PUU
Tahun 2024
60/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Partai Buruh yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden dan Ferri Nurzali, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon I) dan Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-08-01
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2014, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 32/2004, UU 1/2015, UU 7/2017, UU 14/2002, UU 12/2003
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;” 3. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 60/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Partai Buruh, yang diwakili oleh :
Nama
:
Ir. H. Said Iqbal, M.E.
Jabatan
:
Presiden
Alamat
:
Jalan Rambutan No. 11, RT/RW 008/003 Kelurahan
Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta
Nama
:
Ferri Nuzarli, S.E.,S.H.
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal
Alamat
:
Jalan Flamboyan Raya Blok J No. 347 RT/RW
013/011, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Partai Gelora, yang diwakili oleh :
Nama
:
Muhammad Anis Matta
Jabatan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Jalan Pasir No. 17, RT/RW 008/001, Ciganjur,
Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
2
Nama
:
Mahfuz Sidik
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal
Alamat
:
Jalan Bangka XI, RT/RW 005/010, Pela Mampang,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Mei 2024, masing-masing
memberi kuasa kepada Said Salahudin, M.H., M. Imam Nasef, S.H., M.H., M. Fahmi
Sungkar, S.H., M.H., Regio Alfala Rayandra, S.H., dan M. Haikal Firzuni, S.H., para
advokat/kuasa hukum yang beralamat di gedung FSPMI lantai 3, Jalan Raya
Pondok Gede RT 01/02 No. 11, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta, 13550, dan Surat Kuasa bernomor : 079/TGS/DPN-
GLR/VII/2024 bertanggal 23 Juli 2024, memberikan kuasa kepada Amin Fahrudin,
SH., Advokat yang beralamat di Limus Pratama Regency Blok I No. 19 RT 002/008
Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Mei 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
60/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 27
Juni 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 15 Juli 2024 dan
diterima di Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
3
1. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24C
ayat (1), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut “UU MK”
jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
4
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut “UU PPP”, berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
4. Bahwa pengujian materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dan dinyatakan
dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
selanjutnya disebut “PMK 2/2021”, berbunyi:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 2/2021, yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa objek permohonan pengujian materiil (objectum litis) yang PARA
PEMOHON ajukan dalam perkara a quo adalah Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40 ayat (3)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan
calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terhadap UUD 1945, yaitu:
Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
5
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 18 ayat (4)
Gubernur, Bupati dan Walikota masing--masing sebagai Kepala Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian materiil Undang-Undang terhadap
Undang-Undang
Dasar,
sedangkan
PARA
PEMOHON
telah
tegas
menyatakan bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian materiil
Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo;
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
I. SUBJEK HUKUM PEMOHON I
8. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
6
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
9. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam Hukum
Acara Pengujian Undang-Undang (2006: 87) pada pokoknya menjelaskan
sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila
pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau
kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu
dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik,
bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan
yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi
orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum
privat atau perdata.
10. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:
Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
Namun
dalam
kegiatannya
sehari-hari,
aktivitas-aktivitas
yang
dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik
ataupun dengan hal-hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban
yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya
berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan kepentingan
rakyat banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik itu dapat saja
terlibat dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya, mendapatkan hak atas
tanah dan bangunan kantor, mengadakan jual beli benda-benda
bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis kantor, dan lain-lain
sebagainya.
Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek
hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu
lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat
disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan
badan hukum yang bersifat publik.
7
11. Bahwa PEMOHON I adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.
Kegiatan PARTAI BURUH juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak.
Hal tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan PARTAI BURUH
sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar PARTAI
BURUH yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022
tentang
Pernyataan
Keputusan
Kongres
IV
Partai
Buruh
tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat
dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat
[Bukti P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03
TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [Bukti P-3] yaitu sebagai
berikut:
Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state),
yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang ingin
dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas) platform Partai
Buruh, yaitu:
1) Kedaulatan Rakyat;
2) Lapangan Kerja;
3) Pemberantasan Korupsi;
4) Jaminan Sosial:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Dana Pensiun
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Kecelakaan Kerja
e. Jaminan Kematian
f. Jaminan Dana Pengangguran
g. Jaminan Pendidikan
h. Jaminan Perumahan
i. Jaminan Air Bersih
j. Jaminan Makanan
5) Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;
8
6) Upah Layak;
7) Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;
8) Hubungan Industrial:
a. Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing);
b. Menolak sistem karyawan kontrak (PKWT) yang berkepanjangan
tanpa batas;
b. Uang pesangon yang layak;
c. Jam kerja yang manusiawi;
d. Perlindungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan
untuk buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;
e. Menolak PHK yang dipermudah;
f. Perlindungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak
berketerampilan (unskill workers);
g. Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam
Hubungan Industrial.
9) Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;
10) Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan buruh
informal;
11) Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);
12) Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga
pendidik
honorer
dan
tenaga
honorer,
serta
peningkatan
kesejahteraan tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal
upah minimum per bulan; dan
13) Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar
utama perekonomian.
Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka partai buruh
memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu:
1) Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial,
budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;
2) Distribusi kekayaan yang adil merata;
3) Tanggung jawab publik.
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum
publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka PEMOHON I
yang dalam hal ini adalah PARTAI BURUH tergolong sebagai subjek badan
hukum publik yang berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 diberikan hak untuk mengajukan pengujian UU
9
terhadap UUD 1945 in casu pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD
1945, karena PEMOHON I menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 10/2016;
13. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo PEMOHON I (PARTAI
BURUH) diwakili oleh pimpinan dewan pimpinan pusat partai yang disebut
dengan “Komite Eksekutif atau Executive Committee (Exco) PARTAI
BURUH”, yaitu Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli,
S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, yang terpilih secara sah dalam
Kongres IV PARTAI BURUH tahun 2021, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 Tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode
2021-2026, tanggal 4 April 2022 [Bukti P-4];
14. Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran
Dasar PARTAI BURUH [Vide Bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di
tingkat pusat merupakan pimpinan tertinggi PARTAI BURUH yang dipimpin
oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden
PARTAI BURUH berwenang mewakili PARTAI BURUH ke dalam dan keluar
organisasi PARTAI BURUH;
15. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah
Tangga PARTAI BURUH [Vide Bukti P-2] juga ditentukan Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat menyurat
PARTAI BURUH, baik ke dalam maupun keluar;
16. Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PARTAI BURUH, Presiden dan Sekretaris Jenderal merupakan pimpinan
tertinggi yang diberikan wewenang untuk mewakili serta menandatangani
seluruh dokumen PARTAI BURUH baik ke dalam maupun keluar organisasi
PARTAI BURUH, maka dalam Permohonan a quo Ir. H. Said Iqbal, M.E.
selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal
berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama PARTAI BURUH dalam
mengajukan pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi;
10
17. Bahwa selain dari pada itu, PEMOHON I sebagai Partai Politik juga telah
secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah
satu peserta pemilihan umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [BUKTI P-5] sebagaimana diubah
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
18. Bahwa sekalipun PEMOHON I merupakan partai politik yang telah secara
resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan umum, akan tetapi
PEMOHON I belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena baru ditetapkan sebagai peserta
pemilihan umum untuk mengikuti pemilihan umum pada tahun 2024, oleh
karenanya PEMOHON I tidak ikut membahas dan menyetujui UU 10/2016,
dengan demikian tidak ada keraguan untuk menyatakan bahwa PEMOHON
I memenuhi kriteria sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan
permohonan pengujian UU 10/2016 terhadap UUD 1945 di Mahkamah
Konstitusi;
19. Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan
syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam Permohonan a quo PEMOHON I
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum
publik untuk mengajukan pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD 1945
sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021;
II. SUBJEK HUKUM PEMOHON II
20. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
11
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
21. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam Hukum
Acara Pengujian Undang-Undang (2006: 87) pada pokoknya menjelaskan
sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila
pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau
kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu
dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik,
bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan
yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi
orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum
privat atau perdata.
22. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:
Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
Namun
dalam
kegiatannya
sehari-hari,
aktivitas-aktivitas
yang
dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik
ataupun dengan hal-hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban
yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya
berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan kepentingan
rakyat banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik itu dapat saja
terlibat dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya, mendapatkan hak atas
tanah dan bangunan kantor, mengadakan jual beli benda-benda
12
bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis kantor, dan lain-lain
sebagainya.
Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek
hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu
lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat
disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan
badan hukum yang bersifat publik.
23. Bahwa PEMOHON II adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.
Kegiatan PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA (GELORA) juga
berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Hal tersebut dapat dilihat dari
jati diri PARTAI GELORA sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5
Anggaran Dasar PARTAI GELORA yang dinyatakan dalam Akta Notaris
Nomor 16, tanggal 19 November 2019, yang dibuat di hadapan Mahendra
Adinegara, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan [Bukti P-
6] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-12.AH.11.01 TAHUN
2020 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PARTAI GELORA, tanggal 19 Mei 2020 [Bukti P-7] yaitu sebagai berikut:
Jatidiri Partai adalah Islam, nasionalis, demokrasi, kemanusiaan dan
kesejahteraan.
24. Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum
publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka PEMOHON II
yang dalam hal ini adalah PARTAI GELORA tergolong sebagai subjek
badan hukum publik yang berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 diberikan hak untuk mengajukan pengujian
UU terhadap UUD 1945 in casu pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD
1945, karena PEMOHON II menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 10/2016;
25. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo PEMOHON II (PARTAI
GELORA) diwakili oleh pimpinan dewan pimpinan pusat partai yang disebut
dengan “DEWAN PIMPINAN NASIONAL”, yaitu Muhammad Anis Matta,
selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal
sebagaimana telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan
13
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
13.AH.11.01 TAHUN 2020 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan
PARTAI GELORA Periode 2019-2024, tanggal 19 Mei 2020 [Bukti P-8];
26. Bahwa tujuan dan fungsi Partai Gelora sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 dan pasal 12 Anggaran Dasar Partai adalah sebagai berikut:
Partai Gelora memiliki tujuan:
1) Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2) Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;
3) Meningkatkan partisipasi politik anggota, relawan, dan masyarakat dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
Partai Gelora berfungsi sebagai sarana:
1) Partisipasi politik Warga Negara Indonesia;
2) Rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politk melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
27. Bahwa dalam ketentuan Pasal 94 Anggaran Dasar PARTAI GELORA [Vide
Bukti P-6] dinyatakan Partai sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan
Pimpinan Nasional di dalam dan di luar pengadilan. Dengan demikian yang
berwenang mewakili Partai baik di dalam maupun di luar adalah Dewan
Pimpinan Nasional in casu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
28. Bahwa selain dari pada itu, PEMOHON II sebagai Partai Politik juga telah
secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah
satu peserta pemilihan umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [Vide Bukti P-5] sebagaimana diubah
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
14
29. Bahwa sekalipun PEMOHON II merupakan partai politik yang telah secara
resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan umum, akan tetapi
PEMOHON II belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR RI) karena baru ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum
untuk mengikuti pemilihan umum pada tahun 2024, oleh karenanya
PEMOHON II tidak ikut membahas dan menyetujui UU 10/2016, dengan
demikian tidak ada keraguan untuk menyatakan bahwa PEMOHON II
memenuhi kriteria sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan
permohonan pengujian UU 10/2016 terhadap UUD 1945 di Mahkamah
Konstitusi;
30. Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan
syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam Permohonan a quo PEMOHON II
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum
publik untuk mengajukan pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD 1945
sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021;
III. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
31. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum pemohon serta
kepentingan pemohon, pemenuhan syarat kedudukan hukum (legal standing)
bagi pemohon oleh Mahkamah Konstitusi juga dipersyaratkan dengan
melihat adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
pemohon yang dianggap dirugikan akibat berlakunya UU yang dimohonkan
pengujian;
32. Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan Pasal 51
ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
33. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
15
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
34. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
pertama, yaitu “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945”, dapat PARA PEMOHON uraikan
sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”;
b. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menentukan “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”;
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
d. Bahwa Pasal 39 UU 10/2016 telah mengatur secara tegas bahwa “Peserta
Pemilihan adalah: a. Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau b.
calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.”;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 10/2016, yang
dimaksud “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara,
serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”;
16
f. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 ditentukan “Partai
Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon
jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua
puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
bersangkutan.”;
g. Bahwa berdasarkan konstruksi Pasal 39, Pasal 1 angka 5, dan Pasal 40
ayat (1) UU 10/2016, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan
Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 seharusnya dapat mendaftarkan pasangan
calon Gubernur, Bupati, dan Walikota;
h. Bahwa PARA PEMOHON merupakan Partai Politik yang berkedudukan
sebagai badan hukum mempunyai kualifikasi termasuk dalam pengertian
“orang”, sehingga hak konstitusional yang diberikan kepada “setiap orang”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 harus dimaknai pula meliputi hak
konstitusional yang diberikan UUD 1945 kepada badan hukum in casu
PARA PEMOHON;
i. Bahwa PARA PEMOHON merupakan Partai Politik yang telah secara
resmi berdiri dan telah disahkan oleh Pemerintah, terlebih lagi PARA
PEMOHON juga telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu Tahun
2024 dan memperoleh suara sah dalam Pemilu Tahun 2024, sehingga
PARA PEMOHON mempunyai hak konstitusional untuk mendapat
kedudukan dan perlakuan yang sama dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara
dengan ikut serta mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam
rangka berpartisipasi pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusional dari Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945;
j. Berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan a quo PARA
PEMOHON dapat membuktikan adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada PARA PEMOHON,
yaitu hak konstitusional untuk memperoleh kedudukan dan perlakuan yang
sama dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun
17
masyarakat, bangsa dan negara dengan ikut serta mendaftarkan
pasangan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah, serta hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum;
35. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian”, dapat PARA PEMOHON uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa apabila merujuk Putusan MK No. 51/PUU-XVII/2019 tanggal 28
November 2019, MK telah menegaskan bahwa yang mempunyai
kedudukan hukum untuk menguji ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 adalah Partai Politik, karena ketentuan a quo hanyalah berlaku
bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan jika
hendak mengajukan pasangan calon. Sehingga yang berpotensi
mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 40 ayat
(3) UU 10/2016 adalah Partai Politik. Lebih lanjut pertimbangan MK dalam
Paragraf 3.5 Putusan MK No. 51/PUU-XVII/2019 dapat dicantumkan
kutipannya sebagai berikut:
“Berdasarkan uraian di atas berkenaan dengan pengujian Pasal 40
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016, oleh karena para
Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia dan
bukanlah partai politik peserta pemilihan yang akan mengusung
calon kepala daerah maka menurut Mahkamah tidak terdapat
kerugian hak konstitusional pada diri para Pemohon yang
disebabkan oleh berlakunya Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UU 10/2016, sehingga para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena ketentuan
persentase pengajuan calon kepala daerah berdasarkan hasil
pemilihan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UU 10/2016 hanyalah berlaku bagi partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan jika hendak mengajukan pasangan
calon. Dengan demikian Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut pokok permohonan para Pemohon yang berkenaan dengan
pengujian Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016.”
