan
adanya penetapan dari menteri (vide Pasal 52 ayat (3) PP SNP).
Dalam hal pengawasan terhadap LAM, menteri dan BAN-PT
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh LAM
dalam
bentuk
evaluasi
terhadap
proses
akreditasi
yang
dilaksanakan oleh LAM. Apabila ditemukan LAM tidak melakukan
akreditasi sesuai ketentuan yang ada, pelaksanaan akreditasi oleh
LAM dilakukan di bawah pembinaan dan pengawasan BAN-PT
selama 1 (satu) tahun bahkan ijin pelaksanaan akreditasi LAM
134
dapat dicabut oleh menteri. Selain itu, LAM diaudit oleh akuntan
publik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada
Masyarakat (vide Pasal 97 dan 98 Permendikbudristek 53/2023).
Dengan demikian, BAN-PT dan LAM bertugas melakukan SPME
melalui akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi.
i. Bahwa hingga saat ini, telah terbentuk beberapa LAM, yakni LAM
Teknik (LAM Teknik), LAM Sains Alam dan Ilmu Formal
(LAMSAMA), LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi
(LAMEMBA), LAM Informatika dan Komputer (LAMINFOKOM),
LAM Kependidikan (LAMDIK), LAM ilmu kesehatan (LAM PTKes),
dan LAM-Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK).
Selain 7 Lam tersebut, terdapat beberapa LAM lain yang telah
memperoleh ijin pelaksanaan akreditasi, yakni LAM-Perguruan
Tinggi Ilmu Pertanian (LAM PTIP), Lembaga Akreditasi Mandiri
Keagamaan (LAMGAMA), dan LAM WISATA, sedangkan LAM
yang masih dalam proses perijinan ada LAM Desain Perencanaan
Lingkungan Arsitektur (LAMDEPILAR) dan LAM Humaniora
(LAMHUM (dan seni)). Dalam hal belum terbentuk LAM, maka tugas
dan wewenang LAM menjadi tugas dan wewenang BAN-PT (vide
Pasal 103 ayat (1) Permendikbudristek 53/2023).
j. Bahwa keunggulan LAM adalah LAM yang telah mengadopsi
standar yang berlaku secara internasional dapat mengajukan diri
untuk diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh Menteri.
LAM yang diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh
Menteri dapat memberikan status terakreditasi secara internasional
kepada program studi yang memenuhi standar yang berlaku secara
internasional
(vide
Pasal
95
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
Permendikbudristek 53/2023).
3. Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan adanya dua lembaga
berbeda yang juga berwenang melakukan akreditasi berbeda pada satu
perguruan tinggi dan satuan pendidikan secara umum dapat
menyebabkan hasil penilaian yang tidak linier dan membingungkan
perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi, sehingga dapat
melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
135
secara keseluruhan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17-18 dan 20,
40-41). Terhadap dalil Para Pemohon, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, berdasarkan
Pasal 55 UU Pendidikan Tinggi, akreditasi dilakukan pada perguruan
tinggi oleh BAN-PT dan terhadap prodi oleh LAM yang dibentuk oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Dalam
hal belum terbentuk LAM, maka tugas dan wewenang LAM menjadi
tugas dan wewenang BAN-PT (vide Pasal 103 ayat (1)
Permendikbudristek 53/2023). Perbedaan pelaksanaan akreditasi
prodi pada BAN-PT dengan LAM adalah instrumen akreditasi yang
digunakan. Instrumen akreditasi tersebut disusun oleh BAN-PT dan
LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing (vide Pasal 76 ayat
(5) Permendikbudristek 53/2023). Instrumen akreditasi yang
digunakan oleh LAM merupakan instrumen yang harus sejalan
dengan sistem akreditasi nasional dan kebijakan di sektor
pendidikan dan telah disetujui oleh BAN-PT.
b. Bahwa Pasal 51 ayat (5) PP SNP menegaskan dalam hal program
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi
mandiri maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi kembali.
Dengan demikian berdasarkan peraturan tersebut maka secara
nyata tidak ada kewenangan untuk BAN-PT melakukan lagi
akreditasi ulang terhadap prodi yang telah dilakukan akreditasinya
oleh LAM. Oleh karena itu tidak akan terjadi akreditasi prodi secara
berulang oleh lembaga yang berbeda. Pengaturan yang demikian
ditujukan agar tercipta efisiensi proses dan biaya, serta adanya
kepastian hukum atas hasil akreditasi yang dikeluarkan baik oleh
BAN-PT maupun oleh LAM.
c. Bahwa dengan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi,
selain diharapkan untuk dapat menghasilkan lulusan yang kompeten
dan berdaya saing di tingkat global, sistem akreditasi terbaru
berbasis kinerja ini memungkinkan perguruan tinggi untuk lebih
136
menonjolkan keunggulan baik dalam hal penelitian, kualitas
pengajaran, maupun kontribusi sosial. Sistem ini juga mendorong
perguruan tinggi untuk memperluas kerja sama internasional seperti
riset
bersama
atau
peluang
pertukaran
mahasiswa,
serta
memperkuat relevansi kurikulum dengan dunia industri. Dengan
demikian, keberadaan BAN-PT dan LAM tidak menimbulkan
dualisme dalam upaya mewujudkan penjaminan kualitas prodi
dalam perguruan tinggi karena kedua lembaga tersebut sama-
sama berupaya menjamin mutu pendidikan berdasarkan kriteria
instrumen yang telah menjadi kewenangannya masing-masing.
Selain itu, antar kedua lembaga tersebut memiliki hubungan
yang saling melengkapi berdasarkan lingkup kewenangan dan
tugasnya masing-masing.
d. Bahwa seiring berjalannya waktu, penjaminan mutu bukan sekedar
kewajiban bagi perguruan tinggi tetapi kebutuhan perguruan tinggi
untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan
pendidikan yang dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut telah
memenuhi standar yang ada dan bahkan dapat melampaui standar
pendidikan tinggi yang telah ditentukan baik oleh pemerintah
maupun oleh lembaga internasional. Selain itu, adanya LAM ini
merupakan bentuk dukungan terhadap otonomi keilmuan dalam
suatu perguruan tinggi.
e. Bahwa pengaturan ini telah berkesesuaian dengan tujuan adanya
LAM sebagaimana original intent pembentuk UU Sisdiknas dan UU
Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam kutipan risalah
pembahasan berikut:
Rapat Panja RUU Sisdiknas pada Senin, 26 Maret 2002
KETUA RAPAТ:
Jadi kita kembali ke Pasal semula hanya dengan
menambah "kompeten" saja. jadi "Akreditasi terhadap satuan
pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga
independen
yang
kompeten
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban kepada publik".
(RAPAT SETUJU)
Rapat Dengar Pendapat RUU Pendidikan Tinggi Komisi X pada
Jumat, 6 Juli 2012
137
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud ayat
(4) merupakan lembaga mandiri bentukan pemerintah atau
lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh
pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Tinggi, nah ini perlu ada kalimat penambahan
supaya tidak lari ke mana-mana yang menjamin mutu
pendidikan tinggi, itu yang mau saya ikat itu disitu jangan
sampai nantii bentuknya kebanyak akhirnya pendidikan tinggi
tidak terjamin mutunya, gara-gara kebanyakan LAM-LAM itu
sendiri, ada kalimat yang mengikat bahwa pembentukan LAM
itu sendiri mau banyak, sedikit tapi itu menjamin
penjaminan mutu pendidikan tinggi, mungkin di cut disitu
Pimpinan, di ayat (6) itu bahwa lembaga akreditasi mandiri yang
dimaksud ayat (4) itu, yang dibentuk akreditasi BAN PT ini
betul-betul itu menjamin penjaminan mutu, apa kalimat yang
tepat itu, atau merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu
pendidikan semuanya.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Kalau menurut saya Pak Katua ini di akui oleh pemerintah
saja itu sudah luar biasa, ini tidak mudah ini nanti dalam
pelaksanaannya.
KETUA RAPAT:
Ya Pak Raihan ini kita serahkan Permen saja ya, oke ya,
baik tapi semangatnya tadi tolong Pak Dirjen di tampung di
Permen ya oke ya.
(RAPAT : SETUJU)
(bagian risalah yang relevan selengkapnya disampaikan sebagai
Lampiran yang tidak terpisahkan dengan keterangan a quo).
f. Bahwa terkait dengan pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi, DPR
RI melalui RDPU yang diselenggarakan Komisi X pada 1 Juli 2024
menerima masukan dari masyarakat yang menyatakan dengan
adanya perbedaan karakteristik masing-masing bentuk perguruan
tinggi yang ada di Indonesia (universitas, institut, sekolah tinggi,
politeknik, akademi, dan akademi komunitas) maka seharusnya
kriteria akreditasinya berbeda dan menyesuaikan dengan bentuk
perguruan tinggi yang dinilai.
g. Selain itu, dalam RDP Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR
RI dengan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan pada 27 Juni 2024,
sebagai tanggapan atas paparan dan masukan dari perwakilan
perguruan tinggi yang hadir, Panja menyatakan antara lain
diperlukan upaya untuk mendorong terlaksananya prodi-prodi
138
bertaraf internasional sesuai tuntutan Permendikbudristek 53/2023.
Upaya agar terwujudnya prodi bertaraf internasional pada perguruan
tinggi tentunya harus memperhatikan penjaminan mutu yang ada,
yang tentu saja bukanlah hal yang bisa dilakukan hanya dengan
adanya satu organisasi pelaksana akreditasi, yakni BAN-PT. Hal ini
pun menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh DPR RI dalam
pelaksanaan
pendidikan
nasional
khususnya
pada
jenjang
pendidikan tinggi.
4. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa keberadaan
LAM juga dapat menambah beban administratif dan biaya bagi
perguruan tinggi serta program studi (vide Perbaikan Permohonan hlm.
18-20, 41), DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdirinya satuan pendidikan dalam masyarakat tidak lepas
dari adanya ijin yang diberikan oleh pemerintah yang dalam
pemberian ijin tersebut, pemerintah juga bertanggung jawab atas
pelaksanaan layanan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat
dan berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip
utama dalam tata kelola satuan pendidikan yang baik yang
berimplikasi pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara pendidikan.
b. Bahwa menurut Pasal 51 UU Pendidikan Tinggi, Pendidikan Tinggi
yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan
lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan
menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna
bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk mendapatkan
pendidikan
tinggi
yang
bermutu
tersebut,
Pemerintah
menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
(SPM Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang
pada saat buku ini disusun adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi) dan merupakan kegiatan sistemik untuk
meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan
berkelanjutan. Ditinjau dari cakupannya, SPM Dikti meliputi bidang
139
Akademik dan Non Akademik. Hal ini diatur pada Pasal 54 UU
Pendidikan Tinggi dan Pasal 65 Permendikbudristek 53/2023
dimana bidang akademik berkaitan dengan Tridharma pendidikan
tinggi (kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
(Tridharma) sedangkan bidang non-akademik meliputi: organisasi,
keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.
c. Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, upaya
menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan secara
internal (SPMI) dan secara eksternal (SPME). SPMI dan SPME
merupakan bagian dari SPM Dikti.
d. Bahwa dalam Pasal 52 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi disebutkan,
penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang
disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi,
Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti. Sesuai dengan istilah
‘internal’ di dalam SPMI, kelima langkah tersebut harus dilaksanakan
secara internal oleh perguruan tinggi. Dikarenakan SPM Dikti yang
terdiri atas SPMI dan SPME harus didasarkan PD Dikti, berarti data
dan informasi yang digunakan untuk SPMI harus identik dengan data
dan informasi yang digunakan untuk SPME. Dengan demikian,
setiap perguruan tinggi harus menyimpan data dan informasi yang
akurat, valid, dan mutakhir yang dapat digunakan untuk mengukur
ketercapaian atau pemenuhan Standar Dikti di dalam SPMI
perguruan tinggi tersebut, sekaligus dapat pula digunakan oleh BAN-
PT atau LAM untuk melakukan akreditasi. Oleh karenanya,
pelaksanaan akreditasi oleh LAM sebagai bagian dari SPME tidak
akan menambah beban administratif bagi satuan pendidikan apabila
pelaksanaan administrasi di satuan pendidikan tersebut tertib dan
telah sesuai dengan aturan yang ada.
e. Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Permendikbudristek 53/2023,
pendanaan LAM bersumber dari masyarakat dan/atau sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
menanggung biaya LAM untuk melakukan akreditasi bagi program
140
studi baru dan akreditasi ulang bagi program studi yang berstatus
terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
(vide
Pasal
96
ayat
(3)
Permendikbudristek 53/2023).
f. Adapun biaya akreditasi oleh LAM ditanggung oleh program studi
dalam hal program studi mengajukan akreditasi ulang bagi program
studi yang:
1) mengajukan status terakreditasi unggul;
2) diduga mengalami penurunan mutu;
3) status Akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional
berakhir; dan
4) mengajukan status terakreditasi secara internasional
(vide Pasal 96 ayat (4) Permendikbudristek 53/2023).
g. Bahwa biaya untuk melakukan akreditasi ulang tersebut ditetapkan
oleh LAM berdasarkan rancangan satuan biaya pelaksanaan
akreditasi program studi sesuai bidang yang dilampirkan pada saat
proses pendirian LAM (vide Pasal 93 Permendikbudristek 53/2023).
Artinya LAM tidak menarik biaya akreditasi pada prodi secara
sepihak,
melainkan
telah
melalui
tahap
pemeriksaan
dan
persetujuan dari BAN-PT selaku pemegang kewenangan untuk
memberikan rekomendasi izin pendirian LAM dan Menteri selaku
pemberi izin.
h. Bahwa untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan dalam
proses akreditasi satuan pendidikan maupun akreditasi prodi,
pemerintah dan BAN-PT mengembangkan sistem automasi dalam
pelaksanaan akreditasi ulang untuk perpanjangan status akreditasi
dengan peringkat akreditasi yang sama. Adapun mekanisme
pemeriksaan lapangan akan dilakukan jika terdapat dugaan
penurunan maupun peningkatan mutu. Mekanisme automasi
tersebut dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data
dan informasi dari profil dan rapor satuan pendidikan dan data pokok
pendidikan (dapodik).
i. Bahwa pengaturan mengenai biaya akreditasi oleh LAM dalam
Permendikbudristek 53/2023 tersebut merupakan respons Komisi X
141
dan Pemerintah dalam menjawab permasalahan yang disampaikan
oleh masyarakat. Pada tanggal 20 April 2021, Komisi X mengadakan
RDPU dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama
dengan
agenda
membahas
permasalahan
penyelenggaraan
pendidikan tinggi (Perguruan Tinggi Islam Swasta). Dalam RDPU
tersebut disampaikan agar Kemendikbud perlu meninjau kembali
kebijakan akreditasi melalui LAM mengingat tidak adanya standar
biaya dari pemerintah maka pungutan biaya sangat mahal dan
membebani PTS. Selain itu, pada tanggal 15 September 2022,
Komisi X telah melakukan RDPU dengan rektor perguruan tinggi
dengan agenda salah satunya membahas mengenai penguatan
akses, mutu, dan daya saing perguruan tinggi. Dalam RDPU
tersebut, permasalahan akreditasi perguruan tinggi juga mencuat
yang
salah
satunya
disampaikan
oleh
Rektor
Universitas
Muhammadiyah Malang agar Komisi X mendorong peninjauan
kembali kebijakan terkait LAM, deregulasi BAN-PT, dan akreditasi
berbasis masyarakat (Society Recognition).
j. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang disampaikan
kepada Komisi X tersebut, Komisi X juga memanggil BAN-PT dan
LAM-PT. Pada tanggal 27 September 2022, Komisi X mengadakan
RDPU dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-
PT), Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-
PTKes), Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Pendidikan
(LAM-Dik), dan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Teknik
(LAMTeknik). Dalam RDPU tersebut Komisi X memberikan
pandangan antara lain:
• mendorong BAN-PT maupun LAM-PT untuk menyiapkan strategi
terkait upaya percepatan akreditasi, pemenuhan assesor,
maupun penghematan anggaran dengan tanpa mengurangi
mutu akreditasi;
• mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang
mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi melalui
peningkatan anggaran bagi pelaksanaan akreditasi perguruan
tinggi maupun program studi; dan
142
• meminta para narasumber tetap aktif memberikan masukan
kepada
Pemerintah
untuk
menyempurnakan
kebijakan
perguruan tinggi dengan memberikan kontribusi pemikiran
secara kritis terhadap pembangunan pendidikan.
Sebagai
respons
terhadap
permasalahan
biaya
akreditasi,
Pemerintah kemudian menetapkan Permendikbudristek 53/2023.
Dengan demikian biaya akreditasi prodi oleh LAM akan ditanggung
program studi dalam hal dilakukan akreditasi ulang sebagaimana
ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5) Permendikbudristek 53/2023.
k. Bahwa selain rapat-rapat tersebut, DPR RI melalui Komisi X juga
memanggil BAN-PT dan LAM-PT dalam RDPU yang dilaksanakan
pada 7 Mei 2025 yang membahas salah satunya mengenai peran
dan fungsi BAN-PT dan LAM-PT dalam akreditasi Perguruan Tinggi
Kementerian Lembaga (PTKL) secara menyeluruh dan program
studi spesifik di PTKL. Dalam RDPU tersebut, Panja PTKL Komisi X
menyampaikan catatan di antaranya:
• Mendorong BAN-PT, LAM PTKes, LAM Teknik, LAMEMBA,
LAMSAMA, dan LAM INFOKOM agar melakukan akreditasi
terhadap seluruh perguruan tinggi dan program studi di PTKL
yang tidak terakreditasi, untuk memastikan pencapaian mutu,
keunggulan kompetitif dan kepatuhan aturan.
• Mendorong
BAN-PT
agar
segera
berkoordinasi
dengan
Kemendiktisaintek untuk melakukan sinkronisasi data di PD Dikti,
khususnya terkait jumlah perguruan tinggi dan jumlah prodi yang
diakreditasi, serta peringkatnya.
• Mendorong
Kemdiktisaintek
RI
agar
dalam
mereviu
Permendikbudristek 53/2023 dengan melibatkan pemangku
kepentingan pendidikan tinggi dengan memperhatikan kondisi
obyektif perguruan tinggi.
l. Bahwa dengan adanya rapat-rapat yang telah disebutkan, DPR RI
melalui Komisi X memperhatikan permasalahan yang berkembang
terkait pelaksanaan akreditasi pada perguruan tinggi dan merespons
permasalahan dalam manajemen perguruan tinggi khususnya terkait
dengan penyelenggaraan akreditasi baik oleh BAN-PT maupun oleh
143
LAM-PT. Informasi dan masukan yang diterima oleh DPR RI
senantiasa menjadi perhatian DPR RI dalam upaya peningkatan
kualitas
pendidikan
nasional
untuk
mendukung
percepatan
pembangunan nasional. Dengan demikian, Para Pemohon pun
dapat menyampaikan permasalahan dan masukannya atas
pelaksanaan akreditasi khususnya terkait dengan permasalahan
yang timbul dengan adanya LAM kepada DPR RI baik secara
langsung maupun melalui layanan website DPR RI yang dapat
diakses melalui pranala dpr.go.id.
m. Bahwa dengan demikian biaya yang dikenakan oleh LAM bukanlah
bentuk komersialisasi dan bisnis, karena peraturan secara tegas
mengatur wataknya sebagai lembaga nirlaba. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 91 ayat (3) huruf b Permendikbudristek 53/2023 yang
mewajibkan LAM bersifat nirlaba, sehingga semua penerimaan biaya
akreditasi
harus
digunakan
sepenuhnya
untuk
mendukung
pelaksanaan tugas penjaminan mutu pendidikan tinggi secara
profesional, independen, dan berkelanjutan. Dengan prinsip nirlaba
ini, tujuan utama penarikan biaya bukan untuk mencari keuntungan,
melainkan untuk menutupi kebutuhan operasional, pengembangan
metodologi penilaian mutu, pelatihan asesor, sertifikasi lembaga,
dan layanan lain yang memastikan mutu akreditasi tetap terjaga.
Pendekatan ini justru mendukung akuntabilitas publik dan
transparansi lembaga akreditasi dalam memberikan layanan
berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
luas.
5. Bahwa beberapa tokoh pendidikan turut menuturkan
apabila
keberadaan LAM ditiadakan maka hal tersebut akan memberikan
dampak negatif berupa melemahnya sistem penjaminan mutu
perguruan
tinggi
khususnya
prodi.
Tokoh-tokoh
tersebut
menyampaikan, antara lain:
Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh, DEA. (eks Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan 2009-2014)
“saya tidak bisa membayangkan ada suatu produk massal, yang
produk massal itu basisnya standar of quality, tiba-tiba ada lembaga
yang punya tanggung jawab ngontrol kualitas tadi itu hilang. Apa yang
144
akan terjadi? Yang akan terjadi, maka kualitas itu bukan lagi menjadi
persyaratan dari sebuah produk
Kita juga bisa menyampaikan pandangan teman-teman ke Pak
Menteri. Pak ini loh yang dianggap kurang tangggung jawab. Dari sisi
apa misalnya? Dari finansialnya, kewenangannya, atau apakah dari
pembinaannya? itu yang harus dijelaskan. Sekali lagi tidak apa-apa
jika ada orang yang men-challenge, itu sesuatu yang biasa saja.
LAM bukan pengganti peran negara, melainkan pelaksana teknis
dalam penjaminan mutu program studi yang beroperasi dengan
kemandirian profesional dan integritas ilmiah, sesuai prinsip dasar
UU 12/2012”
Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. (Ketua Dewan Pengawas LAM
Teknik)
“bahwa fungsi LAM adalah memperkuat sistem penjaminan mutu,
dan mereka terus berupaya menjaga independensi dan akuntabilitas
lembaga.”
Prof. DR.-Ing., Misri Gozan, M.Tech, IPM (Ketua Komite Eksekutif
LAM Teknik)
Menunjukan bagaimana akreditasi oleh LAM TEKNIK dan IABEE
(Akreditasi International) telah mengubah paradigma kampus, dari
kepatuhan administratif menuju pencapaian mutu berbasis capaian
(Outcome-Based Accreditation).
Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis Akreditasi LAM
INFOKOM)
Membagikan pengalaman LAM INFOKOM dalam membangun
standar akreditasi ICT nasional yang selaras dengan tuntutan global,
terutama melalui afiliasi dengan Seoul Accord dan Seoul Accord
General Committee (SAGC).
(Seminar Farkom LAM bertema “Perjalanan Lembaga Akreditasi
Mandiri Teknik dalam infokom” di Jakarta, Rabu 23 Juli 2025)
Berdasarkan beberapa tanggapan tersebut maka dapat diketahui
tantangan maupun hambatan yang terjadi dari pelaksanaan penjaminan
mutu oleh LAM bukanlah merupakan permasalahan konstitusional.
Selain itu apabila keberadaan LAM dihapuskan juga bukan berarti solusi
menjadi terpecahkan, sebab beban yang menurut Para Pemohon
rasakan boleh jadi tantangan yang semestinya dapat dikomunikasikan
kepada lembaga pemerintah yang berwenang untuk dicarikan solusinya
pada tataran teknisnya.
145
6. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945
yang tidak mengatur secara rinci terkait penyelenggaraan pendidikan
dan upaya penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan, maka telah
jelas pengaturan terkait upaya penjaminan mutu melalui akreditasi baik
melalui BAN-PT maupun melalui LAM merupakan bentuk open legal
policy pembentuk undang-undang. Dengan demikian, sepanjang
kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan open legal policy yang
telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan tersebut
tidak dapat dinyatakan inkonstitusional.
7. Bahwa terkait petitum Para Pemohon yang mengharapkan pelaksanaan
akreditasi
dilakukan
sepenuhnya
oleh
Pemerintah,
DPR
RI
menerangkan bahwa apabila akreditasi dilakukan sepenuhnya oleh
BAN-PT, hal tersebut justru berpotensi melemahkan akuntabilitas dan
independensi lembaga akreditasi mengingat BAN-PT yang berwenang
menentukan instrumen akreditasi dan juga merupakan pelaku tunggal
akreditasi perguruan tinggi. Dengan demikian apabila pengawasan
mutu prodi hanya dilakukan oleh BAN-PT, maka tentu esensi
pengawasan publik akan berkurang bahkan tertutupnya ruang
partisipasi masyarakat dalam upaya penjaminan mutu pada perguruan
tinggi
dan
tertutupnya
ruang
partisipasi
masyarakat
dalam
pengembangan keilmuan di perguruan tinggi.
8. Apabila pengaturan mengenai LAM dihapuskan, hal ini akan berdampak
pada pelaksanaan akreditasi prodi pada perguruan tinggi dan tidak
optimalnya
upaya
pengembangan
penyelenggaraan
pendidikan
bermutu dan upaya menjaga mutu pendidikan. Dengan memperhatikan
perkembangan masyarakat, baik secara nasional, regional maupun
global, sumber daya BAN-PT yang bersifat general dan terbatas,
berpotensi sulit menjangkau pada lini standar khusus prodi yang bersifat
spesifik dan memiliki karakter yang berbeda-beda dan dihadapkan pada
tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pendidikan berkualitas yang
mampu menghasilkan generasi baru yang mampu berkontribusi dalam
pembangunan. Ketiadaan LAM dalam pelaksanaan akreditasi satuan
pendidikan maupun program studi juga akan menutup peluang hadirnya
lembaga akreditasi mandiri yang bertaraf internasional yang dapat
146
mendorong terwujudnya perguruan tinggi Indonesia yang berstandar
global dan mampu bersaing secara internasional. Dengan demikian
upaya peningkatan standar mutu perguruan tinggi Indonesia agar
mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas,
kompeten, dan mampu mendukung pembangunan nasional ke
depannya menjadi terhambat.
9. Bahwa berlakunya pasal a quo ditujukan untuk kemaslahatan yang lebih
besar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan dalam menjaga
kualitas layanan pendidikan yang diterima masyarakat Indonesia guna
menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya
saing. Berlakunya pasal a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 sehingga tidak tepat apabila dinyatakan inkonstitusional
dan menghapus keberadaan LAM. Selain itu, pengaturan adanya
keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan akreditasi pada pendidikan
tinggi telah berkesesuaian dengan pertimbangan hukum MK pada
Putsuan Nomor Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126
dan 136/PUU-VII/2009.
10. Bahwa apabila diperhatikan secara seksama, hingga saat ini Prodi
Hukum belum membentuk LAM sedangkan Para Pemohon dalam
perkara a quo merupakan BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia, yayasan
pengelola perguruan tinggi yang memiliki prodi hukum, dosen-dosen,
dan mahasiswa fakultas hukum. Dengan demikian, dalil yang
disampaikan oleh Para Pemohon lebih pada kekhawatiran Para
Pemohon semata mengingat Para Pemohon sejauh ini belum
mengalami akreditasi prodi yang dilakukan oleh LAM.
11. Bahwa sebagai tambahan informasi, berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029,
Komisi X ditugaskan untuk menyiapkan Naskah Akademik dan RUU
perubahan UU Sisdiknas sebagai RUU dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025. Dalam perkembangan proses penyusunan tersebut,
Komisi X berencana merevisi pula Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi. Salah satu
147
isu yang diangkat oleh Komisi X adalah evaluasi pelaksanaan akreditasi
perguruan tinggi dan prodi serta perbaikan penataan pelaksanaan
akreditasi pendidikan. Dengan demikian, apabila Para Pemohon
memiliki gagasan maupun masukan terkait pelaksanaan akreditasi,
Para Pemohon dapat disampaikan secara langsung kepada Komisi X
sehingga masukan-masukan yang diterima oleh DPR RI, khususnya
Komisi X akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga produk
legislasi yang dihasilkan nantinya akan lebih mampu memperbaiki
pelaksanaan pendidikan nasional maupun kualitas pendidikan yang ada
saat ini.
III. PERMOHONAN DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya a;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301) dan Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat
(8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
148
Demikian keterangan tertulis dari DPR RI disampaikan sebagai bahan pertimbangan
bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan.
LAMPIRAN KETERANGAN DPR
RISALAH PEMBAHASAN UU SISDIKNAS DAN UU PENDIDIKAN TINGGI
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi terhadap
permohonan a quo, DPR RI menyampaikan kutipan bagian-bagian risalah
pembahasan UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi yang relevan, sebagai
berikut:
1. Risalah Pembahasan UU Sisdiknas
a. Rapat Panja Jum'at, 15 Maret 2002
KETUA RAPAT:
…
Kemudian kita menginjak kepada DIM 32 mengenai "evaluasi
pendidikan". Kami kira tetap, tidak ada masalah.
(RAPAT SETUJU)
Kita menginjak kepada DIM nomor 33 mengenai "akreditasi". Untuk ini
kami persilakan F. KB untuk memberikan penjelasan tentang usul
perubahannya.
F. KB ( K.H MUSA ABDILLAH ) :
Terima kasih.
Itu juga tidak prinsip, tetapi hanya soal mengenai bahasa, pakai "dan",
pakai "tidak", dan sebagainya itu. Nanti silakan Bapak-bapak untuk
membaca sendiri," oh ini baiknya tidak pakai "dan", oh ini pakai", atau
bagaimana? silakan.
KETUA RAPAT:
Kami persilakan Pak Radjawane.
F. PDKB (Dr. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Dari F. KB ada usul Pak, hanya tidak susduk, tidak sempat masuk di
dalam DIM yang daftar ini yang di susun.Tetapi kami telah bagikan kepada
setiap Fraksi catatan tambahan. Karenanya perubahannya timbul. Jadi
usulnya "akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kualitas kinerja suatu
program dan satuan pendidikan berasalkan kriteria yang telah ditetapkan
dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang". Di sini kami unsurkan yang
lain, dan "yang menjadi pihak-pihak yang berkepentingan', kami katakan
hanya "berwenang dan independen". Sebab, pilihannya itu "independen"
kami gantikan untuk" yang mewakili pihak-pihak yang berkepentingan'.
Itu sudah kami bagikan ini.
KETUA RAPAT:
Kami persilakan.
F.REFORMASI (PROF. DR. IR MUHAMMADI S) :
149
Saya setuju kata-kata "penilaian kelayakan" diganti dengan "peri.ilaian
kualitas". Sebab itu seperti bussines kerja "penilaian
kualitas". Lalu saya usulkan juga yang akhir, "dan yang mewakili
pihak-pihak yang berkepentingan" kita coretkan saja. Sebab yang
berwenang itu saya kira yang penting. Mempunyai kepentingan kalau tidak
berwenang juga tidak bisa mengakreditasi.
Terima kasih.
F.GOLKAR (PROF. DR. H. ANWARARIFIN, SIP, D.IDS):
Saya usulkan Sekretariat itu supaya usul-usul itu dicetak di atas, yang
tadi itu di dalam kurung saja. Biar tertulis.
KETUA RAPAT:
Sampai kepada "oleh lembaga yang berwenang". "Dan yang mewakili"
itu di hapus. Itu bisa juga dikurung " (dan independen}' tadi dari F. KB, miring
itu, "dan dilakukan oleh Jembaga yang independen, berwenang (dan
independen}'. "(Dan independen)'~itu di beri kurung.
Kami persilakan.
F.PDKB (Dr. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Memang kami dalam "us ulan perubahan" ini juga teken tidak dia.
Karena yang dimaksud "akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kualitas
kinerja suatu program dan satuan predikat", "penilaian kualitas' yang
dikatakan itu adalah kelayakan. "penilaian kualitas kinerja dan dari satu
program dan satuan pendidikan", kira-kira sama dengan yang diusulkan
Pak Muhammadi, dan "independen" itu.
KETUA RAPAT:
Jadi sekarang tinggal 2 opsi. Apakah memakai "(dan independen)"
atau tidak.
Kami persilakan Pak Agusman.
F.GOLKAR (DRS. H. AGUSMAN St. BASA) :
Terima kasih Bu.
Kalau yang layak itu, dia sudah tentu berkualitas. Hanya tinggal
gradasinya, kualitasnya bagaimana. Jadi kalau dia sudah layak, itu sudah
berkualitas. Hanya kualitasnya berkelas lagi. Tetapi yang minimal dia kan
sudah
layak.
Kemudian
"dan
yang
mewakili
pihak-pihak
yang
berkepentingan" kalau diganti dengan "independen", belum semua
'independen" itu mewakili "pihak berkepentingan'. Mungkin dia sendiri yang
berpendapat. Jadi kalau saya masih tetap mempertahankan ini "dan yang
mewakili pihak-pihak yang berkepentingan".
Terima kasih.
F. PG (PROF. DR. H. ANWAR ARIFIN, SIP, D.IDS ) :
Jadi saya tambah sedikit, ya sama-sama dari Golkar. Benar, jadi saya
hanya ingin memperkuat, bahwa sebenarnya dalam akreditasi itu bukan
hanya kualitas yang di hitung. Tetapi juga kuantitasnya, misalnyajumlah
mahasiswa berapa? jumlah Doktor berapa? jumlah Magisternya berapa?
Jadi kelayakan itu masuk kualitas, kuantitas dan sebagainya, saya kira itu.
Jadi "naskah yang asli", itu saya kira masih pantas untuk kita pertahankan.
150
Terima kasih.
F.REFORMASI (PROF. DR. IR MUHAMMADI):
Oke, beri pendapat Bu, kata " suatu" itu dihapus saja Bu, "Akreditasi
adalah kegiatan". Oke itu satu.
Lalu setelah berdiskusi dengan Pak Diro, juga medengarkan Pak Arifin
memang betul yang dinilai itu tidak hanya kualitas itu, tetapi semuanya. Jadi
mungkin kelayakan itu bisa saja di situ. Saya setuju saja kembali untuk
mendukung Pak Agusman "kelayakan". Lalu "independen" memang perlu.
Jadi seperti itu kualitasnya yang nomor 2, "kualitasnya" di ubah dengan
"kelayakan'. Sebab itu sudah mencakup semua.
Terima kasih.
KETUA RAPAT
Kami persilakan Pak Musa.
F. KB ( K.H MUSA ABDILAH ) :
Apa yang disebutkan Bapak Muhammadi, itu kami setuju. Tetapi yang
perlu pandang itu, tidak usah diembel-embeli yang "independen". Memang
sekarang "independen" itu sedang trend kata-kata ini, dimana-mana
"independen", tidak ada beda, di sini juga "independen". "Berwewenang'' itu
ya sudah kita percaya dan sebagainya. Jadi tidak usah ditambahi
"independen" itu.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
"Yang mewakili pihak-pihak yang berkepentingan", ditanggapi atau
tidak Pak Musa? Dihilangkan. Kembali ke "naskah asli".
Kami persilakan Pak Radjawane.
F. PDKB (Dr. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Menurut kami ya, tetap mempertahankan istilah "independen'. Sebab
perlu ada kebebasan dari mereka yang menilai itu. Jadi mereka bisa
berwenang. Tetapi kalau tidak independen sepenuhnya, bisa saja itu. Suatu
hasil akreditasi karena ada campur tangan Pemerintah dan sebagainya,
padahal diperlukan sebenamya kebebasan penuh untuk menilai, tidak ada
keabsahan ketentuan sebagainya, dalam penilaian.
Terima kasih. Ini independen sangat perlu.
F. PG (PROF. DR. H. ANWAR ARIFIN, SIP, D.IDS):
Yang contoh independen itu bagaimana Pak, bentuknya?
F.PDKB (Dr. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Lima akreditasi nasional saja Pak, Badan akreditasi. Itu kan sekarang
orang ingin supaya dia berdiri sendiri, dia bukan bagian terstruktural dari
Departemen Diknas. Jadi memang sekarang ini masih di dalam itu. Orang
merasa bahwa kalau dia tidak punya keuangan sendiri, dia tidak punya ini
sendiri, dia tidak punya wibawa sendiri, dia akan masih berada di dalam
kemungkinan pengaruh penilaian daripada ini, campur tangan daripada
Pemerintah.
151
F. PG (PROF. DR. H. ANWAR ARIFIN, SIP, D.IDS):
Misalnya Tim akreditasional itu, berakreditasional itu kalau perlu dia
berdiri sebagai lembaga sendiri.
F.KB (Dr. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Lalu darimana dapat biaya.
F. PG (PROF. DR. H. ANWAR ARIFIN, SIP, D.IDS):
Dia harus cari biaya sendiri. Jadi kalau perlu bukan biaya dari negara,
supaya dia tidak didikte dalam menilai.
KETUA RAPAT:
Kami persilakan Pak Abduh.
F. PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Terima kasih.
Saya juga punya catatan "akreditasi adalah kegiatan ", jadi "suatu" itu
dihilangkan. Itu adalah anak kalimat. "Kelayakan" ini rasanya memang lebih
pantas, sebab kalau layak itu sudah kualitasnya segala macam dan terima
kasih Pak Muhammadi yang buat ini dulu. Pak Muhammadi coba-coba
barangkali kita ini, supaya tidak mengantuk. Dia yang buat, kalau dia tarik
kembali wajar-wajar saja.
Kemudian lembaga yang berwenang. Ini kalau "independen", itu teori
saya idealisme memang begitu Pak. Sebab tidak ada satu lembaga di
Republik ini yang mampu independen uangnya. Tetap berwenang. Ini kata
"independen" ini memang idealis sekali, ini apakah nanti dari Presiden SK-
nya dari Depdiknas itu tetap saja tidak bisa independen. Hanya memang
enak kalimatnya diteorikan itu, di dalam arti "independen'.
F. PDKB (Dr. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Jadi begini Pak, misalnya Perguruan Tinggi sekarang harus dinilai. Itu
pada .... berpihak, jangan dari Pemerintah datang uangnya di ambil dari
Depdiknas. Tetapi dari lembaga-lembaga Pendidikan Tinggi yang dinilai
bermandiri, misalnya. Jadi Lembaga-lembaga Perguruan Tinggi itu yang
mau dinilai, ya disitulah sumbernya, negeri maupun swasta. Pendirian akan
dinilai, dan mereka dianggap tidak ada kemungkinan intervensi atau
persoalan sponsor dalam memberikan penilaian akhir.
F. PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Penilaian itu pada dasarnya tergantung integritas daripada yang
menilai itu, mau tidak. Sebab dari manapun uangnya tanpa dari Pemerintah,
kalau dia memang tidak bisa mandiri. Walaupun dia diawal Pemerintah
kalau bisa. Ini kalimat "independen" ini bisa menjadi salah satu yang lebih
mengganjal, memang kelihatannya keren. Tetapi yang berwenang sampai
di
situ
juga
barangkali
cukup.
Sebab
"dan
pihak-pihak
yang
berkepentingan", apa maksudnya "yang berkepentingan ini"?
Oleh karena itu, sampai "berwenang " saja, memang wewenangnya.
Kemudian coba kalau ditambah kalimat "independen" ini memang kelihatan
keren dan meyakinkan idealisme tulus. Tetapi rasanya tidak berjalan ini,
apalagi dari lembaga-lembaga pun ini juga ini sulit, apalagi mau membiyai.
152
Kalau soal penilaiannya, yang namanya Perguruan Tinggi semua ini kan,
dikatakan independen, padahal tidak independen.
Oleh karena itu saya melihat kalimat ini. Saya pada dasarnya
kesepakatan kita saja. Tetapi kalau teorinya ini tidak bisa, kenyataan tidak
bisa "independen" itu.
Terima kasih.
F.PPP ( Hj. CHODIDJAH HM SALEH) :
Dari Pak Abduh itu tadi untuk lebih jelasnya, sekarang ini kan ada
Ketua BAN di sini, Pak Muhammadi. Suatu Badan Akreditasi Nasional itu
adalah suatu organisasi. Biayanya itu darimana? yang pertama.
Kemudian yang kedua, apakah akreditasi ini hanya berlaku kepada
Perguruan Tinggi saja? Kalau saya punya sekolah, mulai dari SLTP, sampai
SMU juga diakreditasi. Makanya setiap kali itu, ya agak susah juga. Ini
tolong minta di jawab dulu, biar nanti Pak Sambas tinggal greng begitu saja.
Terima kasih.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR MUHAMMADI S) :
Jadi contohnya itu ada suatu Badan di luar Pemerintahan yang diminta
untuk mengadakan evaluasi mengenai kelayakan dari sistem pendidikan.
Kenapa harus independen? Memang itu trauma yang lama. Karena cam
pur tangan Pemerintah terlalu banyak. Jadi di suruh masuk ke situ, otomatis
dengan juklak, ya itu kan tidak independen lagi. Jadi semangat politik
sekarang kalau ada kata-kata "independen" mungkin mendukung. Tetapi
terserah saja, bagi saya "berwenang" itu bisa saja termasuk didalamnya
"independen".
Terima kasih
F. PDIP (H. SAMBAS SOERJADI):
Naskah awal ini memang tadi telah dihapus dari "dan yang mewakili
pihak-pihak yang berkepentingan". Itu memang langsung ·dimasukkan
pada waktu itujuga, kalau tidak salah memang katakata "independen" itu
juga pernah dilontarkan. Akhirnya jadilah ini menjadi hasil dari Panitia Kecil.
N ah sekarang setelah kita lihat . dengan kenyataan mengenai Komite
Sekolah dan sebagainya. Itu ternyata bahwa sekarang ini banyak dirugikan,
orang-orang yang tidak tahu masalah pendidikan justru berada disitu. Jadi
saya menyetujui ini "dan yang mewakili pihak-pihak yang berkepentingan"
itu hilang. "independen" ini saya menyetujui untuk dicantumkan. Karena
sekali lagi bahwa sekarang sudah tidak lagi campur tangan Pemerintah itu
terlalujauh. Sehingga semua diatur akhirnya ya seperti sekarang ini, bahwa
pendidikan ternyata hancur lebur.
Kemudian juga sekarang telah Undang-Undang Otonomi Daerah juga
kenyataan itu tentang pengangkatan para pejabat di Diknas itu bagaimana
maunya Bupati. Saya kira saya tetap menginginkan. Itupun kalau memang
disetujui. Jadi "berwenang" dan "independen".
Terima kasih Pimpinan.
F. PG (PROF. DR. H. ANWAR ARIFIN, SIP, D.IDS):
Terima kasih.
Saya ingin memberikan sedikit pengalaman mengenai hasil
"akreditasi", yang selama ini ditangani oleh Pemerintah. Ternyata justru
153
PTS lebih banyak akreditasinya lebih bagus daripada Perguruan Tinggi
Negeri. Ada satu jurusan di Hasanuddin itu yang artinya ya dari masyarakat,
dari Asosiasi Profesi. Jadi kata-kata "independen" kalau mau dimasukkan
mungkin bisa menolong situasi sekarang. Sebab sekarang ini belum terlalu
independen. Sebagai contoh: Dewan Sekolah sekarang ini malah Bappeda
yang di suruh masuk ke situ, otomatis dengan juklak, ya itu kan tidak
independen lagi. Jadi semangat politik sekarang kalau ada kata-kata
"independen" mungkin mendukung. Tetapi terserah saja, bagi saya
"berwenang" itu bisa saja termasuk didalamnya "independen".
Terima kasih
F. PDIP (H. SAMBAS SOERJADI):
Naskah awal ini memang tadi telah dihapus dari "dan yang mewakili
pihak-pihak yang berkepentingan". Itu memang langsung ·dimasukkan
pada waktu itujuga, kalau tidak salah memang kata-kata "independen" itu
juga pernah dilontarkan. Akhirnya jadilah ini menjadi hasil dari Panitia Kecil.
N ah sekarang setelah kita lihat dengan kenyataan mengenai Komite
Sekolah dan sebagainya. Itu ternyata bahwa sekarang ini banyak dirugikan,
orang-orang yang tidak tahu masalah pendidikan justru berada disitu. Jadi
saya menyetujui ini "dan yang mewakili pihak-pihak yang berkepentingan"
itu hilang. "independen" ini saya menyetujui untuk dicantumkan. Karena
sekali lagi bahwa sekarang sudah tidak lagi campur tangan Pemerintah itu
terlalujauh. Sehingga semua diatur akhirnya ya seperti sekarang ini, bahwa
pendidikan ternyata hancur lebur.
Kemudian juga sekarang telah Undang-Undang Otonomi Daerah juga
kenyataan itu tentang pengangkatan para pejabat di Diknas itu bagaimana
maunya Bupati. Saya kira saya tetap menginginkan. Itupun kalau memang
disetujui. Jadi "berwenang" dan "independen".
Terima kasih Pimpinan.
F. PG (PROF. DR. H. ANWAR ARIFIN, SIP, D.IDS):
Terima kasih.
Saya ingin memberikan sedikit pengalaman mengenai hasil
"akreditasi", yang selama ini ditangani oleh Pemerintah. Ternyata justru
PTS lebih banyak akreditasinya lebih bagus daripada Perguruan Tinggi
Negeri. Ada satujurusan di Hasanuddin itu yang dapat nilai C, sedangkan
swastanya yang dimana dosennya Falkutasi itu membina, justru dapat A+
lagi. Padahal ini Pemerintah yang menangani. Juga terdengar kabar bahwa
UI itu tidak mau di akreditasi, begitu terdengar dulu kabar seperti itu.
Sehingga mantan Rektor UI yang ditaruh menjadi Ketua Akreditasi.
Jadi sebenarnya kecurigaan terhadap Pemerintah ini juga mungkin
terlalu berlebihan dari kita. Karena semuanya mau dijadikan independen.
Saya ingin juga menyampaikan sebuah informasi bahwa itu sekarang
ada semacam keluhan di UI, karena wali amanat itu tidak boleh PNS.
Ternyata akhirnya taoke-taoke di situ. Wali amanat taokenya masuk. Jadi
ada pertanyaan "kok Universitas yang negeri ini taoke yang masuk yang
tidak mengerti mengenai pendidikan".
Jadi kalau saya jadi intinya harus hati-hati dengan kata-kata
"independen" itu juga. Jangan sampai karena kita semua mau melepaskan
Pemerintah. Sehingga masuklah orang-orang swasta yang juga tidak
154
mengerti mungkin pendidikan itu. Ini hanya sekedar bahan pertimbangan
saja untuk kita. Jangan sampai taoketaoke yang juga masuk di situ.
F. PG ( DRS. H. AGUSMAN St. BASA ) :
Ini kan seakan-akan terbentuknya suatu kekuasaan baru, dalam
akreditasi ini walaupun masih ada Pemerintah. Apakah tingkat sudah
bagaimana pengawasan terhadap ini? Sebab kalau tidak ada pula
pengawasan terhadap ini. Ini bisa juga merupakan sumber daripada
ketidakadilan. Orang yang mampu membayar tinggi mungkin kualitasnya
lebih tinggi. Tetapi kalau kebetulan Perguruan Tinggi itu sedang-sedang
saja, dia tidak terakreditasi.
Jadi bagi saya ini memang perlu. Tetapi karena ini suatu kepuasan
baru, sejauh mana kita bisa mengawasi tindak tanduk daripada "yang
independen" ini. Jangan nanti seperti kata Pak Anwar tadi, ini menurut
gambaran saya karena Perguruan Tinggi ini mampu membayar tinggi,
maka akreditasinya nilainya lebih tinggi pula. Yang sedang-sedang, tetapi
dia sudah berjuang setengah mati malah tidak mendapat nilai. Ini dari
proses.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Kami persilakan Pak Musa terlebih dahulu.
F. KB ( K.H MUSA ABDILLAH ) :
Saya setuju "rumusan" yang tertulis ini saja, tanpa di tambah
"independen". Sebab sudah diberi wewenang "kok umpamanya tidak
independen a tau independen disalahgunakan hanya yang dia cocok", dia
setujui karena biayanya cukup dan sebagainya. Lalu independen milih dia.
Ini yang saya khawatirkan. Jadi "independen" ini kemungkinan independen
tidak. Tetapi kalau dia menyimpang itu yang pokok, itu namanya tidak layak.
Jadi kelayakan di atas itu ada sangkut pautnya, "adalah kegiatan penilaian
kelayakan".
Jadi kelayakan itu luas sekali, termasuk yang menilai juga itu. Itu tidak
layak dia independen kok seperti itu. Maka itu saya kira tidak perlu
dicantumkan, walaupun ada maksud seperti itu. Tetapi juga bisa
disalahgunakan juga itu.
Terima kasih.
KETUA RAP AT:
Kami persilakan Pak Diro.
F.TNI/POLRI ( HERI BERTUS SUDIRO ) :
Terima kasih Bu.
Jadi sebetulnya kata "independen" ini mohon dimasukkan. Karena ini
ada sangkut pautnya nanti dengan DIM halaman 585 nomor DIM 281. Di
sini kami bacakan "akreditasi terhadap satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah
dan
atau
lembaga
independen
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban kepada publik". Jadi kami menyarankan "masuk
independen". Dimana supaya dimasukkan supaya ada kaitannya nanti
dengan ini maksud kami begitu. Baik kaitannya dengan DIM yang
selanjutnya.
155
F. PG (PROF. DR. H. ANWAR ARIFIN, SIP, D.IDS):
Justru karena ada penjelasan di DIM di sana. Maka di sini di buat saja
mengambang seperti ini, "dan mewakili pihak-pihak yang berkepentingan".
Ini di buat saja seperti itu, nanti akan ada lagi penjelasan. Apakah
Pemerintah ada pasal yang mengatur, Apakah Pemerintah atau Badan
yang independen.
F.KB (DRS. MUHYIDDIN SUWONDO, MA ) :
Kalau saya ini ada dua persoalan yang dibicarakan. Sesungguhnya
hanya satu, hanya "akreditasi" saja. Tetapi ada dua hal yang kita bicarakan:
1. Pengertian akreditasi
2. Yang melakukan akreditasi.
Kalau memang yang kita bicarakan hanya akreditasi saja, mestinya
berhenti yang ditetapkan itu. Dan dilakukan itu seterusnya tidak perlu itu. Itu
yang namanya akreditasi, sehingga bunyinya "akreditasi adalah satu
kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan". Itu yang namanya akreditasi, itu saja. Yang
lainnya itu, yang melakukan itu nanti.
Saya kira begitu.
F. PG (PROF. DR. H. ANWA. R ARIFIN, SIP, D.IDS):
Coba di buat sebagai satu "alternatifbaru yang ketiga".
KETUA RAPAT:
Kami persilakan untuk ditanggapi
F.PPP ( Hj. CHODIDJAH H M SALEH ) :
Saya ingin menanggapi untuk opsinya Pak Muhyiddin. Ini lebih
singkat, lebih bagus ini. Jadi tidak menunjuk sekaligus atau mengkriteriakan
siapa pelakunya. Hanya cukup kita bicara akreditasi. "Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkam" titik. Nanti kita sambung penjabarannya pada
yang tadi Pak Diro sudah menginformasikan. Saya rasa ini sudah cukup
simple lah.
KETUA RAPAT:
Bagaimana kita setujui?
(RAPAT SETUJU)
…
b. Rapat Panja RUU Sisdiknas pada Senin, 26 Maret 2002
KETUA RAPAT:
…
Sekarang DIM Nomor 277 ayat (2), “Masyarakat dan/atau organisasi
profesi dapat membantu membentuk lembaga evaluasi independen untuk
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53”. Setuju?
F. PPP (HJ. CHODIDJAH H.M. SALEH):
“Dan/atau” itu mesti ada garis miringnya atau tidak?
156
KETUA RAPAT:
Ya dihapus, pokoknya disesuaikanlah itu. Itu tugas Timmus.
DIM Nomor 278 ayat (3), “Pelaksamaam ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah”.
Sekarang Bagian II DIM Nomor 279, “Akreditasi”. Setuju?
(RAPAT SETUJU)
Pasal 55 Ayat (1), "Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai
dengan pendidikan tinggi". Ini ada usul dari F. PPP, saya persilakan. Oh,
dicabut.
Kami persilakan Pak Radjawane.
F. PDKB (DR. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Ada usul dari F. PDKB yang memang disampaikan sebagai usulan
kepada Pimpinan Fraksi secara tertulis, kami hanya ingin tambahkan
daripada akreditasi. Jadi tambahannya begini Pak, tidak masuk di sini
karena memang terlambat. "Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar
sampai dengan pendidikan tinggi yang hasilnya dapat dipakai sebagai
informasi oleh masyarakat dan penentu kebijakan".
Jadi hubungan akreditasi itu jelas saja yang hasilnya dapat dipakai
sebagai informasi oleh masyarakat karena masyarakat itu perlu tahu. Jadi
memang baik atau tidak itu diketahui oleh masyarakat dan dapat dipakai
sebagai
informasi
oleh
masyarakat
dan
penentu
kebijakan.
Itu
tambahannya.
KETUA RAPAT:
Ya, tanggapan pertama datang dari Pak K.H. Mucharor.
F. PDU (K. H. MUCHAROR A.M.) :
Saya kira apa yang disampaikan oleh F. KB itu sudah terakomodir di
ayat (2)-nya, "Akreditasi terhadap satuan pendidikan dilakukan pemerintah
sebagai lembaga pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
publik".
KETUA RAPAТ :
Maksudnya tidak perlu ada tambahan. Rupanya tidak ada yang mau
menambah Prof. Kalau tidak ada yang menambah, saya ketuk ya
Prof. F. PPP (DRS. H. M. ABDUH PADDARE) :
Bukan tidak ada yang mau menambah, tetapi sudah ditampung di
tempat lain.
KETUA RAPAT:
Oke, saya ketuk palu tanda tidak setuju semua. Sekarang DIM Nomor
281 ayat (2), "Akreditasi terhadap satuan pendidikan dilakukan oleh
pemerintah
dan/atau
lembaga
independen
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban kepada publik". Ada dari F. Reformasi, silakan.
157
F. REFORMASI (DRS. M. WAHYUDI INDRADJAYA) :
Kami mengusulkan Pak karena ini sudah berjalan kata "Pemerintah
dan/atau" itu dihapus sehingga hanya berbunyi "Akreditasi terhadap satuan
pendidikan
dilakukan
oleh
lembaga
independen
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban kepada publik". Jadi "Pemerintah"-nya dihapus.
KETUA RAPAT:
Ada usul tambahan lain, Pak.
F. PDKB (DR. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Ini juga dari F. KB, jadi "Akreditasi terhadap satuan pendidikan
dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga independen". Kami tambah
istilah lain "yang kompeten", jadi "lembaga independen yang kompeten".
KETUA RAPAТ :
Sekarang ada 2 substansi, pertama kata "Pemerintah" itu dihapus dan
kedua "Lembaga independen" ditambah "yang kompeten", yang
mempunyai kompetensi. Bagaimana tanggapan yang pertama dulu
mengenai Pemerintah itu karena Pak Radjawane Ya, apakah Bapak-bapak
dan Ibu setuju? Ya Pak Abduh dahulu.
F. PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Apakah pemerintah di sini bisa dihindari dalam pengelolaan
pendidikan. Kalau ada badan dibentuk, SK-nya mesti dari Presiden dari
Menteri. Kalau sekarang BPN itu, mesti SK-nya dari Menteri dan diambil
dari unsur masyarakat. Masalah independen ini bisa ditulis, tetapi bisa juga
jadi terikat karena manusianya itu. Walaupun oleh Pemerintah kalau
memang
kredibilitas
pribadinya
kuat,
ini
masalahnya
honornya
pendapatannya yang susah. SKnya dari Menteri, kalau mau dikuatkan dari
Presiden. Pemerintah itu Presiden, kalau mau kalimat di sini barangkali bisa
saja dikasih tambah "independen" supaya keren begitu, dan mudah-
mudahan bisa "independen" betul-betul bisa, saya bisa mengerti, tetapi
kalau buat "Pemerintah" dihilangkan "dan/atau" artinya tidak mutlak
pemerintah. Nanti dalam permainan ini dicari orang-orang kredibilitas
independennya tinggi, SK-nya mesti dari Presiden atau dari Menteri
sekurang-kurangnya.
Terima kasih.
KETUA RAPAT :
Silakan Ibu.
F. PPP (Hj. CHODIDJAH H.M. SALEH):
Terima kasih Pimpinan,
Jadi tadi dari Fraksi PDKB itu menguatkan, bukan sekedar
independen tetapi dikuatkan yang memiliki atau yang berkompeten.
Terima kasih.
F. KB (H.TAUFIKURRAHMAN SALEH, SH, M.Si ):
Saya barangkali perlu juga istilah "independen" ini ada penjelasan,
soalnya interpretasinya bisa macam-macam. Seperti Undang-Undang BI
itu, Bank Sentral BI independen itu bisa independen itu sulitnya pejabat itu
158
diganti semakin sulit pejabat diganti maka semakin independen. Ada
independen itu, bukan dalam pengertian itu saja tetapi juga pengertian
substansinya. Itu artinya bukan sekedar campur tangan tetapi juga
independen dalam pengertian etis ada, independen dalam pengertian
kelembagaannya. Jadi perlu penjelasan menurut saya, atau diganti dengan
istilah bahasa Indonesia yang mungkin bisa lebih netral dan sebagainya.
Soalnya ini bisa ditafsirkan macam-macam istilah "Independen" ini.
Mungkin demikian, terima kasih.
KETUA RAPAT :
Silakan siapa lagi.
F. REFORMASI (DRS. M. WAHYUDI INDRADJAYA ) :
Istilah itu kalau merujuk kepada Pak Abduh, saya kira seperti Komite
Pemilihan Umum itu juga Lembaga Independen yang mengSK-kan juga
Presiden, dan juga dibiayai oleh Presiden, tetapi maksud dari Lembaga
Independen di sini adalah yang tidak under bow dari pemerintah, seperti
yang ditulis di dalam keterangan "guna menjaga obyektivitas maka
diperlukan lembaga independen yang tidak terikat oleh pemerintah". Jadi
dalam arti kata "keterkaitan", ya artinya itu diharapkan masyarakat sebagai
lembaga yang dipercaya untuk melakukan akreditasi atau istilahnya Pak
Radjawane "kompeten", itu yang menjelaskan Pak.
Bukan berarti setiap Lembaga Independen itu lalu bermakna NGO
(Non Government Organitation),tetapi orang-orangnya terdiri dari bukan
orang-orang yang under bow yang penting.
Jadi itu yang kami sampaikan.
KETUA RAPAT:
Ya sedikit sebelum teman-teman,
Ini kan ada Pasal dan ayat berikutnya "Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud di atas diatur dalam peraturan pemerintah". Jadi
bagaimana dia "Independen" itu, ada peraturan pemerintah yang
mengaturnya. Ini sekedar untuk bahan teman-teman yang mau berbicara.
Silakan Ibu Marwah.
F. PG (DR. Hj. MARWAH DAUD IBRAHIM) :
Ini hanya mengungkapkan betapa pentingnya pertanyaan ini untuk
mungkin ikut urun rembuk masukan dari Fraksi Reformasi. Ketika kita
mengadakan hearing, berkali-kali kita dengarkan adanya rasa tidak percaya
atau rasa tidak puas dengan hasil akreditasi itu Bu. Kadang-kadang merasa
ini kok layak menurut kita, tetapi oleh penilai tidak layak. Ada yang bahkan
merasa ada sesuatu di balik itu, ada nilai, ada harga, ada duit, ada
macammacam permainan di situ.
Memang pertanyaannya kemudian yang mana yang bisa lebih
menghilangkan itu Pak, apakah badannya independen ataukah di mana di
dalam badan independen itu bisa orang pemerintah, bisa orang swasta
masuk didalamnya.
Lalu kemudian di pasal sesudahnya juga dengan kriteria terbuka ini,
tetapi memang saya kira saya setuju kalau kita memikirkan secara detail
masalah ini sehingga bisa kita terhindar dari apa yang sebelumnya. Seperti
KPU, jadi kalau dilihat seperti pemerintah yang selama ini dinilai mungkin
159
tidak bisa secara adil memberikan ini, tetapi tetap saja ya anggarannya dari
pemerintah tetapi badannya itu yang badan independen.
Jadi saya cenderung kita mempertimbangkan baik-baik apa yang
disampaikan oleh Fraksi Reformasi.
KETUA RAPAT:
Bapak Baihaqi baru Pak Rusman, silakan.
F. PPP (PROF. DR. TGK. H. BAIHAQI, Ak.) :
Terima kasih,
Kita sama-sama memahami bahwa akreditasi itu penting sekali, tetapi
yang sudah-sudah kita juga paham penyakitnya. Sekian yang datang
kepada saya di yayasan saya itu, itu kita kasih uang sudah selesai. Jadi
penyakit itu sudah kita sadari bersama dan sekarang kita pikirkan
bagaimana akreditasi ini berjalan dengan baik, tetapi saya masih berpikir
bahwa pemerintah pun masih perlu. Pemerintah yang membantu rasanya
bagaimana pemerintah tidak boleh mengakreditasi. Jadi kalau menurut
pendapat saya jangan dihilangkan. Hanya begini, pemerintah itu diikat
sedemikian rupa sehingga tidak langsung, tetapi melalui lembaga
independen ini. Oleh karena itu bunyinya seperti ini menurut saya
"Akreditasi terhadap satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah melalui
lembaga independen". Jadi pemerintah hanya meng-SK-kan, tetapi terus
Lembaga Independennya lah yang meng-akreditasi begitu. Jadi melalui
Pemerintah tetapi yang melaksanakan adalah Lembaga Independen ini.
Jadi sesudah dia buat Pemerintah tidak campur lagi, karena melalui itu dia
menilai. Kalau dihilangkan itu, pemerintah katakanlah "tidak boleh"
akreditasi, saya kira juga tidak jalan. Oleh karena itu pemerintah melalui
lembaga independen yang kompeten dan cocok atau dia berkompetensi
dan sebagainya kata-katanya itu.
Demikian pendapat saya, terima kasih.
KETUA RAPAT:
Ya, terima kasih,
Tadi Pak Rusman silakan.
F. PDIP (RUSMAN LUMBANTORUAN, B. Th):
Mengenai evaluasi juga ada 2 yang agak duplikasi, tetapi memang
seandainya kita jeli membacanya memang berbeda tentang evaluasi tadi.
Evaluasi ada yang Lembaga Independen kepada lembaga, kepada ini,
kepada ini, tetapi pemerintah juga untuk satuan pendidikan maka
pemerintahlah yang bertugas untuk mengevaluasi DIM Nomor 276. Jadi
DIM Nomor 275 Evaluasi peserta didik, "lembaga program pendidikan oleh
lembaga Independen", sedangkan evaluasi untuk satuan pendidikan "jalur
jenjang dan jenis pendidikan" secara nasional lokal oleh pemerintah. Itu
perbandingannya barangkali. Yang dimaksud oleh DIM ini, maka dia
bersama-sama "Pemerintah dan/atau" karena di sini juga ada satuan
pendidikan maka representasi kehadiran Pemerintah barangkali masih bisa
dipertimbangkan di sini. Memang agak berbeda ini dengan kasus KPU tadi,
KPU 1999 "Pemerintah plus Parpol-Parpol" kan begitu.
Nah KPU yang sekarang, tidak Pemerintah tidak Parpol, tetapi
lembaga independen, tetapi gajinya, fasilitasnya segala macam tetap dari
160
negara dari Pemerintah. Jadi memang tidak persis sama seperti itu
perbandingannya. Nah oleh karena itu saya kira masih tetap bisa kita pakai
naskah apa ini, hanya apa yang dikatakan oleh Pak Taufik tadi perlu
penjelasan barangkali pengertian independensi itu perlu dijelaskan, dan
juga pengertian akreditasi dari pihak Pemerintah dalam pengertian satuan
pendidikan, apakah misalnya juga termasuk untuk program-program studi
yang di akreditasi merupakan "campur tangan Pemerintah" dan seterusnya.
Saya kira teks ini hanya untuk menambahkan substansi yang
disampaikan oleh Pak Radjawane saja, dan/atau Lembaga Independen
yang kompeten itu. Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Silakan.
F. PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Ini dibanding KPU, saya dulu Pansus Partai Politik itu untuk Pemilihan
1999. Waktu itu seluruh Parpol ikut terlibat dan dengan Pemerintah,
pemerintah hanya 5 orang tetapi suaranya sama dengan 50.
Baru-baru ini KPU mau independen "partai non partisan", tetapi
independen dari Partai Politik. KPU ini tidak tahu orang apa dia di sini,
semuanya pemerintah tidak boleh, Partai Politik tidak boleh, jadi Partai
Politik baru, pemerintah baru kira-kira begitu. Oleh karena itu yang akan
datang ini kalau perlu dibubarkan saja, bisa dibubarkan. Ternyata kasus-
kasus UndangUndang Pemilu menyangkut saya waktu itu, saya pengganti
antar waktu. Ada di situ Daerah Pemilihan Tingkat I, dia tafsirkan Daerah
Pemilihan Tingkat I itu Daerah Tingkat II yang diwakili. Ini saya hampir 2
bulan di pending oleh Subekti itu, makanya saya lawan karena
penjelasannya jelas sekali. Pasal sekian, UndangUndang sekian, Pasal
sekian, hanya daerah tingkat I. Jadi daerah manapun diganti bisa diambil
dari daerah tingkat II mana, bisa.
Nah oleh karena itu di sini non partisan itu hanya partai politik, tidak
tahu orang-orang ilmuwan ini anti partai politik yang terutama di luar
independen-independen ini. Apakah ini agen-agen luar negeri wallahualam,
tetapi nyatanya begitu, paling anti TNI lihat saja. Di Ujung Pandang Pak,
"bubarkan Golkar", semua orang, "bubarkan Golkar", kalau pikiran saya
lebih baik Pemilu cepat, kita mau lihat siapa mempunyai pendukung. Kan
begitu lebih bagus.
Oleh karena itu saya menghindari "Pemerintah" di sini rasanya agak
sulit Pak, kalau mau dikatakan tambahan-tambahan kalimat supaya ada di
situ bisa. Kalau di ambil contoh KPU sangat tidak independen KPU, gajinya
merasa kurang. Nasarudin bilang "kami gajinya hanya Rp 2,5 juta, tidak ada
fasilitas mobil sekarang "belum dapat waktu itu. Jadi saya pikir independen
apa itu, munafik apa. Kira-kira begitu. Oleh karena itu memang kami, ini
yang penting mencari rumusan. Kalau "Pemerintah" rasanya sudah
dihindari, toh ini kalimat "Pemerintah dan/atau", masyarakat ini beri peran
utama, dan seperti yang dikatakan Pak Rusman tadi ada di depan itu. Beda
substansinya bunyi hampir sama tetapi beda substansinya. Oleh karena itu
kalimat ini menurut saya "tetap", tambah "kompetensi" itu. Oleh karena itu
memberi contoh KPU itu pintar saja, kalau KPU berkuasa habis Parpol itu
kira-kira. Dia buat peraturan terutama Andi Malarangeng itu, saya sudah
berdebat.
161
Terima kasih.
KETUA RAPAТ:
Sebentar sebelum Bapak bicara begini, kita dulu waktu membicarakan
Ketentuan Umum ini juga diperdebatkan dulu antara "independen" dengan
"Pemerintah", sehingga Ketentuan Umum kita ini tidak menyebut-nyebut
"independen" atau tidak itu yang 16. Jadi dulu saya ingat sekali itu, begitu
kira-kira.
Silakan Pak Wahyudi.
F.REFORMASI (DRS. M. WAHYUDI INDRADJAYA) :
Terima kasih Bapak Profesor Haji Anwar Arifin,
Begini Bapak-bapak dan Ibu-ibu,
Saya memberi contoh KPU tadi itu bukan dalam pengertian "model
potret KPU dalam kamera Bapak-bapak dan Ibu", tetapi yang saya maksud
adalah Lembaga Independen itu tidak bisa lepas dari tanggung jawab
negara hanya itu Pak di dalam peng-SK-an maupun juga di dalam
pembiayaan Pak, itu yang saya maksud. Saya tidak mau mengatakan KPU
ini loh contohnya dalam arti kata "potret" tadi itu, tetapi saya hanya
menyampaikan bahwa di dalam negara yang demokratis itu ada Lembaga
Independen. Ya independensi itu juga di back updan di fasilitasi oleh
negara, seperti pengangkatannya, peng-SK-annya dan juga gajinya. Itu Pak
supaya ini tidak salah sambung.
Kemudian yang kedua, dasar yang kami ajukan ini adalah toh
sekarang nyatanya yang melakukan akreditasi itu kan sudah Lembaga
Independen yaitu Badan Akreditasi Nasional ( BAN). Selanjutnya mengenai
pertanyaan Ibu Marwah tadi, kalau toh memang kita melihat ada anggota
dari Badan Akreditasi Nasional tadi yang melakukan kekeliruan atau
memang melakukan penyalahgunaan wewenang, ya di dalam Pasal-pasal
sanksi mengenai undang-undang ini harus kita tulis, bahwa petugas
akreditasi atau petugas apapun juga yang melakukan tindakan
penyalahgunaan, bunyinya nanti apa saja bisa kita pelajari pada sanksi-
sanksi itu kita berikan.
Lalu yang ketiga, dalam rangka independensi ini yang kami maksud
adalah terutama dalam rangka demokratisasi, itu supaya tidak lagi ada
kerangka berpikir yang bernuansa otoriter atau ada pesan sponsor,
walaupun ini nanti akan debatable Pak. Jadi misalnya keadaan di luar Jawa
atau mungkin juga di Indonesia Barat Indonesia Timur yang keadaannya
begitu, kalau dengan independen itu memungkinkan sumber daya manusia
ataupun tenaga-tenaga yang dari daerah-daerah itu juga bisa dimasukkan,
sehingga dengan demikian dalam rangka keseimbangan informasi,
keseimbangan persepsi, keseimbangan potensi itu dapat direkrut dari situ.
Itu barangkali pernyataan dari kami mengapa alasan itu, nah
selanjutnya mari kita atur bersama.
KETUA RAPAТ:
Memang juga kalau kita lihat ayat-ayat yang mengatur ini memang
terlalu sedikit, dan akhirnya diserahkan lagi kepada Pemerintah untuk
mengatur ini. Saya dengan Ibu Marwah di Undang-Undang Penyiaran itu
lembaga yang seperti ini itu diatur secara lengkap termasuk siapa
anggotanya, berada di mana saja lembaga itu. Misalnya Lembaga
162
Akreditasi ini badan ini hanya ada di pusat untuk seluruh sekolah, ini apakah
mampu melakukan. Mungkin bisa dibentuk di daerah, mungkin bisa dan
siapa isinya dan aparatnya di mana. Soal penyakitnya memangjuga sangat
jelas, seperti saya jelaskan pada pertemuan yang lalu itu, ada Fakultas
Ekonomi Unhas itu Akreditasi C sedangkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
itu Akreditasinya A, padahal dosennya dari Unhas, tetapi yang swastanya
dapat A jauh beda Pak. Saya di Universitas Sahid itu Akreditasinya A,
Universitas Sahid saya mengajar dan melihatlihat ini adalah penyimpangan
daripada akreditasi itu.
Jadi apa yang dikatakan Ibu Marwah tadi bahwa ini perlu kita pikirkan
bersama-sama, apakah mengenai ayat-ayat yang ada di sini ini tidak terlalu
sedikit untuk ini. Ya semuanya kita serahkan lagi kepada pemerintah untuk
mengaturnya.
Jadi kembali pada pasal ini, sekarang substansinya yang kompeten
itu kita semua sudah sepakat, sekarang "Pemerintah dan/ atau Lembaga
Independen". Jadi sebenarnya dua-duanya ini masuk. Kalau Pak Wahyudi
ingin menghapus "Pemerintah", kalau saya untuk sementara ya seperti ini,
karena ini harus diatur oleh peraturan pemerintah. Kecuali kalau kita
sepakat di sini bahwa siapa itu isinya BAN itu kita tambahkan beberapa
ayat. Ya jadi bukan blanko kosong diberikan kepada Pemerintah.
Saya kira begitu itu.
F.PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Itu tetap saja dengan saran-saran tadi, tetap "Pemerintah dan/atau".
Sebenarnya kalau buat persyaratan di sini mungkin tidak terlalu pas, sebab
ini Diktum atau persyaratan umum. Toh nanti kalau pemerintah mengatur
kalau sudah ada penjelasan yang mengikat dulu di belakang itu,
persyaratan-persyaratannya bisa. Sebab kalau pemerintah beli cek kosong,
dia isi seenaknya saja.
Jadi kita bikin persyaratan di penjelasan, yang dimaksud "Pemerintah"
dalam kaitannya dengan "independen" khususnya. Umpamanya seorang
pegawai negeri, tidak mungkin tidak tunduk. Itu salah satu antara lain.
Apapun perorangannya kalau dia pegawai negeri tidak bisa tidak tunduk,
karena apa dia mempunyai kredit point apa segala macam tidak bisa. Oleh
karena itu kalimat ini tetap, sebab kita tidak bisa membuang ini "diatur
Pemerintah" karena memang teknis juga dan dia lebih menguasai, tinggal
bagaimana memasukkan, seperti KPU-lah persis begitu kira-kira.
Saya lihat Nasarudin itu orang Parpol juga hanya dia sekarang
pegawai negeri juga, Dosen di UI itu. Kalau tidak lewat dia tidak cepat saya
punya karena dia anak buahnya Buya saya melalui buya. Subekti ini
memang orang independen dari Unair, nah ini semua relatif. Oleh karena
itu ini tetap menghindari Pemerintah itu menekankan masyarakat lebih dulu
Pak, kita juga tidak obyektif karena negara ini mesti ada pemerintahan.
Masalahnya kalau Pemerintah menyeleweng ya kita koreksi, ini fungsi
anggota DPR.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Ya Ibu Marwah dulu baru Prof, sesudah itu kita boleh simpulkan.
F. PG (DR. Hj. MARWAH DAUD IBRAHIM) :
163
Jadi sebenarnya mirip dengan yang tadi waktu bicara anggaran
karena dua hal ini sangat penting, waktu tadi saya bilang ini mungkin kita
mempertimbangkan ada badan yang memikirkan 24 jam tentang anggaran
tadi tetapi dianggap tidak perlu, tetapi ini terkait lagi sama dengan akreditasi
sehingga ada yang menseriusi.
Jadi
kalau
kita
lihat
memang
Undang-Undang
ini
harus
menspesifikasi, misalnya contoh yang diestabilis itu badan, sampai disebut
sama dengan badan yang kita mau bentuk di UndangUndang tentang
Penyiaran itu, berapa orang lalu dari mana unsurnya, ada unsur
Pemerintah, darimana sumber dananya dan sebagainya. Hanya apakah
kita mau ke spesifik itu, karena kalau kita lempar ke PP kembali lagi seperti
yang tadi Pak, belum tentu dia ini lagi balik lagi mereka sudah 30 tahun
merayap di Departemen itu lalu kemudian diberi tugas dan dikerjain apа
adanya, mungkin tidak sesuai dengan ini. Jadi apakah kita mau detail
menyebut bahwa badannya yang kira-kira kita bayangkan itu seperti
unsurnya ini, fungsinya ini, kalau melanggar dan sebagainya. Nah kalau itu
mungkin kita harus menseriusi, menambahkan satu dua pasal tentang itu,
karena kalau ke PP saya khawatir lagi itu Pak, mementahkan kembali apa
yang sudah kita kerjakan. Karena sekali lagi ini sangat penting, salah satu
yang selalu kita disorot ini kan kalau kita hearing complain-nya orang
tentang akreditasi ini.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Intinya Ibu Marwah itu adalah bahwa ini ditambah beberaра pasal
sehingga kita tidak memberikan cek kosong kepada Pemerintah, itu kira-
kira.
Mungkin Pak Prof. silakan.
F. PDKB (DR. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Terima kasih Pak Ketua,
Saya memang sependapat dengan yang terakhir dikemukakan oleh
Ibu Marwah bahwa sebaiknya jangan diatur oleh Pemerintah.
Sebenarnya perumusan dasar yang sudah sangat baik yang tadi
diusulkan oleh Pak Prof. Baihaqi. Jadi akreditasi dilakukan sebenarnya oleh
Pemerintah dan masyarakat, tetapi melalui satu Lembaga Independen.
Penyelenggara pendidikan kan Pemerintah dan masyarakat sekarang
dalam Undang-Undang ini, jadi apa kita mau katakan bukan "didukung oleh
pemerintah" tetapi "melalui”. Istilah "melalui" itu memang ada suatu badan
yang istilahnya Pak Wahyudi "non under bow, tetapi mungkin itu untuk
bidang organisasi kemasyarakatan dan partai politik barangkali, tetapi untuk
pemerintah non struktural Pak, non struktural di departemen yang
bersangkutan tetapi melalui Lembaga Independen yang kompeten.
Kebetulan saya sendiri anggota Satgas BAN di wilayah Maluku Irian Jaya,
Maluku Papua sekarang. Itu memang kalau dilihat Tim Akreditasi bukan
hanya pemerintah tetapi pemerintah dan masyarakat. Jadi wilayah misalnya
Satgas di salah satu di daerah itu misalnya pimpinan perguruan tinggi
negeri masuk tetapi juga unsur dari swasta Pak, kebetulan siapa Ketua
BMPTSI (Badan Musyarawah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) itu juga
anggota tim masyarakat. Jadi pimpinan dari perguruan negeri misalnya
yang penting dan perguruan swasta. Jadi memang ada upaya dari semula
164
jangan menjadi dominasi hanya satu pihak dan ada paling kecil keterlibatan
masyarakat yang cukup di dalamnya.
Jadi menurut hemat saya independensi ini memang perlu.
Sebenarnya saya sedikit sesalkan bahwa dalam Ketentuan Umum kita
istilah "independen" itu dihindarkan sama sekali, kita hilangkan. Menurut
hemat saya masih mempunyai kegunaan, asal memang mendapatkan
penjelasan yang tepat tentang "independensi" ini, sehingga tidak
tergantung. Memang akhirnya SK-nya oleh pemerintah Pak, perlu ada
mengatur akreditasi evaluasi nasional, standard nasional itu kita tidak bisa
biarkan mengambang, tetapi memang dalam pelaksanaan ke arah itu
diperlukan partisipasi masyarakat yang lebih banyak yang lebih jelas
sehingga ada semacam independensi dalam mencapai hasil yang
dimaksud. Barangkali demikian, saya merasa usul dari Pak Baihaqi saya
dukung.
KETUA RAPAT:
Silakan.
F. PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Jadi begini, "Akreditasi terhadap satuan pendidikan dilakukan oleh
pemerintah dan/atau masyarakat melalui lembaga independen yang
kompeten sebagai bentuk'. Ini persis KPU kalau ini, artinya SK-nya dari
Pemerintah, non Parpol. Kalau di KPU yang intinya non Parpol Pak. Oleh
karena itu barangkali begitu, "dilakukan oleh Pemerintah dan/atau oleh
masyarakat melalui lembaga independen yang kompeten" kira-kira begitu.
Ini kalimat saja Pak, tetapi isinya sama. Kalau nanti diberi persyaratan atau
apa segala macam, nampaknya kalau di sini dengan catatan dan syarat-
syarat begini, itu tadi bisa juga.
KETUA RAPAТ :
Saya usulkan kalimatnya kalau boleh begini "Akreditasi terhadap
satuan pendidikan dilakukan oleh sebuah lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah yang bersifat independen". Jadi pemerintah yang membentuk
lembaga itu dan lembaga itu bersifat independen. Kurang lebih sama
dengan yang diusulkan oleh Pak Abduh "Akreditasi terhadap satuan
pendidikan dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk lembaga
independen yang kompeten". Apa bisa begitu Pak Wahyudi? "pemerintah
dengan membentuk lembaga independen yang kompeten"
F. REFORMASI (DRS. M. WAHYUDI INDRADJAYA):
Menurut saya kita kembali ke Pasal 1 ayat (16), dengan demikian kita
kembali saja ke rumusan awal saja Pak daripada menimbulkan multi
interpretasi. Terima kasih.
KETUA RAPAТ:
Jadi kita kembali ke Pasal semula hanya dengan menambah
"kompeten" saja. jadi "Akreditasi terhadap satuan pendidikan dilakukan oleh
pemerintah dan/atau lembaga independen yang kompeten sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada publik".
(RAPAT SETUJU)
165
Baiklah terima kasih, masih ada 10 menit kita selesaikan akreditasi
Pak ya. Sesudah itu nanti "bagian Ketiga Sertifikasi" kita lanjutkan.
DIM Nomor 282 ayat (3) "Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang
bersifat terbuka"
Silakan Pak Prof.
F. PDKB (DR. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Ada tambahan yang memang sudah kami rumuskan, tetapi belum
sempat masuk dalam daftar DIM yang besar ini. Jadi memang benar kami
tidak keberatan, kami setuju dengan isi terbuka itu Pak, tetapi yang
biasanya kurang ialah tidak diketahui oleh masyarakat dan satuan
pendidikan itu sendiri tentang kriteriakriteria itu. Jadi kami menambahkan
"Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan diketahui
oleh satuan pendidikan yang diakreditasi dalam masyarakat". Biasanya kita
hanya menerima akreditasi, tidak tahu apa syarat-syaratnya, apa
ketentuan-ketentuannya
sehingga
kadang-kadang
kita
tidak
bisa
mengemukakan keberatan kalau kita anggap ini dinilai keliru dan
sebagainya. Jadi syarat ini terbuka dalam arti diketahui oleh satuan
pendidikan yang diakreditasi Pak.
KETUA RAPAT :
Ya sebenarnya kalau sudah ada istilah "terbuka" itu artinya setiap
orang boleh mengetahuinya. Jadi dengan sendirinya satuan yang mau
diakreditasi itu harus tahu.
Walaupun demikian ini baru komentar dari saya dan ini tergantung
kepada kawan-kawan semua.
Saya persilakan Pak Rusman
F. PDIP (RUSMAN LUMBANTORUAN, BTh).:
Memang DIM Nomor 282 ini sangat sinkrisis, begitu ya. Sifat daripada
kriteria itu terbuka itu saja, tetapi ketentuan-ketentuan kriteria itu mungkin
di sini dimasukkan seperti yang dikemukakan Ibu Marwah tadi. Jadi
mungkin ini perlu diurai lebih luas di samping sifatnya ketentuan-ketentuan
kriteria itu sendiri apa saja. Kalau bisa diuraikan itu di sini sehingga untuk
menampung yang dikatakan Ibu Marwah tadi itu kalaupun tidak menambah
pasal, kalaupun tidak menambahkan ayat, tetapi dasar kriteria itu bukan
hanya sifatnya, tetapi termasuk bentuknya, termasuk ketentuannya,
termasuk ya hal-hal yang berkaitan dengan kriteria itu sendiri kalau bisa kita
rumuskan.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Ya, jadi bukan hanya sifatnya yang terbuka, tetapi kriterianya.
Sebenarnya kalau mau lengkap ini Pak, badan akreditasi juga harus
diketahui siapa isinya, harus ini yang pertengkaran kita ini dengan
pemerintah mengenai hal ini, itu harus. Kalau memang sebenarnya bisa
kerja sedikit tambah 2 atau 3 ayat sehingga kita tidak memberikan
sepenuhnya ini cek kosong kepada pemerintah. Kalau bisa ini saya
menawarkan kepada forum untuk menambah 2 atau 3 ayat mengenai sifat
166
seperti yang dirumuskan oleh Pak Rusman tadi apa kriteria-kriterianya itu
yang diusulkan tadi Pak Abduh itu dijelaskan di Penjelasan.
Ya, silakan.
F. PPP (DRS. H. M. ABDUH PADDARE):
Kalau saya lihat halaman 3 Penjelasan Umum Pasal 16, "Akreditasi
itu adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan", yang disertakan kan belum ada.
Oleh karena itu, umum ini kan dijelaskan di sini, masa lebih pendek dari
yang umum itu, kan tidak logis. Di sini mesti terperinci apa itu akreditasi,
bagaimana bentuknya, orangnya, partisipasinya bagaimana, kalau perlu
gajinya berapa barangkali. Oleh karena itu saya setuju untuk 10 menit
dipikirkan, di-pending dulu saya rasa sampai kita istirahat. Nanti setelah itu
baru mulai mungkin ada pembicaraan dari Pak Rusman, biasanya banyak
kamus berjalan, ya orangnya berjalanlah begitu. Oleh karena itu saya minta
ini di-pending dulu, kita oriented ke belakang, toh tinggal 9 menit.
KETUA RAPAT:
Ya, silakan Pak Prof.
F. PPP (PROF. DR. TGK. Н. ВAIНAQI, Ak.) :
Sebelum ditutup saya sedikit ini. Pertama saya cocok sekali dengan
Pak Radjawane, minimal disebutkan di sini substansinya biar terbuka,
diketahui oleh masyarakat apa di bawahnya itu terserah. Tetapi kata
"diketahui" itu saya kira penting sekali. Yang sudah-sudah itu kriteria tidak
pernah diberitahu, tiba-tiba saja diketahui jadi diketahui oleh masyarakat
menurut ayat (3) ini perlu kata-kata itu menurut saya ini cocok nanti
dibicarakan setelah itu baru masuk ayat-ayat lain.
Saya cocok dengan Pak Abduh supaya jangan lebih singkat ini
daripada Ketentuan Pokok, terutama 2 ayat umpamanya.
Ya, sampai sekianlah.
KETUA RAPAТ:
Masih ada tambahan, nah ini terakhir.
F. PPP (Hj. CHODIDJAH H. M. SALEH) :
Jadi memperkuat tadi mengapa kemarin-kemarin itu waktu kita RDPU
banyak. Satu sisi memang butuh satu badan akreditasi yang namanya
akreditasi nasional, tetapi karena mungkin tidak ada kalimat dan diketahui
oleh masyarakat jadi seolah-olah dari mereka itu datang akan mencari
kesalahan, setelah itu dinilai sendiri. Nah ini kelemahannya di situm jadi
dengan kalimat "dan diketahui oleh masyarakat" ini akan bisa menolong.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Ya, jadi boleh saya simpulkan pertama ini kita pending sambil
memikirkan. Yang kedua, kita tambah beberapa ayat. Yang ketiga, apa
yang disampaikan Pak Abduh itu saya kira saya setuju, kriteria yang telah
ditetapkan yang mana itu saya kira memang perlu ada kriteria dasar yang
ditetapkan oleh undang-undang ini sehingga Pemerintah itu tidak mendapat
cek kosong begitu. Mungkin bisa kita kembalikan teman-teman ini, minta
167
tolong ini para konseptor untuk mencoba memikirkan, kita bantu
bersamasama kriteria-kriteria dasar dan beberapa ayat yang akan kita
tambahkan. Nah mungkin nanti kita masukkan setelah pembahasan
seluruhnya selesai, tidak perlu dulu kita lakukan sesudah makan. Kita
pindah kepada sertifikasi.
F. PPP (Hj. CHODIDJAH H. M. SALEH) :
Ada pertanyaan Pak.
KETUA RAPAT:
Ya, silakan.
F. PPP (Hj. CHODIDJAH H. M. SALEH) :
Jadi kalau itu nanti disempurnakan dengan beberapa ayat lagi yang
akan dirumuskan, arahnya itukan supaya tidak lagi kita memberikan mandat
kepada Pemerintah, artinya menghindari peraturan pemerintah begitu.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Ya, supaya ini tidak betul-betul karena kalau kita menginginkan
independen, maka DPR harus menentukan siapa isinya, dimana, dan
kriterianya apa, baru independen. Tetapi kalau diserahkan kepada
peraturan pemerintah, itu saya kira itu semua diakui oleh Pemerintah, itulah
yang saya maksud. Mungkin Pak Wahyudi dengan Pak Radjawane
ditambah dengan Pak Abduh barangkali bisa bantu Pak Prof., bantu-
bantulah merumuskan nanti kita akan membicarakan setelah semua pasal
selesai kita kembali. Ini dipending dulu ya sampai kita mencoba
merumuskan sehingga Pemerintah tidak diberikan cek kosong.
Baiklah kita pendingini, saya ketuk palu dan kita skors sidang ini
sampai pukul 13.30 WIB sesuai jadwal yang saya baca tadi.
Sekian, lebih dan kurangnya mohon maaf.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
(RAPAT DISKORS)
KETUA RAPAT :
Bapak-bapak, Ibu-ibu, dan Saudara-saudara sekalian.
Assalamu'alaikum wr.wb.
Baiklah, ini sudah lewat 15 menit. Skorsing sidang saya cabut kembali.
Tadi kita pending mengenai akreditasi dan saya minta adikadik dari
Tim Asistensi ini juga bisa membantu merumuskan dan kemudian nanti kita
lihat semuanya sesuai dengan kesepakatan kita. Yang dipending ini nanti
kita bicarakan setelah pasal-pasal yang lain ini selesai kita sepakati
bersama.
Sekarang kita akan membicarakan DIM Nomor 284 Bagian III,
"Sertifikasi". Ini saya kira bisa kita sahkan bersama, setuju?
(RAPAT SETUJU)
…
KETUA RAPAT:
…
168
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Barangkali bisa kita mulai Pak ya. Sesuai dengan jam saya, ini 19.30
WIB.
Baiklah dengan izin kita semuanya dan dengan mengucapkan
Bismillahirohmanirohim, skorsing sidang saya cabut kembali.
(Skorsing rapat dicabut, rapat dimulai kembali)
Bapak-bapak sekalian, sesuai dengan agenda kita malam ini, maka
kita akan menyelesaikan dua hal. Hal pertama adalah akreditasi dan hal
kedua mengenai perizinan. Mengenai akreditasi itu adalah DIM Nomor 281
halaman 85. Kita tadi sudah mengesahkan satu DIM dan yang lainnya
dipending. Setelah kami berbincang-bincang dengan beberapa teman tadi,
saya dengan Bu Marwah dan Profesor Radjawane. Kami membuat satu
rumusan yang bulat untuk semua permasalahan yang menyangkut
akreditasi, dengan catatan bahwa pelaksanaan ketentuan tidak diatur lagi
dengan peraturan pemerintah, khusus untuk ini kita menghilangkan
peraturan pemerintah.
Yang kedua adalah semangat independensi. Hanya memang kami
tertumbuk, independen itu bentuknya bagaimana? Oleh karena itu kami
minta Bapak-bapak dan Ibu menyempurnakannya. Barangkali kita sudah
bisa lihat, sudah kita bagikan. Jadi kami merencanakan Pasal 55 ayat (2)
yang sudah disahkan itu dicabut kembali dan diganti dengan ayat yang lain.
DIM Nomor 281 Pak, jadi sebelum dicabut saya bacakan dulu supaya
runtut. Jadi Ayat (1) nya tetap, Ayat (2) ini.
Ayat (2)
1.
Akreditasi dilakukan oleh badan yang disebut Badan Akreditasi
Nasional (BAN) di tingkat Pusat, dan Badan Akreditasi Daerah
(BAD) di tingkat Daerah yang dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.
Saya baca dulu semuanya, baru satu-satu kita bahas.
2.
Anggota BAN dipilih oleh DPR RI atas usul Pemerintah dan
masyarakat dan serta secara administratif ditetapkan oleh
Menteri. Samalah Anggota DPR ditetapkan secara administratif
oleh Presiden. No. 3 disini tetapi sebenarnya Ayat (4).
3.
Anggota BAD dipilih oleh DPRD Tingkat I dan Tingkat II atas
usul Pemerintah Daerah dan masyarakat serta secara
administratif ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota.
4.
Anggota BAN/BAD.berjumlah sebanyak-banyaknya 9 orang,
terdiri dari unsur Pemerintah/Pemerintah Daerah, pakar
pendidikan, praktisi pendidikan dan tokoh masyarakat.
5.
Untuk masa kerja keanggotaan, untuk masa kerja selama 5
tahun. Ketua BAN/BAD dipilih dari dan oleh Anggota untuk
masa kerja 5 tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Ini digabung Pak, selama 5 tahun. Jadi No. 6 ini menjadi No. 5. Jadi
dipilih dari dan oleh Anggota untuk masa kerja 5 tahun dan tidak dapat
dipilih kembali.
6.
Anggota BAN/BAD berhenti dari jabatannya apabila meninggal
dunia atau mengundurkan diri atau diberhentikan.
7.
BAN/BAD menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan.
8.
BAN/BAD berkewajiban :
169
a. Menyusun standard kelayakan program dan satuan
pendidikan serta mengumumkannya kepada masyarakat.
b. Melakukan akreditasi terhadap program pendidikan dan
satuan pendidikan.
c. Menetapkan hasil akreditasi dan menyampaikannya
kepada satuan pendidikan yang diakreditasi.
d. Menetapkan
kelayakan
satuan
pendidikan
untuk
memperoleh dana dari APBN/APBD.
e. Membuat laporan pertanggungjawaban setiap tahun dan
menyampaikan
kepada
Menteri/Gubernur/
Bupati/Walikota.
f.
Membuat
laporan
berkala
setiap
semester
dan
menyampaikannya kepada DPR/DPRD Tingkat I/ DPRD
Tingkat II.
g. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat.
9.
Anggota BAN/BAD berhak mendapatkan gaji/honorarium yang
layak di atas kebutuhan hidup minimum.
10. Segala pambiayaan yang diperlukan untuk mendukung
kegiatan BAN/BAD dibebankan kepada APBN/APBD.
11. BAN/BAD dilengkapi dengan sebuah Sekretariat yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris, serta
dibantu oleh staf yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kira-kira sama dengan Sekretariat di DPR.
12. Sekretariat
BAN/BAD
didukung
oleh
Sistem
Informasi
Manajemen (SIM) yang bersifat terbuka.
Ini ada point-point yang kami buat dan terus terang belum sempat kita
menghaluskannya, kita serahkan kepada para hadirin. Kita mulai dengan
point pertama, akreditasi dilakukan oleh badan yang disebut Badan
Akreditasi Nasional (BAN) di Tingkat Pusat dan Badan Akreditasi Daerah
(BAD) di Tingkat Daerah yang dibentuk sesuai kebutuhan. Kami persilakan.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S.) :
Saudara Ketua saya usul di belakang koma itu kita hapus saja
KETUA RAPAT:
"Yang dibentuk sesuai kebutuhan" itu, memang barangkali tidak
diperlukan. Silakan Pak Agusman.
F. PDIP (RUSMAN LUMBANTORUAN, B. Th) :
Kalau boleh ini Pak Ketua mau mengarahkan kita satu persatu, begitu.
tetapi saya pikir kalau boleh saya coba tinjau dulu secara sepintas lalu,
secara keseluruhan.
Jadi pertama, "delapan" lama atau "tujuh" baru. Menurut hemat saya
itu sama persis dengan DIM Nomor 280. Jadi yang kita sudah sepakati tadi,
itu yang pertama. Jadi fungsinya itu menentukan kelayakan program dan
satuan pendidikan.
Yang kedua, saya ingin juga memasukkan butir 9 itu sekaligus menjadi
Ayat (2) daripada Pasal 55 ini, jadi saya selalu komparasi dengan DIM Pak,
DIM yang ada ini, bahkan yang sebenarnya sebelum itu, No. 1 yang tadi itu.
Jadi akreditasi dilakukan untuk apa, Ayat (2) nya akreditasi dilakukan oleh
170
siapa? Jadi yang satunya ini, konsep yang Bapak bacakan tadi menjadi
Ayat (2) dari Pasal 55 itu.
Terus ketiga,jadi kesimpulannya begini Pak. 1, 2, 3, 4, 5, yang 13 point
ini sebenarnya hanya 5 bagian.
1. Akreditasi dilakukan oleh siapa?
2. Keanggotaan BAN/BAD.
3. Fungsi BAN/BAD, yang memang sudah masuk di DIM Nomor 280
itu.
4. Kewajiban BAN/BAD.
5. Masalah-masalah teknis lain yang berkaitan dengan itu, ada
Sekretariat dan segala macam.
Dengan demikian dalam rangka mengarrange ini dalam satu pasal
atau dalam Pasal 55, saya mengusulkan sebenarnya bagian akreditasi ini
jadinya mungkin menjadi 3 atau 4 pasal. Jadi Pasal 55 seperti ini, yang ada
di DIM itu, Pasal 55 adalah yang kita sudah kita sepakati tadi satu ayat. Ayat
keduanya Pasal 55 mengenai dibentuk oleh siapa. Dan yang ketiga,
kewajiban itu. Lalu pasal berikutnya, Pasal 56 baru, keanggotaan dan apa
tadi yang dibawah ini. Jadi itu secara keseluruhan kerangka yang mau saya
usulkan. Pertama, akreditasi menjadi 2 pasal. Pasal 55 mengenai 3 pokok
tadi, Pasal 56 baru mengenai keanggotaan dan hak-haknya tadi itu. Terima
kasih.
KETUA RAPAТ :
Saya hanya ingin memberikan komentar sedikit. Karena DIM Nomor
279 itu bagian kedua akreditasi, DIM Nomor 280 adalah Pasal 55 yang
terdiri dari sekian ayat. Kalau Pak Rusman menginginkan, selain Pasal 55
itu tentang akreditasi, ini ada pasalpasal lain lagi. Kalau untuk ini barangkali
Timus dan Timcil inilah yang nanti akan menyelesaikan mengenai
penggolonganpenggolongan, apakah masuk pasal atau masuk ayat. Saya
kira bisa kita sepakati Pak ya? Untuk ini yang pokok adalah substansinya.
Pak Abduh dulu baru Pak Nadjid.
F. PPP (DRS. Н. М. АВBDUH PADDARE) :
Terima kasih Saudara Ketua. Saya pada prinsipnya ini tidak ada
keberatan, hanya kalau ini dalam bentuk undang-undang ini tidak pas.
Karena ini seperti pedoman atau peraturan, bukan peraturan pemerintah,
peraturan atau pedoman tentang bentukbentuk akreditasi. Oleh karena itu
kami usulkan, hampir sama dengan Pak Rusman itu. Sebab ini kalau dioper
ke dalam bentuk ini, tidak kena. Oleh karena itu dari Pasal 55, itu ada 1, 2,
3, 4 ayat itu diperas, dirangkum sedemikian rupa supaya ini masuk Pasal
55 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4). Saya kira dapat dirangkum satu
kalimat pendek, tetapi masuk semua. Umpama soal fungsi dan kewajiban.
Kalau sebenarnya ini kalau peraturan atau pedoman bukan kepada
Pemerintah, ini pantas. Kalau memang nanti disini sudah masuk, kalau mau
dijelaskan lebih rinci di Penjelasan ini bisa. Barangkali kalau kita masukkan,
prinsipnya tidak ada keberatan terutama 1 sampai 13, tetapi itu dirangkum
sedemikian rupa seperti masa jabatan, disini bisa masuk dan kalimat-
kalimat pendek. Oleh karena itu barangkali memang kita untuk
merumuskan itu mungkin lebih lama, dengan catatan tidak lari dari sini,
tetapi bukan pakai ini langsung, itu saja terima kasih.
171
KETUA RAPAТ :
Intinya Pak Abduh, substansi disepakati. Sedangkan perumusannya
diserahkan ke Timus, itu intinya. Ada Pak Nadjih silakan.
F. PBB (K.H. NADJIH AHJAD) :
Terima kasih. Saya sama kurang lebih dengan Pak Abduh dan Pak
Rusman. Jadi intinya materi yang ada disini setuju. Tetapi nanti akan
dirumuskan atau dikelompokkan dan diperhalus oleh Timus. Kalau ini
terpaksa juga masuk, Ketua BAN/BAD dipilih dari dan oleh Anggota untuk
satu masajabatan, bukan untuk masa jabatan 5 tahun, tidak. Tetapi untuk
satu masa jabatan.
ANGGОТА:
Berapa tahun jabatannya?
F. PBB (K.H. NADJIH AHJAD) :
Sudah ada diatasnya, masajabatan itu. Untuk satu masa kerja dan
tidak dapat dipilih kembali. Tetapi yang peraturan begitu masuk ke dalam
undang-undang. Jadi saya kira itu akan kita pilihpilih, barangkali ada yang
perlu penjelasan saja dan sebagainya. Tetapi materi yang ada di sini saya
kira bagus.
KETUA RAPAT:
Pertanyaan Pak Nadjih itu sebenarnya tergantung kepada kita. karena
undang-undang yang sering kita buat, itu malah menjelimet lagi. Ya,
memang ada aliran minimalis dan ada aliran maksimalis. Khusus untuk
akreditasi ini, karena kita menghindari lagi ada peraturan pemerintah, maka
kita buat agak maksimal di sini Pak. Sehingga tidak diperlukan lagi
peraturan pemerintah dalam rangka independensi, semangat independensi
yang tadi kita sepakati bersama. Sekarang Pak Agusman, silakan.
F. PG (DRS. H. AGUSMAN St. BASA) :
Terima kasih Pak Ketua. Memang kalau isinya ini sudah sepakat.
Tetapi saya mencoba sistematikanya. Inikan bentuk suatu pekerjaan. Jadi
apakah tidak lebih baik, pertama struktur dan personalianya, kemudian
pembentukkannya, kemudian fungsi dan masa jabatan, baru terakhir
pertanggungjawaban,
isinya
sudah
ada
semua
disini,
hanya
sistematikanya. Kalau menjawab tadi apakah cocok dalam undang-undang,
saya pikir cocok saja. Misalnya soal Presiden, soal DPR, Anggota dan
segala macam itu masuk undangundang. Ya, saya pikir itu tidak menjadi
masalah, artinya disamping maksud kita jangan memperbanyak PP, nanti
terlalu lama lahirnya ini.
KETUA RAPAТ :
Apa Pak Rusman setuju seperti usul Pak Abduh tadi ini diserahkan
kepada Timus saja, karena semuanya juga di sini, 11 dari kita disini adalah
Timus, supaya lebih ringkas. Substansi kita sepakati Pak ya?
(Forum Mengatakan Belum)
F.REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADIS ) :
172
Begini ya, campur tangan DPR dalam BAN itu lucu. Ini baru pertama
di dunia, kalau ini ada. Akreditasi itu dilakukanoleh .... Orang-orang yang
terpandang dalam dunia pendidikan dan itu juga bisa diusulkan oleh
masyarakat, tetapi tidak oleh DPR. Kalau DPR yang masuk disitu itu terlalu
jauh menurut saya. Apalagi kalau harus dipilih oleh DPR dan selanjutnya,
rasanya ini agak meleset, nantinya akan menjadi kaku. Jadi ini suatu
lingkungan akademik, lingkungan pendidikan yang semestinya tidak usah
dicampuri oleh urusan politik. DPR/DPRD itu politik, BAN tidak, akademik
dan pendidikan. Jadi saya terus terang saja keberatan Nomor 2 dan Nomor
3, dicoret Nomor 2 dan Nomor 3. Lalu Nomor 4.
KETUA RAPAT :
Saya interupsi dulu Pak.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S):
Monggo.
KETUA RAPAТ :
Inikan kita ingin rekrutmennya ini oleh siapa? Dalam menetapkan ini
oleh siapa? Ini dalam semangat independensi, begitu. Tadi kita sebut saja
dengan ringkas DPR.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADIS):
Di masyarakat itu sudah ada asosiasi profesi, sudah ada asosiasi
ilmiah dan sebutan Kadin mungkin. pendidikan stakeholdemya ada 4 :
1. Praktisi pendidikan, penyelenggara pendidikan, Ketua Yayasan
dan selanjutnya.
2. Pengguna pendidikan, pengguna pendidikan itu masyarakat atau
Kadin.
3. Asosiasi profesi dan asosiasi ilmiah, disini disebut sebagai pakar
pendidikan.
4. Pemerintah, itu sebagai pembina pendidikan.
Jadi praktisi, pengguna, asosiasi profesi dan ilmiah, dan Pemerintah.
dengan sendirinya 4 golongan ini dapat memberikan saran-saran kepada
Menteri, kalau di Tingkat Pusat, Gubernur pada Tingkat Daerah, Bupati dan
selanjutnya. Mengenai siapa yang layak duduk dalam BAN/BAD, tetapi
jangan DPR Pak. Campur tangan politik terlalu berat. Kita teruskan Pak ya,
nanti kita diskusi. Lalu tadi memang minimalis dan maksimalis tadi. Saya
kok cenderung soal masalah akreditasi ini minimalis saja, sebab kita belum
tahu, apalagi AFTA baru akan dibuka 2003, arahnya kemana dan
selanjutnya. Sebagai contoh di bidang teknik misalkan itu arahnya ke Iptek.
Jadi kalau ditentukan kenapa pun, nanti juga tidak akan bermanfaat. Jadi
lebih baik strukturnya itu yang agak fleksibel saja,jadi artinya dapat
disesuaikan dengan perkembangan. Jadi tidak usah masa kerjanya
berapa? Ketuanya siapa? Lalu bagaimana selanjutnya. Menurut saya lebih
baik diatur secara umum saja dengan peraturan pemerintah. Oke
selanjutnya.
BAN/BAD itu hanya menilai masalah, betul kelayakan pendidikan,
tetapi tidak ada hubungannya dengan dana Pak. Jadi seperti huruf d ini,
menurut saya perlu dicoret, untuk memperoleh dana. Sebab memperoleh
dana itu sudah urusan Pemerintah, bukan BAN. BAN itu betul-betul hanya
masalah kelayakan pendidikan, tidak ada hubunganya dengan dana.
173
Laporan menurut saya oke saja. Laporan pada DPR, karena usul saya tidak
usah DPR/DPRD, ini bisa dihilangkan. Mengumumkan hasil akreditasi
kepada masyarakat, saya kira oke. Lalu No. 10, No. 11 dan selanjutnya itu
tidak perlu ada, No. 12, 13 hanya PP saja. Oke, jadi in short begini:
1. Campur tangan politik tidak usah kita adakan.
2. Pendanaan itu harus tidak ada sama sekali.
Lalu saya kira kita hanya memberikan saja garis-garis besar,
konsisten dengan yang lain, yang lainnya juga dengan peraturan
pemerintah. Saya kira lebih baik begitu daripada tiba-tiba kita sudah detail
mengenai hal ini dan ternyata ada perubahan yang akan datang.
KETUA RAPАT :
Ya, saya jawab dulu sedikit Pak. Sebelum Pak Muhammadi datang,
kita ada hampir satu jam membicarakan usul dari Fraksi Reformasi bahwa
institusi itu harus independen. Kalau ini diatur oleh peraturan pemerintah,
maka institusi ini menjadi tidak independen, itu yang kita simpulkan tadi.
Sekarang kita sepakati bahwa khusus untuk BAN ini tidak ada peraturan
pemerintah, Pemerintah tidak ikut mencampuri itu, maka dicoba dibuat
alternatif ini. Itu juga akhirnya tergantung kepada kita, apakah mau
peraturan pemerintah ikut campur lagi disini, karena tadi kita sepakat
jangan lagi Pemerintah diberikan blangko kosong lagi.
Sayang Pak Muhammadi tadi tidak mengikuti perdebatan kita
mengenai hal ini. Itulah sebabnya maka dicoba di desain ini dengan seperti
yang kita bacakan tadi bahwa DPR ikut campur tangan, yaitu dalam hal
rekrutmen. Iya terus terang saja kami menyontek saja dari Komisi
Penyiaran Indonesia ketika rekrutmen Anggota Komisi ini melalui Dewan
Perwakilan Rakyat. Tetapi kalau ini tidak disepakati asal ada alternatif lain,
saya kira bisa kita diskusikan bersama. Begitu juga jumlahnya, supaya
jumlahnya tidak banyak.
Soal menetapkan kelayakan untuk memperoleh dana dari APBN, ini
sebenarnya kelayakannya itu berkaitan dengan dana. Sehingga akreditasi
ini betul-betul mempunyai fungsi yang lebih luas sedikit daripada program
studi. Misalnya sebuah program studi itu kalau sudah maju atau sangat
tidak layak, akreditasinya itu menentukan bahwa ini pantas dibantu dan
pantas tidak dibantu. Kira-kira tadi begitu alasannya.
Sekarang kalau begitu kita bicarakan dulu dua hal. Pertama, Anggota
BAN ini dari mana cara merekrutnya?. Itu dulu kita bicarakan dan BAD.
Tentu tidak bisa lahir begitu saja barang ini, tetapi itu dulu, kita ambil dari
mana ini. Kita bicarakan dulu satu hal ini.
F. PPP (Hj. CHODIDJAH HM SALEH): INTERUPSI
Bapak Pimpinan, Bapak- Ibu sekalian yang kami hormati.
Pertama tentu saja kita menyampaikan terima kasih atas kerja keras
dalam waktu yang sebentar sudah bisa melaksanakan tugas untuk
merumuskan. Memang pada waktu menjelang akhir di skors, rumusan
untuk mengisi Pasal 55, beberapa ayat yang akan ditambahkan untuk
menghindari supaya tidak ada peraturan pemerintah. Sebab kalau ada
peraturan pemerintah, khawatir kalau BAN itu kemudian tidak independent.
Itu masalahnya.
Namun demikian setelah disajikan, nampaknya banyak yang dikoreksi
oleh Pak Muhammadi. Oleh karena itu, barangkali Bapak Pimpinan dan
174
rekan-rekan Anggota, Bapak- Ibu sekalian setuju dengan kami dari konsep
yang telah disajikan ini, karena selama ini Pak Muhammadi sekaligus
sebagai juga pelaku. Barangkali bisa secara simple untuk bagaimana
maunya, menjawab atas pertanyaan-pertanyaan Bapak Pimpinan tadi.
Kalau yang telah dibahas tadi siang yaitu Pasal 55 ayat (1), ayat (2),
kemudian ini kiranya nanti untuk penyempurnaan, nanti akan dibagi menjadi
berapa ayat. Kalau memang utuh ada peraturan pemerintah, ya karena
memang Pak Muhammadi yang merasakan di lapangan.
Terima kasih Pimpinan, waktu kami haturkan kembali.
KETUA RAPAT:
Iya, jadi artinya kalau kita membutuhkan peraturan pemerintah
sebenarnya kita tidak perlu cape-cape membuat ini, begitu kira-kira. Kita
termasuk cape-cape karena kita tidak butuh peraturan pemerintah. ini.
Barangkali ada yang lain. Pak Wahyudi dulu yang kita diskusi tadi siang
cukup panjang
F. REFORMASI (DRS. M. WAHYUDI INDRADJAYA):
Terima kasih Pak Ketua.
Jadi barangkali diskusi yang berkembang ini adalah bagaimana agar
milik kita yang bernama draftRUU Sisdiknas ini dapat tersusun dengan baik,
dengan rumusan yang memadai dan baik.
Kalau tidak salah ingat saya, sebelum di skors, kita tadi diminta untuk
mencoba merumuskan tentang kriteria agritasi dalam rangka menjabarkan
DIM Nomor 282 yaitu tentang agritisasi dilakukan atas dasar kriteria yang
bersifat terbuka. Jadi mungkin bertitik tolak dari situ.
Sedangkan pada DIM Nomor 281, kita sudah toh disitu. Jadi ada
beberapa yang perlu saya sampaikan.
Pertama, mungkin kerangka yang diajukan oleh yang terhormat Bapak
Rusman Lumbantoruan tadi itu mungkin bisa dijadikan semacam guidence
dalam rangka penyusunan sehingga rumusan yang dilakukan bisa lebih
sederhana.
Dan saya terus terang saja mengucapkan terima kasih karena sudah
disusun 13 point, walaupun kalau tidak salah tadi saya dengan Pak Abduh
sebenarnya harus diajak. Hanya mungkin karena kami tersusul, lalu tidak
terundang.
Kemudian yang kedua, saya sependapat dengan Prof. Muhammadi
tadi, sebagai sesama Anggota DPR RI. Bahwa mungkin pengangkatan
Anggota BAN yang telah berjalan ini bisa dirujuk saja, sehingga
menunjukkan adanya konsistensi dan barangkali pengangkatan Anggota
BAN yang telah ada ini mungkin bisa, walaupun mungkin belum
memuaskan semua pihak, tetapi bisa dijadikan salah satu rujukan kita di
dalam rangka menyusun itu. Sehingga tidak perlu lagi misalnya, atau
prosedurnya tidak melalui Dewan Perwakilan Rakyat tetapi mungkin cukup
melalui Pemerintah.
Dan tadi sudah disampaikan yang bersumber dari empat stakeholder,
yaitu Kalangan Praktisi, Pakar, Pengguna yaitu masyarakat lalu
Pemerintah, nanti yang menetapkan biarlah Menteri Pendidikan saja.
Kemudian yang berikutnya, yaitu mengenai pelaksanaan akreditasi.
Disini tidak jelas atau belum diuraikan siapa yang berhak melakukan
akreditasi terhadap Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, dan
175
kemudian juga mana yang berwenang untuk atau Badan Akreditasi yang
mana yang berwenang untuk melakukan akreditasi terhadap Satuan
Pendidikan Tinggi. Jadi ini perlu juga dijelaskan.
Saya tidak tahu bagaimana nanti mengelaborasinya, barangkali juga
kalau misalnya bisa dimasukkan, Badan Akreditasi Daerah itu untuk
mengakreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan yang Badan
Akreditasi Nasional, itu yang menyangkut Dikti, Tetapi juga barangkali
diberikan koridor pula bahwa Perguruan-perguruan Tinggi yang diluar
Jakarta atau diluar Jawa, itu masih memungkinkan juga atau orang-
orangnya itu bisa diambil sebagai tenaga didalam pelaksanaan akreditasi
oleh BAN.
Saya kira itu dulu, Pak.
KETUA RAPAT:
Jadi yang pertama itu tadi kita sudah sepakat bahwa perumusannya
itu seperti usul Pak Rusman, itu diserahkan kepada Timus. Sekarang hanya
kita bicara substansi.
Tadi ada angkat tangan.
Pak Abduh dahulu, baru Pak Rusman.
F. PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Jadi begini.
Karena setelah saya baca teliti, Pasal 55 ini ada 4 point, minus
peraturan pemerintah. Jadi saya mengharapkan, 1 dan 4 dan 5 barangkali.
Point 1 ini pasti bisa masuk, jadi direkrut begitu rupa supaya padat. Dan ini
berbentuk peraturan, pedoman ini, Pak.
Dan kita kalau bentuk ini pakai disini khusus akreditasi, menurut saya
tidak haram tetapi janggal sekali, dia lain dari dulu, tidak itu peraturan
pemerintah. Dan tadi dari perdebatań sekali sampai contoh masuk KPU,
independent-nya KPU, independent apaan itu. Independent dari Parpol itu
jelas, independent daripada Pemerintah, iya. Dahulu paling dihindari yang
orang Parpol isinya non partisan dan Pemerintah. Padahal dia sendiri sudah
tidak independent, gajinyapun minta-minta. Kalau soal itu ya.
Jadi independent di sini, saya kira mungkin tidak terkait dengan satu
badan underbow kalau istilah dalam Partai Politik. Oleh karena itu, saya
sudah merekrutkan 1 atau 4 jadi satu, 8, 9 jadi 2 di Pasal 55. 10 dan 3, itu
pendanaan, 4. Kemudian sistem sekretariatnya itu ada di bawah.
Tetapi dalam bentuk ini masuk dalam undang-undang, belum pernah
saya membaca di undang-undang begitu. Kecuali, itu peraturan
pemerintah.
Oleh karena itu, kita ini terganggu hampir 2 jam soal independent.
DPR tidak independent, maaf saja. Itu namanya tidak terkait dengan kan
dia Eksekutif, dia Legislatif, itu saja. Gaji kita ini tergantung Pemerintah.
Oleh karena itu tinggal kemampuannya kita.
Oleh karena itu, menghindari, apalagi bekas Rektor masuk di sini
semua, apalagi Rektor ini, macam-macam, mana ada mungkin. Oleh
karena itu, tidak ada itu independent kecuali Tuhan barangkali independent
mutlak ini. Kalau kita ikut ini ketergantungan. Oleh karena itu, model ini
menurut saya kurang tepat, kecuali pedoman atau peraturan. Ini
dikalimatkan saja Pasal 55 ayat (1) akreditasi siapa tadi itu, dilakukan oleh
siapa itu.
176
Sedikit, maaf.
Tadi yang substansi ini yang barangkali perlu kita bahas bersama
mengenai butir 2 dan 3 itu mengenai rekrutment. Apakah melalui DPR atau
hanya Pemerintah saja.
F. PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Ini begini, Pak.
Kalau melalui DPR, saya teringat Mahkamah Agung. Jaksa Agung
yang dipilih melalui DPR. Jadi begini saja. Saya kira, saya sih bukan kalau
dikatakan ini lepas dari politik, tidak benar juga. Tetapi saya memang
melihat, kalau dilibatkan DPR dan alasan independent, sebenarnya tidak,
sebab DPR juga bisa dimainkan. Dan itu ruwet kalau ditentukan oleh DPR,
dan bagi DPR ini terlalu kecil untuk mengurusi ini. Menurut saya terlalu kecil.
Mungkin saya hanya melihat jangan dilibatkan DPR, bukan berarti
saya tidak mau politis atau apa segala macam. Kalau bisa pure di sini
ilmiawan dan tokoh-tokoh masyarakat. Kalau tanpa Pemerintah, jadi
purelmiawan atau para pakar, tokoh masyarakat, karena masyarakat ini
termasuk di dalam mengawasi Pemerintah, dan juga Pemerintah sendiri.
Tiga komponen itu.
Mengenai pendanaan, ini mesti pemerannya dari Pemerintah, itu
jelas.
Ini
saya
sudah
rekrutkan,
ada
juga
pendanaan
disini.
Pelaksanaannya, fungsi dan tugasnya, ini 8, 9, satu fungsi itu, Pak. Nanti
diperpendek saja, tidak usah di a, b, c, d, begitu.
KETUA RAPAТ :
Nanti Tim Perumus itu kita serahkan.
F. PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Maksud saya begitu. Sebab begini juga, Pak. Kalau ini kebetulan Pak
Muhammadi termasuk Tim Perumus dan kita sudah tetapkan tadi menjadi
Ketua, kalau dia tidak cocok dengan DPR ini disuruh rumuskan, tidak
bakalan jalan itu. Jadi kita dulu prinsip-prinsip menurut saya DPR tidak usah
dilibatkan, bisa terlalu jauh, DPR itu politisi saja itu walaupun ada Dokter,
istilahnya seperti Pak Radjawane ini. Tetapi kalau sudah di dalam situ
berfikirnya lain jadinya.
Oleh karena itu, biarlah pure pendidikan yang memang kita anggap
obyektif barangkali, yang memang kompetens kalau istilah Pak Radja.
Saya kira setuju begitu, Pak.
Terima kasih.
KETUA RAPAT :
Pak Rusman, Pak Agusman terlebih dahulu. Bapak Agusman silakan.
F. PG (DRS. H. AGUSMAN St. BASA):
Terima kasih Pak Ketua. Saya bertanya kepada Pak Muhammadi
dulu, Pak. Sesuai dengan Keppres, apa sebenarnya tugas dan fungsi pokok
Depdiknas. Kalau memang sudah termasuk tugasnya disini, saya pikir tidak
perlupun kita buat disini cukup itu Peraturan pemerintah saja. Coba saya
bertanya, apa fungsi dan tugas pokok Depdiknas?.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S):
177
Memang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, itu disebut bahwa
fungsi Mendiknas itu antara lain adalah mengatakan akreditasi. Jadi
berdasarkan undang-undang ini, maka ada Kepmen, pada waktu ini bukan
itu Kepmen.
Tetapi dalam undang-undang kita, kalau akreditasi itu ingin kita
tingkatkan
kedudukannya
dan
independency-nya
memang
harus
dimasukkan diatur di RUU ini Badan Akreditasi bagaimana, saya setuju.
Ada diatur BAN itu bagaimana, BAD bagaimananya, saya rasanya tidak
cocok kalau DPR ikut.
Jalan keluarnya bagaimana, ada jalan keluarnya.
F. PG (DRS. H. AGUSMAN St. BASA):
Kalau demikian. inikan termasuk tugas Depdiknas.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S):
Sekarang, iya.
F. PG (DRS. H. AGUSMAN St. BASA):
Apa alasan kita untuk memisahkan itu dari dia. Apakah dianggap
Depdiknas itu tidak mampu lagi.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S):
No.
F. PG (DRS. H. AGUSMAN St. BASA):
Saya makanya lebih simplelagi, itu PP-kan saja. Karena sudah
wewenang dia, kita tinggal mengawasi saja.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S):
Oke. Memang dalam praktek awal, Depdiknas mempunyai campur
tangan yang sangat besar akan hasil BAN. Seperti sampai menunda
pengumuman BAN dan selanjutnya itu terjadi. Dan ini tidak boleh terjadi
lagi. Jadi artinya dalam RUU memang menurut pendapat saya perlu ada
disebut BAN. suatu badan yang independent. Kalau ini saya kira sepakat
semua lah. Tetapi yang menjadi masalah, DPR tadi. Sekarang untuk jalan
keluarnya DPR itu ada, tetapi saya menyambut ini dahulu.
F. PG (DRS. H. AGUSMAN St. BASA):
Maaf Pak Ketua ya.
Jangan-jangan nanti badan ini menampung orang-orang yang tidak
mempunyai pekerjaan. Kalau memang departemen tidak bisa, kita tinggal
memberikan sanksi, kalau diperlambat-lambatnya sanksinya apa. Jadi tidak
usah banyak-banyak badan lah.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S):
Boleh dengar usul saya, Pak.
KETUA RAPAT:
Sebentar saya jelaskan dahulu Pak Agusman.
Tadi memang waktu Pak Agusman siang hari itu, waktu ke Jakarta,
memang ini ada perdebatan yang cukup panjang tadi ini. Jadi tadi rapat
178
mengamanahkan untuk; pertama, dipending ini pasal, dan ditambahkan
beberapa pasal supaya Badan Akreditasi ini betul-betul eksis, dan tidak
perlu ada peraturan pemerintah. Itu juga Mbak Marwah yang mengusulkan
tadi itu dan didukung oleh teman-teman.
Jadi ini sebenarnya, tadinya ini pembicaraan sudah hampir sepakat,
sisa peranan DPR. Saya sendiri kalau itu tidak bisa disepakati, mungkin
begini. "Anggota BAN dipilih dan ditetapkan oleh Pemerintah atas usul
masyarakat", sudah cukup.
Oke ya, Pak. Kalau ini, berarti DPR tidak usah terlibat. Ini sebenarnya
soal kesepakatan saja. Boleh begitu ya, Pak. Begitu juga; "Anggota BAD
dipilih dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atas usul masyarakat".
Setuju?
(RAPAT SETUJU)
Mengenai soal redaksinya dan pengelompokkannya, kita serahkan ke
Timus. Bapak-bapak juga yang Timus kami Pimpinan tidak masuk
didalamnya.
Bisa disepakati?
Setuju?
(RAPAT SETUJU)
Karena itu sekian pasal sudah selesai,
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S):
Ada satu lagi. peraturan pemerintah perlu tidak? Menurut saya masih
perlu.
KETUA RAPAT:
Tidak perlu lagi, Pak.
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S):
Iya itu, ini masih perlu kita diskusikan menurut saya.
KETUA RAPAT:
Pak Sambas dahulu.
F. PDIP (H. SAMBAS SOERJADI):
Mohon maaf bahwa tadi diantara kita ini, saya dengan Pak Agusman
yang berangkat ke Jakarta. Jadi masalah ini betul-betul tidak tahu. Hanya
tadi pada waktu makan, bahwa ada sisa pekerjaan yang sedang
diselesaikan yaitu:
1. Akreditasi yang sekarang kita garap.
2. Kurikulum.
3. Perizinan dengan sanksi-sanksi.
Tadi saya dengan Pak Muhammadi menyampaikan usulan, yang
mungkin usulan ini akan saya sampaikan kepada forum. Kita menginginkan
bahwa produk kita ini betul-betul tidak terlalu jauh dari harapan. Andaikata
terlalu jauh dari harapan, mungkin ada orang atau sebagian yang sinis, atau
menyepelekan atau bagaimana.
179
Saya mempunyai usul. Didalam tiga masalah yang sekarang dianggap
sangat penting sisa pekerjaan kita ini, saya tadi mengusulkan: apa tidak
lebih baik pada waktu nanti kita dalam pelaksanaan Timus nanti, kita
panggil pakar-pakar non departemen. Umpamanya dari Perguruan Tinggi
dan lain sebagainya.
Jadi kita nanti akan berbicara dengan ahli-ahli, dan kami juga tidak
menganggap bahwa Para Profesor yang Rektor ini atau mantan Rektor juga
tidak berbobot. Tetapi untuk lebih penguasaan secara luas dalam revisi ini
tidak kepalang, saya mengusulkan dalam pelaksanaan nanti untuk
memanggil pakar-pakar yang berbobot untuk ini. Itu yang pertama.
Pak Muhammadi mengatakan, bagaimana jalan keluar mengenai soal
anggaran untuk itu. Saya katakan, saya nanti dengan Pimpinan Komisi siap
untuk mengajukan sesuatu catatancatatan untuk disampaikan kepada
Menteri dalam hal ini.
Jadi andaikata kita sekarang disini membicarakan tiga masalah yang
nampaknya tadi sudah semuanya ingin pulang, jadi saya menyarankan atau
mengusulkan bahwa perdebatanperdebatan yang tadi telah berlangsung
dan saya minta untuk ini dipercepat, usulannya yaitu: Hal-hal yang memang
sangat penting, substansi yang boleh tadi dikatakan sudah selesai
mengenai persoalan "naskah" atau "redaksi", barangkali tidak perlu di forum
ini.
Terima kasih.
KETUA RAPAT :
Silakan Pak Abduh.
F. PPP (DRS. H.M. ABDUH PADDARE):
Terima kasih Ketua.
Tadi itu sudah ada point-point disepakati, sudah diketok dua, tiga kali
tadi itu. Oleh karena itu, Pasal 55 ini tetap ayatnya ada 4 atau 5, termasuk
dirangkum semua ini. Saya sudah merekrut 1, itu dan 3, termasuk fungsi,
pendanaan. Tetapi tidak usah diperinci model ini.
Jadi angka-angka itu dijadi satu-satu, disambung, dipres sampai padat
dan masuk semua. Kalau ingin dikunci juga bisa, karena ini lebih teknis,
Pasal 55 ayat (5)-nya itu "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana Ayat (1)
sampai Ayat (4) dikunci tetap ada peraturan pemerintah atau pedoman apa
istilahnya itu, oleh Menteri bisa juga". Sebab lebih lanjut, Menteri tadi itu
dikatakan masih wewenang menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1989,
dan itu memang di bidang pendidikan, ini akreditasi bidang pendidikan.
Disini memang ada ganjaran, kita tadi berdebat independent hampir
dua jam, karena kita ingin mandiri, di dunia Indonesia tidak ada yang
mandiri. Kalimatnya si bisa, KPU tidak mandiri, dia minta-minta gaji di
Pemerintah dan segala macam, mengemis itu. Yang paling dibenci KPU itu
Parpol jadi duduk disitu, akhirnya dari dulu 25 menjadi 9, berisi orang
Parpol, orang hakekatnya orang Parpol juga. Asalnya namanya itulah.
Genitnya orang intelektual kita di Indonesia ini sebagian begitu.
Oleh karena itu, supaya sinkron dari awal, tidak ada satu fungsi-fungsi
dijabarkan disini. Ini memang konsep yang cukup bagus, menolong kita,
terperinci, nanti dikelompok-kelompokkan, dan sudah ada. Dan nanti
perumus inikan perumus juga ini kita pasti Panja masih bertemu Pleno
Panja.
180
Dan saya tidak sependapat, maaf sajalah, ini tegas saja, mengundang
ahli itu membingungkan, bisa diubah semua ini, Pak. Ahli kita ini terlalu jago,
ini yang kita buat bisa diubah habis. Sepuluh ahli, dia melihat dari sisi-
sisinya sendiri, egoisnya sendiri. Sudahlah, kita percaya Pak Muhammadi
ahli, Prof, DR, dan apa segala macam, kita juga mengerti sedikit-sedikitlah.
Kalau saya mengerti sedikit-sedikit.
Oleh karena itu, tetapi saya tidak bisa dibodohi juga. Ahli-ahli kita ini,
panggil Rektor-rektor, itu saja sudah berapa pendapat, sama ahli hukum.
Lima orang ini, lima pendapat, dan ini tidak selesai-selesai.
Oleh karena itu, nanti yang menjadi Perumus karena dari pihak kami,
kami serahkan kepada Pak Baihaqi. Ini yang mana, jangan macam-macam.
Kira-kira begitu. Ini bukan mengancam, mengingatkan saja, Pak.
Jaga aspirasi yang ada di kita ini, maaf ya saya Anggota DPR,
walaupun saya ikut menentukan, tetapi rasanya terlalu over dosis dilibatkan
DPR, Pak. Sebab, Mahkamah Agung oke.
Terima kasih, Pak.
F. PDIP (RUSMAN LUMBANTORUAN, B. Th):
Pak Ketua, saya hanya catatan saja.
KETUA RAPAT:
Iya, saya kira sebenarnya sudah selesai persoalan ini.
F. PDIP (RUSMAN LUMBANTORUAN, B. Th):
Pak Ketua, tadi masih sisa satu persoalan.
Apakah masih dibutuhkan PP?
Dalam "Ketentuan Umum" mengenai soal "akreditasi", tegastegas
dikatakan disana, adanya kriteria yang telah ditetapkan, itu rumusannya.
Oleh karena itu paling sedikit kalau sudah ada halhal yang pokok Ayat (1)
sampai Ayat (4) atau Ayat (5) baru nantinya. Tetapi saya kira tetap perlu
peraturan pemerintah paling sedikit untuk membuat rumusan tentang
kriteria-kriteria penilaian tentang "akreditasi" itu. Saya kira tetap kita
butuhkan.
Itu saja, Pak.
Terima kasih.
KETUA RAPAТ :
Iya, sebenarnya tadi disini, yang menyusun kriteria itu adalah BAN,
tidak perlu PP. Karena seperti yang dikatakan Pak Rusman, bisa lama lagi
itu PP-nya muncul.
Menyusul standard kelayakan program, itu maksudnya, dan satuan
pendidikan, dan dihubungkan kepada masyarakat. Sisa nanti redaksinya ini
kalau tidak cocok di sana, tetapi kira-kira maknanya itu. Sehingga pas
undang-undang ini selesai, tidak perlu menunggu PP langsung bisa BAN ini
jalan. Itu tadi pemikiran minta maaf Pak Wahyu. Memang tadi ini dibuat,
waktu selesai itu Pak Profesor Radjawane tadi ya kita susun dengan
harapan toh kita akan bicarakan bersama-sama di sini. Jadi ini
memang"draft"yang agak kasar.
Saya kira masalah ini sudah selesai.
Pak Agusman yang terakhir ya.
181
F. PG (DRS. H. AGUSMAN St. BASA):
Saya hanya mengingatkan saja, kita tidak ingin banyak sekali
birokrasi, inikan bertambah birokrasinya. Satu.
Lalu yang kedua, ini seperti yang pertama tadi jangan menjadi tempat
petualang-petualang, akhirnya tidak jalan. Saya ingatkan saja. Kalau
memang suatu tugas Departemen seperti itu, mengapa dibuat lagi. Dia
memiliki Balitbang, dia memiliki segala macam, ini hanya mengingatkan
saja, Pak. Kalau sudah diputuskan tidak apa-apa. Karena kalau nanti butuh
kejadian begitu, oh Pak Agusman sudah bicara dahulu.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Masih ada terakhir sekali Pak Profesor Radjawane.
Silakan.
F. KB (DR. ARNOLD NICOLAS RADJAWANE):
Terima kasih Pak Ketua, Bapak- Ibu sekalian yang saya hormati.
Saya memang tadi bersama-sama dengan Prof. Arifin dan juga Ibu
DR. Marwah Daud, kami merumuskan ini. Setelah mendapat tanggapan-
tanggapan yang saya anggap cukup serius, terutama dari Pak Muhammadi.
Itu yang memang kami taruh perhatian. Maka saya rasa ada beberapa hal
menyimpulkan secara umum, ada beberapa hal itu yang perlu kita sepakati
"substansinya".
Pertama, Pak Muhammadi tidak ingin keterlibatan DPR. Lembaga
politik jangan dilibatkan didalam penilaian pendidikan terlalu banyak secara
langsung.
Yang kedua ialah terakhir itu masih ada sedikit pembicaraan. Pak
Muhammadi masih merasa perlunya unsur Pemerintah di samping
masyarakat. Karena pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah dan
masyarakat.
Dan yang saya lihat ketiga itu adalah Beliau mungkin concern dengan
format daripada akreditasi ini sebagai salah satu bagian pasal dari batang
tubuh undang-undang ini yang kelihatannya agakjauh terperinci dibanding
dengan yang lain. Jadi jangan sampai kelihatannya ada sedikit kejanggalan
format, Pak.
Yang keempat, memang yang saya lihat ialah ada usul-usul kongkrit
regrouping dari Pak Rusman maupun Pak Abduh. Itu regrouping
sedemikian rupa supaya dia tidak terlalu banyak point, tetapi hal-hal yang
hampir sama dimasukkan sedemikian juga mungkin menyederhanakan
format, Pak. Ini mungkin tugas kita.
Jadi tugas beberapa hal yang saya lihat, permasalahannya ialah
apakah kita bisa percaya bahwa tugas Timus nanti berat, tetapi kalau
dengan ketentuan-ketentuan yang kita hadapi atau dengan katakanlah
pikiran-pikiran yang berkembang mengenai hal ini dapat dipercayakan
kepada Timus nanti merumuskannya, Pak.
Jadi memang tugas ini menjadi berat sedikit, tetapi dengan katakanlah
point-point yang sudah kita bicarakan tadi, barangkali kita bisa merumus
sementara itu, terutama Pak Muhammadi sendiri yang akan hadir.
KETUA RAPAT :
182
Saya kira memang tadi keputusan kita sudah seperti itu. Jadi Timus
mendapat kepercayaan untuk merumuskan "substansi" yang kita sudah
sepakati, dan mengelompokkan sesuai dengan saran-sarannya yang
masuk, dan Pak Sambas tadi tegas bahwa perumusan redaksi tidak usah
dilakukan malam ini, masih ada, Pak!.
F. PPP (PROF. DR. TGK. Н. ВАIHAQI, Ak.) :
Saya sedikit saja, kalau tidak salah tadi Pak Muhammadi ada
mengatakan "bahwa kalau nanti ada kesulitan, kita undang satu orang ahli
umpamanya untuk membantu kita, tetapi bukan dia yang membuat
keputusan, sepertinya tadi jangan lagi, jadi perumusan seperti itu.
