PUU
Tahun 2020
60/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Pemohon: Dr. H. Alirman Sori, Tamsil Linrung, Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, Syarikat Islam (diwakili oleh Dr. H. Hamdan Zoelva), Dr. Marwan Batubara, Ir. Budi Santoso, Ilham Rifki Nurfajar, dan M. Andrean Saefudin
Tanggal Registrasi: 2020-07-13
Tanggal Putusan: 2021-10-27T11:54:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 24/2003, UU 23/2014, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 17/2014, UU 13/2019, UU 30/2020, UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Arief Hidayat (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 60/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Dr. H. Alirman Sori., S.H., M.Hum., M.M.
NIK
: 1301051405690001
Pekerjaan
: Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Alamat
: Jalan Perdana Blok D.02 RT/RW 007/005,
Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan
Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
: Tamsil Linrung
NIK
: 3674031709610001
Pekerjaan
: Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Alamat
: BSD City Delatinos Caribean Island J. 1/3
RT/RW
004/018,
Kelurahan
Rawabuntu,
Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
: Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M.
Pekerjaan
: Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat
: Komplek Perkantoran
Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung, Jalan Pulau Bangka, Air Itam,
Bukit
Intan,
Kota
Pangkalpinang,
Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
2
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Pemohon III
4. Nama
: Perkumpulan Syarikat Islam yang didirikan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI Nomor AHU-0068296.AH. 01.07.
TAHUN. 2016 tanggal 22 Juli 2016, dalam hal ini
diwakili oleh Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum
Pimpinan
Pusat/Lajnah
Tanfidziyah
Perkumpulan Syarikat Islam
Alamat
: Jalan Taman Amir Hamzah Nomor 2 Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV
5. Nama
: Dr. Marwan Batubara, M.Sc.
NIK
: 3174100607550001
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Depsos I Nomor 21 RT/RW 005/001
Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon V
6. Nama
: Ir. Budi Santoso
NIK
: 3276040704640005
Pekerjaan
: Karyawan
Alamat
: Komplek Green Hills F-7 Jalan Aria Putra RT/RW
002/004, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VI
7. Nama
: Ilham Rifki Nurfajar
NIK
: 3603122605989992
Pekerjaan
: Mahasiswa/Ketua
Umum
Perhimpunan
Mahasiswa Pertambangan Indonesia (Permata)
Alamat
: Perum Wisma Mas Blok D-1/15 RT/RW 005/014,
Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon VII
3
8. Nama
: M. Andrean Saefudin
NIK
: 3603202809920003
Pekerjaan
: Mahasiswa/Ketua
Umum
Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)
Alamat
: Kp.
Dukuh
RT/RW
002/003,
Babakan,
Kecamatan
Legok,
Kabupaten
Tangerang,
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon VIII
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juli 2020 dan 6 Juli 2020
memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., Dr.
Ahmad Yani, S.H., M.H., Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Dr. Wahyu
Nugroho, S.H., M.H., Suyanto, S.H., M.H., Ikhwan Fahrojih, S.H., Jamil Burhan,
S.H., M. Wirdan Syaifullah, SH., Dhimas Pradana, S.H, M.H., dan Habloel
Mawadi, S.H., M.H., para Advokat dan/atau Pendamping Hukum yang tergabung
dalam “Tim Hukum Uji Formil UU Minerba”, berkedudukan di Satrio Tower Lantai
13, Jalan Prof. Dr. Satrio, RT.07/RW.02, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Daerah;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan kesimpulan Presiden.
4
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 Juli 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Juli 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 142/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 13 Juli 2020
dengan Nomor 60/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilu”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 mencakup
pengujian proses pembentukan undang-undang (uji formil) dan pengujian
materi undang-undang (uji materi), yang didasarkan pada Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5
dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa yang menjadi objek pengajuan permohonan uji formil ini adalah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan dan dasar-dasar hukum di atas, Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan uji formil ini.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
tanggal 16 Juni 2010, pengujian formil undang-undang hanya dapat diajukan
dalam tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang
dimuat dalam Lembaran Negara.
7. Bahwa UU 3 Tahun 2020 diundangkan dan dicatatkan di dalam Lembaran
Negara pada tanggal 10 Juni 2020, sehingga batas waktu pengajuan
permohonan pengujian formil atas undang-undang ini paling lambat pada
tanggal 24 Juli 2020.
8. Bahwa permohonan ini diajukan pada tanggal 10 Juli 2020 berdasarkan akta
penerimaan berkas pada pendaftaran permohonan di Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengajuan permohonan ini masih dalam
tenggat waktu pengujian formil sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kepentingan Konstitusional Para
Pemohon
10. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menyatakan “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat
6
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan
hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara.” Selanjutnya dalam
Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang a quo, disebutkan yang
dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”;
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan tentang apa
yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu
norma undang-undang, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
12. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan warga negara
Indonesia yang menjabat atau dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) [Bukti P-2 & Bukti P-3] yang
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dalam kedudukannya sebagai Anggota DPD telah dirugikan dengan proses
pembentukan UU 3 Tahun 2020.
13. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Republik Indonesia
yang berkedudukan sebagai anggota DPD yang memperjuangkan
kepentingan daerah dan aspirasi masyarakat daerah, saat ini menjabat
sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang, merupakan alat
kelengkapan DPD yang bertugas menyusun dan membahas rancangan
undang-undang, sehingga sangat relevan dengan tanggungjawabnya untuk
7
menjaga hak konstitusional DPD dalam pelaksanaan penyusunan dan
pembahasan rancangan undang-undang. Pemohon I yang tidak dilibatkan
dalam
pembahasan
RUU
Minerba,
telah
menimbulkan
kerugian
konstitusional bagi Pemohon I sebagai anggota DPD sekaligus Ketua Panitia
Perancang Undang-Undang DPD yang sesuai dengan Pasal 22D ayat (2)
UUD NRI 1945 memiliki hak konstitusional untuk membahas rancangan
undang-undang di bidang sumber daya alam. Oleh karena itu, sangat
beralasan bagi Pemohon I untuk menggunakan hak konstitusionalnya
sebagai perorangan anggota DPD maupun sebagai Ketua Panitia Perancang
Undang-Undang DPD dalam permohonan ini.
14. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Republik Indonesia
yang berkedudukan sebagai anggota DPD yang saat ini menjadi anggota
Komite II, merupakan alat kelengkapan DPD yang mempunyai lingkup tugas
pada pengelolaan sumber daya alam, dalam konteks ini energi dan sumber
daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber
daya ekonomi lainnya. Kepentingan daerah akan terabaikan dalam
pengelolaan minerba, dan spirit dibentuknya DPD memang untuk
memperjuangkan kepentingan daerah terkait kebijakan nasional. Komite II
DPD inilah yang seharusnya ikut terlibat membahas RUU Minerba, namun
tidak dilibatkan oleh DPR, sehingga secara langsung hak konstitusional
Pemohon II dirugikan dengan tidak dilibatkannya dalam kapasitas sebagai
anggota Komite II DPD untuk pembahasan RUU Minerba. Oleh karena itu,
sangat
beralasan
bagi
Pemohon
II
untuk
menggunakan
hak
konstitusionalnya sebagai anggota DPD maupun sebagai anggota Komite II
dalam permohonan ini.
15. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan relasi perorangan anggota
DPD dengan kelembagaan DPD sebagai anak kandung reformasi yang tidak
dapat dilepaskan dari semangat “memperjuangkan” kepentingan daerah di
pusat, sehingga tidak mungkin kelembagaan DPD lahir tanpa ada asal-
muasalnya, yakni representasi perorangan di daerah dengan keterwakilan 4
(empat) orang di tiap provinsi untuk memperjuangkan kepentingan daerah,
sehingga berbeda dengan DPR yang mencerminkan dan berasal dari fraksi-
fraksi. Sedangkan, anggota DPD merefresentasikan dirinya sendiri sebagai
wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga ada 136
8
(seratus tiga puluh enam) perorangan yang secara sendiri-sendiri mewakili
kepentingan daerahnya. Berbeda dengan anggota DPR yang mencerminkan
dan berasal dari fraksi-fraksi. Dengan demikian, spirit/ruh DPD akan
berpotensi hilang dan terdegradasi, apabila wakil daerah yang berada di
pusat
sebagai
representasi
perorangan
di
daerah
tidak
mampu
memperjuangkan kepentingan daerahnya dengan baik dalam original intent-
nya.
16. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, maka kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon I dan pemohon II tidak akan terjadi lagi,
karena hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon I dan pemohon II
menjadi tidak hilang dan dipulihkan kembali, sehingga dalam proses
pembahasan rancangan undang-undang pada bidang yang termasuk
kewenangan DPD, maka DPD akan ikut membahas dan dilibatkan. Dengan
demikian Pemohon atau setidak-tidaknya perwakilan dari DPD akan
berkesempatan ikut membahas rancangan undang-undang a quo.
17. Bahwa Pemohon III adalah Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan
daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945 yang menyatakan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-
masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis [Bukti P-4].
18. Bahwa berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kepala daerah mempunyai tugas
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan [Bukti P-6].
19. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015
dalam pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
menyatakan
kepala
daerah
(gubernur
atau
bupati/walikota) dapat mengajukan permohonan pengujian UU Pemda
sepanjang ketentuan yang dipersoalkan konstitusionalitasnya adalah
ketentuan yang berkenaan dengan hak dan/atau kewenangannya masing-
masing di luar kewenangan yang dipegang secara bersama-sama sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian, Pemohon III dapat
9
bertindak sendiri tanpa harus bersama-sama DPRD sepanjang ketentuan
yang dipersoalkan konstitusionalitasnya adalah ketentuan yang berkenaan
dengan hak dan/atau kewenangannya. Dalam permohonan ini, Pemohon III
mempersoalkan hak konstitusionalnya sebagai Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung yang tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Minerba, padahal
Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah yang memiliki
cadangan mineral, antara lain timah, yang sangat besar di Indonesia.
20. Bahwa Pemohon III selaku kepala daerah yang mewakili Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung sebagai perorangan yang hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh proses pembahasan dan berlakunya UU 3
Tahun 2020. Pemohon III sebagai pihak yang mempunyai hak konstitusional
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sama sekali tidak
pernah diminta pendapatnya atau dilibatkan dalam memberikan masukan
terhadap pembahasan UU 3 Tahun 2020 oleh DPR dan Presiden, sehingga
berlakunya undang-undang a quo merugikan Pemohon.
21. Bahwa Pemohon IV adalah subjek hukum yang berbadan hukum Indonesia
yang bergerak di bidang keagamaan, kemanusiaan, dan kebangsaan dalam
kegiatannya dilakukan dengan ikhtiar dan upaya-upaya diantaranya
berusaha memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pengajuan permohonan pengujian formil terhadap
UU 3 Tahun 2020 ini merupakan mandat organisasi dalam melakukan upaya-
upaya mencapai tujuan masyarakat yang sejahtera dan merupakan peran
kebangsaan sebagai upaya perwujudan masyarakat adil dan makmur sesuai
Pancasila dan UUD 1945 melalui penegakan hukum dan keadilan. Pemohon
IV memiliki hak untuk mewakili organisasi yang Pemohon IV pimpin di
hadapan pengadilan sebagaimana tercermin di dalam Peraturan/anggaran
Dasar organisasi Pemohon IV. [Bukti P-5];
22. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI merupakan individu warga negara
Republik
Indonesia yang memiliki perhatian terhadap tata kelola
pertambangan mineral dan batubara Indonesia. Dalam kesehariannya
sebagai pengurus dan pimpinan lembaga swadaya masyarakat yang
bergerak dalam bidang advokasi pengelolaan sumber daya alam khususnya
pertambangan mineral dan batubara. Pemohon V dan Pemohon VI juga
10
kerap melakukan aktivitas dan upaya-upaya dalam rangka perbaikan tata
kelola pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dengan UU 3
Tahun 2020. Pemohon V dan Pemohon VI sampai saat ini konsisten
mencurahkan perhatian, waktu, tenaga dan pikirannya untuk pemantauan
dan partisipasi pada perbaikan tata kelola pertambangan Indonesia sesuai
amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu penguasaan negara atas sumber daya
alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
23. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI adalah individu warga negara Republik
Indonesia yang merupakan warga masyarakat pembayar pajak. Sehingga
dapat dipandang memiliki kepentingan sesuai Pasal 51 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal dimaksud sesuai
dengan adagium no taxation without participation dan sebaliknya no
participation without tax. Sehingga hak dan kepentingan mereka terpaut pula
dengan proses pembahasan undang-undang a quo yang telah dibiayai oleh
negara. Setiap proses penyusunan produk legislasi menggunakan uang
negara demikian pula bagi pembayaran bagi institusi DPR termasuk
anggotanya yang setiap tahunnya dianggarkan dan dibebankan kepada
biaya negara yang mana pemasukan uang negara salah satunya berasal dari
pemasukan pajak yang telah dibayarkan oleh para Pemohon V dan Pemohon
VI.
24. Bahwa Pemohon VII dan Pemohon VIII adalah mahasiswa atau pengurus
dan pimpinan organisasi mahasiswa tingkat nasional, yang mana Pemohon
VII adalah Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan
Indonesia (Permata) dan Pemohon VIII adalah Ketua Umum Dewan
Pengurus Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).
Sebagai mahasiswa atau Pimpinan organisasi mahasiswa, Pemohon VII dan
Pemohon VIII mempunyai perhatian terhadap proses pembentukan dan
pembahasan UU 3 Tahun 2020. Namun karena pembahasan dilakukan
secara cepat, tertutup dan di tengah kondisi pandemi Covid-19, maka
Pemohon VII dan Pemohon VIII menjadi terhalang untuk berpartisipasi dan
menyampaikan aspirasi dalam proses pembahasan undang-undang a quo.
25. Bahwa Pemohon VII adalah Pimpinan organisasi mahasiswa pertambangan
merupakan pewaris dan pelaku masa depan pertambangan Indonesia,
sehingga sangat berkepentingan atas baik dan buruknya pertambangan
11
mineral dan batubara yang diatur dalam UU 3 Tahun 2020. Oleh karena itu,
Pemohon VII mempunyai hak konstitusional untuk melakukan partisipasi,
pemantauan dan memberikan masukan pada saat pembahasan Undang-
Undang a quo, sehingga sangat beralasan jika Pemohon VII sebagai warga
negara yang berstatus mahasiswa dan pimpinan organisasi mahasiswa
pertambangan mengajukan permohonan ini.
26. Bahwa Pemohon VIII adalah Pimpinan organisasi mahasiswa hukum
merupakan harapan masa depan pembangunan hukum nasional, sehingga
sangat berkepentingan atas baik dan buruknya proses pembahasan sebuah
undang-undang termasuk undang-undang pertambangan mineral dan
batubara yang diatur dalam UU 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, Pemohon VIII
mempunyai hak konstitusional untuk melakukan partisipasi, pemantauan dan
memberikan masukan pada saat pembahasan undang-undang a quo,
sehingga sangat beralasan jika Pemohon VIII sebagai warga negara yang
berstatus Pimpinan organisasi mahasiswa hukum mengajukan permohonan
ini.
27. Bahwa para Pemohon IV sampai dengan Pemohon VIII merupakan individu
warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia baik berdasarkan UUD 1945 maupun
perundang-undangan terkait telah memberikan mandat, keterwakilannya
melalui anggota dan institusi DPR yang salah satu tugasnya adalah
membentuk undang-undang (fungsi legislasi).
28. Bahwa anggota DPR dan DPR sebagai sebuah institusi perwakilan dari
Pemohon, seharusnya melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
pembentukan dan pembahasan undang-undang dengan baik, benar serta
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Dengan
tidak dilakukannya tugas dan kewajiban DPR secara proses yang baik dan
benar terkait dengan permohonan a quo, maka jelaslah bahwa Pemohon IV
sampai dengan Pemohon VIII sebagai warga negara yang telah memberikan
mandatnya kepada anggota DPR telah dirugikan hak konstitusionalnya.
29. Bahwa
para
Pemohon
merupakan
pihak
yang
dirugikan
hak
konstitusionalnya karena pembahasan undang-undang a quo yang dilakukan
secara eksklusif dan tertutup dengan tanpa mengindahkan prinsip
keterbukaan dan transparansi sesuai dengan peraturan perundang-
12
undangan yang berlaku. Para Pemohon seharusnya berhak untuk
berpartisipasi, bisa melihat dan/atau terlibat dalam rapat-rapat pembahasan
undang-undang a quo yang mana ternyata diakukan secara cepat dan
tertutup. Oleh karena itu maka jelaslah bahwa hak konstitusional Pemohon
telah dilanggar dalam pembahasan undang-undang a quo sehingga
menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon.
30. Bahwa proses pembentukan UU 3 Tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian
konstitusional
para
Pemohon
dan
berpotensi
dilanggarnya
hak
konstitusionalnya.
31. Bahwa proses pembentukan UU 3 Tahun 2020 yang telah melanggar
prosedural pembentukan undang-undang mencerminkan adanya proses
pembentukan peraturan perundang-undangan yang inkonstitusional. Hal ini
secara nyata melanggar hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
32. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas para Pemohon sudah memenuhi
kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon selaku pejabat publik pada
lembaga negara dan badan hukum publik yang mempunyai hak
konstitusional, lembaga berbadan hukum, dan perorangan warga negara
Indonesia dalam rangka pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf c Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Karenanya, jelas pula para
Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan dirinya
sendiri, kepentingan lembaganya, maupun kepentingan publik atau
masyarakat Indonesia secara umum untuk mengajukan permohonan menguji
secara formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
C. ALASAN DAN POKOK PERMOHONAN
1. Pendahuluan
13
Sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara adalah
kekayaan alam yang harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk
kemakmuran rakyat, hal ini sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat (3) yang menyatakan“Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Penguasaan
negara atas kekayaan alam tersebut haruslah menjadi “roh” dan mendasari
dalam setiap produk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
sumber daya alam, termasuk pertambangan mineral dan batubara. Oleh
karena itu, setiap upaya pembentukan undang-undang yang menjauhkan
penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan tindakan yang
bertentangan dengan konstitusi dan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tata kelola pertambangan mineral dan batubara sebelumnya diatur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut “UU 4 Tahun 2009”) yang
diundangkan mulai 12 Januari 2009 [Bukti P-7]. Dengan latar belakang
karena tidak implementatif dan terdapat hambatan dalam pelaksanaannya,
perlu penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, perlu penyesuaian
dengan pengaturan dalam undang-undang yang lain, serta perlunya
pengaturan baru sesuai perkembangan, maka UU 4 Tahun 2009 ini dilakukan
perubahan. Walaupun ada beberapa pihak lain yang menyanggah, bahwa
alasan perubahan tersebut mengada-ada, karena masalah utama UU 4
Tahun 2009 adalah karena tidak konsisten diimplementasikan dan adanya
pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan perubahan UU 4 Tahun
2009.
Rencana perubahan ini terus bergulir sejak Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR) periode 2014-2019 yang lalu, bahkan dibeberapa
hari terakhir menjelang masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis, upaya
“menggenjot” penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (RUU Minerba) terus dipaksakan, namun saat itu terhalang
14
dengan banyaknya demonstrasi besar di sekitar Gedung DPR yang dilakukan
oleh mahasiswa dan pelajar SMU/STM di akhir bulan September 2019 [Bukti
P-8]. Para pendemo mengusung isu agar DPR tidak mengesahkan RUU
KUHP, RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, dan termasuk RUU Minerba.
Karena gelombang demo selama beberapa hari yang cukup besar dan masa
jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019, maka
RUU Minerba tidak dibahas dapat pada DPR periode lalu.
Upaya untuk melanjutkan pembentukan RUU Minerba berlanjut pada
DPR periode 2019-2024 saat ini, yang sayangnya dilakukan dengan proses
“kilat” dan tanpa keterlibatan publik dan masyarakat sebagai pemegang
utama kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Pembahasan RUU
Minerba sangat dipaksakan, dengan materi yang sangat banyak, terdiri dari
938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan lebih dari 80% materi perubahan
[Bukti P-9], namun hanya hanya dibahas dalam waktu sekitar 2 minggu,
dilakukan secara tertutup di hotel tanpa adanya partisipasi masyarakat
maupun stakeholder. Selain itu, RUU Minerba ditetapkan dan dilakukan
pengambilan keputusan oleh DPR dan Pemerintah saat pandemi wabah
Covid-19, saat dimana masyarakat tidak bisa keluar rumah karena
menghindari penularan Covid-19 dan pada masa Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah di bulan April-Mei
2020.
Pemaksaan pembahasan dan penetapan RUU Minerba dengan “kilat”
dan tanpa proses pembahasan yang benar serta mengabaikan kedaulatan
rakyat disinyalir dan terindikasi (sangat kuat) karena RUU Minerba ini
merupakan
RUU
“pesanan”
korporasi
besar
yang
berupaya
mempertahankan wilayah pengelolaan tambangnya [Bukti P-10]. RUU
Minerba ini jelas-jelas telah menjauhkan penguasaan negara atas sumber
daya alam, karena sudah merupakan “RUU pesanan”, maka seluruh proses
dan tahapan dalam pembahasan RUU Minerba ditabrak dan diterabas, serta
kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi diabaikan. Pembahasan RUU
Minerba dilakukan dengan sangat terburu-buru dan tertutup karena
berorientasi “yang penting selesai sesuai pesanan”.
Berdasarkan uraian singkat latar belakang ini, maka sangat relevan jika
RUU Minerba yang saat ini sudah menjadi UU 3 Tahun 2020 dilakukan
15
pengujian secara formil untuk membuktikan bahwa undang-undang ini pada
saat pembahasannya telah nyata melanggar kedaulatan rakyat dan
konstitusi. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam kuliah umum Uji Formil Undang-
Undang di Mahkamah Konstitusi yang ditayangkan live Youtube pada 5 Mei
2020 menyatakan,
“Pengujian formil itu dilakukan sebagai kontrol dari domokrasi, oleh
karenanya pengujian formil lebih tajam efektivitasnya dalam mengawal,
mengontrol, dan mengimbangi kekuatan demokrasi. Jadi demokrasi itu
selalu mengandalkan jumlah suara, tapi kualitas suara nomor dua yang
penting kuantitas suara, maka putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
mengutamakan kualitas keadilan konstitusional, kualitas kebenaran
konstitusional, untuk mengimbangi demokrasi majoritarian, karena
mayoritas suara belum tentu benar dan adil, keadilan itu pengimbang dari
mayoritas suara itu sendiri. Oleh karenanya, pengujian formil ini soal yang
sangat serius di dalam memfungsikan mekanisme chack and balances,
serta mekanisme kontrol terhadap demokrasi. Demokrasi atas dasar
kesepakatan mayoritas belum tentu cermin dari kebenaran dan keadilan
konstitusional (constitutional truth and constitutional justice), maka
putusan Mahkamah Konstitusi mengawalnya, karena itu pengujian formil
ini penting sekali”.[Bukti P-11]
Lebih lanjut Jimly mengatakan:
“Batu uji Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
hanya sebagai referensi saja, jadi cara pandang MK itu harus konstitusi,
bisa dilihat apakah Pemerintah atau DPR dengan kekuasaannya
melangkahi proses yang seharusnya. Contoh real adalah situasi Covid-19
saat ini dimana orang-orang di rumah, partisipasi publik tidak ada, demo
tidak mungkin atau dibatasi karena ada larangan PSBB, di tengah
pandemi seperti ini tiba-tiba DPR mengesahkan UU dan rapatnya via
Zoom, lalu bagaimana jika ada UU yang sifatnya strategis disahkan oleh
DPR di tengah pandemi? bisa saja dalam tiga bulan DPR mengesahkan
50 UU, apalagi koalisi mayoritas di DPR adalah pendukung Pemerintah,
jika seandainya hal tersebut terjadi apakah masih ada demokrasi?
Jawabannya tidak ada, demokrasi yang terjadi atas keadaan seperti itu
hanya demokrasi formalistik, tidak ada perdebatan dan partisipasi publik
itu sama halnya merampok kedaulatan rakyat.
Atas dasar pilihan rakyat hasil pemilu (seolah-olah tindakan tersebut
kehendak rakyat yang memilih mereka menjadi wakil di Senayan),
padahal Pasal 1 ayat (2) “kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD” jadi wakil rakyat di DPR bukan pemegang
kedaulatan rakyat, DPR hanya mewakili kepentingan kedaulatan rakyat,
kedaulatan tetap di tangan rakyat bukan pindah secara otomatis ke
tangan DPR ketika selesai pemilu.
Keadaan formalistik antara DPR dan Pemerintah bisa dikatakan sah
karena telah memenuhi syarat, akan tetapi demokrasi substansial
kedaulatan rakyat telah diabaikan. Oleh kerena itu MK harus menilai
substansi dari proses pembentukan undang-undang, jadi ketika rapat
telah dilaksanakan, pengambilan keputusan sudah sesuai quorum melalui
16
Zoom, dan segala hal telah terpenuhi hal itu adalah demokrasi formalistik,
oleh karenanya MK harus melihat bahwa tidak ada partisipasi publik sama
sekali.
Jadi demokrasi itu harus deliberatif demokrasi harus partisipatoris, tanpa
itu, prosedur pembentukan undang-undang cacat demokratis, MK
sebagai hakim mengatasi titik koma, Undang-Undang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, undang-undang yang diuji, maupun
UUD, jadi pengujian formil itu menggunakan batu uji tetap yaitu konstitusi
tapi menggunakan bahan teknis/bahan penunjang Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (selanjutnya disebut “UU 12 Tahun 2011”) harus dipakai,
namun jangan hanya melihat hal dari prosesnya tetapi harus melihat
ide/filosofinya sebagaimana Ronald Dorkin katakan “Philosopical reading
and moral reading of the constitutions”, pusat perhatian tetap proses tapi
dengan sikap tetap statesmenship melihat persoalan dengan lebih serius,
jadi jangan dibenarkan kalau ada UU yang memanfaatkan krisis Covid-19
ini lalu mempercepat proses UU. Jangan hanya mayoritas suara telah
menentukan tapi demokrasi substansialnya tidak dilaksanakan, karena
demokrasi bukan hanya tentang mayoritas suara. MK harus mengawal
demokrasi itu menjadi substantif, walaupun hakim MK tidak dipilih oleh
rakyat tapi MK harus membatalkan undang-undang kesepakatan
mayoritas walaupun DPR dan Presiden yang dipilih oleh mayoritas rakyat
sama-sama mencerminkan mayoritas kehendak rakyat, tapi MK walaupun
tidak dipilih oleh rakyat, tapi diberikan kewenangan untuk membatalkan
produk mayoritas rakyat, atas dasar
“constitusional truth and
constitutional justice”. [Bukti P-11]
Berdasarkan hal tersebut, pengujian formil atas UU 3 Tahun 2020 ini
mempunyai arti penting, maka dengan hormat bersama ini kami
menyampaikan
pokok-pokok
permohonan
dan
alasan
permohonan
pengujian formil atas UU 3 Tahun 2020.
2. Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara Bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(2), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A,
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dengan alasan sebagai berikut:
I. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
17
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
DPR Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR menjadi Batu Uji
Formil Proses Pembentukan Undang-Undang.
39. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal a quo harus dibaca bahwa kekuasaan pembentukan undang-
undang sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat harus
memenuhi hak konstitusional warga negara dan sesuai dengan
aspirasi dan kehendak rakyat.
40. Bahwa Pasal 18A ayat (2) menyatakan “Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.
41. Bahwa Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
42. Bahwa Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
43. Bahwa Pasal 22A UUD 1945 menyatakan ketentuan lebih lanjut
tentang cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-
Undang;
44. Bahwa Pasal 22D ayat (2) menyatakan Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
18
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
45. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
46. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
47. Bahwa Pasal 28D ayat (3) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
48. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie (Hukum Acara Pengujian Undang-
Undang,
2006),
kriteria
yang
dapat
dipakai
untuk
menilai
konstitusionalitas suatu Undang-Undang dari segi formilnya (formele
toetsing) adalah sejauh mana Undang-Undang itu ditetapkan dalam
bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat
(appropriate institution) dan menurut prosedur yang tepat (appropriate
procedure). Bahwa berdasarkan ketentuan dan dasar-dasar hukum di
atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan uji formil ini.
49. Bahwa berdasarkan ketentuan dan dasar-dasar hukum di atas,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan uji formil ini.
50. Bahwa ketentuan UUD 1945 sebagaimana disebut di atas
ditindaklanjuti dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut
“UU 12 Tahun 2011”) [Bukti P-12], Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana diubah beberapa
19
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(selanjutnya disebut UU 17 Tahun 2014) [Bukti P-13], dan Peraturan
DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Tata Tertib DPR (selanjutnya disebut Tata Tertib DPR) [Bukti P-14].
51. Bahwa untuk menguji formil proses pembentukan UU 3 Tahun 2020,
selain diuji dengan batu uji langsung pada pasal-pasal konstitusi UUD
1945 juga diuji dengan batu uji melalui ketentuan yang terkait dengan
proses pembentukan undang-undang dalam UU 12 Tahun 2011, UU
17 Tahun 2014, dan Tata tertib DPR.
52. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, DPR
telah menetapkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR Nomor 3
Tahun 2016 dan terakhir diubah dengan Peraturan DPR Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR [Bukti P-14].
II. Proses Pembentukan UU 3 Tahun 2020
53. Bahwa tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan
berdasarkan UU 12 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. Perencanaan;
b. Penyusunan;
c. Pembahasan;
d. Pengesahan/penetapan; dan
e. Pengundangan.
54. Bahwa UU 3 Tahun 2020 saat itu masih dalam bentuk RUU Minerba
telah masuk dalam tahap perencanaan sejak tahun 2015 dengan
masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-
2019 sebagaimana Keputusannya DPR Nomor 06A/DPR RI/II/2014-
2015 dan masuk dalam Prolegnas prioritas sejak tahun tahun 2015.
20
55. Bahwa setelah tahap perencanaan, dilakukan tahap penyusunan,
yaitu Penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Minerba yang
dilakukan sejak sejak tahun 2015 oleh Komisi VII DPR dan baru
ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usul/inisiatif DPR
dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 10 April 2018.
56. Bahwa RUU Minerba yang telah ditetapkan menjadi rancangan
undang-undang usul/inisiatif DPR di atas, disampaikan oleh Pimpinan
DPR kepada Presiden RI dengan surat Nomor LG/07244/DPR
RI/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Penyampaian RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara [Bukti P-15].
57. Bahwa untuk menindaklanjuti atas surat Pimpinan DPR tersebut,
Presiden menyampaikan surat ke DPR Nomor R-29/Pres/06/2018
tanggal 5 Juni 2018 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas RUU Minerba, Presiden menugaskan Menteri ESDM,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mewakili Presiden
dalam pembahasan RUU Minerba [Bukti P-16]. Dalam surat Presiden
tersebut belum terdapat lampiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Minerba dari Pemerintah. Padahal berdasarkan Pasal 49 ayat (2)
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyatakan “Presiden menugasi menteri yang
mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama
DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak surat pimpinan DPR diterima”. Selanjutnya dalam penjelasan
dinyatakan “Penugasan menteri disertai penyampaian Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari tersebut.
58. Bahwa pada bulan Juni – Juli 2019 Menteri ESDM pernah
menyampaikan “DIM RUU Minerba” kepada DPR, namun belum
ditandatangani oleh 5 (lima) Menteri yang ditunjuk oleh Presiden
sebagaimana terdapat dalam Surat Presiden, yang artinya ini tidak
bisa disebut sebagai DIM resmi Pemerintah, sehingga rapat
pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan Pemerintah belum dapat
21
dilakukan.
59. Bahwa pada tanggal 25 September 2019, DIM yang sudah
ditandatangani oleh 5 (lima) Menteri yang ditunjuk mewakili Presiden
diserahkan kepada DPR [Bukti P-9]. Penyerahan ini dilakukan 5 hari
menjelang masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir (masa
jabatan Anggota DPR periode 2014-2019 berakhir tanggal 30
September 2019).
60. Bahwa berhubung waktu penyerahan DIM sudah di akhir masa jabatan
anggota DPR, sehingga saat itu tidak bisa/tidak mungkin dilakukan
pembahasan karena sudah tidak ada hari sidang efektif. Dengan
demikian DPR periode 2014-2019 belum pernah membahas DIM RUU
Minerba atau dengan kata lain tidak satupun nomor DIM atau tidak ada
satu pasal pun dalam RUU Minerba yang telah dibahas DPR periode
2014-2019.
61. Bahwa selain karena disebabkan tidak ada waktu membahas RUU
Minerba karena sudah di penghujung masa jabatan DPR periode
2014-2019, tidak dibahasnya RUU Minerba juga disebabkan adanya
tekanan publik dengan banyaknya demonstrasi besar di sekitar
Gedung DPR yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar SMU/STM
di akhir bulan September 2019. Para pendemo mengusung isu agar
DPR tidak mengesahkan RUU KUHP, RUU Pertanahan, Revisi UU
KPK, dan termasuk RUU Minerba [Bukti P-8].
III. RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat
dilanjutkan pembahasannya (carry over)
62. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019 telah dilantik anggota DPR
Periode 2019-2024.
63. Bahwa DPR Periode 2019-2024 telah menetapkan Prolegnas Tahun
2020-2024 dan RUU Minerba masuk dalam Prolegnas dan masuk
Prioritas Tahun 2020 dengan status carry over (lanjutan pembahasan)
dari DPR periode yang lalu [Bukti P-31].
64. Berdasarkan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
menyatakan
“Dalam
hal
pembahasan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
22
ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR
periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau
DPD,
Rancangan
Undang-Undang
tersebut
dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
65. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019
tersebut, carry over atau lanjutan pembahasan RUU harus memenuhi
syarat telah dilakukan pembahasan DIM dan hasil pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR
periode berikutnya, padahal sesuai fakta bahwa DPR periode lalu
belum satupun membahas DIM RUU Minerba (karena DIM baru
disampaikan oleh Pemerintah 5 hari menjelang masa jabatan DPR
periode 2014-2019 berakhir) dan dipastikan tidak ada laporan hasil
pembahasan DIM karena memang belum ada pembahasan DIM.
66. Bahwa tidak adanya pembahasan DIM pada DPR periode lalu juga
diakui oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam surat Ketua Komisi
VII DPR RI Nomor LG/00733/DPR RI/I/2020 tanggal 20 Januari 2020
tentang Tindaklanjut RUU tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara yang ditujukan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan Badan
Legislasi DPR. Dalam surat tersebut Ketua Komisi VII DPR
menyatakan bahwa “Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba
dari Pemerintah baru diserahkan kepada DPR RI pada tanggal 25
September 2019 (lima hari menjelang masa jabatan DPR RI Periode
2014-2019
selesai),
sehingga
saat
itu
belum
dilaksanakan
pembahasan atas RUU Minerba. Dengan demikian, sampai masa
jabatan DPR RI periode yang lalu selesai, RUU Minerba belum
dilakukan pembahasan DIM (tidak ada satupun DIM atau pasal yang
telah dibahas)”, lebih lanjut Ketua Komisi VII DPR juga menyatakan
Berdasarkan ketentuan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019, maka
lanjutan pembahasan (carry over) RUU Minerba tidak dapat
dilaksanakan karena belum pernah dilakukan pembahasan DIM RUU
Minerba dan tidak ada hasil pembahasan yang disampaikan kepada
23
DPR RI Periode 2019-2024 [Bukti P-20].
67. Bahwa Ketua DPR dalam surat Nomor LG/04430/DPR RI/III/2020
tanggal 16 Maret 2020 tentang Pembahasan RUU Perubahan atas UU
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang
ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah juga
menyatakan RUU Minerba merupakan rancangan undang-undang
usul/inisiatif DPR RI, Naskah Akademik dan draf RUU nya telah
disiapkan oleh DPR RI Periode 2014-2019 yang pada saat itu belum
dilakukan pembahasan karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari
Pemerintah baru diserahkan kepada DPR RI pada tanggal 25
September 2019 (lima hari menjelang masa jabatan DPR RI Periode
2014-2019 berakhir). [Bukti P-18].
68. Bahwa Pemerintah juga mengakui pembahasan RUU Minerba baru
dimulai bulan Februari 2020 sebagaimana dokumen bahan rapat
Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba yang menyatakan
bahwa kickoff meeting dimulainya pembahasan dilakukan pada
tanggal 18 Februari 2020 [Bukti P-19].
69. Bahwa Laporan Ketua Panja kepada Rapat Kerja Komisi VII DPR
dengan Pemerintah tanggal 11 Mei 2010 juga menyatakan bahwa
rapat kerja pada tanggal 13 Februari 2020 menyepakati DIM dengan
rumusan tetap, hal ini menunjukkan awal mulai tahap pembahasan.
Selanjutnya juga menyatakan bahwa Panja RUU Minerba dibentuk
pada tanggal 13 Februari 2020 dalam memulai tugasnya diawali
dengan rapat intern Panja tanggal 10 Februari 2020. [Bukti P-23]
70. Bahwa dengan fakta yang ada, menunjukkan bahwa RUU Minerba
baru mulai dibahas pada bulan Februari 2020, dengan demikian tidak
benar jika telah dibahas sejak tahun lalu atau oleh DPR periode yang
lalu. Dengan demikian, RUU Minerba tidak memenuhi syarat untuk
dilakukan lanjutan pembahasan (carry over), sehingga melanjutkan
pembahasan RUU Minerba oleh DPR periode saat ini tidak sesuai
dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan
sangat dipaksakan dengan motif tertentu.
IV. Pembahasan UU 3 Tahun 2020 Melanggar Prinsip Keterbukaan
24
71. Bahwa pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan Pemerintah
dilakukan mulai pertengahan sampai akhir bulan Februari 2020 yang
secara intensif dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja). Panja adalah alat
kelengkapan yang dibentuk komisi yang bertugas membahas DIM
RUU Minerba, jumlah anggota Panja sebanyak 30 anggota DPR [Bukti
P-24].
72. Bahwa seluruh rapat Panja pembahasan DIM bersifat tertutup [Bukti
P-22 & Bukti P-23], dan tidak ada satupun rapat pembahasan DIM oleh
Panja yang terbuka, serta sebagian besar dilaksanakan di hotel.
Rapat-rapat Panja diindikasikan juga tidak dihadiri oleh anggota Panja
secara representatif atau dihadiri oleh sebagian kecil anggota Panja,
itupun tidak penuh waktu kehadirannya.
73. Bahwa hanya terdapat 2 kali rapat bersifat terbuka, yaitu rapat kerja
antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM yang mewakili
Pemerintah dengan agenda pembukaan pembahasan pada tanggal
13 Februari 2020 dan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I
pada tanggal 11 Mei 2020. [Bukti P-22] [Bukti P-24]
74. Bahwa hampir seluruh Pembahasan RUU Minerba dilakukan secara
tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR, hal ini melanggar asas
keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UU 12 Tahun
2011, selain itu tidak sesuai dengan Pasal 229 UU 17 Tahun 2014 dan
Pasal 246 Tata tertib DPR yang menyatakan semua rapat di DPR pada
dasarnya bersifat terbuka, kalaupun tertutup tentunya harus dengan
alasan tertentu, misalnya apabila terkait dengan rahasia negara atau
kesusilaan.
75. Bahwa rapat pembahasan RUU yang tertutup juga melanggar Pasal 5
huruf g UU 12 Tahun 2011 terkait dengan asas keterbukaan, yaitu
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
76. Bahwa dengan tertutupnya pembahasan RUU Minerba merupakan
pelanggaran terhadap UU 17 Tahun 2014 dan UU 12 Tahun 2011,
akibatnya masyarakat tidak bisa berpartisipasi dan menyampaikan
aspirasi. Hal ini tentunya menghalangi rakyat untuk melaksanakan
25
kedaulatannya sehingga bertentangan dengan konstitusi Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
V. Pembahasan RUU Minerba Tidak Melibatkan Partisipasi Publik dan
Stakeholder serta Tidak Ada Uji Publik oleh DPR
77. Materi pembahasan RUU Minerba berisi sangat banyak terdiri 938 DIM
dilakukan pembahasan secara kilat dalam waktu sekitar 2 minggu
antara pertengahan sampai akhir Februari 2020 oleh DPR dan
mengingat mulai awal bulan Maret 2020 mulai merebaknya wabah
Covid-19 yang diikuti kebijakan Work From Home (WFH) dan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
78. Bahwa Komisi VII DPR telah mengagendakan rapat kerja
pengambilan keputusan pada tanggal 8 April 2020, hal ini
menandakan bahwa pada awal bulan April ini pembahasan DIM RUU
Minerba sudah selesai [Bukti P-25]. Namun rencana rapat tersebut
mendapat reaksi keras dari masyarakat melalui media, masyarakat
menganggap tidak tepat kalau RUU Minerba ditetapkan di tengah
situasi wabah Covid-19 yang baru merebak dan akhirnya rapat kerja
pengambilan keputusan ditunda.
79. Bahwa akhirnya pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Minerba
dilakukan pada rapat kerja tanggal 11 Mei 2020.
80. Dalam masa pembahasan RUU Minerba oleh DPR (bulan Februari
sampai dengan April 2020) satu-satunya pihak yang menyampaikan
public hearing dengan Komisi VII DPR adalah Tim Peneliti Fakultas
Hukum Universitas Indonesia yang menyampaikan hasil kajian atas
RUU Minerba pada tanggal 7 April 2020. Public hearing ini atas
permintaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan inipun hanya
formalitas karena dilakukan pada saat pembahasan DIM sudah
selesai dan tidak ada pengaruh apa-apa pada hasil pembahasan yang
telah dilakukan.
81. Bahwa tidak ada partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU
Minerba merupakan pelanggaran terhadap Pasal 96 UU 12 Tahun
2011 yang menyatakan bahwa “Masyarakat berhak memberikan
26
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan”. Hal ini juga merupakan pelanggaran yang
serius atas Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”.
VI. Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
82. Bahwa kewenangan keterlibatan DPD dalam pembahasan undang-
undang telah dinyatakan dalam Pasal 22D UUD 1945, “Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama”.
83. Bahwa terkait dengan keterlibatan DPD dalam pembahasan
rancangan undang-undang juga diatur dalam UU 12 Tahun 2011 dan
UU 17 Tahun 2014, yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 65 UU 12 Tahun 2011
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
(2) Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya; dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah,
f. dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.
27
(3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya
pada pembicaraan tingkat I.
(4) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili
oleh
alat
kelengkapan
yang membidangi materi
muatan
Rancangan Undang-Undang yang dibahas.
Pasal 170 UU 17 Tahun 2014
(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.
(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a:
a. DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan
pandangan jika rancangan undang-undang berasal dari DPR;
b. DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD
menyampaikan pandangan jika rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 huruf c berasal dari DPR;
(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diajukan oleh:
a. Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPR;
b. DPR jika rancangan undang-undang berasal dari Presiden;
c. DPR dan DPD jika rancangan undang-undang berasal dari
Presiden sepanjang berkaitan dengan kewenangan DPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c;
d. DPR dan Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari
DPD sepanjang terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 huruf c; atau
28
e. DPD dan Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari
DPR sepanjang terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 huruf c.
(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a. fraksi;
b. DPD, jika rancangan undang-undang berkaitan dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf c; dan
c. Presiden.
84. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 92/PUU-
X/2012 telah menegaskan keharusan keterlibatan DPD dalam
pembahasan RUU yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut:
a. RUU yang berasal dari DPR disampaikan melalui surat kepada
Presiden dan DPD.
b. DPD menyampaikan pandangan dalam Pengantar Musyawarah
Pembukaan Pembicaraan Tingkat I.
c. DPD menyampaikan DIM.
d. DPD ikut membahas pada Pembicaraan Tingkat I
e. DPR menyampaikan pendapat mini pada Pengambilan Keputusan
Tingkat I berkaitan dengan kewenangan DPD.
85. Bahwa sesuai fakta tidak ada surat dari DPR kepada DPD sebelum
pembahasan RUU Minerba untuk meminta DIM dan keterlibatan DPD
dalam proses pembahasan tingkat I, tidak ada pandangan dari DPD
dalam Pengantar Musyawarah Pembukaan Pembicaraan Tingkat I,
tidak ada DIM dari DPD, DPD tidak sama sekali tidak ikut dalam rapat-
rapat pembahasan, dan tidak ada pendapat mini dari DPD pada
Pengambilan Keputusan Tingkat I. [Bukti P-12]
86. Bahwa satu-satunya indikasi keterlibatan DPD hanya adanya Rapat
Panja Komisi VII DPR dengan Komite II DPD pada tanggal 27 April
2020 dengan agenda pandangan dan masukan DPD terhadap RUU
Minerba. Patut disayangkan selevel lembaga negara yang mempunyai
29
hak konstitusional hanya dilibatkan satu kali dalam rapat Panja untuk
memberi masukan, itupun di waktu yang pembahasan DIM sudah
selesai (pada tanggal 27 April 2020 pembahasan DIM sudah selesai).
Sehingga Rapat Panja Komisi VII DPR dengan Komite II DPD ini
hanya merupakan basa-basi. [Bukti P-26]
87. Bahwa indikasi ketidakterlibatan DPD dalam proses pembahasan UU
3 Tahun 2020 dapat dilihat dengan tidak dicantumkannya Pasal 22D
UUD 1945 dalam konsideran mengingat UU 3 Tahun 2020.
88. Bahwa dengan fakta-fakta tidak adanya keterlibatan DPD dalam
pembahasan RUU Minerba merupakan pelanggaran terhadap UU 12
Tahun 2011, UU 17 Tahun 2014, dan Tata tertib DPR. Lebih dari itu,
tidak terlibatnya DPD dalam pembahasan RUU Minerba bertentangan
langsung dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D
UUD 1945.
VII. Tidak ada Keterlibatan dan Penerimaan Aspirasi Pemerintah Daerah
89. Bahwa adanya perubahan yang sangat signifikan dalam UU 3 Tahun
2020 terkait dengan kewenangan dan urusan pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara, yaitu seluruh kewenangan
perizinan oleh pemerintah daerah (provinsi) ditarik ke pusat, artinya
Pemerintah Provinsi yang selama ini mempunyai kewenangan
perizinan berdasarkan UU 4 Tahun 2009 untuk mengeluarkan Izin
Usaha Pertambangan menjadi tidak lagi punya kewenangan.
90. Bahwa kebijakan untuk menarik seluruhnya kewenangan dan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara sangat
berkaitan dengan keberadaan pemerintah daerah, namun sayangnya
dalam pembahasan RUU Minerba sama sekali tidak melibatkan
pemerintah daerah dan tidak pernah dimintakan aspirasi atau
pendapat dari daerah.
91. Bahwa tidak adanya penerimaan aspirasi, sosialisasi dan proses
dialog dengan pemerintah daerah dalam pembahasan UU 3 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) yang menyatakan
hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
30
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
VIII. Rapat dan Pengambilan Keputusan dalam Rapat Kerja Komisi VII dan
Rapat Paripurna DPR Tidak Memenuhi Syarat
92. Pengambilan keputusan Tingkat I pada rapat kerja Komisi VII DPR
dengan Menteri ESDM yang mewakili Pemerintah pada tanggal 11 Mei
2020 dilakukan secara virtual dan pengambilan keputusan Tingkat II
dalam rapat paripurna pada tanggal 12 Mei 2020 juga dilakukan
secara virtual, yaitu tanpa kehadiran fisik atau kehadiran fisik anggota
DPR dilakukan secara perwakilan fraksi. Hal ini tampak pada siaran
TV Parlemen bahwa ruang sidang paripurna sangat lengang dan
hanya dihadiri oleh sedikit anggota DPR [Bukti P-27].
93. Bahwa berdasarkan Pasal 232 UU 17 Tahun 2014 dan Tata Tertib
DPR bahwa rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan
apabila memenuhi kuorum, yaitu apabila rapat dihadiri oleh lebih dari
½ (setengah) jumlah anggota rapat dan terdiri ½ (setengah) jumlah
fraksi. Kehadiran di sini adalah kehadiran fisik di ruang rapat yang
dibuktikan dengan kehadiran fisik dan tanda tangan daftar hadir. Hal
ini juga ditegaskan oleh Bagir Manan bahwa rapat DPR itu harus
dihadiri secara fisik oleh anggota DPR, tak bisa cuma kuorum di
daftar hadir, semestinya tidak ada ketentuan dalam tata tertib DPR
bahwa
kehadiran
cukup
dengan
tanda
tangan,
dia
harus physically ada di sana. [Bukti P-28].
Perlunya kehadiran fisik anggota DPR dalam rapat juga dinyatakan
oleh Saldi Isra dalam keterangan ahli di Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, bahwa kehadiran anggota legislatif dalam
proses pengambilan keputusan adalah merupakan keharusan.
Kehadiran tersebut memang tidak harus untuk semua anggota, tetapi
sesuai dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan. [Bukti P-29].
94. Bahwa berdasarkan Pasal 152 Tata Tertib DPR, sebagai berikut:
(1) Hasil Pembicaraan Tingkat I atas pembahasan rancangan undang-
undang yang dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, Badan
Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran dengan
31
Pemerintah
yang
diwakili
oleh
menteri
dilanjutkan
pada
Pembicaraan Tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat
paripurna DPR yang didahului oleh:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini Fraksi,
pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap Fraksi
dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat
paripurna DPR; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang
mewakilinya.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat,
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
95. Bahwa rapat paripurna DPR pengambilan keputusan atas RUU
Minerba tidak ada permintaan dari Pimpinan rapat kepada tiap-tiap
fraksi untuk menyatakan setuju atau menolak, yang ada Pimpinan
rapat langsung meminta persetujuan dan diketok palu tanda
keputusan telah ditetapkan [Bukti P-27 & Bukti P-32].
96. Bahwa sebagaimana sebelumnya pada Pengambilan Keputusan
Tingkat I dalam rapat kerja Komisi VII tanggal 11 Mei 2020, Fraksi
Partai Demokrat dalam pendapatnya telah dengan tegas menolak
RUU Minerba untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang, dengan
demikian dari sikap Fraksi Partai Demokrat ini menunjukkan bahwa
tidak semua fraksi setuju terhadap RUU Minerba ditetapkan menjadi
Undang-Undang, sehingga apabila terdapat fraksi/anggota DPR yang
tidak setuju, maka pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat (aklamasi) [Bukti P-30].
97. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam pengambilan
keputusan tingkat I dalam rapat kerja Komisi VII dan pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna DPR, maka pengambilan keputusan
atas RUU Minerba melanggar Tata Tertib DPR dan melanggar hak
konstitusional anggota DPR yang tidak mendapatkan haknya dalam
proses pengambilan keputusan atas RUU Minerba.
32
IX. UU Nomor 30 Tahun 2020 seharusnya dalam bentuk Undang-Undang
penggantian bukan Undang-Undang perubahan
98. Bahwa UU 3 Tahun 2020 merupakan undang-undang perubahan atas
UU 4 Tahun 2009, yang terdiri sebanyak 28 bab (2 bab baru), pasal
yang berubah sebanyak 83 pasal, pasal tambahan/baru sebanyak 52
pasal, pasal dihapus sebanyak 18 pasal. Jumlah total pasal 209 pasal
(sebelumnya 175) atau telah mengalami perubahan lebih kurang 82%
dari undang-undang sebelumnya yaitu UU 4 Tahun 2009. Selain itu,
landasan filosofis dan sosiologis, serta arah pengaturan telah berubah
signifikan dan berbeda mendasar dengan UU 4 Tahun 2009, sehingga
UU 3 Tahun 2020 tidak layak disebut sebagai UU Perubahan,
seharusnya dalam bentuk UU penggantian (UU Baru yaitu dengan
mencabut UU yang lama).
99. Bahwa berdasarkan bentuk, UU 3 Tahun 2020 yang merupakan
Undang-Undang perubahan tidak mengikuti pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik dan bertentangan dengan UU 12
Tahun 2011 serta sangat dipaksakan. Hal ini sebagaimana juga
dinyatakan oleh Pemerintah dalam materi bahan rapat oleh Menteri
ESDM [Bukti P-19].
X. Urgensi Penundaan Pemberlakuan UU 3 Tahun 2020
100. Bahwa Pasal 58 UU MK yang mengatur bahwa Putusan Mahkamah
tidak berlaku surut, maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran
terhadap hak konstitusional para Pemohon (melalui pemberian
perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
yang telah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), para Pemohon
memohon agar Majelis Hakim Konstitusi menerbitkan Putusan Sela
yang
memerintahkan
Presiden
Republik
Indonesia
menunda
pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020.
101. Bahwa hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
133/PUU-VII/2009 yang telah menerima permohonan provisi dengan
menjatuhkan putusan sela melalui penundaan beberapa pasal dalam
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
33
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga permohonan provisi
sangat dimungkinkan dalam permohonan pengujian undang-undang
di Mahkamah Konstitusi.
102. Bahwa demi penyelamatan sumber daya alam Indonesia yang sangat
eksploitatif dan penghentian atas kerusakan lingkungan yang
demikian masif sebagian wilayah di Indonesia yang menjadi sentral
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, agar menunda
atau tidak menerbitkan surat keputusan atas pemberian perpanjangan
IUPK oleh pemerintah sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
yang telah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sampai ada putusan
MK dalam perkara a quo.
103. Walaupun UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai Putusan
Provisi,
menurut
Pemohon,
undang-undang
tidak
melarang
Mahkamah Konstitusi untuk mengintrodusir mekanisme ini dalam
perkara pengujian undang-undang. Hal ini perlu dilakukan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran atas UUD 1945, setidaknya saat
pemeriksaan pendahuluan dilakukan potensi pelanggaran tersebut
telah terdeteksi oleh Mahkamah Konstitusi.
D. PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 147 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
34
Indonesia Nomor 6525), sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara a quo. Selama penundaan, undang-undang yang digunakan
yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4959);
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-32 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 147 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525);
35
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2019
tentang Peresmian Penetapan Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-
2024 (Dr. H. Alirman Sori., SH., MH., MM.);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2019
tentang Peresmian Penetapan Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-
2024 (Tamsil Linrung);
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2017
tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sisa Masa
Jabatan
Tahun
2012-2017
dan
Pengesahan
Pengangkatan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2017-
2022 (Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M.);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Dasar Syarikat Islam;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65);
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
8.
Bukti P-8
: Print out Berita Demo RUU Minerba Bulan September
2019;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU
Minerba;
10.
Bukti P-10
: Print out Berita 7 PKP2B yang Habis Kontrak;
11.
Bukti P-11
: Rekaman Kuliah Umum Prof. Jimly Asshiddiqie;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
36
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Surat Pimpinan DPR kepada Presiden Nomor
LG/07244/DPR RI/IV/2018 tanggal 11 April 2018
tentang Penyampaian RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Surat Presiden Kepada DPR Nomor R-
29/Pres/06/2018
tanggal
5
Juni
2018
tentang
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU
Minerba;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Surat Ketua Komisi VII DPR RI Nomor
LG/00733/DPR RI/I/2020 tanggal 20 Januari 2020
tentang Tindak Lanjut RUU tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Surat Ketua DPR kepada Pimpinan DPD
Nomor LG/04430/DPR RI/III/2020 tanggal 16 Maret
2020 Perihal Pembahasan RUU Perubahan atas UU 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Bahan Rapat Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM);
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Laporan Ketua Panja kepada Rapat Kerja
Komisi VII DPR RI;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Daftar Anggota Panja RUU Minerba;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VII DPR
RI dengan Menteri ESDM RI, Mendagri, Menteri Hukum
dan Ham, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan;
37
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VII DPR
RI;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VII DPR
RI dengan Menteri ESDM, Mendagri, Menkumham,
Menteri Perindustrian, dan Menkeu;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Undangan Rapat Komisi VII DPR RI tanggal 8
April 2020;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja RUU Minerba
Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI;
27.
Bukti P-27
: Rekaman Rapat Paripurna DPR RI;
28.
Bukti P-28
: Print out Berita Pendapat Bagir Manan Terkait Kuorum
Fisik (Tidak Melalui Zoom);
29.
Bukti P-29
: Pendapat Saldi Isra dalam Keterangan Ahli di Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009;
30.
Bukti P-30
: Fotokopi Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Demokrat
DPR RI Terhadap RUU Minerba;
31.
Bukti P-31
: Fotokopi Surat Keputusan DPR RI tentang Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020;
32.
Bukti P-32
: Fotokopi Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12
Mei 2020.
Selain itu, Pemohon mengajukan empat orang ahli masing-masing
bernama Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M, Ph.D., Dr. Wicipto Setiadi, S.H.,
M.H., Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H., dan Dr. Benediktus Hestu Cipto
Handoyo, S.H., M.Hum., yang menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
pada sidang tanggal 18 November 2020 dan tanggal 25 Mei 2021, serta seorang
saksi bernama Ir. Ismet Djafar, M.M., yang menyampaikan keterangan secara lisan
pada sidang 8 Juni 2021 yang masing-masing keterangan pokoknya sebagai
berikut:
1. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M, Ph.D. (Ahli Pemohon)
Sebagai keterangan ahli di bidang hukum, keterangan ini semata-mata
bersifat keilmuan yaitu ilmu hukum. Pendekatan keilmuan adalah konsep dan
teori. Dalam hal ini, konsep dan teori ilmu hukum. Hukum secara keilmuan dapat
38
didekati dengan berbagai cara seperti pendekatan yuridis dogmatik ataupun
pendekatan yang menyatakan hukum itu suatu kepentingan. Sebagai
konsekuensi, dapat terjadi perbedaan pandangan dan kesimpulan terhadap
suatu fenomena hukum yang terjadi di sekitar kita. Namun dalam memecahkan
persoalan hukum, secara keilmuan ada beberapa hal yang perlu dipegang dan
dilaksanakan.
Pertama; kehendak menemukan kebenaran, baik atas dasar yuridis maupun
atas dasar konsep atau teori yang telah diterima oleh nalar yang wajar.
Kedua; kehendak menyelesaikan persoalan, bukan justeru menimbulkan
persoalan baru.
Ketiga; kehendak menegakkan keadilan dan kebenaran. Suatu putusan
dipandang adil apabila dapat diterima secara wajar. Sesuatu akan diterima
secara wajar kalau melahirkan kegunaan dan harmoni. Keadilan adalah
kepuasan dan harmoni. Hal ini hanya akan tercapai apabila penerapan hukum
dilakukan sesuai dengan tujuan hukum, sesuai dengan konsep hukum, sesuai
dengan pengertian-pengertian yang terkandung dalam suatu kaidah hukum.
Dalam Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020, yakni permohonan pengujian
formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara, terdapat lima pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon,
yang merupakan permasalahan hukum yang akan ahli jawab secara akademik,
sebagai berikut:
Apakah pembentukan suatu undang-undang harus semata-mata tunduk kepada
rule of law dan mengabaikan rule of ethics? Dan apakah pembentukan undang-
undang yang mengabaikan rule of ethics akan dapat bertentangan dengan
konstitusi?
Untuk
menjawab
pertanyaan
tersebut,
ahli
mencoba
untuk
mengidentifikasi apa yang Pemohon maksud dengan rule of ethics tersebut. Di
dalam ilmu hukum, pertanyaan yang paling mendasar dalam kehidupan
bernegara adalah bagaimana sebuah masyarakat dapat hidup secara tertib dan
adil? Pertanyaan tersebut kemudian dapat dielaborasi menjadi berbagai
pertanyaan lainnya seperti, bagaimana cara masyarakat agar dapat hidup
bersama? Siapa yang dapat memangku kekuasaan dan apa alasannya? Apa
batasan-batasannya? Apa fungsi dari negara? Apa itu legitimasi? Dan berbagai
39
pertanyaan fundamental lainnya. Seluruh jawaban atas pertanyaan tersebut
umumnya direkam kedalam sebuah dokumen yang disepakati bersama, yang
kita kenal dengan sebutan konstitusi. Oleh karena itu, dokumen konstitusi
bukanlah merupakan hukum yang dibentuk oleh negara untuk mengatur rakyat,
melainkan hukum yang dibentuk oleh rakyat untuk mengatur negara. Dengan
demikian, maka dokumen konstitusi dapat pula disebut sebagai the rule of
conduct and ethics yang wajib ditaati oleh negara. Sebagai dokumen yang
merekam berbagai harapan publik untuk dapat hidup secara teratur dan adil,
termasuk
untuk
mencegah
terjadinya
kesewenang-wennangan,
maka
pemenuhan atau ketaatan terhadap dokumen konstitusi harus dilakukan secara
layak. Keterangan ahli berikut ini akan menguraikan bagaimana seharusnya
kewenangan pembentukan undang-undang dilakukan secara layak dan optimal
berdasarkan konstitusi.
Di dalam perkembangan keilmuan, terdapat beberapa doktrin dan teori
hukum mengenai pembentukan undang-undang yang dalam diskursus akademik
dikenal dengan istilah legisprudence. Luc J. Wintgens, dalam bukunya yang
berjudul ‘Legisprudence’, menguak sebuah permasalahan akut pada proses
pembentukan undang-undang. Badan pembentuk undang-undang sering
terperangkap pada permasalahan legisme, dimana mereka sebagai badan yang
memiliki legitimasi merasa dapat menciptakan undang-undang apa saja, tanpa
memperhatikan legal efficacy dan rational acceptability. Badan pembentuk
undang-undang merasa sepanjang sebuah undang-undang dibuat oleh mereka,
sebagai badan yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, maka undang-
undang tersebut sah secara hukum dan harus dipatuhi. Pemerintah pun merasa
memiliki legitimasi untuk bertindak secara koersif kepada orang yang tidak
mematuhi sebuah undang-undang, sekali pun proses pembentukan dan
kualitasnya bermasalah.