b. Bahwa lebih lanjut hak konstitusional PARA PEMOHON selaku Partai
Politik untuk memperoleh kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam rangka
18
memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan akibat
berlakunya Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, karena PARA PEMOHON
selaku Partai Politik yang telah didirikan secara resmi dan telah mendapat
pengesahan dari Pemerintah bahkan telah ditetapkan sebagai peserta
Pemilu Tahun 2024 dan memperoleh suara sah dalam Pemilu Tahun
2024, seharusnya memenuhi kualifikasi untuk mengajukan/mendaftarkan
pasangan calon kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1)
UU 10/2016 baik berbasis pada perolehan kursi di lembaga perwakilan
(DPRD) atau berbasis perolehan suara sah dalam Pemilu, selengkapnya
dalam ketentuan Pasal a quo dinyatakan “Partai Politik atau gabungan
Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”;
c. Bahwa akan tetapi dengan berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik
mengusulkan
pasangan
calon
menggunakan
ketentuan
memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan
itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” telah secara terang dan jelas
menegasikan bahkan mereduksi hak konstitusional PARA PEMOHON
untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berbasis
perolehan suara sah dalam Pemilu, selengkapnya dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1) PARA PEMOHON sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun
19
2024 telah terbukti memperoleh suara sah dalam Pemilihan Umum
anggota DPRD Tahun 2024 [Bukti P-9], akan tetapi terhadap
keadaan PARA PEMOHON yang tidak memperoleh kursi di DPRD
pada suatu Daerah maka PARA PEMOHON menjadi kehilangan
hak untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon Kepala
Daerah baik secara sendiri/individual maupun bergabung dengan
Partai Politik lain. Seharusnya Undang-Undang tidak mengatur
perbedaan perlakuan bagi Partai Politik yang memiliki kursi di
DPRD dengan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD
untuk mengusung/mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah;
2) Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena pada satu sisi Pasal 40 ayat (1) UU
10/2016 telah mengatur 2 (dua) alternatif/pilihan/opsional syarat
pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah bagi Partai Politik
atau gabungan Partai Politik, yaitu: (1) jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau (2) jika telah
memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25% (dua puluh
lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
bersangkutan. Sedangkan pada sisi yang lain Pasal 40 ayat (3)
UU 10/2016 justru mengatur norma yang bertolak belakang
(menegasikan) yaitu “Dalam hal Partai Politik atau gabungan
Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan
ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang
memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Sehingga ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tersebut jelas
secara terang benderang telah merugikan hak konstitusional
PARA PEMOHON untuk mendapatkan kepastian hukum yang
adil, karena Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 telah memberikan hak
kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki
akumulasi perolehan suara paling sedikit 25% dalam pemilihan
20
umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sekalipun
tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mendaftarkan pasangan
calon Kepala Daerah. Sedangkan norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 justru menegasikan norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,
karena hak untuk mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah
justru dibatasi hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3) Bahwa substansi norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo pada
dasarnya sama dengan rumusan penjelasan Pasal 59 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik
dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai
politik yang memiliki kursi di DPRD”. Di mana Penjelasan Pasal 59
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) tersebut
telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005, tanggal 22
Maret 2005. Sehingga,
dengan
diberlakukannya
kembali
substansi norma yang jelas-jelas telah dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait
konstitusionalitasnya, sehingga merugikan hak konstitusional
PARA PEMOHON;
4) Bahwa Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 telah secara jelas menjamin
makna Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Namun makna
demokratis tersebut menjadi tereduksi karena berlakunya Pasal 40
ayat (3) UU 10/2016, sehingga hak konstitusional PARA
PEMOHON yang telah dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
selaku Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon
Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah secara
demokratis jelas-jelas sangat dirugikan;
21
d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan pengujian
materiil a quo PARA PEMOHON telah memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional
yang
kedua,
yakni
“hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”;
36. Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang ketiga,
yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi”, dapat PARA PEMOHON uraikan sebagai
berikut:
a. Bahwa PEMOHON I merupakan organisasi Partai Politik yang bernama
PARTAI BURUH dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor
07, tanggal 19 Maret 2022, yang dibuat dihadapan notaris Esi Susanti,
S.H., M.Kn., dan telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022. Adapun
PEMOHON II merupakan organisasi Partai Politik yang bernama PARTAI
GELORA yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor
16, tanggal 19 November 2019, yang dibuat dihadapan notaris Mahendra
Adinegara, S.H., M.Kn., dan telah disahkan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-12.AH.11.01 TAHUN 2020, tanggal 19 Mei 2020;
b. Bahwa PARA PEMOHON telah secara resmi ditetapkan oleh KPU
sebagai salah satu peserta pemilihan umum Tahun 2024 berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai
Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
22
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
c. Bahwa PARA PEMOHON juga telah memperoleh suara sah dalam
Pemilu Tahun 2024, sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
[Vide Bukti P-9]. Berdasarkan Keputusan KPU a quo perolehan suara
sah Partai Politik peserta Pemilu secara nasional khusus PARA
PEMOHON adalah sebagai berikut:
No Partai
Perolehan Suara Sah
1
Partai Buruh (PEMOHON I)
972.910
2
Partai Gelora (PEMOHON II)
1.281.991
d. Bahwa PARA PEMOHON dalam hal ini mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi akibat berlakunya Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016;
e. Bahwa kerugian konstitusional yang PARA PEMOHON alami bersifat
spesifik (khusus), yaitu dikarenakan PARA PEMOHON sebagai Partai
Politik yang telah didirikan secara resmi dan telah mendapat pengesahan
dari Pemerintah bahkan ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum
Tahun 2024 oleh KPU, dan telah memperoleh suara sah dalam Pemilu
Tahun 2024 sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya dapat
mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah sebagaimana ketentuan
Pasal 39 jo. Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbasis pada perolehan suara
sah dalam Pemilu (dengan memenuhi syarat memperoleh paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah
23
yang bersangkutan), namun akibat berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat
(3) UU 10/2016 PARA PEMOHON menjadi kehilangan hak konstitusional
dan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan pasangan calon Kepala
Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah berbasis pada
perolehan suara sah dalam Pemilu;
f.
Bahwa pada Pemilu DPRD Tahun 2024, PARA PEMOHON telah
memperoleh suara di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota yang cukup
signifikan, hanya saja belum memperoleh kursi DPRD, misalnya
PEMOHON I memperoleh suara yang signifikan tetapi belum
memperoleh kursi DPRD di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten
Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. PEMOHON II
memperoleh suara yang signifikan tetapi belum memperoleh kursi DPRD
di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten
Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung,
Kabupaten Cirebon;
g. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, telah ditentukan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai
dengan tanggal 29 Agustus 2024. Maka, dengan berlakunya ketentuan
Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 PARA PEMOHON secara aktual tidak
dapat mengajukan pasangan calon Kepala Daerah, dan menurut
penalaran yang wajar kerugian konstitusional PARA PEMOHON dapat
dipastikan akan terjadi, karena pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai
dengan tanggal 29 Agustus 2024 PARA PEMOHON tidak dapat
mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah, baik secara individual
maupun bergabung dengan Partai Politik lain dengan menggunakan
persyaratan memperoleh akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. PARA
PEMOHON kehilangan hak konstitusional dan kesempatan tersebut
24
dikarenakan terbentur syarat sebagai Partai Politik yang memperoleh
kursi di DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016;
h. Bahwa khusus untuk PEMOHON I kerugian konstitusional yang dialami
semakin terbukti bersifat spesifik dan aktual karena sebelumnya
PEMOHON I sebagai sebuah Partai Politik yang badan hukumnya telah
eksis sejak tahun 1998, sempat atau pernah mengikuti kontestasi
Pemilihan Kepala Daerah di bawah rezim UU 32/2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU 12/2008 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.
005/PUU-III/2005 dengan aturan yang memperbolehkan pengajuan
dan/atau pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada baik berbasis pada
perolehan kursi atau perolehan suara sah Pemilu selengkapnya sebagai
berikut:
1) Partai Buruh adalah sebuah partai politik di Indonesia yang badan
hukumnya didirikan pertama kali pada tanggal 28 Agustus 1998.
Partai politik ini pernah menjadi peserta Pemilu tahun 1999, tahun
Pemilu 2004, dan Pemilu tahun 2009. Selama menjadi partai politik,
Partai Buruh telah menggunakan tiga nama yang berbeda, yaitu
Partai Buruh Nasional (1998), Partai Buruh Sosial Demokrat (2003)
dan Partai Buruh (2008). Pada 2021, di bawah inisiatif serikat-serikat
buruh nasional, diselenggarakan Kongres IV PARTAI BURUH yang
kemudian menjadikan PARTAI BURUH bertransformasi menjadi
Partai Buruh dengan identitas yang dikenal saat ini dan telah
mengikuti Pemilu tahun 2024;
2) Selain telah mengikuti Pemilu Legislatif, sejak diselenggarakannya
Pemilihan Kepada Daerah secara langsung, PARTAI BURUH juga
telah mengikuti beberapa kontestasi Pilkada di sejumlah daerah
khususnya pada saat berlakunya rezim UU 32/2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU 12/2008 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 005/PUU-III/2005. Pada saat itu terkait dengan pengusulan dan
pendaftaran calon, PARTAI BURUH beserta partai-partai koalisi bisa
mengajukan baik menggunakan dasar perolehan kursi maupun
berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilu;
25
3) Dengan
dibatasinya
hak
PARTAI
BURUH
untuk
mengusulkan/mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada hanya
berbasis perolehan kursi akibat adanya ktentuan yang menjadi obyek
permohonan dalam perkara a quo, jelas membuktikan bahwa
kerugian yang dialami PARTAI BURUH in casu PEMOHON I bersifat
spesifik dan aktual.
i.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan pengujian
materiil PARA PEMOHON telah dapat memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang ketiga, yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”;
37. Terhadap syarat kerugian konstitusional yang keempat, yaitu “adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian”, PARA PEMOHON dapat
memenuhi persyaratan tersebut dengan menjelaskan bahwa disebabkan
berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 berakibat pada akan
hilangnya hak konstitusional dan kesempatan PARA PEMOHON untuk
memperoleh kedudukan dan perlakuan yang sama dalam memperjuangkan
hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara
dengan ikut serta mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta hak konstitusional untuk
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
38. Terhadap syarat kerugian konstitusional yang kelima, yaitu “adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi”, PARA
PEMOHON dapat memenuhi persyaratan tersebut disebabkan apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil yang
PARA PEMOHON ajukan dengan menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka segala kerugian konstitusional yang dialami oleh
PARA PEMOHON sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dipastikan tidak
akan terjadi dan tidak lagi terjadi, karena hak konstitusional dan kesempatan
26
PARA PEMOHON untuk memperoleh kedudukan dan perlakuan yang sama
dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negara dengan ikut serta mendaftarkan pasangan calon Kepala
Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta hak
konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
akan tetap terjamin dan terpenuhi;
C. Permohonan Tidak Nebis In Idem
39. Sebelum masuk pada alasan Pokok Permohonan, penting bagi PARA
PEMOHON untuk menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 sebagaimana dimohonkan dalam Perkara a quo masih dapat diuji
kembali, dengan alasan sebagai berikut:
a. Meskipun ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 sudah pernah
dilakukan pengujian dan diputus oleh MK melalui Putusan No. 51/PUU-
XVII/2019 tanggal 28 November 2019, namun permohonan a quo tidak
nebis in idem.
b. Berdasarkan Pasal 60 UU MK, ditentukan bahwa:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
c. Selanjutnya berdasarkan Pasal 78 PMK 2/2021, ditentukan bahwa:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
d. Syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
dalam
undang-undang
dapat
dimohonkan
pengujian
kembali
27
berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK jo. Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
adalah:
1) Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
2) Terdapat alasan permohonan yang berbeda.
e. Bahwa pengujian Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 sebagaimana Putusan
MK No. 51/PUU-XVII/2019 tanggal 28 November 2019 belum sampai
masuk pada pemeriksaan pokok permohonan, karena Pemohon
dinyatakan tidak memenuhi kedudukan hukum sehingga MK memutus
permohonan tidak dapat diterima. MK dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan pemohon yang merupakan perseorangan WNI
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,
karena ketentuan persentase pengajuan calon kepala daerah
berdasarkan hasil pemilihan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU 10/2016 hanyalah berlaku bagi partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan jika hendak mengajukan
pasangan calon.
f. Disamping itu, materi muatan dalam UUD yang PARA PEMOHON
jadikan sebagai dasar pengujian dan alasan permohonan dalam
pengujian ketentuan 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo juga berbeda dengan
dasar pengujian dan alasan permohonan pemohon sebagaimana telah
diputus dalam Putusan MK No. 51/PUU-XVII/2019 tanggal 28
November 2019, yang secara lebih rinci akan PARA PEMOHON uraikan
dalam alasan pokok permohonan (posita).
40. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terhadap permohonan
Pengujian Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dapat dipastikan masih dapat diuji
kembali karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021.
D. Permohonan Provisi Untuk Diprioritaskan dan Dilakukan Speedy Trial
Dalam Pemeriksaan Perkara a quo
41. Bahwa dalam beberapa perkara pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan Pemilu,
28
Mahkamah Konstitusi tidak jarang mengabulkan permohonan provisi
pemohon. Sebagaimana Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28
Maret 2019, Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan permohonan provisi
atas alasan permohonan tersebut memiliki implikasi terhadap penggunaan
hak pilih dalam pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April
2019. Berikut ini merupakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait
dikabulkannya permohonan provisi dalam Putusan Nomor 20/PUU-
XVII/2019.
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan
provisi
yang
pada
pokoknya
memohon
agar
Mahkamah
memrioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan
sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan
pada 17 April 2019. Terhadap permohonan provisi a quo, oleh karena
menurut Mahkamah permohonan para Pemohon memiliki implikasi
terhadap penggunaan hak pilih dalam pemungutan suara yang akan
dilaksanakan pada 17 April 2019 maka dengan tetap berpegang pada
hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, permohonan
provisi para Pemohon beralasan menurut hukum.
42. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XX/2022 tanggal 29 September 2022, juga sempat mengabulkan
permohonan provisi dengan alasan perkara tersebut berkaitan dengan
semakin mendesaknya jadwal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Sehingga,
jika Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 tersebut, maka permohonan provisi a
quo dapat dinyatakan beralasan menurut hukum. Berikut ini merupakan
pertimbangan hukum Mahkamah terkait dikabulkannya permohonan provisi
dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi
yang pada pokoknya memohonkan agar Mahkamah memprioritaskan
pemeriksaan perkara a quo. Terhadap permohonan tersebut secara
faktual permohonan a quo karena berkaitan dengan semakin
mendesaknya
jadwal
pelaksanaan
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Oleh
karena itu, meskipun dalam hukum acara serta kebiasaan beracara di
Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya provisi yang meminta
prioritas pemeriksaan putusan, namun hal demikian tidak berarti
Mahkamah dalam memeriksa permohonan tidak mempertimbangkan
sifat atau kondisi kemendesakan suatu perkara. Dengan demikian,
29
menurut Mahkamah permohonan provisi yang diajukan Pemohon
dalam perkara a quo beralasan menurut hukum.