Saya kira begini, kalau satu dua orang tidak apa-apa, tetapi kalau
banyak memang dibongkarnya lagi nanti, tetapi kalau satu, dua khusus, ini
masalah akreditasi barangkali memerlukan tidak apa-apa kalau diperlukan,
tetapi kalau tidak perlu tidak apа-ара. Ini jangan sampai nanti kami atau Tim
Perumus tidak boleh lagi, ini saya minta satu ini. Ada satu atau dua
barangkali kita minta tidak apa-apa, kalau tidak salah begitu. Saya memang
ingin begitu kalau kita memenuhi kebutuhan, tetapi kalau tidak buntu tidak
apa-apa.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Sebenarnya Tim Perumus ini karena tidak membicarakan substansi,
biasanya tidak mengundang ahli, yang mengundang ahli itu Panja. Jadi
nanti kalau ada hal-hal oleh Tim Perumus tidak bisa diselesaikan,
dikembalikan ke Panja. Nanti kalau Panja tidak bisa menyelesaikan maka
kembalikan ke Komisi. Saya kira begitu Pak, jadi Tim Perumus ini steril dulu,
oleh karena itu memang secara tertutup.
F. PBB (K. H. NADJIH AHJAD) :
Ingin bertanya,
Tentang PP itu diperlukan tidak?
F. PDU (K. H. MUCHAROR A M):
Itu telah diserahkan ke Tim Perumus.
KETUA RAPAT :
Sebenarnya pemikiran awal ini PP tidak diperlukan lagi. Kalau Tim
Perumus menganggap nanti boleh, ini supaya longgar sedikit, diusulkan
kepada Panja pada rapat berikutnya. Rekomendasi Timus, nanti
dikembalikan ke Panja bahwa ternyata Tim Perumus merasa perlu ada
Panja.
F. PPP (DRS. H. M. ABDUH PADDARE) :
Menghindari PP atau peraturan lebih rinci itu tidak mungkin. Walau
diperinci begini, menghindari itu sulit. Pertama dia Departemen yang
mengelola, kalau tidak cocok ini kita masalah. Saya hanya memikirkan
jangan sampai kita berhadapan Menteri dianggap kita terlalu konyol, hanya
berdebat dan habis, mempertahankan juga susah kalau memang itu
masalahnya. Kalau intern kita ini oleh karena itu kita lebih baik terbuka
antara kita dengan pemikiran yang kita bisa pahami. Kalau ini di grouping,
4 point dengan padat kalimatnya, tidak perlu "a, b, c" itu, jelas bisa.
183
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Jadi kita sepakat?
F. REFORMASI (PROF. DR. IR. MUHAMMADI S):
Memang rupanya dalam diskusi malam ini, pakar masuk Tim Perumus
ini kurang disetujui, tetapi kita masing-masing kan bisa menelpon para
pakar minta pendapat tetapi atas nama kita sendiri, kalau itu setuju saja.
KETUA RAPAT :
Kalau begitu kita tutup persoalan ini, masih ada Pak?
FRAKSI ............ (..........) :
Saya berkenaan dengan PP, memang sebetulnya itu gara-gara
menghasilkan trust, kita mungkin wakil rendah terhadap Pemerintah,
sehingga tidak ada cek kosong dan sebagainya, tetapi sebetulnya kalau kita
melihat kriteria pembentukan undangundang, karena undang-undang itu ya
yang pokok-pokok saja. Sedangkan PP mungkin dibawahnya, Menteri, bila
perlu kita juga kalau kita memang yakin, kita pesan kepada Menteri, tidak
usah PP, misalnya, tetapi itu teknis lebih teknis.
Jadi nanti yang perlu kita evaluasi nanti adalah sejauh manakah PP
dan peraturan menteri itu melanggar atau bertentangan tidak dengan
substansi undang-undang, itu boleh-boleh saja, dan untuk menentukan itu
adalah kesepakatan kita sebagai para politisi. Jadi mana yang kita anggap
substansi, mana yang kita anggap lebih operasional dan sebagainya. Jadi
masalah trust saja itu, dan asal kita bingkai dalam peraturan yang perlu PP
dan bagaimana maka tergantung relevansinya. Jadi sebenarnya tidak perlu
takut dengan ini.
Terima kasih.
KETUA RAPАT :
Komentar sedikit,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 bermasalah itu karena terlalu
banyak PP-nya, dan PP-nya tidak pernah lahir, akhirnya mau diubah, ini
juga pengalaman.
Jadi saya kira persoalan ini kita tutup, selesai. Sekarang kita pindah
pada masalah perizinan dan kurikulum. Saya persilakan Pak Muhammadi
sebagai konseptornya, saya persilakan.
…
2. Risalah Pembahasan UU Pendidikan Tinggi
a. Rapat Tim Perumus RUU Tentang Pendidikan Tinggi Komisi X DPR-RI
pada Rabu, 28 Maret 2012.
…
KETUA RAPAT:
…
Baik, kemudian pasal 56, Kelembagaan Jaminan Mutu. Silakan. Ayat
(2) ini memang agak aneh, lembaga akreditasi mandiri lembaga. Apa
maksudnya? Saya kira lembaga yang bagian terakhir itu tidak ada.
Lembaga yang terakhir itu tidak ada. Badan, perguruan tinggi, lembaga
184
akreditasi mandiri atau units sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan koordinasi dalam melaksanakan system penjaminan mutu
pendidikan tinggi. Saya kira clear ini. Lembaganya yang over body tadi,
hilang satu. Yang terakhir itu hilang. Badan, perguruan tinggi, lembaga
akreditasi mandiri. Iya lembaga yang terakhir hilang atau units
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi dalam
melaksanakan system penjaminan mutu pendidikan tinggi. Clear ya.
F-PKS (H.RAIHAN ISKANDAR, LC) :
Itu koordinasinya dengan siapa itu? Nah, ini saya pikir perlu ada
karena saya pahami di penjaminan mutu ini, inikan ada badan standard
nasional pendidikan tinggi, satu. Kemudian ada lembaga akreditasi mandiri,
dua. Lalu ada lembaga yang kecil-kecil, tiga. Nah, saya pikir ini perlu ada
siapa yang melakukan koordinasi. Koordinatornya ini siapa? Jadi, menteri.
Menteri nunjuk siapa saja bebas, kadang-kadang SD, SMP PT, kadang-
kadang BAN PT begitu.
KETUA RAPAT:
Iya di ayat (3) Pak Raihan.
F-PKS (H.RAIHAN ISKANDAR, LC) :
Iya, artinya penyelenggara system penjamin mutu pendidikan tinggi
dikoordinasikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jadi, menteri yang
melakukan koordinasi ketiga hal ini.
DIRJEN DIKTI:
Terus menunjuk siapa yang diminta mengkoordinir.
PEMERINTAH:
Pejabat yang ditunjuk. Khususnya Pak Menteri yang melakukan
koordinasi.
F-PKS (H.RAIHAN ISKANDAR, LC) :
Apakah tidak bisa di, ini pertanyaan saja Pak Dirjen, antara BS dan
PT itu, BSN PT itu dengan BAN PT apa tidak bisa jadi satu saja? Karena
tugas standar inikan dia hanya membuat standar. Walaupun kemarin Pak
Dirjen bilang, itu tidak bisa yang membuat standar, dia juga yang
mengakreditasi tetapi untuk, saya pikir sebenarnya bisa juga kalau timnya
ini berbeda begitukan. Timnya ini berbeda. Supaya lembaga itu tidak terlalu
banyak.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Silakan Pak Dirjen.
DIRJEN DIKTI:
Jadi, kalau Sisdiknas itu memang amanatnya lembaga standard dan
lembaga yang mengukur itu beda. Memang didalam praktek lapangan
begitu pak. Jadi, yang mengukur dan membuat standard itu beda. Supaya
nanti jangan yang membuat standard itu mengejar supaya bisa sesuai
dengan ini , itu memang begitu.
185
F-PKS (H.RAIHAN ISKANDAR, LC) :
Pembiayaannya dari mana ini, BSN PT dengan BAN PT ini
membiayaannya dari mana?
F-PKS (H.RAIHAN ISKANDAR, LC) :
Dari Negara pak.
F-PKS (H.RAIHAN ISKANDAR, LC) :
Oh, resmi ya, mereka itu badan independent atau badan Negara?
DIRJEN DIKTI:
Badan Negara tetapi independent. Negara hanya membentuk
kemudian dia jalan sendiri.
F-PKS (H.RAIHAN ISKANDAR, LC) :
Dan dibiayai?
DIRJEN DIKTI:
Iya.
F-PKS (H.RAIHAN ISKANDAR, LC) :
Itu dibawah Dirjen Dikti dua-duanya.
DIRJEN DIKTI:
Tidak, langsung ke Menteri.
F-PDIP (DR. IR. WAYAN KOSTER, MM) :
Pak Ketua, saya nambah.
Jadi, kira-kira kan begini ini, secara simplenya ini. Badan standard itu
membuat norma-norma tentang standard. Yang menjadi acuan untuk
melakukan akreditas. Kira-kira begitu intinya. Nah, badan akreditasi, dia
adalah institusi yang melaksanakan norma-norma standard yang dibentuk
itu. Jadi, dia tidak bisa digabung. Tidak bisa digabung dia karena dia yang
membuat acuan standard aturan main segala macam tetapi dia juga yang
melaksanakan, tidak. Itu saya kira tidak boleh begitu dia. Sama kira-kira
dalam konteks bernegara. DPR yang membuat undang-undang,
Pemerintah yang melaksanakan. Tidak bisa disatukan dia. Baru diawasi.
Jadi, kira-kira ini begini. Kalau dia yang membuat aturan, dia yang
melaksanakan,
itukan
mau-maunya
dia
namanya.
Jadi,
secara
kelembagaan dia harus terpisah karena memang fungsinya berbeda secara
normative itu.
Terima kasih Pak Ketua.
KETUA RAPAT:
Ya, bu Reni.
F-PPP (DR. HJ. RENI MARLINAWATI):
Badan Akreditasi Nasional. Kan begini asumsinya, pejabat-pejabat
yang ditugaskan di Badan SMPT ini adalah orang-orang yang kredibel
untuk menetapkan standard. Nah, sementara untuk mengukur tingkat
186
pencapaian terhadap standard ini ada lagi lembaga lain. Nah,
permasalahannya sekarang, apakah personal yang mengawasi itu, yang
mengukur standard itu. Misalkan tingkat kesepahaman yang sama dengan
yang membuat standard. Kan itu persoalannya. Maksudnya koordinasi
yang dibangun seperti ini. Ada dalam naungan satu menteri atau misalkan
berbeda masing-masing. Seperti kemarin BSNPT misalkan membuat
sendiri standarn. Kemudian menteri juga membuat satu lembaga lain juga.
Nah, seperti itu Pak Dirjen. Itu bagaimana itu? Kedudukan dalam satu meja
oleh menteri atau bagaimana?
KETUA RAPAT:
Pak Parlin dulu baru dijawab oleh Pak Dirjen.
F-PD (DRS. PARLINDUNGAN HUTABARAT) :
Saya bantu Pemerintah. Filosofinya begini. Nanti ada kampus A
berkualitas A, kampus berkualitas B. Ini disusun oleh badan. Modelnya
apakah dia itu TQM, apakah Malcolm baldrige, apakah british standard dan
seterusnya. Banyak macam model. Baru ada lagi lembaga yang lain.
Didalamnya ini adalah lit assessor yang mengaudit kerja kampus, apakah
sudah cocok dengan tipe A atau tipe B. Kalau mau tipe A semua kampus
maka ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Lit essessor itu
tersendiri. Ini hanya memberi masukan. Kalau undang-undang ini mau
dilaksanakan maka mekanismenya seperti itulah kedepan. Betul tidak Pak
Dirjen?
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Silakan Pak Dirjen, pertanyaan ibu Reni tadi.
DIRJEN DIKTI:
Jadi, saya kira jawabannya itu seperti yang dijelaskan oleh Pak Parlin
tadi. Prakteknya sudah seperti itu. Tidak pernah konflik. Jadi, BSNP sendiri
dia membuat standard-standard. Dilaksanakan oleh perguruan tinggi,
diukur oleh BAN. Nanti ada yang jatuhnya itu C, B atau A. Sudah seperti
itu. Sudah berjalan.
KETUA RAPAT:
Jadi, saya kira secara substansi tidak ada masalah. Bisa kita sepakati.
(RAPAT : SETUJU)
b. Rapat Dengar Pendapat RUU Tentang Pendidikan Tinggi Tinggi
Komisi X DPR-RI , pada Jumat, 6 Juli 2012
…
KETUA RAPAT :
Oke, oke jadi ini nanti Bu Illah cari tempat yang layak disisinya, disisi
ayat (5) bukan yang lain, pasal 55 dengan pasal 23 ini ada yang berbeda
yakni di ayat (4) pasal 25, apakah relevan di integrasikan di pasal 55,
memperkaya lembaga akreditasi mendiri sebagaimana di maksud pada
seterusnya dibentuk berdasarkan jenis profesi atau kelompok, mungkin
187
masuk di setelah ayat (6) kali ya, jadi ini pasal 55 menjadi 8 ayat, pasal 25
di pindahkan menjadi ayat (7), silakan Pak Nizam.
PEMERINTAH:
Mohon ijin Pimpinan,
Jadi memang pasal 38 itu menyempurnakan pasal 55 yang lama,
tadinya tentang lembaga akreditasi mendiri yang bisa berbasiskan profesi
atau kewilayahan ini menjadi pemikiran kita bersama, ketika kita
mengatakan bahwa BANPT itu tidak mampu untuk bisa, ... dan sekarang
itu kecenderunganya lebih di gabungkan dengan profesinya, misalnya nanti
.... mandiri untuk bidang kesehatan, lembaga .... mandiri bidang pertanian
sehingga akan lebih dekat penggunaanya, itu konsep yang pertama,
kemudian juga muncul pemikiran tentang kewilayahan, jadi mungkin ada
lembaga-lembaga akreditasi mandiri, wilayah barat, walayah timur
sehingga, ada pelayanan yang lebih dekat dengan geografis, sehingga itu
mungkin perlu di atur dalam norma, sehingga itu muncul ayat (4) kemudian
prnsip ke depannya itu nanti BANPT sebagai lembaga yang memberikan
lisensi pada lembaga-lembaga tadi, jadu BANPT lah yang mengawasi mutu
dari lembaga-lembaga akreditasi mandiri tersebut.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
...
minimal
punya
masyarakatkan?
….(tidak
menggunakan
microphone)….
PEMERINTAH:
Nah disini memang belum kita dedikasikan secara rinci, nanti di atur
dalam peraturan Menteri.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Ini yang bentuknya UPT atau yang bentuknya, ….(tidak mengunakan
microphone)…..
PEMERINTAH:
Itu kita belum memutuskan, kecuali kita memutuskan sekarang,
sementara ini kita pending dalam bentuk peraturan Menteri, karena disini
ada 2 pendapat, apakah itu sebagai satkernya pemerintah seperti BANPT
sekarang otonom tetapi bagian dari APBN, Satker ataukan dia betul-betul
bentukan masyarakat yang mendanai sendiri, berjalan sendiri.
DIRJEN DIKTI:
Tidak, tidak penjelasannya keliru, jadi BANPT itu bukan Satkernya
pemerintah, yang Satkernya pemerintah itu Balitbang, karena Balitbanglah
yang memberi uang ke sana, nah kalau BANPT itu independen.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Tidak kalau BANPT ini clear, lembaga .... mandirinya ini, itu bentuknya
BANPT pemerintah atau milik masyarakat yang .... oleh BANPT ….(tidak
menggunakan microphone)….
DIRJEN DIKTI:
188
Uangnya, nah ini kalau uanngya dari pemerintah pun itu tetap harus
lewat salah satu Satkernya pemerintah.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Kalau saya tidak salah, ini yang mau menggantikan kopertis.
DIRJEN DIKTI:
Bukan, lain lagi itu yang penjaminan mutu.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Jadi nanti.
DIRJEN DIKTI:
Beda pak, beda ini akreditasi,oke.
KETUA RAPAT :
Pak .... mau bicara silakan.
PROF. RIZAL(PAKAR):
Yang lembaga akreditasi mandiri itu bisa dari masyarakat tapi
diakreditasi oleh BANPT tetapi suatu daerah belum mampu BANPT bisa
mendirikan.... akreditasi di daerah itu. (tidak menggunakan microphone)….
Lalu yang kedua pak, yang kedua dalam hal ini yang mau di akreditasi
itu adalah program studi, nah program studi dan perguruan tinggi sehingga
berdasarkan ini .... lebih baik kepada bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi, itulah nanti program studinya berbasiskan itu, bukan berbasikan
kepada profesi dan kelompok keilmuan, ini seakan-akan mengarah kepada
profesi individu keahlian jadi berdasarkann bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi, nanti teknik sipil, teknik elektro, akreditasi bidang studi, ekonomi
sosial, jadi Pak Nizam mohon pertimbangan apakah kita berdasarkan jenis
profesi atau kelompok keilmuan menurut pandangan kami lebih tepat
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasar apa, program studi yang
akan di kelas-kelaskan.
PEMERINTAH:
Ada hal lain yang belum kita pikirkan bahwa akreditasi juga termasuk
akreditasi pendidikan Profesi Pak Rizal, nah untuk pendidikan profesi itu
mestinya profesinya yang lebih dominan, pendidikan profesi, tapi untuk
program akademik dan program vokasi itu mungkin bisa rumpun ilmu atau
bidang ilmu oleh karena itu disini tetap menurut hemat saya tetap ada yang
berbasiskan profesinya.
PROF. RIZAL(PAKAR):
Ada satu hal yang di kaitkan dengan Undang-undang insinyur dan
nanti Undang-undang Kedokteran bahwa profesi tenaga ahli itu di atur oleh
Undang-undang lain sedangkan itu wilayah profesional ingenieur, Undang-
undang Kedokteran yang kita atur disini adalah program studi kalau untuk
proram profesi, program pendidikan profesi nanti itu akan bibawa oleh
lembaga profesi ke ranah perguruan tinggi, ranag pendidikan tinggi.
Contohnya apa sekarang misalnya program studi profesi aakuntan
nah akuntan itu apakah bukan bagian dari bidang ilmu juga, program profesi
189
kedokteran, apakah kedokteran itu bukan bidang ilmu juga, program profesi
farmasi, apakah farmasi itu bukan bidang ilmu juga, jadi saya takutnya
orang mencampurkan antara profesi individual ahlinya diatur dengan orang
lain dengan program studinya, nah hanya pertimbangan pak.
PEMERINTAH :
Terima kasih pak Rizal, mohon ijin Pimpinan.
Jadi seperti di dalam Undang-undang Keinsinyuran, itukan sudah
mengarah kepada ..... lebih terikat kepada asosiasi profesinya, demikian
pula dengan arsitek dan akuntan, sudah lebih mengarah kepada akreditasi
pendidikan profesinya itu oleh kelompok profesinya, dengan begitu
Undang-undang ini jangan sampai mengunci hal tersebut, kan masih ....
nanti di atur oleh Peraturan Menteri, karena nanti akan ada Undang-undang
Profesi yang mungkin akan mengamanahkan pengakrditasian, sertifikasi
profesi, profesi itu melalui asosiasi profesinya maka harusnya ini tetap kita
buka pak, kalau tidak nanti kita mengunci.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Saya kira ketika ayat (4) ini di cantumkan yang akreditasi di desakan
kepada jenis profesi, justru ini lebih, ini paradok pak dengan apa yang
bapak jelaskan tadi sebetulnya Pak Nizam, Pak Nizam ini justru paradok
dengan kehendak yang di inginkan oleh Pak Nizam dengan di
cantumkannya ayat (4) ini, jadi tadi yang disampaikan oleh Pak Rizal saya
kira sudah tepatkan rohnya kita justru ingin, ingin lebih konsen kepada
keseluruhan program studinya bukan kepada unit-unit terkecil dari bidang
studi,
yaitu
jenis-jenis
profesi
atau
kelompok
keilmuan
yang
sesungguhnyakan begitu, jadi ketika apa yang di kehendaki oleh Prof.
Nizam tadi menjadi paradok dengan apa yang tercantum di dalam ayat (4)
ini saya kira, kalau menurut saya.
KETUA RAPAT:
Ya jadi apa tidak mungkin di tentukan oleh 2, satu berdasarkan
pogram studi, dan atau di ayat (4) itu.
PROF. RIZAL(PAKAR):
Tadi yang kami maksud ..... bidang ilmu pengetahuan dan teknologi....
profesi barangkali ada ..... di tambahkan dua-dua begitu …(tidak
menggunakan microphone)….
KETUA RAPAT:
Kalau ilmu pengetahuan dan teknologi itukan kembali ke akarnya,
paling yang kita bicarakan disinikan akreditasi ayat (3) akreditasi program
studi, akreditasi prograqm studi sebagai bentuk akuntabilitas, lalu di ayat
(4) lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibentuk berdasarkan jenis profesi.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
..... ini ayat (2) juga sudah mencakup lebih dua, dilakukan untuk
menentukan kelayakan program studi atau program studi itu apa saja kan
dengan sendirinya nanti, .... di kunci di batasi oleh jenis profesi atau
kelompok keilmuan. ….(tidak menggunakan microphone)….
190
KETUA RAPAT:
Pasal 55 kelihatannya sudah mengalir ini Pak Nizam, ya silakan,
silakan.
PEMERINTAH:
Mohon ijin sedikit.
Kita menganal 3 jenis pendidikan tinggi, akademik, vokasi dan profesi,
nah program yang profesi ini, itu ikatannya dengan profesi lebih dekat lagi,
jadi seperti misalnya akuntan itu IAI akan lebih paham tentang akreditasi
profesi itu, atau IDI mungkin dia KKI, council itu memang dia bertanggung
jawab terhadap akreditasi pendidikan profesinya, kalau akademik dan
profesi itu memang pengelompokkanya bidang keilmuannya, jadi kalau
sudah profesi itu lebih spesifik demikian pula dengan keinsinyuran,
demikian pula nanti dengan arsitek nah oleh karena itu jangan sampai itu di
tutup menurut hemat saya.
Terima kasih.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Boleh Pak Pimpinan.
Saya pikir ide yang disampaikan pemerintah ini bagus, Cuma
permalahannya memang di kita ini belum semua keilmuan profesi itu ada
lembaga profesinya, kemudian merangsang mereka untuk .... lembaga
profesi juga bukan sesuatu hal yang mudah, contoh ya guru yang sudah
kita tetapkan sebagai profesi, nah inikan belum ada lembaga profesinya,
nah ini saya pikir ini idenya bagus untuk mendukung perkembangan
penjaminan mutu ke depan ini, supaya Prodi ke depan itu lebih berkualitas,
idenya bagus ini, Cuma perlu ada mungkin ada pasal transisi Pak Nizam itu
yang perlu di pointkan.
PROF. RIZAL(PAKAR):
.... kita bicara sekarang bukan badan akreditasi sekarang bagaimana
masyarakat ingin membentuk lembaga .....akreditasi mandiri, misalnya
sekarang ada (tidak menggunakan microphone) sekarang ada
kedokteran lembaga akreditasi mendiri itu dibentuk apakah hanya dia
hanya mau membentuk untuk perogram studi kedokteran, atau dia
mengatakan lembaga akreditasi mandiri bidang kedokteran dan kesehatan
sehingga dia mengakreditasi program studi akademik kedokteran, program
profesi kedokteran, program apa namanya kebidanan dan sebagainya jadi
apa klasifikasi pembentukan lembaga akreditasi kendiri itu berdasarkan
apa, yang penting menurut saya ada bidang ilmu dan teknologi, bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi supaya kita memberikan fleksibilitas dia bisa
mengakreditasi beberapa program studi yang ada dalam lingkup bidang
ilmu dan teknologi itu, nah kalau kami menduga tadi pendidikan profesinya
ada pasti terkait dengan kelas bidang ilmu pengetahuan dan teknologi itu.
Terima kasih.
PROF. ANWAR ARIFIN (PAKAR):
Tambah sedikit.
Saya hanya ingin mau nanya apakah di ayat (7) itu tidak bisa di atur
itu pak ya, artinya ini nanti di peraturan Pemerintah, Peraturan Menterilah
191
yang di atur itu, sehingga ayat (4) ini ya tidak diperlukan karena memang
sedikit kita menjadi binggung melihatnya ya, tidak singkron dengan pasal-
pasal yang lain, jadi biar nanti di ketentuan , Peraturan Menterilah yang
mengatur itu.
Terima kasih pak.
KETUA RAPAT:
Idenya itu tetap di tampung ya, karena itu bagus tapi jangan disini
masuknya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan lembaga akreditasi
mandiri sebagaimana di maksud (1) sampai (6) diatur dalam peraturan
Menteri.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Jadi ini bagus tapi mungkin sarannya lebih tepat, mungkin nanti di
peraturan menteri kira-kira begitu.
KETUA RAPAT :
Bagaimana prof.
DIRJEN DIKTI:
Sedikit pak, jadi yang pertama sebetulnya pengaturan yang ingin kita
sampaikan, kalau yang profesi dan kelompok keilmuan ini saya sekapat
kalau kita kembalikan saja berdasarkan itu, kan kita di depan itu sudah
menyebut rumpun dan cabang ilmu, itu kita pakai itu tapi ada pesan lain
yang perlu kita sampaikan bisa juga berdasarkan wilayah, jadi ada 2 hal itu,
jadi kalau menurut saya pesan ini tetap disampaikan supaya nanti di dalam
kita mengatur membuat peraturan Menteri basisnya itu 2 itu, jadi rumpun
dan cabang ilmu itu satu yang kedua adalah kewilayahan.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Saya setuju di sebutkan rumpun tapi ingat juga yang tadi malam itu
tetap harus di bunyikan itu, nanti persoalan disini.
DIRJEN DIKTI:
Bukan, bukan harus di ..... tidak.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Saya belum selesai.
DIRJEN DIKTI:
Karena disana itu menyebut rumpun dan cabang ilmu meskinpun tidak
di rinci.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Bukan saya bukan mengangkat pasal (2) dan (3) yang tadi malam
sudah delete tidak saya tidak mempersoalkan itu, tapi bahwa bunyi-bunyi
rumpun ilmu itu harus muncul ketika misalkan ini ada, maksud saya begini
kalau pun itu harus di hapus pasal 10 tidak masalah maksudnya bentuk
konsistensi saja atau misalkan nanti muncul di ketentuan umum, saya
bukan berdasarkan nomor 2 dan 3 nya.
192
DIRJEN DIKTI:
Tidak, disana di bunyikan pasal 1 nyebut rumpun dan cabang ilmu,
nyebut ayat (1), iya itu sudah, sudah, sudah ada, jadi malah konsisten,
sudah, begitu lho. Jadi begini kira-kira ya, nanti draftingnya saja pak.
KETUA RAPAT:
Jadi yang di inginkan oleh Pak Dirjen ayat empat ini message-nya
kewilayahan, jadi barangkali lembaga akreditasi mandiri sebagaimana
dimaksud ayat berapa itu, dapat di bentuk berdasarkan wilayah, coba di anu
dulu, lembaga akreditasi mandiri, di menyempurnakan pasal 55 dengan
memindahkan ayat (4) ini nanti, setelah di sempurnakan, lembaga
akreditasi mandiri sebagaimana di maksud pada, kalau disini pada ayat (6)
ya berarti ya, dibentuk berdasarkan rumpun cabang ilmu, tidak Pak Djoko
memasukan istilah rumpun itu, lembaga akreditasi mandiri sebagaimana
dimaksud mungkin ayat (6) ya, ayat (3) kalau, ayat (6) dibentuk berdasarkan
rumpun ilmu, rumpun dan cabang ilmu dan atau berdasarkan kewilayahan,
jadi lembaga akreditasi mandiri sebagaimana di maksud pada ayat (6)
dibentuk berdasarkan rumpun, rumpun dan cabang ilmu, atau berdasarkan
kewilayahan, ya itu masukkan di ayat (7) baru, ayat (7) lama menjadi ayat
(8), ya begitu Pak Dirjen.
DIRJEN DIKTI:
Pak ini ada sedikit pak, ini sistematikan saja, jadi kalau di pasal 25 ini
kita mencoba mengurut pak jadi inikan kalau yang pasal 55 ya yang punya
kita yang lama itukan kita ngomong akreditasi, kemudian ngomong .... terus
tiba-tiba pemerintah membentuk badan akreditasi, dan ini loncat jadinya,
terus habis itu ngomong akreditasi lagi, ngomong akreditasi lagi nah ini kita
coba urut jadi pemerintah membentuk badannya dulu, kemudian ngomong
akreditasi, ngomong akreditasi, kemudian ngomong lembaga yang
mandirinya, begitu lho ini hanya pengaturan saja nanti barangnya tetap itu
nanti kita anu saja.
KETUA RAPAT:
Jadi pasal 55 objek Tim Singkronisasi, ya setuju ya, ya silakan Pak
Raihan.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Ya saya dulu.
Terima kasih Ibu Reni yang baik hati.
Jadi lembaga akrditasi mandiri ini nanti bentuknya apakah sama
dengan lembaga-lembaga advokad banyak setiap masyarakat bisa
membuat seperti itu atau memang perwilayah itu satu rumpun ilmu, satu
cabang ilmu satu, kalau ada 2 tidak bisa, atau kayak advokad bisa banyak
begitu masing-masing, ini yang perlu di rumuskan juga jangan sampai nanti
bentuk keorganisasian ini kita sudah buat lalu tidak jelas itu.
......:
Itu yang akan kita atur nanti di dalam peraturan nanti.
......:
Itu di atur di ayat (8) nanti Pak Raihan di atur oleh ketentuan lebih
lanjut
193
DIRJEN DIKTI:
Karena itu sudah teknis pak.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Bukan maksud saya begini, tanpaknya kita pelu membuat suatu
bayangan organisasi, karena kalau memang terlalu di buka begitu ya
mungkin jadi alhamdulillah sih membuka lapangan kerja baru juga, makin
banyak yang kira-kira ini, buat lembaga advokasi, buat, nah ini bentuk ininya
saya pikir perlu ada isyarat disini tidak lepas begitu saja pak kita kan ingin
ke depan yang lebih baiknya.
KETUA RAPAT:
Kira-kira kongkritnya bagaimana Pak Raihan, biar tidak.
F-PDIP (TB. DEDI S. GUMELAR):
Ini Pimpinan, saya menguatkan saja.
Kalau lihat organisasi profesi yang tergolong solid itukan hanya IDI
sekarang secara kedokteran, kalau bidang lain, PII ya, advokat tidak,
advokad banyak justru, bertengkar mulu karena hukum, saya kira mungkin
itu mengantisipasi munculnya karena kalau profesi di bebaskan maka dia,
guru saja coba secara moralkan harusnya mungkin, sekarangkan ada 3, 4
bahkan, ya okelah, saya kira mungkin disini perlu di antisipasi perlu ada
satu isyarat yang memang Undang-undang ini ikut juga dalam tanda kutib
membatasi munculnya apa namanya friksi-friksi itu.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
….(tidak menggunakan microphone)…, Cuma saya pikir perlu ada
bentuk organisasi ke depan, isyarat disini yang menurut kita, inikan
seharusnya penjaminan mutu, yang kira-kira betul-betul bisa melahirkan
penjaminan mutu itu sebaiknya bagaimana, supaya nanti jangan sampai
disini tidak tembus lewat .... dia pindah ke sini, tampung disini nah itukan
akhirnya jadi jual beli, jadi murah kalau kita ..... ke depan itu, untuk membuat
Prodi, nah ini nanti BANPT ininyakan jadi bisnis juga untuk mempermudah
.... BANPT bagi-bagi dong buat lembaga .... masyarakat, begitu pak.
Terima kasih pak.
KETUA RAPAT :
Ya Pak Nizam.
PEMERINTAH:
Mungkin bisa di tambahkan entah kalau dalam penjelasan boleh
mungkin cukup dalam penjelasan, bahwa ... untuk satu bidang ilmu atau
cabang ilmu hanya boleh ada tidak lebih dari satu itu, tidak lebih dari satu
lembaga, seperti itu, nah tentang kewilayahan itu juga berdasarkan nanti
banyaknya program studi seperti misalnya, pertanian itu ada 217, nah itu
mungkin nanti ada lembaga akreditasi mandiri bidang pertanian wilayah
barat, wilayah tengah, wilayah timur, kemudian keperawatan itu ada 600
akademik keperawatan, jadi ada lembaga akreditasi keperawatan wilayah
barat, wilayah tengah, wilayah timur, jadi bukan nanti lembaga akreditasi,
lah itu nanti di atur dalam peraturan Menteri tapi spirit bahwa lembaga
194
akreditasi mandiri tadi basisnya adalah keilmuan, tapi bisa dibuat kalau
yang memang Prodinya banyak sekali bisa dibuat di wilayahnya, jadi bukan
satu wilayah kemudian satu keranjang tapi berdasarkan bidang ilmu itu
yang nomor satunya tapi kemudian bisa membuka dalam, tidak harus
dalam satu Prodi tapi dalam satu rumpun.
DIRJEN DIKTI:
Usulkan jadi, di tambah saja paling belakang itu kata secara
proporsional, tidak perlu, oke ya sudah.
KETUA RAPAT:
Di ini saja kalau apa yang di usulkan oleh Pak Raihan itu, bagaimana
kalau kita tuangkan dalam penjelasan, penjelasan kalau kita melihat ini, ini
yang pasti ada 2 kemungkinan lembaga itu berdasarkan rumpun ilmu,
rumpun ilmu itukan banyak ,itu juga bisa banyak jadinya atau berdasarkan
wilayah, jadi untuk menghindari, inikan dinamis sifatnya ini signal yang kira
tuangkan di penjelasan saja atau di Permen saja.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Sudah rumpunnya banyak nah perumpun ini bisa berapa....di Permen
saja.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Pak Raihan,
Jadi ini bentuk konsistensi.
KETUA RAPAT:
Akreditasi itukan di usulkan oleh BANPT di setujui oleh pemerintah
jadi tidak gampang, aturan mekanismenya di atur dalam.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Dalam .... advokad juga begitu, aturan jelas, emang mereka masing-
masing buat, akhirnya ketika tidak mendapatkan pekerjaan sana sini, jual
lembaga advokad.
PROF. RIZAL(PAKAR):
Di sini tidak ada …(tidak menggunakan microphone).. ini adalah
hubungan antara BANPT dengan lembaga.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
….(tidak menggunakan microphone)….
PROF. RIZAL(PAKAR):
….(tidak menggunakan microphone)….
KETUA RAPAT:
Atau begini deh kita bisa merasakan apa yang disampaikan oleh Pak
Raihan, coba Pak Raihan rumuskan satu kalimat yang bisa kita nsert ke sini
nanti, sebenarnya yang fleksibel itu serahkan kepada pemerintah, melalui
Permen, jadi pemerintah dapat menyusun sebuah ketentuan berdasarkan
faktual, sekarang ini kita meraba-raba tidak karuan.
195
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Pak Ketua,
Saya yang bersikeukeu untuk memunculkan rumpun ilmu ketika itu
diserahkan kepada pemerintah itu rumpun ilmu itu menjadi kewenangan
pemerintahkan, dan saya menyetujui itu sekarang ini pun demikian kalau
ini nanti dibatasi di cantumkan disini kaitannya juga rumpun ilmu apa saja
pun harus di jelaskan disini nah karena rumpun ilmu sekarang sudah
Permen maka hal-hal yang menyertai rumpun-rumpun tersebut ya kita
serahkan kepada Permen.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Ada kalimat begini sebenta,
Mungkin di pembentukan lembaga akreditasi mandiri, mana itu,
sebagaimana yang dimaksud.
KETUA RAPAT:
Kita coba lihat pasal yang 55.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (4)
merupakan lembaga mandiri bentukan pemerintah atau lembaga mandiri
bentukan masyarakat yang diakui oleh pemerintah atas rekomendasi
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, nah ini perlu ada kalimat
penambahan supaya tidak lari ke mana-mana yang menjamin mutu
pendidikan tinggi, itu yang mau saya ikat itu disitu jangan sampai nantii
bentuknya kebanyak akhirnya pendidikan tinggi tidak terjamin mutunya,
gara-gara kebanyakan LAM-LAM itu sendiri, ada kalimat yang mengikat
bahwa pembentukan LAM itu sendiri mau banyak, sedikit tapi itu menjamin
penjaminan mutu pendidikan tinggi, mungkin di cut disitu Pimpinan, di ayat
(6) itu bahwa lembaga akreditasi mandiri yang dimaksud ayat (4) itu, yang
dibentuk akreditasi BANPT ini betul-betul itu menjamin penjaminan mutu,
apa kalimat yang tepat itu, atau merupakan bagian dari sistem penjaminan
mutu pendidikan semuanya
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Kalau menurut saya Pak Katua ini di akui oleh pemerintah saja itu
sudah luar biasa, ini tidak mudah ini nanti dalam pelaksanaannya.
KETUA RAPAT:
Ya Pak Raihan ini kita serahkan Permen saja ya, oke ya, baik tapi
semangatnya tadi tolong Pak Dirjen di tampung di Permen ya oke ya.
(RAPAT : SETUJU)
PROF. RIZAL(PAKAR):
….(tidak menggunakan microphone)….
KETUA RAPAT:
Sempurnakan, sempurnakan, bukan alternatif ya, oke baik, begitu Pak
Rizal kalau ada yang keliru langsung interupsi, eh masih ada.
196
PROF.ANWAR ARIFIN (PAKAR):
Inikan rumpun, ini kalau inikan .... rumpun dan cabang, .... rumpun
ilmu dan atau cabang ilmu, ya pak ya ….(tidak menggunakan
microphone)….
KETUA RAPAT:
Ya sudahlah kalau profesor sudah ngomong masa kita mau bantah
lagi, ya setuju ya.
(RAPAT :SETUJU)
Baik, kualat kita nanti, sekarang masuk ke bagian berikutnya tentang
pangkalan data pendidikan tinggi apa yang berbeda ini pak dirjen ini,
penyempurnaan ya, oke kalau begitu, pasal 56 kita terima dengan
penyempurnaan, apa yang disempurnakan itu ya, coba kita lihat kalau
misalnya pasal 26 lebih lengkap kita pakai.
DIRJEN DIKTI:
..... tugasnya pak kira rinci supaya jelas begitu lho, kemudian.
KETU RAPAT:
Ayat (1) yang lama inikan di jadikan ketentuan umum ya.
DIRJEN DIKTI:
Kemudian yang (b) itu, itu tugas pemerintah apa itu di pertegas pak
jadi mulai mengatur, merencanakan, mengawasi, memantau, melakukan
pembinaan dan koordinasi, kemudian yang ayat (2) nya itu, nah ini di kelola
oleh kementerian atau lembaga yang di tunjuk kementerian jadi ini
maksudnya tidak harus di kelola oleh Kementerian karena nanti
kementerian makin banyak kerjaan Cuma mengelola data.
Kemudian nomor (3) ini penting pak sekarang ini, kita itu kerepotan
mengejar-ngejar perguruan tinggi itu tidak pada ngelapor itu saja.
Terima kasih.
KETU RAPAT:
Jadi kelihatanya pasal 26 ini lebih lengkap, lebih lengkap dari pasal
56, jadi yang kita gunakan adalah pasal 26.
(RAPAT : SETUJU)
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Ini ketentuan umum memang sudah berapa kali pengulangan,
pangkalan data.
KETUA RAPAT:
Ada beberapa kali disebutkan ya.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Maksud saya kalau tidak banyak di balikin lagi ke situ.
197
KETUA RAPAT :
Oke sekarang layanan pendidikan tinggi ini juga ada penyempurnaan
dari pemerintah, lembaga layanan pendidikan tinggi, menteri menetapkan
tugas dan fungsi menteri secara berkala melakukan mengevaluasi kineja
lembaga, ketentuan tentang lembaga pendidikan tinggi di atur lebih lanjut.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Pimpinan,
Saya pikir ini perlu ada pembahasan tidak langsung lembaga
pendidikan tinggi dibentuk oleh menteri untuk pendidikan mutu pendidikan,
menteri menetapkan fungsi dan tugas lembaga ini, sesuai kebutuhan, ini
karena kita sudah ada lembaga akreditasi mandiri supaya nanti tidak
tumpang tindih di tegaskan juga kalau LAM itu kerjanya apa, kalau layanan
pendidikan ini kerjanya apa, jangan sampai nanti ambil-ambil, rebutan-
rebutan kerjaan nanti disini, nah disini perlu ada penjabaran juga,
pembagian tugas tidak langsung kalimatnya begini saja.
Terima kasih Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Inikan seperti, ini kompertis sebenarnya pak ya, kopertis.
DIRJEN DIKTI:
Lembaga akreditasi, kalau ini lembaga untuk layanan peningkatan
mutu jadi dia memberikan servis, memberikan akomodasi bagaimana
berrbagai persoalan bisa di selesaikan.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Nah kalimat itu maksud saya kalimat itu dibahasakan disini, supaya
fungsi itu tidak nanti dalam perjalanannya layanan ini nanti melayani juga
akreditasi, maksud saya di pertegas disini karena di ada lembaga itu.
DIRJEN DIKTI :
Nanti bagaimana bisa di rumuskan.
KETUA RAPAT:
Coba di buat draf, di sempurnakan, coba lembaga layanan pendidikan
tinggi dibentuk oleh menteri di wilayah, untuk meningkatkan mutu
pendidikan tinggi, coba di tulis,
DIRJEN DIKTI:
Dulukan Mas Rully ini, untuk lembaga layanan penjaminan mutu ini
Mas Rully ini, mana Mas Rully nya.
KETUA RAPAT:
Lembaga layanan pendidikan tinggi merupakan.
DIRJEN DIKTI:
Itukan pasti satuan kerja tetapi satuan itukan banyak, jangan di bisa
satuan kerja pemerintah.
KETUA RAPAT:
198
Merupakan satuan kerja pemerintah, merupakan satuan kerja
pemerintah, yang berfungsi memberikan pelayanan ya, berfungsi
membantu pemerintah dalam pelayanan.
Cukup begini ya, jadi ini menjadi ayat (1) nanti ya, lembaga layanan
pendidikan tinggi merupakan satuan kerja pemerintah yang berfungsi
membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang
bermutu di wilayah.
F-PDIP (Dr. Ir. WAYAN KOSTER,MM):
….(tidak menggunakan microphone)….
KETUA RAPAT:
Yang dilayanani kayaknya yang bermutu saja ya? Padahal inikan kita
mau meningkatkan mutu, coba di telaah lagi sudah bagus tidak kalimatnya.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Saya kira begini ayat (1) itu lembaga layanan pendidikan tinggi
merupakan satuan kerja yang berfungsi untuk meningkatkan, satuan kerja
pemerintah di wilayah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara
berkelanjutan, titik lalu ayat (2)nya baru lembaga pendidikan tinggi dibentuk
oleh menteri sesuai dengan perundang-undangan, di ulang ya, itu biarkan,
bikin saja satu lagi, lembaga layanan pendidikan tinggi merupakan satuan
kerja pemerintah di wilayah yang berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan tinggi, tidak usah lagi makanya dihapus semua coba, “untuk
membantunya” di hapus, yang berfungsi meningkatkan mutu pendidikan
tingi setelah berkelanjutan, tidak kalau pakai juga tidak apa-apa, itu
penekanan saja.
KETUA RAPAT:
Jadi saya baca sekali lagi, lembaga pelayanan pendidikan tinggi
merupakan satuan kerja pemerintah di wilayah yang berfungsi
meningkatkan mutu pendidikan tinggi , titik, apa Pak Raihan.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Sebelum kita serahkan ini saya ingin mendapatkan penjelasan detail
kira-kira yang lembaga akreditasi itu kerja teknisnya itu apa saja, saya ingin
tahu saja , kemudian layanan pendidikan tinggi ini kerja teknis itu apa saja,
sehingga kita punya gambaran bahwa ini kerja tidak beradu satu sama lain,
itu yang saya ingin dapatkan masukan dulu.
Terima kasih
KETUA RAPAT:
Silakan Pak Djoko.
DIRJEN DIKTI:
Jadi kalau lembaga akreditasi tugasnya hanya mengakreditasi saja,
sudah.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Setelah apa dari awal, atau setelah.
DIRJEN DIKTI:
199
Jadi melembaga kayak BAN begitu lho, sekarang mengakreditasi
bukan itu saja.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Bukan, dia mengakreditasi sebelum Prodi itu dibuat atau setelah Prodi
itu dibuat.
DIRJEN DIKTI:
Sesudah berjalan karena begitu ijin keluar dia itu langsung akreditasi
yang paling bawah nah nanti kalau dia mau naik akreditasi baru dia minta
di akreditasi ke sini.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Oleh LAM.
DIRJEN DIKTI:
Oleh LAM, sudah.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Jadi lembaga akreditasi itu kerjanya seperti itu, kalau layanan.
DIRJEN DIKTI:
Kalau layanan, banyak misalnya.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Di Undang-undang ini juga itukan Prodi itu boleh dibuka setelah ada
akreditasi dulu.
DIRJEN DIKTI:
Tidak, bersamaan pak, bersamaan.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Jadi sebelum dia bediri akreditasi .... itu melekat.
DIRJEN DIKTI:
Akreditasi melekat di dalam ijin.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Itu tugas layanakan?
DIRJEN DIKTI:
Tugasnya disini, pusat, pusat kalau ijin, bukan di daerah.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Oh itu larinya ke pusat ya.
DIRJEN DIKTI:
Tetapi nanti misalnyakan ada tadi bea siswa, ada sarana prasarana
itu di semua di layani seperti itu, untuk peningkatan mutu, terus tadi itu
mendata dan mengevaluasi dosen yang ada disitu jumlahnay berapa di
wilayah itu perkembangannya bagaimana, banyak kerjaannya yang sangat
200
berbeda dengan urusan akreditasi, jenjang kepangkatan, sudah tidak,
sama sekali tidak.
KETUA RAPAT:
Ya silakan Pak Rizal.
PROF. RIZAL (PAKAR):
Kalau apa yang tertulis disi seakan-akan membatasi, untuk
meningkatkan mutu saja yang kita inginkan lebih untuk membantu tugas
pemerintah ... daerah .... tugas pemerintah daerah itu ada di pasal ...
mengijinkan program studi,….(tidak menggunakan microphone)…. Mutu
pendidikan
tinggi
tetapi
juga
membantu
pemerintah
dalam
menyelenggarakan pendidikan tinggi di daerah karena tugas pemerintah itu
banyak ..... memberikan bea siswa, .... program studi dan sebagainya.
…
DIRJEN DIKTI:
Jadi itu yang menggangu Cuma satu kata saja kalau hilang yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bertugas menyelenggarakan
pendidikan tinggi itu, itukan yayasan sama pemerintah, jadi kata itu
bagaimana mengatasinya.
PROF. RIZAL (PAKAR):
Penyelenggaraan ..... pemerintah di daerah, jadi tidak .....(tidak
menggunakan microphone)….
DIRJEN DIKTI:
Pemerintah sendiri tidak menyelenggarakan pendidikan tinggi, yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi itu yayasan, universitas.
PROF. RIZAL (PAKAR):
Pasal 7 ayat (4) itu ada tugas dan wewenang menteri ...... dan karena
Indonesia
besar,
di
daerah
itu
lembaga
(tidak
menggunakan
microphonerophone).
DIRJEN DIKTI:
Selain kata penyelenggaraan begitu lho.
PROF. ANWAR ARIFIN (PAKAR):
Tugas pemerintah dalam pendidikan tinggi di daerah, ...... kalau
penyelenggaraan tidak apa-apa pak asal jangan menyelenggarakan ….(
tidak menggunakan microphone)…
DIRJEN DIKTI:
Coba yang berfungsi dan, penyelenggaraan dan meningkatkan mutu
perguruan tinggi.
F-PDIP (TB. DEDI S. GUMELAR):
Prof
tanya
ibu
bahasa
dulu
deh
soal
penyelengaraan,
penyelenggaraan itu.
201
KETUA RAPAT :
Silakan ibu ahli bahasa, bagaimana struktur kalimat ini, silakan.
AHLI BAHASA:
Lembaga layanan pendidikan tinggi merupakan satuan kerja
pemerintah
di
wilayah
yang
berfungsi
membantu,membantu
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan peningkatan mutu, yang membantu
penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Berfungsi membantu penyelenggaraan pendidikan dan mutu,
peningkatan dan peningkatan mutu, meningkatkan menjadi peningkatan.
KETUA RAPAT:
Sudah benar ya, lembaga layanan pendidikan tinggi merupakan
satuan
kerja
pemerintah
di
wilayah
yang
berfungsi
membantu
penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi. Sudah masuk
tidak substansinya itu, sebenarnya kalau bicara penyelenggaraan itu sudah
masuk
di
dalamnya
peningkatan
mutu,
penyelenggaraan
itukan
komprehensif itu.
PROF. ANWAR ARIFIN (PAKAR):
Yang jelas stretching layanan pendidikan tinggi ini stretching di
peningkatan mutu, itu stretching awalnya dibentuk untuk pembentukan
mutu pendidikan, sekarang stretching disitu, tidak usah muter-muter iya
supaya bermutu.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
….(tidak menggunakan microphone)….
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
….(tidak menggunakan microphone)….
DIRJEN DIKTI:
….(tidak menggunakan microphone)….
KETUA RAPAT :
Yang tidak bermutu tidak usah masuk ya, lembaga layanan
pendidikan tinggi merupakan satuan kerja pemerintah, di wilayah yang
berfungsi membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang bermutu, ya
saya menafsirkan ini seolah-olah yang tidak bermutu tidak dibantu,.
AHLI BAHASA:
Jadi berbeda maknanya, jadi membantu penyelenggaraan pendidikan
tinggi masyarakat bermutu itu artinya yang dibantu hanya pendidikan tinggi
yang bermutu saja yang tidak bermutu tidak dibantu.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Ibu coba sekarang buat kalimat bahwa layanan pendidikan tinggi ini
membantu pendidikan tinggi agar bermutu.
KETUA RAPAT:
Coba cari dulu bu. Ayat (1) lembaga layanan pendidikan tinggi
merupakan satuan kerja pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu
202
peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, mantab sudah ini,
setuju ya sebagai ayat (1) ya.
(RAPAT : SETUJU)
Ayat (2) lembaga layanan umum pendidikan tinggi dibentuk oleh
menteri sesuai dengan ketentuan peraturan, ya, ya, coba di copy dulu
masukan dari UI bagikan ke anggota ya. Ya jadi pasal 57 diganti oleh pasal
27? Ya, oke.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Tapi dengan catatan yang pasal 5 eh yang ayat (5) ketentuan lebih
lanjut itu di hapus, kan layanan lembaga itukan dibentuk oleh Menteri saya
kira (tidak menggunakan microphone).
KETUA RAPAT:
Kalau ada kebutuhan, kebutuhan teknis dalam rangka efektifitas
lembaga inikan tidak apa-apa, tapi koridornya aturan-aturan, norma-
normanya untuk kita patok.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Sudah, kan begini, ini jeruk, makan jeruk pak, di bentuknya ... oleh
menteri kok, dibentuk oleh menteri segala sesuatu yang menyangkut di
dalamnya ya memang kewenangan menteri, jadi tidak perlu muncul …(tidak
menggunakan microphone)….
KETUA RAPAT:
Jadi betul begitu ya tidak ada, otomais, ya jadi ayat (5) ayat otmatis di
hilangkan, baik sekarang kita pindah ke, sudah ya jadi tidak perlu ada ini,
koordinasi penjaminan mutu di hilangkan ya, oke baik.
(RAPAT : SETUJU)
Sekarang kita masuk ke perguruan tinggi ini ada usul baru dari
pemerintah, tentang fungsi dan peran pendidikan tinggi, saya kira ini salah
satu alasan kenapa RUU ini di tunda karena ingin memasukan fungsi ini,
pasal 28 sebelum pasal 59 yang kita sudah kita sepakati, pasal 28 (1)
perguruan tinggi melaksanakan fungsi sebagai berikut wadah pembelajaran
mahasiswa dan masyarakat, wadah pendidikan calon pemimpin bangsa,
pusat pengemabngan ilmu pengetahuan, teknologi dan humanior dalam
tanda kutib, pusat kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan
menemukan kebenaran, serta pusat pengembangan peradapan bangsa,
ayat (2) fungsi pendidikan tinggi sebagaimana di maksud dalam ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan Tri Darma yang di tetapkan dalam statuta
masing-masing perguruan tinggi, silakan mengomentari, ini tambahan baru
ini, silakan, Ibu Reni.
…
KETUA RAPAT:
Itu yang di maksud badan hukum, yayasan dan perkumpulan di luar
itu bukan badan hukum, itu laba orientasi laba itu, jadi kelihatannya di, oke
saya kita endapkan dulu.
203
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Pimpinan.
Ini mungkin masuk di penjelasan makna nirlaba, supaya tidak ....
nirlaba itu ada di penjelasannya.
KETUA RAPAT:
Ada, sudah ada di penjelasannya.
F-PKS (H. RAIHAN ISKANDAR, LC):
Jangan sampai nanti persepsinya mematikan PTS sebernarnya
maksud kita tidak demikian.
KETUA RAPAT :
Ini pemerintah menghapuskan perguruan tinggi di dirikan harus
memenuhi standar minimun akreditasi, kok hilang, tidak di konsep baru ini,
inikan pendirian baru, ayat (4) lama ini juga harus di pertahankan pak, jadi
ayat (3) lama tetap, ayat (4) lama tetap, ayat (5) lama tetap, yang kita
sempurnakan nanti ayat (2) ya kita pending dulu ya, jadi 64 itu ayat (1) oke,
ayat (3) oke, ayat (4) oke, ayat (5) oke ayat (2) yang akan kita sempurnakan
setelah jumat.
F-PPP (RENI MARLINAWATI, DR):
Tolong di undang ahli hukumnya pak …(tidak menggunakan
microphone)….
KETUA RAPAT :
Inikan pendirian perguruan tinggi, akreditasi kan ada 2 pak, perguruan
tinggi sama Prodikan, dua-duanya ini sudah panjang di perdebatkan dulu,
oke kita skors ini sembahyang jumat, ayat (2) kita lanjutkan nanti setelah
jumat
KETUA RAPAT (H. SYAMSUL BACHRI S, M.SC / WAKIL KETUA (F-PG)
:
……yang saya hormati,
Skorsing kami cabut. Meskipun telat setengah jam.
(SKORS DICABUT PUKUL 14.28 WIB.)
Tadi kita sudah berada di pasal 64 atau pasal 31. Yang kita masih
diskusikan tadi adalah ayat (2) yang ingin disempurnakan oleh Pemerintah.
Tadi kelihatannya ada jalan tengah yang bisa kita tempuh yaitu menginsert
istilah apa yang dimaksud dengan berbadan hukum yaitu yayasan,
perkumpulan, perserikatan dan badan atau wakaf.
Silakan Pak Dirjen bagaimana ayat (2) ini kita sempurnakan. Apakah
dengan menginsert, PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk
badan hukum, membentuk badan penyelenggara berbadan hukum, seperti
yayasan, perkumpulan, perserikatan dan wakaf yang bersifat nirlaba. Wajib
memperolehnya itu nanti tersendiri. Silakan, coba dirumuskan PTS didirikan
oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan
hukum bersifat nirlaba. Yang meliputi yayasan, perkumpulan dan
204
perkumpulan atau perserikatan atau badan hukum, bukan “dan”, “atau”.
Jadi, alternative. Meliputi yayasan, perkumpulan atau perserikatan, serta
ya, serta badan wakaf. Bagaimana bu ahli bahasa kalimat yang bagus ini?
Ingin eksplisit yayasan.
Iya, silakan Pak Anwar.
PAKAR (PROF. ANWAR ARIFIN):
Mungkin dicek kembali itu yang badan hukum karena nanti kalau kita
masukkan disini ternyata bukan badan hukum. Pada prinsipnya kalau
memang mau dicantumkan iya tetapi nanti ada yang ketinggalan. Jadi, saya
usulkan atau bentuk lain yang sejenis. Sama dengan apa dulu itu kita
tetapkan begitu atau bentuk lain yang sejenis. Begitu pak.
KETUA RAPAT:
Jadi, PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan
hukum nirlaba meliputi yayasan, perkumpulan, perserikatan, badan wakaf,
atau bentuk lain yang sejenis. Cukup begitu. Bisa disepakati? Sepakat ya.
Ya, silakan bu Ilah.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 18 Juli 2025 via e-mail kepada
Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025, yang keterangan fisiknya bertanggal 23 Juli
2025 telah diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025, yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2025, serta menyerahkan
keterangan tertulis tambahan bertanggal 31 Juli 2025 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 31 Juli 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON.
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji Pasal 60 ayat
(2) UU Sisdiknas dan Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU Dikti
sebagai berikut:
1.
Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas yang menyatakan:
“(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.”
2.
Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU Dikti yang
menyatakan:
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik
dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.
205
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat
berdasarkan kewilayahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi
mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bertentangan dengan UUD 1945 dalam ketentuan:
1.
Alinea Keempat Pembukaan (Preambule)
“……Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”
2.
Pasal 27 yang menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”
3.
Pasal 28C ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
4.
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
5.
Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.”
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas serta
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU Dikti yang pada pokoknya
menentukan bahwa akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri (selanjutnya disebut LAM), bukan oleh Pemerintah
atau juga bukan oleh Menteri maka norma pengaturan tersebut secara
206
jelas dan terang benderang bahwa Pemerintah/Menteri lepas dari
tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan akreditasi guna
menjamin mutu Pendidikan Tinggi yang berkualitas dan layak bagi
seluruh warga negara.
2. Bahwa menurut Para Pemohon, pelepasan tanggung jawab negara
melakukan akreditasi melalui LAM yang mengakibatkan adanya
pembebanan biaya akreditasi yang tinggi dan tidak proporsional,
menambah beban administratif dan biaya bagi perguruan tinggi serta
program studi adalah bentuk komersialisasi proses pendidikan dan
melanggar prinsip reasonableness dan affordability dalam hak
pendidikan.
3. Bahwa menurut Para Pemohon, keberadaan LAM menunjukkan adanya
inefisiensi, inefektivitas, dan ketidakharmonisan lembaga yang
melakukan akreditasi. Sebab terdapat dua lembaga yang memiliki tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) yang serupa, hanya dibedakan objek
akreditasi, yaitu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(selanjutnya disebut BAN-PT) untuk akreditasi perguruan tinggi,
sedangkan
LAM
untuk
program
studi.
Selain
menghilangnya
kewenangan pemerintah untuk menilai langsung kualitas pendidikan
tinggi, keberadaan LAM juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih
kewenangan serta ketidakpastian dalam sistem akreditasi pendidikan
tinggi di Indonesia. Dengan adanya dua lembaga yang memiliki tugas
serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, terdapat risiko
perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat
membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi
serta hal ini dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu
pendidikan tinggi secara keseluruhan.
4. Bahwa menurut Para Pemohon, penilaian akreditasi yang dilakukan
oleh LAM yang dikelola oleh masyarakat berpotensi menimbulkan
praktik transaksional atau jual beli akreditasi. Hal ini dapat
mengakibatkan proses penilaian menjadi tidak objektif, atau setidaknya
menggunakan indikator yang tidak selaras dengan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut SN-Dikti), meskipun secara
207
normatif terdapat kewajiban bagi lembaga tersebut untuk berpedoman
pada standar tersebut.
II.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON.
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
A.
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021),
menyebutkan bahwa Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
208
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1.
kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 UU MK;
2.
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji; dan
3.
adanya
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
B.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
1.
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2.
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
3.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4.
ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
5.
ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
209
C.
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum, dengan segala hormat
kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, Pemerintah perlu untuk
menyampaikan hal-hal berikut:
1.
Bahwa tidak terdapat kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dari Para Pemohon yang
diakibatkan oleh berlakunya ketentuan UU Sisdiknas dan UU Dikti
khususnya yang mengatur mengenai akreditasi sebagaimana
Permohonan. Para Pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi
dalam
melaksanakan
kegiatannya
dalam
penyelenggaraan
pendidikan tinggi, termasuk dalam memperoleh akreditasi yang
akan merugikan perguruan tinggi, program studi, dan mahasiswa.
2.
Bahwa Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan
Tinggi Negeri se-Indonesia (disingkat “BKS Dekan FH-PTN Se-
Indonesia”)
bukan
merupakan
satuan
pendidikan
yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, tetapi merupakan wadah
koordinasi antar Dekan Fakultas Hukum PTN, sehingga bukan
merupakan pihak yang secara langsung mempunyai kewajiban
melakukan akreditasi perguruan tinggi atau program studi.
3.
Bahwa Pemohon Yayasan Sehati Indonesia Maju adalah Badan
Penyelenggara Pendidikan yang bukan merupakan satuan
pendidikan. Satuan pendidikannya adalah entitas perguruan tinggi
yaitu Universitas atau bentuk lain sejenis. Sebagai Badan
Penyelenggara, maka Pemohon tidak dibebani kewajiban akreditasi
perguruan tinggi dan program studi sehingga ruang lingkup
kegiatannya adalah sebatas sesuai ketentuan yang tunduk pada
perundang-undangan di bidang yayasan.
4.
Para Pemohon dalam kualifikasi Dosen yang sepanjang Pemerintah
ketahui berdasarkan informasi publik yang terbuka merupakan para
Dekan pada masing-masing fakultasnya. Dalam kapasitas sebagai
perorangan, implikasi dari pengujian ketentuan ini adalah terhadap
kelembagaan, yaitu perguruan tinggi dan program studi, sehingga
sudah semestinya tidak mempunyai kaitan dengan para Pemohon
210
sebagai dosen. Jika pun diakui kualifikasi Pemohon merupakan
Dekan Fakultas Hukum, secara faktual Fakultas Hukum dari para
Pemohon seluruhnya berada pada Perguruan Tinggi yang
terakreditasi dan seluruh program studi pada Fakultas Hukum juga
telah terakreditasi. Bahkan pula beberapa akreditasinya merupakan
akreditasi internasional yang telah dilakukan secara sukarela dan
berkelanjutan.
5.
Pemohon mahasiswa merupakan peserta didik yang sedang belajar
pada program studi dan perguruan tinggi yang terdaftar, legal, dan
diakui. Program studi pada Pemohon mahasiswa telah mempunyai
status akreditasi.
Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon, maka menurut Pemerintah,
Para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing),
sehingga mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON.
Bahwa terhadap alasan-alasan permohonan sebagaimana disebutkan pada
angka I, Pemerintah memberikan penjelasan untuk merespon semua hal
tersebut sebagai berikut:
A. Sistem Pendidikan Nasional dan Prinsip Partisipasi Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Keseluruhan permohonan yang diajukan Para Pemohon berpijak pada
satu premis utama, yakni bahwa tidak diselenggarakannya akreditasi
program studi langsung oleh Pemerintah merupakan suatu pelepasan
tanggung jawab yang diatur oleh UUD 1945. Karenanya, guna
menanggapi permohonan Para Pemohon secara mendasar dan
komprehensif, penting untuk menguraikan landasan konstitusional yang
mendasari penyelenggaraan pendidikan dan bagaimana peran serta
tanggung jawab pemerintah diatur di dalamnya.
211
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memberikan suatu amanat luhur
kepada pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat ini
kemudian dimanifestasikan ke pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu:
a. Pasal 28C ayat (1) mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi;
b. Pasal 28E ayat (1) mengenai kebebasan setiap orang untuk memilih
pendidikan dan pengajaran;
c.
Pasal 31 ayat (1) mengenai hak warga negara untuk mendapat
pendidikan;
d. Pasal 31 ayat (2) mengenai kewajiban warga negara untuk
mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk
membiayai pendidikan dasar;
e. Pasal 31 ayat (3) mengenai kewajiban pemerintah untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional;
f.
Pasal
31
ayat
(4)
mengenai
kewajiban
negara
untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara (selanjutnya disebut
APBN) dan daerah; dan
g. Pasal 31 ayat (5) mengenai kewajiban pemerintah untuk
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut tidak secara spesifik
menentukan bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan,
namun UUD 1945 memberikan pedoman sebagai rambu-rambu
sebagai berikut:
a. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi diberikan demi meningkatkan
kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia;
b. Sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan ditujukan untuk
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia;
c. Dalam hal anggaran pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk
membiayai pendidikan dasar dan prioritas yang dialokasikan
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
212
nasional dan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah; dan
d. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimajukan menjunjung nilai-
nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Dari pedoman di atas, jelas bahwa UUD 1945 menetapkan “apa” (ends)
yang hendak dicapai (hak, kewajiban, dan tujuan pendidikan nasional),
tetapi tidak merinci “bagaimana” (means) cara mencapainya. Dengan
kata lain, UUD 1945 memberikan ruang kebijakan (open legal policy)
kepada pembentuk undang-undang menentukan sistem pendidikan dari
mulai jenis, jenjang, kelembagaan, perizinan, penjaminan mutu,
kurikulum, pendanaan hingga pembinaan dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pendidikan, termasuk pada jenjang pendidikan tinggi.
Hal ini sejalan dengan frasa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional” sebagaimana
amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
3. Sebagai
open
legal
policy,
UU
Sisdiknas
mengatur
prinsip
penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) prinsip
tersebut adalah “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan
semua
komponen
masyarakat
melalui
peran
serta
dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.”
Selanjutnya dalam Penjelasan Umum UU Sisdiknas, disebutkan
“…bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh
komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang
merupakan salah satu tujuan negara Indonesia“. Prinsip yang sama
dianut pula dalam pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6
huruf j UU Dikti, yaitu pemberdayaan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan Pendidikan Tinggi. Selain ketentuan dalam pasal-pasal
tersebut, prinsip keterlibatan masyarakat diatur pula sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) UU Sisdiknas:
213
“Setiap
warga
negara
bertanggung
jawab
terhadap
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 91 ayat (1) UU Dikti:
“Masyarakat berperan serta dalam pengembangan Pendidikan
Tinggi.
Pasal 91 ayat (2) UU Dikti:
“Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi,
dunia usaha, dan dunia industri;
b. memberikan beasiswa dan/atau bantuan Pendidikan kepada
Mahasiswa;
c. mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi melalui
organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat;
d. menyelenggarakan PTS bermutu;
e. mengembangkan karakter, minat, dan bakat Mahasiswa;
f. menyediakan tempat magang dan praktik kepada Mahasiswa;
g. memberikan berbagai bantuan melalui tanggung jawab sosial
perusahaan;
h. mendukung kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat;
i. berbagi sumber daya untuk pelaksanaan Tridharma; dan/atau
j. peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Berdasarkan prinsip demikian, upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan tidak berarti seluruhnya
merupakan tanggung jawab negara, dalam arti dilakukan sendiri oleh
pemerintah dan dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah. UU Sisdiknas
dan UU Dikti yang menjadi payung pengaturan pendidikan tinggi di
Indonesia membuka ruang partisipasi bagi masyarakat secara luas
bahkan UU Dikti menugaskan pemerintah untuk menghimpun dan
mendayagunakan seluruh potensi masyarakat untuk mengembangkan
pendidikan tinggi. Desain partisipatif dalam kedua undang-undang ini
mendorong peran serta masyarakat dalam pengendalian mutu
pendidikan sebagai bentuk pemberdayaan, bukan pengabaian
tanggung jawab.
4. Mahkamah Konstitusi sendiri telah menegaskan pentingnya peran
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Putusan-putusan
214
Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pelibatan masyarakat
merupakan perwujudan pilar demokrasi dan pembagian tanggung
jawab yang proporsional demi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan
136/PUU-VII/2009 yang juga dikuatkan dan dianut kembali dalam
Putusan Nomor 103/PUU-X/2012. Mahkamah Konstitusi menilai negara
tidak boleh menjadi satu-satunya aktor dominan dalam pendidikan
karena hal itu akan mengikis hak masyarakat untuk menentukan masa
depan pendidikannya sendiri, sebagai berikut:
[3.26] ... Seperti halnya menyangkut hak hidup, meskipun negara
melindungi hak hidup warga negaranya akan tetapi setiap warga
negara juga memikul tanggung jawab terhadap dirinya sendiri
untuk hidup dan kehidupannya melalui cara cara hidup yang
sehat, pengutamaan keselamatan diri maupun orang-orang yang
berada dalam tanggung jawabnya supaya hak hidup itu tidak
dirampas oleh orang lain dan tidak pula hilang oleh ketiadaan
tanggung jawab dirinya akan hak hidupnya sendiri. Begitu pula
dengan pendidikan, bahwa benar pemerintah bertanggung
jawab terhadap pendidikan warga negaranya, akan tetapi
demi kualitas dirinya maka tiap warga negara juga harus ikut
memikul tanggung jawab terhadap dirinya untuk mencapai
kualitas yang diinginkannya. Oleh karena kualitas setiap
warga negara akan sangat menentukan kualitas bangsa,
maka negara tidak boleh berpangku tangan dengan
menyerahkan sepenuhnya pengembangan kualitas diri atau
kecerdasan kehidupan warganya kepada setiap warga
negaranya, sebab kalau hal ini terjadi maka tiap-tiap warga
negara akan menggunakan kebebasannya memilih untuk
menempuh pendidikan atau sebaliknya tidak menempuh
pendidikan sama sekali. Di sinilah peran dan tanggung
jawab pemerintah dan warga negara menjadi sangat penting.
Artinya, negara memiliki tanggung jawab utama sedangkan
masyarakat juga ikut serta dalam memikul tanggung jawab
itu;”
Dalam konteks sistem pendidikan nasional, Mahkamah Konstitusi telah
menyatakan bahwa pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan merupakan bentuk pemberdayaan, dan bukan pelepasan
tanggung jawab. Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan bahwa
pemberdayaan masyarakat ini cermin dari berjalannya pilar demokrasi
karena masyarakat dijadikan subjek. Pendapat Mahkamah Konstitusi ini
215
lengkapnya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 sebagaimana dikutip berikut ini:
“[3.26] ..Menurut Mahkamah, peningkatan mutu pelayanan
pendidikan tidak hanya menyangkut aspek pembiayaan tetapi
juga menyangkut aspek-aspek lain seperti aspek perencanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, karenanya
pelibatan peran serta masyarakat tidaklah merupakan
pelepasan tanggung jawab negara atau pemerintah tetapi
justru merupakan manifestasi pemberdayaan masyarakat.
Pelibatan masyarakat dalam sektor-sektor publik termasuk
pendidikan adalah cermin berjalannya pilar-pilar demokrasi.
Masyarakat tidak saja sebagai objek dalam pendidikan tetapi
sebagai subjek. Dalam arti ini masyarakat oleh pembentuk
Undang-Undang hendak mewadahi potensi dan sumber daya
masyarakat dalam bentuk dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah agar masyarakat ikut menentukan mutu
pelayanan pendidikan.”
Bahkan dalam konteks pembiayaan pendidikan dasar yang expressis
verbis disebutkan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, Pendirian
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024,
mengakui adanya pembagian hak dan kewajiban secara proporsional
dari masing-masing pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pendidikan, termasuk masyarakat. Lengkapnya dikatakan:
“[3.23] ..Sekalipun menjadi kewajiban konstitusional negara
untuk
menyediakan
pendidikan
dasar
dalam
rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, namun demikian tidak berarti
melepaskan hak dan kewajiban tersebut dari unsur warga negara,
orang tua, dan masyarakat. Dalam kaitan ini, negara telah
menentukan hak dan kewajiban masing-masing unsur
secara proporsional [vide Bab IV UU 20/2003 mengenai hak
dan kewajiban negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah].”
Berangkat dari penjelasan di atas, terdapat landasan konstitusional
yang dasar dan bahkan mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan, sekaligus menekankan tanggung jawab
yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah. Artinya, permohonan Para
Pemohon yang mendalilkan bahwa pelibatan masyarakat dalam
akreditasi program studi adalah bentuk pelepasan tanggung jawab
pemerintah tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam UUD 1945
yakni memberikan ruang kebijakan (open legal policy) bagi pembentuk
undang-undang untuk menetapkan satu sistem pendidikan nasional,
216
yang mana hal demikian akan bersifat dinamis untuk adaptif dengan
perkembangan zaman.
B. Rasionalitas dan
Konteks Akreditasi dalam Penyelenggaraan
Pendidikan.
1. Bahwa berdasarkan prinsip partisipasi sebagaimana dianut dalam UU
Sisdiknas dan UU Dikti serta dianut pula dalam putusan Mahkamah
Konstitusi, maka apakah semua hal dalam pendidikan menjadi
tangggung jawab negara? Termasuk akreditasi sebagai penjaminan
mutu eksternal juga harus dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana
dalil dan petitum Para Pemohon? Maka pada bagian ini Pemerintah
akan menjelaskan dan menjernihkannya.
2. Bahwa mengenai tanggung jawab Pemerintah, Pasal 31 ayat (5) UUD
1945 mengatur peran Pemerintah untuk “memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi” dan bukan berperan untuk “memonopoli ilmu
pengetahuan dan teknologi”. Artinya, meskipun sistem pendidikan
nasional ditetapkan oleh Pemerintah, namun ilmu pengetahuan dan
pengembangan keilmuan bukan monopoli negara atau Pemerintah dan
dipimpin sendiri oleh Pemerintah. Pengembangan ilmu pengetahuan
menjadi ranah institusi pendidikan termasuk perguruan tinggi, dunia
profesi dan dunia kerja yang selalu berkaitan, berkolaborasi dan bersifat
dinamis. Penolakan terhadap peran masyarakat dalam bidang
pendidikan akan mengarah pada etatisme sebagaimana ditegaskan
oleh Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 dan
136/PUU-VII/2009.
3. Karena Pemerintah bukan pemegang otoritas dari ilmu pengetahuan,
lantas siapa yang memiliki kapabilitas untuk menyelenggarakan
akreditasi program studi? Untuk menjawab pertanyaan ini, Keterangan
Presiden ini akan menguraikan 3 (tiga) alasan bahwa LAM merupakan
pilihan kebijakan yang tidak bertentangan dengan UUD 1945
sebagaimana dalil Para Pemohon, karena:
Pertama, LAM sejalan dengan tujuan dari akreditasi program studi
dalam Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 55 ayat (5) UU Dikti,
yaitu untuk “akuntabilitas publik”.
217
Akuntabilitas publik sebagai tujuan dari akreditasi merupakan suatu
konsepsi bahwa pendidikan harus mempunyai relevansi dengan
khalayak publik, yaitu pengguna lulusan yang dapat berupa dunia kerja
dan dunia industri serta termasuk pula dunia profesi. Oleh karena itu
profil lulusan didesain untuk memenuhi kebutuhan pengguna lulusan
atau profesi. Maka akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik,
mempunyai makna bahwa perguruan tinggi dan program studi
mempunyai akuntabilitas yaitu melindungi masyarakat dari praktek
penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi yang tidak bermutu, oleh
karenanya harus dipastikan lulusan perguruan tinggi memenuhi capaian
pembelajaran lulusan sesuai disiplin ilmu yang relevan dengan
pengguna lulusan atau yang oleh Pemohon disebut sebagai “dunia
kerja” (Permohonan angka 111) atau profesi.
Pada sisi lain, perguruan tinggi dan program studi mempunyai
akuntabilitas pula untuk menghasilkan lulusan bermutu dari program
studi yang bermutu yang relevan dengan masyarakat yaitu pengguna
lulusan dan/atau profesi. Dengan kata lain mutu merupakan kewajiban
dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu timbal balik (in-
return) kepada lulusan, sehingga akan dapat masuk pada fase
berikutnya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Mengenai akuntabilitas ini pun, Para Pemohon telah menyadari
pentingnya akreditasi karena akan berdampak pada lulusan. Dalam
Permohonan angka 50, Para Pemohon menyatakan:
“nantinya ketika sudah lulus dari perguruan tinggi pastinya ketika
mendaftar kerja akan mengalami dampak dari akreditasi program
studi dan perguruan tinggi. Sebab Pemohon XI, Pemohon XII, dan
Pemohon XIII menyadari bahwa masih banyak pemberi kerja seperti
perusahaan yang memandang latar belakang pendidikan dari segi
akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang dipertimbangkan
apakah diterima kerja atau tidak”.
Berkaitan dengan akuntabilitas ini, maka desain kurikulum, materi muatan
pembelajaran dan metode pembelajaran masing-masing disiplin ilmu
mempunyai kekhasan dan selalu dinamis. Untuk itu dalam mendesain
kurikulum dan bahkan dalam pembelajarannya melibatkan pengguna
lulusan atau profesi. Hal ini sebagaimana telah dan terus dilakukan oleh
218
Fakultas Hukum dan berbagai program studinya dengan melibatkan
profesi advokat, hakim, jaksa, perancang perundang-undangan, arbiter,
dan sebagainya dalam profesi hukum.
Bahkan pada sistem pendidikan tertentu seperti di Amerika Serikat,
American Bar Association melakukan akreditasi terhadap Law School,
bukan oleh Pemerintah atau lembaga pemerintah. Demikian juga hal yang
sama dilakukan oleh masing-masing disiplin ilmu pada prodi-prodi yang
terus menerus melibatkan pengguna lulusan dan/atau profesi dalam
menyusun standar lulusan, seperti bidang kesehatan, teknik, ekonomi,
manajemen, akuntansi, farmasi, keguruan, bidang-bidang vokasional dan
lain sebagainya. Oleh karena itu akreditasi eksternal dengan basis rumpun
ilmu pada program studi menjadi jawaban bagi mutu pendidikan tinggi
yang relevan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan
pengguna lulusan dan/atau standar profesi. Inilah yang kemudian menjadi
alasan fundamental dan esensial hadirnya LAM berbasis rumpun ilmu
dimana lembaga akreditasi tersebut merupakan kolaborasi unsur
penyelenggara pendidikan (asosiasi program studi) dan profesi.
Ihwal disiplin ilmu atau rumpun ilmu ini menjadi kata kunci dalam akreditasi,
maka secara historis dapat disampaikan disini bahwa pada awal tahun 90-
an Pemerintah mencanangkan kebijakan baru sektor pendidikan tinggi
yang dikenal dengan Paradigma Baru Pendidikan Tinggi. Salah satu
elemen kunci dalam kebijakan tersebut adalah akreditasi. Akreditasi
dipandang sebagai faktor kunci untuk membangun sektor pendidikan tinggi
yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Selain itu, akreditasi juga difungsikan sebagai salah satu ukuran
akuntabilitas publik perguruan tinggi yang pada gilirannya dapat dijadikan
sebagai upaya Pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktek
penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi yang tidak bermutu. Sebagai
wujud pelaksanaan kebijakan tersebut, pada tahun 1994 Pemerintah
membentuk BAN-PT dengan tugas utama mengembangkan sistem dan
melaksanakan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Pada tahun 1998
proses akreditasi mulai dilaksanakan untuk tingkat program studi,
sementara akreditasi pada tingkat institusi perguruan tinggi mulai
219
dilakukan tahun 2003. Oleh karena itu kemudian UU Sisdiknas
mengamanatkan bahwa status terakreditasi merupakan syarat bagi
perguruan tinggi untuk dapat menerbitkan ijazah. Pengaturan terkait
akreditasi diperkuat kembali dalam UU Dikti.
Pada tahun 2003, melalui proyek pendanaan Indonesia: Managing Higher
Education for Relevance and Efficiency (I-MHERE), dilakukan kajian
akademis tentang sistem akreditasi yang sesuai dengan perkembangan
global dan kebutuhan spesifik sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Hasil
dari kajian tersebut menyimpulkan perlunya dibentuk lembaga akreditasi
yang berbasis bidang keilmuan dan dikembangkan melibatkan masyarakat
profesi dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar
perumusan kriteria mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan instrumen
akreditasi dapat dikembangkan berdasarkan kekhasan disiplin keilmuan
sehingga akan lebih selaras dengan karakteristik disiplin dan kebutuhan
dari masyarakat profesi dan atau pengguna lulusan perguruan tinggi.
Konsep ini kemudian dirumuskan dalam kebijakan untuk membentuk LAM
yang kemudian diatur lebih detail dalam UU Dikti sebagai lembaga yang
berfungsi untuk melakukan akreditasi untuk program studi. Keterlibatan
masyarakat dalam penjaminan mutu (khususnya dalam bentuk akreditasi)
selanjutnya membuka peran masyarakat untuk mendirikan LAM, yang
kemudian dikenal dengan LAM Masyarakat.
Akreditasi program studi oleh LAM tidak terlepas dari perbedaan antara
program studi dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi. UU Dikti memosisikan perguruan tinggi sebagai unit penyelenggara
pendidikan tinggi yang mengelola berbagai program studi, sementara
program
studi
merupakan
kesatuan
kegiatan
Pendidikan
dan
pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu
dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi. Sehingga program studi merupakan unit fungsional
yang secara langsung menyelenggarakan proses pendidikan dan
pembelajaran. Hal ini dapat diamati dari definisi keduanya masing-masing
dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 17 UU Dikti, yang dikutip di
bawah ini:
220
Pasal 1 angka 6 UU Dikti:
“Perguruan
Tinggi
adalah
satuan
pendidikan
yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.”
Pasal 1 angka 17 UU Dikti
“Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan
pembelajaran
yang
memiliki
kurikulum
dan
metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.”
Berdasarkan ketentuan ini, program studi diatur secara khusus sebagai
satuan yang memiliki kurikulum, metode pembelajaran, dan tujuan
capaian pembelajaran tertentu. Kekhususan ini menegaskan bahwa
fungsi utama program studi adalah memberikan pendidikan yang
terstruktur, terencana, dan terukur bagi mahasiswa untuk mencapai
kompetensi tertentu sesuai standar nasional dan kebutuhan pengguna
lulusan dan profesi.
Konsekuensinya, setiap program studi bersifat unik dan memiliki ciri khas
pada rancangan kurikulum, metode pengajaran, kompetensi dosen,
infrastruktur pendukung, hingga keterkaitannya dengan dunia profesi atau
industri. Diferensiasi ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa lulusan
memiliki kompetensi yang benar-benar relevan dengan bidang ilmunya.
Karena itu, penilaian mutu pada tingkat program studi tidak bisa
digeneralisasi atau disamakan dengan penilaian program studi lain, meski
keduanya berada di dalam perguruan tinggi yang sama. Hal tersebut
tercermin dalam Pasal 55 ayat (7) UU Dikti yang mengatur bahwa LAM
dibentuk berdasarkan rumpun ilmu, cabang ilmu, dan kewilayahan.
Pengaturan ini memastikan bahwa lembaga akreditasi program studi
benar-benar memahami karakteristik bidang ilmu yang diakreditasi serta
mampu mengembangkan instrumen evaluasi yang sesuai dengan
perkembangan keilmuan, kebutuhan pengguna lulusan, profesi, dan
dinamika dunia kerja yang semakin kompleks.
Dengan mempertimbangkan sifat program studi yang sangat spesifik
dengan kurikulum, metode pembelajaran, kompetensi dosen, dan
relevansi keilmuan yang berbeda-beda akreditasi program studi paling
tepat dilakukan oleh LAM. LAM menghimpun keahlian substansial dari
berbagai
pemangku
kepentingan,
dengan
unsur
penyelenggara
pendidikan (program studi) asosiasi profesi, dunia kerja dan/atau dunia
221
industri, sehingga mampu menilai mutu program studi secara lebih
mendalam dan sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan. Mekanisme
berbasis keilmuan dan partisipasi masyarakat ini memastikan bahwa
akreditasi tidak menjadi proses administratif semata, tetapi benar-benar
menjaga akuntabilitas publik dengan melindungi masyarakat dari layanan
pendidikan tinggi yang tidak bermutu.
Kedua, keberadaan LAM menjadi kunci untuk menghindari konflik
kepentingan
antara
penyelenggaraan
dan
penjaminan
mutu.
Sebagaimana diketahui sendiri oleh Para Pemohon, negara bisa
menyelenggarakan pendidikan tinggi melalui perguruan tinggi negeri. Jika
kemudian negara melaksanakan akreditasi program studi sembari
menyelenggarakan pendidikan tinggi, maka tentunya terjadi pelanggaran
terhadap prinsip objektivitas, independensi, dan transparansi dalam
sistem penjaminan mutu pendidikan. Hal ini menyebabkan tidak adanya
checks and balances antara penyelenggaraan dan penjaminan mutu oleh
pihak yang imparsial dan independen. Konsekuensinya, akreditasi sendiri
akan kontraproduktif dengan tujuannya untuk akuntabilitas publik.
Ketiga, LAM sejalan dengan mutu dalam tata kelola perguruan tinggi
dalam masyarakat global.
Seiring dengan perkembangan dunia pendidikan yang semakin terbuka
dan terhubung secara global, akreditasi memegang peran penting dalam
memastikan mutu pendidikan tinggi dan pengakuannya di tingkat
internasional. Sistem akreditasi yang kredibel bukan hanya berfungsi
menjaga mutu di tingkat nasional, tetapi juga menjadi jembatan agar
lulusan perguruan tinggi Indonesia dapat diakui secara lintas negara.
Fenomena mobilitas akademik dan profesional yang semakin tinggi
menuntut agar gelar akademik yang diterbitkan perguruan tinggi
Indonesia dapat digunakan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di
negara lain. Kemudahan pergerakan mahasiswa, tenaga kerja, dan
peneliti antar negara meniscayakan adanya sistem yang memastikan
kesetaraan dan kualitas lulusan. Namun, hal ini juga memunculkan
tantangan serius berupa peredaran gelar-gelar palsu, institusi abal-abal,
dan kualifikasi yang sulit diverifikasi lintas yurisdiksi. Permasalahan ini
222
tidak hanya muncul dari praktik penipuan secara sengaja, tetapi juga
dapat
terjadi
karena
kurangnya
kesiapan
kelembagaan
dalam
menerapkan standar mutu yang setara secara global.
Untuk menjawab tantangan tersebut, masyarakat internasional telah
menginisiasi pelbagai perjanjian dan instrumen kerja sama yang
menetapkan standar bersama bagi pengakuan kualifikasi pendidikan
tinggi. Salah satu persyaratan yang diberikan dalam instrumen-instrumen
ini adalah agar terdapat sistem penjaminan mutu (quality assurance) yang
akuntabel dan independen. Berikut adalah beberapa contoh instrumen
internasional yang mensyaratkan independensi dalam penjaminan mutu:
a.
European Association for Quality Assurance in Higher Education
(ENQA)
mensyaratkan
agar
lembaga-lembaga
yang
melangsungkan penjaminan mutu bersifat independen, sebagai
berikut:
“3.3. Independence Standard: Agencies should be
independent and act autonomously. They should have full
responsibility for their operations and the outcomes of
those operations without third party influence.”
b.
International Engineering Alliance mensyaratkan bahwa pihak
penandatangan (signatories) dari Washington Accord, Sydney
Accord, dan Dublin Accord, haruslah bersifat independen dan
mewakili profesi keteknikan sebagaimana dikutip dari laman webnya
berikut ini:
“Signatories must be independent of the academic
institutions delivering accredited or recognised programs
within their jurisdiction. They also must be an authority,
agency or institution representative of the engineering
profession that has legal or recognised authority
to accredit programs.
They must be representative of the engineering
profession and which have statutory powers or authority
to accredit programmes of academic study.”
c.
Seoul Accord juga mensyaratkan bahwa pihak penandatangannya
(signatories) harus bersifat independen, yang dikutip berikut ini:
“Any such authority, agency or institution must be
independent of the educational providers delivering
accredited programs within their jurisdiction and should
223
also
be
free
from
influence
or
control
over
accreditation/recognition
decisions
by
other
organizations.”
Maka dalam konteks yang demikian, keberadaan LAM di Indonesia
memiliki peran strategis yang sejalan dengan perkembangan tata kelola
pendidikan tinggi global. LAM adalah satuan yang dibentuk oleh
masyarakat melalui asosiasi unit pengelola program studi serta
organisasi profesi yang berbadan hukum. Struktur ini dirancang untuk
memastikan bahwa proses akreditasi dilakukan secara profesional,
independen dari intervensi pemerintah langsung dalam penilaian, dan
berorientasi pada pengembangan mutu berbasis keilmuan. Dengan
model seperti ini, LAM memenuhi prinsip independensi yang diakui
dalam pelbagai instrumen internasional sebagai syarat untuk saling
pengakuan
(mutual
recognition)
antar
negara.
Sistem
yang
mengandalkan penilaian langsung pemerintah terhadap mutu program
studi berpotensi menimbulkan persepsi bias atau konflik kepentingan,
yang justru dapat menghambat pengakuan internasional terhadap
pendidikan tinggi di Indonesia.
Melalui penguatan peran LAM, Pemerintah Indonesia berkomitmen
membangun
sistem
akreditasi
yang
lebih
adaptif
terhadap
perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
tuntutan
dunia
kerja
internasional. LAM dapat menetapkan standar yang lebih tinggi dari SN-
Dikti, sesuai rumpun dan cabang ilmu, serta mendorong inovasi dan
relevansi akademik. Dengan demikian, desain kelembagaan ini tidak
hanya menjaga kualitas pendidikan tinggi nasional, tetapi juga
memperkuat posisi Indonesia dalam peta pendidikan tinggi global
melalui pengakuan kualifikasi yang lebih luas di tingkat internasional.
4. Dalam konteks masyarakat global, dengan merujuk pada dalil Pemohon
yang menggunakan perbandingan, yang merujuk pada Jerman, yaitu
“Putusan Mahkamah Konstitusi Jerman adalah bahwa akreditasi oleh
lembaga akreditasi Akkreditierungs Stiftungs Gesetz (lembaga
akreditasi pemerintah) tidak melanggar konstitusi akan tetapi undang-
undang tersebut harus mengatur secara rinci mengenai kriteria–kriteria
evaluasi dan standar–standar penilaian proses akreditasi yang harus
224
ditentukan dengan jelas dan detail untuk menjamin terjaganya prinsip
independensi perguruan tinggi dan terjaminnya hak mendapatkan
pekerjaan bagi warga Negara”. Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi
Jerman yang demikian jelas mengakui LAM (independent agency/body)
namun negara bagian (interstate) harus membuat regulasi untuk
memastikan standarisasi yang sama. Dengan kata lain konteks Jerman
ketika itu adalah bermunculan independent accreditation bodies
termasuk dengan masing-masing biaya akreditasinya, tetapi negara
tidak hadir meregulasi standarnya.
Hal ini berbeda dengan konteks Indonesia dimana mengenai akreditasi
telah diatur dalam UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi, yang
kemudian oleh UU didelegasikan ke dalam Peraturan Menteri yang
mengatur standar, instrument dan batasan biaya. Dengan demikian
telah jelas dan terang benderang bahwa apa yang disebut oleh Para
Pemohon “kriteria–kriteria evaluasi dan standar-standar penilaian
proses akreditasi”, telah ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan dalam sistem hukum Indonesia.
5. Dengan konteks perbandingan yang disajikan Para Pemohon, patut
untuk menjadi perhatian besar bahwa kondisi, kebutuhan dan
strateginya tidak dapat dipersamakan, apalagi kedaulatan hukum dan
yurisdiksinya berbeda. Perbedaan ini tidak hanya tentang tujuan dan
kebutuhan, tetapi kondisi mengenai luas wilayah, demografi dan jumlah
program studi tidak dapat disamakan dengan negara lain. Hal ini
misalnya akreditasi pendidikan tinggi di Belanda dan Belgia (Flanders)
yang tersentral dan berbayar penuh dilakukan The Accreditation
Organisation of the Netherlands and Flanders (NVAO) yang dibentuk
pemerintah, dimana relatif jumlah perguruan tinggi dan program studi
pada negara tersebut lebih sedikit. Misalnya di Belanda hanya terdapat
tidak lebih dari 10 (sepuluh) Fakultas Hukum dan rata-rata mempunyai
Program studi terdiri dari Bachelor, Master dan Doctoral. Hal ini
berbeda dengan kondisi Indonesia dimana jumlah program studi
bidang hukum sejumlah 1.623 (seribu enam ratus dua puluh tiga)
program studi. Adapun secara keseluruhan, jumlah perguruan
tinggi di Indonesia sejumlah 4.296 (empat ribu dua ratus sembilan
225
puluh enam) dengan jumlah program studi 34.485 (tiga puluh
empat ribu empat ratus delapan puluh lima). Namun demikian,
apapun pertimbangannya, hal esensial dan fundamental perlunya LAM
adalah akreditasi eksternal yang independen dengan basis rumpun ilmu
pada program studi menjadi jawaban bagi mutu pendidikan tinggi yang
relevan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan
pengguna lulusan dan/atau standar profesi, dan peningkatan
kebekerjaan.
6. Dengan konteks masyarakat global dalam tata kelola perguruan tinggi,
aspek standarisasi dan rekognisi internasional menunjukkan bahwa
lulusan pendidikan tinggi harus relevan dengan standarisasi global
(meet global standard) dalam kaitan dengan pendidikan, kompetensi,
dunia kerja dan profesi. Upaya ini pun dilakukan oleh berbagai
perguruan tinggi dengan berbagai program studinya secara sukarela
(opsional) dengan cara melakukan akreditasi internasional. Termasuk
dilakukan oleh program studi pada Fakultas Hukum di Indonesia, seperti
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada,
Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro,
Universitas Sebelas Maret, dan sebagainya termasuk beberapa
program studi pada Perguruan Tinggi Swasta (selanjutnya disebut PTS)
dengan kelembagaan akreditasi dari luar negeri seperti: Foundation for
International Business Administration Accreditation (FIBAA) dan
Agentur für Qualitätssicherung durch Akkreditierung von Studiengängen
e.V. (AQAS) yang populer bagi program studi ilmu hukum atau lainnya
sesuai program studi.
Implikasi dari akreditasi internasional ini relevan dengan upaya
menghasilkan lulusan yang dapat diakui secara global dan bagi
perguruan tinggi menjadi modalitas dalam kerja sama internasional,
termasuk dalam penyelenggaraan kerja sama pendidikan bergelar baik
double degree atau fast track. Tidak itu saja, dengan konteks akreditasi
internasional, hal demikian juga menjadi modalitas bagi pendirian dan
pengelolaan
program
studi
internasional,
atau
lazim
disebut
International Undergraduate Program (IUP) atau kelas khusus
internasional pada berbagai program studi yang juga hal ini telah
226
berlangsung di beberapa Fakultas Hukum, termasuk pada beberapa
Fakultas Hukum para Pemohon.
Kesukarelaan untuk berupaya sejajar dengan berbagai perguruan tinggi
yang lain pada berbagai negara merupakan komitmen untuk “naik kelas”
dari sisi mutu. Upaya untuk meningkatkan mutu tersebut memang
membutuhkan pendanaan, tetapi hal ini berarti memberikan mutu
terbaik kepada mahasiswa dan lulusan berupa manfaat yang luas dan
berkelanjutan, seperti pengakuan kredit (beban studi), kerja sama
pendidikan bergelar, pengakuan kurikulum dan kompetensi, dan
pengakuan kualifikasi lulusan untuk studi lanjut serta memberikan yang
terbaik bagi peluang kebekerjaan lulusan.
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, jelas bahwa keberadaan dan
pelaksanaan akreditasi program studi oleh LAM bukan sekadar pilihan
kebijakan teknis, melainkan sebuah keharusan fundamental dan strategis
untuk memastikan akuntabilitas publik, mencegah konflik kepentingan,
memenuhi kebutuhan pengguna lulusan, dan memenuhi standar tata kelola
pendidikan tinggi yang bermutu dan diakui secara internasional. Model
akreditasi mandiri yang independen, profesional, dan berbasis rumpun
keilmuan memastikan mutu pendidikan tinggi yang relevan dengan
kebutuhan pengguna lulusan di dalam dan luar negeri, sekaligus
menegaskan komitmen negara dalam melaksanakan amanat UUD 1945
untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan
seluruh potensi bangsa secara demokratis, kolaboratif, dan bertanggung
jawab.
C.
Penyelenggaraan Akreditasi Program Studi oleh Lembaga Akreditasi
Mandiri Tidak Menghilangkan Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah
dalam Akreditasi Program Studi.
1. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas serta
Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU Dikti yang pada pokoknya
menentukan bahwa akreditasi program studi dilakukan oleh LAM bukan
oleh Pemerintah atau juga bukan oleh Menteri maka norma pengaturan
tersebut secara jelas dan terang benderang bahwa Pemerintah/Menteri
lepas dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan akreditasi
227
guna menjamin mutu Pendidikan Tinggi yang berkualitas dan layak bagi
seluruh warga negara.
2. Dalil Pemohon yang demikian merupakan hal yang tidak berdasar. Bahwa
meskipun pelaksanaan akreditasi program studi dijalankan oleh LAM,
negara tetap memikul tanggung jawab konstitusional dalam memastikan
akreditasi berjalan sejalan dengan tujuan sistem pendidikan nasional,
sebagai berikut:
a. Pemerintah Menetapkan SN-Dikti
Pemerintah melalui Menteri menetapkan SN-Dikti sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 52 ayat (3) UU Dikti. SN-Dikti tersebutlah yang
dijadikan acuan oleh LAM dalam melaksanakan akreditasi program
studi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 75 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53
Tahun 2023 (selanjutnya disebut Permendikbudristek 53/2023) yang
dikutip sebagai berikut:
“Akreditasi oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan
program studi atas dasar:
a. Pemenuhan SN Dikti; dan
b. Pemenuhan standar LAM.
Penyelenggaraan akreditasi yang kini diatur dalam Permendikbudristek
53/2023 mengatur 3 (tiga) keluaran status dari proses akreditasi, yaitu
“Tidak Terakreditasi”, “Terakreditasi”, dan “Terakreditasi Unggul”
(Pasal 75 ayat (6) Permendikbudristek 53/2023). Perlu diperhatikan
bahwa Permendikbudristek 53/2023 ini membedakan status akreditasi
untuk program studi ini dengan status akreditasi untuk perguruan tinggi
yang terdiri dari hanya: “Terakreditasi” dan “Tidak Terakreditasi” (Pasal
74 ayat (4) Permendikbudristek 53/2023).
Dalam konteks akreditasi program studi, status “terakreditasi” yang
menjadi syarat agar suatu program studi dapat diselenggarakan (Pasal
33 ayat (3) UU Dikti) hanya diberikan jika program studi memenuhi SN-
Dikti yang mana ditetapkan oleh Menteri (Pasal 52 ayat (3) UU Dikti).
Hal ini menunjukkan bahwa kendati akreditasi program studi
dilaksanakan oleh LAM, Pemerintah tetap memiliki peran dan
tanggung jawab penting dalam menjamin mutu pendidikan tinggi
melalui penetapan standar nasional yang wajib dipatuhi oleh
semua program studi.
228
Di samping itu, salah satu fungsi penting LAM adalah untuk
menetapkan dan menyusun standar yang lebih tinggi dari SN-Dikti
sesuai dengan kekhususan dari masing-masing program studi. Dalam
Permendikbudristek 53/2023, fungsi ini diatur sebagai wewenang LAM
untuk menyusun Standar LAM yang digunakan sebagai syarat untuk
memperoleh status “Terakreditasi Unggul” (Pasal 75 ayat (8)
Permendikbudristek 53/2023). Dengan demikian, LAM memiliki peran
penting untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi
melampaui batas minimal SN-Dikti yang ditetapkan oleh Pemerintah
sesuai dengan kekhususan dari setiap program studi.
Desain regulasi ini secara eksplisit menempatkan LAM sebagai mitra
Pemerintah dalam sistem penjaminan mutu eksternal. LAM bertugas
menilai dan menetapkan kelayakan program studi, tetapi tetap
mengacu pada kriteria dasar yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sementara itu, untuk mencapai kualitas unggul, LAM diberi
kewenangan menetapkan standar tambahan yang lebih tinggi sesuai
rumpun atau cabang ilmu masing-masing.
b. Pemerintah mengatur persyaratan pendirian Lembaga Akreditasi
Mandiri.
Permendikbudristek 53/2023 memuat pengaturan terperinci untuk
memastikan bahwa LAM yang dibentuk benar-benar memiliki kapasitas
dan kesesuaian substansi dalam melaksanakan tugas akreditasi
program studi. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
1) Persyaratan pendirian LAM yang mewajibkan pemrakarsa terdiri
dari organisasi profesi berbadan hukum dan asosiasi unit pengelola
program studi berbadan hukum. Syarat ini diatur dalam Pasal 91
ayat (1) Permendikbudristek 53/2023 yang dikutip berikut ini:
“LAM dibentuk oleh pemrakarsa yang terdiri atas unsur:
a. organisasi profesi yang berbadan hukum; dan
b. asosiasi unit pengelola program studi yang berbadan
hukum.”
Hal ini menegaskan bahwa LAM harus mewakili kepentingan
keilmuan dan profesi, bukan sekadar badan administratif.
2) Kewajiban penyusunan Studi Kelayakan yang memuat rencana
ruang lingkup rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan
229
yang akan dibina program studi yang akan diakreditasi LAM. Syarat
ini diatur dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a jo. Pasal 93 ayat (2) huruf
e Permendikbudristek 53/2023 yang dikutip berikut ini:
Pasal 93 ayat (1) huruf a Permendikbudristek 53/2023:
“Pendirian LAM harus melampirkan dokumen:
a. studi kelayakan;”
Pasal 93 ayat (2) huruf e Permendikbudristek 53/2023:
“Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a minimal memuat:
e. rencana ruang lingkup rumpun, pohon, dan/atau
cabang ilmu pengetahuan yang dibina program studi
yang akan diakreditasi LAM;”
Persyaratan ini memastikan LAM memiliki fokus dan spesialisasi
yang jelas.
3) Persyaratan rencana sumber daya manusia yang diperlukan untuk
melakukan akreditasi program studi yang diatur dalam Pasal 93
ayat (1) huruf b Permendikbudristek 53/2023 berikut ini:
“Pendirian LAM harus melampirkan dokumen:
b. rencana sumber daya manusia yang diperlukan untuk
melakukan Akreditasi program studi;”
Dengan syarat ini, LAM harus memiliki kompetensi dan keahlian
yang memadai untuk melaksanakan penilaian mutu.
4) Persyaratan mencantumkan rancangan prosedur operasi standar
akreditasi program studi yang diatur dalam Pasal 93 ayat (1) huruf
c Permendikbudristek 53/2023 berikut ini:
“Pendirian LAM harus melampirkan dokumen:
c. rancangan prosedur operasi standar Akreditasi program
studi;”
Persyaratan menjamin akreditasi berjalan transparan, konsisten,
dan sesuai standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pengaturan yang demikian rinci dan substantif di tingkat teknis,
pembentukan dan pengelolaan LAM memastikan relevansi substansi
keilmuan, keterlibatan profesi, dan kebutuhan pengembangan
keilmuan dan profesi di setiap bidang. Hal ini memungkinkan
penyesuaian instrumen akreditasi agar benar-benar selaras dengan
dinamika dunia kerja dan kebutuhan pemangku kepentingan lainnya.
230
Dengan demikian, lulusan program studi memiliki daya saing tinggi,
baik di tingkat nasional maupun internasional.
c. Pemerintah berwenang menolak atau menyetujui pendirian
Lembaga Akreditasi Mandiri.
Seluruh persyaratan sebagaimana dicantumkan pada huruf b yang
menjadi rambu-rambu, harus ditinjau oleh Pemerintah c.q. Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berwenang untuk
menyetujui atau menolak usulan pendirian LAM, sebagaimana diatur
dalam Pasal 94 Permendikbudristek 53/2023.
Pasal 94 ayat (1) Permendikbudristek 53/2023:
“Prosedur pendirian LAM:
a. pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1) mengusulkan pendirian LAM kepada Menteri dilengkapi
dengan dokumen studi kelayakan;
b. Menteri menugaskan BAN-PT untuk melakukan penilaian
terhadap
dokumen
studi
kelayakan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. BAN-PT menyampaikan hasil penilaian dokumen studi
kelayakan LAM kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan pendirian LAM;
d. dalam hal Menteri memberikan persetujuan pendirian LAM,
pemrakarsa membentuk badan hukum yang bersifat
nirlaba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan pendirian
LAM, pemrakarsa dapat mengajukan kembali usulan
pendirian LAM; dan
f. setelah LAM memperoleh status badan hukum, Menteri
menetapkan pengakuan LAM.”
Pemerintah melalui Menteri melakukan pemeriksaan terhadap usulan
pendirian LAM sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 94 ayat (1) huruf
a Permendikbudristek 53/2023. Dalam hal ini, Menteri menugaskan
BAN-PT untuk melakukan penilaian terhadap studi kelayakan yang
diajukan oleh pemohon pendirian LAM tersebut untuk diperiksa dan
disetujui oleh Menteri sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 94 ayat (2)
dan ayat (3) Permendikbudristek 53/2023.
Artinya, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa
LAM dapat secara efektif menyelenggarakan akreditasi program studi.
Hal ini menjaga keseimbangan antara peran Pemerintah sebagai
penentu standar dengan peran LAM sebagai pihak yang mendorong
231
diferensiasi mutu, inovasi akademik, dan relevansi keilmuan yang lebih
kontekstual.
d. Pemerintah berwenang menyetujui biaya akreditasi oleh lembaga
akreditasi mandiri sebagai bagian dari persyaratan pendirian
lembaga akreditasi mandiri.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemerintah memeriksa dan
menyetujui permohonan pendirian LAM yang diajukan. Dalam hal ini
berdasarkan Pasal 93 ayat (1) huruf e Permendikbudristek 53/2023,
salah satu dokumen yang harus dilampirkan pada saat pendirian LAM
adalah rancangan satuan biaya pelaksanaan akreditasi program studi
sesuai bidangnya. Dengan demikian, Pemerintah yang berwenang
untuk menyetujui pendirian LAM juga terlebih dahulu telah memeriksa
dan menyetujui satuan biaya pelaksanaan akreditasi program studi
yang hendak dikenakan oleh LAM terkait.
e. Pemerintah mengawasi kinerja lembaga akreditasi mandiri.
Pemerintah tetap mengawasi LAM melalui 2 (dua) bentuk pengawasan:
(i) pengawasan oleh Menteri terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
dari LAM sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 98 ayat (1)
Permendikbudristek 53/2023; dan (ii) pengawasan oleh BAN-PT
terhadap pelaksanaan akreditasi oleh LAM dalam bentuk evaluasi
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
Permendikbudristek 53/2023.
Dalam hal ini, pelaksanaan evaluasi oleh BAN-PT di atas terdiri dari
beberapa tahap sebagaimana digariskan oleh Pasal 98 ayat (4) hingga
Pasal 98 ayat (9) Permendikbudristek 53/2023, yang berupa: (i)
pembinaan dan pengawasan kepada LAM apabila tidak melaksanakan
proses akreditasi sesuai dengan ketentuan; (ii) pencabutan izin
pelaksanaan akreditasi apabila setelah pembinaan LAM tidak sesuai
dengan ketentuan; dan (iii) BAN-PT mengambil alih tugas dan
tanggung jawab sampai dengan LAM dalam rumpun, pohon dan/atau
cabang ilmu pengetahuan yang sama terbentuk.
Dengan demikian, penugasan akreditasi program studi kepada LAM
tidak menghilangkan atau mengalihkan tanggung jawab Pemerintah
dalam menjamin mutu pendidikan tinggi nasional. Sebaliknya, melalui
232
penetapan SN-Dikti dan kerangka regulasi akreditasi, Pemerintah tetap
memastikan bahwa semua program studi memenuhi standar yang
ditetapkan demi kepentingan publik.
3. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemerintah mengenai tetap adanya
tanggung jawab Pemerintah sebagaimana uraian di atas, hal ini sekaligus
menjawab anggapan Para Pemohon bahwa penilaian akreditasi yang
dilakukan oleh LAM yang dikelola oleh masyarakat berpotensi
menimbulkan praktik transaksional atau jual beli akreditasi, penilaian
menjadi tidak objektif, atau setidaknya menggunakan indikator yang tidak
selaras dengan SN-Dikti. Dengan kerangka pengaturan, standar
pendidikan nasional, izin pendirian LAM, instrumen evaluasi, pengawasan
dan sanksi hal demikian memastikan bahwa akreditasi dilakukan secara
independen dan profesional, bebas kepentingan, objektif berbasis
instrumen dan tentu selaras dengan SN-Dikti.
D.
Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Program Studi oleh
Kelembagaan Berbeda.
1. Dalam Permohonan Pemohon menyatakan bahwa akreditasi yang
diselenggarakan oleh LAM terhadap program studi suatu perguruan
tinggi menyebabkan jaminan mutu yang asinkron dengan jaminan mutu
perguruan tinggi. Selain itu Pemohon menyatakan bahwa keberadaan
LAM
menunjukkan
adanya
inefisiensi,
inefektivitas,
dan
ketidakharmonisan lembaga yang melakukan akreditasi. Sebab terdapat
2 (dua) lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang serupa,
hanya dibedakan objek akreditasi.
2. Terhadap dalil demikian, Pemerintah perlu menjernihkan bahwa
akreditasi perguruan tinggi menilai kualitas kelembagaan secara
menyeluruh, termasuk tata kelola, kapasitas sumber daya, dan efektivitas
pelaksanaan tridharma secara terpadu. Akreditasi perguruan tinggi lebih
menitikberatkan pada kapasitas institusional yakni bagaimana perguruan
tinggi sebagai organisasi mampu mendukung seluruh aktivitas akademik,
riset, dan pengabdian masyarakat secara berkelanjutan. Sementara itu,
akreditasi program studi berfokus pada kualitas dan kesesuaian proses
pendidikan dan pembelajaran yang spesifik dijalankan oleh program studi
233
untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai standar keilmuan dan
kebutuhan dunia kerja.
3. Perbedaan ini dimanifestasikan secara lebih konkret dalam ketentuan
teknis mengenai akreditasi yang terakhir adalah Permendikbudristek
53/2023. Peraturan ini membedakan secara fungsional standar-standar
diterapkan dalam pendidikan tinggi, baik untuk perguruan tinggi dan juga
program studi. Berikut adalah pembedaan bagaimana SN-Dikti
diberlakukan untuk perguruan tinggi dan program studi sebagaimana
dijabarkan dalam Permendikbudristek 53/2023:
Tabel 1
Perbedaan Standar Antara Perguruan Tinggi dan Program Studi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Perguruan
Tinggi
Program
Studi
A. Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Luaran Pendidikan adalah standar
kompetensi
lulusan
yang
menunjukkan
capaian
mahasiswa
dari
hasil
pembelajarannya dan dirumuskan dalam
capaian pembelajaran lulusan
√
√
2. Standar Proses Pendidikan
a. Standar proses pembelajaran adalah
kriteria minimal untuk mencapai standar
kompetensi lulusan
√
i) perencanaan proses pembelajaran
√
ii) pelaksanaan proses pembelajaran
√
√
iii) penilaian proses pembelajaran
√
b. Standar penilaian adalah kriteria minimal
mengenai
penilaian
hasil
belajar
mahasiswa untuk mencapai standar
kompetensi lulusan
√
c. Standar pengelolaan ditujukan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan
i) Perencanaan
√
ii) Pelaksanaan
√
iii) pengawasan dan pengendalian
√
3. Standar Masukan Pendidikan
a. Standar isi mencakup ruang lingkup
materi pembelajaran
√
b. Standar dosen dan tenaga kependidikan
terkait dengan kompetensi dan kualifikasi
dosen/tenaga
kependidikan
untuk
mencapai standar kompetensi lulusan
√
234
c. Standar sarana dan prasarana adalah
kriteria minimal mengenai sarana dan
prasarana
yang
sesuai
dengan
kebutuhan pembelajaran untuk mencapai
standar kompetensi lulusan
√
d. Standar
pembiayaan
adalah
kriteria
minimal komponen pembiayaan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan
√
B. Standar Penelitian
1. Standar luaran penelitian berkaitan dengan
pelaksanaan visi, misi, serta target dampak
perguruan tinggi
√
2. Standar proses penelitian berkaitan dengan
kriteria minimal mengenai perencanaan,
pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penelitian
√
3. Standar
masukan
penelitian
berkaitan
dengan kriteria minimal akses terhadap
sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan
dosen, dan penggunaan teknologi
√
C. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar
luaran
pengabdian
kepada
masyarakat merupakan kriteria minimal dari
mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil
pengabdian
kepada
masyarakat
yang
sejalan dengan visi, misi, dan target dampak
perguruan tinggi
√
2. Standar
proses
pengabdian
kepada
masyarakat merupakan kriteria minimal
terkait perencanaan, pelaksanaan, penilaian,
pengawasan, dan pengendalian pengabdian
kepada masyarakat
√
3. Standar
masukan
pengabdian
kepada
masyarakat adalah kriteria minimal terhadap
sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan
dosen, dan penggunaan teknologi
√
Penjelasan Tabel 1:
SN-Dikti dirancang untuk menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia melalui
kerangka standar yang jelas dan terukur. Tabel di atas memberikan
perbandingan yang sistematis antara standar yang berlaku pada tingkat
perguruan tinggi secara institusional dan pada tingkat program studi secara
operasional.
Pada tingkat perguruan tinggi, SN-Dikti lebih menekankan aspek kelembagaan.
Standar yang diberlakukan di level ini mencakup Standar Penjaminan Mutu
Internal, Standar Pelaksanaan Tridharma, Standar Pengelolaan, Standar Dosen
235
dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, serta Standar
Pembiayaan. Standar-standar ini bersifat strategis dan menyeluruh, bertujuan
memastikan perguruan tinggi memiliki sistem manajemen mutu yang terencana,
terlaksana, dan terukur untuk mendukung misi tridharma (pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat). Dengan kata lain, perguruan tinggi wajib
membangun kerangka kerja institusional untuk menjamin mutu semua proses
dan hasil tridharma.
Sementara itu, pada tingkat program studi, standar yang berlaku jauh lebih rinci
dan langsung menyentuh proses pembelajaran. Standar untuk program studi
meliputi Kompetensi Lulusan, Isi, Proses, Penilaian. Fokusnya adalah menjamin
kualitas pembelajaran dan lulusan secara langsung. Setiap program studi wajib
memenuhi standar yang memastikan peserta didik memperoleh pengalaman
belajar yang sesuai dengan kompetensi yang dijanjikan.
Perbedaan cakupan ini menunjukkan sifat hierarkis dan saling melengkapi
dalam penerapan SN-Dikti. Perguruan tinggi bertanggung jawab pada level
sistem penjaminan mutu secara institusional, menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi pelaksanaan standar pada level program studi. Sebaliknya,
program studi sebagai kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang
memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Sehingga
standar pada level ini jauh lebih detail pada aspek isi dan proses pendidikan.
Dengan demikian, SN-Dikti tidak diterapkan secara seragam pada semua level,
melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan fungsi masing-masing.
Pendekatan diferensial ini penting untuk memastikan mutu pendidikan tinggi
Indonesia dijamin baik secara institusional maupun pada tataran pelaksanaan
pendidikan di setiap program studi.
Merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan (2) Permendikbudristek
53/2023, standar-standar ini kemudian akan digunakan sebagai rujukan
dalam penyusunan Instrumen Akreditasi. Dengan pembedaan ini, terang
bahwa akreditasi perguruan tinggi (institutional level) dan akreditasi program
studi (program or couse level) akan fokus pada standar-standar yang tidak
selalu sama. Perbedaan akreditasi untuk perguruan tinggi dan program studi
juga membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih relevan
236
terhadap mutu layanan pendidikan yang akan diperoleh dari masing-masing
program studi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemisahan antara akreditasi
perguruan tinggi dan program studi merupakan langkah strategis untuk
menjaga relevansi dan objektivitas penilaian mutu pendidikan tinggi di
Indonesia. Setiap program studi dinilai berdasarkan karakteristik dan
kebutuhan khas masing-masing, sementara penilaian institusi perguruan
tinggi difokuskan pada kapasitas dan efektivitas tata kelola secara
menyeluruh. Meskipun dibedakan akreditasi Perguruan Tinggi dan program
studi, hal demikian tetap saling terintegrasi. Tata kelola Perguruan Tinggi
yang baik akan berdampak pada tata kelola program studi yang baik pula.
Demikian pula akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan
berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Meskipun akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi berbeda,
tidak berarti keduanya tidak berkaitan. Desain regulasi dalam UU Dikti
mengatur integrasi dan keterkaitan kedua jenis akreditasi tersebut. Pasal 55
ayat (3) UU Dikti mengatur tugas BAN-PT untuk mengembangkan sistem
akreditasi secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa BAN-PT juga memiliki
peranan penting dalam pembentukan kebijakan dan instrumen akreditasi baik
pada perguruan tinggi dan juga program studi. Dalam hal ini pula, BAN-PT,
berwenang melaksanakan akreditasi perguruan tinggi berdasarkan Pasal 55
ayat (4) UU Dikti, dan juga memiliki peran penting dalam akreditasi program
studi. Lebih lanjut, Pasal 55 ayat (6) UU Dikti menegaskan peran dari BAN-
PT untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam pembentukan
Lembaga Akreditasi Mandiri. Ketentuan ini tidak lain ditujukan untuk
memastikan keselarasan dari akreditasi program studi dengan
kebijakan akreditasi di tingkat nasional.
Untuk menciptakan sinkronisasi dan keharmonisan dalam evaluasi, keterkaitan
wewenang BAN-PT dan akreditasi yang dilakukan LAM meliputi:
1. memberikan BAN-PT wewenang untuk menyetujui Standar Akreditasi yang
disusun oleh Lembaga Akreditasi Mandiri guna memastikan keselarasan
dengan SN-Dikti (Pasal 75 ayat (4) Permendikbudristek 53/2023);
237
2. menugaskan BAN-PT untuk menentukan cakupan dari kelompok program
studi ke dalam masing-masing Lembaga Akreditasi Mandiri (Pasal 90 ayat
(1) huruf k Permendikbudristek 53/2023);
3. menugaskan BAN-PT untuk mendorong dan/atau membina pembentukan
LAM berdasarkan kebutuhan Akreditasi program studi (Pasal 90 ayat (1)
huruf l Permendikbudristek 53/2023); dan
4. memberikan BAN-PT wewenang untuk menyusun rekomendasi dalam
pemberian izin kepada Lembaga Akreditasi Mandiri (Pasal 91 ayat (7)
Permendikbudristek 53/2023).
Dengan demikian, keseluruhan pengaturan ini menunjukkan bahwa
pemisahan peran antara akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program
studi bukan hanya tepat tetapi juga mutlak diperlukan untuk menjaga mutu
pendidikan tinggi secara menyeluruh dan terukur. Akreditasi perguruan tinggi
memastikan kapasitas kelembagaan dan tata kelola yang baik, sementara
akreditasi program studi menjamin kualitas pembelajaran yang relevan
dengan kebutuhan keilmuan dan dunia kerja. Melalui mekanisme yang saling
melengkapi ini, didukung sinergi dan koordinasi antara BAN-PT dan LAM,
sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi nasional dirancang untuk
menjawab tantangan keberagaman program studi sekaligus memenuhi
tuntutan transparansi, akuntabilitas publik, dan pengakuan kualitas pada level
nasional maupun internasional.
E.
Proporsionalitas Pengenaan Biaya Akreditasi Program Studi oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri dan Beban Administrasi.
1.
Bahwa para Pemohon menyampaikan dalil pelepasan tanggung jawab
negara melakukan akreditasi melalui LAM yang mengakibatkan adanya
pembebanan biaya akreditasi yang tinggi dan tidak proporsional,
menambah beban administratif dan biaya bagi perguruan tinggi serta
program studi adalah bentuk komersialisasi proses pendidikan dan
melanggar prinsip reasonableness dan affordability dalam hak pendidikan.
2.
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon ini, Pemerintah menjelaskan bahwa
pada prinsipnya, ketentuan mengenai pengenaan biaya akreditasi tidak
diatur dalam UU Dikti dan juga tidak dimohonkan untuk diperiksa oleh
Para Pemohon. Kendati demikian, penting bagi Pemerintah untuk
238
menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa pengaturan
mengenai biaya akreditasi program studi yang dimuat dalam
Permendikbudristek 53/2023 telah proporsional sesuai dengan desain
akreditasi yang ada.
3.
Pembiayaan
akreditasi
program
studi
yang
diatur
dalam
Permendikbudristek 53/2023 menunjukkan desain yang seimbang dan
proporsional
antara
peran
pemerintah
dan
tanggung
jawab
penyelenggara pendidikan tinggi, karena:
Pertama, Pemerintah sepenuhnya menanggung biaya akreditasi untuk
program studi baru melalui status terakreditasi sementara. Hal ini
merupakan bentuk dukungan negara untuk memastikan bahwa semua
program studi baru memulai penyelenggaraan pendidikannya dengan
mutu minimal yang sesuai SN-Dikti. Dukungan pembiayaan pada tahap
awal ini menghindari hambatan masuk (entry barrier) yang bisa
melemahkan akses pendidikan tinggi, sekaligus menegaskan tanggung
jawab negara untuk menjaga kualitas pendidikan secara nasional.
Sebagaimana disinggung sebelumnya, Permendikbudristek 53/2023
memperkenalkan sistem baru yaitu “Status Akreditasi” program studi
yang menggantikan peringkat akreditasi dalam peraturan sebelumnya.
Dalam sistem baru ini, program studi yang baru berdiri pertama-tama
akan diakreditasi dan diberikan status “terakreditasi” sementara (Pasal 77
ayat (2) Permendikbudristek 53/2023). Adapun biaya untuk akreditasi
pertama ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah (Pasal 96 ayat (3)
Permendikbudristek 53/2023).
Kedua, Pemerintah juga menanggung biaya akreditasi ulang untuk
mempertahankan status “terakreditasi” apabila status “terakreditasi”
sementara akan berakhir (lihat Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (3)
Permendikbudristek 53/2023).
Artinya, sepanjang sebuah program studi mempertahankan kualitas
minimum yang memenuhi SN-Dikti, negara tetap menanggung
pembiayaan proses penjaminan mutunya. Skema ini menegaskan bahwa
pemerintah tidak hanya membuka peluang pendirian program studi, tetapi
239
juga berkomitmen memelihara mutu pendidikannya melalui dukungan
anggaran berkelanjutan.
Ketiga, mekanisme biaya mandiri hanya diberlakukan dalam konteks
peningkatan mutu yang bersifat opsional yakni untuk program studi yang
ingin naik ke status “Terakreditasi Unggul” (Pasal 96 ayat (4)
Permendikbudristek 53/2023). Status ini bukan sekadar memenuhi SN-
Dikti, melainkan memenuhi Standar LAM yang lebih tinggi yang dirancang
sesuai perkembangan rumpun ilmu atau kebutuhan profesi (Pasal 82 ayat
(1) Permendikbudristek 53/2023). Dalam hal ini, biaya dikenakan kepada
penyelenggara sebagai insentif agar peningkatan mutu dilakukan secara
sukarela dan bertanggung jawab, tanpa membebani APBN secara tidak
proporsional.
Keempat, apabila program studi telah mendapatkan status “terakreditasi”
tetap ataupun “Terakreditasi Unggul”, maka perpanjangannya dilakukan
melalui mekanisme automasi tanpa melalui keterlibatan asesor dengan
cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan
tinggi berdasarkan data dan informasi pada Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (Pasal 81 Permendikbudristek 53/2023). Hal ini menekan biaya
administrasi akreditasi secara nasional, meningkatkan efisiensi, dan
mendorong digitalisasi sistem penjaminan mutu. Asesmen oleh asesor
hanya dilakukan dalam kondisi luar biasa, yaitu ketika terdapat indikasi
penurunan mutu sehingga tidak lagi memenuhi SN-Dikti yang terdeteksi
melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau aduan masyarakat (Pasal
83 Permendikbudristek 53/2023). Dalam hal demikian, barulah akreditasi
dikenakan biaya oleh LAM (Pasal 96 ayat (4) Permendikbudristek
53/2023). Biaya asesmen ulang yang dibebankan pada program studi
berfungsi sebagai instrumen pengendalian moral hazard, memastikan
keseriusan penyelenggara pendidikan tinggi dalam memelihara kualitas
lulusannya sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Mengenai automasi ini ditegaskan dan diatur kembali dalam regulasi
terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 12 Tahun
2025 tentang Pemberlakuan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu
240
Program Studi Untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui
Mekanisme Automasi.
4.
Bahwa dalam konteks dalil Pemohon yang menyatakan bahwa LAM
merupakan komersialisasi dan bisnis yang lepas dari Pemerintah, maka
perlu dijernihkan. Bahwa biaya yang dikenakan oleh LAM bukanlah
bentuk komersialisasi dan bisnis, karena peraturan secara tegas
mengatur wataknya sebagai lembaga nirlaba. Hal ini ditegaskan dalam
Pasal 91 ayat (3) huruf b Permendikbudristek 53/2023 yang mewajibkan
LAM bersifat nirlaba, sehingga semua penerimaan biaya akreditasi harus
digunakan
sepenuhnya
untuk
mendukung
pelaksanaan
tugas
penjaminan mutu pendidikan tinggi secara profesional, independen, dan
berkelanjutan. Dengan prinsip nirlaba ini, tujuan utama penarikan biaya
bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menutupi kebutuhan
operasional, pengembangan metodologi penilaian mutu, pelatihan
asesor, sertifikasi lembaga, dan layanan lain yang memastikan mutu
akreditasi tetap terjaga. Pendekatan ini justru mendukung akuntabilitas
publik dan transparansi lembaga akreditasi dalam memberikan layanan
berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
5.
Selain pengaturan prinsip nirlaba dan biaya sebagaimana penjelasan di
atas, Pemerintah juga mempunyai peran dalam penyelenggaraan
pendidikan tinggi oleh PTN.
Adapun secara keseluruhan alokasi anggaran untuk PTN untuk 3 (tiga)
tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Tabel 2
Alokasi Anggaran Pemerintah untuk PTN
Tahun
Alokasi Anggaran
2023
Rp26.759.412.535.000,-
2024
Rp30.365.585.302.000,-
2025
Rp31.079.291.034.000,-
Selain konteks PTN, Pemerintah telah berperan dengan menyediakan
bantuan pembiayaan kepada program studi yang melaksanakan
241
akreditasi program studi oleh LAM secara selektif, dengan rincian berikut
ini:
Tabel 3
Bantuan Pembiayaan Akreditasi untuk Program Studi
Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi
Besaran
Bantuan
B*/Baik Sekali
C*/Baik/Belum Terakreditasi
Jumlah
Mahasiswa
Aktif Program
Studi/Angkatan
Ganjil 2023-1
Peringkat
Akreditasi
Program Studi
Jumlah
Mahasiswa Aktif
Program
Studi/Angkatan
Ganjil 2023-1
Peringkat
Akreditasi
Program Studi
>50
≤50
B*/Baik
Sekali
C*/Baik
>50
≤50
B*/Baik
Sekali
C*/Baik
√
√
√
√
√
Rp50.000.000,-
√
√
√
√
√
Rp40.000.000,-
√
√
√
Rp30.000.000,-
Adapun rincian realisasi dari program tersebut adalah berikut ini:
a. Pada tahun 2023, Kementerian telah menyalurkan bantuan kepada 175
(seratus tujuh puluh lima) program studi yang berada dalam cakupan LAM
untuk jenjang pendidikan sarjana, dengan jumlah total Rp12.720.000.000,-
(dua belas miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
b. Pada tahun 2024, Kementerian menyalurkan Program Bantuan Pemerintah
untuk Transformasi Akreditasi Program Studi Tahun 2024 kepada 188
(seratus delapan puluh delapan) program studi yang berada dalam
cakupan LAM untuk jenjang pendidikan sarjana, dengan dengan jumlah
total Rp13.730.000.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus tiga puluh juta
rupiah).
Selain skema pendanaan penjaminan mutu eksternal, Pemerintah juga
memberikan skema bantuan pendanaan untuk penyelenggaraan mutu
internal. Hal ini karena penjaminan mutu internal dan eksternal berkaitan dan
terintegrasi. Berikut rincian skema pendanaan penjaminan mutu internal yang
telah diberikan Pemerintah kepada Penerima yang hampir seluruhnya
merupakan PTS.
Tabel 4
Skema Pendanaan Jaminan Mutu Internal
Tahun
Jumlah Program Studi
Jumlah Anggaran
2021
477
Rp10.134.505.000
2022
87
Rp2.070.868.000
2023
116
Rp3.025.439.000
242
2024
526
Rp5.160.139.000
Dengan desain seperti ini, Permendikbudristek 53/2023 menciptakan
keseimbangan yang adil: negara menanggung biaya untuk menjamin mutu
minimal yang wajib dicapai oleh semua program studi, sementara biaya
mandiri diberlakukan hanya untuk peningkatan kualitas ke level unggul
atau untuk perbaikan ketika mutu mengalami penurunan. Kebijakan ini
selaras dengan prinsip tata kelola pendidikan tinggi yang berkeadilan,
berkelanjutan, dan mendukung otonomi perguruan tinggi dengan tetap
memastikan akuntabilitas mutu di hadapan masyarakat.
6.
Bahwa terhadap dalil mengenai akreditasi mandiri menambah beban
administratif bagi perguruan tinggi, Pemerintah perlu menjelaskan bahwa
akreditasi merupakan hal inheren dalam penyelenggaraan pendidikan,
sebagai bagian dari ekosistem penjaminan mutu. Penjaminan mutu
internal dan eksternal adalah saling berkaitan. Penjaminan mutu
mempunyai sistem yang dibangun terus menerus untuk efisien, efektif dan
akuntabel.
Perguruan
tinggi
yang
bermutu
pasti
menyediakan
kelembagaan dan sistem penjaminan mutu dan pada sisi lain BAN-PT dan
LAM juga mempunyai sistem yang didesain untuk efektif dan efisien.
Sebagai contoh dalam akreditasi dikenal adanya automasi sebagaimana
penjelasan sebelumnya. Automasi ini berbasis data yang dapat dijadikan
dasar dalam melakukan perpanjangan akreditasi. Perguruan tinggi dan
program studi cukup secara reguler dan teratur melakukan pengisian data
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Maka dengan satu contoh yang
demikian, anggapan beban administrasi adalah tidak berdasar. Demikian
pula akreditasi eksternal juga telah tersedia sistem dalam aplikasi berbasis
teknologi informasi, sehingga tidak memerlukan dokumen yang dicetak
dan dikirim. Semua proses yang demikian makin meminimalkan beban
administratif.
F.
Proporsionalitas
Biaya
Akreditasi
dan
Biaya
Penyelenggaraan
Pendidikan dan Kesejahteraan Dosen.
1. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon
VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X sebagai dosen yang
menyatakan: “Bahwa keberadaan akreditasi sangat berpengaruh kepada
suatu institusi pendidikan tinggi tidak terkecuali bagi seluruh dosen.
243
Pengalihan tanggung jawab untuk memberikan akreditasi dari negara
kepada LAM yang dikelola oleh swasta berdampak pada proses belajar
mengajar dan mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar dan
berpotensi menimbulkan komersialisasi pendidikan. Kerugian dari segi
finansial tersebut dikarenakan LAM dikelola oleh masyarakat dan bukan
oleh Pemerintah karena menambah biaya penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan berdampak pada pengurangan kesejahteraan dosen
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yakni hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.”
2. Terhadap dalil mengenai “mengenai biaya penyelenggaraan pendidikan
tinggi” merupakan dalil tidak berdasar karena sebagaimana penjelasan
sebelumnya bahwa dalam akreditasi terdapat peran pemerintah dalam
pembiayaan pendidikan tinggi pada PTN, peran pemerintah dalam skema
bantuan pendanaan akreditasi, sistem akreditasi ditanggung pemerintah
untuk akreditasi pertama kali, dan juga berlaku mekanisme automasi.
3. Bahwa selain itu, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa untuk
menjadikan lulusan relevan dengan dunia kerja dan dunia profesi
mensyaratkan pencapaian standar yang hanya dapat dilakukan apabila
pendidikan bermutu. Mutu merupakan hal yang inheren melekat pada
penyelenggaraan pendidikan karena berkaitan dengan pencapaian
standar pendidikan. Implikasi mengenai biaya untuk akreditasi adalah
sesuatu yang relatif dibandingkan dengan manfaat. Namun memaknai
biaya akreditasi perlu mendapat pencermatan. Pemerintah memandang
bahwa perguruan tinggi dan program studi yang mampu melakukan
penjaminan mutu yang memadai berakibat positif mengurangi biaya-biaya
yang tidak perlu dalam penyelenggaraan pendidikan (waste cost). Dalam
hal ini khususnya perguruan tinggi dan program studi yang dapat
melaksanakan siklus penjaminan mutu internal dan eksternal secara baik.
Bahkan pula implikasi biaya ini seharusnya tidak dikalkulasi secara
materiil karena perguruan tinggi dan program studi yang tidak akuntabel,
yakni yang tidak dapat melakukan penjaminan mutu justru berdampak
kerugian lebih besar pada lulusan dan masyarakat (social or societal
cost).
244
4. Dalam akreditasi internasional yang dapat secara sukarela dilakukan oleh
program studi, Pemerintah memang mendorong secara positif hal ini
untuk
dilakukan
sebagai
upaya
untuk
memperoleh
pengakuan
internasional yang akan memberikan dampak bagi perguruan tinggi,
dosen dan lulusannya. Ini artinya upaya untuk “naik kelas” sejajar dengan
perguruan tinggi lain di dunia. Upaya untuk compliance dengan standar
internasional yang sudah dilakukan oleh berbagai program studi termasuk
pada bidang ilmu hukum, dengan sukarela dilakukan dengan biaya besar
merupakan usaha untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada
lulusan. Dalam hubungan dengan LAM di Indonesia yang lebih rendah
biayanya dibanding lembaga akreditasi internasional, Pemerintah
menyampaikan bahwa akreditasi LAM mendekatkan bahkan memenuhi
standar akreditasi internasional. Bahkan dalam perkembangannya, LAM
di Indonesia memperoleh pengakuan atau akreditasi internasional yang
sejajar dengan lembaga akreditasi internasional lainnya. Pemerintah
hendak menyatakan dalam konteks ini bahwa proporsionalitas biaya dan
prinsip nirlaba pada LAM justru memberikan manfaat yang lebih besar dan
luas baik kepada perguruan tinggi, dosen, dan terlebih kepada
mahasiswa.
