PUU
Tahun 2014
6/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Harris Simanjuntak
Tanggal Registrasi: 2014-01-15
Tanggal Putusan: 2014-11-11
UU Diuji: UU 11/1992, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman Muhammad Alim Patrialis Akbar", "Yunita Ramadhani"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, dan Harjono, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan Februari, tahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan November, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 15.15 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Permohonan tidak memenuhi syarat formal. [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Harjono]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Teks Putusan
# Putusan [[6/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materil [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992]] tentang Dana ...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[6/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-11-11
- **Significance**: Low
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Tidak Dapat Diterima**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Harris Simanjuntak]]
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 11 Tahun 1992|[[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 9]]**
- **[[Pasal 21 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 27 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 31 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 7 ayat (1)]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1987-04-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1992-04-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1999-12-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2003-12-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2003-12-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-05-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-09-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-08-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-03-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2011-10-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-11-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2012-05-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-01-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-01-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-02-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-11-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]], [[Pasal 21 ayat (1)]], Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 N...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) [[UUD 1945]], Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran N...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, dan Harjono, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan Februari, tahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan November, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 15.15 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Permohonan tidak memenuhi syarat formal. [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Harjono]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]], [[Pasal 21 ayat (1)]], Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 N... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
