PUU
Tahun 2021
60/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Leonardo Siahaan, selaku Pemohon I dan Fransiscus Arian Sinaga, selaku Pemohon II
Tanggal Registrasi: 2021-11-11
Tanggal Putusan: 2022-01-25T10:33:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2002, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 39/1999, UU 8/1981, UU 40/1999, UU 5/1998
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 60/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Leonardo Siahaan
Pekerjaan
: Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda Blok B7, Nomor 24, RT
04/RW 012, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Fransiscus Arian Sinaga
Pekerjaan
: Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia
Alamat
: Kampung Rawa Panjang RT 001/RW 04, Sepanjang
Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 Oktober 2021,
memberi kuasa kepada Eliadi Hulu, S.H., yang berdomisili di Jalan Ki Ageng
Pemanahan Gang Bakti IV Nomor 42, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 November 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 3 November 2021
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
50/PUU/PAN.MK/AP3/11/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada 11 November 2021 dengan Nomor 60/PUU-XIX/2021, yang telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 6 Desember 2021, dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 6 Desember 2021, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10
ayat (1) huruf a menyatakan,
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman
menyatakan
bahwa
Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa Permohonan para Pemohon adalah menguji Pasal 16 ayat (1) huruf
d UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berbunyi:
Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk :“…
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri
terhadap Pasal 28G ayat (1), 28G ayat (2), dan 28I ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
a. Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
danperlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
b. Pasal 28G ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”
c. Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
4
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun”;
6. Oleh karena para Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menerima, memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan: “Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Kemudian, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor
11/PUU/2007, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat
adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
5
yang dibuktikan dengan identitas (Bukti P-3) yang hak-hak konstitusionalnya
secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar dengan
keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
5. Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut
berpotensi
tercederai
dengan
keberlakuan
Pasal
yang
pengujiannya dimohonkan oleh para Pemohon. Hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 kepada para Pemohon kemudian dijadikan
sebagai batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
danperlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
b. Pasal 28G ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”
c. Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun”;
6. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara yang senantiasa
melakukan aktifitas sehari-hari di luar rumah yang berpotensi diperiksa oleh
aparat Kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai
dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian yang menyatakan:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk:“…
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri.
7. Bahwa Pasal 16 berkaitan erat dengan Pasal 13 yang mengatur tentang
tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 14 yang
mengatur tentang tugas kepolisian dalam melaksakan tugas pokok
6
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat;
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian,
laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan
tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana
termasuk
memberikan
bantuan
dan
pertolongan
dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
8. Bahwa para Pemohon sangat memahami Pasal 16 ayat (1) huruf d
merupakan pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 14 dalam bidang proses
pidana, yaitu bilamana petugas Kepolisian mecurigai seseorang akan
dan/atau telah melakukan tindak pidana maka petugas kepolisian
berwenang untuk memeriksa tanda pengenal diri orang yang dicurigai
tersebut;
7
9. Menurut para Pemohon, pasal yang diuji tersebut merupakan dasar bagi
petugas kepolisian ketika menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai akan
dan/atau telah melakukan tindak pidana guna memeriksa identitasnya.
Namun kewenangan yang diberikan oleh pasal a quo akan melanggar hak-
hak konstitusional para Pemohon bilamana tidak dimaknai seperti yang
dimaknai oleh para Pemohon. Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya
larangan dalam Pasal a quo untuk tidak melakukan perekaman yang
bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau di media
lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khalayak umum. Para Pemohon
khawatir akan diberhentikan kemudian direkam bertujuan untuk ditayangkan
di televisi dan/atau youtube dan/atau di media lainnya sehingga dapat
disaksikan oleh khalayak umum seperti yang disaksikan oleh para Pemohon
selama ini di televisi atau youtube seperti yang diuraikan di poin nomor 11;
10. Petugas Kepolisian dalam melaksanakan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d
di atas, pada saat melakukan patroli kerap kali melakukan pemeriksaan
identitas diri yang dibarengin dengan perekaman atau pengambilan video
yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau di
media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khalayak umum.
Pemeriksaan tersebut sering kali dilakukan pada malam hari, dan juga
tidak tertutup kemungkinan dilakukan pada siang hari;
11. Adapun program televisi yang menayangkan kegiatan patroli petugas
kepolisian yang kemudian memeriksaan identitas seseorang adalah
Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV
(https://www.netmedia.co.id/schedule) dan Program The Police yang dinaungi
oleh Stasiun Televisi Trans7 (https://www.trans7.co.id/programs/the-police).
