PUU
Tahun 2023
60/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: Johannes Rettob, S.Sos., M.M.
Tanggal Putusan: 2023-07-05
UU Diuji: UU 23/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 28/1999, UU 30/2014, UU 9/2015, UU 8/1981
Amar Putusan: Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 60/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Johannes Rettob, S.Sos., M.M.
Tempat/Tanggal Lahir
: Kokonao, 19 Oktober 1962
Pekerjaan/Jabatan
: Plt. Bupati Kabupaten Mimika
Alamat
: Jalan Hasanudin, RT.009/RW.000, Desa Pasar
Sentral, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Mei 2023 memberi kuasa kepada
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H., Melani Aulia Putri
Jassinta, S.H., Alfian Akbar Balyanan, S.H., Nur Rizqi Khafifah, S.H., para Advokat
dan Konsultan Hukum di Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans,
beralamat di Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca Raya Kav. 88,
Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, bertindak untuk atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Mei 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31
2
Mei
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
55/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Juni 2023 dengan Nomor 60/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 22 Juni 2023 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Selanjutnya
disebut
UU
PPP),
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
4
terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
PEMOHON
yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007,
apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
5
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki Kedudukan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020
dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon adalah
Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelaskan bahwa
PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P.3). Oleh karenanya
PEMOHON memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian UU
23/2014 terhadap UUD 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar PARA PEMOHON
antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Dimana Pemohon sedang memperjuangkan haknya, untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan
6
hukum
serta memperjuangkan
kehormatan, martabat
sebagaimana
kesemuanya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945.
Oleh karenanya PEMOHON telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
Konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, ATAU SETIDAK-
TIDAKNYA menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
6.1 PEMOHON pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 diperiksa oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana
korupsi. Proses sampai pada tahap pemeriksaan dan penyerahan
Dokumen-dokumen kepada KPK (Bukti P.11) akan tetapi proses
penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti untuk
melanjutkan prosesnya (Bukti P.5);
6.2 PEMOHON terpilih sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati
Eltinus Omaleng pada Pilkada Serentak Tahun 2018 dan dilantik pada
tanggal 6 Februari 2019 (Periode 2019 – 2024 berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 132.91-3770 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Wakil Bupati Mimika Papua sebagai legalitas PEMOHON (Bukti P.10)
6.3 Namun karena Bupati Eltinus Omaleng menjalani proses hukum dan
ditahan KPK pada bulan Desember 2022, PEMOHON diangkat menjadi
Plt Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.91/5566/SJ tertanggal 16 September 2022 (Bukti P.4)
dilekati wewenang, tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai
kepala daerah in casu Plt. Bupati Mimika;
6.4 Pada tahun 2023 Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) melakukan
penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan
pencurian. Namun Polda Papua kemudian pada bulan September 2023
7
menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa
pidana atau bukan merupakan perbuatan tindak pidana (Bukti P.6).
6.5 Pada Tanggal 01 Maret 2023 Kejaksaan Tinggi Papua mengajukan
dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Kelas I.A Nomor
2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, Surat Dakwaan Penuntut Umum No.
Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023. Dalam
Proses ini PEMOHON tidak dilakukan penahanan. Bahkan dalam
Persidangan Yang Mulia Majelis Hakim mengatakan kepada
PEMOHON untuk tetap menjalankan pemerintahannya seperti biasa,
karena PEMOHON dinilai sangat kooperatif.
6.6 Pada Tanggal 27 April 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura
mengeluarkan Putusan Sela Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap yang
memutuskan: menyatakan dakwaan Kejati Papua batal demi hukum
(Bukti P.7).
6.7 Pasca Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura mengeluarkan Putusan
Sela, Kejati Papua kembali mengajukan dakwaan baru berdasarkan
register perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor:
9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023 (Bukti P.8) dan
(Bukti P.12)
6.8 Namun dalam upaya kedua yang dilakukan oleh Kejati Papua dengan
mengajukan dakwaan baru, Kejati Papua mengajukan surat kepada Pj.
Gubernur Papua Tengah Nomor B-844/R.1/Ft.1/05/2023 (Bukti P.9)
perihal
“permohonan
pemberhentian
sementara”
terhadap
PEMOHON tanpa ada alasan yang jelas, dimana pada poin ke-3
(ketiga) berbunyi:
“bahwa terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika
yang masih aktif memimpin daerah dan tidak dilakukan penahanan,
sehingga diduga menggerakkan massa, membuat opini di media
sosial, gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas
perbuatannya, menekan saksi dan ahli, serta melakukan
serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang
sedang berjalan.”
6.9 Apabila kita melihat alasan kepala Kejaksaan Tinggi sebagai apparat
penegak hukum, tidak tepat bahkan tidak sepantas dan selayaknya
8
mengungkapkan pernyataan tanpa disertai bukti permulaan yang
cukup bahwa PEMOHON diduga akan melakukan berbagai tindakan
sebagaimana
termuat
dalam
alasan
pada
surat
No.
B-
844/R.1/Ft.1/05/2023.
6.10 Sementara dalam mendakwa PEMOHON, Pihak Kejaksaan Tinggi
Papua tidak melakukan penahanan, baik pada proses dakwaan
pertama (1 Maret 2023) yang telah mendapatkan putusan tetap melalui
Putusa Sela, ataupun pada proses dakwaan kedua (9 Mei 2023).
Artinya Ini menunjukkan Kejati Papua tidak mempunyai kekhawatiran
terhadap
PEMOHON
akan
melarikan
diri,
merusak
atau
menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP);
6.11 Namun disisi lain Kejati Papua mendesak kepada Pj Gubernur Papua
Tengah untuk memberhentikan sementara PEMOHON dengan
menggunakan dasar Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014, dengan alasan
diduga akan menggerakkan massa, membuat opini di media sosial,
gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya,
menekan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian upaya untuk
menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan.
6.12 Padahal apabila kita melihat dalam Ketentuan Pasal 124 ayat (1)
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2012 tentang Pemilihan, pengesahan dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan bahwa yang berwenang
mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah in casu PEMOHON kepada Menteri Dalam negeri
adalah GUBERNUR.
6.13 Kemudian pada tanggal 13 Juni 2023, menyebar di grup-grup whatsapp
(Bukti P.13) softfile Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil
Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah. Sementara PEMOHON belum
menerima secara resmi Keputusan tersebut baik secara pribadi
ataupun sebagai Plt. Bupati Mimika.
9
6.14 Setelah beredar Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-1245
Tahun 2023, PJ Gubernur Papua menyelenggarakan Pelantikan Pj
Bupati Mimika menggantikan PEMOHON tanpa dihadiri oleh
PEMOHON. Undangan pelantikan tersebut pun diketahui PEMOHON
melalui Whatsapp.
6.15 Artinya Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 sangat rentan menjadi alat politik
untuk dapat memberhentikan sementara kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah dengan menggunakan kekuasaannya untuk mendakwa
dan setelah teregistrasi oleh Pengadilan, maka dapat langsung
dilakukan pemberhentian sementara. Terlepas putusan pengadilan
menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut
terbukti atau tidak dalam melakukan tindakan yang di dakwa oleh
Penuntut Umum in casu kejaksaan in casu kejaksaan tinggi Papua.
Terlebih lagi untuk mendapatkan putusan yang bersifat tetap (inkracht)
masih memerlukan proses panjang, mulai dari Pengadilan tingkat
pertama, banding, kasasi bahkan hingga Peninjauan Kembali.
6.16 Artinya apabila PEMOHON diberhentikan sementara, dan harus
menunggu adanya putusan inkracht dengan proses yang Panjang,
maka dapat dipastikan saat PEMOHON mendapatkan Putusan yang
bersifat inkracht masa jabatannya sudah habis sebagaimana
periodisasinya
2019-2024.
Hal
ini
tentunya
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
adil
dan
menimbulkan
kerugian
konstitusional bagi PEMOHON.
