PUU
Tahun 2025
59/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon: PT Wijaya Perca, , dalam hal ini diwakili Aditia Tedja Nurman Diah selaku Direktur Utama
Tanggal Putusan: 2025-06-05
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 59/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 26 Maret 2025, yang diajukan oleh PT Wijaya
Perca, dalam hal ini diwakili oleh Aditia Tedja Nurman Diah
selaku Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 19 Februari 2025 memberi kuasa kepada Irawan
Santoso, S.H., Andri Junirsal, S.H., M.H., Muhammad Taufik
Umardhani Harahap, S.H., Zulfikri Lubis, S.H., M.H., M. Ivan
Pattiwangi, S.H., M.H., dan Ahmad Fadli, S.H., yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Maret
2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 60/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, bertanggal 28 April
2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 28 April 2025
dengan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian
Materiil Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
59/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 59.59/
PUU/TAP.MK/Panel/04/2025 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 59/PUU-
XXIII/2025, bertanggal 28 April 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
59.59/PUU/TAP.MK/HS/04/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 59/PUU-XXIII/2025, bertanggal 28 April
2025;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Kamis, 15 Mei 2025,
Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan
agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah
memberi nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK
serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, Kepaniteraan
Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon perihal
Pencabutan Perkara Permohonan Uji Materiil Nomor 59/PUU-
XXIII/2025 bertanggal 26 Mei 2025;
e. bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan Perbaikan Permohonan
dengan agenda meminta konfirmasi perihal permohonan
pencabutan perkara a quo yang dihadiri oleh kuasa hukum
Pemohon. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya
Pemohon membenarkan perihal permohonan pencabutan
atau penarikan Perkara Nomor 59/PUU-XXIII/2025 dengan
alasan Pemohon belum bisa menyiapkan bukti-bukti
3
tambahan yang diperlukan [vide Risalah Sidang tanggal 28
Mei 2025, hlm. 1-2];
f. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK
menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan,
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud
pada huruf d dan huruf e, serta ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 2 Juni 2025 telah berkesimpulan bahwa
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara
Nomor 59/PUU-XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum
dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal
1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 09.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah
5
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 09.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah 5 sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Nurlidya Stephanny Hikmah