Sedangkan channel youtube yang menayangkan hasil rekaman video
tersebut adalah channel Trans7 Official dan 86 & Custom Protection serta
channel-channel lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan Kepolisian
dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat
manusia (Bukti P-4). Bahkan dalam bukti yang para Pemohon lampirkan,
secara terang-terangan hasil rekaman video tersebut diberi judul yang tidak
senonoh yang secara nyata telah merendahkan harkat dan martabat
manusia. Judul dari video tersebut adalah “dibayar 500 dapat 1 kali main,
8
ternyata
ini
isi
chat
tindakan
asusila
–
86
(https://www.youtube.com/watch?v=fBa6a6etWkw)” (Vide Bukti P-4 lembaran
ke-2). Dari judul tersebut, diketahui bahwa petugas memeriksa isi chat atau
percakapan yang terdapat dalam handphone/hp dari orang yang diperiksa
dan kemudian dijadikan sebagai headline atau judul video;
12. Para Pemohon setelah menyaksikan beberapa tayangan hasil rekaman baik
di televisi maupun youtube dan/atau media lainnya atas pemeriksaan yang
dilakukan oleh petugas kepolisian dalam rangka melaksanakan amanat
Pasal 16 ayat (1) huruf d menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan dalam
diri para Pemohon, hal ini disebabkan oleh tindakan petugas kepolisian
pada saat melakukan pemeriksaan yang kerap kali memarahi, membentak,
meneriaki orang yang sedang diperiksa, dan/atau melakukan gerakan-
gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia
(Vide Bukti P-4). Sedangkan di sisi lain harkat dan martabat manusia serta
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum merupakan hak asasi
yang tidak dapat dikurangi yang telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1), 28G
ayat (2), dan 28I ayat (1) UUD 1945;
13. Tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan pada poin nomor 11 (sebelas)
diantaranya adalah (a) Petugas Kepoisian menutup mulut orang yang
sedang diperiksa pada saat orang tersebut berbicara; (b) memarahi orang
yang sedang tidak sadarkan diri karena di bawah pengaruh alkohol; (c)
memaksa memeriksa handphone/hp seluler seseorang yang sedang
diperiksa sambil memarahi dan membentak padahal handpone/hp
merupakan privasi seseorang. Tindakan-tindakan tersebut bertentangan
dengan pasal yang menjadi batu uji dalam Permohonan ini;
14. Lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah
pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan
merupakan alasan bagi petugas Kepolisian untuk melakukan tindakan-
tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia apalagi
tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau
youtube dan/atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak
umum;
9
15. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara yang senantiasa melakukan
aktifitas setiap hari baik siang maupun malam hari, tidak tertutup
kemungkinan
akan
diberhentikan
oleh
petugas
Kepolisian
guna
pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat Pasal
16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut para
Pemohon berpotensi mengalami hal-hal seperti uraian di atas. Para
Pemohon baik dalam keadaan identitas lengkap ataupun tidak lengkap,
diperiksa pada siang atau malam hari, selama pemeriksaan tersebut
merendahkan harkat dan martabat serta para Pemohon tidak diposisikan
sebagai manusia utuh, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk
ditayangkan di televisi maupun di youtube dan/atau media lainnya sehingga
dapat diakses dan dilihat oleh khayalak umum juga merupakan bagian dari
tindakan perendahan harkat dan martabat manusia. Sehingga para
Pemohon merasa dirugikan hak kontitusionalnya karena dengan dapat
diakses dan dilihatnya video hasil rekaman tersebut oleh khayalak umum
para Pemohon akan mengalami bullying dan stigma negatif dari lingkungan;
16. Bahwa yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah norma yang tidak melarang
tindakan petugas Kepolisian yang melakukan perekaman yang bertujuan
untuk ditayangkan di untuk ditayangkan di televisi maupun youtube dan/atau
media lainnya sehingga dapat diakses dan disaksikan oleh khayalak umum
dan juga tindakan yang merendahkan derajat harkat dan martabat manusia
pada saat melakukan pemeriksaan identitas dan tindakan. Dengan dapat
diakses dan dilihatnya rekaman tersebut berpotensi pada rusaknya mental
(mental illness) Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan
setelah hasil rekaman tersebut diakses;
17. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki konsekuensi logis dalam
setiap tindakan dalam rangka penegakan hukum. Due process of law
menjadi hal yang fundamental yang harus dijunjung dalam setiap
penegakan hukum. Setiap orang yang diperiksa merupakan manusia yang
utuh, yang wajib diakui sebagai pribadi di hadapan hukum sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28I ayat (1). Bilamana tindakan petugas kepolisian dalam
rangka pemeriksaan identitas mengarah pada perendahan harkat,
martabat, kehormatan, tidak memperlakukan orang yang diperiksa sebagai
10
pribadi tentunya telah melanggar Pasal 28G ayat (1); Pasal 28G ayat (2);
dan Pasal 28I ayat (1);
18. Bahwa persoalannya pasal yang para Pemohon uji secara sekilas tidak
terletak pada normanya namun terletak pada implementasi, tetapi jika dilihat
secara utuh dan komprehensif tindakan-tindakan petugas Kepolisian yang
mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia disebabkan oleh
tidak adanya larangan dalam pasal yang diujikan supaya dalam setiap
melakukan pemeriksaan petugas kepolisian wajib menjunjung tinggi nilai-
nilai kemanusiaan dan tidak boleh melakukan perekaman yang bertujuan
untuk ditayangkan di televisi atau youtube dan/atau media lainnya sehingga
dapat diaskes oleh khayalak umum. Bilamana permohonan ini dikabulkan
tentunya hal-hal yang para Pemohon uraikan di atas tentunya tidak akan
dialami oleh para Pemohon kedepannya;
19. Bahwa kerugian konstituional tersebut tidak akan terjadi bilamana pasal
yang para Pemohon uji dimaknai seperti yang para Pemohon maknai, yaitu
“menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta tidak melakukan perekaman atau pengambilan video yang
bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau media
lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa”;
20. Bahwa dengan demikian, para Pemohon telah dapat menguraikan dengan
secara jelas hubungan sebab akibat (kausalitas) antara kerugian yang
dialami dengan norma Pasal yang diuji;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, telah jelas bahwa para Pemohon
memiliki kedudukan (legal standing) hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Tindakan petugas kepolisian yang merendahkan harkat dan martabat
manusia pada saat melakukan pemeriksaan identitas pribadi dan
perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan
di televisi dan/atau youtube dan/atau media lainnya sehingga dapat
diakses oleh khayalak umum bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1),
28G ayat (2), dan 28I ayat (1) UUD 1945
11
1. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan;
2. Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Bahwa nilai-nilai tersebut diakomodir secara holistik dalam sila ke dua
Pancasila dan harus diamalkan dalam hidup berbangsa dan bernegaara;
3. Pengamalan sila kemanusiaan yang adil dan beradab yang antara lain
mencakup harkat dan martabat, hak dan kewajiban asasi warga negara
serta penghapusan kesengsaraan dan ketidakadilan, serta penghapusan
tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan hukum;
4. Bahwa sejalan dengan itu, Indonesia merupakan negara hukum yang
menjunjung
tinggi
nilai-nilai hak
asasi manusia.
Hal tersebut
termanifestasi dalam Pasal 28 UUD 1945 yang secara umum mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Untuk mengatur lebih
lanjut terkait hak-hak manusia maka kemudian dibentuk Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
6. Pasal 28G ayat (1) telah memberikan jaminan bagi setiap warga negara
atas hak kehormatan dan martabat yang wajib dijunjung oleh siapapun
termasuk oleh aparat penegak hukum.
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
12
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi;
7. Bahwa kehormatan dan martabat merupakan hak yang melekat pada diri
pribadi setiap orang sebagai ciptaan Tuhan yang mulia. Terhadap setiap
tindakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia
harus dianggap sebagai pembangkangan terhadap kontitusi;
8. Selanjutnya Pasal 28G ayat (2) kembali menegaskan bahwa setiap orang
harus terbebas dari tindakan atau perlakuan yang merendakan derajat
dan
martabat
manusia.
