PUU
Tahun 2024
59/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ahmad Sadzali, L.c, M.H. (Pemohon 1); Muhammad Alfata Birza (Pemohon 2); Abdullah Widy Asshidiq, S.H. (Pemohon 3), Zein Ahmad Rayhan (Pemohon 4); Raden Mahdum (Pemohon 5); Agung Gilang Pratama (Pemohon 6).
Tanggal Putusan: 2024-09-30
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 28/1999, UU 10/2016, UU 8/2012, UU 8/2015
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 59/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Ahmad Sadzali, L.c., M.H.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia
Alamat
: Tajem, No. 35, RT. 02, RW. 30,
Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah
Istimewah Yogyakarta
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Muhammad Alfata Birza
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas Islam Indonesia
Alamat
: Srinanti, No. 94, RW. 05, RT. 018,
Gunung
Gajah,
Kabupaten
Lahat,
Sumatera Selatan
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Abdullah Widy Asshidiq
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas Islam Indonesia
2
Alamat
: Gayamsari
I
No.17,
Kocoran,
Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Zein Ahmad Rayhan
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas Islam Indonesia
Alamat
: Jl. Drs. H. Soejoed No. 101 A, Kertasari,
Kab. Ciamis, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: R. Makhdum
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas Islam Indonesia
Alamat
: Jalan Trembesi, Blok C6/27, Kompas
Indah,
RT01/RW08,
Mekarsari,
Tambun Selatan, Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
: Agung Gilang Pratama
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas Islam Indonesia
Alamat
: RT 06/RW 02, Keniten, Tamanmartani,
Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah
Istimewa Yogyakarta
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Muhammad Syafiq Wafi
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas Islam Indonesia
3
Alamat
: Perumahan Bumi Avia Permai Kav 49
Bayen,
Purwomartani,
Kalasan,
Sleman Yogyakarta
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon VII;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 Januari 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 24 April 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
68/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 59/PUU-XXII/2024 pada tanggal 27
Juni 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
29 Juli 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk
mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang
dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi:
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, ling- kungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
4
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah
melakukan
pengujian
undang-undang
terhadap
konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum."
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Huruf a Undang-Undang
nomor 48 tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman (Lembaga Negara Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya
disebut "Undang Undang Kekuasaan Kehakiman" menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan;
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang."
4. Bahwa diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).
5. Bahwa Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
5
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
6. Bahwa dengan demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia juga diatur didalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Selanjutnya disebut
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
7. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang -
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (Selajutnya disebut sebagai Peraturan
Mahkamah Konstitusi)
"Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Juga diatur dalam
Pengujian Materiil Undang-Undang (PUU) Adalah Perkara
Konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjadi Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi"
8. Bahwa mahkamah konstitusi di bentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constution). Apabila terdapat Undang-Undang
atau terbentuk bertentangan dengan Konstitusi (incontutional), maka
Mahkamah
Konstitusi dapat menganulirnya
dengan
membatalkan
6
keberadaan keberadaan Undang-Undang tersebut secara menyeluruh
ataupun pasal perpasalnya;
9. Bahwa sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang ada
di undang-undang agar sesuai dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstiusi terhadap 3 konstitusionalitas pasal-pasal dari undang-
undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-
pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat
pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan mengatur bahwa
secara hierarki
kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang,
oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa hal ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 523 ayat (1) Dan ayat (2)
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni;
a. Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum
Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum sepanjang frasa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau
tim Kampanye adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dengan unsur “Setiap Orang”
b. Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum
7
Pasal 523 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum sepanjang frasa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau
tim Kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai dengan unsur “Setiap Orang”
12. Bahwa para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), 22E Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1),
Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah Negara Hukum."
Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya"
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum."
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 Berbunyi:
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
13. Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182) Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dengan Demikian,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
A. Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat
yang harus dipenuhi oleh para PEMOHON untuk mengajukan
8
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No Tahun 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusional dirugikan oleh berlakunya Undang – Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai denhan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang;
c. Badan hukum publik atau privat;atau
d. Lembaga negara."
Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Undang - Undang No 24 Tahun 2003
Sebagaimana telah diubah terakhir Undang-undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Tentang Mahkamah Konstitusi:
"Yang dimaksud dengan "Hak Konstusional" adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945."
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat 2 syarat
yang harus dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon memiliki
kedudukan legal (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari para
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
2. Bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah
Pemohon memiliki legal standing (kualifikasi sebagai Pemohon) dalam
permohonan pengujian undang-undang tersebut. Adapun syarat yang
pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
9
Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-
undang tersebut.
3. Bahwa para Pemohon akan Menguraikan kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan (Legal Standing) dalam mengajukan
permohonan Pasal 523 Ayat (1) Dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Bahwa oleh karena itu para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(Legal Standing) para Pemohon dalam mengajukan permohonan
dalam perkara a quo, sebagai berikut:
Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon. Bahwa kualifikasi Pemohon.
1. Bahwa kualifikasi Para PEMOHON berkualifikasi sebagai bahwa
kualifikasi PEMOHON I adalah sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) dan juga dosen di Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengampu kuliah As-
Siyasah (Hukum Tata Negara Islam), Ilmu Negara, Hukum dan
Masyarakat, Hukum HAM, dan Pendidikan Kewarganegeraan.
(Bukti P-03).
2. Bahwa kualifikasi PEMOHON II adalah sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga merupakan mahasiswa
aktif di lingkungan Universitas Islam Indoensia (UII) yang memiliki
peminatan
yang
tinggi
terhadap
isu-isu
hukum
pertanggungjawaban pidana politik uang dalam pemilihan umum
yang dibuktikan dengan kepunyaan kartu tanda mahasiswa
(KTM).(Bukti P-04), (Bukti P-21).
3. Bahwa kualifikasi PEMOHON III adalah sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga merupakan mahasiswa
aktif di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) yang memiliki
peminatan yang tinggi terhadap isu-isu hukum politik uang dalam
pemilihan umum yang dibuktikan dengan kepunyaan kartu tanda
mahasiswa (KTM). (Bukti P-05), (Bukti P-22).
4. Bahwa kualifikasi PEMOHON IV adalah sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga merupakan mahasiswa
aktif di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) yang memiliki
peminatan yang tinggi terhadap isu-isu hukum politik uang dalam
10
pemilihan umum yang dibuktikan dengan kepunyaan kartu tanda
mahasiswa (KTM). (Bukti P-06), (Bukti P-23).
5. Bahwa kualifikasi PEMOHON V adalah sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga merupakan mahasiswa
aktif di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) yang memiliki
peminatan yang tinggi terhadap isu-isu hukum politik uang dalam
pemilihan umum yang dibuktikan dengan kepunyaan kartu tanda
mahasiswa (KTM). (Bukti P-07), (Bukti P-24).
6. Bahwa kualifikasi PEMOHON VI adalah sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga merupakan mahasiswa
aktif di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) yang memiliki
peminatan yang tinggi terhadap isu-isu hukum politik uang dalam
pemilihan umum yang dibuktikan dengan kepunyaan kartu tanda
mahasiswa (KTM). (Bukti P-08), (Bukti P-25).
7. Bahwa kualifikasi PEMOHON VII adalah sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga merupakan mahasiswa
aktif di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) yang memiliki
peminatan yang tinggi terhadap isu-isu hukum politik uang dalam
pemilihan umum yang dibuktikan dengan kepunyaan kartu tanda
mahasiswa (KTM). (Bukti P-29), (Bukti P-30).
Kedua, Kerugian Konstitution Para Pemohon
Kerugian Konstitusional para PEMOHON. Mengenai parameter
kerugian Konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu undang - undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon
tersebut dianggap dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
11
c.
Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional
pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
B. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang di berikan
Undang-Undang Dasar 1945 yang mana hak-hak tersebut telah
terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal
523 Ayat (1) Dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum:
a. Hak untuk mendapatkan perlindungan negara dan hak untuk
menjadi masyarakat yang adil dan beradab sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara indonesia yang melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”
b. Hak untuk tinggal diam dalam Negara yang berdaulat, negara
yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusian
yang adil dan beradab sesuai dengan sila pertama dan sila Kedua
Pancasila yang juga termaktub dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“…Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab….”
c.
Hak untuk memperjuangkan secara kolektif untuk kemajuan
bangsa dan negara sebagaimana dalam Pasal 28C ayat (2)
Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
12
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat bangsa dan negaranya”
d. Hak untuk dihormati Hak Asasi Manusia sebagai warga negara
Indonesia sebagaimana dalam Pasal 28J ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara”
2. Bahwa Pemohon I Sampai dengan Pemohon VII sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) merasa dirugikan hak konstitutionalnya
untuk mendapatkan kepastian hukum atas berlakunya Pasal 523 Ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. Hal ini dikarenakan pasal-pasal tersebut isinya tidak
dapat menjangkau kejahatan politik uang (Money Politic) dalam
Pemilihan Umum yang terjadi sekarang ini.
Sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon yang tidak
adanya rasa aman dari kejahatan-kejahatan tersebut, terbuktinya dari
banyak perkara pelanggaran pemilu yaitu politik uang yang terhenti
akibat tidak memenuhi unsur pasal subjektif yaitu Setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim kampanye pada pemilihan umum pada tahun
2024.
3. Bahwa para Pemohon merasakan adanya keresahan masyarakat atas
maraknya politik uang pada pemilu 2024 yang semakin menjadi jadi di
Indonesia. Perilaku moral demikian dewasa ini terjadi di Indonesia
namun tidak dapat di tindak secara hukum dikarenakan Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum tidak dapat menjangkau Relawan Kandidat Calon di
tingkat Legistlatif maupun Eksekutif dikarena adanya pembatasan
subjektif dalam norma tersebut yaitu Setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim kampanye yang di daftarkan di KPU sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Bukti P-11)
4. Bahwa kejadian-kejadian ini sebenarnya amat memprihatinkan dan
mendorong para Pemohon untuk mengajukan permohonan ke
13
Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian Of Constitutions dimana
Mahkamah diharapkan dapat memberikan Kepastian Hukum dalam
bagi seluruh warga Indonesia atas kejahatan Tersebut;
5. Bahwa kekhawatiran ini bukan saja merugikan para calon Legislatif dan
Eksekutif yang kalah namun juga memberikan ketakutan beberapa
para Pemohon yang akan berkemungkinan berkontestasi dalam
Pemilihan Umum 2029 sebagai calon anggota dewan perwakilan rakyat
dikarenakan tidak adanya kepastian hukum terkait relawan para calon
akan melakukan politik uang pada masa kampanye maupun masa
tenang pada pemilu 2029.
6. Bahwa upaya-upaya yang di lakukan para Pemohon tidak semata-
mata berhenti pada subjek pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye
dalam menjerat pelaku tindak pidana money politic tetapi dapat semua
orang di mintai pertanggungjawaban pidana karena sesuai dengan
pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
7. Bahwa ketidakpastian hukum mengenai mekanisme penegakan hukum
terhadap tindak pidana pemilu yang ditimbulkan akibat pengaturan
pasal a quo juga semakin membuktikan bahwa keberadaan pasal a quo
secara faktual telah menggagal upaya-upaya yang di cita-cita bangsa
ini dalam menerapkan sistem luberjurdil dan sekaligus juga melahirkan
potensi dirugikan hak-hak konstitusional para Pemohon akibat situasi
ketidakpastian hukum tersebut;
8. Bahwa secara bersama-sama para Pemohon mengalami kerugian
konstitutionalnya atas Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena
pasal tersebut tidak dapat menjangkau kejahatan-kejahatan dalam
pemilu yaitu politik uang, dimana kejahatan tersebut bisa terjadi baik
pada diri Para Pemohon Maupun keluarganya. Oleh karenanya Para
Pemohon mengajukan judicial review atas keberlakuaan Pasal 523
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
14
9. Bahwa secara khusus masing-masing diri Pemohon mengalami
kerugian pula konstitutional atas berlakunya Pasal 523 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum tersebut, kerugian mana adalah khas sesuai dengan kapasitas
masing-masing Pemohon sebagai berikut:
9.1
Bahwa Pemohon I, Ahmad Sadzali adalah seorang dosen
dalam Bidang Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia. Pemohon I, memiliki keterkaitan
erat dalam posisinya sebagai akademisi, pendidik dan tokoh
yang menaruh perhatian besar pentingnya menjaga pemilihan
umum yang demokratis di Indonesia yang dijamin dalam Pasal
22E Undang-Undang Dasar 1945, sayangnya, gelombang
besar pada Pemilihan Umum 2024 di ciderai oleh politik uang
yang menggila oleh pelaku yang tidak dapat tersentuh oleh
hukum hal ini telah menjadi ancaman serius pada sistem
pemilihan umum yang demokratis yang mana politik uang
merupakan induk dari korupsi hal ini juga dapat mengancam
mimpi Indonesia yaitu Indonesia Emas pada tahun 2045
diakibatkan oleh Politik Uang yang merupakan sumber dari
korupsi.
9.2
Bahwa mengalami kerugian konstitusional, karena: (1) Sebagai
pengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan As-Siyasah,
Pemohon
I
mengalami
kesulitan
dan
pesimis
ketika
menjelaskan materi tentang demokrasi dan pemilihan umum
sebab terjadinya gap yang sangat jauh antara teori dan realita
di lapangan. Pemohon I kesulitan memberikan contoh praktik
dan riil di Indonesia ketika menjelaskan materi tentang
demokrasi dan pemilihan umum karena ternodai oleh praktik
politik uang; (2) Sebagai pengajar mata kuliah Ilmu Negara,
Pemohon 1 mengalami kesulitan ketika menjelaskan materi
tentang kedaultan rakyat dan relasi negara dengan rakyat,
ketika praktik politik uang yang sangat masif di tengah
masyarakat telah merusak kedaulatan dan hubungan antara
negara dan rakyat; (3) Sebagai pengajar mata kuliah Hukum
15
dan Masyarakat, Pemohon I mengalami kesulitan ketika
menjelaskan dan memberikan contoh penegakan hukum politik
uang yang disebabkan oleh kerancuan Pasal 523 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang tidak memberikan kepastian hukum; (4) Sebagai
pengajar
mata
kuliah
Hukum
HAM
dan
Pendidikan
Kewarganegaraan,
Pemohon
I
mengalami
kesulitan
menjelaskan materi tentang hak politik dan hak politik Warga
Negara Indonesia sebab praktik politik uang yang masif telah
meruntuhkan esensi dari hak politik tersebut. (Bukti P-33, Bukti
P-33)
9.3
Bahwa Pemohon I Aktif melakukan Kajian-Kajian termasuk
dalam pengaturan politik uang. Artinya adanya ketentuan
Norma Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara nyata dan
terang benderang melanggar Prinsip sistem Pemilihan Umum
yang Luberjudil sementara dalam penegakan hukumnya sering
kali perbedaan pendapat antara bawaslu, penyidik dan
kejaksaan dalam menerapkan unsur Pasal 523 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
9.4
Bahwa Pemohon I juga merupakan Peneliti yang menggeluti
bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang di
terbitkan di prosiding Universitas Islam Indonesia dengan judul
“Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Money Politic
Dalam Pemilihan Umum”.
9.5
Bahwa Pemohon I tidak ingin politik uang yang berlebihan
dapat membuka pintu bagi praktik korupsi di dalam politik.
Pemilih yang membayar pajak mungkin mengalami kerugian
konstitusional karena kehadiran korupsi dan praktik politik yang
tidak sehat yang mempengaruhi integritas proses politik dan
pemerintahan.
9.6
Bahwa pemimpin yang mengembalikan modal kampanye
menjadi isu yang perlu diperhatikan terkait transparansi,
16
integritas, dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.
Praktik "balik modal" kampanye dapat menimbulkan risiko
korupsi dan merusak demokrasi. Pemimpin yang terpilih
dengan
cara
ini mungkin
cenderung
memprioritaskan
kepentingan pribadi atau kelompok pendukungnya daripada
kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu,
pentingnya pemilu yang bersih dan transparan juga terkait
dengan upaya untuk melahirkan pemimpin yang jujur dan adil
yang secara jelas merugikan Pemohon I sebagai pemilih yang
membayar pajak.
9.7
Bahwa Pemohon I mempertimbangkan pemimpin yang bersih
dari praktik politik uang, hal ini mencerminkan aspirasi untuk
kepemimpinan yang jujur, transparan, dan tidak terlibat dalam
korupsi. Praktik politik uang dapat merusak demokrasi dan
mengorbankan kepentingan masyarakat. Untuk mencapai hal
ini, harus menjadi Setiap Orang agar memudahkan dilakukan
penegakan hukumnya. Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum.