Luc J. Wintgens mengatakan bahwa organ pembentuk undang-undang
tidak cukup hanya memiliki legitimasi (legitimacy) bahwa mereka organ yang
berwenang untuk menetapkan undang-undang. Organ pembentuk undang-
undang juga harus melegitimasi setiap tindakan dan pilihan-pilihan yang diambil
di dalam proses pembentukan undang-undang. Ahli berpendapat bahwa apa
yang dikemukakan oleh Witgens tersebut menunjukkan bahwa organ pembentuk
undang-undang, meskipun memiliki legitimasi dari rakyat, tidak dapat
40
membentuk undang-undang dengan sekehendaknya sendiri, melainkan terdapat
serangkaian prosedur yang harus diikuti agar undang-undang yang dibentuk
memiliki legalitas, berkualitas, dan mencerminkan kehendak publik.
Sebagaimana kita pahami bahwa ajaran negara hukum tidak hanya
mengenal due process semata-mata hanya dalam pengertian prosedural,
malainkan juga dalam pengertian yang substantif atau kita kenal dengan istilah
substantive due process. ‘Procedural due process’ mempersoalkan apakah
pemerintah telah mengikuti prosedur yang memadai pada saat mengambil
keputusan, sedangkan ‘substantive due process’ mempersoalkan apakah
pemerintah telah memberikan justifikasi yang memadai atas dikeluarkannya
sebuah keputusan.
Berkaitan dengan procedural due process ini, Hans Kelsen mengatakan
bahwa fungsi pembentukan undang-undang merupakan sebuah fungsi penuh
(total function) yang terdiri dari beberapa bagian fungsi (partial function). Artinya,
prosedur pembentukan undang-undang merupakan rantai tindakan hukum
(chain of legal acts) untuk menghasilkan undang-undang, sebagai sebuah
tindakan negara yang penuh dengan cara yang sah. Sebagai sebuah rantai
tindakan maka prosedur merupakan serangkaian tahapan yang akan
memperlambat dan mempersulit proses pembentukan undang-undang.
Pelambatan tersebut penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang
dibentuk telah melalui deliberasi yang cukup, agar warga negara terinformasi
dengan baik mengenai adanya undang-undang yang akan dibentuk atau diubah.
Dari perspektif demokrasi, terinformasinya warga negara mengenai adanya
rencana pembentukan atau perubahan undang-undang menjadi penting, karena
akan memberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan diskursus publik,
bahkan apabila diperlukan demonstrasi untuk menolak sebuah rancangan
undang-undang yang berpotensi merugikan publik.
Pada sisi inilah procedural due process memiliki korelasi dengan
substantive due process, yakni procedural due process bertujuan untuk
memastikan substantive due process berupa undang-undang yang berkualitas
dapat terpenuhi. Berkualitas yang dimaksud tentunya merujuk pada undang-
undang yang merepresentasikan kepentingan warga negara secara kolektif.
Oleh karena itu, prosedur pembentukan undang-undang tidak boleh dilihat
41
semata sebagai ketentuan proses yang tidak memiliki korelasi terhadap undang-
undang yang dihasilkan.
Menurut pendapat ahli, proses pembentukan undang-undang yang baik
akan menghasilkan undang-undang yang baik pula. Proses pembentukan
undang-undang yang buruk seringkali menghasilkan undang-undang yang
menguntungkan kepentingan kelompok tertentu dibanding menguntungkan
publik secara kolektif. Intervensi kepentingan kelompok dalam pembentukan
undang-undang dapat terjadi secara halus bahkan tak tampak, hal ini
sebagaimana pernah dikemukakan oleh filsuf kenamaan, Joseph Raz yang
mengatakan “A ruler can promote general rules based on whim or self-interest,
etc., without offending against the rule of law”.
Pada kesempatan ini, ahli merasa penting pula untuk menyampaikan
bahwa pembentukan undang-undang pada dasarnya merupakan tindakan
mentransformasi, apa yang disebut oleh Edgar Bodenheimer sebagai sumber
hukum non-formal menjadi sumber hukum formal. Sumber hukum non-formal
dalam hal ini dapat berupa prinsip hukum, nilai moral, doktrin, hingga
kecenderungan sosial. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang
menerjemahkan “what the law should be” menjadi “what the law is”. Namun,
sumber hukum nonformal seperti prinsip hukum, nilai moral, doktrin, dan
kecenderungan sosial memang merupakan sesuatu yang relatif. Boleh jadi suatu
prinsip berkontestasi dengan prinsip yang lain, suatu nilai moral bertentangan
dengan nilai moral lain, suatu doktrin berbeda dengan doktrin lain, bahkan
interpretasi mengenai apa yang sedang menjadi kecenderungan sosial tidak
pernah tunggal. Dalam proses pembentukan undang-undang bisa saja terdapat
pertentangan antara satu sumber hukum non-formal dengan sumber hukum non-
formal yang lain. Oleh karena itu, prosedur pada dasarnya bertujuan untuk
memastikan bahwa pembentuk undang-undang benar-benar melaksanakan
tugasnya untuk mengurai dan menimbang berbagai sumber hukum nonformal
tersebut agar dapat menghasilkan undang-undang yang paling rasional.
Persoalannya, badan pembentuk undang-undang seringkali melihat
pembentukan undang-undang semata sebagai ranah politik kekuasaan, bukan
ranah penalaran (realm of power, not reason). Mekanisme pengambilan
keputusan dalam pembentukan undang-undang seringkali lebih memperlihatkan
pertarungan
kekuatan
politik,
bukan
pertarungan
argumentasi
untuk
42
menghasilkan undang-undang yang paling rasional. Pembentukan undang-
undang menjadi perkara siapa yang memiliki suara paling banyak, bukan siapa
yang memiliki argumentasi paling rasional. Pada akhirnya, undang-undang
hanya menjadi resultante dari sebuah permainan kekuasaan (a power game)
yang dimenangkan oleh kepentingan yang menguasai lebih banyak suara, bukan
dimenangkan oleh suara yang mewakili paling banyak kepentingan.
Padahal proses pembentukan undang-undang tidak bisa dilihat sebagai
formalitas politik semata. Pembentuk undang-undang harus dapat menghasilkan
undang-undang yang memiliki legitimasi, memenuhi legalitas, dan rasional.
Aspek legitimasi dan legalitas dapat selesai dengan pendekatan institutional dan
prosedural yang baik. Tetapi untuk menghasilkan undang-undang yang rasional,
pembentuk undang-undang harus melaksanakannya berdasarkan prinsip-
prinsip pembentukan undang-undang dan ketaatan yang tinggi terhadap etika
dalam bernegara. Meminjam istilah dari Hannele Isola-Meiettinen, perkara
legitimasi dan legalitas dapat dicapai ‘solely through rule-based norms’, tetapi
menciptakan undang-undang yang rasional hanya dapat dicapai apabila disertai
kemauan untuk mengkuti ‘legal principles’.
Terdapat banyak prinsip pembentukan undang-undang yang disampaikan
oleh para sarjana, seperti prinsip tujuan yang jelas, prinsip urgensi, prinsip
koherensi, prinsip implementatif, prinsip partisipasi publik, dan prinsip-prinsip
lainnya. Namun, dalam kesempatan kali ini, izinkan ahli menguraikan prinsip
partisipasi, yang menurut ahli merupakan prinsip yang paling relevan untuk
menjawab pertanyaan di dalam perkara pengujian ini, terutama berkaitan
dengan bagaimana sebuah undang-undang mampu diterima secara rasional
oleh publik.
Dalam perkembangan ilmu hukum terkini, terutama dalam teori
pembentukan undang-undang, telah berkembang sebuah paradigma baru dalam
melihat hubungan rakyat sebagai sumber legitimasi dengan badan pembentuk
undang-undang yang menerima legitimasi. Pada pandangan tradisional,
hubungan antara rakyat dengan pembentuk undang-undang didekati dari
perspektif teori kontrak sosial, dimana rakyat digambarkan telah memberikan
legitimasi kepada badan pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-
undang yang mencerminkan kehendak publik (general will). Relasi kontrak sosial
ini seringkali dilihat dalam kacamata proxy version, dimana rakyat memberikan
43
legitimasi kepada pembentuk undang-undang, lalu pembentuk undang-undang
memiliki legitimasi untuk mengatur kehidupan publik tanpa merasa perlu untuk
menghadirkan legitimasi pada produk yang mereka ciptakan. Relasi yang
demikian dapat dikategorikan sebagai relasi satu arah dari rakyat kepada
negara. Sementara itu, perkembangan teori legisprudence terkini telah melihat
kontrak sosial melalui perspektif ‘trade off version’. Dalam versi ini, pembentuk
undang-undang memiliki kewajiban untuk berinteraksi dengan rakyat, dan
memberikan justifikasi atas setiap pembentukan undang-undang yang
dilakukan.Melalui paradigma baru ini, maka hukum menghendaki setiap
pembentukan undang-undang dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik
secara layak.
Bahkan, jika kita merujuk pada praktik pembentukan undang-undang di
negara lain, ketiadaan partisipasi publik yang layak di dalam proses
pembentukan undang-undang, berimplikasi pada dibatalkannya undang-undang
oleh Mahkamah Konstitusi melalui pengujian formil. Hal ini tercermin misalnya di
dalam perkara Value Added Tax pada tahun 2003 yang terjadi di Kolombia.
Mahkamah Konstitusi Kolombia membatalkan undang-undang reformasi
perpajakan karena meskipun memenuhi prosedur pembentukan undang-undang
yang diatur di dalam undang-undang dasar, namun prosedur tersebut ditempuh
tanpa menyertakan partisipasi publik yang memadai. Mahkamah Konstitusi
Kolombia menyatakan bahwa pada dasarnya undang-undang merupakan
produk yang memiliki sifat coercive, karenanya dapat berdampak pada
dibatasinya hak-hak warga negara, sehingga pembahasan dan partisipasi publik
yang memadai menjadi penting untuk mengidentifikasi ruang lingkup
pembatasan,
implikasi
terhadap
kelompok
yang
paling
rentan,
dan
siginifikansinya terhadap prinsip-prinsip dasar konstitusi.
Praktik di Afrika Selatan juga mencerminkan cara pandang yang serupa.
Di dalam perkara Doctors for life pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi Afrika
Selatan menyatakan bahwa jaminan atas hak berpartisipasi dari masyarakat
untuk dapat terlibat dalam penentuan kebijakan, pembentukan undang-undang,
dan berbagai mekanisme pengambilan keputusan lainnya di pemerintahan,
merupakan manifestasi ajaran demokrasi partisipatif. Oleh karena itu,
pemenuhannya harus dilakukan secara layak dengan membuka semua akses
yang memungkinkan bagi masyarakat terlibat secara aktif. Oleh karena itu,
44
Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan mengembangkan doktrin ‘meaningful
involvement test’ untuk menguji, apakah lembaga legislatif telah menempuh
langkah-langkah
yang
layak
dalam
memberikan
kesempatan
kepada
masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara efektif di dalam proses
pembentukan undang-undang. ‘meaningful involvement test’ yang dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dilakukan dengan cara menguji
prosedur yang disediakan oleh legislatif terhadap dua pertanyaan mendasar
sebagai berikut:
1. Apakah kewajiban untuk membuka partisipasi bagi masyarakat dalam
pembentukan undang-undang telah dijamin secara normatif?
2. Apakah lembaga legislatif telah mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan atau kemampuan untuk
menggunakan mekanisme partisipasi yang diberikan?
Mekanisme partisipasi yang layak menurut Mahkamah Konstitusi Afrika
Selatan dapat berbentuk ‘road show’, ‘regional workshop’, termasuk publikasi
melalui berbagai media yang bertujuan mengedukasi dan memberikan informasi
kepada masyarakat, mengenai berbagai cara yang dapat ditempuh untuk dapat
mempengaruhi keputusan legislatif.
Kebijaksanaan Mahkamah Konstitusi di negara-negara yang ahli
sebutkan, sebenarnya pernah pula dipraktikan oleh Mahkamah Konstittusi
Indonesia di dalam praktik judicial review, yakni dalam perkara Nomor 32/PUU-
VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam putusannya, Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa partisipasi atau ‘memperhatikan pendapat
masyarakat’, tidak dapat dilakukan sebatas memenuhi ketentuan formal
prosedural. Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama partisipasi adalah
untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi dan sosial
warga negara. Mahkamah Konstitusi juga menghendaki bahwa partisipasi harus
dilakukan secara dialogis dimana warga negara diberikan hak untuk didengar
dan dipertimbangkan (right to be heard and to be considered), bersifat terbuka,
dan dilakukan dengan bahasa atau penyampaian yang mudah.
Dengan demikian dapatlah ahli simpulkan bahwa ketaatan terhadap
prosedur pembentukan undang-undang dan kualitas pemenuhan prosedur
45
pembentukan undang-undang merupakan the two sides of one coin. Keduanya
tidak dapat dipisahkan dan harus dipenuhi secara layak. Pemenuhan prosedur
tanpa pemenuhan dari sisi kualitas akan mengakibatkan prosedur dapat
digunakan secara manipulatif atau tokenistik yang hanya dilakukan sekedarnya,
semata-mata hanya untuk memenuhi aspek administratif formil pembentukan
undang-undang dan mengabaikan substansi dan hak-hak warganegara untuk
turut berpartisipasi, di dengar, dan dipertimbangkan secara layak.
Apakah batu uji di dalam pengujian formil hanya terbatas pada norma yang
mengatur pembentukan undang-undang di dalam UUD 1945 dan UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, izinkan ahli untuk mengemukakan apa
yang disebut oleh H. L. A. Hart sebagai the rule of recognition. Hart berangkat
dari permasalahan bahwa dalam suatu masyarakat dapat saja hidup banyak
sumber norma, sehingga terjadi permasalahan ketidakpastian (uncertainty)
mengenai norma mana yang berlaku secara sah sebagai peraturan yang
mengikat umum. Hart kemudian menguraikan bahwa dalam sebuah sistem
hukum, diperlukan apa yang disebut sebagai rule of recognition. Rule of
recognition merupakan ketentuan dimana subjek dalam sebuah sistem hukum
dapat mengenali mana ketentuan yang berlaku sebagai undang-undang, mana
yang bukan. Rule of recognition berisi ketentuan yang menetapkan kriteria oleh
‘organ mana’ dan ‘dengan cara’ apa suatu norma diberlakukan menjadi undang-
undang. Ketentuan ini merupakan awal mula dari gagasan mengenai keabsahan
hukum.
Menurut pandangan Hart, the rule of recognition merupakan sebuah
conditio sine qua non. Bahkan, pada negara dengan bentuk pemerintahan
monarki absolut sekalipun, dimana apapun yang dititahkan oleh raja merupakan
sebuah hukum yang mengikat, akan selalu ada cara untuk dapat mengklasifikasi
tentang mana titah raja yang dapat dikategorikan sebagai hukum dan mana titah
raja dalam kehidupan keseharian yang tidak ditujukan untuk menjadi hukum.
Dengan demikian, Hart pada dasarnya hendak mengutarakan bahwa di dalam
sistem hukum apapun, bahkan pada sistem dimana konstitusi tertulis tidak
dikenal, dan dan parlemen berada pada kedudukan yang supreme seperti pada
ketatanegaraan Inggris, akan tetap selalu ada ketentuan yang bersifat ‘manner
46
and form’ yang ditujukan untuk mengatur apa yang harus dilakukan oleh legislatif
pada saat hendak membentuk hukum.
Hart berpendapat the rule of recognition merupakan seperangkat aturan
yang berisi kriteria untuk menentukan hukum. Aturan ini menurut Hart tidak
berada pada satu bentuk hukum yang tunggal, melainkan dapat terfragmentasi
pada berbagai bentuk. Artinya, kriteria tersebut dapat saja berada pada dokumen
konstitusi, ataupun dapat pula berada pada dokumen lain selain konstitusi,
seperti
sumber-sumber
hukum
di
level
subconstitutional
maupun
extraconstitutional.19 Makna subconstitutional adalah bentuk-bentuk hukum
yang secara hierarkhis berada di bawah konstitusi, misalnya undang-undang.
Pada dimensi peraturan perundang-undangan di Indonesia, kita mengenal
berbagai undang-undang yang keberadaannya diperintahkan oleh UUD 1945
yang berisi berbagai prosedur pembentukan undang-undang, yakni Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (UU MD3), beserta perubahannya. Dari perspektif Hart, kedua undang-
undang tersebut dapat dijadikan batu uji di dalam pengujian formil.
Tidak sedikit pendapat di kalangan ahli hukum di Indonesia yang
meragukan bahwa kedua undang-undang yang ahli sebutkan dapat digunakan
sebagai batu uji dalam pengujian formil. Keraguan tersebut umumnya didasarkan
pada ketentuan Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi dasar kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang
dasar. Dari ketentuan Pasal 24C tersebut, maka Mahkamah hanya dapat
menjadikan konstitusi atau undang-undang dasar sebagai batu uji pengujian.
Pandangan ini juga ahli sadari sebagai pengaruh dari ajaran teori hukum
berjenjang yang dikemukakan oleh Hans Kelsen sebagai teori hukum yang
sering kali dijadikan rujukan utama di dalam pengajaran di fakultas-fakultas
hukum di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menjawab keraguan ini, ahli justru
akan menggunakan pendapat Hans Kelsen untuk memberikan justifikasi bahwa
undang-undang tertentu dapat dijadikan batu uji di dalam pengujian karena
kedudukannya yang berbeda dengan undang-undang yang lain.
Dalam konteks pembentukan hukum, Hans Kelsen mengemukakan
bahwa norma yang mengatur tata cara pembentukan hukum pada suatu tatanan
norma, umumnya berada pada konstitusi sebagai ‘the final postulate’ atau ‘the
47
last presupposition’, yakni norma tertinggi yang mengatur tata cara pembentukan
hukum yang diasumsikan atau disepakati sebagai prosedur yang benar. Namun
demikian, Kelsen juga mengungkapkan bahwa makna konstitusi yang dimaksud
olehnya merupakan konstitusi dalam arti yang luas, yakni konstitusi dalam arti
formil dan materil. Dalam arti formil, konstitusi dimaknai sebagai dokumen tertulis
yang disebut sebagai undang-undang dasar. Sementara dalam arti materil,
konstitusi merupakan seperangkat aturan mengenai tata cara pembentukan
hukum, termasuk yang tertera di dalam undang-undang. Oleh karena itu,
menurut Kelsen, jika terdapat undang-undang yang berisi mengenai tata cara
pembentukan
hukum,
maka
undang-undang
tersebut
memiliki
materi
konstitusional atau bersifat ketatanegaraan, dan karenanya harus diberi
kedudukan yang berbeda dengan undang-undang lain pada umumnya. Hal ini
menurut Kelsen, karena norma yang menentukan organ dan proses legislasi,
merupakan elemen yang esensial dari sebuah sistem hukum.
Pendapat Kelsen ini dalam bahasa Frederick Schauer disebut sebagai
undang-undang organik. Bahkan Schauer menyatakan bahwa undang-undang
organik sebagai quasi constitutional enactments, dan memiliki kedudukan lebih
tinggi dibanding undang-undang biasa karena diperintahkan secara langsung
oleh undang-undang dasar. Dapat pula dikatakan bahwa Schauer menempatkan
undang-undang organik sebagai undang-undang yang memiliki derajat
konstitusi, dan bahkan dikategorikan sebagai konstitusi dalam arti luas.
Pandangan yang ahli kemukakan di atas sejatinya telah dipraktikan oleh
Mahkamah Konstitusi, yakni di dalam perkara Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang
pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. Di dalam perkara tersebut,
Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan prosedural yang dapat menjadi batu
uji pengujian formil tidak hanya berada di level konstitusi, melainkan dapat pula
berada di berbagai peraturan lainnya, sepanjang peraturan tersebut merupakan
pelaksana dari pendelegasian UUD 1945. Lebih jelas, Mahkamah menyatakan
sebagai berikut:
“jika tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal
UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan
tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal dari
logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil
48
itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang,
tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil”.
Pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut semakin menguatkan pendapat
ahli bahwa dengan demikian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2019, serta Peraturan Tata Tertib DPR, dapat dijadikan batu uji dalam
pengujian formil, karena merupakan peraturan pelaksana atau hasil dari delegasi
UUD 1945, atau yang dalam perspektif the rule of recognition disebut sebagai
ketentuan subconstitutional.
Bagaimana
dengan
peraturan
tata
tertib
DPR?
Ahli
lagi-lagi
menggunakan pendekatan teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen
untuk menjawab hal ini. Di dalam teorinya Kelsen menyatakan bahwa validitas
sebuah norma didasarkan pada apakah norma tersebut dibuat dengan cara
tertentu yang telah ditentukan oleh sebuah norma dasar (basic norm). Norma
dasar tersebut dapat berupa norma yang telah dibentuk secara spesifik untuk
mengatur tata cara pembentukan norma hukum oleh parlemen, atau dibentuk
dari kebiasaan yang dikembangkan baik oleh parlemen ataupun pengadilan.26
Dari sisi ini, maka sumber validitas prosedural dari sebuah norma, tidak selalu
didasarkan pada norma yang lebih tinggi, melainkan dapat pula berupa norma-
norma yang disepakati sebagai norma yang diperuntukan untuk membentuk
hukum. Oleh karena itu Peraturan tata tertib DPR yang mengatur prosedur
pembentukan undang-undang pada dasarnya merupakan kesepakatan atau
‘express agreement’ di antara para legislator, dan berlaku di antara mereka saja.
Dari sudut pandang ini, maka Peraturan tata tertib DPR dapat dikategorikan
sebagai the basic norm sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen, dan
karenanya dapat dijadikan sebagai batu uji di dalam pengujian formil.
Apakah beban pembuktian di dalam pengujian formil hanya dapat dibebankan
kepada Pemohon ataukah dapat pula dibebankan kepada pembentuk undang-
undang?
49
Untuk menjawab pertanyaan ini, izinkan ahli membacakan ketentuan
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.”
Berdasarkan ketentuan di atas, ahli berpendapat bahwa frasa yang
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa, dapat dibaca sebagai kewenangan untuk “membalikkan”
beban pembuktian. Artinya, sepanjang dibutuhkan demi memperoleh kebenaran
materil, Mahkamah Konstitusi diperkenankan untuk meminta kepada pemerintah
atau pembentuk undang-undang, untuk membuktikan bahwa tindakannya, baik
dalam konteks prosedural maupun substansial dapat dibenarkan secara hukum.
Ahli juga berpendapat bahwa kehadiran ketentuan Pasal 54 tersebut,
mencerminkan kesadaran dari pembentuk undang-undang bahwa perkara
pengujian undang-undang merupakan perkara yang menempatkan warga
negara vis a vis dengan pemerintah. Ketika warga negara berhadapan dengan
pemerintah secara diametral, acapkali warga negara berada pada posisi yang
lebih lemah (powerless) sementara pemerintah berada pada posisi yang lebih
unggul karena memiliki segara sumber daya, termasuk penguasaan terhadap
informasi. Dengan demikian, kehadiran Pasal 54 tersebut memang di desain
agar di dalam persidangan pengujian undang-undang, baik formil maupun
materil, beban pembuktian dapat diberikan pula kepada pemerintah sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindakan-tindakannya.
Konstruksi hukum yang demikian juga tidak terlepas dari filosofi dasar
pemberian kewenangan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, yakni
ditujukan agar hak-hak warga negara tidak dapat dengan mudah dilanggar oleh
pemerintah melalui pembentukan undang-undang. Apalagi, sebagaimana yang
telah ahli sampaikan sebelumnya bahwa badan pembentuk undang-undang
seringkali melihat pembentukan undang-undang semata sebagai ranah politik
kekuasaan, bukan ranah penalaran. Pembentukan undang-undang seringkali
lebih mencerminkan pertarungan kekuatan politik, bukan pertarungan
argumentasi untuk menghasilkan undang-undang yang paling rasional.
50
Pembentukan undang-undang menjadi perkara siapa yang memiliki suara paling
banyak, bukan siapa yang memiliki argumentasi paling rasional. Pada akhirnya,
undang-undang hanya menjadi resultante dari sebuah permainan kekuasaan (a
power game) yang dimenangkan oleh kepentingan yang menguasai lebih
banyak suara, bukan dimenangkan oleh suara yang mewakili paling banyak
kepentingan. Dengan kata lain, pembentukan undang-undang sering kali tidak
mencerminkan peran pemerintah, dalam hal ini DPR sebagai ‘a space of public
reason’ dan hal ini memperlihatkan bahwa telah terjadi degradasi dalam praktik
berpolitik. Oleh karena itu, pembebanan pembuktian kepada pemerintah di
dalam pengujian undang-undang menjadi penting, tidak hanya semata-mata
dalam rangka melindungi hak-hak warga negara melainkan melindungi cita-cita
republik yang mungkin terancam akibat degradasi praktik politik.
Apa implikasi hukum yang muncul terhadap sebuah undang-undang, jika pada
saat pembentukannya DPR RI tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara
pengambilan persetujuan dalam rapat paripurna yang diatur di dalam Pasal 152
ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPR RI?
Sebagaimana yang telah ahli kemukakan sebelumnya, bahwa Peraturan
Tata Tertib DPR dapat dikategorikan sebagai the basic norm karena dibentuk
secara spesifik untuk mengatur tata cara pembentukan norma hukum oleh
parlemen, atau dibentuk dari kebiasaan yang dikembangkan oleh parlemen. Dari
perspektif ketatanegaraan lainnya, misalnya pendapat yang dikemukakan oleh
Frederick Schauer, peraturan internal DPR seperti peraturan tentang tata tertib
tersebut, dapat dikategorikan sebagai sebuah konvensi ketatanegaraan dalam
bentuk ‘express agreement’, dan merupakan bagian dari konstitusi tidak
tertulis.30 Oleh karena itu, pelanggaran terhadap peraturan semacam ini dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan yang demokratis.
Di dalam praktik pembentukan undang-undang di negara lain, misalnya di
Israel, ketaatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi menjadi penting untuk dijaga.
Hal ini mengakibatkan Mahkamah Agung Israel mengembangkan “the basic
principles test” untuk menjadi batu uji di dalam pengujian formil. Di dalam perkara
Saarid v Kneeset, Mahkamah Agung Israel menguji tindakan-tindakan Kneeset
dengan beberapa pertanyaan mendasar sebagai berikut:
1. Apakah proses legislasi telah melanggar prinsip partisipasi?
51
2. Apakah proses legislasi telah melanggar prinsip demokrasi?
3. Apakah proses legislasi dilakukan tanpa memenuhi asas publisitas yang
memungkinkan rancangan undang-undang diketahui secara luas oleh
publik?
4. Apakah proses legislasi dilaksanakan berdasarkan prinsip formal equality?
Penting pula bagi kita untuk melihat bahwa peraturan tata tertib DPR
tersebut diberi baju “Peraturan DPR” yang menurut Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan
yang diakui. Oleh karena itu, Peraturan DPR dapat dikategorikan sebagai
sumber hukum formal dalam pembentukan undang-undang, dan karenanya
memiliki sifat hukum (legal sense). Dengan demikian, Peraturan DPR dapat
menjadi instrumen untuk menguji validitas undang-undang dari sisi prosedur.
Dilanggarnya ketentuan di dalam Peraturan DPR akan berdampak pada tidak
valid atau absahnya keputusan yang diambil di internal DPR dan karenanya
dapat berdampak pada tidak valid/absahnya sebuah undang-undang yang
dihasilkan dari keputusan tersebut.
Apa yang ahli kemukakan ini pada dasarnya dapat dijustifikasi dari sisi
teori hukum. Sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen, bahwa tindakan
manusia dapat secara sah diterjemahkan sebagai tindakan negara, hanya
apabila dilakukan berdasarkan kriteria yang sesuai dengan hukum. Apabila tidak,
tindakan tersebut harus diterjemahkan sebagai tindakan perseorangan biasa
yang tidak memiliki dampak hukum. Bahkan, orang yang melakukannya
bertanggungjawab secara indvidu terhadap tindakan tersebut (personal
responsibility). Terhadap tindakan yang diambil secara tidak sah tersebut, Kelsen
mengatakan bahwa pada prinsipnya tindakan tersebut tidak bernilai (null) dan
tidak dapat memiliki dampak hukum.
Dengan demikian, prosedur dalam pembentukan undang-undang di
dalam berbagai peraturan perundang-undangan memiliki makna penting sebagai
serangkaian kriteria dari rantai tindakan hukum (chain of legal acts) yang
menentukan validitas sebuah undang-undang. Dengan kata lain, prosedur
memiliki fungsi untuk membedakan apakah sebuah tindakan dari kekuasaan
berdampak pada lahirnya hukum atau tidak. Jika undang-undang yang diuji
dinyatakan tidak memenuhi bagian tertentu dari seluruh proses pembentukan
undang-undang
yang
ditetapkan
oleh
hukum,
maka
berkonsekuensi
52
mengakibatkan norma-norma didalamnya dianggap sebagai preposisi yang tidak
mengandung sifat hukum sejak kelahirannya (nullity), yang dalam tradisi hukum
di Indonesia disebut sebagai “batal demi hukum”.
Pendapat ini merupakan pendapat yang sejalan dengan apa yang
disampaikan Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya Nomor 27/PUU-
VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang
menyatakan bahwa:
“Demikian pentingnya keabsahan penggunaan kekuasaan itu yang oleh
karenanya apabila terjadi penggunaan kekuasaan yang tidak sah maka
seharusnya perbuatan tersebut batal demi hukum atau tidak sah sejak
awal (void ab initio),…”.
Apa implikasi yang muncul jika undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah dilakukan tanpa melibatkan DPD sebagaimana diatur di dalam Pasal 22D
ayat (2) UUD 1945?
Berdasarkan pendapat Prof. Bagir Manan, kehadiran DPD dilandasi oleh
gagasan untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan
pengelolaan negara. DPD merupakan badan sehari-hari yang turut serta
menentukan dan mengawasi jalannya politik dan pengelolaan negara. Sebagai
sebuah lembaga yang merupakan substitusi dari utusan daerah di dalam MPR,
sifat keanggotaan dari anggota DPD bersifat individual dan tidak mewakili
kekuatan
politik
tertentu.
Dengan
demikian,
DPD
ditujukan
sebagai
penyeimbang dari kekuatan politik DPR.
Selain difungsikan sebagai penyeimbang kekuatan DPR dalam
menentukan berbagai kebijakan nasional yang berkaitan dengan otonomi
daerah, DPD juga berfungsi untuk:
1. Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-
daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan
daerah; dan
53
3. Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah
secara serasi dan seimbang.
Berbagai tujuan pembentukan DPD tersebut, menurut ahli menjadi latar
belakang lahirnya Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, apabila
ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, tentu hal ini merupakan pencederaan
terhadap tujuan bernegara yang ada di dalam UUD 1945, yakni negara kesatuan
dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Bahkan dapat pula dikatakan
bahwa apabila undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah tidak
dibentuk dengan melibatkan DPD, dapat dikatakan bahwa DPR membentuk
undang-undang melalui ‘pintu belakang’ dan mengkooptasi kewenangan DPD.
Selain dapat dilihat dari sisi fungsi DPD di dalam pembentukan undang-
undang, ahli juga perlu menjawab dari pendekatan prosedur pembentukan
undang-undang, terutama yang berkaitan dengan sumber validitas sebuah
norma. Hans Kelsen di dalam teorinya mengemukakan, bahwa sebuah norma
menemukan validitasnya ketika norma tersebut dibentuk dengan cara-cara
tertentu yang dikehendaki oleh norma yang lebih tinggi. Menurutnya ”…any norm
in the legal system “is valid because, and to the extent that, it had been created
in a certain way, that is, in a way determined by another (higher) norm.” Dengan
demikian, dalam konteks pembentukan undang-undang minerba yang
didalamnya memiliki implikasi besar terhadap daerah, baik dari aspek lingkungan
maupun aspek pendapatan daerah, menjadikannya terikat dengan ketentuan
Pasal 22 D ayat (2) UUD 1945. Dengan kata lain, dalam hal Undang-Undang
Minerba ini, Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 merupakan sumber validitas dari
undang-undang tersebut. Tidak dilaksanakannya ketentuan Pasal 22D ayat (2)
tersebut, secara hukum berdampak pada keabsahan atau validitas undang-
undang minerba. Sebagaimana telah ahli sampaikan sebelumnya, ketiadaan
validitas mengakibatkan sebuah norma bersifat ‘nullity’ atau batal demi hukum.
Oleh karenanya, seluruh norma di dalam Undang-Undang Minerba harus
dimaknai sebagai preposisi yang tidak mengikat dan mengandung sifat hukum
sejak kelahirannya.
Perkara ini sangat penting sebagai pembelajaran dalam bernegara,
termasuk untuk meneguhkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Sebagai the
Supreme Law of The Land, salah satu fungsi dan tujuan konstitusi adalah untuk
membatasi kekuasaan pembentuk undang-undang. Dengan demikian, di dalam
54
ajaran supremasi konstitusi, berbagai ketentuan prosedural yang mengatur
mengenai pembentukan hukum merupakan bagian yang materil dari sebuah
konstitusi dan bertujuan untuk menciptakan ‘parliamentary constraint’,
menciptakan the limited governement, dan menjamin demokrasi dijalankan
sesuai dengan konstitusi.
2. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. (Ahli Pemohon)
Perkara ini adalah mengenai Judicial Review (pengujian) secara formil
atas UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 51
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU No, 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji baik secara formil (uji formil) maupun
materiil (uji materiil) UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Apabila kita
membicarakan mengenai pengujian secara formil maka pengujian dilakukan
terhadap proses, prosedur, formalitas pembentukan UU, apakah proses
pembentukannya sudah sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Batu uji utama untuk menyatakan
apakah suatu UU cacad mengenai prosedur atau tidak adalah UUD Negara RI
Tahun1945.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dikenal
adanya landasan konstitusional. Landasan konstitusional peraturan perundang-
undangan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1) Landasan Formil Konstitusional.
Landasan Formil Konstitusional PUU dimaksudkan untuk memberikan
legitimasi prosedural terhadap pembentukan PUU yang dicantumkan dalam
dasar hukum “mengingat” suatu PUU. Landasan Formil Konstitusional PUU
menjadi penting dengan adanya lembaga negara dalam Kekuasaan
Kehakiman yang diberikan wewenang oleh konstitusi untuk menguji (judicial
review) PUU yang secara eksplisit dimuat dalam Pasal 24A dan Pasal 24C
UUD 1945 pasca amandemen. Dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Agung diberikan kewenangan menguji PUU di bawah UU
terhadap UU. Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 pasca amendemen,
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk menguji UU terhadap
UUD. Kewenangan konstitusional semacam ini belum pernah ada
55
sebelumnya. Barulah dalam rangka pelaksanaan faham/sistem “Supremasi
Konstitusi” di Era Reformasi dan pelaksanaan sistem checks and balances
dalam UUD 1945 pasca amendemen, dengan semangat dan jiwa baru, kini
suatu UU dapat diuji secara yudisial (judicial review) terhadap UUD.
Dengan demikian, dalam proses pembentukan UU apabila RUU datang dari
Presiden/Pemerintah, maka Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang dicantumkan
dalam dasar hukum “mengingat” UU dan Pasal 21 UUD 1945 tidak
dicantumkan. Sebaliknya apabila RUU datang dari DPR, maka Pasal 21 UUD
1945 yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” UU, sedangkan
Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 tidak dicantumkan.
Sebelum amandemen UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) selalu dicantumkan dalam
setiap UU baik yang RUU-nya datang dari Presiden sendiri maupun RUU-nya
datang dari DPR, karena pembentuk UU yang utama (primaire wetgever)
pada saat itu adalah Presiden, sedangkan DPR hanyalah pembentuk UU
serta (medewetgever). Sehingga selama masa Orde Baru Pasal 5 ayat (1)
selalu dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” UU. Sedangkan Pasal
21 UUD 1945 hanya dicantumkan ketika RUU-nya datang dari DPR.
Matrik di bawah ini menunjukan kewenangan pembentukan UU secara formal
berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945.
No.
Lembaga
Dasar
Konstitusional
Ketentuan Norma
1.
DPR
Pasal 20 ayat (1)
Pasal 21
DPR
memegang
kekuasaan
membentuk
undang-undang.
Anggota
DPR
berhak
mengajukan RUU.
2.
DPD
Pasal 22D ayat (1)
DPD dapat mengajukan
kepada DPR RUU yang
berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan
dan
pemekaran
serta
penggabungan
daerah,
56
pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya
ekonomi
lainnya,
serta
yang
berkaitan
dengan
perimbangan
keuangan
pusat dan daerah.
3.
Presiden
Pasal 5 ayat (1)
Presiden
berhak
mengajukan RUU kepada
DPR.
Matrik di bawah ini mengenai dasar konstitusional pembentukan UU yang
dilaksanakan secara bersama antara DPR, DPD dan Presiden.
No.
Lembaga
Dasar
Konstitusional
Ketentuan Norma
1.
DPR dan
Presiden
Pasal 20 ayat (2)
Setiap RUU dibahas oleh
DPR dan Presiden untuk
mendapat
persetujuan
bersama
2.
DPR dan
Presiden
Pasal 20 ayat (3)
Jika RUU tidak mendapat
persetujuan
bersama,
RUU
itu
tidak
boleh
diajukan
lagi
dalam
persidangan DPR masa itu
3.
Presiden
Pasal 20 ayat (4)
Presiden
mengesahkan
RUU yang telah disetujui
bersama untuk menjadi
UU
4.
Presiden
Pasal 20 ayat (5)
Dalam hal RUU yang telah
disetujui bersama tersebut
tidak
disahkan
oleh
Presiden dalam waktu 30
hari
semenjak
RUU
tersebut disetujui, RUU
57
tersebut sah menjadi UU
dan wajib diundangkan
5.
DPR, DPD dan
Presiden
Pasal 22D ayat (1)
RUU
yang
berkaitan
dengan otonomi daerah,
hubungan
pusat
dan
daerah, pembentukan dan
pemekaran
serta
penggabungan
daerah,
pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya
ekonomi
lainnya,
serta
yang
berkaitan
dengan
perimbangan
keuangan
pusat dan daerah.
2) Landasan Materiil Konstitusional.
Landasan Materiil Konstitusional PUU dimaksudkan untuk memberikan sign
bahwa PUU yang dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal UUD
1945 yang dicantumkan juga dalam dasar hukum “mengingat” suatu PUU
yang (akan) dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional PUU ini kemudian
diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan
dalam norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan
dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan suatu PUU kalau kurang jelas.
Penjabaran Landasan Materiil Konstitusional PUU dalam konsiderans
“menimbang” dan dalam Batang Tubuh (pasal dan/atau ayat) disesuaikan
dengan
keinginan
pembentuk
UU
(DPR
dan
Presiden)
sebagai
kebijakan/politik hukum (legal policy) namun harus tetap dalam pemahaman
koridor konstitusional yang tersurat maupun tersirat. Semuanya ini melalui
metode penafsiran. Kalau terjadi perbedaan penafsiran antara pembentuk
UU (DPR dan Presiden) dengan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal (-
pasal) UUD 1945 yang dijabarkan dalam suatu UU maka yang dimenangkan
adalah penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai
pengawal dan penafsir akhir konstitusi (the guardian/last interpreter of the
constitution).
58
Landasan Formil dan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-
undangan kemudian diberikan landasan UU yaitu Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Oleh karena itu, untuk menguji apakah proses pembentukan UU sudah sesuai
atau belum dengan prosedurnya tidak cukup hanya mendasarkan pada UUD
Negara RI Tahun 1945 saja, tetapi semua peraturan yang mengatur mengenai
proses/prosedur/formalitas pembentukan UU.
Di level UU, yang mengatur proses pembentukan UU adalah:
a. UU No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun
2019; dan
b. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019.
Pada level di bawah UU proses pembentukan UU diatur dalam:
a. Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR sebagaiamana
telah diubah beberaapa kali terakhir dengan Peraturan DPR No. 2 Tahun
2018.
b. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
No. 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan
demikian,
apabila
yang
dibicarakan
adalah
mengenai
formalitas/prosedur/proses pembentukan Undang-Undang, maka peraturan
perundang-undangan di atas merupakan satu paket yang dijadikan sebagai batu
uji dalam proses pembentukan UU.
Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan menentukan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
59
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Asas “dapat dilaksanakan" mengatur bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,
maupun yuridis. Sementara asas "kedayagunaan dan kehasilgunaan" adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Asas keterbukaan mengandung makna bahwa
proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan secara terbuka
dan melibatkan berbagai stake holder/pemangku kepentingan dan memberikan
kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan.
Saya berpandangan bahwa meskipun terjadi penolakan dari berbagai pemangku
kepentingan utama, seperti DPD dan lain-lain, namun RUU tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara tetap disahkan, sehingga proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tidak memenuhi Asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik. Dengan demikian, UU Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara memang memiliki “daya laku” karena
dibentuk oleh lembaga yang berwenang, namun tidak memenuhi asas
“kehasilgunaan” dan asas “dapat dilaksanakan” karena mengabaikan sekian
banyak suara penolakan dari berbagai pemangku kepentingan tersebut serta
sangat minimnya pelaksanaan asas “keterbukaan” dengan melibatkan stake
holder/pemangku kepentingan. Selain itu, pembahasan RUU tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara terkesan dilakukan secara tertutup dan sangat terburu-buru sehingga
mangabaikan ruang partisasi publik/masyarakat untuk memberikan masukan.
60
Pasal 96 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menentukan bahwa masyarakat berhak memberikan
masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Kemudian, Pasal 96 ayat (3) menentukan bahwa untuk
memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis, setia Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat. Apabila ketentuan dalam Pasal 96 UU No. 12
Tahun 2011 tidak dilaksanakan, maka secara formal terdapat cacat dalam
proses penyusunannya.
Kedua: Keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pembentukan
Undang-Undang
Terkait dengan ketentuan Pasal 22D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, DPD
seharusnya dilibatkan dalam pembahasan semua RUU yang materi muatannya
terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 22D
ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945, DPD juga seharusnya dilibatkan dalam
proses pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Jadi, Pasal 22D ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945 tidak hanya
sekadar menjadi landasan formal konstitusional pembentukan UU, tetapi
sekaligus juga terkait dengan keterlibatan DPD dalam pembentukan UU.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22D UUD 1945, terdapat 3 kewenangan
konstitusional DPD yakni:
1) DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan
61
kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
3) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai:
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
ekonomi Iainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindakianjuti.
Berdasarkan pada kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat
(1) UUD Negara RI Tahun 1945 di atas, maka dapat dikatakan bahwa DPD
adalah legislator juga tetapi terbatas pada materi muatan yang ditentukan dalam
Pasal 22D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Hal ini sesuai juga dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dalam perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerundangUndangan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap RUU yang
materi muatannya terkait dengan ketentuan Pasal 22D ayat (1) UUD Negara RI
Tahun 1945, maka pembahasannya, baik pada tahap pembicaraan Tingkat
Pertama maupun Tingkat Kedua, seharusnya dilakukan secara tripartit antara
DPR, DPD dan Presiden.
Berdasarkan pada uraian di atas, karena RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
merupakan inisaitif DPR, maka pembahasan RUU tersebut seharusnya
didasarkan pada 2 (dua) Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yaitu dari
Pemerintah (Presiden) dan DPD. Apabila RUU tersebut merupakan inisatif DPD,
maka DIMnya ada 2 dari DPR dan Pemerintah. Begitu juga apabila RUU datang
dari Pemerintah, maka DIMnya dari DPR dan DPD.
Apabila pembahasan RUU yang materi muatannya terkait dengan ketentuan
Pasal 22D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 tidak dilakukan secara tripartit
tanpa melibatkan DPD, saya berpandangan ada ketidaktaatan/pelanggaran
terhadap prosedur pembentukan UU. Dengan demikian, apabila benar dalam
proses pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
62
Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara DPD tidak dilibatkan, maka UU ini cacat secara formal/prosedural.
Ketiga: Carry Over RUU Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara masuk dalam Prolegnas 2014-2019 (long
list), yang terdiri atas 160 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka dan merupakan
Prioritas Prolegnas Tahun 2019, yang terdiri atas 55 RUU. Namun, karena masa
keanggotaan DPR RI Periode 2014-2019 berakhir maka RUU tersebut sama
sekali belum pernah dilakukan pembahasan pada masa keanggotaan DPR
Periode 2014-2019 tersebut.
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara kembali masuk ke dalam Prolegnas 2020-
2024, yang terdiri atas 248 RUU. Untuk Prioritas Prolegnas 2020 ada 50 RUU
dan salah satunya adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan usul inisiatif DPR, yang
merupakan warisan dari keanggotaan DPR Periode 2014-2019. Berdasarkan
pengalaman sebelumnya, RUU yang tidak selesai dibahas pada periode 5 tahun
keanggotaan DPR tidak dikenal adanya sistem mewaris (carry over).
Namun, dengan diubahnya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan melalui UU No. 15 Tahun 2019 dibuka untuk
adanya sistem mewaris (carry over), yang diatur dalam Pasal 71A yang
menentukan:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas
tahunan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019 di atas, maka sistem
mewaris (carry over) dapat dilaksanakan asal RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
63
telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa
keanggotaan DPR periode 2014-2019. Apabila belum sampai pada tahap
pembahasan DIM ternyata RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diwariskan (carry
over) pembahasannya ke DPR Periode 2019-2024, maka dapat dikatakan
bahwa pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara telah mengalami cacat secara formal/prosedural karena tidak
memenuhi syarat prioritas carry over ke DPR periode 2019=2024.
UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa undang-
undang yang dapat dilanjutkan pembahasannya ke DPR periode berikutnya
adalah undang-undang yang telah memasuki pembahasan daftar inventaris
masalah (“DIM”). Hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir pada
September 2019, DIM RUU Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 sama sekali belum
dibahas antara DPR dan Pemerintah. Namun, RUU Perubahan UU No. 4 Tahun
2009 tetap disepakati dan disertakan dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas dan dibahas pada periode berikutnya.
Ketentuan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019 sebenarnya lebih ditujukan untuk
“menyelamatkan” proses pembahasan RUU KUHP yang telah jauh sekali
progresnya, namun karena mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat
maka pembahasannya ditunda untuk dilanjutkan pembahasannya pada masa
keanggotaan DPR periode 2019-2024.
3. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H. (Ahli Pemohon)
Saat ini pengujian UU telah mencapai 1401 perkara atau 43% dari seluruh
perkara yang diadili Mahkamah Konstitusi yakni PUU, SKLN, PHPU, dan
PHPKADA. Dalam jumlah perkara tersebut pada beberapa tahun ini
menunjukkan trend kenaikan jumlah perkara pengujian formil atas UU. Pada
tahun 2021 sampai bulan April ada 2 perkara uji formil, pada tahun 2019 ada 15
perkara, pada tahun 2018 sampai 2015 tidak ada data, tahun 2014 ada 5
perkara, tahun 2013 ada 2 perkara, tahun 2012 ada 2 perkara, dan tahun 2011-
2003 tidak ada data.
64
Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hukum dalam berkontitusi
semakin meningkat. Dalam pengujian materiil kecenderungannya, kerugian
konstitusional bersifat individual dan/atau komunal yang langsung maupun
potensial dirugikan oleh satu norma ayat, pasal atau satu undang-undang.
Sedangkan bila pengujian formil karakteristiknya, kerugian konstitusional
langsung dirasakan komunal bahkan satu bangsa. Kerugian konstitusional
diajukan pengujian ke Mahkamah bukan akibat materi atau substansi normanya
namun pada prosedur pembentukan undang-undangnya. Pengujian formil
(formeele toetsing) merupakan pengujian atas suatu produk hukum yang
didasarkan atas proses pembentukan undang-undang. Secara umum, kriteria
yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu undang-undang dari
segi formilnya adalah pemenuhan undang-undang itu ditetapkan dalam bentuk
yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution),
dan menurut prosedur yang tepat (appropriate procedure).
Menurut hemat ahli, sungguh sulit mencari keadilan dalam kasus konkrit
prosedural sebagaimana hakekat pengujian formil tersebut. Bila terlalu
berpegang pada prosedur pembentukan undang-undang maka akan hanya
menemukan keadilan prosedural. Robbins dan Judge menyatakan bahwa
keadilan prosedural merupakan persepsi keadilan dari proses pengambilan
keputusan yang digunakan untuk menentukan hasil atau penghargaan yang
didistribusikan (2015:235).
Keadilan ini mengutamakan kepastian hukum dengan mengukur
pemenuhan administrasi proses penyusunan UU. Akhirnya yang dilakukan
adalah mempertimbangkan dan menilai pemenuhan semua prosedur yang
dibuktikan dengan dokumen atau surat dan tempus. Isi dan konteks lahirnya
dokumen-dokumen tersebut “terkadang” tidak atau setidaknya sulit dinilai
kualitasnya
untuk
mendukung
kebenaran
yang
sesungguhnya
untuk
menciptakan keadilan substantif.
Dalam situasi dan kondisi yang demikian ini Prof. Satjipto Rahardjo
mengingatkan pentingnya penegakan hukum progresif. Hukum dijalankan tidak
hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter),
melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari
undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan
intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain,
65
penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi,
komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari
jalan lain daripada yang biasa dilakukan (2009:xiii). Jadi meskipun natur dari
perkara pengujian formil ini adalah menilai konstitusionalitas UU dari sisi
prosedur pembentukannya, seharusnya tidak meninggalkan semangat dan
makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Ada beberapa masalah hukum yang diajukan Pemohon melalui kuasanya
kepada ahli untuk diberikan keterangan keahlian.
Pertama, apakah Mahkamah dalam menjalankan pengujan formil hanya
mendasarkan pada proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam
UUD 1945 dan UU No 12 Tahun 2011 jo UU No 15 Tahun 2019 terkait
Pembentukan Perturan Perundang-undangan semata?
Atas pertanyaan ini ahli menyampaikan bahwa berdasarkan UUD 1945
ada beberapa pasal yang mengatur pembentukan undang-undang antara lain
Pasal 5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22A, dan Pasal 22D UUD 1945. Pasal 22 A
UUD 1945 berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 22A UUD tersebut maka juga sebagaimana
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, ketentuan dalam membentuk undang-
undang yang mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi juga
termasuk sebagai ketentuan dalam membentuk undang-undang. Dengan
demikian selain ketentuan dalam UUD 1945, ketentuan pembentukan undang-
undang termasuk pula ketentuan yang terdapat dalam:
a. UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan sebagaimana diubah dengan
UU 15/2019 (UUP3) dan UU MD3;
b. tata tertib produk lembaga negara (Tatib DPR dan Tatib DPD; dan
c. peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-
prosedural pembentukan undang-undang (Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Ketentuan-ketentuan tersebut ditambah pula dengan penafsiran MK atas
konstitusionalitas UU P3 dan UU MD3 dalam pembentukan undang-undang
sebagaimana sudah diputus dalam Nomor Perkara 92/PUU-X/2012.
66
Kedua, apa makna dan implikasi norma DPD ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah sebagaimana ditetukan ayat (2) Pasal 22D UUD
1945 terhadap UU yang dimohonkan pengujian?
Salah satu perubahan UUD 1945 yang mendasar adalah perubahan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu perubahan dari “Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”,
menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang- Undang Dasar”. Perubahan tersebut membawa implikasi konstitusional
yang mendalam yang tercermin pada sistem penyelenggaraan kekuasaan
negara setelah perubahan. Jika kedaulatan rakyat sebelum perubahan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR maka setelah perubahan, kedaulatan rakyat
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar yang di dalamnya diatur
mekanisme penyelenggaraan kedaulatan rakyat sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya. Dalam hal ini, DPR, DPD, dan Presiden menyelenggarakan
kedaulatan rakyat di bidang legislasi sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Oleh
karena seluruh aspek penyelenggaraan negara dalam bidang legislasi
berdasarkan kedaulatan rakyat harus merujuk ketentuan Undang-Undang Dasar
maka sistem yang hendak dibangun adalah sistem konstitusional, yaitu sistem
penyelenggaraan negara yang berdasarkan pada ketentuan konstitusi.
UUD 1945 memberikan kewenangan tertentu kepada DPD dalam fungsi
legislasi, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan. Dalam fungsi legislasi DPD
berwenang untuk mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah [Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945].
Makna frasa “ikut membahas rancangan undang-undang” sudah
ditafsirkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 sebagai
berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut, DPD sebagai lembaga negara mempunyai
hak dan/atau kewenangan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat
67
dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Penggunaan frasa “ikut
membahas” dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 karena Pasal 20 ayat (2)
UUD 1945 telah menentukan secara tegas bahwa setiap RUU dibahas oleh
DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Penggunaan frasa
“ikut membahas” adalah wajar karena Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 disahkan
pada Perubahan Pertama UUD 1945 tahun 1999, sedangkan Pasal 22D UUD
1945 disahkan pada Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Hal itu
berarti bahwa, “ikut membahas” harus dimaknai DPD ikut membahas RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah, bersama DPR dan Presiden. Dengan demikian,
pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak memulai pembahasan pada
Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak menyampaikan
pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar Inventaris
Masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir
dalam pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD menyampaikan pendapat
pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan
sebelum tahap persetujuan. Menurut Mahkamah, pembahasan RUU dari
DPD harus diperlakukan sama dengan RUU dari Presiden dan DPR.
Terhadap RUU dari Presiden, Presiden diberikan kesempatan memberikan
penjelasan, sedangkan DPR dan DPD memberikan pandangan. Begitu pula
terhadap RUU dari DPR, DPR diberikan kesempatan memberikan
penjelasan, sedangkan Presiden dan DPD memberikan pandangan. Hal
yang sama juga diperlakukan terhadap RUU dari DPD, yaitu DPD diberikan
kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan Presiden
memberikan pandangan. Konstruksi UUD 1945 mengenai pembahasan RUU
antara Presiden dan DPR, serta DPD (dalam hal terkait RUU tertentu)
dilakukan antara lembaga negara, sehingga DIM, diajukan oleh masing-
masing lembaga negara, dalam hal ini bagi DPR seharusnya DIM diajukan
oleh DPR, bukan DIM diajukan oleh fraksi. Walaupun demikian, Mahkamah
dapat memahami bahwa mekanisme pembahasan RUU dengan membahas
DIM yang diajukan oleh fraksi adalah praktik pembahasan RUU sebelum
perubahan UUD 1945. Selanjutnya pembahasan pada tingkat Alat
Kelengkapan DPR yang sudah mengundang Presiden dan/atau sudah
mengundang DPD, maka DPR dalam pembahasan DIM hanya diwakili oleh
Alat Kelengkapan DPR sebagai satu kesatuan kelembagaan;
Berdasarkan Putusan Mahkamah tersebut maka makna frasa “ikut membahas”
dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
1. Pembahasan
UU
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
proses
pembahasaanya harus melibatkan DPD.
Berdasarkan angka 269 Lampiran II UUP3 ditentukan makna kata “harus”
sebagai berikut:
Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu,
gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang
68
bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat
seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut.
DPD harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Perubahan UU Minerba.
Implikasi hukumnya, jika keharusan tersebut tidak dipenuhi maka UU
Perubahan UU Minerba yang diundangkan tanpa mengikutsertakan DPD
adalah tidak memenuhi syarat pembentukan UU dan akhirnya menjadi
inskonstitusional;
2. DPD harus ikut membahas RUU Perubahan UU Minerba sejak memulai
pembahasan pada Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak:
a. menyampaikan pengantar musyawarah;
b. mengajukan dan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM); dan
c. menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di
Tingkat I.
3. DPD harus memberikan pandangan terhadap RUU Perubahan UU Minerba;
4. Konstruksi UUD 1945 mengenai pembahasan RUU antara Presiden dan
DPR, serta DPD (dalam hal terkait RUU tertentu) harus dilakukan antara
lembaga negara. Dalam hal ini masing-masing lembaga negara harus secara
resmi menentukan wakil-wakilnya yang ditugasi dalam pembahasan dan
tidak boleh dilakukan atas nama pribadi; dan
5. DPD harus menyampaikan pendapat pada pembahasan Tingkat II dalam
rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan UU
Perubahan UU Minerba.
Menurut ahli, perlu dibuktikan 5 (lima) hal di atas untuk mengukur
pemenuhan konstitusionalitas keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU
Perubahan UU Minerba.
Setiap anggota DPD atau warga negara yang mengetahui bahwa kelima
hal di atas tidak dipenuhi maka dapat mengajukan permohon pengujian formil
UU Perubahan UU Minerba. Sebagaimana telah diputus Mahkamah, dalam
syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena
akan menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil. (Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009).
69
Ketiga, Apakah tidak seharusnya diterapkan pembuktian terbalik dalam
perkara uji formil?
Pengujian Formil ini sekali lagi merupakan kasus konkrit sehingga
pembuktiannya lebih pada fakta dan data/dokumen konkrit. Bagi masyarakat
(bukan pembentuk UU) sebenarnya akan mengalami kesulitan untuk
membuktikan keberadaan dan kebenaran fakta dan data/dokumen konkrit
tersebut. Maka dari itu kalau tidak dilakukan pembuktian terbalik maka segala
bukti pemenuhan proses pembentukan UU khususnya UU Perubahan UU
Minerba harus disampaikan pemerintah, DPR, dan DPD sendiri dalam
pemberian keterangan sebagaimana ketentuan Pasal 54 UU MK:
Pasal 54
Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini Fraksi, pendapat
mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap Fraksi dan anggota
secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang
mewakilinya.
d. Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden.
Bahkan menurut hemat ahli, dalam pengujian formil penafsiran kata
“dapat” dalam Pasal a quo adalah bermakna perintah/obligatif/gebod bukan
kebolehan/fakultatif/toestemming apalagi norma discretionarie bevoegheid
(dapat tetapi tidak perlu melakukan/kan maar niet hoetf).
Keempat, berkaitan dengan mekanisme pengambilan persetujuan
paripurna sebagaimana terurai dalam Pasal 152 Tatib DPR berbunyi:
(1) Hasil Pembicaraan Tingkat I atas pembahasan rancangan undang-
undang yang dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi,
panitia khusus, atau Badan Anggaran dengan Pemerintah yang diwakili
oleh menteri dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk mengambil
keputusan dalam rapat paripurna DPR yang didahului oleh:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini Fraksi,
pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap Fraksi dan
anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR;
dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang
mewakilinya.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
70
Pertanyaan kepada ahli, apabila mekanisme sebagaimana terurai dalam Pasal
152 ayat (2) Tatib DPR tidak dilakukan, maka apakah rancangan undang-undang
tersebut menjadi tidak sah?
Secara
tegas
ahli
menyampaikan
bahwa
apabila
mekanisme
sebagaimana terurai dalam Pasal 152 ayat (2) Tatib DPR tidak dilakukan, maka
rancangan undang-undang tersebut menjadi tidak sah. Tidak dipenuhinya
ketentuan Pasal 152 ayat (2) sama dengan tidak dipenuhinya ketentuan Pasal
152 ayat (1) huruf b. Dengan demikian tidak ada pernyataan persetujuan atau
penolakan dari tiap-tiap Fraksi dan anggota DPR. Bila pernyataan persetujuan
atau penolakan itu tidak ada maka proses persetujuan bersama sesuai ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, tidak terpenuhi.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Kelima, apakah apabila pemeriksaan sidang pengujian formil dibarengkan
dengan pengujian materiil apa tepat?
Dalam menjawab pertanyaan ini maka perlu mendasarkan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 Menurut Mahkamah, karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-
Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh
UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Dengan demikian seharusnya menurut ahli, pemeriksaan pengujian formil
dan meteriil harus dipisah. Pengujian formil didahulukan daripada pengujian
materiilnya bila satu undang-undang dimohonkan untuk dilakukan pengujian
secara bersamaan. Bangun penalaran hukumnya adalah pengujian materiil atas
suatu norma UU akan sia-sia dalam hal ternyata Mahakamah menyatakan
validity UU tidak ada karena tidak memenuhi prosedur pembentukan UU.
Di sisi lain, dengan dilakukannya pengujian formil dan meteriil secara
bersamaan maka dapat menjadi isyarat bahwa Mahkamah sudah tidak akan
mengabulkan permohonan formil karena UU sudah dianggap memenuhi
71
prosedur pembentukan dan tinggal menguji dari aspek materiilnya. Tentunya ini
hanya anasir, namun seharusnya penilaian publik tidak demikian.
Keenam, terkait provisi dalam perkara pengujian sebelumnya, Mahkamah
menyatakan bahwa tidak menemukan alasan yang menunjukkan telah terjadi
kekosongan hukum (rechts vacuum) sebagaimana yang para Pemohon uraikan
untuk dikabulkannya permohonan provisi, sehingga Mahkamah menolak
permohonan provisi para Pemohon. Apakah hal ini tepat?