Ini
merupakan
pengulangan
terhadap
perlindungan martabat yang telah diatur sebelumnya dalam Pasal 28G
ayat (1). Pengulangan tersebut merupakan indikasi yang menandakan
secara jelas bahwa harkat dan martabat manusia merupakan hak yang
sangat dilindungi oleh konstitusi dan tidak boleh dikurangi. Pasal 28G
ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain;
9. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia juga secara tegas menyampaikan bahwa setiap orang
dilahirkan bebas dan dalam dirinya telah melekat hak dan martabat. Hal
ini dimaknai bahwa harkat dan martabat merupakan hak yang melekat
dalam diri pribadi seseorang sejak ia dilahirkan, bahkan sejak dalam
kandungan hak-hak tersebut pun juga harus tetap dilindungi. Pasal 3 ayat
(1)
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia
yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
persaudaraan;
10. Selain harkat dan martabat, dianggap sebagai pribadi yang utuh juga
merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan hak
a quo secara tegas dinyatakan tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. Konsekuensi logis dari “tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun” adalah setiap orang bahkan penegak hukum dan penyelenggara
negara harus menjunjung tinggi dan menghormatinya. Hak tersebut
13
diatur secara tegas dalam Pasal 28I ayat (1)
Pasal 28I ayat (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
11. Seperti yang telah para Pemohon uraikan pada kerugian konstitusional
permohonan ini, persoalan yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah
tindakan petugas Kepolisian yang cenderung merendahkan derajat
harkat dan martabat manusia pada saat melakukan pemeriksaan
identitas pribadi dan tindakan perekaman atau pengambilan video pada
saat pemeriksaan tersebut dilakukan. Menurut para Pemohon kedua
tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak menjunjung tinggi hak-
hak asasi manusia;
12. Tindakan-tindakan yang dimaksud dalam nomor 11 adalah: (a)
membentak orang yang sedang diperiksa; (b) meneriaki, (c) memarahi;
(d) melakukan gerakan-gerakan yang dinilai merendahkan harkat dan
martabat manusia, dan/atau tindakan-tindakan lainnya yang juga dapat
dinilai sebagai tindakan yang bermuara pada perendahan derajat harkat
dan martabat manusia yang juga setiap tindakan tersebut dapat dilihat
sebagai suatu tindakan yang tidak menghormati manusia sebagai pribadi
yang utuh sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1), 28G ayat (2),
dan Pasal 28I ayat (1);
13. Bahwa alasan Pemohon menyatakan tindakan pengambilan video yang
bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau media
lainnya sehingga dapat diakses oleh khayalak umum pada saat
pemeriksaan dilakukan oleh petugas Kepolisian adalah karena akan
muncul anggapan atau stigma negatif yang akan dialami oleh Pemohon
baik di lingkungan keluarga, kerabat, maupun di lingkungan kerja
bilamana hasil dari pengambilan video tersebut diakses dan disaksikan
oleh siapapun;
14. Stigma negatif tersebut akan semakin diperparah bilamana pada saat
melakukan perekaman atau pengambilan video tersebut petugas
Kepolisian melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan
14
martabat Pemohon sebagai manusia yang utuh sebagaimana Pemohon
uraikan dalam poin nomor 12. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh
pada kesehatan mental Pemohon, bilamana kesehatan mental Pemohon
terganggu tentunya akan mempengaruhi seluruh kehidupan Pemohon;
15. Bahwa salah satu contoh konkrit yang Pemohon jadikan sebagai bukti
bagaimana pengaruh buruk hasil rekaman atau pengambilan video
tersebut pada kesehatan mental adalah ketika seorang remaja yang pada
saat dilakukan pemeriksaan oleh salah satu petugas Kepolisian. Di
tengah-tengah pemeriksaan dan pada saat remaja tersebut sedang
menyampaikan
sesuatu,
petugas
Kepolisian
yang
melakukan
pemeriksaan menutup mulut remaja tersebut dengan menggunakan
tangan (Vide Bukti P-4 lembaran pertama). Kemudian hasil rekaman
video yang memperlihatkan aksi petugas kepolisian tersebut menjadi viral
dan
dijadikan
meme
dalam
bentuk
video
(https://www.youtube.com/watch?v=V2A6BG24ruw) (Bukti P-5). Tentunya
remaja tersebut akan mengalami bulliying sehingga secara penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan mengalami gangguan mental. bukan
hanya remaja tersebut, namun keluarganya juga bisa saja mengalami
gangguan atas video hasil rekaman yang ditayangkan tersebut. Dalam
keadaan apapun seseorang, baik di bawah pengaruh alkohol maupun
tidak dan biarpun identitas seseorang tersebut lengkap atau tidak, hal
tersebut bukan merupakan alasan bagi petugas Kepolisian untuk
melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hak-hak
konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat
(1), 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1);
16. Contoh konkrit lain yang para Pemohon ajukan adalah ketika seorang
remaja tidak mengizinkan petugas Kepolisian untuk memeriksa
handphone/hp namun petugas Kepolisian tetap memaksa dengan cara
membentak, memarahi, dan meneriaki remaja yang sedang diperiksa
hingga akhirnya dengan berat hati remaja yang sedang diperiksa tersebut
memberikan handphone/hp miliknya kepada petugas untuk diperiksa.
