PUU
Tahun 2024
6/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-02-21
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 5/2014, UU 17/2014, UU 27/2009, UU 39/2008, UU 15/2011
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M ikut
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 6/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Jaksa
Jalan Puntadewa, Gg. Kapling, Desa Jururejo,
Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa
Timur
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2024,
31 Januari 2024, dan 5 Februari 2024, memberi kuasa kepada Nawaz Syarif, S.H.,
Buce Abraham Beruat S.Sos, S.H., M.H., Ronald Gozali, S.H., Muhammad Ardi
Langga, S.H., Wulan Febriana Putri, S.H., M.H., Rizky Ervianto, S.H., M.H., Welly
Anggara, S.H., M.H., dan Weni Sepalia, S.H., M.H., advokat dan Konsultan Hukum
pada Kantor Hukum Goodness Lawyers, beralamat di Jalan Bukhari RT/RW
002/001, Desa Wasah Hulu, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
Kalimantan Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa
tanggal bulan November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 29 November 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
166/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2024 dengan Nomor 6/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 9 Februari 2024
dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 12 Februari 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa
amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945
salah
satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
3
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk (I) menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
(2) memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus pembubaran partai
politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat ketentuan dalam
suatu undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau
membatalkan berlakunya undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun terhadap pasal, ayat, dan/atau frasa yang diajukan pengujian
terhadapnya. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) juga memiliki kewenangan untuk memberikan
penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam undang-undang agar selaras
dengan
nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman
Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
menyebutkan:
(1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
4
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
7. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan uji
materi terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Bukti P-2)
(selanjutnya disebut UU Kejaksaan) yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
8. Berdasarkan uraian pada butir 1 s/d butir 7 tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan
bahwa
Mahkamah
Konstitusi
JELAS
DAN
TIDAK
TERBANTAHKAN berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap
permohonan yang diajukan oleh Pemohon pada permohonan a quo berkaitan
dengan Uji Materi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU
Kejaksaan).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sebelum Pemohon menguraikan secara komprehensif terkait kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan Uji Materi UU
Kejaksaan a quo alangkah baiknya apabila Pemohon terlebih dahulu
memberikan penegasan bahwa upaya konstitusional yang Pemohon tempuh
melalui mekanisme adjudikasi konstitusional tidak tepat jika diartikan sebagai
upaya pemberontakan terhadap suatu rezim pemerintahan, melainkan memang
satu-satunya cara terbaik dan konstitusional serta tidak melawan hukum untuk
meminta penegasan melalui tafsir konstitusional dari Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan normatif yang terdapat dalam Pasal
5
20 UU Kejaksaan. Mengingat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
30/PUU-XXI/2023 (Butir [3.18] halaman 250) sebagaimana baru saja beberapa
hari lalu dibacakan (Selasa, 15 Agustus 2023) secara expressis verbis
menyatakan,
“Bahwa untuk menjamin kemandirian Kejaksaan, ditinjau dari sisi
rekrutmen, terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu penguatan
proses seleksi dan penguatan sistem yang mendukung proses
seleksi/pengangkatan. Salah satu sistem rekrutmen yang dapat
ditempuh
adalah
dengan
membatasi
keterlibatan
pimpinan
Kejaksaan, in casu Jaksa Agung, dari berbagai kepentingan partai
politik. Oleh karena itu, pembatasan Jaksa Agung dari menjadi
anggota suatu partai politik merupakan hal yang penting yang harus
dipertimbangkan oleh Presiden sehingga fungsi penegakan hukum
dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kaitan ini, apabila
Jaksa Agung merupakan bagian dari partai politik maka batas
waktu yang dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung yang
akan diangkat, untuk terputus hubungannya dengan partai
politik yang diikutinya minimal 5 (lima) tahun sebelum Jaksa
Agung tersebut diangkat oleh Presiden. Ihwal pertimbangan
demikian tidaklah mengurangi hak prerogatif Presiden karena
dimaksudkan untuk menjaga independensi kedudukan lembaga
Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
dalam upaya memperkuat penegakan hukum, yang merupakan
bagian penting dari program kerja Presiden.”
Pemohon melalui Permohonan ini memohon dengan kerendahan hati kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan hati nurani
agar menyatakan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak diartikan
juga mencakup syarat bahwa apabila Jaksa Agung merupakan bagian dari
partai politik maka batas waktu yang dipandang layak atau patut bagi Jaksa
Agung yang akan diangkat, untuk terputus hubungannya dengan partai
politik yang diikutinya minimal 5 (lima) tahun sebelum Jaksa Agung
tersebut diangkat oleh Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengabulkan pokok permohonan Pemohon pada perkara a quo sangat
diperlukan menjaga independensi kedudukan lembaga Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam upaya memperkuat
penegakan hukum, yang merupakan bagian penting dari program kerja Presiden.
Hal ini tidak terlepas dari fakta yuridis yang menunjukan bahwa Kejaksaan
Republik Indonesia selain hanya merupakan Lembaga Pemerintah tetapi juga
memiliki kewenangan dan kedudukan sebagai penegak hukum yang harus
independen dan merdeka.
6
Mekanisme adjudikasi konstitusional yang ditempuh oleh Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo tidak tepat untuk dianggap sebagai upaya
perlawanan atau pemberontakan terhadap suatu rezim pemerintahan apalagi
kalau dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap pimpinan, mengingat
secara normatif berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diketahui bahwa Uji Materi suatu undang-
undang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan mekanisme
yang konstitusional sebagaimana secara mendalam telah diuraikan dalam Bab
atau
Bagian
“KEWENANGAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
REPUBLIK
INDONESIA
DALAM
MELAKUKAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
TERHADAP UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945” pada permohonan ini. Selanjutnya, berikut merupakan penjelasan
Pemohon terkait kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional
(constitutional injury):
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya, subyek yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua) syarat
yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu: 1) terpenuhinya
kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan 2) adanya hak dan/atau
7
kepentingan konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya
suatu pasal, ayat, dan/atau frasa dalam Undang-Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Berdasarkan uraian pada butir 1 s/d butir 3 tersebut Pemohon akan menguraikan
kualifikasi dan kerugian konstitusional Pemohon selaku Warga Negara Indonesia
(WNI) yang merupakan Negarawan yang sangat memahami Hukum dan
Konstitusi sekaligus aktivis penegakan hukum dan anti korupsi yang saat ini
bekerja sebagai Jaksa, yakni sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan seorang Negarawan yang memperoleh gelar
Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan
konsentrasi di bidang Hukum Tata Negara (Constitutional Law) pada
permohonan a quo bertindak secara perorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) (Bukti P-3) sebagai seorang Negarawan yang saat ini bekerja sebagai
Jaksa (Bukti P-4) dan bercita-cita ingin menjadi Jaksa Agung yang menjadi
alasan Pemohon bergabung dalam korps Kejaksaan Republik Indonesia
meniti karir mulai dari bawah dengan kenyataan pernah membuat dan
menandatangani surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota partai politik
8
pada saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jaksa sendiri
merupakan jabatan fungsional yang diperoleh Pemohon setelah mengikuti
program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) selama
berbulan-bulan. Bahkan Pemohon sendiri kenyataannya mungkin saja
menjadi satu-satunya Jaksa dari ribuan Jaksa di Indonesia yang memiliki
pengalaman karir harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ) sebanyak 2 (dua) kali kurang lebih total selama 9 (sembilan)
bulan akibat perbuatan jahat seorang pejabat berpangkat bintang yang
menjebak dan menjatuhkan impian Pemohon untuk diangkat menjadi Jaksa
tahun 2022 silam sekalipun waktu itu nilai akademik Pemohon berada
peringkat 3 di Kelas 1 Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)
Angkatan 79 Gelombang 1 hingga akhirnya berkat pertolongan diberikan oleh
bapak Wakil Jaksa Agung dan tentunya atas restu bapak Jaksa Agung tanpa
syarat dan kontrak politik apapun Pemohon dapat mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 80 Gelombang 1 dan dilantik
menjadi Jaksa tahun 2023 tepatnya tanggal 19 September 2023. Pemohon
sengaja menceritakan pengalaman pribadi Pemohon yang sangat keras
berjuang agar dilantik menjadi Jaksa pada uraian awal terkait kedudukan
hukum (legal standing) supaya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dapat memahami betapa besar kecintaan Pemohon terhadap
institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang sekalipun sudah berulang kali
Pemohon berusaha dijatuhkan bahkan dihancurkan karir Pemohon atas
idealism perjuangan Pemohon oleh oknum-oknum jahat yang tidak
bertanggung jawab. Kecintaan Pemohon terhadap institusi tempat Pemohon
bekerja saat ini yang mendorong Pemohon tetap melanjutkan perjuangan
agar tertutup celah hukum dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang memberikan
kesempatan dengan sangat mudahnya bagi anggota partai politik atau eks
anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang tentunya
sangat besar potensi mengakibatkan gangguan terhadap independensi
Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan bagian dari institusi lembaga
pemerintahan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman.
b. Bahwa kesadaran diri terhadap hidup berbangsa, bernegara, dan
berkonstitusi mendorong Pemohon secara pribadi (bukan atas nama dan
kepentingan Kejaksaan Republik Indonesia secara institusional)
9
mengajukan uji materi terhadap Pasal 20 UU Kejaksaan. Terlebih ketentuan
tersebut terlepas dari dikabulkan atau tidaknya pokok permohonan (petitum)
oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara substansial
memang sangat urgen untuk dilakukan pengujian materi di Mahkamah
Konstitusi. Hal ini tidak terlepas dari adanya potensi pelanggaran konstitusi
apabila Pasal 20 UU Kejaksaan a quo tetap diberlakukan seperti rumusan
yang ada saat ini. Pasal 20 UU Kejaksaan a quo berpotensi melanggar prinsip
independensi penegakan hukum (badan peradilan termasuk juga badan-
badan lain yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman di bidang
penuntutan atau in casu Kejaksaan Republik Indonesia) sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, kenyataanya memang
terdapat juga hak konstitusional Pemohon yang sangat berpotensi dilanggar
dengan berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan.
c. Bahwa Pemohon sebelumnya pernah mengajukan Uji Materi berkaitan
dengan kedua ketentuan yang menjadi obyek pengujian pada permohonan
uji materi a quo (Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 UU Kejaksaan sebelum
perubahan in casu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia). Pemohon pada perkara yang teregistrasi
dengan nomor 61/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 30/PUU-XII/2023
masing-masing bertindak selaku Pemohon I (Perkara Nomor 61/PUU-
XIX/2021) dan Pemohon (Perkara Nomor 30/PUU-XII/2023) dinyatakan
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Berikut merupakan
pertimbangan hukum (ratio decidendi) Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon pada Perkara
Nomor 61/PUU-XIX/2021 dan Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023:
-
PERKARA NOMOR 61/PUU-XIX/2021
“Bahwa norma yang diajukan oleh para Pemohon untuk diuji adalah
berkaitan dengan kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu
di
antaranya
berkenaan
dengan
status
kelembagaan
dan
mekanisme pengangkatan Jaksa serta Jaksa Agung. Menurut
Mahkamah, isu konstitusional yang terdapat dalam norma yang
diajukan serta alasan serta implikasinya adalah berkaitan dengan
kepentingan Pemohon I yang pada saat permohonan diajukan
berstatus sebagai Pegawai Kejaksaan sebagai Analis Penuntutan
pada salah satu satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang
saat ini ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una,
sebagaimana
penjelasan
Pemohon
I
dalam
persidangan
10
pendahuluan (vide Risalah Sidang Pendahuluan Perkara Nomor
61/PUU/XIX/2021, tanggal 30 November 2021 Pukul 14.09-15.15
WIB). Oleh karena itu menurut Pemohon I, segala aturan mengenai
kelembagaan Kejaksaan RI akan berdampak terhadap hak
konstitusional Pemohon I berkaitan dengan kualifikasinya tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, Pemohon I telah dapat menerangkan hak-hak
konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di mana
kerugian dimaksud timbul karena adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara norma yang dimohonkan
pengujian dan anggapan kerugian konstitusional yang dialami
oleh Pemohon I, sehingga apabila permohonan dikabulkan
maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon I, Mahkamah
berpendapat Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;”
-
PERKARA NOMOR 30/PUU-XXI/2023
“Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon
benar sebagai pegawai di lingkungan Kejaksaan yang sedang
menempuh pendidikan untuk dapat diangkat menjadi seorang Jaksa.
Artinya, Pemohon memiliki potensi kelak setelah diangkat menjadi
Jaksa
akan
bersentuhan
langsung
dengan
permasalahan
konstitusional sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Sehingga,
Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik atau bersifat
khusus adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimohonkan dengan
berlakunya Pasal 1 angka 3 dan Pasal 20 UU 11/2021 serta Pasal
19 ayat (2) dan Pasal 21 UU 16/2004. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat potensial yang apabila permohonan
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas
dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo”
Berdasarkan kutipan putusan pada Perkara Nomor 61/PUU-XIX/2021 dan
Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 tersebut di atas, maka sudah seharusnya
terhadap permohonan ini, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
juga menyatakan bahwa PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal
standing).
d. Bahwa rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan yang tidak mengatur mengenai
syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus tidak
sedang atau setidaknya telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
11
politik sejak 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung dengan
menggunakan penalaran yang wajar ketentuan tersebut merupakan celah
hukum yang dapat memberikan kesempatan bagi seorang yang sedang
menjadi anggota partai politik atau seorang yang masih belum terputus
hubungannya dengan partai politik diangkat sebagai Jaksa Agung oleh
Presiden. Rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo memang menimbulkan
permasalahan tersendiri apabila dikaitkan dengan prinsip independensi
lembaga peradilan yang bebas dari intervensi pihak manapun. Pemohon
sangat meyakini bahwa ketentuan tersebut membuka peluang untuk
terjadinya gangguan terhadap independensi struktural Kejaksaan yang
berimplikasi negatif pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di
bidang penegakan hukum.
e. Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan berpotensi
menimbulkan ketidakadilan formil berkaitan dengan syarat agar seseorang
dapat diangkat menjadi Jaksa Agung. Rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan
a quo membuat dengan mudahnya seseorang yang sedang menjadi anggota
partai politik tanpa perlu mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan
partai politik dapat diangkat sebagai partai politik. Padahal selain Kejaksaan
Republik Indonesia merupakan instansi penegak hukum tetapi faktanya juga
ketika Pemohon mendaftar sebagai seorang Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) terdapat persyaratan agar Pemohon membuat dan menandatangani
surat pernyataan bahwa Pemohon tidak sedang terdaftar sebagai anggota
partai. Ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan tersebut bertentangan dengan
prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).
Artinya, apabila Pemohon dan ratusan bahkan ribuan Jaksa yang tersebar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang menjadi
anggota partai politik, maka sudah seharusnya demikian juga dengan Jaksa
Agung yang seharusnya bebas dari status keanggotaan partai politik.
Sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik
Indonesia bebas dari kepentingan partai politik manapun. Oleh karena itu,
jelas Pemohon apabila menggunakan penalaran yang wajar dapat dikatakan
sangat berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa ketidakadilan
akibat dari berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan tersebut, sebab jika seseorang
dapat diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa ada pemberlakuan syarat berupa
12
tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik atau setidaknya telah 5
(lima) tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, maka
seharusnya demikian juga terhadap seseorang Calon Jaksa dan Jaksa
termasuk Pemohon yang hanya ingin mendapatkan predikat sebagai seorang
Jaksa harus membuat dan menandatangani surat pernyataan berisikan
pernyataan tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik sejak awal
pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, demi menjaga
kualitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa di institusi Kejaksaan
Republik Indonesia agar merdeka dan independen serta bebas dari intervensi
politik partai politik manapun, Pemohon memiliki pandangan bahwa
seseorang baik untuk memperoleh predikat sebagai Jaksa maupun Jaksa
Agung tetap harus bebas dari status keanggotaan partai politik. Sehingga,
jelas Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat dari
berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Kerugian konstitusional yang berpotensi dialami oleh Pemohon tidak akan
terjadi apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan
Pemohon
dalam
Pokok
Permohonan
(Petitum)
pada
permohonan a quo. Artinya, Pemohon tidak akan merasa mengalami
ketidakadilan secara prosedural akibat berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan
(yang memberikan kemungkinan atau posibilitas diangkatnya seseorang
sebagai Jaksa Agung bagi seseorang yang sedang atau tidak pernah
menyatakan mengundurkan diri sejak 5 (tahun) sebelum diangkat menjadi
Jaksa Agung) apabila ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sesuai pokok permohonan Pemohon.
f. Bahwa permohonan Pemohon a quo tidak nebis in idem dengan Perkara
Nomor Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 sekalipun batu uji yang digunakan
sama. Sebab Pemohon dalam permohonan a quo memiliki uraian posita dan
pokok permohonan (petitum) yang berbeda dengan Permohonan Pemohon
pada Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023. Pemohon pada Perkara Nomor
30/PUU- XXI/2023 berkaitan dengan Pasal 20 UU Kejaksaan memohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI
1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga syarat, “g. Lulus Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ); h. berstatus sebagai Jaksa
13
aktif atau Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah
Jaksa Utama (IV/e); dan i. Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar
sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.” Sementara itu, pada
permohonan a quo Pemohon memohon agar Pasal 20 UU Kejaksaan
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai
mencakup juga syarat telah 5 (lima) tahun keluar dari keanggotaan partai
politik baik karena diberhentikan maupun mengundurkan diri sebelum
diangkat menjadi Jaksa Agung.” Sehingga JELAS DAN TIDAK
TERBANTAHKAN terdapat perbedaan uraian posita dan rumusan pokok
permohonan (petitum) antara permohonan a quo dengan permohonan
Pemohon pada Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, sudah
seharusnya permohonan a quo dinyatakan tidak nebis in idem. Terlebih
terdapat konstruksi argumentasi hukum yang berbeda berkaitan dengan
pokok permohonan yang dimohonkan pada permohonan a quo dengan pokok
permohonan yang dimohonkan Pemohon pada Perkara Nomor 30/PUU-
XXI/2023.
g. Bahwa permohonan a quo tidak nebis in idem karena terdapat alasan baru
bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo, yaitu selaras dengan pandangan dari Hakim Konstitusi Arief
Hidayat yang menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus
diselenggarakan berdasarkan sinar KETUHANAN yang menuntut adanya
independensi lembaga Kejaksaan sebagai bagian dari institusi penegak
hukum dimana politik tidak boleh mengendalikan hukum, maka JELAS DAN
TIDAK TERBANTAHKAN Pasal 20 UU Kejaksaan a quo bertentangan
dengan prinsip-prinsip negara hukum berpostulat pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara
filosofis terdapat nilai-nilai KETUHANAN didalamnya karena memberikan
ruang kesempatan dengan mudahnya bagi anggota partai politik tanpa
dipastikan terlebih dahulu telah keluar dari status keanggotaan partai politik
minimal 5 tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Melalui
permohonan a quo terdapat perbedaan dengan permohonan Pemohon pada
Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang mana permohonan tersebut disusun
oleh Pemohon meminta agar setiap anggota partai politik atau setiap orang
yang pernah terdaftar sebagai anggota partai politik mutlak tidak boleh
14
diangkat menjadi Jaksa Agung. Namun, melalui permohonan a quo Pemohon
tanpa bermaksud menegasikan hak konstitusi setiap warga negara untuk
berkumpul dan berserikat (in casu hak untuk bergabung dengan partai politik)
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan
Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan juga
termasuk adanya syarat bagi seorang anggota partai politik harus telah
menyatakan atau dinyatakan keluar dari keanggotaan partai politik minimal
sejak 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung oleh Presiden.