5. Terhadap dalil mengenai kesejahteraan dosen, Pemerintah perlu
menjelaskan bahwa kesejahteraan dalam konteks pendapatan Dosen
telah diatur secara tersendiri, khususnya bagi PTN mengingat para
Pemohon dalam kualifikasi Dosen adalah ASN. Dalam hal ini pendapatan
dosen ASN baik PNS maupun PPPK telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan dengan komponen berupa gaji, tunjangan,
remunerasi dan fasilitas. Dengan konteks demikian tidak beralasan dalil
Pemohon para dosen yang mengkaitkan biaya akreditasi dengan
penurunan kesejahteraan. Hal demikian hanya asumsi belaka karena
Para Pemohon tidak menyampaikan kalkulasi penurunan kesejahteraan
diakibatkan biaya akreditasi.
6. Dalam kaitan dengan Dosen Non ASN, Pemerintah menyatakan bahwa
berbagai upaya pemenuhan kesejahteraan telah dilakukan dalam
berbagai jenis yaitu:
245
a. Pemberian tunjangan profesi kepada Dosen dan Guru Besar, baik
Dosen PTN maupun Dosen PTS.
b. Bantuan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Dosen.
c. Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Untuk PTS.
d. Bantuan pengembangan kapasitas Dosen PTN maupun PTS dalam
rangka meningkatkan penelitian ilmiah dan publikasi/diseminasi hasil-
hasil penelitian.
Selanjutnya mengenai peran Pemerintah yang dilakukan dalam rangka
kesejahteraan dosen, khususnya pada PTS, ditegaskan dalam Putusan
135/PUU-XXI/2023:
“Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak dengan jelas bahwa alokasi
anggaran untuk PTS juga digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan
tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah juga menempatkan
dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah PTS tertentu.
Dalam hal ini, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang pada pokoknya menyatakan
bahwa yang berhak untuk menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari
APBN hanya untuk dosen yang berstatus sebagai ASN. Ihwal ini
sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003)
yang pada intinya menyatakan gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah
dialokasikan dalam APBN. Adapun bagi dosen PTS yang diangkat oleh
badan penyelenggara PTS yang bersangkutan maka gaji dan tunjangan
ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dilakukan oleh Dosen yang
bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS yang tunduk pada
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan [vide Pasal 70
ayat (2) UU 12/2012].”
G.
Penjaminan Mutu Pendidikan Memastikan Jaminan Hak Lulusan
Pendidikan Tinggi dan Merupakan Upaya untuk Mencapai Hak Atas
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak.
1. Bahwa Para Pemohon menyatakan dengan lepasnya tanggung jawab
konstitusional Pemerintah/Menteri untuk melakukan penjaminan mutu
Pendidikan Tinggi melalui adanya pelepasan kepada LAM maka salah satu
tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab melakukan evaluasi
penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi tiada sehingga akan
berdampak tidak terpenuhinya pendidikan yang berkualitas yang akhirnya
warga negara tidak dapat bekerja untuk memperoleh penghasilan guna
membiayai hidup dan kehidupannya.
246
2. Bahwa dalil Para Pemohon yang demikian, tidak berdasar, oleh karena
tidak ada pelepasan tanggung jawab negara sebagaimana telah dijelaskan
Pemerintah dalam keterangan ini.
3. Bahwa akreditasi oleh LAM justru berimplikasi pada perguruan tinggi dan
program studi mempunyai akuntabilitas untuk menyelenggarakan program
studi yang bermutu dan menghasilkan lulusan bermutu yang relevan
dengan masyarakat yaitu pengguna dan/atau profesi. Dengan kata lain,
mutu merupakan kewajiban dalam penyelenggaran pendidikan sebagai
salah satu timbal balik (in-return) kepada lulusan yang dapat membuka
peluang kebekerjaan. Hal demikian berarti pendidikan yang bermutu turut
berkontribusi penting dalam wewujudkan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Para Pemohon mahasiswa telah dengan kesadaran penuh memahami
bahwa saat memasuki dunia kerja, penyedia kerja baik instansi pemerintah
maupun swasta mensyaratkan akreditasi bagi pelamar. Artinya pengguna
lulusan (dunia kerja, dunia industri dan profesi) menghendaki lulusan
bermutu dari proses penyelenggaraan pendidikan yang bermutu yang
dibuktikan dengan akreditasi oleh lembaga yang independen. Untuk
mewujudkan pendidikan yang bermutu, negara tetap memikul tanggung
jawab dalam hal akreditasi baik yang dilakukan oleh BAN-PT dalam
akreditasi level institusi (perguruan tinggi) dan LAM pada level program
studi. Akreditasi oleh LAM yang berbasis spesifik rumpun keilmuan dengan
unsur kelembagaan akreditasi dari dunia pendidikan (asosiasi program
studi) dan profesi atau dunia kerja adalah jawaban untuk memastikan
lulusan perguruan tinggi relevan dengan pengguna lulusan dan profesi
sehingga peluang kebekerjaan bagi lulusan lebih terbuka dan terjamin.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada
pelepasan tanggung jawab negara dalam penjaminan mutu pendidikan
meskipun akreditasi eksternal dilakukan oleh LAM yang merupakan bentuk
akuntabilitas publik yang terpercaya. Selanjutnya pengaturan mengenai
akreditasi perguruan tinggi dan program studi, berikut pembedaan lembaga
pelaksananya, dirancang untuk menjamin mutu pendidikan tinggi secara
objektif, relevan, dan akuntabel. Pembedaan ini bukan sekadar teknis
administratif, tetapi merupakan strategi kebijakan yang selaras dengan prinsip-
247
prinsip tata kelola pendidikan tinggi yang baik, Standar Nasional Pendidikan
Tinggi, dan tuntutan pengakuan global.
Dengan desain yang demikian, penjaminan mutu pendidikan tinggi di
Indonesia diharapkan dapat berjalan konsisten, mendorong peningkatan
kualitas berkelanjutan, serta memastikan bahwa lulusan memiliki kompetensi
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dunia kerja, dan perkembangan
ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal
55 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU Dikti tidak bertentangan dengan
UUD 1945, yaitu:
a. tidak bertentangan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana Alinea Keempat Pembukaan (Preambule);
b. tidak bertentangan dengan Pasal 27, karena justru pendidikan bermutu
yang didukung penjaminan mutu yang relevan dengan pengguna lulusan
akan mengantarkan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak;
c. tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), karena tidak ada halangan
untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, yang diakibatkan adanya
akreditasi oleh LAM;
d. tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) karena justru akreditasi
adalah untuk akuntabilitas sehingga bagian dari pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama;
dan
e. tidak bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, karena pengaturan
akreditasi dalam UU merupakan open legal policy yang sesuai dengan
prinsip-prinsip dan norma konstitusi mengenai kewajiban pemerintah untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
248
2.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3.
Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat
(7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
A. Penyelenggaraan Akreditasi Menurut UU Sisdiknas dan UU Pendidikan
Tinggi
1. Pemerintah melaksanakan ketentuan dalam UU Dikti sebagai lex specialis
dari UU Sisdiknas.
2. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur wewenang akreditasi
secara umum untuk seluruh “program dan satuan pendidikan”, yang dikutip
berikut ini:
“Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang
sebagai bentuk akuntabilitas publik.”
3. Secara khusus “satuan pendidikan” didefinisikan dalam Pasal 1 angka 10 UU
Sisdiknas sebagai “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.”
4. Dengan membaca Pasal 60 ayat (1) dan (2) secara sistematis dengan Pasal
1 angka 10 UU Sisdiknas, disimpulkan bahwa pengaturan tersebut masih
bersifat umum yang mencakup bukan saja program studi pada jenjang
pendidikan tinggi, tetapi juga satuan pendidikan dari jenjang pendidikan lain
pada jalur formal dan nonformal.
5. Dalam hal ini, keberlakuan Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Dikti menjadi
ketentuan yang lebih khusus atau lex specialis dari UU Sisdiknas. UU Dikti
249
secara khusus mengatur kelembagaan untuk melaksanakan akreditasi bagi
program studi yang diselenggarakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri
(selanjutnya disebut LAM).
6. Sifat lex specialis dari UU Dikti terhadap UU Sisdiknas juga dinyatakan dalam
Penjelasan Umum UU Dikti, yang mengatur:
“Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, negara telah memberikan kerangka yang
jelas kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan
nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun
demikian masih memerlukan pengaturan agar Pendidikan Tinggi
dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai
Humaniora untuk pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.”
7. Kendati demikian, ketentuan Pasal 55 UU Dikti tidak dapat berlaku langsung
dan karenanya Pasal 95 UU Dikti sebagai ketentuan peralihan mengatur
suatu “periode transisi” sebelum LAM berdiri dan dapat beroperasi penuh.
Dalam periode transisi tersebut, seluruh akreditasi program studi
dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (selanjutnya
disebut BAN-PT). Berikut adalah kutipan Pasal 95 UU Dikti:
“Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi mandiri, akreditasi
program studi dilakukan oleh BAN-PT.”
8. Dengan
kata
lain,
BAN-PT
tidak
pernah
dimaksudkan
untuk
menyelenggarakan akreditasi program studi secara permanen. Wewenang
BAN-PT bersifat transisional untuk mencegah kekosongan hukum sebelum
LAM terbentuk. Karena tidak dimaksudkan untuk menyelenggarakan
akreditasi program studi secara permanen, BAN-PT hanya membuat
instrumen akreditasi program studi yang bersifat generik untuk seluruh
program studi. Kondisi transisional yang tentunya tidak ideal ini menyebabkan
seluruh jenis program studi diakreditasi menggunakan satu instrumen yang
sama dengan berpatokan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(selanjutnya disebut SN Dikti).
9. Instrumen akreditasi program studi yang bersifat generik dikembangkan
BAN-PT ini adalah sebagai berikut:
250
a. Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0, yang berlaku mulai 1
April 2019 dan diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019
tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. Instrumen ini digunakan
untuk seluruh program studi di berbagai rumpun ilmu.
b. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi untuk program studi
baru yang diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada
Program Sarjana dan Magister.
10. Kondisi ini secara perlahan-lahan tidak sesuai seiring dengan terbentuknya
LAM yang mampu mengembangkan instrumen akreditasi yang bersifat
spesifik dan tepat guna untuk memotret kondisi dari masing-masing program
studi sesuai rumpun ilmu.
11. Terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan oleh Pemerintah dalam
mendukung transisi ini (yang mana telah diutarakan dalam Keterangan
Presiden tanggal 23 Juli 2025) yakni:
a. Pemerintah
bukanlah
pemegang
otoritas
terhadap
ilmu
pengetahuan;
Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan dan penilaian terhadap
mutu ilmu pengetahuan merupakan ranah komunitas keilmuan itu sendiri.
Negara, dalam hal ini pemerintah, berkewajiban menjamin mutu
penyelenggaraan pendidikan melalui pengaturan standar dan penjaminan
mutu minimum, tetapi tidak memiliki otoritas eksklusif untuk menentukan
atau menjustifikasi perkembangan substansi ilmu pengetahuan di
berbagai bidang. Karenanya, penjaminan mutu eksternal melalui LAM
yang bertumpu pada kompetensi dan independensi komunitas keilmuan,
menjadi pendekatan yang paling tepat untuk memastikan akuntabilitas
mutu pendidikan tinggi dihadapan masyarakat serta kehormatan dan
kemandirian ilmu pengetahuan itu sendiri.
b. Mempertegas peran pemerintah dalam rangka mencegah konflik
kepentingan.
Dengan mengalihkan pelaksanaan akreditasi program studi kepada LAM
yang independen, Pemerintah secara tegas menempatkan diri hanya
sebagai penentu kebijakan, fasilitator, dan pelaksana penjaminan mutu
minimum, bukan sebagai penentu kelayakan isi dan metode bidang
251
keilmuan tertentu. Hal ini krusial guna mencegah terjadinya konflik
kepentingan, di mana Pemerintah sekaligus menjadi pembina, operator,
dan pengawas mutu yang secara tata kelola berpotensi menghadirkan
bias serta penilaian yang tidak objektif. Dengan pemisahan ini, kebijakan
mutu tetap dapat ditegakkan secara optimal, sementara penilaian
substansi, tata cara, dan kelayakan diserahkan pada komunitas keilmuan
yang lebih memahami perkembangan dan kebutuhan bidang masing-
masing.
c. Lembaga Akreditasi Mandiri lebih tepat untuk mencapai tujuan
akreditasi sebagai akuntabilitas publik.
LAM dengan karakteristik independen, berbasis profesi/keilmuan dan
spesifik pada rumpun ilmu, dirancang untuk mampu mengembangkan
instrumen akreditasi yang relevan, objektif dan kredibel sesuai kebutuhan
setiap program studi. Kehadiran LAM memungkinkan instrumen akreditasi
tidak lagi bersifat generik, melainkan lebih spesifik, rinci, kontekstual, dan
selaras dengan standar nasional maupun perkembangan internasional di
bidangnya. Dengan demikian, hasil akreditasi dapat benar-benar menjadi
cerminan akuntabilitas publik, dan sejalan dengan kebutuhan pengguna
lulusan sehingga masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lebih
akurat terkait kualitas program studi yang akan dipilih.
12. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem penjaminan
mutu eksternal bagi program studi di pendidikan tinggi di Indonesia awalnya
diatur secara umum dalam UU Sisdiknas, yang kemudian diatur lebih khusus
dan terperinci melalui UU Dikti sebagai lex specialis. Akreditasi oleh BAN-PT
hanyalah solusi transisional selama masa persiapan pembentukan LAM
sehingga BAN-PT tidak dimaksudkan sebagai penyelenggara akreditasi
secara permanen. Dengan desain demikian, tujuan utama sistem akreditasi,
yakni akuntabilitas publik serta penghormatan terhadap otonomi ilmu
pengetahuan, dapat tercapai secara optimal. Ke depan, pemerintah tetap
memastikan standar mutu minimum tetap terjaga, dengan tetap melakukan
fungsi
pengaturan
dan
mendorong
tumbuhnya
kemandirian
dan
profesionalitas
penjaminan
mutu
eksternal
melalui
LAM
sesuai
perkembangan kebutuhan dan kapasitas setiap komunitas keilmuan dan
profesi.
252
B. Luaran Akreditasi Merupakan Hasil dari Akreditasi Sesuai dengan
Prosedur dan Instrumen Akreditasi yang Telah Ditetapkan.
13. Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi, yang
disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan
standar masukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran.
Luaran akreditasi program studi oleh LAM dinyatakan dengan status
akreditasi.
14. Status “Terakreditasi Unggul” sebagai luaran dari proses akreditasi program
studi tidak diatur pada tingkat undang-undang, baik UU Sisdiknas atau UU
Dikti. Status “Terakreditasi Unggul” merupakan kebijakan teknis yang dibuat
oleh Pemerintah dalam rangka menerapkan ketentuan terkait akreditasi
program studi dalam UU Dikti. Dalam hal ini, UU Dikti memperkenankan
Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal mengenai akreditasi,
termasuk adanya pembedaan luaran dari proses akreditasi program studi.
Hal ini merujuk pada ketentuan berikut ini:
a. Pasal 33 ayat (3) dan (5) UU Dikti mengatur:
Pasal 33 ayat (3) UU Dikti
“Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi
persyaratan minimum akreditasi.”
Pasal 33 ayat (5) UU Dikti:
“Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan
akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.”
Frasa “persyaratan minimum akreditasi” mengindikasikan bahwa UU Dikti
membedakan persyaratan minimum yang diterapkan terhadap program
studi untuk pertama kali ketika memperoleh izin Menteri. Maka selain hal
itu berarti UU Dikti mengakui keberadaan standar yang melebihi
“persyaratan minimum akreditasi” untuk diterapkan dalam akreditasi
program studi.
b. Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Dikti mengatur:
Pasal 55 ayat (1) UU Dikti:
“Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.”
253
Pasal 55 ayat (2) UU Dikti:
“Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar
kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.”
Kedua kutipan di atas menunjukkan bahwa kriteria dalam akreditasi tidak
secara limitatif hanya berpatokan pada SN Dikti, tetapi “berdasarkan” dan
“mengacu” pada SN Dikti. Dengan kata lain, UU Dikti memperbolehkan
Pemerintah untuk mengatur standar dan karenanya luaran dari proses
akreditasi melebihi SN Dikti.
c. Pasal 55 ayat (8) UU Dikti mengatur:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.”
Ketentuan ini merupakan ketentuan pendelegasian wewenang mengatur,
antara lain mengenai akreditasi program studi, dalam tingkat peraturan
menteri. Ketentuan ini sekaligus memberikan dasar wewenang yang sah
bagi Pemerintah c.q. Kementerian untuk membuat pengaturan lebih lanjut
terkait akreditasi.
15. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan
di
atas,
Pemerintah
telah
memformulasikan standar dan luaran proses akreditasi yang melampaui SN
Dikti sebagai persyaratan minimum. Keberadaan standar ini menjalankan
dua fungsi sekaligus, yaitu:
a. menginformasikan kepada calon mahasiswa mengenai mutu pendidikan
yang dijamin dari program studi; dan
b. menginformasikan kepada pengguna lulusan baik “dunia kerja” atau
pendidikan pada jenjang berikutnya mengenai mutu pendidikan yang
telah ditempuh oleh lulusan,
kedua hal mana diperlukan untuk membantu pengambilan keputusan bagi
calon mahasiswa dan pengguna lulusan.
16. Dalam rangka melaksanakan UU Dikti, Pemerintah telah beberapa kali
memformulasikan nomenklatur untuk luaran proses akreditasi program studi
yang melampaui SN Dikti sebagai persyaratan minimum.
254
a. Dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi (Permendikbud 87/2014), diberlakukan
nomenklatur “peringkat akreditasi”, yang terdiri dari:
Tabel 1 Peringkat Akreditasi
Peringkat
Makna
Terakreditasi Baik
Memenuhi SN Dikti
Terakreditasi Baik Sekali
Melampaui SN Dikti
Terakreditasi Unggul
Pada Peraturan Menteri a quo, wewenang untuk menetapkan tingkat
pelampauan SN Dikti masih berada pada BAN-PT (Pasal 3 ayat (6)).
b. Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi (Permenristekdikti 32/2016) menggunakan
nomenklatur yang sama, yaitu “peringkat akreditasi” yang sama dengan
Permendikbud 87/2014. Perbedaannya, Permenristekdikti 32/2016
memperkenalkan “akreditasi minimum” yang diberikan selama 2 (dua)
tahun kepada perguruan tinggi atau program studi yang baru didirikan
(Pasal 4). Setelah masa 2 (dua) tahun tersebut berakhir, program studi
akan dievaluasi untuk diberikan peringkat akreditasi.
c. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi
dan
Perguruan
Tinggi
(Permendikbud
5/2020)
sama-sama
menggunakan peringkat akreditasi “Baik”, “Baik Sekali”, dan “Unggul”
sebagaimana Permendikbud 87/2014 dan Permenristekdikti 32/2016.
Namun, Permendikbud 5/2020 tidak secara eksplisit mengatur makna dari
masing-masing peringkat akreditasi dan menyerahkannya kepada
penyelenggara akreditasi. Permendikbud 5/2020 juga menghapus
“akreditasi minimum” yang diberlakukan dalam Permenristekdikti
32/2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 berikut ini:
“Program Studi yang sudah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi
dan sedang menunggu proses Akreditasi sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini maka Program Studi yang bersangkutan mendapatkan
Akreditasi dengan peringkat Baik.”
d. Terakhir, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek 53/2023) tidak lagi
255
menggunakan nomenklatur “peringkat akreditasi”, dan hanya mengatur
status akreditasi, sebagai berikut:
Tabel 2 Peringkat Akreditasi
Status Akreditasi
Makna
Terakreditasi
memenuhi SN Dikti
Terakreditasi Unggul
memenuhi Standar LAM
Berdasarkan Pasal 75 ayat (3), Standar LAM yang baru diperkenalkan
dalam Permendikbudristek 53/2023 ini menandakan 2 (dua) hal, yaitu: (i)
melampaui kriteria dalam SN Dikti; dan (ii) memenuhi kriteria yang tidak
diatur dalam SN Dikti namun relevan dari program studi yang
bersangkutan.
Agar Standar LAM ini dapat digunakan dalam akreditasi program studi,
diperlukan persetujuan dari BAN-PT (Pasal 75 ayat (4)) untuk memastikan
bahwa standar tersebut dibuat berdasarkan standar-standar akademis
yang relevan dengan program studi tersebut.
17. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa status “Terakreditasi
Unggul” sebagai hasil akreditasi program studi tidak diatur secara eksplisit
pada tingkat undang-undang, melainkan merupakan kebijakan teknis yang
dikembangkan pemerintah melalui regulasi di bawah undang-undang dalam
rangka pelaksanaan UU Dikti. Perkembangan kebijakan ini menunjukkan
respon dinamis negara untuk memberi penghargaan dan insentif bagi
program studi yang mampu memenuhi atau melampaui standar kualitas yang
lebih tinggi, serta memperkuat transparansi mutu pendidikan tinggi bagi calon
mahasiswa dan pengguna lulusan.
18. Dalam melakukan akreditasi, LAM wajib menetapkan sistem dan alur proses
atau prosedur operasi baku untuk melakukan akreditasi program studi yang
mencakup proses evaluasi data dan informasi, penetapan status akreditasi,
dan pemantauan pemenuhan status akreditasi. Proses baku yang ditetapkan
termasuk untuk pengelolaan proses pengajuan keberatan atas status
akreditasi. Data dan informasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
harus digunakan oleh LAM untuk melaksanakan akreditasi program studi.
Kewenangan pengelola atau pengurus LAM dalam tahapan proses akreditasi
program studi yang ditetapkan pada dokumen prosedur baku, harus sesuai
256
dengan tugas dan wewenang sebagaimana yang ditetapkan pada anggaran
dasar maupun kebijakan struktur organisasi LAM.
19. Bahwa Instrumen Akreditasi Program Studi yang digunakan LAM harus
disusun dan ditetapkan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Penyusunan Standar LAM wajib disetujui oleh BAN-PT,
sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Permendikbudristek 53/2023,
yang dikutip berikut ini:
“Standar LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LAM
setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT.”
20. Ketentuan tersebut mencerminkan wewenang BAN-PT untuk memastikan
agar Standar LAM selaras dengan SN Dikti dan relevan untuk digunakan
dalam akreditasi program studi. Dalam hal ini pula BAN-PT telah menetapkan
Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Akreditasi Nasional
Pendidikan Tinggi dan Peraturan BAN-PT Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi.
Dalam hal ini sepanjang 2023-2025, BAN-PT telah menerima banyak usulan
Standar LAM yang kemudian disetujui dan ditetapkan dalam Peraturan BAN-
PT, sebagai berikut:
1) Peraturan BAN-PT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Standar untuk
Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang
Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan.
2) Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2024 tentang Standar untuk
Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang
Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis
dan Akuntansi.
3) Peraturan BAN-PT Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar untuk
Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang
Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan.
4) Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Standar untuk
Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program
Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga
Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi.
21. Bahwa proses pelaksanaan akreditasi program studi juga dilaksanakan
berdasarkan pada prinsip tata kelola akreditasi, pedoman dan kode etik yang
257
juga dilaporkan kepada BAN-PT. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam
Keterangan Presiden sebelumnya, akreditasi program studi sejatinya
dilaksanakan oleh LAM sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini,
dapat dilihat bahwa bentuk dari akuntabilitas publik dalam pelaksanaan
akreditasi program studi tersebut adalah:
a. Pertama, prosedur, instrumen dan pedoman penilaian akreditasi terbuka
dan dapat diakses secara bebas. Dokumen-dokumen dimaksud dapat
diperoleh pada website/ laman resmi masing-masing LAM. Hal ini
menunjukkan bahwa program studi yang akan melakukan akreditasi baru
atau ulang sepenuhnya dapat mempersiapkan diri bahkan melakukan
simulasi akreditasi secara mandiri sebelum penilaian dilakukan oleh LAM.
b. Kedua, hasil akreditasi yang dilaksanakan oleh LAM terhadap program
studi secara mutlak dapat diakses oleh publik sebagai bentuk
transparansi. Sebagai contoh dapat dilihat dari hasil akreditasi yang dapat
diakses melalui situs jejaring yang disediakan oleh 3 (tiga) LAM berikut
ini:
1) LAM Keteknikan (LAM Teknik) menyediakan database yang
bernama “SAKTI” yang dapat diakses melalui situs jejaring
https://sakti.lamteknik.or.id/database-akreditasi yang memuat data
mengenai: (i) program studi, jenjang dan asal universitas yang
diakreditasi; (ii) peringkat akreditasi dari program studi terkait; (iii)
jangka waktu berlakunya peringkat akreditasi tersebut; (iv) nomor
surat keputusan akreditasi dan (v) status aktif atau tidaknya akreditasi
tersebut.
2) LAM Kependidikan (LAMDIK) menyediakan database yang dapat
diakses melalui https://lamdik.or.id/hasil-akreditasi/ yang memuat data
mengenai: (i) program studi, jenjang dan asal universitas yang
diakreditasi; (ii) peringkat akreditasi dari program studi terkait; (iii)
jangka waktu berlakunya peringkat akreditasi tersebut; (iv) nomor
surat keputusan akreditasi dan (v) status aktif atau tidaknya akreditasi
tersebut.
3) LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) menyediakan kolom
“Pencarian
Data
Akreditasi”
yang
dapat
diakses
melalui
https://lamsama.or.id/pencarian-data-akreditasi/ yang juga memuat
258
mengenai: (i) program studi, jenjang dan asal universitas yang
diakreditasi; (ii) peringkat akreditasi dari program studi terkait; (iii)
jangka waktu berlakunya peringkat akreditasi tersebut; (iv) nomor
surat keputusan akreditasi dan (v) status aktif atau tidaknya akreditasi
tersebut.
c. Ketiga, LAM telah menetapkan kode etik yang mengikat asesor-
asesornya dalam pelaksanaan akreditasi program studi. Berikut ini adalah
contoh kode etik yang diterapkan beberapa LAM:
1) LAM Teknik memiliki Kode Etik Asesor yang diatur dalam Peraturan
Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM Teknik)
Nomor: 10/BATAP-LI-PII/030/XI/2021 tentang Kode Etik Asesor, yang
secara umum mewajibkan Asesor LAM Teknik untuk:
i.
Memahami tugas dan tanggung jawab sebagai asesor;
ii.
Memahami instrumen akreditasi;
iii.
Menyatakan secara tertulis bahwa ia bebas dari hubungan
kerja/memiliki afiliasi dengan program studi yang akan diases
yang diperkirakan atau patut diduga dapat menimbulkan conflict
of interest;
iv.
Menolak tugas akreditasi dari LAM Teknik jika pernah
membantu program studi yang akan diases dalam waktu
kurang dari dua tahun;
v.
Mendapat izin dari atasan langsung di institusi asal ketika akan
melaksanakan tugas akreditasi;
vi.
Melaksanakan tugas asesmen dalam koridor sebagai peer
yang bekerja dan menilai secara objektif tanpa memandang
reputasi program studi yang diases;
vii.
Tepat waktu pada setiap aktivitas asesmen;
viii.
Memperhatikan dan menerapkan tata krama, sopan santun,
dan sistem nilai yang berlaku;
ix.
Mematuhi Kode Etik Insinyur-2021 yang menjunjung tinggi
aspek
perlindungan
terhadap
keamanan,
keselamatan,
kesehatan, dan kemaslahatan masyarakat.
x.
Tegas dalam memberikan saran atau kritik yang membangun
untuk perbaikan program studi yang diases;
259
xi.
Menjaga kerahasiaan setiap informasi, dokumen maupun hasil
penilaian akreditasi, kecuali kepada LAM Teknik;
xii.
Senantiasa meningkatkan pengetahuannya tentang peraturan
perundangan
terkini
termasuk
standar-standar
yang
diberlakukan oleh LAM Teknik.
Selain itu, Asesor dari LAM Teknik juga dilarang untuk:
xiii.
Menyampaikan pendapat pribadi yang mengatasnamakan LAM
Teknik;
xiv.
Mengambil
keuntungan
pribadi/keluarga/kelompok
dari
kegiatan akreditasi;
xv.
Meminta atau menerima pemberian hadiah dalam bentuk
apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan tugasnya
sebagai asesor;
xvi.
Memalsukan atau terlibat dalam pemalsuan data dan informasi
yang berhubungan dengan akreditasi;
xvii.
Mengubah data dan informasi, termasuk hasil penilaian yang
telah diserahkan kepada LAM Teknik.
2) LAMDIK menyediakan kode etik yang termuat dalam Peraturan
Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 23 Tahun 2022
tentang Rekrutmen dan Kode Etik Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri
Kependidikan yang berisikan kewajiban asesor sebagai berikut:
i.
Patuh dan taat pada kebijakan dan peraturan LAMDIK serta
peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
ii.
Bertindak profesional, objektif, menghindari conflict of interest,
dan sebagai peer review yang baik.
iii.
Memahami tugas dan tanggung jawab sebagai Asesor;
iv.
Memahami instrumen akreditasi;
v.
Menyatakan secara tertulis bahwa ia bebas dari hubungan kerja/
memiliki afiliasi program studi/perguruan tinggi yang akan diases
yang diperkirakan atau patut diduga dapat menimbulkan conflict
of interest;
vi.
Izin dari atasan langsung di institusi asal ketika akan
melaksanakan tugas akreditasi;
260
vii.
Menolak tawaran untuk bertugas di Program Studi yang
sebelumnya telah di ases minimal untuk masa 2 (dua) tahun
setelah keluarnya sertifikat akreditasi;
viii.
Melaksanakan tugas asesmen dalam koridor sebagai “peer”,
yang bekerja dan menilai secara objektif tanpa memandang
reputasi program studi/perguruan tinggi yang diases;
ix.
Tepat waktu pada setiap aktivitas asesmen;
x.
Memperhatikan dan menerapkan tatakrama, sopan santun, dan
sistem nilai yang berlaku;
xi.
Tegas dalam memberikan saran atau kritik yang membangun
untuk perbaikan program studi/perguruan tinggi yang diases;
xii.
Bersedia menerima dan mempertimbangkan secara sungguh-
sungguh keberatan program studi/perguruan tinggi yang diases;
xiii.
Menjaga kerahasiaan setiap informasi/dokumen maupun hasil
penilaian akreditasi, kecuali kepada LAMDIK;
xiv.
Senantiasa meningkatkan pengetahuan tentang peraturan
perundangan
terbaru
termasuk
standar-standar
yang
diberlakukan oleh LAMDIK.
3) LAMSAMA
memiliki
“Kode
Etik
Asesor”
dalam
Peraturan
Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Sains dan Alam dan Ilmu
Formal Nomor 010d/SK/LAMSAMA/IV/2024 tahun 2024 tentang
Pedoman Pembinaan Sumber Daya Manusia sebagai seperangkat
prinsip dan pedoman yang harus diikuti oleh asesor dalam
melaksanakan tugas asesmen, sebagai berikut:
i.
Memahami tugas dan tanggung jawab sebagai asesor
bertindak
semata-mata
demi
kepentingan
terbaik
dari
LAMSAMA dan program studi/institusi pemohon akreditasi
LAMSAMA;
ii.
Memahami instrumen akreditasi, berusaha untuk menujukkan
kualifikasi dan kompetensi sebagai asesor;
iii.
Menyatakan secara tertulis bahwa ia bebas dari hubungan
kerja/memiliki afiliasi dengan program studi/perguruan tinggi
yang akan diases yang diperkirakan atau patut diduga dapat
menimbulkan conflict of interest;
261
iv.
Menolak tugas akreditasi dari LAMSAMA jika pernah
membantu program studi/perguruan tinggi yang akan diases
dalam waktu kurang dari dua tahun;
v.
Mendapatkan izin dari atasan langsung di institusi asal ketika
akan melaksanakan tugas akreditasi;
vi.
Menolak tawaran untuk bertugas di program studi/perguruan
tinggi yang diases minimal untuk masa dua tahun setelah
keluarnya sertifikat akreditasi.
vii.
Melaksanakan tugas asesmen dalam koridor sebagai “peer”,
yang bekerja dan menilai secara obyektif tanpa memandang
reputasi program studi/perguruan tinggi yang diases.
viii.
Tepat waktu pada setiap aktivitas asesmen.
ix.
Memperhatikan dan menerapkan tatakrama, sopan santun, dan
sistem nilai yang berlaku.
x.
Tegas dalam memberikan saran atau kritik yang membangun
untuk perbaikan program studi/perguruan tinggi yang diases.
xi.
Bersedia menerima dan mempertimbangkan secara sungguh-
sungguh keberatan program studi/perguruan tinggi yang
diases.
xii.
Menjaga kerahasiaan setiap informasi/dokumen maupun hasil
penilaian akreditasi, kecuali kepada LAMSAMA.
xiii.
Senantiasa meningkatkan pengetahuannya tentang peraturan
perundangan
terkini
termasuk
standar-standar
yang
diberlakukan oleh LAMSAMA.
xiv.
Mampu memberikan rekomendasi kepada program studi yang
konstruktif dan implementatif secara bertahap.
xv.
Menjaga kerahasiaan dan penuh tanggung jawab semua
informasi yang diperoleh sehubungan dengan pengajuan
akreditasi program studi, kecuali kepada LAMSAMA, hasil
penilaian dan sertifikat akreditasi.
xvi.
Setiap perangkat, gambar, printed matter atau informasi lain
dalam bentuk nyata atau tidak berwujud diidentifikasi dengan
jelas sebagai rahasia, atau dapat diidentifikasi sebagai
pribadi/sensitif berdasarkan sifat konten dan/atau konteksnya.
262
xvii.
Informasi tentang setiap individu yaitu dosen, tenaga
kependidikan, mahasiswa yang ditemui dalam proses penilaian.
xviii.
Tidak secara sengaja mengkomunikasikan data atau informasi
yang salah atau menyesatkan yang dapat membahayakan
integritas penilaian, sertifikasi akreditasi, proses dan keputusan
di dalamnya.
xix.
Mampu bertindak secara profesional dan obyektif di bawah
tekanan
dari
pihak
lain
misalnya
dari
program
studi/fakultas/institusi yang mengajukan akreditasi kepada
LAMSAMA dan mematuhi instruksi dan petunjuk dari badan
LAMSAMA.
Ketentuan kode etik yang diterapkan oleh masing-masing LAM
menunjukkan bahwa proses akreditasi program studi dijalankan dengan
menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan integritas. Kode
etik tersebut mengatur secara jelas kewajiban asesor, termasuk larangan
terhadap konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta
kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses
asesmen.
d. Keempat, pada prosedur akreditasi terdapat mekanisme keberatan
terhadap hasil dari akreditasi oleh LAM. Hal ini misalnya dalam LAM
Teknik ditetapkan Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi
Keteknikan Nomor 10/BATAP APK-PII/230/VIII/2022 Tentang Kriteria dan
Prosedur Banding. Dalam Peraturan LAM dimaksud disebutkan:
“Proses banding akreditasi memiliki tujuan dan manfaat bagi UPPS/PS
sebagai berikut:
1. Memberikan kesempatan bagi UPPS/PS merasa keberatan terhadap
hasil akreditasi yang telah ditetapkan sebelumnya untuk mengajukan
banding akreditasi.
2. Memberikan jaminan bahwa UPPS/PS yang mengajukan banding
akreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh LAM
Teknik dengan bukti-bukti yang valid dan relevan.
3. Memberikan kepercayaan kepada pemangku kepentingan terhadap
PS bahwa telah menyelenggarakan mutu pendidikan dengan baik.”
263
e. Kelima, kontrol publik dalam bentuk pengaduan atau whistleblowing
system. Dalam rangka akuntabilitas terhadap proses akreditasi dan
terhadap tata kelola akreditasi oleh LAM pada umumnya. Hal ini
menunjukkan terbukanya kontrol publik terhadap kelembagaan dan
proses akreditasi. Misalnya secara faktual pada Lembaga Akreditasi
Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (selanjutnya disebut
LAMEMBA)
disediakan
laman
pengaduan
untuk
whistleblowing
https://lamemba.or.id/whistleblowing. Sementara itu pada LAMSAMA,
diatur Kriteria dan Prosedur Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan
Ilmu Formal (2021) sebagai berikut:
“Jika terdapat pengaduan dari masyarakat atau keberatan dari program
studi yang diakreditasi atas hasil akreditasi, maka LAMSAMA
berkewajiban untuk melakukan kajian atas kesahihan dan keandalan
informasi aduan/keberatan tersebut. Jika hasil kajian menyimpulkan perlu
adanya tindak lanjut, maka dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
publik kepada masyarakat, LAMSAMA akan melakukan:
a. Pengecekan informasi dan data di Papan Informasi dan Data Institusi
Pendidikan Tinggi (PINDAI DIKTI) dan Pangkalan Data DIKTI (PD DIKTI),
b. Surveilen investigasi atas dasar pengaduan masyarakat, atau
c. Surveilen banding atas dasar keberatan perguruan tinggi.
Hasil pengecekan informasi dan data di PINDAI DIKTI dan PD DIKTI,
surveilen investigasi, surveilen banding untuk ditentukan hasilnya.
LAMSAMA akan menerbitkan surat jawaban atas pengajuan keberatan
kepada masyarakat.”
22. Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa luaran akreditasi, termasuk
status “Terakreditasi Unggul” adalah hasil dari penilaian berdasarkan
instrumen yang telah ditetapkan dan diberlakukan secara ketat untuk
memastikan mutu pendidikan yang tinggi sesuai kriteria yang ditetapkan. Hal
ini tercermin dari masih sedikitnya program studi di Indonesia yang memiliki
status “Terakreditasi Unggul” sebagaimana disampaikan dalam Laporan
BAN-PT Tahun 2024, berikut ini:
264
Tabel 3 Sebaran peringkat Akreditasi Program Studi BAN-PT hingga Desember
2024
Berdasarkan data di atas, Jumlah status “terakreditasi unggul” atau A, berjumlah
5.194 program studi, yaitu 18,86% dari total keseluruhan program studi yang
ada.
Gambar 1 Sebaran peringkat Akreditasi Program Studi BAN-PT hingga
Desember 2024
Sumber: https://lamemba.or.id/hasil_akreditasi
Tabel 4 Hasil Peringkat Akreditasi oleh LAMDIK
Sumber: https://lamdik.or.id/hasil-akreditasi
23. Selain data berkaitan dengan distribusi luaran hasil akreditasi, luaran
akreditasi ditentukan oleh kondisi sesungguhnya dari mutu yang dicapai oleh
perguruan tinggi dan program studi, bukan karena label perguruan tinggi
Jumlah
Program
Studi
Terakre
ditasi
LAMDIK
4186
Distribusi Akreditasi
Berdasarkan Jenjang
D
4
Prof
esi
S1
S
2
S
3
1
149
31
41
71
2
18
3
Distribusi Akreditasi Berdasarkan
Peringkat
A B Ba
ik
Bai
k
Sek
ali
C Tidak
Terakre
ditasi
Ung
gul
7 5
4
11
45
154
9
3 1
1427
265
besar atau mempunyai kemampuan membiayai akreditasi. Sebagai contoh
dalam hasil akreditasi pada program studi:
a. Institut Teknologi Sepuluh Nopember, pada program studi S1 Teknik
Komunikasi status akreditasi BAIK berdasarkan akreditasi LAM TEKNIK
(Keputusan
Nomor
0326/SK/LAM
Teknik/AS/VIII/2024)
sumber
https://www.its.ac.id/kpm/id/akreditasi-program-studi
b. Universitas Gadjah Mada, Program Studi Spesialis Bedah Toraks,
Kardiak, dan Vaskular, hasil akreditasi BAIK berdasarkan akreditasi LAM-
PTKes
(Keputusan
Nomor
0180/LAM-PTKes/Akr.PB/Spe/VI/2024,
sumber
https://spmru.ugm.ac.id/akreditasi-sertifikasi/status-akreditasi-
program-studi)
c. Universitas Diponegoro, Program Studi D4 Informasi dan Hubungan
Masyarakat, dengan riwayat status akreditasi dibawah ini.
Gambar 2 Data Akreditasi Program Studi Informasi dan Hubungan Masyarakat
Program Diploma Empat Universitas Diponegoro
Sumber:
https://sipma.undip.ac.id/detailakreditasi?id=50&namajurusan=D4-
INFORMASI%20DAN%20HUBUNGAN%20MASYARAKAT
24. Selanjutnya berkaitan dengan perolehan status akreditasi, maka berdasarkan
Pasal 77 ayat (1) Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Program studi baru
atau perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum akreditasi. Oleh
karena itu program studi baru hanya dapat memperoleh peringkat
Akreditasi Peringkat Baik sebagai bentuk akreditasi minimum awal
(initial accreditation), yang hal ini dilakukan melalui proses akreditasi, bukan
otomatis diberikan. Selanjutnya untuk bisa mengajukan akreditasi dengan
266
peringkat di atas status Baik, yaitu Baik Sekali atau Unggul, program studi
harus memenuhi skor nilai total dan syarat peringkat yang terdapat dalam
instrumen dan panduan akreditasi.
C. Luaran Hasil Akreditasi Tidak Relevan Terhadap Penetapan Biaya Kuliah
yang Ditanggung Mahasiswa (Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi
Negeri dan/atau Nama Lain pada Perguruan Tinggi Swasta)
25. Tidak terdapat hubungan kausal antara akreditasi program studi dengan
uang kuliah yang dipungut dari mahasiswa baik di Perguruan Tinggi Negeri
(“PTN”) dan juga di Perguruan Tinggi Swasta (“PTS”) atau Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum (“PTN-BH”).
26. Ketentuan mengenai tata cara menentukan biaya kuliah yang ditanggung
oleh Mahasiswa ditentukan oleh Pasal 88 ayat (3) dan (4) UU Dikti, yang
dikutip berikut ini:
Pasal 88 ayat (3) UU Dikti:
“Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan
biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.”
Pasal 88 ayat (4) UU Dikti:
“Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi
Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya.”
27. Berdasarkan kutipan tersebut terdapat dua faktor yang berpengaruh pada
biaya kuliah, yaitu:
a. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut
SSBOPT), yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan biaya; dan
b. Kemampuan ekonomi pihak yang membiayai Mahasiswa, sebagai
kontribusi utama.
28. Pada tataran teknis, biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa disebut
dengan Uang Kuliah Tunggal, yang diperoleh dengan cara berikut ini:
a. Pemerintah melalui Kementerian menetapkan SSBOPT sesuai dengan
amanat dari Pasal 88 ayat (1) UU Dikti, dikutip berikut ini:
“Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional
Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
267
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.”
b. SSBOPT yang oleh Pemerintah melalui Kementerian tidak langsung
diberlakukan
kepada
mahasiswa,
tetapi
bersifat
umum
yang
mempertimbangkan faktor-faktor dalam Pasal 88 ayat (1) UU Dikti.
Ketentuan teknis mengenai SSBOPT diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan
Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (“Permendikbudristek
2/2024”).
c. Setelah menetapkan SSBOPT, Pemerintah melalui Kementerian
kemudian menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (selanjutnya disebut BKT),
yaitu biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses
pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN (Pasal 4 huruf b
Permendikbudristek 2/2024). Sedangkan BKT untuk program studi pada
jenjang pascasarjana dan spesialis, ditetapkan oleh Pemimpin PTN yang
secara struktural masih menjadi bagian dari Kementerian (Pasal 5 ayat
(2) Permendikbudristek 2/2024).
d. Setelah BKT ditetapkan, Pemimpin PTN akan menetapkan kelompok
UKT yang diberlakukan bagi mahasiswa program sarjana, yang setidak-
tidaknya terdiri dari 2 kelompok, yaitu Kelompok I sebesar Rp500.000,-
dan Kelompok II sebesar Rp1.000.000,- (Pasal 6 ayat (1) dan (2)
Permendikbudristek 2/2024). Kelompok UKT tersebut ditetapkan setelah
PTN yang bersangkutan mendapatkan persetujuan dari Kementerian
(Pasal 8 ayat (1) huruf b Permendikbudristek 2/2024).
e. Kelompok-kelompok
UKT
tersebut
dibuat
untuk
mencerminkan
kemampuan ekonomi mahasiswa, yang terdiri dari kelompok UKT
terendah di atas, sampai kelompok UKT tertinggi yang tidak boleh
melampaui BKT yang ditetapkan (Pasal 6 ayat (3) Permendikbudristek
2/2024).
f. Selanjutnya, tarif UKT, yaitu biaya yang dikenakan kepada setiap
Mahasiswa
dalam
proses
pembelajaran
(Pasal
5
ayat
(3)
Permendikbudristek 2/2024) akan dikenakan kelompok UKT berdasarkan
kemampuan
ekonomi
masing-masing
mahasiswa.
Artinya,
PTN
268
memastikan agar mahasiswa dengan kemampuan ekonomi terendah
mendapatkan Kelompok I dan/atau Kelompok II tersebut.
29. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa pada akhirnya penentuan tarif
UKT sebagai biaya yang ditanggung oleh mahasiswa akan ditentukan
berdasarkan kemampuan ekonominya, bukan oleh status akreditasi dari
program studi yang bersangkutan.
30. Akreditasi program studi sebagai tolok ukur capaian SN Dikti akan
berpengaruh pada penentuan SSBOPT sebagai dasar penghitungan biaya
operasional sebagai kewajiban yang diatur Pasal 88 ayat (1) UU Dikti
sebagaimana dikutip di atas.
31. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU Dikti yang memperhitungkan SNDikti yang
diukur dengan akreditasi program studi dalam penghitungan SSBOPT ini
didasarkan pada dua rasional. Pertama, akreditasi digunakan sebagai alat
ukur kualitas (cost of quality) yang dicerminkan dengan indeks akreditasi.
Perhitungan SSBOPT demikian dibuat dengan asumsi bahwa diperlukan
biaya yang sewajarnya dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan program studi
untuk mencapai mutu pendidikan tertentu, yang tercermin dari status
akreditasinya. Biaya ini sekiranya mencakup: jumlah dan kualifikasi dosen,
dana penelitian, dana pengabdian masyarakat, dan pemeliharaan sarana-
prasarana. Kedua, perhitungan ini menjadi insentif bagi masing-masing PTN
untuk meningkatkan mutu pendidikan karena akan memengaruhi jumlah
bantuan yang akan disalurkan dari APBN sebagaimana diatur dalam Pasal
88 ayat (2) UU Dikti yang berbunyi:
Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan
anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
PTN
32. Sebagai catatan, Pemerintah tetap memberikan Bantuan Operasional
Pendidikan Tinggi Negeri (selanjutnya disebut BOPTN) untuk memastikan
PTN tidak membebankan biaya operasional perkuliahan/BKT seluruhnya
kepada mahasiswa, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Dikti yang
dikutip berikut ini:
“Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk:
269
a. PTN, sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga kependidikan,
serta investasi dan pengembangan;
Melalui BOPTN, Pemerintah memastikan agar biaya operasional PTN tidak
ditanggung seluruhnya oleh mahasiswa di luar kemampuan ekonominya.
33. Berdasarkan uraian di atas, penetapan UKT pada PTN sepenuhnya
didasarkan pada dua faktor utama SSBOPT serta kemampuan ekonomi
mahasiswa atau pihak yang membiayainya. Dengan demikian, status
akreditasi program studi tidak berpengaruh langsung terhadap nominal UKT
yang harus dibayar mahasiswa di PTN.
34. Bahwa selanjutnya, status akreditasi dari PTS dan PTN-BH tidak
berpengaruh pada besaran biaya kuliah yang dibebankan kepada
mahasiswa. Berbeda dengan PTN yang ketentuan tarif UKT diatur secara
rinci dalam UU Dikti dan juga Permendikbudristek 2/2024, PTS dan PTN-BH
memiliki wewenang penuh untuk menentukan sendiri tarif kuliah yang
dikenakan kepada Mahasiswa.
35. Satu-satunya kewajiban dari PTN-BH adalah untuk berkonsultasi dengan
Kementerian sebelum menetapkan kelompok tarif UKT (Pasal 8 huruf a
Permendikbudristek 2/2024). Hal ini sejalan dengan Pasal 65 ayat (3) UU
Dikti agar PTN-BH memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara
mandiri. Adapun pada PTS memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri
besaran
biaya
kuliah
yang
hendak
dibebankannya
dengan
mempertimbangkan mutu pendidikan yang ditawarkannya serta persaingan
yang wajar termasuk mempertimbangkan posisi dan daya saing program
studi dalam ekosistem pendidikan tinggi. Kemudian, penetapan biaya kuliah
pada PTS mempertimbangkan posisi dan daya saing program studi dalam
ekosistem pendidikan tinggi. Dalam hal ini, mutu pendidikan yang antara lain
ditunjukkan melalui status akreditasi menjadi instrumen penguatan daya
saing, bukan dasar perhitungan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa.
36. Sebagai contoh, perolehan status akreditasi pada fakultas hukum di berbagai
PTS tidak mempengaruhi pembebanan biaya kuliah kepada mahasiswanya,
sebab biaya kuliah yang dibebankan tidak selalu linier dengan akreditasi yang
diperoleh oleh masing-masing fakultas hukum tersebut, sebagai berikut:
270
Tabel 5 Rincian Biaya Pendidikan di PTS
Nama PTS
Akreditasi Uang Pangkal
Biaya
Kuliah
Per Semester
Biaya
per
SKS
Universitas
Tarumanegara
Unggul
Rp28.000.000,00 Rp9.000.000,00
Rp400.000,00
Universitas Trisakti Unggul
Rp20.000.000
Rp11.000.000,00 Rp325.000,00
Universitas Katolik
Atma
Jaya
(Program
Muda-
Mudi Unggul)
Unggul
Rp10.000.000,00
Rp19.660.000,00
Universitas
Pancasila
Unggul
-
Rp10.162.500,00
37. Dengan demikian, telah jelas penentuan besaran uang kuliah pada PTS tidak
dipengaruhi oleh status akreditasi yang telah dikeluarkan oleh program studi,
sebab akreditasi berfungsi sebagai indikator mutu, bukan sebagai dasar
pembentukan pembiayaan pendidikan pada tingkat mahasiswa.
D. Biaya Akreditasi Program Studi Bersifat Wajar dan Tidak Membebani
Perguruan Tinggi
38. Berdasarkan keadaan faktual, sejatinya perguruan tinggi tetap dapat
menjangkau biaya akreditasi program studi yang dikenakan oleh LAM.
Sebagaimana telah sebelumnya dijelaskan dalam Keterangan Presiden
tanggal 23 Juli 2025, anggapan bahwa biaya akreditasi program studi akan
membebankan
biaya
operasional
didasarkan
pada
asumsi
dan
ketidakpahaman terhadap tata cara penghitungan yang berlaku yang akan
diluruskan dalam Tambahan Keterangan Presiden ini, yaitu:
Pertama, tidak semua biaya akreditasi program studi oleh LAM akan
dikenakan kepada program studi. LAM hanya akan mengenakan biaya
tersebut kepada program studi dalam kondisi-kondisi khusus yang tidak
bersifat rutin, sebagaimana diatur Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5)
Permendikbudristek 53/2023 yang dikutip di bawah ini:
Ayat (4):
“LAM menetapkan biaya untuk melakukan Akreditasi ulang bagi
program studi yang:
271
a. mengajukan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82;
b. diduga mengalami penurunan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83;
c. status Akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan
d. mengajukan
status
terakreditasi
secara
internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95”
Ayat (5):
“Biaya akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung
oleh program studi yang mengajukan akreditasi
Sebagai gambaran, berikut adalah 3 (tiga) contoh besaran biaya yang
dikenakan oleh LAM kepada program studi:
a. Biaya akreditasi Program Studi yang dikenakan oleh LAMSAMA adalah
sejumlah Rp57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
sebagaimana telah disetujui melalui Surat Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada Ketua Majelis Akreditasi
LAMSAMA No. 86000/MPK.A/AG.00.00/2021, Hal: Persetujuan Besaran
Biaya Satuan Akreditasi Program Studi tanggal 2 Desember 2021.
b. Biaya akreditasi Program Studi yang dikenakan oleh LAMDIK adalah
sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) sebagaimana
disetujui melalui Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi
kepada
Ketua
Majelis
Akreditasi
LAMDIK
No.
90845/MPK.A/AG.01.00/2021 tanggal 20 Desember 2021.
c. Biaya akreditasi program studi yang dikenakan oleh LAM Teknik adalah
sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) sebagaimana
disetujui melalui Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi kepada Ketua LAM Teknik No. 54151/MPK.A/AK.00.01/2021,
Hal: Persetujuan Besaran Biaya Satuan Akreditasi Program Studi tanggal
10 Agustus 2021.
Dari penghitungan di atas, dapat dikemukakan bahwa biaya yang ditetapkan
merupakan beban yang wajar untuk dikenakan kepada perguruan tinggi
sebagai mekanisme penjaminan mutu eksternal yang sah. Hal ini tidak dapat
dianggap sebagai suatu “pungutan eksesif” sebab biaya tersebut merupakan
kontribusi logis dan sepadan terhadap proses pemeliharaan dan
pengembangan mutu akademik dari program studi yang bersangkutan.
272
Kedua, biaya akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh LAM terhadap
program studi baru dan program studi yang berstatus terakreditasi sementara
akan ditanggung oleh Pemerintah (vide Pasal 96 ayat (3) Permendikbudristek
53/2023). Artinya, perguruan tinggi dibebaskan dari biaya akreditasi yang
dilaksanakan untuk pertama kali baik terhadap program studi baru maupun
yang terakreditasi sementara guna mendapatkan status “terakreditasi”.
Ketiga, Pada dasarnya dengan adanya mekanisme automasi, akreditasi
ulang program studi yang wajib dilakukan 5 (lima) tahun sekali tidak
dikenakan biaya sama sekali. Mekanisme automasi merupakan mekanisme
akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan
mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data
dan informasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (vide Pasal 81 ayat (2)
Permendikbudristek 53/2023. Adapun status terakreditasi yang diperoleh
melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima)
tahun untuk program studi (vide Pasal 81 ayat (3) Permendikbudristek
53/2023). Ketentuan mekanisme automasi untuk akreditasi ulang program
studi diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 16 Tahun 2023 tentang
Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi dengan
menggunakan instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi
(PMPS) yang ditetapkan oleh LAM. Dengan mekanisme automasi tersebut,
biaya akreditasi ulang hanya dikeluarkan jika diperlukan asesmen oleh
asesor, yang terjadi jika terdapat dugaan penurunan mutu pada program studi
yang bersangkutan sehingga tidak lagi memenuhi SN Dikti (Pasal 83 ayat (1)
Permendikbudristek 53/2023). Dugaan penurunan mutu ini dapat bersumber
dari (Pasal 83 ayat (2) Permendikbudristek 53/2023): (i) data dan informasi
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; (ii) pengaduan masyarakat; (iii)
permintaan dari Kementerian; dan/atau (iv) informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
39. Dalam konteks biaya akreditasi yang oleh Pemohon “dihubung-hubungkan”
dengan pembebanan UKT atau biaya kuliah perguruan tinggi, maka perlu
untuk dapat sepenuhnya dilihat bahwa terdapat juga bentuk pendanaan
pendidikan lainnya yang berperan dalam pembiayaan perkuliahan bagi
mahasiswa yaitu: (i) pemberian beasiswa bagi mahasiswa PTN; dan (ii)
273
Pemberian bantuan pemerintah untuk akreditasi pendidikan tinggi, sebagai
berikut:
a. Pertama, mahasiswa perguruan tinggi dapat menerima pemberian
beasiswa guna meringankan biaya kuliah yang ditanggungnya. Sebagai
contoh, jumlah dana Total yang dikeluarkan untuk Beasiswa dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir kepada 32 (tiga puluh dua) PTN adalah
sebagai berikut:
Tabel 6 Data Beasiswa pada PTN
Tahun
Jumlah Mahasiswa
Penerima Beasiswa
Jumlah Total Beasiswa
2023
29219
Rp129.517.090.013,00
2024
26905
Rp147.582.538.538,00
2025
33746
Rp164.961.147.840,00
b. Kedua, Pemerintah kerap memberikan bantuan untuk akreditasi
pendidikan tinggi PTS. Sebagai contoh: Pada tahun 2023, Pemerintah
telah mengadakan Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi
Pendidikan Tinggi dalam enam gelombang, sebagaimana lengkapnya
tersaji dalam tabel di bawah ini:
Tabel 7 Data Beasiswa pada PTS
Gelombang
Jumlah PTS Penerima Bantuan
I
25
II
55
III
39
IV
72
V
50
VI
73
40. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan program studi masih dapat
terjangkau sebab akreditasi program studi yang dimilikinya tersebut masih
ditanggung oleh pemerintah, serta biaya akreditasi hanya ditanggung oleh
program studi apabila ia ingin meningkatkan status terakreditasinya menjadi
274
“terakreditasi unggul” yang dapat diperpanjang dan berlaku selama 5 (lima)
tahun.
41. Dalam konteks pembiayaan ini, khususnya dalam hal anggaran pendidikan,
perlu untuk sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan bahwa norma Pasal 31 ayat (4) UUD Tahun 1945 memang tidak
merinci jenis pendidikan apa saja yang menjadi lingkup 20% (dua puluh
persen) dari anggaran pendidikan. Dalam hal ini, Pasal 1 angka 3 UU
Sisdiknas
telah
menentukan,
“sistem
pendidikan
nasional
adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.” Dalam hal ini, Mahkamah
menegaskan bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran
pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui
mekanisme penyusunan APBN dan APBD. (Vide [3.25] Putusan MK No.
3/PUU-XXII/2024)
E. Aspek Kelembagaan Lembaga Akreditasi Mandiri
42. Dalam konteks tata kelola kelembagaan akreditasi, pengaturannya tidak
pada tingkat undang-undang namun diatur dalam Permendikbudristek
53/2023. Titik anjak kelembagaan akreditasi adalah berdasarkan prinsip
penyelenggaraan
akreditasi
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
72
Permendikbudristek 53/2023.
Akreditasi diselenggarakan dengan prinsip:
a. independen yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan secara mandiri
serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun;
b. akurat yaitu penyelenggaraan Akreditasi berdasarkan data dan informasi
yang jelas, benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. objektif yaitu penyelenggaraan Akreditasi bebas dari pengaruh, pendapat,
dan pandangan pribadi serta harus berdasarkan data dan informasi
faktual;
d. transparan yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan berdasarkan tata
cara yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku
kepentingan; dan
e. akuntabel
yaitu
penyelenggaraan
Akreditasi
dapat
dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.
275
Berdasarkan prinsip tersebut, maka akreditasi baik yang dilakukan oleh BAN-
PT atau LAM wajib memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
43. Terdapat beberapa rambu-rambu yang wajib dipenuhi oleh LAM dari aspek
kelembagaan, yang terdiri dari (i) persyaratan dan komposisi pemrakarsa
pendirian LAM; (ii) struktur organisasi LAM; dan (iii) sifat nirlaba dari LAM.
Pertama, Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri diatur sedemikian rupa
dalam Permendikbudristek 53/2023 untuk menjamin kapasitas dan
kapabilitasnya untuk merumuskan standar akreditasi yang memadai, yaitu:
a) Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri wajib didukung dengan kajian
studi kelayakan dan dokumen pendukung lainnya yang relevan. Seluruh
dokumen ini disusun sedemikian rupa sesuai dengan substansi yang
disyaratkan dalam Pasal 93 ayat (1) Permendikbudristek 53/2023, yang
dikutip berikut ini:
“Pendirian LAM harus melampirkan dokumen:
a. studi kelayakan;
b. rencana sumber daya manusia yang diperlukan untuk melakukan
Akreditasi program studi;
c. rancangan prosedur operasi standar Akreditasi program studi;
d. sumber pendanaan minimal untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM;
e. rancangan satuan biaya pelaksanaan Akreditasi program studi
sesuai bidangnya;
f. sarana dan prasarana LAM;
g. rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM; dan
h. rancangan mekanisme penanganan keberatan yang diajukan oleh
perguruan tinggi terhadap status Akreditasi program studi.”
b) Selanjutnya, BAN-PT akan melakukan penilaian kelayakan pendirian
Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai dengan pedoman dalam Peraturan
BAN-PT No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian Kelayakan
Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri, yang mencakup kriteria antara
lain:
c) Kelayakan pemrakarsa LAM; dan
i. keabsahan badan hukum,
ii. bidang ilmu,
iii. kesepakatan dari para pemrakarsa untuk bekerjasama, dan
iv. ketersediaan tim penyusun studi kelayakan
d) Kelayakan dokumen studi kelayakan.
v. latar belakang pentingnya pendirian LAM,
276
vi. visi misi LAM,
vii. identitas organisasi LAM,
viii. rencana ruang lingkup rumpun, pohon, atau cabang pengetahuan,
ix. pendanaan LAM,
x. rancangan sistem dan proses akreditasi LAM,
xi. rancangan tata kelola LAM, dan
xii. rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM
Dalam
aspek
komposisi
pemrakarsa,
Permendikbudristek
53/2023
mensyaratkan agar terdiri atas unsur Organisasi Profesi (selanjutnya disebut
OP) yang berbadan hukum dan Asosiasi Unit Pengelola Program Studi
(selanjutnya disebut AUPPS) yang berbadan hukum. Ketentuan ini
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan BAN-PT 15/2023 yang mengatur
syarat-syarat dari formil dan materiil dari pemrakarsa, yang terdiri dari:
a. Kelayakan legalitas OP dan AUPPS.
OP dan AUPPS harus sudah berstatus badan hukum. OP dan AUPPS
yang tidak lengkap bukti legalitasnya sebagai badan hukum tidak
diperhitungkan sebagai Pemrakarsa, namun berdasarkan bukti yang
dapat diverifikasi dapat dianggap sebagai organisasi pendukung dalam
rangka pendirian LAM.
b. Kelayakan Pemrakarsa dalam mewakili OP dan AUPPS yang relevan.
Kelayakan pada aspek ini menyangkut jumlah dan relevansi OP dan
AUPPS yang tergabung sebagai Pemrakarsa dibanding dengan jumlah
organisasi profesi yang relevan dan terdaftar di Kemenkumham.
c. Kesesuaian bidang ilmu antara Pemrakarsa dan program studi yang
dinaungi.
APS dilaksanakan oleh LAM agar keunikan dari masing-masing cabang
ilmu dapat diakomodir dalam proses APS dan penilaian yang dilakukan
lebih tepat. Hal tersebut penting oleh karena ruang lingkup rumpun atau
cabang ilmu pengetahuan Program Studi yang akan dinaungi harus
relevan dengan OP dan AUPPS yang tergabung sebagai Pemrakarsa.
Relevansi bidang ilmu organisasi pendukung dapat dipertimbangkan
dalam menilai aspek ini.
277
Sepanjang tahun 2023-2025, BAN-PT telah melaksanakan evaluasi
terhadap 7 pengajuan pendirian LAM, yang tidak seluruhnya diloloskan,
sebagaimana dilaporkan kepada pihak Kementerian melalui:
1) Surat No. 189/BAN-PT/MA/Pen/LL/2022 tanggal 9 September 2022
kepada Mendikbudristek melalui Direktur Kelembagaan Ditjen
Diktiristek dimana BAN-PT belum dapat melakukan penilaian terhadap
proposal pendirian LAM-PTIP karena beberapa pertimbangan, yaitu:
a) terdapat pengunduran diri dari salah satu AUPPS pemrakarsa LAM,
dan b) proposal belum dilengkapi dengan bukti dukungan dan/atau
keabsahan dari para pemrakarsa pendiri LAM
2) Surat No. 066/BAN-PT/MA/Pen/LL/2023 tertanggal 26 Juni 2023
kepada Mendikbudristek melalui Direktur Kelembagaan Ditjen
Diktiristek dimana BAN-PT belum dapat melakukan penilaian terhadap
proposal pendirian LAM SERULING karena beberapa pertimbangan,
yaitu: a) format proposal studi kelayakan tidak sesuai panduan yang
ditetapkan, b) pemrakarsa belum melibatkan organisasi profesi, dan c)
dokumen badan hukum pemrakarsa tidak disajikan.
Kedua, kelembagaan LAM wajib terdapat 4 (empat) unsur, yaitu:
a. Pengelola LAM yang mengoordinasi semua kegiatan Akreditasi,
b. Asesor sebagai tenaga ahli yang bertugas melakukan penilaian atau
asesmen kecukupan dan asesmen lapangan,
c. Sekretariat untuk administrasi kegiatan, dan
d. SDM lain yang diperlukan
Di dalam struktur organisasi LAM harus tergambar dengan jelas organ
pengambil kebijakan, organ pelaksana teknis, organ penjaminan mutu,
organ pengawasan dan sekretariat, dengan kedudukan, tugas pokok
fungsi serta kewenangan masing-masing yang diatur secara jelas.
Struktur organisasi tersebut juga harus bisa menunjukkan bahwa
organisasi dapat menjamin kenetralan (tidak terjadi konflik kepentingan)
dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam praktik, struktur organisasi LAM memiliki variasinya masing-
masing, namun tetap mempertahankan pola kelembagaan yang
menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan akreditasi.
278
Tabel 8 Struktur Organisasi LAM
1. LAM Teknik
Komite eksekutif;
Komite eksekutif berfungsi sebagai badan
tertinggi
yang
bertugas
menyusun
kebijakan, rencana strategis, dan anggaran
akreditasi, menetapkan surat keputusan
hasil
akreditasi,
serta
mengevaluasi
pelaksanaan akreditasi secara menyeluruh.
Majelis akreditasi
Majelis
akreditasi
berfungsi
dan
bertanggung jawab menetapkan hasil akhir
akreditasi berdasarkan rekomendasi Komite
Evaluasi
dan
Akreditasi,
menyetujui
penambahan asesor, melakukan evaluasi
batch, pembinaan program studi, dan
penyetaraan akreditasi internasional.
Komite
evaluasi
dan akreditasi
Komite evaluasi dan Akreditasi berfungsi
untuk
melaksanakan
proses
teknis
akreditasi mulai dari penugasan tim asesor,
evaluasi dokumen dan lapangan, hingga
penyusunan rekomendasi akreditasi.
Majelis
banding;
dan
Majelis
banding
bertugas
menangani
permohonan banding dari program studi
yang tidak terakreditasi, dengan membentuk
Komite Banding dan menetapkan keputusan
akhir atas hasil banding.
Dewan pengawas
asesor.
Dewan
pengawas
asesor
berfungsi
mengawasi kinerja dan etika asesor dengan
mengumpulkan
umpan
balik
dari
UPPS/Prodi, mengevaluasi penyimpangan,
serta menyusun rekomendasi perbaikan
kepada komite eksekutif.
2. LAMSAMA
Majelis
Majelis berfungsi melakukan pengawasan
strategis dan kebijakan.
Pengawas
Pengawas
berfungsi
melakukan
pengawasan terhadap pencapaian maksud
dan tujuan LAMSAMA sesuai anggaran
dasar, memberikan masukan kepada dewan
eksekutif,
dan
mengawasi
dan
mengevaluasi pelaksanaan program kerja
dan kegiatan dewan eksekutif.
Dewan eksekutif
Dewan eksekutif berfungsi untuk menyusun
rencana strategis, anggaran, dan kebijakan,
melaksanakan akreditasi sesuai standar,
memantau konsistensi proses akreditasi,
dan melaporkan kinerja secara berkala.
Dengan struktur demikian, akreditasi program studi dilaksanakan secara
independen dan terbebas dari campur tangan langsung dan konflik
kepentingan dari masing-masing sumber daya manusia yang menjabat di
LAM.
Setiap
proses
akreditasi
program
studi
menjadi
pertanggungjawaban dari masing-masing asesor.
279
Ketiga, Permendikbudristek 53/2023 mensyaratkan agar LAM memiliki
badan hukum yang bersifat nirlaba. Dalam hal ini, LAM wajib
melaksanakan audit keuangan oleh akuntan publik setiap tahunnya dan
diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi (Pasal 97
Permendikbudristek 53/2023). Penyusunan laporan keuangan dari LAM
wajib mengacu pada ISAK 35, yaitu Penyajian Laporan Keuangan Entitas
Berorientasi Nonlaba telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan. Keseluruhan aspek nirlaba dari LAM menjadi salah satu
indikator kinerja yang dievaluasi secara berkala oleh BAN-PT
sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 28 Tahun 2022 tentang
Pedoman dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri.
Gambar 3 Pedoman dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri.
Rujukan lain yang digunakan dalam mengevaluasi kinerja LAM yang
bersifat nirlaba adalah dokumen Pedoman Umum Governansi Organisasi
Nirlaba Indonesia tahun 2022 (PUG-ONI 2022), yang diterbitkan oleh
Komite Nasional
Kebijakan
Governansi di bawah Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. PUG-ONI 2022
dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi dan panduan praktik tata
kelola bagi organisasi nirlaba, terutama organisasi nirlaba berbadan
hukum Yayasan dan Perkumpulan. Secara umum PUG-ONI 2022 terdiri
atas lima bagian rangkaian pedoman, rekomendasi dan panduan. Bagian
pertama dan kedua fokus pada mekanisme governansi organisasi nirlaba
yang meliputi peran dan tanggung jawab, komposisi dan hubungan kerja,
serta keterlibatan dan perlindungan terhadap pemangku kepentingan
lainnya. Bagian ketiga sampai kelima memuat pengaturan tentang
280
governansi perilaku etik dan bertanggungjawab, termasuk di dalamnya
pelestarian
nilai-nilai
budaya
yang
dianut,
manajemen
risiko,
pengendalian
internal
dan
kepatuhan,
serta
kebijakan
untuk
pengungkapan dan transparansi, rekomendasi dan panduan praktik
governansi bagi organisasi nirlaba. PUG-ONI 2022 dijadikan rujukan
dalam menyusun kriteria evaluasi kinerja LAM, dan diuraikan secara rinci
pada BAB III dalam Lampiran Peraturan BAN-PT No. 28 Tahun 2022
tentang Pedoman dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri.
Berdasarkan uraian di atas, ketentuan mengenai kelembagaan LAM telah
diatur secara teknis dalam Permendikbudristek 53/2023 dan turunannya,
dengan menegaskan sejumlah persyaratan mendasar untuk menjaga
integritas dan akuntabilitas LAM.
44. Adapun dalam Tata Kelola pelaksanaan akreditasi, Proses Akreditasi yang
profesional harus didukung dengan prosedur dan instrumen yang sahih dan
handal, dan tentunya telah melalui proses uji terlebih dahulu. Hal ini
menyangkut, pertama: Standar LAM. LAM memiliki standar yang dijadikan
acuan dalam menyusun instrumen untuk perolehan Akreditasi Unggul.
Permendikbudristek Nomor 53/2023 Pasal 75 ayat (3) mengatur bahwa
standar LAM harus lebih tinggi tingkatnya dari SN Dikti, dan cakupan
kriterianya dapat lebih luas dari SN Dikti. Pada ayat (4) disebutkan bahwa
standar LAM harus mendapatkan persetujuan dari BAN-PT. Kedua,
Instrumen APS. Salah satu tugas LAM sebagaimana yang disebutkan pada
Permendikbudristek Nomor 53/2023 Pasal 92 huruf a adalah menyusun dan
menetapkan instrumen Akreditasi Program Studi yang sejalan dengan Sistem
Akreditasi Nasional dan kebijakan di sektor pendidikan tinggi. Instrumen yang
disusun
LAM
mengacu
kepada
ketentuan
yang
ditetapkan
pada
Permendikbudristek Nomor 53/2023, yang diuraikan lebih rinci pada PerBAN-
PT Nomor 12 Tahun 2023 tentang mekanisme penetapan dan pemberlakuan
instrumen akreditasi, PerBAN-PT Nomor 13 Tahun 2023 tentang sistem
akreditasi pendidikan tinggi, serta PerBAN-PT Nomor 14 Tahun 2023 tentang
kebijakan penyusunan instrumen akreditasi. PerBAN-PT aquo juga
menjelaskan bahwa sebelum instrumen Akreditasi diberlakukan maka kedua
tahapan berikut ini harus dilakukan, yaitu: uji publik dan uji coba instrumen
Akreditasi untuk mengukur validitas dan konsistensi instrumen tersebut; dan
281
Pelatihan yang mencukupi bagi asesor (untuk instrumen Akreditasi yang
asesmennya menggunakan asesor) dan pihak perguruan tinggi.
Dalam hal Penyusunan Instrumen Akreditasi, berdasarkan Peraturan BAN-
PT 14/2023) evaluasi terhadap instrumen akreditasi yang akan digunakan
oleh Lembaga Akreditasi Mandiri dalam melakukan akreditasi unggul, harus
memperhatikan:
1) penyusunan
instrumen
Akreditasi
harus
melibatkan
pemangku
kepentingan terkait khususnya: pihak perguruan tinggi, pengguna lulusan,
dan mahasiswa;
2) mengacu pada praktik baik dan kerangka (framework) penjaminan mutu
pendidikan tinggi yang berlaku secara global; dan
3) dokumen akreditasi sebaiknya disusun secara sederhana sehingga tidak
menjadi beban administrasi yang berlebihan bagi perguruan tinggi.
Pada akhirnya, LAM wajib menetapkan sistem dan alur proses atau prosedur
operasi baku untuk melakukan APS yang mencakup proses evaluasi data
dan informasi, penetapan status Akreditasi, dan pemantauan pemenuhan
status Akreditasi. Proses baku yang ditetapkan termasuk untuk pengelolaan
proses pengajuan keberatan atas status Akreditasi. Data dan informasi dalam
PD Dikti harus digunakan oleh LAM untuk melaksanakan APS. Kewenangan
pengelola atau pengurus LAM dalam tahapan proses APS yang ditetapkan
pada dokumen prosedur baku, harus sesuai dengan tugas dan wewenang
sebagaimana yang ditetapkan pada anggaran dasar maupun kebijakan
struktur organisasi LAM.
F. Pengawasan Proses Akreditasi Program Studi
45. Berkaitan dengan aspek pengawasan dan sanksi, perlu disampaikan jenis
pengawasan, yakni Pengawasan Asesor oleh LAM dan Pengawasan LAM
oleh BAN-PT dan Kementerian.
1) Pengawasan Asesor oleh LAM
46. Pengawasan terhadap proses pelaksanaan akreditasi merupakan pondasi
krusial dalam menjaga kredibilitas dan kualitas sistem akreditasi nasional.
LAM menjalankan pengawasan ini secara mandiri melalui dua mekanisme
282
utama yang saling melengkapi dan memperkuat efektivitas sistem
penjaminan mutu eksternal.
Pertama, adalah proses seleksi asesor sebagai gerbang pertama
penjaminan mutu. Mekanisme seleksi individu yang diangkat sebagai
asesor dari LAM berfungsi sebagai filter preventif yang memastikan hanya
profesional berkualitas tinggi yang dapat masuk ke dalam sistem akreditasi.
Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sistem
penyaringan berlapis yang mencakup verifikasi kualifikasi akademik,
pengalaman profesional, integritas personal, dan kompetensi teknis.
a. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan LAM Teknik No.
10/BATAP-LI-PII-060-XII/202, LAM Teknik mensyaratkan asesor
minimal berpendidikan Doktor/Doktor Terapan (Level KKNI 9) dan
terdaftar sebagai anggota PII, dengan tambahan persyaratan
pengalaman dalam pengembangan sistem penjaminan mutu
pendidikan tinggi.
b. LAMDIK menetapkan standar yang lebih spesifik melalui Pasal 3 ayat (4)
Peraturan LAMDIK Nomor 23 Tahun 2022 dengan mensyaratkan asesor
berlatar belakang kependidikan dan memiliki pengalaman manajemen
perguruan tinggi minimal sebagai pengelola struktural.
c. LAM INFOKOM menambahkan dimensi praktis dalam Pedoman
Pengelolaan Asesor LAM INFOKOM dengan mengakomodasi asesor dari
Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang memiliki pengalaman kerja
minimal 5 tahun.
Proses seleksi empat tahap administrasi, tes psikologi, dan wawancara
dirancang untuk menggali tidak hanya kompetensi teknis tetapi juga integritas
dan profesionalisme calon asesor. Tahapan tersebut dijelaskan sebagai
berikut:
a. Tahap seleksi administrasi berfungsi sebagai filter kualifikasi fundamental
yang memastikan calon asesor memenuhi standar akademik, profesional,
dan geografis yang ditetapkan. Ketiga LAM secara konsisten menerapkan
prinsip pemerataan geografis dalam seleksi ini, yang menunjukkan
komitmen terhadap representasi nasional dan menghindari dominasi
regional dalam proses akreditasi.
283
b. Tahap tes psikologi merupakan inovasi signifikan dalam proses seleksi
asesor yang membedakan sistem akreditasi LAM dari pendekatan
konvensional. Ketiga LAM secara konsisten menggunakan lembaga
asesmen bereputasi dengan kriteria yang seragam: integritas, tidak
berkepribadian menyimpang, motivasi tinggi, empati tinggi, kemampuan
komunikasi baik, dan kemampuan kerja sama yang efektif.
Standarisasi kriteria psikologis ini menunjukkan pemahaman mendalam
bahwa kompetensi teknis saja tidak cukup untuk menghasilkan asesmen
yang objektif dan kredibel. Integritas sebagai kriteria utama menjadi
fondasi kepercayaan stakeholder terhadap hasil akreditasi, sementara
empati dan kemampuan komunikasi memastikan proses asesmen
berlangsung konstruktif dan edukatif bagi program studi yang diakreditasi.
c. Tahap wawancara berfungsi sebagai validasi final terhadap kompetensi
praktis dan pengalaman relevan calon asesor. Ketiga LAM menggali
dimensi yang sama: sistem penjaminan mutu perguruan tinggi,
manajemen perguruan tinggi, penguasaan ICT, dan kemampuan
berkomunikasi.
LAMDIK
menambahkan
dimensi
kemampuan
memberikan umpan balik, yang mencerminkan orientasi pengembangan
dalam filosofi akreditasi kependidikan.
Komposisi penguji wawancara yang melibatkan anggota Komite
Eksekutif/Dewan Eksekutif, Majelis Akreditasi, asesor berpengalaman,
dan penguji eksternal yang ditetapkan memastikan objektivitas dan
komprehensivitas
penilaian.
Pendekatan
multi-perspektif
ini
menghasilkan evaluasi yang holistik terhadap kesiapan calon asesor.
d. Proses penetapan kelulusan menunjukkan variasi strategis yang
mencerminkan karakteristik masing-masing LAM. LAM Teknik dan LAM
INFOKOM menerapkan sistem yang lebih fleksibel dengan kemungkinan
penetapan rangking jika diperlukan, sementara LAMDIK menerapkan
sistem kuota yang ketat dengan rangking berdasarkan nilai hasil seleksi.
Pendekatan LAMDIK yang lebih rigid mencerminkan kebutuhan akan
prediktabilitas dalam bidang kependidikan, sementara fleksibilitas LAM
Teknik dan LAM INFOKOM menunjukkan adaptasi terhadap dinamika
industri dan teknologi.
284
Publikasi hasil seleksi melalui platform digital masing-masing SAKTI untuk
LAM Teknik, laman LAMDIK, dan SALAM Infokom untuk LAM INFOKOM
menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik
dalam proses rekrutmen.
Proses seleksi di atas menunjukkan adanya sistem penjaminan mutu yang
mengintegrasikan standar akademik, integritas personal, dan kompetensi
profesional, sehingga menghasilkan asesor berkualitas tinggi untuk menjaga
kredibilitas akreditasi program studi di Indonesia.
Kedua, adalah pengenaan sanksi terhadap asesor sebagai mekanisme
korektif berkelanjutan. Pemberian sanksi terhadap asesor yang melanggar
kode etik dalam melaksanakan akreditasi program studi merupakan
mekanisme pengawasan korektif yang memastikan standar profesionalisme
terjaga sepanjang masa penugasan. Sistem ini merupakan instrumen
pembinaan
berkelanjutan
yang
memberikan
kesempatan
perbaikan
sekaligus menegakkan disiplin.
Efektivitas mekanisme pengawasan ini terbukti dari implementasi konkret di
lapangan.
a. Surat
No.
1220/SU-F/LAMDIK/VII/2023
dan
No.
1221/SU-
F/LAMDIK/VII/2023 memberikan peringatan keras kepada (dua asesor)
atas pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL)
Program Doktor Pendidikan Matematika UNIMED. Kedua asesor tersebut
mendapat sanksi tidak diberi penugasan maksimal 1 tahun dan
penundaan kesempatan mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi
sesuai Pasal 15 ayat (7) Peraturan LAMDIK Nomor 23 Tahun 2022.
b. Implementasi sanksi lainnya terlihat dalam pemberian peringatan kepada
asesor yang tidak melaksanakan AL sesuai waktu yang ditetapkan melalui
Surat No. 975/SU-F/LAMDIK/II/2024 kepada asesor dan No. 1138/SU-
F/LAMDIK/II/2024 kepada asesor. Kedua asesor tersebut melaksanakan
AL tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan dalam SOP
LAMDIK, di mana hari ke-2 AL hanya dilaksanakan pada pukul 07.00-
09.15 WIB untuk cek dokumen dan sarana, kemudian langsung ditutup.
c. Sanksi pelanggaran sedang juga diterapkan melalui Surat No. 2091/SU-
F/LAMDIK/VI/2024 kepada asesor atas permintaan fasilitas tidak
wajarnya. Berdasarkan laporan dari Program Studi Ilmu Pendidikan
285
Program Doktor Universitas Sebelas Maret mengenai tindakan yang
meminta beberapa fasilitas tidak sewajarnya pada saat pelaksanaan AL
tanggal 1-4 Mei 2024, asesor tersebut mendapat peringatan keras dengan
sanksi tidak diberi penugasan maksimal 1 tahun dan penundaan
kesempatan mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
Penegakan sanksi yang konsisten ini dapat menciptakan efek jera atau
deterrent effect yang kuat dalam komunitas asesor. Pengenaan sanksi
melalui surat resmi dan dokumentasi formal memberikan pesan tegas tentang
komitmen LAM terhadap integritas proses akreditasi.
Kedua mekanisme pengawasan ini bekerja secara sinergis dalam
menciptakan ekosistem akreditasi yang kredibel. Seleksi ketat di pintu masuk
mengurangi risiko pelanggaran di masa depan, sementara sistem sanksi
yang konsisten memelihara standar profesionalisme sepanjang masa
penugasan. Kombinasi ini menciptakan kultur profesionalisme yang menjadi
kekuatan internal sistem akreditasi.
47. Mekanisme pengawasan asesor melalui seleksi ketat dan pemberian sanksi
yang proporsional telah terbukti efektif dalam menjaga kredibilitas sistem
akreditasi LAM. Kedua mekanisme ini berfungsi sebagai alat kontrol dan
pembangunan kultur profesionalisme yang berkelanjutan. Dengan demikian,
pengawasan mandiri yang dilakukan LAM menghadirkan sistem penjaminan
mutu yang dinamis dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan
pendidikan tinggi Indonesia.
2) Pengawasan LAM oleh BAN-PT dan Kementerian
48. Ketentuan mengenai pengawasan LAM tidak diatur dalam undang-undang
namun diuraikan dalam Permendikbudristek 53/2023 dan Peraturan BAN-PT
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Lembaga Akreditasi Mandiri (“Peraturan BAN-PT 28/2022”). Pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi kinerja LAM merupakan mekanisme kunci untuk
memastikan mutu akreditasi program studi serta akuntabilitas publik dalam
pelaksanaan akreditasi.
49. Tahapan pelaksanaan pengawasan kinerja LAM oleh BAN-PT dan
Kementerian dilakukan melalui rangkaian proses sebagai berikut:
a. Pertama, LAM diwajibkan untuk menyusun dan mengirimkan Laporan
Kegiatan Tahunan kepada Menteri melalui BAN-PT, paling lambat tanggal
286
30 Juni setiap tahun. Laporan tahunan ini menjadi dasar bagi BAN-PT
dalam melakukan evaluasi kinerja LAM.
b. Kedua, Majelis Akreditasi BAN-PT kemudian menugaskan tim evaluasi
untuk melakukan penilaian atas kelengkapan dan kesesuaian laporan,
melalui tahap asesmen kecukupan. Apabila laporan dianggap belum
memenuhi standar, atau ditemukan indikasi pelanggaran atau hal-hal
yang perlu pendalaman, maka dilaksanakan asesmen lapangan di kantor
LAM guna verifikasi langsung melalui observasi, wawancara, diskusi,
maupun pemeriksaan dokumen dan bukti pendukung lainnya.
c. Ketiga, seluruh hasil evaluasi kinerja LAM baik yang diperoleh dari
asesmen kecukupan maupun lapangan, selanjutnya didiskusikan dalam
rapat pleno Majelis Akreditasi BAN-PT. Rapat pleno ini menjadi forum
pengambilan keputusan akhir terkait status dan tindak lanjut hasil
evaluasi.
d. Keempat, hasil rapor evaluasi kinerja LAM berikut rekomendasi resmi
disampaikan oleh BAN-PT kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi.
Apabila
dari
hasil
evaluasi
ditemukan
ketidakpatuhan, pelanggaran, atau kekurangan signifikan pada LAM,
maka dilakukan langkah pengawasan dan pembinaan sebagaimana
diatur lebih lanjut dalam pedoman terpisah.
e. Kelima, indikator evaluasi kinerja LAM meliputi komponen tata kelola
yang akuntabel, kualitas dan kecukupan sumber daya, profesionalisme
pelaksanaan proses akreditasi, serta luaran dan dampak akreditasi bagi
pemangku kepentingan pendidikan tinggi. Seluruh proses evaluasi ini juga
menjunjung nilai-nilai objektivitas, transparansi, serta taat terhadap prinsip
akuntabilitas publik.
50. Jika setelah evaluasi ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, BAN-PT
dapat menempatkan LAM di bawah pembinaan dan pengawasan langsung
selama 1 (satu) tahun. Dalam masa ini, BAN-PT memberikan arahan,
pendampingan, serta memantau perbaikan yang dilakukan LAM (Pasal 98
ayat (4) Permendikbudristek 53/2023.
51. Setelah masa pembinaan, apabila LAM tetap tidak mematuhi ketentuan,
BAN-PT dapat merekomendasikan pencabutan izin pelaksanaan akreditasi
287
oleh Menteri untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan (Pasal 98 ayat (5)
Permendikbudristek 53/2023).
52. Dengan rangkaian mekanisme tersebut, telah secara nyata dilakukan upaya
penguatan dan pembinaan tata kelola akreditasi oleh LAM, guna memastikan
bahwa pelaksanaan akreditasi berjalan efektif dan kredibel serta mampu
menciptakan kepercayaan publik, khususnya dalam menjamin mutu
pendidikan tinggi nasional.
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk menguatkan
keterangannya,
Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-38 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,
dan Teknologi Nomor 0663/E/PR.07.04/2024 tanggal 14
Juni 2024 Perihal Persetujuan Tarif Uang Kuliah Tunggal
(UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UPN
Veteran Jakarta;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi Kep DIRJEN Diktiristek Nomor 51/E/KPT/2024
tanggal 21 Maret 2024 tentang Biaya Kuliah Tunggal Pada
Perguruan Tinggi Negeri;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi
Surat
Plt.
Dirjen
Diktiristek
Nomor
1105/E.E3.DT.03.08/2023 tanggal 18 November 2023
tentang
Penetapan
Penerima
Program
Bantuan
Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan
Tinggi Tahun 2023 Gelombang V (PTS PENERIMA
BANTUAN APS);
4.
Bukti PK-4
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Dikbudristek
NOMOR
54/P/2024 tentang BESARAN STANDAR SATUAN BIAYA
OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI;
5.
Bukti PK-5
: Fotokopi Biaya Operasional PTN dan Bantuan Pendanaan
PTNBH Alokasi Anggaran Tahun 2023-2025;
6.
Bukti PK-6
: Fotokopi Komponen Perhitungan Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi;
288
7.
Bukti PK-7
: Fotokopi Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor
0547/B.B1/PR.07.04/2025 tanggal 10 Juli 2025, tentang
Persetujuan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran
Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Negeri Medan;
8.
Bukti PK-8
: Fotokopi Sosialisasi PERMEN DIKBUDRISTEK Nomor 2
Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan
Tinggi
pada
PTN
di
Lingkungan
Kemdikbudristek
dan
Kepmendikbudristek
Nomor
54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi;
9.
Bukti PK-9
: Fotokopi
Surat
Dirjen
Dikti
Nomor
0547/B.B1/PR.07.04/2025 tanggal 10 Juli 2025, tentang
Persetujuan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran
Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Negeri Medan
Tahun Akademik 2025/2026;
10.
Bukti PK-10
: Fotokopi Surat Plt. Dirjen Diktiristek Nomor:
-
0765/E.E3/DT.03.08/2023 – tanggal 25 Agustus 2023
(Gelombang I);
-
0825/E.E3/DT.03.08/2023 – tanggal 6 September
2023 (Gelombang II);
-
0887/E.E3/DT.03.08/2023 – tanggal 29 September
2023 (Gelombang III);
-
1030/E.E3/DT.03.08/2023 – tanggal 27 Oktober 2023
(Gelombang IV);
-
1105/E.E3/DT.03.08/2023 – tanggal 18 November
2023 (Gelombang V);
-
1144/E.E3/DT.03.08/2023 – tanggal 28 November
2023 (Gelombang VI);
11.
Bukti PK-11
: Fotokopi
Program
Bantuan
Pemerintah
untuk
Transformasi Akreditasi Program Studi 2023 dan Program
Bantuan Pemerintah Untuk Transformasi Akreditasi
Program Studi Tahun 2024;
289
12.
Bukti PK-12
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Dikbudristek
Nomor
236/O/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Lembaga
Akreditasi Internasional;
13.
Bukti PK-13
: Fotokopi Surat Dirjen Dikti nomor 0018/E3/DT.03.04/2025
tanggal 3 Januari 2025, tentang Pengumuman Penerima
Bantuan APS Tahun 2024;
14.
Bukti PK-14
: Fotokopi Rekap Data Beasiswa PTN Tahun 2023, 2024,
2025;
15.
Bukti PK-15
: Fotokopi Dana Bantuan Beasiswa PTN Non Kartu
Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dan Non Afirmasi
Pendidikan Tinggi (Adik) Tahun 2023-2025;
16.
Bukti PK-16
: Fotokopi Data Perguruan Tinggi Unggul;
17.
Bukti PK-17
: Fotokopi Surat Mendikbudristek tentang Persetujuan
Besaran
Biaya
Satuan
Akreditasi
Program
Studi
LAMSAMA
8600/MPK.A.AG.00.000/2021-tanggal
2
Desember 2021
LAM INFOKOM 86933/MPK.A/AG.01.00/2021 – tanggal 6
Desember 2021
LAMDIK 90845/MPK.A/AG.01.00/2021 – tanggal 20
Desember 2021;
18.
Bukti PK-18
: Fotokopi Laporan Program Bantuan Pemerintah untuk
Penguatan Kapasitas 2024 (LAMSPAK 2024, LAMSAMA
2024, LAMDIK 2024);
19.
Bukti PK-19
: Fotokopi Laporan Kegiatan Tahunan LAMSAMA kepada
BANPT;
20.
Bukti PK-20
: Fotokopi Laporan Kegiatan Tahunan LAM INFOKOM
kepada BANPT;
21.
Bukti PK-21
: Fotokopi Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor 28 Tahun
2022 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Lembaga Akreditasi Mandiri;
22.
Bukti PK-22
: Fotokopi Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Program
Studi Keteknikan (LAM Teknik) Nomor: 10/BATAP-
LI/PII/030/XI/2021 tentang Kode Etik Asesor;
290
23.
Bukti PK-23
: Fotokopi
Peraturan
Lembaga
Akreditasi
Mandiri
Kependidikan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rekrutmen
dan Kode Etik Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri
Kependidikan;
24.
Bukti PK-24
: Fotokopi Peraturan Perkumpulan Lembaga Akreditasi
Mandiri Sains dan Alam dan Ilmu Formal Nomor
010d/SK/LAMSMA/IV/2024 tahun 2024 tentang Pedoman
Pembinaan Sumber Daya Manusia;
25.
Bukti PK-25
: Fotokopi Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Program
Studi
Keteknikan
Nomor
10/BATAP
APK-
PII/230/VIII/20222 tentang Kriteria dan Prosedur Banding
Akreditasi Program Studi;
26.
Bukti PK-26
: Fotokopi Peraturan Perkumpulan Lembaga Akreditasi
Mandiri
Sains
Alam
dan
Ilmu
Formal
Nomor
005/SK/LAMSAMA/2022 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kelola Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri
Sains Alam dan Ilmu Formal;
27.
Bukti PK-27
: Fotokopi Keputusan Yayasan Lembaga Akreditasi Mandiri
Kependidikan Nomor: 1/PEMB/LAMDIK/VI/2022 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Lembaga
Akreditasi Mandiri Kependidikan;
28.
Bukti PK-28
: Fotokopi Surat Keputusan Majelis Akreditasi LAM
INFOKOM
No.
02A/SK/MA/LAM-INFOKOM/II/2022
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Asesor
Lembaga
Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputen tanggal 26
Februari 2022;
29.
Bukti PK-29
: Fotokopi Danacita, “Kuliah di Untar 2025: Rincian Biaya
Kuliah setiap Jurusan hingga Opsi Cicilan Bulanan”, 4 Juni
2025, dilansir melalui: https://danacita.co.id/blog/cicil-
biaya-kuliah-untar-danacita-2025/.;
30.
Bukti PK-30
: Fotokopi Rincian Pembayaran Mahasiswa Bawru Tahun
Akademik
2023/2024
Fakultas
Hukum
Universitas
Trisaksi,
dapat
diakses
melalui:
291
https://drive.google.com/file/d/1XAB08xjwcoQiUZZVuhD
WWhxe5bKY4TJ./view
31.
Bukti PK-31
: Fotokopi Tabel Tarif Kuliah Program Muda-Mudi Unggul
Program Sarjana (S1) Calon Mahasiswa Akademik 2025-
2026 Universitas Katolik Atma Jaya , dapat diakses
melalui: https://www.atmajaya.ac.id/en/media/tabel-baiya -
muda-mudi-unggul-2025.pdf.
32.
Bukti PK-32
: Fotokopi Biaya Perkuliahan Mahasiswa Baru Universitas
Pancasila Tahun Akademik 2025/2026, Program Reguler
Jenjang Pendidikan D3, D4, dan S1, dapat diakses
melalui: https://univpancasila.ac.id/biaya-pendidikan-2/.
33.
Bukti PK-33
: Fotokopi Surat No. 1220/SU-F/LAMDIK/VII/2023 Hal:
Surat
Teguran
Pelaksanaan
AL
Program
Doktor
Pendidikan Matematika UNIMED tanggal 31 Juli 2023;
34.
Bukti PK-34
: Fotokopi Surat No. 1221/SU-F/LAMDIK/VII/2023 Hal:
Surat
Teguran
Pelaksanaan
AL
Program
Doktor
Pendidikan Matematika UNIMED tanggal 31 Juli 2023;
35.
Bukti PK-35
: Fotokopi Surat No. 975/SU-F/LAMDIK/II/2024 Hal: Surat
Teguran Asesor tanggal 16 Februari 2024;
36.
Bukti PK-36
: Fotokopi Surat No. 1138/SU-F/LAMDIK/II/2024 Hal: Surat
Teguran Asesor tanggal 28 Februari 2024;
37.
Bukti PK-37
: Fotokopi Surat No. 2091/SU-F/LAMDIK/VI/2024 Hal: Surat
Peringatan Asesor tanggal 7 Juni 2024;
38.
Bukti PK-38
: Fotokopi Employabilitiy and Outcome (Lens).
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
2 (dua) orang ahli atas nama Dr. Sascha Hardt LL.M., LL.B., dan Prof. Drs. T.
Basaruddin, M.Sc., Ph.D, serta 2 (dua) orang saksi atas nama Prof. Dr.rer.nat Imam
Buchori dan Prof. Dr. Suprijadi, M.Eng yang keterangannya telah diterima secara
daring oleh Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 dan keterangan fisiknya telah
diterima Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2025, serta telah didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada 20 Agustus 2025, serta keterangan tertulis 1 (satu)
orang ahli atas nama Dr. Radian Salman, S.H., LL.M dan 1 (satu) orang saksi atas
292
nama Ir. Faizal Safa, M.Sc., IPU., ASEAN Eng yang telah diterima Mahkamah pada
tanggal 28 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Dr. Sascha Hardt LL.M., LL.B.
Preliminary: Types of accreditation (Germany)
In the German system, we distinguish three different accreditation
processes:
-
Institutional accreditation: accreditation of the educational institution
(university; university of applied sciences; etc.) as such. This is
particularly relevant for non-state institutions, such as private
universities or universities run by churches. While state universities are
established by law, non-state institutions require institutional
accreditation to be legally able to issue any recognised degree. In
Germany,
Institutional
accreditation
is
carried
out
by
the
Wissenschaftsrat [science council], a body comprising eminent
scientists
from
different
disciplines,
proposed
by
scientific
organisations, as well as a number of government representatives,
such as (State) ministers or ministerial officials. Members of the
science council are appointment for a renewable fixed mandate. As
far as I understand, institutional accreditation is NOT the type of
accreditation relevant to the current proceedings before the MK.
-
Programme accreditation: accreditation of study programmes.
Conducted in Germany in a two-tier process in which, first, an
independent accreditation agency conducts an evaluation of the
programme and issues a report with a recommendation and, second,
the decision to (re-) accredit for a set amount of time is taken by the
Akkreditierungsrat (accreditation council), which is an organ staffed by
academics and other members (see below) and operating
independently from federal or state governments.
-
System accreditation: essentially involves the same actors and follows
a similar procedure as programme accreditation, with the difference
that what is accredited is a university’s internal quality assurance
system. A university whose quality assurance system has been
accredited in this manner is permitted to run (for a set number of years
293
before system re-accreditation is due) study programmes without need
for separate programme accreditation.
For the purposes of proceedings at hand, I assume that only programme
accreditation and potentially system accreditation are relevant but that
institutional accreditation is not.
General considerations: meaning and purpose of (programme and system)
accreditation in Germany
In Germany, accreditation of study programmes is a state-mandated but science-
led form of external quality assurance whose purposes are
-
to verify – through peer review against uniform national criteria – that
programmes meet the formal and subject-specific standards set out in
a common framework developed by the German States,
-
to safeguard the equivalence and readability of degrees and facilitate
student mobility in line with the European Standards and Guidelines
(ESG), and
-
to promote continuous quality development through periodic, time-
limited decisions.
Accreditation is the legal condition for recognising Bachelor’s and Master’s
programmes, i.e. only accredited study programmers or study programmes run
by institutions that have undergone system accreditation are allowed to issue
such degrees.
“State-mandated but science-led”
In programme accreditation, two legitimate interests must be carefully balanced.
On the one hand, the fundamental right of academic freedom (Art. 5(3) German
Basic Law) forbids the state from interfering in – or appearing to influence – the
content of research and teaching. On the other hand, students and the public
have a strong interest in credible quality assurance, because an academic
degree is a public signal of specific qualifications, and, within Europe’s Bologna
framework, mutual recognition depends on harmonised, transparent standards.
Accordingly, accreditation procedures must be designed so that (a) decisions are
insulated from ideological, political, or economic motives and confine scrutiny to
formal, structural, and outcome-oriented criteria, fully respecting academic
294
freedom, while (b) simultaneously fostering rigorous scientific and educational
standards and enabling robust national and international recognition of degrees.
The two-tier architecture serves these aims by combining expert peer scrutiny
with an independent, law-bound decision. First, an accredited agency (all private
accreditation agencies operating in Germany must themselves first be accredited
by the accreditation council.) organizes the review with specialists from the
relevant disciplines and educational practice, applies transparent, published
criteria, conducts a site visit, and issues a reasoned report and recommendation;
this evidence-based peer process focuses on structures, procedures, and
learning outcomes, not on prescribing academic content, thereby protecting
academic freedom. Second, the Akkreditierungsrat (accreditation council) –
state-mandated yet institutionally independent and composed so that the
scientific community holds a majority (The accreditation council is composed of:
eight professors, proposed by the conference of rectors of universities (HRK)
and appointed for four years by the conference of ministers of education of the
German States (KMK) (excluded are members of the administration of any
university); one representative of the conference of rectors (on proposal
HRK); two students (on proposal HRK); four representatives of the States (on
proposal KMK); five representatives of professional practice (jointly
appointed by HRK and KMK), two international members with experience in
accreditation (jointly appointed by HRK and KMK); one representative of
accredited accreditation agencies (proposed by agencies and jointly
appointed by HRK and KMK). The Council elects its chair and vice chair from the
group of professors and the group of representatives of the States, both may not
be from the same group. Important: in accreditation decisions, the professors
carry a double vote on criteria concerning programme content, thus ensuring a
scientific majority on those criteria. Source: art. 9 (2) StAkkStV) – takes the final
decision solely on the basis of the legal framework and the record established by
the peers. This separation of investigation and decision (the decision is not taken
by the same group of persons that drew up the report) helps insulate outcomes
from ideological, political, or economic influence, while ensuring uniform
application of standards, due process, and accountability.
The two-tier architecture serves these aims by combining expert peer scrutiny
with an independent, law-bound decision. First, an accredited agency organizes
295
the review with specialists from the relevant disciplines and educational practice,
applies transparent, published criteria, conducts a site visit, and issues a
reasoned report and recommendation; this evidence-based peer process
focuses on structures, procedures, and learning outcomes, not on prescribing
academic content, thereby protecting academic freedom. Second, the
Akkreditierungsrat—state-mandated
yet
institutionally
independent
and
composed so that the scientific community holds a majority—takes the final
decision solely on the basis of the legal framework and the record established by
the peers. This separation of investigation and adjudication insulates outcomes
from ideological, political, or economic influence, while ensuring uniform
application of standards, due process, and accountability. In result, quality is
rigorously assured, degrees remain readable and internationally recognisable,
and the content autonomy of teaching and research is preserved.
Involving accredited, independent agencies – including private, for-profit ones –
adds necessary expertise, capacity, and insulation that a single, fully centralised
procedure at the Akkreditierungsrat (accreditation council) could not provide
without risking bottlenecks of capacity or (despite precautions) the appearance
of state control over academic content. Agencies, which may specialise in
academic fields, assemble field-specific peer panels, run evidence-based site
visits, and produce reasoned reports under transparent criteria and strict conflict-
of-interest rules, while having no power to decide the outcome; that authority
remains with the Akkreditierungsrat. This separation of functions creates a clear
barrier: expert evaluation is performed by peers close to the discipline, and the
uniform, law-bound decision is taken by a state-mandated but independent body
with a scientific majority. It increases throughput and timeliness across diverse
programmes, fosters methodological innovation through a regulated “market for
methods” among agencies, and aligns with European ESG practice, all while
preserving consistent legal standards and accountability at the decision stage.
The ruling of the German Constitutional Court of 17 February 2016 (1 BvL 8/10,
BVerfGE 141, 143)
The case was based on a challenge of the constitutionality of a statute of the
State of Northrhine Westfalia (NRW) which had left both the setting of standards
(criteria) and the taking of decisions regarding accreditation to bodies outside of
state regulation.
296
Key findings:
-
Accreditation in general, in the sense of external quality assurance of
study programmes, is constitutionally permissive and compatible with
the constitutional fundamental right to academic freedom (art. 5 (3)
GG); hence, the state is permitted to require accreditation to safeguard
quality, comparability, and transparency of degree standards.
-
Essential matters in the accreditation process need to be regulated by
(statutory) law. Since accreditation has the potential to touch upon a
fundamental right (academic freedom), essentials such quality
standards must be laid down in legislation (in the German context:
State legislation).
-
The involvement of independent agencies is explicitly permitted; they
may be used to conduct expert reviews and visitations and draw up
reports. However, final and legally binding decisions must rest on a
public law basis with proper democratic legitimation and accountability.
-
Accreditation procedures must be designed so as to protect content
autonomy. It cannot prescribe or standardise academic content.
Therefore, scrutiny in accreditation procedures must focus on
structures, procedures, and learning outcomes, not academic content.
The German Constitutional Court used its discretion to permit the deficient
NRW State statute to remain in force temporarily to avoid a legal vacuum.
Subsequently, the German States jointly adopted the current ‘Staatsvertrag’
– an agreement akin to a treaty between the 16 German States – which
aligned accreditation procedures and created the current system, which
implements and is fully aligned with the 2016 ruling.
A comparative note
It should be noted that different European countries, while all subject to the same
European Standards and Guidelines after the Bologna process, use different
accreditation systems. For instance, across Germany, the Netherlands, and
France, al programme accreditations follow a system of ESG-based external
quality assurance with peer review and a legally binding public decision, but the
institutional architecture differs considerably. Germany uses the two-tier model
described above: independent agencies conduct expert reviews while the state-
297
mandated yet independent Akkreditierungsrat (accreditation council) takes the
final decision (either programme-by-programme or via system accreditation).
The Netherlands centralises decisions in the bi-national (Belgium & Netherlands)
NVAO, which bases its rulings on assessments coordinated by external, EQAR-
listed quality-assurance agencies; its framework explicitly avoids prescribing
substantive academic choices.
France ccombines evaluations by HCERES – an independent administrative
authority – with ministerial “habilitation” for national degrees, and, in regulated
fields, sectoral bodies such as for engineering programmes.
All three systems contain safeguards for academic freedom by structuring
scrutiny around procedures, learning outcomes, and standards rather than
content; moreover, the use of independent agencies (using peer panels at arm’s
length from ministries) can be seen as a particularly strong safeguard against
ideological, political, or economic influence while ensuring comparability and
recognition.
Selain itu, ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Penjaminan mutu akreditasi di Jerman itu memang dimandatkan oleh negara
tetapi proses akreditasinya didasarkan pada ilmu pengetahuan untuk
mendorong pengembangan mutu dan memberikan mutu pendidikan yang
bagus bagi rakyat dalam jangka waktu tertentu akan dikelola oleh lembaga;
• Akreditasi program di Jerman ini memiliki 3 tujuan yang hendak dicapai.
Yang pertama adalah untuk memverifikasi bahwa program studi yang akan
diakreditasi telah memenuhi standar formal dan khusus subjek yang
ditetapkan dalam sebuah kerangka kerja umum yang telah dkembangkan
oleh negara bagian Jerman. Tujuan kedua yang hendak dicapai adalah
untuk menjaga kesetaraan dan juga keterbacaan gelar, serta memberikan
mobilitas kepada mahasiswa sesuai dengan standar pedomaan Eropa yang
diterapkan di kawasan Uni-Eropa untuk pengakuan program studi dari
mahasiswa agar lulusan dari program studi tersebut dapat bekerja atau
dapat mengaplikasikan ilmu mereka di dalam pekerjaannya. Dan tujuan
ketiga yang hendak dicapai adalah untuk mendorong perkembangan mutu
melalui keputusan yang dibuat secara berkala dan juga memiliki waktu yang
terbatas untuk melihat seberapa bermanfaatnya program akreditasi yang
298
sudah ditetapkan. Jadi, akreditasi merupakan syarat umum untuk
memberikan pengakuan kepada program sarjana, dan magister, dan hanya
program studi terakreditasi atau program studi yang telah dikelola oleh
lembaga yang telah menjalani akreditasi sistem yang diizinkan untuk
menerbitkan gelar sarjana dan magister tersebut;
• Saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan badan akreditasi itu
adalah diamanatkan oleh negara, tetapi dipimpin oleh sains. Seperti yang
saya sampaikan sebelumnya bahwa proses akreditasi di Jerman itu harus
dilakukan dengan dua langkah, yaitu langkah pertama adalah sebagai
independen melakukan akreditasi dan mereka membuat laporan berkala dan
langkah kedua selanjutnya, laporan berkala itu di-review lagi oleh lembaga
negara yang akan memberikan persetujuan atas akreditasi tersebut;
• Dalam akreditasi program yang saya tekankan, terdapat dua kepentingan
yang harus diseimbangkan dengan cermat, di mana pertimbangan pertama
adalah bahwa adanya hak asasi kebebasan akademik berdasarkan Pasal 5
ayat (3) hukum dasar Jerman yang melarang negara untuk mencampuri atau
terkesan
mempengaruhi
konten
penelitian
dan
pengajaran.
Dan
kepentingan kedua yang perlu dicermati adalah mahasiswa dan masyarakat
memiliki kepentingan yang kuat terhadap jaminan mutu yang kredibel,
sehingga lembaga akreditasi harus menerapkan sistem akreditasi untuk
kendali mutu yang jelas dan kredibel atau dapat dipertanggungjawabkan;
• Dalam program akreditasi ini dimana harus menjalani dua tingkat, dua level
atau dua langkah yang harus dilakukan adalah tujuannya untuk
menggabungkan pengawasan dari sejawat ahli dengan keputusan yang
independen dan terikat hukum. Dimana di negara saya di Jerman itu untuk
melakukan akreditasi itu harus independen dari campur tangan negara dan
lembaga akreditasi juga harus memiliki tanggung jawab kepada publik
tentang program studi yang ditawarkan kepada publik yang sudah diberikan
akreditasi itu untuk menghasilkan lulusan yang kredibel juga;
• Sebenarnya lembaga akreditasi independen itu bisa menetapkan biaya
akreditasi tersendiri, namun tentu saja pada saat mereka menetapkan,
mereka juga harus mendapatkan persetujuan dari negara tentang seberapa
besar biaya yang akan dikenakan untuk akreditasi program tersebut. Jadi,
tetap walaupun mereka dapat memiliki otonomi untuk menetapkan
299
besarannya biaya akreditasi, tapi keputusannya tetap diambil oleh negara
sesuai persetujuan dari negara;
• Pemerintah itu sudah menetapkan standar formal untuk program akreditasi
yang harus tetap dipatuhi oleh lembaga akreditasi independen. Langkah
pertama adalah dimana lembaga akreditasi indpenden itu harus memberuk
sebuah tim yang berisikan para peneliti ataupun akademisi dari berbagai
bidang untuk melakukan wawancara dengan berbagai ilmuan, cendikiawan.
Dan kemudian mereka juga melakukan kunjungan lapangan dan kemudian
selanjutnya mereka memberikan laporan yang berisi rekomendasi dari hasil
pembentukan tim dan kinerja tim setelah melakukan penelitian ataupun
interview tadi. Dan langkah selanjutnya laporan yang berisi rekomendasi tadi
diserahkan kepada dewan akreditasi untuk dimintakan persetujuan, apakah
sistem akreditasi atau mekanismenya sudah sesuai, dan mereka
mendapatkan izin untuk dibentuk sebagai lembaga akreditasi yang
independen;
• Dan di sini, para ahli cendekiawan maupun profesor ini berasal dari berbagai
macam ilmu atau disiplin ilmu, yang misalnya ada yang dari financial
international, maupun ilmuwan sosial, maupun dari kedokteran yang masing-
masing nanti akan memberikan saran dan masukan sesuai dengan bidang
keilmuan mereka dan pengetahuan mereka tentang apa yang harus
dimasukkan dalam laporan yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk
diserahkan kepada dewan akreditasi yang dikelola oleh negara. Dimana
nanti untuk langkah kedua, dewan akreditasi ini nanti akan menentukan
rincian, aturan, maupun bagaimana pembentukan sistem akreditasi itu nanti.
Sementara untuk di Jerman, dewan akreditasi ini terdiri dari delapan profesor
yang diusulkan dari konvensi para rektor universitas. Dan ditunjuk selama
empat tahun oleh konferensi sekumpulan Menteri Pendidikan dari negara
bagian Jerman, namun tidak termasuk para anggota dari bagian administrasi
dari masing-masing universitas. Yang kedua, di satu perwakilan dari rektor,
dan dua mahasiswa, kemudian empat orang anggota perwakilan dari
negara, lima perwakilan dari praktisi profesional, dua anggota internasional
dengan pengalaman dalam bidang akreditasi, dan satu orang perwakilan
dari lembaga akreditasi, yang sudah diakreditasi. Para anggota dewan
300
akreditasi itu tetap harus terbebas dan independen dari campur tangan
pemerintah;
• Dibandingkan dengan sistem akreditasi yang diterapkan di Belanda dan di
Belgia, mereka dimana pembuat keputusan berada di NFAO, yaitu mereka
adalah gabungan dari lembaga akreditasi Belgia dan Belanda, dan mereka
mendasarkan keputusannya pada penilaian yang dilakukan oleh lembaga
penjaminan mutu yang eksternal yang di daftar lembaga akreditasi untuk
penjaminan mutu yang ada di Eropa (EQAR) dan dimana kerangka kerjanya
tetap mereka mendasarkan pada putusan dari lembaga akreditasi yang
independen. Satu hal yang berbeda adalah satu negara di Eropa yang saya
jadikan pembedanya adalah Prancis, dimana dia melakukan evaluasi untuk
lembaga akreditasi yang independen itu, dimana menerapkan sistem,
dimana pengambilan keputusan itu tetap ditetapkan oleh negara, yaitu oleh
HCERES, tetapi tiap anggotanya berbeda, harus independen atau terlepas
dari campur tangan pemerintah.
2. Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D
• Pada awal tahun 90an Pemerintah mencanangkan kebijakan baru sektor
pendidikan tinggi yang dikenal dengan Paradigma Baru Pendidikan Tinggi.
Salah satu elemen kunci dalam kebijakan tersebut adalah akreditasi.
Akreditasi dipandang sebagai faktor kunci untuk membangun sektor
pendidikan
tinggi
yang
bermutu
dan
relevan
dengan
kebutuhan
pembangunan nasional. Selain itu, akreditasi juga difungsikan sebagai salah
satu ukuran akuntabilitas publik perguruan tinggi yang pada gilirannya dapat
dijadikan sebagai upaya Pemerintah dalam melindungi masyarakat dari
praktek penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi yang tidak bermutu.
• Sebagai wujud pelaksanaan kebijakan di atas, pada tahun 1994 Pemerintah
membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan TInggi (BAN-PT) dengan
tugas utama mengembangkan sistem dan melaksanakan akreditasi
perguruan tinggi di Indonesia. Pada tahun 1998 proses akreditasi mulai
dilaksanakan untuk tingkat program studi, sementara akreditasi pada tingkat
institusi perguruan tinggi mulai dilakukan tahun 2003. Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa
status terakreditasi merupakan syarat bagi perguruan tinggi untuk dapat
301
menerbitkan ijazah. Pengaturan terkait akreditasi diperkuat kembali dalam
Undang Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
• Pada tahun 2003, melalui proyek pendanaan Indonesia: Managing Higher
Education for Relevance and Efficiency (I-MHERE), dilakukan kajian
akademis tentang sistem akreditasi yang sesuai dengan perkembangan
global dan kebutuhan spesifik sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Hasil dari
kajian tersebut menyimpulkan perlunya dibentuk lembaga akreditasi yang
berbasis bidang keilmuan dan dikembangkan melibatkan masyarakat profesi
dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar perumusan
kriteria mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan instrument akreditasi
dapat dikembangkan berdasarkan kekhasan disipin keilmuan sehingga akan
lebih selaras dengan karakteristik disiplin ilmu dan kebutuhan dari
masyarakat profesi dan atau pengguna lulusan perguruan tinggi. Konsep ini
kemudian dirumuskan dalam kebijakan untuk membentuk Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) yang kemudian diartikulasikan dalam UU No
12/2012 sebagai lembaga yang berfungsi untuk melakukan akreditasi untuk
program studi. Keterlibatan masyarakat dalam penjaminan mutu (khususnya
dalam bentuk akreditasi) selanjutnya direalisasikan melalui dibukanya peran
masyarakat untuk mendirikan LAM, yang kemudian dikenal dengan LAM
Masyarakat.
• Pada perjalanannya, sektor pendidikan tinggi di Indonesia berkembang baik
dalam jumlah perguruan tinggi maupun dalam cakupan disiplin keilmuan yang
diimplementasikan dalam bentuk program studi. Sehingga sistem akreditasi
yang diselenggarakan hanya oleh satu lembaga akreditasi tentu saja sudah
tidak memungkinkan. Untuk itu, pada tahun 2015 lembaga akreditasi mandiri
untuk bidang kesehatan (LAM PTKes) mulai beroperasi. Hingga saat ini telah
dibentuk dan beroperasi 7 LAM, yang kesemuanya merupakan LAM
Masyarakat, yaitu: LAM PTKes, LAMDIK, LAM Teknik, LAM SAMA, LAM
EMBA, LAM INFOKOM, dan LAM SPAK. Sementara itu 4 LAM sedang dalam
proses persiapan untuk beroperasi yaitu LAM-GAMA, LAM DEPILAR, LAM
WISATA, dan LAM PTIP.
• Keberadaan LAM tidak mengurangi tanggungjawab dan peran pemerintah
dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi. Kebijakan tentang standar dan
sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi ditetapkan dalam peraturan
302
Menteri. Selain itu, kinerja LAM dievaluasi oleh BAN-PT dan hasilnya akan
disampaikan kepada Menteri. Dari aspek pembiayaan, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no
53 Tahun 2023, biaya akreditasi untuk memperoleh status terakreditasi baik
oleh LAM maupun BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah. Hanya untuk
memperoleh status unggul, yang sifatnya pilihan, perguruan tinggi yang harus
menanggung biayanya.
• Model akreditasi yang dikembangkan melalui LAM dipandang sejalan dengan
praktek baik internasional. Hal ini dibuktikan antara lain dengan adanya
beberapa LAM yang telah mendapat pengakuan dari lembaga internasional.
LAMPTKes telah mendapat pengakuan dari World Federation for Medical
Education (WFME), sementara LAMDIK dan LAMEMBA mendapat
pengakuan dan dinyatakan comply dengan International Standards and
Guidelines yang dikeluarkan The International Network for Quality Assurance
Agency in Higher Education (INQAAHE). Diakuinya LAM oleh lembaga
internasional akan meningkatkan kepercayaan masyarakat (termasuk
masyarakat internasional) terhadap lulusan dari program studi yang
diakreditasi oleh lembaga tersebut.
• Pelibatan masyarakat atau sektor privat dalam penyelenggaraan akreditasi
juga merupakan praktek yang lazim ditemukan di hampir semua negara.
Tabel berikut menunjukkan data di beberapa negara terkait keberadaan
lembaga akreditasi yang diselenggarakan oleh sektor privat (masyarakat).
Negara
Public
Private
Malaysia
1 (MQA)
21
Pakistan
5 (bagian dari HEC)
9
Hong Kong
1 (HKCAAVQ)
4
Philippines
1 (CHED)
4
• Framework penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi seperti ASEAN
Quality Assurance Framework (AQAF), European Standard and Guidelines
(ESG), dan International Standard and Guidelines (ISG) by INQAAHE
menekankan pentingnya idependensi lembaga akreditasi. Berikut adalah
contoh artikulasi standard yang harus dipenuhi oleh lembaga akreditasi
menurut framework di atas:
303
• The EQAA has autonomous responsibility for its operations and its
decision-making processes and judgments are free from undue
influences (AQAF 1.3)
• Agencies should be independent and act autonomously. They should
have full responsibility for their operations and the outcomes of those
operations without third party influence (ESG 3.3)
• Selain itu, framework internasional juga mendorong keterlibatan pemangku
kepentingan
dalam
penjaminan
mutu
eksternal
perguruan
tinggi,
sebagaimana tertuang dalam pernyataan standard di beberapa framework
berikut:
• External quality assurance should be defined and designed specifically to
ensure its fitness to achieve the aims and objectives set for it, while taking
into account relevant regulations. Stakeholders should be involved in its
design and continuous improvement (ESG 2.2).
• The Accreditation Agency ensures meaningful and impactful stakeholders’
engagement in its function (ISG 6.2)
• Di banyak negara, biaya proses akreditasi umumnya dibebankan kepada
perguruan tinggi, bahkan untuk akreditasi yang dilaksanakan oleh lembaga
akreditasi pemerintah (public). Di Malaysia misalnya, MQA membebankan
sekitar 5000 RM untuk provisional accreditation per program dan sekitar
10000 RM untuk full accreditation belum termasuk biaya perjalanan dan
akomodasi asesor. Sementara, lembaga akreditasi swasta di Malaysia
menerapkan biaya antara 15000 RM sd 25000RM per program studi. Praktek
yang juga lazim diterapkan di beberapa negara adalah perguruan tinggi dapat
mengajukan dana ke Pemerintah untuk biaya akreditasi sebagai bagian dari
anggaran rutin tahunan perguruan tinggi. Hal serupa juga diterapkan oleh
pemerintah Taiwan. Fakta ini menguatkan prinsip bahwa pendidikan tinggi
bukan merupakan ‘public goods’ yang sepenuhnya harus dibiayai oleh
Negara.
• Bagi perguruan tinggi Akreditasi program studi, selain sebagai wujud
akuntabilitas publik, juga meningkatkan daya saing dan reputasinya di dunia
internasional.
Meskipun
tidak
dijadikan
sebagai
indikator
dalam
pemeringkatan global, proses akreditasi akan membantu perguruan tinggi
untuk meningkatkan mutu dan relevansi lulusan dan luaran lainnya, yang
304
merupakan salah satu indikator dalam pemeringkatan. Selain itu, akreditasi
juga akan memudahkan perguruan tinggi untuk menjalin kerjasama di kancah
internasional, karena perguruan tinggi di luar negeri umumnya juga
menggunakan akreditasi sebagai salah satu ukuran legitimasi dan legalitas
sebuah perguruan tinggi. Akreditasi juga telah digunakan pihak pengguna
lulusan sebagai persyaratan pada saat melakukan penerimaan pegawai.
Beberapa perguruan tinggi di luar negeri juga menggunakan akreditasi
sebagai salah satu syarat untuk penerimaan mahasiswa untuk studi lanjut.
Selain itu, ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Terkait dengan bagaimana dampak pada lulusan untuk program-program
studi yang secara akreditasi mungkin belum unggul. Ini tentu saja mekanisme
yang kita lihat pada saat ini, paling tidak untuk di bidang publik atau
dikatakanlah untuk masuk ASN, yang saya tahu bahwa persyaratannya
hanya terakreditasi, karena program studi yang terakreditasi itu merupakan
jaminan telah memenuhi persyaratan ataupun standar minimum, standar
nasional yang merupakan standar minimum untuk layaknya suatu program
studi diselenggarakan. Tentu saja lulusan dari program-program yang lebih
unggul yang antara lain ditandai dengan status terakreditasi, itu memiliki nilai
ataupun daya kompetisi yang lebih tinggi. Meskipun pada level, mengingat
akreditasi ini diberikan pada program studi, bukan pada individu. Pada level
individu, itu masih tetap saja dapat dimungkinkan seseorang yang lulus pada
program studi yang hanya terakreditasi memenuhi standar nasional saja itu
dapat memiliki kompetensi yang diharapkan oleh pencari pekerjaan, artinya
mereka tidak akan dirugikan.
• Kemudian terkait dengan landasan pembentukan LAM. Kalau kita tadi juga
dengar apa yang menjadi kriteria dan proses yang disampaikan oleh Saksi
masih sesuai dengan apa yang dulu menjadi landasan dibentuknya LAM ini,
yaitu berfokus pada menjamin agar proses akreditasinya itu benar-benar
merekognisi ataupun memperhatikan kekhasan dari disiplin keilmuan
tersebut. Bahwa sekarang masih ada dan cukup banyak program studi yang
masih diakreditasi oleh BAN PT bukanlah merupakan solusi optimal dan yang
diharapkan karena itu masih merupakan solusi sementara, sementara
menunggu terbentuknya LAM pada atau untuk program-program studi
305
tersebut. Perlu diketahui bahwa pola akreditasi yang diterapkan di BAN PT
untuk program studi itu dikembangkan dengan pola instrumen per jenjang.
Misalnya program studi sarjana itu ada satu instrumen tanpa memperhatikan
disiplin keilmuannya. Jadi, kalau misalnya saat ini ada program studi
astronomi yang masih misalnya di BAN dan juga ada Sastra Jawa yang di
BAN, maka instrumen yang sama itu akan digunakan untuk me-assess
akreditasi kedua program studi yang sangat berbeda. Ini yang masih
diterapkan di BAN, karena BAN memang tidak ataupun belum memiliki
kapasitas untuk menciptakan instrumen yang spesifik untuk masing-masing
karena tadi, jumlah variasi program studi yang sangat banyak.
• Berikutnya, menurut pandangan saya, sebetulnya status unggul itu untuk
akreditasi bukanlah atau merupakan resultan dari keunggulan dari
penyelenggaraan atau mutu program studi tersebut secara keseluruhan.
Jadi, bukan label yang sebetulnya tidak connected atau terhubung dengan
status kondisi dari pengelolaan dan penyelenggaraan program studi tersebut.
Untuk menyelenggarakan suatu program studi yang excellent atau unggul
dengan tingkat mutu yang tinggi, tentu saja banyak sekali elemen lain yang
tentu saja berimplikasi juga pada biaya. Misalnya sumber daya manusianya,
sumber daya fasilitas, sarana-prasarananya yang harus digunakan, dan lain
sebagainya. Proses pembelajaran yang bermutu, sarana-prasarana yang
bermutu tinggi, serta dosen-dosennya yang bermutu tinggilah yang akan
menghasilkan peringkat akreditasi yang unggul tersebut. Jika dikaitkan
apakah keunggulan itu akan berimplikasi pada biaya, kalau saya melihatnya
dari sisi sebaliknya. Bahwa untuk menyelenggarakan suatu program
pendidikan tinggi yang bermutu pastilah memang membutuhkan biaya,
karena tadi banyak aspek yang membutuhkan resource yang berkualitas.
Bahwa komponen akreditasi ataupun biaya akreditasi ini dibebankan pada
pihak perguruan tinggi, menurut hemat saya, pasti bukanlah merupakan
komponen biaya yang signifikan, ataupun dibanding dengan biaya-biaya lain
yang harus disediakan ataupun disiapkan oleh penyelenggara program studi
tersebut.
• Desain bahwa satu rumpun ilmu hanya dapat diselenggarakan oleh satu
lembaga akreditasi, itu akan menghindari adanya kompetisi yang kurang
sehat. Dimana misalnya bisa saja terjadi kalau misalnya perguruan tinggi
306
ingin mendapatkan akreditasi yang lebih baik, dia pindah ke tempat yang
lainnya yang menawarkan mungkin lebih linien atau apa. Sehingga dari sisi
kendali untuk menjamin keseragaman, kesatuan, ataupun kesamaan dari
standar dan proses yang diterapkan itu pastilah akan lebih menyulitkan kalau
ada opsi bagi perguruan tinggi untuk memilih mana lembaga akiritasi yang
lebih tepat. Dua bulan yang lalu kebetulan kita mendapat kunjungan dari
salah seorang ahli akreditasi dari Bahrain, yang menyampaikan bahwa
sebetulnya model di Indonesia menurut dia itu mestinya mereka tiru dan
mereka sedang dalam proses. Jangan sampai ada untuk satu disiplin
keilmuan itu dapat ditawarkan oleh beberapa lembaga akreditasi, karena
pengalaman mereka itu menunjukkan arah pada persaingan yang kurang
sehat.
• Kalau ada program studi yang sama, meskipun itu dari dua institusi yang
berbeda, yang satu bisa memilih ke sini, yang satu ke tempat lain. Katakanlah
tadi, misalkan LAM yang sudah berdiri sekarang kan LAM PTKes. Ada
fakultas kedokteran atau program studi kedokteran dari UNAND itu ke LAM
PTKes. Tapi ada pilihan atau program tinggi lain, boleh mau ke BAN-PT.
Dimana LAM-nya sudah berdiri. Menurut pandangan saya tadi, bahwa
nantinya akan dapat menimbulkan apa yang menjadi pandangan
masyarakat, misalnya kalau yang satu mendapat unggul dari LAMP TKes,
yang di BAN-PT hanya terakreditasi. Si pengaju yang ke BAN-PT akan
merasa lebih baik mengajukan akreditasi ke LAM PTKes agar memperoleh
predikat unggul.
• Apabila melihat pola yang sekarang terjadi tentang pendirian LAM, itu
prakarsa atau pemrakarsa untuk pendirian itu, justru either pemerintah atau
masyarakat. Nah, kalau kelompok masyarakatnya tidak ada yang
memprakarsai ataupun tidak akhirnya mendirikan, maka klausul yang ada di
undang-undang bahwa sepanjang LAM-nya belum berdiri, maka dia ada di
BAN-PT, maka akan menjadi regulasinya. Artinya, LAM-nya itu tidak mungkin
berdiri kalau tidak ada pemrakarsa, baik itu dari masyarakat ataupun dari
Pemerintah. Sehingga Sepanjang LAM belum berdiri, sampai kapanpun
proses akreditasinya akan dilakukan oleh BAN-PT;
• Bahwa terkait dengan konsep keberadaan LAM, apakah itu merupakan
privatisasi, tentu saja itu di luar bidang keahlian saya, termasuk tadi masalah
307
ideology, sosialis atau liberalis. Tapi dari pandangan saya, konteks
keberadaan lembaga akreditasi ini dalam rangka meningkatkan mutu dari
pendidikan tinggi kita. Konteks dari akreditasi untuk mengarah pada dicipline
base atau berbasis disiplin itu harus melibatkan pihak-pihak yang
berkompeten pada bidangnya, termasuk organisasi profesinya. Dapat
dibayangkan kalau semuanya harus dihimpun dalam satu badan, misalnya
BAN-PT, jadi kita membayangkan ada berapa banyak organisasi profesi yang
harus dihimpun di sana dan masing-masing harus menjadi kompartemen, jadi
di dalam atau divisi dari BAN-PT. Saya membayangkan secara kapasitas,
maka BAN-PT akan menjadi bodi yang sangat besar nanti karena dia akan
menghimpun begitu banyak organisasi-organisasi profesi dan masing-
masing akan menjadi bagian di bawahnya. Bagaimana size dari lembaganya
nanti, mengingat keterlibatan pihak seperti tadi organisasi profesi, bukan
hanya dalam konteks asesmen-nya, tapi mulai dari bagaimana governance
sistem dari pola atau sistem akreditasinya atau proses akreditasinya, dan
instrumen yang tepat harus diterapkan seperti apa.
• Kalau di konsep LAM yang ada sekarang, kalau kita lihat pemrakarsa atau
pendirinya pun itu sudah mulai memasukkan atau melibatkan para organisasi
profesi yang terkait. Jadi kalau kembali tadi LAM atau ide LAM ini dihimpun
dalam satu badan akreditasi nasional BAN-PT, saya hanya membayangkan
divisi yang ada di bawahnya itu akan besar sekali karena kita masing-masing
harus menjadi divisi sendiri dan bukan hanya asesornya, tapi juga bagaimana
kalau di Jerman tadi namanya majelis ataupun dewan tadi juga harus
terrepresentasikan di situ.
3. Prof. Dr.rer.nat Imam Buchori (Saksi)
•
Pelaksana akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dilaksanakan oleh BAN PT,
sedangkan untuk akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik
dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sebelum terbentuknya LAM,
tugas dan wewenang LAM sesuai dengan Peraturan Menteri ini menjadi tugas dan
wewenang BAN-PT.
308
• Gambar di atas adalah diagram tentang tata hubungan antara BAN PT, LAM,
dan juga Pemerintah. Terlihat bahwa di BAN PT terdapat dua organ. Organ
yang pertama adalah Majelis Akreditasi di mana saya berada yang punya dua
tugas utama, sebenarnya ada tugas yang lain. Yang pertama adalah
menetapkan kebijakan akreditasi dalam bentuk peraturan BAN PT dan yang
kedua adalah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi, di
mana akreditasi program studi dilakukan oleh LAM, sedangkan perguruan
tinggi dilakukan oleh organ BAN PT. Selain itu terdapat Dewan Eksekutif BAN
PT.
• Saat ini jumlah LAM per kemarin ada delapan LAM yang beroperasi, dan ada
tambahan satu lagi yang sudah beroperasi adalah LAM Wisata, sehingga
yang barangkali akan segera menyusul itu masih ada sekitar enam LAM lagi,
yaitu LAM PTIP, LAM Gama, LAM DEPILAR, LAM HUM dan yang masih
proses awal ini LAM Translok, ini yang diinisiasi oleh Kementerian
Perhubungan.
• Saat ini menurut data PD Dikti jumlah perguruan tinggi adalah 4.416,
sedangkan jumlah program studi adalah 33.971 yang harus diakreditasi di
Indonesia.
309
• Data diatas adalah jumlah program studi yang diakreditasi oleh LAM.
Jumlahnya lebih dari jumlah yang tadi 33.900 sekian karena memang ada
beberapa program studi yang dia bisa diakreditasi lebih dari satu LAM.
Karena dasarnya program studi memilih LAM yang mana yang tepat itu pada
tiga hal, yang pertama adalah body of knowledge-nya, yang kedua adalah
struktur kurikulumnya, dan ketiga adalah kompetensi lulusannya. Sehingga
beberapa program studi, misalnya bioteknologi itu barangkali bionya lebih
tepat di LAMSAMA, sedangkan teknologinya dia barangkali lebih tepat di
LAM Teknik. Nanti program studi itu dapat menentukan pilihan bagi prodi-
prodi yang berada pada irisan-irisan tersebut.
310
• Tabel di atas adalah data kinerja BAN PT Tahun 2024 yang kita pilih dari
laporan dewan eksekutif. Bisa dilihat bahwa sebenarnya kapasitas BAN PT
itu di sini melakukan sekitar 2.000-an akreditasi. Itu pun biasanya ada beberapa
program studi yang carry over dari tahun sebelumnya. Sehingga kalau dilihat dari
kapasitas dan kemampuan memang keberadaan LAM ini sangat membantu BAN
PT, khususnya mengurangi beban untuk yang akreditasi program studi.
• Dan ini adalah gambaran tentang bagaimana distribusi akreditasi yang
dilakukan oleh BAN PT, baik pada APT yang memang menjadi tugas utama
dari DE BAN PT maupun APS yang memang bagi prodi-prodi yang belum
ada LAM-nya.
