Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

6/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap UUD 1945

Pemohon: Dasrul dan Hanna Novianti Purnama, Kuasa Hukum Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2017-01-17
Tanggal Putusan: 2018-03-28
UU Diuji: UU 35/2014, UU 23/2002, UU 14/2005, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 35 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002]] tentang Perlindungan Anak dan [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005]] tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 57 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)