OLEH KARENA ITU, JELAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN TERDAPAT
ALASAN DAN LOGIKA ARGUMENTASI HUKUM BARU YANG BERBEDA
DENGAN PERMOHONAN PADA PERKARA NOMOR 30/PUU-XXI/2023.
SEHINGGA PERMOHONAN A QUO TIDAK NEBIS IN IDEM DAN
MAHKAMAH KONSTITUSI TERLEPAS DARI DIKABULKAN ATAU TIDAK
DIKABULKANNYA
PERMOHONAN
INI
SUDAH
SEHARUSNYA
MELAKUKAN PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT HINGGA DIPEROLEH
PUTUSAN AKHIR YANG MENGABULKAN ATAU TIDAK MENGABULKAN
POKOK PERMOHONAN PEMOHON.
h. Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus memahami jika
hak konstitusional untuk mengajukan Uji Materi terhadap suatu ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar hak
konstitusional warga negara tidak dapat diderogasi atau dibatasi dengan
adanya mekanisme perijinan atau persetujuan atasan. Mengingat tidak
terdapat larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Kejaksaan untuk
mengajukan permohonan Uji Materi suatu undang- undang di Mahkamah
Konstitusi. Terlebih apabila dikaitkan dengan cita-cita personal atau cita-cita
pribadi berlandaskan idealisme perjuangan agar terwujudnya Kejaksaan
yang memiliki independensi struktural lebih kuat dari sebelumnya. Setiap
pegawai Kejaksaan Republik Indonesia termasuk Pemohon tanpa harus
memperoleh persetujuan siapapun sebagai warga negara yang dilindungi
haknya secara personal oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sangat teramat berhak mengajukan Uji
Materi
undang-undang
apapun
sebagaimana
melanggar
hak
15
konstitusionalnya baik secara spesifik maupun potensial. Terlebih apabila
dikaitkan dengan kewenangan Jaksa melakukan penyidikan tindak pidana
korupsi, maka Pemohon besar sekali kemungkinan dimutasi hanya karena
idealisme tidak melaksanakan perintah Jaksa Agung (yang semisalnya Jaksa
Agung merupakan anggota partai politik memperoleh intervensi dari partai
politik dan Pemohon mengetahui itu) baik untuk melanjutkan atau
menghentikan penyidikan.
i. Bahwa YANG MULIA MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI HARUS
MENGINGAT ADANYA PERNYATAAN DARI SEORANG SAHABAT
RASULLLAH MUHAMMAD SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM BERNAMA
ALI BIN ABI THALIB YANG JUGA PERNAH DIKUTIP OLEH JENDERAL
SUDIRMAN YANG MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT:
“KEDZHOLIMAN AKAN TERUS ADA BUKAN KARENA BANYAKNYA
ORANG JAHAT TETAPI KARENA DIAMNYA ORANG-ORANG BAIK.”
Jabatan Yang Mulia sebagi Hakim Konstitusi seharusnya dimaknai sebagai
media kebaikan untuk memperbaiki norma hukum dalam Undang-Undang
yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga pastinya memahami hukum dan
konstitusi selain menyatakan menerima kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dan menyatakan permohonan a quo tidak nebis in idem tetapi juga
seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan
menggunakan hati nurani dan kejujuran terhadap ilmu hukum
mengabulkan pokok permohonan Pemohon yang menginginkan agar
Mahkamah Konstitusi melakukan judicial activism dalam arti positif supaya
terdapat syarat yang semestinya dinyatakan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan
bahwa seorang yang pernah terdaftar sebagai anggota partai politik harus
telah keluar dari keanggotaan partai politik minimal sejak 5 (lima) tahun
sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Pemohon masih sangat yakin
bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi termasuk dalam
bagian orang-orang baik yang tidak ingin mendiamkan atau membiarkan
terjadinya kedzoliman pada penegakan hukum di Indonesia. Pemohon sangat
meyakini bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pasti juga
16
menginginkan penegakan hukum (in casu yang diselenggarakan oleh
Kejaksaan) tidak dikendalikan oleh politik. Sehingga wajar apabila Pemohon
dan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan
bahwa sudah seharusnya seorang yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung
bebas dari afiliasi dan/atau intervensi partai politik dan tentunya bukan
seorang anggota partai politik dibuktikan dengan telah keluar dari
keanggotaan partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi
Jaksa Agung oleh Presiden.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut JELAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan Uji Materi UU KEJAKSAAN a quo.
III. ALASAN-ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN UJI MATERI
PASAL 20 UU KEJAKSAAN A QUO
Sebelum menguraikan terkait alasan-alasan Pemohon mengajukan Uji Materi
terhadap ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
Kejaksaan), Pemohon terlebih dahulu akan menjelasan terkait landasan yuridis
bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan
semua pokok permohonan (petitum) yang dirumuskan secara inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional), yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa klaim yang menyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga penafsir utama konstitusi (the sole interpreter of constitution)
semakin diperkuat dengan adanya temuan 153 putusan bersyarat
(conditional decision) sejak 2003 hingga 2018, baik putusan konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) sejumlah 136 putusan maupun
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sejumlah 17
putusan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana
merupakan Sarjana Hukum, Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada dalam skripsi yang berjudul, “IMPLIKASI
PUTUSAN
CONDITIONALLY
UNCONSTITUTIONAL
MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 YANG BERSIFAT ULTRA PETITA
17
TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (Suatu Studi tentang
Legitimasi Praktik Judicial Activism dalam Mekanisme Pengujian Norma
Konkret di Indonesia)”. Penelitian tersebut merujuk pada penelitian terdahulu
yang dilakukan oleh Faiz Rahman, S.H., LL.M. dan Dian Agung Wicaksono,
S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada) dengan judul penulisan, “Eksistensi Dan
Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi” (penelitian tersebut
dipublikasikan pada Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016
sebagaimana
dapat
diunduh
atau
diunduh
pada
link
berikut
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1326).
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan sebanyak 153 putusan
bersyarat tersebut tidak jarang melakukan koreksi terhadap perumusan
pasal, ayat, maupun frasa suatu undang-undang. Bahkan Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
76/PUU-XII/2014
menggunakan
interpretasi struktural (structural interpretation) untuk memperbaiki rumusan
Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah (selanjutnya disebut UU MD3) dengan salah satu amar putusan
secara
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional)
menyatakan sebagai berikut:
“Frasa ‘persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’
dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan tertulis
dari Presiden”
Padahal, sebelumnya dinyatakan secara expressis verbis Pasal 245 ayat (1)
UU MD3 dengan rumusan sebagai berikut:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18
76/PUU-XII/2014 sebagaimana telah diuraikan pada Butir 2 sesungguhnya
telah melakukan perbaikan terhadap kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) dalam rumusan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sehingga bukan sesuatu
yang bertentangan dengan hukum apabila Mahkamah Konstitusi melakukan
sesuatu yang sama dalam permohonan Uji Materil a quo berkaitan dengan
rumusan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU Kejaksaan
(vide Bukti P-2) sebagaimana pada intinya Pemohon meminta kesediaan
Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional
bersyarat terhadap ketiga ketentuan tersebut. Terutama berkaitan dengan
Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan yang seharusnya merujuk pada
pertimbangan hakim konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014
tersebut secara konsisten dapat dikatakan bahwa Checks and Balances
berupa mekanisme “permintaan persetujuan” itu perlu ada sebagai fungsi
kontrol dan penyeimbang antar lembaga.
4. Bahwa Pemohon mengajukan Uji Materi Pasal 20 UU Kejaksaan a quo yang
bertentangan dengan prinsip independensi lembaga peradilan (kekuasaan
kehakiman) sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab ketentuan tersebut
membuka ruang kesempatan dengan sangat mudahnya bagi seseorang
(yang sedang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa perlu
mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik) untuk dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu, Pemohon harus membuat
dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemohon
tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik pada masa awal
pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Jaksa Ahli
Pertama. Hal ini tidak terlepas dari rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan yang
tidak mencantumkan adanya syarat setidaknya telah 5 (lima) tahun keluar
dari
keanggotaan
partai
politik
baik
diberhentikan
maupun
mengundurkan diri sebagai syarat bagi seseorang untuk diangkat menjadi
Jaksa Agung. Lebih lanjut Pasal 20 UU Kejaksaan a quo pasca perubahan
diketahui menyatakan sebagai berikut:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
19
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f.
Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela.”
Rumusan Pasal 20 pasca perubahan UU Kejaksaan sesungguhnya apabila
dicermati secara seksama tidak terdapat perbedaan substansial dengan
sebelum adanya perubahan. Pasal 20 UU Kejaksaan sebelum perubahan
menyatakan sebagai berikut:
“Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf f, dan huruf g.”
Rumusan Pasal 20 huruf a secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9
ayat (1) huruf a UU Kejaksaan, Rumusan Pasal 20 huruf b secara substansi
sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan, Rumusan
Pasal 20 huruf c secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1)
huruf c UU Kejaksaan, Rumusan Pasal 20 huruf d secara substansi sama
dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Rumusan Pasal 20
huruf e secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU
Kejaksaan, dan Rumusan Pasal 20 huruf f secara substansi sama dengan
rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan.
5. Bahwa berdasarkan uraian disertai dasar hukum pada BUTIR 1 sampai
dengan BUTIR 4 tersebut, MAKA JELAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN
MAHKAMAH KONSTITUSI TIDAK HANYA BERWENANG MENERIMA
UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERMOHONAN UJI MATERI
PASAL 20 UU KEJAKSAAN SEBAGAIMANA TELAH DIJELASKAN
SECARA RINCI DALAM BAB KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PERMOHONAN A QUO tetapi juga berhak dan berwenang untuk
mengeluarkan
putusan
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) terhadap ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana pada
intinya meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
melakukan perbaikan normatif dengan memberikan penafsiran bahwa
seseorang agar dapat diangkat menjadi Jaksa Agung wajib setidaknya telah
5 (lima) tahun keluar dari status keanggotaan partai politik baik diberhentikan
maupun mengundurkan diri.
20
Selanjutnya akan diuraikan alasan-alasan Pemohon mengajukan uji materi
ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan, yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensi logis dari Indonesia dinyatakan sebagai negara hukum
(rechtstaat) adalah segala kebijakan yang diterapkan harus berlandaskan
pada hukum dengan mengacu pada konstitusi dalam setiap perumusan
norma atau ketentuan. Lebih lanjut, berkaitan dengan konsep negara hukum
terdapat suatu adagium yang menyatakan bahwa politik harus tunduk pada
hukum, bukan sebaliknya hukum malah tunduk pada politik (Politiae legius
non leges politii adoptandae). Adagium tersebut ditransformasi secara
yuridis-normatif dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang secara eksplisit
menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggara kan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
2. Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia secara yuridis merupakan lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman terutama di
bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang
seperti penyidikan tindak pidana tertentu (salah satunya penyidikan tindak
pidana korupsi) dan intelijen penegakan hukum. Sehingga dengan kondisi
atau kenyataan yuridis demikian wajar apabila dapat dikatakan terdapat
suatu tuntutan adanya keharusnya independensi dalam Kejaksaan Republik
Indonesia (khususnya Jaksa) ketika melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya. Terlebih konsideran “Menimbang” dalam UU Kejaksaan
menyatakan secara expressis verbis sebagai berikut, “bahwa untuk
menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam
melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik
Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun”. Namun,
faktanya Pasal 20 UU Kejaksaan malah membuka ruang kesempatan bagi
anggota atau eks anggota partai politik dapat dengan mudahnya diangkat
menjadi Jaksa Agung oleh Presiden tanpa ada mekanisme atau syarat untuk
memastikan anggota atau eks anggota partai politik tersebut telah keluar dari
keanggotaan partai politik baik diberhentikan atau mengundurkan diri.
21
Sehingga JELAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN seorang anggota atau eks
anggota partai politik dengan menggunakan rujukan berupa Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo dapat memanfaatkan ketentuan tersebut untuk diangkat
menjadi Jaksa Agung sebagai konsekuensi logis dari patronase-klientisme
politik yang ada antara Presiden dan partai politik pengusung pada saat
pemilihan umum. Hal ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi
independensi Kejaksaan Republik Indonesia (khususnya Jaksa) dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Terlebih dikaitkan
dengan adanya prinsip een en ondelbaar di Kejaksaan Republik Indonesia
yang membuat adanya budaya atau sistem kerja semi komando ketentuan
Pasal 20 UU Kejaksaan a quo berpotensi besar menghancurkan marwah
Kejaksaan Republik Indonesia ketika celah hukum yang ada dimanfaatkan
oleh para politikus untuk berebut posisi strategis menjadi Jaksa Agung.
Mengingat selain hanya tidak adanya mekanisme Checks and Balances
pada proses pengangkatan Jaksa Agung tetapi juga kenyataanya saat ini
siapapun termasuk anggota partai politik dapat dengan mudah diangkat
menjadi Jaksa Agung.
3. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara konseptual merupakan bentuk konkretisasi pengaturan
terkait penerapan asas keadilan bersifat distributif yang menuntut adanya
persamaan (equality), bukan kesamaan (equity). Sehingga dapat dikatakan
bahwa, “adil tidak harus selalu sama” tetapi secara jumlah maupun
kedudukan mungkin dapat terlihat berbeda dengan pemberian berdasarkan
indikator tertentu. Teori keadilan distributif tersebut selanjutnya menjadi
acuan dari lahirnya konsep kebijakan afirmatif (affirmative action). Salah satu
kebijakan afirmatif (affirmative action) yang terdapat dalam UU Kejaksaan
juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
adalah adanya kebijakan bahwa seorang yang berstatus sebagai seorang
Jaksa sudah pasti tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik.
Secara tidak langsung kebijakan tersebut juga mensyaratkan agar
seseorang apabila ingin mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) terutama formasi Jaksa Ahli Pertama wajib membuat surat
pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak sedang terdaftar sebagai
anggota partai politik. Kebijakan afirmatif tersebut merupakan kebijakan
22
yang bernilai positif karena Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum
yang harus bebas dari intervensi atau gangguan politik dari partai politik.
Walaupun Jaksa Agung bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
melainkan Pejabat Negara tetapi tetap saja karena Kejaksaan Republik
Indonesia adalah lembaga penegak hukum, maka sudah seharusnya ada
pengaturan yang menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung hanya dapat
diberikan oleh Presiden kepada seorang yang bebas dari afiliasi partai politik
manapun dan apabila seorang eks anggota partai politik hendak diangkat
menjadi Jaksa Agung harus telah keluar dari keanggotaan partai politik
paling tidak sejak 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.
Terlebih Article 2 Standards of Professional Responsibility and Statement of
the Essential Duties and Rights of Prosecutors menyatakan bahwa “the use
of prosecutorial discretion, when permitted in a particular jurisdiction, should
be exercised independently and be free from political interference.” Secara
sederhana dapat dimaknai bahwa terdapat kewajiban pengambilan
keputusan dalam penegakan hukum yang diselenggarakan oleh Jaksa harus
independen dan bebas dari intervensi politik pihak manapun. Apabila
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon pada pokok
permohonan a quo, maka justru malah terjadi pelanggaran normatif terhadap
UUD NRI 1945, khususnya Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan prinsip
independensi kekuasaan kehakiman (in casu termasuk juga Kejaksaan
sebagai salah satu badan yang melaksanakan fungsi berkaitan dengan
Kekuasaan Kehakiman) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) juncto
Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Menjadi suatu pertanyaan tersendiri yang menunjukan adanya
keraguan independensi Kejaksaan apabila Jaksa Agung yang diangkat
berasal dari anggota partai politik atau masih memiliki keterikatan hubungan
dengan anggota partai politik sebagai berikut, “bagaimana mungkin
penegakan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan dapat berjalan
secara independen bebas dari intervensi politik pihak manapun sesuai
amanat Article 2 Standards of Professional Responsibility and Statement of
the Essential Duties and Rights of Prosecutors jika Jaksa Agung yang
diangkat oleh Presiden adalah seorang anggota partai politik atau seorang
yang masih memiliki keterikatan hubungan dengan partai politik tertentu?”
