PUU
Tahun 2020
6/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin;
2. Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, S.H., M.M;
3. Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, S.H., M.H;
4. Kolonel CHB (Purn) Ir. Adieli Hulu, M.M
Tanggal Registrasi: 2020-01-15
Tanggal Putusan: 2021-09-30T10:17:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 34/2004, UU 6/1966, UU 11/1969, UU 8/1974, UU 43/1999
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Saldi Isra (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foech (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 6/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin
Pekerjaan
: Purnawirawan
Alamat
: Kiringan II/6 RT.004, RW.002, Kelurahan Tidar Utara,
Magelang Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, S.H., M.M.
Pekerjaan
: Purnawirawan
Alamat
: Komp TWP TNI AL Blok AA.9/3 RT.001, RW.021,
Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor,
Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Purnawirawan
Alamat
: Jalan Giri Kencana Nomor 176 RT.006, RW.002,
Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta
Timur, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Kolonel CHB (Purn) Ir. Adieli Hulu, M.M.
Pekerjaan
: Purnawirawan
Alamat
: Jalan H. Baping Nomor 1, RT.007, RW.006, Susukan,
Ciracas, Jakarta Timur;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon IV;
2
dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Januari 2020
memberi kuasa kepada Bayu Prasetio, S.H., M.Hum., Dr. N. Pininta Ambuwaru,
S.H., M.M., M.H., LL.M., Andhesa Erawan, S.H., MBA., dan Eko Perdana Putra,
S.H., kesemuanya para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Adokat
Prasetio Erawan & Partners beralamat di Gedung Wirausaha Lt. 8 R.802 Jalan
HR. Rasuna Said Kav.C-5 Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV disebut ---------
---------------------------------------------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait PT BPJS
Ketenagakerjaan;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait PT TASPEN;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait PT ASABRI;
Membaca keterangan Pihak Terkait Kementerian BUMN;
Mendengar dan membaca keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait PT TASPEN;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Pihak Terkait PT ASABRI, Pihak
Terkait PT TASPEN;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 Januari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Januari 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 6/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 6/PUU-
3
XVIII/2020 pada tanggal 15 Januari 2020, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Februari 2020, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilanmiliter, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konsititusi”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
Selanjutnya Pasal 24C ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung badan
peradilan yang dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai UU
MK/2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98)
[bukti P-3] sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (selanjutnya disebut UU
MK/2011) [bukti P-4] yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(b) .….dst.”
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
a. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus pembubaran partai politik;
c. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
d. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa lebih lanjut kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yaitu Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian ini adalah materi muatan
Pasal 57 huruf (e) dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS terhadap UUD 1945,
maka berdasarkan landasan hukum dan hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk melakukan
pengujian tersebut.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK/2003 sebagaimana yang telah diubah
dengan UU MK/2011 juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI, Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 010/PUU-
5
III/2005, pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1)
UU MK/2003 sebagaimana yang telah diubah dengan UU MK/2011, harus
memenuhi lima syarat yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji.
c. Kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi
peserta program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI) yang dikelola oleh PT ASABRI (Persero). Para Pemohon,
selama ini menikmati kepastian hukum dalam mendapatkan manfaat dan
keuntungan dari ASABRI sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2) dan (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, terkait hak
konstitusional kepastian hukum dan mendapatkan jaminan sosial.
Pengalihan program ASABRI ke BPJS ketenagakerjaan sebagaimana di
tentukan pada Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS
berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusionalitas para Pemohon.
4. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
5. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
6
6. Bahwa Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan
dirinya
secara
utuh
sebagai
manusia
yang
bermartabat”.
7. Bahwa Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan”.
8. Bahwa latar belakang pendirian PT ASABRI (Persero) adalah untuk
menyelenggarakan asuransi khusus bagi anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata (PP ASABRI) [bukti P-5] yang menyatakan:
“Tiap anggota A.B.R.I dan Pegawai Sipil diwajibkan menjadi peserta dari
Asuransi Sosial A.B.R.I mulai tanggal pengangkatannya. Kecuali
apabila pengangkatan itu tidak jatuh pada tanggal satu, yang dalam hal
tersebut ikut sertanya itu dimulai dari tanggal satu bulan berikutnya”.
9. Bahwa kedudukan hukum PT ASABRI (Persero) sebagai lembaga yang
menyelenggarakan jaminan sosial untuk anggota ABRI (sekarang TNI dan
Polri) dan pegawai sipil dalam lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan
Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada militer Sukarela [bukti P-6] juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971
tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial ABRI [bukti P-7]
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia [bukti P-8] juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) [bukti P-9]
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (Persero) [bukti P-10] juncto Peraturan Menteri Pertahanan
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Besar Manfaat
7
Asuransi ASABRI [bukti P-11] juncto Peraturan Pemerintah Nomor 102
Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan
Pegawai ASN di Lingkungan Kemhan dan Polri [bukti P-12] dan Akta
Notaris Muhani Salim Notaris di Jakarta Nomor 201 tanggal 30 Desember
1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang telah dilakukan perubahan seluruhnya dengan Akta Notaris Salim
Notaris di Jakarta Nomor 16 tanggal 27 Agustus 2008 [bukti P-13A]
sebagaimana diubah dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH Notaris di
Jakarta Nomor 09, tanggal 8 Oktober 2009 [bukti P-13B].
10. Bahwa Prajurit TNI adalah aparat negara yang memiliki karakteristik risiko
yang sangat berbeda dibandingkan dengan karakteristik risiko yang
dihadapi oleh aparat negara dan atau pegawai/pekerja pada umumnya.
Karakter Prajurit TNI ini menyebabkan penyelenggaraan Asuransi Sosial
bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dirasa perlu untuk
diatur secara tersendiri.
11. Bahwa pengaturan secara tersendiri juga diperlukan karena hal-hal
sebagai berikut:
(a) risiko penugasan yang dihadapi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri
adalah risiko-risiko yang langsung berkaitan dengan kehilangan nyawa
atau paling sedikit berkaitan dengan kecacatan jasmani dan atau
rohani seperti risiko gugur, tewas, cacat atau hilang di daerah operasi
atau dalam tugas-tugas khusus lainnya yang setiap saat bisa terjadi
yang pasti sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup diri dan
atau keluarganya.
(b) risiko yang dihadapi oleh para Prajurit TNI dan Anggota Polri yang
setiap saat juga bisa berimbas kepada keluarganya oleh karenanya
diperlukan pembinaan yang bersifat khas baik secara mental, spiritual
dan tentu saja kesejahteraan yang tidak bisa disamakan dengan
aparat negara dan atau pegawai/pekerja pada umumnya dimana
upaya pembinaan kesejahteraan adalah dengan melalui Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
8
(c) Para Pemohon, walaupun telah pensiun dari keaktifan sebagai Prajurit
TNI tetap harus siap bertugas kembali sebagai prajurit TNI ketika
negara membutuhkan. Ketentuan ini diatur pada Pasal 76 Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit
Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan: ”Dalam menghadapi
keadaan darurat militer dan keadaan perang setiap Prajurit Sukarela
dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani Dinas Keprajuritannya
dapat diwajibkan aktif kembali sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Pasal 76 a quo merupakan pelaksanaan Pasal
1 angka 21 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia [bukti P-14] terkait status profesi yang sebelumnya
dijalani oleh para Pemohon sebagai Prajurit Wajib dalam militer yang
memberikan pengertian mengenai profesi militer yaitu Tentara adalah
warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas
pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun
ancaman bersenjata.
(d) Kerahasiaan jabatan data pribadi Para Pemohon (walaupun telah non
aktif sebagai anggota TNI) merupakan hal yang harus terus dijaga,
dimana kerahasiaan identitas Para Pemohon tersebut berpotensi
dirugikan apabila program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(e) Para Pemohon tidak dapat membentuk asosiasi pekerja mengingat
sebagai prajurit TNI kepesertaan jaminan soisal wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan in casu menjadi peserta
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola
oleh PT ASABRI (Persero).
(f) Prajurit TNI Aktif harus netral tidak mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih dalam hak berpolitik.
12. Bahwa dengan demikian, para Pemohon jelas tidak dapat dianggap
sebagai tenaga kerja biasa sebagaimana peserta BPJS Ketenagakerjaan.
13. Bahwa para Pemohon, yang selama ini menerima manfaat sebagai
peserta dari program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
9
Indonesia mengalami ketidakpastian hukum karena adanya potensi
penurunan manfaat yang akan diterima apabila program dialihkan ke
BPJS. Hal ini terjadi karena saat ini manfaat yang diterima oleh para
Pemohon dari program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia telah sesuai dengan karakter para Pemohon yang berasal dari
Prajurit TNI yang telah menjalani masa pensiunnya.
14. Bahwa ketentuan Pasal 51 UU MK/2003 sebagaimana yang telah diubah
dengan UU MK/2011 berikut Penjelasannya dan syarat-syarat kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, telah terpenuhi oleh para Pemohon dalam
permohonan perkara a quo, yakni sebagai berikut:
a. Bahwa
para
Pemohon
adalah
Warga
Negara
Indonesia
pensiunan/purnawirawan TNI sebagai peserta yang menerima manfaat
dari program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang dikelola oleh PT ASABRI (Persero), yang dijamin secara
konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dan
perlakuan yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
b. Bahwa para Pemohon sebagai pensiunan/purnawirawan TNI berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan (Pasal 28H ayat (2) UUD 1945). Perlakuan khusus ini telah
dinikmati oleh para Pemohon sebagai peserta program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola oleh PT
ASABRI (Persero).
c. Bahwa para Pemohon sebagai pensiunan/purnawirawan TNI berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945). Selama ini jaminan sosial telah dinikmati oleh para
Pemohon peserta program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang dikelola oleh PT ASABRI (Persero).
10
d. Bahwa para Pemohon selama ini telah menerima haknya sebagai
rakyat yang berhak atas jaminan sosial dari negara, sesuai dengan
ketentuan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
Negara berkewajiban dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh
rakyat, melalui program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero).
15. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan karakter khas dari prajurit TNI
tetap melekat pada diri para Pemohon yang walaupun telah pensiun
namun mengingat jati diri para Pemohon yang awal mulanya adalah
merupakan prajurit aktif bertugas dengan risiko tinggi kehilangan nyawa
dan saat pensiun tetap memegang teguh sumpah prajurit yang siap
bertugas kembali jika diminta oleh Negara.
16. Bahwa para Pemohon dapat sampaikan secara filosofis program-program
asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pembayaran
pensiun yang diterima oleh para Pemohon jika tetap berada pada PT
ASABRI (Persero) mencerminkan adanya perlindungan dan kenyamanan
serta kepastian hukum sebagai bentuk pengakuan eksistensi para
Pemohon yang notabene masih merupakan keluarga besar TNI
dikarenakan sejarah dibentuknya PT ASABRI (Persero) semata-mata
untuk mengakomodir adanya program asuransi sosial dan pembayaran
pensiun yang sesuai dengan karakter khas dari Tentara dan Polri
sehingga dipisahkan dengan program asuransi sosial dan pembayaran
pensiun Pengawai Negeri Sipil.
17. Bahwa secara sosiologis para Pemohon sebagai pensiunan prajurit akan
tetap merasa tenang dalam lingkungan yang telah dikenalnya dimana dan
selalu berhubungan dengan PT ASABRI (Persero) sejak masih menjadi
prajurit aktif. Para Pemohon akan mengalami perbedaan kondisi
lingkungan jika kemudian dialihkan ke BPJS Ketengakerjaan mengingat
jika para Pemohon berada di BPJS Ketenagakerjaan maka hubungan
para Pemohon dengan BPJS Ketenagakerjaan akan berakhir 6 (enam)
bulan setelah pensiun, selanjutnya pembayaran pensiun akan dilakukan
pihak lain (manfaat pensiun akan dibelikan anuitas ke institusi lain).
11
18. Bahwa para Pemohon mendapatkan kenyamanan di lingkungan PT
ASABRI (Persero) karena pelangsungan kegiatan pembayaran pensiun
dijadikan sebagai tempat berkumpul dan bersosialisasi dengan sesama
pensiunan dari lingkungan yang sama (TNI dan Polri) yang secara
psikologis dibutuhkan oleh pensiunan in casu para Pemohon.
19. Bahwa lebih lanjut para Pemohon selain telah mendapatkan kenyamanan
terkait lingkungan yang telah dikenalnya selama ini juga mendapatkan
kepastian hukum mengingat penerimaan manfaat atas program Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola oleh PT
ASABRI (Persero) dilangsungkan dengan sistem pay as you go yang
bersumber dari APBN. Beberapa santunan masih tetap diterima oleh para
Pemohon seperti santunan kematian yang hal ini tidak lagi diterima oleh
peserta BJPS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya para Pemohon merasa
khawatir dengan keberlangsungan manfaat yang akan diterimanya jika
dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan mengingat sistem yang dianut
oleh BPJS Ketenagakerjaan dilangsungkan dengan sistem Manfaat Pasti
(define benefit).
20. Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon berpotensi mengalami
kerugian apabila program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan program pensiun dialihkan ke BPJS ketenagakerjaan,
sebagaimana diatur pada Pasal 57 huruf (e) dan Pasal 65 ayat (1) UU
BPJS.
III.
ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
A. KETENTUAN UU BPJS YANG BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
Bahwa ketentuan pasal dan ayat dari UU BPJS yang diajukan untuk
pengujian yaitu:
1. Pasal 57 huruf e UU BPJS, berbunyi:
“Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT ASABRI atau diangkat PT
ASABRI (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88), berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian
Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada
12
Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2812), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3401) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3890), Undang-
undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan
Kepada Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatumiliter Sukarela
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863)
dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang
Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455
tetap
melaksanakan
kegiatan
operasional
penyelenggaraan
program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dan Program pembayaran pensiun bagi pesertanya termasuk
penambahan peserta baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS
Ketenagakerjaan”.
2. Pasal 65 (1) UU BPJS, berbunyi:
“PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling
lambat tahun 2029”.
B. KETENTUAN UUD 1945 YANG DILANGGAR
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
2. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memproleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
13
3. Bahwa Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat”.
4. Bahwa Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
C. PEMBAHASAN KETENTUAN PASAL 57 HURUF e DAN PASAL 65 AYAT
(1) UU BPJS YANG BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa Negara Republik
Indonesia adalah negara hukum, dimana salah satu konsekuensi
sebagai negara hukum adalah bahwa negara wajib memberikan
jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia, terutama warga
negaranya. Konsep negara hukum ini sesuai dengan apa yang
dikemukakan oleh Frederich Julius Stahl yang menyatakan bahwa
salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya perlindungan
terhadap hak asasi manusia.
2. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum, secara konstitusional telah
mengatur dan menjamin perlindungan terhadap hak asasi warga
negaranya sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 28J UUD 1945. Salah satu perlindungan terhadap hak asasi
manusia tersebut adalah jaminan sosial bagi setiap orang untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D
ayat (1), 28H ayat (2) dan (3) serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali,
termasuk Pensiunan TNI sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945, yang berbunyi. “Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat”, serta amanat dari Pasal 25 Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948 [Bukti P-15] yang
berbunyi:
14
“Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan
dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk
pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta
pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada
saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda,
mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian
yang lain karena keadaan yang berada diluar kekuasaannya”.
4. Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa hak untuk mendapatkan
kesejahteraan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sebagaimana
diatur dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
merupakan hak konstitusional yang sekaligus merupakan hak asasi
manusia.
5. Bahwa pada tanggal 25 November 2011, Pemerintah mengesahkan
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2011
tentang
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Nomor 116 tahun
2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256 tahun 2011) [UU
BPJS], untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat.
6. Bahwa namun demikian keberadaan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65
ayat (1) UU BPJS yang mengatur bahwa PT ASABRI (Persero) agar
menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke
BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 berpotensi
merugikan hak Anggota Aktif dan Pensiunan TNI dan Polri terkait
dengan penerimaan manfaat atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, tabungan hari tua/jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Manfaat yang diterima para Pemohon saat menjadi peserta Porgram
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia akan
berkurang.
7. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, ASABRI adalah asuransi sosial yang
bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial
15
ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya. Terhitung
mulai tanggal 1 Juli 2015, ASABRI mengelola program asuransi sosial
yang meliputi Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Program
Pembayaran Pensiun.
8. Bahwa rincian dari program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang telah dinikmati oleh para Pemohon adalah
sebagai berikut:
1. Program Tabungan Hari Tua (THT)
Tabungan Hari Tua (THT) adalah tabungan yang bersumber dari
iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya
yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik
karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai
usia pensiun. Manfaat program THT meliputi:
a. Tabungan Asuransi
b. Nilai Tunai Tabungan Asuransi
c. Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan
d. Biaya Pemakaman Istri/Suami
e. Biaya Pemakaman Anak.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko
kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
Manfaat program JKK meliputi:
a. Biaya Pengangkutan Kecelakaan Kerja
b. Perawatan Kecelakaan Kerja
c. Santunan Cacat Dinas Biasa
d. Santunan Cacat Dinas Khusus
e. Santunan Risiko Kematian Khusus – Gugur
16
f. Santunan Risiko Kematian Khusus – Tewas
g. Bantuan Beasiswa JKK.
3. Program Jaminan Kematian (JKm)
Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas risiko kematian
bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus
yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal
dunia biasa dalam status dinas aktif. Manfaat program JKm
meliputi:
a. Santunan Kematian Sekaligus
b. Uang Duka Wafat
c. Biaya Pemakaman
d. Bantuan Beasiswa JKm.
4. Program Pensiun
Manfaat program pensiun meliputi:
a. Jaminan Pensiun
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima
pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Manfaat pensiun diberikan secara
bulanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (pay as you go) dengan jenis pensiun sebagai berikut:
1) Pensiun sendiri
2) Pensiun terusan
3) Pensiun warakawuri/janda/duda
4) Tunjangan anak yatim/piatu/yatim-piatu
5) Tunjangan orang tua
6) Uang duka wafat
7) Tunjangan cacat
b. Nilai Tunai Iuran Pensiun
Nilai Tunai Iuran Pensiun diberikan kepada peserta yang
diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat
tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau
pesangon.
17
5. Program Tambahan
a. Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR
Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (PUM KPR)
adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk
mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada
Prajurit TNI, Anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kemhan dan
Polri.
b. Pinjaman Polis
Pinjaman polis adalah pinjaman uang tunai yang diberikan oleh
perusahaan asuransi kepada peserta dengan jaminan nilai tunai
asuransi atau manfaat yang dimiliki sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang berlaku. Pinjaman tersebut dapat
diajukan oleh peserta aktif maupun peserta pensiun.
c. Reksadana Top Up Bahana Berimbang ASABRI Sejahtera
Program investasi jangka panjang bersifat sukarela berbentuk
reksadana dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta
pada masa purna bakti.
d. Proteksi Beasiswa Taspen Life
Layanan tambahan dari manfaat beasiswa Program JKK dan
JKm ASABRI yang bersifat sukarela berupa asuransi pendidikan
yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat biaya pendidikan
anak dalam bentuk dana tahapan mulai jenjang Sekolah Dasar
hingga Perguruan Tinggi.
TABEL MANFAAT PROGRAM ASABRI
URAIAN
PENERIMA MANFAAT
PESERTA
AKTIF
PESERTA
PENSIUN
PROGRAM UTAMA
A.
Program Tabungan Hari Tua (THT)
1.
Tabungan Asuransi
√
2.
Nilai Tunai Tabungan Asuransi
√
3.
Biaya Pemakaman Peserta Pensiun
√
4.
Biaya Pemakaman Isteri/Suami
√
√
5.
Biaya Pemakaman Anak
√
√
18
URAIAN
PENERIMA MANFAAT
PESERTA
AKTIF
PESERTA
PENSIUN
B.
Progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
1.
Biaya Pengangkutan Kecelakaan Kerja
√
2.
Perawatan Kecelakaan Kerja
√
3.
Santunan Risiko Kematian Khusus - Gugur
√
4.
Santunan Risiko Kematian Khusus - Tewas
√
5.
Santunan Cacat Dinas Khusus
√
6.
Santunan Cacat Dinas Biasa
√
7.
Bantuan Beasiswa JKK
√
C.
Program Jaminan Kematian (JKm)
1.
Santunan Kematian Sekaligus
√
2.
Uang Duka Wafat
√
3.
Biaya Pemakaman
√
4.
Bantuan Beasiswa JKm
√
D.
Program Pensiun
1.
Jaminan Pensiun
√
a)
Pensiun sendiri
b)
Pensiun terusan
c)
Pensiun warakawuri/janda/duda
d)
Tunjangan anak yatim/piatu/yatim-piatu
e)
Tunjangan orang tua
f)
Uang duka wafat
g)
Tunjangan Cacat
2.
Nilai Tunai Iuran Pensiun
√
PROGRAM TAMBAHAN
A.
Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR
√
B.
Pinjaman Polis
√
√
C.
Reksadana Top Up Bahana Berimbang ASABRI
Sejahtera
√
√
D.
Proteksi Beasiswa Taspen Life
√
9. Bahwa berikut ini perbandingan besaran manfaat program pensiun
yang diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero) dan BPJS
Ketenagakerjaan:
19
URAIAN
ASABRI
BPJS KETENAGAKERJAAN
Pendanaan Pensiun
Manfaat pensiun diberikan
secara bulanan yang
bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara
(pay as you go).
Manfaat pensiun diberikan secara
bulanan yang bersumber dari iuran
pekerja dan pemberi kerja sebesar
3%. Maksimum gaji sebagai dasar
perhitungan sebesar Rp. 8.512.400,-.
Formula Manfaat
Pensiun
- 2,5% x Masa Dinas
Keprajuritan x Gapok
Terakhir
- Maksimum 75% dari Gaji
Pokok Terakhir.
1% x (Masa Iuran dibagi 12) x (Rata-
Rata Upah Tahunan Tertimbang
Selama Masa Iuran dibagi 12).
Besaran Manfaat
Pensiun pertama sesuai
dengan formula manfaat
pensiun, kenaikan manfaat
sesuai dengan peraturan
gaji pensiun yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
- Tahun pertama sesuai dengan
formula manfaat pensiun.
- Setiap satu tahun berikutnya,
manfaat pensiun dihitung sebesar
manfaat pensiun tahun
sebelumnya dikali faktor
indeksasi.
- Pensiun maksimum sebesar Rp
3.600.000 per bulan, disesuaikan
setiap tahunnya berdasarkan
tingkat inflasi tahun sebelumnya.
- Pensiun minimum sebesar Rp
300.000 per bulan, disesuaikan
setiap tahunnya berdasarkan
tingkat inflasi tahun sebelumnya.
10. Bahwa berikut ini ilustrasi penghasilan pensiun in casu para Pemohon
sesuai dengan ketentuan pensiun yang diselenggarakan oleh PT
ASABRI (Persero):
Tahun
Laksma TNI (Purn) M.D.
Purnomo, S.H., M.M.
(PEMOHON II)
Marsma TNI (Purn) Adis
Banjere, S.H., M.H.
PEMOHON III)
Kol. CHB. Ir. Adieli Hulu,
M.M.
(PEMOHON IV)
Mayjen (Purn) Endang
Hairudin
(PEMOHON I)
Bulanan
Tahunan
Bulanan
Tahunan
Bulanan
Tahunan
Bulanan
Tahunan
2020
4.137.950
49.655.400 4.675.644
56.107.728
3.788.810
45.465.720
4.652.200 55.826.400
2021
4.137.950
49.655.400 4.675.644
56.107.728
3.788.810
45.465.720
4.652.200 55.826.400
2022
4.344.848
52.138.170
4.909.426
58.913.114
3.978.251
47.739.006
4.884.810 58.617.720
2023
4.344.848
52.138.170 4.909.426
58.913.114
3.978.251
47.739.006
4.884.810 58.617.720
2024
4.562.090
54.745.079
5.154.898
61.858.770
4.177.163
50.125.956
5.129.051 61.548.606
2025
4.562.090
54.745.079 5.154.898
61.858.770
4.177.163
50.125.956
5.129.051 61.548.606
2026
4.790.194
57.482.332 5.412.642
64.951.709
4.386.021
52.632.254
5.385.503 64.626.036
20
2027
4.790.194
57.482.332 5.412.642
64.951.709
4.386.021
52.632.254
5.385.503 64.626.036
2028
5.029.704
60.356.449
5.683.275
68.199.294
4.605.322
55.263.867
5.654.778 67.857.338
2029
5.029.704
60.356.449
5.683.275
68.199.294
4.605.322
55.263.867
5.654.778 67.857.338
JUMLAH
(2020 s.d 2029)
548.754.860
620.061.230
502.453.606
616.952.201
11. Bahwa ilustrasi penghasilan pensiun di atas mengacu kepada gaji
pensiun terakhir dengan asumsi kenaikan gaji pensiun sebesar 5%
setiap dua tahun sekali. Jika dibandingkan dengan ketentuan
pembayaran pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,
jumlah manfaat yang diberikan oleh PT ASABRI (Persero) jauh lebih
besar karena pensiun maksimum yang diberikan oleh BPJS
Ketenagakerjaan adalah Rp3.600.000 per bulan ditambah tingkat
inflasi tahun sebelumnya.
12. Bahwa peserta pensiun ASABRI juga masih memiliki manfaat lain
sebagai berikut:
a. Biaya
Pemakaman
Peserta
Pensiun
(BPPP)
sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
b. Biaya Pemakaman Istri/Suami (BPI/S) sebesar Rp4.000.000,-
(empat juta rupiah).
c. Biaya Pemakaman Anak (BPA) sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta
rupiah).
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat biaya pemakaman
dalam program Jaminan Kematian namun hanya diperuntukkan bagi
peserta dengan nominal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
13. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui para Pemohon
selama ini telah menerima manfaat prima dari program Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selama ini
dikelola oleh PT ASABRI (Persero). Manfaat yang diterima oleh para
Pemohon selama ini berbeda dengan program yang terdapat pada
BPJS Ketenagakerjaan.
14. Bahwa para Pemohon memiliki potensi kerugian apabila program
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program
21
pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan dialihkan ke BPJS
Ketenagakerjaan karena selama ini para Pemohon telah dengan
nyaman dan mendapatkan kepastian menerima manfaat program
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
15. Bahwa dengan demikian menjadi jelas keberlakuan Pasal 57 huruf (e)
dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS akan merugikan hak konstitusional
para Pemohon, sebagaimana diberikan, dijamin dan dilindungi oleh
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan (3) serta Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945.
16. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para
Pemohon tersebut maka potensi kerugian para Pemohon yang
merupakan Peserta yang menerima manfaat dari Program Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program
pembayaran pensiun tidak akan terjadi, sehingga dapat memberikan
kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para Pemohon.
17. Bahwa lebih lanjut, tugas dan fungsi Anggota Aktif TNI dan Polri
adalah di bidang ketertiban dan keamanan yang mempunyai
karakteristik risiko yang sangat amat berbeda dengan bidang
pekerjaan lainnya.
18. Bahwa Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI telah memberikan pengertian mengenai profesi militer
yaitu Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan
dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi
ancamanmiliter maupun ancaman bersenjata.
19. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia [Bukti P-16] menyatakan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
22
Berdasarkan pengertian tugas dan fungsi anggota TNI dan Polri
tersebut, dapat diketahui tingginya risiko yang dihadapi oleh para
anggota TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya, terlebih lagi
penempatan anggota TNI dan Polri adalah sangat dinamis karena
seringnya berpindah lokasi.
20. Bahwa namun demikian karakter yang khas dari profesi TNI tetap
melekat pada diri Pensiunan in casu para Pemohon yang telah non
aktif sebagai anggota TNI dimana sesuai dengan jiwa Sapta Marga
dan ketentuan termaksud pada Pasal 76 Peraturan Pemerintah No.
39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia [bukti P-17] yang menentukan bahwa jika dalam keadaan
darurat militer dan keadaan perang maka setiap Prajurit Wajib yang
telah berakhir menjalani Dinas Keprajuritan dapat diwajibkan untuk
aktif kembali.
21. Bahwa keinginan pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial bagi
warga negaranya secara adil dengan memberlakukan UU BPJS
adalah hal yang patut diapresiasi, namun perlu perhatikan bahwa
pengertian adil bukan berarti menyamaratakan segala sesuatunya (in
casu jaminan sosial yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya).
Pemerintah akan sangat bijaksana apabila memberikan perhatian dan
kebijakan yang berbeda bagi Anggota TNI dan Polri, baik aktif
maupun pensiunan, yang sudah mengabdikan seluruh jiwa dan raga
kepada negara.
22. Bahwa keadilan yang diterapkan secara berbeda kepada profesi TNI
dan Polri bukan diartikan bahwa warga negara yang berprofesi
sebagai anggota TNI dan Polri merupakan warga negara istimewa
namun lebih kepada untuk memberikan jaminan keamanan dan
kenyamanan terkait profesi yang diembannya. UUD 1945 khususnya
Pasal 28H ayat (2) telah memberikan pemaknaan untuk perlakuan
khusus bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
23
23. Bahwa eksistensi PT ASABRI (Persero) sebagai badan usaha yang
memberikan pelayanan jaminan sosial kepada para anggota TNI dan
Polri merupakan bentuk perwujudan keadilan Pemerintah untuk
memberikan imbalan/perlindungan jaminan sosial yang memadai bagi
TNI dan Polri sehubungan dengan risiko kematian (gugur atau tewas)
dalam melaksanakan tugas.
24. Bahwa dengan pendirian PT ASABRI (Persero) berdasarkan undang-
undang dan peraturan pemerintah yang terkait, membuktikan
sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui
keberadaan PT ASABRI (Persero) untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial bagi TNI dan Polri terpisah dengan program jaminan
sosial bagi Pegawai Negeri Sipil dan umum.
25. Bahwa ketentuan yang mewajibkan setiap anggota TNI dan Polri
untuk menjadi peserta program asuransi sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia menunjukan amanat dan kepercayaan Pemerintah
Republik
Indonesia
kepada
PT
ASABRI
(Persero)
untuk
menyelenggarakan program asuransi sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan Polri secara terpisah. Terlebih lagi UU BPJS
tidak secara tegas menyatakan bahwa PT ASABRI (Persero) harus
dibubarkan pada saat sebelum atau sesudah pengalihan program ke
BPJS.
26. Bahwa sejatinya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata,
Pemerintah mengakui bahwa program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia perlu dipisahkan dari asuransi
Pengawai Negeri Sipil dikarenakan risiko tinggi yag dihadapi oleh
peserta asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
Polri membutuhkan program asuransi sosial yang spesifik dan data
peserta Prajurit TNI dan Polri yang rahasia.
27. Bahwa sebagai perbandingan perlunya jaminan sosial untuk tentara
dan polisi diselenggarakan secara tersendiri dan terpisah dari
24
asuransi pegawai negeri dapat dilihat pada praktek yang terjadi
negara-negara maju yang melakukan reformasi sosial untuk pegawai
negerinya. Pada negara-negara ini, sebagian besar asuransi sosial
untukmiliter diselenggarakan secara tersendiri dan terpisah dari
asuransi sosial pegawai negeri. Hal ini dapat dilihat pada kutipan hasil
penelitian tentang reformasi sistem pendanaan pensiun pegawai
negeri di OECD (Organization for Economic Cooperation and
Development) yang dilakukan tahun 2011 sebagai tindaklanjut dari
hasil penelitian oleh Tim Pensiun Bank Dunia di tahun 1996 [bukti P-
18] seperti tergambar pada Tabel di bawah ini:
NO.
NEGARA
STATUS KEPESERTAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
(PNS DAN
PERSONILmiliter)
PENSIUN SUPLEMEN YANG
DIGUNAKAN DAN POSISI
PENDANAANYA
1.
Amerika
Serikat
Disatukan dengan sistem
jaminan
sosial
umum
untuk
sebagian
besar
negara
bagian,
kecualimiliter
Manfaat pasti dengan sistem
anggaran yang bersumber dari
APBN
atau
Pegawai
Negeri
sebelum tahun 1983. PN setelah
tahun
1983
disertakan
baik
manfaat pasti dan iuran pasti
yang
bersifat
wajib
dengan
pendanaan
penuh
untuk
keduanya.
2.
Austria
Disatukan dengan sistem
jaminan
sosial
umum,
kecualimiliter
Manfaat pasti dengan sistem
anggaran yang bersumber dari
APBN.
3.
Belanda
Disatukan dengan sistem
jaminan
sosial
umum,kecualimiliter
Manfaat pasti dengan pendanaan
bersama antara pemerintah dan
Pegawai Negeri.
4.
Chili
Disatukan dengan sistem
jaminan
sosial
umum,
kecuali personilmiliter
Iuran pasti dengan pendanaan
penuh sedangkan manfaat pasti
untuk
personilmiliter
dengan
sistem anggaran yang bersumber
dari APBN.
5.
Inggris
Raya
Disatukan
sebagian
dengan
sistem
jaminan
sosial umum, kecualimiliter
Manfaat pasti dengan pendanaan
sebagian oleh pegawai negeri
dan
cadangan
pendanaannya
oleh pemerintah.
6.
Jepang
Disatukan dengan sistem
jaminan
sosial
umum,
kecualimiliter
Manfaat pasti dengan sistem
anggaran yang bersumber dari
APBN.
7.
Polandia
Disatukan dengan sistem
jaminan
sosial
umum,
kecualimiliter
Manfaat pasti dan iuran pasti
dengan
pendanaan
bersama
secara
penuh
oleh
pegawai
negeri dan pemerintah.
25
8.
Spanyol
Disatukan dengan sistem
jaminan
sosial
umum,kecualimiliter
Manfaat pasti dan iuran pasti
dengan pendanaan penuh untuk
Pegawai Negeri di pusat dan
hanya manfaat pasti dengan
pendanaan penuh untuk pegawai
negeri di daerah.
9.
Turkey
Disatukan dengan sistem
jaminan
sosial
umum,
kecualimiliter
Manfaat pasti dengan pendanaan
penuh
yang
berlaku
untuk
pegawai negeri, kecuali untuk
personilmiliter
masih
berlaku
pensiun manfaat pasti dengan
sistem anggaran
28. Bahwa selain dari hasil penelitian di atas tersebut maka di negara
ASEAN, sebagai contoh di Malaysia dan Filipina keduanya
memisahkan jaminan sosialmiliter dengan jaminan sosial BPJS PNS.
Sistem pensiun di Malaysia terdiri dari 2 program, pensiun manfaat
pasti (iuran 10% sumber PBN) dan pensiun iuran pasti (15% dari gaji
atau minimal RM 25 dan maksimal RM 500), sementara sistem
pensiun di Philipina, iuran 21% terdiri dari 9% gaji prajurit dan 12%
subsidi Pemerintah.
29. Bahwa hal terpenting dari pelaksanaan asuransi sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia mengenai kerahasiaan data peserta
baik Prajurit TNI maupun Polri. Sumpah Prajurit TNI sebagaimana
termuat pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia yaitu:
Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh
disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah
perintah atau putusan.
4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh
rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik
Indonesia.
5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-
kerasnya.
30. Bahwa Pasal 37 ayat 2 UU TNI kembali menekankan pentingnya
rahasia tentara yaitu:
26
“Untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir
menjalani dinas keprajuritan atau prajurit siswa yang karena
suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit, wajib memegang teguh
rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat atau tidak hormat”.
31. Bahwa demikian pula bagi anggota Polri wajib memegang
kerahasiaan data sebagaimana sumpah anggota Polri saat dilantik
yaitu:
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota kepolisian Negara
Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, Tri Brata, Catur
Prastya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
Pemerintah yang sah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di
kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada
saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan
negara, pemerintah dan martabat anggota kepolisian Negara
Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan
kepentingan masyarakat, bangsa
dan
negara
dari
pada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan
bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa
hadiah dan/atau janji - janji baik langsung maupun tidak langsung
yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.
32. Bahwa data utama sebagai persyaratan administratif bagi peserta
program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah:
a. Kartu Tanda Anggota;
b. Kartu Keluarga;
c. NRP;
d. Kesatuan;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Lainnya (menyesuaikan program yang dipilih).
27
33. Bahwa data pribadi tersebut sangat penting untuk dijaga kerahasiaan
bagi Prajurit TNI dan Polri karena menyangkut profesi jabatan yang
diembannya demikian juga dengan para Pemohon walaupun telah
pensiun tetapi data pribadi pekerjaan ketika masih aktif tetap harus
dijaga.
34. Bahwa perbedaan sifat ketenagakerjaan juga menjadi pembeda
antara Prajurit TNI dan Anggota Polri dengan Tenaga Kerja
sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Tenaga Kerja (UU Tenaga Kerja). Pengertian Tenaga Kerja
berdasarkan Pasal 1 UU Tenaga Kerja menyatakan bahwa, “Tenaga
Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun kepada masyarakat”.
35. Bahwa berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh
Internasional atau International Labour Organization (ILO) maka
terdapat acuan peraturan ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan
prinsip tugas dan pengabdian TNI/Polri sebagaimana diatur dalam UU
TNI maupun UU Polri yaitu:
a. Jam Kerja dan Lembur
7 jam kerja/hari atau 40 jam kerja/minggu untuk 6 hari kerja/
minggu atau 8 jam kerja/hari atau 40 jam kerja/minggu untuk 5
hari kerja dalam 1 minggu. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 102/MEN/VI/2004. Waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu
di luar istirahat atau hari resmi.
b. Upah
Bagi
perusahaan
dengan
sistem
waktu
kerja
6
hari
kerja/minggu, upah sebulan dibagi 25, bagi perusahaan
dengan sistem 5 hari kerja/minggu dibagi 21. Penetapan
besarnya upah berdasarkan satuan waktu berpedoman pada
struktur dan skala upah serta ada skema pemotongan upah.
28
c. Cuti
Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur berhak
diganti dengan upah.
d. Kebebasan Berserikat
Pekerja berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengajukan pendapat, hal mana tidak dapat dilakukan oleh
Prajurit TNI dan Anggota Polri terlebih lagi Prajurit TNI sesuai
sumpah Prajurit harus patuh pada perintah atasan yang
menyebabkan
seorang
Prajurit
TNI
tidak
mempunyai
kebebasan berpendapat sebagaimana Tenaga Kerja pada
masyarakat umum.
36. Bahwa seorang purnawirawan yang telah mengabdi untuk negaranya
ketika masih menjadi Prajurit Aktif akan tetap selalu merupakan
prajurit yang siap untuk mengabdi ketika Negara membutuhkannya,
oleh karenanya para Pemohon yang notabene adalah pensiunan/
purnawirawan TNI dan Polri tentu tidak akan sama dengan Tenaga
Kerja sebagaimana definisi dan pengertian yang ada dalam UU
Tenaga Kerja serta ILO.
37. Bahwa lebih lanjut, Pasal 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (“UU SJSN”) [Bukti P-19] menyatakan:
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan
asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia”, yang tujuannya adalah “untuk
memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.”
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 dan diselenggarakan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yaitu:
a. Kegotong-royongan;
b. Nirlaba;
c.
Keterbukaan;
d. Kehati-hatian;
e. Akuntabilitas;
f. Portabilitas;
29
g. Kepesertaan bersifat wajib;
h. Dana amanat;
i.
Hasil
pengelolaan
dan
jaminan
sosial
dipergunakan
seluruhnya
untuk
pengembangan
program
dan
untuk
sebesar-besarnya kepentingan peserta.
38. Bahwa asas manfaat dari sistem jaminan sosial nasional tersebut akan
dapat terwujud dan dirasakan oleh para anggota TNI dan Polri, baik
aktif maupun pensiunan ketika diselenggarakan oleh badan hukum
yang telah berjalan in casu PT ASABRI (Persero) dan mengakomodir
secara baik karakter yang khusus dari profesi TNI dan Polri.
39. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti jika ketentuan
Pasal 57 huruf (e) dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS telah menyebabkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Oleh karena itu Pasal 57
huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS sudah seharusnya dinyatakan
bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 57 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembara Negara
Nomor 116 tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256
tahun 2011) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
3. Menyatakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Nomor 116 tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5256 tahun 2011) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
30
Atau apabila Yang Mulia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-23, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971
tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966
tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat
Pensiun dan Tunjangan kepadamiliter Sukarela;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971
tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial
ABRI;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991
tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991
tentang
Pengalihan
Bentuk
Perusahaan
Umum
(Perum)
Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Besar
Manfaat Asuransi ASABRI;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI,
Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan
Kemhan dan Polri;
31
13.
Bukti P-13A
:
Fotokopi Akta Notaris Salim Notaris di Jakarta Nomor
16 tanggal 27 Agustus 2008;
14.
Bukti P-13B
:
Fotokopi Akta Notaris Imas Fatimah, SH Notaris di
Jakarta Nomor 09, tanggal 8 Oktober 2009;
15.
Bukti P-14
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia;
16.
Bukti P-15
:
Fotokopi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 10
Desember 1948;
17.
Bukti P-16
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
18.
Bukti P-17
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010
tentang
Administrasi
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia;
19.
Bukti P-18
:
Fotokopi Hasil penelitian tentang reformasi sistem
pendanaan
pensiun
pegawai
negeri
di
OECD
(Organization
for
Economic
Cooperation
and
Development);
20.
Bukti P-19
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN);
21.
Bukti P-20
:
Fotokopi Kartu Tanda Peserta ASABRI atas nama
Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, S.T., M.M;
22.
Bukti P-21
:
Fotokopi Kartu Tanda Peserta ASABRI atas nama
Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, SH., M.Hum;
23.
Bukti P-22
:
Fotokopi Kartu Tanda Peserta ASABRI atas nama
Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, S.H., M.H.;
24.
Bukti P-23
:
Fotokopi Kartu Tanda Peserta ASABRI atas nama
Kolonel CHB (Purn) Ir. Adieli Hulu, M.M.;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan 2 orang ahli yaitu Djoko Sungkono dan Imam Supriyadi yang telah
didengar keterangannya dalam persidangan pada 17 September 2020, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Drs. Djoko Sungkono, M. M
Mencermati uraian dan keterangan pihak Terkait dalam hal ini BPJS
Ketenagakerjaan/BP
Jamsostek,
pada
Sidang
Acara
Mendengarkan
Keterangan Pihak Terkait hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 yang menyatakan
bahwa:
1. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan
32
Permohonan a quo masih bersifat prematur.
2. Permohonan a quo tidak dapat diterima.
3. Keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, secara
keseluruhan dapat diterima.
4. Pasal 57 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
5. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial tidak bertentangan.
Maka ahli bermaksud memberikan kesaksian dari sisi Program manfaat
yang diterima. Menurut ahli, permohonan Pemohon sangatlah beralasan, tidak
bersifat prematur dan tentunya dapat diterima. Ditinjau dari manfaat yang
selama
ini
Pemohon
terima
selaku
peserta
jaminan
sosial
yang
diselenggarakan PT Asabri (Persero). Diketahui bahwa PT Asabri (Persero)
memiliki program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan
Kerja, dan Jaminan Pensiun, serta PUM KPR dan Pinjaman Polis. Adanya
risiko yang besar yang diterima oleh TNI dan Polri memerlukan nilai jaminan
sosial yang disebut gugur dan yang mana hal ini tidak terdapat pada BPJS
Ketenagakerjaan. Perbedaan rincian program antara PT Asabri (Persero) dan
BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat pada gambar berikut (dalam lampiran).
Jaminan Program yang saat ini menjadi fokus Permohonan Pemohon adalah
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, sebagaimana berkaitan erat dengan
kondisi Pemohon sebagai seorang Purnawirawan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Pensiun adalah jaminan
sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak
bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah
Peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia.
Melihat perbandingan manfaat dari Program Jaminan Pensiun yang
diberikan PT Asabri (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan, diketahui bahwa
33
jumlah maksimal gaji pensiun yang diterima peserta PT Asabri (Persero) yaitu
75% dari gaji pokok, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hanya 40% dari gaji
pokok, bila diilustrasikan dengan gaji PNS Gol IV A sebesar Rp5.000.000,-
maka peserta Jaminan Pensiun PT Asabri (Persero) akan menerima gaji
maksimal Rp3.750.000,-, sedangkan peserta Jaminan Pensiun BPJS
Ketenagakerjaan akan menerima gaji maksimal Rp2.000.000,- dari hal ini
terlihat perbedaan yang cukup signifikan.
Di sisi lain nilai manfaat santunan kematian yang diberikan PT Asabri
(Persero) yang meliputi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri baik
untuk peserta aktif, pensiunan dan keluarga, sedangkan pada BPJS
Ketenagakerjaan terbatas pada tenaga kerja aktif saja.
Beberapa karakteristik yang melekat pada peserta PT Asabri (Persero)
juga tidak bisa dianggap kecil seperti adanya pensiun ke-13 yang mana hal ini
belum diterapkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kasus tertentu seperti usia pensiun Prajurit, Tamtama, Bintara,
Perwira dan PNS Kemhan/Polri apakah bisa sesuai dengan usia pensiun di
BPJS Ketenagakerjaan, yang kita ketahui bahwa setiap 3 tahun dinaikkan 1
tahun.
Penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti seperti untuk tenaga
kerja, harus membandingkan antara dana pensiun yang ada dengan kewajiban
pembayaran manfaat jangka panjang yaitu Past Service Liabity (PSL),
kekurangan
pendanaan
merupakan
unfunded
PSL.
Sehingga
perlu
diperhatikan tanggungan Kekurangan PSL Anggota TNI Polri dan ANS yang
mungkin sudah mencapai sekitar 1000 triliun, akan dibayar oleh siapa
mengingat BPJS Ketenagakerjaan sendiri sedang menghadapi masalah besar
dengan iuran pensiun 3% upah yang belum terselesaikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Iuran Program
Pensiun akan ditinjau (ditingkatkan) setiap 3 tahun dimulai pada awal tahun
2019, dengan melihat situasi perekonomian dan kecukupan aktuaria. Yang
seharusnya dinaikkan bertahap, tapi sampai 5 tahun juga belum ada kenaikan
program dimaksud sehingga dalam jangka panjang akan menjadi masalah
serius terutama dalam menjaga rasio kecukupan dana/RKD.
34
Peningkatan iuran program pensiun BPJS Ketenagakerjaan diprediksi
akan tidak mudah dilakukan dengan beberapa alasan:
1. Kondisi ekonomi makro belum sebagaimana diharapkan.
2. Keberatan (resistensi) dari perusahaan pemberi kerja terutama dengan
ekonomi mikro yang tidak mendukung.
3. Pekerja juga pasti kurang setuju dengan kenaikan iuran.
4. Pada umumnya iuran program jaminan sosial bila ditinjau justru diturunkan
untuk mengurangi beban peserta, atau bila tidak ada penurunan iuran,
manfaat jaminan yang diperbesar.
5. Kondisi-kondisi tak terduga lainnya seperti halnya saat ini dengan adanya
pandemi Covid-19.
Bahwa dengan iuran pensiun sebesar 3% upah dan diasumsikan
mengalami kenaikan iuran 1% upah setiap 3 tahun, program pensiun yang
dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tetap belum mencukupi untuk membayar
manfaat pensiun, dengan rata-rata harapan hidup penerima pensiun, sebab
batas usia pensiun 58 tahun dinilai terlalu rendah, mengingat angka harapan
hidup terus mengalami peningkatan. Hal tersebut dapat mengakibatkan tingkat
dependency ratio semakin meningkat.
Berdasarkan data World Bank, dependency ratio di Indonesia pada tahun
2010 diperkirakan mencapai 40% dan akan mencapai 92% pada tahun 2030,
serta pada tahun 2070, dependency ratio diperkirakan akan mencapai lebih
dari 100%.
Sementara itu program Jaminan Pensiun yang telah diselenggarakan oleh
PT Asabri (Persero) sejak 1 Agustus 1998 dengan pangkat terendah Praka dan
pangkat tertinggi Jendral, serta nilai pensiun pokok terendah sebesar
Rp2.024.550,- dan pensiun pokok tertinggi Rp4.448.100,- dengan jumlah
peserta penerima manfaat Jaminan Pensiun pada tahun 2019 sebesar 32.075
jiwa dan total manfaat Rp208.179.035.855 (data PT Asabri).
Sedangkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS
Ketenagakerjaan yang baru dimulai 5 tahun lalu dengan jumlah peserta aktif
12.935.475 dan penerima nominal rata-rata sebesar Rp350.700,- yang diterima
oleh ahli waris setiap bulannya, jumlah penerima Jaminan Pensiun se-
35
Indonesia bulan Juni 2020 sebesar 5.492 jiwa dengan total manfaat
Rp32.428.828.160,- (data BPJS Ketenagakerjaan). Untuk tahun 2019 jumlah
kasus Jaminan Pensiun terdapat 39.747 kasus dengan total manfaat
Rp118.329.282.463,- (data BPJS Ketenagakerjaan).