6.17 Padahal semangat “pemberhentian sementara” sebagaimana diatur
dalam Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 adalah untuk menjamin adanya
kepastian hukum atas penyelenggaraan pemerintahan agar tetap
berjalan secara efektif ketika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah yang sedang menjabat diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 yang
dilakukan penahanan. Artinya dalam penalaran yang wajar berbeda
bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak
dilakukan penahanan.
6.18 Oleh karenanya telah jelas dan nyata, terdapat Kerugian Konstitusional
yang dialami PEMOHON secara langsung (aktual) karena tidak
10
mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi Prinsip
Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
serta tidak adanya perlindungan atas Martabat dan kehormatan
PEMOHON sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
6.19 Berdasarkan seluruh uraian poin 6.1 s.d 6.17 tersebut di atas, maka
telah terbukti PEMOHON telah memenuhi syarat sebagai Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c
PMK 2/2021, yakni adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan aktual. Oleh karenanya PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum untuk menguji ketentuan a quo.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-
akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
7.1 Ketentuan Norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 belum membedakan
“pemberhentian sementara” bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak
pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan penahanan
dengan yang tidak dilakukan penahanan.
7.2 Sehingga PEMOHON saat ini harus mengalami proses pemberhentian
sementara secara sewenang-wenang, padahal PEMOHON dalam
menjalankan proses hukum tidak ditahan dan masih tetap memberikan
pelayanan kepada masyarakat Mimika.
7.3. Artinya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
PEMOHON dan memberikan pemaknaan Pasal 83 ayat (1) UU
23/2014 yakni Pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan
terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang ditahan.
11
Maka dapat dipastikan PEMOHON tidak akan mengalami ancaman
untuk dilakukan pemberhentian sementara kepada dirinya dan dapat
dengan tenang menjalankan pemerintahanya sambil menghadapi
proses hukum yang sedang dijalani in casu dakwaan kedua tipikor oleh
Kejati Papua. Hal ini pun dikuatkan dalam sidang di Pengadilan tipikor
pada Pengadilan Negeri Jaya Pura, pada proses persidangan dakwan
pertama, secara tegas Majelis Hakim meminta kepada Pemohon untuk
tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan seperti biasanya.
7.4 Oleh karenanya menjadi jelas dan nyata adanya hubungan sebab
akibat atas ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 menjadi sangat
jelas dan nyata dan telah merugikan hak konstitusional PEMOHON
secara langsung (aktual).
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang
akan dialami oleh PEMOHON tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian
hari.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 terhadap UUD
1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa selanjutnya terhadap Ketentuan Norma yang di uji Konstitusionalitasnya,
oleh PEMOHON, yakni:
Pasal 83 ayat (1)
“Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara
tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,
12
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Apabila tidak dimaknai:
“dikecualikan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang
di dakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana
terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau
perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tidak dilakukan penahanan dan tidak dalam status
penangguhan penahanan.”
Bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945, yakni:
- Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
- Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
- Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap
orang berhak
atas perlindungan diri pribadi,
keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
PERMOHONAN PROVISI
Sebelum masuk dalam Alasan Pokok Permohonan, PEMOHON mengajukan
Permohonan Provisi untuk mendapatkan Putusan Provisi (Sela), dengan alasan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 telah menimbulkan persoalan yang
sangat signifikan dan krusial bagi PEMOHON, dimana setelah Pemohon
menjalani proses hukum in casu dakwan Pertama dengan Nomor dakwaan
PDS-02/TMK/02/2023
dan
Nomor
registrasi
Perkara
02/Pid.Sus-
TPK/2023/PN Jap pada pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Jayapura tanggal 1 Maret 2023. Dalam proses hukum dakwaan pertama ini,
PEMOHON tidak ditahan dan tetap menjalankan tugas pemerintahannya
13
sebagai Plt. Bupati Mimika menggantikan Bupati Eltinus Omaleng yang
ditahan oleh penegak hukum dan diberhentikan sementara berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-352 Tahun 2023 tanggal
17 Februari 2023 dan sedang diproses hukum karena diduga melakukan
Tindak Pidana Korupsi;
2. Bahwa pada tanggal 27 April 2023, Pengadilan Tipikor Jayapura menggelar
agenda Putusan Sela atas Perkara dengan Registrasi Nomor 02/Pid.Sus-
TPK/2023/PN Jap tanggal 1 Maret 2023, dengan Amar Putusan sebagai
berikut:
- Mengabulkan keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk
Sebagian
- Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama
Terdakwa Johannes Rettob dengan dakwaan:
Kedua: melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
atau
Ketiga: melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perkara PDS-
02/TMK/02/2023, Tertanggal 01 Maret 2023 telah disusun secara tidak
Cermat.
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDS-
02/TMK/02/2023 Tertanggal 01 Maret 2023, Batal Demi Hukum.
3. Bahwa kemudian Kejaksaan Tinggi Papua Kembali mendakwa PEMOHON
dan teregistrasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura No.
9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 09 Mei 2023, dan terhadap proses
dakwaan kedua ini, PEMOHON juga tidak ditahan;
4. Bahwa Berdasarkan Registrasi perkara No. No. 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN
Jap tanggal 09 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Papua mengajukan
surat Usulan Pemberhentian Sementara untuk PEMOHON yang ditujukan
kepada Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri dengan Nomor B-844/R.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
Padahal pihak Kejaksaan Tinggi Papua sendiri tidak melakukan penahanan
kepada PEMOHON;
14
5. Bahwa tanggal 13 Juni 2023 beredar di Whatsapp Grup (Bukti P.13), Surat
Keputusan Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian
Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah tertanggal 29 Mei
2023. (Selanjutnya disebut SK Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun
2023) (Bukti P.14). Padahal PEMOHON belum menerima secara resmi
Keputusan tersebut.
6. Bahwa dalam diktum materi Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun
2023, terdapat 2 bagian, sebagai berikut:
Kesatu : Memberhentikan sementara saudara: Johannes Rettob, S.Sos.,
M.M. dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Mimika Masa Jabatan
Tahun 2019-2024, sampai proses hukum yang bersangkutan
selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kedua : Keputusan Menteri ini mulai Berlaku pada tanggal ditetapkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
7. Bahwa terhadap keluarnya keputusan mendagri telah menimbulkan
kerugian konstitusional tidak hanya bagi PEMOHON secara subjektif,
namun juga menimbulkan kerugian bagi Warga Masyarakat Mimika baik
secara sosiologis maupun politik, keamanan karena dapat menghambat
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan dan kemajuan
kabupaten Mimika.
8. Bahwa terhadap uraian kerugian secara subjektif kepada PEMOHON
maupun secara objektif, adalah sebagai berikut:
8.1. Pertama, PEMOHON tidak mendapatkan Keputusan mendagri No.
100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tersebut secara resmi, melainkan
mengetahui adanya Keputusan tersebut karena menyebar di
Whatsapp Grup yang tentunya telah menjatuhkan harkat dan martabat
PEMOHON baik dalam kapasitas sebagai Wakil Kepala Daerah
dan/atau Plt. Kepala Daerah in casu bupati di Kabupaten Mimika juga
sebagai tokoh masyarakat, tokoh agama di provinsi Papua dan Papua
Tengah. Padahal apabila kita melihat ketentuan Pasal 61 dan Pasal
62 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Selanjutnya disebut UU 30/2014). Bahkan melanggar ketentuan
15
Pasal 62 ayat (2) UU 30/2014 yang menentukan Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan
kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
ditetapkan. Artinya, apabila SK Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun
2023 ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2023 maka paling lama tanggal
7 Juni 2023 sudah harus disampaikan secara langsung dan resmi
kepada PEMOHON selaku Wakil Bupati Mimika dan Plt Bupati Mimika;
8.2. Kedua, PEMOHON tidak mendapatkan kepastian hukum, karena
diktum Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 secara
eksplisit hanya memberhentikan sementara PEMOHON dalam
posisinya sebagai Wakil Bupati Mimika sampai Proses hukum yang
yang sedang dijalaninya selesai. Sementara terhadap posisinya
sebagai Plt. Bupati Mimika yang ditunjuk berdasarkan Keputusan No.
