PUU
Tahun 2022
60/PUU-XX/2022
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: H. Ibnu Sina, S.Pi., M.Si.,(Wali Kota Banjarmasin ) dan H. Harry Wijaya, S.H., M.H., (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin)
Tanggal Registrasi: 2022-04-25
Tanggal Putusan: 2022-09-29T10:22:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 60/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 19 April 2022, yang diajukan oleh H. Ibnu Sina,
S.Pi., M.Si. dan H. Harry Wijaya, S.H., M.H., yang
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
T/0566/
180.KUM/III/2022, bertanggal 24 Maret 2022 memberi kuasa
kepada Dr. H. Lukman Fadlun, S.H., M.H., Dr. Machli Riyadi,
S.H., M.H., Jefrie Fransyah, S.H., dan Untung Eko Laksono,
S.H., M.Kn., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada 19 April 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
54/PUU/PAN.MK/AP3/
04/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 25 April 2022 dengan
Nomor 60/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil dan
Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
2
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
60/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
60.60/PUU/TAP.MK/Panel/04/2022
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 60/PUU-XX/2022, bertanggal 25 April 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
60.60/PUU/TAP.MK/HS/04/2022
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 60/PUU-XX/2022, bertanggal 25 April
2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah
telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap
permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 23 Mei 2022
dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada para
Pemohon [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 60/PUU-
XX/2022, tanggal 23 Mei 2022];
d. bahwa Mahkamah telah beberapa kali melaksanakan sidang
pemeriksaan dalam permohonan a quo, terakhir pada 19
September 2022 dengan agenda Mendengarkan Keterangan
Ahli dan Saksi para Pemohon serta Keterangan Ahli dan
Saksi Pihak Terkait Walikota Banjarbaru;
e. bahwa
pada
26
September
2022,
para
Pemohon
mengajukan
surat
perihal
pencabutan
permohonan
pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor
Perkara Konstitusi Nomor: 60/PUU-XX/2022, bertanggal 22
3
September 2022 dengan alasan yang pada pokoknya
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah,
Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah,
Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 telah diatur mekanisme
pemindahan ibu kota provinsi sehingga dalam upaya
mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan adalah bukan melalui judicial review
tetapi dengan executive review;
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum
atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”
dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26
September 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 60/PUU-
XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan para
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a
quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g
di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 60/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil
dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 60/PUU-XX/2022 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua
5
ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan
September, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.22 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
6
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 60/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 60/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua 5 ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.22 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih 6 ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