• Tugas dan wewenang BAN-PT terkait LAM terdapat dalam Pasal 90
Permendikbudristek 53 Tahun 2023 yakni: k) menetapkan kelompok program
studi yang tercakup dalam LAM; l) mendorong dan/atau membina
pembentukan LAM berdasarkan kebutuhan Akreditasi program studi; m)
melakukan penilaian kelayakan LAM sebagai dasar pemberian izin
melaksanakan Akreditasi dari Menteri; n) melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap LAM dalam hal pengembangan instrumen dan
pelaksanaan Akreditasi; dan o) mengevaluasi kinerja LAM secara berkala
yang hasilnya disampaikan kepada Menteri.
• Sedangkan tugas Majelis Akreditasi BAN-PT terkait LAM berdasarkan
Kepmendikbudristek
381/P/2021
adalah:
menetapkan
menetapkan
instrumen akreditasi program studi atas usul lembaga Akreditasi Mandiri;
memberikan rekomendasi atas usul pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri
dari Pemerintah atau Masyarakat kepada Menteri; memantau, mengevaluasi
311
dan mengawasi kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri; dan memberikan
rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan Lembaga
Akreditasi Mandiri berdasarkan hasil evaluasi.
• Ketika akreditasi suatu program studi itu beralih dari BAN PT misalnya ke
satu LAM atau bahkan dari LAM satu ke LAM yang lain, atau bahkan mungkin
juga bisa dari LAM yang sudah ada kembali ke BAN PT ketika tiga hal tadi
tidak sesuai, yaitu body of knowledge, kemudian kurikulum, dan kompetensi
lulusan, maka di situ pasti ada yang namanya masa transisi.
• Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS)
312
• Perbedaan antara instrumen yang di-develop atau dikembangkan oleh BAN
PT dan dikembangkan oleh LAM. Salah satu kekhasan dari instrumen yang
dikembangkan oleh LAM itu dia harus memperoleh masukan dari para
pendirinya, yaitu AUPS (Asosiasi Unit Pengelola Program Studi) dan
Organisasi Profesi, agar memiliki ciri sesuai dengan ciri dari LAM tersebut.
• Untuk memperoleh status terakreditasi sementara maupun terakreditasi
sesuai Permen 53 itu dibiayai oleh Pemerintah. Sedangkan yang berikutnya
adalah instrumen akreditasi IAPS untuk memulai akreditasi unggul, dimana
di sini program itu kalau yang masih di LAM itu artinya dia harus membayar
untuk memulai akreditasi unggul. Jadi kalau yang tadi terakreditasi sementara
dan terakreditasi itu dibiayai Pemerintah, sementara yang terakreditasi
unggul dia harus membayar secara mandiri.
• Perbedaannya antara yang dikembangkan oleh BAN-PT dan LAM kurang
lebih sama, dimana di sini instrumennya sudah memiliki ciri khas dari bidang
ilmu masing-masing LAM tersebut. Jadi di sini sudah ada masukan dari
asosiasi organisasi profesi maupun asosiasi pengelola program studi di
dalam mengembangkan instrumen tersebut.
• Pembentukan LAM berdasarkan PerBAN-PT No 15 Tahun 2023. Pemrakarsa
LAM terdiri atas unsur organisasi profesi yang berbadan hukum dan asosiasi
unit pengelola program studi yang berbadan hukum. Pembentukan LAM
dapat melibatkan perwakilan dari dunia usaha, dunia industri, atau dunia
kerja. LAM berbentuk badan hukum atau merupakan bagian dari badan
hukum. LAM mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan Akreditasi
kepada Menteri melalui MA BAN-PT. Menteri atas rekomendasi MA BAN-PT
memberikan izin kepada LAM untuk melaksanakan Akreditasi
313
• Jadi yang dimaksud pemrakarsa di sini adalah unsur organisasi profesi yang
berbadan hukum dan asosiasi unit pengelola program studi yang berbadan
hukum. Kemudian pembentukan LAM dapat melibatkan perwakilan dari dunia
usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
• LAM berbentuk badan hukum atau merupakan bagian dari badan hukum.
Kemudian LAM mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan akreditasi
kepada Menteri melalui Majes Akreditasi BAN-PT, dan Menteri atas
rekomendasi MA BAN-PT kemudian memberikan izin kepada LAM untuk
dapat melaksanakan akreditasi.
• Jadi ada dua tahap yang dilakukan oleh MA BAN-PT di dalam melihat
proposal pendirian LAM. Yang pertama adalah penilaian kelayakan pendirian
LAM dari sisi siapa yang mendirikan. Jadi apakah misalnya suatu bidang ilmu
tertentu, kemudian para pendirinya tadi apakah sudah dari organisasi profesi
yang terkait dengan bidang ilmu itu, apakah kemudian asosiasi pengelola
program studinya juga sudah mewakili bidang-bidang ilmu yang nanti akan
tercakup di dalam itu, di dalam LAM tersebut. Dan setelah penilaian terhadap
pendiri ini dinyatakan lolos, baru kemudian kita lihat lagi konten atau isi dari
proposal. Setelah nanti proposal itu di nilai memenuhi, maka kemudian MA
BAN-PT akan bersurat kepada Menteri untuk menyatakan bahwa LAM
tersebut dapat diberikan persetujuan pendirian.
314
• Gambar di atas adalah gambaran secara keseluruhan bagaimana proses
sampai kemudian LAM bisa mulai melaksanakan akreditasi. Ketika LAM
sudah memperoleh izin pendirian dan persetujuan pendirian dari Menteri.
Kemudian LAM akan mengurus badan hukum dan setelah itu mengajukan ke
Menteri untuk mendapat izin beroperasi. Namun demikian nanti masih akan
dievaluasi oleh BAN-PT terkait kesiapan untuk melaksanakan agitasi.
• Ada beberapa hal yang dilihat misalnya nanti terkait dengan infrastruktur
perkantoran, kemudian sistem informasi, kesiapan instrumen, kesiapan
asesor dan lain sebagainya. Sehingga ketika nanti semuanya sudah dinilai
siap, MA BAN-PT biasanya juga akan melakukan kunjungan ke kantor calon
LAM tadi atau LAM yang akan beroperasi tadi. Dan kalau semuanya
kemudian dinyatakan oke, maka MA BAN-PT akan menerbitkan peraturan
BAN-PT terkait cakupan program studi yang akan diakreditasi oleh Lembaga
Akreditasi Mandiri yang berdiri tersebut.
315
• Jadi, ini yang benar-benar kemudian akan dilihat oleh MA BAN-PT sebelum
kemudian MA BAN-PT menyatakan bahwa suatu LAM tadi siap untuk
beroperasi dan menerbitkan peraturan tentang cakupan program studi yang
akan diakreditasi.
316
• Contoh rekomendasi pendirian LAMSPAK, contoh hasil penilaian kelayakan
pemrakarsa LAMSPAK dan contoh hasil evaluasi studi kelayakan LAMSPAK
selengkapnya termuat dalam berkas perkara.
• Pemantauan dan evaluasi kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri berdasarkan
Per BAN-PT Nomor 28 Tahun 2002.
• Jadi, yang pertama, LAM akan menyiapkan dan menyerahkan laporan
kegiatan tahunan kepada MA BAN-PT paling lambat tanggal 30 Juni setiap
tahunnya. Kemudian, MA BAN-PT akan memeriksa keseluruhan format, dan
kelengkapan dokumen pendukung, termasuk link-link yang diberikan terkait
317
dengan laporan tersebut. Dan jika telah memenuhi, kemudian MA akan
menugaskan satu atau lebih anggotanya untuk melaksanakan assessment
kecukupan. Tim kemudian akan menganalisis kegiatan tahunan LAM yang
dilaporkan tersebut. Dan kemudian kita juga menyusun semacam rapor
kinerja MA. Selanjutnya tim akan melaksanakan assessment lapangan di
tempat kedudukan LAM. Jadi, kita biasanya kemudian ke kantor LAM untuk
melihat apakah data-data yang disampaikan dalam laporan tersebut sesuai
dengan kenyataannya. Dan kemudian, MA BAN-PT menyampaikan laporan
kegiatan tahunan tadi kepada menteri yang dilampiri dengan rapor kinerja
LAM yang kami lampirkan juga dan juga hasil verifikasi lapangan. MA BAN-
PT dapat memasukkan LAM ke tahap pengawasan dan pembinaan jika
memang kinerjanya tidak memenuhi standar atau ditemukan adanya indikasi
pelanggaran terhadap pertaturan perundang-undangan.
318
• Penilaian kinerja LAM mencakup empat dimensi yakni:
-
Tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas meliputi
governansi dan manajemen dalam semua area struktural, fungsional dan
operasional yang mencakup antara lain sumber daya, kerjasama,
keuangan, etika, kebijakan, pengambilan keputusan, dan penjaminan
mutu.
-
Sumber daya yang bermutu mencakup kelengkapan instrumen
akreditasi, sumber daya manusia yang memadai (asesor dan staf
pendukung), dan sarana prasarana yang berkualitas.
-
Proses akreditasi yang profesional mengacu kepada kesesuaian
implementasi prosedur dan instrumen yang ditetapkan, waktu proses
akreditasi, upaya dalam peningkatan mutu pelaksanaan akreditasi, dan
kesesuaian
rencana
akreditasi.
Kesesuaian
rencana
akreditasi
merupakan perbandingan antara rencana dan realisasi yang mencakup
antara lain jumlah akreditasi, pendapatan akreditasi, dan realisasi
pengembangan sumber daya.
-
Luaran dan dampak akreditasi yang efektif berupa jumlah banding,
tingkat kepuasan perguruan tinggi, dan rekognisi hasil akreditasi oleh
pemangku kepentingan.
• Contoh surat ke Menteri perihal Hasil Monev LAM Teknik Tahun 2023, contoh
Laporan Kinerja LAM Teknik Tahun 2023, dan contoh Rapor Kinerja LAM
Teknik Tahun 2023 selengkapnya termuat dalam berkas perkara.
Selain itu, saksi juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Peta keberatan mungkin kita tidak punya dalam artian secara komprehensif,
tapi memang ada beberapa pengajuan keberatan atas proses akreditasi yang
dilakukan oleh LAM ke Majelis Akreditasi BAN-PT, dan biasanya kita
kemudian menghubungi LAM yang bersangkutan untuk kemudian mencari
solusi. Salah satu contoh, kita pernah mendapat keluhan terkait status
terakreditasi yang bersifat sementara. Jadi, ada satu program studi, misalnya
kemudian dia mengajukan akreditasi ke LAM dan kemudian ternyata oleh
LAM tadi tidak diberikan status yang bersifat sementara, sementara akreditasi
sudah mau habis, dan prodi akan segera meluluskan. Kemudian prodinya
319
menjadi tidak terakreditasi. Kami kemudian menerbitkan peraturan BAN-PT
yang mengatur bahwa jika suatu program studi sudah submit, maka LAM
wajib menerbitkan status akitasi yang bersifat sementara sampai nanti proses
akitasinya ini selesai. Ini salah satu contoh bagaimana MA BAN-PT
menjembatani permasalahan yang dikemukakan oleh program studi dengan
LAM terkait.
• Terkait
mekanisme
pembentukan
dan
pemantauan
bagaimana
pertanggungjawaban
dan
bagaimana
masalah
nirlaba
dan
pertanggungjawaban keuangan, memang bentuk LAM itu dia di awal harus
sudah dinyatakan bahwa itu adalah nirlaba, sehingga bisa berupa yayasan
atau perkumpulan. Setiap tahun mereka diaudit oleh kantor akuntan publik
yang kemudian juga LAM berkewajiban untuk mempublikasikan hasil audit
tersebut. Dalam laporan tahunan yang LAM sampaikan kepada menteri
melalui Majelis Akreditasi, jadi kami memberikan penilaian, kami juga pasti
akan melihat bagaimana, apakah aspek-aspek yang atau kriteria-kriteria
yang kita berikan tentang tata kelola yang baik dari suatu lembaga akitasi
mandiri tadi bisa terpenuhi atau tidak, dan kalau misalnya ada catatan, maka
kami berikan catatan dan biasanya tahun berikutnya kita tanya kembali
apakah itu terpenuhi atau tidak. Sebagai contoh, ada satu LAM yang misalnya
ketika melaporkan tahunan itu proses KAP belum selesai. Kemudian tahun
berikutnya kita tagih bagaimana ini laporan keuangan yang dilakukan KAP itu
harus dipastikan selesai dan dipublikasikan.
4. Prof. Suprijadi, M.Eng (Saksi)
I. Posisi Hukum ITB Atas Lembaga Akreditasi Indenpenden Dalam
Konteks Peraturan Perundang-Undangan
Lembaga akreditasi independen (disebut: lembaga akreditasi mandiri) di
dalam 2 (dua) ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional; dan
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
320
Menurut ITB merupakan terobosan hukum yang baik sebagai upaya dalam
meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Hal tersebut dapat
dibaca pada ketentuan:
(1) Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:
a. "Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik"
(2) Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: a. "Akreditasi dilakukan atas
dasar kriteria yang bersifat terbuka"
(3) Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, yang berbunyi: "Akreditasi Program Studi sebagai
bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri".
Ketiga ketentuan di atas menyiratkan bahwa:
1. Proses akreditasi bagi Program Studi di dalam perguruan tinggi akan
tercapai tujuannya jika dilakukan dengan alat ukur atau kriteria yang
bersifat terbuka.
2. Bahwa dengan pelaksana akreditasi bagi Program Studi yang dilakukan
oleh lembaga akreditasi mandiri (yang bersifat independen), maka aspek
akuntabilitas publik terkait proses akreditasi ini diyakini akan terjaga.
Berdasarkan uraian di atas, maka tujuan pembentuk Undang-Undang
sesungguhnya sangat mulia dengan merumuskan peran lembaga akreditasi
independen. Dengan demikian, ITB menyatakan posisi hukum untuk
mendukung terlaksananya akreditasi Program Studi oleh lembaga akreditasi
independen, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan cita-cita mulia
tersebut.
Saat ini ITB memiliki 134 program studi, dengan program studi yang memiliki
peringkat Unggul sebanyak 121 program studi.
II.
Pengalaman ITB Atas Proses Akreditasi Oleh Lembaga Akreditasi
Independen
321
Implementasi akreditasi pada program studi merupakan bentuk akuntabilitas
publik dalam menjamin mutu pendidikan tinggi. Status terakreditasi, baik
nasional maupun internasional, menjadi upaya eksternal (external driving
force) yang mendorong program studi untuk secara konsisten menjaga dan
meningkatkan kualitasnya, sekaligus mencerminkan transformasi budaya
mutu di tingkat fakultas/sekolah dalam mewujudkan visi dan misi.
Proses akreditasi tidak hanya menilai kesesuaian terhadap standar, tetapi
juga mengidentifikasi kesenjangan (gap) yang kemudian dapat menjadi dasar
penyusunan rencana pengembangan fakultas/sekolah ke depan.
ITB memiliki pengalaman mengikuti akreditasi/asesmen secara mandiri
sebagai berikut:
1) Akreditasi
ASIIN
(Akkreditierungsagentur
für
Studiengänge
der
Ingenieurwissenschaften, der Informatik, der Naturwissenschaften und
der Mathematik), yang merupakan anggota dari ENQA dan EQAR. Proses
akreditasi ini untuk memastikan adanya peningkatan berkelanjutan dalam
sistem manajemen mutu berdasarkan European Standar & Guidelines
(ESG) dan kesesuaian dengan tuntutan praktik profesional. Saat ini
terdapat sejumlah 23 (dua puluh tiga) program studi di ITB yang
terakreditasi oleh ASIIN.
2) Akreditasi ABET (Accreditation Board of Engineering Technology), ITB
mengikuti program akreditasi ABET sejak tahun 2010 hingga saat ini,
dengan jumlah program studi sebanyak 14 (empat belas) program studi,
sesuai dengan Washington Accord dan Seoul Accord. Tujuan dari
akreditasi ini adalah menjamin kesetaraan standar internasional pada
aspek kurikulum, tenaga pengajar, fasilitas, dan capaian pembelajaran
lulusan.
3) Akreditasi IABEE (Indonesian Accreditation Board of Engineering
Education), yang juga merupakan Lembaga yang menjadi anggota dari
Washington Accord dan Seoul Accord untuk program studi di bidang
keteknikan dan informatika. Terdapat 15 (lima belas) program studi di ITB
yang terakreditasi IABEE.
4) Assessment/Akreditasi AUN-QA (Asean University Network Quality
Assurance), adalah lembaga penjaminan mutu di regional ASEAN, yang
memberikan penilaian untuk meningkatkan standar kualitas proses
322
pembelajaran, kurikulum dan target luaran program agar sejalan dengan
tujuan program studi. Terdapat 4 (empat) program studi di ITB yang
pernah mengikuti akreditasi AUN-QA.
5) Selain keempat lembaga di atas, ITB juga mengikuti proses
akreditasi/asesmen untuk program-program yang unik dan dilakukan oleh
Lembaga yang bersifat independen antara lain bidang Kimia oleh RSC
(Royal Society of Chemistry), bidang arsitektur oleh KAAB (Korean
Accreditation & Accreditation Board), bidang manajemen oleh AACSB
(Association to Advance Collegiate Schools of Business).
6) Lembaga akreditasi independen akreditasi berskala nasional yaitu LAM
Teknik untuk bidang-bidang teknik sejumlah 65 (enam puluh lima)
program studi, LAM SAMA untuk bidang-bidang sains dan matematika
sejumlah 27 (dua puluh tujuh) program studi, LAM Kesehatan untuk
bidang kesehatan, farmasi sejumlah 6 (enam) program studi, LAM
Infokom untuk bidangbidang informatika sejumlah 4 (empat) program
studi), dan LAM EMBA untuk bidang ekonomi dan manajemen sejumlah
6 (enam) program studi. Secara umum pola dan proses akreditasinya
hampir sama, penekanan pada aspek legalitas, masukan, proses, serta
luaran menjadi prioritas evaluasi. Disparitas pengetahuan asesor sangat
berpengaruh dalam proses penilaian akreditasi.
Kemanfaatan mengikuti program akreditasi oleh lembaga akreditasi
independen:
a. Bagi ITB: melalui akreditasi ini, ITB mendapatkan masukan dalam
pengelolaan program studi. Selain itu, meningkatkan standar mutu
akademik secara internasional juga membuka kesempatan berinteraksi
dalam pengembangan program-program yang mendukung mobilitas
mahasiswa. Dengan adanya mobilitas mahasiswa dan dosen ini secara
langsung akan berpengaruh pada sistem pemeringkatan global yang
salah satu komponen penilaiannya adalah mobilitas mahasiswa dan
dosen;
b. Bagi Mahasiswa: kemanfaatan langsung dari perbaikan proses belajar
mengajar dan peningkatan mobilitas secara internasional, kemudahan
memperoleh lisensi atau sertifikasi profesi;
323
c. Bagi Alumni: memberikan kesempatan bekerja di multinasional dan/atau
organisasi internasional. Akreditasi ini juga memfasilitasi pengakuan
lintas batas oleh badan lisensi profesi di berbagai negara, karena lulusan
dari program studi terakreditasi diakui memiliki pendidikan dan
kompetensi yang setara secara global.
III. Pendapat ITB Atas Implementasi Akreditasi Oleh Lembaga Akreditasi
Independen
Berdasarkan pengalaman atas beberapa akreditasi oleh lembaga akreditasi
independen tersebut di atas, ITB berpendapat:
a. Lembaga akreditasi independen sangat diperlukan untuk dapat menjadi
tolak ukur standar pendidikan di program studi;
b. Lembaga akreditasi independen yang fokus pada substansi dari program
studi tertentu akan sangat membantu peningkatan kualitas program studi;
c. Proses akreditasi melalui lembaga akreditasi independen nasional yang
fokus pada substansi dapat menjadi jembatan sebelum mengikuti standar
internasional.
d. Untuk mendukung efektivitas proses penjaminan mutu internal, ITB
memberikan masukan kepada lembaga akreditasi independen untuk
dapat saling berkoordinasi dalam menentukan kriteria yang bersifat umum
untuk dipenuhi oleh seluruh program studi meski berbeda bidang keilmuan.
IV. Kesimpulan
1. ITВ mendukung proses akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh
lembaga akreditasi independen sesuai yang telah diamanatkan dalam
peraturan perundang-undangan, khususnya pada Pasal 60 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi.
2. Lembaga akreditasi independen sebagaimana dimaksud pada angka 1
agar memberikan dampak pada lulusan dan pengguna lulusan,
selayaknya lembaga akreditasi independen tersebut dapat mengambil
peran layaknya lembaga akreditasi independen luar negeri yang telah
berjalan.
324
3. Sepanjang lembaga akreditasi independen sebagaimana dimaksud pada
angka 1 di atas memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2,
maka ITB mendukung upaya pemerintah untuk dapat meningkatkan
kualitas pendidikan tinggi melalui lembaga akreditasi independen.
4. Upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi merupakan salah satu kunci
dalam kemajuan bangsa. Pembiayaan penjaminan mutu pendidikan tinggi
yang proporsional melalui upaya akreditasi yang dikelola dengan baik,
perlu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Proses akreditasi
yang berintegritas dan mengacu pada praktek terbaik merupakan
keniscayaan yang patut diwujudkan.
Selain itu, saksi juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Terkait bagaimana pengaruh dari akreditasi terhadap UKT. Jadi, ITB sendiri
sebetulnya nilai akreditasi misalnya internasional atau unggul itu tidak
berpengaruh pada komponen penilaian UKT. Jadi komponen penilaian UKT
itu berbasis pada biaya operasional, tidak terkait dengan akreditasi. Jadi
apabila ditanya, apakah kalau menggunakan akreditasi internasional
berdamapak pada kenaikan UKT, maka jawaban kami tidak. UKT di ITB tetap
standar mengikuti yang sudah ditetapkan sebelumnya.
• Jadi, pengalaman kami misalnya pada saat pertama kali kami mendapat
akreditasi update sekitar tahun 2010, biaya UKT-nya tetap sebesar itu, yakni
sekitar Rp10.000.000. Jadi sampai sekarang pun kita tidak memasukkan
komponen akreditasi atau skor akreditasi dalam penentuan UKT. Karena
kami fungsi utamanya adalah untuk memberi layanan pada mahasiswa dan
alumni supaya bisa lebih terbuka dalam mencari kemungkinan-kemungkinan
pekerjaan di dalam negeri maupun internasional, khususnya penilaian yang
bersifat internasional. Terlebih dana ITB tidak hanya berasal dari UKT, tapi
juga ada dana dari masyarakat, dari penelitian, dan pengabdian masyarakat
ataupun dari usaha-usaha ITB. Sehingga dapat dimungkinkan untuk biaya
akreditasi diambil dari komponen itu.
5. Dr. Radian Salman, S.H., LL.M (Keterangan Tertulis Ahli)
325
1. Pemohonan dalam perkara ini merupakan Pengujian ketentuan Pasal 60 ayat
(2) UU Sisdiknas dan Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU Dikti
terhadap UUD NRI 1945.
2. Salah satu dalil pokok Permohonan adalah anggapan bahwa Pemerintah
melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan akreditasi
guna menjamin mutu Pendidikan Tinggi yang berkualitas dan layak bagi
seluruh warga negara. Keterangan ahli ini fokus pada isu hukum
“Tanggungjawab Negara Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Penjaminan Mutunya.”
3. Untuk menjawab isu hukum tersebut, pendekatan pertama adalah
pendekatan teks UUD NRI 1945, yaitu berdasarkan bunyi ketentuan yang
diatur dalam UUD tersebut, Dalam hal ini beberapa ketentuan dalam UUD
1945 mengatur:
Pasal 28C ayat (1)
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28E ayat (1)
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
4. Bahwa pengaturan pendidikan dalam UUD NRI 1945 sebagaimana dikutip
beberapa ketentuan pasal sebagaimana tersebut diatas, dapat dikategorikan
dalam dua hal yaitu pendidikan sebagai hak asasi warga negara dan
326
pengaturan pendidikan berkaitan dengan apa yang harus dilakukan terhadap
pendidikan, yang dalam hal ini dapat ahli kategorikan sebagai hal
tanggungjawab negara.
5. Dalam hal yang kedua, yaitu tangggungjawab negara (pemerintah), diatur
dalam Pasal 31, dengan karakteristik norma:
-
Bersifat imperatif tertutup, yaitu tidak ada pilihan atau kebebasan untuk
menentukan pilihan kecuali harus menjalankan, dan mentaatinya. Dalam
hal ini ketentuan tersebut diatur pada ayat (2) berupa kewajiban
Pemerintah membiayai pendidikan dasar dan ketentuan ayat (4) yaitu
prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Ketentuan ayat (4) ini mengandung 3 ruang lingkup
yang harus diikuti yaitu “prioritas”, “sekurang-kurangnya dua puluh persen”
dan “untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Ayat (2) dan ayat (4) bukan merupakan pengaturan yang berkarakter open
legal policy karena telah dibatasi secara ketat dan jelas dalam UUD NRI
1945
-
Bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yaitu ketentuan
ayat (3), yang memerintahkan pembentukan undang-undang guna
mengatur “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional”, yang dipandu dengan tujuan “yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Selanjutnya ketentuan ayat (5) berisi “Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia. “Ketentuan ayat (5) ini norma yang sangat
terbuka yang tidak hanya diukur dan dinilai dari pengaturan dalam undang-
undang, tetapi relevan dengan tujuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
6. Dengan pendekatan bunyi ketentuan dalam Pasal 31 a quo, maka dalam
kaitan dengan akreditasi oleh lembaga mandiri hal demikian merupakan hal
yang termasuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
327
pendidikan nasional”. Pengaturan mengenai akreditasi ini termasuk ketentuan
yang dimohonkan diuji, yaitu:
a. Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas yang menyatakan:
“(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.”
b. Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU Dikti yang menyatakan:
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik
dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat
berdasarkan kewilayahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Terhadap ketentuan tersebut, maka apakah pengaturan tentang akreditasi
oleh lembaga akreditasi mandiri (disingkat LAM) sebagai bagian dari perintah
umum dan terbuka untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional” merupakan bentuk pelepasan tanggungjawab
negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa?.
7. Untuk menjawab hal tersebut, dapat dilakukan analisis berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan penafsiran tentang makna
tanggungjawab negara dalam pendidikan dan berdasarkan kehendak
pembentuk UUD NRI 1945.
8. Dengan pendekatan putusan Mahkamah Konstitusi, berikut beberapa putusan
yang relevan dan dikutip bagian pertimbangan hukum, sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan
136/PUUVII/ 2009, dalam mempertimbangkan tanggung jawab negara
mengenai
penyelenggaraan
pendidikan,
Mahkamah
berpendapat
sebagai berikut:
“... Menurut Mahkamah, mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah
identik dengan ditanggungnya seluruh biaya pendidikan oleh negara
dengan menolak peran serta dan kepedulian masyarakat atas pendidikan,
328
karena pandangan demikian sama halnya dengan menempatkan negara
sebagai satu-satunya institusi yang dapat mengatur, menentukan seluruh
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengeliminasi
potensi dan sumber daya masyarakat yang pada gilirannya akan
memasung dan mematikan potensi, kreasi, dan sumber daya dari
masyarakat. Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat telah sejalan
dengan nilai-nilai demokrasi modern. Sentralisme justru kontra produktif
dengan nilai-nilai demokrasi yang berarti kembali ke etatisme, sesuatu
yang telah ditinggalkan dan ditanggalkan oleh negara-negara penganut
demokrasi modern seperti Indonesia. Oleh karena itu, dalam memaknai
tanggung jawab negara atas pendidikan tidaklah berarti menolak peran
serta dan sumbangsih masyarakat demi pemajuan dan kemajuan bidang
pendidikan;” [vide Halaman 378]
“...Menurut Mahkamah, keikutsertaan peserta didik ikut menanggung
biaya penyelenggaraan pendidikan dengan kata “ikut” tidaklah berarti
mengurangi
kewajiban
negara
untuk
menanggung
biaya
penyelenggaraan pendidikan dan sebaliknya menjadikannya sebagai
kewajiban bagi peserta didik sepenuhnya. Kata “ikut” dalam rumusan
pasal a quo haruslah dimaknai sebagai wujud keterbukaan dari negara
atau kerelaan negara membuka diri dalam menerima peran serta dari
masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan yang belum
dapat dipenuhi oleh negara, terlebih lagi diikuti dengan frasa “kecuali bagi
peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Frasa tersebut telah
menganut prinsip keseimbangan, yakni antara mewajibkan ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan bagi yang mampu dan
membebaskan biaya penyelenggaraan pendidikan bagi yang tidak
mampu sehingga ada pemerataan yakni bahwa peserta didik dalam
mengakses pendidikan memiliki kesempatan yang sama.” [vide Halaman
139]
“...peningkatan mutu pelayanan pendidikan tidak hanya menyangkut
aspek pembiayaan tetapi juga menyangkut aspek-aspek lain seperti
aspek perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan,
karenanya pelibatan peran serta masyarakat tidaklah merupakan
pelepasan tanggung jawab negara atau pemerintah tetapi justru
merupakan manifestasi pemberdayaan masyarakat.”
b. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan
136/PUUVII/ 2009, bertanggal 31 Maret 2010, Mahkamah antara lain
mempertimbangkan sebagai berikut:
“....Mahkamah berpendapat pasal a quo tidak ada yang menunjukkan
hilangnya kewajiban negara terhadap warga negara di bidang pendidikan,
329
tidak mempersulit akses pendidikan, tidak menjadikan biaya pendidikan
mahal, tidak mengubah paradigma pendidikan, sehingga hak warga
negara untuk memperoleh pendidikan terhalang, tidak menjadikan
pendidikan sebagai barang privat (private goods). Akan tetapi
Mahkamah berpendapat, istilah “badan hukum pendidikan” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas bukanlah nama dan
bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi
penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan
harus dikelola oleh suatu badan hukum. Adapun bentuk badan hukum itu
dapat bermacam-macam sesuai dengan bentuk-bentuk yang dikenal
dalam peraturan perundang-undangan, misalnya yayasan, perkumpulan,
perserikatan, badan wakaf, dan sebagainya.”
c. Dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
103/PUU-X/2012,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
“…Dari keseluruhan pengaturan tersebut, menurut Mahkamah, walaupun
PTN
BH merupakan badan hukum, tetapi tanggung jawab negara
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah terabaikan. Negara
tetap dapat menentukan kebijakanserta mengontrol PTN BH untuk tidak
membebani biaya yang terlalu memberatkan masyarakat (mahasiswa).
Selain itu, dari segi pendanaan dan pembiayaan, walaupun PTN BH
merupakan suatu badan hukum, negara tetap wajib mengalokasikan dana
untuk operasional, dosen dan tenaga kependidikan, serta investasi, dan
pengembangan, juga dukungan biaya bagi penyelenggaraan pendidikan
tinggi [vide Pasal 89 ayat (1) dan (2) UU 12/2012]. Sebagai bentuk
kontrol negara terhadap biaya pendidikan yang ditanggung oleh
mahasiswa, Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional
pendidikan tinggi secara periodik yang digunakan sebagai dasar oleh
perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh
mahasiswa [vide Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3) UU 12/2012]. Dari
berbagai ketentuan tersebut, jelas bahwa dari sisi negara sama sekali
tidak melepaskan tanggung jawabnya kepada PTN BH dalam
menyelenggarakan pendidikan dan negara tetap melindungi warga
negara agar memperoleh pendidikan yang terjangkau. [vide Halaman
217]
Berdasarkan
pertimbangan
di
atas,
menurut
Mahkamah,
penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU
12/2012 tidak menyebabkan terabaikannya kewajiban dan tanggung
jawab konstitusional negara di bidang pendidikan. Rumusan norma dalam
Undang-Undang a quo tetap memberikan kewenangan kepada
pemerintah untuk mengendalikan PTN BH. Melalui instrument Undang-
Undang a quo dan berbagai Peraturan Pemerintah yang dibentuk oleh
Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang a quo,
330
pemberian otonomi, baik otonomi akademik maupun otonomi non-
akademik kepada perguruan tinggi seperti dimaksud Pasal 64 dan Pasal
65 UU 12/2012 tidak akan melepaskan tanggung jawab negara dalam
bidang pendidikan. Praktik komersialiasi yang dikhawatirkan oleh para
Pemohon tidak akan terjadi selama Pemerintah memiliki kewenangan
mengontrol PTN BH antara lain dengan menentukan standar satuan
biaya operasional Pendidikan Tinggi seperti dimaksud dalam Pasal 88
Undang-Undang a quo. Menurut Mahkamah, bentuk PTN BH
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo dapat dibenarkan
karena tidak melepaskan kewajiban dan tanggung jawab konstitusional
negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya hak-hak
warga negara untuk memperoleh dan mendapatkan akses terhadap
pendidikan. Negara harus menjamin bahwa pendidikan tinggi yang
dilaksanakan terjangkau dengan paradigma pendidikan yang bersifat
tidak mencari keuntungan, mengutamakan aspek pelayanan publik,
serta tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat dan
komoditas bisnis. Tanggung jawab negara dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa, tidak berarti bahwa negara berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk membiayai seluruh biaya pendidikan.
Kewajiban negara untuk membiayai seluruh biaya pendidikan hanya
untuk pendidikan dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat
(2) UUD 1945, sedangkan untuk tingkat pendidikan lainnya, di samping
dibiayai oleh negara juga dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat
untuk ikut membiayai pendidikan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan secara wajar
tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Demi kualitas dirinya, tiap warga
negara juga harus ikut memikul tanggung jawab terhadap dirinya untuk
mencapai kualitas yang diinginkan. Artinya negara memiliki tanggung
jawab utama sedangkan masyarakat juga ikut serta dalam memikul
tanggung jawab itu (vide Putusan Mahkamah No. 11-14-21-126 dan
136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010). [vide Halaman 219]
9. Bahwa dengan pendekatan mensistematisasi putusan Mahkamah Konstitusi
mengengai tanggungjawab negara, kata kunci dari tanggungjawab negara
dalam bidang pendidikan adalah : adanya kontrol negara, tidak menjadikan
sebagai barang privat dan komersialisasi, serta tidak absolut dilakukan
negara sehingga terdapat partisipasi, Khusus mengenai mutu pendidikan,
Mahkamah menegaskan “ peningkatan mutu pelayanan pendidikan tidak
hanya menyangkut aspek pembiayaan tetapi juga menyangkut aspek-aspek
lain seperti aspek perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan, karenanya pelibatan peran serta masyarakat tidaklah
merupakan pelepasan tanggung jawab negara atau pemerintah” .
331
10. Dengan mendasarkan pada penafsiran Mahkamah Konstitusi yang telah
menegaskan ruang lingkup tanggungjawab negara, maka untuk menilai
akreditasi oleh LAM terhadap program studi dapat diukur, dinilai dan
ditentukan apakah negara atau pemerintah tidak mempunyai kontrol
terhadap akreditasi terhadap Program studi? Apakah akreditas oleh LAM
menjadikan salah satu aspek dalam pendidikan ini menjadi barang privat?
Apakah negara/ pemerintah harus melakukan akreditasi perguruan tinggi dan
program studi tanpa pelibatan masyarakata dan juga membiayai seluruhnya?
11. Mengenai negara/ pemerintah melakukan mempunyai kontrol atau tidak dan
apakah hal ini menjadi barang privat, ahli menyatakan ukuran atau
indikatornya adalah terdapat wewenang dan peran pemerintah dalam
berbagai bentuk terhadap akreditasi perguruan tinggi dan/ atau program studi
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara a contrario, dalam
hal tidak ada peran pemerintah, maka hal ini menjadi barang privat dan
merupakan komoditas bisnis. Maka dalam konteks akreditasi program studi
sebagai bagian dari pendidikan, ahli menyatakan jelas, nyata, dan terukur
adanya campur tangan sekaligus kontrol Pemerintah.
12. Dalam hal pendidikan tinggi secara umum, tanggungjawab, campur tangan
dan kontrol Pemerintah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi, diantaranya
a. tanggung jawab terhadap pengaturan, perencanaan, pengawasan,
pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi (Pasal 7); 2)
b. tanggung jawab untuk melindungimasyarakat terhadap penggunaan gelar
akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi (Pasal 28);
c. tanggung jawab untuk menjamin mutu pendidikan tinggi (Pasal 51, Pasal
52 dan Pasal 53); 4) tanggung jawab untuk menetapkan standar nasional
pendidikan (Pasal 54);
d. tanggung jawab untuk membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (Pasal 55);
e. tanggung jawab untuk mengembangkan pangkalan data pendidikan tinggi
(Pasal 56); 7) tanggung jawab untuk menetapkan statuta perguruan tinggi
negeri (Pasal 66);
f. tanggung jawab untuk mengangkat dosen dan tenaga kependidikan
(Pasal69);
332
g. tanggung jawab untuk memberikan tunjangan (Pasal 71);
h. tanggung jawab kepada calon mahasiswa (Pasal 73 dan Pasal 74);
i. tanggung jawab untuk memenuhi hak mahasiswa (Pasal 76); 12
j. tanggung jawab untuk pengembangan perguruan tinggi (Pasal 79 s.d
Pasal 82);
k. tanggung jawab mengenai pendanaan pendidikan tinggi (Pasal 83 s.d.
Pasal 89)
Pengaturan mengenai tanggungjawab dan kontrol negara dalam UU a
quo secara teknis operasional dalam impelementasinya kemudian diatur
dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang.
13. Adapun dalam hal akreditasi perguruan tinggi dan program studi baik oleh
BAN PT atau LAM, indikator tentang tanggungjawab negara dapat dinilai dari
wewenang Pemerintah dalam hal antara lain : apakah sistem akreditasi
diatur pemerintah atau diserahkan pada pasar (lembaga pendidikan); apakah
standar mutu pendidikan ditetapkan Pemerintah; apakah pemerintah
mempunyai wewenang memberikan izin untuk pendirian LAM atau bebas
mendirikan,
termasuk
juga
melakukan
pengawasan
hingga
dapat
memberikan sanksi, apakah pemerintah mengatur pembatasan pembiayaan
dan lain sejenisnya yang pada pokoknya tidak menyerahkan pengaturannya
kepada swasta atau LAM sepenuhnya. Juga apakah dalam konteks
pembiayaan akreditasi masih terdapat adanya peran pemerintah. Indikator
yang demikian dapat dijawab pada pengaturan mengenai akreditasi
perguruan tinggi dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Pendidikan Tinggi, diatur mengenai akreditasi dalam Pasal 55,
yang khusus dalam konteks LAM diatur bahwa lembaga ini harus
memperoleh pengakuan dari Pemerintah sebagaimana diatur dalam ayat (6)
yang berbunyi:
Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Selanjutnya mengenai tanggungjawab dan kontrol negara terhadap LAM,
diatur sebagai berikut:
333
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditetapkan Pemerintah dan Akreditasi
merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan berdasarkan standar tersebut (Pasal 55 ayat (1) UU
Pendidikan Tinggi).
b. Akreditasi LAM mengacu pada SN Dikti yang ditetapkan Pemerintaj
Pemerintah (Pasal 52 ayat (3) UU Dikti, Jo. Pasal 75 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun
2023 (selanjutnya disebut Permendikbudristek 53/2023)
c. Pengaturan persyaratan pendirian LAM (Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 93
Permendikbudristek 53/2023)
d. Wewenang Pemerintah menolak atau menyetujui pendirian LAM (Pasal
94 Permendikbudristek 53/2023)
e. Wewenang Pemerintah menyetujui biaya akreditasi oleh LAM sebagai
bagian dari persyaratan pendirian lembaga akreditasi mandiri (Pasal 93
ayat (1) huruf e Permendikbudristek 53/2023)
f. Pengawasan kinerja LAM oleh Menteri (Pasal 98 Permendikbudristek
53/2023)
g. Pengaturan sifat kelembagaan LAM sebagai organisasi nirlaba (Pasal 91
ayat (3) huruf b Permendikbudristek 53/2023)
h. Peran Pemerintah Dalam Pembiayaan Akreditasi Program Studi, dalam
hal akreditasi awal/ Prodi baru (Pasal 96 ayat (3) Permendikbudristek
53/2023).
Dengan pengaturan yang demikian, maka jelas bahwa negara sepenuhnya
melakukan kontrol dan tidak melepaskan tanggungjawab dalam akreditasi
program studi oleh LAM, sehingga bukan menjadikannya sebagai barang
privat dan komoditas bisnis. Dengan demikian akreditasi Prodi oleh LAM
memenuhi semua ruang lingkup tanggungjawab negara yang telah
ditafsirkan dalam beberapa putusan MK, yaitu adanya kontrol negara, tidak
menjadikan sebagai barang privat dan komersialisasi, serta tidak
absolut dilakukan negara sehingga membuka partisipasi. Dalam konteks
partisipasi, LAM harus diletakkan sebagai partisipasi dalam konteks sebagai
kelembagaa non negara yang membantu memastikan bahwa mutu
pendidikan tinggi tidak semata dipotret, direview dan diuji oleh Pemerintah
tetapi juga oleh masyarakat, khususnya pengguna lulusan dan dunia profesi.
334
14. Bahwa berdasarkan penjelasan dan analisa tersebut di atas, yang mana tidak
terjadi pelepasan tanggungjawab negara dalam memastikan mutu
pendidikan dan akreditasi oleh LAM juga bukan merupakan barang privat dan
menjadikannya komoditas, maka bagaimana pemenuhan hak atas
pendidikan dilakukan, khususnya menjamin hak yang diatur dalam Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Khususnya dalam konteks
pendidikan tinggi, termasuk kaitannya dengan akreditasi.
15. Dalam UUD NRI 1945, hal yang secara imperatif dan expressis verbis yang
harus dilakukan adalah mengenai biaya pendidikan dasar dan alokasi
anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat
(4). Merujuk “Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan
Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku IX Pendidikan dan Kebudayaan”.
Dalam hal pembiayaan pendidikan, pembentuk UUD menyatakan bahwa
yang gratis adalah pendidikan dasar. Setidaknya dapat ditunjukkan berikut:
Pada halaman 217
Semangatnya Pak, karena nampaknya pemerintah itu koppig gitu ya.
Koppig itu artinya setiap saat mencari dalih, dari dulu pak. Undang-
undang menyatakan wajib belajar, tapi dikatakan namanya universal
education. Artinya universal education, itu orang boleh masuk tapi kalau
soal bayar jangan tanya dulu. Sedangkan negara lain kalau sudah
ngomong wajib itu mesti dengan sendirinya bebas bayar. Tetapi Indonesia
itu walaupun wajib tapi tidak bebas bayar. Kalau nggak diikat nanti pak,
itu ada dalih bahwa tidak ada uang. Sedangkan uang itu selalu ada,
buktinya kan bisa di BLBI. Jadi artinya kalau, ini dalam sidang kelompok
kami pak di MPR, waktu itu ketuanya Menteri Luar Negeri, karena saya
usul seperti ini, lalu dipanggilkan Pak Kwik Gian Gie, apa mungkin itu?
Jawab Pak Kwik, kalau pemerintah mau mesti mungkin. Tapi kan
sekarang pemerintah nggak mau. Jadi artinya pak, kalau ndak diikat
begini, terus-terus saja rakyat tidak pernah bisa sekolah kalau tidak punya
duit. Jadi diikat bahwa pendidikan dasar itu adalah gratis, itu perlu
diikat
Pada halaman 294
“Hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang terkait dengan Pasal 31
adalah sebagai berikut: Mengenai pendidikan dan kebudayaan nasional.
Mengenai bab ini, pada umumnya mengharapkan agar pemerintah
mengusahakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis dan
kesejahteraan guru-guru dan dosen-dosennya, jadi bukan cuma
335
muridnya saja. Dan sebelum mengakhiri laporannya, Sutjipno juga
menyampaikan catatan bahwa Pemerintah agar mengusahakan suatu
sistem pendidikan yang menguntungkan warga negara dan para pekerja
di bidang pendidikan, maksudnya guru dan dosen
16. Dengan konteks demikian, dengan menggunakan penafsiran a contrario,
maka pendidikan selain pendidikan dasar tidak dibiayai oleh negara. Artinya
keterbacaanya adalah bahwa pendidikan dasar secara diperintahkan secara
tegas pembiayaanya oleh negara dan selain pendidikan dasar bukan
merupakan kewajiban konstitusional, tetapi dapat dipertimbangkan sebagai
bernilai “constitutional importance” dengan merujuk pada tujuan negara yang
diatur dalam pembukaan UUD. Artinya dalam konteks nilai “constitutional
importance” ini sesuatu yang dilaksanakan akan bersifat dinamis dalam
pembiayaan pendidikan di luar/ selain untuk pendidikan dasar.
17. Adapun dalam kaitan dengan sistem pendidikan, pembentuk UUD, tidak
menentukan secara spesifik tentang bagaimana sistem pendidikan yang
harus diusahakan dan diselenggarakan kecuali dalam hal mengenai
tujuannya, sebagaiman ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) “ .. meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa ..”
Mengenai hal ini dapat ditelusuri Risalah Sidang (Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku
IX Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai berikut:
Pada halaman 297
Dan, waktu kita sepakati bahwa kita lakukan pembahasan kembali terhadap
apa yang telah diputuskan pada waktu yang lalu. Berupa draft yang masih
alternatif-alternatif dan secara keseluruhan akan dibahas dalam periode di
mana kita dilakuk an konsinyering untuk jangkau tertentu. Sehingga kita
punya waktu yang cukup, terkonsentir untuk membahas merumuskan atau
melobi. Merumuskan atas pembahasan yang kita lakukan sebelumnya,
termasuk pembahasan pada hari ini. Kita ketahui bahwa mengenai
pendidikan ini semula ada dua ayat itu tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran, dan yang kedua pemerintah mengusahakan dan
menyelenggaran satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang.
Pada halaman 389
336
Sedangkan dalam Pasal 31 Ayat (3), kami memilih alternatif dua. Fraksi
Reformasi yakin karena agar disamping kecerdasan, akhlak dan moral
bangsa, perlu ditingkatkan. Demikian juga iman dan taqwa perlu ditanamkan
sedini mungkin pada anak didik kita. Kecerdasan tanpa disertai dengan
keimanan,
ketaqwaan,
dan
akhlak
yang
mulia,
justru
dapat
menjerumuskan ke jurang krisis peradaban yang berbahaya. Karena
itulah iman dan taqwa perlu dipertahankan pada Ayat (3) ini. Apalagi istilah
iman dan taqwa adalah milik semua agama yang ada di Indonesia ini.
18. Bahwa selanjutnya bagaimana pemenuhan Hak atas Pendidikan, termasuk
dalam konteks pendidikan tinggi, hal demikian telah menjadi suatu
pandangan yang dapat dikatakan bahwa hak pendidikan adalah bagian dari
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) yang pemenuhannya tidak
bersifat serta merta dan segera (immediate action) tetapi bersifat bertahap
dengan prinsip kemajuan berkelanjutan (progressive realization). Bahkan
terhadap hal-hal yang bersifat imperative tertutup seperti ketentuan Pasal 31
ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945, hal ini pun dilakukan secara bertahap.
Apalagi terhadap hal yang jelas-jelas merupakan kebijakan hukum terbuka.
MK RI dalam konteks pendidikan dasar yang wajib dibiayai oleh Pemerintah,
bahkan menegaskan :
“Secara ideal, frasa “dibiayai oleh negara” sebagaimana diamanatkan
olehkonstitusi diharapkan berujung pada pendidikan dasar yang tidak
memungut biaya, sehingga seluruh peserta didik dapat mengikuti
pendidikan dasar. Terlebih, hal tersebut dilakukan dalam rangka
menjalankan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang
merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan
budaya (Ekosob). Meskipun demikian, sifat pemenuhan hak atas
pendidikan sebagai bagian dari hak Ekosob tersebut pada prinsipnya
berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (Sipol) yang
bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa
campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut. Sementara
itu, terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena
pemenuhan hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan
sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran. (Putusan MK RI
Nomor 3/PUU-XXII/2024, hal 274)
Maka dalam konteks bahwa akreditasi dianggap membebani mahasiswa
pada perguruan tinggi karena akreditasi LAM berbayar, hal ini bukan
pelepasan tanggungjawab negara terhadap pendidikan tinggi. Karena dalam
hal biaya pendidikan, UUD NRI 1945 menegaskan yang dibiayai negara
337
adalah pendidikan dasar yang hal ini harus dibaca sebagai prioritas dalam
konteks pemenuhan hak EKOSOB. Terlebih MK menegaskan “ ..
mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah identik dengan ditanggungnya
seluruh biaya pendidikan oleh negara dengan menolak peran serta dan
kepedulian masyarakat atas pendidikan”.
19. Bahwa pada akhirnya telah jelas bahwa pengaturan akreditasi oleh LAM
dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti khususnya ketentuan pasal-pasal yang
dimohonkan diuji merupakan open legal policy yang terpandu (guided) dan
berkesesuaian (inline) dengan ruang lingkup tanggungjawab negara dalam
pendidikan tinggi : yakni adanya kontrol negara, tidak menjadikan sebagai
barang privat dan komersialisasi, serta tidak absolut dilakukan negara
sehingga terdapat partisipasi. Dengan terpandu dan berkesuaian yang
demikian maka pengaturan akreditasi oleh LAM tidak melanggar moralitas,
mengandung rasionalitas dan tidak berisi ketidakadilan yang intolerable serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta dalam konteks
hak asasi, pengaturan akreditasi program studi LAM tidak menghambat dan
menghilangkan hak warga negara dalam pendidikan. Dalam konteks
pembentukannya, sebagai UU yang diamanatkan UUD, maka hal demikian
demikian hal ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan
tidak pula melampaui kewenangan pembuat undang-undang (detournement
de pouvoir) (Vide Putusan MKRI No. 6/PUU-III/2005, Putusan No.
26/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010)
Demikian keterangan ahli ini diberikan sebagai keterangan tertulis yang
disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi RI.
6. Ir. Faizal Safa, M.Sc., IPU., ASEAN Eng. (Keterangan Tertulis Saksi)
1. Gambaran Umum Tujuan Kesaksian
•
Menunjukkan bahwa keberadaan LAM (terutama LAM TEKNIK) adalah
amanat UU dan kebutuhan strategis untuk peningkatan mutu pendidikan
tinggi.
•
Menjelaskan bahwa PII melalui LAM TEKNIK telah berkontribusi nyata
dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan keteknikan secara
profesional, independen, dan sesuai standar internasional.
2. Latar Belakang Peran PII dan LAM TEKNIK
338
•
PII sebagai organisasi profesi resmi yang diakui dalam UU Keinsinyuran
dan UU Pendidikan Tinggi.
•
Sejak
2014,
PII
memprakarsai
pendirian
IABEE
(Indonesian
Accreditation Board for Engineering Education) dan kemudian LAM
TEKNIK sebagai bagian dari pemenuhan amanat Pasal 55.
•
Prakarsa PII ini didukung oleh 17 Asosiasi penyelenggara Pendidikan
tinggi yang dimuat dalam dokumen usulan yang diajukan kepada Menteri
untuk pengesahan beroperasinya LAM TEKNIK.
•
LAM TEKNIK resmi mendapat SK Menteri pada 6 Oktober 2021 dan
mulai beroperasi penuh sejak 31 Maret 2022.
3. Makna Strategis LAM sebagai Amanat Pasal 55
•
Pasal 55 UU 12/2012 mengamanatkan adanya LAM untuk memastikan
penjaminan mutu eksternal oleh lembaga independen dan profesional.
•
LAM menjamin penilaian berbasis capaian pembelajaran, relevansi
dengan industri, dan keterkaitan dengan profesi.
•
Berbeda dengan BAN-PT yang generalis, LAM bersifat subject-specific
dan lebih dekat dengan kebutuhan masing-masing rumpun ilmu.
•
PII memandang LAM TEKNIK sebagai bagian penting dari rantai nilai
Keinsinyuran yang paling awal (hulu) yang menjadi dasar dan sangat
menentukan bagi rantai selanjutnya.
•
LAM TEKNIK adalah salah satu tahapan menuju akreditasi internasional
yang diselenggarakan oleh IABEE yang juga merupakan bagian dari
organisasi PII
4. Kontribusi Nyata LAM TEKNIK
•
Telah mengakreditasi lebih dari 84% (sekitar 2153 dari total 2500)
program studi teknik di seluruh Indonesia dalam waktu relatif singkat
selama 3,5 tahun beroperasi. (data: https://sakti.lamteknik.or.id/komite-
eksekutif)
•
Mendorong implementasi Outcome-Based Education (OBE) yang
menjadi dasar instrument akreditasi
•
Melalui IABEE, PII enjadi anggota penuh dari Washington Accord pada
Internastional Engineering Alliance (IEA) yang mendukung mobilitas
insinyur Indonesia secara global.
339
•
Memberikan feedback berbasis teknis dan profesi untuk perbaikan
mutu prodi teknik, bukan sekadar kepatuhan administratif.
5. Perbandingan Internasional
•
Di banyak negara, lembaga akreditasi berbasis profesi adalah norma
umum:
o ABET (USA) untuk teknik dan teknologi
o JABEE (Jepang)
o IEET (Taiwan)
o ENAEE (Eropa)
o Engineering Australia (EA, Australia)
o Engineering Council United Kingdom (EC UK)
•
Semuanya dioperasikan oleh komunitas profesi, bukan lembaga
pemerintah pusat.
6. Risiko Jika LAM Ditiadakan
•
Indonesia akan kehilangan peluang rekognisi internasional dan
kepercayaan dunia industri global terhadap insinyur kita.
•
Pengembangan standar mutu prodi akan kembali disentralisasi dan tidak
responsif terhadap dinamika industri dan profesi.
•
Bertentangan dengan semangat otonomi pendidikan tinggi dan
penguatan peran masyarakat profesional.
7. Penegasan Hukum
•
LAM tidak bertentangan dengan konstitusi.
•
Pasal 55 justru menguatkan peran masyarakat (termasuk profesi) dalam
co-governance pendidikan tinggi.
•
Sudah ada praktik terbaik dan bukti dampak nyata LAM TEKNIK selama
beroperasi.
•
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) secara resmi merekognisi lulusan
program studi teknik yang terakreditasi oleh LAM TEKNIK sebagai bagian
dari jalur formal menuju pengakuan profesional keinsinyuran. Penjelasan
Pendukung:
•
LAM TEKNIK dibentuk oleh komunitas profesi teknik, termasuk PII, untuk
memastikan bahwa akreditasi tidak hanya menilai kelengkapan
340
administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kecakapan profesional
lulusan.
•
PII menggunakan hasil akreditasi LAM TEKNIK sebagai dasar awal
(baseline) penilaian kelayakan lulusan dalam proses sertifikasi insinyur
(STI dan IPM/IPU).
•
Lulusan dari prodi yang terakreditasi LAM TEKNIK dianggap telah melalui
pendidikan teknik berbasis Outcome-Based Education (OBE), sesuai
standar internasional dan standar kompetensi profesi nasional.
8. Pesan Penutup (Untuk Disampaikan oleh Saksi)
“Sebagai bagian dari masyarakat profesi yang telah membangun dan
mendukung pendidikan tinggi teknik selama puluhan tahun, kami menyaksikan
sendiri bahwa keberadaan LAM, terutama LAM TEKNIK, bukan hanya legal
secara hukum, tetapi juga esensial untuk memastikan masa depan pendidikan
teknik Indonesia yang bermutu, setara secara global, dan responsif terhadap
kebutuhan bangsa.”
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Prof. Dr.Ina Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA),
Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr.
Muktiningsih, M.Si. (Dewan Eksekutif LAMSANA) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juli 2025 dan telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 31 Juli 2025, serta menyerahkan
keterangan tertulis tambahan bertanggal 7 Agustus 2025 dan 15 Agustus 2025 yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2025 dan 20 Agustus 2025, yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
I.1. PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (Legal standing)
1.
Bahwa Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 51
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 6 dan Pasal 26 PMK
341
No. 2 Tahun 2021 serta jurisprudensi-jurisprudensi Mahkamah Konstitusi
yang telah menjadi rujukan dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi.
2.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa, “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”
3.
Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUUIII/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir
berikutnya, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat
mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
342
I.1.1. Pemohon I Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)
4.
Bahwa Pemohon I tidak mendapatkan mandat untuk mengajukan
“permohonan uji materi a quo” dari “Para Anggota BKS Dekan FH-PTN”
disebabkan PEMOHON I mengajukan “permohonan uji materi a quo” atas
nama “BKS Dekan FH-PTN”. BKS Dekan FH-PTN adalah singkatan dari
Badan Kerjasama Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri. Ini adalah
organisasi yang menaungi dekan-dekan Fakultas Hukum dari seluruh
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. BKS Dekan FH-PTN adalah
organisasi formal, di mana Keputusan untuk melalui Tindakan harus
dilakukan atas dasar “Keputusan Bersama BKS Dekan FH-PTN” dan
karena itu segala Tindakan ataupun Keputusan mengatas-nama-kan
BKS Dekan FH-PTN harus diputuskan dalam sebuah rapat resmi
organisasi ini. Individual pengurus BKS Dekan FH-PTN tidak dapat
melakukan Tindakan hukum, atau pun “pengujian uu materiil a quo” tanpa
mandat dari BKS Dekan FH-PTN.
5.
Bahwa ketentuan yang diuji tersebut adalah Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003
yang menyatakan bahwa “Akreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.”
6.
Pasal tersebut jelas menyebutkan siapa yang sebenarnya menjadi subjek
norma, serta siapa yang berpotensi mengalami kerugian konstitusional
langsung (legal standing). Pasal tersebut jelas menyebutkan objek yang
terkena akibat dari ketentuan tersebut adalah program dan satuan
pendidikan. Program studi dan institusi pendidikan tinggi adalah pihak
yang secara langsung tunduk pada sistem akreditasi ini. Artinya: Yang
wajib memenuhi standar akreditasi adalah institusi (PTN/PTS) dan prodi.
Yang berurusan dengan LAM adalah badan hukum penyelenggara
pendidikan. Pemohon I bukanlah perguruan tinggi, bukan fakultas, dan
tidak menyelenggarakan program studi.
7.
Hal ini terkait dengan tugas dan fungsi dari LAM yaitu: Pasal 55 ayat (5)
UU 12/2012; “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas
publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.”
8.
Bahwa kemudian Pasal 55 (2) UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi, “Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
343
dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan
Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.”
9.
Proses akreditasi dipersiapkan oleh fakultas untuk program studi di
bawah tanggung jawab universitas sebagai badan hukum penyelenggara
pendidikan tinggi. Sehingga objek yang mengalami dampak akibat LAM
adalah institusi pendidikan tinggi yaitu: universitas, fakultas, dan program
studi — bukan organisasi koordinatif seperti Pemohon I.
10. Pemohon I tidak diwajibkan membayar biaya akreditasi dan tidak
terdampak secara struktural atau operasional oleh akreditasi yang
dilakukan oleh LAM.
11. Bahwa kerugian yang disampaikan oleh Pemohon I bersifat tidak
langsung (indirect). Pemohon I merupakan perkumpulan kerjasama para
dekan fakultas-fakultas hukum yang para dekan ini bekerja dibawah
otoritas universitas bukan dibawah otoritas BKS Dekan FH-PTN Se-
Indonesia. Pemohon I bukanlah pemilik hak konstitusional itu sendiri;
sehingga tidak dapat mewakili hak/kerugian yang diderita institusi lain
yaitu
universitas.
Atau
tidak
dapat
menganggap
hak
atau
dan/kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya pasal A
quo.
12. Karena berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi (UU No.
24 Tahun 2003 dan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, Pemohon harus
memiliki hak konstitusional, hubungan sebab akibat antara berlakunya
norma yang dilanggar dan kerugian yang diderita pemohon yang memiliki
hak tersebut, dan kerugian tersebut bersifat spesifik, aktual atau
potensial.
13. Pemohon I tidak memiliki korelasi secara langsung, untuk memenuhi
syarat adanya hubungan sebab-akibat (causalverband), sebagai salah
satu syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional untuk
mendapatkan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan di
Mahkamah Konstitusi.
344
I.1.2. Pemohon II tidak memiliki legal standing; Kerugian yang dinyatakan oleh
Pemohon II bukanlah kerugian yang bersifat Konstitusional
14. Bahwa
meskipun
Pemohon
II
menanggung
biaya
akreditasi
sebagaimana dinyatakan pada perbaikan permohonan angka 15 dan
memiliki rencana untuk meningkatkan biaya Uang Kegiatan Pendidikan
(UKP) sebagaimana disebutkan pada angka 16, hal tersebut adalah
konsekuensi administratif, bukan pelanggaran atas hak yang bersifat
konstitusional. Rencana menaikkan UKP tersebut adalah kebijakan
internal lembaga pendidikan, bukan akibat langsung dan wajib dari norma
hukum a quo. Maka, jika pemohon II memilih menyesuaikan UKP, itu
adalah keputusan internal, bukan bentuk pelanggaran konstitusional.
15. Untuk memiliki legal standing di Mahkamah Konstitusi, Pemohon harus
membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-
undang yang dimohonkan pengujian.
16. Beban Administratif Bukan Alasan Pembatalan Norma. Banyak norma
hukum administratif (izin operasional, akreditasi, standar mutu) secara
faktual membawa konsekuensi biaya. Namun, konsekuensi administratif
tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan norma konstitusional
bertentangan dengan UUD 1945, selama: Norma itu tidak menimbulkan
pembedaan yang bersifat diskriminatif.
17. Biaya akreditasi yang ditanggung Pemohon II adalah beban administratif
yang normal dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, bukan
pelanggaran atas hak konstitusional. Rencana menaikkan biaya
pendidikan sebagai dampaknya pun merupakan kebijakan institusional,
bukan efek yuridis dari norma hukum yang diuji.
18. Hal ini karena tidak ada ketentuan dalan norma aquo tentang
masalah biaya tetapi ketentuan biaya tersebut terdapat dalam peraturan
menteri. Banyak norma dalam sistem administrasi negara memang
mengandung konsekuensi biaya, selama tidak menutup akses terhadap
hak-hak dasar, hal tersebut tidak otomatis melanggar konstitusi.
19. Berubahnya
mekanisme
pembiayaan
bukan
pelanggaran
hak
konstitutional, melainkan perubahan kebijakan publik yang bersifat
administratif, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 53
345
Tahun 2023 Pasal 96 ayat (4) dan (5) terkait tentang Lembaga akreditasi
berwenang menarik biaya, yaitu “(4) LAM menetapkan biaya untuk
melakukan Akreditasi ulang bagi program studi yang: a. mengajukan
status terakreditasi unggul ‘sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82; b.
diduga mengalami penurunan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
83; c. status Akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan d. mengajukan status
terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95. (5) Biaya akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditanggung oleh program studi yang mengajukan Akreditasi.”
20. Biaya tersebut tidak dibebankan kepada mahasiswa secara langsung
oleh norma hukum yang diuji, tetapi diatur oleh peraturan menteri
tersebut. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji undang-
undang terhadap UUD 1945, sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK. Apabila keberatan pemohon
lebih tepat diarahkan terhadap implementasi peraturan pelaksana
(Permen), maka mekanisme yang tepat adalah melalui jalur Uji materi di
Mahkamah Agung
21. Oleh karena itu, tidak ada hubungan kausal antara norma Pasal 60 ayat
(2) dan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan Pemohon II tidak
memenuhi syarat legal standing.
I.1.3. Pemohon III - Pemohon X Bukan objek yang diatur dari norma a quo.
Bahwa Pemohon III berikut ini:
Nama : Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum
Pekerjaan : Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (“WNI”)
Alamat
: Perum Villa Sengkaling R E. No. 24 RT 4, RW 9,
Kel/Desa Mulyoagung, Kec. Dau, Kab. Malang, Prov.
Jawa Timur.
Bahwa Pemohon IV berikut ini:
Nama : Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H
Pekerjaan : Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum
346
Universitas Negeri Semarang
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (“WNI”)
Alamat
: Kp. Sedayu, RT 003, RW 001, Kel/Desa Kalisegoro,
Kec. Gunung Pati Kota Semarang, Prov. Jawa
Tengah.
Bahwa Pemohon V berikut ini:
Nama : Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M. Hum
Pekerjaan : Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas Diponogoro
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (“WNI”)
Alamat
: Kedungpani, RT 001 RW 010, Kel/Desa Ngaliyan,
Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah.
Bahwa Pemohon VI berikut ini:
Nama : Prof. Dr. Ferdi, SH., M. Hum
Pekerjaan : Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas Andalas
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (“WNI”)
Alamat
: Jatiadabiah Komp. DPRD No. 15, RT 003 RW 004,
Kel/Desa Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang
Prov. Sumatera Barat.
22. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI adalah
dosen/pengajar pada perguruan tinggi negerI dengan status “Aparatur
Sipil Negara (ASN)” yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
23. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI
seharusnya mendapatkan izin dari atasan dari Perguruan Tinggi Negara
asal kerja untuk mengajukan permohona uji materi a quo dikarenakan
materi menguji produk hukum yang telah mendapatkan persetujuan
Bersama antara DPR RI Bersama Presiden. Menteri yang membidangani
Pendidikan juga memberikan pendapat mendukung RUU ASN sebelum
disahkan.
24. Bahwa Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) mengatur dan mengevaluasi
program studi, bukan individu dosen-dosen. Peran dosen hanya bersifat
347
teknis dan tidak normatif. Dosen terlibat dalam penyusunan hal-hal terkait
persiapan akreditasi tetapi tidak tunduk langsung pada norma yang diuji.
Karena dosen tidak menjadi pihak yang secara langsung diatur atau
dikenai kewajiban oleh norma hukum aquo, maka Pemohon III - Pemohon
X tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi ini.
I.1.4. Pemohon XI-XIII Bukan Objek yang terkena Langsung dari Norma Hukum
Akreditasi
25. Bahwa Mahasiswa tidak diatur langsung oleh norma yang mengatur
tentang akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) ini. Mereka
tidak berhubungan secara langsung atau tunduk pada ketentuan LAM,
karena akreditasi adalah kewajiban institusi pendidikan, bukan individu
mahasiswa.
26. Bahwa penyesuaian Biaya oleh Kampus adalah Kebijakan Internal
instansi pendidikan. Meskipun mahasiswa bisa terdampak secara
finansial (misalnya ada penyesuaian UKT karena biaya akreditasi), hal itu
adalah kebijakan internal universitas, bukan akibat langsung dari norma
hukum akreditasi.
27. Bahwa LAM tidak mengatur UKT atau pungutan ke mahasiswa, dan tidak
ada pasal yang mewajibkan kampus membebankan biaya LAM kepada
mahasiswa.Tidak terdapat hubungan causal yang kuat antara norma
LAM dengan beban biaya yang ditanggung mahasiswa.
28. Bahwa ketentuan LAM tidak menghapus hak pemohon XI-XIII untuk
mendapatkan pendidikan sebagaimana diatur pasal 31 UUD 1945,
melainkan justru menjalankan penjaminan mutu yang bertujuan
melindungi mahasiswa dari pendidikan yang tidak berkualitas.
29. Bahwa Mahkamah Konstitusi Bukan Tempat Mengadili Ketidakpuasan
Kebijakan. Pemohon XI sampai dengan Pemohon XIII dalam hal ini
menyampaikan kekhawatiran administratif dan kebijakan institusi
pendidikan,
bukanlah
mengenai
pelanggaran
yang
bersifat
konstitusional. Bahwa Masalah implementasi atau beban administrasi
seharusnya disalurkan melalui wilayah eksekutif atau yudikatif dalam hal
ini Mahkamah Agung, bukan kepada Mahkamah Konstitusi.
30. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing)
untuk
mengajukan
pengujian
undang-undang
a
quo
348
disebabkan tidak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, beralasan menurut
hukum untuk Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak Permohoan a
quo atau Permohonan a quo tidak dapat diterima.
I.2. PERMOHONAN KABUR (Obscuur)
I.2.1. Permohonan Tidak Menunjukkan Hubungan Sebab-Akibat Antara Norma dan
Kerugian Konstitusional
31. Bahwa Pemohon menyebut bahwa keberadaan LAM menyebabkan
kerugian, namun tidak menguraikan secara jelas bagaimana norma yang
diuji langsung menyebabkan pelanggaran hak konstitusional.
32. Bahwa pasal-pasal yang diuji adalah norma yang bersifat atributif, yang
memerintahkan akreditasi dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga
mandiri oleh Undang-undang. Para Pemohon tidak menjelaskan dengan
cermat bahwa norma ini secara otomatis menyebabkan kerugian pada
pihak pemohon, karena yang dipermasalahkan para pemohon adalah
pelaksanaan lebih lanjut yang berada pada level peraturan menteri dan
kebijakan universitas (atau turunan peraturan perundang-undangan).
I.2.2. Objek Permohonan dan Dalil Kerugian Tidak Konsisten
33. Pemohon menggugat norma yang bersifat umum dan abstrak, tetapi dalil
kerugiannya diarahkan pada pelaksanaan administratif akreditasi oleh
LAM (seperti biaya akreditasi).
34. Ini menunjukkan bahwa yang dipersoalkan bukan norma dalam UU,
melainkan praktik implementasi kebijakan, yang bukan objek uji materiil
di Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 51 ayat (3) UU MK.
I.2.3. Norma yang Diuji Tidak Memuat Kewajiban, Larangan, atau Perintah yang
Menimbulkan Kerugian kepada Para Pemohon
35. Norma Pasal yang diujikan tidak memuat perintah yang bersifat
memaksa, tidak melarang sesuatu secara spesifik, dan tidak mencabut
hak tertentu.
349
36. Dengan demikian, tidak ada norma hukum yang berdampak langsung
terhadap hak konstitusional Pemohon, menjadikan permohonan
kehilangan alasan untuk mengajukan permohonan.
I.2.4. Peran negara masih ada Pasal 60 Ayat (2) UU Sisdiknas Bersifat
Kumulatif-Alternatif (pemerintah dan/atau Lembaga Mandiri)
37. Ketentuan yang diuji tidak memaksa penggunaan LAM sebagai satu-
satunya pilihan, melainkan memberi fleksibilitas bagi negara untuk
memilih bentuk pelaksanaan akreditasi: bisa dilakukan oleh pemerintah
atau lembaga mandiri yang ditunjuk.
38. Karena bersifat alternatif, negara tidak melepaskan tanggung jawabnya
karena masih memiliki peran, melainkan justru melibatkan masyarakat
dalam penjaminan mutu pendidikan.
39. Bahkan LAM itu sendiri pun bukan entitas lepas dari negara, melainkan:
• Dibentuk dengan mandat dari regulasi negara yaitu UU 20/2003, UU
12/2012 Permendikbudristek No. 5/2020 Tentang Akreditasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi.
• Tunduk pada ketentuan dan evaluasi pemerintah berdasarkan Pasal
98 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi.
• Akreditasi LAM tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN-Dikti).
40. Hal
ini
artinya
negara
tidak
melepaskan
tanggung
jawab
konstitusionalnya dalam bidang pendidikan, tetapi memilih model
pelaksanaan yang melibatkan masyarakat profesional secara lebih
fleksibel.
41. Bahwa Peran negara tetap ada yaitu berupa pengawasan terhadap LAM
oleh negara yang tetap berlangsung, sebagaimana ditegaskan dalam:
Pasal 98 Permendikti 53 tahun 2023 yang mengatur bahwa Menteri dan
BAN-PT tetap melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap LAM,
termasuk pengambilalihan jika LAM tidak melaksanakan tugas sesuai
ketentuan.
350
I.2.5. Argumentasi Pemohon Berupa Opini dan Ketakutan yang Bersifat
Spekulatif
42. Para Pemohon (Pemohon XI, Pemohon XII dan Pemohon XIII)
mengungkapkan kekhawatiran akan kesulitan mendapat pekerjaan
karena institusinya tidak diakreditasi LAM, jika akreditasi dilakukan oleh
LAM yang berbiaya tinggi sehingga Pemohon II tidak bisa melakukan
akreditasi oleh LAM, akhirnya Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon
XIII akan memperoleh ijazah dari program studi yang tidak dilakukan
akreditasi, sehingga ijazahnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh
pekerjaan yang layak, tetapi ini hanya prediksi dan persepsi, tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dinyatakan pada Pasal 51 ayat 1 huruf d UU MK.
43. Bahwa seperti Fakultas Hukum yang belum memiliki LAM sehingga
proses akreditasi tetap dilakukan BAN-PT, sehingga Pemohon II tetap
bisa mendapatkan akreditasi yang dilakukan BAN-PT, sehingga nilai
institusi tidak hilang.
44. Bahwa dunia kerja tidak hanya melihat akreditasi LAM, tetapi juga
kompetensi lulusan, pengalaman, dan sertifikasi profesi, sehingga
kekhawatiran Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII tidaklah
beralasan, ditambah lagi Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII masih
berstatus Mahasiswa, sehingga klaim "ijazah tidak diakui" bersifat
praduga tanpa dasar.
I.2.6. Ketentuan yang Diuji Justru Mengakomodasi Tujuan yang Dilindungi
Konstitusi
45. Pasal yang diuji justru membuka ruang partisipasi masyarakat untuk
meningkatkan mutu pendidikan secara mandiri, sejalan dengan Pasal 31
ayat (3) UUD 1945 yang menekankan bahwa negara mengusahakan
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, pengetahuan,
dan akhlak mulia. Oleh karena itu, permohonan keliru menempatkan
norma sebagai penyebab kerugian, padahal justru norma tersebut
bersifat memperluas peran masyarakat secara positif.
351
46. Berdasarkan uraian di atas, permohonan ini tidak memenuhi asas
kecermatan, kepastian objek hukum, dan hubungan kausal antara norma
dan kerugian konstitusional, Oleh karena itu, Permohonan a quo adalah
kabur atau obscure. Sehingga beralasan hukum Mahkamah Konstitusi
menyatakan menolak Permohonan a quo atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima.
II. DALAM PERMOHONAN: TIDAK BERALASAN HUKUM
47. PIHAK TERKAIT memohon agar Keterangan Pihak Terkait dalam Bagian
”I.DALAM EKSEPSI” dianggap sebagai satu kesatuan dalam bagian
”II.DALAM PERMOHONAN” ini. Bahwa PIHAK TERKAIT mengganggap
dalil-dalil permohonan a quo tidak berasalan hukum, dengan uraian
penjelasan berikut ini:
48. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 telah menggariskan desain sistem
pendidikan tinggi Indonesia yang mengedepankan kualitas dan akses
berkeadilan. Dalam kerangka ini, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
hadir bukan hanya sebagai penjamin mutu, tetapi sebagai agen
perubahan untuk meningkatkan daya saing dan dampak nyata perguruan
tinggi.
49. Konsep pendidikan kini bergeser dari sekadar input atau proses, menjadi
berbasis output dan dampak (impact). Universitas generasi keempat
(University 4.0) dinilai dari kontribusi nyatanya terhadap masyarakat—
baik akademik maupun non-akademik. Oleh karena itu, sistem akreditasi
pun harus mengikuti logika yang sama: dari sekadar prosedural menjadi
substansial, dari administratif menjadi transformatif.
LAM dibentuk atas tujuh alasan strategis:
1. Meningkatkan kualitas dan relevansi program studi.
2. Memberikan penjaminan mutu yang lebih spesifik.
3. Meningkatkan fokus dan efektivitas asesmen.
4. Mempercepat adaptasi terhadap perubahan.
5. Menjalankan fungsi yang didelegasikan dari BAN-PT.
6. Menguatkan pembinaan dan pendampingan.
7. Memperluas partisipasi publik dalam penjaminan mutu secara
independen.
352
Akreditasi bukan sekadar simbol administratif, melainkan:
1). Jaminan kualitas dan kredibilitas pendidikan tinggi.
2). Syarat kelayakan mendapatkan bantuan dana dan pengakuan
profesional.
3). Daya saing lulusan di pasar kerja nasional maupun global.
4). Pendorong perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
50. Bahwa Pihak Terkait memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak
“Permohonan Pengujian Materiil UU 20/2003 dan UU12/20212” atau
setidaknya menyatakan “Permohonan Pengujian Materil UU 20/2003 dan
UU 12/2012” tidak dapat diterima, dengan dalil-dalil sebagai berikut ini:
A.
Bantahan Terhadap Pelanggaran Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
51. Bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap Alinea Keempat Pembukaan
UUD 1945, khususnya terkait tanggung jawab negara dalam pendidikan
tinggi. Pemerintah tetap memegang kendali penuh melalui penetapan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) sebagai acuan utama,
sementara LAM berperan sebagai pelaksana teknis akreditasi yang
bersifat mandiri. Keberadaan LAM justru memperkuat sistem penjaminan
mutu pendidikan, karena lembaga ini beroperasi di bawah pengawasan
Kementerian dan BAN-PT, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, tidak ada pengalihan tanggung
jawab negara, melainkan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga
mandiri untuk meningkatkan mutu pendidikan secara lebih efisien dan
profesional.
52. Bahwa Mekanisme akreditasi LAM transparan dan accountable,
termasuk audit eksternal oleh akuntan publik serta kewajiban pelaporan
tahunan.
53. Dengan demikian, dalil bahwa LAM menghilangkan tanggung jawab
negara adalah keliru, karena justru memperkuat sistem penjaminan mutu
pendidikan tinggi di Indonesia.
B.
Bantahan Terhadap Pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
54. Bahwa dalil Pemohon bahwa biaya akreditasi mandiri memberatkan
perguruan tinggi/mahasiswa hingga mengganggu hak hidup layak adalah
tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta berikut:
353
55. Biaya akreditasi tidak serta-merta dibebankan ke mahasiswa. PTN
berstatus BH (Badan Hukum) dan PTN Satker dibiayai langsung oleh
APBN. PTS memiliki fleksibilitas untuk mengalokasikan dana dari sumber
lain, tanpa harus membebankan biaya sepenuhnya ke mahasiswa.
56. Mekanisme subsidi atau pembebasan biaya bagi perguruan tinggi kecil
telah diatur dalam Permendikbud. LAM mengikuti ketentuan pemerintah
dalam penentuan biaya akreditasi, termasuk revisi tarif yang disetujui
Menteri. Misal Perhitungan yang dilakukan LAMSAMA perhitungan biaya
per mahasiswa di PTS kecil bisa Rp77.000/semester nilai yang sangat
terjangkau dan tidak mengganggu hak hidup layak.
57. Berdasarkan perhitungan kasar, misalnya jika suatu program studi di PTS
kecil memiliki rerata mahasiswa baru tiap tahun 15 orang maka dalam 5
tahun akan memiliki 75 mahasiswa baru. Karena akreditasi dilaksanakan
tiap 5 tahun (10 semester), maka biaya akreditasi LAMSAMA yang
dibebankan kepada tiap mahasiswa per semester adalah Rp
57.500.000/75
mahasiswa/10
semester=Rp
77.000/mahasiswa/per
semester
58. Contoh lain Biaya Akreditasi LAMEMBA sebesar Rp 53.000.000 dan
Biaya Banding sebesar Rp 29.700.000 telah ditetapkan secara resmi
melalui Surat Persetujuan Menteri No 86935/MPK.A/AG.01.00/2021
mengenai Persetujuan Besaran Biaya Satuan Akreditasi Program Studi.
Besaran biaya tersebut merupakan hasil evaluasi dan penetapan oleh
Kementerian., serta telah mempertimbangkan kelayakan dan kewajaran
pembiayaan proses akreditasi. Biaya ini juga mencerminkan tanggung
jawab lembaga dalam menjaga mutu proses akreditasi, termasuk
asesmen lapangan, validasi data, dan penyusunan laporan evaluasi.
59. Ilustrasi Perhitungan Biaya Akreditasi LAMEMBA Pada Suatu Program
Studi:
Biaya Akreditasi Rp. 50.000.000/per 5 Tahun. Diasumsikan bila suatu PS
di jenjang sarjana setiap angkatan terdapat 25 mahasiswa aktif sehingga
total mahasiswa aktif adalah 100 mahasiswa, sehingga biaya yang harus
dikeluarkan per mahasiswa/semester adalah Rp 50.000.000/100 mhs=
Rp 500.000/5 tahun = Rp. 100.000 pertahun = Rp. 50.000 per semester.
354
60. Akreditasi mandiri justru mendorong peningkatan kualitas pendidikan.
Proses akreditasi LAM berbasis luaran (outcome) dan melibatkan
pemangku kepentingan, sehingga berdampak positif pada daya saing
lulusan di dunia kerja. Dengan demikian, biaya akreditasi merupakan
investasi jangka panjang untuk menjamin hak hidup layak melalui
pendidikan berkualitas.
61. Dalil Pemohon mengabaikan mekanisme pembiayaan yang sudah diatur
negara dan manfaat akreditasi bagi peningkatan mutu pendidikan. Oleh
karena itu, keberadaan LAM tidak melanggar Pasal 27 Ayat (2) UUD
1945, melainkan sejalan dengan tujuan konstitusi untuk memajukan
kesejahteraan umum melalui pendidikan yang bermutu.
62. Bahwa terdapat UU yang jelas memerintahkan adanya pembebanan
biaya kepada masyarakat seperti Pasal 88 ayat 3 UU No 12 Tahun 2012
Tentang Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa “Standar satuan
biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh
Mahasiswa.” Selain itu terdapat biaya biaya lain yang ditanggung
mahasiswa untuk memperoleh akses terhadap pendidikan yaitu biaya
UKT, Biaya seleksi masuk PTN (UTBK, SIMAK UI, Mandiri, dan lain-lain)
sehingga biaya diperbolehkan selama tidak diskriminatif dan sesuai asas
keterjangkauan.
63. Selain itu terdapat analogi di bidang kesehatan yaitu mengenai hak dasar
warga negara atas kesehatan, Fasilitas kesehatan diwajibkam
melakukan akreditasi sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023
Tentang kesehatan Pasal 178 ayat 5 yang menyatakan bahwa Akreditasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c diselenggarakan oleh Menteri atau lembaga penyelenggara
akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Terdapat biaya yang harus
dibayar dalam melakukan akreditasi seperti yang tertuang dalam
Terdapat biaya yang harus dibayar dalam melakukan akreditasi seperti
yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/Menkes/1119/2022 tentang Tarif Survei Akreditasi
Rumah Sakit.
355
64. Pembebanan biaya akreditasi kepada rumah sakit tidak serta-merta
menyebabkan
pelanggaran
hak
konstitusional
masyarakat
atas
kesehatan sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
65. Akreditasi adalah mekanisme jaminan mutu, bukan penghalang akses
terhadap pelayanan kesehatan. Tidak menghalangi masyarakat untuk
mendapatkan layanan kesehatan, selama rumah sakit tetap beroperasi
dan memberi pelayanan; Tidak mencabut hak masyarakat, karena
akreditasi tidak bersifat membatasi akses pasien, tetapi memastikan
standar layanan.
66. Biaya administratif bukan bentuk pelanggaran hak, tetapi konsekuensi
dari sistem layanan publik yang profesional dan partisipatif.
67. Subsidi dari negara kepada BAN-PT untuk memberikan akreditasi secara
tanpa biaya sebelumnya adalah kebijakan anggaran, bukan jaminan
konstitusional bahwa akreditasi harus selalu bebas biaya.
C.
Bantahan Terhadap Pelanggaran Pasal 28A UUD 1945
68. Bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap hak hidup sebagaimana
diatur dalam Pasal 28A UUD 1945. Dalil bahwa akreditasi mandiri
mengurangi akses pendidikan berkualitas adalah keliru dan tidak memiliki
dasar hukum.
69. Tidak terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara sistem akreditasi
mandiri dengan pengurangan akses pendidikan. Sebaliknya, sistem ini
memastikan standar kualitas yang transparan dan terukur, yang pada
akhirnya melindungi hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan
yang bermutu.
70. Sejak beroperasi pada tahun 2022, LAMSAMA belum pernah
memberikan sanksi penurunan peringkat akreditasi terhadap Program
Studi.
Seluruh
proses
akreditasi
dilaksanakan
dengan
prinsip
kehatihatian dan mengedepankan pendekatan pembinaan, di mana
LAMSAMA senantiasa memberikan kesempatan kepada Program Studi
untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan
SN-DIKTI.
356
71. Demikian juga LAMEMBA berkomitmen memberikan pelayanan yang
terbaik, setiap bulan LAMEMBA rutin melakukan Klinik Program Studi
secara gratis. Klinik Program Studi dilakukan agar PS yang akan atau
sedang berposes akreditasi dapat mengkonsultasikan permasalahan
mereka langsung kepada Dewan Eksekutif LAMEMBA. Selain itu
LAMEMBA juga rutin melakukan sosialisasi kepada asosiasi, forum atau
aliansi Program Studi/Perguruan Tinggi baik secara luring maupun
daring. Sosialisasi tersebut dilakukan secara gratis, LAMEMBA
menanggung biaya perjalanan dan honor narasumber agar Program
Studi tidak perlu membayar LAMEMBA saat mengadakan sosialisasi.
72. Bahwa Pemerintah juga tetap menjamin akses pendidikan melalui
program Beasiswa Kuliah dari jalur bantuan maupun jalur prestasi,
sehingga tidak menghambat aksesibilitas bagi mahasiswa kurang
mampu.
73. Bahwa tidak ada bukti bahwa akreditasi mandiri oleh LAMEMBA
mengancam hak hidup atau hak pendidikan. Justru, sistem ini
memperkuat jaminan mutu pendidikan tanpa menghilangkan peran
negara dalam menyediakan akses yang adil. Oleh karena itu, dalil
Pemohon tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.
D.
Bantahan Terhadap Pelanggaran Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
74. Bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap hak pengembangan diri
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
sebagaimana didalilkan Pemohon dalam perkara a quo. Akreditasi
mandiri justru memperkuat pengembangan potensi akademik
75. Bahwa Spesialisasi LAM justru mendukung pengembangan diri yang
lebih optimal, LAMEMBA sebagai lembaga akreditasi khusus bidang
Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi memiliki keunggulan
kompetensi spesifik yang memungkinkan penilaian lebih mendalam
terhadap standar rumpun ilmu tersebut, sebagaimana tercantum dalam
dokumen pendirian LAMEMBA. Hal ini justru mendorong pengembangan
keilmuan yang lebih terarah. Begitu juga Lembaga Akreditasi Mandiri
bidang Sains Alam dan Ilmu Formal (SAMA), LAMSAMA memiliki
keahlian khusus yang sesuai dengan karakteristik rumpun ilmu tersebut.
seperti HAGI, HKI, IndoMS, PBI, PSI, HAI dan Asosiasi Pendidikan Tinggi
357
yaitu MIPAnet (Jaringan Kerjasama Nasional Lembaga Pendidikan Tinggi
Bidang MIPA) yang beranggotakan dari PTN dan PTS yang memahami
kebutuhan pengembangan keilmuan spesifik sehingga lebih memahami
standar rumpun ilmu.
76. Bahwa proses akreditasi LAM tetap mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi, sehingga tidak menciptakan diskriminasi melainkan
menjamin kesetaraan mutu pendidikan dan mendukung pengembangan
keilmuan sesuai karakteristik rumpun ilmu. Sistem akreditasi mandiri ini
sejalan dengan hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan
diri melalui pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
E.
Bantahan Terhadap Pelanggaran Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
77. Bahwa tidak terjadi pelepasan tanggung jawab negara dalam
pelaksanaan akreditasi mandiri sebagaimana didalilkan Pemohon dalam
perkara a quo, melainkan penguatan sistem penjaminan mutu melalui
pembagian peran yang jelas antara pemerintah dan lembaga mandiri.
78. Bahwa Lembaga Akreditasi Mandiri didirikan untuk memenuhi amanah
Pasal 55 ayat (5), ayat (6) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi yang menyatakan bahwa akreditasi program studi harus
dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
79. Bahwa
keberadaan
Lembaga
Akreditasi
Mandiri
(LAM)
justru
merepresentasikan evolusi konseptual tentang makna tanggung jawab
negara dalam konteks pendidikan tinggi yang modern. Dalam paradigma
negara hukum yang berkembang, tanggung jawab negara tidak lagi
dimaknai secara sempit sebagai pelaksanaan langsung seluruh urusan
publik, melainkan sebagai kemampuan negara untuk menciptakan
ekosistem yang menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional warga
negara
melalui
mekanisme
yang
partisipatif.
Model
ini
justru
mencerminkan kedewasaan bernegara, dimana pemerintah tidak
terjebak dalam logika birokratis-sentralistik, tetapi mampu membangun
tata kelola pendidikan yang menghargai otonomi keilmuan sekaligus
menjamin akuntabilitas publik.
358
F.
Bantahan Terhadap Pelanggaran Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
80. Bahwa dalil Pemohon dalam perkara a quo yang menyatakan akreditasi
mandiri melalui LAM bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
adalah keliru.
81. Bahwa Pemerintah tetap menjadi penanggung jawab utama sistem
pendidikan nasional melalui tiga mekanisme kunci: Pertama, dengan
menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) sebagai
acuan wajib yang harus dipatuhi LAM dalam melaksanakan proses
akreditasi, Kedua, melalui pengawasan efektif oleh BAN-PT sebagai
lembaga akreditasi utama yang memiliki kewenangan melakukan
evaluasi berkala terhadap kinerja LAM, termasuk melalui mekanisme
verifikasi laporan tahunan dan visitasi monev, serta Ketiga, dengan
mempertahankan kewenangan menteri dalam menyetujui besaran biaya
akreditasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Menteri
tentang
Besar
Biaya
Satuan
Akreditasi
Program
Studi,
yang
menunjukkan kontrol negara atas aspek pembiayaan dalam sistem
akreditasi mandiri ini.
III. TANGGAPAN ATAS PERTANYAAN HAKIM KONSTITUSI
1. Bagaimana tata kelola LAM mulai dari pendirian, struktur, pembiayaan,
pelayanan, dan pengelolaan lembaga?
A. Tata kelola LAMEMBA
Lembaga Akreditasi Mandiri, yang disingkat LAM, didirikan untuk memenuhi
amanah UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan
bahwa akreditasi program studi harus dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi
Mandiri (LAM). Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi,
Manajemen, Bisnis dan Akuntansi atau yang selanjutnya disebut LAMEMBA,
merupakan LAM berbadan hukum dari rumpun ilmu sosial ekonomika dan
rumpun ilmu terapan akuntansi dan bisnis, yang terdiri dari bidang ilmu
Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (EMBA). LAMEMBA berdiri
pada tanggal 27 Agustus 2019. Usulan pendirian LAMEMBA telah disetujui
oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat nomor
T/498/M/OT.00.00/2019 tanggal 2 Agustus 2019 atas rekomendasi dari BAN-
359
PT yang tertuang pada surat nomor 300/BAN- PT/MA/Pen/LL/2019.
LAMEMBA diprakarsai oleh Organisasi Profesi dan Asosiasi Unit Pengelola
Program Studi dalam bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi,
yaitu Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), dan Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia (AFEBI).
Pendirian LAMEMBA memiliki alasan normatif dan substantif untuk
mendukung proses penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia menjadi
lebih baik. LAMEMBA mempunyai kekhasan (non-generic) dan menekankan
perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam proses akreditasi
program studi. LAMEMBA secara aktif berkolaborasi dengan asosiasi profesi
dan industri untuk mengembangkan instrumen penilaian serta standar
kompetensi penatakelolaan program studi pada bidang ilmu di seluruh
Indonesia menuju ke tatanan praktik baik.
Kebutuhan akan akreditasi oleh LAM sebagai Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal (SPME) di tingkat Program studi adalah sebagai berikut:
1. Memastikan mutu proses dan pengalaman pembelajaran mahasiswa
sehingga capaian pembelajaran dan capaian pembelajaran lulusan
dapat tercapai;
2. Memenuhi ekspektasi kompetensi lulusan yang diharapkan oleh pasar
tenaga kerja (memiliki atribut employment dan employability);
3. Memenuhi tuntutan profesi ekonom, manajer, wirausahawan dan
akuntan yang diakui tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga regional
dan global;
4. Memberi
perlindungan
kepada
konsumen
terutama
orangtua
mahasiswa untuk memperoleh informasi mengenai mutu Prodi
sebagai dasar pengambilan keputusan dalam memilih Perguruan
Tinggi dan Prodi;
5. Memastikan mutu Prodi akibat pergeseran dari pendidikan tinggi yang
bersifat eksklusif dan elitis menjadi pendidikan masal
6. Memastikan lulusan Prodi dapat berkontribusi riil kepada peningkatan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat umum;
7. Meyakinkan pemangku kepentingan pendidikan tinggi bahwa semakin
pentingnya peranan mutu dalam penyelenggaraan Prodi; dan
360
8. Memenuhi tuntutan mobilitas pertukaran mahasiswa dan dosen lintas
batas serta kolaborasi internasional pendidikan tinggi.
Ke depannya, LAMEMBA diharapkan dapat mendorong program studi untuk
melampaui standar nasional pendidikan (terakreditasi unggul) dengan
merujuk standar akreditasi internasional yang telah banyak diterapkan oleh
berbagai lembaga internasional.
Tata kelola LAMEMBA disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) LAMEMBA yang disahkan oleh Dewan Kehormatan
dengan
memperhatikan
prinsip-prinsip
good
governance
seperti
transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Tata Kelola LAMEMBA
ditetapkan melalui Peraturan LAMEMBA Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kelola LAMEMBA. Peraturan ini telah mengatur
kewenangan dan tanggung jawab setiap organ, hubungan kewenangan dan
tanggungjawab antar organ, mekanisme pengambilan Keputusan oleh setiap
organ, tugas dan fungsi setiap organ, serta pelaksanaan dan kewenangan
RUA
sebagai
pemegang
kedaulatan
tertinggi.
Untuk
memperkuat
pelaksanaan proses akreditasi, LAMEMBA juga telah menetapkan
pengaturan berikut ini:
1. Mekanisme Penyelesaian Keberatan atas Keputusan LAMEMBA
tentang Peringkat Akreditasi melalui Peraturan LAMEMBA Nomor 8
Tahun 2021.
2. Pedoman Pelaksanaan Surveilan untuk Penyelesaian Keberatan atas
Keputusan LAMEMBA melalui Peraturan LAMEMBA Nomor 13 Tahun
2021.
3. Pedoman Perilaku Beretika LAMEMBA yang merupakan Kode Etik
LAMEMBA diatur melalui Peraturan LAMEMBA Nomor 8 Tahun 2021.
4. Pedoman Penanganan Kemiripan Dokumen Akreditasi melalui
Peraturan LAMEMBA Nomor 12 Tahun 2021.
5. Pedoman Sistem Manajemen SDM LAMEMBA.
Pada Tahun 2024 untuk pemantapan tata kelola proses akreditasi, LAMEMBA
telah melaksanakan revisi beberapa Peraturan LAMEMBA sebagaimana
ditampilkan dalam Tabel berikut ini.
361
Tabel 1. Peraturan LAMEMBA yang Rirevisi
Peraturan
Revisi Peraturan
1.
Peraturan LAMEMBA No. 1 Tahun 2021
Tentang Organisasi dan Tata Kelola
Peraturan LAMEMBA No. 2 Tahun
2024 Tentang Organisasi dan Tata
Kelola
2.
Peraturan LAMEMBA No. 2 Tahun 2021
Tentang Mekanisme Akreditasi
Peraturan LAMEMBA No. 3 Tahun
2024 Tentang Mekanisme Akreditasi
3.
Peraturan LAMEMBA No. 4 Tahun 2021
Tentang Pedoman Prosedur Asesmen
Kecukupan
Peraturan LAMEMBA No. 4 Tahun
2024 Tentang Pedoman Prosedur
Asesmen Kecukupan
4.
Peraturan LAMEMBA No. 5 Tahun 2021
Tentang Pedoman Prosedur Asesmen
Lapangan
Peraturan LAMEMBA No. 5 Tahun
2024 Tentang Pedoman Prosedur
Asesmen Lapangan
5.
Peraturan LAMEMBA No. 6 Tahun 2021
tentang Pedoman Prosedur Kerja Komite
Akreditasi
Peraturan LAMEMBA No. 6 Tahun
2024 tentang Pedoman Prosedur
Kerja Komite Akreditasi
6.
Peraturan LAMEMBA No. 8 Tahun 2021
tentang
Mekanisme
Penyelesaian
Keberatan
Peraturan LAMEMBA No. 7 Tahun
2024
tentang
Mekanisme
Penyelesaian Keberatan
Untuk pemantapan Tata Kelola pengendalian mutu internal, LAMEMBA telah
menyiapkan Sistem Pengendalian Mutu Internal yang ditetapkan melalui Peraturan
LAMEMBA No. 1 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Mutu Internal.
B. Pengelolaan dan Struktur Organisasi LAMEMBA
Pengelolaan LAMEMBA mengikuti peraturan LAMEMBA No. 2 Tahun 2024
Tentang Organisasi dan Tata Kelola yang diperbaharui dari peraturan sebelumnya
peraturan LAMEMBA No. 2 Tahun 2021. Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan
organ pemegang kedaulatan tertinggi. Dewan Kehormatan merupakan representasi
dari Pemrakarsa dan bersifat kolegial, dan Badan Pengawas terdiri dari Dewan
Pengawas (DP) dengan 5 (lima) orang anggota termasuk satu orang Ketua, dan
Majelis Akreditasi (MA) dengan 9 (sembilan) orang anggota termasuk satu orang
Ketua dan satu orang Sekretaris. Baik DP dan MA bekerja dengan sifat kolegial dan
mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat.
362
Gambar 1. Struktur Organisasi LAMEMBA
Anggota DP ditetapkan melalui RUA dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat ditetapkan kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan. Adapun tugas dan
wewenang DP adalah:
1. Memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan atas Rencana Strategis,
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, serta Laporan Tahunan LAMEMBA
yang disampaikan oleh Dewan Eksekutif;
2. Melakukan proses seleksi akuntan publik yang akan mengaudit laporan
keuangan dan mengusulkan kepada RUA;
3. Mengusulkan kepada Dewan Kehormatan remunerasi bagi Dewan Eksekutif,
Majelis Akreditasi, Dewan Pengawas dan D
4. Dewan Kehormatan; Melakukan pengawasan non-akreditasi terhadap
Dewan Eksekutif LAMEMBA.
Anggota MA juga ditetapkan melalui RUA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali masa jabatan. Adapun tugas dan
wewenang MA adalah:
1. Menelaah, menyetujui, dan menetapkan kebijakan sistem akreditasi program
studi;
2. Menelaah, menyetujui, dan menetapkan strategi pengembangan sistem
akreditasi program studi;
363
3. Menelaah dan menyetujui Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan, serta Laporan Tahunan LAMEMBA yang diajukan oleh Dewan
Eksekutif untuk disampaikan kepada Dewan Kehormatan;
4. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas proses akreditasi
yang dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif;
5. Memberikan saran terkait rencana kerja yang disusun Dewan Eksekutif; dan
memeriksa, melakukan uji kebenaran dan memutuskan keberatan yang
diajukan oleh unit pengelola program studi atau perguruan tinggi atas
peringkat akreditasi yang telah diberikan kepada program studinya.
Anggota DE juga ditetapkan melalui RUA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali masa jabatan. Adapun tugas dan
wewenang DE sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan LAMEMBA
No. 1/2021 adalah:
a. membentuk kelengkapan internal organisasinya dalam melaksanakan tugas
pokok yang telah ditentukan;
b. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, serta
Laporan
Tahunan
LAMEMBA
untuk
disampaikan
kepada
Dewan
Kehormatan melalui Majelis Akreditasi;
c. menyusun kebijakan-kebijakan akreditasi, standar, sistem dan instrumen
akreditasi untuk ditetapkan oleh Majelis Akreditasi;
d. melaksanakan proses akreditasi program studi bidang lmu EMBA, termasuk
pada penentuan asesor dan penjadwalan akreditasi sesuai kebijakan
akreditasi yang telah ditetapkan oleh MA;
e. menerbitkan, mengubah atau mencabut keputusan tentang peringkat
akreditasi program studi yang diakreditasi;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat
akreditasi program studi yang telah ditetapkan;
g. memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum akreditasi untuk
pembukaan program studi kepada Menteri atau Perguruan Tinggi Negeri
badan hukum;
h. melaksanakan kegiatan administratif dan operasional secara keseluruhan
untuk kepentingan LAMEMBA;
i. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan,
baik tingkat nasional maupun internasional;
364
j. menyusun dan menetapkan kebijakan serta peraturan yang bersifat
operasional untuk kepentingan LAMEMBA;
k. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja secara berkala kepada
DP dan MA;
l. memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan DP dan MA;
m. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahun kepada Menteri melalui BAN-
PT; dan
n. dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku.
DE LAMEMBA adalah organ yang melaksanakan kepengurusan LAMEMBA secara
kolegial menjalankan fungsi operasional LAMEMBA dalam rangka mengemban
amanah dalam mencapai tujuan pendirian LAMEMBA.
ART LAMEMBA menentukan bahwa DE berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
dari:
a. 1 (satu) orang Ketua Dewan Eksekutif merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris Dewan Eksekutif merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Bendahara Dewan Eksekutif merangkap anggota; dan
d. 2 (dua) orang Anggota Dewan Eksekutif.
Pasal 26 Ayat (3) Peraturan LAMEMBA No. 1 tentang Organisasi dan Tata Kelola
(OTK) mengatur bahwa Anggota DE selain Ketua menjabat Kepala Eksekutif
Bidang:
a. Sekretariat dan Teknologi Informasi;
b. Keuangan dan Operasi;
c. Akreditasi; dan
d. Human Capital dan Cooperation.
Kepala Eksekutif Bidang disebut Direktur yang dibantu oleh seorang Deputi Direktur
yang berasal dari Karyawan LAMEMBA.
Tabel 2. Organ dan Personalia LAMEMBA
Dewan
Kehormatan
Dewan
Pengawas
Majelis
Akreditasi
Dewan
Eksekutif
Ketua
Dr. Perry Warjiyo
Prof.
Ari
Kuncoro, Ph.D
Prof.
Dr.
Dian
Agustia
Prof.
Dr.
Ina
Primiana
365
Sekretaris
Dr. Mery Citra
Sondari
Prof. Eddy R.
Rasyid,
PhD.,
CA
Anggota
Dr.
Ardan
Adiperdana
Prof.
Dr.
Suharnomo
Dr.
Solikin
M.
Juhro
Prof. Dr. Ainun
Naim
Drs.
Jahja
Setiatmadja
Prof.
Abdul
Rahman Kadir
Prof.
Dr.
Muhamad
Firdaus
Prof.
Sidharta
Utama, Ph.D
Prof.
Dr.
Lindawati Gani
Prof. Yudi Azis,
Ph.D
Dr. Wahyono
Prof.
Dr.
Hermanto
Siregar
Prof. Dr ko, Ph.D
Aldrin Herwany,
Ph.D
Dr.
Aviliani
Prof.
Dr.
Rudi
Purwono SE., M.
SE
Dr. Khomsiyah
Prof.
Christantius
Dwiatmadja,
Ph.D.
Dr.
Ahyar
Yuniawan
Prof. Dr. Ria
Mardiana Yusuf
. Tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Bab X OTK, dimana
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat melalui rapat.
Peraturan OTK Pasal 30 menentukan bahwa rapat untuk pengambilan keputusan
terdiri atas:
1. Rapat Umum Anggota (RUA);
2. Rapat Dewan Kehormatan;
3. Rapat Dewan Pengawas;
4. Rapat Majelis Akreditasi;
5. Rapat Dewan Eksekutif; dan
6. Rapat Kerja.
Rapat Kerja adalah rapat koordinasi antara organ LAMEMBA yang diatur dalam
Peraturan OTK Pasal 30 Ayat (7) meliputi:
1. Rapat MA dan DE yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan untuk membahas pelaksanaan operasional dan akreditasi LAMEMBA;
2. Rapat DP dan DE yang dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu)
tahun untuk membahas operasional dan keuangan LAMEMBA;
3. Rapat DP dan MA yang dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu)
tahun untuk membahas pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan
LAMEMBA;
4. Rapat DP, MA dan DE yang dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun untuk membahas rencana dan pelaksanaan kegiatan LAMEMBA; dan
366
5. Rapat DK, DP, MA dan DE yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun untuk membahas evaluasi kinerja LAMEMBA yang dilaksanakan
sebelum RUA.
Disamping rapat kerja diatas, DP, MA dan DE juga dapat melaksanakan rapat
internal di organ masing-masing. DE mengadakan Rapat Pleno DE setiap hari
Rabu. Rapat-rapat lain dilaksanakan setiap kali ada kebutuhan yang dapat
dilaksanakan secara daring, luring, ataupun hybrid.
Setiap insan LAMEMBA diwajibkan oleh kode etik LAMEMBA untuk terhindar
dari potensi konflik kepentingan. Hal ini telah dipahami dan diusahakan terlaksana
dalam setiap pengambilan keputusan. Setiap pelaksanaan rapat selalu diikuti
dengan notulen rapat dan/atau rekaman langsung pembicaraan.
LAMEMBA bertanggung jawab kepada menteri, dengan membuat laporan
tahunan melalu BAN PT yang selanjutnya divisitasi oleh MA BAN PT untuk
mengkonfirmasi dan mengklarifikasi informasi dan data yang ditulis pada laporan.
Keuangan
Laporan Keuangan LAMEMBA disusun sesuai dengan Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (ISAK) No. 35 Penyajian Laporan Keuangan Entitas
Berorientasi Non-laba. Dalam penyusunan Laporan Keuangan untuk tahun operasi
berakhir 31 Desember 2023, Direktorat Keuangan didampingi oleh konsultan dari
kantor jasa akuntan.
Laporan Keuangan LAMEMBA untuk tahun operasi berakhir pada 31
Desember 2021, 2022 dan 31 Desember 2023 diaudit oleh kantor akuntan publik
yang dikenal sebagai The Big Four yang merupakan kantor akuntan publik kelas
dunia dan berjaringan global yaitu Price Waterhouse Coopers (PwC).
Untuk Laporan Keuangan LAMEMBA tahun operasi berakhir 31 Desember
2021, 2022, dan 2023 PwC memberikan opini Wajar. Audit untuk Laporan
Keuangan untuk tahun operasi berakhir 31 Desember 2024 ketika Laporan ini
disiapkan ini masih dalam tahap finalisasi. Telah dijadwalkan closing meeting audit
pada tanggal 16 Juli 2025.
Opini Wajar yang merupakan opini terbaik dapat diberikan oleh auditor bila
terpenuhinya kondisi berikut ini:
1. Bukti audit yang dibutuhkan terkumpul secara mencukupi dan auditor
telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa sehingga ia dapat
367
memastikan kerja lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan standar
audit yang berlaku;
2. Laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi umum yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan secara
konsisten pada laporan keuangan tahun sebelumnya;
3. Penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan
bagian-bagian lain dari laporan keuangan; dan
4. Tidak ada ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan
dimasa mendatang yang tidak diperkirakan sebelumnya.
C. Pembiayaan
Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri No 86935/MPK.A/AG.01.00/2021 mengenai
Persetujuan Besaran Biaya Satuan Akreditasi Program Studi. Besaran biaya
ditetapkan sebesar Rp 53.000.000 dan Biaya Banding sebesar Rp 29.700.000.
Biaya tersebut merupakan hasil evaluasi dan penetapan oleh Kementerian., serta
telah mempertimbangkan kelayakan dan kewajaran pembiayaan proses akreditasi.
● Surat Persetujuan Biaya Akreditasi
● Rincian Beban Langsung Akreditasi
D. Pelayanan
LAMEMBA berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik, setiap bulan
LAMEMBA rutin melakukan Klinik Program Studi secara gratis. Klinik Program Studi
dilakukan agar PS yang akan atau sedang berposes akreditasi dapat
mengkonsultasikan permasalahan mereka langsung kepada Dewan Eksekutif
LAMEMBA. Selain itu LAMEMBA juga rutin melakukan sosialisasi kepada asosiasi,
forum atau aliansi Program Studi/Perguruan Tinggi baik secara luring maupun
daring. Sosialisasi tersebut dilakukan secara gratis, LAMEMBA menanggung biaya
perjalanan dan honor narasumber agar Program Studi tidak perlu membayar
LAMEMBA saat mengadakan sosialisasi. Program Studi Baru wajib mengurus
pemenuhan syarat minimum untuk mendapat peringkat baik, hal ini dilakukan secara
gratis.
2. Bagaimana akreditasi dilakukan secara independen, objektif, imparsial
(termasuk praktiknya) ?
368
Untuk memastikan proses akreditasi dilakukan secara independen, objektif,
imparsial LAMEMBA merujuk pada beberapa peraturan terkait proses akreditasi di
LAMEMBA yang beberapa sudah diperbaharui di tahun 2024 yaitu;
1. Peraturan LAMEMBA No. 1 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Mutu
Internal
2. Peraturan LAMEMBA No. 3 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Akreditasi
3. Peraturan LAMEMBA No. 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Prosedur
Asesmen Kecukupan
4. Peraturan LAMEMBA No. 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Prosedur
Asesmen Lapangan
5. Peraturan LAMEMBA No. 6 Tahun 2024 Tentang Pedoman Prosedur Kerja
Komite Akreditasi
6. Peraturan LAMEMBA No. 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan
Asesor
7. Peraturan LAMEMBA No. 7 Tahun 2024 Mekanisme Penyelesaian
Keberatan
8. Peraturan LAMEMBA No. 9 Tahun 2021 Pedoman Perilaku Beretika
Pada praktiknya merujuk pada beberapa peraturan diatas , contoh proses akreditasi
dijalankan secara independen, objektif dan imparsial antara lain;
1. Dalam pemilihan asesor pada penugasan, terdapat beberapa kriteria yang
harus dipenuhi untuk memastikan kualitas dan objektivitas proses asesmen.
Asesor yang dipilih harus aktif dan terdaftar resmi, memiliki ketersediaan
waktu, serta integritas dan kompetensi terbaru. Secara akademik, jenjang
pendidikan dan keilmuan asesor harus sesuai atau lebih tinggi dari program
studi yang diakreditasi, berasal dari institusi dengan program serumpun yang
terakreditasi A/Unggul. Penempatan asesor mempertimbangkan aspek
geografis agar tidak berada di provinsi asalnya sendiri, serta efisiensi biaya
dan akses transportasi. Untuk menjaga objektivitas, asesor tidak boleh
pernah terlibat kegiatan Tridharma di institusi yang sama dalam dua tahun
terakhir dan tidak memiliki konflik kepentingan. Terakhir, asesor harus
memiliki kinerja sebelumnya yang baik, termasuk ketepatan waktu, kualitas
laporan, profesionalisme, serta kemampuan merespons masukan dan
menunjukkan perbaikan bila diperlukan.
369
2. LAMEMBA melarang DE menjadi asesor untuk menghindari conflict of
interest.
3. DE dilarang menerima honorarium dari kegiatan sosialisasi atau sebagai
narasumber atas undangan asosiasi, forum, aliansi, perkumpulan dll.
4. Pada saat proses validasi DE atau MA tidak boleh menjadi validator untuk
Perguruan Tinggi asal.
5. Proses validasi secara daring dilakukan oleh tim komite akreditasi terdiri dari
DE, MA, dan Asesor Komite Akreditasi yang akan melakukan verifikasi
terhadap hasil penilaian panel asesor.
6. Pada saat Asesmen Lapangan bila terjadi perbedaan antara Asesor dan
Program Studi/UPPS terhadap Berita Acara tetap ditandatangani dengan
menuliskan poin-poin apa saja yang berbeda dengan argumentasinya.
7. LAMEMBA memiliki 4 tahap validasi yang terdiri, Validasi AK, Validasi AL,
Pleno DE dan Validasi MA.
8. Program Studi diberikan kesempatan untuk mengajukan Keberatan apabila
hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan.
3. Bagaimana pengaturan kode etik asesor dan penegakannya?
Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAMEMBA) telah mengatur Kode
Etik Asesor dan Penegakannya melalui Peraturan LAMEMBA Nomor 9 Tahun 2021.
Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan
terhadap kinerja asesor, memastikan independensi dalam pelaksanaan tugas, serta
mencegah terjadinya konflik kepentingan selama proses asesmen lapangan.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Dewan Eksekutif LAMEMBA, pada
tanggal 2 Juni 2023, mengeluarkan Surat Keputusan terkait fasilitas yang dapat
diterima oleh asesor dari perguruan tinggi atau unit pelaksana program studi selama
pelaksanaan asesmen lapangan. Ketentuan ini menjadi acuan penting dalam
menjaga integritas dan objektivitas asesor. Surat keputusan ini wajib dilampirkan
dalam setiap surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada pimpinan perguruan
tinggi terkait pelaksanaan asesmen lapangan untuk program studi tertentu.
Dalam pelaksanaan asesmen lapangan, LAMEMBA menerapkan Kebijakan
Beretika Asesmen Lapangan (AL) yang menjadi landasan moral dan profesional
bagi seluruh asesor. Selain itu, LAMEMBA juga memiliki aturan teknis terkait
prosedur dan pengelolaan asesor, yaitu:
370
● Peraturan LAMEMBA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Prosedur
Asesmen Lapangan, dan
● Peraturan LAMEMBA Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan
Asesor.
Sebagai bagian dari proses administrasi dan penegasan komitmen etika, setiap
asesor yang ditugaskan diwajibkan untuk mengisi formulir secara daring melalui
Formulir Kesediaan Asesor, dan Formulir Pernyataan Tidak Ada Benturan
Kepentingan (Conflict of Interest).
Dokumen-dokumen ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian internal untuk
memastikan bahwa asesor memahami tanggung jawabnya dan siap menjalankan
tugas secara netral serta profesional.
4. Peringkat akreditasi program studi baru, apakah bisa langsung unggul?
Tidak bisa, karena Program Studi baru belum menyelesaikan satu siklus
pembelajaran secara tuntas dan belum memiliki lulusan. Oleh karena itu, program
studi baru dimungkinkan hanya mendapatkan peringkat akreditasi Baik atau Baik
Sekali. Setelah program studi berjalan memiliki lulusan, maka Program Studi dapat
mengajukan akreditasi ulang (reakreditasi) paling cepat satu tahun dan bila
memenuhi seluruh seluruh syarat Unggul, maka akan mendapat peringkat Unggul.
Berikut aturan terkait: Peraturan LAMEMBA No. 1 Tahun 2024 Tentang Sistem
Pengendalian Mutu Internal
5. Mengapa UKT ditetapkan berbasis Akreditasi (versi LAM)?
LAMEMBA tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan UKT.
6. Bagaimana efektivitas dari penerapan pengabdian masyarakat dalam tata
kelola PT?
Pada instrumen APS EMBA, Kriteria PKM terdapat pada Kriteria 8 PKM dan Kriteria
9 Luaran dan Capaian PKM. Kriteria 8 PKM memiliki dua dimensi yaitu (1)
Pelaksanaan dan Pendanaan dan (2) Diseminasi dan kontribusi hasil juga bukti dan
dokumen , dan Kriteria 9 Luaran dan Capaian PKM melihat rekognisi dari PKM.
Penjelasan secara lengkap dari Kriteria 8 dan kriteria 9 untuk PKM dapat ditunjukkan
pada link berikut DL - 2 Kriteria dan Prosedur (2402). Untuk menjamin efektivitas
371
penerapan PKM dalam tata kelola PT, LAMEMBA memberikan deskripsi pada
instrumen yang diikuti oleh bukti dokumen selain itu untuk petunjuk yang lebih teknis
penjelasan instrumen dijabarkan pada buku saku Buku Saku Asesor 3.0.pdf
7. Siapa saja yang dapat menjadi asesor?
Berdasarkan Peraturan LAMEMBA No. 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pengelolaan Asesor, Warga Negara Indonesia dari unsur akademisi dan praktisi
yang berkemampuan dan berintegritas, serta telah mendapatkan izin dari pimpinan
institusi asal bertugas dengan syarat kualifikasi sesuai Pedoman Pengelolaan
Asesor.
Syarat kualifikasi secara umum meliputi:
1) Kualifikasi untuk Akademisi:
a) Berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi.
b) Memiliki pengalaman praktis sebagai pengelola dalam pendidikan
tinggi.
c) Memiliki pendidikan minimal Magister di bidang terkait dan memiliki
jabatan fungsional akademik minimal Lektor.
d) Memenuhi persyaratan tambahan terkait program studi asal dan
sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.
2) Kualifikasi untuk Praktisi Bisnis dan/atau Manajer Profesional:
a) Merupakan pelaku bisnis dan/atau manajer profesional yang terdaftar
di organisasi profesi yang diakui.
b) Berpendidikan
minimum
Magister
dan
memiliki
pengalaman
profesional minimal 5 tahun.
c) Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi.
d) Memiliki sertifikat kompetensi dalam keahlian tertentu di bidang terkait.
8. Bagaimana prosedur rekrutmen asesor?
Berdasarkan Peraturan LAMEMBA No. 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pengelolaan Asesor, prosedur rekrutmen asesor dilakukan melalui dua cara: secara
langsung dan secara terbuka, proses rekrutmen dimulai dengan penyusunan
panduan rekrutmen yang menjadi acuan bagi panitia dan calon asesor. Selanjutnya,
372
Dewan Eksekutif LAMEMBA menetapkan kebutuhan asesor berdasarkan sebaran
program studi. Pengumuman rekrutmen disebarluaskan melalui laman LAMEMBA,
dan calon asesor mendaftar serta mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah
itu, dilakukan seleksi administrasi untuk memastikan kesesuaian kualifikasi dan
kelengkapan dokumen. Calon yang lolos seleksi administrasi mengikuti tes
psikologi. Tahap akhir adalah wawancara yang dilakukan tim pewawancara untuk
menggali pengetahuan dan pengalaman calon asesor terkait sistem akreditasi,
penjaminan mutu, dan manajemen perguruan tinggi. Hasil akhir berupa daftar calon
asesor yang lulus seluruh tahapan dan siap untuk dilatih sebelum ditetapkan
sebagai asesor LAMEMBA.
9. Reasonableness biaya akreditasi?
Biaya Akreditasi sebesar Rp 53.000.000 dan Biaya Banding sebesar Rp 29.700.000
telah
ditetapkan
secara
resmi
melalui
Surat
Persetujuan
Menteri
No
86935/MPK.A/AG.01.00/2021 mengenai Persetujuan Besaran Biaya Satuan
Akreditasi Program Studi. Besaran biaya tersebut merupakan hasil evaluasi dan
penetapan oleh Kementerian, serta telah mempertimbangkan kelayakan dan
kewajaran pembiayaan proses akreditasi.
Dengan demikian, pembiayaan akreditasi sebagaimana disebutkan dalam butir 1
merupakan biaya yang reasonable karena:
● Ditentukan langsung oleh Menteri berdasarkan regulasi dan pertimbangan
biaya operasional lembaga akreditasi;
● Telah mendapat persetujuan resmi dalam bentuk surat keputusan;
● Bersifat transparan dan berlaku seragam bagi seluruh pemohon akreditasi.
Biaya ini juga mencerminkan tanggung jawab lembaga dalam menjaga mutu proses
akreditasi, termasuk asesmen lapangan, validasi data, dan penyusunan laporan
evaluasi.
Surat Persetujuan Biaya Akreditasi
Ilustrasi
Perhitungan
Biaya
Akreditasi
Pada
Suatu
PS:
Biaya Akreditasi Rp. 50.000.000/per 5 Tahun. Diasumsikan bila suatu PS di jenjang
sarjana setiap angkatan terdapat 25 mahasiswa aktif sehingga total mahasiswa aktif
adalah
100
mahasiswa,
sehingga
biaya
yang
harus
dikeluarkan
per
373
mahasiswa/semester adalah Rp 50.000.000/100 mhs= Rp 500.000/5 tahun = Rp.
100.000 pertahun = Rp. 50.000 per semester.
Bandingkan dengan biaya akreditasi di LAMEMBA sebesar Rp 53 Juta dalam waktu
5 tahun dengan biaya yang dikeluarkan dalam satu bulan oleh salah satu Fakultas
Hukum dari perguruan tinggi ternama untuk biaya pembayaran honorarium pelatih
senam, narasumber podcast dan narasumber pejabat berkisar Rp 19 juta dan biaya
pengadaan jasa cleaning service gedung dan taman berkisar Rp 85 juta.
https://hukum.ub.ac.id/en/informasi-keuangan/
1. Data laporan LAM ke BAN-PT
Setiap tahun di bulan Juni LAMEMBA membuat laporan kinerja tahun sebelumnya
kepada Menteri melalui BAN PT. Setelah laporan disubmit ke MA BAN PT, satu
bulan kemudian LAMEMBA divisitasi untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi
seluruh data dan informasi pada laporan.
1. Laporan Kegiatan LAMEMBA Tahun 2022
2. Laporan Kegiatan LAMEMBA Tahun 2023
3. Laporan Kegiatan LAMEMBA Tahun 2024
4. Lampiran Peraturan BAN PT No. 28 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri
2. Data laporan LAM ke Menteri
LAMEMBA tidak memberikan laporan secara langsung ke menteri tetapi melalui MA
BAN PT seperti yang disampaikan pada butir 1 diatas.
3. Data dosen yang menjadi asesor yang terkena sanksi dalam proses
akreditasi
LAMEMBA secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja para asesor untuk
memastikan mutu dan kinerja mereka tetap optimal. Dari hasil evaluasi terhadap 527
asesor sejak tahun 2024, ditemukan sejumlah asesor yang tidak memenuhi kriteria
kinerja. Sebagian besar diberikan pembinaan, namun terdapat satu asesor yang
melanggar
kode
etik
dan
dikenai
sanksi
penangguhan
penugasan.
Dari pemantauan media sosial diketahui seorang Asesor telah melaksanakan
kegiatan konsultatif pada sebuah UPPS dimana salah satu program studinya
sedang mengikuti proses akreditasi. Asesor dimaksud adalah salah seorang asesor
374
yang ditugaskan untuk pelaksanaan akreditasi dimaksud. LAMEMBA telah
melakukan klarifikasi atas kasus ini. Kesalahan etis oleh Asesor tersebut adalah
tidak menolak ketika ditawarkan penugasan sebagai asesor tersebut. Kesalahan
seperti ini telah melanggar ketentuan terkait menghindari potensi terjadinya
benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan LAMEMBA Nomor 9
Tahun 2021 tentang Pedoman Perilaku Beretika dan Peraturan LAMEMBA Nomor
7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Asesor. Dewan Eksekutif telah
menetapkan kebijakan untuk secara tidak lagi memberikan penugasan kepada
Asesor dimaksud.
4. Data bantuan pemerintah/APBN yang diterima LAM
Pada Tahun 2021, LAMEMBA mendapat bantuan dana bantuan pemerintah
sebesar 3.140.910.600 dan dana yang digunakan sebesar 2.457.611.266 sehingga
dikembalikan 683.299.334. Dana Bantuan Pemerintah pada Tahun 2021 digunakan
untuk pengembangan Sistem IT, Penyusunan Instrumen, Sarana Prasarana untuk
Operasional, dan Sosialisasi.
Pada Tahun 2024, karena ada perubahan peraturan terkait Permendikbud No 53
Tahun 2023 LAMEMBA mendapat kembali dana bantuan pemerintah sebesar
1.459.359.600 an dana yang digunakan sebesar 768.524.053 sehingga
dikembalikan 690.835.546. Dana Bantuan Pemerintah Tahun 2024 digunakan untuk
Sosialisasi Instrumen Baru dan juga membantu Program Studi yang kesulitan dalam
pembayaran biaya akreditasi
● Laporan Dana Bantuan Pemerintah 2024
https://drive.google.com/file/d/1YSpHaodceSSEMWDiTQ5BMrUn8_iPLWFK
/view?usp=sharing
● Laporan Dana Bantuan Pemerintah 2021
https://drive.google.com/file/d/1dObATjOCsuuAZ1ej7EycD58Fun5Lurn9/vie
w?usp=sharing
5. Data skema pembiayaan/penganggaran di LAM
Biaya Akreditasi ditetapkan oleh Pemerintah terdiri dari Beban Langsung dan
Operasional. Biaya yang ditetapkan pemerintah tidak mencukupi untuk semua
375
tujuan, sehingga proses akreditasi ke seluruh daerah termasuk daerah 3T tidak
terganggu, LAMEMBA memiliki kebijakan subsidi silang untuk biaya transportasi.
Gambar di bawah menunjukan biaya transportasi yang dikeluarkan ke beberapa
daerah di Indonesia Timur yang melebihi pagu anggaran sebesar Rp3.600.000
Tabel berikut ada rincian biaya langsung sebesar Rp27.760.000 dan operasional
Rp25.240.000 sehingga total biaya akreditasi menjadi Rp53.000.000.
376
6. Data/Dokumen Kode Etik LAM
Sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran etika dan menjaga
imparsialitas, LAMEMBA telah memiliki kode etik yang disebut dengan Pedoman
Perilaku Beretika termuat dalam Peraturan LAMEMBA Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pedoman Perilaku Beretika LAMEMBA. Pemantauan atas perilaku etis Insan
LAMEMBA dilakukan secara langsung dan berjenjang: Dewan Pengawas
mengawasi Majelis Akreditasi, Majelis Akreditasi dan Dewan Pengawas mengawasi
Dewan Eksekutif, sedangkan Dewan Pengawas diawasi oleh Dewan Kehormatan.
Masyarakat juga diberi kesempatan untuk melaporkan hal-hal yang dianggap perlu
melalui email ke LAMEMBA dengan memberikan alamat khusus. Di era komunikasi
digital sekarang ini, informasi tentang perilaku seseorang yang unethical dengan
mudah dan cepat terpublikasi.
LAMEMBA telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengelolaan Asesor yang mengatur rekrutmen asesor, penugasan,
pelatihan, dan pembinaan. LAMEMBA juga meminta kepada setiap orang Asesor
yang akan bertugas melaksanakan asesmen untuk menandatangani dokumen
377
pakta integritas. Sebagai mekanisme pengawasan atas pelaksanaan Asesmen
Lapangan oleh Asesor, LAMEMBA juga meminta program studi atau UPPS untuk
mengisi formulir evaluasi kinerja asesor yang lebih difokuskan pada kepada aspek
perilaku asesor ketika melaksanakan AL.
Untuk memperketat pengawasan Asesor LAMEMBA agar sungguh-sungguh
menjaga independensi dan terhindar dari konflik kepentingan ketika melaksanakan
Asesmen Lapangan, Dewan Eksekutif LAMEMBA pada 2 Juni 2023 telah
menerbitkan Surat Keputusan tentang Fasilitas Disediakan Perguruan Tinggi/Unit
Pelaksana Program Studi dalam Pelaksanaan Asesmen Lapangan yang Dapat
Diterima oleh Asesor. Surat Keputusan ini selalu dilampirkan dalam setiap surat
pemberitahuan ke pimpinan PT bahwa akan dilaksanakan AL untuk program studi
di PT tersebut.
Sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran etika dan menjaga
imparsialitas, LAMEMBA telah memiliki kode etik yang disebut dengan Pedoman
Perilaku Beretika yang merupakan rujukan berperilaku bagi setiap insan LAMEMBA
termasuk asesor sebagaimana yang termuat dalam Peraturan LAMEMBA Nomor 9
Tahun 2021 tentang Pedoman Perilaku Beretika LAMEMBA.
7. Data PT dan program studi yang dikenai sanksi penurunan peringkat
akreditasi
Terdapat Program Studi yang mendapatkan sanksi dari LAMEMBA, yaitu Sarjana
Akuntansi STIE IEU Kota Surabaya dicabut peringkat akreditasinya dan diberikan
status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP). LAMEMBA juga menerbitkan
status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) Akreditasi bagi Sarjana
Manajemen STIE IEU Kota Surabaya. Pemberian sanksi tersebut sebagai
konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat perlu peringkat akreditasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku di LAMEMBA.
8. Dokumen evaluasi kelayakan pendirian LAM
LAMEMBA dibentuk diawali dengan membuat studi kelayakan pada tahun 2020,
selanjutnya setelah studi kelayakan tersebut di review dan disetujui oleh
kementerian yang mengurus pendidikan tinggi, Pemrakarsa segera membentuk
badan hukum LAMEMBA di Kementerian AHU-0011772.AH.01.07.TAHUN 2020
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum LAMEMBA.
378
Feasibility Study ada di tahun 2020 - file nya di admlamemba@gmail.com
9. Dokumen hasil evaluasi terhadap LAM yang sudah berdiri dari BAN-PT
Sejak tahun 2022 - 2024 LAMEMBA membuat laporan kepada MA BAN PT yang
selanjutnya 1 bulan kemudian diikuti oleh visitasi LAMEMBA. Adapun dokumen hasil
evaluasi terhadap LAM dari tahun 2022-2024 sebagai berikut:
1. Hasil evaluasi Laporan BAN PT Tahun 2022
2. Hasil evaluasi Laporan BAN PT Tahun 2023
3. Hasil evaluasi Laporan BAN PT Tahun 2024
TANGGAPAN ATAS PERTANYAAN HAKIM KONSTITUSI
• Prof. Dr. Enny Nurbaningsih
1. Melihat Permendikbud 53/2023 untuk proses akreditasi seperti diharuskan ke
LAM per tanggal 18 Agustus 2025. Jika dibaca Pasal 60 UU SISDIKNAS tidak
ada keharusan untuk menggunakan LAM karena disebutkan sebagai
kumulatif alternatif dan pada agustus apabila ingin menggunakan BAN-PT
apakah masih diperbolehkan?
LAMEMBA
Sebagaimana diatur dlm pasal 75 Permendikbudristek 53/2023, maka
akreditasi oleh LAM dilakukan terhadap program studi (PS). Pasal dan
Ayat2 dalam Permendikbudristek 53/2023 (pasal 82, 84, 88, 95, 96 & 98
untuk mengatur bagimana akreditasi dilaksanakan oleh LAM dan
tanggung jawab LAM dilaksanakan. Terakreditasi Unggul yang di dapat
dari LAM adalah sebuah pilihan dan bukan kewajiban (pasal 82 ayat 1:
Program studi dengan status terakreditasi atau terakreditasi sementara
dapat mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM untuk mendapatkan
status terakreditasi unggul). Untuk LAM mempunyai tugas mengakreditasi
status ""Terakreditasi Unggul"", Terakreditasi dengan mekanisme
asesmen oleh asesor dan tidak terakreditasi (pasal 75 ayat 6). Akreditasi
ke BANPT masih dimungkinkan utk program studi (PS) yang tidak masuk
dalam daftar PS cakupan LAM.
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai batas waktu pemberlakukan
akreditasi dengan instrumen baru dengan memerhatikan masa transisi
379
yang diberikan oleh Permendikbud 53/2023 adalah maksimal 2 tahun
sejak berlakunya Permendikbud 53/2023.
LAMSAMA
1. Kedudukan LAM dalam Sistem Pendidikan Tinggi Nasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Pasal 60) memberikan dasar hukum bahwa akreditasi dapat
dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga independen yang
disebut Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Ini merupakan ketentuan
umum, dan sesuai asas-asas perundang-undangan, pengaturan lebih
rinci diserahkan kepada peraturan di bawahnya.
2. Peran dan Kewenangan LAM dalam Permendikbudristek No. 53
Tahun 2023
Pasal 75 dan pasal-pasal lainnya dalam Permendikbudristek 53/2023
secara eksplisit menetapkan bahwa:
o Akreditasi program studi dilaksanakan oleh LAM, sesuai rumpun
ilmu dan lingkup tugas masing-masing LAM.
o Akreditasi perguruan tinggi tetap menjadi kewenangan BAN-PT.
o Program studi yang belum memiliki LAM tetap berada di bawah
kewenangan BAN-PT sampai LAM-nya terbentuk dan disahkan.
3. Tentang Tanggal Efektif 18 Agustus 2025
Tanggal ini ditetapkan sebagai batas transisi penerapan instrumen
baru akreditasi, dan bukan sebagai batas larangan penggunaan BAN-
PT. Namun, sejak tanggal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1)
dan Pasal 98 ayat (1), maka:
o Program studi yang telah memiliki LAM sesuai penetapan Menteri,
wajib mengikuti mekanisme akreditasi dengan instrumen baru oleh
LAM.
o BAN-PT tidak lagi menerima pengajuan baru dari program studi
yang sudah menjadi tanggung jawab LAM, kecuali dalam
pengecualian yang ditentukan oleh Menteri.
4. Pengecualian Khusus yang Diakui oleh Permendikbudristek 53/2023
380
Dalam pelaksanaan peralihan ini, tetap diakomodasi kondisi khusus,
antara lain:
o Reakreditasi yang sudah diajukan ke BAN-PT sebelum tanggal
efektif, tetap diproses oleh BAN-PT.
o Program studi di rumpun ilmu yang belum memiliki LAM resmi tetap
dapat mengajukan akreditasi ke BAN-PT.
o Penugasan
khusus
dari
Menteri
kepada
BAN-PT
tetap
dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
5. Catatan tentang “Kumulatif Alternatif” dalam UU
Frasa “dan/atau” dalam Pasal 60 UU SISDIKNAS tidak dimaksudkan
sebagai dasar untuk memberikan kebebasan mutlak bagi program
studi untuk memilih lembaga akreditasi, melainkan memberikan dasar
fleksibilitas kelembagaan bagi negara dalam pengaturan sistem
akreditasi.
6. Praktik Baik Internasional dan Posisi LAMSAMA
Mengacu pada prinsip-prinsip yang dianut oleh lembaga internasional
seperti INQAAHE (International Network for Quality Assurance
Agencies in Higher Education), konsistensi sistem penjaminan mutu
mensyaratkan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas
antara badan akreditasi. Pengaturan yang ada saat ini sejalan dengan
prinsip tersebut: LAM untuk akreditasi program studi berbasis bidang
ilmu, dan BAN-PT untuk akreditasi institusi dan transisi.
LAM INFOKOM
UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, pada dasarnya mencanangkan
Sistem Pendidikan Nasional, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, sampai
ke Perguruan Tinggi, menganut sistem pendidikan berbasis standar.
