PUU
Tahun 2019
60/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Andrias Lutfi Susiyanto, S.Pd dan Evan Waluyo Rostanadji
Kuasa Hukum : Muhammad Isrok, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-10-10
Tanggal Putusan: 2019-11-28
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[60/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ketetapan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2019 Januari 05
- **Significance**: Medium
- **File**: [[60 PUU 2019_telahucap-28Nov2019-Ketetapan. Doc]]K
2. **2019**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2019**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon]] mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan [[hak asasi manusia]] dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Kepemiluan
Mahkamah menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi melalui pemilu yang LUBER dan JURDIL. Ketentuan yang diuji harus memastikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta pemilu sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Suhartoyo]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian Konstitusionalitas [[Pasal 109 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2019-10-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-11-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-11-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 04 Oktober 2019 dari Andrias Lutfi Susiyanto, S.Pd. dan Evan Waluyo Rostanadji, yang berdasarkan surat kuasa bertanggal 2 Oktober 2019 memberi kuasa kepada Muhammad Isrok, S.H., M.H., Eko Budhi Prasetyo, S.H., M.H., Yassiro Ardhana Rahman, S.H., M.H., M. Hasta Angga Citalada, S.H., M.Kn., Y.B. Christian Putro Soewandi, S.H., Hera Pratita Madyasti, S.H., LL.M., Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., M.Hum., dan Vannia Nur Isyori, S.H., pada Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual di M. Isrok & Rekan, beralamat di Perumahan Joyo Grand Blok E1/19, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 60/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 Oktober 2019, perihal Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) t
- c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya;
- d. bahwa pada tanggal 11 November 2019, pukul 13.23 WIB, Mahkamah menerima surat bertanggal 11 November 2019 dari para Pemohon yang menyatakan pencabutan perkara Nomor 60/PUU-XVII/2019 perihal permohonan Pengujian Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 8/1981 terhadap UUD 1945. Selanjutnya di hari yang sama, pukul 14.30 WIB, Mahkamah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan sekaligus mengonfirmasi surat pencabutan permohonan dimaksud kepada para Pemohon, dan Kuasa Pemohon membenarkan perihal pencabutan perkara dimaksud [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 60/PUU-XVII/2019, tanggal 11 November 2019];
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[60/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Konstitusionalitas [[Pasal 109 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 109 ayat (1)]]
- [[Pasal 39]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 04 Oktober 2019 dari Andrias Lutfi Susiyanto, S.Pd. dan Evan Waluyo Rostanadji, yang berdasarkan surat kuasa bertanggal 2 Oktober 2019 memberi kuasa kepada Muhammad Isrok, S.H., M.H., Eko Budhi Prasetyo, S.H., M.H., Yassiro Ardhana Rahman, S.H., M.H., M. Hasta Angga Citalada, S.H., M.Kn., Y.B. Christian Putro Soewandi, S.H., Hera Pratita Madyasti, S.H., LL.M., Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., M.Hum., dan Vannia Nur Isyori, S.H., pada Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual di M. Isrok & Rekan, beralamat di Perumahan Joyo Grand Blok E1/19, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 60/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 Oktober 2019, perihal Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) t - c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya; - d. bahwa pada tanggal 11 November 2019, pukul 13.23 WIB, Mahkamah menerima surat bertanggal 11 November 2019 dari para Pemohon yang menyatakan pencabutan perkara Nomor 60/PUU-XVII/2019 perihal permohonan Pengujian Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 8/1981 terhadap UUD 1945. Selanjutnya di hari yang sama, pukul 14.30 WIB, Mahkamah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan sekaligus mengonfirmasi surat pencabutan permohonan dimaksud kepada para Pemohon, dan Kuasa Pemohon membenarkan perihal pencabutan perkara dimaksud [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 60/PUU-XVII/2019, tanggal 11 November 2019]; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[60/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Konstitusionalitas [[Pasal 109 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 109 ayat (1)]] - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