9.8
Bahwa Pemohon I juga merupakan Pembayar Pajak
mengalami kerugian konstitusional sebagai pemilih yang
membayar pajak mungkin merasa bahwa kontribusi mereka
tidak sebanding dengan pengaruh politik yang mereka miliki.
Jika pemilihan atau kebijakan politik sangat dipengaruhi oleh
kontribusi politik uang, maka orang-orang yang mampu secara
finansial akan memiliki akses yang lebih besar untuk
mempengaruhi proses politik. Hal ini bisa mengarah pada
ketidaksetaraan politik di mana suara atau kepentingan orang-
orang yang tidak mampu secara finansial tidak sepenuhnya
diwakili.(Bukti P-09). Maka Pemohon I sebagai Dosen
Fakultas Hukum, Memiliki hak Konstitutional untuk
memajukan dan memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-
17
Undang Dasar 1945, berkewajiban untuk melakukan Judicial
Review ini ke Mahkamah Konstitusi.
9.9
Bahwa Pemohon I memiliki kualifikasi dan memenuhi
persyaratan untuk mengajukan permohonan pengujian Objek
Permohonan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1)
UU MK serta Objek Permohonan telah terbukti melanggar hak
konstitusional Pemohon terhadap Frasa Setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye dan oleh karenanya harus
dianggap Pemohon memiliki legal standing serta kerugian
konstitusional.
9.10
Bahwa Pemohon II, Muhammad Alfata Birza adalah
seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Islam
Indonesia yang mendalami Hukum Pidana, Pemohon II,
Mencermati bahwasanya Pada acara Silahturahmi Relawan
Prabowo-Gibran di Gor Sudiang, Makkasar, Sulawesi Selatan
Prabowo Subianto selaku Capres 02 Pada Pemilihan
Presiden 2024 dan juga merupakan Presiden terpilih pada
Tahun 2024 yang menyampaikan bahwa menganjurkan
warga untuk menerima uang yang diberikan para politisi,
partai politik, atau pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden. Hal ini justru memandang remeh pengaturan yang
telah melarang Politik Uang dalam Pemilihan Umum dan
secara masif melegalisasi Perbuatan Politik Uang dalam
Pemilihan Umum adalah telah mencapai titik pemikiran yang
mengancam keutuhan NKRI, dan sayangnya Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum ini justru menjadi celah yang tidak
bisa menyentuh permasalahan tersebut sehingga sepatutnya
ditinjau keberlakuannya.
9.11
Pemohon II menyayangkan bahwasanya unsur Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye tidak berfungsi
karena para kandidat calon pada Pemilihan Umum 2024
dengan
menggunakan
relawan
sebagai
kunci
untuk
melakukan kejahatan politik uang sebagai akibat tidak
18
terjangkaunya perilaku mereka oleh hukum karena unsur
subjektif Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
9.12
Bahwa Pemohon II, mengamati bahwa penegakan hukum
sangat sulit di lakukan dikarena politik uang itu tidak terjadi di
ruang terbuka. Terlebih para caleg menurutnya punya cara
menghindari keterpenuhan unsur pidana. "Subjek hukum
hanya tiga yaitu peserta, tim kampanye, dan pelaksana.
Caleg maupun Capres meminjam tangan orang lain yang
bukan dimaksud dalam subjek Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
9.13
Bahwa Pemohon II juga merupakan Peneliti yang menggeluti
bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang di
terbitkan di prosiding Universitas Islam Indonesia dengan judul
“Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Money Politic
Dalam Pemilihan Umum” serta tugas akhir dari Pemohon II
juga membahas terkait politik uang dalam pemilu yaitu
“Penegakan Hukum Dan Faktor Yang Mempengaruhi
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan
Umum.
9.14
Bahwa Pemohon II akan maju sebagai menjadi calon anggota
legislatif di pemilihan umum tahun 2029 di Sumatera Selatan
dan Tentunya Pemohon II tidak ingin di curangi dengan politik
Uang yang dilakukan oleh Relawan atau Pihak lain yang tidak
termasuk dalam subjek dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum.
9.15
Bahwa
ketidakpastian
hukum
mengenai
mekanisme
penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu yang
ditimbulkan akibat pengaturan pasal a quo juga semakin
membuktikan bahwa keberadaan pasal a quo secara faktual
telah menggagal upaya-upaya yang di cita-cita bangsa ini
dalam menerapkan sistem luberjurdil dan sekaligus juga
melahirkan potensi dirugikan hak-hak konstitusional Pemohon
19
II akibat situasi ketidakpastian hukum tersebut. Aktivitas
Politik Uang dalam Pemilihan Umum telah jelas-jelas
bertentangan dengan nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama
yang ada di Indonesia dan mengancam sistem demokrasi
yang merupakan landasan mendapatkan pemimpin yang
berkualitas, (Bukti P-10) Sehingga Pemohon II perlu
menggunakan hak konstitutional nya selaku mahasiswa
sebagai agent of change tersebut untuk melindungi sistem
Pemilihan Umum demokratis yang luberjudil sebagaimana di
atur dalam Pasal 22E Undang-Undang 1945 serta untuk
menghormati
hak asasi orang
lain
dalam
kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa (Pasal 28J Undang-Undang
Dasar) dengan cara melakukan judicial review ke Mahkamah
Konstitusi.
9.16
Bahwa Pemohon III, Abdullah Widy Asshidiq, S.H
merupakan pengamat politik yang selalu mengamati pada
pemilihan umum 2024 Pemohon III menaruh perhatian pada
politik uang yang berlebihan dapat membuka pintu bagi praktik
korupsi di dalam politik karena kehadiran korupsi dan praktik
politik yang tidak sehat yang mempengaruhi integritas proses
politik dan pemerintahan. Hal ini disebabkan tidak jelasnya
hukum yang mengatur Politik Uang pada Pasal 523 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Umum sehingga Pemohon III Memiliki hak
konstitutional
selaku
pemilih
di
Pemilu
2024
untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan hukum dan kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 sehingga perlu adanya judicial review Pasal 523
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
9.17
Bahwa Pemohon III juga merupakan Peneliti yang menggeluti
bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang di
terbitkan di prosiding Universitas Islam Indonesia dengan judul
20
“Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Money Politic
Dalam Pemilihan Umum”.
9.18
Bahwa Pemohon IV, Zein Ahmad Rayhan, S.H adalah
Pengamat politik yang selalu mengamati pada pemilihan
umum 2024, Pemohon IV menekankan biaya politik yang
tinggi membuat pemimpin berusaha mengembalikan modal
yang dikeluarkan selama proses kampanye. Hal ini dapat
mengancam kualitas demokrasi di Indonesia karena orang
pasti mengejar untuk balik modal. Oleh karena itu Pemilu harus
dijaga kualitasnya agar masyarakat dapat mengetahui rekam
jejak peserta pemilu 2029 sebelum memilih. Semua itu demi
mewujudkan calon pemimpin dan wakil rakyat yang kredibel
dan berintegritas Pemohon IV Memiliki hak konstitutional
selaku pemilih di Pemilu 2024 untuk mendapatkan jaminan,
perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga
perlu adanya judicial review 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
9.19
Bahwa Pemohon IV juga merupakan Peneliti yang menggeluti
bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang di
terbitkan di prosiding Universitas Islam Indonesia dengan judul
“Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Money Politic
Dalam Pemilihan Umum”.
9.20
Bahwa Pemohon V, Raden Mahdum, S.H adalah Pengamat
politik yang selalu mengamati pada pemilihan umum 2024,
Pemohon V, menekan pada Pemimpin yang mengembalikan
modal kampanye menjadi isu yang perlu diperhatikan terkait
transparansi, integritas, dan dampaknya terhadap tata kelola
pemerintahan.
Praktik
"balik
modal"
kampanye
dapat
menimbulkan risiko korupsi dan merusak demokrasi. Pemimpin
yang
terpilih
dengan
cara
ini
mungkin
cenderung
memprioritaskan
kepentingan
pribadi
atau
kelompok
pendukungnya daripada kepentingan masyarakat secara
21
keseluruhan. Oleh karena itu, pentingnya pemilu yang bersih
dan transparan juga terkait dengan upaya untuk melahirkan
pemimpin yang jujur dan adil, Pemohon V memiliki hak
konstitutional
selaku
pemilih
di
Pemilu
2024
untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan hukum dan kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 sehingga perlu adanya judicial review Pasal 523
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum.
9.21
Bahwa Pemohon VI, Agung Gilang Pratama merupakan
Bakal Calon Bupati Sleman dengan jalur independen yang
akan bertarung pada Pilkada tahun 2024 pada periode 2024 –
2029, Pemohon VI menekan pada untuk mendukung
pemimpin yang bersih dari praktik politik uang melibatkan
berbagai aspek, mulai dari partisipasi masyarakat dalam
politik, peran partai politik, hingga perbaikan sistem pemilu dan
penegakan hukum. Hanya dengan upaya lintas sektoral dan
komitmen bersama, harapan untuk kepemimpinan yang bersih
dan transparan dapat tercapai, sehingga Pemohon VI perlu
menggunakan hak konstitutional nya selaku Bakal Calon
Bupati Sleman tersebut untuk melindungi sistem Pemilihan
Umum yang luber judil sebagaimana di atur dalam Pasal 22E
Undang-Undang 1945 serta untuk menghormati hak asasi
orang lain dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
(Pasal 28J Undang-Undang Dasar) dengan cara melakukan
judicial review Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Mahkamah
Konstitusi.
9.22
Bahwa Pemohon VI juga merupakan Peneliti yang menggeluti
bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian
penelitian yang di terbitkan di prosiding Universitas Islam
Indonesia dengan judul “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak
Pidana Money Politic Dalam Pemilihan Umum.
22
9.23
Bahwa Pemohon VII, Muhammad Syafiq Wafi, S.H
Merupakan Mahasiswa Magister Hukum Pidana di Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia, Pemohon VII, mengamati
politik uang menyebabkan pemilih untuk memilih kandidat
berdasarkan
imbalan
materi
yang
diberikan,
bukan
berdasarkan kualitas kandidat dan visi mereka dan politik uang
dapat menyebabkan pemilih untuk memilih kandidat yang tidak
memiliki keterampilan atau dedikasi terhadap isu-isu publik,
tetapi yang cukup membayar politik uang, Pemohon VII
menganalisa kenapa banyak sekali politik uang ternyata
problematika pada Bahwa rumusan norma dalam pasal a quo
secara nyata mengakibatkan kerugian karena dari kelenturan
tafsir ketentuan pasal a quo yang berdasarkan rumusannya
dapat diterjemahkan oleh pelaksana Undang-Undang sebegitu
rupa, sesuai dengan kehendak dan kepentingannya hal ini
jelaskan merugikan Pemohon VII yang kan menjadi dosen di
Fakultas Hukum karena tidak bisa memberikan contoh kepada
mahasiswa dalam menerapkan sistem pemilu yang luberjudil
dalam tindak pidana politik uang. Sehingga Pemohon VII perlu
menggunakan hak konstitutional nya selaku akan menjadi
akademisi tersebut untuk melindungi sistem Pemilihan Umum
yang luber judil sebagaimana di atur dalam Pasal 22E Undang-
Undang 1945 serta untuk menghormati hak asasi orang lain
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa (Pasal 28J
Undang-Undang Dasar) dengan cara melakukan judicial
review Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Mahkamah
Konstitusi.
9.24
Bahwa Pemohon VII juga merupakan Peneliti yang menggeluti
bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian
penelitian yang di terbitkan di prosiding Universitas Islam
Indonesia dengan judul “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak
Pidana Money Politic Dalam Pemilihan Umum”.
23
9.25
Bahwa para Pemohon merupakan warga negara yang
memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 maupun dalam Pilkada
Serentak 2024 mendatang, sehingga juga berhak untuk
mendapatkan pasangan calon pemimpin yang berkualitas dan
berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang
ditentukan
oleh
peraturan
perundang-undangan
yang
mengandung prinsip kepastian hukum.
9.26
Bahwa Pemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia
dan memiliki hak pilih serta aktif menggunakan hak pilih
Pemohon untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI
maupun Anggota DPR/DPD RI, menilai dalam demokrasi
perwakilan atau representative democracy, Presiden beserta
anggota DPR RI.
9.27
Bahwa Mahkamah harusnya konsisten dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, dimana
pada paragraf 3.6 menyatakan bahwa: “Berdasarkan uraian
yang dikemukakkan Pemohon dalm menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut diatas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah
menjelaskan
perihal
hak
konstitusional
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Anggapan
Kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud,
Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, sehingga
menurut Mahkamah setidak-tidaknya Potensial dapat
Terjadi.
9.28
Bahwa lebih jauh, pengajuan permohonan pengujian Undang-
Undang a quo merupakan wujud kepedulian dan para
Pemohon untuk terus-menerus mendorong partisipasi dan
inisiatif masyarakat dalam pembangunan termasuk dalam
upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia
pemberantasan
korupsi
maupun
penyelenggaraan
pemerintahan negara yang bersih, transparan dan akuntanbel.
9.29
Bahwa selain jaminan perlindungan konstitusional bagi ruang
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
24
negara, penegasan serupa juga mengemuka di dalam
sejumlah peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 8
dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi
Kolusi dan Nepotisme, dengan tegas menyebutkan bahwa
peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.
9.30
Bahwa terhadap para Pemohon yang selama ini aktif dalam
upaya demokratis dan perbaikan sistem pemilu, guna
memastikan partisipasi yang seluas-luasnya dari warga negara
dalam Pemilu. Upaya-upaya tersebut menjadi terhambat dan
terancam dalam pencapaian dan keberlanjutannya, sebagai
akibat dari ketidakpastian rumusan pasal a quo.
9.31
Bahwa Politik uang juga menciptakan ketidakadilan sosial.
Kesenjangan antara politisi yang kaya dan masyarakat biasa
semakin memperdalam kesenjangan sosial dan ekonomi.
Masyarakat yang kurang mampu sering kali tidak memiliki
akses yang sama ke perwakilan politik yang berkualitas,
karena calon yang miskin memiliki keterbatasan dalam
mengumpulkan dana kampanye. Ketergantungan pada politik
uang juga mengganggu kebijakan publik yang seharusnya
berorientasi pada kepentingan rakyat. Politisi yang terikat
dengan pendanaan khusus cenderung membuat keputusan
yang menguntungkan kepentingan kelompok yang membiayai
mereka, bukan kepentingan umum.
9.32
Bahwa selain kerugian-kerugian konstitusional yang berkaitan
langsung dengan para Pemohon, sebagai warga negara yang
berkecipung dalam dunia hukum, para Pemohon juga merasa
memiliki tanggungjawab moral untuk memastikan bahwa
semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku di
Indonesia, yang mengikat semua warga negara, tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan dan kepastian
hukum. Karena itu, dalam kapasitas para Pemohon sebagai
25
akademisi hukum, merasa perlu untuk melakukan uji materi
terhadap pasal a quo;
9.33
Bahwa Pemohon hilang kerugian jika permohonan aquo
dikabulkan yaitu harus merubah frasa Setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye menjadi Setiap Orang agar
memudahkan dilakukan penegakan hukumnya. 523 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan
Umum
yang
mana
merupakan
Kerugian
konstitusional dimaksud bersifat setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi hal tersebut selaras dengan yang sudah diamanatkan
Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut para Pemohon
terdapat hak konstitutional para Pemohon dengan berlakunya Pasal
523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum ternyata membebas para pelaku tindak
pemilu apabila tidak mempunyai SK Pelaksana dan tim Kampanye
yang didaftarkan di KPU telah menjadi ancaman para Pemohon yang
akan Berpartisipasi di Pemilu 2029 maupun kepada seluruh rakyat
bangsa Indonesia.
11. Bahwa Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(Legal Standing) sebagai pemohon pengujian undang-undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasan 5 (lima)
syarat kerugian hak konstitusional sebagai pendapat Mahkamah
selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dan sejumlah putusan
Mahkamah Konstitusi yang memberikan penjelasan mengenai syarat-
syarat untuk menjadi pemohon pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.oleh karenanya jelas pula keseluruhan
26
para Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili
kepentingan publik untuk mengajukan permohonan pengujian Materiil
Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
III.