43. Bahwa di samping yurisprudensi dikabulkannya permohonan provisi tersebut
di atas, terhadap suatu permohonan yang dinilai Mahkamah telah jelas,
dengan berkaca dan mendasarkan terhadap beberapa perkara sebelumnya
maka Mahkamah Konstitusi juga dapat memutus suatu perkara pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 tanpa melanjutkannya dalam sidang
pembuktian yang mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, dengan alasan tidak terdapat
urgensi dan relevansinya. Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan berikut ini:
1) Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, tanggal 29 September 2022,
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
2) Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 28 Februari 2023,
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap UUD 1945;
3) Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Mei 2023, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945;
4) Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember
2023, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
44. Bahwa bahkan terhadap situasi yang sangat urgen, suatu perkara pengujian
undang-undang juga pernah diputus tanpa mendengarkan keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, serta
diputus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara diperiksa oleh
30
Mahkamah. Hal tersebut pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
putusan monumental (landmark decission), yaitu Putusan Nomor 102/PUU-
VII/2009 tanggal 6 Juli 2009, di mana saat itu Mahkamah Konstitusi memutus
secara cepat pada hari yang sama sejak perkara tersebut diperiksa, atas
alasan urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini merupakan pertimbangan
hukum selengkapnya.
[3.24] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon,
Mahkamah
memandang
tidak
perlu
mendengar
keterangan
Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat, karena hal tersebut
dimungkinkan menurut Pasal 54 UU MK. Adapun bunyi selengkapnya
Pasal 54 UU MK adalah “Mahkamah Konstitusi dapat meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau Presiden”. Selain itu,
mengingat urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, maka keperluan untuk
diputus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara a quo
diperiksa dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 45 ayat (9) UU MK, yang
berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari
itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada
para pihak.”
45. Bahwa oleh karena permohonan PARA PEMOHON memiliki keterkaitan
yang sangat erat dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 serta memiliki implikasi atau setidak-tidaknya
dapat berpengaruh terhadap tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala
Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan
tanggal 29 Agustus 2024 (Vide Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024), maka agar tidak mengganggu dan menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan
Umum dan/atau agar tidak menghambat hak politik setiap warga negara
(termasuk PARA PEMOHON) untuk mengikuti Pendaftaran Pasangan Calon
Kepala Daerah Tahun 2024, serta untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum, maka PARA PEMOHON mengajukan permohonan
31
provisi
kepada
Mahkamah
Konstitusi,
agar
Mahkamah
Konstitusi
memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan
sebelum jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah yang mulai
dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024, dengan tetap berpegang pada
hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi;
46. Bahwa permohonan provisi a quo juga didasarkan pada alasan perlunya
waktu yang cukup bagi Partai-Partai Politik untuk membentuk dan menyusun
koalisi dalam rangka mengusung atau mendaftarkan Pasangan Calon Kepala
daerah. Karena faktanya pada mayoritas Daerah Kabupaten/Kota dan
Provinsi, Partai Politik harus membentuk koalisi untuk bisa mengusung
Pasangan Calon Kepala Daerah disebabkan tidak cukupnya perolehan kursi
atau perolehan suara untuk bisa mengusuang sendiri. Padahal dalam rangka
menentukan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
akan diusung, masing-masing Partai Politik memiliki mekanisme internal
masing-masing, misalnya ada yang melakukan penjaringan dengan
mekanisme fit & proper test terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan tidak lain
guna menyuguhkan calon-calon pemimpin daerah yang berkualitas dan
berintegritas di tengah masyarakat khusunya di wilayah Kabupaten/Kota dan
Provinsi. Atas dasar urgensi tersebut, maka PARA PEMOHON meminta agar
pemeriksaan perkara a quo dapat diprioritaskan dan diputuskan dalam
rentang waktu yang dianggap Mahkamah bisa memenuhi kebutuhan
sebagaimana disampaikan tersebut;
47. Bahwa selain itu, saat ini telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Salah satu substansi PKPU tersebut mengatur terkait dengan syarat
mengusulkan/mendaftarkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Apabila terdapat putusan MK yang terkait hal tersebut
sebagaimana pengujian materiil a quo, dipastikan akan berdampak pada
PKPU tersebut. Praktik selama ini apabila ada Putusan MK yang berdampak
pada PKPU, maka PKPU harus diubah/direvisi, sedangkan proses revisi
PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) serta diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Proses revisi ini jelas membutuhkan waktu yang tidak singkat,
32
sehingga menjadi sangat relevan dan beralasan hukum bagi Mahkamah
untuk mengabulkan permohonan provisi PARA PEMOHON.
E. Alasan Pokok Permohonan (Posita)
I. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
48. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatur, “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
49. Bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum tersebut berjalin
berkelindan apabila dikaitkan dengan jaminan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia. Dalam negara hukum, adanya supremasi hukum,
persamaan dihadapan hukum, proses hukum yang adil, serta jaminan dan
perlindungan terhadap HAM juga merupakan prinsip yang paling penting;
50. Bahwa PARA PEMOHON sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
kedudukan hukum merupakan Partai Politik yang telah mengikuti Pemilihan
Umum Tahun 2024 sehingga PARA PEMOHON yang merupakan Partai
Politik memiliki kader/anggota/pengurus yang harus dilindungi hak-haknya,
khususnya hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih sebagai pejabat
pemerintahan (in casu Kepala Daerah). Hal ini menjadi konsekuensi logis
dalam berdemokrasi, bahwa berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah
maka setiap warga negara termasuk anggota/pengurus partai politik harus
dijamin dan dilindungi hak-haknya khususnya hak untuk memilih (right to be
vote) dan haknya untuk dipilih (right to be candidate), dan hak-hak Partai
Politik pun juga harus dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang sama
dalam mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
51. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo telah nyata-nyata
bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta prinsip negara hukum
karena Pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi
hak PARA PEMOHON untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah
(Gubernur/Bupati/Walikota) dengan mendaftarkan/mengajukan pasangan
calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
33
52. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo juga pada dasarnya
telah membatasi PARA PEMOHON dan juga konstituen, anggota, maupun
pengurus PARTAI BURUH dan juga PARTAI GELORA yang akan
mengajukan atau diajukan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Dalam konteks kedaulatan rakyat dan demokrasi, apalagi dalam kontestasi
Pemilihan Kepala Daerah seharusnya ada persamaan kesempatan (equality
of opportunity) dalam mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah
yang nantinya akan dipilih oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan;
53. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo telah menimbulkan
perlakuan yang berbeda terhadap Partai Politik yang tidak memiliki kursi di
DPRD meskipun sebenarnya Partai Politik termasuk PARA PEMOHON telah
mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD baik provinsi
maupun kabupaten/kota. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah memuat norma
yang memperlakukan berbeda terhadap partai politik yang memiliki kursi di
DPRD dengan partai politik yang hanya mendapatkan perolehan suara tanpa
memiliki kursi di DPRD dalam hal hak dan kesempatan untuk
mengajukan/mendaftarkan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Dengan perbedaan perlakuan tersebut membuat tidak adanya persamaan
hak/kesempatan baik dihadapan hukum dan pemerintahan, sehingga jelas
bahwa Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menghendaki adanya persamaan antar semua warga negara di dalam
hukum dan pemerintahan;
54. Bahwa PARA PEMOHON telah mengikuti kontestasi Pemilu Tahun 2024 dan
terbukti mendapatkan dukungan suara baik di daerah maupun nasional,
bahkan di beberapa daerah memperoleh suara dengan persentase yang
cukup tinggi [Vide Bukti P-10 s/d Bukti P-22]. Hal ini sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Fakta tersebut membuktikan bahwa rakyat telah memberikan kepercayaan
kepada PARA PEMOHON untuk memperjuangkan aspirasi-aspirasi rakyat
baik pada level pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) maupun
34
pemerintah pusat [Vide Bukti P-9]. Dukungan rakyat kepada PARA
PEMOHON membuat PARA PEMOHON berpeluang untuk dapat mengikuti
kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, dan mengajukan calon kepala
daerah/wakil kepala daerah. Atas dasar hal tersebut, Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 seharusnya tidak menghalangi hak PARA PEMOHON untuk
mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta tidak pula
menghalangi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah/wakil kepala
daerah yang diajukan oleh PARA PEMOHON;
55. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 jelas telah
mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat. Dalam prinsip
kedaulatan rakyat, suara rakyat dalam sebuah kontestasi baik Pemilu
maupun Pilkada harus bisa dijaga kemurniannya dan dijaga agar tidak
banyak yang terbuang (wasted votes). Implementasinya dalam desain sistem
kepemiluan Indonesia salah satunya ditunjukkan dengan diadopsinya sistem
Pemilu Proporsional dalam rangka mereduksi banyaknya suara yang
terbuang. Sejalan dengan hal itu, seharusnya politik hukum kepemiluan
termasuk juga dalam Pilkada khsusnya berkaitan dengan mekanisme
pengusulan/pendaftaran Pasangan Calon juga harus in line dengan
semangat mengoptimalkan suara rakyat dan mengurangi suara terbuang
(wasted votes);
56. Bahwa selain dari pada itu, pembatasan hak bagi Parpol untuk
mengsulkan/mendaftarkan Pasangan Calon Pilkada hanya berbasis kursi di
DPRD dan tidak bisa berbasis akumulasi perolehan suara sah, semakin tidak
adil jika dibandingan dengan syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada.
Dalam Pasal 41 UU 10/2016 diatur syarat minimal dukungan bagi Bakal
Calon Perseorangan dengan menggunakan basis jumlah penduduk yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada
Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah
bersangkutan. Dalam ketentuan a quo di atur batas minimal dukungan mulai
dari 6,5% sampai dengan 10%. Jika dibandingkan dengan syarat minimal
akumulasi perolehan suara bagi Parpol yang akan mengusung/mendaftarkan
yaitu sebesar 25%, maka sebenarnya jauh lebih banyak/lebih berat
sebagaimana dapat dilihat pada dua tabel perbandingan sebagai berikut:
35
Tabel 1. Contoh Perbandingan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon
oleh Gabungan Partai Politik dan Calon Perseorangan [Pemohon I
Partai Buruh]
NO
DAERAH
[PROVINSI/
KABUPATEN/
KOTA]
DPT
PEMILU
2024
TOTAL
SUARA
SAH
PER
OLE
HAN
SUA
RA
PAR
TAI
BUR
UH
PERS
ENTA
SE
SUAR
A
PART
AI
BURU
H
SYAR
AT
PEND
AF
TARA
N
GAB
UNG
AN
PARP
OL
BERD
ASAR
KAN
PERO
LEHA
N
SUAR
A
JUMLAH
SYARAT
DUKUNG
AN
GABUNG
AN
PARPOL
MENGGU
NAKAN
SUARA
SYARAT
PENDAF
TARAN
CALON
PERSEO
RANGAN
BERDA
SARKAN
DPT
JUMLAH
DUKUNGA
N
CALON
PERSEOR
ANGAN
MENGGUN
AKAN KTP
PROVINSI
1
Papua Barat
Daya
440.826
345.54
0
7.90
6
2,29
%
25%
110.207
8,5%
37.471
2
Papua
727.823
652.69
0
12.3
87
1,90
%
25%
181.956
10%
72.783
3
Papua Barat
385.465
321.82
4
5.37
7
1,67
%
25%
96.366
10%
38.547
4
Papua
Tengah
1.128.84
4
1.116.5
18
18.3
67
1,65
%
25%
282.211
10%
112.885
5
Jawa Barat
35.714.9
01
25.628.
207
342.
806
1,34
%
25%
8.928.72
5
6,5%
2.321.46
9
6
DKI Jakarta
8.252.89
7
6.067.2
41
72.2
92
1,19
%
25%
2.063.22
4
10%
825.290
7
Banten
8.842.64
6
6.485.4
71
63.6
14
0,98
%
25%
2.210.66
2
10%
884.265
KABUPATEN/
KOTA
8
Maluku Barat
Daya
62.110
49.970
2.2
92
4,59
%
25%
15.528
10%
6.211
9
Kepulauan
Tanimbar
79.780
65.479
2.2
69
3,47
%
25%
19.945
10%
7.978
10
Kepulauan
Yapen
81.879
76.040
2.5
16
3,31
%
25%
20.470
10%
8.188
11
Kupang
262.797
187.60
3
6.1
90
3,30
%
25%
65.699
8,5%
22.338
12
Sarmi
30.329
26.166
733
2,80
%
25%
7.582
10%
3.033
13
Malaka
148.069
99.693
2.7
26
2,73
%
25%
37.017
10%
14.807
14
Mimika
236.995
235.65
9
6.4
21
2,72
%
25%
59.249
10%
23.700
15
Mamberamo
Tengah
37.562
37.542
984
2,62
%
25%
9.391
10%
3.757
16
Biak Numfor
101.536
73.107
1.8
39
2,52
%
25%
25.384
10%
10.154
17
Nabire
122.143
118.76
4
2.9
31
2,47
%
25%
30.536
10%
12.215
18
Jayapura
134.568
129.55
5
3.1
42
2,43
%
25%
33.642
10%
13.457
19
Ende
211.004
155.99
7
3.7
61
2,41
%
25%
52.751
10%
21.101
36
Tabel 2. Contoh Perbandingan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon
oleh Gabungan Partai Politik dan Calon Perseorangan
[Pemohon II Partai Gelora]
No
.
Provinsi/Kabupaten/K
ota
DPT
Pemilu
2024
Suara
Sah
Seluruh
Partai
Suara Sah Partai
Gelora
Persyaratan
Pencalonan
oleh Partai
Politik Peserta
Pemilu atau
Gabungan
Partai Politik
Peserta Pemilu
berdasarkan
Akumulasi
Suara Sah
Persyaratan
Pencalonan
Perseorangan
dan Minimal
Jumlah
Dukungan
Penduduk yang
Mempunyai Hak
Pilih dan
Termuat dalam
DPT
PROVINSI
JUMLA
H
JUMLA
H
JUMLA
H
%
%
JUMLA
H
%
JUMLA
H
1
Nusa Tenggara Barat
3.918.29
1
3.086.79
9
84.756
2,75
%
25
%
771.700
8,50
%
333.055
2
Papua
727.835
652.690
16.135
2,47
%
25
%
163.173
10%
72.784
3
Maluku Utara
953.978
718.364
17.652
2,46
%
25
%
179.591
10%
95.398
4
Kalimantan Utara
504.252
388.260
8.060
2,08
%
25
%
97.065
10%
50.425
5
Maluku
1.341.01
2
1.050.90
1
21.026
2,00
%
25
%
262.725
10%
134.101
6
Kalimantan Timur
2.778.64
4
2.068.02
8
41.156
1,99
%
25
%
517.007
8,50
%
236.185
7
Sulawesi Selatan
6.670.58
2
5.093.41
6
96.539
1,90
%
25
%
1.273.35
4
7,50
%
500.294
KABUPATEN/KOTA
JUMLA
H
JUMLA
H
JUMLA
H
%
%
JUMLA
H
%
JUMLA
H
1
Teluk Wondama
26.513
20.062
1.047
5,22
%
25
%
5.016
10%
2.651
2
Buru Selatan
51.958
43.251
1.909
4,41
%
25
%
10.813
10%
5.196
3
Kota Ternate
139.504
103.440
4.296
4,15
%
25
%
25.860
10%
13.950
4
Bulungan
112.128
90.157
3.505
3,89
%
25
%
22.539
10%
11.213
5
Mappi
80.440
76.681
2.883
3,76
%
25
%
19.170
10%
8.044
6
Kota Tebing Tinggi
128.013
98.219
3.564
3,63
%
25
%
24.555
10%
12.801
7
Kota Palopo
130.107
99.523
3.425
3,44
%
25
%
24.881
10%
13.011
20
Purwakarta
733.927
577.20
8
12.