23
Selain itu, pengaturan Pasal 20 UU Kejaksaan juga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 karena membiarkan ketidakadilan terjadi.
Sebab bagaimana mungkin Pemohon yang merupakan seorang Jaksa
dilarang untuk menjadi anggota partai politik tetapi Pasal 20 UU Kejaksaan
malah memberikan ruang kesempatan bagi anggota partai politik untuk
diangkat menjadi Jaksa Agung yang notabennya merupakan pimpinan
tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus Penuntut Umum Tertinggi
dan Jaksa Pengacara Negara.
4. Bahwa keterlibatan aktif seorang penegak hukum (in casu Jaksa dan Jaksa
Agung) dalam pragmatisme politik dengan sedang/merangkap menjadi
anggota partai politik tentu dapat merusak independensi Kejaksaan Republik
Indonesia secara institusional terutama dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi. Sebab Jaksa Agung yang apabila masih memiliki keterikatan
dengan partai politik dalam konstruksi Pasal 20 UU Kejaksaan dapat saja
memutuskan memerintahkan para Jaksa yang merupakan anggotanya
untuk menghentikan atau melanjutkan penanganan perkara atas dasar
desakan atau tekanan dari kolega politik yang ada dibelakangnya sebagai
konsekuensi logis dari kemungkinan adanya kontrak politik atau patronase-
klientisme antar partai pendukung Presiden pada saat pemilihan. Terlebih
saat ini tidak terdapat mekanisme Checks and Balances berupa Fit and
Proper Test pada proses pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung
dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan. Sehingga kapanpun seorang Jaksa
Agung dapat saja diberhentikan dari jabatannya apabila dirinya dianggap
membangkang atau tidak dapat diintervensi oleh Presiden dan/atau kolega
partai politik di belakangnya.
5. Bahwa sekalipun Jaksa Agung merupakan bagian dari kabinet pemerintahan
tetapi kedudukan Jaksa Agung tidak dapat disamakan bahkan tidak pula
dapat diidentikan dengan Menteri yang memimpin institusi Kementerian.
Bahkan pengaturan terkait kedudukan dan kewenangan Jaksa Agung
berbeda dengan instrumen hukum yang mengatur terkait kedudukan dan
kewenangan Menteri. Kedudukan dan kewenangan Jaksa diatur dalam UU
Kejaksaan sedangkan kedudukan dan kewenangan Menteri diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sekalipun Jaksa Agung dan Menteri secara ketatanegaraan termasuk dalam
24
kategori Pejabat Negara dan bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tetapi Jaksa Agung memiliki kedudukan sebagai Penuntut Umum tertinggi
dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang merupakan bagian dari
kewenangan sangat strategis dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sehingga wajar apabila posisi jabatan Jaksa Agung seharusnya bebas dari
intervensi politik pihak manapun dan salah satu upaya untuk mewujudkan
agar posisi jabatan Jaksa Agung bebas dari intervensi politik adalah dengan
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
melakukan Constitutional Interpretation terhadap Pasal 20 UU Kejaksaan
guna menutup celah hukum bagi anggota partai politik diangkat menjadi
Jaksa Agung tanpa adanya kewajiban telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik setidaknya 5 (lima) tahun sebelum diangkat
menjadi Jaksa Agung. Bahkan Pemohon berani dengan tegas menyatakan
melalui permohonan a quo bahwa apabila terdapat pihak yang mengatakan
posisi Jaksa Agung dapat saja dijabat oleh politikus atau anggota partai
politik sesunguhnya pihak atau orang tersebut telah mengingkari hati
nuraninya yang sebenarnya juga meyakini kalau penegakan hukum
seharusnya bebas dari intervensi politik pihak manapun. Sehingga sudah
seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak
mempertimbangkan argumentasi pihak manapun yang menyatakan bahwa
posisi Jaksa Agung yang merupakan pimpinan tertinggi Kejaksaan
sebagaimana merupakan institusi penegak hukum dapat dijabat oleh
politikus atau anggota partai politik. Pasal 20 UU Kejaksaan a quo yang
memberikan kesempatan kepada politikus atau anggota partai politik
diangkat menjadi Jaksa Agung bertentangan dengan Pancasila dan
konstitusionalisme Indonesia yang mencita-citakan adanya Sinar Ketuhanan
dan Keadilan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, JELAS DAN TIDAK
TERBANTAHKAN Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki
urgensi yang sangat kuat untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional
bersyarat mengabulkan pokok permohonan Pemohon pada permohonan
a quo yang pada intinya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak diartikan juga mencakup syarat memberikan kewajiban bagi
25
anggota atau eks anggota partai politik telah keluar dari keanggotaan partai
politik sejak 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.
6. Bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan membuka kemungkinan terjadinya
kebenaran atas klaim yang menyatakan “Politik adalah jalan ninjaku” seperti
Slogan Partai Solidaritas Indonesia bagi seorang anggota partai politik tanpa
perlu bersusah payah menikmati proses perjalanan karir penuh persaingan
dan dinamika sebagai seorang Jaksa dan tanpa perlu berjuang bersusah
payah memahami berbagai administrasi penanganan perkara serta tanpa
perlu lelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)
dapat diangkat menjadi Jaksa Agung. Memang benar hak berpolitik setiap
warga negara tidak dapat dibatasi bahkan dilindungi dalam UUD NRI 1945
akan tetapi bukan berarti harus membuka ruang kesempatan hancurnya
marwah Kejaksaan Republik Indonesia dengan membiarkan adanya celah
hukum dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang memberikan kesempatan
kepada anggota partai politik diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa harus
sebelumnya telah keluar dari keanggotaan partai politik minimal sejak 5
(lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Sebab apabila merujuk
pada pernyataan bapak Johanis Tanak (eks Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi) pada saat Fit and Proper Test Calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi secara tidak langsung telah terbukti
besarnya intervensi yang terjadi dalam penegakan hukum kalau jabatan
Jaksa Agung diberikan kepada seseorang yang baru saja atau masih ada
afiliasi politik dengan partai politik tertentu. Lebih lanjut berikut pernyataan
Johanis Tanak yang WAJIB dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon a quo.
Johanis Tanak mengaku pernah diminta untuk menghadap bapak Jaksa
Agung yang pada saat itu dijabat oleh seorang eks anggota partai politik,
ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinannya
sedang menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan
eks Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
Johanis Tanak di hadapan panitia seleksi calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sekretariat Negara menceritakan bahwa
beliau melihat perkara tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana dan
26
beliau dipanggil oleh Jaksa Agung dan beliau menghadap Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Johanis Tanak menyatakan saat itu Jaksa Agung bertanya
kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengaku mengetahui sosoknya.
Johanis Tanak menceritakan kepada Panitia Seleksi Capim KPK dengan
berkata, "Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah
pelaku dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Gubernur Mayor Jenderal
Purnawirawan, putera daerah. Selain itu enggak ada lagi". Setelah
mengatakan hal itu, Jaksa Agung yang pada saat itu eks anggota partai
politik kemudian mengatakan bahwa Bandjela (pada saat itu berstatus
Terdakwa) adalah Ketua Dewan Penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah
yang sebelum Jaksa Agung diangkat menjadi Jaksa Agung adalah anggota
partai politik tersebut. Saat itu Johanis Tanak yang merupakan Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengaku siap menerima arahan dari
Jaksa Agung. Johanis Tanak lebih lanjut berkata, "Saya tinggal minta
petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya
hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan,
karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-
tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan." Berdasarkan keterangan
yang diperoleh dari pernyataan eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah tersebut dapat dipahami bahwa seharusnya tidak perlu ada
pernyataan Jaksa Agung pada saat itu yang berkata bahwa Bandjela (pada
saat itu berstatus Terdakwa) adalah Ketua Dewan Penasihat Partai Nasdem
Sulawesi Tengah yang hingga membuat Johanis Tanak menceritakan di
hadapan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
berkata demikian, "tapi ketika itu saya sampaikan, ketika bapak diangkat dan
dilantik Jaksa Agung, bapak ini tidak layak menurut media, tidak layak jadi
Jaksa Agung karena bapak diangkat, diusung dari golongan parpol Bapak,
yaitu NasDem. Mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan karena
ini dari golongan partai politik." Oleh karena itu, sudah seharusnya baik
Jaksa Agung maupun para Jaksa di seluruh Indonesia tidak terdaftar
sebagai anggota partai politik dan terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan penjelasan tersebut untuk
memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 20 UU
Kejaksaan, yaitu harus adanya syarat yang membatasi bahkan menutup
27
kesempatan bagi seorang yang sedang atau pernah terdaftar sebagai
anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung (baca
https://www.merdeka.com/peristiwa/sekjen-tegaskanjaksa-agung-tak
pernah-intervensi-kasus-korupsi-kader-nasdem.html pernyataan Johanis
Tanak tersebut diperoleh dari website tersebut dan video pada youtube
Sekretariat Negara
pada
link
https://www.youtube.com/watch?v=GBQUaFueovw&t=2698s).
7. Bahwa terdapat 3 (tiga) kategori politikus yang seharusnya dilarang untuk
diangkat menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia, yaitu: Pertama, seorang
yang bukan pejabat struktural, pengurus, atau anggota Partai Politik.
Sekalipun seorang tersebut memiliki rekam jejak pengabdian dan
kemampuan litigasi atau advokasi tetapi apabila tidak pernah mengabdi
sebagai seorang Jaksa, maka seorang tersebut tidak dapat memiliki
kompetensi yang memadai untuk diangkat menjadi Jaksa Agung. Mengingat
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan institusi yang sangat besar baik
kedudukan dan kewenangannya. Seorang yang layak diamanahi menjabat
sebagai Jaksa Agung selain memiliki kemampuan di bidang hukum dan
manajemen atau manajerial tetapi juga harus memahami kondisi kultur atau
budaya kerja di institusi Kejaksaan Republik Indonesia secara holistik atau
menyeluruh. Kedua, seorang yang merupakan pejabat struktural, pengurus,
atau anggota Partai Politik yang memang tidak pernah mengabdikan diri di
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai seorang Jaksa. Selain tidak
memahami kondisi kultur atau budaya kerja di Kejaksaan Republik Indonesia
tetapi juga tipe kedua politikus yang tidak boleh diangkat menjadi Jaksa
Agung ini karena statusnya sebagai anggota Partai Politik besar sekali
potensi intervensi partai politik yang terjadi pada penegakan hukum yang
dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia apabila seorang yang terdaftar
sebagai anggota atau pengurus partai politik yang juga tidak pernah menjadi
seorang Jaksa diangkat menjadi Jaksa Agung. Ketiga, seorang pensiunan
Jaksa yang merupakan pejabat struktural, pengurus, atau anggota Partai
Politik. Sekalipun memiliki pengalaman sebagai seorang Jaksa akan tetapi
pensiunan Jaksa yang terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai politik
sangat berpotensi besar tidak dapat melepaskan diri dari intervensi
kepentingan partai politik atau kolega partai politiknya dalam memimpin
28
institusi Kejaksaan Republik Indonesia apabila diberikan amanah sebagai
seorang Jaksa Agung. Oleh karena itu, jelas bahwa terdapat aspek
inkonstitusional dari rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo yang tidak
mengatur syarat seorang untuk dapat diangkat sebagai Jaksa Agung
haruslah tidak sedang terdaftar sebagai pejabat struktural, pengurus, atau
anggota Partai Politik. Seharusnya ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan
mencakup juga syarat bagi seorang yang akan diangkat menjadi Jaksa
Agung setidaknya telah 5 (lima) tahun tidak terdaftar dalam keanggotaan
partai politik baik karena diberhentikan maupun mengundurkan diri.
8. Bahwa permohonan Pemohon dalam pokok permohonan (petitum) selaras
dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 30/PUU-
XXI/2023 yang dibacakan beberapa bulan lalu atas permohonan yang juga
diajukan oleh Pemohon sebagaimana secara expressis verbis menyatakan
sebagai berikut:
“Bahwa untuk menjamin kemandirian Kejaksaan, ditinjau dari sisi
rekrutmen, terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu penguatan
proses seleksi dan penguatan sistem yang mendukung proses
seleksi/pengangkatan. Salah satu sistem rekrutmen yang dapat
ditempuh
adalah
dengan
membatasi
keterlibatan
pimpinan
Kejaksaan, in casu Jaksa Agung, dari berbagai kepentingan partai
politik. Oleh karena itu, pembatasan Jaksa Agung dari menjadi
anggota suatu partai politik merupakan hal yang penting yang harus
dipertimbangkan oleh Presiden sehingga fungsi penegakan hukum
dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kaitan ini, apabila
Jaksa Agung merupakan bagian dari partai politik maka batas
waktu yang dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung yang
akan diangkat, untuk terputus hubungannya dengan partai
politik yang diikutinya minimal 5 (lima) tahun sebelum Jaksa
Agung tersebut diangkat oleh Presiden. Ihwal pertimbangan
demikian tidaklah mengurangi hak prerogatif Presiden karena
dimaksudkan untuk menjaga independensi kedudukan lembaga
Kejaksaan
dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya dalam upaya memperkuat penegakan hukum,
yang merupakan bagian penting dari program kerja Presiden.”
Pemohon sangat teramat yakin bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sangat kontroversial bahkan
hingga mampu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah
Konstitusi, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga merasakan
kesedihan yang mendalam dan menginginkan agar Mahkamah Konstitusi
Kembali dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, Pemohon dengan
29
penuh kerendahan hati memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon a quo
yang menginginkan agar institusi Kejaksaan Republik Indonesia tidak
dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang masih memiliki keterikatan dengan
partai politik manapun. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) berkewajiban mengawal agar penegakan
hukum di Indonesia khususnya in casu a quo yang dilakukan oleh Kejaksaan
Republik Indonesia tidak dikendalikan oleh politikus dengan berbagai
kepentingan politiknya. Sebab politik harus tunduk pada hukum dan bukan
sebalinya malah hukum tunduk pada politik. Pemohon tidak ingin fondasi
yang sudah sangat baik dibuat oleh bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin
selama memimpin Kejaksaan Republik Indonesia yang membuat Kejaksaan
Republik Indonesia dipercaya oleh masyarakat dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi menjadi hancur seketika apabila politikus memanfaatkan
celah hukum dalam Pasal 20 UU Kejaksaan a quo untuk dapat diangkat
menjadi Jaksa Agung tanpa harus dipastikan terlebih dahulu telah bebas dari
afiliasi atau kedekatan dengan partai politik manapun. Pemohon sangat
yakin bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi masih memiliki
hati nurani untuk melihat potensi permasalahan yang ada apabila ketentuan
dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang memberikan ruang kesempatan kepada
anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung tetap
dipertahankan
tanpa
adanya
penafsiran
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally unconstitutional) untuk memastikan agar independensi
struktural maupun independensi personal Kejaksaan Republik Indonesia
(khususnya Jaksa Agung dan para Jaksa) tetap terjaga.
9. Bahwa Pemohon tidak ingin Mahkamah Konstitusi Kembali menjadi buah
bibir negatif apabila menolak permohonan a quo karena dianggap
inkonsisten terhadap pendapat hukum dalam pertimbangan hukumnya.
Terlebih sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023 telah secara
tegas, lugas, dan meyakinkan menyatakan bahwa, “untuk menjamin
kemandirian Kejaksaan, ditinjau dari sisi rekrutmen, terdapat dua hal yang
harus diperhatikan yaitu penguatan proses seleksi dan penguatan sistem
yang mendukung proses seleksi/pengangkatan. Salah satu sistem
30
rekrutmen yang dapat ditempuh adalah dengan membatasi keterlibatan
pimpinan Kejaksaan, in casu Jaksa Agung, dari berbagai kepentingan partai
politik. Oleh karena itu, pembatasan Jaksa Agung dari menjadi anggota
suatu partai politik merupakan hal yang penting yang harus dipertimbangkan
oleh Presiden sehingga fungsi penegakan hukum dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Dalam kaitan ini, apabila Jaksa Agung merupakan
bagian dari partai politik maka batas waktu yang dipandang layak atau patut
bagi Jaksa Agung yang akan diangkat, untuk terputus hubungannya dengan
partai politik yang diikutinya minimal 5 (lima) tahun sebelum Jaksa Agung
tersebut diangkat oleh Presiden. Ihwal pertimbangan demikian tidaklah
mengurangi hak prerogatif Presiden karena dimaksudkan untuk menjaga
independensi kedudukan lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan tugas,
fungsi, dan kewenangannya dalam upaya memperkuat penegakan hukum,
yang merupakan bagian penting dari program kerja Presiden.” Oleh karena
itu, demi suatu kepastian hukum (legal certainty) untuk mengawal
independensi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik
Indonesia, maka Pemohon dengan penuh kerendahan hati memohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
pemohon dalam pokok permohonan.
