PUU
Tahun 2021
6/PUU-XIX/2021
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: Riden Hatam Aziz, S.H., Suparno, S.H., Fathan Almadani, dan Yanto Sulistianto
Tanggal Registrasi: 2021-04-14
Tanggal Putusan: 2021-11-25T14:30:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 40/2004, UU 24/2011, UU 25/2004, UU 17/2007
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 6/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Riden Hatam Aziz, S.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Gedung FSPMI, Lantai 1, Jalan Raya Pondok
Gede Nomor 11 Kampung Dukuh, Kramat Jati,
Jakarta Timur
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Suparno, S.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Yapink Putra Nomor 11 Tambun Selatan,
Kabupaten Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
:
Fathan Almadani
Pekerjaan
:
Pekerja Kontrak PT Indonesia Epson Industry,
Cikarang
Alamat
:
Perum Bumi Sindang Asri Blok C-7 Nomor 2 RT
004/010, Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten
Bekasi
sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Yanto Sulistianto
Pekerjaan
:
Karyawan Tetap PT Mahiza Karya Mandiri,
Tangerang
2
Alamat
:
Jalan Sutaatmaja Nomor
12
RT
033/008,
Karanganyar, Subang, Kabupaten Subang
sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 November 2020 memberi kuasa
kepada Said Salahudin, M.H., M. Imam Nasef, S.H., M.H., Erlanda Juliansyah
Putra, S.H., M.H., dan Fahmi Sungkar, S.H., kesemuanya adalah kuasa hukum/
advokat, yang beralamat di Gedung FSPMI, Lantai 1, Jalan Raya Pondok Gede
Nomor 11, Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 15 Desember 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 256/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 6/PUU-
XIX/2021 pada tanggal 14 April 2021, yang telah diperbaiki dan diterima
3
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Mei 2021 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah
kewenangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut “UU MK”) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang
berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
4
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398, selanjutnya disebut “UU PPP”) yang berbunyi: “Dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dapat berupa permohonan pengujian formil
dan/atau pengujian materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutya disebut “PMK PUU”) yang
berbunyi: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.”
5. Bahwa pengujian formil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 2 ayat (3) PMK PUU yang berbunyi: “Pengujian formil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian terhadap proses pembentukan
undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentukan pembentukan
undang-undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
6. Bahwa objectum litis permohonan para Pemohon adalah pengujian formil
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7. Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD
1945, termasuk dalam pengujian formil, sedangkan para Pemohon telah
menyebutkan secara tegas bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah
pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan para
Pemohon.
5
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
SUBJEK HUKUM PARA PEMOHON SEBAGAI PERORANGAN WARGA
NEGARA INDONESIA
8. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
juncto Pasal 4 ayat (1) PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
9. Bahwa Pemohon I adalah Riden Hatam Aziz, Warga Negara Indonesia [BUKTI
P-2], terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tahun 2019 serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019
[BUKTI P-2A], bekerja di PT. Mitsuboshi Belting Indonesia sebagai karyawan
tetap [BUKTI P-2B], pemegang kartu peserta BPJS Kesehatan dan kartu peserta
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan [BUKTI P-2C], serta merupakan aktivis
sekaligus pimpinan serikat pekerja/serikat buruh sejak tahun 1999, dan terakhir
menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat federasi, yaitu pada
kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(DPP FSPMI) dengan jabatan sebagai Presiden [BUKTI P-2D], sehingga terkait
dengan aktivitas dan jabatannya tersebut Pemohon I memiliki perhatian yang
tinggi dan telah banyak berperan dalam memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya, yang kesemuanya itu Pemohon I lakukan
melalui berbagai kegiatan antara lain pada saat Pemohon I menjabat sebagai
6
Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten Periode 2008-2011
[BUKTI P-2E], Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten
Periode 2012-2015 [BUKTI P-2F], dan sebagai Anggota Lembaga Kerjasama
Tripartit Tingkat Nasional Periode 2020-2023 [BUKTI P-2G], termasuk upaya-
upaya dalam bentuk pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja/buruh
beserta keluarganya yang Pemohon I suarakan melalui media massa [BUKTI P-
2H];
10. Bahwa Pemohon II adalah Suparno Warga Negara Indonesia [BUKTI P-3],
terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tahun 2019 serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 [vide
BUKTI P-2A], bekerja di PT. Aisin Indonesia, Cikarang, sebagai karyawan tetap
[BUKTI P-3A], pemegang kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan [BUKTI P-3B],
serta merupakan aktivis sekaligus pengurus serikat pekerja/serikat buruh sejak
tahun 2004, dan terakhir menjadi Pengurus Cabang Serikat Pekerja Automotif
Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SP AMK -
FSPMI) dengan jabatan sebagai Ketua [BUKTI P-3C], sehingga terkait dengan
aktivitas dan jabatannya tersebut Pemohon II memiliki perhatian yang tinggi dan
telah banyak berperan dalam memberikan perlindungan, pembelaan hak dan
kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh
dan keluarganya, yang kesemuanya itu Pemohon II lakukan melalui berbagai
kegiatan antara lain pada saat Pemohon II menjabat sebagai Anggota Dewan
Pengupahan Provisni Jawa Barat [BUKTI P-3D], termasuk upaya-upaya dalam
bentuk pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja/buruh beserta
keluarganya yang Pemohon II suarakan melalui media massa [BUKTI P-3E];
11. Bahwa Pemohon III adalah Fathan Almadani, Warga Negara Indonesia [BUKTI
P-4], terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tahun 2019 serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019
[vide BUKTI P-2A], bekerja di PT. Indonesia Epson Industry Cikarang sebagai
Pekerja Kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu [BUKTI P-4A],
dan pemegang kartu peserta BPJS kesehatan dan kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan [BUKTI P-4B];
7
12. Bahwa Pemohon IV adalah Yanto Sulistianto, Warga Negara Indonesia [BUKTI
P-5], terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tahun 2019 serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019
[vide BUKTI P-2A], bekerja di PT. Mahiza Karya Mandiri Tangerang sebagai
Karyawan Tetap [BUKTI P-5A], dan pemegang kartu peserta BPJS kesehatan
dan kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan [BUKTI P-5B];
13. Bahwa dengan adanya bukti Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV merupakan warga negara Indonesia [Vide BUKTI P-2, P-3, P-4, dan
BUKTI P-5], maka para Pemohon tergolong sebagai subjek hukum perorangan
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK PUU;
14. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dengan demikian para Pemohon dapat
mengajukan Permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi;
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
15. Bahwa dalam Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi, dipersyaratkan kepada pemohon untuk membuktikan
adanya kerugian konstitusional sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan
Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta
putusanputusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK juncto Pasal 4 ayat (2) PMK PUU harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
8
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
17. Bahwa terkait dengan Permohonan pengujian formil undang-undang ke
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni
2010 Mahkamah antara lain menyatakan bahwa Pemohon mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) dengan pertimbangan:
Mengingat bahwa pembentuk Undang-Undang, yakni DPR dan Presiden
keduanya dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) secara langsung oleh
rakyat, ke depan perlu syarat bahwa Pemohon harus memiliki hak pilih
yang dibuktikan telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, sehingga
mereka mempunyai hak untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu
Undang-Undang, baik prosedur pembentukannya (pengujian formil)
maupun materi muatannya yang tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. (Vide angka [3.9], butir 1.a., halaman 59-60)
18. Bahwa selain dari pada itu, dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16
Juni 2010 Mahkamah juga menetapkan syarat lain terkait persyaratan legal
standing sebagai bentuk pembatasan kepada Pemohon dalam permohonan uji
formil sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan sebagai berikut:
bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon
perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil. (Vide
angka [3.9], butir 2, halaman 68);
9
19. Bahwa terkait pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang ditetapkan
dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan
putusanputusan selanjutnya, termasuk pula dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2)
PMK PUU mengenai “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945”, dapat para Pemohon uraikan sebagai
berikut:
19.1. Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
19.2. Dengan digunakannya frasa “setiap orang” dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, maka sebagai perorangan warga negara Indonesia para Pemohon
tergolong sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh hak-hak yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu antara lain hak untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum;
19.3. Adanya hak para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum
berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) menunjukan adanya hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada para Pemohon;
19.4. Berdasarkan uraian di atas maka para Pemohon telah dapat memenuhi
persyaratan legal standing yang pertama, yang menentukan mengenai
“adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945”;
20. Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang kedua, yaitu
“hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”, dapat
para Pemohon uraikan sebagai berikut:
20.1. Bahwa pada tanggal 2 November 2020 UU Cipta Kerja resmi
diundangkan. Merujuk Ketentuan Penutup UU a quo maka terhitung sejak
tanggal tersebut UU Cipta Kerja resmi berlaku;
20.2. Bahwa para Pemohon beranggapan pemberlakuan UU Cipta Kerja
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan
kepastian hukum. Sebab, UU a quo menurut para Pemohon dibentuk
dengan tidak berpedoman pada undang-undang yang mengatur tentang
tata cara pembentukan undang-undang, yaitu UU PPP sebagai undang-
10
undang delegasi dari Pasal 22A UUD 1945 yang berbunyi: “Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.”;
20.3. Bahwa oleh karena menurut para Pemohon UU Cipta Kerja dibentuk
dengan tidak berpedoman pada UU PPP sehingga menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
maka
para
Pemohon
merasa
hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum
sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi tidak
terpenuhi atau dilanggar oleh berlakunya UU Cipta Kerja;
20.4. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dengan demikian para Pemohon
telah dapat memenuhi persyaratan legal standing yang kedua, yaitu: “hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian”;
21. Bahwa terkait syarat kerugian konstitusional yang ketiga, yaitu “kerugian
konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi”, dapat para Pemohon uraikan sebagai berikut:
21.1. Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon
masingmasing terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2019 [Vide Bukti P-
2A];
21.2. Bahwa pada Pemilu 2019 para Pemohon telah memberikan kepercayaan
dan mandat kepada wakil rakyat di lembaga DPR dan Presiden untuk
antara lain bertugas membentuk undang-undang yang sesuai dengan
ketentuan UUD 1945 dan UU PPP;
21.3. Bahwa pada kenyataannya dalam pembentukan UU Cipta Kerja DPR dan
Presiden menurut para Pemohon tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh para Pemohon karena
dalam membentuk UU Cipta Kerja kedua lembaga Pembentuk Undang-
Undang tersebut tidak mengikuti ketentuan mengenai tata cara
pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU PPP dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
11
21.4. Bahwa oleh karena pembentukan UU Cipta Kerja tidak memiliki kepastian
hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah memberikan
jaminan kepastian hukum kepada para Pemohon, maka pembentukan UU
Cipta Kerja secara aktual atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang
wajar potensial mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para
Pemohon;
21.5. Bahwa selain dari pada itu, para Pemohon juga adalah para pekerja [Vide
Bukti P-2B, P-3A, P-4A, dan BUKTI P-5A], yang terikat oleh undang-
undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan, yaitu Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279, selanjutya disebut “UU
Ketenagakerjaan”);
21.6. Bahwa sebagai pekerja para Pemohon juga merupakan pemegang kartu
peserta BPJS Kesehatan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan [Vide
BUKTI P2C, P-3B, P-4B, dan BUKTI P-5B], sehingga para Pemohon
terikat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456, selanjutya disebut “UU SJSN”) dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256, selanjutya disebut
“UU BPJS”);
21.7. Bahwa di dalam UU Cipta Kerja, terdapat pula pengaturan mengenai
ketenagakerjaan dan jaminan sosial sebagaimana yang diatur dalam UU
Ketenagakerjaan, UU SJSN, dan UU BPJS. UU Cipta Kerja mengubah
sebagian materi dari ketiga UU a quo dan juga membuat beberapa
ketentuan baru terkait aturan ketenagakerjaan dan aturan jaminan sosial;
21.8. Bahwa dengan diaturnya ketentuan mengenai ketenagakerjaan dan
jaminan sosial didalam UU Cipta Kerja menyebabkan para Pemohon
memiliki kepentingan terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja;
12
21.9. Bahwa oleh karena pembentukan UU Cipta Kerja menurut para Pemohon
tidak memiliki kepastian hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
telah memberikan hak konstitusional kepada para Pemohon untuk untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum, maka pembentukan UU Cipta
Kerja secara aktual atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar
potensial mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon;
21.10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tidak adanya kepastian hukum
dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah menyebabkan para Pemohon
dalam kapasitasnya sebagai Pemilih Pemilu dan juga sebagai pekerja
mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus);
21.11. Bahwa dengan demikian para Pemohon telah dapat memenuhi
persyaratan legal standing yang ketiga yang menyatakan: “kerugian
konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi”;
22. Bahwa terkait syarat kerugian konstitusional yang keempat, yaitu “adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian”, dapat para Pemohon uraikan sebagai
berikut:
22.1. Bahwa dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang tidak berkepastian
hukum oleh DPR dan Presiden hasil Pemilu 2019, hal itu menyebabkan
hak dari para Pemohon sebagai warga negara untuk diatur oleh suatu
peraturan perundangundangan yang berkepastian hukum sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi tidak terpenuhi,
sedangkan salah satu maksud para Pemohon memberikan suara pada
penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah membentuk lembaga DPR dan
Presiden
yang
mampu
membuat
produk
undangundang
yang
berkepastian hukum. Akibatnya, para Pemohon dipaksa untuk tunduk dan
patuh pada sebuah produk undang-undang yang tidak mempunyai
kepastian hukum karena pembentukannya tidak berpedoman pada UUD
1945 dan undang-undang yang mengatur mengenai tata cara
pembentukan undang-undang;
13
22.2. Bahwa selain dari pada itu, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang
didalamnya mengatur pula mengenai aturan ketenagakerjaan dan
jaminan sosial, hal itu menyebabkan para Pemohon dalam profesinya
sebagai pekerja akan terkena segala ketentuan dalam UU Cipta Kerja
yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan jaminan sosial,
sedangkan sebagaimana telah diuraiakan sebelumnya, UU Cipta Kerja
dibentuk tanpa kepastian hukum. Akibatnya, hak para Pemohon untuk
memperoleh kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menjadi tidak terpenuhi;
22.3. Bahwa uraian diatas menggambarkan adanya hubungan sebab-akibat
antara
kerugian
yang
dialami
oleh
para
Pemohon
dengan
diberlakukannya UU Cipta Kerja, sehingga dengan demikian para
Pemohon memenuhi persyaratan legal standing yang keempat, yaitu
“adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”;
23. Bahwa terkait syarat kerugian konstitusional yang kelima, yaitu “adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi’, para
Pemohon juga dapat memenuhi persyaratan tersebut disebabkan apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan para Pemohon dengan
menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU Cipta Kerja tidak dapat
diberlakukan dan segala kerugian konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon sebagaimana telah diuraiakan sebelumnya dipastikan tidak akan lagi
terjadi;
24. Bahwa oleh karena para Pemohon memiliki kepentingan dan kerugian
konstitusional atas berlakunya UU Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam
uraian di atas, maka para Pemohon telah memenuhi 5 (lima) syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang ditetapkan dalam Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005, Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan
selanjutnya, termasuk ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK PUU, sehingga dengan
demikian para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai
14
Pemohon dalam pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi;
C. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
25. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUUVII/2009 tanggal 16
Juni 2010 dan ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK PUU, dinyatakan bahwa
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil adalah 45 (empat
puluh lima) hari sejak suatu undang-undang diundangkan;
26. Bahwa UU Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan
Permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 diajukan oleh
para Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Desember 2020;
27. Bahwa jarak waktu antara tanggal 2 November 2020 sampai dengan dengan
tanggal 15 Desember 2020 adalah 44 (empat puluh empat) hari;
28. Bahwa oleh karena jarak waktu antara diundangkannya UU Cipta Kerja dengan
diajukannya Permohonan a quo adalah 44 (empat puluh empat) hari, sedangkan
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil yang ditetapkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUUVII/2009 tanggal 16 Juni 2010 dan
ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK PUU adalah 45 (empat puluh lima) hari sejak
suatu undang-undang diundangkan, maka dengan demikian Permohonan
pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh para
Pemohon masih dalam tenggang waktu yang dipersyaratkan;
D. POKOK PERMOHONAN
PROSEDUR KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG
DIAJUKAN OLEH PRESIDEN
29. Bahwa menurut UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada
ditangan DPR sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) yang
berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.”;
30. Bahwa sekalipun kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan
DPR, UUD 1945 juga memberikan kewenangan kepada Presiden dalam
pembentukan undangundang. Di antaranya adalah:
15
a. hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.”;
b. kewenangan untuk membahas dan memberikan persetujuan RUU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”;
Persetujuan bersama DPR dan Presiden terhadap suatu RUU untuk
ditetapkan menjadi UU disahkan dalam sebuah persidangan DPR
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 yang
berbunyi: “Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang
telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.”
c. kewenangan untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama oleh
DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) yang
berbunyi:
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib
diundangkan.
31. Bahwa tata cara mengenai pembentukan undang-undang ditetapkan dalam
Pasal 22A UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan Undang-
undang.”;
32. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, undang-undang delegasi
Pasal 22A UUD 1945 adalah UU PPP yang didalamnya mengatur secara lebih
teknis dan terperinci mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan, termasuk prosedur pembentukan undang-undang yang diajukan oleh
Presiden;
33. Bahwa pengertian pembentukan peraturan perundang-undangan dijelaskan
dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PPP yang berbunyi: “Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-
16
undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.”;
34. Bahwa selain tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau penetapan, dan pengundangan, UU PPP juga mengatur mengenai tahap
penyebarluasan peraturan perundang-undangan;
TAHAP PERENCANAAN: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PROLEGNAS
35. Bahwa pengaturan mengenai pembuatan undang-undang pada tahap
perencanaan diatur dalam BAB IV, Bagian Kesatu, mulai Pasal 16 sampai
dengan Pasal 23 UU PPP;
36. Bahwa aturan lebih teknis mengenai tahap penyusunan dan penetapan
Prolegnas diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun
2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1800, selanjutnya disebut “PDPR
PROLEGNAS”);
KETERANGAN:
PDPR PROLEGNAS merupakan Peraturan DPR yang diundangkan dan berlaku
mulai tanggal 31 Desember 2019, sebelum pada akhirnya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Undang-Undang, Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 668 (selanjutnya disebut “PDPR
PUU”), yang diundangkan pada tanggal 26 Juni 2020 dan dinyatakan berlaku
surut sejak tanggal 2 April 2020;
37. Bahwa dalam Pasal 16 UU PPP juncto Pasal 2 ayat (1) PDPR PROLEGNAS
ditetapkan:
“Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.”.
38. Bahwa pengertian Prolegnas adalah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan
Pasal 1 angka 9 UU PPP juncto Pasal 1 angka 1 PDPR PROLEGNAS, yaitu:
“Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis.”;
39. Bahwa Prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-
Undang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 UU PPP yang berbunyi:
17
“Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.”;
40. Bahwa yang dimaksud dengan “sistem hukum nasional” disebutkan dalam
Penjelasan Pasal 17 UU PPP yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “sistem hukum nasional” adalah suatu sistem
hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya serta saling
menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan
mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 UU PPP juncto Pasal
4 PDPR PROLEGNAS, terdapat tiga lembaga yang diberikan kewenangan untuk
melaksanakan penyusunan Prolegnas, yaitu; DPR, DPD, dan Pemerintah;
42. Bahwa kewenangan DPR, DPD, dan Pemerintah dalam menyusun Prolegnas,
pada tahapan awal dilaksanakan di lingkungan internal masing-masing lembaga
sesuai dengan program prioritas pembentukan UU yang diusulkan tiap-tiap
lembaga;
43. Bahwa setelah disusun dimasing-masing lembaga, Prolegnas diusulkan kepada
DPR sebagai institusi yang memegang kekuasaan membentuk UU. Merujuk
ketentuan Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) PDPR PROLEGNAS,
penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan oleh
DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi,
yaitu Badan Legislasi (Baleg);
44. Bahwa penyusunan Prolegnas ditetapkan untuk jangka waktu menengah dan
tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (2) juncto Pasal 5 PDPR
PROLEGNAS yang berbunyi: “Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah
dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-
Undang.”
45. Bahwa khusus mengenai penyusunan Prolegnas prioritas tahunan antara DPR
dan Pemerintah, dalam Pasal 19 UU PPP juncto Pasal 7 PDPR PROLEGNAS
diatur bahwa Prolegnas dipersyaratkan; [1] memuat judul RUU; dan [2] memuat
materi yang diatur atau keterangan mengenai konsepsi RUU yang meliputi latar
belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan
18
jangkauan dan arah pengaturan. Kedua persyaratan dimaksud harus disertai
dengan Naskah Akademik dan RUU;
46. Bahwa dalam penyusunan Prolegnas, ditentukan adanya 8 (delapan) alasan
yang menjadi dasar penyusunan daftar RUU dalam Prolegnas. Hal itu
sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 18 UU PPP yang selengkapnya
berbunyi:
Pasal 18
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
47. Bahwa selain 8 (delapan) alasan yang disebutkan dalam Pasal 18 UU PPP, Pasl
3 PDPR PROLEGNAS menambahkan 2 (dua) alasan lain sebagai dasar
penyusunan daftar RUU dalam Prolegnas, yaitu; didasari; [1] daftar RUU dalam
Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya; dan [2]
didasari oleh hasil pemantauan dan peninjauan UU yang dilaksanakan oleh
DPR, DPR, dan Pemerintah;
48. Bahwa setelah Prolegnas berhasil disusun dan disepakati bersama oleh DPR
dan Pemerintah, maka DPR dan Pemerintah selanjutnya menetapkan Prolegnas
dalam Rapat Paripurna DPR dan menuangkannya dalam Keputusan DPR.
Pengaturan tersebut merujuk ketentuan Pasal 22 UU PPP yang berbunyi:
Pasal 22
(1) Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi
Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan DPR.
TAHAP PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
49. Bahwa pengaturan mengenai pembuatan undang-undang pada tahap
penyusunan diatur dalam BAB V, Bagian Kesatu, mulai Pasal 43 sampai dengan
Pasal 51 UU PPP. Dalam kaitannya dengan pembentukan pada tahap
19
penyusunan, terdapat pula pengaturan mengenai teknik penyusunan UU yang
disebutkan dalam BAB VI, Pasal 64 UU PPP;
50. Bahwa aturan lebih teknis mengenai tahap penyusunan UU diatur dalam
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1125, selanjutnya disebut “PDPR RUU”);
KETERANGAN:
PDPR RUU merupakan Peraturan DPR yang ditetapkan dan berlaku mulai
tanggal 11 September 2012, sebelum pada akhirnya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku oleh Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Undang-Undang, Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 668 (selanjutnya disebut “PDPR PUU”),
yang diundangkan pada tanggal 26 Juni 2020 dan dinyatakan berlaku surut sejak
tanggal 2 April 2020;
51. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal
5 ayat (1) UUD 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan RUU
kepada DPR;
52. Bahwa RUU yang diusulkan oleh Presiden wajib disusun berdasarkan Prolegnas
sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 45 ayat (1) UU PPP yang berbunyi:
“Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden
serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun
berdasarkan Prolegnas.”;
53. Bahwa RUU yang diajukan oleh Presiden kepada DPR (termasuk juga yang
diajukan oleh DPR dan DPD), ditentukan harus disertai dengan Naskah
Akademik sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU PPP
juncto Pasal 2 ayat (1) PDPR RUU yang berbunyi: “Rancangan Undang-Undang
yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.”;
54. Bahwa dalam penyusunan RUU, terdapat kewajiban bagi Presiden (termasuk
pula DPR dan DPD) untuk menyusun RUU berdasarkan teknik penyusunan UU
yang yang diatur dalam Lampiran II UU PPP. Hal itu sebagaimana diperintahkan
oleh Pasal 64 UU PPP yang selengkapnya berbunyi:
20
Pasal 64
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundangundangan dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Presiden.
55. Bahwa RUU yang diajukan oleh Presiden wajib disampaikan melalui Surat
Presiden (Surpres) kepada DPR sebagaimana pengaturan yang ditentukan
dalam Pasal 50 ayat (1) UU PPP yang berbunyi: “Rancangan Undang-Undang
dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR.”
TAHAP PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
56. Bahwa pengaturan mengenai pembuatan undang-undang pada tahap
pembahasan dan pengesahan RUU diatur dalam BAB VII, Bagian Kesatu dan
Bagian Kedua, mulai Pasal 65 sampai dengan Pasal 74 UU PPP;
57. Bahwa dalam ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 UU PPP diatur
mengenai hal-hal yang terkait dengan proses pembahasan RUU dengan pokok-
pokok sebagai berikut:
a. pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang
ditugasi oleh Presiden. Dalam hal RUU yang dibahas terkait dengan
kewenangan
DPD
maka
pembahasan
RUU
dilakukan
dengan
mengikutsertakan DPD;
b. pembahasan RUU dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, tetapi
keikutsertaan DPD dibatasi hanya pada pembicaraan tingkat I;
c. pembicaraan Tingkat I terdiri dari pembicaraan dalam rapat komisi, rapat
gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat
Panitia Khusus;
d. kegiatan pada pembicaraan Tingkat I meliputi pengantar musyawarah,
pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM), dan penyampaian pendapat
mini;
e. dalam hal RUU diajukan oleh Presiden maka pada pembicaraan tingkat I
dalam kegiatan pengantar musyawarah Presiden memberikan penjelasan
sedangkan fraksi memberikan pandangannya;
21
f. dalam hal RUU diajukan oleh Presiden maka pada kegiatan pembahasan
DIM di pembicaraan tingkat I DPR mengajukan DIM;
g. pendapat mini pada pembicaraan tingkat I disampaikan oleh fraksi DPR, DPD
(sepanjang terkait dengan kewenangan DPD), dan Presiden;
h. dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau
lembaga lain sepanjang RUU yang dibahas memiliki keterkaitan dengan
lembaga bersangkutan;
i. pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna;
j. pembicaraan tingkat II merupakan forum pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna;
k. kegiatan pada pembicaraan tingkat II meliputi penyampaian laporan yang
berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, hasil pembicaraan
tingkat I, pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan
anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna, dan
penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang
ditugasi;
l. dalam hal persetujuan pada pembicaraan tingkat II tidak dapat dicapai
melalui musyawarah untuk mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
58. Bahwa di tahap pengesahan RUU menjadi UU, Pasal 72 UU PPP menentukan:
Pasal 72
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk
disahkan menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
59. Bahwa terkait tenggang waktu yang ditentukan paling lama 7 (tujuh) hari bagi
Pimpinan DPR untuk menyampaikan RUU yang telah disetujui bersama kepada
Presiden, Penjelasan Pasal 72 UU PPP memberikan penjelasan sebagai berikut:
Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk mempersiapkan
segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-
Undang ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan
pengesahan Undang-Undang oleh Presiden dan penandatanganan
sekaligus Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
22
60. Bahwa setelah menerima RUU yang telah disetujui bersama dari Pimpinan DPR,
Presiden diperintahkan oleh Pasal 73 ayat (1) UU PPP untuk mengesahkan RUU
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama
oleh DPR dan Presiden. Dalam hal Presiden tidak menandatangani dalam
jangka waktu tersebut maka RUU dimaksud oleh Pasal 73 ayat (2) UU PPP
dinyatakan sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Pasal 73 berbunyi:
Pasal 73
(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden.
(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang
tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah
menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
(3) -
(4) -
TAHAP PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG
61. Bahwa pengaturan mengenai pembuatan undang-undang pada tahap
pengundangan diatur dalam BAB IX, mulai Pasal 81 sampai dengan Pasal 87
UU PPP;
62. Bahwa pokok-pokok yang pengaturan pada tahap pengundangan sebagaimana
dimaksud pada BAB IX UU PPP adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang wajib diundangkan dengan cara menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Penjelasan UU ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia;
c. Pengundangan UU dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum;
d. Pengundangan UU dimaksudkan agar setiap orang mengetahuinya;
e. UU mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pad tanggal
diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam UU bersangkutan;
23
TAHAP PENYEBARLUASAN PROLEGNAS, RANCANGAN UNDANG-UNDANG,
DAN UNDANG-UNDANG
63. Bahwa pengaturan mengenai tahap penyebarluasan Prolegnas, RUU, dan UU
diatur dalam BAB X, mulai Pasal 88 sampai dengan Pasal 91 UU PPP;
64. Bahwa merujuk ketentuan BAB X UU PPP, tahap penyebarluasan meliputi
penyebaran Prolegnas, RUU, dan penyebarluasan undang-undang;
65. Bahwa Pasal 88 UU PPP menentukan:
Pasal 88
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
66. Bahwa maksud penyebarluasan Prolegnas, RUU, dan UU menurut Penjelasan
Pasal 88 ayat (1) UU PPP adalah sebagai berikut:
Yang
dimaksud
dengan
“penyebarluasan”
adalah
kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas,
Rancangan UndangUndang yang sedang disusun, dibahas, dan yang
telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau
tanggapan terhadap UndangUndang tersebut atau memahami Undang-
Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-
undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau
media cetak.
67. Bahwa Pasal 89 dan Pasal 90 UU PPP menentukan tugas penyebarluasan
Prolegnas, RUU, dan UU sebagai berikut:
Pasal 89
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan
DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pasal 90
(1) Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
dilakukan
secara
bersamasama oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan
24
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
68. Bahwa dalam UU PPP diatur pula mengani hak-hak masyarakat dalam
pembentukan UU sebagaimana termuat dalam BAB XI, Pasal 96 yang
menyatakan:
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
69. Bahwa masyarakat yang diberikan hak untuk memberikan masukan dalam
pembentukan UU disebutkan dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (3), yaitu:
“Termasuk dalam kelompok orang antara lain, kelompok/organisasi masyarakat,
kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.”
ASAS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
70. Bahwa dalam UU PPP diatur mengenai asas-asas pembentukan peraturan
perundangundangan yang baik yang harus dijadikan sebagai dasar dalam
pembentukan UU sebagaimana disebutkan dalam BAB II, Pasal 5 yang
menyatakan:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
25
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
71. Bahwa yang dimaksud dengan asas kejelasan tujuan, Penjelasan Pasal 5 huruf
a menyatakan: “Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan
yang jelas yang hendak dicapai.”
72. Bahwa yang dimaksud dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
Penjelasan Pasal 5 huruf e menyatakan: “Yang dimaksud dengan “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-
undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”;
73. Bahwa yang dimaksud dengan asas kejelasan rumusan, Penjelasan Pasal 5
huruf f menyatakan:
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata
atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
74. Bahwa yang dimaksud dengan asas keterbukaan, Penjelasan Pasal 5 huruf g
menyatakan:
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian,
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TIDAK MEMPUNYAI
KEPASTIAN HUKUM
75. Bahwa berdasarkan uraian mengenai prosedur konstitusional pembentukan
undangundang diatas, secara umum menunjukan bahwa UU Cipta Kerja cacat
secara formil atau cacat prosedur karena dibentuk dengan tata cara dan
prosedur yang menyimpang dari pengaturan atau ketentuan yang diatur dalam
UU PPP sebagai undang-undang delegasi Pasal 22A UUD 1945;
26
76. Problem konstitusionalitas pembentukan UU Cipta Kerja secara garis besar
terkait dengan:
a. tidak terpenuhinya syarat pemuatan RUU Cipta Kerja dalam Prolegnas
menurut ketentuan UU PPP;
b. tidak dipedomaninya ketentuan mengenai teknik dan sistematika pembuatan
undang-undang menurut ketentuan UU PPP; dan
c. tidak dipenuhinya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
menurut ketentuan UU PPP;
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TIDAK MEMILIKI DASAR
YURIDIS DAN TIDAK MEMENUHI ASAS KEJELASAN TUJUAN
77. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pada tahap perencaan
pembentukan undang-undang, terdapat pengaturan yang menentukan bahwa
suatu RUU harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Prolegnas sebagai instrumen
perencanaan pembentukan UU [Vide Pasal 1 angka 9 UU PPP juncto Pasal 1
angka 1 PDPR PROLEGNAS];
78. Bahwa Prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-
Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional [Vide Pasal 17 UU
PPP berikut Penjelasan pasalnya];
79. Bahwa dalam penyusunan Prolegnas, penyusunan daftar RUU didasarkan atas
10 (sepuluh) alasan secara berurutan [Vide Pasal 18 UU PPP juncto Pasal 3
PDPR PROLEGNAS], yaitu:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. daftar RUU dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR
sebelumnya;
i. hasil pemantauan dan peninjauan UU yang dilaksanakan oleh DPR, DPR,
dan Pemerintah; dan
j. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
27
80. Bahwa berdasarkan sepuluh dasar pemuatan RUU dalam Prolegnas menurut
ketentuan Pasal 18 UU PPP juncto Pasal 3 PDPR PROLEGNAS tersebut, maka
dapat dimaknai bahwa suatu RUU tidak dapat dimuat dalam Prolegnas kecuali
RUU bersangkutan dibentuk atas dasar sekurang-kurangnya satu dari sepuluh
alasan dimaksud. Dengan kata lain, sepuluh alasan tersebut harus dimaknai
sebagai persyaratan yang harus dipenuhi jika suatu RUU hendak ditetapkan
dalam Prolegnas;
81. Bahwa untuk menilai apakah UU Cipta Kerja sah menurut hukum untuk
ditetapkan dalam Prolegnas tahun 2020 karena telah memenuhi sekurang-
kurangnya satu dari sepuluh dasar alasan atau persyaratan dimaksud, maka
para Pemohon melakukan analisis yang bersifat yuridis sebagaimana diuraikan
dibawah ini;
81.1. Bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam UUD 1945 yang
memerintahkan pembentukan UU Cipta Kerja;
81.2. Bahwa UU Cipta Kerja juga tidak pernah diperintahkan pembentukannya
oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Hal itu
dapat dibuktikan dengan melihat daftar TAP MPR yang termuat dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun
2002, tanggal 7 Agustus 2003;
81.3. Bahwa UU Cipta Kerja juga tidak pernah diperintahkan pembentukannya
oleh UU yang lain;
81.4. Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja juga tidak didasari oleh rencana
kerja pemerintah dan rencana strategis DPR. Digunakannya imbuhan
“dan” pada frasa “rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR”
menunjukan bahwa syarat tersebut bersifat kumulatif. Artinya, jika UU
Cipta Kerja dianggap sebagai rencana kerja pemerintah, maka
pembentukan UU CK juga harus menjadi bagian dari “rencana strategis
DPR”. Alih-alih mempersiapkan sebagai sebuah rencana strategis, DPR
justru baru mengetahui rencana pembentukan UU Cipta Kerja setelah
datang usulan dari Presiden. Fakta lain menunjukan bahwa terdapat
28
banyak Anggota DPR dari sejumlah fraksi yang justru menolak
pembentukan UU Cipta Kerja;
81.5. Bahwa “daftar RUU dalam Prolegnas jangka menengah periode
keanggotaan DPR sebelumnya” juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar
pembentukan UU Cipta Kerja sebab RUU Cipta Kerja tidak termasuk
dalam RUU Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR
sebelumnya;
81.6. Bahwa apabila dikaitkan dengan alasan “didasari oleh hasil pemantauan
dan peninjauan UU yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah”,
pembentukan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi persyaratan tersebut
sebab tidak terdapat satu pun dokumen hukum yang menjelaskan bahwa
UU Cipta Kerja dibentuk karena alasan tersebut. Dalam Naskah
Akademiknya pun dasar alasan dibentuknya UU Cipta Kerja bukan
didasari alasan dimaksud;
82. Bahwa untuk menilai apakah pembentukan UU Cipta Kerja didasari oleh sistem
perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang
nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah, dapat para Pemohon
uraikan sebagai berikut:
82.1. Bahwa dalam Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, Pemerintah secara
berulangulang menegaskan bahwa target yang ingin dicapai oleh UU
Cipta Kerja adalah mewujudkan “Visi Indonesia 2045” atau “cita-cita
Indonesia maju 2045”. Hal itu dapat dilihat uraian latar belakang Naskah
Akademik RUU Cipta Kerja antara lain sebagai berikut:
-
Berdasarkan Visi Indonesia 2045, Indonesia berkehendak untuk
menjadi 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia dengan menjadi
negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040. Oleh karena itu, dalam
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Tahun 2020-2024, Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan
ekonomi yang tumbuh ratarata 6 (enam) persen dalam 5 (lima) tahun
dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita sebesar 4
(empat) +/- 1 (satu) persen.
29
Dalam jangka panjang, transformasi ekonomi yang dilakukan pada
tahun 2020-2024 akan membuat Indonesia keluar dari Middle Income
Trap (MIT) di tahun 2036. Dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi
sebesar 5,7 (lima koma tujuh) persen dan pertumbuhan PDB riil per
Kapita sebesar 5 (lima) persen, pada tahun 2045 Indonesia diprediksi
menjadi negara maju dengan ekonomi berelanjutan, tingkat
kemiskinan mendekati 0 (nol) persen, dan memiliki tenaga kerja yang
berkualitas.
[vide BAB I Pendahuluan, huruf A. Latar Belakang, paragraf pertama,
halaman 1]
-
Jika Indonesia bertumbuh dengan tren pertumbuhan seperti sekarang,
maka untuk melipatgandakan PDB per kapita dari Rp39,4 juta menjadi
Rp78,8 juta per tahun memerlukan waktu 13 (tiga belas) tahun. Jika
tren ini berlangsung, target Indonesia untuk mencapai cita-cita ini di
tahun 2045 dengan pendapatan per kapita Rp320,- juta per tahun
belum dapat dicapai dalam waktu 39 (tiga puluh sembilan) tahun.
Padahal waktu yang tersisa dari sekarang hingga 2045 hanya 25 (dua
puluh lima) tahun. Oleh karena itu, Indonesia perlu bertumbuh jauh
lebih cepat dari rerata 5.4 (lima koma empat) persen per tahun.
Dengan demikian, untuk mengubah tren pertumbuhan dari 5.4 (lima
koma empat) persen ke arah 6 (enam) persen diperlukan usaha keras
sehingga Indonesia dapat mencapai citacitanya di tahun 2045.
[vide BAB I Pendahuluan, huruf A. Latar Belakang, halaman 2-3]
-
Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan cita-cita Indonesia Maju
2045
dalam
pidato
pelantikan
di
hadapan
Sidang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 20 Oktober 2019 dengan
tiga indikator, yaitu: Pertama, pendapatan per kapita mencapai Rp320
(tiga ratus dua puluh) juta per tahun; Kedua, Produk Domestik Bruto
(PDB) nominal mencapai USD 7 (Tujuh) Triliun atau setara dengan
Rp98.000,- (Sembilan Puluh Delapan Ribu) Triliun—dengan nilai tukar
Rp14.000,- (Empat Belas Ribu) per USD; dan Ketiga, tingkat
kemiskinan mendekati nol. Mengawali langkah mewujudkan cita-cita
25 (dua puluh lima) tahun mendatang tersebut, Presiden menyebut
30
lima pilar pembangunan, salah satunya pemangkasan regulasi dan
penyiapan Omnibus Law Cipta Kerja.
[vide BAB I Pendahuluan, huruf A. Latar Belakang, halaman 25]
-
Perubahan besar-besaran regulasi ketenagakerjaan melalui Omnibus
Law adalah upaya transformatif untuk memenuhi cita-cita Indonesia
Maju 2045 dengan memanfaatkan bonus demografi, karena 25 (dua
puluh lima) tahun bukanlah masa yang panjang untuk pembangunan
ekonomi.
[vide BAB I Pendahuluan, huruf A. Latar Belakang, halaman 28]
82.2. Bahwa uraian latar belakang atau alasan pembentukan UU Cipta Kerja
sebagaimana dinyatakan dalam Naskah Akademik RUU Cipta yang
berulang kali menekankan mengenai “Visi Indonesia 204”5 atau “cita-cita
Indonesia Maju 2045” sebagai target yang ingin dicapai oleh pemerintah
di tahun 2045, menggambarkan bahwa diajukannya RUU Cipta Kerja oleh
Presiden kepada DPR memiliki keterkaitan yang erat dengan sistem
perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka
panjang nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, huruf e, dan huruf f UU
PPP;
82.3. Bahwa secara normatif, pengaturan mengenai sistem perencanaan
pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421, selanjutnya disebut
“UU SPPN”);
82.4. Bahwa pengaturan mengenai rencana pembangunan jangka panjang
nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700, selanjutnya disebut
“UU RPJPN”);
82.5. Bahwa pengaturan rencana pembangunan jangka menengah merujuk
pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
31
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10,
selanjutnya disebut “Perpres RPJMN”);
82.6. Bahwa Pasal 1 angka 4 UU SPPN menentukan: “Rencana Pembangunan
Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.” dengan jangka waktu
yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RPJPN yang
menyatakan: “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.”;
82.7. Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU SPPN juga dinyatakan:
“RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.”;
82.8. Bahwa RPJP Nasional (RPJPN) sebagai Visi Negara Republik Indonesia
ditegaskan kembali secara lebih terperinci dalam ketentuan Pasal 3 UU
RPJPN yang selengkapnya berbunyi:
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan
Negara
Indonesia
yang
tercantum
dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan
arah Pembangunan Nasional.
82.9. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka pemuatan suatu RUU dalam
Prolegnas apabila didasari oleh sistem perencanaan pembangunan
nasional
dan
rencana
pembangunan
jangka
panjang
nasional
sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf d dan huruf e UU PPP harus
merujuk pada Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Nasional yang diatur
dalam UU SPPN dan UU RPJPN yang telah menetapkan periode
waktunya untuk 20 (dua puluh) tahun, yaitu mulai tahun 2005 sampai
dengan tahun 2025;
82.10. Bahwa pada kenyataannya Naskah Akademik RUU Cipta Kerja justru
menyatakan UU Cipta Kerja dibentuk atas dasar Visi Indonesia 2045 atau
32
citacita Indonesia Maju 2045 yang jelas-jelas bertentangan dengan
periode waktu yang diatur dalam UU SPPN dan UU RPJPN sehingga
pembentukan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mencapai target Visi
Indonesia 2045 atau cita-cita Indonesia Maju 2045 tidak mempunyai
kepastian hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan bertentangan
dengan UU SPPN dan UU RPJPN;
82.11. Bahwa merujuk Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, apabila satu
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang lain, maka hal itu
berarti bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus pula dinyatakan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
82.12. Bahwa dimuatnya RUU Cipta Kerja dalam Prolegnas lebih-lebih lagi tidak
bisa
didasari
atas
rencana
pembangunan
jangka
menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f UU PPP sebab Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hanya dapat
disusun untuk menjangkau periode waktu 5 (lima) tahun sebagaimana
disebutkan dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU SPPN yang
selengkapnya berbunyi: “Rencana Pembangunan Jangka Menengah,
yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk
periode 5 (lima) tahun.”;
82.13. Bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun dimaksud diperjelas oleh ketentuan
Pasal 1 angka 3 UU RPJPN yang menyatakan: “Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional
II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM
Nasional IV Tahun 2020–2024.”;
82.14. Bahwa pada kenyataannya Naskah Akademik RUU Cipta Kerja justru
menyatakan UU Cipta Kerja dibentuk atas dasar dan untuk mencapai Visi
Indonesia 2045 atau cita-cita Indonesia Maju 2045 yang jelas-jelas
bertentangan dengan periode waktu yang diatur dalam UU SPPN dan UU
RPJPN;
33
82.15. Bahwa dengan demikian pembentukan UU Cipta Kerja yang bertujuan
untuk mencapai target Visi Indonesia 2045 atau cita-cita Indonesia Maju
2045 tidak memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya harus
dinyatakan bertentangan dengan undang-undang yang lain, yaitu UU
SPPN dan UU RPJPN yang merujuk pada Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011 hal itu berarti bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta bertentangan
pula dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
prinsip “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
82.16. Bahwa merujuk UU SPPN, RPJMN merupakan penjabaran dari agenda-
agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden pada masa kampanye
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana disebutkan pada
angka 3 Penjelasan Umum UU SPPN yang menyatakan:
Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala
Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih
menentukan
pilihannya
berdasarkan
program-program
pembangunan
yang
ditawarkan
masing-masing
calon
Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan
adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang
ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke
dalam rencana pembangunan jangka menengah.
82.17. Bahwa pada kenyataannya agenda membentuk UU Cipta Lapangan
Kerja (UU Cipta Kerja) dan RUU Omnibus law sebagaimana disebutkan
dalam Lampiran III Perpres RPJMN ternyata tidak pernah ditawarkan atau
dijanjikan oleh Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko
Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019 sebab agenda dimaksud
sama sekali tidak ditemukan dalam naskah visi, misi, dan program
Pasangan Jokowi-Ma’ruf [Bukti P-6] dan tidak pula pernah disampaikan
kepada rakyat dalam kegiatan kampanye;
82.18. Bahwa dalam naskah visi, misi, dan program pasangan Jokowi-Ma’ruf
yang terkait dengan kegiatan penataan regulasi, misalnya, memang
disebutkan mengenai janji Pasangan tersebut untuk “memperbaiki proses
harmonisasi peraturan perundang-undangan dan menyederhanakan
regulasi untuk menghindari terjadinya pengaturan yang berlebihan” [vide
angka 6.1, halaman 24], tetapi maksud dari janji tersebut oleh capres Joko
Widodo pada acara debat perdana capres-cawapres 2019 tanggal 17
34
Januari 2019 dijelaskan akan direalisasikannya dengan cara membentuk
sebuah lembaga baru yang ia beri nama “Pusat Legislasi Nasional”, dan
bukan dengan cara membentuk UU Omnibus law atau UU Cipta Kerja.
Pada menit 17.56 s.d menit 18.59 rekaman video debat tersebut [Bukti P-
7] capres Joko Widodo mengatakan:
Kami berbeda dengan Pak Prabowo dan Pak Sandi. Penting sekali
harmonisasi
regulasi
kita.
Oleh
sebab
itu
kami
akan
menggabungkan fungsi-fungsi legislasi baik yang ada di BPHN, di
dirjen, peraturan perundang-undangan, dan fungsi-fungsi legislasi
yang ada di semua kementerian akan kita gabungkan dalam badan
yang namanya Pusat Legislasi Nasional, sehingga dikontrol
langsung oleh Presiden. Dikontrol langsung di oleh Presiden satu
pintu sehingga tidak terjadi tumpang tindah. Perda-perda yang ada
di daerah-daerah juga harus berkonsultasi agar tidak tumpang-
tindih, konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Yang kedua akan
kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang-tindih
langsung kelihatan dan bisa kita lakukan revisi dengan baik.
82.19. Bahwa oleh karena agenda Presiden Joko Widodo untuk membentuk UU
Omnibus law atau UU Cipta Kerja sebagaimana disebutkan dalam
Perpres RPJMN bukan merupakan bagian dari rencana pembangunan
jangka menengah yang pernah dijanjikan pada saat masa kampanye
Pilpres 2019, maka agenda pembentukan UU Omnibus law atau UU Cipta
Kerja yang disusun dalam Perpres RPJMN tidak memiliki kepastian
hukum sehingga pemuatan RUU Cipta Kerja dalam Prolegnas tidak dapat
didasarkan atas rencana pembangunan jangka menengah yang tidak
berkepastian hukum sebab bertentangan dengan undang-undang yang
lain, yaitu UU SPPN yang merujuk pada Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011 hal itu berarti bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta bertentangan
pula dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
prinsip “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
82.20. Bahwa selain dari pada itu, dalam Pasal 4 ayat (2) UU SPPN disebutkan
“RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional”.
Pengaturan tersebut dinyatakan kembali dalam ketentuan Pasal 4 ayat
(2) UU RPJPN yang selengkapnya berbunyi: “RPJP Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam
35
penyusunan RPJM Nasional yang memuat Visi, Misi dan Program
Presiden.”;
82.21. Bahwa pengaturan tersebut ditegaskan kembali dalam paragraf
kesembilan Penjelasan Umum UU RPJPN yang menyatakan: “RPJP
Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Nasional.
Pentahapan rencana pembangunan nasional disusun dalam masing-
masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program
Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.”. Berdasarkan aturan
tersebut maka RPJMN seharusnya disusun dengan berpedoman pada
RPJPN;
82.22. Bahwa pada kenyataannya rencana pembangunan jangka menengah
yang disusun dalam Perpres RPJMN nyata-nyata tidak berpedoman pada
rencana pembangunan jangka panjang nasional yang diatur dalam UU
SPPN
dan
UU
RPJPN,
sehingga
hal
tersebut
menimbulkan
ketidakpastian hukum, sehingga pemuatan RUU Cipta Kerja dalam
Prolegnas yang didasarkan atas rencana pembangunan jangka
menengah yang tidak berkepastian hukum bertentangan dengan undang-
undang yang lain, yaitu UU SPPN dan UU RPJPN yang merujuk pada
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 hal itu berarti bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum
yang adil serta bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 yang menegaskan prinsip “Negara Indonesia adalah negara
hukum”;
83. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka pembentukan UU Cipta Kerja tidak
beralasan hukum jika didasari oleh sistem perencanaan pembangunan nasional,
rencana pembangunan jangka panjang nasional, atau rencana pembangunan
jangka menegah;
84. Bahwa apabila Visi Indonesia 2045 atau cita-cita Indonesia Maju 2045 yang
menjadi dasar pemebntukan UU Cipta Kerja dikaitkan dengan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik maka hal itu
bertentangan dengan asas kejelasan tujuan, sebab dalam asas kejelasan tujuan,
setiap Pembentukan Peraturan Perundangundangan harus mempunyai tujuan
36
yang jelas yang hendak dicapai, sedangkan UU Cipta kerja memiliki tujuan yang
bertentangan dengan UU SPPN dan UU RPJPN;
85. Terkait pemenuhan syarat yang terakhir, yaitu “adanya aspirasi dan kebutuhan
hukum masyarakat”, dapat diuraikan sebagai berikut:
85.1. Bahwa
sejak
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan tahap pengundangan, pembentukan
UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari rakyat Indonesia
sebagaimana disuarakan oleh pelbagai elemen masyarakat luas
diberbagai daerah di Indonesia [Bukti P-9, P9A, P-9B, P-9C]. Ormas
terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, kelompok
buruh terbesar di Indonesia seperti KSPSI dan KSPI dan serikat
pekerja/serikat buruh lainnya, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa,
nelayan, petani, konsorsium pembaruan agraria, pegiat lingkungan, lsm,
seniman, budayawan, Pers, aktivis, akademisi, pakar, pemuka agama,
dan tokoh masyarakat;
85.2. Bahwa penolakan atas pembentukan UU Cipta Kerja disampaikan oleh
lembaga-lembaga pemerintahan daerah di berbagai daerah di Indonesia
[Bukti P-9D s.d P-9Z.22];
85.3. Bahwa jika suara-suara penolakan dari masyakat, baik yang disampaikan
melalui partai, organisasi, maupun individu serta yang disampaikan oleh
lembaga-lembaga negara seperti gubernur, walikota, bupati, maupun
DPRD
diakumulasikan,
maka
rakyat
Indonesia
yang
menolak
pembentukan UU Cipta Kerja jumlahnya mencapai ratusan juta orang;
85.4. Bahwa dengan demikian pembentukan UU Cipta Kerja tidak dapat
didasari oleh “adanya aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat” sebab
mayoritas rakyat Indonesia menolaknya;
85.5. Bahwa dikaitkan dengan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, maka hal itu bertentangan dengan asas
“kedayagunaan dan kehasilgunaan” sebab menurut asas tersebut
Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, sedangkan pembentukan UU Cipta Kerja
justru sebaliknya, dan oleh karena pembentukan UU Cipta tidak memiliki
37
kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 5 huruf e UU PPP yang
merujuk pada Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 apabila satu undang-
undang bertentangan dengan Undang-Undang lain, maka hal itu berarti
bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
oleh UUD 1945 dan harus pula dinyatakan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara
Indonesia adalah negara hukum”;
86. Bahwa oleh karena pemuatan RUU Cipta Kerja dalam Prolegnas bukan
didasarkan atas perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan bukan
didasarkan atas perintah Undang-Undang lainnya, serta tidak pula didasarkan
atas rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR dan aspirasi serta
kebutuhan hukum masyarakat, juga tidak bisa didasarkan atas sistem
perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang
nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah karena bertentangan
dengan UU SPPN dan UU RPJPN, maka pemuatan RUU Cipta Kerja dalam
Prolegnas sama sekali tidak memiliki landasan atau dasar sebagaimana
dipersyaratkan oleh Pasal 18 UU PPP, sehingga pembentukan UU Cipta Kerja
pada tahap perencanaan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 UU PPP
yang merujuk pada Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 apabila satu undang-
undang bertentangan dengan Undang-Undang lain, maka hal itu berarti
bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus pula dinyatakan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia
adalah negara hukum”;
87. Bahwa selain dari pada itu, pada tahap perencanaan penyusunan Undang-
Undang yang dilakukan dalam Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 UU PPP, diatur pula ketentuan bahwa Prolegnas harus memuat Naskah
Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PPP yang selengkapnya
berbunyi:
Pasal 19
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program
pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-
38
Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan
Perundangundangan lainnya.
(2) Materi
yang
diatur
dan
keterkaitannya
dengan
Peraturan
Perundangundangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-
Undang yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah
Akademik.
88. Bahwa pada kenyataannya, sampai dengan RUU Cipta Kerja ditetapkan dalam
Prolgenas pada Rapat Paripurna DPR tanggal 22 Januari 2020 Naskah
Akademik RUU Cipta Kerja belum diserahkan oleh Presiden kepada DPR sebab
Naskah Akademik RUU Cipta Kerja baru diserahkan pemerintah kepada DPR
pada tanggal 12 Februari 2020 [Bukti P-8] sebagaimana dinyatakan dalam laman
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia: “Pemerintah secara resmi menyerahkan
Surat Presiden (Supres), Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja
(Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (12/2), di
Gedung Nusantara III, Komplek DPR Senayan, Provinsi DKI Jakarta.”;
89. Bahwa oleh karena Prolegnas harus memuat Naskah Akademik sehingga pada
saat RUU Cipta Kerja ditetapkan dalam Prolegnas prioritas 2020 pada tanggal
22 Januari 2020 Naskah Akademik dimaksud seharusnya sudah harus tersedia
atau diterima oleh DPR, sedangkan pada kenyataannya pemerintah baru
menyerahkan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja kepada DPR pada tanggal 12
Februari 2020, maka pembentukan UU Cipta Kerja pada tahap perencanaan
tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pasal 19 UU PPP, sehingga
pembentukan UU Cipta Kerja pada tahap perencanaan tidak memiliki kepastian
hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 UU PPP yang merujuk
pada Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 apabila satu undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang lain, maka hal itu berarti bertentangan
dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dan harus pula dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara
hukum”;
39
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TIDAK BERPEDOMAN
PADA TEKNIK PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DAN TIDAK MEMENUHI
ASAS KEJELASAN RUMUSAN
90. Bahwa pada tahap penyusunan undang-undang, BAB VI UU PPP mengatur
mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan dalam UU PPP sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 UU
PPP yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 64
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundangundangan dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
91. Bahwa teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus menjadi
pedoman dalam pembentukan undang-undang terkait pula dengan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam BAB II UU
PPP, yaitu berkenaan dengan asas “kejelasan rumusan“ yang menentukan
penyusunan undang-undang antara lain harus memenuhi persyaratan teknis dan
sistematika penyusunan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan dalam
ketentuan Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP yang selengkapnya berbunyi:
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata
atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
92. Bahwa dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, Lampiran II
UU PPP telah menetapkan sistematika baku peraturan perundang-undangan.
Pada ketentuan BAB I huruf A yang mengatur Sistematika Kerangka Peraturan
Perundang-undangan
mengenai
Judul
peraturan
perundang-undangan,
misalnya, ditetapkan tata cara dan prosedur pemberian nama untuk undang-
undang yang berfungsi sebagai “undangundang perubahan”. Ketentuan tersebut
dinyatakan pada butir 6 yang berbunyi: ”Pada nama Peraturan Perundang–
undangan perubahan ditambahkan frasa perubahan atas di depan judul
Peraturan Perundang-undangan yang diubah.”. Berdasarkan pengaturan
40
tersebut suatu undang-undang hanya dapat diubah dengan undang-undang
perubahan yang memuat judul yang sama. Satu-satunya perbedaan hanya
terletak pada adanya penambahan frasa “perubahan atas” di depan nama
undang-undang perubahan. Hal ini dapat dimaknai bahwa undang-undang
perubahan tidak boleh menggunakan nama atau judul berbeda atau berlainan
dari undangundang yang diubah kecuali terkait penambahan frasa “perubahan
atas” di awal judul undang-undang perubahan. Dengan demikian maka undang-
undang perubahan tidak dapat difungsikan untuk mengubah lebih dari satu
undang-undang sebab jika undangundang perubahan mengubah dua atau lebih
undang-undang lain secara sekaligus, maka nama atau judul undang-undang
perubahan dipastikan tidak akan sama dengan nama atau judul undang-undang
yang diubah sedangkan kesamaan nama antara undang-undang perubahan dan
undang-undang yang diubah merupakan persyaratan yang ditetapkan menurut
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
ketentuan BAB I huruf A butir 6 Lampiran II UU PPP. Untuk memastikan
kesesuaian bentuk dari sebuah “undang-undang perubahan”, maka dalam BAB
IV huruf D Lampiran II UU PPP telah ditetapkan format baku dari rancangan
undang-undang perubahan yang sesungguhnya menegaskan bahwa undang-
undang perubahan tidak boleh menggunakan nama atau judul berbeda atau
berlainan dari undang-undang yang diubah kecuali penambahan frasa
“perubahan atas” di awal judul undang-undang perubahan. Format baku undang-
undang perubahan tersebut sekaligus menunjukan bahwa undang-undang
perubahan tidak dapat difungsikan untuk mengubah lebih dari satu undang-
undang;
93. Bahwa pada kenyataannya terdapat puluhan undang-undang yang diubah
dengan satu undang-undang perubahan yang diberi nama UU Cipta Kerja.
Padahal, tidak satu pun dari undang-undang yang diubah tersebut memiliki nama
“Cipta Kerja”. Lebih dari itu, teknik penyusunan undang-undang menurut
ketentuan BAB I huruf A butir 6 Lampiran II UU PPP tidak memungkinkan dua
atau lebih undang-undang diubah secara sekaligus dalam satu undang-undang
perubahan sebab perubahan tersebut tidak mungkin menghasilkan kesamaan
nama atau judul antara undang-undang yang diubah dengan undang-undang
perubahannya sebagaimana dibuktikan dengan tidak samanya nama atau judul
41
UU Cipta Kerja dengan nama atau judul dari puluhan undang-undang yang
diubahnya. Lebih dari itu jika melihat format baku dari rancangan undang-undang
perubahan maka akan terlihat dengan jelas bahwa UU Cipta Kerja sebagai
undang-undang perubahan tidak mengikuti format yang ditetapkan dalam BAB
IV huruf D Lampiran II UU PPP. Oleh sebab itu pembentukan UU Cipta Kerja
tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan format dalam teknik penyusunan
undang-undang menurut ketentuan BAB I huruf A butir 6 dan ketentuan BAB IV
huruf D Lampiran II UU PPP, sedangkan merujuk ketentuan Pasal 64 dan Pasal
5 huruf f UU PPP terkait pemenuhan asas “kejelasan rumusan“ penyusunan
undang-undang
harus
memenuhi
persyaratan
teknis dan
sistematika
penyusunan perundang-undangan serta harus merujuk dan berpedoman pada
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU PPP sehingga dengan demikian
pembentukan UU Cipta Kerja tidak memiliki kepastian hukum dan bertentangan
dengan Pasal 64, Pasal 5 huruf f, ketentuan BAB I huruf A butir 6 dan ketentuan
BAB IV huruf D Lampiran II UU PPP dan oleh karena pembentukan UU Cipta
Kerja bertentangan dengan Undang-Undang lain maka merujuk Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011 hal itu berarti bertentangan dengan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus
pula dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
94. Bahwa selain dari pada itu dalam UU PPP juga diatur mengenai tata cara dan
prosedur dalam pemberian nama atau judul terhadap undang-undag yang
berstatus sebagai “undang-undang pencabutan”. Hal itu sebagaimana
dinyatakan pada ketentuan BAB I huruf A butir 9 Lampiran II UU PPP yang
menyatakan: “Pada nama Peraturan Perundang–undangan pencabutan
ditambahkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Perundang–undangan
yang dicabut.”. Artinya, seperti halnya pengaturan pada “undang-undang
perubahan”, “undang-undang pencabutan” juga tidak dapat difungsikan untuk
mencabut lebih dari satu undang-undang sebab jika undang-undang pencabutan
mencabut dua atau lebih undang-undang secara sekaligus, maka nama atau
judul undang-undang pencabutan tidak akan lagi bisa sama dengan nama atau
judul undang-undang yang dicabutnya sedangkan kesamaan nama antara
42
undangundang pencabutan dan undang-undang yang dicabut merupakan
persyaratan yang ditetapkan menurut teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan BAB I huruf A butir 9 Lampiran
II UU PPP. Untuk memastikan kesesuaian bentuk dari sebuah “undang-undang
pencabutan”, maka dalam BAB IV huruf E Lampiran II UU PPP telah ditetapkan
format baku dari rancangan undangundang pencabutan yang sesungguhnya
menegaskan bahwa undang-undang pencabutan tidak boleh menggunakan
nama atau judul berbeda atau berlainan dari undang-undang yang dicabut
kecuali penambahan frasa “pencabutan atas” di awal judul undang-undang
pencabutan. Format baku undang-undang pencabutan tersebut sekaligus
menunjukan bahwa undang-undang pencabutan tidak dapat difungsikan untuk
mencabut lebih dari satu undang-undang;
95. Bahwa pada kenyataannya terdapat beberapa undang-undang yang dicabut
oleh UU Cipta Kerja. Undang-undang yang dicabut oleh UU Cipta Kerja antara
lain adalah Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940
Nomor
450
tentang
Undang-Undang
Gangguan
(Hinderordonnantie),
sebagaimana dinyatakan pada BAB VI Bagian Keenam, Pasal 110 UU Cipta
Kerja; dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214, sebagaimana
dinyatakan pada BAB VI Bagian Kesembilan, Pasal 116 UU Cipta Kerja.
Padahal, teknik penyusunan undang-undang menurut ketentuan BAB I huruf A
butir 9 Lampiran II UU PPP tidak memungkinkan dua atau lebih undang-undang
dicabut secara sekaligus dalam satu undang-undang pencabutan sebab
pencabutan tersebut tidak mungkin menghasilkan kesamaan nama atau judul
antara undang-undang yang dicabut dengan undang-undang pencabutannya
sebagaimana dibuktikan dengan tidak samanya nama atau judul UU Cipta Kerja
dengan nama atau judul yang dicabutnya, yaitu Undang-Undang Gangguan dan
Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan. Lebih dari itu jika melihat format baku
dari rancangan undang-undang pencabutan maka akan terlihat dengan jelas
bahwa UU Cipta Kerja sebagai undang-undang pencabutan tidak mengikuti
format yang ditetapkan dalam BAB IV huruf E Lampiran II UU PPP. Oleh sebab
itu pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur
43
dalam teknik penyusunan undang-undang menurut ketentuan BAB I huruf A butir
9 dan ketentuan BAB IV huruf E Lampiran II UU PPP, sedangkan merujuk
ketentuan Pasal 64 dan Pasal 5 huruf f UU PPP terkait pemenuhan asas
“kejelasan rumusan“ penyusunan undang-undang harus memenuhi persyaratan
teknis dan sistematika penyusunan perundang-undangan serta harus merujuk
dan berpedoman pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU PPP
sehingga dengan demikian pembentukan UU Cipta Kerja tidak memiliki
kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 64, Pasal 5 huruf f, dan
ketentuan BAB I huruf A butir 9, dan ketentuan BAB IV huruf D Lampiran II UU
PPP dan oleh karena pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan
UndangUndang lain maka merujuk Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 hal itu
berarti bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus pula dinyatakan bertentangan
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara
Indonesia adalah negara hukum”;
96. Bahwa selain dari pada itu, pada ketentuan BAB I huruf C.1 Lampiran II UU PPP
terkait Batang Tubuh peraturan perundang-undangan diatur pula tata cara dan
prosedur mengenai penempatan “Ketentuan Umum” di dalam sebuah undang-
undang. Disana ditentukan bahwa Ketentuan Umum harus dimuat dalam bab
satu sebagaimana dinyatakan dalam butir 96 yang selengkapnya berbunyi:
“Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam Peraturan Perundang-
undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan
dalam pasal atau beberapa pasal awal.” Berdasarkan pengaturan tersebut maka
segala hal yang terkait dengan batasan pengertian atau definisi, singkatan atau
akronim, dan hal-hal lain yang bersifat umum yang mencerminkan asas, maksud,
dan tujuan, dalam sebuah undang-undang kesemuanya harus dihimpun dalam
satu bab, yaitu pada bab satu mengenai Ketentuan Umum. Artinya, dengan
mendasari pada teknik penyusunan peraturan perundangundangan menurut
ketentuan BAB I huruf C.1 butir 96 Lampiran II UU PPP, sebuah undang-undang
tidak dibenarkan untuk memuat lebih dari satu pengaturan mengenai Ketentuan
Umum, apalagi menyusun Ketentuan Umum dalam bab yang berlainan, secara
terserak atau terpencar;
44
97. Bahwa pada kenyataannya dalam UU Cipta Kerja Ketentuan Umum tidak dimuat
atau dihimpun di dalam satu bab, yaitu pada bab satu. Ketentuan Umum yang
mengatur mengenai batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim,
dan hal-hal lain yang bersifat umum yang mencerminkan asas, maksud, dan
tujuan dalam UU Cipta Kerja justru yang disusun atau diletakan secara terserak
atau terpencar di sejumlah bab. Selain terdapat dalam BAB I, Ketentuan Umum
dalam UU Cipta Kerja juga terdapat di; BAB III (Pasal 17 angka 1, Pasal 18 angka
1, Pasal 19 angka 1, Pasal 20 angka 1, Pasal 22 angka 1, dan seterusnya); BAB
IV (Pasal 84 angka 1), BAB VI (Pasal 106 angka 1, Pasal 109 angka 1, dan
seterusnya), serta di bab-bab yang lain. Dengan demikian pembentukan UU
Cipta Kerja tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur dalam teknik
penyusunan undang-undang menurut ketentuan BAB I huruf C.1 butir 96
Lampiran II UU PPP, sedangkan merujuk ketentuan Pasal 64 dan Pasal 5 huruf
f UU PPP terkait pemenuhan asas “kejelasan rumusan“ dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, penyusunan undang-undang harus memenuhi
persyaratan teknis dan sistematika penyusunan perundang-undangan serta
harus merujuk dan berpedoman pada teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU
PPP sehingga dengan demikian pembentukan UU Cipta Kerja tidak memiliki
kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 64, Pasal 5 huruf f, dan
ketentuan BAB I huruf C.1 butir 96 Lampiran II UU PPP dan oleh karena
pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU PPP maka merujuk
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 hal itu berarti bertentangan pula dengan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan harus pula dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
98. Bahwa di samping itu didalam BAB I huruf C.3 Lampiran II UU PPP diatur pula
tata cara dan prosedur mengenai penempatan “Ketentuan Pidana” didalam
sebuah undangundang. Disana pokoknya ditentukan bahwa Ketentuan Pidana
harus ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu pada bab mengenai Ketentuan
Pidana yang tempatnya diletakan sesudah materi pokok atau sebelum bab
ketentuan peralihan. Ketentuan itu sebagaimana disebutkan pada butir 115 yang
selengkapnya berbunyi: “Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri,
45
yaitu bab ketentuan pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau
sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada,
letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup.” Berdasarkan pengaturan
tersebut maka semua ketentuan pidana dalam sebuah undang-undang harus
dihimpun dalam satu bab tersendiri, yaitu bab Ketentuan Pidana yang
penempatannya diletakan sesudah materi pokok atau sebelum bab mengenai
ketentuan peralihan. Artinya, mendasari pada teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan menurut ketentuan BAB I huruf C.3 butir 115 Lampiran II
UU PPP, sebuah undang-undang tidak dibenarkan memuat Ketentuan Pidana
secara terserak atau terpencar, melainkan harus dihimpun dalam satu bab
tersediri dan letak dari bab Ketentuan Pidana dimaksud tidak boleh ditempatkan
sebelum materi pokok atau setelah bab ketentuan peralihan;
99. Bahwa pada kenyataannya UU Cipta Kerja memuat Ketentuan Pidana secara
terserak atau terpencar di beberapa bab dan meletakannya disembarang
tempat. Ketentuan Pidana dalam UU Cipta Kerja antara lain dapat ditemukan
pada BAB III; Pasal 17 angka 32, 33, 34, 36, dan angka 37; Pasal 18 angka 29,
dan angka 30; Pasal 19 angka 10; Pasal 22 angka 36, 38, 39; serta terdapat pula
pada bab-bab yang lain sedangkan sesudah BAB III dan bab-bab lain yang
mengatur mengenai Ketentuan Pidana masih ditemukan pengaturan materi
pokok. Dengan demikian pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan tata
cara dan prosedur dalam teknik penyusunan undang-undang menurut ketentuan
BAB I huruf C.3 butir 115 Lampiran II UU PPP, sedangkan merujuk ketentuan
Pasal 64 dan Pasal 5 huruf f UU PPP terkait pemenuhan asas “kejelasan
rumusan“ penyusunan undang-undang harus memenuhi persyaratan teknis dan
sistematika penyusunan perundang-undangan serta harus merujuk dan
berpedoman pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU PPP sehingga
dengan demikian pembentukan UU Cipta Kerja tidak memiliki kepastian hukum
dan bertentangan dengan Pasal 64, Pasal 5 huruf f, dan ketentuan BAB I huruf
C.3 butir 115 Lampiran II UU PPP dan oleh karena pembentukan UU Cipta Kerja
bertentangan dengan UU PPP maka merujuk Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011 hal itu berarti bertentangan pula dengan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus pula
46
dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”
100. Bahwa tidak dipedomaninya teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II UU PPP pada proses pembentukan
UU Cipta Kerja sehingga memunculkan ketidaksesuaian terkait tata cara,
prosedur, dan format sebagaimana dicontohkan pada uraian diatas menurut
para Pemohon terjadi akibat UU Cipta Kerja dibentuk dengan menggunakan
metode Omnibus law yang tidak kompatibel dengan metode pembentukan
undang-undang dengan teknik yang diatur dalam UU PPP. Metode
pembentukan undang-undang dalam konstruksi UU PPP menggunakan
pendekatan single-subject rule atau single subject of matter (satu subjek materi)
yang menghendaki satu undang-undang dibuat untuk mengatur satu subjek atau
materi yang berkaitan secara spesifik. Oleh sebab itu dalam konteks perubahan
atau pencabutan undang-undang, UU PPP mendesain perubahan atau
pencabutan terhadap satu undang-undang dilakukan dengan membentuk satu
undang-undang baru yang berfungsi sebagai “undang-undang perubahan” atau
“undang-undang pencabutan”. Adapun metode Omnibus law memungkinkan
perubahan atau pencabutan sejumlah undang-undang dilakukan lewat satu
undang-undang saja karena metode tersebut membenarkan berbagai macam
topik diatur dalam satu undang-undang walaupun isu atau materinya tidak
berkaitan sama sekali (diverse or unrelated);
101. Bahwa walaupun metode Omnibus law merupakan suatu teknik pembentukan
yang memiliki landasan teoritis dan bahkan lazim digunakan di negara-negara
penganut hukum umum (common law/anglo saxon legal system) tetapi metode
tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum nasional sebagai sistem hukum yang
berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu
dengan yang lain berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah menentukan tata cara pembentukan
undang-undang menurut ketentuan Pasal 22A UUD 1945 adalah merujuk pada
undang-undang yang mengatur mengenai hal itu, yakni UU PPP, sehingga
terhadap undang-undang yang disusun dengan tidak berpedoman pada
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PPP serta peraturan perundang-
undangan terkait lainnya semisal UU MD3 dan peraturan-peraturan DPR yang
47
mengatur mengenai proses penyusunan undang-undang harus dinyatakan tidak
memiliki kepastian hukum serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan harus pula dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum;
102. Bahwa selain dari pada itu, terkait asas “keterbukaan” dalam pembentukan
undang-undang, Pasal 5 huruf g UU PPP dalam Penjelasannya menyatakan:
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian,
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
103. Bahwa transparansi dan keterbukaan dalam pembentukan undang-undang
mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan sebagaimana dipersyaratkan dalam asas
keterbukaan antara lain harus diwujudkan dengan membuka kesempatan yang
luas bagi masyarakat untuk dapat mengakses suatu RUU agar masyarakat juga
dapat berpartisipasi memberikan masukan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 96 UU PPP yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
104. Bahwa asas keterbukaan yang mensyaratkan pembentukan undang-undang
mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan harus bersifat transparan dan terbuka agar
masyarakat dapat mengakses RUU dan berpartisipasi memberikan masukan
48
pada kenyataannya tidak dipenuhi dalam pembentukan UU Cipta Kerja sebab
pada tahapan perencanaan dan tahapan penyusunan, misalnya, pemerintah
tidak bersedia membuka akses RUU Cipta Kerja kepada publik [Bukti P-10].