Menurut ahli seharusnya dibalik, provisi dilakukan bila tidak ada
kekosongan hukum bukan dalam hal akan terjadi kekosongan hukum sehingga
bila ditunda keberlakuan UU yang diuji maka masih ada dasar hukum yang
digunakan. Dalam konteks perkara a quo maka provisi dapat dikabulkan karena
masih ada UU Minerba sehingga UU Perubahanya tidak diberlakukan dahulu
tidak akan menjadi masalah hukum.
Sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 maka
temuan Mahkamah berupa cacat prosedur dalam proses pembentukan undang-
undang sudah dipahami sebagai koreksi atas proses pembentukan undang-
undang. Mengingat temuan Mahkamah tentang hal-hal yang seharusnya
dilakukan dalam proses pembentukan undang-undang agar sesuai dengan UUD
1945 sudah disampaikan oleh Mahkamah dalam putusan perkara tahun 2009
tersebut maka tahun 2020 ini sangat tepat kalau diterapkan untuk menguji proses
pembentukan undang-undang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU- VII/2009.
Penggunaan asas manfaat untuk tercapainya tujuan hukum dalam
perkara pengujian formil pasca putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 sudah berakhir relevansinya. Apabila saat ini Mahkamah
sudah meyakini adanya cacat prosedur dalam proses pembentukan undang-
undang maka demi kepastian hukum untuk tercapainya tujuan hukum, suatu
undang-undang harus dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Asas
kemanfaatan yang menegasikan asas kepastian tentunya tidak bisa diterapkan
terus menerus dan serta merta untuk setiap perkara.
Di samping itu, “alasan pemaaf” adanya cacat prosedural dalam
pembentukan undang-undang, namun secara materiil undang-undang tersebut
tidak menimbulkan persoalan hukum, menurut hemat Ahli juga kurang relevan
72
digunakan saat ini. Mengingat “alasan pemaaf” itu bersifat kuratif karena hanya
berorietasi pada timbulnya korban atau kerugian terlebih dahulu yakni timbulnya
persoalan hukum. Dalam sebuah negara hukum yang mapan, fungsi hukum
seharusnya
sebagai
pemandu
untuk
menciptakan
Jagad
Ketertiban
sebagaimana istilah yang digunakan Satjipto Rahardjo.
Joseph Raz dalam bukunya The authority of law mengatakan salah satu
fungsi hukum adalah preventing undesirable behaviour and securing desirable
behaviour4. Hukum harus mencegah agar tidak terjadi persoalan hukum dalam
masyarakat karena hukum bisa mencegah perilaku yang tidak diharapkan terjadi
dan hukum bisa menciptakan perilaku yang diharapkan.
4. Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. (Ahli Pemohon)
Pendahuluan
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa di lingkungan hukum ada
dua teori hukum yakni positivisme hukum yang memunculkan pandangan
tentang hukum dalam perspektif normatif yuridis atau legisme serta aliran
realisme hukum seperti yang dibawa oleh teori sosiological jurisprudence
Roscoe Pound maupun Utilitarianisme hukum Jeremy Bentham yang
memandang hukum sebagai produk sosiologis. Kendati kedua paradigma teori
besar di bidang hukum tersebut dimasukkan dalam era pemikiran hukum
modern, namun jika dibandingkan dengan kemunculan aliran (teori) posmodern
hukum sekitar tahun 1970 di AS, maka kedua paradigma teori hukum tersebut
masuk dalam kategori Traditional Legal Theory, karena kedua paradigma teori
hukum tersebut dalam pandangan filsafat modernisme kajian utamanya adalah
membahas tentang fenomena hukum jika dilihat dari aspek “subyek” dan “dunia
obyek” di bidang hukum.
Sejak munculnya teori positivisme hukum yang kemudian berkembang
menjadi dua sub aliran yakni aliran hukum positif analitis, dengan penggagasnya
John Austin, dan aliran hukum positif murni yang dipelopori oleh Hans Kelsen,
maka hukum hanya dimaknai sebagai serangkaian norma yang kaku dan
dipergunakan untuk mengatur kehidupan manusia. keberadaan hukum sebagai
norma kehidupan manusia sangat dipengaruhi oleh kehendak penguasa yang
memiliki otoritas untuk menyusun pedoman hidup bersama. Dalam pemahaman
yang demikian ini, Satjipto Rahardjo dengan mengutup pandangan John Austin
memberikan gambaran mengenai hukum sebagai berikut:
73
1. hukum berkedudukan sebagai a command of the lawgiver (perintah dari
pembentuk undang-undang atau penguasa), yakni suatu perintah dari
mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan;
2. hukum dianggap merupakan suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat
tertutup (closed logical system). Logis artinya hukum itu dapat diterima secara
akal atau rasional dan dapat ditelusuri secara nalar. Tetap artinya hukum itu
tidak mengalami perubahan selama kaidah normatifnya tetap diakui
keberadaannya, dan bersifat tertutup karena hukum harus dipisahkan dari
hal-hal yang tidak yuridis;
3. hukum secara tegas dipisahkan dari moral, artinya hukum itu berkaitan
dengan keadilan, dan tidak di dasarkan atas pertimbangan atau penilaian
baik dan buruk.
Menyimak butir-butir gambaran yang dikemukakan oleh John Austin
tersebut, maka tampak jelas bahwa hukum menjelma dalam berbagai aturan
tertulis yang disusun oleh penguasa yang memiliki kedaulatan dan bersifat tetap
(ajeg), dan oleh karena itulah hukum menjadi pedoman bagi pengaturan hidup
manusia. Dalam konstruksi yang demikian inilah, maka pembentuk hukum yang
memiliki kedaulatan itu sangat ditentukan oleh mayoritas dukungan, agar hukum
yang dibentuk memiliki legitimasi dan mempunyai daya paksa.
Menurut pandangan teori hukum positif murni yang dipelopori oleh Hans
Kelsen dinyatakan bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak
yuridis seperti anasir etis, sosiologis, politis dan sejarah. Hukum adalah
sebagaimana adanya, yaitu terdapat dalam berbagai aturan yang ada. Oleh
karena itu yang dipersoalkan bukan “bagaimana hukum itu seharusnya”,
melainkan “apa hukumnya”. Pemahaman yang demikian ini menunjukkan bahwa
teori hukum sifatnya normatif dan berada dalam dunia sollen, bukan dalam dunia
sein, dan sifatnya adalah hipotesis, lahir karena kemauan dan akal manusia,
terutama kemauan penguasa.
Dengan perkembangan teori hukum positivisme inilah, maka tradisi
hukum tertulis atau sering disebut tradisi hukum Kontinental berkembang dan
mempengaruhi dunia hukum pada umumnya. Tradisi ini menghendaki adanya
unifikasi dan kodifikasi hukum dalam berbagai bidang untuk kemudian diterapkan
dalam mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Oleh sebab itu hukum
menjadi aturan main (rule of law) dan pemahaman hukum bersifat seragam atau
74
sama yang penerapannya selalu dikawal memalui putusan pengadilan, sehingga
hakim hanya bertindak laksana “corong undang-undang” atau apa kata undang-
undang, hakim tinggal menerapkan atau memutuskan.
Teori hukum positivisme ini kemudian mengalami “pendobrakan” setelah
kehadiran aliran realisme hukum mulai sekitar tahun 1920-an yang banyak
digagas oleh para akademisi dan hakim seperti Roscoe Pound, John Wigmore,
Oliver Holmes, Benjamin Cardozo, dan lain sebagainya. Gagasan aliran ini lebih
menekankan pada paradigma ilmu hukum yang bertolak dari realitas yang terjadi
dalam masyarakat, bukan bersumber dari rumusan pasal-pasal regulasi ataupun
kehendak penguasa. Keberadaan aliran ini masih diklaim obyektif dan netral,
karena ketika melawan doktrin, dogma, dan asas hukum klasik, realisme
yurisprudence ini masih membawa universalitas, yang menempatkan mayoritas
sebagai penentu.
Pembentukan Undang-Undang (antara Rule of Law dan Rule of Ethics)
Teori positivisme hukum dan realisme hukum dalam implementasinya
memang lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan dominan dalam masyarakat
seperti keberadaan penguasa pembentuk hukum (baca: undang-undang) dan
kelompok mayoritas yang sering disebut sebagai mewakili kata “sosial”. Dalam
rangka pembentukan hukum yang dalam hal ini adalah Undang-Undang,
kelompok-kelompok dominan inilah yang memainkan peranan, sehingga kendati
hukum (Undang-Undang) dianggap bersifat ajeg dan fair karena dirumuskan atas
kehendak mayoritas, namun tetap saja hukum memunculkan ketidaksetaraan,
karena bagaimanapun juga hukum tetap “mengabdi” pada kepentingan
penguasa dalam pandangan teori positivisme hukum, dan tetap “mengabdi”
pada kepentingan mayoritas sebagaimana digagas oleh realisme hukum.
Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, John Austin membagi hukum
atas Hukum ciptaan Tuhan dan Hukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang
dibuat oleh manusia terdiri dari:
a. Hukum dalam arti yang sebenarnya yakni hukum positif yang terdiri dari:
1. Hukum yang dibuat oleh penguasa, seperti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah dan lain-lain;
2. Hukum yang disusun atau dibuat oleh rakyat secara individual yang
dipergunakan untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya.
75
Contohnya hak wali terhadap orang yang berada di bawah perwalian, hak
kurator terhadap badan/orang dalam curatele.
b. Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, yaitu hukum yang tidak memenuhi
persyaratan sebagai hukum. Jenis hukum ini tidak dibuat atau ditetapkan oleh
penguasa/badan berdaulat yang berwenang. Contohnya ketentuan-
ketentuan yang dibuat oleh perkumpulan atau badan-badan tertentu dalam
bidang keolahragaan, mahasiswa dan sebagainya.
Sementara itu H.L.A. Hart mengemukakan bahwa ciri-ciri positivisme
pada ilmu hukum dewasa ini, adalah:
1. Hukum merupakan perintah dari manusia (command of human being).
2. Tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum di satu pihak dengan
moral di lain pihak, atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang
sebenarnya.
3. Analisis terhadap konsepsi hukum dinilai penting untuk dilakukan dan harus
dibedakan dari studi yang historis maupun sosiologis, dan harus dibedakan
pula dari penilaian-penilaian yang bersifat kritis.
4. Pengertian bahwa sistem hukum merupakan sistem yang logis, tetap dan
tertutup, serta di dalamnya memuat keputusan-keputusan hukum yang
tepat/benar dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan
hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-
tujuan sosial, politik dan ukuran-ukuran moral.
Masih dalam kerangka positivisme hukum, melalui pandangan Hans
Kelsen lewat teori hukum postif murni, Friedmann mengemukakan antara lain:
a. Tujuan teori tentang hukum – seperti juga setiap ilmu – adalah mengurangi
kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity)
b. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah
pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang
seharusnya ada.
c. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam.
d. Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan
dengan persoalan efektivitas norma-norma hukum.
e. Suatu teori tentang hukum adalah formal, yakni suatu teori tentang cara
pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik.
76
f. Hubungan antara teori hukum dengan sistem hukum positif tertentu adalah
seperti hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
Menyimak pandangan-pandangan tersebut di atas, menunjukkan sekali
lagi bahwa hukum positif bersifat mekanistis dan sangat tergantung dari dominasi
sang pencipta hukum, bahkan dalam beberapa hal dalam konteks
implementasinya harus dibedakan dengan aspek-aspek historis maupun
sosiologis. Hukum positif menunjukkan nalar yang sangat matematis, dimana
logika dimaknai sebagai alat-alat yang telah ditentukan sebelumnya untuk
menentukan kepastian hukum tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik,
bahkan ukuran-ukuran moral dan etika.
Secara doktriner prinsip rule of law dapat diterjemahkan bahwa
masyarakat itu diatur oleh hukum yang obyektif dan oleh karenanya dalam
prinsip ini dikenal asas equality before the law. Oleh sebab itu untuk
menterjemahkan prinsip yang demikian itu, keajegan dan kesetaraan hukum
melalui
pendekatan
formalisme
menjadi
penting.
Namun
kenyataan
menunjukkan bahwa keajegan dan kesetaraan hukum itu sejatinya hanyalah
retorika utopis, sebab sesuai dengan pandangan positivisme hukum itu adalah
kehendak penguasa yang dituangkan dalam undang-undang, maka keajegan
dan kesetaraan hukum itu merupakan hasil intepretasi penguasa alias para
pembentuk hukum (undang-undang) yang memiliki legitimasi prosedural.
Pandangan seperti itu menunjukkan rasionalitasnya, karena dalam
kontruksi pandangan teori Sosiological Jurispridence sebagaimana digagas oleh
Rescoe Pound dinyatakan “law as a tool of social engineering”, dan jika dikaitkan
dengan teori positivisme, mengandung makna bahwa rekayasa sosial
sebagaimana
digagas
oleh
Pound
akan
terwujud
ketika
penguasa
mengintepretasikan kehendak untuk merekayasa masyarakat. Intepretasi ini
akan semakin nampak ketika rekayasa masyarakat dilakukan melalui hukum
yang memiliki karakteristik memaksa.
Dengan mempergunakan teori sosiological jurisprudence tersebut, maka
rekayasa sosial yang dikehendaki penguasa akan ditempuh dengan
mempergunakan sarana hukum. Sehubungan dengan hal ini Mochtar Kusuma
Atmaja antara lain mengemukakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana
penunjang modernisasi dan pembangunan menyeluruh, dilakukan dengan:
77
a. meningkatkan dan menyempurnakan pembinaan hukum nasional antar lain
dengan mengadakan pembaruan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-
bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam
masyarakat;
b. menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-
masing;
c. meningkatkan kemampuan dan kewibawaan penegak-penegak hukum.
Pandangan Mochtar Kusuma Atmaja tersebut menunjukkan secara jelas
bahwa masyarakat tidak diatur oleh hukum, melainkan oleh interpretasi
penguasa melalui pembentukan hukum tertulis dengan cara melakukan
kodifikasi dan unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu. Hal ini menunjukkan
bahwa hukum tidak lebih hanya sebagai alat atau sarana pembangunan bahkan
sebagai sarana untuk melakukan modernisasi masyarakat sesuai dengan
kehendak pembentuknya, yakni penguasa yang dalam hal ini adalah lembaga
legislatif (Presiden bersama-sama dengan DPR). Oleh sebab itu hukum dan
Peraturan perundang-undangan tidak ada keajegan, karena substansinya
sangat tergantung oleh kehendak penguasa. Pemahaman seperti ini semakin
menunjukkan kebenaran, ketika melihat bagaimana konsep-konsep kebijakan
publik yang akan dikeluarkan oleh penguasa dituangkan dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam kerangka kebijakan nasional, pada hakikatnya Prolegnas
merupakan agenda setting kebijakan publik nasional yang dalam perspektif
hukum menyangkut rencana pembentukan UU secara nasional. John Kingdom
mengemukakan bahwa dalam setiap pembentukan atau perubahan kebijakan
publik, termasuk undang-undang, setidaknya ada tiga jenis arus yang perlu
dikelola-disinergikan dengan baik, yaitu: (1) arus permasalahan (stream of
problems), (2) arus kebijakan (stream of policies), dan (3) arus perpolitikan
(stream of politics).
Dalam stream of problems, biasanya memulai aktivitasnya dengan
melakukan identifikasi masalah. Targetnya adalah mendapatkan kejelasan akan
masalah, dan atas dasar rumusan itu ditawarkan solusi atas masalah. Oleh
karena itu, setiap Undang-Undang yang akan dibentuk seharusnya dimulai
dengan riset kebijakan, agar bisa diketahui dengan jelas apa saja masalah yang
ditemui dan mengapa masalah itu terjadi? Apakah solusi atas masalah itu perlu
78
diselesaikan dengan suatu Undang-undang yang baru atau cukup di peraturan
perundangan lainnya, perlu mengubah undang-undang, atau perlu mengganti
undang-undang yang sudah ada?
Dalam Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan juncto Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa dalam
penyusunan
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar
Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. perencanaan pembangunan jangka panjang;
f. perencanaan pembangunan jangka menengah; rencana kerja pemerintah
dan rencana strategis DPR; dan
g. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut dalam Putusan MK No. 92/PUU-
/2012 Majelis menyatakan:
Keterlibatan DPD dalam penyusunan Prolegnas seharusnya merupakan
konsekuensi dari norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.” Penyusunan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan
program pembentukan Undang-Undang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari hak dan/atau kewenangan untuk mengajukan RUU yang
dimiliki DPD. Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 UU 12/2011, perencanaan
penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan
skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka
mewujudkan sistem hukum nasional. Dengan demikian, RUU yang tidak
masuk dalam Prolegnas tidak menjadi prioritas untuk dibahas. Apabila DPD
tidak terlibat atau tidak ikut serta menentukan Prolegnas, maka sangat
mungkin DPD tidak dapat melaksanakan wewenangnya untuk mengajukan
RUU sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, karena dapat
saja RUU tersebut tidak menjadi prioritas sehingga tidak akan dibahas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, norma Undang-
Undang yang tidak melibatkan DPD dalam penyusunan Prolegnas telah
mereduksi kewenangan DPD yang ditentukan oleh UUD 1945. Dengan
demikian permohonan Pemohon beralasan menurut hukum.
79
Berpijak dari pertimbangan hukum tersebut, dalam Putusan MK No.
92/PUU-/2012 dinyatakan bahwa Pasal 18 huruf g bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai, “rencana kerja pemerintah, rencana kerja DPR, dan rencana kerja
DPD”. Namun demikian, atas dasar putusan MK tersebut dalam UU No. 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 18 huruf g tidak dilakukan
perubahan.
Terlepas dari pengingkaran terhadap Putusan MK No. 92/PUU-/2012
yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah tatkala menyusun UU No. 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan, proses agenda setting UU didasarkan oleh
“arus atas” bahwa UU itu harus ada karena perintah Konstitusi ataupun
kesepakatan elite di DPR-Pemerintah. Dalam arus atas ini sering muncul deviasi
ketika proses pembentukan UU sering dijadikan semacam “project” oleh
Kementerian maupun alat kelengkapan DPR. Disisi lain, proses agenda setting
yang berasal dari arus “bawah”, walaupun dimungkinkan namun prosesnya tidak
diatur dengan jelas.
Berpijak dari hal di atas maka dalam upaya memperkuat agenda setting
dalam perencanaan pembentukan UU perlu didasarkan oleh riset kebijakan yang
kuat. Dari hasil riset inilah selanjutnya menjadi dasar akademik yang
menentukan landasan, urgensi dan relevansi sebuah Undang-undang. Namun
harus disadari bahwa secermat apapun identifikasi masalah dilakukan dan
setajam apapun rumusan masalahnya dalam naskah akademik, tidak dengan
serta-merta menggiring perubahan kalau publik tidak merasakannya sebagai
suatu permasalahan serius. Kesadaran dan kesepakatan akan masalah inilah
yang dimaksud sebagai stream of problems. Manakala pihak-pihak yang terkait
merasakan adanya masalah dan analisis yang bergerak arus kebijakan berhasil
menawarkan rumusan yang akurat, maka baru ada prospek bahwa masalah
tersebut menjadi agenda publik. Inilah salah satu rule of ethics dalam
perencanaan perundang-undangan yang terkandung dalam penyusunan
Prolegnas.
Arus kedua yang perlu dikelola adalah stream of policies. Disini diperlukan
kemampuan perancangan sebuah UU. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 Juncto UU
80
No. 15 Tahun 2019 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan memang sudah ditegaskan bahwa setiap tahapan pembentukan
peraturan
perundang-undangan
mengikutsertakan
perancang
peraturan
perundang-undangan (legal drafter). Hal ini penting untuk memberikan dimensi
teknokrasi dalam proses pembentukan UU. Para perancang inilah yang
selanjutnya menurunkan naskah akademik ke dalam norma-norma hukum.
Selain itu, dalam mengelola stream of policies ini perlu dibangun
komunitas untuk “membaca” kebijakan publik dengan terus mengembangkan
jaringan dan partisipasi masyarakat secara luas deleberatif. Dalam kerangka itu
perlu dilakukan penggalangan komunitas yang mendalami substansi kebijakan
publik, khususnya yang menyangkut hubungan pusat dan daerah. Hal ini
biasanya dilakukan DPR, dan Pemerintah dengan mengundang tim ahli/nara
sumber dari berbagai universitas atau kelompok-kelompok pemikir.
Proses ini seharusnya ditempatkan tidak semata-mata prosedural tapi
harusnya memang menjadi bagian proses memperkaya dan memperkuat
substansi kebijakan publik yang akan dituangkan dalam suatu Undang-Undang.
Bisa saja prosesnya dilakukan dengan cara pengelolaan jejaring, antara para
perancang kebijakan (legal drafter) dengan kelompok-kelompok pemikir. Dengan
cara seperti inilah maka substasi kebijakan bisa ditingkatkan kualitas tidak hanya
sekedar memenuhi tarjet waktu maupun prosedural.
Arus ketiga adalah stream of politics. Arus ini memang paling sulit dikelola
karena dalam realitasnya, proses pembentukan undang-undang berkaitan
dengan kepentingan politik dari berbagai kekuatan politik. Sehingga, kita harus
melihat bahwa proses legislasi adalah proses politik yang ditandai dengan
proses negoisasi kepentingan dan diakhiri kompromi politik. Dengan demikian,
arus perpolitikan dipersimpangan kepentingan antara aktor-eksponen elit politik
dan eksponen masyarakat yang terpinggirkan. Di ranah nasional ada sejumlah
aktor dalam institusi pemerintahan, baik di jajaran legislator maupun jajaran
eksekutif.: (1) Dewan Perwakilan Rakyat yang konfigurasinya berdasarkan
partai, (2). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diwarnai dengan konfigurasi
per daerah yang diwakili, dan (3) Pemerintah dalam konteks hubungan pusat-
daerah berdasarkan prinsip desentralisasi, karena bagaimanapun suatu
Undang-Undang akan diberlakukan di daerah dalam kerangka NKRI. Belum lagi
81
konfigurasi kepentingan masyarakat yang terpinggirkan antara lain kaum
minoritas, masyarakat tertinggal, kaum miskin, buruh, dan lain sebagainya.
Menurut Irving Swerdlow sebagaimana dikutip oleh Muchsan salah satu
cara campur tangan pemerintah dalam proses pembangunan terhadap
perkembangan kehidupan masyarakat dilakukan dengan pengendalian tak
langsung (indirect control) lewat Peraturan Perundang-undangan yang ada
pemerintah (pen: penguasa) dapat menetapkan persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi untuk terlaksananya kegiatan tertentu, misalnya penggunaan
devisa tertentu diperbolehkan asal untuk pembelian barang-barang tertentu.10
Gambaran ini sekali lagi menunjukkan bahwa dalam konsep “the rule of law”
hukum khususnya Undang-Undang dipergunakan sebagai “tempat” untuk
menampung interpretasi penguasa dalam mengatur masyarakat. Hal ini berarti
masyarakat tidak diatur oleh hukum, tetapi diatur oleh interpretasi penguasa
yang diberi “baju” hukum.
Berdasarkan gambaran-gambaran tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa prosedur dan proses pembentukan Undang-Undang tidak
semata-mata tunduk kepada prinsip rule of law dengan melandaskan pada aspek
keabsahan lembaga, kesesuaian isi dan bentuk, kesesuaian dengan prosedur
yang telah ditentukan, melainkan harus melandaskan pula pada prinsip-prinsip
yang terangkum dalam rule of ethics, seperti:
a. profesionalisme/ profesionalitas;
b. ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum;
c. kejujuran;
d. responsif;
e. akutabel;
f. konsistensi;
g. transparansi;
h. keteladanan;
i. tepat janji;
j. taat aturan;
k. keadilan;
l. kewajaran dan kepatutan;
m. kesetaraan dan persamaan;
n. tanggung Jawab; dan
82
o. kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal ini, maka ketika pembentukan Undang-Undang
mengabaikan
rule
of
ethics,
pembentukan
Undang-Undang
tersebut
bertentangan dengan Konstitusi karena sejatinya konstitusi itu tidak lain adalah
wujud kontrak sosial yang dalam dataran filosofis memuat etika kehidupan
berorganisasinya suatu kekuasaan yang dituangkan dalam norma-norma hukum
seperti perlindungan HAM, pembagian/ pemisahan kekuasaan, legalitas
pemerintahan, dan peradilan yang bebas.
Parameter MK dalam Pengujian Formil UU terhadap UUD NRI 1945
Di dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 79/PUU-XII/2014 tentang
Pengujian
Undang-Undang
No.
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-
Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain dikemukakan:
1. Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor
27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010 sebagaimana dikutip di atas,
Mahkamah telah berpendirian bahwa Mahkamah hanya menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan tidak dapat menguji Undang-
Undang
terhadap
Undang-Undang
dan
Mahkamah
hanya
akan
menggunakan Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme formil prosedural yang mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, dalam hal ini delegasi kewenangan yang
dimaksud adalah mekanisme persetujuan antara Presiden dan DPR.
Kalaupun Mahkamah menilai ketidaksesuaian antara satu Undang-Undang
dengan Undang-Undang yang lain sehingga bertentangan dengan UUD 1945
hal itu semata-mata dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 tentang kepastian hukum yang adil dan konsisten dalam pembentukan
Undang-Undang antara Undang-Undang yang satu dengan yang lain.
2. Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak sepenuhnya mengikuti
tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pembentukan
peraturan perundang-undangan (UU 12/2011 atau tidak sesuai dengan
ketentuan tata tertib DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadikan
Undang-Undang
tersebut
inkonstitusional
sebagaimana
telah
dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR
mengenai pembentukan Undang-Undang hanyalah tata cara pembentukan
Undang-Undang yang baik yang jika ada materi muatan yang diduga
bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan pengujian materiil terhadap
pasal-pasal tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang telah
dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR
justru materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya dapat
juga suatu Undang-Undang yang telah dibentuk tidak berdasarkan tata cara
83
yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya sesuai
dengan UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Pengujian formil
UU No. 17/2014 yang dimohonkan pemohon telah dinilai dan dipertimbangkan
dalam Putusan No. 73/PUU-XII/2014, bertanggal 19 Desember 2014 yang pada
dasarnya menolak permohonan pemohon, sehingga pertimbangan dalam
putusan Mahkamah tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk permohonan
pemohon a quo. Dengan demikian permohonan Pemohon dalam pengujian
formil tidak dapat diterima.
Terkait dengan putusan tersebut, Yang Mulia Hakim Konstitusi Arief
Hidayat, Yang Mulia Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, menyampaikan
pendapat berbeda (dissenting opinion). Yang Mulia Hakim Konstitusi Arief
Hidayat mengemukakan:
bahwa Mahkamah telah memiliki kriteria untuk menilai pengujian formil
sebuah undang-undang sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 27/PUU-
VII/2009 paragraf [3.19] yang telah menentukan batu uji dalam pengujian
formil yaitu Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi.
Sedangkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengemukakan:
Pembentukan Undang-Undang haruslah memenuhi asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, antara lain asas kelembagaan
atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas keterbukaan [vide Pasal 5 huruf
b dan huruf g UU 12/2011]
Menyimak adanya pendapat yang berbeda tersebut, maka sejatinya
diantara Hakim Konstitusi masih tetap ada perbedaan argumentasi soal tolok
ukur pengujian formil UU terhadap UUD NRI 1945. Perbedaan pandangan
seperti ini di ranah hermeneutik merupakan sesuatu yang wajar karena menurut
Arief Sidharta:
Dalam
Filsafat
Hermeneutik,
pada
peristiwa
memahami
atau
menginterpretasi sesuatu, subyek (interpretator) tidak dapat memulai
upayanya dengan mendekati obyeknya pemahamannya sebagai tabula-rasa,
jadi tidak bertolak dari titik nol. Sebab tiap orang (subyek interpretasi atau
interpretator), terlahir (artinya: terlempar, geworfen) ke dalam suatu dunia
produk sejarah yang selalu menjalani proses menyejarah terus-menerus,
yakni tradisi yang bermuatan nilai-nilai, wawasan-wawasan, pengertian-
pengertian, asas-asas, arti-arti, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku, dsb., yang
terbentuk dan berkembang oleh dan dalam perjalanan sejarah. Jadi, tiap
subyek, terlepas dan tidak tergantung dari kehendaknya sendiri, selalu
84
menemukan dirinya sudah berada dalam suatu tradisi yang sudah ada
sebelum ia dilahirkan (Befindlichkeit: ia terlahir ke dalam suatu suasana yang
sudah ada di situ, ia menemukan dirinya dalam suasana yang sudah ada,
yakni suatu tradisi). Lewat proses interaksi dengan dunia sekelilingnya, yakni
proses pembentukan diri atau pendidikan dalam arti luas (Bildung), tiap orang
menyerap atau diresapi muatan tradisi tersebut, dan dengan itu membentuk
pra-pemahaman (Vorverständnis) terhadap segala sesuatu, yakni prasangka
berupa putusan yang diberikan sebelum semua unsur yang menentukan
sesuatu atau suatu situasi ditelaah secara tuntas, dan dengan itu juga
terbentuk cakrawala pandang, yakni medan pengamatan (range of vision)
yang memuat semua hal yang tampak dari sebuah titik pandang subyektif
tertentu (vantage point). Pra-pemahaman dan cakrawala pandang itu akan
menentukan persepsi individual terhadap segala sesuatu yang tertangkap
dan teregistrasi dalam wilayah-pandang pengamatan individu yang
bersangkutan. Dalam dinamika proses interpretasi, pra-pemahaman dan
cakrawala pandang dapat mengalami pergeseran, dalam arti meluas,
melebar dan meningkat derajat kedalamannya. Pergeseran ini dapat
mengubah pengetahuan subyek, karena akan dapat memunculkan hal-hal
baru dan aspek-aspek baru dari hal-hal yang tertangkap dalam cakrawala
pandang.
Sehubungan dengan hal ini, sesuai dengan karakteristik kewenangan
Mahkamah Konstitusi khususnya dalam hal pengujian Undang-Undang terhadap
UUD baik materiil maupun formil, maka fungsi paradigmatik MK tidak lain adalah
melakukan pelestarian norma-norma hukum konstitusi seperti perlindungan,
pemanfaatan dan pengembangan isi dan makna muatan konstitusi. Fungsi
seperti ini menjadikan MK berperan sebagai constitutions intepretation. Dengan
demikian dalam rangka pengujian formil, maka MK tidak hanya berfokus kepada
proses pembentukan undang-undang yang didasari oleh UUD 1945 dan UU No
12 Tahun 2011 jo UU No 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Undang-undang
semata, melainkan pada cakrawala pandang masing-masing Hakim Konstitusi,
sebab tiap orang (subyek interpretasi atau interpretator), terlahir (artinya:
terlempar, geworfen) ke dalam suatu dunia produk sejarah yang selalu menjalani
proses menyejarah terus-menerus, yakni tradisi yang bermuatan nilai-nilai,
wawasan-wawasan, pengertian-pengertian, asas-asas, arti-arti, kaidah-kaidah,
pola-pola perilaku, dan sebagainya, yang terbentuk dan berkembang oleh dan
dalam perjalanan sejarah. Oleh sebab dalam dataran empirik susunan yang
Mulia Hakim Konstitusi berjumlah ganjil, yakni terdiri dari 9 (sembilan) orang.
Dengan maksud ketika terjadi perbedaan penafsiran alias ada dessenting
opinions, keputusan tetap bisa diambil melalui mekanisme prosedural
85
“pemungutan suara” perihal pandangan terhadap suatu Undang-Undang
berdasar tafsir konstitusi (constitutions intepretation).
Harus diakui bahwa pengujian formil Undang-Undang terhadap UUD
membutuhkan pembuktian yang tidak mudah apabila warga negara
mengajukannya. Sehubungan dengan persoalan ini, Pasal 45 ayat (2) UU No.
24 Tahun 2003 MK hanya menyatakan bahwa untuk memutus perkara konstitusi,
harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti, baik yang diajukan
oleh pemohon, termohon, atau pihak terkait. Tidak ditentukan siapa yang harus
membuktikan sesuatu. Oleh karena itu berlaku prinsip umum hukum acara
bahwa barang siapa mendalilkan sesuatu, maka dia wajib membuktikan.15
Maruarar Siahaan mengemukakan bahwa karena perkara konstitusi yang sangat
terkait dengan kepentingan umum, hakim dalam persidangan MK dapat aktif
memerintahkan kepada saksi atau ahli tertentu yang diperlukan. Oleh karena itu
pembuktian dalam peradilan MK dapat disebut menerapkan “ajaran pembuktian
bebas yang terbatas”.16 Dikatakan sebagai bebas karena hakim dapat
menentukan secara bebas kepada beban pembuktian suatu hal akan diberikan.
Tentu saja dalam menentukan hal tersebut hakim dapat menggunakan salah
satu atau beberapa teori dan ajaran pembuktian yang ada. Namun dalam
kebebasan tersebut hakim juga masih dalam batasan tertentu. Paling tidak pihak
pemohon yang mendalilkan memiliki kedudukan hukum untuk suatu perkara,
harus membuktikan dalil tersebut. Beban pembuktian terkait kedudukan hukum
ini tentu saja tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Ketentuan tentang pembuktian “bebas yang terbatas” dapat dijumpai
dalam PMK yang mengatur pedoman beracara untuk setiap wewenang MK.
Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan:
(1) Pembuktian dibebankan kepada pemohon.
(2) Apabila dipandang perlu, Hakim dapat pula membebankan pembuktian
kepada Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, dan/ atau Pihak tertentu.
(3) Presiden/ Pemerintah, DPR, DPD, dan/ atau Pihak Terkait dapat mengajukan
bukti sebaliknya (tegen-bewijs).
Terakhir sehubungan dengan pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon terkait
dengan mekanisme pengambilan persetujuan paripurna sebagaimana terurai
dalam Pasal 152 ayat (2) Tatib DPR yang mengatakan bahwa Dalam hal
86
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai
secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak bila tidak dilakukan, maka apakah rancangan
undang-undang tersebut menjadi tidak sah? Ahli berpendapat bahwa jika ditinjau
dari pendekatan rule of law dan rule of ethics dimana prosedur pengambilan
keputusan telah ditentukan dalam aturan main dan konsistensi sebsgai salah
satu unsur rule of ethics atas aturan yang telah disepakati bersama maka
prosedur tersebut wajib untuk dipenuhi, dan oleh karena itulah ketika Pasal 152
ayat (2) Tatib DPR tidak dilakukan, maka rancangan undang-undang tersebut
menjadi tidak sah.
5. Ismet Djafar (Saksi Pemohon)
-
Saksi merupakan tenaga ahli di Komisi VII DPR RI mulai dari Tahun 2017
sampai 2019 sehingga mengikuti beberapa proses yang terkait dengan RUU
Minerba yang ada di Komisi VII. Dalam memberikan kesaksian di
persidangan Mahkamah, saksi belum mendapatkan izin dari atasan.
-
Saksi mengetahui bahwa undang-undang ini sudah masuk prolegnas dan
pada tahun 2019 juga masuk prolegnas prioritas, kemudian DPR sudah
setahun sebelumnya menyampaikan kepada pemerintah draft RUU-nya dan
dalam posisi DPR menunggu daftar inventarisasi masalah pada saat itu, dan
kemudian pemerintah pada 2019 menyampaikan daftar inventarisasi
masalah. Kemudian, pada saat itu ternyata DIM yang terima oleh DPR itu
belum semuanya ditandatangani oleh menteri yang sesuai surpres, kemudian
dikembalikan lagi pada pemerintah, dilengkapi, dan pada September 2019 itu
dibawa lagi kepada forum di DPR dalam hal ini Komisi VII dan semuanya
sudah ditandatangani oleh para menteri yang ada dalam surpres.
-
Pada tanggal 25 September itu terjadilah raker dalam rangka penyerahan di
Undang-Undang Minerba dari Pemerintah kepada Komisi VII. Saksi
menyaksikan proses itu dan itu terjadi pada tanggal 25 September 2019.
-
Kemudian, itu tidak ada lagi persidangan yang membahas mengenai
Undang-Undang Minerba, setelah diterima DIM itu langsung diketuk rapat
ditutup. Kebetulan juga pada saat itu sedang terjadi demo besar-besaran di
sekitar DPR, rapat itu berakhir sekitar Pukul 21.30 WIB. Dan setelah itu
tanggal 30 masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir dan tidak ada lagi
persidangan yang membahas mengenai Undang-Undang Minerba.
87
-
Setelah periode 2014 – 2019 dan kemudian dilanjutkan di 2019 – 2024, saksi
mengetahui pembahasan itu dari jadwal-jadwal yang diberikan oleh
Sekretariat Komisi VII. Sepanjang yang saksi tahu tidak ada lagi pembahasan
atau sidang-sidang yang membahas mengenai DIM dari RUU Minerba
tersebut.
-
Saksi mengetahui Pada 25 September sekitar pukul 21.15 WIB kurang-lebih,
terjadi penyerahan DIM dari pemerintah kepada Komisi VII. Saksi tidak
mengetahui ada pembahasan oleh panja karena jadwalnya dilakukan oleh
panja dan seperti biasa oleh DPR, pembahasan panja itu tertutup.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan dalam
persidangan hari Rabu, 21 Oktober 2021 dan keterangan tertulis bertanggal 21
Oktober 2020 yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2021,
mengemukakan sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam Pengujian Secara
Formil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara formil, DPR memberikan pandangan dengan
berdasarkan 2 (dua) batasan kerugian konstitusional yang disimpulkan dari
Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yaitu:
a. Persyaratan kedudukan hukum secara formil mengenai pelaksanaan hak
pilih Para Pemohon sebagai pemegang kedaulatan yang telah memberikan
kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty dalam
pemilihan umum;
1.) Bahwa Para Pemohon Perkara 59 dan Para Pemohon Perkara 60
mendalilkan telah memberikan kedaulatan yang dimiliki kepada wakil-
wakilnya di DPD melalui pemilu 2019 namun DPD tidak dilibatkan dalam
pembahasan UU 3/2020 sehingga telah menciderai kedaulatan rakyat
yang diberikan melalui pemilu. Namun sepanjang uraian permohonannya,
Para Pemohon Perkara 59 dan Para Pemohon Perkara 60 tidak dapat
membuktikan sama sekali mengenai pemberian kedaulatan atau
88
penggunaan hak pilih dimaksud. Para Pemohon Perkara 59 dan Para
Pemohon Perkara 60 sama sekali tidak menunjukkan bukti konkret bahwa
telah mengikuti Pemilu 2019 dan telah menggunakan hak pilihnya untuk
memilih anggota DPD sesuai dengan domisili Para Pemohon 59 dan Para
Pemohon Perkara 60 sebagai pemegang kedaulatan yang telah
memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai fiduciary
duty dalam pemilihan umum.
2.) Sejatinya dapat dikatakan terjadi kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional bagi warga yang telah memberikan hak pilih dalam pemilu
jika wakil rakyat yang dipilihnya tidak melaksanakan tugas yang
dipercayakan secara jujur, wajar, dan bertanggung jawab. Bahwa tugas
tersebut dilaksanakan dengan kerja sungguh-sungguh melalui rapat-rapat
yang menghasilkan undang-undang. Maka dari itu dalam konteks proses
pembentukan UU 3/2020, DPR dan DPD telah melaksanakan tugasnya
dengan hadir dalam rapat-rapat pembahasan UU 3/2020 secara jujur,
wajar, dan bertanggung jawab serta mengambil keputusan sesuai
prosedur. Selain itu dalam risalah Rapat Panitia Kerja RUU Perubahan
UU 4/2009 tanggal 27 April 2020 (vide Lampiran XXI) sudah jelas bahwa
telah adanya keterlibatan Anggota DPD dalam pembahasan UU 3/2020.
Dengan demikian jelas bahwa tidak terdapat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional terhadap Para Pemohon Perkara 59 dan Para
Pemohon Perkara 60.
b. Persyaratan kedudukan hukum secara formil mengenai ada tidaknya
hubungan pertautan yang langsung antara Para Pemohon dengan Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian.
1) Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
Perkara 59 yang memiliki latar belakang profesi yang berbeda, DPR
berpandangan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I dalam Perkara 59 menyatakan bahwa profesinya
ialah sebagai peneliti di Organisasi Sinergi Kawal BUMN yang concern
mengawasi dan menyikapi serta memberikan masukan kepada BUMN
terutama yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan
batubara (vide Perbaikan Permohonan Perkara 59 poin 5 hal. 5).
Kemudian Pemohon II adalah seorang akademisi/dosen yang merasa
89
dirugikan karena proses pembentukan UU a quo yang berlangsung di
DPR dilakukan secara nyata-nyata bertentangan dengan Konstitusi
dan cenderung tertutup bahkan menutup diri dari publik (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 59 poin 6 dan 8 hal. 5-6). Terhadap
dalil Para Pemohon Perkara 59 tersebut, DPR berpandangan bahwa
Para Pemohon bukanlah subjek (addressat norm) yang diatur oleh UU
3/2020 karena pada intinya UU 3/2020 memberikan pengaturan yang
harus dilaksanakan antara lain oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan pengusaha pertambangan. Tidak ada ketentuan dalam
UU a quo yang memberikan pengaturan kepada peneliti atau
akademisi. Oleh karenanya Para Pemohon Perkara 59 sama sekali
tidak memiliki pertautan yang langsung dengan UU a quo. Selain itu
pemikiran yang dituangkan oleh seorang peneliti atau akademisi tidak
selalu digunakan seluruhnya sebagai landasan dalam proses
pembentukan undang-undang karena pembentuk undang-undang
harus mempertimbangkan seluruh aspek yang berkaitan dengan UU a
quo. Bahwa berdasarkan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, terdapat kewajiban bagi akademisi untuk
melakukan 3 (tiga) yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat sehingga tanpa ada keharusan bahwa pemikirannya
diakomodir dalam pembentukan sebuah undang-undang, seorang
akademisi/dosen
tetap
wajib
untuk melaksanakan Tridharma
Perguruan Tinggi tersebut.
b) Bahwa untuk menentukan adanya kedudukan hukum (legal standing)
Para Pemohon dalam pengujian formil maka harus terlebih dahulu
dipastikan sejauh mana adanya kepentingan hukum (legal interest)
Para Pemohon. Bahwa legal interest adalah kepentingan yang
bersumber dari prinsip-prinsip, standar-standar dan aturan-aturan
yang dikembangkan undang-undang atau oleh pengadilan, dan yang
diakui oleh hukum. Bahwa macam legal interest dikaitkan dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 (UU MK) dan yurisprudensi yang telah dibangun oleh Mahkamah
90
Konstitusi, dapat disimpulkan bahwa untuk mengabulkan atau
menerima adanya kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1) Bahwa tidak semua subjek hukum, demi hukum boleh menjadi
Pemohon;
2) Bahwa untuk menjadi subjek hukum di Mahkamah Konstitusi harus
memiliki salah satu dari 4 (empat) kualifikasi hukum [vide Pasal 51
ayat (1) UU MK];
3) Bahwa bagi Pemohon tidak cukup hanya memiliki legal rights dan
legal interest semata, tetapi Pemohon juga harus membuktikan
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional atas
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c) Bahwa esensi utama untuk adanya suatu kedudukan hukum (legal
standing) bagi Para Pemohon selain harus dapat membuktikan
adanya pelanggaran-pelanggaran/invasi hak-hak hukum (legal rights),
Para Pemohon juga harus memiliki kepentingan hukum (legal interest)
yang hendak dilindungi dalam ranah kepentingan hukum menurut
undang-undang. Para Pemohon Perkara 59 hanya menyampaikan
berbagai alasan yang sama sekali tidak memiliki pertautan dengan UU
a quo. Selain itu Pemohon I tidak dapat membuktikan bahwa gagasan-
gagasannya dijadikan acuan oleh DPD dalam pembahasan UU
3/2020, begitupun halnya dengan Pemohon II yang tidak dapat
membuktikan bahwa hasil penelitiannya yang dituangkan dalam karya
tulis buku menjadi referensi bagi DPD dalam pembahasan UU 3/2020.
Lebih
jauh,
Para
Pemohon
tidak
memiliki
bukti
mengenai
ketidakterlibatan DPD dalam pembahasan pada rapat manapun dalam
proses pembentukan UU 3/2020.
d) DPR menegaskan tidak ada ketentuan dalam UU a quo yang
mengurangi hak konstitusional Para Pemohon untuk menjalankan
profesinya sebagai peneliti dan akademisi. Dengan demikian, Para
Pemohon tidak dapat membuktikan memiliki pertautan langsung
dengan UU a quo. Adapun concern Para Pemohon tidak lantas
menjadikan Para Pemohon memiliki keterkaitan dengan UU a quo.
91
2) Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
Perkara 60 yang memiliki latar belakang profesi yang beragam, DPR
berpandangan sebagai berikut:
a) Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II, dalam
Perbaikan
Permohonannya
mendalilkan
berprofesi
sebagai
perorangan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan sebagai
Anggota DPD dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD dan
Anggota Komite II DPD (vide Perbaikan Permohonan hal. 7). Terhadap
dalil Para Pemohon tersebut, DPR berpandangan bahwa Para
Pemohon Perkara 60 tidak secara jelas mendalilkan kedudukannya,
sebagai perorangan WNI atau sebagai Anggota DPD yang mewakili
lembaga DPD. Jika Para Pemohon Perkara 60 sebagai WNI, maka
Para Pemohon harus membuktikan pertautannya secara langsung
dengan ketentuan UU a quo. Tetapi jika Para Pemohon Perkara 60
sebagai Anggota DPD yang mewakili institusi DPD, maka Para
Pemohon harus dapat membuktikan legalitas bahwa Para Pemohon
diberikan kuasa oleh Pimpinan DPD untuk mewakili lembaga DPD
dalam pengujian UU a quo ke Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II bukanlah Anggota DPD
yang ditugaskan secara resmi oleh Pimpinan DPD untuk mewakili
Komite II DPD dalam membahas RUU Perubahan UU 4/2009.
Berdasarkan Lampiran XXI, Komite II DPD RI yang memberikan
pandangan dan masukan adalah Yorrys Raweyai (Ketua), Dr. Ir. H.
Abdullah Puteh, MSi (Waka I), H. Bustami Zainudin, SPd, MH (Waka
II), dan Hasan Basri SE, MH (Waka III). Selanjutnya DPD telah
menunjuk Anggota untuk membacakan Keterangan DPD dalam
persidangan Mahkamah Konstitusi yaitu Hasan Basri SE, MH. Dengan
demikian Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kapasitas untuk
mewakili DPD. Bahwa yang bersangkutan tidak mengikuti dan tidak
terlibat dalam pembahasan RUU Perubahan UU 4/2009 sehingga
tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman serta informasi yang
utuh terkait dengan pembahasan UU a quo. Oleh karena itu mohon
Yang
Mulia
Mahkamah
Konstitusi
dapat
mengesampingkan
92
permohonan a quo karena Pemohon I dan Pemohon II Perkara 60
tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum.
b) Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon III yang berprofesi
sebagai Gubernur Provinsi Bangka Belitung, DPR memberikan
keterangan bahwa tidak terdapat kepentingan hukum antara profesi
Pemohon III sebagai Kepala Daerah dengan UU a quo karena UU a
quo bersifat umum mengatur pertambangan minerba dan tidak secara
spesifik mengatur mengenai daerah tertentu dalam hal ini Provinsi
Bangka Belitung. Tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengharuskan adanya keterlibatan pemerintah
daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu, keberlakuan dan proses pembentukan UU a quo sama
sekali tidak merugikan hak konstitusional dari Pemohon III. Perlu untuk
diketahui bahwa:
a.) Kebijakan pemerintah merupakan kesepakatan/komitmen bagi
seluruh penyelenggara negara, sehingga harus dipatuhi dan
dilaksanakan dengan konsisten apalagi hal yang diujikan adalah
undang-undang yang berlaku umum dan mengikat di seluruh
wilayah NKRI.
b.) DPR mempertanyakan mengapa Pemohon III sebagai kepala
daerah begitu reaktif terkait dengan UU a quo mengingat UU a quo
berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia. Banyak daerah yang
mengalami hal yang sama tetapi tidak reaktif seperti Pemohon III.
Selain itu kepala daerah merupakan kepanjangan tangan dari
Pemerintah Pusat di daerah.
c.) Bahwa sebagai kepala daerah Pemohon III seharusnya memahami
sumpah/janji kepala daerah yang telah diucap berdasarkan
ketentuan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah wajib
untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya.
d.) Saudara Pemohon III seharusnya memahami apabila terdapat
permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka wajib
93
diselesaikan secara administrasi kedinasan antar lembaga
pemerintah.
e.) Perlu kiranya Saudara Pemohon III memperhatikan Surat Menteri
Dalam Negeri tanggal 6 Desember 2019 perihal Peran Biro Hukum
dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan
“Agar dalam penyelesaian permasalahan hukum antar Pemerintah
Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota
ditempuh
dengan
upaya
administratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementerian
Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian di
lembaga peradilan.”
Selain itu DPR mempertanyakan apakah Pemohon III bertindak untuk
mewakili daerahnya karena terdapat institusi lain di daerah, yaitu
DPRD Provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XII/2014
bahwa untuk mewakili kepentingan daerah di muka pengadilan maka
harus dilakukan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
Dalam hal ini Pemohon III sama sekali tidak menunjukkan persetujuan
DPRD dalam permohonan a quo.
c) Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon IV yang mendalilkan
sebagai
Ketua
Umum
Pimpinan
Pusat/Lajnah
Tanfidziyah
Perkumpulan Syarikat Islam, DPR memberikan keterangan bahwa
Pemohon IV tidak menguraikan dimana letak terjadinya ketidakadilan
bagi
kemakmuran
dan
kesejahteraan
rakyat
dalam
proses
pembentukan UU a quo. Tidak terlibatnya Pemohon IV dalam
pembentukan UU a quo bukan berarti serta merta UU a quo telah
melanggar keadilan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Indonesia. Pemohon IV harus bisa menunjukkan berdasarkan
Anggaran Dasarnya memiliki wewenang untuk dapat bertindak
mewakili organisasinya yaitu Perkumpulan Syarekat Islam. Selain itu
tidak ada kaitannya antara tujuan organisasi Pemohon IV sebagai
organisasi yang tidak bergerak dan tidak berkepentingan di bidang
minerba dengan proses pembentukan formil UU a quo.
94
d) Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon V mendalilkan diri
sebagai wiraswasta dan Pemohon VI mendalilkan diri sebagai
karyawan namun di satu sisi Pemohon V dan Pemohon VI dalam
permohonannya menyatakan diri sebagai pengurus pimpinan LSM
Advokasi Sumber Daya Alam. Oleh karenanya DPR mempertanyakan
apa kapasitas sebenarnya kedudukan hukum Pemohon V dan
Pemohon VI memposisikan dirinya dalam permohonan pengujian
formil UU a quo. Jika Pemohon V dan Pemohon VI memposisikan
dirinya sebagai pengurus pimpinan LSM Advokasi Sumber Daya
Alam, Pemohon V dan Pemohon VI harus dapat menunjukkan bukti
bahwa mereka dapat mewakili organisasinya. Selain itu baik profesi
sebagai wiraswasta, karyawan, maupun sebagai Pengurus/Pimpinan
LSM Advokasi Sumber Daya Alam, kesemua kedudukan hukum
tersebut sama sekali tidak memiliki pertautan dengan UU a quo.
e) Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon VII dan Pemohon VIII
sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan, DPR memberikan
keterangan bahwa sebagai organisasi mahasiswa tidak memiliki
pertautan dengan UU a quo dan tidak ada ketentuan dalam pasal UU
a quo yang mengurangi hak Pemohon VII dan Pemohon VIII untuk
melakukan tugasnya sebagai pengurus organisasi.
f) Bahwa dengan tidak terlibatnya keseluruhan Para Pemohon Perkara
60 untuk memberikan aspirasi dan kontribusi dalam pembahasan UU
a quo, hal ini tidak serta merta menyalahi prosedur pembentukan
undang-undang yang sebagaimana mestinya, karena dalam proses
pembentukan undang-undang dapat banyak melibatkan pihak lain
yang berkaitan dengan UU a quo selain dari Para Pemohon Perkara
60.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR berpandangan bahwa Para
Pemohon Perkara 59 dan Para Pemohon Perkara 60 tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengujian formil UU 3/2020 terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
Meskipun demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon dalam pengujian formil, DPR memohon kepada Yang Mulia Ketua
95
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan
Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan parameter kerugian hak
dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009.
B. Pandangan Umum DPR
1. Bahwa mineral dan batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak
terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas
penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah hukum NKRI melalui
pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara secara optimal, efektif,
dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta
kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral
dan/atau energi batubara.
2. Dalam perkembangannya, landasan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No
4/2009)
dan
peraturan
pelaksanaannya
belum
dapat
menjawab
permasalahan serta kondisi aktual dalam pelaksanaan pengusahaan
pertambangan mineral dan batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral
antara sektor pertambangan dan sektor nonpertambangan. Berdasarkan hal
tersebut, maka dilakukan penyempurnaan terhadap UU No 4/2009 untuk
memberikan
kepastian
hukum
dalam
kegiatan
pengelolaan
dan
pengusahaan Pertambangan mineral dan batubara bagi pelaku usaha di
bidang mineral dan batubara.
C. Keterangan DPR Terhadap Pokok Permohonan
1. Keterangan DPR Terhadap Pengujian Formil UU Minerba Perubahan
Dalam Perkara 59 dan 60/PUU-XVIII/2020
Terhadap pengujian formil yang diajukan oleh Para Pemohon Perkara
59 dan Para Pemohon Perkara 60, DPR memberikan keterangan sebagai
berikut:
96
a. Proses Pembentukan UU 3/2020 telah sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU 12/2011), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD,
DPRD (UU MD3), dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib (Tatib DPR 2020).
Bahwa
tahapan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
berdasarkan UU 12 /2011 sebagai berikut:
1) perencanaan;
2) penyusunan;
3) pembahasan;
4) pengesahan/ penetapan; dan
5) pengundangan.
Berikut adalah tahapan yang telah dilakukan dalam pembentukan UU
3/2020:
1) Tahap Perencanaan
a) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU 12/2011 dinyatakan
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah instrumen
perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas tersebut
adalah suatu perencanaan penyusunan undang-undang dan
merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang
dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Ketentuan
Pasal 16 UU 12/2011 menyatakan bahwa “Perencanaan
penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas”.
b) Bahwa pada tanggal 6 Februari 2015 telah dilaksanakan Rapat
Kerja Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
dengan agenda Penetapan Prolegnas Tahun 2015-2019 dan
Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Selain dihadiri oleh Anggota
Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, rapat tersebut juga dihadiri
oleh 6 (enam) orang Anggota Panitia Perancangan UU DPD RI dan
menyepakati/menyetujui 158 RUU dalam Prolegnas Tahun 2015-
97
2019 dan 37 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015
(vide Lampiran I).
c) Bahwa RUU Perubahan UU 4/2009 telah masuk dalam tahap
perencanaan sejak tahun 2015 dengan masuk dalam Prolegnas
tahun 2015-2019 sebagaimana berdasarkan Keputusan DPR
Nomor 06A/DPR RI/II/2014-2015 dan masuk dalam Prolegnas
prioritas sejak tahun 2015 (vide Lampiran II).
d) Bahwa RUU Perubahan UU 4/2009 juga telah termuat dalam daftar
Prolegnas yang dapat dilihat publik dalam website DPR,
http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list:
(1) Prolegnas Prioritas tahun 2015 pada urutan ke-25;
(2) Prolegnas Prioritas tahun 2016 pada urutan ke-32;
(3) Prolegnas Prioritas tahun 2017 pada urutan ke-29;
(4) Prolegnas Prioritas tahun 2018 pada urutan ke-19;
(5) Prolegnas Prioritas tahun 2019 pada urutan ke-16;
(6) Prolegnas Prioritas tahun 2020 pada urutan ke-8.
(pada tanggal 22 Januari 2020 RUU Perubahan UU 4/2009
ditetapkan masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020).
e) Bahwa penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan
Pemerintah, yang ditetapkan untuk jangka menengah (5 tahun)
dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
undang-undang (vide Pasal 20 UU 12/2011). Penyusunan
Prolegnas dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan
DPR yang khusus menangani bidang legislasi (vide Pasal 21 ayat
(1) UU 12/2011).
f) Bahwa dalam rapat kerja Baleg DPR dengan agenda Pengambilan
Keputusan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas
Tahun 2020 pada tanggal 5 Desember 2019 dihadiri oleh Menteri
Hukum dan HAM dan Pimpinan Panitia Perancangan UU DPD RI.
Dalam rapat tersebut menetapkan jumlah RUU dalam Prolegnas
Tahun 2020 – 2024 sebanyak 248 RUU, yang salah satunya
adalah RUU Perubahan UU 4/2009 sebagai RUU carry over (vide
Lampiran III)
98
g) Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 59 yang
menyatakan
bahwa
DPD
tidak
dilibatkan
pada
tahapan
penyusunan Prolegnas dan melanggar ketentuan Pasal 20 UU
12/2011 (vide Perbaikan Permohonan hal. 9), DPR menerangkan
bahwa (vide Lampiran IV):
h) Berdasarkan keputusan Rapat Bamus pada tanggal 16 Desember
2019 terkait surat Pimpinan Badan Legislasi DPR RI No.
LG/20399/DPR RI/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019 perihal
Penyampaian Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2020, Bamus menugaskan Baleg untuk
menyusun kembali RUU Prolegnas Tahun 2020 bersama dengan
Pemerintah dan DPD RI untuk selanjutnya dilaporkan dalam Rapat
Bamus dan Rapat Paripurna pada awal Masa Sidang II Tahun
2019-2020.
(1) Tindak lanjut dari keputusan Rapat Bamus tersebut Baleg
melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Hukum & HAM RI
dan Panitia Perancang UU DPD RI pada tanggal 16 Januari
2020 dalam acara Pembahasan Kembali Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2020 sesuai amanat Keputusan Rapat Bamus
tanggal 16 Desember 2019.
(2) Dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPD yang diwakilkan
oleh Ketua PPUU DPD RI, yaitu Dr. H. Alirman Sori, SH., M.
Hum., M.M., menyetujui Hasil Penyusunan kembali Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2020 yang termasuk di dalamnya RUU
Carry Over, yang salah satunya adalah RUU usul DPR yaitu
RUU Perubahan UU 4/2009.
(3) Bahwa berdasarkan data-data tersebut, maka jelas terlihat
bahwa DPD terlibat dalam tahap perencanaan RUU Perubahan
UU 4/2009, yaitu dalam Rapat Penetapan Prolegnas Tahun
2015-2019, Rapat Penetapan Prolegnas Tahun 2020-2024, dan
Rapat Penyusunan Kembali Prolegnas Prioritas Tahun 2020
yang didalamnya terdapat RUU Perubahan UU 4/2009.
i) Bahwa urgensi perubahan UU 4/2009 adalah sebagai berikut:
99
(1) Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
VIII/2010 terkait penghapusan luas minimum WIUP Eksplorasi,
Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 terkait
keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan Wilayah
Pertambangan (WP), dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 10/PUU-X/2012 terkait penentuan WP oleh Pemerintah
Daerah;
(2) Adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015,
dimana kewenangan pengelolaan mineral dan batubara dibagi
antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi (tidak
terdapat kewenangan kabupaten/kota);
(3) Perubahan
ketentuan
sesuai
hasil
evaluasi
terhadap
pelaksanaan UU 4/2009 yang dilakukan oleh Komisi VII DPR
RI; dan
(4) Penambahan materi dan substansi baru untuk penyempurnaan
UU 4/2009.
2) Tahap Penyusunan
Tahap penyusunan RUU Perubahan UU 4/2009 telah dimulai sejak
tahun 2015, setelah RUU Perubahan UU 4/2009 masuk dalam
Prolegnas Tahun 2015-2019. Dengan telah ditetapkannya RUU
Perubahan UU 4/2009 ke dalam Prolegnas, maka kemudian
dilaksanakan serangkaian tahapan penyusunan Naskah Akademik
dan RUU sebagaimana data dari website dpr.go.id berikut:
a) Dalam proses penyusunan RUU Perubahan UU 4/2009, Tim
Penyusun RUU dari Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI
telah menerima berbagai masukan dari stakeholder di antaranya
(vide Lampiran V) Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Pertambangan
Provinsi, Dispenda Provinsi, Jatam Provinsi, BLH Provinsi, Kadin
Provinsi, Kanwil BPN, dan akademisi.
b) Komisi VII DPR RI melakukan RDP/RDPU dengan stakeholder
terkait
untuk
mendapatkan
masukan
dalam
rangka
penyempurnaan rumusan RUU Perubahan UU 4/2009. Beberapa
100
stakeholder yang memberikan masukan di antaranya (vide
Lampiran VI):
(1) Pakar, yaitu Felix Sembiring Ph.D., Dr. Ir. Thamrin Sihite, ME,
Dr. Ir. Bambang Setiawan, dan Ir. Sukhyar.
(2) Lembaga Pendidikan (Universitas Indonesia, Universitas
Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas
Pembangunan Nasional Veteran, dan Universitas Sriwijaya).
(3) Assosiasi (Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan
Pemurnian Indonesia (AP3I), Asosiasi Nickel Indonesia (ANI),
Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO)).