ALASAN-ALASAN/POKOK PERMOHONAN
KERANGKA ACUAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG- PASAL 523
AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
TERHADAP
PELAKU
TINDAK
PIDANA
POLITIK
UANG
DAN
PERLINDUNGAN NILAI NILAI AGAMA DI INDONESIA
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan
Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa ada dua alasan paling mendasar mengapa pengujian ini dilakukan
oleh para Pemohon yakni alasan Kepastian Hukum Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Politik Uang dan Perlindungan Nilai-nilai Agama di
Indonesia. Kedua isu ini dalam era masyarakat yang semakin liberal dan
bebas nilai sering di anggap sebagai isu domestik yang tidak dapat
dijadikan dasar dalam membatasi perilaku yang semakin masyarakat yang
semakin berbahaya dan merugikan bangsa. Padahal, sebagai negara besar
dengan segala sejarah dan nilai-nilai luhur yang dimiliki Indonesia, Peran
agama merupakan sebuah entitas penting yang dicatat sejarah dalam
membangun bangsa dan Negara Indonesia;
3. Bahwa asas “Kepastian Hukum” sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat semata mata dimaknai
sebagai mitos belaka melainkan terkandung fakta yang harus dirumuskan
dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam
pemaknaan, serta mudah dilaksanakan namun apabila Asas Kepastian
Hukum tidak di gunakan secara jelas dan mudah pemaknaannya maka
bangsa dan negara Republik Indonesia berada dalam ancaman
kehancuran kepada perpecahan bangsa dan negara ataunya mudah
negara di kuasai asing);
27
4. Bahwa perihal nilai-nilai agama juga sudah tegas diakui dalam Pasal 29
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta sila pertama yang dicantumkan
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang juga harus dimaknai
bahwasanya Negara didasarkan pada Nilai-Nilai Agama sebagai salah satu
konstitutionalnya dalam mendirikan Negara dan menyelenggarakan
Pemerintahan (Sebagai tercatat dalam Sejarah);
Kepastian Hukum
5. Bahwa kepastian hukum ini awalnya diperkenalkan oleh Gustav Radbruch
dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften”.
Gustav Radbruch menuliskan bahwa Gustav Radbruch yang menjelaskan
cita hukum (Idee des Recht) yang kemudian dilembagakan dalam suatu
bentuk negara hukum, dapat diklasifikasikan terdapat 3 (tiga) nilai dasar,
yakni: (1) Keadilan (Gerechtigkeit); (2) Kemanfaatan (Zweckmassigkeit);
dan (3) Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). (Bukti P-13);
6. Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama moralitas hukum. Hal
ini seperti dikemukakkan oleh Frans Magnis Suseno, terdapat empat alasan
utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan
tugasnya berdasarkan hukum:
(1) Kepastian Hukum
(2) Tuntutan Perlakuan Yang Sama
(3) Legitimasi Demokratis, Dan
(4) Tuntutan Akal Budi
7. Bahwa pada dasarnya setiap kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh
pemerintah hendaknya mempertimbangkan apakah suatu norma tersebut
telah berjalan dengan baik atau tidak yang menjadi pasal karet serta jangan
sampai terdapat aturan-aturan yang bertentangan satu sama lain yang
menyebabkan tidak dapat di terapkan oleh instansi Penegak Hukum dalam
mengadili suatu perbuatan pidana;
8. Bahwa Pemohon I sebagai Dosen Fakultas Hukum dalam Hukum Tata
Negara melalui Tridharma Perguruan Tinggi yang di embannya di tuntut
untuk mewujudkan pemilu yang bersih dari praktik politik uang juga terkait
dengan perbaikan sistem pemilu, penegakan hukum, dan pemberantasan
korupsi. Selain itu, pendidikan politik dan kesadaran akan pentingnya
pemimpin yang bersih juga perlu ditingkatkan di kalangan masyarakat.
28
Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini maka tidak akan ada
lagi pemimpin yang mengembalikan modal kampanye karena money
politic merujuk pada praktik politik uang (money politic) yang
melibatkan penyimpangan modal kepada simpatisan atau masyarakat
untuk memilih kandidat dalam pemilu. Politik uang ini dapat
mengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu;
9. Bahwa Pasal yang diajukan oleh Para Pemohon adalah terkait dengan
Pengaturan Politik Uang dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan
Pasal-Pasal yang amat mengancam sistem Pemilihan Umum Yang
Luberjudil dikarenakan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Tentang Pemilihan
Umum yang membatasi terkait subjek Setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim Kampanye pada dasarnya amat berbahaya dan merusak
bagi kultur Pemilihan Umum yang demokratis. Menurut Pasal 523 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Relawan Calon Kandidat masih hal tidak dilarang dalam Undang
Undang Pemilu, Padahal Relawan Calon Kandidat Merupakan biang keladi
kehancuran sistem Pemilihan Umum Yang Luberjudil;
10. Bahwa ketika hanya pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang
termasuk dalam subjek hukum tertentu, hal ini dapat mengakibatkan
kesulitan dalam menetapkan tanggung jawab bagi (Relawan) yang terlibat
secara tidak langsung namun memiliki dampak negatif dalam praktik yang
disengketakan;
11. Bahwa dalam hal judicial review Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum perihal
Pengaturan subjek dibatasi pelaksana, peserta, atau tim kampanye
ternyata sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin
menantang dan berbahaya konsep Politik Uang ternyata menggunakan
relawan calon sebagai celah hukum untuk melakukan serangan fajar
kepada peserta kampanye (masyarakat). Pendeknya masalah Unsur
Subjektif dalam politik uang ini sudah menjadi ancaman nyata bagi bangsa
dan negara sehingga hukum yang ada harus di tinjau ulang agar lebih
memberikan kepastian hukum pada pelaku tindak pidana money poltic;
29
12. Bahwa pemberlakuan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ini justru melindungi
relawan yang melakukan tindak pidana politik uang dan juga tidak
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam hal pelakukan
bukan pelaksana, peserta, atau tim kampanye;
Dasar Filosofis Negara: Agama
13. Bahwa dasar filosofis Negara Republik Indonesia adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagaimana termaktub dalam Sila Pertama Pancasila,
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945 yang menjamin negara untuk berpegang teguh pada
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;
14. Bahwa founding fathers Indonesia telah mufakat mencantumkan prinsip
Ketuhanan yang Maha Esa sebagai Sila Pertama Pancasila sebagai Norma
Dasar (groundnorm) yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam buku Uraian Pancasila Tahun 1976, Anggota Panitia Lima, yakni
Mohammad Hatta, Prof. HA Subardjo Djoyoadisuryo S.H., Mr. Alex Andries
Maramis, Prof. Sunaryo S.H., dan Prof. Abdoel Gafar Pringgodigdo S.H.,
merumuskan:
“Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa jadi dasar memimpin cita-cita
ke negaraan kita yang memberikan jiwa kepada usaha
menyelenggarakan segala yang benar, adil dan baik, sedangkan
dasar kemanusian yang adil dan beradab adalah kelanjutan
dalam perbuatan dan praktik hidup dari dasar yang memimpin
tadi.”
(Lihat, Muhammad Hatta, Pengertian Pancasila, (Jakarta: Cv Haji
Masagung, 1989);
15. Bahwa para pendiri bangsa Indonesia sama sekali tidak mencitakan
Indonesia sebagai negara “Netral Agama” atau “Negara Sekuler”.
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sarat dengan
muatan nilai-nilai keagamaan sebagai berdirinya Negara Indonesia. Oleh
karena itu seyogyanya, pemahaman terhadap Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945 tidak dilepaskan dari kerangka nilai-nilai agama
terlebih diseret ke kutub netral agama. Pemahaman semacam ini, Selain
keliru, Juga merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita luhur para
pendiri bangsa, juga akan berakhir dengan sia-sia, sebab bangsa Indonesia
pada umumnya tidak mungkin dilepaskan dari ajaran-ajaran agama, secara
30
khusus umat Islam sebagai mayoritas masyarakat di Indonesia tentu saja
sulit untuk bisa dilepaskan dari ajaran-ajaran agama Islam baik secara
akidah maupun syariah-nya;
16. Bahwa Almarhum Prof. Hazirin dalam bukunya, Demokrasi Pancasila
(Jakarta Rineka Cipta, 1990, cet ke-6 hal. 34), menulis:
“Bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah
Allah dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa ‘Ketuhanan
Yang Maha Esa’ berarti pengakuan ‘Kekuasaan Allah’ atau
‘Kedaulatan Allah’ (Hlm 31). “Negara RI wajib menjalankan
syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi Orang
Nasrani, dan Syariat Hindu bali bagi Orang Bali, Sekadar
menjalankan
syariat
tersebut
memerlukan
perantaraan
kekuasaan Negara”.
17. Bahwa Menurut Bung Hatta,
“Dasar ketuhanan Yang Maha Esa jadi dasar yang memimpin
cita cita ke negaraan kita untuk menyelenggarakan segala yang
baik sedangkan dasar pri kemanusian adalah kelanjutan dalam
perbuatan dan praktik hidup dalam daripada dasar – dasar yang
memimpin tadi. Dan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa tidak
hanya dasar Hormat menghormati agama masing-masing,
Melainkan pula menjadi dasar yang memimpin ke jalan
kebenaran keadilan dan kejujuran”
(M. Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Halaman
244-245)
18. Bahwa dalam persidangan Majelis Konstituante, Gagasan Natsir
menjadikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai point of reference
ternyata di dukung oleh Arnold Mononutu, Anggota Konstituante dari Partai
Nasional (PNI) dan beragama Nasrani dengan lantang menafsirkan
Pancasila menurut iman Kristiani. Mononutu yang menolak mengakui
Pancasila sebagai hasil “penggalian” dari masyarakat sila demi sila dari
Pancasila dengan memakai ayat-ayat dari Kitab Injil. Bagi Mononutu,
Pancasila, Pancasila merupakan manifestasi dari ajaran-ajaran injil.
Mononutu antara lain menerangkan:
“Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bagi Kami, pokok dan
sumber dari sila-sila lain. Tanpa Ketuhanan Yang Maha Esa,
Pancasila akan menjadi Filsafat materialitis belaka.” Subtansi
kalimat itu di ulangi oleh Mononutu: “Pancasila tanpa Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan ideologi materialistik semata-mata
yang secara prinsipil Kami Tidak Dapat Menerimanya”
19. Bahwa atas-atas dukungan Arnold Mononutu, Natsir Berkata:
31
“Bukankah ini berarti (kalau sudah demikian), disinilah kita
sampai pada titik pertemuan, antara umat kristen dan Umat
Islam, yakni sama sama hendak mencari dasar negara yang
bersumber wahyu ilahi? Baik melalui Injil ataupun Melalui Al-
quran. Dengan demikan akan terdapatlah kiranya kenyataan,
baik dalam golongan Saudara Mononutu dan Golongan Kami
mendapatkan persesuaian dalam satu hal essensil, Yakni sama-
sama menolak faham Sekularisme sebagai falsafah Negara….”
(Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Halaman
244-245)
20. Bahwa dalam bagian “Pendapat Mahkamah” Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 disebutkan bahwasanya Keyakinan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah domain Forum Internum yang
merupakan penerimaan Pancasila sebagai dasar Negara. Setiap
Propaganda yang semakin menjauhkan warga negara dari Pancasila tidak
dapat diterima oleh warga negara yang baik. Pada saat Mohammad Natsir
menjadi Perdana Menteri RI (Tahun 1950-1951), dia memerintahkan
Menteri Agama K.H. A Wachid Hasyim dan Menteri Pendidikan,
Pengajaran,
dan
Kebudayaan,
Bahder
Djohan
untuk
membuat
kebijaksanaan
pendidikan
yang
menjembatani
sistem
pendidikan
pesantren dan sistem pendidikan persekolahan;
21. Bahwa Mahkamah Konstitusi pada putusan mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Penyalahgunaan Agama (Putusan
Nomor 140/PUU-VII/2009) menyatakan:
“Atas dasar pandangan Filosofis tentang kebebasan beragama
yang demikian di Indonesia sebagai negara Pancasila tidak boleh
dibiarkan adanya kegiatan atau Praktik yang menjauhkan warga
negara dari Pancasila. Atas nama kebebasan, seseorang atau
kelompok tidak dapat mengikis religiusitas masyarakat yang
telah diwarisi sebagai nilai-nilai yang menjiwai berbagai
ketentuan perundang-undangan di Indonesia”
22. Bahwa lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi menyatakan “Prinsip negara
hukum Indonesia harus di lihat dengan cara Pandang Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai prinsip utama, serta nilai-nilai agama yang
melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara, bukan negara yang
memisahkan hubungan antara agama dan negara (separation of state and
religion), serta tidak semata mata berpegang pada prinsip individualisme
32
maupun komunisme” (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-
VII/2009, [ 3,34,10]
23. Bahwa adanya dasar filosofis sebagaimana yang telah diuraikan diatas
maka Para Pemohon yakin bahwasanya kebutuhan untuk mendasarkan
seluruh
perundang-undangan
dalam
konsep
dasar
Moral
yang
berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sebuah
keniscayaan dalam tatanan Negara Republik Indonesia yang tidak
dapat di tawar-tawar atas dasar apapun;
24. Bahwa agama-agama di Indonesia pada dasarnya juga melarang politik
uang hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk
dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang
dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan
sesuatu. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan lain untuk mempertahankan
Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang dapat membebaskan relawan kandidat
calon yang tidak dapat di pidana selain itu dari pada harus di tegaskan
kembali nilai-nilai agama sebagai salah satu pedoman;
25. Bahwa oleh karenanya berdasarkan dua alasan utama sebagai framwork
permohonan judicial review inilah, maka kemudian seorang dosen Hukum
Tata Negara dan Enam Mahasiswa yang mendalami Hukum Pidana
menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersama-sama membangun
masyarakat dan negaranya sebagaimana dalam Pasal 28C ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 untuk melakukan uji materiil atas Pasal 523
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
Pertentangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
26. Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama moralitas hukum. Hal
ini seperti dikemukakkan oleh Lon L Fuller, yang menyatakan bahwa suatu
peraturan hukum perlu tunduk pada internal moraliti, oleh karena itu dalam
pembentukannya harus memperhatikan empat syarat berikut ini:
33
a. Hukum-Hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat di
mengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga sebagai
hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah
setiap waktu sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
kegiatan kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang di
umumkan dengan pelaksaannya senyatanya.
27. Bahwa Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan peraturan yang
lainnya terutama pada pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dikarena adanya asas Lex Specialis Derogat Legi
Generali (Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum) sehingga peraturan yang lain tidak dapat di terapkan (Bukti
P-15), (Bukti P-16)
28. Bahwa memang tidak terdapat unsur subjektif yang sama antara KUHP dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum akan
tetapi ada keterkaitan aturan mengenai tindak pidana politik uang dalam
pemilu yaitu berbunyi:
TABLE 28.1
Pertentangan Pasal UU Pemilu dan KUHP
Pasal 523 UU Pemilu
Pasal 149 KUHP
Pasal 523 ayat (1) berbunyi:
Setiap
pelaksana,
peserta,
dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang
dengan
sengaja
menjanjikan atau memberikan
uang
atau
materi
lainnya
sebagai imbalan kepada peserta
Kampanye
Pemilu
secara
langsung
ataupun
tidak
langsung
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280 ayat
(1) huruf j dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling
Pasal
149
ayat
(1)
berbunyi:
“Barang siapa pada waktu
diadakan
pemilihan
berdasarkan
aturan-aturan
umum, dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu, menyuap
seseorang
supaya
tidak
memakai hak pilihnya atau
supaya
memakai
hak
itu
menurut cara tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling
lama
sembilan
bulan
atau
pidana denda
paling
lama
empat ribu lima ratus rupiah.”
34
banyak Rp. 24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
Pasal 523 ayat (2) Berbunyi:
Setiap
pelaksana,
peserta,
dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang dengan sengaja pada
Masa Tenang menjanjikan atau
memberikan imbalan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih
secara langsung ataupun tidak
langsung
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 278 ayat
(2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling banyak
Rp.48.000.000,00 (empat puluh
delapan juta rupiah).
Pasal
149
ayat
(2)
berbunyi:
“Pidana yang sama diterapkan
kepada pemilih, yang dengan
menerima pemberian atau janji,
mau disuap”
Pasal 523 ayat (1) Berbunyi:
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja pada hari pemungutan
suara
menjanjikan
atau
memberikan uang atau materi
lainnya kepada Pemilih untuk
tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih Peserta Pemilu
tertentu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak
Rp36.000.000,00
(tiga
puluh
enam juta rupiah).