898
2,23
%
25%
183.482
7,5%
55.045
21
Manggarai
Timur
216.608
150.81
1
3.3
65
2,23
%
25%
54.152
10%
21.661
22
Alor
155.854
121.77
8
2.7
13
2,23
%
25%
38.964
10%
15.586
23
Kota
Jayapura
258.082
250.53
4
5.4
89
2,19
%
25%
64.521
8,5%
21.937
24
Kepulauan
Aru
71.970
55.956
1.2
20
2,18
%
25%
17.993
10%
7.197
25
Boven Digoel
43.765
32.806
671
2,05
%
25%
10.941
10%
4.377
37
57. Bahwa
terlebih
lagi
jika
dibandingan
dengan
syarat
mengusung/mendaftarkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
dalam Pemilihan Presiden. Berdasarkan UU 7/2017 dibuka dua kemungkinan
bagi Parpol atau Gabungan Parpol untuk mengusung/mendaftarkan
Pasalanga Calon yaitu: 1) bisa menggunakan perolehan kursi di DPR RI atau
2) bisa juga menggunakan perolhan suara sah. Dengan demikian sudah
seharunsya untuk level Kepala Daerah mekanismenya juga disamakan
dengan level nasional in casu Pilpres. Apalagi melalui Putusan MK Nomor
85/PUU-XX/2022, Mahkamah telah menafsirkan UUD 1945 tidak lagi
membedakan antara Pemilu Nasional (Pilpres & Pileg) dengan Pilkada,
artinya baik Pilpres maupun Pilkada sama-sama rezim Pemilu, sehingga
sudah seharusnya mekanisme untuk mengusung/mendaftarkan Pasasangan
Calon juga disamakan;
58. Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah jelas menentukan Gubernur,
Bupati, Walikota dipilih secara demokratis, kemudian dalam UU 10/2016 juga
ditegaskan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis
yang diajukan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik.
Berdasarkan norma tersebut, kontestasi Pemilihan Kepala Daerah
dikembalikan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Rakyat
diberikan keleluasaan untuk menggunakan haknya untuk memilih calon
kepala daerah/wakil kepala daerah yang diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik;
59. Bahwa terhalangnya hak PARA PEMOHON untuk mengajukan calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah bertentangan
dengan sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang merupakan instrumen
penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan
prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur;
60. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
nyata-nyata bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan prinsip negara hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini karena
38
Pasal a quo telah mengatur perlakuan yang berbeda dan membatasi hak
PARA PEMOHON untuk dapat mengajukan/mendaftarkan calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah;
61. Bahwa Pasal a quo juga bertentangan dengan semangat Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945 yang menghendaki agar kepala daerah dipilih secara demokratis.
PARA PEMOHON yang merupakan kontestan Pemilihan Kepala Daerah
seharusnya dapat mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah
meskipun tidak memiliki persentase kursi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal a quo, sehingga dengan terhalangnya hak PARA PEMOHON untuk
mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah telah mencederai
makna demokratis itu sendiri;
II.
Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945
62. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya” telah
menjamin hak konstitusional bagi setiap orang tanpa terkecuali PARA
PEMOHON untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara;
63. Bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 harus selaras dengan ketentuan Pasal-
Pasal dalam UU 10/2016. Bunyi Pasal 40 UU 10/2016 sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan
pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
(2) …
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku
untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
39
64. Bahwa jelas terdapat perbedaan antara “perolehan suara sah” dengan
“perolehan jumlah kursi” sebagaimana uraian Pasal 40 UU 10/2016 di atas.
Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tersebut mengabaikan perolehan
suara dalam pemilihan umum⎯dalam hal ini DPRD⎯yang telah mendapatkan
legitimasi suara rakyat. Sedangkan perolehan jumlah kursi di DPRD itu
dikarenakan berlakunya mekanisme/metode tertentu untuk menghitung
konversi perolehan suara menjadi kursi DPRD, di mana hal ini tidak selalu
mutlak berhubungan dengan legitimasi suara rakyat;
65. Bahwa dengan menerapkan perolehan suara sah dalam pemilihan umum
DPRD, maka akan mengoptimalkan setiap suara rakyat yang ada untuk
dapat kemudian mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Norma Pasal
40 ayat (3) UU 10/2016 tersebut justru akan membuang banyak suara rakyat
yang telah memilih partai politik tertentu, meskipun tidak mendapatkan
kursi/lolos menjadi anggota DPRD;
66. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 005/PUU-III/2005 hlm. 35
memberikan pertimbangan mengenai akumulasi suara, “hal demikian juga
merupakan penghargaan terhadap mereka yang memberikan suara terhadap
partai politik tapi tidak memiliki wakil di DPRD, yang karena persyaratan
Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) kadang-kadang suara pemilihnya lebih
besar dari pada partai yang memperoleh kursi di DPRD. Mahkamah
berpendapat aturan demikian dipandang sudah sesuai dengan visi
demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, karena partai-partai politik yang
tidak mencapai electoral threshold pada Pemilu 2004 yang lalu adalah tetap
sah sebagai partai politik menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-
undang Partai Politik (UU Nomor 31 Tahun 2002), walaupun untuk mengikuti
Pemilu berikutnya tidak diperkenankan karena tidak mencapai electoral
threshold tersebut”;
67. Bahwa PARA PEMOHON dalam Pemilu 2024 kali ini selain merupakan
Peserta Pemilu juga telah memperoleh suara sah dalam Pemilihan DPRD di
berbagai daerah sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
40
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2024, yang menunjukkan
bahwa rakyat telah mempercayakan/mengamanahkan suaranya kepada
PARA PEMOHON;
68. Bahwa PEMOHON I memperoleh suara sah di beberapa Provinsi dan
Kabupaten/Kota cukup signifikan, tetapi tidak memperoleh kursi DPRD,
diantaranya [Vide Bukti P-10 s/d Bukti P-21]:
No.
Provinsi/
Kabupaten
Perolehan
Suara Sah
Perolehan
Kursi
DPRD
Keterangan
1.
Provinsi
Papua
Barat Daya
Dapil 1: 644
Dapil 2: 3.401
Dapil 3: 311
Dapil 4: 929
Dapil 5: 2.606
Dapil 6: 15
Total: 7.906
(2,29%)
0
1. Model
D.Hasil
Prov-
DPRD
Prov
Daerah
Pemilihan Papua Darat
Daya 1 [Bukti P-10]
2. Model
D.Hasil
Prov-
DPRD
Prov
Daerah
Pemilihan Papua Darat
Daya 2 [Bukti P-11]
3. Model
D.Hasil
Prov-
DPRD
Prov
Daerah
Pemilihan Papua Darat
Daya 3 [Bukti P-12]
4. Model
D.Hasil
Prov-
DPRD
Prov
Daerah
Pemilihan Papua Darat
Daya 4 [Bukti P-13]
5. Model
D.Hasil
Prov-
DPRD
Prov
Daerah
Pemilihan Papua Darat
Daya 5 [Bukti P-14]
6. Model
D.Hasil
Prov-
DPRD
Prov
Daerah
Pemilihan Papua Darat
Daya 6 [Bukti P-15]
2.
Kabupaten Maluku
Barat Daya
Dapil 1: 558
Dapil 2: 1.147
Dapil 3: 587
Total: 2.292
(4,59%)
0
1. Model D Hasil Kabko-
DPRD
Kabko
Maluku
Barat
Daya
Daerah
Pemilihan 1 [Bukti P-16]
2. Model D Hasil Kabko-
DPRD
Kabko
Maluku
Barat
Daya
Daerah
Pemilihan 2 [Bukti P-17]
3. Model D Hasil Kabko-
DPRD
Kabko
Maluku
Barat
Daya
Daerah
Pemilihan 3 [Bukti P-18]
3.
Kabupaten
Kepulauan
Tanimbar
Dapil 1: 623
Dapil 2: 661
Dapil 3: 985
0
1.
Model D Hasil Kabko-
DPRD Kabko Tanimbar
Daerah
Pemilihan
1
[Bukti P-19]
2.
Model D Hasil Kabko-
DPRD Kabko Tanimbar
41
Total: 2.269
(3,47%)
Daerah
Pemilihan
2
[Bukti P-20]
3.
Model D Hasil Kabko-
DPRD Kabko Tanimbar
Daerah
Pemilihan
3
[Bukti P-21]
69. Bahwa PEMOHON II memperoleh suara sah di beberapa Provinsi dan
Kabupaten/Kota cukup signifikan, tetapi tidak mendapatkan kursi DPRD,
diantaranya [Bukti P-22]:
No.
Provinsi
Perolehan
Suara Sah
Perolehan
Kursi
DPRD
Keterangan
1.
Jawa Barat
278.804
0
Kpt.KPU
Jawa
Barat
No.13/2024
2.
Jawa Tengah
178.111
0
Kpt.KPU Jawa Tengah
No.41/2024
3.
Jawa Timur
175.927
0
Kpt.KPU
Jawa
Timur
No.17/2024
4.
Sulawesi Selatan
96.539
0
Kpt.KPU
Sulawesi
Selatan No.740/2024
5.
Nusa
Tenggara
Barat
84.756
0
Kpt.KPU Nusa Tenggara
Barat No.33/2024
No.
Kabupaten/
Kota
Perolehan
Suara Sah
Peroleha
n Kursi
DPRD
Keterangan
1.
Bogor
36.854
0
Kpt.KPU Kab.Bogor
No.1485/2024
2.
Bandung
27.658
0
Kpt.KPU
Kab.Bandung
No.1048/2024
3.
Tangerang
24.246
0
Kpt.KPU
Kab.Tangerang
No.1169/2024
4.
Kota Bandung
21.802
0
Kpt.KPU Kota
Bandung
No.539/2024
5.
Cirebon
19.423
0
Kpt.KPU Kab.Cirebon
No.1358/2024
70. Bahwa PARA PEMOHON yang telah memperoleh suara sah dalam Pemilu
DPRD Tahun 2024 seharusnya dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala
Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 39 jo. Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016
baik secara individual atau bergabung dengan Partai Politik lain (dengan
memenuhi syarat memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
42
dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan), namun akibat
berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 PARA PEMOHON
menjadi kehilangan hak konstitusional dan kesempatan yang sama untuk
mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah;
71. Bahwa selanjutnya terkait dengan obyek permohonan a quo, menurut PARA
PEMOHON ketentuan yang diuji tidak masuk dalam kategori kebijakan
hukum terbuka (opened legal policy). Sebab, PARA PEMOHON tidak
menguji besaran ambang batas minimal untuk bisa mendaftarkan Pasangan
Calon yaitu 20% kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah. Akan tetapi
yang diuji adalah terkait denga mekanisme bagi Paprol untuk mendaftarkan
Pasangan Calon dalam Pilkada yang seharusnya bisa secara alternatif yaitu
bisa menggunakan 20% kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah,
sehingga ketentuan yang diuji a quo bukanlah opened legal policy;
72. Bahwa seandainya (quod-non) ketentuan a quo dianggap sebagai kebijakan
hukum terbuka, maka berdasarkan sejumlah landmark decision MK, hal
tersebut dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUXVI/2018 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
112/PUU-XX/2022],
merupakan
penyalahgunaan
wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-
wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUUXIII/2015 dan putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan dengan UUD
1945. Ketentuan Pasal yang diuji a quo, jelas bertentangan dengan moralitas
karena telah mendistorsi daulat rakyat yang termanifestasi dalam suara sah
Pemilu, bretentangan dengan rasionalitas karena sangat tidak rasional jika
dibandingan dengan syarat dukungan calon perseorangan dan sayarat
mengusung/mendaftar
Pasangan
Calon
Presiden/Wakil
Presiden
sebagaimana disebutkan di atas. Terlebih lagi ketentuan a quo jelas
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi Parpol yang ingin
menggunakan
akumulasi
perolehan
suaranya
untuk
mengusung/mendaftarkan Pasangan Calon, dalam ketentuan a quo terlihat
43
jelas adanya perlakuan yang berbeda dan tidak adil sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya. Apalagi ketentuan a quo, jelas bertentangan dengan
UUD 1945 sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian sebelumnya.
Singkatnya dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang tidak
adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip
keadilan (justice principle), sehingga sangat berlasan bagi Mahkamah untuk
mengabulkan permohonan a quo;
73. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 oleh karenanya telah
menutup hak konstitusional PARA PEMOHON dan sekaligus mereduksi
kedaulatan rakyat yang telah mempercayakan aspirasi suaranya kepada
PARA PEMOHON untuk turut serta membangun masyarakat, bangsa, dan
negara sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang dimulai
dengan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis
sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
III.
Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945
74. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”, oleh karena itu setiap warga negara berhak atas kepastian
hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
75. Bahwa kepastian hukum dimaknai sebagai suatu keadaan di mana telah
pastinya hukum karena telah adanya kekuatan yang pasti bagi hukum yang
bersangkutan. Hal ini merupakan sebuah upaya perlindungan kepada
pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti
seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan
tertentu (Sudikno Mertokusumo, 1993);
76. Bahwa asas kepastian hukum tercermin dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dalam ketentuan UU 12/2011 beserta
perubahannya. Pasal 6 huruf i UU 12/2011 menyatakan materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas:
“... ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau..”
