PUU
Tahun 2018
60/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Partai Persatuan Indonesia
Kuasa Hukum : Christophorus Taufik, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-07-12
Tanggal Putusan: 2018-10-25
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 10 Juli 2018, yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Partai PERINDO) yang dalam hal ini diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai PERINDO, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Juli 2018 dan 19 Juli 2018 memberi kuasa kepada Christophorus Taufik, S.H., Adidharma Wicaksono, S.H., LL.M., Ricky K. Margono, S.H., M.H., David Surya, S.H., M.H., dan Dr. H. Nudirman Munir, S.H., M.H., masing-masing adalah advokat dan/atau Kader yang tergabung pada Kantor Dewan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Partai Persatuan Indonesia (DPP LBH PERINDO), beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Juli 2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 12 Juli 2018 dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang - 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 142/TAP.MK/2018 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 60/PUU-XVI/2018, bertanggal 12 Juli 2018; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 143/TAP.MK/2018 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 12 Juli 2018; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[60/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:16 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[60/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ketetapan
- **Tanggal Putusan**: 2018 Januari 05
- **Significance**: Medium
- **File**: [[60 PUU 2018_UU_PEMILU-ketetapan-telahucap25Okt2018. Doc]]K
2. **2018**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2018**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan [[hak asasi manusia]] dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-07-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-07-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-07-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-07-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-08-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-09-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-10-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Merujuk
- [[98/PUU-XVI/2018]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
- Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 10 Juli 2018, yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Partai PERINDO) yang dalam hal ini diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai PERINDO, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Juli 2018 dan 19 Juli 2018 memberi kuasa kepada Christophorus Taufik, S.H., Adidharma Wicaksono, S.H., LL.M., Ricky K. Margono, S.H., M.H., David Surya, S.H., M.H., dan Dr. H. Nudirman Munir, S.H., M.H., masing-masing adalah advokat dan/atau Kader yang tergabung pada Kantor Dewan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Partai Persatuan Indonesia (DPP LBH PERINDO), beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Juli 2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 12 Juli 2018 dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
- 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 142/TAP.MK/2018 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 60/PUU-XVI/2018, bertanggal 12 Juli 2018; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 143/TAP.MK/2018 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 12 Juli 2018;
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[60/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Ditarik Kembali**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 39]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
- [[Pasal 35 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:16 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Yang