29. Bahwa "Sesuai asas lex spesialis derogat lex generali (aturan hukum
khusus mengesampingkan aturan hukum umum), maka aturan dalam
KUHP tidak dapat digunakan karena aturan politik uang dalam KUHP itu
merupakan aturan yang bersifat umum (lex generalis). Dalam Undang-
Undang Pemilu yang bersifat khusus (lex spesialis) juga diatur hal yang
serupa. Dengan demikian aturan politik uang yang berlaku adalah aturan
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
(Bukti P-14);
30. Bahwa mengingat ada dua asas umum Titulus Est Lex dan Rubrica Est Lex.
Titulus Est Lex adalah prinsip yang diartikan “judul perundang-undangan
yang menentukan” sebaliknya Rubrica Est Lex adalah prinsip yang diartikan
35
sebagai “bagian perundang-undanganlah yang menentukan”. Maka dari itu
kami para Pemohon menggunakan asas umum yaitu Rubrica Est Lex;
31. Bahwa apabila mengacu pada asas Titulus Est Lex “judul perundang-
undangan yang menentukan”. Diketahui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan umum memiliki judul yakni ”pemilihan umum” serta
memiliki ketentuan pidana pemilu tersendiri di dalamnya dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana memiliki
judul yakni ”peraturan hukum pidana” serta memiliki ketentuan pidana pada
saat pemilihan. Hal tersebut sudah menunjukan keberadaan hukum pidana
khusus dapat mengesampingkan hukum pidana umum (asas lex spesialis
derogat lex generali);
32. Bahwa apabila mengacu pada asas Rubrica Est Lex maka keterkaitan
antara Pasal 149 KUHP BAB Kejahatan Terhadap Melakukan
Kewajiban dan Hak Kenegaran dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum BAB
I Ketentuan Pidana Pemilu yang mengatur tindak pidana politik uang yaitu
dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung
ataupun tidak langsung. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam KUHP
yang memasukkan kejahatan dalam pemilu dalam bab Terhadap
Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaran. Dengan kata lain, rubrica est
lex dari kejahatan politik uang adalah kejahatan tidak Melakukan Kewajiban
dan Hak Kenegaran;
33. Bahwa mengacu pada asas Rubrica Est Lex perihal hubungan antara Pasal
149 KUHP Pada BAB Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan
Hak Kenegaran dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pada BAB I Ketentuan
Pidana Pemilu memiliki kesamaan prinsip yang sama yakni terkait dengan
ketentuan pidana atas penyelewengan hak pada saat pemilihan/ pemilihan
umum;
34. Bahwa kesamaan substansi antara Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan Pasal 149 KUHP semakin
memperkuat argumen para Pemohon KUHP tidak bisa di gunakan karena
36
asas lex spesialis derogat legi generali generali (Hukum yang bersifat
khusus mengesamping hukum yang bersifat umum);
35. Bahwa untuk memperkuatkan argumen para Pemohon bahwa dalam
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum memiliki analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-
Undangan Terkait yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan
“Rumusan perbuatan pidana dan ancaman pidana di dalam pasal-pasal
KUHP, disimpulkan bahwa rumusan dalam KUHP masih sangat sederhana
dengan rata-rata ancaman sanksi pidana antara 9 (sembilan) bulan hingga
2 (dua) Tahun pidana penjara serta tanpa sanksi pidana denda. KUHP yang
saat ini berlaku bagi bangsa Indonesia merupakan warisan kolonial sejak
jaman Hindia Belanda oleh karena itu perumusan tersebut merupakan
bentuk kebijakan perumusan masa lalu yang belum menyesuaikan dengan
perkembangan hukum”;
36. Bahwa dengan demikian para Pemohon menganggap KUHP tidak dapat
diberlakukan karena asas lex spesialis derogat legi generali (Hukum yang
bersifat khusus mengesamping hukum yang bersifat) walaupun ada
perbedaan diantara unsur subjektif dalam KUHP menggunakan unsur
Setiap orang sedangkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
menggunakan Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye tetapi
ada keterkaitan antara kedua pasal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam
asas umum rubrica est lex (bagian perundang-undanganlah yang
menentukan) serta ada kesamaan substansi antara Pengaturan Politik
Uang dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 149 ayat (1) KUHP;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tidak
Memiliki Sinkronisasi Terhadap Pengaturan Politik Uang dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah
37. Bahwa Pemilu dan Pilkada memiliki kesamaan yaitu merupakan bentuk
Pemilihan Umum yang membutuhkan suara rakyat untuk menentukan
siapa pemimpin mereka dalam waktu lima tahun sekali, Pilkada dan Pemilu
sama-sama memiliki syarat pemilih yaitu dengan usia berkisar 17 tahun ke
atas, Pilkada dan Pemilu sama-sama dilakukan pada komisi pemilihan
37
Umum secara jujur dan tertutup, dan pilkada dan pemilu sama-sama
merupakan wujud yang menggambar demokrasi;
38. Bahwa terkait pengaturan politik uang dalam Pemilu dan Pilkada sangat
berbanding terbalik yaitu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum diatur dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sedangkan dalam
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di atur dalam Pasal 187A dan
pasal sebagaimana berbunyi:
TABLE 36.1
Tidak Sinkronisasi UU Pemilu Dan UU Pilkada
Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
UU Pemilu
Pasal 187A UU Pilkada
Pasal 523 ayat (1) Berbunyi:
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau
tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja
menjanjikan
atau
memberikan
uang
atau
materi
lainnya sebagai imbalan kepada
peserta Kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung.
Pasal 187A ayat (1) Berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
menjanjikan
atau
memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada
warga
negara
Indonesia
baik
secara langsung ataupun tidak
langsung
untuk
mempengaruhi
Pemilih agar tidak menggunakan
hak pilih, menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga
suara menjadi tidak sah, memilih
calon tertentu, atau tidak memilih
calon tertentu
Pasal 523 ayat (2) Berbunyi:
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau
tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja
pada
Masa
Tenang
menjanjikan
atau
memberikan
imbalan uang atau materi lainnya
kepada Pemilih secara langsung
ataupun tidak langsung.
Pasal 187A ayat (2)
Pidana
yang
sama
diterapkan
kepada
pemilih
yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
menerima
pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) (Bukti P-
26)
39. Bahwa terdapat perbedaan subjek yang sangat signifikan antara kedua
pasal tersebut Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2017
38
Tentang Pemilihan Umum yang menggunakan Unsur “Setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye” yang merupakan subjek bersyarat
sedangkan dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Kepala Daerah Menggunakan Unsur Setiap Orang
yang merupakan bukan bersyarat;
40. Bahwa dalam Naskah Akademik BAB III tentang Analisa dan Evaluasi
Peraturan Perundang-Undang Terkait juga mengacu pada Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur
relawan, atau pihak lain akan tetapi hal tersebut tidak dimasukkan
kedalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
yang hanya mengatur “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim
Kampanye”;
41. Bahwa apabila ada pengaturan dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang unsur
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye” di ubah menjadi
unsur Setiap Orang yang merupakan subjek yang tak memiliki syarat maka
para Pemohon menyakini bahwa politik uang akan berkurang sangat
signifikan pada Pemilihan Umum 2029;
42. Bahwa dengan demikian para Pemohon menganggap bahwa dalam Pasal
523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum tidak memiliki kepastian hukum dalam pengaturan politik
uang berbeda dalam Pasal 187A yang sudah memberikan kepastian hukum
dalam menjerat pelaku tindak pidana politik uang karena merupakan subjek
yang tidak memiliki syarat;
Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum) Terkait Pengaturan Relawan
Pelaksana Kampanye yang Terindikasi Lakukan Politik Uang
43. Bahwa penggunaan terminologi kekosongan hukum (rechtsvacuum) adalah
dapat diartikan sebagai “kekosongan norma hukum positif (wet vacuum)”,
terminologi ini dimaksudkan untuk mempertegas pandangan bahwa hukum
tidak pernah kosong sebab dalam hukum tidak hanya yang tertulis dalam
undang-undang (the written law) tetapi juga apa yang secara nyata berlaku
dalam kehidupan masyarakat;
39
44. Bahwa kekosongan hukum merupakan suatu keadaan atau peristiwa
karena ada hal yang belum diatur undang-undang sehingga undang-
undang tidak dapat dijalankan dalam situasi dan keadaan tertentu;
45. Bahwa tidak ada pengertian atau definisi yang baku mengenai kekosongan
hukum (rechtsvacuum) namun secara harafiah dapat diartikan sebagai
berikut Hukum atau recht (Bld) Menurut Kamus Hukum recht (Bld) secara
obyektif berarti undang-undang atau hukum. Grotius dalam bukunya “De
Jure Belli ac Pacis (1625)” menyatakan bahwa “hukum adalah peraturan
tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan”. Sedangkan Van
Vollenhoven dalam “Het Adat recht van Ned Indie” mengungkapkan bahwa
“hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus
menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya
dengan gejala gejala lainnya”;
46. Bahwa maka secara sempit “kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai
“suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan
(hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat”, sehingga
kekosongan hukum dalam Hukum Positif lebih tepat dikatakan sebagai
“kekosongan undang-undang/peraturan perundang-undangan”. Dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan baik oleh Legislatif maupun
Eksekutif pada kenyataannya memerlukan waktu yang lama sehingga pada
saat peraturan perundang-undangan itu dinyatakan berlaku maka hal-hal
atau keadaan yang hendak diatur oleh peraturan tersebut sudah berubah.
Selain itu kekosongan hukum dapat terjadi karena hal-hal atau keadaan
yang terjadi belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan atau
sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun
tidak jelas atau bahkan tidak lengkap;
47. Bahwa tindak pidana Politik Uang merupakan salah satu bentuk kejahatan
yang keji dalam pemilu. Tindak pidana tersebut juga merupakan bentuk
tindak pidana khusus di Indonesia yang membutuhkan penanganan yang
khusus. Pengaturan tindak pidana politik uang di Indonesia saat ini adalah
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum. Pengaturan tersebut mengatur mengenai subjek hukum, obyektif
tindakan dan ketentuan pidana terhadap tindak pidana politik uang;
40
48. Bahwa kekosongan hukum dalam pengaturan politik uang karena hanya
mengatur “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye”; ternyata
menimbulkan pemilihan umum yang kacau yang hal ini sangat berdampak
kepada para Pemohon dan keluarga para Pemohon yang turut
berpartisipasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang lalu. Sebagai
contoh maraknya aktivitas dalam Pemilu Tahun 2024 selain itu juga politik
uang ini menjadi ancaman yang sangat serius bagi masyarakat seluruh
indonesia yang akan bertarung di Pemilihan Umum Pada tahun 2029
karena Pasal-Pasal a quo sangat mengancam Pemilihan Umum yang
Luberjudil sehingga memperbanyak korupsi di Indonesia akhirnya
mengancam Ketahanan Nasional Negara;
49. Bahwa tidak adanya ketentuan dalam Pengaturan Setiap Orang dalam
Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum maka hal ini melindungi subjek yang tidak
termasuk dalam undang-undang a quo;
50. Bahwa seharusnya Legislator mengikuti rekomendasi dari Perludem dalam
seperti disampaikan dalam Naskah Akademik Undang-Undang Pemilu agar
tidak terjadinya kekosongan hukum;
51. Bahwa Naskah Akademik Versi Perludem mengatur Politik Uang Pada
Pasal 637 yang berbunyi:
Setiap orang yang menjanjikan dan/atau memberi uang
dan/atau materi lainnya sebagai imbalan kepada setiap
orang yang memiliki hak pilih baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk tidak menggunakan hak
pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih
Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat
suaranya tidak sah, memilih Partai Politik Peserta Pemilu
tertentu, memilih calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota tertentu, memilih calon Anggota
DPD tertentu, memilih pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden tertentu atau memilih pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota tertentu, dipidana kurungan paling
lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan dicabut hak
untuk memilih dan dipilihnya pada pemilu berikutnya.
52. Bahwa hal ini juga di pertegas dalam Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum di Komisi II DPR RI tahun 2020
Pada Halaman 313 yang berbunyi:
41
Setiap orang yang menjanjikan dan/atau memberi uang
dan/atau materi lainnya sebagai imbalan kepada setiap
orang yang memiliki hak pilih baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk tidak menggunakan hak
pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih
Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat
suaranya tidak sah, memilih Partai Politik Peserta Pemilu
tertentu, memilih calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota tertentu, memilih calon Anggota
DPD tertentu, memilih pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden tertentu atau memilih pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota tertentu, dipidana kurungan paling
lama tiga tahun, pidana tambahan dicabut hak untuk
memilih dan dipilihnya pada pemilu berikutnya, dan denda
paling banyak tiga puluh enam juta rupiah
53. Bahwa telah mengatur politik uang dengan menggunakan unsur setiap
orang lebih berkepastian hukum dan tidak ada kekosongan hukum dalam
menindak pelaku tindak pidana politik daripada menggunakan unsur Setiap
Pelaksana, Peserta Dan Tim yang malah melindungi pelaku tindak pidana
politik uang yang namanya tidak tercatat yang di daftarkan di KPU
sebagaimana di atur dalam pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum;
Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Melanggar Batasan Open Legal Policy
(Moralitas, Rasionalitas, dan Ketidakadilan Yang Intolerable)
54. Bahwa mengenai open legal policy dalam Poin 118 halaman 32 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XV/2017, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan:
"... Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk
tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy
tersebut jelas jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable...".
55. Bahwa keberadaan objek permohonan jelas-jelas merupakan suatu bentuk
pelanggaran moral, yang memiliki makna nilai yang berhubungan dengan
yang baik dan yang buruk. Sebab hal ini berhubungan erat dengan dengan
equality before the law karena ketentuan dalam objek permohonan
menciptakan suatu ketidakpastian hukum serta setiap orang yang memiliki
hak yang sama dimata hukum dikarenakan hal tersebut harus di buktikan
dengan harus adanya SK KPU apakah dia sebagai pelaksana, peserta,
42
dan/atau tim kampanye yang mengakibatkan terciderainya instansi
penegak hukum dikarenakan tidak dapat mengadili pelaku yang namanya
tidak tercantum di SK KPU sebagai pelaksana, peserta, dan/atau tim
kampanye;
56. Bahwa "azas equality before the law” secara komperhensif. Sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, kemudian
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 ICCPR sebagaimana diratifikasi oleh Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Intemasional
Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang pada intinya mengakui hak setiap orang
atas persamaan di depan hukum. Indonesia sendiri dalam Konstitusinya
mengaturnya kedalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyebutkan bahwa, "Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" (Bukti P-12)
57. Bahwa instrumen hukum yang menjamin asas persamaan dihadapan
hukum atau equality before the law ternyata tidak berlaku dengan realita
implementasinya dilapangan dalam menindak pelaku politik uang. Bahwa
masih sering menganggap bahwa asas equality before the law hanya
sebatas mitos belaka, karena penegakkan hukum terkait politik uang di
Indonesia masih dipandang tumpul keatas namun tajam kebawah. Dengan
kata lain, Penguasa atau orang berpengaruh cenderung sulit untuk
tersentuh oleh hukum, dan sekalipun tersentuh hukum mereka cenderung
mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan perlakuan yang diterima
oleh masyarakat biasa.
58. Bahwa objek permohonan juga mengakibatkan ketidakadilan yang
intolerable karena dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Tentang Pemilihan
Umum tidak dapat untuk dapat mengadili relawan atau pihak lain yang
melakukan tindak pidana politik uang agar mendapatkan pemimpin yang
bersih serta terjalinnya demokrasi yang baik;
59. Bahwa
dengan
demikian
pada
prinsipnya
Mahkamah
Konstitusi
berpandangan penentuan masalah dalam penindakan pelaku politik uang
merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk undang-undang,
kewenangan pembentuk undang-undang yang apapun pilihannya, tidak
43
dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 apabila frasa tidak
mengubah dengan unsur Setiap Orang maka hal tersebut dapat:
a. Menimbulkan problematika kelembagaan, (tidak dapat dilaksanakan
dan menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock);
b. Menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara tersebut; dan/atau;
c. Menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara;
60. Bahwa dengan demikian para Pemohon untuk meminta kepada
Mahkamah Konstitusi agar untuk di mengubah unsur Setiap Orang apabila
tetap pada Frasa “pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim
kampanye” tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan
dengan pasal Ayat Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yang
berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
61. Bahwa kenyataannya yang mengatur unsur Setiap Pelaksana, Peserta
dan Tim justru cenderung melindungi pelaku tindak pidana politik uang
yaitu relawan atau pihak lain. Buktinya banyak perkara yang terhenti di
pembahasan kedua dalam Pemeriksaan Bawaslu. Terhadap fakta tersebut
kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak memutus perkara
ini dengan alasan Open Legal Policy;
62. Bahwa Mahkamah Konstitusi bukan hanya sebagai the guardian of
constitution dan the final interpreter of constitution akan tetapi Mahkamah
Konstitusi juga sebagai the guardian of democracy, the protector of citizen’s
constitutional rights dan the protector of human rights. Seharusnya
Mahkamah Konstitusi bisa mengambil keputusan di luar kewenangannya
yaitu sebagai Positive Legislator apabila ada yang ingin menghancurkan
demokrasi;
63. Bahwa fungsi pengawal demokrasi juga melekat pada wewenang memutus
pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan lembaga negara.