Selanjutnya Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan
yang didapatkan dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk
bekal karyawan tersebut di masa depan. Berdasarkan perbandingan program
diketahui bahwa nilai iuran yang diberikan untuk peserta PT Asabri (Persero)
lebih ringan yaitu sebesar 3,25% sedangkan nilai iuran yang diberikan BPJS
Ketenagakerjaan 5,75% dari gaji.
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan PT Asabri (Persero) terdiri
dari Tabungan Asuransi (TA), Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA), Biaya
Pemakaman Peserta Pensiun (BPPP), Biaya Pemakaman Istri atau Suami
(BPI/S), Biaya Pemakaman Anak (BPA) sedangkan manfaat Jaminan Hari Tua
(JHT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya
merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang
dibayarkan secara sekaligus.
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian mendasar tentang perbedaan
definisi, yaitu tentang TNI/Polri/PNS Kemhan/Polri dengan UU No. 34/2004
Pasal 2 dan UU No. 2/2002 Kepolisian RI Pasal 1 ayat (2) dengan UU No.
13/2003 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tenaga Kerja sangatlah berbeda. Oleh
karenanya perlu juga diketahui perbedaan TNI/Polri/PNS Kemhan dan PNS
Polri tentang:
a. Yang berkaitan dengan jam kerja dan jam lembur
b. Tentang pengupahan
c. Tentang cuti dan kebebasan berserikat
Perlu pula diperhatikan:
1. Santunan kematian TNI/Polri dan ASN diberikan untuk peserta aktif,
pensiun dan keluarganya, di BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tenaga
kerja aktif
2. Apakah usia pensiun tamtama, bintara, perwira dan ASN Kemhan dan Polri
bisa mengikuti usia pensiun di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap 3 tahun
36
dinaikkan 1 tahun
3. Apakah nantinya akan dibuat ketentuan khusus untuk TNI/Pori dan ASN
Kemhan/Polri, jikalau demikian lebih baik tidak menjadi prioritas untuk
disatukan
Belum adanya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari Pasal 66
UU BPJS yang seharusnya mampu menjawab permasalahan substantif dan
prosedural yan terkait dengan pengalihan program dari PT. Asabri (Persero) ke
BPJS Ketenagakerjaan yang memuat setidak-tidaknya:
a. Program yang dialihkan
b. Pihak yang diberi tugas tanggungjawab mempersiapkan pengalihan
c. Koordinasi antar pihak yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan
d. Dan tatacara serta mekanisme pengalihannya yang sampai sekarang
tidak/belum ada tanda-tanda realisasi atau kenyataannya
Para pemohon:
1. Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin (NRP: 28900)
Tmt pensiun 01-02-2014 (sudah 6 tahun)
2. Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, S.H., M.H.
Tmt pensiun 01-07-2016 (sudah 4 tahun)
3. Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, S.H., M.M. (data di Asabri gelarnya
S.H., M.Hum.)
Tmt pensiun 01-06-2013 (sudah 7 tahun)
4. Kolonel CHB (Purn) Ir. Adieli Hulu, M.M. (NRP: 31074)
Tmt pensiun 01-07-2010 (sudah 10 tahun)
Para pemohon dengan masa pensiun yang telah dijalaninya (dinikmatinya)
selama 4,6,7 dan 10 tahun masing-masing tersebut di atas dirasakan nyaman
dan tidak ada permasalahan dan lancar-lancar saja, selama ini di PT Asabri
(Persero). Sehingga rencana pengalihan khususnya program JHT dan Pensiun
PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan yang ilustrasi/skema
benefit/manfaat belum jelas telah menimbulkan kegelisahan dari para pemohon
dimaksud.
37
KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh penjelasan yang disampaikan sebelumnya, maka
kami menyimpulkan bahwa:
1. Pengalihan program jaminan sosial dari PT Asabri (Persero) ke BPJSTK
memberikan kesan persamaan perlakuan Negara antara Prajurit TNI,
Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri sebagai abdi Negara yang berjasa
dengan pekerja biasa, hal ini berpotensi menurunkan motivasi masyarakat
untuk bergabung menjadi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS
Kemhan/Polri.
2. Secara regulasi kelembagaan hingga saat ini UU BPJS tidak mengatur
tentang tata cara pengalihan program, sehingga menimblkan kekhawatiran
dari Peserta terkait kesiapan pengalihan program.
3. Secara regulasi kepesertaan, definisi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS
Kemhan/Polri dengan pekerja biasa memiliki karakteristik tugas dan resiko
yang berbeda. Tugas yang dilaksanakan Peserta Asabri mengandung
motivasi dan semangat pengabdian seumur hidup yang dihargai Negara
berbeda dengan pekerja biasa.
4. Secara desain pembiayaan PT Asabri (Persero) masih menggunakan
desain pay as you go yang dengan pembiayaan menggunakan APBN,
sehingga Peserta merasa lebih aman. Sedangkan desain pembiayaan
BPJS
Ketenagakerjaan
yang
menggunakan
desain
full
funding
pengumpulan dana pensiunan dihadapkan pada risiko pasar, dan rentan
terhadap kondisi-kondisi seperti pandemi, dan fluktuasi pertumbuhan
ekonomi dan sangat dikhawatirkan terjadi unfunded.
5. Secara Best Practice Penyelenggaraan Jaminan Sosial di berbagai negara
untukmiliter dan polisi ditangani lembaga khusus, dengan berbagai manfaat
khusus sebagai bentuk penghargaan.
6. Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan
dirasa merugikan dari sisi gaji pensiun perbulan yaitu maksimal 40%,
sedangkan PT Asabri (Persero) memberikan gaji pensiun perbulan
maksimal 75%.
7. Program Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan
38
dirasa memberatkan dari sisi sumber iuran yaitu sebesar 5,7% sedangkan
iuran program pada PT. Asabri (Persero) hanya 3,25%.
8. Pernyataan
kesaksian
dari
pihak
terkait
dalam
hal
ini
BPJS
Ketenagakerjaan terkait kepercayaan diri dalam menyelenggarakan
Jaminan Sosial bagi TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri merupakan
pernyataan yang belum terbukti.
2. Dr. Ir. Imam Supriyadi, M.M
I. PENGABDIAN SEUMUR HIDUP
Ijinkan ahli menyampaikan sedikit uraian tentang pekerja karena hal ini
berkaitan dengan manfaat yang diterima Pemohon. Menjadi prajurit TNI dan
anggota Polri seperti yang pernah dijalani Pemohon memerlukan kesadaran
seseorang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara seumur hidup. Hal
ini karena pengabdian tersebut dituntut tidak hanya pada saat seorang
prajurit TNI atau anggota Polri masih aktif berdinas, tetapi juga pada saat
sudah tidak lagi aktif berdinas. Pengabdian seumur hidup inilah yang
membedakan status Pemohon sebagai pensiunan peserta asuransi sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan pensiunan peserta
BPJS Ketenagakerjaan. Persamaan dari keduanya adalah sama-sama
menyandang status sebagai pensiunan, sedangkan perbedaannya adalah
dari sisi hak dan kewajiban yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemohon ketika masih dinas aktif
Semenjak menjadi bagian dari korpsmiliter, Pemohon sudah kehilangan
haknya untuk berserikat yang merupakan bentuk hak asasi manusia dan
dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E
ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Sementara
pensiunan BPJS Ketenagakerjaan yang kebanyakan merupakan
pegawai swasta, ketika masih aktif dapat menjadi anggota serikat
pekerja yang memiliki daya tawar dalam rangka memperjuangkan
kepentingannya seperti melakukan pemogokan. Dapat dimengerti
semasa masih aktif Pemohon tidak diperkenankan menjadi anggota
serikat pekerja karena hal ini dapat melemahkan rantai komando dan
39
kedisiplinan serta dalam suatu operasi mungkin bisa meletakkan
senjata. Hal lain yang tidak diinginkan jika anggotamiliter menjadi
anggota serikat pekerja adalah efeknya terhadap kontrol politik angkatan
bersenjata.
Selain kehilangan hak untuk berserikat, Pemohon juga rela
mengorbankan haknya yang diatur dalam standar ILO (Internatinoal
Labour Organization) seperti jam kerja lembur dan cuti ketika
menjalankan tugasnya menjaga pertahanan dan keamanan harus keluar
dari standar yang diatur ILO tersebut.
Lebih jauh lagi, selain bertugas menjaga pertahanan dan
keamanan negara, Pemohon kadangkala dipanggil untuk tugas-tugas
tertentu seperti memberikan kesinambungan layanan publik selama
terjadi
pemogokan
(mengemudi
transportasi
umum,
pemadam
kebakaran, dan tangki bahan bakar), membangun infrastruktur pada
daerah rawan konflik dimana para pekerja swasta tidak bersedia
mengerjakan, memberi bantuan pada kegiatan-kegiatan yang berisiko
tinggi (contohnya adalah memberikan bantuan tenaga kesehatan dan
proses pemakaman pada saat pandemi seperti yang dialami Indonesia
saat ini).
b. Pemohon ketika masa Pensiun
Ketika memasuki masa pensiun, Pemohon masih mempunyai beberapa
kewajiban antara lain:
• Selalu siap bertugas kembali jika sewaktu-waktu terjadi keadaan
daruratmiliter dan keadaan perang seperti tertuang dalam pasal 60
ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia yang menyatakan, “Dalam menghadapi keadaan
daruratmiliter dan keadaan perang, setiap Prajurit sukarela dan
Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat
diwajibkan aktif kembali”. Sementara bagi pensiunan BPJS
Ketenagakerjaan,
masa
pensiun
adalah
kesempatan
untuk
beristirahat dari kegiatan-kegiatan rutin yang melelahkan.
40
• Wajib menjaga kerahasiaan negara seperti tertuang dalam pasal 37
ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia yang menyatakan, “Untuk keamanan negara,
setiap prajurit yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan atau
prajurit siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit,
wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.”
Berdasarkan pada uraian-uraian di atas, jelas bahwa status
Pemohon berbeda dari pensiunan BPJS Ketenagakerjaan baik pada
saat aktif maupun pada saat memasuki masa pensiun. Pada saat aktif
Pemohon bukan pekerja seperti pada umumnya dan pada saat pensiun
masih memiliki beberapa kewajiban, sehingga dapat dimengerti jika
menjadi prajurit TNI dan anggota Polri merupakan pengabdian seumur
hidup kepada bangsa dan negara.
Secara implisit Pemerintah juga mengakui bahwa Pemohon tidak
bisa disamakan dengan pekerja biasa pada umumnya sehingga perlu
diberikan jaminan sosial yang berbeda sebagai bentuk penghargaan
terhadap pengabdian seumur hidup pemohon sejak memasuki
dinasmiliter hingga meninggal dunia. Fakta ini antara lain:
• Pemisahan jaminan sosial ABRI
Anggotamiliter memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan
dengan Pekerja sipil, bahkan antara sesama pegawai negeri yaitu
prajurit TNI dan anggota Polri dengan Pegawai Negeri Sipil dianggap
memiliki karakteristik berbeda. Hal ini dibuktikan Pemerintah melalui
Menhankam/Pangab
menggariskan
kebijaksanaan
mengenai
perlunya dibentuk lembaga asuransi intern ABRI yang lebih cocok
dikaitkan dengan tugas-tugas TNI dan Polri yang penuh risiko tinggi,
maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971
didirikan Perum ASABRI yang mengelola jaminan sosial ABRI
terpisah dari jaminan sosial Pegawai Negeri Sipil.
• Pengadilanmiliter
41
Negara
memiliki
peradilanmiliter
yang
bertugas
mengadili
anggotamiliter yang melanggar hukum. Hal ini karena peradilan
umum untuk mengadili pekerja sipil yang melanggar hukum tidak
bisa menghayati kebersamaan dan kesatuan dalammiliter dan tidak
memperhatikan aspek hubungan komandan dan anak buah
dalammiliter. Alasan lain, adalah tugasmiliter menjadikan prajurit
harus melalui proses pembentukan pendidikan dan latihan yang
khusus dan khasmiliter dengan tradisi keprajuritannya seperti: cepat
bereaksi, loyalitas, esprit de corp, kesetiakawanan, berani, dan rela
berkorban.
II. MANFAAT YANG DITERIMA PEMOHON
Pengabdian seumur hidup Pemohon seperti yang telah diuraikan di
atas, tentunya wajar sebagai bentuk penghargaan jika memperoleh
kompensasi jaminan pensiun yang berbeda dengan pensiunan pekerja
pada umumnya. Manfaat yang diterima Pemohon saat ini adalah:
a. Memperoleh manfaat santunan kematian untuk Pemohon dan
keluarganya, sementara pensiunan BPJS Ketenagakerjaan tidak
memperoleh santunan kematian (peserta BPJS Ketenagakerjaan
memperoleh santunan kematian pada saat masih aktif saja).
b. Pemohon memperoleh manfaat pensiunan ke-13, sementara pensiunan
BPJS Ketenagakerjaan saat ini belum ada manfaat tersebut.
c. Pemohon memperoleh manfaat tewas atau gugur pada saat Pemohon
diaktifkan kembali ketika menghadapi keadaan daruratmiliter dan
keadaan perang, sementara di BPJS Ketengakerjaan belum diatur
masalah manfaat ini.
Belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara
pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun
dari PT Asabri (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan seperti yang
diamanatkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menimbulkan ketidakpastian bagi
Pemohon, antara lain:
42
a. Apakah pemohon akan menerima manfaat pensiun yang berbeda
dengan yang diterima pensiunan BPJS Ketenagakerjaaan? (sebagai
contoh pensiunan ke-13 seperti yang diuraikan sebelumnya). Jika
jawaban pertanyaan di atas adalah “ya”, berarti ada ketidakseragaman
program jaminan pensiun yang tidak sesuai dengan keinginan Presiden
dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program jaminan sosial
berdasarkan prinsip gotong royong tanpa membedakan profesi Warga
Negara Indonesia.
Sedangkan jika jawaban dari pertanyaan di atas adalah “tidak”,
maka pensiunan BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat
yang sama dengan Pemohon (manfaat yang diterima Pemohon tidak
boleh berkurang). Kondisi ini tentunya akan mencederai rasa keadilan
bagi Pemohon karena tidak adanya perbedaan manfaat yang diterima
pensiunan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemohon, sementara
Pemohon masih memiliki beberapa kewajiban seperti yang telah
diuraikan pada bagian sebelumnya.
b. Sesuai penjelasan dari Presiden bahwa Pemohon akan memperoleh
manfaat pensiun berupa manfaat pasti atau defined benefit dengan
sistem pendanaan, pay as you go, yang dibiayai dari APBN.
Sementara untuk pensiunan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan
sistem pendanaan fully funded. Hal ini berarti ada ketidakseragaman
program jaminan pensiun antara Pemohon dengan pensiunan BPJS
Ketenagakerjaan yang kembali tidak sesuai dengan keinginan Presiden
dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program jaminan sosial
berdasarkan prinsip gotong royong tanpa membedakan profesi Warga
Negara Indonesia.
III. BEST PRACTICES
Berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan runtuhnya Uni Soviet,
menyebabkan kondisi global pada saat itu menjadi lebih tenang dan aman
dari potensi peperangan. Kondisi ini mendorong para pakar dari beberapa
negara barat mulai memikirkan status anggota militer untuk disamakan
dengan pekerja pada umumnya dengan memperbolehkan anggota militer
43
membentuk serikat pekerja. Namun dalam pelaksanaannya hal ini ternyata
tidak mudah. Negara Inggris melalui Peraturan Ratu secara resmi
mengizinkan personel militer untuk bergabung dengan serikat pekerja sipil
dan asosiasi profesional, yang akan meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan mereka tentang pekerja. Namun dalam pelaksanaannya,
undang-undang serikat pekerja Inggris secara khusus mengecualikan
personil angkatan bersenjata dari hubungan kerja kolektif. Hal ini
menunjukkan bahwa personil militer berbeda dengan pekerja pada
umumnya dan sebagai konsekuensinya jaminan sosial yang diperoleh juga
berbeda.
Pengalaman internasional memperlihatkan bahwa personel militer
yang merasa eksistensinya menurun pada komunitas sosial dan Pemerintah
mengurangi investasinya di bidang militer cenderung tuntutan untuk dapat
menjadi anggota serikat pekerja meningkat. Semakin kecil ancaman dan
gangguan yang memicu perang dihadapi suatu negara (menyebabkan
peran dan eksistensi personel militer berkurang), maka semakin besar
tuntutan personel militer untuk memiliki serikat perkerja. Hal ini menjelaskan
mengapa pada sebagian negara, jaminan social militernya bersatu dengan
jaminan sosial pegawai biasa seperti negara Austria, Swedia, dan
Singapura.
Beberapa negara memang berhasil membentuk serikat pekerja untuk
anggota militernya, namun serikat pekerja tersebut berbeda dengan serikat
pekerja secara umum. Menyadari karena alasan keamanan nasional,militer
sebagai anggota serikat pekerja harus menghasilkan layanan pertahanan
dan keamanan yang unik, mengingat perlunya kedisiplinan, kepatuhan, dan
kesatuan. Hak-hak pekerja seperti melakukan pemogokan harus dikurangi,
dan tanpa kekuatan mogok, organisasi semacam itu secara teknis tidak
diakui sebagai serikat pekerja, melainkan federasi atau asosiasi. Pada
beberapa negara seperti militer Jerman, Norwegia, Amerika Serikat, Belgia,
Australia, Denmark, Swedia, Belanda, dan Irlandia memiliki asosiasi
profesional angkatan bersenjata. Namun asosiasi tersebut memiliki ruang
lingkup terbatas yaitu memberikan advokasi para anggotanya mengenai
44
hal-hal seperti akomodasi dan perumahan, pembayaran dan tunjangan,
layanan
medis,
penyediaan
kesejahteraan,
pengembangan
karir,
pemukiman kembali, dan peralatan. Karena alasan-alasan tersebut, hasil
kajian empiris OECD memperlihatkan bahwa banyak negara tetap
memisahkan jaminan sosialmiliter dengan jaminan sosial pekerja biasa.
Pada kawasan ASEAN, beberapa negara seperti Thailand, Malaysia,
dan Filipina memisahkan jaminan sosial untuk Riliter dengan jaminan sosial
untuk pekerja biasa. Sedangkan dalam kasus Indonesia, penyatuan jaminan
sosial untuk anggota militer dengan pegawai biasa pada umumnya dengan
mengalihkan tabungan hari tua dan pembayaran pensiun kepada BPJS
Ketenagakerjaan, secara teoritis berdasarkan penjelasan sebelumnya
berarti memberi peluang kepada anggota militer untuk bisa menjadi anggota
serikat pekerja.
IV. LAIN-LAIN
Terakhir yang dapat ahli sampaikan mungkin ini tidak terlalu penting,
tapi perlu menjadikan perhatian terutama untuk pensiunan peserta Asabri
seperti Pemohon. Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum menangani
pembayaran pensiun kepada peserta yang jumlahnya banyak, mengingat
BPJS Ketenagakerjaan baru lahir pada 1 Januari 2014. Asuransi ABRI
diselenggarakan secara tertutup (close group) terbatas hanya pada prajurit
TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan
Mabes Polri. Hari pembayaran pensiun disongsong oleh pensiunan dengan
sukacita, bukan hanya karena akan menerima pembayaran pensiun, tetapi
saat itu juga dimanfaatkan untuk berkumpul dengan melakukan reuni
dengan teman-teman seperjuangan pada saat mereka dinas aktif. Secara
psikologis pertemuan pensiunan antar teman sejawat sangat berarti bagi
para pensiunan Peserta Asabri, apalagi situasi itu difasilitasi oleh pihak
penyelenggara jaminan sosial sistem tertutup tersebut. Namun dengan
adanya pengalihan pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan yang
memiliki karakteristik terbuka, akan sulit untuk memfasilitasi seperti yang
saat ini dirasakan oleh Pemohon.
45
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka ahli membuat kesimpulan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pemohon bukan pensiunan pekerja biasa, memiliki beberapa kewajiban
walaupun sudah pensiun seperti selalu siap bertugas kembali jika terjadi
keadaan darurat militer dan keadaan perang serta menjaga kerahasiaan
negara sampai mati, sehingga wajar jika pemohon memperoleh manfaat
pensiun yang berbeda dengan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Manfaat pensiun yang berbeda antara Pemohon dan pensiunan BPJS
Ketenagakerjaan, baik dari sisi sumber pendanaan (pay as you go untuk
Pemohon dan fully funded untuk pensiunan BPJS Ketenagakerjaan)
maupun dari sisi manfaat (pensiunan ke-13 dan santunan kematian
Pemohon beserta keluarganya) sebaiknya tidak disatukan kedalam BPJS
Ketenagakerjaan seperti halnya yang terjadi pada banyak negara yang
memiliki jaminan sosial berbeda untuk militer dan pekerja biasa.
3. Belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pengalihan
program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT
Asabri (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan
pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
menimbulkan
ketidakpastian
bagi
Pemohon, terutama dalam memberikan gambaran tentang rasa keadilan
dan manfaat yang tidak akan berkurang jika kelak program pembayaran
pensiun sudah dialihkan.
4. Faktor psikologis Pemohon yang merupakan pensiunan militer perlu
memperoleh perhatian dengan memberikan fasilitas pada saat pensiunan
militer hadir di kantor PT Asabri (Persero) untuk mengambil manfaat
pensiun sekaligus berkesempatan bertemu atau reuni dengan teman-
teman sejawat samasa masih aktif. Memfasilitasi faktor psikologis tersebut
akan lebih mudah dilakukan jika penyelenggaraan jaminan pensiun
merupakan close group dibandingkan dengan sistem terbuka seperti yang
dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
46
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 8 Juli 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Agustus 2020 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU BPJS YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 57 huruf e UU BPJS
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat PT ASABRI
(Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 88), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan
Kepadamiliter Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2812), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988
tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri,
Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatumiliter
Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863), dan
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3455) tetap melaksanakan kegiatan
47
operasional penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi
pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan
dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.”
Pasal 65 ayat (1) UU BPJS
“PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
dan
program
Pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun
2029.”
Ketentuan pasal-pasal a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
Pasal 28H ayat (3)
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan
dirinya
secara
utuh
sebagai
manusia
yang
bermartabat.”
Pasal 34 ayat (2)
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.”
Bahwa para Pemohon mendalilkan hak-hak konstitusional para Pemohon
berpotensi mengalami kerugian apabila program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan program pensiun dialihkan ke
BPJS Ketenagakerjaan karena karakter prajurit TNI ini menyebabkan
penyelenggaraan Asuransi Sosial bagi anggota ABRI dirasa perlu diatur secara
tersendiri. Selain itu, para Pemohon mengalami ketidakpastian hukum karena
adanya potensi penurunan manfaat yang akan diterima apabila program
dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan (vide Perbaikan Permohonan halaman 9,
halaman 10, halaman 13).
48
Para Pemohon dalam Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim MK
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 57 huruf (e) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Nomor
116 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256 Tahun 2011)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Nomor
116 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256 Tahun 2011)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
II.
KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, DPR RI
berpandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang sebagaimana dinyatakan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
1. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa para Pemohon adalah peserta program asuransi sosial
yang dikelola PT ASABRI (Persero), di mana dalam permohonannya
mendalilkan memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI
menerangkan bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional
melainkan mengatur amanat bagi Negara untuk mengembangkan
49
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Oleh karenanya, para Pemohon tidak dapat menjadikan
ketentuan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji
dalam pengujian ketentuan pasal-pasal a quo UU BPJS.
Bahwa ketentuan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan batu uji oleh para Pemohon tidak memiliki keterkaitan dengan
kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan para Pemohon sebagai
peserta program asuransi sosial PT ASABRI (Persero), karena
pengaturan yang terdapat pada Pasal 57 huruf (e) dan Pasal 65 ayat
(1)
UU
BPJS
tidak
mengurangi
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Para Pemohon dalam mendapatkan hak berupa
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil,
perlakuan yang sama di hadapan hukum, kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
Pengaturan dalam Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS
justru telah memenuhi ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dengan memberikan kepastian hukum yang adil berupa
pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke
BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2029.
2. Terkait hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tersebut dianggap telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji
Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian berupa mengalami
potensi penurunan manfaat yang akan diterima dari program ASABRI.
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan bahwa
ketentuan pasal-pasal a quo yang dimaksudkan untuk mengalihkan
program ASABRI dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI
(Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pilihan
kebijakan pembentuk undang-undang dalam rangka mengembangkan
sistem jaminan sosial nasional, bukan untuk mengurangi hak para
Pemohon dalam menerima manfaat asuransi sosial. Adapun terkait nilai
50
kerugian yang didalilkan para Pemohon, hal tersebut bukanlah kerugian
atas hak dan/atau kewenangan konstitusional, melainkan merupakan
asumsi para Pemohon saja karena para Pemohon hanya menguraikan
jumlah yang diterima oleh para Pemohon dari pengelolaan asuransi
sosial Para Pemohon yang diterima dari PT ASABRI (Persero) dan
tidak dapat menunjukkan perbandingan yang nyata untuk menunjukkan
bukti atas kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon.
Pengaturan dalam Pasal 65 ayat (1) UU BPJS justru telah
menjamin kepastian hukum bagi Para Pemohon karena menetapkan
batas waktu pengalihan program ASABRI dan program pembayaran
pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2029.
Selain itu, ketentuan pasal-pasal a quo juga mencerminkan perwujudan
ketentuan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat yang
selanjutnya diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan
dibentuknya badan penyelenggara jaminan sosial.
3. Terkait adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi
DPR RI menerangkan bahwa kerugian yang didalilkan oleh para
Pemohon bukanlah kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
melainkan kerugian material dan komersial yang merupakan asumsi
para Pemohon. Selain itu para Pemohon tidak dapat membuktikan
bahwa manfaat yang diterima para Pemohon akan hilang dengan
dialihkannya program asuransi sosial dari PT ASABRI (Persero) kepada
BPJS
Ketenagakerjaan.
Para
Pemohon
tentunya
tidak
dapat
membandingkan antara manfaat yang diterima saat ini dengan program
asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk peserta
yang merupakan pekerja yang dipekerjakan oleh selain penyelenggara
Negara.
51
Para Pemohon yang berstatus sebagai purnawirawan TNI bukan
peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua
(JHT), dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh PT ASABRI
(Persero) sehingga pada dasarnya para Pemohon tidak mengalami
kerugian sama sekali khususnya berkaitan dengan program JKK, JHT
dan JKM. Selain itu, sebagai purnawirawan, para Pemohon hanya
menerima manfaat dari Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan oleh PT
ASABRI (Persero) yang apabila telah dilakukan pengalihan kepada
BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pengalihan tersebut juga belum dilakukan hingga saat ini, sehingga
sangat jelas bahwa kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon
hanyalah kekhawatiran para Pemohon yang berlebihan.
DPR RI menerangkan bahwa pengalihan atau transformasi
program jaminan asuransi sosial dan pembayaran pensiun PT ASABRI
(Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan berpedoman pada 7 (tujuh)
prinsip transformasi sebagaimana disepakati Pemerintah dan DPR RI
dalam Rapat Kerja Panja RUU BPJS tanggal 14 Juli 2011, yaitu salah
satunya menyatakan bahwa tidak boleh merugikan peserta lama yang
mengikuti program di keempat BUMN, di antaranya adalah PT ASABRI
(Persero).
Dengan demikian, DPR RI berkesimpulan bahwa tidak akan ada
kerugian yang bersifat spesifik dan aktual bagi para Pemohon atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi atas berlakunya pasal-pasal UU a quo.
4. Terkait adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, 2, dan 3,
maka tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan oleh
para Pemohon dengan ketentuan pada pasal-pasal a quo UU BPJS
karena kerugian yang didalilkan para Pemohon tidak terbukti serta
52
pengalihan belum terjadi. Sekalipun pengalihan dilakukan sebelum
tahun 2029, maka akan tetap berlaku 7 (tujuh) prinsip transformasi,
sehingga manfaat yang diterima para Pemohon tidak hilang dengan
berlakunya pasal-pasal a quo.
Dengan demikian, DPR RI berkesimpulan bahwa tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang
didalilkan para Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal UU a quo.
5. Terkait adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) maka sudah dapat dipastikan pengujian pasal a quo tidak
akan berdampak apapun bagi para Pemohon. Dengan demikian
menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
dan memutus permohonan a quo karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum atau legal standing sehingga sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, DPR RI memberikan pandangan senada dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum “(no
action without legal connection).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
53
menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. Pandangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Terkait dengan ketentuan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU
BPJS yang didalilkan para Pemohon bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menjamin bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat. Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga
mengatur bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Program
Negara untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dituangkan dalam sistem
jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU
SJSN).
b. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diatur UU BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial secara nasional yang merupakan suatu
bentuk perlindungan negara untuk menjamin seluruh rakyat dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, dalam hal ini termasuk
juga Para Pemohon sebagai pensiunan TNI.
c. DPR RI menerangkan bahwa UU BPJS telah sesuai dan memenuhi
amanat UU SJSN serta merupakan perwujudan hak konstitusional
sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Pengaturan-pengaturan pada UU BPJS telah
cukup menjabarkan maksud agar sistem jaminan sosial yang
dikembangkan oleh negara dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh
54
rakyat dan tidak hanya untuk kelompok tertentu, serta meningkatkan
keberdayaan sesuai dengan martabat kemanusiaan, agar setiap
orang dapat melakukan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
2. Terkait dengan ketentuan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU
BPJS bahwa PT ASABRI (Persero) harus menyelesaikan pengalihan
program ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Tahun
2029, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN mengatur bahwa badan
penyelenggara jaminan sosial harus dibentuk dengan undang-
undang. Ketentuan Pasal 52 UU SJSN (setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005) mengatur bahwa pelaksanaan 5
(lima) program jaminan sosial yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK), Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), PT ASABRI (Persero),
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia
(ASKES) perlu diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang
dibentuk dengan undang-undang. Transformasi keempat Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dilakukan untuk mempercepat
terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. UU BPJS dibentuk untuk menyempurnakan dan
mengefektifkan
pelaksanaan
sistem
jaminan
sosial
nasional
sebagaimana diatur UU SJSN. Dengan demikian, para Pemohon
hendaknya memahami bahwa transformasi tersebut harus dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum pemberian jaminan sosial
sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
b. Bahwa BPJS merupakan pilihan kebijakan terbuka pembentuk UU
untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional kepada
seluruh warga negara, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan. Sehingga apapun karakteristik pekerjaan suatu
profesi di Indonesia, dalam hal ini termasuk untuk TNI/Polri, asuransi
sosialnya tetap tunduk dan dikelola oleh suatu lembaga, yaitu BPJS.
55
Hal ini sejalan dengan pandangan Menteri Keuangan pada Rapat
Panitia Kerja tanggal 24 Mei 2011 sebagai berikut:
1. Menteri Keuangan (Agus Martowardoyo)
… Adapun di slide berikutnya, ini di sini kita ingin menjelaskan
bahwa SJSN ini, kalau kita sepakat, ini kan adalah untuk
seluruh penduduk Indonesia, sama untuk semua dan
memberikan perlindungan dasar. Nah, jadi cerminan daripada
rakyat Indonesia itu adalah yang di bawah, ada swasta
informal, swasta formal, ada PNS, ada TNI/Polri, ini semua
mencerminkan rakyat Indonesia dan rakyat Indonesia dengan
UU SJSN kita akan jaga bahwa mereka memperolah rumusan
manfaat yang sama untuk semua, memberikan perlindungan
dasar dan untuk seluruh penduduk. … Jadi contoh, kalau ada
program tambahan yang disediakan pemerintah selaku
pemberi kerja untuk PNS atau untuk TNI/Polri dimungkinkan,
ataupun ada program asuransi ataupun pensiun sukarela
tambahan dari swasta lainnya dimungkinkan, tetapi yang kita
bicarakan adalah yang biru, yaitu yang untuk seluruh
penduduk,
yang
sama
untuk
semua
dan
memberi
perlindungan dasar.
c. Bahwa Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) UU BPJS mengatur bahwa
pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan
pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program
jaminan sosial yang diikuti dan diatur melalui peraturan presiden.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perpres Nomor 109 Tahun 2013
tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Pekerja
yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi:
1) calon pegawai negeri sipil;
2) pegawai negeri sipil;
3) anggota TNI;
4) anggota POLRI;
5) pejabat negara;
6) pegawai pemerintah non pegawai negeri;
7) prajurit siswa TNI; dan
8) peserta didik POLRI,
yang harus didaftarkan dalam empat program perlindungan
ketenagakerjaan.
56
d. Bahwa penyelenggara sistem jaminan sosial merupakan pilihan
kebijakan pembentuk undang-undang. Kondisi-kondisi yang menjadi
dasar suatu pembentukan dan/atau materi undang-undang dinilai
bersifat open legal policy, yaitu:
1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan suatu mandat kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih
lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan materinya.
2) UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan mandat kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih
lanjut.
e. Bahwa
sesungguhnya
pembentuk
undang-undang
diberikan
keleluasaan dalam menentukan suatu aturan, larangan, kewajiban
atau batasan-batasan yang dimuat dalam suatu norma undang-
undang yang sedang dibuat yang merupakan pilihan kebijakan
pembuat undang-undang sepanjang norma tersebut:
1) Tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, misalnya
tidak
boleh
merumuskan
norma
menetapkan
anggaran
pendidikan kurang dari dua puluh (20) persen APBN dan APBD,
karena jelas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
2) Tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang (de
tournement de pouvoir), misalnya pembentuk undang-undang
menyusun perubahan/amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang
merupakan kewenangan MPR.
3) Tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan (willekeur).
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005).
f. Terkait dengan open legal policy, DPR RI mengutip pertimbangan
putusan angka [3.17] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-
57
Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang
dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional,
kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable.”
Dengan demikian, ketidaksesuaian antara politik hukum UU
BPJS dengan pemahaman yang diyakini oleh para Pemohon terkait
pengurangan manfaat dan hal lainnya terkait peralihan program
ASABRI dan pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) ke
BPJS Ketenagakerjaan tidak menyebabkan ketentuan pasal-pasal a
quo inkonstitusional. Pembentukan BPJS ini sesungguhnya adalah
perwujudan cita-cita bangsa untuk memberikan kesejahteraan
rakyatnya. DPR RI berpandangan bahwa setiap warga negara telah
memperoleh hak konstitusionalnya melalui sistem jaminan sosial
yang
dikembangkan
oleh
negara
sesuai
dengan
martabat
kemanusiaan,
sehingga
tidak
ada
kerugian
konstitusional
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
3. DPR RI menerangkan bahwa konsep pengalihan program asuransi
sosial yang diselenggarakan PT ASABRI (Persero) kepada BPJS
Ketenagakerjaan berangkat dari prinsip kegotongroyongan dan nirlaba
sebagaimana diatur Pasal 4 huruf a dan b UU SJSN dan Pasal 4 huruf a
dan b UU BPJS. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 huruf a, yang
dimaksud
dengan
prinsip
kegotongroyongan
adalah
prinsip
kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan
sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar
iuran sesuai tingkat gaji, upah, atau penghasilannya. Selain itu,
berdasarkan penjelasan Pasal 4 huruf b, yang dimaksud dengan prinsip
nirlaba adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan
penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), definisi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh
58
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam
saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Bahwa BUMN memiliki beberapa
maksud dan tujuan pendirian untuk perkembangan perekonomian
nasional dan penerimaan negara, mengejar keuntungan, kemanfaatan
umum, perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
sektor swasta dan koperasi, turut aktif memberi bimbingan dan bantuan
pada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, masyarakat.
5. Berdasarkan hal di atas, maka PT ASABRI (Persero) harus melakukan
transformasi karena berbentuk BUMN dan memiliki salah satu maksud
dan tujuan untuk mengejar keuntungan. Meskipun seluruh saham PT
ASABRI (Persero) milik negara, namun tidak sesuai dengan prinsip
yang dibangun oleh pembentuk UU BPJS dan tujuan sistem jaminan
sosial yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan seluruh
warga negara sebagai peserta. Pembentuk UU BPJS berpandangan
tujuan tersebut tidak bisa dicapai dengan sistem jaminan sosial yang
dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) sebagai BUMN.
6. Bahwa terkait dengan prinsip kegotongroyongan dan nirlaba, merujuk
pada Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 terkait pengujian Pasal
5 ayat (1) UU SJSN dinyatakan:
“[3.9] ….berdasarkan rumusan pasal-pasal a quo maka
pembentuk Undang-Undang sebenarnya ingin mengubah
sistem jaminan sosial dengan menyatukan seluruh badan
(multi) penyelenggara menjadi satu badan (single) khusus
secara nasional. Menurut Mahkamah, kebijakan perubahan
konsep tersebut adalah dalam rangka pengembangan sistem
jaminan sosial dan sesuai dengan maksud Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945 yang menghendaki agar sistem jaminan sosial
yang dikembangkan mencakup seluruh rakyat dan bertujuan
untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
59
Selain itu, perubahan konsep penyelenggara jaminan sosial
yang semula dilaksanakan oleh BUMN yang kinerjanya
diukur berdasarkan indikator laba dan indikator finansial lain
kemudian diserahkan kepada suatu badan hukum publik
khusus yang hanya menyelenggarakan program jaminan
sosial dengan prinsip gotong-royong, nirlaba, tata kelola yang
baik (good governance), dan probabilitas telah meluruskan
kembali tujuan jaminan sosial yang merupakan program
kewajiban negara….
(vide Putusan MK No. 138/PUU-XII/2014 Poin 3.9 paragraf 2, hlm.
202 – 203).
7. Bahwa beberapa anggota DPR RI juga mengemukakan pandangannya
dalam Rapat Kerja tanggal 9 Februari 2011 terkait prinsip pembentukan
BPJS, sebagai berikut:
• Rieke Diah Pitaloka:
… bahwa ke depannya yang namanya undang-undang yang kita
hasilkan, jangan undang-undang jargon tetapi harus undang-
undang yang operasional pada jaminan sosial nasional ini sudah
tertunda selama 5 tahun 6 tahun bahkan sekarang dan kemudian
juga keinginan untuk mempertahankan bahwa BUMN beberapa
badan penyelenggara kelak saya pikir ini justru kalau pemerintah
mengatakan
oke
ada
pengaturan
tapi
jangan
sampai
bertentangan dengan UU 40 SJSN saya masih ingat, tetapi kalau
masih mempertahankan bahwa bentuknya harus sebagian tak lah
BUMN itu justru bertentangan dengan UU SJSN. … yang perlu
kita sepakati bersama adalah apakah UU ini akan kita buat untuk
memproteksi
seluruh
rakyat
atau
hanya
untuk
memberi
keuntungan kepada pihak-pihak tertentu, yaitu orientasinya profit
artinya, nah tentu yang kita harapkan ini suda kesepakatan dari 9
fraksi yang sudah ada sebetulnya dengan dihasilkannya DIM
versi DPR bahwa kita menginginkan perlindungan untuk seluruh
rakyat dalam bentuk jaminan sosial nasional bukan memberikan
keuntungan pada pihak-pihak tertentu, ini kesempatan kita semua
kalau kita lihat apakah anda ingin mempertahankan bentuknya
BUMN seperti yang terjadi pada Jamsostek, saya pikir ini sebuah
kekeliruan yang pada saat inilah tepat waktunya kita untuk
melakukan perubahan. …
• DR. Surya Candra Mph. Php:
… inilah kesempatan kita, kita punya falsafah Pancasila sila ke-5,
kita punya gotong royong, jadi kalau ditakuti dengan tadi masalah
fiskal, yang kaya membantu yang miskin, yang muda membantu
yang tua, yang sehat membantu yang sakit, itulah gotong royong,
di sinilah BPJS-nya, badan ini badan publik melalui amanah,
bukan BUMN, itu saja prinsipnya.
60
8. Bahwa sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, pembentuk UU sepakat
untuk melakukan transformasi menyeluruh terhadap 4 BUMN meliputi
program, peserta, aset, karyawan, dan kelembagaan. Terkait dengan
potensi pengurangan manfaat sebagaimana didalilkan para Pemohon,
DPR RI menerangkan bahwa pembentuk UU juga telah melakukan
upaya untuk tidak merugikan peserta jaminan sosial dan keempat
BUMN yang ada sebelumnya. Selain itu, perlunya jangka waktu
transformasi
program
PT
ASABRI
(Persero)
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 UU
BPJS adalah agar dalam transformasi tersebut terlaksana 7 (tujuh)
prinsip transformasi yang disepakati Pemerintah bersama DPR RI
dalam Rapat Kerja Panitia Kerja RUU BPJS pada tanggal 14 Juli 2011.
Ketujuh prinsip tersebut, yaitu:
1) tidak boleh ada PHK dari karyawan ke-4 BUMN;
2) tidak boleh ada pengurangan hak-hak normatif dari karyawan ke-4
BUMN;
3) tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di ke-4
BUMN;
4) tidak boleh ada program untuk peserta lama yang stagnan atau
berhenti dan pelayanan untuk peserta lama tidak boleh berhenti;
5) satu peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program;
6) Pemerintah diamanatkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan
pelaksanaannya yang diperlukan terkait dengan transformasi ke-4
BUMN dengan batasan waktu paling lambat 24 bulan; dan
7) proses pengalihan aset dari ke-4 BUMN kepada BPJS dan aset
dana jaminan sosial dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
9. Bahwa
terkait
dengan
adanya
kerugian
konstitusional
berupa
pengurangan manfaat yang didalilkan para Pemohon, hal tersebut
merupakan asumsi para Pemohon. Dasar perhitungan pengalihan
program ASABRI dan pembayaran pensiun masih belum ada karena
pengalihan program tersebut belum dilaksanakan. Pengurangan
manfaat yang didalilkan para Pemohon merupakan hitungan yang
61
sangat subjektif dan mengacu pada ketentuan yang tidak tepat, yakni
ketentuan yang diberlakukan pada BPJS Ketenagakerjaan. Dengan
demikian, kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon juga
tidak berdasar.
10. Terkait dengan dalil para Pemohon mengenai kerahasiaan jabatan dan
data pribadi para Pemohon yang berpotensi dirugikan apabila program
asuransi sosial dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, DPR RI
menerangkan bahwa dalil para Pemohon tersebut tidak tepat karena
kerahasiaan terkait TNI/Polri yang dilindungi oleh undang-undang
adalah sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi TNI/Polri
sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun
informasi mengenai jabatan dan data pribadi para Pemohon terkait
sebagai peserta PT ASABRI (Persero), informasi yang sama juga akan
diberikan jika para Pemohon menjadi pengguna jasa keuangan lainnya.
Oleh karena itu para Pemohon tidak dapat menggunakan aspek
kerahasiaan TNI/Polri sebagai dalil inkonstitusional Pasal a quo UU
BPJS, karena kerahasiaan tersebut adalah sepanjang menyangkut
pelaksanaan fungsi dan tugas TNI/Polri.
11. Bahwa selain itu, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 11 Januari 2011 bahwa data
yang diperlukan dari TNI/Polri hanya untuk menentukan besaran iuran
dalam asuransi dan pensiun berdasarkan golongan jabatannya,
sebagaimana kutipan risalah berikut:
• Dra. Sri Rahayu, S.H. (F-PDIP):
… kita tahu TNI Polri pertahanan Negara tapi yang kita masukan
dalam jaminan sosial bukan cadangan bukan apanya, mereka
yang iuran misalkan dari gaji diambil sekian, tidak ada
menginventaris tidak akan melakukan apa-apa terhadap itu
cadangannya TNI itu apa TNI, kita hanya butuh proteksi terhadap
mereka saja.
12. Bahwa obyek permohonan pengujian undang-undang yang diajukan
dalam Petitum para Pemohon adalah ketentuan Pasal 57 huruf e dan
62
Pasal 65 ayat (1) UU BPJS yang pada pokoknya terkait pengalihan
program BPJS dan batas waktunya. Namun, dalam positanya para
Pemohon banyak mendalilkan mengenai beberapa pasal lain pada UU
BPJS, di antaranya Pasal 64 dan Pasal 66. Ketentuan-ketentuan
tersebut merupakan pasal pada Ketentuan Peralihan dan Ketentuan
Penutup yang mengatur mengenai waktu beroperasinya BPJS
Ketenagakerjaan, dan tata cara pengalihan program asuransi sosial dari
PT
ASABRI
(Persero)
ke
BPJS
Ketenagakerjaan.
Hal
ini
memperlihatkan bahwa antara posita dan petitum yang dimohonkan
oleh para Pemohon saling tidak berkesesuaian, sedangkan kesesuaian
antara posita dan petitum permohonan merupakan hal yang sangat
penting dalam suatu penyusunan permohonan/gugatan. Berdasarkan
pertimbangan di atas, DPR RI berpendapat permohonan Pemohon
menjadi tidak jelas atau obscuur libel.
13. DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa adanya ketentuan Pasal
57 huruf (e) dan Pasal 65 ayat (1) mengenai penyelesaian pengalihan
program asuransi sosial dan program pembayaran pensiun PT ASABRI
(Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 tidaklah
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan (3)
dan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, berdasarkan
uraian tersebut di atas, tidak ada alasan bagi PT ASABRI (Persero)
untuk tidak mengikuti rencana pengalihan program ASABRI dan
pembayaran pensiun bagi anggota TNI/Polri ke BPJS Ketenagakerjaan.
14. Bahwa terkait dengan tabel perbandingan manfaat sebagaimana
tertuang dalam permohonan para Pemohon pada saat ini tidak bisa
dibandingkan antara manfaat yang diterima dari jaminan sosial PT
ASABRI kepada pesertanya dengan manfaat jaminan sosial dari BPJS
Ketenagakerjaan kepada pesertanya. Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
melaksanakan
program
jaminan
yang
diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja
penyelenggara negara, dalam hal ini prajurit TNI/Polri, dan PNS
Kemenhan Polri, dan/atau pensiunan prajurit TNI/Polri, dan PNS
63
Kemenhan Polri berbeda dengan yang dilaksanakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan saat ini yang melaksanakan program jaminan bagi
pekerja swasta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Pensiun. Pada prinsipnya, diatur pengalihan program jaminan sosial PT
ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mengurangi atau
menghilangkan manfaat yang akan diterima. Dalam hal ini, bagi prajurit
TNI/Polri, dan PNS Kemenhan Polri, dan/atau pensiunan prajurit
TNI/Polri dan PNS Kemenhan Polri, termasuk pengalihan program
jaminan sosial yang dikelola oleh PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan
yang tidak akan merugikan atau menghilangkan manfaat yang akan
diterima ASN. Dengan demikian, kekhawatiran para Pemohon akan
adanya kerugian potensial apabila dilakukan pengalihan program
jaminan sosial PT ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terjadi.
15. Bahwa pasal-pasal a quo telah mengatur hal yang sudah sesuai dengan
asas peraturan perundang-undangan yang baik guna menjawab
kebutuhan hukum tentang jaminan sosial dan pelaksanaannya pun
selalu dievaluasi sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan
undang-undang. Jika para Pemohon ingin memberi masukan terhadap
materi muatan UU a quo, masukan mengenai perubahan tersebut dapat
disampaikan kepada DPR RI. Sebagai informasi, berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Perancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024, UU
BPJS sudah terdaftar sebagai salah satu UU yang diusulkan untuk
direvisi sebagai usulan DPR RI.
III.
KETERANGAN
TAMBAHAN
DPR
RI
TERKAIT
JAWABAN
ATAS
PERTANYAAN YANG MULIA HAKIM DR. SUHARTOYO, S.H., M.A.
Bahwa terkait PT ASABRI (Persero) harus menyelesaikan pengalihan
program ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Tahun 2029, DPR
RI memberi keterangan sebagai berikut:
1.
Bahwa sebelum dibentuknya BPJS berdasarkan Undang-Undang BPJS,
Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial bagi
64
tenaga kerja swasta dan bagi Pegawai Negeri Sipil maupun TNI, PNS
Kementerian Pertahanan, dan Polri, PNS Polri. Bagi prajurit TNI, anggota
Kepolisian Republik Indonesia, dan PNS Kementerian Pertahanan TNI-
Polri beserta keluarganya, dan pensiunan telah dilaksanakan program
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang
merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1971, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan, Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat
Pensiun, dan Tunjangan Kepada militer Sukarela, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-
Duda Pegawai, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri,
Tunjangan Kepada Anak Yatim, dan Piatu, dan Anak Yatim/Piatu militer
Sukarela, dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2.