Padahal handphone/hp merupakan hak privasi seseorang yang di
dalamnya kemungkinan terdapat dokumen atau percakapan yang
bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain termasuk
15
petugas Kepolisian terkecuali ditemukan adanya bukti permulaan yang
bersangkutan telah dan/atau akan melakukan tindak pidana. Sedangkan
pada video yang para Pemohon saksikan, tidak ada suatupun tindakan
yang mengarah pada telah dan/atau akan dilakukannya tindak pidana
oleh
remaja
yang
diperiksa
tersebut
(https://www.youtube.com/watch?v=f5R8p72nRZ4)
(Vide
Bukti
P-4
lembaran ke- 4). Hingga saat ini video tersebut masih dapat diakses di
media youtube atau pun media lainya;
17. Bilamana hal tersebut terus menerus dibiarkan akan menjadi legitimasi
bagi setiap petugas Kepolisian untuk bertindak semena-mena dan tidak
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap pemeriksaan yang
dilakukan. Hal ini disebabkan oleh adanya pembiaran secara terus
menerus yang bermuara pada terbentuknya anggapan dan pikiran
masyarakat umum bahwa hal tersebut lazim dan wajar untuk dilakukan
oleh petugas kepolisian karena sering disaksikan di media televisi atau
media lainnya. Tentunya hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan
menjadi preseden buruk bagi Kepolisian Republik Indonesia;
18. Bahwa bilamana kemudian muncul pertanyaan, apakah setiap tindakan
Kepolisian pada saat melaksankan tugas dan kewenangannya tidak
boleh dilakukan perekaman atau pengambilan video? Bahwa para
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo tidak dalam rangka
membatasi atau melarang petugas Kepolisian untuk melakukan
perekaman atau pengambilan video pada saat petugas Kepolisian
melakukan tugas dan kewenangannya dalam rangka pemeriksaan
terhadap identitas seseorang, para Pemohon hanya membatasi pada:
a. bilamana petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap
identitas pribadi sebagaimana amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d tidak
boleh
menggunakan
tindakan-tindakan
yang
bermuara
pada
perendahan derajat harkat dan martabat manusia;
b. apabila dilakukan perekaman atau pengambilan video, hasil rekaman
tersebut tidak boleh disebar di media manapun termasuk televisi atau
youtube;
c. video hanya dapat disebar atau ditayangkan apabila dalam video
tersebut orang yang diperiksa tidak direndahkan harkat dan
16
martabatnya dan harus atas persetujuan dari orang yang diperiksa
identitasnya.
Dengan demikian, ketiga poin di atas telah jelas bahwa permohonan ini
tidak dalam rangka melarang petugas Kepolisian apabila melakukan
perekaman atau pengambilan video terhadap suatu tindak pidana,
misalnya terorisme, pembunuhan, dan/atau tindak pidana lainnya dan
kemudian ditayangkan di media sehingga dapat disaksikan oleh khayalak
umum;
B. Tindakan tersebut akan berpengaruh pada lingkungan, Pekerjaan, dan
Masa Depan seseorang
19. Sebagai negara yang mengakui demokrasi serta keterbukaan dalam
mengeluarkan pendapat, menjadikan media sangat penting dalam
penyebaran informasi. Kini, media dapat berekspresi secara bebas baik
tertulis maupun tidak tertulis dan/atau melalui video mengenai fenomena
yang terjadi dalam hukum di Indonesia. Perlu disadari bahwa,
pemberitaan media sangat berpengaruh terhadap nasib seseorang, oleh
sebab itu pemberitaan media harus dilakukan secara bijaksana dan hati-
hati, serta menyuguhkan informasi dan berita yang seobjektif mungkin;
20. Media dapat mengangkat nama seorang pemimpin atau tokoh dengan
berbagai pujian atau sanjungan. Namun sebaliknya, status sosial
seseorang
pun
dapat
berakhir
karena
pemberitaan
media.
Kenyataannya, pemberitaan media tidak selalu dapat direspon positif.
Pemberitaan media dapat berdampak negatif tatkala media menyajikan
tayangan atau berita yang memperlihatkan seseorang yang sedang
diperiksa dengan cara-cara yang tidak humanis. Artinya, media telah
terjebak pada tindakan trial by the press dengan meletakkan orang yang
diperiksa identitasnya tersebut telah bersalah. Tindakan trial by the press
ini harus dihindari karena sangat bertentangan dengan prinsip proses
hukum yang adil, khususnya yang bertalian dengan asas praduga tidak
bersalah;
21. Bertalian dengan poin nomor 19 dan nomor 20, apabila petugas
Kepolisian pada saat melakukan pemeriksaan identitas seseorang
dilakukan perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk
17
ditayangkan di media televisi maupun youtube/dan atau media lainnya
sehingga dapat diakses dan disaksikan oleh khayalak umum, terlebih
apabila disaksikan oleh lingkungan dari orang yang diperiksa tersebut
akan memunculkan stigma negatif terhadap dirinya yang dilabeli oleh
lingkungannya. Hal tersebut terjadi semata-mata karena tindakan
petugas Kepolisian yang melakukan pemeriksaan tidak menerapkan
nilai-nilai kemanusiaan dan tentunya juga merupakan akibat dari
penayangan rekaman hasil pemeriksaan;
22. Bahwa dengan adanya labelling atau stigma negatif yang diarahkan pada
orang yang diperiksa tentunya akan berpengaruh pada kesehatan mental
yang berakibat pada terjadinya gangguan keseimbangan jiwa pada orang
tersebut;
23. Bahwa karena media sosial merupakan alat yang sangat baik dalam
merekam dan menyimpan sesuatu sehingga akan menjadi rekam jejak
dalam setiap peristiwa yang diunggah maka tidak tertutup kemungkinan
anak cucu dari orang yang direndahkan harkat dan martabatnya pada
saat diperiksa tersebut akan menyaksikan video hasil dari rekaman
tersebut, sehingga hal tersebut akan menjadi gangguan bagi anak
cucunya kelak;
24. Bahwa pada saat ini media sosial menjadi salah satu faktor yang
menentukan apakah seseorang diterima dalam suatu pekerjaan atau
tidak. Bilamana perusahaan yang dilamar oleh orang yang memiliki
rekam jejak digital yang buruk akibat penayangan di media televisi
dan/atau youtube/dan atau media lainnya pada saat pemeriksaan oleh
petugas Kepolisian dan terjadi hal-hal seperti yang para Pemohon
uraikan dalam poin-poin di atas maka perusahaan tentunya akan
cenderung menolak orang tersebut;
25. Bahwa selain itu, apabila kedepannya orang yang direndahkan harkat
dan martabatnya pada saat diperiksa tersebut mencalonkan diri sebagai
calon eksekutif maupun legislatif, maka video-video hasil rekaman pada
saat pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai alat atau meme untuk
menjatuhkan dan merendahkan dirinya;
18
26. Bahwa media-media yang menayangkan hasil video tersebut tentunya
mendapat keuntungan berupa materil dari hasil tayangan di televisi
maupun tayangan di youtube, sedangkan di sisi lain, orang-orang yang
direndahkan harkat dan martabatnya pada saat diperiksa menjadi bahan
tontonan seluruh masyarakat Indonesia. Tentu hal ini merupakan
ketidakadilan yang dipertontonkan oleh aparat penegak hukum, dalam
hal ini Kepolisian;
27. Bahwa oleh karena begitu buruknya dampak yang diakibatkan oleh
tindakan petugas
Kepolisian
tersebut maka
sudah
sepatutnya
permohonan yang dimohonkan oleh para Pemohon patut dikabulkan oleh