10. Bahwa terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mengabulkan permohonan a quo menutup celah hukum
dalam Pasal 20 UU Kejaksaan bagi anggota partai politik diangkat menjadi
Jaksa Agung dengan mudahnya tanpa diberikan kewajiban berupa telah
keluar dari keanggotaan partai politik minimal sejak 5 (lima) tahun sebelum
diangkat Jaksa Agung, yaitu sebagai berikut:
- Mekanisme adjudikasi konstitusional berupa pengujian norma konkret
dalam Pasal 20 UU Kejaksaan a quo untuk menutup celah hukum bagi
anggota partai politik diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa adanya syarat
wajib telah keluar dari keanggotaan partai politik setidaknya sejak 5 (lima)
tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung merupakan mekanisme
yang tepat dan mekanisme yang sangat teramat terbaik. Sebab sesuatu
yang mustahil apabila gagasan pemohon dalam pokok permohonan a quo
yang dikemukakan berdasarkan semangat melihat penegakan hukum di
Indonesia agar menjadi lebih baik di kemudian hari dikabulkan melalui
31
perjuangan dengan mekanisme legislative review secara kelembagaan
melalui Rencana Undang-Undang. Karena Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden merupakan organ politik dan diisi oleh orang-orang yang
mayoritas anggota partai politik bahkan seluruh anggota Dewan
Perwakilan Rakyat sudah pasti anggota partai politik. Sehingga suatu hal
yang wajar apabila perjuangan konstitusional ini diajukan oleh Pemohon
ke Mahkamah Konstitusi yang merupakan pengawal konstitusi (the
guardian of constitution). Padahal faktanya celah hukum dalam Pasal 20
UU Kejaksaan a quo telah dimanfaatkan oleh eks anggota partai politik
diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa harus menunggu waktu 5 (lima)
tahun setelah keluar dari keanggotaan partai politik. Misalnya, seperti
pada pengangkatan eks Jaksa Agung H.M Prasetyo pada tahun 2014
yang sempat kontroversial dan salah satu bentuk intervensi apabila Jaksa
Agung dijabat oleh seorang yang masih memiliki keterikatan moril atau
terafiliasi dengan partai politik dapat dilihat pada penjelasan BUTIR 5
alasan-alasan permohonan Pemohon (in casu pada pernyataan
JOHANIS TANAK ketika mengikuti Fit and Proper Test Calom Pimpinan
KPK terekam di video pada youtube Sekretariat Negara pada link
https://www.youtube.com/watch?v=GBQUaFueovw&t=2698s).
- Pada tanggal 14 Februari 2024 terdapat Pemilihan Umum Serentak salah
satunya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pasca pemilihan
umum akan terdapat pengangkatan anggota kabinet oleh Presiden
terpilih. Tentunya saat ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir utama konstitusi (the sole
interpreter of constitution) dan pengawal konstitusi (the guardian of
constitution)
untuk
mengawal
agar
penegakan
hukum
yang
diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia terbebas dari
intervensi pihak manapun termasuk dan terutama intervensi yang berasal
dari partai politik. Mahkamah Konstitusi melalui putusan pada perkara
a quo dapat melakukan Judicial Activism dalam arti positif dengan
memberikan tafsir konstitusional bermuara pada putusan inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) untuk menyelamatkan institusi
Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan lembaga penegak hukum
dari ancaman dikuasai atau dipimpin oleh politikus (in casu anggota partai
32
politik). Judicial Activism yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
dengan mengabulkan permohonan Pemohon a quo dapat dikatakan
memiliki legitimasi yang sangat kuat. Sebab suatu keniscayaan tanpa
harus kuliah di Fakultas Hukum, masyarakat pasti menginginkan agar
posisi jabatan strategis atau jabatan tertinggi institusi penegak hukum
seperti Kejaksaan Republik Indonesia (in casu posisi jabatan Jaksa
Agung) tidak dijabat oleh seorang politikus atau anggota partai politik.
Terlebih apabila dikaitkan dengan adanya kewenangan Kejaksaan
Republik Indonesia melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi
tentu masyarakat menginginkan agar tidak terdapat tebang pilih pada
proses penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi yang
diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung yang
berasal dari unsur partai politik atau masih terdapat ikatan afiliasi politik
dengan partai politik karena belum 5 tahun keluar dari keanggotaan partai
politik
dapat
membuat
Kejaksaan
tidak
independen
dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi bahkan berpotensi sangat besar
terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap perkara tindak
pidana korupsi. Sehingga jelas dan tidak terbantahkan terdapat urgensi
bagi Mahkamah Konstitusi melakukan Judicial Activism dalam arti positif
dengan mengabulkan permohonan a quo. Alasan terkait urgensi Judicial
Activism dalam arti positif tersebut memenuhi prinsip Implicationism
Principle pada doktrin virtue jurisprudence kaitannya dengan praktik
Judicial Activism yang legitimate (Christopher G. Buck, “Judicial Activism”
dalam Gary L. Anderson dan Kathryn G. Herr, editor, Encyclopedia of
Activism and Social Justice, California: SAGE Publication, 2007, h. 785).
Terlebih apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat
berpikir dengan kejernihan hati nurani, maka melalui putusan terhadap
perkara atau permohonan a quo Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dapat menjemput peluang memperbaiki citra institusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sempat rusak dan
kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang sempat menurun pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
- Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang saat ini masih
33
menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan publikasi pada website Mahkamah
Konstitusi(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10903&m
enu=2) diketahui merasa prihatin dengan kehidupan hukum di Indonesia.
Lebih lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat berkata, “Kehidupan hukum
Indonesia tidak bisa dijalankan semestinya. Lantas yang salah siapa? Apa
karena sumber daya manusianya? Sumber daya manusianya itu yang
membentuk dan menolak adalah perguruan tinggi hukum,” ucap Arief saat
menjadi keynote speaker Diskusi Panel Nasional “Peningkatan Kualitas
Pendidikan Hukum Indonesia di Era Globalisasi” yang diselenggarakan
Universitas Tarumanegara pada Rabu (20/5/2015) siang di Jakarta.
Berkaitan dengan keprihatinan tersebut Pemohon dengan semangat
membara menginginkan agar adanya Sinar Ketuhanan dalam penegakan
hukum selaras dengan pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat
menemukan salah satu penyebab dari polemik kehidupan hukum di
Indonesia, yaitu salah satunya adanya struktur hukum (legal structure)
yang tertuang secara normatif dalam Pasal 20 UU Kejaksaan a quo yang
memberikan ruang kesempatan kepada siapapun termasuk anggota
partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa pernah
merasakan suka duka pengabdian sebagai seorang Jaksa dan tanpa
diberikan kewajiban telah keluar dari keanggotaan partai politik minimal
sejak 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Seharusnya
walaupun memang Jaksa Agung bagian dari kabinet pemerintahan dalam
rumpun
eksekutif
tetapi
karena
Kejaksaan
Republik
Indonesia
melaksanakan kewenangan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
sebagai lembaga penegak hukum, seorang anggota partai politik
seharusnya tidak diperkenankan dengan mudahnya diangkat menjadi
Jaksa Agung tanpa diberikan kewajiban normatif telah keluar dari
keanggotaan partai politik minimal sejak 5 (lima) tahun sebelum diangkat
menjadi Jaksa Agung. Hal ini penting demi terwujudnya cita-cita bersama
melihat adanya Sinar Ketuhanan dalam penegakan hukum di Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang termasuk kategori negara religious-
welfare state.
- Bahwa permohonan Pemohon a quo sesuai dengan pendapat berbeda
(dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Putusan
34
Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023 seharusnya dapat dinilai
sebagai keinginan objektif untuk mencegah atau menghindarkan
Kejaksaan dari pengaruh “unsur-unsur politik” dalam penegakan hukum.
Sekalipun tidak ada jaminan Jaksa Agung yang bukan berasal dari partai
politik akan menjadikan institusi Kejaksaan menjadi lebih independen,
namun larangan terhadap figur yang merupakan kader atau anggota
partai politik akan memberikan perlindungan lebih terhadap institusi
Kejaksaan dan sekaligus perlindungan terhadap upaya penegakan
hukum. Tidak hanya itu, jika tidak ada larangan yang tegas terhadap
anggota partai politik menjadi Jaksa Agung, penegakan hukum di
lingkungan Kejaksaan akan selalu berpotensi menimbulkan rasa curiga
dan pontensial diselimuti banyak pertanyaan. Dalam konteks ini,
mencegah menjadi jauh lebih baik untuk menghindari kecurigaan
berkepanjangan dalam penegakan hukum, in casu penegakan hukum di
lingkungan Kejaksaan. Berkenaan dengan permintaan adanya syarat
tambahan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan pada permohonan a quo, upaya
memohon adanya syarat tambahan dimaksud, tidak dapat dilepaskan dari
kemungkinan potensi konflik (conflict of interest) dalam rangkap jabatan.
Dan, apabila dikaitkan dengan posisi Jaksa Agung, sebagai salah satu
figur atau jabatan sentral dalam penegakan hukum, kemungkinan adanya
potensi konflik tersebut harus dapat dicegah sejak awal. Bagaimanapun,
larangan conflict of interest harus menjadi bagunan etik dalam merawat
penegakan hukum, termasuk dalam institusi Kejaksaan. Artinya, larangan
untuk rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan menjadi pengurus
partai politik menjadi sesuatu yang sangat krusial dihindari guna
memastikan calon Jaksa Agung benar-benar independen dan imparsial
dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai Jaksa Agung. Dalam
konteks itu, postulat bernegara yang kerap dirujuk, yaitu kesetiaan kepada
partai politik berakhir begitu pengabdian kepada negara dimulai (my
loyalty to my party ends, where my loyalty to my country begins) harus
menjadi bagunan etik dan pijakan hukum untuk posisi Jaksa Agung.
Bahkan, bagi seorang yang akan diangkat Presiden sebagai Jaksa
Agung, yang bersangkutan harus mempunyai jarak waktu yang cukup
berhenti sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik sebelum
35
diangkat sebagai Jaksa Agung. Untuk memutus loyalitas (loyalty) kepada
partai politik, paling tidak, seseorang telah berhenti sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik selama 5 (lima) tahun sebelum diangkat
sebagai Jaksa Agung.
- Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bersama-sama
dengan Pemohon dalam permohonan a quo dapat bersama-sama
menciptakan sejarah yang tidak akan pernah terlupakan sepanjang masa
pernah menutup celah hukum dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang
memberikan ruang kesempatan kepada anggota partai politik diangkat
menjadi Jaksa Agung tanpa adanya kewajiban telah keluar dari
keanggotaan partai politik setidaknya sejak 5 (lima) tahun sebelum
diangkat menjadi Jaksa Agung. Jangka waktu setidaknya 5 (lima) tahun
telah keluar dari keanggotaan partai politik sesungguhnya merupakan
jangka waktu yang patut dan layak untuk menjaga kemandirian Jaksa
Agung (in casu Jaksa Agung yang berasal dari unsur anggota atau eks
anggota partai politik) dari upaya-upaya pragmatis partai politik yang
dapat mengganggu independensinya dalam memimpin pelaksanaan
penegakan hukum di Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini selain selaras
dengan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 30/PUU- XXI/2023 tetapi juga selaras dengan pendapat
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011 (halaman
58) terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Lebih lanjut berikut merupakan
pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 81/PUU-IX/2011 tersebut:
“Tenggang waktu pengunduran diri dari partai politik, menurut
Mahkamah adalah patut dan layak jika ditentukan sekurang-
kurangnya
5
(lima)
tahun
sebelum
yang
bersangkutan
mengajukan diri sebagai calon anggota komisi pemilihan umum.
Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah karena
bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilihan umum.
Ketentuan 5 (lima) tahun juga diakomodasi oleh Undang-Undang
Penyelenggara Pemilihan Umum sebelumnya, yaitu Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, Pasal 11
huruf i dan Pasal 85 huruf I UU 15/2011, sepanjang frasa
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik ... pada saat
mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5)
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam
36
jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”
Sehingga demi mewujudkan kepastian hukum dan independensi dari
jabatan strategis Jaksa Agung, maka Mahkamah Konstitusi dengan
merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011 sudah
seharusnya juga mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) untuk menyatakan Pasal 20 UU Kejaksaan
a quo pada intinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak mencakup juga syarat
berupa apabila pernah terdaftar sebagai anggota partai politik harus
telah keluar dari keanggotaan partai politik atau tidak lagi menjadi
anggota partai politik baik mengundurkan diri maupun diberhentikan
sekurang-kurangnya sejak 5 (lima) tahun sebelumnya yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan. Mengingat para pemohon pada Perkara Nomor
81/PUU- IX/2011 tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut mengajukan
permohonan menggunakan narasi inkonstitusional bersyarat yang
ternyata Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan permohonan tersebut
dengan menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang
frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada
saat mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
pada saat mendaftar sebagai calon”;
11. Bahwa terdapat sesuatu yang sangat penting untuk dipertimbangkan oleh
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi agar proses persidangan atau
pemeriksaan terhadap permohonan a quo bebas dari intervensi politik pihak
manapun dan bebas dari konflik kepentingan (conflict of law), yaitu dengan
penuh rasa hormat Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Mahkamah
Konstitusi melarang Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M ikut
37
memeriksa dan mengadili permohonan ini. Hal ini tidak terlepas dari adanya
konflik kepentingan (conflict of interest) Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M. Mengingat sekalipun saat ini Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul
Sani, S.H., M.Si., Pr.M diberikan kesempatan menduduki jabatan sebagai
Hakim Konstitusi tetapi terdapat sesuatu hal yang tidak dapat dipungkiri
bahwa Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M belum 5 (lima)
tahun keluar dari keanggotaan partai politik. Sehingga JELAS DAN TIDAK
TERBANTAHKAN terdapat potensi konflik kepentingan (conflict of interest)
yang sangat teramat besar dalam diri Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M apabila Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M diberikan kesempatan untuk ikut memeriksa dan mengadili
permohonan a quo. Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M
berpotensi besar dalam memeriksa dan mengadili permohonan a quo akan
terbawa dengan unsur subyektif yang melekat dalam dirinya sebagai eks
anggota partai politik yang baru beberapa bulan saja keluar dari
keanggotaan partai politik sebelum diangkat menjadi penegak hukum (in
casu Hakim Konstitusi) sebagaimana dapat membuat Hakim Konstitusi Dr.
H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M memberikan sikap dan pandangan serta
putusan yang tidak obyektif dalam memeriksa dan mengadili permohonan
a quo. Oleh karena itu, sangat wajar apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah
Konstitusi yang terhormat demi terjaganya marwah Mahkamah Konstitusi
agar tidak terjadi lagi penjatuhan sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk melarang Hakim
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M belum 5 (lima) tahun keluar
dari keanggotaan partai politik tersebut ikut serta dalam memeriksa dan
mengadili permohonan a quo. Mengingat Mahkamah Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Putusan Nomor 05/MKMK/L/11/2023
telah menegaskan secara tidak langsung bahwa perlu adanya kepatuhan
Hakim Konstitusi terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi untuk
saling ingat mengingatkan termasuk terhadap pimpinan. Sudah seharusnya
semua Hakim Konstitusi (tanpa kecuali Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M) dengan penuh kesadaran dan didorong oleh sikap sebagai
seorang negarawan saling menasihati terutama menasihati Ketua
Mahkamah Konstitusi agar memutuskan untuk melarang Hakim Konstitusi
38
Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M ikut serta mengadili dan memeriksa
permohonan a quo. Bukti bahwa Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M belum 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik
dapat
diakses
pada
link
berita
berikut
ini:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240118123017-32-
1051170/arsul-sani-
mundur-dari-ppp-dan-dpr-usai-dilantik-jadi-hakim-
mk#:~:text=Politikus%20Arsul%20Sani%20mengundurkan%20diri,bagian%
20dari%2 0PPP%20dan%20DPR.
12. Bahwa sekalipun terdapat perbedaan argumentasi hukum dan pokok
permohonan antara permohonan a quo dan permohonan pada Perkara Nomo
30/PUU-XXI/2023 tetapi tetap saja logika atau konsep berpikir penyusunan
argumentasi/dalil-dalil dalam posita memiliki persamaan, yaitu sama-sama
ingin mencegah politikus atau anggota partai politik dengan mudahnya
diangkat menjadi Jaksa Agung. Faktanya, Mahkamah Konstitusi pada
persidangan Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 telah meminta keterangan
pihak Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kejaksaan Agung terkait
permohonan Pemohon yang diajukan tahun lalu tersebut. Setelah
mendengarkan keterangan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Kejaksaan Agung kemudian Mahkamah Konstitusi pada Pertimbangan
Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023
menyatakan
secara
eksplisit,
“……….untuk
menjamin
kemandirian
Kejaksaan, ditinjau dari sisi rekrutmen, terdapat dua hal yang harus
diperhatikan yaitu penguatan proses seleksi dan penguatan sistem yang
mendukung proses seleksi/pengangkatan. Salah satu sistem rekrutmen yang
dapat ditempuh adalah dengan membatasi keterlibatan pimpinan Kejaksaan,
in casu Jaksa Agung, dari berbagai kepentingan partai politik. Oleh karena
itu, pembatasan Jaksa Agung dari menjadi anggota suatu partai politik
merupakan hal yang penting yang harus dipertimbangkan oleh Presiden
sehingga fungsi penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kaitan ini, apabila Jaksa Agung merupakan bagian dari partai politik
maka batas waktu yang dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung yang
akan diangkat, untuk terputus hubungannya dengan partai politik yang
diikutinya minimal 5 (lima) tahun sebelum Jaksa Agung tersebut diangkat oleh
Presiden. Ihwal pertimbangan demikian tidaklah mengurangi hak prerogatif
39
Presiden karena dimaksudkan untuk menjaga independensi kedudukan
lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
dalam upaya memperkuat penegakan hukum, yang merupakan bagian
penting dari program kerja Presiden.” Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi
dapat mengambil kebijakan untuk segera memeriksa, mengadili, dan
memutuskan permohonan a quo tanpa terlebih dahulu meminta keterangan
dari Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kejaksaan Agung. Sebagai
rujukan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah memutus suatu permohonan
tanpa meminta keterangan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pihak-
pihak lain (in casu Kejaksaan Agung) pada perkara yang diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023. Terlebih Putusan
Mahkamah Konstitusi pada pada permohonan a quo dapat menjadi acuan
yuridis bagi Presiden terpilih pasca Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden untuk mengangkat seseorang menjabat sebagai Jaksa
Agung.