131.91/5566/SJ tentang Penugasan Wakil Bupati Selaku Pelaksana
Tugas Bupati Mimika belum dicabut dan/atau belum dinyatakan tidak
berlaku oleh Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.
Hal
ini
semakin
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dalam
keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Mimika;
8.3. Ketiga, Pemberlakuan surut Keputusan Keputusan Mendagri No.
100.2.1.3-1245 Tahun 2023 yang mendasarkan pada Pasal 83 ayat
(1) UU 23/2014 telah merugikan hak konstitusional PEMOHON atas
semua yang telah dan sedang ataupun akan dilakukan, terhitung
sejak 9 Mei 2023 in casu tanggal pemberlakuan surut pemberhentian
sementara PEMOHON. Terlebih pemberlakuan surut tersebut telah
melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (6) UU 30/2014 yang
menyatakan: Keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali untuk
menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak
Warga Masyarakat.
8.4. Pengecualian terhadap keputusan yang berlaku surut sebagaimana
diatur pada Pasal 58 ayat (6) UU 30/2014 tersebut apabila diukur
dengan Kondisi yang terjadi di Kabupaten Mimika adalah sebaliknya.
Dimana Keputusan yang diberlakukan surut justru Menimbulkan
Kerugian yang lebih besar dan/atau semakin terabaikannya hak
Warga Masyarkat, hal ini juga dapat didudukan sebagai kerugian yang
16
bersifat objektif yang dapat menjadi pertimbangan Mahkamah
Konstitusi untuk mempercepat dalam memberikan Putusan Sela guna
menghindari kerugian yang lebih besar lagi;
8.5. Untuk memperkuat dalil Permohonan Provisi untuk mendapatkan
Putusan Sela dalam Waktu yang cepat, perlu disampaikan fakta-fakta
yang terjadi sebagai berikut:
- PEMOHON selaku Plt. Bupati Mimika dalam memberhentikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Mimika berdasarkan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33
tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Mimika, serta Keputusan Bupati Mimika Nomor 821.6-31 tentang
Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tertanggal 25 Oktober 2022.
Keputusan tersebut kemudian sempat digugat ke PTUN, dan
Keputusan
PEMOHON
diperkuat
status
keabsahannya
berdasarkan Putusan PTUN Jayapura No. 01/G/2023/PTUN-JPR
pada tanggal 24 Mei 2023. Pertanyaannya apakah keberlakuan
surut dalam SK Mendagri No. 100.2.1.3-1245 tahun 2023 dapat
menegasikan Putusan Pengadilan in casu PTUN JPR?
- Artinya dengan ditetapkannya SK Mendagri No. 100.2.1.3-1245
Tahun 2023 pada tanggal 29 Mei 2023 dan diberlakukannya secara
surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023, maka keabsahan
Keputusan PEMOHON mengenai pemberhentian Kepala Dinas
Pendidikan dan Kepala BPKAD Kabupaten Mimika yang diperkuat
berdasarkan Putusan PTUN Jayapura No. 01/G/2023/PTUN-JPR
pada tanggal 24 Mei 2023 tersebut justru menjadi tidak berkepastian
hukum, karena apabila mengacu SK Mendagri No. 100.2.1.3-1245
Tahun 2023 maka sejak 9 Mei 2023 terhadap diri PEMOHON sudah
diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Bupati Mimika, terlepas
dari berbagai persoalan yang terjadi dalam SK Mendagri No.
100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tersebut;
17
- Kerugian yang dapat timbul akibat pemberlakuan surut SK Mendagri
No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023, dimana pada tanggal 16 Juni 2023
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Bahlil Lahadalia melalui surat bernomor 173/A.5/B.2/2023
mengundang secara resmi PEMOHON selaku Plt Bupati Mimika
bersama dengan Plh Gubernur Papua, PTFI dan PT Papua
Divestasi Mandiri (PDM) untuk menghadiri rapat lanjutan
pembahasan divestasi saham Freeport. Di mana, dalam rapat
tersebut membahas mengenai laporan terhadap hal-hal yang sudah
dilakukan
oleh
Pemerintah
Daerah,
langkah-langkah
yang
kemudian akan dilakukan/disikapi, serta aturan yang disepakati
bersama mengenai divestasi saham Freeport;
- Kerugian lainnya yang terjadi, adalah terjadi gejolak yang timbul dari
Masyarakat pemilih yang pada Pilkada telah mempercayakan
kedaulatannya kepada PEMOHON sebagai Wakil Bupati Mimika, di
mana saat ini akan melakukan demonstrasi penolakan. Hal ini
tentunya dalam penalaran yang wajar dapat menimbulkan konflik
secara horizontal di lapangan (Bukti P.15).
- Kemudian pada tanggal 19 Juni 2023, menyebar Undangan
Pelantikan Penjabat Bupati Mimika di WhatsApp Grup tertanggal 16
Juni 2023, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, Tanggal 20
Juni 2023, Pkl. 15.00 WIT akan dilakukan Pelantikan Penjabat
Bupati Mimika oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, tanpa
kehadiran PEMOHON. Pelantikan tersebut dalam penalaran yang
wajar sebagaimaan telah diuraikan pada angka 8 tersebut di atas,
tentunya memiliki legitimasi yang sangat lemah.
9. Bahwa berdasarkan kerugian-kerugian yang telah dialami dan yang akan
dialami oleh PEMOHON, dan untuk menjaga kondusifitas, mencegah
terjadinya kerugian yang lebih besar lagi dan untuk tetap menjamin
keberlangsungan pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat serta
untuk menjamin tidak terabaikannya hak masyarakat kabupaten Mimika.
Maka menjadi hal yang sangat penting dan mendesak bagi Mahkamah
Konstitusi untuk dapat mempercepat proses persidangan dengan terlebih
dahulu memberikan putusan sela dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
18
10. Bahwa terhadap pemberian Putusan Sela dalam perkara Pengujian
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Dalam Putusan Sela No. 70-
PS/PUU-XX/2022, dalam paragraph [3.7.2], mengatakan:
Menurut Mahkamah Putusan Sela diperlukan untuk memberikan
perlindungan hukum pada para Pemohon serta mencegah terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia saat suatu norma hukum diterapkan
sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal
hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan akan sulit dipulihkan
dalam putusan akhir.
11. Bahwa dalam konteks perkara a quo, apabila Mahkamah Konstitusi tidak
memberikan putusan sela sebagaimana diuraikan alasan provisi tersebut
diatas maka PEMOHON menjadi tidak mendapatkan perlindungan hukum
serta akan mengalami terjadinya pelanggaran hak asasi manusia saat suatu
norma hukum in casu Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 diterapkan, dan apabila
terjadi “Pemberhentian Sementara” kepada PEMOHON sampai adanya
putusan yang berkekuatan hukum tetap, sementara waktu menjabat
PEMOHON sebagai Plt Bupati akan berakhir ditahun 2024. Maka terhadap
hak-hak konstitusional PEMOHON yang dirugikan akan sulit dipulihkan
dalam putusan akhir. Bahkan yang lebih krusial lagi terhadap kewajiban
konstitusional PEMOHON yang wajib ditunaikan selaku Wakil Bupati Mimika
dan Plt. Bupati Mimika ditengah ketidakpastian hukum sebagaimana
diuraikan dalam dalil-dalil di atas, maka sudah tentu akan semakin sulit dan
rumit untuk ditunaikan dan dipertanggungjawabkan apabila harus
menunggu putusan akhir;
12. Bahwa oleh karenanya menjadi sangat beralasan bagi Mahkamah
Konstitusi untuk dengan segera memberikan putusan sela dalam perkara a
quo;
ALASAN POKOK PERMOHONAN
Adapun alasan-alasan Pokok Permohonan (Posita) atas Pengujian Pasal 83
ayat (1) UU 23/2014 terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk dalam uraian konstitusionalitas Pasal 83 ayat (1)
UU 23/2014, perlu kami jelaskan tentang Kedudukan Pelaksana Tugas
dalam Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan
Pasal 66 UU 23/2014, di mana Plt dijabat oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati
dan Wakil Walikota, apabila Gubernur, Bupati dan Walikota sedang
berhalangan sementara termasuk berhalangan karena sedang menjalankan
19
Proses Hukum dan dilakukan penahanan. Otoritas Wakil Kepala daerah
yang sedang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) adalah sama dengan
kepala daerah. Artinya keberlakuan Pasal 83 UU 23/2014 juga dapat
terkena kepada Wakil Kepala Daerah yang sedang menjabat sebagai Plt
Kepala Daerah in casu Plt. Gubernur, Plt. Bupati dan Plt. Walikota;
2. Bahwa Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 pada pokoknya mengatur
pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
berdasarkan register perkara di pengadilan, karena didakwa melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,
makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain
yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menentukan kriteria kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan
DPRD, antara lain dikarenakan:
a. didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
b. didakwa melakukan pidana korupsi;
c. didakwa melakukan tindak pidana terorisme;
d. didakwa melakukan tindak pidana makar;
e. didakwa melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau
perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Bahwa apabila mencermati ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014,
konstruksi dalam Ketentuan norma tersebut belum membedakan antara
keadaan seorang terdakwa yang ditahan dengan yang tidak ditahan.
