PUU
Tahun 2016
60/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M.
Tanggal Registrasi: 2016-08-12
Tanggal Putusan: 2017-07-19
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 10/2016
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 70 ayat (3)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
5) Menyatakan [[Pasal 70 ayat (3)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 51]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[60/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[60/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2004-10-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-03-22**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-08-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-06-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-06-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-11-18**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-06**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-19**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[17/PUU-VI/2008]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[33/PUU-XIII/2015]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 70 ayat (3)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
5) Menyatakan [[Pasal 70 ayat (3)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 51]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