(4) Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
(5) Melakukan pertemuan dengan stakeholders daerah Provinsi
Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi
Kalimantan Selatan.
c) Bahwa pada tanggal 8 Maret 2018 pukul 10.00 WIB dilaksanakan
rapat penyampaian paparan tenaga ahli terkait harmonisasi RUU
Perubahan UU 4/2009 yang membahas hasil pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan RUU tersebut dan dihadiri 24 orang
anggota dan sifat rapat terbuka (vide Lampiran VII).
d) Bahwa pada tanggal 29 Maret 2018, Panja menyampaikan laporan
kerja Panja terkait hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi RUU menyangkut Aspek Teknis dan Aspek
Substansi dalam Rapat Pleno Baleg DPR. Dalam rapat tersebut
seluruh fraksi menyampaikan pendapat sebagai berikut:
(1) terdapat 9 (sembilan) fraksi yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PKB,
Gerindra, PKS, PAN, dan PPP yang menyatakan menyetujui
perubahan UU 4/2009;
(2) terdapat 1 (satu) fraksi (Demokrat) belum menyetujui dengan
memberikan catatan.
Berdasarkan rapat tersebut menyepakati RUU Perubahan UU
4/2009 dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2018 (vide Lampiran VIII).
e) RUU Perubahan UU 4/2009 merupakan rancangan undang-
undang prakarsa/inisiatif DPR yang ditetapkan dalam Rapat
101
Paripurna DPR pada tanggal 10 April 2018 dan telah disampaikan
kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 April 2018
(vide Lampiran IX).
f) Terhadap RUU Perubahan UU 4/2009 tersebut, Presiden RI telah
menyampaikan surat Nomor R-29/Pres/06/2018 tanggal 5 Juni
2018 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU
Perubahan UU Minerba. Dalam surat tersebut, Presiden
menugaskan Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia mewakili Presiden dalam pembahasan RUU
dimaksud (vide Lampiran X).
3) Tahap Pembahasan
a) Tahap Pembahasan Periode 2014-2019
Bahwa tahap pembahasan pada keanggotan DPR periode 2014-
2019 dimulai melalui surat Presiden No. R-29/Pres/06/2018
tanggal 5 Juni 2018 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk
melakukan pembahasan RUU Perubahan UU 4/2009 dimana
Presiden memberikan penugasan kepada kepada Menteri ESDM,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian,
serta Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya terdapat beberapa
agenda rapat pembahasan RUU Minerba sebagai berikut:
(1) Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah
pada 19 Maret 2019 pukul 19.00 yang beragendakan sebagai
berikut (vide Lampiran XI):
• Evaluasi perusahaan yang tidak memenuhi DMO batubara
tahun 2018;
• Evaluasi persetujuan ekspor mineral tahun 2018 dan
proyeksi tahun 2019;
• Mekanisme penetapan produksi minerba berbasis provinsi
termasuk IUP daerah; dan lain-lain.
(2) Raker pada tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda pembicaraan
tingkat I RUU Perubahan UU 4/2009 dan Pembahasan DIM
Minerba (vide Lampiran XII). Dalam rapat tersebut, Pimpinan
Komisi VII DPR menyampaikan penjelasan atas RUU
102
Perubahan UU 4/2009 dan dilanjutkan dengan pandangan dari
Pemerintah mengenai summary tentang garis besar DIM RUU
berupa 12 usulan Pemerintah yang terurai dalam 884 poin DIM.
Namun masih terdapat beberapa catatan dari kementerian lain
sehingga Pemerintah memerlukan waktu untuk sinkronisasi.
(3) Raker pada tanggal 12 September 2019 dengan agenda
pembahasan DIM RUU Perubahan UU 4/2009. Namun pada
saat itu Pemerintah belum siap untuk menyampaikan DIM yang
telah disinkronisasi antar kementerian (vide Lampiran XIII).
(4) Raker pada tanggal 25 September 2019 dengan agenda
penyerahan DIM dan pembentukan Panja RUU Perubahan UU
4/2009. Dalam rapat tersebut, Pemerintah menyerahkan DIM
yang diwakili oleh Sekjen Kementerian ESDM dan Sekjen
Kementerian Perindustrian dengan surat pengantar dari Wakil
Menteri ESDM Nomor 393/30/MEM.B/2019 tanggal 24
September 2019 perihal DIM RUU Perubahan UU 4/2009 (vide
Lampiran XIV).
(5) Bahwa melalui rapat internal tanggal 25 September 2019
Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Kerja pembahasan RUU
Perubahan UU 4/2009 (vide Lampiran XV).
b) Pandangan DPR mengenai RUU Perubahan UU 4/2009 telah
memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan
pembahasan (carry over);
(1) Bahwa agar suatu RUU yang dibahas pada periode
keanggotaan
DPR
sebelumnya
dapat
dilanjutkan
pembahasannya pada periode keanggotaan DPR selanjutnya,
maka harus memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan Pasal
71A UU 12/2011 yang berketentuan sebagai berikut:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah
memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada
periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan
DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-
Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
103
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas
tahunan”.
(2) Bahwa rumusan tersebut diatas jika ditafsirkan secara
gramatikal, maka terdapat 2 (dua) persyaratan yang harus
terpenuhi jika RUU yang dibahas pada periode keanggotaan
DPR sebelumnya dapat dilanjutkan pembahasannya pada
periode keanggotaan DPR selanjutnya yaitu:
• “telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
pada periode masa keanggotaan DPR saat itu”; dan
• “berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD”.
(3) Terkait dengan persyaratan “telah memasuki pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan
DPR saat itu”, DPR menjelaskan sebagai berikut:
i. Bahwa pembahasan dan pengesahan rancangan Undang-
Undang mengacu kepada UU 12/2011 Bab VII Bagian
Kesatu Pembahasan Rancangan Undang-Undang mulai dari
Pasal 65 sampai dengan Pasal 71A. Pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah adalah masuk ke dalam tahapan
pembahasan Undang-Undang pembicaraan tingkat I.
ii. Bahwa
berdasarkan
Pasal
151
Tatib
DPR
2020,
Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat kerja, rapat
panitia kerja, rapat tim perumus/tim kecil; dan/atau rapat tim
sinkronisasi (sebelumnya diatur dalam Pasal 153 Tatib
2014). Rapat Kerja tersebut merupakan rapat antara komisi,
gabungan komisi, Badan Legislatif, panitia khusus, atau
Badan Anggaran bersama dengan Menteri yang mewakili
Presiden
terlebih
dahulu
menyepakati
jadwal
rapat
Pembicaraan Tingkat I pembahasan RUU serta waktu
penyusunan dan penyerahan DIM (vide Pasal 153 Tatib DPR
RI 2020).
iii. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan telah
disepakatinya jadwal pembahasan DIM tersebut dalam rapat
kerja, maka kegiatan pembahasan DIM tersebut telah dimulai
pelaksanaannya.
104
iv. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Kerja pada tanggal 18 Juli
2019 dengan agenda Pembahasan DIM (vide Lampiran XII),
Pemerintah menyampaikan mengenai jumlah DIM sebanyak
884 poin. Bahwa frasa “pembahasan DIM” dapat dimaknai
sebagai forum untuk melakukan pembahasan DIM.
v. Bahwa selain Rapat Kerja tanggal 18 Juli 2019 tersebut,
tercatat telah dilakukan beberapa kali rapat kerja dengan
agenda pembahasan DIM bersama dengan Pemerintah pada
periode keanggotaan DPR sebelumnya, yaitu tanggal 12 dan
25 September 2019 (vide Lampiran XIII dan Lampiran XIV)
(4) Terkait dengan persyaratan “berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD”, DPR menjelaskan sebagai berikut:
i. Bahwa di dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri
Hukum dan HAM dan Panitia Perancangan UU DPD RI pada
tanggal 5 Desember 2019 dengan agenda Penetapan
Prolegnas Tahun 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun
2015 (vide Lampiran III).
ii. Bahwa rapat tersebut menyetujui Pembahasan RUU
Perubahan UU 4/2009 untuk dapat dilanjutkan pada periode
keanggotaan DPR selanjutnya, sehingga DPR, Presiden,
dan DPD telah menyetujui untuk menjadikan RUU
Perubahan UU 4/2009 masuk dalam Prolegnas 2020-2024
sebagai RUU Carry Over.
iii. Bahwa Prolegnas tahun 2020-2024 telah ditetapkan pada
tanggal 17 Desember 2019 dengan Keputusan DPR RI
Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 yang memasukkan RUU
Perubahan UU 4/2009 sebagai RUU Carry Over nomor urut
57 (vide Lampiran XVI).
iv. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2020 telah dilaksanakan
rapat kerja Baleg DPR dengan Menteri Hukum & HAM RI dan
Panitia Perancang UU DPD RI yang menyepakati RUU
Perubahan UU 4/2009 untuk tetap menjadi RUU carry over
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 (vide Lampiran IV)
105
v. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, maka DPR,
Presiden, dan DPD telah menyepakati RUU Perubahan UU
4/2009 sebagai RUU carry over dan oleh karenanya
memenuhi ketentuan Pasal 71A UU 12/2011.
vi. Bahwa secara teknis pengaturan mengenai carry over suatu
RUU diatur dalam Pasal 110 ayat (1), ayat (3), dan ayat (7)
Tatib DPR 2020 yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan
rancangan
undang-undang
yang
telah
masuk
pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar inventaris
masalah pada periode keanggotan DPR sebelumnya
kepada Badan Legislasi sebagai usulan rancangan
undang-undang operan dalam Prolegnas Prioritas
Tahunan.
…
(3) Rancangan undang-undang operan yang ditetapkan
dalam
Prolegnas
prioritas
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan pembahasannya
dalam pembicaraan tingkat I dengan menggunakan surat
Presiden dan daftar inventaris masalah yang sudah ada
pada DPR periode keanggotan sebelumnya.
…
(7) Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau alat
kelengkapan
DPR
yang
ditugaskan
oleh
Badan
Musyarawah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat membahas ulang daftar inventaris masalah
tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR periode
sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa carry over dilakukan terhadap suatu RUU yang telah
masuk dalam Pembicaraan Tingkat I dan memiliki DIM pada
masa keanggotaan DPR periode sebelumnya. Oleh karena
itu carry over memberikan hak sepenuhnya kepada anggota
DPR periode berikutnya untuk menyetujui melanjutkan RUU
carry over tanpa atau dengan pembahasan ulang atas
seluruh materi RUU Perubahan UU 4/2009. Bahwa faktanya
penyusunan RUU Perubahan UU 4/2009 telah dimulai sejak
tahun 2015 dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019,
merupakan usul inisiatif DPR yang ditetapkan dalam Rapat
106
Paripurna
tanggal
10
April
2018
untuk
kemudian
disampaikan kepada Presiden pada tanggal 11 April 2018.
c) Tahap Pembahasan Periode 2019-2024
(1) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Kerja pada tanggal 13
Februari 2020 (vide Lampiran XVII), dengan agenda sebagai
berikut:
• Pembahasan DIM RUU Perubahan UU 4/2009;
• Pengesahan Tim Panja RUU Perubahan UU 4/2009.
Dalam rapat kerja tersebut terdapat kesimpulan rapat sebagai
berikut:
i. Komisi VII DPR bersama Pemerintah bersepakat terhadap
rumusan “tetap” (sebanyak 235 DIM) langsung disetujui
sesuai dengan rumusan dan terhadap “Substansi” yang
belum disetujui (sebanyak 703 DIM) dibahas lebih lanjut
dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU
4/2009;
ii. Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah menyetujui susunan
nama–nama anggota panja RUU Perubahan UU 4/2009
yang berasal dari unsur Komisi VII DPR RI dan Pemerintah
iii. Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati jadwal
pembahasan panja RUU Perubahan UU 4/2009 pada hari
Senin tanggal 17 Februari 2020.
(2) Bahwa kemudian Panja yang telah disahkan tersebut
melakukan Rapat Kerja Pembahasan RUU Perubahan UU
4/2009 secara intensif pada tanggal 18, 20, 21, 24, 25, 26
Februari 2020 dan pada tanggal 11 Maret 2020. (vide Lampiran
XVIII)
(3) Pada tanggal 7 April 2020, Panja RUU Perubahan UU 4/2009
menerima Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Indonesia
dalam penyampaian hasil kajian hukum atas beberapa isu
penting dalam revisi/perubahan RUU Perubahan UU 4/2009.
Tim peneliti Fakultas Hukum UI terdiri dari Prof. Hikmahanto
Juwana (Ketua Peneliti), Dr. Yetty Komalasari Dewi (Anggota
Peneliti), Dr. Arie Afriansyah (Anggota Peneliti), Tanita Dhiyaan
107
(Asisten Peneliti), dan Rizky Banyualam Permana, LL.M
(Asisten Peneliti) (vide Lampiran XIX);
(4) Pada tanggal 21 April 2020, Panja RUU bersama Pemerintah
melakukan
konsolidasi
kelanjutan
pembahasan
RUU
Perubahan UU 4/2009 untuk diharmonisasi dengan RUU
tentang Cipta Kerja (vide Lampiran XX);
(5) Pada tanggal 27 April 2020, Panja menerima Pandangan dan
Masukan dari Komite II DPD RI yang disampaikan oleh Yorrys
Raweyai (Ketua), Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, MSi (Waka I), H.
Bustami Zainudin, SPd, MH (Waka II), dan Hasan Basri SE, MH
(Waka III) (vide Lampiran XXI);
(6) Pada tanggal 6 Mei 2020, Panja RUU Perubahan UU 4/2009
melakukan rapat dengan Pemerintah, dengan agenda
penyampaian hasil harmonisasi RUU Perubahan UU 4/2009
dengan RUU Cipta Kerja (vide Lampiran XXII);
(7) Bahwa pada tanggal 11 Mei 2020 telah dilaksanakan Rapat
Kerja Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan RUU
Perubahan UU 4/2009 yang dipimpin oleh Sugeng Suparwoto
(Ketua Komisi VII). Melalui Pembicaraan Tingkat I tersebut,
masing-masing fraksi menyampaikan Pandangan Mini Fraksi
dengan posisi 8 fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan
pembahasannya pada Rapat Paripurna (Pembicaraan Tingkat
II) dan 1 fraksi menyatakan menolak pembahasan dan
pengambilan keputusan untuk diteruskan pada tingkat
selanjutnya (vide Lampiran XXIII);
(8) Bahwa berdasarkan uraian kronologis tahap pembahasan di
atas, terlihat jelas terdapat keterlibatan DPD RI dalam
pembahasan RUU Perubahan UU Perubahan UU 4/2009.
4) Tahapan Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU Perubahan UU 4/2009
dengan agenda pengambilan keputusan dilaksanakan pada hari
Selasa tanggal 12 Mei 2020 (vide Lampiran XXIV). Pada Rapat
Paripurna tersebut tercatat:
108
a) bahwa konsep RUU Perubahan UU 4/2009 telah dilakukan
harmonisasi dan sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja dan
menghasilkan beberapa perubahan Bab dan Pasal;
b) bahwa
Pemerintah
yang
diwakili
oleh
Menteri
ESDM
menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah yang pada pokoknya
menyetujui RUU Perubahan UU 4/2009 untuk ditetapkan menjadi
Undang-Undang;
c) bahwa persetujuan oleh 8 (delapan) Fraksi atas RUU Perubahan
UU 4/2009 untuk menjadi Undang-Undang;
d) bahwa peserta Rapat menyetujui RUU Perubahan UU 4/3009
untuk disahkan menjadi undang-undang tanpa adanya catatan dan
interupsi.
b. Terkait implementasi asas keterbukaan dalam pembentukan UU
3/2020, diuraikan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Penjelasan UU 12/2011, yang dimaksud dengan
asas keterbukaan adalah:
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan
terbuka.
Dengan
demikian,
seluruh
lapisan
masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”
(vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011).
Bahwa
berdasarkan
penjelasan
tersebut,
DPR
memberikan
keterangan bahwa dalam menentukan legalitas formal suatu
pembentukan undang-undang yang telah berlandaskan kaidah asas
keterbukaan, haruslah diukur dengan sifat transparan dan terbuka
dalam seluruh rangkaian pembentukan undang-undang. Wujud nyata
sebagai inti pelaksanaan asas keterbukaan yang bersifat transparan
dan terbuka adalah dengan memberikan akses keleluasaan bagi
seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap
pembentukan suatu undang-undang. Bahwa dalam pemberian
masukan oleh masyarakat dalam proses pembentukan undang-
undang harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur aturan dalam
Pasal 243, Pasal 244, Pasal 245, dan Pasal 246 Tatib DPR 2020.
109
2) Bahwa dalam proses pembentukan UU a quo DPR dan Presiden tidak
pernah menutup akses kepada masyarakat luas untuk memberikan
masukan (baik lisan maupun tulisan) terhadap pembentukan UU a
quo. Pasal 243, Pasal 244, Pasal 245, dan Pasal 246 Tatib DPR 2020
telah jelas menyatakan bahwa masyarakat dapat memberikan
masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam penyiapan dan
pembahasan RUU sehingga hak masyarakat tersebut tidak dikurangi
sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedurnya.
3) Bahwa terhadap dalil Para Pemohon 60 yang menyatakan hampir
seluruh pembahasan RUU Perubahan UU 4/2009 dilakukan secara
tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR, DPR memberikan
keterangan bahwa ketentuan Pasal 254 ayat (3) Tatib DPR 2020
menyatakan “semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR,
kecuali ditentukan lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas
persetujuan Pimpinan DPR”.
Ketentuan tersebut tidak menutup ruang bagi DPR untuk melakukan
rapat di luar gedung DPR sebagaimana telah dilaksanakannya
beberapa rapat Panja RUU Perubahan UU 4/2009 dengan Pemerintah
dari tanggal 20-26 Februari 2020. Rapat-rapat tersebut dilakukan
sesuai dengan jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2019-2020 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi
Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR
RI dan Pimpinan Fraksi tanggal 16 Desember 2019 (vide Lampiran
XXVI). Dengan demikian pelaksanaan rapat pembahasan RUU
Perubahan UU 4/2009 tetap dapat diadakan walaupun di luar gedung
DPR untuk memaksimalkan dan mendukung efektivitas tugas dan
fungsi legislasi. Apalagi RUU Perubahan UU 4/2009 merupakan RUU
carry over yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan
harus diselesaikan oleh Anggota DPR. Oleh karena itu tidak
melanggar asas keterbukaan sebagaimana yang didalilkan oleh Para
Pemohon.
4) DPR dan Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk selalu taat
hukum, taat asas, dan tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah maupun DPR
110
mempergunakan semua sarana dan prasarana untuk memastikan
seluruh kegiatan dapat tunduk dan sesuai dengan prosedur dan
mekanisme sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun
materil.
5) Bahwa ketentuan Pasal 276 Tatib DPR 2020 menyatakan:
“(1) Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.”
“(2) Rapat terbuka merupakan rapat yang selain dihadiri oleh
Anggota juga dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang
maupun yang tidak diundang.
“(3) Rapat tertutup merupakan rapat yang hanya boleh dihadiri oleh
Anggota dan bukan Anggota yang diundang.”
Berdasarkan uraian di atas, dalam proses pembentukan RUU
Perubahan UU 4/2009, rapat-rapat dimulai sejak penyusunan hingga
pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Tatib DPR 2020
dengan melibatkan berbagai pihak, sangat terbuka dan transparan,
dan disetujui bersama secara aklamasi oleh DPR dan Presiden. Oleh
karena itu, opini Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU a quo dilakukan melalui rapat tertutup dan
sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan masyarakat adalah opini yang
keliru, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Selain itu, berdasarkan uraian pada pembahasan sebelumnya, telah
disebutkan bahwa diadakan kegiatan public hearing mengenai kajian
hukum atas rancangan amandemen UU 4/2009 (vide Lampiran XIX).
Sehingga tidak benar bahwa dalam penyusunan RUU Perubahan UU
4/2009 tidak melibatkan partisipasi publik.
6) Bahwa Para Pemohon telah keliru menafsirkan isi Pasal 18A ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar untuk menyatakan bahwa
pemerintah daerah berhak untuk ikut terlibat dalam pembahasan RUU
Perubahan UU 4/2009, karena apabila mencermati secara baik maka
pesan utama dari pasal tersebut adalah keterlibatan pemerintah
daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam terjadi
pada tataran pelaksanaan undang-undang dan bukan pada tataran
pembahasan maupun pengesahan undang-undang. Lagipula Para
Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional
yang spesifik dari ketidakterlibatan pemerintah daerah dalam
111
pembahasan RUU Perubahan UU 4/2009. Seandainya memang benar
adanya kewajiban yang melekat pada pembentuk undang-undang
maupun pemerintah untuk melibatkan pemerintah daerah dalam
setiap tahapan pembahasan dan pengesahan RUU Perubahan UU
4/2009, quod non, maka faktanya pemerintah telah melibatkan unsur
pemerintah daerah dalam proses pembentukan RUU Perubahan UU
4/2009 dan evaluasi terhadap UU 4/2009, lengkap dengan daftar
kehadiran dan tanda tangan dari masing-masing peserta, diantaranya
adalah Kepala Dinas Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku,
Maluku Utara, Papua Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat,
Bengkulu, Lampung, DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.
7) Bahwa terkait partisipasi publik dalam pembuatan RUU Perubahan UU
4/2009, sejatinya hal tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah dan
DPR sejak tahun 2018 sampai tahun 2020 dengan melibatkan unsur-
unsur publik yang terdiri dari perguruan tinggi, organisasi pengamat
pertambangan, masyarakat sipil, pelaku usaha pertambangan,
mahasiswa dan wahana lingkungan hidup (vide Lampiran VI), bahkan
salah satu ahli yang telah diundang oleh DPR saat ini menjadi kuasa
hukum dari Para Pemohon Perkara 60. Tidak hanya itu, Pemohon VI
dan Pemohon VII Perkara 60 juga pernah diundang oleh Pemerintah
untuk memberikan pandangannya dalam forum atau kesempatan
diskusi yang diadakan sehubungan dengan upaya pelibatan unsur-
unsur publik agar dapat berpartisipasi dalam proses pembentukan
RUU Perubahan UU 4/2009.
8) Dengan demikian, tidak benar dali-dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa pembuatan RUU Perubahan UU 4/2009 tidak
melibatkan aspirasi dan partisipasi publik, karena fakta-fakta di
lapangan justru membuktikan sebaliknya, dimana faktanya DPR dan
Pemerintah telah sepenuhnya menerapkan asas keterbukaan yang
diamanatkan oleh Pasal 5 huruf g UU 12/2011.
9) DPR bersama dengan Pemerintah telah mengadakan road show ke 7
(tujuh) kota besar di Indonesia untuk memetakan permasalahan-
permasalahan yang timbul dari UU 4/2009 dan solusi yang ditawarkan
112
oleh RUU Perubahan UU 4/2009 dalam rapat-rapat pelaksanaan
konsultasi publik terhadap RUU Perubahan UU 4/2009, yaitu di kota
Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makasar, Medan, Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Bandung, dan sebagainya. Sebagai contoh di Jakarta
melibatkan ITB, Unpad, Usakti, dan lain-lain.
10) Bahwa saat ini seperti rumah kaca dimana masyarakat dapat melihat
segala sesuatu perbuatan negara, DPR dan Pemerintah, karena
sangat mudah terakses oleh publik dan terdokumentasi dengan rekam
jejak digital yang begitu hebatnya. Secara khusus, Komisi VII telah
menerima masukan dari stakeholder, di antaranya dari Provinsi
Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Kalimantan
Selatan, Pakar, Lembaga Pendidikan, dan Asosiasi (vide Lampiran
VI).
c. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa rapat dan
pengambilan keputusan dalam Rapat Kerja Komisi VII dan Rapat
Paripurna DPR tidak memenuhi syarat, DPR berpandangan sebagai
berikut:
1) Bahwa Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I yang dilakukan pada
tanggal 11 Mei 2020 dan Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat II
dalam Rapat Paripurna pada tanggal 12 Mei 2020 diselenggarakan
pada saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Dalam kondisi
demikian, maka DPR sebagai wakil rakyat harus tetap melaksanakan
tugasnya dalam fungsi legislasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah sehingga pelaksanaan
tugas dan fungsi DPT dan Presiden tetap berjalan dengan
menggunakan sarana informasi dan teknologi berupa video meeting
atau virtual meeting.
2) Berdasarkan kondisi tersebut, agar pelaksanaan fungsi DPR dapat
tetap dilaksanakan, DPR melakukan terobosan hukum dengan
menetapkan Tatib DPR 2020 yang mulai berlaku pada tanggal 2 April
2020. Pasal 254 ayat (4) Tatib DPR 2020 menyatakan bahwa:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam
keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang
memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam,
dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi
113
nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.”
Oleh karenanya, DPR dapat melaksanakan semua jenis rapat di DPR
secara virtual termasuk dalam pengambilan keputusan.
3) Dengan
menggunakan
dasar hukum
tersebut,
maka
Rapat
Pengambilan Keputusan Tingkat I yang dilakukan pada tanggal 11 Mei
2020 dan Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat II dalam rapat
paripurna pada tanggal 12 Mei 2020 dilaksanakan dengan
menggunakan rapat kombinasi secara fisik oleh perwakilan fraksi
maupun secara virtual dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Oleh karena itu dalil Para Pemohon Perkara 59 dan Para Pemohon
Perkara 60 yang menyatakan bahwa Rapat Pengambilan Keputusan
Tingkat I dan Tingkat II tidak memenuhi syarat karena dilakukan
secara virtual adalah tidak beralasan. Selain itu dalam risalah Rapat
Paripurna berdasarkan pertimbangan seluruh fraksi dan pemerintah,
Pimpinan DPR memberikan keputusan menetapkan RUU Perubahan
UU 4/2009 menjadi undang-undang yang mana keputusan tersebut
mengikat anggota yang hadir baik secara fisik maupun virtual (non
fisik) (vide Lampiran XXIV).
4) Bahwa berdasarkan Pasal 232 UU MD3 dan Pasal 281 Tata Tertib
DPR 2020 bahwa rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan
apabila memenuhi kuorum, yaitu apabila rapat dihadiri oleh lebih dari
½ (setengah) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari ½
(setengah) jumlah fraksi.
5) Bahwa pada tanggal 11 Mei 2020 dilaksanakan Rapat Kerja
Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan RUU Perubahan UU
4/2009. Raker dipimpin oleh Sugeng Suparwoto (Ketua Komisi VII).
Dalam raker ini secara fisik hadir 39 anggota terdiri dari 9 fraksi dari
52 anggota komisi VII (vide Lampiran XXV).
6) Bahwa
pada
tanggal
12
Mei
2020
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan keputusan dalam sidang paripurna dihadiri oleh 83
(delapan puluh tiga) orang hadir fisik, 355 (tiga ratus lima puluh lima)
orang hadir virtual dari 575 (lima ratus tujuh puluh lima) orang Anggota
terdiri dari (vide Lampiran XXV):
• Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
114
19 orang hadir fisik dan 90 orang hadir virtual dari 128 orang
Anggota;
• Fraksi Partai Golongan Karya
21 orang hadir fisik dan 40 orang hadir virtual dari 85 orang
Anggota;
• Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
10 orang hadir fisik dan 42 orang hadir virtual dari 78 orang
Anggota;
• Fraksi Partai Nasional Demokrat
5 orang hadir fisik dan 52 orang hadir virtual dari 59 orang Anggota;
• Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
11 orang hadir fisik dan 33 orang hadir virtual dari 58 orang
Anggota;
• Fraksi Partai Demokrat
5 orang hadir fisik dan 27 orang hadir virtual dari 54 orang Anggota;
• Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
5 orang hadir fisik dan 29 orang hadir virtual dari 50 orang Anggota;
• Fraksi Partai Amanat Nasional
6 orang hadir fisik dan 25 hadir virtual dari 44 orang Anggota;
• Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
10 orang hadir fisik dan 16 orang hadir virtual dari 19 orang
Anggota.
Oleh karenanya, Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I dan Tingkat
II telah memenuhi ketentuan kuorum rapat, sehingga dalil Para
Pemohon yang menyatakan bahwa rapat tersebut tidak memenuhi
syarat adalah tidak berdasar.
7) Bahwa Para Pemohon mendalilkan pengambilan keputusan Tingkat II
tersebut tidak mufakat karena terdapat satu fraksi yang menyatakan
tidak setuju. DPR menerangkan bahwa pengambilan keputusan
secara mufakat tersebut berkaitan dengan Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara Indonesia yang dinyatakan dalam Sila ke-4 bahwa
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan” yang kemudian dituangkan kembali
dalam Pembukaan Alinea ke-IV UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut,
115
ketentuan Pasal 1 Ketetapan MPRS RI No. XXXVII/MPRS/1968
tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 dan
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (TAP
MPRS 1968) menyatakan sebagai berikut:
“Hakekat
daripada
Musyawarah
untuk
mufakat
dalam
kemurniannya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada
inti faham Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan
atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak Rakyat
dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada
lain daripada pikiran (ratio) yang sehat yang mengungkapkan dan
mempertimbangkan
persatuan
dan
kesatuan
Bangsa,
kepentingan
Rakyat
sebagaimana
yang
menjadi
tujuan
pembentukan Pemerintahan negara termaksud dalam alinea ke-
IV Pembukaan UndangUndang Dasar 1945, pengaruh-pengaruh
waktu, oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan
seluruh Rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan
kebulatan
pendapat
(mufakat)
yang
diiktikadkan
untuk
dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.”
8) Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) TAP MPRS
1968 menyatakan sebagai berikut:
(2) Segala putusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk
mufakat diantara semua golongan-golongan musyawarah.
(3) Apabila yang tersebut dalarn ayat (2) pasal ini tidak dapat
segera
terlaksana,
maka
Pimpinan
musyawarah
mengusahakan/berdaya-upaya agar musyawarah dapat
berhasil mencapai mufakat.
(4) Apabila yang tersebut dalam ayat 3 pasal ini setelah
diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak juga dapat
terlaksana, maka keputusan ditetapkan dengan persetujuan
suara terbanyak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 2 ayat (3) dan pasal 6 ayat (2).
Berdasarkan ketentuan tersebut yang merupakan pedoman dalam
pelaksanaan Sila ke-4 Pancasila, maka mekanisme pengambilan
suara terbanyak dalam menghasilkan suatu putusan merupakan jalan
terakhir setelah melakukan usaha/daya-upaya yang sungguh-sungguh
untuk mencapai mufakat.
9) Bahwa Pasal 171 ayat (3) UU MD3 menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b secara musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai,
pengambilan
keputusan
dilakukan
berdasarkan
suara
terbanyak.”
116
10) Bahwa dalam praktiknya, sebelum pengambilan keputusan atas suatu
rancangan undang-undang dilakukan dengan mekanisme voting,
maka telah dilakukan berbagai diskusi dan berbagai lobi sebagai
usaha semaksimal mungkin untuk mencapai mufakat dalam
musyawarah tersebut. Meskipun dalam pandangan mini fraksi pada
Pengambilan Keputusan Tingkat I terdapat 1 fraksi yang menyatakan
tidak setuju, namun dalam pengambilan keputusan pada Pembicaraan
Tingkat II semua fraksi telah memberikan persetujuannya tanpa
adanya catatan maupun interupsi (vide Lampiran XXIV). Hal ini
menunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusan persetujuan atas
penetapan RUU Perubahan UU 4/2009 tersebut pada dasarnya telah
disetujui oleh seluruh fraksi, sehingga dalil Para Pemohon tersebut
adalah tidak benar dan tidak berdasar.
d. Terkait Keterlibatan DPD dalam Pembahasan Tingkat I RUU
Perubahan UU 4/2009
1) Bahwa
DPR
telah
mengirimkan
surat
Nomor
LG/04430/DPRRI/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 kepada Pimpinan
DPD (vide Lampiran XXVII) yang pada intinya DPR menyampaikan
naskah RUU Perubahan UU 4/2009 dan DIM untuk dapat diberikan
masukan dan tanggapan dalam pembahasan oleh DPD. Bahwa
DIM tersebut merupakan DIM yang diterima DPR dari Pemerintah
pada tanggal 25 September 2019 (5 hari sebelum periode
keanggotaan DPR 2015-2019 berakhir).
2) Setelah itu diadakan Rapat Panja RUU Perubahan UU 4/2020
tanggal 27 April 2020 dengan agenda rapat Pandangan dan
Masukan DPD RI atas RUU Perubahan UU 4/2020. Dalam rapat
tersebut DPD diwakili oleh Yorrys Raweyai (Ketua), Dr. Ir. H.
Abdullah Puteh, MSi (Waka I), H. Bustami Zainudin, SPd, MH
(Waka II), dan Hasan Basri SE, MH (Waka III) yang memberikan
pernyataan bahwa masukan DPD yang dibacakan dalam rapat
tersebut adalah masukan dari seluruh Anggota DPD RI berjumlah
34 orang yang sudah dielaborasi oleh Kesekretariatan DPD (vide
Lampiran XXI).
117
3) Bahwa masukan yang diberikan oleh DPD RI tersebut telah
diakomodir, antara lain penambahan pada bagian konsiderans,
Penambahan pada bagian ketentuan umum, penambahan pada
perencanaan pengelolaan minerba, keterlibatan koperasi dan
badan usaha milik desa, pelestarian lingkungan, wilayah kerja
pertambangan, keterlibatan pengusaha kecil dalam usaha
pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, tenaga kerja,
jangka waktu divestasi, pengaturan bagi hasil, jangka waktu
penambang,
izin
usaha
pertambangan,
dan
sinkronisasi
kewenangan pemerintah. Ini adalah bentuk kontribusi oleh DPD
yang hadir pada saat pembahasan dan diklaim oleh Para Pemohon
tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan UU 3/2020.
4) Perlu DPR sampaikan bahwa terdapat preseden pada saat
beberapa Anggota DPR mengajukan uji materiil terhadap Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum dalam
Putusan Nomor 20/PUU-V/2007 bahwa para pemohon tersebut
yang bertindak selaku Anggota DPR tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang,
karena DPR memiliki mekanisme dan tata cara tersendiri untuk
melakukan legislative review.
5) Selain itu DPD juga menyampaikan pandangan dan pendapat
terhadap RUU Perubahan UU 4/2009 yang tertuang dalam
Keputusan DPD RI Nomor 32/DPDRI/III/2019-2020 tentang
Pandangan dan Pendapat DPD RI Terhadap RUU Perubahan Atas
UU 4/2009 tertanggal 12 Mei 2020 yang ditandatangani oleh
Pimpinan DPD RI (vide Lampiran XXVIII).
6) Berdasarkan fakta di atas, maka telah jelas bahwa DPD terlibat
langsung dan aktif dalam Pembahasan Tingkat I RUU Perubahan
UU 4/2009, sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
ketiadaan keterlibatan DPD adalah sangat menyesatkan, tidak
benar, dan tidak berdasar.
118
e. Terkait dengan dalil Para Pemohon 60 yang menyatakan DPR
mengakui tidak adanya pembahasan DIM pada DPR Periode lalu
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Ketua Komisi VII DPR RI
No. LG/00733/DPR RI/I/2020 dan Surat Ketua DPR RI No.
LG/04430/DPR RI/III/2020, DPR menerangkan sebagai berikut
1) Bahwa surat-surat tersebut memuat informasi praktis dan fakta
mengenai perkembangan pembahasan RUU Perubahan UU
4/2009 dan tidak pernah ada pengakuan dari DPR bahwa RUU
Perubahan UU 4/2009 tidak dapat dikategorikan sebagai RUU
carryover karena belum dilaksanakannya pembahasan DIM pada
keanggotaan DPR Periode 2015-2019. Informasi dan fakta yang
termuat dalam surat-surat tersebut tidak dapat disandingkan
dengan ketentuan Pasal 71A UU 12/2011 yang mengatur
mengenai persyaratan RUU carry over.
2) Bahwa surat-surat tersebut menunjukkan terdapat konsensus
politik dari semua fraksi di Komisi VII DPR RI Periode 2019-2024
untuk mengulang kembali pembahasan DIM secara utuh guna
mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait materi
muatan dalam RUU Perubahan UU 4/2009.
3) Dengan
demikian
surat-surat
tersebut
bukan
merupakan
permasalahan hukum karena tidak dapat dijadikan sebagai acuan
untuk menilai dapat tidaknya RUU Perubahan UU 4/2009
dikategorikan sebagai RUU carry over.
f. Terkait dengan dalil Para Pemohon 60 bahwa UU 3/2020 telah
mengalami perubahan lebih kurang 82% dari undang-undang
sebelumnya yaitu UU 4/2009, sehingga UU 3/2020 tidak layak
disebut sebagai UU Perubahan, seharusnya dalam bentuk UU
penggantian
1) Bahwa berdasarkan Poin 237 Lampiran II UU 12/2011 tentang
Teknik Penyusunan Peratuan Perundang-Undangan, mengatur
sebagai berikut:
Jika
suatu
perubahan
Peraturan
Perundang-undangan
mengakibatkan:
a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
119
b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50%
(lima puluh persen); atau
c. esensinya berubah,
Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih
baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-
undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
Dalam ketentuan tersebut terdapat frasa “lebih baik” yang
bermakna memberikan saran dan bukan suatu keharusan untuk
dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.
2) Selain itu, UU 3/2020 merupakan undang-undang usul inisiatif DPR
yang sejak prolegnas tahun 2010-2014, kemudian prolegnas 2015-
2019, dan prolegnas 2020-2024 selalu diusulkan dengan
nomenklatur Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Oleh karena itu sedari awal komitmen
pembentuk undang-undang untuk melakukan penyempurnaan
materi muatan UU 4/2009 dalam bentuk perubahan undang-
undang telah dilaksanakan secara konsisten dengan tetap
mempertahankan
nomenklatur
Rancangan
Undang-Undang
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
3) Bahwa DPR juga memberikan pandangan terhadap dalil Para
Pemohon Perkara 60 yang menilai bahwa UU 3/2020 telah
mengalami perubahan lebih kurang 82% dari UU 4/2009
merupakan dasar penilaian yang tidak memiliki mekanisme yang
jelas mengenai penghitungan besaran prosentase, karena dalam
Lampiran II UU 12/2011 tentang Teknik Penyusunan Peratuan
Perundang-Undangan tidak diberikan panduan atau petunjuk
mengenai bagaimana cara perhitungan prosentase perubahan
suatu undang-undang.
4) Bahwa semangat dan suasana kebatinan saat pembahasan RUU
Perubahan UU 4/2009 adalah untuk menyelaraskan dengan RUU
Cipta Kerja yang memiliki keterkaitan materi muatan dengan UU
4/2009,
khususnya
mengenai
diksi
perizinan
berusaha.
120
Sinkronisasi tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kinerja DPR selaku pembentuk undang-
undang sehingga ketika RUU Cipta Kerja disahkan, DPR tidak
perlu lagi melakukan perubahan UU 4/2009 yang baru saja direvisi.
Salah satu ketentuan yang diselaraskan dengan RUU Cipta Kerja
adalah terkait dengan penarikan wewenang pengeluaran IUP dari
Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi ke
Pemerintah Pusat namun tetap diberikannya ruang pendelegasian
wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
5) Bahwa sejak tahun 2015 telah dimulai proses penyusunan RUU
Perubahan UU 4/2009 dengan kebutuhan dan suasana kebatinan
yang tentunya sudah berbeda dari tantangan kekinian dalam
industri pertambangan, yaitu hilirisasi, sehingga perlu adanya
upaya
mendorong
industrialisasi
di
sektor
pertambangan
sebagaimana yang dituangkan dalam materi muatan RUU
Perubahan UU 4/2009.
g. Bahwa
Para
Pemohon
Perkara
59
menuliskan
perihal
Permohonannya dengan keterangan pengujian formil, namun dalam
uraian Posita, Pemohon menyinggung juga materi Pasal 169 A UU a
quo (vide Perbaikan Permohonan poin 9 hal. 6). Selain itu, pada awal
Permohonan, Pemohon menuliskan bahwa UU a quo bertentangan
dengan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 namun pada bagian lain Permohonan, Para Pemohon juga
menuliskan Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 (vide Perbaikan Permohonan poin 3 hal. 4 dan poin 10 hal. 7).
Menurut DPR, jika Para Pemohon Perkara 59 merasa bahwa materi
yang terdapat dalam rumusan Pasal 169A UU a quo bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, maka Para Pemohon seharusnya
mengajukan pengujian UU a quo secara materiil. Namun dalam
permohonan a quo, Para Pemohon jelas-jelas mengujikan secara
formil pembentukan UU a quo. Selain itu petitum yang dimintakan oleh
Para Pemohon dalam Permohonan a quo adalah petitum permohonan
pengujian secara formil. Oleh karena itu Permohonan a quo
121
membingungkan karena tidak jelas apa yang hendak dimohonkan
pengujian oleh Para Pemohon Perkara 59, apakah formil atau materiil?
h. Bahwa Para Pemohon Perkara 59 mendalilkan pada tanggal 12 Mei
2020 DPR menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan
UU a quo (vide Perbaikan Permohonan poin 1 hal. 8). DPR
menerangkan bahwa rapat paripurna merupakan forum untuk
menyetujui atau tidak menyetujui suatu rancangan undang-undang
menjadi undang-undang dan bukan forum untuk mengesahkan
undang-undang. Selain itu Para Pemohon juga menuliskan bahwa UU
3/2020 ditetapkan dan diundangkan pada 10 Juli 2020. DPR
menegaskan bahwa Para Pemohon Perkara 59 keliru memahami
mekanisme
pembentukan
undang-undang
dan
tanggal
pengundangan UU a quo karena sebagaimana yang tertera dalam
dokumen UU a quo adalah 10 Juni 2020. Oleh karena itu Para
Pemohon Perkara 59 perlu untuk mempelajari dan memahami terlebih
dahulu keseluruhan proses atau tahapan dalam penyusunan sebuah
undang-undang.
2. Keterangan DPR RI Terhadap Permohonan Provisi Perkara 60
a. Bahwa ketentuan Pasal 63 UU MK menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi
dapat
mengeluarkan
penetapan
untuk
menghentikan
sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan dengan
mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh pelaksanaan
kewenangan tersebut.
b. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XV/2017 pada
bagian menimbang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Sebagaimana putusan-putusan terdahulu mengenai permohonan
provisi, yaitu salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-VI/2008 tanggal 21 Oktober 2008, Mahkamah perlu
menegaskan kembali pendiriannya bahwa UU MK tidak mengenal
permohonan provisi dalam pengujian undang-undang, karena selama
dalam proses pengujian, undang-undang yang diuji tetap berlaku
sebelum adanya putusan yang menyatakan bahwa undang-undang
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 [vide Pasal 58 UU MK].
Bahwa kemudian dalam kaitannya dengan memutus permohonan
provisi, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
133/PUU-VII/2009 mengabulkan permohonan provisi para Pemohon
untuk sebagian karena terdapat alasan yang kuat untuk itu, sehingga
permohonan
provisi
dalam
pengujian
undang-undang
akan
122
dipertimbangkan secara tersendiri dan secara kasuistis yang menurut
pendapat Mahkamah relevan dan mendesak untuk dilakukan. Namun,
dalam perkara a quo Mahkamah tidak dapat mengabulkan
permohonan provisi para Pemohon karena Mahkamah tidak
menemukan alasan yang kuat bahwa ada hal yang mendesak untuk
dikabulkannya permohonan provisi para Pemohon a quo. Oleh karena
itu, Mahkamah menolak permohonan provisi para Pemohon.”
c. Berdasarkan uraian tersebut, Para Pemohon yang memohon adanya
putusan provisi maka terlebih dahulu harus dapat menguraikan dan
menjelaskan adanya alasan yang kuat dan rasional bagi Mahkamah
Konstitusi untuk mengabulkan permohonan provisi tersebut dengan
menghentikan pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam UU a quo,
karena pada faktanya tidak ada kepentingan mendesak yang terkait
langsung dengan pokok permohonan. Selain itu telah jelas bahwa
Mahkamah Konstitusi menyatakan “selama dalam proses pengujian,
undang-undang yang diuji tetap berlaku sebelum adanya putusan yang
menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD
1945,” sehingga telah jelas Mahkamah Konstitusi tidak dapat
mengabulkan permohonan provisi Perkara 60 tersebut.
d. Bahwa permohonan provisi dengan alasan adanya kekhawatiran dari
Para Pemohon apabila terjadi pemberian perpanjangan IUPK sebagai
kelanjutan dari kegiatan operasional KK atau PKP2B yang telah selesai
pelaksanaannya juga sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut
hukum, karena terdapat syarat-syarat tertentu yang ketat dan wajib
dipenuhi agar dapat diberikan perpanjangan waktu dalam bentuk IUPK,
sehingga tidak diberikan secara otomatis. Persyaratan tersebut yang
merupakan instrumen kontrol negara dari hak menguasai negara, antara
lain:
1) Diajukan dalam waktu yang telah ditetapkan;
2) Harus memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan,
dan finansial;
3) Harus menunjukkan kinerja pertambangan yang baik; dan
4) Tidak boleh melakukan suatu pelanggaran atau tindak pidana dan
melakukan perbuatan yang dianggap melalaikan kewajibannya.
e. Bahwa selain itu terdapat beberapa urgensi PKP2B perlu segera
diperpanjang, yaitu:
123
1) untuk memastikan terjaminnya pasokan batubara bagi seluruh PLTU
di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui DMO batubara tahun 2020
mencapai 155 juta MT yang sebagian besar berasal dari perusahaan
pemegang PKP2B;
2) untuk menghindari terjadi PHK besar-besaran akibat terhentinya
operasional pertambangan akibat tidak adanya perpanjangan PKP2B;
3) menghindari
terjadinya
kerusakan
lingkungan
akibat
adanya
penambangan liar di wilayah PKP2B, dengan contoh kasus PT. Tanito
Harum.
f. Selain itu, masalah perpanjangan KK dan PKP2B telah dikenal sejak
adanya UU 11/1967 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969
tentang Pelaksanaan UU 11/1967 dengan diaturnya ketentuan mengenai
perpanjangan kuasa pertambangan. Hal tersebut juga diatur dalam
beberapa dokumen Kontrak Karya yang dibuat oleh Pemerintah dengan
perusahaan pertambangan sebagaimana telah DPR uraikan sebelumnya.
Sedangkan, didalam UU 4/2009, khususnya Pasal 169 huruf a
menyatakan: “Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU No
4/2009
tetap
diberlakukan
sampai
jangka
waktu
berakhirnya
kontrak/perjanjian.”
Oleh karena itu keberadaan UU 3/2020 yang mengatur tentang IUPK
sebagai kelanjutan Operasi Kotrak/Perjanjian merupakan cara untuk
“memaksa” PKP2B untuk mau berubah menjadi IUPK (dari rezim
kontrak/perjanjian
menjadi
izin),
sedangkan
sejauh
ini
praktik
perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi telah
dilaksanakan, sehingga dikabulkannya permohonan provisi Para
Pemohon justru akan memberikan ketidakpastian hukum terhadap
perusahaan-perusahaan tersebut.
g. Berdasaran uraian-uraian tersebut, maka sebenarnya sudah cukup
alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengesampingkan permohonan yang didasarkan pada kekhawatiran
Para Pemohon yang mengada-ada tersebut, terlebih lagi tidak ada
satupun dari Para Pemohon yang mengalami kerugian spesifik dan tidak
ada hubungan sebab akibat yang nyata yang dialaminya atas
124
diberlakukannya UU a quo. Oleh sebab itu, DPR berpandangan tidak ada
urgensi yang beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan
permohonan provisi Para Pemohon tersebut.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Bahwa terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada persidangan tanggal 21 Oktober 2020, DPR menyampaikan
Keterangan Tambahan DPR sebagai berikut.
A. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H. mengenai penggunaan DIM dalam pembahasan RUU
carry over, DPR menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dokumentasi Rapat Kerja Komisi VII DPR Periode
2014-2019 dengan Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri
Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM pada
tanggal 25 September 2019 dengan acara Penyerahan DIM RUU
Perubahan UU 4/2009 dan Pembentukan Panja RUU Minerba, Sekjen
Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Kementerian ESDM,
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan
penyusunan DIM dan telah mendapatkan berbagai masukan yang
dituangkan dengan total 938 DIM dan seluruh kementerian kecuali
Kementerian Perindustrian telah menyepakati serta membubuhkan paraf
pada DIM 938 yang diajukan oleh Kementerian ESDM. Penyerahan DIM
ini dilakukan secara fisik dengan menyertakan surat Wakil Menteri ESDM
No. 393/30/MEM.B/2019 dan dicatat dalam Berita Acara Serah Terima
DIM yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Ego Syahrial selaku Sekjen
Kementerian ESDM, Achmad Sigit Diwahjono selaku Sekjen Kementerian
Perindustrian, dan Ir. H. M. Ridwan Hisjam selaku Wakil Ketua Komisi VII
DPR RI Periode 2014-2019.
2. Bahwa agenda berikutnya terkait dengan DIM dilaksanakan pada tanggal
13 Februari 2020 yakni pada forum Rapat Kerja Komisi VII Periode 2019-
2024 dengan Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan
HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan dengan acara
Pembahasan DIM RUU Minerba dan Pengesahan Tim Panja RUU
Minerba. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan 938 DIM
125
sebagaimana DIM yang diserahkan pada Rapat Kerja Komisi VII DPR RI
Periode 2014-2019 dengan Menteri ESDM, Menteri Perindustrian,
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM
pada tanggal 25 September 2019. Lebih rinci, dalam rapat tersebut
menghasilkan kesepakatan antara Komisi VII DPR RI Periode 2019-2024
dengan Pemerintah bahwa terhadap rumusan “tetap” sebanyak 235 DIM
langsung disetujui sesuai dengan rumusan dan terhadap “substansi” yang
belum disetujui sebagai 703 DIM dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja
RUU Minerba.
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka telah jelas pembahasan RUU
Perubahan UU 4/2009 pada tahun 2020 atau pada periode keanggotaan
Komisi VII DPR RI saat ini (Periode 2019-2024) menggunakan DIM yang
diserahkan Pemerintah pada periode keanggotaan Komisi VII DPR RI
sebelumnya (Periode 2014-2019) yakni 938 poin DIM.
B. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum. mengenai persyaratan dalam perpanjangan KK dan PKP2B,
DPR menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dasar hukum mengenai persyaratan perpanjangan KK dan PKP2B
merujuk
pada
peraturan
perundang-undangan
yang
telah
ada
sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral Dan Batubara (PP No.
77/2014). Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
a. Pasal 112B angka 3:
“Permohonan IUPK operasi produksi perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.”
b. Pasal 112B angka 4, 5, 6, dan 7 yang mengatur lebih rinci mengenai
persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, yaitu
sebagai berikut:
“Persyaratan adminstratif meliputi:
a. surat permohonan;
b. susunan direksi dan daftar pemegang saham;
c. surat keterangan domisili.”
126
“Persyaratan teknis meliputi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
d. rencana kerja dan anggaran biaya;
e. neraca sumber daya dan cadangan;
f. rencana reklamasi dan pascatambang;
g. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan
operasi produksi;
h. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.”
“Persyaratan lingkungan meliputi:
a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
b. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.”
“Persyaratan finansial meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun
terakhir.”
c. Pasal 112B angka 9:
“Menteri dapat menolak permohonan IUPK Operasi Produksi
perpanjangan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang kontrak
karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.”
d. Pasal 112 angka 1 dan angka 2 huruf a:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1:
a. yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang
menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai
kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya
kontrak
karya
atau
perjanjian
karya
pengusahaan
pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan
di
bidang
pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai
penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
127
2. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan syarat-syarat peningkatan
penerimaan negara sebagai berikut:
a. Administratif, teknis, lingkungan, dan finansial;
b. Kinerja pengusahaan pertambangan yang baik;
c. Penerimaan negara lebih menguntungkan.
3. Bahwa ketentuan Pasal 86 UU 4/2009 pada intinya mengatur bahwa
Badan usaha (BUMN, BUMD, badan usaha swasta) yang melakukan
kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.
Ketentuan tersebut merupakan pengaturan terkait IUPK baru dari Wilayah
Pencadangan Negara (WPN) yang ditetapkan Pemerintah dengan
persetujuan DPR.
4. Persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 86 UU 4/2009 diatur lebih
lanjut melalui Pasal 56 ayat (1) PP 23/2010 sebagai persyaratan untuk
mengikuti lelang:
“Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.”
Dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 4/2009,
masing-masing persyaratan tersebut diatur lebih rinci sebagai berikut:
Persyaratan administratif meliputi:
a. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
b. profil badan usaha;
c. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha
pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang; dan
d. nomor pokok wajib pajak.
Persyaratan teknis meliputi:
a. pengalaman badan usaha di bidang pertambangan mineral atau
batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan
baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra
kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) tenaga ahli dalam bidang
pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu)
tahun.
Persyaratan finansial meliputi:
128
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan
publik;
b. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang
tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari
nilai kompensasi data informasi atau total biaya pengganti
investasi untuk lelang WIUPK yang telah berakhir;
c. pernyataan bersedia membayar nilai sesuai surat penawaran
lelang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pengumuman pemenang lelang.
Dengan demikian, terdapat perbedaan syarat pelaksanaan ketentuan
Pasal 86 UU 4/2009 dengan Pasal 169A UU 3/2020.
5. Adapun terkait letak ketentuan Pasal 169 UU 4/2009 dan Pasal 169A UU
3/2020 yang berada di ketentuan peralihan tersebut karena secara
khusus mengatur mengenai KK dan PKP2B yang tetap diberlakukan dan
perpanjangannya
menjadi
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian. Sehingga perbedaan antara IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dengan IUPK baru dari WPN terletak dari
aspek penerbitan izinnya, penerimaan negara, luas wilayah, serta letak
pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
C. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum. mengenai kewenangan pemerintah daerah yang direduksi,
DPR menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dari aspek perizinan, UU 3/2020 telah mengatur kewenangan dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penerbitan perizinan di
bidang pertambangan yang merupakan bagian dari keselarasan atas
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tidak
sepenuhnya kewenangan daerah direduksi oleh Pemerintah Pusat.
2. Bahwa telah ditentukan dalam Pasal 35 ayat (4) UU 3/2020 yang telah
secara
eksplisit
menyebutkan
bahwa
Pemerintah
Pusat
dapat
mendelegasikan kewenangan untuk pemberian perizinan berusaha,
seperti:
a. Nomor induk berusaha;
b. Sertifikat standar; dan/atau
c. Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Terkait keselarasan antara kewenangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, maka pengusahaan pertambangan yang bersifat
strategis senyatanya telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik
129
sejak pengelolaan pertambangan masih dalam bentuk kontrak karya atau
perjanjian karya berdasarkan UU 1/1967 dan Keppres 75/1996 maupun
ketika telah bertransformasi menjadi IUPK berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan. Pemerintah Daerah pada
saat yang sama juga telah diberikan kewenangan untuk mengelola
perizinan dengan mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi dan
akuntabilitas.
4. Bahwa PP 23/2010 mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang
harus dipenuhi untuk memperoleh IUPK yang terdiri atas IUPK Eksplorasi
dan IUPK Operasi Produksi. Lebih lanjut dalam Pasal 63 PP 23/2010
mengatur bahwa untuk memperoleh IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi
Produksi harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
5. Oleh karena itu tidak seluruh kewenangan pemerintah daerah direduksi
oleh Pemerintah Pusat dalam ketentuan UU 3/2020 dengan masih
terdapatnya pendelegasian kewenangan dalam pemberian perizian
berusaha seperti nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
telah
memenuhi
ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur
130
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 147 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Daerah menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 21 Oktober 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2020 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Pertama, kami perlu menyampaikan bahwa sebelum memberikan keterangan terkait
Pokok materi yang digugat Pemohon, maka perlu kami sampaikan perihal
Kedudukan Hukum Pemohon (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
No. 24 Tahun 2003) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun
2020 yang menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia (WNI);
131
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Sedangkan parameter untuk menilai kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang, sebagaimana yang diuraikan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007, harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2020
bahwa persyaratan Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
secara perorangan WNI, telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
2. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan No.
011/PUU-V/2007, yang menyebutkan tentang kapasitas PEMOHON dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang
dasar di mana salah satunya: “kerugian konstitusional PEMOHON yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”,
132
maka kami berpandangan bahwa dalam hal Kedudukan Hukum (Legal Standing)
di antara Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan gugatan undang-undang a quo. Hal ini didasarkan pada alasan
mengacu pada asas hukum tentang ketentuan umum tiada kepentingan maka
tiada gugatan yang mengandaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, maka dalam
hal ini di antara Pemohon berdasarkan domisili tidak memiliki kepentingan
langsung dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat terhadap undang-undang a
quo.
Kedua, terkait keterangan dalam Pokok materi yang digugat Pemohon yaitu
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (RUU Minerba) tidak melibatkan DPD.
Sebagaimana alasan Pemohon yang disampaikan pada Perkara Nomor 59,
60, dan 64/PUU-XVIII/2020 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kami memberikan keterangan
sebagai berikut:
1. DPD telah dilibatkan dalam tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas
Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020
sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU Minerba oleh Komite II
dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPR No. LG/04430/DPR RI/III/2020
tertanggal 16 Maret 2020 perihal: Pembahasan RUU Minerba yang disampaikan
kepada Pimpinan DPD. Surat tersebut disertai lampiran RUU dari DPR dalam
bentuk matriks DIM. Rencana pada tanggal 8 April 2020 Komisi VII akan
mengundang DPD dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian terkait
namun dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan disebabkan merebaknya
pandemi COVID-19 sehingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
selaku leading sector dari pihak pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk
menunda agenda tersebut.
133
3. Pada tanggal 22 April 2020, Pimpinan DPR menyampaikan surat No.
LG/05225/DPR RI/2020 perihal Undangan Rapat yang ditujukan kepada
Pimpinan Komite II. Agenda Pembahasan berupa Rapat Panja Minerba
mendengarkan Pandangan dan masukan DPD RI atas RUU tentang Perubahan
UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan undangan tersebut, Panja Minerba Komisi VII DPR dengan
Pimpinan Komite II DPD pada tanggal 27 April 2020 pukul 11.00 WIB
melaksanakan rapat secara virtual. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran
Pimpinan Komite II DPD.
4. Pasal 169A tidak mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Menteri, dalam hal memberikan
jaminan perpanjangan IUPK kepada pemegang KK atau PKP2B yang masa
kontrak atau perjanjiannya telah berakhir. Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang pemberian
jaminan perpanjangan IUPK bagi pemegang KK atau PKP2B yang tidak
melanggar ketentuan dari Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Hal ini mengacu pada
Pasal 11 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
Produksi sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara yang tidak memerlukan rekomendasi
atau keterlibatan Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan
perpanjangan IUPK. Artinya, pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait perpanjangan
IUPK tidak memberikan ketentuan kehadiran Pemerintah Daerah di dalam
prosesnya, baik secara teknis maupun administratif. Sehingga, ketentuan yang
diatur dalam Pasal 169A masih menggunakan konsep yang sama dengan aturan
sebelumnya atau yang selama ini berjalan di bawah naungan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A tidak mengandung unsur diskriminasi
antara Badan Usaha swasta mana pun dalam hal memperoleh IUPK. Perlu
digaris bawahi bahwa Pasal 169A mengatur ketentuan mengenai jaminan
perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Sedangkan,
ketentuan yang mengatur tentang pemberian IUPK diatur dalam Pasal 75
134
Undang-Undang Minerba. Sehingga, badan usaha yang berhak memperoleh
IUPK sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Minerba
yaitu BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta mempunyai hak yang sama
untuk mendapatkan jaminan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian selama badan usaha tersebut adalah pemegang KK atau
PKP2B. Sehingga, Pasal 169A tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
6. Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan batubara sebagai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup
orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945, serta mengingat pemenuhan kebutuhan kelistrikan
nasional atas batubara yang masih didominasi oleh badan usaha swasta
nasional sehingga dirasa perlu agar PKP2B dapat dialihkan ke BUMN/BUMD
agar negara dapat mengelola secara langsung sumber daya batubara yang
dimiliki. Namun, keterlibatan badan usaha swasta dalam mengelola dan
memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya lainnya masih
diperkenankan dengan batasan-batasan tertentu yang diatur oleh Pemerintah
dan bersifat sementara, sebagaimana yang menjadi maksud dari Pasal 33 UUD
1945 seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Hatta dalam Putusan No.