Sehingga terlepas ditahan atau tidak ditahannya seorang terdakwa yang
diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (1) UU 23/2013 maka terhadap dirinya akan diberhentikan sementara;
5. Bahwa apabila melihat kembali berbagai risalah rapat pembahasan
pembentukan UU 23/2014, tidak ditemukan pembahasan yang spesifik
mendiskusikan ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 83
UU 23/2014;
20
6. Bahwa berdasarkan berbagai risalah rapat pembahasan pembentukan UU
23/2014, hanya ditemukan beberapa pernyataan anggota, peserta, maupun
pakar yang hadir dan mengemukakan beberapa hal terkait pemberhentian
sementara sebagai berikut:
a. Apakah pemberhentian sementara terhadap terdakwa kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah juga termasuk berlaku terhadap status
tersangka? (RDPU 27 Juni 2012, hlm. 13-14)
Pernyataan Pakar - Prof. Moh.Ryas Rasyid, MA, PhD:
“…Kemudian ini juga ada pertanyaan saya, saya tidak begitu paham
mengenai keadaan sekarang, tetapi yang saya tahu sekarang itu
seseorang menjadi tersangka, pejabat negara menjadi tersangka
itukan diberhentikan sementara ya? Tersangka apa terdakwa Pak?
Tersangka toh. Kalau tersangka sekarang kenapa pada Pasal 59 ayat
(1) disebutnya didakwa. Didakwa ini apakah ditafsirkan menjadi
terdakwa atau didakwa itu masuk didalam tersangkanya masuk
didalam kategori didakwa juga. Ini bahasanya harus jelas. Di pasal 59
ayat (1) disitu dikatakan bahwa gubernur diberhentikan sementara
oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana kejahatan dan seterusnya. Apakah kata “didakwa” itu
sudah inklusid di situ tersangka atau bagaimana. Jadi kalau tidak pakai
kalimat jelas saja. Jika seseorang kepala desa dinyatakan sebagai
tersangka dalam suatu kasus yang ini-ini begitu. Jadi bahasanya jelas
Pak, bahasa hukum jangan ditafsirkan jangan terlalu banyak…”
b. Sanksi pemberhentian sementara terhadap kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional
dianggap tidak berkepastian hukum (RDPU 31 Mei 2012, hlm. 10 & Raker
1. 2 April 2012, hlm. 33-34)
Wasekjen APKASI - Ir. M. Shadiq Passadigoe, SH:
“…Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah membuat sangsi
pemberhentian
kepala
daerah
secara
sewenang-wenang,
sebagaimana tercermin antara lain dalam Pasal 49. “kepala daerah
yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 48 f dapat diberhentikan sementara atau
diberhentikan sebagai kepala daerah tanpa ada prosedur, klarifikasi
21
atau pembelaan dari dan kepala daerah”. Kepastian hukum lebih tidak
terjamin oleh karena apa yang dimaksud dengan program strategis
nasional yang tidak jelas…”
c. mempermasalahkan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, karena
terkesan pemerintah pusat mendominasi sistem pemerintahan daerah
(RDPU 9 April 2012, hlm. 22)
F.PPP - Dr. A.W. Thalib, M.Si:
“…Kemudian yang kedua, yang saya lihat bahwa begitu banyak
pemberian sanksi yang diberikan oleh pusat kepada daerah. Sanksi itu
begitu banyak baik itu sanksi yang sifatnya berat ya seorang yang
terdakwa sesuai register pengadilan, maka dia langsung di non
aktifkan meskipun itu belum tentu salah. Itu dominasi yang pertama...”
7. Bahwa dengan minimnya informasi untuk menggali makna asli (original
intent) ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 dari dokumen risalah rapat
pembahasan RUU Pemda pada saat itu, maka sulit untuk mengetahui
penjelasan yang menjadi latar belakang atau alasan dimuatnya ketentuan
Pasal 83 UU 23/2014, termasuk sulit untuk mengetahui secara pasti tujuan
dilakukannya pemberhentian sementara terhadap kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana
korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan
negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan begitu, maka sekaligus dapat
membuktikan bahwa pada saat itu pembentuk undang-undang belum
memikirkan lebih jauh sampai kepada problem konstitusionalitas yang
terjadi dalam muatan Pasal 83 UU 23/2014;
8. Bahwa sehubungan dengan fakta tidak adanya pembahasan yang spesifik
terhadap isu norma Pasal 83 UU 23/2014, atau setidak-tidaknya
pembahasan terhadap isu pemberhentian sementara kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah secara komprehensif, maka patut diduga pada
saat itu para pembentuk UU Pemda belum memikirkan adanya fakta bahwa
seseorang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
22
paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,
makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain
yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia ada yang
dilakukan penahanan dan dimungkinkan pula ada yang tidak dilakukan
penahanan (in casu pemohon);
9. Bahwa oleh karena penggalian makna secara original intent sulit dilakukan,
maka
jalan
selanjutnya
yang
dapat
ditempuh
untuk
menggali
makna/maksud dari ketentuan pemberhentian sementara dalam Pasal 83
UU 23/2014 adalah dengan cara memaknai ketentuan Pasal 83 UU 23/2014
melalui penafsiran sistematis dengan melihat keterkaitannya dengan
ketentuan pasal lain;
10. Bahwa penafsiran secara sistematis dilakukan dengan melihat dan
mencermati keterkaitan Pasal 83 UU 23/2014 dengan ketentuan Pasal 65
ayat (3) UU 23/2014. Sebagaimana Pasal 65 ayat (3) UU 23/2014 yang
menyatakan sebagai berikut:
“Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang
melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).”
11. Bahwa selanjutnya apabila dimaknai secara a contrario, Pasal 65 ayat (3)
UU 23/2014 dapat dipahami dan dimaknai sebagai berikut:
“Kepala daerah yang tidak sedang menjalani masa tahanan tidak
dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).”
12. Bahwa di dalam UU 23/2014 memang tidak terdapat norma yang secara
tegas/eksplisit menyatakan “Kepala daerah yang tidak sedang menjalani
masa tahanan tidak dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya…”,
akan tetapi norma tersebut dapat ditemukan apabila menggunakan
penafsiran secara a contrario dari norma Pasal 65 ayat (3) UU 23/2014;
13. Bahwa penafsiran berlawanan (a contrario) diperbolehkan dalam rangka
penemuan hukum. Penafsiran berlawanan atau yang lebih lengkapnya
disebut
dengan argumentum
a
contrario yaitu
menafsirkan
atau
menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian
antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam
undang-undang (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Cet. Ke-5,
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014, hal. 89 – 90);
23
14. Bahwa
penafsiran
secara
a
contrario ini
menitikberatkan
pada
ketidaksamaan peristiwa. Adakalanya, suatu peristiwa tidak secara khusus
diatur oleh undang-undang, tapi kebalikan dari peristiwa itu diatur dalam
undang-undang. Di sini peraturan yang disediakan untuk peristiwa yang
dicari hukumnya tidak ada, namun yang ada adalah peraturan yang khusus
disediakan untuk peristiwa lain yang tidak sama, tapi ada unsur kemiripan
dengan
peristiwa
yang
akan
dicari
hukumnya.
