PUU
Tahun 2025
6/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pemohon: PUTRA ARISTA PRATAMA L,ST
Tanggal Putusan: 2025-04-29
UU Diuji: UU 6/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 33/2014, UU 2/2022, UU 11/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 6/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Putra Arista Pratama L, S.T.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Perumahan Taman Tridaya Indah 1, Jalan Anyelir 2 Blok D1
Nomor 6, Kelurahan Tridayasakti, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Januari 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8
Januari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
6/PUU/PAN.MK/AP3/01/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 19 Februari 2025 dengan Nomor
6/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 17 Maret
2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Maret 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
1.
Kewenangan Mahkamah
1.1. Bahwa obyek dalam permohonan a quo adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang;
1.2. Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.3. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hal
mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahan ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (“UU MK”);
1.5. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.6. Bahwa selain pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 Mahkamah
Konstitusi juga telah menegaskan memiliki kewenangan pengujian materiil
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”) terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK No.2/2021”):
“Objek permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu”
1.7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XXI/2023 yang pada intinya pengujian terhadap Perppu Nomor 02 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja yang telah mendapatkan persetujuan oleh DPR
menjadi UU Cipta Kerja menjadikan permohonan Pemohon kehilangan
objek atau setidak–tidaknya kabur atau prematur, maka pengujian terhadap
UU yang menetapkan Perppu menjadi UU menjadi objek pengujian baru
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya menguji undang–
undang terhadap UUD 1945;
1.8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution) oleh karenanya berdasarkan
kewenangannya menguji secara formil ataupun materiil dan manakala
ditemukannya pelanggaran konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat
menyatakan tidak berlakunya suatu norma ataupun pasal dalam undang-
undang bahkan undang-undang a quo tersebut secara menyeluruh;
1.9. Bahwa pemohon berharap fungsi mulia ini dapat tetap dipertahankan dan
terus ditegakkan sehingga masyarakat masih dapat berharap banyak
kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengoreksi berbagai undang-undang
yang dinilai melanggar konstitusi melalui kewenangannya melakukan
pengujian suatu undang-undang termasuk pengujian undang-undang
dalam perkara a quo;
1.10. Bahwa berdasarkan kewenangan mulia tersebut tidaklah berlebihan
apabila Pemohon berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi selain
dapat mengadili dan mengabulkan permohonan a quo, juga dapat terus
menjaga marwah mahkamah dengan tetap melanggengkan supremasi
4
putusan- putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan tidak dianggap
sebagai putusan masa lalu tanpa ikatan karena para pemohon meyakini
hakekat final and binding putusan-putusan Mahkamah Konstitusi berarti
putusan Mahkamah Konstitusi terimplementasi dan dilaksanakan oleh
segenap lembaga pemangku kepentingan (stake holder) terkait, terlebih
lembaga negara;
1.11. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang adil dan mencerminkan
kemandirian putusan sangat diharapkan oleh masyarakat meskipun dalam
proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan hakim-hakim konstitusi,
6 (enam) dari 9 (sembilan) hakim konstitusi dilakukan oleh DPR dan
Presiden yang dalam hal pengujian UU terhadap UUD tahun 1945, lembaga
negara tersebut adalah pembuat undang-undang yang sedang diuji
konstitusionalitasnya sekaligus sebagai Termohon;
1.12. Bahwa dengan niat tulus tanpa bermaksud berprasangka buruk, Pemohon
meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat tetap menunjukkan
integritas tersebut. Terlebih bagi seorang muslim perintah menegakkan
keadilan itu adalah hal yang diperintahkan oleh Alloh SWT sebagaimana
firmannya dalam QS. 4:135:ْ
َ ّ
ى ا نْفُسِكُم ْ ا و ِ ال يٰٰٰٰۤـا يُّه ا الَّذِيْن اٰم نُوْ ا كُوْ نُوْ ا ق وَّ ا مِيْن بِا لْقِسْط ِ شُه
لِلِ ِ ِ و ل و ْ ع لٰٰٰٰۤ
د آء ْْل ْ ق و ا لِد يْن ِ
و ا ر بِيْن ْ اِن ْ يَّكُن
َّ
ْ لِلِ ُ ا وْ لٰى بِهِم ا غ نِيًّا ا و
ف قِيْرًا ف ا ل ت تَّبِعُوا الْه وٰٰٰٰۤ ى ا ن ْ ت عْدِلُوْ ا ف َّ لاله ك ا ن بِم ا و ا ِ ن ْ ت لْوٰٰٰۤ ا ا و ْ
تُعْرِ ضُوْ ا ف ا ِ ن
ت عْم لُوْ ن خ بِيْرً ا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri
atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa)
kaya
ataupun
miskin,
maka
Allah
lebih
tahu
kemaslahatan
(kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin
menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-
kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha
Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan".