Bahwa terkait penyelenggaraan program layanan kesehatan prajurit TNI,
anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan PNS Kementerian
Pertahanan TNI-Polri beserta keluarganya, dan pensiunan yang
diselenggarakan Kementerian Pertahanan TNI dan Polri berdasarkan
ketentuan Pasal 57 huruf c UU BPJS, penyelenggaraan program layanan
kesehatan tersebut telah melebur ke dalam BPJS Kesehatan dan
beroperasi sejak tanggal 1 Januari tahun 2014 dalam menyelenggarakan
program pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, termasuk memberikan
pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS
Kementerian Pertahanan TNI-Polri beserta keluarganya dan pensiunan,
kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan
65
operasionalnya.
Sedangkan
PT
ASABRI
diberikan
kewenangan
berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS untuk menyelesaikan
pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan program pembayaran pesiun ke BPJS Ketenagakerjaan
paling lambat tahun 2029.
3.
Bahwa transformasi PT Askes dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen
dan
PT
ASABRI
paling
lambat
tahun
2029
menjadi
BPJS
Ketenagakerjaan, merupakan pilihan kebijakan atau I pembentuk
undang-undang untuk melaksanakan jaminan penyelenggaraan sosial
nasional secara menyeluruh dan terpadu, guna menjamin terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota
keluarganya yang hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
4.
Bahwa pilihan kebijakan (open legal policy) yang ditentukan oleh
pembentuk undang-undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, dimana Mahkamah Konstitusi terkait dengan pilihan
kebijakan telah mempertimbangkan dalam Putusannya Nomor 50/PUU-
VIII/2010, bertanggal 21 November 2011. Dalam putusan tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
“Bahwa kendatipun UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan
negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial, tetapi UUD
1945 tidak mewajibkan kepada negara untuk menganut atau memilih
sistem tertentu dalam pengembangan sistem jaminan sosial
dimaksud. UUD 1945, dalam hal ini Pasal 34 ayat (2), hanya
menentukan kriteria konstitusional – yang sekaligus merupakan
tujuan dari sistem jaminan sosial yang harus dikembangkan oleh
negara, yaitu bahwa sistem dimaksud harus mencakup seluruh
rakyat dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dengan demikian, sistem apa pun yang dipilih dalam pengembangan
jaminan sosial tersebut harus dianggap konstitusional, dalam arti
sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang sistem
tersebut
mencakup
seluruh
rakyat
dan
dimaksudkan
untuk
meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
5.
Bahwa diatur pengalihan penyelenggaraan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
66
pensiun bagi pesertanya yang dikelola oleh PT ASABRI Persero dialihkan
kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 dan pengalihan
program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT
Taspen Persero ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS
adalah untuk memberikan kepada PT ASABRI dan PT Taspen
mempersiapkan pengalihan program tersebut.
6.
Bahwa dalam UU BPJS mengamanatkan pengalihan program Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
dan
program
pembayaran
pensiun
ke
BPJS
Ketenagakerjaan
paling
lambat
dilaksanakan tahun 2029. Hal tersebut diperlukan untuk menata program
pensiun dan program Tunjangan Hari Tua (THT) bagi TNI/Polri. Untuk itu,
Pemerintah perlu menyusun rumusan baru untuk formula manfaat
pensiun, formula pembagian beban pembiayaan program pensiun, dan
THT PNS dan anggota TNI/Polri, mekanisme pendanaan, sistem
pengolahan, dan investasi dana pensiun, serta dana THT.
7.
Bahwa pembahasan terkait batas waktu pengalihan program paling
lambat tahun 2029 sebagaimana diatur ketentuan Pasal 65 ayat (1) juga
dikemukakan beberapa anggota DPR RI dalam risalah pembahasan UU
a quo sebagai berikut:
Rapat Panitia Kerja (Selasa, 5 Juli 2011)
Rieke Diah Pitaloka, M.Si. (F-PDIP)
… Jadi kekhawatiran itu sebetulnya Pak, tentu BPJS yang dibentuk
dengan UU ini juga ada time frame tahapan-tahapannya gitu
termasuk transformasi, aset lembaga gitu, kan tadi sudah bilang
nggak mungkin kalau tahapan waktunya itu sama, tapi berdirinya
itu kan sama karena sudah disepakati termasuk juga soal dan awal
operasional itu ada untuk dua-duanya, jadi sebetulnya kalau yang
diusulkan pemerintah ini sampai dengan diselenggarakannya
program jaminan sosial oleh BPJS nah kalau BPJSnya belum
menyelenggara ini tenggatnya adalah soal BPJSnya sudah
terbentuk atau tidak. Tapi kalau yang DPR itu maknanya adalah
setelah BPJSnya ini yang dibentuk dengan UU ya itu dia harus
menyesuaikan diri dong masuk ke dalam BPJS yang dibentuk
dengan UU.
67
Dra. Sri Rahayu
… tadi kan ada BPJS I ada BPJS II, BPJS I itu ada beberapa
program, demikian juga dua, itu harus jelas kapan ini mau
dilaksanakan, nggak apa-apa misalkan 10 tahun lagi silakan, 10
tahun lagi yang BPJS II misalnya tidak bisa, tapi harus dituangkan
disini tentunya dengan menentukan 10 tahun itukan ada reason-
reasonnya kenapa kok 10 tahun, mungkin susah ngitungnya.
Peserta dari Taspen ngitungnya pegawai negeri banyak karena
sudah lama dan sebagainya mungkin begitu. Tapi yang penting ada
kurun waktu yang ditentukan bersama sehingga orang itu akan tau
dan kita juga akan mempersiapkan kapan, bukan kita ya, artinya
pemerintah berikutnya atau pemerintah sekarang juga akan
mempersiapkan mulai dari kapan. Sejak kapan itu harus
dipersiapkan untuk melaksanakan itu. Kalau kita tidak batasi dalam
UU ini kurang kuat di dalam PP. … Batasan-batasannya juga jelas,
oh 2013 atau 2012 ini untuk kesehatan. Kemudian 2015 mungkin
untuk jaminan yang lain, 2020 atau 25 silakan tetapi harus ada
batasan-batasan yang riil dalam aturan peralihan ini.
Prof. DR. dr. A. Dinajani H. Mahdi. Sp.PD, KAI, SPKL
… Yang poin lima ini pentahapan transformasi untuk 4 program
jaminan sosial yang lain diatur dengan Peraturan Pemerintah, saya
rasa ada benarnya ini mengapa disebut demikian karena memang
secara fundamental itu memang akuisisi perusahaan, peserta, dan
koleksi iuran itu serta administrasi kepesertaan itu tidak begitu
mudah untuk langsung ditransformasi, juga pemindahan aset dan
program jadi untuk tidak menimbulkan risiko-risiko baru yang tidak
perlu dan juga jangan sampai ada resistensi.
Mulia P. Nasution (Pemerintah: Sekjen Menkeu)
… dan di dalam transformasi kelembagaan ini berdasarkan kajian
Pemerintah prioritas harus dilakukan untuk melaksanakan program
jaminan kesehatan, tentunya pertimbangan utama adalah bahwa
dari 5 program yang diikuti sekarang ini diselenggarakan secara
parsial maupun
secara
lengkap
diikuti
oleh
peserta dan
dilaksanakan oleh 4 BUMN maka program kesehatan ini adalah
yang relatif dari sisi kerumitan, risiko, beban fiskal dan lain
sebagainya
yang
kurang
komplek
dibandingkan
dengan
pelaksanaan program yang 4 lainnya.
… demikian juga BPJS II dibentuk dengan pengangkatan setelah
melalui proses seleksi nanti, Dewan Pengawas dan Direksi dan
kemudian juga mulai melengkapi organisasinya dan tentunya
setelah organisasinya lengkap juga mulai secara bertahap ini
melaksanakan amanat transformasi kelembagaan ini, hanya saha
inikan sesuatu yang ada di depan kita dengan berbagai tentunya
kerumitan yang terkait dengan pengalihan aset kewajiban,
kepersertaan, status karyawan, apalagi diamanatkan di sini jangan
sampai ada yang PHK, jangan sampai ada hak-hak karyawan yang
68
hilang, jangan sampai peseta pensiun yang selama ini menerima
hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku tidak dirugikan kami
mengusulkan agar pelaksanaan secara teknis ini bisa diatur
dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, maka jelas
bahwa Pemerintah akan melaksanakan program transformasi
kelembagaan ini dan ini jelas tercantum dengan nanti akan
disebutkannya batas waktu untuk dimulainya program jaminan
kesehatan ini pada UU ini selambat-lambatnya akhir Juni 2013.
Drs. Martri Agoeng (F-PKS)
… berarti tadi yang saya tanya 2013 itu baru mulai transformasi 4
BUMN itu yang untuk kesehatan sudah fix, di situ apakah begitu
yang dimaksud oleh Pemerintah. … Nah, BPJS II nya nanti kalau
perlu waktu yang lebih Panjang lagi mungkin di BPJS I saja
kesehatan perlu waktu berapa lama, kecelakaan kerja waktu
berapa lama, kecelakaan kerja waktu berapa lama dan kematian
perlu waktu berapa lama itu juga mungkin beda-beda bisa saja, gitu
terimakasih.
Rapat Panitia Kerja (Rabu, 6 Juli 2011)
Drs. Matri Agung (F-PKS)
… jadi nanti yang bisa terjadi tumpang tindih proses iuran karena
sama-sama mesti punya hak. BPJS hak menarik, kemudian BUMN
juga hak menarik, masih punya landasan. Nah, itu yang harus
diselesaikan, cari satu rumusan kalimat jangan sampai terjadi
tabrakan nanti di lapangan begitu. Karena masih sama-sama punya
legal ini. Nah, makanya memang yang diusulkan oleh DPR dari TA
tentang Bab Transformasi itu penting supaya dalam kalimat ini
nanti ada kata-kata juga perlu memberikan menurut saya ada, jadi
prosesnya itu sesuai juga dengan tahapan transformasi 4 BUMN
itu, ada kata-kata begitu. Sehingga ketika kesehatan sudah selesai,
ya otomatis dia nggak boleh dalam proses transformasi sudah
berhenti yang gitu. Artinya, ada suatu penyesuaian program sesuai
dengan tahapan yang dilakukan dalam transformasi keempat
BUMN supaya tidak terjadi tabrakan di lapangan nantinya. Itu
usulan kami. Terimakasih.
Mulia P. Nasution (Pemerintah: Sekjen Menkeu)
... Ketika kita nanti akan menyelenggarakan sistem jaminan hari tua
dan jaminan pensiun berdasarkan Undang-Undang SJSN, banyak
perubahan-perubahan yang bersifat mendasar nanti dari sistem
yang berjalan sekarang, misalnya menyangkut pensiun, sekarang
ini kita masih melaksanakan sistem flow, kemudian defind benefit
sementara UU SJSN kan sudah defind contribution dan kemudian
juga fully vatied, jadi ada perubahan-perubahan yang mendasar ini
demikian juga dalam sistem jaminan hari tua nanti, baik yang
menjadi kewajiban pekerja maupun kewajiban dari pemberi kerja.
Nah, oleh karena itu diperlukan waktu yang lebih panjang karena
69
perubahan dari programnya sendiri termasuk juga bagi pejabat
negara nanti bagaimana pelaksanaannya. Jadi, oleh karena itu
kami mohon tetap bisa dipertimbangkan dengan waktu yang lebih
longgar. Sekian, Pak.
Dr. Zulimiar Yanri (F-PD)
... Kemudian, BPJS II itulah yang kita atur waktunya itu ya
roadmapnya, time schedulnya, jadi kenapa kesepakatan kita yang
sudah ada itu sampai Pemerintah waktu itu minta transformasi
selesai
ke
BUMN
keempat
BUMN
yang
ada
ini
nanti
transformasinya Pemerintah waktu itu minta 10 tahun. Nggak apa-
apa kalau memang begitu gitu kan, tapi semuanya nanti menjadi
transformasi total dengan syarat-syarat tadi itu yang tidak boleh
dirugikan, tapi bertahap tentu ditransformasi ke dalam BPJS II.
Rapat Kerja (Senin, 18 Juli 2011)
Rieke Diah Pitaloka, M.Si. (F-PDIP)
… Nah lima kita lewati tapi poin enam Pemerintah ee.. diamanatkan
untuk
menyelesaikan
seluruh
peraturan
pelaksanaan
yang
diperlukan terkait transformasi empat BUMN dengan batasan waktu
paling lambat 24 bulan ini, PP, Perpres, dan segala macamnya yang
kebanyakan adalah peninggalan dari UU SJSN yang belum
dikerjakan pada waktu itu sepakat termasuk penerima bantuan iuran
bahkan sudah ada drafnya sebetulnya tinggal nunggu UU BPJSnya.
… saya yakin juga sepakat Pimpinan, tinggal poin lima
memang
yang
mengenai
batasan
waktu
transformasi.
Transformasinya berupa aset program peserta dan lembaga ini yang
masih dipending gitu tentang batasan waktunya, tapi sisanya sih
saya liat sebagian ngangguk-ngangguk tapi nggak tau ngangguk-
ngangguknya nih.. nggak tau ngangguk-ngangguknya ngantuk atau
memang sepakat. Saya pikir sih sepakat lah ya… artinya memang
itu sudah ada kesepekatan, dari transformasi itu tinggal.
Dra. Sri Rahayu (F-PDIP)
... Tetapi yang tujuh poin di bawah ini yang kemudian ada kalimat,
“sedangkan prinsip mengenai batasan waktu transformasi belum
disepakati”, oke inilah yang merupakan pembahasan bersama
dengan Pak Mulya yang sudah ditandatangani yang tujuh poin.
Ir. Sunartoyo
.… Saya melihat sisa DIM ini yang tidak terkait dengan transformasi
akan dibahas di Raker Pansus ya, berarti transformasinya dibahas
di Panja.
Zuber Safawi, SHI/Wakil Ketua Panja (F-PKS)
… jadi transformasi 4 BUMN kepada 2 BPJS paling lambat 10 tahun
sejak diundangkan, yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai itu di PP
nanti semuanya di Bab. Ini sebetulnya kan roadmap ini kita bahas itu
70
sendiri sebetulnya, roadmap itu dijelaskan dalam rangka membantu
kita membuat poin 5 yang tadi malam belum selesai itu.
Ketua Rapat
… Nah, tinggal nanti ketika itu misalnya yang a itu berapa tahun,
yang b berapa tahun tinggal mengisi posisi waktunya saja. Nah,
waktunya saja inikan kita lihat karakter masing-masing BUMN,
budaya masing-masing BUMN, fungsi dan tugsi, saya lagi belajar ini,
fungsi tugas dan wewenangnya sekarang itu juga akan menjadi
sehingga waktu-waktunya itu bisa kelihatan, nah tinggal per
waktunya itu. …
Rapat Kerja (Rabu, 12 September 2011)
Mulia P. Nasution (Sekjen Menkeu)
… Nah, juga perlu dipertimbangkan misalnya terkait dengan PT
Taspen bahwa terhitung per akhir Desember 2010 jadi jumlah
pensiun yang dilayani oleh PT Taspen itu adalah 2.238.351 orang,
nah ini tentunya pelayanannya itu harus tetap berjalan dan ini
menyangkut pembayaran pensiun sebesar 44 Triliun.
Rapat Kerja Panitia Khusus (Senin, 24 Oktober 2011)
Menteri Keuangan RI
ii.
... Penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian sangat bervariasi dalam hal iuran, kepersertaan, manfaat,
sumber pendanaan dan penyelenggaraan, jaminan hari tua dan
jaminan pensiun memerlukan infrastruktur yang lebih kompleks
misalnya
single
identity
number
dan information
teknologi.
Penyelenggaraan SJSN secara serentak dapat menimbulkan
lonjakan beban bagi perekonomian yang akan ditanggung oleh
pemberi kerja dan pekerja serta beban fiskal pemerintah. Perlu
waktu yang cukup untuk sinkronisasi peraturan misalnya ketentuan
mengenai pesangon dalam UU No. 13 Tahun 2013 yang berpotensi
tumpang tindih dengan ketentuan mengenai jaminan pensiun, perlu
sumber daya yang cukup untuk penambahan kapasitas fasilitas
kesehatan. …untuk BPJS II, yang merupakan transformasi dari PT
Jamsostek, pemerintah menawarkan pengaturan transisi bahwa
paling lambat tahun 2016, BPJS II mulai beroperasi dengan
menyelenggarakan program jaminan sosial kecelakaan kerja,
jaminan kematian, dan jaminan hari tua untuk peserta PT Jamsostek
yang telah ada atau yang saat ini sedang berjalan. Selanjutnya,
paling lambat tahun 2019, program jaminan kecelakaan kerja dan
kematian yang dikelola BPJS II telah dialihkan ke BPJS I. Dan
program jaminan pensiun mulai diselenggarakan oleh BPJS II untuk
peserta selain PNS dan TNI/Polri. Pengalihan program Tabungan
Hari Tua PNS dan TNI/Polri dari Taspen dan PT Asabri ke BPJS II
dilakukan setelah selesainya reformasi kedua program tersebut,
penetapan timeline, pengalihan program pensiun dan program
Tabungan Hari Tua dasar untuk PNS/Polri kiranya dapat
71
dipercayakan pengaturannya kepada pemerintah melalui peraturan
pemerintah yang selambat-lambatnya akan diwujudkan pada tahun
2029. Pada awal tahun 2014, PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri
dijadwalkan telah menyelesaikan roadmap transformasi program
jaminan sosial yang saat ini diselenggarakan. Roadmap Jamsostek
harus membuat rencana perubahan Jamsostek menjadi BPJS II
paling lambat tahun 2016.
8.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, ratio legis dari ketentuan batasan
waktu transformasi sebagaimana diatur Pasal 65 ayat (1) adalah karena
dibutuhkan waktu yang lebih lama dan lebih realistis dibandingkan
dengan BPJS Kesehatan, khususnya karena kompleksitas dalam proses
pengalihan program Asuransi Sosial ABRI dan pembayaran pensiun.
Transformasi yang harus dilakukan diikuti dengan adanya pengalihan
peserta, program, aset dan liabilitas, serta hak, kewajiban, dan pegawai.
Hal ini berdampak pada dibutuhkannya kesiapan infrastruktur yang lebih
kompleks, beban fiskal, harmonisasi peraturan serta kesiapan pemerintah
dan BUMN terkait. Dengan demikian, pembentuk UU sepakat
menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan program Pembayaran pensiun ke BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 sebagai open legal policy
atas beberapa pertimbangan dan kajian-kajian mendalam.
9.
Bahwa mengenai pengalihan program penyelenggaraan program jaminan
sosial yang dikelola PT Taspen Persero ke BPJS Ketenagakerjaan paling
lambat tahun 2029, pada dasarnya telah ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 98/PUU-XV/2017, tanggal 31 Januari
tahun 2018, halaman 37 terhadap ketentuan Pasal 65 UU BPJS,
sehingga menurut logika hukum terhadap ketentuan pasal a quo, berlaku
juga PT ASABRI, sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah:
b. Bahwa sekalipun demikian, terkait dalil Pemohon bahwa
keberadaan PT TASPEN sebagai penyelenggara sistem jaminan
sosial
bagi
ASN
yang
diperhadapkan
dengan
BPJS
Ketenagakerjaan dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
b.1 Bahwa sekalipun PT TASPEN diatur sebagai lembaga
penyelenggara jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 70 Tahun 2015, namun keberadaan PT TASPEN
72
sebagai perusahaan perseroan yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 masih diakui
keberadaannya
dalam
melaksanakan
tugas-tugasnya
selama masa peralihan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (UU BPJS).
b.2 Bahwa sesuai dengan Pasal 65 UU BPJS, PT TASPEN
diamanatkan untuk menyelesaikan pengalihan program
tabungan hari tua dan program dana pensiun dari PT
TASPEN kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat
tahun
2029.
Sehubungan
dengan
itu,
UU
BPJS
sesungguhnya telah mengatur bagaimana keberadaan PT
TASPEN setelah dibentuknya BPJS sesuai dengan
Undang-Undang
a
quo,
sehingga
tidak
perlu
dipertentangkan
antara
lembaga
yang
telah
ada
sebelumnya dengan lembaga dan sistem jaminan sosial
yang baru dibentuk.
b.3 Bahwa terkait bagaimana proses pengalihan program
jaminan sosial ASN yang saat ini diselenggarakan PT
TASPEN
dan
hubungannya
dengan
BPJS
Ketenagakerjaan, hal itu sepenuhnya tunduk pada Undang-
Undang tentang BPJS, sehingga hal demikian tidak
termasuk
masalah
yang
berhubungan
dengan
konstitusionalitas norma undang-undang.
b.4 Bahwa selain itu, lembaga yang diserahi tugas untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial nasional, hal itu
sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-
undang untuk menentukannya, sepanjang dilakukan sesuai
dengan mandat atau kewajiban negara untuk memberikan
dan mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Apalagi
secara jelas memang PT TASPEN diberi amanah oleh
Undang-Undang untuk kurun waktu tertentu mengelola
jaminan sosial (vide Pasal 65 UU BPJS). Selain itu,
ditunjuknya PT TASPEN mengelola JKK dan JKM didasari
oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian yang menyatakan:
“(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja
penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri.”
Dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maka
73
Pegawai ASN dan PPPK tidak termasuk dalam BPJS
Ketenakerjaan karena sesuai Pasal 65 UU BPJS, PT
TASPEN diberi waktu sampai dengan tahun 2029 untuk
mengelola jaminan sosial bagi PNS atau Pegawai ASN dan
PPPK. Dengan demikian, telah jelas bahwa PT TASPEN
adalah lembaga yang memang ditunjuk oleh peraturan
perundang-undangan untuk mengelola jaminan sosial bagi
Pegawai ASN dan PPPK sampai dengan 2029.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pada dasarnya ketentuan pasal-
pasal a quo yang diuji tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945. Ketentuan a quo tetap menjamin hak-hak prajurit
TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan PNS Kementerian
Pertahanan TNI/Polri beserta keluarganya, dan pensiunan, termasuk
Para Pemohon sebagai peserta program jaminan PT ASABRI,
sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan perwujudan tanggung
jawab negara sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
IV. RISALAH PEMBAHASAN UU BPJS
Bahwa selain pertimbangan DPR RI secara yuridis dan akademis
sebagaimana disebut di atas, DPR RI juga mencantumkan bagian dari Risalah
Pembahasan Rancangan UU BPJS untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan
Majelis Hakim dalam memutus Perkara a quo sebagai berikut:
A. RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja dengan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi,
Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Sosial,
Menteri Pendayaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan HAM
(Rabu, 09 Februari 2011)
• Menteri Keuangan (Agus Wardojo):
Bapak Ibu yang kami hormati, kemudian hasil dari pada
pertemuan lobby itu sebetulnya disepakati untuk pemerintah
menerbitkan surat mengenai posisi hukum yang menjadi
pertimbangan pemerintah yang perlu didudukkan untuk kita dapat
menyelesaikan tidak saja RUU BPJS tetapi mengefektifkan
Program SJSN karena tujuan utama kita adalah SJSN itu dapat
terimplementasikan di dalam surat kami sampaikan per tanggal
12 Januari dan kami Menteri Keuangan Bersama dengan Menteri
74
Hukum dan HAM menandatangani atas nama Pemerintah. Di
dalam surat itu intinya kami ingin kita yang paling utama
memahami bahwa untuk menyelesaikan RUU BPJS dan untuk
bisa menjadikan program SJSN ini efektif dan taat asas dan taat
hukum perihal bagaimana RUU BPJS ini strukturnya harus
disepakati, dimana kami di situ menyampaikan prinsipnya
pemerintah memahami konsep substansi yang terkandung dalam
RUU BPJS namun mengingat Pasal 5 UU SJSN menyatakan
bahwa BPJS dibentuk dengan UU, maka seyogyanya RUU BPJS
hanya bersifat penetapan beschikking pembentukan BPJS saja
sedangkan RUU yang ada, RUU BPJS, tampaknya bukan hanya
besckhikking tetapi beschikking dan regelling, yaitu juga ada
unsur pengaturan. … jadi dalam kesempatan ini kami merasa
ingin mengusulkan kepada Bapak-bapak, Ibu-ibu anggota Pansus
RUU BPJS kiranya kita dalam mempersiapkan, meneruskan, dan
memfinalisasi RUU BPJS dapat melakukan secara simultan
bersama yaitu menata ulang UU SJSN dan bersamaan dengan
mengajukan RUU BPJS. …
• Dhiana Anwar, S.H. (F-PD):
… sebetulnya apa yang dikehendaki oleh Pemerintah, kalau revisi
dulu atau bersamaan itu tidak mungkin Pak, bagaimana kita
mungkin melakukan revisi UU 40 sebagai induk daripada BPJS.
• DRA. Sri Rahayu (F-PDIP):
… Kemudian yang kedua, kalau pemerintah mengharapkan ini
mau melakukan revisi berjalan paralel ya silahkan saja
mengusulkan ke sana tapi ini harus tetap berjalan yang ini dan
kita tidak harus menunggu itu.
• Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP):
… bahwa ke depannya yang namanya undang-undang yang kita
hasilkan, jangan undang-undang jargon tetapi harus undang-
undang yang operasional pada jaminan sosial nasional ini sudah
tertunda selama 5 tahun 6 tahun bahkan sekarang dan kemudian
juga keinginan untuk mempertahankan bahwa BUMN beberapa
badan penyelenggara jelak saya pikir ini justru kalau pemerintah
mengatakan
oke
ada
pengaturan
tapi
jangan
sampai
bertentangan dengan UU 40 SJSN saya masih ingat, tetapi kalau
masih mempertahankan bahwa bentuknya harus sebagian tak lah
BUMN itu justru bertentangan dengan UU SJSN. … yang perlu
kita sepakati bersama adalah apakah UU ini akan kita buat untuk
memproteksi
seluruh
rakyat
atau
hanya
untuk
memberi
keuntungan kepada pihak-pihak tertentu, yaitu orientasinya profit
artinya, nah tentu yang kita harapkan ini suda kesepakatan dari 9
fraksi yang sudah ada sebetulnya dengan dihasilkannya DIM
versi DPR bahwa kita menginginkan perlindungan untuk seluruh
rakyat dalam bentuk jaminan sosial nasional bukan memberikan
75
keuntungan pada pihak-pihak tertentu, ini kesempatan kita semua
kalau kita lihat apakah anda ingin mempertahankan bentuknya
BUMN seperti yang terjadi pada Jamsostek, saya pikir ini sebuah
kekeliruan yang pada saat inilah tepat waktunya kita untuk
melakukan perubahan. …
• DR. Surya Candra Mph. Php:
… inilah kesempatan kita, kita punya falsafah Pancasila sila ke-5,
kita punya gotong royong, jadi kalau ditakuti dengan tadi masalah
fiskal, yang kaya membantu yang miskin, yang muda membantu
yang tua, yang sehat membantu yang sakit, itulah gotong royong,
di sinilah BPJSnya, badan ini badan publik melalui amanah,
bukan BUMN, itu saja prinsipnya. Jadi pemerintah saya usulkan
kalau memang membuat UU BPJS, revisi DIM ini, jangan minta
revisi UU SJSN, itu terlalu lama, buat apa revisi UU SJSN, ada 10
PP, ada 10 Perpres diamanatkan tidak dibuat, ya begitulah kalau
UU mengamanatkan banyak PP, banyak Perpres maka itu
Undang-Undang BPJSBnya DPR lengkap kalau ini disahkan jadi
itu dalam 6 bulan BPJS terbentuk kita mulai …..
• Dra. Hj. Okky Asokawati, M.Si (F-PPP)
… ya saya yakin pasti di belahan dunia manapun tidak ada
negara yang tidak concern dengan kesejahteraan rakyatnya dan
saya juga yakin Pemerintah dalam hal ini juga cukup concern
karena saya melihat di sini di dalam paparan yang dilakukan oleh
pemerintah tanggal 1 Desember 2010 disitu Pemerintah sudah
mengadakan bahwa mengatakan akan dibentuk dua BPJS: BPJS
yang mengelola program jangka panjang dan BPJS yang
mengelola jangka pendek, artinya memang dalam hal ini
pemerintah sudah mempunyai wacana hendak membentuk BPJS
tersebut, bahkan dikatakan disini juga dalam paparan Bapak
Menkeu saat itu, PT JAMSOSTEK dan PT ASKES layak
ditransformasikan menjadi kedua BPJS tersebut dan PT TASPEN
dan ASABRI tetap menjadi BUMN dan penyelenggara program
manfaat tambahan kesejahteraan TNI/Polri, artinya Pemerintah
memang punya niat baik hanya saja pertanyaan saya ketika ada
dua BPJS itu dan kemudian ada Taspen dan ASABRI yang
menjadi BUMN, ini artinya pertanyaan saya ketika ada dua BPJS
itu dan kemudian ada Taspen dan ASABRI yang menjadi BUMN,
ini artinya pertanyaan saja ketika JAMSOSTEK dan ASKES
bapak katakan layak ditransformasikan menjadi kedua BPJS,
apakah transformasi itu menjadi bagian hukum yang wali amanat
atau khusus, itu menjadi pertayaan saya. …
2. Rapat Kerja dengan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi,
Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Sosial,
76
Menteri Pendayaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan HAM
(Kamis, 12 Mei 2011)
• Menteri Keuangan (Agus Martowardoyo)
Kita maklumi Bersama bahwa RUU tentang BPJS yang disusun
oleh DPR merupakan amanat dari Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2004
tentang
SJSN
dan
bagian
dari
upaya
untuk
mengimplementasikan sistem jaminan sosial di Indonesia.
… Terdapat tiga hal yang sangat mendasar, yang kami
pertimbangkan secara seksama dalam membahas pasal demi
pasal rumusan, yang telah dituangkan dalam RUU tentang BPJS.
Pertama, Pemerintah memahami bahwa RUU BPJS merupakan
turunan dari UU SJSN. Dengan demikian, RUU BPJS tidak perlu
memuat ketentuan yang telah diatur di dalam UU SJSN.
Kedua, … RUU BPJS yang diusulkan DPR tidak hanya
menetapkan pembentukan BPJS tetapi juga memuat berbagai
substansi yang seyogyanya diatur dalam peraturan-peraturan
pelaksanaan yang lain dari UU SJSN. Dalam RUU BPJS ini
terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai program
jaminan sosial. … Mengenai ketentuan-ketentuan tersebut,
Pemerintah mengusulkan untuk mengaturnya dalam amandemen
UU SJSN atau peraturan-peraturan lain yang diamanatkan oleh
UU SJSN.
Ketiga, dalam RUU tentang BPJS ini, Pemerintah mengusulkan
agar memuat pembentukan BPJS dan pengaturan secara
terbatas hal-hal yang terkait tata kelola BPJS. Pengaturan tata
kelola BPJS dimaksud termasuk pengaturan mengenai pengurus
BPJS, pengawasan BPJS, pengelolaan kekayaan BPJS maupun
perwali amanatan dana jaminan sosial.
… Kemudian untuk segmen Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri
juga telah berjalan program-program yang dikelola oleh PT
ASKES, PT TASPEN, dan PT ASABRI. …Untuk itu dalam
menjalankan program jaminan sosial nasional berdasarkan UU
SJSN perlu dipikirkan dengan cermat harmonisasi program-
program dalam SJSN dengan program kesejahteraan sosial yang
telah berjalan saat ini.
3. Rapat Kerja dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Sosial,
Menteri Pendayaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan HAM
(Selasa, 24 Mei 2011)
• Dr. Ahmad Nizar Shihab (F-PD)
… Adapun permasalahan substansial yang ditemukan dapat
dikelompokkan dalam beberapa masalah pokok, di antaranya
77
yaitu bentuk badan hukum. Badan Hukum Publik Wali Amanah
yang mengelola dana amanah bersifat nirlaba dan hasil
pengelolan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk
pengembangan
program
dan
untuk
sebesar-besarnya
kepentingan peserta yang merupakan karakteristik dari BPJS
yang dikehendaki oleh UU SJSN. Dua, statis keempat BUMN
Persero penyelenggara jaminan sosial setelah terbentuknya
BPJS ini, hal ini perlu didiskusikan untuk mencegah terjadinya
dualisme penyelenggaraan jaminan sosial dalam satu sistem
jaminan sosial di Indonesia.
• Menteri Keuangan (Agus Martowardoyo)
… Adapun di slide berikutnya, ini disini kita ingin menjelaskan
bahwa SJSN ini, kalau kita sepakat, ini kan adalah untuk seluruh
penduduk Indonesia, sama untuk semua dan memberikan
perlindungan dasar. Nah, jadi cerminan daripada rakyat Indonesia
itu adalah yang di bawah, ada swasta informal, swasta formal,
ada PNS, ada TNI/Polri, ini semua mencerminkan rakyat
Indonesia dan rakyat Indonesia dengan UU SJSN kita akan jaga
bahwa mereka memperolah rumusan manfaat yang sama untuk
semua, memberikan perlindungan dasar dan untuk seluruh
penduduk. Kalau kita mulai dengan kesehatan, ya kita mulai
dengan kesehatan. Tetapi terlepas dari yang dasar itu ada
dimungkinkan untuk tambahan di atas itu, dan tambahan itu
adalah diskresi daripada masing-masing penduduk atau pegawai
ataupun PNS. Jadi contoh, kalau ada program tambahan yang
disediakan pemerintah selaku pemberi kerja untuk PNS atau
untuk TNI/Polri dimungkinkan, ataupun ada program asuransi
ataupun pensiun sukarela tambahan dari swasta lainnya
dimungkinkan, tetapi yang kita bicarakan adalah yang biru, yaitu
yang untuk seluruh penduduk, yang sama untuk semua dan
memberi perlindungan dasar.
4. Rapat Kerja dengan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi,
Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Sosial,
Menteri Pendayaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan HAM
(Rabu, 25 Mei 2011)
• Ir. Sunartoyo (F-PAN)
Pertama, tentu kami mengapresiasi bahwa pemerintah mau
membentuk dan mengatur BPJS. Tapi menurut kami, DIM
Pemerintah untuk mengusulkan dua BPJS itu tidak sesuai dengan
perintah UU SJSN dan Putusan MK Tahun 2005. … Jadi bukan
membuat BPJS baru. Karena ketika BPJS baru ada dan 4 BUMN
ini juga masih beroperasi tentu yang dirugikan adalah pengusaha
dan pekerja karena mereka harus mengiur dua BPJS.
78
5. Raker dan Panja dengan Delapan Kementerian (Rabu, 7 September
2011)
• Prof. Dr. dr. A. Dinajani H. Mahdi, SpPD., KAI, S.P (F-PD)
TNI itu mempunyai tingkatan-tingkatan jadi kalau misalnya dia
cacat karena perang itu lain, cacat dalam tugas lain, meninggal
dalam tugas lain. Nah ini nanti mohon diperhatikan dalam
pembentukan BPJS karena bagaimanapun dia TNI adalah as the
best man father konon katanya, jadi orang-orang yang terbaik dari
negeri ini yang akan membela negara ini meskipun kita semua
juga membela tapi mungkin TNI itu ada mempunyai hak-hak yang
spesifik punya UU spesifik dan tanggung jawab yang spesifik
yang saya kira tidak mudah ya, dia bisa meninggal setiap saat,
nah untuk itu jaminannya memang berbeda dengan kita-kita
semua.
B. RAPAT PANITIA KERJA
1. Rapat Panitia Kerja (Selasa, 5 Juli 2011)
• Rieke Diah Pitaloka, M.Si. (F-PDIP)
… Jadi kekhawatiran itu sebetulnya Pak, tentu BPJS yang
dibentuk dengan UU ini juga ada time frame tahapan-tahapannya
gitu termasuk transformasi, aset lembaga gitu, kan tadi sudah
bilang nggak mungkin kalau tahapan waktunya itu sama, tapi
berdirinya itu kan sama karena sudah disepakati termasuk juga
soal dan awal operasional itu ada untuk dua-duanya, jadi
sebetulnya kalau yang diusulkan pemerintah ini sampai dengan
diselenggarakannya program jaminan sosial oleh BPJS nah kalau
BPJSnya belum menyelenggara ini tenggatnya adalah soal
BPJSnya sudah terbentuk atau tidak. Tapi kalau yang DPR itu
maknanya adalah setelah BPJSnya ini yang dibentuk dengan UU
ya itu dia harus menyesuaikan diri dong masuk ke dalam BPJS
yang dibentuk dengan UU.
• Pemerintah: Sekjen Menkeu (Mulia P. Nasution)
Kami mengusulkan rumusan ini supaya lebih dekat dengan
rumusan yang disusun oleh DPR Pak, kalau bisa re-read
sebenarnya
untuk
menghilangkan
multitafsir
kami
justru
mengusulkan demikian, PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT
ASABRI dan PT ASKES tetap melaksanakan program jaminan
sosial sampai dengan diselenggarakannya program jaminan
sosial oleh BPJS, ini tidak ada keraguan-raguannya.
2. Rapat Panitia Kerja (Rabu, 6 Juli 2011)
• Rieke Diah Pitaloka, M.Si. (F-PDIP)
Ya sepakat intinya Pak bahwa supaya ini kemudian tidak terjadi
dua badan yang orientasi dan dasar hukumnya berbeda juga
79
prinsip-prinsipnya berbeda yang menyelenggarakan program
yang sama, jadi mungkin ada kesepakatan di awal yang akan
selalu kita pegang seharusnya adalah bahwa BPJS ini
menyelenggarakan tiap 5 jaminan dasar yang sumber uangnya
adalah pungutan wajib. Jadi yang mandatory… pak, persoalan
yang mandatoris itu juga entah nanti akan redaksi kalimatnya
seperti apa, tetapi itu substansi bahwa yang mandatory itu
dijalankan oleh BPJS itu jangan sampai kemudian malah luntur itu
dan akhirnya menghilangkan 9 prinsipnya tertulis tetapi kemudian
seperti dalam tanda kutip direduksi pada kalimat yang ada ini
mungkin begitu.
… Iya, apa namanya ya jadi kalau nggak mungkin karena bisa iya
bisa tidak, tanya juga ke legal drafter Bab Peralihan itu kalau bisa
ada Bab Transformasi tersendiri itukan teknis ya diam au
disatukan di peralihan atau Bab tersendiri transformasi, yang jelas
tentang transformasi itu harus ada.
• Wakil Ketua Panja: DR. Surya Chandra. MPH., Ph.D.
Kalau kita melihat penjelasan umum UU SJSN bahwa memang
penyelenggaraan sistem jaminan nasional itu diselenggarakan
oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial, badan
penyelenggara
jaminan
sosial
dalam
UU
SJSN
adalah
transformasi dari BPJS yang sekarang sedang berjalan. Jadi yang
berjalan lagi 4 BUMN ini, 4 BUMN ini dialihkan menjadi BPJS
yang sifatnya, prinsipnya yang 9 prinsip tadi. 9 prinsip SJSN itulah
masalahnya maka tetap kita ya 4 BUMN ini mau diapakan gitu,
nah dalam rancangan yang baru dari DPR yang dibuat oleh
tenaga ahli, bahwa 2 BUMN menjadi BPJS I dan 2 BUMN lain
menjadi BPJS II, karena sesuai dengan karakteristiknya. Tapi
kalau dikatakan bahwa ASABRI tadi bahwa pelayanan kesehatan
terpisah, ya itu pelayanan kesehatan, sehingga soal pembiayaan
kesehatan, seperti di jamsostek ada di ada JBK dan ada juga
perusahaan yang membuat pelayanan kesehatan sendiri yang
tidak masuk dalam jamsostek, jadi harus kita pisahkan antara
sistem pelayanan kesehatan dan system pembiayaan kesehatan,
yang ada pembiayaannya itu kalau memang ASABRI tidak ada ya
tidak bisa digunakan, tapi kalau ada pembiayaannya dari ASABRI
ya bisa dipidahkan gitu. Terima kasih.
3. Rapat Panitia Kerja (Senin, 11 Juli 2011)
• M. Martri Agoeng (F-PKS)
Jadi kita sepakat yang disebut pemberi kerja itu swasta dan
pemerintah, di PNS itu tidak ada jaminan kecelakaan kerja, jadi
begitu di UU ini disahkan PNS ada jaminan kecelakaan kerja
kalau memahaminya juga, itu analog itu, kita sepakat pemberi
kerja itu termasuk pemerintah, di PNS tidak ada jaminan
kecelakaan kerja, harus iuran langsung itu juga, TNI dan POLRI
termasuk di dalamnya.
80
… Nah jadi ketika kita menyemakan pemerintah dan swasta
dalam pentahapan pendaftaran peserta itu tadi persoalannya
PNS dan TNI/Polri yang diterima setelah BPJS ini disahkan
nasibnya bagaimana. … Nah ini, ini yang mungkin ya bagaimana
ini cara mengaturnya supaya itu tidak terjadi, jadi kalau, kalau
kemudian dengan landasan kalau Bu Myra memang tadi yang
dipakai Jamsostek saja karena itu memang pekerja formal gitu,
nah terus PNS kan punya UU sendiri juga, TNI/Polri punya UU
lagi, TNI sendiri sekarang Polri sendiri UU nya sendiri lagi sudah
masing-masing itu, nah itu tadi, apalagi kalau kita sudah bicara
nanti tentang jaminan kesehatan untuk TNI/Polri, itu mungkin
lebih ribet lagi itu, apakah sekarang TNI/Polri itu ada potongan
iuran untuk kesehatan mereka, sementara mereka sekarang ini
dikelola tidak ada, kita dikelola langsung oleh Kementerian
langsung ini TNI/Polri yang sekarang itu untuk kesehatan
anggotanya ASABRI tidak mengelola itu. Nah ini yang mungkin
perlu ya paakah diendapkan dulu lagi gitu supaya kita bisa
bergerak ke tempat lain, yang bisa kita gedok gitu biar sama-
sama kita bisa senyum Bersama, Pak Mulia, terimakasih.
4. Rapat Panitia Kerja (Selasa, 12 Juli 2011)
• Dr. Zulmiar Yanri, PHD, SPOK
… BPJS I kan kita sekarang ini menghargai eksistensi BUMN
yang ada saat ini 4, dan BUMN yang ada 4 di sini ini semuanya
mengacu kepada kementerian yang mengaturnya, di BPJS I ada
kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, karena itu kami usulkan
dari keempat kementerian ini, yang pihak pemerintah diwakili oleh
4 kementerian ini, jadi satu ada dari kementerian keuangan, ada
kementerian kesehatan, ada kemenakertrans, ada kementerian
pertahanan, yang kelima adalah wakil pekerja, yang keenam
adalah pengusaha, wakil pengusaha, dan ketujuh ya itu tadi,
apakah istilahnya tokoh masyarakat, apakah akademisi atau
pakar, nah ini untuk BPJS I.
Nah, di BPJS II karena di situ adalah pensiun dan tunjangan hari
tua, yang terlibat itu kami lihat di Kementerian Kesehatan tidak
ada di BPJS II, jadi pemerintah bisa diwakili oleh 3 kementerian,
pekerja satu, pengusaha satu, nah kita bisa menambah yang
tokoh dan akademisi ini dua di sana, jadi tetap tujuh. Jadi
jumlahnya tujuh dewan pengawasanya, komposisi agak berbeda
sedikit tergantung kepada patronasenya atau kementerian yang
terkait dalam BPJS itu. …
5. Rapat Internal Pansus (Kamis, 14 Juli 2012)
• Achsanul Qosasi (F-PD)
… saya baca pada Raker tanggal 25 Mei 2011 Pemerintah yang
diwakili oleh Menteri Keuangan telah sepakat dengan Pansus
bahwa akan terjadi transformasi menyeluruh terhadap 4 BUMN,
81
ini sudah diketok oleh Pansus ke Panja dan disetujui Pansus,
kalau ada pemikiran lain di situ saya sangat benar. …
• Tenaga Ahli Komisi: Novi (P3DI)
… Jadi sebelum saya bacakan per pasal jadi konsep ketentuan
peralihan kita ini adalah menyeluruh denga nada beberapa
tahapan kita memberikan tahapan itu. Jadi yang pertama itu kita
melakukan transformasi terhadap kelembagaannya, kemudian
mengenai asetnya, pegawainya, kemudian pesertanya.
• Dolfi (F-PDIP)
… Tapi prinsip kita adalah keputusan tanggal 25 Mei 2011, itu
prinsip kita bahwa di sini, kita dan menteri keuangan ataupun
pemerintah
ataupun
kita
sendiri
sudah
sepakat
bahwa
transformasi menyeluruh terhadap 4 BUMN meliputi program,
peserta, aset, karyawan, dan kelembagaan dengan catatan 7
(tujuh) prinsip harus tetap tercakup dalam transformasi itu,
bagaimana ini dirumuskan di pasal itu yang masih kita
perdebatkan karena belum ada yang konkret, tapi prinsipnya
sudah kita sepakati ini pimpinan, menurut saya begitu, sikap kita
sudah jelas sebenarnya.
6. Rapat Panitia Kerja (Selasa, 27 Oktober 2011)
• Kemenkumham (Nasrudin):
Ya kalau kita kaitkan dengan Pasal 5 Pak, yang ayat (2) yang
sudah dicabut oleh MK, sebetulnya badan-badan yang empat ini,
itu bukan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial, begitu. Jadi
menurut kami, ini cukup dengan huruf kecil saja, ini untuk
membedakan bahwa yang dimaksud Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial ini adalah berbeda dengan badan penyelenggara
jaminan sosial yang 4 (empat) BUMN itu.
… Kalau saya memahami pasal 52 ayat (2) itu kan sebenarnya
implisit perintah kepada 4 BUMN itu supaya ditansformasikan
menjadi BPJS paling lambat 5 tahun. Jadi ayat ini sebenarnya
implisit memerintahkan menjadi BPJS, sebagaimana UU ini.
V.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
82
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5256) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat;
5. Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8
Juli 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah:
Pasal 57 Huruf e UU BPJS, berbunyi:
e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat PT
ASABRI (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 88), berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat
Pensiun, dan Tunjangan Kepadamiliter Sukarela (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2812), Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906),
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1974
tentang
Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor 36
83
Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri,
Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatumiliter
Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2863), dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3455)
tetap
melaksanakan
kegiatan
operasional
penyelenggaraan
program
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program
pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan
peserta baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
dan
Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi:
(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program
pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun
2029.
bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan
dirinya
secara
utuh
sebagai
manusia
yang
bermartabat”
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan”
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 57 huruf e
dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS berpotensi memberikan kerugian
konstitusional dengan adanya penurunan manfaat bagi para Pemohon
bilamana penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya yang
dikelola PT ASABRI (Persero) dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
84
paling lambat tahun 2029. Para Pemohon akan mengalami ketidakpastian
perlindungan dan perlakuan yang adil terhadap manfaat yang akan diterima
masa depan dengan beralihnya program tersebut, para Pemohon tidak
mendapatkan lagi kemudahan dan perlakuan khusus dalam memperoleh
kesempatan dan manfaat dengan beralihnya program tersebut, dan para
Pemohon tidak mendapat jaminan sosial yang layak, yang sangat merugikan
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan sosial sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 34
ayat (2) UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
85
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak
ditentukan dengan lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi;
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan apakah terdapat kerugian konstitusional dari para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan untuk diuji;
86
4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian konstitusional yang
diderita oleh para Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak ada hubungan causalitas antara kerugian yang didalilkan
para Pemohon dengan berlakunya Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat
(1) UU BPJS karena pada dasarnya Pasal a quo mengatur mengenai
kewenangan PT ASABRI, dalam hal untuk tetap melaksanakan
kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru,
sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat
tahun 2029, yang hal itu tidak ada keterkaitan secara langsung dengan
Para Pemohon sebagai Peserta program Jaminan PT ASABRI.
b. Bahwa dalil-dalil para Pemohon tidak jelas (obscuur libel) terutama
dalam mengkonstruksikan kerugian konstitusionalnya sebagai Peserta
program Jaminan PT ASABRI. Para Pemohon sama sekali tidak
terhalang-halangi, dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun
dirugikan oleh program Jaminan yang diselenggarakan oleh PT
ASABRI saat ini, sehingga sebagai peserta program Jaminan PT
ASABRI Para Pemohon pada dasarnya telah menerima manfaat
program Jaminan PT ASABRI. Sedangkan terkait dengan kerugian
potensial yang didalilkan Para Pemohon apabila manfaat yang saat ini
diterima Para Pemohon dari PT ASABRI akan terkurangi jika PT
ASABRI beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka hal itu nyata-
nyata hanyalah asumsi semata dari para Pemohon. Sehingga apabila
dalil adanya kerugian para Pemohon tersebut dikaitkan dengan
berlakunya pasal yang diuji aquo, menjadi tidak jelas (obscuur libel),
bentuk kerugian potensial seperti apa yang sebenarnya dialami oleh
Para Pemohon.
c. Bahwa dalil-dalil para Pemohon tidak jelas (obscuur libel) terutama
dalam mengkonstruksikan kerugian konstitusionalnya terkait dengan
dibandingkannya manfaat dan regulasi antara program Jaminan dari
PT ASABRI dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam tabel sebagaimana
87
tertuang dalam permohonannya angka 9 halaman 22 s.d. halaman 23,
karena:
1) Saat ini PT ASABRI sebagaimana kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan masih melaksanakan
program Jaminan bagi Prajurit TNI/Polri dan PNS Kemenhan/Polri
dan/atau Pensiunan Prajurit TNI/Polri dan PNS Kemenhan/Polri,
berbeda dengan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
saat ini yang melaksanakan program Jaminan bagi pekerja yang
bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara.