Sehingga perintah untuk akreditasi pada UU SISDIKNAS No. 20 Tahun
2003 Pasal 60 ayat 2, terkesan sekedar himbauan saja. Pada UU
Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, Pasal 28 ayat 3a dan Pasal 33 ayat
6 dan 7 mewajibkan akreditas pada program studi dan perguruan tinggi.
Menurut hemat saya, ini merupakan suatu bentuk kedaulatan Bangsa
Indonesia, untuk menetapkan suatu institusi agar peduli akan mutu
pendidikannya.
381
2. Mengingat Pasal 60 UU SISDIKNAS dijelaskan tidak mengharuskan
dilakukan BAN PT dan/atau LAM namun didalam Permendikbud seolah-olah
menjadi wajib yang memunculkan kekhawatiran muncul terkait biaya
pendidikan (UKT) yang meningkat akibat adanya lembaga akreditasi mandiri
dan apakah biaya tersebut mencukupi untuk mengcover ha yang sama
dilakukan oleh BAN PT dengan LAM jika tidak kemudian beban itu diletakkan
dimana?
LAMEMBA
1. Pasal 60 ayat (2) UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2023 memberi makna:
Akreditasi bisa dilakukan oleh BAN-PT (Pemerintah) atau Lembaga
Mandiri (Masyarakat).
2. Pasal 60 ayat (4) UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2023 Ketentuan
mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam
hal ini diatur dalam Permendikbudristek no 53 tahun 2023.
3. Pasal 33 ayat (6) UU No. 12/2012 Program Studi wajib diakreditasi
ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir. Program Studi
yang tidak diakreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat dicabut izinnya oleh Menteri.
4. Pasal 82 ayat (1) Permendikbudristek 53/2023: Akreditasi menjadi
pilihan (Voluntary) bagi PS terutama untuk peringkat akreditasi
Unggul.
Pemerintah
telah
mengakomodir
kewajiban
dengan
peringkat
""terakreditasi""
dan automasi melalui Peraturan
53/23 yang
pembayarannya ditanggung oleh Pemerintah. Adapun LAM hanya
menyelenggarakan akreditasi Unggul saja, maka pilihan akan diserahkan
kepada PS yang mampu untuk Unggul dan mampu untuk membayar yang
akan mengajukan akreditasi Unggul, sehingga tidak akan mengganggu
penetapan UKT masing-masing PT.
Dari uraian diatas Permendikbudristek 53/2023 tidak mewajibkan
Program Studi ke LAM apabila hanya ingin memperoleh status
Terakreditasi atau hanya memenuhi SNDIKTI.
LAMSAMA
382
1. Tentang Pasal 60 UU No. 20 Tahun 2003 (SISDIKNAS)
Pasal ini menyatakan bahwa akreditasi dilakukan oleh pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang independen. Artinya, UU tidak secara
eksplisit mewajibkan BAN-PT atau LAM, tetapi mengakomodasi
keberadaan keduanya secara kumulatif-alternatif.
Namun, dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, penataan
sistem penjaminan mutu nasional memperjelas pembagian peran:
•
BAN-PT melaksanakan akreditasi perguruan tinggi (APT) dan PS
yang belum memiliki LAM
•
LAM melaksanakan akreditasi program studi yang telah ditetapkan
masuk rumpun LAM tertentu, dan akreditasi menjadi pilihan bagi
PS terutama untuk yang menginginkan peringkat Unggul.
2. Kekhawatiran terhadap Biaya Pendidikan (UKT)
•
Biaya akreditasi tidak boleh dibebankan langsung kepada
mahasiswa (UKT). Sesuai prinsip akuntabilitas keuangan, biaya ini
ditanggung oleh institusi (dalam DIPA, BOPTN, dana mandiri, atau
hibah).
•
LAM tidak menarik biaya dari mahasiswa. Biaya layanan akreditasi
hanya dikenakan kepada perguruan tinggi, dan ditetapkan secara
transparan oleh Kemendikbudristek.
LAM, termasuk LAMSAMA, mengedepankan prinsip:
•
Efisiensi: proses akreditasi dilaksanakan menggunakan sistem
informasi yang handal (Sistem Akreditasi LAMSAMA/ SALAM) untuk
menekan biaya operasional.
•
Akuntabilitas keuangan: LAMSAMA diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP).
•
Dukungan subsidi silang atau hibah untuk PT tertentu terus
diperjuangkan LAMSAMA bersama pemerintah.
LAM INFOKOM
UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah sistem pembayaran biaya kuliah per
semester yang diterapkan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa,
sedangkan perguruan tinggi swasta (PTS) menerapkan sistem SPP
(Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang berbeda-beda anatara satu
383
PTS dengan PTS yang lain. Sedangkan biaya akreditasi program studi
yang dikenakan oleh LAM ditetapkan oleh SK Menteri Kemenristekdikti
Nomor : 86933/MPK.A/AG.01.00/2021. Besaran biaya untuk akreditasi
oleh LAM INFOKOM ditetapkan sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga
juta rupiah), untuk siklus 5 tahun. Atau sekitar Rp 10.600.000,- per tahun
per program studi. Biaya SPP seorang mahasiswa di PTS, rata-rata 5-6
juta rupiah per semester, atau 10-12 juta per tahun. Jadi biaya akreditasi
suatu program studi untuk menjamin mutu pendidikannya, HANYA setara
dengan satu orang mahasiswa. Rata-2 setiap program studi di bidang
INFOKOM memiliki 60-120 mahasiswa per tahun. Sehingga biaya Rp
53.000.000 tersebut pada hakekatnya tidak memberatkan program studi,
dan sekaligus tidak terkait dengan besaran UKT pada PTN atau SPP pada
SPP.
3. Kekhawatiran dengan adanya LAM, label Unggul seperti mudah untuk
didapatkan maka tidak sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh
Kementerian terkait penjaminan mutu pendidikan program studi tersebut.
Apakah standar SNDIKTI dan LAM sebetulnya seperti apa yang bisa
menunjukkan unggul itu yang levelnya kualifikasi yang tidak terbantahkan
yang bisa menjaga kualitas dan bukan karena biaya luaran itu?
LAMEMBA
Kekhawatiran dengan adanya LAM, menurut kami merupakan pemikiran
yang kurang mendasar oleh karena: 1). LAM sangat menjaga
akuntabilitas, integritas LAM dengan membuat berbagai rambu-rambu
peraturan, SOP pelaksanaan akreditasi, penegakan kode etika yang
secara bersama-sama kami patuhi. 2)Tata cara pelaksanaan mutu
akreditasi yang dilakukan oleh LAM sangat dipantau secara ketat oleh
Pemerintah melalui Majelis Akreditasi (MA) BAN PT yang secara berkala
dan berkelanjutan menilai laporan kinerja LAM dan melakukan peninjauan
lapangan setahun sekali di setiap bulan Juli. 3) Dalam penegakan aturan
pelaksanaan akreditasi, terdapat mekanisme punishment dan reward
yang LAM buat dalam menjaga mutu pelaksanaan akreditasi PS tersebut.
LAM dalam membuat kriteria instrumen peringkat Unggul sudah
melalui berbagai proses kontemplasi mulai dari penggalian
384
informasi mendalam dari pemangku kepentingan diantaranya
KADIN, DUDIKA, PTS, PTN dan melakukan kolaborasi dengan
KADIN, AACSB, INQAAHE, APQN, sehingga pencapaian tersebut
merupakan wujud nyata upaya LAM menjadi penjamin mutu
eksternal yang terekognisi dunia.
Informasi tentang mudahnya mendapatkan Unggul di LAM “tidak benar”,
karena dalam kenyataannya bila melihat pada table dibawah, pada PTN
peringkat Unggul dan Baik sekali jumlahnya seimbang, Adapun untuk
PTS, PTKIN dan PTKIS mayoritas memiliki peringkat Baik Sekali.
Tabel 1. Rekapitulasi Distribusi Peringkat
Sumber: LAMEMBA
Secara lebih rinci yang menunjukkan Distribusi dari tahun 2022-2024
sebagai berikut;
Tabel 2 Distribusi Peringkat 2022-2024
Sumber: LAMEMBA
385
Tabel dibawah mematahkan pernyataan bahwa setelah LAM berdiri
Program
Studi
mudah
mendapatkan
peringkat
Unggul.
Memperhatikan hasil akreditasi BAN PT dengan Peringkat Unggul
ternyata hasil re akreditasi di LAMEMBA tidak semua unggul tetapi
untuk peringkat lainnya Baik Sekali atau Baik ternyata ada Program
Studi yang memperoleh peringkat Unggul. Hal ini menunjukkan
adanya perbaikan dari beberapa Program Studi meskipun adanya
penurunan
Tabel 3 Perbandingan Peringkat Akreditasi BAN-PT dengan Peringkat
Reakreditasi LAMEMBA
Sumber: LAMEMBA
No. Hasil Akreditasi BANPT
Hasil
Reakreditasi
LAMEMBA
1
A
82
Unggul
53
2
Baik Sekali
27
3
Baik
2
4
B
373
Unggul
53
5
Baik Sekali
245
6
Baik
75
7
C
91
Unggul
0
8
Baik Sekali
9
9
Baik
82
10
Unggul
27
Unggul
25
11
Baik Sekali
2
12
Baik
0
13
Baik Sekali
36
Unggul
21
14
Baik Sekali
13
15
Baik
2
16
Baik
423
Unggul
17
17
Baik Sekali
182
18
Baik
224
19
PS Baru
51
Unggul
0
20
Baik Sekali
19
21
Baik
32
22
Tidak terakreditasi 6
Unggul
0
23
Baik Sekali
0
24
Baik
6
386
LAMSAMA
1. Tentang Penormaan “wajib atau tidak” dalam Pasal 60 dan
Permendikbudristek 53/2023
• Pasal 60 UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS memberikan
dasar hukum bahwa akreditasi dapat dilakukan oleh pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang independen. Pilihan kata “dan/atau”
memberikan fleksibilitas bagi negara dalam mengatur bentuk
pelaksanaan akreditasi, tidak dimaksudkan sebagai kebebasan
tanpa penataan sistem.
• Penataan ini kemudian dirinci dalam Permendikbudristek No. 53
Tahun 2023, yang:
o Membagi peran BAN-PT (untuk akreditasi institusi dan PS yang
belum memiliki LAM).
o Memberikan mandat kepada LAM untuk melaksanakan
akreditasi program studi sesuai rumpun keilmuannya.
•
Maka, jalur akreditasi menjadi tertata, sesuai dengan status dan
bidang keilmuan program studi.
2. Tentang Kekhawatiran Dampak terhadap UKT Mahasiswa
• LAMSAMA memahami kekhawatiran bahwa keberadaan LAM
dapat menambah beban biaya pendidikan. Namun penting
ditegaskan:
o Biaya akreditasi tidak boleh dibebankan langsung kepada
mahasiswa. Biaya akreditasi adalah bagian dari pengelolaan
institusi, dan dapat ditanggung melalui DIPA, BOPTN, dana
mandiri perguruan tinggi, atau hibah pemerintah dan mitra.
o LAM tidak menarik biaya dari mahasiswa. Layanan LAMSAMA
ditujukan kepada institusi, dan biaya ditetapkan secara wajar
dan transparan dengan persetujuan kementerian.
3. Tentang Efisiensi, Transparansi, dan Dukungan bagi PT
• LAMSAMA telah membangun sistem digital bernama SALAM
(Sistem Akreditasi LAMSAMA) untuk efisiensi proses, minimalisasi
biaya operasional, dan penguatan transparansi.
387
• Audit Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) secara rutin
dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan
dana.
• LAM juga memperjuangkan skema subsidi silang dan hibah
bersama kementerian, terutama untuk program studi yang berasal
dari PT kecil, PT daerah, atau program prioritas nasional.
4. Penjelasan Tentang Pilihan Akreditasi dan Status “Terakreditasi”
• Dalam Permendikbudristek 53/2023, program studi secara otomatis
mendapatkan status “Terakreditasi” selama memenuhi SNDIKTI
(Standar Nasional Pendidikan Tinggi).
• Pengajuan akreditasi aktif (dengan asesor dan visitasi) bersifat
sukarela (voluntary), terutama untuk memperoleh status Baik Sekali
atau Unggul.
• Maka, tidak ada kewajiban bagi program studi untuk mengakses
layanan berbayar dari LAM jika belum siap atau tidak memerlukan
peringkat unggul.
Kesimpulan:
Penugasan kepada LAM melalui Permendikbudristek 53/2023
bukanlah bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan Pasal 60 UU
SISDIKNAS, melainkan penataan sistem penjaminan mutu pendidikan
tinggi berbasis bidang keilmuan. Keberadaan LAM seperti LAMSAMA
justru bertujuan memperkuat academic ownership dan quality
improvement, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan akses,
efisiensi biaya, dan akuntabilitas publik
LAM INFOKOM
Masa-masa "label unggul, atau sebelumnya nilai A" sudah berlalu,
terutama setelah dipindahkannya akreditasi program studi dari BAN-PT
ke LAM. Semasa BAN-PT, satu instrumen akreditasi untuk semua
program studi. Mulai dari program studi agama, program studi olah raga,
program studi matematika, dll. semuanya menggunakan satu dan hanya
satu instrumen akreditasi untuk memotret mutunya (kualitasnya).
Sementara setiap program studi tersebut mempunyai kekhasannya
masing-masing di dalam rumpun ilmunya. Akibatnya, mutu lulusan
program studi tersebut tidak bisa disandingkan dengan mutu sesama
388
program studi di dalam rumpun ilmunya secara nasional maupun
internasional. Akibat lebih jauh lagi, banyak lulusan-lulusan sarjana kita
yang kurang bermutu, sehingga kurang kompetitif dan menciptakan
penganguran. Dengan lahirnya LAM, instrumen akreditasi masing-masing
LAM disesuaikan dengan rumpun ilmunya, dan untuk mendapatkan status
akreditas UNGGUL jauh lebih objektif. Sehingga kalau ada kesan untuk
mendapatkan akreditasi UNGGUL itu mudah, besar kemungkinan
program studi yang bersangkutan belum mempunyai LAM. Sebaliknya,
dengan adanya LAM bukan berarti untuk mendapatkan peringkat
akreditasi UNGGUL susah, tetapi penilaiannya lebih objektif, relevan, dan
transparan.
• Prof. Arief Hidayat
1. Adanya kekhawatiran terkait pembiayaan pendidikan perubahan dari
PTNBLU menjadi PTNBH yang meningkat dan dapat menimbulkan trauma
bagi orang tua dan mahasiswa. Peningkatan UKT menjadi isu utama yang
perlu diperhatikan oleh pemerintah. Kurang lebih pertanyaannya sama yang
telah disampaikan Prof. Enny.
LAMEMBA
Hingga saat ini sejak tahun 2022-2025, LAMEMBA telah mengakreditasi
sebanyak 2.510 dari jumlah 4.000 Program Studi bidang EMBA (62,75%).
Hal ini menunjukkan bahwa biaya bukan satu-satunya kendala bagi
Program Studi untuk mendapatkan penjaminan mutu yang berkualitas.
Juga sebagai bentuk akuntabilitas publik (UU 12/2012 Pasal 78 tentang
Akuntabilitas perguruan Tinggi) dari Program Studi untuk menjamin
lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan DUDIKA.
LAMSAMA
1.Posisi LAM dalam Sistem Pendidikan Tinggi
• LAM
tidak
menetapkan,
tidak
mengusulkan,
dan
tidak
mempengaruhi besaran UKT. LAM bukanlah lembaga pembiayaan
atau pengelola pendidikan tinggi, melainkan lembaga penjaminan
mutu eksternal yang menilai apakah proses dan hasil pendidikan di
program studi telah memenuhi standar mutu yang disepakati secara
nasional.
389
• UKT
ditetapkan
oleh
PTN
masing-masing
dengan
mempertimbangkan:
o Ketentuan regulasi pemerintah (Permendikbud, Permenkeu),
o Kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarga,
o Prinsip keadilan dan keterjangkauan,
o Kebutuhan operasional program studi.
2. Peran Akreditasi dalam Meningkatkan Akuntabilitas dan Efisiensi Dana
• Proses akreditasi oleh LAMSAMA justru dirancang untuk:
o Menilai efisiensi penggunaan sumber daya,
o Memastikan kesesuaian antara dana yang digunakan dan luaran
pendidikan,
o Memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik (sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 78 UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi).
• Oleh karena itu, akreditasi tidak boleh dijadikan justifikasi kenaikan
UKT, tetapi justru menjadi alat korektif untuk memastikan bahwa
setiap kenaikan biaya benar-benar berdampak pada peningkatan
mutu layanan pendidikan.
3. Dukungan LAM untuk Pemerataan dan Aksesibilitas
• LAMSAMA secara aktif mendorong subsidi silang dan mekanisme
insentif dari pemerintah agar program studi di PTN atau PTS kecil
tetap dapat mengakses akreditasi berkualitas tanpa beban biaya
yang tidak proporsional.
• Akreditasi juga bersifat sukarela untuk peringkat Unggul, dan
program studi tetap mendapatkan status “terakreditasi” secara
otomatis
jika
memenuhi
SNDIKTI,
sesuai
dengan
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
• Artinya, biaya akreditasi tidak wajib dibayarkan untuk semua jenjang
mutu, hanya untuk program studi yang memang mengajukan
peningkatan peringkat melalui proses asesmen.
4. Penutup
Transformasi kelembagaan perguruan tinggi seperti PTN-BH dan
kehadiran LAM tidak semestinya dipandang sebagai penyebab
langsung kenaikan UKT. Justru, penjaminan mutu eksternal oleh LAM
390
adalah bagian dari mekanisme checks and balances, yang mendorong
akuntabilitas anggaran dan memperkuat kepercayaan masyarakat
terhadap tata kelola pendidikan tinggi. Yang perlu dihindari adalah
interpretasi keliru bahwa akreditasi identik dengan beban finansial
tambahan bagi mahasiswa.
LAM INFOKOM
Perubahan PTNBLU menjadi PTNBH pada PTN, ada kemungkinan akan
berpengaruh terhadap pembiayaan pendidikan. Sehingga pada PTN,
apabila dikaitkan dengan pembiayaan akreditasi program studi pada
suatu LAM, tidaklah ada hubungannya. Karena biaya operasional,
termasuk untuk biaya akreditasi program studi yang hanya 5 tahun sekali
itu, pasti sudah dimasukkan ke dalam RKAT nya (Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan) dan pasti sudah dicover di dalam APBN PTN
tersebut.
2. Masalah kelembagaannya pendirian lembaga akreditasi mandiri ini masalah
kelembagaannya bagaimana?
LAMEMBA
Sebelum LAM berdiri, seluruh LAM membuat studi kelayakan seperti yang
tercantum pada pada pasal 93 dan pasal 94 Permendikbudristek 53/23..
Adapun penjelasan pasal 93 dan pasal 94 adalah sebagai berikut:
Pasal 93
Pendirian LAM harus melampirkan dokumen:
a. studi kelayakan;
b. rencana sumber daya manusia yang diperlukan untuk melakukan
Akreditasi program studi;
c. rancangan prosedur operasi standar Akreditasi program studi;
d. sumber pendanaan minimal untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM;
e. rancangan satuan biaya pelaksanaan Akreditasi program studi sesuai
bidangnya;
f. sarana dan prasarana LAM;
g. rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM;dan
391
h. rancangan mekanisme penanganan keberatan yang diajukan oleh
perguruan tinggi terhadap status Akreditasi program studi.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a minimal memuat:
a. uraian identitas dan profil pemrakarsa;
b. latar belakang dan tujuan pendirian LAM;
c. visi dan misi LAM;
d. nama LAM yang akan digunakan;
e. rencana ruang lingkup rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu
pengetahuan yang dibina program studi yang akan diakreditasi LAM;
f. bukti sumber pendanaan LAM minimal untuk 3 (tiga) tahun anggaran
LAM;
g. rancangan alur proses Akreditasi LAM;
h. rancangan tata kelola LAM; dan
i. rancangan sistem penjaminan mutu layanan LAM.
3) Rancangan tata kelola LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
minimal meliputi:
a. susunan organisasi;
b. sumber daya manusia serta pengembangannya;
c. sistem pengelolaan keuangan; dan
d. sarana dan prasarana.
Pasal 94
(1) Prosedur pendirian LAM:
a. pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)
mengusulkan pendirian LAM kepada Menteri dilengkapi dengan
dokumen studi kelayakan;
b. Menteri menugaskan BAN-PT untuk melakukan penilaian terhadap
dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. BAN-PT menyampaikan hasil penilaian dokumen studi kelayakan LAM
kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan pendirian LAM;
392
d. dalam hal Menteri memberikan persetujuan pendirian LAM,
pemrakarsa membentuk badan hukum yang bersifat nirlaba sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
e. dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan pendirian LAM,
pemrakarsa dapat mengajukan kembali usulan pendirian LAM; dan
f. setelah LAM memperoleh status badan hukum, Menteri menetapkan
pengakuan LAM.
(2) LAM dapat menjalankan fungsinya setelah mendapatkan penetapan
pengakuan LAM dari Menteri dan memiliki badan hukum.
LAMEMBA
dapat
menjalankan
kegiatan
operasional
setelah
mendapatkan Kepmenhukham Nomor AHU-0011772.AH.01.07.TAHUN
2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan LAMEMBA
Indonesia.
Begitu juga LAMSAMA setelah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001916.AH.01.08 Tahun 2021
tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan LAMSAMA
LAMSAMA
Prinsip Kelembagaan: Akuntabel, Independen, Nirlaba
•
LAM adalah lembaga mandiri yang bukan bagian dari pemerintah,
tetapi berfungsi dalam kerangka sistem penjaminan mutu nasional.
•
Berbentuk perkumpulan nirlaba berbadan hukum, setiap LAM tunduk
pada:
o Ketentuan UU tentang Ormas dan Perkumpulan,
o Audit keuangan tahunan (KAP),
o Evaluasi kinerja dari Kemendikbudristek,
o Dan wajib menjaga integritas, independensi, serta prinsip
meritokrasi dalam proses akreditasi.
Penutup
Dengan tata kelola yang telah diatur secara eksplisit, transparan, dan
bertingkat (pemrakarsa, masyarakat/organisasi profesi/perguruan tinggi)
mengajukan pendirian LAM → BAN-PT → Menteri → Kemenkumham),
tidak ada keraguan terhadap legitimasi kelembagaan LAM. Proses
pendiriannya bahkan lebih kompleks dan akuntabel dibanding lembaga
393
biasa, karena harus melewati penilaian kelayakan objektif sebelum
mendapat status pengakuan dari negara.
LAM INFOKOM
Amanah pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), tertera pada UU
SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 Pasal 60 ayat 2; UU Pendidikan Tinggi
No. 12 Tahun 2012 Pasal 55 ayat 5, 6, 7 dan 8; Permenristekdikti No. 32
Tahun 2016, dan khusus untuk LAM INFOKOM berdasarkan SK
Kemendikbud nomor 75865/MPK.A/HK/2020, SK KemendikbudRistek
379 lP/2023, dan rekomendasi dari BAN PT nomor 056/BAN-
PT/lMA/Pen/LL/2O2O.
3. Cara pengisian keanggotaannya itu bagaimana?
LAMEMBA
Sampai saat ini keanggotaan LAMEMBA adalah pemrakarsa yang
mewakili 3 asosiasi profesi yaitu Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI),
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Indonesia (AFEBI)
Prinsip Dasar Keanggotaan: Berbasis Kelembagaan dan Representasi
Komunitas Akademik
Keanggotaan dalam LAM tidak bersifat perorangan, melainkan
merupakan representasi dari organisasi pemrakarsa yang kredibel, yaitu
himpunan profesi dan/atau asosiasi pendidikan tinggi di bidang masing-
masing. Hal ini sejalan dengan semangat LAM sebagai lembaga
penjaminan mutu eksternal berbasis masyarakat ilmiah dan profesional.
LAMSAMA
LAMSAMA didirikan oleh tujuh himpunan profesi dan asosiasi pendidikan
tinggi dalam rumpun Sains dan Matematika (Ilmu Formal), yaitu:
• Himpunan Kimia Indonesia (HKI)
• Physics Society of Indonesia (PSI)
• Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI)
• Persatuan Biologi Indonesia (PBI)
• Himpunan Astronomi Indonesia (HAI)
• Indonesian Mathematical Society (IndoMS)
394
• MIPA Net – sebagai jaringan nasional pendidikan tinggi bidang MIPA
Prinsip Akuntabilitas dan Keberlanjutan
• Proses keanggotaan dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan
representasi lintas bidang dalam rumpun ilmu.
• Keanggotaan bukanlah hak individu, melainkan mandat kelembagaan
yang dapat dievaluasi dan diperbaharui secara berkala.
• Dengan demikian, LAM bukan hanya menjamin mutu program studi,
tetapi juga mencerminkan mutu dan integritas komunitas akademik
yang menjadi tulang punggungnya.
Penutup:
Pengisian keanggotaan LAM merupakan proses yang dijalankan oleh
asosiasi pendiri melalui prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good
governance), serta mencerminkan kehendak kolektif komunitas ilmiah
untuk memastikan penjaminan mutu yang independen, akuntabel, dan
berkelanjutan.
LAM INFOKOM
LAM INFOKOM memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)
yang tertera pada No. 01/PERLAM/MA/LAM-INFOKOM/XII/2023. Dari
SOTK itu, yang ada adalah pengurus LAM INFOKOM yang melibatkan
dunia akademik, industri dan masyarakat. Sedangkan program studi yang
berada dalam rumpun ilmu INFOKOM, sesuai dengan peraturan dan
perundangan yang berlaku, mendaftarkan dirinya untuk di akreditasi.
Tidak ada paksaan dari LAM bagi program studi untuk di akreditasi,
namun program studinya harus tunduk terhadap peraturan pemerintah
dan perundangan yang berlaku.
4. Dalam praktik yang selama ini sudah terjadi apakah ada unsur-unsur yang
berasal dari luar artinya dari Perguruan Tinggi dari luar negeri atau itu hanya
para guru besar atau para dosen atau unsur-unsur apa hanya di dalam negeri
ataukah ada yang dari luar negeri tolong bisa dijelaskan?
LAMEMBA
395
Unsur-unsur dalam pengisian SOTK tidak ada yang berasal dari luar
negeri, seluruhnya berasal dari akademisi dari seluruh perguruan tinggi
baik PTN maupun PTS.
LAMSAMA
1. Komposisi Sumber Daya dan Kelembagaan LAM: Fokus pada
Akademisi Dalam Negeri
Sampai saat ini, struktur organisasi, tata kelola, dan pelaksana
akreditasi di LAMSAMA tidak melibatkan individu atau institusi dari luar
negeri secara langsung dalam pengisian SOTK (Struktur Organisasi
dan Tata Kerja). Seluruh unsur berasal dari akademisi dan profesional
dari dalam negeri, baik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diakui secara nasional.
2. Pembelajaran Global dan Kolaborasi Internasional:
Meskipun tidak melibatkan anggota tetap dari luar negeri dalam
struktur formal, LAMSAMA tetap membuka diri terhadap praktik baik
dan pembelajaran dari sistem akreditasi internasional, seperti:
• Benchmarking dan capacity building terhadap badan akreditasi luar
negeri yang diakui INQAAHE;
• Partisipasi dalam akreditasi internasional seperti ASIIN dan RSC
dan seminar/workshop reguler di setiap lembaga pemrakarsa
untuk penguatan kapasitas Asesor & program studi;
• Proses pengajuan keanggotaan LAMSAMA dalam INQAAHE
(International Network for Quality Assurance Agencies in Higher
Education) saat ini sedang berlangsung, sebagai langkah strategis
untuk membangun rekognisi internasional dan memperluas
kolaborasi dalam jejaring penjaminan mutu global.
Dengan pendekatan tersebut, LAM tetap berbasis nasional, namun
tidak
tertutup
terhadap
pembelajaran
global
dalam
rangka
memperkuat daya saing mutu pendidikan tinggi Indonesia.
3. Penutup:
Dengan demikian, meskipun unsur pengelola dan asesor LAM saat ini
berasal dari dalam negeri, LAM tetap menjalankan prinsip keterbukaan
terhadap penguatan kapasitas melalui kerja sama internasional. Ini
396
menunjukkan bahwa kedaulatan mutu pendidikan tetap dijaga, sambil
terus berkembang sesuai dinamika global
LAM INFOKOM
Praktik selama ini yang dilakukan oleh LAM INFOKOM, semua unsur-2
yang terlibat berasal dari dalam negeri. Sebagai suatu organisasi yang
melaksanakan akreditasi, LAM INFOKOM merupakan bagian dari
anggota akreditasi internasional IABEE (Indonesian Accreditation Board
for Engineering Education), dan IABEE merupakan anggota tetap
(signotory member) pada komunitas dunia yang disebut Waashington
Accord untuk bidang teknik dan Seoul Accord untuk bidang Computing.
Dengan demikian, penjaminan mutu yang dilakukan LAM, tidak hanya
dikenal di tingkat nasional, tetapi juga dikenal di tingkat internasional.
Sehingga lulusan2 dari program studi yang di akreditasi oleh LAM, dengan
mudah dipadankan (equivalance) dengan lulusan2 dari luar negeri dan
interoperability (digunakan bersama sesuai fungsinya) dengan institusi
pendidikan, pengguna lulusan, dan mobilitas para lulusan, baik di dalam
negeri maupun ke luar negeri. Hal itu semua dimungkinkan karena LAM
sudah menggunakan standar yang telah di tetapkan oleh pemerintah
(Standar Nasional Pendidikan Tinggi --SN-DIKTI) dan SN-DIKTI sudah
mengacu kepada standar internasional.
5. Bagaimana tata kelola yang lengkap mengenai LAM ini tadi keuangannya?
LAMEMBA
1. Pengelolaan keuangan di LAMEMBA mengikuti pedoman PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan ISAK 35 (Interpretasi
Standar Akuntansi Keuangan 35) serta berbagai peraturan dan SOP
pendukung antara lain: SOP Pembayaran, SOP Penagihan,
2. Tata Kelola secara internal diawasi oleh Dewan Pengawas dengan
membuat laporan triwulanan.
3. Laporan Keuangan LAMEMBA sejak tahun 2021 - 2024 sudah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik PricewaterhouseCoopers (PwC) dan
memperoleh Opini Wajar.
4. Hasil Audit oleh Auditor di upload di website.
397
LAMSAMA
Tata kelola keuangan LAMSAMA (Lembaga Akreditasi Mandiri Sains
Alam dan Ilmu Formal) dirancang untuk menjamin prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan integritas kelembagaan dalam mendukung
akreditasi yang independen dan berkualitas.
Sumber Pembiayaan
LAMSAMA memperoleh pendanaan dari dua sumber utama:
1. Biaya layanan akreditasi program studi, yang dikenakan kepada
program studi yang secara sukarela mengajukan akreditasi unggul.
2. Dukungan pemerintah, dalam bentuk hibah operasional, fasilitasi
penguatan kapasitas, dan pengembangan sistem mutu eksternal.
Prinsip Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan LAMSAMA mengacu pada standar akuntansi
organisasi nirlaba dan prinsip tata kelola yang baik:
• Independen: tidak tunduk pada intervensi eksternal dan bebas konflik
kepentingan.
• Transparan: seluruh pengeluaran dan pendapatan dicatat secara digital
dan dapat ditelusuri.
• Akuntabel:
dapat
dipertanggungjawabkan
kepada
pemangku
kepentingan dan publik.
• Efisien: dikelola untuk mendukung kinerja akreditasi secara optimal,
tanpa pemborosan.
• Profesional: diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
independen.
Alokasi Dana
Dana yang dihimpun dikelola secara berimbang untuk mendukung:
• Honorarium asesor dan validator, sesuai standar biaya umum (SBU)
yang ditetapkan pemerintah.
• Pengembangan sistem akreditasi digital (SALAM) dan infrastruktur
mutu lainnya.
• Pelatihan dan pengembangan kompetensi asesor, termasuk kegiatan
rekrutmen dan pembaruan.
398
• Operasional kelembagaan (administrasi, komunikasi, sistem informasi,
dll.).
• Partisipasi nasional dan internasional, termasuk kerja sama dengan
badan akreditasi asing dan keikutsertaan dalam jejaring global seperti
INQAAHE.
Akuntabilitas dan Pelaporan
• Audit keuangan tahunan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
yang terdaftar dan independen.
• Laporan tahunan keuangan dan kegiatan operasional disusun dan
disampaikan kepada pemangku kepentingan serta dapat diakses publik
melalui kanal resmi.
Pengawasan
internal
dilakukan
melalui
mekanisme
evaluasi
kelembagaan oleh badan Pengawas yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMSAMA.
LAM INFOKOM
Tata kelola LAM INFOKOM beserta keuangannya sudah lengkap sesuai
SOTK dan tugas pokok dan fungsi jajaran LAM INFOKOM, mulai dari
pendirian, struktur, pembiayaan, pelayanan dan pengelolaan lembaga,
kode etik, proses assessment kecukupan (AK) dan assessment lapangan
(AL), sampai kepada penetapan status akreditasi. Selengkapnya ada
pada
link
berikut
ini.
(https://docs.google.com/presentation/d/15nCJkx0o3EtNNDXwI_Mv21Z
mlsqyydXj/edit?usp=drive_link&ouid=109109803153508070419&rtpof=tr
ue&sd=true ).
6. Apakah ada pengawasan terhadap LAM ini kalau ada pengawasan siapa
yang mengawasi?
LAMEMBA
Ada baik Eksternal maupun internal. Untuk Eksternal Permendikbudristek
53 tahun 2023 pasal 90 tentang tugas BAN PT pada ayat 1(n)
menyebutkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LAM
dalam hal pengembangan instrumen dan pelaksanaan Akreditasi; dan
ayat 1 (o) menyebutkan mengevaluasi kinerja LAM secara berkala dan
melaporkan hasil serta rekomendasi kepada Menteri;
399
Adapun secara internal, LAMEMBA diawasi oleh Dewan Pengawas yang
mengawasi operasional dan Keuangan sedangkan Majelis Akreditasi
mengawasi terkait akreditasi. Link OTK
LAMSAMA
Pengawasan terhadap LAMSAMA sebagai lembaga akreditasi mandiri
dilakukan secara eksternal maupun internal, mengacu pada ketentuan
yang jelas dan berlapis sebagai berikut:
1. Pengawasan Eksternal
Pengawasan
eksternal
terhadap
LAMSAMA
dilaksanakan
berdasarkan:
• Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, khususnya:
o Pasal 97: Mengatur kewajiban audit tahunan oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) untuk menjamin transparansi dan
akuntabilitas keuangan. Hasil audit wajib diumumkan kepada
publik.
o Pasal 98: Menetapkan kewenangan Menteri untuk mengawasi
pelaksanaan tugas LAM melalui evaluasi kinerja berkala oleh
BAN-PT,
termasuk
pembinaan
apabila
ditemukan
ketidaksesuaian.
Secara rinci:
o Ayat (2): BAN-PT melakukan evaluasi tahunan atas proses
akreditasi yang dilaksanakan oleh LAM.
o Ayat (4-7): Bila ditemukan pelanggaran serius, LAM dapat
masuk masa pembinaan. Bila tidak ada perbaikan, BAN-PT
dapat merekomendasikan pencabutan izin LAM kepada Menteri,
yang disertai mekanisme penyelesaian administratif, keuangan,
dan akreditasi yang sedang berjalan.
• UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
o Pasal 55 ayat (5): Menyatakan akreditasi merupakan bentuk
akuntabilitas publik yang dilakukan oleh LAM.
o Pasal 55 ayat (6): LAM adalah lembaga mandiri yang diakui
pemerintah atas rekomendasi BAN-PT.
400
Ketentuan ini menegaskan bahwa keberadaan dan keberlangsungan
LAM tunduk pada standar tata kelola yang terukur dan dapat diawasi
secara sistematis oleh BAN-PT, Menteri, serta auditor independen.
2. Pengawasan Internal
Secara internal, LAMSAMA memiliki dua organ pengawas utama:
• Majelis Akreditasi (MA): Melakukan fungsi pengawasan mutu
terhadap proses akreditasi, validasi instrumen, dan kelayakan hasil
akreditasi.
• Dewan Pengawas (Dewas): Mengawasi tata kelola umum dan
keuangan lembaga, termasuk kepatuhan terhadap peraturan internal
dan eksternal.
Kedua organ ini memastikan bahwa fungsi akreditasi berjalan dengan
integritas, objektivitas, dan akuntabilitas tinggi.
3. Komitmen Transparansi
LAMSAMA juga mengembangkan sistem pelaporan dan audit digital
yang memungkinkan:
• Laporan keuangan disusun secara berkala dan diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik independen.
• Laporan hasil audit dan evaluasi kinerja dibuka kepada pemangku
kepentingan sebagai bentuk transparansi publik.
Dengan pengawasan berlapis tersebut, LAMSAMA memastikan
akreditasi berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap selaras
dengan mandat perundang-undangan.
LAM INFOKOM
Pengawasan
pada
LAM
INFOKOM
dilakukan
secara
berlapis,
pengawasan
internal
oleh
Majelis
LAM
INFOKOM,
sedangkan
pengawasan eksternal dilakukan oleh BAN PT dan masyarakat.
7. Apakah kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
keanggotaan LAM atau lembaga LAM itu sendiri bisa ada sanksi-sanksi atau
tidak karena berdasarkan praktik atau kekhawatiran yang dikemukakan
pemohon banyak dampak negatifnya?
LAMEMBA
401
LAM sudah menyediakan mekanisme whistleblower dan Q&A di laman
LAMEMBA, sehingga berbagai pengaduan dan keluhan masyarakat
menyangkut LAM dapat langsung disampaikan melalui laman tersebut.
Mekanisme punishment terhadap pelanggaran etika juga sudah tersedia
dan sudah dilaksanakan oleh LAMEMBA yang tertuang dalam Peraturan
LAMEMBA No. 9 Tahun 2021 Pedoman Perilaku Beretika.
LAMSAMA
LAMSAMA memiliki sistem pengawasan dan penegakan etika yang ketat
untuk memastikan bahwa seluruh proses akreditasi dilaksanakan secara
berintegritas, profesional, dan akuntabel. Baik individu (asesor, validator,
pengurus) maupun lembaga (termasuk LAMSAMA dan program studi
yang terlibat dalam proses akreditasi) dapat dikenai sanksi berjenjang
apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Dasar dan Mekanisme Penegakan
• Dasar hukum dan regulatif:
o Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
o Kode Etik dan Perilaku Sumber Daya Manusia
o Standar Operasional Prosedur (SOP) Akreditasi
o Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi.
• Sistem penegakan meliputi:
o Komite Etik yang menangani pelanggaran etik atau perilaku;
o Mekanisme banding dan keberatan bagi pihak yang tidak puas
dengan proses atau hasil;
o Saluran whistleblowing yang dapat diakses publik dan dilindungi
kerahasiaannya;
o Pemeriksaan berdasarkan prinsip due process: pemeriksaan bukti,
hak jawab, dan keputusan kolektif yang terdokumentasi.
Jenis dan Tujuan Sanksi
Sanksi dapat berupa:
• Teguran tertulis atau penghentian penugasan bagi asesor/validator;
• Rekomendasi pembinaan terhadap program studi;
• Revisi atau pembatalan hasil akreditasi bila ditemukan pelanggaran
substansial;
402
• Evaluasi internal terhadap unit atau individu pengelola LAMSAMA.
Tujuan utamanya adalah menjaga integritas dan kepercayaan publik,
serta memastikan bahwa akreditasi menjadi proses yang bebas dari
konflik kepentingan dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Komitmen Terhadap Transparansi dan Respons Publik
LAMSAMA membuka saluran resmi pengaduan dan tanggapan publik
melalui platform digital maupun tatap muka, serta secara aktif
mengevaluasi sistem etik dan pengawasan secara berkala. Dengan
demikian, berbagai kekhawatiran masyarakat ditanggapi secara terbuka
dan sistematis, sebagai bagian dari komitmen terhadap mutu,
akuntabilitas, dan profesionalisme.
LAM INFOKOM
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus LAM INFOKOM akan
dilakukan oleh badan kode etik LAM INFOKOM, yang dalam hal ini adalah
Majelis LAM INFOKOM. Sementara pelanggaran oleh asesor LAM
INFOKOM yang ditugasi mengakreditasi suatu program studi akan
ditangani oleh pimpinan LAM INFOKOM yang terdiri dari Majelis dan
Dewan Eksekutif LAM INFOKOM.
8. Pada saat datang ke lapangan selama ini praktik komponen yang dinilai atau
unsur-unsur yang dinilai apa saja? Misal adanya sitasi adanya sitasi dari para
pengajar yang ter terindek Scopus misalnya orang-orang Fakultas Hukum itu
kalau mau naik ke guru besar tulisan-tulisan yang masuk di dalam jurnal yang
terindeks Scopus itu paling susah karena ilmu hukum itu harus berwatak
Pancasila sehingga kalau itu tulisan-tulisan yang mengandung watak
Pancasila itu di Scopus Internasional pasti ditolak enggak diterima karena
nulis mengenai Indonesia Pancasila tapi kalau ilmu-ilmu eksak itu gampang
masuk di indeks Scopus karena universal sehingga pernah berdiskusi
dengan Prof. Jimly apakah tidak sebaiknya untuk disiplin ilmu hukum itu
punya jurnal nasional yang dijadikan ukuran utama untuk bisa naik pangkat
menjadi guru besar tapi kalau diharuskan terindeks Scopus itu susah sekali
tulisannya mengenai hukum Indonesia tentunya hukum Indonesia berbeda
dengan hukum yang dipraktikkan di negara-negara yang menganut ideologi
403
kapitalis atau individualis begitu sehingga banyak teman-teman Fakultas
Hukum itu pendidikan ke depan. Kalau hal tersebut digeser dibiayai oleh
negara tidak dibiayai oleh Program Studi sangat setuju dan bagaimana ini
menjadi pemikiran bersama.
LAMEMBA
Pada saat Asesmen lapangan, panel asesor sudah dibekali dokumen DL-
7 hasil Validasi , sehingga Ketika mereka AL, yang akan dilakukan adalah
mengkonfirmasi dan mengklarifikasi seluruh data, informasi dan dokumen
yang mereka tulis untuk 9 kriteria dan 27 dimensi. Panel asesor dibekali
form penilaian untuk menilai apakah data/informasi dan dokumen ada
penambahan atau tidak
LAMEMBA memiliki 9 Kriteria pada IAPS EMBA yaitu:
1. Kriteria 1: Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2. Kriteria 2: Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
3. Kriteria 3: Mahasiswa
4. Kriteria 4: Sumber Daya Manusia
5. Kriteria 5: Keuangan dan Sarana Prasarana
6. Kriteria 6: Pendidikan
7. Kriteria 7: Penelitian
8. Kriteria 8: Pengabdian kepada Masyarakat
9. Kriteria 9: Luaran dan Capaian Tridharma
Tidak semua LAM diharuskan untuk menghitung sitasi sangat tergantung
dari karakteristik LAMnya. FH Hukum belum memiliki LAM Hukum
sehingga case yang dimaksud berada di BAN PT bukan LAM. Karena
setiap LAM memiliki kebebasan apakah akan memasukkan sitasi dalam
syarat peringkatnya atau tidak. Jadi kalau LAM Hukum terbentuk bisa
tidak harus memasukkan sitasi pada instrumennya bila ternyata
menyulitkan.
LAMSAMA
Pada saat Asesmen Lapangan (AL), asesor tidak hanya memeriksa
keberadaan dokumen, tetapi menilai konsistensi antar dokumen,
kesesuaian dengan fakta lapangan, dan dampak riil terhadap mutu
404
program studi. Penilaian dilakukan secara triangulatif dan evidence-
based, meliputi aspek-aspek berikut:
1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS): keterlibatan pemangku
kepentingan, konsistensi dengan Renstra.
2. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan siklus PPEPP:
penerapan standar, audit mutu internal (AMI), rapat tinjauan
manajemen (RTM), dan tindak lanjutnya.
3. Mahasiswa dan layanan pendukung: seleksi, beasiswa, konseling,
tracer study, keterlibatan alumni & pengguna lulusan.
4. Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tendik): kualifikasi, beban kerja,
pengembangan kompetensi, dan sistem penghargaan.
5. Keuangan dan Sarana-Prasarana: kecukupan, keberlanjutan, dan
akuntabilitas (audit dan pelaporan).
6. Kurikulum
dan
Pembelajaran:
keselarasan
CPL–CPMK–RPS
(OBE/MBKM), asesmen pembelajaran, rubrik, eviden ketercapaian
CPL (SCPL).
7. Penelitian: keterkaitan dengan roadmap, kebermanfaatan, luaran
seperti publikasi, HKI, paten, dan lainnya.
8. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM): keberlanjutan program,
dampak sosial/ekonomi, dan adopsi oleh mitra.
9. Luaran Tridharma dan Capaian Kinerja: IPK, masa studi, waktu
tunggu kerja, kesesuaian bidang kerja, rekognisi, sitasi, dan reputasi.
10. Etika dan Imparsialitas: di tingkat lembaga dan asesor, termasuk
mitigasi konflik kepentingan.
11. Manajemen Risiko dan Kepatuhan Regulasi: termasuk keselamatan
kerja/lab dan penerapan regulasi baru.
12. Perbaikan Berkelanjutan: bagaimana temuan evaluasi menjadi
pemicu perubahan riil.
Catatan tentang Sitasi dan Karakteristik Bidang Ilmu
• Akreditasi tidak harus menyeragamkan metrik seperti sitasi Scopus,
karena masing-masing bidang memiliki epistemologi dan karakter
ilmiah yang berbeda.
405
• LAMSAMA dan berbagai LAM lainnya, termasuk BAN-PT untuk APT,
sudah mengadopsi pendekatan yang lebih kontekstual dan adil,
dengan indikator yang relevan untuk masing-masing rumpun ilmu.
• Untuk ilmu hukum, indikator kualitatif dan relevansi terhadap Pancasila
dan konstitusi Indonesia justru menjadi kekuatan, dan ini dapat
diterjemahkan ke dalam ukuran mutu berbasis konteks nasional.
Ketika LAM Hukum terbentuk, indikator semacam ini dapat
dirumuskan lebih sesuai.
Kaitan dengan Kepangkatan dan Pembiayaan
•
Penilaian jabatan akademik (naik pangkat/guru besar) bukan ranah
LAM, melainkan kewenangan Kemendiktisaintek.
•
Dalam hal pembiayaan akreditasi, LAMSAMA sejalan dengan
pandangan bahwa semakin kecil beban terhadap program studi dan
mahasiswa, semakin baik.
•
Sebagai lembaga nirlaba yang diaudit independen, LAMSAMA terbuka
terhadap
skema
pembiayaan
dari
negara,
sepanjang
tidak
mengganggu independensi penilaian dan objektivitas akreditasi.
LAM INFOKOM
Contoh kasus yang dijelaskan adalah contoh kasus pada rumpun ilmu
Hukum, YANG TIDAK BERLAKU pada LAM-2 lain, termasuk LAM
INFOKOM. Inilah salah satu kelemahan pemohon, yang BELUM punya
LAM HUKUM akibatnya tidak bisa mendefinisikan kriteria-kriteria apa
yang seyogianya Bidang ILMU HUKUM tersebut harus miliki.
9. LAM harus dibekali penilaian objektif dan berani jika ada Program Studi tidak
memenuhi persayaratan harus ada rekomendai-rekomendasi yang baik.
LAMEMBA
Pada saat Asesment lapangan (AL) berakhir, panel asesor akan mengisi
berita acara berikut rekomendasi bagi Program Studi (PS) yang dinilai.
Kemudian berita acara tersebut akan ditanda-tangani oleh Unit Pengelola
Program Studi (UPPS)/PS dan Panel Asesor walaupun terdapat
ketidaksepakatan dalam berita acara tersebut. Selanjutnya berita acara
tersebut akan di validasi oleh Tim Komite Akreditasi (DE, MA) untuk
406
memastikan bahwa panel asesor telah melakukan penilaian secara
objektif dan sesuai kondisi yang ada. Hal ini untuk memastikan bahwa
proses asesmen lapangan telah berjalan dengan baik dan tidak
merugikan program studi. LAMEMBA memiliki program pemantauan dan
evaluasi (Panev) setelah 1 tahun PS mendapatkan SK Peringkat
Akreditasi dengan memperhatikan: 1. Tindak Lanjut Rekomendasi asesor;
2. Kemajuan implementasi strategis; 3. Evaluasi Kinerja PS.
Dokumen Panev pada link berikut: DL-5 Instrumen APS EMBA Panduan
Pemantauan dan Evaluasi.
LAMSAMA
LAMSAMA berkomitmen menjaga integritas proses akreditasi dengan
menegakkan prinsip objektivitas, keberanian dalam pengambilan
keputusan, serta pemberian rekomendasi yang membangun.
1. Penilaian Objektif dan Independen
• Penilaian
dilakukan
secara
evidence-based,
berdasarkan
dokumen yang tervalidasi, temuan lapangan, dan hasil wawancara
multipihak.
• Proses akreditasi bebas intervensi dari pihak eksternal mana pun,
termasuk pemerintah, asosiasi, atau sponsor.
• Setiap keputusan akreditasi ditetapkan oleh Komite Akreditasi
secara kolektif melalui prosedur berlapis, guna menjamin
ketepatan dan keadilan.
2. Keberanian Memberikan Status “Tidak Terakreditasi”
• Jika suatu Program Studi (PS) tidak memenuhi Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan indikator mutu yang telah
ditetapkan, maka peringkat Unggul/Terakreditasi tidak akan
diberikan.
• Status Tidak Terakreditasi dapat diterapkan, baik kepada PS baru
maupun lama, jika ditemukan pelanggaran berat, mutu yang
sangat rendah, atau ketidaksesuaian fundamental.
407
• Keputusan ini dimaksudkan untuk melindungi mahasiswa dan
publik, serta mendorong peningkatan mutu yang nyata.
3. Rekomendasi Konstruktif untuk Perbaikan
• Selain
memberi
penilaian,
asesor
wajib
menyampaikan
rekomendasi tertulis berdasarkan kelemahan-kelemahan dan
potensi-potensi yang ditemukan selama proses asesmen.
• Rekomendasi ini mencakup aspek strategis maupun operasional,
antara lain:
o Perbaikan dalam siklus PPEPP dan SPMI.
o Penguatan kurikulum berbasis CPL (Capaian Pembelajaran
Lulusan).
o Peningkatan kualitas laboratorium dan sarana praktik.
o Penguatan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tridarma.
• Tujuannya bukan semata-mata koreksi, tetapi membangun arah
perbaikan agar PS dapat mempersiapkan akreditasi ulang secara
lebih baik dan berkelanjutan.
LAMSAMA menempatkan akreditasi bukan hanya sebagai proses
evaluasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk transformasi
mutu pendidikan tinggi secara menyeluruh.
LAM INFOKOM
LAM INFOKOM menyediakan semua panduan penilaian, panduan
penetapan penilaian, dan matriks penilaiannya kepada publik, yang setiap
saat bisa di download dari WEB SALAM INFOKOM. Keterbukaan tersebut
ditujukan untuk menjaga OBJEKTIVITAS semua prosedur yang dilakukan
oleh LAM INFOKOM. Bahkan manakala ada masyarakat dalam hal
program studi yang di akreditasi tidak puas dengan hasil akreditasi LAM,
maka disediakan mekanisme banding yang juga dilakukan secara
transparan.
Justru terbentuknya LAM tersebut sebagai evolusi proses akreditsi
program studi yang dilakukan BAN PT (pemerintah) selama ini
mengandung banyak kelemahan yang menyebabkan lulusan kita tidak
kompetitif baik secara nasional maupun internasional. Proses akreditasi
408
program studi sebelum ada LAM, tidak memenuhi standar nasional dan
internasional
sehingga
mutu
pendidikan
tinggi
kita
tidak
bisa
dipertanggung jawabkan. Misalnya, instrument yang digunakan satu jenis
untuk semua rumpun ilmu. Hal ini melanggar kaedah-kaedah ilmiah
rumpun ilmu itu sendiri. Kedua, asesor ada kalanya berasal dari rumpun
ilmu yang berbeda dengan rumpun ilmu program studi yang di akreditasi.
Hal ini menimbulkan kesenjangan pemahaman substansi rumpun ilmu
program studi tersebut. Banyak lagi hal2 lain yang tidak sesuai dengan
standar mutu pendidikan tinggi.
• Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
1. Menurut Pasal 60 ayat (2) UU SIDIKNAS perlu dijelaskan/ditambahkan kira-
kira kemungkinan alternatif akreditasi yang dilakukan oleh Pemerintah
dengan akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Mandiri, Kementerian itu
beratnya kemana? karena jika dibaca di UU DIKTI terutama pasal yang diuji
oleh Pemohon seolah-olah implisit norma itu mau melepas ke Lembaga
Mandiri jadi Pemerintah akan tinggal mengakreditasi Lembaga Akreditasi
Mandiri itu dikhawatirkan pada ujungnya negara makin lepas tangan soal
pendidikan padahal akreditasi cara menilai secara objektif bagaimana
perkembangan pendidikan kita terutama Pendidikan Tinggi. namun apabila
Pemerintah/negara hanya mengambil fungsi pembuat regulasi hal-hal lain
mulai diserahkan kepada masyarakat maka dikhawatirkan negara semakin
jauh dengan Pembukaan UUD 1945. jika cenderung ke lembaga akreditasi
mandiri maka batalkan saja lembaga tersebut agar peran negara semakin
jelas.
LAMEMBA
LAM didirikan untuk membantu pemerintah dalam rangka menjamin mutu
perguruan tinggi sesuai dengan bidang ilmu nya masing masing. Dengan
berdirinya LAM diharapkan profil lulusan akan sesuai dengan kebutuhan
Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) dikarenakan
409
instrumen yang digunakan sudah mengakomodir tuntutan dari DUDIKA.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 7.278.307 pengangguran di
Indonesia per Februari 2025. 13,89% di antaranya, atau 1.010.652 orang,
merupakan ‘sarjana pengangguran’, yaitu lulusan D4, S1, S2, dan S3,
meningkat dari data BPS pada bulan Agustus 2024 yang mencapai
11,28%.
Persentase ‘sarjana pengangguran’ tahun 2025 meningkat lebih dari dua
kali lipat dari 1 dekade yang lalu. Pada Februari 2013, BPS mencatat
banyaknya ‘sarjana pengangguran’ hanya berjumlah 425.042 dari
7.240.897 orang, atau sekitar 5,87%.
Persentase ‘sarjana pengangguran’ mencapai puncak tertingginya pada
Februari 2019 dengan capaian sebesar 12,41%. Baru-baru ini,
persentase ‘sarjana pengangguran’ kembali mendekati nilai puncaknya
dengan proporsi sebesar 13,89% pada Februari 2025.
Data tersebut menunjukan lebih dari 1 Dekade dengan menggunakan
instrumen yang tidak sesuai dengan bidang ilmu, ternyata Lulusan tidak
terserap oleh DUDIKA. Sehingga ketika pemerintah membentuk LAM,
adalah untuk menjawab persoalan sarjana pengangguran.
Akreditasi oleh LAM adalah untuk menentukan kelayakan mutu
pendidikan tinggi suatu program studi (PS) sehingga PS diharapkan
menghasilkan lulusan yang kompeten untuk menjaga relevansi PS
dengan kebutuhan DUDIKA. Dengan Langkah ini, LAM memiliki kontribusi
secara tidak langsung terhadap penurunan tingat pengangguran ketika
lulusan PS memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam DUDIKA. Hal ini
dapat diketahui dengan memerhatikan tingkat keterserapan lulusan PS di
DUDIKA.
LAMSAMA
Undang-Undang Sisdiknas Pasal 60 ayat (2) memang membuka
kemungkinan alternatif dalam penyelenggaraan akreditasi, baik oleh
pemerintah maupun oleh lembaga independen. Namun dalam praktiknya,
kebijakan nasional saat ini tidak menyerahkan akreditasi sepenuhnya
kepada swasta, melainkan menerapkan model co-regulation.
410
1. Co-regulation: Negara Tetap Menjadi Penanggung Jawab Utama
• Negara tetap memegang kendali strategis dalam sistem penjaminan
mutu pendidikan tinggi.
• LAM dibentuk bukan sebagai bentuk privatisasi akreditasi, tetapi
sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang lebih spesifik dan
kontekstual dalam menilai mutu program studi sesuai bidang
keilmuan.
• Kementerian tetap memiliki peran pembina, regulator, dan
pengawas, termasuk dalam:
o Penetapan kebijakan mutu dan standar nasional.
o Pengesahan badan hukum LAM.
o Evaluasi berkala terhadap LAM.
o Penjaminan akuntabilitas publik melalui mekanisme audit,
pelaporan, dan sanksi.
2. LAM sebagai Mitra Negara untuk Mutu yang Lebih Relevan dan Adaptif
• LAMSAMA
tidak
menggantikan
peran
negara,
tetapi
memperkuatnya dengan kapasitas teknis dan kedalaman keilmuan.
• Dengan melibatkan para pakar, asosiasi keilmuan, dan praktisi
pendidikan, LAM mampu menyesuaikan instrumen akreditasi
dengan karakteristik bidang Sains dan Matematika yang khas dan
terus berkembang.
• Hal ini memastikan bahwa akreditasi bukan sekadar administrasi
kepatuhan, tetapi menjadi pendorong transformasi mutu dan
relevansi lulusan.
3. Amanat Konstitusi: Negara Hadir melalui Tata Kelola Mutu yang Adaptif
dan Bertanggung Jawab
• Kekhawatiran bahwa negara “lepas tangan” adalah hal yang valid,
namun kerangka kerja saat ini justru memperluas kehadiran negara
melalui pengaturan sistemik yang tetap dikendalikan pemerintah.
• Prinsip Pembukaan UUD 1945 — “mencerdaskan kehidupan
bangsa” — terwujud melalui sistem mutu yang:
o Terstandar nasional, namun fleksibel mengikuti perkembangan
ilmu.
411
o Transparan dan akuntabel, karena proses LAM diawasi,
dievaluasi, dan harus memenuhi persyaratan dari pemerintah
dan masyarakat.
o Berbasis keterlibatan publik, karena LAM didirikan dan dikelola
oleh komunitas keilmuan yang memiliki tanggung jawab moral
terhadap kualitas pendidikan.
Kesimpulan:
Alih-alih menjauhkan negara dari tanggung jawab konstitusionalnya,
keberadaan LAM dalam model co-regulation justru memperluas cakupan
kehadiran negara, dengan meningkatkan efektivitas dan kontekstualitas
penjaminan mutu, sambil tetap berada dalam kerangka kontrol dan
akuntabilitas publik yang diatur pemerintah.
LAM INFOKOM
Justru norma mengembalikan akreditasi program studi tersebut ke
rumpun ilmunya, karena ekosistem rumpun ilmu yang bersangkutanlah
yang paling tahu akan standar dan mutu pendidikan tingginya, bukan
pemerintah. Pemerintah sudah betul sebagai regulator, bukan regulator
sekaligus pemain. Dalam UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2023 pasal 60
ayat 2, sudah benar menegaskan perlunya kehadiran lembaga akreditasi
mandiri, dan dipertegas lagi dengan UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun
2012, dan baru LAM beroperasi resminya tahun 2022. Hampir 20 tahun
bangsa ini "mempertahankan" kemunduran standar dan mutu pendidikan
tinggi di Indonesia ini. Bisa dibayangkan kemunduran tersebut akan terus
berlangsung, manakala LAM di hapuskan, atau di kembalikan ke
pemerintah. Kesempatan bangsa ini untuk menyongsong bonus
demografi dan mendapatkan Generasi Emas tahun 2045, akan semakin
sirna.
2. Bisakah ditambahkan ada perbedaan yang jelas mana kriteria yang harus
diakreditasi oleh Pemerintah/negara dan mana yang harus diakreditasi
Lembaga Mandiri.
LAMEMBA
412
Tidak ada perbedaan standar/kriteria yang digunakan oleh BAN-PT dan
LAMEMBA. Namun instrumen BAN-PT bersifat generik untuk semua
bidang ilmu, sedangkan LAMEMBA spesifik sesuai dengan bidang ilmu
yang dinilai. Perbedaan hanya pada cakupan akreditasinya, kalau BAN-
PT pada tingkat Perguruan Tinggi sedangkan LAMEMBA pada Program
Studi. Kecuali untuk Program studi yang belum ada LAMnya.
LAMSAMA
Dalam kerangka co-regulation, sistem akreditasi Indonesia membagi
peran antara Negara (melalui BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri
(LAM) dengan batasan kewenangan yang jelas secara legal dan
fungsional.
1. Peran Negara (BAN-PT dan Kementerian)
Negara tetap menjalankan peran strategis dan pengawasan melalui:
• Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (APT):
→ Menilai kelayakan dan tata kelola universitas atau perguruan
tinggi secara keseluruhan.
→ Termasuk: visi-misi institusi, tata pamong, sumber daya, jejaring
kelembagaan.
• Penetapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI):
→ Menentukan baseline mutu nasional untuk semua jenis
pendidikan tinggi.
• Regulasi dan Pembinaan LAM:
→ Memberi, meninjau, dan mencabut pengakuan LAM.
→ Menetapkan batas operasional LAM sesuai rumpun ilmu.
→ Menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan sistem mutu secara
nasional.
• Integrasi dengan sistem nasional:
→ Menyinkronkan hasil akreditasi ke kebijakan nasional seperti
IKU, PD Dikti, dan pendanaan berbasis mutu.
2. Peran LAM (Mandiri, Spesialisasi Rumpun Ilmu)
LAM (termasuk LAMSAMA) berperan dalam ranah teknis yang lebih
dalam dan kontekstual:
413
• Akreditasi Program Studi (APS):
→ Melakukan akreditasi berdasarkan rumpun ilmu tertentu,
misalnya LAMSAMA untuk Sains dan Matematika, atau tepatnya
Sains Alam dan Ilmu Formal.
• Pengembangan Instrumen Spesifik Rumpun:
→ Menyesuaikan indikator mutu dengan karakteristik bidang ilmu,
agar lebih valid dan relevan.
→ Misal: integrasi riset dan laboratorium di Kimia; ketercapaian
kompetensi di Matematika murni, dst.
• Asesmen Lapangan, Validasi, dan Rekomendasi Mutu:
→ Melakukan penilaian langsung, mengevaluasi pelaksanaan tri
dharma, serta menyusun rekomendasi berbasis data.
• Pusat Advokasi Mutu Bidang Keilmuan:
→ Menjadi simpul diskusi strategis antara akademisi, asosiasi
keilmuan, dan pengguna lulusan untuk peningkatan mutu
berkelanjutan.
3. Pembeda utama BAN-PT vs LAM (termasuk LAMSAMA):
Aspek
BAN-PT (Negara)
LAM (Mandiri)
Fokus Akreditasi
Akreditasi
institusi/PT
(APT)
Akreditasi
program
studi
(APS)
Status Lembaga
Lembaga Pemerintah Non
Struktural
Lembaga
Nirlaba
Mandiri,
berbadan hukum, dan diakui
Penetapan
Kewenangan
Langsung oleh Menteri
Pengakuan
oleh
Menteri,
sesuai rumpun keilmuan
Pengembangan
Instrumen
Generik lintas bidang
Spesifik sesuai karakteristik
bidang
Posisi
dalam
Sistem Mutu
Pembina, regulator, dan
pengawas sistem nasional
Pelaksana teknis akreditasi
berbasis keilmuan
Pengawasan
Di bawah Kementerian
Diawasi
BAN-PT
dan
Kementerian
Ruang
lingkup
akreditasi PS
Dicabut bila sudah ada
LAM untuk bidangnya
Eksklusif per rumpun bila
telah diakui Menteri
Kesimpulan:
414
Penyerahan akreditasi program studi kepada LAM bukan berarti negara
mundur, tetapi merupakan strategi diferensiasi fungsional untuk
memperkuat sistem penjaminan mutu nasional. Negara tetap hadir
melalui pengawasan, penetapan standar, dan integrasi sistemik,
sementara LAM memberikan kedalaman dan kontekstualitas yang
dibutuhkan oleh masing-masing rumpun ilmu agar lulusan menjadi
relevan, kompeten, dan terserap dengan baik di masyarakat dan dunia
kerja.
LAM INFOKOM
Akreditasi ditingkat program studi (bagian dari suatu rumpun ilmu)
dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), di mana pengelola dan
asesor LAM ini adalah para akademisi, praktisi, dan pengguna dari
lulusan-lulusan program studi yang bersangkutan. Merekalah yang paling
tahu mengenai mutu pendidikan yang seperti apa yang sesuai dengan
bidang ilmunya dengan memperhatikan perkembangan teknologi dan ilmu
pengetahuan secara lokal, nasional, dan internasional. Pemerintah,
adalah regulator dan fasilitator untuk semua anak bangsa ini, agar bangsa
ini semakin cerdas, semakin kompetitif, dan semakin sejahtera. Oleh
karena itu, peran pemerintah perlu dipertegas agar institusi setingkat
Perguruan Tinggi (bukan program studi), diakreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), seperti yang sekarang
sudah mulai dijalankan. Sayangnya, masih ada program studi yang belum
mempunyai LAM, salah satunya itu ada LAM dalam Bidang Ilmu Hukum.
Karena ketiadaan LAM Bidang Ilmu Hukum, pemohon malah minta
masalah akreditasi program studinya dikembalikan ke pemerintah.
Sehingga jauh panggang dari api. Seyogianya para akademisi, praktisi,
dan pengguna lulusan-lulusan Bidang Ilmu Hukum berembuk, untuk
membentuk pihak ketiga sebagai penjaga gawang akan Mutu Pendidikan
Bidang Ilmu Hukum, agar apa yang dihasilkan oleh program studi-
program studi dalam rumpun Ilmu Hukum benar-benar bisa diawasi, di
dampingi, dan dikembangkan, agar lulusan-lulusannya menjadi lebih
bermutu dan lebih kompetitif, baik ditingkat nasional maupun ditingkat
internasional.
415
3. Terkait Akreditasi 1 program studi terkadang harus 2 - 3 akreditasi, apakah
tidak cukup 1 saja? karena pada nyatanya di Fakultas Hukum berebut FIBAA
namun saat ini FIBAA tidak diakui padahal cukup banyak mengeluarkan uang
disitu dan tidak kalah ketatnya dengan akreditasi oleh BAN PT.
LAMEMBA
Bagi Program Studi yang terakreditasi Internasional dan lembaga
akreditasi internasionalnya telah diakui oleh Kemendikbud Ristek
(KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/O/2024) tidak perlu
melakukan akreditasi ke LAMEMBA. Sebagai contoh Program Studi
bidang EMBA yang sudah mendapatkan akreditasi internasional dari
AACSB, IACBE, dan AMBA tidak perlu lagi ke LAMEMBA. Hal ini
didukung pula oleh Permendikbudristek No. 53/2023 Pasal 87 ayat (2).
LAMSAMA
1. Akreditasi oleh LAM sudah sah dan final secara nasional
Akreditasi oleh LAM (yang telah diakui Kemendikbudristek) seperti
LAMSAMA sudah sepenuhnya sah secara hukum dan berlaku nasional,
sebagaimana diatur dalam:
• Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, khususnya Pasal 86 dan 87,
• Pengakuan LAM sebagai pelaksana akreditasi eksternal untuk program
studi sesuai rumpun keilmuan.
Dengan demikian, tidak diperlukan akreditasi tambahan oleh BAN-PT
atau lembaga lain di dalam negeri jika program studi telah diakreditasi
oleh LAM yang relevan.
2. Akreditasi Internasional Diakui, Tapi Tidak Otomatis Menggantikan
Akreditasi Nasional
Lembaga akreditasi internasional seperti FIBAA, ABET, ASIIN, atau RSC
tidak serta-merta menggantikan akreditasi nasional, tetapi dapat
menghindarkan kewajiban mengikuti akreditasi nasional jika:
• Lembaga internasional tersebut telah diakui secara resmi oleh Menteri,
sebagaimana tercantum dalam SK Mendikbudristek No. 236/O/2024,
dan
416
• Program Studi memiliki sertifikat akreditasi aktif dari lembaga
internasional yang diakui tersebut.
Namun, penting dicatat:
• Akreditasi internasional tidak otomatis dikonversi ke peringkat Unggul
dalam sistem akreditasi nasional.
• Jika ingin memperoleh status Unggul dalam akreditasi nasional, maka
Program Studi tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
BAN-PT atau LAM, dan membuktikan pemenuhan terhadap butir-butir
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
• Beberapa standar nasional (misalnya: kontribusi terhadap kebijakan
nasional, atau peran dalam pengabdian masyarakat berbasis lokal)
tidak selalu tercakup dalam akreditasi internasional.
Dengan demikian, satu akreditasi internasional yang diakui bisa
membebaskan kewajiban akreditasi nasional, tetapi tidak otomatis dapat
diklaim sebagai peringkat tertinggi nasional. Peringkat Unggul dalam
akreditasi nasional, tetap membutuhkan evaluasi berbasis standar
nasional.
3. LAMSAMA tidak mendorong tumpang tindih atau pemborosan biaya
Kami memahami kekhawatiran bahwa institusi dapat terdorong
melakukan 2–3 akreditasi untuk alasan prestise atau persyaratan tertentu.
Namun:
• LAMSAMA mendukung efisiensi, rasionalitas, dan perlindungan
sumber daya institusi.
• Kami mengedukasi program studi untuk mampu memilih akreditasi
internasional yang benar-benar relevan, diakui, dan memberikan
manfaat nyata (seperti akses kolaborasi global, pengakuan pasar kerja
internasional, dsb.).
4. Perlu disosialisasikan secara nasional
Agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang disampaikan (misalnya PS di
Fakultas Hukum mengikuti FIBAA yang kemudian tidak diakui), atau
program studi di lingkungan Sains dan Matematika mengikuti akreditasi
internasional yang ternyata tidak kredibel, perlu:
417
• Penegasan dan penyebaran informasi resmi tentang lembaga
internasional yang diakui,
• Mekanisme klarifikasi di awal sebelum program studi menempuh jalur
akreditasi internasional yang mahal dan panjang,
• Satu kanal informasi nasional, misalnya di bawah Kemendikbudristek,
yang memperbarui daftar lembaga diakui dan tata cara pengakuan
hasil akreditasi mereka.
Kesimpulan:
LAMSAMA mendorong satu akreditasi nasional yang kuat dan
kontekstual. Akreditasi internasional hanya dipertimbangkan jika memang
diperlukan dan diakui secara resmi, untuk menghindari pemborosan,
kebingungan administratif, dan beban ganda pada program studi.
Akreditasi harus tetap menjadi alat untuk menjamin mutu — bukan
sekadar formalitas atau simbol prestise.
LAM INFOKOM
Mungkin disini ada kesalahpahaman, antara FIBAA dengan LAM yang
sedang dipermasalahkan. FIBAA adalah salah lembaga akreditasi
institusi dan program studi di tingkat internasional yang basisnya di
German. Manakala suatu program studi bidang ilmu hukum hendak di
akreditasi oleh badan akreditasi internasional seperti FIBAA ini, silahkan.
Namun perlu dipahami bahwa standar mutu pendidikan tinggi di tingkat
internasional ini selalu lebih tinggi dari standar mutu pendidikan di tingkat
nasional. Masalahnya rekan-rekan pemohon yang berasal dari sebagian
bidang ilmu hukum ini belum mempunyai LAM Hukum (akreditasi
nasional), tapi sudah membicarakan dan mengeluhkan FIBAA (akreditasi
internasional). Dengan kata lain, sebagian kawan-kawan dari bidang ilmu
hukum ini, untuk akreditasi nasional yang dilakukan oleh LAM aja, mereka
sudah mengeluh, dan LAM Hukum pun belum terbentuk, APALAGI mau
berhadapan dengan lembaga akreditasi internasional seperti FIBAA dan
lain-lainnya yang sejenis. Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah
kedaulatan NKRI untuk menjamin lulusan-lulusan pendidikan tinggi agar
memenuhi standar dan bermutu, sedangkan lembaga akreditasi
internasional seperti FIBAA merupakan lembaga akreditasi yang
cakupannya internasional, yang diawasi oleh Pemerintah Indonesia,
418
apakah boleh beroperasi di Indonesia atau tidak, terutama untuk menjaga
kedaulatan sistem pendidikan di Indonesia. Kalau tidak salah, FIBAA ini
salah satu lembaga akreditasi internasional yang TIDAK DIAKUI oleh
Pemerintah Indonesia (ada Kepemenristekdikti tentang daftar lembaga
akreditasi internasional yang diakui dan yang tidak diakui oleh
pemerintah). Dalam hal ini pemerintah sudah menjalankan perannya
sebagai penjaga kedaulatan sistem pendidikan di Indonesia.
4. Bagaimana menyelesaikan soal-soal tapi terlepas dari hal itu, lembaga
akreditasi yang mandiri yang lahir karena perintah undang-undang itu
mungkin ada pembedaan yang jelas mana nanti yang akan diserahkan
kepada lembaga akreditasi mandiri mana yang akan tetap harus dipegang
oleh BAN PT mungkin kriteria itu menurut saya harus segera dirumuskan.
LAMEMBA
Sudah jelas pada Permendikbudristek 53/2023 sudah membedakan
mana yang tetap dilaksanakan oleh BAN PT dan mana yang dilaksanakan
oleh LAM kecuali LAM nya belum ada maka dilaksanakan oleh BAN PT.
Pasal 74 menyebutkan Akreditasi oleh BAN PT dilakukan terhadap
Perguruan Tinggi dan Pasal 75 Akreditasi oleh LAM dilakukan terhadap
Program Studi.
LAMSAMA
LAMSAMA sepenuhnya mendukung adanya pembagian peran yang
tegas antara LAM dan BAN-PT, yang telah diatur dalam:
•
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memberikan
dasar hukum atas pembentukan LAM sebagai pelaksana akreditasi
berbasis rumpun keilmuan.
•
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, terutama Pasal 74–76, yang
sudah menggariskan peran BAN-PT hanya untuk akreditasi institusi,
dan LAM untuk akreditasi program studi.
•
Prinsip Good Governance dalam pendidikan tinggi, yang menuntut
kejelasan fungsi, efisiensi, akuntabilitas, dan minimnya tumpang
tindih.
LAM INFOKOM
419
Dari uraian di atas, sudah jelas perbedaannya, dan arahnya sudah benar,
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, yaitu
untuk tingkat institusi (Perguruan Tinggi), akreditasinya tetap ditangani
oleh pemerintah cq. BAN-PT, sedangkan untuk level program studi,
karena yang di akreditasi tersebut adalah program (bukan institusi), maka
akreditasi HARUS dilakukan oleh komunitas bidang ilmu yang
bersangkutan, yaitu LAM, seperti LAM Teknik untuk bidang keteknikan,
LAM Infokom untuk bidang ilmu Informatika dan Komputer, LAMDIK untuk
bidang ilmu Pendidikan, LAM PTKES untuk bidang ilmu Kesehatan, dll.
RINGKASAN LINK DATA
NO
PERMINTAAN DATA
TAUTAN
1
Dokumen-dokumen terkait
penyusunan standar LAM atau
instrumen akreditasi dari LAM
Peraturan terkait Instrumen Akreditasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1LJz2
0d6M7nl_vBdTLF2Tkni_Ma89-AIj
2
Dokumen dan informasi
mengenai seleksi asesor di
LAM
Pedoman Pengelolan Asesor:
https://drive.google.com/file/d/1PPB4zjK35g
NgjJuD5wIfJfRsSOI_CWQk/view?usp=shari
ng
3
Standar Operasional Prosedur
bagi asesor dalam
melaksanakan akreditasi
Prosedur Asesmen Kecukupan:
https://drive.google.com/file/d/1ZA77HCCY
nE-UoB8-xRDY8aV1ELZjeV-
x/view?usp=sharing
Prosedur Asesmen Lapangan:
https://drive.google.com/file/d/1gD8ZpMpm
oe8RiihcSnr6D7VO-
uvvFtVN/view?usp=sharing
4
Sanksi bagi asesor yang
melanggar Standar Operasional
Prosedur
Sanksi dalam kode Etik:
https://drive.google.com/file/d/1uHfNJCRdT
-imyO-
_Nds2ymCwI1huwlcG/view?usp=sharing
Pemberhentian Asesor (Pasal IX)
https://drive.google.com/file/d/1PPB4zjK35g
NgjJuD5wIfJfRsSOI_CWQk/view?usp=shari
ng
5
Pendidikan, pelatihan, atau
program lain untuk peningkatan
kualitas asesor
Pelatihan yang dilaksanakan untuk Asesor
(2024)
https://drive.google.com/file/d/1rt5qwwAcp1
6tx3eMTEaqCefTXPccYBnt/view?usp=shari
ng
6
Breakdown komponen biaya
akreditasi
Rincian Beban Langsung Akreditasi
420
Data dari 2022-2024
1 Data laporan LAM ke
BAN- PT
Laporan LAMSAMA ke BAN-PT disampaikan dalam
bentuk laporan tahunan:
Laporan LAMSAMA ke BAN-PT tahun
2022
(https://drive.google.com/file/d/1n0XO-
nnWYHq88bqdo5uqIPVhp8rhPPVh/view)
Laporan LAMSAMA ke BAN-PT tahun
2023
(https://drive.google.com/file/d/1ZLOuwsJ
LD6uMwJotWnJBTns3H2T9pnyS/view)
Laporan LAMSAMA ke BAN-PT tahun
2024
(https://drive.google.com/file/d/1b2yHFkL_
9CbGFYDdhxNl6E7r54CbJ_fd/view)
2 Data
laporan
LAM
ke
Menteri
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 50 Ayat (1)
bahwa LAM Masyarakat menyampaikan laporan
kegiatan setiap tahun kepada Menteri melalui BAN-
PT. Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal
30 Juni untuk pelaporan tahun sebelumnya
berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 28 Tahun
2022 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi
Kinerja
Lembaga
Akreditasi
Mandiri
(https://drive.google.com/drive/folders/10r0gyZsbY
GORDneBt33XbfQLMIFoxoaP)
3 Data Dosen yang menjadi
asesor yang terkena sanksi
dalam proses akreditasi
Sejak LAMSAMA beroperasi pada tahun 2022
hingga saat ini, tidak terdapat asesor yang dikenakan
sanksi akibat pelanggaran etik dalam proses
pelaksanaan akreditasi.
LAMSAMA senantiasa menjunjung tinggi integritas
dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan
akreditasi, sehingga seluruh asesor diharapkan
mematuhi ketentuan dan kode etik yang berlaku. Hal
tersebut menunjukkan komitmen tinggi seluruh
asesor LAMSAMA dalam menjaga integritas,
profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik
(https://drive.google.com/file/d/1BpKINasSJdlW44eT
6X8cW7Re97YHSxT4/view) dalam menjalankan
tugas.
4 Data bantuan pemerintah /
APBN yang diterima LAM
Dana Bantuan Pemerintah tahun 2021 sebesar
Rp3.998.772.968,- dengan SK Penetapan Lembaga
Penerima Program Bantuan Pemerintah untuk
penguatan Kapasitas Lembaga Akreditasi Mandiri
(https://drive.google.com/file/d/1bdHcJkBvtTYSWQ
RgH7y73qsKp7oAIK8I/view)
dengan
realisasi
kegiatan yang dilaporkan dalam Laporan Akhir
Bantuan
Pemerintah
Tahun
2021
421
(https://drive.google.com/file/d/16Ab9cGT-
0bS9gKNUWLZ3NwbQzKpTHyA8/view).
Dana Bantuan Pemerintah tahun 2024 sebesar
Rp1.500.000.000,-
dengan
SK
Penetapan
Penerima
Bantuan
Pemerintah
Program
Penguatan Kapasitas Lembaga Akreditasi Mandiri
(https://drive.google.com/file/d/1k29T5o0705Qrmzl
gIdBzII0Y88ylFq9w/view)
dengan
realisasi
kegiatan yang dilaporkan dalam Laporan Akhir
Bantuan
Pemerintah
Tahun
2024
(https://drive.google.com/file/d/1NJFpI7oYBqGrT_
yEqfV_rjbGFxqvQGmX/view)
5 Data
skema
pembiayaan/penganggaran
di LAM
Pendapatan di LAMSAMA berasal dari pendapatan
atas jasa Akreditasi Progam Studi. Adapun skema
keuangan LAMSAMA diatur dalam ADART pasal
36 tentang Pengelolaan Keuangan
(https://drive.google.com/file/d/1T3SNyiz1sXtANSD3Pc_b5
HjV0gNVdkq-/view) dan POS pendukung kegiatan
keuangan diantaranya:
POS-LAMSAMA- KEU-001
(https://drive.google.com/file/d/1gKFff7C9azQFQi1i
WVH6fjJPMzocsFFK/view) tentang Biaya AK dan
AL Asesor Validator.
POS-LAMSAMA-KEU-002
(https://drive.google.com/file/d/1KJwva3ZU4EONs
67hOjhfbZ_kZHwfGA1v/view) tentang Pembayaran
akreditasi Program Studi.
POS-LAMSAMA-KEU-003
(https://drive.google.com/file/d/1QkuIBOd9sMlmn7
y4197WW8P1yzw2mFNr/view) tentang
Pembayaran dan pemotongan pajak akreditasi.
POS-LAMSAMA-KEU-004
(https://drive.google.com/file/d/11qgG5PTMiYzVor
wgbhjygxYAYjCHnwh7/view) tentang Pembelian
dan Barang atau Jasa.
6 Data/dokumen Kode Etik
LAM
Berdasarkan
Peraturan
LAMSAMA
Nomor
10d/SK/LAMSAMA/IV/2024
(https://drive.google.com/file/d/1dxlEhAU1zTYD3q5
XifgqdXGQxWntgRh3/view)
tentang
Pedoman
Pembinaan Sumber Daya Manusia yang memuat
tentang kode etik SDM LAMSAMA, Kode Etik
LAMSAMA terdiri atas: (1) Kode Etik Asesor dan (2)
Kode Etik Pegawai. Kode Etik Asesor menetapkan
prinsip-prinsip yang wajib dipenuhi oleh seluruh
asesor,
meliputi
integritas,
independensi,
kerahasiaan, dan tanggung jawab profesional dalam
pelaksanaan tugas. Sedangkan Kode Etik Pegawai
berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai
LAMSAMA untuk menjamin konsistensi perilaku,
transparansi, dan kepatuhan terhadap norma etika
dalam pelaksanaan tugas operasional. Dokumen ini
422
merupakan pedoman resmi yang berperan penting
dalam
menjaga
kredibilitas
dan
akuntabilitas
LAMSAMA.
7 Data PT dan program studi
yang dikenai sanksi
penurunan peringkat
akreditasi
Sejak beroperasi pada tahun 2022, LAMSAMA belum
pernah memberikan sanksi penurunan peringkat
akreditasi terhadap Program Studi. Seluruh proses
akreditasi dilaksanakan dengan prinsip kehati-
hatian dan mengedepankan pendekatan pembinaan,
di
mana
LAMSAMA
senantiasa
memberikan
kesempatan kepada Program Studi untuk melakukan
perbaikan
apabila
ditemukan
ketidaksesuaian
dengan SNDIKTI.
8 Dokumen
evaluasi
kelayakan pendirian LAM
LAMSAMA telah menyusun Dokumen Evaluasi
Kelayakan
Pendirian
Lembaga
(https://drive.google.com/file/d/1LYGfSWDh1LA6iU
6ljpB9dfZ0Gwa9nl_b/view)
pada
tahun
2018.
Dokumen tersebut merupakan hasil kajian yang
disusun oleh Tim Pendiri LAMSAMA, mencakup
aspek legal, operasional, dan akademik sebagai
dasar pembentukan LAMSAMA. Dokumen kelayakan
ini diserahkan kepada Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebagai
pemenuhan
persyaratan
pendirian
Lembaga
Akreditasi Mandiri. Proses ini dilakukan sesuai
dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
9 Dokumen hasil evaluasi
terhadap LAM yang sudah
berdiri dari BAN-PT
LAMSAMA secara berkala melaporkan seluruh
kegiatan dan kinerja lembaga kepada BAN-PT
sebagai bentuk akuntabilitas. Proses evaluasi
terhadap LAMSAMA dilakukan melalui mekanisme
verifikasi terhadap Laporan Tahunan LAMSAMA dan
melakukan visitasi MONEV oleh Tim dari Majelis
Akreditasi
BAN-PT
(https://drive.google.com/drive/folders/1WVOmTgQ
WcT5B0gka3-xvOfGElUN39NgX).
IV. PETITUM
Berdasarkan segenap pemaparan tersebut di atas, perkenankan Pihak Terkait
memohon kepada Yang Majelis Mahkamah Konstitusi untuk memutus Permohonan
a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Pihak Terkait;
2. Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
423
DALAM PERMOHONAN
a. Menerima Keterangan Pihak Terkait;
b. Menolak Permohonan Pemohon;
c. Menyatakan atas Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301] serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336] tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat.
ATAU,
Bilamana Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT (Bertanggal 7 Agustus 2025)
Sejak ditetapkan dalam kebijakan nasional, LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)
menjalankan tugas strategis dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
nasional. Akreditasi yang dilakukan LAM tidak hanya menjadi instrumen penilaian
administratif, tetapi sekaligus sebagai instrumen pembelajaran institusi pendidikan
tinggi untuk terus meningkatkan mutu dan akuntabilitasnya.
LAM melaksanakan proses akreditasi berdasarkan prinsip evidence-based dan
intersubjektivitas penilai, melalui dua tahapan utama:
1. Asesmen Kecukupan (AK): penilaian atas dokumen akreditasi yang diajukan
Program Studi (PS).
2. Asesmen Lapangan (AL): kunjungan lapangan oleh asesor untuk
memverifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata, serta memberikan
masukan untuk pengembangan berkelanjutan.
LAM juga bertanggung jawab membangun sistem pendukung seperti pelatihan
asesor, pengembangan instrumen berbasis SN-Dikti dan disiplin ilmu, serta platform
digital akreditasi yang aman dan andal.
424
Dengan demikian, biaya akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah digunakan
secara akuntabel untuk membiayai:
-
Rekrutmen dan pelatihan asesor,
-
Biaya perjalanan dan honor asesor,
-
Pengembangan sistem informasi berbasis web,
-
Operasionalisasi sekretariat LAM,
-
Pengembangan kapasitas institusional.
Dengan demikian, biaya akreditasi saat ini cukup untuk menjalankan proses rutin
secara akuntabel, disertai pengembangan yang terukur.
Bahwa terkait pertanyaan Majelis Hakim, Secara lengkap kami telah menyampaikan
jawabannya dalam keterangan pihak terkait terdahulu pada persidangan tanggal 31
Juli 2025. Pada halaman 26, tercantum Laporan Kegiatan LAM tahun 2023 yang
memuat tautan (link) tentang Laporan Keuangan tahun 2021 dan 2022, yang di
dalamnya terdapat informasi mengenai penerimaan LAM, terdiri dari penerimaan
biaya akreditasi dan bantuan pemerintah. Selanjutnya, dalam Laporan Kegiatan
LAM tahun 2024 yang juga dimuat pada halaman yang sama, terdapat tautan
tentang Laporan Keuangan tahun 2021, 2022, dan 2024. Di dalamnya tercantum
rincian penerimaan LAM yang meliputi biaya akreditasi, bantuan pemerintah, serta
penerimaan lainnya seperti bunga.
Pada halaman 27, dijelaskan bahwa LAMEMBA menerima dana bantuan
pemerintah/APBN pada tahun 2021 sebesar Rp3.140.910.600, dengan realisasi
penggunaan sebesar Rp2.457.611.266 dan pengembalian dana sebesar
Rp683.299.334. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan sistem IT,
penyusunan instrumen, pengadaan sarana dan prasarana operasional, serta
kegiatan sosialisasi. Kemudian, pada tahun 2024, seiring adanya perubahan
regulasi melalui Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023, LAMEMBA kembali
menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp1.459.359.600, dengan realisasi
penggunaan sebesar Rp768.524.053 dan pengembalian sebesar Rp690.835.546.
Bantuan tahun 2024 tersebut digunakan untuk sosialisasi instrumen baru serta
membantu program studi yang mengalami kesulitan dalam pembayaran biaya
akreditasi. Laporan lengkap penggunaan dana bantuan pemerintah tahun 2021 dan
425
2024 dapat diakses melalui tautan yang telah dicantumkan dalam dokumen pada
halaman 27 tersebut.
Selain itu, pada halaman 55 keterangan pihak terkait tersebut juga memberikan
penjelasan tambahan terkait sumber-sumber penerimaan LAM, dan pada halaman
94 telah dicantumkan tautan mengenai data bantuan pemerintah/APBN yang
diterima oleh LAM.
KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT (Bertanggal 15 Agustus 2025)
Bahwa dari Keterangan yang disampaikan Saksi Fakta atas nama Syamsul Maarif,
dari Prodi Magister Agama dan Lintas Budaya UGM, dua hal yang memberatkan
dengan adanya LAM.
Pertama, berkaitan dengan beban menyusun 3 dokumen dalam satu tahun,
yakni dokumen Instrumen Suplemen Konversi (ISK), Dokumen Akerditasi Progran
Studi (APS) LAMSPAK, dan Akreditasi Internasional FIBAA. Perolehan Peringkat
Akreditasi Unggul melalui ISK hanya berlaku lima bulan, dan harus mengajukan lagi
akreditasi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan
Komunikasi (LAMSPAK) untuk lima tahun berikutnya. Pada saat yang bersamaan
mengajukan proses akreditasi internasional FIBAA.
Kedua, berkaitan dengan biaya APS yang dirasa mahal, yakni sebesar 5 juta
rupiah untuk keanggotaan dan 50 juta untuk biaya akreditasi.
Pihak Terkait Memberi Tanggapan untuk Hal Pertama:
Bahwa seperti diketahui ada 3 (tiga) jenis Instrumen yang dimiliki oleh BAN PT untuk
memperoleh Peringkat Akreditasi, yakni ISK (Instrumen Supplemen Konversi),
IPEPA (Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi), dan IAPS
(Instrumen Akreditasi Program Studi). Ketiganya memiliki proses yang berbeda dan
konsekuensi yang berbeda pula. ISK diatur berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Konversi Peringkat
Akreditasi Dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi. Pada dasarnya
ISK tidak bersifat wajib bagi Prodi yang dialihkan dari BAN PT ke LAM. ISK menjadi
wajib bagi Prodi yang berperingkat A yang jangka waktu peringkat Akerditasi
Progran Studi (APS)-nya pernah diperpanjang tanpa pengajuan, dan Program Studi
tersebut proses akreditasinya belum dialihkan kepada LAM, wajib mengusulkan
konversi peringkat akreditasi dengan menggunakan ISK ke BAN-PT sebelum jangka
426
waktu perpanjangan peringkat akreditasinya tersebut berakhir (Pasal 1 butir 9).
Jikalau Prodi belum pernah diperpanjang tanpa pengajuan, maka ISK tidak bersifat
wajib. Jikalau Prodi sudah dialihkan kepada LAM, maka ISK juga menjadi tidak
wajib.
Adapun beban berat yang dirasakan prodi karena masa akreditasi Peringkat Unggul
yang telah diperoleh berdasarkan ISK (Instrumen Supplemen Konversi) yang hanya
berumur 5 bulan, memang telah menjadi ketentuan bahwa ISK berfungsi untuk
mengkonversi peringkat akreditasi (yang diperoleh dari akreditasi sebelumnya yang
menggunakan IAPS 3.0) dan bukan merupakan perolehan proses akreditasi baru
(IAPS 4.0) sehingga masa akreditasinya adalah mengikuti masa akreditasi yang
diperoleh peringkat sebelumnya. ISK tidak memperpanjang masa akreditasi karena
ISK pada dasarnya tidak menilai secara menyeluruh kondisi prodi berdasarkan IAPS
4.0, hanya merupakan konversi pada aspek tertentu saja yang dinilai setara dengan
IAPS 4.0 Hal ini tertuang dalam Pasal 1 butir 4 yang berbunyi: Dalam hal konversi
peringkat akreditasi memenuhi persyaratan di dalam ISK, BAN-PT menerbitkan
keputusan hasil konversi dengan masa berlaku hingga berakhirnya jangka waktu
akreditasi dengan peringkat akreditasi sebelumnya.
Bagi Prodi yang dialihkan ke LAM, maka ISK tidak lagi wajib dilaksanakan namun
mengikutiproses Akreditasi yang diselenggarakan oleh LAM. Jikalau Saksi Fakta
menyampaikan bahwa Prodi telah mengajukan ISK pada Desember 2024, maka
sebenarnya pada waktu itu telah terbit PERBANPT No 21 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam
Lembaga Akreditasi Mandiri. Peraturan ini terbit pada tanggal 23 Oktober 2024.
Peraturan ini menjelaskan secara rinci tentang Prodi apa saja yang dialihkan ke
LAM, termasuk LAMSPAK. Kebutulan prodi saksi fakta termasuk dalam prodi yang
dialihkan ke LAMSPAK. Sehingga seharusnya pada bulan tersebut prodi tidak lagi
wajib melaksanakan ISK, namun mempersiapkan diri untuk mengajukan akreditasi
ke LAMSPAK. Sosialisasi Peralihan penyelengaraan akreditasi dari BANPT ke
LAMSPAK dilakukan kepada khalayak dilakukan secara terbuka dan berulang ulang
dilaksanakan sejak bulan November 2024.
Sementara itu, beban berat dirasakan oleh Prodi karena selain mengikuti akreditasi
nasional dalam hal ini LAMSPAK tetapi juga mengikuti akreditasi internasional.
427
Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi karena berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, akreditasi nasional
bersifat wajib mutlak (pasal 83 ayat 9), sementara akreditasi internasional bersifat
tidak wajib, yang artinya bersifat opsional dan sukarela (pasal 86 ayat 1). Adalah
kurang tepat jikalau menyampaikan “berat menjalankan yang wajib karena
melaksanakan yang tidak wajib”. Kurang tepat juga jika “menyalahkan yang wajib
untuk memburu yang tidak wajib”. Namun demikian, berdasarkan Pasal 87
Permendikbud No. 53 tahun 2023 dinyatakan bahwa Program studi yang memiliki
status terakreditasi internasional tidak perlu diakreditasi ulang oleh LAM sepanjang
status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional masih berlaku. Ketentuan
ini tentu akan meringankan beban program studi dalam memenuhi kewajiban
akreditasi karena perolehan status akreditasi internasional menggugurkan
kewajiban atas perolehan status akreditasi nasional.
Pihak Terkait Memberi Tanggapan untuk Hal Kedua:
LAMSPAK adalah lembaga berbentuk perkumpulan dan bersifat nirlaba sehingga
jauh dari semangat komersialisasi. Namun demikian, pembiayaan tetap dibutuhkan
oleh LAMSPAK untuk kelangsungan hidup dan keberlanjutan penyelenggaraan
akreditasi program studi. Tidak seperti halnya BANPT yang seluruh operasinya
ditanggung oleh Pemerintah, maka peralihan ke LAMSPAK membawa konsekuensi
pendanaan secara mandiri. Untuk akreditasi oleh LAMSPAK, negara tidak lagi
membiayai secara penuh sehingga memerlukan partisipasi dari program studi yang
mengajukan akreditasi.
Biaya Akreditasi Program Studi LAMSPAK sebesar 50 juta (Sudah termasuk Pajak)
per 5 tahun atau 10 Semester. Hal ini berarti rerata biaya akreditasi adalah 5 juta
per semester termasuk pajak atau sekitar 833 ribu rupiah per bulan. Biaya
penjaminan mutu yang terbilang sangat murah jika dibagi lagi dalam komponen
biaya UKT per mahasiswa. Apabila sebuah prodi memiliki mahasiswa sebanyak 100
mahasiswa maka biaya per mahasiswa adalah sebesar 8.330 rupiah per
mahasiswa. Jika dibandingkan dengan UKT Mahasiswa yang dibayarkan kepada
Prodi maka jumlah tersebut amatlah kecil dibandingkan dengan kemanfaatan yang
diperoleh oleh terjaminnya mutu yang dapat dipertanggungjawagkan kepada
masyarakat luas. Dirasakan bahwa agak terasa kurang pada tempatnya jika ada
428
Prodi yang sanggup dan rela membayar biaya akreditasi internasional dengan biaya
yang sangat mahal untuk akreditasi yang tidak bersifat wajib, dan menyampaikan
keberatan yang berlebihan untuk akreditasi nasional yang bersifat wajib meskipun
dengan biaya yang jauh lebih murah.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Prof.
Dr.Ina Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof.
Zainal A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr.
Muktiningsih, M.Si. (Dewan Eksekutif LAMSANA) juga mengajukan keterangan
tertulis 2 (dua) orang ahli atas nama Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA. dan Prof.
Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H. M.H, serta 88 (delapan puluh delapan) orang saksi
yang keterangannya telah diterima oleh Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2025,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut (selengkapnya termuat pada
berkas perkara):
1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA. (Ahli)
Keterangan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA menegaskan bahwa keberadaan
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan kebutuhan yang niscaya dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi, sebagaimana amanat Pasal 31 dan 32 UUD
1945 serta UU No. 12 Tahun 2012. Akreditasi dipandang penting untuk
memastikan kesesuaian capaian perguruan tinggi dengan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), membangun budaya mutu berkelanjutan, serta
menjaga akuntabilitas publik. BAN-PT berfokus pada akreditasi institusi,
sedangkan LAM pada level program studi sehingga lebih spesifik, efektif, efisien,
dan sesuai dengan rumpun ilmu. Kehadiran LAM bukan pelepasan tanggung
jawab negara, melainkan bentuk partisipasi masyarakat yang memahami
kebutuhan profesi dan dunia kerja, sekaligus menjaga independensi dan
kredibilitas akreditasi. Terkait isu biaya, Prof. Nuh menegaskan solusinya bukan
dengan membubarkan LAM, tetapi dengan subsidi pemerintah dan penetapan
standar biaya yang wajar. Lebih jauh, LAM juga harus diperkuat melalui
sertifikasi mutu, peningkatan kapasitas asesor, dan audit independen agar
kredibilitasnya terjaga secara internasional. Oleh karena itu, kehadiran LAM
merupakan pengejawantahan amanat konstitusi untuk memastikan mutu
pendidikan tinggi demi kepentingan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja, dan
daya saing global Indonesia.
429
2. Prof Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. (Ahli)
Keterangan Ahli Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Guru Besar
Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, menegaskan bahwa para Pemohon
dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana disyaratkan Pasal 51 UU MK dan PMK No. 2 Tahun 2021. Ahli
merujuk pada putusan-putusan MK yang menetapkan lima syarat kumulatif
kerugian konstitusional, yaitu adanya hak konstitusional yang diberikan UUD
1945, hak tersebut dirugikan oleh norma yang diuji, kerugian bersifat spesifik
dan aktual atau potensial, adanya hubungan sebab-akibat dengan norma, dan
adanya kemungkinan kerugian tidak terjadi jika permohonan dikabulkan. Dalam
perkara ini, BK Dekan FH PTN (Pemohon I) tidak sah bertindak karena bukan
badan hukum penyelenggara pendidikan tinggi dan tidak berwenang tanpa
persetujuan Dirjen Dikti, sehingga kerugiannya bersifat tidak langsung.
Pemohon II hanya mengemukakan kerugian administratif berupa beban biaya
akreditasi yang tidak berkualifikasi sebagai kerugian konstitusional. Sementara
Pemohon III sampai Pemohon VII dan Pemohon IX sesrta Pemohon X, yang
merupakan dosen PTN, juga tidak sah karena terikat pada UU ASN 2023 dan
wajib mendapat izin pimpinan perguruan tinggi, sehingga klaim kerugian mereka
pun tidak memenuhi syarat legal standing. Demikian juga Pemohon XI sampai
Pemohon XIII tidak dapat menunjukkan dirinya ”mewakili perguruan tinggi”.
Dengan demikian, dalil Pemohon lebih merupakan keluhan administratif, bukan
isu konstitusional, sehingga permohonan sepatutnya dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Keterangan Tertulis Para Saksi
No
Nama
Jabatan/Status
Keterangan
1.
Prof.
Dr.
Muchlas
Samani
Ketua
Umum
Dewan Pengurus
LAM
Kependidikan
(LAM DIK)
Saksi Prof. Dr. Muchlas Samani
menjelaskan terkait perjalanan dan
kiprah LAMDIK sejak gagasan awal
hingga capaian terbaru. LAMDIK
lahir dari Deklarasi Surabaya 2013
atas amanat UU No. 12/2012,
kemudian resmi berbadan hukum
nirlaba
pada
2019
dengan
persetujuan Kemenristekdikti dan
pengesahan
Menkumham.
Instrumennya berbeda dari BAN-PT
karena spesifik untuk sembilan
subbidang kependidikan, disusun
bersama
asosiasi
profesi,
dan
430
ditetapkan melalui Peraturan BAN-
PT.
LAMDIK
juga
bekerja
transparan
dengan
sistem
IT,
rekrutmen asesor ketat, kode etik,
serta monitoring dan evaluasi rutin.
Hingga Agustus 2025, LAMDIK
telah
mengakreditasi
3.592
program studi, termasuk di luar
negeri,
dengan
hasil
sebagian
besar berstatus Baik Sekali dan
Unggul,
meskipun
kualitas
di
Indonesia Timur masih tertinggal.
LAMDIK dinilai efektif mendorong
peningkatan mutu program studi,
memperkuat jejaring internasional
melalui INQAAHE dan APQN, serta
berupaya
menjadi
Lembaga
Akreditasi
Internasional
agar
program
studi
kependidikan
di
Indonesia
dapat
memperoleh
pengakuan global dengan biaya
terjangkau
2.
Prof. Dr.-Ing.
Ir. Misri Gozan
Ketua
Komite
Eksekutif
LAM
TEKNIK-PII
Persatuan
Insinyur Indonesia
(PII)
keterangan saksi dari Prof. Dr.-Ing.
Ir. Misri Gozan, Ketua Komite
Eksekutif LAM TEKNIK-PII, yang
menjelaskan tentang tata kelola
LAM
TEKNIK,
termasuk
pendiriannya berdasarkan UU No.
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, struktur organisasi yang
terdiri dari Komite Eksekutif, Majelis
Akreditasi, Komite Evaluasi dan
Akreditasi, Majelis Banding, dan
Dewan Pengawas Asesor, serta
sumber pembiayaan dari biaya
layanan
akreditasi
dan
hibah
pemerintah.
LAM
TEKNIK
menjamin
independensi
dan
objektivitas
akreditasi
melalui
sistem digital, penugasan asesor
acak,
dan
prosedur
banding.
Dokumen juga membahas kode etik
asesor, kriteria peringkat akreditasi,
perhitungan biaya akreditasi per
mahasiswa, efektivitas pengabdian
masyarakat,
dan
prosedur
rekrutmen
asesor.
Selain
itu,
dijelaskan
kerugian
jika
LAM
dibubarkan, seperti pelanggaran
mandat
UU,
hilangnya
independensi, terputusnya akses
431
internasional, disorientasi sistem
penjaminan mutu, dan kerugian
bagi dunia industri serta investasi
komunitas akademik. Prof. Misri
menegaskan
bahwa
biaya
akreditasi per mahasiswa sangat
kecil
dan
tidak
signifikan
dibandingkan UKT, sehingga tidak
relevan
dijadikan
alasan
pembubaran LAM.
ASESOR
3.
Lina
Salim,
SE.,
M.B.A.,
M.A., Ph.D.
Asesor
LAM
EMBA
dan
Dosen,
FEB
Universitas
Katolik Indonesia
Atma Jaya
Saksi Lina Salim, SE., M.B.A., M.A.,
Ph.D menjelaskan pengalamannya
sebagai Asesor BAN-PT sejak 2008
dan
LAMEMBA
sejak
2020,
menyoroti
perbedaan
sistem
penugasan asesor antara BAN-PT
dan
LAMEMBA,
serta
menilai
bahwa LAMEMBA lebih profesional,
transparan, dan fokus pada bidang
ekonomi, manajemen, bisnis, dan
administrasi. Ia menekankan aturan
ketat
LAMEMBA
terkait
etika,
larangan jamuan berlebihan, serta
adanya klinik pembekalan dan
validasi berlapis untuk menjaga
kualitas penilaian akreditasi. Selain
itu, LAMEMBA juga mendorong
tindak lanjut rekomendasi asesor
oleh
program
studi,
sehingga
proses
akreditasi
tidak
hanya
administratif tetapi juga mendukung
peningkatan mutu perguruan tinggi
secara berkelanjutan
4.
Prof.
Wiwiek
Rabiatul
Adawiyah,
Ph.D.
Asesor
LAM
EMBA,
Guru
Besar
Fakultas
Ekonomi
dan
Bisnis Universitas
Jenderal
Soedirman
Saksi
Prof.
Wiwiek
Rabiatul
Adawiyah, Ph.D. sebagai Asesor
LAMEMBA,
menegaskan
profesionalisme dan keunggulan
sistem akreditasi lembaga tersebut.
Ia menjelaskan bahwa LAMEMBA
menerapkan standar yang jelas,
transparan, dan berintegritas dalam
proses
akreditasi,
mulai
dari
penugasan asesor yang adil tanpa
membedakan asal perguruan tinggi,
aturan ketat terkait etika, hingga
prosedur evaluasi yang sistematis.
LAMEMBA
juga
menyediakan
pembekalan, klinik, dan monitoring
berkelanjutan untuk memastikan
kualitas
kerja
asesor
serta
432
membantu
program
studi
memahami instrumen akreditasi.
Menurut Prof. Wiwiek, pengalaman
menjadi
asesor
di
LAMEMBA
memberikan nilai tambah dalam hal
penguatan integritas, peningkatan
kompetensi, serta kontribusi nyata
terhadap mutu pendidikan tinggi,
khususnya di bidang ekonomi,
manajemen,
bisnis,
dan
administrasi
5.
Prof.
Dr.
Dirayah Rauf
Husain, DEA.
Asesor,
Dosen
Prodi
Biologi,
FMIPA,
Universitas
Hasanuddin
Keterangan Prof. Dr. Dirayah Rauf
Husain,
DEA.,
dosen
Fakultas
MIPA
Universitas
Hasanuddin
sekaligus
asesor
LAMSAMA
(Lembaga Akreditasi Mandiri Sains
Alam dan Ilmu Formal), yang
menegaskan
peran
strategis
lembaga ini dalam menjamin mutu
pendidikan tinggi di Indonesia. Ia
menjelaskan
pengalamannya
sebagai asesor BAN-PT sejak 2014
dan
LAMSAMA
sejak
2022,
termasuk
perannya
sebagai
fasilitator penjaminan mutu internal
di
berbagai
perguruan
tinggi,
khususnya
di
wilayah
3T.
LAMSAMA
dinilai
menerapkan
asesmen yang objektif, transparan,
dan berbasis standar nasional serta
internasional,
sehingga
mampu
mendorong
program
studi
meningkatkan
mutu
tridarma,
memperkuat
tata
kelola,
serta
menghasilkan lulusan yang berdaya
saing global. Proses akreditasi
terbukti
memotivasi
sivitas
akademika, meningkatkan kualitas
riset,
memperluas
peluang
akreditasi
internasional
(seperti
ASIIN
dan
AUN-QA),
dan
memperkuat daya saing perguruan
tinggi
menghadapi
globalisasi.
Kesaksian ini menekankan bahwa
LAMSAMA bukan hanya instrumen
evaluasi,
melainkan
motor
penggerak
inovasi,
peningkatan
mutu, dan keberlanjutan pendidikan
tinggi nasional
433
6.
Prof. Dr. Dyah
Iswantini
Pradono,
M.Sc. Agr.
Asesor,
Dosen
Institut Pertanian
Bogor
Keterangan Prof. Dr. Dyah Iswantini
Pradono, M.Sc.Agr. dari Institut
Pertanian Bogor yang menjelaskan
pengalamannya sebagai asesor
BAN-PT sejak 2007 dan LAMSAMA
sejak 2021. Ia menegaskan bahwa
LAMSAMA menjalankan akreditasi
dengan sistem yang terstruktur,
berintegritas, dan berbasis standar
nasional serta internasional, seperti
standar Royal Society of Chemistry
(RSC) untuk bidang kimia. Proses
akreditasi
dilakukan
transparan
melalui sistem SALAM, mulai dari
asesmen kecukupan, konsolidasi
antarasesor,
validasi,
hingga
asesmen lapangan dengan kode
etik yang ketat. Dyah menekankan
manfaat keberadaan LAMSAMA,
antara lain meningkatkan mutu
pendidikan
prodi,
menjamin
continuous
improvement,
menyesuaikan kurikulum dengan
perkembangan
IPTEK,
memperkuat kepercayaan publik,
mendorong
pengakuan
internasional, dan meningkatkan
kualitas dosen, mahasiswa, serta
tenaga
kependidikan.
Ia
juga
menegaskan bahwa jika LAM—
khususnya
LAMSAMA—
dibubarkan, mutu pendidikan tinggi
akan
menurun,
continuous
improvement melemah, pengakuan
internasional
terhambat,
kepercayaan publik menurun, serta
daya saing lulusan dan daya tarik
prodi
akan
berkurang
secara
signifikan
7.
Prof. Dr. A.
Nanang
T.
Puspito
Asesor
LAMSAMA
Keterangan Prof. Dr. A. Nanang T.
Puspito sebagai asesor LAMSAMA
sejak
2022,
yang
telah
melaksanakan asesmen akreditasi
pada 22 program studi berbagai
jenjang. Ia menegaskan bahwa
LAMSAMA berperan penting dalam
menjaga mutu pendidikan tinggi
dengan
pendekatan
objektif,
komprehensif,
dan
berbasis
keilmuan,
sehingga
proses
akreditasi tidak hanya menjadi
434
evaluasi administratif, melainkan
sarana reflektif yang mendorong
perbaikan
berkelanjutan,
peningkatan
tata
kelola,
serta
penguatan
tridarma
perguruan
tinggi. LAMSAMA dinilai sebagai
mitra
strategis
yang
adaptif
terhadap
dinamika
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan
kebutuhan
masyarakat,
dengan
instrumen
asesmen
yang
kontekstual
sesuai
bidang
keilmuan.
Prof.
Nanang
juga
memperingatkan bahwa jika LAM,
termasuk LAMSAMA, dibubarkan
dan fungsi akreditasi dikembalikan
hanya ke BAN-PT, maka sistem
penjaminan mutu akan mundur
karena asesmen menjadi generik,
kurang
adaptif,
menurunkan
transparansi,
dan
berisiko
menghilangkan
inovasi
serta
otonomi yang telah tumbuh melalui
keberadaan LAM
8.
Prof.
Dr.
Mitrayana,
S.Si., M.Si.
Asesor
LAMSAMA,
Dosen Universitas
Gajah Mada
Keterangan Prof. Dr. Mitrayana,
S.Si., M.Si. dari Universitas Gadjah
Mada sebagai asesor LAMSAMA
sejak 2021, yang menjelaskan
pengalaman akreditasi mulai dari
asesmen
kecukupan,
validasi,
asesmen
lapangan,
hingga
pelaporan hasil melalui sistem
SALAM dengan menjunjung kode
etik
dan
transparansi.
Ia
menegaskan bahwa keberadaan
LAMSAMA sangat penting karena
mendorong
peningkatan
mutu
pendidikan tinggi berbasis standar
nasional
dan
internasional,
memperkuat
akuntabilitas,
menyesuaikan kurikulum dengan
perkembangan
IPTEK,
meningkatkan daya saing lulusan,
serta
memfasilitasi
pengakuan
internasional.
LAMSAMA
juga
berperan
dalam
mendorong
peningkatan kapasitas dosen dan
tenaga kependidikan, memberikan
informasi
berkualitas
bagi
masyarakat,
dan
mengurangi
intervensi
pemerintah
dalam
435
evaluasi. Menurut Prof. Mitrayana,
pembubaran LAM/LAMSAMA akan
berdampak
serius,
antara
lain
menurunkan kualitas pendidikan,
melemahkan
akuntabilitas,
memperburuk daya saing lulusan,
memperlambat
pembaruan
kurikulum, membebani BAN-PT,
mengurangi
kerja
sama
internasional, hingga menghambat
akses
hibah
riset,
sehingga
eksistensi LAMSAMA tetap sangat
krusial bagi mutu dan daya saing
pendidikan tinggi Indonesia
9.
Prof.
Dr.
J.
Dharma
Lesmono
Asesor
LAMSAMA,
Keterangan Prof. Dr. J. Dharma
Lesmono
terkait
perannya
sebagai
asesor
LAMSAMA
sejak
2021,
setelah
sebelumnya menjadi asesor
BAN-PT sejak 2016, dalam
rangka
menindaklanjuti
permohonan LAMSAMA untuk
menjadi
saksi
fakta.
Ia
menegaskan pentingnya peran
asesor
dalam
mendukung
program studi meningkatkan
mutu
pendidikan
sesuai
Standar Nasional Pendidikan
Tinggi
serta
mengapresiasi
praktik baik yang dilakukan
program
studi.
Lesmono
menilai keberadaan LAMSAMA
sangat
strategis
untuk
menjamin
kualitas
program
studi sains alam dan ilmu formal
di Indonesia, terutama dengan
adaptasi kriteria internasional
dan
keanggotaannya
dalam
INQAAHE.
Ia
menekankan
bahwa jika LAM dibubarkan,
perlu ada regulasi baru yang
memastikan standar pendidikan
tinggi
tetap
terjaga
agar
program
studi
mampu
menghasilkan
lulusan
kompeten dan berdaya saing
global.
436
10.
Prof. Dr. Indra
Budi, S.Kom,
M. Kom.
Asesor
LAM
INFOKOM, Guru
Besar
Prodi
Sistem Informasi,
Universitas
Indonesia
Menyampaikan bahwa penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM
telah
memberikan
sejumlah manfaat penting, baik
secara
profesional
maupun
institusional, antara lain:
1.
Menambah
wawasan
dan
pemahaman mendalam mengenai
standar mutu pendidikan tinggi di
bidang informatika, komputer, dan
komunikasi.
2.
Meningkatkan
keterampilan
dalam melakukan asesmen secara
objektif, sistematis, dan berbasis
eviden.
3. Memberikan kesempatan untuk
berbagi praktik baik (best practices)
sekaligus belajar dari beragam
kondisi program-studi yang dinilai.
4. Memperluas jejaring profesional
dengan asesor lainnya maupun
dengan
sivitas
akademika
perguruan tinggi yang dikunjungi.
5. Menumbuhkan rasa tanggung
jawab dan komitmen terhadap
peningkatan mutu Pendidikan tinggi
secara nasional.
11.
Ir.
Noor
Akhmad
Setiawan,
S.T.,
M.T.,
Ph.D., IPM.
Asesor
LAM
INFOKOM, Dosen
Prodi
Teknologi
Informasi
Universitas Gajah
Mada
Menyampaikan bahwa penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM
telah
memberikan
sejumlah manfaat penting, baik
secara
profesional
maupun
institusional, antara lain:
1.
Menambah
wawasan
dan
pemahaman mendalam mengenai
standar mutu pendidikan tinggi di
bidang informatika, komputer, dan
komunikasi.
2.
Meningkatkan
keterampilan
dalam melakukan asesmen secara
objektif, sistematis, dan berbasis
eviden.
3. Memberikan kesempatan untuk
berbagi praktik baik (best practices)
sekaligus belajar dari beragam
kondisi program-studi yang dinilai.
4. Memperluas jejaring profesional
dengan asesor lainnya maupun
437
dengan
sivitas
akademika
perguruan tinggi yang dikunjungi.
5. Menumbuhkan rasa tanggung
jawab dan komitmen terhadap
peningkatan mutu Pendidikan tinggi
secara nasional.
12.
Prof. Dr. Ir. Sri
Nurdiati, MSc.
Asesor
LAM
INFOKOM, Guru
Besar
Prodi
Magister
Matematika
Terapan,
Institut
Pertanian Bogor
Menyampaikan bahwa penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM
telah
memberikan
sejumlah manfaat penting, baik
secara
profesional
maupun
institusional, antara lain:
1.
Menambah
wawasan
dan
pemahaman mendalam mengenai
standar mutu pendidikan tinggi di
bidang informatika, komputer, dan
komunikasi.
2.
Meningkatkan
keterampilan
dalam melakukan asesmen secara
objektif, sistematis, dan berbasis
eviden.
3. Memberikan kesempatan untuk
berbagi praktik baik (best practices)
sekaligus belajar dari beragam
kondisi program-studi yang dinilai.
4. Memperluas jejaring profesional
dengan asesor lainnya maupun
dengan
sivitas
akademika
perguruan tinggi yang dikunjungi.
5. Menumbuhkan rasa tanggung
jawab dan komitmen terhadap
peningkatan mutu Pendidikan tinggi
secara nasional.
13.
Tubagus
Maulana
Kusuma,
Asesor
LAM
INFOKOM, Guru
Besar
Prodi
Magister
Teknik
Elektro,
Univeristas
Gunadarma
Menyampaikan bahwa penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM
telah
memberikan
sejumlah manfaat penting, baik
secara
profesional
maupun
institusional, antara lain:
1.
Menambah
wawasan
dan
pemahaman mendalam mengenai
standar mutu pendidikan tinggi di
bidang informatika, komputer, dan
komunikasi.
2.
Meningkatkan
keterampilan
dalam melakukan asesmen secara
objektif, sistematis, dan berbasis
eviden.
3. Memberikan kesempatan untuk
berbagi praktik baik (best practices)
438
sekaligus belajar dari beragam
kondisi program-studi yang dinilai.
4. Memperluas jejaring profesional
dengan asesor lainnya maupun
dengan
sivitas
akademika
perguruan tinggi yang dikunjungi.
5. Menumbuhkan rasa tanggung
jawab dan komitmen terhadap
peningkatan mutu Pendidikan tinggi
secara nasional.
14.
Dr.
Yanti
S.Kom., M.M.
Asesor
LAM
INFOKOM, Dosen
Prodi
Sistem
informasi,
Universitas
Bina
Nusantara
(BINUS)
Menyampaikan bahwa penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM
telah
memberikan
sejumlah manfaat penting, baik
secara
profesional
maupun
institusional, antara lain:
1.
Menambah
wawasan
dan
pemahaman mendalam mengenai
standar mutu pendidikan tinggi di
bidang informatika, komputer, dan
komunikasi.
2.
Meningkatkan
keterampilan
dalam melakukan asesmen secara
objektif, sistematis, dan berbasis
eviden.
3. Memberikan kesempatan untuk
berbagi praktik baik (best practices)
sekaligus belajar dari beragam
kondisi program-studi yang dinilai.
4. Memperluas jejaring profesional
dengan asesor lainnya maupun
dengan
sivitas
akademika
perguruan tinggi yang dikunjungi.
5. Menumbuhkan rasa tanggung
jawab dan komitmen terhadap
peningkatan mutu Pendidikan tinggi
secara nasional.
15.
Dr. Techn. Ir.
Raden
Venatius Hari
Ginardi, M.Sc.
Asesor
LAM
INFOKOM, Dosen
Prodi
Teknologi
Informasi, Istitute
Teknologi
Sepuluh
Nopember
menyampaikan bahwa penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM
telah
memberikan
sejumlah manfaat penting, baik
secara
profesional
maupun
institusional, antara lain:
1. Memberikan kesempatan untuk
berkontribusi
dalam
penyempurnaan
instrumen
berbasis kebutuhan dan dinamika
program studi.
2.
Meningkatkan
keterampilan
dalam melakukan asesmen secara
439
objektif, sistematis, dan berbasis
eviden.
3. Memberikan kesempatan untuk
berbagi praktik baik (best practices)
sekaligus belajar dari beragam
kondisi program studi yang dinilai.
4. Memperluas jejaring profesional
dengan asesor lainnya maupun
dengan
sivitas
akademika
perguruan tinggi yang dikunjungj.
5. Menumbuhkan rasa tanggung
jawab dan komitmen terhadap
peningkatan mutu Pendidikan tinggi
secara nasional.
6. Menguatkan peran akademisi
dalam ekosistem penjaminan mutu
yang berkelanjutan.
7. Menjadi sarana untuk terus
memperbarui wawasan terhadap
kebijakan
dan
standar
mutu
nasional dan internasional.
16.
Prof.
Dr.
Adiwijaya
Asesor
LAM
INFOKOM, Guru
Besar Prodi S3
Informatika,
Fakultas
Informatika,
universitas
Telkom
Menyatakan
bahwa
penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM memberikan
manfaat yang sangat berarti, antara
lain:
1.
Memberikan
pengalaman
langsung
dalam
menerapkan
instrumen
akreditasi
secara
utuhdan profesional.
2. Melatih kemampuan analisis
terhadap
dokumen
mutu
dan
proses
Tridharma
di
berbagai
perguruan tinggi.
3. Menambah kepercayaan diri dan
pemahaman
praktis
mengenai
standar akreditasi dan budaya
mutu.
4.
Meningkatkan
kompetensi
komunikasi dan koordinasi selama
proses asesmen lapangan.
5. Memberikan motivasi untuk terus
mengembangkan
diri
dalam
mendukung
sistem
penjaminan
mutu nasional.
17.
Prof. Dr. Ema
Utami,
S.Si.,
M.Kom.
Asesor
LAM
INFOKOM, Guru
Besar Prodi S3
Informatika,
Universitas
Menyatakan
bahwa
penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM memberikan manfaat
yang sangat berarti, antara lain:
440
Amikom
Yogyakarta
1.
Memberikan
pengalaman
langsung
dalam
menerapkan
instrumen akreditasi secara utuh
dan profesional.
2. Melatih kemampuan analisis
terhadap
dokumen
mutu
dan
proses
Tridharma
di
berbagai
perguruan tinggi.
3. Menambah kepercayaan diri dan
pemahaman
praktis
mengenai
standar akreditasi dan budaya
mutu.
4.
Meningkatkan
kompetensi
komunikasi dan koordinasi selama
proses asesmen lapangan.
5. Memberikan motivasi untuk terus
mengembangkan
diri
dalam
mendukung
sistem
penjaminan
mutu nasional.
18.
Prof.
Wisnu
Ananta
Kusuma
Asesor
LAM
INFOKOM, Guru
Besar Prodi Ilmu
Komputer,
Bioinformatika,
Institut Pertanian
Bogor
menyatakan
bahwa
penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM memberikan manfaat
yang sangat berarti, antara lain:
1. memperluas wawasan saya
terhadap strategi, Inovasi, dan
tantangan yang dihadapi masing-
masing institusi
2.
memperdalam
pemahaman
terhadap instrumen akreditasi LAM
INFOKOM,
termasuk
logika
penyusunan
indikator,
sehingga
akurasi dan objektivitas dalam
melakukan asesmen meningkat
3. mendorong untuk lebih reflektif
terhadap praktik-praktik baik yang
dapat diadopsi atau direplikasi di
institusi sendiri
4. merasakan suasana komunikasi
yang terbuka, saling menghargai,
dan konstruktif antara asesor dan
pihak
perguruan
tinggi
yang
memperkuat ekosistem penjaminan
mutu yang kolaboratif
5. memberikan kontribusi nyata
terhadap perbaikan berkelanjutan
sistem pendidikan tinggi nasional,
melalui keterlibatan aktif dalam
proses akreditasi yang objektif dan
transparan.
441
19.
Heru
Suhartanto,
Ph.D.
Asesor
LAM
INFOKOM, Guru
Besar
Prodi
Magister
Ilmu
Komputer,
Universitas
Indonesia
Menyatakan
bahwa
penugasan
saya
sebagai
Asesor
LAM
INFOKOM memberikan manfaat
yang sangat berarti, antara lain:
1.
Memberikan
pengalaman
langsung
dalam
menerapkan
instrumen akreditasi secara utuh
dan profesional.
2. Melatih kemampuan analisis
terhadap
dokumen
mutu
dan
proses
Tridharma
di
berbagai
perguruan tinggi.
3. Menambah kepercayaan diri dan
pemahaman
praktis
mengenai
standar akreditasi dan budaya
mutu.
4.
Meningkatkan
kompetensi
komunikasi dan koordinasi selama
proses asesmen lapangan.
5. Memberikan motivasi untuk terus
mengembangkan
diri
dalam
mendukung
sistem
penjaminan
mutu nasional
ASOSIASI
20.
Prof.
Dr.
rer.nat.
Achmad
Benny Mutiara
Q.N., S.Si.
Ketua
Umum
Asosiasi
Pendidikan Tinggi
Informatika
dan
Komputer
(APTIKOM)
Menyatakan bahwa LAM INFOKOM
sebagai lembaga akreditasi mandiri
telah
memberikan kontribusi signifikan
terhadap
penguatan
hubungan
antara
dunia
pendidikan
dan
industri, dengan manfaat sebagai
berikut:
1. Mendorong program studi untuk
mengadopsi standar kompetensi
yang diakui oleh asosiasi dan
industri.
2. Memberi ruang bagi asosiasi
untuk terlibat dalam pengembangan
kurikulum dan asesmen lulusan.
3.
Memfasilitasi
penyelarasan
antara kebutuhan tenaga kerja
digital dan output pendidikan tinggi.
4. Meningkatkan kualitas SDM
lulusan yang berkontribusi dalam
ekosistem teknologi nasional.
5. Menjadi mitra strategis dalam
membangun
sistem
pendidikan
tinggi berbasis kebutuhan riil dunia
kerja.
442
21.
Prof.
Sri
Hartati
Ketua
Umum
Indonesia
Computer,
Electronics,
Instrumentation
Support
Society
(IndoCEISS)
Menyampaikan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM
telah
memberikan
manfaat positif, khususnya dalam
menjamin kualitas lulusan dari
program studi yang kami rekrut.
Beberapa
manfaat
yang
kami
rasakan antara lain:
1. Lulusan yang direkrut memiliki
kompetensi teknis dan soft skill
yang sesuai dengan kebutuhan
industri.
2. Proses pembelajaran di kampus
tampak lebih terstruktur dan selaras
dengan perkembangan teknologi
terkini.
3. Adanya kejelasan kurikulum
berbasis
capaian
pembelajaran
yang membantu dalam proses
orientasi kerja.
4. Komunikasi antara kampus dan
dunia industri lebih terbuka dan
terarah dalam bentuk kerja sama.
5. Kualitas lulusan dari program
studi terakreditasi LAM INFOKOM
cenderung lebih siap kerja dan
adaptif.
22.
Tony
D.
Susanto, Ph.D
(ITIL, COBIT,
TOGAF)
President
Association
For
Information
Systems
Indonessia
Chapter
(AISINDO)
Menyatakan bahwa LAM INFOKOM
sebagai
Lembaga
akreditasi
mandiri telah
berperan
dalam
mendorong
peningkatan kerja sama antara
kampus dan asosiasi, yang kami
rasakan
manfaatnya
sebagai
berikut:
1. Program studi menjadi lebih aktif
melibatkan
asosiasi
dalam
peninjauan,
penyusunan
dan
evaluasi kurikulum.
2. Memberi ruang bagi asosiasi
untuk terlibat dalam pengembangan
kurikulum dan asesmen lulusan
3. Mendorong dosen lebih terlibat
aktif sebagai anggota asosiasi
4. Mendorong asosiasi bekerja-
sama dengan prodi dan dunia
usaha dunia industri untuk secara
periodik melakukan survei dan
usaha mempertemukan kompetensi
443
alumni prodi dengan dunia usaha
dunia industri.
5. Memperluas jaringan kerja sama
strategis antara prodi dan asosiasi,
yang dapat dimanfaatkan untuk
program
magang,
proyek
riset
terapan,
hingga
penyusunan
standar kompetensi.
23.
Prof. Dr. B.S.
Kusbiantoro
Ketua
Asosiasi
Perguruan Tinggi
Katolik (APTIK)
Menyampaikan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM
telah
memberikan
manfaat positif, khususnya dalam
menjamin kualitas lulusan dari
program studi yang kami rekrut.
Beberapa
manfaat
yang
kami
rasakan antara lain:
1. Lulusan yang direkrut memiliki
kompetensi teknis dan soft skill
yang sesuai dengan kebutuhan
industri.
2. Proses pembelajaran di kampus
tampak lebih terstruktur dan selaras
dengan perkembangan teknologi
terkini.
3. Adanya kejelasan kurikulum
berbasis
capaian
pembelajaran
yang membantu dalam proses
orientasi kerja.
4. Komunikasi antara kampus dan
dunia industri lebih terbuka dan
terarah dalam bentuk kerja sama.
5. Kualitas lulusan dari program
studi terakreditasi LAM INFOKOM
cenderung lebih siap kerja dan
adaptif.
24.
M. Octaviano
Pratama
Sekretaris
Jenderal
Indonesia
Artificial
Intelligence
Ecosystem
(IAIE)
Menyatakan bahwa LAM INFOKOM
sebagai lembaga akreditasi mandiri
telah
memberikan kontribusi signifikan
terhadap
penguatan
hubungan
antara dunia pendidikan dan
industri, dengan manfaat sebagai
berikut:
1. Mendorong program studi untuk
mengadopsi standar kompetensi
yang diakui oleh asosiasi dan
industri.
2. Memberi ruang bagi asosiasi
untuk terlibat dalam pengembangan
kurikulum dan asesmen lulusan.
444
3.
Memfasilitasi
penyelarasan
antara kebutuhan tenaga kerja
digital dan output pendidikan tinggi.
4. Meningkatkan kualitas SDM
lulusan yang berkontribusi dalam
ekosistem teknologi nasional.
5. Menjadi mitra strategis dalam
membangun
sistem
pendidikan
tinggi berbasis kebutuhan riil dunia
kerja.
ASESI
25.
Dr. Dirk YP.
Runtuboi,
M.Kes.
Wakil
Rektor
I
Universitas
Cenderawasih
(UNCEN)
Keterangan Dr. Dirk YP. Runtuboi,
M.Kes., Wakil Rektor I Universitas
Cenderawasih
(UNCEN),
yang
menegaskan
manfaat
besar
keberadaan
LAMSAMA
dalam
proses akreditasi program studi di
UNCEN. Ia menjelaskan bahwa
akreditasi
bersama
LAMSAMA
berlangsung sistematis, transparan,
terukur, dan melibatkan asesor
profesional yang tidak sekadar
mengevaluasi, tetapi juga membina
dan
mendorong
prodi
untuk
melampaui
standar
SN-DIKTI.
Pendekatan
partisipatif,
komunikatif,
dan
dialogis
dari
LAMSAMA
membangkitkan
semangat
sivitas
akademika,
terutama
di
FMIPA
UNCEN,
sekaligus
meneguhkan
bahwa
perguruan
tinggi
di
Papua
merupakan bagian utuh dari NKRI
dan
tidak
dianaktirikan.
Menurutnya,
keberadaan
LAMSAMA
sangat
membantu
UNCEN
memperoleh
masukan
berharga
untuk
meningkatkan
kualitas
pendidikan,
dan
jika
lembaga ini dibubarkan maka akan
berdampak serius pada penurunan
mutu program studi
26.
Dr.
Sci.
Muhammad
Zakir,
S.Si.,
M.Si.
Dekan
Fakultas
Matematika
dan
Ilmu Pengetahuan
Alam, universitas
Hasanuddin
Keterangan
dari
Dr.
Sci.
Muhammad Zakir, S.Si., M.Si.,
Dekan Fakultas MIPA Universitas
Hasanuddin,
yang
menegaskan
manfaat akreditasi oleh LAMSAMA
dan
LAMINFOKOM
bagi
peningkatan
mutu
pendidikan
tinggi.
Ia
menyebutkan
bahwa
akreditasi berperan penting dalam
445
menjamin mutu akademik yang
terukur sesuai standar nasional
maupun
internasional,
meningkatkan citra dan daya saing
program studi, serta mendorong
evaluasi diri yang sehat. Selain itu,
akreditasi menjadi syarat penting
untuk
mengakses
pendanaan,
memotivasi perbaikan infrastruktur
dan
SDM,
serta
mendorong
standarisasi internasional melalui
pendekatan KKNI dan Outcome-
Based
Education
(OBE).
Menurutnya,
akreditasi
juga
berfungsi
melindungi
hak
mahasiswa
dan
alumni
atas
pendidikan berkualitas yang diakui
dunia kerja. Dengan fokus berbeda,
LAMSAMA
dan
LAMINFOKOM
sama-sama
dinilai
sangat
berkontribusi
dalam
memajukan
program studi di FMIPA Universitas
Hasanuddin
27.
Prof.
Dr.
Ir.
Amil
Ahmad
Ilham,
S.T.,
M.IT.
Wakil
Dekan
Bidang Akademik
dan
Kemahasiswaan,
Universitas
Hasanuddin
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1.
Menyelaraskan
akreditasi
internasional dengan standar mutu
nasional secara resmi.
2. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional dan internasional.
3. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu.
4.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE).
28.
Dr.rer.nat.
Ir.
Cecilia
Esti
Nugraheni,
S.T.,
M.T.,
IPU.
Ketua
Satuan
Tugas
Penjaminan Mutu
Fakultas
Sains,
Universitas
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Infomatika
446
Katolik
Parahyangan
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
29.
Prof.
Dr.
Ir.
Dwiza Riana,
S.Si,
MM,
M.Kom,
IPU,
ASEAN. Eng
Rektor
Universitas Nusa
Mandiri
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
30.
Prof. Dr. Eri
Prasetyo
Wibowo, S.Si,
MMSI.
Sekretaris
Program
Doktor
Teknologi
Informasi,
Universitas
Gunadarma
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Infomatika
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
447
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
31.
Prof.
Dr.
Ir.
Eko Sediyono,
M.Kom.
Wakil
Rektor
Bidang
Riset
Inovasi
dan
Kewirausahaan,
Universitas
Kristen
Satya
Wacana
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Infomatika
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
32.
Prof.
Dr.
Ir.
Mochamad
Wahyudi,
M.Kom,
MM,
M.Pd,
IPU,
ASEAN Eng
Rektor
Universitas
Bina
Sarana
Informatika
menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM
sangat
memberikan
manfaat
yang
signifikan
bagi
pengelolan seluruh program studi
yang berada di bawah koordinasi
Fakultas Teknik dan Informatika
(FTI)
Universitas
Bina
Sarana
Informatika yang berjumlah 25
program studi. Adapun. Mantaaf
yang kami peroleh lain :
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
448
3. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE).