Pemerintah bersikap sangat tertutup dan menjadikan Naskah Akademik serta
RUU Cipta Kerja sebagai dokumen rahasia yang harus dijauhkan dari jangkauan
publik sehingga masyarakat mengalami pembatasan untuk mengakses RUU
Cipta Kerja dan memberikan masukan kepada pemerintah. Secara terang-
terangan pejabat kementerian bahkan mengakui adanya larangan dari
pemerintah untuk menyebarluaskan RUU Cipta Kerja dengan alasan “agar tidak
menimbulkan kegaduhan” [Bukti P-10A]. Lembaga negara seperti Ombudsman
Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Komnas HAM RI) bahkan juga tidak diberikan akses RUU Cipta Kerja oleh
pemerintah [Bukti P-10B]. Oleh sebab itu, pembentukan UU Cipta Kerja yang
tidak memberi akses dan ruang partisipasi kepada publik termasuk kepada
lembaga negara dianggap cacat prosedur atau cacat formil oleh banyak pakar
hukum termasuk oleh Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan
penyusunan RUU Cipta Kerja cacat prosedur lantaran dirumuskan tanpa
partisipasi masyarakat [Bukti P-10C]. Komnas HAM menilai penyusunan RUU
Cipta Kerja diskriminatif sebab pemerintah tak pernah membuka akses publik
dan tak menyediakan sarana langsung bagi masyarakat untuk memberikan
masukan [Bukti P-10D]. Komnas juga berpendapat prosedur perencanaan dan
pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU PPP sehingga Komnas
merekomendasikan kepada Presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan
pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia [Bukti P-10E]. Sementara itu
Komisi Informasi Pusat (KIP) sampai merasa perlu menyampaikan sikap terkait
penyusunan RUU Cipta Kerja yang dianggap tidak transparan dan terbuka. KIP
antara lain meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk membuka dan
mempermudah akses informasi pubik demi menjamin transparansi, partisipasi,
dan peran aktif masyarakat [Bukti P-10F], sehingga berdasarkan uraian diatas
tergambar dengan jelas bahwa pembentukan UU Cipta Kerja di tahap
perencanaan dan tahap penyusunan tidak memiliki kepastian hukum dan
bertentangan dengan Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UU PPP yang merujuk pada
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 apabila satu undang-undang bertentangan
49
dengan Undang-Undang lain, maka hal itu berarti bertentangan dengan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan harus pula
dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam hal ini para
Pemohon juga berpendapat pembatasan bagi publik untuk mengakses RUU
Cipta Kerja dan berpartisipasi memberikan masukan kepada pemerintah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
pengembangan
pribadi
lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”;
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas serta alat-alat bukti yang dilampirkan para Pemohon dalam hal
ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-18 yang
telah disahkan dalam persidangan tanggal 4 Mei 2021 dan 13 Oktober 2021 kecuali
bukti P-12 sampai dengan bukti P-18, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
50
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi e-KTP a.n. RIDEN HATAM AZIZ, S.H.;
3.
Bukti P-2A
:
Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia
Nomor
1124/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2020,
Perihal Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu
2019, tanggal 2 Desember 2020;
4.
Bukti P-2B
:
Fotokopi Surat Keputusan Presiden Direktur PT.
Mitsuboshi Belting Indonesia Nomor: Skep/105/IX/1989
tentang
Pengangkatan
Calon
Karyawan
menjadi
Karyawan, tanggal 24 September 1989;
5.
Bukti P-2C
:
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan kartu jaminan
pensiun BPJS Ketenagakerjaan a.n. RIDEN HATAM
AZIZ;
6.
Bukti P-2D
:
1. Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Nomor
Kep.064/SK/DPP
FSPMI/JKT/I/2019
tentang
Pengesahan/Pengukuhan Pergantian Antar Waktu
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia Periode 2016 – 2021, tanggal
7 Januari 2019;
2. Fotokopi Surat Keputusan Kongres VI Federasi
Serikat
Pekerja
Metal
Indonesia
Nomor
Kep.012/KONGRES/FSPMl/ll/24.021
Tentang
Pengesahan/Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Periode
2021 – 2026;
7.
Bukti P-2E
:
Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Banten
Nomor:
560/Kep.586-Huk/2008 tentang Pembentukan Lembaga
Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten Tahun 2008-2011,
tanggal 24 Desember 2008;
8.
Bukti P-2F
:
Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Banten
Nomor:
560.05/Kep.562-Huk/2012 tentang Lembaga Kerja Sama
Tripartit Provinsi Banten Tahun 2012-2015, tanggal 16
April 2012;
9.
Bukti P-2G
:
Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13/M Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Dalam
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
Masa Jabatan Tahun 2020-2023, tanggal 18 Februari
2020;
10. Bukti P-2H
:
Fotokopi berita jawapos.com tanggal 9 November 2020
berjudul “Nekat Demo di Tengah Pandemi, FSPMI: Buruh
Nekat Menyabung Nyawa” dan kompas.com tanggal 5
51
Oktober 2020 berjudul “Diadang Polisi, Buruh Tegaskan
Tetap Akan Gelar Aksi di DPR”;
11. Bukti P-3
:
Fotokopi e-KTP a.n. SUPARNO;
12. Bukti P-3A
:
Fotokopi Surat Keputusan Direksi PT. Aisin Indonesia
Nomor
157/Pers/AII/III/2003
tentang
pengangkatan
karyawan a.n Suparno sebagai karyawan tetap;
13. Bukti P-3B
:
Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan a.n. SUPARNO;
14. Bukti P-3C
:
Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Pusat Serikat
Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia Nomor Kep. 055/SK/PP/SPAMK
FSPMI/XI/2020
tentang
Pengesahan/
Pengukuhan
Pergantian Antar Waktu Pengurus Pimpinan Cabang
Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bekasi
Periode 2019 - 2024, tanggal 20 November 2020;
15. Bukti P-3D
:
Fotokopi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:
561/Kep.135-Yanbangsos/2018
Tentang
Dewan
Pengupahan Daerah Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti
Tahun 2018-2021;
16. Bukti P-3E
:
Fotokopi berita pojoksatu.id (pojokbekasi) tanggal 18
Desember 2019 berjudul “Hasil Perundingan Bipartit, 44
Anggota Serikat Buruh di PT. Posmi Bekerja Kembali” dan
tanggal 2 September 2020 berjudul “3 Pekerja PT. Denso
Indonesia Tak Dapat Gaji dan Diduga di-PHK Sepihak”;
17. Bukti P-4
:
Fotokopi -KTP a.n. FATHAN ALMADANI;
18. Bukti P-4A
:
Fotokopi Fotokopi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu –
Perpanjangan No. IEI/HRD/PKWT/19093048 antara PT.
Indonesia Epson Industry dengan Fathan Almadani,
tanggal 10 September 2020;
19. Bukti P-4B
:
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan kartu BPJS
Ketenagakerjaan a.n. FATHAN ALMADANI;
20. Bukti P-5
:
Fotokopi e-KTP a.n. YANTO SULISTIANTO;
21. Bukti P-5A
:
Fotokopi Surat Keputusan Direksi PT. Mahiza Karya
Mandiri
Nomor
1259/DIR-MKM/SK/YANTEK-
PWK/IV/2015, tanggal 1 April 2015;
22. Bukti P-5B
:
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan kartu BPJS
Ketenagakerjaan a.n. YANTO SULISTIANTO;
23. Bukti P-6
:
Fotokopi Naskah Visi dan Misi Ir. H. Joko Widodo dan
Prof. DR. K.H. Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019;
52
24. Bukti P-7
:
Video rekaman acara debat perdana capres-cawapres
2019 yang diselenggarakan oleh KPU pada tanggal 17
Januari 2019 dan disiarkan melalui stasiun MetroTV;
25. Bukti P-8
:
Fotokopi rilis melalui laman setkab.go.id tanggal 13
Februari 2020 berjudul “Pemerintah Resmi Ajukan RUU
Cipta Kerja DPR RI”;
26. Bukti P-9
:
Fotokopi berita tirto.id tanggal 9 Oktober 2020 berjudul
“Rakyat Indonesia Tolak Omnibus Law: 6 Pemda & 15
DPRD Surati Jokowi”;
27. Bukti P-9A
:
Fotokopi berita tempo.co tanggal 8 Oktober 2020 berjudul
“Ramai-ramai Tolak Omnibus Law: dari Tokoh Agama
sampai Komika”;
28. Bukti P-9B
:
Fotokopi berita republika.co.id tanggal 9 Oktober 2020
berjudul “Daftar Gubernur dan Wali Kota/Bupati yang
Tolak Omnibus Law”;
29. Bukti P-9C
:
Fotokopi berita cnnindonesia.com tanggal 7 Oktober 2020
berjudul “Ramai-ramai Tolak Omnibus Law Cipta Kerja”;
30. Bukti P-9D
:
Fotokopi Surat DPR Aceh kepada Presiden RI Nomor:
160/2199, tanggal 12 Oktober 2020;
31. Bukti P-9E
:
Fotokopi Surat DPR Aceh kepada Ketua DPR Nomor:
160/2183, tanggal 9 Oktober 2020;
32. Bukti P-9F
:
Fotokopi Surat DPR Aceh kepada PR. Gubemur Aceh
Nomor: 160/2184, tanggal 9 Oktober 2020;
33. Bukti P-9G
:
Fotokopi Surat DPR Kabupaten Aceh Timur kepada
Presiden RI Nomor 2 162.5/1051, tangal 12 Oktober
2020;
34. Bukti P-9H
:
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Sumatera Barat kepada
Presiden RI Nomor: 019/912/FPP-2020, tangal 8 Oktober
2020;
35. Bukti P-9I
:
Fotokopi Surat Gubernur Sumatera Selatan kepada
Presiden RI Nomor: 560/220/Kesbangpol/2020, tanggal 9
Oktober 2020;
36. Bukti P-9J
:
Fotokopi Surat Gubemur Jawa Timur kepada Presiden RI
cq. Memed Dalam Negeri Nomor: 560/15785/0120(/2020,
tangal 8 Oktober 2020;
37. Bukti P-9K
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Tuban kepada Presiden
RI Nomor: 800/573/414.050/2020, tangal 8 Oktober 2020;
38. Bukti P-9L
:
Fotokopi Surat Aliansi Mahasiswa Tulungagung Menolak
Omnibus Law, No.PS/Sek/. ./10/2020 Perihal Pernyataan
53
sikap DPRD dan Bupati Tulungagung, tanggal 14 Oktober
2020;
39. Bukti P-9M
:
Fotokopi Surat Komitmen DPRD Provinsi Kalimatan
Selatan dan Seluruh Pimpinan Tanggal 8 Oktober 2020;
40. Bukti P-9N
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Brebes kepada Ketua
DPR RI Tanggal 9 Oktober 2020;
41. Bukti P-9O
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Bekasi kepada Ketua
DPR RI Nomor: 170/433-DPRD, tanggal 17 Maret 2020;
42. Bukti P-9P
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Purwakarta kepada
Presiden RI Nomor: 560/891/DPRD, tanggal 8 Oktober
2020;
43. Bukti P-9Q
:
Fotokopi Surat Pernyataan Pemerintah Kabupaten
Karawang tanggal 2020;
44. Bukti P-9R
:
Fotokopi Surat Pernyataan Pemerintah Kabupaten
Subang;
45. Bukti P-9S
:
Fotokopi Surat DPRD Kota Cimahi kepada Presiden
Nomor: 170/22/DPRD, tanggal 16 Januari 2020;
46. Bukti P-9T
:
Fotokopi Surat Pernyataan Sikap Walikota Cilegon
bersama Ketua DPRD Kota Cilegon kepada Presiden RI
Tanggal 20 Oktober 2020;
47. Bukti P-9U
:
Fotokopi Surat Bupati Serang kepada Presiden RI cq.
Menteri Dalam Negeri Nomor: 560/1599/Disnakertrans,
tanggal 14 Oktober 2020;
48. Bukti P-9V
:
Fotokopi Surat Gubernur Sumatera Barat Kepada Ketua
DPR RI Nomor: 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8
Oktober 2020;
49. Bukti P-9W
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Sumbawa Kepada
Ketua DPR RI, tertanggal Juli 2020;
50. Bukti P-9X
:
Fotokopi Surat Gubernur Kalimantan Barat kepada
Presiden RI Nomor: 180/2686/HK-C, tanggal 9 Oktober
2020;
51. Bukti P-9Y
:
Fotokopi Surat Gubernur Banten kepada Presiden RI
Nornor: 560/1856-DTKT/2020, tancal 13 Oktober 2020;
52. Bukti P-9Z
:
Fotokopi Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
kepada Presiden RI Nomor: 560/15863 , tanggal 9
Oktober 2020;
53. Bukti P-9Z1
:
Fotokopi Surat Gubernur Riau kepada Presiden RI
Nomor: 560/Disnakertrans/ , tanggal 12 Oktober 2020;
54
54. Bukti P-9Z2
:
Fotokopi Surat Gubernur Sulawesi Selatan kepada
Presiden RI Nomor: 560/7358/Disnaker, tanggal 23
Oktober 2020;
55. Bukti P-9Z3
:
Fotokopi Surat Gubernur Jawa Barat kepada Presiden RI
Nomor: 560/4395/Disnakertrans, tanggal 8 Oktober 2020;
56. Bukti P-9Z4
:
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
kepada Presiden RI Nomor: 007/772/NRD/2020, tanggaı
8 Oktober 2020;
57. Bukti P-9Z5
:
Fotokopi Surat Berita Acara DPRD Provinsi Jawa Timur
bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tanggaı 20
Januari 2020;
58. Bukti P-9Z6
:
Fotokopi Surat DPR Kabupaten Aceh Tengah kepada
Ketua DPR RI Nomor: 170/479/DPRK, tanggaı 9 Oktober
2020;
59. Bukti P-9Z7
:
Fotokopi Surat Bupati Karawang kepada Presiden RI
melalui
Menteri
Ketenagakerjaan
RI
Nomor:
560/1574/Disnakertrans, tanggal 12 Maret 2020;
60. Bukti P-9Z8
:
Fotokopi Surat Bupati Bogor kepada Presiden RI Nomor:
561/376-Disnaker, tanggal 16 Oktober 2020;
61. Bukti P-9Z9
:
Fotokopi Surat Bupati Cirebon kepada Presiden RI
Nornor: 560/2081/Disnakertrans, tanggal 9 Oktober 2020;
62. Bukti P-9Z10
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Cirebon kepada Ketua
DPR RI Nomor: 225/1451/DPRD, tanggal 17 November
2020;
63. Bukti P-9Z11
:
Fotokopi Surat DPRD Kota Baubau kepada Presiden
Nomor: 170/215, tanggal 12 Oktober 2020;
64. Bukti P-9Z12
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
kepada Presiden RI Nomor: 170/DPRD-KS/X/2020/191,
tanggal 12 Oktober 2020;
65. Bukti P-9Z13
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Wakatobi kepada
Presiden Rl Nomor: 170/100/2020, tanggal 13 Oktober
2020;
66. Bukti P-9Z14
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Pasangkayu kepada
Presiden Rl Nomor: 170/ /DPRD, tanggal 12 Oktober
2020;
67. Bukti P-9Z15
:
Fotokopi Surat Walikota Bekasi kepada Presiden Rl
melalui
Menteri
Ketenagakerjaan
Rl
Nomor:
560/6209/Disnaker, tanggal 8 Oktober 2020;
68. Bukti P-9Z16
:
Fotokopi Surat Walikota Cimahi kepada Ketua DPR
Nomor: 560/3468/Disnaker, tanggal 19 Agustus 2019;
55
69. Bukti P-9Z17
:
Fotokopi Surat Bupati Bandung kepada Ketua DPR Rl
Nomor: 561/2414/Disnaker, tanggal 5 Oktober 2020;
70. Bukti P-9Z18
:
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula kepada
Presiden
RI
cq.
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor:
171.1/65/DPRD-KS/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020;
71. Bukti P-9Z19
:
Fotokopi Surat DPRD Kota Bekasi kepada Ketua DPR
Nomor: 170/1014/DPRD.LPP tanggal 17 Maret 2020;
72. Bukti P-9Z20
:
Fotokopi Surat DPRD Kota Bekasi kepada Presiden RI
melalui
Menteri
Ketenagakerjaan
RI
Nomor:
170/1015/DPRD.LPP, tanggal 17 Maret 2020;
73. Bukti P-9Z21
:
Fotokopi Surat Pjs. Walikota Depok kepada Presiden RI
melalui
Menteri
Ketenagakerjaan
RI
Nomor:
560/500/Naker/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020;
74. Bukti P-9Z22
:
Fotokopi Surat Walikota Depok kepada Presiden RI
melalui
Menteri
Ketenagakerjaan
RI
Nomor:
560/178/Naker/lV/2020, tanggal 8 April 2020;
75. Bukti P-10
:
Fotokopi berita tirto.id tanggal 24 Januari 2020 berjudul
“Alasan Pemerintah Tetap Tak Buka Draf RUU Omnibus
Law”;
76. Bukti P-10A
:
Fotokopi berita tempo.co tanggal 27 Januari 2020 berjudul
“Publik Belum Bisa Mengakses Rancangan Undang-
Undang ‘Cilaka’”;
77. Bukti P-10B
:
Fotokopi berita ombudsman.go.id tanggal 31 Januari
2020 berjudul “Dua lembaga Ini Kesulitan Akses Naskah
RUU Cipta Lapangan Kerja”;
78. Bukti P-10C
:
Fotokopi berita tempo.co tanggal 23 Januari 2020 berjudul
“Ombudsman: Penyusunan RUU Omnibus Law Cacat
Prosedur”;
79. Bukti P-10D
:
Fotokopi berita cnnindonesia.com tanggal 16 September
2020 berjudul “Komnas HAM Sebut Penyusunan RUU
Cipta Kerja Diskriminatif”;
80. Bukti P-10E
:
Fotokopi berita kompas.com tanggal 13 Agustus 2020
berjudul “Ini 10 Kesimpulan Hasil Kajian Komnas HAM
atas RUU Cipta Kerja”;
81. Bukti P-10F
:
Fotokopi rilis Komisi Informasi Pusat melalui laman
komisiinformasi.go.id tanggal 14 Oktober 2020 berjudul
“Tanggapan KI Pusat Terhadap RUU Cipta Kerja: Akses
Informasi Publik Wajib Dibuka”.
82. Bukti P-11
:
Fotokopi surat General Secretary of IndustriALL Global
Union kepada Mahkamah Konstitusi, tanggal 6 Oktober
2021;
56
83. Bukti P-11A
:
Fotokopi surat General Secretary of IndustriALL Global
Union kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 6
Oktober 2021;
84. Bukti P-11B
:
Fotokopi surat United For A Just Future, IndustriALL
Global Union 3 Conggres 14-15 September 2021 berjudul
Emergency Resolution on Indonesia “Solidarity with
Indonesian affiliates against repressive labour legislation”.
85. Bukti P-12
:
Fotokopi Surat Fédération des Travailleurs de la
Métallurgie CGT (FTM-CGT) Of France Kepada Presiden
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,
Tanggal 7 Oktober 2021. Berjudul “Calling for cancellation
of Omnibus Law on Job Creation in Indonesia”
86. Bukti P-13
:
Fotokopi Surat Bangladesh Garment, Textile & Leather
Workers’
Federation
(BGTLWF)
Kepada
Presiden
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia, Berjudul “Calling for cancellation of Omnibus
Law on Job Creation in Indonesia”.
87. Bukti P-14
:
Fotokopi Surat Confederation of Industrial Labour of
Thailand (CILT) Kepada Presiden Republik Indonesia,
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Indonesia, Tanggal 12 Oktober 2021.
Berjudul “Calling for cancellation of Omnibus Law on Job
Creation in Indonesia”.
88. Bukti P-15
:
Fotokopi Surat The Japanese Federation of Textile,
Chemical, Food, Comercial, Service, And General
worker’s Unions (UA ZENSEN) Kepada Presiden Republik
Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Tanggal 13 Oktober
2021. Berjudul “Calling for cancellation of Omnibus Law
on Job Creation in Indonesia”.
89. Bukti P-16
:
Fotokopi Surat The Finnish lndustrial Union Kepada
Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia, Tanggal 13 Oktober 2021. Berjudul “Calling for
cancellation of Omnibus Law on Job Creation in
Indonesia”
90. Bukti P-17
:
Fotokopi Surat Sommilito Garments Sramik Federation
(SGSF) Kepada Presiden Republik Indonesia, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Indonesia, Tanggal 09 Oktober 2021. Berjudul
57
“Calling for cancellation of Omnibus Law on Job Creation
in Indonesia”
91. Bukti P-18
:
Fotokopi Print Out Berita Online “RAKERNAS II 2021
FSP LEM SPSI, PERNYATAAN SIKAP SP LEM KELUAR
DARI SPSI”, tanggal 22 Oktober 2021.
Selain itu, para Pemohon mengajukan ahli bernama Dr. Fitriani Ahlan Sjarif,
S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2021 dan keterangan lisan di
bawah sumpah dalam persidangan pada tanggal 12 Agustus 2021 serta
mengajukan saksi bernama bernama Ir. H. Said Iqbal, M.E. yang menyampaikan
keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 12 Agustus 2021, yang masing-
masing pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli para Pemohon Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.,
Terkait dengan Pengujian formil dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang berbunyi:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan
pengujian formil dan/atau pengujian materiil.”
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang berbunyi,
“Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian terhadap
proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentukan
pembentukan undang-undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945.”
Pasal 22A UUD 1945 mendelegasikan pembentukan Undang-Undang tentang Tata
Cara Permbentukan Undang-Undangan. Pasal 22A UUD 1945 berbunyi,
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan Undang-undang.”;
Bahwa kemudian disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan UU 15
Tahun 2019.
Mahkamah telah memiliki kriteria untuk menilai pengujian formil sebuah undang-
undang sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 paragraf
[3.19] yang telah menentukan batu uji dalam pengujian formil yaitu Undang-Undang,
58
tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan
atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil.
Selengkapnya berbunyi:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor
08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah merupakan
bagian yang sangat penting dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil
UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata
Tertib tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan
terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan undang-undang yang
diharuskan oleh UUD 1945; Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah
jika tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945
saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena
UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek
formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi,
pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang
undang-undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu
dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil”; (Putusan MK Nomor 27/PUUVII/2009, hlm. 83);”
Di samping itu terdapat ketentuan Pasal 51A ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi berbunyi,
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan”;
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., berpendapat bahwa pengujian formil itu dapat
mencakup:
59
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan Undang-
Undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas
rancangan Undang-Undang untuk menjadi Undang-Undang;
b. Pengujian atas bentuk, format, struktur Undang-Undang;
c. Pengujian yang berkenaan dengan keberwenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang; dan (d) pengujian hal-
hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil [Jimly Asshiddiqqie, “Hukum
Acara Pengujian Undang-Undang” Cetakan Ketiga, (Jakarta, Konpress, 2006),
hal 64];
Terdapat pula pendapat Sri Soemantri terkait hak menguji formil didefinisikan
sebagai wewenang untuk menilai apakah suatu produk legislatif seperti undang-
undang misalnya terbentuk melalui cara-cara (prosedur) sebagaimana telah
ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah
tidak. Jadi, dalam bahasa yang ringkas, review terhadap formalitas suatu produk
perundang-undangan adalah pengujian terhadap suatu prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian tersebut suatu Undang-Undang dinyatakan memiiliki cacat
formil dalam hal pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan Undang-
Undangan tidak sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahwa prosedur pembentukan undang-undang merupakan rangkaian tindakan
hukum yang mengahasilkan suatu Undang-undang. Apabila dari rangkaian tersebut
terdapat pelanggaran terhadap satu saja dari ketentuan prosedur pembentukan
undang-undang maka seluruh tindakan yang dilakukan menjadi cacat formil.
Seluruh ketentuan dalam prosedur pembentukan undang-undang adalah satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap tahapan tidak bisa dipisahkan dengan
tahapan sebelumnya, setiap tahapan memiliki syarat yang harus dipenuhi secara
utuh, sehingga tidak mungkin suatu undang-undang yang dalam proses
pembentukannya melanggar ketentuan tetap dapat dipertahankan.
Mengenai teknik perundang-undangan dalam lingkup teori dan kemudian
prakteknya di hukum positif Indonesia. Secara teori, Teknik perundang-undangan
adalah salah satu cabang dari Ilmu yang harus dipahami oleh seorang perancang
perundangan, yang mana ilmu ini adalah salah satu dari cabang Ilmu Perundang-
undangan. Jika kita melihat pada pendapat Burkhardt Krems, Ilmu pengetahuan
60
perundang-undangan
adalah
ilmu
pengetahuan
interdisipliner
tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan [Maria Farida Indrati, “Ilmu
Perundang-Undangan 1 Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan”, (Yogyakarta: Kanisius,
2007), hal 8]. Krems membagi lagi Ilmu tersebut menjadi dua, yakni Teori
Perundang-undangan (bersifat kognitif, berorientasi pada menjelaskan dan
menjernihkan pemahaman) dan Ilmu Perundang-undangan (bersifat normatif,
berorientasi kepada melakukan perbuatan pengaturan) dan dalam Ilmu
Perundang-undangan kita mendapati Proses, Metoda, dan Teknik Perundang-
undangan [Maria Farida Indrati, “Ilmu Perundang-Undangan 1 Jenis, Fungsi, dan
Materi Muatan”, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hal 9]. Tiga cabang Ilmu perundang-
undangan ini diakomodir dalam hukum positif Indonesia, yakni dalam UU No. 12
Tahun 2011 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019. Proses perundang-undangan dapat
dilihat dari bagaimana suatu peraturan perundang-undangan melewati tahap
perencanaan sampai dengan pengundangan dan berlaku sebagai hukum positif di
Indonesia. Sedangkan Metoda dapat dilihat dari naskah akademik suatu Undang-
Undang, singkatnya apa alasan sebuah Undang-Undang (atau peraturan
perundang-undangan lain yang membutuhkan Naskah Akademik) dibentuk. Teknik
perundan-undangan diakomodir dengan adanya teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan dalam Lampiran II UU 12 Tahun 2011. Hal ini dipertegas
dengan Pasal 64 UU 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa:
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai
dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bahwa tiga hal di atas: proses, metode, dan teknik, adalah sama pentingnya dan
ketiganya dapat diujikan dalam uji formil di Mahkamah Konstitusi demi terwujudnya
Undang-Undang yang baik.
Bahwa merujuk pula pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6
Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
yang dinyatakan bahwa:
61
“Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses
pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”
Bahwa karena terdapat frasa “hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil”
maka selayaknya mengenai metode dan teknik perundang-undangan dapat pula
diujikan dalam pengujian formil ini.
Bahwa kemudian Peraturan MK No. 6 Tahun 2005 ini tidak lagi berlaku semenjak
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2020 dan kemudian diubah
Kembali dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, namun
definisi pada Peraturan MK No. 6 Tahun 2005 inilah yang paling cocok dengan
pertimbangan Hakim MK pada Putusan MK Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
menyatakan bahwa:
“[3.15.1] pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian atas suatu produk
hukum yang didasarkan atas proses pembentukan undang-undang. Secara umum,
kriteria yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu undang-undang
dari segi formilnya adalah sejauh mana undang-undang itu ditetapkan dalam bentuk
yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan
menurut prosedur yang tepat (appropriate procedure). Jika dijabarkan dari ketiga
kriteria ini, pengujian formil dapat mencakup:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas
rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil keputusan
dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil;” (Putusan
Nomor 79/PUU-XVII/2019 hal. 361-362).
I. TIDAK TERPENUHINYA
BEBERAPA
SYARAT
PEMUATAN
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PROLEGNAS MENURUT KETENTUAN
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN;
1. Penyusunan Program Legislasi Nasional Harus Didasari Pada Rencana
Pembangunan Nasional
62
Bahwa penyusunan undang-undang yang kita ketahui bersama diawali dari
perencanaan undang-undang yang perencanaan penyusunannya ada dalam
Program Legislasi Nasional atau biasa kita dengan dengan istilah Prolegnas.
Prolegnas itu sendiri selaras dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 20
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan untuk jangka menengah dan
tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
Penting untuk Ahli sampaikan Yang Mulia, bahwa dalam Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga telah diatur dasar bagi Pemerintah dan DPR
dalam penyusunan Prolegnas Menengah maupun Prolegnas Prioritas. Dalam
ketentuan
tersebut
disebutkan
bahwa,
dalam
penyusunan
Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar Rancangan
Undang-Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Selain 8 dasar yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ini, maka kita dapat ketahui juga adanya penyisipan tambahan 2 dasar diantara
poin g dan h sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, yakni menyebutkan bahwa:
h. Daftar rancangan undang-undang dalam Prolegnas jangka menengah
periode keanggotan DPR sebelumnya;
i. Hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilaksanakan oleh
DPR, DPD, dan Pemerintah
Dengan ditentukannya dasar dalam penyusunan Prolegnas yang terdiri dari 10
dasar yang keseluruhannya harus dipenuhi mengingat kata penghubungnya
merupakan kata “dan”, maka Pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk
memenuhi keseluruhan dasar tersebut agar suatu undang-undang layak
dikatakan masuk dalam Proglegnas, baik dalam Prolegnas Menengah maupun
Prolegnas Prioritas.
63
Dari kesepuluh dasar dalam penyusunan Prolegnas tersebut, izinkan untuk
menggarisbawahi dasar dari poin d sampai dengan poin g, yakni yang
keseluruhannya
berkaitan
dengan
perencanaan,
baik
dari
sistem
perencanaannya, rencana jangka panjangnya, hingga rencana strategis dari
Pemerintah dan DPR. Penting untuk sampaikan bahwa Indonesia sudah
menyusun perencanaan pembangunan saat ini dengan dasar sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Selanjutnya disebut “UU SPPN”);
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Selanjutnya disebut “UU
RPJPN”);
3) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 (Selanjutnya disebut
“Perpres RPJMN”); dan
4) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2020 (Selanjutnya disebut “Perpres RKP”).
Keempat dasar tersebut di atas yang membagi Pemerintah dan DPR untuk
menentukan prioritas pembangunan yang harus diselesaikan, baik dalam jangka
panjang yang ditentukan dalam jangka waktu 20 tahun yakni dari tahun 2005
sampai dengan 2025, maupun jangka waktu yang lebih sedikit yakni 5 tahun
yang saat ini masuk dalam periode pembangunan jangka menengah tahun 2020
sampai dengan 2024.
Terhadap dibaginya jangka pembangunan tersebut tidak menghilangkan esensi
bahwa masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut, terutama
terhadap UU RPJPN, Perpres RPJMN, dan Perpres RKP untuk memiliki
keterkaitan satu sama lain. Hal ini dapat dilihat dari RPJMN diatur dalam Pasal
4 ayat (2) UU SPPN yang menyebutkan bahwa,
RPJMN merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden yang
penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi
pembangunan Nasional, … termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja
yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Begitupula dengan RKP yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU SPPN yakni,
64
RKP
merupakan
penjabaran dari
RPJM
Nasional,
memuat
prioritas
pembangunan, ... dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan
yang bersifat indikatif.
Berdasarkan dua ketentuan di atas, perlu tegaskan dua hal, yakni pertama,
adanya keterkaitan dari RKP sampai dengan RPJPN. RKP maupun RPJMN
merupakan penjabaran lebih lanjut yang secara keseluruhan didasari dari
adanya RPJPN terlebih dahulu mengingat jangka waktunya adalah 20 tahun
sehingga tentunya perencanaannya tidak dapat keluar dari perencanaan jangka
panjang dan harus selaras dengan perencanaan tersebut.
Kedua, bahwa perencanaan pembangunan juga melingkupi kerangka regulasi.
Kerangka regulasi ini menjadi penting mengingat setiap perencanaan-
perencanaan pembangunan memerlukan dasar hukum dalam menjalankannya
sehingga tidak mungkin suatu regulasi ditetapkan baik dalam Prolegnas
Menengah maupun Prolegnas Prioritas jika tidak didasari atau tidak dibuat dalam
rangka mendukung perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan melalui
RPJPN, RPJMN, maupun RKP.
Dengan demikian, jika di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat kerangka
regulasi yang diejawantahkan dalam Prolegnas Jangka Menengah maupun
Prolegnas Jangka Prioritas tidak selaras dengan RPJPN yang selanjutnya
seharusnya dijabarkan lebih lanjut dalam RPJPN dan RKP, maka menjadi
pertanyaan apakah penyusunan Prolegnas yang menentukan rancangan-
rancangan undang-undang mana saja yang masuk dalam Prolegnas ini tidak
selaras dengan RPJPN utamanya, RPJMN, dan RKP, dapat dinyatakan memiliki
cacat formil sejak tahap perencanaan?
Maka jika hal tersebut ditemukan, yakni ada undang-undang yang tidak selaras
dengan RPJPN utamanya, lalu RPJMN dan RKP maka penyusunan Prolegnas
tersebut memiliki cacat formil dan keberadaan undang-undang yang ada dalam
daftar Prolegnasnya menjadi patut dipertanyakan apakah sudah didasari atau
tidak dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang sebelumnya sudah ahli jabarkan.
2. Naskah Akademik Sebagai Salah Satu Syarat Bagi Rancangan Undang-Undang
Yang Dimuat Dalam Prolegnas Prioritas
65
Bahwa undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada
mulanya masuk sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang yang pada saat
itu Bernama Cipta Lapangan Kerja. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Lapangan Kerja pada saat itu masuk dalam Daftar Nomor 173 pada Program
Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 sebagai inisiatif
Pemerintah yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 17 Desember 2019.
Dalam Perbaikan Permohonan pada Angka 88 Halaman 45 disebutkan bahwa,
sampai dengan RUU Cipta Kerja ditetapkan dalam Prolegnas pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 22 Januari 2020 Naskah Akademik RUU Cipta Kerja
belum diserahkan oleh Presiden kepada DPR sebab Naskah Akademik RUU
Cipta Kerja baru diserahkan pemerintah kepada DPR pada tanggal 12 Februari
2020 sebagaimana dinyatakan dalam laman Sekretariat Kabinet Republik
Indonesia: “Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres),
Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (12/2), di Gedung Nusantara III, Komplek
DPR Senayan, Provinsi DKI Jakarta.”
Terhadap hal tersebut, bahwa ketentuan yang mengatur Naskah Akademik
mengharuskan Naskah Akademik ada ketika akan ditetapkan sebagai Prolegnas
Prioritas dapat ditemui dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Pepres Peraturan
Pelaksanaan UU PPP”). Dalam ketentuan peraturan presiden tersebut
disebutkan bahwa,
(1) Pemrakarsa mengusulkan daftar Rancangan Undang-Undang yang berasal
dari Prolegnas jangka menengah untuk masuk dalam Prolegnas prioritas
tahunan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen
kesiapan teknis yang meliputi:
a. Naskah Akademik;
b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
c. Rancangan Undang-Undang;
d. surat
keterangan
telah
selesainya
pelaksanaan
rapat
panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dari Pemrakarsa; dan
66
e. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang
Cipta Lapangan Kerja yang masuk sebagai Prolegnas Menegah pada tahun
2020 pada tanggal 17 Desember 2019, maka dalam jangka waktu 37 hari
seharusnya sudah dilengkapi dengan Naskah Akademik. Karena 37 hari
semenjak tanggal 17 Desember 2019, yakni pada 22 Januari terhadap
Rancangan Undang-Undangn tentang Cipta Lapangan Kerja sudah masuk
dalam Prolegnas Prioritas yang mengharuskan adanya naskah akademik.
Keharusan ini dapat ditunjukkan dari frasa awal dalam ketentuan Pasal 19 ayat
(2) Pepres Peraturan Pelaksanaan UU PPP yang menyebutkan bahwa,
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen
kesiapan teknis
Dengan disebutkannya kata “harus” maka menjadikan ketentuan ini sebagai
norma hukum yang mengikat bagi seluruh Pemerintah untuk melampirkan
naskah akademik ketika mengajukan Rancangan Undang-Undang tersebut
untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas. Ketentuan ini diperkuat dengan
ketentuan lanjutannya yang hanya memberlakukan keharusan naskah akademik
terhadap Prolegnas Undang-Undang Kumulatif Terbuka berupa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Penetapan/pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 23 ayat (3) Pepres Peraturan Pelaksanaan
UU PPP yang menyebutkan bahwa,
Ketentuan mengenai keharusan melampirkan Naskah Akademik dan surat
keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak berlaku terhadap Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan
huruf e.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja tidak
dikecualikan dalam memenuhi ketentuan untuk tidak melampirkan Naskah
Akademik
sebelum
diajukan
menjadi
Prolegnas
Prioritas,
sehingga
permasalahan konstitusionalitas terrjadi dalam pembentukan Undang-Undang
Cipta Kerja, yaitu tidak terpenuhinya syarat adanya naskah akademis
Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dalam prolegnas.
67
II. TIDAK DIPATUHINYA PEDOMAN MENGENAI KETENTUAN TEKNIK DAN
SISTEMATIKA PEMBUATAN UNDANG-UNDANG MENURUT KETENTUAN
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN;
1. Kritisi Teknik Penyusunan UU Cipta Kerja
Terkait dengan Teknik Penyusunan UU Cipta Kerja, Terdapat beberapa kritik ahli
terkait dengan Teknik Penyusunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni:
a. Kerangka (Kenvorm) dan Bentuk Undang-Undang.
Untuk mencermati mengenai kerangka dan bentuk Undang-Undang maka
ahli paparkan terlebih dahulu mengenai isi dari Undang-Undang 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU CIPKER). Jika melihat pada isi dari UU
CIPKER maka UU CIPKER berisi Pasal-Pasal yang memuat ketentuan baru
(seperti UU pada Umumnya) dan Pasal-Pasal klausula mencabut dan
klausula mengubah suatu UU seperti pada UU Perubahan atau UU
Pencabutan.
Pasal
Isi Pasal
1-15
Ketentuan Baru
16-25
Ketentuan
Pencabutan/Perubahan
26
Ketentuan Baru
27-64
Ketentuan
Pencabutan/Perubahan
65
Ketentuan Baru
66-87
Ketentuan
Perubahan/Pencabutan
88-102
Ketentuan Baru
103
Ketentuan
Perubahan/Pencabutan
104
Ketentuan Baru
105-124
Ketentuan
Perubahan/Pencabutan
125-147
Ketentuan Baru
148
Ketentuan
Perubahan/Pencabutan
149
Ketentuan Baru
150
Ketentuan
Perubahan/Pencabutan
151
Ketentuan Baru
68
152-153
Ketentuan
Perubahan/Pencabutan
154-174
Ketentuan Baru
175-176
Ketentuan
Perubahan/Pencabutan
177-186
Ketentuan Baru
Dari 186 pasal, 89 Pasal (48%) adalah ketentuan baru/ menyerupai isi pasal
dalam Undang- Undang pada umumnya, sedangkan 97 Pasal (52%) adalah
ketentuan perubahan/ pencabutan Undang-Undang yang telah ada. Jika Ahli
dapat merujuk pada Lampiran II UU 12 Tahun 2011 maka bentuk/ kerangka
dari suatu Rancangan Undang-Undang terdiri dari Bentuk Rancangan
Undang-Undang Pada Umumnya; Bentuk Rancangan Undang–Undang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi
Undang–Undang;
Bentuk
Rancangan
Undang–Undang
Pengesahan
Perjanjian Internasional Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia
Sebagai Salah Satu Bahasa Resmi; Bentuk Rancangan Undang–Undang
Perubahan
Undang–Undang;
Bentuk
Rancangan
Undang–Undang
Pencabutan Undang–Undang; dan Bentuk Rancangan Undang–Undang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang. Tidak ada
suatu bentuk yang isinya mencakup gabungan dari beberapa Undang-
Undang Perubahan, atau gabungan dari Undang-Undang Perubahan/
Undang-Undang Pencabutan dengan Undang-Undang pada Umumnya.
Sehingga menurut pendapat Ahli, perancang UU Cipker tidak mematuhi
pedoman sebagaimana terdapat pada Lampiran II UU 12 Tahun 2011.
b. Judul.
Menurut Lampiran II UU 12 Tahun 2011 Judul suatu Undang-Undang
memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau
penetapan, dan nama Undang-Undang. Nama Peraturan Perundang–
undangan dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1 (satu) kata
atau frasa tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi
Peraturan Perundang–undangan. Sedangkan Pada nama Peraturan
Perundang–undangan perubahan ditambahkan frasa ‘perubahan atas’ di
depan judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah. Ahli berpendapat
bahwa pada intinya, sudatu judul harus menggambarkan isi dari Undang-
69
Undang tersebut. Maka jika kita cermati pada isi dari Undang-Undang Cipker,
sebagaimana telah dipaparkan di atas bahwa Isi dari UU Cipker adalah
mayoritas merupakan Pencabutan dan Perubahan UU yang telah ada dan
juga terdapat ketentuan baru, namun judul UU Cipker tidak mencerminkan
bahwa dirinya adalah UU Pencabutan/Perubahan. Hal ini juga berpotensi
menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari. Jika mengutip suatu
Undang-Undang yang telah diubah dengan Undang-Undang terbaru
biasanya akan dikatakan “sebagaimana telah diubah dengan UU yang
merubahnya” misalnya “UU 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan…..” namun saat mengutip UU
yang diubah dengan UU Cipker maka terjadi ketidakpastian karena UU
Cipker memakai judul Undang-Undang pada Umumnya, bukan Undang-
Undang Perubahan, padahal isinya merubah 82 Undang-Undang sekaligus.
c. Angka pada Pasal.
Angka pada Pasal dalam suatu UU memberikan kejelasan urutan dari
pengaturan yang ada dalam UU tersebut. Maka dari itu lampiran II UU 12
Tahun 2011 membedakan penulisan angka dari suatu UU Perubahan/
Pencabutan dengan UU biasa. Pada UU Biasa diberikan angka arab pada
Pasalnya (1,2,3, dst) namun pada UU Perubahan/ Pencabutan, biasanya
hanya terdiri dari dua Pasal yang diberikan angka romawi (I, II, dst). Hal ini
bertujuan agar pembaca memahami bahwa Pasal dengan angka Romawi
adalah Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut, sedangkan
Pasal dengan angka Arab adalah Pasal yang diubah di Undang-Undang itu.
Namun jika kita lihat dalam UU Cipker, hal ini diabaikan oleh perancang UU
tersebut. Jika kita mencari suatu Pasal dengan angka Arab maka terlihat
beberapa kemungkinan, pertama, terlihat Pasal UU Cipker tersebut (Pasal
luar karena penulisan lebih atas atau menjorok ke luar) dan Pasal UU yang
diubah oleh UU Cipker (Pasal dalam, karena penulisan lebih menjorok ke
dalam). Hal ini menimbulkan kerancuan dan kesulitan bagi pengguna UU
Cipker.
d. Isi.
Dari penjelasan di atas mengenai teknik, tampaknya memang UU 12 Tahun
2011 menganut pemahaman mengenai the single subject rule atau The One
Subject at a time [Ibnu Sina Chandranegara, Instalasi Metode Omnibus ke
70
dalam Sistem Perundang-Undangan, dalam “Omnibus Law: Diskursus
Pengadopsiannya ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional”, Ahmad
Redi dan Ibnu Sina Chandranegara (.ed), (Depok: Rajagrafindo, 2020), hal.
31] sedangkan UU Cipta Kerja mengatur banyak hal dalam satu Undang-
Undang sekaligus. Konsekuensinya judul UU yaitu Cipta Kerja yang singkat
ini Nampak “dipaksakan” harus menjadi judul UU dari substansi 82 UU yang
diubah, padahal menurut Ahli, tidak mencerminkan keseluruhan ruang
lingkup substansi yang diatur.
2. Pentingnya Kenvorm atau Bentuk menurut beberapa pandangan Ahli
Melihat dari paparan di atas, Ahli juga perlu menyampaikan beberapa pendapat
sarjana mengenai betapa pentingnya suatu formalitas bentuk/ kerangka/ bentuk
luat (kenvorm) dari suatu rancangan Undang-Undang. Seidman dalam bukunya
“Legislative Drafting for Democratic Social Changes: A Manual Drafter”
memberikan gambaran bahwa terdapat beberapa prinsip dasar mengapa
konstruksi atau desain arsitektural suatu Rancangan Undang-Undang tidak
efektif. Pertama karena pengorganisasian yang buruk dari norma yang disusun
dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. Hal ini berimplikasi pada kesulitan
pembaca atau pihak yang terdampak UU ini untuk mengerti isi dari suatu
Undang-Undang. Jika pihak yang terdampak sulit untuk membaca UU tersebut,
hal ini sangat berpengaruh pada tingkat kepatuhan dan kedayagunaan UU
tersebut [Ann Seidman, Robert B. Seidman, Nalin Abeyesekere, “Legislative
Drafting for Democratic Social Changes: A Manual Drafter”, (London: Kluwer
Law, 2001), hal. 208-209]. Kedua, Undang-Undang tidak ramah pada pengguna
(user-friendly). Undang-Undang yang ramah pada pengguna adalah Undang-
Undang yang disusun dengan alur logika dan struktur yang baik. Salah satu cara
untuk menentukannya adalah, pihak yang terdampak tidak perlu membolak-balik
halaman terlalu banyak untuk mengerti apa dampak Undang-Undang tersebut
pada dirinya. Dengan penyusunan dan struktur yang baik maka Undang-Undang
tersebut akan lebih mudah terakses (accessible) [[Ann Seidman, Robert B.
Seidman, Nalin Abeyesekere, “Legislative Drafting for Democratic Social
Changes: A Manual Drafter”, (London: Kluwer Law, 2001), hal. 209].
Reed Dickerson menyatakan pula bahwa format dan penataan suatu Undang-
Undang sangat penting untuk orang yang menggunakan ketentuan di dalam
Undang-Undang tersebut, hal ini akan memudahkan pengguna menafsirkan isi
71
dari Undang-Undang dan meningkatkan kemudahtemuan (findability) dan
kemudahbacaan (usability) [Reed Dickerson, “Legislative Drafting”, hal. 109-
110]. Menurut pandangan Ahli, melihat pada beberapa pandangan di atas. UU
Cipker memperlihatkan kepada kita semua bahwa tujuan awal UU Cipker yang
mana mensimplifikasi regulasi tidak tercapai, lantaran yang dilakukan adalah
menyulitkan pembaca dan pengguna Undang-Undang karena tidak memikirkan
kenvorm atau bentuk yang justru menjadi backbone atau tulang belakang
Rancangan Undang-Undang yang dapat terimplementasi dengan baik.
3. Ketidakpatuhan pada Lampiran II dan Perintah Peraturan Perundang-undangan
lain untuk sesuai dengan Teknik Penyusunan
Bahwa keterangan DPR yang disampaikan pada tanggal 17 Juni 2021 yakni,
“Materi pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan atau materi
pedoman pembentukan undang-undang yang menjadi lampiran undang- undang
pembentukan peraturan perundang-undangan bersifat memandu dan sebaiknya
tidak dipahami secara kaku karena pedoman tersebut berdasarkan praktik yang
dilakukan selama ini, sehingga format dan proses perancangannya mengikuti
kebiasaan yang ada pada saat itu. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum,
sehingga terbentuk konvensi dan kebiasaan ketat … ketatanegaraan baru (new
constitutional convention and constitutional habit) sebagai dasar hukum yang
setara dengan undang-undang dan praktik-praktik berikutnya…..Dalam Undang-
Undang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan beserta perubahannya
pun tidak melarang pembentukan undang-undang dengan menggunakan
metode Omnibus Law yang berfungsi untuk mengakomodasi beberapa materi
muatan sekaligus dan telah menjadi kesepakatan bersama antara pembentuk
undang-undang, yaitu DPR dan presiden.”
Terhadap keterangan DPR tersebut, izinkan Ahli menyampaikan sifat dari
pedoman pembentukan undang-undang yang menjadi lampiran undang-undang
adalah memandu dan sebaiknya tidak dipahami secara kaku sehingga
diperlukan terobosan hukum adalah tidak berdasar. Hal ini dikarenakan pertama,
bahwa Lampiran dalam Undang-Undang memiliki kekuatan yang sama dan tidak
terlepas dari Undang-Undang yang dimaksud Yang Mulia. Hal ini dapat dilihat
melalui ketentuan pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang tidak mengalami
perubahan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
72
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Dalam Pasal 64 tersebut disebutkan bahwa,
“Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai
dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan
mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”
Juga dalam Pasal 8 ayat (3) Pepres 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU PPP yang secara tegas menyebutkan bahwa,
“Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang- Undang, dimaksudkan untuk: a. Menyelaraskan Rancangan Undang-
Undang dengan:
… 2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.”
Hal tersebut karena sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka semakin
menegaskan
bahwa
teknik
penyusunan
rancangan
undang-undang
diperbolehkan untuk sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana disebutkan
dalam Lampiran II Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
Kedua, bahwa DPR dalam peraturan terbarunya yang dibentuk dalam rangka
salah satunya merespon perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
khususnya dalam Pasal 52 dalam Paragraf 1 tentang Umum yang masuk dalam
Bagian Ketiga tentang Penyusunan Rancangan- Undang-Undang menerangkan
bahwa,
“Penyusunan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dilakukan dengan berpedoman pada Teknik
penyusunan
rancangan
undang-undang
sebagiamana diatur dalam
Undang-Undang
mengenai
pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
Bahwa pedoman dengan pemandu adalah dua hal yang berbeda, pedoman lebih
memperlihatkan bahwa hal yang dipedomani menjadi sebuah keharusan untuk
73
dilaksanakan. Beda halnya dengan pemandu yang sifatnya mengarahkan saja
dan sangat mungkin untuk tidak dipahami secara kaku. Hal ini juga bahkan diatur
Yang Mulia dalam Pasal 64 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang sebelumnya Ahli sampaikan, khususnya terhadap
ayat (1) nya yang menyatakan bahwa,
“Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai
dengan Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.”
Dengan disebutkannya bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang
dilakukan sesuai dengan Teknik penyusunan yang berlaku, maka tidak berarti
dengan tidak dilarangnya pembentukan undang-undang menggunakan metode
Omnibus Law lantas membuat metode Omnibus Law sah dan legal digunakan.
Karena hal ini tentu justru akan mengganggu Teknik pembentukan yang
meskipun mengatur formil pembentukan Undang-Undang namun juga
berdampak luas terhadap aspek undang-undang secara keseluruhan.
4. Teknik Penyusunan Omnibus Law memberi Preseden yang buruk
Teknik penyusunan suatu peraturan perundang-undangan menggunakan cara
Omnibus bukan suatu hal yang ideal. Terlepas dari boleh atau tidaknya cara
tersebut dipakai, Ahli dapat sampaikan bahwa jika Mahkamah tidak
membatalkan Undang-Undang 11 Tahun 2020 ini maka akan tercapai suatu
trend pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan Teknik ini.
Sebagaimana Yang Mulia Pak Wahidudin Adams telah sampaikan pada sidang
minggu yang lalu bahwa “Model ini kalau bagus, dia jadi modal dan Kalau
modalnya bagus, jadi modul” (Risalah sidang MK (Kamis 05 Agustus 2021). Hal
ini ahli lihat benar dan telah dicoba oleh pemerintah untuk diimplementasikan di
berbagai macam jenis peraturan perundang-undangan. Di jenis
Undang-Undang telah kita lihat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada pula
rencana pemerintah untuk membentuk berbagai Undang-Undang dengan tipe
omnibus (walaupun sampai saat ini ahli belum melihatnya). Di jenis Peraturan
Pemerintah ada PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan yang
menggabungkan pasal pengaturan biasa dan pencabutan serta di Peraturan
Menteri Keuangan RI No.18 /PMK 03/2021 tentang pelaksanaan UU No. 11
tahun 2020 tentang cipta Kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta ketentuan umum dan tata
74
cara perpajakan. Terhadap hal ini ahli khawatir bahwa kebiasaan ini bukanlah
suatu kebiasaan yang baik dan perlu untuk dihentikan secepat mungkin.
III. TIDAK
DIPENUHINYA
ASAS-ASAS
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan pada Pasal 5 mengamanatkan bahwa Peraturan
Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik. Pasal 5 Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
menyebutkan,
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi: [Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, Psl. 5]
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Penggunaan kata “harus” dalam ketentuan pasal tersebut menjadikan
ketentuan ini adalah norma hukum yang mengikat bahwa Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan harus didasarkan kepada asas-asas
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Salah satu asas dalam ketentuan tersebut dalam huruf e adalah asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan. Perlu kami sampaikan Yang Mulia,
bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam penjelasan Pasal 5
huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan
75
Perundang-Undangan
yang
menyebutkan
bahwa
[Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Penjelasan Psl. 5 huruf e].
Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
adalah bahwa setiap Peraturan Perundangundangan dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Asas ini terkait erat dengan “asas dapat dilaksanakan” dan berdimesi pada
nilai-nilai kemanfaatan dari suatu undang-undang. Dengan kata lain, asas
dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah suatu
rangkaian asas untuk menciptakan manfaat undang-undang bagi pemerintah
dan masyarakat.
Bahwa sedari awal tahapan pembentukan undang-undang harus didasarkan
kepada kebutuhan masyarakat dan harus dapat dapat diperhitungkan apakah
undang-undang yang akan dibentuk bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Prof. Mr. Dr. R. Soepomo, Kedudukan Hukum Adat Dikemudian hari, 1947:
“Bagaimana akan terjadinja segala sesuatu di dalam praktek,
seberapa djauh hukum baru itu akan diterima oleh rakjat terutama
rakjat di desa-desa dalam kehidupannja sehari-hari semuanja harus
diperhatijan sepenuh-penuhnya oleh para penjabat negara, yang
harus dinamis dalam sikapnja dan senantiasa bersiap untuk
mejesuaikan hukum jang ditetapkan dari atas dengan kenjataan sosial
dalam masjarakat Indonesia.”
Kutipan dari Mr. Dr. R. Soepomo tersebut membuktikan bahwa sejak dahulu
kebutuhan masyarakat adalah landasan untuk membentuk suatu undang-
undang.
Yang mulia, “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” berawal dan bermuara
kepada masyarakat, oleh karena itu pemenuhan atas asas tersebut tercermin
dari reaksi yang diberikan oleh masyarakat, pada saat pembentukan undang-
undang dan/atau pada saat undang-undang telah disahkan. Jika sedari awal
pembentukan undang-undang sudah mendapatkan reaksi penolakan-
penolakan dari masyarakat maka sudah sepatutnya menjadi pertanyaan
apakah “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” telah digunakan sebagai
dasar pembentukan undang-undang.
Sering disebutkan, Undang-undang yang bermanfaat tidak dapat memenuhi
dan memuaskan keinginan dari semua pihak, Apakah dengan demikian
76
diperlukan penolakan dari seluruh masyarakat terlebih dahulu agar dapat
dikatakan
bahwa
undang-undang
tersebut
tidak
memenuhi
“asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan”?. Adanya penolakan dalam skala kecil
dan skala besar atas suatu undang-undang akan menghasilkan konflik.
Suara-suara penolakan dari masyakat, baik yang disampaikan melalui partai,
organisasi, maupun individu serta yang disampaikan oleh lembaga-lembaga
negara seperti gubernur, walikota, bupati, maupun DPRD, maka penolakan
yang dimaksud bukan penolakan yang berskala kecil dan melibatkan
masyarakat yang tentunya tidak dalam jumlah yang sedikit. Namun demikian
perlu diingat bahwa penolakan yang “dinilai” kecil dapat membawa efek yang
tidak terkedali ketika semakin berkembang, apalagi penolakan besar tentu
berakibat langsung kepada tidak efektifnya undang-undang. Kita tidak dapat
menutup mata bahwa penolakan dari masyarakat adalah cerminan dari tidak
terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam undang-undang dan sebagai
hasilnya kebermanfaatan undang-undang menjadi dipertanyakan, karena
tidak menghasilkan solusi malah menjadi konflik.
Mengutip pernyataan Guru Besar Universitas Airlangga Prof. Soetandyo
Wignjosoebroto, MPA dalam Putusan Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 yang
disetujui oleh Hakim Konstitusi Maria Farida dalam dissenting opinion
putusan tersebut, berbunyi sebagai berikut:
“Dalam suatu kehidupan bernegara bangsa yang demokratik, dan
berkonstitusi setiap hukum dan Undang-Undang yang dibentuk
ataupun dibuat pada asasnya haruslah diwujudkan atas dasar suatu
konsensus. Apabila konsensus tercapai sebagai hasil kemufakatan
yang bulat, lebih-lebih kemufakatan di parlemen, yang juga
merupakan konsensus dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari,
maka daya keefektifan Undang-Undang itu akan tinggi, tetapi tidak
sebaliknya.
Makin besar kontroversi yang terjadi dalam pembentukan Undang-
Undang, makin besar kemungkinan kontroversi dan konflik sosial atau
setidak-tidaknya akan terjadi apa yang disebut civil disobedience oleh
sebagian warga masyarakat yang menyebabkan tidak efektifnya
Undang-Undang tersebut.”.
2. Asas Keterbukaan
Partisipasi masyarakat dan asas keterbukaan merupakan dua hal yang saling
berkaitan dalam pembentukan udang-undang. Hal ini mengingat asas
keterbukaan seagai salah satu asas pembentukan peraturan perundang-
77
undangan yang baik, dalam penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan yakni,
bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai
dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan
demikian,
seluruh
lapisan
masyarakat
mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan asas keterbukaan tersebut di atas, maka dapat kita
ketahui bahwa tahapan pembentukan undang-undang yang bersifat
transparan dan terbuka ini ditujukan agar seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
yang dalam hal ini terhadap pembentukan undang-undang.
Oleh karenanya dalam rangka menjalankan asas keterbukaan ini, Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah mengatur ketentuan penting yang perlu
untuk dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR pada saat setiap tahapan
proses pembentukan undang-undang sebagai langkah untuk memenuhi asas
keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan undang-undang, yakni
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-
Undang, dan Undang-Undang, dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa,
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah
sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Ketentuan pada ayat (2) ini lah yang mendasari Ahli untuk menyatakan
bahwa penyebarluasan penyusunan prolegnas dan rancangan undang-
undang ini selaras dengan tujuan dari adanya asas keterbukaan, yakni
utamanya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
memberikan masyarakat.
Ketentuan
yang
memberikan
kesempatan
bagi
masyarakat
untuk
menyampaikan masukan tidak cukup sampai disini. Setelah penyusunan
prolegnas dan rancangan undang-undang ini disebarluaskan dalam rangka
78
pemenuhan asas keterbukaan inilah, melalui Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011,
masyarakat
diberikan
kelengkapan
platform
untuk
menyampaikan masukannya, yakni melalui partisipasi masyarakat yang
disebutkan dalam Pasal 96 sebagaimana berikut ini,
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Oleh karenanya, pilihan bagi masyarakat dalam berpartisipasi bukan suatu
hal yang dapat dibatasi dalam hal ini masyarakat memilih salah satu saluran
untuk menyampaikan masukannya, baik melalui rapat dengar pendapat
umum, maupun melalui kunjungan kerja saja. Namun juga masyarakat dapat
secara bebas memiliki saluran-saluran tersebut baik hanya satu atau
keseluruhan sekaligus. Dengan dilaksanakan partisipasi masyarakat ini,
maka diharapkannya suatu undang-undang yang dibentuk telah memenuhi
ketentuan formil yakni karena telah disebarluaskan dan telah diberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari asas keterbukaan.
Terhadap undang-undang yang partisipatif ini, Saifudin mengemukakan
bahwa pembentukan Undang-Undang yang partisipatif mengandung dua
makna yaitu proses dan substansi. Proses adalah mekanisme dalam
pembentukan undang-undang yang harus dilakukan secara transparan
sehingga masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan- masukan
dalam mengatur suatu persoalan. Substansi adalah materi yang akan diatur
harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas sehingga menghasilkan
suatu undang-undang yang demokratis berkarakter responsif/populistis.
Oleh karena itu, antara partisipasi, transparansi dan demokratisasi dalam
pembentukan undang-undang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak
dapat dipisahkan dalam suatu negara demokrasi [ 1 Saifudin, “Partisipasi
Masyarakat Dalam Proses Pembuatan UU di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius
Quia Iustum, No. 1 vol. 13 Januari 2006, hal. 2]. Bahkan Yuliandri menyatakan
79
bahwa
partisipasi masyarakat
dalam
pembentukan
undang-undang
merupakan pelaksanaan asas konsesus antara rakyat dan pembentuk
undang-undang [Yuliandri, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan
Undang-Undang”, Orasi Ilmiah, disampaikan dalam Dies Natalis ke 57,
Fakultas Hukum Universitas Andaas, hal. 21]. Hal ini menekankan adanya
relasi kuat antara partisipasi dengan konsensus rakyat dengan DPR dan
Presiden di Indonesia.
Terhadap pelaksanaan partisipasi masyarakat ini, Mahkamah Konstitusi
sebelumnya sudah pernah memberikan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut, memang secara teks tidak berkaitan dengan undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 maupun terhadap undang-undang yang saat
ini diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, namun secara konteks pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 juga dapat
digunakan dalam menilai prosedur pembentukan undang-undang yang
dalam hal ini berupa pelibatan masyarakat dalam berpartisipasi khususnya
dalam rangka memberikan masukan kepada Pemerintah.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 (Vide Poin
3.13.1 halaman 140) disebutkan bahwa,
Mahkamah lebih menekankan kepada terlaksananya kewajiban
menyertakan pendapat masyarakat, bukan persetujuan tertulis
dari setiap orang sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon,
karena menurut Mahkamah, bentuk keikutsertaan secara aktif
dari masyarakat berupa keterlibatan langsung dalam pemberian
pendapat dalam proses penetapan WP yang difasilitasi oleh
negara c.q. Pemerintah, merupakan bentuk konkret dari
pelaksanaan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, yang
lebih bernilai daripada sekadar formalitas belaka yang dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang belum tentu dibuat
oleh yang bersangkutan sendiri. Selain itu, menurut Mahkamah,
hak masyarakat untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat harus
dilindungi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945,
sehingga masyarakat wajib disertakan dalam proses penetapan
WP, karena merekalah yang secara langsung akan terkena
dampak dalam proses penambangan mineral dan batubara.
Adapun wujud dari pelaksanaan kewajiban menyertakan
pendapat masyarakat harus dibuktikan secara konkret yang
difasilitasi oleh Pemerintah.
80
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas yakni berkenaan
dengan klausul sebagai berikut,
“hak masyarakat untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat harus
dilindungi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945,
sehingga masyarakat wajib disertakan”
Sangatlah relevan jika disandingkan pada ketentuan Pasal 96 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang sudah Ahli paparkan
sebelumnya, yakni yang dinyatakan dengan klausul berikut ini,
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Keduanya, baik pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 maupun terhadap ketentuan Pasal 96
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011,
sama-sama
mengkontekskan pada “hak masyarakat untuk mengeluarkan pikiran dan
pendapat” sebagaimana dalam pertimbangan hakim Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 atau juga dapat disebut “hak
memberikan masukannya” sebagaimana ketentuan Pasal 96 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Karena keduanya mengkonteksnya pada hal yang sama-sama relevan, maka
dalam pengujian formil ini Yang Mulia, partisipasi masyarakat merupakan
keharusan bagi Pemerintah dan DPR untuk difasilitasi dan diberikan
kesempatan yang seluas-luasnya, baik berpartisipasi untuk memberikan
masukan pada saat Pemerintah dan DPR melakukan penyebarluasan
informasi Prolegnas, maupun berpartisipasi dalam memberikan masukan
terhadap draft rancangan undang-undang pada setiap tahapannya.
Dengan demikian, penyebarluasan dan partisipasi masyarakat menjadi hal
yang tidak bisa dilepaskan dalam pembentukan undang-undang. Terutama
jika masyarakat hanya diberikan kesempatan saja melalui saluran media
elektronik yang saat ini ada untuk melihat jalannya proses pembentukan
undang-undang di DPR, maka tidak menjadi jaminan bahwa asas
keterbukaan dan partisipasi masyarakat telah terpenuhi. Karena sebelum
partisipasi ini dilaksanakan, sudah seharusnya Pemerintah dan DPR terbuka
dan
transparan
dengan
melaksanakan
penyebarluasan
informasi
penyusunan prolegnas dan dilanjut dalam setiap tahapan pembentukan
81
undang-undang, yang salah satunya dapat kita lihat dalam penyebarluasan
dengan dokumen draft undang-undang. Jika draft yang disebarkan masih
terdapat informasi yang simpang siur mengenai draft mana yang benar,
bahkan justru ditemukan beberapa perbedaan dalam setiap draft, maka hal
tersebut tentunya membiaskan masyarakat dalam mendapatkan informasi
setiap
tahapan
pembentukan undang-undang
secara
terbuka
dan
transparan.