13. Berdasarkan penjelasan posita pada Butir 1 s/d Butir 12 tersebut jelas dan
tidak terbantahkan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang
tidak dimaknai seperti yang terdapat dalam pokok permohonan.
IV. POKOK PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir diketahui secara
JELAS dan TIDAK TERBANTAHKAN bahwa rumusan dalam Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo yang secara tidak langsung memberikan ruang kesempatan
bagi anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung melalui adanya
celah hukum pada ketentuan tersebut tanpa terdapat syarat berupa kewajiban
telah keluar dari keanggotaan partai politik minimal sejak 5 (lima) tahun sebelum
diangkat menjadi Jaksa Agung juga bertentangan dengan prinsip independensi
lembaga peradilan (independent judiciary) khususnya yang menyelenggarakan
fungsi berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman (in casu Kejaksaan Republik
Indonesia) sebagaimana secara konstitutif diatur dalam Pasal 24 ayat (1) juncto
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Selain itu, ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan juga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
40
Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau mengeluarkan putusan
sebagai berikut:
PILIHAN PERTAMA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) yang berbunyi, “Syarat-syarat untuk dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g” yang
setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
rumusannya berubah menjadi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “Warga Negara Indonesia” dalam Pasal 20 huruf a
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak dimaknai, “Warga Negara
Indonesia yang apabila pernah terdaftar sebagai anggota partai politik
harus telah keluar dari keanggotaan partai politik atau tidak lagi
menjadi anggota partai politik baik mengundurkan diri maupun
diberhentikan sekurang-kurangnya sejak 5 (lima) tahun sebelumnya
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
41
yang bersangkutan.” Sehingga rumusan Pasal 20 Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia berubah menjadi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang apabila pernah terdaftar sebagai
anggota partai politik harus telah keluar dari keanggotaan partai
politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik baik
mengundurkan diri maupun diberhentikan sekurang-kurangnya
sejak 5 (lima) tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
3. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
PILIHAN KEDUA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) yang berbunyi, “Syarat-syarat untuk dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g” yang
setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
rumusannya berubah menjadi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
42
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak juga dimaknai termasuk juga mencakup syarat, “g.
apabila pernah terdaftar sebagai anggota partai politik harus telah
keluar dari keanggotaan partai politik atau tidak lagi menjadi anggota
partai politik baik mengundurkan diri maupun diberhentikan sekurang-
kurangnya sejak 5 (lima) tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.”
Sehingga rumusan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berubah
menjadi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela; dan
g. Apabila pernah terdaftar sebagai anggota partai politik harus
telah keluar dari keanggotaan partai politik atau tidak lagi menjadi
anggota
partai
politik
baik
mengundurkan
diri
maupun
diberhentikan
sekurang-kurangnya
sejak
5
(lima)
tahun
sebelumnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan.
3. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 sebagai berikut:
43
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Jaksa.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
44
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU Kejaksaan) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
45
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-3) yang saat ini bekerja sebagai
Jaksa (vide bukti P-4);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 20 UU Kejaksaan yang
menyatakan:
Pasal 20 UU Kejaksaan
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 20 UU Kejaksaan merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 dan juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD
1945;
4. Bahwa Pemohon pernah mengajukan pengujian materil dalam Perkara Nomor
61/PUU-XIX/2021 tentang pengujian terhadap Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20
46
UU Kejaksaan dan Perkara Nomor 30/PUU-XII/2023 tentang pengujian terhadap
Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan. Dalam
pertimbangan hukum kedua perkara tersebut, Pemohon dinyatakan memiliki
kedudukan Hukum;
5. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan a quo secara pribadi bukan atas
nama dan kepentingan Kejaksaan Republik Indonesia secara institusional;
6. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan yang tidak
mengatur mengenai syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa
Agung harus tidak sedang atau setidaknya telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sejak 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa
Agung, dengan menggunakan penalaran yang wajar dapat menjadi
permasalahan tersendiri apabila dikaitkan dengan prinsip independensi lembaga
kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan Republik Indonesia yang harus bebas
dari intervensi pihak manapun;
7. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan berpotensi
menimbulkan ketidakadilan karena Pasal a quo memberikan kemudahan bagi
seseorang yang sedang menjadi anggota partai politik tanpa perlu
mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan partai politik dapat diangkat
sebagai Jaksa Agung. Sementara itu, untuk menjadi seorang Calon Pegawai
Negeri Sipil Calon Jaksa, Pemohon harus memenuhi persyaratan dan membuat
surat pernyataan bahwa Pemohon tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai
politik. Oleh karena itu, Pasal a quo bertentangan dengan prinsip persamaan
kedudukan di hadapan hukum dan bersifat diskriminatif yang sangat berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, norma yang diajukan pengujian oleh
Pemohon yaitu persyaratan pengangkatan Jaksa Agung terkait dengan kepentingan
Pemohon sebagai pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang penegakan hukum. Dalam
kualifikasi demikian, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
potensi kerugian hak konstitusional yang dialaminya serta hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya
dengan berlakunya norma Pasal 20 UU Kejaksaan. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon tersebut bersifat potensial atau setidaknya akan terjadi
47
yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
20 UU Kejaksaan, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
1. Bahwa menurut Pemohon, Kejaksaan Republik Indonesia secara yuridis
merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
terutama di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-
undang seperti penyidikan tindak pidana tertentu salah satunya tindak pidana
korupsi maupun intelijen penegakan hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan dituntut
untuk independen dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya;
2. Bahwa menurut Pemohon, konsideran menimbang UU Kejaksaan menyatakan
bahwa untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia
dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang, Kejaksaan Republik Indonesia
harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun. Namun ketentuan Pasal
20 UU Kejaksaan justru membuka ruang kesempatan bagi anggota atau mantan
anggota partai politik dengan mudahnya diangkat sebagai Jaksa Agung oleh
Presiden tanpa adanya mekanisme atau syarat untuk memastikan calon Jaksa
Agung tersebut bukan anggota atau mantan anggota partai politik atau
setidaknya telah keluar dari keanggotaan partai politik baik diberhentikan
ataupun mengundurkan diri. Hal ini dapat digunakan oleh anggota partai politik
untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung sebagai konsekuensi logis dari
48
patronase klientisme politik antara Presiden dan partai politik pengusungnya saat
pemilihan umum;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 karena membiarkan ketidakadilan terjadi. Ketidakadilan tersebut
timbul karena sebagai seorang Jaksa dilarang untuk menjadi anggota partai
politik tetapi Pasal a quo justru memberi ruang dan kesempatan bagi Jaksa
Agung untuk dapat berasal dari anggota ataupun mantan anggota partai politik;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal a quo dapat merusak independensi Kejaksaan
Republik Indonesia secara institusional terutama dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi, sebab Jaksa Agung yang masih memiliki keterikatan dengan
partai politik dalam konstruksi Pasal a quo dapat saja memutuskan
memerintahkan para Jaksa yang merupakan anggotanya untuk menghentikan
atau melanjutkan penanganan perkara atas dasar desakan atau tekanan dari
kolega politik yang ada di belakangnya sebagai konsekuensi logis dari
kemungkinan adanya kontrak politik atau patronase-klientisme antar partai
pendukung Presiden saat pemilihan. Terlebih saat ini tidak terdapat mekanisme
checks and balances berupa fit and proper test pada proses pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan;
5. Bahwa
menurut
Pemohon,
penegakan
hukum
di
Indonesia
harus
diselenggarakan berdasarkan sinar Ketuhanan yang menuntut adanya
independensi lembaga Kejaksaan sebagai bagian dari institusi penegak hukum
di mana politik tidak boleh mengendalikan hukum, sehingga Pasal 20 UU
Kejaksaan bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum berpostulat pada
Pancasila dan UUD 1945 yang secara filosofis terdapat nilai-nilai Ketuhanan di
dalamnya;
6. Bahwa menurut Pemohon, jangka waktu setidaknya 5 (lima) tahun telah keluar
dari keanggotaan partai politik sesungguhnya merupakan jangka waktu yang
patut dan layak untuk menjaga kemandirian Jaksa Agung (yang berasal dari
anggota partai politik) dari upaya-upaya pragmatis partai politik yang dapat
mengganggu independensinya dalam memimpin pelaksanaan penegakan
hukum di Kejaksaan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah secara alternatif yaitu:
49
Menyatakan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Warga Negara
Indonesia” tidak dimaknai ‘Warga Negara Indonesia yang apabila pernah
terdaftar sebagai anggota partai politik harus telah keluar dari keanggotaan partai
politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik baik mengundurkan diri
maupun diberhentikan sekurang-kurangnya sejak 5 (lima) tahun sebelumnya
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan’.
Atau
Menyatakan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga
mencakup syarat, ‘g. apabila pernah terdaftar sebagai anggota partai politik
harus telah keluar dari keanggotaan partai politik atau tidak lagi menjadi anggota
partai politik baik mengundurkan diri maupun diberhentikan sekurang-kurangnya
sejak 5 (lima) tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan’.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-4 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 19 Februari 2024, selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
lebih lanjut, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan dalil permohonan
Pemohon berkenaan dengan hak ingkar berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
UU 48/2009 yang meminta kepada Mahkamah untuk tidak mengikutsertakan Hakim
Konstitusi Arsul Sani memeriksa dan mengadili permohonan a quo dengan alasan
Hakim Konstitusi Arsul Sani belum 5 (lima) tahun keluar dari keanggotaan partai
politik ketika terpilih dan diajukan oleh DPR sebagai hakim konstitusi sehingga
terdapat potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam diri Hakim Konstitusi
50
Arsul Sani jika diberikan kesempatan untuk ikut memeriksa dan mengadili
permohonan a quo.
Bahwa terhadap hal tersebut, Mahkamah menegaskan, persoalan utama
yang harus dinilai adalah apakah hakim bersangkutan telah mengundurkan diri atau
belum sebagai anggota atau pengurus partai politik. Jika belum atau tidak
mengundurkan diri dari partai politik, hak ingkar tersebut menjadi relevan. Terlebih,
masalah atau norma yang diuji konstitusionalitasnya tidak terkait langsung dengan
hakim konstitusi yang dimaksud Pemohon. Selain itu, hak ingkar dimaksud
menemukan relevansinya jika norma yang diuji memiliki kepentingan langsung dan
kepentingan tidak langsung yang dapat dinilai secara kasuistis (case by case)
dengan hakim konstitusi, baik karena faktor sedarah maupun faktor perkawinan
[vide Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 48/2009]. Dengan demikian,
permohonan Pemohon yang meminta agar Hakim Konstitusi Arsul Sani dilarang
untuk ikut memeriksa dan mengadili permohonan a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil
permohonan
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujiannya kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
Berkenaan Permohonan pengujian Pasal 20 UU Kejaksaan telah pernah
diajukan pengujian sebelumnya, yang juga diajukan oleh Pemohon yang sama dan
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang
51
diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023,
dengan amar Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Adapun dalam
perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 tersebut, Pemohon mengajukan pengujian Pasal
20 UU Kejaksaan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Sedangkan alasan Pemohon
pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan memungkinkan
seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung sekalipun tidak pernah
mengabdikan dirinya sebagai bagian dari pegawai institusi Kejaksaan yaitu bukan
berstatus Jaksa aktif ataupun pensiunan Jaksa dengan pangkat terakhir Jaksa
Utama (IV/e) sehingga tidak juga pernah dinyatakan lulus mengikuti program
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Selain itu, ketentuan Pasal
20 UU Kejaksaan telah memberikan celah hukum bagi pengurus ataupun anggota
partai politik untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung yang akan membahayakan
institusi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya secara independen tanpa
intervensi dari pihak manapun. Sedangkan dalam permohonan a quo, Pemohon
mengajukan kembali pengujian norma Pasal 20 UU Kejaksaan terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan alasan
permohonan sebagaimana pada pokoknya telah diuraikan dalam Paragraf [3.7] di
atas.
Terhadap permohonan a quo, setelah Mahkamah mencermati dengan
saksama dalil permohonan Pemohon, pasal yang diujikan, dan dasar pengujian
yang digunakan, Pemohon telah menguraikan alasan permohonannya yang pada
pokoknya menekankan kepada diperlukannya pemaknaan secara konstitusional
terhadap persyaratan pengangkatan Jaksa Agung yaitu calon Jaksa Agung harus
telah 5 (lima) tahun keluar dari keanggotaan partai politik baik karena diberhentikan
maupun mengundurkan diri sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Dalil
permohonan demikian, meskipun memiliki irisan dengan dalil pada permohonan
perkara sebelumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
alasan-alasan yang berbeda yang kemudian disimpulkan dalam suatu permohonan
sebagaimana terdapat dalam Petitum yang diajukan Pemohon. Dengan demikian,
terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak
maka secara formal permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2)
UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali, maka Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
52
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat
diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah, permasalahan yang
harus dipertimbangkan konstitusionalitasnya adalah apakah ketiadaan pengaturan
persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung yaitu mengenai pembatasan waktu
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi calon Jaksa Agung untuk tidak menjadi
anggota atau mantan anggota suatu partai politik dalam Pasal 20 UU Kejaksaan
adalah bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap permasalahan konstitusional
tersebut, sebelum Mahkamah menjawab permasalahan yang dipersoalkan oleh
Pemohon, penting bagi Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa setelah perubahan UUD 1945, Indonesia menetapkan diri sebagai
negara hukum. Hal ini membawa konsekuensi bahwa penyelenggaraan negara
harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu ciri
negara hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman yang independen dan mandiri.
Oleh karena itu, UUD 1945 setelah perubahan mengatur kekuasaan kehakiman
secara spesifik dalam ketentuan Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C
demi menjamin terselenggaranya kekuasaan kehakiman yang merdeka sehingga
penyelenggaraan peradilan terbebas dari campur tangan kekuasaan manapun guna
menegakkan hukum dan keadilan. Meskipun demikian, kemerdekaan kekuasaan
kehakiman bukan tanpa batas tetapi tetap harus bekerja dalam prinsip keterbukaan,
keadilan, imparsialitas, profesional, integritas moral, dan akuntabilitas.
Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 diakui
juga adanya badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman yang pengaturannya akan dilakukan oleh undang-undang. Badan-badan
lain tersebut antara lain adalah Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Lembaga
53
Pemasyarakatan [vide Penjelasan Pasal 38 UU 48/2009]. Pelaksanaan kekuasaan
kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan
Penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas
pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum dalam proses peradilan pidana [vide Penjelasan Umum
UU Kejaksaan].
[3.13.2] Bahwa yang dimaksud dengan Kejaksaan berdasarkan Pasal 1 UU
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dalam rangka melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang [vide Pasal 1 UU
Kejaksaan]. Pernyataan ini menegaskan bahwa Kejaksaan adalah badan
pemerintahan, oleh karena itu pimpinan Kejaksaan juga adalah pimpinan dari suatu
badan pemerintahan dan ditafsirkan bahwa yang dimaksud badan pemerintahan
adalah kekuasaan eksekutif. Hal ini telah pula ditegaskan dalam pendapat
Mahkamah diantaranya dalam Paragraf [3.24] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 49/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 22 September 2010 dan kembali ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023.
Bahwa sebagai konsekuensi dari kedudukan Kejaksaan sebagai bagian
dari pemerintahan, Presiden dalam kapasitasnya sebagai pimpinan pemerintahan
memiliki hak konstitusional (hak prerogatif) untuk mengangkat dan memberhentikan
Jaksa Agung yang merupakan pimpinan Kejaksaan, sebagaimana telah ditegaskan
oleh Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.16.1] dan [3.16.2] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023 yang menyatakan:
“[3.16.1] … berdasarkan Putusan a quo, Mahkamah pada bagian
pertimbangan hukum Paragraf [3.24] menegaskan bahwa Kejaksaan adalah
badan pemerintahan, dengan demikian pimpinannya juga adalah pimpinan
dari suatu badan pemerintahan, dan ditafsirkan bahwa yang dimaksud badan
pemerintahan adalah kekuasaan eksekutif. Pertimbangan hukum dalam
Paragraf a quo memberikan konsekuensi bahwa sebagai bagian dari
pemerintahan, Kejaksaan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Presiden memiliki
hak konstitusional untuk pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
tertinggi institusi Kejaksaan yaitu Jaksa Agung. Putusan a quo selanjutnya
ditindaklanjuti oleh pembentuk Undang-Undang dengan mengubah norma
54
Pasal 22 ayat (1) UU 16/2004 yang memasukkan pengaturan Jaksa Agung
diberhentikan dari jabatannya karena berakhirnya masa jabatan Presiden
dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang
bersangkutan [vide Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e UU 11/2021].
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung adalah anggota kabinet
yang pengangkatan dan pemberhentiannya tergantung pada Presiden
sebagaimana halnya menteri-menteri dalam kabinet.”
“[3.16.2]
Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung
tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden yang dikenal
dengan hak prerogatif, di mana secara doktriner diterjemahkan sebagai hak
yang istimewa yang bersifat mandiri dan diberikan oleh konstitusi dalam
lingkup kekuasaan pemerintahan. Meskipun secara eksplisit tidak disebutkan
dalam UUD 1945, namun hak prerogatif Presiden dalam pembahasan
perubahan UUD 1945 disetujui oleh hampir semua fraksi dengan batasan
yaitu tetap dibatasi oleh mekanisme checks and balances dalam rangka
untuk membatasi besarnya dominasi dan peran seorang Presiden.