36/PUU-X/2012, Paragraf [3.12], Halaman 101. Hal ini juga sejalan dengan tafsir
MK atas Pasal 33 UUD 1945 di mana Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan
Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak
meniadakan penguasaan negara, c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu
utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara
dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Ketentuan ini juga linear dengan
ketentuan divestasi saham yang harus dilakukan oleh pemegang IUPK secara
bertahap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Sehingga, pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan batubara
yang selama ini masih didominasi oleh badan usaha swasta tidak menyalahi
ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
135
Berdasarkan keterangan yang kami sampaikan tersebut di atas, maka kami
berkesimpulan:
1. Bahwa dalam tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah
2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 DPD RI telah
dilibatkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa dalam tahapan pembahasan RUU Minerba DPD RI menyampaikan
pandangan dan pendapat di rapat Panja DPR RI; dan
Bahwa untuk ketentuan Pasal 169A tidak bertentangan dan masih sesuai dengan
amanat Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, pihak
Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan hari Rabu,
tanggal 21 Oktober 2020, Keterangan Presiden secara tertulis bertanggal 19
Oktober 2020, yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Oktober 2020, serta
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 11 November 2020 yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 November 2020, mengemukakan
sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON (BODEM GESCHIL)
PERMOHONAN UJI FORMIL
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian (constitutional review) formil
karena menganggap UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945, yang pada
intinya menurut Para Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Para Pemohon menganggap pembentukan RUU Minerba melanggar Pasal 1
ayat (2), Pasal 18 A, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A UU P3, karena tidak
memenuhi kualifikasi lanjutan pembahasan rancangan undang-undang (carry
over) yang diatur dalam Pasal 71A UU P3, bahwa carry over harus memenuhi
syarat telah dilakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh
DPR pada periode sebelumnya dan hasil pembahasannya disampaikan
kepada DPR periode berikutnya;
b. Para Pemohon menganggap pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan
Pemerintah melanggar asas keterbukaan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g UU
P3, Pasal 229 UU MD3, dan Pasal 246 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014
136
tentang Tata Tertib (“Tata Tertib DPR”) karena pembahasan RUU Minerba
dilakukan di hotel dan bukan di Gedung DPR;
c. Para Pemohon menganggap pembahasan RUU Minerba telah melanggar
prinsip partisipasi publik yang diatur dalam Pasal 96 UU P3, karena baru ada
penyerahan kajian RUU minerba dari Tim Peneliti Fakultas Hukum
Universitas Indonesia pada tanggal 7 April 2020, sementara pembahasan
DIM telah selesai pada akhir bulan Februari 2020, dan melanggar Pasal 18
A ayat (2) UUD 1945 karena tidak melibatkan aspirasi pemerintah daerah;
d. Pembahasan RUU Minerba melanggar UU P3, UU MD3 dan Tata Tertib DPR,
karena DPD RI hanya dilibatkan sekali pada tanggal 27 April 2020 ketika
Rapat Panja Komisi VII DPR dengan Komisi II DPD, padahal pembahasan
DIM telah selesai pada akhir bulan Februari 2020, serta tidak ada surat dari
DPR kepada DPD RI sebelum pembahasan RUU Minerba untuk meminta
DIM dan tidak ada keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan tingkat
pertama; Tidak pula ada pandangan DPD RI dalam pengantar musyawarah
pembukaan pembicaraan tingkat pertama serta DPD RI sama sekali tidak ikut
dalam rapat-rapat pembahasan tingkat pertama;
e. Pengambilan keputusan RUU Minerba dalam rapat tingkat I Komisi VII DPR
melanggar Tata Tertib DPR, karena keputusan dilakukan secara virtual tanpa
kehadiran fisik dan tidak mencapai kuorum, serta melanggar hak
konstitusional anggota DPR, dimana pengambilan keputusan dalam rapat
paripurna dilakukan secara aklamasi, padahal terdapat 1 (satu) fraksi DPR
yang menolak RUU Minerba ditetapkan sebagai undang-undang;
f. Para Pemohon menganggap pembentukan UU Minerba telah bertentangan
dengan UU P3 karena tidak mengikuti pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dan dipaksakan, oleh karena seharusnya UU Minerba
dilakukan penggantian undang-undang dan bukan perubahan; dan
g. Pemohon meminta Putusan Sela untuk menunda pelaksanaan UU Minerba.
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Dalam ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap
Undang-Undang Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
137
2. Selain itu, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
“UU MK”) diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
3. Dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) juga diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa dengan demikian Permohonan yang diajukan Para Pemohon
termasuk ke dalam salah satu kewenangan mengadili Mahkamah Konstitusi,
yaitu tentang menguji peraturan perundang-undangan terhadap UUD 1945.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon tersebut,
Pemerintah mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang mengatur bahwa
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
atau
kewajiban
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam penjelasannya,
bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional" adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum dalam
suatu permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
138
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan secara
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
timbul karena berlakunya undang-undang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU
MK (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-V/2007), yang harus memenuhi 5 (lima)
syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut, maka kerugian hak atau kewenangan konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan tersebut, berakibat pada
Pemohon akan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan
uraian
tersebut
di
atas,
maka
Pemerintah
perlu
mempertanyakan kepentingan masing-masing Para Pemohon apakah sudah
139
tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya UU Minerba. Selain itu
apakah memang benar terdapat kerugian kontitusional dari Para Pemohon
yang bersifat khusus (specific) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan
apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang
timbul dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji
tersebut.
Pertanyaan tersebut muncul diantaranya karena:
a. Ada Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II dalam Perkara Nomor
60/PUU-XVIII/2020) yang mengaku sebagai anggota DPD RI dan merasa
dirugikan hak konstitusionalnya akibat tidak dilibatkannya DPD RI dalam
pembahasan RUU Minerba, namun DPD RI sendiri sebagai lembaga
negara tidak pernah mempersoalkan dugaan pelanggaran kewenangan
konstitusional tersebut dengan mengajukan permohonan pengujian
kepada Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah berpandangan bahwa dalam permohonan tersebut sejatinya
tidak jelas kapasitas Pemohon ini bertindak untuk dan atas nama DPD RI
atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri/ pribadi; Hal ini sangat
penting dan harus dipastikan dengan jelas agar dapat dilihat apakah betul
Pemohon ini memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam
mengajukan permohonan perkara a quo;
Selain itu dalam permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020,
Pemohon I dan Pemohon II secara tegas menyatakan bertindak atas
nama pribadi (perorangan) dan sekaligus sebagai “Ketua Panitia
Perancangan UU DPD” dan “Anggota DPD”, justru ini semakin membuat
tidak jelas kedudukannya serta hak konstitusional mana dari Para
Pemohon yang sebenarnya telah dirugikan dengan diberlakukannya UU
Minerba;
Andaikata memang benar DPD RI mempersoalkan keterlibatannya dalam
pembentukan RUU Minerba, quod non, maka seharusnya pihak yang
menjadi Pemohon adalah DPD RI dalam pengertian “lembaga negara”
dan kemudian menunjuk perwakilannya yang sah untuk bertindak untuk
140
dan atas nama DPD RI dengan dilengkapi surat kuasa khusus atau surat
tugas yang relevan untuk itu;
Namun apabila diajukan oleh perorangan, maka Pemohon juga
seharusnya menjelaskan hak konstitusional mana dari dirinya secara
pribadi yang dirugikan atas pemberlakuan UU Minerba;
b. Ada Pemohon perorangan (Pemohon I Perkara Nomor 64/PUU-
XVIII/2020) yang mengaku dirugikan akibat pemberlakuan UU Minerba,
namun
justru
kerugian
konstitusional
yang
diuraikan
dalam
permohonannya adalah kerugian pemerintah daerah dan badan usaha
publik atau privat;
Andaikata memang benar perusahaan tempat Pemohon I bekerja yang
mengalami kerugian akibat diberlakukannya UU Minerba, quod non, maka
sesungguhnya yang layak untuk mengajukan pengujian UU Minerba
adalah perusahan tersebut selaku “badan hukum publik atau privat” di
wilayah hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan secara jelas
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK bukan malah Pemohon I selaku konsultan
pertambangan di perusahaan tersebut;
c. Ada juga pemohon yang mengaku sebagai badan hukum yang bergerak
di
bidang
keagamaan
yang
merasa
dirugikan
akibat
adanya
pemberlakuan UU Minerba, namun justru malah kerugian konstitusional
yang diuraikan dalam permohonannya adalah kerugian konstitusional dari
DPD sebagai lembaga negara; Apalagi tidak ada relevansinya sama
sekali antara badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dengan
instansi pemberi izin usaha pertambangan baik pemerintah pusat ataupun
pemerintah daerah, dan tidak pula ada hubungannya antara badan hukum
yang bergerak di bidang keagamaan dengan kekhususan yang didalilkan
telah diberikan kepada pemegang KK atau PKP2B;
d. Ada Pemohon yang menyatakan bertindak selaku kepala daerah
sekaligus perorangan (Pemohon III dalam Perkara Nomor 60/PUU-
XVIII/2020) yang mengaku hak konstitusionalnya dirugikan karena pada
pokoknya merasa dirinya tidak pernah diminta pendapatnya atau
dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap pembahasan UU
Minerba; Padahal yang perlu digaris bawahi adalah apakah ada
141
keharusan untuk melibatkan yang bersangkutan baik secara perorangan
atau selaku kepala daerah yang mewakili Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk dilibatkan dalam prosesnya;
e. Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) dan Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar)
pada Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 yang dalam salah satu pokok
permohonannya telah menyatakan bahwa pembahasan UU Minerba tidak
pernah melibatkan partisipasi publik adalah merupakan suatu upaya
pembangunan opini yang tidak berdasarkan fakta, karena pada
kenyataannya ketiga Pemohon tersebut sudah pernah diundang dan hadir
dalam
forum
yang
diadakan
Pemerintah
sehubungan
dengan
pembahasan RUU Minerba (Vide Bukti T-1); atau
f. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 juga sangat
perlu dikaji kedudukan hukumnya karena tidak menjabarkan secara jelas
terkait hak konstitusional mana atas diri mereka secara pribadi yang
dirugikan atas pemberlakukan UU Minerba.
Dalam permohonannya tersebut para pemohon justru menitik beratkan
atas tidak dilibatkannya DPD RI dalam proses pembentukan UU Minerba,
yang mana pada kenyataannya DPD RI sendiri selaku “lembaga negara”
sudah pernah dimintai pendapatnya sebelum UU Minerba diberlakukan.
Bahwa Para Pemohon perkara a quo dalam menjelaskan bentuk kerugian
konstitusionalnya juga membahas terkait keberatannya terhadap Pasal
169 A UU Minerba yang memberikan jaminan kepada perusahan
pemegang KK/PKP2B untuk mendapatkan IUPK, yang menurut
anggapan Para Pemohon berpotensi merugikan “BUMN/ BUMD” karena
tidak memiliki kesempatan melakukan pengelolaan secara langsung,
padahal kedua pemohon sama sekali tidak ada kaitannya dengan
BUMN/BUMD yang menjalankan usaha pengelolaan batubara.
g. Pemohon II (Dr. Arif Zulkifli, S.E., M.M.) dalam Perkara Nomor 59/PUU-
XVIII/2020 yang menerangkan bahwa dengan berlakunya UU Minerba
telah menyebabkan hak pemohon yang berprofesi sebagai akademisi
menjadi tidak berarti ketika proses pembentukan peraturan perundang-
undangan yang berlangsung dilakukan secara nyata-nyata bertentangan
dengan
konstitusi
adalah
tidak
mendasar,
karena
dengan
142
diberlakukannya UU Minerba Pemohon II tetap dapat memberikan
konstribusi sebagai akademisi di bidangnya, terlebih lagi kerugian yang
didalilkan Pemohon II a quo sama sekali tidak bersifat spesifik, hal ini
serupa dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 74/PUU-
XVI/2018 (Vide Bukti T-2) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
102/PUU-XVI/2018 (Vide Bukti T-3);
Pada kenyataannya Para Pemohon dalam Perkara Nomor 64/PUU-
XVIII/2020 tidak dalam posisi yang terganggu, terkurangi dan/ atau
setidak-tidaknya terhalangi kegiatan sehari-harinya karena keberadaan
dari UU Minerba; Para Pemohon bukan pula perwakilan yang sah dari
BUMN atau BUMD yang menganggap dirinya telah terdampak langsung
dengan adanya Pasal 169 A UU Minerba.
Bahwa Para Pemohon Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan Perkara
Nomor 60/ PUU-XVIII/2020 dalam permohonan a quo juga tidak dapat
membuktikan secara aktual dan nyata dari kerugian konstitusional dan
kerugian potensial selaku perwakilan yang sah dari lembaga negara DPD
karena menganggap lembaganya tidak ikut dilibatkan dalam pembahasan
RUU Minerba, serta tidak terdapat causal verband antara kerugian yang
didalilkan oleh Para Pemohon dengan ketentuan UU Minerba yang
dimohonkan pengujian.
Dengan perkataan lain, permohonan Para Pemohon tidak terkait dengan
masalah konstitusionalitas keberlakuan materi norma yang dimohonkan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pengujian. Sehingga
menurut Pemerintah kedudukan hukum (legal standing) dari Para
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
74/PUU-XVI/2018 dan Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018 (Vide Bukti T-
2 dan Bukti T-3), diketahui bahwa Majelis Hakim tetap dapat
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon
walaupun persidangan telah masuk dalam materi pokok permohonan;
Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya
143
menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara Nomor 74/PUU-
XVI/2018 dan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV perkara Nomor
102/PUU-XVI/2018 dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian (constitutional
review) setelah Majelis Hakim memeriksa lebih lanjut dalam materi pokok
perkara. Lebih lanjut, apabila dikaitkan dengan perkara a quo maka dapat
disimpulkan bahwa meskipun permohonan a quo telah melalui tahapan
pemeriksaan pendahuluan dalam suatu Rapat Permusyawaratan Hakim
yang membahas kedudukan hukum pemohon, namun tidak menutup
kemungkinan bahwa pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
juga dapat memutuskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum pada akhir pemeriksaan persidangan.
Oleh karena itu, maka menurut Pemerintah adalah sudah tepat dan
sepatutnya apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
dapat menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard). Namun demikian, apabila Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk melakukan penilaian dan
memberikan pertimbangan, apakah Para Pemohon memang benar-benar
memiliki kedudukan hukum sebagaimana dipersyaratkan Pasal 51 ayat
(1) UU MK maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu, diantaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 2-3/PUU-V/2007 (vide bukti T-4).
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PERMOHONAN PEMOHON
LATAR BELAKANG DIBENTUKNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN
2009 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA
Terhadap materi permohonan Para Pemohon dalam 3 (tiga) perkara
tersebut di atas, Pemerintah menyampaikan terlebih dahulu latar belakang
dibutuhkannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
tentang Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral
dan Batubara, sebagai berikut:
144
1. Dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa “Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; Sebagai
kekayaan alam Indonesia yang tidak terbarukan dan habis pakai, maka
kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan sumber daya alam
yang sangat penting bagi Negara karena sifatnya yang menguasai hajat
hidup orang banyak. Oleh karena itu, sesuai dengan amanah yang
diintrodusir oleh Pasal 33 UUD 1945 tersebut, maka pengelolaannya harus
dikuasai oleh Negara dengan tujuan agar hasilnya benar-benar memberikan
manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Apabila mengacu pada Putusan MK Nomor 002/PUU-l/2003 tanggal 21
Desember 2004 halaman 208 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, maka
pengertian "dikuasai oleh negara" harus dimaknai mencakup sebagai
penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari
konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan "bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya", termasuk pula
didalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas
sumber-sumber kekayaan dimaksud; Rakyat secara kolektif dikonstruksikan
UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid)
dan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
dan
pengelolaan
(beheersdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Putusan
MK tersebut sejalan dengan pendapat dari Bagir Manan dalam Jurnal Hukum
dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 49 Nomor 3
tanggal 21 September 2019, yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 merupakan dasar konstitusional dari Hak Menguasai
Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya. “Hak menguasai negara” yang didasarkan atas konstitusi
tersebut “dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Penguasaan pertambangan oleh Negara bukan merupakan suatu pemilikan
tetapi Negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan
pengaturan dan pengurusan atas segala sesuatu hal yang berkaitan dengan
pertambangan; Artinya bahwa pengertian “dikuasai oleh negara” tidak dapat
dipisahkan dengan makna untuk “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
145
yang menjadi tujuan dari Pasal 33 UUD 1945, dimana konsep “dikuasai oleh
negara” tersebut sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam ketentuan
Pasal 4 UU Minerba yang mengatur bahwa “Penguasaan Mineral dan
Batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini melalui fungsi kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan”.
3. Dalam pengertian yang demikian tersebut, penguasaan dalam arti
kepemilikan perdata yang bersumber dari konsepsi kepemilikan publik
berkenaan dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak yang menurut ketentuan Pasal 33
ayat (2) UUD 1945 dikuasai oleh negara, tergantung pada dinamika
perkembangan kondisi kekayaan masing-masing cabang produksi. Yang
harus dikuasai oleh negara adalah: (i) cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak; (ii) penting bagi
negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; atau (iii) tidak
penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiganya
harus dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dalam Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, halaman 209 dan 210
dinyatakan bahwa untuk menilai apakah suatu cabang produksi bernilai
penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak, sepenuhnya
dilakukan oleh pemerintah bersama lembaga perwakilan rakyat. Cabang
produksi yang pada suatu waktu penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak, pada waktu yang lain dapat berubah menjadi tidak
penting bagi negara dan/atau tidak lagi menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Iskandar Zulkarnain dalam bukunya berjudul “Dinamika dan peran
pertambangan rakyat di Indonesia” halaman 33-34 yang diterbitkan oleh LIPI
Jakarta tahun 2007 menjelaskan secara umum konsepsi kewenangan
pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam (SDA) terbagi ke dalam
beberapa kategori, yaitu:
a. Sumber daya alam milik negara (state property). Hal ini berarti bahwa
pengelolaan sumber daya berada dalam penguasaan negara. Dengan
demikian, pemanfaatannya pun diatur oleh negara. Sumber daya alam
alam seperti gas alam, hutan, minyak bumi, bahan mineral dan batubara
termasuk dalam kategori ini.
146
b. Sumber daya alam milik pribadi (private property). Sumber daya ini dapat
dimiliki secara pribadi tetapi pengelolaannya harus tetap sejalan dengan
norma-norma yang ditetapkan Negara. Menyadari bahwa pengelolaannya
pun harus melibatkan aspek kelestarian, maka pemanfaatannya tidak
boleh dilakukan secara eksesif, sebagai contoh lahan pertanian.
c. Sumber daya alam milik bersama (common property). Sumber daya
dalam kategori ini dapat dimiliki dan dimanfaatkan secara bersama-sama
dalam suatu kelompok masyarakat dan terikat dengan sistem sosial
tertentu yang pengelolaannya juga harus memperhatikan aspek
kelestarian. Kepemilikan dan pengelolaan tanah marga atau ulayat
mencerminkan kategori ini;
d. Sumber daya alam tidak bertuan (open access). Dalam konsep
administrasi negara, secara prinsip, sebenarnya tidak ada sumber daya
yang tidak bertuan di suatu negara. Namun demikian, dalam praktiknya,
ketika status kepemilikan suatu sumber daya belum memiliki kejelasan,
setiap orang atau kelompok masyarakat merasa memiliki privilege untuk
memanfaatkannya.
Dengan menggunakan konsepsi hak dan kepemilikan sumber daya alam
tersebut di atas, maka mineral dan batubara termasuk kategori sumber daya
milik negara. Oleh karena itu, pengelolaannya secara normatif berada dalam
penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Apabila dikaitkan lebih lanjut antara penguasaan sumber daya alam oleh
Negara dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan secara umum, maka
kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang cakupannya wilayahnya lintas provinsi
atau kabupaten, perlu diatur dalam skala nasional, sebagaimana yang telah
diterapkan pada industri minyak dan gas bumi, serta pengaturan pengelolaan
hutan;
6. Beberapa contoh permasalahan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan
oleh pemerintah daerah, diantaranya adalah:
a. Masih maraknya jual beli IUP dari satu perusahaan kepada perusahaan
lain dan tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 93
ayat (1) UU Minerba menyebabkan penjualan IUP dari pemegang IUP
kepada pihak lain tetap dilakukan;
147
b. Masih banyak data IUP yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan
daerah. Bahwa semenjak adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), terjadi peningkatan jumlah
IUP yang signifikan; Tanpa adanya sinkronisasi data antara pemerintah
pusat dan daerah, maka penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
penataan IUP menjadi tidak tepat sasaran. Dengan kondisi yang demikian
tersebut, maka kewajiban pelaporan dalam penyelenggaraan usaha
pertambangan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat menjadi
tidak berjalan;
c. Pemerintah daerah tidak mengalokasikan cukup dana untuk kegiatan
penyelidikan dan penelitian pertambangan, padahal mengacu pada
ketentuan Pasal 11 UU Minerba telah diatur bahwa pemerintah daerah
wajib melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka
untuk mempersiapkan wilayah pertambangan;
d. Banyak konflik pertambangan yang terjadi antara pemegang IUP dengan
masyarakat yang tidak dapat diselesaikan secara baik, padahal idenya
adalah pemerintah daerah dianggap lebih memahami aspek sosio-
ekonomi masyarakat setempat;
e. Izin pertambangan banyak diberikan tanpa mempertimbangkan kajian
lingkungan hidup strategis (KLHS), sehingga berdampak pada kerusakan
lingkungan; Dokumen AMDAL yang dibuat sering bersifat copy paste dari
dokumen AMDAL lain yang tidak menggambarkan kondisi real di
lapangan dan jarang sekali ada upaya pemberian sanksi kepada
perusahaan
yang
melanggar
syarat
izin
lingkungan
tersebut;
Permasalahan terjadi karena kurangnya pengawasan pemerintah daerah
terkait penerbitan AMDAL.
f. Kurangnya SDM baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pada umumnya
pemberian izin pertambangan dilakukan melalui mekanisme perizinan
dari Dinas Pertambangan dan Energi, namun banyak ditemukan Kepala
Dinas yang menjabat tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi terkait
pertambangan;
g. Kurangnya teknologi pemerintah daerah dalam pertambangan, sebagai
contoh masih banyak daerah yang tidak memiliki Geospacial Information
System (GIS) dalam pengukuran wilayah izin usaha pertambangan; dan
148
h. Kurangnya Inspektur Tambang dalam praktek pengawasan kegiatan
pertambangan, karena sebagian besar provinsi dan kabupaten/ kota tidak
mempunyai inspektur tambang yang merupakan jabatan fungsional.
7. Sebagai pihak yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk melakukan tata
kelola terhadap sumber daya alam Indonesia, Negara sebisa mungkin harus
mengelola pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan, dan yang paling utama memiliki tanggungjawab
untuk memberikan nilai tambah dalam upaya untuk mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Dalam pelaksanaanya,
pertambangan mineral dan batubara menghadapi berbagai tantangan,
diantaranya:
a. Terdapat beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Mineral dan Batubara yang tidak implementatif dan belum cukup
diatur, sebagai contoh:
(i)
Permasalahan
antar
sektor
terkait
kewenangan
perizinan
pengolahan dan pemurnian;
(ii) Tidak adanya peningkatan kegiatan eksplorasi untuk penemuan
deposit mineral dan batubara;
(iii) Masih belum konsistennya kebijakan peningkatan nilai tambah;
(iv) Adanya anggapan bahwa divestasi saham menghambat investasi;
(v) Penyempurnaan pertambangan rakyat;
(vi) Pengaturan khusus izin pengusahaan batuan;
(vii) Isu lingkungan yang masih menjadi masalah;
(viii) Penguatan peran BUMN; dan
(ix) Kelanjutan operasional pemegang KK/ PKP2B.
b. Adanya kebutuhan untuk meningkatkan penyelarasan dengan UU Pemda
yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
c. Adanya kebutuhan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan 4 (empat)
putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Pengujian
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara yang menyatakan bahwa beberapa pasal dalam undang-
undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
149
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemerintah bersama-sama
dengan DPR memandang penting untuk melakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagai upaya untuk memperbaiki sektor pertambangan mineral
dan batubara agar dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi Negara dan
kesejahteraan masyarakat, dimana dalam pelaksanaanya tentu saja
mengacu pada asas manfaat, asas keadilan yang merata, berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa,
kepastian hukum, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.
BAHWA PADA POKOKNYA PEMERINTAH MENOLAK SELURUH DALIL-
DALIL YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA PEMOHON PERKARA A QUO
KECUALI YANG SECARA TEGAS DIAKUI KEBENARANNYA OLEH
PEMERINTAH.
Terhadap Permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 Pemerintah akan
memberikan penjelasan dan tanggapan sebagai berikut:
Pemohon a quo beranggapan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya UU Minerba, pada pokoknya karena:
a. Proses pembentukan RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi lanjutan
pembahasan rancangan undang-undang (carry over), karena DPR periode
2014-2019 belum pernah membahas DIM RUU Minerba yang telah masuk
dalam Prolegnas 2015-2019, sebab baru disampaikan oleh Pemerintah
dalam waktu 5 (lima) hari menjelang masa jabatan periode DPR 2014-2019
berakhir, sehingga melanggar Pasal 1 ayat 2, Pasal 18 A, Pasal 20 ayat 1
dan Pasal 20 A UUD 1945;
b. Pembahasan RUU Minerba dilakukan di hotel dan bukan di Gedung DPR,
karenanya melanggar asas keterbukaan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g UU
P3, Pasal 229 UU MD3 dan Pasal 246 Tata Tertib DPR;
c. Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan aspirasi
pemerintah daerah, karenanya melanggar ketentuan Pasal 96 UU P3 dan
Pasal 18 A ayat (2) UUD 1945;
d. Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan DPD RI yang hanya dilibatkan
sekali pada tanggal 27 April 2020 pada saat Rapat Panja Komisi VII DPR
dengan Komite II DPD, padahal pembahasan DIM telah selesai pada akhir
bulan Februari 2020, serta tidak ada surat dari DPR kepada DPD sebelum
150
pembahasan RUU Minerba untuk meminta DIM dan tidak ada keterlibatan
DPD dalam proses pembahasan dan tidak pula ada pandangan DPD dalam
pengantar musyawarah pembukaan pembicaraan tingkat pertama serta DPD
sama sekali tidak ikut dalam rapat-rapat pembahasan tingkat pertama, oleh
karenanya melanggar UU P3, UU MD3 dan Tata Tertib DPR dan
bertentangan langsung dengan Pasal 22D UUD 1945;
e. Pengambilan keputusan dalam rapat tingkat I Komisi VII DPR dilakukan
secara virtual tanpa kehadiran fisik dan tidak mencapai kuorum serta
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dilakukan secara aklamasi,
padahal terdapat satu fraksi DPR yang menolak RUU Minerba ditetapkan
sebagai undang-undang, karenanya melanggar Tata Tertib DPR dan hak
konstitusional anggota DPR;
f. Pembentukan UU Minerba tidak mengikuti tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik dan dipaksakan, karena seharusnya UU
Minerba dilakukan penggantian undang-undang dan bukan perubahan
undang-undang karenanya bertentangan dengan UU P3; dan
g. Pemohon meminta Putusan Sela untuk menunda pelaksanaan UU Minerba.
Sebelum Pemerintah menanggapi satu per satu dalil-dalil Para Pemohon,
Pemerintah secara singkat akan menyampaikan terlebih dahulu proses
pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU P3, UU
MD3 dan Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang sebagai berikut: (Vide Bukti T-42)
a. Perencanaan, pada tahap ini dilakukan penyusunan program legislasi
nasional (Prolegnas) baik menengah maupun tahunan;
b. Penyusunan, pada tahap ini rancangan undang-undang diajukan oleh:
(i) DPR (anggota/gabungan komisi, atau badan legislasi); atau
(ii) Pemerintah atau DPD (untuk RUU tertentu),
yang dilengkapi dengan naskah akademik (kecuali untuk RUU APBN,
Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dan pencabutan Undang-
Undang/Pencabutan Perppu) disesuaikan/dimasukan dalam Prolegnas.
c. Pembahasan, pada tahap ini Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan
rancangan undang-undang yang masuk dan membagikan kepada seluruh
anggota Dewan dalam rapat paripurna; Dalam rapat paripurna berikutnya
151
akan diputuskan apakah rancangan undang-undang tersebut dapat disetujui
dengan catatan(perubahan) atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.
Jika disetujui maka akan ditindaklanjuti dengan 2 (dua) tingkat pembicaraan:
(i) Pembahasan Tingkat I dilakukan dalam:
-
Rapat Kerja
-
Rapat panitia kerja
-
Rapat tim perumus
-
Rapat tim sinkronisasi
Kegiatan dalam pembahasan Tingkat I meliputi:
-
Pengantar musyawarah
-
Pembahasan DIM
-
Penyampaian pendapat mini oleh fraksi, Presiden dan DPD.
Pengambilan keputusan dalam pembahasan Tingkat I meliputi:
- Pengantar komisi, gabungan komisi, badan legislasi, badan anggaran,
atau panitia khusus;
- Laporan panitia;
- Pembacaan naskah RUU;
- Pendapat akhir mini;
- Penandatanganan naskah rancangan undang-undang;
- Pengambil keputusan untuk lanjut ke pembahasan Tingkat II
Pengambilan keputusan rancangan undang-undang dilakukan melalui
musyawarah untuk mufakat jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) peserta
rapat yang terdiri dari unsur fraksi tingkat rapat panitia kerja, apabila tidak
bisa dapat dilanjutkan pembahasannya ke rapat kerja atau rapat paripurna
DPR.
Apabila DPD tidak memberikan pendapatnya dalam pengantar musyawarah
dan pendapat mini, maka pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan.
(ii) Pembahasan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang meliputi
rangkaian:
-
Laporan proses, pendapat mini fraksi, DPD dan hasil pembicaraan tingkat
I;
-
Pernyataan persetujuan dan penolakan dari fraksi dan anggota secara
lisan (musyawarah gagal maka dapat melalui voting); Apabila tidak
152
disetujui oleh Presiden dan DPR maka rancangan undang-undang
tersebut tidak dapat diajukan dalam persidangan DPR pada masa itu;
-
Pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh 47etika47 yang
diwakilkan.
d. Pengesahan, pada tahap ini setelah disetujui oleh DPR dan Presiden, maka
Presiden harus menandatangani rancangan undang-undang tersebut dan
jika tidak ditandatangani, maka apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) telah
terlewati, rancangan undang-undang tersebut otomatis menjadi Undang-
Undang dan wajib untuk diundangkan;
e. Pengundangan, pada tahap ini dilakukan penempatan undang-undang
tersebut dalam lembaran negara;
Selain itu, dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan harus selaras
dengan asas-asas, sebagaimana dengan pendapat oleh Burkhard Kremes,
bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus meliputi:
a. Susunan peraturan (form der regelung);
b. Metode pembentukan peraturan (metode der ausorbeitung der regelung);
c. Bentuk dan isi peraturan (inhalt der regelung);
d. Prosedur dan proses pembentukan peraturan (verforen der ausarbeitung der
regelung).
SELANJUTNYA PEMERINTAH AKAN MENANGGAPI DALIL-DALIL PARA
PEMOHON SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan dalil Para Pemohon, karena:
a. Terkait proses pembentukan RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi
lanjutan pembahasan rancangan undang-undang (carry over)
Pengaturan mengenai carry over diatur dalam Pasal 71A UU P3 yang pada
pokoknya mengatur bahwa:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/ atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/
atau Prolegnas prioritas tahunan.
Secara teknis pengaturan mengenai carry over suatu rancangan undang-
undang tertuang dalam Pasal 110 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020
153
tentang Pembentukan Undang-Undang yang mengatur bahwa: (Vide Bukti T-
42)
“1) Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan
undang-undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki
daftar inventaris masalah pada periode keanggotan DPR sebelumnya
kepada Badan Legislasi sebagai usulan rancangan undang-undang
operan dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.
2) DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan rancangan undang-undang
operan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Prolegnas prioritas
tahunan.
3) Rancangan undang-undang operan yang ditetapkan dalam Prolegnas
prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan
pembahasannya dalam pembicaraan tingkat I dengan menggunakan
surat Presiden dan daftar inventaris masalah yang sudah ada pada DPR
periode keanggotan sebelumnya.
(4) Dalam hal pembicaraan tingkat I pada periode keanggotan DPR
sebelumnya dilakukan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan
Legislasi, pembicaraan tingkat I tetap dilakukan oleh Komisi, gabungan
Komisi, atau Badan Legislasi.
(5) Dalam hal pembicaraan tingkat I pada periode keanggotan DPR
sebelumnya dilakukan oleh panitia khusus, pembicaraan tingkat I
dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan
Musyawarah.
(6) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR ini.
(7) Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan
Musyarawah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membahas
ulang daftar invetaris masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota
DPR periode sebelumnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa carry
over dilakukan terhadap suatu rancangan undang-undang yang telah masuk
dalam pembicaraan/ pembahasan pada Tingkat I dan memiliki DIM pada
masa keanggotan DPR periode sebelumnya. Artinya bahwa carry over
memberikan hak sepenuhnya kepada anggota DPR periode berikutnya untuk
menyetujui melanjutkan rancangan undang-undang yang di carry over dari
anggota DPR periode sebelumnya tanpa, atau dengan pembahasan ulang
atas seluruh materi RUU Minerba;
Bahwa terkait dengan pembahasan RUU Minerba dalam perkara a quo,
faktanya penyusunan RUU Minerba telah mulai dilakukan oleh DPR sejak
tahun 2015 dan termasuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun
2015-2019 pada periode keanggotaan DPR tahun 2014-2019; RUU Minerba
merupakan rancangan undang-undang hasil prakarsa atau inisiatif DPR yang
154
ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 10 April 2018, untuk
kemudian disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11
April 2018.
Bahwa melalui Surat Presiden Nomor R-29/Pres/06/2018 tanggal 5 Juni 2018
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Presiden menugaskan Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM dan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden dalam
pembahasan RUU Minerba dimaksud. (Vide Bukti T-6)
Bahwa Komisi VII DPR RI telah beberapa kali mengagendakan rapat kerja
pembahasan RUU Minerba dengan Menteri ESDM dan Menteri terkait yang
ditunjuk oleh Presiden dalam Surat Presiden Nomor R-29/Pres/06/2018
tanggal 5 Juni 2018, diantaranya adalah Rapat Kerja pada tanggal 18 Juli
2019 dengan agenda: (i) Pembicaraan Tingkat I RUU Minerba; dan (ii)
Pembahasan DIM RUU Minerba.
Pada tanggal 12 September 2019 dilaksanakan rapat kerja dengan agenda
pembahasan DIM RUU Minerba (Vide Bukti T-7 dan Bukti T-8), dilanjutkan
dengan rapat kerja tanggal 25 September 2019 (Vide Bukti T-9) berdasarkan
DIM RUU Minerba yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Komisi VII DPR
melalui Sekjen Kementerian ESDM dan Sekjen Kementerian Perindustrian
dalam surat pengantar dari Wakil Menteri ESDM Nomor 393/30/MEM.B/2019
tanggal 24 September 2019 perihal DIM RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. (Vide Bukti T-10)
Pada tanggal 27 September 2019 diagendakan rapat kerja Komisi VII DPR
bersama Menteri yang mewakili Pemerintah dengan agenda Pembahasan
RUU Minerba, namun agenda rapat tersebut dibatalkan karena ada surat
Kementerian ESDM Nomor 1734/06/SJN.R/2019 tanggal 27 September 2019
perihal Penundaan Pembahasan Perubahan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009. (Vide Bukti T-40)
Proses pembahasan DIM RUU Minerba yang sudah pernah dilakukan juga
dapat dilihat dan dibuktikan melalui surat:
155
(i) Surat DPR Nomor LG/14948 tanggal 9 September 2019 kepada Menteri
ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Keuangan perihal Undangan Rapat Kerja
untuk tanggal 12 September 2019 dengan agenda rapat Pembahasan
DIM RUU Minerba; (Vide Bukti T-11)
(ii) Surat DPR Nomor LG/16007/DPR RI/IX/2019 tanggal 23 September 2019
kepada kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Menteri Hukum
dan HAM, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan tentang
Penyerahan DIM RUU Minerba dan Pembentukan Panja RUU Minerba
Komisi VII yang dijadwalkan tanggal 24 September 2019; (Vide Bukti T-
12)
(iii) Surat DPR Nomor: LG/16113/DPR RI/IX/2019 tanggal 24 September
2019 kepada kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Ham, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan perihal:
Penjadwalan Ulang Rapat Kerja dijadwalkan ulang di 25 September 2019
dengan agenda rapat Penyerahan DIM RUU Minerba dan Pembentukan
Panja RUU Minerba Komisi VII. (Vide Bukti T-13); dan
(iv) Surat Menteri ESDM No. 393/30/MEM.B/2019 tanggal 24 September
2019 tentang Penyerahan DIM RUU Minerba yang sudah diparaf Menteri
terkait. (Vide Bukti T-10)
Mengacu pada catatan hasil Rapat Kerja pada tanggal 16 Januari 2020
antara Badan Legislasi, Menteri Hukum dan HAM dan DPD Telah
menyepakati Prolegnas termasuk RUU yang di carry over (Vide Bukti T-
14); selain itu berdasarkan hasil konsultasi Pimpinan Komisi VII DPR
dengan Pimpinan Badan Legislasi DPR, Badan Legislasi DPR
menjelaskan yang dimaksud dengan carry over artinya tidak diperlukan
lagi surat Presiden baru sehingga RUU Minerba yang dibahas mengacu
pada Surpres Nomor R-29/Pres/06/ 2018 tanggal 5 Juni 2018.
Bahwa ketika memasuki periode keanggotaan DPR tahun 2019-2024 dan
berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II tahun 2019-
2020 pada tanggal 22 Januari 2020, maka RUU Minerba kemudian
ditetapkan Badan Legislasi DPR termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2020
dan disepakati dilanjutkan pembahasannya pada masa jabatan DPR periode
156
2019-2020 (carry over) sesuai dengan Surat Keputusan DPR Nomor
1/DPRRI/II/2019-2020 tanggal 22 Januari 2020 (Vide Bukti T-15).
Bahwa dengan tidak adanya keberatan dari Presiden, DPR RI, ataupun DPD
berdasarkan Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPRRI/II/2019-2020 tanggal 22
Januari 2020 yang isinya menyatakan Prolegnas Prioritas 2020 dan status
RUU Minerba sebagai RUU Carry Over tanpa adanya sanggahan dari
Presiden atau DPD, maka dapat disimpulkan bahwa baik DPR, Presiden
maupun DPD telah menyepakati adanya carry over RUU Minerba
sebagaimana yang yang disyaratkan Pasal 71A UU P3.
Bahwa hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pembahasan RUU Minerba tetap
dilanjutkan, yang mana baik DPR RI, Presiden, maupun DPD RI telah
menyampaikan masing-masing pendapat atau pandangannya secara
kelembagaan. Adapun dalam hal tidak tercapai kesamaan persepsi ataupun
pandangan dari masing-masing pihak adalah suatu hal yang normal dalam
tatanan kehidupan berdemokrasi.
Bahwa setelah RUU Minerba ditetapkan menjadi RUU yang di carry over,
Komisi VII DPR kemudian melanjutkan proses pembahasan yang pada
periode keanggotaan sebelumnya belum sempat terselesaikan. Selanjutnya
pada tanggal 13 Februari 2020 dilaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah
untuk melanjutkan pembahasan Tingkat I dengan tahapan:
(i) Pembahasan DIM RUU Minerba (938 DIM) (Vide Bukti T-39); dan
(ii) Penetapan anggota panitia kerja (Panja) RUU Minerba.
Panitia kerja Komisi VII DPR bersama Pemerintah melakukan pembahasan
RUU Minerba dari tanggal 17 Februari 2020 sampai dengan tanggal 6 Mei
2020, dimana pada tanggal 31 Maret 2020 dilakukan rapat internal Komisi VII
DPR RI secara virtual untuk menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan RUU
Minerba.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa proses
pembentukan UU Minerba telah memenuhi kualifikasi carry over rancangan
undang-undang dan oleh karenanya tidak melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal
18 A, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A UUD 1945.
b. Terkait pembahasan RUU Minerba di luar Gedung DPR
Pemerintah tidak sependapat dengan dalil-dalil Para Pemohon pada bagian
ini, karena senyatanya rapat pembahasan suatu rancangan undang-undang,
157
termasuk RUU Minerba dapat dilakukan di luar gedung DPR; Hal tersebut
dapat dibaca dari ketentuan Pasal 226 ayat (3) Peraturan DPR Nomor 1
tahun 2014 tentang Tata Tertib (Vide Bukti T-41) yang dipertegas kembali
dalam Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata
Tertib (Vide Bukti T-16), yang pada pokoknya mengatur bahwa:
“(3) Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali
ditentukan lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas
persetujuan Pimpinan DPR
Bahwa rapat pembahasan RUU Minerba tetap dapat diadakan walaupun di
luar Gedung DPR untuk memaksimalkan tugas dan fungsi legislasi dari
anggota DPR dalam pembuatan undang-undang, apalagi RUU Minerba
merupakan undang-undang dengan status carry over yang masuk dalam
daftar prioritas yang harus diselesaikan pada masa keanggotan DPR masa
bakti 2019-2024, karenanya tidak melanggar asas keterbukaan seperti yang
didalilkan oleh Para Pemohon; Lagipula, pelaksanaan rapat tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR sebagaimana dipersyaratkan
dalam Tata Tertib DPR tersebut (Vide Bukti T-41).
Selain itu proses pembahasan rapat kerja DPR tetap berlangsung secara
terbuka serta dapat disaksikan oleh publik melalui website DPR atau Live
Streaming You Tube dan sosial media DPR.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa proses
pembentukan UU Minerba tidak melanggar asas keterbukaan dalam Pasal 5
ayat (1) huruf g UU P3, Pasal 229 UU MD3 dan Pasal 246 Tata Tertib DPR,
Pasal 96 UU P3 dan Pasal 18 A ayat (2) UUD 1945.
c. Terkait pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan
aspirasi pemerintah daerah
Pemerintah tidak sependapat dengan dalil-dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa pembahasan RUU Minerba harus melibatkan pemerintah
daerah, karena apabila mengacu pada Pasal 65 sampai dengan Pasal 74 UU
P3 yang mengatur mengenai pembahasan rancangan undang-undang dan
pengesahan rancangan undang-undang maupun UUD 1945 sebagai batu uji
perkara a quo, tidak ada satupun kewajiban yang melekat pada pembentuk
undang-undang dan pemerintah untuk turut melibatkan pemerintah daerah,
baik dalam proses pembahasan dan pengesahannya; Ketentuan Pasal 65
158
UU P3 secara tegas mengatur bahwa pembahasan rancangan undang-
undang dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi;
Bahwa Pemohon keliru dalam menafsirkan isi dari Pasal 18 A ayat (2) UUD
1945 sebagai dasar untuk menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak
untuk ikut terlibat dalam pembahasan RUU Minerba, karena apabila
mencermati secara baik ketentuan Pasal 18 A ayat (2) UUD 1945, maka
pesan utama dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang”
Berdasarkan pasal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
keterlibatan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan pemanfaatan
sumber daya alam terjadi pada tataran pelaksanaan undang-undang dan
bukan pada tataran pembahasan maupun pengesahan undang-undang
tersebut; Lagipula, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian
konstitusional yang spesifik dan pasti dari ketidakterlibatan pemerintah
daerah dalam pembahasan RUU Minerba;
Seandainya memang benar ada kewajiban yang melekat pada pembentuk
undang-undang maupun pemerintah untuk melibatkan pemerintah daerah
dalam setiap tahapan pembahasan dan pengesahan RUU Minerba, quod
non, maka faktanya pemerintah telah melibatkan unsur pemerintah daerah
dalam proses pembentukan RUU Minerba dan evaluasi terhadap Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009, lengkap dengan daftar kehadiran dan tanda
tangan dari masing-masing peserta, diantaranya adalah: (Vide Bukti T-17 s.d
T-28)
(i)
Kepala Dinas Sumatera Selatan;
(ii)
Dinas ESDM Sumatera Selatan;
(iii)
Dinas ESDM Jambi;
(iv)
Dinas ESDM Sulawesi Selatan;
(v)
Dinas ESDM Sulawesi Barat;
(vi)
Dinas ESDM Sulawesi Tengah;
(vii)
Dinas ESDM Sulawesi Tenggara;
(viii)
Dinas ESDM Maluku;
(ix)
Dinas ESDM Maluku Utara;
159
(x)
Dinas ESDM Papua Barat;
(xi)
Dinas ESDM Sumatera Utara;
(xii)
Dinas ESDM Aceh;
(xiii)
Dinas ESDM Sumatera Barat;
(xiv) Dinas ESDM Bengkulu;
(xv). Dinas ESDM Lampung;
(xvi)
Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM DIY;
(xvii) Dinas ESDM Jawa Tengah;
(xviii) Kepala Dinas ESDM Jawa Barat; dan
(xix)
Kepala Dinas ESDM Banten.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa proses
pembentukan UU Minerba tidak melanggar ketentuan Pasal 18 A ayat (2)
UUD 1945.
Bahwa terkait partisipasi publik dalam pembuatan RUU Minerba, sejatinya
hal tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah sejak tahun 2018 sampai tahun
2020 dengan melibatkan unsur-unsur publik yang terdiri dari perguruan tinggi,
organisasi pengamat pertambangan, masyarakat sipil, pelaku usaha
pertambangan, mahasiswa dan wahana lingkungan hidup; Bahkan Dr.
Ahmad Redi, SH, M.H., yang saat ini menjadi kuasa hukum dari Para
Pemohon Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 17 Februari 2016
pernah diundang oleh Komisi VII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat untuk
menyempurnakan RUU Minerba, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU P3
(Vide BuktiT-29)
Bahwa tidak hanya Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., saja yang pernah diundang
dalam Rapat Dengar Pendapat, akan tetapi pada kenyataannya Pemohon VI
dan Pemohon VII Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 juga pernah diundang
atau memberikan pandanganannya dalam forum atau kesempatan diskusi
yang diadakan sehubungan dengan upaya pelibatan unsur-unsur publik agar
dapat berpartisipasi dalam proses pembentukan UU Minerba.
Dengan demikian, tidak benar dali-dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
pembuatan UU Minerba tidak melibatkan aspirasi dan partisipasi publik,
karena fakta-fakta di lapangan justru membuktikan sebaliknya, dimana
faktanya Pemerintah telah sepenuhnya menerapkan asas keterbukaan yang
160
diamanatkan oleh Pasal 5 huruf g UU P3 dengan melibatkan kedua unsur
partisipan tersebut, satu diantaranya karena Pemerintah menyadari bahwa
UU Minerba adalah produk undang-undang yang berdampak pada hajat
hidup orang banyak dan karenanya sangat bergantung pada aspirasi dan
partisipasi dari orang banyak pula.
Dalil Pemerintah tersebut sangat beralasan dan dapat dibuktikan
keabsahannya, sebagai contoh konkrit sebelum Undang-Undang Nomor 3
tahun 2020 secara resmi diundangkan, Pemerintah telah mengadakan road
show ke 7 (tujuh) kota besar di Indonesia untuk memetakan permasalahan-
permasalahan yang timbul dari undang-undang mineral dan batubara yang
lama (Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009) dan solusi yang ditawarkan oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam rapat-rapat pelaksanaan
konsultasi publik terhadap RUU Minerba, yaitu di kota Jakarta, Palembang,
Balikpapan, Makasar, Medan, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandung,
yang daftar lengkapnya akan diuraikan sebagai berikut;
NO.
KOTA
WAKTU DAN TEMPAT
PELAKSANAAN
PESERTA
1.
Jakarta
Rabu, tanggal 9 Oktober 2019
di Direktorat Jenderal Mineral
dan
Batubara,
Gedung
Muhammad Sadli I Lt. 5, Jl.
Soepomo
No.
10,
Tebet
Jakarta Selatan.
a. Institut
Teknologi
Bandung;
b. Universitas Padjajaran;
c. Universitas Trisakti;
d. PERHAPI;
e. MGEI;
f. PERMATA;
g. Seluruh
Perusahaan
Pemegang KK/PKP2B.
2.
Palembang
Kamis s.d Sabtu, tanggal 7
November
2019
s.d
9
November 2019 di Hotel Aston
Pelembang Jl. Jend. Basuki
Rachmat No. 189 Palembang.
a. Kepala
Dinas
Sumatera Selatan;
b. Fakultas
Teknik
Universitas Sriwijaya;
c. Fakultas
Hukum
Universitas Sriwijaya;
161
NO.
KOTA
WAKTU DAN TEMPAT
PELAKSANAAN
PESERTA
d. Dinas
ESDM
Sumatera Selatan;
e. Dinas ESDM Jambi;
f. WALHI
Sumatera
Selatan;
g. Pilar Nusantara;
h. Inspektur Tambang;
3.
Balikpapan
Kamis s.d Sabtu, tanggal 14
November
2019
s.d
16
November 2019 di Hotel Four
Points by Sheraton Jl. Pelita
No. 19, Sepinggan Raya,
Balikpapan.
a. Fakultas
Hukum
Universitas
Mulawarman;
b. Fakultas
Teknik
Universitas
Mulawarman;
c. Fakultas
Hukum
Universitas
Balikpapan.
4.
Makassar
Kamis s.d Sabtu, tanggal 21
November
2019
s.d
23
November 2019 di Swiss -
Belhotel Makassar Jl.
Ujung
Pandang
No.
8,
Kota
Makassar, Sulawesi Selatan.
a. Dinas ESDM Sulawesi
Selatan;
b. Dinas ESDM Sulawesi
Barat;
c. Dinas ESDM Sulawesi
Tengah;
d. Dinas ESDM Sulawesi
Tenggara;
e. Dinas ESDM Maluku;
f. Dinas ESDM Maluku
Utara;
g. Dinas ESDM Papua
Barat;
h. Universitas
Hasanuddin;
i. Universitas
Muslim
Indonesia;
162
NO.
KOTA
WAKTU DAN TEMPAT
PELAKSANAAN
PESERTA
j. Universitas Bosowa;
k. Universitas
Karya
Dharma Makassar.
l. Universitas
Pejuang
Republik Indonesia;
m. Walhi
Sulawesi
Selatan.
n. Walhi
Sulawesi
Tenggara;
o. Persatuan Mahasiswa
Pertambangan;
p. Inspektur Tambang.
5.
Medan
Kamis s.d Sabtu, tanggal 5
Desember
2019
s.d
7
Desember 2019 di Four Points
Hotel by Sheraton Medan Jl.
Gatot Subroto No. 395, Kec.
Medan
Petisah,
Medan,
Sumatera Utara.
a. Fakultas
Hukum
Universitas Indonesia;
b. Fakultas
Hukum
Universitas Riau;
c. Fakultas
Hukum
Universitas Lampung;
d. Fakultas
Hukum
Universitas Sumatera
Utara;
e. Dinas
ESDM
Sumatera Utara;
f. Dinas ESDM Aceh;
g. Dinas
ESDM
Sumatera Barat;
h. Dinas
ESDM
Bengkulu;
i. Dinas
ESDM
Lampung.
6.
Yogyakarta
Kamis s.d Sabtu, tanggal 9
Januari 2020 s.d 11 Januari
2020 di Hotel JW Marriot
a. Fakultas
Hukum
Universitas
Yogyakarta;
163
NO.
KOTA
WAKTU DAN TEMPAT
PELAKSANAAN
PESERTA
Yogyakarta Jl. Ring Road
Utara,
Kaliwaru,
Depok,
Yogyakarta.
b. Fakultas
Hukum
Diponogoro;
c. Fakultas
Hukum
Universitas; Atmajaya
Yogyakarta;
d. Fakultas
Hukum
Universitas
Jenderal
Soedirman;
e. Fakultas Teknik UPN
Yogyakarta;
f. Fakultas
Hukum
Universitas
Muhammadiyah
Yogyakarta;
g. Fakultas Teknik UGM;
h. Fakultas Hukum UGM;
i.
Fakultas Hukum UNS;
j.
Fakultas
Kehutanan
UGM;
k. Dinas
Perkerjaan
Umum & ESDM DIY;
l.
l. Dinas ESDM Jawa
Tengah.
7.
Bandung
Rabu s.d Jumat, tanggal 22
Januari 2020 s.d 24 Januari
2020 di Hotel Crowne Plaza
Bandung Jl. Lembong No. 19,
Braga, Kec Sumur Bandung,
Kota Bandung, Jawa Barat.
a. Fakultas
Hukum
Universitas Padjajaran;
b. Fakultas Teknik Geologi
Universitas Padjajaran;
c. Fakultas Ekonomi dan
Bisnis
Universitas
Padjajaran;
d. Fakultas
Teknik
Pepdrtambangan dan
Perminyakan ITB;
164
NO.
KOTA
WAKTU DAN TEMPAT
PELAKSANAAN
PESERTA
e. Fakultas
Hukum
Universitas
Muhammadiyah
Cirebon;
f. Fakultas
Ilmu
dan
Teknologi
Kebumian
ITB;
g. Fakultas
Hukum
Universitas Maranatha;
h. Fakultas
Hukum
Universitas
Parahyangan;
i. Fakultas
Hukum
Universitas
Islam
Bandung;
j. Sekolah Tinggi Hukum
Bandung;
k. SEAMEO
BIOTROP
Bogor;
l. Article33 Indonesia;
m. WALHI Jawa Barat;
n. Indonesia Center for
Environmental
Law
(ICEL);
o. Lembaga
Kajian
Energi Pertambangan
dan Industri Strategis;
p. Kepala Dinas ESDM
Jawa Barat;
q. Kepala Dinas ESDM
Banten.
Dari daftar tersebut di atas, diketahui secara pasti bahwa dalam setiap
roadshow yang dilakukan oleh Pemerintah di ketujuh kota besar di Indonesia
165
tersebut telah dihadiri oleh berbagai macam stakeholders yang dimaknai
sebagai pelibatan unsur publik dalam pembuatan UU Minerba;
Selain upaya keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah
tersebut di atas, perumusan RUU Minerba oleh Badan Keahlian Dewan
Setjen DPR dan Komisi VII DPR juga dilakukan setelah menerima masukan
dari stakeholders diantaranya: (Vide Bukti T-17 s.d T-28)
a. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pertambangan
Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur, Jaringan Tambang Provinsi Kalimantan Timur, Badan
Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kadin Provinsi Kalimantan
Timur, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Fakultas Teknik
Universitas Mulawarman.
b. Fakultas Teknik Pertambangan Universitas Hasanuddin, WALHI Sulawesi
Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, BLH Provinsi
Sulawesi Selatan.
c. PT MIFA Bersaudara, Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dinas Pertambangan
dan Energi Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fakultas Teknik
Universitas Syiah Kuala.
d. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Universitas Muhammadiyah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Walhi
Provinsi Nusa Tenggara Barat, PT. Newmont Nusa Tenggara; dan Kadin
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
e. R. Sukhyar (mantan Dirjen Minerba);
f. Lembaga Pendidikan (Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada,
ITB, Universitas UPN Veteran, Universitas Sriwijaya); dan
g. Assosiasi
(Assosiasi
Nickel
Indonesia
(ANI),
Assosiasi
Jasa
Pertambangan Indonesia (ASPINDO).
Selain itu, seandainya benar dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
rapat pembahasan RUU Minerba dilakukan secara tertutup dan tidak pernah
melibatkan partisipasi publik, quod non, maka bagaimana mungkin Para
Pemohon dapat dengan fasihnya menguraikan informasi dan menyusun
bukti-bukti sedemikian rupa untuk kemudian mengajukan permohonan
pengujian kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo; Bukti-bukti
166
yang diajukan Para Pemohon dalam perkara a quo malah membuktikan
bahwa seluruh tahapan dan proses pembentukan UU Minerba dilakukan
secara terbuka, transparan dan telah melibatkan partisipasi publik; Karena
apabila prosesnya dilakukan secara tertutup, maka Pemerintah justru perlu
mempertanyakan keabsahan perolehan seluruh informasi dan bukti-bukti
tersebut oleh Para Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa proses
pembentukan UU Minerba tidak melanggar ketentuan Pasal 96 UU P3 dan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
d. Terkait pembahasan RUU minerba tidak melibatkan DPD RI
Mengacu pada Pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan tafsiran
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-
X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014, maka sesungguhnya kewenangan
DPD dalam proses pembentukan undang-undang adalah sebagai berikut:
(i) Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
(ii) Ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, kegiatan pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah; dan
(iii) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
terkait pajak, pendidikan dan agama.
Artinya bahwa DPD berwenang untuk ikut serta dalam pembahasan dan
memberikan pendapat atas suatu rancangan undang-undang pada tingkat
pertama, namun original intens kehadiran DPD tersebut tidak memberikan
kewenangan kepada DPD untuk ikut terlibat dalam tahap pemberian
persetujuan rancangan undang-undang.
Pemerintah tidak sependapat dengan dalil-dalil Para Pemohon dalam
Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/ 2020 dan Perkara Perkara Nomor 60/ PUU-
167
XVIII/2020 yang menyatakan DPD RI tidak sekalipun dilibatkan dalam
pembahasan RUU Minerba, dengan alasan sebagai berikut:
(i) Bahwa Badan Legislasi DPR telah mengirim surat kepada DPD
berdasarkan Surat Badan Legislasi DPR Nomor 46 tanggal 17 Desember
2019 perihal Pengesahan Program Legislasi Nasional 2020-2024 (Vide
Bukti T-30), dimana RUU Minerba adalah salah satu rancangan undang-
undang yang masuk dalam Prolegnas 2020-2024;
(ii) Apabila mengacu pada Surat DPR RI Nomor LG/05225/DPRRI/IV/ 2020
tanggal 22 April 2020 kepada Komite II DPD RI, diketahui bahwa panitia
kerja RUU Minerba dari Komisi VII DPR telah mengundang DPD untuk
memberikan pandangan dan masukan atas RUU Minerba melalui virtual
meeting untuk memenuhi protokol waspada Covid-19. (Vide Bukti T-31).
(iii) Atas undangan DPR tersebut, pada tanggal 27 April 2020 panitia kerja
RUU Minerba Komisi VII DPR kemudian mengadakan rapat terbuka
dengan Komite II DPD sebagaimana ternyata dalam Laporan Singkat
Rapat Terbuka tanggal 27 April 2020 (Vide Bukti T-32);
(iv) Dalam rapat terbuka dengan panitia kerja RUU Minerba Komisi VII DPR
tersebut, Komite II DPD diwakili oleh (i) Yorrys Raweyai (Ketua); (ii) Dr. Ir.
H. Abdullah Puteh, MSi (Waka I); (iii) H. Bustami Zainudin, SPd, MH
(Waka II); dan (iv) Hasan Basri SE, MH (Waka III) sesuai dengan daftar
hadir rapat kerja Komisi VII DPR dan DPD (Vide Bukti T-33);
(v) Sebagai tindak lanjut dari rapat terbuka tersebut, Komite II DPD telah
menyampaikan masukan dan sarannya terhadap RUU Minerba (Vide
Bukti T-34), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Penambahan pada bagian konsiderans;
-
Penambahan pada bagian ketentuan umum;
-
Penambahan pada perencanaan pengelolaan minerba;
-
Keterlibatan koperasi dan badan usaha milik desa;
-
Pelestarian lingkungan;
-
Wilayah kerja pertambangan;
-
Keterlibatan pengusaha kecil dalam usaha pengolahan dan pemurnian
mineral dan batubara;
-
Tenaga kerja;
-
Jangka waktu divestasi;
168
-
Pengaturan bagi hasil;
-
Jangka waktu penambang;
-
Izin usaha pertambangan; dan
-
Sinkronisasi kewenangan pemerintah.
(vi) Dalam Laporan Pimpinan Komisi VII DPR terkait RUU Minerba pada
Rapat Paripurna pada tanggal 12 Mei 2020 telah dipertegas pula
keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU Minerba yang akan dikutip
sebagai berikut:
“Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan dari tanggal 17
Februari 2020 hingga 06 Mei 2020. Selain itu, disela-sela proses
pembahasan, Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI menerima
masukan dan pandangan dari Tim Peneliti Fakultas Hukum UI yang
dipimpin Prof. Hikmahanto Juwana pada tanggal 7 April 2020 dan
Komite II DPD RI pada tanggal 27 April 2020”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa DPD RI
telah diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan tanggapan atas
DIM RUU Minerba, dan terbukti secara faktual DPD telah memberikan saran
dan pendapatnya terhadap DIM RUU Minerba dalam bentuk dan format yang
diterima oleh DPR, sehingga saran dan pendapat DPD tersebut merupakan
bukti yang tidak terbantahkan atas keterlibatan DPD dalam proses
pembahasan RUU Minerba; Apalagi berdasarkan laporan singkat rapat
virtual dan daftar kehadiran, terbukti ada keterlibatan DPD RI untuk
membahas DIM secara rapat virtual.
Bahwa jika mengacu pada ketentuan dalam UU P3 dan UU MD3, tidak ada
satupun ketentuan yang memberikan penjelasan sejauh apa dan seperti apa
bentuk keterlibatan DPD dalam proses pembentukan suatu undang-undang.
Bahkan, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 170 ayat (5) UU MD3 justru
secara nyata telah tertulis bahwa dalam hal DPD tidak ikut menyampaikan
pendapat mini, maka pembicaraan Tingkat I tetap dilakukan.
Berdasarkan uraian keenam poin tersebut, maka Pemerintah berpandangan
bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU Minerba telah dilakukan
secara proper dan komprehensif, diantaranya dibuktikan dengan:
(i)
Adanya persetujuan DPD atas carry over RUU Minerba sebagaimana
tercermin dalam Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPRRI/II/2019-2020
tanggal 22 Januari 2020;
169
(ii)
Adanya musyawarah/rapat pembahasan RUU Minerba sesuai dengan
undangan DPR RI sebagaimana dibuktikan dalam Laporan Singkat
Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite
II DPD RI; dan
(iii) Adanya pandangan tertulis dari Komite II DPD terhadap RUU Minerba
pada tanggal 27 April 2020.
