PUU
Tahun 2015
6/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri [Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Penjelasannya serta Pasal 28 dan Penjelasannya]
Pemohon: Imam Safi'i Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-01-14
Tanggal Putusan: 2016-08-04T11:02:00+07:00
UU Diuji: UU 39/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 13/2003, UU 1/2008, UU 6/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Aswanto (A)", "Muhammad Alim (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 6/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
diajukan oleh:
1. Nama
:
Imam Safi'i
Tempat/Tgl Lahir
:
Tegal, 19-06-1986
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Desa Karangmangu RT.03 RW 01,
Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal
2.
Nama
:
Bambang Suherman
Tempat/Tgl Lahir
:
Tegal, 19-11-1978
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Jalan Mbah Absyah RT.05/02 Ds. Kabukan,
Tarub, Tegal
3.
Nama
:
Ade Irawan
Tempat/Tgl Lahir
:
Indramayu, 09-04-1991
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.
Legok
Blok
Slaur
RT.08
RW.02
Kecamatan Lohbener-Indramayu
4.
Nama
:
Agus Supriyanto
Tempat/Tgl Lahir
:
Cilacap, 08 Agustus 1982
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Dsn. Kramasari, Ds Bojong Rt.006, RW.004
Kecamatan Kawunganten-Cilacap
5.
Nama
:
Mustain
Tempat/Tgl Lahir :
Tegal, 13-09-1989
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds Jatimulya, RT. 003 RW.06 Kecamatan
Suradadi –Tegal
6.
Nama
:
Hamdani
Tempat/Tgl Lahir
:
Jambi, 11-05-1988
Pekerjaan
:
Pelaut
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Alamat
:
Ds.
Wanatawang
RT.004
RW.004
Kecamatan Songgom-Brebes
7.
Nama
:
Sunardo
Tempat/Tgl Lahir
:
Brebes, 15-07-1985
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Cipelem
RT.002/005
Kecamatan
Bulakamba, Brebes
8.
Nama
:
Ali Surahman
Tempat/Tgl Lahir
:
Pemalang. 20-03-1981
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Pangauban,
Kelurahan
Pajajaran
RT.002 RW.003 Kecamatan Batujajar-
Bandung
9.
Nama
:
Her Ibnu Majah
Tempat/Tgl Lahir
:
Jambi. 06-12-1973
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Cilembut Pos Nomor 54A Cilebut Timur
RT.002
RW.006
Kecamatan
Sukaraja-
Bogor
10. Nama
:
Solekhan
Tempat/Tgl Lahir
:
Cilacap. 05-10-1989
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Dsn.tegalsari Ds.kawunganten lor RT.004
RW.005
Kecamatan
Kawunganten-
Cilacap
11 Nama
:
Nur aemin
Tempat/Tgl Lahir
:
Bekasi, 28-09-1983
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Kp.srengseng.Ds.sukamulya
RT.005
RW.002 Kecamatan Sukatani-Bekasi
12 Nama
:
Ahmad Surur
Tempat/Tgl Lahir
:
Pemalang, 14-07-1983
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Gondang RT.009 RW.002 Kecamatan
Taman-Pemalang
13 Nama
:
Dana
Tempat/Tgl Lahir
:
Indramayu, 08-08-1980
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Kedungwungu
RT.034
RW.014
Kecamatan Anjatan-Indramayu
14 Nama
:
Nurjana
Tempat/Tgl Lahir
:
Indramayu, 27-06-1981
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Pilangsari blok como RT.014 RW.004
Kecamatan Jatibarang-Indramayu
15 Nama
:
Umar
Tempat/Tgl Lahir
:
Brebes, 14-04-1985
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds,.Cipelem RT.001 RW.004 Kecamatan
Bulakamba-Brebes
16 Nama
:
Jenal Mustopa
Tempat/Tgl Lahir
:
Brebes, 15-01-1988
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Dukuhmaja
RT.005
RW.005
Kecamatan Songgom-Brebes
17 Nama
:
Sutarno
Tempat/Tgl Lahir
:
Cilacap, 06-03-1985
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Dsn.Pengampiran Ds.Karanganyar RT.007
RW.002
Kecamatan
Gandrungmangu-
Cilacap
18 Nama
:
Iwan Kurniawan
Tempat/Tgl Lahir
:
Lagan Ilir, 27-07-1992
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
JalanKalibaru Barat IV Kelurahan Kalibaru
RT.007
RW.007
Kecamatan
Cilincing-
Jakarta Utara
19 Nama
:
Bambang Irawan
Tempat/Tgl Lahir
:
Tasikmalaya, 16-02-1982
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Kp.Cipurut Ds.Mandalagiri RT.008 RW.002
Kecamatan Leuwisari-Tasikmalaya
20 Nama
:
Bambang Suyikno
Tempat/Tgl Lahir
:
Pati, 04-04-1979
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Ngemplak
Kidul
RT.005
RW.001
Kecamatan Margoyoso-Pati
21 Nama
:
Mabrur Faizin
Tempat/Tgl Lahir
:
Rembang, 15-12-1992
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Leran RT.001 RW.003 Kecamatan Sluke-
Rembang
22 Nama
:
Rian Mulyana Sanjaya
Tempat/Tgl Lahir
:
Tasikmalaya, 21-05-1987
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Kp.Cipurut Ds.Mandalagiri RT.008 RW.002
Kecamatan Leuwisari-Tasikmalaya
23 Nama
:
Budi Ayoga Catur
Tempat/Tgl Lahir
:
Cilacap, 01-12-1988
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Dsn.Karangbawang
Ds.Kawunganten
RT.004 RW.005 Kecamatan Kawunganten-
Cilacap
24 Nama
:
Edi Supriyanto
Tempat/Tgl Lahir
:
Pati, 26-10-1990
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Langgenharjo
RT.003
RW.001
Kecamatan Margoyoso – Pati
25 Nama
:
Dahuri
Tempat/Tgl Lahir
:
Pemalang, 30-12-1990
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Dsn.Pakuwon Ds.Gondang RT.016 RW.004
Kecamatan Taman-Pemalang
26 Nama
:
Uly Nuha Armany
Tempat/Tgl Lahir
:
Pemalang, 31-08-1988
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Dsn.Kejene RT.048 RW.004 Kecamatan
Randudongkal- Pemalang
27 Nama
:
Mukhammad Syaifudin
Tempat/Tgl Lahir
:
Cilacap, 17-09-1986
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Ds.Muktisari RT.004 RW.003 Kecamatan
Gandrungmangu- Cilacap
28 Nama
:
Sutanda
Tempat/Tgl Lahir
:
Indramayu, 17-11-1988
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Blok Telaga RT.006 RW.002 Kapringan
Kecamatan Krangkeng- Indramayu
29 Nama
:
Jaedin
Tempat/Tgl Lahir
:
Brebes, 13-03-1988
Pekerjaan
:
Pelaut
Alamat
:
Pengilon RT.016 RW.004 Ds.Wanatwang,
Kecamatan Songgom- Brebes
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 8 Desember 2014 memberi
kuasa kepada 1). Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H; 2). Haryanto, S.H; 3). Ahmad
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
Zaeli Alfan, S.H; 4). Wiend Sakti M, S.H., LL.M; 5). Imam Ghozali, S.H., M.H;
kesemuanya advokat dan asisten advokat beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam
VII C Nomor 11 Tebet, Jakarta Selatan, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
pengujian konstitusional Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 beserta Penjelasan dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 beserta Penjelasannya tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri bertanggal 8 Desember 2014 yang diterima dan terdaftar
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 14 Januari 2015 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 11/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 6/PUU-XIII/2015 pada tanggal 14
Januari 2015, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 4 Februari 2015 dan melalui persidangan Mahkamah tanggal 5 Februari
2015 tetapi oleh karena yang diterima melalui persidangan tanggal 5 Februari
2015 telah lewat waktu 14 hari maka yang dipergunakan adalah perbaikan
permohonan tanggal 4 Februari 2015 menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, berbunyi:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi".
2) Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan,"Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum".
3) Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) [selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, bukti
P-3], sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) [selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi, bukti P-4], yang berbunyi: "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
(1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(3) memutus pembubaran partai politik. dan
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
4. Bahwa karena objek permohonan pengujian ini adalah muatan materi Pasal 26
ayat (2) dan Pasal 28 beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian
Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945.
II. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
1) Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang berbunyi: "Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu : (a) perorangan WNI; (b)
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan yang diatur dalam
undang-undang; (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga Negara”.
2) Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang hal-hal yang dimaksud sebagai kerugian hak konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang, yang diatur dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-in/2005 bertanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor ll/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, yang
harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu masing-masing:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi;
3) Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia [bukti P-
5], yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri dengan
sektor Perikanan yaitu diantaranya dikenal sebagai Anak Buah Kapal (ABK),
mendalilkan tidak mendapatkan jaminan. perlindungan dan kepastian hukum,
ketika adanya perselisihan yang timbul dari akibat adanya hubungan kerja
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan Perusahaan Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang saling lempar tanggungjawab antara
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) dengan Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia. Hal demikian juga terjadi dalam
permohonan izin yang diajukan oleh PPTKIS yang akan mempekerjakan Anak
Buah Kapal (ABK). akan tetapi kedua kementerian tersebut saling merasa
berwenang menerbitkan izin yang dimohonkan, dikarenakan adanya
pendapatan dari biaya-biaya
yang lahir dari permohonan tersebut.
Sedangkan, perselisihan yang terjadi antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan
PPTKIS, tidak melahirkan biaya-biaya yang akan menjadi pendapatan dari
kedua kementerian yang dimaksud.
Dengan adanya 2 (dua) kementerian atau lebih yang mengatur penempatan
dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor Perikanan sebagai Pelaut
atau Anak Buah Kapal (ABK). maka Pemohon tidak mendapatkan jaminan.
perlindungan dan kepastian hukum, ketika adanya perselisihan yang timbul
dari akibat adanya hubungan kerja antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan
Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang
saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia) dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Hal demikian juga terjadi dalam permohonan izin yang diajukan olehPPTKIS
yang akan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), akan tetapi kedua
kementerian saling merasa berwenang menerbitkan izin yang dimohonkan,
dikarenakan permohonan izin tersebut terkait dengan adanya pendapatan dari
biaya-biaya yang lahir dari permohonan tersebut. Sedangkan, perselisihan
yang terjadi antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan PPTKIS, tidak melahirkan
biaya-biaya: yang akan menjadi pendapatan dari kedua kementerian.
Oleh karenanya, dalam rangka memberikan pengakuan, jaminan dan
kepastian dalam hukum untuk mengatur perlindungan TKI yang bekerja pada
sektor Perikanan, maka seluruh ketentuan yang mengatur tentang Tatacara
Perizinan, Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
yang bekerja pada sektor Perikanan diantaranya adalah bekerja sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), hanya diatur dan ditetapkan oleh satu
kementerian.
Sehingga dengan demikian, segala permohonan izin hingga upaya
perlindungan yang salah satunya adalah juga penyelesaian sengketa akibat
dari adanya hubungan kerja yang terjadi antara Anak Buah Kapal (ABK)
dengan PPTKIS, merupakan tanggungjawab kementerian yang dimaksud.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri terhadap UUD 1945.
III. Alasan-Alasan Permohonan Pengujian
1) Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2004, Pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4445)
[selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, [vide bukti P-l].
2) Bahwa Indonesia, yang jumlah penduduknya mencapai 237,6 juta jiwa dan
dengan pendapatan per kapita USD 1.280, tergolong negara miskin menurut
ukuran Bank Dunia. Dengan jumlah penduduk sebesar itu. Indonesia
merupakan negara surplus tenaga kerja dan karenanya merupakan pemasok
tenaga kerja ke luar negeri. baik tenaga kerja trampil yang bekerja dan
menetap di luar negeri maupun tenaga kerja tidak trampil yang bekerja secara
temporer. Tenaga kerja temporer ini dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja
Indonesia atau yang biasa disingkat dengan TKI.
3) Bahwa TKI yang dipekerjakan di luar negeri, ditempatkan pada sektor yang
beragam, yaitu diantaranya pada sektor keluarga seperti Pembantu Rumah
Tangga (PRT), Perawat Anak dan Orang Tua. Dan sektor industri dengan
menjadi pekerja/buruh pabrik, serta juga ditempatkan pada sektor Perikanan
dengan menjadi Pelaut dan Anak Buah Kapai (ABK).
4) Bahwa pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004, yang para Pemohon kutip berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
"Penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum
yangdibentukberdasarkan hukum Indonesia;
b. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri;
c. perusahaan
memiliki
bukti
hubungan
kepemilikan
atau
perjanjian
pekerjaanyang diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia;
d. TKI telah memiliki perjanjian kerja;
e. TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja
dan/ataumemiliki polis asuransi; dan
f. TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN”.
Memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (2) point f, maka dapat diartikan
setiap warga Negara Indonesia yang hendak bekerja dan ditempatkan di luar
negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib memiliki KTKLN.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dalam Bab Ketentuan Umum, bahwa
KTKLN yang dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan kartu identitas
bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar
negeri.
Namun, adanya 2 (dua) kementerian yang berbeda dalam pengaturan
penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor Perikanan
sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), apakah wajib memiliki KTKLN
ataukah tidak, maka Pemohon tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum, dari akibat adanya hubungan kerja antara Anak Buah Kapal
(ABK) dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
(PPTKIS), karena perbedaan persyaratan penempatan dan perlindungan
dalam ketentuan yang mengatur antara BNP2TKI dan Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia.
5). Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang Pemohon kutip berbunyi
sebagai berikut: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum".
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
6). Bahwa pemerintah, sebagaimana yang dinyatakan oleh Presiden Bapak Joko
Widodo pada 30 Nopember 2014 dalam acara teleconference dengan TKI
akan menghapus keberadaan KTKLN dalam proses penempatan Tenaga
Kerja Luar Negeri. Hal tersebut dinyatakan karena KTKLN banyak dikeluhkan
dan membebani TKI. Namun, saat ini kebijakan tersebut menimbulkan
ketidakjelasan dalam pelaksanaan dan belum ada upaya yang konkrit yang
akan dilaukan oleh pemerintah apakah akan merevisi pasal tersebut dalam
UU a quo atau membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu).
7) Bahwa penggunaan dan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Yang diantaranya diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan:
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.
Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1
angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan:
"Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
adalah
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa”.
Bahwa tentang penerbitan Perpu, berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-
VI1/2009, ada tiga syarat sebagai parameter adanya "kegentingan yang
memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perpu, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Apakah pengaturan KTKLN dan akibat hukumnya yang berlaku menunjukkan
kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana sebagaimana yang
disebutkan dalam parameter sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas.
Adanya ketidakcepatan dan ketidakjelasan pemerintah dalam mengeluarkan
kebijakan mengenai keberadaan KTKLN dalam penempatan tenaga kerja
Indonesia yang bekerja pada sektor perikanan ke luar negeri, menimbulkan
keadaan yang tidak pasti.
Oleh karenanya keberadaan ketenluan Pasal 26 ayat 92) poin f di atas dalam
pelaksanaannya tidak jelas apabila diterapkan dalam penempatan TKI yang
bekerja pada sektor perikanan dalam hal ini Anak Buah Kapal ABK yang akan
bekerja ke Luar negeri. Persyaratan pemilikan KTKLN apakah menjadi wajib
sebagaimana persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kepala BNP2TKI atau
persyaratan penempatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
8) Bahwa pada ketentuan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2004, yang para Pemohon kutip berbunyi sebagai berikut:
"Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri". (Penjelasan : Yang dimaksud dengan pekerjaan
atau jabatan tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut)".
Mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004, yang para Pemohon kutip berbunyi sebagai berikut, Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan".