44
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian
hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
kepastian hukum;
77. Bahwa asas kepastian hukum tercermin sebagai ketentuan yang memuat
unsur asas dan hak, baik dalam penyelenggaraan konstitusi maupun
pembentukan peraturan perundang-undangan, maka pasal tersebut pun
berlaku
dalam
setiap
segi
penyelenggaraan
kehidupan,
termasuk
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana amanat Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945, serta pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam
hal ini UU 10/2016;
78. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, antara ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU
10/2016 dengan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 mengandung unsur
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan secara materi, sebagaimana
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan
pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
(2) …
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku
untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
79. Bahwa 40 ayat (1) UU 10/2016 telah menjamin dan membuka peluang bagi
partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan/mendaftarkan
pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah apabila memperoleh kursi
DPRD sebagaimana termuat dalam frasa“…jika telah memenuhi persyaratan
perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan
45
Perwakilan Rakyat Daerah…” atau memperoleh akumulasi suara sah
tertentu dalam pemilihan DPRD sebagaimana termuat dalam frasa “…25%
(dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah…”;
80. Bahwa penggunaan bahasa hukum/kata “atau” bermakna pilihan/bisa dipilih
salah satu, terlihat pula Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 membuka 2 (dua)
syarat yang bersifat fakultatif (pilihan/bisa dipilih salah satu) yang berasal dari
2 (dua) mekanisme berbeda. Hal tersebut menjadi relevan karena
keterperolehan suara partai politik dalam pemilihan umum DPRD tidak lantas
mengakibatkan partai politik memperoleh kursi di DPRD dikarenakan
berlakunya mekanisme/metode
tertentu
untuk menghitung
konversi
perolehan suara menjadi kursi DPRD. Konstruksi norma tersebut sejalan
dengan pendapat MK dalam pertimbangan Putusan No. 005/PUU-III/2005,
tanggal 22 Maret 2005 yang menyatakan bahwa ketentuan dimaksud
merupakan sikap akomodatif terhadap semangat demokrasi yang
memungkinkan bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi
memiliki akumulasi suara;
81. Bahwa namun dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 ketentuan syarat
“perolehan suara sah” dalam pemilihan umum DPRD untuk pencalonan
pasangan calon kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik
justru dikecualikan, dan menyisakan ketentuan hanya bagi partai politik yang
memperoleh kursi di DPRD saja. Hal tersebut jelas sangat kontradiktif
dengan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang telah mengatur 2 (dua) pilihan
syarat berbeda, akan tetapi justru dinegasikan oleh ketentuan Pasal 40 ayat
(3) UU 10/2016;
82. Bahwa frasa “dalam hal” dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 digunakan
untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin
terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka). Frasa a quo
untuk mengakomodir kondisi hukum tertentu, namun tidak boleh
mengandung kontradiksi (contradiction in terminis) karena Pasal 40 ayat (1)
UU 10/2016 telah memuat norma yang bersifat fakultatif. Mekanisme
perolehan suara sah dan perolehan kursi DPRD memiliki kondisi yang
berbeda, sehingga Pasal 40 ayat (3) tidak bersesuaian dengan Pasal 40 ayat
(1), dengan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum;
46
83. Bahwa terlebih lagi, dalam penjelasan UU 10/2016 juga tidak memuat
penjelasan terhadap Pasal 40 ayat (3), sehingga menambah ketidakpastian
hukum norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016;
84. Bahwa ketika Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam rezim UU 32/2004,
substansi norma sebagaimana muatan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah
dibatalkan oleh MK melalui Putusan No. 005/PUU-III/2005, yakni terhadap
penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang berbunyi “Partai Politik atau
gabungan Partai Politik dalam ketentuan ini adalah Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD”. Mahkamah Konstitusi
secara tegas menyatakan pendiriannya melalui Putusan No. 005/PUU-
III/2005 (hlm. 35-36) sebagai berikut:
… tampak jelas bagi Mahkamah bahwa sesungguhnya Penjelasan
Pasal 59 ayat (1) UU Pemda memang bertentangan dengan norma
yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2), dan bahkan telah
menegasikan norma yang ada itu. Pasal 59 ayat (1) dan (2) tersebut
telah dengan jelas mengatur bahwa yang boleh mengajukan pasangan
calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah partai politik atau
gabungan partai politik yang memperoleh 15% kursi di DPRD atau yang
memperoleh 15% akumulasi suara dalam pemilu anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan. Kata “atau” dalam Pasal 59 ayat (2) merujuk
pada alternatif di antara dua pilihan yang disebut, sesuai dengan
keterangan ahli, terhadap mana Mahkamah sependapat sebagai sikap
akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan bagi
calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki
akumulasi suara 15% atau pun calon independen sepanjang diajukan
oleh partai atau gabungan partai untuk turut serta dalam Pilkada
langsung;
Menimbang bahwa hal demikian juga merupakan penghargaan
terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi
tidak memiliki wakil di DPRD, yang karena persyaratan Bilangan
Pembagi Pemilihan (BPP) kadang-kadang suara pemilihnya lebih besar
dari pada partai yang memperoleh kursi di DPRD. Mahkamah
berpendapat aturan demikian dipandang sudah sesuai dengan visi
demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, karena partai-partai politik
yang tidak mencapai electoral threshold pada Pemilu 2004 yang lalu
adalah tetap sah sebagai partai politik menurut UU Nomor 12 Tahun
2003 dan Undang-undang Partai Politik (UU Nomor 31 Tahun 2002),
walaupun untuk mengikuti Pemilu berikutnya tidak diperkenankan
karena tidak mencapai electoral threshold tersebut;
47
85. Bahwa lebih lanjut, muatan ketentuan a quo juga kembali dikuatkan
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 5/PUU-V/2007 mengenai calon
kepala daerah jalur perseorangan, Mahkamah mengabulkan ketentuan
pencalonan kepala daerah sebagai berikut: (hlm. 62)
a. Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
pasangan calon;
b. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan
pasangan calon apabila memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya
15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas
persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum
anggota DPRD di daerah yang bersangkutan;
c. Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui
mekanisme yang demokratis dan transparan.
86. Bahwa ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memang dimungkinkan untuk
dilakukannya pembatasan Hak Asasi Manusia. Hanya saja pembatasan
dimaksud harus tetap dilakukan dalam koridor sebagaimana ditentukan
dalam konstitusi. Pembatasan Hak Asasi Manusia yang keluar dari koridor
tersebut tentu sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan;
87. Bahwa dalam konteks koridor dimaksud, Yang Mulia Prof. Arief Hidayat
pernah menegaskan syarat/ukuran penerapan pembatasan HAM pada saat
menyampaikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan seminar
nasional, Kamis (14/11) di Universitas Tarumanegara, Jakarta. Sebagai
berikut:
“Dalam sejumlah putusan, MK telah menetapkan pendiriannya
terhadap tafsir Pasal 28J Ayat (2), “HAM dapat dibatasi tapi
pembatasan itu mensyaratkan tujuh hal yaitu, pertama, diatur
dalam UU. Kedua, didasarkan atas alasan-alasan yang sangat
kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berlebihan. Ketiga,
dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain. Kempat, memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Kelima, tidak diskriminatif. Keenam, tidak menghambat atau
menghilangkan secara tidak sah hak warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Terakhir, ketujuh, berkait dengan hak pilih, pembatasan
berdasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan, misalnya faktor
usia, keadaan jiwa, dan ketidakmungkinan, misalnya karena dicabut
48
hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap dan pada umumnya individual dan tidak kolektif.”
88. Bahwa pembatasan bagi Parpol untuk mengusung/mendaftarkan Pasangan
Calon dalam Pilkada berbasis akumulasi perolehan suara sah jelas
melanggar koridor/syarat sebagaimana dimaksud, karena tidak masuk akan
dan tidak proporsional, tidak menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain khusunya dalam hal ini hak pilih, telah
menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan tidak
memenuhi tuntutan yang adil;
89. Bahwa terhadap fakta diberlakukannya kembali norma yang telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi sempat menegaskan
pendiriannya sebagaimana termuat dalam Putusan MK No. 20/PUU-XX/2023
yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan
menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No.11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut berkaitan dengan
kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), yang semula
normanya termuat dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Ketentuan
Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut telah dinyatakan bertentangan terhadap
UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 33/PUU-
XIV/2016 dengan menyatakan Jaksa tidak berwenang mengajukan PK
melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya. Dalam hal ini MK melakukan
pembatalan norma untuk kedua kalinya, yakni membatalkan norma yang
substansinya diberlakukan kembali dengan UU yang berbeda (UU
Kejaksaan), sebab norma sebelumnya yang dimuat dalam KUHAP tersebut
sudah dibatalkan oleh MK. Lebih jelasnya, PARA PEMOHON kutip
pertimbangan MK dalam Putusan MK No. 20/PUU-XX/2023, sebagai berikut:
(hlm. 45 paragraf 3.14)
Menimbang bahwa secara substansi norma Pasal 30C huruf h UU
11/2021 yang memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa
untuk mengajukan PK tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1)
KUHAP yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa tidak
49
berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli
warisnya.
90. Bahwa in casu permohonan a quo, dengan diberlakukannya kembali norma
sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang jelas-jelas
substansi normanya sama dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004
yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, maka hal ini jelas merupakan sebuah
pembangkangan
terhadap
konstitusi
serta
mencederai
asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama asas
kepastian hukum sehingga bertentangan dengan 28D ayat (1) UUD 1945;
91. Bahwa selain itu, terdapat pula alternatif lain agar tidak terjadi pelanggaran
konstitusi atas adanya ketentuan Pasal yang diuji a quo, yaitu dengan
memberikan penafsiran melalui putusan konstitusional bersyarat atas
ketentuan a quo, misalnya dengan memberikan tafsir terhadap ketentuan
Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 sebagai berikut: “Dalam hal Partai Politik atau
gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan
ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan
pembulatan ke atas”;
92. Bahwa dengan diberikannya pemaknaan seperti itu, maka Parpol atau
gabungan Parpol bisa menggunakan akumulasi perolehan suara sah untuk
mengusung/mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pilkada. Dengan demikian
berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sangat berlasan menurut hukum
permohonan PARA PEMOHON a quo untuk dikabulkan oleh Mahkamah.
F. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PARA
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provisi PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
50
2. Menjadikan Permohonan yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON sebagai
prioritas
pemeriksaan
di
Mahkamah
Konstitusi untuk
memberikan
perlindungan hak konstitusional PARA PEMOHON dan mencegah kerugian
konstitusional PARA PEMOHON akan terjadi.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal Partai Politik
atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan
ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
51
bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan
pembulatan ke atas”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-22 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2016
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898).
2.
Bukti P-2
: Fotokopi AD/ART Partai Buruh berdasarkan Akta Notaris
Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan
Keputusan
Kongres
IV
Partai
Buruh
tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn.,
Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat.
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022
Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April
2022.
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022
Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite
52
Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April
2022.
5.
Bukti P-5
: Fotokopi AD/ART Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora) berdasarkan Akta Notaris Nomor 16, tanggal 19
November 2019, yang dibuat di hadapan Mahendra
Adinegara, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta
Selatan.
6
Bukti P-6
: Fotokopi AD/ART Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora) berdasarkan Akta Notaris Nomor 16, tanggal 19
November 2019, yang dibuat di hadapan Mahendra
Adinegara, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta
Selatan.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-12.AH.11.01 TAHUN 2020
Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PARTAI GELORA, tanggal 19 Mei 2020.
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.01 TAHUN 2020
Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan PARTAI
GELORA Periode 2019-2024, tanggal 19 Mei 2020.
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 telah terbukti memperoleh suara sah
dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Tahun 2024.
10. Bukti P-10
: Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
Pemilihan Papua Darat Daya 1.
11. Bukti P-11
: Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
Pemilihan Papua Darat Daya 2.
12. Bukti P-12
: Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
Pemilihan Papua Darat Daya 3.
53
13. Bukti P-13
: Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
Pemilihan Papua Darat Daya 4.
14. Bukti P-14
: Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
Pemilihan Papua Darat Daya 5.
15. Bukti P-15
: Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
Pemilihan Papua Darat Daya 6.
16. Bukti P-16
: Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
Maluku Barat Daya Daerah Pemilihan 1.
17. Bukti P-17
: Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
Maluku Barat Daya Daerah Pemilihan 2.
18. Bukti P-18
: Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
Maluku Barat Daya Daerah Pemilihan 3.
19. Bukti P-19
: Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
Tanimbar Daerah Pemilihan 1.
20. Bukti P-20
: Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
Tanimbar Daerah Pemilihan 2.
21. Bukti P-21
: Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
Tanimbar Daerah Pemilihan 3.
22. Bukti P-22
: Fotokopi Keputusan KPU Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
54
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
55
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
56
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25%
(dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik
yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam 27 ayat (1), 28C ayat (2), dan 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai organisasi partai politik
berbadan hukum (Partai Buruh) yang dibentuk karena kepentingan umum
sebagaimana tujuan pembentukannya dalam Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
Buruh yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022
tentang
Pernyataan
Keputusan
Kongres
IV
Partai
Buruh
tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat di
hadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat [Bukti
P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-3]. Berdasarkan ketentuan Pasal
18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar [vide Bukti P-2] dinyatakan
Komite Eksekutif di tingkat pusat merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh
yang dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal, yang dalam Kongres IV
Partai Buruh tahun 2021 Ir. H. Said Iqbal, M.E. terpilih sebagai Presiden dan
Ferri Nuzarli, S.E., S.H., sebagai Sekretaris Jenderal, yang telah mendapatkan
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
M.HH-05.AH.11.02
TAHUN
2022
tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode
2021-2026, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-4]; dan diberi kewenangan untuk
mewakili serta menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam
maupun keluar organisasi. Dengan demikian, Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku
Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal berwenang
bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam mengajukan
57
pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah
Konstitusi.
4. Bahwa Pemohon I sebagai Partai Politik telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sebagai salah satu peserta pemilihan umum Tahun 2024
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-5]
sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,
namun Pemohon I belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan tidak pernah ikut membahas serta
menyetujui UU 10/2016.
5. Bahwa Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai organisasi partai politik
berbadan hukum (Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)) yang dibentuk
karena kepentingan umum sebagaimana tujuan pembentukannya dalam Pasal
5 Anggaran Dasar Partai Gelora yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 16,
tanggal 19 November 2019, yang dibuat di hadapan Mahendra Adinegara, S.H.,
M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan [Bukti P-6] sebagaimana telah
disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
M.HH-12.AH.11.01
TAHUN
2020
tentang
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gelora,
tanggal 19 Mei 2020 [vide Bukti P-7]. Partai Gelora diwakili oleh pimpinan dewan
pimpinan pusat partai yang disebut dengan “Dewan Pimpinan Nasional”, yaitu
Muhammad Anis Matta, selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris
Jenderal sebagaimana telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
13.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Partai
58
Gelora Periode 2019-2024, tanggal 19 Mei 2020 [vide Bukti P-8], yang
berwenang mewakili Partai baik di dalam maupun di luar Partai.
6. Bahwa Pemohon II sebagai Partai Politik telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sebagai salah satu peserta pemilihan umum Tahun 2024
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [Vide Bukti P-5]
sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,
namun Pemohon II juga belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan tidak pernah ikut membahas serta menyetujui
UU 10/2016.
7. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusional
partainya dengan berlakunya Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, karena para
Pemohon selaku Partai Politik yang telah didirikan secara resmi dan mendapat
pengesahan dari Pemerintah serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun
2024 dan memperoleh suara sah dalam Pemilu Tahun 2024, terhalang haknya
untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Ketentuan tersebut
berbasis pada perolehan kursi di lembaga perwakilan (DPRD) atau berbasis
perolehan suara sah dalam Pemilu. Para Pemohon terhalang karena berlakunya
norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bahwa basis pilihan partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon menggunakan
ketentuan memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan
suara sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1), hanya berlaku untuk
Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Batasan tersebut telah menegasikan hak konstitusional para Pemohon
59
untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berbasis
perolehan suara sah dalam Pemilu;
8. Bahwa pada Pemilu DPRD Tahun 2024, Pemohon I dan Pemohon II telah
memperoleh suara di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang cukup
signifikan, hanya saja belum memperoleh kursi DPRD, misalnya Pemohon I
memperoleh suara sah di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemohon II memperoleh suara sah di
Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi
Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon. Oleh
karena itu, para Pemohon merasa kehilangan hak konstitusional dan
kesempatan untuk mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama dalam
memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negara dengan ikut serta mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan pengujian materiil yang Pemohon I dan Pemohon II
ajukan ini maka kerugian hak konstitusional tersebut dipastikan tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dan
Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon I (Partai Buruh), dalam pengajuan permohonan
a quo, Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Nuzarli,
S.E.,S.H. selaku Sekretaris Jenderal Partai Buruh telah dapat membuktikan dirinya
untuk mewakili Partai Buruh, baik untuk kepentingan ke dalam maupun keluar
organisasi Partai Buruh [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3]. Begitu pula dengan Pemohon
II (Partai Gelora) dalam mengajukan Permohonan a quo diwakili oleh Dewan
Pimpinan Nasional, yaitu Muhammad Anis Matta, selaku Ketua Umum dan Mahfuz
Sidik selaku Sekretaris Jenderal, telah dapat membuktikan dirinya mewakili Partai
Gelora, baik untuk kepentingan ke dalam maupun keluar organisasi Partai Gelora
[Bukti P-6, Bukti P7, Bukti P-8, Bukti P-9]. Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan secara spesifik dan aktual hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan akibat berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan
pengujian. Sebab, Pemohon I dan Pemohon II sebagai Partai Politik yang sah
peserta Pemilu Tahun 2024 dan memperoleh suara sah nasional namun tidak dapat
mengajukan pasangan calon kepala daerah akibat adanya pembatasan terhadap
60
alternatif persyaratan pengajuan pasangan calon bagi partai politik yang
memperoleh suara sah dengan syarat hanya berlaku untuk partai politik yang
memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemohon I dan
Pemohon II telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) berkaitan dengan anggapan kerugian konstitusionalnya secara spesifik
dab aktual akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian karena Pemohon
I dan Pemohon II menjadi kehilangan hak konstitusional dan kesempatan yang
sama untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan
pilkada berbasis pada perolehan suara sah dalam pemilu.
Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I dan Pemohon II
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik dan
aktual tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya
dalil Pemohon I dan Pemohon II berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal
40 ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 40 ayat
(3) UU 10/2016, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
provisi yang pada pokoknya meminta Mahkamah untuk memprioritaskan
permohonan para Pemohon a quo dengan melakukan pemeriksaan secara speedy
trial karena permohonan para Pemohon memiliki keterkaitan yang sangat erat
dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada Tahun 2024 serta berimplikasi
terhadap tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dilaksanakan
pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 (vide
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024), sehingga untuk tidak menimbulkan
61
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal Pendaftaran
Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024, serta untuk mewujudkan keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum, para Pemohon mengajukan permohonan
provisi agar Mahkamah memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan
menjatuhkan putusan sebelum jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah.
Terhadap
permohonan
pemeriksaan
prioritas
a
quo
Mahkamah
berpendapat berdasarkan putusan-putusan sebelumnya, meskipun Mahkamah
pernah mengabulkan permohonan provisi ataupun prioritas dalam pengujian
undang-undang, namun hal demikian sangat kasuistis karena dikaitkan dengan sifat
keterdesakan. Sementara itu, dalam perkara a quo Mahkamah tidak menemukan
sifat keterdesakan dimaksud karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
tetap dapat berjalan terlepas dari dikabulkan atau tidaknya pokok permohonan para
Pemohon. Terlebih, terhadap permohonan a quo meskipun terdapat ketentuan
Pasal 54 UU MK, namun Mahkamah berpendapat tidak memerlukan sidang
pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak yang dimaksud dalam
permohonan
a
quo.
Oleh
karena
itu,
tidak
ada
relevansinya
untuk
mempertimbangkan permohonan provisi yang diajukan oleh para Pemohon
berkenaan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya. Dengan
demikian, permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
dengan dalil-dalil (selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang
apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta prinsip negara hukum
karena membatasi hak para Pemohon dan juga konstituen, anggota, maupun
pengurus partai politik yang akan mengajukan atau diajukan sebagai calon kepala
daerah/wakil kepala daerah. Norma pasal a quo telah menimbulkan perlakuan
yang berbeda terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD meskipun
sebenarnya partai politik telah mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu
DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini jelas mereduksi bahkan
62
mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat. Di mana dalam prinsip kedaulatan rakyat,
suara rakyat dalam sebuah kontestasi baik Pemilu maupun Pilkada harus bisa
dijaga kemurniannya dan tidak banyak yang terbuang (wasted votes);
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembatasan hak bagi partai politik untuk
mengusulkan/mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada hanya berbasis kursi
di DPRD dan tidak bisa berbasis akumulasi perolehan suara sah, semakin tidak
adil jika dibandingan dengan syarat calon perseorangan dalam Pilkada. Dalam
Pasal 41 UU 10/2016 diatur syarat minimal dukungan bagi bakal calon
perseorangan dengan menggunakan basis jumlah penduduk yang mempunyai
hak pilih dan termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada Pemilu atau
Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Dalam
ketentuan a quo diatur batas minimal dukungan mulai dari 6,5% sampai dengan
10%. Jika dibandingkan dengan syarat minimal akumulasi perolehan suara bagi
partai politik yang akan mengusung/mendaftarkan, yaitu sebesar 25% menjadi
jauh lebih berat. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 nyata-nyata
bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip negara hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena mengatur
perlakuan yang berbeda dan membatasi hak para Pemohon untuk dapat
mengajukan/mendaftarkan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam
Pilkada. Para Pemohon sebagai partai politik peserta pemilu 2024 seharusnya
dapat mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau bergabung
dengan partai politik lainnya meskipun tidak memiliki persentase kursi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo. Dengan terhalangnya hak para
Pemohon untuk mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah telah
mencederai makna demokrasi;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena telah
menutup hak konstitusional para Pemohon dan sekaligus mereduksi kedaulatan
rakyat yang telah mempercayakan aspirasi suaranya kepada para Pemohon
untuk turut serta membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang dimulai dengan
63
mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana
amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena antara
norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 dengan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
mengandung unsur ketidakpastian hukum. Norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016
telah menjamin dan membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai
politik untuk mencalonkan/mendaftarkan pasangan calon karena digunakannya
kata “atau” yang bermakna alternatif. Hal tersebut relevan karena keterperolehan
suara partai politik dalam pemilihan umum DPRD tidak lantas mengakibatkan
partai
politik
memperoleh
kursi
di
DPRD
dikarenakan
berlakunya
mekanisme/metode tertentu untuk menghitung konversi perolehan suara menjadi
kursi DPRD. Konstruksi norma tersebut sejalan dengan pendapat Mahkamah
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-
III/2005, yang menyatakan bahwa ketentuan dimaksud merupakan sikap
akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan bagi calon dari
partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara. Namun
dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 ketentuan syarat “perolehan suara sah”
dalam pemilihan umum justru dikecualikan karena hanya untuk partai politik yang
memperoleh kursi di DPRD. Hal tersebut jelas sangat kontradiktif dengan Pasal
40 ayat (1) UU 10/2016 yang telah mengatur alternatif syarat berbeda yang
dinegasikan oleh norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016.
5. Bahwa menurut para Pemohon, diberlakukannya kembali norma sebagaimana
ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang jelas-jelas substansi normanya
sama dengan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta
mencederai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
terutama asas kepastian hukum sehingga bertentangan dengan 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
64
1. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atau
2. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik
mengusulkan
pasangan
calon
menggunakan
ketentuan
memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi
jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas”
[3.9]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-22 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Juli
2024.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan juga dalam menjawab permohonan provisi
para Pemohon pada Paragraf [3.7], Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi
dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
65
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016, Mahkamah telah memeriksa dan memutus norma dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, dalam permohonan a quo, beberapa
norma UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai dasar pengujian adalah Pasal
1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
belum pernah digunakan dalam Perkara Nomor 51/PUU-XVII/2019. Terlebih, dalam
pertimbangan Mahkamah pada putusan tersebut pada pokoknya menyatakan
Pemohon yang merupakan perorangan warga negara Indonesia tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, karena ketentuan
persentase pengajuan calon kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan yang diatur
dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016 hanyalah berlaku bagi
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan jika hendak mengajukan
pasangan calon. Oleh karena itu, terhadap permohonan para Pemohon a quo
memiliki dasar pengujian yang berbeda, apalagi Mahkamah belum menilai pokok
permohonan dalam Perkara Nomor 51/PUU-XVII/2019. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon a quo, terlepas secara substansial dapat dibuktikan
atau tidak, namun secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali, tanpa
terhalang ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (3)
UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh para
66
Pemohon adalah mengenai berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang
menghalangi hak konstitusional para Pemohon karena adanya pembatasan
persyaratan “hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD” untuk
dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan
pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat
(2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan
dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu
bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Gubernur, Bupati dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten
dan kota dipilih secara demokratis”. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut selanjutnya diatur oleh undang-
undang. Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-
II/2004 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22
Maret 2005 telah menyatakan bahwa menjadi pilihan kebijakan (policy) pembentuk
undang-undang untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah. Dalam kaitan
ini, UU Pemerintahan Daerah yang kemudian dilanjutkan dengan pengaturan
dalam Undang-Undang Pilkada telah menjabarkan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 tersebut dengan menetapkan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilakukan dengan pemilihan umum secara langsung. Termasuk
dalam kaitan ini, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
1/2015), yang pada pokoknya menyatakan kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam
pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota adalah dilakukan secara
langsung oleh rakyat [vide Konsiderans Menimbang huruf a dan huruf b UU 1/2015].
Pemilihan secara langsung kepala daerah menjadi kebijakan pembentuk undang-
undang karena dipandang sebagai cara yang demokratis sehingga wajib dihormati
agar sejalan dengan adagium demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
67
Untuk menjamin agar proses berkedaulatan rakyat sebagaimana amanat
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 berlangsung secara demokratis maka perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang yang mengatur pemilihan
kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Salah satu bentuk penyempurnaan
tersebut adalah terkait dengan perubahan pengaturan mengenai “Pendaftaran
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota”, yang diubah dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU 8/2015). Selanjutnya, dilakukan
perubahan lagi dalam UU 10/2016, khususnya terkait dengan Pasal 40 UU 10/2016
yang menyatakan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan
pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan
memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi
dihitung dengan pembulatan ke atas.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku
untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(4)
Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan
calon.
(5)
Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
yang diangkat.
Bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 merupakan norma yang
menjabarkan lebih lanjut ketentuan Pasal 39 huruf a UU 8/2015 yang menyatakan,
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
68
yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik”. Dalam konteks ini,
norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 dapat dikatakan sebagai desain pengaturan
ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan model
alternatif. Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat
memenuhi 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Kedua pilihan
threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi.
Berkenaan dengan alternatif pertama, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam
Pasal 40 ayat (2) UU 10/2016 yang pada pokoknya hanya untuk memberikan
kepastian terkait dengan cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi
DPRD paling sedikit 20%. Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut
menghasilkan angka pecahan maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi
dihitung dengan pembulatan ke atas.
[3.12.2] Bahwa sementara itu, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 juga
menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan
digunakan 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, namun tidak
menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka
pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) a quo. Dalam
kaitan ini norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan
tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut “hanya berlaku untuk
partai politik yang memperoleh kursi di DPRD” sebagaimana dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud
kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau
kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-
sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang
telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang
telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat
mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berkenaan dengan
persoalan konstitusional tersebut, telah ternyata Putusan Mahkamah Konstitusi
69
Nomor 005/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 22 Maret 2005 (hlm. 35–38) telah pernah mempertimbangkan isu
tersebut sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon dan keterangan
para ahli setelah dibandingkan dengan keterangan Pemerintah dan DPR
serta dokumen-dokumen lainnya, tampak jelas bagi Mahkamah bahwa
sesungguhnya Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda memang
bertentangan dengan norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan
(2), dan bahkan telah menegasikan norma yang ada itu. Pasal 59 ayat (1)
dan (2) tersebut telah dengan jelas mengatur bahwa yang boleh
mengajukan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah
partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15% kursi di
DPRD atau yang memperoleh 15% akumulasi suara dalam pemilu anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan. Kata “atau” dalam Pasal 59 ayat (2)
merujuk pada alternatif di antara dua pilihan yang disebut, sesuai dengan
keterangan ahli, terhadap mana Mahkamah sependapat sebagai sikap
akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan bagi calon
dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara
15% atau pun calon independen sepanjang diajukan oleh partai atau
gabungan partai untuk turut serta dalam Pilkada langsung;
Menimbang bahwa hal demikian juga merupakan penghargaan
terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi tidak
memiliki wakil di DPRD, yang karena persyaratan Bilangan Pembagi
Pemilihan (BPP) kadang-kadang suara pemilihnya lebih besar dari pada
partai yang memperoleh kursi di DPRD. Mahkamah berpendapat aturan
demikian dipandang sudah sesuai dengan visi demokrasi yang dianut dalam
UUD 1945, karena partai-partai politik yang tidak mencapai electoral
threshold pada Pemilu 2004 yang lalu adalah tetap sah sebagai partai politik
menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Partai Politik (UU
Nomor 31 Tahun 2002), walaupun untuk mengikuti Pemilu berikutnya tidak
diperkenankan karena tidak mencapai electoral threshold tersebut;
Menimbang bahwa akan tetapi perlu juga diperhatikan keterangan
Pemerintah yang menyatakan bahwa membaca Penjelasan Pasal 59 ayat
(1) harus bersama-sama dengan Pasal 59 ayat (1) yang membatasi hanya
partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang berhak mengusulkan
pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, karena partai politik
tersebut berhasil memperoleh dukungan rakyat secara signifikan,
karenanya merekalah wakil rakyat dan juga kepanjangan tangan partai
politik yang secara sah mewakili rakyat untuk melakukan proses rekrutmen
kepemimpinan. Terlepas dari perbedaan tafsir demokrasi yang lebih
konsisten dengan UUD 1945 sebagaimana telah menjadi pendapat
Mahkamah yang telah diutarakan di atas, maka pendirian Pemerintah
tentang substansi Penjelasan Pasal 59 (1) UU a quo, telah melahirkan
norma baru yang menegasikan bunyi Pasal 59 ayat (1) dan (2) yang sudah
jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah arti penjelasan tersebut
terhadap Pasal 59 ayat (1) dan bagaimana kedudukan penjelasan dalam
satu undang-undang;
Menimbang bahwa sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam
praktik pembentukan perundang-undangan, yang juga diakui mengikat
secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma
70
yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi
memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang
dijelaskan. Lagi pula kebiasaan ini ternyata telah pula dituangkan dengan
jelas dalam Lampiran [vide Pasal 44 ayat (2)] UU Nomor 10 Tahun 2004
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
antara lain menentukan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut
norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat rumusan norma
di bagian penjelasan;
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
perundang-undangan
yang
bersangkutan;
Menimbang bahwa kebiasaan dimaksud ternyata telah diabaikan oleh
pembentuk undang-undang dalam merumuskan Penjelasan Pasal 59 ayat
(1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal mana tampak dari fakta bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut di
atas secara nyata telah memuat norma baru yang berbeda maknanya
dengan norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) yang sudah
jelas;
Menimbang bahwa terjadinya pertentangan antara substansi pasal
dari
suatu
undang-undang
dan
penjelasannya
yang
nyata-nyata
mengandung inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan
menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaanya. Adanya keragu-
raguan dalam implementasi suatu undang-undang akan memunculkan
ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaan demikian dapat menimbulkan
pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketidakpastian hukum demikian
tidak sesuai dengan semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip negara
hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana
kepastian hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan;
Menimbang pula bahwa adanya Penjelasan Pasal 59 ayat (1) undang-
undang a quo secara nyata telah menghilangkan hak Para Pemohon untuk
dipilih sebagai kepala daerah yang telah dijamin secara tegas dalam
rumusan Pasal 59 ayat (2). Hak konstitusional Para Pemohon untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945 dan telah dijabarkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) undang-
undang a quo ternyata dihilangkan oleh Penjelasan Pasal 59 ayat (1);
Menimbang bahwa selain itu pelaksanaan Pasal 59 ayat (1) telah jelas
dirumuskan pula dalam ayat (2)-nya yang cukup menjamin makna pemilihan
kepala daerah yang demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4) UUD 1945. Namun makna demokratis tersebut menjadi tereduksi
71
karena adanya Penjelasan Pasal 59 ayat (1). Dengan demikian, Penjelasan
Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1)
dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bertolak pada pertimbangan hukum di atas apabila dikaitkan dengan
permohonan pengujian Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah kata
“atau” dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 pada prinsipnya membuka peluang bagi
calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara
sah, in casu suara 25%. Namun, karena berlakunya norma Pasal 43 ayat (3) UU
a quo maka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD menjadi
hilang atau tertutup. Sebab, Pasal a quo telah menegasikan norma yang telah
memberikan alternatif, in casu Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Batasan 25%
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 adalah akumulasi
perolehan suara karena partai politik tetap diakui keabsahannya dan diakui
eksistensinya sebagai partai politik menurut Undang-Undang Partai Politik maupun
Undang-Undang Pemilu, sampai Pemilu berikutnya sesuai dengan threshold dan
persyaratan yang akan ditentukan ke depan oleh pembentuk undang-undang [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari 2024].