1.13. Bahwa Permohonan Pemohon melakukan pengujian Pasal 14 ayat (2) huruf
c dalam Pasal 48 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun
2022 Tentang Cipta kerja yang berbunyi:
5
Pasal 14 ayat (2) dalam Pasal 48 angka 9 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023
(1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b
diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
(2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang
pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi,
kedokteran, tata boga, atau pertanian;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan
produk menurut syaria Islam; dan
e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/
atau golongan.
Terhadap
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
1.14. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, cukup alasan kiranya untuk
menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo guna melaksanakan fungsi dan tujuan serta
cita konstitusional didirikannya Mahkamah Konstitusi.
6
2.
Kedudukan Hukum Pemohon
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK
jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No 2/2021 menyatakan bahwa:
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia;”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu: a. Perorangan warga
negara Indonesia atau kelompok orang yangmempunyai kepentingan yang
sama”
2.2. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2.3. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02
Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni
sebagai berikut: “
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
7
e. dan ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut
2.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon merupakan perorangan
warga negara Indonesia (Bukti P-5) yang memiliki hak konstitusional yaitu
hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
serta meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, serta dalam
rangka untuk melaksanakan hak konstitusional sebagaimana dimaksud
tersebut Pemohon juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Untuk mewujudkan hak konstitusional tersebut dalam kenyataan, Pemohon
memiliki hak konstitusional yaitu tersedianya prasyarat lembaga serta
proses yang memungkinkan Pemohon menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dengan keyakinan agamanya dalam suatu proses yang fair dan
terbuka berdasarkan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945;
2.5. Bahwa dalam rangka pelaksanaan hak konstitusional tersebut, Pemohon
merupakan Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Muhammadiyah Jakarta
(Bukti P-4) yang memiliki gelar yaitu S.T (Sarjana Teknik). Gelar
pendidikan yang dimiliki permohon memiliki kesamaan dengan gelar
pendidikan sarjana teknik yang lain seperti berikut ini :
1. Teknik Elektro (S.T.)
2. Teknik Industri (S.T.)
3. Teknik Mesin (S.T.)
4. Teknik Sipil (S.T.)
5. Teknik Kimia (S.T.)
6. Teknik Informatika (S.T.)
7. Teknik Lingkungan (S.T.)
8. Teknik Geodesi (S.T.)
9. Teknik Perkapalan (S.T.)
10. Teknik Penerbangan (S.T.)
8
11. Teknik Geologi (S.T.)
12. Teknik Material (S.T.)
2.6. Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 48 angka 14 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja yang
berbunyi :” Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan: a. beragama
Islam; dan b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang
kehalalan”. Maka atas dasar itu Pemohon telah mengikuti sertifikasi BNSP
Penyelia Halal yang diadakan oleh LSP PT. LSP HALAL INDONESIA
(Bukti P-6).
2.7. Bahwa Pemohon telah mengikuti pelatihan penyelia halal (Bukti P-7) yang
diadakan oleh Greatedu yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) sehingga Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagai Penyelia Halal sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 48
angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022
Tentang Cipta kerja
2.8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 48 angka 14
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
kerja yang berbunyi “(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf c bertugas: a. mengawasi PPH di perusahaan; b.
menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; c. mengoordinasikan
PPH; dan d. mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
Maka atas dasar ketentuan tersebut, Pemohon memiliki kualifikasi
pengetahuan yang sama dengan auditor Halal sehingga berdasarkan hak
Konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka Pemohon seharusnya
bisa juga menjadi auditor Halal
2.9. Bahwa Pemohon juga tercatat menjadi pendamping proses produk halal
(P3H) yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
yang berasal dari lembaga pendamping proses halal bernama Halal Hero
Ibnu Chaldun (Bukti P-8), adapun kewenangan Pemohon terkait
pendamping proses produk halal (P3H) tersebut tercantum dalam ketentuan
Pasal 98 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang
9
bidang
penyelenggaraan
Jaminan
Produk
Halal
yang
berbunyi
“Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a.
verifikasi; dan b. Validasi pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
Maka atas dasar itulah Pemohon juga memiliki kualifikasi yang sama seperti
auditor Halal sehingga Pemohon juga dapat bekerja sebagai auditor Halal
sehingga hak konstitusional pemohon untuk mendapat pekerjaan yang layak
dapat terpenuhi (Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945)
2.10. Bahwa adapun kewenangan auditor halal diatur dalam ketentuan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan produk Halal
(Bukti P-2 )yang berbunyi :
Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas:
a. memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan;
b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
d. meneliti lokasi Produk;
e. meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan;
f. memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk;
g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan
h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
Memiliki kewenangan yang sama dengan tugas penyelia halal yang
dicantumkan dalam Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 48 angka 14 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja yang
berbunyi “(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
c bertugas: a. mengawasi PPH di perusahaan; b. menentukan tindakan
perbaikan dan pencegahan; c. mengoordinasikan PPH; dan d.
mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
2.11. Bahwa berdasarkan salah satu tugas penyelia halal sesuai ketentuan Pasal
28 ayat (1) dalam Pasal 48 angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2
Tahun 2022 Tentang Cipta kerja yaitu adalah mengawasi PPH di
perusahaan maka penyelia halal memiliki fungsi sebagai auditor internal di
perusahaan/Pelaku Usaha. Maka dari itu penyelia halal memiliki standard
pengetahuan yang sama dengan auditor halal tersebut.
10
2.12. Bahwa berdasarkan Bab II KRITERIA SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL
pada Lampiran Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 57 Tahun 2021 Tentang
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (Bukti P-9) disebutkan sebagai
berikut:
Kriteria SJPH dibangun atas lima kerangka prinsip dasar (arkan al-halal)
meliputi Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal,
Produk, Pemantauan dan Evaluasi.
Atas dasar ketentuan tersebut maka penyelia halal merupakan auditor halal
internal di pelaku usaha yang memiliki tugas dan wewenang menjamin
berjalannya Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di pelaku usaha
2.13. Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dalam Pasal 48 angka 19 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja yang
berbunyi “Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI,MUI Provinsi,
MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh”. Dan
Pasal 33 ayat (2) dalam Pasal 48 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja yang berbunyi “Penetapan kehalalan
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa
Halal”. Dalam ketentuan ini tidak ada kualifikasi pendidikan khusus atas
orang – orang yang berhak duduk di sidang Fatwa Halal dan sangat subjektif
karena memberikan kebebasan MUI dalam menempatkan orang – orang
11
yang duduk di sidang fatwa Halal. Hal ini sangat menimbulkan ketidak adilan
karena hanya kualifikasi pendidikan auditor Halal saja yang diatur sangat
rinci sementara Penyelia Halal dan MUI tidak ada kualifikasi pendidikan yang
rinci. Hal ini sangat bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”
2.14. Berdasarkan Kajian akademik tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Bukti P-10) disebutkan pada
halaman 7 bahwa “Jumlah auditor halal baik di pusat maupun di daerah tidak
proporsional (minim) dengan banyaknya jumlah produk yang harus
dilakukan sertifikasi halal sehingga berakibat terhadap lamanya proses
pemeriksaan kehalalan produk dikarenakan keterbatasan jumlah auditor
halal yang juga berdampak terhadap penerbitan sertifikat halal dan label
halal. Selain itu, hal tersebut juga dapat berdampak pada terhambatnya
pelaku usaha untuk menjual produknya sehingga menyebabkan kerugian
terhadap pelaku usaha, dengan demikian penyelenggaraan jaminan produk
halal tidak dapat berjalan optimal”. Maka atas dasar itulah maka tepat bahwa
kualifikasi pendidikan auditor dapat diperluas sebagaimana keinginan
Pemohon.
2.15. Bahwa berdasarkan data di website BPJPH jumlah auditor yang tercatat
hanya berjumlah 1.325 auditor (Bukti P-11) sementara berdasarkan data
penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dirilis oleh Kementerian
Investasi Dan Hilirasi /BKPM berjumlah 7.146.105 Nomor Induk Berusaha
(NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) (Bukti P-12). Jika
mengacu Pasal 4 Undang – Undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal yang berbunyi ” Produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal”. Maka
ketersediaan jumlah auditor yang memadai menjadi syarat mutlak dalam
tercapainya sertifikasi halal atas seluruh barang/jasa yang beredar di
Indonesia. Namun dengan jumlah auditor yang hanya 1.325 orang maka
tidak akan mungkin dapat mensertifikasi halal atas produk/jasa yang
12
dihasilkan oleh 7.146.105 pelaku usaha tersebut.
2.16. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c dalam Pasal 48 angka 9 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja terlalu
bersifat rigid dan terlalu spesifik sehingga membatasi kesempatan kerja bagi
masyarakat Indonesia yang tidak sesuai kualifikasi tersebut. Padahal
kualifikasi Penyelia Halal maupun MUI tidak diatur terlalu rigid untuk
kualifikasi pendidikannya sehingga bersifat terbuka (Open Legal Policy) .
Atas dasar itu agar kerugian Konsititusional Pemohon dan agar tidak ada
perbedaan Norma hukum dalam kualifikasi pendidikan Penyelia Halal,
Auditor Halal Dan MUI maka Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir
yang jelas sehingga kualifikasi pendidikan antara penyelia halal, Auditor
Halal dan MUI memiliki kualifikasi pendidikan yang setara.
3.