Dengan mendasarkan pada 2 (dua) ketentuan tersebut di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan, bahwa Menteri yang dimaksud dalam seluruh Pasal pada
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (sekarang Menteri Ketenagakerjaan).
Namun. TKI yang bekerja pada sektor Perikanan, yaitu diantaranya menjadi
Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), yang lapangan kerjanya berada di atas
dan di dalam kapal laut yang berdiam atau bergerak di atas air ditengah lautan
samudera yang luas, maka kondisi yang demikian terikat dan/atau terkait pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Angkutan di Perikanan.
yang kementerian terkaitnya adalah Kementerian Perhubungan.
Hal demikian, dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM. 84 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1200) [bukti P-6], yang isinya dalam Bagian Ketiga merupakan syarat-
syarat kerja yang juga telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279) [bukti P-7].
Selain itu, perlindungan dan syaral-syarat kerja TKI yang bekerja pada sektor
Perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), juga diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor Per. 12/KA/IV/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Tata
Cara Perekrutan. Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera
Asing [bukti P-8].
9) Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang para
Pemohon kutip berbunyi sebagai berikut"Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
10) Dengan adanya 2 (dua) kementerian atau lebih yang mengatur penempatan
dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor Perikanan sebagai Pelaut
atau Anak Buah Kapai (ABK). maka Pemohon tidak mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, ketika adanya perselisihan yang timbul
dari akibat adanya hubungan kerja antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan
Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang
saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan) dengan Kementerian
Perhubungan.
Hal demikian juga terjadi dalam permohonan izin yang diajukan oleh PPTKIS
yang akan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), akan tetapi kedua
kementerian tersebut saling merasa berwenang menerbitkan izin yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
dimohonkan, dikarenakan permohonan izin tersebut terkait dengan adanya
pendapatan dari biaya-biaya yang lahir dari permohonan. Sedangkan.
perselisihan yang terjadi antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan PPTKIS,
tidak melahirkan biaya-biaya yang akan menjadi pendapatan dari kedua
kementerian yang dimaksud.
Dengan demikian, Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas adanya
ketentuan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri, yang tidak menegaskan kementerian mana yang berwenang untuk
memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas akibat hukum yang
timbul dari hubungan kerjanya dengan PPTKIS. sedangkan 2 (dua)
kementerian tersebut sama-sama mengatur mengenai Tatacara Perizinan,
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia [vide bukti P-6, bukti
P-7 dan bukti P-8].
Oleh karenanya, dalam rangka memberikan pengakuan, jaminan dan
kepastian dalam hukum untuk mengatur perlindungan TKI yang bekerja pada
sektor Perikanan, maka ketentuan Pasal 28 beserta Penjelasan dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 haruslah dimaknai, “Yang dimaksud
dengan Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Ketenagakerjaan".
11) Bahwa dengan dimaknainya ketentuan Pasal 28 beserta Penjelasan dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yaitu, "Yang dimaksud dengan
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan",
maka seluruh ketentuan yang mengatur tentang Tatacara Perizinan.
Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
bekerja pada sektor Perikanan diantaranya adalah bekerja sebagai Pelaut
atau Anak Buah Kapal (ABK). hanya diatur dan ditetapkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Sehingga dengan demikian, segala
permohonan izin hingga upaya perlindungan yang salah satunya adalah juga
penyelesaian sengketa dari akibat hukum yang terjadi atas hubungan kerja
antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan PPTKIS merupakan tanggungjawab
kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian
Ketenagakerjaan).
12) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 26 ayat (2)
huruf f dan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) haruslah dinyatakan
bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai, "TKI yang ditempatkan tidak wajib memiliki KTKLN”.
13) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pasal 28 beserta
Penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4445) haruslah dinyatakan bertentangan dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Yang
dimaksud dengan Menteri adaiah Menteri yang bertanggungjawab dibidang
Ketenagakerjaan".
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, maka para
Pemohon memohon kiranya Mahkamah Konstitusi berkenan memutus:
•
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
•
Menyatakan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) telah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik .Indonesia
Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai, "Yang dimaksud dengan Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan".
•
Menyatakan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Ketenagakerjaan".
•
Menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf f beserta Penjelasan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1445)
telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai, "TKI yang ditempatkan tidak wajib
memiliki KTKLN.
•
Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf f beserta Penjelasan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445)
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "TKI
yang ditempatkan tidak wajib memiliki KTKLN."
•
Memerintahkan pemuatan putusan inidalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar
Negeri;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
4. Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun
2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per-12/KA/IV/2013
tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan Perlindungan Pelaut
Di Kapal Berbendera Asing;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising The
Seafarers Identity Documents Convention 1958 (Konvensi ILO
No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan Dokemen Identitas
Pelaut, 1958);
10. Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di
Luar Negeri Oleh Pemerintah;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomolr 7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar negeri;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri Kepada Tenaga Kerja Indonesia;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan
Calon Tenaga Kerja Indonesia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
16. Bukti P-16 : Fotokopi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 421/MENKES/
SK/VI/2009
tentang
Perubahan
Atas
Keputusan
Menteri
Kesehatan Nomor 618/MENKES?SK?V?2007 tentang Penetapan
Sarana Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja
Indonesia Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per.03/KA/I/2013
tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia Pelaut Perikanan Di Kapal Berbendera Asing.
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 6 (enam) ahli dan 1 (satu) saksi yang
telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 18
Maret 2015, 8 April 2015, dan 29 April 2015 yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Ahli
1. Fatkhul Muin, S.H., LL.M
• Perlindungan tenaga kerja Indonesia yang di luar negeri yang mensyaratkan
adanya KTKN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) sebagai syarat bagi warga
negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, ini menunjukkan akan
ada lemahnya sistem administrasi kependudukan Indonesia. Dalam
pengelolaan manajemen kependudukan bagi warga negara Indonesia di
mana mestinya bukti adanya warga negara yang berlaku adalah kartu tanda
penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia yang berada di dalam
negeri dan paspor yang berisi visa yang bekerja di luar negeri. Kedua hal
tersebut seharusnya menjadi instrumen pokok dalam setiap perlindungan
terhadap warga negara Indonesia, sehingga pemerintah tidak perlu lagi
mengeluarkan instrumen-instrumen lainnya yang dapat mengakibatkan
kepada ketidakjelasan terhadap perlindungan warga negara Indonesia, baik
yang bekerja di dalam negeri ataupun yang bekerja di luar negeri;
• Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan ketentuan yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dimana tidak adanya pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
• Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan ketentuan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya karena meletakkan KTKLN sebagai
syarat warga negara untuk bekerja ke luar negeri;
• Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f menunjukkan bahwa pemerintah
lemah dalam pengeloaan sistem manajemen administrasi kependudukan
dengan mengeluarkan KTKLN sebagai syarat bekerja di luar negeri dan
sebagai instrumen baru yang tidak bersifat efektif dan efisien. Oleh karena
itu, ketentuan terhadap dua pasal tersebut mengakibatkan ketidakpastian
perlindungan warga negara, terutama warga negara Indonesia yang bekerja
di luar negeri;
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan Konvensi ILO
Nomor 185 mengenai konvensi perubahan dokumen identitas pelaut 1958,
dimana bagi pelaut harus memiliki SID yang mana SID berisi tentang data
biometrik dan bersifat internasional karena dikeluarkan oleh ILO. Artinya
regulasi yang sudah diratifikasi oleh pemerintah dan DPR mestinya menjadi
dasar;
• Berkaitan dengan Pasal 28 bagi penempatan TKI yang dalam konteks
hubungan kerja adalah Menaker tetapi bagi teknis kelautan adalah
Kemenhub.
• KTKLN menjadi instrumen yang tidak memberikan perlindungan secara baik
karena sistemnya tidak terbangun secara integratif.