Yang Mulia Majelis Hakim Konstituti;
C. Tindakan petugas Kepolisian yang merendahkan harkat dan martabat
manusia bertentangan dengan prinsip Due Process of Law
28. Secara sederhana due process of law dapat diartikan sebagai proses
hukum yang benar atau adil yang merupakan prinsip hukum acara pidana
di Indonesia yang di dalamnya terkandung perlindungan terhadap Hak
Asasi Manusia. Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa istilah due
process of law dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai
proses hukum yang adil. Lawan dari due process of law adalah arbitrary
process atau proses yang sewenang-wenang. Makna dari proses hukum
yang adil (due process of law) menurut Mardjono Reksodiputro tidak saja
berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang
dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak
atas kemerdekaan dari seorang warga negara;
29. Mengenai due process of law ini, M. Yahya Harahap menyatakan bahwa,
esensi dari due process of law adalah setiap penegakan dan penerapan
hukum pidana harus sesuai dengan “persyaratan konstitusional” serta
harus “mentaati hukum”. Oleh sebab itu, dalam due process of law tidak
memperbolehkan adanya pelanggaran terhadap suatu bagian ketentuan
hukum dengan dalih guna menegakkan hukum yang lain, termasuk
dalam hal ini yang paling penting adalah keadilan prosedural (procedural
juctice). Keadilan prosedural ini berarti menempatkan konstitusi atau
undang-undang sebagai basis pelaksanaan proses hukum yang adil.
19
Keadilan prosedural menempatkan manusia sebagai subjek dan bukan
objek sebagaimana dianut dalam Kitab Undang- Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
30. KUHAP secara substantif menganut atau telah mengarah pada due
process of law. Hal ini dapat terlihat dari terkandungnya prinsip-prinsip
due process of law atau due process model dalam KUHAP sebagai
hukum acara pidana dalam penyelenggaraan peradilan pidana di
Indonesia;
31. Sebelum KUHAP berlaku, diterapkan asas inkuisitur (inquisitoir) yang
menempatkan orang yang diperiksa sebagai objek pemeriksaan. Dengan
hal ini, orang yang diperiksa kerap mendapat perlakuan yang tidak
selayaknya atau dengan kata lain diperlakukan dengan kekerasan,
penganiayaan, dan tekanan-tekanan hanya untuk memperoleh sebuah
pengakuan yang dipandang menjadi alat bukti terpenting pada masa itu.
Romli
Atmasasmita
menyatakan
bahwa,
“Satu-satunya
tujuan
pemeriksaan pada masa itu adalah memperoleh pengakuan (confession)
dari orang yang diperiksa”. Dengan tindakan-tindakan Kepolisian yang
terdapat dalam video maka telah membawa negara Indonesia kembali
pada zaman di mana HAM tidak menjadi supremasi dalam hukum dan
kembali pada prinsip inkuisitur (inquisitoir);
32. Pasca berlakunya KUHAP, asas inkuisitur (inquisitoir) berubah menjadi
sistem akusatur (accusatoir) menempatkan tersangka sebagai subjek
pemeriksaan. M. Yahya Harahap mengemukakan bahwa, “tersangka
harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan
martabat. Dia harus dinilai sebagai subyek, bukan sebagai objek”;
33. Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin setiap hak
warga negara terkait kesamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan, negara wajib menjunjung hukum itu dengan tidak ada
kecualinya. Suatu negara hukum menurut Mien Rukmini, harus
memenuhi beberapa unsur, yaitu:
a. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
20
b. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
c. Adanya pembangian kekuasan dalam negara; dan
d. Adanya pengawasan terhadap badan-badan peradilan.
34. Berkenaan dengan pernyataan tersebut di atas, khusus mengenai butir
33, yakni adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, dapat diartikan
bahwa dalam setiap substansi dan prosedural hukum selalu ditemukan
adanya jaminan terhadap hak asasi manusia. Hal ini juga terdapat dalam
UUD 1945, melalui beberapa pasal-pasalnya yang mengatur mengenai
hak asasi manusia. Selanjutnya diimplementasikan dalam proses
peradilan melalui instrumen yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP);
35. Instrumen yang dimaksud adalah bilamana petugas kepolisian
melakukan pelanggaran hak-hak individu (penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang
dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis). Namun hal-hal tersebut
sama sekali tidak terpenuhi dalam video-video yang para Pemohon
saksikan. Oleh karena itu kekhawatiran yang dialami oleh para Pemohon
bukan tanpa alasan yang jelas;
36. Yang mulia Majelis Hakim, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas
Kepolisian dalam video-video yang disaksikan oleh para Pemohon
melalui media televisi maupun youtube dan/atau media lainnya
cenderung bersifat dehumanisasi. Secara pengertiannya dehuminisasi
adalah tindakan yang tidak memanusiakan manusia. Saat seseorang
sudah "lupa" dengan moral, nilai-nilai kebaikan, dan tak lagi memiliki
toleransi, akan berujung pada tindakan yang merendahkan manusia lain
tanpa ada rasa peduli, simpati, atau empati sedikitpun. Dehumanisasi
menjadi permasalahan serius apabila tindakan petugas Kepolisian dalam
melakukan pemeriksaan sebagaimana amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 2 tentang Kepolisian tidak mengatur secara
tegas mengenai batasan-batasan tidak boleh dilakukan pada saat
menjalankan amanat Pasal 16 a quo. Batasan-batasan tersebut harus
diatur secara eksplisit pada undang-undang terkait, dalam hal ini Undang-
Undang Kepolisian, tidak hanya berpedoman pada KUHAP semata,
21
karena Pasal 16 ayat (1) huruf d merupakan wewenang Kepolisian dalam
menjalankan Pasal 13 UU Kepolisian yang mengatur tentang tugas pokok
Kepolisian;
37. Oleh karena pemerikasaan yang dilakukan petugas Kepolisian
sebagaimana amanat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian
merupakan tugas Kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan
ketertiban
masyarakat;
menegakkan
hukum;
dan
memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU a quo, maka harus tetap
bersandar pada UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Oleh karena itu harus ada pembatasan secara tegas dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur secara
eksplisit
batasan-batasan
agar
dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangan tersebut tidak terjadi tindakan-tindakan yang melanggar hak
asasi manusia yang dilakukan oleh Kepolisian.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyuruh berhenti orang yang
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dengan tetap
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan
perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di
televisi dan/atau youtube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang yang
diperiksa”;
22
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Fransiscus
Arian Sinaga dan Leonardo Olefin’s Hamonangan;
(Hanya ada fotokopi leges, tidak ada yang asli leges)
4.