4.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
5. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
terdokumentasi. secara terstruktur
dan
6. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional dan internasional.
7.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
33.
Dr.
Nina
Kurnia
Hikmawati,
SE.,
MM.,
M.Kom
Ketua Divisi Haki,
Universitas
Komputer
Indonesia
(UNIKOM)
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Infomatika
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
34.
Prof. Ir. Paulus
Insap
Santosa,
M.Sc., Ph.D.,
IPU
Guru
Besar
di
Bidang Teknologi
Informasi
pada
Fakultas
Teknik,
Universitas
Gadjah Mada
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1.
Menyelaraskan
akreditasi
internasional dengan standar mutu
nasional secara resmi.
449
2. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional dan internasional.
3. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu.
4.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE).
35.
Solikin, S.Si.,
M.T.
Ketua
Senat
Universitas
Bina
Insani,
Universitas
Bina
Insani
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Infomatika
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
36.
SY.Yuliani.,
S.Kom., MT.,
Ph.D
Dosen
FTI,
Universitas
Multimedia
Nusantara
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Infomatika
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
450
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
37.
Prof. Dr. Arif
Satria,
S.P.,
M.Si.
Rektor
Institut
Pertanian
Bogor
(IPB)
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Infomatika
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
38.
Ir.
I
Gusti
Bagus
Baskara
Nugraha, S.T.,
M.T., Ph.D.
Ketua
Program
Studi Sistem dan
Teknologi
Informasi, Institut
Teknologi
Bandung (ITB)
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Sistem dan Teknologi Infomasi
1. Perbaikan pelaksanaan siklus
PPEPP di dalam program studi dan
perguruan tinggi.
2. Mendorong akuntabilitas dan
transparansi kegiatan Tridharma
Perguruan
Tinggi
melalui
pemenuhan
dasar
hukum
dan
pelaksanaan
dokumentasi
yang
baik dan benar.
3. Membantu proses penjaminan
mutu
yang
sistematis
dan
berkelanjutan untuk mendukung
tercapainya
tujuan
pendidikan
program studi.
4. Memperkuat kerja sama antarunit
kerja terkait di dalam perguruan
451
tinggi,
khususnya
yang
terkait
dengan
penelitian,
pengabdian
kepada masyarakat, penerimaan
mahasiswa baru, dan penelusuran
lulusan.
5.
Meningkatkan
kesadaran
pentingnya
evaluasi
diri
dan
perencanaan peningkatan untuk
penguatan organisasi
39.
Dr.
Arnaldo
Marulitua
Sinaga,
ST.,
M.InfoTech
Rektor
Institut
Teknologi Del
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan bagi Institut Teknologi
Del, secara khusus Program Studi
Sarjana
Informatika,
Sarjana
Sistem Informasi, Sarjana Terapan
Rekayasa
Perangkat
Lunak,
Diploma
Tiga
Teknologi
Informatika,
dan
Diploma
Tiga
Teknologi Komputer, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
40.
Prof.
Bambang
Pramujati
Rektor
Institut
Teknologi
Sepuluh
Nopember
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
452
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
41.
Dr.
Dadang
Syarif
Sihabudin
Sahid,
S.Si.,
M.Sc.
Direktur Politeknik
Caltex Riau
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Teknik Informatika, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
dan
pengembangan
berkelanjutan
dalam aspek kurikulum, SDM, dan
sarana prasarana.
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi,
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5.
Membantu
peningkatan
reputasLakademik
dan
kepercayaan mitra eksternal.
42.
I Made Riyan
Adi Nugroho,
S.Si., M.T.
Koordinator
Program
Studi
Manajemen
Informatika,
Politeknik Negeri
Bali
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika,antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
453
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
43.
Marwansyah,
SE.,
M.Si.,
Ph.D.
Direktur Politeknik
Negeri Bandung
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
44.
Hendra
Yufit
Riskiawan,
S.Kom., M.Cs.
Ketua
Jurusan
Teknologi
Informasai,
Politeknik Negeri
Jember
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1.
Menyelaraskan
akreditasi
internasional dengan standar mutu
nasional secara resmi.
2. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional dan internasional.
3. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu.
4.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE).
454
45.
Dr. Ir. Idham
Kamil,
S.T.,
M.T.
Direktur Politeknik
Negeri Medan
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
46.
Ir. Ronal Hadi,
S.TI, M.Kom
Ketua
Jurusan
Teknologi
Informasi,
Politeknik Negeri
Padang
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
Jurusan
Teknologi
Informasi,
Politeknik
Negeri
Padang, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal
47.
Dr.
Garup
Lambang
Goro,
S.T.,
MT.
Direktur Politeknik
Negeri Semarang
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Teknik Informatika, antara lain:
455
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
48.
Prof.
Dr.
Jamal,
S.T.,
M.T.
Direktur Politeknik
Negeri
Ujung
Pandang
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan
49.
Dr.
Murinto,
S.Si., M.Kom
Kaprodi
S1
Informatika,
Universitas
Ahmad Dahlan
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1.
Menyelaraskan
akreditasi
internasional dengan standar mutu
nasional secara resmi.
456
2. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional dan internasional.
3. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu.
4.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome based education
(OBE).
50.
Prof.
Dr.
Ni’matuzahror,
Dra.
Plt.
Dekan
Fakultas
Teknologi
Maju
dan Multidisiplin,
Universitas
Airlangga
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Teknik Robotika dan Kecerdasan
Buatan, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdókumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
6. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu
7. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis Outcome Based Education
(OBE).
51.
Alva
hendi
Muhammad,
St.,
M.Eng.,
Ph.D.
Ketua
Program
Studi
S3
Informatika,
Universitas
Amikom
Yogyakarta
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan bagi Program Studi S3
Informatika, antara lain:
457
1.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
2. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi haru
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistemaris
sejak dint
5. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi
6. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi
52.
Paulus
Mudjihartono,
S.T.,
M.T.,
Ph.D.
Ketua
Departemen
Informatika
(Ka
UPPS),
Universitas Atma
Jaya Yogyakarta
Menyatakan
bahwa
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Sistem Infomasi, antara lain:
1.
Menjadi
sarana
evaluasi
menyeluruh
terhadap
capaian
Program Studi, dan membantu
mengidentifikasi area yang perlu
ditingkatkan guna menjaga dan
meningkatkan
mutu
secara
berkelanjutan.
2.
Meningkatkan
kepercayaan
publik, mitra industri, pengguna
lulusan
Program
Studi,
yang
berdampak positif pada kerja sama,
rekognisi,
dan
minat
calon
mahasiswa.
3. Memberikan data dan informasi
strategis yang dapat digunakan
dalam
perencanaan
jangka
panjang, restrukturisasi kurikulum,
atau pengembangan sumber daya
Program Studi.
4. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome based education
(OBE).
5. Memudahkan lulusan Program
Studi
untuk
melanjutkan
studi,
458
memperoleh
beasiswa,
atau
bekerja baik di sektor swasta
maupun pemerintahan.
53.
Mega
Silvia,
S.E.,
M.Si.,
Ph.D
Kepala
Badan
Penjaminan Muru
dan
Akreditasi,
Universitas
Bina
Darma
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
lnformatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
54.
Dr.
Nelly,
S.Kom., M.M.
Rektor
Universitas
Bina
Nusantara
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Teknik Informatika, Program Studi
Teknik Informatika (Kampus Kota
Malang), Program Studi Teknik
Informatika
(Kampus
Kota
Bandung), Program Studi Teknik
Informatika
(Kampus
Kota
Semarang), Program Studi Sistem
Informasi, Program Studi Sistem
Informasi
(Kampus
Kota
Semarang), Program Studi PJJ
Teknik Informatika, Program Studi
PJJ Sistem Informasi, Program
Studi
S2
Teknik
Informatika,
Program Studi S2 Manajemen
Sistem Informasi, Program Studi S3
Ilmu Komputer, antara lain:
1.
Menyelaraskan
akreditasi
internasional dengan standar mutu
nasional secara resmi.
459
2. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional dan Internasional.
3. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu.
4.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis. outcome-based education
(OBE).
55.
Rachmat Adi
Purnama,
M.Kom
Dekan
Fakultas
Teknik
dan
Informatika,
Universitas
Bina
Sarana
Informatika
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
lnformatika, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
3. Menguatkan kenitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur danterdokumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
56.
Dr. Ir. Achmad
Solichin,
S.Kom., M.T.I.
Dekan
Fakultas
Teknologi
Informasi,
Universitas
Budi
Luhur
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan bagi Program Studi S1
Teknik
Informatika,
Fakultas
Teknologi Informasi, antara lain:
1.
Menjadi
panduan
dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal (SPMI) program studi
yang konsisten mengacu pada
siklus PPEPP.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur dan berdampak nyata.
460
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program
studi
dengan
raihan
akreditasi UNGGUL.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan secara sistematis dan
terstandarisasi.
5. Menjadi dalam membangun
budaya
mutu
motivasi
secara
berkelanjutan.
57.
Dr. Fransiskus
Adikara,
S.Kom, M.M.
Dekan
Fakultas
Teknologi
dan
Desain
1,
Universitas Bunda
Mulia
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
lnformatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
58.
Prof.
Dr.
Pulung
Nurtantio
Andono, S.T.,
M.Kom.
Rektor
Universitas
Dian
Nuswantoro
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
lnformatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
461
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan
59.
Prof.
Dr.
Ir.
Jamari,
S.T.,
M.T.,
IPU.,
ASEAN Eng.
Dekan
Fakultas
Teknik,
Universitas
Diponegoro
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Teknik Komputer, antara lain:
1.
Menyelaraskan
akreditasi
internasional dengan standar mutu
nasional secara resmi.
2. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional dan internasional.
3. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu.
4.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE).
60.
Dr.
Aries
Muslim,
S.Kom., M.M.,
M.Ikom.
Kepala Pelaporan
Akademik
Univeritas
Gunadarma
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
lnformatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan
462
61.
Prof. Dr. Putu
Wuri
Handayani,
S.Kom., M.Sc.
Koordinator
Program
Studi
Sarjana
Sistem
Informasi
Fakultas
Ilmu
Komputer,
Universitas
Indonesia
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
lnformatika, antara lain
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi
2. Mendorong budaya mutu melalui
evaluasi
dan
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum, pembinaan sumber daya
manusia yang profesional, dan
sarana prasarana, serta penerapan
sistem penjaminan mutu internal
yang terintegrasi.
3. Menguatkan komitmen untuk
menjaga dan meningkatkan mutu
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat
secara terstruktur, terdokumentasi,
dan berkelanjutan
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
62.
Dr. Yuslenita
Muda, M.Sc.
Dekan
Fakultas
Sains
dan
Teknologi,
Universitas Islam
Negeri
Sultan
Syarif Kasim Riau
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
lnformatika, antara lain:
1.
Menyelaraskan
akreditasi
internasional dengan standar mutu
nasional secara resmi.
2. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional dan internasional.
3. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu.
4.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE).
463
63.
Husni
Teja
Sukmana,
S.T,
M.Sc.,
Ph.D
Dekan
Fakultas
Sains
dan
Teknologi,
UIN
Syarif
Hidayatullah
Jakarta
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
lnformatika, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi
2. Mendorong budaya mutu melalui
evaluasi
dan
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum, pembinaan sumber daya
manusia yang profesional, dan
sarana prasarana, serta penerapan
sistem penjaminan mutu internal
yang terintegrasi.
3. Menguatkan komitmen untuk
menjaga dan meningkatkan mutu
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat
secara terstruktur, terdokumentasi,
dan berkelanjutan
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
64.
Drs.
Jefri
Marzal, M.Sc.,
D.I.T.
Dekan Fakultas
Sains dan
Teknologi/ Ketua
UPPS,
Universitas Jambi
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun sistem penjaminan
mutu internal program studi.
2. Membantu
program
studi
menetapkan
arah
pengembangan
berbasis
indikator kinerja yang terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan
masyarakat
terhadap program studi baru.
4. Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan secara sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun
budaya
mutu
secara berkelanjutan.
65.
Prof.
Drs.
Antonius
Cahya
Prihandoko,
M.App.Sc,
Ph.D
Dekan
Fakultas
Ilmu
Komputer,
Universitas
Jember
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi
2. Mendorong budaya mutu melalui
evaluasi
dan
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
464
kurikulum, pembinaan sumber daya
manusia yang profesional, dan
sarana prasarana, serta penerapan
sistem penjaminan mutu internal
yang terintegrasi.
3. Menguatkan komitmen untuk
menjaga dan meningkatkan mutu
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat
secara terstruktur, terdokumentasi,
dan berkelanjutan
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
66.
Ir.
Rosita
Herawati ST.,
MIT
Kepala
Program
Studi
Teknik
Informatika, Unika
Soegijapranata
Semarang
1.
Meningkatkan
kepercayaan
Masyarakat
terhadap
mutu
Pendidikan Program Studi Teknik
Informatika
2.
Meningkatkan
tata
Kelola
Program Studi Teknik Informatika
dalam pemenuhan mutu internal
3.
Meningkatkan
kepercayaanpengguna
lulusan
terhadap mutu lulusan.
67.
Dr.
Susmini
Indriani
Lestariningati,
S.T.,M.T
Ketua
Program
Studi
Teknik
Komputer,
Universitas
Komputer
Indonesia
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
68.
Oscar
Karnalim,
S.T.,
M.T.,
Ph.D.
Dekan
Fakultas
Teknologi
dan
Rekayasa Cerdas
-
Universitas
Kristen
Maranatha
Menyatakan bahwa akreditasi LAM
INFOKOM
memberikan
banyak
manfaat.
Salah
satunya
ialah
rekognisi reputasi PPEPP program
studi
dan
fakultas
secara
komprehensif dan objektif. Aspek-
aspek yang dinilai pun saya rasa
sudah sangat relevan dimulai dari
465
tata
pamong
hingga
luaran
tridharma. Visitasi pun berlangsung
dengan suasana yang kondusif dan
tidak menekan.
LAM INFOKOM juga tergolong
sangat tanggap ketika menanggapi
kejanggalan
pada
saat
proses
reakreditasi. Pada tahun 2023,
program
studi
sarjana
Teknik
Informatika kami mendapatkan nilai
akreditasi
yang
jauh
dibawah
ekspektasi dan temyata setelah
ditelusuri, hasil asesmen yang
diberikan merupakan salinan dari
hasil asesmen program studi dari
universitas lain. LAM INFOKOM
langsung
dengan
tanggap
memberikan
kesempatan
reakreditasi ulang dan asesor yang
melakukan
kesalahan
tersebut
setahu saya akhirnya diberikan
hukuman.
Sedikit masukan yang dapat kami
berikan mungkin adalah definisi
"sangat lengkap" dan "lengkap"
dapat
dibuat
lebih
objektif.
Beberapa
asesor
memiliki
perspektif yang cukup berbeda.
Saya
mengapresiasi
LAM
INFOKOM dan segala usaha yang
dilakukannya. Semoga kedepannya
LAM INFOKOм semakin maju!
69.
Adi
Wibowo,
S.T.,
M.T.,
Ph.D.
Ketua
Pogram
Studi Informatika,
Universitas
Kristen Petra
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasanma.
3. Menguatkan komiffien terhadap
pelaksanaan
Tiidharma
secara
tersfuktur dan Terdokumentasi
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu progftrn
studi secara nasional.
5. Membantupeningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
466
6.
Menyelaraskan
akreditasi
internasional dengan stardar mufu
nasional
secara
resmi.
7.
Mempermudah pemetaan mufu dan
pelaporan untuk keperluan nasional
dan internasional.
8. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu.
9.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasianal
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
10. Memperkuatposisiprogram studi
dalam
ekosistempendidikantinggi
berbasis outcome*based education
(OBE).
70.
Dr.
Adita
Sutresno,
S.Si., M.Sc.
Kepala Lembaga
Penjaminan Mutu,
Universitas
Kristen
Satya
Wacana
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator
kinerja yang terukur
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
sevara
sistematis
sejak dini
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
71.
Dr. Bambang
Jokonowo,
S.Si., M.T.I.
Dekan
Fakultas
Ilmu
Komputer,
Universitas Mercu
Buana
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
467
72.
Dr.
Nikmatur
Rohmah,
S.Kep.,
Ns.,
M.Kes.
Kepala
Pusat
Penjaminan Mutu
(PPM),
Universitas
Muhammadiyah
Jember
a. Menjadi acuan untuk menjaga
dan
meningkatkan
mutu
penyelenggaraan
pendidikan
berbasis
standar
nasional
dan
internasional
bidang
informatika
dan komputer.
b. Memberikan arah dan tolok ukur
dalam pengembangan kurikulum,
proses
pembelajaran,
dan
capaian
pembelajaran yang relevan dengan
kebutuhan industri
digital.
c. Meningkatkan daya saing institusi
dan positioning prodi SI dan TI di
tingkat
nasional
maupun
internasional.
73.
Prof. Ir. Yun
Arifatul
Fatimah, ST.,
MT., Ph.D.
Wakil
Rektor
Bidang Akademik
dan
Digitalisasi,
Universitas
Muhammadiyah
Magelang
1.
Menyelaraskan
akreditasi
internasional dengan standar mutu
nasional secara resmi.
2. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional dan internasional.
3. Mendukung keberlanjutan kerja
sama akademik lintas negara yang
berbasis pengakuan mutu.
4.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE).
74.
Ir. Galih Wasis
Wicaksono,
S.Kom., M.Cs
Kaprodi
Informatika,
Universitas
Muhammadiyah
Malang
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi
secara nasional
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
ekstemal.
468
75.
Nurul
Kholisatul
'ulya, S. Kom.,
M.Eng
Kaprodi
Informatika
Program Sarjana,
Universitas
Muhammadiyah
PKU Surakarta
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan
76.
Anton, M.Kom Dekan Fakultas
Teknologi
Informasi,
Universitas Nusa
Mandiri
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan-
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan,
77.
Prof.
Dr.
Ir.
Dwi
Rahmalina,
MT
Dekan
Fakultas
Teknik,
Universitas
Pancasila
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
469
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
78.
Prof. Dr. Deni
Darmawan,
S.Pd.,
M.Si.,
M.Kom., MCE
Direktur Kampus
UPI
di
Cibiru,
Universitas
Pendidikan
Indonesia
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Teknik
Komputer
Universitas
Pendidikan Indonesia, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
79.
Dr. Adhi setyo
Santoso, S.T.,
M.BA.
Wakil Rektor 1
Bagian Akademik,
Universitas
Presiden
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan
manfaat signifikan bagi Program
Studi Informatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
470
80.
Padeli,
S.Kom.,
M.Kom.
Dekan
Fakultas
Sains
dan
Teknologi,
Universitas
Raharja
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi pijakan awal dalam
membangun budaya mutu secara
berkelanjutan.
81.
Dedy Arisandi,
S.T., M.Kom.
Ketua
Program
Studi
S1
Teknologi
Informasi,
Universitas
Sumatera Utara
menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan maafaat
signifikan bagi Program Studi S1
Teknologi Informasi, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4. Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
82.
Ir.
Eric
Wibisono,
Ph.D., IPU
Dekan
Fakultas
Teknik,
Universitas
Surabaya
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Magister Informatika, antara lain:
1. Mendukung program studi dalam
merumuskan arah pengembangan
471
berdasarkan indikator kinerja yang
terukur.
2. Meningkatkan daya tarik dan
kepercayaan
publik
terhadap
program studi.
3. Memudahkan proses pemetaan
mutu
dan
pelaporan
untuk
kebutuhan
nasional
maupun
internasional.
4.
Mendorong
keberlanjutan
kolaborasi akademik dalam skala
nasional
maupun
internasional
yang didasarkan pada pengakuan
kualitas.
5. Meningkatkan keyakinan para
pemangku kepentingan di tingkat
nasional terhadap kualitas lulusan
yang memenuhi standar global.
6. Menguatkan posisi program studi
dalam sistem pendidikan tinggi
yang berorientasi pada capaian
pembelajaran
(outcome-based
education/OBE).
83.
Rasudin,
M.InfoTech
Koordinator Prodi
S1
Informatika,
Universitas Syiah
Kuala
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan
masyarakat
serta
pengguna
lulusan
terhadap
program studi.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis
Outcome-Based
Education (OBE).
6. Menjadi pijakan awal dalam
memperoleh
akreditasi
internasional
472
84.
Prof. Dr. Dyah
Enry
Herwindiati
Dekan Fakultas
T. Teknologi
Informasi,
Universitas
Tarumanagara
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilaksanakan pada
tanggal 4-5 Maret 2025 oleh LAM
INFOKOM
telah
memberikan
manfaat signifikan bagi Program
Studi Teknik Informatika Universitas
Tarumanagara, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4 Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome based education
(OBE).
5.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global
85.
Dr.Sc.
Dedi
Darwis.
S.Kom,
M.Kom,
CDSP.
Dekan
Fakultas
Teknik dan Ilmu
Komputer,
Universitas
Teknokrat
Indonesia
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, antara lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian Pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana
3. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
4 Memberikan pengakuan formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
5 Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
6. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE)
473
86.
Dr. Bambang
Moertono. S.,
M.M, Akt., CA.
Rektor
Universitas
Teknologi
Yogyakarta
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Informatika, Program Studi Sistem
Informasi, Program Studi Teknik
Komputer, dan Program Studi Sain
Data
Universitas
Teknologi
Yogyakarta antara lain:
1. Mempermudah pemetaan mutu
program studi untuk keperluan
nasional dan internasional.
2. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
3.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
4.
Mendorong
pengembangan
system
pengelolaan
dokumen
akademik dan kelembagaan secara
lebih sistematis.
5. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE).
6. Membantu peningkatan reputasi
akademik
dan
kepercayaan
masyarakat, pengguna lulusan dan
mitra di tingkat nasional maupun
internasional
87.
Dr.
Kemas
Muslim
Lhaksmana,
S.T., M.ISD.
Dekan
Fakultas
Informatika,
Universitas
Telkom
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan bagi Program Studi S-3
Informatika, S-2 Keamanan Siber
dan Forensik Digital, S-1 Sains
Data, S-1 Teknologi Informasi, S-1
Teknologi
Informasi
Kampus
Jakarta,
S-1
Informatika,
S-1
Rekayasa Perangkat Lunak antara
lain:
1. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capaian pendidikan dan
pengelolaan program studi.
2. Memperkuat posisi program studi
dalam ekosistem pendidikan tinggi
berbasis outcome-based education
(OBE).
474
3.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum.
SDM,
dan
sarana
prasarana
4. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan Tridharma secara
terstruktur dan terdokumentasi 5.
Memberikan
pengakuan
formal
terhadap kinerja dan mutu program
studi secara nasional.
6. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
7.
Meningkatkan
kepercayaan
pengguna
lulusan
di
tingkat
nasional
atas
mutu
lulusan
berstandar global.
88.
Prof.
Ir.
1
Ketut
Sudarsana,
S.T..Ph.D.
Rektor
Universitas
Udayana
Menyatakan
bahwa
proses
akreditasi yang dilakukan oleh LAM
INFOKOM memberikan manfaat
signifikan
bagi
Program
Studi
Teknologi Informasi dan Magister
Teknologi Informasi, antara lain:
1. Menjadi panduan awal dalam
membangun
sistem
penjaminan
mutu internal program studi.
2.
Membantu
program
studi
menetapkan arah pengembangan
berbasis indikator kinerja yang
terukur.
3. Meningkatkan daya saing dan
kepercayaan masyarakat terhadap
program studi baru.
4.
Mendorong
pengelolaan
dokumen
akademik
dan
kelembagaan
secara
sistematis
sejak dini.
5. Menjadi alat evaluasi menyeluruh
terhadap capajlın pendidikan dan
pengelolaan program studi.
6.
Mendorong
perbaikan
berkelanjutan
dalam
aspek
kurikulum,
SDM,
dan
sarana
prasarana.
7. Menguatkan komitmen terhadap
pelaksanaan
Tridharma
secara
terstruktur dan terdokumentasi.
475
8. Membantu peningkatan reputasi
akademik dan kepercayaan mitra
eksternal.
9. Mempermudah pemetaan mutu
dan pelaporan untuk keperluan
nasional.
10. Memperkuat posisi program
studi dalam ekosistem pendidikan
tinggi
berbasis
outcome-based
education (OBE).
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan
LAM-PTKes) telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 Juli 2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 31 Juli 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Tentang Kewenangan MK, Kedudukan Hukum dan Kepentingan LAM
PTKes sebagai Pihak Terkait Langsung
Bahwa LAM PTKes dalam kedudukannya sebagai salah satu lembaga akreditasi
mandiri, yang selama ini mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan
akreditasi bagi pendidikan tinggi di bidang kesehatan di Indonesia. Dalam hal ini,
LAM PTKes merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang apabila merujuk kepada
ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, maka LAM PTKes merupakan
pihak terkait langsung yang hak/kewenangannya secara langsung terpengaruhi
oleh pokok permohonan pengujian materiil undang-undang yang sedang
berlangsung.
B. Tentang Latar Belakang Pendirian LAM PTKes
Bahwa pembentukan dan pendirian LAM PTKes dilandasi oleh gagasan dari
World Health Organization (WHO), untuk meningkatkan layanan kesehatan
kepada masyarakat melalui pengelolaan mutu pendidikan tenaga kesehatan.
Dengan timbulnya gagasan tersebut, maka pemerintah dalam hal ini
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan BAPPENAS
mewujudkan project bernama Higher Professional Education Quality (HPEQ)
yang didanai oleh World Bank (WB), dengan tiga komponen yang dikembangkan
yaitu, (1) Lembaga Akreditasi Mandiri; (2) Sistem Uji Kompetensi Nasional; (3)
476
Penguatan beberapa fakultas kedokteran di Indonesia. Gagasan tersebut
kemudian ditindaklanjuti oleh beberapa organisasi profesi yang berkomitmen
menjadi pendiri dari LAM PTKes, yakni:
i. Ikatan Dokter Indonesia (IDI;
ii. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI);
iii. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI);
iv. Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI);
v. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI);
vi. Asosiasi Insititusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI);
vii. Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
viii. Asosiasi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIND);
ix. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI);
x. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia
(AIPTKMI);
xi. Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI);
xii. Asosiasi Institusi Pendidikan Gizi Indonesia (AIPGI);
xiii. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
xiv. Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI);
Dengan timbulnya gagasan peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi
di bidang kesehatan baik oleh organisasi internasional maupun organisasi
profesi bidang kesehatan yang ada di Indonesia, hal ini menggambarkan betapa
pentingnya keberadaan lembaga akreditasi yang bersifat mandiri, khususnya di
bidang kesehatan yang secara langsung menyentuh seluruh lapisan
masyarakat, dan tidak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.
C. Tentang Argumentasi Hukum LAM PTKes
1. Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materiil nomor 60/PUU-XXII/2025 tidak
terpenuhi;
a. Bahwa sebagian dari pemohon, yakni Pemohon II hingga Pemohon IX
mencantumkan pekerjaan mereka sebagai dosen/tenaga pengajar di
universitas;
477
b. Bahwa Pemohon II hingga Pemohon IX tidak menegaskan kompetensi
mereka, apakah sebagai perorangan ataukah dalam kapasitas mereka
sebagai dosen/tenaga pengajar di universitas tempat mereka bertugas,
sehingga membutuhkan penugasan/persetujuan rektor untuk dapat menjadi
Pemohon dalam persidangan;
c. Oleh karena itu, kami melihat bahwa kompetensi daripada sebagian pihak
pemohon uji materiil khususnya Pemohon II hingga Pemohon IX tidaklah
terpenuhi untuk mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah
Konstitusi;
2. Kehadiran LAM PTKes justru memberikan keuntungan bagi masyarakat;
a. Bahwa lembaga akreditasi mandiri justru meningkatkan mutu pendidikan, dan
mempermudah akses memperoleh pekerjaan dengan biaya yang semurah-
murahnya dengan adanya akreditasi serta meningkatkan kualitas alumni-
alumni sekolah pendidikan tinggi yang terakreditasi;
b. Bahwa dapat dicontohkan, apabila masa akreditasi tersebut berlaku selama
5 (lima) tahun, dengan biaya Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah), dengan
jumlah student body sebanyak 100 (seratus) orang, maka rumus biaya yang
dibayarkan adalah sejumlah biaya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
dibagi 5 (lima) tahun, lalu dibagi 2 (dua) semester, kemudian dibagi 100
(seratus) orang, maka akan ditemukan nilai sebesar Rp 50.000, (lima puluh
ribu rupiah) per semester;
c. Sehingga nilai akhir yang timbul adalah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
per orang, per semester;
d. Dengan analogi nominal yang demikian, yang secara bersamaan akreditasi
tersebut menempel ke ijazah-ijazah para lulusan dari pendidikan tinggi yang
terakreditasi oleh LAM PTKes, maka para lulusan tersebut dapat
mendaftarkan diri dan memperoleh pekerjaan di lembaga-lembaga
kesehatan yang sesuai dengan rumpun keilmuan mereka, tidak hanya di
dalam negeri bahkan hingga sampai di luar negeri;
e. Bahwa dampak positif juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang
membutuhkan pelayanan kesehatan, yakni tenaga-tenaga kesehatan yang
lebih berkualitas dan terpercaya dalam melayani kebutuhan kesehatan
masyarakat;
478
3. BAN PT dan LAM PTKes berkolaborasi sebagai penjamin mutu pendidikan;
a. Bahwa rutinnya pengawasan dan evaluasi dari BAN PT kepada LAM PTKes
sebagai lembaga akreditasi mandiri merupakan mekanisme kontrol yang
akurat;
b. Oleh karena itu, dengan adanya evaluasi tahunan yang dilaksanakan oleh
BAN PT kepada LAM PTKes sebagai lembaga akreditasi mandiri, merupakan
bentuk pengendalian dari Pemerintah agar lembaga akreditasi mandiri tetap
berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ideal dan agar tidak keluar dari
koridor yang diberikan oleh Pemerintah;
c. Bahwa kolaborasi ini merupakan bukti nyata, bahwa pemerintah bersama
dengan masyarakat profesi yang dalam hal ini adalah lembaga akreditasi
mandiri, dapat bekerja sama untuk meningkatkan mutu pendidikan serta
mengakomodir partisipasi aktif dari masyarakat dalam bentuk akreditasi yang
mandiri;
4. LAM PTKes telah mendapat pengakuan dari organisasi internasional dan
perguruan tinggi luar negeri, serta aktif melaksanakan perjanjian dengan
lembaga-lembaga internasional;
a. Bahwa dengan adanya pengakuan dan penghargaan-penghargaan tersebut,
maka LAM PTKes secara nyata betul-betul diakui oleh dunia internasional
dan dianggap kompeten dalam menjalankan akreditasi di seluruh belahan
dunia;
a. Asia Pasific Quality Network;
b. Asean Quality Assurance Network;
c. World Federation for Medical Education;
d. Asia Pasific Quality Register;
e. International Network for Quality Assurance Agencies in Higer Education;
b. Bahwa pengakuan dan penghargaan yang diperoleh LAM PTKes selama ini,
berarti bahwa keberadaan dan kompetensi yang diakui secara global,
sehingga memperkuat argumen pentingnya lembaga akreditasi mandiri,
terlebih lembaga akreditasi yang dapat secara aktif berkegiatan lintas negara
sehingga menjadi tonggak acuan peningkatan mutu secara global;
c. Dengan diperolehnya pengakuan dan penghargaan dari beberapa lembaga
internasional, LAM PTKes secara nyata dianggap kompeten oleh pihak-pihak
479
luar negeri, terbukti adanya permintaan proses akreditasi dari negara-negara
lain, sebagai contoh:
a. Hills College of Medicine, Vanuatu;
b. Bangladesh Newport University, Bangladesh;
c. Universidade Catolica, Timor Leste;
d. Kabardino Balkarian State University, Rusia;
e. Manipal University College, Malaysia;
f. Mahidol University, Bangkok-Thailand;
g. Universiti Putra Malaysia, Malaysia;
h. University of Puthisastra, Cambodia;
i. University Lucban Quezon, South Luzon, Philipines;
Disamping itu, LAM-PTKes telah menjadi rujukan untuk studi banding dari
beberapa Lembaga lain seperti Medical Accreditation Council, Srilanka; HRDD
of the Ministry of Health of the Kingdom of Cambodia didukung tim dari Deutsche
Gesellschaft
fur
Internationale
Zusammenarbeit
(GIZ-untuk
Kerjasama
internasional).
Oleh sebab itu, timbulnya hak dan kewajiban dalam perjanjian di level
internasional/lintas negara, berarti bahwa pengakuan LAM PTKes sebagai
lembaga akreditasi mandiri di skala global sudah tentu jauh melampaui lembaga
akreditasi yang masih berskala domestik;
d. Dalam hal ini, LAM PTKes betul-betul memperlihatkan manfaatnya kepada
masyarakat di level domestik dan internasional, terlebih bahwa memang terdapat
kebutuhan yang nyata untuk penyelenggaraan akreditasi bidang kesehatan yang
mana rumpun keilmuannya berlaku secara universal di seluruh negara di dunia;
5. Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri bersifat pilihan, dan betul-betul
mencerminkan fakta lapangan
a. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU SISDIKNAS tidak membatasi akreditasi hanya
kepada LAM saja, namun dapat juga dilakukan oleh BAN PT;
b. Terlebih dari itu, ketentuan PERMENDIKBUD No. 53 Tahun 2023 tidak
membatasi seolah-olah akreditasi hanya dapat dilakukan oleh LAM saja,
tetapi karena konteks Peraturan Menteri tersebut mengatur tentang hal yang
bersifat teknis sebagai turunan daripada undang-undang, maka harus
480
diutarakan bahwa apa yang dilakukan oleh BAN PT dan LAM adalah
akreditasi;
c. Dalam melakukan tugas dan fungsi akreditasi, hasil akreditasi yang
diterbitkan oleh LAM PTKes di periode tahun 2015 hingga 2025, justru
menunjukkan hasil yang bervariasi;
d. Bahwa hasil penilaian akreditasi di bidang kesehatan tidak selalu
menunjukkan hasil yang unggul, hal tersebut dapat dilihat dari tabel laporan
jumlah dan presentase yang dibuat berdasarkan tolak ukur peringkat;
e. Dengan adanya data peringkat tersebut, justru argumentasi hukum ini betul-
betul memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat akan pentingnya
kehadiran LAM sebagai bentuk akuntabilitas publik yang betul-betul
independent dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun;
6. LAM PTKes dikelola dengan pengawasan eksternal yang ketat
a. Bahwa LAM PTKes didirikan dengan berbentuk badan hukum yang disahkan
oleh Kementrian Hukum;
b. Bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kelola LAM PTKes yang berisi sebagai
berikut:
1) Rapat Anggota: berisikan para pendiri LAM PTKes;
2) Pengawas: berisikan perwakilan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota,
yang berisikan dari unsur Kementrian Kesehatan, Kementrian Pendidikan,
481
dan pengguna (Asosiasi Rumah Sakit, Asosiasi Dinas Kesehatan dan
wakil masyarakat);
3) Pengurus: yang berisikan para pelaksana perkumpulan yang ditetapkan
oleh Rapat Anggota;
c. Bahwa LAM PTKes secara rutin membuat dan melakukan monitoring dan
evaluasi dengan pihak Pemerintah melalui laporan tahunan bersama dengan
BAN PT;
d. Terlebih dari itu, LAM PTKes juga secara rutin tahunan selalu melaksanakan
proses audit, dengan menggunakan jasa KAP untuk audit keuangan;
7. Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan konsep open legal policy dalam
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 27, Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945;
a. Bahwa pembentuk Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur secara
spesifik mengenai tata cara mencerdaskan kehidupan bangsa dan
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional;
b. Dalam hal tidak terdapat batasan-batasan yang spesifik mengatur teknis tata
cara tersebut, maka dapat dimaknai bahwa pembentuk Undang-Undang
Dasar 1945 memberikan delegasi kewenangan yang seluas-luasnya bagi
Pemerintah
dan/atau
masyarakat
Indonesia
untuk
menjamin
dan
meningkatkan mutu pendidikan demi cita-cita besar yakni mencerdaskan
kehidupan bangsa;
c. Oleh karena itu, tidak terdapat tembok-tembok yang membatasi upaya-upaya
baik dari Pemerintah maupun masyarakat untuk menjamin dan meningkatkan
mutu pendidikan, yang dalam konteks ini adalah pendidikan tinggi;
d. Bahwa betul, pendidikan yang bermutu merupakan hak bagi setiap orang,
dan akreditasi pendidikan baik dari BAN PT serta Lembaga Akreditasi Mandiri
merupakan metode yang dianggap paling ideal saat ini untuk bangsa
Indonesia;
e. Pemerintah bersama dengan legislative membentuk sistem pendidikan
dengan mendirikan lembaga pendidikan di seluruh penjuru nusantara, dan
dijamin mutu tata kelola dan pendidikannya melalui BAN PT;
f. Terlebih dari itu, LAM sebagai badan hukum yang dapat dibangun oleh
pemerintah atau masyarakat, sehingga dapat memastikan bahwa akreditasi
482
yang diberikan kepada lembaga pendidikan betul-betul mencerminkan fakta
yang terjadi di lapangan;
g. Terlebih dari itu, konsep open legal policy memang sudah pernah
dicerminkan melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah terbit
sebelumnya, seperti:
1) Putusan nomor 26/PUU-VII/2009 tentang MK dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang
atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk undang-undang sepanjang pilihan kebijakan tersebut tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945;
2) Putusan nomor 37-39/PUU-VII/2010 tentang kriteria usia yang mana
UUD tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal tertentu
untuk suatu jabatan atau aktivitas pemerintahan yang diatur secara
berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai
dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-masing;
3) Putusan nomor 6/PUU-III/2005 tentang persyaratan pengusulan calon
pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui
pengusulan
partai
politik
sama
sekali
tidak
dimaksud
untuk
menghilangkan hak perseorangan untuk ikut dalam pemerintah;
4) Putusan nomor 56/PUU-X/2012 tentang penentuan batas usia hakim
merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang
sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan
jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan tersebut;
5) Putusan nomor 5/PUU-V/2007 tentang pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah dilakukan dengan pemilihan umum secara langsung
yang calonnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Hal demikian
merupakan kebijakan pembentuk undang- undang;
6) Putusan nomor 7/PUU-XI/2013 tentang kriteria usia dalam UUD yang
tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki jabatan dan
aktivitas pemerintahan;
483
7) Putusan nomor 30 dan 74/PUU-XII/2014 tentang pertimbangan batasan
usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-
Undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan atau upaya legislative review;
Dengan merujuk kepada uraian-uraian dan contoh tersebut, maka dapat
dipahami bahwa sebetulnya permohonan uji materiil dengan nomor perkara
60/PUU-XXII/2025 ini bukanlah perihal isu yang bersifat konstitusional,
tetapi justru merupakan open legal policy yang memang berbentuk
delegasi kewenangan terbuka yang diberikan kepada pemerintah dan
bersama dengan legislative untuk membentuk formulasi dan metode-
metode yang dapat menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan
dalam skala nasional.
D. Tentang Petitum
Berdasarkan uraian-uraian hukum dan konstitusionalitas sebagaimana telah
diutarakan di atas, maka kami sebagai pihak terkait langsung dalam hal ini
memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar kiranya
memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan kami sebagai pihak terkait langsung
dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2025 Pengujian Materiil atas Pasal 60
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan (8) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2. Menyatakan menolak atau tidak dapat menerima seluruh permohonan yang
diajukan oleh Para Pemohon uji materiil dalam perkara 60/PUU-XXII/2025
atas uji materiil Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan (8)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Menyatakan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945;
484
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami memohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan
LAM-PTKes) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-111 sebagai berikut:
1. Bukti PT-1
:
Fotokopi Notulen Rapat Pendirian Perkumpulan LAM-
PTKes;
2. Bukti PT-2
:
Fotokopi Kesepakatan Pendirian LAM-PTKes;
3. Bukti PT-3
:
Printout target pencapaian global dari WHO;
4. Bukti PT-4
:
SK DIKTI tertanggal 27 Oktober 2014;
5. Bukti PT-5
:
Surat DIKTI tertanggal 2 Februari 2015;
6. Bukti PT-6
:
SK KUMHAM tertanggal 3 Februari 2014;
7. Bukti PT-7
:
SK MENKUM tertanggal 26 November 2024;
8. Bukti PT-8
:
Fotokopi Akta Notaris Vivi Novita Rido, Nomor 16
tertanggal 21 November 2024;
9. Bukti PT-9
:
Fotokopi surat LAM-PTKes tertanggal 24 Juli 2023 kepada
DIRJEN DIKTI;
10. Bukti PT-10
:
Surat DIRJEN DIKTI tertanggal 20 Juli 2023;
11. Bukti PT-11
:
Syarat dan Ketentuan untuk menjadi lembaga akreditasi
internasional;
12. Bukti PT-12
:
KEPMENDIKBUDRISTEK
No.
236/O/2024
tentang
Lembaga Akreditasi Internasional;
13. Bukti PT-13
:
Fotokopi MoU antara LAM-PTKes dengan Asia Pasific
Academic Consortium for Public Health;
14. Bukti PT-14
:
Fotokopi MoU antara LAM-PTKes dengan The South East
Asia Association for Dental Education;
15. Bukti PT-15
:
Fotokopi Perjanjian antara LAM-PTKes dengan United
Nations Population Fund;
16. Bukti PT-16
:
Fotokopi Perjanjian antara LAM-PTKes dengan World
Health Organization tahun 2019;
17. Bukti PT-17
:
Fotokopi Perjanjian antara LAM-PTKes dengan World
Health Organization tahun 2017;
485
18. Bukti PT-18
:
Fotokopi sertifikat World Federation for Medical Education;
19. Bukti PT-19
:
Fotokopi sertifikat Asia Pacific Quality Register 2018-2023;
20. Bukti PT-20
:
Fotokopi sertifikat Asia Pacific Quality Register 2024-2029;
21. Bukti PT-21
:
Foto plakat penghargaan ASEAN Qualitty Assurance
Framework;
22. Bukti PT-22
:
Fotokopi sertifikat keanggotaan Asia Pasific Quality
Network;
23. Bukti PT-23
:
Fotokopi sertifikat keanggotaan institusional Asia Pasific
Quality Network;
24. Bukti PT-24
:
Printout e-mail keanggotaan International Network or
Quality Assurance Agencies in Higher Education;
25. Bukti PT-25
:
Printout penjelasan keanggotaan International Network or
Quality Assurance Agencies in Higher Education;
26. Bukti PT-26
:
Sertifikat SNI ISO 9001:2015;
27. Bukti PT-27
:
Printout e-mail tertanggal 19 April 2024;
28. Bukti PT-28
:
Fotokopi surat tanggapan laporan kinerja dari BAN PT
tertanggal 6 April 2018;
29. Bukti PT-29
:
Fotokopi surat tanggapan laporan kinerja dari BAN PT
tertanggal 15 Mei 2019;
30. Bukti PT-30
:
Fotokopi surat tanggapan laporan kinerja dari BAN PT
tertanggal 20 September 2019;
31. Bukti PT-31
:
Fotokopi surat tanggapan laporan kinerja dari BAN PT
tertanggal 30 Juli 2020;
32. Bukti PT-32
:
Fotokopi surat tanggapan laporan kinerja dari BAN PT
tertanggal 6 Agustus 2021;
33. Bukti PT-33
:
Fotokopi surat tanggapan laporan kinerja dari BAN PT
tertanggal 27 September 2022;
34. Bukti PT-34
:
Fotokopi surat tanggapan laporan kinerja dari BAN PT
tertanggal 27 September 2023;
35. Bukti PT-35
:
Fotokopi surat tanggapan laporan kinerja dari BAN PT
tertanggal 5 September 2024;
36. Bukti PT-36
:
Printout e-mail dan surat permohonan akreditasi dari
negara Republik Vanuatu;
486
37. Bukti PT-37
:
Printout e-mail dan surat permohonan akreditasi dari
Kabardino-Balkarian State University;
38. Bukti PT-38
:
Printout e-mail dan surat permohonan akreditasi dari
Newport University;
39. Bukti PT-39
:
Printout e-mail dan surat permohonan akreditasi dari
Universidade Catolica Timorense;
40. Bukti PT-40
:
Printout e-mail dan surat permohonan akreditasi dari
Manipal University College;
41. Bukti PT-41
:
Foto pengenalan dan peluncuran LAM-PTKes tanggal 12
Februari 2025;
42. Bukti PT-42
:
Foto audiensi MENRISTEKDIKTI tahun 2015;
43. Bukti PT-43
:
Foto kunjungan LCME tahun 2004;
44. Bukti PT-44
:
Foto rapat bersama dengan KEMENRISTEKDIKTI tanggal
2 Januari 2018;
45. Bukti PT-45
:
Foto acara pelatihan Asia Pacific Quality Network tanggal
1-2 Juni 2018;
46. Bukti PT-46
:
Foto rapat pertemuan dengan World Federation for
Medical Education tanggal 10-14 Februari 2020;
47. Bukti PT-47
:
Foto pertemuan dengan ASEAN Quality Assurance
Network tanggal 4 Maret 2020;
48. Bukti PT-48
:
Foto pertemuan online dengan The Quality Assurance
Agency for Higher Education tanggal 22 Februari 2021;
49. Bukti PT-49
:
Foto
pertemuan
forum
akbar
Women
in
Quality
Aassurance tanggal 11-12 Oktober 2022 di Thailand;
50. Bukti PT-50
:
Foto
pertemuan
berkala
dengan
ASEAN
Quality
Assurance Network tanggal 15-17 Agustus 2022;
51. Bukti PT-51
:
Foto konferensi Academic Consortium for Public Health
Conference tanggal 31 Oktober 2023;
52. Bukti PT-52
:
Foto pertemuan share programme panel tanggal 14-15
November 2022;
53. Bukti PT-53
:
Foto pertemuan online dengan sekretariat ASEAN tanggal
17 November 2022;
54. Bukti PT-54
:
Foto pertemuan Asian Accreditation Agencies Forum
tanggal 11-12 Januari 2023
487
55. Bukti PT-55
:
Foto acara pertemuan The 15TH Higher Education
International Education tanggal 11-13 Desember 2023;
56. Bukti PT-56
:
Foto studi banding tanggal 6-7 Juni 2024;
57. Bukti PT-57
:
Foto kunjungan ke Universitas Farmasi Mahidol tanggal 24
Juni 2024;
58. Bukti PT-58
:
Foto pertemuan dengan Accreditation Council for
Graduate Medical Education tanggal 24 Juli 2024;
59. Bukti PT-59
:
Foto konferensi World Federation for Medical Education
tanggal 25-28 Mei 2025;
60. Bukti PT-60
:
Foto pertemuan dengan perwakilan World Health
Organization tanggal 11 April 2018;
61. Bukti PT-61
:
Foto kunjungan bersama dengan World Federation for
Medical Education tanggal 12-17 Maret 2018;
62. Bukti PT-62
:
Foto kunjungan bersama dengan Asa Pasific Quality
Network tanggal 18-20 September 2018;
63. Bukti PT-63
:
Foto agenda audit ISO oleh Sucofindo tanggal 1-2 Oktober
2019;
64. Bukti PT-64
:
Foto acara pertemuan rekognisi dengan Asean Quality
Assurance Network tanggal 6-9 Juni 2022;
65. Bukti PT-65
:
Foto acara konferensi SHARE Regional Conference
tanggal 21 November 2022;
66. Bukti PT-66
:
Foto acara pertemuan tahunan LAM-PTKes tanggal 19-20
November 2016;
67. Bukti PT-67
:
Foto acara workshop World Federation for Medical
Education dan Asia Pasific Quality Register tanggal 13 Juli
2017;
68. Bukti PT-68
:
Foto pertemuan tahunan LAM-PTKes tanggal 9-11 Mei
2018;
69. Bukti PT-69
:
Foto konferensi Asia Quality Forum tanggal 8-9 Desember
2022;
70. Bukti PT-70
:
Foto pertemuan dengan Accreditation Council for
Graduate Medical Education tanggal 19 Desember 2023;
71. Bukti PT-71
:
Foto pertemuan studi banding Japan Medical Education
Foundation tanggal 30 November 2023;
488
72. Bukti PT-72
:
Foto pertemuan dengan Asia Pasific Quality Register
tanggal 23-24 April 2024;
73. Bukti PT-73
:
Foto pertemuan LAM-PTKes tanggal 4 Juli 2024;
74. Bukti PT-74
:
Foto
acara
pertemuan
dengan
Australia
Nursing
Cooperation tanggal 2 September 2024;
75. Bukti PT-75
:
Foto MoU kerjasama dengan outh East Asia Association
for Dental Education tanggal 20 November 2024;
76. Bukti PT-76
:
Foto konferensi Asia Africa Quality Forum tanggal 4-6
Desember 2024;
77. Bukti PT-77
:
Foto konferensi Asia Africa Quality Forum tanggal 4-6
Desember 2024;
78. Bukti PT-78
:
Foto pertemuan audit kinerja oleh BAN PT tanggal 9
November 2017;
79. Bukti PT-79
:
Foto pertemuan audit kinerja oleh BAN PT tanggal 21
Agustus 2024;
80. Bukti PT-80
:
Foto pertemuan klinik akreditasi LAM-PTKes bulan
Oktober 2017;
81. Bukti PT-81
:
Foto acara seminar nasional klinik akreditasi tanggal 18-19
Oktober 2023;
82. Bukti PT-82
:
Foto acara klinik akreditasi tanggal 3-4 Mei 2024;
83. Bukti PT-83
:
Foto kunjungan LAM-PTKes ke Hills College of Medicine
tanggal 8-14 Mei 2023;
84. Bukti PT-84
:
Foto pelatihan SER Vanuatu tanggal 28 Februari 2024;
85. Bukti PT-85
:
Foto proses akreditasi internasional Mahidol University
tanggal 19 dan 26 Maret 2024;
86. Bukti PT-86
:
Foto rapat program Internasional Keperawatan tanggal 10
April 2023;
87. Bukti PT-87
:
Foto rapat pembahasan perjanjian antara LAM-PTKes
dengan South East Asia Association for Dental Education
tanggal 27 Maret 2024;
88. Bukti PT-88
:
Foto rapat Nurturing dengan Universitas Putra Malaysia
tanggal 14 Mei, 11 Juni, 5 Agustu 2024;
89. Bukti PT-89
:
Foto rapat dengan Internasional Confederation of
Midwives tanggal 13 Mei 2024;
489
90. Bukti PT-90
:
Foto seminar internasional tanggal 23-24 Februari 2022;
91. Bukti PT-91
:
Foto pelatihan asesor midwifery United Nations Population
Fund tanggal 24-26 Juli 2025;
92. Bukti PT-92
:
Foto pelatihan asesor medis tanggal 23-25 Juni 2025;
93. Bukti PT-93
:
Foto seminar penyegaran asesor internasional tanggal 3-
4 Mei 2024;
94. Bukti PT-94
:
Foto pelatihan asesor dengan General Medical Council
United Kingdom tanggal 7-11 Agustus 2023;
95. Bukti PT-95
:
Foto pelatihan asesor dengan General Medical Council
United Kingdom tanggal 7-10 Agustus 2022;
96. Bukti PT-96
:
Grafik dan Kurva registrasi akreditasi dari tahun ke tahun;
97. Bukti PT-97
:
Grafik dan Kurva peringkat akreditasi dari tahun ke tahun;
98. Bukti PT-98
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2015;
99. Bukti PT-99
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2016;
100. Bukti PT-100
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2017;
101. Bukti PT-101
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2018;
102. Bukti PT-102
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2019;
103. Bukti PT-103
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2020;
104. Bukti PT-104
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2021;
105. Bukti PT-105
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2022;
106. Bukti PT-106
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2023;
107. Bukti PT-107
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2024;
108. Bukti PT-108
:
Contoh sampling data tabel akreditasi perguruan tinggi
bidang kesehatan di tahun 2025;
490
109. Bukti PT-109
:
Fotokopi deklarasi Asia Afrika Quality Forum tanggal 5
Desember 2024;
110. Bukti PT-110
:
Printout
dokumen
persetujuan
Health
Professional
Education Quality Project tanggal 28 Februari 2009;
111. Bukti PT-111
:
Printout dokumen evaluasi atas Health Professional
Education Quality Project tanggal 15 Juni 2015.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait (LAM PT-Kes)
juga mengajukan keterangan tertulis 2 (dua) orang ahli atas nama Prof. Hikmahanto
Juwana, S.H., LL.M. Ph.D. dan Prof. dr. Titi Savitri Prihatiningsih, MA., MmedEd.,
Ph.D., yang keterangannya telah diterima secara daring oleh Mahkamah pada
tanggal 20 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M. Ph.D.
Saya, Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal A. Yani (Unjani) periode
2020-2025 ini menerangkan bahwa:
1) Di Unjani, ada 4 Fakultas rumpun kesehatan yang proses akreditasi
Program Studi berada di bawah naungan Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes, yakni Fakultas Kedokteran
(FK), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Fakultas Farmasi (FFarm), dan
Fakultas Ilmu & Teknologi Kesehatan (Fitkes);
2) Proses akreditasi pada LAM-PTKes selama saya menjabat Rektor dimulai
dengan penyusunan Borang Akreditasi oleh UPPS (unit Pengelola Program
Studi, yakni Satuan Penjamin Mutu, untuk kemudian diupload semua borang
akreditasi ke aplikasi LAM-PTKes secara online. Setelah itu, dilakukan
penilaian berupa tahapan AK (Asessment Kecukupan) oleh 2 Asesor,
setelah itu dilanjutkan ke tahan AL (Assesmen Lapangan) dimana 2 asesor
LAM PT Kes melakukan visitasi offline ke Prodi/Fak/Univ di Unjani;
3) Dalam proses akreditas ini, pihak Unjani membayar uang ke LAM-PTKes
secara transfer untuk kepentingan pembiayaan proses akreditasi dan
reakreditasi;
4) Skema pembiayaan akreditasi ke LAM-PTKes oleh Prodi/Fak/Universitas
dimasukkan dalam UKT. Untuk diketahui di Unjani, pembayaran SPP
mahasiswa terdiri dari BPU, BPP, dan BOK, dimana dari uang BPU
491
dialokasikan sebagian untuk mebiayai proses reakreditasi prodi-prodi di
Unjani;
5) Dampak akreditasi LAM-PTKes terhadap mahasiswa sangan banyak,
khususnya dampak/manfaat positif. Manfaatnya adalah: (1) adanya
peningkatan mutu, dimana akreditasi LAM-PTKes menjaga dan memelihara
budaya mutu di perguruan tinggi, khususnya mutu pada aspek kurikulum,
sumber daya manusia, penelitian, pengabdian masyarakat, dan sistem
pembelajaran; (2) Dengan akreditasi unggul dari LAM-PTKes, lulusan
menjadi mudah dalam mendapatkan pekerjaan, karena setiap perusahaan,
rumah sakit, klinik, dan DUDI selalu memprioritaskan lulusan dari Prodi
terkareditasi, apalagi terakreditasi unggul; (3) Dengan akreditasi unggul dari
LAM-PTKes, maka para mahasiswa mendapatkan keuntungan terkait
dengan pelayanan akademik maupun non akademik yang tentunya sangat
terstandar dan memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan di Prodi;
6) Dampak akreditasi LAM-PTKes terhadap universitas sangat banyak,
dimana untuk bisa mendapatkan akreditasi unggul pada BAN PT untuk APT
(Akreditasi Perguruan Tinggi), maka jumlah Akreditasi Program Studi (APS)
harus minimal 35% dari total Prodi di Perguruan Tinggi tersebut. Ditambah
lagi, manfaat lainnya berupa reputasi perguruan tinggi akan naik bila
akreditasi Prodi unggul dan juga akan meningkatkan pemeringkatan
perguruan tinggi pada skala nasional mauipun internasional (Webometric,
Uni Rank, WUR, dll).
7) Ada beberapa perbedaan untuk akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT
maupun LAM, yakni : (1) instrumen penilaiannya LAM PTKes lebih spesifik
ke arah kesehatan, sementara BAN PT masih bersifat umum; (2) Fokus
penilaiannya untuk LAM-PTKes langsung mengarah ke bidang kesehatan,
sementara BAN PT masih bersifat umum, semua prodi, tidak hanya prodi
rumpun kesehatan saja; (3) Pembiayaan LAM-PTKes bersifat berbayar,
artinya perguruan tinggi membayar sejumlah uang tertentu yang telah
ditetapkan, sedangkan akreditasi BAN PT bersifat gratis/tidak membayar
sepeser pum; LAM-PTKes dikelola oleh asosiasi profesi atau akademisi di
bidang kesehatan, sementara BAN PT dikelola oleh pemerintah; (4) Asesor
dari LAM-PTKes pada umumnya berlatar belakang pendidikan yang sama
dengan Prodi yang sedang dinilai. Semisal Prodi Keperawatan dinilai oleh
492
asesor dengan latar belakang keperawatan. Sedangkan BAN PT umumnya
antara Asesor dengan Prodi yang dinilai dapat berbeda;
8) Akreditasi oleh LAM-PTKes menurut saya merupakan bagian dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa karena dengan akreditasi LAM, terdapat
budaya mutu. Dengan demikian Prodi akan terjaga sehingga pelayanan
mahasiswa akan terpenuhi dengan baik, dan kualitas lulusan akan semakin
kompeten, dan pada akhirnya akan mudah mendapatkan kerja.
Demikian keterangan ini saya sampaikan untuk dipergunakan di Mahkamah
Konstitusi.
2. Prof. dr. Titi Savitri Prihatiningsih, MA., MmedEd., Ph.D.
A. Pengantar
Izinkan saya menyampaikan Keterangan Ahli secara tertulis mengenai
Pengujian Materiil atas Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan
(8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang
terkait langsung dengan topik-topik pada Ilmu Pendidikan Kedokteran seperti
pada Tabel berikut ini
Tabel 1. Kaitan dengan Ilmu Pendidikan Kedokteran
Perundangan
Kaitan dengan
Ilmu Pendidikan Kedokteran
UU No.20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Pasal 60 Ayat 2
(1) Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan
pada jalur pendidikan formal
dan nonformal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan
satuan pendidikan dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar
kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
1. Landasan Konsep Mutu dan Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi
2. Landasan Konsep Mutu Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan Kedokteran
3. Definisi Profesi, Regulasi dan Akreditasi
4. Alasan, Fungsi dan Konteks Regulasi
Profesi
5. Model-model Regulasi Pendidikan Profesi
Kedokteran
6. Pengertian Akreditasi
7. Fungsi Akreditasi
8. Tujuan Akreditasi
9. Jenis-jenis Akreditasi
10. Persyaratan Sistem Akreditasi
11. Tahapan dalam Proses Akreditasi
12.Rekognisi Internasional Lembaga
Akreditasi
493
UU No.12/2012 tentang Pendidikan
Tinggi
Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan (8)
(5) Akreditasi Program Studi
sebagai bentuk akuntabilitas publik
dilakukan oleh lembaga akreditasi
mandiri.
(6) Lembaga akreditasi mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan lembaga mandiri
bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang
diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi.
(7) Lembaga akreditasi mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dibentuk berdasarkan rumpun
ilmu dan/atau cabang ilmu serta
dapat berdasarkan kewilayahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai
akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dan lembaga akreditasi mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dalam Peraturan Menteri.
B. Keterangan Ahli
B.1. Landasan Konsep Mutu dan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Konsep mutu sebetulnya diawali dari dunia industri manufaktur yang dipelopori
oleh lima orang tokoh yaitu Deming, Juran, Crosby, Feigenbaum dan Ishikawa.
Setiap ahli memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang mutu dan ini
sangat dipengaruhi oleh konteks organisasi dan kondisi masyarakat yang
menjadi dasar pengamatan ahli tersebut dalam merumuskan konsep mutu. Ada
lima perspektif yang ditawarkan oleh kelima ahli tersebut untuk mendefinisikan
mutu, yaitu [T. S. Prihatiningsih, Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu
Untuk Pendidikan Kedokteran dan Profesi Kesehatan, 1st ed. Yogyakarta:
FKKMK UGM, 2020.]:
• Kesesuaian dengan spesifikasi (conformance to specification)
Mendefinisikan mutu menggunakan kerangka berpikir ‘kesesuaian dengan
spesifikasi’ adalah sejauh mana suatu produk atau jasa telah sesuai dengan
494
spesifikasi atau standar yang didesain sebelumnya. Dalam perjalanannya,
spesifikasi diperluas menjadi standar. Dalam pengertian ini, mutu adalah
sejauh mana suatu produk atau jasa sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan sebelumnya [T. Hummel, C. Malorny, T. Hummel, and C.
Malorny, “Total Quality Mangement,” Total Qual. Manag., pp. 1–4, 2011, doi:
10.3139/9783446428133.fm.].
• Kecocokan dengan kegunaannya (fitness for use)
Dengan kerangka berpikir ‘kecocokan terhadap kegunaan’, yang dimaksud
dengan mutu adalah apabila suatu produk atau jasa telah terlaksana sesuai
dengan fungsi seperti yang diniatkan.
• Nilai untuk harga yang dibayarkan (value for price paid)
Adalah melihat definisi mutu dari sudut pandang nilai yang diperoleh
dibandingkan dengan harga.
• Layanan pendukung (support services)
Suatu produk atau jasa dianggap bermutu apabila pelanggan mendapatkan
layanan pendukung.
• Kriteria psikologi (psychological criteria)
Suatu produk atau jasa dianggap bermutu bila mampu memuaskan
pelanggan, mampu dinilai oleh pelanggan sebagai yang terbaik.
• Kriteria biaya (cost of quality)
Mutu adalah efisiensi. Bila proses didesain secara optimal dan berjalan
dengan baik, maka tidak ada lagi limbah, tidak ada lagi proses yang tidak
penting tetapi dilakukan. Secara keseluruhan hal ini akan mengurangi biaya.
Sehingga sesuatu dikatakan bermutu bila biaya untuk memproduksi lebih
rendah.
Schindler [L. Schindler, S. Puls-Elvidge, H. Welzant, and L. Crawford,
“Definitions of Quality in Higher Education: A Synthesis of the Literature,” High.
Learn. Res. Commun., vol. 5, no. 3, p. 3, 2015, doi: 10.18870/hlrc.v5i3.244.]
menelaah berbagai literatur terkait mutu Pendidikan tinggi dan menyimpulkan
bahwa ada dua pendekatan dalam mendefinisikan mutu Pendidikan tinggi, yaitu
berbasis standar yang difokuskan pada pemenuhan standar, kriteria atau
persyaratan yang telah disepakati sebelumnya; dan berbasis pemangku
kepentingan yang difokuskan pada akuntabilitas publik, pemberian layanan yang
memuaskan, serta pembelajaran transformative.
495
Mendefinisikan mutu Pendidikan tinggi adalah tidak mudah karena istilah
mutu Pendidikan tinggi memang sukar dipahami, bersifat multi dimensi serta
dinamis. Walaupun demikian, tetap harus diupayakan untuk Menyusun definisi
mutu Pendidikan tinggi agar ada rujukan yang solid Ketika melakukan upaya-
upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi. Schindler mengkategorikan puluhan
definisi mutu Pendidikan tinggi yang telah disampaikan oleh para ahli ke dalam
empat kategori, seperti pada Tabel 2.
Tabel 2. Klasifikasi Definisi Mutu Pendidikan Tinggi
Klasifikasi
Definisi
Berbasis tujuan (purposeful)
Produk tridharma dan jasa yang sesuai
dengan visi, misi, spesifikasi, persyaratan
atau standar yang ditetapkan oleh otoritas
regulasi
Keunggulan (exceptional)
Produk tridharma dan jasa yang telah
mencapai keunggulan melalui pencapaian
standar yang tinggi
Transformative
PRoduk tridharma dan jasa yang
menghasilkan perubahan positif pada
pembelajaran mahasiswa – baik afektif,
kognitif dan psikomotor), serta adanya
pengembangan diri dan profesional
Akuntabilitas
Institusi Pendidikan tinggi memiliki
akuntabilitas terhadap pemangku
kepentingan untuk memanfaatkan sumber
daya secara optimal dan menyelenggarakan
produk dan jasa pendidikan tanpa cacat
Dari keempat definisi mutu berdasarkan tujuan, keunggulan, transformasi
dan akuntabilitas, Schindler menawarkan model konseptual untuk mutu
Pendidikan tinggi seperti pada Gambar 1. Lapis terluar menggambarkan
indicator untuk setiap definisi.
496
Gambar 1. Model konseptual Mutu [3]
Deklarasi Dunia untuk Pendidikan Tinggi pada Abad 21 mendefinisikan
mutu Pendidikan tinggi sebagai berikut [ UNESCO, “World Declaration on
Higher Education in 21st Century: Vision and Action,” Paris, 1998.]:
Quality in higher education is a multi-dimensional concept, which should
embrace all its functions, and activities: teaching and academic programmes,
research and scholarship, staffing, students, buildings, facilities, equipment,
services to the community and the academic environment. Internal self-
evaluation and external review, conducted openly by independent specialists,
if possible with international expertise, are vital for enhancing quality.
Terlihat bahwa definisi ini sejalan dengan Model Konseptual Mutu dari
Schindler, bahwa mutu Pendidikan tinggi bersifat multidimensi, mencakup
semua fungsi dan aktivitas dari perguruan tinggi yang terdiri dari Pendidikan, riset
dan kecendekiawanan, serta pengabdian masyarakat, staf, mahasiswa, Gedung,
fasilitas, peralatan, serta lingkungan akademik. Evaluasi diri internal dan kajian
eksternal dilakukan secara terbuka oleh ahli independent, bila memungkinkan
melibatkan ahli internasal untuk penguatan mutu. Definisi ini menambah dua
dimensi lagi yang tercakup dalam definisi mutu, yaitu evaluasi internal dan
eksternsel dan penguatan mutu.
Setelah menentukan bagaimana mutu Pendidikan tinggi didefinisikan,
barulah bagaimana upaya menjamin mutu Pendidikan tinggi dapat diupayakan.
Untuk ini pun perlu juga mendefinisikan penjaminan mutu Pendidikan tinggi.
497
UNESCO mendefinisikan penjaminan mutu Pendidikan tinggi sebagai berikut
Quality assurance in higher education can be defined as systematic
management and assessment procedures to monitor performance of higher
education institutions.
Menurut UNESCO [UNESCO. "The Regional Report of Asia Pacific". Paris,
2003] penjaminan mutu Pendidikan tinggi dapat didefinisikan sebagai
pengelolaan sistematis serta prosedur penilaian untuk memonitor kinerja institusi
Pendidikan tinggi. Berbagai ahli memberikan definisi penjaminan mutu
Pendidikan tinggi yang memiliki esensi yang sama, yaitu Quality assurance is a
set of processes, policies, procedures, or actions performed by quality assurance
agencies or accrediting bodies, or internally within the institutions. Definisi lain
menekankan pada policies or processes directed to maintaining and enhancing
the quality [L. Schindler, S. Puls-Elvidge, H. Welzant, and L. Crawford,
“Definitions of Quality in Higher Education: A Synthesis of the Literature,” High.
Learn. Res. Commun., vol. 5, no. 3, p. 3, 2015, doi: 10.18870/hlrc.v5i3.244.]
Martin dan Stella [ M. Martin and A. Stella, External quality assurance in
higher education: making choices, 1st ed. Paris: UNESCO, 2007.] menawarkan
definisi penjaminan mutu sebagai berikut ‘Quality assurance is policies and
mechanisms implemented in an institution or programme to ensure that it is
fulfilling its own purposes and meeting the standards that apply to higher
education in general or to the profession or discipline in particular’. Setelah
menelaah berbagai definisi tentang penjaminan mutu, Schindler [3] merangkum
elemen-elemen yang sama dan Menyusun dalam bentuk visual seperti pada
Gambar 2 berikut ini.
Gambar 2.
Elemen-elemen yang ditemukan pada berbagai definisi Penjaminan Mutu
498
Penjaminan mutu dapat dilakukan secara internal maupun eksternal.
Penjaminan mutu internal dilakukan oleh perguruan tinggi itu sendiri sebagai
bagian dari kebijakan dan prosedur internal perguruan tinggi. Sedangkan
penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh Lembaga atau organisasi di luar
perguruan tinggi yang memiliki standar atau persyaratan tertentu yang harus
dipenuhi oleh perguruan tinggi. Di beberapa negara istilah penjaminan mutu
eksternal sering digunakan secara bergantian dengan istilah akreditasi. Akan
tetapi ada juga negara-negara yang membedakan kedua istilah tersebut.
Sebagai contoh Vlăsceanu et al. (2007) mendefinisikan quality assurance as “an
ongoing, continuous process of evaluating (assessing, monitoring, guaranteeing,
maintaining and improving) the quality of a higher education system; dan
akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses yang dilakukan oleh Lembaga
pemerintah atau Lembaga non pemerintah atau Lembaga swasta untuk
mengevaluasi mutu suatu institusi Pendidikan tinggi dalam rangka mengakui
secara formal bahwa institusi Pendidikan tinggi tersebut telah memenuhi standar
atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Lembaga tersebut [ L.
Vlasceanu, L. Grunberg, and D. Parlea, Quality Assurance and Accreditation: A
Glossary of Basic Terms and Definision. Bucharest, 2007.] .
Kinser and Lane (2017) menjelaskan bahwa salah satu fungsi Pemerintah di
hampir setiap negara di dunia adalah melakukan pemantauan terhadap institusi
Pendidikan tinggi. Hal ini karena Pemerintahlah yang memberikan otorisasi
kepada institusi Pendidikan tinggi untuk bisa berdiri dan beroperasi. Selain itu,
setiap Pemerintah lazimnya merupakan ‘primary funder’ dari system Pendidikan
tinggi, sehingga Pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa
Pendidikan tinggi yang diselenggarakan memiliki ‘fitness for purpose (sejauh
mana institusi pendidikan tinggi mencapai tujuannya sendiri dan sejauh mana
memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat). Selain itu, sebagai Pemberi
otorisasi kepada institusi Pendidikan tinggi, Pemerintah berkewajiban untuk
memberikan jaminan tingkat minimum mutu Pendidikan tinggi dan memastikan
bahwa gelar yang diberikan kepada mahasiswa diakui di dalam negara tersebut
sebagai valid credential [ K. Kinser and J. E. Lane, “An Overview of Authorization
and Quality Assurance of Higher Education Institutions,” pp. 1–27, 2017.]
Selama 30 tahun terakhir telah terjadi lonjakan jumlah institusi Pendidikan
tinggi di seluruh dunia, termasuk jumlah mahasiswa yang mengikuti Pendidikan
499
tinggi. Diperkirakan pada tahun 2025 jumlah total mahasiswa Pendidikan tinggi
di seluruh dunia adalah 262 juta. Proliferasi jumlah perguruan tinggi banyak
didukung oleh sektor swasta. Di satu pihak, percepatan ini mendorong
pemerataan dan akses pada pendidikan tinggi karena telah terbukti bahwa
Pendidikan tinggi akan meningkatkan status sosial ekonomi baik di tingkat
individu maupun di tingkat negara. Di pihak lain, keterlibatan sektor swasta
mengaburkan misi Pendidikan tinggi yang ‘nirlaba’. Telah banyak diakui peran
perusahaan-perusahaan
konglomerat
dalam
mem
‘franchise’
institusi
Pendidikan tinggi di suatu negara untuk dibuka. Sementara itu, pemain-pemain
lokal ikut memanfaatkan permintaan yang tinggi terhadap Pendidikan tinggi
dengan membuka perguruan tinggi mapun program studi baru. Di Indonesia juga
terjadi peningkatan tajam jumlah institusi Pendidikan tinggi dan jumlah Program
Studi. Data terkini untuk jumlah institusi Pendidikan tinggi adalah 4.417 sampai
bulan Mei 2025 dan 33.741 untuk jumlah program studi sampai bulan Juli 2025;
dibandingkan dengan jumlah institusi Pendidikan tinggi 20 tahun yang lalu,
jumlah institusi Pendidikan tinggi adalah sekitar 2000, sedangkan jumlah
program studi adalah sekitar 11.000.
Dengan situasi seperti ini, peran Pemerintah tidak hanya memberikan
otorisasi berdirinya suatu perguruan tinggi dan memberikan ijin pemberian gelar;
tetapi juga memastikan mutu Pendidikan dan mutu pengalaman belajar
mahasiswa terjamin. Banyak Pemerintah menerbitkan standar pendidikan tinggi,
selain itu Pemerintah mendirikan Lembaga penjaminan mutu eksternal untuk
melindungi mahasiswa dari penyelenggara Pendidikan tinggi yang buruk,
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor Pendidikan tinggi (public
trust), dan mendorong peningkatan mutu berkelanjutan. Di satu pihak,
berdasarkan Deklarasi Lima perguruan tinggi memiliki otonomi atau semi
otonomi dalam menjalankan fungsi tridharma perguruan tinggi [8].
500
Dengan peningkatan tajam jumlah institusi Pendidikan tinggi dan mahasiswa
yang mengikuti Pendidikan tinggi, terutama sejak tahun 1960an, ada dua strategi
yang digunakan banyak Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban dan fungsi
penjaminan mutu. Strategi pertama adalah melakukan sistem audit untuk
memverifikasi bahwa suatu institusi Pendidikan tinggi atau program studi
mematuhi standar. Menurut model ini, tim audit meminta institusi untuk
menghasilkan dokumen tertulis serta melakukan audit lapangan untuk
memastikan bahwa informasi yang disediakan adalah tepat. Strategi kedua
adalah institusi menyiapkan evaluasi diri yang berisikan analisis internal terhadap
kekuatan dan kelemahan institusi berdasarkan standar yang disediakan
Lembaga penjaminan mutu. Pada akhir abad 20, berbagai upaya dilakukan oleh
Lembaga-lembaga internasional untuk mengharmonisasi proses penjaminan
mutu dan standar di tingkat regional. Tabel 3 berikut ini merupakan konsensus
penjaminan mutu Pendidikan tinggi di wilayah Afrika, Arab, Asia Pasific dan
Eropa. Sampai tahun 2014, hampir dua pertiga negara-negara di Afrika, Araba,
Asia Pasifik dan Eropa telah memiliki Lembaga nasional yang difokuskan pada
penilaian mutu institusi Pendidikan tinggi. Dua fungsi utama dari penjaminan
mutu Pendidikan tinggi adalah pertama menetapkan legitimasi institusi dan
program yang ditawarkan; kedua untuk sumber informasi mahasiswa, pemberi
dana dan pembuat kebijakan terkait tujuan program dan hasil [8].
501
Pada tabal di atas terlihat beberapa norma utama yang perlu ada dalam
penjaminan mutu Pendidikan tinggi. Penjaminan mutu internal membutuhkan
komitmen terhadap budaya mutu, serta transparansi terhadap fungsi tridharma
yang dilakukan dan ketersediaan sumber daya. Penjaminan mutu eksternal
melibatkan pemangku kepentingan dalam menentukan metodologi dan Batasan
waktu, penunjukan asesor yang tidak memihak, laporan, keputusan dan
rekomendasi yang dapat diakses oleh publik, adanya sistem appeal yang efektif
terhadap keputusan akreditasi, serta keterlibatan ahli dan mahasiswa. Suatu
Lembaga akreditasi harus independen dan otonom, memiliki mandat dan tujuan
yang jelas, memiliki ketersediaan sumber daya, akuntabel terhadap hasil
pekerjaannya dan melakukan evaluasi secara berkala [ K. Kinser and J. E. Lane,
“An Overview of Authorization and Quality Assurance of Higher Education
Institutions,” pp. 1–27, 2017.]
2. Landasan Konsep Mutu dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kedokteran
2.1. Karakteristik Pendidikan Kedokteran
Sebelum menjelaskan tentang definisi mutu dan penjaminan mutu
Pendidikan kedokteran perlu diuraikan terlebih dahulu mengenai Pendidikan
kedokteran yang menghasilkan profesi dokter, dokter spesialis dan dokter
subspesialis.
Analisis lebih dalam terhadap sejarah pendidikan kedokteran yang dimulai
sejak 3000 tahun lalu memperlihatkan bahwa pendidikan kedokteran sejak awal
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan sistem pelayanan
kesehatan, serta kehidupan sosial masyarakat yang lebih luas. Frenk, et al (2010)
dalam artikelnya yang diterbitkan di Lancet yang berjudul Health professionals for
a new century: transforming education to strengthen health systems in an
interdependent world menegaskan bahwa sistem pendidikan kedokteran dan
sistem kesehatan adalah satu sistem yang saling tergantung. Mereka
mengusulkan bahwa di abad 21 sudah saatnya pendidikan kedokteran dilihat dari
perspektif sistem dan berbasis sistem [9]. Tidak tepat lagi mendikotomikan antara
502
sistem pendidikan kedokteran dan sistem pelayanan kesehatan sebagai dua
sistem yang terpisah dan tidak saling berhubungan. Pendekatan sistem dalam
pendidikan kedokteran ini dikenal dengan nama ‘complex adaptive system’, yaitu
suatu sistem yang bercirikan tidak linear, terdiri dari berbagai komponen yang
saling independen, perilaku sistem lebih dipengaruhi oleh aspek fisik, psikologis,
sosiologis dan politis daripada tuntutan dinamika sistem, diperlukan adaptasi
yang terus-menerus karena perubahan berkelanjutan, dan there is no single point
of control, sehingga perilaku sistem menjadi sulit diprediksi dan dikendalikan [W.
Rouse, “Health care as a complex adaptive system: Implications for design and
management,”
Bridg.
Acad.
…,
2008,
[Online].
Available:
http://medicine.utah.edu/internalmedicine/patient_empowerment/papers/Rouse
NAEBridge2008 HealthcareComplexity.pdf]. Praktik kedokteran dan pelayanan
kesehatan berada di dalam complex adaptive system dan berhadapan dengan
masalah dan tantangan kesehatan yang kompleks, sehingga diperlukan
penerapan system thinking dan complex problem solving [ J. N. Woodruff,
“Accounting for complexity in medical education: a model of adaptive behaviour
in medicine,” Med. Educ., vol. 53, no. 9, pp. 861–873, 2019, doi:
10.1111/medu.13905.].
Laporan the Lancet di atas melihat permasalahan krisis tenaga dokter dan
tenaga kesehatan pada abad 21 ini disebabkan oleh kegagalan secara kolektif
untuk melihat pendidikan kedokteran sebagai suatu sistem yang merupakan satu
kesatuan sistem dengan sistem kesehatan. Situasi ini menghasilkan pendidikan
kedokteran dan profesi kesehatan yang terfragmentasi dan ketinggalan zaman
dengan kurikulum yang statis sehingga menghasilkan lulusan yang kurang siap.
Masalah ini bersifat sistemik yang secara keseluruhan menghasilkan kompetensi
lulusan yang tidak cocok dengan kebutuhan kesehatan pasien dan masyarakat
[J. Frenk et al., “Health professionals for a new century: Ttransforming education
to strengthen health systems in an interdependent world,” Lancet, vol. 376, no.
9756, pp. 1923–1958, 2010, doi: 10.1016/S0140-6736(10)61854-5.].
2.2. Definisi Profesi Kedokteran
Pendidikan kedokteran merupakan Pendidikan yang menghasilkan lulusan
sebagai ‘profesi’ dokter, dokter spesialis dan dokter subspesialis. Apa yang
dimaksud dengan ‘Profesi’? Profession Australian mendefinisikan profesi
sebagai berikut [ B. Chhaparwal, L. Christensen, R. Gale, S. Leinster, M. Talbot,
503
and T. Walters, Accreditation and Self-Review. Keele: CenMedic, 2015]:
A profession is a disciplined group of individuals who adhere to ethical
standards and who hold themselves out as, and are accepted by the public
as possessing special knowledge and skills in a widely recognised body of
learning derived from research, education and training at a high level, and
who are prepared to apply this knowledge and exercise these skills in the
interest of others
Profesi adalah sekelompok individu yang mematuhi standar etis dan mampu
mengendalikan diri, diterima oleh masyarakat karena memiliki pengetahuan dan
ketrampilan khusus dalam suatu bidang ilmu yang diakui yang merupakan hasil
dari riset dan pendidikan tingkat tinggi dan siap mengaplikasikan ilmunya untuk
kepentingan orang lain dan masyarakat.
Dari definisi di atas terlihat bahwa suatu profesi membutuhkan kode etik yang
mengarahkan perilaku dan praktik melampaui kewajiban individu. Kode etik ini
menuntut standar perilaku yang tinggi dalam menghargai layanan yang diberikan
kepada masyarakat dan dalam pergaulan dengan sesama profesi. Kode etik ini
didorong dan diterima oleh masyarakat. Menurut Grant, kelompok profesi
kedokteran memiliki ciri berikut ini [ A. Grant, J. Mckimm, and M. Fiona,
Developing Reflective Practice, no. July. India: Wiley Blackwell, 2020.]:
Tabel 1. Karakteristik Profesi Kedokteran
Karakteristik Profesi Kedokteran
Kelompok yang menguasai disiplin ilmu khusus
Terdiri dari para individu yang meliki kemampuan dan
pengetahuan khusus sebagai dasar melakukan
judgement individu
Memiliki standar etik
Diterima oleh masyarakat
Body of knowledge dikembangkan dari riset
Membutuhkan pendidikan dan pelatihan tingkat tinggi
Selalu bekerja untuk kepentingan orang lain
Perilaku dan praktik yang dilakukan melampaui
kewajiban moral individu
Perilaku yang dilandaskan pada standar yang tinggi
Memberikan pelayanan untuk publik
Berhubungan dengan kolega profesional
Kode etik didorong oleh profesi dan diterima masyarakat
2.3. Definisi Regulasi Profesi Medis (Medical Profession)
504
Profesi medis atau profesi dokter memiliki kontrak sosial dengan masyarakat.
Seorang dokter dituntut memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan secara
altruistik. Tindakan altruistik artinya tindakan atau perilaku yang dilandasi motivasi
kepedulian untuk memberikan pertolongan kepada orang lain secara murni dan
tulus tanpa mengharap imbalan apapun melainkan hanya memberikan suatu
kebaikan. Selain itu, seorang dokter dituntut memiliki komitmen untuk menjamin
bahwa mereka memiliki kompetensi professional, menunjukkan integritas dan
moralitas dalam menjalankan tugas, dan setuju untuk mengutamakan
penyelesaian masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan pasien. Sebagai
balasannya, masyarakat memberikan otonomi seorang dokter maupun profesi
dokter dalam menjalankan praktek kedokteran, status di masyarakat, imbalan
finansial, serta memiliki hak istimewa untuk meregulasi secara mandiri. Kontrak
sosial ini telah berjalan ribuan tahun sejak profesi ini dikenal [ S. R. Cruess and
R. L. Cruess, “Virtual Mentor, April 2005 Virtual Mentor Op-Ed The Medical
Profession and Self-Regulation: A Current Challenge,” Ethics J. Am. Med. Assoc.,
vol. 7, no. 4, 2005.].
Catatan tertua tentang regulasi kedokteran dijumpai pada tahun 1750 SM
tentang kontrak pembayaran dan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan
keluarga. Pada saat itu, sangsinya cukup keras. Tahun 1505 Raja James dari
Skotlandia mengeluarkan ‘Royal Charter’ yang mengharuskan semua ‘barber dan
ahli bedah’ mengikuti suatu pendidikan dan mengikuti regulasi. Setelah melalui
perdebatan Panjang di Parlemen Inggris, tahun 1858 dibentuk badan independen
sebagai badan regulasi bidang kedokteran yaitu General Medical Council.
Lembaga ini adalah lembaga ‘semi Pemerintah’ yang beroperasi secara mandiri
dan bertanggungjawab langsung ke Parlemen [ B. Chhaparwal, L. Christensen,
R. Gale, S. Leinster, M. Talbot, and T. Walters, Accreditation and Self-Review.
Keele: CenMedic, 2015.].
Model di Inggris ini lalu diikuti oleh banyak negara bekas jajahannya maupun
negara yang menganut sistem Inggris (seperti Malaysian Medical Council,
Thailand Medical Council, Australian Medical Council, India Medical Council, dll),
yang memisahkan antara fungsi Colleges atau Kolegium sebagai pembuat
standar (baik standar pendidikan maupun standar profesi), penyusun kode etik
profesi dan pengembangan profesi berkelanjutan dengan konsil kedokteran
sebagai badan yang melakukan fungsi regulasi pendidikan dan praktik
505
kedokteran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,
misalnya pemberian surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat untuk
mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP). Fungsi Konsil Kedokteran terutama adalah
untuk memastikan bahwa keselamatan pasien terlindungi dan terjamin. Karena
itu, Konsil Kedokteran mempersyaratkan sebelum mendapat STR, dokter harus
memiliki sertifikat kompetensi sebagai tanda lulus uji kompetensi oleh kolegium [
B. Chhaparwal, L. Christensen, R. Gale, S. Leinster, M. Talbot, and T. Walters,
Accreditation and Self-Review. Keele: CenMedic, 2015.].
Kontrak sosial antara profesi kedokteran dengan masyarakat terus
dipertahankan selama berabad-abad. Profesionalisme kedokteran telah muncul
sejak abad pertengahan dengan dibentuknya ‘guild’. Dengan semakin
meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan, khususnya pada abad 19 dan
20, masyarakat Barat menggunakan istilah ‘profesi’ sebagai suatu upaya untuk
mengorganisasi pelayanan kesehatan. Pemegang profesi ‘dokter’ mendapat
otonomi besar dalam menjalankan praktik kedokteran, mendapatkan imbalan jasa
yang sangat memadai, memperoleh status sosial yang tinggi, dan prestise.
Semuanya ini sebagai balasan terhadap profesi kedokteran yang menjunjung
tinggi etika kedokteran, bertindak altruistic dan menjunjung tinggi integritas dan
moralitas [ S. R. Cruess and R. L. Cruess, “Professionalism: A contract between
medicine and society,” C. Can. Med. Assoc. J., vol. 162, no. 5, pp. 668–669,
2000.]
Dalam perjalanan lebih dari 1000 tahun profesi kedokteran, elemen
dasarnya tetap sama, yaitu profesi kedokteran akan meyakinkan masyarakat
bahwa profesi mereka dapat dipercaya dan menjunjung tinggi moralitas. Karena
telah mendapat kepercayaan dari masyarakat melalui kontrak sosial (yang tidak
tertulis),
profesi
kedokteran
menyusun
cara
untuk
menetapkan
dan
mempertahankan standar Pendidikan dan pelatihan, menyusun persyaratan
untuk masuk ke dunia praktik kedokteran, serta melakukan pelayanan medis.
Sebagai bagian dari regulasi mandiri yang efektif adalah tanggungjawab dan
kewajiban untuk memastikan bahwa standar telah terpenuhi dan dilakukan
remediasi bila terdapat praktik-praktik yang tidak etis, tidak bermoral atau praktik
yang tidak kompeten [S. R. Cruess and R. L. Cruess, “Virtual Mentor, April 2005
Virtual Mentor Op-Ed The Medical Profession and Self-Regulation: A Current
Challenge,” Ethics J. Am. Med. Assoc., vol. 7, no. 4, 2005.].
506
Di era globalisasi ini, regulasi kedokteran ada beberapa tingkat. Mulai dari
tingkat nasional, tingkat regional dan tingkat internasional, akibat adanya
mobilisasi tenaga dokter, mahasiswa kedokteran dan para ahli secara lintas
negara. Karena itu, terbentuk asosiasi badan regulasi, seperti International
Association of Medical Regulatory Authorities; di Asia Tenggara terbentuk South
East Asia Regulatory Network. Menurut European Union of Medical Specialists ,
sistem regulatori modern meliputi standar dan etik, sertifikasi dan registrasi, serta
memastikan dokter adalah ‘fit for practice’ artinya ‘dalam kondisi terbaik untuk
berpraktik melayani pasien dan masyarakat’ [ S. R. Cruess and R. L. Cruess,
“Virtual Mentor, April 2005 Virtual Mentor Op-Ed The Medical Profession and Self-
Regulation: A Current Challenge,” Ethics J. Am. Med. Assoc., vol. 7, no. 4, 2005.]
Dengan demikian definisi regulasi profesi kedokteran adalah kerangka
hukum dan institusi yang mengendalikan bagaimana medical practitioners/tenaga
medis dilatih, diberi ijin praktik, dimonitor dan memiliki akuntabilitas untuk
memastukan bahwa pelayanan kesehatan yang disediakan adalah aman,
beretika, serta kompeten. Intinya bagaimana Pemerintah dan Kolegium
memastikan bahwa hanya tenaga medis yang memiliki kualifikasi dan beretika
yang memperoleh surat ijin praktik.
2.4. Tujuan dan Aspek Regulasi Profesi Kedokteran
Tujuan regulasi profesi kedokteran adalah
• Melindungi keselamatan pasien dan kesehatan masyarakat
• Memastikan standar Pendidikan dan standar kompetensi
• Mempertahankan perilaku professional dan praktik beretika
• Menyediakan sistem untuk menerima keluhan, pelanggaran disiplin maupun
pencabutan izin praktik
• Membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran
507
Menurut Chhaparwal, et al [12] tujuan regulasi profesi kedokteran adalah
Saat ini aspek yang diregulasi telah mengalami perkembangan dan mencakup [ B.
Chhaparwal, L. Christensen, R. Gale, S. Leinster, M. Talbot, and T. Walters,
Accreditation and Self-Review. Keele: CenMedic, 2015.]:
Menjamin mutu pendidikan dan pelayanan
Mempertahankan kepercayaan pasien kepada profesi
Membangun kepercayaan antara pasien dengan profesi
Melakukan akreditasi program Pendidikan kedokteran
Menentukan standar kompetensi untuk praktik
Merumuskan kode etik kedokteran
Mendorong perilaku profesional bagi setiap dokter
Memastikan pemanfaatan sumber daya yang efisien untuk kepentingan
pasien
Memastikan ada penilaian kompetensi sebelum masuk ke dunia profesi (ujian
praktik)
Dari penjelasan di atas jelas bahwa akreditasi Pendidikan kedokteran
merupakan salah satu aspek yang diregulasi.
2.5. Model-model Regulasi Profesi Kedokteran
Ada beberapa model regulasi kedokteran, sebagai berikut [ B. Chhaparwal, L.
Christensen, R. Gale, S. Leinster, M. Talbot, and T. Walters, Accreditation and Self-
Review. Keele: CenMedic, 2015.]:
Self-regulation (regulasi mandiri)
Profesi secara penuh melakukan regulasi sendiri terhadap anggotanya.
Keuntungan dari model ini adalah, kepemilikan profesi menjadi lebih kuat
sehingga akan lebih patuh terhadap standar atau kode etik yang disusun sendiri,
lebih memudahkan melakukan berbagai inovasi di kalangan profesi. Akan tetapi
508
ancamannya adalah ketika profesi tidak mempertimbangkan masukan dari
pihak di luar profesi.
Contoh regulasi mandiri banyak dilakukan di negara-negara dengan
sistem pasar bebas (kapitalisme), seperti di Amerika Serikat. Yang melakukan
akreditasi adalah American Association of Medical Colleges dan American
Medical Association
Physician-led regulation (regulasi yang dipimpin oleh dokter)
Pada model ini terdapat kerjasama antar berbagai pemangku
kepentingan, akan tetapi peran dokter untuk memimpin kerjasama ini dominan.
Keuntungannya adalah pertimbangan dari pemangku kepentingan lain bisa
dipertimbangkan dan tetap mempertahankan keuntungan dari regulasi mandiri.
Contoh regulasi yang dipimpin oleh dokter adalah di negara-negara yang
menganut sistem di Jerman.
Professional-public partnership
Pada model ini ada kerjasama yang erat antara pihak profesi dengan
pihak masyarakat melalui pembentukan badan regulasi mandiri yang otonom.
Keuntungannya, masyarakat lebih percaya terhadap sistem regulasi yang
berlaku. Dari pihak profesi, norma, etika, standar dan otonomi profesi masih bisa
dijunjung tinggi.
Model inilah yang banyak diterapkan di berbagai negara. Yang
mempelopori model ini adalah Inggris dengan terbentuknya General Medical
Council yang merupakan Kerjasama antara Pemerintah, Profesi dan
Masyarakat.
External regulation (Regulasi Eksternal)
Regulasi kedokteran dilakukan oleh pihak eksternal (biasanya
Pemerintah) tanpa keterlibatan profesi secara langsung. Keuntungannya,
sistem regulasi bisa efisien, mengurangi konflik dengan kelompok profesi. Akan
tetapi lebih banyak ancamannya, karena keterlibatan profesi sangat minimal
sehingga kepatuhan terhadap standar pelayanan menjadi rendah; kehilangan
ketulusan niat dari kelompok profesi; bisa disetir oleh kepentingan politis jangka
pendek.
Contoh regulasi oleh pihak eksternal adalah di negara-negara komunis
yang menerapkan sentralisasi, misalnya di China.
509
Pembagian model-model regulasi profesi kedokteran seperti di atas tidak
lagi diterapkan secara rigid untuk mengikuti ideologi yang dianut Pemerintah,
karena pada kenyataannya suatu negara melihat praktik baik negara lain yang
memberikan hasil yang baik dan akhirnya mengadopsi sistem negara tersebut.
Selain itu, telah terjadi internasionalisasi di berbagai bidang, yaitu terbentuknya
Lembaga-lembaga regional dan internasional – khususnya - di bidang
penjaminan mutu Pendidikan tinggi secara umum dan penjaminan mutu
Pendidikan kedokteran secara khusus. Salah satunya adalah World Federation
for Medical Education (WFME). WFME didirikan oleh World Health
Organization dan enam asosiasi Pendidikan kedokteran di enam wilayah
menurut pembagian WHO, yaitu The Association of Medical Education in
Europe (AMEE). Association of Medical Education in the Eastern Mediteranian
(AMEEMR), Assocation for Medical Education in the Western Pacific Region,
Association of Medical Schools in Africa (AMSA), The Panamerican Federations
of Associations of Medical Schools (PAFAMS) dan South East Regional
Associations for Medical Education (SEARAME).
Lembaga-lembaga internasional dan regional di bidang Pendidikan
kedokteran ini telah mengeluarkan berbagai standar, panduan, dan pedoman
yang kemudian menjadi rujukan banyak negara dan mendorong diterapkannya
standar, panduan dan pedoman tersebut karena disusun oleh tim ahli
internasional yang beranggotakan perwakilan dari semua benua, serta melalui
mekanisme yang transparan dan merupakan rumusan praktik baik.
Sebagai contoh WFME telah mengeluarkan standar global untuk
Pendidikan dokter, Pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, serta
Pendidikan kedokteran berkelanjutan.
Gambar 3. Standar Global dari WFME
510
2.6. Penjaminan Mutu Pendidikan Kedokteran
Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan tidak dapat dipisahkan dari
praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan. Sejarah telah mencatat seperti
disampaikan pada bab sebelumnya bahwa perkembangan pendidikan kedokteran
dan profesi kesehatan dipengaruhi dan mempengaruhi perkembangan praktik
kedokteran dan pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, era disrupsi teknologi 4.0
yang saat ini terjadi menimbulkan cara-cara baru seperti telemedicine dan
telehealth, begitu pula perkembangan alat diagnostik yang dapat dilakukan sendiri
oleh pasien. Pola hubungan dokter-pasien mengalami perubahan. Peran dokter
sebagai pengambil keputusan mengalami perubahan peran di era disrupsi ini
menjadi dokter sebagai ‘coach’ dan pasien mengelola sendiri kesehatannya [ T. S.
Prihatiningsih, Monograf Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu untu
Pendidikan Kedokteran dan Profesi Kesehatan, 1st ed. Yogyakarta: Fakultas
Kedoktera, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, UGM, 2020.] .
Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan tidak dapat dilaksanakan tanpa
keterlibatan sistem pelayanan kesehatan, begitu pula sistem pelayanan kesehatan
tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan sistem Pendidikan kedokteran dan profesi
kesehatan. Hal ini terilustrasikan dengan jelas pada Gambar 4 berikut ini.
Gambar 4. Saling Ketergantungan antara Sistem Pendidikan Profesi Kesehatan
dan Sistem Kesehatan [ J. Frenk et al., “Health professionals for a new century:
Transforming education to strengthen health systems in an interdependent world,”
Lancet, vol. 376, no. 9756, pp. 1923–1958, 2010, doi: 10.1016/S0140-
6736(10)61854-5.]
511
Sistem Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan sebagai penyedia
sumber daya manusia bidang kesehatan yang akan melaksanakan sistem
pelayanan kesehatan yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan derajat
kesehatan masyarakat. Untuk itu, dalam menyelenggarakan pendidikan kedokteran
perlu sejalan (aligned) dengan sistem pelayanan kesehatan. Sebaliknya, sistem
pelayanan kesehatan dapat memberikan umpan balik kepada sistem pendidikan
mengenai kinerja lulusan dan masalah kesehatan agar terjadi perbaikan kurikulum
dan sistem pendidikan. Demikianlah interdependensi antara sistem Pendidikan
kedokteran dan profesi kesehatan dengan sistem pelayanan kesehatan. Kedua
sistem ini harus berjalan seiring sehingga diperlukan kerja sama yang erat,
alignment secara fungsional, kesamaan visi dan misi, serta komitmen untuk
menyedikan pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan relevan [ T. S.
Prihatiningsih, Monograf Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu untu
Pendidikan Kedokteran dan Profesi Kesehatan, 1st ed. Yogyakarta: Fakultas
Kedoktera, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, UGM, 2020.].
Kondisi ketimpangan kesehatan terjadi di seluruh dunia. Hukum pelayanan
terbalik dari Hart [ J. T. Hart, “The Inverse Care Law,” Lancet, vol. February, 1971,
doi:
https://doi.org/10.1016/S0140-6736(71)92410-X.]
mengatakan
bahwa
ketersediaan pelayanan kesehatan berbanding terbalik dengan kebutuhan; justru
semakin besar kebutuhan, ketersediaan pelayanan kesehatan semakin kecil [ J. T.
Hart,
“The
Inverse
Care
Law,”
Lancet,
vol.
February,
1971,
doi:
https://doi.org/10.1016/S0140-6736(71)92410-X.].
Kondisi
ketidakadilan
dan
ketimpangan dalam pelayanan kesehatan ini mendorong WHO menghasilkan
Deklarasi Alma Ata untuk Health for All tahun 1978 yang diperkuat dengan Deklarasi
Astana tahun 2018 untuk Pelayanan Kesehatan Primer yang memperteguh
“…commitment to the fundamental right of every human being to the enjoyment of
the highest attainable standard of health without distinction of any kind” (Walraven,
2019). Upaya ini mendapat penguatan dari PBB yang pada Sidang ke-67
meluluskan resolusi tentang Universal Health Coverage (UHC) yang mendorong
setiap negara untuk memastikan bahwa setiap orang, di manapun berada,
mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau
tanpa risiko finansial bagi yang membutuhkan [ M. F. Espinosa et al., “Realising the
right to health for all people—UHC is the umbrella to deliver health for all,” Lancet
512
Glob. Heal., vol. 11, no. 8, pp. e1160–e1161, 2023, doi: 10.1016/S2214-
109X(23)00202-4.] [ A. Medcalf, S. Bhattacharya, H. Momen, M. Saavedra, and M.
Jones, “Health For All : The Journey of Universal Health Coverage,” Heal. All
Journey Univers. Heal. Cover., 2015, doi: 10.26530/oapen_576912.] [ T. S.
Prihatiningsih, “Pendidikan Kedokteran Berbasis Kompetensi dalam Konteks
Mencapai Kesehatan untuk Semua: Implikasi terhadap Sistem Akreditasi: Naskah
Pidato Pengukuhan Guru Besar,” UGM, Yogyakarta, 2023.].
Kegelisahan karena menyadari masih jauh dari terwujudnya cita-cita
Kesehatan untuk Semua menjelang akhir abad 20 mendorong WHO untuk
mempromosikan konsep akuntabilitas sosial melalui publikasinya yang berjudul
Defining and Measuring the Social Accountability of Medical School pada tahun
1995, yang mendefinisikan akuntabilitas sosial Fakultas Kedokteran sebagai “…the
obligation to direct their education, research, and service activities toward
addressing the priority health concerns of the community, the region, or nation they
have a mandate to serve. The priority health concerns are to be identified jointly by
governments, health care organizations, health professionals and the public’’
(Boelen and Heck, 1995). Dari definisi ini jelas bahwa Fakultas Kedokteran memiliki
mandat sosial untuk melayani masyarakat, wilayah maupun bangsa. Oleh karena itu
telah menjadi kewajiban dari Fakultas Kedokteran untuk mengarahkan pendidikan,
riset dan pengabdian kepada masyarakat untuk menangani masalah-masalah
kesehatan prioritas. Yang perlu diperhatikan dari konsep WHO ini adalah adanya
Social Accountability Partnership Pentagram yang menyatukan lima pemangku
kepentingan, yaitu pembuat kebijakan, manajer pelayanan kesehatan, organisasi
profesi, institusi pendidikan dan masyarakat dalam kesatuan gerak langkah untuk
mencapai Kesehatan untuk Semua melalui konsep akuntabilitas sosial untuk
fakultas kedokteran. Hal ini sejalan dengan pendekatan complex adaptive system
terhadap sistem pendidikan kedokteran dan sistem pelayanan kesehatan, sehingga
para pemangku kepentingan perlu bersinergi dalam mengendalikan perilaku sistem
[ T. S. Prihatiningsih, “Pendidikan Kedokteran Berbasis Kompetensi dalam Konteks
Mencapai Kesehatan untuk Semua: Implikasi terhadap Sistem Akreditasi: Naskah
Pidato Pengukuhan Guru Besar,” UGM, Yogyakarta, 2023.]
Boelen [ C. Boelen, D. Blouin, T. Gibs, and R. Woolard, “Accrediting
Excellence for a Medical School’s Impact on Population Health,” Educ. Heal., vol. 1,
no. 32, 2019.] mengusulkan agar akuntabilitas sosial menjadi tolok ukur mutu
513
pendidikan kedokteran dan menganalisis bahwa akuntabilitas sosial perlu didahului
oleh tanggung jawab sosial dan daya tanggap sosial. Boelen, et al berargumentasi
bahwa dengan demikian, sudah saatnya dilakukan pendefinisian ulang terhadap
makna mutu pendidikan kedokteran menjadi kapasitas untuk mengidentifikasikan
kebutuhan kesehatan sekarang dan di masa depan, serta tantangan-tantangannya,
kapasitas untuk memasukkan masalah dan kebutuhan kesehatan masyarakat ke
dalam visi dan misi Fakultas Kedokteran, dan kapasitas untuk memonitor dan
mengevaluasi dampak dari upaya akuntabiltas sosial dalam mewujudkan
peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Menurut Boelen dan Woollard fakultas kedokteran yang terbaik (excellent)
adalah fakultas kedokteran yang telah mengadopsi konsep akuntabilitas sosial
(socially accountable medical school). Fakultas kedokteran ini meletakkan
kebutuhan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama. Untuk mencapai jenjang
terbaik, ada beberapa tahapan yang bisa dilalui, seperti terlihat pada Gambar 5
berikut ini [ C. Boelen, D. Blouin, T. Gibs, and R. Woolard, “Accrediting Excellence
for a Medical School’s Impact on Population Health,” Educ. Heal., vol. 1, no. 32,
2019.].
Gambar 5 Tahapan Respon Fakultas Kedokteran terhadap Kebutuhan Masyarakat
Prihatiningsih [ T. S. Prihatiningsih, Monograf Pengembangan Model
Sistem Penjaminan Mutu untu Pendidikan Kedokteran dan Profesi Kesehatan, 1st
ed. Yogyakarta: Fakultas Kedoktera, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan,
UGM, 2020.] mengusulkan definisi mutu pendidikan kedokteran dan profesi
kesehatan adalah tercapainya kesesuaian antara profil lulusan dan program
514
pendidikan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat yang dilayani agar setiap
orang mencapai derajat kesehatan yang optimal secara fisik, mental, spiritual dan
sosial sehingga dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Global Concensus on Social Accountability telah mengidentifikasi sepuluh
arah yang dapat digunakan oleh fakultas kedokteran untuk bergerak ke akuntabilitas
sosial. Ada 130 organisasi internasional dan tokoh-tokoh pendidikan dunia yang
tergabung dalam konsensus global ini. Arah pertama yang disepakati adalah bahwa
fakultas kedokteran melakukan antisipasi terhadap kebutuhan kesehatan
masyarakat, diikuti dengan arah kedua yaitu melakukan kemitraan dengan sistem
kesehatan dan pemangku kepentingan. Arah ketiga adalah beradaptasi dengan
peran dokter dan profesi kesehatan yang selalu berubah seiring dengan
perkembangan sistem pelayanan kesehatan, perubahan indikator kesehatan,
perkembangan sosial, ekonomi dan politik masyarakat. Arah keempat adalah
mengembangkan kurikulum berbasis capaian pembelajaran (outcome-based
curriculum) sesuai dengan ketiga arah sebelumnya. Arah kelima adalah
menciptakan tatakelola fakultas kedokteran yang responsive dan bertanggung
jawab. Arah keenam adalah merevisi cakupan standar pendidikan, riset dan
pengabdian masyarakat sesuai dengan arah ke satu sampai ke lima. Arah ketujuh
memberikan dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan, riset dan
pengabdian masyarakat. Arah kesembilan adalah penetapan mandat berdasarkan
regulasi nasional untuk melaksanakan mekanisme akreditasi. Arah ke sembilan
adalah keseimbangan antara kesepakatan prinsip global dengan kekhususan suatu
negara atau wilayah. Arah yang terakhir, yaitu arah kesepuluh adalah
mendefinisikan peran masyarakat [ GCSA, “Global Consensus for Social
Accountability of Medical Schools (GCSA).,” East London South Africa, 2010.].
3. Pengertian Akreditasi Pendidikan Kedokteran dan Profesi Kesehatan
Menyadari betapa pentingnya peran fakultas kedokteran dan program studi
kedokteran dan profesi kesehatan dalam ikut meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat melalui dharma Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan yang
menghasilkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan professional
sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal; serta melalui
dharma pengabdian masyarakat dan dharma penelitian yang turut serta melakukan
pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan dan menghasilkan penelitian
yang dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, WHO berkolaborasi dengan
515
WFME untuk menyusun WHO-WFME Guidelines for Accreditation of Basic Medical
Education seperti pada Gambar 6. yang disusun oleh International Task Force on
Accreditation yang beranggotakan 26 orang dari 23 Negara mewakili semua regional
WHO dan diterbitkan pada tahun 2004.
Gambar 6.
WHO-WFME Guidelines for Accreditation of Basic Medical Education
WHO South East Asia Regional Office menerbitkan Guidelines on Quality
Assurance and Accreditation of Nursing and Midwifery Educational Institutions
seperti pada Gambar 7 berikut ini [ WHO, “Guidelines on Quality Assurance and
Accreditation of Nursing and Midwifery Educational Institutions,” pp. 1–59, 2010,
[Online].Available:http://www.searo.who.int/entity/nursing_midwifery/documents/se
a_nur_464/en/] pada tahun 2010.
Gambar 7.
Guidelines onf Quality Assurance Accreditation of Nursing and Midwifery
Educational Institutions
Fundamental requirements of an
accreditation system
The legal framework
The organizational structure
Standards and criteria
The process of accreditation
Main elements in the process of
accreditation
Decisions on accreditation
Public announcement of
decisions
Benefits of accreditation
516
Gambar 8.
Quality Assurance Model for Nursing and Midwifery Education Institutions
WHO Guidelines ini menunjukkan bahwa walaupun ada prinsip-prinsip umum
dalam proses akreditasi yang berlaku untuk berbagai bidang studi dan profesi, akan
tetapi sejatinya setiap profesi memiliki kekhususan – seperti yang telah dijelaskan
pada karakteristik profesi kedokteran dan kesehatan pada bagian sebelumnya.
Setiap regional WHO melakukan tindak lanjut dengan mengembangkan
standar akreditasi Pendidikan profesi kesehatan seperti Gambar 9 berikut ini.
Gambar 9.
Eastern Mediterranean Regional Standards for Accreditation of Health Profession
Education
517
Pada tahun 2013 WHO menerbitkan dokumen berikut (lihat Gambar 9) yang
berjudul Transforming and Scaling up Health Professional Education and Training
Policy Brief on Accreditation of Institutions for Health Professional Education.
Dokumen ini menunjukkan kepedulian dan perhatian WHO terhadap peran
akreditasi dalam menghubungkan antara institusi Pendidikan kedokteran dan
kesehatan dengan derajat kesehatan masyarakat; serta kesadaran bahwa
akreditasi merupakan mekanisme yang dapat digunakan untuk mendorong
perubahan dan perbaikan berkelanjutan. Selain itu, WHO mengidentifikasi berbagai
tantangan terkait implementasi akreditasi untuk Pendidikan kedokteran dan profesi
kesehatan. Pertama adalah banyak negara yang belum memiliki sistem akreditasi
untuk Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan dari seluruh regional WHO
(Eropa, Afrika, Amerika, Timur Tengah, Asia Tenggara, dan Asia Timur dan Pasifik).
Laporan dari berbagai regional ini menunjukkan masih terbatasnya keberadaan
Lembaga akreditasi untuk Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan. Detil
laporan dari setiap Regional WHO terlihat pada Tabel 2 berikut ini [L. Uys, L.
Coetzee, and E. Wheeler, “Policy Brief on Accreditation of Institutions for Health
Professional
Education,”
p.
24,
2013,
[Online].
Available:
http://whoeducationguidelines.org./sites/default/files/uploads/whoeduguidelines_Po
licyBrief_Accreditation.pdf].
518
Gambar 9. Policy Brief on Accreditation of Institutions for Health
Professional Education.
519
Tabel 2. Pemetaan akreditasi untuk Pendidikan kedokteran dan profesi
kesehatan di enam regional WHO pada tahun 2013 [L. Uys, L. Coetzee, and
E. Wheeler, “Policy Brief on Accreditation of Institutions for Health
Professional Education,” p. 24, 2013, [Online]. Available:
http://whoeducationguidelines.org./sites/default/files/uploads/whoeduguideli
nes_PolicyBrief_Accreditation.pdf]
Dari Tabel 2 di atas, tampak bahwa masih banyak negara yang belum
memiliki sistem akreditasi untuk Pendidikan kedokteran dan profesi
kesehatan. Beberapa negara masih menerapkan sistem akreditasi nasional
secara umum untuk semua program studi – seperti di Amerika Latin. Bahkan
Karibia pada tahun 2013 telah memiliki Lembaga akreditasi khusus untuk
Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan, yaitu The Caribbean
Accreditation Authority for Education in Medicine and other Health
Professions (CAAM-HP).
Keberadaan sistem akreditasi yang spesifik untuk Pendidikan kedokteran dan
profesi kesehatan sangat diperlukan, seperti disampaikan oleh Regional WHO di
Timur Tengah sebagai berikut:
520
“The accreditation of health professions education institutes in the Region is
required for several reasons. Firstly, the national health systems are
undergoing major reform which necessitates relevant reform in health
professions education. Secondly, competent health professionals are needed
to ensure an acceptable quality of health services at national and global
levels. Relevant and high-quality education is necessary to train skilled
professionals to contribute to the development of efficient health systems.
Accredited education is an essential … tool that levers not only education, but
the role of schools in meeting these goals. Accreditation guarantees quality
and relevance of education and also protects institutions against unplanned
pressures, such as increase of numbers of enrolment [ WHO, “Regional
consultation on accreditation of health professions,” no. November, pp. 1–81,
2011.]
Tantangan berikutnya yang dibahas pada WHO Policy Brief on Accreditation
of Institutions for Health Professional Education adalah perlunya standar Pendidikan
yang spesifik untuk Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan. Beberapa
organisasi internasional telah menerbitkan standar global yang dapat menjadi
rujukan bagi negara dalam mengembangkan standar nasionalnya. Sebagai contoh,
WFME telah menerbitkan Trilogy Global Sandards for Basic Medical Education,
Postgraduate Medical Education and Continuing Professional Development.
Organisasi international lain seperti the Association of Schools of Public Health in
the European Region atau ASPHER) untuk program studi kesehatan masyarakat,
serta farmasi oleh the International Pharmaceutical Federation (FIP). WHO Regional
Afrika telah menerbitkan WHO Guidelines for Evaluating Basic Nursing and
Midwifery Education and Training Programmes in the African region. Selain itu,
berbagai negara telah menerbitkan standar yang khusus untuk Pendidikan
kedokteran dan profesi kesehatan, seperti di UK, USA, Australia, New Zealand,
Netherland, Canada dan lain-lain [25]. WHO Policy Brief ini juga membahas
bahwa saat ini akreditasi telah mengalami pergeseran dari focus pada input dan
sumber daya (what it has) menuju fokus pada proses dan luaran (what it does). Bukti
bahwa telah terjadi proses pembelajaran yang bersifat transformative menjadi
perhatian utama [L. Uys, L. Coetzee, and E. Wheeler, “Policy Brief on Accreditation
of Institutions for Health Professional Education,” p. 24, 2013, [Online]. Available:
http://whoeducationguidelines.org./sites/default/files/uploads/whoeduguidelines_Po
licyBrief_Accreditation.pdf].
Rekomendasi Kebijakan oleh WHO terkait akreditasi dari WHO Policy Brief
on Accreditation of Institutions for Health Professional Education adalah [L. Uys, L.
Coetzee, and E. Wheeler, “Policy Brief on Accreditation of Institutions for Health
521
Professional
Education,”
p.
24,
2013,
[Online].
Available:
http://whoeducationguidelines.org./sites/default/files/uploads/whoeduguidelines_Po
licyBrief_Accreditation.pdf]:
Establish an international sanctioned system for accreditation of health
professional education programmes that is standards based;
maintain support for regions to proceed with current regional accreditation
initiatives in support of global standards
include health workforce training in higher education institutions, thus
subjecting these programmes to national higher education accreditation
processes, with the proviso that health-workforce education accreditation
must include specific processes for the examination of education directly
related to health-care, and to education in the health care setting.
Untuk itu WHO mengusulkan standar global untuk akreditasi Pendidikan
kedokteran dan profesi kesehatan seperti pada Tabel 3 berikut ini:
Tabel 3 Global Standards for Accreditation Processes of the Education of
Health Professionals
522
Dengan keterlibatan WHO dan WFME – dua Lembaga internasional yang
memiliki legitimasi untuk melakukan regulasi profesi kedokteran dalam akreditasi,
definisi akreditasi untuk Pendidikan kedokteran mengikuti definisi yang dikeluarkan
oleh Lembaga ini. WFME mendefinisikan akreditasi sebagai berikut: Accreditation is
the certification of the suitability of medical education programmes, and of the
competence of medical schools in the delivery of medical education [WFME, WFME
GLOBAL
STANDARDS
FOR
QUALITY
IMPROVEMENT
OF
MEDICAL
EDUCATION, 2023rd ed. WFME, 2023].
International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) – yaitu
asososiasi internasional dari otoritas regulasi kedokteran yang beranggotakan konsil
kedokteran ataupun kementerian kesehatan dari seluruh dunia, mendefinisikan
akreditasi sebagai berikut [ J. R. Frank, S. Taber, M. Van Zanten, F. Scheele, and
D. Blouin, “The role of accreditation in 21st century health professions education:
Report of an International Consensus Group,” BMC Med. Educ., vol. 20, no. Suppl
1, pp. 1–9, 2020, doi: 10.1186/s12909-020-02121-5.]:
Accreditation is the process by which a credible, independent body assesses
the quality of a medical education program to provide assurance that it
produces graduates that are competent to practise safely and effectively
under supervision as interns (or equivalent), and have been provided with an
appropriate foundation for lifelong learning and further training in any branch
of medicine
Dari definisi ini terlihat bahwa akreditasi Pendidikan kedokteran dan profesi
kesehatan memiliki makna yang lebih kompleks dan spesifik dibandingkan dengan
makna akreditasi secara umum, yaitu …”The process by which a (non)governmental
or Private body evaluates the quality of a higher education institution as a whole or
of a specific educational programme in order to formally recognize it as having met
certain pre-determined minimal criteria or standards” [29]. Definisi khusus akreditasi
Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan menghubungkan luaran dengan
performa lulusan di sistem pelayanan kesehatan yang berimplikasi pada mutu
pelayanan kesehatan. Hal ini didukung oleh Interational Concensus Group on
523
Accreditation yang mengusulkan proses akreditasi untuk Pendidikan profesi
kesehatan seperti pada Gambar 10 berikut ini.
Pada Gambar 10 terlihat bahwa untuk proses akreditasi Pendidikan
kedokteran dan profesi kesehatan tidak berhenti pada outcome atau luaran lulusan
sesuai dengan standar kompetensi, akan tetapi diteruskan hingga ke kinerja lulusan
di tempat praktik dan bagaimana dampaknya terhadap health outcome atau luaran
dari sistem pelayanan kesehatan, yaitu pengaruhnya terhadap pencapaian
indicator-indikator kesehatan [[ J. R. Frank, S. Taber, M. Van Zanten, F. Scheele,
and D. Blouin, “The role of accreditation in 21st century health professions
education: Report of an International Consensus Group,” BMC Med. Educ., vol. 20,
no. Suppl 1, pp. 1–9, 2020, doi: 10.1186/s12909-020-02121-5.]
Gambar 1o. Proses Akreditasi pada Pendidikan Profesi Kesehatan [28]
3.1.
Fungsi
Akreditasi
Pendidikan
Kedokteran
dan
Profesi
Kesehatan
Secara umum fungsi akreditasi yaitu: (1) menilai dan menjamin mutu untuk
memastikan bahwa institusi atau program memenuhi standar pendidikan yang
ditetapkan; (2) untuk melindungi masyarakat mendapatkan layanan pendidikan
atau kesehatan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; (3) untuk
akuntabilitas dan transparansi agar institusi Pendidikan tinggi lebih terbuka
bertanggung jawab terhadap pemangku kepentingan (mahasiswa, orang tua,
pemerintah, pengguna lulusan); (4) untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan
(continuous improvement), yaitu untuk mendorong institusi Pendidikan tinggi terus
memperbaiki diri, dan tidak hanya untuk kepentingan penilaian; (5) untuk pengakuan
dan legitimasi, agar lulusannya mendapat pengakuan dari Pemerintah dan
524
pemangku kepentingan lain dan agar institusi pendidikan tinggi yang telah
diakreditasi diakui secara nasional maupun internasional.
Sedangkan, akreditasi Pendidikan Kedokteran dan Profesi Kesehatan
memiliki beberapa fungsi khusus, yaitu (1) untuk memastikan bahwa lulusan
Pendidikan kedokteran memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi; (2)
untuk memastikan bahwa lulusan Pendidikan kedokteran dapat melakukan praktik
kedokteran yang mengutamakan keselamatan pasien; (3) untuk memastikan bahwa
lulusannya dapat melalui proses registrasi, lisensi dan kredensial; (4) untuk
memastikan bahwa institusi Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan
berkontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat; (5) sebagai
‘saringan’ untuk dapat memasuki dunia profesi bagi lulusan Pendidikan kedokteran
dan profesi kesehatan [ B. Chhaparwal, L. Christensen, R. Gale, S. Leinster, M.
Talbot, and T. Walters, Accreditation and Self-Review. Keele: CenMedic, 2015.]
3.2. Jenis-jenis Akreditasi
Secara umum akreditasi dapat bersifat wajib (compulsory) atau sukarela
(voluntary). Apakah suatu negara akan mewajibkan fakultas kedokteran dan profesi
kesehatan untuk terakreditasi atau tidak adalah pilihan kebijakan dari setiap negara.
Secara empiris semakin banyak negara mewajibkan untuk terakreditasi, walaupun
masih ada beberapa negara yang memberlakukan kebijakan ‘suka rela’ untuk
akreditasi.
Akreditasi juga dapat menggunakan pendekatan ‘rule-based’ – yaitu
berdasarkan peraturan Pemerintah dan lebih menekankan pada ‘kepatuhan
terhadap peraturan’. Pendekatan rule-based yang lebih rigid, lebih tepat digunakan
untuk akreditasi laboratorium atau rumah sakit. Sedangkan pendekatan alternatif
adalah pendekatan ‘principle-based’ yang lebih menekankan pada proses dalam
mengupayakan peningkatan mutu serta luaran. Tabel 4 menunjukkan perbedaan
karakteristik antara pendekatan rule-based dan pendekatan principle-based.
Pendekatan principle-based sesuai dengan yang disarankan dalam WHO Policy
Brief on Accreditation of Health Profession Education.
525
Tabel 4. Perbandingan antara pendekatan akreditasi dengan principle-
based dan rule-based
Tampak bahwa pendekatan principle-based lebih ke arah penilaian formatif,
fokus pada peningkatan mutu, standar atau kriteria yang digunakan lebih terbuka
(open-ended), didasarkan pada pemahaman konteks dan fleksibilitas berbasis
keunikan setiap program studi atau institusi Pendidikan, menggunakan analisis
berbasis sistem atau melihat fakultas dan program studi kedokteran dan profesi
kesehatan sebagai suatu sistem yang kompleks. WFME menerapkan principle-
based standards untuk Trilogy Global Standards edisi terakhir [ WFME, WFME
GLOBAL
STANDARDS
FOR
QUALITY
IMPROVEMENT
OF
MEDICAL
EDUCATION, 2023rd ed. WFME, 2023.].
Sebagai salah satu aspek dari regulasi Pendidikan kedokteran dan profesi
kesehatan, Chhaprawal [ B. Chhaparwal, L. Christensen, R. Gale, S. Leinster, M.
Talbot, and T. Walters, Accreditation and Self-Review. Keele: CenMedic, 2015.]
menawarkan empat model akreditasi seperti pada Tabel 5 berikut ini
Tabel 5. Model-model Akreditasi sebagai Regulasi Pendidikan Kedokteran
dan Profesi Kesehatan [ [ B. Chhaparwal, L. Christensen, R. Gale, S. Leinster, M.
Talbot, and T. Walters, Accreditation and Self-Review. Keele: CenMedic, 2015.]
Model Akreditasi
Pendekatan
Process-based
Focuses on the structures and functions of the
educational programme. It might, for example, specify
the number of hours required for the study of a subject
or the number of faculty needed to deliver it. Process
based
regulation
specifies
risk
identification,
assessment and control processes that must be
526
undertaken, documented and (usually) audited. It is
most commonly used in contexts in which there are
multiple risk sources and multiple feasible risk controls.
This approach tends to restrict innovation and curricular
development and enhances uniformity. Evaluation is
relatively easy under this model as you either meet the
requirements or not. The intervention is relatively
straightforward and is likely to be an instruction to meet
the requirement without any discussion of alternative
approaches.
Principle-based
Identifies ‘high level’ concepts of good practice but
leaves details of delivery to the individual education
provider. Standards are written in general terms and
evaluation is a matter of expert judgment. This
approach is more likely to encourage innovative
thought, individuality and quality improvement.
Interventions tend to be focussed upon quality
improvement
Outcome-based
The Accreditor is interested in what the graduate is
able to do rather than the details of the programme.
Such an approach is relatively new, but is under
development in some areas. The Accreditation Council
for Graduate Medical Education in the USA embraces
an outcomes-based approach in its work.38 Evaluation
is linked to performance assessment but development
of new outcomes may be inhibited. Intervention will
usually consist of identification of failure to achieve an
outcome; however, the education provider has the
freedom to respond in a variety of ways to find a
solution. A second interpretation of outcomesbased
regulation is that regulation is intimately linked to
governmental policy objectives. Some administrations,
for example, are keen to promote the idea of inter-
professional education even though robust positive
outcome evidence for this is lacking which would make
specifying outcomes, other than the activity itself,
difficult.
Risk-based
The Accreditor identifies those areas of practice that
give rise to most concern. These would relate to the
overall mission and objectives of the accreditor
including
patient-safety,
funding
and
workforce
planning. The standards will focus on these areas and
the evaluation will measure the extent to which the
graduates of the programme meet these standards.
Interventions will be aimed at reducing the risk. A
drawback of risk-based regulation, which has been the
dominant model for some time, is that it is not always
possible to identify risks until it is too late.
527
Process-based model – sering disebut dengan input atau resource-based
banyak diterapkan yang umum atau generik. Misalnya suatu badan akreditasi
nasional yang menggunakan instrument yang sama untuk semua program studi
karena yang dinilai adalah kepatuhan program studi terhadap ukuran-ukuran
masukan. Secara teknis pelaksanaan, process-based model adalah yang paling
sederhana dan mudah dilakukan, akan tetapi banyak ahli yang meragukan dampak
nyata terhadap peningkatan mutu program studi, seperti pengembangan kurikulum,
penguatan proses pembelajaran, dan penilaian mahasiswa. Banyak Lembaga
internasional yang sekarang beralih ke principle-based, karena fokus perhatian lebih
ke arah peningkatan mutu pembelajaran (transformative learning).
International Health Profession Accreditation Outcome Consortium [28]
membedakan proses akreditasi sebagai suatu ‘penjaminan mutu atau quality
assurance’ atau ‘peningkatan mutu berkelanjutan atau continuous quality
improvement’. Tabel 6 memberikan perbedaan antara penjaminan mutu dan
peningkatan mutu dalam proses akreditasi.
Tabel 6 Perbedaan akreditasi sebagai penjaminan mutu dan sebagai peningkatan
mutu berkelanjutan [J. R. Frank, S. Taber, M. Van Zanten, F. Scheele, and D.
Blouin, “The role of accreditation in 21st century health professions education:
Report of an International Consensus Group,” BMC Med. Educ., vol. 20, no. Suppl
1, pp. 1–9, 2020, doi: 10.1186/s12909-020-02121-5.]
Tampak bahwa akreditasi sebagai ‘penjaminan mutu’ lebih menekankan
pada kepatuhan terhadap standar minimal, difokuskan pada kriteria yang tidak
memenuhi standar, lebih bersifat sumatif dan menggunakan pendekatan ‘audit’.
Sedangkan akreditasi sebagai peningkatan mutu berkelanjutan, tujuannya adalah
untuk mendorong inovasi dan best practices, difokuskan pada apa yang bisa
ditingkatkan, lebih bersifat formatif, dan memberikan umpan balik yang detil
528
sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang dinilai, umpan balik terhadap kekuatan
dan pencapaian, serta hal-hal yang dapat ditingkatkan, mengadopsi kultur
penguatan berkelanjutan, serta coaching model [ J. R. Frank, S. Taber, M. Van
Zanten, F. Scheele, and D. Blouin, “The role of accreditation in 21st century health
professions education: Report of an International Consensus Group,” BMC Med.
Educ., vol. 20, no. Suppl 1, pp. 1–9, 2020, doi: 10.1186/s12909-020-02121-5.].
Akreditasi juga dapat dibedakan berdasarkan cakupan, yaitu akreditasi
generik dan akreditasi spesifik. Akreditasi generik adalah akreditasi yang
menggunakan standar dan instrument yang bersifat umum dan dapat digunakan
oleh seluruh program studi. Sedangkan akreditasi spesifik adalah akreditasi yang
menggunakan standar dan instrument yang bersifat spesifik untuk satu profesi atau
disiplin tertentu [ J. Jungblut and G. Ramirez, Quality Assurance in Higher Education.
In The Palgrave International Handbook of Higher Education Policy and
Governance. The Palgrave International Handbook, 2021.]. Jenis mana yang akan
digunakan oleh suatu negara adalah pilihan kebijakan dari setiap negara.
3.3. Persyaratan Sistem Akreditasi Pendidikan Kedokteran dan Profesi
Kesehatan
Untuk menindaklanjuti rekomendasi kebijakan dari WHO bahwa perlu ada
‘international sanctioned system’ untuk suatu Lembaga akreditasi, maka WFME
melakukan program rekognisi terhadap suatu Lembaga akreditasi di suatu negara.
Program Rekognisi ini telah dimulai sejak tahun 2017. Untuk melaksanakan program
rekognisi ini WFME merumuskan kriteria rekognisi serta prosedur rekognisi, yaitu
kriteria suatu Lembaga akreditasi Pendidikan kedokteran yang dianggap baik dan
bagaimana prosedur penilaiannya. Kriteria dan prosedur rekognisi yang lengkap ada
pada lampiran. Sejak program Rekognisi Lembaga Akreditasi dibuka oleh WFME,
telah banyak Lembaga akreditasi di suatu negara yang mengajukan permohonan
untuk direkognisi. Gambar berikut ini menunjukkan negara-negara yang Lembaga
akreditasinya telah direkognisi oleh WFME (warna biru tua) dan Lembaga yang
dalam proses aplikasi untuk Rekognisi WFME (warna biru muda)
529
Gambar 11. Negara yang Lembaga akreditasinya telah direkognisi (biru tua) dan
yang dalam proses aplikasi untuk WFME Rekognisi (biru muda)
Tabel 7 berikut ini menunjukkan daftar negara yang Lembaga akreditasinya
telah direkognisi oleh WFME.
Tabel 7. Daftar Negara yang Lembaga Akreditasinya telah direkognisi oleh
WFME
530
531
Dari Tabel 7 di atas tampak bahwa Sebagian besar negara menerapkan
kebijakan akreditasi spesifik, yaitu ada lembaga akreditasi khusus untuk melakukan
akreditasi pendidikan kedokteran. Walaupun terdapat beberapa negara yang
menggunakan kebijakan akreditasi generik. Hal ini sesuai dengan penelitian dari
Bedoll [ D. Bedoll, M. van Zanten, and D. McKinley, “Global trends in medical
education accreditation,” Hum. Resour. Health, vol. 19, no. 1, pp. 1–15, 2021, doi:
10.1186/s12960-021-00588-x.] yang mengkaji setiap Lembaga akreditasi yang
ditemukan pada direktori Lembaga akreditasi internasional, seperti DORA, the
International Network for Quality Assurance Agencies in Higher Education
(INQAAHE), Database of External Quality Assurance Results (DEQAR), European
Quality Assurance Register (EQAR). Total jumlah Lembaga akreditasi yang
532
melakukan akreditasi terhadap Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan
adalah 186. Tabel 8 menunjukkan jumlah negara yang menggunakan Lembaga
akreditasi spesifik kedokteran (medical specific) dan yang umum menurut regional
Bank Dunia [ D. Bedoll, M. van Zanten, and D. McKinley, “Global trends in medical
education accreditation,” Hum. Resour. Health, vol. 19, no. 1, pp. 1–15, 2021, doi:
10.1186/s12960-021-00588-x.].
Tabel 8 Countries with access to accreditation for undergraduate medical
programs or schools by World Bank Region [31]
Tampak bahwa lebih banyak negara yang menerapkan kebijakan akreditasi
spesifik untuk profesi kedokteran. Hal ini diperjelas dengan Gambar 12 yang
menunjukkan pemetaan negara yang menerapkan kebijakan akreditasi spesifik
untuk profesi kedokteran dan negara yang menerapkan kebijakan akreditasi
generik.
Gambar 12. Countries with accreditation agencies that review
undergraduate medical programs or schools
533
4. Kesimpulan
1. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan (8) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah sesuai dengan konsep
dan perkembangan akreditasi Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan,
yaitu dengan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendirikan
Lembaga akreditasi yang spesifik sesuai dengan kekhususan profesi. Dengan
terbentuknya Lembaga akreditasi yang khusus melakukan akreditasi untuk
Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan, maka standar, kriteria dan
instrument akreditasi Pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan dapat
menyesuaikan dengan guidelines dan standar global untuk Pendidikan
kedokteran dan untuk Lembaga akreditasi dari organisasi internasional yang
memiliki legitimasi untuk melakukan regulasi Pendidikan kedokteran dan
kesehatan.
2. Dengan mengadopsi kebijakan akreditasi spesifik untuk profesi (dalam hal ini
profesi kedokteran dan kesehatan), maka standar dan instrument akreditasi
dapat diarahkan sesuai dengan praktik baik internasional yang menggunakan
akreditasi sebagai mekanisme untuk mendorong fakultas kedokteran dan
program-program studinya untuk berkontribusi terhadap peningkatan mutu
pelayanan kesehatan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
3. Akuntabilitas dari Lembaga Akreditasi yang dibentuk khusus untuk Pendidikan
Kedokteran dan Profesi Kesehatan (Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan
Tinggi Kesehatan/LAM-PTKes) dilakukan melalui BAN PT dan Kementerian
Pendidikan Tinggi melalui mekanisme pengawasan. Selain itu, Tujuh Asosiasi
Institusi Pendidikan Kedokteran dan Profesi Kesehatan serta Tujuah Asosiasi
Profesi Kedokteran dan Profesi Kesehatan menjadi anggota dari Rapat
Anggota. Ketua LAM-PTKes bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
[2.10]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Prof. Dr.Ina
Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof. Zainal
A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr. Muktiningsih,
M.Si. (Dewan Eksekutif LAMSANA), dan Pihak Terkait Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes) telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima oleh Mahkamah masing-masing
534
pada tanggal 28 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyampaikan sebagai
berikut:
KESIMPULAN TERTULIS PEMOHON
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
(terlampir dalam Perbaikan Permohonan Pemohon)
II. BUKTI-BUKTI PEMOHON
a. Bukti Surat
(terlampir dalam Daftar Alat Bukti Pemohon dan Daftar Alat Bukti Tambahan
Pemohon.)
b. Keterangan Saksi dan Ahli dalam Persidangan
1. Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah menghadirkan Ahli
Dr.Khairul Fahmi, S.H., M.H. dan Ahli Prof. Rudy, S.H., LL.M. serta Saksi
Prof. Dr. Ketut Prasetyo dan saksi Dr. Samsul Maarif.