Sehingga proses penyebarluasan tidak dapat diabaikan dan seharusnya
menjadi perhatian bagi Pemerintah dan DPR agar setelah penyebarluasan
yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat itu dilaksanakan, maka
jaminan partisipasi yang telah diberikan oleh undang-undang kepada
masyarakat dapat dilaksanakan dengan tepat guna karena berlandasarkan
informasi yang valid dari penyebarluasan draft yang dilaksanakan oleh
Pemerintah dan DPR.
Saksi para Pemohon Ir. H. Said Iqbal, M.E.
-
bahwa sejak penyusunan hingga sampai pengundangan setiap pandangan yang
disampaikan dicap hoax, padahal tidak pernah satu kali-pun pemerintah
menyampaikan secara terbuka atau memberikan kepada para stakeholder,
bahkan sampai diserahkan naskah kepada DPR dan dibahas DPR melalui Panja
Baleg bersama pemerintah, tidak pernah satu-pun naskah resmi diterima,
khususnya perihal tentang klaster ketenagakerjaan
-
bahwa UU Cipta Kerja sudah disiapkan jauh-jauh hari tanpa melibatkan
partisipasi publik dan tidak ada yang meminta dari sisi kelompok buruh,
khususnya klaster ketenagakerjaan agar diundangkan dimasukkan di dalam UU
Cipta Kerja;
-
bahwa pada tanggal 9 Desember Menko Perekonomian sebagai penanggung
jawab RUU Cipta Kerja telah membentuk satgas yang terkait dengan klaster
ketenagakerjaan yang berasal kalangan pengusaha. Tidak ada satu pun
perwakilan buruh dan akademisi;
-
bahwa di Hotel Dharmawangsa disampaikan pokok-pokok pikiran yang tidak
berdasarkan draft RUU Cipta Kerja karena belum menerima dan bahkan tidak
mengetahui apakah ada draf tentang RUU Cipta Kerja tersebut, khususnya di
klaster ketenagakerjaan;
82
-
bahwa sampai pada tanggal 26 Februari 2020 belum mendapatkan naskah resmi
padahal pada tanggal 12 Februari 2020 sudah diserahkan ke DPR;
-
bahwa 1 (satu) hari setelah RUU Cipta Kerja diserahkan, pemerintah membentuk
tim sosialiasasi dengan memasukan organisasi-organisasi buruh, seperti KSPI,
KPBI, KSPSI, dan KASPI, namun tidak pernah menyerahkan naskah resmi dan
juga naskah akademiknya;
-
bahwa saksi selaku Presiden KSPI bersama Presiden KSPSI, Andi Gani Nena
Wea berinisiatif meminta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo agar
menunda pembahasan RUU Ciptaker. Selanjutnya Saksi bersama dengan
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban
diundang Presiden Joko Widodo untuk mendengar pandangan serikat buruh
terhadap RUU Cipta Kerja. Setelah pertemuan tersebut, Presiden meminta
penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja karena terdapat masalah pada klaster
ketenagakerjaan;
-
bahwa selanjutnya dibentuk tim kecil, akan tetapi oleh karena pada rapat tanggal
12 Juli 2020 di Hotel Luwansa tidak ada rekomendasi, hanya mendengarkan
maka KSPI dan KSPSI mengambil langkah walkout dengan alasan tidak ingin
dijadikan alat legitimasi dan stempel terhadap sesuatu yang telah diputuskan
oleh pemerintah;
-
bahwa pada tanggal 7 Agustus 2020, saksi menemui pimpinan DPR untuk
menanyakan naskah resmi RUU Cipta Kerja. Melalui Bapak Sufmi Dasco (Wakil
Ketua DPR) dan Bapak Supratman (Ketua Baleg) menyatakan tidak ada naskah
resmi yang diterima.
-
bahwa persandingan pasal demi pasal berdasarkan naskah yang beredar di
media sosial, karena selalu dikatakan tidak ada naskah resmi;
-
bahwa rapat Panja Baleg tanggal 26 September sampai dengan 4 Oktober 2020
dari yang saksi dengar dan ketahui yang digunakan adalah RUU versi
pemerintah;
-
bahwa saksi bersama Presiden KSPSI berinisiatif menghadap Presiden untuk
meminta penundaan pengesahan RUU Cipta Kerja yang rencananya akan
disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020, akan tetapi karena demam sehingga
tidak diizinkan bertemu Presiden dan ternyata atas inisiatif pimpinan DPR sidang
pengesahan dimajukan pada tanggal 5 Oktober 2020;
83
-
bahwa terhadap pengesahan tersebut, akhirnya diputuskan mogok nasional dari
tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2020 yang diikuti
dengan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja tersebut oleh beberapa
provinsi dan kabupaten/kota.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan
tanggal 17 Juni 2021 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 6 Agustus 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU CIPTA KERJA YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
SECARA FORMIL TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945 DALAM PERKARA
NOMOR 107/PUU-XVIII/2020
Bahwa para Pemohon memohonkan pengujian UU Cipta Kerja secara
formil dalam Perkara 91, Perkara 103, Perkara 105, Perkara 107, Perkara 4, dan
Perkara 6 dengan dalil yang menyatakan pada intinya bahwa:
➢ UU a quo sebagai Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan dalam UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
➢ UU a quo bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan;
➢ Terdapat perubahan jumlah halaman RUU Cipta Kerja pasca persetujuan
bersama pembentuk undang-undang;
➢ Pembentuk undang-undang tergesa-gesa mengesahkan UU a quo tanpa
mendengarkan aspirasi dari Pemerintah Daerah dan DPRD;
➢ Latar belakang pembahasan UU a quo karena desakan dari World Trade
Organization (WTO);
➢ Pembahasan UU a quo tidak melibatkan partisipasi masyarakat; dan
➢ Pembentukan UU a quo tidak sesuai dengan tahap-tahap pembentukan
undang-undang.
Bahwa yang diajukan sebagai batu uji dalam pengujian formil perkara
a quo adalah:
o Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
84
o Pasal 5 huruf f, Pasal 5 huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf j, Pasal 7, Pasal 16,
Pasal 19 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), Pasal 66,
Pasal 67, Pasal 72, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 (selanjutnya
disebut UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan);
o Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (selanjutnya disebut
UU MD3);
o Pasal 10 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyusunan Program Legislasi Nasional; dan
o Pasal 113 ayat (6), Pasal 151 ayat (1), Pasal 155 ayat (1), Pasal 158, Pasal
161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (selanjutnya
disebut Tatib DPR).
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 4
Mei 2021 mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) pengujian
formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan
sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masayarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun
syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan
dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
85
tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek
hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil …”
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara formil, DPR memberikan pandangan
sebagai berikut:
Bahwa Para Pemohon yang berprofesi sebagai karyawan dalam suatu
perusahaan baik sebagai pekerja tetap, maupun sebagai Pekerja Kontrak
berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang memiliki perhatian yang
tinggi dan telah banyak berperan dalam memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang
layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Hal ini tidak menggambarkan
adanya hubungan pertautan yang langsung dengan UU Cipta Kerja. Dengan
ketiadaan argumentasi kerugian konstitusional Para Pemohon atas
keberadaan UU a quo, maka Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) mengajukan pengujian UU Cipta Kerja secara formil.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR berpandangan bahwa Para
Pemohon Perkara tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD NRI Tahun 1945. Selain itu,
UU Cipta Kerja tidak hanya mengatur perubahan dari UU Ketenagakerjaan
saja melainkan mengatur perubahan 78 undang-undang yang tentunya, Para
Pemohon harus dapat menguraikan keterkaitannya secara langsung
keterkaitannya dengan semua undang-undang yang diatur perubahannya
melalui UU Cipta Kerja.
Meskipun demikian, DPR memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan
permohonan a quo sesuai dengan parameter kerugian hak dan/atau kerugian
konstitusional dalam pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Putusan Perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 4 Mei 2021 mengenai
parameter kedudukan hukum (legal standing) pengujian formil.
86
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil,
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Negara
perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk
memenuhi hal tersebut, diperlukan peraturan perundang-undangan untuk
menjamin
kepastian
hukum
dan
menciptakan
keadilan
demi
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2. Bahwa legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan diantaranya
adalah banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over-
regulated), banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang
tindih (overlapping), disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis
pembuatan peraturan perundang-undangan. Hal ini yang melandasi
perlunya penerapan metode Omnibus Law dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan legislasi tersebut.
3. Bahwa kata Omnibus dalam bahasa latin berarti “untuk semua/untuk
segalanya” sehingga metode Omnibus Law dimaknai sebagai satu
undang-undang (baru) yang mengandung atau mengatur berbagai
macam materi dan subyek untuk penyederhanaan dari berbagai undang-
undang yang masih berlaku. Dengan demikian, materi suatu undang-
undang tidak perlu terpaku dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan
langsung dengan judul undang-undang yang diatur sebagaimana praktik
pembentukan undang-undang selama ini di Indonesia, melainkan dapat
pula menjangkau materi-materi yang terdapat dalam berbagai undang-
undang lain yang dalam implementasinya di lapangan saling terkait
langsung ataupun tidak langsung satu dengan yang lain.
4. Bahwa metode Omnibus Law yang juga dikenal dengan konsep Omnibus
Bill telah dipraktikkan dan menjadi hukum kebiasaan yang terbentuk
dalam sistem Common Law sejak tahun 1937. Dalam konsep sistem
Common Law, metode Omnibus Law dipraktikkan dalam membuat suatu
undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang
sekaligus. Menurut Bryan A. Garner, et.al (Eds) dalam Black’s Law
87
Dictionary Ninth Edition menggunakan istilah Omnibus Bill yang berarti
(hal. 186):
A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in this
way to force the executive either to accept all the unrelated minor
provisions or to veto the major provision.
A bill that deals with all proposals relating to a particular subject,
such as an "omnibus judgeship bill" covering all proposals for new
judgeships or an "omnibus crime bill" dealing with different subjects
such as new crimes and grants to states for crime control.
5. Praktik Omnibus Bill/Omnibus Law yang sudah menjadi hukum kebiasaan
di sistem Common Law ini, dipandang baik untuk diterapkan dalam sistem
hukum Indonesia yang menerapkan sistem Civil Law sebagai upaya
penyederhanaan dan keterpaduan undang-undang yang saling berkaitan.
6. Bahwa saat ini telah terjadi hyper regulation peraturan perundang-
undangan mengatur hal yang sama dan berpotensi menimbulkan
tumpang tindih dan memberikan ketidakpastian hukum dengan komposisi
sebagai berikut:
Undang-Undang: 1.700
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang: 182
Peraturan Pemerintah: 4.670
Peraturan Presiden: 2.167
Peraturan Menteri: 15.735
Peraturan LPNK: 4.178
Peraturan Daerah: 15.982
(Data diakses dari https://peraturan.go.id/ pada tanggal 7 Juni 2021, Pukul
21.30 WIB)
Dengan banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan tersebut,
diperlukan upaya berupa pemangkasan untuk menghilangkan tumpang
tindih antar peraturan perundang-undangan, penyederhanaan untuk
efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan,
dan penyelarasan untuk menghilangkan ego sektoral yang menghambat
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa praktik Omnibus Law sebenarnya telah sejak lama dipraktikkan
dan digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
namun istilah Omnibus Law tidak begitu populer digunakan. Berikut
88
disampaikan beberapa contoh undang-undang di Indonesia yang telah
mempraktikkan metode Omnibus Law:
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 192 yang mencabut 15 peraturan perundang-undangan dan
menyatakan tidak berlaku.
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17 undang-undang
dan menyatakan tidak berlaku.
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
571 yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan tidak berlaku.
8. Praktik tersebut menunjukkan bahwa metode Omnibus Law pada
dasarnya bukan hal yang baru, bahkan sangat bermanfaat untuk
memberikan kepastian hukum dengan menyederhanakan beberapa
peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi
hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.
9. Saat ini metode Omnibus Law telah diterapkan dalam UU Ciptaker dalam
rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha atau Ease of Doing
Business
(EODB)
di
Indonesia.
Pembentuk
undang-undang
mengharapkan dengan diterapkannya metode Omnibus Law dalam UU
Ciptaker dapat mengatasi konflik (disharmonisasi) peraturan perundang-
undangan secara cepat, efektif, dan efisien; pengurusan perizinan lebih
terpadu, efektif, dan efisien; meningkatkan hubungan koordinasi antar
instansi terkait; menyeragamkan kebijakan pemerintah di pusat maupun
di daerah untuk menunjang iklim investasi; mampu memutus rantai
birokrasi
yang
berbelit-belit;
menjamin
kepastian
hukum
dan
perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan; dan dapat melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi atas 79 undang-undang dengan 1.209
pasal terdampak menjadi substansi tunggal yang dimuat dalam UU
Ciptaker.
10. Dengan dibentuknya UU Ciptaker juga diharapkan mampu menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang
semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Untuk mendukung
cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang
berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan
89
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Bahwa pengaturan
yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di
berbagai undang-undang sektor saat ini belum dapat memenuhi
kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan.
11. Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan,
perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil, dan
menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis
nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan
dan
kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan undang-undang
sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin
percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang
ke dalam satu undang-undang secara komprehensif.
12. Bahwa berdasarkan konsiderans menimbang UU Cipta Kerja, cipta kerja
merupakan upaya Negara untuk memenuhi hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana
amanat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. UU Cipta Kerja
diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-
luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan
globalisasi ekonomi. Dalam konteks mendukung penciptaan lapangan
pekerjaan diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang mengatur
mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan
percepatan
proyek
strategis
nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
13. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja
90
pada sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (from cradle to the
grave) tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha,
pemerintah, dan masyarakat. DPR dan Pemerintah memiliki tugas untuk
mempertemukan dua kepentingan yang sulit untuk disatukan di bidang
ketenagakerjaan ini, yang paling penting adalah memberikan keadilan
dalam perspektif masing-masing pihak yaitu buruh/pekerja dan
pengusaha.
14. Bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam
pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya. Untuk itu diperlukan kebijakan dan
langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan
semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan
menetapkan UU Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang
seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas
penghidupan yang layak.
15. Bahwa klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja merupakan
regulasi yang dibuat dalam rangka investasi dan disisi lain memberikan
kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat yang merupakan
tugas Negara untuk menyediakan lapangan kerja sesuai amanat
konstitusi. Pengaturan ini diharapkan memberikan harapan baru bagi
investasi. Dengan kemudahan regulasi dan iklim investasi yang kondusif
diharapkan ketenagakerjaan juga tetap mendapatkan pelindungan yang
cukup baik dari pemerintah maupun pengusaha.
16. Bahwa klaster ketenagakerjaan merupakan bagian yang terintegrasi dari
semua klaster yang ada di dalam UU Cipta Kerja karena tidak bisa
dipisahkan antara perbaikan iklim investasi dengan pengaturan dan
pelindungan ketenagakerjaan. Kondisi sosiologis berupa jumlah PHK
yang terus meningkat dan ketersediaan pekerjaan semakin sedikit
sebelum pandemi terlebih saat pandemi menciptakan kesenjangan
lapangan kerja baru baik di sektor formal maupun informal yang belum
dalam kondisi ideal telah mendorong perlunya perubahan ketentuan
mengenai ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut
91
merupakan
transformasi
atau
perubahan
dari
sisi
ekosistem
ketenagakerjaan sehingga dapat mendukung dua kepentingan besar
berupa pelindungan bagi pekerja/buruh dan peningkatan investasi.
C. PANDANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN DALAM
PENGUJIAN FORMIL
1. Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa UU
Cipta Kerja sebagai Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan
dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
a. Bahwa UU Cipta Kerja memiliki kedudukan yang sama dengan
undang-undang lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenai
hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Cipta Kerja meskipun
menggunakan metode omnibus law adalah tetap sebuah undang-
undang yang pada hierarkinya tetap berkedudukan di bawah UUD
NRI Tahun 1945 dan lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan
yang ada di bawahnya seperti peraturan pemerintah, peraturan
presiden dan peraturan daerah.
b. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan
yang harus diatur dengan undang-undang berisi:
1) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-
undang;
92
3) Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
UU Cipta Kerja mengatur materi muatan antara lain mengenai upaya
negara untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak; mengakomodir Putusan Mahkamah
Konstitusi yang antara lain Putusan Nomor 100/PUU-X/2012, Nomor
67/PUU-XI/2013, dan Nomor 13/PUU-XV/2017; dan pemenuhan
kebutuhan hukum untuk meningkatkan penciptaan dan perluasan
kerja yang dihadapkan dengan kondisi global dan nasional.
Berdasarkan hal tersebut, maka UU Cipta Kerja memiliki materi
muatan yang telah berkesesuaian dengan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
c. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Perihal Undang-Undang
(hal. 147), materi-materi tertentu yang bersifat khusus yang mutlak
hanya dapat dituangkan dalam bentuk undang-undang. Salah satu
materi khusus tersebut adalah pendelegasian kewenangan regulasi
atau kewenangan untuk mengatur (legislative delegation of rule-
making power), yaitu:
• Tindakan
pencabutan
undang-undang
yang
ada
sebelumnya;
• Perubahan ketentuan undang-undang;
• Penetapan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang;
• Pengesahan suatu perjanjian internasional;
• Penentuan mengenai pembebanan sanksi pidana; dan
• Penentuan mengenai kewenangan penyidikan, penuntutan dan
penjatuhan vonis.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja
adalah sebuah undang-undang yang memiliki kewenangan mutlak
untuk mencabut undang-undang yang ada sebelumnya dan
mengubah ketentuan undang-undang lainnya.
93
d. Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta
perubahannya pun tidak melarang pembentukan undang-undang
dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berfungsi untuk
mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus dan telah
menjadi kesepakatan bersama pembentuk undang-undang yaitu
DPR dan Presiden.
e. Bahwa dalam hukum perundang-undangan dikenal asas lex posterior
derogate legi priori yang artinya suatu peraturan perundang-
undangan yang baru mengenyampingkan peraturan perundang-
undangan yang lama, dan asas lex specialis derogate legi generalis
yang artinya suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat
khusus mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang
bersifat umum. Dalam ketentuan Pasal 3 UU Cipta Kerja menjelaskan
tujuan pembentukan UU a quo antara lain adalah untuk melakukan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan dan penguatan UMKM dan juga untuk peningkatan
ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional. Berdasarkan hal tersebut, mengingat urgensi yang akan
dituju dalam pembentukan UU Cipta Kerja tersebut adalah untuk
penyederhanaan regulasi, maka tentunya ketentuan perubahan,
penghapusan ataupun penambahan norma yang terkandung di
dalamnya menjadi rujukan bagi undang-undang yang telah ada
sebelumnya.
f.
Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon mengenai judul UU a quo
yang tidak sesuai dengan pedoman dalam Lampiran II Poin A UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang penggunaan
judul undang-undang perubahan, DPR berpandangan bahwa
sistematika dalam UU Cipta Kerja telah sesuai dengan sistematika
peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena telah memuat
judul, pembukaan, batang tubuh penutup, dan penjelasan. Selain itu
materi pedoman pembentukan undang-undang yang menjadi
Lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bersifat
memandu dan sebaiknya tidak dipahami secara kaku karena
94
pedoman tersebut berdasarkan praktik yang dilakukan selama ini,
sehingga format dan proses perancangannya mengikuti kebiasaan
yang ada saat itu. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum
sehingga terbentuk konvensi dan kebiasaan ketatanegaraan baru
(new constitutional convention and constitutional habit) sebagai
dasar hukum yang setara dengan undang-undang untuk praktik-
praktik berikutnya. Selain itu diperlukan penyederhanaan dalam hal
nomenklatur judul perubahan 78 UU yang diakomodir oleh UU Cipta
Kerja yang terlalu banyak, maka diperlukan terobosan demi
efektivitas hukum.
g. Bahwa UU Cipta Kerja menggunakan metode Omnibus Law sebagai
sebuah terobosan/inovasi dalam ilmu pembentukan peraturan
perundang-undangan untuk menyelesaikan permasalahan legislative
drafting yang belum terpecahkan.
h. Secara konstitusi, metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja telah
sejalan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana Alinea IV
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, negara perlu melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sehingga UU Cipta
Kerja dibentuk atas urgensi tersebut dan telah sesuai dengan amanat
konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
i.
Bahwa praktik Omnibus Law sebenarnya telah sejak lama
dipraktikkan dan digunakan dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, namun istilah Omnibus Law tidak begitu populer
digunakan. Berikut disampaikan beberapa contoh undang-undang di
Indonesia yang telah mempraktikkan metode Omnibus Law:
1) Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan Pasal 192 yang mencabut 15 peraturan
perundang-undangan dan menyatakan tidak berlaku.
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17
undang-undang dan menyatakan tidak berlaku.
95
3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 571 yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan
tidak berlaku.
2. Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa UU
Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan
dalam
UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
a. Asas Kejelasan Tujuan
1) Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan
asas kejelasan tujuan haruslah dilihat dari keseluruhan norma
dalam undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal
tersebut bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan
pengujian materiil. Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 79/PUU-
XVII/2019 (hal. 366) sebagai berikut:
“Oleh karena itu menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah
dilihat secara keseluruhan norma undang-undang yang apabila
dianggap
dapat
merugikan
hak
konstitusional
atau
menyimpangi dari tujuan dibentuknya undang-undang maka
dapat dilakukan pengujian secara materiil terhadap norma
dimaksud
ke
Mahkamah
Konstitusi,
dengan
demikian
sesungguhnya dengan telah dicantumkannya maksud dan
tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan Umum maka
telah memenuhi asas kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma
undang-undang
tersebut
apakah
menyimpangi
tujuan
penyusunan
undang-undang
dan
dikhawatirkan
akan
merugikan hak konstitusional warga negara tersebut terhadap
hal demikian haruslah dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui
pengujian materiil suatu undang-undang di Mahkamah
Konstitusi bukan melalui pengujian formil.”
2) Meskipun demikian DPR memberikan pandangan bahwa dalam
Pasal 3 UU Cipta Kerja telah dengan tegas dicantumkan tujuan
dibentuknya UU Cipta Kerja yaitu:
• menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan
nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja
Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
96
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan
ekonomi nasional;
• menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
• melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang
berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan
bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional; dan
• melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang
berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan
dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi
pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada
haluan ideologi Pancasila.
3) Bahwa UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan 78 (tujuh puluh
delapan) undang-undang, telah sesuai dengan tujuan dibentuknya
UU Cipta Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Cipta Kerja.
Penyesuaian tersebut terdapat di antaranya dalam undang-undang
sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal 77 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal yaitu untuk menciptakan dan meningkatkan
lapangan pekerjaan dengan membuka bidang-bidang usaha
yang dimungkinkan untuk kegiatan penanaman modal dengan
tetap memperhatikan keamanan dan ketahanan nasional.
Sehingga dengan demikian dalil Para Pemohon hanya
merupakan asumsi dan tidak beralasan.
• Ketentuan Pasal 79 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah yaitu untuk meningkatkan iklim berinvestasi di
Indonesia dengan melakukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem
investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional
97
yang berorientasi pada kepentingan nasional. Dibukanya
kesempatan bagi badan hukum asing atas kepemilikan bank
umum syariah ditujukan untuk meningkatkan ekosistem
investasi yang akan berdampak pada terciptanya lapangan
pekerjaan tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan
di bidang penanaman modal yang telah berlaku selama ini. Oleh
karena itu dalil Para Pemohon tersebut hanyalah bentuk
kekhawatiran yang tidak beralasan dan berangkat dari asumsi
tanpa data.
• Ketentuan Pasal 17 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang yaitu untuk menyesuaikan berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi,
kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang
berorientasi pada kepentingan nasional. Penyederhanaan
perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja sangat penting
dilakukan untuk sentralisasi penataan ruang yang terintegrasi,
penyederhanaan perizinan yang berbelit-belit dan panjang, dan
tentunya tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan
di bidang penataan ruang yang telah berlaku selama ini. Oleh
karena itu, dalil Para Pemohon tersebut hanyalah bentuk
kekhawatiran yang tidak beralasan dan berangkat dari asumsi
tanpa data.
• Ketentuan Pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu untuk menyesuaikan
berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan
ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Penyederhanaan
perizinan
terintegrasi
melalui
Sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online
Single Submission (Perizinan OSS) dapat menghapuskan
sistem perizinan usaha yang berbelit-belit dan panjang yang
berdampak pada kurang berminatnya investor dalam kegiatan
98
penanaman modal di industri nasional. Selain itu, UU Cipta
Kerja yang mengubah penerapan perizinan dari berbasis izin
(license based) ke berbasis risiko (risk based) dapat
menciptakan kemudahan dan pengaturan kembali agar
investasi dan proyek pemerintah yang menjadi sumber
penciptaan lapangan kerja berjalan optimal. Pesimisme dan
kekhawatiran
Para
Pemohon
juga
berlebihan
karena
ketidakpahaman Para Pemohon terkait sistem baru yang akan
diterapkan ini, dimana ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Pengawasan yang akan dilaksanakan terintegrasi oleh 18
(delapan belas) kementerian/lembaga yaitu Kementerian
Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian,
Kementerian
Kesehatan,
Kementerian
Perhubungan,
Kementerian Pertahanan, Kementerian ESDM, Kementerian
Agama, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Bapeten, BPOM, Kepolisian. Oleh karena itu,
dalil Para Pemohon tersebut hanyalah bentuk kekhawatiran
yang tidak beralasan dan berangkat dari asumsi tanpa data.
• Ketentuan Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
dalam UU Ketenagakerjaan yaitu mewujudkan pemerataan
kesempatan bekerja dan memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja
dan keluarganya. Bahwa pada implementasi saat ini banyak
hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi oleh para pemberi kerja,
kondisi seperti itu yang melandasi tujuan dibentuknya UU Cipta
Kerja sebagai upaya negara dalam menjamin hak-hak para
pekerja dapat terjamin dan terpenuhi. Selain itu, ketentuan
dalam
UU
Cipta
Kerja
juga
dimaksudkan
untuk
penyederhanaan perizinan agar dapat meningkatkan iklim
investasi di Indonesia sehingga akan menciptakan lapangan
99
pekerjaan baru bagi angkatan kerja Indonesia yang jumlahnya
semakin
meningkat
namun
tidak
di
imbangi
dengan
ketersediaan lapangan pekerjaan. Beberapa poin penting dari
pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang menguntungkan bagi
pekerja antara lain:
➢ Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensasi;
➢ Kepastian pemberian pesangon di mana pemerintah
menerapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),
dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua
(JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah
beban iuran dari pekerja atau pengusaha;
➢ pengaturan jam kerja khusus untuk pekerja tertentu yang
sifatnya tidak dapat dilakukan pada jam kerja umum, yang
telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan
dengan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah pada
industri 4.0 dan ekonomi digital; dan
➢ Persyaratan terkait dengan PHK tetap mengikuti persyaratan
yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hal tersebut Para Pemohon perlu lebih memahami
kembali maksud dan tujuan dalam UU Cipta Kerja, oleh karena
itu apa yang didalilkan oleh Para Pemohon hanyalah asumsi
dan tidak beralasan.
• Ketentuan Pasal 111 – Pasal 113 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan perpajakan dalam UU Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, UU
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya,
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan beserta perubahannya, yaitu untuk melakukan
penyesuaian salah satunya pada aspek pengaturan perpajakan
yang
berkaitan
dengan
keberpihakan, penguatan,
dan
perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
100
Pengaturan bidang perpajakan dalam UU Cipta Kerja
diharapkan dapat berdampak positif pada:
➢ adanya pengaturan yang meletakkan kesetaraan perlakuan
pajak antara subjek pajak badan, terutama yang berbentuk
Perseroan Terbatas, Perkumpulan, dan Koperasi;
➢ adanya pengaturan tentang pengkreditan Pajak Masukan
yang ditemukan saat pemeriksaan pajak, sehingga dapat
meminimalisir sengketa antara Wajib Pajak dan Fiskus; dan
➢ adanya pengaturan tentang besaran sanksi administrasi
berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku, sehingga
sesuai dengan prinsip keadilan (fairness) dan tujuan untuk
menciptakan efek jera (deterrent effect) terhadap Wajib
Pajak.
Sehingga dengan demikian, dalil Para Pemohon tersebut
hanyalah bentuk kekhawatiran yang tidak beralasan dan
berangkat dari asumsi tanpa data.
4) Bahwa tujuan UU Cipta Kerja dalam Pasal 3 telah menjamin
kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan
UMKM, seperti:
• Perizinan Tunggal bagi UMK melalui pendaftaran;
• Memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah
dan Besar yang bermitra dengan UMK;
• Pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku
kepentingan;
• Insentif Fiskal dan Pembiayaan;
• Pemerintah
memprioritaskan
penggunaan
DAK
untuk
mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM;
• Pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum
bagi UMK;
• Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa
Pemerintah;
101
• Kemitraan UMK: tempat istirahat dan pelayanan (rest area),
stasiun, dan Terminal (angkutan, Pelabuhan dan bandara)
melakukan pemasaran produk UMK dengan pola kemitraan;
• Kemudahan untuk Koperasi;
• Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 9 orang;
• Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat diwakilkan;
• Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik; dan
• Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip
Syariah.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka jelas bahwa UU
Cipta Kerja bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan dan
kemudahan berusaha bagi koperasi dan UMKM, maka dalil Para
Pemohon tidak beralasan dan hanya asumsi belaka.
5) Berdasarkan penjelasan di atas, telah terlihat dengan jelas dan
tegas tujuan UU Cipta Kerja atas dasar kepentingan dan
kesejahteraan nasional, dan tentunya telah memperhatikan dengan
cermat kaidah-kaidah ataupun asas-asas yang terkandung dalam
UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
merupakan acuan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Sehingga dengan demikian, dalil Para
Pemohon tersebut menjadi tidak berdasar.
b. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk Yang Tepat
Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah berkesesuaian dengan
amanat dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 karena DPR memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan
undang-undang tersebut dibahas dan disetujui secara bersama-sama
antara DPR dan Presiden, in casu UU Cipta Kerja adalah hasil
pembahasan bersama DPR dan Presiden sesuai UUD NRI tahun 1945
sehingga sesuai dengan asas pejabat pembentuk yang tepat.
c. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
1) DPR menerangkan bahwa perlu dijelaskan terlebih dahulu
berdasarkan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, yaitu sebagai
berikut:
102
• Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam hal untuk
memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha yang
tentunya untuk bertujuan untuk meningkatkan investasi yang ada
di Indonesia. Upaya ini tentunya akan berdampak pula kepada
masyarakat yang salah satunya adalah dengan terbukanya
peluang lapangan kerja yang baru guna dapat mengakomodir
angkatan kerja yang terus bertambah, namun tidak diimbangi
dengan ketersedian lapangan pekerjaan. Salah satu upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah antara lain dengan meluncurkan
PTSP dan Pemerintah pun melakukan kajian terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan yang masih ditemukan
potensi disharmoni. Sepanjang tahun 2016 terdapat kurang lebih
180 (seratus delapan puluh) peraturan perundang-undangan
yang berdampak pada banyaknya izin di daerah.
• Selain peluncuran PTSP, usaha yang dilakukan Pemerintah
adalah
dengan
pemangkasan
regulasi
yang
dianggap
menghambat investasi di Indonesia. Pada tahun 2018
Pemerintah meluncurkan sistem Online Single Submission
(OSS) yang tentunya juga bertujuan untuk menciptakan iklim
investasi yang lebih baik. Namun semua usaha tersebut belum
memberikan dampak yang signifikan, proses deregulasi yang
dilakukan secara biasa (business as usual) dengan mengubah
satu persatu undang-undang tentunya akan sulit untuk mencapai
integrasi dalam waktu yang singkat. Maka penerapan metode
Omnibus Law dengan membentuk satu undang-undang tematik
yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai
undang-undang lainnya, tentu menjadi jawaban dalam mengatasi
permasalahan yang ada di Indonesia dalam hal peningkatan iklim
investasi di Indonesia yang lebih baik.
2) Dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, tentunya
telah dilakukan secara mendalam dengan adanya kajian yang
memperhitungkan implikasi penerapan sistem baru yang akan
diatur dalam undang-undang terhadap berbagai aspek kehidupan
masyarakat dan juga dampaknya bagi keuangan negara. Dalam
103
kajian dan penelitian Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, telah
diperhitungkan bahwa penggunaan metode Omnibus Law dalam
pembentukan RUU Cipta Kerja mampu menata, mengharmoniskan,
menciptakan simplifikasi peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan penciptaan lapangan kerja, mempermudah alur
perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi, serta untuk
memperkuat UMKM. Selain hal tersebut, Naskah Akademik RUU
Cipta Kerja juga diharapkan mampu untuk memastikan bahwa
penerapan metode Omnibus Law tidak memberikan dampak negatif
pada sistem perundang-undangan.
3) Sehingga berdasarkan uraian di atas, maka meskipun secara
filosofis, yuridis, dan sosiologis tiap undang-undang yang diubah
dalam UU Cipta Kerja berbeda seperti yang didalilkan oleh Para
Pemohon, namun kajian secara mendalam yang tertuang dalam
Naskah Akademik RUU Cipta Kerja tentunya menunjukan tujuan
besar yang hendak dicapai dalam perubahan yang terkandung
dalam UU Cipta Kerja tersebut, yaitu dalam hal untuk
mengintegrasikan keseluruhan peraturan perundang-undangan
yang selama ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan
investasi di Indonesia untuk dapat lebih baik lagi, dengan
melakukan perubahan dalam hal penyederhanaan kembali
pengaturan terkait dengan perizinan berusaha. Upaya tersebut
diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang
tentunya akan berdampak positif bagi seluruh masyarakat, salah
satunya adalah dengan terciptanya lapangan pekerjaan yang baru.
Sehingga berdasarkan hal tersebut apa yang didalilkan oleh Para
Pemohon menjadi tidak beralasan. Para Pemohon perlu lebih
memahami secara mendalam maksud dan tujuan yang ada dalam
UU Cipta Kerja agar tidak salah dalam menginterpretasikannya.
d. Asas Kejelasan Rumusan
1) Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
adanya kesalahan rujukan dalam rumusan Pasal 5 dan Pasal 6 UU
a quo tidak memiliki kejelasan rumusan sehingga menyebabkan
ketidakpastian hukum, DPR berpendapat bahwa hal tersebut tidak
104
masuk ke dalam syarat formil pembentukan undang-undang
melainkan sudah masuk ke dalam pokok pengujian secara materil.
2) Kesalahan rujukan dalam rumusan tersebut merupakan suatu
permasalahan teknis administratif/clerical yang tidak membuat
pengaturan yang ada di dalam pasal tersebut menjadi kehilangan
esensi atau maknanya.
3) Bahwa penyebab ketidakpastian hukum terjadi, karena:
• substansi yang tidak jelas, sehingga terjadi penafsiran ganda
(menimbulkan multi tafsir);
• adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan yaitu
terdapat 2 (dua) atau lebih pengaturan yang berbeda terhadap
hal yang sama (menciptakan 2 (dua) atau lebih kondisi hukum
yang berbeda terhadap hal yang sama); dan
• tidak adanya pengaturan sama sekali (kekosongan hukum).
4) Bahwa ketiga penyebab ketidakpastian hukum tersebut terkait
dengan substansi/materi muatan peraturan perundang-undangan
dan bukan disebabkan oleh teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum
tidaklah terjadi karena teknik pengacuan, melainkan karena adanya
substansi dalam pasal atau ayat yang tidak jelas sehingga
menimbulkan penafsiran ganda (multi tafsir), menciptakan 2 (dua)
kondisi hukum berbeda, atau meniadakan suatu kondisi hukum
tertentu sehingga kondisi hukum tertentu tersebut menjadi sama
sekali tidak ada yang mengatur (kekosongan hukum). Dengan
demikian, teknik pengacuan tidaklah menimbulkan ketidakpastian
hukum karena ketidakpastian hukum hanya terjadi berkaitan
dengan substansi/ materi muatan suatu norma dalam pasal atau
ayat saja, bukan terkait dengan teknik penyusunan peraturan
perundang-undangannya.
5) Bahwa
berdasarkan
ketentuan
Lampiran
angka
271
UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: “Pada dasarnya
setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu
ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan
rumusan digunakan teknik pengacuan.” Berdasarkan ketentuan
105
tersebut jika dalam suatu pasal terdapat rumusan yang mengacu
kepada pasal lain namun pasal yang diacu tersebut dianggap salah
tidak berarti rumusan dalam pasal tersebut tidak memenuhi asas
kejelasan rumusan karena pasal tersebut tetap sebagai satu
kebulatan pengertian.
6) Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan
asas kejelasan rumusan haruslah dilihat dari keseluruhan norma
dalam undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal
tersebut bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan
pengujian materiil. Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 79/PUU-
XVII/2019 (hal. 367) sebagai berikut:
“Berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat
dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut
para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan,
maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan
pengujian
materiil
di Mahkamah
Konstitusi,
sehingga
Mahkamah
akan
menjawab
dan
menilainya
melalui
pertimbangan Mahkamah. Dengan demikian sesungguhnya
terhadap dalil adanya pelanggaran asas tentang kejelasan
tujuan sehingga tidak dapat digunakan, secara umum
dimaksudkan terhadap seluruh norma yang terdapat dalam
undang-undang a quo dan tidak dapat dinilai tanpa melalui
pengujian materiil.”
7) Oleh karena itu, anggapan Para Pemohon yang menyatakan bahwa
kesalahan rujukan atau acuan pasal/ayat di dalam pasal-pasal
a quo tidak akan mengubah makna rumusan, tidak berpengaruh
pada
implementasinya,
tidak
serta
merta
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tidak menjadikan pasal-pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
serta tidak menjadikan UU a quo bertentangan dengan syarat formil
pembentukan dalam tahap penyusunan. Dalam hal Para Pemohon
beranggapan terdapat kesalahan teknis administratif/clerical
mengenai rujukan pasal dalam UU Cipta Kerja sehingga diperlukan
106
koreksi atau perbaikan, maka Para Pemohon dapat menyampaikan
kepada DPR untuk melakukan legislative review.
e. Asas Keterbukaan
1) Proses pembahasan RUU Cipta Kerja, dalam hal ini seluruh Rapat
Kerja dan Rapat Pembahasan yang dilakukan oleh Panja dan
Pemerintah, telah dilakukan secara terbuka untuk umum. Dengan
kemajuan teknologi yang ada saat ini, maka seluruh masyarakat
dapat mengikuti proses pembahasan tersebut dengan mudah
melalui TV Parlemen yang menyiarkan secara langsung proses
rapat-rapat pembahasan tersebut, ataupun melalui kanal live
streaming
Youtube
(https://www.youtube.com/playlist?list=PL1i5C6Kd5FQinYuyrqGFo
nxJY0sIjm2Lj) dan juga media sosial DPR lainnya, agar masyarakat
dapat turut serta memantau proses pembahasan RUU Cipta Kerja
tersebut. Sehingga berdasarkan hal tersebut, terhadap anggapan
Para Pemohon yang menyatakan bahwa tidak adanya transparansi
dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja adalah tidak beralasan.
2) Bahwa dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mengatur terkait hak bagi masyarakat baik itu
perseorangan ataupun kelompok orang yang memiliki kepentingan
atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Bahwa DPR
dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut telah
melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menyerap
aspirasi masyarakat.
3) Bahwa dalam setiap proses pembahasan RUU Cipta Kerja, selalu
diinformasikan kepada masyarakat melalui dokumen Laporan
Singkat ataupun Catatan Rapat yang diunggah secara berkala di
dalam website DPR, untuk kemudian dapat diakses secara luas
oleh masyarakat.
4) Bahwa dalam catatan rapat Badan Legislasi pada hari Selasa
tanggal 7 April 2020 (vide Lampiran III) Ketua Rapat menyampaikan
rencana kegiatan dalam rangka pembahasan RUU Cipta Kerja yang
diusulkan Pemerintah untuk dibahas Badan Legislasi pada Masa
107
Persidangan III Tahun sidang 2019-2020 antara lain sebagai
berikut:
• Pimpinan Badan Legislasi dan Kaposi fraksi-fraksi sebelumnya
telah melakukan rapat terkait dengan penyusunan jadwal acara
pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dan ada beberapa poin
yang disepakati, antara lain DIM yang telah selesai akan
dilakukan uji
publik
untuk mendapatkan
masukan dari
masyarakat dan pembahasan DIM dilakukan berdasarkan
pengelompokan (cluster) yang telah disusun oleh Tim Ahli, yaitu
terdapat 11 kelompok materi.
• Dalam
rapat
Badan
Legislasi
tersebut
juga
telah
menyetujui/menyepakati beberapa hal yang antara lain:
➢ Menyetujui pembentukan panitia kerja sebelum dilakukan
penyerapan aspirasi dengan para pemangku kepentingan
(stakeholder) dan para narasumber yang ada;
➢ Menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik secara
luas dengan mengundang berbagai stakeholder dan para
narasumber yang ada agar dapat memberikan saran dan
masukan terhadap RUU Cipta Kerja. Berbagai saran dan
masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-
fraksi di DPR dalam menyusun DIM; dan
➢ Menyetujui
pembahasan
DIM
dilakukan
berdasarkan
pengelompokan (cluster) bidang materi muatan yang ada di
dalam RUU Cipta Kerja, serta mengutamakan materi muatan
yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan
pertentangan
dari
masyarakat.
Dengan
demikian,
pembahasan DIM dimulai dari materi muatan yang “mudah”
dan dilanjutkan ke materi muatan yang “sulit”. Khusus materi
muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir
pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan Legislasi
dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan
dari stakeholder dan para narasumber yang ada.
Berdasarkan hal tersebut, jelas terlihat keseriusan DPR dalam
membahas RUU Cipta Kerja tersebut dengan membuka ruang
108
seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat sebagai upaya
penyerapan aspirasi dari semua pihak demi menciptakan
undang-undang yang berpihak pada rakyat.
5) Dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR bersama
dengan Pemerintah telah melibatkan banyak pihak dalam hal ini
dengan tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat agar UU Cipta
Kerja nantinya dapat bermanfaat bagi setiap masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, DPR bersama dengan Pemerintah telah
melakukan proses pembahasan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya
dengan
menyerap
aspirasi
masyarakat.
Dalam
peraturan
perundang-undangan, tidak ada ketentuan secara eksplisit yang
mengatur batasan minimum ataupun batasan maksimum dalam hal
penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Setiap elemen masyarakat
dapat turut serta menyampaikan aspirasi dan mengawal proses
pembahasan RUU Cipta Kerja, sehingga berdasarkan hal tersebut
apa yang didalilkan oleh Para Pemohon menjadi tidak beralasan.
3. Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan tahap-tahap
pembentukan undang-undang
a. Tahap Perencanaan
1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dinyatakan Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program
pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis. Prolegnas tersebut adalah suatu
perencanaan penyusunan undang-undang dan merupakan skala
prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka
mewujudkan sistem hukum nasional. Ketentuan Pasal 16 UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan
bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan
dalam Prolegnas”.
2) Bahwa sesuai dengan Pasal 16 – Pasal 42 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, tahap perencanaan undang-
109
undang dilakukan dalam Prolegnas yang memuat judul RUU,
materi yang diatur yang dituangkan dalam Naskah Akademik,
dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan
lainnya.
3) Bahwa RUU tentang Cipta Kerja telah masuk dalam Prolegnas
tahun 2020-2024 sebagaimana berdasarkan Keputusan DPR
Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 dan masuk dalam Prolegnas
prioritas.
4) Bahwa RUU tentang Cipta Kerja juga telah termuat dalam daftar
Prolegnas Prioritas tahun 2020 pada urutan ke-205 tentang Cipta
Kerja ditetapkan masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020yang
dapat
dilihat
publik
dalam
website
DPR
melalui
http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list.
5) Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan pada intinya
Naskah Akademik disusun setelah draft RUU Cipta Kerja, DPR
memberikan pandangan:
• Bahwa sesuai Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Perpres 87/2014), dinyatakan bahwa Presiden
menyampaikan RUU kepada Pimpinan DPR dengan Surat
Presiden yang paling sedikit memuat penunjukan Menteri
untuk membahas RUU di DPR;
• Setiap RUU baik yang berasal dari DPR, Presiden, dan DPD
memang harus disertai dengan Naskah Akademik yang
memiliki latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang
ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan yang
kesemuanya telah melalui pengkajian dan penyelarasan
(Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan);
• RUU Cipta Kerja merupakan RUU inisiatif Presiden yang
tentunya memiliki Naskah Akademik (vide Lampiran II) karena
tidak mungkin norma-norma yang ada di dalam UU Cipta Kerja
110
dapat dituangkan jika tidak tanpa melalui proses penyusunan
Naskah Akademik terlebih dahulu;
• Jika RUU yang disampaikan oleh Presiden memiliki perbedaan
tanggal, maka tidak berarti RUU Cipta Kerja tidak memiliki
Naskah Akademik karena hal tersebut hanya merupakan
teknis administratif pada saat penyerahan kepada DPR; dan
• Terkait dengan bukti yang diajukan oleh Para Pemohon bahwa
Naskah Akademik RUU Cipta Kerja memiliki tanggal yang
berbeda dengan draft RUU, maka patut dipertanyakan
darimana para pemohon mendapatkan sumber tersebut,
apakah mendapatkan sumber dari DPR atau Presiden atau
justru dari sumber lain yang pantas diragukan validitasnya.
6) Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
Naskah Akademik UU Cipta Kerja tidak memadai karena tidak
menjabarkan
secara
komprehensif,
DPR
memberikan
pandangan sebagai berikut:
• DPR beranggapan bahwa terlebih dahulu Para Pemohon
harus menerangkan Naskah Akademik yang seperti apa yang
memadai? Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan diatur bahwa materi dalam RUU yang diajukan
dalam prolegnas maupun prolegda telah melalui pengkajian
dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik yang
dilakukan
sesuai
dengan
teknik
penyusunan
Naskah
Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
• Bahwa adapun dalam proses pembahasannya, terdapat suatu
perubahan yang menjadikan Naskah Akademik tidak lagi
sesuai dengan pembahasan yang dilakukan oleh Pembentuk
Undang-Undang, hal ini tentu tidak menjadi permasalahan
karena Naskah Akademik pada dasarnya adalah academic
reasoning and research atas kebijakan yang dituangkan dalam
suatu RUU. Bahwa Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja
telah dipersiapkan oleh Pemerintah sebagai acuan dan
referensi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Adapun jika
111
Para Pemohon beranggapan terdapat materi dalam UU a quo
yang tidak termuat dalam Naskah Akademik dan RUU Cipta
Kerja, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Naskah
Akademik tersebut tidak memadai dan UU a quo menjadi
inkonstitusional. Selain itu, perubahan norma dalam RUU
Cipta Kerja merupakan pilihan politik hukum pembentuk
undang-undang selama proses pembahasan RUU tersebut.
• Keterangan tersebut selaras dengan pertimbangan hukum
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor
73/PUU-XII/2014 yang menyatakan:
[3.23] ....
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD
1945 yaitu telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden. Adapun mengenai Naskah Akademik dalam
perubahan Undang-Undang a quo, ternyata Naskah
Akademik sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon dalam
permohonannya
bahwa
Rancangan
Undang-Undang
tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga telah
mempersiapkan
Naskah
Akademiknya.
Menurut
Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU,
namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat
dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam
Undang-Undang menyebabkan suatu Undang-Undang
menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya,
walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik
kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU
ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu
tidak
pula
menyebabkan
norma
Undang-Undang
tersebut menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang
didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam pembentukan
Undang-Undang a quo tidak terbukti karena ternyata seluruh
proses pembahasannya sudah dilakukan secara terbuka,
transparan, yang juga para Pemohon ikut dalam seluruh
proses itu. Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak
sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan
(UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan) atau tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib
DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadikan
Undang-Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
112
Undang-Undang
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR mengenai
pembentukan
Undang-Undang
hanyalah
tata
cara
pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada
materi muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi
dapat dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal
tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang telah
dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan
peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya
bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya dapat juga
suatu
Undang-Undang
yang
telah
dibentuk
tidak
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan
tata tertib DPR justru materi muatannya sesuai dengan UUD
1945; …
• Bahwa terkait dengan pernyataan Para Pemohon bahwa
naskah akademik harus dimaknai secara ketat agar
kemunduran ini tidak terulang, maka pemaknaan tersebut
harus dijelaskan, bagaimana dan seperti apa yang dimaksud
Para Pemohon?
7) Bahwa RUU Cipta Kerja yang merupakan usulan Pemerintah
pembahasannya dimulai dengan adanya Surat Presiden RI
Nomor R-06/Pres/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 kepada
Pimpinan DPR, dimana dalam surat tersebut menugaskan
beberapa menteri untuk mewakili Pemerintah dan melampirkan
draft RUU Cipta Kerja untuk dibahas di DPR yang sudah sesuai
dengan Pasal 88 Perpres 87/2014. Sehingga dalil Para Pemohon
yang menyatakan hal tersebut masuk dalam tahap perencanaan
adalah salah, karena hal tersebut sudah masuk dalam tahap
pembahasan. Oleh karena itu tidak ada tahap perencanaan
pembentukan undang-undang yang dilanggar.
8) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 165 UU MD3 dan Pasal
65 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
dibahas
oleh
para
pembentuk
undang-undang
adalah
Rancangan Undang-Undang dan bukan Naskah Akademiknya.
9) Oleh karena itu, meskipun Surat Presiden RI Nomor R-
06/Pres/02/2020 menurut Para Pemohon tidak menyertakan
Naskah Akademik, maka hal tersebut tidak berarti melanggar
113
proses pembentukan undang-undang. Penyampaian Naskah
Akademik yang tidak bersamaan dengan Draft RUU dalam
sebuah Surat Presiden bukan berarti melanggar proses
pembentukan undang-undang. Selain itu, pembentuk undang-
undang hanya membahas Draft RUU, karena tidak ada DIM
dalam Naskah Akademik.
10) Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa tahapan
perencanaan dan penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU
tidak melalui pelibatan publik yang luas dan hanya melibatkan
segelintir pihak saja, DPR memberikan pandangan bahwa dalam
menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU tidak mungkin dapat
mengundang semua pihak. Tentu saja pihak yang diundang
terbatas dan mewakili substansi yang akan diatur. Namun
pemilihan pihak yang terlibat tentu mewakili stakeholder yang
terkait dengan materi atau substansi dalam RUU tersebut. Lebih
lanjut, salah satunya konsekuensi pelibatan banyak pihak ada
pada anggaran.
11) Bahwa terkait dengan draft yang simpang siur, DPR
berpandangan itu hanya asumsi Para Pemohon. Dalam
pembuatan Naskah Akademik dan Draft RUU banyak sekali
dinamika yang terjadi, apabila Naskah Akademik dan Draft RUU
dibahas dan diperbaiki setiap rapat dengan intens, tentu saja
akan terjadi perubahan terus menerus. Oleh karena itu, Naskah
Akademik dan Draft RUU yang diterima oleh setiap stakeholder
yang berbeda waktu, tentu akan berbeda pula substansinya.
b. Tahap Penyusunan
1) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPR Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 pada urutan ke-205 terdapat
pengusulan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) oleh
Pemerintah.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri
114
atau pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian sesuai
dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
3) Bahwa terkait dengan selama proses penyusunan RUU CIpta Kerja,
maka DPR mempersilahkan dari pihak Pemerintah/Presiden untuk
menjelaskan setiap proses penyusunannya dalam permohonan
a quo, karena pihak Pemerintah/Presiden adalah pihak pengusul
UU Cipta Kerja.
c. Tahap Pembahasan
Dalam Pembicaraan Tingkat I
1) Terhadap RUU tentang Cipta Kerja tersebut, Presiden RI telah
menyampaikan surat Nomor R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari
2020 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja,
Presiden menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Pertanian,
serta mewakili Presiden dalam pembahasan RUU dimaksud.
2) Bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang merupakan
usulan Pemerintah dilakukan secara bersama-sama antara Panitia
Kerja (panja) Baleg DPR RI dengan Pemerintah. Dalam proses
tersebut kemudian Panja membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja dengan tujuan untuk mengkritisi, mendiskusikan,
membahas,
menolak,
menyetujui,
memberikan
catatan,
mengusulkan formula dan lain sebagainya. Sehingga ada usulan
Pemerintah yang ditolak, disetujui, direformulasi dan ada pula yang
akhirnya ditarik/dikeluarkan dan dikembalikan pada UU eksisting.
3) Bahwa dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mengatur terkait hak bagi masyarakat baik itu
perseorangan ataupun kelompok orang yang memiliki kepentingan
atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Bahwa DPR
115
dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja tersebut telah
melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum, melakukan Kunjungan
Kerja, melakukan sosialisasi dan juga seminar atau berdiskusi
dengan pihak-pihak yang terkait agar aspirasi masyarakat dapat
terakomodir dengan kehadiran UU Cipta Kerja tersebut.
4) Bahwa apabila kita melihat Catatan Rapat Badan Legislasi pada
hari selasa, tanggal 7 April 2020 (vide Lampiran III), Ketua Rapat
menyampaikan rencana kegiatan dalam rangka pembahasan RUU
tentang Cipta Kerja yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas
Badan Legislasi pada Masa Persidangan III Tahun sidang 2019-
2020 antara lain adalah:
• Pimpinan Badan Legislasi dan Kaposi fraksi-fraksi sebelumnya
telah melakukan rapat terkait dengan penyusunan jadwal acara
pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dan ada beberapa point
yang disepakati, antara lain:
➢ DIM yang telah selesai akan dilakukan uji publik untuk
mendapatkan masukan dari masyarkat dan pembahasan DIM
dilakukan berdasarkan pengelompokan (cluster) yang telah
disusun oleh Tim Ahli, yaitu terdapat 11 kelompok materi.
Dan dalam rapat Badan Legislasi tersebut juga telah
menyetujui/menyepakati beberapa hal yang antara lain:
➢ Menyetujui pembentukan panitia kerja sebelum dilakukan
penyerapan aspirasi dengan para pemangku kepentingan
(stakeholder) dan para narasumber yang ada;
➢ Menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik secara
luas dengan mengundang berbagai stakeholder dan para
narasumber yang ada agar dapat memeberikan saran dan
masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja. Berbagai saran
dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi
fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM); dan
➢ Menyetujui
pembahasan
DIM
dilakukan
berdasarkan
pengelompokan (cluster) bidang materi muatan yang ada di
dalam RUU serta mengutamakan materi muatan yang tidak
116
berdampak sistemik dan/atau mendapatkan pertentangan dari
masyarakat (public). Dengan demikian, pembahasan DIM
dimulai dari materi muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke
materi muatan yang “sulit”. Khusus materi muatan di bidang
ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal
ini dimaksudkan agar Badan Legislasi dapat secara optimal
menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan
para narasumber yang ada.
Berdasarkan hal tersebut jelas terlihat keseriusan DPR dalam
membahas RUU Cipta Kerja tersebut dengan membuka ruang
seluas-luasnya bagi partisipasi publik sebagai upaya penyerapan
aspirasi dari semua pihak agar saran dan masukan dari
masyarakat dapat terakomodir.
5) Badan Legislasi DPR melakukan RDP/RDPU dengan stakeholder
terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka pembahasan
RUU Cipta Kerja (vide Lampiran VI), yaitu di antaranya:
• Pakar, yaitu: Prof. Dr. Djisman Simanjutak (Rektor Univ. Prasetya
Mulya); Yose Rizal, dan Sarman Simanjorang Yose Rizal Damuri
(Center for Strategic and International Studies – Virtual); Sarman
Simanjorang, M.Si. (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia);
(Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., M.H.; Dr. Bambang Kesowo, SH.,
L.LM.); Emil Arifin; Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA; dan
Mohamad Mova Al Afghani, SH, L.L.M.Eur, PhD (Dosen Hukum
Internasional di Universitas Ibn Khaldun Bogor dan Dosen
Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut
Teknologi Bandung);
• Lembaga Pendidikan (Universitas Indonesia, Universitas Katolik
Parahyangan, dan Universitas Gajah Mada);
• Assosiasi (Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamar Dagang
Industri (Kadin), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), dan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)); dan
• Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
117
6) Menurut Para Pemohon dalam pembahasan UU a quo, DPR
seharusnya
mengundang
Para
Pemohon
karena
dalam
pembahasan beberapa RUU biasanya DPR sering meminta
pendapat dari Para Pemohon. Terhadap dalil Para Pemohon, DPR
berpandangan:
• Bahwa DPR mempunyai hak untuk mengundang pihak-pihak
yang
terkait.
Di
Indonesia
terdapat
banyak
organisasi
kemasyarakatan sehingga suatu hal yang wajar jika DPR
mengundang organisasi kemasyarakatan lain selain Para
Pemohon. Lebih lanjut, hal tersebut menandakan bahwa DPR
bukan
lembaga
yang
mendiskriminasikan
ataupun
mengeklusifkan organisasi kemasyarakatan tertentu.
• Bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Baleg tanggal 7 April
2020, menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik secara
luas dengan mengundang berbagai stakeholder dan para
narasumber yang ada agar dapat memberikan saran dan
masukan terhadap RUU Cipta Kerja (vide Lampiran III). Berbagai
saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi
fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM).
• Kemudian berdasarkan Rapat Panitia Kerja yang dilakukan oleh
Badan Legislasi dalam rangka membahas rencana Rapat Dengar
Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan
pada tanggal 20 April 2020 (vide Lampiran V) menyimpulkan
bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja melibatkan DPD dalam
pembahasannya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
• Selain itu, untuk memperkaya materi pembahasan maka
narasumber yang diundang juga bervariasi, tidak hanya kepada
yang pro RUU Cipta Kerja tetapi juga narasumber yang kontra
terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan pelaku usaha, UMKM, ormas,
mahasiswa, serikat pekerja, dan berbagai elemen masyarakat
turut
diundang
untuk
diminta
masukan/pandangannya.
Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dibuka untuk umum
118
dengan melibatkan media seperti TV Parlemen, media sosial
DPR, dan sebanyak mungkin media massa.
• Bahwa dalam Perbaikan Permohonan 103 pada poin 7 halaman
6 yang diajukan oleh Pemohon Perkara 103 sudah menjawab
terkait dengan Pemohon a quo yang merasa tidak dilibatkan
dalam pembahasan, dengan menyatakan bahwa KSBSI yang
merupakan organisasi yang mereka pimpin telah dilibatkan
dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja.
7) Selanjutnya dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dilakukan
dalam rapat-rapat sebagai berikut:
• Bahwa telah dilaksanakan Rapat Badan Legislasi pada 7 April
2020 pukul 14.15 s.d. 15.30 WIB yang beragendakan
pembahasan jadwal acara rapat-rapat pembahasan ruu tentang
cipta kerja (vide Lampiran III);
• Pada tanggal 14 April 2020 pukul 14.35 s/d 16.11 WIB, diadakan
Rapat
Badan
Legislasi
yang
beragendakan
penjelasan
pemerintah atas RUU Cipta Kerja (vide Lampiran IV);
• Bahwa telah dilaksanakan RDPU Panja Baleg sebagai berikut:
➢ Pada tanggal 27 April 2020 dilaksanakan RDPU Panja Baleg
dengan 3 orang narasumber yaitu Prof. Djisman, Yose Rizal,
dan Sarman Simanjorang (vide Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 29 April 2020 dilaksanakan RDPU Panja Baleg
dengan 2 orang narasumber yaitu Bambang Kesowo dan Prof.
Dr. Satya Arinanto (vide Lampiran VI); dan
➢ Pada tanggal 5 Mei 2020 dilaksanakan RDPU Panja Baleg
dengan 2 orang narasumber yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H.
Sutrisno Iwantono (vide Lampiran VI).
• Bahwa Rapat Panja pada tanggal 20 Mei 2020, 3 Juni 2020, 4
Juni 2020, 29 Juni 2020, 1 Juli 2020, 9 Juli 2020, 13 Juli 2020, 14
Juli 2020, 15 Juli 2020, 22 Juli 2020, 23 Juli 2020, 27 Juli 2020,
28 Juli 2020, 3 Agustus 2020, 4 Agustus 2020, 6 Agustus 2020,
10 Agustus 2020, 11 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 13 Agustus
2020, 19 Agustus 2020, 24 Agustus 2020, 25 Agustus 2020, 26
119
Agustus 2020, 27 Agustus 2020, 31 Agustus 2020, 1 September
2020, 2 September 2020, 3 September 2020, 7 September 2020,
8 September 2020, 9 September 2020, 10 September 2020, 12
September 2020, 14 September 2020, 15 September 2020, 16
September 2020, 17 September 2020, 19 September 2020, 21
September 2020, 22 September 2020, 24 September 2020, dan
25 September 2020 dengan agenda pembicaraan tingkat I RUU
tentang Cipta Kerja dan pembahasan DIM (vide Lampiran VII);
• Bahwa telah dilaksanakan RDPU sebagai berikut:
➢ Pada tanggal 9 Juni 2020, RDPU Panja Baleg dengan Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia, KADIN dan M. Mova Al Afghani,
SH., L.LM., Ph.D. (vide Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 10 Juni 2020, RDPU Panja Baleg dengan Prof.
Dr. Ramdan Andri Gunawan (Univ. Indonesia), Prof. Dr. Asep
Warlan Yusuf (Univ. Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Ir. H. San
Afri Awang (Univ. Gadjah Mada) (vide Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 11 Juni 2020, RDPU dengan Dewan Pers dan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas RUU Cipta Kerja terkait
dengan Permasalahan Media (vide Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 11 Juni 2020, RDPU dengan Majelis Ulama
Indonesia (MUI); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU);
Pimpinan
Pusat
(PP)
Muhammadiyah
terkait
dengan
kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan
jaminan produk halal (vide Lampiran VI); dan
➢ Pada tanggal 25 September 2020, Rapat Panja RDPU dengan
KPPU (vide Lampiran VI).
• Bahwa telah dilaksanakan Raker Baleg dengan Pemerintah dan
DPD RI pada tanggal 3 Oktober 2020 dengan agenda
pembahasan pengambilan keputusan (Tingkat I atas RUU
tentang Cipta Kerja) yang dipimpin oleh Dr. Supratman Andi
Agtas, S.H., M.H. (Ketua Baleg) (vide Lampiran VIII). Pada saat
itu dilaporkan hasil rapat adalah menerima hasil pembahasan
RUU Cipta Kerja dan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa
120
dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR
untuk disetujui menjadi UU, dengan catatan:
➢ Tujuh fraksi (FPDI Perjuangan, FPG, FGerindra, FNasdem,
FPKB, FPAN, dan FPPP) menerima hasil kerja Panja dan
menyetujui RUU tentang Cipta Kerja untuk diproses lebih
lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
➢ Dua fraksi (Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat) belum
menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Cipta
Kerja untuk diproses lebih lanjut.
8) Bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja dalam hal ini seluruh
Rapat Kerja dan Rapat Pembahasan yang dilakukan oleh Panja dan
Pemerintah telah dilakukan secara terbuka untuk umum. Dengan
kemajuan teknologi yang ada saat ini maka seluruh masyarakat
dapat mengikuti proses pembahasan tersebut dengan mudah
melalui TV Parlemen yang menyiarkan secara langsung proses
rapat-rapat pembahasan tersebut ataupun melalui kanal youtube
yang masih dapat diakses hingga saat ini melalui tautan:
https://www.youtube.com/playlist?list=PL1i5C6Kd5FQinYuyrqG
FonxJY0sIjm2Lj
Selain itu juga terdapat dalam berbagai sosial media lainnya agar
masyarakat dapat turut serta memantau proses pembahasan UU
Cipta Kerja tersebut. Sehingga, berdasarkan hal tersebut terhadap
anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa tidak adanya
transparansi dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja adalah tidak
beralasan.
9) Menurut para Pemohon, pada rapat pengambilan keputusan akhir
pada akhir Pembicaraan Tingkat I seharusnya dilakukan dengan
membacakan naskah RUU dengan kata per kata, ayat per ayat
dan pasal per pasal. Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR
memberikan keterangan bahwa di dalam suatu pembahasan RUU
itu terdapat mekanisme pembahasan RUU yang sudah diatur,
mekanisme tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
dinyatakan
bahwa
pembahasan
121
Rancangan Undang-Undang dalam Rapat Komisi, Rapat
Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan
Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus; dan Pembicaraan Tingkat
II dalam Rapat Paripurna;
• Berdasarkan pasal 68 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan
kegiatan
pengantar
musyawarah,
pembahasan
daftar
inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini;
• Berdasarkan pasal 151 Tatib DPR, Pembicaraan Tingkat I
dilakukan dalam Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja, Rapat Tim
Perumus/Tim Kecil, dan/atau Rapat Tim Sinkronisasi. Selain itu,
dapat juga dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh
pimpinan dan anggota rapat;
• Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, jika persetujuan dalam Rapat
Paripurna tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat,
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, Rancangan
Undang-Undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu;
• Bahwa Pasal 151 ayat (1) Tatib DPR, pada pembicaraan tingkat
I dilakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim
kecil, dan/atau rapat tim sinkronisasi;
• Bahwa Pasal 163 Tatib DPR mengatur tentang pengambilan
keputusan pada akhir pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan
acara:
1. Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Badan
Legislasi, Badan Anggaran serta panitia khusus;
2. Laporan pantia kerja;
3. Pembacaan naskah rancangan undang-undang;
4. Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi, Presiden dan
DPD jika rancangan undang-undang berkaitan dengan
kewenangan DPR;
5. Penandatanganan naskah rancangan undang-undang; dan
6. Pengambilan
keputusan
untuk
melanjutkan
pada
pembicaraan tingkat II.
122
• Bahwa sebelum diambil keputusan, pembahasan dalam
Pembicaraan Tingkat I sudah membahas setiap DIM atau setiap
pasal. Mekanisme pembahasan RUU sudah dilakukan secara
detail dan setiap substansi juga dibahas oleh DPR dan
Pemerintah dalam rapat-rapat tersebut. Oleh karena itu, ketika
rapat pengambilan keputusan akhir pada akhir Pembicaraan
Tingkat I berdasarkan Pasal 100 Peraturan DPR 2/2020 tidak
mengatur harus membacakan naskah RUU dengan kata per
kata, ayat per ayat dan pasal per pasal;
• Selain itu berdasarkan Pasal 151 Tatib DPR, pembicaraan
tingkat I dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim
perumus/tim kecil, dan/atau rapat tim sinkronisasi. Selain itu,
dapat juga dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh
pimpinan dan anggota rapat. Artinya jika dalam suatu
Pembicaraan Tingkat I seluruh pimpinan dan anggota rapat
menyetujui substansi hanya bersifat umum tanpa membacakan
kata per kata maka mekanisme tersebut tetap sah; dan
• Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja
disetujui dalam akhir Pembicaraan Tingkat I. Para Pemohon
berpendapat bahwa Draft RUU Cipta Kerja belum selesai disusun
oleh Tim Perumus maupun disinkronkan oleh Tim Sinkronisasi.
10) DPR menerangkan bahwa berdasarkan kesimpulan pada Rapat
Panja Baleg dengan Pemerintah dan DPD pada tanggal 3 Oktober
2020 dalam rangka Pengambilan Keputusan atas RUU Cipta Kerja
menerima hasil pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilaporkan
Ketua Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa dalam
Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR untuk disetujui
menjadi UU, dengan catatan:
• Tujuh (7) fraksi (FPDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-
Nasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja
Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk diproses lebih
lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan;
123
• Dua (2) Fraksi (F-PKS dan F-Partai Demokrat) belum menerima
hasil kerja Panja dan menolah RUU Cipta Kerja untuk diproses
lebih lanjut; dan
• Catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan
mininya menjadi bagian yang tidak terpisahakan dari RUU Cipta
Kerja tersebut.
11) Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 163 Tatib DPR tidak dilaksanakan oleh Pimpinan
Panja Baleg dalam Pembicaraan Tingkat II, DPR memberikan
pandangan bahwa ketentuan Pasal 163 Tatib DPR tersebut
mengatur
mekanisme
pengambilan
keputusan
pada
akhir
Pembicaraan Tingkat I dan bukan Pembicaraan Tingkat II. Oleh
karena itu Para Pemohon salah merujuk ketentuan yang menjadi
dasar argumennya. Selain itu terkait dengan dalil Para Pemohon
yang menyatakan bahwa seluruh anggota Panja harus diberikan
salinan naskah RUU Cipta Kerja, DPR berpandangan bahwa tidak
terdapat ketentuan bahwa naskah yang dibacakan dalam
pengambilan keputusan tingkat I harus dibagikan kepada masing-
masing anggota Panja.
Dalam Pembicaraan Tingkat II
1) DPR menanggapi pendapat Para Pemohon bahwa pada Rapat
Badan Legislasi tanggal 3 Oktober 2020 tidak membahas mengenai
Draft RUU Cipta Kerja melainkan pembahasan mengenai laporan
ketua panitia kerja dan persetujuan RUU Cipta Kerja untuk disetujui
menjadi UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon tidak
tepat dan tidak mengerti mekanisme secara detail kegiatan
pembahasan undang-undang. Dengan demikian, pembentukan UU
a quo tidak bertentangan dengan syarat formil pembentukan
undang-undang dalam pembahasan.
2) Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU Cipta Kerja dengan
agenda pengambilan keputusan dilaksanakan pada tanggal 5
Oktober 2020 (vide Lampiran IX). Pada Rapat Paripurna tersebut
tercatat:
124
• bahwa konsep RUU Cipta Kerja telah dilakukan harmonisasi dan
menghasilkan beberapa perubahan Bab dan Pasal; dan
• bahwa peserta rapat menyetujui RUU Cipta Kerja untuk
disahkan menjadi undang-undang.
d. Tahap Pengesahan
1) Bahwa proses sinkronisasi dan harmonisasi atas 78 undang-
undang dengan 1.209 pasal terdampak menjadi substansi tunggal
yang dimuat dalam UU Cipta Kerja perlu dipahami bukan sebagai
perkara yang mudah. Perlu dilakukan penyisiran secara menyeluruh
agar isi UU Cipta Kerja sesuai dengan kesepakatan dalam
pembahasan dan tidak ada kesalahan pengetikan, tentunya tanpa
mengubah substansi yang telah disepakati.
2) Bahwa Pasal 72 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mengatur batasan waktu penyampaian rancangan
undang-undang kepada Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
bersama. Dalam penjelasan Pasal tersebut, ketentuan batasan 7
(tujuh) hari ini dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal
yang berkaitan dengan teknis penulisan rancangan undang-undang
ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan
pengesahan undang-undang oleh Presiden, dan penandatanganan
sekaligus pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
3) Bahwa yang dimaksud 7 (tujuh) hari dalam Pasal 72 ayat (2) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah berdasarkan
hari kerja, dan bukan berdasarkan hari kalender. Sehingga sejak
disahkan dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, batasan waktu 7
(tujuh) hari kerja jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020. Pada tanggal
5 Oktober 2020, Pimpinan DPR telah mengirimkan naskah RUU
Cipta Kerja (vide Lampiran XI). Sehingga dalil Para Pemohon
adalah salah dan tidak berdasarkan fakta yang ada. Berdasarkan
hal tersebut maka tidak ada ketentuan dalam UU Pembentukan
125
Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar dalam proses
pembentukan UU Cipta Kerja.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Berikut DPR sampaikan Keterangan Tambahan berdasarkan pertanyaan
dari Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Sidang Pleno tanggal 17 Juni
2021:
Bahwa DPR siap untuk menyerahkan Keterangan DPR secara tertulis
beserta dengan seluruh lampiran dan dokumen yang diminta oleh Mahkamah
Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak Sidang Pleno
pada tanggal 17 Juni 2021.
Terkait dengan penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan
RUU a quo, DPR menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
Bahwa
berdasarkan
ketentuan menimbang dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang menyatakan bahwa “untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan”.
Sistematika dalam UU Cipta Kerja telah sesuai dengan sistematika
peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena telah memuat judul,
pembukaan, batang tubuh, penutup, dan penjelasan. Penulisan yang ada
dalam UU Cipta Kerja juga telah mengikuti ketentuan cara dan metode yang
pasti, baku, dan standar sesuai dengan teknis penyusunan undang-undang
berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan
Lampiran II nomor C.5 ketentuan penutup nomor 143 UU 12/2011 yang
menyatakan bahwa pada intinya jika ada perubahan atau penggantian
seluruh atau sebagian materi muatan dalam peraturan perundang-undangan
yang lama ke dalam peraturan perundang-undangan yang baru harus secara
tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan
peraturan perundang-undangan yang lama di dalam bab ketentuan penutup.
Namun perubahan dalam UU Cipta Kerja dilakukan terhadap 78 undang-
126
undang sehingga pada bab ketentuan penutup justru akan memuat banyak
pengaturan yang menimbulkan ketidaklaziman komposisi materi muatan
suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu diperlukan fleksibilitas
dalam pembentukan UU Cipta Kerja sebagai undang-undang baru yang
materi muatannya mengatur perubahan banyak undang-undang dalam satu
undang-undang agar dapat disusun menjadi satu kesatuan utuh dalam
batang tubuh UU Cipta Kerja. Langkah ini merupakan kesepakatan bersama
antara DPR dan Presiden dalam membahas UU Cipta Kerja dan metode
omnibus law ini juga tidak dilarang dalam UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Metode omnibus law ini adalah salah satu jalan untuk menyelesaikan
masalah kebangsaan dan merupakan karya agung yang revolusioner, dan
fundamental yang dibuat dalam keadaan bangsa yang tidak ideal dalam
menghadapi pandemi Covid-19 dan dalam upaya merumuskan strategi
pemulihan ekonomi nasional. Metode omnibus law bukanlah suatu metode
yang baru. Pada tahun 2015 Presiden Jokowi telah menyatakan terdapat
permasalahan, antara lain ketidakteraturan ketentuan mengenai perizinan,
undang-undang yang tumpang tindih, kewenangan yang overlapping, dan
obesitas jumlah peraturan.
Metode omnibus law kemudian sudah disampaikan oleh Presiden
Jokowi pada saat pidato pertama Presiden di DPR setelah dilantik untuk
periode kepemimpinan kedua. Bahkan Presiden menargetkan pembentukan
undang-undang dengan metode omnibus law telah selesai pada 100 hari
pertama kepemimpinannya. Jadi pembicaraan mengenai metode omnibus
law ini tidak dimulai pada awal tahun 2020.
Bahwa metode omnibus law tidak dibakukan sebagai salah metode
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena pada saat
pembentukan UU 12/2011 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan) tidak dihadapkan dengan situasi regulasi dan kebangsaan seperti
kondisi yang melatarbelakangi pembentukan UU Cipta Kerja, antara lain
hyper regulations. Jika kemudian metode omnibus law dibakukan dalam
perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan nantinya, dan
ternyata pada 10 tahun kemudian terdapat metode yang lebih baik daripada
127
metode omnibus law, maka bukan tidak mungkin yang digunakan nanti
adalah metode yang lebih baik tersebut.
Negara membutuhkan basis regulasi yang kuat untuk menyelesaikan
permasalahan yang telah diidentifikasi sebelumnya. Jika menggunakan
metode sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, maka membutuhkan waktu yang lama karena mengubah satu
persatu undang-undang. Sejatinya tidak hanya terdapat 79 undang-undang
yang diubah dengan UU Cipta Kerja, tetapi juga ribuan peraturan pemerintah
pusat, 15.000 peraturan daerah turunan yang terkait dengan materi dalam
UU Cipta Kerja.
Pembentuk
undang-undang
telah
mencoba
berbagai
cara
konvensional dengan mendasarkan pada teknis pembentukan peraturan
perundang-undangan, namun permasalahan undang-undang yang tumpang
tindih tidak bisa diselesaikan dengan satu persatu undang-undang tetapi
dibutuhkan satu kesatuan substansi pengaturan dalam satu undang-undang.
Pembentuk undang-undang juga telah memastikan tidak adanya kekosongan
hukum sedikit pun, oleh karena itu undang-undang existing tetap ada dan
mengikat dengan kekurangan dan kelemahan yang diperbaiki dalam satu
undang-undang.
Terkait dengan keterlibatan DPD dalam proses pembahasan RUU
Cipta Kerja, DPD telah mengikuti seluruh rapat pembahasan RUU a quo dan
telah menyerahkan DIM (vide Lampiran ....) dan telah dibahas dalam rapat-
rapat Panja RUU a quo (vide Lampiran ....). DPD juga telah menyampaikan
pandangannya dalam rapat pengambilan keputusan pada Tingkat Pertama
(vide Lampiran ...).
Kemudian terkait dengan pernyataan Sekjen DPR RI terhadap adanya
koreksi teknis penulisan dan pencetakan UU Cipta Kerja yang telah disetujui
dalam Rapat Paripurna, hal itu justru menunjukkan transparansi kerja DPR
dengan menyampaikan kepada masyarakat. Namun yang perlu ditegaskan
adalah bahwa koreksi tersebut hanya sebatas konteks Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi yang tidak menyentuh pada substansi UU Cipta Kerja, seperti
kesalahan rujukan, kesalahan redaksi, dan kesalahan penulisan maupun
tanda baca. Termasuk juga mengenai perbedaan jumlah halaman, hal
tersebut adalah teknis pencetakan sebatas perubahan format halaman.
128
DPR menerangkan bahwa anggota Panja yang dibentuk untuk
melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ditugaskan untuk membahas
seluruh
klaster
materi
muatan
dalam
RUU
Cipta
Kerja.
Dalam
pembahasannya pun, klaster materi muatan tersebut selalu dinamis
mengikuti perkembangan rapat Panja. Begitu pun halnya dengan Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi yang bekerja ketika pembahasan di rapat
Panja telah selesai sehingga tidak mengubah substansi muatan RUU a quo
yang telah disepakati dalam rapat Panja.
DPR menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengubah lebih dari 79
undang-undang terkait, 4.451 peraturan pemerintah pusat, 15.000 peraturan
daerah. Keseluruhan undang-undang tersebut tidak dapat diubah dan
disinkronkan dengan cara yang konvensional dan metode yang baku dan
mengikat seluruh warga negara. Ini adalah hasil ikhtiar kebangsaan untuk
menyelesaikan permasalahan kebangsaan saat itu untuk dapat membuka
lapangan pekerjaan baru. Jika tidak dengan metode ini, dengan metode apa
lagi bisa dilakukan. Pembahasan dilakukan dalam waktu yang relatif cepat
karena Pemerintah sebagai pengusul telah menyiapkan secara cepat
rancangan perubahan sesuai dengan dinamika pembahasan. Begitu pula
muatan materi dalam rancangan peraturan pelaksanaan yang mengikuti
dinamika pembahasan RUU.
Bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga telah melibatkan
banyak stakeholders, dan untuk memperkaya materi pembahasan maka
narasumber yang diundang juga bervariasi, tidak hanya kepada yang pro
RUU Cipta Kerja tetapi juga narasumber yang kontra terhadap RUU Cipta
Kerja. Bahkan pelaku usaha, UMKM, ormas, mahasiswa, serikat pekerja, dan
berbagai
elemen
masyarakat
turut
diundang
untuk
diminta
masukan/pandangannya. Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dibuka
untuk umum dengan melibatkan media seperti TV Parlemen, media sosial
DPR, dan sebanyak mungkin media massa. Catatan rapat mengenai
keterlibatan banyak stakeholders ini akan DPR sampaikan dalam Lampiran
Keterangan DPR yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan.
E. RISALAH PEMBAHASAN DAN PENJELASAN PASAL-PASAL A QUO UU
CIPTA KERJA
129
Selain
pandangan
secara
konstitusional,
teoritis,
dan
yuridis,
sebagaimana telah diuraikan di atas, DPR melampirkan laporan singkat
rapat-rapat pembahasan UU Cipta Kerja dalam Lampiran I – Lampiran XI
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keterangan DPR.
III. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak Permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398); dan
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Lampiran I
:
Risalah Rapat Baleg tanggal 20 Januari 2020
130
Lampiran II
:
Naskah Akademik
Lampiran III
:
Catatan Rapat Baleg tanggal 7 April 2020
Lampiran IV
:
Catatan Rapat Baleg tanggal 14 April 2020
Lampiran V
:
Laporan Singkat Rapat Panja tanggal 20 April 2020
Lampiran VI
:
Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan
pakar, lembaga pendidikan, asosiasi, dan lembaga KPPU
Lampiran VII
:
Dokumentasi Rapat Panja tanggal 20 Mei 2020 – 25
September 2020
Lampiran VIII
:
Risalah Rapat Panja tanggal 3 Oktober 2020
Lampiran IX
:
Risalah Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020
Lampiran X
:
Nota Pengantar dan DIM dari KPPOD
Lampiran XI
:
Surat Pengantar Naskah RUU Cipta Kerja tanggal 14
Oktober 2020
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan ahli bernama Prof. Dr.
Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. yang menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Oktober 2021 dan
keterangan lisan di bawah sumpah dalam persidangan pada tanggal 13 Oktober
2021 serta mengajukan saksi bernama Firman Soebagyo, S.E., M.H. dan Hendrik
Lewerissa, S.H., LL.M. yang menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
pada tanggal 19 Oktober 2021, yang masing-masing pada pokoknya sebagai
berikut:
Ahli DPR
Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pilihan negara hukum secara tegas
telah dinyatakan di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menegaskan bahwa: Negara
131
Indonesia adalah negara hukum. Sebagai konsekuensi sebagai negara hukum,
maka segala aktifitas masyarakat, termasuk di dalamnya penyelenggaraan
kekuasaan negara, baik yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan kekuasaan
yudikatif harus berlandaskan atas hukum. Tindakan atau perbuatan yang
dilaksanakan
oleh
masyarakat,
atau
kegiatan
yang
dilaksanakan
oleh
penyelenggara kekuasaan negara tersebut apakah telah sesuai dan atau telah
berdasarkan hukum mekanisme yang ditempuh diantaranya melalui pengujian pada
lembaga peradilan (judicial control/judicial review).
Sebagaimana diketahui bahwa kekuasaan negara di bidang legislatif
(legislative power) sering dipahami sebagai kekuasaan dalam pembentukan
undang-undang, di mana berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
secara tegas dinyatakan bahwa: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undangundang. Namun demikian jika dilihat dari poses pembentukan
sebuah undangundang, maka diperlukan adanya kolaborasi/kerjasama antar
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal tersebut dapat disimpulkan dari
ketentuan Pasal 20 ayat (2), (3), (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang dapat
disimpulkan bahwa:
a. Setiap rancangan undang-undang (RUU) harus dibahas bersama antara DPR dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu
tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
c. Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-
undang.
d. Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden
dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Namun demikian jika dilihat dari pengusulan sebuah RUU maka usul dapat berasal
dari 2 (dua) pihak yakni Presiden dan anggota DPR. Presiden sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif juga memiliki kesempatan dan hak untuk mengusulkan sebuah
RUU. Hal tersebut sebagaimana dialanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UUD NRI tahun
1945 yang menentukan bahwa: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-
undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara Pasal 21 menentukan bahwa:
132
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-
undang.
Kemudian bagaimana hubungan kerja antara Presiden dan DPR dalam
pembentukan sebuah UU, maka Pasal 22A UUD NRI tahun 1945 menentukan
bahwa: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang. Sebagai tindak lanjut dari amanah Pasal 22A UUD NRI
Tahun 1945 tersebut, maka diundangkanlah UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 ditentukan bahwa:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Kemudian
bersasarkan ketentuan Pasal 5 ditegaskan bahwa dalam membentuk Peraturan
Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Sri Soemantri menagaskan bahwa pengujian formal (formale toetsingsrecht)
biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legaitas
kompetensi institusi yang membuatnya. Dan sidat formail dalam pengujian formil
(formale toetsingsrecht), dapat dikaitkan dengan beberapa hal antara lain: (1).
Apakah bentuk atau format undang-undang yang dibentuk sudah tepat menurut
UUD atau peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD; (2). Sejauh mana
prosedur yang ditempuh dalam pembentukan undang-undang memang ditaati; (3).
Apakah lembaga yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang
berwenang
untuk
itu,
dan
(4).
Apakah
prosedur
pengundangan
dan
pemberlakuannya
sesuai
dengan
ketentuan
UUD
atau
peraturang
perundangundangan berdasarkan UUD.
133
Sementara itu Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa secara umum yang
dapat disebut sebagai pengujian formal, berarti yang dipersoalkan adalah segi-segi
form, format, dan formulasi serta proses pembentukannya undang-undang itu yang
tidak prosedur-prosedur konstitusional yang seharusnya. Secara umum yang dapat
disebut sebagai pengujian formal (formale toetsingsrecht) itu adalah pengujian atas
suatu produk hukum bukan dari segi materinya, dan pengujian formal dapat
mencakup:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedurpembentukan UU baik dalam
pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas RUU menjadi UU;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur UU;
c. pengujian yang berkenaan dengan keberwenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan UU; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Dalam perkembangannya pengujian formil (formale toetsingsrecht) atas UU
terhadap UUDNRI Tahun 1945 kriteria formalitas pembentukan sebuah UU di
samping terkait dengan institusi atau lembaga yang membetuk dan mengusulkan
sebuah UU, juga terkait dengan prosedur persiapan sampai dengan pengesahan
UU yang meliputi rencana dalam prolegnas, amanat Presiden, tahap-tahap yang
ditentukan dalam Tata Tertib DPR, serta kuorum DPR; dan pengambilan keputusan,
yaitu menyetujui secara aklamasi atau voting, atau tidak disetujui sama sekali.
Bahkan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 54A ayat (3) menegaskan bahwa: Dalam hal permohonan
pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan uraian tersebut di atas, maka terkait dengan pungujian formil
(formale toetsingsrecht) terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah
barang tentu akan berhubungan dengan mekanisme tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan atas
UU No. 11 Tahun 2020 sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
134
Terkait pengujian secara formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan sesuai dengan yang dimohonkan oleh Pemohon, maka ahli akan memberikan
keterangan sesuai dengan keahlian dan akan tidak akan terlepas dari beberapa hal
yang dimohonkan oleh pemohon antara lain tidak terpenuhinya syarat pembuatan
RUU sesuai dengan UU 12/2011 dan tidak adanya pelibatan publik dan partisipasi
masyarakat dalam penyusunan UU dan tidak dikenalnya konsep Omnibus Law
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pada bagian awal keterangan ini, Ahli telah sampaikan bahwa Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-
undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Kemudian berdasarkan
ketentuan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 ditegaskan bahwa dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g.keterbukaan
Dari asas pembentukan sebagaimana tersebut di atas, yang dipersoalkan terkait
pengujian secara formal atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain
berkaitan dengan asas kejelasan tujuan dan asas keterbukaan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf a UU No. 12 Tahun 2011 dinyatakan
bahwa:
asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Terkait dengan
asas kejelasan tujuan, Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2020 bahwa UU tersebut dibuat
dengan tujuan yang jelas, yakni:
1) menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan
perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja
135
Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan
kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
2) menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
3) melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta
industri nasional; dan
4) melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada
ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan
ideologi Pancasila.
Kemudian asas keterbukaan, berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf g UU No.
12 Tahun 2011 adalah bahwa: Asas keterbukaan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya
untuk
memberikan
masukan
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundangundangan.
Salah satu bentuk implementasi dianutnya asas keterbukaan adalah adanya
ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan, hal tersebut juga merupakan
implemantasi dari dianutnya konsep kedaulatan rakyat atau demokrasi sebagaimana
diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Peran serta masyarakat atau partisipasi
masyarakat memiliki urgensitas yang tinggi dalam penyusunan peraturan perundang-
undangan adalah untuk menjamin dan memastikan bahwa produk hukum yang
disusun benar-benar merupakan cerminan dari nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang di dalam masyarakat yang pada akhirnya akan mempengaruhi efektifitas
produk hukum yang dihasilkan dan hal tersebut juga menjadi idikator dianutnya
prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
136
Peran dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan diamanatkan dalam Bab XI Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menentukan bahwa:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan
atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juga mengatur
mengenai partisipasi masyarakat, hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Pasal
243 huruf (b) yang menentukan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR dalam proses penyiapan dan pembahasan
Ransangan Undang-Undang. Partisipasi masyarakat lisan dapat dilakukan melalui
pertemuan dalam bentuk dengar pendapat dengan pimpinan komisi, gabungan
pimpinan komisi, Pimpinan Panitia Khusus, Badan Legislasi, atau Badan Anggaran
dan dapat didampingi beberapa anggota yang terlibat dalam penyiapan RUU. Dalam
Pasal 188 Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, masyarakat juga berhak memberikan masukan
baik secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan konsultasi publik.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
137
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan DPR No. 1
Tahun 2020 tentang tata Tertib, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat disimpulkan bahwa tidak
dapat dijumpai ukuran dan luasnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan-ketentuan tersebut hanya mengatur
mengenai terbukanya kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme dan bentuk peran
serta
masyarakat/partisipasi
masyarakat
dilaksanakan
dalam
pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan bukti-bukti proses dan makanisme penyusunan UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta kerja menunjukan bahwa ruang dan partisipaasi
masyarakat telah dibuka dan dilaksanakan, bahwa pada akhirnya ada masukan yang
mungkin tidak diakomodir dalam UU No. 11 Tahun 2020 hal tersebut merupakan hal
yang biasa terjadi dalam proses penyusunan dan pembentukan sebuah peraturan
perundang-undangan, termasuk dalam hal ini UU No. 11 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui bahwa penyusunan sebuah UU berdasarkan Pasal 16
UU No. 12 Tahun 2011, Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang
dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional dan merupakan instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2011, dalam penyusunan Prolegnas
penyusunan daftar Rancangan Undang- Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
138
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2011 juncto 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tersebut di atas, maka UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dapat dilihat merupakan upaya normatif dari negara untuk
mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta untuk
memenuhi rencana kerja Pemerintah dan program strategis nasional, serta aspirasi
dan kebutuhan hukum masyakarakat. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengan Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dalam lampiran I Narasi RPJMN 2020-2024, Presiden menetapkan 5 (lima)
arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian
sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan
Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi,
Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Khusus menyenai
penyederhanaan
regulasi
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan
adalah
menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law,
terutama menerbitkan 2 undang-undang. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja.
Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Memperhatikan uraian tersebut di atas, maka dapat Ahli nyatakan bahwa UU
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan kegiatan yang sudah dimasukan
dalam RPJMN Tahun 2020-2024 yang merupakan tindak lanjut untuk mewujudkan
pencapaian visi 2045 melalui transformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi
industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan
regulasi, dan reformasi birokrasi.
Hal lain yang dipersoalkan oleh pemohon adalah berkaitan dengan pernyataan
bahwa metode Omnibus Law merupakan metode yang tidak dikenal dalam sistem
ketatanegaraan RI.
Omnibus Law sering disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau undang-
undang omnibus (bahasa Inggris: Omnibus bill atau omnibus law) merupakan
nomenklatur atau istilah sebuah undang-undang yang berkaitan mengatur berbagai
macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau
mencabut sejumlah undang-undang lain. Dalam Black’s Law Dictionary, omnibus law
adalah satu undang-undang yang mengatur berbagai macam hal yang berbeda; atau
disebut juga satu undang-undang yang diarahkan pada satu hal tertentu.
139
Praktik penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan sering dijumpai dalam sistem hukum common law seperti
Amerika, dan sangat jarang dijumpai pada negara-negara dengan budaya dan sistem
hukum civil law atau tradisi hukum pada negara-negara eropa kontinental atau yang
dijajah oleh negara-negara eropa kontinental seperti Indonesia yang lebih
mengedepankan civil law system. Terlepas dari kebiasaan tersebut, namun dalam
praktik ketatanegaraa di Indonesia, metode Omnibus Law, sebenarnya sudah sering
terjadi, misalnya:
Pada tanggal 22 Maret 1973 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(MPR RI) telah mengeluarkan Ketetapan MPR No. 5 Tahun 1973 tentang Peninjauan
Produk-Produk Yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Republik Indonesia. Dalam konsideran menimbang huruf b dinyatakan
bahwa: Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sementara yang
perlu ditinjau kembali dikelompokkan sebagai berikut:
(1) Yang perlu dicabut;
(2) Yang sudah tertampung materinya dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara;
(3) Yang masih berlaku dan perlu disempurnakan;
(4) Yang sudah dilaksanakan, karena hanya mempunyai daya laku yang bersifat
"einmahlig";
(5) Yang belum tertampung materinya dan tidak bertentangan dengan Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ketetapan MPR No. 5 Tahun 1973 terdapat 5
(lima) Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan mencabut. Kemudian
berdarakan ketentuan Pasal 2 terdapat 8 Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak
berlaku lagi Ketetapan-ketetapan karena materinya sudah tertampung dalam Garis-
garis Besar Haluan Negara, dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ada 3 (tiga)
Ketetapan MPRS yang dinyatakan tetap berlaku dan perlu disempurnakan.
Praktik ketatanegaraan yang lain yang substansinya merupakan implementasi
metode Omnibus Law juga dapat dilihat dari Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003
tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR
RI Tahun 1960 – 2002. Ketetapan MPR No. 1 Tahun 2003 tersebut meninjau 139
TAP MPR yang berlaku dari tahun 1960 sampai 2002.
140
Berdasarkan MPR No. 1 Tahun 2003, terdapat 8 (delapan) Ketetapan MPR
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian ada 3 (tiga) Ketetapan
dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing, ada 8 (delapan)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004.
Kemudian ada 11 (sebelas) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tetap
berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Ada 5 (lima) Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dinyatakan masih berlaku sampai
dengan
ditetapkannya
Peraturan
Tata
Tertib
yang
baru
oleh
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004.
Kemudian ada 104 (seratus empat) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
yang merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak perlu
dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah
dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Kemudian dalam praktik juga terdapat penggunaan metode omnibus law yakni
dengan diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dimana materi muatannya itu menggabungkan tiga UU, yakni Pemerintahan Daerah,
Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Daerah. Praktik lain juga terlihat pada
penyusunan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemeilihan Umum yang materi
muatannya mengggabungkan pengaturan mengenai pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 2008, UU No. 15
Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan UU No. 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Memperhatikan hal tersebut di atas, maka dapat Ahli simpulkan bahwa
sekalipun dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan tidak diatur mengenai metode omnibus law namun demikian metode
tersebut telah diterapkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal
tersebut didasarkan pada pertimbangan, bahwa ada beberapa keuntungan yang
dapat diperoleh dari penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, antara lain:
141
a. Meningkatkan kecepatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
b. Mempercepat koreksi total atas perundang-undangan yang sedang berlaku.
c. Mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi dan tumpang tindih perundang-
undangan.
Ahli tidak bisa membayangkan apabila perubahan terhadap lebih dari 70 (tujuh
puluh) UU harus dilakukan secara konvensional, maka akan dibutuhkan waktu yang
sangat lama, misalnya untuk malakukan perubahan terhadap 1 (satu) UU dibutuhkan
waktu minimal 3 (tiga) bulan, maka memerlukan waktu 210 (dua ratus sepuluh) bulan
atau setara dengan 17,5 (tujuh belas setengah) tahun. Belum lagi berapa biaya yang
dibutuhkan untuk merubah 70 an UU tersebut di atas.
Memperhatikan hal tersebut di atas, maka dapat ahli simpulkan bahwa UU No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan sebuah terobosan yang diambil
dalam rangka untuk memenuhi perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat
sesuai dengan arah dan kebijakan Pemerintah untuk mengakhiri obisitas regulasi
yang mengakibatkan gerak dan langkah pemerintah dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan menjadi lambat dan tentunya juga dalam rangka
menghadapi tantangan berupa ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global dan
dinamika geopolitik berbagai belahan dunia serta terjadinya perubahan teknologi,
industri 4.0, ekonomi digital.
Saksi DPR Firman Soebagyo, S.E., M.H. dan Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M.
-
Berdasarkan pengetahuan yang saksi ketahui, pengujian formil suatu undang-undang,
terkait dengan proses pembentukan undang-undang dimaksud;
-
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, proses pembentukan undang-undang pada pokoknya
mencakup tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan;
-
Berdasarkan kelima tahapan dalam pembentukan undang-undang tersebut, keterlibatan
saksi di dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, hanya meliputi: tahapan perencanaan dan tahapan pembahasan saja.
Saksi tidak terlibat di dalam proses penyusunan RUU tentang Cipta Kerja.
Penyusunan RUU tentang Cipta Kerja, merupakan tugas yang dilakukan oleh
Pemerintah;
-
Terkait dengan tahapan perencanaan, dapat saksi terangkan bahwa RUU tentang
Cipta Kerja telah terdaftar di dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
142
Prioritas Tahun 2020. Di dalam Prolegnas tersebut, RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan
sebagai RUU usul Pemerintah;
-
Badan Legislasi DPR dalam menyusun Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
Prioritas Tahun 2020 telah menerima berbagai masukan dari para pemangku
kepentingan terkait, baik masukan secara langsung dan/atau secara tertulis, antara lain
dengan:
1.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, beserta forum komunikasi
pimpinan daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
2.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, beserta forum
komunikasi pimpinan daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
3.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, beserta forum komunikasi pimpinan
daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
4.
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, beserta forum komunikasi
pimpinan daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
5.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, beserta forum komunikasi
pimpinan daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
6.
Dewan Pengawas TVRI;
7.
Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia;
8.
PBNU;
9.
PP Muhammadiyah;
10. Federasi Pekerja Honorer Pemerintah Wilayah Timur Indonesia;
11. Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara;
12. Forum Komunikasi Satuan Pengamanan Dalam Kantor DKI Jakarta;
13. Perkumpulan Honorer K-2 Indonesia;
14. Forum Pegawai Non-ASN Kementerian PUPR;
15. Aliansi Pelangi Antar Bangsa;
16. Koalisi Kebebasan Berserikat;
17. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK);
18. ICJR;
19. Komnas Perempuan;
20. Jala PRT;
21. Filantropi Indonesia;
22. Forum Zakat;
23. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI);
24. Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
25. Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi;
26. Koalisi Masyarakat Sipil;
143
27. Imparsial;
28. Koalisasi Kebebasan Berserikat;
29. Serikat Pekerja Pos Indonesia;
30. Kelompok Kerja Indentitas Hukum; dan
31. Yayasan Sayangi Tunas Cilik.
-
Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, disusun oleh Badan
Legislasi DPR bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Panitia
Perancang Undang-Undang DPD. Penyusunan Prolegnas tersebut dikoordinasikan oleh
Badan Legislasi DPR dan hasilnya disampaikan oleh Badan Legislasi DPR kepada
Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan. Berdasarkan keputusan dalam Rapat
Paripurna DPR, Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020,
selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/I/2019,
tertanggal 17 Desember 2019, dan Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/II/2019-
2020, tertanggal 22 Januari 2020;
-
Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, juga telah
disosialisasikan oleh Badan Legislasi DPR kepada para pemangku kepentingan yang
ada. Sosialisasi Prolegnas tersebut, antara lain dilakukan melalui kunjungan kerja
Badan Legislasi DPR pada 6 (enam) provinsi, yaitu:
1. Provinsi Banten;
2. Provinsi Jawa Barat;
3. Provinsi Jawa Timur;
4. Provinsi Bali;
5. Provinsi Sulawesi Selatan; dan
6. Provinsi Kepulauan Riau.
DPR juga telah mensosialisasi Prolegnas tersebut melalui website, media cetak,
dan/atau media sosial yang dimilikinya. Bahkan saksi dan/atau anggota DPR
lainnya, ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan, juga melakukan
sosialisasi Prolegnas ke pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam rangka
menyerap aspirasi yang ada.
-
Terkait dengan tahapan pembahasan, dapat saksi informasikan bahwa RUU tentang
Cipta Kerja, telah dibahas melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat
1 (satu) dilakukan di Badan Legislasi DPR, dan pembicaraan tingkat 2 (dua) dilakukan
di Rapat Paripurna DPR;
-
Penunjukan Badan Legislasi DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang membahas RUU
tentang Cipta Kerja, berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Badan Musyawarah
144
DPR. Pembicaraan tingkat 1 (satu) di Badan Legislasi DPR dilakukan sejak tanggal 14
April 2020 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020. Dikarenakan di gedung DPR dan
lingkungan sekitarnya sedang mewadah Covid-19 maka rapat-rapat yang dilakukan oleh
DPR (termasuk rapat-rapat mengenai pembahasan RUU) disepakati dilakukan melalui
mekanisme kehadiran fisik secara langsung dan melalui virtual. Sebagian anggota
Badan Legislasi DPR yang merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi di DPR hadir secara
langsung dengan menerapkan protokol Covid-19 di ruang rapat Badan Legislasi DPR,
dan selebihnya, sebagian anggota Badan Legislasi DPR yang lain hadir melalui virtual.
Demikian juga halnya dengan pihak Pemerintah. Kesepakatan ini didasarkan pada
ketentuan tata cara rapat dan tata cara pengambilan keputusan di DPR yang diatur
dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
-
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pembahasan
rancangan undang-undang dalam pembicaraan tingkat 1 (satu) di Badan Legislasi DPR
dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Pengantar musyawarah;
b. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
c. Penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir; dan
d. Pengambilan keputusan.
-
Pengantar musyawarah, disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan
Pemerintah. Di dalam Rapat Kerja ini, hadir secara fisik Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Sedangkan menteri-menteri lainnya, hadir secara virtual. Di dalam pengantar
musyawarah, Pemerintah menyampaikan penjelasan terhadap RUU tentang Cipta Kerja
dan kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi DPR atas penjelasan RUU
dimaksud. Rapat Kerja tersebut menyepakati menerima penjelasan Pemerintah atas
RUU tentang Cipta Kerja. Kegiatan Rapat Kerja tersebut, dilaksanakan pada tanggal 14
April 2020;
-
Setelah pengantar musyawarah di sampaikan dalam Rapat Kerja antara Badan
Legislasi DPR dengan Pemerintah, selanjutnya Badan Legislasi DPR di dalam rapat-
rapat berikutnya juga melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para
narasumber dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU tentang Cipta
Kerja. Dalam RDPU tersebut, hadir secara fisik dan/atau virtual, antara lain:
1. Tanggal 29 April 2020
a. Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, LLM (Guru Besar FH UI);
b. Dr. Bambang Kesowo, LLM (Dosen FH UGM)
2. Tanggal 5 Mei 2020
145
a. Emil Arifin;
b. Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA.
3. Tanggal 9 Juni 2020
a. Mohamad Mova Al Afghani, SH, LLM, PhD (Dosen FH Ibnu Khaldun Bogor;
b. Rosan P. Roeslani (Ketua KADIN);
c. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
4. Tanggal 10 Juni 2020
a.
Prof. Dr. M. Ramdan Andri Gunawan, SH (Guru Besar FH UI);
b. Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH (Guru Besar FH Universitas Katholik
Parahyangan);
c. Prof. Dr. Ir. San Afri Awang (Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM)
5. Tanggal 11 Juni 2020
a. Dewan Pers;
b. Aliansi Jurnalis Independen (AJI);
c. Pengurus Pusat MUI;
d. PBNU;
e. PP Muhammadiyah.
-
Terkait dengan pembahasan DIM, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah sepakat untuk
membahas semua DIM yang ada dimulai dari DIM yang ringan terlebih dahulu kemudian
berlanjut kepada DIM yang dianggap berat dan mendapat banyak perhatian publik.
Selama pembahasan DIM, Badan Legislasi DPR juga tetap menerima berbagai saran
dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait. Khusus DIM RUU terkait Bab 4
tentang Ketenagakerjaan, telah disepakati untuk dibahas diakhir pembicaraan tingkat 1
(satu). Adanya kesepakatan itu, didasarkan pada pertimbangan bahwa Badan Legislasi
DPR dan Pemerintah berharap agar para pemangku kepentingan terkait dapat
berpartisipasi secara optimal terkait substansi RUU tersebut. DPR bersama Pemerintah
berusaha mendengarkan dan memperhatikan aspirasi semua pemangku kepentingan
yang ada (baik tenaga kerja, pelaku usaha, dan juga Pemerintah). Bahkan secara
khusus, DPR (melalui anggota, fraksi, dan/atau alat kelengkapan DPR) juga telah
berulang kali menerima aspirasi dari berbagai perwakilan tenaga kerja dan mahasiswa
yang ada, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR. Berikut beberapa
kegiatan yang dapat saksi terangkan berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam
pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.
1. Tanggal 13 Agustus 2020
146
•
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel, serta Wakil Ketua
Badan Legislasi DPR M. Nurdin, dan Anggota Badan Legislasi DPR Lamhot
Sinaga, menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN);
•
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, menerima perwakilan Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Se-Jabotabek.
2. Tanggal 18 Agustus 2020
•
Wakil Ketua DPR Bapak Sufmi Dasco bersama dengan Wakil Ketua Badan
Legislasi DPR Willy Aditya, menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
3. Tanggal 20 Agustus 2020
•
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya bersama perwakilan fraksi-
fraksi DPR, yaitu: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra,
Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB, menerima kunjungan perwakilan serikat
buruh/pekerja terkait Bab IV Ketenagakerjaan. Ada 2 (dua) hal yang
disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, DPR menerima notulensi
hasil pembahasan dari tim teknis tripartit yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Kedua, DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berdialog dan menerima
saran dan masukan terkait pembahasan Bab IV Ketenagakerjaan tanpa
membeda-bedakan aliansi buruh manapun.
-
Pembahasan DIM, dilakukan oleh Badan Legislasi melalui Rapat Panitia Kerja (PANJA).
Setelah semua materi muatan DIM RUU tentang Cipta Kerja selesai dibahas,
pembahasan RUU dilanjutkan dengan pembahasan dalam Rapat Tim Perumus
(TIMUS) dan Tim Sinkronisasi (TIMSIN);
-
Selama pembahasan DIM, rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, mayoritas
dilakukan di dalam gedung DPR. Namun dikarenakan di dalam gedung DPR banyak
staf dan Anggota DPR yang terpapar Covid-19, pelaksanaan pembahasan DIM di
gedung DPR dihentikan untuk beberapa saat dan dialihkan ke tempat lain yang lebih
representatif dan memungkinkan rapat dapat diselenggarakan. Pelaksanaan rapat
pembahasan RUU tentang Cipta Kerja yang dilakukan di luar gedung DPR juga atas
kesepakatan Badan Legislasi DPR dan Pemerintah dengan tetap mengikuti prosedur
yang ditetapkan oleh Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Jadi ini
bukan pertimbangan pribadi tetapi pertimbangan dan keputusan kelembagaan dengan
memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi;
-
Penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir fraksi-fraksi DPR, dilakukan di dalam
Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah. Penyampaian pendapat mini
tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat 1 (satu) atas
147
RUU tentang Cipta Kerja. Berdasarkan keputusan pembicaraan tingkat 1 (satu)
tersebut, RUU tentang Cipta Kerja disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya dalam
pembicaraan tingkat 2 (dua) di dalam Rapat Paripurna DPR. Penyampaian pendapat
mini dan pengambilan keputusan tingkat 1 (satu) tersebut dilakukan pada tanggal 3
Oktober 2020. Sedangkan pengambilan keputusan tingkat 2 (dua) di dalam Rapat
Paripurna DPR dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2020;
-
Pelaksanaan rapat yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR dalam tahapan
perencanaan dan tahapan pembahasan terkait RUU tentang Cipta Kerja, telah
dipublikasikan oleh DPR melalui website, media televisi, media sosial dan/atau media
cetak. Dengan demikian, baik DPR, Pemerintah, dan masyarakat juga dapat mengikuti
rapat-rapat tersebut melalui berbagai sarana media yang ada. Ini merupakan komitmen
bersama antara DPR dengan Pemerintah yang sejak awal pembahasan RUU sepakat
untuk terbuka dan memberikan ruang partisipasi yang luas kepada masyarakat;
Demikian keterangan saksi atas tahapan perencanaan dan tahapan pembahasan
dari RUU tentang Cipta Kerja. Saksi berpendapat, bahwa tahapan perencanaan
dan tahapan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan prosedur
yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan yang ada. DPR dan
Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk menaati prosedur yang
ditentukan tersebut, walaupun harus dilakukan pada saat situasi dan kondisi yang
sulit yaitu saat pandemi Covid-19 sedang berlangsung. Hal ini semata-mata Saksi
lakukan, karena saksi dan rekan-rekan Anggota DPR lainnya, terikat pada
sumpah/janji jabatan selaku wakil rakyat.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 17 Juni 2021
yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 9 Juni 2021, 10 Juni 2021, dan 16 Juni 2021, dan keterangan
tertulis tambahan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 12 Agustus
2021, tanggal 25 Agustus 2021, tanggal 9 September 2021, dan tanggal 13 Oktober
2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan tertulis Presiden bertanggal 7 Juni 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 9 Juni 2021
I. PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL PARA PEMOHON
148
Bahwa Para Pemohon menguji secara formil terhadap pembentukan UU Cipta
Kerja
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan
rumusan, dan asas keterbukaan dan dibentuknya UU Cipta Kerja dibuat
tanpa adanya partisipasi masyarakat yang terdampak dari UU Cipta kerja.
2. Pembentukan UU Cipta Kerja melanggar prosedur persetujuan dan
pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20
Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 beserta
penjelasannya;
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan
dengan
kedudukan
hukum
Para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
149
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan
lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu
dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan diuji, juga apakah
terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
150
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh Para
Pemohon, yang didasarkan:
a. Bahwa Para Pemohon yang dalam kedudukan hukumnya menyatakan diri
Perkumpulan, Serikat Pekerja maupun Perorangan, sama sekali tidak
terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya,
yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja. Hak-hak konstitusional
Para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E
ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun
dirugikan oleh karena berlakunya UU Cipta Kerja yang diuji.
b. Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak
menjelaskan secara spesifik (khusus), aktual atau setidak-tidaknya
potensial, bentuk kerugian konstitusional yang dialami oleh Para
Pemohon akibat berlakunya UU Cipta Kerja. Menurut Pemerintah, tidak
ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kepentingan Para
Pemohon dimaksud dan berlakunya UU Cipta Kerja yang dimohonkan
pengujian, sehingga terhadap dalil-dalil Para Pemohon hanya bersifat
asumsi semata.
c. Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja dalam rangka melaksanakan
amanat alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang pada pokoknya
untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia
dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan Pasal
20 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 Jo. Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 dan
dalam proses pembentukan tersebut telah melibatkan partisipasi
masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 96 UU 12/2011 (vide
bukti-bukti pemerintah.
e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, UU Cipta Kerja telah sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945, dan tidak terdapat kerugian konstitusional yang
151
dialami Para Pemohon baik secara spesifik (khusus), aktual atau setidak-
tidaknya potensial akibat berlakunya UU Cipta Kerja.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut menurut Pemerintah, Para
Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), sehingga
adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU CIPTA
KERJA
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan
yang dimohonkan untuk diuji oleh Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan landasan filosofis UU Cipta Kerja sebagai berikut:
a. Bahwa Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) menetapkan bahwa tujuan pembentukan Negara
Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil,
makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual.
b. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Oleh karena itu, negara perlu melakukan
berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Memperhatikan kondisi Indonesia saat ini yang menunjukkan bahwa
pertumbuhan jumlah usia produktif yang sangat tinggi tidak diimbangi dengan
peningkatan kualitas SDM dan ketersediaan lapangan pekerjaan. Akibatnya,
banyak masyarakat Indonesia tidak memiliki pekerjaan.
d. Beranjak dari hal tersebut, Pemerintah melakukan berbagai upaya strategis
dalam rangka memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
melalui peningkatan investasi, penguatan UMKM, dan peningkatan kualitas
SDM yang dirumuskan dalam UU Cipta Kerja.
Bahwa pada pokoknya alasan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja
Pemohon adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan
152
rumusan, dan asas keterbukaan dan dibentuknya UU Cipta Kerja dibuat
tanpa adanya partisipasi masyarakat yang terdampak dari UU Cipta kerja.
2. Pembentukan UU Cipta Kerja melanggar prosedur persetujuan dan
pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20
Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 beserta
penjelasannya.
Bahwa terhadap pengujian formil UU Cipta Kerja tersebut dapat pemerintah
jelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Pembentukan UU Cipta Kerja tidak melanggar asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas
kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan dan dibuat dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
(1) Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011, yang dimaksud
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
adalah
pembuatan
Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan.
(2) Bahwa salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011 yang terdapat
dalam Pasal 7 ayat (1) adalah Undang-Undang.
(3) Bahwa dengan demikian, UU Cipta Kerja dimaknai sebagai salah satu
bentuk
peraturan
perundang-undangan
yang
pembentukannya
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusnan,
pembahwasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
(4) Bahwa menurut Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011, salah satu asas
pembentukan perundang-undangan yang baik meliputi asas keterbukaan.
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian,
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
153
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(5) Bahwa dalam kaitannya dengan asas keterbukaan, UU No. 12 Tahun
2011 telah mengatur perwujudan asas tersebut di dalam Pasal 88 yang
berbunyi:
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
menyampaikan
informasi
kepada
masyarakat
mengenai
Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun,
dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat
memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang
tersebut
atau
memahami
Undang-Undang
yang
telah
diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau
media cetak.
(6) bahwa selain Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2011, Pasal 170 Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Perpres No. 87 Tahun 2014) juga mengatur
bahwa:
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan
Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
(7) Bahwa berdasarkan Pasal 88 dan Pasal 170 (Perpres No. 87 Tahun
2014), sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan RUU, pembahasan
154
RUU hingga pengundangan UU, DPR dan Pemerintah melakukan
penyebarluasan guna memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.
(8) Bahwa selanjutnya, mengenai bentuk penyebarluasan penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 171 Perpres Nomor 87 Tahun 2014
dilakukan melalui:
a. media elektronik, melalui televisi; radio, dan/atau internet dengan
menyelenggarakan sistem informasi Peraturan Perundang-undangan;
b. media cetak;
c. forum tatap muka atau dialog langsung dilakukan dengan cara uji
publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau
pertemuan ilmiah lainnya; dan/atau
d. jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
(9) Bahwa UU Cipta Kerja disusun oleh Pemerintah sebagai respon
berdasarkan masukan masyarakat dikarenakan sulitnya mengurus
perizinan untuk berusaha di Indonesia. Selain itu, UU Cipta Kerja disusun
sebagai usaha pemerintah untuk mendorong usaha mikro kecil agar lebih
memiliki daya saing. UU tentang Cipta Kerja merupakan undang-undang
yang dibentuk dengan konsep Omnimbus Law untuk mengganti dan/atau
mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai undang-undang yang
ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian
nasional. UU tentang Cipta Kerja ini mengatur banyak sektoral yang
memberi dampak pada 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang, yang
meliputi 10 kluster yaitu:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-
M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
155
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
(10) Bahwa pada tanggal 22 Januari 2020, Rapat Paripurna dilakukan untuk
mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja (yang kemudian berubah
menjadi RUU tentang Cipta Kerja) dan masuk ke dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. (vide bukti Pemerintah)
(11) Bahwa setelah terbitnya draft RUU Cipta Kerja sebagaimana dimaksud
pada angka 10 di atas, draft RUU Cipta Kerja telah dapat diakses dengan
mudah melalui media daring dalam situs resmi Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian. Selain itu, masyarakat juga masih dapat
memberikan masukan terhadap draft RUU Cipta Kerja. (vide bukti
Pemerintah)
(12) Bahwa dalam penyusunan UU Cipta Kerja, Pemerintah juga telah
melakukan penyebarluasan informasi dan mendapatkan respon dari
masyarakat berupa penolakan, koreksi, serta masukan. Selain itu,
Pemerintah juga telah memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat
untuk memberi masukan (vide bukti Pemerintah).
(13) Bahwa banyaknya undang-undang terdampak dari UU Cipta Kerja dalam
penyusunannya mengalami dinamika perubahan rancangan yang sangat
dinamis sehingga dibutuhkan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan
konsepsi
terlebih
dahulu
untuk
menghindari
kesimpangsiuran dan ketidakpastian atas draft RUU tentang Cipta Kerja
tersebut. Meskipun demikian, hal ini bukan berati Pemerintah tidak
melakukan penyebarluasan informasi dan menutup ruang partisipasi
masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja.
Faktanya,
Pemerintah
telah
mengundang
stakeholders
untuk
berkoordinasi dalam penyusunan UU Cipta Kerja tersebut. (vide bukti
Pemerintah)
(14) Bahwa untuk menerima masukan dan merespon isu dari masing-masing
sektor, penyebarluasan informasi UU Cipta Kerja dilakukan per sektor
oleh kementerian/lembaga terkait dan sosialisasi secara umum UU Cipta
Kerja
dikoordinasikan
oleh
Kementerian
Koordinator
bidang
Perekonomian.
156
(15) Bahwa merujuk pada poin 1 sampai dengan poin 13 di atas, proses
pembentukan UU Cipta Kerja yang meliputi proses penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang
telah sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.
(16) Bahwa dengan demikian terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
bahwa pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan
rumusan, dan asas keterbukaan dan dibentuknya UU Cipta Kerja dibuat
tanpa adanya partisipasi masyarakat yang terdampak dari UU Cipta kerja
adalah tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum.
b. Pembentukan UU Cipta Kerja tidak melanggar prosedur persetujuan
dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada
Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011
beserta penjelasannya.
(1) Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU Cipta
Kerja dengan dalil bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah
melanggar ketentuan prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan
undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (4) UUD 1945
dan Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya;
(2) Bahwa pengujian formil undang-undang adalah pengujian undang-
undang yang dianggap dalam pembentukannya tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 [vide
Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi];
(3) Bahwa pembentukan Undang-Undang secara formil diatur Pasal 20 UUD
1945 yang memberikan kewenangan konstitusional kepada DPR untuk
membentuk Undang-Undang, dan setiap rancangan Undang-Undang
dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-
Undang berdasarkan Pasal 22A UUD 1945, diatur dengan Undang-
157
Undang. Berdasarkan amanat Pasal 22A UUD 1945 dibentuklah UU
Nomor 12 Tahun 2011.
(4) Bahwa berdasarkan Pasal 20, Pasal 22A UUD 1945, secara formil
pembentukan undang-undang dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama,
lembaga negara yang berwenang dalam proses pembentukan, yaitu DPR
dan Presiden. Kedua, terkait dengan proses pembahasan RUU yang
dijabarkan dalam Bab VII tentang Pembahasan dan Pengesahan RUU.
Pembahasan RUU termuat dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU 12 Tahun
2011, yang menyatakan:
1. Pasal 66 UU 12 Tahun 2011 juncto Pasal 168 UU 17 Tahun 2014
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan”.
2. Pasal 67 UU 12 Tahun 2011 juncto Pasal 169 UU 17 Tahun 2014
“Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
terdiri atas:
a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan
komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
rapat Panitia Khusus; dan
b. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.”
Tingkat pembicaraan dalam pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden,
berdasarkan Pasal 172 UU 17 Tahun 2014 diatur dalam Peraturan DPR
tentang Tata Tertib. (vide bukti-bukti Pemerintah)
Pengesahan RUU termuat dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal
73 ayat (1) UU 12 Tahun 2011, yang menyatakan:
1. Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011 menyatakan:
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh
DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada
Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
2. Pasal 73 ayat (1) UU 12 Tahun 2011, menyatakan:
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden
158
(5) bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dan
telah melakukan rangkaian pembahasan dengan melalui tahapan rapat
kerja dengan DPR, rapat dengan pendapat (RDP), rapat dengar pendapat
umum (RDPU), rapat panitia kerja, dan rapat tim perumus dan
pengesahan pada tanggal 2 November 2020. (vide bukti-bukti
Pemerintah)
(6) bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan
Pasal 20 Jo. Pasal 22A UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan incasu UU No. 12 Tahun 2011 pada
dasarnya telah dimaknai dengan jelas oleh Mahkamah Konstitusi seperti
halnya putusan No. 79/PUU-XII/2014 bertanggal 22 September 2015 Jo.
Putusan No. 73/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014 Jo.
Putusan No. 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010. Bahwa dalam
putusan No. 79/PUU-XII/2014 bertanggal 22 September 2015 dijelaskan:
[3.15.1] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian formil
Pemohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati dengan saksama
alasan yang dijadikan dasar pengujian formil oleh Pemohon tersebut
adalah kurang lebih sama dengan alasan pengujian formil yang
diajukan oleh Pemohon lain dalam Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014
yang telah diputus oleh Mahkamah tanggal 19 September 2014.
Namun sebelum mengutip pertimbangan hukum pengujian formil
dalam Putusan 73/PUU-XII/2014, bertanggal 29 September 2014,
Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip pendapat Mahkamah
terhadap pengujian formil dalam Putusan Noor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, yang antara lain, mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.16] … dasar yang digunakan oleh Mahkamah untuk melakukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang a quo adalah Pasal 20
UUD 1945 yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
Bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
159
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
[3.17] … pembentukan Undang-Undang menurut ketentuan UUD
1945 melibatkan lembaga negara Presiden dan DPR yaitu bahwa
kedua Lembaga tersebut telah membahas RUU dan menyetujui
bersama. Pemberian persetujuan oleh Presiden terhadap RUU
dilakukan
oleh
Presiden
sendiri
dengan
atau
tanpa
mendelegasikan kepada menteri untuk mewakilinya, sedangkan
pemberian persetujuan oleh DPR dilakukan melalui mekanisme
pengambilan
keputusan
yang
melibatkan
anggota
DPR.
Pemberian persetujuan baik oleh Presiden maupun DPR
merupakan syarat konstitusionalitas sah atau tidaknya suatu
Undang-Undang. UUD 1945 tidak mengatur tata cara pembahasan
dan pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan Undang-
Undang, tetapi pelaksanaannya diatur dalam UU 10/2004 Bab VI
Bagian ke satu, Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD dan DPRD (yang berlaku pada saat itu) dan diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Ketentuan yang terdapat dalam
UU 10/2004 dan UU 22/2003 adalah merupakan Undang-Undang
yang diperlukan untuk menampung ketentuan Pasal 22A UUD
1945. Dalam kedua Undang-Undang disebutkan juga adanya
Peraturan Tata Tertib DPR dalam pembentukan Undang-Undang,
yaitu Pasal 19 UU 10/2004 dan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (4) UU
22/2003;
Dengan demikian hanya berdasar Peraturan Tata Tertib DPR
sajalah dapat dipastikan apakah DPR telah menyetujui atau
menolak RUU. Tanpa adanya Peraturan Tata Tertib DPR, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan karena UUD 1945 tidak mengatur
tata cara pengambilan keputusan DPR, maka Peraturan Tata
Tertib DPR merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
implementasi UUD 1945;
[3.18] … dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, tanggal
16 Desember 2004 perihal pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002
dalam pokok perkara yang berkaitan dengan pengujian formil
permohonan
Perkara
Nomor
001/PUU-I/2003
tanggal
16
Desember 2004, Mahkamah menyatakan, ”Menimbang terhadap
apa yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 001/PUU-I/2003
tersebut Mahkamah berpendapat bahwa pada saat Undang-
Undang Kelistrikan diundangkan pada tahun 2002, Undang-
Undang tentang tata cara pembentukan Undang-Undang yang
diamanatkan oleh Pasal 22A UUD 1945 belum ada sehingga
belum ada tolok ukur yang jelas tentang prosedur pembentukan
Undang-Undang yang sesuai UUD 1945. Oleh karena itu UU
Susduk 1999 yang merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) [sic,
seharusnya ayat (2)] UUD 1945 juncto Peraturan Tata Tertib DPR
yang diamanatkan oleh UU Susduk tersebut dijadikan kriteria
pemeriksaan prosedur pembuatan Undang-Undang”;
160
[3.19] … oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-021-
022/PUUI/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut
Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam
perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945
saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip
dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya.
Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi,
pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara,
dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme
atau formil prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu
uji dalam pengujian formil;
[3.20] … menurut Pasal 136 Peraturan Tata Tertib DPR,
Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan, yaitu (a) Tingkat I dalam Rapat Komisi,
Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia
Anggaran, atau Rapat Panita Khusus; dan (b) Tingkat II Rapat
Paripurna;
...
[3.33] … pengujian Undang-Undang dilakukan antara Undang-
Undang terhadap UUD 1945, bukannya diuji dengan Undang-
Undang atau yang lain, dalam hal ini UU 10/2004. Materi UU
10/2004 diantaranya dimaksudkan untuk mengatur tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik. Adanya kekurangan
dalam suatu pembentukan Undang-Undang karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004, tidak dengan
serta merta menyebabkan Undang-Undang tersebut batal.
Undang-Undang yang tidak baik proses pembentukannya mungkin
dapat menyebabkan materi pengaturannya kurang sempurna atau
dapat juga materinya bertentangan dengan UUD 1945, namun
dapat pula menghasilkan suatu peraturan yang baik dari segi teori
pembentukan Undang-Undang. Dengan pertimbangan di atas,
Mahkamah tidak melakukan pengujian Undang-Undang secara
formil langsung berdasarkan setiap ketentuan yang ada dalam UU
10/2004, karena apabila hal demikian dilakukan berarti Mahkamah
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang,
dan hal tersebut bukan maksud UUD 1945. Apabila Mahkamah
mempertimbangkan adanya pengaturan yang berbeda, yang
161
dimuat
dalam
Undang-Undang
yang
berbeda,
sebelum
memberikan
putusan
pada
suatu
perkara,
hal
tersebut
dimaksudkan
untuk
menjaga
adanya
konsistensi
dalam
pengaturan demi menjaga kepastian hukum dan bukan untuk
menguji substansi Undang-Undang terhadap Undang-Undang lain.
UU 10/2004 adalah sebuah Undang-Undang pula, yang artinya
sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dapat menjadi
objek pengujian baik formil maupun materiil, oleh karena itu tidak
dapat dijadikan sebagai dasar pengujian;
[3.15.2] Menimbang bahwa adapun terhadap permohonan pengujian
formil UU 17/2014, Mahkamah dalam Putusan Nomor 73/PUU-
XII/2014,
bertanggal
19
September
2014,
antara
lain,
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.23] … Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010
sebagaimana dikutip di atas, Mahkamah telah berpendirian bahwa
Mahkamah hanya menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar dan tidak dapat menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang dan Mahkamah hanya akan menggunakan
Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil prosedural yang mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, dalam hal ini delegasi
kewenangan yang dimaksud adalah mekanisme persetujuan
bersama antara Presiden dan DPR. Kalaupun Mahkamah menilai
ketidaksesuaian antara satu Undang-Undang dengan Undang-
Undang yang lain sehingga bertentangan dengan UUD 1945 hal itu
semata-mata dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 tentang kepastian hokum yang adil dan konsistensi dalam
pembentukan Undang-Undang antara Undang-Undang yang satu
dengan yang lain.
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah
dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Adapun
mengenai Naskah Akademik dalam perubahan Undang-Undang a
quo, ternyata Naskah Akademik sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon dalam permohonannya bahwa Rancangan Undang-
Undang tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga
telah mempersiapkan Naskah Akademiknya. Menurut Mahkamah,
walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber dari Naskah
Akademik yang merupakan acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak
termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-
Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam penyusunan
dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau
dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-
Undang tersebut menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang
didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam pembentukan
162
Undang-Undang a quo tidak terbukti karena ternyata seluruh
proses pembahasannya
sudah dilakukan
secara
terbuka,
transparan, yang juga para Pemohon ikut dalam seluruh proses itu.
Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak sepenuhnya
mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan (UU 12/2011) atau
tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR, menurut
Mahkamah, tidak serta merta menjadikan Undang-Undang
tersebut inkonstitusional sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas. Norma yang ada dalam Undang-Undang pembentukan
peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR
mengenai pembentukan Undang-Undang hanyalah tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada materi
muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi dapat
dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu karena
dapat saja suatu Undang-Undang yang telah dibentuk berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan
peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR
justru materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945.
Sebaliknya dapat juga suatu Undang-Undang yang telah dibentuk
tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata
tertib DPR justru materi muatannya sesuai dengan UUD 1945;
[3.24] … mengenai tidak ikutnya DPD dalam pembahasan RUU
MD3, tidaklah serta merta menjadikan Undang-Undang a quo
cacat
prosedur,
karena
kewenangan
konstitusional
DPD
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 adalah
untuk ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan
otonomi
daerah;
hubungan
pusat
dan
daerah;
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
dan perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama. Menurut Mahkamah tidak didengarnya
DPD dalam pembahasan pembentukan Undang-Undang a quo,
karena Undang-Undang a quo mengatur juga mengenai DPD,
bukan persoalan konstitusional tetapi hanya berkaitan dengan tata
cara pembentukan Undang-Undang yang baik agar materi muatan
Undang-Undang tersebut memenuhi aspirasi dan kebutuhan
Lembaga yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Menurut
Mahkamah, jika dalam materi Undang-Undang a quo diduga ada
norma muatan yang bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat
dilakukan pengujian materiil atas Undang-Undang tersebut, bukan
pengujian formil;
[3.26] ... MPR, DPR, dan DPD, ketiganya merupakan lembaga
negara sebagai lembaga perwakilan dan berkaitan satu sama lain.
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. MPR tidak akan
163
ada jika tidak ada anggota DPR dan anggota DPD. Unsur yang
hakiki dari MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Demikian
pula pada saat MPR bersidang maka semua anggota DPR dan
anggota DPD berfungsi sebagai anggota MPR tanpa dapat
dikecualikan sedikit pun. Setiap keputusan atau ketetapan MPR
pastilah juga merupakan keputusan atau ketetapan dari anggota
DPR dan anggota DPD. Lagipula dalam sejarah setelah perubahan
UUD 1945 yang dilakukan dalam tahun 1999-2002, ketiga lembaga
tersebut tetap diatur dalam satu Undang-Undang. Pengaturan
ketiga lembaga negara tersebut dalam satu Undang-Undang akan
memudahkan pengaturan mengenai hubungan kerja dan fungsi
antara ketiga lembaga negara yang saling berkaitan. Justru akan
menyulitkan apabila diatur masing-masing dalam Undang-Undang
tersendiri. Menurut Mahkamah, Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
merupakan landasan konstitusional
bahwa keberadaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota
DPD dari hasil pemilihan umum lembaga perwakilan. Dengan
demikian, frasa “dengan” dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
berkaitan dengan hal ihwal MPR, DPR, dan DPD, diatur dengan
Undang-Undang dan dibaca dalam satu tarikan nafas dengan frasa
“dengan” yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UUD 1945 dan
Pasal 22C ayat (4) UUD 1945, sehingga frasa “dengan” bukan
dimaknai Undang-Undang tentang MPR, tentang DPR, dan
tentang DPD tersendiri dan dipisahkan satu sama lain.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalil para Pemohon
a quo tidak beralasan menurut hukum;
(7) Bahwa
berdasarkan
putusan
Mahkamah
aquo,
secara
formil
pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945
dan UU No 12 Tahun 2011, sepanjang berdasarkan kewenangan
membentuk Undang-Undang oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan
persetujuan Bersama serta proses pembahasan dan pengesahan UU
Cipta Kerja yang telah dilaksanakan. Apabila menurut anggapan
Pemohon dalam pembentukan UU Cipta Kerja terdapat kekurangan atau
karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 12 Tahun
2011, tidak dengan serta merta menyebabkan UU Cipta Kerja tersebut
menjadikan cacat prosedur dan batal, karena berkaitan dengan tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik dimaksudkan agar materi
muatan Undang-Undang tersebut memenuhi aspirasi dan kebutuhan
Lembaga yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Jikalau dalam
materi Undang-Undang a quo diduga ada norma muatan yang
bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat dilakukan pengujian materiil
atas Undang-Undang tersebut, bukan pengujian formil.
164
(8) berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka terhadap dalil Para Pemohon
yang menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah
melanggar ketentuan prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan
undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945
dan Pasal 72 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya,
menurut Pemerintah sangat keliru, tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut pemerintah adalah tepat
jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan menolak permohonan Para Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3) Menolak permohonan pengujian Formil dan materiil Undang-Undang Cipta
Kerja yang diajukan para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard)
4) Menyatakan UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Keterangan tertulis Presiden bertanggal 10 Juni 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 10 Juni 2021
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan
Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil,
makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan
tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena
itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak
warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya
165
merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Hal ini merupakan bagian dari perwujudan pemikiran para pendiri bangsa
(founding fathers) yang menentukan bahwa salah satu tujuan bernegara ialah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sebagai perwujudan dari tujuan dimaksud, Negara harus selalu hadir dalam setiap
kondisi untuk memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara harus dapat
memastikan adanya jaminan perlindungan bagi seluruh warga baik dalam kondisi
normal maupun kondisi tidak normal.
Untuk itu Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan
memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan
menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dengan tujuan untuk meningkatkan
perekonomian nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, diharapkan dapat mencapai tujuan,
yaitu:
Pertama, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMK-
M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri
nasional.
Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi
Pancasila.
Untuk itu, cakupan UU Cipta Kerja meliputi yaitu: a. peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, b. peningkatan perlindungan dan
166
kesejahteraan pekerja, c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi
dan UMK-M, dan d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek
strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang paling sedikit memuat
pengaturan mengenai: penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi,
kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha
berbasis risiko merupakan metode evaluasi berdasarkan tingkat risiko suatu
kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi
pengawasan. Perizinan Berusaha dan pengawasan merupakan instrumen
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan
usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir
(mindset change) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan
Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-
design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha
secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan
Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana serta lebih pasti, mudah, dan cepat.
Aspek kepastian paling kurang menyangkut:
Pertama, kepastian jenis dan bentuk Izin sesuai kegiatan usaha berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kedua, kepastian persyaratan dan standar perizinan sesuai yang ditentukan.
Ketiga, kepastian waktu penyelesaian sesuai jenis perizinan, dan dapat dipercepat
dan/atau diterbitkan secara otomatis apabila perizinan tidak diselesaikan oleh
pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan.
Keempat, kepastian lokasi kegiatan karena sebagian lokasi telah berbasis Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digital yang dapat
diakses pelaku usaha.
Aspek kemudahan paling kurang terkait: a. proses pengajuan sampai
dengan terbitnya Perizinan Berusaha sangat mudah melalui sistem elektronik/online
system, b. mudah mendapatkan data/informasi Pemerintah yang diperlukan pelaku
usaha, c. mudah melacak proses penyelesaian Perizinan Berusaha.
Adapun aspek kecepatan paling kurang menyangkut: a. cepat
mendapatkan Perizinan Berusaha terutama untuk kegiatan risiko rendah dan
167
menengah rendah karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem elektronik dan b.
cepat mendapatkan standar kegiatan usaha yang telah dimuat dalam sistem
elektronik.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja memuat pengaturan
mengenai: perlindungan pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu,
perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya,
perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum, perlindungan pekerja
yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan kemudahan perizinan bagi tenaga
kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang diperlukan untuk proses produksi
barang atau jasa.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M memuat pengaturan
mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota, kegiatan usaha koperasi, dan
kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M,
kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemudahan mendapatkan sertifikat halal
untuk UMK yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah, serta kemitraan, insentif,
dan pembiayaan UMK-M.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
dengan peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan
percepatan proyek strategis nasional memuat pengaturan mengenai: pelaksanaan
dan pembiayaan investasi Pemerintah Pusat melalui pembentukan lembaga
pengelola investasi, penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek
strategis nasional.
Dalam rangka mendukung kebijakan strategis Cipta Kerja tersebut
diperlukan pengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan dan
pengenaan sanksi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja
beserta pengaturannya, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai
undang-undang terkait. Perubahan undang-undang tersebut tidak dapat dilakukan
melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang
seperti yang selama ini dilakukan, cara demikian tentu tidak efektif dan efisien serta
membutuhkan waktu yang lama dan kita dapat kehilangan momentum untuk
melakukan perubahan dan penyempurnaan undang-undang. Oleh karenanya,
168
Pemerintah mendorong penyusunan undang-undang melalui metode Omnibus Law,
mengingat substansi undang-undang yang diubah atau dicabut dalam UU Cipta
Kerja mencapai 78 undang-undang. Perubahan ke-78 undang-undang tersebut
dalam UU Cipta Kerja merupakan satu kesatuan substansi untuk mencapai tujuan
cipta kerja secara optimal.
Legal Standing Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Cipta Kerja ini,
perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Seluruh kebijakan dalam UU Cipta Kerja ditujukan untuk penciptaan
lapangan kerja yang diperlukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, dengan
berdasarkan asas:
Pertama, pemerataan hak, yaitu penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia yang
dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, kepastian hukum, yaitu penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan
penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang
menjamin
konsistensi
antara
peraturan
perundang-undangan
dengan
pelaksanaannya.
Ketiga, kemudahan berusaha, yaitu penciptaan kerja yang didukung dengan proses
berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat yang akan mendorong peningkatan
investasi, pemberdayaan UMK-M untuk memperkuat perekonomian yang mampu
membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
Keempat, kebersamaan, yaitu penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh
dunia UMK-M termasuk Koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk
kesejahteraan.
Kelima, kemandirian, yaitu pemberdayaan UMK-M termasuk Koperasi dilakukan
dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati ruang lingkup UU Cipta Kerja
yang meliputi: 1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, 2.
169
ketenagakerjaan, 3. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan
UMK-M, 4. kemudahan berusaha, 5. dukungan riset dan inovasi, 6. pengadaan
tanah, 7. kawasan ekonomi, 8. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
strategis nasional, 9. pelaksanaan administrasi pemerintahan, 10. pengenaan
sanksi.
Kesepuluh ruang lingkup tersebut mendukung berbagai kepentingan
masyarakat, termasuk pemohon untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau
mempertahankan pekerjaan yang layak baginya.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU Cipta Kerja sama
sekali tidak merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Dengan demikian,
permohonan ini tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang
oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya UU Cipta Kerja merupakan upaya
pemenuhan hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan
dan penghidupan yang layak sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,
terutama pada saat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Latar Belakang Penerbitan UU Cipta Kerja
Sebelum memberikan keterangan atas UU Cipta Kerja, perlu Pemerintah
sampaikan mengenai latar belakang pembentukan UU Cipta Kerja. Saat ini
perekonomian Indonesia dihadapkan pada kondisi ketidakpastian dan perlambatan
ekonomi global serta dinamika geopolitik di berbagai belahan dunia di tengah
terjadinya perubahan teknologi, industri 4.0, serta digitalisasi. Dinamika tersebut
ditambah lagi dengan munculnya disrupsi akibat pandemi Covid-19 yang membawa
dampak negatif pada aspek sosial maupun aspek ekonomi.