Wewenang pengujian undang-undang menjadi instrumen hukum untuk
memastikan bahwa setiap proses pembentukan undang-undang dan
materinya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Perlindungan yang
sama juga diberikan terhadap hak asasi manusia yang juga mendapatkan
jaminan dalam UUD 1945. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi juga
44
mengemban fungsi yaitu sebagai pelindung hak asasi manusia (the
protector of human rights) dan pengawal demokrasi (the guardian of
democracy);
64. Bahwa Putusan MK menentukan pembangunan sistem hukum dan
ketatanegaraan. Oleh karena itu putusan putusan MK tidak hanya
berdasarkan segi hukum tertentu, tetapi senantiasa mempertimbangkan
semua aspek kehidupan dan mengutamakan kepentingan seluruh bangsa;
65. Bahwa apabila permohonan ini di rekomendasikan Legislator maka kami
para Pemohon merasa khawatir karena beberapa waktu lalu sempat viral
rekomendasi pelegalan Politik Uang yang disampaikan oleh Hugua Fraksi
PDIP dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta
Pusat yang Mengusulkan kepada KPU untuk melegalkan money politics
atau politik uang dalam PKPU. Hugua menilai money politics perlu
dilegalkan dengan batasan tertentu.yang mengatakan:
▪ "Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan
batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga
tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di
masyarakat karena atmosfernya beda”
66. Bahwa atas nama Rakyat Bangsa Dan Negara Seluruh Republik Indonesia
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak memutus dengan
alasan Open Legal Policy karena kami sama sekali tidak mempercayai DPR
RI dan Presiden dalam memberikan rekomendasi terkait Pasal ini. Karena
akibat yang cetuskan oleh Hugua dari Fraksi PDIP Tersebut bukannya
mempertegas pengaturan politik uang malah menjerumuskan negara
kepada korupsi, akibatnya Kami Rakyat Bangsa Indonesia menjadi korban
keganasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah;
67. Bahwa Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap perkara batas usia calon presiden dan calon wakil
presiden yang juga merupakan Open Legal Policy, Mahkamah dapat masuk
lebih jauh dan membatasi Open Legal Policy tersebut. Sehingga menurut
para Pemohon tidak ada alasan Mahkamah untuk tidak melakukan hal
yang sama dalam perkara ini;
45
68. Bahwa para Pemohon sengaja memilih waktu mengajukan Permohonan
a quo paca selesainya Pemilihan Umum 2024. Momentum ini sebagai bukti
bahwa Permohonan yang diajukan yang tidak bersifat politis atau conflict of
interest melainkan permohonan ini adalah murni perjuangan para pemohon
dalam membangun pemilihan umum yang bebas politik uang;
Politik Uang Menyebabkan Pemilu Tidak Luberjudil
69. Bahwa para Pemohon menilai bahwa sistem pemilu di Indonesia masih
lemah hal ini ditandai dari belum terciptanya pemilu yang benar-benar jujur
dan adil karena para Pemohon menyaksikan ironi yang luar biasa, orang
yakin sekali pemilu kita banyak kecurangan, masih banyak praktik-praktik
money politics, tapi hampir tidak ada mereka didiskualifikasi karena faktor-
faktor tersebut;
70. Bahwa dengan politik uang untuk mendapatkan kekuasaan adalah cara
yang akan melukai demokrasi yang di bangun secara jujur dan adil.
Mustahil kompetisi politik dapat menjadi sehat dan fair-play dengan jiwa
sportif untuk menundukan diri kepada prosedur dan aturan main yang adil,
terbuka serta jujur. Maka dengan adanya budaya politik uang yang
digunakan untuk memperoleh kekuasaan politik akan membuka peluang
kepada politisi-politisi yang ikut berkomptisi ini untuk melakukan korupsi
jika mereka terpilih nanti. Sebab, transaksi politik dengan uang yang banyak
tentunya akan mempengaruhi mereka untuk menyalahgunakan kekuasaan
yang diperoleh untuk mengembalikan uang mereka yang telah digunakan
selama kampanye berlangsung, semakin besar uang yang digunakan untuk
politik uang atau money politik maka akan semakin besar uang negara yang
dikorupsi setelah mereka terpilih nantinya;
71. Bahwa jual beli-suara mengakibatkan lunturnya nilai-nilai demokrasi,
melegitimasi proses pemilu, melemahkan akuntabilitas politik (vertikal)
antara politikus dan pemilih, dan menghadirkan politikus yang korup.
Pandangan umum menilai bahwa pemilih dalam menentukan pilihan dalam
kontestasi pemilu bukan berdasarkan “Rasionalisasi” terhadap visi-misi dan
kebijakan akan tetapi pemilih membuat keputusan/pilihan berdasarkan
iming-iming uang atau barang. Arus utama diskursus jual-beli suara
46
umumnya menyoroti pemilih yang begitu mudah mengadaikan suaranya
dengan imbalan uang, sembako ataupun lainnya;
72. Bahwa jual-beli suara atau politik uang juga dapat menjadi batu sandungan
bagi proses demokrasi Indonesia. Transaksi jual-beli suara antara politikus
dan pemilih merupakan pengeluaran politik yang sulit untuk dihindarkan.
Pengunaan uang, barang untuk mengaet suara pemilih ditengarai menjadi
salah satu faktor pemenangan bagi kandidat yang memiliki modal besar.
Urbaningrum menyebut Indonesia masih berada dalam situasi melamar
demokrasi;
73. Bahwa Pertama, Politik uang sangat berbahaya untuk membangun proses
demokrasi yang bersih, sebab politik uang bisa merendahkan martabat
rakyat. Para calon atau partai tertentu yang mengunakan politik uang dalam
pemilu telah merendahkan martabat rakyat. Martabat rakyat dinilai oleh
politisi hanya dengan uang dan bahan makanan yang tidak sebanding
dengan lima tahun masa jabatan yang berhasil mereka rebut dengan cara
ini;
74. Bahwa Kedua, politik uang merupakan jebakan buat rakyat. Seseorang
yang mengunakan politik uang untuk mencapai tujuannya sebenarnya
sedang menyiapkan perangkap untuk rakyat, rakyat dalam hal ini tidak
diajak bersama-sama dalam hal melakukan perjuangan perubahan, tetapi
diarahkan hanya untuk memenangkan calon semata;
75. Bahwa Ketiga, politik uang mematikan kaderisasi partai politik. Kaderisasi
partai politik akan mati total jika terjadi politik uang dalam pemilu. Sang
calon tidak merasa terbeban kepada pemilih karena akan mengangap
keberhasilannya sebagai sesuatu yang telah dibeli dari rakyat saat terjadi
transaksi jual-beli suara;
76. Bahwa Keempat, politik uang akan berujung pada korupsi. Korupsi yang
marak terjadi adalah sebuah bentuk penyelewengan uang negara dimana
terjadi kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Legislatif sebagai kontrol
tidak berfungsi secara optimal. Poin ini ada kaitan dengan point kedua
diatas, dimana motivasi dilakukan korupsi adalah untuk mengembalikan
kerugian yang terjadi saat kampanye dimana sang calon telah melakukan
politik uang;
47
77. Bahwa penegakan hukum larangan pemberian uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi pemilih baik dalam pemilihan umum legislatif maupun
pemilihan umum eksekutif meskipun dalam prakteknya secara kasat mata
dan bukan lagi merupakan rahasia umum, akan tetapi penegakan hukum
terasa sangat lemah. Jarang sekali bahkan belum terjadi pernah terjadi
penegakan hukum dilakukan terhadap kandidat yang kedapatan
memberikan uang atau materil lainnya untuk memenangkannya dalam
kontestasi pemilu;
78. Bahwa untuk memperoleh pemilu yang bersih, demokrasi yang sehat tanpa
politik uang atau money politics perlu kesadaran bersama seluruh lapisan
masyarakat untuk sama-sama memberantas terjadinya politik uang disetiap
proses pemilihan, baik itu pemilihan eksekutif maupun legislatif, baik untuk
didaerah maupun untuk dipusat atau secara nasional. Karena perlu disadari
bersama bahwa politik uang itu sangat berbahaya untuk proses berjalannya
demokrasi yang bersih, dan akan selalu menimbulkan korupsi, walaupun
tidak semua motif korupsi itu adalah politik uang, tetapi penyumbang utama
dalam terjadinya korupsi dinegara ini adalah berawalnya dari money politic
atau politik uang;
79. Bahwa dengan penjelasan para Pemohon diatas untuk dilakukan
penegakan hukum harus terlebih di benahi norma pada Pasal 523 ayat (1)
dan ayat (2) Tentang Pemilihan Umum yang menggunakan unsur Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu mengingat juga
bahwa pembuktian dalam penegakan hukm tindak pidana politik uang
menggunakan pembuktian cepat (speedy trial) apabila menggunakan unsur
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu maka hal ini
tidak bisa secara optimal dilakukan penindakan karena norma pasal ini
terlalu sempit, apabila di temukan kasus politik uang dalam pemilu, agar
lebih memudahkan penegakan hukum pemilu dan memberikan perspektif
yang sama maka patutlah di maknai dengan Setiap Orang;
Perbandingan Terkait Pengaturan Subjek Hukum Politik Uang Antar
Negara - Negara
80. Bahwa Pelanggaran pemilu telah dimasukkan ke dalam undang-undang
banyak negara di seluruh dunia, termasuk Spanyol, Amerika Serikat,
48
Meksiko, Portugal dan Tunisia ini juga terjadi di Indonesia. Dengan
keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Nomor tentang Pemilihan
Umum, Indonesia merencanakan pemilu berdasarkan landasan konstitusi
yang kuat dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilu
berdasarkan landasan konstitusi. Dengan kata lain, semua pemilu tersebut
memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dapat
didefinisikan sebagai upaya menyelenggarakan pemilu berdasarkan aturan
yang mengarah pada tiga tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian hukum. Sangat aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat,
dan akan menguntungkan seluruh masyarakat Indonesia.
81. Bahwa berikut beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika
juga secara tegas mengatur tindak pidana politik uang mereka masing-
masing yakni menggunakan unsur Barang Siapa/Setiap Orang
selengkapnya sebagaimana dalam tabel sebagai berikut:
86.1
Table Pengaturan Politik Uang Antar Negara
No
Negara
Undang-Undang Dan Bunyi Pasal
1.
Meksiko
Ley General En Materia De Delitos
Electorales Última Reforma Publicada En
El Diario Oficial De La Federación: 20 De
Mayo De 2021. Ley Publicada En La
Tercera Sección Del Diario Oficial De La
Federación, El Viernes 23 De Mayo De
2014
Capítulo II
Artículo 7
VII Se impondrán de cincuenta a cien días
multa y prisión de seis meses a tres años,
a quien Solicite votos por paga, promesa
de dinero u otra contraprestación, o bien
mediante violencia o amenaza, presione a
otro a asistir a eventos proselitistas, o a
votar o abstenerse de votar por un
49
candidato, partido político o coalición,
durante la campaña electoral, el día de la
jornada electoral o en los tres días previos
a la misma
Artinya:
Pasal 7 Ayat VII Hukuman denda lima puluh
sampai seratus hari dan hukuman penjara
enam
bulan
sampai
tiga
tahun
akan
dijatuhkan kepada setiap orang yang
meminta suara dengan bayaran, janji uang
atau imbalan lain, atau dengan kekerasan
atau ancaman, menekan orang lain untuk
menghadiri acara-acara pemilihan, atau
untuk
memberikan
suara
atau
tidak
memberikan suara bagi seorang kandidat,
partai politik, atau koalisi, selama kampanye
pemilihan, pada Hari Pemilihan, atau dalam
tiga hari sebelum Hari Pemilihan
2.
Amerika Serikat
FEDERAL ELECTION CAMPAIGN LAWS
597. Federal Election Commission
Whoever makes or offers to make an
expenditure to any person, either to vote or
withhold his vote, or to vote for or against any
candidate; and Whoever solicits, accepts, or
receives
any
such
expenditure
in
consideration of his vote or the withholding of
his vote— Shall be fined under this title or
imprisoned not more than one year, or both;
and if the violation was willful, shall be fined
under this title or imprisoned not more than
two years, or both.
Artinya:
50
Barangsiapa memberikan atau menawarkan
untuk memberikan pengeluaran kepada
siapa pun, baik untuk memberikan atau tidak
memberikan suaranya, atau untuk memilih
atau tidak memilih kandidat mana pun; dan
Barangsiapa
meminta,
menerima,
atau
menerima pengeluaran semacam itu sebagai
imbalan
atas
pemberian
atau
tidak
pemberian
suaranya-
Akan
didenda
berdasarkan judul ini atau dipenjara paling
lama satu tahun, atau kedua-duanya; dan jika
pelanggaran
tersebut
disengaja,
akan
didenda berdasarkan judul ini atau dipenjara
paling lama dua tahun, atau kedua-duanya.
3.
Uruguay
Ley Nº 7.812 De 16 De Enero De 1925
Modificada Por La Ley Nº 17.113, De 9 De
Junio De 1999 Y Por Ley 17.239 De 2 De
Mayo De 2000 Ley De Elecciones
CAPÍTULO XX
De los delitos electorales y de sus penas
Artículo 191 Son delitos electorales:
7) El ofrecimiento, promesa de un lucro
personal, o la dádiva de idéntica especie,
destinados a conseguir el voto o la
abstención del elector Artículo 192 Los
delitos a que refiere el artículo anterior
serán castigados: con la pena de tres a
seis meses de prisión, que se elevará a
la pena de seis meses a un año de
prisión con privación de su empleo
cuando fuere cometido por funcionario
51
público o electoral con infracción de los
deberes de su cargo.
Artinya:
Pasal 191 Berikut ini adalah tindak pidana
pemilu: (7) Menawarkan, menjanjikan
keuntungan pribadi,
atau
memberikan
sesuatu yang serupa dengan itu, dengan
maksud supaya pemilih memilih atau tidak
memilih.
Pasal
192
Pelanggaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
sebelumnya
diancam
dengan:
pidana
penjara tiga sampai enam bulan, yang
dapat ditingkatkan menjadi enam bulan
sampai
satu
tahun
penjara
dengan
pencabutan hak untuk dipilih, jika dilakukan
oleh pejabat publik atau pejabat pemilihan
umum yang melanggar tugas jabatannya.
4.
Spanyol
Ley Orgánica 5/1985, de 19 de junio, del
Régimen Electoral General Versión vigente
desde 04/10/2022
CAPÍTULO VII GASTOS Y SUBVENCIONES
ELECTORALES SECCIÓN 1.ª LOS
ADMINISTRADORES Y LAS CUENTAS
ELECTORALES
Artículo 146 1.
Serán castigados con la pena de prisión de seis
meses a tres años o multa de doce a
veinticuatro meses:
a) Quienes por medio de recompensa,
dádivas, remuneraciones o promesas de
las
mismas,
soliciten
directa
o
indirectamente el voto de algún elector, o
le induzcan a la abstención.
Artinya:
52
Pasal 146
Diancam dengan pidana penjara selama-
lamanya enam bulan sampai tiga tahun atau
pidana denda selama-lamanya dua belas
sampai dua puluh empat bulan
(a) Mereka yang dengan memberi atau
menjanjikan
sesuatu,
baik
langsung
maupun tidak langsung, secara langsung
atau
tidak
langsung
menggerakkan
seorang pemilih untuk memilih atau tidak
memilih, atau membujuknya supaya tidak
memilih.
5.
Portugal
Lei n.º 14/79 de 16 de Maio Lei Eleitoral para
a Assembleia da República
TÍTULO VI Ilícito eleitoral
SECÇÃO III Infracções relativas à eleição
ARTIGO 155.º
(Corrupção eleitoral)
1 - Aquele que, para persuadir alguém a votar
ou deixar de votar em determinada lista,
oferecer, prometer ou conceder emprego
público ou privado ou outra coisa ou vantagem
a um ou mais eleitores ou, por acordo com
estes, a uma terceira pessoa, mesmo quando
a coisa ou vantagem utilizadas, prometidas ou
conseguidas forem dissimuladas a título de
indemnização pecuniária dada ao eleitor para
despesas de viagem ou de estada ou de
pagamento de alimentos ou bebidas ou a
pretexto de despesas com a campanha
eleitoral, será punido com prisão até dois anos
e multa de 5000$00 a 50000$00.
Artinya:
Pasal 155 ayat (1) Siapa pun yang, untuk
membujuk seseorang untuk memilih atau tidak
memilih
daftar
tertentu,
menawarkan,
53
menjanjikan, atau memberikan pekerjaan
publik
atau
swasta
atau
barang
atau
keuntungan lain kepada satu atau lebih
pemilih atau, atas persetujuan mereka,
kepada orang ketiga, bahkan ketika barang
atau keuntungan yang digunakan, dijanjikan,
atau
diperoleh
disamarkan
sebagai
kompensasi uang yang diberikan kepada
pemilih untuk biaya perjalanan atau biaya
hidup atau pembayaran untuk makanan atau
minuman atau dengan dalih untuk biaya
kampanye, akan dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua tahun dan
denda 5.000 dolar AS hingga 5.500 dolar AS.