Dalam kaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (3)
UU 10/2016 yang didalilkan para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
005/PUU-III/2005 telah menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004
inkonstitusional karena telah membatasi sekaligus menegasikan hak partai politik
atau gabungan partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilu sebagaimana
ditentukan dalam norma batang tubuhnya dengan adanya penjelasan yang
menyatakan bahwa ”hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang berhak
mengusulkan pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah”. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 berkelindan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2007. Sebab, dalam amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 tersebut menegaskan bahwa bunyi
norma Pasal 59 ayat (2) UU 32/2004 adalah ”Partai politik atau gabungan partai
politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan
perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD
72
atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”. Bunyi amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 tersebut kemudian dirumuskan oleh
pembentuk undang-undang dalam UU 1/2015 dengan menentukan batasan minimal
persentasenya sebagaimana tertuang pengaturannya untuk pertama kali dalam
Pasal 40 ayat (1) UU 1/2015, yang kemudian secara ajeg digunakan sampai dengan
UU 10/2016, yang menyatakan:
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon
jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan”.
Persoalan yang muncul kemudian adalah sekalipun Mahkamah telah memutus
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang menyatakan ”hanya partai politik
yang memiliki kursi di DPRD yang berhak mengusulkan pasangan calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah” inkonstitusional karena membatasi maksud
ketentuan alternatif yang diatur dalam batang tubuh norma pasal yang secara
prinsip mengatur persentase dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan untuk mengajukan bakal calon
kepala daerah. Namun, pembentuk undang-undang telah ternyata tetap
memberlakukan frasa pembatasan tersebut, bahkan sejak berlaku UU 1/2015
hingga UU 10/2016 dengan menuangkannya dalam batang tubuh undang-undang,
in casu dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016.
Bahwa adanya pengaturan demikian, jelas membatasi pemenuhan hak
konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu yang telah
memeroleh suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD,
sehingga mengurangi nilai pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana
amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, suara sah hasil pemilu
menjadi hilang karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan
aspirasinya memperjuangkan hak-haknya melalui bakal calon kepala daerah yang
akan diusungnya. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki
pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka
peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam
pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat
memeroleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan
munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat
(3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang
73
sehat. Terlebih, sejak diundangkannya UU 1/2015 sampai dengan diubahnya
dengan UU 10/2016 telah dibuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang
memenuhi syarat untuk dapat menjadi peserta pemilihan kepala daerah [vide Pasal
39 huruf b UU 10/2016]. Lebih dari itu, diaturnya kembali Penjelasan Pasal 59 ayat
(2) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah dengan
esensi yang jelas sama dengan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan,
sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa dengan telah dinyatakan Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, oleh karena keberadaan
Pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka
terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh
terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 a quo, sebagai bagian dari norma
yang mengatur mengenai pengusulan pasangan calon. Hal ini dilakukan dalam
rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah
memeroleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat
dalam pemilu. Dalam konteks demikian, dengan telah dibukanya peluang bagi
perseorangan untuk mencalonkan diri dengan syarat-syarat tertentu, maka
pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan
rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada
pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, syarat persentase partai
politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan
pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon
perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan
yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu. Dengan
demikian, Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 harus pula dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
74
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh
persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih
dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih
dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa,
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara
sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih
dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah
persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan
calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000
(lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di
kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh
suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota
tersebut;
75
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam
setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”
Dengan pemaknaan sebagaimana dikemukakan di atas, penghitungan
syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan
pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota
bersangkutan dengan besaran sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah
di atas.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun ketentuan norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 telah dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana telah dipertimbangan dalam
Paragraf [3.13], maka sebagai konsekuensi yuridis dan logis terhadap pasal-pasal
lain termasuk Pasal 40 ayat (2) UU 10/2016 dan ketentuan lain yang terkait dan
terdampak pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun ketentuan norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 telah dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Paragraf [3.13], sedangkan norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dinyatakan
inkonstitusional, namun oleh karena hal demikian tidak sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon, maka Mahkamah berpendapat permohonan para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 telah ternyata
tidak sejalan dengan prinsip pemilihan yang demokratis dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat
mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti
dijamin dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
76
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
77
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000
(enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan
setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000
(dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh
setengah persen) di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
78
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh
setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota
tersebut;”
3. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
-----------------------------------------------------------
79
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION) DAN PENDAPAT
BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari 1
(satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta
terdapat pula pendapat berbeda dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim
Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan sebagai berikut:
Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh
Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a
quo yang baru saja selesai dibacakan, saya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
FoEkh memiliki kesamaan pendapat dengan mayoritas hakim perihal kedudukan
hukum dan permohonan provisi. Sedangkan terhadap pokok permohonan a quo,
saya memiliki alasan yang berbeda (concurring opinion) dengan mayoritas hakim
konstitusi sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon in casu Pemohon I (Partai Buruh) dan
Pemohon II (Partai Gelora) mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 40
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut
UU 10/2016) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945). Setelah membaca dengan cermat substansi permohonan para Pemohon
a quo, isu yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan syarat tambahan partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak memperoleh kursi
di DPRD namun memperoleh minimal 25% akumulasi suara sah untuk
mengusulkan calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah secara
serentak tahun 2024. Adapun norma yang diuji konstitusionalitasnya adalah
Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang selengkapnya menyatakan, “Dalam hal
Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon
menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima
80
persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Para Pemohon dalam petitum meminta
agar norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
2. Bahwa pengaturan yang berkenaan dengan pencalonan pasangan calon kepala
daerah, telah diatur dalam Pasal 39 UU 10/2016 menyatakan, “Peserta
Pemilihan adalah: a. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik; dan/atau b. Pasangan calon perseorangan yang
didukung oleh sejumlah orang.” Berdasarkan ketentuan tersebut, pengajuan
pasangan calon kepala daerah dapat diusulkan melalui: (i) partai politik; (ii)
gabungan partai politik; dan (iii) calon perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang.
3. Bahwa apabila dicermati secara saksama keseluruhan norma Pasal 40 UU
10/2016 jelas menutup peluang bagi partai politik peserta Pemilu yang tidak
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut
DPRD) untuk mengusulkan calon kepala daerah, in casu sebagaimana dialami
para Pemohon di beberapa daerah pemilihan (Dapil) yang mendapat dukungan
suara dari rakyat/pemilih tetapi tidak mencapai syarat untuk mendapat kursi di
DPRD, sehingga tidak bisa mengajukan usulan calon kepala daerah. Hal ini
menunjukkan bahwa norma Undang-Undang a quo menafikan dukungan rakyat
- terhadap partai politik - sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa sekalipun hanya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon, namun norma Pasal 40 ayat (3) a quo berkaitan
erat dengan Pasal 40 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 10/2016, sehingga
norma Pasal 40 harus dipahami sebagai satu kesatuan makna secara utuh.
Apabila mengikuti keinginan para Pemohon, secara tidak langsung para
Pemohon mendorong Mahkamah menjadi positive legislator karena Mahkamah
tidak bisa tidak, harus merumuskan kembali norma Pasal 40 secara
keseluruhan, atau setidaknya merumuskan ulang norma Pasal 40 ayat (1)
sampai dengan ayat (3) terkait dengan pencalonan kepala daerah, partai politik
81
atau gabungan partai politik menggunakan parameter akumulasi perolehan
suara 25% bagi partai politik peserta pemilu yag mendapat dukungan rakyat
tetapi tidak mendapat kursi di DPRD.
5. Bahwa pembatasan untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dengan
syarat minimal perolehan kursi 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota DPRD sebagaimana Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016,
memiliki makna bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang mendapat
kursi di DPRD maupun tidak, sepanjang memperoleh dukungan suara dari
rakyat seharusnya diperbolehkan mengajukan pasangan calon kepala daerah.
Dengan tidak dibolehkannya partai politik peserta pemilu yang sekalipun
memperoleh dukungan suara namun tidak mendapat kursi di DPRD untuk
mengajukan pasangan calon tidak saja sebagai bentuk pengingkaran
kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) tetapi juga menciptakan
ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1)
sekaligus bentuk diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Sekalipun Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebut frasa “Setiap
orang”, menurut saya, harus dimaknai mencakup individu (natuurlijk persoon)
dan badan hukum (rechtspersoon) in casu partai politik.
6. Bahwa sikap Mahkamah selama ini terkait dengan angka termasuk ketentuan
ambang batas untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah adalah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) kecuali norma tersebut jelas-jelas
bertentangan dengan rasionalitas dan moralitas, serta ketidakadilan yang
intolerable. Meskipun demikian, dalam ketentuan norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 juga terdapat hal-hal yang perlu dicermati dan dikaji kembali, terutama
dalam kaitan pola penghitungan pembulatan perolehan suara partai politik yang
tidak mendapatkan kursi di DPRD. Terlebih lagi hak rakyat (pemilih) yang telah
memberikan suaranya kepada partai politik tertentu sekalipun tidak mendapat
kursi di DPRD juga harus diperlakukan sama dalam menyalurkan hak-hak
politiknya.
82
7. Bahwa Mahkamah pernah memutus berkenaan dengan syarat tambahan bagi
partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, yaitu
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Maret 2005. Dalam
putusan a quo, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya
disebut UU 32/2004) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat karena memuat norma baru yang memiliki
perbedaan makna dengan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004. Lebih
lanjut, pertimbangan Mahkamah dalam putusan a quo menyatakan bahwa “...
terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari suatu undang-undang dan
penjelasannya
yang
nyata-nyata
menyebabkan
keragu-raguan
dalam
pelaksanaannya. Adanya keragu-raguan dalam implementasi suatu undang-
undang akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaan
demikian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional
sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketidakpastian
hukum demikian tidak sesuai dengan semangat untuk menegakkan prinsip-
prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum
dimana kepastian hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan;” [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005, hlm. 38].
8. Bahwa seharusnya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak memuat norma
yang secara substansi memiliki kesamaan dengan norma yang telah dibatalkan
oleh Mahkamah sebelumnya, yaitu penambahan syarat perolehan kursi di
DPRD. Penormaan yang demikian telah menimbulkan adanya diskriminasi
berupa perbedaan perlakuan antara 2 (dua) kondisi syarat untuk mengajukan
pasangan calon kepala daerah. Pembacaan norma pasal a quo memiliki makna
alternatif, yaitu syarat perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau
syarat minimal perolehan 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu
bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Terhadap 2 (dua) alternatif
tersebut, telah ternyata menimbulkan diskriminasi karena terdapat suara pemilih
yang berpotensi tidak memiliki “nilai” atau hilang untuk mengusulkan pasangan
83
calon kepala daerah akibat partai politik yang bersangkutan tidak mendapatkan
kursi di DPRD, sehingga norma demikian jelas telah menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Padahal penormaan 2 (dua) alternatif seharusnya dimaknai sebagai
norma yang setara dan sederajat di antara pilihan satu dengan lainnya.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal
40 ayat (3) UU 10/2016 saya berpendapat bahwa norma a quo, tetap
konstitusional namun diberlakukan secara bersyarat bagi gabungan partai politik
peserta Pemilu tahun 2024 yang mendapat dukungan rakyat tetapi tidak
mendapat kursi di DPRD diperbolehkan mengusulkan pasangan calon kepala
daerah dengan menggunakan parameter perolehan minimal 25% akumulasi
suara sah. Oleh karenanya, kepada pembentuk undang-undang agar segera
melakukan perubahan terhadap keseluruhan norma Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian norma Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, harus dinyatakan
inkonstitusional dalam pemilihan kepala daerah serentak selanjutnya.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta,
dengan mengacu pada hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan
Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang. Dalam kaitannya dengan Perkara Nomor
60/PUU-XXII/2024 berkenaan dengan Permohonan Pengujian Pasal 40 ayat (3)
84
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,
berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon ditolak (wordt ongegrond
verklaard). Adapun argumentasi hukum untuk menolak permohonan a quo sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang pada
pokoknya menyatakan “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai
politik yang memperoleh kursi di DPRD”. Pasal a quo telah menimbulkan
perlakuan yang berbeda terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di
DPRD meskipun sebenarnya partai politik termasuk para Pemohon telah
mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD baik provinsi maupun
kabupaten/kota. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah memuat norma yang
memperlakukan berbeda terhadap partai politik yang memiliki kursi di DPRD
dengan partai politik yang hanya mendapatkan perolehan suara tanpa memiliki
kursi di DPRD dalam hal hak dan kesempatan untuk mengajukan/mendaftarkan
calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Dengan perbedaan tersebut,
membuat tidak adanya persamaan hak/kesempatan baik dihadapan hukum dan
pemerintahan, sehingga jelas bahwa Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki adanya persamaan antar semua
warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Menurut para Pemohon,
seharusnya ada rasionalitas yang sama pada pemilihan umum presiden dan
wakil presiden yang dapat juga diterapkan pada pemilihan kepala daerah yaitu
terkait dengan partai politik yang memiliki kursi atau tidak memiliki kursi sama
sekali di DPR juga dapat ikut mengusung calon kepala daerah atau bergabung
dalam koalisi partai politik pengusung calon kepala daerah, sehingga menurut
para Pemohon seharusnya dalam pemilihan umum kepala daerah, partai politik
yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengusung calon kepala daerah
dengan bergabung dalam koalisi partai politik;
85
2. Terhadap anggapan dan dalil permohonan tersebut, saya menilai bahwa yang
pertama harus diperhatikan adalah dasar konstitusional dari pemberlakuan
ketentuan yang mengatur mengenai kedua pemilihan umum tersebut, yakni
pemilihan umum presiden dan wakil presiden maupun pemilihan umum kepala
daerah. Adapun dasar konstitusional pengaturan untuk pemilihan umum
presiden dan wakil presiden termaktub dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, sedangkan untuk pemilihan
kepala daerah, termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
,”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”;
3. Setelah melakukan pencermatan yang mendalam, saya berkeyakinan Pasal 6A
ayat (4) UUD 1945 secara expressis verbis telah memberikan dasar
konstitusional yang jelas dan eksplisit berkenaan dengan partai politik dan
gabungan partai politik yang berwenang untuk mengusung calon presiden dan
wakil presiden dalam gelaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Perihal tersebut, semakin jelas dengan adanya pengaturan derivasi dari norma
pasal a quo ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum (UU 7/2017). Ihwal dimaksud telah dijelaskan dalam UU 7/2017 terkait
dengan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, adapun terkait
dengan isu mengenai syarat partai politik yang boleh mengusung calon
presiden dan wakil presiden lebih detil dapat dilihat dalam pasal 222 UU 7/2017
yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Oleh karena itu sudah tepat jika ketentuan yang mengatur mengenai partai
politik atau gabungan partai politik yang boleh mengusung pasangan calon
presiden dan wakil presiden tidak hanya yang memiliki kursi di DPR saja,
bahkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR sekalipun sepanjang
merupakan peserta pemilihan umum, sejatinya juga diperbolehkan mengusung
calon presiden dan wakil presiden sepanjang memperoleh suara sah secara
86
nasional baik sendiri-sendiri maupun gabungan suara sah secara nasional
dengan partai politik lainnya sesuai ketentuan dimaksud;
4. Sementara itu, terkait dengan dasar konstitusional pemilihan umum kepala
daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, saya
menekankan pentingnya untuk mencermati kembali kata “demokratis” dalam
pasal a quo. Melalui pemahaman terhadap kata “demokratis” maka
sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk menggunakan satu model tertentu
dalam pemilihan kepala daerah, karena yang terpenting kepala daerah yang
terpilih adalah representasi suara rakyat di daerah. Apapun modelnya, baik
melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat, dipilih secara tidak langsung
oleh DPRD, maupun melalui cara lain yang diatur dalam undang-undang
merupakan model yang demokratis. Secara doktriner, model demokrasi a quo
yang diterapkan di Indonesia dewasa ini –oleh banyak ahli— menyebutnya
sebagai demokrasi asimetris (asymmetric democracy), bahkan lebih spesifik
lagi disebut juga sebagai Pilkada Asimetris. Artinya, sekali lagi, dalam konsteks
pemilihan kepala daerah, selain menerapkan demokrasi melalui pemilihan
langsung oleh rakyat di masing-masing daerah, juga diberlakukan model tanpa
pemilihan seperti yang berlaku di Provinsi Yogyakarta, dimana Sri Sultan
Hamengkubuwono dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara otomatis
menjadi Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan Paku
Alam secara otomatis menjadi Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Demikian halnya pada jabatan walikota dalam lingkup DKI Jakarta.