Mekanisme checks (kontrol) dimaksud adalah adanya suatu pengawasan
antara satu cabang kekuasaan terhadap cabang kekuasaan lainnya,
sedangkan mekanisme balances (penyeimbang) dimaksudkan agar masing-
masing cabang kekuasaan memiliki proporsi kewenangan yang seimbang,
dalam arti tidak ada yang memiliki kekuasaan yang mutlak (absolut) atau
melampaui kekuasaan lembaga negara lainnya. Tujuan diterapkannya
mekanisme dimaksud adalah untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan
oleh seseorang ataupun sebuah institusi ataupun untuk menghindari
terpusatnya kekuasaan pada seseorang atau suatu institusi. Hal ini sejalan
pula dengan salah satu tujuan perubahan UUD 1945 yang menghendaki
dianutnya mekanisme checks and balances yang bertujuan untuk
menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara yang berlangsung
sebelum perubahan UUD 1945 sehingga dapat terwujud tata kelola
bernegara yang demokratis dan modern, melalui pembagian kekuasaan,
sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi yang lebih transparan.
Salah satu wujud mekanisme checks and balances adalah adanya fungsi
pengawasan DPR terhadap pemerintah yang dilakukan dengan berbagai
mekanisme yaitu dalam hal ini DPR dibekali dengan empat hak: (1) hak
interpelasi; (2) hak angket; (3) hak menyatakan pendapat; (4) hak anggota
DPR mengajukan pertanyaan. Hak ini dilakukan oleh DPR dalam rangka
melaksanakan tugas dan wewenang antara lain melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah
[vide Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 2/2018)] … .”
Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, dapat disimpulkan
bahwa meskipun secara teoritis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai hak istimewa
yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak
dapat diganggu gugat oleh lembaga negara yang lain, namun dalam
55
pelaksanaannya tetap diperlukan pembatasan melalui mekanisme checks and
balances. Pendirian Mahkamah ini tergambar jelas dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Desember 2015, yang
menyatakan sebagai berikut:
“[3.17] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, salah satu kewenangan
konstitusional Presiden adalah mengangkat Menteri-menteri Negara [vide
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945]. Selain dari kewenangan konstitusional tersebut,
Presiden juga memiliki hak prerogative untuk mengangkat jabatan-jabatan
lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian
tujuan negara. Bahwa hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal
pengangkatan pejabat negara yang memiliki peranan strategis adalah bahwa
harus juga dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek akuntabilitas
yang dapat dilakukan dengan cara meminta pertimbangan dan/atau
persetujuan dari DPR. Menurut Mahkamah, adanya permintaan persetujuan
oleh Presiden kepada DPR dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima
TNI sebagaimana diatur dalam UU 2/2002, UU 3/2002 dan UU 34/2004
bukanlah suatu penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial, hal
tersebut justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and
balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. …”
[3.13.3] Bahwa peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan
di antaranya untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum atau masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan
korupsi. Secara khusus, Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara di bidang
penuntutan dan berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana
(executive ambteenar). Selain itu, Kejaksaan Republik Indonesia dapat juga
berperan dalam ranah hukum perdata maupun tata usaha negara yang mewakili
pemerintah dalam ranah perkara perdata dan tata usaha negara yaitu sebagai Jaksa
Pengacara Negara. Di samping itu, dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman, Kejaksaan harus melaksanakan penegakan hukum
secara independen (merdeka) yang terlepas dari pengaruh kekuasaan lain.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menegaskan hal-hal tersebut, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan masalah konstitusionalitas norma Pasal 20 UU
Kejaksaan yang menurut Pemohon berpotensi melanggar prinsip independensi
penegakan hukum badan peradilan termasuk juga badan-badan lainnya yang
melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di bidang
penuntutan in casu Kejaksaan Republik Indonesia karena norma Pasal 20 UU
Kejaksaan yang mengatur tentang persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung tidak
56
memberikan pengaturan bagi Calon Jaksa Agung telah 5 (lima) tahun keluar dari
keanggotaan partai politik baik karena diberhentikan maupun mengundurkan diri
sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa berdasarkan Pasal 18 UU Kejaksaan, Jaksa Agung merupakan
Penuntut Umum tertinggi dan sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata
dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan,
maupun kepentingan umum. Jaksa Agung juga merupakan pimpinan dan
penanggung
jawab
tertinggi
Kejaksaan
yang
memimpin,
mengendalikan
pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh
negara. Adapun tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 34 UU Kejaksaan yang meliputi tugas dan wewenang di bidang
pidana, perdata, ketertiban dan ketenteraman umum, pemulihan aset, bidang
intelijen penegakan hukum, dan tugas lainnya yang diatur dalam Pasal 30C UU
Kejaksaan serta kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam bidang
hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya. Sedangkan, tugas dan
wewenang Jaksa Agung diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 36 UU
Kejaksaan. Mengingat tugas dan kewenangan Kejaksaan dan Jaksa Agung yang
begitu strategis dalam penegakan hukum di Indonesia, jabatan Jaksa Agung
haruslah diisi oleh seseorang yang mempunyai karakteristik khas dan mempunyai
pengetahuan hukum yang baik serta keahlian khusus termasuk keahlian manajerial
dalam memimpin dan mengkoordinir penegak hukum lain dalam upaya penegakan
hukum [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023]. Oleh karena
itu, Jaksa Agung haruslah orang yang berintegritas, memiliki kapasitas, kapabilitas,
kompetensi, rekam jejak, komitmen yang tinggi dalam upaya penegakan hukum
termasuk pemberantasan korupsi serta harus terbebas dari kepentingan politik.
Bahwa posisi Jaksa Agung memerlukan independensi dan netralitas
dalam menjalankan tugasnya, sehingga idealnya Jaksa Agung harus bebas dari
afiliasi dengan partai politik. Keterkaitan Jaksa Agung dengan partai politik terlebih
sebagai pengurus suatu partai politik akan menimbulkan konflik kepentingan ketika
Jaksa Agung yang bersangkutan harus mengambil keputusan-keputusan hukum
yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum namun karena memiliki
kepentingan dengan partai politik maka terbuka kemungkinan untuk memutus
57
berdasarkan pertimbangan kepentingan politik dan kemungkinan adanya intervensi
dari partai politik yang menaunginya. Terafiliasinya Jaksa Agung dengan partai
politik
akan
memengaruhi
persepsi
netralitas
dalam
penuntutan
serta
profesionalisme dalam menjaga integritas dan independensinya. Seorang Jaksa
Agung dituntut untuk fokus secara penuh dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan Kejaksaan yang dibebankan kepadanya. Terlibatnya Jaksa Agung
dalam
urusan
partai
politik
akan
mengganggu
kinerja
dan
efektivitas
kepemimpinannya yang pada akhirnya akan menghilangkan kepercayaan publik
terhadap institusi Kejaksaan. Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan kembali
pendapat Mahkamah terkait kemandirian Kejaksaan terutama posisi Jaksa Agung
yang harus terbebas dari keanggotaan maupun kepengurusan suatu partai politik,
sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023 yang menyatakan sebagai berikut:
“[3.18] …
Bahwa untuk menjamin kemandirian Kejaksaan, ditinjau dari sisi
rekrutmen, terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu penguatan proses
seleksi
dan
penguatan
sistem
yang
mendukung
proses
seleksi/pengangkatan. Salah satu sistem rekrutmen yang dapat ditempuh
adalah dengan membatasi keterlibatan pimpinan Kejaksaan, in casu Jaksa
Agung, dari berbagai kepentingan partai politik. Oleh karena itu, pembatasan
Jaksa Agung dari menjadi anggota suatu partai politik merupakan hal yang
penting yang harus dipertimbangkan oleh Presiden sehingga fungsi
penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kaitan ini,
apabila Jaksa Agung merupakan bagian dari partai politik maka batas waktu
yang dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung yang akan diangkat,
untuk terputus hubungannya dengan partai politik yang diikutinya minimal 5
(lima) tahun sebelum Jaksa Agung tersebut diangkat oleh Presiden. Ihwal
pertimbangan demikian tidaklah mengurangi hak prerogatif Presiden karena
dimaksudkan untuk menjaga independensi kedudukan lembaga Kejaksaan
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam upaya
memperkuat penegakan hukum, yang merupakan bagian penting dari
program kerja Presiden. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
dalil Pemohon yang menghendaki adanya persyaratan tidak pernah dan tidak
sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik dalam
ketentuan Pasal 20 UU 11/2021 dan Pasal 21 UU 16/2004 adalah tidak
beralasan menurut hukum.”
[3.14.2] Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (selanjutnya disebut UU Parpol) terdapat perbedaan peran dalam struktur dan
fungsi partai politik antara anggota partai politik dengan pengurus partai politik.
58
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Parpol, partai politik melakukan rekrutmen
terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi anggota partai politik, bakal calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), dan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta bakal calon
Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) menyatakan,
“Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD
provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,
dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Selanjutnya, Pasal 240 ayat (1) huruf n
UU 7/2017 mengatur bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Ketentuan
tersebut dapat diartikan bagi seseorang yang memiliki ketertarikan untuk
berpartisipasi dalam dunia politik dengan menjadi anggota DPR maupun anggota
DPRD haruslah terlebih dahulu bergabung dengan partai politik dengan menjadi
anggota partai politik. Oleh karena itu, partai politik dapat merekrut dan melakukan
seleksi bagi kalangan profesional yang berminat untuk berkecimpung dalam dunia
politik dengan menjadi bakal calon anggota DPR maupun DPRD. Semua warga
negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau bagi yang sudah/pernah kawin
dapat mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik. Keanggotaan partai politik
bersifat sukarela, terbuka dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara yang
menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Adapun hak anggota partai politik adalah menentukan kebijakan partai, serta hak
untuk dipilih dan memilih. Sedangkan kewajiban anggota partai adalah mematuhi
AD/ART partai serta berpartisipasi dalam kegiatan partai.
Bahwa pengaturan tentang pengurus partai politik terdapat dalam Pasal
19 UU Parpol. Pengurus partai bertanggung jawab atas pengelolaan, pengaturan
partai politik, dan operasional partai. Pengurus partai akan berperan aktif dalam
mengambil keputusan strategis seperti program partai, koalisi dan arah politik partai,
mengoordinasikan kegiatan partai dan memastikan partai berjalan efisien.
Kepengurusan partai politik terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari tingkat desa
hingga pusat. Pengurus partai berfungsi melakukan interest aggregation
(mengumpulkan aspirasi), interest articulation (menyuarakan aspirasi), kaderisasi
dan rekrutmen. Dalam proses kaderisasi, pengurus akan terlibat langsung dalam
59
upaya pembentukan dan pelatihan kader partai. Pengurus partai akan membina
calon kader yang akan menduduki posisi strategis di partainya. Oleh karena itu,
pengurus partai memiliki akses lebih mendalam kepada informasi dan proses
pengambilan keputusan dalam suatu partai politik.
Berdasarkan perbedaan tugas, fungsi dan kewenangan antara pengurus
partai politik dan anggota partai politik, menurut Mahkamah seorang pengurus partai
politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena seorang
pengurus memilih untuk terlibat lebih dalam dengan partainya. Hal ini berbeda
dengan anggota partai politik yang dapat saja menjadikan partai politik hanya
sebagai “kendaraan” untuk mencapai tujuan politiknya, misalnya menjadi anggota
DPR ataupun DPRD, sehingga tidak memiliki keterikatan yang kuat dengan
partainya sebagaimana yang dimiliki oleh pengurus partai. Oleh karena itu, apabila
dikaitkan dengan permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, syarat untuk sudah
keluar selama 5 (lima) tahun dari partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa
Agung, haruslah diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya
merupakan pengurus partai politik. Hal ini dikarenakan sebagai pengurus partai
politik seseorang memiliki keterikatan mendalam dengan partainya, sehingga
berdasarkan penalaran yang wajar potensial memiliki konflik kepentingan ketika
diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus
afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya. Sedangkan bagi calon Jaksa Agung
yang sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung merupakan anggota partai politik
cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.
Adapun jangka waktu 5 (lima) tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik
sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah waktu yang dipandang cukup untuk
memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap
Jaksa Agung tersebut.
[3.14.3] Bahwa dengan adanya pemaknaan perihal syarat sebagaimana telah
diuraikan dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.14.2] di atas, seharusnya
tidak dimaknai telah menghilangkan hak prerogatif presiden dalam menentukan
anggota kabinet. Sebagai bagian dari anggota kabinet [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010], pemaknaan demikian tidak menghilangkan
atau mengurangi hak prerogatif presiden dalam menentukan anggota kabinet.
Secara doktriner, penggunaan hak prerogatif untuk mengisi jabatan politik tertentu,
lebih merupakan hak untuk menentukan orang dalam arti pejabat, bukan hak untuk
60
menentukan syarat untuk menduduki jabatan. Dalam hal ini, selama presiden
memiliki kebebasan dalam menentukan calon untuk mengisi anggota kabinet,
termasuk dalam memilih Jaksa Agung, hak prerogatif presiden tidak dibatasi. Ihwal
pertimbangan demikian tidak mengurangi hak prerogatif Presiden karena
dimaksudkan untuk menjaga independensi kedudukan lembaga Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam upaya memperkuat
penegakan hukum, yang merupakan bagian penting dari program kerja Presiden
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023].
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal
20 UU Kejaksaan adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan. Namun, sepanjang
berkenaan dengan batas waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk seorang
calon Jaksa Agung telah keluar dari keanggotaan partai politik baik mengundurkan
diri maupun diberhentikan sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon dalam
petitumnya, menurut Mahkamah, meskipun Mahkamah dapat memahami substansi
yang dikehendaki Pemohon sebagaimana termaktub dalam petitum permohonan,
namun Mahkamah tidak dapat memenuhi karena telah ternyata terdapat perbedaan
tugas, fungsi, dan kewenangan antara pengurus partai politik dan anggota partai
politik yang dapat menunjukkan derajat keterikatan hubungan dengan partainya.
Demikian halnya dengan permohonan Pemohon yang menghendaki agar syarat
dimaksud melekat pada Pasal 20 huruf a UU Kejaksaan, terhadap hal tersebut
Mahkamah juga tidak dapat memenuhi sepenuhnya, mengingat penambahan syarat
yang dikehendaki Pemohon tidak tepat jika diletakkan pada syarat warga negara
ataupun menambahkannya sebagai norma baru sebagai huruf g, sehingga
pemaknaan syarat yang dimohonkan tersebut lebih tepat apabila dilekatkan pada
keseluruhan norma Pasal 20 UU Kejaksaan sebagaimana selengkapnya tertuang
dalam amar Putusan perkara a quo.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 20 UU Kejaksaan telah ternyata menimbulkan
ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum, tidak
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Namun demikian, oleh karena amar yang diputuskan
61
oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan oleh Pemohon,
sehingga dalil-dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
62
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa
Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai
politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
--------------------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURING OPINION) DAN PENDAPAT
BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat alasan berbeda
(concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani dan terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim
Konstitusi Anwar Usman serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, terhadap
pengujian norma Pasal 20 UU Kejaksaan, sebagai berikut:
ALASAN BERBEDA HAKIM KONSTITUSI ARSUL SANI
Terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya Hakim Konstitusi Arsul Sani
menyampaikan alasan berbeda sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa sehubungan dengan pendapat Mahkamah sebagaimana
termuat dalam pertimbangan hukum Putusan a quo, saya menerima pendapat
Mahkamah a quo namun dengan menyampaikan dan menambahkan alasan
selengkapnya di bawah ini yang karena tidak termuat dalam pendapat
Mahkamah a quo menjadi alasan yang berbeda (concurring opinion). Hal-hal
yang ingin saya sampaikan ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya
perbedaan pemahaman atau tafsir terhadap amar Putusan a quo yang pada
akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan
Putusan a quo.
2. Menimbang
bahwa
Mahkamah
pernah
menguji
dan
memutus
isu
konstitusionalitas berkaitan dengan larangan calon Jaksa Agung dari partai
politik (parpol) sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 30/PUU-
XXI/2023 sebagai berikut.
63
…..
Bahwa untuk menjamin kemandirian Kejaksaan, ditinjau dari sisi
rekrutmen, terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu penguatan
proses seleksi dan penguatan sistem yang mendukung proses
seleksi/pengangkatan. Salah satu sistem rekrutmen yang dapat ditempuh
adalah dengan membatasi keterlibatan pimpinan Kejaksaan, in casu Jaksa
Agung, dari berbagai kepentingan partai politik. Oleh karena itu,
pembatasan Jaksa Agung dari menjadi anggota suatu partai politik
merupakan hal yang penting yang harus dipertimbangkan oleh Presiden
sehingga fungsi penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kaitan ini, apabila Jaksa Agung merupakan bagian dari partai politik
maka batas waktu yang dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung
yang akan diangkat, untuk terputus hubungannya dengan partai politik
yang diikutinya minimal 5 (lima) tahun sebelum Jaksa Agung tersebut
diangkat oleh Presiden. Ihwal pertimbangan demikian tidaklah mengurangi
hak prerogatif Presiden karena dimaksudkan untuk menjaga independensi
kedudukan lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya dalam upaya memperkuat penegakan hukum, yang
merupakan bagian penting dari program kerja Presiden. Berdasarkan
uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menghendaki
adanya persyaratan tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai
anggota dan/atau pengurus partai politik dalam ketentuan Pasal 20 UU
11/2021 dan Pasal 21 UU 16/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap hal tersebut, Mahkamah setidaknya telah memberikan pandangan
dalam putusan a quo berkaitan dengan isu konstitusionalitas calon Jaksa Agung
dari parpol. Namun, menurut saya, putusan ini belum mengidentifikasi apakah
hanya pengurus parpol atau termasuk juga anggota parpol yang dibatasi
menjadi Jaksa Agung, sehingga ketiadaan pemaknaan pembatasan a quo
masih membuka ruang bagi Mahkamah untuk membatasi larangan yang
menjadi Jaksa Agung hanya berasal dari pengurus parpol saja.