2. Dr. Poempida Hidayatulloh, Beng, Ph.D, DIC
• Tenaga kerja pelaut merupakan bagian dari tenaga kerja Indonesia, maka
para tenaga kerja pelaut wajib dilindungi yang dalam hal ini dokumen
identitas pelaut merupakan bentuk lain daripada KTKLN khusus untuk
pelaut yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan kata lain, terdapat lex
specialist terhadap penggunaan identitas bagi pelaut yang akan bekerja ke
luar negeri dan kapal asing, yaitu Seadares Identity Documents (SID)
bukanlah KRKLN;
• Penggunaan KTKLN yang menyamaratakan terhadap semua TKI yang
bekerja ke luar negeri tidak tepat, khususnya terhadap TKI pelaut. Selain
tidak melindungi kepentingan pelaut sesuai dengan standar internasional,
penggunaan KTKLN juga tidak menghormati keberlakuan Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Nomor 1 Tahun 2008 yang sejak diundangkan mengamanatkan bagi tenaga
kerja pelaut Indonesia yang bekerja di wilayah asing menggunakan identitas
khusus, bukanlah identitas seperti KTKLN, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
3. Rudy Agus Kumesan
• International Maritime Organization (IMO) adalah Organisasi Internasional
yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang
bertanggung jawab atas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan maritim yang berasal dari
kapal-kapal. Indonesia adalah salah satu negara anggota IMO dimana
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut,
Kementerian
Perhubungan
bertindak sebagai Administrasi IMO di Indonesia. Khusus untuk Seafarer
(Pelaut), Konvensi IMO telah mengatur persyaratan minimum yang harus
dipenuhi oleh operator kapal maupun oleh Seafarers (Pelaut) yang tertuang
didalam STCW Code (Standards of Training, Certification and Watch
Keeping Code), ISM Code (International Safety Management Code), ISPS
Code (International Code for the Security of Ships and of Port Facilities)
dan MLC-2006 (Maritime Labour Convention - 2006). Dengan demikian,
segala sesuatu yang berkaitan dengan kepelautan harus mengacu pada
ketentuan berdasarkan konvensi IMO yang tertuang didalam koda koda
(Codes) sebagaimana tersebut di atas. Melalui Peraturan Menteri
Perhubungan nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan,
Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut. Pemerintah telah mengatur dan
menetapkan Persyaratan Minimum yang harus dipenuhi oleh Tenaga Kerja
Indonesia yang Ingin bekerja diatas kapal sebagai Seafarer (Pelaut).
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 serta penjelasannya,
Direktorat Jenderal Perhubungan menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor
PK 302/1/1/DJPL 2013 perihal tidak mensyaratkan kepemilikan KTKLN bagi
pelaut atau awak kapal;
• Dalam menerbitkan Surat Edaran tentang KTKLN bagi pelaut, BNP2TKI
merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yaitu Pasal 26 ayat
(2) huruf f sedangkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Direktorat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, merujuk kepada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang mana telah menghasilkan
kebijakan yang bertolak belakang dampaknya, yang telah menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para TKI pelaut. Dengan adanya dua Undang-
Undang mengatur hal yang sama, namun menimbulkan penafsiran yang
berbeda, maka diperlukan adanya perangkat hukum yang dapat
menghilangkan perbedaan penafsiran tersebut.
• Dalam Diagram sistim penempatan dan perlindungan pelaut kapal ikan
serta penjelasannya, jelas terlihat bahwa sistem tidak berfungsi, oleh
karena itu tidaklah heran apabila banyak sekali ditemukan pelaut kapal ikan
Indonesia yang terlantar di luar negeri. Mirisnya lagi TKI pelaut kapal ikan
mengalami nasib malang terlantar di luar negeri baru diketahui setelah
terjadi kecelakaan atau musibah yang menimbulkan korban jiwa. Apapun
kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, selama kebijakan tersebut tidak
menyentuh pada perbaikan sistem, maka dapat dipastikan bahwa kebijakan
tersebut akan sia-sia dan hanya menimbulkan permasalahan baru dan juga
pemborosan anggaran.
4. Abdul Rahim Sitorus, S.Ag
• Apakah manfaat KTKLN, hal ini dijelaskan secara tegas dalam Pasal 62
ayat (2) UU 39/2004, KTKLN sebagaimana dimaksud dengan ayat (1)
digunakan sebagai kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di
negara tujuan;
• Berdasarkan Pasal 28 penjelasannya, pengaturan lebih lanjut tentang
penempatan Perlindungan TKI Pelaut, diserahkan kepada Menteri Tenaga
Kerja. Namun ternyata sampai sekarang, Permen untuk pengaturan
penempatan perlindungan TKI pelaut tidak ada, belum ada dikeluarkan
yang ada justru Peraturan Kepala Badan, Kepala BNP2TKI. Padahal
Kepala BNP2TKI bukan pejabat yang berwenang menerbitkan peraturan,
hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Penempatan TKI pelaut ini
sudah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran. Undang-Undang Pelayaran
sampai ada Peraturan Pemerintah tentang Angkutan di Perairan, intinya
adalah perusahaan pelaksana penempatan TKI pelaut, harus mendapatkan
ijin dari menteri Perhubungan yang menerbitkan SIUPAL namanya adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Dirjen Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan. Sementara
Undang-Undang Penempatan Perlindungan TKI, Pasal 12 menyatakan,
kalau perusahaan yang akan menempatakan TKI di luar negeri, harus
izinnya dari Menteri Tenaga Kerja. Jadi ada dua Undang-Undang yaitu yang
mengatur hal yang sama dengan cara yang berbeda disinilah lahir
ketidakpastian hukum;
5. Capt. Samuel Bonaparte Hutapea, Amd., S.H., S.E., M.Mar
• Ahli sebelumnya bekerja sebagai kapten kapal dan sekarang ahli sebagai
konsultan maritim dan konsultan hukum maritim;
• Dalam Undang-Undang Internasional dan nasional, dokumen pelaut adalah
buku pelaut, tidak ada yang lain. Baik pelaut Indonesia di luar negeri
maupun pelaut negara manapun di bumi masuk ke Indonesia. Pada saat
kapalnya masuk, dibuat port clearance, akan dibuat izin bagi kapal tersebut
masuk atau nantinya keluar termasuk persyaratan buku pelaut;
• Ketidakdapatan pelaut untuk berangkat akibat tidak adanya KTKLN sangat
merugikan, sementara Indonesia mendapat devisa dari pelaut.
• Tidak ada aturan internasional tentang agensi pelaut. Karena prinsip pelaut
tidak melakukan pekerjaan lintas negara yang diaturkan tentang baik
tidaknya suatu agensi adalah apakah si pelaut yang dikirim memenuhi
peraturan internasional atau tidak;
6. Ari Afriansyah, S.H., MIL., PhD
• Khusus mengenai perlindungan TKI di luar negeri, pemerintah telah
mengikatkan diri kepada konvensi ILO yang dituangkan dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia terikat pada semua isi yang ada di
dalam konvensi tersebut. Sebelum menjadi pihak pada konvensi SID, pelaut
Indonesia di luar negeri memiliki identitasnya dengan buku pelaut.
Dokumen ini berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
• Dalam tataran hukum internasional, masyarakat internasionalnya hanya
akan memastikan pelaksanaan aturan yang terdapat dalam perjanjian
antarnegara tersebut. Dalam konteks ini, kewajiban Indonesia dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
Konvensi ILO Nomor 185 adalah mengeluarkan sebuah dokumen yang
memiliki standar-standar informasi yang telah dipersyaratkan, sehingga
dapat diterima di seluruh dunia;
• KTKLN akan kehilangan relevansinya apabila dua tujuan utamanya dibuat
KTKLN yaitu pengganti identitas laut selain SID dan paspor, serta
melindungi pelaut dengan pembekalan wajib dan tentunya asuransi tidak
dapat diimplementasikan secara praktis dan akan menyulitkan pelaut dalam
mengurus segala hal yang berkaitan dengan usahanya kerja dari melaut.