6.
Perancis
Code électoral
Replier Partie législative (Articles L1 à L568)
ReplierLivre Ier : Election des députés, des
conseillers départementaux, des conseillers
municipaux et des conseillers
communautaires (Articles L1 à L273-12)
Replier Titre Ier : Dispositions communes à
l'élection des députés, des conseillers
départementaux, des conseillers municipaux
et des conseillers communautaires (Articles L1
à L118-4)
Chapitre VII : Dispositions pénales (Articles
L86 à L117-2)
Modifié par Ordonnance n°2000-916 du 19
septembre 2000 - art. 1 (V) JORF 22
septembre 2000 en vigueur le 1er janvier 2002
Article L106
Quiconque, par des dons ou libéralités en
argent ou en nature, par des promesses de
libéralités, de faveurs, d'emplois publics ou
54
privés ou d'autres avantages particuliers, faits
en vue d'influencer le vote d'un ou de plusieurs
électeurs aura obtenu ou tenté d'obtenir leur
suffrage, soit directement, soit par l'entremise
d'un tiers, quiconque, par les mêmes moyens,
aura déterminé ou tenté de déterminer un ou
plusieurs d'entre eux à s'abstenir, sera puni de
deux ans d'emprisonnement et d'une amende
de 15 000 euros
Artinya:
Barang siapa yang, dengan cara memberikan
hadiah atau sumbangan dalam bentuk uang
atau barang, atau dengan menjanjikan hadiah,
bantuan, pekerjaan publik atau swasta atau
keuntungan khusus lainnya, yang dibuat
dengan maksud untuk mempengaruhi suara
satu atau lebih pemilih, memperoleh atau
mencoba memperoleh suara mereka, baik
secara langsung maupun melalui pihak ketiga,
atau
yang,
dengan
cara
yang
sama,
menentukan atau mencoba menentukan satu
atau lebih dari mereka untuk golput, akan
dihukum dengan hukuman dua tahun penjara
dan denda 15.000 euro.
7.
Tunisia
سبتمبر2022
يتعلّق بتنقيح القانون األساسي عدد16
لسنة
2014
المؤرّخ في26
ماي2014
المتعلّق باالنتخابات
واالستفتاء وإتمامه
الباب السادس–
الجرائم االنتخابية
الفصل160
ـ يعاقب
بالسجن مدة سنة وبخطية قدرها ألفا
دينار:
o كلّ شخص ثبت قيامه بتقديم عطايا نقديّة أو عينيّة قصد
التّأثير على النّاخب، أو استعمل نفس الوس
ائل لحمل
النّاخب على اإلمساك عن التصويت سواء كان ذلك قبل
االقتراع أو أثناءه أو بعده. وتقضي المحكمة وجوبا في
هذه الحالة بفقدا
ن المترشّح لعضويّته بمجلس نوّ اب الشّعب
وحرمانه من حق الترشّح مدى الحياة. كما تقضي بحرمان
55
النّاخب المستفيد من العطايا من حقّه في ا
النتخاب لمدّة
عشر سنوات كاملة بداية من صدور الحكم
Artinya:
Pasal 160 - Hukuman satu tahun penjara dan
denda dua ribu dinar:
Setiap
orang
yang
terbukti
menawarkan
uang
tunai
atau
hadiah dalam bentuk barang untuk
mempengaruhi
pemilih,
atau
menggunakan cara yang sama
untuk membujuk pemilih agar tidak
memberikan suara, baik sebelum,
selama, atau setelah pemungutan
suara. Dalam kasus ini, pengadilan
harus
memerintahkan
kandidat
untuk kehilangan keanggotaannya
di Dewan Perwakilan Rakyat dan
mendiskualifikasi
dia
untuk
mencalonkan diri sebagai anggota
parlemen seumur hidup. Pemilih
yang menerima hadiah juga akan
kehilangan haknya untuk memilih
selama sepuluh tahun penuh sejak
tanggal putusan.
8.
Kenya
LAWS OF KENYA ELECTIONS ACT
NO. 24 OF 2011
82.Security of votes
1) An election court may, on its own motion or
on application by any party to the petition,
during the hearing of an election petition,
order for a scrutiny of votes to be carried out
in such manner as the election court may
determine.
56
2) Where the votes at the trial of an election
petition are scrutinized, only the following
votes shall be struck off :
a) the vote of a person whose name
was not on the register or list of voters
assigned to the polling station at
which the vote was recorded or who
had not been authorised to vote at
that station;
b) the vote of a person whose vote was
procured by bribery, treating or
undue influence;
c) the vote of a person who committed
or procured the commission of
personation at the election;
d) the vote of a person proved to have
voted in more than one constituency;
e) the vote of a person, who by reason
of conviction for an election offence
or by reason of the report of the
election court, was disqualified from
voting at the election; or
f)
the vote cast for a disqualified
candidate by a voter knowing that the
candidate was disqualified or the
facts causing the disqualification, or
after sufficient public notice
Artinya : 82.Pengawasan terhadap suara
1. Pengadilan pemilu dapat, atas mosi
sendiri atau atas permohonan dari pihak
manapun untuk pihak yang mengajukan
permohonan,
selama
pemeriksaan
permohonan pemilu, dapat memerintahkan
pemeriksaan suara dilakukan dengan cara
yang ditentukan oleh pengadilan pemilu.
2. Apabila suara-suara dalam persidangan
permohonan pemilihan diperiksa, hanya
suara-suara berikut ini yang akan dicoret
hanya suara-suara berikut ini yang akan
dicoret
a. suara seseorang yang namanya tidak
terdapat dalam daftar atau daftar
pemilih yang ditugaskan di tempat
pemungutan suara di mana suara
57
tersebut dicatat atau yang tidak diberi
wewenang untuk memberikan suara di
TPS tersebut;
b. suara seseorang yang suaranya
diperoleh dengan cara menyuap,
memberi atau pengaruh yang tidak
semestinya;
c. suara seseorang yang melakukan
atau mendapatkan komisi melakukan
atau mendapatkan komisi pada saat
pemilihan;
d. suara
seseorang
yang
terbukti
memberikan suara di lebih dari satu
konstituensi;
e. suara
seseorang,
yang
karena
dihukum
atas
suatu
pelanggaran
pemilu atau berdasarkan laporan
pengadilan
pemilu,
didiskualifikasi
didiskualifikasi dari memberikan suara
dalam pemilihan; atau
pemberian suara untuk kandidat yang
didiskualifikasi oleh seorang pemilih yang
mengetahui bahwa kandidat tersebut
didiskualifikasi
atau
fakta-fakta
yang
menyebabkan diskualifikasi, atau setelah
pemberitahuan publik yang memadai
9.
Nigeria
Federal Republic of Nigeria Official Gazette
No. 61
Lagos - 29th March, 2022
Vol. 109
PART VII—ELECTORAL OFFENCES
127. A person who
a. corruptly by his or herself or by any other
person at any time after the date of an
election has been announced, directly
or indirectly gives or provides or pays
money to or for any person for the
purpose of corruptly influencing that
58
person or any other person to vote or
refrain from voting at such election, or
on account of such person or any other
person having voted or refrained from
voting at such election ; or
b. being a voter, corruptly accepts or takes
money or any other inducement during
any of the period stated in paragraph
c. commits an offence and is liable on
conviction.
Artinya :
127. Seseorang yang
a. secara korup, baik oleh dirinya sendiri
maupun oleh orang lain pada waktu
kapan pun setelah tanggal pemilihan
umum diumumkan, secara langsung
atau tidak langsung memberikan atau
menyediakan atau membayar uang
kepada atau untuk siapa pun dengan
tujuan
untuk
secara
korup
mempengaruhi orang tersebut atau
orang lain untuk memberikan atau tidak
memberikan suara dalam pemilihan
umum tersebut, atau karena orang
tersebut
atau
orang
lain
tersebut
memberikan atau tidak memberikan
suara dalam pemilihan umum tersebut;
atau menjadi pemilih, secara korup
menerima atau menerima uang atau
bujukan lainnya selama periode yang
disebutkan dalam ayat (a), melakukan
pelanggaran dan dapat dihukum
10.
Korea Selatan
공직선거법 [시행 2024. 3. 8.] [법률 제20370호,
2024. 3. 8., 일부개정]
중앙선거관리위원회(의정지원선거안내센터 -
법령 해석), 02-3294-8444
중앙선거관리위원회(법제과 - 법령 제개정),
02-3294-8400
제16장 벌칙
59
제57조의5(당원 등 매수금지) ①누구든지
당내경선에 있어 후보자로 선출되거나 되게
하거나
되지
못하게
할
목적으로
경선선거인(당내경선의 선거인명부에 등재된
자를
말한다)
또는
그의
배우자나
직계존ㆍ비속에게 명목여하를 불문하고 금품
그 밖의 재산상의 이익 또는 공사의 직을
제공하거나 그 제공의 의사를 표시하거나 그
제공을 약속하는 행위를 할 수 없다. 다만,
중앙선거관리위원회규칙이 정하는 의례적인
행위는 그러하지 아니하다.
②누구든지 당내경선에 있어 후보자가 되지
아니하게 하거나 후보자가 된 것을 사퇴하게
할 목적으로 후보자(후보자가 되고자 하는
자를 포함한다. 이하 이 항에서 같다)에게
제1항의 규정에 따른 이익제공행위 등을
하여서는 아니되며, 후보자는 그 이익이나
직의 제공을 받거나 제공의 의사표시를
승낙하여서는 아니된다.
1. 제57조의5(당원 등 매수금지)제1항 또는
제2항의 규정을 위반한 자 2. 후보자로
60
선출되거나 되게 하거나 되지 못하게
하거나,
경선선거인(당내경선의
선거인명부에 등재된 자를 말한다. 이하 이
조에서 같다)으로 하여금 투표를 하게
하거나
하지
아니하게
할
목적으로
경선후보자ㆍ경선운동관계자ㆍ경선선거인
또는 참관인에게 금품ㆍ향응 그 밖의
재산상의 이익이나 공사의 직을 제공하거나
그 제공의 의사를 표시하거나 그 제공을
약속한 자
Artinya:
Pasal 57.5 (Larangan penyuapan anggota
partai, dll.)
1. Tidak ada seorang pun yang boleh
memberikan, atau mengindikasikan niat
untuk memberikan, atau berjanji untuk
memberikan,
uang
atau
manfaat
properti lainnya atau jabatan publik
kepada pemilih yang ikut serta dalam
pemilu (orang yang terdaftar dalam
daftar pemilih dalam pemilu partai) atau
pasangan atau anggota keluarga dekat
atau keluarganya, baik dalam jumlah
besar maupun kecil, dengan tujuan
untuk
memungkinkan
atau
mencegahnya terpilih sebagai kandidat
dalam pemilu intra-partai. Namun, hal
ini
tidak
berlaku
untuk
tindakan
seremonial
yang
ditentukan
oleh
peraturan Komisi Pemilihan Umum
Pusat.
2. Tidak ada seorang pun yang boleh
memberikan
keuntungan
apa
pun
kepada seorang kandidat (termasuk
orang yang berniat menjadi kandidat,
selanjutnya disebut sebagai kandidat
61
dalam ayat ini) berdasarkan ketentuan
ayat (1) dengan tujuan agar kandidat
tersebut tidak menjadi kandidat atau
mengundurkan diri sebagai kandidat,
dan kandidat tersebut tidak boleh
menerima keuntungan atau tawaran
posisi atau pernyataan niat untuk
memberikan keuntungan atau posisi
tersebut.
1. orang yang melanggar ketentuan Pasal
57.5 (Larangan penyuapan anggota
partai, dll.), ayat 1 atau 2;
2. orang
yang
memberikan,
mengindikasikan
niat
untuk
memberikan,
atau
berjanji
untuk
memberikan,
uang,
hiburan,
kepentingan
properti
lainnya,
atau
jabatan
publik
kepada
seorang
kandidat, petugas kampanye, kandidat,
pemilih, atau pengamat dengan tujuan
untuk menyebabkan atau mencegah
seorang
kandidat
terpilih
sebagai
kandidat,
atau
menyebabkan
atau
mencegah seorang pemilih (termasuk
seseorang yang terdaftar dalam daftar
pemilih dalam kontes intra-partai, yang
selanjutnya disebut sebagai pasal ini)
untuk memberikan suara.
82. Bahwa unsur subjektif Amerika Serikat, Meksiko, Portugal, Tunisia,
Perancis dan Korea Selatan ini menggunakan Unsur Setiap Orang karena
di negara negara ini menganggap bahwa tindak pidana politik uang tersebut
merupakan hal yang harus di terapkan kepada siapapun bukan hanya
sebatas Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
karena di beberapa tersebut sangat yakin bahwa kecurangan dalam
mempengaruhi peserta kampanye (masyarakat) dapat siapa saja;
83. Bahwa di negara Spanyol, Uruguay, Kenya dan Nigeria memang secara
tidak langsung mengatur unsur Setiap Orang akan tetapi pemaknaan di
dalam pasal di ke empat negara ini telah mencakup segala aspek semua
orang yang melakukan tindak politik uang atau dapat dimaknai sebagai
unsur Setiap Orang . Hal ini dikarenakan adanya asas animus homis est
anima scripti yakni kesengajaan seseorang merupakan inti perbuatan,
sehingga antara unsur-unsur perbuatan yang keseluruhannya berupa suatu
62
dolus (kesengajaan) pada pengaturan di negara Spanyol, Uruguay, Kenya
dan Nigeria tersebut secara sendirinya sudah mencerminkan kapasitasnya
sebagai unsur setiap orang;
84. Bahwa di negara Spanyol, Uruguay, Kenya dan Nigeria memang secara
tidak langsung mengatur unsur Setiap Orang akan tetapi pemaknaan di
dalam pasal di ke empat negara ini telah mencakup semua orang yang
melakukan tindak politik uang atau dapat dimaknai sebagai unsur Setiap
Orang . Menurut Van Hamel, ”schuld bij een delikt is een psychologisch
begrip; deverhouding tusschen het psychische in den dader en de
verweznlijking der deliktbestandeelen door zijn doen of laten. Schuld is
daarnevens een juridisch begrip de verantwoordelijkheid rechtens”
kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis (kondisi
pelaku); hubungan antara keadaan psikis pelaku dan terwujudnya unsur -
unsur delik yang diperbuatnya, terlebih secara tidak langsung peraturan di
negara Spanyol, Uruguay, Kenya dan Nigeria mengandung schuld
(kesalahan) atas segala perbuatan money politic pada masing-masing
aturan yang dilakukan oleh pelaku, oleh karena itu secara sendirinya sudah
mencerminkan kapasitasnya sebagai unsur setiap orang;
85. Bahwa pengaturan unsur Setiap Orang di negara negara tersebut meyakini
bahwa yang melakukan tindak pidana politik uang bukan Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu melainkan tim
bayangan dari calon sehingga apabila pengaturannya di subjek subjek
tertentu maka akan menimbulkan kebutuan hukum (Dead Lock) dan juga
telah mencakup yang telah diamanatkan dalam Pasal 7 Deklarasi Hak
Asasi Manusia (HAM) PBB yaitu "azas equality before the law”; (Bukti P-
28)
86. Bahwa seharusnya Indonesia juga mengadopsi unsur Setiap Orang tidak
akan menemui kebuntuan hukum apabila ada relawan calon melakukan
tindak pidana politik uang dan pada aparat hukum tidak dapat
menjangkaunya karena pengaturan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum Hanya Mengatur Setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu;
63
87. Bahwa di Indonesia suatu tindakan bisa dinyatakan sebagai tindak pidana
politik uang jika memenuhi unsur subjektif, tindakan, cara dan tujuan
tersebut. Jika hanya terdiri dari unsur tindakan saja dan tujuan tanpa
memenuhi unsur subjektif, maka perbuatan tersebut tidak bisa disebut
sebagai tindak pidana politik uang meskipun telah memenuhi unsur tindak
pidana politik uang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 523 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum;
88. Bahwa dari tabel diatas bahwa klasifikasi tindak pidana Politik Uang di
negara negara lain lebih luas Subjek Hukumnya yaitu mencakup siapa saja
dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana politik dibandingkan
dengan Indonesia yang membatasi terkait subjek Setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu sebagai subjek hukum yang
dapat di pidana dalam Pemilihan Umum terutama pada Politik Uang;
PASAL 523 AYAT (1) DAN AYAT (2) TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN
UMUM BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3), PASAL 27 AYAT
(1), PASAL 28D AYAT (1), DAN PASAL 29 AYAT (1) UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 523 ayat (1) berbunyi:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).”