Alasan Permohonan
1. Bahwa Pemohon Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Menurut Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, yang berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia.”
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Mahkamah Konstitusi merumuskan lima syarat kerugian konstitusional
yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dianggap memiliki legal
standing, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang.
c. Kerugian yang diderita bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.
d. Terdapat hubungan kausalitas (sebab akibat) antara kerugian
konstitusional dengan undang-undang yang diuji.
13
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi lagi.
Dalam hal ini, Pemohon memiliki kedudukan hukum karena:
1. Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2. Hak Pemohon dirugikan akibat adanya persyaratan ketat bagi auditor
halal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dalam Pasal
48 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang membatasi
kesempatan kerja Pemohon.
3. Kerugian Pemohon bersifat aktual dan potensial karena Pemohon telah
memiliki sertifikasi penyelia halal, telah menjalani pelatihan penyelia
halal, dan telah tercatat sebagai Pendamping Proses Produk Halal
(P3H).
4. Terdapat hubungan sebab akibat antara ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan hilangnya kesempatan Pemohon
untuk bekerja sebagai auditor halal.
5. Jika permohonan ini dikabulkan, maka kerugian Pemohon tidak akan
terjadi, dan kesempatan kerja bagi lulusan teknik dalam bidang halal
akan terbuka lebih luas.
2. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon Telah Dirugikan
a. Hak atas Pengembangan Diri dan Kepastian Hukum yang Adil
• Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia."
• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum."
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membatasi
ruang lingkup profesi auditor halal hanya bagi kalangan tertentu, tanpa
14
mempertimbangkan keahlian dan pengalaman di bidang halal yang
diperoleh melalui jalur lain seperti penyelia halal dan pendamping proses
produk halal. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b. Hak atas Pekerjaan yang Layak
• Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan."
3. Menurut Teori Keadilan John Rawls, negara harus menjamin keadilan
dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk
mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas pekerjaan. Namun, dengan
adanya pembatasan ketat terhadap auditor halal, negara justru
menciptakan ketimpangan akses terhadap pekerjaan, khususnya bagi
mereka yang telah memiliki kompetensi di bidang halal tetapi tidak
memenuhi kualifikasi akademik yang diatur secara rigid dalam undang-
undang. Bahwa Penyelia Halal dan Auditor Halal Memiliki Kompetensi yang
Sama
Menurut Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 48 angka 14 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja, tugas Penyelia
Halal meliputi:
a) Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan.
b) Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
c) Mengoordinasikan PPH
d) Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan.
Sementara itu, menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal, tugas Auditor Halal meliputi:
a) Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan.
b) Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk.
c) Memeriksa sistem penyembelihan.
d) Meneliti lokasi produk.
e) Meneliti peralatan dan ruang produksi.
f) Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk.
15
g) Memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha.
h) Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH).
Dari perbandingan tugas di atas, penyelia halal dan auditor halal
memiliki kompetensi yang sangat mirip, terutama dalam hal:
• Mengawasi proses halal.
• Mengkoordinasikan dan memvalidasi kehalalan produk.
• Menjalankan sistem jaminan halal di perusahaan.
Sehingga, tidak ada alasan yang kuat untuk membatasi profesi auditor
halal hanya pada kelompok tertentu, sementara penyelia halal dengan
kualifikasi yang sama justru tidak diperbolehkan menjadi auditor halal.
4. Bahwa Pembatasan Profesi Auditor Halal Tidak Sesuai dengan Prinsip
Open Legal Policy
Dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi
menegaskan bahwa dalam pembuatan peraturan perundang-undangan,
harus mempertimbangkan prinsip keterbukaan akses terhadap
kesempatan kerja dan profesi (Open Legal Policy).
Namun, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat
ketidakseimbangan regulasi dalam penetapan kualifikasi pendidikan:
🔹 Kualifikasi auditor halal sangat ketat, sehingga membatasi
kesempatan kerja.
🔹 Kualifikasi penyelia halal dan MUI tidak diatur secara spesifik,
sehingga lebih fleksibel.
Ketimpangan ini melanggar asas kesetaraan dan keadilan hukum
(equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945
5. Bahwa Keterbatasan Jumlah Auditor Halal Menghambat Sertifikasi
Halal di Indonesia
Berdasarkan data dari BPJPH, jumlah auditor halal yang tercatat hanya
1.325 orang, sementara jumlah pelaku usaha yang wajib sertifikasi halal
mencapai 7.146.105 usaha.
Dengan jumlah auditor halal yang sangat terbatas, proses sertifikasi halal
menjadi sangat lambat, yang berpotensi merugikan pelaku usaha dan
perekonomian nasional.