2. Bahwa saksi Dr. Samsul Maarif yang dihadirkan oleh Pemohon dalam
keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan menyampaikan
yang pada pokoknya adalah berikut:
-
Program Studi Pemohon telah memperoleh akreditasi dari Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sejak November 2020
sampai dengan November 2025, dan telah mengajukan instrumen
suplemen konversi (ISK) guna memperoleh status unggul. Namun,
setelah perubahan regulasi, proses akreditasi diwajibkan dialihkan ke
Lembaga Akreditasi Mandiri, dalam hal ini LAMSPAK, sehingga upaya
Pemohon melalui BAN-PT kehilangan nilai manfaat.
-
Perubahan regulasi tersebut memaksa Pemohon untuk menyiapkan
kembali seluruh dokumen akreditasi (borang) bagi LAM, di samping
sebelumnya telah menyiapkan borang untuk BAN-PT dan akreditasi
internasional. Dengan demikian, dalam waktu yang bersamaan Pemohon
harus mengerjakan tiga set dokumen akreditasi, yang menyita waktu,
tenaga, dan sumber daya secara berlebihan, serta menimbulkan tekanan
psikologis yang nyata.
-
Bahwa untuk dapat diproses di LAM, Pemohon diwajibkan terlebih dahulu
menjadi anggota dengan membayar Rp5.000.000,00, dan selanjutnya
membayar Rp50.000.000,00 untuk pengajuan borang. Dana tersebut
diambil dari sumber keuangan program studi, yang sebagian berasal dari
535
uang kuliah tunggal mahasiswa. Akibatnya, terjadi pengalihan alokasi
dana yang semestinya digunakan untuk pengembangan akademik
menjadi terbebani biaya akreditasi, sehingga berdampak pada
terbatasnya kegiatan akademik.
-
Hasil reakreditasi unggul dari BAN-PT yang seharusnya berlaku lima
tahun hanya diakui beberapa bulan karena adanya peralihan ke LAM,
sehingga kerja keras dan biaya yang telah dikeluarkan tidak memiliki
kepastian manfaat. Demikian pula, upaya memperoleh akreditasi
internasional yang diharapkan dapat menggantikan kewajiban akreditasi
nasional tidak dihargai, melainkan tetap diwajibkan mengikuti akreditasi
LAM. Hal ini menambah beban finansial, administratif, dan psikologis,
serta menunjukkan ketidakpastian regulasi yang serius.
-
Perubahan aturan akreditasi yang disertai pembebanan biaya tinggi
kepada LAM telah menimbulkan beban berlapis bagi perguruan tinggi,
khususnya program studi dengan keterbatasan dana. Kondisi ini
menjadikan akreditasi bukan lagi instrumen pembinaan mutu, melainkan
komoditas yang mendorong komersialisasi pendidikan, dan pada
akhirnya bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin hak
atas pendidikan yang bermutu, terjangkau, dan berkeadilan
3. Bahwa saksi Prof. Dr. Ketut Prasetyo yang dihadirkan oleh Pemohon
keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
-
Saksi adalah dosen di Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan
Sosial Universitas Negeri Surabaya, yang juga mengajar di beberapa
program studi lain, dan secara langsung mengetahui proses akreditasi di
Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
-
Berdasarkan konfirmasi kepada pihak keuangan fakultas serta laman
resmi LAMDIK, biaya akreditasi program studi ditetapkan sebesar
Rp52.000.000,00, sedangkan biaya banding atas hasil akreditasi
ditetapkan sebesar Rp29.700.000,00, sebagaimana tertuang dalam
Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
90845 tanggal 20 Desember 2021.
-
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akreditasi pada LAMDIK bersifat
berbayar dengan beban biaya yang signifikan, dan bahkan masih
536
ditambah dengan biaya banding apabila hasil akreditasi tidak
memuaskan, sehingga menimbulkan beban finansial yang besar bagi
program studi.
-
Kondisi demikian dialami secara nyata oleh program studi tempat saksi
mengajar, sekalipun hasil akreditasi memperoleh predikat unggul,
sehingga beban biaya akreditasi tetap harus ditanggung.
4. Bahwa Ahli Dr.Khairul Fahmi, S.H., M.H. yang dihadirkan oleh Pemohon
dalam
keterangannya
di
bawah
sumpah
di
depan
persidangan
menyampaikan yang pada pokoknya adalah berikut:
-
Sejak perumusan kemerdekaan, para pendiri menempatkan pendidikan
sebagai salah satu “soko guru” negara, bersama pemerintahan,
kehakiman, dan perekonomian. Pendidikan dianggap kunci untuk
mencerdaskan
rakyat,
memperkuat
persatuan,
dan
menjadikan
Indonesia
sejajar
dengan
bangsa
lain,
sekaligus
mendukung
kesejahteraan dan hak-hak rakyat.
-
UUD 1945 menegaskan tanggung jawab penuh negara atas pendidikan,
termasuk alokasi 20% APBN/APBD, perumusan kebijakan, standar mutu
nasional, dan pengawasan. Meskipun masyarakat dapat berperan,
pengelolaan pendidikan harus berada di bawah kontrol pemerintah agar
tujuan negara tercapai.
-
Pendidikan termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang
menuntut peran aktif negara. Hak ini disebut “pengawet semua hak”
karena tanpa pendidikan yang memadai, warga negara tidak bisa
menikmati hak sipil, politik, maupun ekosob lainnya. Pemenuhan hak atas
pendidikan secara efektif berarti menghormati dan melindungi seluruh
hak asasi manusia.
-
UUD 1945 menegaskan negara wajib menyelenggarakan pendidikan
melalui sistem nasional dengan alokasi anggaran tertentu. Pemerintah
bertanggung jawab memastikan mutu pendidikan, baik yang dijalankan
oleh pemerintah maupun masyarakat, menggunakan instrumen seperti
akreditasi. Melepaskan tanggung jawab ini kepada pihak lain berarti
gagal melaksanakan mandat konstitusional secara sungguh-sungguh.
-
Akreditasi merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu eksternal
yang menilai dan menentukan kelayakan perguruan tinggi serta program
537
studi berdasarkan standar nasional. Selain memastikan proses
pendidikan berjalan sesuai standar, akreditasi juga menjadi sarana
pengawasan bagi pemerintah terhadap seluruh perguruan tinggi, baik
yang dikelola negara maupun masyarakat.
-
Akreditasi menjadi prasyarat penyelenggaraan program studi, keabsahan
gelar,
dan
ijazah.
Karena
tidak
mungkin
menjalankan
izin
penyelenggaraan tanpa akreditasi, akreditasi bersifat wajib dan harus
dikelola langsung oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum
bahwa instrumen yang menjadi syarat pelaksanaan kewajiban utama
harus berada di bawah kendali negara, sehingga akreditasi tidak dapat
diserahkan kepada pihak swasta atau masyarakat.
-
Pengalihan tanggung jawab akreditasi melemahkan peran negara.
Penyerahan penyelenggaraan akreditasi kepada LAM dan perguruan
tinggi mengalihkan beban biaya dari pemerintah ke satuan pendidikan.
Kebijakan ini, termasuk pengurangan subsidi, dorongan PTN-BH, dan
pengalihan proses akreditasi, menunjukkan kecenderungan pemerintah
mengurangi perannya dalam pemenuhan hak atas pendidikan tinggi
sebagai hak ekosob.
-
Perlu intervensi negara yang aktif sesuai UUD 1945. Pemenuhan hak
pendidikan menuntut peran aktif pemerintah untuk memastikan mutu dan
kualitas pendidikan. Mengurangi tanggung jawab negara bertentangan
dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal
20% APBN/APBD untuk pendidikan, sehingga kebijakan yang
membebani satuan pendidikan harus dievaluasi dan diperbaiki.
-
Menurut ahli, melihat manfaat dan mudharat dari akreditasi yang
dilakukan oleh organ liuar Pemerintah. Mudharatnya lebih tinggi dan
manfaat
akreditasi
dilakukan
oleh
Pemerintah
lebih
baik.
Penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab negara tetapi
bisa melibatkan masyarakat dalam bentuk mendirikan satuan pendidikan,
itulah bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks pengawasan dan penjaminan mutu tidak dapat dialihkan
ke masyarakat karena itulah instrumen negara untuk memastikan tujuan
negara dalam hal pendidikan dapat tercapai.
538
-
LAM memiliki spesifikasi penilaian untuk masing-masing Program Studi,
tetapi hal tersebut dapat digeser ke BAN-PT untuk spesifikasi penilaian
juga dilakukan oleh BAN-PT dengan standar umum dan standar khusus
sehingga tidak menghilangkan kewajiban negara.
-
Berdasarkan norma konstitusi yang ahli pahami lembaga akreditasi dan
pengawasan mutu tetap harus ada pada Pemerintah sebagai bentuk
kontrol pemerintah. Berkaitan dengan persoalan biaya dan kemampuan
negara, Ahli menerangkan Prinsip Ekosob, jika negara tidak mampu
maka negara dapat mencicil kearah pemenuhan kewajibannya, bukan
kearah menghilangkan kewajibannya.
5. Bahwa Ahli Prof. Rudy, S.H., LL.M. yang dihadirkan oleh Pemohon dalam
keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan menyampaikan
yang pada pokoknya adalah berikut:
-
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap rakyat,
dan memajukan kesejahteraan umum. Hak atas pendidikan merupakan
bagian integral dari cita dan tujuan bangsa, serta menjadi pokok
tanggung jawab negara untuk dipenuhi secara aktif, sebagaimana
ditegaskan dalam berbagai pasal UUD 1945, termasuk Pasal 28 dan
Pasal 31.
-
Kewajiban negara tidak boleh dialihkan. Ketentuan dalam UU Sisdiknas
dan UU Pendidikan Tinggi yang menyerahkan akreditasi kepada
lembaga mandiri mengabaikan tanggung jawab negara sebagaimana
diatur UUD 1945. Akreditasi adalah unsur penting dalam sistem
pendidikan nasional yang harus diusahakan dan diselenggarakan
langsung oleh pemerintah, sehingga tanggung jawab negara atas
pemenuhan hak atas pendidikan tidak boleh dialihkan demi efisiensi,
globalisasi, atau komersialisasi.
-
Konstitusi sebagai sumber legislasi utama menegaskan hak pendidikan
dan tidak boleh mendelegasikan kewenangan secara bebas. Doktrin
delegata
potestas
non
potest
delegari
menegaskan
bahwa
pendelegasian hanya diperbolehkan untuk melengkapi atau mendukung
pengaturan pokok yang fundamental. Sistem ini menekankan kesatuan
norma konstitusional, prinsip hukum yang obyektif, serta kewajiban
539
semua organ negara untuk mewujudkan nilai-nilai dasar konstitusi,
sebagaimana diterapkan dalam praktik Mahkamah Konstitusi Federal
Jerman dan teori law as integrity Ronald Dworkin.
-
UU atau kebijakan hukum terbuka yang bersifat bebas dalam
pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusional.
Dalam konteks pendidikan, penyerahan tanggung jawab negara kepada
lembaga mandiri secara bebas tidak sah karena melanggar doktrin
delegata potestas non potest delegari, yang menuntut agar negara tetap
bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak pendidikan sesuai cita
bangsa dan prinsip konstitusional.
-
Negara Memegang Tanggung Jawab Utama dalam Pendidikan.
Mahkamah Konstitusi menegaskan melalui putusan-putusan terdahulu
(Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 serta Nomor 5/PUU-
X/2012) bahwa negara memegang tanggung jawab utama dalam
penyelenggaraan pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 dan
Pasal 6 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas). Meskipun warga
negara
dapat
berpartisipasi,
negara
tidak
boleh
menyerahkan
sepenuhnya pengembangan kualitas pendidikan kepada pihak lain
karena hal itu akan mengurangi keadilan, akuntabilitas, dan pemerataan
akses pendidikan, serta berpotensi mengarah pada diskriminasi,
komersialisasi, dan pengikisan jatidiri bangsa. Doktrin ini menegaskan
prinsip “tanggung jawab negara tidak bisa dilepaskan” dalam pendidikan.
-
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sebagai Bentuk Privatisasi
Pendidikan. Keberadaan LAM, termasuk LAM-PTKes, yang berfungsi
menilai akreditasi program studi secara mandiri, menggeser peran
negara sebagai pemegang tanggung jawab utama (Pasal 60 ayat (2) UU
20/2003; Pasal 55 ayat (5)-(8) UU 12/2012). Secara historis, LAM
terinspirasi model liberalisasi pendidikan di Amerika dan Kanada,
sehingga ruhnya bersifat antikonstitusional dengan prinsip Negara
Kesejahteraan Indonesia. Praktik ini berpotensi memprivatisasi fungsi
negara, melemahkan akuntabilitas, dan menimbulkan komersialisasi
pendidikan yang bertentangan dengan doktrin konstitusional bahwa
negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.
540
-
Ahli menekankan dalam bernegara kita berkewajiban menjalankan apa
yang seharusnya (Das Sollen), harus dilihat dalam satu kesatuan norma
konstitusi yang berlaku. Tujuan negara yang memunculkan hak
pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan
pendidikan nasional
-
Lembaga Akreditasi seharusnya tunggal berada di BAN-PT, keberadaan
LAM juga dalam pelaksanaannya banyak menggunakan sumber daya
manusia
dibawah
Kementerian
Pendidikan,
yang
seharusnya
kelembagaan akreditasi dapat dijadikan satu dengan konsolidasi untuk
menghindari kemudharatan.
-
Eksistensi BAN-PT dalam melakukan akreditasi sebagai representasi
negara cenderung lebih berwibawa dibanding LAM, hal ini dapat terjadi
karena akreditasi yang dilakukan oleh LAM berbayar, logika yang
digunakan apabila universitas telah mengeluarkan uang maka hasil
akreditasinya akan cenderung bagus.
-
Kelembagaan yang ideal untuk akreditasi menurut ahli adalah
kelembagaan tunggal. Ketika kelembagaan tunggal, lembaga tersebut
dapat mengontrol semua proses akreditasi. Menurut ahli akreditasi yang
dilakukan oleh LAM adalah untuk memenuhi kebutuhan kerja luar negeri.
Artinya standar tersebut dapat juga digunakan oleh BAN-PT tanpa
membentuk
lembaga
akreditasi
diluar
organ
pemerintah.
Ahli
mengkhawatirkan ketika tidak ada kontrol penuh dari negara dalam hal
ini BAN-PT, akreditasi menjadi kamar-kamar terpisah yang tidak
terorganisir.
6. Bahwa
Saksi
Supriadi
yang
dihadirkan
oleh
Pemerintah
dalam
keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan menyampaikan
yang pada pokoknya adalah berikut:
-
Bahwa Status akreditasi baik nasional maupun internasional menjadi
upaya eksternal yang mendorong program studi untuk secara konsisten
menjaga, meningkatkan kualitas, sekaligus mencerminkan transformasi
budaya mutu di tingkat fakultas, sekolah dalam mewujudkan visi-misi ITB.
Proses akreditasi tidak hanya menilai kesesuaian terhadap standar,
tetapi juga mengidentifikasi kesenjangan yang dapat menjadi dasar
penyusunan rencana pengembangan fakultas atau sekolah ke depannya.
541
-
secara umum, pola dan proses akreditasinya hampir sama. Penekanan
pada aspek legalitas, masukan atau input. Kemudian, proses serta luaran
menjadi prioritas evaluasi. Nah, disparitas pengetahuan asesor ini sangat
berpengaruh dalam proses penilaian akreditasi secara nasional. Nah,
kalau kita mengikuti dan menunjuk kemanfaatan dari program-program
akreditasi oleh lembaga akreditasi independen ini, kami melihat bahwa
ada beberapa manfaat yang bisa kita peroleh, khususnya misalnya bagi
ITB sendiri.
7. Bahwa Saksi Imam Buchori dalam keterangannya di bawah sumpah di
depan persidangan menyampaikan yang pada pokoknya adalah berikut:
-
Akreditasi Program Studi dilaksanakan oleh LAM dan Akreditasi
Universitas dilakukan oleh BAN-PT. Bagi program studi yang belum ada
LAM-nya akreditasi masih dilakukan di BAN-PT.
-
Hubungan BAN-PT, LAM, dan Pemerintah. Dalam BAN-PT terdapat 2
tugas utama. Pertama, menetapkan kebijakan akreditasi. Kedua,
melakukan montiring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi.
-
LAM dalam melakukan Akreditasi lebih spesifik terhadap program studi
dibanding dengan BAN-PT yang lebih umum.
-
Untuk memperoleh status terakreditasi sementara maupun terakreditasi
dibiayai oleh Pemerintah, untuk memperoleh akreditasi unggul harus
membayar kepada LAM.
-
Ketika LAM telah mendapatkan izin pendirian dari Menteri, LAM akan
mengurus Badan Hukum dan kemudian mendapatkan Izin operasi, yang
selnajutnya akan dievaluasi oleh BAN-PT terkait kesiapan agitasi.
-
Pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga akreditasi Mandiri. LAM akan
menyiapkan dan menyerahkan laporan kegiatan tahunan kepada MA
BAN-PT, kemudian MA BAN-PT akan memeirksa keseluruhan format,
dan juga isi, kelengkapa dokumen pendukung. Setelah semua tercukupi
MA
BAN-PT
akan
menugaskan
anggotanya
untuk
assesment
kecukupan.
8. Bahwa Ahli Sascha Hardt yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam
keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan menyampaikan
yang pada pokoknya adalah berikut:
-
Ahli menjelaskan akreditasi sesuai prespektif negaranya di Jerman.
542
-
Di jerman proses akreditasi dilakukan dengan dua tahap. Pertama,
Lembaga akreditasi independen yang melakukan evaluasi program
selanjutnya menerbitkan laporan yang berisi rekomendasi untuk ditinjau
oleh lembaga dewan akreditasi. Kedua, dewan akreditasi dalam jangka
waktu tertentu mengambil keputusan berkaitan dengan hasil akreditasi.
Dewan akreditasi terdiri dari akademisi dan anggota lainnya. badan ini
dijalankan sendiri tanpa campur tangan dari negara.
-
akreditasi merupakan syarat umum untuk memberikan pengakuan
kepada program sarjana, dan magister, dan hanya program studi
terakreditasi atau program studi yang telah dikelola oleh lembaga yang
telah menjalani akreditasi sistem yang diizinkan untuk menerbitkan gelar
sarjana dan magister tersebut.
-
Program akreditasi ini dimana harus menjalani dua tingkat, dua level atau
dua
langkah
yang
harus
dilakukan
adalah
tujuannya
untuk
menggabungkan pengawasan dari sejawat ahli dengan keputusan yang
independen dan terikat hukum. Dimana di negara saya di Jerman itu
untuk melakukan akreditasi itu harus independen dari campur tangan
negara dan lembaga akreditasi juga harus memiliki tanggung jawab
kepada publik tentang program studi yang ditawarkan kepada publik yang
sudah diberikan akreditasi itu untuk menghasilkan lulusan yang kredibel
juga.
-
Dalam akreditasi program yang saya tekankan, terdapat dua kepentingan
yang harus diseimbangkan dengan cermat, di mana pertimbangan
pertama adalah bahwa adanya hak asasi kebebasan akademik
berdasarkan Pasal 5 ayat (3) hukum dasar Jerman yang melarang
negara untuk mencampuri atau terkesan mempengaruhi konten
penelitian dan pengajaran. Dan kepentingan kedua yang perlu dicermati
adalah mahasiswa dan masyarakat memiliki kepentingan yang kuat
terhadap jaminan mutu yang kredibel, sehingga lembaga akreditasi harus
menerapkan sistem akreditasi untuk kendali mutu yang jelas dan kredibel
atau dapat dipertanggungjawabkan.
-
Ahli tidak dapat menjelaskan perbandingan di Indonesia dengan Jerman
karena belum meneliti atau memperdalam terkait sistem akreditasi di
Indonesia.
543
-
Lembaga Akreditasi di Jerman menetapkan biaya tersendiri, namun
harus mendapatkan persetujuan dari negara terkait besaran biaya.
9. Bahwa Ahli Prof. T. Basarudin dalam keterangannya di bawah sumpah di
depan persidangan menyampaikan yang pada pokoknya adalah berikut:
-
Bahwa Keberadaan LAM tidak mengurangi tanggung jawab dan peran
pemerintah atau negara dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Kebijakan tentang standar dan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
ditetapkan dalam peraturan menteri. Selain itu, kinerja Lembaga
Akreditasi Mandiri dievaluasi oleh BAN-PT dan hasilnya akan
disampaikan kepada menteri.
-
Dari aspek pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun
2023, biaya akreditasi untuk memperoleh status terakreditasi, baik yang
diselenggarakan oleh LAM maupun BAN-PT ditanggung oleh pemerintah
hanya untuk memperoleh status unggul yang sifatnya pilihan perguruan
tinggi yang harus menanggung biayanya. Model akreditasi yang
dikembangkan melalui lembaga akreditasi dipandang sejalan dengan
praktik, baik internasional atau international good practices. Hal ini
dibuktikan antara lain dengan adanya beberapa lembaga akreditasi
mandiri yang telah mendapat rekognisi atau pengakuan dari lembaga
internasional.
-
Bagi perguruan tinggi, akreditasi program studi selain sebagai wujud
akuntabilitas publik juga akan meningkatkan daya saing dan reputasinya
di dunia internasional. Meskipun tidak dijadikan sebagai indikator dalam
pemeringkatan global, proses akreditasi akan membantu perguruan
tinggi untuk meningkatkan mutu dan relevansi lulusan dan luaran lainnya
yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang tentu saja merupakan
indikator dalam pemeringkatan. Selain itu, akreditasi juga akan
memudahkan perguruan tinggi untuk melakukan kerjasama di kancah
internasional karena perguruan tinggi di luar negeri umumnya juga akan
menggunakan akreditasi sebagai salah satu ukuran legitimasi dan
legalitas sebuah perguruan tinggi.
544
III. ANALISA DAN KESIMPULAN
1. TANGGUNG
JAWAB
DAN
PERAN
PEMERINTAH
DALAM
MELAKSANAKAN AKREDITASI NASIONAL
1) Bahwa Pemerintah dalam keterangannya bersandar pada ketentuan
dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak secara spesifik mengatur tentang
akreditasi dengan kata lain UUD NRI Tahun 1945 memberikan open legal
policy untuk menentukan sistem pendidikan, mulai dari jenis, jenjang,
kelembagaan, perizinan, penjaminan mutu, kurikulum, pendanaan,
pembinaan, dan pengawasan. Atas keterangan tersebut Pemerintah
seperti dengan tidak diatur dengan konkrit dalam UUD, maka seolah
semua penyelenggaraan pendidikan diatur sesuai dengan kebijakan
Pemerintah yang berdasar pada UU. Padahal telah jelas dalam UUD NRI
Tahun 1945 menempatkan Pendidikan sebagai suatu yang sangat
penting dan fundamental bagi berjalannya sebuah bangsa, Pasal 27,
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahnu 1945 memberikan
garansi sebagai hak dasar bagi warga negara untuk mendapatkan
pendidikan. Terlebih dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
memprioritaskan anggaran untuk pendidikan paling sedikit dua puluh
persen dari APBN serta APBD digunkan untuk penyelenggaraan
pendidikan nasional. Open legal policy tidak dapat dijadikan sebagai
dasar Pemerintah tanpa merujuk pada norma dalam UUD yang telah
menggaransikan pendidikan sebagai hak dan pemerintah sebagai
penyelenggara yang juga sebagai pengawas.
2) Bahwa menurut Pemohon, keterangan Pemerintah berkaitan dengan
keterlibatan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi dan akuntabilitas
untuk pengendalian mutu pendidikan dalam UU Sisdiknas dan UU
Perguruan Tinggi. Dengan keterlibatan masyarakat tidak otomatis
keberadaan
masyarakat
menggantikan
kedudukan
Pemerintah,
melainkan sebagai bentuk partisipasi untuk mencapai tujuan negara
sebagaimana dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
3) Bahwa menurut Pemohon dengan adanya LAM yang diamanatkan oleh
UU a quo, semakin menggeser peran dan tanggungjawab negara dalam
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Penyelenggaraan pendidikan bukan hanya
dilakukan oleh Negara melainkan masyarakat atau pihak swasta dapat
545
melenyenggarakan satuan pendidikan dasar, SMP, SMA, sampai
Perguan Tinggi sepanjang mendapatkan izin dan pengawasan dari
Negara. Sejalan dengan keterangan ahli Dr. Khairul Fahmi Negara
melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
dilakukan oleh Masyarakat sebagai bentuk kontrol dan penentuan standar
nasional dalam sistem pendidikan. Keikutsertaan masyarakat dalam
menyelenggarakan pendidikan tidak boleh mengurangi kewajiban
konstitusional negara. Sehingga, ketika pelaksanaan akreditasi dilakukan
oleh LAM yang merupakan lembaga diliuar Pemerintah maka, negara
telah kehilangan peran dan tanggung jawabnya karena penyelenggaraan,
pengawasan mutu pendidikan, penentuan akreditasi dapat dilaksanakan
tanpa ada campur tangan negara.
4) Bahwa menurut Pemohon, dalil Pemerintah berkaitan Pemerintah tidak
memegang otoritas dari ilmu pendidikan maka dipilihlah LAM sebagai
alternatif kebijakan yang tidak bertentangan dengan UU. Pemerintah tidak
sepenuhnya paham dan mengerti tentang kewajiban dan pengawasan
yang dimilikinya, bukan karena Pemerintah tidak memliki otoritas atas ilmu
pengetahuan kemudian melepaskan tanggung jawabnya kepada organ
diluar pemerintahan untuk melaksanakan akreditasi dalam hal ini LAM.
Karena suatu Program Studi memiliki ciri khas, diferensiasi, kompetensi
lulusan, kebutuhan global, dan integrasi lulusan dengan organisasi
profesi, maka untuk akreditasi Program Studi diberikan kepada LAM.
Kemudian untuk menghindari konflik kepentingan antara penyelenggara
dan penjamin mutu, maka penjaminan mutu diserahkan kepada
masyarakat dalam kelembagaan
LAM. Dalil
dalam
keterangan
Pemerintah tersbut sangat keliru karena ketidak mampuan pemerintah
dalam melakukan penjaminan mutu sebagai solusinya maka penjaminan
mutu diserahkan kepada Pihak luar Pemerintah sebagaimana dalam
Pasal a quo yang diujikan Pemohon. Keterangan tersebut seperti
meregresi hasil pekerjaan pemerintah selama ini yang dilakukan oleh
BAN-PT. Berkaitan dengan standar yang dimiliki oleh LAM dan BAN-PT
yang berbeda, hal tersebut tidak seharusnya menjadikan Pemerintah
melepaskan sepenuhnya kepada LAM untuk melaksanakan mutu
Pendidikan karena memiliki standar yang lebih spesifik dibanding BAN-
546
PT. menurut Pemohon, seharusnya penilaian yang spesifik dalam
melaksanakan akreditasi yang dilakukan oleh LAM dapat juga
dilaksanakan oleh BAN-PT sebagai representasi Negara dalam
mengendalikan mutu pendidikan. Konflik kepentingan yang dikhawatirkan
antara penyelenggara dan penjamin mutu akan semakin jelas karena
dilakukan oleh LAM dibanding dilakukan oleh Negara dalam hal ini BAN-
PT. Sumber daya manusia untuk melakukan akreditasi dari LAM maupun
BAN-PT mayoritas berasal dari tenaga pengajar dibawah Kementerian
Pendidikan Tinggi, yang membedakan ketika akreditasi dilakukan oleh
BAN-PT
asesor
sebagai
representasi
negara
sehingga
konflik
kepentingan tersebut sangat kecil kemungkinan akan terjadi. Ketika
akreditasi dilakukan oleh LAM tidak ada yang mampu menjamin konflik
kepentingan yang melakukan akreditasi dan yang diakreditasi tidak dapat
dikontrol walaupun LAM menegaskan akan objektif, namun LAM bukan
merupakan representasi negara menjadikan konflik kepentingan dalam
melakukan akreditasi akan semakin besar jika dilakukan oleh LAM.
5) Bahwa penyelenggaraan sistem pendidikan nasional bukan dimaksudkan
untuk menghilangkan kewajiban atau tanggung jawab pemerintah,
melainkan untuk memperkuat peran negara dalam melaksanakan hal
tersebut. Memberikan kewenangan kepada LAM adalah bentuk negara
melepaskan tanggungjawab dan perannya, ketidak mampuan negara
dalam melakukan akreditasi nasional dikarenakan faktor anggaran tidak
seharusnya beban tersebut diberikan kepada penyelenggara pendidikan
tinggi untuk membayar biaya akreditasi secara mandiri karena
keberadaan LAM, seharusnya apabila ingin memperkuat peran dan
tanggung jawab negara yang harus diperkuat adalah BAN-PT yang
merupakan representasi negara dalam untuk melakukan kontrol atas
peningkatan mutu pendidikan dan akreditasi.
6) Bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan terlebih dahulu harus
memenuhi persyaratan terakreditasi, hal ini menjadikan apabila
penyelenggara belum terakreditasi maka belum dapat menyelenggarakan
pendidikan. Hal tersebut menjadi causal verband terhadap penundaan
hak pendidikan dan menjadikan akreditasi menjadi suatu yang penting
dan harus dilaksanakan terlebih dahulu.
547
2. KEMANFAATAN DAN KEMUDHARATAN AKREDITASI DILAKUKAN
DILUAR ORGAN PEMERINTAH
1) Bahwa tidak dapat dipungkiri kehadiran LAM juga memberikan manfaat
dan juga terdapat kemudharatan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ahli yang
dihadirkan oleh Pemohon, Akreditasi merupakan tanggungjawab
pemerintah yang hukumnya wajib bukan alternatif. Sehingga apabila
dibenturkan apakah Akreditasi dilakukan oleh LAM atau Negara dalam hal
ini BAN-PT. Kewajiban negara tidak dapat dilemparkan kepada organ
diluar Pemerintah.
2) Bahwa pembentukan LAM menggunakan standar dari Negara luar seperti
Amerika dan Canada dengan tipologi masyarakat yang berbeda yaitu
individualis, kapitalis. Berbeda dengan Indonesia yang berdasar
Pancasila dan semangat gotong royong.
3) Bahwa menurut Ahli Khirul Fahmi, negara memiliki kewajiban untuk
melaksanakan akreditas nasional, hal tersebut adalah kewajiban bukan
merupakan pilihan yang dapat diberikan kepada organ diluar pemerintah.
Apabila diberikan pilihan apakah dengan mengambil manfaat adanya
LAM dengan Negara memberikan kewenangan pada LAM untuk
melakukan akreditasi atau meminimalisir kerusakan pengelolaan sistem
akreditasi karena negara kehilangan peran dan tanggung jawab. Ahli akan
mengambil pilihan akreditasi haruslah tetap dilakukan oleh pemerintah
dalam hal ini BAN-PT, hal itulah satu-satunya yang dimiliki oleh
Pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap penjaminan mutu
pendidikan tinggi, karena Masyarakat telah diberikan hak untuk
berpartipasi dalam mendirikan satuan pendidikan.
3. KELEMBAGAAN LEMBAGA AKREDITASI NASIONAL
1) Bahwa saat ini kelembagaan akreditasi nasional dipengang oleh dua
lembaga. Pertama untuk akreditasi universitas dilakukan oleh BAN-PT.
Kedua, kelembagaan akreditasi untuk program studi dilakukan oleh LAM.
2) Bahwa kelambagaan akreditasi nasional seharusnya tunggal dan berada
dibawah pemerintah tanpa campur tangan organ diluar pemerintah.
Kelembagaan akreditasi akan mengikuti kebijakan yang diambil oleh
kementerian. Seperti sebelumnya Pemerintah mendorong program studi
548
untuk memperoleh akreditasi internasional karena mendorong untuk
world class university.
3) Bahwa kelembagaan akreditasi internasional merupakan suatu pilihan
bukan merupakan suatu kewajiban. Namun, kebijaka tersebut didorong
oleh kemeterian untuk diintegralkan dengan akreditasi nasional.
4) Bahwa menurut ahli dari Prof. Rudi, seharusnya kelembagaan akreditasi
dipegang secara tunggal oleh Negara dalam hal ini BAN-PT. berkaitan
dengan adanya penilaian yang lebih spesifik dari LAM-LAM, hal tersebut
tidak seharusnya digeser dari Pemerintah menjadi organ diluar
pemerintah. Aspek penilaian akreditasi yang dilakukan oleh LAM yang
spesifik dapat juga dilakukan dengan spesifik oleh BAN-PT dengan
misalnya membentuk kelembagaan baru dibawah BAN-PT untuk
mengurusi penilaian spresifik dari program studi. Berkaitan dengan
adanya keterlibatan organisasi profesi untuk dalam melakukan akreditasi
hal tersebut juga dapat dilakukan oleh BAN-PT dengan bekerjasama
dengan organisasi profesi untuk penilaian akreditasi program studi.
5) Bahwa kelembagaan secara tunggal menjadi penting karena untuk
integrasi antara akreditasi yang dilakukan kepada Universitas. Penilaian
akreditasi universitas salah satu indikatornya termasuk akreditasi pada
program studi. Sehingga akreditasi nasional menjadi tanggung jawab
penuh Pemerintah.
6) Bahwa kelembagaan akreditasi di Indonesia berbeda dengan KAreditasi
yang dilaksakan di Jerman ataupun negara lain seperti yang disampaikan
oleh Ahli dari pemerintah Sascha Hardt. Di Negara Jerman akreditasi di
Jerman dilakukan secara penuh oleh organ diluar pemerintah. Pemerintah
hanya melakukan standarisasi terhadap besaran nilai akreditasi.
Selebihnya merupakan kerja dari Majelis Akreditasi yang didalamnya
terdiri dari Ilmuan dan organisasi profesi. Pemerintah berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku di jerman tidak mencampuri kebebasan
ilmu pengetahuan. Sedangkan di Indonesia Pendidikan merupakan suatu
kewajiban
dari
Negara
untuk
melaksanakan
penyelenggaraan
pendidikan. Lembaga akreditasi Jerman memiliki kendali penuh dalam
melaksanakan akreditasi, karena merupaka lembaga Independen diluar
pemerintah.
549
4. BEBAN BIAYA AKREDITASI BAGI PROGRAM STUDI
1) Bahwa berdasarkan keterangan saksi Prof. Imam Buchori menerangkan
Pemerintah hanya menanggung biaya akreditasi untuk yang belum
terakreditasi, selebih itu Pengurusan akreditasi dilakukan dengan
berbayar dan terkhusus untuk memperoleh akreditasi unggul harus
mengeluarkan biaya tambahan.
2) Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh Saksi Pemerintah Imam
Buchori dalam persidangan terkait jumlah LAM dan Jumlah Program Studi
yang telah terakreditasi sebagai berikut:
3) Bahwa yang membedakan akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT dan
LAM, adalah akreditasi yang dilakukan oleh LAM berbayar. Saksi
Pemohon Prof. Ketut menerangkan biaya akreditasi untuk Program Studi
Pendidikan sebebar Rp. 52.000.000,- dan apabila kurang puas terhadap
hasil akreditasi tersebut dapat mengajukan banding dengan biaya sekitar
Rp. 29.700.000,- .
4) Bahwa besaran biaya yang besaran tarif per program studi berfariatif
bergantung pada besaran tarif yang ditetapkan oleh masing-masing LAM.
Sehingga apabila jumlah Program Studi banyak dalam satu Fakultas,
maka fakultas tersebut harus mengeluarkan biaya untuk akreditasi
seluruh program studinya.
550
5) Bahwa Pemerintah dan pihak terkait dalam keterangannya menjelaskan
LAM bukanlah badan hukum yang bersifat lembaga nirlaba, keterangan
tersebut menjadi kontradiktif dilihat dari besaran nilai yang dikeluarkan
untuk akreditasi dan pengelolaan LAM itu sendiri. Seperti biaya akreditasi
LAM PTKES yang diambil dari website resmi LAM PTKES sebagai
berikut:
6) Biaya pengurusan akreditasi LAM TEKNIK yang diambil dari laman
resmi website LAM TEKNIK, sebagai berikut:
7) Bahwa dengan biaya untuk sekali akreditasi sebesar Rp. 53.000.000,-
dengan jumlah Program studi teknik yang tersebar diseluruh Indonesia
sebanyak 2.800 program studi teknik. Maka untuk melakukan
akreditasi yang seharusnya gratis dilakukan oleh BAN-PT, LAM
TEKNIK
dapat
menghasilkan
148.400.000.000,-
tanpa
ada
pengawasan dari kementerian, Kementerian hanya memberikan
persewtujuan atas biaya akreditasi yang diajukan oleh LAM.
8) Biaya pengurusan akreditasi LAMDIK dan biaya banding akreditasi
diambil dari laman resmi website LAMDIK, sebagai berikut:
551
9) Bahwa biaya pengurusan akreditasi yang tinggi untuk suatu program
studi tidak mendapatkan pengawasan dalam sektor keuangan karena
LAM merupakan suatu organ diluar pemerintah. Pemohon mengambil
contoh program studi dibawah LAMDIK, jumlah program studi yang
melakukan akreditasi berjumlah 6.500 program studi dari universitas
dengan biaya akreditasi tersebut menghasilkan Rp. 338.000.000.000,-
hanya untuk melakukan akreditasi, belum termasuk biaya banding.
10) Biaya penurusan akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri
Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi) yang diambil dari laman resmi
website LAMEMBA sebagai berikut:
11) Bahwa seluruh universitas wajib mengeluarkan biaya akreditasi untuk
mendapatkan status terakreditasi yang wajib dilakukan melalui
LAMEMBA, terdapat 4.211 program studi ekonomi, bisnis, dan
akuntansi yang tersebar diseluruh indonesia 4.211, dengan jumlah
tersebut
dana
yang
terhimpun
di
LAMEMBA
sebesar
Rp
223.183.000.000,- hanya dari hasil melakukan akreditasi, diluar biaya
banding.
12) Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dr. Samsul Maarif biaya
akreditasi yang berbayar kepada LAM memberatkan saksi yang juga
menjabat
sebagai
ketua
program
studi.
Biaya
akreditasi
552
mempengaruhi tata kelola keuangan untuk program studi yang
seharusnya dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan
akademik yang lain. biaya akreditasi tersebut harus disediakan oleh
program studi karena merupakan kebijaka yang dipilih oleh
Kementerian dan wajib dijalankan oleh saksi.
13) Bahwa beban biaya akreditasi akan berimplikasi pada naiknya uang
kuliah tunggal (UKT) Mahasiswa apabila program studi tidak
memunyai dana lagi untuk akreditasi, seperti yang disampaikan oleh
Yang Mulia Arif Hidayat “khawatirnya nanti Universitas seperti
memburu di kebun biatang, tidak ada dana lagi yang bisa diperoleh
selain menaikan UKT Mahasiswa.”
14) Bahwa dengan demikian, pelepasan tanggung jawab negara melalui
mekanisme akreditasi oleh lembaga akreditasi mandiri, yang
menimbulkan komersialisasi dan ketidakadilan akses, bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 karena meniadakan kewajiban
konstitusional pemerintah dalam menjamin hak atas pendidikan yang
bermutu.
VI. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan a quo beserta bukti-bukti
yang terlampir dalam Permohonan ini, maka dengan ini PARA PEMOHON
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili Perkara ini untuk menjatuhkan putusan ini dengan dengan amar
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi terhadap program dan
satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah.”
3. Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
553
5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi
dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi”.
4. Menyatakan Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam Pasal 55 ayat (8)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri”.
6. Memerintahkan untuk memuat Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Majelis Hakim Konstitusi yang Memeriksa dan Mengadili
Permohonan ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal
20 Agustus 2025, dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2023 perihal Permohonan Uji
Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UU Sisdiknas) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi (UU Dikti) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, (UUD NRI 1945), yang dimohonkan oleh Badan Kerja Sama Dekan
Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN Se-
Indonesia), dkk. dengan kuasa hukumnya Awan Puryadi, S.H., dkk (selanjutnya
disebut Para Pemohon), perkenankan Presiden (selanjutnya disebut Pemerintah)
menyampaikan:
554
1. Keterangan Tambahan Presiden untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh Majelis Hakim Konstitusi sepanjang persidangan perkara a quo
berlangsung;
2. Tanggapan terhadap Keterangan Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Para
Pemohon dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2025; serta
3. Kesimpulan Presiden terhadap persidangan yang telah dilangsungkan pada
tanggal:
a. 14 Juli 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (III);
b. 23 Juli 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (IV);
c. 31 Juli 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Pihak Terkait
(V);
d. 7 Agustus 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR serta Ahli dan
Saksi Pemohon (VI); dan
e. 20 Agustus 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR serta Ahli dan
Saksi Presiden (VII),
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keterangan Presiden tanggal 18 Juli
2025 dan Keterangan Tambahan Presiden tanggal 4 Agustus 2025.
I. KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
A.
Pertama-tama perkenankan Pemerintah untuk menjawab pertanyaan
yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Prof. Sali Isra dalam
persidangan tanggal 7 Agustus 2025 berikut ini:
“Dari Kementerian, dari Pemerintah ada yang mau ditambahkan? Itu bisa
dijelaskan juga enggak, seberapa jauh pengaruh akreditasi itu terhadap
ranking universitas kampus? Ini kalau akreditasinya tiga, itu berpengaruh
enggak untuk rankingnya? Karena ranking itu kan salah satu standar juga
melihat universitas. Ada enggak pengaruhnya, Bu?”
Terhadap pertanyaan dan pernyataan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi tersebut, kami sebagai kuasa Presiden Republik Indonesia
menyampaikan hal-hal berikut sebagai keterangan tambahan tertulis:
1.
Pada prinsipnya tidak terdapat kaitan langsung antara akreditasi dengan
ranking.
2.
Akreditasi,
sebagaimana
telah
dijelaskan
selama
persidangan
berlangsung, merupakan salah satu bentuk Sistem Penjaminan Mutu
secara eksternal yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang No. 20
555
Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU
Dikti) yang berpengaruh pada keabsahan gelar yang diberikan oleh
perguruan tinggi.
3.
Dalam hal ini, Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek
53/2023) membedakan status terakreditasi sebagai bukti terpenuhinya
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sifatnya umum dan
juga status terakreditasi unggul sebagai bukti terlampauinya SN Dikti
karena memenuhi standar khusus dari program studi yang bersangkutan
yang dikembangkan oleh LAM berdasarkan persetujuan BAN-PT.
4.
UU Sisdiknas dan UU Dikti tidak mengatur terkait ranking dari perguruan
tinggi. Sedangkan, Pemerintah tidak menerbitkan ranking terhadap
perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini dikarenakan paradigma
perankingan mencerminkan persaingan kapitalistik di mana perguruan
tinggi menggunakan ranking sebagai instrumen persaingan dalam
menarik calon mahasiswa sebanyak-banyaknya, alih-alih berfokus pada
pengembangan manusia yang menjadi tujuan pendidikan tinggi.
5.
Dalam praktik, ranking dari perguruan tinggi dilakukan oleh lembaga
independen yang tidak terkait dengan akreditasi, seperti QS University
Ranking atau Times Higher Education—kedua entitas mana berbeda
dengan lembaga akreditasi internasional.
6.
Kendati demikian, terdapat keterkaitan antara akreditasi dan ranking
secara tidak langsung dikarenakan keduanya sama-sama berbasis pada
kualitas atau mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh program studi
atau perguruan tinggi dengan parameter yang mungkin beririsan
(overlap), seperti misalnya kualitas sumber daya manusia (kualifikasi dan
rasio dosen–mahasiswa), kinerja penelitian (publikasi dan sitasi), hasil
lulusan (termasuk tracer study) dan employbility.
7.
Status akreditasi dari suatu program studi meski disimbolkan dengan
status
terakreditasi
unggul,
pada
dasarnya
mencerminkan
ketercapaian—dan bahkan pelampauan—terhadap standar-standar
yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam SN Dikti, yang mencakup aspek
pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
556
8.
Karenanya, status akreditasi dari program studi akan berkontribusi pada
kesiapannya untuk menopang ketercapaian indikator-indikator (metrics)
yang digunakan oleh lembaga pemeringkatan, vice versa. Namun perlu
diperhatikan
bahwa
indikator-indikator
(metrics)
dari
lembaga
perankingan tidak 100% sama dengan SN Dikti atau standar yang
dikembangkan oleh LAM—mengingat fungsi keduanya yang berbeda
satu sama lain.
B.
Kemudian perkenankan Pemerintah untuk menjawab pertanyaan-
pertanyaan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Prof. Enny
Nurbaningsih dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2025 berikut ini:
“... itu ini kan sebetulnya biaya yang terkait dengan LAM ini, ini kan dibebankan
kepada perguruan tinggi, gitu, ya? Kepada perguruan tinggi. Tapi kemudian
ada kata di sini, Pemerintah kerap memberikan bantuan.” Itu kerap itu
maksudnya ada juga bantuan terkait dengan biaya untuk LAM itu atau yang
BAN-PT ini sebetulnya? Ini di halaman 29 huruf b itu, ya. Itu maksudnya biaya
untuk yang mana itu? Mohon nanti bisa dijelaskan lebih lanjut. Karena di sini
tadi saya dengar untuk biaya mengenai LAM itu kan memang dibebankan,
terutama kepada UKT kan itu, ya, kepada UKT, ya, itu kemudian ditotal, dibagi
sekian jumlah mahasiswa. Tapi ini ada tambahan tadi dengan ada kerap
memberikan bantuan. Itu satu, ya.”
Terhadap pertanyaan dan pernyataan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi tersebut, kami sebagai kuasa Presiden Republik Indonesia
menyampaikan hal-hal berikut sebagai keterangan tambahan tertulis:
9.
Akreditasi sebagai kegiatan penilaian kesesuaian kriteria berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dilaksanakan oleh Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi
Mandiri (LAM).
10. BAN-PT adalah lembaga yang bertugas melakukan akreditasi terhadap
perguruan tinggi untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas
dasar pemenuhan SN Dikti—yang dinyatakan dengan status terakreditasi
atau tidak terakreditasi berdasarkan Pasal 74 ayat (1), (2) dan ayat (4)
Permendikbudristek 53/2023 sebagaimana dikutip di bawah ini:
557
Pasal 74 ayat (1) Permendikbudristek 53/2023:
“Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan terhadap perguruan tinggi.”
Pasal 74 ayat (2) Permendikbudristek 53/2023:
“Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan untuk menentukan
kelayakan perguruan tinggi atas dasar pemenuhan SN Dikti.
Pasal 74 ayat (4) Permendikbudristek 53/2023:
“Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a. terakreditasi; atau
b. tidak terakreditasi.”
11. Sedangkan LAM adalah lembaga yang bertugas melakukan akreditasi
terhadap program studi untuk menentukan kelayakan program studi
berdasarkan pemenuhan SN Dikti dan standar LAM—yang dinyatakan
dengan status terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi
berdasarkan Pasal 75 ayat (1), (2), dan (6) Permendikbudristek 53/2023
sebagaimana dikutip di bawah ini:
Pasal 75 ayat (1) Permendikbudristek 53/2023:
“Akreditasi oleh LAM dilakukan terhadap program studi.”
Pasal 75 ayat (2) Permendikbudristek 53/2023:
“Akreditasi oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan
program studi atas dasar:
a. pemenuhan SN Dikti; dan
b. pemenuhan standar LAM.”
Pasal 75 ayat (6) Permendikbudristek 53/2023:
“Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas:
a. terakreditasi;
b. terakreditasi unggul; atau
c. tidak terakreditasi.”
12. Sedangkan terhadap program studi yang belum memiliki LAM, BAN-PT
adalah lembaga yang ditugaskan untuk melakukan akreditasi program
studi tersebut berdasarkan Pasal 95 UU Dikti, sebagaimana dikutip di
bawah ini:
“Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi mandiri, akreditasi
program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi.”
558
13. Sehubungan dengan biaya akreditasi, BAN-PT tidak memungut biaya
dalam melaksanakan tugasnya karena ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan terhadap LAM terdapat biaya yang ditanggung dan tidak
ditanggung oleh pemerintah.
14. Pemerintah menanggung biaya LAM untuk melakukan akreditasi bagi
program studi baru dan akreditasi ulang bagi program studi yang telah
memperoleh status terakreditasi berdasarkan Pasal 96 ayat (3)
Permendikbudristek 53/2023. Sedangkan biaya yang tidak ditanggung
oleh pemerintah adalah biaya bagi program studi untuk mengajukan
status terakreditasi unggul, diduga mengalami penurunan mutu, status
akreditasi dari lembaga akreditasi internasional berakhir, dan ingin
mengajukan status terakreditasi secara internasional berdasarkan Pasal
96 ayat (4) Permendikbudristek 53/2023. Adapun kutipan kedua pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (3) Permendikbudristek 53/2023:
“Kementerian menanggung biaya LAM untuk melakukan:
a. Akreditasi bagi program studi baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77;
b. Akreditasi ulang bagi program studi yang berstatus
terakreditasi sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78,
sesuai standar biaya Akreditasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah.”
Pasal 96 ayat (4) Permendikbudristek 53/2023:
“LAM menetapkan biaya untuk melakukan Akreditasi ulang
bagi program studi yang:
a. mengajukan status terakreditasi unggul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82;
b. diduga
mengalami
penurunan
mutu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83;
c. status Akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan
d. mengajukan status terakreditasi secara internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95.”
15. Oleh karena masih terdapat biaya akreditasi oleh LAM yang tidak
ditanggung pemerintah, maka pemerintah meluncurkan Program
Bantuan Pemerintah Untuk Transformasi Pendidikan Tinggi untuk
559
membantu
perguruan
tinggi
swasta
dalam
mengajukan
status
terakreditasi unggul.
16. Adapun alasan pemerintah memberikan program bantuan ini adalah
untuk meringankan beban keuangan pada perguruan tinggi yang telah
mengajukan permohonan akreditasi unggul kepada LAM berdasarkan
informasi dalam Program Bantuan Pemerintah Untuk Transformasi
Akreditasi Program Studi 2023 hlm. 5:
“Manfaat yang akan diperoleh dengan Program Bantuan
Pemerintah ini adalah adanya bantuan biaya APS sarjana ke
LAM yang akan meringankan beban keuangan pada
Perguruan Tinggi yang mengajukan. Keringanan ini dapat
dirasakan karena selama ini akreditasi program studi ke BAN-
PT tidak berbayar.”
17. Oleh karena biaya BAN-PT dalam melaksanakan akreditasi baik
terhadap perguruan tinggi maupun terhadap program studi yang belum
memiliki LAM ditanggung oleh pemerintah, maka Program Bantuan
Pemerintah Untuk Transformasi Akreditasi Program Studi 2023 ditujukan
untuk pengajuan akreditasi unggul kepada LAM.
“Kemudian yang berikutnya, ini juga ada uraian dari Pemerintah bahwa standar
LAM itu lebih tinggi daripada standar yang ditentukan oleh SN Dikti itu, ya. Itu
saya juga mau dijelaskan, itu mengapa kok ada perbedaan itu, ya, sehingga
yang SN Dikti itu seolah-olah menjadi lebih rendah, tidak mungkin kemudian
SN Dikti itu memberikan standar untuk unggul di situ, unggul hanya dilakukan
oleh LAM? Itu mohon nanti bisa dijelaskan lebih lanjut, ya.”
Terhadap pertanyaan dan pernyataan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi tersebut, kami sebagai kuasa Presiden Republik Indonesia
menyampaikan hal-hal berikut sebagai keterangan tambahan tertulis:
18. Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Presiden tanggal 18
Juli 2025, Pemerintah memperkenalkan akreditasi unggul dalam tingkat
teknis yang terakhir diatur dalam Permendikbudristek 53/2023.
19. Dalam Permendikbudristek 53/2023, akreditasi program studi, baik untuk
status terakreditasi berdasarkan SN Dikti dan status terakreditasi unggul
berdasarkan Standar LAM dilaksanakan oleh LAM—bukan BAN-PT.
20. BAN-PT hanya berwenang untuk melaksanakan Akreditasi Perguruan
Tinggi dan melaksanakan akreditasi program studi secara ad interim
hingga terbentuk LAM yang menaungi akreditasi program studi tersebut.
560
21. Baik UU Sisdiknas dan UU Dikti tidak mengatur secara eksplisit istilah
akreditasi unggul dan juga makna dari akreditasi unggul. Karenanya,
Pemerintah memiliki diskresi untuk mengatur lebih jauh apa saja
kualifikasi dari akreditasi unggul dan bagaimana cara memperolehnya.
22. Dalam
Permendikbudristek 53/2023,
status terakreditasi
unggul
digunakan untuk program studi yang memenuhi Standar LAM, yaitu
standar yang dibentuk oleh LAM berdasarkan persetujuan BAN-PT, yang
melebihi dan melampaui SN Dikti.
“Yang berikutnya adalah ke Pemerintah itu mengenai rekrutmennya dari LAM
itu seperti apa? Ini saya belum dapat … apa namanya … informasi mengenai
hal itu, Keterangannya juga belum ada. Ini sebenarnya proses rekrutmen
berapa lama masa kerja dan seterusnya terkait dengan LAM? Itu mohon dapat
dijelaskan lebih lanjut dari Pemerintah. Ini Keterangan Tambahan belum
sampai ke situ. Karena seingat saya pada waktu pertemuan yang lalu itu cukup
banyak hal yang dikemukakan, tetapi tidak semuanya sudah disampaikan
Keterangan Tambahannya, ya.”
Terhadap pertanyaan dan pernyataan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi tersebut, kami sebagai kuasa Presiden Republik Indonesia
menyampaikan hal-hal berikut sebagai keterangan tambahan tertulis:
23. Rekrutmen pada LAM pada prinsipnya merupakan otonomi dari masing-
masing LAM, hal mana sejalan dengan sifat mandiri dari LAM yang
terbebas dari Pemerintah.
24. Dalam hal ini, Pemerintah juga memiliki andil dalam sumber daya dari
LAM, yakni BAN-PT melakukan penilaian terhadap rencana pendirian
LAM, termasuk rencana pengelolaan sumber daya (Pasal 93 ayat (1)
huruf b Permendikbudristek 53/2023).
25. Teknis rekrutmen asesor umumnya diatur masing-masing LAM, seperti
misalnya Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 23
Tahun 2022 tentang Rekrutmen dan Kode Etik Asesor Lembaga
Akreditasi Mandiri Kependidikan.
C.
Terakhir,
perkenankan
Pemerintah
untuk
menjawab
pertanyaan-
pertanyaan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Prof. Enny
Nurbaningsih dalam persidangan tanggal 20 Agustus 2025 berikut ini:
“... batas akhirnya adalah Agustus ini. Apa kebijakan Pemerintah kalau setelah
Agustus itu tidak terbentuk LAM… Apakah tetap diperbolehkan diakreditasi
BAN-PT? Dan bagaimana statusnya?”
561
Terhadap pertanyaan dan pernyataan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi tersebut, kami sebagai kuasa Presiden Republik Indonesia
menyampaikan hal-hal berikut sebagai keterangan tambahan tertulis:
26. Perlu dipahami bahwa konteks tenggang waktu Agustus 2025 yang
dimaksud Permendikbudristek 53/2023 merujuk pada jangka waktu 2
(dua) tahun sejak pengundangannya:
a. Bagi BAN-PT dan LAM menyusun dan menetapkan instrumen dan
tata cara Akreditasi sesuai dengan Permendikbudristek 53/2023; dan
b. Agar
pengelolaan
dan
penyelenggaraan
perguruan
tinggi
menyesuaikan dengan Permendikbudristek 53/2023.
27. Dalam hal ini, tidak terdapat jangka waktu yang khusus untuk mendirikan
suatu LAM mengingat pendirian LAM dilakukan berdasarkan usulan
pemrakarsa, yakni organisasi profesi dan asosiasi unit penyelenggara
program studi yang memiliki kebebasan untuk mendirikan atau tidak
mendirikan LAM.
28. Sedangkan, peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas
tugas BAN-PT untuk melakukan akreditasi program studi sebelum
terbentuknya LAM, yang diatur berikut ini:
Pasal 95 UU Dikti:
“Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi mandiri, akreditasi
program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi.”
Pasal 103 ayat (1) Permendikbudristek 53/2023:
“Sebelum terbentuknya LAM, tugas dan wewenang LAM
sesuai dengan Peraturan Menteri ini menjadi tugas dan
wewenang BAN-PT.”
29. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat kekosongan hukum
apabila setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya
Permendikbudristek 53/2023, yakni pada Agustus 2025, tidak terdapat
LAM yang mengakreditasi program studi ilmu hukum.
II.
TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI PEMOHON
30. Pemerintah dengan ini menanggapi keterangan yang disampaikan oleh 2
(dua) orang Saksi yang diajukan oleh Para Pemohon, yakni: (i) Samsul
Maarif; dan (ii) Ketut Prasetyo, sebagai berikut:
562
A.
Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan Saksi a.n. Samsul Maarif
31. Pemerintah memahami permasalahan yang dihadapi oleh Saksi Samsul
Maarif ketika terlibat dalam pelaksanaan akreditasi program studinya,
yakni Program Studi Agama dan Lintas Budaya Program S2, Sekolah
Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada.
32. Bahwa pada dasarnya peralihan dari BAN-PT kepada Lembaga
Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi (LAM-
SPAK) ditentukan oleh BAN-PT berdasarkan wewenangnya dalam Pasal
90 ayat (1) huruf k Permendikbudristek 53/2023, berikut ini:
“Tugas dan wewenang BAN-PT:
...
k. menetapkan kelompok program studi yang tercakup dalam
LAM;”
33. Pada tanggal 3 November 2023, LAM-SPAK telah memperoleh izin
berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 383/P/2023 tentang
Pemberian Izin Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi,
dan Komunikasi untuk Melaksanakan Akreditasi. Selanjutnya pada
tanggal 23 Oktober 2024, BAN-PT telah menerbitkan Peraturan BAN-PT
Nomor 21 Tahun 2024 (“PerBAN-PT 21/2024”) yang memuat secara rinci
cakupan program studi yang termasuk dalam kompetensi LAM-SPAK.
34. Untuk memuluskan proses transisi akreditasi yang dilaksanakan oleh
BAN-PT kepada LAM-SPAK, PerBAN-PT 21/2024 memuat Ketentuan
Peralihan yang mengatur:
a. Bahwa LAM-SPAK baru memulai melaksanakan akreditasi program
studi setelah 90 hari kalender sejak PerBAN-PT 21/2024 ditetapkan.
b. Bahwa program studi yang jangka waktu akreditasinya akan berakhir
masih dalam mengusulkan akreditasi program studi kepada BAN-PT
paling lama 180 hari kalender sejak PerBAN-PT 21/2024 disahkan.
35. Fakta ini juga dikemukakan oleh Saksi Imam Buchori sebagai Ketua
Majelis Akreditasi BAN-PT yang menerangkan adanya proses peralihan
ketika akreditasi program studi beralih dari BAN-PT ke suatu LAM,
sebagaimana dikutip dari Angka 198 dan 204 Risalah 20 Agustus 2025
berikut ini:
563
Angka 198 Risalah 20 Agustus 2025:
“Terus mungkin, ya … dan Majelis Hakim yang Mulia. Jadi,
ketika suatu LAM … suatu program studi itu beralih dari BAN
PT misalnya ke satu LAM atau bahkan dari LAM satu ke LAM
yang lain, atau bahkan mungkin juga bisa dari LAM yang
sudah ada kembali ke BAN PT ketika tiga hal tadi tidak sesuai,
yaitu body of knowledge, kemudian kurikulum, dan kompetensi
lulusan, maka di situ pasti ada yang namanya masa transisi.
Jadi, pasti dipastikan bahwa kemudian program studi maupun
perguruan tinggi tidak dirugikan dengan adanya proses
peralihan ini. Sehingga misalnya ketika kemarin ditetapkan
LAM wisata mulai beroperasi (…)”
Angka 204 Risalah 20 Agustus 2025:
“Oke, baik. Jadi, ini ada proses transisi ketika suatu program
studi pindah dari BAN PT ke LAM, yaitu waktunya 90 hari masa
transisi.”
36. Pemerintah mencatat dalam persidangan masih adanya kendala yang
ditemukan oleh Saksi Samsul Maarif dalam melaksanakan proses
akreditasi program studi pada Program Studi Agama dan Lintas Budaya
Program S2, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada.
37. Namun, permasalahan tersebut tidak seyogianya diselesaikan dengan
permohonan a quo. Sebaliknya, dikabulkannya permohonan a quo akan
berdampak negatif bagi proses akreditasi program studi di seluruh
Indonesia, baik yang sedang dalam persiapan ataupun dalam proses
pelaksanaan.
38. Dengan demikian, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa
proses akreditasi program studi untuk LAM yang berdiri di kemudian hari
dapat disosialisasikan secara partisipatif agar proses transisi berjalan
secara kondusif untuk menghindari kejadian-kejadian serupa di masa
depan.
B.
Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan Saksi a.n. Ketut Prasetyo
39. Pemerintah memahami keberatan yang dihadapi oleh Saksi Ketut
Prasetyo atas biaya akreditasi yang dipungut oleh Lembaga Akreditasi
Mandiri Kependidikan (“LAMDIK”) sejumlah Rp52.000.000 (lima puluh
dua juta rupiah).
40. Biaya akreditasi pada intinya merupakan biaya penjaminan mutu yang
menjadi
biaya
operasional
sebagai
konsekuensi
logis
dari
564
penyelenggaraan program studi. Hal ini dikarenakan akreditasi ditujukan
untuk kepentingan program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik,
baik kepada calon mahasiswa atau pengguna lulusan.
41. Dengan demikian, biaya akreditasi merupakan konsep fundamental dari
akreditasi sebagai suatu pembuktian formal dari pihak ketiga independen
atas mutu yang diklaim oleh pihak lainnya.
42. Terlepas dari hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan
untuk membantu program studi, yakni:
a. Menanggung sepenuhnya biaya akreditasi program studi untuk
mencapai SN DIKTI. Karenanya, biaya yang dikenakan oleh LAM
terbatas hanya untuk akreditasi program studi untuk memperoleh
status terakreditasi unggul.
b. Memberikan bantuan kepada program studi untuk memperoleh status
terakreditasi unggul melalui program Transformasi Akreditasi
Program Studi.
c. Memberlakukan perpanjangan status terakreditasi melalui skema
automasi berdasarkan data SN DIKTI.
43. Kendati demikian, Saksi Ketut Prasetyo tidak dapat membedakan biaya
yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan akreditasi oleh LAM, dengan
biaya-biaya lainnya yang tidak terkait, sebagaimana ditunjukkan dari
pernyataannya dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2025 berikut ini:
Angka 95 Risalah 7 Agustus 2025:
“Ya, saya lihat ternyata betul, sekitar itu. Kemudian, yang jadi
problem lagi, ternyata apa yang kita alami dulu waktu BAN PT,
jadi waktu ada visitasi lapangan, Yang Mulia, itu kita juga harus
menyiapkanlah ubo rampe-nya kalau bahasa Jawanya, suguh,
gupuh, kemudian rengkuh, itu kan sudah ada kita siapkan.
Nah, begini, di LAMDIK ini kita juga selain membayar juga
harus menyiapkan itu. Kalau kemarin waktu (…)”
Angka 99 Risalah 7 Agustus 2025:
“Oh, gitu, ya. Jadi, gini ya, paling tidak siapkan tempat, wong
sampai siang, sore itu kan juga harus menyediakan makanan.
Kemudian, kita kan harus juga ngundang user. Jadi, kalau di
pendidikan itu user-nya adalah kepala sekolah, bisa salah
satunya pengawas atau dinas terkait, itu datang di acara itu
sebagai … apa … instrumen yang harus dijawab ke asesor
kan juga memberikan sangu, uang saku. Itu kan sudah
565
anggaran. Terus terang saja, kemarin kan saya lihat di tarif
harga itu hanya Rp50.000,00. Saya bilang sama Bu Dekan,
“Bu, Rp50.000,00 itu nanti berikutnya lagi kalau Ibu undang
enggak akan datang, begitu kan.
Wah, ini derajatnya kepala sekolah, pengawas ditambahin,
gitu. Jadi, selain membayar, jika kita seperti di BAN PT yang
lama harus juga menyiapkan ubo rampe gitu, Pak Ketua. Saya
kira itu selintas, Bapak, mungkin moga-moga sudah
menangkap. Jadi, intinya kalau dulu gratis, sekarang
berbayar.”
44. Biaya-biaya lainnya yang diklaim diperlukan sebagai “biaya operasional
visitasi” merupakan penyimpangan dan tidak menjadi bagian dari proses
akreditasi yang sah. Dalam hal ini, LAMDIK telah mengeluarkan Kode
Etik Asesor melalui Peraturan LAMDIK No. 23 Tahun 2022 tentang
Rekrutment dan Kode Etik Asesor LAMDIK, yang mengatur bahwa
Asesor yang menerima fasilitasi akomodasi, transportasi, uang, dan
hadiah diancam dengan sanksi pelanggaran berat.
45. Merujuk pada Keterangan Tertulis dari Pihak Terkait LAMEMBA dalam
persidangan, setiap tahunnya LAMEMBA melakukan evaluasi rutin untuk
memastikan mutu dan kinerja tetap dalam kondisi optimal.
46. Pemerintah berkomitmen untuk mengkaji skema pembiayaan yang tepat
untuk proses akreditasi program studi sehingga dapat mengakomodasi
perhatian dari para pihak yang berkepentingan.
III.
TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN AHLI PEMOHON
47. Pemerintah dengan ini menanggapi keterangan yang disampaikan oleh 2
(dua) orang Ahli yang diajukan oleh Para Pemohon, yakni: (i) Khairul
Fahmi; dan (ii) Rudy, sebagai berikut:
A.
Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan Ahli a.n. Khairul Fahmi
48. Pemerintah tidak sependapat dengan keterangan Ahli Khairul Fahmi
yang secara simplistis menyimpulkan bahwa kebijakan hukum yang
mengurangi peran negara di bidang pendidikan secara an sich
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
49. Sebagaimana telah disampaikan dalam proses persidangan, UUD NRI
1945 tidak membebankan penuh tanggung jawab penyelenggaraan
566
pendidikan tinggi kepada Pemerintah, tetapi membuka kesempatan bagi
masyarakat untuk turut berkontribusi.
50. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat dan juga peran aktif negara
merupakan dua kutub antinomis yang saling berinteraksi: di mana negara
hadir di situ pula peran masyarakat ditutupi. Keterlibatan penuh negara
akan menjadikan penyelenggaraan pemerintahan yang totalitarian dan
bukanlah justru demokratik.
51. Ahli Khairul Fahmi memaknai peran aktif negara secara sempit sehingga
seluruh penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara
sendirian oleh negara agar sejalan dengan UUD NRI 1945, melalui
pernyataannya:
“... kebijakan hukum di bidang pendidikan yang memiliki
kecerungan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam
pemenuhan … pemenuhannya itu haruslah dievaluasi dan
dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi..
Jika pernyataan ini diikuti secara an sich, maka tidak boleh ada sedikitpun
partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan tinggi.
52. Di sisi lain, Pemerintah mendasarkan pilihan kebijakan hukum tidak
semata-mata secara formalistis pada presensi saja, tetapi bagaimana
kebijakan hukum tersebut secara materiil dapat berdampak positif bagi
kemajuan pendidikan di Indonesia.
53. Pendapat Ahli Khairul Fahmi yang tidak mempertimbangkan efektivitas
dari kebijakan menunjukkan pemahaman yang teramat dangkal untuk
menilai konstitusionalitas kebijakan a quo. Hal ini dikarenakan UUD NRI
1945
tidak
mengatur
secara
rigid
mengenai
implementasi
penyelenggaraan
pemerintah
di
bidang
pendidikan,
melainkan
menetapkan tujuan-tujuan yang perlu diupayakan.
54. Dalam hal ini, Ahli T. Basaruddin telah menerangkan dalam persidangan
tanggal 20 Agustus 2025, yakni:
“Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2003,
melalui proses pendanaan Managing Higher Education for
Relevance and Efficiency atau kita kenal dengan proyek ‘Im
Here’, dilakukanlah kajian akademis tentang sistem akreditasi
yang sesuai dengan perkembangan global dan kebutuhan
spesifik sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Hasil dari kajian
tersebut menyimpulkan perlunya dibentuk lembaga akreditasi
yang berbasis bidang keilmuan dan dikembangkan dengan
567
melibatkan masyarakat profesi dan pemangku kepentingan
lainnya. Hal ini dimaksudkan agar perumusan kriteria mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan instrumen akreditasi
dapat dikembangkan berdasarkan kekhasan disiplin keilmuan
sehingga akan lebih selaras dengan karakteristik disiplin ilmu
dan kebutuhan dari masyarakat profesi atau pengguna lulusan
perguruan tinggi. Konsep ini kemudian dirumuskan dalam
kebijakan untuk membentuk Lembaga Akreditasi Mandiri atau
LAM yang kemudian diartikulasikan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 sebagai lembaga yang berfungsi untuk
melakukan akreditasi untuk program studi.
Keterlibatan masyarakat dalam penjaminan mutu, khususnya
dalam bentuk akreditasi, selanjutnya yang direalisasikan
dalam dibukanya peran masyarakat untuk mendirikan LAM
yang kemudian dikenal dengan LAM Masyarakat”
55. Terhadap
hal
ini,
Pemerintah
telah
menyampaikan
bahwa
penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM merupakan pilihan
kebijakan yang dianggap paling tepat untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut—yang lengkapnya telah diuraikan dalam Keterangan Presiden
tanggal 18 Juli 2025.
B.
Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan Ahli a.n. Rudy
56. Pemerintah tidak sependapat pada keterangan Ahli Rudy yang pada
intinya menyatakan bahwa penyelenggaraan akreditasi merupakan
wewenang yang tidak dapat dialihkan berdasarkan doktrin delegata
potestas non-potest delegari.
57. Ahli Rudy menyampaikan bahwa akreditasi sebagai kontrol kualitas
pendidikan merupakan kewajiban yang tidak dapat dilimpahkan dan
harus dipegang oleh negara, sebagai berikut:
“Yang pertama adalah akreditasi adalah tanggung jawab
negara. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar.
Akreditasi
sebagai
bentuk
jaminan
mutu
pendidikan
merupakan tanggung jawab konstitusional negara yang tidak
dapat didelegasikan”
58. Dalam hal ini, doktrin delegata potestas non-potest delegari pada
pokoknya mengatur terkait dengan larangan pelimpahan wewenang yang
telah didelegasikan kepada pihak lain. Doktrin ini sendiri juga tidak
relevan karena berlaku untuk wewenang dan bukan kewajiban.
568
59. Di sisi lain, wewenang Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan
merupakan wewenang atribusi dan bukan wewenang delegasi karena
bersumber langsung pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, UU Sisdiknas,
dan UU Dikti.
60. Dalam hal ini juga, penyelenggaraan akreditasi sendiri bukanlah suatu
wewenang yang secara spesifik diamanatkan oleh UUD NRI 1945.
Karenanya, doktrin yang menjadi acuan utama analisis Ahli Rudy tidaklah
relevan dalam perkara a quo.
61. Sebagai rujukan, berikut adalah kutipan Pasal 31 UUD NRI 1945 yang
Ahli Rudy katakan merupakan dasar dari wewenang Pemerintah dalam
melaksanakan akreditasi program studi.
“(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem
pendidikan
nasional,
yang
meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan
menjunjung
tinggi
nilai-nilai
agama
dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
62. Merujuk pada ketentuan tersebut, jelas tidak ada satupun kewajiban
langsung bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan sendiri akreditasi
program
studi.
Satu-satunya
kewajiban
langsung
Pemerintah
berdasarkan Pasal 31 UUD NRI 1945 adalah: (i) membiayai pendidikan
dasar; (ii) mengusahakan
dan menyelenggarakan satu
sistem
pendidikan; (iii) memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN/D;
dan (iv) memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
63. Dengan tidak adanya kewajiban secara eksplisit yang mengatur soal
penyelenggaraan akreditasi dalam UUD NRI 1945, maka pandangan Ahli
Rudy bahwa akreditasi merupakan wewenang yang didelegasikan oleh
569
UUD NRI 1945 dan bukan suatu kebijakan hukum terbuka, jelas sangat
keliru.
64. Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Presiden tanggal 18
Juli 2025, akreditasi sendiri pada intinya merupakan pilihan kebijakan
yang diambil Pembentuk Undang-undang dalam UU Sisdiknas dan UU
Dikti dalam rangka melaksanakan tanggung jawab yang dalam Pasal 31
UUD NRI 1945.
65. Akreditasi merupakan kebijakan hukum dalam sistem pendidikan
nasional yang didesain untuk menjamin mutu pendidikan dalam rangka
akuntabilitas publik. Uraian lengkap mengenai rasionalisasi dari
penyelenggaraan akreditasi dan mengapa akreditasi program studi
dilaksanakan oleh LAM, telah diuraikan dalam Keterangan Presiden
tanggal 18 Juli 2025 dan Keterangan Tambahan Presiden tanggal 4
Agustus 2025.
66. Dalam hal ini juga, Ahli Rudy menyebarkan ketakutan irasional mengenai
bahaya akreditasi yang menurutnya berdampak menghilangkan
kemampuan kontrol standar pendidikan nasional secara efektif, yang
dikutip berikut ini:
“Kedua, melemahkan kontrol negara. Negara akan kehilangan
kemampuan untuk mengontrol standar pendidikan nasional
secara efektif. Hal ini dapat memecah belah sistem pendidikan
nasional dan menghambat upaya pemerataan kualitas
pendidikan di seluruh Indonesia, terutama di tempat-tempat
yang di daerah 3T.”
67. Analisis yang disampaikan Ahli Rudy merupakan kesimpulan dari mereka
yang belum membaca lengkap ketentuan teknis mengenai penjaminan
mutu yang diatur Permendikbudristek 53/2023, yang telah mengatur
dengan jelas bagaimana Pemerintah masih memegang kendali terhadap
akreditasi program studi.
68. Terakhir, keterangan Ahli Rudy yang menilai bahwa penyelenggaraan
akreditasi program studi oleh LAM akan berujung pada komersialisasi
pendidikan merupakan paranoia delusional yang tidak berdasarkan pada
regulasi dan data, yang dikutip berikut ini:
“Komersialisasi
pendidikan.
Dengan
akreditasi
yang
diserahkan kepada lembaga mandiri, pendidikan berisiko
menjadi komoditas yang lebih mementingkan keuntungan
570
daripada pelayanan publik, sehingga tujuan pendidikan untuk
mencerdaskan bangsa menjadi terpinggirkan.”
69. Ketakutan Ahli Rudy yang berlebihan ini lagi-lagi didasarkan pada
apatismenya sendiri dalam memahami regulasi di bidang pendidikan
tinggi. Dalam hal ini, Pemerintah merujuk pada pertimbangan MKRI
dalam Putusan No. 103/PUU-X/2012 sehubungan dengan komersialisasi
pendidikan, yakni:
“[3.16] Praktik komersialiasi yang dikhawatirkan oleh para
Pemohon tidak akan terjadi selama Pemerintah memiliki
kewenangan mengontrol PTN BH antara lain dengan
menentukan standar satuan biaya operasional Pendidikan
Tinggi seperti dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang a
quo. Menurut Mahkamah, bentuk PTN BH sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang a quo dapat dibenarkan karena tidak
melepaskan kewajiban dan tanggung jawab konstitusional
negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya
hak-hak warga negara untuk memperoleh dan mendapatkan
akses terhadap pendidikan. Negara harus menjamin bahwa
pendidikan tinggi yang dilaksanakan terjangkau dengan
paradigma
pendidikan
yang
bersifat
tidak
mencari
keuntungan, mengutamakan aspek pelayanan publik, serta
tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat dan
komoditas
bisnis.
Tanggung
jawab
negara
dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berarti bahwa negara
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membiayai
seluruh biaya pendidikan. Kewajiban negara untuk membiayai
seluruh biaya pendidikan hanya untuk pendidikan dasar
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,
sedangkan untuk tingkat pendidikan lainnya, di samping
dibiayai oleh negara juga dimungkinkan adanya partisipasi
masyarakat untuk ikut membiayai pendidikan. Oleh karena itu,
menurut
Mahkamah,
keikutsertaan
masyarakat
dalam
pembiayaan pendidikan secara wajar tidaklah bertentangan
dengan konstitusi. Demi kualitas dirinya, tiap warga negara
juga harus ikut memikul tanggung jawab terhadap dirinya
untuk mencapai kualitas yang diinginkan. Artinya negara
memiliki tanggung jawab utama sedangkan masyarakat juga
ikut serta dalam memikul tanggung jawab itu (vide Putusan
Mahkamah
No.
11-14-21-126
dan
136/PUU-VII/2009,
bertanggal 31 Maret 2010).”
70. Berdasarkan kutipan di atas, penilaian ada tidaknya komersialisasi tidak
didasarkan apakah negara membiayai penyelenggaraan pendidikan
571
sepenuhnya, termasuk biaya operasional dari setiap perguruan tinggi di
Indonesia. Tetapi bagaimana negara tetap memiliki wewenang untuk
mengatur dan mengendalikan penuh penyelenggaraan pendidikan
sehingga tetap sejalan dengan UUD NRI 1945.
71. Dalam konteks perkara ini, Pemerintah terbukti masih memiliki
wewenang yang penuh dalam mengatur akreditasi program studi dan
juga pendirian LAM, sehingga tidak mengarah pada terjadinya
komersialisasi pendidikan sebagaimana ditakutkan oleh Ahli Rudy.
IV.
KESIMPULAN
Untuk menilai apakah Objek Permohonan dalam perkara a quo bertentangan
ataupun tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, terdapat 3 (tiga)
pertanyaan hukum yang perlu dijawab, yakni:
1. Apakah penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM merupakan
pelepasan tanggung jawab Pemerintah dalam penjaminan mutu pada
jenjang pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945?
2. Apakah penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM selaras
dengan tujuan yang dikehendaki UUD NRI 1945?
3. Apakah
penyelenggaraan
akreditasi
program
studi
oleh
LAM
menghilangkan hak masyarakat atas pendidikan tinggi?
Selanjutnya, perkenankan Pemerintah untuk menguraikan jawaban atas
masing-masing pertanyaan hukum sebagai berikut:
A.
Apakah penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM merupakan
pelepasan tanggung jawab Pemerintah dalam penjaminan mutu pada
jenjang pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945?
72. Berdasarkan persidangan yang berlangsung, terbukti bahwa akreditasi
program studi oleh LAM tidak melepaskan tanggung jawab Pemerintah
dalam penjaminan mutu pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana
diamanatkan UUD NRI 1945.
73. Pertama-tama, penting untuk digarisbawahi bahwa tidak terdapat
ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang secara eksplisit mengatur
kewajiban
Pemerintah
untuk
melakukan
akreditasi
di
bidang
pendidikan—apalagi akreditasi program studi. Dalam konstruksi ini, UUD
NRI 1945 membuka ruang bagi Pembentuk Undang-undang untuk
mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan dalam bidang pendidikan. Hal
572
ini diuraikan secara lengkap dalam Bagian III.A Keterangan Presiden
tanggal 18 Juli 2025.
74. Sebagaimana telah diuraikan dalam proses persidangan, akreditasi
menjadi pilihan kebijakan yang diambil dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti
untuk mengimplementasikan sistem penjaminan mutu pada jenjang
pendidikan tinggi, yang dilaksanakan melalui BAN-PT (untuk Akreditasi
Perguruan Tinggi), dan Lembaga Akreditasi Mandiri (untuk akreditasi
program studi).
75. Tanggung jawab Pemerintah tidak dapat dilihat secara sempit sebagai
penyelenggaraan langsung akreditasi program studi, tetapi dilihat dalam
konteks lebih luas dalam bidang pendidikan tinggi. Berangkat dari
pemahaman
ini,
fakta-fakta
persidangan
menunjukkan
bahwa
Pemerintah, termasuk Kemendiktisaintek ataupun BAN-PT, masih
memiliki wewenang penuh dalam menyelenggarakan penjaminan mutu
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi. Hal ini telah diuraikan
secara lengkap dalam Bagian III.C Keterangan Presiden Tanggal 18
Juli 2025 dan lebih lanjut diuraikan dalam Bagian E Tambahan
Keterangan Presiden Tanggal 31 Juli 2025, yakni:
a. Wewenang dalam Pengaturan LAM:
1) Pemerintah dapat mengatur teknis pelaksanaan akreditasi
program studi yang wajib dipatuhi oleh LAM;
2) Pemerintah dapat mengatur persyaratan pendirian LAM, baik
secara langsung atau melalui BAN-PT;
b. Wewenang dalam Pendirian LAM:
1) Pemerintah memeriksa dan menyetujui pendirian LAM melalui
evaluasi studi kelayakan;
2) BAN-PT melakukan penilaian terhadap proposal pendirian LAM;
3) Penetapan
biaya
akreditasi
harus
mendapat
persetujuan
pemerintah;
c. Wewenang dalam Operasional LAM
1) Standar LAM harus mendapat persetujuan dari BAN-PT untuk
memastikan keselarasan dengan SN-Dikti;
2) LAM wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada
Menteri melalui BAN-PT;
573
3) Sistem audit keuangan berkala oleh akuntan publik dengan
publikasi hasil audit;
d. Wewenang dalam Pengawasan LAM:
1) BAN-PT dapat menempatkan LAM dalam pembinaan dan
pengawasan;
2) Pencabutan izin LAM apabila tidak memenuhi ketentuan; dan
3) BAN-PT dapat mengambil alih tugas akreditasi jika LAM tidak
sesuai standar.
76. Saksi Imam Buchori sebagai Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT
menegaskan dalam persidangan tanggal 20 Agustus 2025, yakni:
a. Peran Pemerintah dalam menyetujui pendirian LAM, dalam Angka
204 Risalah 20 Agustus 2025:
“Jadi ada dua tahap yang dilakukan oleh MA BAN-PT di
dalam melihat proposal pendirian LAM. Yang pertama
adalah penilaian kelayakan pendirian LAM dari sisi siapa
yang mendirikan. Jadi apakah misalnya suatu bidang ilmu
tertentu, kemudian para pendirinya tadi apakah sudah dari
organisasi profesi yang terkait dengan bidang ilmu itu,
apakah kemudian asosiasi pengelola program studinya
juga sudah mewakili bidang-bidang ilmu yang nanti akan
tercakup di dalam itu, di dalam LAM tersebut, gitu, ya. Dan
setelah penilaian terhadap pendiri ini dinyatakan lolos, baru
kemudian kita lihat lagi konten atau isi dari proposal. Dan
setelah nanti proposal itu di … apa … di nilai memenuhi,
maka kemudian MA BAN-PT akan bersurat kepada Menteri
untuk menyatakan bahwa LAM tersebut dapat diberikan
persetujuan pendirian.”
b. Peran BAN-PT dalam memeriksa kesiapan LAM untuk melakukan
akreditasi, dalam Angka 204 Risalah 20 Agustus 2025:
“Ini adalah gambaran secara keseluruhan bagaimana
proses sampai kemudian LAM bisa mulai melaksanakan
akreditasi. Jadi ketika tadi LAM sudah memperoleh izin
pendirian dari … persetujuan pendirian dari Menteri.
Kemudian LAM akan mengurus badan hukum dan setelah
itu mengajukan ke Menteri untuk mendapat izin beroperasi.
Namun demikian nanti masih akan dievaluasi oleh BAN-PT
terkait kesiapan untuk melaksanakan akreditasi.
...
Ada beberapa hal yang dilihat misalnya nanti terkait
dengan
infrastruktur
perkantoran,
kemudian
sistem
574
informasi, kesiapan instrumen, kesiapan asesor dan lain
sebagainya. Sehingga ketika nanti semuanya sudah dinilai
siap, MA BAN-PT biasanya juga akan melakukan
kunjungan ke kantor calon LAM tadi atau LAM yang akan
beroperasi tadi. Dan kalau semuanya kemudian dinyatakan
oke, maka MA BAN-PT akan menerbitkan peraturan BAN-
PT terkait cakupan program studi yang akan diakreditasi
oleh Lembaga Akreditasi Mandiri yang berdiri tersebut.
...
Jadi, ini yang benar-benar kemudian akan dilihat oleh MA
BAN-PT sebelum kemudian MA BAN-PT menyatakan
bahwa suatu LAM tadi siap untuk beroperasi dan
menerbitkan peraturan tentang cakupan program studi
yang akan diakreditasi.”
c. Setiap LAM wajib menyampaikan laporan tahunan kepada BAN-PT
dan BAN-PT melakukan pengawasan (asesmen) secara rutin
terhadap kinerja LAM, dalam angka 204 Risalah 20 Agustus 2025
berikut ini:
“Next. Jadi, yang pertama, LAM akan menyiapkan dan
menyerahkan laporan kegiatan tahunan kepada MA BAN-
PT paling lambat tanggal 30 Juni setiap tahunnya.
Kemudian, MA akan memeriksa keseluruhan format, dan
juga isi, gitu ya, kelengkapan dokumen pendukung, dan
lain sebagainya, termasuk link-link yang diberikan terkait
dengan laporan tersebut. Dan jika telah memenuhi,
kemudian MA akan menugaskan satu atau lebih
anggotanya untuk melaksanakan assessment kecukupan.
Tim kemudian akan menganalisis kegiatan tahunan LAM
yang dilaporkan tersebut. Dan kemudian kita juga
menyusun semacam rapor kinerja MA, yang ini juga kami
lampirkan, Yang Mulia. Dan kemudian, tim akan
melaksanakan assessment lapangan di tempat kedudukan
LAM. Jadi, kita biasanya kemudian ke kantor LAM untuk
melihat apakah ... apa ... data-data yang disampaikan
dalam laporan tersebut sesuai dengan kenyataannya. Dan
kemudian, MA BAN-PT menyampaikan laporan kegiatan
tahunan tadi kepada menteri yang dilampiri dengan rapor
kinerja LAM yang kami lampirkan juga dan juga hasil
verifikasi lapangan.”
77. Bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam penjaminan mutu pada
jenjang pendidikan tinggi sejalan dengan desain UUD NRI 1945 yang
menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
575
pendidikan. UUD NRI 1945 secara eksplisit mengakui dan mendorong
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai
manifestasi dari sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Hal ini
diuraikan secara lengkap dalam Bagian III.A Keterangan Presiden
tanggal 18 Juli 2025.
78. Prinsip partisipasi masyarakat telah menjadi bagian integral dari sistem
pendidikan nasional sejak UU Sisdiknas. Pasal 4 ayat (6) UU Sisdiknas
dengan tegas menyatakan bahwa:
"Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen
masyarakat
melalui
peran
serta
dalam
penyelenggaraan
dan
pengendalian
mutu
layanan
pendidikan".
79. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan secara konsisten bahwa
partisipasi
masyarakat
dalam
pendidikan
merupakan
bentuk
pemberdayaan, bukan pelepasan tanggung jawab negara. Dalam
Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, Mahkamah
dengan tegas menyatakan:
"Menurut
Mahkamah,
peningkatan
mutu
pelayanan
pendidikan tidak hanya menyangkut aspek pembiayaan tetapi
juga
menyangkut
aspek-aspek
lain
seperti
aspek
perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan,
karenanya pelibatan peran serta masyarakat tidaklah
merupakan
pelepasan
tanggung
jawab
negara
atau
pemerintah
tetapi
justru
merupakan
manifestasi
pemberdayaan masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam
sektor-sektor publik termasuk pendidikan adalah cermin
berjalannya pilar-pilar demokrasi. Masyarakat tidak saja
sebagai objek dalam pendidikan tetapi sebagai subjek"
80. Partisipasi masyarakat dalam akreditasi program studi sejalan dengan
semangat reformasi dan demokratisasi yang menjadi roh amandemen
UUD 1945, yang menekankan prinsip-prinsip:
a. Demokrasi partisipatif yang membuka ruang bagi keterlibatan aktif
masyarakat dalam urusan publik.
b. Desentralisasi kewenangan yang tidak memusatkan semua fungsi
pada pemerintah pusat.
c. Pemberdayaan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan
hanya objek kebijakan.
576
81. Dalam hal ini, pelaksanaan akreditasi program studi oleh LAM sekaligus
mencerminkan kedewasaan demokrasi Indonesia dalam mengelola
urusan publik. Melalui partisipasi masyarakat, Negara tidak perlu
memonopoli semua aspek penyelenggaraan pendidikan untuk memenuhi
tanggung jawab konstitusionalnya. Karenanya, peran negara dapat
difokuskan pada aspek-aspek yang bersifat lebih luas dan berada pada
tataran pengambilan kebijakan (policy making), seperti mengatur standar,
mengawasi pelaksanaan, dan memastikan akses yang adil.
82. Berdasarkan uraian di atas, penyelenggaraan akreditasi program studi
oleh LAM merupakan pelaksanaan kewenangan pembentuk undang-
undang dalam koridor open legal policy yang sejalan dengan Pasal 31
UUD NRI 1945 dan prinsip partisipasi masyarakat, tidak mengurangi
kewajiban konstitusional negara atas penjaminan mutu karena tetap
diatur, diberi izin, diawasi baik secara langsung atau melalui BAN-PT.
B.
Apakah penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM selaras
dengan tujuan yang dikehendaki UUD NRI 1945?
83. Penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM selaras dengan
tujuan yang dikehendaki UUD NRI 1945, yakni untuk “mencerdaskan
kehidupan bangsa” (Alinea IV Pembukaan), “meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa” (Pasal 31 ayat 3), dan kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 5).
84. Desain konstitusional Indonesia menganut konsep "open legal policy"
yang memberikan ruang bagi Pembentuk Undang-undang untuk
menentukan cara terbaik mencapai tujuan konstitusional. Sebagaimana
dijelaskan dalam persidangan UUD NRI 1945 memberikan pedoman
"ends" (tujuan) tetapi tidak merinci "means" (cara).
85. Oleh karenanya, tolok ukur konstitusionalitas daripada penyelenggaraan
akreditasi program studi oleh LAM tidak dapat dipisahkan dari
ketercapaian tujuan yang dikehendaki dalam kerangka UUD NRI 1945.
86. Dalam hal ini, penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM
merupakan pilihan kebijakan yang paling sesuai, dikarenakan:
577
a. Optimalisasi
Efisiensi
Sumber
Daya
Nasional.
LAM
memungkinkan optimalisasi penggunaan sumber daya nasional
dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi. Dengan 34.485 program
studi yang harus diakreditasi di Indonesia, kapasitas BAN-PT yang
terbatas (sekitar 2.000 akreditasi per tahun) menunjukkan perlunya
diversifikasi kelembagaan untuk memastikan seluruh program studi
dapat terakreditasi tepat waktu.
b. Spesialisasi dan Kekhususan. Model LAM berbasis rumpun ilmu
memungkinkan pengembangan keahlian spesifik yang tidak mungkin
diakomodasi dalam satu lembaga tunggal. Setiap LAM dapat fokus
mengembangkan instrumen dan metodologi akreditasi yang sesuai
dengan karakteristik unik disiplin ilmunya, menghasilkan penilaian
yang lebih akurat dan relevan.
c. Kesesuaian dengan Perkembangan Ilmu dan Dunia Kerja. Karena
LAM dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan melibatkan organisasi
profesi serta asosiasi unit pengelola program studi, proses akreditasi
menjadi lebih relevan dengan perkembangan keilmuan dan
kebutuhan dunia kerja. Hal ini memastikan bahwa lulusan pendidikan
tinggi benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan
zaman dan kebutuhan masyarakat.
87. Rasionalitas dari penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM,
yang terdiri dari organisasi profesi dan asosiasi unit penyelenggara
program studi berdasarkan masing-masing bidang keilmuan telah
diuraikan secara lengkap dalam Bagian III.B Keterangan Presiden
tanggal 18 Juli 2025 dan Bagian A Keterangan Tambahan Presiden
tanggal 31 Juli 2025.
88. Rasionalisasi dari keberadaan LAM juga dikemukakan oleh Ahli T.
Basaruddin dalam persidangan tanggal 20 Agustus 2025 berikut ini:
a. Angka 192 Risalah 20 Agustus 2025:
“Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, pada tahun
2003, melalui proses pendanaan Managing Higher
Education for Relevance and Efficiency atau kita kenal
dengan proyek ‘Im Here’, dilakukanlah kajian akademis
tentang
sistem
akreditasi
yang
sesuai
dengan
perkembangan global dan kebutuhan spesifik sektor
pendidikan tinggi di Indonesia. Hasil dari kajian tersebut
578
menyimpulkan perlunya dibentuk lembaga akreditasi yang
berbasis bidang keilmuan dan dikembangkan dengan
melibatkan masyarakat profesi dan pemangku kepentingan
lainnya. Hal ini dimaksudkan agar perumusan kriteria mutu
penyelenggaraan
pendidikan
tinggi
dan
instrumen
akreditasi dapat dikembangkan berdasarkan kekhasan
disiplin keilmuan sehingga akan lebih selaras dengan
karakteristik disiplin ilmu dan kebutuhan dari masyarakat
profesi atau pengguna lulusan perguruan tinggi. Konsep ini
kemudian dirumuskan dalam kebijakan untuk membentuk
Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM yang kemudian
diartikulasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 sebagai lembaga yang berfungsi untuk melakukan
akreditasi untuk program studi.
Keterlibatan
masyarakat
dalam
penjaminan
mutu,
khususnya dalam bentuk akreditasi, selanjutnya yang
direalisasikan dalam dibukanya peran masyarakat untuk
mendirikan LAM yang kemudian dikenal dengan LAM
Masyarakat.”
b. Angka 262 Risalah 20 Agustus 2025:
“Jadi pertama, konteks dari akreditasi untuk mengarah
pada disiplin base atau berbasis disiplin itu, itu harus
melibatkan
pihak-pihak
yang
berkompeten
pada
bidangnya, termasuk organisasi profesinya.”
c. Angka 264 Risalah 20 Agustus 2025:
“Keterlibatan pihak seperti tadi organisasi profesi, bukan
hanya dalam konteks asesmen-nya, Yang Mulia, tapi mulai
dari bagaimana governance sistem dari pola atau sistem
akreditasinya atau proses akreditasinya? Instrumen yang
tepat harus diterapkan seperti apa? Itu harus sudah
melibatkan pihak-pihak stakeholder utamanya tadi.”
89. Manfaat yang diperoleh dari keberadaan LAM faktanya juga dirasakan
oleh perguruan tinggi di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Saksi
Suprijadi yang dikutip dari Risalah 20 Agustus 2025 berikut ini:
“Dalam skala nasional, kami mengikuti dari hampir semua
lembaga akreditasi mandiri, misalnya akreditasi mandiri teknik.
Bidang teknik, kami ada 65 program studi yang sudah
terakreditasi. Kemudian, LAM SAMA, bidang sains dan
matematika ada 27 program studi. LAM Kesehatan ada 6
program studi. LAM Infokom juga ada 4 program studi. LAM
EMBA untuk bidang ekonomi dan manajemen ada 6 program
studi.
579
Nah, secara umum, pola dan proses akreditasinya hampir
sama. Penekanan pada aspek legalitas, masukan atau input.
Kemudian, proses serta luaran menjadi prioritas evaluasi. Nah,
disparitas pengetahuan asesor ini sangat berpengaruh dalam
proses penilaian akreditasi secara nasional. Nah, kalau kita
mengikuti dan menunjuk kemanfaatan dari program-program
akreditasi oleh lembaga akreditasi independen ini, kami
melihat bahwa ada beberapa manfaat yang bisa kita peroleh,
khususnya misalnya bagi ITB sendiri. ITB mendapat masukan
untuk pengelolaan program studi yang pada akhirnya dapat
digunakan untuk memperlancarkan dan meningkatkan standar
mutu akademik, baik nasional maupun internasional.”
90. Para Pemohon dalam permohonannya secara konsisten menuntut agar
akreditasi program studi dikembalikan sepenuhnya kepada BAN-PT,
namun gagal menyajikan analisis komprehensif mengenai bagaimana
BAN-PT dapat mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang menjadi
pertimbangan dalam pembentukan LAM.
91. Fakta persidangan telah mengungkap permasalahan yang akan dihadapi
jika seluruh program studi akan dipaksakan untuk diakreditasi oleh BAN-
PT, sebagai berikut:
a. Ahli T. Basaruddin menyatakan bahwa secara kelembagaan BAN-PT
akan menjadi sangat besar dan karenanya tidak efisien, sebagaimana
dikutip dari Angka 262 Risalah 20 Agustus 2025 sebagai berikut:
“Nah bayangkan kalau semuanya harus dihimpun dalam
satu badan, misalnya BAN-PT, jadi kita membayangkan
ada berapa banyak organisasi profesi yang harus dihimpun
di sana dan masing-masing harus menjadi kompartemen,
jadi di dalam atau divisi dari BAN-PT, itu yang Bapak
sampaikan. Saya membayangkan secara kapasitas, maka
BAN-PT akan menjadi bodi yang sangat besar nanti, gitu
ya, karena dia akan menghimpun begitu banyak
organisasi-organisasi profesi dan masing-masing akan
menjadi bagian di bawahnya. Hanya kebayang bagaimana
size dari lembaganya.”
b. Hal ini juga didukung oleh Saksi Imam Buchori yang pada intinya
menguraikan bagaimana BAN-PT terbantu dengan keberadaan LAM
dalam menyelenggarakan akreditasi program studi, sebagaimana
dikutip dari Angka 198 Risalah 20 Agustus 2025 sebagai berikut:
580
“Dan saat ini menurut PD Dikti data kita perguruan tinggi itu
ada 4.400 lebih, sedangkan program studi itu ada 30 …
hampir 34.000 untuk program studi yang harus diakreditasi
di Indonesia. Next.
Dan ini adalah data yang kami peroleh dari masing-masing
LAM, berapa jumlah program studi yang diakreditasi oleh
LAM. Jadi LAM PTKes misalnya ada 5.664, LAM Teknik
2.800-an, LAMEMBA 4.000, dan seterusnya, sedangkan
LAM yang akan segera beroperasi, ini ada datanya
LAMGAMA itu paling tinggi ada 4.400, kemudian LAM
misalnya yang sudah ditetapkan kemarin untuk beroperasi
itu sudah 507 dan seterusnya. Ini memang kalau dijumlah,
jumlahnya lebih dari jumlah yang tadi 33.900 sekian karena
memang ada beberapa program studi yang dia bisa
diakreditasi lebih dari satu LAM. Karena dasarnya program
studi memilih LAM yang mana yang tepat itu pada tiga hal,
yang pertama adalah body of knowledge-nya, yang kedua
adalah
struktur
kurikulumnya,
dan
ketiga
adalah
kompetensi lulusannya. Sehingga beberapa program studi,
misalnya bioteknologi itu barangkali bionya lebih tepat di
LAM sama, sedangkan teknologinya dia barangkali lebih
tepat di LAM Teknik. Nah, nanti program studi itu dapat
menentukan pilihan bagi prodi-prodi yang berada pada
irisan-irisan tersebut. Next.
Ini adalah data kinerja BAN PT Tahun 2024 yang kita pilih
dari laporan dewan eksekutif. Bisa dilihat bahwa
sebenarnya kapasitas BAN PT itu sekitar … di sini
melakukan sekitar 2.000-an ya, 2.000-an akreditasi.
Sehingga … dan itu pun biasanya ada beberapa program
studi yang carry over dari tahun sebelumnya. Sehingga
kalau dilihat dari kapasitas dan kemampuan memang
keberadaan LAM ini sangat membantu BAN PT,
khususnya mengurangi beban untuk yang akreditasi
program studi.”
c. Selain itu, Saksi Imam Buchori juga menggarisbawahi kekhasan
instrumen akreditasi yang dikembangkan oleh LAM dibanding BAN-
PT, sebagaimana dikutip dari Angka 198 Risalah 20 Agustus 2025
sebagai berikut
“Jadi, ini perbedaan antara instrumen yang di-develop atau
dikembangkan oleh BAN PT dan dikembangkan oleh LAM.
Salah satu kekhasan dari instrumen yang dikembangkan
oleh LAM itu dia harus memperoleh masukan dari para
581
pendirinya, yaitu Asosiasi … AUPS (Asosiasi Unit
Pengelola Program Studi) dan OP. OP adalah Organisasi
Profesi sehingga karena masukan itu, maka dia akan
memiliki ciri sesuai dengan ciri dari LAM tersebut. Next.
Nah, yang tadi adalah … yang sebelum ini ditampilkan
adalah untuk instrumen terakreditasi dan … terakreditasi
sementara dan instrumen terakreditasi. Keduanya, ya …
jadi untuk memperoleh status terakreditasi sementara
maupun terakreditasi sesuai Permen 53 itu dibiayai oleh
Pemerintah. Sedangkan yang berikutnya adalah instrumen
akreditasi IAPS untuk memulai akreditasi unggul, dimana
di sini program itu harus … kalau yang masih di LAM itu
artinya dia harus membayar untuk memulai akreditasi
unggul. Jadi kalau yang tadi terakreditasi sementara dan
terakreditasi itu dibiayai Pemerintah. Yang unggul dia
harus membayar.
Nah, perbedaannya antara yang dikembangkan oleh BAN-
PT dan LAM kurang lebih sama, dimana di sini
instrumennya sudah memiliki ciri khas dari bidang ilmu
masing-masing LAM tersebut. Jadi di sini sudah ada
masukan dari asosiasi profesi maupun … eh, organisasi
profesi maupun asosiasi pengelola program studi di dalam
mengembangkan … apa … mengembangkan instrumen
tersebut. Next.”
92. Kondisi ini sejalan dengan perkembangan tren global terhadap akreditasi
sebagaimana dikemukakan Ahli Sascha Hardt di mana keterlibatan
negara hanya mencakup pengaturan akreditasi secara umum dan
kemudian dijalankan oleh lembaga mandiri untuk investigasi dan juga
oleh
lembaga
independen
yang
ditunjuk
oleh
Pemerintah
(Akkreditierungsrat) yang diisi oleh kalangan ilmiah untuk pengambilan
keputusan, sebagaimana dikutip dari Keterangan Tertulis yang
disampaikan pada tanggal 15 Agustus 2025 dan diterangkan langsung
pada tanggal 20 Agustus 2025.
93. Para Pemohon juga mengabaikan isu fundamental konflik kepentingan
yang timbul ketika pemerintah sekaligus menjadi penyelenggara
pendidikan
tinggi
(melalui
PTN)
dan
lembaga
pengakreditasi.
Sebagaimana dijelaskan ahli dari pemerintah, jika negara melaksanakan
akreditasi program studi sembari menyelenggarakan pendidikan tinggi,
582
maka terjadi pelanggaran prinsip objektivitas, independensi, dan
transparansi.
94. Hal ini menjadi penting mengingat salah satu manfaat dari akreditasi
adalah pengakuan terhadap kompetensi dari lulusan program studi yang
memperoleh akreditasi. Agar akreditasi dapat diakui secara internasional,
lembaga pengakreditasi haruslah independen dan terbebas dari campur
tangan dan pengaruh langsung dari Pemerintah. Hal ini telah diuraikan
lengkap dalam Bagian III.B Keterangan Presiden tanggal 18 Juli 2025 dan
diulangi dalam Bagian A angka 11 Keterangan Tambahan Presiden
tanggal 31 Juli 2025.
95. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa penyelenggaraan
akreditasi
program
studi
oleh
LAM
memengaruhi
pengakuan
internasional terhadap akreditasi tersebut sebagaimana dijelaskan Ahli T.
Basaruddin dalam Angka 192 Risalah 20 Agustus 2025 berikut ini:
“Model akreditasi yang dikembangkan melalui lembaga
akreditasi
dipandang
sejalan
dengan
praktik,
baik
internasional atau international good practices. Hal ini
dibuktikan antara lain dengan adanya beberapa lembaga
akreditasi mandiri yang telah mendapat rekognisi atau
pengakuan dari lembaga internasional. LAM-PTKes, misalnya
telah mendapat pengakuan dari World Federation for Medical
Education atau WFME. Sementara LAM Pendidikan dan LAM
EMBA mendapat pengakuan dan dinyatakan comply dengan
international standards and guidelines yang dikeluarkan oleh
The Internasional Network for Quality Assurance Agency and
Higher Education atau INQAAHE.
Diakuinya
LAM
oleh
lembaga
internasional
akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat termasuk masyarakat
internasional terhadap lulusan dari program studi yang
diakreditasi oleh lembaga tersebut. Pelibatan masyarakat atau
sektor
privat
dalam
penyelenggaraan
akreditasi
juga
merupakan praktik yang lazim dan banyak ditemukan di
hampir semua negara. Di negara-negara tetangga, misalnya
Malaysia itu paling tidak kita melihat bahwa terdapat 21
lembaga akreditasi yang bersifat dikembangkan masyarakat,
sementara satu yang didirikan oleh pemerintah yang disebut
dengan Malaysian Qualification Agency. Demikian halnya juga
negara lain seperti Pakistan, Hong Kong, dan Philippines,
dimana terdapat sejumlah lembaga akreditasi yang dikelola
dan didirikan oleh masyarakat. Framework penjaminan mutu
583
eksternal pendidikan tinggi seperti halnya yang ditetapkan
untuk negara-negara ASEAN yang kita kenal dengan ASEAN
Quality Assurance Framework. Demikian juga European
Standards and Guidelines serta Internasional Standards and
Guidelines
menekankan
pentingnya
independensi
dari
lembaga akreditasi. Artikulasi berikut, misalnya dari AQAF
atau ASEAN Quality Assurance Framework mengatakan
bahwa lembaga akreditasi memiliki tanggung jawab otonomis
terhadap operasi dan pengambilan keputusan, proses
pengambilan keputusan, serta penilaian yang harus dilakukan
terbebas dari segala pengaruh. Atau external quality
assurance agency has autonomous responsibility for its
operations and its decision-making processes and judgments
are free from undue influences.
Demikian juga dalam European Standards and Guidelines
disebutkan bahwa agencies should be independent and act
autonomously. They should have full responsibility for their
operations and the outcomes of those operations without third
party influence. Selain itu, framework internasional juga
mendorong
keterlibatan
pemangku
kepentingan
dalam
penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi atau yang kita
kenal
dengan
akredasi
sebagaimana
tertuang
dalam
pernyataan standar di beberapa framework. Misalnya dalam
European Standard and Guidelines disebutkan bahwa external
quality assurance should be defined and designed specifically
to ensure its fitness to achieve the aims and objectives set for
it, while taking into account relevant regulations. Stakeholders
should be involved in its design and continuous improvement.
Likewise, hal yang sama dinyatakan dalam International
Standard and Guidelines yang dikembangkan oleh INQAAHE
bahwa the accreditation agency ensures meaningful and
impactful stakeholders’ engagement in its function. Di banyak
negara, biaya proses akreditasi umumnya dibebankan kepada
perguruan tinggi, bahkan untuk akreditasi yang dilaksanakan
oleh lembaga akreditasi yang dikelola atau didirikan oleh
pemerintah atau public agency. Di Malaysia misalnya,
Malaysian Qualification Agency membebankan sekitar 5.000
Ringgit untuk professional accreditation atau akreditasi
pertama pada saat pendirian program studi dan sekitar 10.000
Ringgit untuk full accreditation dan biaya tersebut belum
termasuk biaya perjalanan dan akomodasi untuk assessor.
Sementara lembaga-lembaga akreditasi swasta di Malaysia
menerapkan biaya antara 15.000-25.000 Ringgit untuk setiap
program studi.”
584
96. Kondisi ini sejalan dengan tren masyarakat global di mana independensi
dari terpisah menjadi salah satu faktor yang menentukan kredibilitas dari
akreditasi sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Sascha Hardt dalam
Keterangan Tertulisnya, berikut ini:
“Oleh karena itu, prosedur akreditasi harus dirancang
sedemikian rupa sehingga (a) keputusan terbebas dari motif
ideologis, politik, atau ekonomi dan membatasi pengawasan
pada kriteria formal, struktural, dan berorientasi pada hasil,
dengan sepenuhnya menghormati kebebasan akademik,
sementara (b) secara bersamaan mendorong standar ilmiah
dan pendidikan yang ketat serta memungkinkan pengakuan
gelar yang kuat secara nasional dan internasional
...
Pemisahan investigasi dan adjudikasi ini melindungi hasil dari
pengaruh
ideologis,
politik,
atau
ekonomi,
sekaligus
memastikan penerapan standar yang seragam, proses hukum
yang wajar, dan akuntabilitas. Hasilnya, kualitas terjamin ketat,
gelar tetap mudah dibaca dan diakui secara internasional,
serta otonomi konten pengajaran dan penelitian tetap terjaga..”
97. Dengan absennya analisis yang menunjukkan keunggulan komparatif
dari
penyelenggaraan
akreditasi
program
studi
langsung
oleh
Pemerintah, maka tentu tidak terdapat alasan yang konstitusional untuk
serta merta membatalkan pilihan kebijakan yang telah dipilih Pembentuk
Undang-undang dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti.
98. Dengan demikian, penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM
merupakan pilihan kebijakan yang konstitusional dan paling layak untuk
mencapai tujuan UUD NRI 1945 karena lebih efisien, spesialis (per-
rumpun ilmu), relevan dengan kebutuhan dunia kerja serta selaras
standar global yang menuntut independensi akreditasi, sehingga tidak
terdapat
dasar
konstitusional
untuk
meniadakannya
atau
mengalihkannya kepada BAN-PT.
C.
Apakah penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM mengurangi
hak masyarakat atas pendidikan tinggi?
99. Selama proses persidangan, tidak terbukti bahwa penyelenggaraan
akreditasi program studi oleh LAM berdampak apalagi mengurangi hak
masyarakat atas pendidikan tinggi.
585
100. UU Dikti—sejalan dengan UUD NRI 1945—tidak menanggung
keseluruhan biaya pendidikan yang ditempuh mahasiswa. Dalam hal ini,
biaya pendidikan ditentukan dengan skema berikut ini:
a. Bagi mahasiswa PTN dan PTN BH, berdasarkan Uang Kuliah Tunggal
yang
disesuaikan
dengan
kemampuan
ekonomi
mahasiswa
berdasarkan Pasal 88 ayat (4) UU Dikti; dan
b. Bagi mahasiswa PTS, berdasarkan biaya yang ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi.
101. Skema UKT yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
sejalan dengan konsep keadilan distributif, sehingga bantuan Pemerintah
diberikan
secara
selektif
kepada
mereka
yang
benar-benar
membutuhkan sehingga efektif untuk mencapai tujuan UUD NRI 1945.
Hal ini telah dijelaskan oleh Pemerintah dalam Bagian III.E Keterangan
Presiden tanggal 18 Juli 2025 dan Bagian C dan D Keterangan
Tambahan Presiden tanggal 30 Juli 2025.
102. Selain UKT yang didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, UU
Dikti mendesain skema-skema bantuan lain berdasarkan pada prinsip
keadilan distributif ini, yakni:
a. Kewajiban
PTN
untuk
mengutamakan
mahasiswa
yang
berkemampuan ekonomi rendah dan dari daerah terdepan, terluar,
dan tertinggal setidaknya 20% dari jumlah mahasiswa yang diterima
(Pasal 74 UU Dikti);
b. Kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi
untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu untuk
menyelesaikan studinya (Pasal 76 UU Dikti); dan
c. Pengalokasian Dana Pendidikan Tinggi dari APBN/D untuk
mahasiswa (Pasal 89 huruf c UU Dikti).
103. Sehubungan dengan biaya akreditasi program studi oleh LAM yang
dipersoalkan oleh Para Pemohon, terbukti bahwa biaya tersebut tidak
bersifat wajib melainkan berlaku hanya untuk kondisi-kondisi tertentu
yang diatur dalam Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Permendikbudristek
53/2023, sebagai berikut:
586
Pasal 96 ayat (4) Permendikbudristek 53/2023:
“LAM menetapkan biaya untuk melakukan Akreditasi ulang
bagi program studi yang:
a. mengajukan status terakreditasi unggul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82;
b. diduga
mengalami
penurunan
mutu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83;
c. status Akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan
d. mengajukan status terakreditasi secara internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95.”
Pasal 96 ayat (5) Permendikbudristek 53/2023:
“Biaya akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditanggung oleh program studi yang mengajukan Akreditasi.”
104. Di sisi lain, Pemerintah telah memfasilitasi pembiayaan akreditasi
program studi, yakni:
a. Untuk program studi memperoleh status terakreditasi, seluruh biaya
ditanggung oleh Pemerintah (Pasal 96 ayat (3) Permendikbudristek
53/2023)
b. Perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi
berdasarkan data dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pasal 81
ayat (1) Permendikbudristek 53/2023); dan
c. Menyediakan
bantuan-bantuan
melalui
program
Transformasi
akreditasi program studi.
105. Uraian lengkap mengenai rincian pembiayaan akreditasi program studi
telah disampaikan dalam Bagian III.E Keterangan Presiden tanggal 18
Juli 2025 dan Bagian D Keterangan Tambahan Presiden tanggal 31
Juli 2025.
106. Paradigma Para Pemohon yang serta merta membebankan biaya
akreditasi kepada UKT mahasiswa justru tidaklah dapat dibenarkan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Saksi Suprijadi, terbukti bahwa
perguruan tinggi seyogianya mencari sumber pendanaan lain sehingga
mampu meringankan biaya operasional pendidikan yang mencakup lebih
dari biaya akreditasi saja, yang dikutip dari Angka 258 Risalah 20 Agustus
2025 berikut ini:
“Ya, dana ITB kan mendapatkan dari … tidak hanya dari UKT,
tapi juga ada dana dari masyarakat, dari penelitian, dan
587
pengabdian masyarakat ataupun dari usaha-usaha ITB, Bu.
Jadi, kita ambil dari komponen itu, Bu.”
107. Selain penjelasan di atas bahwa pemungutan biaya akreditasi program
studi oleh LAM tidak serta merta menyebabkan komersialisasi seperti
yang dikhawatirkan oleh Para Pemohon, perlu diingat bahwa Pemerintah
memiliki wewenang untuk mengawasi dan menjamin keterjangkauan dari
biaya akreditasi program studi oleh LAM, sebagaimana dijelaskan dalam
Bagian III.C Keterangan Presiden tanggal 18 Juli 2025.
108. Perlu ditekankan bahwa pungutan biaya yang disetujui oleh Pemerintah
dalam pelaksanaan akreditasi program studi merupakan hal yang lumrah
dalam praktik internasional sebagai salah satu sumber pendanaan dari
penyelenggara akreditasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yakni:
a. Ahli T. Basaruddin dalam Angka 192 Risalah 20 Agustus 2025
menerangkan:
“Di banyak negara, biaya proses akreditasi umumnya
dibebankan kepada perguruan tinggi, bahkan untuk
akreditasi yang dilaksanakan oleh lembaga akreditasi yang
dikelola atau didirikan oleh pemerintah atau public agency.
Di Malaysia misalnya, Malaysian Qualification Agency
membebankan sekitar 5.000 Ringgit untuk professional
accreditation atau akreditasi pertama pada saat pendirian
program studi dan sekitar 10.000 Ringgit untuk full
accreditation dan biaya tersebut belum termasuk biaya
perjalanan dan akomodasi untuk assessor. Sementara
lembaga-lembaga
akreditasi
swasta
di
Malaysia
menerapkan biaya antara 15.000-25.000 Ringgit untuk
setiap program studi.
Praktik yang juga lazim diterapkan di beberapa negara
adalah perguruan tinggi dapat mengajukan ke pemerintah
untuk biaya akreditasi sebagai bagian dari anggaran rutin
tahunan perguruan tinggi, tentu saja dalam konteks
perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah. Hal yang
sama juga diterapkan, misalnya di Taiwan dan fakta ini
tentu saja menguatkan prinsip bahwa pendidikan tinggi
memang merupakan kuasai public goods atau layanan
yang memang tidak sepenuhnya harus dibiayai oleh
negara.”
b. Ahli Sascha Hardt dalam Angka 153 Risalah 20 Agustus 2025
menerangkan:
588
“Number two? Yes. Can I explain how the financing of the
accreditation
system
in
Germany
is
done?
The
independent agencies that are being used and that must be
used for the reporting stage, they can ask a price and they
operate within limits. They operate on a market basis, so
they will establish themselves a price which they will ask
from the institution for their service. But we only allow
independent
accreditation
agencies
which
have
themselves been accredited by the Accreditation Council.
So, there is … there are limits to this and there are also
controls for this. But within this, the agencies will ask their
own price and then for the decision-making by the state,
this is a common fee.”
Terjemahan:
“Oke. Sebenarnya lembaga akreditasi independen itu bisa
menetapkan biaya akreditasi tersendiri, namun tentu saja
pada saat mereka menetapkan, mereka juga akan … harus
mendapatkan persetujuan dari negara tentang seberapa
besar biaya yang akan dikenakan untuk akreditasi program
tersebut. Jadi, tetap walaupun mereka dapat memiliki
otonomi untuk menetapkan besarannya biaya akreditasi,
tapi tetap … keputusannya tetap di … diambil oleh negara
sesuai persetujuan dari negara.”
109. Dengan demikian, penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM
tidak mengurangi hak masyarakat atas pendidikan tinggi, melainkan
merupakan instrumen penjaminan mutu yang sejalan dengan UUD NRI
1945 berdasarkan keadilan distributif dan pengenaan biaya akreditasi
pada kondisi tertentu sebagaimana diatur Permendikbudristek 53/2023,
serta pengawasan Pemerintah atas keterjangkauan biaya, yang juga
sejalan dengan praktik internasional mengenai pendanaan lembaga
akreditasi.
Demikian Kesimpulan Presiden ini kami sampaikan, atas perkenan dan perhatian
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, diucapkan terima kasih.
KESIMPULAN TERTULIS PIHAK TERKAIT (Prof. Dr. Ina Primianafebri Mustika
Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof. Zainal A. Hasibuan,
Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr. Muktiningsih, M.Si.
(Dewan Eksekutif LAMSANA))
589
I.
DALAM EKSEPSI
Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Legal Standing
I.1. DASAR HUKUM LEGAL STANDING
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020
menegaskan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
o (a) perorangan warga negara Indonesia,
o (b) kesatuan masyarakat hukum adat,
o (c) badan hukum publik atau privat, atau
o (d) lembaga negara.
Berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, terdapat lima syarat
kerugian konstitusional:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
2. Pemohon I (BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia) Tidak Memiliki Kedudukan
Hukum
Bahwa Pemohon I bertindak atas nama organisasi koordinatif dekan-dekan
FH PTN, padahal BKS Dekan FH-PTN bukan badan hukum penyelenggara
pendidikan tinggi. Organisasi ini tidak mengelola program studi, tidak
590
menanggung biaya akreditasi, dan tidak terkena kewajiban langsung dari
norma a quo.
Dengan demikian, Pemohon I tidak dapat membuktikan adanya hak
konstitusional
langsung yang
dilanggar.
Kerugian
yang
didalilkan
bersifat tidak langsung (indirect) dan tidak memenuhi syarat legal standing.
3. Pemohon II Yayasan Sehati Indonesia Maju (Yayasan) Menyampaikan
Kerugian Administratif, Bukan Konstitusional.
Bahwa dalil kerugian Pemohon II hanya terkait konsekuensi administratif
berupa beban biaya akreditasi. Beban biaya adalah persoalan implementasi
kebijakan teknis (Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023), bukan kerugian
konstitusional akibat norma UU a quo.
Kerugian administratif tidak serta-merta menjadi kerugian konstitusional.
Oleh karena itu, Pemohon II tidak memiliki hubungan kausal langsung
(causal verband) dengan norma yang diuji.
4. Pemohon III sampai Pemohon X (Dosen/Tenaga Pengajar pada Fakultas
Hukum PTN) Tidak Memiliki Legal Standing
Bahwa para Pemohon ini berstatus dosen/ASN, yang secara normatif tidak
menjadi objek langsung dari ketentuan akreditasi. LAM mengatur program
studi, bukan individu dosen. Sehingga klaim kerugian mereka tidak bersifat
konstitusional, melainkan administratif dan tidak relevan dengan norma a
quo.
5. Pemohon XI – XIII (Pelajar/Mahasiswa pada Fakultas Hukum PTN) Bukan
Subjek
yang
Diatur
Norma
a
quo.
Bahwa akreditasi program studi adalah kewajiban institusi pendidikan,
bukan mahasiswa. Dampak biaya ke mahasiswa (misalnya penyesuaian
UKT), bukan akibat langsung norma UU. Dengan demikian, mahasiswa
tidak memiliki legal standing karena tidak ada hak konstitusional mereka
yang secara langsung dilanggar oleh norma a quo.
Berdasarkan
uraian
tersebut,
oleh
karena
tidak
terdapat
kerugian
konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon, maka menurut Pihak Terkait,
Para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing),
sehingga mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
591
I.2. Permohonan Kabur (Obscuur Libel)
1. Bahwa para Pemohon tidak berhasil menunjukkan hubungan sebab-akibat
langsung antara norma a quo dengan kerugian konstitusional yang
didalilkan. Yang dipersoalkan sesungguhnya adalah implementasi teknis
dalam peraturan menteri, bukan norma dalam UU Sisdiknas maupun UU
Pendidikan Tinggi. Oleh karenanya, permohonan a quo tidak memenuhi
syarat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
2. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 60
ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
serta Pasal 55 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UU Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi menyebabkan pelepasan tanggung jawab
pemerintah dalam akreditasi. Namun dalil tersebut tidak menjelaskan
secara konkret:
o hak konstitusional spesifik apa yang dilanggar,
o bentuk kerugian yang nyata dan aktual,
o serta bagaimana hubungan kausalitas langsung antara berlakunya
norma yang diuji dengan kerugian yang dialami Pemohon.
3. Bahwa Pemohon justru lebih banyak mempermasalahkan implementasi
teknis akreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), termasuk soal
besaran biaya dan tata cara akreditasi, yang sesungguhnya diatur
dalam peraturan pelaksana, bukan pada norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, melainkan praktik pelaksanaan dan kebijakan teknis
yang berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi Yang
Mulia untuk menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat kejelasan permohonan,
karena Permohonan Kabur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
II.
DALAM POKOK PERKARA
II.1. Peran Negara dan Manfaat Lembaga Akreditasi Mandiri
1.
Bahwa sistem pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dalam sistem ini, pemerintah memegang tanggung jawab
592
utama,
namun
pelaksanaannya
bersifat gotong
royong melalui
partisipasi
masyarakat.
UUD
1945
tidak
mewajibkan
negara
menyelenggarakan pendidikan secara eksklusif, tetapi membuka
ruang peran serta masyarakat sebagaimana tercermin dalam Pasal 31
UUD 1945 dan diperkuat dalam UU Sisdiknas.
2.
Bahwa Partisipasi masyarakat dimaknai sebagai bagian dari prinsip good
governance, di mana penyelenggaraan pendidikan melibatkan unsur
negara, masyarakat, dan dunia profesi secara kolaboratif. Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan bentuk konkret partisipasi tersebut,
yang hadir bukan untuk menggantikan atau mengurangi tanggung jawab
negara, melainkan memperkuat kualitas dan akuntabilitas pendidikan
tinggi.
3.
Bahwa Terbukti benar dalil Pihak Terkait bahwa tidak terdapat
pelanggaran terhadap Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,
Kehadiran badan independen seperti Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
sepenuhnya sejalan dengan konstitusi, karena negara tetap memegang
tanggung jawab utama melalui penetapan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN-Dikti) serta fungsi pengawasan Kementerian dan BAN-PT,
sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi agar
tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tercapai, sementara pada saat
yang sama masyarakat diberdayakan untuk berperan aktif menjaga dan
meningkatkan mutu pendidikan sesuai prinsip partisipasi publik. Dengan
demikian, penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi monopoli
negara, melainkan wujud kolaborasi negara dan masyarakat yang
mencerminkan prinsip demokrasi serta semangat gotong royong.
4.
Manfaat Lembaga Akreditasi Mandiri di Indonesia, Dalam era kemajuan
teknologi yang menuntut perguruan tinggi untuk beradaptasi, kualitas
pendidikan menjadi faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Di Indonesia,
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) hadir sebagai salah satu solusi untuk
menjamin mutu pendidikan tinggi dan program studi secara lebih
konsisten, otonom, dan berorientasi pada kebutuhan pasar. Lembaga-
lembaga ini, berperan penting dalam meningkatkan kredibilitas,
mendorong inovasi, serta memastikan bahwa lulusan perguruan tinggi
593
siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Berikut adalah
penjelasan detail mengenai manfaat LAM di Indonesia.
5.
Menjadi kepanjangan tangan BAN PT sesuai Amanah UU 12 tahun 2012,
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melaksanakan akreditasi pada
Program Studi sesuai Amanah UU No 12 tahun 2012 pasal 55 ayat (5)
menyatakan, Akreditasi akuntabilitas Program Studi sebagai bentuk
publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri; ayat (6) Lembaga
Akreditasi Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan
Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan ayat (7) Lembaga Akreditasi
Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan
rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.
Dengan keberadaan LAM proses akreditasi berjalan lancar dan tidak
pernah ada keterlambatan seperti yang sebelumnya sering terjadi saat
masih dikelolanoleh BAN PT karena adanya kendala dana dari
pemerintah, sehungga seluruh proses sesuai lama waktu yang dijanjikan
kepada program studi bahkan sudah lebih cepat karena adanya
perbaikan pada proses bisnis.
6.
Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik, Salah satu manfaat
utama LAM adalah meningkatkan kredibilitas institusi pendidikan dan
program studi yang diakreditasinya dikarenakan LAM telah menjadi
anggota asosiasi lembaga akreditasi internasional dan mengikuti
berbagai event internasional untuk memperluas jejaring dan kolaborasi
dalam rangka meningkatan kualitas Pendidikan tinggi di Indonesia .
Proses penilaian yang bersifat ketat dan objektif dari asosiasi lembaga
akreditasi internasional memastikan bahwa LAM telah memenuhi standar
mutu tertentu sehingga mendapatkan pengakuan sebagai Lembaga
akreditasi internasional. Hal ini membangun kepercayaan masyarakat,
termasuk calon mahasiswa, orang tua, dan industri, terhadap kualitas
lulusan yang dihasilkan. Misalnya, sebuah program studi sains yang
terakreditasi oleh LAMSAMA atau program studi ekonomi oleh
LAMEMBA, lulusannya akan dianggap lebih kompeten karena telah di
594
rekognisi internasional atau berkolaborasi dengan Lembaga akreditasi
internasional
7.
Mendorong Peningkatan Mutu Berkelanjutan secara inklusif, Akreditasi
oleh LAM tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi memerlukan evaluasi
berkala (Pemantauan dan evaluasi). Hal ini mendorong perguruan tinggi
dan program studi untuk terus melakukan Continuous Improvement, baik
dalam kurikulum, fasilitas pembelajaran, metode pembelajaran, metode
penilaian maupun kualitas dosen dan teknisi. Dengan demikian, program
studi tidak hanya sekadar memenuhi standar minimal, tetapi juga
berkomitmen untuk terus berkembang. Saat ini terjadi disparitas kualitas
yang cukup besar antara Program studi yang di Jawa dan non Jawa
khususnya Indonesia Timur atau Daerah Tertinggal, Terdepan, dan
Terluar (3T), sehingga LAM berkewajiban untuk meningkatkan program
studi yang berada di Indonesia timur atau daerah 3T, maka secara
periodik/setiap bulan LAM terus melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi
program studi yang berada di Indonesia timur atau didaerah 3T.
Contohnya, universitas/program studi yang ingin mempertahankan
akreditasinya harus secara rutin meningkatkan tridarma, meningkatkan
kerja sama dengan industri, dan mengadopsi teknologi terbaru dalam
proses belajar-mengajar, memperbaiki sistem pembelajaran dan
asesmen dll;
8.
Memfasilitasi Pengakuan Nasional dan Internasional, LAM umumnya
mengacu pada standar yang selaras dengan kebutuhan dunia
usaha/dunia industri/dunia kerja dan tuntutan global, akibatnya lulusan
dari program yang telah diakreditasi LAM lebih mudah diakui oleh
perusahaan internasional, multinasional atau perguruan tinggi luar negeri
bila akan studi lanjut. Selain itu, kerja sama antar universitas, pertukaran
pelajar, dan program double degree juga lebih mudah dilakukan jika LAM
telah direkognisi oleh asosiasi lembaga akreditasi internasional.
Misalnya, program studi ilmu komputer yang terakreditasi LAM INFOKOM
memiliki peluang lebih besar untuk bekerja sama dengan universitas
ternama di luar negeri yang juga mengikuti standar serupa;
9.
Memberikan Otonomi dan Fleksibilitas bagi Perguruan Tinggi, LAM
memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan
595
metoda pembelajarannya sesuai dengan karakteristik dan visi-misi
mereka. Misalnya, sebuah universitas yang fokus pada teknologi dapat
menyesuaikan metoda pembelajarannya dengan perkembangan industri
digital, sementara universitas yang berfokus pada kesehatan dapat
mengacu pada metoda pembekajaran yang menekankan pada
kebutuhan rumah sakit dan penelitian medis. Fleksibilitas ini mendorong
diferensiasi dan keunggulan kompetitif masing-masing institusi;
10. Meningkatkan Daya Saing Lulusan di Dunia Kerja, Instrumen yang
dikembangkan
oleh
masing-masing
LAM
disesuaikan
dengan
kompetensi bidang keilmuan dan juga disesuaikan dengan tuntutan dunia
usaha/dunia industri/dunia kerja, hal ini akan meningkatkan daya saing
lulusan. Selain itu, kurikulum yang disusun berdasarkan masukan dari
dunia usaha/dunia industri/dunia kerja membuat lulusan lebih siap
memasuki
pasar
kerja.
Dalam
proses
pembelajarannya
untuk
meningkatkan kompetensi, mahasiswa difasilitasi dalam kegiatan student
mobility, exchange student, visiting lecturer, company visit, magang atau
praktik langsung di perusahaan mitra, sehingga lulusan tidak hanya
memahami teori tetapi juga memiliki pengalaman nyata.
11. Transparansi dan Akuntabilitas kepada Masyarakat, Hasil akreditasi
dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui
mutu suatu program studi atau perguruan tinggi sebelum calon
mahasiswa memutuskan mendaftar. Transparansi ini mendorong
persaingan sehat antar perguruan tinggi, karena program studi yang
memiliki predikat Unggul akan lebih dipercaya dan mendapatkan lebih
banyak peminat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas ini juga
membantu pemerintah dalam memetakan kualitas pendidikan tinggi di
Indonesia agar dapat menekan pengangguran .
12. Tugas dan tanggung Jawab Lembaga Akreditasi Mandiri, LAM di
Indonesia memiliki peran krusial dalam menjamin mutu pendidikan tinggi
dan program studi secara spesifik sesuai bidangnya. Berikut adalah hal-
hal yang dilakukan oleh lembaga-lembaga akreditasi tersebut:
a. Menyusun Instrumen, Standar, dan Kriteria Akreditasi
Mengembangkan instrumen, standar, dan kriteria penilaian khusus
untuk bidang tertentu (misalnya teknik, kesehatan, atau ekonomi) yang
596
relevan dengan kebutuhan dunia usaha/dunia industry/dunia kerja dan
perkembangan global. Menyesuaikan standar dengan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar internasional (jika
diperlukan); Saat ini semua LAM sudah mengembangkan instrumen
baru dan
menetapkan
standar/kriteria
menyesuaikan
dengan
perkembangan
teknologi
dan
tuntutan
stakeholder
untuk
meningkatkan kompetensi lulusan. Seluruh Instrumen LAM disetujui
oleh Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(MA BAN PT).
b. Menjalankan proses akreditasi yang akuntabel dan transparan
Dalam menjalankan proses akreditasi, LAM menggunakan peraturan
dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah antara lain
Permendikbudristek
No
3/2020,
Permendikbud
No.
5/2020,
Permendikbud
No
7/2020
yang
selanjutnya
digantikan
oleh
permendikbusristek No 53/2023, penetapan biaya akreditasi juga
ditetapkan oleh kementerian dan setiap tahunnya di akhir bulan Juni
LAM harus membuat Laporan Tahunan kepada Menteri melalui MA
BAN-PT yang selanjutnya akan divisitasi. Sehingga peran pemerintah
cukup ketat dalam mengawasi proses yang ada di LAM. Setiap
tahunnya LAM diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan
mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
c. Merekrut Asesor yang handal, profesional dan berintegritas
Merekrut asesor handal, profesional dan berintegritas menjadi hal
yang sangat utama bagi LAM. Asesor juga direkrut sesuai dengan
bidang ilmu setiap LAM baik dari akademisi maupun praktisi. Secara
rutin dilakukan pelatihan, workshop dan pengembangan untuk
memastikan setiap asesor memiliki pemahaman yang sama terhadap
instrumen.
d. Melakukan Evaluasi dan Penilaian dan menerbitkan Sertifikat
Akreditasi
Menilai dokumen yang diajukan perguruan tinggi/program studi yang
sesuai dengan bidang ilmu oleh asesor akademisi ataupun praktisi
yang sesuai bidang ilmu (seperti kurikulum, fasilitas pembelajaran dan
praktikum, kualitas dosen, dan sistem pembelajaran). Melakukan
597
visitasi lapangan (audit lapangan) untuk memverifikasi data,
mengevaluasi kesiapan program studi dan memberikan rekomendasi
pengembangan program studi yang akan dipantau setiap tahunnya;
Selanjutnya LAM akan menerbitkan sertifikat akreditasi dengan
peringkat Unggul, Baik Sekali, Baik, atau Tidak Terakreditasi,
berdasarkan hasil penilaian. Sertifikat akreditasi yang berlaku selama
periode tertentu (biasanya 5 tahun);
e. Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Berkala
Melakukan Pemantauan dan Evaluasi secara berkala per tahun
terhadap program studi yang sudah terakreditasi LAM untuk
memastikan komitmen terhadap penjaminan mutu. Re-akreditasi
dilakukan setelah masa berlaku habis setiap 5 tahun. Beberapa LAM
memberikan
pendampingan
kepada
program
studi
untuk
meningkatkan kualitas tridharma.
f. Memberikan Pembinaan dan Rekomendasi
Memberikan masukan perbaikan kepada program studi yang belum
memenuhi standar. Menyediakan pelatihan, workshop atau klinik
untuk pemenuhan seluruh standar pada program studi;
g. Menjalin Kerjasama dengan Pemangku Kepentingan
Berkoordinasi dengan Kemendikbudristek, BAN-PT, dan LLDIKTI
untuk sinkronisasi kebijakan dan proses pemantauan-evaluasi.