Bukti P-4
: Foto Hasil Tangkap Layar (Screeshot) Tayangan dari media
youtube aksi petugas Kepolisian yang sedang menjalankan
tugas;
5.
Bukti P-5
: Foto Hasil Tangkap Layar (Screeshot) dari media youtube;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
23
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573, yang
selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
24
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 16 ayat (1) huruf d
UU 2/2002 yang selengkapnya sebagai berikut:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk :“…
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri
2. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
senantiasa melakukan aktifitas sehari-hari di luar rumah yang berpotensi
diperiksa oleh aparat Kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi.
Para Pemohon menganggap memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang
berpotensi dirugikan dengan keberlakuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002;
25
3. Bahwa menurut para Pemohon meskipun Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002
adalah dasar bagi aparat Kepolisian ketika menyuruh berhenti seseorang yang
dicurigai akan dan/atau telah melakukan tindak pidana guna memeriksa
identitasnya, namun kewenangan yang diberikan oleh pasal a quo akan
melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon bilamana tidak dimaknai
seperti yang dimohonkan oleh para Pemohon. Hal ini karena tidak adanya
larangan dalam Pasal a quo untuk tidak melakukan perekaman yang bertujuan
untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau di media lainnya
sehingga dapat disaksikan oleh khalayak umum.
4. Bahwa tindakan aparat Kepolisian demikian menimbulkan kekhawatiran dan
ketakutan dalam diri para Pemohon, karena kerap kali aparat Kepolisian
memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, dan/atau
melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan
martabat manusia. Padahal harkat dan martabat manusia serta hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat
dikurangi yang telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1), 28G ayat (2), dan 28I ayat
(1) UUD 1945.
5. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara yang senantiasa melakukan
aktifitas di luar rumah, tidak tertutup kemungkinan akan diberhentikan oleh
aparat Kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri
sebagaimana amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002. Dalam pemeriksaan
tersebut para Pemohon berpotensi mengalami sebagaimana yang para
Pemohon saksikan di media, yang berpotensi merendahkan martabat para
Pemohon.
6. Bahwa menurut para Pemohon potensi kerugian konstitusional para Pemohon
tidak akan terjadi jika pasal yang para Pemohon uji dimaknai seperti yang para
Pemohon maknai, yaitu “menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dengan tetap menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau
pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau
youtube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa”
26
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia, para
Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik kerugian hak konstitusionalnya
yang menurut anggapan para Pemohon sangat potensial akan terjadi. Menurut para
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang tidak
mengatur
adanya
batasan
bagi
aparat
Kepolisian
dalam
melakukan
kewenangannya untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai, potensial
menyebabkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon yang senantiasa
melakukan kegiatan sehari-hari di luar rumah. Menurut para Pemohon dengan tidak
adanya batasan dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002, norma a quo
menjadi sering disalahgunakan oleh oknum aparat Kepolisian, sebagaimana para
Pemohon saksikan di media televisi maupun media sosial. Dengan demikian, para
Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan kausalitas antara anggapan
kerugian/potensi kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian
demikian tidak akan terjadi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya dalil permohonan para Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma yang terdapat
dalam UU 2/2002 yaitu Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang berbunyi:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang untuk:
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri;
27
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945 dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau
argumentasi Pemohon selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang tidak
mengatur adanya batasan bagi anggota Kepolisian saat menjalankan tugasnya
dalam menyuruh berhenti orang yang dicurigai, kerap disalahgunakan oleh
oknum aparat Kepolisian, yang seringkali bertindak semena-mena dan tidak
menjunjung
tinggi
nilai
kemanusiaan
saat
melakukan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo;
2. Bahwa menurut para Pemohon, jika hal tersebut terus menerus dibiarkan maka
akan menjadi legitimasi bagi aparat Kepolisian untuk bertindak semena-mena
dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap pemeriksaan yang
dilakukan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, tindakan yang merendahkan martabat manusia
yang disebarkan di media akan berpengaruh pada lingkungan, pekerjaan, dan
masa depan seseorang dan bertentangan dengan prinsip due process of law;
4. Bahwa berdasarkan uraian dali-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan norma yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
jika tidak dimaknai “menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau pengambilan video
yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau media
lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan (sebagaimana
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang oleh karena pemasalahan permohonan para Pemohon
dipandang oleh Mahkamah telah cukup jelas maka tidak ada urgensi dan
relevansinya bagi Mahkamah untuk meminta keterangan dan atau risalah rapat yang
28
berkenaan dengan permohonan para Pemohon kepada pihak-pihak sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, inti permohonan
a quo sesungguhnya bertumpu pada persoalan apakah dengan tidak dibatasinya
kewenangan Kepolisian untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
diperiksa identitasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU
2/2002 akan mengakibatkan aparat Kepolisian menjadi sewenang-wenang dalam
melaksanakan tugasnya, yang seringkali menyebabkan kehormatan dan martabat
seseorang yang dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal
28I ayat (1) UUD 1945, menjadi terabaikan. Terhadap dalil pokok permohonan para
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa kewenangan aparat Kepolisian untuk menyuruh berhenti
seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002, merupakan norma yang
sama isinya dengan norma dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu mengatur
wewenang penyelidik untuk melaksanakan tugas dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Dalam konteks permohonan para Pemohon, aparat
Kepolisian yang melakukan patroli terutama pada malam hari dengan melakukan
pemeriksaan seseorang yang dicurigai sesungguhnya akan memberikan rasa aman
dan perlindungan pada masyarakat. Keberadaan aparat Kepolisian di jalan pada
malam hari diharapkan akan meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah, serta
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari orang-orang yang berniat jahat
ataupun orang-orang yang mengganggu ketertiban umum. Namun, yang menjadi
permasalahan pokok permohonan a quo adalah kegiatan aparat Kepolisian yang
sedang melakukan tugas memberhentikan orang yang dicurigai di jalan dan
melakukan pemeriksaan identitas tersebut direkam dan ditayangkan di media
televisi atau media lainnya.