Tujuan KTKLN tersebut tidak seluruhnya buruk, namun perlu diingat bahwa
pada level internasional saat ini, dokumen, paspor, dan SID masih
merupakan dokumen yang diakui keberadaannya, sehingga dapat
dipertimbangkan keberadaan KTKLN bagi pelaut dan TKI pada umumnya
sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan, bukan
menambah permasalahan yang ada;
• Mendapatkan pengakuan atas KTKLN dari negara-negara lain dengan
perjanjian pengakuan atau mutual recognition agreement adalah pilihan
penting lain yang dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh pem,erintah
Indonesia.
Saksi
1. Rai Ahmad Salimi
• Saksi pada waktu di Trinidad Tobago ditangkap oleh polisi imigrasi, saksi
tidak dapat menunjukkan paspor atau identitas lain karena ditahan oleh
kapten tetapi saksi hanya menunjukkan KTKLN ternyata KTKLN tidak
berguna sama sekali, intinya warga negara yang pergi ke luar negeri cukup
dengan paspor;
• Pembuatan KTKLN, dilakukan di Bandara Soekarno Hatta pada waktu saksi
mau pergi ke luar negeri;
• Saksi tidak dibayar gajinya dan sudah melaporkan kepada Kemenaker,
Kemenlu, Kemenperhubungan, Bareskrim tetapi hasilnya nihil.
2. Sujarwo
• Saksi bekerja sebagai ABK di kapal berbendera Senegal, saksi mempunyai
paspor dan KTKLN;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
• Keterangan saksi sama dengan keterangan saksi Rai Ahmad Sarmili.
• Saksi tidak memperoleh PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan);
3. Agus Siswanto
• Saksi bekerja sebagai ABK di Kapal Taiwan, saksi tidak mempunyai KTKLN;
• Saksi mempunyai buku pelaut yang ternyata palsu;
• Saksi tidak dibayar gajinya selama 27 bulan dan telah melapor kepada ke
KBRI, BNP2TKI, Disnaker, Bareskrim tetapi sampai saat ini tidak ada
penyelesaian;
• Saksi diberangkatkan oleh PT.Bahana Samudra Atlantik yang bukan
PPTKIS.
[2.3]
Menimbang bahwa Pemerintah telah didengar keterangannya baik
secara lisan pada persidangan tanggal 25 Februari 2015 dan mengajukan
keterangan tertulis tanpa tanggal bulan Februari 2015, melalui Kepaniteraan
Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia,
bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri dengan
sektor Perikanan atau dikenal sebagai Anak Buah Kapal (ABK), merasa
dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 26 ayat
(2) huruf f danPasal 28 beserta Penjelasan UU 39/2004.
2. Bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf f UU 39/2004 yakni perihal TKI yang
ditempatkan wajib memiliki KTKLN, menurut para Pemohon adanya 2 (dua)
kementerian yang mengatur dan apakah wajib memiliki KTKLN atau tidak,
menurut para Pemohon tidak memberikan jaminan dan perlindungan serta
ketidakpastian hukum, karena perbedaan persyaratan penempatan dan
perlindungan dalam ketentuan yang mengatur antara BNP2TKI dan
Kementerian Perhubungan.
3. Bahwa Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang a quo tidak
menegaskan kementerian mana yang berwenang untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum atas akibat hukum yang timbul dari
hubungan kerja dengan PPTKIS, sedangkan 2 (dua) kementerian tersebut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
sama-sama mengatur mengenai Tata Cara Perizinan, Penempatan dan
Perlindungan TKI. Sehingga Pasal 28 beserta Penjelasan harus dimaknai:
“Yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di
bidang Ketenagakerjaan.”
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional”adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD1945, maka terlebih dahulu Pemohon
harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasi dalam permohonan a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewajiban konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang
dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Sehubungan dengan kedudukan (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menganggap ketentuan Pasal 26
ayat(2)huruffdan Pasal 28 Undang-Undang a quo sebagai ketentuan yang
dianggap para Pemohon telah merugikan hak-hak konstitusionalnya,
menurut pemerintah tidaklah relevan karena ketentuan a quo adalah materi
persyaratan dan pendelegasian kewenangan bukanlah materi yang
dianggap para Pemohon sebagai materi penegasan dalam penunjukan
kepada 2 (dua) kementerian yang terkait dengan perizinan.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945, bukan untuk menguji penerapan
norma seperti yang dianggap para Pemohon atas ketentuan a quo. Oleh
karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Mejelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan
permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam permohonan Pengujian
Undang-Undang a quo, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan
yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan landasan filosofis UU 39/2004, sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (2) menyatakan: “bahwa setiap
Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama
bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak,
yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi manusia, dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan
kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan hukum nasional.
Bahwa besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan
besamya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi
mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah penggangguran di
dalam negeri. Usaha penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dapat
dilakukan oleh Pemerintah dan Pelaksanaan Penempatan TKI Swasta yang
selanjutnya disingkat dengan PPTKIS.
Bahwa pada prinsipnya walaupun swasta diberikan kesempatan untuk
melaksanakan usaha penempatan TKI namun dalam pelaksanaannya
dilakukan secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga sesungguhnya bentuk perlindungan negara hadir pada setiap
tahap penempatan TKI di luar negeri mulai tahap pra penempatan, masa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
penempatan, dan purna penempatan. Bahwa TKI yang akan bekerja ke luar
negeri, dapat melalui mekanisme penempatan oleh pemerintah (G to G) atau
penempatan oleh PPTKIS (P to P) atau penempatan untuk kepentingan
perusahaan sendiri maupun secara perseorangan (profesional).
Sehubungan dengan dalil Para Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil para Pemohon yang pada intinya menganggap ketentuan
Pasal 26 ayat (2) huruf f UU 39/2004 tidak memberikan jaminan dan
perlindungan serta memberikan ketidakpastian hukum, karena telah
membedakan syarat penempatan dan perlindungan dalam ketentuan yang
mengatur antara BNP2TKI dan Kementerian Perhubungan, Pemerintah
berpendapat:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f menyatakan:
(2) Penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
f. TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.
b. Menurut Pemerintah terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f
Undang-Undang a quo dimaksudkan sebagai salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi bagi TKI yang hendak ditempatkan di Luar Negeri
untuk kepentingan perusahaan sendiri, yaitu dengan mewajibkan TKI
tersebut untuk memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya
disebut dengan KTKLN.
c. KTKLN adalah kartu identitas yang wajib dimilik oleh TKI sebagai
persyaratan umum bagi TKI yang hendak bekerja dan ditempatkan di
Luar Negeri yang berfungsi sebagai identitas diri TKI dalam masa
penempatan di luar negeri termasuk diatas kapal berbendera asing
(negara tujuan) (vide Pasal 62 UU 39/2004).Untuk memperoleh KTKLN,
kepada TKI yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan:
1) telah memenuhi persyaratan (semua) dokumen penempatan;
2) telah mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan); dan
3) telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
d. Untuk mengantisipasi adanya ketiadaan identitas seseorang TKI di Luar
Negeri, ada syarat yang diutamakan bagi PPTKIS, yaitu PPTKIS dilarang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
menempatkan calon TKI yang tidak memiliki KTKLN, walaupun untuk
kepentingan perusahaan sendiri (vide Pasal 64 juncto Pasal 26 ayat (2)
UU 39/2004). Hal ini untuk menghindari di dalam praktek penempatan
TKI di LN, karena sering terjadi di dalam penempatan TKI pada
pengguna perseorangan, semua dokumen penempatan (seperti passport
dan visa kerja) ditahan oleh pengguna, khususnya pengguna
perseorangan, walaupun setelah adanya MoU (kesepakatan atau
kesepahaman antar pemerintah, G to G). Praktik seperti itu sudah
disepakati bahwa dokumen penempatan dipegang sendiri oleh TKI yang
bersangkutan.Namun demikian TKI tetap diwajibkan memiliki KTKLN
walaupun untuk kepentingan perusahaan sendiri, dalam rangka
memberikan perlindungan bagi semua TKI yang ditempatkan di Luar
Negeri termasuk TKI pelaut .