(Sudikno
Mertokusumo, Penemuan Hukum, Cet. Ke-5, Yogyakarta: Universitas Atma
Jaya Yogyakarta, 2014, hal. 89 – 90);
15. Bahwa singkatnya penafsiran a contrario adalah penafsiran undang-undang
yang didasarkan atas pengingkaran arti/makna berlawanan pengertian,
antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam
undang-undang (R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar
Grafika, 2011);
16. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penafsiran secara a contrario di atas,
maka dengan tidak dilarangnya kepala daerah melaksanakan tugas dan
kewenangan dikarenakan tidak sedang menjalani masa tahanan, maka
secara hukum status terdakwa yang tidak disertai penahanan terhadap diri
seorang kepala daerah (in casu Pemohon) seharusnya tidak dapat dijadikan
sebagai alasan/dasar untuk memberhentikan sementara dari jabatan kepala
daerah;
17. Bahwa oleh karenanya, apabila ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014,
dikaitkan dan dimaknai secara sistematis dengan ketentuan Pasal 65 ayat
(3) UU 23/2014, maka dapat dipahami bahwa maksud dan tujuan
dilakukannya pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah adalah, karena seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah ketika didakwa melakukan tindak pidana sedang menjalani masa
tahanan, maka UU 23/2014 melarangnya untuk melaksanakan tugas dan
wewenang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Sebab, apabila
masih diperbolehkan melaksanakan tugas dan wewenang tersebut maka
dengan
penalaran
yang
wajar
dapat
mengganggu
kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
18. Bahwa artinya secara nyata dan terang benderang terdapat isu
ketidakadilan yang mendasar apabila ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU
24
23/2014 tidak dikecualikan untuk diberlakukan kepada kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah yang tidak ditahan. Ketidakadilan tersebut
semakin terlihat apabila dikaitkan dengan dengan proses hukum yang diatur
dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
19. Bahwa
suatu
undang-undang
selalu
berkaitan
dengan
peraturan
perundang-undangan lain, dan tidak ada undang-undang yang berdiri
sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan sistem perundang-undangan.
Setiap undang-undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem
perundang-undangan. Dengan konstruksi demikian, maka memunculkan
metode interpretasi sistematis/logis (Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo,
Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm. 15-16).
20. Bahwa ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 mempunyai keterkaitan yang
sangat erat dengan ketentuan KUHAP, lantaran ketentuan Pasal 83 UU
23/2014 ini baru bisa diberlakukan apabila sudah terdapat keputusan-
keputusan tertentu (in casu telah ditetapkannya seorang Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagai terdakwa berdasarkan register
Pengadilan) dari aparat penegak hukum perihal proses hukum pidana yang
dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP;
21. Bahwa dalam proses hukum pidana yang diatur dalam KUHAP,
memungkinkan
seorang
tersangka/terdakwa
dilakukan
penahanan
berdasarkan penilaian aparat penegak hukum yang mengacu parameter
ketentuan Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHAP, dan sebaliknya juga
memungkinkan
seorang
tersangka/terdakwa
tidak
perlu
dilakukan
penahanan berdasarkan penilaian aparat penegak hukum yang mengacu
parameter ketentuan Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHAP;
22. Bahwa secara normatif, tujuan penahanan dapat ditemukan dalam Pasal 20
dan Pasal 21 KUHAP;
23. Bahwa berdasarkan Pasal 20 KUHAP, penahanan bertujuan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan hakim di sidang
pengadilan;
24. Bahwa tujuan penahanan juga dapat ditemukan dengan memahami esensi
Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu untuk mengantisipasi apabila
tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana;
25
25. Bahwa apabila terhadap seorang tersangka/terdakwa tidak dilakukan
penahanan, bahkan dalam kasus yang Pemohon alami dalam 2 (dua) kali
dakwaan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi ini tidak pernah
ditahan, maka secara a contrario dan secara objektif menunjukkan bahwa
tidak ada kekhawatirkan dari aparat penegak hukum terhadap diri Pemohon
akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau akan
mengulangi tindak pidana;
26. Bahwa hukum acara pidana pada dasarnya merupakan hukum yang
mengatur dan memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh negara
dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan dengan
metode yang baku untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak
individu selama proses hukum berlangsung. Hukum acara dirancang untuk
memastikan proses hukum yang adil dan konsisten, sebagaimana biasa
disebut dengan “due process of law”;
27. Bahwa hukum acara pidana oleh karenanya dirancang untuk melindungi
dan menegakkan hak-hak konstitusional tersangka dan terdakwa, pada saat
dimulainya penyelidikan, penyidikan, proses peradilan, sampai dengan
pelaksanaan hukuman atau eksekusi;
28. Bahwa perlindungan yang diberikan oleh hukum acara pidana ini termasuk
perlindungan dari tindakan aparat penegak hukum dalam melakukan
penahanan;
29. Bahwa penahanan adalah pengurangan kebebasan yang paling krusial
dalam hukum acara pidana, karena dengan adanya penahanan ini hukum
acara pidana Indonesia menganut punishment before the trial. Penahanan
adalah pelanggaran hak asasi manusia, akan tetapi sejauh mungkin
penahanan ini dihindari karena mereka yang disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana mempunyai hak untuk tidak ditahan (diperlakukan
sebagai orang yang tidak bersalah) sebelum diputuskan sebaliknya oleh
pengadilan (Chairul Huda, keterangan ahli dalam perkara pengujian materil
di Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014);
30. Bahwa Pasal 20 KUHAP menjadi dasar hukum yang mememungkinkan
aparat
penegak
hukum
melakukan
penahanan
terhadap
tersangka/terdakwa, tetapi dibatasi hanya untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan;
26
31. Bahwa meskipun demikian, Pasal 21 ayat (1) KUHAP menentukan
syarat/kriteria sebagai dasar pertimbangan rasional dan objektif bagi aparat
penegak
hukum
untuk
melakukan
penahanan
terhadap
seorang
tersangka/terdakwa, antara lain adalah: (1) diduga keras melakukan tindak
pidana berdasarkan bukti yang cukup (berdasarkan Putusan MK No.