Para walikota dimaksud tidak dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat,
melainkan ditentukan melalui pengangkatan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri dipilih melalui
mekanisme pemilihan kepala daerah. Sementara itu, di Provinsi Aceh lain lagi,
Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat Aceh, namun partai
politik sebagai pengusung calon kepala daerah mengakomodir juga calon yang
diajukan oleh partai politik lokal di Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk peraturan daerah (qanun) di Aceh. Berkenaan dengan
penerapan model demokrasi/Pilkada asimetris tersebut, sejauh ini dapat
dipahami bahwa hal demikian juga merupakan pengejawantahan dan refleksi
dari kata “demokratis” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945.
87
5. Berkenaan dengan norma a quo yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon, menurut hemat saya, kalimat/norma “ketentuan itu hanya berlaku
untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.” dalam Pasal 40 ayat (3) UU a quo merupakan aturan yang dibuat oleh
pembentuk undang-undang untuk memberikan rambu-rambu pencalonan
kepala daerah agar kompetisi antara calon kepala daerah yang diusung oleh
partai politik berlangsung kompetitif dan guna mendapatkan calon pemimpin
daerah yang terbaik dalam koridor demokrasi. Oleh karena itu, norma a quo
tidak dapat begitu saja dinilai bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional)
karena selain tidak diatur secara eksplisit dan implisit di dalam konstitusi, juga
tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, keadilan, dan prinsip demokrasi.
Bahkan, dengan adanya norma a quo akan menambah daya lentur (flexibility)
pemaknaan dari kata “demokratis” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945. Oleh karena itu, saya berkeyakinan bahwa aturan pada kalimat
“ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” adalah salah satu rangkaian dari
upaya pembentuk undang-undang dalam memaknai kata “demokratis”
sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 UUD ayat (4) 1945 ke dalam tataran
implementasi yang lebih luas. Terlebih, kata “demokratis” merupakan prinsip
pemilihan
umum
dalam
masyarakat
yang
beradab,
namun
dalam
impelementasinya terbuka kemungkinan perbedaan model dan mekanisme baik
dalam pencalonan presiden dan wakil presiden maupun dalam pencalonan
kelapa daerah yang kedua-duanya memiliki bobot demokratis yang sama.
Sehingga, saya memandang perbedaan mekanisme demikian bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma, melainkan menjadi domain pembentuk
undang-undang untuk menentukan pilihan kebijakan yang terbaik dan adil
dalam mendukung terwujudnya prinsip pemilu yang bersifat demokratis serta
mengatur persyaratan dan mekanisme apa yang hendak dipilih dalam
pencalonan kepala daerah;
6. Bahwa meskipun saya menilai sama bobot demokratisnya, namun pilihan model
dan mekanismenya tidak dapat diatur sama untuk semua aspek, apalagi jika
pengaturan tersebut keluar dari konteks konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 untuk pemilihan umum presiden
dan wakil presiden dan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 untuk pemilihan
88
kepala daerah. Setelah mencermati kedua dasar konstitusi di atas, dalam batas
penalaran yang wajar, sulit bagi saya untuk dapat meyakini adanya keharusan
yang sama dalam hal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan
persyaratan pencalonan kepala daerah. Saya memahami memang benar
berdasarkan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
85/PUU-XX/2022,
Mahkamah telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah sudah menjadi
satu kesatuan dengan rezim pemilu. Artinya, rezim pemilihan kepala daerah
atau rezim pemerintahan daerah terkait pemilihan kepala daerah telah masuk
ke dalam rezim Pemilu. Walakin, saya melihat tidak tepat jika logika kesamaan
rezim tersebut digunakan terhadap isu pokok dalam permohonan a quo. Hal
demikian dikarenakan pendekatan yang harus digunakan dalam melihat
persoalan ini adalah memang ada perbedaan yang fokus pada dasar
konstitusionalitasnya, bukan pada teknis penyelenggaran, kepesertaan,
kelembagaan penyelenggara, atau pembiayaan, sehingga saya menyikapi
permohonan ini lebih kepada upaya para Pemohon untuk mendapatkan
kesempatan mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016. Terlebih, para Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo,
menurut penalaran yang wajar, dilakukan setelah mengetahui bahwa partai
politik para Pemohon tidak memperoleh suara pemilih yang cukup untuk
mengajukan calon kepala daerah melalui/berdasarkan ketentuan perolehan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sehingga tidak
dapat mengusung calon kepala daerah secara mandiri, namun para Pemohon
mengambil langkah judicial review untuk dapat mengusung calon kepala daerah
melalui/berdasarkan ketentuan perolehan paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan. Langkah hukum para Pemohon tersebut
meskipun bagian dari hak konstitusional warga negara, namun justru
menunjukkan adanya hasrat atau kehendak untuk mengubah/menghapus
ketentuan atau aturan main (rule of the game) in casu Pasal 40 ayat (3) UU a
quo dalam pemilihan kepala daerah, sehingga partai politik yang menjadi
adressat norma a quo dapat mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada
Tahun 2024 ini. Ihwal ini, terkonfirmasi dengan adanya petitum provisi dalam
permohonan Pemohon yang memohon untuk perkara a quo agar diprioritaskan
89
pemeriksaannya di Mahkamah. Dalam perspektif prinsip sportivitas elektoral,
cara demikian sesungguhnya kurang elok dan seyogianya tidak dapat
dibenarkan (cannot be justified);
7. Selanjutnya, berkenaan dengan keberadaan norma a quo terkait dengan calon
perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Saya berpendapat, hal tersebut
tidak relevan untuk dijadikan persoalan dalam kaitan soal pengusungan calon
kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa menyangkut eksistensi calon
perseorangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah sejatinya telah diakui
keberadaannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-
V/2007 yang pada pokoknya membuka jalan dan memungkinkan calon
perseorangan dapat ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah.
Kendatipun tidak mudah bagi seseorang untuk maju sebagai calon
perseorangan (independen) karena membutuhkan dukungan pemilih dengan
persentase tertentu dari jumlah penduduk di masing-masing daerah dan
berbagai persyaratan lainnya, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang
mustahil dilakukan. Buktinya, dalam beberapa kali pemilihan kepala daerah
terdapat calon perseorangan yang resmi menjadi salah satu calon pasangan
kepala daerah pada pemilihan kepala daerah yang lalu. Bahkan sistem
pemilihan kepala daerah dewasa ini tidak hanya mengenal calon perseorangan,
namun juga dimungkinkan adanya kontestasi tanpa sosok calon/orang alias
“kotak kosong” jika pemilihan kepala daerah hanya diikuti satu pasangan calon
saja. Berkenaan dengan hal tersebut, seyogianya penggunaan ketentuan Pasal
40 ayat (3) UU a quo tidak perlu diubah/dihapus atau ditiadakan oleh Mahkamah
karena norma a quo tidak bertentangan dengan konstitusi, keadilan, dan prinsip
demokrasi, namun dalam tataran implementasi dapat dilakukan melalui
mekanisme calon perseorangan sesuai peraturan perundang-undangan;
8. Dalam konteks motif dan timing pengajuan permohonan, saya melihat ada
perbedaan yang jelas antara motif dan timing dalam permohonan ini dengan
perkara nomor 5/PUU-V/2007, para Pemohon mengajukan permohonan
perkara ini ke Mahkamah setelah tahap penghitungan suara dan perolehan
kursi partai politik dalam pemilu legislatif selesai dilaksanakan, yang dalam
batas penalaran yang wajar, para Pemohon tentu saja sudah mengetahui
bahwa partai politik para Pemohon tidak dapat mengusung calon kepala daerah
secara mandiri, namun para Pemohon justru berkeinginan hendak menghapus
90
atau meniadakan norma a quo sebagai bagian dari rule of the game dalam
kontestasi pemilihan kepala daerah setelah hasil pemilihan umum DPR-DPRD
selesai diselenggarakan. Seandainya hal tersebut dilakukan sebelum pemilihan
umum DPR-DPRD Tahun 2024 dilaksanakan, fortasse masih terdapat relevansi
untuk dilakukan review baik melalui judicial review di Mahkamah maupun
legislative review di DPR. Andaipun menurut para Pemohon norma a quo
inkonstitusional, -quod non-, hal tersebut dapat dipahami karena dilaksanakan
jauh
sebelum
kontestasi
pemilihan
kepala
daerah
diselenggarakan
sebagaimana halnya judicial review terkait calon perseorangan yang di deliver
oleh
Mahkamah
dalam
Putusan
Mahkamah
Nomor
5/PUU-V/2007.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Saya tetap pada pendirian bahwa terkait
dengan aturan main (rules of the game) dalam kontestasi pemilihan umum baik
untuk pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilu gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota adalah
sesuatu yang harus pasti, adil dan ajeg/stabil, sehingga andaipun terjadi –not
for sure yet-- perubahan atau meniadakan norma a quo sebagai aturan main
dalam rangka pemenuhan rasa keadilan, quod non, hendaknya dilakukan jauh
sebelum kontestasi dimulai bukan pada saat/sedang berlangsung atau bahkan
seperti yang terjadi dalam permohonan a quo, karena diajukan setelah
pencoblosan pemilu legislatif selesai diselenggarakan.
9. Berangkat dari pemikiran tersebut, saya berpikir, ke depan perlu adanya sebuah
terobosan hukum (break through) dalam hal pengajuan permohonan pengujian
undang-undang terkait isu kepemiluan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan
terkait aturan main dalam pemilu baik pemilu presiden dan wakil presiden,
pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah seyogianya harus sudah
selesai, jelas, pasti dan adil, serta ajeg/stabil sebagai aturan main dalam
kontestasi elektoral dan tidak berubah sebelum Pemilu usai. Oleh karena itu,
penting membangun kesadaran bersama (collective awareness) seraya
membuka dan menawarkan diskursus akademik untuk –sedapat mungkin--
tidak mengubah aturan main pemilu termasuk pilkada melalui mekanisme
judicial review minimal beberapa bulan atau satu tahun sebelum hari H tanggal
pencoblosan atau pemungutan suara diselenggarakan. Tujuannya, selain untuk
memastikan keajegan regulasi berkenaan dengan sistem kepemiluan, juga
untuk diketahui bersama dan menjadi rujukan semua pihak dan pemilih dalam
91
proses penyelenggaraan pemilu, serta untuk tidak mudah menarik lembaga
peradilan in casu Mahkamah untuk lebih jauh menjalankan judicial activism atau
sebaliknya judicial restraint.
10. Dalam konteks perbandingan sistem hukum, di Mahkamah Agung Amerika
Serikat telah memperkenalkan sebuah doktrin yang disebut Purcell Principle
dalam kasus Purcell v. Gonzalez (2006) yang mana doktrin tersebut
menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh mengubah peraturan pemilu terlalu
dekat dengan pemilu, karena berisiko menimbulkan kebingungan. Ihwal ini,
seharusnya Mahkamah Konstitusi juga mulai menerapkan prinsip dimaksud
sehingga dapat menahan diri untuk tidak mengubah aturan main pemilu
menjelang pencalonan maupun pemilihan, terkecuali apabila terdapat kondisi
khusus yang dapat menggerus prinsip keadilan itu sendiri. Terlebih, masyarakat
maupun partai politik sudah mulai menemukan celah hukum (loopholes) atau
modus dengan mengajukan pengujian undang-undang mendekati/menjelang
hari-hari pelaksanaan pemilihan. Dengan penerapan prinsip menahan diri
(purcell principle), sudah barang tentu pemilu yang dilaksanakan tidak hanya
memberikan keadilan bagi penyelenggara pemilu dan juga pemilih, namun juga
memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum sesuai dengan cita hukum
dalam sebuah negara demokrasi konstitusional. Dengan kata lain, demokrasi
dan pemilu hendaknya diartikan tidak semata-mata sebagai alat untuk
menduduki atau perebutan kekuasaan (struggle of power), tetapi demokrasi
juga merupakan instrumen guna mewujudkan kebajikan bersama (common
virtue) dalam masyarakat beradab yang hendaknya dibentengi dengan perisai
keadilan (shield of justice).
11. The last but not least, berdasarkan seluruh argumentasi dan pertimbangan
hukum tersebut di atas, sekali lagi, tidak ada keraguan bagi saya untuk menolak
permohonan para Pemohon dalam perkara a quo (wordt ongegrond verklaard).
Terima kasih.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
92
Anggota, pada hari Kamis, tanggal satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.01 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
54
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
55
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
56
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25%
(dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik
yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam 27 ayat (1), 28C ayat (2), dan 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai organisasi partai politik
berbadan hukum (Partai Buruh) yang dibentuk karena kepentingan umum
sebagaimana tujuan pembentukannya dalam Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
Buruh yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022
tentang
Pernyataan
Keputusan
Kongres
IV
Partai
Buruh
tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat di
hadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat [Bukti
P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-3]. Berdasarkan ketentuan Pasal
18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar [vide Bukti P-2] dinyatakan
Komite Eksekutif di tingkat pusat merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh
yang dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal, yang dalam Kongres IV
Partai Buruh tahun 2021 Ir. H. Said Iqbal, M.E. terpilih sebagai Presiden dan
Ferri Nuzarli, S.E., S.H., sebagai Sekretaris Jenderal, yang telah mendapatkan
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
M.HH-05.AH.11.02
TAHUN
2022
tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode
2021-2026, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-4]; dan diberi kewenangan untuk
mewakili serta menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam
maupun keluar organisasi. Dengan demikian, Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku
Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal berwenang
bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam mengajukan
57
pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah
Konstitusi.
4. Bahwa Pemohon I sebagai Partai Politik telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sebagai salah satu peserta pemilihan umum Tahun 2024
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-5]
sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,
namun Pemohon I belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan tidak pernah ikut membahas serta
menyetujui UU 10/2016.
5. Bahwa Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai organisasi partai politik
berbadan hukum (Partai Gelombang Rakyat Indones