Bahwa saat ini, semakin marak tayangan di media televisi dan platform
digital lainnya yang menayangkan kegiatan aparat Kepolisian yang sedang
menjalankan tugasnya baik kegiatan sederhana seperti mendisiplinkan lalu lintas,
memeriksa orang yang mencurigakan di jalan, membubarkan kerumunan, maupun
29
kegiatan penangkapan dan penggeledahan atas kejahatan berat seperti narkoba
dan prostitusi. Bagi sebagian orang, tayangan di media televisi dan media sosial
yang menayangkan kegiatan aparat Kepolisian sangat menarik untuk disaksikan.
Tingginya minat masyarakat menonton tayangan demikian juga dapat dipahami
karena orang-orang yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum
itu berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian.
Bahwa bagi Kepolisian, penayangan aktivitas aparat Kepolisian di
berbagai media selain bertujuan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada
masyarakat mengenai pelaksanakan tugas penegakan hukum dari Kepolisian, juga
bertujuan untuk mengedukasi masyarakat menggunakan tayangan dari aksi nyata,
di mana masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan yang ada, kejahatan yang
seringkali terjadi di jalan, sehingga masyarakat dapat lebih peduli dan waspada
dengan lingkungan sekitarnya. Tayangan-tayangan seperti ini sesungguhnya juga
menjadi pengetahuan hukum terutama hukum pidana bagi masyarakat, yang
diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku yang tertangkap sedang
melakukan hal yang melangar hukum ataupun mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, bagi masyarakat luas agar dapat lebih memperhatikan keluarga dan
lingkungan sekitar sehingga menjauhi perilaku melanggar hukum dan mengganggu
ketertiban umum;
Bahwa di pihak lain, media masa baik itu televisi dan platform digital yang
bekerjasama dengan Kepolisian untuk menayangkan kegiatan Kepolisian memiliki
tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, akurat dan
benar kepada masyarakat. Namun sebaliknya, media masa dengan semua
tayangannya dapat menjadi pembentuk opini masyarakat. Oleh karenanya,
meskipun kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU 40/1999), namun Pasal 5 UU 40/1999
membatasi kebebasan pers dengan kewajiban memberitakan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta
asas praduga tak bersalah.
[3.10.2] Bahwa terhadap dalil permohonan para Pemohon tayangan kegiatan
aparat Kepolisian yang memberhentikan orang yang dicurigai dengan melakukan
tindakan yang melanggar kehormatan dan martabat seseorang, Mahkamah
mendasarkan pada Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menjamin
kehormatan, martabat, dan derajat manusia. Dalam suatu negara hukum,
30
perlindungan terhadap kehormatan, martabat, derajat, serta nama baik seseorang
harus dilindungi oleh hukum yang berlaku. Dalam hukum, berlaku asas praduga tak
bersalah, yang dalam butir 3 huruf c Penjelasan Umum KUHAP dinyatakan bahwa
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di
muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memeroleh kekuatan hukum
tetap.” Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penerapan asas
praduga tak bersalah seseorang harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang
memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Perbuatan
tindak pidana yang dilakukan itulah yang menjadi objek pemeriksaan. Oleh karena
itu, seseorang harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak
bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah menyatakan
kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam konteks permohonan a quo, menurut Mahkamah setiap
tayangan di media manapun yang dapat disaksikan oleh masyarakat luas akan
membentuk opini publik, karena memang itulah tugas media dan pers sebagaimana
telah disebutkan pada Paragraf [3.10.1] di atas. Oleh karena itu, yang harus menjadi
perhatian adalah bahwa dengan tayangan tersebut persepsi penonton yang berasal
dari berbagai kalangan akan terbentuk dan tidak bisa dibendung dan dibatasi, yang
terkadang akan menyudutkan seseorang dan menimbulkan stigma yang tidak baik.
Padahal orang yang diberhentikan di jalan yang ditayangkan di media belum tentu
terbukti melakukan pelanggaran, sedangkan opini masyarakat telah terlanjur
terbentuk. Di sinilah pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah, di mana
orang yang dicurigai dan diberhentikan petugas seharusnya diperlakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. Namun demikian, seandainyapun terjadi tindakan yang
merendahkan harkat dan martabat manusia saat aparat Kepolisian menjalankan
kewenangannya yang diatur Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 dan kemudian
ditayangkan di media, apakah dapat dikatakan norma a quo inkonstitusional karena
tidak memberi batasan? Hal inilah yang menjadi persoalan utama yang harus
dijawab.
[3.10.3] Bahwa untuk menjawab persoalan utama permohonan para Pemohon,
maka Mahkamah akan melihat kembali pada norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU
31
2/2002 yang tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 mengenai
tugas pokok Kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat. Menurut Mahkamah sebagai sebuah norma, Pasal 16 ayat (1)
huruf d UU 2/2002 telah jelas rumusannya, dan tidak menimbulkan tafsir yang
berbeda. Norma-norma yang mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut
Mahkamah tidaklah harus dijelaskan lebih lanjut karena sudah cukup jelas.
Kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal
dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran
hukum dalam suatu peristiwa. Kewenangan demikian, adalah kewenangan yang
dimiliki oleh Kepolisian di negara manapun.