Dengan demikian, maka pembahasan RUU Minerba telah melibatkan DPD
sepenuhnya dan karenanya tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 65 ayat (2) dan ayat
(3) UU P3 serta Pasal 170 UU MD3.
e. Terkait pengambilan keputusan dalam rapat tingkat I Komisi VII DPR
yang dilakukan secara virtual dan tidak mencapai kuorum serta
pengambilan keputusan secara aklamasi
Berdasarkan Surat DPR Nomor: LG/05225/DPRRI/IV/2020 tanggal 22 April
2020 kepada Komite II DPD, diketahui bahwa Panja Komisi VII mengadakan
rapat terbuka Panja RUU Minerba Komisi VII DPR sesuai protokol waspada
Covid-19 yang dilakukan secara virtual dengan Komite II DPD, dimana rapat
tersebut beragendakan pandangan dan masukan DPD atas RUU Minerba,
sebagaimana yang disampaikan oleh (i) Yorrys Raweyai (Ketua); (ii) Dr. Ir. H.
Abdullah Puteh, MSi (Waka I); (iii) H. Bustami Zainudin, SPd, MH (Waka II);
dan (iv) Hasan Basri SE, MH (Waka III).
Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib, telah diatur bahwa:
“(4) Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam
keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang
memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan
keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional
rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
kegiatan rapat pembahasan RUU Minerba Tingkat I oleh Komisi VII DPR
yang dilangsungkan ketika terjadi penyebaran virus Covid-19 dikualifikasi
sebagai keadaan yang luar biasa, sehingga memberikan dispensasi kepada
anggota Komisi VII DPR untuk menyelenggarakan rapat secara virtual sesuai
ketentuan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
170
Walaupun rapat pembahasan RUU Minerba dilangsungkan secara virtual,
namun dalam menetapkan kehadiran dan proses pengambilan keputusan
dalam rapat kerja Panja RUU Minerba Komisi VII DPR dengan Pimpinan
Komite II DPD tetap memperhatikan kuorum anggota DPR dan tata tertib
yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 ayat (5) dan ayat (6)
Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyebutkan
bahwa kehadiran anggota dapat ditetapkan sebanyak 1 (satu) orang untuk
setiap fraksi, kecuali ditentukan lain oleh pimpinan DPR dan semua jenis
rapat DPR yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota secara virtual adalah
sah. Selengkapnya akan dikutip sebagai berikut:
“(5) Dalam hal jenis rapat DPR dilaksanakan secara virtual sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kehadiran Anggota dapat ditetapkan
sebanyak 1 (satu) Anggota untuk setiap Fraksi, kecuali ditentukan lain
oleh Pimpinan DPR.
(6) Dalam hal kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak dapat terpenuhi, semua jenis rapat DPR tetap sah meskipun
dihadiri oleh pimpinan dan Anggota secara virtual”
Bahwa rapat virtual pembahasan RUU Minerba Tingkat I yang dilaksanakan
pada tanggal 11 Mei 2020 telah dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi
DPR, yaitu:
(i)
Dony Maryadi Oekon, ST. dari Fraksi PDI Perjuangan;
(ii) Maman Abdurrahman, ST dari Fraksi Golkar;
(iii) Moreno Soeprapto dari Fraksi Gerindra;
(iv) Arkanata Akram, ST, BE (Hons) Meng, Sc. dari Fraksi Nasdem;
(v)
Abdul Wahid,S.Pd.I dari Fraksi PKB;
(vi) DR H. Mulyanto, M.Eng dari Fraksi PKS;
(vii) Ir.Hj. Andi Yuliani Paris, MSc. dari Fraksi PAN;
(viii) Drs.H.Anwar Idris dari Fraksi PPP; dan
(ix) Sartono Hutomo dari Fraksi Demokrat,
sesuai dengan daftar hadir peserta rapat (Vide Bukti T-35),
Bahwa masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat mini fraksinya
dalam rapat Tingkat I dengan hasil bahwa 8 (delapan) fraksi menyatakan
setuju untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna (Pembicaraan Tingkat II) dan
ada 1 (satu) Fraksi yang menyatakan tidak setuju, yaitu Fraksi Demokrat yang
dibacakan Sartono Hutomo;
171
Namun demikian, pada pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna
pengambilan keputusan tanggal 12 Mei 2020, seluruh Fraksi DPR telah
memberikan persetujuan tanpa ada catatan dan maupun interupsi untuk
menetapkan UU Minerba (Vide Bukti T-36);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa proses
pembentukan UU Minerba tidak melanggar Tata Tertib dan hak konstitusional
anggota DPR.
f. Selain itu, Pemerintah tidak sependapat dengan dalil-dalil Pemohon
yang menyatakan bahwa terhadap UU Minerba seharusnya dilakukan
penggantian undang-undang dan bukan perubahan undang-undang,
karena apabila mengacu pada Lampiran I Nomor 237 UU P3 diatur bahwa
jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan
(i) Sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
(ii) Materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima
puluh persen); atau
(iii) Esensinya berubah,
maka peraturan perundang-undangan yang telah diubah tersebut lebih baik
dicabut dan disusun kembali dalam peraturan yang baru.
Apabila mencermati secara baik frase “lebih baik dicabut”, maka diketahui
secara pasti bahwa tidak ada kewajiban hukum yang melekat pada para
pembentuk undang-undang untuk melakukan pencabutan Undang-Undang
Nomor 4 tahun 2009 dan kemudian menggantikannya dengan yang baru
melalui UU Minerba; Dengan demikian, tidak ada konsekuensi hukum dan
tidak pula ada konsekuensi logis apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan
yang berakibat pada batalnya UU Minerba sebagaimana dalil-dalil dari Para
Pemohon, karena perihal formulasi penggantian atau perubahan suatu
undang-undang diserahkan sepenuhnya menurut kebijakan mandiri dari
pembentuk undang-undang yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun,
termasuk Para Pemohon; Apalagi senyatanya Para Pemohon sama sekali
tidak menguraikan bentuk kerugian konstitusional atau kerugian material apa
yang merupakan akibat langsung atau tidak langsung dari perubahan
undang-undang saja dan bukan undang-undang penggantian.
172
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa proses
pembentukan UU Minerba tidak melanggar UU P3.
g. Pemerintah tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang mengajukan
permohonan Putusan Sela untuk menunda pemberlakuan UU Minerba
Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menjadi Undang-Undang), bahwasanya Mahkamah Konstitusi hanya dapat
mengeluarkan penetapan untuk menghentikan pelaksanaan kewenangan
dengan pertimbangan atas dampak-dampak yang akan ditimbulkan dari
pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan tersebut; Namun faktanya
dalam perkara a quo, tidak ada kepentingan mendesak yang terkait langsung
dengan pokok permohonan.
Dalam memohon putusan sela harus pula mempunyai alasan-alasan yang
rasional untuk segera menghentikan pelaksanaan kewenangan yang diatur
dalam UU Minerba; Dalam hal Mahkamah Konstitusi tidak berwenang atau
tidak dipenuhinya syarat-syarat permohonan dan kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, maka putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Adanya permohonan putusan sela dengan alasan adanya kekhawatiran dari
Pemohon apabila terjadi pemberian perpanjangan IUPK oleh Pemerintah
sebagai kelanjutan dari kegiatan operasional KK/PKP2B yang telah selesai
pelaksanaannya juga tidak beralasan, karena sebagaimana yang telah di
sampaikan sebelumnya dan juga mengacu pada pemaparan kajian dan
konsultasi publik di 7 (tujuh) kota-kota besar di Indonesia (termasuk pada
universitas-universitas dan dinas dinas-dinas ESDM) yang telah berulang kali
dilaksanakan sebelum RUU Minerba ini disahkan, ada syarat-syarat tertentu
yang ketat dan wajib dipenuhi agar supaya dapat diberikan perpanjangan
waktu dalam bentuk IUPK (tidak otomatis), diantaranya:
(i) Diajukan dalam waktu yang telah ditetapkan;
173
(ii) Harus memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan
dan finansial;
(iii) Harus menunjukan kinerja pertambangan yang baik; dan
(iv) Tidak boleh melakukan suatu pelanggaran atau tindak pidana dan
melakukan perbuatan yang dianggap melalaikan kewajibannya.
Dengan fakta tidak serta mertanya permohonan perpanjangan IUPK
dikabulkan sebagaimana yang didalilkan pemohon a quo sebenarnya sudah
cukup
alasan
bagi
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konsitusi
untuk
mengesampingkan permohonan yang didasarkan pada kekhawatiran yang
mengada-ada tersebut, terlebih lagi tidak ada satupun dari Pemohon a quo
yang mengalami kerugian spesifik dan tidak ada hubungan sebab-akibat
yang nyata yang dialaminya atas diberlakukannya UU Minerba. Oleh sebab
itu, Pemerintah berpandangan tidak ada urgensi yang beralasan bagi
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sela dalam permohonan a
quo dan oleh karenanya ketentuan Pasal 58 UU MK tetap harus diterapkan.
Hal tersebut di atas sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 10/PUU-XII/2014, yang akan dikutip berikut:
“Permohonan putusan provisi a quo tidak tepat menurut hukum karena
menurut penilaian Mahkamah, tidak ada kepentingan mendesak yang
terkait langsung dengan pokok permohonan. Selain itu, berdasarkan pada
pertimbangan berikut ini:
(i) Dalam pengujian Undang-Undang, putusan Mahkamah hanya menguji
norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti menghentikan
terlebih dahulu pelaksanaan Pasal 102 dan Pasal 103 UU 4/2009;
(ii) Putusan Mahkamah bersifat prospektif sesuai dengan ketentuan Pasal
58 UU MK serta Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang;
(iii) Putusan Mahkamah tentang norma dalam kasus pengujian Undang-
Undang bersifat erga omnes;
Akibat hukum yang timbul dari putusan hakim jika menyangkut pengujian
terhadap undang-undang juga diatur dalam Pasal 58 UU MK yang berbunyi:
“Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku,
sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
Ini berarti bahwa putusan hakim MK yang menyatakan satu undang-undang
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, tidaklah boleh berlaku surut. Akibat hukum yang timbul dari
174
putusan itu dihitung sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum. Oleh karenanya, akibat hukum yang timbul dari berlakunya
suatu undang-undang sejak diundangkan sampai diucapkan putusan yang
menyatakan undang-undang tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, tetap sah dan berlaku mengikat.
V. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) terhadap Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Menolak permohonan provisi Para Pemohon perkara Nomor: 60/PUU-
XVII/2020 untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara tetap berlaku dan mengikat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya (void) atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 169 A UU Minerba tidak bertentangan dengan
Pasal 18 A ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945 serta memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan proses pembentukan UU Minerba telah sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
175
Batubara tetap berlaku dan mengikat di wilayah hukum Negara Republik
Indonesia.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Selain itu, Presiden juga telah menyampaikan keterangan tambahan untuk
menjawab pertanyaan dari para hakim konstitusi, sebagai berikut:
I. BUKTI KETERLIBATAN PEMOHON VI (IR. BUDI SANTOSO), PEMOHON VII
(ILHAM RIFKI NURFAJAR) DAN PEMOHON V (DR. MARWAN BATUBARA,
M.SC) DALAM PARTISIPASI PUBLIK PEMBENTUKAN UU MINERBA
Bahwa dalam persidangan sebelumnya salah satu dari Hakim Panel, yaitu Yang
Mulia Hakim Enny Nurbaningsih meminta Pemerintah untuk dapat membuktikan
fakta adanya keterlibatan dari Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) dan Pemohon VII
(Ilham Rifki Nurfajar) dalam proses pembentukan UU Minerba sebagaimana
yang telah Pemerintah uraikan dan bacakan pada huruf c halaman 55
Keterangan Presiden tanggal 21 Oktober 2020.
Terhadap permintaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih tersebut,
Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
Terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih tersebut, dengan ini
sekaligus penegasan Pemerintah atas fakta-fakta keterlibatan Pemohon VII
(Ilham Rifki Nurfajar), Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) dan juga Pemohon V (Dr.
Marwan Batubara M.Sc) dalam proses pembentukan UU Minerba, yang akan
diuraikan sebagai berikut:
a. PEMOHON VII (ILHAM RIFKI NURFAJAR)
Bahwa Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar) sudah pernah diundang dan ikut
hadir dalam forum yang diadakan Pemerintah sebagai sarana partisipasi
publik dalam proses pembentukan UU Minerba tanggal 9 Oktober 2019;
Sehubungan dengan penjelasan pada bagian ini, selain telah diuraikan pada
poin huruf c halaman 55 Keterangan Presiden, Pemerintah juga telah
menguraikan keterlibatan Pemohon VII dalam poin huruf e halaman 11 dan
12 Keterangan Presiden, karena kedua penjelasannya sama-sama mengacu
pada fakta yang terungkap dalam Bukti T-1.
176
Apabila mencermati kembali Bukti T-1 yang telah diajukan oleh Pemerintah,
terdapat beberapa lampiran bukti yang membuktikan bahwa Pemohon VII ikut
terlibat dalam diskusi publik pembentukan UU Minerba, diantaranya:
(i) Daftar hadir diskusi publik tanggal 9 Oktober 2019, yang dikutip sebagai
berikut:
NO
NAMA
UNIT/ INSTASI
NO HP/EMAIL
1.
..
2.
…
3.
Ilham Rifki
PERMATA
0815…
(ii) Notulensi diskusi publik pada tanggal 9 Oktober 2019, dimana Pemohon
VII (Ilham Rifki Nurfajar) telah hadir sebagai perwakilan dari Perhimpunan
Mahasiswa Pertambangan (PERMATA) dan telah memberikan saran dan
masukannya dalam diskusi tersebut, yang dikutip sebagai berikut:
“6. PERMATA
-
Berharap
konstitusi
terhadap
pengimplementasian
inkonsistensi dalam Penegakan Peraturan.
-
Tumpang tindih Regulasi.
-
Pandangan publik akan pertambangan PERMATA juga
meng-counter antaranya:
I. Pembinaan
dan
Pengawasan
Pertama
Inspektur
Tambang penegasan konsep dalam hal pengaturan dari
pusat tapi perlu ada wakil regional di daerah.
II. IPR banyak sekali yang akan di bahas pendekatan dan
sistem serta dampak lingkungan seperti apa.”
(iii) Foto-foto ketika berlangsungnya diskusi publik tanggal 9 Oktober 2019;
(iv) Foto bersama setelah diskusi publik tanggal 9 Oktober 2019, dan juga
diperkuat kembali dengan bukti foto Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar)
seorang diri pada diskusi publik tanggal 9 Oktober 2019. (Vide Bukti T-43)
b. PEMOHON VI (Ir. BUDI SANTOSO)
Bahwa terhadap Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) selaku perwakilan dari
CIRRUS (Center for Indonesian Resources Strategic Studies) juga sudah
pernah diundang dan hadir dalam forum diskusi publik yang diadakan oleh
Pemerintah pada tanggal 3 Februari 2020 yang membahas tentang rencana
amandemen Pasal 169 UU Minerba, sebagaimana dapat dibuktikan dari foto
yang bersangkutan dalam forum diskusi tersebut (Vide Bukti T-44). Lebih
lanjut, fakta keterlibatan Pemohon VI (Ir. Budi Santoso) dalam forum diskusi
publik pembentukan UU Minerba tersebut bersesuaian dengan keterangan
tertulis yang dibuat oleh Bambang Gatot Ariyono tanggal 11 November 2020
177
selaku pimpinan rapat dalam diskusi publik tersebut (Vide Bukti T-45) dan
keterangan tertulis dari Muhammad Aditya Putra tanggal 11 November 2020
selaku peserta diskusi publik (Vide Bukti T-46);
Dalam keterangan tertulisnya, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa
dalam forum diskusi publik tanggal 3 Februari 2020 dirinya telah
menyampaikan rencana amandemen Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4
tahun 2009 dan membenarkan kehadiran Pemohon VI (Ir. Budi Santoso)
dalam forum tersebut, yang akan dikutip sebagai berikut:
“4. Bahwa dalam forum diskusi publik tersebut saya telah memaparkan
beberapa materi yang berkaitan dengan pembentukan UU 3/2020,
khususnya terkait dengan rencana amandemen Pasal 169 Undang-
Undang Nomor 4 tahun 2009, diantaranya adalah:
a. Bahwa pengaturan mengenai PKP2B telah di atur dalam beberapa
instrumen hukum peraturan perundang-undangan, diantaranya
yaitu:
(i) Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;
(ii) Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 1981 tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok
Perjanjian
Kerjasama
Pengusahaan Tambang Batubara antara Perusahaan Negara
Tambang Batubara dan Kontraktor Swasta;
(iii) Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 1993 tentang Ketentuan
Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
Batubara antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang
Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor; dan
(iv) Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1996 tentang Ketentuan
Pokok
Perjanjian
Karya
Pengusahaan
Pertambangan
Batubara.
b. Bahwa
pemegang
PKPB2B
berhak
untuk
mendapatkan
perpanjangan jangka waktu pengelolaan pertambangan sepanjang
memenuhi persyaratan yang di atur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa rencana perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
khususnya dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara;
d. Bahwa dengan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, maka
penerimaan negara dalam bentuk dana hasil produksi batubara
(DHPB) akan meningkat; dan
e. Bahwa Pemerintah juga sedang berupaya untuk mengevaluasi
aspek eksplorasi, teknis pertambangan, konservasi batubara dan
lingkungan dalam kegiatan usaha pertambangan.
5. Bahwa berdasarkan pengamatan saya secara langsung ketika
memimpin diskusi publik tersebut, saya melihat dan mengetahui
bahwa forum tersebut telah dihadiri oleh:
a. Ir. Budi Santoso selaku perwakilan dari Center for Indonesian
Resources Strategic Studies (CIRRUS); dan
178
b. Dr. Marwan Batubara, M.Sc selaku perwakilan dari Indonesian
Resources Studies (IRESS).
6. Bahwa terhadap pemaparan materi yang telah saya sampaikan, kedua
peserta
di
atas
juga
telah
menyampaikan
pendapat
dan
pandangannya masing-masing;
c. PEMOHON V (Dr. MARWAN BATUBARA, M.Sc)
Bahwa terhadap Pemohon V (Dr. Marwan Batubara, M.Sc) dalam Perkara
Nomor 60/PUU-XVIII/2020 ternyata juga sudah pernah diundang dan hadir
dalam forum yang diadakan oleh Pemerintah pada tanggal 3 Februari 2020
yang membahas tentang rencana amandemen Pasal 169 UU Minerba, yang
bertempat di Gedung Muhammad Sadli Lantai 5, Ditjen Minerba; Pemohon V
(Dr. Marwan Batubara, M.Sc) pada saat itu hadir untuk mewakili Indonesian
Resources Studies (IRESS) sebagaimana dibuktikan dengan:
(i) Daftar hadir diskusi publik tanggal 3 Februari 2020, yang dikutip sebagai
berikut: (Vide Bukti T-47)
No
NAMA
JABATAN
UNIT
36.
..
37.
…
38.
Marwan B
IRESS
(ii) Foto kehadiran Pemohon V (Dr. Marwan Batubara, M.Sc) pada forum
diskusi publik tanggal 3 Februari 2020. (Vide Bukti T-48)
Bahwa kedua bukti keterlibatan Pemohon V (Dr. Marwan Batubara, M.Sc)
dalam proses pembentukan UU Minerba tersebut diatas bersesuaian
dengan keterangan tertulis yang dibuat Bambang Gatot Ariyono tanggal
11 November 2020 yang telah dikutip di atas (Vide Bukti T-45) dan
keterangan tertulis yang dibuat Muhammad Aditya Putra tanggal 11
November 2020 (Vide Bukti T-46), serta keterangan saksi-saksi yang
akan Pemerintah hadirkan dalam persidangan berikutnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada keragu-raguan dan telah
terbukti menurut hukum bahwa baik Pemohon VI (Ir. Budi Santoso), Pemohon
VII (Ilham Rifki Nurfajar), maupun Pemohon V (Dr. Marwan Batubara, M.Sc)
dalam Perkara Nomor 60/ PUU-XVIII/2020 telah ikut dilibatkan dalam diskusi
publik pembentukan UU Minerba. Hal ini sekaligus untuk memperkuat keyakinan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa ketiga pemohon
tersebut tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian
formil UU Minerba dalam perkara a quo.
179
Bahwa Pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa pelibatan unsur publik
merupakan salah satu elemen penting dan sebagai upaya yang dapat
Pemerintah lakukan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam
pembentukan UU Minerba. Unsur-unsur publik yang telah Pemerintah libatkan,
diantaranya dapat dibaca dari Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor 26.Und/30/SJN.R/2020 tanggal 28 Januari
2020 (Vide Bukti T-49), yang terdiri dari Indonesian Corruption Watch, Jaringan
Advokasi Tambang, Pusat Studi Hukum, Energi, dan Pertambangan, Wahana
Lingkungan hidup Indonesia, Djakarta Mining Club, Indonesian Parliamentary
Center,
Perhimpunan
Ahli
Pertambangan
Indonesia,
Asosiasi
Jasa
Pertambangan Indonesia, Trend Asia, dan sebagainya.
II. PERPANJANGAN KK/ PKP2B MENJADI IUPK TIDAK BERLAKU OTOMATIS
Bahwa Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih juga meminta Pemerintah
mempertegas maksud dari frasa “jaminan perpanjangan” yang diberikan
berdasarkan ketentuan Pasal 169A UU Minerba, apa memang benar berlaku
serta-merta/ otomatis dan apakah ada perbedaan persyaratan yang dibutuhkan
apabila mengacu pada ketentuan dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ketentuannya
mengatur sebagai berikut:
“(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) yang
melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan
finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan
teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.”
Terhadap permintaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih tersebut,
Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana yang telah Pemerintah sampaikan di halaman 34 - 35
Keterangan Presiden, yang menerangkan bahwa “jaminan perpanjangan” bagi
para pemegang KK/ PKP2B menjadi IUPK tidak berlaku secara otomatis, karena
pemegang KK/PKP2B yang ingin memperoleh IUPK sebagai kelanjutan
KK/PKP2B juga wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan
dan finansial yang serupa dengan persyaratan yang diterapkan kepada
pemegang IUPK operasi produksi yang di atur dalam Pasal 86 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009; Bahkan jika dilihat lebih seksama, Pemerintah justru
180
menetapkan persyaratan yang lebih ketat bagi pemegang KK/PKP2B apabila
dibandingkan dengan persyaratan pemegang IUPK operasi produksi pada
umumnya, yaitu adanya keharusan peningkatan penerimaan negara berupa
pajak dan bukan pajak, penyesuaian wilayah dalam bentuk rencana
pengembangan
seluruh
wilayah,
dan
kewajiban
untuk
melaksanakan
pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri, dimana
ketentuan tersebut hanya mengikat pemegang KK/ PKP2B, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 169A ayat (2) dan ayat (4) UU Minerba.
Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, bagi
pemegang KK/PKP2B yang ingin memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK
kelanjutan dari KK/PKP2B juga harus memenuhi beberapa persyaratan
tambahan, yaitu:
a. Melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri;
b. Adanya kewajiban untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja, serta
barang dan jasa dari dalam negeri;
c. Adanya penyesuaian luas wilayah;
d. Penambahan penerimaan Negara;
e. Adanya kewajiban divestasi; dan
f. Tambahan persyaratan dari aspek hukum, administratif, teknis, finansial dan
pengelolaan lingkungan.
Contoh konkrit adanya penambahan persyaratan di luar dari persyaratan
administratif, teknis, lingkungan dan finansial yang di atur dalam Pasal 86
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, dapat dibaca dari ketentuan Pasal 31
Amandemen Kontrak Karya yang dibuat oleh dan antara PT GAG Nikel dengan
Pemerintah pada tanggal 12 April 2017, yang akan dikutip sebagai berikut:
“PASAL 31
JANGKA WAKTU
Ketentuan Pasal 31 ayat (3) dari Persetujuan dihapus secara keseluruhan
dan diganti dengan ketentuan sebagai berikut:
31. Perusahaan dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasi
pertambangan dalam bentuk izin usaha di bidang pertambangan sesuai
peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah
dapat
memberikan
kelanjutan
operasi
pertambangan
APABILA
PERUSAHAAN
MEMENUHI KEWAJIBANNYA DALAM AMANDEMEN, yaitu:
a. Pengolahan dan Pemurnian dalam negeri,
b. Kewajiban pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang-barang
dan jasa dalam negeri,
c. Penyesuaian luas wilayah,
181
d. Penerimaan Negara,
e. Divestasi, dan
f. Persyaratan aspek hukum, administratif, teknis, finansial dan
pengelolaan lingkungan.
PEMERINTAH AKAN MENYAMPAIKAN SECARA TERTULIS KEPADA
PERUSAHAAN APABILA TERDAPAT SUATU PENILAIAN DARI
PEMERINTAH BAHWA PERUSAHAAN, SECARA MATERIAL, TIDAK
MEMATUHI KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA DALAM PARAGRAF INI.
Para Pihak akan mendiskusikan penilaian Pemerintah tersebut dan
Perusahaan
setuju
untuk
melakukan
perbaikan
terhadap
ketidakpatuhan dimaksud sesegera mungkin. Sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan kutipan Amandemen Kontrak Karya tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa perpanjangan jangka waktu yang diberikan oleh Pemerintah
kepada pemegang KK/PKP2B tidak berlaku otomatis, artinya perpanjangan
hanya dapat diberikan apabila terhadap pemegang KK/PKP2B telah dilakukan
evaluasi dan memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penjelasan Pemerintah tersebut bersesuaian dengan ketentuan Pasal 169 B
ayat (4) UU Minerba, yang akan dikutip sebagai berikut:
“(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik”
Bahwa selain bentuk persyaratan perpanjangan yang sama (bahkan lebih ketat),
yang telah Pemerintah terapkan kepada pemegang KK/PKP2B yang ingin
mendapatkan IUPK perpanjangan, Pemerintah juga telah menerapkan
ketentuan yang sama pula dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban serta
larangan yang berlaku bagi kedua pemegang IUPK operasi produksi dan
pemegang IUPK kelanjutan dari KK/ PKP2B.
Hal tersebut dapat dibaca dari ketentuan Pasal 172 A UU Minerba yang akan
dikutip sebagai berikut:
“Pasal 172 A
Ketentuan terkait hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang IUPK pada
tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-
Undang ini”
Dengan demikian, maka perpanjangan yang diberikan kepada pemegang
KK/PKP2B jelas tidak bersifat diskriminatif, karena faktanya baik syarat
perpanjangannya maupun ketentuan hak dan kewajiban serta larangan yang
182
melekat padanya juga berlaku sama dengan yang telah diterapkan kepada
pemegang IUPK operasi produksi lainnya, karena sepenuhnya telah didasarkan
pada prinsip keadilan, kesetaraan dan kepastian investasi yang wajar diberikan
dalam kegiatan usaha pertambangan yang beresiko tinggi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah berharap agar Mahkamah
Konstitusi juga sependapat dengan pandangan Pemerintah, khususnya dalam
kaitannya dengan pemahaman jaminan hak perpanjangan jangka waktu tidak
berlaku secara otomatis, karena ada hal-hal yang perlu dipenuhi oleh pemegang
KK/PKP2B agar mendapatkan IUPK perpanjangan tersebut;
Selain itu, Pemerintah juga berharap agar Mahkamah Konstitusi berkeyakinan
bahwa jaminan perpanjangan waktu yang diberikan kepada pemegang
KK/PKP2B bukan untuk membedakan perlakuan, melainkan untuk memberikan
kepastian hukum dan sebagai upaya Pemerintah untuk mengembalikan
kedaulatan negara yang lebih superior dalam pengelolaan pertambangan,
sebagaimana juga telah ditegaskan oleh kuasa hukum dari Pemohon Perkara
60/PUU-XVIII/2020, Dr. Ahmad Redi, S.H. M.H., ketika memberikan keterangan
Ahli dalam Perkara Nomor 10/PUU-XII/2014 (Vide Bukti T-5).
III. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Bahwa Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih juga meminta konfirmasi apakah
memang ada kewenangan pemerintah daerah yang tereduksi sejak
pemberlakukan UU Minerba dan apakah masih ada perizinan terkait lainnya
yang masih menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
Terhadap permintaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih tersebut,
Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
Bahwa apabila mengacu pada halaman 209 dan 210 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 002/PUU-1/2003, telah dinyatakan secara tegas bahwa untuk
menilai apakah suatu cabang produksi bernilai penting bagi Negara atau
menguasai hajat hidup orang banyak, sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah
bersama lembaga perwakilan rakyat; Dengan menggunakan konsepsi hak dan
kepemilikan sumber daya alam tersebut di atas, maka mineral dan batubara
termasuk dalam kategori sumber daya alam milik Negara yang pengelolaannya
dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bahwa apabila dikaitkan antara penguasaan sumber daya alam oleh Negara
dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan secara umum, maka kegiatan usaha
183
tertentu yang cakupan wilayahnya lintas provinsi atau kabupaten, perlu diatur
dalam skala nasional, sebagaimana yang telah diterapkan secara baik dalam
industri minyak dan gas bumi, serta pengaturan pengelolaan hutan.
Bahwa apabila mencermati industri pertambangan yang bersifat holistik, maka
kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak melulu hanya berkaitan
dengan izin usaha pertambangan semata; Artinya dengan diberlakukannya UU
Minerba tidak serta-merta membuat seluruh kewenangan atas “seperangkat”
perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara (termasuk izin pendahuluannya) ikut menjadi beralih kepada
pemerintah pusat seluruhnya; Perlu dipahami bersama bahwa perizinan untuk
melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak hanya sebatas
pada dibutuhkannya IUPK saja, akan tetapi masih ada banyak perizinan atau
persyaratan yang sangat erat kaitannya dengan pengelolaan mineral dan batu
bara yang juga harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pelaku usaha di bidang
ini, yang kewenangan terhadap perizinan atau persyaratan tersebut masih
dipegang penuh oleh pemerintah daerah, diantaranya adalah:
a. Rekomendasi tentang penggunaan kawasan hutan, apabila mengacu
pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, diketahui bahwa ada persyaratan
rekomendasi Gubernur setempat yang wajib dipenuhi sebelum diterbitkannya
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; Bahwa Rekomendasi Gubernur ini
diperlukan bagi pelaku kegiatan usaha pertambangan yang wilayah
pertambangannya masuk dalam kawasan hutan;
b. Izin Lokasi, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi secara tegas di atur
bahwa kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
c. Izin Lingkungan apabila mengacu pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas telah diatur bahwa dalam hal
untuk perlindungan lingkungan hidup baik pemerintah provinsi maupun
184
pemerintah kabupaten/ kota berwenang untuk menetapkan kebijakan terkait
AMDAL, UKL-UPL, dan termasuk Izin Lingkungan sesuai dengan
tingkatannya masing-masing.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
2012 tentang Izin Lingkungan juga telah diatur bahwa Gubernur dan Bupati/
Walikota berwenang untuk menerbitkan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Rekomendasi UKL-UPL sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Bahkan jika dicermati secara baik, izin usaha pertambangan operasi produksi
tidak
akan
diterbitkan
sebelum
dokumen
lingkungan
hidup
dan
persetujuannya diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang
berwenang tersebut.
d. Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, jika
mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri secara tegas telah diatur bahwa Gubernur dan Bupati/
Walikota berwenang untuk menerbitkan persetujuan pengelolaan Terminal
untuk Kepentingan Sendiri yang lokasinya berada di daerah lingkungan kerja
dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan lokal; Bahwa
Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diperlukan
bagi pelaku kegiatan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan
bongkar muat batubara dalam pelabuhan pengumpan lokal;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan
bahwa tidak seluruh perangkat perizinan-perizinan terkait pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara diterbitkan oleh pemerintah pusat,
melainkan sebagian besar dari kewenangan perizinan tersebut masih
melekat pada pemerintah daerah.
Bahwa dalam kaitannya dengan kewenangan pemerintah daerah yang di atur
dalam UU Minerba sendiri, ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU Minerba telah
mengatur bahwa pemerintah daerah dapat didelegasikan untuk menerbitkan
sejumlah perizinan tertentu, diantaranya yaitu nomor induk berusaha, sertifikat
standar dan/atau perizinan, seperti izin pertambangan rakyat dan izin
penambangan batuan; Dalam proses pengujian dan konsultasi publik dengan
pemerintah daerah melalui perangkat di Dinas-Dinas ESDM daerah, tidak ada
185
keberatan dari pemerintah daerah berkaitan dengan hal-hal tersebut. (Vide Bukti
T-17 s.d T-28)
Lebih lanjut, jika berbicara lebih khusus terhadap seluruh kewenangan yang
berkenaan dengan KK/PKP2B yang bersifat strategis, senyatanya pengawasan
terhadap para pemegang KK/ PKP2B telah menjadi kewenangan pemerintah
pusat sepenuhnya, baik sejak pengaturan pengelolaan pertambangan masih
dalam format perjanjian karya atau kontrak karya berdasarkan UU 1/1967 dan
Keppres 75/ 1996 maupun ketika pengaturan pengelolaan pertambangan telah
bertransformasi menjadi IUPK berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pertambangan, termasuk UU Minerba yang baru.
Sehingga dengan kata lain, tidak ada kewenangan pemerintah daerah terkait
perpanjangan jangka waktu pengelolaan pertambangan dari KK/PKP2B menjadi
IUPK yang tereduksi, karena sejak awal memang seluruh kewenangan terkait
KK/PKP2B tidak pernah diberikan kepada pemerintah daerah.
Bahwa Pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa perizinan di bidang
pertambangan harus diberikan berdasarkan pertimbangan yang cermat dan
evaluasi yang seksama; Pemerintah berpendapat berdasarkan bukti dan
penilaian yang komprehensif bahwa terkait pembagian kewenangan, khususnya
pengelolaan kegiatan usaha pertambangan oleh pemerintah daerah, belum
mencapai tujuan “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” dan cenderung
timbul beberapa permasalahan di berbagai daerah.
Bahwa namun demikian, walaupun tidak seluruh kewenangan penerbitan
perizinan pertambangan diberikan kepada pemerintah daerah, namun faktanya
manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah jauh lebih besar dari manfaat
ekonomi yang diterima pemerintah pusat, sebagaimana dapat dibaca dalam
ketentuan Pasal 129 UU Minerba dan Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor
33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berharap Majelis Mahkamah
Konstitusi berkeyakinan bahwa adanya pembagian kewenangan dalam
pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang di atur dalam UU Minerba
merupakan bentuk keselarasan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah; Apalagi tata kelola sumber daya alam nasional (dalam hal ini bidang
pertambangan) memerlukan perhatian khusus yang tepat agar beberapa
186
permasalahan yang selama ini timbul akibat kewenangannya berada di
pemerintah daerah tidak terjadi lagi.
IV. TIDAK ADA NORMA BARU YANG DISISIPKAN DALAM RUU MINERBA
SETELAH PERSETUJUAN CARRY OVER DIBERIKAN, SELAIN DARI
NORMA YANG TELAH MASUK DALAM DAFTAR INVENTARIS MASALAH
SEBELUM CARRY OVER
Bahwa Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta konfirmasi
terkait materi Keterangan Presiden pada halaman 52 (Vide Bukti T-39), yang
pada pokoknya menyatakan ada kekhawatiran penambahan norma baru dalam
RUU Minerba setelah dilakukan carry over, padahal norma baru tersebut tidak
pernah ada dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) pada periode
sebelumnya.
Atas permintaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic P. Foekh tersebut,
Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
Pemerintah mengapresiasi perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam mencermati materi muatan RUU Minerba, baik ketika RUU
Minerba masih dalam tahap pembahasan oleh para anggota DPR periode 2014-
2019 maupun setelah RUU Minerba dilakukan carry over berdasarkan Surat
Keputusan DPR Nomor 1/DPRRI/II/ 2019-2020 tanggal 22 Januari 2020 (Vide
Bukti T-15).
Mengacu pada Risalah Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VII DPR dengan
Menteri ESDM tanggal 12 September 2019 dan tanggal 25 September 2019,
diketahui bahwa jumlah DIM RUU Minerba yang disampaikan oleh Pemerintah
kepada Komisi VII DPR adalah sebanyak 938 (sembilan ratus tiga puluh
delapan) DIM RUU Minerba (Vide Bukti T-7 dan Bukti T-9);
Jumlah DIM RUU Minerba tanggal 12 dan 25 September 2019 tersebut sama
dengan jumlah DIM RUU Minerba yang dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII
DPR dengan Menteri ESDM pada tanggal 13 Februari 2020;
Jumlah DIM RUU Minerba tanggal 12 dan 25 September 2019 serta 13 Februari
2020 di atas juga bersesuaian dengan jumlah DIM RUU Minerba yang menjadi
pembahasan Komite II DPD, sebagaimana yang dapat dilihat dari Laporan
Singkat Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII DPR dengan Pimpinan Komite II
DPD tanggal 27 April 2020 (Vide Bukti T-32);
187
Jumlah DIM RUU Minerba tanggal 12 dan 25 September 2019, tanggal 13
Februari 2020 dan tanggal 27 April 2020 di atas kembali bersesuaian dengan
jumlah DIM RUU Minerba yang disampaikan dalam Laporan Ketua Panja RUU
Minerba kepada Komisi VII DPR mengenai hasil pembahasan Panja atas RUU
Minerba tanggal 11 Mei 2020.
Jumlah DIM RUU Minerba tanggal 12 dan 25 September 2019, tanggal 13
Februari 2020, tanggal 27 April 2020 dan tanggal 11 Mei 2020 tersebut juga
dikuatkan dengan jumlah DIM RUU Minerba yang dibahas dalam Rapat
Paripurna DPR, sebagaimana tercermin dalam Risalah Rapat Paripurna DPR
tanggal 12 Mei 2020 (Vide Bukti T-36).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam kesempatan yang baik ini
Pemerintah memberikan konfirmasi bahwa tidak ada penambahan norma baru
dalam RUU Minerba setelah adanya persetujuan carry over berdasarkan Pasal
71 A UU P3, selain daripada norma yang telah dimasukkan dalam DIM RUU
Minerba sebelum dilakukan carry over.
[2.6]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden/Pemerintah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-
1 sampai dengan Bukti T-49. Sesuai perintah majelis, pada saat pengesahan bukti
tersebut kemudian diubah tandanya menjadi Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-
49 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Partisipasi Publik tanggal 9
Oktober 2019;
2.
Bukti PK-2
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVI/2018;
3.
Bukti PK-3
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
XVI/2018;
4.
Bukti PK-4
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/ PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-
3/PUU-V/2007;
5.
Bukti PK-5
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-
XII/2014;
6.
Bukti PK-6
:
Fotokopi Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-
29/Pres/06/2018
bertanggal
5
Juni
2018
perihal
188
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
Untuk
Membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
7.
Bukti PK-7
:
Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri
Hukum dan HAM RI tanggal 12 September 2019 dengan
agenda Pembahasan DIM masalah RUU Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
8.
Bukti PK-8
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI
dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri
Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 12 September 2019
agenda Pembahasan DIM RUU Minerba;
9.
Bukti PK-9
:
Fotokopi Risalah Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VII
DPR RI tanggal 25 September 2019;
10.
Bukti PK-10
:
Fotokopi Surat Menteri ESDM Nomor 393/30/MEM.B/2019
tanggal 24 September 2019 perihal DIM RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
11.
Bukti PK-11
:
Fotokopi Surat DPR Nomor LG/14948/DPR RI/IX/2019
tanggal 9 September 2019 perihal Undangan Rapat Kerja
untuk tanggal 12 September 2019 dengan agenda rapat
Pembahasan DIM RUU Minerba kepada Menteri ESDM,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Keuangan;
12.
Bukti PK-12
:
Fotokopi Surat DPR Nomor LG/16007/DPR RI/IX/2019
tanggal 23 September 2019 perihal undangan rapat kerja
kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri
Keuangan;
189
13.
Bukti PK-13
:
Fotokopi Surat DPR Nomor LG/16113/DPR RI/IX/2019
tanggal 24 September 2019 perihal Penjadwalan Ulang
Rapat Kerja kepada kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Perindustrian,
dan Menteri Keuangan;
14.
Bukti PK-14
:
Fotokopi Catatan Rapat Kerja Badan Legislasi Dengan
Menkumham
dan
PPUU
DPD
RI
dalam
rangka
pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 tanggal
16 Januari 2020;
15.
Bukti PK-15
:
Fotokopi Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/II/2019-
2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2020;
16.
Bukti PK-16
:
Fotokopi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2
April 2020 tentang Tata Tertib;
17.
Bukti PK-17
:
Fotokopi Laporan Pengumpulan Data Dalam Rangka
Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
Batubara Provinsi Nangroe Aceh Darusalam pada tanggal
27 April 2015 s.d. 30 April 2015;
18.
Bukti PK-18
:
Fotokopi Laporan Hasil Pengumpulan Data Provinsi
Kalimantan Timur RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
19.
Bukti PK-19
:
Fotokopi Notulensi Rapat Pembahasan tentang Evaluasi
10 Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Sesi 2) Tanggal 9 Oktober 2019 di Gedung
Muhamad Sadli I Lantai 5 Kantor Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara;
20.
Bukti PK-20
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara Tanggal 9 s.d. 11
190
Januari 2020 di Hotel Marriot Jalan Ring Road Utara,
Kaliwaru, Condongcatur, Kec. Depok Yogyakarta 55283;
21.
Bukti PK-21
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 21 s.d. 23
November 2019 di Swiss Belhotel Makassar Jalan Ujung
Pandang Nomor 8 Bontoala Kec. Makasar Kota Makassar
Sulawesi Selatan 90111;
22.
Bukti PK-22
:
Fotokopi
Notulensi
Rapat
Kegiatan
Forum
Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 21 s.d. 23
November 2019 di Swiss Belhotel Makasar Jalan Ujung
Pandang Nomor 8 Bontoala Kec. Makassar Kota Makassar
Sulawesi Selatan 90111;
23.
Bukti T-23
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 7 November
2019 di Aston Hotel Palembang Jalan Jenderal Basuki
Rachmat Nomor 189 Talang Aman, Kota Palembang,
Sumatera Selatan;
24.
Bukti PK-24
:
Fotokopi Notulen Rapat Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 7 November
2019 di Palembang;
25.
Bukti PK-25
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 14 s.d. 16
November 2019 di Four Points by Sheraton Balikpapan
191
Jalan Pelita Nomor 19 Sepingan Raya, Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur;
26.
Bukti PK-26
:
Fotokopi
Notulensi
Rapat
Kegiatan
Forum
Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 14 s.d. 16
November 2019 di Four Points by Sheraton Balikpapan
Jalan Pelita Nomor 19 Sepingan Raya, Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur;
27.
Bukti PK-27
:
Fotokopi Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 22 s.d. 24
Januari 2020 di Ruang Rapat Hotel Crowne Plaza
Bandung Jalan Lembong Nomor 19 Braga, Kecamatan
Sumur Bandung, Kota Bandung Jawa Barat 40111;
28.
Bukti PK-28
:
Fotokopi
Notulensi
Rapat
Kegiatan
Forum
Group
Discussion Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 22 s.d. 24
Januari 2020 di Ruang Fotokopi Rapat Hotel Crowne Plaza
Bandung Jalan Lembong Nomor 19 Braga, Kecamatan
Sumur Bandung, Kota Bandung Jawa Barat 40111;
29.
Bukti PK-29
:
Fotokopi Risalah Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi
VII
DPR
dengan beberapa
stake holders
dalam
penyempurnaan rumusan RUU Minerba yaitu:
a. Risalah Rapat tanggal 17 Desember 2015;
b. Risalah Rapat tanggal 4 Februari 2016; dan
c. Risalah Rapat tanggal 17 Februari 2016.
30.
Bukti PK-30
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-
2020 tanggal 17 Desember 2019 tentang Program
Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024;
31.
Bukti PK-31
:
Fotokopi Surat DPR RI Nomor LG/05225/DPR RI/IV/2020
tanggal 22 April 2020 perihal undangan rapat kerja untuk
192
memberikan pandangan dan masukan atas RUU Minerba
melalui virtual meeting untuk memenuhi protokol waspada
Covid-19;
32.
Bukti PK-32
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja RUU Minerba
Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD
tanggal 27 April 2020;
33.
Bukti PK-33
:
Fotokopi Daftar Hadir Anggota Panja RUU Minerba Komisi
VII DPR- RI tanggal 27 April 2020;
34.
Bukti PK-34
:
Fotokopi Masukan Komite II DPD RI terkait Rancangan
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara;
35.
Bukti PK-35
:
Fotokopi Daftar Hadir Anggota Komisi VII DPR tanggal 11
Mei 2020;
36.
Bukti PK-36
:
Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Mei
2020;
37.
Bukti PK-37
:
Fotokopi Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nomor S-175/KF/2019 tanggal 20 September 2019 perihal
Penyampaian Tanggapan dan Pemarafan atas Daftar
Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Batubara (DIM RUU Perubahan
UU Minerba);
38.
Bukti PK-38
:
Fotokopi Surat Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 614/M-IND/IX/2019 tanggal 19 September 2019
perihal Tanggapan atas Permohonan Paraf;
39.
Bukti PK-39
:
Fotokopi Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
40.
Bukti PK-40
:
Fotokopi Surat Nomor 1734/06/SJN.R/2019 tanggal 27
September
2019
perihal
Penundaan
Pembahasan
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019;
41.
Bukti PK-41
:
Fotokopi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Tata Tertib, tanggal 16 September 2014;
193
42.
Bukti PK-42
:
Fotokopi Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang-Undang, tanggal 2 April 2020;
43.
Bukti PK-43
:
Foto Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar);
44
Bukti PK-44
:
Foto Pemohon VI (Ir. Budi Santoso);
45
Bukti PK-45
:
Fotokopi Surat Pernyataan/Affidavit Ir. Bambang Gatot
Ariyono, MM tanggal 11 November 2020, yang telah di
legalisasi oleh Emmyra Fauzia Kirana, S.H., M.Kn, Notaris
di Jakarta, dengan No. 925/EFK/XI/Leg/2020-R2 tanggal
11 November 2020;
46.
Bukti PK-46
:
Fotokopi Surat Pernyataan/Affidavit Muhamad Aditya
Putra tanggal 11 November 2020, yang telah di legalisasi
oleh Emmyra Fauzia Kirana, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, dengan Nomor 926/EFK/XI/Leg/2020-R2 tanggal
11 November 2020;
47.
Bukti PK-47
:
Fotokopi Daftar Hadir Forum Diskusi Publik tanggal 3
Februari 2020;
48.
Bukti PK-48
:
Foto Pemohon V (Dr. Marwan Batubara, M. Sc);
49.
Bukti PK-49
:
Fotokopi Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor 26.Und/30/SJN.R/2020
tertanggal 28 Januari 2020 perihal Undangan Sosialisasi
dan Diskusi.
[2.7]
Menimbang bahwa selain menyampaikan keterangan lisan dan tertulis,
Presiden juga mengajukan 1 (satu) saksi yakni Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M.,
dan 3 (tiga) ahli yaitu Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir. Abrar
Saleng, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan tanggal masing-masing pada tanggal 17 Juni
2021 dan 4 Agustus 2021 yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1) Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M.
1. TUJUAN DAN URGENSI PERUBAHAN UU 4/2009
a. Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara merupakan
salah satu dari pemenuhan kewajiban Negara untuk melindungi seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut
194
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Alinea IV
Pembukaan UUD 1945;
b. Selanjutnya di dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu ketentuan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 4 UU 4/2009 secara tegas diatur bahwa
penguasaan Negara atas mineral dan batubara diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan;
c. Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, halaman 209 dan 210 menyatakan
bahwa untuk menilai apakah cabang produksi bernilai atau menguasai
hajat hidup orang banyak, sepenuhnya dilakukan pemerintah bersama
lembaga perwakilan rakyat;
d. Urgensi dilakukannya perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020 semata-
mata dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk
memenuhi amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 4 UU 4/2009
tersebut, diantaranya supaya:
(i)
Menyesuaikan dengan 4 (empat) putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia atas pengujian UU 4/2009;
(ii)
Terjadi sinkronisasi kewenangan dan data pemerintah pusat dan
daerah;
(iii) Optimalisasi pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pasca-tambang;
(iv) Optimalisasi pelaksanaan dan mekanisme pembangunan smelter
untuk pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan mineral
tertentu;
(v)
Perlindungan
terhadap
masyarakat
yang
terdampak
dalam
penerbitan IUP;
(vi) Peningkatan dalam penegakan sanksi administratif maupun pidana
untuk menegakkan kewajiban dan larangan.
e. Selain urgensi di atas, tujuan dan manfaat dari perubahan UU 4/2009
menjadi UU 3/2020 adalah:
(i)
Peningkatan penerimaan Negara yang signifikan dalam bentuk
kewajiban tambahan kepada Pemegang IUPK sebesar 4% (empat
persen) kepada Pemerintah Pusat dan sebesar 6% (enam persen)
kepada Pemerintah Daerah dan juga peningkatan dana hasil
produksi batubara (DHPB); dan
195
(ii)
Terjadi
peningkatan
nilai
tambah
batubara
dalam
bentuk
pengembangan atau pemanfaatan batubara di dalam negeri untuk
pertumbuhan ekonomi.
2. PROSES DAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN UU 3/2020
a. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dari apa yang saya alami,
pembentukan UU 3/2020 telah memperhatikan aspek prosedural dan
substansial berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta telah
mempertimbangkan keseluruhan etika dan rasionalitas penerimaan
publik; Oleh karenanya, tuduhan yang tanpa disertai bukti kepada kami
bahwa perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020 adalah pesanan oligarki
dan kapitalis sangat melukai hati Pemerintah dan secara khusus seluruh
jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, karena selain usulan
perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020 merupakan inisiatif DPR,
faktanya tuduhan tersebut juga menafikkan kerja keras yang telah kami
lakukan
untuk
meng-goal-kan
ketentuan
mengenai
peningkatan
penerimaan Negara dari sektor pajak atau bukan pajak yang akhirnya
telah diadopsi dalam UU 3/2020;
b. Bahwa ruang partisipasi dalam proses pembentukan UU 3/2020 telah
dilakukan secara adil, karena Pemerintah menyadari bahwa partisipasi
diperlukan karena 2 (dua) alasan utama, yaitu penguatan demokratisasi
dan penghargaan HAM dan penguatan keadilan serta keseimbangan
dalam pengelolaan SDA minerba
c. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, pada saat saya menjabat sebagai
Dirjen Minerba, saya dapat memastikan bahwa proses pembentukan UU
3/2020 mulai dari tahap perencanaan sampai pengundangan telah
dilakukan sesuai hukum;
Dari yang saya alami, jajaran Direktorat Jenderal Minerba beserta Menteri
ESDM, Bapak Ignatius Jonan juga telah menyampaikan Daftar Inventaris
Masalah (DIM) untuk kemudian melakukan pembahasan dengan Komisi
VII DPR dan Komite II DPD selaku wakil Pemerintah sesuai amanat
konstitusi, dan faktanya rapat-rapat pembahasan tersebut dilakukan
dengan waktu yang cukup secara terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi,
dan bahkan juga telah dilakukan secara online melalui berbagai platform
media DPR yang tersedia, yang pada pokoknya:
196
(i)
Penyusunan RUU Minerba mulai dilakukan dan termasuk dalam
prolegnas prioritas tahun 2015-2019 yang ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR pada tanggal 10 April 2018 dan disampaikan ke
Presiden tanggal 11 April 2018;
(ii) Penunjukan wakil Pemerintah dan proses pembahasan RUU
Minerba telah mulai dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2018 sampai 27
September 2019;
(iii) Dalam rapat paripurna ke-VI masa persidangan II tahun 2019-2020
tanggal 22 Januari 2020, DPR, Pemerintah dan DPD telah
menyepakati pembahasan RUU Minerba dilanjutkan (carry over)
kepada DPR periode 2019-2020; dan
(iv) Setelah ada persetujuan carry over, pembahasan RUU Minerba
dilanjutkan sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 6
Mei 2020.
d. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebagai seorang pejabat publik
dalam tata pemerintahan, kami sepenuhnya menyadari bahwa kami
diberikan gaji dari pajak yang telah dibayarkan rakyat, sehingga dalam
pembentukan UU 3/2020 secara hukum dan moral kami tentu senantiasa
menjaga kepercayaan rakyat tersebut dan memang dalam prosesnya
telah melibatkan aspirasi dan partisipasi publik, sebagaimana affidavit
yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tanggal 11 November 2020,
sesuai bukti Pemerintah Nomor T-45, diantaranya:
(i)
Adanya dialog terbuka dan konsultasi publik yang memadai serta
telah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi para pemangku
kepentingan yang mewakili unsur akademisi, pelaku usaha,
masyarakat, pemerintah daerah melalui dinas-dinas ESDM
Kabupaten/ Kota, organisasi pengamat pertambangan dan wahana
lingkungan hidup, termasuk juga pendapat dan aspirasi dari Dr.
Marwan Batubara, M.Sc, Ir. Budi Santoso dan Ilham Rifki Nurfajar,
yang ternyata saat ini mengajukan permohonan pengujian UU
3/2020 kepada Mahkamah Konstitusi masing-masing selaku
Pemohon V, Pemohon VI dan Pemohon VII dalam Perkara Nomor
60/PUU-XVIII/2020, padahal seluruh pemohon tersebut telah
mengikuti forum diskusi publik yang saya adakan tanggal 9 Oktober
197
2019 dan 3 Februari 2020 bertempat di Gedung Muhammad Sadli
Lantai 5, Ditjen Minerba;
Pada saat saya memimpin rapat tersebut ada yang setuju dengan
perubahan UU 4/2009 dan ada yang menolak, namun sebagai
negara yang menganut prinsip demokrasi maka tentu tidak seluruh
aspirasi dapat diakomodir, melainkan perlu dipertimbangkan mana
yang memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan
bangsa dan Negara.
(ii) Jajaran di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga telah
melakukan road show ke-7 (tujuh) kota besar di Indonesia, yaitu
Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makasar, Medan, Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Bandung, yang semuanya dilakukan dengan tujuan
untuk
sosialiasi
dan
penyerapan
aspirasi
publik
sebelum
pemberlakuan UU 3/2020;
e. Pelibatan unsur publik dalam pembentukan UU 3/2020 bersifat nyata,
dialogis dan penuh makna, dan bukan pelibatan publik yang bersifat
manipulatif seperti yang diasumsikan para pemohon, karena dapat
dibuktikan dengan daftar hadir dan wujud manusianya, ada materi
diskusinya, terdapat respon dari stakeholders terhadap diskusinya, serta
telah dilakukan dalam rentang waktu yang memadai.
3. PERPANJANGAN
KK/PKP2B
MENJADI
IUPK
TIDAK
BERLAKU
OTOMATIS
a. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebagai saksi hidup yang terlibat
langsung dalam proses perumusan perubahan UU 4/2009 menjadi UU
3/2020, saya juga ingin memberikan penegasan terhadap maksud dari
ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 yang belakangan menjadi sorotan
publik, yang diasumsikan seolah-olah dengan adanya pasal tersebut,
maka pemegang KK/PKP2B dijamin 100% (seratus persen) pasti
diberikan perpanjangan jangka waktu pertambangan tanpa adanya filter
dan evaluasi yang ketat dan menyeluruh dari Pemerintah Pusat;
b. Melalui forum persidangan yang terhormat ini saya ingin menegaskan
bahwa asumsi tersebut adalah salah dan sangat tidak berdasar, karena:
(i)
Pemberian perpanjangan pemegang KK/ PKP2B menjadi IUPK
merupakan bentuk penguatan pengawasan Pemerintah Pusat
198
terhadap kegiatan usaha pertambangan, dimana pengertian
“dikuasai Negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak secara otomatis
dikelola langsung oleh negara atau pemerintah, akan tetapi
pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak swasta disertai
dengan pengawasan Pemerintah; Terhitung sejak diundangkannya
UU 4/ 2009, Pemerintah tidak pernah lagi membuat KK/PKP2B
dengan swasta;
(ii)
Pemegang
KK/PKP2B
tetap
wajib
memenuhi
persyaratan
administratif, teknis, lingkungan dan finansial yang juga berlaku pada
pemegang IUP lain kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih
menguntungkan;
(iii) Selain syarat-syarat di atas, pemegang KK/PKP2B juga wajib
memenuhi persyaratan tambahan lainnya, yaitu:
- Adanya kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri;
- Adanya kewajiban untuk mengutamakan penggunaan tenaga
kerja, serta barang dan jasa dari dalam negeri;
- Adanya kewajiban penyesuaian luas wilayah;
-
Adanya kewajiban penambahan penerimaan Negara; dan
- Adanya kewajiban divestasi.
(iv) Adanya kewenangan absolut dari Pemerintah untuk menolak
permohonan IUPK sebagai kelanjutan dari KK/PKP2B jika
berdasarkan
hasil
evaluasi,
pemegang
KK/PKP2B
tidak
menunjukkan kinerja yang baik; dan
(v)
Penerapan hak, kewajiban, dan larangan yang sama antara
pemegang IUPK operasi produksi dengan pemegang IUPK sebagai
kelanjutan KK/PKP2B.
c. Selain itu, saya ingin menambahkan bahwa tidak ada kewenangan
pemerintah daerah yang tereduksi sehubungan dengan perpanjangan
KK/PKP2B menjadi IUPK, karena sejak peraturan pertambangan dalam
UU 11/1967 dan Keppres 75/ 1996 sampai berlakunya UU 3/ 2020,
kewenangan pengelolaan KK/PKP2B yang bersifat strategis tersebut
tetap melekat pada Pemerintah Pusat dan tidak pernah diberikan kepada
Pemerintah Daerah; Sebagai contoh, Kontrak Karya yang pertama kali
199
dibuat adalah antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Pusat pada
bulan April 1967 dan bukan dengan Pemerintah Daerah; dan
d. Sebagai bukti keseriusan dan ketegasan Pemerintah dalam melakukan
evaluasi permohonan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK pasca
diberlakukannya UU 3/2020, dapat dilihat dari penerbitan IUPK sebagai
kelanjutan PKP2B PT Arutmin Indonesia pada bulan November 2020,
dimana Pemerintah Indonesia memangkas wilayah tambang PT Arutmin
Indonesia sebanyak 40% (empat puluh persen) atau setara dengan
22.900 Ha (dua puluh dua ribu sembilan ratus hektar) dari total
keseluruhan wilayah tambang yang dimilikinya saat masih berstatus
PKP2B.
Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dengan lahirnya UU
3/2020, khususnya berlakunya ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 sama sekali
tidak menyebabkan penguasaan dan pengawasan yang dilakukan negara
menjadi melemah. Sehingga, argumentasi yang menyatakan bahwa dengan
diberikannya jaminan perpanjangan izin bagi pemegang KK/PKP2B
menyebabkan terkikisnya hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan
konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 adalah tidak tepat.
4. PEMBERIAN PRIORITAS KEPADA BUMN UNTUK MENGELOLA
TAMBANG
a. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, salah satu bentuk keberpihakan
Negara terhadap kepentingan nasional melalui BUMN dapat dilihat dari
peristiwa paling fenomenal yang terjadi pada tahun 2018 ketika saya
menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, yaitu peralihan
51% (lima puluh satu persen) saham PT Freeport Indonesia kepada
BUMN PT Inalum Indonesia, dimana trend positif tersebut terus berlanjut
dengan kepemilikan PT Inalum Indonesia dalam PT Vale Indonesia
sebagai pelaksanaan divestasi saham pada tahun 2020;
b. Selain peralihan saham mayoritas Freeport dan penyertaan dalam Vale
Indonesia, bentuk prioritas lain yang diberikan kepada BUMN adalah
sebagai berikut:
(i)
Sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (3) UU 3/2020, BUMN dapat
memiliki lebih dari 1 (satu) IUP/ IUPK, sebagaimana yang telah
dimiliki oleh PT Antam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Bukit Asam Tbk;
200
(ii)
Luas wilayah IUP Operasi Produksi hasil penyesuaian kuasa
pertambangan yang diberikan kepada BUMN, berlaku sampai
dengan berakhirnya jangka waktu izin tanpa dilakukan penciutan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 172 C UU Minerba;
(iii) BUMN dapat mengalihkan sebagian wilayah IUP/ IUPK kepada
pihak lain, dengan kepemilikan saham mayoritas (minimal 51%)
wajib dimiliki BUMN;
(iv) BUMN diberikan perpanjangan IUP/IUPK seumur cadangan
tambang;
(v)
Hak prioritas BUMN dalam mengusahakan IUPK dari WPN/ WIUPK;
dan
(vi) IUP BUMN yang telah berakhir mendapatkan hak perpanjangan 2
(dua) kali, masing-masing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dengan tetap mempertahankan luas wilayah saat ini.
Berdasarkan uraian tersebut, maka secara tegas saya katakan bahwa, tidak
benar kalau dikatakan bahwa Pemerintah berpihak pada kepentingan
kapitalis dan oligarki, karena sebagaimana sejalan dengan apa yang selama
ini diberitakan, pemberlakukan UU 3/ 2020 ini justru menjadi “Karpet Merah”
bagi BUMN, yang mana ini juga sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya
berkenaan dengan hak menguasai negara.
2) Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Pertama, berkenaan dengan Partisipasi publik/masyarakat pada waktu
pembahasan revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba di DPR (yang
sekarang menjadi UU No. 3 Tahun 2020).
Dalam konteks partisipasi publik atau masyarakat, kesempatan untuk
berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah
terakomodir dalam ketentuan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sejalan dengan dianutnya Asas
Keterbukaan dalam ketentuan Pasal 5 huruf g UU a quo. Dengan dianutnya Asas
Keterbukaan tersebut, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan
secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui: Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) atau public hearing, Kunjungan Kerja, Sosialisasi, seminar, loka
karya, dan/atau diskusi.
201
Partisipasi masyarakat dalam pembahasan rancangan undang-undang
merupakan wujud nyata dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai
dengan prinsip-prinsip good governance, di antaranya adalah keterlibatan
masyarakat (partisipasi), akuntabilitas, dan transparansi. Keputusan dan hasil
peran serta masyarakat mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat
dan menjadi sumber informasi yang berguna sekaligus merupakan komitmen
sistem demokrasi. Dikatakan demikian, karena dalam sebuah Negara
demokrasi, sistem dan kelembagaan negara idealnya dibangun atas dasar
prinsip penyelenggaraan negara yang partisipatif. Hal ini berarti warga negara
tidak hanya memiliki hak, namun juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi
dalam struktur dan proses kenegaraan. Sebab, tidaklah cukup apabila hanya
mengandalkan
demokrasi
perwakilan
sepenuhnya
lewat
pemilu,
dan
mempercayai wakil rakyat akan bertindak sesuai dengan kepentingan pemilih.
Rakyat perlu memastikan bahwa permasalahan dan aspirasinya didengar oleh
wakil mereka di parlemen. Dalam konsep participatory governance, rakyat tidak
semestinya berdiam diri dan mengeluhkan pemerintahan yang tidak peduli
persoalan rakyat. Dalam konsep ini, rakyat mempunyai hak dan kewajiban untuk
menyampaikan pesan pada pemerintah tentang kebutuhannya. Selanjutnya,
pemerintah seharusnya memenuhi kebutuhan mereka tersebut dengan
menyusun kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Partisipasi bertujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan suatu
kebijakan. Tujuan ini terkait dengan efektivitas, pembagian beban, dan efisiensi.
Meningkatkan partisipasi akan membantu memastikan bahwa kepentingan
rakyat dapat lebih besar dipenuhi. Meningkatkan partisipasi juga dapat
menghasilkan titik temu kepentingan tersebut, dengan solusi yang diambil yang
pada gilirannya meningkatkan kepuasan banyak pihak akan suatu kebijakan.
Banyak bukti yang menunjukkan bahwa ketika kelompok-kelompok yang dituju
oleh suatu kebijakan terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi
mereka (termasuk dalam melaksanakan kegiatan tersebut), maka hasil
kebijakan yang lebih baik dapat dicapai.
Sehubungan dengan itu, paling tidak ada 5 (lima) model yang dapat
dikembangkan dalam pelembagaan partisipasi masyarakat, yaitu:
202
1. Mengikut sertakan anggota masyarakat yang dianggap ahli dan independen
di dalam Tim atau Kelompok Kerja (Pokja) dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan;
2. Melakukan public sharing (diskusi publik) melalui seminar, lokakarya, atau
mengundang pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam rapat-
rapat penyusunan peraturan perundang-undangan;
3. Dengan melakukan uji sahih kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan
tanggapan;
4. Mengadakan kegiatan musyawarah atas peraturan perundang-undangan
sebelum secara resmi dibahas oleh institusi yang berkompeten; dan
5. Mempublikasi rancangan peraturan perundang-undangan melalui media
(cetak dan elektronik) dengan memanfaatkan kemajuan IT guna
mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Atas dasar itu, maka terkait dengan partisipasi publik dalam pembentukan UU
Minerba, Pemerintah sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 telah
melibatkan unsur-unsur publik yang terdiri dari kalangan perguruan tinggi,
organisasi
pengamat
pertambangan,
masyarakat
sipil,
pelaku
usaha
pertambangan, mahasiswa, wahana lingkungan hidup, bahkan penasehat
hukum dari salah satu Pemohon juga pernah diundang oleh Komisi VII DPR
dalam RDP untuk menyempurnakan RUU Minerba. Demikian pula Pemohon VI
dan VII pernah diundang untuk memberikan pandangannya dalam forum diskusi
yang diadakan sehubungan dengan upaya pelibatan unsur-unsur publik agar
dapat ikut serta berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Minerba.
Dengan menunjuk konstatasi yang demikian itu, Pemerintah telah
sepenuhnya menerapkan Asas Keterbukaan sebagaimana yang diamanatkan
oleh ketentuan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dilakukan, karena Pemerintah
menyadari sepenuhnya bahwa UU Minerba adalah produk legislatif yang
berdampak pada hajat hidup orang banyak dan karenanya bergantung pada
aspirasi dan partisipasi dari berbagai kalangan yang terkait. Bahkan sebelum UU
No. 3 Tahun 2020 diundangkan, Pemerintah telah mengadakan road show ke 7
(tujuh) kota besar di Indonesia (dengan melibatkan berbagai kalangan) untuk
memetakan permasalahan-permasalahan yang timbul dari UU Minerba yang
lama (UU No. 4 Tahun 2009) dan solusi yang ditawarkan oleh UU No. 3 Tahun
203
2020 dalam rapat-rapat pelaksanaan konsultasi publik terhadap RUU Minerba.
Ketujuh kota besar yang dijadikan lokasi road show adalah Jakarta, Bandung,
D.I. Yogyakarta, Palembang, Medan, Balikpapan, dan Makassar.
Selain melibatkan partisipasi publik dari segenap stakeholder yang
disebutkan di atas, Pemerintah telah pula melibatkan partisipasi pemerintah
daerah dalam proses pembentukan UU Minerba, meskipun tidak ada satu
ketentuanpun dalam UUD 1945 dan UU P3 yang mewajibkan pembentuk UU
(DPR dan Pemerintah) untuk mengikutsertakan ataupun melibatkan pemerintah
daerah dalam keseluruhan proses pembentukan UU. Bahwa Pemohon
menjadikan ketentuan Pasal 18 A ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar untuk
melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan UU Minerba, adalah tidak
beralasan secara hukum, karena norma yang terkandung dalam ketentuan a quo
tidak bicara tentang proses pembentukan UU, melainkan bicara tentang UU
(yang substansinya terkait dengan hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan SDA, dan sumber daya lainnya antara Pusat dan Daerah) yang
dalam pelaksanaan UU tersebut dilakukan secara adil dan selaras.
Seandainyapun ada kewajiban yang melekat pada pembentuk UU (DPR dan
Pemerintah) untuk melibatkan pemerintah daerah dalam proses pembentukan
UU Minerba, quod non faktanya Pemerintah telah melibatkan unsur pemerintah
daerah dalam proses pembentukan UU Minerba dan evaluasi terhadap UU No.
4 Tahun 2009, lengkap dengan daftar kehadiran dan tanda tangan masing-
masing peserta yang berasal dari beberapa Dinas ESDM : Pemerintah Daerah
Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Sumatera Utara, Aceh,
Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat,
dan Banten.
Keseluruhan fakta yang disebutkan di atas memperlihatkan dengan jelas
bahwa DPR dan Pemerintah sudah melibatkan partisipasi publik dan pemerintah
daerah secara representatif dalam proses pembentukan UU Minerba. Dalam
proses pelibatan partisipasi publik dari segenap stakeholder yang disebutkan di
atas, tidaklah dilakukan secara formalitas, melainkan dilakukan secara dialogis
di mana segenap stakeholder didengar (right to be heard) dan dipertimbangkan
(right to be considered) serta dilakukan secara terbuka dengan menggunakan
bahasa yang mudah dimengerti, sehingga masukan ataupun umpan balik
204
(feedback) dari keterlibatan partisipasi stakeholder bermakna sigifikan dalam
pembahasan UU Minerba (meaningful participation). Bahwa kemudian ada
beberapa pihak yang menolak keberlakuan UU Minerba tidaklah dapat dijadikan
patokan bahwa UU Minerba yang cakupannya berskala nasional tidak memenuhi
substantive due process, karena tidak ada keharusan bahwa suatu RUU harus
disetujui dan memuaskan semua pihak. Adalah suatu hal yang musyikil bahwa
suatu produk legislatif berupa UU akan dapat disetujui dan memuaskan semua
pihak yang memiliki beragam kepentingan yang berbeda-beda. Lagi pula
ketiadaan format ideal dan tolok ukur partisipasi publik menjadi sebab lain dari
musyikilnya suatu UU bisa memuaskan semua pihak.
Kedua, berkenaan dengan beban pembuktian terbalik.
Hukum Acara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya beban pembuktian terbalik,
sebagai suatu hal yang berbeda dengan beban pembuktian terbalik yang diatur
dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
khususnya dalam ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 yang pada intinya
menentukan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU, dengan
cara mengajukan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Ketentuan Pasal 54 UU MK terkait dengan Hukum Acara yang
berkenaan dengan pemeriksaan persidangan (termasuk permohonan Pengujian
Undang-Undang/PUU) di Mahkamah Konstitusi - sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 41 yang menyebutkan:
(1) Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat
bukti yang diajukan
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberikan keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan
secara tertulis kepada lembaga Negara yang terkait dengan permohonan
(3) Lembaga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan
penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
permintaan hakim konstitusi diterima.
205
Dalam perkara a quo, karena yang dimohonkan oleh (para) Pemohon adalah
pengujian UU (Minerba), maka Termohon (DPR dan Pemerintah) sebagai
lembaga negara pembentuk UU memberikan keterangan secara tertulis sebagai
respon atau jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Sesudah
itu, bila kemudian Hakim MK memandang keterangan tertulis yang disampaikan
oleh DPR dan/atau Pemerintah belum cukup memadai, maka barulah berlaku
ketentuan Pasal 54 UU MK yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Konstitusi
dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohoann yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,
DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
Frasa “dapat” dalam norma pasal a quo, bukanlah bersifat imperatif ataupun
perintah,
melainkan
bersifat
fakultatif,
tergantung
sepenuhnya
pada
pertimbangan hakim MK, apakah masih dipandang perlu untuk meminta
keterangan dan/atau risalah rapat ataukah tidak, Hakim MK lah yang
menentukan. Atas dasar itu, adalah sangat tidak beralasan secara hukum dan
keliru Ahli Hukum Pemohon memahami ketentuan Pasal 54 UU MK sebagai
norma yang mengandung substansi pembuktian terbalik.
Ketiga, berkenaan dengan carry over RUU Minerba
Pengaturan mengenai carry over dijumpai dalam ketentuan Pasal 71 A UU P3
yang pada pokoknya mengatur bahwa:
“Dalam hal pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1) telah memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR
saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode
berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD,
RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”
Secara teknis, pengaturan mengenai carry over suatu RUU tertuang dalam
ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Undang-Undang, yang menyebutkan:
(1) Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan RUU yang telah
masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki DIM pada periode keanggotaan
DPR sebelumnya kepada Badan Legislasi sebagai usulan RUU Operan
dalam Prolegnas Prioritas Tahunan;
206
(2) DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan RUU Operan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam Prolegnas Prioritas Tahunan;
(3) RUU Operan yang ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan pembahasannya dalam
Pembicaraan Tingkat I dengan menggunakan Surat Presiden dan DIM yang
sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya;
(4) Dalam hal Pembicaraan Tingkat I pada periode Keanggotaan DPR
sebelumnya dilakukan oleh Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi,
pembicaraan Tingkat I tetap dilakukan oleh Komisi, Gabungan Komisi, atau
Badan Legislasi;
(5) Dalam hal pembicaraan tingkat I pada periode keanggotaan DPR
sebelumnya dilakukan oleh Panitia Khusus, pembicaraan tingkat I dilakukan
oleh alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
(6) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR ini;
(7) Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membahas ulang
DIM tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR periode sebelumnya.
Sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 71 A UU P3 yang sudah disebutkan di atas,
bahwa suatu RUU bisa di carry over berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan DPD. Bila kemudian dalam praktik, salah satu pihak, misalnya DPD tidak
menyetujui, sementara DPR dan Presiden sudah menyetujuinya, tentu
membutuhkan waktu untuk menghasilkan suara bulat yang berdampak pada
berlarut-larutnya waktu untuk memulai pembahasan. Padahal, RUU yang di carry
over itu sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahunan. Oleh karena itu,
maka dengan atau tanpa mekanisme voting, RUU carry over bisa dilanjutkan
pembahasannya. Dalam konteks Pasal 169A UU Minerba yang dimihonkan
pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi yang oleh Pemohon dinyatakan bahwa
proses pembentukan UU Minerba tersebut tidak memenuhi kualifikasi lanjutan
pembahasan RUU (carry over), dapat ditunjukkan konstatasi sebagai berikut:
1. Dengan mengacu pada catatan hasil Rapat Kerja pada tanggal 16 Januari
2020 antara Badan Legislasi, Menkumham, dan DPD telah menyepakati
Prolegnas termasuk RUU yang di carry over;
207
2. Bahwa dengan tidak adanya keberatan dari Presiden, DPR, dan DPD
berdasarkan Surat Keputusan DPR No. 1/DPR RI / II / 2019-2020 tanggal 22
Januari 2020 yang isinya menyatakan Prolegnas Prioritas 2020 dan Status
RUU Minerba sebagai RUU carry over tanpa danya sanggahan dari Presiden
atau DPD, maka dapat disimpulkan bahwa baik DPR maupun Presiden dan
DPD telah menyepakati adanya carry over RUU Minerba sebagaimana yang
disyaratkan ketentuan Pasal 71 A UU P3.
Dengan menunjuk konstatsi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
proses pembentukan UU Minerba telah memenuhi kualifikasi carry over RUU.
Keempat, berkenaan dengan keterlibatan DPD
Secara konstitusional, dalam pembentukan Undang-Undang pasca amandemen
UUD 1945, terdapat beberapa perubahan mendasar, yaitu:
(1) bahwa original power pembentukan Undang-Undang berada di tangan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD 1945 yang menyebutkan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang”;
(2) meskipun original power pembentukan undang-undang ada di tangan DPR,
namun tidak menghilangkan hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada
DPR (vide Pasal 5 ayat 1 UUD 1945);
(3) selain Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun dapat mengajukan
kepada DPR RUU yang berkaitan dengan:
-
Otonomi daerah;
-
Hubungan Pusat dan Daerah;
-
Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Daerah;
-
Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta
-
Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.
(vide Pasal 22 D ayat 1 UUD 1945);
(4) setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama (vide Pasal 20 ayat 2 UUD 1945). Artinya, dari manapun prakarsa
pengajuan RUU itu berasal, dilakukan pembahasan untuk disetujui bersama
DPR dan Presiden sebagai sebuah bentuk sharing power DPR dan Presiden;
(5) keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan hal-hal
yang tersebut pada diktum Ketiga di atas, dilakukan hanya pada
Pembicaraan Tingkat I (Pasal 65 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
208
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan / UU P3), sebagaimana
tampak pada proses pembentukan undang-undang yang diuraikan di bawah
ini sebagai berikut:
Dengan merefer Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-ndangan (UU P3), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD 3), dan
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,
maka proses pembentukan Undang-Undang meliputi tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan.
Pada tahap ini dilakukan penyusunan Prolegnas, baik menengah maupun
tahunan;
b. Penyusunan.
Pada tahap ini Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan oleh:
(i) DPR (Anggota, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi); atau
(ii) Presiden, atau DPD (untuk RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah;
Hubungan
Pusat
dan
Daerah;
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya; dan Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah), yang
dilengkapi dengan Naskah Akademik (kecuali untuk RUU APBN,
Penetapan Perpu menjadi UU dan pencabutan UU/Pencabutan Perpu)
disesuaikan / dimasukan dalam Prolegnas.
c. Pembahasan
Pada tahap ini, Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang
masuk dan membagikan kepada seluruh anggota DPR dalam Rapat
Paripurna yang akan memutuskan apakah RUU tersebut dapat disetujui
dengan catatan (perubahan) atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut. Jika
disetujui, maka akan ditindak lanjuti dengan 2 (dua) Tingkat Pembicaraan:
(i) Pembahasan Tingkat I dilakukan dalam:
-
Rapat Kerja;
-
Rapat Panitia Kerja;
-
Rapat Tim Perumus; dan
-
Rapat Tim Sinkronisasi.
Kegiatan dalam Pembahasan Tingkat I meliputi:
209
-
Pengantar Musyawarah;
-
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); dan
Penyampaian Pendapat Mini oleh Fraksi, Presiden, dan DPD
Pengambilan Keputusan dalam Pembahasan Tingkat I meliputi:
-
Pengantar Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, atau Panitia Khusus;
-
Pembacaan Naskah RUU;
-
Pendapat akhir mini
-
Penandatangan Naskah RUU;
-
Pengambilan Keputusan untuk lanjut ke Pembahasan Tingkat II.
Pengambilan keputusan RUU dilakukan melalui musyawarah untuk
mufakat jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) peserta rapat yang terdiri
dari unsur fraksi di tingkat rapat panitia kerja, apabila tidak bisa, dapat
dilanjutkan pembahasannya ke rapat kerja atau Rapat Paripurna DPR.
Apabila DPD tidak memberikan pendapatnya dalam pengantar
musyawarah dan pendapat mini, maka Pembicaraan Tingkat I tetap
dilaksanakan.
(ii) Pembahasan Tingkat II dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang
meliputi rangkaian kegiatan:
-
Laporan proses, pendapat mini fraksi, DPD, dan hasil pembicaraan
tingkat;
-
Pernyataan persetujuan dan penolakan dari fraksi dan anggota secara
lisan (musyawarah gagal, maka dapat melalui voting); apabila tidak
disetujui oleh Presiden dan DPR maka RUU tersebut tidak dapat
diajukan dalam persidangan DPR pada saat itu;
-
Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri.
d. Pengesahan
Pada tahap ini, setelah disetujui DPR dan Presiden, maka Presiden harus
menandatangani RUU tersebut dan jika tidak ditandatangani, maka apabila
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah terlewati, RUU tersebut otomatis
menjadi UU dan wajib untuk diundangkan.
e. Pengundangan
Pada tahap ini dilakukan penempatan UU tersebut dalam Lembaran Negara.
210
Dengan demikian, maka sesuai dengan perintah ketentuan Pasal 65 ayat 3 UU
P3, keikutsertaan DPD dalam pembahasan UU hanya terbatas pada
Pembicaraan Tingkat I, sehingga apapun bentuk keterlibatan ataupun
keikutsertaan DPD dalam Pembicaraan Tingkat I, dianggap sudah cukup dan
juga sudah menanggapi.
Kelima, berkenaan dengan tata cara pengambilan keputusan dalam
Rapat Paripurna
Pengaturan tentang (tata cara) pengambilan keputusan dijumpai dalam
ketentuan Pasal 308 sampai dengan Pasal 317 Peraturan DPR No. 1 Tahun
2020 tentang Tata Terbit. Dalam ketentuan a quo, pada pokoknya mengatur cara
pengambilan
keputusan
berdasarkan
musyawarah-mufakat
dan
suara
terbanyak, beserta mekanisme ataupun tata cara pengambilan keputusan.
Dalam hal cara pengambilan keputusan, sekurang-kurangnya ada 3 (tiga)
ketentuan yang dapat dijadikan acuan, yaitu:
(1) ketentuan Pasal 308 ayat (1), (2), dan ayat (3) Peraturan DPR No. 1/2020
tentang Tata Tertib (Tatib) yang menyebutkan:
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan jika memenuhi
kuorum
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat
(3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
(2) Ketentuan Pasal 309 ayat (1) Peraturan DPR No. 1/2020 tentang Tatib, yang
menyebutkan:
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah anggota
rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta
saran yang telah dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai
sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang
sedang dimusyawarahkan
(3) Ketentuan Pasal 311 Peraturan DPR No. 1 / 2020 tentang Tatib, yang
berbunyi:
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil jika keputusan berdasarkan
mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota
211
rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat
yang lain
Berdasarkan ketentuan di atas, menjadi beralasan bila mayoritas fraksi di DPR
yang sudah setuju mengambil keputusan untuk menyetuji RUU tersebut.
Pengambilan keputusan yang sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR
terhadap RUU tersebut bukanlah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak
konstitusional suara minoritas (yaitu 1 fraksi yang tidak setuju), karena
pengambilan keputusan oleh mayoritas fraksi sudah sejalan atau sesuai dengan
ketentuan tersebut di atas. Dalam hal ini, bila mufakat tidak tercapai / terpenuhi,
maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. Apalagi dalam
Demokrasi Pancasila yang dipraktikan selama ini di DPR, tidak mengenal
Diktator Mayoritas dan Tirani Minoritas. Pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak (karena sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR) bukanlah cermin
dari Diktator Mayoritas. Sebaliknya 1 (satu) fraksi yang menolak menyetujui RUU
tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tirani minoritas, sepanjang sikapnya tidak
menghalang-halangi pengambilan keputusan yang sudah disetujui oleh
mayoritas fraksi. Akan beda, misalnya, satu fraksi yang menolak itu berusaha
keras menghalang-halangi pengambilan keputusan, maka sikap yang demikian
itu dapat dikatakan sebagai cerminan Tirani Minoritas.
3) Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.
Pertama, Kedudukan Pasal 169A dalam Ketentuan Peralihan.
Bahwa Pasal 169A UU Minerba, merupakan bagian dan kelanjutan dari
Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 169A
dalam struktur UU Minerba berada dalam Bab Ketentuan Peralihan. Pasal
169A, terdiri atas 5 ayat antara lain sebagai berikut:
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan
perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
setelah memenuhi persyaratan:
a. Kontrak/perjanjian yang belum memperolah memperoleh perpanjangan
dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan menjadi IUPK, masing-
masing untuk jangka 10 tahun setelah berakhirnya KK atau PKP2B
dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama,
212
dijamin diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai
kelanjutan operasi untuk jangka waktu paling lama 10 tahun setelah
berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya
peningkatan penerimaan negara.
(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagimana dimaksud, pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. Pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak dan/atau;
b. Luas wilayah WIUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak/perjanjian yang
disetujui Menteri
(3) ... dst.
Ketentuan Peralihan atau Aturan peralihan merupakan bagian dari politik
hukum (rechtspolitiek) di bidang perundang-undangan, karena dengan aturan
peralihan menentukan keberlakuan hukum yang lama, demi untuk mencegah
terjadinnya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan memberikan kepastian
hukum (rechtszekerheid, legal certainty) bagi penyelenggara negara untuk
bertindak akibat adanya peraturan baru yang kemungkinan roh atau jiwa dan
filosofinya berbeda dengan peraturan lama.
Sebagai ilustrasi politik hukum bagi ketatanegaraan Indonesia setelah
merdeka yang ditetapkan dengan aturan peralihan yaitu Pasal II aturan
peralihan UUD 1945 yang menyebutkan “Segala badan negara dan peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
UUD ini”. Dengan politik hukum yang ditentukan secara konstitusional tersebut,
maka keberlakuan hukum-hukum yang berasal dari masa Pemerintah Hindia
Belanda tetap berlaku sekedar untuk mencegah kekosongan hukum dan
memberikan kepastian hukum serta diberlakukan secara efektif sesuai dengan
martabat Indonesia sebagai sebuah negara merdeka.
Hakikat aturan peralihan yang intinya adalah “(i) menyederhanakan
masalah yang akan timbul akibat lahirnya peraturan perundandang-undangan
yang baru, bukan sebaliknya menimbulkan masalah baru (ii) mencegah
kekosongan
hukum
(rechtsvacuum)
dan
kekosongan
kekuasaan
(machtsvacuum); (iii) menciptakan kepastian hukum (legal certainty) dalam arti
213
memberikan perlindungan hukum (legal protection) kepada semua perbuatan
hukum yang lahir berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang lama.
Selain tujuan yang bersifat teknis di atas, pada hakikatnya aturan peralihan
sejalan dengan salah satu sifat dari hukum yaitu hukum tidak berlaku surut
(non- retroactive). Perbuatan hukum, peristiwa hukum dan hubungan hukum
yang sudah terjadi, baik yang bersifat publiekrechtelijk maupun privaatrechtelijk
tidak akan mengikuti hukum yang belum ada, melainkan hanya tunduk kepada
hukum yang sudah ada sebelumnya.
Kemudian bagaimana apabila perbuatan hukum itu berupa perjanjian/
kontrak (KK/PKP2B) dan/atau izin (Kuasa Pertambangan atau IUP) yang
waktunya belum berakhir, sedangkan peraturan yang menjadi dasar
pembuatan kontrak/perjanjian dan/atau izin yang bersangkutan sudah tidak
berlaku lagi, karena telah dicabut oleh peraturan yang baru? Karena tadi Saya
sebutkan bahwa perbuatan hukum yang sudah ada, tidak akan mengikuti
hukum yang belum diadakan, sementara peraturan hukum yang menjadi
dasarnya pun sudah dinyatakan tidak berlaku, maka disinilah dibutuhkan
aturan peralihan. Karena perbuatan hukum tidak serta merta atau otomatis
mengikuti hukum yang baru diadakan/dibuat, maka perbuatan hukum dan
hubungan hukum yang sudah terjadi tetap berlaku sampai waktu yang
ditentukan dalam perbuatan dan tindakan hukum tersebut.
Oleh karena itu, menurut pandangan Saya bahwa Pasal 169A tidak bisa
dilepaskan pada penempatan nya dalam Bab Aturan Peralihan dengan sejarah
panjang investasi pada industri pertambangan. Kemudian sebagai bangsa
yang besar dan bermartabat, kita harus selalu menghormati segala perjanjian
dan komitmen yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia, salah
satu bentuk dan cara penghormatan itu adalah mengajak kembali pemegang
KK/PKP2B yang waktunya akan berakhir, untuk berinvestasi dengan dasar
pengusahaan dalam bentuk perizinan IUPK dengan catatan saling
menguntungkan.
Selanjutnya Pasal 169A UU Minerba, sejalan dengan upaya Pemerintah
Republik Indonesia, yang saat ini gencar-gencarnya mempromosikan potensi
SDA dan mengundang Investor asing untuk berinvestasi di segala bidang
terutama untuk pengelolaan dan pengusahaan pertambangan. Dengan
demikian
tepatlah
kebijakan
(beleid)
pemerintah
untuk
memberikan
214
kesempatan kepada pemegang KK/PKP2B yang akan berakhir, untuk
melanjutkan investasinya dengan dasar hukum pengusahaan pertambangan
melalui IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Berdasarkan uraian di atas, menurut pandangan Saya bahwa Pasal 169A
tidak memiliki masalah konstitusional dan pertentangan dengan pasal-pasal
dalam UUD 1945. Pasal 169A justeru telah mendukung kebijakan pemerintah
yang saat ini berusaha dan berjuang untuk mendatangkan investor di
Indonesia. Sementara investor yang sudah ada dan memiliki trade record
yang baik dalam berinvestasi di sektor pertambangan, adalah sangat tepat
dan logis apabila pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada
pemegang
KK/PKP2B
untuk
melanjutkan
usahanya
dalam
rangka
peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan Minerba
Pasal 169A sungguh menjadi ketentuan yang bermartabat dan menghargai
jasa-jasa dan kontribusi mitra pemerintah selaku pemegang KK/PKP2B.
Kemudian ketentuan Pasal 169A inilah, mengubah posisi pemerintah dari mitra
atau principal dalam KK/PKP2B menjadi pemberi izin. Dalam kapasitasnya
sebagai pemberi izin, Pemerintah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap
kinerja
pemegang
IUPK
sebagai
kelanjutan
operasi
perjanjian/kontrak, bekas mitranya.
Kedua, Relevansi Pasal 169A UU Minerba dengan Pasal 18A ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap amanah Pasal 18A ayat (2) “Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang”. UU Minerba sebelum perubahaan
telah memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan IUPK.
Kemudian dalam UU Minerba perubahan telah menambah kewenangan
Menteri untuk menerbitkan IUPK Kelanjutan operasi bagi KK/PKP2B yang
Kontrak/perjanjiaanya berakhir. Kewenangan Menteri dalam pemberian IUP,
IUPK dan IUPK Kelanjutan Operasi tidak terdapat pertentangan dengan norma
konstitusi sebagaimana amanah ketentuan Pasal 18 A ayat (2) yang saya
sebutkan di atas. Bahkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat
(1) huruf f UU Minerba diatur secara tegas bahwa “WP sebagaimana dimaksud
215
pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh
Pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” Kemudian frasa yang
sama dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) “Luas dan batas WIUP Mineral logam
dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur”.
Dari aspek hukum administrasi negara, frasa ditetapkan oleh Menteri
adalah kewenagan deklaratif, sedangkan frasa ditentukan oleh Gubernur
adalah kewenangan konstitutif. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut
menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam
pengelolaan sumber daya alam sebagaimana amanah Pasal 18A ayat (1)
memiliki kewenangan yang seimbang. Khusus untuk SDA pertambangan
terkait dengan Pasal 169A UU Minerba, pemerintah daerah memiliki
kewenangan untuk menentukan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah
Usaha Pertambangan (WUP) sebelum ditetapkan oleh Menteri.
IUPK Kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, harus dibedakan dengan IUPK
yang wadahnya dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN), baik dari segi
historisnya maupun dari segi luas wilayahnya. Terkait dengan luasan wilayah
sesungguhnya untuk kepentingan good mining practice. Sebab luasan wilayah
akan terkait dengan kewajiban untuk peningkatan penerimaan negara yang
lebih besar, ketimbang dengan penerimaan negara sebelumnya melalui
royalty pada KK dan 13, 5 % deviden dari PKP2B. Pertimbangan penetapan
ketentuan 169A, selain untuk jaminan kepastian hukum juga untuk
memastikan bahwa penerimaan negara tidak akan pernah mengalami
penurunan dan memastikan usaha peningkatan penerimaan negara akan
terwujud sebagaimana amanah ketentuan Pasal 169A.
Dalam UUD 1945 hubungan pusat dan daerah sudah jelas dalam
pengelolaan
sumber
daya
alam,
dengan
pola
hubungan
semua
kabupaten/kota dan provinsi yang disebut daerah adalah bagian tak
terpisahkan dengan NKRI dan NKRI adalah terdiri atas provinsi, dan
kabupaten/kota. Tidak ada kabupaten/kota dan/atau Provinsi yang bukan
bagian dari NKRI. Demikian juga sumber daya alam dan sumber daya lainnya
adalah semua asset negara (nasional) yang keberadaannya di daerah.
Pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan dan kemakmuran
216
penduduk atau rakyat di daerah yang juga merupakan penduduk dan rakyat
NKRI.
Berdasarkan pemahaman di atas, untuk pemanfaatan sumber daya alam
pertambangan, apakah kewenangan perizinan diberikan kepada Pemerintah
Pusat atau kewenangan kepada Pemerintah daerah? Hal ini tidak perlu
dipersoalkan lagi, apalagi dikotomikan secara tajam. Sebab dalam hukum
administrasi negara, dikenal kewenangan bersumber dari atribusi, delegasi
dan/atau mandat. Dalam UU Minerba ketentuan Pasal 35 ayat (4) Pemerintah
Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha
kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kewenangan perizinan berusaha dalam UU Minerba
bersumber dari Hak Menguasai negara yang sudah memiliki makna dan tafsir
dari Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari pelaksanaan fungsi beleid, regelen,
bestuuren, beheren dan tozichouden harus bermuara kepada tujuan hak
menguasai negara yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Terhadap
kemakmuran
dan
kesejahteraan
rakyat
dalam
tataran
pelaksanaan inilah yang harus diberikan perhatian khusus dan pengawasan
yang ketat, sebab secara kasat mata, banyak penduduk dan masyarakat yang
berada disekitar usaha pertambangan belum merasakan manfaat secara
optimal dari pengusahaan pertambangan yang ada di wilayahnya. Disinilah
seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara
berkala
melakukan evaluasi dalam rangka mengukur perwujudan tujuan penguasaan
negara terutama bagi masyarakat disekitar pengusahaan pertambangan.
Masalah pengusahaan sumber daya alam pertambangan dan SDA lainnya di
Indonesia, bukan persoalan kewenangan pusat atau di daerah, akan tetapi
persoalannya adalah ketidak adilan di dalam pemanfaatan hasil pengusahaan
sumber daya alam kepada masyarakat disekitar usaha pertambangan dan
pengusahaan SDA lainnya.
Pasal 169A UU Minerba tidak bertentangan dengan amanah Pasal 18A
ayat (2), bahkan UU Minerba secara keseluruhan sama sekali tidak
menciptakan dikotomi hubungan pusat dan daerah baik dari segi kewenangan,
fungsi dan tanggungjawab terhadap pemanfaatan hasil pengusahaan
pertambangan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sesungguhnya dikotomi hanya akan memberi peluang dan jalan terjadinya
217
disintegrasi bangsa, terutama bagi wilayah atau daerah yang memiliki potensi
sumber daya alam yang besar, akan tetapi memiliki semangat dan rasa
nasionalisme Keindonesiaan yang rendah.
Pola hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dan
pengusahaan pertambangan adalah “pola konsultasi ke atas dan berkoordinasi
ke bawah”. Pola hubungan yang demikian antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah telah diterapkan dalam ketentuan UU Minerba. Semua
pengelolaan dan pengusahaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
tetap dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sebagai satuan dan
tingkatan pemerintahan di bawahnya pada wilayah sumber daya alam
pertambangan diusahakan, sebaliknya kewenangan pemerintah daerah tetap
dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sebagai pemegang fungsi
penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan. Untuk jelas nya
dalam konteks pengujian Pasal 169A terhadap amanah konstitusi Pasal 18A
ayat (2), dapat dilihat beberapa ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur
tentang
kewenangan
pemerintah
daerah
terhadap
kegiatan
usaha
pertambangan. Ketentuan tersebut antara lain; Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal
6 ayat (1) huruf f, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17A ayat (2) dan (3) UU Minerba.
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut pandangan Saya, tidak terdapat
permasalahan konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba,
khususnya dengan ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Terhadap amanah Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam ketentuan
Pasal 36 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa Izin Usaha pertambangan (IUP)
memiliki 7 (tujuh) tahapan kegiatan yang izinnya dibagi menjadi dua jenis yaitu
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Apabila hasil eksplorasi memiliki
prospektif untuk dilakukan penambangan, maka pemegang IUP Eksplorasi
dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi, sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU Minerba:
(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin
untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi
218
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 47 huruf a dan huruf e terdapat frasa
dijamin memperoleh perpanjangan...... “Jangka waktu kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan
dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kemudian frasa yang sama dari ketentuan Pasal 46 dan 47 di atas secara
mutatis mutandi juga terdapat dalam ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a
dan b: (1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169
diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
b. masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
c. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin
untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh)
tahun
sebagai
kelanjutan
operasi
setelah
berakhirnya
perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya
peningkatan penerimaan negara.
Ketentuan di atas memberikan jaminan kepada Pemegang IUP Eksplorasi
untuk mendapatkan peningkatan izin dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi
Produksi setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan
219
finansial. Kemudian Pemegang IUP Operasi Produksi mendapatkan jaminan
perpanjangan
setelah
memenuhi
persyaratan.
Selanjutnya
terhadap
pemegang KK/PKP2B yang akan berakhir, akan mendapatkan jaminan IUPK
sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan
dan setelah dievaluasi oleh Menteri.
Dengan demikian semua jenis izin usaha pertambangan diberikan jaminan
untuk dapat melanjutkan usahanya ketahapan berikutnya dan jaminann
perpanjangan waktu dengan satu syarat yaitu memenuhi semua persyaratan.
Frasa dijamin dan memberikan jaminan, dimaksudkan untuk memberikan
jaminan
kepastian
hukum
terhadap
waktu
dan
kelanjutan
usaha
pertambangan Minerba. Namun untuk mendapatkan perpanjangan yang
dimaksud memiliki syarat yang berbeda. IUP dan IUPK Eksplorasi akan
diberikan apabila memenuhi persyaratan umum untuk ditingkatkan menjadi
IUP Operasi Produksi yaitu: administrasi, teknis, lingkungan dan finansial).
Sedangkan untuk jaminan perpanjangan waktu bagi KK/PKP2B menjadi IUPK
sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian selain memenuhi persyaratan
umum: syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finasial, juga harus
memenuhi
persyaratan
tambahan
yaitu
mempertimbangkan
upaya
peningkatan penerimaan negara dan hasil evaluasi kinerja pengusahaan
pertambangannya oleh Menteri.
Syarat tambahan upaya peningkatan penerimaan negara diatur dalam
ketentuan Pasal 169A ayat (2) huruf a dan b, sebagai berikut:
(2). Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak dan/atau;
b. luas wilayah IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian
sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak/perjanjian
yang disetujui Menteri”
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 169A, dapat
dimaknai bahwa UU Minerba telah menciptakan keseimbangan dan
keselarasan perlakuan antara pemegang IUP/IUPK dan IUPK sebagai
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian tentang jaminan kepastian hukum untuk
kelanjutan dan waktu kegiatan pengusahaan pertambangan. Keseimbangan
220
dan keselarasan yang sama juga terhadap pelaku usaha pertambangan baik
kepada usaha perseorangan, koperasi, dan badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta nasional maupun kepada badan
usaha penanaman modal asing.
Meskipun terdapat keselarasan perlakuan, namun terdapat kewajiban yang
berbeda antara IUP dengan IUPK/IUPK sebagai Kelanjutan operasi
Kontrak/Perjanjian yang berkaitan dengan: (1) upaya peningkatan penerimaan
negara, (ii) luas wilayah dan (iii) kewajiban membayar 4 % (empat persen)
kepada Pemerintah Pusat dan 6 % kepada Pemerintah Daerah dari
keuntungan bersih selama operasi produksi. Konsep keadilan mengajarkan
bahwa keadilan hukum adalah menempatkan perbedaan dimana dibutuhkan
perbedaan, dan menempatkan persamaan dimana dibutuhkan persamaan.
Terkadang untuk mendapatkan keadilan harus diperlakukan berbeda, artinya
perlakuan berbeda tidak selamanya tidak adil, dan perlakuan sama tidak
selamanya adil.
Kemudian, keberlakuan ketentuaan Pasal 169A UU Minerba tidak mengurangi
peluang badan usaha lain, termasuk BUMN dan BUMD untuk mengelola
wilayah pertambangan bekas KK/PKP2B, sebab wilayah KK/PKP2B eksisting
belum berakhir. Dalam ketentuan Pasal 36A UU Minerba mengatur tentang
“Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan
setiap tahun dan menyediakan anggaran” Apabila ketentuan tersebut
dilaksanakan
oleh
pemegang
IUPK
sebagai
kelanjutan
operasi
Kontrak/Perjanjian, maka potensi wilayah usaha pertambangan minerba
kedepan akan bertambah banyak untuk dapat diusahakan oleh badan usaha
lainnya.
Oleh karena itu, wilayah KK/PKP2B eksisting justeru lebih tepat dan adil,
apabila dilanjutkan pengusahaannya dengan bentuk IUPK sebagai kelanjutan
operasi kontrak/perjanjian dalam rangka upaya peningkatan penerimaan
negara. Sebab jika dilepas kepada negara dan kemudian diserahkan kepada
badan usaha yang belum tentu memiliki kesungguhan dan tanggung jawab
yang tinggi, maka tidak ada jaminan untuk mewujudkan usaha peningkatan
penerimaan negara. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi objek bagi-bagi oleh
221
pelaku usaha yang belum tentu profesional dan tidak memiliki kesungguhan
serta tanggungjawab tinggi di bidang pertambangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut pandangan Saya, tidak terdapat
permasalahan konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba,
khususnya dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Terhadap amanah Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) ayat (2) “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara” ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hak menguasai negara yang bersumber
dari Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, telah diberikan tafsir oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 002/PUU-l/2003 dan Putusan MK Nomor
36/PUU-X/2012 diartikan menjadi negara memiliki kewenangan untuk
menetapkan kebijakan beleid, regelen, besturen, beheren dan tozichhoden. Dari
lima bentuk kewenangan yang bersumber dari hak menguasai negara, sudah
dijabarkan dalam beberapa ketentuan UU Minerba, bahkan dalam ketentuan
Pasal 4 UU Minerba secara tegas mengatur sebagai berikut;
(1) Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan
merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar
kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui
fungsi
kebijakan,
pengaturan,
pengurusan,
pengelolaan,
dan
pengawasan.”
Indikator keberhasilan hak menguasai negara atas pengusahaan pertambangan
adalah pemerintah menetapkan kebijakan, membuat pengaturan, menerbitkan
perizinan sebagai fungsi pengurusan, memberikan peluang kepada badan-
badan usaha BUMN, BUMD dan badan usaha perorangan serta koperasi.
Kemudian telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha
pertambangan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Indikator keberhasilan pelaksanaan hak menguasai negara dalam sektor
pertambangan
adalah
menjamin
ketersediaan,
keterjangkauan
dan
222
keberlanjutan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak antara lain; dipastikan ketersediaan
bahan bakar minyak (BBM), ketersediaan dan keterjangkauan listrik,
ketersediaan dan keterjangkauan gas, ketersediaan batubara sebagai sumber
energi dan ketersediaan mineral logam dasar untuk industri perhubungan,
industri pengelolaan makanan dan industri perumahaan serta mineral logam
tertentu dan mineral bukan logam, untuk industri yang penting bagi negara dan
menguasai hajat orang banyak.
Ketentuan Pasal 169A UU Minerba secara signifikan akan memberikan
kepastian terhadap keberhasilan hak menguasai negara terutama untuk
mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjuatan atas kebutuhan
energi (batubara) dan mineral logam (tembaga, nikel, bouxit, timah, timbal dan
emas), yang penting bagi negara dan juga menguasai hajat hidup orang banyak
(rakyat).
Substansi Pasal 169A UU Minerba telah memberikan kepastian hukum dan
jaminan kepastian berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam pengusahaan pertambangan kepastian hukum investasi dan waktu yang
cukup serta wilayah yang luas untuk mendukung good mining practice menjadi
penting dan utama. Mengapa kepastian hukum dalam investasi pertambangan
penting? Karena karakter usaha pertambangan yang high capital, high risk,
high technology dan long yielding dapat memberi jaminan untuk memperoleh
dan memperediksi profit dan benefit baik bagi investor maupun bagi negara
dan masyarakat. Bahkan ada istilah yang lebih relevan dengan usaha
pertambangan yaitu mining is gambling.
Kepastian hukum adalah salah satu tujuan hukum disamping keadilan dan
kemanfaatan. Kepastian dan jaminan hukum investasi berkorelasi dengan
perlindungan hukum dan jaminan investasi serta kenyamanan berusaha.
Kenyamanan dan keamanan berusaha harus didapatkan, agar pengelolaan dan
pengusahaan pertambangan sebagai dasar dan upaya mempercepat
perwujudan keadilan dan kemanfaatan hasil usaha pertambangan. Keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum harus secara simultan bermuara kepada
sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagai indikator keberhasilan hak
penguasaan negara atas pertambangan dan sumber daya alam lainnya.
223
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut pandangan Saya, tidak terdapat
permasalahan konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba,
khususnya dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Ketiga, Pemberian IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
dalam Ketentuan Pasal 169A tidak berlaku otomatis.
Terhadap ketentuan Pasal 169A pemberian IUPK sebagai kelanjutan operasi
kepada pemegang KK/PKP2B tidak secara otomatis. Jaminan mendapatkan
perpanjangan atau kelanjutan operasi tidak serta merta atau tidak otomatis.
Sebab sebelum diberikan IUPK Kelanjutan operasi, terlebih dahulu dilakukan
evaluasi oleh Menteri. Bahkan Menteri dapat menolak permohonan IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), jika berdasarkan hasil evaluasi pemegang KK dan PKP2B tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.
Dalam pengusahaan pertambangan baik bentuk perjanjian usaha
pertambangan (PUP) maupun bentuk izin usaha pertambangan (IUP) tidak
pernah ada pemberian izin dan/atau persetujuan yang otomotis atau serta
merta. Akan tetapi selalu mengikuti tahapan teknis kegiatan pertambangan serta
harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finasial.
Selain persyaratan yang ketat juga selalu diawali dengan permohonan baik dari
pemegang IUP, IUPK, maupun dari pemegang KK/PKP2B.
Saya tegaskan bahwa dalam jaminan perpanjangan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bagi pemegang KK/PKP2B TIDAK
OTOMATIS. Pernyataan Saya ini diperkuat dan sejalan dengan ketentuan Pasal
169B ayat (2) dan ayat (4) sebagai berikut:
Pasal 169B
(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus
mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.
(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.
224
Untuk mendapatkan perizinan berusaha baik IUP/IUPK maupun IUPK
Kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, selalu diawali dengan permohonan atau
lelang WIUP. Kemudian semua IUP/IUPK dan IUPK Kelanjutan operasi akan
diberikan setelah memenuhi syarat baik syarat umum (administrasi, teknis,
lingkungan dan finansial) maupun syarat khusus (upaya peningkatan
penerimaan negara dan setelah dievaluasi dan menunjukkan kinerja yang baik
oleh Menteri).
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut pandangan Saya, tidak
terdapat permasalahan konstitusional dengan norma Pasal 169A UU Minerba.
Dalam ketentuan Pasal 169A tidak terdapat norma yang diskriminatif dan juga
tidak terdapat ketentuan yang memberikan jaminan untuk mendapatkan IUPK
Kelanjutan
operasi
secara
otomatis
bagi
KK/PKP2B
yang
waktu
kontrak/perjanjianya berakhir.
4) Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc.
PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERTAMBANGAN
a. Bahwa sebagai salah satu kegiatan usaha yang memberikan revenue cukup
tinggi kepada Negara, industri pertambangan mineral dan batubara di
Indonesia termasuk industri yang padat modal (high capital), padat resiko
(high risk), dan padat teknologi (high technology); Sehingga, apabila secara
objektif membandingkan Indonesia dengan negara penghasil tambang
terbesar lain di dunia, maka kegiatan pertambangan tidak pernah dilakukan
dalam waktu sebentar, melainkan memerlukan waktu puluhan tahun
lamanya, mulai dari persiapan permodalan, penemuan sumber cadangan,
persiapan peralatan dan teknologi, perekrutan tenaga kerja, upaya
komersialisasi produk pertambangan, sampai pemulihan lingkungan hidup;
b. Dengan lamanya waktu yang diperlukan tersebut, maka kesempatan yang
cukup merupakan elemen kunci yang paling esensial dan harus
dipertimbangkan dalam kegiatan pertambangan untuk memperoleh return of
investment bagi pengusaha dan jaminan pemulihan lingkungan hidup di
sekitar lokasi pertambangan bagi masyarakat dan Negara, sehingga sejak
rezim kontrak dan perjanjian karya yang tunduk pada UU 11/1967 dan
Keppres 75/1996 telah diatur sedemikian rupa jangka waktu kegiatan
pertambangan dan hak para pemegang KK/PKP2B untuk memperoleh
perpanjangannya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
225
c. Sebagai
bentuk
penghormatan
terhadap
KK/PKP2B
yang
telah
ditandatangani, dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil bagi
pemegang KK/PKP2B, maka hak perpanjangan jangka waktu kegiatan
pertambangan yang telah berlaku dan dijalankan sejak tahun 1967 tersebut
diatas tetap diakomodir oleh Pemerintah dalam UU 4/2009 dan UU 3/2020
tanpa mengesampingkan perlakuan yang sama bagi para pemegang IUP
atau IUPK lainnya dari pihak swasta maupun BUMN. Hal tersebut karena
Pemerintah telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 4 UU Minerba
untuk mengelola dan menyelenggarakan kegiatan pertambangan mineral
dan batu bara di Indonesia;
d. Selain itu, apabila hak pemegang KK/PKP2B untuk mendapatkan
perpanjangan jangka waktu kegiatan pertambangan dikaitkan dengan Pasal
169A UU 3/2020 yang mensyaratkan perubahan konsep pengusahaan
tambang dari KK/PKP2B menjadi IUPK, maka beberapa aspek positif yang
diperoleh diantaranya adalah:
(i)
Kedudukan Negara dalam pengelolaan pertambangan berdasarkan
IUPK akan lebih tinggi dari pemegang KK/PKP2B, karena:
- IUPK bersifat publik, sementara KK/PKP2B bersifat perdata, yang
menempatkan Negara pada posisi yang setara;
- IUPK diterbitkan oleh Pemerintah, sementara KK/PKP2B dibuat oleh
Pemerintah dan perusahaan swasta berdasarkan perjanjian;
-
IUPK memberikan hak-hak dan kewenangan yang lebih besar
kepada Pemerintah, sementara hak dan kewenangan Pemerintah
dalam KK/ PKP2B ditetapkan secara seimbang berdasarkan
perjanjian;
-
IUPK dapat menerapkan akibat hukum yang sepihak dari
Pemerintah kepada pemegang KK/PKP2B, sementara akibat hukum
dalam KK/ PKP2B berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan
perusahaan swasta;
(ii) Menjaga citra positif atas kepastian hukum investasi di Indonesia;
(iii) Adanya peningkatan penerimaan negara berupa kewajiban tambahan
yang dikenakan kepada pemegang KK/PKP2B sebesar 10% (sepuluh
persen), dimana 6% (enam persen) diberikan kepada Pemerintah
226
Daerah, sementara 4% (empat persen) sisanya diberikan kepada
Pemerintah Pusat;
(iv) Menjaga keberhasilan reklamasi area sampai tingkat keberhasilan
100%;
(v) Mempercepat pembangunan smelter, sehingga terjadi peningkatan
harga jual produk mineral yang diolah atau dimurnikan;
(vi) Menjaga stabilitas penerimaan negara dari pajak penghasilan karena
tidak ada pemutusan hubungan kerja; dan
(vii) Peningkatan dana hasil produksi batubara (DHPB) yang signifikan.
PERPANJANGAN KK/ PKP2B MENJADI IUPK TIDAK BERLAKU OTOMATIS
a. Bahwa sebagai seorang ahli pertambangan yang juga terlibat dalam proses
perumusan perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020, saya ingin
memberikan penegasan terhadap maksud dari ketentuan Pasal 169A UU
3/2020 yang belakangan menjadi sorotan publik, yang diasumsikan seolah-
olah dengan adanya pasal tersebut, maka pemegang KK/PKP2B dijamin
100% (seratus persen) pasti diberikan perpanjangan jangka waktu
pertambangan tanpa adanya evaluasi yang ketat dan menyeluruh dari
Pemerintah Pusat;
b. Melalui forum persidangan yang terhormat ini, saya ingin menegaskan bahwa
asumsi tersebut adalah keliru, karena:
(i) Pemberian perpanjangan pemegang KK/ PKP2B menjadi IUPK
merupakan bentuk penguatan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap
kegiatan usaha pertambangan, dimana pengertian “dikuasai Negara”
dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak secara otomatis dikelola langsung oleh
negara atau pemerintah, akan tetapi pengelolaannya dapat diserahkan
kepada pihak swasta disertai dengan pengawasan Pemerintah; Terhitung
sejak diundangkannya UU 4/ 2009, Pemerintah tidak pernah lagi
membuat KK/PKP2B dengan swasta;
(ii) Pemegang KK/PKP2B tetap wajib memenuhi persyaratan administratif,
teknis, lingkungan dan finansial yang juga berlaku pada pemegang IUP
lain kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan;
(iii) Selain syarat-syarat di atas, pemegang KK/PKP2B juga wajib memenuhi
persyaratan tambahan lainnya, yaitu:
- Adanya kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri;
227
- Adanya kewajiban untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja, serta
barang dan jasa dari dalam negeri;
- Adanya kewajiban penyesuaian luas wilayah;
- Adanya kewajiban penambahan penerimaan Negara; dan
- Adanya kewajiban divestasi.
(iv) Adanya kewenangan absolut dari Pemerintah untuk menolak permohonan
IUPK jika pemegang KK/PKP2B tidak menunjukkan kinerja yang baik;
(v) Penerapan hak, kewajiban, dan larangan yang sama antara pemegang IUPK
operasi produksi dengan pemegang IUPK sebagai kelanjutan KK/PKP2B;
c. Selain itu, saya ingin menambahkan bahwa tidak ada kewenangan pemerintah
daerah yang tereduksi sehubungan dengan perpanjangan KK/PKP2B menjadi
IUPK, karena sejak peraturan pertambangan dalam UU 11/1967 dan Keppres 75/
1996 sampai berlakunya UU 3/2020, kewenangan pengelolaan KK/PKP2B yang
bersifat strategis tersebut tetap melekat pada Pemerintah Pusat dan tidak pernah
diberikan kepada Pemerintah Daerah; Sebagai contoh, Kontrak Karya yang
pertama kali dibuat adalah antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Pusat
pada bulan April 1967 dan bukan dengan Pemerintah Daerah.
d. Sebagai bukti keseriusan dan ketegasan Pemerintah dalam melakukan
evaluasi
permohonan
perpanjangan
KK/PKP2B
menjadi
IUPK
pasca
diberlakukannya UU 3/2020, dapat dilihat dari penerbitan IUPK sebagai
kelanjutan PKP2B PT Arutmin Indonesia pada bulan November 2020, dimana
Pemerintah Indonesia memangkas wilayah tambang PT Arutmin Indonesia
sebanyak 40% (empat puluh persen) atau setara dengan 22.900 Ha (dua puluh
dua ribu sembilan ratus hektar) dari total keseluruhan wilayah tambang yang
dimilikinya saat masih berstatus PKP2B.
Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dengan lahirnya UU 3/2020,
khususnya berlakunya ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 sama sekali tidak
menyebabkan penguasaan dan pengawasan yang dilakukan negara menjadi
melemah. Sehingga, argumentasi yang menyatakan bahwa dengan diberikannya
jaminan perpanjangan izin bagi pemegang KK/PKP2B menyebabkan terkikisnya
hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945 adalah tidak tepat.
PEMBERIAN PRIORITAS KEPADA BUMN UNTUK MENGELOLA TAMBANG
228
a. Bahwa salah satu bentuk keberpihakan Negara terhadap kepentingan nasional
melalui BUMN dapat dilihat dari peristiwa paling fenomenal yang terjadi pada
tahun 2018 ketika terjadi peralihan 51% (lima puluh satu persen) saham PT
Freeport Indonesia kepada BUMN PT Inalum Indonesia, dimana trend positif
tersebut terus berlanjut dengan porsi kepemilikan PT Inalum dalam PT Vale
Indonesia sebagai pelaksanaan divestasi saham pada tahun 2020;
b. Selain peralihan saham mayoritas Freeport dan penyertaan dalam Vale
Indonesia, bentuk prioritas lain yang diberikan kepada BUMN adalah sebagai
berikut:
(i)
Sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (3) UU 3/2020, BUMN dapat memiliki
lebih dari 1 (satu) IUP/ IUPK, sebagaimana yang telah dimiliki oleh PT
Antam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Bukit Asam Tbk;
(ii)
Luas wilayah IUP Operasi Produksi hasil penyesuaian kuasa pertambangan
yang diberikan kepada BUMN, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka
waktu IUP Operasi Produksi tanpa dilakukan penciutan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 172 C UU Minerba;
(iii) BUMN dapat mengalihkan sebagian wilayah IUP/ IUPK kepada pihak lain,
dengan kepemilikan saham mayoritas (minimal 51%) wajib dimiliki BUMN;
(iv) BUMN diberikan perpanjangan IUP/IUPK seumur cadangan tambang;
(v) Hak prioritas BUMN dalam mengusahakan IUPK dari WPN/ WIUPK; dan
(vi) IUP BUMN yang telah berakhir mendapatkan hak perpanjangan 2 (dua)
kali, masing-masing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan tetap
mempertahankan luas wilayah saat ini.
Berdasarkan uraian tersebut, maka secara tegas saya katakan bahwa, tidak benar
kalau dikatakan bahwa Pemerintah berpihak pada kepentingan kapitalis dan
oligarki, karena sebagaimana sejalan dengan apa yang selama ini diberitakan,
pemberlakukan UU 3/ 2020 ini justru menjadi “Karpet Merah” bagi BUMN, yang
mana ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia,
khususnya berkenaan dengan hak menguasai negara.
[2.8]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
dan
pihak
Presiden
telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 13 Agustus 2021 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya.
229
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Sedangkan Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal
ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
230
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525,
selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010, pada Paragraf [3.34] menyatakan
bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 3/2020 diundangkan pada 10 Juni 2020 dan permohonan para
Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 10 Juli 2020 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 142/PAN.MK/2020, dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana
pertimbangan
Mahkamah
dalam
perkara
79/PUU-XVII/2019
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
231
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Oleh karena perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan, maka perkara
a quo tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan persyaratan rentang waktu
60 (enam puluh) hari kerja sejak dicatat dalam BRPK untuk diselesaikan oleh
Mahkamah karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019,
diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada 4 Mei 2021 sehingga
tidak dapat diberlakukan surut pada permohonan a quo. Begitu pula dengan tata
cara pemeriksaan yang dapat dilakukan secara terpisah atau splitsing antara
pengujian formil dengan pengujian materiil dalam permohonan a quo pun belum
dapat diberlakukan.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
232
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 berkaitan dengan
kedudukan hukum Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
233
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup
kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.
Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah
ada hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan
Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
menguraikan kedudukan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemohon I dan II adalah perorangan warga negara Indonesia yang menjabat
atau dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Republik Indonesia di mana hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
diberikan oleh UUD 1945, yang dalam kedudukannya sebagai Anggota DPD
telah dirugikan dengan proses pembentukan UU 3/2020. Pemohon I dan
Pemohon II merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-
Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut RUU Minerba),
sehingga menimbulkan kerugian konstitusional karena Pemohon I sebagai
anggota DPD sekaligus Ketua Panitia Perancang UU DPD yang sesuai dengan
Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 memiliki hak konstitusional untuk membahas
rancangan undang-undang di bidang sumber daya alam. Sedangkan Pemohon
II anggota DPD yang saat ini menjadi anggota Komite II sebagai alat
kelengkapan DPD yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber
daya alam, dalam konteks ini, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan
lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. Komite II
DPD inilah yang seharusnya ikut terlibat membahas RUU Minerba, namun tidak
dilibatkan oleh DPR, sehingga secara langsung hak konstitusional Pemohon II
dirugikan dengan tidak dilibatkannya dalam kapasitas sebagai anggota Komite
II DPD untuk pembahasan RUU Minerba.
2. Bahwa Pemohon III adalah Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan daerah di Provinsi
234
Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) menyatakan kepala
daerah mempunyai tugas mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam permohonan ini, Pemohon III
mempersoalkan hak konstitusionalnya sebagai Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung yang tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Minerba, padahal
Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah yang memiliki
cadangan mineral, antara lain timah, yang sangat besar di Indonesia. Pemohon
III sebagai pihak yang mempunyai hak konstitusional dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara sama sekali tidak pernah diminta
pendapatnya
atau
dilibatkan
dalam
memberikan
masukan
terhadap
pembahasan UU 3/2020 oleh DPR dan Presiden, sehingga berlakunya undang-
undang a quo merugikan Pemohon.
3. Pemohon IV adalah subjek hukum yang berbadan hukum Indonesia yang
bergerak di bidang keagamaan, kemanusiaan, dan kebangsaan dalam
kegiatannya dilakukan dengan ikhtiar dan upaya-upaya di antaranya berusaha
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pengajuan permohonan pengujian formil terhadap UU 3/2020 ini
merupakan mandat organisasi dalam melakukan upaya-upaya mencapai tujuan
masyarakat yang sejahtera dan merupakan peran kebangsaan sebagai upaya
perwujudan masyarakat adil dan makmur sesuai Pancasila dan UUD 1945
melalui penegakan hukum dan keadilan. Pemohon IV memiliki hak untuk
mewakili organisasi yang Pemohon IV pimpin di hadapan pengadilan
sebagaimana tercermin dalam Peraturan/anggaran Dasar organisasi Pemohon
IV.
4. Pemohon V dan Pemohon VI merupakan perorangan warga negara
Republik Indonesia yang memiliki perhatian terhadap tata kelola pertambangan
mineral dan batubara Indonesia. Dalam kesehariannya sebagai pengurus dan
pimpinan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang advokasi
pengelolaan sumber daya alam khususnya pertambangan mineral dan
batubara. Pemohon V dan Pemohon VI juga kerap melakukan aktivitas dan
upaya-upaya dalam rangka perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan
235
batubara yang saat ini diatur dengan UU 3/2020. Selain itu, Pemohon V dan
Pemohon VI adalah perorangan warga negara Republik Indonesia yang
merupakan warga masyarakat pembayar pajak. Sehingga, dapat dipandang
memiliki kepentingan sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Hal dimaksud sesuai dengan adagium no
taxation without participation dan sebaliknya no participation without tax.
Sehingga hak dan kepentingan mereka terpaut pula dengan proses
pembahasan undang-undang a quo yang telah dibiayai oleh negara. Setiap
proses penyusunan produk legislasi menggunakan uang negara demikian pula
untuk penganggaran bagi institusi DPR, termasuk anggotanya yang setiap
tahunnya dianggarkan dan dibebankan kepada biaya negara yang mana
pemasukan uang negara salah satunya berasal dari pemasukan pajak yang
telah dibayarkan oleh para Pemohon V dan Pemohon VI.