3. Menimbang bahwa Mahkamah perlu menegaskan siapa yang masuk dalam
kategori pengurus parpol yang harus telah berhenti lebih dahulu sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun sebelumnya untuk dapat diangkat atau ditunjuk
menjadi Jaksa Agung oleh Presiden. Hal ini vital untuk diuraikan secara spesifik
guna menghindari adanya multitafsir yang mengakibatkan ketidakpastian
hukum manakala terdapat anggota parpol yang sudah tidak lagi terlibat secara
aktif lagi dalam urusan kepartaiannya ditunjuk oleh Presiden untuk menduduki
jabatan sebagai Jaksa Agung, sehingga penting kiranya untuk diuraikan siapa
yang dimaksud pengurus parpol dalam putusan ini.
64
4. Menimbang bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
definisi dari pengurus adalah anggota yang dipilih untuk mengelola perkumpulan
(https://www.kbbi.web.id/anggota). Sedangkan, pengurus parpol, berdasarkan
kamus pada Law Insider, merupakan ketua nasional, pimpinan, sekretaris
jenderal atau sebutan yang setara, bendahara nasional, dan anggota pengurus
nasional parpol lainnya (executive officers of a political party means the national
chairman, the leader, the general secretary or equivalent designation, the
national treasurer and the other members of the national executive committee
of the political party) (sumber: https://www.lawinsider.com/dictionary/executive-
officers-of-a-political-party). Sebutan lainnya bagi pengurus yakni board of
directors adalah sekelompok orang yang mengelola atau mengarahkan suatu
perusahaan atau organisasi (a group of people who manage or direct a company
or organization (sumber: https://www.merriam-webster.com).
5.
Menimbang bahwa dalam kajian manajemen organisasi, pengurus atau board
of executives parpol adalah mereka yang menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan yang oleh Tamas (2016) dalam “Political Management: The
Development Management of the Policies and the Governance” sebagaimana
dikutip oleh E. Cornelia Ungureanu dan Michaela Moga dalam artikel jurnal
berjudul “Performance and Evaluation in Political Parties Management (Annals
of “Dunarea de Jos”, University of Galati, Fascicle I. Economics and Applied
Informatics, Years XXV, no. 3, 2019), disebut melakukan aktivitas “organizing
the internal life of party, supervising the observance of the statutory provisions,
managing the staffs problems, organizing relations with other parties in the
country and abroad, coordinating relations with NGO’s, communication with
media, achieving communication channels among parties and citizens, control
of the political party finances and management of the assets of the political party”
(terjemahan bebasnya: mengorganisir kehidupan internal partai, mensupervisi
ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan, mengelola persoalan-
persoalan jajaran, mengorganisir hubungan dengan partai lain di dalam negeri
dan luar negeri, mengkoordinasi hubungan dengan organisasi non pemerintah,
berkomunikasi dengan media, membuat dan mencapai saluran komunikasi
dengan partai lain dan warga negara, mengontrol keuangan partai politik dan
pengelolaan aset parpol).
65
6.
Menimbang bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Partai Politik)
tidak didefinisikan secara spesifik tentang siapa yang secara tegas masuk
dalam cakupan pengertian pengurus parpol. Oleh karena itu, menurut saya
untuk memahami siapa yang masuk dalam pengertian pengurus parpol dalam
konteks pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah a quo perlu melihat dan
mencermati baik Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) parpol
maupun apa yang merupakan notoire feiten tentang kepengurusan parpol.
7. Menimbang bahwa berdasarkan AD/ART sejumlah parpol dapat disimpulkan
bahwa dalam bab dan/atau pasal tentang struktur organisasi parpol pada
umumnya dibuat pembedaan fungsi, tugas dan wewenang yang biasanya
dibedakan atas (i) kepengurusan (eksekutif) sehari-hari atau rutin; (ii)
penasehatan
atau pertimbangan;
(iii) kepakaran
atau
keahlian;
(iv)
penyelesaian sengketa internal; dan (v) fungsi, tugas dan kewenangan lainnya
sesuai dengan hal yang dipandang sebagai ciri atau kebutuhan penguatan
organisasi
parpol
(sumber:
https://jdih.kpu.go.id›data›
data_parpol). Oleh karena itu, merupakan notoire feiten bahwa dalam struktur
dewan pimpinan partai baik di tingkat pusat atau di bawahnya distrukturkan ke
dalam kelompok-kelompok yang penamaannya berbeda antara satu parpol
dengan parpol lainnya seperti pengurus harian dan pengurus pleno, dewan
pembina, dewan pertimbangan, dewan kehormatan, dewan pakar atau dewan
ahli, mahkamah partai atau dewan penyelesaian perselisihan atau sengketa
internal. Sedangkan, pengurus parpol umumnya dibedakan antara pengurus
harian dan pengurus pleno.
8.
Menimbang bahwa berdasarkan examples of practices di negara lain, seperti
contohnya di Jerman dan Rusia juga menerapkan sistem organisasi pada parpol
yang memiliki struktur organisasi dengan diferensiasi fungsi. Pengurus yang
umumnya disebut Executive Board/Central Executive Commitee berwenang
menentukan kebijakan dan melaksanakan aktivitas kepengurusan parpol.
Sedangkan, struktur lain yang tidak termasuk pengurus seperti Control
Committee/Control & Revision Commission memiliki fungsi melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan dari kegiatan pengurus. Terdapat pula
organ lain seperti Arbitration Committee/Supreme Council yang berfungsi
menyelesaikan sengketa maupun permasalahan di internal partai. Berdasarkan
66
berbagai sumber literasi juga dapat dipahami bahwa pada umumnya anggota
partai yang menjadi bagian dari Control Committee dan Arbitration Committee
merupakan figur publik profesional. (Catrina Schlager dan Judith Christ (Eds),
Modern Political Party Management - What Can Be Learned from International
Practices? halaman 52-79).
9.
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian-uraian di atas, untuk menghindari atau
meminimalisir pemahaman atau tafsir yang berbeda terhadap pertimbangan
hukum dan amar Putusan a quo, saya berkeyakinan, yang dimaksud dengan
pengurus parpol adalah orang atau kumpulan orang yang berada dalam rumpun
fungsi, tugas dan kewenangan kepengurusan atau eksekutif parpol yang
mencakup setidaknya perencanaan (planning), pelaksanaan (executing), dan
evaluasi (evaluating) program kerja yang luas, serta menjadi representasi parpol
baik ke dalam maupun ke luar internal parpol. Tidak termasuk dalam cakupan
pengertian pengurus adalah mereka yang tidak berada dalam fungsi, tugas dan
kewenangan demikian, seperti yang dikenal dengan penamaan berbagai dewan
dan mahkamah atau istilah lainnya yang dapat ditemukan dalam struktur
organisasi parpol.
PENDAPAT BERBEDA HAKIM KONSTITUSI ANWAR USMAN DAN HAKIM
KONSTITUSI DANIEL YUSMIC P. FOEKH
1. Bahwa terkait permohonan Pemohon yang memohonkan pengujian Pasal 20
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) terhadap
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Norma
Pasal 20 UU Kejaksaan selengkapnya menyatakan:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
67
2. Bahwa petitum Pemohon pada pokoknya meminta agar terhadap norma a quo
dilekatkan syarat tambahan, yaitu “apabila pernah terdaftar sebagai anggota
partai politik harus telah keluar dari keanggotaan partai politik atau tidak lagi
menjadi anggota partai politik baik mengundurkan diri maupun diberhentikan
sekurang-kurangnya sejak 5 (lima) tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. Pemohon
dalam petitumnya mengajukan alternatif penempatan syarat tambahan tersebut
untuk disisipkan pada Pasal 20 huruf a UU Kejaksaan atau menjadi Pasal 20
huruf g UU Kejaksaan.
3. Bahwa apabila dicermati secara saksama, sesungguhnya isu permohonan
a quo sudah pernah dimohonkan oleh Pemohon yang sama dalam Perkara
Nomor 30/PUU-XXI/2023. Dalam petitum perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023,
Pemohon memohonkan pengujian beberapa norma UU Kejaksaan yang salah
satunya berupa penambahan syarat menjadi Jaksa Agung, antara lain, “tidak
pernah atau tidak sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai
politik” pada Pasal 20 UU Kejaksaan dan larangan rangkap jabatan Jaksa
Agung menjadi “anggota dan/atau pengurus partai politik” pada Pasal 21 UU
Kejaksaan. Bahkan, Pemohon juga menggunakan dasar pengujian yang sama
dalam perkara sebelumnya dengan permohonan a quo. Berkenaan dengan hal
tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.18] dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023, yang diucapkan
dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023,
hlm. 249-250, menyatakan:
“[3.18]
Menimbang
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan dalil Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 21 UU 16/2004 yang perlu menambahkan syarat berupa
larangan bagi Jaksa Agung untuk merangkap jabatan menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik. Terhadap dalil Pemohon tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Jaksa Agung memiliki peran strategis dalam
penegakan hukum karena bersinggungan dengan prinsip kemerdekaan
kekuasaan kehakiman sehingga menuntut hadirnya seorang Jaksa Agung
yang dapat menjadi pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan.
Oleh karena Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan
kehakiman
maka
terhadap
fungsinya
tersebut
harus
dilaksanakan secara merdeka. Merdeka atau mandiri berarti adanya
kebebasan bagi Jaksa Agung dari intervensi dan pengaruh seseorang,
68
suatu kekuasaan pemerintah, partai politik dan pihak manapun dalam
pengambilan keputusan serta kebijakan dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangannya di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan
ketentuan undang-undang. Dengan adanya kemandirian tersebut dapat
dijamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum dalam proses peradilan pidana [vide Penjelasan Umum UU
11/2021].
Bahwa untuk menjamin kemandirian Kejaksaan, ditinjau dari sisi
rekrutmen, terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu penguatan
proses seleksi dan penguatan sistem yang mendukung proses
seleksi/pengangkatan. Salah satu sistem rekrutmen yang dapat ditempuh
adalah dengan membatasi keterlibatan pimpinan Kejaksaan, in casu Jaksa
Agung, dari berbagai kepentingan partai politik. Oleh karena itu,
pembatasan Jaksa Agung dari menjadi anggota suatu partai politik
merupakan hal yang penting yang harus dipertimbangkan oleh Presiden
sehingga fungsi penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kaitan ini, apabila Jaksa Agung merupakan bagian dari partai politik
maka batas waktu yang dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung yang
akan diangkat, untuk terputus hubungannya dengan partai politik yang
diikutinya minimal 5 (lima) tahun sebelum Jaksa Agung tersebut diangkat
oleh Presiden. Ihwal pertimbangan demikian tidaklah mengurangi hak
prerogatif Presiden karena dimaksudkan untuk menjaga independensi
kedudukan lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya dalam upaya memperkuat penegakan hukum, yang
merupakan bagian penting dari program kerja Presiden. Berdasarkan
uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menghendaki
adanya persyaratan tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai
anggota dan/atau pengurus partai politik dalam ketentuan Pasal 20 UU
11/2021 dan Pasal 21 UU 16/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.”
4. Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
sesungguhnya
telah
memberikan
kriteria/standar
ideal
yang
dapat
dipertimbangkan dalam pengangkatan seorang Jaksa Agung yaitu, “... apabila
Jaksa Agung merupakan bagian dari partai politik maka batas waktu yang
dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung yang akan diangkat, untuk
terputus hubungannya dengan partai politik yang diikutinya minimal 5 (lima)
tahun sebelum Jaksa Agung tersebut diangkat oleh Presiden. Ihwal
pertimbangan demikian tidaklah mengurangi hak prerogatif Presiden karena
dimaksudkan untuk menjaga independensi kedudukan lembaga Kejaksaan
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam upaya
69
memperkuat penegakan hukum, yang merupakan bagian penting dari program
kerja Presiden.” Dengan demikian, kriteria/standar ideal tersebut turut diiringi
dengan permakluman bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk
mengangkat seorang Jaksa Agung.
5. Bahwa kata “prerogatif” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, didefinisikan
sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan
undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Sedangkan
menurut Merriam-Webster, kata prerogative dimaknai sebagai berikut: Pertama,
an exclusive or special right, power, or privilege: a) one belonging to an office or
an official body; b) one belonging to a person, group, or class of individuals; c)
one possessed by a nation as an attribute of sovereignty (hak, kekuasaan, atau
keistimewaan eksklusif atau khusus: a) milik suatu kantor atau badan resmi; b)
milik seseorang, kelompok, atau golongan individu; yang dimiliki oleh suatu
negara sebagai atribut kedaulatan); Kedua, the discretionary power inhering in
the British Crown (kekuasaan diskresi yang melekat pada Kerajaan Inggris).
Dalam kaitan dengan Kerajaan Inggris, Robert Hazell dan Timothy Foot dalam
buku Executive Power: The Prerogative, Past, Present and Future (2022),
menjelaskan bahwa kekuasaan prerogatif merupakan bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kadang-kadang hal ini ini dilakukan oleh Ratu atas saran para
menterinya; terkadang hal ini dilakukan oleh menteri secara langsung. Namun,
kekuasaan prerogatif berakar pada kekuasaan kerajaan–prestise dari hak
prerogatif di zaman modern mengingatkan dan menghidupkan kembali sejarah
tersebut. Kisah evolusinya hingga saat ini adalah bagian dari kisah pembatasan
kekuasaan kerajaan dan munculnya negara modern. Masing-masing
kekuasaan prerogatif telah berkembang dengan caranya sendiri. Hasil dari
sejarah berabad-abad ini adalah sebuah hak prerogatif yang meskipun masih
memberikan kekuasaan yang kuat di sejumlah bidang tertentu, namun
merupakan tetap bagian dari common law, yang harus tunduk pada undang-
undang parlementer, yang tidak boleh melampaui batas-batas yang ditetapkan
oleh undang-undang dan cakupannya tampaknya semakin berkurang. Secara
sederhana, menurut H.W.R. Wade dan C.F. Forsyth dalam buku Administrative
Law (2004), kekuasaan prerogatif adalah legal power that appertains to the
Crown but not to its subjects (kekuasaan hukum yang dimiliki oleh Kerajaan,
namun tidak dimiliki oleh rakyatnya). Sedangkan A.V. Dicey dalam buku An
70
Introduction to the Study of the law of the Constitution (1967) menyatakan hak
prerogatif sebagai the residue of discretionary or arbitrary authority which at any
given time is legally left in the hands of the Crown (sisa kewenangan diskresi
atau otoritas sewenang-wenang yang pada waktu tertentu secara hukum
berada di tangan Kerajaan). Bagir Manan dalam tulisan berjudul Kekuasaan
Prerogatif (1998) menyebutkan bahwa kekuasaan prerogatif setidaknya
memiliki beberapa karakter sebagai berikut: a. sebagai residual power; b.
kekuasaan diskresi (freies ermessen, beleid); c. tidak ada dalam hukum tertulis;
d. penggunaan dibatasi; e. akan hilang apabila telah diatur dalam undang-
undang atau UUD.
Ditinjau dari aspek sejarah ketatanegaraan Indonesia, hak prerogatif Presiden
ditemukan dalam 3 (tiga) hukum dasar yang pernah berlaku yaitu Konstitusi RIS
1949 antara lain, dalam hal memberikan tanda kehormatan (Pasal 126),
memberi pengampunan dan amnesti (Pasal 160), mengadakan dan
mengesahkan traktat dengan negara-negara lain (Pasal 175), mengangkat
wakil-wakil Republik Indonesia Serikat pada negara-negara lain dan menerima
wakil negara-negara lain pada Republik Indonesia Serikat (Pasal 178).
Selanjutnya, pada masa UUDS 1950, hak istimewa Presiden muncul dalam hal
membentuk kementerian-kementerian (Pasal 50), membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 84), memberikan tanda-tanda kehormatan (Pasal 87),
memberi grasi (Pasal 107), mengadakan dan mengesahkan traktat dengan
negara-negara lain (Pasal 120), mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia
pada negara-negara lain dan menerima wakil-wakil negara-negara lain pada
Republik Indonesia (Pasal 123), dan menyatakan keadaan bahaya (Pasal 129).
Adapun pada masa berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, Presiden
memiliki hak prerogatif untuk menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12),
mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta negara lain (Pasal 13),
memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14), memberi tanda jasa
dan kehormatan (Pasal 15), serta mengangkat dan memberhentikan menteri-
menteri (Pasal 17 ayat (2)).