Pasal 523 ayat (2) berbunyi:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan
imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung
ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta
rupiah).”
Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
64
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah Negara Hukum."
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya"
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum."
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
1.
Bahwa kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan
dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan
logis. Maka jelas dalam artian tersebut suatu peraturan yang dibuat harus
mencerminkan kepastian hukum sebagaimana salah satu ciri the rule of
law dan tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir). Sehingga
berdasarkan alasan-alasan pemohon diatas maka Pasal 523 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum mengandung rumusan norma yang bersifat multitafsir sehingga
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.
Bahwa kendala penanganan terhadap pelaku tindak pidana money politic
karena salah satu titik lemah dalam menindak pelaku tindak pidana
money politic. Menurut Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pelaku money politic
65
dibatasi menjadi tiga subyek pelaksana kampanye, peserta pemilu,
dan tim kampanye melakukan transaksi money politic selain ketiga
subjek yang dimaksudkan dalam undang-undang ini tidak dapat di
pidana yaitu relawan para calon. Meskipun money politic telah
ditemukan di lapangan pelaku tindak pidana tidak dapat ditindak secara
tegas karena simpatisan para calon tidak termasuk dalam ketiga subjek
yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
3.
Bahwa memang terdapat norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 yang melarang semua orang untuk melakukan tindak pidana
money politic yaitu terdapat dalam pasal 523 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Namun pasal tersebut
hanya mengatur dan memberi sanksi kepada setiap orang yang
melakukan money politic selama masa pemungutan suara yang berarti
di luar masa pemungutan suara money politic yang dilarang hanya tiga
subjek yaitu tim kampanye, peserta pemilu, dan pelaksana kampanye.
Hal ini disebabkan norma pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membagi subjek
pelaku tindak pidana money politic menjadi tiga masa atau fase. Pertama
masa kampanye yang berfokus pada pelaksana kampanye, peserta
pemilu, dan tim kampanye, kedua masa tenang yang berfokus pada
pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim kampanye; dan ketiga,
Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum masa pemungutan dan penghitungan suara yang
berfokus pada semua orang;
4.
Bahwa para Pemohon Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait frasa “Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye” yang berpotensi
menimbulkan keragu-raguan dalam menindak pelaku pidana yang tidak
tercatat dalam SK KPU yang melakukan tindak pidana politik uang dalam
konstitusionalitasnya;
5.
Bahwa berlakunya kata “pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan
tim kampanye” Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
66
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus di tinjau keberlakuannya
sehingga Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selanjutnya di baca menjadi
Setiap Orang
6.
Bahwa ambiguitas rumusan Pasal a quo yang berakibat pada
ketidakpastian hukum dalam penerapannya telah mengancam rusaknya
sistem pemilu yang luberjurdil selama ini yang didambakan oleh setiap
elemen yang berada dibangsa ini termasuk para Pemohon oleh
karenanya keberadaan Pasal a quo;
7.
Bahwa apabila hanya diatur “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim
Kampanye” bertentangan dengan penjelasan pada BAB III Analisa dan
Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait dalam Naskah
Akademik pada Huruf J Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
menjelaskan: “Berdasarkan perkembangan hukum sesuai tuntutan
demokrasi, rumusan tindak pidana yang berhubungan dengan Pemilu di
dalam KUHP dirasakan sudah tidak dapat menjawab kebutuhan dalam
masyarakat. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah
mengatur lebih rinci mengenai pidana Pemilu, rumusan tindak pidana
mengalami perluasan bukan saja pada setiap orang, tetapi juga ada
beberapa kategori subjek, seperti peserta Pemilu, penyelenggara
Pemilu, pejabat negera, pemerintah dan peradilan. Demikian juga
dengan ancaman sanksi pidana, dimana rumusannya menggunakan
sistem alternatif, yakni antara pidana penjara dan pidana denda.” (Bukti
P-27)
8.
Bahwa Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang pada Bagian BAB II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris
Pada Huruf C Tentang Kajian terhadap Praktik Penyelenggaran, Kondisi
yang Ada, Serta permasalahan yang di Dihadapi pada Point 10 tentang
67
sanksi Pidana Pilkada yang menyatakan: “Persoalan Pilkada masih
terhambat politik transaksional negatif seperti politik uang yang marak.
Revisi Undang-Undang ini harus mampu menutup ruang-ruang seperti
politik uang dalam proses pencalonannya atau kandidasi hingga dalam
kontestasinya. Terkait politik uang UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015
tidak tegas dalam pengaturannya, Undang-Undang ini hanya melingkupi
subyek hukum, kandidat dan tim kampanye (lokalisir pelakukanya).
Padahal dalam prakteknya, politik uang tidak marak terjadi pada
kelompok tim resmi (tim yang terdaftar di KPU) melainkan oleh “tim
bayangan”. (Bukti P-28)
9.
Bahwa penanganan tindak pidana Pilkada tidak berjalan efektif dan tidak
berjalan tuntas. Karena terkendala beberapa hal sebagai berikut :
▪ Penyidikan kasus tindak pidana dalam Pilkada dilakukan oleh
Kepolisian setelah menerima laporan dari Bawaslu/Panwaslu.
Sementara, Bawaslu kesulitan untuk memenuhi terkumpulnya minimal
2 (dua) alat bukti sebagai unsur utama untuk melihat ada tidaknya
tindak pidana suatu pelanggaran pilkada sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh KUHAP. Bawaslu tidak memiliki kewenangan
untuk
memaksa
seseorang
untuk
dimintai
keterangannya,
kewenangannya hanya terbatas dalam bentuk permintaan klarifikasi
kepada pihak terkait.
▪ Perbedaan persepsi antara pengawas pemilu, para penyidik dan jaksa
terhadap alat bukti. Ketidakserasian tersebut menimbulkan perbedaan
penanganan
terhadap
laporan
pelanggaran
pemilu,
apakah
pelanggaran bersifat administrasi, pelanggaran kode etik atau tindak
pidana.
▪ Pengaturan dan batasan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran
administrasi, tindak pidana Pilkada dan pelanggaran kode etik serta
subjek yang terkena pidana Pilkada yang meliputi pemilih,
peserta Pilkada, penyelenggara pilkada, tim kampanye dan partai
politik.
10.
Bahwa pemidanaan terhadap pelaku politik uang, pidana diberikan
kepada siapapun baik pelaku dan penerima. Hal ini penting dalam
68
memberikan efek jera dan dampak pada publik pemilih ataupun yang
dipilih bahwa politik uang adalah pidana dalam pilkada;
11.
Bahwa Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum tidak menggunakan Unsur Pasal Setiap
Orang hingga tidak tegas dalam pengaturannya, Undang-Undang ini
hanya melingkupi subyek hukum, kandidat dan tim kampanye (lokalisir
pelakukanya). Padahal dalam prakteknya, politik uang tidak marak terjadi
pada kelompok tim resmi (tim yang terdaftar di KPU) melainkan oleh “tim
bayangan”.
Sebagaimana
yang
menjadi
permasalahan
dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah;
12.
Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat
sempit jangkauannya dari hukum sehingga dapat membebaskan pelaku
tindak pidana pemilu. Akibatnya terjadi kerancuan dan kerancuan ini
telah merupakan bentuk dari ketidakpastian hukum dan karenanya
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945;
Politik Uang (Money Politic) Paradigma Bangsa
13.
Politik uang merupakan salah satu masalah serius baik dalam Pemilu
ataupun Pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa,
Kepala Daerah, anggota legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
hingga Presiden dan Wakil Presiden selalu diwarnai praktek jual beli
suara. Tidak mengherankan apabila temuan dan laporan mengenai
praktek politik uang mendominasi dalam setiap laporan pelanggaran
khususnya berkaitan dengan pelanggaran dimasa tahapan kampanye,
pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
14.
Bahwa dalam menghadapi praktik politik uang, masyarakat terbagi
kedalam dua kelompok yang memiliki sikap yang berbeda. Pertama,
kelompok yang bersikap cenderung menerima terhadap politik uang.
Kedua, kelompok yang bersikap menolak segala bentuk praktik politik
uang. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya
tingkat pengetahuan dan kondisi ekonomi;
15.
Bahwa tingkat pengetahuan ditentukan oleh kemampuan masyarakat
dalam mengakses sumber pengetahuan baik melalui pendidikan ataupun
69
informasi dari media dan internet. Sedangkan kondisi ekonomi, lebih
kepada kebutuhan akan uang atau materi lainnya untuk bertahan hidup.
16.
Bahwa uang mempengaruhi kompetisi politik dan sumber daya utama
bagi politisi yang ingin memenangkan atau mempertahankan kekuasaan.
Uang dapat diubah menjadi sumber daya seperti membeli barang-
barang, keterampilan, dan pelayanan. Selain itu, uang pun dapat
digunakan untuk bertransaksi langsung dengan pemilih dalam politik
uang;
17.
Bahwa Politik uang mengajarkan sebuah sistem tidak baik, dimana ada
proses jual beli suara pemilih menggunakan uang/materi lainnya. Bahwa
kemenangan politik dapat diraih menggunakan kuasa uang/materi. yang
mengesampingkan kapasitas dan kapabilitas calon atau peserta pemilu
untuk dipilih menjadi wakil rakyat;
Kepastian Hukum
18.
Bahwa dalam suatu Negara Hukum, salah satu pilar terpentingnya
adalah perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Bahkan A.V. Dicey menekankan prinsip bahwa isi konstitusi suatu
negara yang menganut Negara Hukum-the rule of law, harus mengikuti
perumusan hak-hak dasar (constitution based on human rights). prinsip
the supremacy of law, dan equality before the law;
19.
Bahwa the rule of law dapat dimaknai sebagai “a legal system in which
rules are clear, well-understood, and fairly enforced” sebuah sistem
hukum yang jelas, mudah dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan.
Kepastian hukum menjadi salah ciri the rule of law, yang di dalamnya
mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi;
20.
Bahwa kepastian hukum (legal certainly) menurut pendapat hayek berarti
dapat memenuhi unsur prediktabilitas sehingga seorang subjek hukum
dapat memperkirakan peraturan apa yang mendasari perilaku mereka,
dan bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan. Kepastian
hukum merupakan aspek penting yang sangat terkait dengan kebebasan
bertindak dari seseorang;
21.
Bahwa untuk melindungi nilai-nilai budaya, sosial dan agama yang telah
menjadi identitas bangsa Indonesia maka di butuhkanlah pengaturan
70
khusus terkait Setiap Orang bukan hanya sebatas pelaksana, peserta,
dan/atau tim kampanye;
22.
Bahwa teori kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum dan
dapat dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari upaya
untuk mencapai keadilan. Kepastian hukum itu sendiri memiliki wujud
yang nyata, yaitu pemaksaan dan penuntutan suatu perbuatan, yang
tidak memperdulikan siapa yang melakukannya sehingga Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak memberikan kepastian hukum kepada Relawan yang
melakukan tindak pidana politik uang karena hal tersebut karena subyek
terbatas;
23.
Bahwa pengaturan ini menjadi penting, dikarenakan ketidakjelasan
aturan akan membuat politik uang akan terus meluas disebabkan pelaku
bukan bagian dari pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye akan
merasa kebingungan untuk melapor dan mendapatkan keadilan tanpa
adanya pasal yang jelas pelarangan Setiap Orang;
24.
Bahwa apabila banyak kasus, dari pihak calon legislatif maupun eksekutif
yang ingin memajukan bangsa Indonesia telah menjadi korban politik
uang akan enggan untuk bertarung di periode berikutnya karena
ketiadaan pengaturan atau pasal yang jelas mengenai pelarangan
Setiap Orang sehingga calon legislatif maupun eksekutif tidak dapat
mendapatkan keadilan. Sehingga pengaturan untuk melarang Setiap
Orang ini menjadi amat penting memberikan perlindungan hukum bagi
siapa saja untuk mendapatkan keadilan apabila di curangi dengan politik
uang oleh calon legislatif maupun eksekutif yang korup;
25.
Bahwa pemberlakuan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selama ini justru
melindungi pelaku tindak pidana politik uang dan juga tidak memberikan
rasa keadilan dan kepastian hukum dalam hal Setiap Orang secara
teoritis menurut Simons (P.A.F Lamintang, 1997:11) yang menjelaskan
bahwa:
“Hukum Pidana adalah ketentuan yang memuat peraturan-
peraturan dan rumusan dari tindak pidana peraturan,
mengenai syarat-syarat tentang bilamana seseorang itu
menjadi dapat di hukum dan ketentuan ketentuan
mengenai Hukuman-Hukuman itu sendiri. Jadi Hukum
71
pidana menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat
dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana
hukuman tersebut dapat dijatuhkan”
26.
Bahwa hal ini berakibat untuk mereka yang tidak termasuk dalam subjek
pada frasa pelaksana, peserta, dan/atau tim maka tidak dapat dikenakan
rumusan dari tindak pidana, sekalipun semua unsur politik uang telah
terpenuhi dalam perbuatannya. Hal ini jelas tidak memberikan kepastian
hukum kepada pelaku tindak pidana politik uang dan tidak jaminan
keadilan bagi korban serta masyarakat;
27.
Bahwa keadaan ini memberikan ketiadaan perlindungan dan Kepastian
Hukum yang adil bagi korban, sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
28.
Bahwa hal demikian dapat masyarakat enggan untuk berpartisipasi
dalam dalam menjadi wakil rakyat karena tidak adanya kepastian hukum
terkait pelaku tindak pidana politik uang dan keadilan di hadapan hukum
sebagaimana juga dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 yang menyatakan “Indonesia adalah Negara Hukum” serta Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
29.
Bahwa selama ini negara membiarkan terjadinya ketidakadilan dengan
membiarkan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sangat tidak sesuai dengan
asas kepastian hukum. Padahal Undang-Undang Dasar 1945
memberikan jaminan dan Kepastian Hukum yang adil;
30.
Bahwa dengan demikian nyata bahwa kata pelaksana, peserta, dan/atau
tim memberikan perlindungan hukum kepada Relawan atau Pihak Lain
yang melakukan tindak pidana politik uang karena tidak dapat di adili di
depan hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, dimana seharusnya kepastian tidak
melihat lagi siapa pelakunya mau siapapun apabila melakukan politik
uang maka harus diadili;
72
31.
Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
Jaminan,
perlindungan, Dan Kepastian Hukum” kata ”setiap orang” menunjukan
bahwa negara berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada
seluruh warga negara Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2
KUHP “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di
Indonesia”
oleh
karenanya
pelaksana,
peserta,
dan/atau
tim
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur
tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum.
Mengingat yang di linduungi kepentingan umum, maka seharusnya tidak
lagi di lihat siapa pelakunya;
Politik Uang dan Risiko Korupsi yang Mengancam Pertahanan Nirmiliter
32.
Bahwa kasus korupsi bukan lagi hal yang baru didengar oleh masyarakat
Indonesia sebagai kejahatan yang dilakukan para pejabat, hal ini
merupakan sesuatu yang sudah sering terdengar. Namun sedikit dari
pihak yang menyadari bahwa bibit pejabat yang akan melakukan korupsi
sudah terlihat dari jaman kampanye yang mereka lakukan. Erat
hubungannya antara dana yang digelontorkan oleh para calon pejabat
dengan tingginya resiko mereka akan mencari untung dalam masa
jabatannya;
33.
Bahwa penjabaran tersebut menjelaskan eratnya hubungan yang ada
antara politik uang dan tingginya risiko korupsi yang muncul dan
besarnya uang yang dikorupsi oleh oknum. Fenomena korupsi untuk
mengumpulkan atau mengembalikan modal pemilu membuat KPK
mengimbau kandidat pemilu untuk tidak melakukan politik uang. Dampak
politik uang dalam pemilihan bisa menjadi cikal bakal orang melakukan
korupsi. Membaca pola-pola korupsi yang ditanganinya, KPK sepakat
penelitian yang menyebutkan bahwa korupsi politik lahir dari korupsi
pemilu dan politik berbiaya tinggi. Mahar politik dilatar belakangi beragam
faktor;
34.
Bahwa salah satu yang paling bermasalah adalah persoalan pendanaan
dan komitmen partai. Dibanding persoalan keterbatasan kader, mahar
73
politik terjadi dikarenakan banyak partai politik atau oknum/elit partai
menjadikan pemilu sebagai momentum pengumpulan dana. Ancaman di
bidang politik dapat bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dari dalam negeri adalah tindakan maker atau kudeta, yakni penggunaan
kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu
pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk
melemahkan kekuasaan pemerintah.
35.