16
Jika permohonan ini dikabulkan, maka jumlah auditor halal dapat
bertambah, sehingga proses sertifikasi halal menjadi lebih cepat dan
efisien
6. Perbandingan Tugas Penyelia Halal, Auditor Halal, dan MUI
Dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia, terdapat tiga aktor utama
yang memiliki peran berbeda, yaitu Penyelia Halal, Auditor Halal, dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meskipun ketiganya berperan dalam
menjamin kehalalan suatu produk, terdapat perbedaan dalam tugas,
kewenangan, serta tanggung jawab yang mereka emban.
1. Penyelia Halal
Penyelia Halal adalah individu yang bekerja di dalam perusahaan untuk
memastikan bahwa seluruh proses produksi halal sesuai dengan standar
yang ditetapkan. Mereka bertanggung jawab mengawasi, mencatat,
serta mendokumentasikan penggunaan bahan dan proses produksi agar
tetap sesuai dengan prinsip halal. Selain itu, mereka juga bertugas
melakukan perbaikan dan pencegahan jika terjadi penyimpangan dari
ketentuan halal.
Namun, meskipun memiliki peran strategis dalam menjamin kepatuhan
suatu perusahaan terhadap standar halal, penyelia halal tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan audit independen. Tugas mereka terbatas
pada pengawasan internal di dalam perusahaan tempat mereka bekerja.
Padahal, jika melihat dari segi kompetensi dan pemahaman terhadap
proses produksi halal, penyelia halal memiliki kualifikasi yang sebanding
dengan auditor halal.
2. Auditor Halal
Auditor Halal adalah pihak yang bertugas memeriksa dan mengkaji
seluruh aspek kehalalan suatu produk sebelum mendapatkan sertifikasi
halal. Auditor halal bekerja di bawah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
dan memiliki kewenangan untuk meneliti bahan yang digunakan, proses
produksi, sistem penyembelihan, hingga lokasi produksi dan peralatan
yang digunakan. Selain itu, auditor halal juga bertanggung jawab
melaporkan hasil pemeriksaan kepada LPH untuk kemudian diteruskan
ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
17
Perbedaan utama antara auditor halal dan penyelia halal terletak pada
cakupan kerja dan kewenangan. Jika penyelia halal hanya bertugas
dalam satu perusahaan, auditor halal dapat melakukan pemeriksaan ke
berbagai perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal. Sayangnya,
ketentuan peraturan saat ini membatasi kualifikasi pendidikan bagi
auditor halal, sehingga penyelia halal yang memiliki pengalaman dan
pemahaman luas terkait kehalalan tidak dapat serta-merta menjadi
auditor halal.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Berbeda dengan penyelia dan auditor halal yang berperan dalam aspek
teknis dan operasional, MUI memiliki kewenangan dalam aspek
keagamaan, yaitu menetapkan fatwa kehalalan suatu produk. Setelah
auditor halal melakukan pemeriksaan dan menyampaikan laporan ke
BPJPH, MUI akan mengeluarkan keputusan final mengenai kehalalan
produk melalui sidang fatwa halal.
Menariknya, tidak ada ketentuan khusus mengenai kualifikasi pendidikan
bagi individu yang duduk di sidang fatwa halal MUI. Hal ini menimbulkan
ketimpangan dalam regulasi, karena auditor halal diwajibkan memiliki
latar belakang pendidikan tertentu, sementara MUI diberikan keleluasaan
dalam menentukan siapa yang dapat memberikan fatwa halal.
Ketidaksetaraan ini menimbulkan permasalahan konstitusional, terutama
dalam aspek kepastian hukum dan kesempatan kerja yang adil bagi
individu yang ingin menjadi auditor halal.
Dari perbandingan ini, terlihat bahwa penyelia halal memiliki peran
yang mirip dengan auditor halal dalam menjamin proses produksi
halal di perusahaan. Namun, regulasi saat ini membatasi kesempatan
penyelia halal untuk menjadi auditor halal karena adanya persyaratan
pendidikan yang ketat. Sementara itu, MUI memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa halal, tetapi tanpa adanya ketentuan yang spesifik
terkait kualifikasi pendidikan bagi anggotanya.
Dengan mempertimbangkan peran dan kompetensi masing-masing
pihak, penting untuk merevisi aturan terkait kualifikasi auditor halal
agar penyelia halal yang memiliki pengalaman dan sertifikasi yang
relevan dapat beralih menjadi auditor halal. Hal ini tidak hanya
18
memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi penyelia halal, tetapi
juga dapat mengatasi kekurangan jumlah auditor halal yang saat ini
menjadi kendala dalam percepatan sertifikasi halal di Indonesia.