6. Bahwa sebelum ada undang-undang tentang kementerian negara yang
mengatur syarat menjadi menteri, dan UU Kejaksaan yang mengatur syarat
menjadi Jaksa Agung dalam hal dan pemberhentian menjadi hak prerogatif
Presiden. Hal ini sejalan dengan kewenangan Presiden dalam membentuk
71
kementerian-kementerian (Pasal 50 UUD S 1950). Berkenaan dengan hak
prerogatif pengangkatan Jaksa Agung, Mahkamah telah berpendirian bahwa
masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa
jabatan Presiden yang mengangkatnya atau diberhentikan oleh Presiden dalam
masa
jabatannya
dalam
periode
yang
bersangkutan,
sebagaimana
selengkapnya dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.31] dan [3.32] pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010, yang diucapkan dalam
sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 22 September 2010,
sebagai berikut:
“[3.31] Menimbang bahwa untuk menentukan masa tugas pejabat negara
sebagai pejabat publik harus ada kejelasan kapan mulai diangkat dan
kapan saat berakhirnya masa tugas bagi yang bersangkutan agar ada
jaminan kepastian hukum sesuai dengan kehendak konstitusi. Menurut
Mahkamah, sekurang-kurangnya ada empat alternatif untuk menentukan
kapan mulai diangkat dan saat berhentinya pejabat negara menduduki
jabatannya in casu Jaksa Agung, yaitu, pertama, berdasar periodisasi
Kabinet dan/atau periode masa jabatan Presiden yang mengangkatnya;
kedua, berdasar periode (masa waktu tertentu) yang fixed tanpa dikaitkan
dengan jabatan politik di kabinet; ketiga, berdasarkan usia atau batas umur
pensiun dan; keempat, berdasarkan diskresi Presiden/pejabat yang
mengangkatnya. Oleh karena ternyata tidak ada satu pun dari alternatif
tersebut yang secara tegas dianut dalam Undang-Undang a quo, maka
menurut Mahkamah, ketentuan “karena berakhir masa jabatannya”
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 itu
memang menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah berpendapat
pula bahwa karena ketidakpastian hukum itu bertentangan dengan
konstitusi maka seharusnya pembentuk UndangUndang segera melakukan
legislative review untuk memberi kepastian dengan memilih salah satu dari
alternatif-alternatif tersebut. Namun karena legislative review memerlukan
prosedur dan waktu yang relatif lama, maka sambil menunggu langkah
tersebut Mahkamah memberikan penafsiran sebagai syarat konstitusional
(conditionally constitutional) untuk berlakunya Pasal 22 ayat (1) huruf d UU
16/2004 tersebut yang dinyatakan berlaku prospektif sejak selesai
diucapkannya putusan ini;
[3.32] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut
Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang Pasal 22 ayat (1) huruf d UU
16/2004 agar dinyatakan conditionally constitutional beralasan untuk
dikabulkan. Artinya, pasal a quo dinyatakan konstitusional dengan syarat
diberi tafsir tertentu oleh Mahkamah, yaitu masa jabatan Jaksa Agung
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang
72
mengangkatnya atau diberhentikan oleh Presiden dalam masa jabatannya
dalam periode yang bersangkutan. ...;”
7. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 telah
ditindaklanjuti dengan perubahan terhadap UU Kejaksaan, in casu Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e yang berbunyi, “Jaksa Agung
diberhentikan dari jabatannya karena: … d. berakhirnya masa jabatan Presiden
Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota
kabinet; e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode
yang bersangkutan; …”.
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010
dan Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e UU Kejaksaan, jabatan Jaksa Agung
merupakan jabatan yang tergolong sebagai “political appointees” atau
“presidential appointees”, bukan jabatan karir (administrative appointees).
Terlebih ketentuan UU Kejaksaan membedakan persyaratan untuk menjadi
jaksa dan Jaksa Agung. Selain itu, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan, hanya Presiden yang diberi kewenangan untuk mengangkat dan
memberhentikan Jaksa Agung. Desain yang demikian secara jelas memberikan
kewenangan penuh bagi Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan
Jaksa Agung setiap saat (serves at the pleasure of the President and can be
removed by the President at any time) sebagaimana juga berlaku dalam jabatan
menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga pemerintahan non-kementerian.
9. Bahwa apabila dibandingkan dengan institusi kekuasaan kehakiman yang
secara universal mensyaratkan keharusan independen dan terbebas dari
intervensi pihak manapun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (selanjutnya UU
4/2014), yang kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam
sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Februari 2014, pernah
megatur syarat larangan bagi anggota partai politik menjadi hakim konstitusi
yang memiliki kemirip dengan petitum Pemohon. Ketika itu, Pasal 15 ayat (2)
73
huruf i UU 4/2014 menyatakan, “Tidak menjadi anggota partai politik dalam
jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon
hakim konstitusi.” Terhadap hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, antara lain, menyatakan:
“[3.23] Menimbang bahwa UU 4/2014 mengubah ketentuan yang
mengatur tentang syarat Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 a quo yang menyatakan, “Tidak menjadi
anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun
sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.” Ketentuan a quo
dicantumkan dalam PERPU 1/2013 setelah kejadian tertangkap tangannya
M. Akil Mochtar, yang waktu itu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, oleh
KPK. Oleh karenanya, sulit untuk dilepaskan anggapan bahwa ayat ini tidak
didasarkan atas kenyataan bahwa M. Akil Mochtar berasal dari
politisi/Anggota DPR sebelum menjadi Hakim Konstitusi. Dengan demikian,
Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 dicantumkan berdasarkan stigma yang
timbul dalam masyarakat.
Bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul, termasuk hak untuk
menjadi anggota partai politik dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD
1945 dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan adalah hak yang dijamin
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Stigma biasanya menggeneralisasi, yaitu
apa yang telah terjadi pada M. Akil Mochtar kemudian dijadikan dasar
bahwa setiap anggota partai politik pastilah tidak pantas menjadi Hakim
Konstitusi. Stigmatisasi seperti ini menciderai hak-hak konstitusional
seorang warga negara yang terkena stigmatisasi tersebut padahal haknya
dijamin oleh UUD 1945. Hak untuk menjadi Hakim Konstitusi bagi setiap
orang adalah hak dasar untuk ikut dalam pemerintahan. Oleh karenanya,
setiap pembatasan terhadap hak tersebut haruslah memiliki landasan
hukum yang kokoh dan valid. Mahkamah pernah memutus satu ketentuan
dalam Undang-Undang yang didasarkan atas suatu stigma, yaitu larangan
bagi seorang warga negara untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, dan
DPRD provinsi/kabupaten/kota yang terlibat tidak langsung dalam peristiwa
G30S/PKI yang menyatakan, ”...bahwa dari sifatnya, yaitu pelarangan
terhadap kelompok tertentu warga negara untuk mencalonkan diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 60 huruf g jelas mengandung nuansa
hukuman politik kepada kelompok sebagaimana dimaksud. Sebagai negara
hukum, setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak
dan kebebasan warga negara harus didasarkan atas putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;” [vide Putusan Nomor 011-
017/PUU-I/2003, bertanggal 24 Februari 2004]. Pertimbangan Mahkamah
mengenai larangan melakukan hukuman politik berdasarkan stigma
tersebut harus berlaku pula untuk perkara a quo, yaitu tidak membuat
74
aturan berdasarkan stigmatisasi baik terhadap anggota partai politik atau
anggota DPR, maupun kelompok atau golongan masyarakat lainnya, untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi. Dari segi
original intent pengajuan Hakim Konstitusi dari DPR dimaksudkan bahwa
DPR bebas memilih calon Hakim Konstitusi termasuk dari Anggota DPR
yang memenuhi syarat, asalkan pada saat menjadi Hakim Konstitusi
melepaskan keanggotaannya dari partai politik. Sumber calon Hakim
Konstitusi haruslah dibuka seluas-luasnya dari berbagai latar belakang,
sepanjang sesuai dengan syarat syarat yang telah ditentukan;
Bahwa korupsi haruslah diberantas adalah benar, tetapi
memberikan stigma dengan menyamakan semua anggota partai politik
sebagai calon koruptor dan oleh karenanya berkepribadian tercela dan tidak
dapat berlaku adil sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Hakim
Konstitusi adalah suatu penalaran yang tidak benar. Perilaku tercela dan
tidak adil merupakan tabiat individual yang harus dilihat secara individual
juga. Di samping melanggar UUD 1945, persyaratan yang terdapat dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 tersebut sangatlah rentan untuk
diselundupi. Partai politik di Indonesia cukup banyak, tidak saja yang lolos
ikut pemilihan umum tetapi juga yang tidak lolos ikut pemilihan umum.
Sudahkah semua partai politik mempunyai daftar anggota yang disusun
secara tertib dan terdapat kewajiban bagi partai politik mengeluarkan kartu
anggota kepada anggotanya. Kalaupun ada seseorang menyatakan diri
sudah sejak tujuh tahun tidak menjadi anggota partai politik, adakah catatan
resmi yang bisa memberi kepastian hal tersebut sebab jika tidak ada
catatan resmi, akan dengan mudah dipalsukan. Siapakah yang harus
memberikan keterangan bahwa seseorang paling tidak sudah tujuh tahun
tidak menjadi anggota partai politik. Tentunya supaya benar dan dapat
dipastikan, keterangan tersebut haruslah diperoleh dari semua pengurus
partai yang ada di Indonesia, termasuk partai lokal. Keanggotaan partai
politik tidak dapat didasarkan atas dugaan semata. Bagaimana halnya
dengan mereka yang menjadi simpatisan partai politik. Atas dasar
rasionalitas apa sesungguhnya ketentuan ini dibuat. Mungkin saja terjadi
seseorang yang hanya menjadi simpatisan partai politik tertentu, namun
keterlibatannya dalam partai politik tersebut justru sangat dalam, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dibandingkan dengan anggota
biasa. Kepada siapa sebetulnya larangan ini ditujukan. Kepada simpatisan
tersebut atau memang kepada anggota biasa. Lain halnya jika larangan ini
ditujukan kepada anggota partai politik yang pernah duduk menjadi Anggota
DPR, yang akan sangat jelas maksudnya. Persoalan lain yang juga akan
muncul adalah, bagaimana jika anggota partai politik tersebut menjadi
anggota DPD. Larangan ini mungkin dapat dilakukan kepada pengurus
partai, namun demikian apakah ada catatan yang memadai siapa saja
pengurus partai dari tingkat pusat sampai daerah. Pengurus partai di tingkat
pusat terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Masalahnya, bagaimana
75
dengan kepengurusan partai di tingkat daerah sampai terbawah. Apakah
juga ada catatan resminya disertai dengan kepemimpinan siapa yang sah
dan valid, karena seringkali pula terjadi adanya sengketa keabsahan
kepengurusan partai politik, baik di tingkat pusat sampai dengan tingkat
daerah;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menurut
Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3),
Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Ketentuan a quo tanpa landasan konstitusional yang benar sebagaimana
ditentukan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pengaturan dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf i UU 4/2014 lebih didasarkan pada stigmatisasi belaka yang dalam
penerapannya penuh dengan permasalahan hukum, sehingga dalil
permohonan para Pemohon sepanjang mengenai syarat yang ditentukan
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 beralasan menurut hukum.”
10. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada putusan tersebut, Mahkamah
telah menegaskan bahwa sumber calon hakim konstitusi harus dibuka seluas-
luasnya dari berbagai latar belakang sepanjang memenuhi persyaratan yang
ditentukan,
termasuk
anggota/bagian
dari
partai
politik.
Rangkaian
pertimbangan hukum tersebut mengantarkan Mahkamah pada kesimpulan
bahwa pengaturan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 lebih didasarkan
pada stigmatisasi belaka yang dalam penerapannya penuh dengan
permasalahan hukum, sehingga dalil permohonan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dinyatakan tidak beralasan hukum.
11. Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-
2/PUU-XII/2014, bisa dimengerti mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga peradilan yang tugas dan kewenangannya sangat dekat
dengan persoalan-persoalan politik ketatanegaraan. Oleh karenanya, lembaga
ini juga oleh banyak ahli disebut sebagai peradilan tata negara, yaitu sebuah
lembaga peradilan yang akan menyelesaikan berbagai/sejumlah atau
keseluruhan persoalan ketatanegaraan di Indonesia setelah perubahan UUD
1945 tahun 1999-2002. Oleh karena itu, hakim konstitusi bisa berasal dari
berbagai latar belakang, termasuk dari partai politik, dengan catatan bahwa
pada saat dia dilantik menjadi hakim konstitusi, maka dia sudah harus
mengundurkan diri dari keanggotaannya tersebut.
12. Bahwa apabila dicermati secara saksama, oleh karena pertimbangan hukum
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023
telah sejalan dengan petitum permohonan a quo, maka apa yang dikehendaki
76
Pemohon dengan sendirinya telah terpenuhi. Lagi pula, permohonan a quo
diajukan tidak berselang lama, sekitar 6 (enam) bulan dari waktu pengucapan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023, dan hingga saat ini
tidak terdapat alasan/kondisi terbaru yang dapat dijadikan dasar bagi
Mahkamah untuk mengubah pendiriannya. Terlebih lagi, meskipun kewenangan
pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung ada pada Presiden (hak
prerogatif), namun UU Kejaksaan telah menjamin kekuasaan negara di bidang
penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun [konsiderans
Menimbang huruf c], dilaksanakan secara merdeka [vide Pasal 2 ayat (2)],
pelaksanaan penuntutan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum
dan hati nurani [vide Pasal 37 ayat (1)], dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat [vide
Pasal 37 ayat (2)].
13. Bahwa Mahkamah semestinya mempertahankan pendiriannya dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023, tanpa harus diamarkan
mengikuti keinginan Pemohon dalam permohonan a quo. Kalau Mahkamah
ingin merubah pendirian dari amar putusan sebelumnya sebaiknya terlebih
dahulu mendengar kembali keterangan dari pihak DPR dan Presiden. Karena
dengan diamarkan maka norma tersebut tidak saja mengurangi hak prerogatif
Presiden. Tetapi juga mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-
2/PUU-XII/2014 yang menolak stigma larangan bagi anggota partai politik
menjadi hakim Mahkamah Konstitusi namun sebaliknya dalam putusan a quo,
membuat stigma baru dengan melarang pengurus partai politik menjadi jaksa
agung. Larangan ini tidak sejalan dengan fakta yang pernah terjadi ketika Jaksa
Agung Baharuddin Lopa dan Marzuki Darusman yang sebelumnya menjadi
anggota partai politik namun selama menjabat menunjukkan sikap independen
dan professional.
14. Bahwa dari amar putusan a quo Mahkamah bergeser pendirian yang semula
melarang anggota partai politik [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
30/PUU-XXI/2023] menjadi “pengurus partai” sebagai syarat menjadi Jaksa
Agung. Pergeseran ini melahirkan sejumlah pertanyaan. Bukankah pengurus
partai politik otomatis anggota dari partai politik? Mengapa yang dilarang hanya
pengurus partai dan bukan anggota partai? Apakah sebagai pengurus partai
ketika menjadi Jaksa Agung tidak independen jika dibandingkan dengan
77
anggota partai? Bukankah UU Kejaksaan telah menjamin kekuasaan negara di
bidang penuntutan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan
hati nurani dan dilaksanakan secara merdeka, sehingga dalam pelaksanaan
penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun? Oleh
karena itu, sebagai konsekuensinya manakala seorang diangkat oleh Presiden
menjadi Jaksa Agung seharusnya yang bersangkutan tidak saja mundur
sebagai pengurus partai tetapi juga mundur dari keanggotaan partai politik. Di
sisi yang lain secara faktual ihwal kepengurusan partai politik terdapat beberapa
fungsi yaitu fungsi eksekutif, fungsi advisory (kepenasehatan), fungsi kepakaran
(dewan pakar), dan fungsi penyelesaian sengketa (mahkamah partai) atau
menjadi pengurus pada badan yang bersifat ad hoc seperti badan pemenangan
pemilu (Bapilu) dan lain sebagainya. Sedangkan dari fungsi eksekutif,
kepengurusan partai politik bersifat hierarki pada tingkat pusat, tingkat
wilayah/daerah (provinsi/kabupaten/kota) bahkan partai politik besar terdapat
kepengurusan di tingkat pengurus anak cabang hingga pengurus anak ranting.
Dari fungsi partai politik tersebut, dalam penalaran yang wajar apabila ingin
melarang pengurus partai menjadi Jaksa Agung harus memiliki ukuran atau
kriteria yang jelas.
15. Dari seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendirian seharusnya
permohonan pemohon ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Februari, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 15.44 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
78
dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
44
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU Kejaksaan) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
45
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-3) yang saat ini bekerja sebagai
Jaksa (vide bukti P-4);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 20 UU Kejaksaan yang
menyatakan:
Pasal 20 UU Kejaksaan
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 20 UU Kejaksaan merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 dan juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD
1945;
4. Bahwa Pemohon pernah mengajukan pengujian materil dalam Perkara Nomor
61/PUU-XIX/2021 tentang pengujian terhadap Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20
46
UU Kejaksaan dan Perkara Nomor 30/PUU-XII/2023 tentang pengujian terhadap
Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan. Dalam
pertimbangan hukum kedua perkara tersebut, Pemohon dinyatakan memiliki
kedudukan Hukum;
5. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan a quo secara pribadi bukan atas
nama dan kepentingan Kejaksaan Republik Indonesia secara institusional;
6. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan yang tidak
mengatur mengenai syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa
Agung harus tidak sedang atau setidaknya telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sejak 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa
Agung, dengan menggunakan penalaran yang wajar dapat menjadi
permasalahan tersendiri apabila dikaitkan dengan prinsip independensi lembaga
kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan Republik Indonesia yang harus bebas
dari intervensi pihak manapun;
7. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan berpotensi
menimbulkan ketidakadilan karena Pasal a quo memberikan kemudahan bagi
seseorang yang sedang menjadi anggota partai politik tanpa perlu
mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan partai politik dapat diangkat
sebagai Jaksa Agung. Sementara itu, untuk menjadi seorang Calon Pegawai
Negeri Sipil Calon Jaksa, Pemohon harus memenuhi persyaratan dan membuat
surat pernyataan bahwa Pemohon tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai
politik. Oleh karena itu, Pasal a quo bertentangan dengan prinsip persamaan
kedudukan di hadapan hukum dan bersifat diskriminatif yang sangat berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, norma yang diajukan pengujian oleh
Pemohon yaitu persyaratan pengangkatan Jaksa Agung terkait dengan kepentingan
Pemohon sebagai pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang penegakan hukum. Dalam
kualifikasi demikian, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
potensi kerugian hak konstitusional yang dialaminya serta hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya
dengan berlakunya norma Pasal 20 UU Kejaksaan. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon tersebut bersifat potensial atau setidaknya akan terjadi
47
yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
M