Dari sisi domestik, saat penyusunan UU Cipta Kerja ini, kondisi nasional
dihadapkan pada pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5% dalam 5 tahun
terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada Tahun
2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019.
Pada sisi lain, Indonesia memiliki potensi bonus demografi yang jika
dioptimalkan dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan
menengah (middle income trap). Tantangan middle income trap terjadi ketika
perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income.
Indonesia perlu keluar dari jebakan ini karena negara yang terjebak dalam middle
170
income trap akan berdaya saing lemah, yang disebabkan oleh: a. menjadi kalah
bersaing dengan low-income countries karena upah tenaga kerja mereka yang lebih
murah; dan b. kalah bersaing dalam hal teknologi dan produktivitas dengan high-
income countries. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing
tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle income
trap.
Sementara
itu,
Indonesia
dihadapkan
pada
permasalahan
ketenagakerjaan dimana tantangan terbesar adalah untuk mempertahankan dan
menyediakan lapangan kerja. Ditambah lagi masih ada permasalahan struktural
yang mengganggu ekosistem berusaha di Indonesia, baik untuk usaha besar
maupun UMK-M dan Koperasi. Diantaranya adalah tumpang tindih regulasi,
kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana berdasarkan catatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan awal Tahun 2020 terdapat 4.451
peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi
dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal,
infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi yang banyak baik dari Pemerintah
Pusat maupun dari Pemerintah Daerah kurang mendukung penciptaan dan
pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan keluar dari middle income
trap, harus ada perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dan produktivitas tenaga kerja yang tinggi. Melalui UU Cipta Kerja, target
ini diharapkan terpenuhi melalui:
Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d 3 juta/tahun (meningkat dari
sebelum pandemi sebanyak 2 juta /tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang
tidak/belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru).
Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Kenaikan upah diikuti juga dengan
peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Peningkatan
produktivitas pekerja akan berpengaruh pada peningkatan investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Saat ini produktivitas Indonesia pada tingkat 74,4% masih
berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat 78,2%.
Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0 %, untuk membangun usaha baru
atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru
171
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan
konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%.
Keempat, pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung peningkatan
kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi
terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena UMK-M dan Koperasi merupakan unit usaha
dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan
lapangan kerja.
Dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang
tinggi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka diharapkan dapat
mencapai target Indonesia untuk dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia
pada Tahun 2045 dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun dengan
pendapatan perkapita sebesar Rp27 juta per bulan. Per 1 Juli 2020 Indonesia naik
kelas ke upper middle-income country setelah sejak Tahun 1995 berada dalam
lower middle income country, dimana Gross National Income (GNI) per kapita
Indonesia Tahun 2019 naik menjadi US$ 4.050 dari US$ 3.840 di Tahun 2018.
Oleh karena itu, untuk memastikan reformasi struktural sebagai bagian
dari tranformasi ekonomi dapat berjalan, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah
yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut
perlu disusun dan ditetapkan UU Cipta Kerja. Dengan terwujudnya transformasi
ekonomi, niscaya penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat
Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam
rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak akan tercapai.
Pemerintah akan memberikan keterangan berdasarkan pengelompokan
permasalahan yang dikemukakan Para Pemohon yaitu terkait dengan aspek formil.
Aspek formil yaitu:
Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), dan Pasal 22A
UUD 1945.
Kedua, proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar ketentuan prosedur
persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
172
Ketiga, pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan
asas keterbukaan.
Proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak melanggar ketentuan prosedur
persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan
Pasal 20 juncto Pasal 22A UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan in casu UU Nomor 12 Tahun 2011 pada dasarnya
telah dimaknai dengan jelas oleh Mahkamah Konstitusi seperti halnya putusan No.
79/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015 juncto Putusan No. 73/PUU-XII/2014
tanggal 29 September 2014 juncto Putusan No. 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni
2010. Bahwa dalam Putusan No. 79/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015
dijelaskan:
“[3.33] … pengujian Undang-Undang dilakukan antara Undang-Undang
terhadap UUD 1945, bukannya diuji dengan Undang-Undang atau yang lain,
dalam hal ini UU 10/2004. Materi UU 10/2004 diantaranya dimaksudkan
untuk mengatur tata cara pembentukan Undang-Undang yang baik. Adanya
kekurangan dalam suatu pembentukan Undang-Undang karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004, tidak dengan serta
merta menyebabkan Undang-Undang tersebut batal. Undang-Undang yang
tidak baik proses pembentukannya mungkin dapat menyebabkan materi
pengaturannya kurang sempurna atau dapat juga materinya bertentangan
dengan UUD 1945, namun dapat pula menghasilkan suatu peraturan yang
baik dari segi teori pembentukan Undang-Undang. Dengan pertimbangan di
atas, Mahkamah tidak melakukan pengujian Undang-Undang secara formil
langsung berdasarkan setiap ketentuan yang ada dalam UU 10/2004, karena
apabila hal demikian dilakukan berarti Mahkamah melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan hal tersebut bukan maksud
UUD 1945. Apabila Mahkamah mempertimbangkan adanya pengaturan yang
berbeda, yang dimuat dalam Undang-Undang yang berbeda, sebelum
memberikan putusan pada suatu perkara, hal tersebut dimaksudkan untuk
menjaga adanya konsistensi dalam pengaturan demi menjaga kepastian
hukum dan bukan untuk menguji substansi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang lain. UU 10/2004 adalah sebuah Undang-Undang pula,
yang artinya sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dapat menjadi
objek pengujian baik formil maupun materiil, oleh karena itu tidak dapat
dijadikan sebagai dasar pengujian.”
173
Pembentukan UU Cipta Kerja tidak melanggar asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan,
dan asas keterbukaan.
Bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dan
telah melakukan rangkaian pembahasan dengan melalui tahapan rapat kerja
dengan DPR, rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU),
rapat panitia kerja, dan rapat tim perumus dan pengesahan.
Pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) UUD
1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011, sepanjang berdasarkan kewenangan
membentuk undang-undang oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan
persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja
yang telah dilaksanakan. Apabila menurut anggapan Pemohon dalam pembentukan
UU Cipta Kerja terdapat kekurangan atau karena tidak sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, tidak dengan serta merta
menyebabkan UU Cipta Kerja tersebut menjadi cacat prosedur dan batal, karena
berkaitan dengan tata cara pembentukan undang-undang yang baik dimaksudkan
agar materi muatan undang-undang tersebut memenuhi aspirasi dan kebutuhan
lembaga yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dalil pemohon yang menyampaikan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja
tidak melibatkan unsur pekerja/buruh atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pemangku kepentingan (stakeholder), dan tidak terdapat transparansi adalah tidak
benar. Pemerintah telah melibatkan unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur
pengusaha, akademisi/pakar, dan lembaga internasional (ILO), mulai penyusunan
substansi dan pembahasan rumusan RUU Cipta Kerja. Bahkan untuk menampung
masukan yang sangat signifikan terhadap rumusan norma RUU Cipta Kerja,
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan melakukan perpanjangan waktu
pembahasan dari target yang telah ditetapkan semula.
Keterangan tertulis Presiden bertanggal 14 Juni 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 16 Juni 2021
Keterangan Pendahuluan (Opening Statement) Presiden
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan
Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil,
makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan
174
tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena
itu negara wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi
hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya
merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Untuk itu Negara harus selalu hadir dalam setiap kondisi untuk
memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, baik dalam kondisi normal
maupun kondisi tidak normal.
Legal Standing Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil-dalil Para
Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Cipta Kerja ini,
perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan
hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Bahwa Para Pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam
melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya UU
Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-
luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi
ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Sehingga
hak-hak konstitusional Para Pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan,
dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karena berlakunya UU Cipta Kerja.
Pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai
ketentuan. Hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah
terpenuhi dengan adanya partisipasi publik.
Landasan UU Cipta Kerja
Upaya Pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja
sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam
rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah dan
175
menghadapi banyak tantangan. Pada saat RUU Cipta Kerja disusun, kita
menghadapi beberapa tantangan yang menjadi hambatan kita dalam melakukan
transformasi ekonomi sehingga belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja.
Berdasarkan data BPS per Agustus 2019, dari jumlah 133,56 juta
Angkatan kerja, 89,96 juta orang bekerja penuh, sedangkan 28,41 juta orang paruh
waktu, 8,14 juta orang setengah penganggur, dan 7,05 juta orang pengangguran.
Dengan demikian terdapat 43,5 juta orang yang tidak bekerja penuh (32,6% dari
angkatan kerja). Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal
sebanyak 70,49 juta orang (55,72 persen dari total penduduk yang bekerja). Kita
juga dihadapkan dengan masih rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja.
Pada sisi pendidikan, BPS melaporkan pada November 2019 bahwa porsi
penduduk yang memiliki tingkat pendidikan SMP/sederajat kebawah yaitu 64,06%,
dan hanya 26,69% tamat SMA/sederajat dan 9,26% tamat perguruan tinggi. Hal ini
memerlukan upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat
menampung kondisi tersebut.
Sektor UMK-M yang memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari PDB dan
menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja belum dapat berkembang dengan
baik. Dimana 98,68% dari usaha Mikro merupakan usaha informal dengan
produktifitas yang sangat rendah.
Pertumbuhan ekonomi dalam 5 tahun terakhir berada di kisaran 5%
dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada Tahun 2018
dan Rp792 triliun pada Tahun 2019. Efektivitas investasi di Indonesia sangat rendah
dibandingkan negara lain, terlihat dari ICOR (Incremental Capital Output Ratio)
sebesar 6,8% dimana rata-rata negara ASEAN hanya sebesar 5%.
Di sisi lain, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk
meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin dari laporan
Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang dilakukan oleh Bank
Dunia terhadap 190 negara termasuk Indonesia. Dimana Kemudahan Berusaha
Indonesia pada Tahun 2015 pada peringkat 114 dan kemudian meningkat secara
terus menerus hingga pada Tahun 2019 mencapai peringkat 73. Meskipun
meningkat, namun peringkat Indonesia masih jauh dibawah negara ASEAN lainnya,
seperti pada Tahun 2019 Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 15, dan
Thailand peringkat 27.
176
Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index (GCI)
pada Tahun 2019 Indonesia berada pada peringkat 50 sementara Singapura
peringkat 1, Malaysia peringkat 27, dan Thailand peringkat 40. Bahkan dari sisi
digitalisasi, Daya Saing Bisnis Digital Indonesia pada Tahun 2019 berada pada
peringkat 56 sementara Malaysia di peringkat 26. Sehingga diperlukan adanya
upaya reformasi regulasi yang bisa memberikan kemudahan berusaha dalam
rangka meningkatkan investasi.
Indonesia perlu keluar dari jebakan middle income trap karena akan
berdaya saing lemah. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing
tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle income
trap.
Upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan tersebut memerlukan
basis regulasi yang kuat dalam bentuk Undang-Undang yang sekaligus memerlukan
adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang yang ada terkait
dengan penciptaan lapangan kerja. Perubahan Undang-Undang tersebut tidak
dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu
undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum yang dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam
satu undang-undang yang komprehensif.
Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada tanggal
20 Oktober 2019 menyampaikan antara lain untuk menyederhanakan segala bentuk
kendala regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Kerja, yang akan
menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat
penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMK-M. Penggunaan metode
Omnibus Law dalam penyiapan penyusunan RUU Cipta Kerja adalah dengan
memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah mencapai
78 Undang-Undang, yang harus dilakukan dalam satu kesatuan substansi
pengaturan untuk mencapai tujuan cipta kerja secara optimal.
Adapun penyusunan dan proses pembentukan UU Cipta Kerja mengikuti
dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011.
Dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, akan dapat mencapai tujuan
pembentukannya, yaitu:
Pertama, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMK-
177
M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri
nasional.
Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi
Pancasila.
Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan:
Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d 3 juta/tahun (meningkat dari
sebelum pandemi sebanyak 2 juta /tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang
tidak/belum bekerja.
Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Saat ini produktivitas Indonesia
pada tingkat 74,4% masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat
78,2%.
Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0 %, untuk membangun usaha baru
atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan
konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%.
Keempat, pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung peningkatan
kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi
terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena UMK-M dan Koperasi merupakan unit usaha
dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan
lapangan kerja.
Dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang
tinggi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka diharapkan dapat
mencapai target Indonesia untuk dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia
178
pada Tahun 2045 dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun dengan
pendapatan perkapita sebesar Rp 27 juta per bulan.
Pengujian Formil UU Cipta Kerja
Memperhatikan bahwa terhadap 6 permohonan ini, Pemerintah akan
memberikan keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang
dikemukakan Para Pemohon yaitu: (1) proses pembentukan UU Cipta Kerja yang
tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan; (2) pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan
partisipasi publik dan stakeholder; dan (3) terjadi pelanggaran asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
Proses pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Sejalan Dengan Konstitusi Dan
Tidak Sesuai Dengan Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon karena UU Cipta
Kerja telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditentukan dalam UU 12/2011 yang terdiri dari tahapan sebagai
berikut:
Pertama Tahap Perencanaan:
Pemerintah menyusun Naskah Akademik dan draft RUU Cipta Kerja yang
telah diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
RUU Cipta Kerja yang diajukan kepada DPR, telah disepakati dalam
Rapat Paripurna DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Jangka Menengah 2020-2024 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPR RI
Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020. Selanjutnya Rapat Paripurna penyusunan
Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada tanggal 22 Januari 2020 telah menyetujui RUU
Cipta Kerja masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan ditetapkan dengan
Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020.
Kedua Tahap Penyusunan:
Presiden melalui surat Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari
2020 kepada Ketua DPR RI menyampaikan RUU Cipta Kerja yang telah disusun
berdasarkan kajian yang tertuang dalam Naskah Akademik untuk dibahas
dalam Sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama dan
179
menunjuk beberapa menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan dengan
DPR RI.
Ketiga Tahap Pembahasan dan Pengesahan, yang meliputi Pembicaraan Tingkat I
dan Pembicaraan Tingkat II
Dalam Pembicaraan Tingkat I, DPR melalui Panitia Kerja Badan Legislasi
Pembahasan RUU Cipta Kerja (Panja) telah melakukan serangkaian Rapat yang
dimulai pada tanggal 14 April sampai dengan Rapat Pengambilan Keputusan pada
Pembicaraan Tingkat I pada tanggal 3 Oktober 2020. Pembahasan RUU Cipta Kerja
dalam Rapat Panja yang bersifat terbuka untuk umum selain dapat dihadiri secara
fisik oleh masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui
media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan YouTube.
Dalam Pembicaraan Tingkat II, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPR
RI dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja menjadi UU
Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020. Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar,
Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP
menyatakan menerima dan setuju atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja,
dan Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja.
Keempat Tahap Pengesahan
Ketua DPR RI melalui surat Nomor: LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal 5
Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden RUU Cipta Kerja yang telah
mendapatkan persetujuan bersama untuk mendapatkan pengesahan. Kemudian
berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, Presiden telah melakukan
pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.
Kelima Tahap Pengundangan
UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 2 November 2020
kemudian dilakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 245 Tahun 2020 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020.
Keenam Tahap Penyebarluasan
Pemerintah telah melakukan penyebarluasan UU Cipta Kerja baik melalui
kegiatan sosialisasi maupun pemuatan dalam situs (website) berbagai kementerian.
Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di berbagai kota yaitu
Jakarta, Palembang, Bali, Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan, Yogyakarta,
Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok, Ternate, dan Batam.
180
Berdasarkan fakta dan penjelasan diatas, maka dalil Para Pemohon yang
menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945 dan tidak
sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur
dalam UU 12/2011 dan UU 17/2014 merupakan dalil yang tidak terbukti, tidak
beralasan, dan tidak berdasar atas hukum.
Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Melibatkan Partisipasi Publik Dan
Stakeholder
Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
Bahwa mulai tahap perencanaan hingga tahap penyebarluasan UU Cipta
Kerja, Pemerintah dan DPR selalu melibatkan partisipasi masyarakat. Transparansi
informasi pembahasan antara Pemerintah dan DPR dalam bentuk video dapat
dengan mudah diakses antara lain melalui TVR Parlemen dan platform Youtube.
Dimana pada saat pembahasan Panja disiarkan secara langsung pada setiap tahap
pembahasan.
Dalam pelaksanaan pemenuhan partisipasi publik sebagaimana diatur
dalam Pasal 96 UU 12/2011 Pemerintah membuka ruang untuk menerima masukan
masyarakat, akademisi, dan para stakeholder pada setiap tahapan pembentukan
UU Cipta Kerja yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama dalam tahap perencanaan. Pemerintah telah melakukan Focus Group
Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan RUU yang dihadiri unsur
Pemerintah, perbankan, akademisi dan praktisi dan lembaga masyarakat, serta
pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kedua dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Pemerintah telah melakukan
serangkaian konsultasi publik, forum uji publik, sosialisasi, seminar, rapat, dan
pertemuan ilmiah, yang mencakup antara lain substansi ketenagakerjaan yang
dihadiri unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan lembaga pemerintah,
pemerintahan daerah dengan asosiasi pemerintahan antara lain Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), kebijakan agraria dengan
berbagai perguruan tinggi. Selain itu, Pemerintah juga menghadiri berbagai
undangan dari publik dalam rangka membuka ruang diskusi dan pemenuhan hak
publik untuk mendapatkan informasi terkait dengan RUU Cipta Kerja, antara lain:
181
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Djokosoetono Research Center Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), UIN
Syarif Hidayatullah, Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Selain itu itu Pemeritah
hadir juga dalam berbagai dialog mengenai RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh
media televisi.
Dengan demikian dapat disampaikan bahwa proses pembentukan UU
Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik dan stakeholder sesuai dengan
ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011. Bahwa dengan demikian terhadap
dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak
melibatkan partisipasi publik dan stakeholder terkait adalah tidak terbukti, tidak
beralasan, dan tidak berdasar atas hukum.
Terjadi
Pelanggaran
Asas-Asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan Yang Baik
Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan
keterangan, bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan
Pasal 20 Jo. Pasal 22A UUD 1945 serta UU 12/2011, pada dasarnya telah dimaknai
dengan jelas oleh Mahkamah Konstitusi seperti halnya putusan No. 79/PUU-
XII/2014 juncto Putusan No. 73/PUU-XII/2014 juncto Putusan No. 27/PUU-VII/2009,
bahwa secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20
UUD 1945 dan UU 12/2011, sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk
Undang-Undang oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama
serta proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam
UU 12/2011, menurut Pemerintah sangat keliru, tidak benar dan tidak berdasar
hukum.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
182
3. Menolak permohonan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Keterangan Presiden
I. POKOK PERMOHONAN FORMIL PARA PEMOHON
Perkara 6/PUU-XIX/2021
1. Bahwa UU 12/2011 merupakan delegasi Pasal 22A UUD 1945 yang
didalamnya mengatur secara lebih teknis dan terperinci mengenai tata cara
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
termasuk
prosedur
pembentukan undang-undang yang diajukan oleh Presiden.
2. Bahwa
selain
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, UU 12/2011 juga
mengatur mengenai tahap penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kepastian hukum.
Secara umum pembentukan UU Cipta Kerja cacat secara formil atau cacat
prosedur.
Problem konstitusionalitas tersebut
terkait
dengan
tidak
terpenuhinya syarat pemuatan RUU tersebut dalam Prolegnas menurut
ketentuan UU 12/2011, tidak dipedomaninya ketentuan mengenai teknik dan
sistematika pembuatan undang-undang menurut ketentuan UU 12/2011, dan
tidak dipenuhinya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
menurut ketentuan UU 12/2011.
4. Bahwa dimuatnya RUU Cipta Kerja dalam Prolegnas tidak bisa didasari atas
rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf f UU 12/2011 sebab Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) hanya dapat disusun untuk menjangkau
periode waktu 5 (lima) tahun. Sedangkan pada kenyataannya Naskah
Akademik RUU Cipta Kerja justru menyatakan UU Cipta Kerja dibentuk atas
dasar dan untuk mencapai Visi Indonesia 2045 atau cita-cita Indonesia Maju
2045 yang jelas-jelas bertentangan dengan periode waktu yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (selanjutnya disebut UU 25/2004) dan Undang-
183
Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (selanjutnya disebut UU 17/2007).
5. Bahwa oleh karena pemuatan RUU Cipta Kerja dalam Prolegnas bukan
didasarkan atas perintah UUD 1945, perintah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan bukan didasarkan atas perintah Undang-
Undang lainnya, serta tidak pula didasarkan atas rencana kerja Pemerintah
dan rencana strategis DPR dan aspirasi serta kebutuhan hukum masyarakat,
juga tidak bisa didasarkan atas sistem perencanaan pembangunan nasional,
rencana pembangunan jangka panjang nasional, dan rencana pembangunan
jangka menengah, maka pemuatan RUU Cipta Kerja dalam Prolegnas sama
sekali tidak memiliki landasan atau dasar sebagaimana dipersyaratkan oleh
Pasal 18 UU 12/2011.
6. Bahwa oleh karena Prolegnas harus memuat Naskah Akademik sehingga
pada saat RUU Cipta Kerja ditetapkan dalam Prolegnas prioritas 2020 pada
tanggal 22 Januari 2020 Naskah Akademik dimaksud seharusnya sudah
harus tersedia atau diterima oleh DPR, sedangkan pada kenyataannya
Pemerintah baru menyerahkan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja kepada
DPR pada tanggal 12 Februari 2020, maka pembentukan UU Cipta Kerja
pada tahap perencanaan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan
oleh Pasal 19 UU 12/2011.
7. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011
apabila suatu Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang lain,
maka hal itu berarti bertentangan dengan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus pula
dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
8. Bahwa pada tahap penyusunan, terdapat puluhan undang-undang yang
diubah dengan satu undang-undang perubahan yang diberi nama UU Cipta
Kerja. Padahal, tidak satu pun dari undang-undang yang diubah tersebut
memiliki nama “Cipta Kerja”. Lebih dari itu, teknik penyusunan undang-
undang menurut ketentuan BAB I huruf A butir 6 Lampiran II UU 12/2011 tidak
memungkinkan dua atau lebih undang-undang diubah secara sekaligus
dalam satu undang-undang perubahan sebab perubahan tersebut tidak
mungkin menghasilkan kesamaan nama atau judul antara undang-undang
184
yang diubah dengan undang-undang perubahannya sebagaimana dibuktikan
dengan tidak samanya nama atau judul UU Cipta Kerja dengan nama atau
judul dari puluhan undang-undang yang diubahnya. Lebih dari itu jika melihat
format baku dari rancangan undang-undang perubahan maka akan terlihat
dengan jelas bahwa UU 11/2020 sebagai undang-undang perubahan tidak
mengikuti format yang ditetapkan dalam BAB IV huruf D Lampiran II UU
12/2011.
9. Bahwa tidak dipedomaninya teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II UU 12/2011 pada
proses pembentukan UU Cipta Kerja memunculkan ketidaksesuaian terkait
tata cara, prosedur, dan format terjadi akibat UU Cipta Kerja dibentuk dengan
menggunakan metode Omnibus Law yang tidak kompatibel dengan metode
pembentukan undang-undang dengan teknik yang diatur dalam UU 12/2011.
10. Bahwa asas keterbukaan yang mensyaratkan pembentukan undang-undang
mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan harus bersifat transparan dan terbuka agar
masyarakat dapat mengakses RUU dan berpartisipasi memberikan masukan
yang pada kenyataannya tidak dipenuhi dalam pembentukan UU Cipta Kerja
sebab pada tahapan perencanaan dan tahapan penyusunan, misalnya,
Pemerintah tidak bersedia membuka akses kepada publik.
II. Penjelasan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para
Pemohon
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
185
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian, kerugian hak ditentukan dengan
lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi;
186
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu
dipertanyakan kepentingan hukum para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
untuk diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
4. Bahwa Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing
merupakan kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil-
dalil para Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU
Cipta Kerja ini, perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan
UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan,
kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul
sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
5. Bahwa menurut Pemerintah para Pemohon yang dalam kedudukan
hukumnya menyatakan diri sebagai Serikat Pekerja maupun Perorangan,
sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun
kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja. Bahwa
dengan UU Cipta Kerja ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia
seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan
globalisasi
ekonomi,
memberikan
kemudahan,
perlindungan,
dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Sehingga hak-hak
konstitusional para Pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan,
dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karena berlakunya UU Cipta
Kerja yang diuji sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
6. Bahwa dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan
tahapan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD
187
1945 dan UU 12/2011 dengan pelibatan partisipasi publik sebagaimana
ditentukan dalam Ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011. Hak-hak
partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan
adanya partisipasi publik. Sehingga dengan demikian terhadap bentuk
kerugian konstitusional yang diderita oleh para Pemohon akibat berlakunya
UU Cipta Kerja menjadi tidak beralasan dan tidak jelas (obscuur libel);
7. Bahwa oleh karena pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan
tahapan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD
1945 dan UU 12/2011 dengan pelibatan partisipasi publik sebagaimana
ditentukan dalam Ketentuan dalam Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011 maka
UU Cipta Kerja telah memenuhi hak-hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah, Para
Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional, baik secara spesifik
(khusus), aktual, maupun setidak-tidaknya secara potensial akibat
berlakunya UU Cipta Kerja sehingga tidak memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing), dan oleh karenanya adalah tepat apabila Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
III. Keterangan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait pokok permohonan
formil yang dimohonkan oleh Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. LANDASAN UU CIPTA KERJA
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara
Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil,
makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan
tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, oleh karena itu negara wajib menetapkan kebijakan dan
melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk
188
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah
satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Hal ini merupakan bagian dari perwujudan pemikiran para pendiri bangsa
(founding fathers) yang menentukan bahwa salah satu tujuan bernegara ialah
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Sebagai perwujudan dari tujuan dimaksud, Negara harus selalu
hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan perlindungan terhadap
rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak, baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak
normal.
Untuk itu Pemerintah wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan
dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah
pengangguran
dan
menampung
pekerja
baru
serta
mendorong
pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M)
dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus mempertahankan
dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah dan menghadapi
banyak tantangan, apalagi pada saat ini kita masih menghadapi pandemi
Covid-19 yang sangat berdampak kepada kegiatan ekonomi dan sosial serta
lapangan kerja dan kesejahteraan.
Pada saat RUU Cipta Kerja disusun, kita menghadap beberapa tantangan
yang menjadi hambatan kita dalam melakukan transformasi ekonomi
sehingga tidak dapat optimal menciptakan lapangan kerja.
Berdasarkan data BPS per Agustus 2019, dari jumlah 133,56 juta orang
angkatan kerja, sebanyak 126,51 juta orang berkerja dan 7,05 juta orang
pengangguran. Dari jumlah yang bekerja tersebut, hanya 89,96 juta orang
bekerja penuh, sedangkan 28,41 juta orang paruh waktu, dan 8,14 juta orang
setengah penganggur. Dengan demikian secara akumulasi terdapat 43,5 juta
orang yang masuk dalam angkatan kerja tidak bekerja penuh (32,6% dari
angkatan kerja). Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan
189
informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72 persen dari total penduduk yang
bekerja). Kita juga dihadapkan dengan masih rendahnya tingkat produktivitas
tenaga kerja.
Pada sisi pendidikan, BPS melaporkan pada November 2019 bahwa hanya
9,26% penduduk tamat perguruan tinggi, 26,69% tamat SMA/sederajat,
22,31% tamat SMP/sederajat, 25,13% tamat SD/sederajat, dan 16,62% tidak
tamat SD dan tidak sekolah. Besarnya porsi penduduk yang memiliki tingkat
pendidikan SMP/sederajat kebawah yaitu 64,06% memerlukan upaya yang
khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung mereka.
Kedepan kita menghadapi tantangan bonus demografi yang merupakan
potensi untuk dimanfaatkan dengan baik dan maksimal sehingga
memberikan keuntungan besar bagi perekonomian Indonesia. Namun, jika
tidak dimanfaatkan dengan baik justru dapat menimbulkan dampak negatif
yaitu akan meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.
Sektor UMK-M yang memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari PDB dan
menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja belum dapat berkembang
dengan baik. Hal ini dapat terlihat bahwa 98,68% dari usaha Mikro
merupakan usaha informal dengan produktifitas yang sangat rendah.
Kita dihadapkan pada pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5%
dalam 5 tahun terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar
Rp721,3 triliun pada Tahun 2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019. Dengan
tingkat
pertumbuhan
sekitar
5%
sangat
sulit
untuk
menampung
pengangguran, setengah pengangguran dan menarik pekerja informal
menjadi pekerja formal. Kita memerlukan peningkatan investasi sebesar
6,6% - 7,0 % pertahun ditargetkan dapat membantu membangun usaha baru
atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan
kerja tambahan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan
mendorong peningkatan konsumsi sebesar 5,4% - 5,6% pertahun.
Efektivitas investasi di Indonesia sangat rendah dibandingkan negara lain,
terlihat dari ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebesar 6,8% yang
artinya bahwa perlu 6,8% dari pendapatan untuk menghasilkan 1%
pertumbuhan. Rata-rata negara ASEAN hanya membutuhkan investasi
sebesar 5% dari pendapatan.
190
Di sisi lain, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk
meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin dari
laporan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang
dilakukan oleh Bank Dunia terhadap 190 negara termasuk Indonesia.
Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia pada Tahun 2015 sampai dengan
Tahun 2019 mengalami peningkatan, dimana Tahun 2015 peringkat 114,
Tahun 2016 peringkat 109, Tahun 2017 peringkat 91, Tahun 2018 peringkat
72 dan Tahun 2019 peringkat 73. Meskipun meningkat, namun peringkat
Indonesia masih jauh dibawah negara ASEAN lainnya, seperti pada Tahun
2019 Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 15, dan Thailand peringkat
27.
Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index (GCI) pada
Tahun 2019 Indonesia berada pada peringkat 50 sementara Singapura
peringkat 1, Malaysia peringkat 27, dan Thailand peringkat 40. Bahkan dari
sisi digitalisasi, Daya Saing Bisnis Digital Indonesia pada Tahun 2019 berada
pada peringkat 56 sementara Malaysia di peringkat 26. Sehingga diperlukan
adanya upaya reformasi regulasi yang bisa memberikan kemudahan
berusaha dalam rangka meningkatkan investasi.
Meski Indonesia sudah masuk kedalam upper middle income country, kita
menghadapi tantangan untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan
menengah (middle income trap), dimana perekonomian suatu negara tidak
dapat meningkat menjadi negara high income. Indonesia perlu keluar dari
jebakan ini karena negara yang terjebak dalam middle income trap akan
berdaya saing lemah, yang disebabkan kalah bersaing dengan low-income
countries karena upah tenaga kerja mereka yang lebih murah dan kalah
bersaing dalam hal teknologi dan produktivitas dengan high-income
countries. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing
tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle
income trap.
Upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang ada tersebut apalagi
dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengubah pola kegiatan ekonomi dan
penghidupan masyarakat, memerlukan basis regulasi yang kuat dalam
bentuk Undang-Undang yang sekaligus memerlukan adanya perubahan dan
191
penyempurnaan berbagai Undang-Undang yang ada terkait dengan
penciptaan lapangan kerja.
Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara
konvensional dan secara terpotong (piecemeal/fragmented approach),
dengan cara mengubah satu persatu undang-undang seperti yang selama ini
dilakukan, cara demikian tentu tidak efektif dan efisien serta membutuhkan
waktu yang lama dan kita dapat kehilangan momentum untuk melakukan
perubahan dan penyempurnaan undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan
terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam
beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.
Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada tanggal 20
Oktober 2019 menyampaikan antara lain untuk menyederhanakan segala
bentuk kendala regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta
Kerja, yang akan menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-
undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan
UMK-M. (vide Bukti PK-01 s.d PK-05)
Omnibus Law adalah suatu metode yang mempermudah, menyederhanakan
proses dan meningkatkan produktivitas dalam penyiapan penyusunan
Undang-Undang.
Penggunaan
metode
Omnibus
Law
tersebut
memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah
dalam UU Cipta Kerja mencapai 78 Undang-Undang, yang meliputi 10 klaster
yaitu:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
192
Perubahan ke-78 Undang-Undang tersebut harus dilakukan dalam satu
kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan cipta kerja secara
optimal.
Adapun penyusunan dan proses pembentukan UU Cipta Kerja mengikuti dan
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011.
Dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, akan dapat mencapai tujuan
pembentukannya, yaitu:
Pertama, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan
UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat
menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap
memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan
ekonomi nasional.
Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan,
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta
industri nasional.
Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang
berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan
berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Cakupan UU Cipta Kerja meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha, b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M, dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
Pengaturan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, paling
sedikit memuat ketentuan mengenai: penyederhanaan Perizinan Berusaha,
persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan
lahan, dan kawasan ekonomi. Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui
penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko merupakan metode evaluasi
193
berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis
Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan. Perizinan Berusaha
dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan
berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir (mindset change) dan
penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha
(business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design)
proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara
elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan
Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana serta lebih pasti, mudah, dan
cepat.
Aspek kepastian dalam UU Cipta Kerja meliputi:
Pertama, kepastian jenis dan bentuk Izin sesuai kegiatan usaha berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kedua, kepastian persyaratan dan standar perizinan sesuai yang ditentukan.
Ketiga, kepastian waktu penyelesaian sesuai jenis perizinan, dan dapat
dipercepat dan/atau diterbitkan secara otomatis apabila perizinan tidak
diselesaikan oleh pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan.
Keempat, kepastian lokasi kegiatan karena sebagian lokasi telah berbasis
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
digital yang dapat diakses pelaku usaha.
Aspek kemudahan paling kurang terkait: a. proses pengajuan sampai dengan
terbitnya Perizinan Berusaha sangat mudah melalui sistem elektronik/online
system, b. mudah mendapatkan data/informasi Pemerintah yang diperlukan
pelaku usaha, c. mudah melacak proses penyelesaian Perizinan Berusaha.
Aspek kecepatan paling kurang menyangkut: a. cepat mendapatkan
Perizinan Berusaha terutama untuk kegiatan risiko rendah dan menengah
rendah karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem elektronik dan b. cepat
mendapatkan standar kegiatan usaha yang telah dimuat dalam sistem
elektronik.
Pengaturan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja memuat
ketentuan mengenai: perlindungan pekerja dengan perjanjian waktu kerja
tertentu, perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih
daya, perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum,
194
perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan
kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu
yang diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.
Pengaturan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M memuat
ketentuan mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota, kegiatan usaha
koperasi, dan kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan
terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemudahan
mendapatkan sertifikat halal untuk UMK yang biayanya ditanggung oleh
Pemerintah, serta kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M.
Pengaturan terkait dengan peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan percepatan proyek strategis nasional memuat
ketentuan mengenai: pelaksanaan dan pembiayaan investasi Pemerintah
Pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi, penyediaan lahan
dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional.
Dalam rangka mendukung kebijakan strategis Cipta Kerja tersebut diperlukan
pengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan dan pengenaan
sanksi.
UU Cipta Kerja diyakini akan dapat membawa perubahan struktur ekonomi
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja yang
tinggi dan membawa Indonesia keluar dari middle income trap. Melalui UU
Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan:
Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d 3 juta/tahun
(meningkat dari sebelum pandemi sebanyak 2 juta /tahun), untuk
menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja (7,05 juta
pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru).
Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Kenaikan upah diikuti juga
dengan peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja.
Peningkatan produktivitas pekerja akan berpengaruh pada peningkatan
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Saat ini produktivitas Indonesia pada
tingkat 74,4% masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat
78,2%.
Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0 %, untuk membangun
usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan
195
lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga
akan mendorong peningkatan konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%.
Keempat, pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung
peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan
kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena UMK-M dan
Koperasi merupakan unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak
yang berkualitas di sisi penciptaan lapangan kerja.
Bahwa dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas
yang tinggi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka
diharapkan dapat mencapai target Indonesia untuk dapat masuk ke dalam 5
besar ekonomi dunia pada Tahun 2045 dengan produk domestik bruto
sebesar US$7 triliun dengan pendapatan perkapita sebesar Rp 27 juta per
bulan.
Dengan pencapaian target tersebut, niscaya penciptaan lapangan kerja yang
seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan
yang layak akan tercapai.
B. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU
CIPTA KERJA
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon sebagaimana dalam Pokok
Permohonan formil UU Cipta Kerja perkara nomor 107/PUU-XVIII/2020
tersebut di atas, maka pada dasarnya Pokok Permohonan a quo adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa pengujian formil dalam Permohonan a quo adalah pengujian
terhadap proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan
konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A
UUD 1945 dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011;
2. Bahwa dalam tahapan pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan
partisipasi publik dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait seperti
Para Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU
12/2011;
196
3. Bahwa sejak awal perencanaan RUU Cipta Kerja hingga pengundangan,
terjadi pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011;
Bahwa terhadap Pokok Permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja
tersebut dapat Pemerintah jelaskan hal-hal sebagai berikut:
PEMBENTUKAN
UU
CIPTA
KERJA
TELAH
SESUAI
DENGAN
PROSEDUR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 20 AYAT (2) DAN PASAL 22A
UUD 1945 DAN UU 12/2011
1. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan:
proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945
dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011,
Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap
Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”, dan ketentuan
Pasal 22A UUD 1945 menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang”.
b. Bahwa UU 12/2011 telah menyatakan yang dimaksud dengan
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan
peraturan
perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan, pengundangan, penyebarluasan.
c. Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui tahapan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
ditentukan dalam UU 12/2011 yang terdiri dari tahapan sebagai
berikut:
PERENCANAAN
197
1) RUU Cipta Kerja merupakan rancangan yang diajukan oleh
Presiden dan dikoordinasikan penyusunannya secara internal oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membentuk panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian (PAK) sesuai
dengan
Surat
Keputusan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Nomor 318 Tahun 2019 tentang Panitia Antar
Kementerian
dan/atau
Antar
Nonkementerian
Penyusunan
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tanggal 23 Oktober 2019
untuk menyusun draft awal RUU Cipta Kerja dan Naskah Akademis
RUU Cipta Kerja.(vide Bukti PK-6)
3) Penyusunan internal RUU Cipta Kerja ini dilaksanakan dengan
melibatkan stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan
sesuai dengan substansi yang akan diubah oleh RUU Cipta Kerja
(vide Bukti PK- 7 s.d. PK-19)
4) Bahwa Naskah Akademik yang telah disusun sesuai ketentuan
Pasal 19 ayat (3) UU 12/2011 yang memuat: a. latar belakang dan
tujuan penyusunan, b. sasaran yang ingin diwujudkan, dan c.
jangkauan dan arah pengaturan serta judul RUU Cipta Kerja
diajukan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dimasukkan dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-
2024 dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna penyusunan
Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 pada tanggal 17
Desember 2019. Kemudian, dalam rapat Paripurna DPR disepakati
bahwa RUU Cipta Kerja dimasukkan dalam Prolegnas Jangka
Menengah 2020-2024 melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor:
46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024. (vide Bukti PK-
20)
5) Kemudian
Sekretaris
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
atas
nama
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Surat
Permohonan
Penyelarasan
Naskah
Akademik
RUU
Cipta
Lapangan
Kerja
Nomor:
PH.2.1-
198
9.2/M.EKON/01/2020
tanggal
15
Januari
2020
untuk
menyelaraskan Naskah Akademik (vide Bukti PK-21) dan Surat
Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan
Konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan
Kerja Nomor: PH.2.1-10/M.EKON/01/2020 tanggal 16 Januari
2021. (vide Bukti PK-22)
6) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan difasilitasi
oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian
melakukan
penyelarasan
Naskah
Akademik
serta
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Draft
Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja pada tanggal
16 s.d 20 Januari 2020 dengan melibatkan kementerian/lembaga
dan stakeholders terkait. (vide Bukti PK-23)
7) Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja yang telah
diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (vide Bukti PK-24)
kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian pada tanggal 20 Januari 2021 melalui surat Kepala
BPHN atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
PHN-HN.02.04-04. (vide Bukti PK-25)
8) Draft RUU Cipta Kerja yang telah dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian pada tanggal 20 Januari 2020 melalui surat
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPE.PP.03.02-107. (vide
Bukti PK-26)
9) Bahwa Naskah Akademik yang telah diselaraskan dan RUU Cipta
Lapangan Kerja yang telah disusun tersebut kemudian disiapkan
oleh Pemerintah untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2020 dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna penyusunan
Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada tanggal 22 Januari 2020
sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR
199
RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020. (vide Bukti PK-27)
PENYUSUNAN
Presiden melalui surat Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari
2020 kepada Ketua DPR RI perihal: Rancangan Undang-Undang Cipta
Kerja menyampaikan RUU Cipta Kerja untuk dibahas dalam Sidang DPR
RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Dalam surat
tersebut Presiden sekaligus menunjuk Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, dan Menteri Pertanian baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU Cipta Kerja
dengan DPR RI. (vide Bukti PK-28) Surat Presiden tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor: B-
105/M.Sesneg/D-1/HK.00.02/02/2020 tanggal 7 Februari 2020. (vide
Bukti PK-29)
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
1) RUU Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Presiden kepada DPR
kemudian dibahas bersama-sama oleh DPR dan Presiden dalam rapat
pembahasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 12/2011.
Pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dilakukan melalui 2 (dua)
tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU 12/2011 yaitu:
Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.
Pembicaraan Tingkat I
2) Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 68 UU 12/2011, DPR
melalui Panitia Kerja Badan Legislasi Pembahasan RUU Cipta Kerja
(Panja) telah melakukan Rapat pada Tingkat I, dengan rincian sebagai
berikut, yaitu:
200
(1) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 April 2020 dengan agenda
rapat kerja terkait pembahasan RUU tentang Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 14 April 2020; (vide Bukti PK-30)
(2) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 April 2020 dengan agenda
pembahasan RUU tentang Cipta Kerja untuk membahas rencana
Rapat Dengar Pendapat Umum (selanjutnya disebut RDPU) dalam
rangka menjaring aspirasi masyarakat atas RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 20 April 2020; (vide Bukti PK-31)
(3) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 April 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Baleg dengan 3 (tiga) orang narasumber yaitu
Prof. Djisman, Yose Rizal, dan Sarman Simanjorang, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27
April 2020; (vide Bukti PK-32)
(4) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 April 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Badan Legislasi dengan 2 (dua) orang
narasumber yaitu Bambang Kesowo dan Prof. Dr. Satya Arinanto,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 29 April 2020; (vide Bukti PK-33)
(5) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 5 Mei 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Badan Legislasi dengan 2 (dua) orang
Narasumber yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 5 Mei
2020; (vide Bukti PK-34)
(6) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan Daftar Inventaris Masalah
(selanjutnya disebut DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 20 Mei 2020;
(vide Bukti PK-35)
(7) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Juni 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 3 Juni 2020; (vide Bukti PK-36)
201
(8) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Juni 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 4 Juni 2020; (vide Bukti PK-37)
(9) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Badan Legislasi dengan Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia terkait RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juni 2020;
(vide Bukti PK-38)
(10) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Baleg dengan Kamar Dagang Indonesia dan
M. Mova Al Afghani, SH., L.LM., Ph.D terkait RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 9 Juni 2020; (vide Bukti PK-39)
(11) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Juni 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Baleg dengan Prof. Dr. Ramdan Andri
Gunawan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, Prof. Dr. Ir. H. San Afri
Awang terkait RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Juni 2020; (vide
Bukti PK-40)
(12) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 dengan agenda
RDPU dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen atas
RUU
Cipta
Kerja
terkait
dengan
Permasalahan
Media,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 11 Juni 2020; (vide Bukti PK-41)
(13) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 dengan agenda
RDPU dengan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama,
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah
terkait
kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan
jaminan produk halal, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Juni 2020; (vide Bukti PK-42)
(14) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 Juni 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
202
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 29 Juni 2020; (vide Bukti PK-43)
(15) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 1 Juli
2020; (vide Bukti PK-44)
(16) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juli
2020; (vide Bukti PK-45)
(17) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 13 Juli 2020(vide Bukti PK-46)
(18) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 14 Juli 2020; (vide Bukti PK-47)
(19) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 15 Juli 2020; (vide Bukti PK-48)
(20) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 22 Juli 2020; (vide Bukti PK-49)
(21) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 23 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 23 April 2020; (vide Bukti PK-50)
(22) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 27 Juli 2020; (vide Bukti PK-51)
203
(23) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 28 Juli 2020; (vide Bukti PK-52)
(24) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan Melanjutkan Pembahasan DIM
RUU tentang Cipta Kerja yang masuk dalam kategori diubah yang
telah diinventarisir oleh Tim Pendukung dari DPR, Pemerintah, dan
DPD, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 3 Agustus 2020 (vide Bukti PK-53)
(25) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan penjelasan Pemerintah terkait
dengan DIM RUU tentang Cipta Kerja yang masuk dalam kategori
perubahan substansi yang ditunda pembahasannya berdasarkan 4
(empat) pengelompokan, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 4 Agustus 2020 (vide Bukti
PK-54)
(26) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 6 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Melanjutkan Pembahasan DIM RUU tentang
Cipta Kerja yang masuk dalam kategori diubah yang telah
diinventarisir oleh Tim Pendukung dari DPR, Pemerintah, dan
DPD, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 6 Agustus 2020 (vide Bukti PK-55)
(27) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Melanjutkan Pembahasan DIM RUU tentang
Cipta Kerja terkait dengan materi sanksi pidana yang telah
diinventarisir oleh Tim Pendukung dari DPR, Pemerintah, dan
DPD, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 10 Agustus 2020; (vide Bukti PK-56)
(28) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 11 Agustus 2020; (vide Bukti PK-57)
204
(29) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 12 Agustus 2020; (vide Bukti PK-58)
(30) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 13 Agustus 2020; (vide Bukti PK-59)
(31) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 19 Agustus 2020; (vide Bukti PK-60)
(32) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 24 Agustus 2020; (vide Bukti PK-61)
(33) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 25 Agustus 2020; (vide Bukti PK-62)
(34) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 26 Agustus 2020; (vide Bukti PK-63)
(35) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 27 Agustus 2020; (vide Bukti PK-64)
(36) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 31 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 31 Agustus 2020; (vide Bukti PK-65)
(37) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
205
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 1 September 2020; (vide Bukti PK-66)
(38) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 2 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 2 September 2020; (vide Bukti PK-67)
(39) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 3 September 2020; (vide Bukti PK-68)
(40) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 7 September 2020; (vide Bukti PK-69)
(41) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 8 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 8 September 2020; (vide Bukti PK-70)
(42) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 9 September 2020; (vide Bukti PK-71)
(43) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 10 September 2020; (vide Bukti PK-72)
(44) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 12 September 2020; (vide Bukti PK-73)
(45) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 14 September 2020; (vide Bukti PK-74)
206
(46) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 15 September 2020; (vide Bukti PK-75)
(47) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 16 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 16 September 2020; (vide Bukti PK-76)
(48) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 17 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 29 September 2020; (vide Bukti PK-77)
(49) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 19 September 2020; (vide Bukti PK-78)
(50) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 21 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 21 September 2020; (vide Bukti PK-79)
(51) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 22 September 2020; (vide Bukti PK-80)
(52) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 24 September 2020; (vide Bukti PK-81)
(53) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020 dengan
agenda melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 25 September 2020. (vide Bukti PK-82)
(54) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja RDPU dengan Komisi Pengawas
207
Persaingan Usaha, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 25 September 2020. (vide Bukti
PK-83)
(55) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 September 2020 dengan
agenda Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 26 September 2020. (vide Bukti PK-84)
(56) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 September 2020 dengan
agenda Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 27 September 2020. (vide Bukti PK-85)
(57) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 September 2020 dengan
agenda Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 28 September 2020. (vide Bukti PK-86)
(58) Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR pada tanggal 3 Oktober
2020
dengan
agenda
Pengambilan
Keputusan
Terhadap
Pembicaraan Tingkat I. Dalam Rapat Kerja tersebut telah
menerima pandangan mini fraksi-fraksi atas RUU Cipta Kerja.
Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi
Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan
menerima dan setuju atas RUU Cipta Kerja untuk dibahas
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU Cipta
Kerja, dan Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS menolak RUU Cipta
Kerja sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 3 Oktober 2020. (vide Bukti PK-87)
3) Pembahasan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja yang bersifat
terbuka untuk umum selain dapat dihadiri secara fisik oleh masyarakat
dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui media
elektronik seperti kanal TV Parlemen dan YouTube.
Pembicaraan Tingkat II
4) Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 69 UU 12/2011, DPR
RI pada tanggal 5 Oktober 2020 telah melakukan Rapat Paripurna
208
DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja. Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi
Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan
Fraksi PPP menyatakan menerima dan setuju atas RUU Cipta Kerja
dan Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Paripurna DPR RI. (vide Bukti
PK-88)
PENGESAHAN
1) Ketua DPR RI melalui surat Nomor: LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal
5 Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden RUU Cipta Kerja
yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna
ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada tanggal 5
Oktober 2020 untuk mendapat pengesahan dari Presiden (vide Bukti
PK-89)
2) Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011,
Presiden telah melakukan pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 2
November 2020.
PENGUNDANGAN
UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 2 November 2020
kemudian dilakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 245 Tahun 2020 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573 Tahun 2020 pada tanggal 2 November
2020 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 huruf a dan huruf b, Pasal 82, Pasal 84 ayat (1), dan Pasal
85 UU 12/2011 (vide Bukti PK-90)
PENYEBARLUASAN
1) Pemerintah telah melakukan penyebarluasan UU Cipta Kerja baik
melalui kegiatan sosialisasi maupun pemuatan dalam situs (website)
antara lain JDIH Kementerian Sekretariat Negara, JDIH Sekretariat
Kabinet, JDIH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, JDIH
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (vide Bukti PK-91)
2) Bahwa UU Cipta Kerja telah disebarluaskan oleh DPR dan Pemerintah
kepada masyarakat serta pemangku kepentingan sesuai dengan
209
ketentuan Pasal 88 UU 12/2011. Pemerintah telah melakukan
sosialisasi UU Cipta Kerja di berbagai kota yaitu Jakarta, Palembang,
Bali, Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan, Yogyakarta, Makassar,
Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok, Ternate, Batam. (vide
Bukti PK-92)
3) Bahwa berdasarkan tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan tersebut, pada dasarnya secara formil UU Cipta Kerja telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD
1945 dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
sesuai UU 12/2011 dan UU 17/2014 termasuk adanya pelibatan
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 UU 12/2011.
Dengan demikian, terhadap dalil Para Pemohon a quo yang pada
pokoknya menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan
konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A
UUD 1945 dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan UU 17/2014
merupakan dalil yang tidak terbukti, tidak beralasan, dan tidak berdasar
atas hukum.
2. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan:
Pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan
stakeholder terkait seperti para pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal
88 dan Pasal 96 UU 12/2011,
Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa mulai tahap perencanaan hingga tahap penyebarluasan UU
Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR selalu melibatkan partisipasi
masyarakat sebagaimana telah diuraikan pada poin 1 keterangan
Pemerintah di atas dan dibuktikan dari bukti-bukti Pemerintah.
b. Bahwa menurut Pasal 5 huruf g UU 12/2011, salah satu asas
pembentukan
perundang-undangan
yang
baik
meliputi
asas
keterbukaan. Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
210
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan
demikian,
seluruh
lapisan
masyarakat
mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
c. Bahwa Pasal 88 UU 12/2011 mengatur mengenai penyebarluasan
undang-undang sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan rancangan
undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, hingga
pengundangan undang-undang yang dilakukan untuk memberikan
informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para
pemangku kepentingan yang hal itu mencerminkan asas keterbukaan.
d. Penyebarluasan adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada
masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang
sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar
masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap
Undang-Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah
diundangkan.
Penyebarluasan
Peraturan
Perundang-undangan
tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau media
cetak.
e. Dalam pelaksanaan penyebarluasan sebagaimana diatur dalam Pasal
88 UU 12/2011, Pemerintah telah memberikan masyarakat
kemudahan untuk mengakses informasi mengenai substansi RUU
Cipta Kerja melalui internet. Berdasarkan situs https://ekon.go.id/info-
sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja RUU Cipta Kerja telah diakses
sebanyak 303.569 kali dan Naskah Akademiknya telah diakses
sebanyak 56.553 kali untuk periode Februari 2020 - Oktober 2020.
(vide Bukti PK- 93)
f. Bahwa transparansi informasi pembahasan antara Pemerintah dan
DPR dalam bentuk video dapat dengan mudah diakses melalui
platform Youtube dengan kata kunci “DIM Cipta Kerja DPR RI TVR
Parlemen.” Bahkan, pada saat itu disiarkan secara langsung pada
setiap tahap pembahasan.
g. Selanjutnya, dalam pelaksanaan pemenuhan partisipasi publik
sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011 Pemerintah
211
membuka ruang untuk menerima masukan masyarakat, akademisi,
dan para stakeholder pada setiap tahapan pembentukan UU Cipta
Kerja yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
(a) Rapat dalam rangka menjelaskan tentang Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja. Rapat dihadiri oleh pimpinan KSPSI, KSPSI
AGN, KSSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan
GSBI tanggal 13 Januari 2020 (vide Bukti PK-94)
(b) Rapat dalam rangka menjelaskan tentang Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja Rapat dihadiri oleh pimpinan KSPSI, KSPSI
AGN, KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan
GSBI tanggal 14 Januari 2020 (vide Bukti PK-95)
2) Tahap Penyusunan dan Pembahasan
(a) Seminar Menyikapi Omnibus Law “Pro dan Kontra RUU Cipta
Kerja” yang diselenggarakan oleh Djokosoetono Research
Center di Balai Sidang Universitas Indonesia pada tanggal 6
Februari 2020 (vide Bukti PK-96)
(b) Pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan
RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Februari 2020 di Kementerian
Ketenagakerjaan yang dihadiri unsur serikat pekerja/serikat
buruh, pengusaha, dan lembaga pemerintah (vide Bukti PK-97)
(c) Pembahasan dan konsultasi publik substansi Ketenagakerjaan
RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Februari 2020 di Hotel Puri
Denpasar, Jakarta Selatan yang dihadiri unsur serikat
pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan lembaga pemerintah
(vide Bukti PK-98)
(d) Pembahasan dan konsultasi publik substansi Ketenagakerjaan
Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja pada tanggal
18 Februari 2020 dihadiri unsur serikat pekerja/serikat buruh,
pengusaha, dan lembaga pemerintah (vide Bukti PK-99)
(e) Koordinasi rencana dan persiapan sosialisasi pelaksanaan
kebijakan Omnibus Law kepada Pemerintah Daerah oleh
Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19 Februari 2020
(vide Bukti PK-100)
212
(f) Acara “Harnessing Opportunities a Closure Look at the
Omnibus Law Job Creation and Tax Bills” oleh PWC sebagai
dukungan kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan RUU
Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas
Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian pada tanggal 26
Februari 2020 (vide Bukti PK-101)
(g) Diskusi Publik di Universitas Airlangga Surabaya dalam rangka
memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan
menjaring masukan serta pandangan publik terkait RUU Cipta
Kerja tanggal 28 Februari 2020 (vide Bukti PK-102)
(h) Rakorsus Tingkat Menteri yang mengundang dan dihadiri oleh
pejabat dari KSPI di Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan pada tanggal 26 Februari 2020 (vide
Bukti PK-103)
(i) Focus Group Discussion RUU Cipta Kerja bidang Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 26 Februari
2020. (vide Bukti PK-104)
(j) Diskusi Publik di Universitas Padjajaran Bandung dalam rangka
memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan
menjaring masukan serta pandangan publik terkait RUU Cipta
Kerja tanggal 3 Maret 2020 (vide Bukti PK-105)
(k) Diskusi Publik Omnibus Law di Kampus UIN Syarif Hidayatullah
Ciputat pada tanggal 6 Maret 2020 (vide Bukti PK-106)
(l) Diskusi antara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (APKASI) dengan Menteri Dalam Negeri dalam
rangka mendukung Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 6
Maret 2020 (vide Bukti PK-107)
(m)Diskusi Publik di Universitas Gadjah Mada dalam rangka
memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan
menjaring masukan serta pandangan publik terkait RUU Cipta
Kerja tanggal 10 Maret 2020 (vide Bukti PK-108)
(n) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas Riau
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
213
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 20 April 2020 (vide
Bukti PK-109)
(o) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Surakarta melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal
29 April 2020 (vide Bukti PK-110)
(p) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Nasional melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 30 April
2020 (vide Bukti PK-111)
(q) Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan dengan Presiden dan Sekjen dari KSPSI, KSBSI,
dan KSPI pada tanggal 5 Mei 2020 (vide Bukti PK-112)
(r) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN, UHAMKA, dan
UNPAM melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 6 Mei
2020 (vide Bukti PK-113)
(s) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan ITB dan UNPAD
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Mei 2020 (vide
Bukti PK-114)
(t) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Institut Pertanian
Bogor melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 19 Mei
2020 (vide Bukti PK-115)
(u) Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan dengan KSPSI, KSarbumusi, KSPN, KSBSI,
FSPBUN, FKahutindo, KSP BUMN pada tanggal 10 Juni 2020.
(vide Bukti PK-116)
(v) Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan dengan Ketua KSPSI, Ketua KSBSI, Ketua KSPI,
214
Ketua FSP KEP, Ketua FSP TSK, Ketua FSPMI, Ketua SPN,
Ketua GARTEX, dan Ketua NIKEUBA pada tanggal 10 Juni
2021. (vide Bukti PK-117)
(w) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di STPN melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 (vide Bukti
PK-118)
(x) ATR Goes to Campus bersama Serikat Tani Islam Indonesia
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 16 Juni 2020 (vide
Bukti PK-119)
(y) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Bengkulu melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal
17 – 18 Juni 2020 (vide Bukti PK-120)
(z) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UNITOMO melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Juni 2020 (vide Bukti
PK-121)
(aa) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Suryakencana Cianjur melalui Zoom Meeting dengan tema
Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja
pada tanggal 22 Juni 2020 (vide Bukti PK-122)
(bb) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di IPPAT Banten
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni 2020 (vide
Bukti PK-123)
(cc) Pembahasan RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan,
tanggal 3 Juli 2020 di Ruang Tridharma Gd. A lt. 2, Kementerian
Ketenagakerjaan
yang
dihadiri
oleh
unsur
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti
PK-124)
(dd) Diskusi antara Pimpinan Komite I hingga IV DPD RI dengan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Rumah Dinas
215
Ketua DPD RI pada tanggal 25 Juli 2020 di Kawasan Denpasar
Raya, Jakarta. (vide Bukti PK-125)
(ee) Pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan bagian Umum, Tenaga Kerja Asing, dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanggal 10 s.d 11 Juli
2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah.
(vide Bukti PK-126)
(ff) Pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan bagian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), Alih Daya, dan Waktu Kerja Waktu Istirahat, tanggal
13 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh
unsur
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh,
Pengusaha,
dan
Pemerintah. (vide Bukti PK-127)
(gg) Pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan bagian Upah, tanggal 14 Juli 2020 di Hotel
Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti
PK-128)
(hh) Pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan bagian Upah, tanggal 15 Juli 2020 di Hotel
Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti
PK-129)
(ii) Pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan bagian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
dan Pesangon, tanggal 17 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan
Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Pengusaha, dan Pemerintah (vide Bukti PK-130)
(jj) Pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan bagian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
dan Pesangon, tanggal 20 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan
Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Pengusaha, dan Pemerintah (vide Bukti PK-131)
216
(kk) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas Trisakti
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 21 Juli 2020 (vide
Bukti PK-132)
(ll) Pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan
Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Sanksi
tanggal 23 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang
dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha,
dan Pemerintah (vide Bukti PK-133)
(mm) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN Sumatera
Utara melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 24 Juli
r2020 (vide Bukti PK-134)
(nn) Pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan
dan
pemberian
penghargaan
atas
keterlibatan stakeholder dalam pembahasan Tripartit RUU
Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan tanggal 30 Juli 2020 di
Ruang Tridharma Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah (vide Bukti
PK-135)
(oo) Surat
dari
Menteri
Ketenagakerjan
Nomor:
B-
M/180/HM.07/VII/2020
tanggal
30
Juli
2020,
tentang
Penyampaian Penghargaan (vide Bukti PK-136)
(pp) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di GAMKI melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Agustus 2020 (vide
Bukti PK-137)
(qq) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas Kolaka
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020
(vide Bukti PK-138)
(rr) ATR Goes To Campus yang dilaksanakan kepada BEM Fisip
Se-Sumatera melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
217
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal
22 September 2020 (vide Bukti PK-139)
(ss) Selain mengadakan forum uji publik, sosialisasi, seminar, dan
pertemuan ilmiah, Pemerintah juga menghadiri beberapa
undangan dari publik dalam rangka membuka ruang diskusi
dan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi
terkait dengan RUU Cipta Kerja, antara lain sebagai berikut:
1) Silaturahim Kepolisian Daerah Metro Jaya Dan Instansi
Terkait Dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam
Rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020 di
Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Januari
2020. (vide Bukti PK-140)
2) Audiensi antara Unsur Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila
dengan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian dan menteri yang berada di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang
diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
pada tanggal 30 Januari 2020. (vide Bukti PK-141)
3) Narasumber dalam acara Focus Group Discussion dengan
tema "Omnibus Law Cipta Kerja; Percepatan Menuju
Indonesia Maju" oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
di Gedung PWI Medan, Sumatera Utara pada tanggal 28
Februari 2020. (vide Bukti PK-142)
4) Seminar Awal Tahun Djokosoetono Research Center
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
MENYIKAPI
OMNIBUS LAW di Balai Sidang Universitas Indonesia,
Depok pada tanggal 6 Februari 2020. (vide Bukti PK-143)
5) Narasumber serial Diskusi RUU Omnibus Law Seri-3
Ketenagakerjaan?", yang diselenggarakan oleh Himpunan
Organisasi Alumni PTN Indonesia (HIMPUNI), pada tanggal
13 Februari 2020. (vide Bukti PK-144)
6) Keynote Speaker dalam Diskusi Kebangsaan dengan tema
“Omnibus Law: Menuju Ekonomi yang Produktif & Berdaya
Saing” oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di
218
Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta pada tanggal 21
Februari 2020. (vide Bukti PK-145)
7) Narasumber Lokakarya Sosialisasi dan Pembahasan
secara Terfokus atas Rancangan Undang-Undang Cipta
Kerja dan Perpajakan untuk dapat menjadi masukan yang
konstruktif
oleh
Asosiasi
Pemerintah
Kota
Seluruh
Indonesia (APEKSI) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2020. (vide Bukti PK-146)
8) Narasumber Diskusi Publik dengan tema “Polemik Omnibus
Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan Siapa”
oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah
dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di
Aula Student Center pada tanggal 11 Maret 2020. (vide
Bukti PK-147)
9) Narasumber Diskusi Publik dengan tema "Omnibus Law:
Niscaya Atau Celaka?" di Lobby Gd. H Fakultas Hukum
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Maret 2020. (vide Bukti
PK-148)
10) Narasumber Diskusi Publik “Urgensi Network Sharing
dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak
New Normal yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber
Indonesia”, pada tanggal 5 Juni 2020. (vide Bukti PK-149)
h. Bahwa merujuk pada poin a sampai dengan poin h di atas, proses
pembentukan UU Cipta Kerja yang meliputi proses penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang
telah melibatkan partisipasi publik dan stakeholder sesuai dengan
ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011.
i. Bahwa dengan demikian terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi
publik dan stakeholder terkait adalah tidak terbukti, tidak beralasan,
dan tidak berdasar atas hukum.
3. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan:
219
Sejak awal perencanaan RUU Cipta Kerja hingga pengundangan, terjadi
pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011,
Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD 1945, secara formil
pembentukan undang-undang dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama,
lembaga negara yang berwenang dalam proses pembentukan, yaitu
DPR dan Presiden. Kedua, terkait dengan tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU
12/2011 yang telah dijelaskan oleh Pemerintah dalam keterangan
pada poin 1 tersebut di atas.
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 UU 12/2011, pembentukan peraturan
perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan
asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang secara
formil ditentukan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat.
c. Bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan
Pasal 20 juncto Pasal 22A UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan incasu UU 12/2011 pada dasarnya
telah dimaknai dengan jelas oleh Mahkamah Konstitusi seperti halnya
putusan No. 79/PUU-XII/2014 bertanggal 22 September 2015 juncto
Putusan No. 73/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014 juncto
Putusan No. 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010. Bahwa dalam
putusan No. 79/PUU-XII/2014 bertanggal 22 September 2015
dijelaskan:
[3.15.1] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian
formil Pemohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati
dengan saksama alasan yang dijadikan dasar pengujian formil
oleh Pemohon tersebut adalah kurang lebih sama dengan
alasan pengujian formil yang diajukan oleh Pemohon lain dalam
Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang telah diputus oleh
Mahkamah tanggal 19 September 2014. Namun sebelum
mengutip pertimbangan hukum pengujian formil dalam Putusan
73/PUU-XII/2014, bertanggal 29 September 2014, Mahkamah
terlebih dahulu akan mengutip pendapat Mahkamah terhadap
pengujian formil dalam Putusan Noor 27/PUU-VII/2009,
220
bertanggal 16 Juni 2010, yang antara lain, mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.16] … dasar yang digunakan oleh Mahkamah untuk
melakukan pengujian formil terhadap Undang-Undang
a quo adalah Pasal 20 UUD 1945 yang rumusan
lengkapnya sebagai berikut:
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
(2)
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang
itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
(5)
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah
disetujui Bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan
undang-undang
tersebut
disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
[3.17]
…
pembentukan
Undang-Undang
menurut
ketentuan UUD 1945 melibatkan lembaga negara
Presiden dan DPR yaitu bahwa kedua Lembaga tersebut
telah membahas RUU dan menyetujui bersama.
Pemberian persetujuan oleh Presiden terhadap RUU
dilakukan oleh Presiden sendiri dengan atau tanpa
mendelegasikan kepada menteri untuk mewakilinya,
sedangkan pemberian persetujuan oleh DPR dilakukan
melalui mekanisme pengambilan keputusan yang
melibatkan anggota DPR. Pemberian persetujuan baik
oleh
Presiden
maupun
DPR
merupakan
syarat
konstitusionalitas sah atau tidaknya suatu Undang-
Undang.
UUD
1945
tidak
mengatur
tata
cara
pembahasan dan pengambilan keputusan DPR dalam
pembentukan Undang-Undang, tetapi pelaksanaannya
diatur dalam UU 10/2004 Bab VI Bagian ke satu,
Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, UU
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD dan DPRD (yang berlaku pada saat itu)
dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Ketentuan
yang terdapat dalam UU 10/2004 dan UU 22/2003 adalah
merupakan Undang-Undang yang diperlukan untuk
menampung ketentuan Pasal 22A UUD 1945. Dalam
kedua
Undang-Undang
disebutkan
juga
adanya
Peraturan Tata Tertib DPR dalam pembentukan Undang-
221
Undang, yaitu Pasal 19 UU 10/2004 dan Pasal 102 ayat
(1) dan ayat (4) UU 22/2003;
Dengan demikian hanya berdasar Peraturan Tata Tertib
DPR sajalah dapat dipastikan apakah DPR telah
menyetujui atau menolak RUU. Tanpa adanya Peraturan
Tata Tertib DPR, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
karena UUD 1945 tidak mengatur tata cara pengambilan
keputusan DPR, maka Peraturan Tata Tertib DPR
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
implementasi UUD 1945;
[3.18] … dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003, tanggal 16 Desember 2004 perihal pengujian UU
Nomor 20 Tahun 2002 dalam pokok perkara yang
berkaitan dengan pengujian formil permohonan Perkara
Nomor 001/PUU-I/2003 tanggal 16 Desember 2004,
Mahkamah menyatakan, ”Menimbang terhadap apa
yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 001/PUU-
I/2003 tersebut Mahkamah berpendapat bahwa pada
saat Undang-Undang Kelistrikan diundangkan pada
tahun
2002,
Undang-Undang
tentang
tata
cara
pembentukan Undang-Undang yang diamanatkan oleh
Pasal 22A UUD 1945 belum ada sehingga belum ada
tolok ukur yang jelas tentang prosedur pembentukan
Undang-Undang yang sesuai UUD 1945. Oleh karena itu
UU Susduk 1999 yang merupakan amanat Pasal 19 ayat
(1) [sic, seharusnya ayat (2)] UUD 1945 juncto Peraturan
Tata Tertib DPR yang diamanatkan oleh UU Susduk
tersebut
dijadikan
kriteria
pemeriksaan
prosedur
pembuatan Undang-Undang”;
[3.19] … oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUUI/2003,
Mahkamah
berpendapat
Peraturan Tata Tertib
DPR
RI
Nomor
08/DPR
RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR)
adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam
perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU
3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya dengan
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut dapat
ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan
terhadap
RUU yang
dibahasnya
sebagai syarat
pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh
UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika
tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan
pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena
UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak
mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya.
Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
222
dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang,
tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau
formil prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
menurut
konstitusi,
maka
peraturan
perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan
sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil;
[3.20] … menurut Pasal 136 Peraturan Tata Tertib DPR,
Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan
melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu (a) Tingkat I
dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat
Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat
Panita Khusus; dan (b) Tingkat II Rapat Paripurna;
[3.33] … pengujian Undang-Undang dilakukan antara
Undang-Undang terhadap UUD 1945, bukannya diuji
dengan Undang-Undang atau yang lain, dalam hal ini UU
10/2004. Materi UU 10/2004 diantaranya dimaksudkan
untuk mengatur tata cara pembentukan Undang-Undang
yang
baik.
Adanya
kekurangan
dalam
suatu
pembentukan Undang-Undang karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004,
tidak dengan serta merta menyebabkan Undang-Undang
tersebut batal. Undang-Undang yang tidak baik proses
pembentukannya mungkin dapat menyebabkan materi
pengaturannya kurang sempurna atau dapat juga
materinya bertentangan dengan UUD 1945, namun
dapat pula menghasilkan suatu peraturan yang baik dari
segi teori pembentukan Undang-Undang. Dengan
pertimbangan di atas, Mahkamah tidak melakukan
pengujian Undang-Undang secara formil langsung
berdasarkan setiap ketentuan yang ada dalam UU
10/2004, karena apabila hal demikian dilakukan berarti
Mahkamah
melakukan
pengujian
Undang-Undang
terhadap Undang-Undang, dan hal tersebut bukan
maksud
UUD
1945.
Apabila
Mahkamah
mempertimbangkan adanya pengaturan yang berbeda,
yang dimuat dalam Undang-Undang yang berbeda,
sebelum memberikan putusan pada suatu perkara, hal
tersebut
dimaksudkan
untuk
menjaga
adanya
konsistensi dalam pengaturan demi menjaga kepastian
hukum dan bukan untuk menguji substansi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang lain. UU 10/2004
adalah sebuah Undang-Undang pula, yang artinya
sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dapat
menjadi objek pengujian baik formil maupun materiil, oleh
karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian;
[3.15.2] Menimbang bahwa adapun terhadap permohonan
pengujian formil UU 17/2014, Mahkamah dalam Putusan
Nomor 73/PUU-XII/2014, bertanggal 19 September 2014,
antara lain, mempertimbangkan sebagai berikut:
223
[3.23] … Berdasarkan pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal
16 Juni 2010 sebagaimana dikutip di atas, Mahkamah
telah berpendirian bahwa Mahkamah hanya menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan
tidak dapat menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang dan Mahkamah hanya akan menggunakan
Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme atau formil prosedural yang
mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
dalam hal ini delegasi kewenangan yang dimaksud
adalah
mekanisme
persetujuan
bersama
antara
Presiden dan DPR. Kalaupun Mahkamah menilai
ketidaksesuaian antara satu Undang-Undang dengan
Undang-Undang yang lain sehingga bertentangan
dengan UUD 1945 hal itu semata-mata dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang
kepastian hukum yang adil dan konsistensi dalam
pembentukan Undang-Undang antara Undang-Undang
yang satu dengan yang lain.
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUD 1945 yaitu telah dibahas dan disetujui bersama oleh
DPR dan Presiden. Adapun mengenai Naskah Akademik
dalam perubahan Undang-Undang a quo, ternyata
Naskah Akademik sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon dalam permohonannya bahwa Rancangan
Undang-Undang tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi
DPR
yang
juga
telah
mempersiapkan
Naskah
Akademiknya.
Menurut
Mahkamah,
walaupun
perubahan pasal a quo tidak bersumber dari Naskah
Akademik yang merupakan acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta
merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah
Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun
sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan
atau
dihilangkan,
hal
itu
tidak
pula
menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi
inkonstitusional. Asas keterbukaan yang didalilkan oleh
para Pemohon dilanggar dalam pembentukan Undang-
Undang a quo tidak terbukti karena ternyata seluruh
proses pembahasannya sudah dilakukan secara terbuka,
transparan, yang juga para Pemohon ikut dalam seluruh
proses itu. Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan
tidak sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai
224
dengan ketentuan tata tertib DPR, menurut Mahkamah,
tidak serta merta menjadikan Undang-Undang tersebut
inkonstitusional sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas.
Norma
yang
ada
dalam
Undang-Undang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
dan
peraturan tata tertib DPR mengenai pembentukan
Undang-Undang hanyalah tata cara pembentukan
Undang-Undang yang baik yang jika ada materi muatan
yang diduga bertentangan dengan konstitusi dapat
dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal
tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang
telah dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya
dapat juga suatu Undang-Undang yang telah dibentuk
tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-undangan
dan peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya
sesuai dengan UUD 1945;
[3.24]
…
mengenai
tidak
ikutnya
DPD
dalam
pembahasan RUU MD3, tidaklah serta merta menjadikan
Undang-Undang
a
quo
cacat
prosedur,
karena
kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur
dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 adalah untuk ikut
membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan
daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama. Menurut Mahkamah tidak
didengarnya DPD dalam pembahasan pembentukan
Undang-Undang a quo, karena Undang-Undang a quo
mengatur juga mengenai DPD, bukan persoalan
konstitusional tetapi hanya berkaitan dengan tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik agar materi
muatan Undang-Undang tersebut memenuhi aspirasi
dan kebutuhan Lembaga yang diatur dalam Undang-
Undang tersebut. Menurut Mahkamah, jika dalam materi
Undang-Undang a quo diduga ada norma muatan yang
bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat dilakukan
pengujian materiil atas Undang-Undang tersebut, bukan
pengujian formil;
[3.26] ... MPR, DPR, dan DPD, ketiganya merupakan
lembaga negara sebagai lembaga perwakilan dan
berkaitan satu sama lain. MPR terdiri atas anggota DPR
225
dan anggota DPD. MPR tidak akan ada jika tidak ada
anggota DPR dan anggota DPD. Unsur yang hakiki dari
MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Demikian
pula pada saat MPR bersidang maka semua anggota
DPR dan anggota DPD berfungsi sebagai anggota MPR
tanpa dapat dikecualikan sedikit pun. Setiap keputusan
atau ketetapan MPR pastilah juga merupakan keputusan
atau ketetapan dari anggota DPR dan anggota DPD.
Lagipula dalam sejarah setelah perubahan UUD 1945
yang dilakukan dalam tahun 1999-2002, ketiga lembaga
tersebut tetap diatur dalam satu Undang-Undang.
Pengaturan ketiga lembaga negara tersebut dalam satu
Undang-Undang
akan
memudahkan
pengaturan
mengenai hubungan kerja dan fungsi antara ketiga
lembaga negara yang saling berkaitan. Justru akan
menyulitkan
apabila
diatur
masing-masing
dalam
Undang-Undang tersendiri. Menurut Mahkamah, Pasal 2
ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan konstitusional
bahwa keberadaan MPR terdiri dari anggota DPR dan
anggota DPD dari hasil pemilihan umum lembaga
perwakilan. Dengan demikian, frasa “dengan” dalam
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan hal ihwal
MPR, DPR, dan DPD, diatur dengan Undang-Undang
dan dibaca dalam satu tarikan nafas dengan frasa
“dengan” yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UUD
1945 dan Pasal 22C ayat (4) UUD 1945, sehingga frasa
“dengan” bukan dimaknai Undang-Undang tentang MPR,
tentang DPR, dan tentang DPD tersendiri dan dipisahkan
satu sama lain. Berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut
hukum;
d.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah a quo, secara formil
pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20
UUD 1945 dan UU 12/2011, sepanjang berdasarkan
kewenangan membentuk Undang-Undang oleh DPR dan
Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama serta
proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang
telah dilaksanakan. Apabila menurut anggapan Pemohon
dalam pembentukan UU Cipta Kerja terdapat kekurangan atau
karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
UU 12/2011, tidak dengan serta merta menyebabkan UU Cipta
Kerja tersebut menjadi cacat prosedur dan batal, karena
berkaitan dengan tata cara pembentukan Undang-Undang
yang baik dimaksudkan agar materi muatan Undang-Undang
226
tersebut memenuhi aspirasi dan kebutuhan Lembaga yang
diatur dalam Undang-Undang tersebut. Jikalau dalam materi
Undang-Undang a quo diduga ada norma muatan yang
bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat dilakukan
pengujian materiil atas Undang-Undang tersebut, bukan
pengujian formil.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana
diatur dalam dan UU 12/2011, menurut Pemerintah sangat keliru, tidak benar
dan tidak berdasar hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut pemerintah adalah
tepat jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyataka menolak
permohonan para Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja Para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 10 Agustus 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 12 Agustus 2021
Keterangan Tambahan tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu,
sebagai berikut:
I. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA
1. Bagaimana Pemerintah menjelaskan kepada Mahkamah bahwa metode
omnibus law itu, itu fit dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
227
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena apa? Di
dalam naskah akademik yang disampaikan kepada kami di Mahkamah
Konstitusi, itu tidak ada penjelasan yang mengaitkan kesesuaian
metode omnibus law ini dengan Undang-Undang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Satu, soal kesesuaian itu. Yang kedua,
kira-kira di internal Pemerintah, diskusi-diskusi apa saja atau
pembahasan apa saja yang dilakukan terkait dengan metode ini
terutama dalam mengaitkan dengan hukum positif yang masih berlaku?
Penjelasan/Tanggapan:
A. Umum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta
Kerja) telah dibahas dan disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sehingga telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,
serta telah melalui tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
beserta perubahannya (UU 12/2011 beserta perubahannya), sehingga
UU Cipta Kerja telah sesuai dengan UUD 1945 dan UU 12/2011 beserta
perubahannya. Tahapan-tahapan pembentukan UU Cipta Kerja sendiri
telah diuraikan dalam Keterangan Presiden yang disampaikan kepada
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2021.
Secara hierarki UU 12/2011 beserta perubahannya bukan merupakan
batu uji terhadap UU Cipta Kerja karena pengujian UU hanya terhadap
UUD 1945. Hal ini berdasarkan yurisprudensi:
1. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-VII/2009, hal.
91-92:
...Mahkamah berpendapat bahwa pengujian Undang-Undang
dilakukan
antara
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945,
bukannya diuji dengan Undang-Undang atau yang lain, dalam hal
ini UU 10/2004. Materi UU 10/2004 diantaranya dimaksudkan
untuk mengatur tata cara pembentukan Undang-Undang yang
baik. Adanya kekurangan dalam suatu pembentukan Undang-
Undang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam UU 10/2004, tidak dengan serta merta menyebabkan
Undang-Undang tersebut batal…”
2. Yurisprudensi MK No. 73/PUU-XII/2014, hal. 211-212:
228
“...Sekiranya
terjadi
dalam
proses
pembahasan
tidak
sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang
mengenai
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai dengan ketentuan tata
tertib DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadikan
Undang-Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan
peraturan tata tertib DPR mengenai pembentukan Undang-
Undang hanyalah tata cara pembentukan Undang-Undang yang
baik jika ada materi muatan yang diduga bertentangan dengan
konstitusi dapat dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-
pasal tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang
telah dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan
peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya bertentangan
dengan UUD 1945. Sebaliknya dapat juga suatu Undang-Undang
yang telah dibentuk tidak 1 berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya
sesuai dengan UUD 1945.”
B. Pengertian Omnibus law, Praktik, dan Kesesuaiannya dengan
Hukum Positif di Indonesia
1. Pengertian Omnibus law
Omnibus law merupakan suatu metode penyusunan peraturan
perundang-undangan yang diterapkan untuk menyusun Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang
Cipta Kerja). Berbagai literatur telah memberikan pengertian atau
penjelasan mengenai omnibus law.
Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa latin yang artinya
segalanya atau semuanya (for everything). Dalam penjelasan yang
lain, Barbara Sinclair mendefinisikan omnibus law sebagai:
“Legislation that addresses numerous and not necessarily
related subjects, issues, and programs, and therefore is usually
highly complex and long, is referred to as omnibus legislation”.
Berdasarkan pandangan Barbara di atas, dapat disimpulkan bahwa
omnibus law merupakan teknik pembentukan peraturan perundang-
undangan dimana 1 (satu) undang-undang memuat berbagai
materi/subjek/permasalahan.
229
Lebih lanjut Jimly Asshidiqie mendefinisikan Omnibus law sebagai
berikut:
“yaitu undang-undang yang menjangkau banyak materi atau
keseluruhan materi undang-undang lain yang saling berkaitan,
baik secara langsung ataupun tidak langsung. Praktik semacam
ini tentu tidak lazim di dalam tradisi ‘civil law’ tetapi untuk
seterusnya dipandang baik dan terus dipraktikkan sampai
sekarang dengan sebutan sebagai “omnibus law” atau UU
Omnibus”
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Black’s Law Dictionary terdapat
istilah omnibus bill yang berarti:
1. A single bill containing various distinct matters, usu. drafted
in this way to force the executive either to accept all the
unrelated minor provisions or to veto the major provision.
2. A bill that deals with all proposals relating to a particular
subject, such as an "omnibus judgeship bill" covering all
proposals for new judgeships or an "omnibus crime bill"
dealing with different subjects such as new crimes and
grants to states for crime control.
Apabila diterjemahkan secara bebas, omnibus bill berarti sebuah
undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi
muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal
mengenai suatu jenis materi muatan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan kemudian bahwa omnibus law
merupakan metode untuk membuat sebuah regulasi atau undang-
undang yang terdiri atas banyak subyek atau materi pokok untuk
tujuan tertentu guna menyimpangi suatu norma peraturan. Omnibus
law berbeda dengan rancangan peraturan kebanyakan khususnya
dalam hal jumlah materi muatan yang dicakup, banyaknya pasal yang
diatur (ukuran), dan terakhir dari sisi kompleksitas. Dalam sebuah
undang-undang, omnibus law mencakup hampir semua substansi
materi yang berhubungan serta mencerminkan adanya sebuah
integrasi, kodifikasi peraturan yang tujuan akhirnya adalah untuk
mengefektifkan penerapan peraturan tersebut.
2. Manfaat Penerapan Metode Omnibus law
Beberapa manfaat dari penerapan omnibus law dalam proses
penyusunan peraturan perundang-undangan:
230
a. Memperbaiki Tata Kelola Peraturan Perundang-Undangan
(Penyederhanaan dan Penyelarasan Hukum)
Faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam
pembangunan
ekonomi
adalah
apakah
hukum
mampu
menciptakan stabilitas, dapat diprediksi, dan adil. Dua hal yang
pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi untuk berfungsi.
Sementara itu, aspek keadilan, seperti perlakuan yang sama dan
standar pola tingkah laku Pemerintah, diperlukan untuk menjaga
mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Oleh
karena itu, infrastruktur hukum menjadi instrumen yang sangat
penting karena semakin baik kondisi hukum dan undang-undang,
maka pembangunan ekonomi akan semakin baik pula.
Dalam konteks ini, berdasarkan pandangan Glen S. Krutz, omnibus
law memberikan manfaat yaitu mencegah ketidakpastian hukum
yang muncul pasca pembentukan satu undang-undang yang
hanya memuat satu materi tertentu akibat potensi pertentangan
dengan undang-undang lainnya. Manfaat ini selaras dengan tujuan
yang hendak dicapai oleh Pemerintah yaitu menekan jumlah
regulasi yang terlalu banyak/obesitas regulasi.
Selain itu, omnibus law dapat membuat kondisi peraturan
perundang-undangan
menjadi
lebih
selaras
dan
serasi.
Keselarasan dan keserasian hukum perlu diperhatikan mengingat
dalam hukum dikenal adanya suatu asas lex posterior derogat legi
priori
(suatu
peraturan
perundang-undangan
yang
baru
mengesampingkan/mengalahkan peraturan perundang-undangan
yang lama) dan asas lex specialis derogat legi generalis (suatu
peraturan
perundang-undangan
yang
bersifat
khusus
mengesampingkan/mengalahkan peraturan perundang-undangan
yang bersifat umum). Dalam suatu undang-undang yang
menerapkan metode omnibus law, terdapat berbagai sektor dan
bidang hukum yang berbeda-beda namun saling terkait dan
terhubung satu sama lain sehingga dibutuhkan suatu pengaturan
yang komprehensif, bulat, dan utuh. Penyusunan berbagai
undang-undang ke dalam satu undang-undang memberikan
231
kesempatan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan
untuk mengharmonisasikan berbagai peraturan tersebut secara
bersamaan.
Penataan kembali peraturan perundang-undangan dan tata kelola
di Indonesia bukan lagi hal periode selalu yang baru dilakukan,
pada setiap pemerintahan reformasi regulasi dijadikan program
pemerintah, penataan kembali tersebut dapat menggunakan
metode transplantasi omnibus law dan consolidation law yang ada
dalam tatanan metode ilmu perundang-undangan, dengan harapan
penggunaan metode tersebut dapat menata kembali norma hukum
yang telah diundangkan dalam beberapa peraturan perundang-
undangan.
b. Menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi
Adam M. Dodek menjelaskan bahwa manfaat dari teknik omnibus
adalah pembentukan undang-undang menjadi lebih efisien.
“Omnibus bills are efficient because they permit the bundling of
enactments or amendments to multiple statutes in a single bill.
When these relate to the same subject matter, they may facilitate
parliamentary consideration of that particular area”. Pada
umumnya, proses amandemen atau revisi undang-undang
dilakukan dengan tidak efektif dan tidak efisien serta membutuhkan
waktu yang lama karena hanya merevisi satu undang-undang saja.
Namun, dengan diadopsinya teknik omnibus, permasalahan
tersebut dapat terselesaikan.
c. Kemudahan untuk mencapai kesepakatan atau persetujuan
rancangan legislasi baru dan menghindarkan dari kebuntuan
politik.
Selaras dengan dua manfaat sebelumnya, Louis Massicotte
menyampaikan:
Omnibus bills, when present in legislatures where members
are free to vote as they wish, may include the outcome of
complex negotiations between self-interested legislators.
Mengingat substansi omnibus law sangat beragam dan kompleks,
maka kemungkinan penolakan terhadap keseluruhan isi omnibus
232
law oleh partai minoritas/oposisi menjadi terhindarkan karena
partai oposisi memiliki opsi menolak suatu substansi namun di sisi
lain menyetujui substansi lainnya.
3. Praktik Penerapan Metode Omnibus law di Beberapa Negara di
Dunia
Menurut House of Commons Procedure and Practice Kanada, praktik
penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus
muncul pertama kali pada Tahun 1888, ketika suatu rancangan
undang-undang diajukan untuk menyetujui 2 (dua) perjanjian jalan rel
yang terpisah. Bahkan, pada Tahun 1868, Parlemen Kanada
mengesahkan sebuah undang-undang dalam waktu yang terbatas
yang di dalamnya terdapat beberapa undang-undang, yang dapat
diidentifikasikan karakternya sebagai omnibus bill yang pertama
disahkan.
Disamping itu, Kanada pun pernah mengundangkan omnibus bill
lainnya, seperti the Energy Security Act pada tanggal 26 Februari
1982. Bill ini mengatur perubahan atas 13 (tiga belas) Perubahan
undang-undang di antaranya:
a. Petroleum Administration Act;
b. National Energy Board Act;
c. Foreign Investment Review Act;
d. Canada Business Corporations Act;
e. Petro-Canada Act;
f. Energy Supplies Emergency Act;
g. Oil Substitution and Conservation Act;
h. Energy Supplies Emergency Act;
i. Adjustment of Accounts Act;
j. Petroleum Incentives Program Act;
k. Canadian Ownership and Control Determination Act;
l. Energy Monitoring Act; dan
m. Motor Vehicle Fuel Consumption Standards Act.
Contoh lainnya yaitu Jobs, Growth and Long-term Prosperity Act atau
Bill C-38. Omnibus Bill ini tidak hanya mengatur mengenai isu fiskal,
tetapi juga melakukan perubahan substantif terhadap hukum
233
lingkungan di tingkat federal. Cakupannya pun sangat luas dengan
lebih dari 400 (empat ratus) halaman, dan mengubah/mencabut
setidaknya 70 (tujuh puluh) undang-undang.
Beberapa contoh omnibus bill yang lain yaitu ada di Amerika, seperti
dalam undang-undang yang mengatur mengenai persaingan usaha
dalam perindustrian Amerika (The Omnibus Foreign Trade and
Competitiveness Act of 1988). Kemudian ada juga yang bentuknya
dikeluarkan setiap tahun seperti Omnibus Spending Bill. Peraturan ini
mengatur belanja negara untuk tahun fiskal selanjutnya. Selain urusan
fiskal, Omnibus Spending Bill juga mengatur mengenai urusan politik,
pemilihan umum, modernisasi teknologi, hingga Taylor Force Act.
Selain di Amerika, salah satu negara di Eropa yakni Jerman juga
pernah
menggunakan
metode
omnibus
law
dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Undang-undang
privasi informasi komprehensif pertama di dunia adalah sebuah
undang-undang negara bagian yang disahkan oleh Parlemen Hessian
di Wiesbaden, Jerman pada tanggal 30 September 1970. Dalam
terminologi yang diterima, undang-undang ini adalah omnibus law.
Undang-undang ini menetapkan standar peraturan untuk area yang
luas, yaitu negara bagian dan pemerintah daerah Hessen yang
kemudian diikuti oleh negara bagian lainnya, yang kemudian
mempengaruhi bentuk dan isi undang-undang omnibus federal,
Undang-Undang
Perlindungan
Data
Federal
Jerman
(Bundesdatenschutzgesetz, atau BDSG).
Sementara itu, di Irlandia pada tahun 2007 pernah disahkan sebuah
undang-undang (The Statute Law Revision Act 2007) yang mencabut
sebanyak 3.225 (tiga ribu dua ratus dua puluh lima) undang-undang,
yang dapat dikatakan sebagai sebuah rekor dunia. Undang-undang ini
mencabut banyak peraturan awal tahun 1922 dari Irlandia, Inggris,
Britania Raya, dan Inggris Raya.
Selain itu, Turki juga pernah menerapkan metode omnibus law dalam
penyusunan beberapa undang-undang, salah satunya adalah undang-
undang yang mengenai batasan penjualan dan periklanan alkohol
234
(The Omnibus law No. 6487 on Amendment of Some Laws and the
Decree Law No. 375) pada tahun 2013.
Beberapa negara di Asia juga pernah menerapkan metode omnibus
law dalam pembentukan peraturan di negaranya. Filipina pernah
membuat suatu peraturan dengan konteks yang serupa dengan
Indonesia yaitu berkaitan dengan investasi. The Omnibus Investment
Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif
komprehensif baik fiskal maupun non-fiskal yang dipertimbangkan
oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.
Ketentuan The Omnibus Investment Code mengesampingkan
peraturan perpajakan dan memuat peraturan baru tentang ketentuan
pajak bagi daerah yang telah ditentukan.
Selain itu, Vietnam yang juga merupakan negara civil law pernah
menerapkan omnibus law pada Tahun 2016. Adanya tumpang tindih
peraturan dan panjangnya prosedur legislasi untuk mengubah suatu
peraturan menjadi pertimbangan bagi Vietnam untuk menggunakan
omnibus law. Adapun omnibus law yang berhasil disahkan
diantaranya Law Amending and Supplementing a Number of Articles
of the Law on Value-Added Tax, the Law on Excise Tax and the Law
on Tax Administration, dimana undang-undang ini mengubah,
menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada
Undang-Undang Pertambahan Nilai Pajak, Undang-Undang Pajak
Cukai, dan Undang-Undang Administrasi Perpajakan. Selain itu,
terdapat juga Law Amending and Supplementing a Number of Articles
of the Laws on Taxes yang mengubah, menambahkan serta mencabut
beberapa pasal yang ada pada Undang-Undang Pajak Penghasilan
Badan Usaha, Undang-Undang Pertambahan Nilai Pajak, Undang-
Undang Pajak Royalti, Undang-Undang Pajak Cukai, dan Undang-
Undang Administrasi Perpajakan, dan Undang-Undang Pajak Ekspor-
Impor.
4. Penerapan Metode Omnibus law di Indonesia
Indonesia membutuhkan terobosan dalam pembentukan hukum, salah
satunya adalah dengan metode omnibus law. Meski Indonesia
menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari
235
tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital
ecosystem dan global governance, terobosan terhadap hal ini bukan
sesuatu yang baru, dan Indonesia perlu melakukan terobosan
terhadap ruang batas ini.
Terobosan tersebut diperlukan mengingat kondisi hukum di Indonesia
yang saat ini tengah mengalami permasalahan diantaranya:
a. Regulasi mengalami konflik
Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-undangan
yang secara nyata bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan lain.
b. Regulasi inkonsisten
Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-undangan
tidak
konsisten
dengan
peraturan
perundang-undangan
turunannya.
c. Regulasi yang multitafsir
Hal ini dapat terjadi saat terdapat ketidakjelasan pada objek dan
subjek yang diatur sehingga menimbulkan ketidakjelasan rumusan
Bahasa serta sistematika yang tidak jelas.
d. Regulasi yang tidak operasional.
Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-undangan
tidak memiliki daya guna, namun tersebut masih berlaku atau
peraturan tersebut belum memiliki peraturan pelaksana.
Selain keempat hal di atas, dunia hukum Indonesia juga mengalami
situasi yang menurut Richard Susskind disebut sebagai hyper
regulation atau istilah lain yaitu obesitas hukum. Hal ini tercermin dari
jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana
dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
website www.peraturan.go.id mencapai total 39.654 (tiga puluh
sembilan ribu enam ratus lima puluh empat) peraturan perundang-
undangan per 28 Juni 2021 dengan rincian sebagai berikut:
a. Peraturan Pusat sebanyak 3.669 (tiga ribu enam ratus enam puluh
sembilan) peraturan perundang-undangan;
236
b. Peraturan Menteri sebanyak 15.087 (lima belas ribu delapan puluh
tujuh) peraturan perundang-undangan;
c. Peraturan LPNK sebanyak 4.196 (empat ribu serratus sembilan
puluh enam) peraturan perundang-undangan; dan
d. Peraturan Daerah sebanyak 15.982 (lima belas ribu sembilan ratus
delapan puluh dua) peraturan perundang-undangan.
Metode omnibus law yang diterapkan dalam sistem hukum nasional
telah, disesuaikan melalui beberapa pendekatan pertama dengan teori
aliran dualisme hukum dan kedua dengan teori transplantasi hukum,
yang pada pokoknya menyelaraskan dengan hierarki ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal yang kedua yaitu terkait
teori transplantasi hukum, beberapa ahli telah mengemukakan
pendapatnya diantaranya:
a. Alan Watson mengemukakan bahwa transplantasi hukum
merupakan “the borrowing and transmissibility of rules from one
society or system to another”. Definisi semacam ini disebut sebagai
definisi yang yang mempertimbangkan bukan bisa luas, saja
pembentukan hukum sebagai hubungan antar negara melainkan
pula pengaruh dari tradisi hukum antar masyarakat. Alan Watson,
memperkenalkan istilah legal transplants atau legal borrowing,
atau legal adoption untuk menyebutkan suatu proses meminjam
atau mengambil alih atau memindahkan hukum dari satu satu
negara atau dari satu bangsa ke tempat, negara atau bangsa lain
kemudian hukum itu diterapkan di tempat yang baru bersama-
sama dengan hukum yang sudah ada sebelumnya.
b. Frederick Schauer memberikan pengertian dari sudut pandang
ahli pemerintahan legal transplantation sebagai “…the process by
which laws and legal institutions developed in one country are then
adopted by another.”
Pada dasarnya, kebijakan hukum transplantasi dari sistem common
law menjadi sistem civil law tidak lagi menjadi sesuatu yang baru
melainkan telah berlangsung lama dari masa Hindia Belanda sampai
saat ini dengan adanya penyesuaian ke dalam hukum nasional.
Bahwa menurut Alan Watson, transplantasi hukum itu masih ada dan
237
akan terus hidup dengan baik sebagaimana juga halnya pada masa
Hammurabi.
Dalam kaitannya dengan Indonesia, Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto menyampaikan bahwa
Omnibus law sebuah metode dalam proses legislasi atau penyusunan
regulasi, bukan jenis peraturan perundang-undangan. Karena itu,
proses pembentukan legislasinya sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(UU 12/2011 beserta perubahannya). Pijakan hukum dalam menyusun
Naskah Akademik dan draf RUU Omnibus law adalah UU 12/2011
beserta perubahannya, yang memuat syarat substantif dan syarat
teknis. Syarat substansi yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18
UU 12/2011 beserta perubahannya meliputi:
a. Perintah UUD NRI 1945;
b. Perintah Tap MPR;
c. Perintah undang-undang lainnya;
d. Sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. Rencana pembangunan jangka menengah
g. Rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR, dan
rencana strategis DPD;
h. Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sedangkan syarat teknis sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 UU
12/2011 beserta perubahannya meliputi:
a. Adanya Rancangan Undang-Undang; dan
b. Naskah Akademik.
Adapun pembentukan UU Cipta Kerja salah satunya adalah untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu
negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk
238
memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Sebagai perwujudan dari pasal dimaksud,
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan
memperluas lapangan kerja dalam rangka menurunkan jumlah
pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong
pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMK-M) dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu dalam
proses pembentukannya, UU Cipta Kerja dilengkapi dengan Naskah
Akademik dan Rancangan Undang-Undang, sehingga dengan
demikian baik syarat substansi dan syarat teknis telah dipenuhi dalam
proses pembentukan UU Cipta Kerja.
UU 12/2011 beserta perubahannya telah mengatur mengenai tahapan
dan proses perencanaan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan
peraturan
perundang-undangan
serta
teknik
penyusunannya. Dengan demikian perencanaan dan penyusunan
serta teknik penyusunan suatu RUU yang menggunakan metode
Omnibus law mengikuti sepenuhnya ketentuan yang diatur dalam UU
12/2011 beserta perubahannya.
Pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan dalam
sistem hukum nasional, baik itu Rancangan Undang-Undang Cipta
Kerja dan Rancangan Undang-Undang Perpajakan untuk Penguatan
Perekonomian, pembentukan peraturan perundang-undangan yang
substansinya mengatur beberapa ketentuan yang telah ada dan
tersebar dalam produk hukum yang telah diundangkan berbentuk
undang-undang sebagai penyederhanaan pembentukan undang-
undang pemerintah memandang perlu penggunaan metode omnibus
law.
Omnibus law dalam bentuk Undang-Undang bukan UU pokok, tetapi
UU yang setara dengan UU lain yang seluruh atau sebagian
ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat norma baru.
Indonesia telah menerapkan konsep Omnibus law tersebut pada
beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
239
a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 (TAP
MPR I/2003). Lahirnya TAP MPR I/2003 dilatarbelakangi karena
terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga negara sebagai akibat perubahan UUD 1945 pada 1999-
2002 mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum TAP MPR. Sejumlah TAP MPR yang
terdampak oleh TAP MPR I/2003 yaitu:
1) 8 (delapan) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2) 3 (tiga) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan;
3) 8 (delapan) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini tetap
berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil
pemilihan umum tahun 2004;
4) 11 (sebelas) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
undang- undang;
5) 5
(lima)
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR hasil Pemilu 2004; dan
6) 104 (seratus empat) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dinyatakan tidak perlu dilakukan
tindak hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig, telah
dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
240
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan
Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai
undang-undang yang jika dilihat substansinya mengandung ciri
sebagai Omnibus law karena dalam satu UU ini berisi pernyataan
tentang status hukum berbagai produk hukum yang secara
substansi mengandung subjek pengaturan berbeda.
c. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan
Menjadi
Undang-Undang.
Dengan
berlakunya
Undang-Undang ini, mengakibatkan dicabutnya 4 (empat) Undang-
Undang, yakni:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi; dan
4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah.
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Undang-Undang ini berdampak pada 6 (enam) undang-
undang yang sudah ada sebelumnya, yaitu mencabut 4 (empat)
undang-undang, yakni:
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
Undang;
3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah;
241
Selain itu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengubah 2
(dua) Undang-Undang, yakni:
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
e. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang ini berdampak pada 3 (tiga) undang-undang yang
sudah ada sebelumnya, yaitu mencabut 3 (tiga) undang-undang,
yakni:
1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Dengan demikian, penggunaan metode Omnibus law bukan
merupakan metode baru dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Oleh karena itu, pembentukan UU Cipta Kerja
dengan menggunakan metode omnibus law dalam penyusunannya
merupakan bagian upaya reformasi hukum yang bertujuan untuk
memperbaiki dan meningkatkan kualitas hukum di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa, proses
pembentukan
(perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan/penetapan, dan pengundangan) dan sistematika (judul,
pembukaan, batang tubuh, penutup, dan penjelasan) UU Cipta Kerja
sesuai dengan UU 12/2011 beserta perubahannya.
5. Diskusi serta Pembahasan di Internal Pemerintah mengenai
penggunaan metode Omnibus law dalam Hukum Positif di
Indonesia
a. Pembahasan konsepsi Omnibus law dan muatan substansi/materi
telah dilakukan di internal Pemerintah yang terbagi dalam 3 (tiga)
242
tingkat
pembahasan,
yaitu
pembahasan
tingkat
teknis,
pembahasan tingkat menteri, dan rapat Presiden sebagai berikut:
Tingkat Teknis:
1) Pada tanggal 14 s.d. 15 November 2019, Kementerian
Ketenagakerjaan
menyelenggarakan
Rapat
Penyiapan
Penyusunan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di
Pomelotel, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut diberikan
poin-poin masukan terkait hubungan industrial dan pandangan-
pandangan mengenai kebijakan yang boleh diambil oleh
Pemerintah. (vide Bukti PK-150).
2) Pada tanggal 15 November 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Omnibus law Cipta Lapangan Kerja Klaster
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Dalam rapat
tersebut
dibahas
identifikasi
pasal-pasal
dalam
sektor
pendidikan dan kebudayaan dilakukan dengan menggunakan
pendekatan Risk Based Approach (RBA), (vide Bukti PK-7
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
3) Pada tanggal 16 November 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan
Berusaha Terkait Kesehatan di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Dalam
rapat
tersebut
dibahas
perizinan
berdasarkan
pendekatan Risk Based Approach (RBA), (vide Bukti PK-8
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
4) Pada tanggal 18 November 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan
Berusaha Terkait Kelautan dan Perikanan di Hotel Lumire,
Jakarta. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai konsepsi
Omnibus law terkait perizinan sektor. (vide Bukti PK-9
243
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
5) Pada tanggal 19 November 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Omnibus law Cipta Lapangan Kerja Klaster
Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait Pertahanan dan
Keamanan di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Dalam rapat
tersebut di-identifikasi pasal-pasal dalam sektor pertahanan
dan keamanan yang berkaitan dengan pelaksanaan perizinan
dengan pendekatan Risk Based Approach (RBA), (vide Bukti
PK-10
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
6) Pada tanggal 22 November 2019, Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD) Omnibus law Penyusunan Naskah Akademik dan
Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan
Pemberdayaan UMKM di Yogyakarta. Dalam FGD tersebut
Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. selaku Direktur
Jenderal Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa
Omnibus law merupakan sebuah metode untuk membentuk
regulasi atau Undang-Undang yang terdiri dari banyak
substansi atau materi pokok untuk tujuan tertentu guna
menyederhanakan suatu norma peraturan (vide Bukti PK-11
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
7) Pada tanggal 28 November 2019, Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD) Omnibus law Penyusunan Naskah Akademik dan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Cipta
Kerja
dan
Pemberdayaan UMKM di Makassar. Dalam FGD tersebut Prof.
Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., selaku Kepala
Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa
Omnibus law merupakan agenda penataan regulasi yang
merupakan bagian dari Kebijakan Pembangunan Hukum
244
Nasional, selama ini terdapat regulasi yang membebani
masyarakat, dunia usaha, dan menghambat daya saing
nasional sehingga perlu terobosan hukum untuk memperbaiki
kondisi tersebut (vide Bukti PK-12 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal
16 Juni 2021).
8) Pada tanggal 2 Desember 2019, Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD) Omnibus law Penyusunan Naskah Akademik dan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Cipta
Kerja
dan
Pemberdayaan UMKM di Medan. Dalam FGD tersebut Prof.
Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Omnibus
law merupakan salah satu instrumen hukum yang diperlukan
untuk memanfaatkan bonus demografi dan keluar dari jebakan
negara berpenghasilan kelas menengah (vide Bukti PK-13
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
9) Pada
tanggal
5-6
Desember
2019,
Kementerian
Ketenagakerjaan menyelenggarakan Pertemuan Pembinaan
Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019.
Dalam pertemuan tersebut dipaparkan mengenai konsep
perubahan yang akan dilakukan pada sektor Ketenagakerjaan
(vide Bukti PK-151).
10) Pada tanggal 12 Desember 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Penyiapan RUU Penciptaan Lapangan Kerja Klaster Izin
Lingkungan dan KKP (vide Bukti PK-15 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 16 Juni 2021).
11) Pada tanggal 13 Desember 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Penyiapan RUU Penciptaan Lapangan Kerja Klaster Kawasan
Ekonomi, UMKM dan Industri. Rapat tersebut membahas
245
mengenai pembuatan norma baru pada UU Omnibus law
tentang Kemudahan Perizinan Tunggal dan Omnibus law
tentang Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (vide Bukti PK-16
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
12) Pada tanggal 15 Desember 2019, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Focus Group
Discussion (FGD) Omnibus law di bidang Lingkungan Hidup.
Rapat tersebut membahas mengenai perubahan-perubahan
dalam beberapa undang-undang yang termasuk dalam klaster
lingkungan hidup di Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Kerja
(vide
Bukti
PK-17
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal
16 Juni 2021).
13) Pada tanggal 16 Desember 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian dalam
Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja.
Rapat tersebut membahas mengenai perubahan beberapa
pasal dalam undang-undang yang termasuk dalam klaster
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. (vide
Bukti PK-18 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
14) Pada tanggal 17 Desember 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian dalam
Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja.
Rapat tersebut membahas mengenai perubahan beberapa
pasal dalam undang-undang yang termasuk dalam klaster
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha (vide
Bukti PK-19 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
Tingkat Menteri
246
15) Pada tanggal 9 September 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law (vide Bukti PK-152).
16) Pada tanggal 14 September 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang
Pembahasan Omnibus Law (vide Bukti PK-153).
17) Pada tanggal 20 September 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Laporan Omnibus law (vide Bukti PK-
154).
18) Pada tanggal 30 September 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Penanganan Omnibus law (vide Bukti
PK-155).
19) Pada tanggal 7 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law (vide Bukti PK-156).
20) Pada tanggal 9 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Laporan Omnibus law (vide Bukti PK-
157).
21) Pada tanggal 11 Desember 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Penyiapan Lanjutan Bahan Rapat RUU Penciptaan Lapangan
Kerja Tingkat Menteri. (vide Bukti PK-14 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 16 Juni 2021).
22) Pada tanggal 9 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan
Omnibus law (vide Bukti PK-158).
23) Pada tanggal 29 Agustus 2020, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Pembahasan Isu
Lahan, Kawasan, dan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja (vide
Bukti PK-159).
247
24) Pada tanggal 30 September 2020, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan. (vide Bukti PK-160).
25) Pada tanggal 22 November 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang
Pembahasan Omnibus Law (vide Bukti PK-161).
26) Pada tanggal 12 Desember 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang
laporan Perkembangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
dan Omnibus Law Perpajakan Serta Strategi Komunikasi Dan
Konsultasi Publik Omnibus Law. (vide Bukti PK-162).
Rapat Presiden
27) Pada tanggal 11 September 2019, Presiden RI memimpin
Rapat Terbatas tentang Perbaikan Ekosistem Investasi,
dengan pokok-pokok arahan Presiden antara lain sebagai
berikut:
• Proses Omnibus Law agar disampaikan kepada DPR
setelah 20 Oktober 2019;
• Menyelesaikan Naskah Akademik dan DIM serta seluruh
dokumen yang dibutuhkan;
• Membuat Rancangan Omnibus Law menjadi lebih ringkas
sehingga mudah untuk dibahas;
• DIM terkait Ketenagakerjaan telah selesai dilakukan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan; dan
• Menghapus peraturan yang membuat rumit investasi (vide
Bukti PK-163)
28) Pada tanggal 30 Oktober 2019, Presiden RI memimpin Rapat
Terbatas
tentang
Program
dan
Kegiatan
di
Bidang
Perekonomian,
dengan
pokok
arahan
Presiden
untuk
memberikan judul Omnibus Law yang sedang disiapkan
dengan judul RUU Cipta Lapangan Kerja dan meninjau
kemungkinan substansi perubahan UU Ketenagakerjaan untuk
dimasukkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (vide Bukti PK-
248
02 Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
29) Pada tanggal 11 November 2019, Presiden RI memimpin Rapat
Terbatas tentang Program Cipta Lapangan Kerja, dengan
pokok arahan Presiden antara lain sebagai berikut:
• Melakukan pendekatan kepada serikat pekerja dan
menjelaskan semangat Omnibus Law;
• Mengajukan Omnibus Law kepada DPR paling lambat akhir
Desember 2019;
• Muatan Omnibus Law memuat penyederhanaan perizinan,
persyaratan
investasi,
ketenagakerjaan,
kemudahan
berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, dan
sanksi;
• Apabila Omnibus Law dapat ter-realisasi maka lapangan
pekerjaan akan benar-benar terbuka; dan
• Mengidentifikasi titik-titik resistensi terhadap Omnibus Law
(vide Bukti PK-03 Keterangan Presiden yang disampaikan
ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni
2021).
30) Pada tanggal 27 Desember 2019, Presiden RI memimpin Rapat
Terbatas tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja, dengan pokok-pokok arahan sebagai
berikut:
• Semangat dan arah Omnibus Law agar aturan yang ada
menjadi sederhana dan cepat;
• Melihat dampak Omnibus Law terhadap Usaha Kecil dan
Mikro;
• Memperbanyak komunikasi dengan serikat pekerja;
• Melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah; dan
• Melakukan perbaikan RUU yang akan disampaikan kepada
DPR (vide Bukti PK- 164).
31) Pada tanggal 15 Januari 2020, Presiden RI memimpin Rapat
Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Perkembangan
249
Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus
law Perpajakan, dengan pokok-pokok arahan Presiden sebagai
berikut:
• RUU akan diserahkan kepada DPR setelah Prolegnas siap;
• Seluruh pimpinan kementerian/lembaga mengawal dan
mengkomunikasikan DIM dengan DPR;
• Melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja dan Menteri
Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ke daerah; dan
• Mengajak
dan
melibatkan
partisipasi daerah
untuk
membahas hal-hal yang menyangkut daerah (vide Bukti PK-
04
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni
2021).
2. Bukti PK-23 pemberi keterangan, memang ada semua undangan dan
tanda tangan itu dan ini semuanya, tapi yang belum kami temui siapa
saja stakeholder yang diundang di luar kementerian/lembaga itu?
Tolong itu ditambahkan penjelasannya, biar kami juga tahu bahwa
ternyata ada orang di luar kementerian dan lembaga yang terlibat
sejak dari awal ketika naskah akademik itu dipersiapkan oleh
Pemerintah.
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa Bukti PK-23 yang ada dalam Keterangan Presiden
sebagaimana telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 16 Juni 2021 menjelaskan tahapan Perencanaan dalam
penyusunan Rancangan Undang-Undangan tentang Cipta Lapangan
Kerja khususnya (Rapat Pleno) penyelarasan Naskah Akademik serta
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
b. Merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 12/2011 beserta perubahannya
juncto. Pasal 52 Perpres 87/2014 bahwa forum pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi melibatkan wakil dari
Pemrakarsa, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian,
dan/atau lembaga terkait serta dapat mengikutsertakan peneliti dan
tenaga ahli termasuk dari lingkungan perguruan tinggi untuk
dimintakan pendapat. Sehingga dapat disimpulkan dalam tahap ini,
250
pelibatan cukup dari internal pemerintah. Adapun pemangku
kepentingan (stakeholder) lain dilibatkan dalam rapat sebelum
pentahapan ini.
c. Bahwa dalam rapat dengan pemangku kepentingan (stakeholder) lain,
Pemerintah merangkum dan memfinalisasi semua masukan secara
substansi terhadap Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-
Undang tentang Cipta Lapangan Kerja yang sebelumnya telah
dirangkum dan dijaring dalam rapat-rapat pembahasan pemerintah
dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Rapat dengan
pemangku kepentingan ini sudah kami sampaikan dalam Bukti PK-7
s.d PK-19 pada Keterangan Presiden sebagaimana telah diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2021.
d. Untuk memperkuat bukti keterlibatan multi pemangku kepentingan
terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, berikut disampaikan bukti
pembahasan/rapat terkait RUU Cipta Kerja:
1) Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
klaster Penyederhanaan Perizinan Lingkungan, yang dihadiri oleh:
KADIN (vide Bukti PK-165)
2) Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Rapat Omnibus law Klaster
ESDM dan Ketenaganukliran, yang dihadiri oleh: KADIN (vide Bukti
PK-166).
3) Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan tentang
Omnibus
law
Klaster
Kemudahan,
Perlindungan
dan
Pemberdayaan UMKM (vide Bukti PK-167), yang dihadiri oleh:
a) Asosiasi Pelaku Usaha:
i. KADIN;
ii. HIPPI;
iii. ASEPHI;
iv. INKOWAPI;
v. IWAPI;
b) Law Firm/Firma Hukum: Lusma Rizki (Melli Darsa & Co – PwC)
4) Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Omnibus law Klaster
Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait Pertanian (vide Bukti
PK-168), yang dihadiri oleh:
251
a) Serikat Pekerja:
i. Ridwan Jacub (GAPUSINDO);
ii. Djoni Liano (GAPUSINDO);
b) Asosiasi Pelaku Usaha:
i. KADIN;
ii. PERMAPI;
iii. GAPKI;
iv. GAPMMI;
5) Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan
dan Kebudayaan (vide Bukti PK-169), yang dihadiri oleh: Grace
Salim (Akademisi - UPH).
6) Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait Kehutanan
(vide Bukti PK-170), yang dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i. Ishana (NAMPA);
ii. Ridwan Jacub (GAPUSINDO);
iii. Djoni Liano (GAPUSINDO);
iv. G. Ginanjar (GAPUSINDO);
b) Asosiasi Pelaku Usaha:
i. KADIN;
ii. GAPKI;
iii. APHI;
iv. GAPMMI;
7) Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Klaster Pengenaan Sanksi (vide Bukti PK-171), yang dihadiri oleh:
KADIN
8) Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait Pertahanan
dan Keamanan (vide Bukti PK-172), yang dihadiri oleh: KADIN
9) Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Klaster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha
Terkait
Kepariwisataan (vide Bukti PK-173), yang dihadiri oleh:
252
Asosiasi Pelaku Usaha:
a) GIPI;
b) KADIN;
c) ASTINDO;
d) ASITA;
e) ARKI;
f) PHRI;
10) Rapat tanggal 11 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait Kelautan dan
Perikanan (vide Bukti PK-174), yang dihadiri oleh: KADIN
11) Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi Lanjutan
Pembahasan Tentang Omnibus law (vide Bukti PK-175), yang
dihadiri oleh:
Asosiasi Pelaku Usaha:
a) KADIN;
b) APINDO;
c) APRINDO;
d) APRISINDO;
e) REI;
f) GAPKI;
g) APHI;
h) GAPMMI;
i) PHRI;
j) APKI;
k) APBI;
12) Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Penjelasan Tentang Omnibus law Cipta Lapangan Kerja (vide Bukti
PK-94 Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Bibit Gunawan (KSPSI)
b) Didi H (KSPSI)
c) Tony Pangaribuan (KSPSI AGN)
d) Mustopo M (KSPSI AGN)
253
e) Eko Darwanto (K-Saburmusi)
f) Iswan Abdullah (KSPI)
g) Ramidi (KSPI)
h) Ridwan H. Aziz (KSPI)
i) Helmy Salim (KSPI)
j) Arnold Sihite (KSPI)
k) Surnadi (KSBSI)
l) Mirah Sumirat (KSPI)
m) Soenarjono (K-Sarbumusi)
n) Pawutan SS (KSP)
13) Rapat tanggal 14 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Cipta Lapangan Kerja (vide Bukti PK-95 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17
Juni 2021), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Arnold Sihite (KSPI)
b) Elly Rosita (KSBSI)
c) Eko Darwanto (K-Sarbumusi)
d) Ristadi (KSPN)
14) Rapat tanggal 22 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law Lapangan Kerja (vide Bukti PK-
176), yang dihadiri oleh:
a) Akademisi:
i. Yose Rizal (CSIS)
ii. Raden Pardede (Pakar Ekonomi)
iii. Payaman Simanjuntak (Universitas Indonesia)
iv. Aloysius Uwiyono (Universitas Indonesia)
v. Muhammad Dokhi (STIS)
vi. Ahmad Heri Firdaus (Peneliti Ekonom INDEF)
vii. Prof. M. Zilal Hamzah (Universitas Trisakti)
viii. Eleonora Sofilda (Universitas Trisakti)
ix. Ida Susanti (Universitas Parahyangan)
x. Susilo Andi P (FH UGM)
xi. Asri Wijayanti (Universitas Muhammadiyah Surabaya)
254
xii. Agus Mildah (Universitas Usu Medan)
xiii. Fithriatus Shalihah (Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta)
xiv. Umar Kasim (Dosen STHM Jakarta)
xv. Agus G (Universitas Trilogi/STEKPI)
xvi. Dessy Sunarsi (Universitas Sahid Jakarta)
xvii. Linda Kurnia (Universitas Muhammadiyah Surabaya)
xviii. Rumainur (Universitas Nasional)
xix. Gilang Ramadhan (Ketua Trisakti)
b) Asosiasi Pelaku Usaha: Sri Mulyani (APINDO)
c) Law Firm/Firma Hukum:
i. Daniel Minggu (Peradi Soho)
ii. Susanto Hutama (Trimurti Law Office)
iii. Johan Imanuel (Bireven & Partner Law Office)
iv. Adimaz Cahaya P (HKHKI)
v. Yudi Suryo (HKHKI)
vi. Raditya Darmadi (HKHKI)
vii. Raja Sirat (HKHKI)
d) Organisasi:
i. Cut Nurul Aidha (Prakarsa Research)
ii. Wandi S (HMI)
iii. Munawir (HMI)
iv. Fiqri Hakil Nur (HMI)
v. Galih Prasetyo (HMI)
vi. fK. Anam Gumiilar (HMI)
vii. Wendi (HMI)
viii. Yogi Pratama (HMI)
ix. Alwi (HMI)
15) Rapat tanggal 11 Februari 2020 tentang Koordinasi Pembahasan
dan Konsultasi Publik RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
(vide Bukti PK-97 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021),
dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Bibit Gunawan (KSPSI)
255
b) Hermaito Achmad (KSPSI)
c) Muhammad Husni (KSBSI)
d) Jumadi (KASBI)
e) Kartina (KASBI)
f) Nabila (AFR)
g) Kusmin (SPN)
h) Moh. Isran (KASBI)
i) Indesmunasmar (GEKANAS/FSPI)
j) Saepul Anwar (PPFSPKEPSPSI/GEKANAS)
k) Dalail (K-Sarbumusi)
l) Puji Santoso (SPN)
m) Surya Adam (K-Sarbumusi)
n) Rustadi (KSPN)
o) Arnold Sihite (KSPSI)
p) Wispramoni Budiman (FSPBUN)
q) Betar Sigit Prakoeswa (FSPBUN)
r) Sasmira D (FSPBUN)
s) Gallif F (FSPBUN)
t) Febri Johannes (KASBI)
16) Rapat tanggal 18 Februari 2020 tentang Konsultasi Publik RUU
Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-99
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja: Evo J (KAHUTINDO)
b) Asosiasi Pengusaha: APINDO
17) Rapat tanggal 26 Februari 2020 tentang Klaster Ketenagakerjaan
vide Bukti PK-103 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021),
dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Ely Yudiana (KSPI)
b) Said Iqbal (KSPI)
c) Andi Handoko (KSPI)
d) M. Lubis (KSPI)
256
e) Didi Suprijal (KSPI)
f) Arif Minardi (FSPLEM)
g) Indra Munaswar (KSPI)
h) Radi Yanito (KSPI)
i) Rahman Akbar (KSPI)
18) Rapat tanggal 5 Mei 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Ketenagakerjaan vide Bukti PK-112 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17
Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Andi Gani Nenawea (Presiden KSPSI)
b) Hermanto Achmad (Sekjen KSPSI)
c) Elly Rosita (Presiden KSBSI)
d) Dedi Herdianto (Sekjen KSBSI)
e) Said Iqbal (Presiden KSPI)
f) Ramidi (Sekjen KSPI)
19) Rapat tanggal 10 Juni 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Ketenagakerjaan vide Bukti PK-116 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17
Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Yorris Raweyai Presiden (KSARBUMUSI)
b) Eko DarwantoPerwakilan Presiden (KSARBUMUSI)
c) Muchtar Pakpahan Ketua Umum (KSBSI)
d) Ruth Pakpahan (KSBSI)
e) Khoirul Anam Presiden (FKAHUTINDO)
f) Ahmad Irfan Nasution (KSPSI)
g) Andi S (KSPSI)
h) Agus D. (KSPSI)
i) Elly Rosita Silaban (KSBSI)
j) Dedi H (KSBSI)
k) Saut Pangaribuan (KSBSI)
l) Said Iqbal (KSPI)
m) Ramidi (KSPI)
257
n) Lukman (KSPI)
o) R Abdullah (FSP KEP)
p) Bambang Surjono (FSP KEP)
q) Mirah Sumirat (FSP KEP)
r) Agus Darsana (FSP TSK)
s) Vanny Sompie (FSP TSK)
t) Riden (FSPMI)
u) Djoko Harjono (SPN)
v) Ary Joko Sulistyo (Gartex)
w) Harris M (Nikeuba)
20) Rapat 3 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja
Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-124 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i. Andi Gani Nena Wea (KSPSI)
ii. Yorris Raweyai (KSPSI)
iii. H. Said Iqbal (KSPI)
iv. Elly Rosita Silaban (KSBSI)
v. Ristadi (KSPN)
b) Asosiasi Pengusaha:
i. KADIN
ii. APINDO
21) Rapat tanggal 10 s.d. 11 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit
RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-126
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i. Hermanto Achmad (KSPSI)
ii. Saepul Anwar (KSPSI)
iii. Al Mansyur Ayyubi (KSPI)
iv. Bibit Gunawan (KSBSI)
v. Arnod Sihite (KSBSI)
vi. Riden Hatam A (KSPI)
258
vii. Djoko H (KSPI)
viii. Said Ikbal (KSPI)
ix. Dedi Hardianto (KSBSI)
x. Saut Pangaribuan (KSBSI)
xi. Haris Manalu (KSBSI)
xii. Beny Rusli (KSPN)
xiii. Eko Darwanto (KSARBUMUSI)
xiv. Beta R Sigit Prakoeswa (FSP BUN)
xv. Agus Salim (FSP KAHUTINDO)
b) Asosiasi Pengusaha:
i. APINDO
ii. KADIN
22) Rapat tanggal 13 s.d. 16 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit
RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan vide Bukti PK-128 s.d.
PK-129
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021),
dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i. Saut Pangaribuan (KSBSI)
ii. Haris Manalu (KSBSI)
iii. Beny Rusli (KSPN)
iv. Arnod Sihite (KSBSI)
v. Dedi Hardianto (KSBSI)
vi. Dalail (KSARBUMUSI)
vii. Bibit Gunawan (KSBSI)
viii. AL Mansyur Ayubi (KSPI)
ix. Sumadi (KSBSI)
x. Markus (KSBSI)
xi. Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN)
xii. Sunardi (KSBSI)
xiii. Julian (KSBSI)
xiv. Untung Riyadi (KSPSI)
b) Asosiasi Pengusaha:
i. KADIN
259
ii. APINDO
23) Rapat tanggal 20 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU
Cipta Kerja (vide Bukti PK-130 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17
Juni 2021), dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i. Arnod Sihite (KSPSI)
ii. Saut Pangaribuan (KSPSI)
iii. Harris Manalu (KSPSI)
iv. Beny Rusli (KSPN)
v. Eko Darwanto (KSBMI)
vi. Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN)
vii. Julian (KSBSI)
viii. Untung Riyadi (KSPSI)
ix. Surnadi (KSBSI)
x. Dalail (KSBMI)
b) Asosiasi Pengusaha:
i. KADIN
ii. APINDO
24) Rapat tanggal 23 Juli 2020 tentang Pembahasan RUU Cipta Kerja
Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-133 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Saut Pangaribuan (KSBSI)
b) Harris Manalu (KSBSI)
c) Julian (KSBSI)
d) Untung Riyadi (KSBSI)
25) Rapat tanggal 30 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU
Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-135
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i. Saut Pangaribuan (KSBSI)
260
ii. Harris Manalu (KSBSI)
iii. Elly Rosita (KSBSI)
iv. Dedi (KSBSI)
v. Yorris R (KSBSI)
vi. Arnod Sihite (KSBSI)
vii. Eko Darwanto (KSBMI)
viii. Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN)
ix. Beny Rusli (KSPN)
x. Ristadi (KSPN)
b) Asosiasi Pengusaha:
i. KADIN
ii. APINDO
e. Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap UU
No.13 Tahun 2003, yang dimaksudkan untuk mengetahui kondisi
hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
substansi atau materi yang akan diatur. Dalam evaluasi ini diperoleh
gambaran mengenai tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan yang ada serta posisi dari UU No.13 Tahun
2003 untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan.
Beberapa pertemuan dalam rangka evaluasi terhadap UU No.13
Tahun 2003 dengan stakeholders (pengurus/anggota serikat pekerja
dan serikat buruh, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan praktisi)
dilakukan sebelum adanya Surat Presiden tentang RUU Cipta Kerja.
Dalam
perkembangannya,
UU
No.13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan merupakan salah satu klaster yang ada dalam RUU
Cipta Kerja (omnibus law). Pertemuan tersebut antara lain:
1) FGD tanggal 16 s.d. 17 September 2019 tenang Diskusi Akademisi
dan
Praktisi
Ketenagakerjaan
Mengenai
Regulasi
Bidang
Hubungan Industrial (vide Bukti PK-177), yang hadiri oleh:
a) Akademisi:
i. Dr. Eleonora Sofilda, M.Si.
ii. Prof. H. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D.
b) Praktisi:
i. Yunus Trionggo, Bridgestone Indonesia (Ketua SC GNIK)
261
ii. Aloysius Budi Santoso, Astra Group (SC GNIK)
iii. Rudy Afandi, XL Axiata (SC GNIK)
2) FGD tanggal 10 Desember 2019 tentang Dialog Arah Pengupahan
Kedepan (vide Bukti PK-178), yang dihadiri oleh:
a) Akademisi: Dr. Dwini Handayani
b) Praktisi: Hilda, PT NGK Busi Indonesia
3) FGD tanggal 4 Desember 2019 tentang Dialog Hubungan Industrial
“Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0” (vide Bukti PK-179),
yang dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i. Efendi Lubis (KSBSI)
ii. Sofyan Abdul Latef (FSP PAR-REF)
iii. Bambang Prasanto (SPSI AGN)
iv. Saut H. Aritonang (SBM SETIAKAWAN)
v. Timboel Sinagar (OPSI)
vi. Anny Simanjuntak (KSPI)
vii. Enung Yani (FSP KEP)
viii. Ichsan (FKSPN)
ix. Saut Pangaribuan (DPP FPE)
b) Akademisi: Dhiky Pudya Gilangjati, S.Sos.
4) FGD tanggal 9 Desember 2019 tentang Dialog Pengupahan
dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (vide Bukti PK-180), yang
dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) F.E. Kayadoe (KSPSI 1973)
b) Hermawan H.S. (KSN)
c) Matius Santoso (KSP RNI)
d) Djoko Heriyono (SPN)
5) FGD tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan Ekosistem
Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Cipta Lapangan Kerja (vide
Bukti PK-181), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Bibit Gunawan (FSP NIBA KSPSI)
b) Ristadi (FKSPN)
262
6) FGD tanggal 18 Desember 2019 tentang Rapat Pembahasan
Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan untuk Peningkatan
Lapangan Kerja (vide Bukti PK-182), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Fahmi Amrozi (KSBDSI)
b) M. Muhaimin (RNI)
c) HM. Nurdin Singadedja (KSPSI AGN)
d) Hendrik Hutagalung (KSBSI)
e) Aditya Adzi (KS Nusantara)
f) Helmy Salim (KSPSI YR)
g) Hermawan (KS Nasional)
h) Buri Haryanto (KSPSI 1973)
i) Suyanto (KSP BUMN)
7) FGD tanggal 20 Desember 2019 tentang Sistem Pengupahan yang
Adil dan Berdaya Saing (vide Bukti PK-183), yang dihadiri oleh:
a) Akademisi:
i. Dr. Eleonora Sofilda, M.Si.
ii. Prof. H. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D.
b) Serikat Pekerja:
i. Arsukman Edi (SPSI Sumbar)
ii. Suarman Muaz (FSPP Kota Padang)
iii. Paiman (SPSI Kota Padang)
c) Praktisi:
i. Suryadi (PT. Ansar Terang Crushindo)
ii. Serli Wahyuni (PT. Kijang Lima Gunung)
iii. Zulhendri (PT. Batanghari Barisan)
iv. Wilker Sitio (PT. Abaisiat Raya)
Hasil evaluasi UU No. 13 Tahun 2003 dengan stakeholders tersebut
menjadi bagian pembahasan dan usulan substansi RUU Cipta
Kerja.
3. Kami ingin dapat juga gambaran seberapa sederhana kemudian
pendelegasian yang diberikan kepada peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang? berapa banyak pendelegasian kepada
263
peraturan yang lebih rendah itu di mana bisa ditemukan, apakah dalam
naskah akademik?
Jawaban/Tanggapan
a. Melalui penerapan pendekatan pengaturan tersebut, telah diidentifikasi
498 (empat ratus sembilan puluh delapan) Peraturan Pemerintah dan 15
(lima belas) Peraturan Presiden yang perlu diterbitkan dalam naskah
akademik RUU Cipta Kerja. Setelah pembahasan dengan DPR dan
disepakati dalam UU Cipta Kerja, jumlah amanat pembentukan Peraturan
Pemerintah menjadi 441 (empat ratus empat puluh satu). Sedangkan,
jumlah amanat pembentukan Peraturan Presiden menjadi 11 (sebelas).
b. Pengaturan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden tersebut
sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, menerapkan pula
metode Omnibus law yaitu penerbitan suatu peraturan perundang-
undangan dilakukan dengan mengubah atau mencabut peraturan
perundang-undangan yang memiliki pengaturan serupa. Hal ini dilakukan
sebagai cara untuk melakukan penyederhanaan dalam penerbitan
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
c. Penyederhanaan tersebut tercermin dalam jumlah Peraturan Pemerintah
yang telah diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,
yang berjumlah 48 (empat puluh delapan) Peraturan Pemerintah.
Demikian pula halnya dengan Peraturan Presiden yang hanya berjumlah
4 (empat) Peraturan Presiden.
d. Lebih jauh, penyederhanaan tersebut dapat dilihat dengan adanya
pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang
mencabut lebih dari 1 (satu) Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Presiden yang telah ada sebelumnya. Penerbitan Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Presiden yang mencabut lebih dari 1 (satu) Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden yang telah ada sebelumnya adalah:
1) Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kehutanan yang mencabut 10 (sepuluh) Peraturan
Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan
Pemerintah
Nomor
44
Tahun
2004
tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
264
Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4452)
b) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794)
c) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5112).
d) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
24
Tahun
2010
Tentang
Penggunaan Kawasan Hutan
e) Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang
Penggunaan Kawasaan Hutan.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696)
g) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4814)
h) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana
Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4207)
i) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana
Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
265
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4776)
j) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi
Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3759)
2) Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mencabut 2 (dua) Peraturan
Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan
Pemerintah
Nomor
15
Tahun
2010
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103)
b) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5393)
3) Peraturan
Pemerintah
Nomor
22
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang mencabut 5 (lima) Peraturan Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
Tahun
1999
tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816;
b) Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
Pengendalian Pencemaran Udara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3853)
c) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161)
d) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
266
Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285)
e) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5617)
4) Peraturan
Pemerintah
Nomor
29
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang mencabut 2 (dua)
Peraturan Presiden, yaitu:
a) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan Dan
Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 131)
b) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Modern
5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang mencabut 1 (satu) Peraturan Pemerintah dan 2
(dua) Peraturan Presiden, yaitu:
a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5404)
b) Peraturan
Presiden
Nomor
27
Tahun
2013
tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 66)
c) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk
Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 222)
6) Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum yang mencabut 5 (lima) Peraturan Presiden,
yaitu:
267
a) Peraturan
Presiden
Nomor
71
Tahun
2012
tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 156)
b) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan
Presiden
Nomor
71
Tahun
2012
tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
c) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum
d) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum
e) Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum
7) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran
Tanah yang mencabut 2 (dua) Peraturan Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643)
b) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan
Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang
Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5793)
268
8) Peraturan
Pemerintah
Nomor
40
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang mencabut 2
(dua) Peraturan Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan
Pemerintah
Nomor
1
Tahun
2020
tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6453); dan
b) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan
Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6472)
9) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal yang mencabut 2 (dua) Peraturan Presiden, yaitu:
a) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan
Persyaratan penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal
b) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97).
e. Selanjutnya, terdapat pula Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
yang diterbitkan dan mencabut Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Presiden yang telah ada sebelumnya agar sesuai dengan tujuan dari
pembentukan UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Presiden tersebut, yaitu:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik
269
Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215).
2) Peraturan
Pemerintah
Nomor
27
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan
Instalasi di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6459).
3) Peraturan
Pemerintah
Nomor
45
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial, yang mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502).
4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532).
5) Peraturan
Pemerintah
Nomor
26
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509).
6) Peraturan
Pemerintah
Nomor
39
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6344)
270
7) Peraturan
Pemerintah
Nomor
13
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan
Rumah
Susun,
yang
mencabut
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372.
8) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing, yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39).
9) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5747)
10) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar
Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil,
yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang
perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5901).
11) Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012
tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata
Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta
Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5277).
f. Selain itu, penyederhanaan tersebut dapat dilihat pula dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, yang mencakup 18 sektor kegiatan usaha.
Selama ini, pengaturan NSPK perizinan berusaha diatur oleh masing-
271
masing Menteri/Kepala Lembaga, bahkan Pemerintah Daerah. Dalam UU
Cipta Kerja terdapat amanat sebanyak pendelegasian terhadap 126
(seratus dua puluh enam) peraturan perundang-undangan yang terdiri
atas 47 (empat puluh tujuh) pendelegasian terkait NSPK dan 79 (tujuh
puluh sembilan) pendelegasian terkait perizinan. Ke-124 (seratus dua
puluh empat) pendelegasian tersebut kemudian disatukan dalam satu
Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP
5/2021). Dengan diterbitkannya PP 5/2021 tersebut, Menteri/Kepala
Lembaga, bahkan Pemerintah Daerah harus berpedoman pada PP
tersebut dalam hal terkait NSPK Perizinan Berusaha.
4. Kami diberi penjelasan yang elaboratif terkait adanya 5 versi naskah itu.
Ada naskah versi 905 halaman yang disetujui dalam Sidang Paripurna
tanggal 5 Oktober, ada naskah versi 1.028 halaman yang diunggah di
laman DPR, ada naskah versi 1.035 halaman, 20 … 12 Oktober siang,
ada naskah versi 812 halaman, 12 Oktober malam, ada naskah versi
1.187 halaman, 21 Oktober ketika itu. Tolong Pemerintah memberikan
klarifikasi terhadap perbedaan-perbedaan naskah ini! Kami hanya ingin
tahu perubahan-perubahan apakah yang terjadi dari 1 naskah ke naskah
lain itu.
Karena apa? Secara konkret, Pak Menko Perekonomian, itu memang
ada pengakuan atau pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara yang
menyatakan setelah menerima naskah dari DPR pascapersetujuan
bersama itu, dilakukan beberapa perbaikan teknis. Nah, kami ingin tahu
apa bentuk perbaikan teknis yang dilakukan setelah naskah itu sampai
ke tangan pemerintah, sehingga kami bisa membandingkan naskah
yang disetujui bersama. Kemudian, naskah yang direvisi secara teknis
oleh Kesekretariatan Jenderal DPR. Naskah yang disampaikan dari DPR
ke pemerintah. Kemudian, naskah yang diperbaiki secara teknis oleh
Kementerian Sekretariat Negara itu. Nah, ini bisa untuk melacak
seberapa
substansial
sih,
perubahan
yang
dilakukan
setelah
persetujuan bersama itu?