7. Argumen Hukum
Dalam konteks hukum, perubahan Pasal 14 ayat (2) huruf c Pasal 48 Angka
9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang kualifikasi auditor halal perlu dilakukan
dengan mempertimbangkan berbagai teori hukum. Teori keadilan, seperti
yang dikemukakan oleh Aristoteles dan John Rawls, menegaskan bahwa
hukum harus memberikan distribusi hak yang adil dan memastikan
kesempatan yang sama bagi semua individu. Pembatasan auditor halal
berdasarkan syarat akademik tertentu menciptakan ketidakadilan, karena
menutup peluang bagi individu yang memiliki keahlian tetapi tidak memiliki
latar belakang pendidikan yang spesifik. Hal ini juga bertentangan dengan
teori egalitarianisme Ronald Dworkin, yang menyatakan bahwa hukum
harus memperlakukan setiap orang secara setara tanpa diskriminasi yang
tidak berdasar.
Selain itu, teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch dan Hans Kelsen
menyatakan
bahwa
hukum
harus memiliki
kejelasan
dan
tidak
menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Pembatasan yang terlalu
kaku dalam kualifikasi auditor halal justru menghambat proses sertifikasi
halal dan menciptakan ketidakpastian bagi industri halal di Indonesia. Teori
sistem hukum Lawrence Friedman juga menunjukkan bahwa hukum yang
tidak sesuai dengan realitas sosial akan menimbulkan ketidakefisienan
dalam pelaksanaannya. Jika ada individu yang memiliki kompetensi di
bidang halal tetapi tidak memenuhi syarat akademik tertentu, maka aturan
yang ada perlu diubah agar lebih responsif terhadap kebutuhan industri dan
masyarakat.
Lebih lanjut, dari perspektif teori ekonomi dan kebijakan publik, hukum
harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Teori
utilitarianisme Jeremy Bentham menekankan bahwa hukum yang baik
adalah hukum yang membawa manfaat terbesar bagi masyarakat. Dalam
hal ini, pembatasan auditor halal akan berdampak negatif terhadap industri
halal, karena keterbatasan jumlah auditor dapat memperlambat proses
sertifikasi halal, yang pada akhirnya merugikan produsen dan konsumen.
19
Richard Posner, dalam teori efisiensi hukum, juga menyatakan bahwa
hukum harus mendukung efisiensi ekonomi, bukan justru menghambat
pertumbuhan industri. Oleh karena itu, revisi aturan ini akan membantu
mempercepat proses sertifikasi halal, meningkatkan daya saing produk
halal Indonesia, serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi halal.
Dari sudut pandang teori sosiologi hukum, hukum yang baik adalah hukum
yang dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat. Philip Nonet dan Philip Selznick, dalam teori hukum responsif,
menekankan bahwa hukum tidak boleh bersifat kaku, tetapi harus mampu
menyesuaikan diri dengan realitas sosial. Jika aturan yang ada tidak lagi
relevan dengan perkembangan industri halal, maka revisi hukum harus
dilakukan untuk menciptakan regulasi yang lebih fleksibel dan inklusif.
Satjipto Rahardjo, dalam teori hukum progresif, juga menyatakan bahwa
hukum harus menjadi alat perubahan sosial yang lebih baik. Jika aturan
tentang auditor halal terbukti menghambat akses kerja dan memperlambat
sertifikasi halal, maka hukum tersebut harus diubah agar lebih mendukung
kepentingan masyarakat secara luas.
Selain itu, dari perspektif teori hak asasi manusia dan demokrasi hukum,
pembatasan yang tidak proporsional dalam kualifikasi auditor halal dapat
dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi struktural. Henry Shue dan
McCrudden menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk
mendapatkan kesempatan kerja yang adil, dan hukum tidak boleh
membatasi akses seseorang terhadap suatu profesi hanya karena faktor
administratif yang tidak relevan dengan kompetensinya. Teori rule of law
dari A.V. Dicey juga menegaskan bahwa hukum harus berlaku bagi semua
orang secara setara, tanpa memberikan keuntungan hanya kepada
kelompok tertentu. Oleh karena itu, revisi aturan ini diperlukan agar hukum
lebih adil dan tidak diskriminatif terhadap individu yang memiliki kompetensi
di bidang halal.
Dari teori keseimbangan hukum Achmad Ali, hukum harus mampu
mencapai keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan
negara. Jika aturan yang ada terlalu membatasi, maka keseimbangan
tersebut akan terganggu, karena industri halal akan kesulitan dalam
mendapatkan auditor yang cukup, sementara individu yang memiliki
20
keahlian tidak dapat mengakses profesi tersebut. Marc Galanter, dalam
teori reformasi hukum, menyatakan bahwa hukum harus terbuka terhadap
perubahan jika terbukti tidak efektif. Dalam konteks ini, revisi terhadap
aturan kualifikasi auditor halal menjadi keharusan agar regulasi yang ada
lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan industri halal di Indonesia.