e. Bahwa KTKLN pada dasarnya merupakan kewenangan Pemerintah
untuk mengeluarkan (menerbitkannya) terhadap semua TKI yang akan
ditempatkan di LN [Pasal 62 ayat (1) UU 39/2004]. Namun agar teknis
operasional penerbitan KTKLN tersebut dapat berjalan lancar dan cepat,
maka penerbitan KTKLN dilimpahkan kepada BNP2TKI yang mengelola
dengan sistem penomoran terpusat yang dilakukan secara komputerized
(online) oleh BNP2TKI.Salah satu tahapan penempatan TKI ke LN,
adalah penerbitan KTKLN oleh BNP2TKI (Pasal 8 PP No. 4/2013), dan
BNP2TKI (khususnya bagi TKI yang menjadi kewenangan BNP2TKI)
wajib memberangkatkannya setelah TKI yang bersangkutan telah
memiliki KTKLN.
f. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 39/2004 yang menyatakan
bahwa TKI adalah setiap WNI yang memenuhi syarat untuk bekerja di LN
dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima
upah.Termasuk dalam pengertian bekerja di LN adalah bekerja di atas
kapal berbendera asing, termasuk kapal perikanan. Walaupun TKI yang
bekerja di atas kapal jarang melabuh di pelabuhan dan hampir selalu
berada di atas kapal, namun kepemilikan KTKLN tetap diwajibkan untuk
menjadi identitas pada saat terjadi permasalahan antara TKI dengan
dokumen yang dimiliki dan/atau antara TKI dengan majikannya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemerintah terhadap anggapan para
Pemohon yang menempatkan ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf f UU 39/2004
menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon adalah tidak tepat
dan salah alamat karena seharusnya masalah perizinan adalah masalah
penerapan bukan masalah isu konstitusionalitas Undang-Undang.
2. Dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai perumus kebijakan (regulator)
sedangkan BNP2TKI didelegasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan sebagai
pelaksana kebijakan sekaligus sebagai pelaksana penempatan TKI untuk
program penempatan TKI oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian tertulis
antara pemerintah dengan pemerintah negara tujuan penempatan (G to G).
Demikian halnya dengan penempatan TKI pelaut yang bekerja di kapal
berbendera asing telah diamanatkan dalam Pasal 28 UU 39/2004 bahwa
penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut
dengan peraturan menteri. Dalam penjelasan pasal dimaksud dijelaskan
bahwa pekerjaan atau jabatan tertentu dalam pasal ini, antara lain pekerjaan
sebagai pelaut.
Walaupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
ketentuan perlindungan dan penempatan TKI pelaut hingga saat ini belum
diterbitkan, namun tidak mengurangi kewenangan Menteri, bahwa Menteri
yang dimaksud dalam Pasal 28 tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan.
Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 17 UU 39/2004, bahwa Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Terhadap dalil para Pemohon yang pada intinya menganggap ketentuan
Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang a quo tidak menegaskan
kementerian mana yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum atas akibat hukum yang timbul dari hubungan kerja
dengan PPTKIS, Pemerintah berpendapat:
a. Bahwa ketentuan Pasal 28 Undang-Undang a quo yang menyatakan
“Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri”.Selanjutnya Penjelasan ketentuan Pasal 28
Undang-Undang a quo menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
pekerjaan atau jabatan tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan
sebagai pelaut.”
b. Terhadap ketentuan ini dimaksudkan pada pokoknya materi mengenai
Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu yang ditentukan
sebelumnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri adalah
Ketentuan pasal mengenai pendelegasian kewenangan ke dalam
Peraturan yang lebih rendah yaitu ke dalam bentuk Peraturan Menteri.
c. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang a quo mengenai
frasa “jabatan tertentu” yang dimaksudkan adalah “antara lain pekerjaan
sebagai pelaut”. Menurut pembentuk Undang-Undang dimaksudkan
memberi salah satu contoh jabatan tertentu antara lain jabatan pekerjaan
sebagai pelaut. Sehingga apabila selain jabatan pelaut menurut
ketentuan ini bisa ditetapkan dengan peraturan menteri mengenai
jabatan lainnya.
d. Bahwa menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri adalah salah
satu jenis dari peraturan perundang-undangan lain dari Jenis dan Hirarki
Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya sepanjang
diperintahkan dari peraturan yang lebih tinggi.
e. Bahwa materi muatan Peraturan Menteri adalah materi yang berisi
norma yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk
melaksanakan Peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Presiden. Lebih lanjut juga ditentukan bahwa Peraturan
Menteri adalah Peraturan yang berisi mengenai materi yang bersifat
teknis administratif. (butir 211 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011).
Oleh karena itu, terhadap anggapan para Pemohon yang mendalilkan Pasal
28 Undang-Undang a quo menyebabkan ketidakjelasan penunjukan
kementerian, Pemerintah tidak sependapat karena ketentuan Pasal 28
beserta penjelasan Undang-Undang a quo sebenarnya sudah jelas karena
Menteri yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 UU 39/2004 adalah Menteri
yang membidangi tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Terhadap kerugian konstitusional para Pemohon yang menganggap Pasal 26
ayat (2) huruf f UU 39/2004 tidak mempunyai kepastian hukum adalah tidak
tepat dan salah sasaran karena pasal ini dimaksudkan sebagai norma
persyaratan formal bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri untuk
kepentingan perusahaan sendiri.
2. Bahwa KTKLN diwajibkan bagi TKI yang bekerja di luar negeri bertujuan
untuk melindungi WNI utamanya TKI di Luar Negeri untuk memudahkan
pengawasan dan memberikan perlindungan terhadap TKI.
3. Jika anggapan para Pemohon quad non (benar adanya) dan dikabulkan,
terhadap TKI yang tidak memiliki KTKLN dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi TKI yang bekerja diluar negeri karena tidak akan mendapatkan
perlindungan hukum dan pengawasan dari Pemerintah karena tidak terdata
dengan pasti.
4. Bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang a quo telah sejalan dengan
amanat konstitusi dalam Pembukaan alinea IV UUD 1945.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan a quo
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2) Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
4) Menyatakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 beserta
Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.4]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
telah
didengar
keterangannya baik secara lisan pada persidangan tanggal 25 Februari 2015 dan
mengajukan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah tanggal 16 April 2015,
melalui kepaniteraan Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI
LUAR
NEGERI
TERHADAP
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas:
a. Pasal 26 ayat (2) huruf f yang berbunyi:
“TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.”
b. Pasal 28 yang berbunyi :
“Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.”
c. Penjelasan Pasal 28 yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan tertentu dalam pasal ini
antara lain pekerjaan sebagai pelaut.”
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA KETENTUAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN
DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya
Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 dan penjelasan UU PPTKI, dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pokok permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri di sektor
perikanan yaitu sebagai Anak Buah Kapal (ABK), yang tidak mendapatkan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum ketika adanya permohonan ijin
atau perselisihan yang timbul dari akibat adanya hubungan kerja antar ABK
dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
yang saling melempar tanggung jawab antara Kementerian Ketenagakerjaan
dengan Kementerian Perhubungan (vide permohonan hal 6).
b. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang a quo setiap
warga negara Indonesia yang hendak bekerja dan ditempatkan di luar negeri
untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja
Luar Negeri (KTKLN), namun adanya dua kementerian yang berbeda dalam
pengaturan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor
Perikanan sebagai pelaut atau ABK apakah wajib memiliki KTKLN atau tidak
karena adanya perbedaan persyaratan penempatan dan perlindungan dalam
ketentuan
yang
mengatur
antara
Kementerian
Tenaga
Kerja
dan
Kementerian Perhubungan (vide permohonan hal 8).
c. Bahwa para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal
28 beserta Penjelasan Undang-Undang a quo yang tidak menegaskan
kementerian mana yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum atas akibat hukum yang timbul dari hubungan kerjanya
dengan PPTKIS, sedangkan dua kementerian tersebut sama-sama mengatur
mengenai tata cara perijinan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja
Indonesia (vide permohonan hal 11).
C. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak telah
diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU Mahkamah
Konstitusi), yang menyatakan bahwa “Para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan
Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang
secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak
konstitusional”.
Oleh karena itu, menurut UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang
atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan
membuktikan:
a. Kualifikasinya
sebagai
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud
dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi
telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
(lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut :
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam
perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki
kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Pemohon.
Menanggapi permohonan para Pemohon a quo, DPR berpandangan
bahwa Para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah
benar Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya
kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai
dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing)
tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
2. Pengujian atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Terhadap permohonan pengujian Pasal 26 ayat (2) huruf f dan
Pasal 28 dan dalam Penjelasan UU PPTKI, DPR menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.Oleh karenanya negara wajib menjamin dan
melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam
maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi,
keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan
anti perdagangan manusia.
2. Bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan
suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi
tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak,
yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat,
martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum serta
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kebutuhan nasional.Oleh karenanya, penempatan
tenaga kerja Indonesia di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu
antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta
masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga kerja
Indonesia yang ditempatkan di luar negeri.
3. Bahwa Pasal 62 UU PPTKI menyebutkan setiap tenaga kerja Indonesia
yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah, KTKLN
tersebut digunakan sebagai kartu identitas TKI selama masa
penempatan TKI di negara tujuan. Selain sebagai kartu identitas bagi
TKI, KTKLN sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan
telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi
sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai
kontrak dan pulang ke tanah air).
4. Bahwa terhadap dalil para pemohon yang berprofesi sebagai pelaut
merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 28
beserta Penjelasan UU PPTKI karena tidak menegaskan kementerian
mana yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum adalah tidak beralasan, karena di dalam Penjelasan Pasal 28
UU PPTKI menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan atau
jabatan tertentu antara lain pekerjaan sebagai pelaut. Sehingga pelaut
atau ABK yang akan bekerja diluar negeri sebagai Tenaga Kerja
Indonesia tunduk terhadap UU PPTKI termasuk dalam hal kewajiban
memiliki KTKLN yang bentuk, persyaratan, dan tata cara memperoleh
KTKLN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,
bukan diatur oleh Menteri Perhubungan. Mengingat berdasarkan Pasal
1 Angka 17 UU PPTKI secara jelas disebutkan Menteri yang
bertanggung jawab adalah Menteri di bidang ketenagakerjaan,
sehingga ketentuan mengenai pembuatan KTKLN menjadi wewenang
Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyebutkan tidak adanya
kepastian hukum terhadap pembuatan KTKLN, DPR berpendapat
bahwa Pasal 63 ayat (3) UU PPTKI menyebutkan ketentuan mengenai
bentuk, persyaratan, dan tata cara memperoleh KTKLN diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri. Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat
3 UU PPTKI, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Kepada
Tenaga Kerja Indonesia. Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut
jelas telah memberikan kepastian hukum dalam hal teknis pembuatan
KTKLN kepada Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja diluar
negeri. Terhadap permasalahan yang timbul dalam hal pelaksanaan
pembuatan KTKLN, hal itu semata-mata masalah teknis penerapan
bukan merupakan masalah konstitusional.
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo sehingga dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 dan dalam Penjelasan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. MenyatakanPasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 dan penjelasan Pasal 28
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan kesimpulan
tertulisnya melalui Kepaniteraan Mahkamah tanggal 8 Mei 2015;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian
konstitusionalitas Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 beserta Penjelasannya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4445, selanjutnya disebut UU 39/2004) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri pada sektor Perikanan, yaitu
diantaranya sebagai Anak Buah Kapal (ABK), menurut para Pemohon apakah
para Pemohon wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri selanjutnya disebut
KTKLN ataukah tidak, karena para Pemohon tidak mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, ketika adanya perselisihan yang timbul dari
akibat adanya hubungan kerja antara ABK dengan Perusahaan Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang saling lempar tanggungjawab
antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kementerian
Perhubungan;. Hal demikian juga terjadi dalam permohonan izin yang diajukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
oleh PPTKIS yang akan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), akan tetapi
kedua kementerian tersebut saling merasa berwenang menerbitkan izin yang
dimohonkan, dikarenakan adanya pendapatan dari biaya-biaya yang lahir dari
permohonan tersebut. Berdasarkan dalil kerugian hak konstitusional para
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian para Pemohon tersebut bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan adanya kemungkinan
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pasal dalam Undang-Undang a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial dapat
dialami oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon,
menurut Mahkamah para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing),selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
memohon
pengujian
konstitusionalitas Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 UU 39/2004 beserta
Penjelasannya terhadap UUD 1945, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf f UU 39/2004 menegaskan: Penempatan TKI
di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ... f. TKI yang ditempatkan wajib
memiliki KTKLN;
2. Bahwa Pasal 28 UU 39/2004, menentukan: Penempatan TKI pada pekerjaan
dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Penjelasan
Pasal 28 UU 39/2004, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan
tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
3. Bahwa menurut para Pemohon norma yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (2)
dan Pasal 28 UU 39/2004 beserta penjelasannya dapat diartikan setiap warga
Negara Indonesia yang hendak bekerja dan ditempatkan di luar negeri untuk
kepentingan perusahaan sendiri wajib memiliki KTKLN. Terhadap TKI yang
bekerja pada sektor perikanan sebagai pelaut atau ABK, ada 2 (dua)
kementerian
yang
berwenang
dalam
pengaturan
penempatan
dan
perlindungannya dengan persyaratan yang berbeda yaitu BNP2TKI dan
Kementerian Perhubungan, sehingga apakah terhadap mereka juga wajib
memiliki KTKLN (dalam hal ini TKI yang bekerja pada sektor perikanan
sebagai Pelaut atau ABK). Para Pemohon tidak mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum dari akibat adanya hubungan kerja antara
ABK dan PPTKIS, karena ada perbedaan persyaratan penempatan dan
perlindungan dalam ketentuan yang mengatur antara BNP2TKI dan
Kementerian Perhubungan;
4. Dengan adanya ketentuan Pasal 28 UU 39/2004 beserta Penjelasannya yang
tidak menegaskan kementerian mana yang berwenang untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum atas akibat hukum yang timbul dari
hubungan kerjanya dengan PPTKIS, sedangkan dua kementerian tersebut
sama-sama mengatur mengenai tata cara perizinan, penempatan dan
perlindungan tenaga kerja Indonesia, sehingga para Pemohon tidak
mendapatkan kepastian hukum.
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan tertulis DPR,
keterangan ahli para Pemohon, saksi para Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan para Pemohon, serta kesimpulan dari para Pemohon sebagaimana
termuat pada bagian Duduk Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 26 ayat (2) huruf f
UU 39/2004 dan Penjelasannya yang mewajibkan TKI memiliki Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri (KTKLN) namun dengan adanya 2 (dua) kementerian yaitu
Kementerian
Ketenagakerjaan
dan
Kementerian
Perhubungan
dengan
persyaratan yang berbeda dalam pengaturan penempatan dan perlindungan TKI
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
yang bekerja pada sektor perikanan sebagai pelaut atau ABK apakah wajib
memiliki KTKLN atau tidak sehingga para Pemohon tidak mendapatkan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum ketika terjadi perselisihan yang timbul dari
akibat adanya hubungan kerja ABK dengan PPTKIS. Selain itu, para Pemohon
juga mendalilkan Pasal 28 UU 39/2004 dan Penjelasannya tidak menegaskan
kementerian mana yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum atas akibat hukum yang timbul dari hubungan kerjanya dengan
PPTKIS;
Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri merupakan
suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja
untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya
dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan
perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga
kerja sesuai dengan hukum nasional. Pekerjaan mempunyai makna yang sangat
penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan
pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang
untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Dapat juga
dimaknai sebagai sarana untuk mengakutualisasikan diri sehingga seseorang
merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun
lingkungannya. Oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang
melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati;
Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri masih menemui beberapa
kendala. Oleh karena itu pemerintah melalui Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berupaya meningkatkan mutu
pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, salah satunya adalah dengan
meningkatkan persentase penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum.
Penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum dapat dilakukan melalui
beberapa cara yaitu melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Swasta (PPTKIS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) atau perusahaan swasta dan perseorangan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
Bahwa KTKLN adalah amanat UU 39/2004 yang tercantum dalam Pasal 1
angka 11 yang menyatakan, “Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya
disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi
persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri”. Untuk dapat ditempatkan
di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi: Kartu Tanda
Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal
lahir, surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan
copy buku nikah, surat keterangan izin suami atau isteri, izin orang tua, atau izin
wali, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor yang diterbitkan oleh Kantor
Imigrasi setempat, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja, dan
KTKLN;
[3.11] Menimbang khusus untuk para Pemohon yang bekerja selaku anak
buah kapal (ABK) atau Pelaut bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per-12/KA/IV/2013
tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut Di Kapal
Berbendera Asing, tanggal 10 April 2013, dalam bagian III angka 10 mengatur
bahwa setiap pelaut yang akan berangkat bekerja ke luar negeri wajib memiliki
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diterbitkan oleh BNP2TKI. KTKLN
diberikan kepada pelaut apabila telah memenuhi syarat berupa: Paspor, Buku
Pelaut, Perjanjian Kerja Laut (PKL), Kartu Identitas Pelaut (Seafarers Identity
Documents/SID) bagi negara yang mewajibkan, visa kerja, surat keterangan telah
mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang diselenggarakan oleh
BNP2TKI. Bahwa KTKLN diwajibkan bagi TKI yang bekerja diluar negeri bertujuan
untuk melindungi WNI utamanya TKI di Luar Negeri untuk memudahkan
pengawasan dan memberikan perlindungan terhadapnya. KTKLN adalah salah
satu bentuk perlindungan negara pada setiap tahap penempatan TKI di luar
negeri, mulai tahap pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan.
Dengan demikian sesungguhnya KTKLN adalah bukti kehadiran pemerintah dalam
perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sekaligus sebagai sarana kontrol
bagi pemerintah agar tenaga kerja yang diberangkatkan ke luar negeri adalah
mereka yang telah memenuhi semua dokumen persyaratan penempatan, telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan), telah diikutsertakan dalam
perlindungan asuransi, demi menghindari penelantaran TKI di luar negeri.
Bahwa dalam Bagian IV angka 1 huruf h Peraturan Kepala Badan a quo
mengatur kepemilikan KTKLN yang sifatnya wajib merupakan unsur penting dalam
perlindungan kepada setiap pelaut yang bekerja di luar negeri. Perlindungan
kepada pelaut tersebut juga diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan
Awak Kapal tanggal 4 Oktober 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
pelaut yang bekerja pada kapal tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal
dan tidak melaksanakan ketentuan pelaut mandiri yang disahkan oleh yang
berwenang, pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul
apabila terjadi perselisihan. Artinya, terhadap pelaut yang bekerja tanpa memenuhi
syarat yang ditentukan perundang-undang in casu KTKLN sama sekali tidak
mendapat perlindungan, sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan tidak ada
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum walaupun telah memiliki KTKLN tidak
beralasan menurut hukum;
[3.12] Menimbang para Pemohon juga mendalilkan dengan adanya KTKLN
yang bersifat wajib bagi pelaut telah menimbulkan banyak keluhan dan
membebani TKI, menurut Mahkamah hal tersebut seandainyapun benar dalil para
Pemohon a quo hanya terkait dengan implementasi norma yang bukan merupakan
kewenangan Mahkamah;
[3.13] Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan dengan adanya
Pasal 28 UU 39/2004 beserta Penjelasannya yang tidak menegaskan kementerian
mana yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas
akibat hukum yang timbul dari hubungan kerjanya dengan PPTKIS, sedangkan
dua kementerian tersebut sama-sama mengatur mengenai tata cara perizinan,
penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat bahwa
dengan mendasarkan pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nomor Per-12/KA/IV/2013, Bagian IV angka 3 telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
mengatur prosedur penyelesaian apabila timbul perselisihan dari hubungan kerja
antara Pelaut dengan PPTKIS, sebagai berikut:
Pertama, apabila timbul perselisihan ketenagakerjaan antara pemilik
kapal dan pelaut harus diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
(Bipartit);
Kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah maka
diselesaikan secara Tripartit antara Serikat Pekerja Pelaut, pemilik kapal atau
PPTKIS atau P2K dan Pemerintah (Ditjen Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan, BNP2TKI, dan Perwakilan RI);
Ketiga, apabila upaya penyelesaian perselisihan secara Tripartit tidak
tercapai kesepakatan maka salah satu pihak baik pelaut atau diwakili Serikat
Pekerja Pelaut maupun pemilik kapal atau diwakili oleh PPTKIS atau P2K dapat
mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial dengan
mengacu kepada Perjanjian Kerja Laut dan Perjanjian Kerja Bersama.
[3.14] Menimbang bahwa di samping itu, terhadap dalil para Pemohon a quo
juga diatur dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 84 Tahun 2013 mengenai Penyelesaian Perselisihan Pelaut yaitu: (1)
Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyelesaikan perselisihan yang timbul
antarpelaut, dengan pemilik atau operator kapal atau pelaut dengan perusahaan
keagenan awak kapal baik secara musyawarah maupun secara hukum sesuai
yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Laut; (2) Dalam hal penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kata sepakat,
para pihak dapat menyelesaikan melalui pengadilan hubungan industrial dengan
berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut yang telah ditandatangani oleh para pihak
dan dokumen pendukung lainnya.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.10] sampai
dengan paragraf [3.14] di atas, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pemohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Manahan M.P
Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal empat, bulan Mei, tahun dua ribu
lima belas, dan hari Senin, tanggal satu, bulan Agustus, tahun dua ribu enam
belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu enam
belas, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Maria
Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna,
Patrialis Akbar, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Pemohon/Kuasanya, Presiden atau yang mewakili, serta Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Aswanto
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian
konstitusionalitas Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 beserta Penjelasannya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4445, selanjutnya disebut UU 39/2004) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri pada sektor Perikanan, yaitu
diantaranya sebagai Anak Buah Kapal (ABK), menurut para Pemohon apakah
para Pemohon wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri selanjutnya disebut
KTKLN ataukah tidak, karena para Pemohon tidak mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, ketika adanya perselisihan yang timbul dari
akibat adanya hubungan kerja antara ABK dengan Perusahaan Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang saling lempar tanggungjawab
antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kementerian
Perhubungan;. Hal demikian juga terjadi dalam permohonan izin yang diajukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
oleh PPTKIS yang akan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), akan tetapi
kedua kementerian tersebut saling merasa berwenang menerbitkan izin yang
dimohonkan, dikarenakan adanya pendapatan dari biaya-biaya yang lahir dari
permohonan tersebut. Berdasarkan dalil kerugian hak konstitusional para
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian para Pemohon tersebut bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan adanya kemungkinan
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pasal dalam Undang-Undang a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial dapat
dialami oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon,
menurut Mahkamah para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing),selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
memohon
pengujian
konstitusionalitas Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 UU 39/2004 beserta
Penjelasannya terhadap UUD 1945, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf f UU 39/2004 menegaskan: Penempatan TKI
di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ... f. TKI yang ditempatkan wajib
memiliki KTKLN;
2. Bahwa Pasal 28 UU 39/2004, menentukan: Penempatan TKI pada pekerjaan
dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Penjelasan
Pasal 28 UU 39/2004, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan
tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
3. Bahwa menurut para Pemohon norma yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (2)
dan Pasal 28 UU 39/2004 beserta penjelasannya dapat diartikan setiap warga
Negara Indonesia yang hendak bekerja dan ditempatkan di luar negeri untuk
kepentingan