Jawaban/Tanggapan
272
a. Versi resmi dari RUU Cipta Kerja yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah
adalah sesuai dengan poin Keterangan Presiden vide-Bukti PK-89
dimana Ketua DPR RI melalui surat Nomor: LG/12046/DPR RI/X/2020
tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden cq. Menteri
Sekretaris Negara RUU Cipta Kerja yang telah mendapatkan persetujuan
bersama dalam Rapat Paripurna ke-7 (tujuh) Masa Persidangan I Tahun
Sidang 2020-2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk mendapat
pengesahan dari Presiden. Sehingga dengan demikian, selain draf RUU
yang disampaikan secara resmi oleh Ketua DPR kepada Presiden bukan
merupakan draf RUU resmi.
b. Kementerian Sekretariat Negara, hanya melakukan penyesuaian terkait
formatting dan pengecekan teknis RUU Cipta Kerja sebelum kemudian
diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pengesahan.
c. Formatting yang dilakukan berupa penyesuaian naskah untuk dituangkan
dalam kertas, margin, dan font sesuai standar yang biasa dilakukan.
Kemudian untuk pengecekan teknis dilakukan dengan pemeriksaan typo
dan perbaikan yang sifatnya teknis tanpa merubah substansi dari RUU
Cipta Kerja hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR RI.
d. Selanjutnya Naskah UU Cipta Kerja yang telah di-formatting dan
dilakukan penyesuaian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota WAHIDUDDIN ADAMS
1. Saya minta nanti terutama tekanan dari keterangan Presiden karena
belum diuraikan secara rinci, meskipun tadi dari DPR sudah
menyinggung tentang metode yang dipakai ini adalah metode Omnibus
law. apakah metode ini sudah baku atau nanti akan dibakukan dan lain
sebagainya?
saya kira saya hanya tekan satu untuk pemilihan metode omnibus law
ini apa landasan mungkin juga teorinya dapat diuraikan karena saya
lihat ini pernah dibahas bersama para pakar. Lalu, landasan yuridisnya,
di mana ini kita bisa … karena ini di Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ini kan perlu metode yang pasti dan baku. Nah, apakah ini baku?
Artinya tidak eenmalig ini, tidak hanya sekali ini, tapi mungkin pada
waktu berikutnya karena kepentingan dan … apa … desakan keperluan
273
perundang-undangan, kita akan pakai lagi metode seperti ini. Ya,
bahkan tidak mungkin juga tidak … atau tidak mustahil juga mungkin
teman-teman kita di daerah, Perda nya metode omnibus law juga. Nah,
ini bisa terjadi, ya. Jadi, artinya diberikan jawaban landasan teorinya,
kemudian landasan yuridisnya yang bisa ditarik atau dilihat dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai pedoman pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Jawaban/Tanggapan
Terkait dengan pertanyaan nomor 1 dari Yang Mulia Hakim Anggota
WAHIDUDDIN ADAMS terkait dengan penggunaan metode Omnibus Law
telah kami uraikan pada jawaban pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota
SALDI ISRA nomor 1 (halaman 3).
2. Saya mohon nanti kepada Pemerintah dan Presiden juga menguraikan
bahwa RUU Cipta Kerja itu ada di Prolegnas, kemudian setelah menjadi
undang-undang itu cukup banyak PP, Perpres, mungkin Permen
pelaksanaannya. Nah, apakah PP dan Perpres-nya itu juga sudah ada di
dalam Kepres tentang persiapan pembuatan PP, Perpres? Karena
mengingat itu cepat sekali dari 2020 sampai 2021
Tanggapan/Jawaban
a. RUU Cipta Kerja sebagaimana telah disampaikan dalam vide Bukti PK-20
dan vide Bukti PK-27 Keterangan Presiden yang telah diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Juni 2021 bahwa
telah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020 – 2024 melalui
Surat Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-
2024 serta tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan
ditetapkan dalam Rapat Paripurna penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun
2020 pada tanggal 22 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam
Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020.
b. Adapun terkait Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja tidak menempuh tahapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
namun menggunakan instrumen Izin Prakarsa sebagaimana tertuang
274
dalam ketentuan Pasal 28 UU 12/2011 beserta perubahannya juncto.
Pasal 30 Perpres 87/2014.
c. Bahwa terkait hal tersebut di atas, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian melalui surat Nomor: PH.2.1-272/M.EKON/11/2020
tanggal 11 November 2020 perihal: Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
telah mengajukan permohonan Izin Prakarsa terhadap peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
kepada Presiden (vide Bukti PK-184).
d. Permohonan Izin Prakarsa tersebut kemudian dijawab oleh Menteri
Sekretaris Negara berdasarkan surat Nomor: B-887/M.Sesneg/D-
1/HK.02.02/11/2020 tanggal 24 November 2020 perihal: Izin Prakarsa
Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang pada intinya menyampaikan bahwa
Presiden telah menyetujui permohonan Izin Prakarsa guna Menyusun
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (vide Bukti PK -185).
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota DANIEL YUSMIC P. FOEKH
Kalau sekiranya jumlahnya 78, kalaupun dalam setiap undang-undang
hanya 1 stakeholder, maka patut diperkirakan ada sekitar 78 stakeholders.
Ini hanya mau melengkapi yang tadi disampaikan oleh Yang Mulia Prof.
Saldi, “Yang diundang ini, stakeholder ini siapa saja yang hadir pada waktu
mulai tahapan perencanaan dan seterusnya?”
Tanggapan/Jawaban
Terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota DANIEL YUSMIC P.
FOEKH terkait dengan stakeholders yang membahas/menyusun UU Cipta Kerja
telah kami uraikan pada jawaban Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA pada
pertanyaan nomor 2 di atas (halaman 24).
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SUHARTOYO
1. Apa sih, sesungguhnya partisipasi itu? Apakah sekadar diundang,
kemudian hadir? Ataukah sebenarnya ada substansi yang lebih dalam,
yang harus disepakati, yang kemudian menjadi … apa … kristalisasi
daripada norma yang tertuang dalam undang-undang, yang kemudian
275
dibentuk itu? Itu kan menjadi persoalan lain yang kemudian harus
dijawab oleh Pemerintah dan DPR. Termasuk dalam Perkara 107/PUU-
XVIII/2020
misalnya,
juga
mempersoalkan
bagaimana
tentang
nomenklatur omnibus law sendiri yang belum klir, baik historikalnya,
sejarahnya, maupun kemudian tinjauan-tinjauan yuridis, filosofisnya
sebagaimana yang dipersoalkan Pak Wahiduddin tadi. Nah, itu.
Jawaban/Tanggapan
Bahwa Berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 12/2011 beserta perubahannya
menyebutkan bahwasa masyarakat berhak memberikan masukkan secara
lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Prof. Philipus M Hadjon mengemukakan bahwa konsep Partisipasi
Masyarakat yang tertera pada pasal tersebut diatas berkaitan dengan salah
satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni asas
keterbukaan.
Hamzah Halim dan Kemal Ridindo Syahputra mengemukakan bahwasanya
salah satu konsep terkait partisipasi Publik adalah Partisipasi sebagai
kebijakan, yang mana konsep ini berpandangan bahwa partisipasi
merupakan wujud prosedur konsultasi para pembuat kebijakan kepada
masyarakat sebagai subjek peraturan. Meskipun Partisipasi Masyarakat
merupakan suatu wujud daripada asas keterbukaan dan implementasi nilai-
nilai demokrasi namun apabila dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana mengatur
bahwa Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada
DPR maka dalam hal ini Presiden sebagai pembuat kebijakan tetap harus
melakukan pengkajian dan penelitian kembali apakah masukan dari
masyarakat tersebut memang diperlukan atau tidak. Hal ini sejalan dengan
Pendapat Prof. Hikmahanto Juwana dalam keterangannya ketika beliau
menjadi Saksi Ahli dalam Perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang mana
dalam keterangannya beliau mengungkapkan bahwa dalam konteks
partisipasi publik, diperbolehkan untuk memberikan saran, diperbolehkan
untuk memberikan pertimbangan namun, tidak dapat serta merta dijadikan
dasar dalam pengambilan keputusan.
Dengan demikian, cara-cara seperti itu diharapkan dapat membentuk
peraturan Perundang-undangan yang baik, dan menampung aspirasi
276
masyarakat,
sehingga
ketika
pelaksanaannya
tidak
menimbulkan
permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat. Kemudian dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam keterangan DPR-RI
yang menyatakan bahwa “bermanfaat atau tidaknya suatu rancangan
undang-undang tentu tidak dapat memuaskan keinginan seluruh pihak.”
Yang diadaptasi dai salah satu tujuan hukum yang dikemukakan Jeremy
bentham “the greatest happiness of the greatest number” (Happiness and
utility: Jeremy Bentham’s Equation: J.H Burns, Hlm.1) Yang mana dalam
konteks ini tujuan perubahan perubahan atau pembentukkan peraturan
perundang-undangan adalah kemanfaatan atau kedayagunaan untuk
sebesar mungkin rakyat Indonesia yang tentunya tidak semua pihak dapat
terpuaskan. Selanjutnya Masih dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XVII/2019 DPR-RI menyatakan bahwa Frasa “Dapat” dalam Pasal
117 Tatib DPR-RI merupakan norma yang bersifat pembebasan (Vrijstelling)
atau pembolehan bagi Anggota, Komisi, atau gabungan komisi, apabila suatu
rancangan undang-undang dianggap perlu meminta masukkan dari
masyarakat sebagai bahan panitia kerja (Pembentuk Undang-Undang) untuk
menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang. Yang mana dalam
hal ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk di dengar
(right to be heard) namun tidak serta merta juga hak untuk dipertimbangkan
(right to be considered).
Adapun partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah
dijabarkan dalam jawaban atas pertayaan Nomor 2 dari Yang Mulia Hakim
Anggota Saldi Isra di atas.
2. Secara faktual menurut Pemohon 107/PUUXVIII/2020 bahwa undang-
undang ini tidak menyederhanakan, malah sebaliknya, kata dia. Nah, itu
yang sebenarnya harus dijawab.
Tanggapan/Jawaban
Terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota DANIEL
YUSMIC P. FOEKH terkait dengan stakeholders yang membahas/menyusun
UU Cipta Kerja telah kami uraikan pada jawaban Yang Mulia Hakim Anggota
SALDI ISRA pada pertanyaan nomor 3 di atas (halaman 37).
277
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 24 Agustus 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 25 Agustus 2021
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA
1. Bagaimana praktik pembentukan Omnibus Law terutama di Kanada?
Penjelasan/Tanggapan:
Negara Kanada adalah negara yang menerapkan sistem hukum yang
didasarkan pada sistem common law dan sistem civil law. Sistem hukum ini
didasarkan pada sistem Inggris dan Prancis dimana para penjelajah dan
penjajah membawa sistem ini ke Kanada pada abad ke-17 dan abad ke-18.
Setelah pertempuran Quebec pada tahun 1759, Kanada tunduk pada hukum
Inggris common law, kecuali Quebec, yang mengikuti sistem civil law.
Selain itu, terdapat juga sistem hukum yang terbangun dari adanya masyarakat
adat terdahulu yang sudah ada sebelumnya. Konstitusi Kanada mengakui dan
melindungi hak-hak perjanjian yang ada. Konsep perjanjian historis ini terbentuk
dari abad ke-17 sampai sekitar tahun 1930, dimana Pemerintah Kanada
membentuk keyakinan bahwa masyarakat adat telah menyerahkan titel Aborigin
ke seluruh Kanada. Perjanjian yang ada beragam, di satu sisi terdapat usaha
dalam membangun hubungan perdamaian dan persahabatan, di sisi lain juga
pengalihan hak atas tanah.
Hukum tertinggi di Kanada ada pada Konstitusi Kanada sehingga segala
peraturan atau hukum yang dibuat oleh pemerintah tingkat federal, provinsi, atau
pemerintahan teritorial yang tidak sejalan dengan konstitusi dianggap tidak sah.
Permulaan konstitusional Kanada melibatkan serangkaian kesepakatan politik
antara dua budaya Eropa, dimana satu didominasi Bahasa Prancis, katolik, dan
diatur oleh civil law, sementara yang lainnya adalah Bahasa Inggris, lebih
heterogen dalam hal agama, dan diatur oleh common law. Akomodasi bersama
dari Warga Negara Kanada yang berbahasa Prancis dan yang berbahasa
Inggris, dan pembentukan pemerintahan yang mayoritas berbahasa Prancis
(Quebec) adalah bagian penting dari sejarah konstitusional Kanada.
Secara umum terdapat 3 (tiga) tipe peraturan perundang-undangan di Kanada,
yaitu:
a. Statutes, merupakan peraturan yang berupa undang-undang yang dibahas
oleh parlemen federal atau badan legislatif provinsi telah melalui proses
278
voting sebelum keberlakuannya. Statutes merupakan aturan yang luas yang
mengatur kehidupan sehari-hari;
b. Regulations, merupakan peraturan yang dibuat oleh badan federal atau
provinsi, yang merupakan peraturan teknis implementatif dari statutes; dan
c. Bylaws, merupakan peraturan yang dibuat oleh badan tingkat kotamadya,
yang merupakan peraturan teknis implementatif dari statutes.
Statutes atau undang-undang merupakan sumber hukum utama di Kanada.
Sebelum berlaku menjadi sebuah hukum, undang-undang harus mendapatkan
persetujuan oleh parlemen. Rancangan Undang-Undang (Bill) yang diajukan
dapat berupa perubahan atau pencabuntan undang-undang yang sudah ada
maupun pembentukan undang-undang yang baru.
Proses pembentukan undang-undang di Kanada yang melibatkan parlemen
adalah sebagai berikut:
a. Memorandum Kabinet disiapkan untuk mendapatkan persetujuan kebijakan
dan dan wewenang untuk perancangan undang-undang baru. Kabinet
merupakan forum Perdana Menteri untuk membuat kesepakatan diantara
menteri di pemerintahan;
b. Berdasarkan keputusan Kabinet, Departemen Kehakiman menyusun
rancangan undang-undang (RUU) yang akan diajukan. Hal ini dilakukan
dengan
bekerjasama
antara
departemen
pemerintah
atau
tim
pengembangan kebijakan dan layanan hukum dari organisasi terkait;
c. First Reading of The Bill, tahapan dimana RUU diajukan baik di House of
Commons atau di Senat;
d. Second Reading of The Bill, tahapan dimana anggota parlemen
memperdebatkan prinsip RUU dan melakukan voting untuk menentukan
apakah perlu dipelajari lebih lanjut;
e. Apabila RUU tersebut lolos, akan dikirim ke Parliamentary Standing
Committee yang akan melakukan kajian secara mendalam, mengadakan
dengar pendapat publik to mendapatkan pandangan and memungkinkan
saran perubahan;
f. Report Stage, tahapan dimana Parliamentary Standing Committee telah
menyelesaikan kajiannya lalu melaporkan RUU terkait kembali ke The
House. Kemudian dilakukan perdebatan kembali. Pada tahapan ini, anggota
parlemen dapat menyarankan perubahan terhadap RUU;
279
g. Third Reading of The Bill, tahapan dimana RUU kembali kepada anggota
parlemen untuk debat final dan melakukan voting, berdasarkan hasil laporan
Committee;
h. Setelah melewati voting, RUU dikirimkan ke Kamar (Chamber) yang lain,
untuk melalui proses yang sama;
i. Ketika RUU telah melewati Lower Chamber dan Upper Chamber, RUU
tersebut
diberikan
kepada
Governor
General
untuk
mendapatkan
persetujuan (Royal Assent) dan kemudian menjadi hukum yang berlaku di
Kanada.
Omnibus bills telah digunakan selama beberapa dekade oleh Pemerintah
Kanada sebagai kendaraan untuk mengusulkan beberapa jenis undang-undang
tertentu ke Parlemen. Terminologi omnibus bill sendiri tidak didefinisikan secara
jelas dalam aturan prosedural, baik di Senat maupun The House of Commons.
Namun, dalam The House of Commons Glossary of Parliamentary Procedure
didefinisikan sebagai “A bill consisting of a number of related but separate parts
that seeks to amend and/or repeal one or several existing Acts and/or to enact
one or several new Acts.”
Berdasarkan kebiasaan dan guidelines di Kanada, tidak ada batasan seberapa
banyak perubahan yang dapat dilakukan dalam satu RUU omnibus dan tidak ada
panjang maksimal untuk satu buah RUU yang akan diajukan. Misalkan, pada
tahun 1960-an dimana Criminal Law Amendment Act baru disahkan di Kanada.
Omnibus bill ini merupakan contoh implementasi reformasi yang besar terhadap
hukum pidana Kanada. Perubahan dibuat untuk mengatasi masalah hukum
terhadap aborsi, kepemilikan senjata, ancaman panggilan telepon, kekejaman
terhadap binatang, lotere, dan beberapa hal lainnya. RUU tersebut terdiri dari
126 halaman, dan mengandung 120 klausa. Prinsip dasar dan tujuan dari RUU
tersebut adalah untuk menyesuaikan hukum pidana Kanada dengan nilai-nilai
yang berlaku saat itu.
Kemudian, terdapat pula omnibus bills yang lebih panjang. Pemerintah federal
dari semua lapisan mengubah budget implementation act - undang-undang yang
memberlakukan anggaran tahunan pemerintah - menjadi omnibus bills yang
sangat besar. Antara tahun 1995 dan 2000, rata-rata panjangnya budget
implementation act adalah 12 halaman. Pada saat awal tahun 2000-an, rata-rata
menjadi 139 halaman. Sejak tahun 1009, hampir semua budget implementation
280
act menjadi berates-ratus halaman panjangnya. Seperti misalnya Budget
Implementation Act 2010 (Bill C-9) yang mencapai 883 halaman. Pemerintah
menyatakan bahwa segala yang ada di dalam RUU tersebut berhubungan
dengan pelaksanaan anggaran federal.
Dikarenakan tidak adanya definisi dari omnibus bill yang pasti, sulit untuk
menentukan dengan pasti kapan pertama kali omnibus bill pertama kali
diperkenalkan di dalam parlemen. House of Commons Procedure and Practice
menunjukkan bahwa praktek tersebut telah ada di tahun 1888, ketika suatu
private bill diajukan dengan tujuan untuk mengukuhkan dua perjanjian
perkeretaapian yang terpisah. Namun, RUU yang memiliki ciri “omnibus”
mungkin telah ada sebelum tahun tersebut. Pada tahun 1868, saat sesi
parlementer yang pertama, Parlemen Kanada mengesahkan sebuah undang-
undang untuk melanjutkan selama waktu yang terbatas beberapa undang-
undang yang disebutkan di dalamnya yang mungkin bercirikan sebagai omnibus
bill pertama pasca Konfederasi Kanada. Undang-undang ini mengandung satu
tujuan sebagai kelanjutan dari undang-undang yang akan berakhir, sekaligus
pada saat bersama mengubah beberapa undang-undang dengan pokok
pembahasan yang berbeda seperti kepailitan, perdamaian di perbatasan, dan
perbankan.
Sifat omnibus mencerminkan prinsip, tema atau tujuan yang sama, atau
merupakan bagian dari inisiatif administratif tunggal. Penggabungan beberapa
perubahan dari undang-undang sebenarnya dapat meningkatkan kajian
parlemen terhadap komponen dan interaksinya dengan unsur-unsur RUU
lainnya, serta memudahkan pemeriksaan RUU tersebut. Selain itu, omnibus
dapat memfasilitasi pertimbangan dari semua aspek yang saling terkait dari
agenda legislatif tertentu. Hal tersebut juga dapat membantu memfokuskan
debat parlementer.
Manfaat lainnya dari adanya undang-undang omnibus adalah menghemat waktu
dan mempersingkat jumlah hari para pembuat undang-undang yang harus
dihabiskan di dalam parlemen. The House of Commons dahulunya biasa duduk
selama sekitar 175 hari dalam setahun di tahun 1990-an. Dengan memasukkan
banyak perubahan ke dalam lebih sedikit RUU, parlemen dapat mempersingkat
sidangnya. Saat ini, parlemen duduk selama sekitar 130-140 hari pertahun.
Secara ideal, jika anggota parlemen menghabiskan waktu lebih sedikit, mereka
281
dapat menghabiskan lebih banyak waktu di daerah pemilihan mereka. Hal ini
dapat membuka lebih banyak kesempatan untuk bertemu individu dan kelompok
masyarakat, dan lebih banyak waktu untuk memenuhi kebutuhan konstituen.
Omnibus bills telah digunakan selama beberapa dekade oleh Pemerintah
Kanada sebagai kendaraan untuk mengusulkan beberapa jenis undang-undang
tertentu ke Parlemen. Terminologi omnibus bill sendiri tidak didefinisikan secara
jelas dalam aturan prosedural, baik di Senat maupun The House of Commons.
Namun, dalam The House of Commons Glossary of Parliamentary Procedure
didefinisikan sebagai “A bill consisting of a number of related but separate parts
that seeks to amend and/or repeal one or several existing Acts and/or to enact
one or several new Acts.” Dengan demikian karena omnibus law di Kanada
diterapkan dalam proses pembentukan undang-undang dengan demikian
proses
pembentukan
undang-undang
di
Kanada
sama
seperti
pembentukan undang-undang pada umumnya.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas omnibus law dari
awal sampai akhir menjadi undang-undang di Kanada?
Penjelasan/Tanggapan:
Sampai dengan Jawaban Pemerintah ini disusun, Pemerintah masih mendalami
dan melalui Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dan berkorespodensi
dengan Pemerintah Negara Amerika Serikat, Kanada dan Irlandia. Pemerintah
meminta izin untuk menyampaikan kemudian jawaban atas pertanyaan ini
setelah mendapatkan bahan dan hasil koordinasi yang lengkap.
3. Bagaimana partisipasi publik dan standar pembentukan pembentukan
omnibus law di luar negeri?
Penjelasan/Tanggapan:
Sampai dengan Jawaban Pemerintah ini disusun, Pemerintah masih mendalami
dan melalui Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dan berkorespodensi
dengan Pemerintah Negara Amerika Serikat, Kanada dan Irlandia. Pemerintah
meminta izin untuk menyampaikan kemudian jawaban atas pertanyaan ini
setelah mendapatkan bahan dan hasil koordinasi yang lengkap.
4. Nah, yang belum terlihat adalah dari Pemerintah, itu varian-varian draf yang
ada itu. Jadi, tolong Pemerintah menyerahkan kepada kami: Satu, draf yang
ditandatangani di persetujuan bersama. Satu. Yang kedua. Draf dari
persetujuan bersama itu yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah itu
282
juga disampaikan kepada Mahkamah. Yang ketiga. Draf yang kemudian ada
penyesuaian formatting segala macam yang disebut oleh Menteri
Sekretaris Negara itu, tolong disampaikan juga kepada Mahkamah.
Penjelasan/Tanggapan:
Sesuai dengan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim Anggota Saldi Isra, berikut
Pemerintah menyampaikan:
a. Draft Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang ditandatangani
dalam persetujuan bersama akan disampaikan dan dijadikan alat bukti oleh
DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi;
b. Draft Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang disampaikan
DPR RI kepada Pemerintah hasil Pembahasan Rapat Paripurna DPR RI
(vide Bukti PK-186); dan
c. Draft yang telah disesuaikan dari sisi formatting untuk kemudian diundangkan
menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kementerian Sekretariat Negara telah menyampaikan Surat Deputi Deputi
Bidang Hukum dan Perundang-undangan kepada Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor: B-406/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/10/2020
tanggal 14 Oktober 2020 (vide Bukti PK-187) untuk mengklarifikasi
beberapa hal terkait konsistensi penulisan kepada DPR RI atas draf RUU
Cipta Kerja sebelum disahkan oleh Presiden. Atas dasar itu kemudian DPR
RI menyampaikan matriks klarifikasi penyempurnaan RUU tentang Cipta
Kerja yang telah diparaf dan ditandatangani oleh Ketua Badan Legislasi DPR
RI (vide Bukti PK-188) hal ini untuk membuktikan bahwa DPR RI telah
mengklarifikasi substansi dimaksud yang ditandai dengan pembubuhan paraf
dan tanda tangan dilembar terakhir oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI. Hasil
dari formatting dan penyempurnaan dari DPR RI tersebut menjadi draft yang
kemudian diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (vide Bukti PK-90 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021).
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 9 September 2021 yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada 9 September 2021
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA pada sidang 12
Agustus 2021
283
1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas omnibus law dari
awal sampai akhir menjadi undang-undang di negara lain?
Penjelasan/Tanggapan:
Beberapa negara yang menerapakan metode
Omnibus Law dalam
pembentukan undang-undang, diantaranya adalah Irlandia, Kanada, dan
Amerika Serikat.
Penerapan Omnibus Law di Irlandia yang menarik perhatian adalah
pembentukan Withdrawal of the United Kingdom from the European Union
(Consequential Provisions) Act 2020 atau Brexit Omnibus Act 2020 sebagai
pembaharuan Brexit Omnibus Act 2019. Fokus utama Brexit Omnibus Act 2020
adalah langkah-langkah mitigasi menghadapi Brexit tanpa kesepakatan guna
melindungi hak-hak warna negara, keamanan, dan memfasilitasi dukungan
bisnis. Undang-Undang (UU) ini mencakup beberapa sektor prioritas, yaitu: 1.
Perpajakan, 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Cukai, 3, Layanan
Keuangan, 4. Imigrasi, 5. Kesehatan, 6. Bantuan Bagi Siswa, 7. Kesejahteraan
Sosial, 8. Karyawan dan Imigrasi, 9. Keamanan Sosial, dan 10. Transportasi.
Banyaknya sektor priorotas yang masuk dalam Brexit Omnibus Act 2020
menunjukan bahwa penyusunan Omnibus Law dapat dilakukan tidak hanya
mencakup satu isu atau sektor semata.
Proses perencanaan UU di Irlandia dilakukan oleh Majelis Rendah Irlandia /DPR
(Dáil Éireann) yang dilanjutkan di Majelis Tinggi Irlandia/Senat (Seanad
Éireann). Secara keseluruhan total waktu perumusan hingga pengesahan UU
tersebut hanya memakan waktu 14 hari, yaitu pada:
1. Tahap 1 di Majelis Rendah Irlandia /DPR (Dáil Éireann): a. 27 Oktober 2020
(RUU Brexit Omnibus Law 2020 pertama kali diangkat ke Majelis Rendah
Irlandia (Dáil Éireann)), b. 11 November 2020 (Tahap perundingan pada
prinsip umum RUU), c. 25 November 2020 (Tahap perundingan khusus,
pasal per pasal, dengan proses amandemen mulai dilakukan), d. 25
November 2020 (Tahap perundingan amandemen), e. 25 November 2020
(Penyelesaian RUU pada Tahap 1 untuk diberikan kepada Senat).
2. Tahap 2 di Majelis Tinggi Irlandia/Senat (Seanad Éireann): a. 25 November
2020 (RUU Tahap 1 diterima oleh Senat), b. 25 November 2020 (Tahap
perundingan pada prinsip umum RUU), c. 1 Desember 2020 (Tahap
perundingan khusus, pasal per pasal, dengan proses amandemen mulai
284
dilakukan), d. 3 Desember 2020 (Tahap perundingan amandemen), e. 8
Desember 2020 (Penyelesaian RUU pada tahap 2 untuk dilanjutkan pada
tahap pengesahan), f. 10 Desember 2020 (Pengesahan UU oleh Presiden
Irlandia).
Penerapan Omnibus Law tersebut disambut baik oleh publik dan pebisnis
khususnya terkait ketentuan mengenai penundaan pembayaran PPN. Sampai
saat ini belum ada judicial review atas penerapan Omnibus Law pada UU
dimaksud.
Sedangkan di Kanada praktik Omnibus Law telah diterapkan sejak abad ke-19.
Penggunaan praktik Omnibus Law cukup marak di Parlemen Kanada dan
dianggap sebagai proses legislasi khusus yang tidak mengikuti proses legislasi
yang umumnya. Inisiatif penyusunan rancangan Omnibus Law dilakukan oleh
Pemerintah, anggota parlemen, maupun komite di parlemen. Beberapa UU
yang menerapkan Omnibus Law di Kanada adalah Crminimal Law Amendments
Act (Bill C-150), Jobs, Grwoth, and Long-term Prosperity Act (Bill C-38), Energy
Security Act (Bill C-94), dan Canada-United States Free Trade Agreement
Implementation Act (Bill C-130).
Terhadap pembentukan Criminal Law Amendments Act (Bill C-150), dibutuhkan
waktu pembentukan kurang lebih 17 (tujuh belas) bulan. Bill C-195 mulanya
diajukan pada 21 Desember 1967 dan selanjutnya diajukan sebagai Bill C-150
pada tanggal 19 Desember 1968. Pada Mei 1969, Bill C-150 tersebut disahkan
oleh parlemen. Dari catatan Supreme Court of Canada tidak ditemukan adanya
judicial review atas UU tersebut. Catatan mengenai UU tersebut adalah fatwa
hukum tanggal 26 Juni 1970 mengenai penerapan Proclamation of Section 16
berdasarkan permintaan Gubernur Jenderal Kanada, yang berkaitan dengan
masa pemberlakukan aturan hukum untuk tindakan mengemudi dalam keadaan
mabuk.
Adapun di Amerika Serikat, penerapan metode Omnibus Law merupakan
praktek yang umum dalam pembentukan UU, dimana yang paling menonjol
adalah UU yang berkenaan dengan anggaran (proses rekonsiliasi anggaran
(Section 310, Congressional Budget Act of 1974) dan Appropriation Acts) karena
dilakukan setiap tahun (rutin). Beberapa Omnibus Law yang banyak mendapat
perhatian adalah Agricultural Act of 2014, Agriculture Improvement Act of 2018,
285
Omnibus Trade and Competitiveness Act of 1988, Affordable Care Act (ACA)
2010.
Penyusunan UU dengan menggunakan metode Omnibus Law sama dengan
penyusunan UU pada umumnya. Dengan memperhatikan sistem legislatif di
Amerika Serikat yang menganut sistem bikameral secara sama kuat, maka RUU
dapat diusulkan baik di tingkat Senat maupun di House of Representative untuk
kemudian dibawah di sebuah komite. RUU tersebut harus mendapat
persetujuan baik Senat dan House of Representative.
Konstitusi Amerika Serikat juga mengatur bahwa dapat dilakukan public hearing
terhadap suatu RUU yang dianggap penting dan biasanya diumumkan
seminggu sebelum pelaksanaannya kepada masyarakat Amerika Serikat.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota WAHIDUDIN ADAMS pada sidang
2 September 2021
2. Mengapa Pemerintah tidak terlebih dahulu mengubah teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan yang dapat diubah dengan Peraturan
Presiden sebelum membentuk UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus
Law?
Penjelasan/Tanggapan:
Pembentuk Undang-Undang (DPR bersama Pemerintah) dalam membentuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tidak memuat metode apa yang harus digunakan dalam
pembentukan undang-undang, baik dalam batang tubuh, penjelasan maupun
lampiran. Dalam hal ini Pembentuk Undang-Undang sepakat bahwa terkait
metode pembentukan undang-undang memang tidak dirumuskan secara
eksplisit dalam norma undang-undang maupun pada penjelasan dan lampiran.
Hal ini bisa kita pahami bahwa metode itu selalu berkembang, maka kalau
metode itu harus termuat secara eksplisit dalam norma ataupun penjelasan dan
lampiran, maka akan menyebabkan daya berlaku bagi undang-undang tersebut
menjadi
terbatas,
dalam
arti
undang-undang
tersebut
tidak
mampu
mengakomodasikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, walaupun
kodratnya secara asas bahwa hukum itu selalu tertinggal dari fakta peristiwanya:
“Het recht hinkt achter de feiten aan”.
286
Oleh karena itu sampai saat dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian dirubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
pun tidak mencantumkan tentang metode apa yang harus digunakan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam hal ini
Pembentuk Undang-Undang memberikan kebebasan.
Penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengadopsi metode yang berasal
dari common law system, karena Pembentuk Undang-Undang menganggap
kondisi regulasi di Indonesia saat ini banyak permasalahan yang perlu ditata.
Terkait dengan Permohonan Uji Formil ini yang sedang berlangsung, Pemerintah
dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ini menggunakan metode Omnibus Law dikarenakan mendasarkan pada kondisi
sebagai berikut:
a. Dalam rangka penataan regulasi mengingat telah terjadi obesitas di bidang
perundang-undangan yang berakibat terjadinya tumpang tindih materi
muatan yang mengatur hal yang sama.
b. Mendasarkan pada praktek yang selama ini sudah dilakukan dan selama ini
pula tidak menimbulkan masalah.
c. Belum diaturnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan,
mengingat
adanya
kebutuhan
hukum
yang
mendesak, maka bagi Pembentuk Undang-Undang dapat melakukan
penemuan hukum (rechts vinding) untuk mengatasi kekosongan hukum
tentang pengaturan “metode”, karena yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 adalah
tata cara/ proses pembentukan undang-undang.
Jelas kalau penataan regulasi khususnya revisi undang-undang mendasarkan
pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka hasilnya kurang efektif dan
memakan waktu yang lama, karena harus dilakukan perubahan satu per satu
dari sekian banyak undang-undang yang terkait dengan cipta kerja.
287
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 12 Oktober 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 13 Oktober 2021
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih pada sidang 6
Oktober 2021
1. Apakah yang dimaksud dengan Klaster dalam Undang-Undang Cipta
Kerja?
Penjelasan/Tanggapan:
Sebagaimana disampaikan dalam Keterangan Presiden sebelumnya bahwa
dalam penyusunan RUU tentang Cipta Kerja, Pemerintah menggunakan metode
Omnibus Law dengan tema Cipta Kerja. Tema Cipta Kerja tersebut perlu
dijabarkan dalam subtema yang mendukung tujuan tema Cipta Kerja, yaitu:
a. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) serta industri dan perdagangan
nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan
antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta
industri nasional.
d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang
berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan
berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Dalam mencapai tujuan tema Cipta Kerja tersebut, inventarisasi dan
pengelompokan permasalahan dan hambatan dalam pecapaian tema tersebut
termasuk inventarisasi UU yang terkait, dijabarkan dalam beberapa subtema
yang disebut dengan klaster. Penggunaan kata klaster tersebut mengacu pada
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimana klaster adalah beberapa benda
atau hal yang berkelompok menjadi satu.
288
Pengelompokan dalam bentuk klaster akan memudahkan penginventarisasian
masalah dan UU terkait serta penyelarasan untuk penyelesaian permasalahan
termasuk penyelarasan rumusan di beberapa UU yang terkait.
2. Berapa sesungguhnya jumlah klaster yang ada di dalam Undang-Undang
Cipta Kerja?
Penjelasan/Tanggapan:
Dalam penyusunan Nasakah Akademik dan RUU Cipta Kerja, subtema Cipta
Kerja dibagi dalam 11 klaster, yaitu:
a. Klaster 1 yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha, yang meliputi Perizinan
Berusaha pada 18 sektor yaitu: a. Perizinan Lokasi, b. Perizinan Lingkungan,
c. Perizinan Bangunan Gedung, d. Perizinan Sektor Pertanian, e. Perizinan
Sektor Kehutanan, f. Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan, g. Perizinan
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), h. Perizinan Sektor
Ketenaganukliran, i. Perizinan Sektor Perindustrian, j. Perizinan Sektor
Perdagangan, k. Perizinan Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan, l.
Perizinan Sektor Pariwisata, m. Perizinan Sektor Pendidikan dan
Kebudayaan, n. Perizinan Sektor Keagamaan, o. Perizinan Sektor
Transportasi, p. Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
q. Perizinan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan r. Perizinan
Sektor Pertahanan dan Keamanan.
b. Klaster 2 yaitu Persyaratan Investasi.
c. Klaster 3 yaitu Ketenagakerjaan.
d. Klaster 4 yaitu: Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M.
e. Klaster 5 yaitu Kemudahan Berusaha.
f. Klaster 6 yaitu Dukungan Riset dan Inovasi.
g. Klaster 7 yaitu Administrasi Pemerintahan.
h. Klaster 8 yaitu Pengenaan Sanksi.
i.
Klaster 9 yaitu Pengadaan Lahan.
j.
Klaster 10 yaitu Investasi dan Proyek Pemerintah.
k. Klaster 11 yaitu Kawasan Ekonomi.
Dalam pembahasan di masing-masing klaster telah diidentifikasi UU dan pasal-
pasal terkait yang ada yang perlu dilakukan perubahan dalam RUU Cipta Kerja.
289
Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, hasil pembahasan di masing-masing
klaster disinkronisasikan dan selanjutnya dituangkan dalam batang tubuh dan
penjelasan RUU Cipta Kerja, sebagai berikut:
a. Substansi Klaster 1 dan Klaster 2 dimuat dalam Bab III Peningkatan
Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, yang memuat perubahan atas
49 UU yang meliputi: 7 UU yang terkait dengan penyederhanaan persyaratan
perizinan dasar Perizinan Berusaha, 39 UU yang terkait dengan
penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta kemudahan dan
persyaratan investasi, 3 UU yang terkait dengan penyederhanaan
persyaratan investasi pada sektor tertentu.
b. Substansi Klaster 3 dimuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan, yang memuat
perubahan atas 4 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
ketengakerjaan, 2 UU yang terkait dengan jaminan sosial, dan 1 UU yang
terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.
c. Substansi Klaster 4 dimuat dalam Bab V Kemudahan, Perlindungan,
Pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, yang memuat perubahan atas 3 UU
yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan perkoperasian, dan 2 UU yang terkait
dengan UMKM.
d. Substansi Klaster 5 dimuat dalam Bab VI Kemudahan Berusaha, yang
memuat perubahan atas 13 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
keimigrasian, 1 UU yang terkait dengan paten, 1 UU yang terkait dengan
merek, 1 UU yang terkait dengan perseroan terbatas, 1 UU yang terkait
dengan UU ganguan, 3 UU yang terkait dengan perpajakan, 1 UU yang terkait
dengan pajak daerah dan retribusi daerah, 1 UU yang terkait dengan impor
komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, 1 UU yang terkait dengan
wajib daftar perusahaan, 1 UU yang terkait dengan Badan Usaha Milik Desa,
1 UU yang terkait dengan larangan praktik monopoli dan persiangan usaha
tidak sehat.
e. Substansi Klaster 6 dimuat dalam Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, yang
memuat perubahan 2 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan badan
usaha milik negara dan 1 UU yang terkait dengan riset dan inovasi.
f. Substansi Klaster 7 dimuat dalam Bab XI Pelaksanaan Administrasi
Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja, yang memuat perubahan 2 UU
290
yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan 1 UU
yang terkait dengan pemerintahan daerah.
g. Substansi Klaster 8 masuk dalam berbagai UU yang dimuat dalam berbagai
bab.
h. Substansi Klaster 9 masuk dalam Bab VIII Pengadaan Lahan, yang memuat
perubahan 2 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan 1 UU yang terkait dengan
perlindungan lahan pertanian berkelanjutan
i. Substansi Klaster 10 masuk dalam Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan
Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
j. Substansi Klaster 11 masuk dalam Bab IV Kawasan Ekonomi, yang memuat
perubahan 3 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan kawaan ekonomi
khusus dan 2 UU yang terkait dengan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
Penuangan norma dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan
memperhatikan
muatan
dalam
masing-masing
klaster
yang
memiliki
kompleksitas yang berbeda-beda.
Berdasarkan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 telah diatur bahwa urutan
pengelompokan materi muatan peraturan perundang-undangan dapat disusun
secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf. Jika Peraturan
Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya
sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut
dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian,
dan paragraf.
Pengelompokkan materi muatan dalam bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas
dasar kesamaan materi dengan urutan pengelompokan sebagai berikut:
a. Bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal,
seperti di Bab III.
b. Bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf, seperti di
Bab VII.
291
c. Bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf, seperti di
Bab XI.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA pada sidang 6
Oktober 2021
1. Berapakah Jumlah Undang-Undang yang terdapat di dalam Naskah
Akademik Undang-Undang Cipta Kerja?
Penjelasan/Tanggapan:
Berdasarkan hasil inventarisasi dari 11 klaster pembahasan, terdapat 79 UU
yang perlu diubah atau dicabut dalam Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja.
2. Berapakah jumlah Undang-Undang yang pada akhirnya di muat di dalam
Undang-Undang Cipta Kerja dan apakah ada perubahan dari jumlah
Undang-Undang yang terdapat di dalam Naskah Akademik dan alasan
perubahannya?
Penjelasan/Tanggapan:
Dalam pembahasan di Panja RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI, telah
dilakukan kesepakatan untuk mengeluarkan 7 UU dari RUU Cipta Kerja dan
menambah 6 UU untuk masuk dalam RUU Cipta Kerja.
7 UU yang dikeluarkan, yaitu:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
5. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
6. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuian.
7. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 14 Tahun
2005, UU Nomor 20 Tahun 2013 merupakan UU pada bidang pendidikan yang
pada sifatnya bukan termasuk dalam Perizinan Berusaha yang bersifat
komersial. Kempat UU tersebut menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan
pendidikan bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan pengelolaan
kegiatan usaha. Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan proses izin yang
diperlukan oleh satuan Pendidikan untuk kegiatan operasionalnya, tidak dapat
disamakan dengan perlakuan, persyaratan, dan proses Perizinan Berusaha
untuk kegiatan yang bersifat mendatangkan laba.
292
Ketentuan izin untuk satuan pendidikan mengikuti ketentuan perundang-
undangan di bidang pendidikan yang berlaku dan tidak ada kewajiban bagi
satuan pendidikan tersebut, termasuk satuan pendidikan non-formal yang
dikelola oleh masyarakat, melakukan proses izin melalui sistem Perizinan
Berusaha sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja dan tidak perlu dilakukan
perubahan atau penyesuaian dalam RUU Cipta Kerja.
Adapun dikeluarkannya UU Nomor 4 Tahun 2019 yang megatur perubahan
Pasal 21 mengenai Surat Tanda Registrasi Bidan tidak termasuk dalam kegiatan
pemberian Perizinan Berusaha sehingga cukup diatur dalam UU Nomor 4 Tahun
2019.
Dikeluarnya UU UU Nomor 20 Tahun 2014 dari RUU Cipta Kerja mengenai
ketentuan pidana atas penyalahgunaan tanda atau nomor SNI telah cukup
dengan ketentuan yang ada dan tidak perlu dilakukan perubahan dalam RUU
Cipta Kerja.
Begitu juga dengan dikeluarkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
mengenai investasi modal asing yang diatur dalam Pasal 11 dan mengenai nilai
denda yang diatur dalam Pasal 18 tidak diperlukan perubahan, karena
pengaturan yang ada sudah cukup jelas dan kuat untuk pengaturan mengenai
investasi melalui penambahan modal asing pada perusahaan pers yang
dilakukan melalui pasar modal serta nilai pidana denda atas pelanggaran dari
UU Nomor 40 Tahun 1999.
Panja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah pula menyepakati
untuk 6 memasukan 6 UU kedalam RUU Ciptra Kerja, yaitu:
1. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
2. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
3. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun
2008.
4. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. UU
Nomor 42 Tahun 2009.
5. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
6. UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan
Teknologi.
293
Penambahan UU Nomor 18 Tahun 2017 dimaksudkan untuk menyelaraskan dan
kepastian proses Perizinan Berusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia agar sesuai dengan ketentuan dan Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria (NSPK) yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Penambahan UU Nomor 20 Tahun 2016 dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan bagi pelaku usaha terutama bagi UMKM dalam pengajuan merek,
terutama untuk mempersingkat waktu pemeriksaan substantif dari 150 hari
menjadi 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan memberikan kepastian
hukum atas sertifikat merek yang telah diterbitkan namun belum diambil
sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Adapun penambahan UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, dan
UU Nomor 6 Tahun 1983 merupakan penggabungan dari substansi muatan RUU
tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian
yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI melalui surat Nomor: R-
03/Pres/01/2020 tanggal 23 Januari 2020. Penggabungan materi muatan yang
ada RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan
Perekonomian ke dalam RUU Cipta Kerja selain untuk mengefesiensikan
pembahasan juga untuk penselarasan berbagai kemudahan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja. Penambahan materi
muatan tersebut menyangkut Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penambahan UU Nomor 11 Tahun 2019 dimaksudkan untuk memperkuat
pelaksanaan penilitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah dengan pembentukan badan riset
dan inovasi daerah, sehingga dengan demikian hasil penilitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dilakukan daerah
dapat segera dimanfaatkan, baik oleh daerah bersangkutan maupun melalui
badan riset dan inovasi nasional.
Dengan demikian maka UU terkait yang semula diinventarisasi dalam Naskah
Akademik dan kemudian masuk dalam norma batang tubuh RUU Cipta Kerja
sebanyak 79 UU, kemudian disepakati untuk dikeluarkan sebanyak 7 UU dan
ditambahkan sebanyak 6 UU, maka jumlah UU yang diubah atau dicabut dalam UU
Cipta Kerja menjadi sebanyak 78 UU.
294
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-188, kecuali bukti PK-128, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
:
Fotokopi Pidato Pengukuhan Presiden Joko Widodo dalam
Pelantikan Periode 2019-2024;
Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) website
beserta link;
2. Bukti PK-2
:
Fotokopi Risalah Ratas Tanggal 30 Oktober Tahun 2019;
3. Bukti PK-3
:
Fotokopi Risalah Ratas Tanggal 11 November Tahun 2019;
4. Bukti PK-4
:
Fotokopi Risalah Ratas Tanggal 15 Januari Tahun 2020;
5. Bukti PK-5
:
Fotokopi Surat Sekretaris Kabinet kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor: B-0445/Seskab/Ekon/11/2019
tanggal 27 November 2019;
6. Bukti PK-6
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Nomor 318 Tahun 2019 tentang Panitia
Antar
Kementerian
dan/atau
Antar
Nonkementerian
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Lapangan Kerja tanggal 23 Oktober 2019;
7. Bukti PK-7
:
:
Rapat Koordinasi Pembahasan tentang Omnibus Law Cipta
Lapangan
Kerja
Kluster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha Bidang Pendidikan dan Kebudayaan pada
tanggal 15 November 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta.
Dokumen terdiri dari fotokopi:
Undangan;
Laporan;
Dokumentasi;
Daftar Hadir;
8. Bukti PK-8
:
Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law Cipta
Lapangan
Kerja
Cluster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha tanggal 16 November 2019. Dokumen terdiri atas
fotokopi:
Undangan;
Laporan;
Dokumentasi;
Daftar Hadir;
9. Bukti PK-9
:
Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law Cipta
Lapangan
Kerja
Cluster
Penyederhanaan
Perizinan
295
Berusaha terkait Kelautan dan Perikanan tanggal 18
November 2019. Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Laporan;
Dokumentasi;
Daftar Hadir;
10. Bukti PK-10
:
:
Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law Cipta
Lapangan
Kerja
Cluster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha terkait Pertahanan dan Keamanan tanggal 19
November 2019. Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Laporan;
Dokumentasi;
Daftar Hadir;
11. Bukti PK-11
:
Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Penyusunan
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tanggal 22
November 2019 di Sheraton Mustika Resort & SPA
Yogyakarta. Dokumen terdiri dari fotokopi:
Materi Presentasi;
Laporan Pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Omnibus Law;
Laporan Penyelenggaraan Focus Group Discussion;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Undangan; dan
Dokumentasi;
12. Bukti PK-12
:
Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Terkait
Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan
Kerja dan UMKM pada tanggal 28 November 2019 di
Makassar Sulawesi Selatan. Dokumen terdiri dari fotokopi:
Materi Presentasi;
Laporan Pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Omnibus Law;
Laporan Penyelenggaraan Focus Group Discussion;
Daftar Hadir;
Notulensi;
Undangan; dan
296
Dokumentasi;
13. Bukti PK-13
:
:
Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Terkait
Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan
Kerja dan UMKM yang dilaksanakan pada tanggal 2
Desember 2019 di Medan Sumatera Utara. Dokumen terdiri
dari fotokopi:
Laporan Pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Omnibus Law;
Laporan Penyelenggaraan Focus Group Discussion;
Daftar Hadir;
Notula;
Undangan;
Dokumentasi;
14. Bukti PK-14
:
Rapat Koordinasi tentang Penyiapan Lanjutan Bahan
Rapat RUU Penciptaan Lapangan Kerja Tingkat Menteri
pada tanggal 11 Desember 2019. Dokumen berupa
fotokopi undangan;
15. Bukti PK-15
:
Rapat Koordinasi tentang Penyiapan RUU Penciptaan
Lapangan Kerja Klaster Lingkungan dan KKP tanggal 12
Desember 2019. Dokumen berupa fotokopi undangan;
16. Bukti PK-16
:
:
Rapat Koordinasi tentang Penyiapan RUU Penciptaan
Lapangan Kerja Klaster Kawasan Ekonomi, UMKM dan
Industri tanggal 13 Desember 2019. Dokumen berupa
fotokopi undangan;
17. Bukti PK-17
:
Focus Group Discussion Pembahasan Omnibus Law di
bidang Lingkungan Hidup tanggal 15 Desember 2019.
Dokumen berupa fotokopi undangan;
18. Bukti PK-18
:
Rapat
Koordinasi
tentang
Pembahasan
Perizinan
Berusaha Sektor Pertanian dalam RUU Penciptaan
Lapangan Kerja tanggal 16 Desember 2019. Dokumen
berupa fotokopi undangan;
19. Bukti PK-19
:
:
Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Sanksi Perizinan
Berusaha Sektor Pertanian dalam RUU Penciptaan
Lapangan Kerja tanggal 17 Desember 2019. Dokumen
berupa fotokopi undangan;
20. Bukti PK-20
:
Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2020-2024 tanggal 17 Desember 2019;
21. Bukti PK-21
:
Fotokopi Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian atas nama Menteri Koordinator Bidang
297
Perekonomian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: PH.2.1-9.2/M.EKON/01/2020 tanggal 15
Januari 2020 untuk Permohonan Penyelarasan Naskah
Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja;
22. Bukti PK-22
:
:
Fotokopi Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian atas nama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: PH.2.1-10/M.EKON/01/2020 tanggal 16
Januari 2020 untuk Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan
Konsepsi
Rancangan
Undang-Undang
tentang Cipta Lapangan Kerja;
23. Bukti PK-23
:
Rapat yang diadakan pada tanggal 16 s.d 20 Januari 2020
di JS Luwansa Hotel and Convention Centre. Dokumen
terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Laporan;
Dokumentasi;
Daftar Hadir;
24. Bukti PK-24
:
Fotokopi Naskah Akademik RUU Cipta Kerja Final;
25. Bukti PK-25
:
:
Fotokopi Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada
Menteri Koordinator Perekonomian Nomor: PHN-HN.02.04-
04 tanggal 20 Januari 2020;
26. Bukti PK-26
:
Fotokopi Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
PPE.PP.03.02-107 tanggal 20 Januari 2020 kepada
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
27. Bukti PK-27
:
Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020;
28. Bukti PK-28
:
:
Fotokopi Surat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua
DPR-RI Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari
2020;
29. Bukti PK-29
:
Fotokopi Surat Menteri Sekretaris Negara kepada para
menteri
terkait
Nomor:
B-105/M.Sesneg/D-
1/HK.00.02/02/2020 tanggal 7 Februari 2020;
30. Bukti PK-30
:
Rapat Panitia Kerja Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
298
Legislasi tanggal 14 April 2020. Dokumen berupa fotokopi
laporan singkat;
31. Bukti PK-31
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 April 2020 Rapat
Dengar Pendapat/ Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
tentang Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 20 April 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
32. Bukti PK-32
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 April 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Prof. Dr. Djisman Simanjuntak, Yose Rizal Damuri,
dan Sarman Simanjorang, M.Si) atas RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 27 April 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Laporan singkat; dan
Bahan paparan;
33. Bukti PK-33
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 April 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Dr. Bambang
Kesowo, S.H., L.LM. atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
29 April 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Laporan singkat; dan
Bahan paparan;
34. Bukti PK-34
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 5 Mei 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA) atas
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 5 Mei 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
35. Bukti PK-35
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 Mei 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 20 Mei 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
36. Bukti PK-36
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Juni 2020 Pembahasan
Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 3 Juni 2020. Dokumen berupa fotokopi
laporan singkat;
299
37. Bukti PK-37
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Juni 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 4 Juni 2020. Dokumen berupa
fotokopi laporan singkat;
38. Bukti PK-38
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari narasumber
yaitu Ketua Umum KADIN (Rosan P. Roeslani) dan Dosen
Hukum Internasional di Universitas Ibn Khaldun Bogor dan
Dosen Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis dan Manajemen
Institut Teknologi Bandung (Mohamad Mova Al Afghani,
S.H., Ll.M.Eur., Ph.D) sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Laporan singkat;
Bahan paparan;
39. Bukti PK-39
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
9 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Laporan singkat;
Bahan paparan;
40. Bukti PK-40
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Juni 2020 untuk
mendengarkan
masukan/
pandangan
dari
Wahana
Lingkungan Hidup (WALHI), Prof. Dr. M. Ramdan Andri
Gunawan (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (Guru Besar
Universitas Katolik Parahyangan), dan Prof. Dr. Ir. H. San
Afri Awang (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas
Gadjah Mada) atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
10 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Laporan singkat; dan
Bahan paparan;
41. Bukti PK-41
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (Dr.
Irwansyah, S.Sos) atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
300
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
11 Juni 2020. Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
42. Bukti PK-42
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Juni 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
43. Bukti PK-43
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 Juni 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 29 Juni 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
44. Bukti PK-44
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 1 Juli 2020. Dokumen berupa
fotokopi laporan singkat;
45. Bukti PK-45
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juli 2020 untuk
mendengarkan
penjelasan
Pemerintah
(Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) tentang
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juli 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Laporan singkat; dan
Bahan paparan;
46. Bukti PK-46
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 13 Juli 2020. Dokumen berupa
fotokopi laporan singkat;
47. Bukti PK-47
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 14 Juli 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
48. Bukti PK-48
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
301
Kerja Badan Legislasi tanggal 15 Juli 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
49. Bukti PK-49
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 22 Juli 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
50. Bukti PK-50
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 23 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 23 Juli 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
51. Bukti PK-51
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 27 Juli 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
52. Bukti PK-52
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 28 Juli 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
53. Bukti PK-53
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Agustus 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 3 Agustus 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
54. Bukti PK-54
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Agustus 2020 mengenai
penjelasan Pemerintah terkait (DIM) RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 4 Agustus 2020. Dokumen berupa
fotokopi laporan singkat;
55. Bukti PK-55
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 6 Agustus 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 6 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
56. Bukti PK-56
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
302
57. Bukti PK-57
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
58. Bukti PK-58
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
59. Bukti PK-59
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 13 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
60. Bukti PK-60
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi risalah sidang;
61. Bukti PK-61
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
62. Bukti PK-62
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 untuk
mendengarkan penjelasan Pemerintah atas RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 25 Agustus 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
63. Bukti PK-63
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
64. Bukti PK-64
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi risalah sidang;
65. Bukti PK-65
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 31 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
303
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 31 Agustus 2020.
Dokumen berupa fotokopi risalah sidang;
66. Bukti PK-66
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 1 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
67. Bukti PK-67
:
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 2 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 2 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
68. Bukti PK-68
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 3 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
69. Bukti PK-69
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 7 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 7 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
70. Bukti PK-70
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 8 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 8 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
71. Bukti PK-71
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
72. Bukti PK-72
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
73. Bukti PK-73
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
304
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
74. Bukti PK-74
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 14 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
75. Bukti PK-75
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 September 2020
mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 15 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
76. Bukti PK-76
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 16 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 16 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
77. Bukti PK-77
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 17 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 17 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
78. Bukti PK-78
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
79. Bukti PK-79
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 21 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 21 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
80. Bukti PK-80
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 22 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
81. Bukti PK-81
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi laporan singkat;
305
82. Bukti PK-82
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 25 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi risalah sidang;
83. Bukti PK-83
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
mengenai pembahasan RDPU dengan KPPU tanggal 25
September 2020. Dokumen berupa fotokopi laporan
singkat;
84. Bukti PK-84
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi risalah sidang;
85. Bukti PK-85
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi risalah sidang;
86. Bukti PK-86
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 28 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi risalah sidang;
87. Bukti PK-87
:
Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Oktober 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 3 Oktober 2020. Dokumen
berupa fotokopi laporan singkat;
88. Bukti PK-88
:
Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja pada tanggal 5
Oktober 2020.
Dokumen berupa fotokopi risalah;
89. Bukti PK-89
:
Fotokopi Surat Ketua DPR-RI kepada Presiden Republik RI
Nomor: LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020;
90. Bukti PK-90
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
91. Bukti PK-91
:
Fotokopi Tangkapan layar (screenshot) website JDIH:
Setneg (https://jdih.setneg.go.id/);
Setkab (https://jdih.setkab.go.id/);
UU Cipta Kerja (https://ekon.go.id/); dan
306
Kumham (https://peraturan.go.id/);
92. Bukti PK-92
:
Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja sosialisasi UU
Cipta Kerja di berbagai kota yaitu Jakarta, Palembang, Bali,
Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan, Yogyakarta,
Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok,
Ternate, Batam.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
93. Bukti PK-93
:
Fotokopi Matriks dan Tangkapan Layar (screenshot) data
traffic situs https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-
ruu-cipta-kerja periode Februari 2020 - Oktober 2020;
94. Bukti PK-94
:
Rapat Omnibus Law dengan pimpinan KSPSI, KSPSI AGN,
KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan
GSBI tanggal 13 Januari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Risalah Rapat;
Daftar Hadir;
95. Bukti PK-95
:
Rapat Omnibus Law dengan pimpinan KSPSI, KSPSI AGN,
KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan
GSBI tanggal 14 Januari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Risalah Rapat;
Daftar Hadir;
96. Bukti PK-96
:
Seminar Omnibus Law oleh Djokosoetono Research
Centre, UI tanggal 6 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Flyer;
Tangkapan Layar (screenshot) Youtube (beserta link);
Dokumentasi;
97. Bukti PK-97
:
Konsultasi
Publik
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan di Kemenaker dengan Serikat Pekerja,
Pengusaha, dan Lembaga Pemerintah tanggal 11 Februari
2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Notula Rapat;
307
Daftar Hadir;
Dokumentasi;
Tanda Terima SK Tim;
98. Bukti PK-98
:
Konsultasi Publik RUU Cipta Kerja di Hotel Puri Denpasar
Jakarta dengan Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Lembaga
Pemerintah tanggal 13 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Notula Rapat;
Daftar Hadir;
Dokumentasi;
99. Bukti PK-99
:
Konsultasi
Publik
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja, Pengusaha, dan
Lembaga Pemerintah tanggal 18 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Notula Rapat;
Daftar Hadir;
Dokumentasi;
100. Bukti PK-100
:
Koordinasi
Rencana
dan
Persiapan
Sosialisasi
Pelaksanaan Omnibus Law kepada Pemerintah Daerah
oleh Kementerian Dalam Negeri tanggal 19 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Dokumentasi;
101. Bukti PK-101
:
Acara “Harnessing Opportunities a Closure Look at the
Omnibus Law Job Creation and Tax Bills” oleh PWC
sebagai dukungan kepada Pemerintah untuk RUU Cipta
Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas
Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian tanggal 26
Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Dokumentasi;
102. Bukti PK-102
:
Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Airlangga
tanggal 28 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
308
Dokumentasi;
103. Bukti PK-103
:
Rakorsus Tingkat Menteri dan dihadiri pejabat KSPI tanggal
26 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
104. Bukti PK-104
:
Focus Group Discussion RUU Cipta Kerja bidang
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tanggal 26 Februari 2020. Dokumen berupa fotokopi
undangan dan risalah focus group discussion;
105. Bukti PK-105
:
Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Padjajaran
tanggal 5 Maret 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
Dokumentasi;
106. Bukti PK-106
:
Diskusi Publik Omnibus Law di UIN Syarif Hidayatullah
Ciputat tanggal 6 Maret 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
Dokumentasi;
Bahan Paparan;
107. Bukti PK-107
:
Diskusi APKASI dan Mendagri dalam mendukung Omnibus
Law tanggal 6 Maret 2020.
Fotokopi dokumen berupa screenshot website (beserta
link);
108. Bukti PK-108
:
Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Gadjah Mada
tanggal 12 Maret 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Daftar Hadir;
Bahan Paparan;
109. Bukti PK-109
:
ATR Goes to Campus di Universitas Riau melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 20 April 2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
309
110. Bukti PK-110
:
ATR Goes to Campus di Universitas Surakarta melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 29 April 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Daftar Hadir;
Bahan Paparan;
111. Bukti PK-111
:
ATR Goes to Campus di Universitas Nasional melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 30 April 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Daftar Hadir;
Bahan Paparan;
112. Bukti PK-112
:
Pembahasan
Omnibus
Law
Ketenagakerjaan
yang
dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan dengan Presiden dan Sekjen dari KSPSI,
KSBSI, dan KSPI pada tanggal 5 Mei 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
113. Bukti PK-113
:
ATR Goes to Campus di UIN, UHAMKA, dan UNPAM
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 6 Mei
2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Bahan Paparan;
Minutes of Meeting;
114. Bukti PK-114
:
ATR Goes to Campus di ITB dan Unpad melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Mei 2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
115. Bukti PK-115
:
ATR Goes to Campus di Institut Pertanian Bogor melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 19 Mei 2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
116. Bukti PK-116
:
Pembahasan
Omnibus
Law
Ketenagakerjaan
yang
dipimpin
oleh
Menkopolhukam
dengan
KSPSI,
KSarbumusi, KSPN, KSBSI, FSPBUN, FKahutindo, KSP
BUMN pada tanggal 10 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
310
Undangan.
Daftar Hadir;
117. Bukti PK-117
:
Pembahasan
Omnibus
Law
Ketenagakerjaan
yang
dipimpin oleh Menkopolhukam dengan Ketua KSPSI, Ketua
KSBSI, Ketua KSPI, Ketua FSP KEK, Ketua FSP TSK,
Ketua FSPMI, Ketua SPN, Ketua GARTEX, dan Ketua
NIKEUBA pada tanggal 10 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
118. Bukti PK-118
:
ATR Goes to Campus di STPN melalui Zoom Meeting
dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam
RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Juni 2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
119. Bukti PK-119
:
ATR Goes to Campus di Serikat Tani Islam Indonesia
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 16 Juni
2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
120. Bukti PK-120
:
ATR Goes to Campus di Universitas Bengkulu melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 17-18 Juni
2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Daftar Hadir;
Bahan Paparan;
121. Bukti PK-121
:
ATR Goes to Campus di UNITOMO melalui Zoom Meeting
dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam
RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Juni 2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
122. Bukti PK-122
:
ATR Goes to Campus di Universitas Suryakencana Cianjur
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni
2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
123. Bukti PK-123
:
ATR Goes to Campus di IPPAT Banten melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Daftar Hadir;
311
Bahan Paparan;
124. Bukti PK-124
:
Pembahasan RUU Cipta Kerja Ketenagakerjaan tanggal 3
Juli 2020 di Ruang Tridharma Gd. A lt.2, Kementerian
Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
Notula Rapat;
Bahan Paparan;
Dokumentasi;
125. Bukti PK-125
:
Diskusi Pimpinan Komite I hingga IV DPD RI dengan Menko
Perekonomian di Rumah Dinas DPD RI, Jakarta pada
tanggal 25 Juli 2020.
Dokumentasi berupa fotokopi tangkapan layar (screenshot)
website (beserta link);
126. Bukti PK-126
:
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 10 s.d 11
Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta dengan Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
Notula Rapat;
Bahan Paparan;
Dokumentasi;
127. Bukti PK-127
:
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 13-14 Juli
2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
Notula Rapat;
Bahan Paparan;
Dokumentasi;
128. Bukti PK-129
:
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 15 Juli 2020
di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat Pekerja,
Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
312
Notula Rapat;
Dokumentasi;
129. Bukti PK-130
:
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 17 Juli 2020
di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat Pekerja,
Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
Notula Rapat;
Dokumentasi;
130. Bukti PK-131
:
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 20 Juli 2020
di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat Pekerja,
Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
Notula Rapat;
Dokumentasi;
131. Bukti PK-132
:
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Trisakti melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 21 Juli 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Daftar Hadir;
Bahan Paparan;
132. Bukti PK-133
:
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 23 Juli 2020
di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan dihadiri Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
Notula Rapat;
Dokumentasi;
133. Bukti PK-134
:
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN Sumatera
Utara melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 24 Juli 2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
313
134. Bukti PK-135
:
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja dan pemberian
penghargaan
atas
keterlibatan
stakeholder
dalam
pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan tanggal 30 Juli 2020 di Ruang Tridharma
Jakarta.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Daftar Hadir;
Notula Rapat;
Dokumentasi; dan
Bahan Paparan;
135. Bukti PK-136
:
Fotokopi Surat Menteri Ketenagakerjan Nomor: B-
M/180/HM.07/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang
Penyampaian Penghargaan;
136. Bukti PK-137
:
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di GAMKI melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Agustus
2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
137. Bukti PK-138
:
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Kolaka melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 25 Agustus 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Daftar Hadir;
Bahan Paparan;
138. Bukti PK-139
:
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan kepada BEM
Fisip Se-Sumatera melalui Zoom Meeting dengan tema
Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja
pada tanggal 22 September 2020.
Dokumen berupa fotokopi bahan paparan;
139. Bukti PK-140
:
Silaturahim Kepolisian Daerah Metro Jaya Dan Instansi
Terkait Dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam
Rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020 di
Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Januari
2020.
Dokumen berupa fotokopi dokumentasi;
140. Bukti PK-141
:
Audiensi antara Unsur Pimpinan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila dengan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dan menteri yang berada di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang
314
diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
pada tanggal 30 Januari 2020.
Dokumen berupa fotokopi undangan dan dokumentasi;
141. Bukti PK-142
:
Narasumber dalam acara Focus Group Discussion dengan
tema "Omnibus Law Cipta Kerja; Percepatan Menuju
Indonesia Maju" oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
di Gedung PWI Medan, Sumatera Utara pada tanggal 28
Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi:
Undangan;
Dokumentasi;
142. Bukti PK-143
:
Seminar Awal Tahun Djokosoetono Research Center
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
MENYIKAPI
OMNIBUS LAW di Balai Sidang Universitas Indonesia,
Depok pada tanggal 6 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi tangkapan layar (screenshot)
website dan Youtube (beserta link);
143. Bukti PK-144
:
Narasumber serial Diskusi RUU Omnibus Law Seri-3
Ketenagakerjaan?", yang diselenggarakan oleh Himpunan
Organisasi Alumni PTN Indonesia (HIMPUNI), pada
tanggal 13 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi undangan dan dokumentasi;
144. Bukti PK-145
:
Keynote Speaker Diskusi Kebangsaan “Omnibus Law:
Menuju Ekonomi Ekonomi Produktif & Berdaya Saing” oleh
KNPI di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran Jakarta tanggal 21
Februari 2020.
Dokumen berupa fotokopi tangkapan layar (screenshot)
website (beserta link);
145. Bukti PK-146
:
Narasumber Lokakarya Sosialisasi dan Pembahasan
secara Terfokus atas RUU Cipta Kerja dan Perpajakan
untuk dapat menjadi masukan yang konstruktif oleh
APEKSI di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada tanggal
4 Maret 2020.
Dokumen berupa fotokopi undangan;
146. Bukti PK-147
:
Narasumber Diskusi Publik dengan tema “Polemik
Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan
Siapa” oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu
Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta di Aula Student Center pada tanggal 11 Maret 2020.
Dokumen berupa fotokopi tangkapan layar (screenshot)
berita (beserta link);
315
147. Bukti PK-148
:
Narasumber Diskusi Publik dengan tema "Omnibus Law:
Niscaya Atau Celaka?" di Lobby Gd. H Fakultas Hukum
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Maret 2020.
Dokumen berupa fotokopi tangkapan layar (screenshot)
berita (beserta link);
148. Bukti PK-149
:
Narasumber Diskusi Publik “Urgensi Network Sharing
dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak
New Normal yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber
Indonesia”, pada tanggal 5 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas fotokopi undangan dan tangkapan
layar (screenshot) Zoom Meeting dan Youtube (berserta
link);
149. Bukti PK-150
:
Pada tanggal 14 s.d. 15 November 2019, Kementerian
Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Penyiapan
Penyusunan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di
Pomelotel, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut diberikan
poin-poin masukan terkait hubungan industrial dan
pandangan-pandangan mengenai kebijakan yang boleh
diambil oleh Pemerintah.
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
3. Fotokopi Dokumentasi.
150. Bukti PK-151
:
Pada
tanggal
5-6
Desember
2019,
Kementerian
Ketenagakerjaan
menyelenggarakan
Pertemuan
Pembinaan
Komunitas
Hukum
Kementerian
Ketenagakerjaan Tahun 2019.
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir.
