Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

60/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemohon: Johannes Rettob, S.Sos., M.M.
Tanggal Putusan: 2023-07-05
UU Diuji: UU 23/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 28/1999, UU 30/2014, UU 9/2015, UU 8/1981
Amar Putusan: Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)