2) Saat ini Regulasi program Jaminan yang dilaksanakan oleh PT
ASABRI jelas berbeda dengan regulasi program Jaminan yang
dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dengan
berbedanya regulasi antara program Jaminan dari PT ASABRI
dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak jelas (obscuur libel)
kerugian apa yang sebenarnya dialami para Pemohon.
d. Bahwa dibandingkannya manfaat dan regulasi antara program
Jaminan dari PT ASABRI dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat
dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur
terkait pengalihan program pada tahun 2029, sehingga tidak jelas
(obscuur libel) kerugian apa yang sebenarnya dialami para Pemohon.
e. Bahwa para Pemohon sebagai purnawirawan TNI saat ini sudah
berstatus pensiun, sehingga hanya sebagai penerima manfaat
Jaminan Pensiun (JP) dari PT ASABRI dan bukan sebagai peserta
penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua
(JHT), dan Jaminan Kematian (JKM) dari PT ASABRI, oleh karena itu
kedudukan para Pemohon yang tidak sebagai peserta penerima
manfaat JKK, JHT, dan JKM dari PT. ASABRI, maka para Pemohon
tidak/sedang mengalami kerugian atas penerima manfaat atas JKK,
JHT, dan JKM dari PT ASABRI. Selain itu, para Pemohon yang oleh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun,
Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi
88
Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
diberikan manfaat pensiun berupa manfaat pasti (Defined Benefit)
dengan sistem pendanaan pay as you go yang dibiayai dari APBN,
sehingga pemerintah menjamin tidak terdapat penurunan manfaat dari
yg diterima selama ini. Dengan demikian, pada tahun 2029 para
Pemohon tidak mengalami kerugian atas pengalihan program dari PT
ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, oleh karena terhadap dalil-dalil kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon nyata-nyata tidak ada
hubungan causalitas dan tidak jelas (obscuur libel) serta tidak berdasar, maka
Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa terkait dengan anggapan para Pemohon, bahwa berlakunya
ketentuan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS berpotensi
memberikan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon bilamana kegiatan
PT ASABRI (Persero) dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat
tahun 2029, di mana menurut para Pemohon akan berpotensi memberikan
kerugian konstitusional dengan adanya penurunan manfaat bagi para
Pemohon bilamana penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi
pesertanya yang dikelola PT ASABRI (Persero) dialihkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Para Pemohon akan mengalami
ketidakpastian perlindungan dan perlakuan yang adil terhadap manfaat yang
akan diterima masa depan dengan beralihnya program tersebut, para
Pemohon tidak mendapatkan lagi kemudahan dan perlakuan khusus dalam
memperoleh kesempatan dan manfaat dengan beralihnya program tersebut,
89
dan para Pemohon tidak mendapat jaminan sosial yang layak, yang sangat
merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan sosial
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2) dan ayat (3)
dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945
diamanatkan
bahwa
tujuan
negara
adalah
untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut
semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi kesejahteraan seluruh rakyat.
2. Bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang
bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial
bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001,
Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional
dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang
lebih menyeluruh dan terpadu.
3. Bahwa menindaklanjuti Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD
1945, dan TAP MPR Nomor X/MPR/2001 tanggal 19 Oktober 2004 untuk
membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan
perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu maka pemerintah
bersama dengan DPR telah mengesahkan UU Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tanggal 19 Oktober
2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (UU BPJS) tanggal 25 November 2011.
4. Bahwa dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berdasarkan
UU BPJS merupakan badan yang ditunjuk untuk melaksanakan jaminan
penyelenggaraan sosial nasional secara menyeluruh dan terpadu guna
90
menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
Peserta dan/atau anggota keluarganya.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU BPJS terbagi menjadi
2 (dua) yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS
Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, dan BPJS
Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
6. Bahwa sebelum dibentuknya BPJS berdasarkan UU BPJS, Indonesia
telah menjalankan beberapa program jaminan sosial, bagi tenaga kerja
swasta dan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI/PNS
Kementerian Pertahanan dan Polri/PNS Polri. Bagi prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI),
dan
PNS
Kementerian
Pertahanan/TNI/POLRI
beserta
keluarganya dan pensiunan, telah dilaksanakan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966
tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan
Kepada Militer Sukarela, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak
Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
91
7. Bahwa terkait penyelenggaraan program layanan kesehatan prajurit
Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI),
dan
PNS
Kementerian
Pertahanan/TNI/POLRI
beserta
keluarganya
dan
pensiunan
yang
diselenggarakan
Kementerian
Pertahanan, TNI dan Polri berdasarkan ketentuan Pasal 57 huruf c UU
BPJS, penyelenggaraan program layanan kesehatan tersebut telah
melebur ke dalam BPJS Kesehatan dan beroperasi sejak tanggal 1
Januari 2014 dalam menyelenggarakan program pelayanan kesehatan
bagi seluruh rakyat termasuk memberikan pelayanan kesehatan bagi
prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik
Indonesia (POLRI), dan PNS Kementerian Pertahanan/TNI/POLRI beserta
keluarganya dan pensiunan, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu
berkaitan dengan kegiatan operasionalnya. Sedangkan PT ASABRI
diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS untuk
menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
8. Bahwa transformasi PT ASKES kedalam BPJS kesehatan serta PT
TASPEN dan PT ASABRI paling lambat tahun 2029 menjadi BPJS
Ketenagakerjaan merupakan pilihan kebijakan (open legal policy)
pembentuk
undang-undang
untuk
melaksanakan
jaminan
penyelenggaraan sosial nasional secara menyeluruh dan terpadu guna
menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
Peserta dan/atau anggota keluarganya yang hal itu telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
9. Bahwa pilihan kebijakan (open legal policy) yang ditentukan oleh
pembentuk undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945,
dimana Mahkamah Konstitusi terkait dengan pilihan kebijakan telah
mempertimbangkan
dalam
putusannya
Nomor
50/PUU-VIII/2010,
bertanggal 21 November 2011. Dalam putusan tersebut Mahkamah
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
“Bahwa kendatipun UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan
negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial, tetapi UUD
92
1945 tidak mewajibkan kepada negara untuk menganut atau memilih
sistem tertentu dalam pengembangan sistem jaminan sosial
dimaksud. UUD 1945, dalam hal ini Pasal 34 ayat (2), hanya
menentukan kriteria konstitusional – yang sekaligus merupakan
tujuan dari sistem jaminan sosial yang harus dikembangkan oleh
negara, yaitu bahwa sistem dimaksud harus mencakup seluruh
rakyat dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dengan demikian, sistem apa pun yang dipilih dalam pengembangan
jaminan sosial tersebut harus dianggap konstitusional, dalam arti
sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang sistem
tersebut
mencakup
seluruh
rakyat
dan
dimaksudkan
untuk
meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
10. Bahwa diaturnya pengalihan penyelenggaraan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun bagi pesertanya yang dikelola PT ASABRI (Persero) dialihkan
kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 dan pengalihan
program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT
TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS
adalah untuk memberikan kepada PT ASABRI dan PT TASPEN
mempersiapkan pengalihan program tersebut.
11. Bahwa dalam UU BPJS mengamanatkan pengalihan program Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilaksanakan tahun
2029, hal tersebut diperlukan untuk menata program pensiun dan program
Tunjangan Hari Tua (THT) bagi TNI/POLRI. Untuk itu Pemerintah perlu
menyusun rumusan baru untuk formula manfaat pensiun, formula
pembagian beban pembiayaan program pensiun dan THT PNS dan
anggota TNI/POLRI, mekanisme pendanaan, sistem pengelolaan dan
investasi dana pensiun serta dana THT.
12. Bahwa mengenai pengalihan program penyelenggaraan program jaminan
sosial yang dikelola PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan
paling lambat tahun 2029, pada dasarnya telah ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 98/PUU-XV/2017 tanggal 31
Januari 2018, halaman 37, terhadap ketentuan Pasal 65 UU BPJS,
93
sehingga menurut logika hukum, terhadap ketentuan pasal a quo berlaku
juga bagi PT ASABRI, sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah:
b. Bahwa sekalipun demikian, terkait dalil Pemohon bahwa
keberadaan PT TASPEN sebagai penyelenggara sistem jaminan
sosial
bagi
ASN
yang
diperhadapkan
dengan
BPJS
Ketenagakerjaan dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
b.1 Bahwa sekalipun PT TASPEN diatur sebagai lembaga
penyelenggara jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 70 Tahun 2015, namun keberadaan PT TASPEN
sebagai perusahaan perseroan yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 masih diakui
keberadaannya
dalam
melaksanakan
tugas-tugasnya
selama masa peralihan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (UU BPJS).
b.2 Bahwa sesuai dengan Pasal 65 UU BPJS, PT TASPEN
diamanatkan untuk menyelesaikan pengalihan program
tabungan hari tua dan program dana pensiun dari PT
TASPEN kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat
tahun
2029.
Sehubungan
dengan
itu,
UU
BPJS
sesungguhnya telah mengatur bagaimana keberadaan PT
TASPEN setelah dibentuknya BPJS sesuai dengan Undang-
Undang a quo, sehingga tidak perlu dipertentangkan antara
lembaga yang telah ada sebelumnya dengan lembaga dan
sistem jaminan sosial yang baru dibentuk.
b.3 Bahwa terkait bagaimana proses pengalihan program
jaminan sosial ASN yang saat ini diselenggarakan PT
TASPEN dan hubungannya dengan BPJS Ketenagakerjaan,
hal itu sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang tentang
BPJS, sehingga hal demikian tidak termasuk masalah yang
berhubungan dengan konstitusionalitas norma undang-
undang.
b.4 Bahwa selain itu, lembaga yang diserahi tugas untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial nasional, hal itu
sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-
undang untuk menentukannya, sepanjang dilakukan sesuai
dengan mandat atau kewajiban negara untuk memberikan
dan mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Apalagi
secara jelas memang PT TASPEN diberi amanah oleh
Undang-Undang untuk kurun waktu tertentu mengelola
jaminan sosial (vide Pasal 65 UU BPJS). Selain itu,
ditunjuknya PT TASPEN mengelola JKK dan JKM didasari
oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
94
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian yang menyatakan:
“(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja
penyelenggara
negara
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah tersendiri.”
Dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun
2015
tentang
Penyelenggaraan
Program
Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maka Pegawai ASN
dan PPPK tidak termasuk dalam BPJS Ketenakerjaan karena
sesuai Pasal 65 UU BPJS, PT TASPEN diberi waktu sampai
dengan tahun 2029 untuk mengelola jaminan sosial bagi PNS
atau Pegawai ASN dan PPPK. Dengan demikian, telah jelas
bahwa PT TASPEN adalah lembaga yang memang ditunjuk oleh
peraturan perundang-undangan untuk mengelola jaminan sosial
bagi Pegawai ASN dan PPPK sampai dengan 2029.
13. Bahwa terkait dengan tabel perbandingan manfaat sebagaimana tertuang
dalam permohonan para Pemohon pada angka 9 halaman 22 dan
halaman 23, menurut Pemerintah saat ini tidak dapat dibandingkan antara
manfaat yang diterima dari jaminan sosial dari PT ASABRI kepada
pesertanya dengan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
kepada pesertanya. Saat ini PT ASABRI sebagaimana kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan
program Jaminan yang diperuntukan bagi pekerja yang bekerja pada
pemberi kerja penyelenggara Negara (dalam hal ini Prajurit TNI/Polri dan
PNS Kemenhan/Polri dan/atau Pensiunan Prajurit TNI/Polri dan PNS
Kemenhan/Polri) berbeda dengan yang dilaksanakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan saat ini yang melaksanakan program Jaminan bagi
pekerja swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada Prinsipnya diaturnya pengalihan program jaminan sosial PT ASABRI
ke BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mengurangi atau menghilangkan
manfaat yang akan diterima (dalam hal ini bagi Prajurit TNI/Polri dan PNS
Kemenhan/Polri
dan/atau
Pensiunan
Prajurit
TNI/Polri
dan
PNS
Kemenhan/Polri), termasuk pengalihan program jaminan sosial yang
dikelola oleh PT TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan yang tidak akan
mengurangi atau menghilangkan manfaat yang akan diterima ASN.
95
Dengan demikian kekhawatiran para Pemohon akan adanya kerugian
potensial apabila dilakukan pengalihan program jaminan sosial PT
ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terjadi.
14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pada dasarnya ketentuan pasal a
quo yang diuji tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan a quo
tetap menjamin hak-hak prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),
anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Kementerian
Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya dan pensiunan termasuk
para
Pemohon
sebagai
peserta
program
jaminan
PT
ASABRI
sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2) dan ayat (3) UUD 1945 dan perwujudan tanggung jawab negara sesuai
dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yang juga telah dikuatkan dengan
adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan dalam
putusan Nomor 98/PUU-XV/2017 tanggal 31 Januari 2018 tersebut.
15. Bahwa jika permohoan para Pemohon atas pengujian Pasal a quo UU
BPJS dikabulkan, menurut Pemerintah justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap penyelenggaraan jaminan sosial nasional
yang menyeluruh dan terpadu.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-
Undang Nomor
24 Tahun
2011
tentang
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
96
Selain itu, Presiden mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H., dan Oce Madril yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan tanggal 6 Oktober 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
1. Bahwa pokok masalah dalam perkara ini adalah adanya ketentuan di Pasal
57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) di UU BPJS yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan
ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2). Isi dari Pasal 57 huruf e UU BPJS adalah:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Perusahaan Perseroan
(Persero) PT ASABRI atau disingkat PT ASABRI (Persero) yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 88), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966
tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan
Tunjangan Kepadamiliter Sukarela (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2812), Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906),
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri,
Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatumiliter
Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863),
dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455) tetap melaksanakan
kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru,
sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Adapun isi dari
97
Pasal 65 ayat (1) UU BPJS: PT ASABRI (Persero) menyelesaikan
pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia
dan
program
pembayaran
pensiun
ke
BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029;
2. Bahwa alasan dari permohonan ini adalah: (i) Berlakunya ketentuan Pasal
57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS berpotensi memberikan kerugian
konstitusional dengan adanya penurunan manfaat bagi Para Pemohon
bilamana penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya
yang
dikelola
PT
ASABRI
(Persero)
dialihkan
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. (ii) Para Pemohon akan
mengalami ketidakpastian perlindungan dan perlakuan yang adil terhadap
manfaat yang akan diterima masa depan dengan beralihnya program
tersebut, para Pemohon tidak mendapatkan lagi kemudahan dan perlakuan
khusus dalam memperoleh kesempatan dan manfaat dengan beralihnya
program tersebut, dan para Pemohon tidak mendapat jaminan sosial yang
layak, yang sangat merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
jaminan sosial sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2)
dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa atas permasalahan dalam perkara ini dapat diberikan tinjauan dari
beberapa aspek meliputi: Pertama, mengenai sistem jaminan sosial
termasuk badan penyelenggaranya merupakan materi muatan pengaturan
jenis peraturan perundang-undangan apakah; Kedua, apakah pengaturan
badan penyelenggara jaminan sosial merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk UU; Ketiga, jika merupakan kebijakan hukum terbuka kebijakan
pembentuk UU BPJS yang memilih mengintegrasikan penyelenggaraan
Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan apakah
melanggar batasan-batasan kebijakan hukum terbuka sebagaimana telah
ditentukan MK dalam berbagai putusannya; Keempat, bagaimana kekuatan
mengikat putusan-putusan pengujian UU sebelumnya oleh MK yang isu
konstitusionalnya memiliki persamaan dengan permohonan ini;
A. Sistem
Jaminan
Sosial
Termasuk
Badan
Penyelenggaranya
Merupakan Materi Muatan Undang-Undang
98
4. Bahwa menurut Hans Kelsen Undang-Undang adalah norma umum
yang diciptakan dengan proses legislasi yang tingkat struktur
hierarkisnya di bawah konstitusi. Norma umum ini diaplikasikan oleh
organ yang kompeten, khususnya pengadilan dan otoritas administratif.
Norma hukum umum Undang-Undang memiliki dua fungsi besar, yaitu :
(1) menentukan organ pelaksana hukum dan prosedur yang harus
diikuti; dan (2) menentukan tindakan yudisial dan administratif organ
tersebut. Tindakan inilah yang menciptakan norma individual, yaitu
penetapan norma hukum pada kasus nyata. (Hans Kelsen dalam Jimly
Asshiddiqie dan Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta:
Konstitusi Press, 2006);
5. Bahwa pemahaman pembentukan Undang-Undang dapat dibagi
menganut pemahaman tentang pembentukan Undang-Undang yang
formal (het formele wetsbegrib) yaitu melihat ketentuan pembentukan
Undang-Undang dalam UUD tidak lebih dari prosedur formal
pembuatan suatu Undang-Undang, tanpa memperdulikan apa yang
diatur (materi) dalam Undang-Undang tersebut. Pemahaman lainnya
adalah adalah pembentukan Undang-Undang yang materiel (het
materiele wetsbegrib) yaitu kepada pembentuk
undang-undang
dibebankan tugas tertentu sehingga pengertian tentang apa yang
dimaksud dengan undang-undang ialah suatu peraturan yang
mengandung isi atau materi tertentu, dan karena itu diperlukan
prosedur pembentukan yang tertentu pula. (I. C. van der Vlies, Buku
Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Handboek
Wetgeving), Alih Bahasa, Linus Doludjawa, Jakarta: Dirjen PP
Depkumham, 2005);
6. Bahwa pemahaman tentang pembentukan undang-undang di Indonesia
menganut pemahaman pembentukan undang-undang yang material
karena bukan sekedar prosedur formal yang diinginkan melainkan
undang-undang tersebut adalah suatu peraturan yang mengandung isi
atau materi tertentu yang karena sifatnya mendalam sehingga
memerlukan persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden.
99
Dengan menganut pemahaman tentang undang-undang yang material
maka tugas pembuat undang-undang selain membuat peraturan-
peraturan mengenai hal-hal yang di dalam UUD telah ditetapkan harus
diatur dengan atau berdasarkan undang-undang, dimungkinkan ada
hal-hal tertentu di luar yang telah ditetapkan dalam UUD tersebut untuk
diatur dengan undang-undang. Namun demikian, hal-hal di luar yang
telah ditetapkan dalam UUD tersebut tidaklah boleh semaunya dan,
karenanya, tidak boleh ditambah-tambah semaunya melainkan harus
ditentukan ruang lingkupnya. (A Hamid S. Attamimi, “Proses
Pembentukan Undang-Undang“, Makalah dalam Seminar Himpunan
Masyarakat Perundang-undangan Indonesia, Jakarta, 12 Maret 1991);
7. Bahwa menurut Hans Kelsen konstitusi sebagai jenjang tertinggi hukum
positif yang mengatur penciptaaan norma-norma umum (undang-
undang) dapat menentukan isi dari Undang-Undang mendatang (Hans
Kelsen, Pure Theory of Law, California: Barkely University of California
Press, 1978). Lebih lanjut menurut Hans Kelsen materi muatan
(content) suatu konstitusi mencakup ketentuan materi muatan undang-
undang yang akan dibentuk. Konstitusi mengandung materi muatan
tidak hanya mengenai lembaga dan prosedur bagaimana undang-
undang yang akan dibentuk ditetapkan, tetapi juga berkenaan dengan
materi muatan dari peraturan tersebut (Hans Kelsen sebagaimana
dikutib Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi
Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Malang, Setara Press,
2010);
8. Bahwa Menurut Bagir Manan materi muatan undang-undang dapat
ditentukan
berdasarkan
tolok
ukur
umumnya
sebagai
berikut:
a. ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar; b. ditetapkan dalam
undang-undang terdahulu; c. ditetapkan dalam rangka mencabut,
menambah, atau mengganti Undang-Undang yang lama; d. materi
muatan menyangkut hak dasar atau hak asasi; e. materi muatan
menyangkut kepentingan atau kewajiban rakyat banyak (Bagir Manan,
100
Dasar-dasar PerUndang-Undangan Indonesia, Jakarta: Ind Hill Co,
1992);
9. Bahwa undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-
undang sebagai pelaksanaan Pasal 22A UUD 1945 baik Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan maupun penggantinya yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan di Pasal 10 ayat (1) huruf a mengatur yaitu: Materi muatan
yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi: pengaturan lebih
lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
10. Bahwa
Pasal
34
ayat
(2)
UUD
1945
mengatur:
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan
martabat
kemanusiaan.
Dalam
Naskah
Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002,
Buku VII Keuangan, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial
yang memuat pembahasan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 oleh MPR
dapat diketahui maksud dari pengaturan ini yaitu: (a) menurut Afandi,
dari F-TNI/Polri dapat diketahui maksud sistem jaminan sosial yang
negara wajib untuk mengembangkannya adalah sistem pengamanan
sosial atau social security yang memang selama ini di Indonesia belum
tercermati secara sistemik. (hlm. 743); (b) menurut Harjono dari F-PDIP
kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat merupakan suatu kebutuhan bagi sebuah pemerintahan
di mana akan tercipta sebuah welfare state. (hlm. 747);
11. Bahwa mengenai bentuk sistem jaminan sosial (social security) seperti
apa yang negara wajib kembangkan UUD 1945 tidak mengaturnya
melainkan melalui Pasal 34 ayat (4) dimandatkan untuk diatur melalui
undang-undang. Pasal 34 ayat (4) UUD 1945 mengatur: Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
101
undang. Konsekuensi UUD 1945 tidak mengatur mengenai bentuk
sistem jaminan sosial seperti apa yang dikembangkan oleh negara
maka dengan demikian mengenai sistem jaminan sosial yang
dikembangkan
oleh
negara
merupakan
materi
muatan/materi
pengaturan undang-undang. Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal
20 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan: Setiap rancangan undang-
undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama, maka mengenai bentuk sistem
jaminan sosial merupakan kewenangan sepenuhnya bagi DPR dan
Presiden untuk menentukannya/mengaturnya;
12. Bahwa DPR dan Presiden dalam menentukan mengenai bentuk sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat yang akan dikembangkan dapat
memilih dari berbagai pilihan model yang ada namun tetap harus
mendasarkan pada kriteria konstitusional yang telah diberikan oleh
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yaitu sistem jaminan sosial yang
dikembangkan harus mencakup seluruh rakyat, memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Yang dimaksud dengan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
dapat melihat pada pembahasan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 oleh
MPR. Menurut Hamdan Zoelva dari F-PBB pemberdayaan terhadap
masyarakat
yang
lemah
dan
tidak
mampu
sesuai
martabat
kemanusiaan adalah: artinya mereka yang lemah secara fisik, mereka
yang cacat, mereka yang lemah dalam memperoleh kesempatan,
mereka yang lemah mendapatkan peluang ekonomi, mereka yang
miskin karena struktur sosial. Dan mereka semua harus dilindungi dari
persaingan yang bebas. Jadi, harus ada keterlibatan dari negara untuk
memberdayakan mereka-mereka yang sulit tumbuh sendiri tanpa
bantuan negara. (Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses,
dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VII Keuangan, Perekonomian
Nasional, dan Kesejahteraan Sosial, hlm. 755);
102
B. Pengaturan
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
Merupakan
Kebijakan Hukum Terbuka Pembentuk UU
13. Bahwa Kebijakan pembentukan UU dikatakan bersifat terbuka ketika
UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau
tidak memberikan batasan jelas mengenai apa dan bagaimana materi
tertentu harus diatur oleh UU. Secara berkebalikan, kebijakan
pembentukan UU dikatakan bersifat tertutup manakala UUD 1945 telah
memberikan batasan jelas mengenai apa dan bagaimana suatu materi
harus diatur dalam UU. (Mardian Wibowo, “Menakar Konstitusionalitas
Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Pengujian Undang-Undang”,
Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015, h. 212);
14. Bahwa Kebijakan hukum terbuka dapat diartikan sebagai tindakan
pembentuk UU dalam menentukan subyek, obyek, perbuatan,
peristiwa, dan/atau akibat untuk diatur dalam UU, dimana terdapat
kebebasan bagi pembentuk UU untuk mengambil kebijakan hukum
karena UUD 1945 tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas;
15. Bahwa Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur: Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan, pada dasarnya merupakan Kebijakan
hukum terbuka hal ini dikarenakan dalam Pasal 34 ayat (2) maupun
pasal-pasal lainnya di UUD 1945 tidak ada satu ketentuan pun yang
menjelaskan, mengatur atau memberikan batasan jelas mengenai
sistem jaminan sosial seperti apakah yang harus dikembangkan oleh
negara kecuali hanya disebutkan kriteria konstitusional dalam
mengembangkan sistem tersebut yaitu sistem yang mencakup seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan;
16. Bahwa sistem jaminan sosial sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi
International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952
mengenai Standar Minimal Jaminan Sosial merupakan salah satu
bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara, guna
103
menjamin hak warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak. Berikutnya ILO melalui publikasinya terkait
Konferensi Perburuhan Internasional Juni 2001 memberikan pengertian
kembali mengenai jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan
oleh masyarakat untuk masyarakat melalui seperangkat kebijaksanaan
publik terhadap tekanan-tekanan sosial ekonomi, bahwa jika tidak
diadakan sistem jaminan sosial akan menimbulkan hilangnya sebagian
pendapatan sebagai akibat sakit, persalinan, kecelakaan kerja,
sementara tidak bekerja, hari tua, kematian dini, perawatan medis,
termasuk
pemberian
subsidi
bagi
anggota
keluarga
yang
membutuhkan. (Organisasi Perburuhan Internasional “Jaminan Sosial:
Konsensus Baru” Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, 2008);
17. Bahwa
menurut
publikasi
ILO
terkait
Konferensi
Perburuhan
Internasional Juni 2001 disebutkan tidak ada model jaminan sosial
tertentu yang selalu tepat. Model jaminan sosial berkembang seiring
dengan waktu. Terdapat beberapa skema bantuan sosial, skema
universal, asuransi sosial dan pemberian pemerintah maupun swasta.
Masing-masing negara harus menentukan bagaimana cara terbaik
untuk memberikan jaminan pendapatan dan akses kepada pelayanan
kesehatan. Pilihan-pilihan ini mencerminkan nilai sosial budaya,
sejarah, lembaga-lembaga masyarakat dan taraf pembangunan
ekonomi.
Negara
berperan
penting
dalam
memfasilitasi,
mempromosikan dan memperluas cakupan jaminan sosial. Setiap
sistem yang diberlakukan harus sesuai dengan beberapa prinsip dasar
di antaranya adalah manfaat yang diterima harus terjamin dan tidak
diskriminatif, skema yang berlaku dikelola secara bijak dan transparan,
dengan biaya administratif yang seminim mungkin. (Organisasi
Perburuhan Internasional “Jaminan Sosial: Konsensus Baru” Jakarta,
Kantor Perburuhan Internasional, 2008);
18. Bahwa masih menurut publikasi ILO terkait Konferensi Perburuhan
Internasional Juni 2001 sistem jaminan sosial berevolusi dengan waktu
dan memiliki cakupan yang lebih luas sesuai kondisi negara. Untuk itu
104
masing-masing negara seharusnya menentukan strategi nasional
tersendiri guna mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya. Hal
ini berhubungan erat dengan strategi ketenagakerjaan dan kebijakan
sosial lainnya. Program bantuan sosial dengan golongan sasaran yang
jelas dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkenalkan jaminan
sosial pada golongan yang sebelumnya tidak terlibat. Sesuai
keterbatasan sumber daya pemerintah di negara berkembang, mungkin
dibutuhkan perluasan sumber pembiayan jaminan sosial, misalnya
melalui pembiayaan tripartit. Apabila memungkinkan, dukungan
pemerintah dapat diberikan melalui biaya awal, penyediaan fasilitas dan
perlengkapan, atau dukungan bagi golongan berpendapatan rendah.
(Organisasi Perburuhan Internasional “Jaminan Sosial: Konsensus
Baru” Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, 2008);
19. Bahwa beberapa negara memiliki strategi dan karakteristik tersendiri
dalam mengembangkan sistem jaminan sosialnya bagi seluruh
rakyatnya diantaranya: (Hasbullah Thabrany, Badan Penyelenggara
Jaminan Kesehatan Nasional: Sebuah Policy Paper dalam Analisis
Kesesuaian Tujuan dan Struktur BPJS, Jakarta, Maret 2009)
a. Malaysia
Pada tahun 1951 sudah memulai program tabungan wajib pegawai
untuk menjamin hari tua (employee provident fund, EPF) melalui
Ordonansi EPF. Seluruh pegawai swasta dan pegawai negeri yang
tidak berhak atas pensiun wajib mengikuti program EPF yang
dikelola terpusat, meskipun Malaysia merupakan negara federasi.
Ordonansi EPF kemudian diperbaharui menjadi UU EPF pada tahun
1991. Pegawai pemerintah mendapatkan pensiun yang merupakan
tunjangan karyawan pemerintah. Selain itu, Malaysia juga memiliki
sistem jaminan kecelakaan kerja dan pensiun cacat yang dikelola
oleh Social Security Organization (SOCSO) (bukan Bhd atau PT di
Indonesia) yang dalam bahasa Malaysia disebut Pertubuhan
Keselamatan Sosial (PERKESO), yang juga dikelola terpusat oleh
pemerintah federal.
105
b. Korea Selatan
Memulai jaminan sosialnya dengan mengembangkan asuransi
kesehatan wajib di tahun 1976 setelah selama 13 tahun gagal
mengembangkan asuransi kesehatan sukarela (swasta). Asuransi
kesehatan wajib dimulai dari pemberi kerja yang memiliki jumlah
pekerja banyak terus diturunkan. Pada tahun 1989 seluruh penduduk
sudah memiliki asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh lebih
dari 300 lembaga nirlaba. Kini seluruh badan penyelenggara
dijadikan satu badan penyelenggara yaitu National Health Insurance
Corporation (NHIC) suatu badan publik otonom/independen nirlaba
dengan cakupan praktis seluruh penduduk. Sedangkan jaminan
pensiun atau hari tua baru dilaksanakan 1988 dengan wewajibkan
pemberi kerja dengan 10 karyawan atau lebih mengiur untuk jaminan
pensiun. Baru pada tahun 2003 ini, seluruh pemberi kerja dengan
satu atau lebih pegawai diwajibkan ikut program pensiun yang
dikelola oleh National Pension Corporation (NPC), juga sebuah
badan publik yang tidak diatur atau dikecualikan dari peraturan
hukum privat (hukum perusahaan/PT). Kedua lembaga NHIC dan
NPC, dua badan nirlaba bersekala nasional berada di bawah
pengawasan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan yang di
kelola terpusat.
c. Amerika Serikat
Jaminan sosial di Amerika pertama kali diundangkan pada tanggal 14
Agustus 1935 yang pada awalnya dikenal dengan naman OASDI
program (Old-Age, Survivors, and Disability Insurance). Awalnya, UU
jaminan sosial Amerika tidak mencakup asuransi sosial kesehatan
(Medicare). Program Medicare dalam sistem jaminan sosial di
Amerika baru masuk 30 tahun kemudian, yaitu di tahun 1965
sehingga nama lain kini dikenal dengan OASDHI (Old-Age,
Survivors, Disability and Health Insurance). Sistem Jaminan Sosial di
Amerika
diselenggarakan
dengan
satu
undang-undang
dan
diselenggarakan olah satu badan pemerintah (Social Security
106
Administration, SSA) yang bersifat nasional dan dikelola oleh
pemerintah Federal yang berada di bawah Departemen Pelayanan
Sosial.
d. Perancis
Jaminan sosial di Perancis telah diselenggarakan lebih dari satu
abad yang diawali dengan jaminan kesehatan. Jaminan sosial
pertama dilaksanakan pada tahun 1898. Pada saat ini sistem
jaminan sosial di Perancis masih diselenggarakan oleh berbagai
badan penyelenggara dengan berbagai kelompok peserta seperti
pegawai negeri, pekerja swasta, petani, pekerja sektor informal dan
tentara. Program jaminan sosial mencakup program jaminan
kesehatan (di Perancis dikenal dengan nama CNAM), jaminan
pensiun atau hari tua (di Perancis dikenal dengan nama CNAV),
jaminan pembiyaaan keluarga (di Perancis dikenal dengan nama
CNAF), dan jaminan perlindungan PHK (di Perancis dikenal dengan
nama ARE). Program tersebut merupakan program jaminan dasar.
Pengumpulan iuran dilakukan secara terpadu dan terpusat oleh
semacam Badan Administrasi yang disebut ACOSS. Selain program
jaminan dasar, masih ada program jaminan tambahan yang juga
bersifat wajib untuk berbagai sektor.
e. Jerman
Dikenal sebagai pelopor dalam bidang asuransi sosial yang
merupakan dasar dari sistem jaminan sosial modern. Asuransi sosial
pertama yang diselenggarakan di Jerman pada tahun 1883
menanggung penghasilan yang hilang apabila seorang pekerja
menderita sakit. Jumlah badan penyelenggara yang disebut sickness
funds tidak dibatasi sehingga pada awalnya mencapai ribuan
jumlahnya, yang semuanya bersifat nirlaba. Banyaknya jumlah badan
penyelenggara menyebabkan penyelenggaraan jaminan sosial di
Jerman menjadi tidak efisien dan mahal. Namun demikian, karena
rumitnya masalah asuransi kesehatan dan perlunya angka besar
untuk menjamin kecukupan dana, maka terjadi merjer atau
107
perpindahan peserta karena badan penyelenggara bangkrut. Jika
dulu jumlahnya mencapai 5.000 lebih, saat ini jumlahnya tinggal
200an saja.
20. Bahwa UUD 1945 menyerahkan model sistem jaminan sosial yang
harus dikembangkan oleh negara Indonesia kepada pembentuk
undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 34 ayat (4) UUD 1945
yaitu: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang. Konsekuensi adanya ketentuan Pasal 34 ayat
(4) ini adalah pembentuk UU diberikan kewenangan untuk memilih
model sistem jaminan sosial yang dianggap paling sesuai dan tepat
untuk diterapkan di Indonesia. Dengan demikian mengenai program
jaminan sosial, badan penyelenggara jaminan sosial, kepesertaan dan
iuran, pengelolaan dana jaminan sosial sepenuhnya menjadi kebijakan
hukum terbuka pembentuk undang-undang untuk mengaturnya;
C. Kebijakan
Pembentuk
Undang-Undang
yang
Mengintegrasikan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada BPJS
Ketenagakerjaan Tidak Melanggar Batasan-Batasan Kebijakan Hukum
Terbuka.
21. Bahwa ketika suatu norma UU masuk ke dalam kategori kebijakan
hukum terbuka maka selama ini menurut MK norma tersebut berada di
wilayah yang bernilai konstitusional. Hal ini karena selama ini dalam
praktik pengujian konstitusional di MK suatu norma UU dapat dinilai: (i)
sesuai dengan UUD 1945; (ii) tidak bertentangan dengan UUD 1945;
atau (iii) bertentangan dengan UUD 1945;
22. Bahwa ketentuan ketentuan di Pasal 57 huruf e UU BPJS yang
mengatur Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat
PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional
penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya,
termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS
Ketenagakerjaan, serta Pasal 67 ayat (1) UU BPJS yang mengatur PT
ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial
108
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029, meskipun
tidak masuk kategori “sesuai dengan UUD 1945” oleh karena tidak ada
ketentuan
dalam
UUD
1945
yang
mengatur
tentang
badan
penyelenggara jaminan sosial, namun ketentuan di Pasal 57 huruf e
dan Pasal 67 ayat (1) UU BPJS setidaknya masuk kategori “tidak
bertentangan dengan UUD 1945” karena pasal dan/atau ayat UUD
1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak
memberikan batasan jelas mengenai badan penyelenggara jaminan
sosial;
23. Bahwa sebuah kebijakan hukum terbuka dalam pelaksanaannya
menurut MK tetap perlu diberilkan batasan-batasan agar tidak berubah
menjadi kewenang-wenangan yang merugikan masyarakat. Batasan
yang diberikan oleh MK dinyatakan dalam Pertimbangan Putusan
Nomor 86/PUU-XI/2012 tentang pengujian UU Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat. MK dalam putusan ini menyatakan: ”...
pengaturan atau pembatasan oleh pembentuk Undang-Undang tidak
dapat pula dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan, antara
lain, harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum”.
24. Bahwa keberadaan Pasal 57 huruf e dan Pasal 67 ayat (1) UU BPJS
tidak bisa dilepaskan dari pilihan kebijakan hukum pembentuk UU BPJS
yaitu kebijakan untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat
Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya
sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia
sebagaimana disebutkan dalam konsideran (bagian menimbang) huruf
c dari UU BPJS.
25. Bahwa kebijakan pembentuk Pasal 57 huruf e dan Pasal 67 ayat (1) UU
BPJS yang mengamanatkan PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan
kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi Sosial
109
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai
dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029,
pada dasarnya merupakan konsekuensi dari diambilnya kebijakan
hukum
pembentuk
UU
BPJS
yang
memilih
mengintegrasikan
penyelenggaraan jaminan sosial pada BPJS yang meliputi BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 6 ayat (1) UU BPJS
mengatur: BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Kemudian Pasal 6 ayat (2) UU BPJS mengatur: BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
ayat
(2)
huruf
b
menyelenggarakan program: 1. jaminan kecelakaan kerja; 2. jaminan
hari tua; 3. jaminan pensiun; dan 4. jaminan kematian.
26. Bahwa kebijakan pembentuk Pasal 57 huruf e dan Pasal 67 ayat (1) UU
BPJS yang mengamanatkan PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan
kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai
dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029
tidaklah melanggar batasan-batasan bagi sebuah kebijakan hukum
terbuka yaitu tidak melanggar tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
Hal ini dikarenakan terdapat alasan logis dan rasional mengapa
kebijakan hukum ini diambil yaitu untuk mewujudkan tujuan sistem
jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang
berbentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotong-royongan,
nirlaba,
keterbukaan,
kehati-hatian,
akuntabilitas,
portabilitas,
kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana
Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan
program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta (Penjelasan
Umum UU BPJS);
110
27. Bahwa kebijakan pembentuk Pasal 57 huruf e dan Pasal 67 ayat (1) UU
BPJS tidak melanggar tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dikarenakan
pembentukan UU BPJS ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU
SJSN), setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor
007/PUU-III/2005,
guna
memberikan
kepastian
hukum
bagi
pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial di
seluruh Indonesia. UU BPJS ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan pembentukan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaan
PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero),
dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Transformasi tersebut diikuti adanya pengalihan peserta,
program, aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban
(Penjelasan umum UU BPJS);
D. Kekuatan Mengikat Putusan MK Sebelumnya Terkait Pengujian
Undang-Undang yang Isu Konstitusionalnya Memiliki Persamaan
dengan Permohonan ini.
28. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah pernah memutus perkara pengujian
UU SJSN, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Beberapa putusan tersebut adalah Putusan Nomor 007/PUU-III/2005
(Pengujian UU SJSN), Putusan Nomor Nomor 50/PUU-VI/2010
(Pengujian
UU
SJSN),
dan
Putusan
Nomor
98/PUU-XV/2017
(Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)
dengan garis besar putusan dan pertimbangan hukumnya sebagai
berikut:
a. Putusan Nomor 007/PUU-III/2005: memutuskan Pasal 5 ayat (2),
(3), dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
111
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan hukum
dalam putusan ini adalah:
(i) Bahwa kendatipun UUD 1945 telah secara tegas
mewajibkan
negara
untuk
mengembangkan
sistem
jaminan sosial tetapi UUD 1945 tidak mewajibkan kepada
negara untuk menganut atau memilih sistem tertentu
dalam pengembangan sistem jaminan sosial dimaksud.
UUD 1945, dalam hal ini Pasal 34 ayat (2), hanya
menentukan kriteria konstitusional – yang sekaligus
merupakan tujuan – dari sistem jaminan sosial yang harus
dikembangkan oleh negara, yaitu bahwa sistem dimaksud
harus mencakup seluruh rakyat dengan maksud untuk
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dengan demikian,
sistem apa pun yang dipilih dalam pengembangan jaminan
sosial tersebut harus dianggap konstitusional, dalam arti
sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang
sistem
tersebut
mencakup
seluruh
rakyat
dan
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
keberdayaan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(ii) Oleh karena Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 hanya
menentukan bahwa sistem jaminan sosial yang wajib
dikembangkan oleh negara harus mencakup seluruh rakyat
dan meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, di
mana undang-undang a quo telah memilih sistem asuransi
sosial yang di dalamnya juga terkandung unsur bantuan
sosial.
(iii) Sepanjang menyangkut sistem jaminan sosial yang dipilih,
UU SJSN telah cukup memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945, yakni bahwa sistem yang dipilih itu mencakup
seluruh rakyat dengan maksud untuk meningkatkan
keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan; bahwa oleh karena
sistem jaminan sosial yang dipilih, menurut pendapat
Mahkamah, telah memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945, maka berarti UU SJSN dengan sendirinya juga
merupakan penegasan kewajiban negara terhadap hak
atas jaminan sosial sebagai bagian dari hak asasi
manusia, sebagaimana dimaksud Pasal 28H ayat (3) UUD
1945, yang mewajibkan negara untuk menghormati (to
respect),
melindungi
(to
protect),
dan
menjamin
pemenuhannya (to fulfil).
112
b. Putusan Nomor 50/PUU-VI/2010: memutuskan menolak pengujian
Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU SJSN. Pertimbangan
hukum dalam putusan ini adalah:
(i) Bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang
dituangkan
dalam
UU
SJSN
bertujuan
untuk
melaksanakan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34
ayat (2) UUD 1945;
(ii) Bahwa kendatipun UUD 1945 telah secara tegas
mewajibkan
negara
untuk
mengembangkan
sistem
jaminan sosial, tetapi UUD 1945 tidak mewajibkan kepada
negara untuk menganut atau memilih sistem tertentu
dalam pengembangan sistem jaminan sosial dimaksud.
UUD 1945, dalam hal ini Pasal 34 ayat (2), hanya
menentukan kriteria konstitusional – yang sekaligus
merupakan tujuan dari sistem jaminan sosial yang harus
dikembangkan oleh negara, yaitu bahwa sistem dimaksud
harus mencakup seluruh rakyat dengan maksud untuk
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dengan demikian,
sistem apa pun yang dipilih dalam pengembangan jaminan
sosial tersebut harus dianggap konstitusional, dalam arti
sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang
sistem
tersebut
mencakup
seluruh
rakyat
dan
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
keberdayaan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan;
(iii) Bahwa mengenai pilihan Sistem Jaminan Sosial Nasional
dengan sistem asuransi sosial, Mahkamah dalam Putusan
Nomor 007/PUU-III/2005, tanggal 31 Agustus 2005 telah
menyatakan konstitusional, dengan pertimbangan sebagai
berikut, “... Mahkamah berpendapat bahwa UU SJSN telah
cukup memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945,
dalam arti bahwa sistem jaminan sosial yang dipilih UU
SJSN telah cukup menjabarkan maksud Undang-Undang
Dasar yang menghendaki agar sistem jaminan sosial yang
dikembangkan mencakup seluruh rakyat dan bertujuan
untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah
dan
tidak
mampu
sesuai
dengan
martabat
kemanusiaan,...”
dengan
demikian
pertimbangan
Mahkamah tersebut mutatis mutandis berlaku terhadap
permohonan ini;
(iv) Dengan demikian penyelenggaraan jaminan sosial jika
dilaksanakan oleh lembaga BPJS dengan tujuan untuk
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai
dengan
martabat
kemanusiaan,
menurut
Mahkamah adalah sudah tepat dan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mengenai iuran
113
asuransi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 17
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN merupakan
konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta
asuransi untuk membayar iuran atau premi yang besarnya
telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang
tidak semuanya dibebankan kepada negara.
c. Putusan Nomor 98/PUU-XV/2017: memutuskan menolak pengujian
frasa “diatur dalam peraturan pemerintah” dalam Pasal 92 ayat (4)
dan Pasal 107 UU ASN. Pertimbangan hukum dalam putusan ini
adalah:
(i) Bahwa sesuai dengan Pasal 65 UUBPJS, PT TASPEN
diamanatkan untuk menyelesaikan pengalihan program
tabungan hari tua dan program dana pensiun dari PT
TASPEN kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat
tahun
2029.
Sehubungan
dengan
itu,
UU
BPJS
sesungguhnya telah mengatur bagaimana keberadaan PT
TASPEN setelah dibentuknya BPJS sesuai dengan
Undang-Undang
a
quo,
sehingga
tidak
perlu
dipertentangkan
antara
lembaga
yang
telah
ada
sebelumnya dengan lembaga dan sistem jaminan sosial
yang baru dibentuk.
(ii) Bahwa terkait bagaimana proses pengalihan program
jaminan sosial ASN yang saat ini diselenggarakan PT
TASPEN
dan
hubungannya
dengan
BPJS
Ketenagakerjaan,
hal
itu
sepenuhnya
tunduk
pada
Undang-Undang tentang BPJS, sehingga hal demikian
tidak termasuk masalah yang berhubungan dengan
konstitusionalitas norma undang-undang.
(iii) Bahwa selain itu, lembaga yang diserahi tugas untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial nasional, hal
itu sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-
undang untuk menentukannya, sepanjang dilakukan sesuai
dengan
mandate
atau
kewajiban
negara
untuk
memberikan dan mengembangkan jaminan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD
1945.
29. Bahwa dari 3 Putusan MK yaitu Putusan Nomor 007/PUU-III/2005,
Putusan Nomor Nomor 50/PUU-VI/2010, dan Putusan Nomor 98/PUU-
XV/2017 MK telah memberikan tafsir konstitusional yaitu:
a. UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan negara untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial, tetapi UUD 1945 tidak
mewajibkan kepada negara untuk menganut atau memilih sistem
114
tertentu dalam pengembangan sistem jaminan sosial dimaksud.
UUD 1945, dalam hal ini Pasal 34 ayat (2), hanya menentukan
kriteria konstitusional – yang sekaligus merupakan tujuan dari
sistem jaminan sosial yang harus dikembangkan oleh negara yaitu
harus
mencakup
seluruh
rakyat
dengan
maksud
untuk
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
b. Sistem apa pun yang dipilih oleh negara dalam pengembangan
jaminan sosial tersebut harus dianggap konstitusional, sepanjang
sesuai dengan kriteria konstitusional dalam Pasal 34 ayat (2) UUD
1945.
c. UU SJSN yang telah memilih sistem asuransi sosial yang di
dalamnya juga terkandung unsur bantuan sosial telah cukup
memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yakni bahwa
sistem yang dipilih itu mencakup seluruh rakyat dengan maksud
untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
d. penyelenggaraan jaminan sosial jika dilaksanakan oleh lembaga
BPJS dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,
menurut Mahkamah adalah sudah tepat dan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Terkait bagaimana proses pengalihan program jaminan sosial ASN
yang saat ini diselenggarakan PT TASPEN dan hubungannya
dengan BPJS Ketenagakerjaan, hal itu sepenuhnya tunduk pada
undang-undang tentang BPJS, sehingga hal demikian tidak
termasuk masalah yang berhubungan dengan konstitusionalitas
norma undang-undang.
f. Terkait lembaga yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial nasional, hal itu sepenuhnya menjadi
kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya,
sepanjang dilakukan sesuai dengan mandat atau kewajiban negara
115
untuk memberikan dan mengembangkan jaminan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
30. Bahwa sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 putusan MK bersifat final
yang sifat final ini menunjukkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hal, yaitu:
Pertama, bahwa Putusan MK secara langsung memperoleh kekuatan
hukum; Kedua; karena telah memperoleh kekuatan hukum maka
Putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan
dengan putusan. Hal ini karena Putusan MK berbeda dengan putusan
peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara
(interparties). Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan Putusan
MK karena putusan MK tidak hanya mengikat bagi pihak yang
mengajukan perkara di MK, melainkan mengikat juga semua warga
negara seperti halnya UU mengikat secara umum bagi semua warga
negara (erga omnes). Ketiga; karena merupakan pengadilan pertama
dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Sebuah putusan apabila tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh
berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
dan memperoleh kekuatan mengikat (resjudicata pro veritate habetur).