Berdasarkan berbagai teori hukum yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan
bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf c Pasal 48 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023
harus diubah agar lebih inklusif dan tidak membatasi kesempatan kerja bagi
individu yang memiliki kompetensi di bidang halal. Pembatasan auditor
halal berdasarkan latar belakang akademik tertentu tidak hanya
bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, tetapi juga
menghambat efisiensi ekonomi, tidak responsif terhadap perkembangan
industri halal, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia. Oleh karena
itu, pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan revisi aturan ini agar
hukum lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan sektor halal di
Indonesia.
8. Kesimpulan
Pembatasan kualifikasi auditor halal dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c Pasal
48 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 menimbulkan berbagai dampak negatif,
baik dari segi keadilan hukum, kepastian hukum, efisiensi ekonomi, maupun
perkembangan industri halal di Indonesia. Aturan ini membatasi
kesempatan individu yang telah memiliki kompetensi dalam bidang halal
tetapi
tidak
memenuhi
persyaratan
akademik
tertentu,
sehingga
menciptakan diskriminasi dan ketidaksetaraan dalam akses pekerjaan.
Dari perspektif teori keadilan, sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls,
hukum harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu.
Pembatasan yang ketat terhadap auditor halal mencederai prinsip fair
equality of opportunity, di mana seseorang tidak dinilai berdasarkan
kompetensinya, tetapi hanya pada latar belakang akademiknya. Teori
kepastian hukum dari Hans Kelsen juga menunjukkan bahwa hukum harus
memberikan kejelasan dalam penerapannya, tetapi aturan ini justru
menciptakan ketidakpastian bagi tenaga kerja di sektor halal.
Dari teori ekonomi hukum menurut Richard Posner, regulasi yang
membatasi jumlah auditor halal berpotensi memperlambat sertifikasi halal
21
dan menghambat pertumbuhan industri halal. Data dari BPJPH
menunjukkan bahwa jumlah auditor halal sangat terbatas dibandingkan
dengan jumlah usaha yang wajib memiliki sertifikasi halal, yang
menyebabkan lambatnya proses sertifikasi.
Secara keseluruhan, aturan ini perlu direvisi agar lebih inklusif dan
memberikan kesempatan yang lebih luas bagi individu yang memiliki
kompetensi di bidang halal. Dengan revisi yang lebih fleksibel, jumlah auditor
halal dapat meningkat, sertifikasi halal menjadi lebih cepat, dan industri halal
dapat berkembang lebih pesat, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia
di pasar global.
4.
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka
Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Klausa “berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di
bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran,
tata boga, atau pertanian” dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c Pasal 48 Angka
9 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6841)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)”
3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-
undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) dengan
menyesuaikan
klausa
syarat
pendidikan
auditor
halal
menjadi
“berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)”
4. Memerintahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk
22
menyesuaikan regulasi terkait syarat pendidikan auditor halal menjadi
“berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)”
5. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 18 Maret 2025, namun
tehadap bukti-bukti tersebut tidak dinazagel, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Ijasah strata 1 atas nama Putra Arista Pratama;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP atas nama Putra Arista Pratama L,ST;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Sertifikat BNSP Penyelia halal atas nama Putra
Arista Pratama L;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Sertifikat pelatihan penyelia halal atas nama Putra
Arista Pratama;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Screenshoot register pendamping proses halal
atas nama Putra Arista;
pratama L di web https://bpjph.halal.go.id/search/data_p3h
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Keputusan
Kepala
Badan
Penyelenggara
Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria
Sistem Jaminan Produk Halal;
23
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kajian akademik tentang pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Screenshoot jumlah auditor Halal di website
BPJPH https://bpjph.halal.go.id/search/data_auditor;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
screenshoot
jumlah
NIB
di
web
BKPM
https://www.bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/tutup-tahun-
2023-tujuh-juta-nib-terbitmelalui-oss.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun dalam permohonan Pemohon a quo tertulis
“Pengujian Pasal 14 ayat (2) huruf c Pasal 48 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
24
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, namun Mahkamah dapat memahami
bahwa yang sebenarnya dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal
14 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) yang memuat perubahan Pasal 48 Angka 9 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5604), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada tanggal 5 Maret 2025, dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU
MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021;
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Maret 2025, yang pada pokoknya substansi
kedua permohonan a quo adalah sama, serta telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 18 Maret 2025. Pemohon dalam
perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika: Judul, Identitas
Pemohon,
Kewenangan
Mahkamah,
Kedudukan
Hukum,
Alasan-Alasan
Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
25
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun pada bagian alasan-
alasan permohonan (posita), Pemohon sama sekali tidak menguraikan argumentasi
mengenai pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-
pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini,
Pemohon lebih fokus menguraikan masalah para pihak yang bertugas dalam sistem
jaminan produk halal yaitu antara lain auditor halal dan penyelia halal yang menurut
Pemohon memiliki peran yang sama dalam menjamin proses produksi halal di
perusahaan, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan adanya
pertentangan antara apa yang akan diujikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 sehingga tidak relevan bagi Mahkamah untuk menilainya. Selain itu, Pemohon
salah menempatkan uraian mengenai penjelasan kedudukan hukum Pemohon serta
hak konstitusional Pemohon yang telah dianggap dirugikan pada bagian alasan-
alasan permohonan.