Bahwa dengan tidak adanya batasan yang tersurat dalam norma Pasal
16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang menyebutkan kalimat “untuk menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau pengambilan
video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau media
lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa”, sebagaimana permintaan para
Pemohon, bukan berarti norma a quo melanggar hak atas jaminan perlindungan
harkat dan martabat apalagi merendahkan derajat manusia yang telah dijamin oleh
Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Batasan-batasan
dari kewenangan a quo dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam
peraturan pelaksana, yang tidak mungkin kesemuanya tertuang dalam undang-
undang. Selain itu, semua kewenangan Kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 UU
2/2002 tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Terlebih lagi, dalam Pasal 19 ayat (1) UU 2/2002 diatur secara tegas
bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepolisian senantiasa
bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 34 UU 2/2002 juga
menegaskan bahwa sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa selain itu Kepolisian juga memiliki Standar Operasional Prosedur,
aturan disiplin, dan Peraturan Kapolri dalam pelaksanaan tugas, di mana setiap
aparat Kepolisian terikat pada semua peraturan tersebut, dan jika melanggar
peraturan maka aparat yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya
baik secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi
32
manusia. Sebagai pedoman hidup Kepolisian juga memiliki Tri Brata dan Catur
Prasatya yang merupakan sumber nilai Kode Etik Profesi Kepolisian yang mengalir
dari falsafah Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab, sehingga harus tercermin pada aparat Kepolisian RI dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Komitmen untuk memperhatikan hak asasi manusia
dalam pelaksanaan tugas Kepolisian disebutkan dalam Penjelasan Umum UU
2/2002 pada pokoknya menyatakan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia
sangat penting karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Selain itu, setiap
anggota Kepolisian wajib mempedomani dan menaati ketentuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam dan Tidak Manusiawi atau
Merendahkan Martabat Manusia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, aparat Kepolisian juga harus
memerhatikan
perundang-undangan
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
wewenangnya antara lain KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang
menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas terdapat
batasan-batasan yang berlaku dalam pelaksanaan norma Pasal 16 ayat (1) huruf d
UU 2/2002 meskipun tidak tersurat dalam norma a quo. Oleh karena itu, apabila
dalam pelaksanaanya terjadi pelanggaran maka hal itu adalah persoalan
implementasi dari norma dimaksud, bukan merupakan persoalan konstitusionalitas
norma.
[3.11]
Menimbang
bahwa
terlepas
dari
tidak
adanya
persoalan
inkonstitusionalitas norma terhadap Pasal a quo, Mahkamah mengingatkan agar
masyarakat
selalu
mendukung
pelaksanaan
tugas
Kepolisian
dengan
menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-
segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan
apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya.
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan pelaksanaan norma Pasal 16 ayat
(1) huruf d UU 2/2002 Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan
selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas
praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.
33
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan Kepolisian yang
diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 bukanlah menjadi penyebab
oknum Kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan
kehormatan orang lain. Persoalan yang para Pemohon dalilkan bukanlah persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16
ayat (1) huruf d UU 2/2002. Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan
kegiatan Kepolisian yang marak di media masa menurut Mahkamah telah memiliki
batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya. Oleh karena itu, baik aparat
Kepolisian maupun media masa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 adalah
norma yang konstitusional. Sehingga, kekhawatiran para Pemohon berkenaan
dengan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan kekhawatiran akan
diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD
1945, merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan
inkonstitusionalitas norma.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
34
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo,
Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal enam, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh dua,
dan pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.33 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo,
Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
35
oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
23
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573, yang
selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
24
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 16 ayat (1) huruf d
UU 2/2002 yang selengkapnya sebagai berikut:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk :“…
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri
2. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
senantiasa melakukan aktifitas sehari-hari di luar rumah yang berpotensi
diperiksa oleh aparat Kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi.
Para Pemohon menganggap memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang
berpotensi dirugikan dengan keberlakuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002;
25
3. Bahwa menurut para Pemohon meskipun Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002
adalah dasar bagi aparat Kepolisian ketika menyuruh berhenti seseorang yang
dicurigai akan dan/atau telah melakukan tindak pidana guna memeriksa
identitasnya, namun kewenangan yang diberikan oleh pasal a quo akan
melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon bilamana tidak dimaknai
seperti yang dimohonkan oleh para Pemohon. Hal ini karena tidak adanya
larangan dalam Pasal a quo untuk tidak melakukan perekaman yang bertujuan
untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau di media lainnya
sehingga dapat disaksikan oleh khalayak umum.
4. Bahwa tindakan aparat Kepolisian demikian menimbulkan kekhawatiran dan
ketakutan dalam diri para Pemohon, karena kerap kali aparat Kepolisian
memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, dan/atau
melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan
martabat manusia. Padahal harkat dan martabat manusia serta hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat
dikurangi yang telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1), 28G ayat (2), dan 28I ayat
(1) UUD 1945.
5. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara yang senantiasa melakukan
aktifitas di luar rumah, tidak tertutup kemungkinan akan diberhentikan oleh
aparat Kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri
sebagaimana amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002. Dalam pemeriksaan
tersebut para Pemohon berpotensi mengalami sebagaimana yang para
Pemohon saksikan di media, yang berpotensi merendahkan martabat para
Pemohon.
6. Bahwa menurut para Pemohon potensi kerugian konstitusional para Pemohon
tidak akan terjadi jika pasal yang para Pemohon uji dimaknai seperti yang para
Pemohon maknai, yaitu “menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dengan tetap menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau
pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau
youtube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa”
26
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia, para
Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik kerugian hak konstitusionalnya
yang menurut anggapan para Pemohon sangat potensial akan terjadi. Menurut para
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang tidak
mengatur
adanya
batasan
bagi
aparat
Kepolisian
dalam
melakukan
kewenangannya untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai, potensial
menyebabkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon yang senantiasa
melakukan kegiatan sehari-hari di luar rumah. Menurut para Pemohon dengan tidak
adanya batasan dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002, norma a quo
menjadi sering disalahgunakan oleh oknum aparat Kepolisian, sebagaimana para
Pemohon saksikan di media televisi maupun media sosial. Dengan demikian, para
Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan kausalitas antara anggapan
kerugian/potensi kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan dik