31. Bahwa terdapat dua asas dalam pengambilan keputusan oleh seorang
hakim, yang pertama adalah asas precedent. Asas ini bermakna bahwa
seseorang hakim terikat oleh hakim lain, baik yang sederajat maupun
yang lebih tinggi. Hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara
tidak boleh menyimpang dari hakim lain, baik yang sederajat maupun
yang lebih tinggi. Asas precedent dianut di negara Amerika Serikat,
Inggris, dan Afrika Selatan. Berikutnya adalah asas bebas, asas ini
bermakna bahwa seorang hakim tidak terikat oleh putusan hakim lain,
baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi. Perkataan tidak terikat
disini diartikan bahwa seorang hakim, dalam memutuskan suatu
perkara boleh mengikuti putusan hakim terdahulu, baik yang sederajat
atau yang lebih tinggi, boleh juga tidak mengikuti. Asas bebas ini dianut
oleh negara-negara eropa kontinental atau civil law system seperti
Belanda, Perancis dan Indonesia. (Oly Viana Agustine, Jurnal
116
Konstitusi, Volume 15, Nomor 3, September 2018 Keberlakuan
Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi);
32. Bahwa meskipun tidak menganut asas precedent namun terdapat
beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-
undang yang kemudian diikuti oleh putusan-putusan setelahnya. Salah
satunya tentang Hak Menguasai Negara melalui putusan permohonan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Ketenagalistrikan
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, pengujian Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Nomor dalam Putusan
Nomor 002/PUU-I/2003, dan Putusan Permohonan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air melalui putusan Nomor
058-059-060-063/PUU-II/2004. Dalam berbagai putusan tersebut yang
dimaksud
dengan
hak
menguasai
negara
mencakup
lima
pengertian. Negara
merumuskan
kebijakan
(beleid),
termasuk
melakukan
pengaturan
(regelen
daad),
melakukan
pengurusan
(bestuurdaad),
mengelakukan
pengelolaan
(beheer
daad)
dan
melakukan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
33. Bahwa terdapat bukti lainnya beberapa putusan MK dalam pengujian
Undang-Undang yang diikuti oleh putusan-putusan setelahnya. Bahkan
putusan tersebut menjadi syarat dalam pengajuan pengujian Undang-
Undang. Putusan tersebut yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUUIII/2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007 terkait dengan
adanya
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni syarat-
syarat sebagai berikut: a. adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau
kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
117
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
34. Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi telah memberlakukan
yurisprudensi dengan mengikuti putusan sebelumnya yang telah ada
dengan isu konstitusional yang sama. Di dalam pertimbangan putusan,
juga nampak bahwa Mahkamah Konstitusi merujuk putusan-putusan
terdahulu yang diikuti. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah
Konstitusi meyakini bahwa terdapat putusan terdahulu yang masih
relevan dengan permasalahan konstitusional saat ini, sehingga putusan
tersebut diikuti oleh majelis hakim konstitusi dalam memutus perkara.
Bahwa dengan demikian yurisprudensi merupakan salah satu sumber
hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Yurisprudensi berlaku ketika majelis hakim meyakini bahwa putusan
terdahulu masih relevan dengan permasalahan konstitusional saat ini.
Dalam kaitannya dengan perkara Nomor 6/PUU-XVIII/2020 yang saat
ini ditangani oleh MK maka 3 Putusan MK yaitu Putusan Nomor
007/PUU-III/2005, Putusan Nomor 50/PUU-VI/2010, dan Putusan
Nomor 98/PUU-XV/2017 masih memadai untuk digunakan sebagai
sumber hukum dalam memutus perkara mengingat masih relevan
dengan permasalahan konstitusional saat ini disamping belum ada
alasan mendasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengubah penilaian
konstitusionalitas putusan sebelumnya.
2. Dr. Oce Madril S.H., M.A
Pokok Permohonan Pemohon
Bahwa dalam permohonannya, Pemohon mengajukan pengujian ketentuan
Pasal 57 Huruf e UU BPJS, yang mengatur:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat PT ASABRI
(Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
118
Nomor 88), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian
Pensiun,
Tunjangan
bersifat
Pensiun,
dan
Tunjangan
Kepadamiliter Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812),
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3369), Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada
Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-
Piatumiliter Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863),
dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3455) tetap melaksanakan kegiatan operasional
penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk
penambahan
peserta
baru,
sampai
dengan
dialihkan
ke
BPJS
Ketenagakerjaan.
dan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, yang mengatur:
PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun
ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 34
ayat (2), yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28H ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
Pasal 28H ayat (3)
119
Setiap
orang
berhak
atas
jaminan
sosial
yang
memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34 ayat (2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
Pendapat Ahli
I. Konsep Welfare State dan Jaminan Sosial
1. Definisi umum mengenai welfare state diartikan sebagai tanggung jawab
negara untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya (Gosta
Esping-Andersen, The Three Worlds of Welfare Capitalism; 1990).
Encyclopedia Britannica, mengartikan welfare state sebagai konsep
pemerintahan dimana negara memainkan peran kunci dalam menjaga
dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.
Sedangkan the Concise Oxford Dictionary of Politics mendefinisikannya
sebagai sebuah sistem dimana pemerintah menyatakan diri bertanggung
jawab untuk menyediakan jaminan sosial dan ekonomi bagi penduduk
melalui sarana pensiun, tunjangan jaminan sosial, layanan kesehatan
gratis
dan
semacamnya.
Welfare
state
diasosiasikan
dengan
pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga ciri dasar dari welfare state
adalah adanya jaminan social (social insurance);
2. Richard Titmuss’s (1958) membagi 2 (dua) pendekatan konsep Welfare
State. Pertama, institutional welfare state. Kedua, residual welfare state.
Pada konsep yang pertama, negara melindungi semua warga negara,
bersifat universal (berlaku bagi seluruh rakyat), dan mewujudkan
komitmen yang dilembagakan bagi kesejahteraan rakyat. Model kedua,
residual welfare state, bahwa memiliki tanggung jawab setelah
mekanisme pasar dan lainnya mengalami kegagalan;
3. Dalam praktiknya, Esping-Andersen (1990), membagi rezim welfare
state menjadi 3 (tiga), yaitu liberal welfare state, corporatist welfare state
dan social democratic welfare state. Pada rezim liberal welfare state,
jaminan sosial relatif rendah dan sederhana, manfaat diperuntukkan bagi
mereka yang berpenghasilan rendah, biasanya kelas pekerja yang
120
bergantung pada negara. Rezim ini didukung dengan gagasan dominasi
pasar dan keterlibatan swasta, sementara negara berperan sangat kecil.
Kedua, rezim corporatist. Pada model ini hak atas jaminan sosial
melekat pada status dan kelas. Pada rezim ini akan terasa adanya
pembedaan-pembedaan berdasarkan status dan kelas sosial tersebut.
Ketiga, rezim social democtratic, yang menggunakan prinsip universal.
Pada model ini tidak ada dualisme antara negara dengan pasar, adanya
kesetaraan sosial yang tinggi dan perlakuan yang adil dalam tatanan
masyarakat sosial;
4. Konstitusi Indonesia, UUD 1945, tidak mengatur jenis program jaminan
sosial yang harus dijalankan oleh negara. Konstitusi menegaskan
adanya jaminan atas hak setiap orang atas jaminan sosial. Hal ini diatur
dalam ketentuan Pasal 28H ayat (3) bahwa:
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
5. Selanjutnya konstitusi hanya mengatur bahwa Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan (vide Pasal 34 ayat (2) UUD 1945);
6. Hal penting yang patut digarisbawahi dari jaminan konstitusi atas hak
jaminan sosial dan model jaminan sosial yang harusnya dikembangkan,
adalah adanya sebuah sistem jaminan sosial yang berlaku bagi setiap
orang (berlaku bagi seluruh rakyat);
7. Dalam pendekatan studi Esping-Andersen, ketentuan konstitusi tersebut
mencirikan karakter rezim welfare state ketiga, yakni model social
democratic yang bercirikan universal, strong solidarity dan social
equality. Dalam pendekatan konsep Richard Titmuss’s, ketentuan Pasal
34 ayat (2) UUD 1945 itu lebih dekat pada konsep institutional welfare
state, bahwa negara melindungi semua warga negara, bersifat universal
(berlaku bagi seluruh rakyat), dan mewujudkan komitmen yang
dilembagakan bagi kesejahteraan rakyat;
121
8. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 50/PUU-VIII/2010, pada
halaman 90, menyatakan bahwa:
[3.14.3] Bahwa kendatipun UUD 1945 telah secara tegas
mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial,
tetapi UUD 1945 tidak mewajibkan kepada negara untuk menganut
atau memilih sistem tertentu dalam pengembangan sistem jaminan
sosial dimaksud. UUD 1945, dalam hal ini Pasal 34 ayat (2), hanya
menentukan kriteria konstitusional – yang sekaligus merupakan
tujuan dari sistem jaminan sosial yang harus dikembangkan oleh
negara, yaitu bahwa sistem dimaksud harus mencakup seluruh
rakyat dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dengan demikian, sistem apa pun yang dipilih dalam pengembangan
jaminan sosial tersebut harus dianggap konstitusional, dalam arti
sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang sistem
tersebut
mencakup
seluruh
rakyat
dan
dimaksudkan
untuk
meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 34 tersebut diatur
dalam Undang-undang (vide Pasal 34 ayat (4) UUD 1945). Sebagai
tindak lanjut dari ketentuan Pasal 34 ayat (4), maka pembentuk undang-
undang membentuk undang-undang khusus mengenai Sistem Jaminan
Sosial Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS).
II. Kelembagaan dan Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
1. Bahwa untuk menjalankan program jaminan sosial, maka dibentuklah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan ketentuan
Pasal 5 ayat (1) UU SJSN, BPJS dibentuk dengan Undang-Undang.
Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 116) yang selanjutnya disebut UU BPJS;
2. Lahirnya UU BPJS tidak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 007/PUU-III/2005. Bahwa berkaitan dengan ketentuan
Pasal 5 UU SJSN, yang berbunyi:
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan
undang-undang;
122
(2) Sejak berlakunya undang-undang ini, badan penyelenggara
jaminan
sosial
yang
ada
dinyatakan
sebagai
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial menurut undang-undang ini;
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
1. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (JAMSOSTEK);
2. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
3. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
4. Perusahaan
Perseroan
(Persero)
Asuransi
Kesehatan
Indonesia (ASKES);
(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan
undang-undang”.
MK berpendapat ada pertentangan dalam ketentuan Pasal 5 a quo,
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana berikut:
Sementara itu, dikatakan terdapat rumusan yang saling bertentangan
serta
berpeluang
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
(rechtsonzekerheid) karena pada ayat (1) dinyatakan bahwa Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan undang-
undang, sementara pada ayat (3) dikatakan bahwa Persero
JAMSOSTEK, Persero TASPEN, Persero ASABRI, dan Persero
ASKES adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), padahal tidak semua badan-badan tersebut
dibentuk dengan undang-undang. Seandainya pembentuk undang-
undang bermaksud menyatakan bahwa selama belum terbentuknya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), badan-badan sebagaimana disebutkan pada ayat (3) di atas
diberi hak untuk bertindak sebagai badan penyelenggara jaminan
sosial, maka hal itu sudah cukup tertampung dalam Ketentuan
Peralihan pada Pasal 52 UU SJSN. Atau, jika dengan rumusan
dalam Pasal 5 ayat (1) UU SJSN di atas pembentuk undang-undang
bermaksud menyatakan bahwa badan penyelenggara jaminan sosial
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-
undang – yang maksudnya adalah UU SJSN a quo – maka
penggunaan
kata
“dengan”
dalam
ayat
(1)
tersebut
tidak
memungkinkan untuk diberi tafsir demikian. Karena makna frasa
“dengan undang-undang” berbeda dengan frasa “dalam undang-
undang”. Frasa “dengan undang-undang” menunjuk pada pengertian
bahwa pembentukan setiap badan penyelenggara jaminan sosial
harus dengan undang-undang, sedangkan frasa “dalam undang-
undang” menunjuk pada pengertian bahwa pembentukan badan
penyelenggara jaminan sosial harus memenuhi ketentuan undang-
undang. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4), makin memperkuat
kesimpulan bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud
123
menyatakan, badan penyelenggara jaminan sosial harus dibentuk
dengan undang-undang tersendiri (vide halaman 268-269).
Selanjutnya dinyatakan bahwa:
“…keberadaan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan
badan penyelenggara jaminan sosial nasional di tingkat pusat
merupakan kebutuhan, maka Pasal 5 ayat (1) UU SJSN cukup
memenuhi kebutuhan dimaksud dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar sepanjang ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1)
UU
SJSN
tersebut
ditafsirkan
semata-mata
dalam
rangka
pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial nasional di
tingkat pusat (vide halaman 269).
MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
3. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 5 a quo, pada pokoknya MK
menyatakan bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
haruslah dibentuk dengan undang-undang. Oleh karena tidak semua
badan-badan yang sudah ada (PT Jamsostek, Asabri, Taspen, Askes)
tersebut dibentuk dengan undang-undang, maka pembentukan undang-
undang tersendiri mengenai BPJS adalah sebuah kebutuhan. Atas dasar
pertimbangan tersebut, maka lahirlah UU BPJS. Berdasarkan UU a quo,
dibentuklah 2 (dua) BPJS untuk menjalankan program jaminan sosial,
yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa pembentukan 2 (dua) BPJS tersebut telah
sesuai dengan perintah UU SJSN dan putusan MK;
4. Dari konstruksi UU SJSN dan UU BPJS terlihat bahwa negara
menghendaki adanya sebuah lembaga yang dapat mencerminkan
kehadiran (peran) negara secara langsung dalam pelaksanaan urusan
jaminan sosial. UU BPJS menegaskan bahwa BPJS adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Status BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab
kepada Presiden (vide Pasal 7 UU BPJS). Pilihan status BPJS sebagai
badan hukum publik adalah pilihan yang menggambarkan hal tersebut;
5. Bahwa ada 2 (dua) model badan hukum, yaitu badan hukum publik dan
badan hukum privat. Badan hukum publik bermakna negara/pemerintah
124
itu sendiri atau sebuah badan yang dibentuk oleh kekuasaan umum
(pemerintah)
untuk
menjalankan
tugas
dan
wewenang
untuk
kepentingan umum (public). E. Utrech menyatakan bahwa badan hukum
publik menjalankan tugas/wewenang berdasarkan hukum publik.
Sementara badan hukum privat adalah badan yang menjalankan tugas
berdasarkan hukum privat dan untuk kepentingan orang perseorangan
atau sekelompok orang saja;
6. Status BPJS sebagai badan hukum publik merupakan pilihan kebijakan
yang tepat. Sebab dengan demikian, BPJS dapat melakukan
perbuatan/tindakan dalam lingkup hukum publik untuk menjalankan
fungsi, tugas dan wewenang BPJS dalam menyelenggarakan program
jaminan sosial bagi seluruh rakyat;
7. Tujuan pembentukan BPJS adalah untuk mewujudkan terselenggaranya
pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi
setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. (vide Pasal 3 UU BPJS).
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
1) jaminan kecelakaan kerja;
2) jaminan hari tua;
3) jaminan pensiun; dan
4) jaminan kematian.
8. Fungsi BPJS sebagai badan hukum publik juga tidak bisa dilepaskan
dari perintah konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah
sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 28H ayat (3) bahwa
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,
kemudian dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) dinyatakan bahwa Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan. Fungsi dan tugas BPJS sebagai badan
publik adalah untuk merealisasikan hak setiap orang atas jaminan sosial
dan dalam rangka menjalankan tugas Negara untuk mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat;
125
9. Pengelolaan BPJS harus berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat
dalam ketentuan Pasal 4 UU BPJS. Prinsip-prinsip itu yakni:
1. kegotongroyongan;
2. nirlaba;
3. keterbukaan;
4. kehati-hatian;
5. akuntabilitas;
6. portabilitas;
7. kepesertaan bersifat wajib;
8. dana amanat; dan
9. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya
untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan
peserta.
10. Prinsip kegotong-royongan adalah prinsip kebersamaan antar peserta
dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan
dengan kewajiban setiap peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat
gaji, upah, atau penghasilannya. Prinsip nirlaba adalah prinsip
pengelolaan
usaha
yang
mengutamakan
penggunaan
hasil
pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
seluruh peserta. Kemudian, prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah
prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan
Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap. Selanjutnya, prinsip dana
amanat adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan
dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi
kepentingan peserta Jaminan Sosial;
11. Ditinjau dari perspektif rezim hukum pelayanan publik, jaminan sosial
termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik yang menjadi tanggung
jawab negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112) bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga
negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya
126
dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
12. Bahwa pelayanan publik menurut UU Pelayanan Publik adalah kegiatan
atau
rangkaian
kegiatan dalam
rangka
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pelayanan Publik diatur
bahwa:
(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik
dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal,
komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan
sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam,
pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Dengan menjadi bagian dari ruang lingkup pelayanan publik, maka
dapat terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat
dalam
penyelenggaraan
pelayanan
publik
atas
jaminan
sosial
sebagaimana tujuan dibentuknya UU Pelayanan Publik;
13. Dalam perspektif rezim hukum pelayanan publik, BPJS yang memiliki
status sebagai badan hukum publik merupakan bentuk kelembagaan
yang tepat untuk menjalankan fungsi dan tugas pelayanan publik. BPJS
dapat dikategorikan sebagai badan hukum yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik (jaminan sosial);
14. Fungsi pelayanan publik yang dilakukan oleh BPJS mencerminkan
pelaksanaan fungsi sebuah badan pemerintahan. Sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa fungsi pemerintahan
adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan,
dan pelindungan. Kedudukan BPJS semakin jelas sebagai badan hukum
publik yang menjalankan fungsi pemerintahan;
127
15. Sementara PT Asabri adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang
berbentuk perusahaan persero (perseroan terbatas). Sebagai BUMN, PT
Asabri tunduk pada rezim hukum BUMN, yaitu Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut
UU a quo, Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero,
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan;
16. Sebagai BUMN berbentuk Persero, maka pada dasarnya PT Asabri
menjalankan usahanya berdasarkan prinsip badan hukum privat.
Penegasan itu dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 11 UU BUMN,
bahwa terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip
yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Hal
ini tidak berlaku terhadap BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum
(Perum);
17. Sebagai BUMN yang berbentuk Persero maka maksud dan tujuan
pembentukannya bukanlah demi menjalankan fungsi pelayanan publik,
tetapi untuk mengejar keuntungan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan
Pasal 12 UU BUMN, bahwa maksud dan tujuan pendirian Persero
adalah (a) menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat; (b) mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan. Maksud dan tujuan tersebut lebih menggambarkan karakter
sebagai badan hukum privat, bukan badan hukum publik;
18. Dilihat dari rezim hukumnya, maksud dan tujuan pembentukan serta
bentuk (status) lembaganya, maka terdapat perbedaan yang tajam
antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Asabri, sebagaimana terlihat
dalam tabel berikut:
Rezim Hukum
Tujuan
Pembentukan/Pendirian
Bentuk
Lembaga
BPJS TK
UU SJSN, UU
BPJS
Tujuan pembentukan BPJS
adalah untuk mewujudkan
Badan Hukum
Publik
128
terselenggaranya
pemberian
jaminan
terpenuhinya
kebutuhan
dasar hidup yang layak bagi
setiap
Peserta
dan/atau
anggota keluarganya.
PT.
Asabri
UU BUMN, UU
PT
(a) menyediakan barang
dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat;
(b) mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai
perusahaan.
BUMN Persero
(Badan Hukum
Privat)
19. Mempertimbangkan bahwa jaminan sosial merupakan tanggung jawab
negara dan pemerintah harus berperan secara langsung dalam
menjamin pelaksanaan program jaminan sosial itu, maka pilihan politik
hukum untuk membentuk badan khusus, yaitu BPJS, yang akan
menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan UU SJSN dan
UU BPJS secara terintegriasi/terpadu, merupakan pilihan kebijakan yang
lebih tepat. Sehingga pengalihan program asuransi sosial dari
badan/institusi yang sudah ada (termasuk PT Asabri) ke BPJS
Ketenagakerjaan merupakan langkah yang wajib dilakukan sebab akan
lebih bisa menjamin konstitusionalitas pelaksanaan program jaminan
sosial;
20. Bahwa saat ini, status program asuransi sosial yang diselenggarakan
oleh PT Asabri dan PT Taspen berada dalam posisi transisi. Mengapa
dalam posisi transisi? Karena Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 40
Tahun 2004 yang menyatakan ke-4 (empat) Persero (PT Jamsostek, PT
Taspen, PT Asabri, dan PT Askes) sebagai BPJS menurut UU SJSN
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005;
21. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
bahwa:
“seandainya pembentuk undang-undang bermaksud menyatakan
bahwa selama ini belum terbentuk BPJS sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) badan-badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
129
diatas diberi hak untuk bertindak sebagai BPJS, maka hal itu sudah
cukup tertampung dalam Pasal 52 UU No. 40 Tahun 2004.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan
Pasal 52 UU No. 40 Tahun 2004 justru dibutuhkan untuk mengisi
kekosongan hukum (rechstsvacuum) dan menjamin kepastian
hukum (rechtszckerheid) karena belum adanya BPJS yang
memenuhi persyaratan agar UU No. 40 Tahun 2004 dapat
dilaksanakan.
22. Setelah dibentuk BPJS yang sudah sesuai dengan UU SJSN, masa
transisi itu masih berlanjut. Kali ini fokus masa transisi itu adalah pada
proses pengalihan program asuransi sosial yang dijalankan oleh PT
Asabri (dan juga PT Taspen) ke BPJS Ketenagakerjaan. Peralihan itu
mencakup 4 (empat) program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan
hari tua, jaminan pensiun; dan jaminan kematian;
23. Tata kelola Pengalihan telah diatur dalam UU BPJS, yakni berdasarkan
ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, bahwa PT Asabri diberikan tugas
untuk
menyelesaikan
pengalihan
program
asuransi
sosial
dan
pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu
paling lambat tahun 2029. Dalam penjelasan Pasal a quo dinyatakan
bahwa PT ASABRI (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap
transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain memuat
pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan;
24. Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan
hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero)
ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah (vide
Pasal 66 UU SJSN). Dalam penjelasan ketentuan Pasal 66 dinyatakan
bahwa:
Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT ASABRI
(Persero) dan program tabungan hari tua dan program pembayaran
pensiun yang dialihkan dari PT TASPEN (Persero) adalah bagian
program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
130
PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) menyelesaikan
penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014, yang
antara lain memuat pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun
dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari
tua dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.
25. Berdasarkan poin di atas, terlihat jelas bahwa yang dipersoalkan oleh
Pemohon dalam perkara ini adalah perihal “Tata Kelola Pengalihan”
program asuransi sosial dari PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan, yang
menurut ketentuan Pasal 66 UU BPJS, hal demikian akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah. Tata kelola pengalihan itupun belum final, sebab
dilakukan paling lambat tahun 2029;
26. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka penting untuk membaca
kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017,
khususnya halaman 37-38. Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
berikut:
Bahwa
sekalipun
PT
TASPEN
diatur
sebagai
lembaga
penyelenggara jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi
ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015,
namun keberadaan PT TASPEN sebagai perusahaan perseroan
yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981
masih diakui keberadaannya dalam melaksanakan tugas-tugasnya
selama masa peralihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU
BPJS).
Bahwa sesuai dengan Pasal 65 UU BPJS, PT TASPEN
diamanatkan untuk menyelesaikan pengalihan program tabungan
hari tua dan program dana pensiun dari PT TASPEN kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Sehubungan dengan
itu, UU BPJS sesungguhnya telah mengatur bagaimana keberadaan
PT TASPEN setelah dibentuknya BPJS sesuai dengan Undang-
Undang a quo, sehingga tidak perlu dipertentangkan antara
lembaga yang telah ada sebelumnya dengan lembaga dan sistem
jaminan sosial yang baru dibentuk.
Bahwa terkait bagaimana proses pengalihan program jaminan sosial
ASN yang saat ini diselenggarakan PT TASPEN dan hubungannya
dengan BPJS Ketenagakerjaan, hal itu sepenuhnya tunduk pada
Undang-Undang tentang BPJS, sehingga hal demikian tidak
termasuk masalah yang berhubungan dengan konstitusionalitas
norma undang-undang.
Bahwa
selain
itu,
lembaga
yang
diserahi
tugas
untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial nasional, hal itu
sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk
131
menentukannya, sepanjang dilakukan sesuai dengan mandat atau
kewajiban negara untuk memberikan dan mengembangkan jaminan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan
UUD 1945. Apalagi secara jelas memang PT TASPEN diberi
amanah oleh Undang-Undang untuk kurun waktu tertentu mengelola
jaminan sosial (vide Pasal 65 UU BPJS).
27. Dalam Putusan Nomor 98/PUU-XV/2017 di atas, meskipun tidak terkait
langsung dengan pengujian pasal mengenai pengalihan PT Taspen ke
BPJS Ketenagakerjaan, pendapat Mahkamah tersebut bisa digunakan
juga dalam melihat perkara ini. Bahwa terkait bagaimana proses
pengalihan program jaminan sosial yang saat ini diselenggarakan PT
ASABRI dan hubungannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, hal itu
sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang tentang BPJS, sehingga hal
demikian
tidak
termasuk
masalah
yang
berhubungan
dengan
konstitusionalitas norma undang-undang;
28. Kemudian,
bahwa
lembaga
yang
diserahi
tugas
untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial nasional, hal itu sepenuhnya
menjadi
kewenangan
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukannya, sepanjang dilakukan sesuai dengan mandat atau
kewajiban negara untuk memberikan dan mengembangkan jaminan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD
1945.
III. Kesimpulan
1. Jaminan konstitusional terhadap hak atas jaminan sosial dan
pelaksanaan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
merupakan perwujudan dari konsep welfare state negara Indonesia;
2. Pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
merupakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28H ayat (3)
dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, supaya negara dapat
mengembangkan sebuah sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
terpenuhinya hak atas jaminan sosial;
132
3. Status BPJS sebagai badan hukum publik merupakan pilihan kebijakan
yang tepat untuk dapat melakukan perbuatan/tindakan dalam lingkup
hukum publik demi menjalankan fungsi, tugas dan wewenang BPJS
dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dalam pengelolaan program tersebut, BPJS harus berpegang
teguh pada 9 (Sembilan) prinsip pengelolaan BPJS;
4. Ketentuan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, tidaklah
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menjamin adanya kepastian
hukum bagi program asuransi sosial yang sedang dijalankan oleh PT
Asabri, ketentuan tersebut tidak menghilangkan hak seseorang atas
jaminan sosial, dan ketentuan tersebut menjamin keberlangsungan
pengembangan sebuah sistem jaminan sosial yang berlaku di Indonesia;
Pengalihan program asuransi sosial dari PT Asabri ke BPJS
Ketenagakerjaan merupakan isu tata kelola kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan implementasi dari UU SJSN dan UU BPJS.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 23 Juli 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis dan
keterangan tambahan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Juli
2020, tanggal 14 Agustus 2020, dan tanggal 31 Agustus 2020, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor 06/PUU-
III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 telah berpendirian
mengenai kerugian hak konstitusional ditentukan dengan lima syarat,
yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
Tahun 1945.
b. Hak dan kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan
pengujian.
133
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
2. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo yang berjumlah 4
(empat) orang kesemuanya berstatus sebagai purnawirawan dan/atau
pensiunan TNI yang sudah tidak aktif bekerja, atas hal tersebut para
Pemohon tentunya juga sudah tidak menerima upah atau gaji yang
diberikan oleh pemberi kerja (TNI).
3. Bahwa dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah diatur
pengertian peserta sebagaimana termuat dalam:
-
Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
SJSN, yang berbunyi: “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang
asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar iuran”.
-
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BPJS, yang berbunyi: “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang
asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar iuran”.
4. Bahwa pengertian “Peserta” merujuk pada UU SJSN dan UU BPJS
tersebut diatas memiliki makna secara rigid bahwa “Peserta” merupakan
seorang yang bekerja dan membayar iuran. Di sisi lain status para
Pemohon sebagaimana tertuang dalam permohonannya halaman 2,
kesemuanya adalah purnawirawan atau pensiunan dari TNI yang setiap
bulannya sudah tidak menerima gaji seperti pekerja pada umumnya.
Maka hal demikian para Pemohon dapat dikategorikan bukan sebagai
“Peserta” sesuai ketentuan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.
134
5. Bahwa Pemohon dalam Permohonannya halaman 10 angka 13
mendalilkan pada intinya, “Pemohon sebagai Peserta dari program
ASABRI mengalami ketidakpastian hukum karena adanya potensi
penurunan manfaat yang akan diterima apabila program dialihkan ke
BPJS”.
Dalam dalil tersebut, secara jelas Pemohon beranggapan dirinya
akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika akan dialihkannya
program ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal demikian tentunya menjadi sebuah pemahaman yang keliru dan
tidak mendasar, karena apabila pengalihan program ASABRI ke BPJS
Ketenagakerjaan dilakukan, maka Pemohon tidak dapat menjadi “Peserta”
dari BPJS Ketenagakerjaan karena tidak memenuhi syarat sebagai
peserta sesuai pengaturan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
6. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas, oleh
karenanya status Pemohon maupun dalil-dalil Permohonannya setelah
dicermati
tidak
memenuhi
syarat-syarat
kerugian
yang
bersifat
konstitusional mengenai hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian (Pengalihan Program). Maka kami berpendapat
bahwa para Pemohon tidak memiliki dan/atau memenuhi syarat
Kedudukan Hukum (legal standing), sehingga mohon berkenan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
II.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, telah diamanatkan bahwa tujuan negara adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tujuan tersebut semakin dipertegas
dengan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi kesejahteraan
seluruh rakyat. Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program
Negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan
135
dalam Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional telah memenuhi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945. Namun, terkait dengan pengaturan kelembagaan dan mekanisme
BPJS sebagai lembaga pengelola jaminan sosial nasional merupakan
kebijakan (open legal policy) dari pembentuk undang-undang. SJSN
disepakati dalam suatu badan hukum publik yang dalam hal ini adalah
BPJS Ketenagakerjaan, yang diharapkan menyempurnakan sistem dan
mampu memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggara
terdahulu. Oleh karena itu diperlukan prinsip kegotong-royongan secara
nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap.
Dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam badan hukum publik
(BPJS Ketenagakerjaan) diharapkan terwujudnya gotong-royong secara
nasional tanpa membedakan profesi Warga Negara Indonesia. Hal ini
mengingat idealnya jaminan sosial harus memenuhi keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia sebagaimana pengejawantahan dari sila kelima
Pancasila.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan Sistem
Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat yang mampu memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Berdasarkan kewajiban ini, pembentuk undang-undang
mengupayakan mekanisme pengelolaan jaminan sosial melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan bagian dari sistem
jaminan sosial nasional yang diharapkan mampu mewujudkan sistem
yang dikembangkan oleh negara, dalam hal ini adalah pembentuk
undang-undang melalui peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa konsep pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS
Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero)
kepada BPJS Ketenagakerjaan, berangkat dari prinsip kegotongroyongan
136
sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang SJSN yang mengatur mengenai prinsip-prinsip Penyelenggaraan
Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni:
a. Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004;
1) Kegotongroyongan
2) Nirlaba
3) Keterbukaan
4) Kehati-hatian
5) Akuntabilitas
6) Portabilitas
7) Kepesertaan yang bersifat wajib
8) Dana amanat
9) Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya
untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya
kepentingan peserta.
b. Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 mengatur bahwa Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-
Undang.
Prinsip jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada butir a angka 1, 2, 6
dan 8 dijabarkan sebagai berikut:
1) Prinsip kegotong-royongan dalam ketentuan ini adalah prinsip
kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan
sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar
iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya.
2) Prinsip nirlaba dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan usaha
yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
3) Prinsip portabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip memberikan
jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan
atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
137
4) Prinsip dana amanat dalam ketentuan ini adalah bahwa iuran dan
hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk
digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan
sosial.
5. Bahwa berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka konsep jaminan
sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang profit oriented, melainkan
dilaksanakan oleh Badan Hukum Publik yang mana keuntungannya
diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
6. Bahwa untuk mewujudkan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun
2004 tentang SJSN, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(disingkat BPJS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang BPJS, yang terdiri menjadi 2 (dua) Badan Hukum Publik yaitu
BPJS
Kesehatan
dan
BPJS
Ketenagakerjaan.
BPJS
Kesehatan
menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS
Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
7. Bahwa dalil Pemohon dalam Permohonannya angka 11 huruf d halaman
10 yang pada intinya mendalilkan, “Kerahasian jabatan data pribadi Para
Pemohon merupakan hal yang harus dijaga, dimana kerahasiaan identitas
Para Pemohon tersebut berpotensi dirugikan apabila program ASABRI
dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan”.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut diatas, kami menanggapi sebagai
berikut:
7.1. Bahwa telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 24 Tahun
2011 tentang BPJS mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah
Badan Hukum Publik dan bertanggung jawab kepada Presiden.
7.2. Bahwa berikutnya dalam Pasal 13 mengatur bahwa BPJS
Ketenagakerjaan berkewajiban untuk:
- Memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta.
- Memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan
Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
138
- Memberikan informasi kepada Peserta mengenai Hak dan
Kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk
mendapatkan Hak dan memenuhi kewajibannya.
- Memberikan informasi kepada Peserta mengenai saldo jaminan
hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Memberikan informasi kepada Peserta mengenai besar Hak
Pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
7.3. Bahwa untuk mengintegrasikan data maupun informasi dalam
menjaga
kerahasian
peserta,
BPJS
Ketenagakerjaan
telah
mengaturnya dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Nomor:
PERDIR/81/092015
tentang
Pedoman
Pengendalian
Informasi BPJS Ketenagakerjaan.
7.4. Bahwa pemberian informasi kepada peserta dilakukan secara
langsung kepada peserta (perseorangan), sehingga kerahasian data
peserta tetap terjamin kerahasiaannya dan tidak dapat diketahui
orang lain.
7.5. Bahwa dengan demikian, mengenai kekhawatiran Pemohon atas
kerahasiaan identitas tersebut yang dianggap berpotensi dirugikan
apabila program ASABRI dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
hal tersebut merupakan pemahaman yang keliru dan tidak beralasan
hukum.
8. Bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
atau disingkat PT Jamsostek (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
36
Tahun
1995
tentang
Penetapan
Badan
Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga berdasarkan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja tetap
melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan:
a. Program jaminan pemeliharaan kesehatan termasuk penambahan
peserta baru sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan; dan
139
b. Program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan
hari tua bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai
dengan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero)
telah memenuhi ketentuan Pasal 57 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2011
tentang
BPJS
dengan
melakukan
pengalihan
program
Jaminan
Kesehatan kepada BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.
9. Bahwa sesuai amanat Pasal 57 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disingkat PT ASABRI
(Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966
tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan
Kepadamiliter Sukarela, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak
Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela dan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia tetap melaksanakan kegiatan operasional
penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk
penambahan
peserta
baru
sampai
dengan
dialihkan
ke
BPJS
Ketenagakerjaan.
Dengan demikian sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011
tentang BPJS, program yang sesuai dengan jaminan sosial harus
dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berdasarkan prinsip-prinsip
140
jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 40
Tahun 2004.
10. Bahwa diaturnya Pasal 65 UU BPJS adalah untuk mengakomodir
lancarnya proses transformasi program jaminan sosial yang telah
diselenggarakan PT ASABRI (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi pengalihan tersebut merupakan penguatan sistem dan kelembagaan
untuk mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan melainkan
sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai manfaat dan
pelayanan terbaik yang diberikan kepada warga negara.
11. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun menyatakan, “Ketentuan
mengenai kepesertaan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja,
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri”. Oleh karena itu, PP
Nomor 45 Tahun 2015 bukan ditujukan untuk PNS, melainkan ditujukan
untuk pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara
negara. Sedangkan peraturan pemerintah yang seharusnya dijadikan
dasar perhitungan manfaat oleh para Pemohon yang berstatus sebagai
pensiunan TNI/POLRI, masih belum diatur.
12. Bahwa pengalihan program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan
merupakan pelaksanaan dari kehendak Negara mengembangkan jaminan
sosial dan tidak dimaksudkan menimbulkan berkurangnya nilai manfaat
dan hilangnya layanan terbaik yang diberikan kepada peserta yang
Pensiunan TNI/POLRI. Pengalihan penyelenggaraan program jaminan
sosial dari PT ASABRI (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak
akan merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional peserta
pensiunan TNI/POLRI. Diaturnya jangka waktu pengalihan program
jaminan sosial sampai dengan tahun 2029 justru untuk menjamin agar
pengalihan atau transformasi tersebut dipersiapkan dengan baik dan hati-
hati, sehingga tidak merugikan peserta yang telah terdaftar dalam program
jaminan sosial yang diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero).
Pengalihan penyelenggaraan program jaminan sosial dimaksud adalah
141
pilihan kebijakan yang diambil pembentuk undang-undang dalam rangka
mewujudkan pengembangan jaminan sosial dan prinsip-prinsip dalam
penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dengan demikian, jelas tidak ada
kerugian hak/kewenangan konstitusional para Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
13. Bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004
tentang SJSN dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
maka penyelenggaraan program Jaminan Pensiun yang merupakan
program jaminan sosial diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Menjadi kewajiban pemberi
kerja untuk memberikan Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai perlindungan dasar.
Dalam hal pemberi kerja telah memberikan manfaat pensiun yang lebih
baik dari Program Jaminan Pensiun, maka pemberi kerja tetap wajib
mengikuti Program Jaminan Pensiun sebagai perlindungan dasar dan
dapat memberikan benefit top up sesuai dengan kemampuannya.
14. Bahwa pada prinsipnya Jaminan Pensiun dilaksanakan secara nasional
bersifat wajib guna mencapai hukum bilangan besar untuk memenuhi
prinsip gotong royong dengan manfaat yang bersifat adil, yakni:
14.1. Prinsip gotong-royong dalam program SJSN adalah prinsip
kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya
jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta
membayar
iuran
sesuai
dengan
tingkat
gaji,
upah,
atau
penghasilannya.
14.2. Dalam program Jaminan Pensiun prinsip gotong-royong diwujudkan
dalam bentuk peserta yang aktif turut membiayai penerima manfaat
pensiun.
14.3. Artinya, penerima manfaat pensiun yang sudah menerima manfaat
pensiun tidak lagi dibebankan untuk membayar iuran. Sebaliknya,
142
dengan penerapan prinsip gotong royong ini, penerima manfaat
pensiun akan mendapatkan bagian gotong royong iuran peserta
aktif yang masih membayar iuran untuk memenuhi sebagian
pembayaran manfaat pensiunnya. Dengan demikian, penerima
manfaat pensiun mendapatkan kepastian atas hak pembayaran
manfaat pensiunnya di masa yang akan datang.
15. Bahwa Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan mengacu kepada amanat Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang BPJS serta PP Nomor 45 Tahun 2015. Program Jaminan Pensiun
yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan program
pensiun yang diselenggarakan oleh PT Taspen/PT Asabri/DPLK/DPPK.
Dalam menyikapi perbedaan tersebut, sebagaimana diuraikan di atas,
bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan
perlindungan dasar yang wajib diikuti. Pada tahap awal implementasi
program Jaminan Pensiun di tahun 2015, bagi pemberi kerja yang telah
memberikan perlindungan pensiun kepada tenaga kerjanya tetap wajib
mengikuti Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Adapun
Lembaga pensiun lain seperti DPLK dan DPPK nya tetap berfungsi
sebagai top up dengan benefit yang disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing pekerja/ pemberi kerja.
III. PETITUM
Berdasarkan
seluruh
uraian
keterangan
Pihak
Terkait
(BPJS
Ketenagakerjaan) di atas, kami mohon berkenan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dan permohonan a quo masih bersifat prematur.
2. Menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard).
3. Menerima Keterangan Pihak Terkait (BPJS Ketenagakerjaan) secara
keseluruhan.
143
4. Menyatakan Pasal 57 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembar Negara Nomor 116
Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256 Tahun 2011) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembar Negara Nomor 116
Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256 Tahun 2011) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan Tambahan
1. Masukan dan Pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., MPA.
• Bentuk-bentuk
perbaikan
apa
yang
sudah
dilakukan
oleh
BPJS
Ketenagakerjaan, yang bisa menjadi bukti bagi kami di Mahkamah paling
tidak bukti awal bahwa ada indikasi kuat kalau Program diintegrasikan nanti
akan jauh lebih baik dibandingkan yang sebelumnya?
Jawaban:
Sejak terjadinya transformasi PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS
Ketenagakerjaan tanggal 1 Juli 2015 yang didasarkan pada Undang-
Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai perbaikan dari sisi
Pelayanan, Teknologi Informasi, Kemitraan dan Pengelolaan Data Peserta.
Adapun berbagai contoh dari perbaikan tersebut adalah:
- Pengelolaan Program Jaminan secara transparan yang dapat diketahui
dan/atau dilihat secara langsung oleh Peserta pada setiap bulannya
melalui aplikasi yang bernama “BPJSTKU”, aplikasi tersebut dapat
digunakan oleh seluruh peserta dengan memprioritaskan akses
kemudahan dan keamanan data peserta.
- Terdapat Unit Pengaduan yang dibentuk khusus untuk menangani
berbagai aduan dari peserta terkait hal-hal yang relevansi dengan
Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Unit Pengaduan ini
144
dapat digunakan oleh peserta dengan sistem online dan sistem manual
secara langsung.
- Kemudahan pelayanan bagi peserta dengan dibukanya kanal dan/atau
kantor cabang di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal
tersebut sebagai wujud kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk
memberikan kemudahan dan persamaan hak bagi seluruh peserta di
Indonesia.
- Terjalinnya kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai
Data Kepesertaan yang Berbasis Administrasi Kependudukan, sehingga
Data Kepesertaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi
terjamin keasliannya dan kerahasiaanya.
- Penyampaian atas pemberitahuan secara berkala dan digital kepada
peserta atas pengelolaan Program Jaminan seperti informasi Pelaporan
Iuran Bulanan, Hasil Pengembangan Jaminan dan Besaran Saldo
Peserta.
• Penjelasan di angka 5 halaman 5, bahwa berdasarkan prinsip-prinsip
tersebut di atas maka konsep Jaminan Sosial tidak dapat dikelola oleh
BUMN yang profit oriented. Apa saja bentuk profit oriented yang bisa
mengancam kesejahteraan peserta?
Jawaban:
- Program Pembayaran Pensiun yang merupakan penghargaan kepada
anggota TNI/Polri akan melengkapi Program Jaminan Pensiun yang
merupakan
“Hak”
diselenggarakan
oleh
BPJS
Ketenagakerjaan,
sehingga dapat dipastikan tidak ada manfaat dan layanan yang
berkurang
dikarenakan
PT
Asabri
(Persero)
tetap
dapat
menyelenggarakan Program Asabri dan Program Pembayaran Pensiun
bagi pesertanya yang tidak dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. (tidak
ada satu Pasal pun dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang
BPJS yang menyatakan bahwa PT Asabri (Persero) bubar atau dilebur ke
BPJS Ketenagakerjaan).
- Prinsip nirlaba penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 UU SJSN didalam penjelasannya
145
adalah “prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan
hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi seluruh peserta”. Penjelasan ini menunjukan bahwa prinsip nirlaba
berarti tidak mencari keuntungan, akan tetapi keuntungan dikembalikan
kepada peserta (tidak ada penyetoran deviden kepada Negara
sebagaimana berlaku pada PT/Persero).
- Bentuk profit oriented yang bisa mengancam kesejahteraan peserta,
yakni bahwa diketahui Perusahaan Terbatas/PT (Persero) yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara, akan mengejar keuntungan yang
sebagian hasil keuntungan tersebut diserahkan kepada Negara sebagai
bentuk deviden, karena BUMN sebagai salah satu sumber pendapatan
bagi Negara. Hal tersebut akan mengakibatkan peningkatan manfaat
program kepada peserta menjadi tidak optimal dan tentunya bisa
mengancam kesejahteraan peserta karena hasil keuntungan tidak
sepenuhnya digunakan untuk peningkatan manfaat program.
2. Masukan
dan
Pertanyaan
dari
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
• Diperlukan penyusunan mempersiapkan sistem dan mekanisme butuh
waktu sekitar 18 tahun berdasarkan keterangan DPR RI, apa yang sudah
dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait hal tersebut?
Jawaban:
BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang
menyelenggarakan fungsi Negara dalam Penyelenggaran Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan,
walaupun
BPJS
Ketenagakerjaan
bukan
sebagai
Regulator, tetapi peranan BPJS Ketenagakerjaan telah berkontribusi
sebagaimana amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Pasal 57 dan
Pasal 65 mengenai Peralihan Program. Adapun upaya yang sudah
dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan atas hal tersebut yaitu:
- Mengingatkan dan menyampaikan pada rapat dengan pihak pemerintah
dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan
Jaminan Sosial 2020 – 2024 pada RJPMN (Rencana Jangka Panjang
146
Menengah Nasional) terkait sistem dan mekanisme peralihan program
tersebut.
- Melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga pemerintah, salah
satunya
dengan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
yang
menghasilkan sebuah rekomendasi dari KPK kepada Presiden Republik
Indonesia berupa “Rekomendasi Perbaikan Pada Kebijakan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan” yang secara substansi berisi mendorong
Pemerintah untuk menerbitkan “Peraturan Pemerintah Pengalihan”
sebagaimana amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 yang
memuat Peta Jalan Penyatuan Pengelolaan yang memenuhi Prinsip
Pengelolaan Jaminan Sosial.
- Ikut serta pada berbagai kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
mengenai
Jaminan
Sosial,
seperti
yang
diselenggarakan
oleh
Universitas Jember dengan Tema “Kepastian Hukum Lembaga
Penyelenggara dan Peserta Program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK)
dan Jaminan Kematian (JKM) Berdasarkan Peraturan Perundang-
Undangan”.
Dimana
rekomendasi
dari
kegiatan
tersebut
yakni
“Pemerintah supaya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 66 UU BPJS dalam rangka Pengalihan
Program PT Asabri dan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan yang
memuat Peta Jalan penyatuan pengelolaan yang memenuhi Prinsip
Jaminan Sosial dan Lembaga yang ditunjuk sebagai koordinator”.
3. Masukan dan Pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Aswanto, S.H., M.Si., DFM.
• Elaborasi bahwa apa yang dimaksud dengan nirlaba dan gotong royong
pada PT Taspen tidak sama persis dengan nirlaba dan kegotoroyongan
yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, jelaskan?
Jawaban:
- BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Salah satu prinsip yang wajib diterapkan dalam
147
penyelenggaraan jaminan sosial adalah “nirlaba” atau tidak berorientasi
pada profit. Konsep nirlaba dalam Program Jaminan Sosial, dicerminkan
dengan seluruh akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya
digunakan untuk sebesar-besar kepentingan peserta dan untuk
pemenuhan pembayaran manfaat kepada peserta. Seluruh surplus atau
keuntungan kembali ke dana jaminan sosial yang merupakan dana publik
milik peserta, tidak ada pendistribusian lain seperti dividen kepada
negara. BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola mendapatkan dana
operasional dari dana jaminan sosial untuk operasional penyelenggaraan
Jaminan Sosial, sesuai dengan ketentuan perundangan yang diatur
melalui Peraturan Kementerian Keuangan.