21/PUU-XII/2014, ditentukan minimal 2 alat bukti); (2) dalam hal adanya
keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa
akan melarikan (3) dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau
menghilangkan barang bukti; (4) dalam hal adanya keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan
mengulangi tindak pidana;
32. Bahwa terlepas apakah tersangka/terdakwa ditahan atau tidak ditahan,
tetap terdapat prinsip yang mendasar dalam hukum acara pidana, yaitu asas
praduga tak bersalah (presumption of innocence). Bahwa dengan asas ini,
maka proses dan prosedur dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
di muka sidang pengadilan diabdikan untuk melindungi, memenuhi dan
mewujudkan hak-hak tersangka/terdakwa. Karena hukum acara pidana
didedikasikan untuk “mengambil jarak sejauh mungkin dengan anggapan
bahwa seseorang telah bersalah”, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya yang
memuncak melalui penerapan proses dan prosedur di pengadilan (Chairul
Huda, keterangan ahli dalam perkara pengujian materil di Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014);
33. Bahwa meskipun seorang tersangka/terdakwa dilakukan penahanan saat
proses hukumnya berjalan, akan tetapi tindakan penahanan yang berakibat
terampasnya hak dan kebebasan seseorang tetap harus mengutamakan
pelindungan hak-hak asasi manusia. Apalagi dalam kasus ketika seorang
tersangka/terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, selain tidak ada hak
dan kebebasan yang untuk sementara waktu “dirampas” oleh negara
berdasarkan ketentuan KUHAP, Namun juga tetap mendapat perlindungan
atas hak asasi manusia;
34. Bahwa dengan tidak dibedakannya kondisi seorang tersangka/terdakwa
yang ditahan dengan seorang tersangka/terdakwa yang tidak ditahan dalam
27
ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 justru jelas-jelas menimbulkan
ketidakadilan;
35. Bahwa ketidakadilan yang terjadi akibat berlakunya ketentuan Pasal 83 UU
23/2014 tersebut terjadi dikarenakan dalam situasi/kondisi yang berbeda (in
casu keadaan tersangka/terdakwa yang ditahan, dengan keadaan di mana
seorang tersangka/terdakwa yang tidak ditahan), akan tetapi justru
diberlakukan ketentuan hukum yang sama yaitu sama-sama diberhentikan
sementara dari jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;
36. Hal demikian dapat dibenturkan dengan konsep keadilan distributifnya
Aristoteles misalnya, di mana setiap orang akan diperlakukan sama untuk
hal yang sama dan diperlakukan berbeda untuk hal yang berbeda;
37. Bahwa maka, terhadap Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 apabila tidak
dikecualikan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah ataupun
Plt. Kepala Daerah yang tidak ditahan, hal tersebut bertentangan dengan
prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), dan tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) serta tidak memberikan perlindungan atas kehormatan dan
martabat bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah ataupun Plt.
Kepala Daerah yang sedang menjabat sebagaimana dijamin dalam Pasal
28G ayat (1) UUD 1945
IV. PETITUM
Berdasarkan
seluruh
uraian-uraian
sebagaimana
disebutkan
di
atas,
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi PEMOHON untuk Seluruhnya
2. Menyatakan menunda pemberlakuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) terhadap terdakwa yang
28
tidak dilakukan penahanan dan tidak dalam status Penangguhan
Penahanan.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) Bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak Mempunyai Kekuatan
Hukum Mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dikecualikan terhadap Kepala
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang di dakwa melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilakukan penahanan dan tidak dalam
status penangguhan penahanan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-16, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – PEMOHON;
29
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.91/5566/SJ
tertanggal
16
September
2022
–
PEMOHON;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kronologi Kasus – PEMOHON;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) – PEMOHON;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I.A Nomor 2/Pid.Sus-
TPK/2023/PN Jap tertanggal 27 April 2023;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register
Perkara: PDS-02. a/TMK/05/2023 tertanggal 08 Mei 2023;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-
844/R.1/Ft.1/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023 Kepada PJ
Gubernur Papua Tengah;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika, untuk membuktikan PEMOHON adalah
Wakil Bupati terpilih;
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Surat
Tanda
Penerimaan
Dokumen
No.
STPD.EK-254/22/03/2019, untuk membuktikan bahwa
tahun 2019 sempat melalui Proses Pemeriksaan di Komisi
Pemberantasan Korupsi, Namun karena tidak cukup alat
bukti maka KPK tidak melanjutkan pemeriksaan;
12. Bukti P-12
: Print Sistem Informasi Penelusuran Perkara, untuk
membuktikan dakwaan kedua atas PEMOHON telah di
Registrasi pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Jayapura;
13. Bukti P-13
: Print Screen Shoot Whatsapp, untuk membuktikan
tersebarnya SK Mendagri No. 100.2.1.3-1245 Tahun 2023
padahal PEMOHON belum menerima secara resmi;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun
2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati
Mimika Provinsi Papua Tengah tertanggal 29 Mei 2023;
15. Bukti P-15
: Print out berita di Media Online, yang membuktikan akan
ada Dua Lembaga Adat Besar Mimika dan beberapa
30
Paguyuban
akan
Turunkan
ribuan
Massa
karena
dilakukannya pergeseran kekuasaan dari PEMOHON
Selaku Plt Bupati ke Pj Bupati;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Undangan Pelantikan Penjabat Bupati Mimika
pada Hari Selasa, 20 Juni 2023, Pkl. 15.00 WIT di Aula
Kantor Gubernur Papua Tengah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU
31
23/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
32
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa
melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana
korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan
negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-3], selaku Wakil
Bupati Mimika Tahun Masa Jabatan 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 132.91-3770 Tahun 2019 tentang Pengesahan Wakil Bupati Mimika
Papua [vide bukti P-10], yang dilekati wewenang, tugas, hak, kewajiban dan
tanggung jawab sebagai Plt. Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91/5566/SJ tertanggal 16 September 2022
[vide bukti P-4], namun diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
100.2.1.3-1245
Tahun
2023
tentang
33
Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah [bukti
P-14];
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa
pada
tahun
2017-2019,
Pemohon
diperiksa
oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,
namun penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti;
b. Bahwa Pemohon terpilih sebagai Wakil Bupati Mimika Papua berpasangan
dengan Bupati Eltinus Omaleng untuk periode 2019-2024. Kemudian
dikarenakan Bupati Eltinus Omaleng menjalani proses hukum dan ditahan
KPK pada Desember 2022, Pemohon diangkat menjadi Plt. Bupati Mimika
yang dilekati wewenang, tugas, hak dan kewajiban serta tanggung jawab
sebagai kepala daerah, in casu Plt. Bupati Mimika;
c. Bahwa pada tahun 2023, Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua)
melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan
dan pencurian yang dilakukan oleh Pemohon, namun penyelidikan dihentikan
karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana atau bukan merupakan
perbuatan tindak pidana.
d. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua
mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Kelas I.A
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, Surat Dakwaan Penuntut Umum No.
Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023, dengan hasil
Putusan Sela Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap menyatakan dakwaan
Kejati Papua batal demi hukum, terhadap Pemohon tidak dilakukan
penahanan;
e. Bahwa Kejati Papua mengajukan dakwaan baru berdasarkan register
perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-
TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023. Dalam upaya tersebut, Kejati Papua
juga mengajukan surat kepada Pj. Gubernur Papua Tengah Nomor B-
844/R.1/Ft.1/05/2023 perihal “permohonan pemberhentian sementara”
terhadap Pemohon;
f. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245
Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi
34
Papua Tengah, Pemohon diberhentikan sementara. Selanjutnya Pj.
Gubernur
Papua
menyelenggarakan
Pelantikan
Pj
Bupati
Mimika
menggantikan Pemohon tanpa dihadiri oleh Pemohon;
g. Bahwa menurut Pemohon, dengan pemberhentian sementara Pemohon dari
jabatannya dan harus menunggu adanya putusan inkracht dengan proses
yang panjang, maka dapat dipastikan saat Pemohon mendapatkan Putusan
yang bersifat inkracht masa jabatannya sudah habis sebagaimana
periodesasinya 2019-2024. Dengan demikian, keberlakuan Pasal 83 ayat (1)
UU 23/2014 telah merugikan hak konstitusional Pemohon secara langsung
(aktual) karena tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak adanya
perlindungan atas martabat dan kehormatan Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 belum
membedakan “pemberhentian sementara” bagi kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi,
tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara,
dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dilakukan penahanan dengan yang tidak dilakukan penahanan;
5. Bahwa menurut Pemohon, proses pemberhentian sementara Pemohon
dilakukan secara sewenang-wenang padahal dalam menjalankan proses hukum
Pemohon tidak ditahan dan masih tetap memberikan pelayanan kepada
masyarakat Mimika. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon
maka dapat dipastikan Pemohon tidak akan mengalami ancaman untuk
dilakukan pemberhentian sementara kepada dirinya dan dapat dengan tenang
menjalankan pemerintahanya sambil menghadapi proses hukum yang sedang
dijalani, in casu dakwaan kedua tipikor oleh Kejati Papua.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon berpotensi dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-
35
akibat (causal verband) dengan berlakunya norma dan penjelasan undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi
terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mendahulukan proses pemeriksaan
dan memberikan putusan sela guna menunda pemberlakuan ketentuan norma pasal
a quo terhadap Pemohon yang tidak dilakukan penahanan dan tidak dalam status
Penangguhan Penahanan sampai adanya putusan Pengadilan Negeri Jayapura
atas permohonan Kejati Papua a quo yang berkekuatan hukum tetap, dengan
alasan untuk menjaga kondusifitas, mencegah terjadinya kerugian Pemohon yang
lebih besar lagi dan tetap menjamin keberlangsungan pemerintahan yang memiliki
legitimasi yang kuat serta agar tidak terabaikannya hak masyarakat Kabupaten
Mimika.
