Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

6/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-02-21
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 5/2014, UU 17/2014, UU 27/2009, UU 39/2008, UU 15/2011
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M ikut
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)