- UU BPJS Pasal 4 Huruf a menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
“prinsip kegotoroyongan” adalah prinsip kebersamaan antara peserta
dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan
dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat
gaji, upah, atau penghasilannya. Sedangkan Pasal 4 Huruf b
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “prinsip nirlaba” adalah
prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil
pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
seluruh peserta.
- Sebagai
contoh,
dalam
Program
Jaminan
Pensiun
prinsip
kegotoroyongan diwujudkan dalam bentuk peserta yang aktif turut
membiayai penerima manfaat pensiun. Artinya, penerima manfaat
pensiun yang sudah menerima manfaatnya tidak lagi dibebankan untuk
membayar iuran. Sebaliknya dengan penerapan prinsip kegotoroyongan
ini, penerima manfaat pensiun akan mendapatkan bagian gotong-royong
iuran peserta aktif yang masih membayar iuran untuk memenuhi
sebagian pembayaran manfaat pensiunnya. Dengan demikian penerima
manfaat pensiun mendapatkan kepastian atas hak pembayaran manfaat
pensiunnya di masa yang akan datang.
148
Tambahan Keterangan, mengenai:
1. PT Taspen (Persero) membandingkan jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan
yang diperoleh dari media online dengan keanggotaan Taspen.
2. Menyampaikan terkait dengan jumlah tenaga kerja yang ada, detail mengenai
jumlah dan karakteristiknya, tentunya ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Tanggapan:
- BPJS Ketenagakerjaan mengelola 4 dana jaminan sosial (JKK, JKM, JHT dan
JP) secara terpisah, dan dalam pengelolaannya tidak diperkenankan adanya
subsidi silang antar dana jaminan sosial. Program JP SJSN diselenggarakan
dengan skema manfaat pasti, dimana manfaat pensiun berdasarkan formula
tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, dan dibiayai secara
gotong royong melalui iuran peserta dan pemberi kerja dengan skema partially
funded sebesar 3%.
- Berbeda dengan program pensiun ASN yang diselenggarakan berdasarkan
skema manfaat pasti dengan mekanisme pembiayaan pay-as-you-go/PAYGO.
Meskipun peserta mengiur sebesar 4,75% berdasarkan PP Nomor 25 Tahun
1981, namun pembayaran manfaat pensiun sejak April 1994 sebagian besar
didanai dari APBN. Bahkan sejak Januari 2009 hingga kini, pembayaran
pensiun sepenuhnya bersumber dari APBN. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
pada tabel berikut:
149
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian PT Taspen (Persero) Tahun 2019
- Sejak tahun 2009 anggaran APBN selalu dialokasikan untuk pembayaran
pensiun kepada peserta Taspen, sementara akumulasi iuran pensiun (AIP)
tetap dikelola oleh Taspen. Dengan demikian penyelenggaraan pensiun untuk
pegawai pemerintah sangat berkaitan erat dengan kebijakan fiskal Indonesia.
Jenis pembiayaan tersebut biasa dikenal dengan PAYGO, dimana pembiayaan
pensiun dalam satu tahun dibayar dari dana yang disediakan untuk satu tahun
pembayaran, dalam hal ini berasal dari APBN.
- Sebagaimana laporan tahunan PT Taspen tahun 2019, aset akumulasi iuran
pensiun yang dikelola sebesar 151,6 Triliun, sementara pembayaran manfaat
pensiun sebesar Rp 100,9 Triliun. Apabila akumulasi aset pensiun digunakan
untuk pembayaran manfaat pensiun, dengan asumsi pembayaran manfaat
pensiun sama dengan tahun 2019 maka AIP tersebut hanya mampu mendanai
kurang dari 2 (dua) tahun. Hal ini untuk menggambarkan bahwa aset yang
dikelola Taspen untuk pembayaran manfaat pensiun tidak sustain sehingga
membutuhkan pendanaan melalui APBN.
Berikut profil Program pensiun PT Taspen dengan BPJS Ketenagakerjaan
pada tahun 2019.
150
Jenis
PT. Taspen
BPJS Ketenagakerjaan
Aset Program (a)
Rp. 151,6 Triliun
Rp. 60,03 Triliun
Pembayaran Manfaat (b)
Rp. 100,9 Triliun
Rp. 196,2 Milyar
Jumlah Peserta + penerima
manfaat berkala (c)
Rp. 7.101.506
Rp. 18.523.467
Rasio (a)/(b)
1,5
306
Rasio (a)/(c)
21.347.584
3.240.754
Sumber : https://eppid.taspen.co.id/ dan Laporan Konsolidasian dan Laporan Pengelolaan Program BPJS
Ketenagakerjaan Tahun 2019
- Program pensiun Taspen merupakan program yang sudah berjalan cukup lama
sementara program Jaminan Pensiun SJSN terhitung program baru.
Pernyataan perbandingan aset dengan jumlah peserta dapat menimbulkan bias
informasi. Walaupun ratio aset/peserta Jaminan Pensiun SJSN lebih kecil dari
rasio aset/peserta pensiun Taspen, namun rasio aset/pembayaran manfaat
pensiun Jaminan Pensiun SJSN jauh lebih besar dibandingkan dengan rasio
aset/pembayaran manfaat pensiun Taspen. Rasio aset/manfaat pensiun lebih
tepat untuk menggambarkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban
pembayaran pensiun dengan skema manfaat pasti, sedangkan rasio
aset/peserta lebih tepat untuk menggambarkan besarnya nilai tabungan
peserta pada skema iuran pasti.
- Pembiayaan program pensiun Taspen yang dilakukan dengan skema PAYGO
akan menimbulkan beban yang semakin besar seiring bertambahnya jumlah
pensiunan di masa yang akan datang. Karena sejak tahun 2009 pembayaran
manfaat didanai secara penuh melalui APBN, maka beban APBN untuk
pembayaran manfaat pensiun akan semakin besar di masa yang akan datang.
Pemerintah berencana melakukan reformasi penyelenggaraan Program
pensiun ASN untuk membuat skema yang sesuai agar tidak membebani APBN
di masa yang akan datang. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah
melibatkan unsur-unsur terkait termasuk BPJS Ketenagakerjaan untuk
memberikan pandangan penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
PT Taspen menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam persidangan
tanggal 23 Juli 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan
151
tambahan yang masing-masing diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23
Juli 2020 dan tanggal 13 Agustus 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa baik PT TASPEN (Persero) maupun PT ASABRI (Persero) selaku
pengelola Jaminan Sosial Para Pemohon dalam perkara ini merupakan
lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial
bagi peserta Penyelenggara Negara, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Pejabat Negara untuk peserta PT TASPEN (Persero) dan TNI/Polri untuk
peserta PT ASABRI (Persero). Dengan demikian kehendak Pemerintah dalam
hal ini tegas bahwa bentuk Jaminan Sosial bagi Penyelenggara Negara adalah
dikelola secara tersendiri dan tidak digabungkan dengan tenaga kerja umum;
2. Tugas yang diamanatkan kepada PT TASPEN (Persero) yang merupakan
bagian dari Pengelola Jaminan Sosial bagi Penyelenggara Negara (yaitu ASN
dan Pejabat Negara) tersebut, juga dianut oleh negara-negara yang menjadi
acuan best practice pengelolaan Jaminan Sosial yang secara sosio politis,
demografis ethnicity, sociology, economic power, prosperity level, serta
democracy index mirip dengan Indonesia, seperti Malaysia, Filipina, Thailand,
dan Korea
Selatan
menggunakan
Separated
Entity
System
dimana
pengelolaan Jaminan Sosial ASN dipisahkan dari Jaminan Sosial tenaga kerja
umum;
3. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda Duda Pegawai, bahwa Pensiun pegawai dan pensiun
janda/duda adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa
pegawai negeri selama bertahun-tahun berkerja dalam dinas Pemerintah. Hal
ini dipertegas kembali dalam Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa jaminan pensiun PNS dan
jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan
penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian
PNS.
4. Bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
hingga tahun 2020 yang telah berjalan selama 9 (sembilan) tahun, Pemerintah
bersama-sama dengan DPR RI telah melakukan pembaharuan/perubahan
politik hukum (Open Legal Policy) untuk memberikan jaminan dan perlindungan
152
khusus bagi Aparatur Sipil Negara yang tepat sesuai dengan perkembangan
dinamika "kekinian" dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 91 ayat (4) dan Pasal 92 ayat (2) UU
ASN mengamanatkan bahwa pemberian jaminan dan perlindungan bagi ASN
baik berupa Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja,
dan Jaminan Kematian tersebut sudah mencakup jaminan dan perlindungan
yang diberikan dalam sistem jaminan sosial nasional. Sebagai peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut, Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara
(JKK dan JKM bagi ASN), dimana dalam Pasal 7 mengamanatkan untuk
dikelola secara khusus oleh PT TASPEN (Persero).
5. Berdasarkan Pasal 28H ayat (3) jo Pasal 34 ayat (2) UUD RI 1945, Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dan Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan demikian konstitusi tidak
membatasi jumlah badan penyelenggara Jaminan Sosial. Selanjutnya
pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan penyelenggaraan Jaminan
Sosial dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara negara.
Ketentuan-ketentuan dalam UU SJSN tidak pernah membatasi jumlah badan
penyelenggara jaminan sosial. Penjelasan Umum UU SJSN tersebut
menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam UU SJSN
adalah badan penyelenggara yang sekarang telah berjalan, dalam hal ini
termasuk badan penyelenggara jaminan sosial khusus bagi ASN. Implementasi
dalam
pemberian
Jaminan
Sosial
khusus
bagi
ASN
oleh
Pemerintah
ditegaskan
kembali
pada
Rapat
Koordinasi
antara
Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta Kementerian PAN & RB
kepada PT TASPEN (Persero), sesuai Arahan Presiden RI dalam Rapat
Terbatas sebagaimana risalah Nomor R-75/Seskab/DKK/7/2018 tanggal 26
Juni 2018 yang mengamanatkan reformasi program pensiun PNS yang
153
pengelolanya adalah PT TASPEN (Persero). Pengelolaan tersebut tidak
digabungkan dengan pengelolaan tenaga kerja umum;
6. Bentuk reformasi program pensiun sebagaimana arahan Presiden RI
merupakan peningkatan formula manfaat secara sangat signifikan serta
penegasan kelembagaan yaitu dikelola secara terpisah dan dilaksanakan oleh
PT TASPEN (Persero) serta tidak digabungkan dengan tenaga kerja umum.
Peraturan perundang-undangan reformasi program pensiun tersebut telah
secara intensif dibahas dan diformulasikan bersama-sama Kementerian
Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan PT TASPEN (Persero) sebagai
penyelenggara dan telah dilaksanakan Uji Publik oleh Kementerian Keuangan,
Kementerian PAN-RB bersama dengan PT TASPEN (Persero) pada tanggal 12
Maret 2020 di Bandung yang dihadiri oleh seluruh Pemerintah Daerah di
wilayah Jawa Barat.
7. Perlu kami sampaikan hal yang sangat penting yang disampaikan oleh para
Pemohon bahwa dengan logika yang sangat sederhana, perhitungan manfaat
dana kelolaan TASPEN sebesar Rp263 Triliun (per 31 Desember 2019) yang
hanya dikhususkan bagi Kesejahteraan 6,8 (enam koma delapan) juta Peserta
(dan akan lebih baik lagi setelah reformasi Pensiun) pasti akan mengalami
penurunan apabila programnya digabungkan dengan BPJS TK. Berdasarkan
data yang diperoleh BPJS TK dari media online, jumlah pesertanya 55,2 (lima
puluh lima koma dua) juta atau 8,11 kali (delapan koma sebelas kali) lipat lebih
banyak dari peserta TASPEN, sementara dana kelolaan BPJS TK sebesar
Rp431,7Triliun (tidak sampai 2 kali lipat dari Dana Kelolaan Taspen).
Fakta di atas diperkuat lagi dengan informasi yang disampaikan oleh Para
Pemohon bahwa imbal hasil investasi TASPEN yang mencapai 8,5% per tahun
(berdasarkan data tahunan per 31 Desember 2019 yang dipublikasikan oleh
TASPEN) jauh lebih tinggi dari imbal hasil investasi BPJS TK yang hanya
mencapai 6% - 7% per tahun, sehingga semakin memperkuat fakta bahwa
manfaat yang lebih tinggi yang diterima para Peserta TASPEN niscaya akan
mengalami penurunan secara per kapita jika programnya dialihkan kepada
BPJS TK. (Sumber Data BPJS TK berasal dari: m.bisnis.com tanggal 31
Januari 2020 dan kontan.co.id tanggal 16 Juli 2020 dan sumber data PT
154
TASPEN (Persero) berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 31 Desember
2019).
8. Kelembagaan TASPEN yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) sesungguhnya telah sejalan dengan prinsip-prinsip Sistem Jaminan
Sosial Nasional, termasuk prinsip nirlaba serta gotong royong. Bukti bahwa
TASPEN telah menerapkan prinsip Nirlaba dalam pengelolaan jaminan sosial
bagi ASN adalah Pemerintah tidak mewajibkan TASPEN untuk menyetorkan
deviden. Hal tersebut didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor
S-322/MK.05/2004 tanggal 19 Oktober 2004 perihal Pemenuhan unfunded
liability PT TASPEN (Persero) dan Risalah RUPS untuk setiap tahun buku yang
memutuskan bahwa penggunaan laba bersih Perseroan seluruhnya ditetapkan
sebagai cadangan.
Cadangan tersebut digunakan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Dalam hal ini, prinsip nirlaba dapat dilaksanakan oleh Perusahaan BUMN
karena menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara beserta penjelasannya, maksud dan tujuan pendirian
BUMN adalah tidak hanya semata-mata mengejar keuntungan, namun juga
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada
masyarakat
sekaligus
memberikan
kontribusi
dalam
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
Dengan pencapaian keuntungan tersebut, dan sekaligus memberikan
kontribusi bagi negara dan masyarakat, PT TASPEN (Persero) justru mampu
memberikan manfaat serta layanan yang jauh lebih baik dan tidak menjadi
beban negara karena tidak boleh mengalami kerugian. Oleh karena itu,
sangatlah tidak beralasan jika bentuk lembaga BUMN dijadikan sebagai alasan
atau permasalahan yang menyebabkan pengelolaan Tabungan Hari Tua dan
program
pensiun
harus
dialihkan
ke
BPJS
Ketenagakerjaan
dan
kepesertaannya digabungkan dengan tenaga kerja umum.
9. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011
tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari
155
Tua Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka menjaga kesehatan keuangan Badan
Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dalam hal
ini PT TASPEN (Persero), dan untuk menjamin pemenuhan hak-hak peserta,
serta untuk lebih mengoptimalkan hasil pengelolaan dan pengembangan
kekayaan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri
Sipil, maka PT TASPEN (Persero) harus mengalihkan portofolio pertanggungan
Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil (pegawai Badan Usaha Milik
Negara/BUMN, pegawai Badan Usaha Milik Daerah/BUMD, dan pegawai
Badan Hukum Milik Negara/BHMN) kepada perusahaan asuransi lain.
Kebijakan tersebut diterbitkan karena apabila pengelolaan program THT
PNS dan program THT Bukan PNS dikelola oleh satu Badan Penyelenggara,
maka terjadi subsidi silang antara program PNS dengan program Bukan PNS
sehingga
berpotensi
mengganggu
kesehatan
dan
optimalisasi
hasil
pengelolaan dan pengembangan penyelenggaraan Program THT PNS.
Terlebih jika THT PNS tersebut digabungkan dengan program jaminan hari
tua tenaga kerja umum, maka dana program THT PNS berpotensi digunakan
untuk
mensubsidi
program
THT
tenaga
kerja
umum.
Hal
tersebut
menyebabkan hasil pengelolaan dan pengembangan penyelenggaraan
Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil menjadi tidak optimal
sehingga dapat menurunkan manfaat yang seharusnya diperoleh Pegawai
Negeri Sipil. Dengan demikian, sikap Pemerintah dalam hal ini telah jelas, yaitu
menghendaki agar program THT PNS dikelola secara khusus oleh PT TASPEN
(Persero) dan tidak digabungkan dengan program jaminan hari tua tenaga kerja
umum dan agar PT TASPEN (Persero) fokus mengelola Program Tabungan
Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan
penjelasan
dan
uraian
sebagaimana
tersebut
di
atas,
perkenankan kami menyampaikan kesimpulan keterangan dalam permohonan a
quo sebagai berikut:
1. Pasal 28H ayat (3) dan 34 ayat (2) UUD RI 1945 tidak mengharuskan Sistem
Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan oleh satu lembaga penyelenggara,
sehingga upaya pengalihan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
156
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 adalah
inkonstitusional.
Berdasarkan Pasal 28H ayat (3) dan 34 ayat (2) UUD RI 1945 dan
keseluruhan undang-undang yang menjadi dasar konstitusional dalam
permohonan ini (c.q. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, UU Nomor 17
Tahun 2007 tentang RPJP, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN), terlihat jelas keberadaan dan peran PT
TASPEN (Persero) beserta seluruh programnya (sesuai dengan filosofi
pendiriannya)
adalah
konstitusional
dan
sekaligus
penting,
sehingga
pengalihan
Program
dari
PT
TASPEN
(Persero)
ke
BPJS
TK
berpotensi/menimbulkan kerugian para Pemohon dan bertentangan dengan
konstitusi.
Keterangan Tambahan
I. TANGGAPAN ATAS PERTANYAAN YANG MULIA HAKIM SALDI ISRA
A. Sejarah Pemisahan Kepesertaan Jaminan Sosial
Keterangan ini disampaikan sekaligus menjawab pertanyaan Hakim
Saldi Isra atas keterangan lisan TASPEN terkait awal mula Jaminan Sosial
di Indonesia merupakan dana kelolaan yang dikelola oleh PT TASPEN
(Persero), namun karena dipandang perlu oleh pemerintah untuk dipisahkan
pengelolaannya agar lebih GCG dan lebih transparan, tidak diizinkan untuk
dikelola dalam satu institusi karena itu dipisah menjadi beberapa institusi
yang berbeda. Sebagai tonggak awal mula pengelolaan Jaminan Sosial
sekaligus sebagai lembaga pengelola Jaminan Sosial yang tertua dan
mengakar di masyarakat, PT TASPEN (Persero) telah menjadi bagian
penting lahirnya pengelolaan jaminan sosial bagi sektor selain Pegawai
Negeri Sipil, baik jaminan sosial bagi TNI/Polri maupun bagi sektor tenaga
kerja umum. Jaminan Sosial yang semula lahir dari rahim PT TASPEN
(Persero) tentu dikembangkan untuk fokus pada sektor kepesertaan
masing-masing sebagaimana tujuan dari pemisahan pengelolaan jaminan
sosial bagi masing-masing sektor kepesertaan dan berlomba-lomba untuk
memberikan standar pelayanan yang lebih tinggi satu sama lainnya.
1. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK)
157
Penyelenggaraan Jaminan Sosial termasuk ASTEK bagi Pegawai
BUMN yang pada mulanya dikelola oleh PT TASPEN (Persero) dapat
disampaikan melalui bagan milestone sebagai berikut:
Pada bagan di atas, penyelenggara Jaminan Sosial tertua di
Indonesia adalah PT TASPEN (Persero), dimana seluruh Jaminan
Sosial diselenggarakan dan dikelola oleh PT TASPEN (Persero).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang
Asuransi Sosial Tenaga Kerja, TASPEN yang saat itu bernama Perum
TASPEN menyelenggarakan Asuransi Tenaga Kerja bagi karyawan-
karyawan Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan
(PERSERO),
dan
Perusahaan
Milik
Negara
(PN).
Kemudian
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995, Pemerintah
menetapkan badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja,
sehingga kepesertaan asuransi sosial tenaga kerja umum yang semula
dikelola TASPEN dialihkan ke PT Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Pemisahan sektor kepesertaan semakin dipertegas pada tahun 2011,
bahwa Tabungan Hari Tua bagi Peserta BUMN yang berasal dari
perubahan status dari kementerian/direktorat jendral dalam kementerian
menjadi Badan Usaha Milik Negara juga tidak boleh digabungkan
dengan pengelolaan Jaminan Sosial bagi Aparaur Sipil Negara dan
harus dialihkan ke asuransi lain agar tidak terjadi subsidi silang
158
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011
tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan
Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka menjaga kesehatan
keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai
Negeri Sipil.
2. Asuransi Sosial bagi TNI/POLRI
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri merupakan
Peserta PT TASPEN (Persero) yang didirikan pada tanggal 17 April
1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan
anggota Polri dalam program TASPEN mempengaruhi penyelenggaraan
Program TASPEN, karena:
a. Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota
Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966
dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969;
b. Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang
berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas;
c. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit
secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai
pertengahan Tahun 1971;
d. Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan
perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.
(Sumber: website PT
ASABRI
(Persero)
http://www.asabri.co.id/
page/1/Sejarah)
Hal-hal tersebut di atas berpotensi mengganggu kesehatan
penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi ASN dan jika dipaksakan untuk
disesuaikan juga berpotensi mengurangi hak berdasarkan sifat khusus
TNI/Polri. Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan menempatka
pengelolaan serta kemanfaatan peserta sesuai pada sifat kekhususan
masing-masing, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk
mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang
lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan
159
Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal
1 Agustus 1971.
B. Posisi TASPEN dalam Pengaturan Sistem Jaminan Sosial Nasional
Untuk memberikan keterangan secara lebih komprehensif mengenai
elaborasi UU SJSN, UU RJPP, UU ASN dan UU BPJS, maka pembahasan
mengenai posisi TASPEN dalam peraturan perundang-undangan terkait
Sistem Jaminan Sosial Nasional disampaikan dalam Lampiran 1
Keterangan Tambahan PT TASPEN (Persero) tentang "Pengelolaan
Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Sistem Jaminan Sosial
Nasional" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keterangan
Tambahan ini.
C. Seluruh Laba TASPEN Digunakan Untuk Sebesar-Besar Kesejahteraan
Peserta
TASPEN sebagai Badan Usaha Miliki Negara memang memiliki salah
satu tujuan mengejar laba. Namun laba dalam hal ini bukan untuk semata-
mata mencarikeuntungan bagi Perseroan, tetapi untuk:
1. Menghindari Terjadinya Kerugian
TASPEN sebagai BUMN Jaminan Sosial sama sekali tidak boleh
membukukan kerugian dan harus memastikan seluruh investasi harus
aman. Untuk memastikannya, TASPEN menerapkan Konsep PAHALA,
yaitu konsep investasi dengan prinsip Pastikan: Aman, Hasil, Likuid, dan
Antisipatif, sebagai berikut:
a. Pastikan Aman, yaitu memastikan telah memperhitungkan tingkat
risiko yang dapat diterima, misalnya menggunakan batasan rating
dan parameter keuangan lainnya untuk menentukan kriteria suatu
instrumen investasi layak diinvestasikan atau tidak;
b. Pastikan Hasil, yaitu memastikan dapat memberikan yield/return
yang optimal, dengan mencari dan memilih instrumen investasi yang
dapat menghasilkan yield tinggi dengan risiko yang dapat diterima;
c. Pastikan Likuid, yaitu memastikan kemudahan pencairan nilai
maupun hasil investasi sesuai jenis instrumen dan tujuan investasi,
160
misalnya melalui deposito breakable yang dapat dicairkan kapan saja
bila dibutuhkan;
d. Pastikan Antisipatif, yaitu memastikan pengalokasian aset-aset
investasi dengan memperhatikan kondisi pasar, melaui evaluasi yang
dilakukan secara berkala.
2. Digunakan Untuk Sebesar-besar Kesejahteraan Peserta
Bukti bahwa profit oriented tidak mengancam kelangsungan Jaminan
Sosial ASN dan justru dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan
Peserta adalah bahwa TASPEN tidak diwajibkan menyetor dividen dan
RUPS memerintahkan agar keuntangan digunakan sebagai cadangan.
Cadangan tersebut merupakan dana kelolaan yang terus dipupuk dan
dikembangkan, untuk kemudian hasilnya dikembalikan peserta yang
antara lain dalam bentuk: Asuransi Kematian tanpa iuran, peningkatan
sarana dan prasarana pelayanan, peningkatan fasilitas-fasilitas baru,
program-program
loyalti
berupa
diskon-diskon
pada
merchant,
pengembangan sistem informasi dan teknologi dalam pelayanan taspen
dan berbagai fasilitas baru yang terus dikembangkan oleh TASPEN
tanpa memungut iuran lain dari para peserta.
II. TANGGAPAN ATAS PERTANYAAN HAKIM WAHIDUDDIN ADAMS
A. Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan vs Peraturan Perundang-
Undangan Baru terkait Jaminan Sosial bagi Penyelenggara Negara
Menanggapi Hakim Wahiduddin Adams terkait belum adanya Peraturan
Pemerintah tentang pengalihan setelah 9 (sembilan) tahun serta tindak
lanjut dari Pasal 2 ayat (2) PP 45 Tahun 2015 bahwa ketentuan Jaminan
Sosial bagi Peserta bagi Pemberi Kerja Penyelenggara Negara akan diatur
tersendiri, kami sampaikan sebagai berikut:
1. bahwa Sebagai pelaksanaan UU BPJS, Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Kematian, Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua;
161
2. bahwa ketiga paket peraturan tersebut dalam seluruh batang tubuhnya
mengecualikan pengelolaan Jaminan Sosial bagi pegawai yang bekerja
pada Penyelenggara Negara dan mengamanatkan bahwa kepesertaan
Pemberi
Kerja
Penyelenggara
Negara
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah tersendiri.
3. bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait
kepesertaan bagi pegawai yang bekerja pada penyelenggara negara,
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Jaminan
Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian bagi TNI/Polri yang dikelola ASABRI, dan PP Nomor 70 Tahun
2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi
Aparatur Sipil Negara yang dikelola oleh TASPEN, serta RPP tentang
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara yang
saat ini sedang disusun oleh Pemerintah dan secara intensif melibatkan
TASPEN sebagai lembaga pengelola serta telah dilakukan uji publik oleh
Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB serta PT TASPEN
(Persero) pada 12 Maret 2020 di Bandung yang dihadiri oleh seluruh
Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Barat. Untuk lebih jelasnya,
mengenai hal tersebut juga kami cantumkan dalam Lampiran 1
Keterangan Tambahan PT TASPEN (Persero) tentang "Pengelolaan
Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Sistem Jaminan
Sosial Nasional" dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keterangan Tambahan ini.
Namun pada pokoknya, sebagaimana disampaikan hakim bahwa
amanat pembentukan Peraturan Pemerintah tentang pengalihan justru
melahirkan
keraguan-keraguan
sehingga
menyebabkan
adanya
ketidakpastian hukum (uncertainty) karena sampai saat ini tidak ada
konsep yang dibangun terkait penggabungan pengelolaan antar sektor
kepesertaan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai kuasa
pemegang anggaran dan Kementerian PAN dan RB sebagai pembina
para ASN justru membangun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah
yang mempertahankan karakterisrik khusus ASN dan tetap memisahkan
162
pengelolaan jaminan sosialnya dengan berdasarkan UU ASN yang
mengatur Jaminan Sosial khusus ASN dan merupakan lex specialist UU
SJSN.
PT
TASPEN
(Persero)
secara
intensif
diikutsertakan
untuk
membangun
konsep
dimaksud.
Contoh
undangan
dan
Notula
pembahasan konsep Jaminan Sosial khusus ASN kami lampirkan dalam
Lampiran 2 Keterangan Tambahan PT TASPEN (Persero).
B. Roadmap PT TASPEN (Persero) dan Perkembangan Pengaturan
Pengelolaan Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara
Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BPJS, PT TASPEN (Persero) telah menyusun Roadmap sebagaimana
amanat Pasal 65 ayat (2) UU BPJS dan roadmap tersebut telah
disampaikan kepada pemerintah pada tahun 2014 (Roadmap PT TASPEN
(Persero) beserta surat penyampaian roadmap kepada pemerintah telah
kami lampirkan pada Keterangan Pihak Terkait TASPEN dalam Perkara
Nomor 72/PUU-XVII/2019) dan kami lampirkan kembali melalui Lampiran 3
Keterangan Tambahan PT TASPEN (Persero). Kesimpulan dari roadmap
tersebut adalah bahwa tidak ada program yang sesuai yang dapat dialihkan
karena program Jaminan Sosial ASN memiliki filosofi dan karakter serta
sistem dan manfaat yang berbeda dari Jaminan Sosial bagi tenaga kerja
umum. Pemerintah memang belum memberikan tanggapan secara eksplisit
mengenai roadmap yang telah kami sampaikan pada tahun 2014, namun
secara implisit dinamika pengaturan jaminan sosial di Indonesia, khususnya
Jaminan Sosial bagi para penyelenggara negara sudah memiliki arah yang
sangat jelas, dibuktikan sebagai berikut:
1. Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur
Sipil Negara
UU
ASN
beserta
peraturan-peraturan
pelaksanaannya
yang
mengamanatkan pemberian Jaminan dan Perlindungan bagi Aparatur
Sipil Negara dengan filosofi yang berbeda dengan SJSN (sebagai hak
dan sebagai penghargaan) dengan manfaat yang lebih baik serta
pengelolaan oleh lembaga tersendiri (tidak digabung dengan tenaga
163
kerja umum), dan dalam Pasal 91 dan 92 UU ASN, pemberian jaminan
sosial tersebut secara tegas disebutkan sudah mencakup jaminan sosial
yang diberikan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal tersebut
membuktikan arah kebijakan pemerintah bahwa jaminan sosial sebagai
jaminan dasar sebagaimana dikelola BPJS TK tidak perlu lagi karena
sudah include dalam program-program yang dilaksanakan PT TASPEN
(Persero);
2. Tidak ada rencana Pengalihan dalam Penyusunan Peraturan-
Peraturan Pelaksanaan Jaminan Sosial Khusus bagi Aparatur Sipil
Negara oleh Pemerintah
PT TASPEN (Persero) sebagai pengelola jaminan sosial khusus ASN
selalu dilibatkan pemerintah dalam menyusun kebijakan-kebijakan baru
terkait jaminan sosial bagi ASN. Apabila terdapat rencana pengalihan
pengelolaan jaminan sosial, penyelenggara existing pasti akan diminta
pihak pemerintah dalam memetakan aset, kepesertaan, serta dana
kelolaan jaminan sosial khusus bagi ASN, namun selama ini TASPEN
justru merupakan mitra strategis pemerintah dalam menerbitkan
peraturan-peraturan
pelaksanaan
Undang-Undang
ASN
yang
mengamanakan jaminan sosial bagi para penyelenggara dikelola oleh
badan tersendiri.
3. Tidak ada kajian mengenai Pengalihan dalam Pembahasan Jaminan
Sosial ASN
Pengalihan tidak dapat dilaksanakan tanpa kajian yang sangat teliti,
sangat hati-hati, sangat menyeluruh, serta sangat komprehensif,
mengingat
dana
kelolaan
TASPEN
merupakan
dana
beserta
pengembangan yang sangat besar namun dengan peserta dengan
segmentasi khusus dengan jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan
dengan jumlah peserta tenaga kerja umum. Namun sampai dengan saat
ini, tidak pernah ada pembahasan mengenai kajian tersebut. Jika
memang ada, TASPEN selaku penyelenggara existing pasti dilibatkan.
Pemerintah selama ini justru secara intensif mengundang TASPEN
(beberapa contoh undangan dan notula terlampir dalam dalam Lampiran
164
2 Keterangan Tambahan PT TASPEN (Persero)) untuk membahas
jaminan sosial khusus bagi ASN yang manfaatnya akan ditingkatkan
secara signifikan dan pengelolaannya tetap dilaksanakan oleh lembaga
tersendiri oleh PT TASPEN (Persero) serta tidak digabungkan dengan
lembaga yang mengelola program jaminan sosial bagi tenaga kerja
umum. Tidak adanya kajian tersebut selama 9 (sembilan) tahun ini, dan
munculnya peraturan-peraturan baru yang justru menegaskan arah
kebijakan pengelolaan jaminan sosial di Indonesia bahwa pengelolaan
jaminan sosial dipisahkan berdasarkan segmen kepesertaan.
C. Arahan Presiden Republik Indonesia tentang Reformasi Program
Pensiun sebagai Ejawantah Roadmap Pengelolaan Jaminan Sosial
Khusus bagi ASN
Terkait Kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara, Presiden Republik
Indonesia telah memberikan arahan dalam Rapat Terbatas yang
dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2018 dan dihadiri oleh Menteri-Menteri
terkait, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB,
dan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana Risalah Nomor R-
75/Seskab/DKK/7/2018. Presiden Republik Indonesia memberikan arahan
untuk melakukan reformasi program pensiun yaitu memberikan layanan dan
manfaat yang lebih baik kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki
karakteristik
khusus
sebagai
petugas
pemerintah
dalam
melayani
masyarakat luas, dan mengamanatkan membentuk lembaga tersendiri yang
merupakan revitalisasi dari PT TASPEN (Persero) sebagai BUMN di bawah
Kementerian Keuangan.
Atas arahan Presiden tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian
Keuangan dan Kementerian PAN dan RB telah berkoordinasi dengan PT
TASPEN (Persero) dalam rangka:
1. Penyusunan RPP Jaminan Pensiun Dan Jaminan Hari Tua
RPP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua telah dilakukan uji
publik oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN dan RB
bersama-sama dengan PT TASPEN (Persero) dan dihadiri oleh seluruh
165
Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 12
Maret 2020;
2. Penyusunan RPP Kelembagaan
RPP Kelembagaan akan mengatur lembaga pengelola jaminan sosial
khusus bagi Aparaur Sipil Negara yang sesuai arahan Presiden RI
merupakan revitalisasi dari PT TASPEN (Persero) sebagai BUMN di
bawah Kementerian Keuangan. Saat ini RPP tersebut berada di
pembahasan antara Kementerian PAN dan RB dan Kementerian
Keuangan.
III. TANGGAPAN ATAS PERTANYAAN YANG MULIA HAKIM SUHARTOYO
Tanggapan atas pertanyaan Hakim Suhartoyo telah dijelaskan dalam
tanggapan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Wahduddin Adams. Adapun
mengenai roadmap telah kami lampirkan pada Keterangan Pihak Terkait
TASPEN dalam Perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019) dan dilampirkan kembali
melalui Lampiran 3 Keterangan Tambahan PT TASPEN (Persero). Kesimpulan
dari roadmap tersebut adalah bahwa tidak ada program yang sesuai yang
dapat dialihkan karena program Jaminan Sosial ASN memiliki filosofi dan
karakter serta sistem dan manfaat yang berbeda dari Jaminan Sosial bagi
tenaga kerja umum.
Terkait penegasan-penegasan yang baru yang sifatnya kekinian, dapat
kami sampaikan sebagai berikut:
1. Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan
Pensiun dan Jaminan Hari Tua secara intensif dilaksanakan bersama-sama
dengan TASPEN [contoh undangan pembahasan kepada TASPEN kami
lampirkan dalam Lampiran 2 Keterangan Tambahan PT TASPEN
(Persero)];
2. RPP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua sudah dilaksanakan Uji Publik
[Undangan dan Notula Kementerian Keuangan terkait uji publik Reformasi
Program Pensiun dan Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil kami
lampirkan dalam Lampiran 4 Keterangan Tambahan PT TASPEN
(Persero)];
166
3. terkait pengalihan program TASPEN, selama ini Pemerintah tidak
menyusun rencana maupun kajian mengenai pengalihan Jaminan Sosial
bagi ASN dari TASPEN ke BPJS TK, namun justru rencana peningkatan
manfaat Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara dan penguatan
kelembagaan TASPEN sebagai pengelola Jaminan Sosial bagi Aparatur
Sipil Negara [contoh undangan dan notula pembahasan dengan
Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB serta Kementerian
BUMN terkait arahan penguatan kelembagaan TASPEN sebagai pengelola
Jaminan Sosial serta draf RPP Kelembagaan yang disusun Kementerian
PAN dan RB dan Kementerian Keuangan kami lampirkan dalam Lampiran 2
Keterangan Tambahan PT TASPEN (Persero)].
IV. TANGGAPAN ATAS PERTANYAAN HAKIM DANIEL YUSMIC PANCASTAKI
FOEKH
A. Benchmark
Pengelolaan
Jaminan
Sosial
Dengan
Segmentasi
Kepesertaan
1. Australia
Skema Superannuation bagi PNS Australia atau Australian
Government Superannuation (AGS), merupakan salah satu bagian dari
ASS. Pengaturan atas kebijakan AGS juga menjadi tanggung jawab
Ministry of Finance, yang mengacu pada kebijakan umum ASS yang
disusun oleh The Treasury.
2. Korea Selatan
Korea Selatan merupakan salah satu negara yang sangat sukses
dengan sistem jaminan sosialnya. Pengelolaan jaminan sosial di Korea
Selatan adalah sebagai berikut:
a. National Pension Service (NPS), menyelenggarakan Program
Pensiun untuk sektor swasta. NPS bertanggung jawab dalam hal
pengelolaan
dan
pemeliharaan
administrasi
data
peserta,
mewajibkan
kontribusi,
menentukan
sekaligus
membayarkan
manfaatnya, dan juga memberikan layanan pinjaman kepada
peserta asuransi. Ada yang unik dari sistem ini adalah NPS bukan
167
merupakan institusi yang memotong kontribusi pesertanya. Tugas
ini dilakukan oleh National Health Insurance Scheme (NHIS).
b. Government
Employees
Pension
Service
(GEPS),
menyelenggarakan Program Pensiun untuk PNS Korea Selatan.
Tujuan utama GEPS adalah memberikan jaminan kehidupan yang
stabil
bagi
pegawai
negeri,
pensiunan
dan
keluarganya.
Pengelolaan ini dilakukan dengan system defined benefit.
c. Military Personnel Pension Service (MPPS), menyelenggarakan
Program Pensiun untuk militer di Korea Selatan, kecuali Kepolisian.
Pensiun untuk polisi dikelola oleh NPS.
d. Korean Teachers Pension Service (KTPS), menyelenggarakan
Program Pensiun untuk para guru sekolah swasta, sedangkan untuk
guru yang merupakan pegawai negeri dikelola oleh GEPS.
3. Filipina
Government Service Insurance System (GSIS) di Filipina adalah
program jaminan sosial bagi Pegawai Negeri termasuk Kepolisian
Filipina yang sekaligus sebagai BPJS yang dibentuk dengan UU GSIS
1954 yang berbentuk badan hukum publik. Pembiayaan GSIS
sepenuhnya dibiayai APBN. Instansi yang membina adalah Kementerian
Keuangan Republik Filipina. Peserta dari GSIS adalah seluruh Pegawai
Pemerintah yang belum mencapai batas usia pensiun 65 tahun terlepas
dari status pekerjaannya, kecuali Personil AFP, PNP, BJMP dan BFP
Barangay dan Pejabat Sanggunian yang tidak menerima kompensasi
bulanan, karyawan kontrak dan mereka yang tidak memiliki hubungan
dengan instansi pemerintah, Karyawan yang tidak memiliki jam kerja
rutin bulanan dan tidak menerima kompensasi bulanan tetap. Jenis
Kepesertaan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Regular, adalah seluruh peserta yang membayar iuran premi baik
untuk asuransi jiwa maupun pensiun sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.
b. Special, adalah semua pejabat pemerintah yang menikmati
tunjangan pensiun berdasarkan undang-undang khusus yang tidak
168
dikelola oleh GSIS tetapi mempunyai kewajiban untuk membayar
iuran premi.
4. Malaysia
Pengelolaan
pensiun
di
Malaysia
juga
dilakukan
pembedaan
berdasarkan karakteristik pekerjanya. Pembedaan dilakukan karena
skema yang digunakan untuk tiap karakteristik berbeda. Lembaga
pengelola juga dibedakan berdasarkan karakteristik peserta. Fungsi dari
lembaga pengelola pensiun adalah manajer investasi atas iuran-iuran
yang diberikan, karena dimungkinkan adanya iuran-iuran sukarela untuk
memberikan hasil tabungan yang lebih. Pengelolaan pensiun dibedakan
sebagai berikut:
a. Skema pensiun untuk pegawai negeri sipil/pegawai kerajaan adalah
manfaat pasti yang dikelola oleh KWAP (Kumpulan Wang Amanah
Pencen);
b. Skema pensiun untukmiliter adalah iuran pasti yang dikelola oleh
LTAT (Lembaga Tabung Angkatan Tentera);
c. Skema pensiun untuk sektor privat adalah iuran pasti yang dikelola
oleh KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja).
B. Kegagalan Negara Dengan Jaminan Sosial Yang Menggabungkan
Seluruh Segmen Kepesertaan
Sebagaimana diketahui Yunani merupakan salah satu negara yang
menggabungkan
seluruh
segmen
kepesertaan
Jaminan
Sosial.
Penggabungan tersebut pada akhirnya menimbulkan krisis, dimana
krisis Yunani berawal dari pengelolaan utang yang tidak prudent atau
bijak, salah satunya adalah pemerintah Yunani menanggung besarnya
pembiayaan
jaminan
sosial
yang
diambil
dari
utang
tersebut.
Jika utang digunakan untuk kegiatan non-produktif, seperti subsidi atau
jaminan sosial, maka tidak akan menghasilkan keuntungan atau untuk
kegiatan re-financing atau pendanaan kembali. Pengelolaan Jaminan
Sosial yang tidak membedakan segmentasi kepesertaan akan sulit
menerapkan pengaturan-pengaturan yang berbeda untuk profesi yang
berbeda, dalam hal ini pegawai yang bekerja pada penyelenggara
169
negara. Dan jika pengaturan serta manfaat jaminan sosial bagi seluruh
peserta dipaksakan untuk disamakan dengan manfaat bagi pegawai
penyelenggara negara maka yang terjadi adalah pembengkakan
pembiayaan,
meskipun
hasil
akumulasi
iuran
para
pegawai
penyelenggara negara digunakan untuk turut mensubsidi program
jaminan sosial bagi tenaga kerja umum. Hal tersebut berakibat sangat
merugikan bagi peserta dari segmen kepesertaan penyelenggara negara
seperti halnya yang terjadi di Yunani. Para pensiunan Government
Employee
pada
akhirnya
tidak
mendapatkan
hak
atas
hasil
pengabdiannya pada Pemerintah.
Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa prinsip nirlaba juga
bukanlah berarti sama sekali tidak mencari keuntungan, karena untuk
memberikan manfaat yang baik, maka pengelola wajib mengembangkan
dana jaminan sosial dan menghasilkan laba, untuk kemudian laba
tersebut dikembalikan bagi kepentingan peserta.
V. TANGGAPAN ATAS PERTANYAAN YANG MULIA HAKIM ASWANTO
A. Penerapan Prinsip SJSN Dalam Pengelolaan Jaminan Sosial Bagi
Aparatur Sipil Negara
Prinsip SJSN yang seringkali dipermasalahkan oleh BPJS TK kepada
PT TASPEN (Persero) dalam mengelola Jaminan Sosial bagi ASN antara
lain prinsip nirlaba dan prinsip gotong royong.
1. Nirlaba
Nirlaba bukan berarti sama sekali tidak mencari laba, namun bahwa
operasional pengelola jaminan sosial tidak semata-mata bertujuan untuk
mencari laba. Bukti bahwa TASPEN sesungguhnya telah menerapkan
prinsip Nirlaba dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN antara lain:
a. Pemerintah tidak mewajibkan TASPEN untuk menyetorkan deviden
sebagaimana dijelaskan dalam Keterangan Pihak Terkait PT
TASPEN (Persero) tanggal 23 Juli 2020;
b. Hasil dari laba dikembalikan selain untuk memberikan manfaat
sesuai program namun TASPEN memberikan manfaat tambahan
dalam bentuk langsung kepada Peserta antara lain adanya manfaat
170
Asuransi Kematian tanpa iuran. Hal ini juga telah kami sampaikan
pada Keterangan TASPEN sebagai pihak terkait dalam perkara uji
materiil UU BPJS Nomor 72/PUU-XVII/2019;
c. Misi PT TASPEN (Persero) antara lain "Memberikan pelayanan
melebihi ekspektasi berbasis teknologi" dan "Meningkatkan manfaat
dan menyediakan program yang sesuai dengan kebutuhan peserta".
Dalam memberikan pelayanan dan membangun infrastruktur, sarana
serta prasarana untuk para peserta, PT TASPEN (Persero) tidak
mengenakan biaya tambahan kepada para Pesertanya, namun
dengan mengoptimalkan hasil pengelolaan investasi untuk sebesar-
besar kepentingan peserta;
d. Meskipun berbentuk BUMN menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta
penjelasannya, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah tidak
hanya
semata-mata
mengejar
keuntungan,
namun
juga
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak, seperti adanya corporate responsibility,
membantu pemerintah menyokong usaha kecil, dan lain sebagainya.
2. Gotong-royong
Penerapan prinsip gotong royong tidak dapat diartikan menjadi sama
rata sama rasa, namun adanya gotong-royong antar peserta dalam satu
segmen kepesertaan. Akumulasi Iuran yang dikelola PT TASPEN
(Persero) hanyalah iuran yang diterima dari Aparatur Sipil Negara. PT
TASPEN (Persero) tidak menerima iuran dari tenaga kerja umum
maupun TNI/Polri, sehingga prinsip gotong royong diterapkan antar
segmen kepesertaan Aparatur Sipil Negara antara lain sebagai berikut:
a. Peserta aktif mengiur bergotong royong untuk memberikan manfaat
Peserta yang sudah Pensiun;
b. Peserta yang tidak mengalami kedukaan/meninggal bergotong
royong untuk memberikan manfaat pada peserta yang mengalami
kedukaan/meninggal;
171
c. Peserta yang sehat bergotong royong untuk memberikan manfaat
pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja;
d. Peserta dengan gaji yang tinggi dengan iuran yang lebih besar
bergotong royong untuk memberikan manfaat yang lebih baik bagi
peserta yang memiliki gaji lebih rendah, dsb.
B. Peran PT TASPEN (Persero) bagi Masyarakat Indonesia
Selain bagi peserta, PT TASPEN (Persero) juga memiliki komitmen
untuk memberikan kemanfaatan secara luas bagi masyarakat Indonesia.
Komitmen tersebut secara tegas dicantumkan dalam visi PT TASPEN
(Persero) "Menjadi Perusahaan Jaminan Sosial ASN Bertaraf Internasional
untuk kesejahteraan Peserta dan mendukung Pembangunan Nasional
secara inovatif dan berkelanjutan." dan misi PT TASPEN (Persero) salah
satunya adalah mengelola investasi dengan hasil optimal bagi peserta dan
berperan dalam pembangunan nasional.
1. PT TASPEN (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang
berperan aktif dalam membiayai pembangunan infrastruktur di
Indonesia
Sebagai perusahaan yang mengelola akumulasi iuran peserta, peran
PT TASPEN (Persero) sangatlah dibutuhkan bagi pembangunan
nasional, antara lain pembiayaan secara bisnis investasi terhadap
pembangunan infrastruktur seperti pembangunan ruas jalan tol di
berbagai daerah di Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG) serta prinsip kehati-hatian.
2. Program Corporate Social Responsibility
PT TASPEN (Persero) berperan aktif menyalurkan dana corporate
social responsibility untuk memberikan kontribusi nyata bagi seluruh
lapisan masyarakat Indonesia. Terbaru adalah PT TASPEN (Persero)
meraih penghargaan TOP Corporate Social Responsibility Of The Year
kategori Special Award for Covid-19 Handling Activities dari lembaga
riset dan konsultasi TRASN CO Indonesia bekerjasama dengan
INFOBRAND.ID. Hal tersebut membuktikan PT TASPEN (Persero)
172
selalu aktif dan cepat tanggap memberikan aksi nyata sesuai
kebutuhan masyarakat.
3. Program Kemitraan Bina Lingkungan
Peran PT TASPEN (Persero) bagi masyarakat luas juga diwujudkan
dalam Program Kemitraan Bina Lingkungan, yaitu suatu program
pemerintah
yang
merupakan
partisipasi
BUMN
dalam
usaha
meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan
mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN yang
diberikan dalam bentuk pemberian pinjaman modal kerja. Tujuannya
adalah untuk mendorong kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi
kerakyatan serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui
perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha, dan pemberdayaan
masyarakat.
VI. KETERANGAN TAMBAHAN
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, selain tanggapan atas
pertanyaan Majelis sebagaimana kami uraikan di atas, terdapat hal-hal yang
sangat penting dan belum kami sampaikan pada keterangan kami sebelumnya.
Pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan keterangan tambahan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keterangan PT TASPEN
(Persero) dalam Perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa kompetensi bidang tugas para penerima kuasa Pihak Termohon
sesungguhnya tidak dapat mewakili suara Pemerintah dalam hal kebijakan
dan perkembangan dinamika jaminan sosial bagi ASN. Kompetensi
mengenai kebijakan jaminan sosial bagi ASN dimiliki oleh tim teknis
kementerian yang mengerti perihal kebijakan ASN dan kebijakan Keuangan
Negara terkait pemberian Jaminan Sosial. Sekalipun pada perkara Nomor
6/PUU-XVIII/2020 ini Kementerian Keuangan merupakan salah satu
penerima kuasa Pihak Termohon, namun unsur Kementerian Keuangan
tersebut hanya dari perspektif beracara/bagian hukum saja, bukan bagian
teknis penyelenggaraan jaminan sosial, khususnya jaminan sosial khusus
bagi ASN. Dan sejauh ini, jawaban Pihak Pemerintah tetap masih dari
173
perspektif Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya fokus dan memiliki
kewenangan terhadap tenaga kerja umum.
2. Bahwa sebagaimana diketahui sejak uji materiil UU BPJS Nomor 72/PUU-
XVII/2019, keterangan Pihak Termohon bahkan hanya dibahas oleh
Kementerian Hukum dan HAM dengan materi bahasan yang didominasi
oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dimana sebagaimana kita bersama
ketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan
mengenai kebijakan ASN. Ketidakwenangan tersebut dinyatakan sendiri
oleh Menteri Ketenagakerjaan (Surat Kementerian Ketenagakerjaan yang
ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar dan Ahmad Dhakiri yang antara lain
menjelaskan
bahwa
Kementerian
Ketenagakerjaan
tidak
memiliki
kewenangan terhadap kebijakan Aparatur Sipil Negara dan Pengalihan
Jaminan Sosialnya terlampir dalam Lampiran 5 Keterangan Tambahan PT
TASPEN (Persero)).
3. Bahwa Keterangan Pihak Pemerintah sesungguhnya tidak dapat mewakili
sebenar-benarnya langkah dan kebijakan Pemerintah terhadap Jaminan
Sosial ASN tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan bahwa selama ini
Keterangan yang disusun para penerima kuasa Pemerintah tidak dapat
menjelaskan mengenai fakta dan dinamika kekinian yang tentang Kebijakan
Jamianan Sosial ASN, antara lain perihal adanya Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN yang
sedang disusun Pemerintah dengan tetap memisahkan pengelolaan
Jaminan Sosial bagi peserta penyelenggara negara dari tenaga kerja
umum, serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kelembagaan
Penyelenggara Jaminan Sosial bagi ASN yang mengamanatkan bentuk
penyelenggara Jaminan Sosial khusus ASN diselenggarakan oleh PT
TASPEN (Persero) dan terpisah dari tenaga kerja umum.
4. Bahwa Pasal 57 huruf e dan huruf f serta Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU
BPJS justru merupakan hambatan yang akan mempersulit Negara dalam
mewujudkan hak konstitusional para ASN pada khususnya dan seluruh
rakyat Indonesia pada umumnya. Pemerintah dengan kebijakan yang
dimiliki perihal pemisahan Jaminan Sosial Khusus ASN merupakan
174
kebijakan dengan berdasarkan pada kajian yang sangat komprehensif
mengenai sustainability pengelolaan Jaminan Sosial dan lebih dari itu
adalah mengenai kemampuan negara itu sendiri dalam mengembangkan
Jaminan Sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945. Pemisahan kebijakan dan pengaturan pemberian Jaminan
Sosial bagi ASN dengan tenaga kerja umum justru sangat diperlukan agar
Indonesia tidak berpotensi mengalami kebangkrutan Negara yang
disebabkan oleh besarnya pengeluaran negara di bidang jaminan sosial
sebagaimana kebangkrutan yang dialami oleh negara Yunani yang
disebabkan oleh besarnya pengeluaran negara untuk program jaminan
sosial yang menggabungkan kepesertaan Government Employee dengan
tenaga kerja swasta.
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, apabila Pasal 57 dan Pasal 65
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945, maka hal tersebut justru merupakan hal yang sangat
dibutuhkan oleh Pemerintah dan juga Apatur Sipil Negara, demi
terlaksananya jaminan sosial yang tepat bagi Indonesia, menghindarkan
NKRI dari kebangkrutan karena perihal jaminan sosial, dan menjadikan hak
konstitusional Aparatur Sipil Negara untuk memperoleh jaminan sosial tidak
terlanggar.
Berdasarkan penjelasan dan uraian sebagaimana tersebut di atas,
perkenankan kami menyampaikan kesimpulan Keterangan Tambahan sebagai
Pihak Terkait dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa upaya pengalihan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara bukanlah
hal yang dapat dilaksanakan dengan tanpa kajian yang komprehensif dan
tanpa adanya kesiapan, baik dari segi teknis maupun kesiapan pendanaan
dari Pemerintah itu sendiri. Selain itu aset badan penyelenggara jaminan
sosial ASN dan akumulasi iuran peserta ASN merupakan dana dengan
berjumlah sangat besar yang berasal dari hasil iuran para ASN sendiri
selama mengabdi pada tugas pemerintahan. Untuk itu PT TASPEN
(Persero) sebagai pengelola yang telah membangun sejak awal, dan
mengembangkannya demi kesejahteraan ASN juga memiliki harapan yang
175
sangat besar agar para peserta PT TASPEN (Persero) mendapatkan
Jaminan
Sosial
yang
dikelola
secara
khusus
oleh
PT TASPEN (Persero) sebagai hak dan sebagai penghargaan atas
pengabdian selama bekerja pada pemerintah demi melayani masyarakat
sesuai amanat UU ASN .
2. Bahwa PT TASPEN (Persero) sebagai cikal bakal pengelolaan jaminan
sosial di Indonesia sangat memahami besarnya kekhawatiran para Pemohon
uji materiil, baik dari unsur ASN maupun TNI/Polri, sehingga mohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-
adilnya.
Selain itu, Pihak Terkait PT Taspen mengajukan keterangan tertulis ahli
sebanyak 2 (orang) yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Prof. Dr.
Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 13 Agustus 2020 sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
mengamanatkan Jaminan Sosial dalam norma pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 28H ayat (3)
Setiap
orang
berhak
atas
jaminan
sosial
yang
memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34 ayat (3)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
Dengan demikian, maka berdasarkan norma Pasal 28H ayat (3) juncto
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
Untuk
kepentingan
itu,
maka
negara
berkewajiban
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Bagaimana negara
melaksanakan kewajiban konstitusional tersebut, Undang-Undang Dasar tidak
secara spesifik mengatur hal itu, sehingga urusan itu menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya dengan tetap berlandaskan
176
kepada norma-norma konstitusi, antara lain terlaksananya jaminan asas
keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab itulah pada tahun 2004, Presiden dan DPR telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, yang isinya antara lain menegaskan bahwa penyelenggaraan
jaminan sosial dilaksanakan oleh beberapa penyelenggaran negara. Ini berarti
bahwa sejak tahun 2004 itu, negara telah memutuskan bahwa mengingat
kompleksitas pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial dengan mengingat
beragamnya latar belakang pekerjaan dan profesi warga negaranya, maka
Sistem Jaminan Sosial tidak mungkin akan dilaksanakan oleh satu
penyelenggara saja. Keragaman latar belakang pekerjaan dan profesi itu
adalah sesuatu yang lumrah dalam sejarah umat manusia karena setiap orang
berhak untuk memilih jenis pekerjaan dan profesi yang dia senangi. Hal inipun
secara implisit diakui oleh norma Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945. Perkataan “sistem” dalam “Sistem Jaminan
Sosial”
itu
sendiri
telah
mengindikasikan
adanya
beberapa
institusi
penyelenggara jaminan sosial, yang kesemuanya harus terintegrasi dan
tersinkroniasikan dengan sebaik-baiknya, dengan antara lain berpedoman
kepada asas adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diamanatkan oleh norma Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945.
Norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merumuskan pengertian Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak. Pasal 1 angka 2 UU SJSN merumuskan Pengertian Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah suatu "tata cara" penyelenggaraan program
jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Artinya,
SJSN merupakan suatu sistem, bukan organ atau badan penyelenggaran
jaminan sosial. Dalam kenyataannya, badan-badan yang mengelola jaminan
sosial itu sudah terbentuk sebelum adanya norma-norma Undang-Undang
177
Dasar 1945 hasil amendemen yang memuat norma konstitusi tentang adanya
sistem jaminan sosial. Badan-badan seperti TASPEN dan ASABRI adalah
penyelenggara-penyelenggaran sistem jaminan sosial, termasuk pula BPJS
yang muncul kemudian setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jadi
jelaslah kiranya bahwa BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial
dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional, bukan sistem itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada awalnya
menetapkan badan penyelenggara jaminan sosial yang sudah ada sebelum
disahkannya undang-undang tersebut sebagai Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) s.d. ayat (4) UU
SJSN sebagai berikut:
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial menurut Undang-Undang ini.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. Perusahaan
Perseroan
Jaminan
Sosial
Tenaga
Kerja
(JAMSOSTEK),
b. Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (TASPEN),
c. Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI),
d. Perusahaan Perseroan Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain
dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk yang baru dengan Undang-
Undang.
Undang-Undang SJSN pada awalnya menetapkan Penyelenggara Jaminan
Sosial yang ada yaitu TASPEN, ASABRI, ASKES dan JAMSOSTEK sebagai
badan penyelenggara. Pasal 5 ayat (2) s.d. ayat (4) tersebut dilakukan uji
materiil oleh Pemprov Jawa Timur. Tujuan pengujian tersebut bukan untuk
menganulir/membubarkan keberadaan 4 (empat) lembaga tersebut, namun
Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin agar jumlah penyelenggaraan Jaminan
Sosial tidak dibatasi hanya dilaksanakan oleh 4 (empat) penyelenggara
tersebut. Atas uji materi tersebut Mahkamah Konstitusi melalui putusan dalam
perkara Nomor 007/PUU-III/2005 memutuskan bahwa penyelenggara Jaminan
Sosial tidak hanya dibatasi sebanyak 4 (empat) penyelenggara, namun dapat
dilaksanakan oleh beberapa badan penyelenggara sesuai dengan latar
178
belakang pekerjaan dan/atau kelompok profesi yang ada di dalam masyarakat.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (4) pembentukan badan
penyelenggara tersebut harus dilakukan dengan undang-undang.
Berdasarkan uraian di atas, timbul pertanyaan apakah norma-norma dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam Pasal 57 huruf f yang mengatur
pengalihan badan-badan penyelenggara jaminan sosial, dalam hal ini PT
TASPEN dialihkan menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai satu-satunya
badan penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 65 ayat (2) yang
mengatur pengalihan program dari PT TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan
yang harus diatur dengan Peraturan Pemerintah bertentangan atau tidak
dengan norma-norma konstitusi di dalam Undang-Undang Dasar 1945,
khususnya norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat
(2).
Dari uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, mengingat Undang-
Undang Dasar 1945 mengakui kebebasan setiap orang untuk memilih profesi
dalam rangka mengembangkan dirinya, setiap orang berhak untuk memperoleh
pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan setiap orang berhak untuk
memilih pekerjaan dan/atau profesi sesuai keinginannya, setiap orang berhak
untuk memperoleh jaminan sosial, maka pengaturan jaminan sosial itu haruslah
dikaitkan dengan latar belakang pekerjaannya dan dengan latar belakang
pekerjaan yang beragam itulah dibangun sistem jaminan sosial untuk kelompok
mereka. Mereka yang berlatar belakang TNI, mereka yang berlatar belakang
Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, mereka yang
berlatar belakang petani, nelayan, advokat, dokter dan juru rawat swasta tentu
memerlukan badan-badan penyelenggara jaminan sosial yang berbeda sesuai
latar belakang profesi dan pekerjaannya. Karena itu, ahli berpendapat bahwa
pengalihan badan-badan penyelenggara jaminan khususnya TASPEN ke BPJS
Ketenagakerjaan sebagai satu-satunya badan penyelenggara jaminan sosial
ketenagakerjaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Program Jaminan sosial yang sudah pasti dan sudah dinikmati oleh para
pensiunan PNS, ASN dan Pejabat Negara melalui TASPEN - begitu juga
pensiunan TNI dan POLRI (sebelum pemisahan) melalui ASABRI -sebagai
179
sesuatu jaminan dan perlindungan kepastian hukum yang adil, tidak dapat
digantikan dengan sesuatu yang belum ada jaminan kepastiannya jika
dilaksanakan
oleh
BJPS
Ketenagakerjaan.
Di
samping
konsep
“ketenagakerjaan” yang jauh berbeda dengan konsep “pengabdian” kepada
bangsa dan negara bagi PNS, ASN dan Pejabat Negara akan semakin
mendorong adanya ketidakpastian itu. Karena itu saya berpendapat bahwa
pengalihan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun dari PT
TASPEN dan ASABRI ke dalam BPJS dengan tenggat waktu tertentu, yang
pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana
tertuang dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang
BPJS seluruhnya adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan sekaligus menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.
A. PERTANYAAN REFLEKTIF
Salah satu tujuan bekerja sebagai ASN, anggota TNI dan Polri adalah
mendapatkan kesejahteraan pada saat pensiun. Sejak masuk menjadi
ASN, anggota TNI dan Polri, sudah ditetapkan kewajiban untuk membayar
iuran yang diproyeksikan sebagai penentu besaran nominal tunjangan hari
tua dan dana pensiun yang akan diterima. Tidak bisa dipungkiri, setiap
orang yang bekerja sangat berkepentingan dengan masa pensiunnya. Satu
pertanyaan yang harus mendapatkan kepastian jawaban adalah: apakah
setelah pensiun masih bisa mendapatkan kepastian kesejahteraan yang
lebih baik dari sekarang, minimal dalam bentuk tunjangan hari tua dan
dana pensiun.
Bagi para ASN, anggota TNI dan Polri pertanyaan lain yang terus
menggelayut dalam benak para ASN adalah apakah bila Program
Taspen/Asabri digabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, dijamin para
pensiunan akan lebih sejahtera ?
Saat ini para ASN khususnya memiliki pengalaman yang tidak
mengenakkan dengan transformasi PT Askes yang digabung dengan
BPJS Kesehatan. Pada saat masih berupa program dan pelayanan melalui
PT ASKES, pelayanan kesehatan kepada para PNS pada waktu itu dapat
180
dikategorikan pada tingkat yang sangat baik dan memuaskan para PNS
dan keluarganya. Setelah PT ASKES dibubarkan dan programnya
digabungkan dengan BPJS Kesehatan, kualitas layanan bagi ASN dan
keluarganya dirasakan menurun kualitasnya. Pelayanan kesehatan bagi
ASN dan keluarganya yang sakit menjadi lebih rumit, prosedurnya panjang
dan layanannya mengantri sangat panjang. Keluhan demi keluhan terus
masuk ke kantor korpri. Usulan untuk mengembalikan agar pelayanan
kesehatan bagi ASN yang sakit dan keluargnya dikembalikan seperti pada
masa PT ASKES tidak bisa dipenuhi oleh BPJS Kesehatan dengan alasan
pelayanan kesehatan tidak dibedakan antara ASN dan non ASN. Secara
filosofis dan historis, ASN merupakan pendukung utama pendanaan pada
masa pelayanan kesehatan yang langsung dipotong dari gaji. Hal ini
dimaksudkan agar PT ASKES mempunyai kepastian pendanaan agar bisa
melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Berkenaan dengan rencana pemerintah mentransformasikan program
jaminan sosial yang berada di PT TASPEN (PERSERO)/Asabri ke dalam
program BPJS Ketenagakerjaan, inilah yang perlu untuk kita cermati
Bersama. Secara kultural dan historis, sejak lebih dari 55 tahun yang lalu,
hubungan antara ASN dan PT TASPEN (PERSERO), sudah seperti dua
sisi dalam keping mata uang. ASN sesuai dengan program pemerintah
menyerahkan sebagian gajinya untuk dikelola dan dikembangkan oleh PT
TASPEN (PERSERO) untuk diberikan pada saat ASN pensiun. Setiap ASN
langsung bisa mudah mengetahui, bahwa Taspen adalah pengelola uang
pensiun ASN. Secara historis PT TASPEN (PERSERO) sudah lama
mengelola sebagian gaji ASN dan secara kultural sudah ada “chemistry”
yang sangat baik. ”Chemistry” ini dapat terbangun dengan baik karena
para pensiunan ASN ini dilayani secara terfokus, satu-satunya nasabah
dan pelayanan “just for you” sangat segmented hanya untuk para
pensiunan ASN. Kesejahteraan pensiunan ASN yang berupa tunjangan
hari tua dan dana pensiun dapat terus diberikan tanpa putus sesuai
dengan apa yang menjadi hak para pensiunan. Pelayanan yang seperti ini
dirasakan oleh para pensiunan ASN yang sudah sepuh-sepuh ini ternyata
181
memberikan nilai tambah kepada PT TASPEN (PERSERO). Para
pensiunan ASN yang sudah lanjut usia ini ternyata berbahagia dengan
pelayanan yang terfokus, segmented dengan kepastian pelayanan dana
pensiun yang terus menerus diterima setiap bulan yang memberikan
jaminan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya. Pelayanan yang
seperti ini sangat logis dilakukan karena jumlah ASN yang memberikan
iurannya sudah berjumlah lebih dari 4,3 juta dan jumlah pensiunan yang
harus dilayani berjumlah lebih dari 2 juta pensiunan.
Bagi kami para ASN dan para pensiunan ASN, setiap pengambilan
keputusan atau pembuatan kebijakan yang menyangkut para ASN dan
pensiunan ASN, pemerintah wajib bertanya dan meminta pendapat kepada
para ASN dan Pensiunan ASN. Khusus terkait dengan jaminan sosial ini,
urgensinya sangat tinggi untuk meminta pendapat para ASN, karena uang
yang dikelola adalah uang para ASN dan akan diperuntukan bagi dirinya
pada saat pensiun nanti. Kenyataannya adalah, para ASN tidak pernah
diajak berembuk untuk hal ini. Kiranya pemilik uang perlu diminta
pendapatnya, karena dirinya yang paling memiliki kepentingan terhadap
uang yang dimiliki dan rencana terhadap uang tersebut untuk dikelola dan
dimanfaatkan seperti apa.
Hal yang juga sangat krusial adalah tidak adanya jaminan kepastian
hukum rencana transformasi program PT TASPEN (PERSERO) ke dalam
BPJS ketenagakerjaan akan membuat para ASN dan pensiunan bisa
mendapatkan hak pensiunnya minimal sama dengan yang diperoleh saat
ini. Kami sangat berkepentingan bahwa apapun kebijakan negara harus
menjamin masa depan yang lebih baik, khususnya dalam hal ini
peningkatan kualitas layanan dan tingkat besaran pensiun harus lebih baik.
Kita mengetahui bersama bahwa hak pensiun baru akan diberikan setelah
lebih dari 20 tahun bekerja, ini adalah masa yang panjang dan penuh
dengan ketidakpastian. Pada saat yang sama, kita mengetahui pula bahwa
dalam masa lebih dari 55 tahun PT TASPEN (PERSERO) mengelola dana
pensiun para ASN, sudah terbukti bisa terus memberikan pelayanan dan
hak-hak pensiunan ASN sesuai dengan iuran yang dibayarkan oleh para
182
ASN. Jaminan kepastian inilah yang sampai saat ini tidak diperoleh oleh
para ASN dan pensiunan ASN ketika pemerintah akan mengalihkan
program
pensiunan
dari
PT
TASPEN
(PERSERO)
ke
BPJS
Ketenagakerjaan.
B. PROGRAM TASPEN DAN ASABRI
Dalam rangka memberikan ketenangan dan kesejahteran kepada pegawai
penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Pemerintah memberikan jaminan sosial guna kesinambungan penghasilan hari
tua dan sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
Jaminan sosial penyelenggara negara diberikan kepada PNS, pejabat
negara, TNI, dan POLRI, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang selama ini diselenggarakan oleh beberapa lembaga pengelola dengan
karakteristik skema pemberian manfaat yang berbeda yang semula dikelola
oleh Taspen.
Dalam rangka meningkatkan kesehatan dan pemberian manfaat yang lebih
besar kepada PNS dan Pejabat Negara, Pemerintah menghendaki pengelolaan
program THT dikelola secara khusus oleh PT TASPEN (PERSERO), sehingga
program jaminan sosial TNI dan POLRI dialihkan dari Taspen ke ASABRI, dan
program jaminan sosial bagi Pegawai BUMN dialihkan dari Taspen ke PT
Jamsostek.
Berikut disampaikan filosofis dan historis pemisahan program sebagai berikut:
1. Pemisahan Program
a. Peserta TNI dan POLRI dipisahkan dari Program PNS
Pada awalnya prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri
merupakan Peserta PT TASPEN (PERSERO) yang didirikan pada
tanggal 17 April 1963. Namun kepesertaan prajurit TNI dan anggota
Polri tersebut mempunyai perbedaan dengan PNS dan pejabat negara,
seperti perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) prajurit TNI dan anggota
Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 berbeda
dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969,
sifat khas prajurit TNI dan Polri mempunyai risiko tinggi dalam
melaksanakan tugas, dan adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk
183
mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka
peremajaan yang dimulai pertengahan Tahun 1971.
Hal-hal sebagaimana dimaksud berpotensi tersebut di atas mengganggu
kesehatan penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi ASN dan apabila
dipaksakan untuk disesuaikan dapat mengurangi hak berdasarkan sifat
khusus TNI/Polri. Oleh sebab itu, dalam menempatkan pengelolaan
serta kemanfaatan peserta sesuai pada sifat kekhususan masing-
masing, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola
premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih
sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus
1971.
b. Pengalihan Program Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK) bagi Pegawai
BUMN dari PT TASPEN (PERSERO) ke PT Jamsostek
Penyelenggaraan Jaminan Sosial termasuk asuransi sosial tenaga kerja
(ASTEK) bagi Pegawai BUMN pada awalnya dikelola oleh PT TASPEN
(PERSERO) dan selanjutnya dialihkan ke PT Jamsostek. Penyelenggara
Jaminan Sosial tertua di Indonesia adalah PT TASPEN (PERSERO)
yakni didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan
Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri dan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial
Tenaga Kerja, PT TASPEN (PERSERO) yang saat itu bernama Perum
TASPEN menyelenggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja bagi
karyawan-karyawan
Perusahaan
Umum
(PERUM),
Perusahaan
perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara. Kemudian
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995, pemerintah
menetapkan badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja (PT
Jamsostek), sehingga kepesertaan asuransi sosial tenaga kerja bagi
Pegawai BUMN yang semula dikelola TASPEN dialihkan ke PT
Jamsostek.
184
c. Pemisahan Program THT bukan PNS dari THT PNS
Pemisahan sektor kepesertaan semakin dipertegas pada tahun 2011,
bahwa Tabungan Hari Tua bagi Peserta BUMN yang berasal dari
perubahan
status
dari
Kementerian/Direktorat
Jendral
dalam
Kementerian menjadi Badan Usaha Milik Negara juga tidak boleh
digabungkan dengan pengelolaan Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil
Negara dan harus dialihkan ke asuransi lain agar tidak terjadi subsidi
silang
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara
Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka
menjaga
kesehatan
keuangan
Badan
Penyelenggara
Program
Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
Pengalihan program sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c tersebut di atas, pada prinsipnya pemerintah menghendaki
pengelolaan program asuransi sosial PNS dan pejabat negara dikelola
secara khusus oleh PT TASPEN (PERSERO).
2. Manfaat
yang
Hilang
bagi
ASN
Apabila
Dialihkan
ke
BPJS
Ketenagakerjaan
a. Dasar Perhitungan Manfaat
Dasar perhitungan manfaat untuk program Tabungan Hari Tua adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tahun 2016 dan untuk Program
Pembayaran Pensiun adalah UU Nomor 11 Tahun 1969, dan UU Nomor
12 Tahun 1980. Adapun jenis manfaat yang diperoleh PNS dan pejabat
negara dalam program Tabungan Hari Tua dan Pensiun sebagai berikut:
1) Program THT meliputi:
a) Tabungan Hari Tua;dan
b) Asuransi Kematian bagi peserta, istri/suami, dan/atau anak;
2) Dalam Program Pensiun meliputi:
a) Uang Pensiun bulanan, meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga dan tunjangan pangan;
b) Pensiun 13 dan Tunjangan Hari Raya;
185
c) Apabila peserta aktif/penerima pensiun meninggal dunia, maka
ahli waris berhak memperoleh Uang Duka Wafat, Gaji/Pensiun
Terusan, Pensiun Janda/Duda, dan/atau Pensiun Yatim/Piatu,
termasuk Pensiun 13 dan Tunjangan Hari Raya bagi Pensiun
Janda/Duda, dan/atau Pensiun Yatim/Piatu.
b. Risiko Pengalihan Program
Apabila program THT dan Pensiun PNS dialihkan dari PT Taspen
(PERSERO) ke BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta/ahli waris
kehilangan sebagian besar manfaat program THT dan Pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, yaitu:
1) Program THT meliputi Asuransi Kematian bagi peserta, istri/suami,
dan/atau anak;
2) Program Pensiun meliputi:
a) tunjangan keluarga;
b) tunjangan pangan;
c) Pensiun 13; dan
d) Tunjangan Hari Raya;
e) Jika peserta pensiun meninggal dunia, maka ahli waris tidak
berhak atas manfaat Uang Duka Wafat dan Pensiun Terusan.
c. Perbedaan layanan PT TASPEN (PERSERO) dengan BPJS
Ketenagakerjaan.
Perbandingan jenis layanan antara PT Taspen (PERSERO) dengan
BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
PT TASPEN (PERSERO)
BPJS Ketenagakerjaan
Layanan Klaim Otomatis
Tidak ada
Layanan langsung di Kantor Cabang
Ada
Kolektifitas Iuran secara Pasti dan Tepat
Waktu
Kolektifitas Iuran tidak Pasti
Penyelesaian SPP:
a. Langsung 1 Jam
b. Tidak langsung 2 Jam
Penyelesaian SPP:
a. Tidak ada
b. 14 Hari
Pembayaran pensiun dilakukan:
a. Secara Tunai oleh Kantor Cabang dan
Belum memiliki pengelaman
dalam pembayaran pensiun.
186
Mitra Kerja Taspen
b. Secara Autentikasi Digital/Smartcard
Pembayaran
Pensiun
di
lakukan mulai tahun 2030
sesuai PP 45 Tahun 2015
Mobil Layanan
Ada
Office chanelling
Tidak ada
Mall Pelayanan Publik
Ada
Service Point pada Pemda dan lembaga
kementerian
Tidak ada
Host to Host
Tidak ada
Taspen SIGAP (melakukan pembayaran
setelah mendapat informasi dari media
atau masyarakat)
Tidak ada
Dapat dilakukan Klaim antar Kantor
Cabang di seluruh Indonesia
Tidak bisa
Semua pembayaran Pensiunan bulanan
dibayarkan
setiap
tanggal
1
bulan
berkenaan tanpa mengenal hari libur
Tidak
Memberikan layanan kesehatan oleh
Dokter pada Kantor Cabang Utama
secara gratis setiap hari
Tidak
Dari perbandingan layanan tersebut diatas, layanan PT TASPEN
(PERSERO) memiliki jenis yang lebih banyak dan waktu penyelesaian
yang lebih cepat.
C. BENCHMARK PENGELOLAAN JAMINAN SOSIAL DENGAN SEGMENTASI
KEPESERTAAN
Penyelenggaraan jaminan sosial biasanya telah tertuang dalam konstitusi
di suatu negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Pengelolaan sistem jaminan
sosial di suatu negara belum tentu sama dengan negara lainnya. Hal ini
tergantung pada kondisi negara serta bagaimana negara memandang suatu
jenis sistem jaminan sosial tersebut. Di beberapa negara, pengelolaan pensiun
secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung dari
konfigurasi institusi birokrasi pemerintahan. Konsep ini berasal dari Prancis
dimana birokrasi professional pertama kali dibentuk. Pengelolaan pensiun
secara khusus untuk pegawai negeri sipil dilakukan sebagai salah satu
instrumen politik untuk mengelola personil di sistem birokrasi pemerintahan.
Jika dibandingkan antara negara maju dan negara berkembang tentunya akan
terdapat perbedaan dalam konsep sistem jaminan sosial nasionalnya. Oleh
187
karena itu, untuk menentukan model pengelolaan sistem jaminan sosial
nasional yang tepat, maka perlu dilakukan benchmark dengan berbagai
negara.
1. Kerangka Kriteria Benchmark
Sebelum melakukan benchmark, maka terlebih dahulu ditentukan
kerangka kriteria sebagai berikut:
a. Demografis
Yang dimaksud dengan demografis dalam hal ini ditentukan
berdasarkan jumlah populasi terbesar di dunia. Berdasarkan UN World
Population Projects 2019, maka 10 negara yang memiliki jumlah populasi
terbesar adalah China, India, Amerika, Indonesia, Pakistan, Brazil,
Nigeria, Bangladesh, Rusia, Mexico.
b. Best Practice
Best Practice merupakan suatu cara yang paling efektif dan efisien
untuk menganalisis implementasi suatu konsep yang digunakan. Oleh
karena itu, benchmark dilakukan berdasarkan negara dengan hasil
penilaian pension fund ranking tertinggi. Berdasarkan Mercer Pension
Fund Index, maka 10 negara yang memiliki penilaian untuk pension fund
dengan ranking tertinggi adalah Belanda, Denmark, Australia, Finlandia,
Norwegia, Singapura, New Zealand, Canada, Chili, dan Irlandia.
c. Similarity (Kemiripan)
Kemiripan merupakan salah satu hal yang dapat menentukan
pengelolaan sistem jaminan sosial nasional. Oleh karena itu, benchmark
dilakukan terhadap negara yang memiliki kemiripan dengan Indonesia
pada aspek ethnicity, sociology, economic power, prosperity level, serta
democracy index.
2. Pengaruh Demografis dan Best Practice
Berdasarkan jumlah populasi dan hasil penilaian pension fund ranking
tertinggi maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
188
a. Pengaruh Similarity
1) Democracy Index
a) Authoritarian Regime
Pada authorian regime ditandai dengan sistem politik dikuasai oleh
segelintir pihak, pemilihan umum tidak bebas, Hak Asasi Manusia
dilanggar oleh pemerintah, dan hukum tidak independen. Sistem
pemerintahan yang otoriter akan cenderung menggabung sistem
jaminan sosial dalam satu lembaga. Contoh: China, Korea Utara
b) Hybrid Regime
Ditandai dengan Pemilihan umum kurang bebas dan transparan,
pemerintah menekan oposisi, tingkat korupsi tinggi, hukum lemah.
Negara yang menganut sistem ini akan cenderung menggabungkan
lembaga pengelola jaminan sosial namun terkadang sudah
memisahkan khusus militer dan PNS. Contoh: Pakistan, Brazilia,
Thailand, Nigeria
c) Flawed Democracy
Sistem ditandai dengan pemilihan umum bebas dan adil, Hak Asasi
Manusia ditegakkan, partisipasi politik rendah. Negara yang
menganut sistem ini memiliki sistem jaminan sosial yang beragam,
189
dan sangat di kontrol oleh faktor kesejahteraan rakyat dan jumlah
PNS serta militernya. Contoh: Amerika, Kanada, Singapura,
Malaysia, Filipina, India, Brazilia
d) Democracy
Hak Asasi Manusia menjadi core value dari pemerintahan, media
yang independen, sistem check and balance yang effective, hukum
independen dan ditegakan. Negara yang menganut sistem ini
memiliki sistem jaminan sosial yang beragam, dan sangat di kontrol
oleh faktor kesejahteraan rakyat dan jumlah PNS serta militer nya.
Contoh: Finlandia, Skandinavia, Australia, Korea Selatan.
2) Ethnicity dan Sociology
Faktor etnisitas dan sosial masyarakat menjadi sangat penting karena
kedua faktor tersebut mempengaruhi budaya masyarakat dalam
sebuah negara sehingga bentuk yang tepat dalam mengelola Jaminan
Sosial juga harus memperhatikan faktor budaya dalam masyarakat
tersebut.
3) Economic Power dan Prosperity Level
Berdasarkan GDP Per Kapita Negara-negara benchmark dapat
dijelaskan dalam grafik sebagai berikut:
190
b. Opsi Model Segmentasi Program Dan Layanan
Negara memiliki berbagai varian model untuk menjalankan program
pensiun bagi PNS, mulai dari yang khusus mengelola segmen PNS,
sistem mix segmen, hingga yang mengelola program pensiun bagi
seluruh segmen termasuk bagi PNS dan militer. Program yang
menggabungkan layanan jaminan sosial dan kesehatan hanya dikelola
oleh institusi yang melayani seluruh segmen peserta karena sifat
program kesehatan yang berbeda sehingga pengelolaan 2 jenis program
tersebut oleh satu institusi hanya akan berjalan efektif dan efisien jika
melayani seluruh segmen masyarakat. Namun demikian, tingkat
pendapatan dan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaannya pada
seluruh program harus dipastikan terlebih dahulu. Berikut adalah
beberapa perbandingan pengelolaan sistem jaminan sosial nasional di
beberapa negara:
1) Australia
Skema Superannuation bagi PNS Australia atau Australian
Government Superannuation (AGS), merupakan salah satu bagian
dari ASS. Pengaturan atas kebijakan AGS juga menjadi tanggung
jawab Ministry of Finance, yang mengacu pada kebijakan umum
ASS yang disusun oleh The Treasury.
2) Korea Selatan
Korea Selatan merupakan salah satu negara yang sangat sukses
dengan sistem jaminan sosialnya. Pengelolaan jaminan sosial di
Korea Selatan adalah sebagai berikut:
a) National Pension Service (NPS), menyelenggarakan Program
Pensiun untuk sektor swasta. NPS bertanggung jawab dalam hal
pengelolaan dan pemeliharaan administrasi data peserta,
mewajibkan kontribusi, menentukan sekaligus membayarkan
manfaatnya, dan juga memberikan layanan pinjaman kepada
peserta asuransi. Ada yang unik dari sistem ini adalah NPS
bukan
merupakan
institusi
yang
memotong
kontribusi
191
pesertanya. Tugas ini dilakukan oleh National Health Insurance
Scheme (NHIS);
b) Government
Employees
Pension
Service
(GEPS),
menyelenggarakan Program Pensiun untuk PNS Korea Selatan.
Tujuan utama GEPS adalah memberikan jaminan kehidupan
yang stabil bagi pegawai negeri, pensiunan dan keluarganya.
Pengelolaan ini dilakukan dengan system Defined Benefit;
c) Military Personnel Pension Service (MPPS), menyelenggarakan
Program Pensiun untukmiliter di Korea Selatan, kecuali
Kepolisian. Pensiun untuk polisi dikelola oleh NPS;
d) Korean Teachers Pension Service (KTPS), menyelenggarakan
Program Pensiun untuk para guru sekolah swasta, sedangkan
untuk guru yang merupakan pegawai negeri dikelola oleh GEPS.
3) Filipina
Government Service Insurance System (GSIS) di Filipina adalah
program jaminan sosial bagi Pegawai Negeri termasuk Kepolisian
Filipina yang sekaligus sebagai BPJS yang dibentuk dengan UU
GSIS 1954 yang berbentuk badan hukum publik. Pembiayaan GSIS
sepenuhnya dibiayai APBN. Instansi yang membina adalah
Kementerian Keuangan Republik Filipina. Peserta dari GSIS adalah
seluruh Pegawai Pemerintah yang belum mencapai batas usia
pensiun 65 tahun terlepas dari status pekerjaannya, kecuali Personil
AFP, PNP, BJMP dan BFP Barangay dan Pejabat Sanggunian yang
tidak menerima kompensasi bulanan, Karyawan Kontrak dan mereka
yang tidak memiliki hubungan dengan instansi pemerintah, Karyawan
yang tidak memiliki jam kerja rutin bulanan dan tidak menerima
kompensasi bulanan tetap. Jenis Kepesertaan dibedakan menjadi
dua, yaitu:
a) Regular, adalah seluruh Peserta yang membayar iuran premi
baik untuk asuransi jiwa maupun pensiun sesuai dengan
ketentuan undang-undang yang berlaku.
192
b) Special, adalah semua Pejabat pemerintah yang menikmati
tunjangan pensiun berdasarkan undang-undang khusus yang
tidak dikelola oleh GSIS tetapi mempunyai kewajiban untuk
membayar iuran premi.
4) Malaysia
Pengelolaan pensiun di Malaysia juga dilakukan pembedaan
berdasarkan karakteristik pekerjanya. Pembedaan dilakukan karena
skema yang digunakan untuk tiap karakteristik berbeda. Lembaga
pengelola juga dibedakan berdasarkan karakteristik peserta. Fungsi
dari lembaga pengelola pensiun adalah manajer investasi atas iuran-
iuran yang diberikan, karena dimungkinkan adanya iuran-iuran
sukarela untuk memberikan hasil tabungan yang lebih. Pengelolaan
pensiun dibedakan sebagai berikut:
a) Skema pensiun untuk pegawai negeri sipil/pegawai kerajaan
adalah manfaat pasti yang dikelola oleh KWAP (Kumpulan
Wang Amanah Pencen);
b) Skema pensiun untukmiliter adalah iuran pasti yang dikelola
oleh LTAT (Lembaga Tabung Angkatan Tentera);
c) Skema pensiun untuk sektor privat adalah iuran pasti yang
dikelola oleh KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja)
Berdasarkan hasil benchmark yang dilakukan, berikut adalah bagan Opsi
Model Segmentasi dan Program Layanan:
193
Berdasarkan
berbagai
faktor
dan
model
yang
menjadi
dasar
pelaksanaan benchmark, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Democracy Index
Indonesia menganut sistem democracy flawed democracy menuju
democracy. Pada negara yang memiliki sistem demokrasi yang
sudah baik, faktor penggabungan atau pemisahan pengelolaan
jaminan sosial harus memperhatikan kekuatan ekonomi pada
masing-masing negara tersebut.
2) Kecenderungan menggabungkan seluruh segmen dan program
jaminan sosial dilakukan oleh negara-negara yang memiliki sistem
otoriter seperti China dan Korea Utara, sedangkan
3) Ethnicity dan Sociology
Bentuk etnisitas dan sosial masyarakat yang paling dekat dan
memiliki kemiripan dengan Malaysia. Malaysia menggunakan sistem
keterpisahan pengelolaan Jaminan Sosial khusus bagi Pegawai
Negeri Sipil.
4) Economic Power dan Prosperity Level
Berdasarkan GDP per capita dan rasio PNS, Indonesia berada
dikuadran I yaitu negara yang masih tergolong belum kaya dengan
rasio PNS yang tinggi terhadap jumlah total populasi. Seluruh negara
berbentuk unitary state (Korea, Thailand, Filipina) pada kuadran I
(welfareness <USD25,000 dengan rasio PNS<1:90) memilih model
jaminan sosial khusus bagi PNS. Economic Power dan Prosperity
Level merupakan faktor yang sangat penting untuk menentukan
bentuk pengelolaan Jaminan Sosial. Jika faktor ini tidak diperhatikan
maka akan terjadi beban negara yang sangat besar dan berisiko
terhadap kelangsungan pengelolaan Jaminan Sosial itu sendiri,
bahkan berisiko terhadap ekonomi negara secara keseluruhan.
D. KESIMPULAN
1. Taspen pada mulanya mengelola program asuransi sosial bagi PNS,
Pejabat Negara, TNI dan POLRI, serta Pegawai BUMN, namun Pemerintah
menghendaki program asuransi sosial bagi PNS dan Pejabat Negara
194
dikelola secara khusus oleh PT Taspen (PERSERO), maka pengelolaan
program asuransi sosial bagi TNI dan POLRI, serta Pegawai BUMN dikelola
secara terpisah oleh lembaga lain;
2. Apabila program THT dan Pensiun PNS dan Pejabat Negara dialihkan dari
Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Peserta/ahli waris mengalami
penurunan jenis manfaat, besaran manfaat, dan jenis layanan.
3. Asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara
dikelola secara khusus oleh suatu lembaga tersendiri atau secara terpisah
dari pengelolaan jaminan sosial bagi sektor tenaga kerja umum.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
PT Asabri menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam persidangan
tanggal 23 Juli 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan
tambahan yang masing-masing diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23
Juli 2020 dan 27 Agustus 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa penyelenggaraan Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI dan anggota Polri
(dahulu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau dikenal dengan sebutan
“ABRI”) serta Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Polri, memiliki sejarah lembaga dan memiliki dasar
pertimbangan yang khusus karena adanya sifat yang spesifik dan memiliki
karekteristik yang khas yaitu karakteristik risiko yang sangat berbeda dengan
risiko penugasan yang dihadapi oleh aparat Negara dan/atau pegawai atau
pekerja pada umumnya.
2. Sejarah lembaga penyelenggaraan Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI dan
anggota Polri, serta Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Polri, berawal dengan dikelolanya asuransi
sosial oleh PT TASPEN, dan dibentuknya Taspenmil pada tanggal 1 Januari
1964 sebagai cabang khusus urusan milter. Namun karena terdapat
perbedaan batas usia pensiun antara anggota ABRI dengan Pegawai Negeri
Sipil serta sifat khas Anggota ABRI dengan risiko penugasan yang sangat
tinggi, yang berakibat gugur atau tewas pada saat menjalankan tugas, maka
dengan tujuan untuk penambahan kesejahteraan anggota ABRI sesuai amanat
195
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971, diperlukan adanya pengaturan
secara tersendiri penyelenggaran asuransi sosial bagi anggota ABRI.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971, Pemerintah
mendirikan Perusahaan Umum Asuransi Sosial ABRI (Perum ASABRI),
sebagai badan penyelenggara Asuransi Sosial ABRI, yang selanjutnya
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991, bentuk badan
hukum perusahaan dialihkan dari Perum menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), yang dikenal dengan nama PT ASABRI (Persero).
4. Bahwa PT ASABRI (Persero) diberikan amanat oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan asuransi sosial bagi Prajurit TNI dan anggota Polri, serta
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2015, yang meliputi program Tabungan Hari Tua (THT),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Program
Pensiun. Selain itu PT ASABRI (Persero) juga memiliki program tambahan
berupa Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR, Pinjaman Polis, Reksadana Top Up
Bahana Berimbang ASABRI Sejahtera dan Proteksi Beasiswa Taspen Life.
5. Adapun peserta program Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh PT
ASABRI (Persero) yaitu peserta aktif dan peserta pensiun dari Prajurit TNI,
Anggota Polri, ASN Kemhan, dan ASN Polri. Sehingga dengan demikian, para
Pemohon yang berstatus purnawirawan prajurit TNI adalah merupakan peserta
program PT ASABRI (Persero) yaitu peserta pensiun.
Sehubungan dengan penugasan PT ASABRI (Persero) sebagai lembaga
khusus dan spesifik terkait penyelenggaraan asuransi sosial bagi Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pegawai ASN Kemhan dan ASN Polri dengan sifat karakterisitik
yang khas, maka kami perlu untuk menyampaikan uraian terkait sifat karakteristik
yang khas tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:
6. Sifat karakteristik khas yang pertama, bahwa Prajurit TNI dan Anggota Polri
sebagai Peserta PT ASABRI (Persero), memiliki risiko penugasan yang tinggi
yaitu risiko kematian berupa gugur atau tewas dalam menjalankan tugas,
sehingga dalam pelaksanaan Jaminan Sosial berdasarkan ketentuan PP 102
196
Tahun 2015 telah terdapat manfaat yang dirancang khusus bagi Prajurit TNI
dan Anggota Polri yaitu Santunan Risiko Kematian Khusus karena Gugur
(SRKK-Gugur) dan Santunan Risiko Kematian Khusus karena Tewas (SRKK-
Tewas). Manfaat SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas sebagaimana diketahui
diberikan karena karekteristik yang khas bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri
serta hanya PT ASABRI (Persero) yang memberikan manfaat ini dalam
program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
7. Sifat karakteristik khas yang kedua, bahwa hal penting yang mengharuskan
Prajurit TNI dan Anggota Polri menjadi peserta PT ASABRI (Persero) selaku
Penyelenggara Asuransi Sosial yang khusus dan spesifik yaitu terkait
kerahasiaan data. Data diri peserta PT ASABRI (Persero) dengan tugas
menjaga Pertahanan dan Keamanan Negara, memiliki risiko yang tinggi untuk
dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab pada bentuk-bentuk
tindakan yang tidak hanya merugikan individu peserta itu sendiri melainkan
juga
negara
secara
umum.
Kewajiban
menjaga
kerahasiaan
data
sebagaimana tertuang pada sumpah Prajurit TNI dan sumpah Anggota Polri,
oleh karena itu data diri peserta maupun keluarga peserta yang merupakan
data yang harus dimiliki PT ASABRI (Persero), sebagai dasar pemberian
layanan tidak dapat diperlakukan biasa, sehingga dibutuhkan lembaga khusus
yang melayani dalam hal ini telah dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero)
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1991 Jo. Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 1971.
Selain itu, kerahasiaan data sebagaimana dimaksud di atas tetap menjadi
penting meskipun Prajurit TNI dan Anggota Polri sudah tidak aktif lagi. Hal ini
mengingat bahwa walaupun Prajurit TNI dan Anggota Polri sudah pensiun,
mereka tetap memiliki tuntutan pengabdian yang tetap harus dipatuhi oleh
pensiunan tersebut, yaitu selalu siap apabila negara membutuhkan dan
menjaga rahasia negara sampai seumur hidupnya atas hal-hal yang
diketahuinya saat masih berdinas aktif. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang pada pokoknya
mengamanatkan bahwa “Untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah
berakhir menjalani dinas keprajuritan, wajib memegang teguh rahasia tantara
197
walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan
hormat”. Untuk itu, terkait dengan kerahasiaan data bagi Prajurit TNI dan
anggota Polri berlaku sejak aktif melaksanakan tugas kedinasan dan berlaku
seumur hidup.
8. Sifat karakteristik khas yang ketiga, yaitu adanya perbedaan sifat
ketenagakerjaan antara Prajurit TNI dan anggota Polri dengan tenaga kerja
pada umumnya, yaitu baik dari definisi atau pengertian yang diatur pada
masing
masing
undang-undang
maupun
standar
Organisasi
Buruh
Internasional yang menjadi acuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan prinsip, tugas dan pengabdian
Prajurit TNI dan Anggota Polri.
9. Bahwa uraian tentang karakteristik khas sebagaimana tersebut diatas
mempunyai tujuan sebagai bentuk penghargaan Pemerintah kepada Prajurit
TNI, Anggota Polri, ASN Kemhan dan ASN Polri berupa kesejahteraan sosial
yang diberikan pada saat masih dalam dinas aktif maupun setelah purna
tugas. Perwujudan penghargaan atas pengabdian tersebut dilakukan dengan
pengelolaan jaminan sosial yang bersifat fokus dan segmented, dan selama ini
telah dikelola oleh PT ASABRI (persero) dalam bentuk pemberian manfaat
asuransi sosial yang meliputi THT, JKK, JKm dan jaminan pensiun. Sehingga
dengan demikian, pengelolaan jaminan sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri,
ASN Kemhan dan ASN Polri perlu dilakukan secara khusus dan spesifik.
10. Bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh Negara
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat
Indonesia, sehingga atas dasar tersebut diterbitkan Undang Undang Nomor 40
Tahun 2004 (selanjutnya disebut UU SJSN), dimana pada ketentuan Pasal 1
angka 2 disebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata
cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan
penyelenggara jaminan sosial. Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
tersebut, PT ASABRI (Persero) berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku merupakan salah satu bagian dalam penyelenggaraan Jaminan
Sosial khusus Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kemhan dan ASN Polri.
198
11. Bahwa selanjutnya, sebagai tindak lanjut UU SJSN, diterbitkan Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(selanjutnya disebut UU BPJS), dimana terdapat Ketentuan Pengalihan yang
diatur pada Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS yang dikutip dan
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57 huruf e:
“Pada saat undang-undang ini berlaku, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT
ASABRI
atau
disingkat
PT
ASABRI
(Persero),
..dst
tetap
melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi
sosial bersenjata Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi
pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan
dialihkan ke BPJS tersendiri.”