Bermitra dengan industri/KADIN dan asosiasi profesi untuk
memastikan kurikulum sesuai kebutuhan pasar kerja;
h. Menerapkan Sistem Informasi dan Transparansi Kegiatan
Mengembangkan
sistem
informasi
akreditasi
online
untuk
pendaftaran, pengajuan dokumen, dan pelacakan progress
akreditasi. LAM juga mempublikasikan hasil akreditasi secara
terbuka untuk akuntabilitas publik;
13. Dampak negatif dan kerugian jika LAM dibubarkan
Jika LAM dibubarkan, akan timbul sejumlah dampak negatif serius bagi
sistem pendidikan tinggi, daya saing lulusan, dan ekosistem riset di
Indonesia. Berikut kerugian yang akan terjadi.
a. Akreditasi menjadi tidak fokus sesuai bidang ilmu dan kebutuhan dunia
industri/kerja
598
Lembangan Akreditasi Mandiri (LAM) dirancang untuk menilai program
studi berdasarkan kebutuhan industri. Tanpa LAM, instrument
akreditasi akan seragam untuk seluruh bidang ilmu seperti yang
pernah dijalankan oleh BAN-PT sebelumnya , tidak ada kekhususan
yang dikembangkan program studi. Perguruan tinggi akan kehilangan
fleksibilitas untuk mengembangkan standar mutu sesuai kekhasanny.
Tanpa LAM, perguruan tinggi kesulitan mengadaptasi kurikulum
berbasis kebutuhan industri karena tidak ada Lembaga akreditasi yang
memahami kebutuhan secara spesifik; Dalam pembuatan instrumen
LAM melibatkan industri dan asosiasi profesi juga benchmarking ke
Lembaga akreditasi internasional agar sesuai dengan perkembangan
Ilmu. Tanpa LAM, sarjana pengangguran akan terus meningkat karena
tidak sesuainya antara kualifikasi lulusan dan permintaan pasar kerja,
kampus bisa tertinggal trend global. Kurikulum akan ketinggalan jaman
(out-of-date);
b. Tidak Mendorong Peningkatan Mutu Berkelanjutan secara inklusif
Saat ini terjadi disparitas kualitas yang cukup besar antara Program
studi yang di Jawa dan non Jawa khususnya Indonesia Timur (3T),
sehingga LAM berkewajiban untuk meningkatkan program studi yang
berada di Indonesia timur atau daerah 3T, maka secara periodik/setiap
bulan LAM terus melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi program
studi yang berada di Indonesia timur atau didaerah 3T. Akreditasi oleh
LAM tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi memerlukan evaluasi
berkala (Pemantauan dan evaluasi). Hal ini mendorong perguruan
tinggi dan program studi untuk terus melakukan Continuous
Improvement,
baik
kurikulum,
fasilitas
pembelajaran,
metode
pembelajaran, metode penilaian maupun kualitas dosen dan teknisi.
Dengan demikian, program studi tidak hanya sekadar memenuhi
standar minimal, tetapi juga berkomitmen untuk terus berkembang
untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan.
c. Komersialisasi Pendidikan Tanpa Kendali
Tanpa pengawasan LAM, perguruan tinggi yang masih tumbuh-
kembang atau program studi baru bisa tidak terjamin mutunya demi
meraih keuntungan (misalnya, membuka program studi tanpa
599
dosen/fasilitas memadai dan ini banyak terjadi). LAM selama ini
berfungsi sebagai "filter" untuk mencegah praktik perkuliahan yang
tidak terstandarisasi atau program studi abal-abal. Pembubaran LAM
bukan solusi, melainkan justru akan memundurkan kualitas pendidikan
tinggi Indonesia, pendidikan tinggi dijadikan ajang bisnis karena tidak
terdeteksi secara berkala, memperlebar gap dengan dunia industri,
melemahkan daya saing lulusan dan meningkatkan potensi
pengangguran.
d. Beban Berlebih pada BAN-PT
BAN-PT akan menanggung seluruh beban kegiatan akreditasi sekitar
30,000 program studi di Indonesia, menyebabkan antrean panjang dan
waktu yang lama. BAN PT juga dibatasi oleh keterbatasan anggaran,
sehingga proses akreditasi menjadi lebih panjang bahkan lintas tahun
karena kendala anggaran; Bila LAM dibubarkan bagaimana dengan
nasib ribuan program studi yang sudah mendapatkan akreditasi dari
LAM, bagaimana dengan rekognisi/kerjasama internasional yang
sudah dibangun oleh LAM, bagaimana investasi yang sudah
dilakukan, dan lain-lain.
14. Kinerja LAM 2022-2025, Tabel dibawah ini menunjukkan jumlah Program
Studi yang sudah di akreditasi oleh setiap LAM 2022-2025
No
Nama LAM
Jumlah
Program Studi
yang sudah
diakreditasi
tahun
2022- Juni 2025
Jumlah Program Studi
yang masih proses di
tahun 2025
Total PS
sesuai
bidang
ilmu
1
LAMEMBA
2356
500
4000
2
LAM
INFOKOM
1142
264 sedang
berlangsung, perkiraan
100 di batch 3
(pada Sept 2025)
2300
3
LAMSAMA
525
32
700
4
LAMTEK
1891
300 sedang berlangsung
dan 200 an lagi (perkiraan
di Batch 3 tahun ini)
3500
600
Dengan demikian, dalil bahwa LAM menghilangkan tanggung jawab
negara adalah keliru, karena justru keberadaan LAM memperkuat sistem
penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
II.2. Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan bentuk konkret partisipasi
15. Bahwa dalil Pemohon bahwa biaya akreditasi mandiri memberatkan
perguruan tinggi/mahasiswa hingga mengganggu hak hidup layak adalah
tidak berdasar. Bahwa dalil Pemohon mengenai terganggunya hak hidup
layak dosen akibat adanya biaya akreditasi LAM tidak relevan dan tidak
beralasan konstitusional. Akreditasi, baik melalui BAN-PT maupun LAM,
merupakan kewajiban institusi pendidikan, bukan tanggung jawab
individu dosen. Dengan demikian, biaya akreditasi tidak dibebankan
langsung kepada dosen, sehingga tidak ada hubungan kausal antara
keberadaan LAM dengan penghasilan atau kesejahteraan dosen. Lebih
lanjut, kesejahteraan dosen dijamin melalui mekanisme gaji, tunjangan
profesi, serta tunjangan kehormatan yang bersumber dari APBN atau dari
anggaran penyelenggara perguruan tinggi, bukan dari biaya akreditasi.
Oleh karena itu, dalil Pemohon yang mengaitkan keberadaan LAM
dengan terganggunya hak hidup layak dosen adalah tidak tepat,
spekulatif, dan tidak dapat dibuktikan.
16. Biaya akreditasi yang ditetapkan bagi program studi melalui Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) tidak dapat dipandang sebagai pelepasan
tanggung jawab negara, melainkan sebagai konsekuensi logis dari
mekanisme peningkatan mutu pendidikan tinggi yang semakin spesifik,
profesional, dan sesuai kebutuhan keilmuan serta dunia kerja. Sebagai
contoh, besaran biaya akreditasi LAMEMBA sebesar Rp.53.000.000 dan
biaya banding sebesar Rp.29.700.000 telah ditetapkan secara resmi
melalui Surat Persetujuan Menteri Nomor 86935/MPK.A/AG.01.00/2021
mengenai Persetujuan Besaran Biaya Satuan Akreditasi Program Studi,
sehingga
tidak
bersifat
sewenang-wenang,
melainkan
melalui
mekanisme persetujuan pemerintah. Dengan asumsi jumlah mahasiswa
baru 25 orang per tahun dan siklus akreditasi lima tahunan, maka total
mahasiswa aktif dalam satu periode akreditasi berjumlah sekitar 100
orang. Artinya, biaya akreditasi tersebut jika dialokasikan secara
proporsional hanya berkisar Rp.530.000 per mahasiswa untuk lima
601
tahun, atau kurang lebih Rp106.000 per tahun = Rp.53.000
Persemester/Permahasiswa. Jumlah ini relatif kecil jika dibandingkan
dengan manfaat akreditasi, yakni meningkatnya mutu, kredibilitas, dan
daya saing program studi. Dengan demikian, keberadaan biaya akreditasi
bukanlah beban berlebihan yang mengorbankan hak konstitusional
civitas akademik, tetapi instrumen investasi mutu pendidikan yang
berdampak jangka panjang bagi kualitas lulusan dan daya saing bangsa.
17. Bahwa biaya administratif bukan bentuk pelanggaran hak, tetapi
konsekuensi dari sistem layanan publik yang profesional dan partisipatif.
Negara melalui konstitusi telah menegaskan kewajibannya untuk
membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2)
UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Namun, untuk jenjang pendidikan tinggi, UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan
ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat dan profesi. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyebutkan
bahwa peran serta masyarakat dapat berupa kontribusi perorangan,
organisasi
profesi,
maupun
lembaga
kemasyarakatan
dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Dengan demikian,
pembiayaan
dan
penyelenggaraan
pendidikan
tinggi
secara
konstitusional
memang
bersifat
kolaboratif
antara
negara
dan
masyarakat. Kehadiran lembaga independen seperti Lembaga Akreditasi
Mandiri (LAM) justru menjadi manifestasi dari prinsip partisipasi tersebut,
tanpa mengurangi tanggung jawab negara dalam menetapkan standar,
melakukan regulasi, dan mengawasi mutu pendidikan tinggi.
18. Bahwa keberadaan LAM tidak melanggar Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945,
melainkan
sejalan
dengan
tujuan
konstitusi
untuk
memajukan
kesejahteraan umum melalui pendidikan yang bermutu.
III.3. Tanggapan Pihak Terkait terhadap Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon
1. Mengenai pernyataan dari saksi Pemohon Dr. Samsul Maarif, dijelaskan
bahwa dalam satu tahun Program Studi harus menanggung beban
administrasi berlapis dengan menyiapkan tiga proses akreditasi sekaligus,
yakni reakreditasi melalui BAN-PT, akreditasi internasional, serta reakreditasi
602
melalui LAMSPAK. Selain itu, untuk dapat diproses di LAMSPAK, prodi
diwajibkan terlebih dahulu menjadi anggota dengan biaya Rp5.000.000, dan
setelah itu masih harus membayar Rp50.000.000 untuk pengajuan akreditasi.
Lebih lanjut, meskipun hasil akreditasi BAN-PT telah keluar dengan predikat
Unggul, status tersebut hanya berlaku sampai November 2025, karena
adanya kewajibkan perpindahan akreditasi ke LAMSPAK.
Bahwa Pernyataan saksi yang menyatakan bahwa suatu program studi harus
menempuh dua proses akreditasi sekaligus, baik melalui BAN-PT maupun
LAM, adalah tidak tepat. Karena sudah jelas pembagian fungsi LAM dan BAN
PT yaitu akreditasi universitas dilakukan oleh BANPT berdasarkan Pasal 55
ayat 4 UU No. 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan program studi
dilakukan oleh LAM berdasarkan Pasal 55 ayat 5 UU 12/2012.
Bahwa Kondisi demikian semata-mata terjadi karena pada saat pengajuan
dilakukan, regulasi dan kelembagaan LAM belum sepenuhnya beroperasi,
sehingga BAN-PT masih memproses pengajuan yang masuk. Setelah
regulasi ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan
LAM terbentuk, program studi diwajibkan menyesuaikan dengan kerangka
baru. Dengan demikian, hal tersebut bukanlah beban permanen, melainkan
sekadar konsekuensi transisi dari rezim peraturan lama ke rezim peraturan
yang baru.
Bahwa saksi juga menyebut adanya beban akreditasi internasional, namun
perlu ditegaskan bahwa akreditasi internasional sepenuhnya bersifat
sukarela
dan
tidak
diwajibkan
oleh
undang-undang
berdasarkan
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 86 menyatakan bahwa “(1) Program
studi dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional.”
Bahkan, biaya akreditasi internasional jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
biaya akreditasi melalui LAM.
Bahwa fakta bahwa BAN-PT telah menerbitkan akreditasi “Unggul” yang
hanya berlaku sampai November 2025 bukan untuk jangka waktu 5 tahun
tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk ketidakefisienan. Hal tersebut justru
menunjukkan adanya kepastian hukum bagi pengajuan yang dilakukan
sebelum kewenangan BAN PT dialihkan kepada LAM. Dengan demikian,
mekanisme tersebut mencerminkan keberlanjutan dalam masa transisi.
603
Bahwa sebagai entitas otonom, yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus urusan internalnya sebagaimana selayaknya suatu subjek
hukum, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyesuaikan diri dengan
perubahan hukum dan kebijakan dalam sistem akreditasi. Saksi yang
menyatakan bahwa universitas diberitahu untuk beralih dari BAN PT ke
LAMSPAK membuktikan bahwa proses akreditasi disertai dengan pemberian
informasi serta panduan.
Bahwa mengenai keterangan saksi yang pada pokoknya menegaskan bahwa
tidak ada peningkatan UKT mahasiswa untuk membiayai akreditasi. Biaya
tersebut ditutup dari dana yang sudah ada. Dengan demikian, universitas
tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran biaya akreditasi tanpa
membebani mahasiswa melalui kenaikan UKT.
Bahwa hal ini berarti mekanisme akreditasi tidak secara langsung
membebani hak konstitusional mahasiswa untuk memperoleh pendidikan
dengan biaya terjangkau.
Bahwa universitas masih mampu menanggung biaya akreditasi dengan
menggunakan dana internal universitas. Ini menunjukkan bahwa biaya
akreditasi masih dalam batas kemampuan universitas dan bukan sesuatu
yang mustahil untuk dilaksanakan.
Bahwa perubahan alokasi anggaran untuk membayar biaya akreditasi oleh
universitas adalah hal normal dari tata kelola universitas yang otonom. Hal ini
tidak dapat dipandang sebagai pemberian beban yang berlebihan, melainkan
sebagai bentuk prioritas anggaran yang wajar oleh universitas demi
menjamin mutu pendidikan.
Bahwa konfirmasi dari saksi justru menunjukan bahwa universitas masih bisa
menjalankan kewajiban akreditasi tanpa meningkatkan UKT mahasiswa. Hal
ini berarti tuduhan bahwa LAM menimbulkan beban tidak terbukti, karena
universitas melalui saksi sendiri mengakui sanggup membiayainya.
Bahwa keterangan saksi sendiri justru menunjukkan bahwa universitas
mampu menyesuaikan diri terhadap mekanisme baru akreditasi dan mampu
membayar biaya akreditasi tanpa meningkatkan UKT mahasiswa. Dengan
demikian, terbukti tidak ada pelanggaran konstitusional yang terjadi, yang ada
604
hanyalah penyesuaian anggaran internal universitas sebagai bagian dari
tugas pengelolaan pendidikan tinggi.
Bahwa undang-undang mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan
adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan
masyarakat. Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas angka 16
menyatakan
bahwa
“Pendidikan
berbasis
masyarakat
adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,
aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh,
dan untuk masyarakat.” kemudian UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 7 (1)
“Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi,
kemudian Pasal 7 (3) Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi meliputi: kebijakan umum dalam penghimpunan dan
pendayagunaan seluruh potensi masyarakat untuk mengembangkan
Pendidikan Tinggi;” Oleh karena itu, berlandaskan hukum bahwa universitas
ikut menanggung sebagian biaya akreditasi sebagai bagian dari tanggung
jawabnya dalam menjaga mutu pendidikan.
2. Bahwa mengenai keterangan saksi dari pemohon Prof. Dr. Ketut Prasetyo
yang menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Wakil
Dekan II bidang keuangan, biaya akreditasi program studi di LAMDIK
memang ditetapkan melalui Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi RI Nomor 90845/MPK.AAG01-00-2011 tanggal 20 Desember
2021, dengan besaran biaya akreditasi sebesar Rp52.000.000,00 dan biaya
banding sebesar Rp29.700.000,00. Menurut saksi, ketentuan ini dapat
diakses langsung melalui laman resmi LAMDIK, dan apabila program studi
tidak puas dengan hasil akreditasi, diberikan hak untuk mengajukan banding
dengan kewajiban membayar biaya tambahan. Saksi juga menyampaikan
bahwa seluruh program studi yang dikelolanya sejauh ini telah meraih status
akreditasi unggul.
Bahwa penetapan biaya akreditasi LAMDIK diatur melalui surat Menteri.
Justru hal ini menunjukkan bahwa biaya akreditasi tetap berada dalam kontrol
pemerintah, bukan ditentukan oleh LAMDIK secara sepihak. Artinya,
pemerintah memastikan ada standar, proporsionalitas, serta transparansi
biaya.
605
Bahwa saksi hanya menyebut nominal biaya akreditasi, namun tidak
membuktikan bahwa biaya tersebut otomatis dibebankan ke mahasiswa
(misalnya lewat kenaikan UKT). Banyak perguruan tinggi mengalokasikan
biaya akreditasi dari pos anggaran operasional, hibah pemerintah, maupun
kerjasama riset, tanpa membebani mahasiswa secara langsung. Jadi,
menyebut angka biaya 52 juta tidak relevan untuk menilai konstitusionalitas
atau tidak suatu kebijakan.
Bahwa adanya mekanisme banding justru menunjukkan perlindungan hak
perguruan tinggi. Adanya biaya banding merupakan mekanisme standar
terhadap penambahan sebuah upaya atau usaha seperti penugasan asesor
baru, memeriksa ulang dokumen, bahkan terkadang melakukan visitasi
tambahan.
Mekanisme banding bukan sarana untuk “membeli” status unggul setelah
tahap pertama gagal untuk didapatkan, melainkan untuk memastikan fairness
dalam proses penilaian. Banding memberi kesempatan kepada program studi
untuk memperbaiki atau meluruskan data/fakta yang menurut mereka tidak
tercermin dalam penilaian awal. Banding pun memiliki syarat di LAM Infokom
yaitu berdasarkan Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika Dan
Komputer No. 11/Perlam/Ma/Lam-Infokom/Xii/2023 Tentang Prosedur
Banding Atas Hasil Akreditasi Program Studi “Syarat banding adalah jika
selisih nilai akhir hasil akreditasi dengan batas peringkat akreditasi maksimal
15 poin” Oleh karena itu, hasil banding tetap ditentukan oleh penilaian
substansi, bukan otomatis menjadi unggul setelah membayar biaya banding.
Bahwa adanya biaya banding justru mencegah pengajuan banding secara
sembarangan. Jika banding gratis, setiap ketidakpuasan kecil bisa jadi
membanjiri sistem dan menghambat efisiensi.
Hak untuk banding menunjukkan transparansi dan akuntabilitas, karena
program studi tidak dipaksa menerima penilaian pertama. Jika tidak ada
banding, prodi bisa merasa dirugikan tanpa mekanisme koreksi.
Bahwa untuk mendapatkan status unggul tetap berbasis standar objektif yang
menilai kurikulum, dosen, penelitian, tata kelola, capaian pembelajaran. Jadi
banding bukanlah “jalan pintas” menuju unggul.
606
Dengan kata lain biaya banding adalah mekanisme wajar untuk menjaga
fairness sistem akreditasi, dan tidak dapat dipandang sebagai instrumen
komersialisasi.
Bahwa Saksi menyatakan bahwa semua program studi yang dikelolanya
berhasil meraih akreditasi unggul. Fakta ini justru melemahkan dalil
pemohon, karena menunjukkan bahwa sistem LAMDIK tidak menciptakan
hambatan berarti bagi perguruan tinggi yang serius dan berkualitas. Biaya
akreditasi yang disebutkan saksi ternyata tidak menghalangi pencapaian
status unggul.
Bahwa yang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah apakah keberadaan LAM
dan mekanisme akreditasi sesuai dengan konstitusi seperti pasal 31 UUD
1945, bukan soal besar kecilnya biaya teknis. Fakta adanya biaya akreditasi
tidak otomatis berarti pemerintah melepaskan tanggung jawab, sebab
pemerintah tetap hadir Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 “Akreditasi terhadap
program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Uu
dikti Pasal 55 ayat 6 “Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau
lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi
Badan
Akreditasi
Nasional
Perguruan
Tinggi.”
Permendibudristek No 53 Tahun 2023 Pasal 94 (1) Prosedur pendirian LAM:
a. pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) mengusulkan
pendirian LAM kepada Menteri dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan;
b. Menteri menugaskan BAN-PT untuk melakukan penilaian terhadap
dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. BAN-PT
menyampaikan hasil penilaian dokumen studi kelayakan LAM kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan pendirian LAM; d. dalam hal Menteri
memberikan persetujuan pendirian LAM, pemrakarsa membentuk badan
hukum yang bersifat nirlaba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. “setelah LAM memperoleh status badan hukum, Menteri menetapkan
pengakuan LAM.”
3. Bahwa mengenai Keterangan Saksi Dari Pemohon: Prof. Dr. Ketut Prasetyo
yang menyatakan bahwa dalam konteks hak ekosob, khususnya hak atas
pendidikan, negara mesti berperan aktif. Hal ini secara tegas dapat dibaca
607
dari kebijakan hukum pembentuk konstitusi yang menempatkan hak
pendidikan sebagai hak asasi manusia dan mewajibkan pemerintah untuk
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dengan alokasi
anggaran yang diatur tegas dalam UUD 1945.
Bahwa negara berperan aktif dalam hak ekosob bukan berarti bahwa seluruh
aspek penyelenggaraan pendidikan harus sepenuhnya ditanggung negara
tanpa ada pembiayaan dari masyarakat atau institusi pendidikan.
Bahwa
negara
memenuhi
kewajibannya
melalui
kebijakan
utama:
membangun sekolah, menggaji guru, menyusun kurikulum, hingga
menyediakan anggaran minimal 20% APBN/APBD (Pasal 31 ayat 4 UUD
1945) untuk sektor pendidikan.
Bahwa undang-undang mengakui adanya pendidikan swasta dan peran
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. (Contohnya UU No. 12
Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 1 angka 7 “Perguruan Tinggi
Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.” Angka 8. “Perguruan
Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang
didirikan
dan/atau
diselenggarakan
oleh
masyarakat.”
Berdasarkan
Penafsiran Prof Eni dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dikutip
dalam laman https://www.mkri.id/berita/mk-tegaskan-negara-wajib-biayai-
pendidikan-dasar-di-sekolah-negeri-dan-swasta-23308 tertanggal 27 Mei
2025 yang menyatakan bahwa “Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus
dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat
(swasta).” Hal ini berarti mekanisme pembiayaan pendidikan bersifat
campuran antara negara dan masyarakat.
Bahwa akreditasi adalah instrumen jaminan mutu pendidikan, bukan layanan
dasar yang secara langsung menutup akses masyarakat terhadap
pendidikan oleh karena itu dalam hal ini negara tidak dapat dikatakan
melakukan pelanggaran terhadap hak-hak ekosob terhadap warga negara.
Negara tetap mengadakan sekolah gratis untuk pendidikan dasar atau biaya
kuliah yang proporsional bagi mahasiswa. Oleh karena itu, keberadaan biaya
akreditasi bagi program studi tidak otomatis bertentangan dengan UUD 1945.
608
Negara menggaji sebagian guru dan dosen dan membangun sebagian
sekolah dan universitas sebagai wujud kewajiban konstitusional, tetapi
mahasiswa tetap membeli buku, atau kampus tetap membayar listrik dan
operasional. Hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak pendidikan.
Demikian pula, akreditasi berbayar adalah bagian dari pelaksanaan
operasional sistem pendidikan, bukan bentuk penghalangan akses publik
terhadap pendidikan.
Bahwa Hak atas pendidikan tidak bisa dimaknai sebagai kewajiban
menanggung semua biaya layanan pendidikan. Biaya akreditasi sah secara
konstitusional selama dikelola transparan, terjangkau, dan tidak menutup
akses masyarakat terhadap pendidikan. Justru akreditasi berfungsi menjaga
mutu pendidikan agar hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas
benar-benar terpenuhi.
4. Bahwa mengenai pernyataan Saksi Dari Pemohon: Prof. Dr. Ketut Prasetyo
yang menyatakan bahwa akreditasi merupakan instrumen yang seharusnya
digunakan pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab konstitusional
dalam menjamin mutu pendidikan, saksi menekankan bahwa jika fungsi
akreditasi sebagai alat untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan
sesuai standar mutu justru diserahkan kepada organ di luar pemerintah,
maka hal itu berpotensi melemahkan peran negara dalam memenuhi
kewajibannya. Dalam konteks pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi,
sosial, dan budaya (ekosob), pemerintah wajib berperan aktif, bukan sekadar
melepaskan tanggung jawab penjaminan mutu kepada pihak lain. Dengan
demikian, kebijakan yang memindahkan tanggung jawab akreditasi ke luar
pemerintah dianggap tidak selaras dengan mandat konstitusi, khususnya
Pasal 31 UUD 1945.
Bahwa dalam hukum administrasi modern, banyak fungsi teknis diserahkan
kepada lembaga independen atau badan profesional dengan alasan
efektifitas dan spesialisasi, tanpa dikatakan menghilangkan tanggung jawab
negara. Contoh PPAT dan notaris dimana negara mendelegasikan
kewenanganya kepada pejabat tertentu untuk membuat akta-akta tertentu.
(PP No. 37 Tahun 1998 memberikan kewenangan kepada PPAT untuk
membuat akta tanah).
609
Bahwa pembentukan LAM adalah hasil kebijakan hukum (legal policy)
pemerintah yang justru bertujuan memenuhi mandat konstitusional, bukan
mengabaikannya. Bahwa Pemerintah mendirikan dan memberi pengakuan
kepada LAM, menetapkan standar, dan memberikan pedoman berdasarkan
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 4 (1) “SN Dikti terdiri atas: a.
standar nasional pendidikan; b. standar penelitian; dan c. standar pengabdian
kepada masyarakat.” Pasal 75 (2) Akreditasi oleh LAM dilakukan untuk
menentukan kelayakan program studi atas dasar: a. pemenuhan SN Dikti;
dan b. pemenuhan standar LAM.(6) Status Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. Terakreditasi; b. terakreditasi unggul;
atau c. tidak terakreditasi. (7) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a memiliki makna program studi memenuhi SNDikti. (8)
Status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
memiliki makna program studi memenuhi standar LAM. (9) Status tidak
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki makna
program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti. serta memiliki
kewenangan memberi sanksi jika LAM tidak menjalankan fungsinya dengan
benar. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 98 ayat 5 yang
menyatakan bahwa “Jika setelah masa pembinaan oleh BAN-PT
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LAM tidak melakukan proses
Akreditasi sesuai ketentuan, BAN-PT merekomendasikan kepada Menteri
untuk mencabut izin pelaksanaan Akreditasi oleh LAM dengan tembusan
kepada LAM.” Dengan demikian, fungsi kontrol tetap berada di tangan
negara.
Bahwa Mutu pendidikan tinggi, terutama di bidang spesifik ilmu, sangat erat
dengan perkembangan pengetahuan dan praktik yang terus berubah. Justru
agar penjaminan mutu lebih efektif, pemerintah melibatkan badan profesional
yang menguasai perkembangan keilmuan sehari-hari. Ini sejalan dengan
prinsip efektifitas pemenuhan hak ekosob, karena memastikan standar mutu
tidak ketinggalan zaman.
Bahwa Pasal 31 UUD 1945 dan kerangka hak ekosob mewajibkan negara
aktif menjamin pendidikan bermutu. Tidak ada satu pun ketentuan konstitusi
yang menyatakan bahwa akreditasi harus dilakukan langsung oleh birokrat
pemerintah dan tidak boleh melalui badan profesional independen. Bahwa
610
Selama pemerintah berkontribusi dalam pembentukan (Permendikbud No. 53
Tahun 2023 “Pasal 91 (6) “LAM mengajukan permohonan izin untuk
melaksanakan Akreditasi kepada Menteri melalui BAN-PT untuk memperoleh
pengakuan; Pasal 91 (7) Menteri atas rekomendasi BAN-PT memberikan izin
kepada LAM untuk melaksanakan Akreditasi.” maka mandat Pasal 31 tetap
terpenuhi.
Bahwa terdapat contoh OJK dalam sektor keuangan yaitu meskipun bukan
bagian langsung dari kementerian (keuangan) yang merupakan lembaga
yang disebutkan dalam konstitusi, tanggung jawab perlindungan konsumen
dan stabilitas sistem keuangan tetap merupakan tanggung jawab negara.
OJK lahir karena dibuat oleh Undang-undang, untuk kebutuhan spesifik yaitu
pengawasan keuangan, bersifat independen tapi tetap bertanggung jawab
kepada negara. Pola serupa berlaku pada LAM: pembentukan lembaga
independen berbasis profesional justru memperkuat, bukan melemahkan,
pelaksanaan kewajiban negara.
Bahwa
Pemerintah
tidak
melepas
tanggung
jawabnya,
melainkan
memperkuat mekanisme pemenuhan hak atas pendidikan dengan
membentuk LAM yang berisi profesional. Pasal 31 UUD 1945 dan hak ekosob
tidak pernah menutup kemungkinan bahwa negara melaksanakan
mandatnya melalui badan yang lebih ahli. Justru dengan sistem ini,
pemerintah lebih efektif memenuhi hak masyarakat atas pendidikan bermutu.
Bahwa mengenai peran negara terkait akreditasi ini berdasarkan Pasal 55
ayat (6) UU 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan
bahwa “Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri
bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.” jelas ditegaskan bahwa Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) dapat dibentuk langsung oleh Pemerintah atau oleh
masyarakat yang kemudian diakui oleh Pemerintah melalui rekomendasi
BAN-PT. berdasarkan undang-undang ini bahkan secara jelas memberi
kewenangan kepada Pemerintah untuk membentuk LAM, artinya peran
negara dalam pembentukan LAM sangat jelas. Negara tetap memiliki peran
611
aktif baik dalam membentuk sendiri LAM maupun dalam memberikan
pengakuan dan pengawasan.
Bahwa keberadaan LAM bentukan Pemerintah ini justru memperkuat
argumen bahwa penyerahan fungsi akreditasi kepada LAM tidak
menghilangkan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin mutu
pendidikan. Sebab, negara tetap hadir melalui mekanisme pembentukan,
pengakuan, serta memiliki instrumen untuk melakukan koreksi apabila LAM
tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Bahwa norma ini juga menunjukkan adanya legal policy (kebijakan hukum)
dari pembentuk undang-undang yang secara sadar memilih desain
kelembagaan akreditasi yang fleksibel, bisa dibentuk oleh Pemerintah, bisa
pula oleh masyarakat, namun tetap di bawah kerangka pengakuan negara.
Hal ini sah dan konstitusional, karena UUD 1945 tidak mengatur secara
spesifik bahwa fungsi akreditasi harus dilakukan secara langsung oleh
Pemerintah, melainkan hanya mewajibkan negara untuk menyediakan
pendidikan kepada warga negara.
Bahwa keberadaan LAM adalah merupakan kewenangan open legal policy
yang dimiliki oleh pembuat undang undang. Dalam teori kebijakan publik,
“policy” merujuk pada kebebasan diskresi pejabat yang berwenang untuk
bertindak ketika suatu hal tidak diatur secara jelas. Berarti menjadi pilihan
pembentuk undang-undang dalam menentukan subjek, objek, tindakan, atau
konsekuensi yang diatur. “Open legal policy” dengan demikian berarti
kebebasan pembentuk undang-undang untuk memilih aturan, larangan, atau
kewajiban dalam hal-hal tertentu yang tidak secara tegas diperintahkan atau
dibatasi
oleh
Konstitusi
(Mardian
Wibowo).
(https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-open-legal-policy-
lt5460bcac21ce7/“Legal policy”)
Menurut Mahkamah Konstitusi, open legal policy merupakan ranah diskresi
pembentuk undang-undang ketika mengatur ketentuan tertentu dalam
undang-undang.
Yurisprudensi MK tentang Open Legal Policy
612
Putusan MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008: MK tidak dapat membatalkan suatu
undang-undang apabila hal tersebut merupakan ranah open legal policy,
sekalipun undang-undang itu “buruk”, kecuali jika melanggar moralitas,
irasional, atau menimbulkan ketidakadilan yang tidak tertoleransi.
Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 (Pendapat berbeda Maria Farida Indrati):
Hal-hal seperti tata cara pemilu dan ambang batas merupakan open legal
policy diserahkan pada kebijakan pembentuk undang-undang.
Putusan MK No. 86/PUU-X/2012: Open legal policy tidak bersifat absolut;
tetap harus menghormati prinsip konstitusional dalam Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 (moralitas, keadilan, keamanan, ketertiban umum).
Bahwa Konstitusi menjamin hak atas pendidikan (Pasal 31 UUD 1945).
Namun, Konstitusi tidak menentukan mekanisme akreditasi secara spesifik
(apakah terpusat melalui BAN-PT atau khusus melalui LAM). Artinya, pilihan
model akreditasi merupakan ranah open legal policy dari pembentuk undang-
undang. Legislator bebas merancang apakah akreditasi bersifat terpusat atau
terdesentralisasi, sepanjang sistem tersebut: mencegah diskriminasi,
menjamin mutu pendidikan, dan tidak menimbulkan kekosongan akreditasi.
5. Bahwa Ahli Dari Pemohon: Dr. Khairul Fahmi menyatakan bahwa Akreditasi
merupakan sarana penjaminan mutu eksternal yang menilai dan menentukan
kelayakan perguruan tinggi serta program studi sesuai standar nasional,
sekaligus menjadi syarat wajib bagi penyelenggaraan prodi, keabsahan
ijazah, dan gelar. Tanpa akreditasi, izin program studi tidak dapat diterbitkan
dan dapat dicabut oleh pemerintah. Sejalan dengan kaidah ushul fiqih ma la
yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib, kedudukan akreditasi sama wajibnya
dengan izin penyelenggaraan, sehingga sebagai instrumen pengawasan dan
penilaian kelayakan, akreditasi semestinya tetap dipegang pemerintah,
bukan diserahkan kepada organ lain.
Bahwa Akreditasi adalah penilaian mutu eksternal, bukan pemberian izin.
Status Akreditasi didapat setelah izin diberikan. Izin adalah syarat legalitas
awal, sedangkan status akreditasi didapat setelah adanya evaluasi
berkelanjutan untuk menjamin mutu. Keduanya berbeda sifat: izin adalah
kontrol sebelum beroperasi berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun
2023 Pasal 77 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pasal 77 (1) Program studi
613
baru atau perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum Akreditasi.”
(2) Program studi baru atau perguruan tinggi baru mendapatkan status
terakreditasi sementara pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau
izin pendirian dari Menteri. (4) “Status terakreditasi sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan
kewenangan masing-masing.” akreditasi sementara didapat dari pemenuhan
syarat minimum akreditasi, sedangkan status akreditasi didapatkan setelah
universitas berjalan dengan mengajukan akreditasi ulang.
Bahwa Akreditasi memerlukan penilaian akademik dan profesional yang
spesifik pada bidang ilmu. Pemerintah mendelegasikan fungsi ini ke LAM
justru untuk menghadirkan penilai independen dan ahli yang tidak selalu
tersedia di birokrasi. Bahwa hal ini juga mirip dengan Profesi kesehatan yang
menyerahkan uji kompetensi kepada konsil profesi dengan pengawasan
pemerintah.
Bahwa dengan adanya instrumen akreditasi berdasarkan Permendikburistek
No. 53 Tahun 2023 Pasal 92 tentang tugas dan wewenang LAM: “ a.
menyusun dan menetapkan instrumen Akreditasi program studi yang sejalan
dengan sistem akreditasi nasional dan kebijakan di sektor pendidikan tinggi;
Hasil akreditasi diinput ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik
Kemendikbudristek berdasarkan Pasal 92 b “Tugas dan wewenang LAM:
“mengembangkan sistem informasi Akreditasi dengan mengacu pada dan
terintegrasi dengan sistem informasi Akreditasi BAN-PT dan PD Dikti;”
Menteri dapat membatalkan atau mencabut pengakuan terhadap LAM jika
melanggar peraturan. Artinya, fungsi kontrol yang dimaksud saksi tetap ada
di tangan pemerintah.
6. Bahwa Ahli dari Pemohon: Dr. Khairul Fahmi menyatakan bahwa Kebijakan
hukum di bidang pendidikan yang menunjukkan kecenderungan mengurangi
tanggung jawab negara dalam pemenuhannya harus dievaluasi dan
dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, karena Pasal 31 ayat (4) UUD
1945 secara tegas mewajibkan negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD. Dengan adanya
mandat alokasi anggaran yang demikian besar, tidak logis apabila negara
justru mengurangi peran dan tanggung jawabnya dalam penyediaan
anggaran pendidikan, termasuk dalam menjaga mutu pendidikan.
614
Bahwa 20% anggaran pendidikan pada APBN tidak dinyatakan untuk bisa
menanggung semua komponen pendidikan yang dibutuhkan. Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945 mengamanatkan prioritas anggaran 20% dari APBN dan APBD
untuk pendidikan, tapi tidak menyatakan bahwa seluruh kegiatan pendidikan
harus gratis. Bahwa 20% tersebut dibagi untuk seluruh ekosistem pendidikan:
pendidikan dasar, menengah, tinggi, beasiswa, infrastruktur, gaji guru/dosen,
riset, dan lain-lain. Bahwa UU Pendidikan Tinggi 12/2012 mengakui prinsip
cost sharing: pembiayaan pendidikan tinggi ditanggung bersama oleh
pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan. “Pasal 83
(1) Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah
dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 84 (1) Masyarakat
dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi. Pasal 85 (1)
Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi
melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma. (2) Pendanaan Pendidikan
Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh
Mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa,
atau pihak lain yang membiayainya. Pasal 86 (1) Pemerintah memfasilitasi
dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana
kepada Perguruan Tinggi. (2) Pemerintah memberikan insentif kepada dunia
usaha dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan
bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa biaya akreditasi tidak mengurangi tanggung jawab negara. Negara
tetap memenuhi kewajiban konstitusionalnya melalui: Pembiayaan sebagian
instrumen akreditasi berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Pasal 96 (3) “Kementerian menanggung biaya LAM untuk melakukan: a.
Akreditasi bagi program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;
b. Akreditasi ulang bagi program studi yang berstatus terakreditasi sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, sesuai standar biaya Akreditasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah.” Selain itu, Pendampingan perguruan
tinggi tidak mampu. Hibah untuk peningkatan mutu Pasal 86 UU 12/2012 (1)
Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif
615
memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi. (2) Pemerintah
memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota
Masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan Pasal 89 (1) “Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk:
a. PTN, sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga kependidikan, serta
investasi dan pengembangan; b. PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi
dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan;
dan c. Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan
Tinggi.”
Bahwa LAM dan pemerintah memberikan keringanan, pembebasan, atau
subsidi biaya bagi perguruan tinggi kecil atau di daerah 3T. (Berita Pada
Laman Antara tertanggal 3 Juni 2025 dengan judul “Kemdiktisaintek
prioritaskan
kampus
swasta
di
daerah
3T
terima
PP-PTS”
(https://www.antaranews.com/berita/4874913/kemdiktisaintek-prioritaskan-
kampus-swasta-di-daerah-3t-terima-pp-pts?; berita pada laman Media
Indonesia tertanggal 18 Februari 2023 yang berjudul “Biaya Akreditasi Capai
Rp50
Juta,
Kemendikbud-Ristek
Sediakan
Subsidi
untuk
PTS”
https://mediaindonesia.com/humaniora/559229/biaya-akreditasi-capai-rp50-
juta-kemendikbud-ristek-sediakan-subsidi-untuk-pts?)
Ini
membuktikan
bahwa biaya akreditasi tidak bersifat memberatkan secara membabi-buta,
tapi proporsional terhadap kemampuan.
7. Bahwa Ahli Dari Pemohon: Prof. Dr. Rudy, S.H., L.L.M menyatakan bahwa
Liav Orgad, dalam tulisannya The Preambule in Constitutional Interpretation,
menyatakan bahwa pembukaan mempunyai bagian yang penting dalam
konteks penafsiran konstitusi, pembukaan merupakan jiwa bangsa. Ini juga
sebagaimana disampaikan misalnya volksgeist oleh Carl von Savigny dalam
tulisan-tulisannya. Dengan demikian, Yang Mulia, kita melihat bahwa
Pembukaan UUD 1945 betul-betul menekankan adanya tanggung jawab
negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segala
bentuk pengalihan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan
616
pendidikan, termasuk dalam hal pengawasan mutu dan akreditasi, berpotensi
melanggar amanat konstitusional tersebut.
Bahwa sifat pembukaan adalah norma dasar yang bersifat umum (grand
principles),
bukan
instrumen
teknis.
Pembukaan
menekankan
“mencerdaskan kehidupan bangsa”, tetapi tidak menyebut bagaimana
mekanisme operasionalnya, apalagi sampai ke ranah teknis seperti sistem
akreditasi pendidikan tinggi.
Bahkan dalam Pasal 31 UUD 1945, yang paling relevan tentang pendidikan,
tidak ada pernyataan bahwa akreditasi harus dijalankan langsung oleh
birokrat pemerintah. Jadi, jika dalam batang tubuh UUD saja tidak diatur,
maka menurunkan interpretasi kepada Pembukaan UUD untuk melarang
adanya LAM justru terlalu jauh.
Justru dengan model akreditasi berbasis profesionalisme, negara lebih
mampu mencerdaskan kehidupan bangsa karena mutu pendidikan terjaga
sesuai perkembangan zaman. Jika hanya mengandalkan birokrasi umum,
ada risiko ketertinggalan standar. Dengan LAM, negara melaksanakan
amanat Pembukaan secara lebih substantive daripada sekadar formalitas.
8. Bahwa saksi Ahli Dari Pemohon: Prof. Dr. Rudy, S.H., L.L.M menyatakan
bahwa Doktrin delegata potestas non potest delegari, yaitu doktrin tata
negara klasik yang berasal dari tradisi konstitusionalisme Eropa kontinental
yang juga dianut oleh Indonesia, menegaskan bahwa wewenang yang telah
didelegasikan tidak dapat dilimpahkan lagi kepada pihak lain. Doktrin ini
membentuk sistem kesatuan norma konstitusional yang menjadi ciri khas
konstitusionalisme
Eropa
kontinental
sekaligus
menjadi
akar
dari
konstitusionalisme Indonesia. Dalam konteks perkara ini, Konstitusi telah
memberikan mandat langsung kepada negara untuk menyelenggarakan
pendidikan sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945.
Bahwa doktrin Ini tidak bersifat absolut dalam hukum tata negara modern.
Dalam hukum administrasi Indonesia, delegata potestas non potest delegari
tidak diterapkan secara kaku. Hal ini karena doktrin tersebut telah berevolusi
menjadi konsep atribusi, delegasi, dan mandat dalam hukum Indonesia
sebagaimana yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Pasal 1 angka 22, 23, dan 24).
617
Bahwa Pasal 31 UUD 1945 tidak mengharuskan negara melakukannya
sendiri Pasal 31 memberikan tanggung jawab kepada Negara, tetapi tidak
mewajibkan Negara melaksanakan setiap fungsi teknis secara langsung.
“Menyelenggarakan”
mencakup
regulasi,
penetapan
standar,
dan
pengawasan yang dapat melibatkan lembaga yang ditunjuk atau diakui oleh
Negara. Hal ini sejalan dengan prinsip pengendalian negara melalui regulasi
dan pengawasan, bukan pelaksanaan langsung atas setiap tugas
operasional sebagaiamana pertimbangan pada putusan MK No. Nomor
9/PUU-XI/2013 mengenai kekayaan alam dikuasai oleh negara, dalam
pertimbanganya negara dapat menunjuk swasta untuk melaksanakannya
“tidak ada pembatasan secara mutlak untuk usaha penyediaan tenaga listrik
untuk umum, sehingga tidak dapat dimaknai menghambat atau bahkan
menghalangi tugas Pemohon menyejahterakan warganya terkait dengan
pengadaan ketenagalistrikan sebagaimana didalilkan Pemohon. Atau
dengan perkataan lain, Pemohon sebagai bupati tidak terhalang
melaksanakan kewajibannya untuk mengundang investor, BUMD, badan
hukum swasta, atau koperasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik rakyat
di wilayah administrasi pemerintahannya sebagai salah satu kewajiban
konstitusionalnya.”
Bahwa Akreditasi adalah mekanisme penjaminan mutu teknis, bukan
“tindakan
kedaulatan”
seperti
pemberian
kewarganegaraan
atau
pemidanaan. Tugas teknis dapat dilaksanakan oleh badan non-kementerian
berdasarkan mandat dari undang-undang (misalnya LAM sesuai UU
Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023). Negara
tetap memegang otoritas tertinggi dimana standar akreditasi ditetapkan
Pemerintah, dan keputusan LAM diakui serta diawasi oleh Kementerian.
Indonesia sudah sejak lama melaksanakan fungsi melalui badan profesi: KKI
untuk registrasi profesi kedokteran, KAI/Peradi untuk sertifikasi profesi
hukum, BAN-PT untuk akreditasi sebelum lahirnya LAM, Pejabat PPAT dan
Notaris.
9. Bahwa Ahli Dari Pemohon: Rudy menyatakan bahwa hal ini menimbulkan
persoalan konstitusional yang serius, mengingat akreditasi merupakan
bagian penting dari sistem pendidikan nasional karena menyangkut jaminan
mutu pendidikan yang merata, keadilan akses bagi seluruh warga negara,
618
standarisasi
kualitas
pendidikan
nasional,
serta
pemenuhan
hak
konstitusional atas pendidikan. Jika akreditasi diserahkan kepada lembaga
mandiri di luar negara, maka hal itu sama artinya dengan negara melepaskan
tanggung jawab konstitusional yang telah diamanatkan oleh UUD 1945.
Bahwa Akreditasi bukan satu-satunya jaminan kesetaraan pendidikan.
Kualitas yang setara, keadilan akses, dan standardisasi merupakan hasil dari
banyak faktor, akreditasi hanyalah salah satu mekanisme di antara banyak
faktor lain seperti kurikulum, kualitas guru, alokasi pendanaan, infrastruktur.
Bahwa akses yang adil terhadap pendidikan yang terakreditasi dan
berkualitas tidak ditentukan oleh siapa yang melakukan akreditasi. Baik
akreditasi dilakukan oleh BAN PT maupun oleh LAM, standar yang digunakan
ditetapkan secara nasional. Akses bagi warga negara terhadap pendidikan
yang terakreditasi bersifat non-diskriminatif dan diatur dengan regulasi
pemerintah.
Bahwa standardisasi nasional tetap terjamin melalui regulasi, Pemerintah
tetap memegang kendali atas standar, kriteria, dan pengakuan akreditasi.
Peran LAM hanyalah melaksanakan dalam kerangka kerja yang diatur secara
nasional hal ini tidak melemahkan standardisasi.
Bahwa hak konstitusional atas pendidikan berkaitan dengan hasil, bukan
struktur birokrasi. Pengujian dalam pemenuhan terhadap hak konstitusional
tersebut adalah apakah warga negara benar-benar menerima pendidikan
yang bermutu dan dapat diakses, bukan lembaga mana dan dalam struktur
organisasi mana yang menjalankan fungsi akreditasi.
Bahwa Jika akreditasi oleh LAM memenuhi standar yang ditetapkan negara
dan diawasi oleh Kementerian, maka hak konstitusional tetap sepenuhnya
terlindungi.
10. Bahwa Ahli dari Pemohon: RUDY menyatakan bahwa melemahkan kontrol
negara atas akreditasi berarti negara kehilangan kemampuan untuk
mengendalikan standar pendidikan nasional secara efektif. Kondisi ini
berpotensi memecah belah sistem pendidikan nasional dan menghambat
pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perbedaan standar maupun biaya
akreditasi dapat menimbulkan hambatan bagi institusi pendidikan di wilayah
619
terpencil atau kurang berkembang, yang pada akhirnya dapat menyebabkan
diskriminasi dan ketidakadilan akses pendidikan bagi kelompok masyarakat
tertentu.
Bahwa Negara tetap memegang kewenangan penuh atas standar dan
pengakuan akreditasi melalui undang-undang, peraturan menteri, dan audit
berkala.
LAM hanya melaksanakan proses di bawah aturan nasional yang mengikat,
sehingga kontrol tetap berada di tangan Negara secara substansi, bukan
sekadar formalitas.
Bahwa Fragmentasi dapat dicegah oleh standar nasional yang seragam yang
ditetapkan oleh pemerintah, bukan dari siapa yang secara fisik melakukan
penilaian. LAM tidak dapat menggunakan standar sewenang-wenang, secara
hukum, LAM memakai standar nasional sehingga tidak terjadi fragmentasi.
Bahwa Kehadiran LAM justru dapat memperluas jangkauan dengan
menggerakkan lebih banyak asesor dan mengurangi hambatan birokrasi
kementerian, lembaga pendidikan di daerah 3T bisa mendapatkan akreditasi
yang lebih cepat dan lebih kontekstual.
Bahwa risiko diskriminasi bersumber dari kebijakan, bukan bentuk
kelembagaan. Diskriminasi terjadi bila standar atau penerapannya bias,
bukan karena pekerjaan tersebut dilakukan oleh lembaga independen.
Selama pengawasan negara terjaga, pendelegasian kepada LAM tidak
secara inheren menimbulkan diskriminasi.
Bahwa regulasi negara dapat mengatur ketentuan khusus bagi daerah 3T
seperti model penilaian yang disesuaikan.
11. Bahwa Ahli Dari Pemohon: RUDY menyatakan bahwa: Diskriminasi akses,
perbedaan standar dan biaya akreditasi dapat menciptakan hambatan bagi
institusi pendidikan di daerah terpencil atau kurang berkembang, akibatnya
kelompok masyarakat tertentu bisa mengalami diskriminasi dalam akses
pendidikan, khususnya karena lembaga akreditasi mandiri pada prinsipnya
berbayar, komersialisasi pendidikan dengan akreditasi yang diserahkan
kepada lembaga mandiri menjadikan pendidikan berisiko menjadi komoditas
yang lebih mementingkan keuntungan daripada pelayanan publik sehingga
620
tujuan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa menjadi terpinggirkan, yang
terakhir Yang Mulia izinkan saya merefer kepada histori sejarah mengenai
pembentukan LAM, dalam tulisannya Khalilah yaitu Sejarah Pendirian LAM
PTKes menyatakan bahwa sebagai contoh lembaga akreditasi mandiri
pendidikan kesehatan memakai model akreditasi dari luar negeri yaitu dari
Amerika dan Kanada yang sangat berorientasi pada pasar dan kebebasan
penuh, model seperti ini dalam konteks semangat konstitusi Indonesia yang
menekankan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara dan bukan
hanya urusan individu atau pasar menjadi tidak sesuai.
Bahwa mekanisme biaya tidaklah inheren bersifat diskriminatif. Struktur biaya
dapat diatur oleh Negara agar terjangkau, transparan, dan khusus untuk
daerah 3T/tertinggal dapat dibebaskan atau disubsidi melalui alokasi
anggaran pendidikan 20% APBN/APBD. Dengan demikian, persoalan
utamanya bukan pada independensi keberadaan LAM, melainkan pada
bagaimana Negara merancang kebijakan subsidi atau bantuan.
Bahwa seluruh LAM beroperasi di bawah standar nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Pelaksanaan yang independen tidak berarti kebijakan yang
independen, LAM terikat pada kriteria, prosedur, dan ketentuan hasil yang
sama bagi setiap perguruan tinggi di Indonesia. Risiko adanya “standar
berbeda” secara struktural sudah dieliminasi.
Bahwa Independensi bersifat fungsional, bukan komersial. LAM adalah
badan nirlaba, berorientasi kepentingan publik bukan keuntungan,
Independensi justru mencegah intervensi politik dan hambatan birokrasi,
sehingga memperkuat penjaminan mutu.
Bahwa Mengadopsi praktik terbaik dari luar negeri adalah hal yang lazim
dalam tata kelola konstitusi, hukum, dan kebijakan pendidikan. Model dari
AS/Kanada hanya dijadikan rujukan, bukan ditiru secara mentah. LAM
Indonesia beroperasi dalam kerangka konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, di
mana Negara tetap mengawasi, mengatur, dan dapat mencabut kewenangan
akreditasi oleh LAM.
Independensi dalam pelaksanaan tidak bertentangan dengan mandat
konstitusional bahwa pendidikan adalah tanggung jawab Negara karena
621
standar ditentukan oleh Negara, hasil diakui oleh Negara, dan akses tidak
diskriminatif dan tetap sebagian didanai negara.
Bahwa tanggung jawab negara diperkuat, bukan dilemahkan. Dengan
mendelegasikan tugas operasional kepada LAM, Pemerintah dapat
memusatkan sumber daya pada perumusan kebijakan, pendanaan, dan
pengawasan, sehingga akses dan mutu semakin luas terjamin. Hal ini selaras
dengan prinsip good governance UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi
pemerintahan “Pasal 5 Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
berdasarkan: c AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang baik” Pasal 10 (1)
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian
hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak
menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.” dimana tugas dijalankan oleh lembaga yang paling
kompeten dan spesialis, dengan tetap berada dalam akuntabilitas Negara.
Bahwa mengenai peralihan fungsi akreditasi program studi dari BAN PT
kepada LAM, Konstitusi tidak secara eksplisit memerintahkan “hanya BAN-
PT” maupun “LAM harus segera ada.” Karena itu, hal ini masuk ranah diskresi
legislatif. Selama BAN-PT tetap berfungsi dalam masa transisi (sampai LAM
tertentu terbentuk). Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 103 (1)
“Sebelum terbentuknya LAM, tugas dan wewenang LAM sesuai dengan
Peraturan Menteri ini menjadi tugas dan wewenang BAN-PT.” tidak ada
pelanggaran konstitusi. Mahasiswa dan perguruan tinggi tetap terlindungi dari
kekosongan akreditasi.
Bahwa adalah tidak cukup beralasan untuk membatalkan undang-undang
tentang LAM hanya karena sebagian perguruan tinggi merasa terbebani atau
lebih menyukai BAN-PT (karena tidak berbiaya).
Bahwa satu-satunya dasar pembatalan adalah apabila sistem LAM jelas
melanggar hak konstitusional seperti diskriminatif terhadap daerah 3T,
irasional, atau menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Karena undang-undang dan peraturan tetap membolehkan akreditasi pada
BAN-PT sebagai jaring pengaman selama transisi bagi prodi yang LAM nya
yang belum terbentuk, tidak ada ketidakadilan yang tidak tertoleransi disini,
sehingga pengaturan tersebut tetap konstitusional.
622
KESIMPULAN TERTULIS PIHAK TERKAIT (Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes))
Dengan ini mengajukan kesimpulan dalam pemeriksaan perkara nomor 60/PUU-
XXII/2025 Pengujian Materiil atas Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan
(8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan
uraian-uraian sebagai berikut:
1. Para Pemohon uji materiil nomor 60/PUU-XXII/2025 tidak memiliki legal
standing;
a. Bahwa sebagian dari pemohon, yakni Pemohon II hingga Pemohon IX
mencantumkan pekerjaan mereka sebagai dosen/tenaga pengajar di
universitas;
b. Bahwa Pemohon II hingga Pemohon IX tidak menegaskan kompetensi
mereka, apakah sebagai perorangan ataukah dalam kapasitas mereka
sebagai dosen/tenaga pengajar di universitas tempat mereka
bertugas, sehingga membutuhkan penugasan/persetujuan rektor
untuk dapat menjadi Pemohon dalam persidangan;
c. Oleh karena itu, kami melihat bahwa kompetensi daripada sebagian
pihak pemohon uji materiil khususnya Pemohon II hingga Pemohon IX
tidaklah terpenuhi untuk mengajukan permohonan uji materiil di
Mahkamah Konstitusi;
2. Saksi-Saksi dan ahli-ahli yang diajukan di persidangan memperkuat
kebutuhan eksistensi LAM sebagai lembaga akreditasi independen di
Indonesia;
a. Bahwa Para Pemohon mengajukan saksi-saksi dan ahli-ahli diperoleh
keterangan-keterangan sebagai berikut:
Nama Saksi
Keterangan
Samsul Maarif
-
Bahwa saksi merupakan Pengelola Ketua
Prodi Agama dan Lintas Budaya Pasca
Sarjana;
-
Bahwa
saksi
sudah
pernah
mengurus
akreditasi sejak November 2020 hingga
November 2025 ke BAN PT dengan mengisi
borang akreditasi dan lain-lainnya;
-
Bahwa
pada
saat
mengurus
akreditasi
tersebut, saksi mengetahui secara tiba-tiba
623
tentang
adanya
peraturan
baru
yang
mengharuskan akreditasi diajukan ke LAM,
dan tidak terdapat komunikasi apapun dari
BAN PT;
-
Bahwa
saksi
kemudian
menyiapkan
pemberkasan baru, untuk ditujukan ke LAM
yakni LAMSPAK;
-
Bahwa saksi harus mendaftar terlebih dahulu
menjadi
anggota
LAMSPAK,
dan
telah
mengeluarkan uang sebesar 5 (lima) juta
rupiah, kemudian biaya untuk akreditasi
sebesar 50 (lima puluh) juta rupiah, yang harus
dibayarkan selambat-lambatnya 16 Mei 2025;
-
Bahwa tiba-tiba akreditasi dari BAN PT telah
terbit dengan status “unggul”, yang hanya
berlaku hingga bulan Desember 2025;
-
Bahwa saksi menganggap akreditasi dari BAN
PT tersebut seolah-olah tidak berguna, karena
hanya berlaku beberapa bulan saja;
-
Bahwa saksi merasa berat untuk membayar
sebesar 50 (lima puluh) juta rupiah kepada
LAM untuk akreditasi;
-
Bahwa
saksi
mengalami
dampak
pengurangan aktivitas di universitas, karena
uang sudah terlanjur dibayarkan untuk proses
akreditasi;
Ketut Prasetyo
-
Bahwa
saksi
merupakan
dosen
Prodi
Pendidikan
IPS
di
Universitas
Negeri
Surabaya, dengan dasar S3 IPS serta
merangkap pengajar di Prodi Geografi S1, S2,
dan IPS S1, S2;
-
Bahwa saksi pernah mengajukan akreditasi
melalui LAMDIK dan berdasarkan informasi
dari WADEK bagian pembayaran, telah
membayar di atas 50 (lima puluh) jutaan;
-
Bahwa untuk akreditasi telah membayar 52
(lima puluh dua) juta rupiah dan untuk proses
banding 29 (dua puluh sembilan) juta rupiah
melalui LAMDIK;
-
Saksi
menerangkan
bahwa
perbedaan
akreditasi BAN PT dan LAMDIK adalah BAN
PT gratis sedangkan LAM berbayar;
-
Bahwa dalam memperoleh akreditasi baik di
BAN PT dan LAM, saksi menerangkan bahwa
harus menyiapkan akomodasi kepada asesor
(tempat dan makanan) serta uang saku;
Nama Ahli
Keterangan
Khairul Fahmi
-
Bahwa ahli mengaitkan akreditasi pendidikan
dengan
frasa
“mencerdaskan
kehidupan
bangsa” di UUD 1945;
624
-
Bahwa merujuk kepada pidato-pidato para
anggota
BPUPKI
juga
memperhatikan
pendidikan
sebagai
salah
satu
dasar
kemerdekaan;
-
Bahwa negara harus berperan aktif dalam
pendidikan;
-
Bahwa mutu pendidikan harus terlaksana
dengan baik oleh Pemerintah;
-
Bahwa tugas Pemerintah adalah penjaminan
mutu;
-
Bahwa akreditasi menjadi wajib, apabila tidak
ada akreditasi maka universitas dapata
dicabut izinnya oleh Pemerintah;
-
Bahwa kondisi saat ini lebih banyak mudharat
meskipun terdapat manfaat, sehingga lebih
baik akreditasi dikontrol oleh Pemerintah
daripada unsur luar Pemerintah;
-
Bahwa sehubungan dengan alokasi dana 20%
dari APBN, jika tidak dapat dipenuhi segera
kewajibannya maka dapat dicicil sedikit demi
sedikit hingga tujuan pendidikan terpenuhi;
-
Bahwa kontrol UKT harus di Kementrian;
-
Bahwa lembaga akreditasinya harus tetap
berada
pada
Pemerintah,
perihal
biaya
bertahap saja;
-
Bahwa lebih bergengsi akreditasi melalui
Pemerintah, dari sisi mahasiswa yang penting
tidak terbebani biaya;
Rudy
-
Saksi menerangkan bahwa menjagamutu dan
akreditasi merupakan tanggung jawab negara
dan tidak bisa dikesampingkan;
-
Bahwa
doktrin
konstitusionalisme
Eropa
Kontinental menyatakan bahw wewenang
negara tidak dapat dialihkan kepada pihak lain,
sehingga UU Sisdiknas melanggar konstitusi;
-
Bahwa peran serta masyarakat tidak boleh
mengurangi tanggung jawab negara;
-
Bahwa model akreditasi LAM PTKes berkiblat
ke Amerika dan Kanada sehingga tidak cocok
dengan Indonesia yang tidak berpandangan
bahwa pendidikan sebagai urusan individu,
melainkan tanggung jawab negara;
-
Bahwa
lembaga
akreditasi
seharusnya
bersifat tunggal, yakni dari negara saja;
-
Bahwa universitas lebih takut kepada BAN PT
daripada
LAM,
sehingga
kemungkinan
memperoleh akreditasi “unggul” lebih kecil,
sehingga BAN PT lebih bergengsi daripada
LAM;
625
b. Bahwa Pemerintah mengajukan saksi-saksi dan ahli-ahli dan
diperoleh keterangan-keterangan sebagai berikut:
Nama Saksi
Keterangan
Suprijadi
-
Bahwa ITB memiliki 134 prodi yang sudah di
akreditasi;
-
Bahwa status akreditasi yang diperoleh dalam
lingkup nasional dan internasional untuk
menjaga dan meningkatkan kualitas;
-
Bahwa
akreditasi
merupakan
bentuk
identifikasi kesenjangan yang menjadi dasar
penyusunan rencana pengembangan fakultas;
-
Bahwa dengan adanya akreditasi independen,
ITB mendapat masukan untuk pengelolaan
prodi yang digunakan untuk memperlancar dan
meningkatkan
standar
mutu
akademik,
sehingga
prodi-prodi
di
ITB
mendukung
mobilitas mahasiswa seara internasional serta
menjadi penilaian dalam sistem pemerintahan
global perguruan tinggi;
-
Bahwa manfaat yang diperleh dari akreditasi
independen adalah perbaikan proses belajar-
mengajar, dan peningkatan mobilitas secara
internasional dengan berinteraksi bersama
mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang
terdapat di luar negeri;
-
Bahwa akreditasi independen juga bermanfaat
untuk memperoleh lisensi atau sertifikasi
profesi sesua dengan bidangnya, terutama bagi
para alumni dapat mengakses perusahaan dan
organisasi multinasional, mengingat akreditasi
yang bersifat lintas negara;
Imam Buchori
-
Bahwa hingga saat ini terdapat 8 (delapan)
LAM yang aktif;
-
Bahwa LAM di monitoring dan di evaluasi
secara berkala;
-
Bahwa akreditasi di BAN PT gratis, tetapi jika
ingin memperoleh “unggul” harus melalui LAM;
-
Bahwa BAN PT hanya memberikan sebatas
terakreditasi;
-
Bahwa akreditasi oleh LAM melihat tiga aspek,
yakni body of knowledge, kurikulum, dan
kompetensi lulusan;
-
Bahwa terdapat masa transisi dari BAN PT ke
LAM, 90 hari;
-
Bahwa jika prodi tertentu belum terdapat LAM,
maka akreditasi tetap ke BAN PT;
-
Bahwa terdapat prodi yang dapat di akreditasi
lebih dari satu LAM, karena irisan rumpun
keilmuan seperti bioteknologi;
626
-
Bahwa melihat dari aspek kapasitas dan
kemampuan,
keberadaan
LAM
sangat
membantu BAN PT;
-
Bahwa untuk memperoleh statu terakreditasai
sementara
maupun
terakreditasi
sesuai
dengan Permen 53 dibiayai oleh pemerintah;
Nama Ahli
Keterangan
T. Basarudin
-
Bahwa terdapat paradigma baru pendidikan
tinggi di tahun 1990an;
-
Bahwa pada tahun 2003, timbul kebutuhan
untuk merancang kriteria dan akreditasi mutu
pendidikan
berdasarkan
keahlian
para
masyarakat profesi;
-
Bahwa kinerja LAM di awasi dan di evaluasi
oleh BAN PT kemudian dilaporkan ke menteri;
-
Bahwa biaya akreditasi ditanggung oleh
pemerintah, namun apabila ingin memperoleh
akreditasi “unggul” harus ditanggung sendiri
oleh universitas;
-
Bahwa pendidikan dan akreditasi merupakan
kuasi publik;
-
Bahwa berbagai perguruan tinggi di dunia
menggunakan akreditasi sebagai tolak ukur
penerimaan siswa di universitas;
Sascha Hardt
-
Bahwa ahli menerangkan dengan komparasi
sistem akreditasi di Eropa, khususnya Jerman;
-
Bahwa akrditasi yang relevan dengan agenda
persidagan adalah akreditasi program studi;
-
Bahwa akreditasi program studi dilaksanakan
dalam dua tahap, yang pertama adalah
evaluasi dari lembaga akreditasi yang bersifat
independen, lalu kemudian untuk tahap dua
adalah penilaian akreditasi atau re-akreditasi
oleh Accreditation Council (Akkreditierungsrat),
yang mana juga bersifat independen tanpa
pengaruh dari pemerintah federal atau
pemerintah daerah (negara bagian);
-
Bahwa terdapat juga akreditasi sistem, yakni
akreditasi yang ditujukan untuk mengakreditasi
mekanisme penjaminan mutu dari internal
universitas,
sehingga
sistem
penjaminan
mutunya saja yang di akreditasikan;
-
Bahwa di Jerman akreditasi program studi
diwajibkan oleh negara, namun di sisi lain juga
bersifat ilmiah berdasarkan ilmu pengetahuan;
-
Bahwa akreditasi tersebut ditujukan untuk
memastikan program studi memenuhi kriteria
dasar
formal
dan
subjek
khusus
yang
ditetapkan berdasarkan kerangka kerja yang
dibuat oleh negara;
627
-
Bahwa akreditasi merupakan syarat untuk
memberikan pengakuan kepada para lulusan
sarjana dan magister, sehingga hanya prodi-
prodi yang telah terakreditasi saja yang
diberikan wewenang untuk menerbitkan gelar
tersebut;
-
Bahwa
akreditasi
di
Jerman
harus
menyeimbangkan dua aspek, yakni aspek hak
asasi kebebasan akademik yang tertera di
konstitusi Jerman, dan aspek kedua yakni
kepentingan masyarakat terhadap penjaminan
mutu yang kredibel, sehingga akreditasi harus
dapat dipertanggungjawabkan;
-
Bahwa
akreditasi
di
Jerman
harus
dilaksanakan secara independen dan tidak ada
campur tangan negara, serta lembaga
akreditasi tersebut bertanggung jawab kepada
publik;
-
Bahwa lembaga akreditasi di Jerman dapat
menetapkan
harga
mereka
sendiri
dan
bertindak di lingkup harga tersebut. Harga
ditentukan berdasarkan kondisi pasar dan
persetujuan dari negar, dan harga tersebut
akan
diajukan
kepada
universitas
yang
mengajukan akreditasi;
-
Bahwa
pemerintah
menetapkan
standar-
standar formal untuk lembaga akreditasi, dan
terbatas hanya untuk kriteria terkait penjaminan
mutu
saja,
bukan
substansi
program
pendidikan;
-
Bahwa sistem akreditasi yang diterapkan di
Belanda dan Belgia ditentukan oleh lembaga
gabungan dari kedua negara tersebut yakni
NVAO
(Nederlands-Vlaamse
Accreditatieorganisatie),
yang
memberikan
keputusan berdasarkan penilaian dari lembaga
akreditasi eksternal indenpenden yang tertera
di daftar lembaga akreditasi Eropa yaitu EQAR;
-
Bahwa
di
Prancis
terdapat
sistem
dan
mekanisme yang tetap menentukan negara
untuk menentukan keputusan yakni HCERES,
yang para anggotanya harus independen dan
tidak terdapat campur tangan pemerintah;
c. Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan yang diperoleh pada
pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut di atas, justru
memberikan
gambaran
bahwa
keputusan
Pemerintah
untuk
memberikan wadah hukum kepada lembaga akreditasi yang bersifat
628
independen sebagai keputusan yang tepat dan paling ideal untuk
menunjang penjaminan mutu pendidikan di Indonesia saat ini;
d. Keberadaan LAM menjadi pelengkap BAN PT, bahkan dapat
meningkatkan standarisasi yang dirancang oleh BAN PT sehingga
keduanya saling melengkapi satu dengan lainnya;
e. Terlebih lagi, LAM sebagai lembaga akreditasi independen yang
didirikan oleh kelompok masyarakat profesi dapat memperoleh ilmu
pengetahuan dari dalam maupun luar negeri, sehingga memperluas
rumpun keilmuan yang ada di Indonesia dan menambah nilai-nilai
kinerja dan akreditasi yang betul-betul menjadi tolak ukur penilaian
sesuai dengan rumpun keilmuan tersebut;
3. Para Pemohon uji materiil belum pernah menjalani proses akreditasi
melalui LAM karena LAM di bidang hukum belum beroperasi di
Indonesia;
a. Bahwa hingga saat pemeriksaan persidangan uji materiil nomor
60/PUU-XXII/2025 berlangsung, proses akreditasi untuk prodi fakultas
hukum di seluruh Indonesia masih merujuk kepada BAN PT;
b. Bahwa LAM yang menaungi akreditasi prodi hukum, berdasarkan
keterangan saksi Pemerintah, masih dalam proses di BAN PT dan
Kementrian terkait;
c. Bahwa dengan belum hadirnya LAM yang menaungi prodi hukum,
maka permohonan Para Pemohon uji materiil ini tidaklah tepat, karena
Para Pemohon uji materiil sebelumnya belum pernah mengajukan
proses akreditasi kepada LAM;
d. Oleh karena itu, posisi Para Pemohon sebagai bagian daripada
penyelenggara pendidikan di program studi hukum yang belum
pernah melaksanakan akreditasi berdasarkan standar LAM, terlebih
lagi standar LAM diwajibkan untuk lebih tinggi dari BAN PT, maka
permohonan uji materiil a quo tidaklah masuk akal;
e. Bahwa hal yang sama juga disebutkan oleh pihak Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai perancang perundang-undangan, sehingga kebijakan
mengenai eksistensi LAM, khususnya pada program studi hukum
belum teruji dan terukur;
629
f. Oleh karena demikian, maka proses akreditasi untuk program studi
hukum yang hingga saat ini masih diajukan ke BAN PT saja, tidaklah
dapat dijadikan argumentasi hukum yang tepat untuk menentukan
apakah lebih baik akreditasi hanya dilakukan oleh BAN PT ataukah
melalui LAM;
4. Akreditasi oleh LAM memberikan akses yang lebih luas kepada para
mahasiswa dan lulusan;
a. Bahwa merujuk kepada keterangan yang diperoleh setelah agenda
persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli, justru memperoleh
keterangan yang memperkuat eksistensi LAM;
b. Pihak-pihak universitas yang mengeluhkan mahalnya pembiayaan
akreditasi oleh LAM tidak melihat benefit yang dapat diperoleh para
mahasiswa di masa depan nanti;
c. Bahwa LAM merupakan satu-satunya badan hukum di bidang
akreditasi yang dapat berorganisasi dengan lebih dinamis daripada
Pemerintah, mengingat struktur LAM yang didirikan berdasarkan
keahlian dari para organisasi profesi sebagai pendirinya;
d. Bahwa rumpun keilmuan yang menjadi acuan untuk tata kelola dan
mekanisme penilaian akreditasi oleh LAM, merupakan sifat
kekhususan yang memang hanya dimiliki oleh masyarakat profesi
sebagai pakar keilmuan tersebut;
e. Mengingat bahwa rumpun keilmuan program studi, khususnya
keilmuan
eksak
seperti,
kedokteran,
insinyur,
computer
(software/hardware), merupakan rumpun keilmuan yang bersifat
universal dan berlaku sama di setiap negara, sehingga
pengembangan daripada rumpun keilmuan tersebut tidak dapat
dibatasi oleh batasan-batasan ideologi negara;
f. Oleh karena itu, program studi sebagai pusat rumpun keilmuan tidak
dapat dibatasi pengetahuannya hanya sebatas di dalam negeri saja,
justru dengan pandangan tertutup seperti itulah yang menghambat
inovasi-inovasi;
g. Sehingga LAM sebagai lembaga akreditasi dapat menggapai
keilmuan di setiap sudut dunia dan tidak terbatas oleh ideologi
apapun yang dianut oleh negara, melalui keanggotaannya di berbagai
630
organisasi taraf internasional dan pertukaran ilmu pengetahuan serta
pengalaman dari lembaga-lembaga akreditasi di negara lain;
h. Dengan diakuinya LAM sebagai anggota dari organisasi-organisasi
internasional, maka secara otomatis lembaga pendidikan yang
mendapatkan akreditasi dari LAM, juga diakui ijazahnya oleh
organisasi-organisasi internasional tempat lembaga akreditasi asing
tersebut berdiri, sehingga menimbulkan lapangan pekerjaan yang
lebih luas, hingga ke seluruh dunia;
i. Bahkaan, benefit yang diterima bagi pihak universitas berlanjut hingga
ke program pertukaran pelajar, dan akses-akses ke jurnal
internasional yang mencakup informasi dan bahan ajar dari seluruh
dunia;
5. Pemerintah tidak pernah melepaskan kewajiban berdasarkan konstitusi
UUD 1945;
a. Bahwa LAM memiliki kewajiban untuk melaksanakan monitoring dan
evaluasi kepada BAN PT;
b. Bahwa monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan secara berkala
tahunan, dan selalu mendapatkan masukan untuk pengembangan ke
depan;
c. Dengan proses pengawasan aktif tersebut, Pemerintah melalui BAN
PT selalu mengawasi dan melakukan evaluasi atas setiap tindakan
hukum yang dilakukan oleh LAM, dengan koridor-koridor hukum yang
dirancang oleh Pemerintah melalui kementrian terkait;
d. Bahwa proses pendirian dan operasional LAM diwajibkan untuk
memperoleh ijin terlebih dahulu dari BAN PT, sehingga tidak serta
merta masyarakat dapat mendirikan LAM secara sembarang,
melainkan harus memiliki peta konsep terlebih dahulu dan melalui
proses pemeriksaan dari Pemerintah melalui BAN PT;
e. Bahwa merujuk kepada keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang
diajukan pada agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemerintah
pada tanggal 20 Agustus 2025, diperoleh keterangan bahwa terdapat
tata hubungan antara LAM dan BAN PT, dimana salah dua organ BAN
PT masing-masing bertugas untuk menentukan kebijakan akreditasi
dan pengawasan evaluasi kepada LAM;
631
f. Dengan adanya mekanisme kontrol dari BAN PT dan kementrian yang
terkait terhadap LAM, maka hal ini membuktikan bahwa Pemerintah
tidak melepas kewajibannya yang diamanatkan oleh konstitusi,
melainkan Pemerintah menjaga peran serta masyarakat yang ingin
aktif terlibat dalam proses penilaian dan penjaminan mutu pendidikan;
6. LAM merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik;
a. Bahwa konstitusi tidak membatasi peran serta masyarakat untuk
melaksanakan dan menyelenggarakan pendidikan, begitu pula
dengan penjaminan mutu pendidikan;
b. Bahwa amanat konstitusi dalam aspek “mencerdaskan kehidupan
bangsa” tidak serta merta hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah
saja, mengingat bahwa tidak terdapat lembaga lain yang dapat
melaksanakan penilaian dan akreditasi apabila seluruh proses dan
penilaian akreditasi dibebankan kepada BAN PT saja;
c. Bahwa masyarakat memiliki hak mengenyam pendidikan yang baik,
oleh karena itu timbul LAM sebagai salah satu bentuk transparansi dan
akuntabilitas Pemerintah dalam melaksanakan penjaminan mutu;
d. Bahwa kewajiban BAN PT dalam melaksanakan akreditasi beserta
hasil akreditasinya harus dapat dipertanggungjawabkan, maka
Pemerintah wajib untuk membuka diri atas penilaian dan akreditasi
yang dilakukan oleh lembaga independen, yang dalam hal ini sangat
relevan adalah LAM;
e. Sehingga, masyarakat profesi yang betul-betul pakar dalam rumpun
keilmuannya dapat menentukan standarisasi pendidikan yang sesuai
dengan perkembangan jaman, dan tidak terbatas hanya pada
kacamata pendidikan di dalam negeri saja tetapi di juga di taraf
internasional;
7. Uji materiil perkara a quo bukanlah isu konstitusionalitas, melainkan
open legal policy;
a. Bahwa pembentuk Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur
secara spesifik mengenai tata cara mencerdaskan kehidupan bangsa
dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional;
b. Dalam hal tidak terdapat batasan-batasan yang spesifik mengatur
teknis tata cara tersebut, maka dapat dimaknai bahwa pembentuk
632
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan delegasi kewenangan yang
seluas-luasnya bagi Pemerintah dan/atau masyarakat Indonesia untuk
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan demi cita-cita besar
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. Oleh karena itu, tidak terdapat tembok-tembok yang membatasi
upaya-upaya baik dari Pemerintah maupun masyarakat untuk
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan, yang dalam konteks ini
adalah pendidikan tinggi;
d. Bahwa betul, pendidikan yang bermutu merupakan hak bagi setiap
orang, dan akreditasi pendidikan baik dari BAN PT serta Lembaga
Akreditasi Mandiri merupakan metode yang dianggap paling ideal saat
ini untuk bangsa Indonesia;
e. Pemerintah bersama dengan legislatif membentuk sistem pendidikan
dengan mendirikan lembaga pendidikan di seluruh penjuru nusantara,
dan dijamin mutu tata kelola dan pendidikannya melalui BAN PT;
f. Terlebih dari itu, LAM sebagai badan hukum yang dapat dibangun oleh
pemerintah atau masyarakat, sehingga dapat memastikan bahwa
akreditasi yang diberikan kepada lembaga pendidikan betul-betul
mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan;
g. Bahwa hal yang sama juga dikemukakan oleh pihak Dewan
Perwakilan Rakyat, yang menyatakana bahwa upaya penjaminan
mutu tidak diatur secara rinci di dalam konstitusi, maka telah jelas
pengaturan penjaminan mutu melalui akreditasi baik melalui BAN PT
maupun LAM merupakan bentuk open legal policy pembentuk
undang-undang. Oleh karena tidak melanggar ketentuan konstitusi,
maka hal ini tidak dapat dinyatakan inkonstitusional;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami LAM PTKes tetap pada pendirian
kami untuk menyatakan bahwa permohonan uji materiil dengan nomor perkara
60/PUU-XXII/2025 ini bukanlah perihal isu yang bersifat konstitusional, tetapi
justru merupakan open legal policy yang memang berbentuk delegasi
kewenangan terbuka yang diberikan kepada pemerintah dan bersama dengan
legislative untuk membentuk formulasi dan metode-metode yang dapat
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan dalam skala nasional. Oleh
633
karena demikian, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
agar memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan LAM PTKes sebagai pihak terkait langsung
dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2025 Pengujian Materiil atas Pasal 60 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi;
2. Menyatakan menolak atau tidak dapat menerima seluruh permohonan yang
diajukan oleh Para Pemohon uji materiil dalam perkara 60/PUU-XXII/2025 atas
uji materiil Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan (8) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Menyatakan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 55 ayat
(5), (6), (7), dan (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami memohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
634
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
635
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 dan Pasal 55 ayat (5), Pasal 55 ayat
(6), Pasal 55 ayat (7), dan Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
636
Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003
”Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.”
Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012
“Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan
oleh lembaga akreditasi mandiri.”
Pasal 55 ayat (6) UU 12/2012
“Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.”
Pasal 55 ayat (7) UU 12/2012
“Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat
berdasarkan kewilayahan.”
Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012
“Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.”
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat
bernama Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-
Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 Tanggal 19
November 2018, dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yulias, S.H., yang
berkedudukan di Kabupaten Maros, dan telah mendapatkan pengesahan melalui
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0031117.AH.01.07 Tahun 2019
sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
AHU-0001461.AH.01.08 Tahun 2024, tanggal 26 September 2024, serta
berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Badan Kerjasama Dekan
Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, yang ditindaklanjuti
dengan Berita Acara Pertemuan Nasional Badan Kerja Sama Dekan Fakultas
Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS Dekan FH PTN) bertanggal 30 November
2024
menyatakan,
Pengurus
berwenang
mewakili
organisasi
untuk
menindaklanjuti
hasil
kesepakatan
rapat/musyawarah
dalam
menyikapi
ketentuan penerapan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui permohonan
pengujian materiil undang-undang ke Mahkamah.
637
3. Bahwa Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat
bernama Yayasan Sehati Indonesia Maju yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 05 tanggal 26 Juni 2020, dibuat di hadapan Notaris Herlina,
S.H., yang berkedudukan di Kabupaten Karawang dan telah mendapat
pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-
0010101.AH.01.04 Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020, sebagaimana diubah
terakhir dengan Berita Acara Rapat Dewan Pembina Yayasan Sehati Indonesia
Maju Nomor 1, bertanggal 3 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Notaris
Herlina, S.H., yang berkedudukan di Kabupaten Karawang dan perubahannya
telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat
Nomor AHU-AH.01.06-0042532 tanggal 6 Oktober 2023, serta berdasarkan
Pasal 16 angka 5 Anggaran Dasar menyatakan, Pengurus berhak mewakili
yayasan didalam dan diluar pengadilan, yang kemudian dalam hal ini Dewan
Pengurus Yayasan yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara melalui
Surat Kuasa Khusus Nomor 006/YSIM/SK/V/2025 bertanggal 23 Mei 2025,
memberi kuasa kepada Pemohon II selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan
Sehati untuk bertindak mewakili Pengurus Yayasan Sehati Indonesia Maju dalam
mengajukan permohonan pengujian materiil undang-undang ke Mahkamah.
4. Bahwa Pemohon III sampai dengan Pemohon XIII menjelaskan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan
Kartu Tanda Penduduk yang berstatus sebagai dosen (Pemohon III sampai
dengan Pemohon X) atau tenaga pengajar pada program studi Ilmu Hukum dari
beberapa Fakultas Hukum yang tersebar di beberapa perguruan tinggi, antara
lain
Universitas
Brawijaya,
Universitas
Negeri
Semarang,
Universitas
Diponegoro,
Universitas
Andalas,
UPN
“Veteran”
Jakarta,
Universitas
Singaperbangsa Karawang, Universitas Nusa Cendana, dan Universitas
Indonesia, dan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Brawijaya,
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan UPN “Veteran”Jakarta (Pemohon XI
sampai dengan Pemohon XIII), yang kesemuanya menghendaki adanya peran
dan tanggung jawab negara dalam penyediaan pendidikan tinggi yang layak dan
berkualitas tanpa mengarah pada kapitalisasi pendidikan;
5. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII menjelaskan negara memiliki
kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
638
diamanatkan oleh Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Di
samping itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII memiliki hak konstitusional
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia, hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak untuk memperoleh sistem
pendidikan nasional yang diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII beranggapan keberlakuan
norma Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 dan Pasal 55 ayat (5), Pasal 55 ayat (6),
Pasal 55 ayat (7), dan Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012 yang memberi kewenangan
kepada LAM untuk menyelenggarakan akreditasi program studi pada suatu
perguruan tinggi, merugikan hak konstitusional Pemohon I sampai dengan
Pemohon XIII, karena norma pasal-pasal a quo di samping tidak mencerminkan
upaya negara dalam mencapai tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, juga menunjukkan kesan adanya pengabaian tanggung jawab
dan kewajiban negara dalam menjamin mutu pendidikan;
7. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII menganggap penyelenggaraan
akreditasi program studi suatu perguruan tinggi oleh LAM menyebabkan jaminan
mutu yang asinkron dengan jaminan mutu perguruan tinggi yang proses
akreditasinya diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT), karena hasil penilaian di antara keduanya berpotensi tidak linier atau
disharmonis. Di samping itu, terdapat potensi meningkatnya beban biaya
pendidikan, karena biaya penyelenggaraan akreditasi program studi oleh LAM
ditanggung oleh perguruan tinggi, sehingga dapat dimungkinkan berdampak
pada
berkurangnya
kualitas
sarana
dan
prasarana
bagi
mahasiswa,
pengurangan kesejahteraan dosen, dan meningkatnya biaya pendidikan (Uang
Kuliah Tunggal/UKT dan Iuran Pendidikan), sehingga dengan dikabulkannya
permohonan a quo, kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang dialami tidak lagi terjadi atau tidak akan
terjadi.
639
Berdasarkan seluruh uraian kedudukan hukum yang dikemukakan
tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II merupakan badan
hukum privat, masing-masing berfungsi sebagai wadah kerja sama fakultas hukum
perguruan tinggi negeri dan sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi swasta
yang secara langsung menyelenggarakan pendidikan tinggi dan program studi [vide
Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-10 dan Bukti P-36 sampai dengan Bukti P-40].
Dengan kedudukan demikian, Pemohon I dan Pemohon II memiliki keterkaitan
langsung dengan kebijakan akreditasi program studi sebagai bagian dari jaminan
mutu pendidikan tinggi. Sementara itu, Pemohon III sampai dengan Pemohon X
adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai dosen pada
berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, yang secara fungsional terlibat
langsung dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang terdampak oleh
kebijakan akreditasi [vide Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-22]. Adapun Pemohon
XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berstatus sebagai mahasiswa, yang secara langsung menanggung
konsekuensi dari kualitas, keterjangkauan biaya, dan pengakuan pendidikan tinggi
[vide Bukti P-23 sampai dengan Bukti P-30].
Mahkamah menilai bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII telah
dapat menjelaskan ihwal kualifikasinya serta adanya hak konstitusional yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003, dan
Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), serta ayat (8) UU 12/2012. Anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII tersebut bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang disebabkan oleh hak
konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, kesempatan yang
sama dalam pemerintahan, dan bebas dari perlakuan diskriminatif serta
memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas yang diusahakan oleh
pemerintah sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945, tidak terpenuhi karena
berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo.
Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII telah dapat
menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 60 ayat (2) UU
20/2003, dan Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), serta ayat (8) UU 12/2012. Oleh
karena itu, apabila permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut
640
tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII (selanjutnya disebut sebagai
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 60 ayat (2) UU
20/2003, dan Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), serta ayat (8) UU 12/2012
bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27
ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal
31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut para Pemohon, keberadaan norma Pasal 60 ayat (2) UU
20/2003 serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012
yang pada pokoknya mengatur bahwa akreditasi program studi dilakukan oleh
lembaga akreditasi mandiri dan bukan oleh pemerintah ataupun menteri,
menunjukkan adanya mekanisme pelepasan tanggung jawab konstitusional
dari pemerintah/menteri untuk melakukan akreditasi guna menjamin mutu
pendidikan tinggi yang berkualitas dan layak bagi seluruh warga negara.
Ketiadaan tanggung jawab konstitusional dimaksud bertentangan dengan
Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan
tujuan negara Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang salah
satunya diselenggarakan melalui pendidikan nasional;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan norma Pasal 60 ayat (2) UU
20/2003 serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012
juga berdampak pada tidak terpenuhinya pendidikan bermutu yang pada
akhirnya menyebabkan terpuruknya kehidupan warga negara. Di mana dalam
641
perspektif global, tidak terpenuhinya kehidupan yang layak akibat rendahnya
kualitas pendidikan berpengaruh pada daya saing sumber daya manusia.
Adanya potensi ketidaklayakan kualitas kehidupan warga negara sebagai
akibat dari pelepasan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan
mutu pendidikan kepada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian a quo bertentangan pula dengan Pasal 28A UUD NRI
Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk
hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, yang hanya dapat
terwujud apabila setiap orang dapat mengembangkan diri secara bebas
melalui pendidikan bermutu dan berkualitas yang mutunya dijamin oleh
pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan
nasional. Tidak terpenuhinya pendidikan yang berkualitas bagi warga negara
akan berdampak pada ketidakmampuan warga negara untuk memperoleh
pekerjaan dan penghasilan yang layak guna membiayai hidup dan
kehidupannya. Sementara itu tidak terdapat alasan yang cukup secara rasional
mendesak (compelling rational) bagi pemerintah/menteri untuk melepaskan
tanggung jawab konstitusionalnya dalam melakukan akreditasi guna menjamin
mutu pendidikan tinggi kepada LAM;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta
Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012 bertentangan
dengan hak seseorang untuk mengembangkan dan memajukan diri
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
Mengingat
pemerintah
tidak
lagi
dapat
memastikan
mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang telah diserahkan kepada LAM,
khususnya apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan akreditasi
dimaksud. Hal ini mengakibatkan hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, serta hak
untuk memajukan dirinya menjadi tidak terpenuhi;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian mengakibatkan adanya pembebanan biaya akreditasi
yang tinggi dan tidak proporsional kepada perguruan tinggi yang menjadi suatu
642
bentuk praktik transaksional dan komersialisasi proses akreditasi pendidikan
yang melanggar prinsip reasonableness dan affordability dalam hak
pendidikan sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945;
6.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 serta
Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012 bertentangan
dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena keberadaan LAM
selain menunjukkan adanya inefisiensi, inefektivitas dan ketidakharmonisan
lembaga yang melakukan akreditasi, in casu BAN-PT dan LAM, juga
berpotensi menimbulkan permasalahan dari aspek independensi dan
akuntabilitas. Mengingat kedua lembaga tersebut memiliki tugas serupa
namun dengan cakupan objek yang berbeda, sehingga terdapat potensi
adanya perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat
membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi, yang
pada akhirnya dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu
pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam
petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah”;
2. Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi”;
3. Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) UU 12/2012 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012 sepanjang frasa “lembaga akreditasi mandiri”,
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih
lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Menteri”;
643
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-48. Para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Khairul Fahmi,
S.H., M.H., dan Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Dr.
Samsul Maarif, M.A., dan Prof. Dr. Ketut Prasetyo yang telah memberikan
keterangan pada persidangan tanggal 7 Agustus 2025, berikut keterangan tertulis 3
(tiga) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Wicipto Setiadi S.H., M.H., Dr. Benediktus Hestu
Cipto Handoyo, S.H., M.H., TACB., Adv., dan Dr. Firdaus S.H., M.H., yang telah
diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2025, serta telah menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 20 Agustus 2025 dan menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 20 Agustus 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 10 September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah via e-mail pada tanggal 21 Juli 2025, sedangkan keterangan
fisiknya telah diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025, dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2025, serta menyerahkan
keterangan tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 31 Juli 2025.
Di samping itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden telah mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-38, dan
mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Sascha Hardt LL.M., LL.B., dan Prof. Drs.
T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D, dan 2 (dua) orang saksi, yaitu Prof. Dr.rer.nat Imam
Buchori dan Prof. Dr. Suprijadi, M.Eng yang telah memberikan keterangan pada
persidangan tanggal 20 Agustus 2025, serta menyampaikan keterangan tertulis
seorang ahli, yaitu Dr. Radian Salman, S.H., LL.M dan seorang saksi, yaitu Ir. Faizal
Safa, M.Sc., IPU., ASEAN Eng, yang keterangannya diterima Mahkamah pada
tanggal 28 Agustus 2025. Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
644
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Prof. Dr.Ina Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua
Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM
INFOKOM), dan Prof. Dr. Muktiningsih, M.Si. (Dewan Eksekutif LAMSANA) yang
telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
30 Juli 2025 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal
31 Juli 2025, serta keterangan tertulis tambahan yang masing-masing diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2025 dan 20 Agustus 2025. Untuk mendukung
keterangannya, Pihak Terkait Prof. Dr.Ina Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua
Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM
INFOKOM), dan Prof. Dr. Muktiningsih, M.Si. (Dewan Eksekutif LAMSANA) juga
mengajukan keterangan tertulis 2 (dua) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Ir. Mohammad
Nuh, DEA., dan Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H. M.H, serta 88 (delapan puluh
delapan) orang saksi dan juga menyerahkan kesimpulan yang masing-masing telah
diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes) yang telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2025 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan pada tanggal 31 Juli 2025, serta untuk mendukung
keterangannya telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
PT-1 sampai dengan bukti PT-111 dan mengajukan keterangan tertulis 2 (dua)
orang ahli, yaitu Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M. Ph.D. dan Prof. dr. Titi Savitri
Prihatiningsih, MA., MmedEd., Ph.D., yang keterangan tertulisnya masing-masing
diterima secara daring oleh Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2025 dan juga
menyerahkan kesimpulan yang telah diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mencermati secara saksama pokok
permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti, keterangan DPR RI, keterangan
Presiden beserta bukti-bukti, keterangan Pihak Terkait Terkait Prof. Dr.Ina
Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof. Zainal
645
A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr. Muktiningsih,
M.Si. (Dewan Eksekutif LAMSANA), dan Pihak Terkait Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes), beserta bukti-
bukti Pihak Terkait Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes), keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh
para Pemohon, Presiden, keterangan dari ahli dan saksi tertulis yang diajukan oleh
Pihak Terkait Prof. Dr.Ina Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif
LAMEMBA), Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan
Prof. Dr. Muktiningsih, M.Si. (Dewan Eksekutif LAMSANA), dan Pihak Terkait
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan
LAM-PTKes), serta kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Prof.
Dr.Ina Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof.
Zainal A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr.
Muktiningsih, M.Si. (Dewan Eksekutif LAMSANA), dan Pihak Terkait Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-
PTKes), persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah
pada pokoknya adalah:
1. Apakah norma Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 yang mengatur perihal pelaksana
akreditasi program dan satuan pendidikan tidak mencerminkan upaya negara
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta telah menghilangkan hak seseorang untuk memiliki penghidupan
yang
layak,
mempertahankan
hidup
dan
kehidupannya,
dan
untuk
mengembangkan serta memajukan diri melalui pendidikan berkualitas yang
mutunya dijamin oleh negara, sehingga bertentangan dengan Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, apabila akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dimaksud
tidak dilakukan oleh pemerintah;
2. Apakah norma Pasal 55 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU 12/2012 yang
mengatur perihal lembaga akreditasi mandiri sebagai pelaksana akreditasi
program studi, tidak mencerminkan upaya negara untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa, serta telah
menghilangkan hak seseorang untuk memiliki penghidupan yang layak,
mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan untuk mengembangkan serta
646
memajukan diri melalui pendidikan berkualitas yang mutunya dijamin oleh
negara, sehingga bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, apabila
akreditasi program studi yang diatur dalam norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012
a quo tidak dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-
PT);
3. Apakah frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam norma Pasal 55 ayat (8) UU
12/2012 yang mengatur perihal ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi,
BAN-PT, dan lembaga akreditasi mandiri dalam peraturan menteri tidak
mencerminkan upaya negara untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta telah menghilangkan hak seseorang
untuk memiliki penghidupan yang layak, mempertahankan hidup dan
kehidupannya, dan untuk mengembangkan serta memajukan diri melalui
pendidikan berkualitas yang mutunya dijamin oleh negara, sehingga
bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal
27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan
Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, apabila lembaga akreditasi mandiri
tidak dihilangkan dalam norma pasal a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk menguraikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.
Bahwa UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak atas pendidikan, yang
sejalan dengan instrumen hukum internasional sebagaimana ditegaskan, antara
lain, Pasal 26 Universal Declaration of Human Right (UDHR) dan Pasal 13
International Covenant on Economics, Social, dan Cultural Rights (ICESCR) yang
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economics, Social, dan Cultural Rights (UU
11/2005). Jaminan konstitusional dimaksud tercermin antara lain dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, di mana negara menjamin hak setiap orang untuk
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. Selanjutnya, dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI
647
Tahun 1945, negara juga menjamin kebebasan setiap orang antara lain untuk
memilih pendidikan dan pengajaran. Pengaturan terkait jaminan keterpenuhan hak
atas pendidikan oleh negara secara lebih khusus terdapat dalam Pasal 31 UUD NRI
Tahun 1945. Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
jaminan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan,
sementara Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kewajiban
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
penyelenggaraan
pendidikan
nasional.
Berdasarkan
pengaturan
tersebut
menunjukkan bahwa negara memiliki perhatian dan komitmen yang tinggi terhadap
peningkatan taraf pendidikan setiap warga negara, mengingat hal tersebut
berkorelasi erat dengan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia. Oleh
karena itu, penyelenggaraan pendidikan nasional harus mempedomani rambu-
rambu konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Adanya
pengaturan atau pembatasan demikian hanya dapat dibenarkan sepanjang
ditetapkan dengan undang-undang dan dijalankan secara proporsional.
Bahwa pelaksanaan jaminan konstitusional atas hak pendidikan tersebut
mensyaratkan adanya sistem pendidikan nasional yang diatur secara komprehensif
dalam
undang-undang,
termasuk
pengaturan
mengenai
tujuan,
prinsip
penyelenggaraan, serta mekanisme pengelolaan dan penjaminan mutu pendidikan.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, dalam rangka mengejawantahkan amanat
Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang, pembentuk
undang-undang membentuk dan mengesahkan UU 20/2003 sebagai dasar
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Dalam kaitan ini, Pasal 1 angka 2 UU
20/2003 menyatakan, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Adapun fungsi pendidikan nasional adalah
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
648
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab [vide Pasal 3 UU 20/2003]. Untuk mencapai tujuan tersebut,
penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur
dalam Pasal 4 UU 20/2003, di antaranya memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan [vide Pasal 4 ayat (6) UU 20/2003]. Penegasan mengenai
prinsip tersebut terdapat dalam Konsiderans “Menimbang” UU 20/2003 yang pada
pokoknya menyatakan negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global, oleh karenanya dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah dan berkesinambungan [vide Konsideran Menimbang huruf c UU
20/2003]. Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu misi pendidikan nasional
adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia [vide Penjelasan Umum UU
20/2003].
Dalam konteks tersebut, perlu adanya mekanisme yang menjadi tolok
ukur mengenai baik dan buruknya kualitas pendidikan. Pada sistem pendidikan
nasional terdapat mekanisme pengelolaan mutu yang terdiri atas beberapa
komponen yang saling berkaitan antara lain, pengendalian mutu (quality control) dan
penjaminan mutu (quality assurance). Kedua komponen yang saling terkait ini
memiliki perbedaan masing-masing, namun keterkaitan keduanya sangat penting
untuk memastikan terselenggaranya pendidikan yang berkualitas. Pengendalian
mutu merupakan pendekatan pertama yang diperkenalkan untuk mengelola mutu
pendidikan, yang mengacu pada suatu evaluasi untuk memastikan suatu pendidikan
telah memenuhi standar yang ditetapkan. Dalam dunia pendidikan, pengendalian
mutu berfokus pada hasil akhir sistem pendidikan. Sedangkan, penjaminan mutu
pendidikan, lebih menekankan pada aspek perencanaan, pemantauan, dan
peningkatan berkelanjutan di seluruh rangkaian proses pendidikan. Dengan kata
lain, perbedaan antara pengendalian mutu (quality control) dan penjaminan mutu
(quality assurance) terletak pada cakupannya. Di mana pengendalian mutu
649
berorientasi pada output dan berfokus pada hasil akhir, sedangkan penjaminan mutu
berorientasi pada proses dan upaya preventif, yang berfokus pada keseluruhan
siklus pengajaran dan pembelajaran. Meskipun memiliki fokus yang berbeda,
keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni untuk meningkatkan kepuasan seluruh
pemangku kepentingan dalam pendidikan. Pengendalian mutu (quality control)
dalam pendidikan digunakan untuk memastikan bahwa lulusan memenuhi standar
minimum dan layak untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk
bekerja, sedangkan penjaminan mutu (quality assurance) untuk memastikan bahwa
pengajaran, pembelajaran, penilaian, kurikulum, dan lingkungan belajar, terus
berkembang untuk memenuhi kebutuhan dan harapan yang terus berubah. Dengan
penerapan kedua mekanisme tersebut secara tepat, lembaga pendidikan dapat
meningkatkan efektivitas, meningkatkan kualitas pengalaman belajar, dan
membangun kepercayaan publik yang lebih besar.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 yang
menurut para Pemohon tidak mencerminkan upaya negara untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa, serta telah
menghilangkan hak seseorang untuk memiliki penghidupan yang layak,
mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan untuk mengembangkan serta
memajukan diri melalui pendidikan berkualitas yang mutunya dijamin oleh negara,
sehingga bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4),
dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk merujuk terlebih dahulu mekanisme pengelolaan mutu yang terdiri
atas evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, yang ketiganya diatur dalam BAB XVI UU
20/2003, yakni dalam norma Pasal 57 sampai dengan norma Pasal 61 UU 20/2003.
Evaluasi pendidikan pada prinsipnya merupakan kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
650
pertanggunjawaban penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan [vide Pasal 1
angka 21, dan Pasal 57 ayat (1) serta ayat (2) UU 20/2003]. Sedangkan, akreditasi
merupakan suatu kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yang dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non
formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan [vide Pasal 1 angka 22 dan Pasal
60 ayat (1) UU 20/2003]. Oleh karena itu, dalam konteks mekanisme pengelolaan
mutu pendidikan, akreditasi merupakan bagian dari komponen penjaminan mutu
eksternal yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan guna memastikan
bahwa seluruh program dalam satuan pendidikan, antara lain proses pengajaran,
pembelajaran, penilaian, kurikulum, lingkungan belajar, termasuk sumber daya
pendidikan, dinilai layak berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [vide Pasal 52
ayat (1), Pasal 53 huruf b, dan Pasal 55 ayat (1) UU 12/2012]. Dengan sistem
penjaminan mutu yang berjalan secara konsisten, satuan pendidikan diharapkan
mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri
sebagai institusi akademik secara bertanggungjawab. Oleh sebab itu, akreditasi
tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan
sebagai instrumen jaminan mutu dan akuntabilitas publik yang melekat pada
penyelenggaraan pendidikan. Melalui akreditasi, negara memastikan bahwa satuan
pendidikan dan program pendidikan memenuhi standar mutu yang ditetapkan,
sehingga penyelenggaraan pendidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat dan para pemangku kebijakan (stakeholders). Dalam konteks demikian,
keberadaan akreditasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya negara
dalam menjamin mutu pendidikan nasional yang berkelanjutan sebagaimana salah
satu misi penyelenggaraan pendidikan nasional.
[3.15.2] Bahwa dalam kaitannya dengan sistem penjaminan mutu pendidikan
tersebut, Mahkamah selanjutnya akan menilai konstitusionalitas norma Pasal 60
ayat (2) UU 20/2003, yang merupakan satu kesatuan norma perihal akreditasi yang
diatur dalam Pasal 60 UU 20/2003. Norma pasal a quo pada pokoknya mengatur
mengenai akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan yang dilakukan oleh
pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik. Artinya, norma a quo membuka kemungkinan pelaksanaan
651
akreditasi oleh 2 (dua) lembaga, yaitu Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang. Dalam konteks permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan
keterlibatan lembaga mandiri selain pemerintah dalam melakukan akreditasi
merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab konstitusional negara dalam
penyelenggaraan pendidikan serta dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan,
sehingga tidak sejalan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa meskipun
UUD NRI Tahun 1945 menempatkan pemerintah sebagai pihak yang memegang
tanggung jawab utama dalam mengusahakan dan menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional, konstitusi tidak mewajibkan pemerintah menyelenggarakan
pendidikan secara eksklusif tanpa keterlibatan masyarakat. Bahkan, UUD NRI
Tahun 1945 secara tegas menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional kepada undang-undang [vide Pasal
31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945]. Dalam kerangka tersebut, pembentuk undang-
undang memiliki kewenangan konstitusional untuk merancang penyelenggaraan
pendidikan nasional yang bersifat gotong royong dengan membuka ruang partisipasi
masyarakat, termasuk dalam aspek pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Prinsip peran serta masyarakat demikian secara eksplisit diatur dalam UU 20/2003,
antara lain dalam Pasal 4 ayat (6) yang menegaskan bahwa pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui
peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Artinya,
peran
serta
masyarakat
dapat
dilakukan
baik
dalam
proses
penyelenggaraan pendidikan maupun dalam proses pengendalian mutu layanan
pendidikan. Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (6) UU 20/2003 dinyatakan
pula yang dimaksud dengan memberdayakan semua komponen masyarakat
mengandung arti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat
secara kemitraan atau kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat.
Pengaturan mengenai peran serta masyarakat tersebut dipertegas kembali dalam
BAB XV UU 20/2003 yang secara khusus mengatur mengenai peran serta
masyarakat dalam pendidikan, antara lain dalam Pasal 54 UU 20/2003 yang
selengkapnya menyatakan:
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha,
652
dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan
pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, peran serta masyarakat dalam
pendidikan salah satunya dapat dilakukan baik dalam penyelenggaraan pendidikan
maupun dalam pengendalian mutu pelayanan pendidikan [vide Pasal 54 ayat (1) UU
20/2003]. Pengaturan demikian juga sejalan dengan desain UUD NRI Tahun 1945
yang secara eksplisit mengakui dan mendorong partisipasi masyarakat sebagai
manifestasi dari sistem demokrasi konstitusional Indonesia, termasuk salah satunya
dalam penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karenanya, mekanisme akreditasi dalam rangka penjaminan mutu
pendidikan yang merupakan bagian dari proses penyelenggaraan suatu pendidikan,
dalam pelaksanaannya dapat diselenggarakan dengan memberdayakan peran
serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UU 20/2003. Sejalan dengan hal ini,
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Maret
2010, perihal pengujian UU 20/2003, Mahkamah telah menegaskan pula dalam
pertimbangan hukumnya bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan bukanlah merupakan suatu bentuk pelepasan tanggung jawab negara,
melainkan merupakan bentuk pemberdayaan, sebagaimana pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“[3.26]…Menurut Mahkamah, mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah
identik dengan ditanggungnya seluruh biaya pendidikan oleh negara
dengan menolak peran serta dan kepedulian masyarakat atas
pendidikan, karena pandangan demikian sama halnya dengan
menempatkan negara sebagai satu-satunya institusi yang dapat
mengatur, menentukan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara dengan mengeliminasi potensi dan sumber daya masyarakat
yang pada gilirannya akan memasung dan mematikan potensi, kreasi,
dan sumber daya dari masyarakat. Pelibatan dan pemberdayaan
masyarakat telah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi modern.
Sentralisme justru kontra produktif dengan nilai-nilai demokrasi yang
berarti kembali ke etatisme, sesuatu yang telah ditinggalkan dan
ditanggalkan oleh negara-negara penganut demokrasi modern seperti
Indonesia. Oleh karena itu, dalam memaknai tanggung jawab negara
atas pendidikan tidaklah berarti menolak peran serta dan sumbangsih
masyarakat demi pemajuan dan kemajuan bidang pendidikan.
653
…
Menurut Mahkamah, keikutsertaan peserta didik ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan dengan kata “ikut” tidaklah berarti
mengurangi
kewajiban
negara
untuk
menanggung
biaya
penyelenggaraan pendidikan dan sebaliknya menjadikannya sebagai
kewajiban bagi peserta didik sepenuhnya. Kata “ikut” dalam rumusan
pasal a quo haruslah dimaknai sebagai wujud keterbukaan dari negara
atau kerelaan negara membuka diri dalam menerima peran serta dari
masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan yang belum
dapat dipenuhi oleh negara.
…
Menurut Mahkamah, peningkatan mutu pelayanan pendidikan tidak
hanya menyangkut aspek pembiayaan tetapi juga menyangkut aspek-
aspek lain seperti aspek perencanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan, karenanya pelibatan peran serta masyarakat
tidaklah merupakan pelepasan tanggung jawab negara atau pemerintah
tetapi justru merupakan manifestasi pemberdayaan masyarakat.
Pelibatan masyarakat dalam sektor-sektor publik termasuk pendidikan
adalah cermin berjalannya pilar-pilar demokrasi. Masyarakat tidak saja
sebagai objek dalam pendidikan tetapi sebagai subjek.” [vide hlm. 378,
379, dan 382]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, serta
dalam kaitannya dengan permohonan para Pemohon a quo, menurut Mahkamah
pelibatan peran serta masyarakat melalui wadah lembaga mandiri yang berwenang
merupakan bentuk akuntabilitas publik dalam mekanisme akreditasi program studi
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003. Pelibatan dan
pemberdayaan masyarakat demikian menjadikan negara bukan sebagai satu-
satunya pihak yang secara eksklusif menjalankan seluruh aspek penyelenggaraan
pendidikan demi pemajuan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam hal ini,
pembentuk undang-undang, hendak mewadahi potensi, kreasi, dan sumber daya
masyarakat dalam bentuk suatu lembaga mandiri agar masyarakat turut serta dalam
penyelenggaraan pendidikan, khususnya dalam hal penjaminan mutu pelayanan
pendidikan. Lembaga mandiri dimaksud merupakan salah satu bentuk konkret dari
partisipasi masyarakat, yang sama sekali bukan dimaksudkan untuk menggantikan
atau mengurangi tanggung jawab negara dalam penyediaan layanan pendidikan
yang bermutu, melainkan sebagai bentuk kolaborasi guna memperkuat kualitas dan
akuntabilitas program dan satuan pendidikan. Di mana, pelaksanaan akreditasi
dimaksud harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam penjaminan mutu
yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan
654
pendidikan [vide Pasal 4 UU 20/2003]. Selain itu, hal ini sejalan pula dengan misi
pendidikan nasional sebagaimana penjelasan Mahkamah di atas, yakni
mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, dan memberdayakan peran serta
masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan berdasarkan prinsip tata kelola
penyelenggaraan pendidikan yang baik.
Prinsip yang sama dianut pula pada penyelenggaraan pendidikan tinggi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf j UU 12/2012, yang menyatakan
pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan tinggi. Artinya, upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan bukan
berarti seluruhnya merupakan tanggung jawab negara, atau dalam arti dilakukan
sendiri dan dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah. Oleh sebab itu, UU 20/2003 dan
UU 12/2012 yang menjadi payung pengaturan pendidikan tinggi di Indonesia
membuka ruang peran dan partisipasi bagi masyarakat secara luas, bahkan
pemerintah ditugaskan untuk menghimpun dan mendayagunakan seluruh potensi
masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tinggi dalam UU 12/2012.
Ketentuan partisipasi ini bukan bentuk pengabaian tanggung jawab negara dalam
penyediaan layanan pendidikan yang bermutu, melainkan sebagai bentuk
pemberdayaan masyarakat.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 60
ayat (2) UU 20/2003 sebagai upaya pemerintah untuk mengalihkan atau bahkan
melepaskan tanggung jawab sebagai penyelenggara pendidikan nasional
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, menurut Mahkamah merupakan hal
yang tidak berdasar. Norma a quo sesungguhnya menunjukkan bentuk akuntabilitas
publik dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, norma
Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 tidak dapat dinilai telah menghambat upaya negara
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta tidak menghilangkan hak seseorang
untuk memiliki penghidupan yang layak, mempertahankan hidup dan kehidupannya,
dan tidak pula menghambat pengembangan dan pemajuan diri melalui pendidikan
berkualitas yang mutunya dijamin oleh pemerintah. Mengingat keterlibatan dan
keberadaan masyarakat tidak otomatis menggantikan kedudukan Pemerintah,
melainkan sebagai bentuk partisipasi kolaboratif (collaborative participation) yang
menuntut keterlibatan aktif berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat
655
melalui lembaga mandiri yang berwenang, untuk bersama-sama memikul tanggung
jawab dalam menjamin mutu pendidikan. Apabila norma Pasal 60 ayat (2) UU
20/2003 dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon yang menghendaki agar
akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan hanya oleh
pemerintah, justru akan mempersempit upaya penyelenggaraan pendidikan karena
tidak
membuka
ruang
partisipasi
masyarakat
untuk
turut
serta
dalam
penyelenggaraan pendidikan, khususnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan
melalui mekanisme akreditasi. Padahal dalam penyelenggaran pendidikan nasional
yang berkualitas, negara harus berpacu dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang semakin pesat dalam konteks global dan era digital. Selain itu,
negara juga harus berpacu dengan tantangan kebutuhan penyediaan sumber daya
manusia yang bermutu dan berdaya saing tinggi. Oleh karenanya, meniadakan
mekanisme akreditasi program studi oleh lembaga mandiri yang berwenang dan
hanya menyerahkannya kepada pemerintah menurut Mahkamah merupakan
langkah mundur (setback), mengingat hingga saat ini mekanisme tersebut telah
dilakukan sebagai upaya penting dalam perbaikan kualitas pendidikan secara
berkelanjutan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 60 ayat (2) UU
20/2003 bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4),
dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (5) UU
12/2012 yang mengatur tentang dilakukannya akreditasi program studi sebagai
bentuk akuntabilitas publik oleh lembaga akreditasi mandiri, dan mengaitkannya
sekaligus dengan Pasal 55 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012 yang
mengatur tentang pembentukan lembaga akreditasi mandiri. Para Pemohon
beranggapan norma pasal-pasal a quo bertentangan dengan Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
karena tidak mencerminkan upaya negara mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
telah menghilangkan hak seseorang untuk memiliki penghidupan yang layak,
656
mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan untuk mengembangkan serta
memajukan diri melalui pendidikan berkualitas yang mutunya dijamin oleh
pemerintah, apabila akreditasi program studi yang diatur dalam norma Pasal 55 ayat
(5) UU 12/2012 tidak dilakukan oleh BAN-PT.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa norma yang dipersoalkan oleh para Pemohon a quo mengatur
perihal akreditasi program studi yang dilakukan oleh LAM. Akreditasi program studi
pada prinsipnya merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU 12/2012, yang terdiri atas sistem
penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem
penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Penjaminan mutu
pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik yang dilakukan untuk meningkatkan
mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan [vide Pasal 52 ayat (1)
UU 12/2012]. Hal ini dilakukan agar setiap warga negara memperoleh pendidikan
berkualitas.
Dalam rangka menjamin mutu pendidikan tinggi, BAB III UU 12/2012
yang mengatur mengenai penjaminan mutu telah menentukan perihal mekanisme
penjaminan mutu pendidikan tinggi, antara lain terkait dengan sistem penjaminan
mutu, standar pendidikan tinggi, akreditasi, pangkalan data pendidikan tinggi, dan
lembaga layanan pendidikan tinggi. Akreditasi dimaksud merupakan salah satu
faktor kunci yang difungsikan sebagai salah satu ukuran akuntabilitas publik suatu
pendidikan tinggi yang dapat dijadikan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi
masyarakat dari praktik penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi yang tidak
bermutu, dan demi tercapainya tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Oleh karena itu, akreditasi menjadi salah satu pilihan kebijakan yang
diambil baik dalam UU 20/2003 maupun UU 12/2012, sebagaimana hal tersebut
ditegaskan dalam Pasal 55 UU 12/2012 sebagai berikut:
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas
dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
657
(3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
untuk mengembangkan sistem akreditasi.
(4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi.
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan
oleh lembaga akreditasi mandiri.
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat
berdasarkan kewilayahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pelaksanaan akreditasi perguruan
tinggi dibedakan dengan pelaksanaan akreditasi program studi. Akreditasi
perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT, sedangkan akreditasi program studi
dilakukan oleh LAM. BAN-PT adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk
mengembangkan sistem akreditasi dan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi
untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) yang dinyatakan dengan status terakreditasi
atau tidak terakreditasi [vide Pasal 55 ayat (3) dan ayat (4) UU 12/2012 dan Pasal
74 ayat (1), (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek 53/2023)]. Sedangkan, LAM adalah
lembaga mandiri bentukan pemerintah atau bentukan masyarakat yang diakui oleh
Pemerintah atas rekomendasi BAN-PT, yang dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. LAM bertugas
melakukan akreditasi terhadap program studi untuk menentukan kelayakan program
studi berdasarkan pemenuhan SN-Dikti dan standar LAM, yang dinyatakan dengan
status terakreditasi bagi program studi yang memenuhi SN-DIKTI, terakreditasi
unggul bagi program studi yang memenuhi standar LAM, atau tidak terakreditasi
bagi program studi yang tidak memenuhi atau berada di bawah SN-DIKTI [vide
Pasal 75 Permendikbudristek 53/2023]. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas Permendikbudristek, standar akreditasi mandiri ditetapkan oleh LAM
setelah mendapat persetujuan dari BAN-PT dan harus memiliki tingkatan yang lebih
658
tinggi serta cakupan kriteria yang lebih luas dari yang ditetapkan oleh SN-DIKTI [vide
Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Permendikbudristek 53/2023].
Terhadap setiap program studi dan perguruan tinggi akan dinilai
berdasarkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing, di mana fokus penilaian
program studi adalah menjamin kualitas pembelajaran dan lulusan secara langsung,
sedangkan fokus penilaian perguruan tinggi adalah pada kapasitas dan efektivitas
tata kelola secara menyeluruh. Adanya pemisahan akreditasi antara perguruan
tinggi dan program studi dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk menjaga
objektivitas penilaian mutu pendidikan tinggi di Indonesia dengan mekanisme yang
terintegrasi dan terukur, karena akreditasi perguruan tinggi berfungsi untuk
memastikan kapasitas kelembagaan dan tata kelola yang baik. Sementara
akreditasi program studi menjamin kualitas pembelajaran yang relevan dengan
kebutuhan keilmuan dan dunia kerja.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah tidak terdapat korelasi antara sistem
akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri sebagaimana diatur
dalam Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 dengan pengurangan akses pendidikan
sebagaimana dalil para Pemohon. Sebaliknya, sistem ini memastikan standar
kualitas yang transparan dan terukur, yang pada akhirnya melindungi hak peserta
didik untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu, serta mendorong
pengembangan keilmuan yang lebih terarah. Di samping itu, pemerintah tetap
memiliki peran dan melaksanakan tanggung jawab dengan tetap memegang kendali
penuh dalam mekanisme penjaminan mutu melalui penetapan SN-DIKTI.
Sementara LAM berperan sebagai pelaksana teknis akreditasi yang bersifat mandiri,
karena proses akreditasi program studi yang dilakukan oleh LAM pada prinsipnya
tetap harus mengacu pada SN-DIKTI sebagai suatu instrumen terstandar yang
dijadikan acuan dalam melaksanakan akreditasi bagi seluruh LAM. Dengan
demikian, hal ini tidak dapat dinilai akan menghilangkan hak seseorang untuk
mengembangkan serta memajukan diri melalui pendidikan berkualitas yang dijamin
oleh pemerintah. Dengan adanya mekanisme ini justru menjamin kesetaraan mutu
pendidikan dan mendukung pengembangan keilmuan sesuai karakteristik rumpun
ilmu. Terlebih, LAM dibentuk berbasis bidang keilmuan dan dikembangkan dengan
melibatkan masyarakat profesi dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh sebab itu,
kehadiran LAM bukan bentuk pelepasan tanggung jawab negara sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas, melainkan bentuk kemitraan kolaboratif antara pemerintah
659
dengan melibatkan peran serta masyarakat yang memahami kebutuhan profesi dan
dunia kerja, sekaligus menjaga akuntabilitas dan kredibilitas akreditasi guna
meningkatkan mutu pendidikan secara konsisten, efisien, profesional, dan
berkelanjutan. Dalam kaitan ini, tanggung jawab pemerintah tidak dapat dilihat
secara sempit sebagai penyelenggara langsung akreditasi program studi, tetapi juga
harus dilihat dalam spektrum yang lebih luas dalam bidang pendidikan tinggi.
Artinya, peran pemerintah tidak hanya memberikan otorisasi berdirinya suatu
perguruan tinggi dan memberikan ijin pemberian gelar, namun juga memastikan
mutu pendidikan. Dengan adanya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang
kompeten akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor pendidikan
tinggi serta mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan. Dengan kata lain,
keberadaan BAN-PT dan LAM dalam mekanisme akreditasi sama sekali tidak
menimbulkan dualisme dalam upaya mewujudkan penjaminan mutu program studi,
karena kedua lembaga tersebut sama-sama berupaya menjamin mutu pendidikan
berdasarkan kriteria instrumen yang telah menjadi kewenangannya, serta memiliki
hubungan yang saling melengkapi berdasarkan lingkup kewenangan dan tugasnya
masing-masing.
Dengan demikian, meniadakan LAM dan menggantinya dengan BAN-PT
sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon hanya karena alasan beban biaya
akreditasi yang bertambah, berpotensi melemahkan akuntabilitas dan independensi
lembaga akreditasi. Terlebih, dalam hal pembiayaan, sebagai bentuk dukungan
negara untuk memastikan seluruh program studi baru dapat memulai
penyelenggaraan pendidikan dengan standar mutu sesuai dengan SN-DIKTI,
pemerintah mengambil peran untuk sepenuhnya menanggung biaya akreditasi bagi
program studi baru agar memperoleh status terakreditasi sementara serta akreditasi
ulang bagi program studi yang berstatus terakreditasi sementara [vide Pasal 96 ayat
(3) Permendikbudristek 53/2023]. Hal demikian dilakukan untuk menghindari
hambatan masuk bagi program studi yang berpotensi melemahkan akses
pendidikan tinggi terhadap mekanisme akreditasi, sekaligus sebagai upaya
pemenuhan dan penegasan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga mutu
pendidikan tinggi.
Sementara itu, untuk memperoleh status terakreditasi unggul bagi
program studi yang memenuhi standar LAM, perguruan tinggi harus menanggung
biaya akreditasi secara mandiri, karena hal tersebut bukan merupakan keharusan
660
bagi program studi dan hanya bersifat opsional. Namun demikian, dalam konteks ini
penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa proses akreditasi untuk memenuhi
standar LAM dimaksud tidak boleh membebankan biaya yang memberatkan
program studi yang mengarah pada tindakan komersialisasi. Dalam batas penalaran
yang wajar pembiayaan yang memberatkan dan membebani program studi adalah
bentuk nyata pencideraan prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 UU 20/2003. Berkenaan dengan anggapan terjadinya pembebanan
biaya yang memberatkan dimaksud, kementerian yang menangani urusan
pendidikan tinggi harus menetapkan standar biaya maksimum yang dapat
dibebankan pada program studi yang akan mengikuti program akreditasi LAM
sepanjang tidak memberatkan program studi.
[3.16.2] Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, hingga
saat ini belum semua program studi memiliki LAM, termasuk program studi dalam
rumpun Ilmu Hukum [vide Risalah Sidang tanggal 20 Agustus 2025, hlm. 42]. Oleh
karena itu, para Pemohon mengkhawatirkan keberlanjutan akreditasi program studi
tersebut dan memohon agar tetap diakreditasi oleh BAN-PT. Berkenaan dengan
persoalan tersebut, norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon hanya mengatur akreditasi program studi sebagai
bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh LAM. Dalam kaitan ini, UU 20/2003 yang
menjadi “payung hukum” dari UU 12/2012 mengatur bahwa proses akreditasi
terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan secara kumulatif alternatif oleh
pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang [vide Pasal 60 ayat (2) UU
20/2003]. Berkenaan dengan hal tersebut, guna memberikan kepastian hukum bagi
seluruh pihak, penting bagi Mahkamah menegaskan pengaturan bagi program studi
yang belum memiliki LAM hingga saat ini, apakah program studi tersebut diharuskan
untuk melakukan akreditasi kepada lembaga lain, atau program studi tersebut harus
menunggu sampai dengan jangka waktu tertentu untuk melakukan akreditasi
program studi sampai dengan dibentuknya LAM terhadap rumpun ilmu dimaksud.
Terkait dengan persoalan tersebut, BAB XI mengenai Ketentuan Peralihan, yakni
Pasal 95 UU 12/2012 dan BAB VII mengenai Ketentuan Penutup, yakni Pasal 103
ayat (1) Permendikbudristek 53/2023, telah ternyata menentukan pengaturan untuk
mengakomodir perihal proses akreditasi program studi yang belum memiliki LAM,
sebagai berikut:
Pasal 95 UU 12/2012
661
Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi mandiri, akreditasi program
studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pasal 103 ayat (1) Permendikbudristek 53/2023
(1) Sebelum terbentuknya LAM, tugas dan wewenang LAM sesuai
dengan Peraturan Menteri ini menjadi tugas dan wewenang BAN-PT
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas Permendikbudristek 53/2023, telah ditegaskan bahwa proses
akreditasi program studi bagi program studi yang LAM-nya belum terbentuk tetap
dilakukan oleh BAN-PT. Keberadaan LAM yang nantinya akan terbentuk dan
melakukan akreditasi atas suatu program studi, tidak lantas menggugurkan ataupun
membatalkan hasil penilaian akreditasi program studi yang telah dilakukan
sebelumnya oleh BAN-PT hingga berakhirnya jangka waktu akreditasi dimaksud.
Sementara itu, berkenaan dengan jangka waktu dalam ketentuan Pasal 103 ayat (2)
Permendikbudristek 53/2023, yang pada pokoknya menentukan agar BAN-PT dan
LAM menyusun dan menetapkan instrumen serta tata cara akreditasi sesuai dengan
peraturan menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan menteri ini
diundangkan, secara yuridis bukanlah merupakan pengaturan mengenai batas
waktu pembentukan LAM bagi rumpun-rumpun ilmu yang program studinya belum
memiliki LAM. Namun demikian, sekalipun telah ditentukan dalam Pasal 95 UU
12/2012 bagian Ketentuan Peralihan UU a quo mengenai akreditasi oleh BAN-PT
sebelum terbentuknya LAM, akan tetapi berlakunya norma Pasal 55 ayat (5) UU
12/2012 tetap dikhawatirkan oleh para Pemohon akan menimbulkan persoalan
keberlangsungan akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang
dilakukan oleh LAM. Terlebih, adanya amanat Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012 yang
menghendaki peraturan pelaksana akreditasi program studi oleh LAM dalam
peraturan menteri. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan pendidikan yang
bermutu secara berkelanjutan maka penting bagi Mahkamah memberikan
pemaknaan terhadap norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 dalam amar Putusan
a quo bahwa akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan
oleh LAM sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu dan/atau cabang
ilmu masing-masing program studi, sehingga tidak terikat dengan batas waktu
karena secara faktual norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 tidak menentukan batas
waktu pembentukan LAM dimaksud. Meskipun demikian, pembentukan LAM untuk
program studi yang belum memiliki LAM hanya dapat dilakukan setelah mendapat
662
kesepakatan atau persetujuan bersama dari Badan Kerja Sama (BKS) setiap
program studi.
Dengan
demikian,
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 adalah dalil yang berdasar,
sehingga norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk
akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dalam proses
pembentukan lembaga akreditasi mandiri dimaksud dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu masing-masing
program studi setelah mendapatkan kesepakatan atau persetujuan bersama dari
Badan Kerja Sama (BKS) setiap program studi”. Namun, oleh karena pemaknaan
Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16.3] Bahwa selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon
yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) UU
12/2012, yang mengatur perihal pembentukan lembaga akreditasi mandiri, serta
Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012 yang mengatur perihal ketentuan lebih lanjut yang
salah satunya mengenai lembaga akreditasi mandiri. Norma pasal-pasal a quo,
menurut Mahkamah berkelindan dengan norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena Mahkamah telah memberikan pemaknaan
terhadap norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 dalam Putusan a quo, sedangkan
norma Pasal 55 ayat (6) berkaitan dengan pembentukan LAM atas rekomendasi
BAN-PT, Pasal 55 ayat (7) berkaitan dengan rumpun ilmu atau cabang ilmu dan
kewilayahan sebagai dasar pembentukan LAM, dan Pasal 55 ayat (8) berkaitan
dengan pengaturan lebih lanjut LAM, di mana pada prinsipnya semua norma pada
ayat-ayat dimaksud menindaklanjuti norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 dengan
sendirinya keberlakuan Pasal 55 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012 harus
menyesuaikan dengan Putusan a quo, sehingga dalil para Pemohon berkenaan
dengan pengujian norma Pasal 55 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012 tidak
relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Namun demikian, mengingat mekanisme akreditasi program studi yang
dilakukan oleh LAM juga diperlukan dalam rangka penjaminan mutu program studi,
663
maka sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 penting bagi
Mahkamah menegaskan dalam kaitan dengan pelaksanaan akreditasi program
studi oleh LAM, antara lain sebagai berikut:
1. Proses rekrutmen asesor harus memperhatikan kredibilitas, kecakapan, dan
kualifikasi asesor (qualified) pada bidang keilmuan tertentu agar mampu
melakukan penilaian terhadap seluruh aspek berkenaan dengan program studi
secara objektif dan profesional tanpa adanya konflik kepentingan dengan pihak
yang akan dinilai kelayakannya.
2. Kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi harus memastikan
asesor berorientasi pada mutu, integritas, dan profesionalitas dalam
menjalankan akreditasi terhadap program studi agar tidak menimbulkan
persoalan terhadap proses dan hasil dari akreditasi.
3. Kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi harus memastikan tidak
terjadi pelayanan yang berlebihan (over services) dan tidak patut dari program
studi kepada para asesor atau sebaliknya yang dinilai dapat mempengaruhi
objektivitas hasil akreditasi, termasuk memastikan efisiensi waktu proses
akreditasi.
4. Kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi harus melakukan
pengawasan secara menyeluruh termasuk menyediakan mekanisme preventif
atau represif untuk memitigasi risiko agar tidak terjadi penyalahgunaan
akreditasi, termasuk mengawasi secara ketat kemungkinan komersialisasi
dalam proses akreditasi.
5. Kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi harus menyediakan
standar instrumen asesmen dan penerapan standar evaluasi yang seragam,
termasuk memberlakukan tarif yang tidak memberatkan program studi sehingga
harus ditentukan standar yang jelas atau proporsional untuk dijadikan acuan
bagi seluruh LAM dan program studi dalam proses akreditasi.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) UU 12/2012 bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Diperbaiki
menjadi “31”
664
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003,
Pasal 55 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU 12/2012 telah ternyata berupaya untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak menghilangkan hak konstitusional
warga negara untuk memiliki penghidupan yang layak, mempertahankan hidup dan
kehidupannya, dan untuk mengembangkan serta memajukan diri melalui pendidikan
bermutu yang dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon,
sehingga dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan,
berkenaan dengan norma Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012 telah ternyata menimbulkan
persoalan kepastian keberlangsungan mutu pendidikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun bukan sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 60 ayat (2)
UU 20/2003, Pasal 55 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2012 tidak
beralasan menurut hukum;
[4.4]
Permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 55 ayat (5)
UU 12/2012 beralasan menurut hukum untuk sebagian.
665
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik
dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dalam proses pembentukan
lembaga akreditasi mandiri dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan
kesiapan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu masing-masing program studi
setelah mendapatkan kesepakatan atau persetujuan bersama dari Badan Kerja
Sama (BKS) setiap program studi”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, dalam hal ini 1 (satu) orang Hakim Konstitusi yaitu
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menggunakan hak ingkar, masing-masing
666
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan belas, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh lima dan pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Januari, tahun
dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan
Januari, tahun dua ribu dua puluh enam selesai diucapkan pukul 10.49 WIB oleh
delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, serta Pihak Terkait (Prof. Dr.Ina
Primianafebri Mustika Soharsono (Ketua Dewan Eksekutif LAMEMBA), Prof. Zainal
A. Hasibuan, Ph.D. (Ketua Majelis LAM INFOKOM), dan Prof. Dr. Muktiningsih, M.Si.
(Dewan Eksekutif LAMSANA)), dan Pihak Terkait Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes).
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
667
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
634
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
635
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003 dan Pasal 55 ayat (5), Pasal 55 ayat
(6), Pasal 55 ayat (7), dan Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
636
Pasal 60 ayat (2) UU 20/2003
”Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.”
Pasal 55 ayat (5) UU 12/2012
“Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan
oleh lembaga akreditasi mandiri.”
Pasal 55 ayat (6) UU 12/2012
“Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga
mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas
rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.”
Pasal 55 ayat (7) UU 12/2012
“Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat
berdasarkan kewilayahan.”
Pasal 55 ayat (8) UU 12/2012
“Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.”
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat
bernama Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-
Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 Tanggal 19
November 2018, dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yulias, S.H., yang
berkedudukan di Kabupaten Maros, dan telah mendapatkan pengesahan melalui
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0031117.AH.01.07 Tahun 2019
sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
AHU-0001461.AH.01.08 Tahun 2024, tanggal 26 September 2024, serta
berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Badan Kerjasama Dekan
Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, yang ditindaklanjuti
dengan Berita Acara Pertemuan Nasional Badan Kerja Sama Dekan Fakultas
Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS Dekan FH PTN) bertanggal 30 November
2024
menyatakan,
Pengurus
berwenang
mewakili
organisasi
untuk
menindaklanjuti
hasil
kesepakatan
rapat/musyawarah
dalam
menyikapi
ketentuan penerapan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui permohonan
pengujian materiil undang-undang ke Mahkamah.
637
3. Bahwa Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat
bernama Yayasan Sehati Indonesia Maju yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 05 tanggal 26 Juni 2020, dibuat di hadapan Notaris Herlina,
S.H., yang berkedudukan di Kabupaten Karawang dan telah mendapat
pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-
0010101.AH.01.04 Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020, sebagaimana diubah
terakhir dengan Berita Acara Rapat Dewan Pembina Yayasan Sehati Indonesia
Maju Nomor 1, bertanggal 3 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Notaris
Herlina, S.H., yang berkedudukan di Kabupaten Karawang dan perubahannya
telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat
Nomor AHU-AH.01.06-0042532 tanggal 6 Oktober 2023, serta berdasarkan
Pasal 16 angka 5 Anggaran Dasar menyatakan, Pengurus berhak mewakili
yayasan didalam dan diluar pengadilan, yang kemudian dalam hal ini Dewan
Pengurus Yayasan yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara melalui
Surat Kuasa Khusus Nomor 006/YSIM/SK/V/2025 bertanggal 23 Mei 2025,
mem