Terhadap alasan permohonan provisi Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengujian undang-undang bukanlah bersifat
adversarial dan bukan merupakan perkara yang bersifat interpartes atau bukan
merupakan sengketa kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan suatu
undang-undang yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga negara dan
tanpa dibatasi oleh tenggat waktu tertentu. Mahkamah juga tidak menemukan
alasan yang cukup untuk menunda keberlakuan norma a quo. Dalam hal ini, Pasal
58 UU MK, yang pada pokoknya menyatakan bahwa undang-undang yang diuji oleh
Mahkamah tetap berlaku sebelum adanya putusan yang menyatakan undang-
undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalam perkara a quo
36
tidak dapat dibenarkan untuk menunda keberlakuan norma yang dimohonkan
pengujian. Terlebih, terhadap permohonan a quo meskipun terdapat ketentuan
Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak memerlukan penyelenggaraan
sidang untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal
54 UU MK. Sehingga, tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan
permohonan provisi Pemohon. Dengan demikian, permohonan provisi Pemohon
tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
bertentangan dengan UUD 1945 dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai
berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon, konstruksi dalam ketentuan norma Pasal 83 ayat (1)
UU 23/2014 belum membedakan antara keadaan seorang terdakwa yang
ditahan dengan yang tidak ditahan. Sehingga terlepas ditahan atau tidak
ditahannya seorang terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 maka terhadap
dirinya akan diberhentikan sementara;
b. Bahwa menurut Pemohon, melalui risalah rapat pembahasan pembentukan UU
23/2014 tidak ditemukannya pembahasan secara spesifik dan komprehensif
terkait ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah
sebagaimana termuat dalam Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014. Oleh karena itu,
patut diduga pada saat pembentuk UU 23/2014 membahas ketentuan
pemberhentian sementara belum memikirkan adanya fakta bahwa seseorang
kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 ada yang dilakukan
penahanan dan dimungkinkan pula ada yang tidak dilakukan penahanan, in casu
Pemohon;
c. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena penggalian makna secara original intent
sulit dilakukan, jalan selanjutnya yang dapat ditempuh untuk menggali makna
pemberhentian sementara adalah dengan cara memaknai ketentuan Pasal 83
UU 23/2014 melalui penafsiran sistematis dengan melihat keterkaitannya
dengan ketentuan pasal lain;
37
d. Bahwa menurut Pemohon, penafsiran secara sistematis dilakukan dengan
mencermati keterkaitan Pasal 83 UU 23/2014 dengan ketentuan Pasal 65 ayat
(3) UU 23/2014 yang menyatakan, “Kepala daerah yang sedang menjalani masa
tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”. Selanjutnya jika ditafsirkan secara a
contrario ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU 23/2014, maka dapat dimaknai “Kepala
daerah yang tidak sedang menjalani masa tahanan tidak dilarang melaksanakan
tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”;
e. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan penafsiran a contrario di atas, dengan
tidak dilarangnya kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan
dikarenakan tidak sedang menjalani masa tahanan, maka secara hukum status
terdakwa yang tidak disertai penahanan terhadap diri seorang kepala daerah (in
casu Pemohon) seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alasan/dasar untuk
memberhentikan sementara dari jabatan kepala daerah;
f. Bahwa menurut Pemohon, jika dimaknai secara sistematis maka dapat dipahami
bahwa maksud dan tujuan dilakukan pemberhentian sementara kepala
daerah/wakil kepala daerah adalah karena kepala daerah/wakil kepala daerah
ketika didakwa melakukan tindak pidana sedang menjalani masa tahanan,
sehingga UU 23/2014 melarangnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang
sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah agar tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, secara terang
benderang terdapat isu ketidakadilan yang mendasar apabila ketentuan Pasal
83 ayat (1) UU 23/2014 tidak dikecualikan untuk diberlakukan kepada kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak ditahan. Ketidakadilan yang
terjadi akibat berlakunya ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tersebut terjadi karena
dalam situasi/kondisi yang berbeda (in casu keadaan tersangka/terdakwa yang
ditahan dengan yang tidak ditahan) akan tetapi justru diberlakukan ketentuan
hukum yang sama yaitu sama–sama diberhentikan sementara dari jabatan
kepala daerah/wakil kepala daerah;
g. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon pada pokoknya memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa dikecualikan terhadap
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
38
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah
belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilakukan penahanan dan
tidak dalam status penangguhan penahanan.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil Permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-16 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan bersandar pada Pasal 54 UU MK dan sebagaimana telah dipertimbangkan
pula oleh Mahkamah pada Paragraf [3.7] pada pertimbangan hukum permohonan
provisi Pemohon, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU
MK dimaksud.
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan mempertimbangkan
argumentasi pokok yang didalilkan oleh Pemohon, telah ternyata yang dipersoalkan
oleh Pemohon adalah berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1)
UU 23/2014 yang menurut Pemohon bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan tidak memberikan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, serta tidak memberikan perlindungan atas kehormatan dan martabat bagi
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah ataupun Plt. Kepala Daerah yang
sedang menjabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai
“dikecualikan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak
pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah
belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilakukan penahanan dan
tidak dalam status penangguhan penahanan”. Terhadap masalah konstitusionalitas
tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
39
[3.11.1] Bahwa pengaturan terkait dengan pemberhentian kepala daerah/wakil
kepala daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terus mengalami
perbaikan. Tujuan perbaikan dimaksud antara lain adalah menjadikan kinerja kepala
daerah/wakil kepala daerah menjadi lebih profesional sehingga mampu memberikan
kemajuan bagi daerah yang dipimpinnya. Secara normatif, dalam UU 23/2014,
pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 78 sampai
dengan Pasal 89 UU 23/2014. Dengan maksud membuat keseimbangan, selain
mengatur pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah, baik pemberhentian
tetap maupun pemberhentian sementara, Undang-Undang a quo juga mengatur
tentang rehabilitasi serta pengaktifan kembali kepala daerah/wakil kepala daerah
yang diberhentikan sementara apabila dinyatakan tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
[3.11.2] Bahwa berkenaan dengan ketentuan tentang pemberhentian sementara
bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana
merupakan pengaturan yang dapat dinilai bersifat antisipatif karena terkait dengan
keberlangsungan jalannya pemerintahan daerah. Bagaimanapun, dalam batas
penalaran yang wajar, kinerja pemerintahan daerah potensial akan terganggu jika
kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjabat berada dalam status hukum
tersangka atau terdakwa tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala
daerah/wakil kepala daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006, menegaskan pemberhentian sementara
merupakan realisasi dari prinsip persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Lebih jauh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 a quo halaman
39-40 mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa tindakan pemberhentian sementara terhadap pejabat publik,
khususnya pejabat tata usaha negara, yang didakwa melakukan tindak pidana
adalah penting untuk mendukung bekerjanya due process of law guna
mencegah pejabat yang bersangkutan melalui jabatannya mempengaruhi
proses pemeriksaan atau tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Atau
sebaliknya, mencegah penegak hukum terpengaruh oleh jabatan terdakwa
sebagai kepala daerah dalam budaya hukum yang bersifat ewuh pakewuh.