Pasal 65 ayat (1):
“PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029”
Terkait dengan penyelesaian pengalihan program sebagaimana dimaksud
pada ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, dijabarkan lebih lanjut pada
penjelasan Pasal 65 ayat (1) yang pada pokoknya PT ASABRI (Persero)
menyelesaikan penyusunan Roadmap transformasi paling lambat tahun 2014.
12. Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, PT ASABRI
(Persero) telah membuat peta jalan (Roadmap) PT ASABRI (Persero) 2015 -
2029 yang disusun berdasarkan 3 (tiga) asumsi yaitu:
Asumsi 1 : PT ASABRI (Persero) tetap eksis seperti sekarang
Asumsi 2 : Tidak ada pengalihan program karena PT ASABRI (Persero) tidak
menyelenggarakan program-program yang sama dengan SJSN
Asumsi 3 : Asuransi sosial TNI/Polri terpisah dari jaminan sosial umum
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, PT ASABRI (Persero) menetapkan 2
(dua) sasaran strategis yang akan dicapai sampai dengan tahun 2029, yaitu
PT ASABRI (Persero) bertransformasi menjadi BPJS TNI/Polri paling lambat
tahun 2029, dan merancang program yang memiliki manfaat sebanding
dengan risiko yang dihadapi peserta dengan tidak bertentangan dengan
prinsip SJSN. (Roadmap sebagaimana dimaksud terlampir).
13. Roadmap sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut, telah dipaparkan di
hadapan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang selanjutnya akan
199
digunakan sebagai bahan dalam penyusunan PP Pengalihan oleh pemerintah
sebagai tidak lanjut amanat Pasal 66 UU BPJS, dimana mengacu pada Pasal
65 dan Pasal 66 UU BPJS, dalam PP Pengalihan tersebut setidaknya
mencakup program-program ASABRI yang harus dialihkan, pelaksana dan
penanggung jawab pengalihan, koordinasi pihak yang mengalihkan dan
penerima pengalihan, dan mekanisme pengalihan, namun hingga saat ini,
pemerintah belum memberikan baik tanggapan atas Roadmap tersebut dan
Pemerintah juga belum menyusun PP Pengalihan sebagai salah satu yang
dipersyaratkan oleh UU BPJS.
14. Selain itu, praktik pada negara-negara OECD (Organization for Economic
Cooperation and Development) yang melakukan reformasi asuransi sosial
untuk pegawai negerinya, menunjukkan bahwa sebagian besar asuransi sosial
untukmiliter, terpisah dari asuransi sosial pegawai negeri, dengan kata lain
bahwa praktik terbaik di negara-negara lain, sebagian besar tidak
menggabungkan program asuransi sosialnya antaramiliter dengan warga sipil
atau masyarakat umum. Hal tersebut sangat jelas didukung karena adanya
karakteristik yang khas bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri, sehingga
penyelenggaraan jaminan sosial bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri perlu
dipisahkan dan dikelola secara tersendiri.
15. Dalam hal ini, program yang dialihkan dari PT ASABRI (Persero) kepada BPJS
merupakan program jangka panjang yaitu program THT dan program pensiun.
Sedangkan dalam hal ini BPJS belum memiliki penanganan baik terhadap
program pensiun untuk PNS maupun untuk pensiunan TNI/Polri. Dengan
adanya hal tersebut dapat dikatakan akan timbulnya potensi kerugian dalam
hal kemunduran pelayanan untuk program jangka panjang tersebut apabila
dialihkan ke BPJS.
16. Dalam menjalankan program pensiunnya, PT ASABRI (Persero) saat ini
memberikan jaminan pensiun dengan skema pay as you go, yang memberikan
kepastian dan keamanan bagi kelangsungan pembayaran pensiun bagi para
pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri yang telah mengabdi seumur
hidupnya kepada negara, sedangkan dalam BPJS diterapkan skema fully
200
funded yang memungkinkan menjadi unfunded jika terjadi kesalahan dalam
pengelolaannya.
17. Setelah roadmap disusun, program-program ASABRI telah dikembangkan
dalam rangka lebih meningkatkan manfaat bagi para Peserta berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit
TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan
dan Polri. Adapun program Asuransi Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri,
dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri tertuang
dalam lampiran.
a. Tabungan Hari Tua
Manfaat program Tabungan Hari Tua meliputi:
1) Tabungan Asuransi.
2) Nilai Tunai Tabungan Asuransi.
3) Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan.
4) Biaya Pemakaman Istri/Suami.
5) Biaya Pemakaman Anak.
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi:
1) Perawatan, meliputi
a) Pemeriksaan dasar dan penunjang;
b) Perawatan Dasar Tingkat Pertama dan Lanjutan;
c) Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah
daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
d) Perawatan intensif;
e) Penunjang diagnostik;
f) Pengobatan;
g) Pelayanan khusus;
h) Alat Kesehatan dan implan;
i) Jasa dokter dan/atau medis;
j) Operasi;
k) Transfusi darah; dan/atau
201
l) Rehabilitasi medik.
2) Santunan, meliputi:
a) Santunan cacat dinas khusus;
b) Santunan cacat dinas biasa;
c) Santunan risiko kematian khusus karena gugur;
d) Santunan risiko kematian khusus karena tewas;
e) Biaya pengangkutan risiko kecelakaan kerja; dan/atau
f) Bantuan beasiswa.
3) Jaminan Kematian
Manfaat program Jaminan Kematian meliputi:
a) Santunan risiko kematian, terdiri atas:
(1) Santunan kematian sekaligus;
(2) Uang duka wafat; dan
(3) Biaya pemakaman.
b) Bantuan beasiswa
4) Program Pensiun
Manfaat program Pensiun meliputi:
a) Jaminan pensiun; dan
b) Nilai tunai iuran pensiun.
18. Menanggapi Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat potensi penurunan
manfaat yang akan diterima apabila program dialihkan ke BPJS, hal ini dapat
kami jelaskan bahwa dasar filosofis pertimbangan lahirnya UU SJSN dan UU
BPJS, yaitu memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia yang dalam hal ini yaitu adanya jaminan sosial
bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Polri, maka sejatinya pelaksanaan pengalihan program wajib
memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi peserta, sehingga tidak boleh
ada manfaat-manfaat yang berkurang termasuk yang dirancang khusus karena
karakteristik tugas prajurit TNI dan anggota Polri yang khas, seperti manfaat
yang diterima jika peserta ASABRI Gugur atau Tewas.
Namun demikian dengan adanya pengalihan program asuransi sosial bagi
Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian
202
Pertahanan dan Polri dari PT ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan
sesuai ketentuan Pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU BPJS,
menimbulkan banyak pertanyaan dari Peserta PT ASABRI (Persero) baik
peserta aktif maupun peserta pensiun, terkait manfaat yang akan diterima jika
terjadi pengalihan program, apakah masih sama atau justru menjadi
berkurang. Terlebih lagi saat ini telah ada Rancangan Perubahan PP 102
Tahun 2015 yang memberikan manfaat lebih dibandingkan dengan aturan
sebelumnya. Kondisi pengalihan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi peserta program asuransi pada PT ASABRI (Persero) karena tidak ada
yang dapat memastikan bahwa pengalihan tersebut tidak akan mengakibatkan
penurunan layanan dan manfaat, baik bagi peserta aktif maupun peserta
pensiun.
19. Terlebih lagi, PT ASABRI (Persero) sebagai penyelenggara asuransi sosial
bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Polri sangat memahami karakteristik utama yang dimiliki oleh
Prajurit TNI dan Anggota Polri yaitu pengabdian total seumur hidup, baik ketika
masih dinas aktif maupun ketika pensiun, sehingga PT ASABRI (Persero)
sangat memahami adanya suasana kebatinan peserta PT ASABRI (Persero)
terkait dengan adanya pengalihan yang belum ada jaminan atas pelayanan
dan manfaat yang lebih baik. Dengan demikian jaminan sosial yang telah
diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero) merupakan wujud perlindungan
kesejahteraan sosial atas totalitas dan pengabdian peserta, sehingga program
tersebut tetap dikelola secara khusus oleh PT ASABRI (Persero) dengan
layanan dan manfaat yang lebih baik karena dilakukan dengan fokus dan
segmented.
Berdasarkan penjelasan
dan uraian
sebagaimana
tersebut
di atas,
perkenankan kami menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa PT ASABRI (Persero) telah melaksanakan amanat penjelasan Pasal 65
ayat (1), yaitu telah menyusun Roadmap yang pada pokoknya menyatakan,
bahwa tidak ada program yang sesuai yang dapat dialihkan kepada BPJS,
karena PT ASABRI (Persero) tidak menyelenggarakan program yang sama
dengan SJSN. Karakteristik prajurit TNI dan anggota Polri yang khas juga
203
menyebabkan penyelenggaraan jaminan sosial bagi TNI dan anggota Polri
perlu dipisahkan dan dikelola secara tersendiri.
2. Bahwa Roadmap PT ASABRI (Persero) 2015-2029 telah memberikan pilihan
bagi PT ASABRI (Persero), agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
Prajurit TNI dan Anggota Polri. Untuk itu, kami mohon agar pemerintah dapat
segera menanggapi Roadmap dimaksud sehingga memberikan kepastian bagi
kelangsungan bisnis PT ASABRI (Persero) dan khususnya bagi peserta
program ASABRI.
Keterangan Tambahan
I. Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015
tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015
(sebagaimana terdapat dalam lampiran), pada prinsipnya bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan dan manfaat yang diberikan kepada peserta PT
ASABRI (Persero), sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap Prajurit TNI,
Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Polri, dan saat ini sudah berada di Sekretariat Negara untuk
finalisasi.
Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 antara
lain berisi perluasan definisi gugur dan tewas, sebagai berikut:
A. Gugur, yaitu perluasan kondisi meninggal dunia status gugur, yang semula
hanya pada lingkup operasi militer perang diperluas menjadi operasi militer
perang dan juga operasi militer selain perang, yang semula hanya sebagai
akibat tindakan langsung musuh/lawan dalam pertempuran, diperluas
menjadi sebagai akibat langsung dari cuaca dan kondisi medan operasi.
B. Tewas dengan tambahan kondisi dalam keadaan lain yang berhubungan
langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri.
Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, pada
pokoknya mengatur mengenai peningkatan manfaat yang akan diberikan
kepada peserta PT ASABRI (Persero), antara lain:
204
Ketentuan
Pokok- Pokok Perubahan
Perluasan
definisi
Gugur
untuk Prajurit TNI
Memperluas definisi Gugur:
a. Tambahan kondisi meninggal dunia status
Gugur, yang semula hanya pada lingkup
operasi militer perang diperluas menjadi
operasi militer perang dan juga operasi
militer selain perang.
b. Semula hanya sebagai akibat tindakan
langsung
musuh/lawan
dalam
pertempuran, diperluas menjadi sebagai
akibat langsung dari cuaca dan kondisi
medan operasi.
Perluasan definisi Tewas
Memperluas definisi Tewas dengan tambahan
kondisi
dalam
keadaan
lain
yang
berhubungan langsung dengan dinas di
dalam atau di luar negeri.
Peningkatan
manfaat
Santunan Risiko Kematian
Khusus
(SRKK)
karena
Gugur dan Tewas
a. SRKK-Gugur yang semula Rp400.000.000
menjadi Rp450.000.000
b. SRKK-Tewas yang semula Rp275.000.000
menjadi Rp350.000.000
Peningkatan manfaat biaya
pengangkutan peserta yang
mengalami
Kecelakaan
Kerja
Semula paling banyak sebesar Rp2.000.000,
selanjutnya
ditingkatkan
dengan
memperhatikan lingkup situasi dan moda
angkutan, yaitu:
a. moda angkutan darat, angkutan sungai,
angkutan danau paling banyak sebesar
Rp2.000.000
b. moda angkutan laut paling banyak sebesar
Rp2.500.000
c. moda
angkutan
udara
paling
banyak
sebesar Rp4.000.000
Peningkatan
bantuan
beasiswa
untuk
manfaat
program JKK dan JKm
Semula diberikan kepada 1 (satu) anak
peserta diubah menjadi 2 (dua) anak peserta
masing-masing sebesar Rp30.000.000
Potensi Kerugian apabila pengalihan dilakukan
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan hanya mengelola jaminan sosial bagi pekerja
umum, dan tidak memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan program-
program asuransi sosial untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN
Kemhan dan Polri, sehingga tidak mengherankan apabila hal ini menimbulkan
persepsi bagi Pemohon bahwa terdapat potensi kerugian karena adanya
kemungkinan penurunan manfaat yang akan diterima oleh Prajurit TNI,
205
Anggota Polri, dan Pegawai ASN Kemhan dan Polri, apabila program-program
tersebut dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
II. Terkait dengan Best Practice pengelolaan jaminan sosial bagi militer dan
kepolisian di Negara lain, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Bahwa praktik di negara-negara OECD (Organization for Economic
Cooperation and Development) yang melakukan reformasi asuransi sosial
untuk pegawai negerinya, menunjukkan bahwa sebagian besar asuransi sosial
untukmiliter terpisah dari asuransi sosial pegawai negeri dan masyarakat
umum.
Berikut hasil penelitian tentang reformasi jaminan sosial bagimiliter, pegawai
negeri dan masyarakat umum di negara-negara maju yang dapat digunakan
sebagai referensi reformasi jaminan sosial di Indonesia.
Tabel Hasil Reformasi Jaminan Sosial di Beberapa Negara
JAMINAN
SOSIALmiliter
TERPISAH DARI
PNS DAN UMUM
JAMINAN
SOSIALmiliter
BERSATU
DENGAN PNS,
TERPISAH DARI
UMUM
JAMINAN
SOSIALmiliter
BERSATU
DENGAN PNS &
UMUM
Amerika Serikat
Austria
Belanda
Chili
Inggris Raya
Jepang
Meksiko
Norwegia
Polandia
Turkey
Australia
Belgia
Finlandia
Jerman
Korea Selatan
Denmark
Hongaria
Italia
Spanyol
Swedia
Swiss
Yunani
Sumber: Ponds et al (May 2011) OECD Paper on Funding in Public Sector
Pension Plan-International Evidence
Dari tabel tersebut dapat diketahui bahwa dari 22 negara yang diteliti pada
tahun 2011 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. 10 (sepuluh) negara menyelenggarakan jaminan sosial pensiun untuk
militer yang terpisah dari pegawai negeri sipil dan masyarakat umum,
206
yaitu: Amerika Serikat, Austria, Belanda, Chili, Inggris Raya, Jepang,
Meksiko, Norwegia, Poladia, dan Turkey.
b. 5 (lima) negara menyelenggarakan jaminan sosial untuk militer bersatu
dengan pegawai negeri sipil tetapi terpisah dari masyarakat umum, yaitu:
Australia, Belgia, Finlandia, Jerman, dan Korea Selatan.
c. 7 (tujuh) negara menyelenggarakan jaminan sosial untuk militer bersatu
dengan pegawai negeri sipil dan masyarakat umum, yaitu: Denmark,
Hongaria, Italia, Spanyol, Sweida, Swiss, dan Yunani.
Untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Malaysia dan
Filipina menyelenggarakan jaminan sosial untuk militer terpisah dari pegawai
negeri sipil dan masyarakat umum, sedangkan Thailand menyelenggarakan
jaminan sosial untuk militer bersatu dengan Pegawai Negeri Sipil tetapi terpisah
dari masyarakat umum.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada sebagian besar negara, Institusi
kepolisian merupakan organisasi di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri,
oleh sebab itu anggota polisi negara-negara tersebut merupakan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan terpisah dengan militer.
Struktur Kepolisian Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sistem
kepolisian yang memiliki persamaan/kemiripan dengan negara kepulauan
lainnya, akan tetapi kedudukan kepolisian di Indonesia berbeda dengan
negara kepulauan lainnya. Kedudukan Polri berada di bawah Presiden, akan
tetapi
Negara
kepulauan
lainnya
masih
berkedudukan
di
bawah
Departemen/Kementerian Dalam Negeri.
Di Indonesia jaminan sosial untuk Prajurit TNI dan Anggota Polri melebur
menjadi satu dan diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero). Peleburan
jaminan sosial ini tidak terlepas dari faktor historis dan kesamaan karakteristik
Prajurit TNI dan Anggota Polri termasuk risiko tugas yang dihadapi. Dari sisi
historis, pada tahun 1961 terbit UU No. 13 Tahun 1961 tentang Kepolisian
Negara RI yang menyatakan bahwa Polri adalah bagian dari ABRI (Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia). Dalam perjalanannya dan dengan segala
dinamikanya, maka perlindungan dasar atas risiko-risiko sosial bagi militer dan
polisi menjadi spesifik dan unik, khas Indonesia, yang memang berbeda
207
dengan negara-negara lain, baik di kawasan ASEAN, maupun negara-negara
lainnya di dunia. Dari sisi karakteristik, Anggota Polri memiliki kesamaan
dengan Prajurit TNI yaitu berlaku kondisi status gugur atau tewas yang
membutuhkan pelayanan dan jaminan sosial khusus.
Berdasarkan
uraian
dan
penjelasan
sebagaimana
disampaikan
sebelumnya, dengan mempertimbangkan faktor historis dan kesamaan
karakteristik peserta seperti tugas, pengabdian dan risiko yang dihadapi, maka
peleburan jaminan sosial Prajurit TNI dan Anggota Polri ke dalam jaminan
sosial khusus untuk Prajurit TNI dan Anggota Polisi yang terpisah dari jaminan
sosial umum sangat relevan dan dapat dipahami.
III. Kedudukan PT ASABRI (Persero) dalam penyelenggaran jaminan sosial
dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal 4 April 2019, PT ASABRI (Persero) telah diundang oleh
Badan Keahlian DPR RI, untuk menjelaskan kedudukan PT ASABRI (Persero)
dalam penyelenggaran jaminan sosial dikaitkan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pada intinya, berdasarkan hasil pertemuan dengan Puspanlak Badan
Keahlian DPR RI, dapat kami simpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa PT ASABRI (Persero) memiliki peranan, upaya dan kedudukan
dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia dan dalam
mendukung pelaksanaan UU SJSN, dengan melakukan pengelolaan
program yang telah ditetapkan dalam UU SJSN kecuali jaminan
kesehatan. Selain itu, terdapat program khusus yang dirancang untuk
Prajurit TNI dan Anggota Polri karena memiliki karakteristik yang khas.
b. Sesuai dengan UU SJSN, Kelembagaan BPJS tidak dibatasi hanya 2
(dua) BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
sementara UU BPJS membatasi kelembagaan BPJS hanya 2 (dua), yaitu
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
c. Apabila Jaminan Sosial bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri dialihkan ke
BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat diperkirakan akan menjadi tidak
efektif dikarenakan:
1) Akan terjadi penurunan benefit dan manfaat.
208
2) Hilangnya program-program khusus, seperti manfaat-manfaat khusus
bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri.
3) Hilangnya Program Kesejahteraan seperti PUM-KPR, Pinjaman Polis.
4) Pengembangan program menjadi lebih terbatas.
5) Prajurit TNI dan Anggota Polri memiliki karakteristik risiko yang
berbeda dengan pekerja formal.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat diketahui bawah terjadi
ketidaksesuaian atau disharmoni antara UU SJSN dan UU BPJS.
Pemerintah perlu segera menyelesaikan disharmoni tersebut dengan
melakukan evaluasi terhadap UU BPJS dan peraturan pelaksanaannya,
agar sesuai dan sejalan dengan UU SJSN.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini, perkenankan kami untuk
menegaskan kembali kesimpulan Keterangan PT ASABRI (Persero)
sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 6/PUU-XVIII/2020, yaitu
sebagai berikut:
1. Bahwa PT ASABRI (Persero) telah melaksanakan amanat penjelasan
Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, yaitu telah menyusun Roadmap yang
pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada program yang sesuai
yang dapat dialihkan kepada BPJS, karena PT ASABRI (Persero) tidak
menyelenggarakan program yang sama dengan SJSN. Karakteristik
Prajurit TNI dan Anggota Polri yang khas, juga menyebabkan
penyelenggaraan jaminan sosial bagi TNI dan Polri perlu dipisahkan
dan dikelola secara tersendiri.
2. Bahwa Roadmap PT ASABRI (Persero) 2015-2029 telah memberikan
pilihan bagi PT ASABRI (Persero), agar dapat memberikan pelayanan
terbaik bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri. Untuk itu, kami mohon agar
Pemerintah dapat segera menanggapi Roadmap dimaksud sehingga
memberikan kepastian bagi kelangsungan bisnis PT ASABRI (Persero)
dan khususnya pelayanan jaminan sosial bagi peserta program
ASABRI.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Kementerian
BUMN
menyampaikan
keterangan
tertulis
yang
diterima
209
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2020 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian BUMN
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara. Selanjutnya, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun
2019 tentang Kementerian BUMN, mengatur bahwa dalam melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4,
Kementerian
BUMN
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha,
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan
hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya
manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan
usaha milik negara;
b. koordinasi
dan
sinkronisasi
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan
sinergi,
penguatan
kinerja,
penciptaan
pertumbuhan
berkelanjutan,
restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan,
manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara.
2. Pengertian, maksud dan tujuan BUMN.
a. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
(UU BUMN):
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
210
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
b. Pasal 2 ayat (1) UU BUMN, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
2) Mengejar keuntungan;
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak;
4) Menjadi
perintis
kegiatan-kegiatan
usaha
yang
belum
dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
3. Landasan filosofis penyusunan UU BUMN, sesuai dengan penjelasan angka I
UU BUMN menyatakan bahwa “pembentukan BUMN dilakukan dalam rangka
memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih rinci
diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tugas
konstitusional bagi seluruh komponen bangsa. Dalam kaitan di atas, dirasa
perlu untuk meningkatkan penguasaan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik
melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit
usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya bagi kemakmuran rakyat. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
nasional, di samping usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling
mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.”
4. Selain maksud dan tujuan dan landasan filosofis tersebut di atas, BUMN juga
mempunyai peran sebagai agen pembangunan, yaitu antara lain melakukan
kegiatan
operasional
yang
bersentuhan
langsung
dengan
pelayanan
masyarakat dan tugas-tugas perintis (public service).
211
Peranan BUMN tersebut di atas telah sejalan dengan angka II penjelasan
umum UU BUMN yang menyatakan bahwa, “Dalam sistem perekonomian
nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang
diperlukan
dalam
rangka
mewujudkan
sebesar-besarnya
kemakmuran
masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor
dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana
pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut
membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah
satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis
pajak, dividen dan hasil privatisasi. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian,
seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur,
pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri
dan perdagangan, serta konstruksi.”
5. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi RI (MK), dalam Putusan Nomor 4/PUU-
XVI/2018 menyatakan:
“Hadirnya BUMN bukanlah semata-mata sebagai perpanjangan tangan
negara dalam rangka melaksanakan prinsip penguasaan oleh negara
terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak maupun perpanjangan tangan negara
dalam melaksanakan prinsip penguasaan oleh negara terhadap bumi dan
air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,
melainkan juga sekaligus sebagai pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian
negara
yang
tujuan
akhirnya
adalah
mewujudkan
kemakmuran rakyat. Hal itu ditegaskan dalam Konsiderans “Menimbang”
huruf a dan huruf b serta dalam Penjelasan Umum angka romawi I dan II
UU BUMN. Dengan kata lain, bidang kegiatan BUMN sebagai pelaku
ekonomi nasional bukan hanya dalam bidang-bidang yang berkait dengan
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 melainkan juga bidang kegiatan
lain sepanjang tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kemakmuran
rakyat, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) UU BUMN secara
keseluruhan. Dengan demikian, kemakmuran rakyat sebagai maksud dan
tujuan pendirian BUMN, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU
BUMN, bukan hanya terbatas dalam konteks melaksanakan amanat Pasal
33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tetapi jauh lebih luas lagi. Hal ini sejalan
dengan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menegaskan
bahwa salah satu tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia adalah
212
untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu caranya adalah
dengan membentuk BUMN. Tugas pemerintah untuk memajukan
kesejahteraan umum itu tentu tidak terbatas hanya dalam konteks
pelaksanaan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Pasal 33 ayat (2)
dan ayat (3) UUD 1945 adalah penegasan bahwa untuk hal-hal atau
bidang-bidang yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) harus dikuasai negara dan maksud
penguasaan negara itu bukan untuk kepentingan lain tetapi semata-mata
untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat.
Ihwal
pengertian
yang
terkandung dalam pengertian “dikuasai oleh negara” itu telah ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003,
sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya.”
Dengan demikian, maksud dan tujuan BUMN tidaklah hanya untuk
mengejar keuntungan (profit oriented), namun pada saat yang sama juga harus
memberikan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi kepada rakyat.
Bahwa perlu kami tegaskan, BUMN bukanlah badan usaha yang tujuannya
hanya memikirkan keuntungan dan nilai investasi, melainkan badan usaha
yang manfaatnya harus dirasakan oleh rakyat.
Bahwa BUMN yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian nasional, di samping usaha swasta dan koperasi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi
melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan
barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar
besarnya kemakmuran masyarakat. BUMN juga mempunyai peran strategis
sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta
besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga
merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam
bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi.
6. Sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 1 angka 5 UU BUMN yang
menyebutkan bahwa “Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada
Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan” dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, maka
secara garis besar Menteri BUMN memiliki kewenangan sebagai:
213
a. Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
b. Wakil Pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM).
Sebagai pelaksanaan tugas tersebut, di antaranya Menteri BUMN telah
melakukan pembinaan selaku RUPS PT ASABRI (Persero) dan RUPS PT
TASPEN (Persero). Bahwa masing-masing Persero tersebut seluruh sahamnya
dimiliki oleh Negara.
Terkait dengan pembinaan selaku RUPS, atas kinerja PT ASABRI (Persero)
sejak tahun buku 2015 Menteri BUMN selaku RUPS telah menetapkan seluruh
labanya sebagai laba ditahan, yaitu dikembalikan untuk pengelolaan program
pada PT ASABRI (Persero) agar memberikan manfaat bagi para pesertanya.
Atas kinerja PT TASPEN (Persero) sejak tahun buku 2012 Menteri BUMN
selaku RUPS telah menetapkan seluruh labanya sebagai laba ditahan, yaitu
dikembalikan untuk pengelolaan program PT TASPEN (Persero) agar
memberikan manfaat bagi para pesertanya.
Secara rinci penetapan laba ditahan PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN
(Persero) adalah sebagai berikut:
PT ASABRI (Persero):
Tahun Buku
Laba (Rp miliar)
Laba Ditahan
2015
346,72
100%
2016
537,63
100%
2017
943,81
100%
2018
852,00
100%
PT TASPEN (Persero):
Tahun Buku
Laba (Rp miliar)
Laba Ditahan
2012
443,64
100%
2013
1.324,29
100%
2014
3.473,67
100%
2015
577,90
100%
2016
247,25
100%
2017
721,73
100%
214
2018
271,55
100%
2019
394,91
100%
Dengan demikian, laba yang diraih PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN
(Persero) tidak ditarik dividen oleh Negara, namun sepenuhnya dikembalikan
lagi ke perusahaan untuk digunakan dalam operasional perusahaan, serta
peningkatan pelayanan dan manfaat bagi peserta.
7. Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS menyatakan bahwa:
a. PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun
ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
b. PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari
tua dan program pembayaran pensiun PT TASPEN (Persero) ke BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Sehubungan dengan pengelolaan PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN
(Persero) dikaitkan dengan rencana pengalihan program ke dalam BPJS (Pasal
57 huruf (e) dan huruf (f) dan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS), dengan
ini dapat disampaikan bahwa dasar filosofis pertimbangan lahirnya UU SJSN
dan UU BPJS yaitu memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dalam hal ini yaitu adanya jaminan
sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN, maka sejatinya
pelaksanaan pengalihan program wajib memberikan kesejahteraan yang lebih
baik bagi peserta sehingga tidak boleh ada manfaat-manfaat yang berkurang
termasuk yang dirancang khusus karena karakteristik tugas prajurit TNI dan
anggota Polri yang khas seperti manfaat yang diterima jika peserta ASABRI
gugur atau tewas. Namun demikian dengan adanya pengalihan program
asuransi sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN dari PT
ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Pasal 57 huruf
e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, menimbulkan kekhawatiran dari Peserta PT
ASABRI (Persero) baik peserta aktif maupun peserta pensiun terkait manfaat
yang akan diterima jika terjadi pengalihan program, apakah masih sama atau
justru menjadi berkurang. Kekhawatiran peserta program PT ASABRI (Persero)
sebagaimana disampaikan oleh para Pemohon kiranya disebabkan tidak
215
adanya kepastian manfaat yang akan diperoleh dengan adanya pengalihan
tersebut, baik terhadap peserta aktif maupun terhadap peserta pensiun.
Bahwa peserta program PT ASABRI (Persero) maupun peserta program PT
TASPEN (Persero) adalah warga negara Indonesia yang seluruh usia
produktifnya diabdikan sebagai prajurit dan/atau pegawai negara, sehingga
sangat dipahami suasana kebatinan peserta program PT ASABRI (Persero)
maupun peserta program PT TASPEN (Persero) yang khawatir bila terjadi
pengalihan program kepada BPJS Ketenagakerjaan maka belum ada jaminan
kepastian hukum bahwa para peserta akan mendapatkan pelayanan dan
manfaat yang lebih baik, minimal sama dengan yang diperoleh saat ini.
Program jaminan sosial yang telah diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero)
dan PT TASPEN (Persero) kepada prajurit dan/atau pegawai negara secara
terfokus dan segmented, merupakan wujud perlindungan kesejahteraan sosial
atas totalitas dan pengabdian peserta.
Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas tanggal 26 Juni 2018
telah memberikan arahan untuk melaksanakan reformasi program pensiun
yang memberikan formula baru dengan peningkatan manfaat pensiun yang
cukup signifikan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan bentuk kelembagaan
pengelola dana pensiun adalah konversi PT TASPEN (Persero) menjadi Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang operasional pengelolaannya dikendalikan
oleh Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Pasal 57 huruf (e) dan huruf (f) dan Pasal 65 ayat (1) dan
ayat (2) UU BPJS, maka Pemerintah masih memiliki waktu sampai dengan
tahun 2029 untuk merumuskan kebijakan agar program yang saat ini dilakukan
oleh PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) dapat memberikan
pelayanan dan manfaat yang lebih baik bagi para peserta.
Sebagai bahan pertimbangan, benchmark pengelolaan jaminan sosial dengan
segmentasi kepesertaan telah diimplementasikan di negara-negara lainnya
seperti Australia dengan Skema Superannuation bagi PNS Australia atau
Australian Government Superannuation (AGS), Korea Selatan dengan sistem
jaminan sosial NPS, GEPS, MPPS, dan KTPS, Filipina dengan program
program jaminan sosial bagi Pegawai Negeri termasuk Kepolisian Filipina yang
216
sekaligus sebagai BPJS (GSIS), dan Malaysia yang menerapkan pengelolaan
pensiun untuk PNS/pegawai kerajaan (KWAP),militer (LTAT), dan sektor privat
(KWSP).
[2.10]
Menimbang bahwa para Pemohon, Pihak Terkait PT Taspen dan Pihak
Terkait PT Asabri menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah, masing-masing pada tanggal 13 Oktober 2020 dan 14 Okober 2020,
yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya.
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
217
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 57 huruf
e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256,
selanjutnya disebut UU 24/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
218
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat
(1) UU 24/2011 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 57 huruf e
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat PT ASABRI
(Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
219
Nomor 88), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada
Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2812), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890),
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak
Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2863), dan Peraturan Pemerintah Nomor 67
Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455) tetap
melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
dan
program
pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta
baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 65 ayat (1)
(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
dan
program
pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun
2029.
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34
ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa
para
Pemohon
adalah
warga
negara
Indonesia,
pensiunan/purnawirawan TNI, yang menjadi peserta program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dikelola oleh PT
ASABRI (Persero) [vide bukti P-20 sampai dengan bukti P-23];
3. Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
berlakunya Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011, sebagai
berikut:
220
a. bahwa para Pemohon tidak dapat dianggap sebagai tenaga kerja biasa
sebagaimana peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. bahwa para Pemohon berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan [Pasal 28H ayat (2) UUD 1945];
c. bahwa para Pemohon berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat
[Pasal 28H ayat (3) UUD 1945];
d. bahwa para Pemohon, yang selama ini menerima manfaat sebagai peserta
dari program ASABRI mengalami ketidakpastian hukum karena adanya
potensi penurunan manfaat yang akan diterima apabila program dialihkan
ke BPJS;
e. bahwa para Pemohon merasa khawatir terkait dengan keberlangsungan
manfaat yang akan diterima, mengingat penerimaan manfaat atas program
ASABRI yang dikelola oleh PT ASABRI (Persero) dilangsungkan dengan
sistem pay as you go yang bersumber dari APBN. Sedangkan sistem yang
dianut oleh BPJS Ketenagakerjaan dilangsungkan dengan sistem Manfaat
Pasti (define benefit);
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 3 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut
Mahkamah,
para
Pemohon
adalah
warga
negara
Indonesia,
pensiunan/purnawirawan TNI, peserta program ASABRI yang dikelola oleh PT
ASABRI [vide bukti P-20 sampai dengan bukti P-23]. Para Pemohon telah dapat
menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara berlakunya norma Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011
dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945,
yaitu para Pemohon menganggap akan mengalami ketidakpastian hukum karena
adanya potensi penurunan manfaat yang akan diterima apabila program ASABRI
yang diikuti para Pemohon dialihkan ke BPJS. Menurut para Pemohon apabila
permohonan dikabulkan maka potensi kerugian konstitusional dimaksud tidak akan
221
terjadi. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah
berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara).
1.
Bahwa menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65
ayat (1) UU 24/2011 yang mengatur PT ASABRI (Persero) agar
menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik
Indonesia
dan
program
pembayaran
pensiun
ke
BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 berpotensi merugikan hak
Anggota Aktif dan Pensiunan TNI dan Polri terkait dengan penerimaan
manfaat atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, tabungan hari
tua/jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yakni manfaat yang diterima para
Pemohon saat menjadi peserta Porgram Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia akan berkurang.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, keinginan pemerintah menyelenggarakan
jaminan sosial bagi warga negaranya secara adil dengan memberlakukan UU
24/2011 adalah hal yang patut diapresiasi, namun perlu diperhatikan bahwa
pengertian adil bukan berarti menyamaratakan segala sesuatunya (in casu
jaminan sosial yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya). Pemerintah
akan sangat bijaksana apabila memberikan perhatian dan kebijakan yang
berbeda bagi Anggota TNI dan Polri, baik aktif maupun pensiunan, yang
sudah mengabdikan seluruh jiwa dan raga kepada negara;
222
3.
Bahwa menurut para Pemohon, keadilan yang diterapkan secara berbeda
kepada profesi TNI dan Polri bukan diartikan bahwa warga negara yang
berprofesi sebagai anggota TNI dan Polri merupakan warga negara istimewa
namun lebih kepada untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan
terkait profesi yang diembannya. UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (2)
telah memberikan pemaknaan untuk perlakuan khusus bagi warga negara
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan yang mewajibkan setiap anggota
TNI dan Polri untuk menjadi peserta program asuransi sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia menunjukan amanat dan kepercayaan
Pemerintah Republik Indonesia kepada PT ASABRI (Persero) untuk
menyelenggarakan program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan Polri secara terpisah. Terlebih lagi UU 24/2011 tidak secara
tegas menyatakan bahwa PT ASABRI (Persero) harus dibubarkan pada saat
sebelum atau sesudah pengalihan program ke BPJS;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, asas manfaat dari sistem jaminan sosial
nasional akan dapat terwujud dan dirasakan oleh para anggota TNI dan Polri,
baik aktif maupun pensiunan ketika diselenggarakan oleh badan hukum yang
telah berjalan, in casu PT ASABRI (Persero) dan mengakomodir secara baik
karakter yang khusus dari profesi TNI dan Polri;
6.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan
menyatakan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-23 dan keterangan ahli atas nama Djoko Sungkono dan
Imam Supriyadi, yang didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 17
September 2020. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang
223
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13 Oktober 2020. (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 8 Juli 2020 beserta
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 27 Agustus
2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 8 Juli 2020 dan didengar dalam
persidangan pada 8 Juli 2020, dan telah mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu
Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dan Dr. Oce Madril, S.H., M.A., yang
didengar keterangannya dalam persidangan pada 6 Oktober 2020 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, Presiden telah menyampaikan
kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 19 November 2020,
namun dikarenakan kesimpulan tersebut disampaikan melewati tenggang waktu
yang ditentukan Mahkamah, yaitu pada 14 Oktober 2020 maka kesimpulan
tersebut tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah;
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait BPJS Ketenagakerjaan telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada 21 Juli 2020 dan didengar dalam persidangan pada 23 Juli 2020. Selain itu,
Pihak Terkait BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan keterangan tertulis
tambahan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 14 Agustus 2020 dan
pada 31 Agustus 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara) serta
tidak menyerahkan kesimpulan tertulisnya;
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait PT TASPEN telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 23 Juli 2020
dan didengar dalam persidangan pada 23 Juli 2020, serta mengajukan keterangan
tertulis ahli sebanyak 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,
S.H., M.Sc. dan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 13 Agustus 2020. Selain itu, Pihak Terkait PT
224
TASPEN juga menyampaikan keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada 13 Agustus 2020 serta kesimpulan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 14 Oktober 2020 (selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait PT ASABRI telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 23 Juli 2020
dan didengar dalam persidangan pada 23 Juli 2020, serta telah menyerahkan
keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 27
Agustus 2020 serta kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 14
Oktober 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.14]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
Kementerian
BUMN
telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada 28 Agustus 2020 tanpa didengar keterangannya dalam persidangan;
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.15] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
Pihak Terkait BPJS Ketenagakerjaan, keterangan Pihak Terkait PT TASPEN,
keterangan Pihak Terkait PT ASABRI, keterangan Pihak Terkait Kementerian
BUMN, keterangan ahli para Pemohon, keterangan ahli Presiden, Keterangan
tertulis ahli Pihak Terkait PT TASPEN, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait PT
TASPEN, dan Pihak Terkait PT ASABRI sebagaimana kesemuanya termuat pada
bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil
permohonan para Pemohon.
[3.16]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
pokok permohonan para Pemohon, oleh karena isu pokok yang dijadikan alasan
permohonan pengujian oleh para Pemohon mempunyai kesamaan dengan
perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019 yang putusannya telah diucapkan sebelumnya,
sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengutip beberapa pertimbangan hukum
225
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019
tersebut, sebagai berikut:
“[3.16] …Setiap jenis pekerjaan memiliki karakter tersendiri baik dari aspek
latar belakang, tujuan atau orientasi maupun risiko yang akan ditanggung.
Oleh karena itu, jaminan sosial terhadap pekerjaan atau profesi dimaksud
juga harus disesuaikan dengan kelompok profesi/pekerjaan yang dimiliki
setiap warga negara. Dalam kerangka inilah sesungguhnya UU 40/2004
memilih badan hukum penyelenggara jaminan sosial bukan merupakan
lembaga/badan tunggal, melainkan jamak, bisa: dua, tiga, empat atau lebih.
[3.17] … kebijakan mengalihkan dengan cara meleburnya dengan persero
lainnya menjadi satu BJPS Ketenagakerjaan justru berlawanan atau tidak
sejalan
dengan
pilihan
kebijakan
pembentuk
undang-undang
saat
membentuk UU 40/2004. Sebab, peralihan tersebut justru berimplikasi pada
penerapan konsep lembaga tunggal dalam penyelenggaraan sistem jaminan
sosial ketenagakerjaan. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan
UU 40/2004 bukan memilih model lembaga atau desain kelembagaannya
tunggal, tetapi mengikuti konsep banyak lembaga atau lembaga majemuk.
Pilihan kebijakan dengan lembaga tunggal tidak sejalan dengan konsep
transformasi badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana termaktub
dalam UU 40/2004 …”
[3.18] … sekalipun UU 40/2004 mengharuskan badan/lembaga yang
bergerak di bidang penyelenggaraan jaminan sosial bertransformasi menjadi
badan penyelenggara jaminan sosial, namun tidak berarti badan tersebut
dihapuskan dengan model atau cara menggabungkannya dengan persero
lainnya yang memiliki karakter berbeda. Transformasi cukup hanya dengan
melakukan perubahan terhadap bentuk hukum badan hukum dimaksud serta
melakukan penyesuaian terhadap kedudukan badan hukum tersebut, yang
semula sebagai persero menjadi badan hukum penyelenggara jaminan
sosial, dengan memperkuat regulasi yang mengamanatkan kewajiban
penyelenggara jaminan sosial untuk diatur dengan undang-undang [vide
Pasal 5 ayat (1) UU 40/2004].
Pada saat pembentuk undang-undang mengalihkan persero dengan cara
menggabungkannya dengan persero lain yang berbeda karakter, hal
demikian potensial merugikan hak-hak peserta program tabungan hari tua
dan pembayaran pensiun yang telah dilakukan oleh persero sebelum
dialihkan. Kerugian atau potensi kerugian dimaksud disebabkan karena ketika
dilakukan penggabungan, akan sangat mungkin terjadi penyeragaman
standar layanan dan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun dan jaminan kematian bagi semua peserta. Penyeragaman
dimaksud akan menempatkan semua peserta dalam posisi yang sama
padahal masing-masing mereka berangkat dari pekerjaan dengan karakter
dan risiko kerja yang berbeda-beda …
[3.20] … Oleh karena itu, untuk memenuhi prinsip gotong royong, pembentuk
undang-undang sesungguhnya tidak harus menjadikan semua persero
penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ditransformasi menjadi
226
satu badan. Bagaimanapun, dengan tetap mempertahankan eksistensi
masing-masing persero dan mentransformasikan menjadi badan-badan
penyelenggara jaminan sosial, prinsip gotong-royong tetap dapat dipenuhi
secara baik …”
[3.17]
Menimbang bahwa setelah merujuk pada pertimbangan hukum putusan
tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permasalahan para Pemohon mengenai konstitusionalitas pengalihan PT ASABRI
(Persero) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat
(1) UU 24/2011 sebagai berikut:
[3.17.1]
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Paragraf
[3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019, peleburan
persero yang bergerak dalam penyelenggaraan jaminan sosial menjadi BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Pasal 57 dan Pasal 65 UU 24/2011
berlawanan atau tidak sejalan dengan pilihan kebijakan pembentuk undang-
undang saat membentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang menghendaki konsep banyak
lembaga atau lembaga majemuk. Sehingga, konsep peralihan kelembagaan badan
penyelenggara jaminan sosial ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menyebabkan
hilangnya entitas persero yang mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum
dalam transformasi beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yang telah ada
sebelumnya yang masing-masing mempunyai karakter dan kekhususan yang
berbeda-beda;
[3.17.2]
Bahwa sejalan dengan pertimbangan Mahkamah pada Sub-paragraf
[3.17.1] di atas, pertimbangan Mahkamah dalam Paragraf [3.18] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019, pada pokoknya menyatakan
sekalipun UU 40/2004 mengharuskan badan/lembaga yang bergerak di bidang
penyelenggaraan jaminan sosial bertransformasi menjadi badan penyelenggara
jaminan sosial, namun tidak berarti badan tersebut dihapuskan dengan model atau
cara menggabungkannya dengan persero lainnya yang memiliki karakter berbeda,
melainkan cukup hanya dengan melakukan perubahan terhadap bentuk hukum
badan hukum dimaksud dan melakukan penyesuaian terhadap kedudukan badan
hukum tersebut serta memperkuat regulasi yang mengamanatkan kewajiban
227
penyelenggara jaminan sosial untuk diatur dengan undang-undang [vide Pasal 5
ayat (1) UU 40/2004]. Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi kerugian hak-
hak peserta program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun yang telah
dilakukan oleh persero sebelum dialihkan, khususnya berkaitan dengan nilai
manfaat. Oleh karenanya, meskipun pilihan melakukan transformasi menjadi BPJS
Ketenagakerjaan dimaksud merupakan kebijakan pembentuk undang-undang,
namun transformasi harus dilakukan secara konsisten dengan konsep banyak
lembaga yang hal itu tidak dapat dipisahkan dari karakter dan kekhususan masing-
masing badan penyelenggara jaminan sosial yang berbeda-beda, sehingga
mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas jaminan sosial
warga negara, khususnya peserta yang tergabung di dalamnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945.
[3.17.3]
Bahwa meskipun tidak secara tegas didalilkan oleh Pemohon dalam
permohonannya, namun Mahkamah perlu menegaskan pendiriannya berkenaan
dengan pemenuhan prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan jaminan sosial
sebagaimana dipertimbangkan pada Paragraf [3.20] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya menyatakan untuk
memenuhi prinsip gotong-royong, pembentuk undang-undang sesungguhnya tidak
harus menjadikan semua persero penyelenggara jaminan sosial bidang
ketenagakerjaan ditransformasi menjadi satu badan. Dengan demikian, meskipun
dengan
tetap
mempertahankan
eksistensi
masing-masing
persero
dan
mentransformasikan menjadi badan-badan penyelenggara jaminan sosial, prinsip
gotong-royong tetap dapat dipenuhi secara baik. Oleh karena itu, desain
transformasi
badan
penyelenggara
jaminan
sosial
ke
dalam
BPJS
Ketenagakerjaan mengandung ketidakpastian baik karena tidak konsistennya
pilihan desain kelembagaan yang diambil ataupun karena tidak adanya kepastian
terkait nasib peserta yang ada di dalamnya, khususnya skema yang seharusnya
mencerminkan adanya jaminan dan potensi terkuranginya nilai manfaat bagi para
pesertanya.
228
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, dalil para Pemohon mengenai pengalihan PT ASABRI (Persero)
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU
24/2011 bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan
amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945. Hal tersebut juga merupakan semangat yang terdapat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, pertimbangan
hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 tersebut
mutatis-mutandis menjadi bagian dari pertimbangan hukum terhadap putusan
perkara a quo dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat terhadap permohonan
para Pemohon ini pun adalah beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa oleh karena terdapat sejumlah pasal lain dalam UU
24/2011 yang berhubungan erat dengan norma Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat
(1) UU 24/2011 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah, maka
sebagai konsekuensi yuridisnya pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan
putusan Mahkamah a quo.
[3.20]
Menimbang bahwa dengan telah ditegaskannya pendirian Mahkamah
bahwa ketentuan norma Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011
inkonstitusional sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka terhadap hal-
hal lain dari permohonan para Pemohon yang dipandang tidak relevan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
229
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019 mutatis-
mutandis menjadi pertimbangan hukum perkara a quo.
[4.4]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai
230
Anggota, pada hari Senin, tanggal empat belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh satu dan pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh satu yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.17 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait BPJS
Ketenagakerjaan atau yang mewakili, Pihak Terkait PT TASPEN atau yang
mewakili, Pihak Terkait PT ASABRI atau yang mewakili, dan Pihak Terkait
Kementerian BUMN atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
231
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
217
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 57 huruf
e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256,
selanjutnya disebut UU 24/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
218
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat
(1) UU 24/2011 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 57 huruf e
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat PT ASABRI
(Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
219
Nomor 88), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada
Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2812), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890),
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak
Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2863), dan Peraturan Pemerintah Nomor 67
Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455) tetap
melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
dan
program
pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta
baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 65 ayat (1)
(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
dan
program
pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun
2029.
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34
ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa
para
Pemohon
adalah
warga
negara
Indonesia,
pensiunan/purnawirawan TNI, yang menjadi peserta program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dikelola oleh PT
ASABRI (Persero) [vide bukti P-20 sampai dengan bukti P-23];
3. Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
berlakunya Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011, sebagai
berikut:
220
a. bahwa para Pemohon tidak dapat dianggap sebagai tenaga kerja biasa
sebagaimana peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. bahwa para Pemohon berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan [Pasal 28H ayat (2) UUD 1945];
c. bahwa para Pemohon berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat
[Pasal 28H ayat (3) UUD 1945];
d. bahwa para Pemohon, yang selama ini menerima manfaat sebagai peserta
dari program ASABRI mengalami ketidakpastian hukum karena adanya
potensi penurunan manfaat yang akan diterima apabila program dialihkan
ke BPJS;
e. bahwa para Pemohon merasa khawatir terkait dengan keberlangsungan
manfaat yang akan diterima, mengingat penerimaan manfaat atas program
ASABRI ya