5. Pemohon VII dan Pemohon VIII adalah mahasiswa atau pengurus dan pimpinan
organisasi mahasiswa tingkat nasional, yang mana Pemohon VII adalah
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia
(Permata) dan Pemohon VIII adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Sebagai mahasiswa
atau Pimpinan organisasi mahasiswa, Pemohon VII dan Pemohon VIII
mempunyai perhatian terhadap proses pembentukan dan pembahasan UU 3/
2020. Namun, karena pembahasan dilakukan secara cepat, tertutup dan di
tengah kondisi pandemi Covid-19, maka Pemohon VII dan Pemohon VIII
menjadi terhalang untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi dalam
proses pembahasan undang-undang a quo. Pemohon VII dan Pemohon VIII
mempunyai hak konstitusional untuk melakukan partisipasi, pemantauan dan
memberikan masukan pada saat pembahasan Undang-Undang a quo, sehingga
sangat beralasan jika Pemohon VII sebagai warga negara yang berstatus
mahasiswa dan pimpinan organisasi mahasiswa pertambangan mengajukan
permohonan ini.
6. Bahwa Pemohon IV sampai dengan Pemohon VIII merupakan individu warga
negara Republik Indonesia yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Indonesia baik berdasarkan UUD 1945 maupun perundang-
undangan terkait telah memberikan mandat, keterwakilannya melalui anggota
236
dan institusi DPR yang salah satu tugasnya adalah membentuk undang-undang
(fungsi legislasi).
7. Bahwa proses pembentukan UU 3/2020 telah melanggar prosedural
pembentukan undang-undang sehingga mencerminkan adanya proses
pembentukan peraturan perundang-undangan yang inkonstitusional. Hal ini
secara nyata melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah mempertimbangkan masing-
masing kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan sebagai anggota DPD yang
beranggapan tidak dilibatkannya dalam pembahasan RUU Minerba yang
kemudian disahkan sebagai UU 3/2020 sehingga proses tersebut telah
melanggar keterpenuhan syarat pembentukan UU 3/2020 di mana seharusnya
Pemohon I dan Pemohon II a quo sebagai anggota DPD memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil. Oleh karena
argumentasi tersebut sangat berkaitan dengan salah satu alasan pengajuan
permohonan formil dalam pokok permohonan Pemohon, yaitu bahwa
pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan DPD, maka ada atau tidaknya
kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II tersebut harus dipertimbangkan
bersama-sama dengan pokok permohonan.
2. Bahwa Pemohon III telah dapat membuktikan kedudukannya sebagai kepala
daerah yaitu sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan
Tahun 2017-2022. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XIII/2015 dalam pengujian UU 23/2014 menyatakan kepala daerah (gubernur
atau bupati/walikota) dapat mengajukan permohonan pengujian UU Pemda
sepanjang ketentuan yang dipersoalkan konstitusionalitasnya adalah ketentuan
yang berkenaan dengan hak dan/atau kewenangannya masing-masing di luar
kewenangan yang dipegang secara bersama-sama dengan DPRD sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian, Pemohon III dapat
bertindak sendiri tanpa harus bersama-sama DPRD sepanjang ketentuan yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya adalah ketentuan yang berkenaan dengan
237
hak dan/atau kewenangannya. Oleh karena itu, telepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil Pemohon III ihwal inkonstitusionalitas pembentukan UU 3/2020
terhadap UUD 1945, Mahkamah berpendapat terdapat hubungan kausalitas/
pertautan yang langsung antara Pemohon III dengan Undang-Undang yang
dimohonkan untuk diuji secara formil. Dengan demikian, Pemohon III memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
3. Bahwa terhadap Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan
Pemohon VIII menurut Mahkamah, telepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil para Pemohon ihwal inkonstitusionalitas pembentukan UU 3/2020 terhadap
UUD 1945, Mahkamah berpendapat para Pemohon a quo telah cukup jelas
menguraikan kedudukan dan kegiatannya yang berkaitan erat dengan
perubahan undang-undang tentang pertambangan mineral dan batu bara
sehingga terdapat hubungan kausalitas/pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji secara formil.
Dengan demikian, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan
Pemohon VIII memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sedangkan mengenai
kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II akan dipertimbangkan bersama-
sama dengan pokok permohonan.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, serta Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon
VII, dan Pemohon VIII (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, sedangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II akan dipertimbangkan
bersama-sama
pokok
permohonan
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
238
Dalam Provisi
[3.10]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya menyatakan menunda keberlakuan UU 3/2020, sampai adanya
putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo. Selama penundaan, undang-
undang yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) dengan alasan yang pada
pokoknya demi penyelamatan sumber daya alam Indonesia yang sangat eksploitatif
dan penghentian atas kerusakan lingkungan yang demikian masif di sebagian
wilayah di Indonesia yang menjadi sentral kegiatan usaha pertambangan mineral
dan batubara.
Terhadap permohonan provisi a quo, Mahkamah berpendapat bahwa
alasan permohonan provisi yang diajukan para Pemohon adalah berkaitan dengan
potensi kerugian konstitusional para Pemohon dan tidak serta merta berkaitan
dengan kepentingan umum yang mendesak. Selain itu, dugaan adanya keterkaitan
antara permohonan Pemohon dengan upaya penyelamatan sumber daya alam dan
penghentian kerusakan lingkungan adalah berkaitan dengan materi atau substansi
dari
UU
3/2020,
sedangkan
permohonan
para
Pemohon
adalah
mempermasalahkan mengenai proses pembentukan UU 3/2020 atau pengujian
secara formil sehingga alasan permohonan provisi tersebut menjadi tidak relevan
dengan pokok permohonan. Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon
tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil terhadap UU 3/2020 karena, menurut para Pemohon, proses pembentukan
UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, dengan
alasan sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi
sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over). Pemohon
beranggapan sesuai dengan ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
239
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU
15/2019), carry over atau lanjutan pembahasan RUU harus memenuhi syarat
telah dilakukan pembahasan DIM dan hasil pembahasan Rancangan Undang-
Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya. Padahal
menurut para Pemohon, DPR periode lalu belum satupun membahas DIM RUU
Minerba (karena DIM baru disampaikan oleh Pemerintah 5 hari menjelang masa
jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir) dan dipastikan tidak ada laporan hasil
pembahasan DIM karena memang belum ada pembahasan DIM.
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembahasan UU 3/2020 melanggar prinsip
keterbukaan karena hampir seluruh pembahasan RUU Minerba dilakukan
secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR. Hal ini melanggar asas
keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut 12/2011), selain itu tidak sesuai dengan Pasal 229 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 17/2014) dan Pasal 246 Tata Tertib
DPR yang menyatakan semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka,
kalaupun tertutup tentunya harus dengan alasan tertentu. Dengan tertutupnya
pembahasan RUU Minerba merupakan pelanggaran terhadap UU 17/2014 dan
UU 12/2011, akibatnya masyarakat tidak bisa berpartisipasi dan menyampaikan
aspirasi.
Hal
ini
tentunya
menghalangi
rakyat
untuk
melaksanakan
kedaulatannya sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
3. Bahwa menurut para Pemohon, pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan
partisipasi publik dan stakeholder serta tidak ada uji publik oleh DPR. Menurut
Pemohon, tidak adanya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU
Minerba merupakan pelanggaran terhadap Pasal 96 UU 12/2011 yang
menyatakan “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Hal ini juga
merupakan pelanggaran yang serius atas Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.;
240
4. Bahwa menurut para Pemohon, pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan
DPD. Dengan fakta-fakta tidak adanya keterlibatan DPD dalam pembahasan
RUU Minerba merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU 12/2011, UU
17/2014, dan Tata tertib DPR. Lebih dari itu, tidak terlibatnya DPD dalam
pembahasan RUU Minerba bertentangan langsung dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945;
5. Bahwa menurut para Pemohon, dalam proses penyusunan RUU Minerba tidak
ada keterlibatan dan penerimaan aspirasi pemerintah daerah. Menurut para
Pemohon tidak adanya penerimaan aspirasi, sosialisasi dan proses dialog
dengan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU Minerba bertentangan
dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang;
6. Bahwa menurut para Pemohon, rapat dan pengambilan keputusan dalam Rapat
Kerja Komisi VII dan Rapat Paripurna DPR tidak memenuhi syarat karena dalam
pengambilan keputusan Tingkat I pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan
Menteri ESDM yang mewakili Pemerintah pada tanggal 11 Mei 2020 dilakukan
secara virtual dan pengambilan keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna pada
tanggal 12 Mei 2020 juga dilakukan secara virtual, yaitu tanpa kehadiran fisik
atau kehadiran fisik anggota DPR dilakukan secara perwakilan fraksi. Hal ini
tampak pada siaran TV Parlemen di mana ruang sidang paripurna sangat
lengang dan hanya dihadiri oleh sedikit anggota DPR;
7. Bahwa menurut para Pemohon, UU 3/2020 seharusnya dibuat dalam bentuk
undang-undang penggantian, bukan undang-undang perubahan. Menurut para
Pemohon, UU 3/2020 merupakan undang-undang perubahan atas UU 4/2009,
yang terdiri dari 28 bab (2 bab baru), pasal yang berubah sebanyak 83 pasal,
pasal tambahan/baru sebanyak 52 pasal, pasal dihapus sebanyak 18 pasal.
Jumlah total pasal 209 pasal (sebelumnya 175) atau telah mengalami
perubahan lebih kurang 82% dari undang-undang sebelumnya yaitu UU 4/ 2009;
8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon pada
pokoknya meminta agar Mahkamah menyatakan UU 3/2020 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan
menyatakan diberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
241
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
[3.12]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-32,
serta mengajukan 4 (empat) orang ahli yang bernama Prof. Susi Dwi Harijanti,
S.H., LL.M, Ph.D., Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,
M.H., dan Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum., serta 1 (satu)
orang saksi yang bernama Ir. Ismet Djafar, M.M. Para Pemohon juga telah
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
13 Agustus 2021;
[3.13]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan di persidangan pada 21 Oktober 2020 beserta keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Desember 2020 [selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.14]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan dari DPD telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 21 Oktober
2020 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan pada 21 Oktober 2020
[selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.15]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima di kepaniteraan Mahkamah pada 19 Oktober 2020 dan didengar
keterangannya dalam persidangan pada 21 Oktober 2020 serta keterangan tertulis
tambahan bertanggal 11 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada 16 November 2020. Selain itu, Presiden juga mengajukan 3 (tiga) orang ahli
yang bernama Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir. Abrar
Saleng, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. serta 1 (satu) orang saksi
bernama Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M., yang telah didengar keterangannya
dalam persidangan 17 Juni 2021 dan persidangan 4 Agustus 2021 [selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara]. Sementara itu, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13 Agustus 2021;
242
[3.16]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, dan keterangan para ahli dan saksi
yang diajukan para Pemohon, serta kesimpulan para Pemohon, keterangan DPR,
keterangan Presiden dan ahli serta saksi yang diajukan Presiden, dan keterangan
Pemberi Keterangan (DPD), sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil
Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
[3.16.1]
Bahwa pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian atas suatu
produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan undang-undang. Secara
umum, kriteria yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu undang-
undang dari segi formilnya adalah sejauhmana undang-undang itu ditetapkan dalam
bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate
institution), dan menurut prosedur yang tepat (appropriate procedure). Jika
dijabarkan dari ketiga kriteria ini, pengujian formil dapat mencakup:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas
rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil keputusan
dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil;
[3.16.2]
Bahwa berdasarkan UU 12/2011 dan perubahannya UU 15/2019
tahapan pembentukan perundang-undangan merupakan rangkaian tahapan yang
terdiri atas tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan (vide Pasal 1 angka 1 UU 12/2011);
[3.16.3]
Bahwa pada tahapan perencanaan pembentukan undang-undang
didasarkan pada ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU 12/2011 yang
pada pokoknya menyatakan perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Berkenaan dengan UU 4/2009 telah
direncanakan perubahannya dan dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2015-2019
sebagaimana Keputusan DPR Nomor 06A/DPR RI/II/2014-2015 dan selanjutnya
terhadap perencanaan perubahan UU 4/2009 dimasukkan dalam Prolegnas
prioritas sejak tahun 2015. Berdasarkan keterangan DPR, RUU Perubahan UU
243
4/2009 telah termuat dalam daftar Prolegnas yang dapat diakses publik dalam
website
DPR,
yaitu
http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list
dengan
perkembangan prioritasnya sebagai berikut:
1. Prolegnas Prioritas tahun 2015 pada urutan ke-25;
2. Prolegnas Prioritas tahun 2016 pada urutan ke-32;
3. Prolegnas Prioritas tahun 2017 pada urutan ke-29;
4. Prolegnas Prioritas tahun 2018 pada urutan ke-19;
5. Prolegnas Prioritas tahun 2019 pada urutan ke-16;
Kemudian pada 22 Januari 2020 RUU Perubahan UU 4/2009 ditetapkan
kembali untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020.
[3.16.4]
Bahwa proses pengajuan RUU Perubahan UU 4/2009 dalam Prolegnas
2015-2019 yang diprioritaskan pembahasannya dalam prioritas tahunan secara
kronologis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 10 April 2018, DPR menyetujui dan
mengusulkan RUU tentang Minerba Usul Inisiatif Komisi VII DPR RI (vide
Risalah Resmi Rapat Paripurna Terbuka DPR RI Selasa, 10 April 2018 pada
Lampiran IX Keterangan DPR). RUU tersebut kemudian disampaikan kepada
Presiden pada 11 April 2018;
2. Bahwa pemerintah mulai membahas RUU tentang Minerba bersama DPR dan
DPD setelah ada Surat Presiden Nomor R29/Pres/06/2018, tanggal 5 Juni 2018
perihal penunjukan wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU
Perubahan UU 4/2009. Melalui surat tersebut Presiden menugaskan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,
Menteri Perindustrian, serta Menteri Hukum dan HAM.
3. Bahwa pembahasan RUU Perubahan UU 4/2009 dilakukan dalam Rapat
Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah pada 19 Maret 2019
dengan agenda (vide Lampiran XI Keterangan DPR):
- Melakukan evaluasi perusahaan yang tidak memenuhi DMO batubara tahun
2018;
- Melakukan evaluasi persetujuan ekspor mineral tahun 2018 dan proyeksi
tahun 2019;
- Membahas mekanisme penetapan produksi minerba berbasis provinsi
termasuk IUP daerah; dan lain-lain
244
4. Bahwa selanjutnya Komisi VII DPR dan Pemerintah mengadakan Rapat Kerja
pada 12 September 2019, dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) RUU Perubahan UU 4/2009. Namun, pada saat itu Pemerintah
belum siap untuk menyampaikan DIM yang telah disinkronisasi antar-
kementerian. (vide Lampiran XIII Keterangan DPR);
5. Bahwa DPR mengirim Surat DPR Nomor LG/16007/DPR RI/IX/2019 pada 23
September 2019 kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Menteri Hukum
dan HAM, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan tentang Penyerahan
DIM RUU Minerba dan Pembentukan Panja RUU Minerba Komisi VII yang
dijadwalkan pada 24 September 2019. (vide Bukti Presiden PK-12);
6. Bahwa DPR mengirim Surat DPR Nomor: LG/16113/DPR RI/IX/2019 tanggal 24
September 2019 kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan perihal: Penjadwalan
Ulang Rapat Kerja tanggal 25 September 2019 dengan agenda rapat
Penyerahan DIM RUU Minerba dan Pembentukan Panja RUU Minerba Komisi
VII. (vide Bukti Presiden PK-13);
7. Bahwa Kementerian ESDM kemudian mengirimkan Surat Menteri ESDM Nomor
393/30/MEM.B/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Penyerahan DIM
RUU Minerba yang sudah diparaf Menteri terkait kepada DPR. (vide Bukti
Presiden PK-10);
8. Bahwa selanjutnya Komisi VII DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan
perwakilan Pemerintah tanggal 25 September 2019 dengan agenda
penyerahan DIM dan pembentukan Panja RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009. Dalam rapat tersebut, Pemerintah menyerahkan DIM
yang diwakili oleh Sekjen Kementerian ESDM dan Sekjen Kementerian
Perindustrian dengan surat pengantar dari Wakil Menteri ESDM Nomor
393/30/MEM.B/2019 tanggal 24 September 2019 perihal DIM RUU Perubahan
UU 4/2009 (vide Bukti DPR Lampiran XIV); dan
9. Bahwa Komisi VII DPR RI mengadakan Rapat internal tanggal 25 September
2019 yang pada pokoknya Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Kerja
pembahasan RUU Perubahan UU 4/2009 (vide Bukti DPR Lampiran XV);
[3.17]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil-dalil para
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
245
[3.17.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan RUU Minerba yang kemudian
menjadi UU 3/2020 tidak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan
pembahasannya (carry over). Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk mengutip kembali Pasal 71A UU 15/2019 yang menyatakan:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas
prioritas tahunan.”
Tanpa bermaksud menilai substansi atau materiil dari norma Pasal 71A UU
a quo, menurut Mahkamah perlu terlebih dahulu dirinci unsur-unsur yang terkandung
dalam Pasal 71A UU a quo untuk menilai suatu RUU memenuhi syarat-syarat untuk
dilanjutkan pembahasannya (carry over) oleh DPR periode berikutnya, yaitu:
a. RUU telah memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan
DPR saat itu (2015-2019);
b. Hasil pembahasan RUU disampaikan kepada DPR periode berikutnya (2020-
2024); dan
c. Berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut
dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Bertolak dari unsur-unsur di atas penting bagi Mahkamah untuk mencermati
keterangan DPR berkenaan dengan syarat RUU telah memasuki pembahasan DIM
pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, in casu untuk RUU Minerba sebagai
berikut:
1. DPR menerangkan bahwa Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah adalah
masuk ke dalam tahapan pembahasan Undang-Undang pembicaraan tingkat I.
2. DPR menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat (Tatib DPR 2020), Pembicaraan tingkat I dilakukan
dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim kecil; dan/atau rapat
tim sinkronisasi (sebelumnya diatur dalam Pasal 153 Tatib DPR 2014). Rapat
Kerja tersebut merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan
Legislatif, panitia khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan Menteri yang
246
mewakili Presiden untuk terlebih dahulu menyepakati jadwal rapat Pembicaraan
Tingkat I pembahasan RUU serta waktu penyusunan dan penyerahan DIM (vide
Pasal 153 Tatib DPR 2020).
3. DPR menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan telah
disepakatinya jadwal pembahasan DIM tersebut dalam rapat kerja, maka
kegiatan pembahasan DIM telah dimulai pelaksanaannya.
4. DPR menerangkan bahwa berdasarkan Risalah Rapat Kerja pada 18 Juli 2019
dengan agenda Pembahasan DIM (vide Lampiran XII Keterangan DPR),
Pemerintah menyampaikan mengenai jumlah DIM sebanyak 884 poin.
Pemerintah menerangkan pula bahwa frasa “pembahasan DIM” dapat dimaknai
sebagai forum untuk melakukan pembahasan DIM.
5. DPR menerangkan bahwa selain Rapat Kerja tanggal 18 Juli 2019 tersebut,
tercatat pula telah dilakukan beberapa kali rapat kerja dengan agenda
pembahasan DIM bersama dengan Pemerintah pada periode keanggotaan
DPR sebelumnya, yaitu tanggal 12 dan 25 September 2019 (vide Lampiran XIII
dan Lampiran XIV Keterangan DPR);
Selanjutnya, berkenaan dengan syarat sesuai unsur kedua dan ketiga di
atas mengenai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over) pada
periode berikutnya berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan DPD, penting
bagi Mahkamah untuk mencermati keterangan DPR mengenai RUU Minerba
sebagai berikut:
1. DPR menerangkan bahwa dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri
Hukum dan HAM dan Panitia Perancangan UU DPD RI pada 5 Desember 2019
dengan agenda Penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan (vide Lampiran III
Keterangan DPR), telah disepakati bahwa Pembahasan RUU Perubahan UU
4/2009 dapat dilanjutkan pada periode keanggotaan DPR berikutnya, sehingga
DPR, Presiden, dan DPD telah menyetujui/menyepakati untuk menjadikan RUU
Perubahan UU 4/2009 masuk dalam Prolegnas 2020-2024 sebagai RUU Carry
Over.
2. DPR menerangkan bahwa Prolegnas tahun 2020-2024 telah ditetapkan pada 17
Desember 2019 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
yang di dalamnya memasukkan RUU Perubahan UU 4/2009 sebagai RUU Carry
Over nomor urut 57 (vide Lampiran XVI Keterangan DPR).
247
3. DPR menerangkan bahwa pada 16 Januari 2020 telah dilaksanakan rapat kerja
Baleg DPR dengan Menteri Hukum & HAM RI dan Panitia Perancang UU DPD
RI yang menyepakati RUU Perubahan UU 4/2009 untuk tetap menjadi RUU carry
over dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 (vide Lampiran IV Keterangan DPR)
4. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, maka DPR, Presiden, dan DPD telah
menyepakati RUU Perubahan UU 4/2009 sebagai RUU carry over karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 71A UU 15/2019.
Berkenaan dengan RUU Minerba sebagai RUU carry over, Pemerintah telah
menerangkan bahwa carry over dilakukan terhadap suatu rancangan undang-
undang yang telah masuk dalam pembicaraan/pembahasan pada Tingkat I dan
memiliki DIM pada masa keanggotan DPR periode sebelumnya (2015-2019). Hal ini
berarti bahwa carry over memberikan hak sepenuhnya kepada anggota DPR
periode berikutnya apakah akan menyetujui untuk melanjutkan rancangan undang-
undang yang di-carry over dari anggota DPR periode sebelumnya tanpa atau
dengan pembahasan ulang atas seluruh materi RUU Minerba. Sekali lagi, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai substansial atau materiil Ketentuan Pasal 71A UU
15/2019, menurut Mahkamah, adanya ketentuan ini adalah untuk memperjelas
status suatu RUU yang telah masuk dalam Prolegnas periode sebelumnya dan telah
pula ditetapkan sebagai prioritas tahunan serta telah disiapkan DIM untuk RUU
tersebut, sehingga perlu ada kepastian bagaimana keberlanjutan RUU tersebut
supaya tidak lagi terkatung-katung atau diulangi lagi seluruh proses yang telah
berjalan mulai dari awal, sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Penjelasan Umum
UU 15/2019 bahwa “Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-
Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode
untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan
dalam pembentukan Undang-Undang;”
Dalam kaitan ini, Pemerintah dan DPR berpandangan bahwa carry over
dilakukan terhadap suatu RUU yang telah masuk dalam Pembicaraan Tingkat I dan
memiliki DIM pada masa keanggotaan DPR periode sebelumnya. Bahwa faktanya
penyusunan RUU Perubahan UU 4/2009 telah dimulai sejak tahun 2015 dan masuk
dalam Prolegnas Tahun 2015-2019, merupakan usul inisiatif DPR yang ditetapkan
dalam Rapat Paripurna tanggal 10 April 2018 untuk kemudian disampaikan kepada
Presiden pada 11 April 2018. Terdapat fakta pula bahwa pada Rapat Kerja Badan
Legislatif DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Prolegnas Tahun 2020-
248
2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada 5 Desember 2019 dihadiri oleh
Menteri Hukum dan HAM dan Pimpinan Panitia Perancangan UU DPD. Dalam rapat
tersebut telah ditetapkan jumlah RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 sebanyak
248 RUU, yang salah satunya adalah RUU Perubahan UU 4/2009 sebagai RUU
carry over. Artinya, DPR, Presiden, dan DPD telah menggunakan haknya untuk
bersikap menyepakati sebagaimana unsur dari ketentuan Pasal 71A UU 15/2019
bahwa RUU Perubahan UU 4/2009 dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas
jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para
Pemohon mengenai RUU Minerba yang kemudian disahkan sebagai UU 3/2020
tidak memenuhi syarat RUU carry over berdasarkan Pasal 71A UU 15/2019 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.17.2]
Bahwa para Pemohon mendalilkan, pembahasan UU 3/2020 melanggar
prinsip keterbukaan. Menurut para Pemohon hampir seluruh Pembahasan RUU
Minerba yang kemudian disahkan dilakukan secara tertutup dan tidak dilakukan di
gedung DPR, hal ini melanggar asas keterbukaan.
Berkenaan dengan asas keterbukaan, Penjelasan Pasal 5 huruf g UU
12/2011 menjelaskan yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah:
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan
masukan
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang tidak adanya hambatan bagi
seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya
memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka
tidak dapat dikatakan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut
melanggar asas keterbukaan. DPR dalam keterangannya menerangkan bahwa
ketentuan Pasal 254 ayat (3) Tatib DPR 2020 menyatakan “semua jenis rapat DPR
dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan lain, rapat dapat dilakukan di luar
gedung DPR atas persetujuan Pimpinan DPR”. Berdasarkan ketentuan tersebut
tidak menutup kemungkinan bagi DPR untuk melakukan rapat di luar gedung DPR
sebagaimana telah dilaksanakannya untuk beberapa rapat Panja RUU Minerba
dengan Pemerintah dari tanggal 20-26 Februari 2020. Rapat-rapat tersebut
249
dilakukan sesuai dengan jadwal acara rapat DPR Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2019-2020 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat
Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi tanggal
16 Desember 2019 (vide Lampiran XXVI Keterangan DPR). Dengan demikian,
pelaksanaan rapat pembahasan RUU Minerba tetap dapat diadakan walaupun di
luar gedung DPR untuk memaksimalkan dan mendukung efektivitas tugas dan
fungsi legislasi.
Setelah mencermati keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh para
Pemohon, asas keterbukaan tidak semata-mata berkaitan dengan bentuk rapat dan
pertemuan yang dilakukan oleh DPR, namun lebih kepada bagaimana masyarakat
umum mendapatkan akses atau kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi
pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat
dalam memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Minerba. Pemerintah
dan DPR telah membuktikan bahwa pada masa perancangan telah dilaksanakan
sosialisasi dan diskusi publik untuk sebagai perwujudan asas keterbukaan untuk
menampung tanggapan publik dan stakeholder terhadap RUU a quo. Lagipula,
anggapan para Pemohon bahwa pengesahan RUU Minerba dilakukan secara
tertutup tidak terbukti, karena dari bukti para Pemohon sendiri, justru para Pemohon
dapat menunjukkan video rekaman Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Mei 2020
dengan salah satu agenda pengesahan RUU Minerba yang menurut para Pemohon
bersumber dari TV Parlemen (bukti P-27). Berdasarkan fakta tersebut di atas,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon mengenai pembahasan RUU Minerba yang
tidak memenuhi asas keterbukaan adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17.3]
Bahwa selanjutnya, para Pemohon mendalilkan pembahasan RUU
Minerba menjadi UU 3/2020 tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder serta
tidak ada uji publik oleh DPR sehingga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 96
UU 12/2011. Hal ini menurut Pemohon juga merupakan pelanggaran atas Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;
Terhadap dalil tersebut Pemerintah menerangkan bahwa pada kenyataannya
ketiga Pemohon dalam permohonan a quo, yaitu Pemohon VI (Ir. Budi Santoso),
Pemohon VII (Ilham Rifki Nurfajar), dan Pemohon VIII (M. Andrean Saefudin) sudah
250
pernah diundang dan hadir dalam forum yang diadakan Pemerintah sehubungan
dengan pembahasan RUU Minerba (vide Bukti pemerintah PK-1, PK-43, PK-44, PK-
45, PK-46, PK-47 dan PK-48). Partisipasi publik terhadap RUU Minerba telah
dilakukan oleh Pemerintah sejak tahun 2018 sampai tahun 2020 dengan melibatkan
berbagai unsur terdiri dari perguruan tinggi, organisasi pengamat pertambangan,
masyarakat sipil, pelaku usaha pertambangan, mahasiswa, dan wahana lingkungan
hidup. Selain itu, Pemerintah mengadakan road show ke 7 (tujuh) kota besar di
Indonesia untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang timbul dari undang-
undang mineral dan batubara yang lama (UU 4/2009) dan solusi yang ditawarkan
dalam RUU Minerba melalui rapat-rapat pelaksanaan konsultasi publik di kota
Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makassar, Medan, Daerah Istimewa Yogyakarta,
dan Bandung.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak
ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah mengenai tidak terdapat adanya
partisipasi publik dan pelibatan stakeholder dalam pembentukan RUU Minerba.
Sebaliknya, Presiden dan DPR telah membuktikan melalui bukti-buktinya mengenai
kegiatan-kegiatan sosialiasi dan diskusi publik yang menunjukkan adanya upaya
Presiden dan DPR untuk mendorong partisipasi publik dalam proses pembahasan
RUU Minerba. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pemohon mengenai pembahasan
RUU Minerba yang tidak melibatkan partisipasi publik adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.17.4]
Bahwa para Pemohon mendalilkan pembahasan RUU Minerba tidak
melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga merupakan pelanggaran
terhadap UU 12/2011, UU 17/2014, dan Tatib DPR. Menurut para Pemohon, tidak
terlibatnya DPD dalam pembahasan RUU Minerba bertentangan dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945. Berkenaan dengan dalil a quo,
DPD telah menyampaikan keterangan tertulis dan telah disampaikan pula pada
persidangan Mahkamah yang pada pokoknya DPD menyatakan telah dilibatkan
mulai dari tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2015-
2019 yang dilanjutkan dengan Prolegnas 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas
Prioritas Tahunan, termasuk Prioritas Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme dan
prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DPD juga
menerangkan bahwa penyusunan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU
Minerba oleh Komite II dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPR Nomor
251
LG/04430/DPR RI/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 perihal: Pembahasan RUU
Minerba yang disampaikan kepada Pimpinan DPD. Surat tersebut disertai lampiran
RUU dari DPR dalam bentuk matriks DIM yang pada intinya mengagendakan pada
8 April 2020 Komisi VII akan mengundang DPD dalam Rapat Kerja Komisi VII
dengan Kementerian terkait namun dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan
disebabkan merebaknya pandemi Covid-19 sehingga Menteri ESDM selaku leading
sector dari pihak pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk menunda agenda
tersebut. Bahwa pada 22 April 2020, Pimpinan DPR menyampaikan surat Nomor
LG/05225/DPR RI/2020 perihal Undangan Rapat yang ditujukan kepada Pimpinan
Komite II DPD. Agenda Pembahasan berupa Rapat Panja Minerba mendengarkan
Pandangan dan masukan DPD RI atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan undangan
tersebut, Panja Minerba Komisi VII DPR dengan Pimpinan Komite II DPD pada 27
April 2020 pukul 11.00 WIB melaksanakan rapat secara virtual. Rapat tersebut
dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Komite II DPD.
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa DPD terlibat mulai tahap
perencanaan RUU Minerba (Perubahan UU 4/2009), yaitu dalam Rapat Penetapan
Prolegnas Tahun 2015-2019, Rapat Penetapan Prolegnas Tahun 2020-2024, dan
Rapat Penyusunan Kembali Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang di dalamnya
terdapat RUU Minerba (Perubahan UU 4/2009). Pemerintah berpandangan bahwa
keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU Minerba telah dilakukan secara proper
dan komprehensif, di antaranya dibuktikan dengan:
a. Adanya persetujuan DPD atas carry over RUU Minerba sebagaimana tercermin
dalam Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPRRI/II/2019-2020 tanggal 22 Januari
2020;
b. Adanya musyawarah/rapat pembahasan RUU Minerba sesuai dengan undangan
DPR RI sebagaimana dibuktikan dalam Laporan Singkat Rapat Panja RUU
Minerba Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI; dan
c. Adanya pandangan tertulis dari Komite II DPD terhadap RUU Minerba pada 27
April 2020.
Setelah mencermati keterangan DPD, Keterangan Presiden dan Keterangan
DPR, beserta lampiran dan bukti-buktinya tersebut didapatkan fakta hukum bahwa
DPD telah dilibatkan dalam pembahasan RUU Minerba, hal ini khususnya dibuktikan
dengan adanya Keputusan DPD RI Nomor 32/DPD RI/III/2019-2020 tentang
252
Pandangan dan Pendapat DPD RI Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, bertanggal 12 Mei 2020. Dengan demikian, dalil para
Pemohon mengenai pembahasan UU 3/2020 tidak melibatkan DPD adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II yang meletakkan kerugian
konstitusionalnya pada ketidakterlibatan DPD dalam pembahasan dan pengesahan
RUU Minerba menjadi tidak terbukti karena DPD secara institusional telah dilibatkan
dalam pembahasan dan pengesahan RUU Minerba. Walaupun Pemohon I dan
Pemohon II sebagai anggota DPD memiliki keterkaitan dengan proses pembahasan
dan penyusunan RUU Minerba, namun argumentasi Pemohon a quo berkenaan
dengan tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan dan pengesahan RUU Minerba
yang kemudian menjadi UU 3/2020 adalah tidak terbukti. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Pemohon I dan Pemohon II menurut Mahkamah tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.17.5]
Bahwa lebih lanjut, para Pemohon mendalilkan pembahasan RUU
Minerba menjadi UU 3/2020 tidak melibatkan dan/atau menerima aspirasi
pemerintah daerah. Menurut para Pemohon tidak adanya penerimaan aspirasi,
sosialisasi dan proses dialog dengan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU
Minerba bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
“hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”. Terhadap dalil
para Pemohon a quo, Pemerintah menerangkan bahwa Pemerintah tidak
sependapat dengan dalil-dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pembahasan
RUU Minerba harus melibatkan pemerintah daerah, karena apabila mengacu pada
Pasal 65 sampai dengan Pasal 74 UU 12/2011 yang mengatur mengenai
pembahasan rancangan undang-undang dan pengesahan rancangan undang-
undang, tidak terdapat satupun kewajiban yang melekat pada pembentuk undang-
undang untuk turut melibatkan pemerintah daerah, baik dalam proses pembahasan
dan pengesahannya. Ketentuan Pasal 65 UU 12/2011 secara tegas mengatur
bahwa pembahasan rancangan undang-undang dilakukan oleh DPR bersama
Presiden atau menteri yang ditugasi. Seandainya memang benar ada kewajiban
253
yang melekat pada pembentuk undang-undang untuk melibatkan pemerintah
daerah dalam setiap tahapan pembahasan dan pengesahan RUU Minerba, quod
non, karena faktanya pemerintah telah melibatkan unsur pemerintah daerah dalam
proses pembentukan RUU Minerba dan sekaligus dalam melakukan evaluasi
terhadap UU 4/2009. Keterlibatan tersebut dilengkapi dengan daftar kehadiran dan
tanda tangan dari masing-masing peserta [vide bukti Presiden PK-17 sampai
dengan PK-28];
Berkenaan dengan dalil tersebut, menurut Mahkamah, tidak ada ketentuan
mengenai kewajiban pembentuk undang-undang untuk melibatkan pemerintah
daerah dalam pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang. Pasal 18A
ayat (2) yang menyatakan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang, tidak serta merta dapat diartikan bahwa proses pembahasan dan
pengesahan suatu rancangan undang-undang wajib menyertakan pemerintah
daerah secara terpisah dari unsur pemerintah pusat. Dalam pembahasan dan
pengesahan rancangan undang-undang, kepentingan unsur daerah telah diwakilkan
kepada DPD yang merupakan perwujudan perwakilan masing-masing daerah
di mana anggota DPD telah dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan
daerah dalam proses legislasi. Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai
pembahasan RUU Minerba yang kemudian disahkan menjadi UU 3/2020 tidak ada
keterlibatan dan penerimaan aspirasi pemerintah daerah adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.17.6]
Bahwa para Pemohon mendalilkan, rapat dan pengambilan keputusan
dalam Rapat Kerja Komisi VII dan Rapat Paripurna DPR tidak memenuhi syarat
karena dalam pengambilan keputusan Tingkat I pada rapat kerja Komisi VII DPR
dengan Menteri ESDM yang mewakili Pemerintah pada 11 Mei 2020 dilakukan
secara virtual dan pengambilan keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna pada
12 Mei 2020 juga dilakukan secara virtual, yaitu tanpa kehadiran fisik atau kehadiran
fisik anggota DPR dilakukan secara perwakilan fraksi. Hal ini tampak pada siaran
TV Parlemen bahwa ruang sidang paripurna sangat lengang karena hanya dihadiri
oleh sedikit anggota DPR;
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menerangkan bahwa kegiatan rapat
pembahasan RUU Minerba Tingkat I oleh Komisi VII DPR berlangsung bersamaan
254
dengan saat terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang dikualifikasi sebagai kondisi
pandemi, sehingga memberikan dispensasi kepada anggota Komisi VII DPR untuk
menyelenggarakan rapat secara virtual sesuai ketentuan dalam Tatib DPR 2020.
Walaupun rapat pembahasan RUU Minerba dilangsungkan secara virtual, namun
dalam menetapkan kehadiran dan proses pengambilan keputusan dalam rapat kerja
Panja RUU Minerba Komisi VII DPR dengan Pimpinan Komite II DPD tetap
memperhatikan kuorum anggota DPR dan tata tertib yang berlaku. Bahwa rapat
virtual pembahasan RUU Minerba Tingkat I yang dilaksanakan pada 11 Mei 2020
telah dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi DPR. Bahwa masing-masing fraksi
telah menyampaikan pendapat mini fraksinya dalam rapat Tingkat I dengan hasil
bahwa 8 (delapan) fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna
(Pembicaraan Tingkat II) dan ada 1 (satu) Fraksi yang menyatakan tidak setuju,
yaitu Fraksi Demokrat. Namun demikian, pada pembicaraan Tingkat II dalam rapat
paripurna pengambilan keputusan tanggal 12 Mei 2020, seluruh Fraksi DPR telah
memberikan persetujuan tanpa ada catatan atau interupsi terhadap persetujuan
RUU Minerba menjadi UU. DPR menerangkan bahwa dalam praktiknya, sebelum
pengambilan keputusan atas suatu rancangan undang-undang dilakukan dengan
mekanisme voting, masing-masing fraksi menyepakati untuk melakukan berbagai
diskusi dan lobby sebagai usaha semaksimal mungkin agar persetujuan atas RUU
Minerba tersebut diambil secara mufakat dalam musyawarah, bukan voting.
Meskipun dalam pandangan mini fraksi pada Pengambilan Keputusan Tingkat I
terdapat 1 fraksi yang menyatakan tidak setuju, namun dalam pengambilan
keputusan pada Pembicaraan Tingkat II semua fraksi pada akhirnya telah
memberikan persetujuannya tanpa adanya catatan atau interupsi (vide Lampiran
XXIV Keterangan DPR). Hal ini menunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusan
persetujuan atas penetapan RUU Minerba (Perubahan UU 4/2009) tersebut pada
dasarnya telah disetujui oleh seluruh fraksi.
Lebih lanjut, berkaitan dengan dalil para Pemohon bahwa dalam sidang
paripurna pengambilan keputusan tidak memenuhi syarat kuorum karena tidak hadir
secara fisik, Mahkamah perlu terlebih dahulu mengutip pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei
2021 yang antara lain mempertimbangkan:
“…Mahkamah perlu menegaskan bahwa kehadiran secara fisik dalam proses
pembentukan undang-undang termasuk dalam persetujuan bersama adalah
255
sebuah
keharusan.
Kehadiran
demikian
diperlukan
dalam
proses
pembentukan undang-undang, yaitu: (1) sebagai bentuk konkret dari
pelaksanaan konsep perwakilan rakyat; (2) untuk memberikan kesempatan
bagi anggota legislatif yang sejak semula tidak ikut membahas pembentukan
suatu undang-undang karena mekanisme internal lembaga legislatif yang
membagi pembentukan undang-undang berdasarkan komisi dan/atau
gabungan komisi tertentu; dan (3) untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya pengambilan putusan akhir melalui voting.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah kehadiran fisik
dalam rapat paripurna pengambilan keputusan adalah suatu keharusan, namun
untuk terpenuhinya syarat tersebut haruslah dipertimbangkan secara kasuistis
dengan melihat secara keseluruhan kondisi pada saat pembahasan dan
pengesahan RUU dilakukan. Dalam hal syarat rapat paripurna pengesahan RUU
Minerba, para Pemohon mencoba membuktikan dalilnya dengan bukti P-27 berupa
rekaman video persidangan paripurna yang menurut para Pemohon merupakan
rekaman Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Mei 2020 yang disiarkan melalui TV
Parlemen yang menunjukkan sedikitnya anggota DPR yang hadir secara fisik pada
saat pengesahan RUU tersebut. Setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan
Pemerintah dan bukti Lampiran DPR berupa Risalah Rapat Paripurna DPR RI dan
Daftar Hadir Pejabat Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Undangan
Dalam Acara Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 12 Mei 2020 ditemukan fakta bahwa
kehadiran yang tercatat pada Risalah Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Mei 2020
tersebut adalah sejumlah 83 anggota DPR RI hadir secara fisik dan sejumlah 355
anggota hadir secara virtual. Dalam keterangannya, DPR menyatakan kehadiran
DPR secara virtual tersebut dilakukan karena pada 12 Mei 2020 adalah bagian dari
masa penanggulangan Pandemi Covid-19 sehingga DPR harus memenuhi protokol
kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah tingkat
penyebaran Covid-19.
Berkenaan dengan kehadiran rapat dan sidang secara virtual dikaitkan
dengan kondisi pada saat RUU Minerba dibahas dan disahkan, pada 11 Maret 2020,
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah menyatakan
bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi pandemi pada sebagian
besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan penyebaran
Covid-19 tersebut semakin menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah
menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar yang
berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
256
Berkenaan dengan pandemi Covid-19 ini pula, secara legal formal sejak tanggal 13
April 2020, Presiden telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana
nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Sebagai Bencana Nasional (Keppres 12/2020). Secara faktual
Mahkamah juga mengetahui bahwa pada saat Keppres 12/2020 tersebut
diterbitkan, masyarakat tengah menghadapi ancaman Pandemi Covid-19 yang
penyebarannya relatif cepat dan dengan tingkat fatalitas yang tinggi sehingga
tindakan pencegahan penyebaran penting untuk dilakukan oleh semua pihak.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, ketentuan mengenai rapat DPR pada
keadaan tertentu juga diakomodir dalam Pasal 254 ayat (4) Tatib DPR 2020 yang
menyatakan:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan
tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar
biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang
memastikan adanya urgensi nasional rapat dapat dilaksanakan secara virtual
dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.”
Berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas meskipun Mahkamah dalam
putusan sebelumnya menegaskan kehadiran secara fisik dalam proses
pembentukan undang-undang termasuk dalam persetujuan bersama adalah sebuah
keharusan, namun hal tersebut harus pula memperhatikan bahwa Rapat Paripurna
pengesahan RUU Minerba tersebut dilaksanakan pada 12 Mei 2020 atau setelah
tanggal ditetapkannya pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam. Oleh
karenanya, pelaksanaan rapat secara virtual merupakan wujud sikap kehati-hatian
semua pihak yang perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus tersebut yang
di antaranya dengan cara menjaga jarak atau melakukan pembatasan fisik (physical
distancing) serta mengurangi pertemuan di dalam ruangan tertutup. Hal ini tidak
hanya dilakukan untuk kegiatan Rapat Paripurna DPR RI, namun pada seluruh
kegiatan resmi kenegaraan lainnya, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan
eksekutif maupun judikatif. Di tengah agenda pengesahan RUU Minerba, terdapat
kebijakan nasional yang penting untuk dilakukan dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19, oleh karena itu pelaksanaan rapat secara virtual sebagai
pengganti kehadiran secara fisik di dalam ruang rapat dapat dikatakan merupakan
pilihan terbaik dalam menyelesaikan pembahasan dan pengesahan rancangan
undang-undang, termasuk RUU Minerba. Selain itu, tidak terdapat bukti adanya
257
keberatan dari para peserta Rapat yang tidak dapat hadir secara fisik, sehingga tidak
dapat dikatakan bahwa keikutsertaan anggota DPR secara virtual dalam
pengesahan RUU Minerba pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Mei 2020
tersebut telah menyebabkan tidak terpenuhinya syarat kuorum untuk mengesahkan
RUU a quo. Menurut Mahkamah, kehadiran secara fisik dalam pengesahan RUU
adalah tetap mutlak sepanjang tidak ada alasan yang kuat untuk menyimpangi
syarat tersebut. Dengan demikian, pengesahan RUU Minerba pada Rapat Paripurna
tanggal 12 Mei 2020, yang mendasarkan pada alasan yang dikemukakan di atas,
maka kehadiran anggota secara virtual haruslah dipersamakan dengan kehadiran
secara fisik sehingga tetap memenuhi kuorum. Berdasarkan uraian pertimbangan
hukum di atas, dalil para Pemohon mengenai pengesahan RUU Minerba dalam
Rapat Paripurna DPR tidak memenuhi syarat adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.17.7]
Bahwa para Pemohon mendalilkan pembentukan UU 3/2020 seharusnya
dalam bentuk undang-undang penggantian, bukan undang-undang perubahan
karena pasal yang berubah sebanyak 83 pasal, pasal tambahan/baru sebanyak 52
pasal, pasal dihapus sebanyak 18 pasal. Jumlah total pasal 209 pasal (sebelumnya
175) atau telah mengalami perubahan lebih kurang 82% dari undang-undang
sebelumnya yaitu UU 4/2009.
Terhadap dalil tersebut, Poin 237 Lampiran II UU 12/2011 menentukan
sebagai berikut:
“Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan:
a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima
puluh persen); atau
c. esensinya berubah,
Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut
dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
mengenai masalah tersebut.”
Menurut Mahkamah frasa “lebih baik” dalam ketentuan di atas bermakna
suggestion yaitu dalam konteks memberikan saran dan bukan suatu keharusan
untuk dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, tidak
terpenuhinya syarat teknis seperti itu tidak dapat dijadikan alasan bahwa
penyusunan suatu undang-undang mengalami cacat formil. Oleh karena itu, dalil
para Pemohon berkenaan dengan UU 3/2020 seharusnya dibuat dalam bentuk
258
undang-undang penggantian, bukan undang-undang perubahan adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas Mahkamah
berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain dari
permohonan para Pemohon yang dipandang tidak relevan dan oleh karenanya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, serta dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan formil;
[4.3] Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan
Pemohon VIII memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.4] Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.5] Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.6]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
259
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
----------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo,
dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020 sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa dalam pengujian formil atas Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XVIII/2020 menolak
permohonan para Pemohon. Terhadap pengujian formil a quo, kami: Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi
Saldi Isra mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
[6.2]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikiut:
1) Bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba tidak memenuhi kualifikasi
sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over);
2) Bahwa pembahasan UU Minerba melanggar prinsip keterbukaan;
3) Bahwa pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan
stakeholder serta tidak ada uji publik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
260
4) Bahwa pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD);
5) Bahwa tidak ada keterlibatan dan penerimaan aspirasi Pemerintah Daerah;
6) Bahwa rapat dan pengambilan keputusan dalam Rapat Kerja Komisi VII dan
Rapat Paripurna DPR tidak memenuhi syarat;
7) Bahwa UU Minerba seharusnya dalam bentuk UU penggantian bukan UU
perubahan.
[6.3]
Menimbang bahwa sebelum lebih jauh mengemukakan pertimbangan
hukum mengenai dalil-dalil di atas, terlebih dahulu kami akan menguraikan
beberapa hal-hal berikut:
Bahwa secara doktriner, pengujian formil (formeele toetsing) adalah
pengujian atas suatu produk hukum yang didasarkan atas proses atau tata cara
pembentukannya. Bilamana diletakkan dalam konteks negara hukum, pengujian
formil akan “menjamin” dan “memastikan” perlindungan warga negara (protect
citizens) dari penyalahgunaan kekuasaan negara dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Apabila dikaitkan dengan pembentukan undang-undang,
pengujian formil merupakan instrumen untuk menilai atau menguji kekuasaan
negara dalam membentuk undang-undang, terutama menilai konstitusionalitas
aspek proses pembentukan (formil) suatu undang-undang. Bahkan, secara doktriner
pun dipahami penilaian ihwal konstitusionalitas pembentukan undang-undang untuk
menilai ketepatan bentuk (appropriate form), ketepatan institusi pembuatnya
(appropriate institution), dan ketepatan prosedur (appropriate procedure).
Bahwa selain secara doktriner, secara yuridis, misalnya, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, menentukan
standarisasi untuk menilai pengujian formil (Sub-paragraf [3.15.1] hlm. 361-362),
yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan
atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
2. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
261
Bahwa dengan merujuk doktriner dan putusan pengadilan, in casu Putusan
Mahkamah
Konstitusi tersebut, penilaian
terhadap
keabsahan formalitas
pembentukan undang-undang adalah merupakan keabsahan dari semua tahapan
atau terpenuhinya semua standar yang dikemukakan di atas. Dalam hal ini, jikalau
satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua
standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil suatu undang-undang tidak perlu dibuktikan
telah terjadi kecacatan dari semua tahapan atau kecacatan dari semua standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-
bukti yang tidak diragukan sudah cukup untuk menyatakan adanya cacat formal
pembentukan undang-undang.
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, pendapat berbeda
kami tidak perlu menguraikan semua kemungkinan tahapan atau standar kecacatan
formil pembentukan UU Minerba dalam permohonan a quo. Namun, kami cukup
menentukan salah satu saja di antara tahapan atau standar pembentukan undang-
undang, in casu pembentukan UU Minerba, terutama yang dapat kami jelaskan
dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan.
[6.5]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian dalam sistem hukum
Indonesia, wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang secara
formil adalah demi menjaga kesesuaian prosedur pembentukan undang-undang
dengan ketentuan dalam konstitusi, serta dengan peraturan lain yang dimaksudkan
untuk melaksanakan pembentukan undang-undang sebagaimana termaktub dalam
Pasal 22A UUD 1945. Bahkan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, pengujian formil dimaksudkan untuk
menilai keterpenuhan syarat formil dalam proses pembentukan undang-undang
atau biasa disebut juga dengan istilah due process of law-making. Di samping itu,
pembedaan antara uji formil dan uji materiil membawa konsekuensi pada proses
pembuktian dalam pemeriksaan perkara. Dalam rangka memeriksa kesesuaian
prosedur, pembuktian menitikberatkan fakta-fakta yang terjadi selama proses
pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh pembentuk UU. Pentingnya
pembuktian fakta-fakta tersebut, implisit, juga telah menjadi pendirian Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 menyatakan:
262
“…untuk kepentingan pembuktian pengujian formil selanjutnya, pemohon
dan pembentuk undang-undang tidak cukup hanya mengajukan bukti untuk
membuktikan kehadiran anggota DPR secara fisik dengan hanya
menyampaikan daftar hadir yang ditandatangani anggota DPR apalagi hanya
menyerahkan jumlah rekapitulasi kehadiran, namun harus menyerahkan
bukti visual dan/atau bukti audio visual rekaman persidangan yang dapat
menunjukkan jumlah kehadiran secara fisik anggota DPR.” [para. 3.15.6]
[6.6]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon yang antara lain
mendalilkan dalam proses pembahasan RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi
sebagai RUU operan (carry over) dari DPR periode sebelumnya (yaitu DPR Periode
2014-2019) ke DPR periode setelahnya (yaitu DPR Periode 2019-2024), dengan
alasan adanya fakta perihal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang
baru diserahkan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR Periode
2014-2019. Terhadap dalil Pemohon tersebut, kami berpendapat sebagai berikut:
Bahwa secara konstitusional, UUD 1945 tidak menguraikan secara jelas
perihal prosedur pembahasan RUU yang di-”oper” (carry over) oleh DPR periode
sebelumnya kepada DPR periode berikutnya. Dalam pembahasan RUU, Pasal 20
ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”. Jika ditelusuri lebih jauh,
ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 tidaklah eksplist menyangkut RUU yang
dapat di-“oper”. Ketentuan itu menggambarkan posisi DPR dan Presiden adalah
fifty-fifty dalam persetujuan bersama RUU yang sebelumnya telah melewati fase
pembahasan bersama. Dengan demkian, persetujuan bersama merupakan syarat
konstitusional yang dibagi bersama antara DPR dan Presiden. Artinya, tidak akan
pernah ada sebuah undang-undang tanpa persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden. Dengan demikian, RUU carry over tidaklah begitu saja dapat dikatakan
atau diposisikan sebagai RUU yang tidak mendapat persetujuan bersama
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20 ayat (3) UUD 1945. Dalam hal ini, dasar
hukum status RUU operan haruslah dibaca dan dimaknai dalam kerangka “dengan
peraturan lain yang dimaksudkan untuk melaksanakan pembentukan undang-
undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 22A UUD 1945” sebagaimana
maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang telah
diuraikan di atas. Dengan demikian, penilaian keterpenuhan syarat formil RUU carry
263
over dapat dilakukan dengan merujuk peraturan perundang-undangan di bawah
UUD 1945.
Bahwa
merujuk
kemungkinan
pengaturan
dengan
peraturan
lain
sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009, Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur RUU carry over sebagai berikut:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutrya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas
prioritas tahunan.”
Bahwa setelah membaca secara cermat dan saksama, norma dalam Pasal
71A UU P3 di atas menghendaki dua persyaratan yang berlaku secara kumulatif
diperbolehkannya RUU carry over, yaitu (i) telah memasuki pembahasan DIM; dan
(ii) dimasukkan kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD.
Bahwa selain ketentuan dalam Pasal 71A UU P3 di atas, kemungkinan untuk
dilakukan carry over suatu RUU juga diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR
2/2020) yang menyatakan:
“Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan
undang-undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar
inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada
Badan Legislasi sebagai usulan rancangan undang-undang operan dalam
Prolegnas prioritas tahunan”
Bahwa terkait dengan kedua peraturan di atas, terdapat dua catatan penting yang
perlu kami kemukakan yang berkelindan dengan keabsahan formil RUU carry over,
in casu keabsahan carry over RUU Minerba.
Pertama, adanya ketidakselarasan pengaturan prosedur berkenaan dengan
“posisi pembahasan DIM” antara UU 15/2019 dengan Peraturan DPR 2/2020.
Dalam hal ini, Pasal 71A UU 15/2019 menyatakan secara eksplisit posisi DIM “telah
memasuki pembahasan DIM”. Sementara itu, Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR
2/2020 menyatakan posisi DIM “telah memiliki DIM”. Bentangan fakta ini
264
menujukkan secara terang-benderang terjadi ketidakselarasan pengaturan
mengenai “posisi pembahasan DIM”. Apakah ketidaselarasan pengaturan demikian
merupakan sesuatu yang terjadi dengan sengaja (by design) atau tidak, yang dapat
kami pastikan pengaturan yang tidak selaras tersebut menyebabkan persyaratan
untuk kemungkinan adanya RUU carry over menjadi makin longgar. Pertanyaan
berikutnya,
apakah
pelonggaran
syarat
tersebut
dimaksudkan
untuk
menyelamatkan RUU tertentu, termasuk RUU Minerba? Karena tidak terdapat
penjelasan berkenaan dengan pertanyaan tersebut, kami tidak mungkin
memberikan jawaban secara tepat/pasti. Namun yang dapat kami pastikan, melacak
urutan waktu, Peraturan DPR 2/2020 disahkan DPR (pada 2 April 2020), jauh
setelah pengesahan UU 15/2019 (pada 4 Oktober 2019).
Kedua, apabila ditelusuri bentangan empirik waktu (tanggal) pengesahan UU
15/2019 dan Peraturan DPR 2/2020, pengesahan kedua peraturan perundang-
undangan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa waktu keanggotaan DPR
Periode 2014-2019 yang berakhir pada 1 Oktober 2019, yaitu ditandai dengan
peristiwa pengambilan sumpah keanggotaan DPR Periode 2019-2024. Pertanyaan
mendasar yang dapat diajukan: apakah mungkin produk hukum yang disahkan dan
dinyatakan berlaku pada 4 Oktober 2019 diberlakukan surut untuk peristiwa hukum
“persetujuan carry over” RUU Minerba yang terjadi pada 25 September 2019?
Begitu pula, terhadap Peraturan DPR yang disahkan DPR pada 2 April 2020
diberlakukan surut untuk peristiwa hukum “persetujuan carry over” RUU Minerba
yang terjadi pada 25 September 2019. Artinya, kesepakatan antara DPR dan
(menteri yang ditunjuk mewakili) Presiden pada 25 September untuk menjadikan
RUU Minerba sebagai RUU carry over adalah tidak memiliki dasar hukum, kecuali
hanya dengan menerima atau membenarkan permberlakuan surut (retroactive)
Pasal 71A UU 15/2019 dan Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020. Namun,
pemberlakuan surut tersebut tidaklah dapat dibenarkan karena berdasarkan
konsideran “Menimbang” huruf b UU 12/2011, “untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan”. Selain itu,
pemberlakuan surut juga akan mengingkari fakta bahwa sebelum pengesahan UU
265
15/2019, pengaturan yang masih berlaku/esksis ketika itu (yaitu UU 12/2011) tidak
mengatur masalah carry over RUU kepada DPR periode berikutnya.
Bahwa selain masalah di atas, sebagaimana telah kami kemukakan pada
bagian sebelumnya, Pasal 71A UU P3 menghendaki dua persyaratan yang berlaku
secara kumulatif dibenarkannya RUU carry over, yaitu (i) telah memasuki
pembahasan DIM; dan (ii) dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas
berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD. Dalam hal ini, harus
dibedakan antara pembahasan DIM yang tidak dapat diselesaikan dalam masa
keanggotaan DPR sebelumnya dengan pembahasan RUU yang tidak dapat
diselesaikan masa keanggotaan DPR sebelumnya untuk dimasukkan ke dalam
Prolegnas. Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap
di persidangan Mahkamah Konstitusi, adalah benar telah terjadi kesepakatan
menjadikan RUU Minerba sebagai RUU carry over kepada keanggotaan DPR
Periode 2019-2024. Artinya, salah satu persyaratan untuk RUU carry over telah
dipenuhi. Namun demikian, persyaratan “pembahasan DIM” belum benar-benar
terjadi. Ketidakterpenuhan persyaratan tersebut dapat dilacak dari keterangan DPR
yang pada pokoknya menyatakan rapat DPR pada 25 September 2019 hanya
beragendakan penyerahan DIM. Karena DIM RUU Minerba baru diserahkan pada
25 September 2019, dan pada malam harinya baru dibentuk panitia kerja (panja),
oleh karenanya dalam batas penalaran yang wajar, dapat dipastikan tidak akan
pernah dilakukan pembahasan DIM sebelum dilakukan penyerahan pada 25
September 2019 dimaksud dan memang benar Mahkamah tidak mendapatkan bukti
di persidangan terkait hal itu. Selain itu, dari keterangan DPR pula diketahui, setelah
rapat pada malam hari pada 25 September 2019 tidak ada rapat DPR. Artinya pula,
selama keanggotaan DPR Periode 20014-2019 belum pernah dilakukan
pembahasan DIM RUU Minerba. Dengan begitu, seandainyapun telah terjadi
kesepakatan RUU Minerba sebagai RUU carry over kepada keanggotaan DPR
Periode 2019-2024, padahal nomenklatur carry over sendiri beserta syarat-
syaratnya baru ada pada bulan Oktober pasca Pasal 71A UU 15/2019 dibentuk dan
sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, kami tidak mendapatkan bukti
yang sahih dan menyakinkan bahwa DIM RUU Minerba telah dilakukan
pembahasan DPR Periode Tahun 2014-2019. Dengan demikian, dua persyaratan
yang berlaku secara kumulatif yang dapat membenarkan RUU Minerba sebagai
RUU carry over tidak terpenuhi.
266
[6.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada
keraguan bagi kami untuk menyatakan pembentukan UU 3/2020 adalah cacat
secara formil. Dengan telah terbuktinya secara meyakinkan salah satu cacat formil
dari tahapan tersebut, kami tidak perlu lagi membuktikan kemungkinan adanya
cacat-cacat formil yang lain sebagaimana didalilkan oleh para pemohon.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan argumentasi tersebut, seharusnya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian formil para pemohon
dan menyatakan UU 3/2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu,
dan pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.54 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo,
dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria
Pamungkas
sebagai
Panitera
Pengganti,
serta
dihadiri
oleh
para
Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Daerah atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
267
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Sedangkan Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal
ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
230
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525,
selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010, pada Paragraf [3.34] menyatakan
bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 3/2020 diundangkan pada 10 Juni 2020 dan permohonan para
Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 10 Juli 2020 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 142/PAN.MK/2020, dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana
pertimbangan
Mahkamah
dalam
perkara
79/PUU-XVII/2019
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
231
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Oleh karena perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan, maka perkara
a quo tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan persyaratan rentang waktu
60 (enam puluh) hari kerja sejak dicatat dalam BRPK untuk diselesaikan oleh
Mahkamah karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019,
diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada 4 Mei 2021 sehingga
tidak dapat diberlakukan surut pada permohonan a quo. Begitu pula dengan tata
cara pemeriksaan yang dapat dilakukan secara terpisah atau splitsing antara
pengujian formil dengan pengujian materiil dalam permohonan a quo pun belum
dapat diberlakukan.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
232
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