Dengan demikian, pemberhentian sementara justru merealisasikan prinsip
persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, dengan
adanya pemberhentian sementara terhadap seorang kepala daerah/wakil
kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan, sebagaimana diatur
40
dalam Pasal 31 ayat (1) UU Pemda tersebut, setiap orang secara langsung
dapat melihat bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana atau kejahatan
maka terhadapnya akan berlaku proses hukum yang sama, dalam arti bahwa
jabatan yang dipegang seseorang tidak boleh menghambat atau menghalangi
proses pertanggungjawaban pidana orang itu apabila ia didakwa melakukan
suatu tindak pidana. Oleh karena jabatan tertentu yang dipegang seseorang
yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, menurut penalaran yang wajar,
dapat menghambat jalannya proses peradilan pidana terhadap orang yang
bersangkutan – yang dikenal sebagai obstruction of justice – maka demi
tegaknya prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law) harus
ada langkah hukum untuk meniadakan hambatan tersebut.
Dalam kaitan dengan permohonan a quo, tindakan administratif berupa
pemberhentian sementara seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah yang didakwa melakukan suatu tindakan pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) UU Pemda justru merupakan langkah hukum untuk
meniadakan potensi obstruction of justice tersebut.
[3.11.3] Bahwa pemberhentian sementara terhadap kepala daerah/wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
menggambarkan bagaimana hukum tata usaha negara dan hukum pidana bekerja
dalam mengantisipasi kemungkinan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan
kekuasaan yang dilakukan kepala daerah/wakil kepala daerah. Berfungsinya 2 (dua)
bidang hukum tersebut pun telah dipertimbangkan dalam halaman 38 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang menyatakan sebagai berikut:
Sementara itu, yang dirumuskan oleh Pasal 31 ayat (1) UU Pemda dan
Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Pemda, yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo, adalah keadaan yang menggambarkan bekerjanya dua
proses dari dua bidang hukum yang berbeda namun berhubungan, yaitu
proses hukum tata usaha negara dalam bentuk tindakan administratif
(administrative treatment) berupa pemberhentian sementara terhadap
seorang pejabat tata usaha negara, in casu bupati, dan proses hukum pidana
yaitu dituntutnya pejabat tata usaha negara tersebut dengan dakwaan
melakukan tindak pidana tertentu. Untuk adanya proses hukum yang disebut
terdahulu,
yaitu
tindakan
administratif
pemberhentian
sementara,
dipersyaratkan adanya proses hukum yang disebut belakangan, yaitu telah
dituntutnya seorang pejabat tata usaha negara, in casu bupati dengan
dakwaan melakukan tindak pidana tertentu.
Dengan merujuk pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 024/PUU-III/2005 tersebut, terhadap perkara a quo, perlu Mahkamah
tegaskan, pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah merupakan
tindakan administratif hukum tata usaha negara yang berjalan setelah bekerjanya
proses hukum pidana terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, syarat
pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah adalah setelah suatu
perkara diregistrasi di pengadilan. Hal demikian, sebagaimana tertuang dalam
41
norma Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 yang menyatakan, “Kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”. Sedangkan,
terkait dengan ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah yang
didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 ayat (1)
UU 23/2014, berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan terhadap seseorang dapat
dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, ataupun hakim yang dilakukan terhadap
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sehingga, penahanan baru dapat
dinyatakan sah apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu berupa syarat sahnya
penahanan (rechtsvaardigheid) dan perlunya penahanan (noodzakelijkheid).
Sementara itu, secara doktriner, sahnya penahanan bersifat objektif dan
mutlak yaitu sepanjang terpenuhinya syarat yang ditentukan di dalam undang-
undang tentang tindak pidana yang tersangkanya dapat dilakukan penahanan,
sedangkan makna mutlak berarti pasti yang artinya tidak dapat diatur sendiri oleh
penegak hukum. Sementara syarat lain adalah penahanan bersifat relatif/subjektif
yang berarti tindakan penahanan merupakan pilihan dan bergantung pada penilaian
pejabat yang akan melakukan penahanan kapankah suatu penahanan diperlukan.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil
kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan
dalam Pasal a quo tidak dapat menghentikan bekerjanya proses hukum tata usaha
negara berupa pemberhentian sementara karena ditahan atau tidaknya kepala
daerah/wakil kepala daerah bukan merupakan unsur yang menentukan dikenainya
tindakan administratif pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo.
[3.12] Menimbang bahwa Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah
untuk memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (1) dengan
mengecualikan kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
42
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak
dalam status penangguhan penahanan. Permohonan Pemohon tersebut telah
ternyata menghilangkan esensi utama dari Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 yaitu
ketentuan terkait pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah
yang didakwa melakukan tindak pidana. Dengan hilangnya esensi dan tujuan dari
pengaturan dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 menurut Mahkamah, hal
demikian akan menyebabkan rusaknya konstruksi dari norma Pasal a quo, padahal
ketentuan terkait Pasal a quo berkaitan erat dengan rumusan dari norma pasal-pasal
berikutnya. Sehingga, menghilangkan esensi pemberhentian sementara kepala
daerah/wakil kepala daerah yang melakukan tindak kejahatan pidana sebagaimana
termuat dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 akan merusak tatanan
norma serta menghilangkan jaminan kepastian hukum dalam penanganan kasus
hukum bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan
negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 telah ternyata memberikan
kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan atas kehormatan dan
martabat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
43
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam pokok permohonan:
Menolak permohonan Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal lima, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 11.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
44
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU
31
23/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
32
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa
melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana
korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan
negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-3], selaku Wakil
Bupati Mimika Tahun Masa Jabatan 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 132.91-3770 Tahun 2019 tentang Pengesahan Wakil Bupati Mimika
Papua [vide bukti P-10], yang dilekati wewenang, tugas, hak, kewajiban dan
tanggung jawab sebagai Plt. Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91/5566/SJ tertanggal 16 September 2022
[vide bukti P-4], namun diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
100.2.1.3-1245
Tahun
2023
tentang
33
Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah [bukti
P-14];
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa
pada
tahun
2017-2019,
Pemohon
diperiksa
oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,
namun penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti;
b. Bahwa Pemohon terpilih sebagai Wakil Bupati Mimika Papua berpasangan
dengan Bupati Eltinus Omaleng untuk periode 2019-2024. Kemudian
dikarenakan Bupati Eltinus Omaleng menjalani proses hukum dan ditahan
KPK pada Desember 2022, Pemohon diangkat menjadi Plt. Bupati Mimika
yang dilekati wewenang, tugas, hak dan kewajiban serta tanggung jawab
sebagai kepala daerah, in casu Plt. Bupati Mimika;
c. Bahwa pada tahun 2023, Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua)
melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan
dan pencurian yang dilakukan oleh Pemohon, namun penyelidikan dihentikan
karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana atau bukan merupakan
perbuatan tindak pidana.
d. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua
mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Kelas I.A
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, Surat Dakwaan Penuntut Umum No.
Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023, dengan hasil
Putusan Sela Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap menyatakan dakwaan
Kejati Papua batal demi hukum, terhadap Pemohon tidak dilakukan
penahanan;
e. Bahwa Kejati Papua mengajukan dakwaan baru berdasarkan register
perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-
TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023. Dalam upaya tersebut, Kejati Papua
juga mengajukan surat kepada Pj. Gubernur Papua Tengah Nomor B-
844/R.1/Ft.1/05/2023 perihal “permohonan pemberhentian sementara”
terhadap Pemohon;
f. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245
Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi
34
Papua Tengah, Pemohon diberhentikan sementara. Selanjutnya Pj.
Gubernur
Papua
menyelenggarakan
Pelantikan
Pj
Bupati
Mimika
menggantikan Pemohon tanpa dihadiri oleh Pemohon;
g. Bahwa menurut Pemohon, dengan pemberhentian sementara Pemohon dari
jabatannya dan harus menunggu adanya putusan inkracht dengan proses
yang panjang, maka dapat dipastikan saat Pemohon mendapatkan Putusan
yang bersifat inkracht masa jabatannya sudah habis sebagaimana
periodesasinya 2019-2024. Dengan demikian, keber