Selanjutnya permintaan Pemohon sebagaimana termaktub dalam petitum,
sekalipun telah diberi nasihat oleh Majelis Panel, dapat ditemukan Petitum angka 3,
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-undang (UU)
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841) dengan menyesuaikan klausa syarat pendidikan auditor
halal menjadi “berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)” dan Petitum
angka 4, “Memerintahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
untuk menyesuaikan regulasi terkait syarat pendidikan auditor halal menjadi
“berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)”. Menurut Mahkamah, rumusan
kedua petitum a quo adalah rumusan petitum yang tidak lazim. Karena, kedua
rumusan petitum tersebut adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai
dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang.
Terlebih, apabila dikaitkan dengan syarat formil pengajuan permohonan di
antaranya haruslah menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan
sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) PMK 2/2021, pada Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan sekaligus
26
pengesahan alat bukti, ditemukan fakta hukum bahwa Pemohon mengajukan bukti
berupa surat atau tulisan namun tidak dibubuhi materai pada seluruh bukti yang
diajukan yang menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat
(5) PMK 2/2021. Oleh karenanya, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat
formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
adanya posita yang tidak relevan dan tidak jelas, petitum tidak lazim, dan alat bukti
yang tidak dibubuhi materai, sehingga menyebabkan permohonan Pemohon tidak
jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) PMK 2/2021. Dengan demikian,
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
Pemohon
dan
pokok
pemohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
27
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 08.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya
Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
28
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun dalam permohonan Pemohon a quo tertulis
“Pengujian Pasal 14 ayat (2) huruf c Pasal 48 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
24
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, namun Mahkamah dapat memahami
bahwa yang sebenarnya dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal
14 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) yang memuat perubahan Pasal 48 Angka 9 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5604), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada tanggal 5 Maret 2025, dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU
MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021;
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Maret 2025, yang pada pokoknya substansi
kedua permohonan a quo adalah sama, serta telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 18 Maret 2025. Pemohon dalam
perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika: Judul, Identitas
Pemohon,
Kewenangan
Mahkamah,
Kedudukan
Hukum,
Alasan-Alasan
Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
25
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun pada bagian alasan-
alasan permohonan (posita), Pemohon sama sekali tidak menguraikan argumentasi
mengenai pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-
pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini,
Pemohon lebih fokus menguraikan masalah para pihak yang bertugas dalam sistem
jaminan produk halal yaitu antara lain auditor halal dan penyelia halal yang menurut
Pemohon memiliki peran yang sama dalam menjamin proses produksi halal di
perusahaan, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan adanya
pertentangan antara apa yang akan diujikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 sehingga tidak relevan bagi Mahkamah untuk menilainya. Selain itu, Pemohon
salah menempatkan uraian mengenai penjelasan kedudukan hukum Pemohon serta
hak konstitusional Pemohon yang telah dianggap dirugikan pada bagian alasan-
alasan permohonan.
Selanjutnya permintaan Pemohon sebagaimana termaktub dalam petitum,
sekalipun telah diberi nasihat oleh Majelis Panel, dapat ditemukan Petitum angka 3,
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-undang (UU)
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841) dengan menyesuaikan klausa syarat pendidikan auditor
halal menjadi “berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)” dan Petitum
angka 4, “Memerintahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
untuk menyesuaikan regulasi terkait syarat pendidikan auditor halal menjadi
“berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)”. Menurut Mahkamah, rumusan
kedua petitum a quo adalah rumusan petitum yang tidak lazim. Karena, kedua
rumusan petitum tersebut adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai
dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang.
Terlebih, apabila dikaitkan dengan syarat formil pengajuan permohonan di
antaranya haruslah menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan
sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) PMK 2/2021, pada Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan sekaligus
26
pengesahan alat bukti, ditemukan fakta hukum bahwa Pemohon mengajukan bukti
berupa surat atau tulisan namun tidak dibubuhi materai pada seluruh bukti yang
diajukan yang menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat
(5) PMK 2/2021. Oleh karenanya, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat
formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
adanya posita yang tidak relevan dan tidak jelas, petitum tidak lazim, dan alat bukti
yang tidak dibubuhi materai, sehingga menyebabkan permohonan Pemohon tidak
jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) PMK 2/2021. Dengan demikian,
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