151. Bukti PK-152
:
Pada tanggal 9 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Pembahasan tentang Omnibus law
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
152. Bukti PK-153
:
Pada tanggal 14 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Tentang Pembahasan Omnibus Law dan
BATAM
316
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
153. Bukti PK-154
:
Pada tanggal 20 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Pembahasan tentang Laporan Omnibus law
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
154. Bukti PK-155
:
Pada tanggal 30 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Pembahasan tentang Penanganan Omnibus
law
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
155. Bukti PK-156
:
Pada tanggal 7 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
156. Bukti PK-157
:
Pada tanggal 9 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Laporan Omnibus law
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
157. Bukti PK-158
:
Pada tanggal 9 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Pembahasan
Omnibus law
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
158. Bukti PK-159
:
Pada tanggal 29 Agustus 2020, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Pembahasan Isu
Lahan, Kawasan, dan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
317
2. Fotokopi Daftar Hadir;
159. Bukti PK-160
:
Pada tanggal 30 September 2020, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan.
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
160. Bukti PK-161
:
Pada tanggal 22 November 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Tentang Pembahasan Omnibus Law
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;ikan aja
161. Bukti PK-162
:
Pada tanggal 12 Desember 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Tentang laporan Perkembangan Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan Serta
Strategi Komunikasi Dan Konsultasi Publik Omnibus Law.
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
162. Bukti PK-163
:
Rapat Terbatas Presiden tanggal 11 September 2019,
Presiden RI memimpin Rapat Terbatas tentang Perbaikan
Ekosistem Investasi
Dokumen: Fotokopi Risalah Rapat Terbatas;
163. Bukti PK-164
:
Rapat Terbatas Presiden tanggal 27 Desember 2019,
Presiden
RI
memimpin
Rapat
Terbatas
tentang
Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja
Dokumen: Fotokopi Risalah Rapat Terbatas;
164. Bukti PK-165
:
Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus
Law
klaster
Penyederhanaan
Perizinan
Lingkungan
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
165. Bukti PK-166
:
Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Rapat Omnibus Law
Klaster ESDM dan Ketenaganukliran
Dokumen:
318
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
166. Bukti PK-167
:
Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan
Omnibus
law
kluster
Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
167. Bukti PK-168
:
Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan Omnibus law kluster Penyederhanaan
Perizinan Berusaha terkait Pertanian
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
168. Bukti PK-169
:
Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan
Omnibus
law
kluster
Kemudahan
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan
dan Kebudayaan
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir
169. Bukti PK-170
:
Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan
Omnibus
law
kluster
Kemudahan
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait Kehutanan
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
170. Bukti PK-171
:
Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus law Klaster Pengenaan Sanksi
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
171. Bukti PK-172
:
Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Terkait Pertahanan dan Keamanan
319
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
172. Bukti PK-173
:
Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Terkait Kepariwisataan
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
173. Bukti PK-174
:
Rapat tanggal 11 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Terkait Kelautan dan Perikanan
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
174. Bukti PK-175
:
Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Lanjutan Pembahasan Tentang Omnibus law
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
175. Bukti PK-176
:
Rapat tanggal 22 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law Lapangan Kerja
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
176. Bukti PK-177
:
FGD tanggal 16 s.d. 17 September 2019 tenang Diskusi
Akademisi
dan
Praktisi
Ketenagakerjaan
Mengenai
Regulasi Bidang Hubungan Industrial
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
3. Fotokopi Dokumentasi
177. Bukti PK-178
:
FGD tanggal 10 Desember 2019 tentang Dialog Arah
Pengupahan Kedepan
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Dokumentasi;
320
178. Bukti PK-179
:
FGD tanggal 4 Desember 2019 tentang Dialog Hubungan
Industrial “Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0”
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
3. Fotokopi Dokumentasi
179. Bukti PK-180
:
FGD
tanggal
9
Desember
2019
tentang
Dialog
Pengupahan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
3. Fotokopi Dokumentasi;
180. Bukti PK-181
:
FGD tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan
Ekosistem Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Cipta
Lapangan Kerja
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Dokumentasi;
181. Bukti PK-182
:
FGD
tanggal
18
Desember
2019
tentang
Rapat
Pembahasan Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan
untuk Peningkatan Lapangan Kerja
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
182. Bukti PK-183
:
FGD tanggal 20 Desember 2019 tentang Sistem
Pengupahan yang Adil dan Berdaya Saing
Dokumen:
1. Fotokopi Undangan;
2. Fotokopi Daftar Hadir;
3. Fotokopi Dokumentasi;
183. Bukti PK-184
:
Fotokopi
Surat
Nomor:
PH.2.1-272/M.EKON/11/2020
tanggal 11 November 2020 perihal: Izin Prakarsa
Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah
mengajukan permohonan Izin Prakarsa terhadap peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja kepada Presiden;
184. Bukti PK-185
:
Fotokopi
Surat
Nomor:
B-887/M.Sesneg/D-
1/HK.02.02/11/2020 tanggal 24 November 2020 perihal:
321
Izin
Prakarsa
Penyusunan
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
185. Bukti PK-186
:
Fotokopi Draft Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Kerja hasil rapat paripurna;
186. Bukti PK-187
:
Fotokopi Surat Deputi Bidang Hukum dan Perundang-
Undangan kepada Sekretaris Jenderal Dewan PerwakilN
Rakyat
Nomor
B-406/Kemensetneg/D-
1/HK.00.02/10/2020, bertanggal 14 Oktober 2020;
187. Bukti PK-188
:
Fotokopi matriks-matriks klarifikasi penyempurnaan RUU
tentang Cipta Kerja yang telah diparaf dan ditandatangani
oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI
Selain itu, Presiden mengajukan ahli bernama bernama Dr. Ahmad Redi,
S.H., M.H. yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 7 September 2021 dan keterangan lisan di bawah sumpah
dalam persidangan pada tanggal 9 September 2021 serta mengajukan saksi
bernama bernama Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.Hum., yang menyampaikan
keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 23 September 2021, masing-
masing pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Presiden Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
A. Omnibus Law Sebagai Metode Sakti Dalam Memecah Kebuntuan Praktik
Berhukum di Indonesia
Tanggal 28 Agustus 2015 silam, Ahli menulis artikel yang berjudul:
“Peraturan Kebal Hukum bagi Pejabat Pemerintah” di Kolom Opini detik.com.
Dalam opini tersebut, Ahli menyampaikan gagasan mengenai penerapan
Omnibus Law di Indonesia. Gagasan Omnibus Law yang muncul saat itu, yang
berdasarkan penelusuran Ahli menjadi salah satu gagasan awal penggunaan
nomenklatur ‘Omnibus Law’ dalam khasanah hukum Indonesia. Ahli dalam opini
di kolom detik.com tersebut manyampaikan:
“Siasat prosedural yang dapat dilakukan yaitu menggagas “omnibus law”.
Di berbagai negara dunia dikenal konsep “omnibus law”. Konsep ini
tumbuh dan berkembang di negara dengan tradisi common law system
seperti Amerika Serikat. “Omnibus law” secara sederhana mengandung
konsepsi sapu jagat atau “for everything”. “Omnibus law” merupakan
aturan yang bersifat menyeluruh dan tidak terikat pada satu rezim
322
pengaturan saja, namun dalam satu aturan mengatur berbagai hal dan
memiliki kuasa atas peraturan yang lain.
Gagasan 5 (lima) tahun silam ini menjadi gagasan yang lahir karena
kegundahan Ahli sebagai seorang akademisi muda yang juga terlibat dalam
berbagai penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-
undangan. Ahli melihat adanya berbagai masalah regulasi dan legislasi yang
kian memprihatinkan kehidupan berhukum di Indonesia, seperti berbagai konflik
norma, distorsi norma, kontestasi norma, mal-interpretasi norma, dan multi-
interpretasi norma. Ego-sektoral Kementerian/Lembaga dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan yang menahun, menjadi salah satu sebab-
musababnya.
Sebagai contoh, bagaimana pengaturan di sektor sumber daya alam saling
mengunci satu sama lain. Lihatnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba 2009) memiliki politik
hukum agar mineral yang ada di perut bumi harus diolah dan dimurnikan di dalam
negeri. Hal ini dituangkan secara tegas dalam Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal
170 UU Minerba 2009, bahkan diatur pula perizinannya untuk dapat membangun
smelter. Lalu di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perindustrian (UU
Perindustrian), yaitu dalam Pasal 101 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha
Industri wajib memiliki izin usaha Industri (IUI). Apa dampaknya? dampaknya
yaitu ada duplikasi izin untuk kegiatan usaha smleter, yaitu Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Khusus Olah dan Murni sesuai UU Minerba dan
juga IUI sesuai UU Perindustrian. Padahal kedua UU ini lahir hanya beda 3 hari,
nomor UU-nya pun berurutan, nomor 3 dan nomor 4.
Dalam praktik kegiatan usaha pertambangan, pola pengusahaan ini terang
menghambat pembangunan ekonomi. Akan ada 2 proses, dua dokumen, dua
cost, dua entitas pemerintah untuk mengurus soal administrasi yang sama. Ini
membuat efek domino yang panjang atas eksploitasi mineral di Indonesia.
Padahal semangat hilirisasi mineral ini merupakan kehendak Pasal 33 UUD NRI
1945 agar sumber daya mineral bangsa Indonesia tidak hanya menjadi
komoditas ‘keruk, angkut, jual’. Ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam Perkara Nomor 10/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa
kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan kewajiban
yang telah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
323
Lain lagi di sektor panas bumi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang dicabut oleh Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang merupakan salah satu sumber energi
yang dapat menjadi pengganti energi fosil, yaitu minyak dan gas bumi. Indonesia
sangat kaya potensi ini yang berada di kawasan hutan konservasi. Cadangan
panas bumi Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Namun,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya ‘mengunci’ pengusahaan panas bumi masuk ke
kawasan hutan konservasi. Nyaris tidak ada ruang normatif yang membolehkan
kegiatan selain wisata alam, penelitian, dan pengembagan dapat dilakukan di
kawasan hutan konservasi, padahal pengusahaan panas bumi berkelanjutan
yang dipraktikan, seperti di Jepang, Korea Selatan, Amerika, Italia yang juga
berada dalam kawasan konservasi bisa dioptimalkan.
Kebuntuan berhukum ini, membuat kita, akhirnya terus mengandalkan
ketergantungan terhadap sumber energi migas dan batubara yang kian menipis,
bahkan minyak mentah kita harus impor untuk memenuhi konsumsi dalam
negeri. Banyak lagi undang-undang saling mengunci, misal adanya duplikasi
antara dokumen administrasi berupa AMDAL dan Andal Lalin, yang diproses di
setidaknya dua kementerian, tentu dengan dua prosedur berbeda, dua
kelengkapan dokumen berbeda, dua business process berbeda. Akhirnya,
berbelit-belit, berbiaya mahal, tentu potensi moral hazard pun ada dalam sebuah
legal document bernama ‘izin’. Padahal, tentu dokumen ini diintegrasikan ke
dalam hanya AMDAL, sebagaimana praktik berusaha di negara-negara yang lain
yang sangat pro-environmental. Amdal sejatinya merupakan Environmental
Impact Assessment (EIA) sebagai dokumen penelitian yang scientific, bukan
hanya dokumen administrasi yang bisa dikomodifikasi. Kewajiban pemenuhan
dokumen AMDAL tentu sudah ada di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup, namun Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pun mengatur, bahwa selain
diwajibkan AMDAL ada juga ANDAL Lalin. Banyak lagi contoh yang lain-lain.
Hal ini tentu menjadi faktor penghambat dari tujuan pembangunan hukum
Indonesia secara cepat dalam rangka memberikan kebahagiaan sebesar-
besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejatinya, undang-undang dibentuk
yaitu untuk memberikan kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya rakyat
324
Indonesia. Itulah, menjadi salah satu ontologi metode omnibus law ini perlu hadir
dala praktik berhukum di Indonesia.
Omnibus law merupakan metode atau teknik ‘perumusan norma’ peraturan
perundang-undangan yang memiliki ciri khas: (1) multisektor atau terdiri atas
banyak materi muatan sektor dengan tema yang sama; (2) terdiri atas banyak
pasal, akibat banyak sektor yang dicakup; (3) terdiri atas banyak peraturan
perundang-undangan yang dikumpulkan dalam satu peraturan perundang-
undangan baru; (4) mandiri atau berdiri sendiri, tanpa terikat atau minimum
terikat dengan peraturan lain; dan (5) menegasikan/mencabut sebagian dan/atau
keseluruhan peraturan lain.
Omnibus law merupakan teknik/metode perumusan norma peraturan
perundang-undangan yang melalui satu undang-undang yang baru, mengoreksi
secara sekaligus banyak pasal dalam banyak undang-undang untuk mencapai
kebijakan negara yang sangat penting. Tentu, sebelum dilakukan koreksi atas
banyak undang-undang, akan ada proses analisis dan evaluasi dengan berbagai
metode yang lazim digunakan oleh para analisis hukum, misalnya Regulatory
Impact Assessment, ROCCIPI (Rule, Opportunity, Communication, Interest,
Process, Ideology), atau bisa juga dengan metode baru bernama REDI
(Regulatory Effectiveness, Deontological Ethics, and Ideology).
Bryan A.Garner (Black Law Dictionary Ninth Edition) mendefinisikan
Omnibus Bill dengan definisi: “Relating to or dealing with numerous objects or
items at once; including many things or having various purposes”. Omnibus law,
omnibus bill, omnibus legislation, atau omnibus act adalah teknik penormaan
peraturan perundang-undangan yang berisi berbagai macam substansi
pengaturan yang digabungkan dalam satu peraturan perundang-undangan untuk
mengatasi berbagai konflik norma/distorsi norma/kontestasi norma, termasuk
tumpang tindih kewenangan yang diciptakan oleh berbagai peraturan
perundang-undangan di masa lalu, sehingga melalui pembentukan satu
peraturan perundang-undangan, diciptakan keseragaman kebijakan dengan
mengoreksi berbagai peraturan perundang-undangan lain yang dianggap
bermasalah.
Salah satu watak metode omnibus yaitu sifatnya yang mandiri atau berdiri
sendiri sehingga tidak terikat dengan peraturan lain yang sejenis dan selevel.
Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang teknik omnibus,
325
pembentuk peraturan perundang-undangan ‘menutup mata’ terhadap substansi
yang ada di peraturan perundang-undangan sejenis dan selevel lainnya,
sehingga rumusan norma dapat berubah sangat drastis sesuai dengan politik
hukumnya. Secara prosedural pun, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011), tidak
diatur bagaimana membangun formalitas norma, termasuk sistematika untuk
metode ini, maka pembentuk undang-undang dapat berinovasi, berkreasi, dan
berakrobasi positif untuk memenuhi kebutuhan praktik pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Bila kita membaca pikiran filsuf hukum penganut mahzab positivisme dalam
hukum seperti Herbert Lionel Adolph Hart untuk mengidentifikasi omnibus law
maka Hart yang memang sebagai pengkritik model kekakuan positivisme hukum
ala Austin yang klasik, statis, mekanik, tidak efisien, dan deduktif dapat dijadikan
rujukan teoretis. Bagi Hart berbagai kelemahan positivisme dalam hukum ini
dapat dijawab dengan konsep rules of change, rule of adjudication, dan rule of
recognition. Rule of change merujuk pada aturan yang dibentuk untuk mengatasi
berbagai perubahan di dalam suatu sistem hukum sebagai respon atas
kelemahan aturan primer (primary rules) yang cenderung statis. Bagi Hart, aturan
ini memungkinkan adanya perubahan, modifikasi, atau menghapus aturan
primer (Scott J. Shapiro). Lalu sebagai rule of recognition maka sumber hukum,
baik teks otoritatif, produk legislasi, kebiasaan, merupakan sumber dari mana
hukum yang tidak hanya dilihat secara sisi prosedural, namun lebih kepada
aspek substansi. Hal ini sebagaimana pendapat Hart atas eksistensi hukum yang
tidak dapat dipisahkan dari moral, yang menjadikan hukum alam sebagai
substansi, bukan bentuk hukumnya. (Hart, 1994)
Konsep rules of change dan rule of recognition menjadi salah satu landasan
pemikiran, penerapan metode Omnibus Law yang beririsan dengan eksistensi
UU No. 12 Tahun 2011. Gaya berpikir inclusive-positivism bisa menjadi jalan
tengah dalam berhukum yang classical-positivism yang kaku, mekanis, deduktif,
dan tertutup. Kira-kira, bila ingin berhukum positif, janganlah berhukum ala ‘kolot”
326
tapi moderatlah, inklusif-lah, critical-jurisprudence. Hal ini terlihat dan terbaca
dalam pembentukan UU tentang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan juga oleh Barbara Sinclair, Profesor dari University of
California, Los Angeles, yang sangat terkenal dan banyak melahirkan buku
pembentukan undang-undang. Dalam bukunya yang berjudul “Unorthodox
Lawmaking: New Legislative Processes in the U.S. Congress”, Barbara Sinclair
menyatakan bahwa: “As an unorthodox lawmaking, Omnibus bill has a tendency
to limit the ability of individual members of Congress to understand and influence
the contents of legislation” (Barbara Sinclair, 1997). Metode omnibus law
merupakan antitesis dari metode ortodox.
Melalui UU tentang Cipta Kerja ada akrobat yang berupaya melengkapi
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011. Spirit inclusive-positivism terlihat
dengan bagaimana UU tentang Cipta Kerja berupaya merespon UU No. 12
Tahun 2011, karena:
1. UU No. 12 Tahun 2011 tidak mengatur bagaimana teknik penyusunan
dengan metode omnibus law.
2. Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 merupakan sebuah pedoman. Ia bukanlah
norma
hukum
yang
memiliki
konsekuensi
normatif
apabila
tidak
dilaksanakan. Hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 64 UU No. 12 Tahun
2011 yang mengatur bahwa:
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dalam ketentuan Pasal ini tidak ada kata “wajib” atau “harus” dalam
bangunan norma Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, yang
memiliki konsekuensi normatif apabila tidak dilaksanakan, maka terjadi
pelanggaran norma. Secara teori, norma hukum terbagi atas beberapa jenis,
antara lain ada yang bersifat gebod (perintah), ada juga yang bersifat verbod
(larangan). Terhadap Pasal 64 UU No. 12 Tahun 2011, tidak termuat norma
yang bersifat gebod (perintah) atau verbod (larangan) yang membuat norma
ini wajib atau harus sesuai dengan teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Dalam
327
keadaan seperti ini, maka Ahli memandang bahwa Pasal 64 UU No. 12 Tahun
2011 merupakan norma yang bersifat pembebasan (vrijstelling). Ia juga dapat
dimaknai sebagai pembolehan (verlof) untuk tidak melakukan sesuatu.
Artinya pembentuk UU Cipta Kerja memiliki kebebasan (Vrijstelling) atau
dibolehkan (verlof) untuk menyusun RUU Cipta Kerja sesuai dengan teknik
yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan pembentukan RUU tentang
Cipta Kerja yang tidak terakomodasi dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun
2011. Ada kebuntuan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan
dalam UU No. 12 Tahun 2011 yang berupaya dikomplemen oleh UU tentang
Cipta Kerja.
Sebagai perbandingan, dalam praktik berhukum di Inggris, misalnya, dikenal
pula metode atau teknik ‘statute law revisions’ mencakup, antara lain,
consolidation dan rewrite dalam integrated law making system dan
simplification. Ke depan, metode UU tentang Cipta Kerja ini, dapat di-follow
up dengan metode consolidation dan rewrite setiap norma ke dalam undang-
undang sektoral yang diubah, tentu tanpa proses legislasi. Teknik ini hanya
teknik administrasi untuk mengkonsolidasi dan menulis ulang pasal-pasal
yang direformulasi atau dihapus ke undang-undang asal.
3. Pembentukan UU No. 12 Tahun 2011 pun sejatinya merupakan bentuk kreasi
pembentuk undang-undang atas kebutuhan hukum dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, walaupun secara Konstitusional dalam
Pasal 22A UUD NRI 1945, diatur:
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang. **)
Pasal 22A UUD NRI 1945 ini mengandung kehendak bahwa tata cara
pembentukan undang-undang ‘diatur dengan’ undang-undang. Namun
kenyataannya, UU No. 12 Tahun 2011 yang dalam konsideran mengingatnya
menuliskan Pasal 22A UUD 1945, mengatur mengenai tidak hanya
pembentukan ‘undang-undang’ tetapi di-ekstentifikasi menjadi ‘pembentukan
peraturan perundang-undangan’. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, memberikan pertimbangan
dalam pengunaan “diatur dengan” ini, bahwa:
328
“Dari segi teknik perundang-undangan, frasa “diatur dengan undang-undang”
berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Di samping itu, frasa
“diatur dengan undang-undang” juga berarti bahwa hal dimaksud harus diatur
dengan peraturan perundang-undangan dalam bentuk undang-undang,
bukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan lainnya”.
Dengan demikian, secara praktik berhukum, UU No. 12 Tahun 2011 pun telah
berakrobat secara positif, melakukan ekstensifikasi terhadap Pasal 22A UUD
NRI 1945, sebagaimana UU tentang Cipta Kerja, dalam rangka memenuhi
kebutuhan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan melakukan
akrobatik praktik berhukum yang mampu menjadi sejarah hukum baru di
Indonesia. Di luar berbagai teori Hukum Responsif Nonet and Selznick's,
utilitarianisme Jeremy Bentham, atau morality of law-nya Lon L Fuller yang
meletakan prosedural pembentukan yang kaku dan rigid dalam law making
process, maka tentu kemanfaatan hukum lebih menjadi pertimbangan etis
dibanding kepastian hukum yang legisme. Tentu, apabila ada, seumpamanya
benturan antara kemanfaatan dan kepastian hukum, secara moral, apa yang
dipilih tentulah kemanfaatan, karena hukum yang baik ialah hukum yang
bermanfaat.
4. UU Cipta Kerja merupakan produk hukum dengan jenis “undang-undang”.
Sesama produk hukum jenis “undang-undang” maka peluang penyimpangan
atas undang-undang terdahulu sangat mungkin terjadi. Itulah spirit dari
Omnibus Law. Ia berupaya mengoreksi berbagai konflik/distorsi/kontestasi/
malfungsi norma, termasuk mengkomplemen soal-soal teknis-prosedural
penyusunan peraturan perundang-undangan. Dinamisasi kebutuhan praktik
berhukum memberikan ruang bagi “undang-undang” yang lebih baru
memperkaya “undang-undang” yang lebih lama. Artinya UU Cipta Kerja
sebagai undang-undang yang mereformulasi banyak undang-undang, dapat
melakukan enrichment hal-hal yang dirasa perlu untuk mencapai politik
hukumnya.
Selanjutnya, sebagai perbandingan, di negara-negara di dunia, praktik
omnibus law ini sudah lazim, misalnya Amerika Serikat, dengan Omnibus Budget
Reconciliation Act of 1993 sangat multi sektor. Omnibus Budget Reconciliation
Act of 1993 ini berisikan lebih dari 20 (dua puluh) klaster yang diatur, antara lain
329
pertanian, dana pensiun, student loan, infrastruktur, dan investasi. Omnibus
Appropriations Act, 2009 di Amerika Serikat tak kalah multi sektor dibanding
dengan Omnibus Budget Reconciliation Act of 1993. Dalam Omnibus
Appropriations Act, 2009 terdapat 10 (sepuluh) Division yang dalam setiap
Division terdapat beberapa bab, dalam bab terdapat beberapa bagian, dalam
bagian terdapat beberapa pasal.
Di Australia, pada tahun 2005 sebagai pelaksanaan dari Free Trade
Agreement (FTA) antara Amerika Serikat dengan Australia yaitu melalui the Act
on Implementation of United State FTA. Undang-undang ini dibagi menjadi 9
bagian antara lain bea cukai; bahan kimia pertanian dan hewan; indikasi
geografis; asuransi jiwa; dan paten. Di ASEAN, Philipina, menerbitkan The
Omnibus Investments Code of 1987 yang ditandatangani pada 16 Juli 1987 oleh
Presiden Corazon C. Aquino dengan produk hukum Executive Order Nomor 226.
The Omnibus Investments Code of 1987 dibentuk untuk mengintegrasikan dan
menyelaraskan undang-undang tentang investasi sehingga dapat mendorong
investasi domestik dan asing di negara tersebut.
Baru-baru ini, Parlemen Belgia mengadopsi undang-undang "Omnibus"
baru yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021. Undang-undang ini memperkenalkan
perubahan pada sejumlah besar undang-undang keuangan yang ada serta
beberapa hal baru yang patut dicatat, termasuk terkait dengan: (i) tata kelola
keuangan institusi, (ii) manajemen investasi kolektif, dan (iii) penggunaan
teknologi blockchain.
Bahkan dalam praktik berhukum di Uni Eropa yang merupakan organisasi
pemerintahan supranasional, teknik omnibus law pun digunakan, salah satunya
Regulation (EU) 2017/2393. Regulasi ini mengamandemen 5 (lima) regulasi
tentang rural development, the financing, management and monitoring of the
common agricultural policy, food chain, animal health and animal welfare, and
relating to plant health and plant reproductive material.
Dalam Regulation (EU) 2017/2393, Chapter Commission statements,
halaman L 350/48, dinyatakan bahwa keseluruhan kesepakatan Komisi
mengenai proposal 'Omnibus', termasuk amandemen yang disetujui oleh
Parlemen dan Dewan, tanpa mengurangi proposal di kemudian hari yang
mungkin dibuat Komisi di bidang-bidang ini dalam konteks reformasi kebijakan
330
bersama sektor pertanian periode pasca-2020 dan inisiatif lain yang secara
khusus dimaksudkan untuk mengatasi beberapa masalah yang disentuh oleh
teks yang sekarang disetujui oleh Parlemen Eropa dan Dewan.
Banyak lagi, negara-negara yang menerapkan omnibus bill sebagai sarana
pemenuhan kebutuhan berhukum di negaranya masing-masing dalam rangka
mencapai tujuan bernegara.
B. Doktrin Scrivener's Error: Klerikal Redaksional Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Ada berbagai kesalahan ketik dalam UU tentang CIpta Kerja, lalu
bagaimana teori menjelaskan mengenai persoalan ini? Kesalahan pengetikan
sepanjang hanya teknis penulisan sesungguhnya lazim terjadi dalam praktik
teknis-administrasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Hal ini
sangat mungkin terjadi sepanjang yang diperbaiki bukanlah substansi norma
peraturan perundang-undangan yang berakibat pada perubahan implikasi
hukum dan implementasi hukum. Ahli akan membahas mengenai scrivener's
error doctrine’, praktik kesalahan penulisan dalam dokumen hukum, termasuk
peraturan perundang-undangan.
‘The scrivener's error doctrine’ atau ‘doktrin kesalahan penulis’, adalah
doktrin yang memungkinkan, awalnya para pihak yang berkontrak, kemudian
berlaku juga pada pembentuk undang-undang, notaris, dan pengadilan, dalam
menghadapi dokumen hukum yang mereka yakini terdapat kesalahan karena
adanya vitium scriptoris atau "kesalahan juru tulis," atau "kesalahan administrasi
tertulis" untuk mengabaikan kesalahan tersebut dan menerapkan gantinya
dengan penulisan yang mereka yakini sebagai teks hukum yang benar. Doktrin
ini dimulai dari praktik koreksi yang lazim dalam kontrak dan akta otentik (biasa
dikenal dengan ‘renvoi’) yang memungkinkan kesalahan ketik diperbaiki.
Doctrine of Scrivener dalam kontrak menjadi prinsip hukum yang
memungkinkan kesalahan ketik dalam dokumen hukum dikoreksi dengan bukti
parol jika bukti tersebut jelas, meyakinkan, dan tepat maka koreksi dapat
diperbaiki. Dalam hubungan kontraktual, jika koreksi tersebut mempengaruhi hak
milik maka harus disetujui oleh mereka yang terkena dampaknya. Kesalahan juru
tulis dalam kontrak, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan ini
merupakan kesalahan teknikal yang tidak esensial dan kritikal, atau
331
ketidaksengajaan dan bukan kesalahan yang terjadi karena pertimbangan moral
yang jahat (moral hazard).
Dalam lintasan sejarah, kesalahan penulisan dalam dokumen hukum
yang terkenal, yaitu kesalahan dalam penulisan naskah Declaration of
Independence Amerika Serikat. Draf Deklarasi Kemerdekaan ini setelah disusun
oleh Thomas Jefferson lalu diserahkan ke percetakan. Draftnya kemudian diedit
oleh Continental Congress sebelum disetujui pada tanggal 4 Juli 1776. Namun
demikian, ada penulisan kata yang seharusnya "inalienable rights" dalam
Deklarasi, tetapi pada lembar pertama yang tercetak dari Deklarasi tersebut
malah berbunyi "unalienable rights” (Gerard W. Gewalt Ed., 1999). Salinan yang
dicetak oleh Dunlap tersebut lalu dimasukkan ke dalam Rough Journal of
Congress yang merupakan salinan resmi pertama yang perubahan bentuknya
dibuat oleh Kongres yang akibatnya membuat Deklarasi itu tersebar luas dengan
kesalahannya.
Berikut perbandingan teks Declaration of Independence Amerika Serikat:
Sumber: “The Declaration of Independence: A Study in the History of
Political Ideas" by Carl Lotus Becker, published 1922
Selanjutnya, pada tahun 1934, badan legislatif Louisiana memberlakukan
undang-undang yang memberi wewenang kepada penggugat untuk melaporkan
332
pidana kesaksian lawan mereka yang "in any unlawful way." Teks ini merupakan
perubahan dari undang-undang tahun 1908 yang diganti rumusannya, tetapi
dengan penambahan awalan "un-" dalam kata “lawful”. Kata ini identik dengan
bagian terkait dari undang-undang tahun 1908 yang diganti, tetapi ada
penambahan awalan "un-" yang tidak dapat dijelaskan ke kata "lawful”. Jelas
penambahan awalan “un-“ pada kata “lawful” berdampak pada perubahan
makna kata dan akibat hukum yang besar.
Kesalahan tipografi dan sejenisnya merupakan hal sepele yang
seharusnya tidak pernah terjadi. Peraturan perundang-undangan, yang
mengatur masalah-masalah yang sangat teknis secara mendetail dan panjang
lebar, dan yang seringkali mengalami revisi berulang-ulang selama proses
penyusunan, rentan terhadap kesalahan seperti media tekstual lainnya. (David
M. Sollors, (2009) Risiko kesalahan penulisan ini kemudian dibenarkan sesuai
doktrin scrivener's error doctrine’. Di sinilah, argumentasi scrivener's error
doctrine dapat digunakan, walau di sisi lain ada pendapat yang mengatakan
bahwa kesalahan Scrivener ibarat pepatah mencari gajah di lubang tikus.
Artinya, seharusnya kesalahan yang tidak pernah terjadi sama sekali.
Di Indonesia, bahkan khusus untuk Putusan Hakim sebagaimana diatur
dalam pasal 197 dan Penjelasan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) secara normatif diatur mengenai “pemakluman” atas kekhilafan
hakim. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 197 ayat (2)
KUHAP: “Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan
dan/atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan
penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
Ketentuan penjelasan KUHAP tersebut telah dipertegas oleh pula Yurisprudensi
Mahkamah Agung tahun 2016 melalui Putusan Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013 yang
kaidah hukumnya menyatakan “Kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan
atau pengetikan putusan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
Proses klerikal untuk memastikan agar tidak ada kesalahan penulisan
redaksional dalam UU ini, sebenarnya diupayakan oleh Kementerian Sekretariat
Negara dengan melakukan recall dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap: (1) pra-
pengesahan oleh Presiden; (2) tahap pasca-pengesahan oleh Presiden; dan (3)
pasca-pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM. Proses recall ini biasanya
menemukan beberapa kesalahan kesalahan pengetikan terhadap undang-
333
undang hasil persetujuan tingkat II DPR RI. Ini bagian dari quality control
redaksional yang dilakukan oleh Pemerintah yang telah menjadi praktik
ketatanegaraan.
Potensi berbagai kesalahan pengetikan ini sangatlah mungkin terjadi, hal
ini karena waktu yang sangat ketat untuk memproses sebuah RUU hasil
persetujuan bersama yang disetujui menjadi undang-undang. Waktu 30 hari
yang diberikan oleh Pasal 20 ayat (5) UUD NRI 1945, dikurang 7 hari
pemrosesan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU No. 12 Tahun
2011, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Sekretariat Negara
untuk memastikan bahwa naskah UU yang disetujui bersama di DPR telah clear
and clean redaksionalnya.
Sebagai sebuah produk manusiawi maka potensi kesalahan manusia
akan selalu ada dalam produk apapun, termasuk produk hukum. Ini sebagai
kodrat manusiawi yang tidak lepas dari faktor psikologis manusia. Sesempurna
apapun sebuah produk, potensi cacat akan selalu ada. Untuk itulah mekanisme
korektif harus dilakukan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengalami kesalahan pengetikan redaksional. Dengan demikian, berbagai typo-
error dalam UU Cipta Kerja merupakan suatu kesalahan yang lazim dan dapat
dimaklumi sebagai semata-mata karya manusia.
C. Legal Standing Kemenko Perekonomian Sebagai Pemrakarsa RUU tentang
Cipta Kerja
Pasal 17 UUD NRI 1945 mengatur:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-undang. ***)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pasal 17 ini diatur dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian
Negara). Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian memiliki legal standing, karena:
1. Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan
amanat dari Pasal 17 UUD NRI 1945.
334
2. Dalam Pasal 14 UU Kementerian Negara diatur bahwa untuk kepentingan
sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk
Kementerian koordinasi.
3. Dalam UU No. 12 Tahun 2011, menteri diberi kewenangan atribusi untuk
melaksanakan kewenangan pembentukan RUU, misalnya dalam Pasal 47
UU No. 12 Tahun 2011 diatur bahwa RUU yang diajukan oleh Presiden
disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Menteri ini adalah
adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. (Pasal 1 angka 2
UU Kementerian Negara).
UU No. 12 Tahun 2011, jelas-jelas tidak membatasi legal standing
Pemrakarsa RUU hanya kepada menteri a, menteri b, atau menteri c, namun
siapapun menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat
menjadi Pemrakarsa RUU.
4. Materi
muatan
RUU
Cipta
Kerja
terkait
dengan
lebih
dari
34
Kementerian/Lembaga,
sehingga
untuk
melakukan
koordinasi
dan
sinkronisasi kebutuhan hukum kementerian/lembaga maka diperlukan peran
Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian yang terkait dengan fungsi
koordinasi dan sinkronisasi RUU Cipta Kerja.
Dengan demikian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
jelaslah memiliki legal standing bahkan hak konstitusional sesuai Pasal 17 UUD
NRI 1945 untuk menjadi Pemrakarsa RUU tentang Cipta Kerja.
D. PENUTUP
Ada peribahasa yang sering nenek-nenek di kampung ucapkan kepada
cucunya yang sedang berikhtiar mengenai sesuatu asa. Peribahasanya, yaitu
“Merapat sambil berlayar. Berlayar sambil memapan”, yang maknanya yaitu
sekali melakukan pekerjaan, dua tiga maksud tercapai. Itulah ontologis Omnibus
Law yang secara formil merupakan pekerjaan memapan perahu layar yang besar
bernama perahu Negara Hukum Indonesia. Tentu dalam pekerjaan membangun
perahu besar ini, ada tujuan besar (substansi) yang ingin diharapkan, yaitu tiba
ke Hope Island, yaitu kebahagiaan bagi seluruh penumpang kapal dan para
awaknya.
335
Begitu pula pekerjaan membentuk hukum, bukanlah pula soal yang
dianalogikan dengan apabila wudhunya salah maka sholatnya pun batal.
Membentuk peraturan perundang-undangan tidaklah seperti analogi dengan
“sah tidak sahnya salat dilihat dari prosedurnya”. Perkara pembentukan undang-
undang, ialah perkara salatnya seorang Muslim, namun hanya soal memilih
praktik ber-qunut atau tidak, atau perkara metode memilih pemimpin Islam
pasca-kepemimpinan nabi Muhammad SAW, dengan metode musyawarah
mufakat oleh ahlul halli wal aqdi, wasiat, atau dewan formatur.
Akhirnya, demikian Keterangan ini saya sampaikan. Semoga Allah SWT
menolong bangsa dan negara ini. Lex semper dabit remedium. Hukum selalu
memberi obat.
Saksi Presiden Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.Hum.
-
Saksi merupakan salah satu perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan HAM;
-
Bahwa terkait dengan proses pengusulan dalam Prolegnas ini pada tanggal 21
November
2019
bertempat
di
Badan
Pembinaan
Hukum
Nasional,
diselenggarakan rapat untuk menyusun konsep awal daftar RUU prolegnas
jangka menengah tahun 2020-2024, serta RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020
yang merupakan usulan dari Pemerintah. Usulan ini berdasarkan prioritas
nasional dalam rangka untuk mendukung pembangunan nasional, di samping itu
juga dengan ketersediaan data dukung, serta usulan dari masing-masing
kementerian dan lembaga yang ditetapkanlah kriteria rancangan undang-undang
yang diprioritaskan pada tahun 2020, yaitu: a) dalam rangka peningkatan
perekonomian, dalam hal ini adalah peningkatan investasi dan kemudahan
berusaha; b) mengakomodasi perkembangan teknologi digital 4.0 yang meliputi
inovasi, kejahatan cyber, dan SDM unggul; c) penegakan dan pelayanan hukum;
d) sosial, budaya, dan kesejahteraan rakyat; e) kesiapan teknis terkait dengan
RUU,
perubahan
naskah
akademik,
draf
RUU,
kemudian
panitia
antarkementerian, surat keterangan hasil penyelesaian naskah akademik, dan
surat keterangan hasil administrasi;
-
RUU Cipta Kerja dimasukkan dalam kategori sangat diprioritaskan karena
memenuhi kriteria dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional.
336
-
Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2019 bertempat di Aula Badan
Pembinaan Hukum Nasional, mengundang seluruh kementerian dan lembaga
dalam rangka rapat pembahasan tahunan prolegnas untuk menetapkan usulan
daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, serta RUU Prolegnas Prioritas
Tahun 2020. Dari hasil rapat pembahasan tahunan dengan seluruh KL, antara
lain menetapkan RUU Cipta Kerja masuk dalam daftar usulan pelaksanaan.
Dalam usulan prolegnas, baik itu jangka menengah maupun prioritas.
-
Pada tanggal 5 Desember 2019 diadakan rapat dengan Baleg DPR RI,
Pemerintah juga mengusulkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serta
Prosegnas Jangka Tengah 2020-2024. Kemudian pada tanggal 17 Desember
2019, DPR menetapkan daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024
dengan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR/RI/I/2019-2020. RUU Cipta Kerja
termasuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 sebagai RUU
prakarsa Pemerintah. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2020 diadakan rapat
koordinasi dengan Baleg DPR RI, DPD. Pemerintah menyampaikan usulan
daftar RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang merupakan hasil rapat pembahasan
tahunan dengan seluruh KL dan RUU Cipta Kerja masuk dalam daftar tersebut.
-
Pada tanggal 22 Januari 2020, DPR menetapkan daftar RUU Prolegnas Prioritas
2020 dengan Keputusan PP Nomor 1/DPR RI/IV/2019-2020 dan RUU Cipta
Kerja termasuk dalam daftar Prolegnas prIoritas 2020 sebagai RUU prakarsa
dari Pemerintah.
-
Proses selanjutnya adalah terkait dengan penyelarasan naskah akademik RUU
Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
bahwa Menteri Hukum dan HAM melakukan penyelarasan naskah akademik
RUU yang diajukan oleh pemrakarsa yang dilaksanakan dalam rapat
penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan. Penyelarasan
naskah akademik dilakukan atas sistematika naskah akademik, yaitu dengan
menyesuaikan sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011, dan pengawasan materi muatan naskah akademik dengan menyelaraskan
kesesuaian materi antarbab di dalam NA, dan menyelaraskan materi RUU
dengan materi yang terdapat dalam naskah akademik. Dalam tahapan
penyelarasan ini Kementerian Koordinator Perekonomian selaku pemrakarsa
mengajukan surat dengan Nomor PH.2.1/M.Kon/01/2020, tanggal 15 Januari
337
perihal Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja yang
ditandatangani oleh Sekertaris Kementerian Koordinator atas nama menteri.
-
Selanjutnya BPHN melaksanakan kegiatan penyelarasan naskah akademik
yang diselenggarakan selama tiga hari pada tanggal 16 sampai 18 Januari 2020.
Dalam kegiatan penyelarasan tersebut BPHN mengundang pemangku
kepentingan untuk mengikuti rapat penyelarasan dengan mengundang 25
kementerian dan 1 lembaga. Di antara kementerian tersebut adalah antara lain
Kementerian Koordinator Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian
Agraria, dan seterusnya termasuk juga Badan Koordinator Penanaman Modal.
Pada kegiatan tersebut, tim dari BPHN langsung melakukan perbaikan dan
penyempurnaan atas naskah akademik RUU Cipta Kerja yang dibuat oleh tim
dan pemerakarsa berdasarkan masukan dari stakeholder dan masuk juga
analisis dari lingkungan internal.
-
Pengawasan atas naskah akademik RUU Cipta Kerja diikuti perbaikan
sistematika dan materi muatan, yang meliputi: 1. Ketentuan umum. 2.
Penyerdehanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. 3. Penyerdehanaan izin
usaha berbasis risiko. 4. Perizinan berusaha sektor. 5. Persyaratan investasi. 6.
Ketenagakerjaan. 7. Kemudahan berusaha. 8. Dukungan riset dan inovasi. 9.
Pengadaan lahan. 10. Kawasan ekonomi. 11. Kemudahan perlindungan dan
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. 12. Investasi dan kemudahan
proyek pemerintah. 13. Administrasi pemerintahan. 14. Mengenai sanksi. 15.
Ketentuan peralihan dan 16. Penutup.
-
Jadi untuk tetap menjaga naskah akademik yang lengkap, komprehensif, dan
solutif, diperlukan penjelasan akademik yang meliputi pengawasan terhadap
sistematika dan materi muatan. Sistematika harus berdasarkan pada Lampiran I
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang meliputi sistematika judul, kata pengantar, daftar isi.
Bab I terdiri dari pendahuluan, Bab II kajian teoretis dan praktis praktik empiris,
Bab III evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, Bab IV
landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, Bab V jangkauan arah pengaturan dan
ruang lingkup materi muatan, Bab VI penutup, kemudian daftar pustaka dan
lampiran. Terkait dengan penyelarasan materi muatan naskah akademik maka
penyelarasan dilakukan dengan melihat konsistensi materi bab per bab hingga
bab per bab tersebut mengalir secara sistematis. Terakhir, keselarasan
338
antarbab, penjelasan terhadap materi muatan juga melihat keselarasan naskah
akademik dengan rancangan undang-undang pada lampiran naskah akademik
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
-
Kegiatan selanjutnya adalah terkait dengan masukan penyusunan naskah
akademik terkait RUU tentang Cipta Kerja. Kegiatan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan HAM pada saat tersebut dengan mengadakan FGD
atau diskusi publik di beberapa kota.
-
Kegiatan pertama di Yogyakarta, pada tanggal 21 s.d. 23 November 2019, yang
diundang antara lain adalah pemerintah daerah, termasuk ada DPRD, dari mulai
provinsi dan 5 kabupaten/kota yang ada di DIY, kemudian dinas-dinas, antara
lain Dinas Pertanahan, Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan
Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas
Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perhutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan
dan Perikanan, Dinas Industri dan Perdagangan, Dinas Koperasi UMKM, dan
Badan Kerja Sama Penanaman Modal. Dari akademisi, antara lain adalah
Fakultas Hukum UGM, Fakultas Kehutanan UGM, Fakultas Pertanian UGM,
Fakultas Hukum UII, Fakultas Hukum UMY. Dari praktisi dan lembaga
masyarakat ada UMKM Yogyakarta dan Bank Indonesia. Adapun narasumber
yang kami datangkan pada saat itu adalah Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-Undangan
dengan
judul
makalah
“Strategi
Percepatan
Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan
UMKM”. Narasumber yang kedua adalah Dr. Hari Purwadi dengan judul
“Investasi dan Kepastian Hukum dalam Upaya Menciptakan Lapangan Kerja”.
Narasumber ketiga adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DIY dengan
judul “Permasalahan Ketenagakerjaan dan Solusi yang Menunjang Cipta Kerja”.
Narasumber keempat adalah Dr. Agus Ruwanto dengan judul “Bentuk Badan
Usaha yang Ideal untuk Menunjang Pemberdayaan UMKM dan Penciptaan
Lapangan Kerja”. Narasumber kelima, Dr. Bayu Anggono dengan judul
“Konsepsi Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM di Era Digital”.
Narasumber keenam, Dr. Umbu Rauta dengan “Sinergitas Peraturan Undang-
Undang dalam Menunjang UMKM”. Dan narasumber yang ketujuh adalah
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Provinsi DIY dengan judul
“Hambatan, Tantangan, dan Rekomendasi Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun
2018 di Pronvinsi DIY”.
339
-
Kegiatan kedua di Makassar, tanggal 27 sampai 29 November 2019, yang
diundang antara lain adalah pemerintah daerah diikuti DPRD dan dinas-dinas
yang ada di Sulawesi Selatan, antara lain Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman Pertanahan, Dinas Energi ESDM, Dinas Binamarga dan
Konstruksi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan
Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Sulawesi Selatan. Dari perbankan ada BI Sulawesi Selatan dan
Bank Sulsel Bank. Dari akademisi antara lain ada Fakultas Hukum UNHAS,
Fakultas Kehutanan UNHAS, Fakultas Pertanian UNHAS, Fakultas Hukum
Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Makassar, Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah
Makassar. Dari praktisi dan lembaga masyarakat yang diundang adalah Apindo
Provinsi Sulawesi Selatan, KSPSI Provinsi Sulawesi Selatan, HIPMI Provinsi
Sulawesi Selatan, dan Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Kita Sejati Cabang
Sulawesi Selatan. Narasumber adalah Dirjen Peraturan Perundang-undangan
dengan judul “Strategi Percepatan Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja
dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.” Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dengan judul “Arah Kebijakan Kemenkumham dan Memberikan
Kemudahan Usaha Khususnya bagi Masyarakat yang Akan Memulai Usaha.”
Narasumber yang ketiga adalah Prof. Dr. FX Sugianto, S.I, M.S., dengan judul
“Membangun Investasi Nasional Melalui Pemberdayaan UMKM.” Narasumber
yang keempat adalah Dr. Jimly Kusuman dengan judul “Penataan Regulasi
Melalui Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, dan RUU Pemberdayaan UMKM.”
Narasumber yang lainnya adalah Prof. Jawahir Thontowi, S.H., PhD., dengan
judul “RUU Cipta Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM dalam Perspektif
Omnibus Law.” Narasumber selanjutnya adalah Prof. Dr. Syamsul Bahri, S.H.,
M.H., dengan judul “Peluang dan Tantangan Penerapan Omnibus Law Melalui
RUU Cipta Kerja.” Narasumber yang ketujuh adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan judul “Permasalahan
Ketenagakerjaan dan Solusi Yang Menunjang Cipta Kerja.” Narasumber yang
terakhir adalah Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan dengan judul
340
“Menciptakan Investasi dan Peluang Pemberdayaan UMKM di Kota Makassar
serta Kebutuhan Pengaturan yang Mendukung Penanaman Modal di Daerah.”
-
Kegiatan ketiga di Hotel Sartika Premiere Dyandra, Kota Medan tanggal 1
sampai 3 Desember 2019 yang diundang adalah Pemerintah Daerah meliputi
DPRD, kemudian sekretariat daerah maupun biro-biro dan dinas-dinas yang ada.
Antara lain Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Bina
Marga dan Konstruksi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, Dinas
Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas
Perindustrian/Perdagangan, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu. Perbankan yang diundang adalah dari BRI, BNI, dan
Bank Sumatera Utara. Dari akademisi dari Fakultas Hukum USU, Fakultas
Kehutanan USU, Fakultas Pertanian USU, Fakultas Hukum Universitas Medan
Area, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Fakultas
Pertanian Universitas Katolik Santo Thomas. Dari praktisi dan lembaga
masyarakat antara lain adalah Apindo Provinsi Utara, Apindo Provinsi Aceh,
KSPSI Provinsi Sumatera Utara, HIPMI Provinsi Sumatera Utara. Narasumber
adalah Prof. Dr. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., dengan judul “Konsep
Omnibus Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Kemudian,
narasumber yang kedua adalah Dr. Oce Madril dengan judul “Peluang dan
Tantangan Penerapan Omnibus Law Melalui Pembentukan RUU Pemberdayaan
UMKM dan RUU Cipta Kerja.” Narasumber yang ketiga adalah Prof. Dr. Budiman
Ginting dengan judul “Kebijakan di Daerah dalam Mendukung Implementasi
UndangUndang Cipta Kerja dan Pemberdayaan UMKM.” Narasumber yang
keempat adalah Prof. Dr. FX Joko Priyono dengan judul “Membangun Investasi
Nasional Melalui Pemberdayaan UMKM.” Narasumber yang kelima adalah Dr.
Bayu Dwi Anggoro dengan judul “Omnibus Law Cipta Kerja dan Pemberdayaan
UMKM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Narasumber
yang lainnya adalah Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Utara dengan
judul “Hambatan, Peluang, dan Tantangan Implementasi Kebijakan Cipta Kerja
dan Pemberdayaan UMKM di Provinsi Sumatera Utara.”
-
Kegiatan lain bertempat di Aula Universitas Islam Jakarta pada tanggal 14
Januari 2020, mulai pukul 09.00 WIB, yang diundang selain Menteri Hukum dan
HAM adalah pembicara pada sesi pertama adalah Menteri Hukum dan HAM,
341
yang waktu itu saya hadiri secara langsung. Kemudian, Dr. Teuku Saiful Bahri
Johan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, waktu itu dihadiri oleh
Sekjen KSPI, dan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, yaitu
Ibu Sunarti.
-
Di samping itu, kami juga penah diundang oleh Universitas Kristen Artha
Wacana, Fakultas Hukum di NTT, di Kupang, dengan narasumber antara lain
adalah Prof. Benny Riyanto, kemudian Prof. Dr. Ari Hernawan, dan Dr. Melky
Kumhau, dan saya sendiri terkait dengan cipta kerja.
-
Ada beberapa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh kementerian maupun
undangan dari beberapa perguruan tinggi.
-
bahwa pada saat pertemuan di Yogya, Makassar, dan di Medan, saksi hadir.
Pertemuan tersebut untuk melengkapi naskah akademik yang disusun oleh
pemrakarsa, Menko Perekonomian;
-
Saksi mendengar sudah ada naskah akademik namun tidak melihat;
-
Saksi mengikuti mulai dari prolegnas, penyelarasan, FGD, tidak termasuk
kegiatan penyusunan;
-
Naskah akademik biasanya pada saat presiden mengeluarkan surat presiden
untuk mengajukan RUU ke DPR;
-
Naskah resmi diserahkan oleh Presiden melalui surpres;
-
Dalam forum pembahasan Prolegnas Prioritas 2020 di Baleh hampir seluruh
fraksi yang ada di DPR atau semua fraksi yang ada di DPR terwakili di Baleg,
dan pada saat rapat tersebut pimpinan Baleg memberikan kesempatan yang
sama dan cukup kepada para anggota dewan untuk memberikan tanggapan, dan
sepengetahuan saya semua anggota Baleg termasuk DPD juga dapat
memahami dan menyetujui diajukannya RUU Cipta Kerja masuk dalam
Prolegnas Prioritas 2020 dan judulnya memamg masih RUU Cipta Lapangan
Kerja seperti halnya dalam Naskah Akademik, yang kemudian pada saat
pembahasan berubah menjadi RUU Cipta Kerja;
-
Dalam beberapa FGD disampaikan best practice atau contoh di beberapa
negara yang menerapkan metode omnibus law.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2021
yang pada pokoknya para Pemohon tetap pada pendiriannya;
342
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2021 yang pada
pokoknya Presiden tetap pada pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
343
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut
UU 11/2020) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf
[3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 11/2020 diundangkan pada tanggal 2 November 2020,
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 17 Desember
2020. Sementara itu, permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 15 Desember 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 256/PAN.MK/2020, dengan demikian permohonan para Pemohon diajukan
344
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu
undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam perkara 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, perkara a quo sedang dalam
masa pemeriksaan persidangan ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah
sesungguhnya belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara a quo dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima Mahkamah
sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat
puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, sehingga saat itu Mahkamah
menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara
para Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya
345
disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap
perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan
oleh Presiden sebagai bencana nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional].
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh karena, pencegahan
penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh semua pihak, termasuk Mahkamah
Konstitusi, maka persidangan di Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa
waktu, termasuk persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi
semangat mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, Mahkamah dalam
melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU 11/2020 telah melakukan
pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan permohonan pengujian materiel
terhadap UU 11/2020.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
346
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon I menerangkan sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia yang juga karyawan di PT. Mitsuboshi Belting Indonesia, pemegang
kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan
kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta merupakan aktivis
sekaligus pimpinan serikat pekerja/serikat buruh sejak tahun 1999, dan terakhir
menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat federasi, yaitu pada
347
kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(DPP FSPMI) dengan jabatan sebagai Presiden [vide bukti P-2 sampai dengan
bukti P-2D]. Dalam kualifikasi demikian Pemohon I memiliki perhatian yang tinggi
dan telah banyak berperan dalam memberikan perlindungan, pembelaan hak
dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya;
2. Bahwa Pemohon II menerangkan sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia yang juga karyawan di PT. Aisin Indonesia, pemegang kartu peserta
BPJS Ketenagakerjaan serta merupakan aktivis sekaligus pengurus serikat
pekerja/serikat buruh sejak tahun 2004, dan terakhir menjadi Pengurus Cabang
Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (PC SP AMK - FSPMI) dengan jabatan sebagai Ketua [vide bukti P-3
sampai dengan bukti P-3C]. Dalam kualifikasi demikian Pemohon II memiliki
perhatian yang tinggi dan telah banyak berperan dalam memberikan
perlindungan,
pembelaan
hak
dan
kepentingan,
serta
meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya;
3. Bahwa Pemohon III menerangkan sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia yang juga pekerja kontrak di PT. Indonesia Epson Industry Cikarang,
serta pemegang kartu peserta BPJS kesehatan dan kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan [vide bukti P-4 sampai dengan bukti P-4B];
4. Bahwa Pemohon IV menerangkan sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia yang juga karyawan di PT. Mahiza Karya Mandiri Tangerang,
pemegang kartu peserta BPJS kesehatan dan kartu peserta jaminan pensiun
BPJS Ketenagakerjaan [vide bukti P-5 sampai dengan bukti P-5B];
5. Bahwa para Pemohon mendalilkan tergolong sebagai subjek hukum yang
berhak memperoleh hak-hak yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yaitu antara lain hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum;
6. Bahwa menurut para Pemohon pembentukan UU 11/2020 tidak berpedoman
pada undang-undang yang mengatur tentang tata cara pembentukan undang-
undang yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sebagai undang-undang delegasi dari Pasal 22A UUD
348
1945. Hal ini karena pada kenyataannya dalam pembentukan UU 11/2020, DPR
dan Presiden menurut para Pemohon tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
kepercayaan yang telah diberikan karena dalam membentuk UU 11/2020 kedua
lembaga Pembentuk Undang-Undang tersebut tidak mengikuti ketentuan
mengenai tata cara pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam
UU
12/2011
dan
peraturan
perundang-undangan
lainnya,
sehingga
mengakibatkan ketidakpastian hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
telah memberikan jaminan kepastian hukum kepada para Pemohon. Oleh
karena itu pembentukan UU 11/2020 secara aktual atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar potensial mengakibatkan kerugian konstitusional
bagi para Pemohon;
7. Bahwa menurut para Pemohon pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas
keterbukaan sebab pada tahapan perencanaan dan tahapan penyusunan,
misalnya, pemerintah tidak bersedia membuka akses Rancangan UU 11/2020
[vide bukti P-10A]. Pemerintah bersikap tertutup dan menjadikan Naskah
Akademik dan Rancangan UU 11/2020 sebagai dokumen rahasia yang harus
dijauhkan dari jangkauan publik [vide bukti P-10B], sehingga para Pemohon
mengalami pembatasan untuk mengakses dan memberikan masukan;
8. Bahwa menurut para Pemohon di dalam UU 11/2020 terdapat pula pengaturan
mengenai ketenagakerjaan dan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003),
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(UU 40/2004) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011). UU 11/2020 mengubah sebagian
materi dari ketiga UU a quo dan juga membuat beberapa ketentuan baru terkait
aturan ketenagakerjaan dan aturan jaminan sosial. Dengan diaturnya ketentuan
mengenai ketenagakerjaan dan jaminan sosial di dalam UU 11/2020
menyebabkan para Pemohon memiliki kepentingan terhadap pemberlakuan UU
11/2020.
[3.8]
Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 berkaitan dengan
kedudukan hukum Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
”bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
349
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon
perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.7] dan Paragraf
[3.8] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
masing-masing juga sebagai pekerja yang terikat dengan undang-undang yang
mengatur mengenai ketenagakerjaan, yaitu UU 13/2003. Sebagai pekerja, para
Pemohon juga merupakan pemegang kartu peserta BPJS, sehingga terikat oleh
UU 40/2004, dan UU 24/2011, yang ketiganya termasuk dalam undang-undang
yang diatur dalam UU 11/2020;
2. bahwa para Pemohon telah menyatakan pembentukan UU 11/2020 tidak
berpedoman pada undang-undang yang mengatur tentang tata cara
pembentukan undang-undang yaitu UU 12/2011 sebagai undang-undang
delegasi dari Pasal 22A UUD 1945. Hal ini karena pada kenyataannya dalam
pembentukan UU 11/2020, DPR dan Presiden menurut para Pemohon tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan kepercayaan yang telah diberikan karena
dalam membentuk UU 11/2020 kedua lembaga Pembentuk Undang-Undang
tersebut tidak mengikuti ketentuan mengenai tata cara pembentukan undang-
undang sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan perundang-
undangan lainnya, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum, sedangkan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan kepastian hukum
kepada para Pemohon. Oleh karena itu pembentukan UU 11/2020 secara aktual
atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar potensial mengakibatkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon;
350
3. bahwa selain itu para Pemohon juga telah menguraikan pembentukan UU
11/2020 yang tidak memenuhi asas keterbukaan sebab para Pemohon
mengalami pembatasan untuk mengakses dan memberikan masukan
Rancangan UU 11/2020;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, telepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas pembentukan UU 11/2020
terhadap UUD 1945, Mahkamah dapat memahami uraian hak dan/atau kerugian
konstitusional para Pemohon yang berkaitan dengan pembentukan UU 11/2020
yang menurut para Pemohon tidak berpedoman dan tidak mengikuti ketentuan
mengenai tata cara pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan
serta tidak memenuhi asas keterbukaan dalam pembentukan UU 11/2020.
Dengan demikian terdapat hubungan kausalitas/pertautan antara hak dan/atau
kerugian konstitusional para Pemohon dengan pembentukan Undang-Undang
yang dimohonkan untuk diuji secara formil. Dengan demikian para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Undang-Undang yang dimohonkan para Pemohon
dalam perkara pengujian formil dalam perkara a quo adalah UU 11/2020
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, UU 12/2011 merupakan delegasi Pasal 22A
UUD 1945 yang didalamnya mengatur secara lebih teknis dan terperinci
mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk
prosedur pembentukan undang-undang yang diajukan oleh Presiden yang
meliputi tahapan perencanaan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
351
pengundangan termasuk juga mengenai tahap penyebarluasan peraturan
perundang-undangan;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 11/2020 adalah cacat secara
formil atau cacat prosedur karena dibentuk dengan tata cara dan prosedur yang
menyimpang dari pengaturan atau ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011
sebagai
undang-undang
delegasi
Pasal
22A
UUD
1945.
Problem
konstitusionalitas tersebut terkait dengan tidak terpenuhinya syarat pemuatan
Rancangan UU 11/2020 dalam program legislasi nasional (Prolegnas), tidak
dipedomaninya ketentuan mengenai teknik dan sistematika pembuatan undang-
undang, dan tidak dipenuhinya asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan;
3. bahwa menurut para Pemohon, pada tahap perencanaan pembentukan UU
11/2020 tidak sah menurut hukum untuk ditetapkan dalam Prolegnas Tahun
2020 karena tidak memenuhi 10 (sepuluh) dasar pemuatan Rancangan Undang-
Undang (RUU) sebagaimana ditentukan Pasal 18 UU 12/2011 juncto Pasal 3
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyusunan Program Legislasi Nasional, yakni:
a. tidak ada satu ketentuan-pun dalam UUD 1945 yang memerintahkan
pembentukan UU 11/2020;
b. UU 11/2020 juga tidak pernah diperintahkan pembentukannya oleh
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR);
c. UU 11/2020 juga tidak pernah diperintahkan pembentukannya oleh undang-
undang yang lain;
d. pembentukan UU 11/2020 juga tidak didasari oleh rencana kerja pemerintah
dan rencana strategis DPR;
e. UU 11/2020 tidak termasuk dalam RUU Prolegnas jangka menengah periode
keanggotaan DPR sebelumnya;
f. pembentukan UU 11/2020 juga tidak didasarkan oleh hasil pemantauan dan
peninjauan undang-undang yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan
pemerintah;
g. pembentukan UU 11/2020 tidak didasari oleh sistem perencanaan
pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang nasional,
dan rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana ditentukan
Pasal 18 huruf d, huruf e, dan huruf f. Naskah Akademik RUU 11/2020
352
menyatakan UU 11/2020 dibentuk atas dasar visi Indonesia 2045 atau cita-
cita Indonesia Maju 2045 sehingga bertentangan dengan periode waktu yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25/2004) dan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005 – 2025 (UU 17/2007). Terlebih lagi dimuatnya RUU
11/2020 dalam Prolegnas tidak dapat didasari atas rencana pembangunan
jangka menengah (RPJMN) karena hanya dapat disusun untuk menjangkau
periode waktu 5 (lima) tahun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka
5 UU 25/2004;
h. pembentukan UU 1/2020 tidak didasari oleh “adanya aspirasi dan kebutuhan
hukum masyarakat” sebab mayoritas rakyat Indonesia menolaknya;
4. bahwa menurut para Pemohon, Prolegnas harus memuat Naskah Akademik
sehingga pada saat RUU 11/2020 ditetapkan dalam Prolegnas prioritas 2020
pada tanggal 22 Januari 2020 Naskah Akademik dimaksud seharusnya sudah
harus tersedia atau diterima oleh DPR, sedangkan pada kenyataannya
Pemerintah baru menyerahkan Naskah Akademik RUU 11/2020 kepada DPR
pada tanggal 12 Februari 2020, sehingga pembentukan UU 11/2020 pada tahap
perencanaan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pasal 19 UU
12/2011;
5. bahwa menurut para Pemohon, pada tahap penyusunan, terdapat puluhan
undang-undang yang diubah dengan satu undang-undang perubahan yang
diberi nama UU Cipta Kerja. Padahal, tidak satu pun dari undang-undang yang
diubah tersebut memiliki nama “Cipta Kerja”. Lebih dari itu, teknik penyusunan
undang-undang menurut ketentuan BAB I huruf A butir 6 Lampiran II UU 12/2011
tidak memungkinkan dua atau lebih undang-undang diubah secara sekaligus
dalam satu undang-undang perubahan sebab perubahan tersebut tidak mungkin
menghasilkan kesamaan nama atau judul antara undang-undang yang diubah
dengan undang-undang perubahannya sebagaimana dibuktikan dengan tidak
samanya nama atau judul UU Cipta Kerja dengan nama atau judul dari puluhan
undang-undang yang diubahnya. Lebih dari itu jika melihat format baku dari
rancangan undang-undang perubahan maka akan terlihat dengan jelas bahwa
353
UU 11/2020 sebagai undang-undang perubahan tidak mengikuti format yang
ditetapkan dalam BAB IV huruf D Lampiran II UU 12/2011;
6. bahwa menurut para Pemohon, tidak dipedomaninya teknik penyusunan
peraturan perundangundangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II UU
12/2011
pada
8
proses
pembentukan
UU
11/2020
memunculkan
ketidaksesuaian terkait tata cara, prosedur, dan format, terjadi akibat UU 11/2020
dibentuk dengan menggunakan metode Omnibus Law yang tidak kompatibel
dengan metode pembentukan undang-undang dengan teknik yang diatur dalam
UU 12/2011;
7. bahwa menurut para Pemohon, asas keterbukaan yang mensyaratkan
pembentukan
undang-undang
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan harus bersifat
transparan dan terbuka agar masyarakat dapat mengakses RUU dan
berpartisipasi memberikan masukan pada kenyataannya tidak dipenuhi dalam
pembentukan UU 11/2020 sebab pada tahapan perencanaan dan tahapan
penyusunan, misalnya, Pemerintah tidak bersedia membuka akses kepada
publik, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UU 12/2011.
Pembatasan bagi publik untuk mengakses RUU 11/2020 dan berpartisipasi
memberikan masukan juga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945;
8. bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan uraian di atas maka pembentukan
UU 11/2020 pada tahap perencanaan dan tahap penyusunan bertentangan
dengan UU 12/2011, sehingga dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 49/PUU-IX/2011 hal tersebut berarti bertentangan dengan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
harus pula dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-11 serta mengajukan ahli yang bernama Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.
yang menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 3 Agustus 2021 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan
tanggal 12 Agustus 2021 dan saksi yang bernama Ir. H. Said Iqbal, M.E., yang telah
didengar
keterangannya
dalam
persidangan
tanggal
25
Agustus
2021
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Para Pemohon juga telah
354
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 29 Oktober 2021.
[3.13]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan
keterangan di persidangan pada tanggal 17 Juni 2021 beserta keterangan tertulis
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2021 serta
mengajukan ahli yang bernama Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. yang
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 11 Oktober 2021 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan
tanggal 13 Oktober 2021 [selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara] dan
2 (dua) orang saksi yang bernama Firman Soebagyo, S.E., M.H. dan Hendrik
Lewerissa, S.H., LL.M. yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
tanggal 19 Oktober 2021. Berkenaan dengan kedua saksi yang diajukan DPR
dimaksud, oleh karena kedua saksi dimaksud merupakan anggota DPR dan secara
kelembagaan DPR adalah pemberi keterangan dan keberadaan keduanya tidak
bisa dipisahkan dari DPR sebagai institusi sehingga Mahkamah mengesampingkan
kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut;
[3.14]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima di kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juni 2021, 10 Juni 2021,
dan 16 Juni 2021 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 17
Juni 2021 serta keterangan tertulis tambahan yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2021, tanggal 25 Agustus 2021, tanggal 9
September 2021, dan tanggal 13 Oktober 2021. Untuk membuktikan keterangannya
Presiden juga mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-188, tanpa bukti PK-128, serta mengajukan ahli yang bernama Dr. Ahmad
Redi, S.H., M.H. yang menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di
kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2021 dan telah didengar
keterangannya dalam persidangan tanggal 9 September 2021 dan saksi yang
bernama Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.Hum. yang telah didengar keterangannya
dalam persidangan tanggal 23 September 2021 [selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara]. Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2021.
355
[3.15]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, keterangan ahli dan saksi yang diajukan
para Pemohon, dan kesimpulan para Pemohon; keterangan DPR dan ahli yang
diajukan DPR; dan keterangan Presiden beserta bukti-bukti yang diajukan,
keterangan ahli dan saksi yang diajukan Presiden, dan kesimpulan Presiden,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan pengujian formil UU 11/2020 telah diputus oleh
Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 25 November 2021, yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar
yang dalam pokok permohonan menyatakan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional
secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
356
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam putusan berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut
terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda
(dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan
M.P. Sitompul, namun oleh karena terhadap UU 11/2020 telah dinyatakan
inkonstitusional bersyarat dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum
mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan yang diajukan para
Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, permohonan para Pemohon a quo
menjadi kehilangan objek.
[3.16]
Menimbang bahwa meskipun pokok permohonan para Pemohon tidak
seluruhnya dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021, namun oleh karena
terhadap permohonan pengujian formil tidak dipersyaratkan harus terpenuhinya
seluruh syarat secara kumulatif maka dengan demikian menurut Mahkamah tidak
relevan lagi mempertimbangkan syarat-syarat selain dan selebihnya yang didalilkan
para Pemohon a quo lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan formil;
357
[4.3] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.5]
Pokok permohonan para Pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu, dan pada hari Kamis, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.30 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta
358
dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
343
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut
UU 11/2020) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf
[3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 11/2020 diundangkan pada tanggal 2 November 2020,
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 17 Desember
2020. Sementara itu, permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 15 Desember 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 256/PAN.MK/2020, dengan demikian permohonan para Pemohon diajukan
344
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu
undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam perkara 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, perkara a quo sedang dalam
masa pemeriksaan persidangan ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah
sesungguhnya belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara a quo dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima Mahkamah
sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat
puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, sehingga saat itu Mahkamah
menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara
para Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya
345
disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap
perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan
oleh Presiden sebagai bencana nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional].
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh karena, pencegahan
penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh semua pihak, termasuk Mahkamah
Konstitusi, maka persidangan di Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa
waktu, termasuk persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi
semangat mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, Mahkamah dalam
melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU 11/2020 telah melakukan
pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan permohonan pengujian materiel
terhadap UU 11/2020.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 aya