Bahwa praktik kecurangan yang paling sering kita dengar terjadi di
pemerintah adalah korupsi. Besarnya kerugian dan parahnya dampak
kasus korupsi menyebabkan tindak pidana ini masuk dalam kategori
kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dengan berbagai kerugian
yang yang muncul karena ripple effect yang ada seperti cacatnya proses
demokrasi, dirampasnya hak masyarakat luas dan tentu saja ruginya
negara. Menahunnya budaya korupsi dalam bangsa Indonesia membuat
tindak pidan aini terjadi secara mendalam dalam sistem yang ada di
Indonesia baik dalam pemerintahan maupun dalam ruang lingkup swasta
(Setiadi, 2018)
36.
Bahwa tentu saja korupsi yang mengakar pada pemerintahan akan
menyebabkan kerugian sistematis yang berakhir akan menimbulkan
kerugian besar bagi rakyat terutama kelas ekonomi menengah ke bawah.
Sementara untuk korupsi yang terjadi di sektor non pemerintahan tentu
saja akan menimbulkan kehancuran perusahaan atas kerugian yang
yang terus terjadi akibat sistem yang korup. Dengan banyaknya kasus
korupsi yang terus berkembang, hal ini akan mengancam ketahanan
negara kita. Hal ini menunjukkan bahwa uang dapat dengan mudah
mengontrol pemerintahan, tentu saja hal ini akan membuat ketahanan
pemerintahan kita lebih lemah akan ancaman nirmiliter ini.; (Bukti P-29)
Alasan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Masyarakat yang Adil Dan
Beradab
37.
Bahwa Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa pelaksana kampanye,
peserta pemilu, dan tim kampanye” telah merusak tatanan masyarakat
yang adil dan beradab tanpa mengindahkan batasan hak asasi orang lain
74
dalam berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
38.
Bahwa Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” Sedangkan
Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
39.
Bahwa Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah
memberikan batasan konstitusional mengenai pelaksanaan Hak Asasi
Manusia. Dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan
mengenai penggunaan pembatasan dalam Pasal 28J ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar dimana dalam menerapkan HAM diharuskan
untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis;
40.
Bahwa mengenai hal itu, para Pemohon menyatakan bahwasanya
konsep HAM yang ada di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konsep
HAM yang
Berketuhanan
Yang
Maha
Esa
yang
merupakan
penghormatan bangsa indonesia terhadap nilai-nilai yang hidup di
Indonesia;
41.
Bahwa melarang Perbuatan Politik Uang pada Setiap Orang akan lebih
memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Sebagai contoh pada
peraturan yang selevel dan terlebih dahulu di sahkan oleh DPR dan
Presiden yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur Setiap Orang dilarang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga
negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung;
75
42.
Bahwa cita Negara Indonesia untuk menjadi masyarakat beradab,
sebagai negara yang mengutamakan nilai-nilai ketimuran sebagai
identitas bangsa, Indonesia sudah seharusnya bisa memilah mana nilai-
nilai yang akan mereduksi nilai-nilai luhur di Indonesia adalah tugas
Negara untuk bisa memfasilitasi masyarakatnya menjadi masyarakat
yang beradab dan membangun peradaban Indonesia itu sendiri;
43.
Bahwa mewujudkan Indonesia yang beradab tidak bisa dihasilkan
dengan membiarkan para Pelaku Politik Uang. Hal Ini karena perbuatan
Politik Uang yang telah mencoreng sistem pemilihan umum yang
luberjudil di Indonesia. Perbuatan politik uang melibatkan satu manusia
atau sekelompok manusia, yang mana perbuatan ini telah diatur di mata
hukum akan tetapi masih ada celah dalam membebaskan pelaku
sehingga sangat merugikan orang lain dalam calon yang lain dalam
pemilihan umum;
44.
Bahwa beberapa alasan diatas merupakan isu-isu konstitusional yang
menjadi landasan utama mengapa Negara memiliki kewenangan untuk
melarang Politik Uang di Indonesia. Negara, dalam hal ini tidak dapat
lepas tangan melihat gesekan-gesekan sosial antara kampanye yang
dilakukan oleh Prabowo Subianto selaku Capres 02 pada Pemilihan
Presiden 2024 dan juga merupakan Presiden terpilih pada Tahun 2024
yang menyampaikan bahwa menganjurkan warga untuk menerima uang
yang diberikan para politisi, partai politik, atau pasangan calon presiden
dan calon wakil presiden. Seolah-olah Negara hilang dari Konteks sosial
kemasyarakatan. Sesuai dengan amanat Pancasila, Negara wajib untuk
menangani perkara ini karena sebagai bagian dari tanggung jawab
Negara terhadap masyarakat Indonesia sebagai amanat para founding
fathers Indonesia serta amanat nenek moyang nusantara;
45.
Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009
tentang Pengujian Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang
pencegahan Penyalahgunaan dan/Penodaan Agama, MK telah
memberikan penjelasan mengenai batasan yang harus ditaati dengan
nilai-nilai agama sebagaimana ditafsirkan sesuai dengan pasal 28J
Undang-Undang Dasar 1945. Lebih jauh Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
76
“Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang
menandakan perbedaan pokok antara negara hukum
Indonesia dengan negara hukum Barat, sehingga dalam
pelaksanaan pemerintahan negara, pembentukan hukum,
pelaksanaan pemerintahan, serta peradilan, dasar ketuhanan
dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur untuk
menentukan hukum yang konstitusional atau hukum yang
tidak konstitusional. Dalam kerangka pemikiran seperti di
uraikan di atas, pembatasan hak asasi manusia atas dasar
pertimbangan “nilai-nilai agama” sebagaimana disebutkan
dalam pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
merupakan salah satu pertimbangan untuk membatasi
pelaksanaan hak asasi manusia”;
46.
Bahwa dalam poin [3.34.15] dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
140/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang No. 1/PNPS
Tahun 1965 tentang pencegahan Penyalahgunaan dan/Penodaan
Agama, lebih jauh menegaskan:
“Bersamaan dengan diberikannya hak atas kebebasan
beragama negara juga berhak memberikan pengaturan dan
batas atas pelaksanaan kebebasan beragama”
Pembatasan itu secara eksplisit terkandung dalam Pasal 28J ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”;
47.
Bahwa dalam poin [3.34.16] dari Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang Pengujian
Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan
Penyalahgunaan dan/Penodaan Agama menyatakan:
“Dari sudut pandang HAM, Kebebasan beragama yang
diberikan kepada setiap manusia bukanlah merupakan
kebebasan yang bebas nilai dan kebebasan an sich,
melainkan kebebasan yang disertai dengan tanggungjawab
sosial untuk Mewujudkan HAM bagi setiap orang”;
48.
Bahwa lebih jauh dibahas mengenai peran Negara dalam poin [3.34.19]
dari Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
77
“Dalam hal ini negara memiliki peran sebagai penyeimbang
antara hak asasi dan kewajiban untuk mewujudkan HAM yang
berkeadilan. Negara memiliki peran untuk memastikan bahwa
dalam pelaksanaan kebebasan… Di sinilah negara akan
mewujudkan tujuannya yakni mencapai kehidupan yang lebih
baik (the best life possible)”
49.
Bahwa filosofi negara Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah bersepakat atas tujuan
atau cita-cita bersama (the general goals of society or general
acceptance of the same philosophy of government), yakni untuk
“melindungi segenap bangsa Indonesia”. Perlindungan inilah yang dapat
diartikan sebagai perlindungan atas identitas budaya, suku, agama, dan
kekhasan bangsa Indonesia baik secara individual maupun komunal
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 Poin
[3.34.23];
50.
Bahwa pembatasan tidak selalu harus diartikan sebagai diskriminasi.
Selama pembatasan yang diberikan adalah sebagai bentuk dari
perlindungan terhadap hak orang lain dan dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara [Vide Pasal 28J ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945], maka hal tersebut merupakan bentuk
perlindungan terhadap hak asasi orang lain sekaligus merupakan atau
kewajiban asas bagi yang lainnya; [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 140/PUU-VII/2009 poin [3.34.24]];
51.
Bahwa dalam menilai pluralisme, ataupun fundamentalisme tidak dapat
disikapi secara inklusif dan individual melainkan harus di kembalikan
pada konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kesepakatan
bersama (general agreement) bangsa Indonesia. Apapun dasar filosofi
sebuah kepercayaan yang dikaitkan dengan prinsip kebebasan di
Indonesia tidak dapat diterjemahkan berlebihan atau kekurangan selain
yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945; [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 poin [3.34.25]];
52.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka pembatasan untuk
pelarangan Setiap Orang dalam Pengaturan Politik Uang dapat
dilakukan dengan ada pelaksanaan HAM yang disesuaikan dengan nilai-
nilai agama dan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pasal 28J Nilai-nilai Sosial Budaya bangsa Indonesia
78
sebagaimana dalam Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
89. Bahwa pada prinsipnya para Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi merubah frasa dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sebagaimana berikut:
• Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum sepanjang Frasa Setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim kampanye adalah bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sehingga harus di ubah sebagai “Setiap Orang”
• Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum sepanjang Frasa Setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim kampanye adalah bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sehingga harus di ubah sebagai “Setiap Orang”
90. Bahwa dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 a quo terdapat frasa yaitu “yang berkaitan langsung dengan
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye. Dimana pemohon
menilai dalam Undang-Undang a quo bersifat subyek limitatif terhadap
penindakan hukum tindak pidana pemilu yang tidak dapat di terapkan
kepada relawan yang tidak terdaftar di KPU. Oleh karena itu, hal tersebut
menimbulkan keragu-raguan dalam penafsirannya;
91. Bahwa maksud tadi perubahan frasa yang diajukan oleh para Pemohon
adalah untuk melakukan perluasan terkait subjek pelaku tindak pidana
politik uang dari yang hanya terbatas kepada tiga subjek Setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim kampanye menjadi kepada siapapun baik itu yang
memiliki SK Keputusan KPU sebagai Setiap pelaksana, peserta, dan/atau
tim kampanye baik itu Relawan Kandidat Calon yang tidak terdaftar di
KPU;
92. Bahwa dalam agama Islam sebagai agama yang dianut mayoritas
masyarakat Indonesia, politik uang praktik ini diharamkan karena tergolong
suap.
79
Suap (Bahasa Arab: bahasa ibrani:-Risywah) adalah pemberian yang
diberikan oleh seorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud
meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau
membatilkan perbuatan yang hak.
Dalam Islam ulama Fikih sepakat bahwa politik uang di haramkan
sebagaimana disebutkan dalam Surat al baqarah ayat [2] ayat 188: Artinya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil,
dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim,
dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu
dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
93. Bahwa dalam agama Kristen, dalam injil Yohanes 23:8 yang bersabda:
“janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang
melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar” serta dalam
Alkitab Amsal 17:23 yang menyatakan Orang fasik menerima hadiah
suapan dari pundi-pundi untuk membelokkan jalan hukum;
94. Bahwa secara luas definisi dari subjek hukum Menurut Utrecht adalah
orang atau badan yang menurut hukum berhak menjadi pembela hak. Jika
merujuk pada sistem KUHP Indonesia, yang menjadi subjek hukum pidana
adalah "natuurlijke person" atau manusia. Hal ini tertuang didalam rumusan
subjek hukum dalam pemilihan umum yakni pada Pasal 523 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
secara khusus pasal yang menyebutkan subjek hukum yaitu pelaksana,
peserta, dan tim kampanye. Namun secara realita subjek yang limitatif
seperti
ini
dapat
menimbulkan
problematika
dalam
penanganan
pelanggaran terkait money politic;
95. Bahwa Akibatnya, "oknum" peserta pemilu memanfaatkan celah ini untuk
melakukan money politic. Mereka melakukannya tetapi tidak menggunakan
identitas tiga subyek yang dilarang oleh undang-undang pemilu sehingga
tidak dapat ditindak secara pidana karena selama money politic tidak
dilakukan oleh peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye,
unsur subyeknya tidak terpenuhi.
94.1
Table Kasus Terhenti Pada Pemilu 2024 Karena Tidak Memenuhi Unsur
Subjek Pasal 523 UU Pemilu
80
No.
Daerah
Tanggal
Kejadian
Uraian Singkat Kejadian
1.
Kabupaten
Pamekasan
20 Desember
2023
Hasil analisis Bawaslu menyatakan
bahwa perbuatan yang dilakukan oleh
sdr Miftah Maulana Habiburrahman
atau Gus Miftah Gus Miftah membagi-
bagikan uang kepada ratusan orang di
gudang
tembakau
di
Desa
Blumbungan, Kecamatan Larangan,
Kabupaten Pamekasan. Uang yang
dibagikan mulai dari Rp 50.000 hingga
Rp
100.000
dan
pria
yang
mengibarkan
kaus
bergambar
pasangan calon presiden dan wakil
presiden nomor 2 Prabowo-Gibran
pada tanggal 20 Desember 2023
diduga melanggar Pasal 523 ayat (1)
Undang-undang nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu Jo. Pasal 280 ayat (1)
Huruf j Undang-Undang Nomor 7
Tahun
2017
Tentang
Pemilihan
Umum yang menyebutkan “Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim
Kampanye
Pemilu
yang
dengan
sengaja
menjanjikan
atau
memberikan uang atau materi lainnya
sebagai
imbalan
kepada
peserta
Kampanye Pemilu secara langsung
ataupun tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1)
Huruf j dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp 24.000.000
(dua puluh empat juta rupiah)”. Namun
81
pihak pihak bawaslu menyatakan
bahwa dikarenakan gus Miftah bukan
merupakan
pelaksana,
peserta,
maupun tim kampanye, maka unsur
unsur pidana itu tidak dapat terpenuhi
sehingga kasus tidak dilanjutkan dan
berhenti
di
pembahasan
kedua
Gakkumdu. .(Bukti P-17). (Bukti P-
18), .(Bukti P-19), (Bukti P-20).
Detik
news
Bawaslu
Pamekasan
Setop Kasus Gus Miftah Viral Bagi-bagi
Uang Baca artikel detiknews, "Bawaslu
Pamekasan Setop Kasus Gus Miftah
Viral Bagi-bagi Uang" selengkapnya
https://news.detik.com/pemilu/d-
7141395/bawaslu-pamekasan-setop-
kasus-gus-miftah-viral-bagi-bagi-uang.
2.
Kota Batu
13 Februari
2024
Pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar
pukul 21.00 Wib atau saat masa tenang
Pemilu 2024 saudara Yuli Hendra
Irawan dengan membagikan uang
tunai Rp 500 ribu dan kartu nama serta
stiker bergambar 1 paslon capres dan
caleg Kota Batu Setelah menemukan
temuan tersebut dan diproses di
Gakkumdu, namun pada pembahasan
kedua, kasus tersebut terhenti dengan
alasan tidak termasuk dalam subjek
pelaksana, peserta pemilu, dan tim
kampanye
sehingga
tidak
dapat
dikenakan Pasal 523 Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
82
Malang Post, Bawaslu Kota Batu
Hentikan Temuan Praktek Politik Uang,
https://malang-
post.com/2024/02/21/bawaslu-kota-
batu-hentikan-temuan-praktek-politik-
uang
3.
Kabupaten
Sumbawa
Barat
12 Februari
2024
Pada Senin 12 Februari 2024 Guru di
SMAN 1 Jereweh membagi-bagikan
uang kepada siswanya Diduga uang
tersebut merupakan upaya tindakan
politik uang untuk mengarahkan siswa
memilih salah satu calon anggota
legislatif (caleg) yang akan bertarung di
Pemilu
untuk
pemilihan
DPRD
Kabupaten
Sumbawa
Barat,
khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) III
Kabupaten Sumbawa Barat kasus
tersebut terhenti dengan alasan tidak
termasuk dalam subjek pelaksana,
peserta pemilu, dan tim kampanye
sehingga tidak dapat dikenakan Pasal
523 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lombokpost.,
BawasKasus
Oknum
Guru Bagi Uang Dihentikan, Bawaslu
KSB
Sebut
Tidak
Cukup
Bukti,
https://lombokpost.jawapos.com/pulau-
sumbawa/1504404733/kasus-oknum-
guru-bagi-uang-dihentikan-bawaslu-
ksb-sebut-tidak-cukup-bukti
83
96. Bahwa Problematika yang dihadapi Gakkumdu jika mengacu pada contoh
kasus– kasus diatas adalah, sempitnya unsur – unsur yang tertulis didalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu khususnya berkaitan
dengan money politic yaitu Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) yang hanya
menyebutkan jika pelaksana, peserta dan tim kampanye saja yang
dilarang untuk melakukan tindak pidana money politic. Sehingga mereka
yang tidak masuk kedalam unsur-unsur tersebut tidak bisa dijerat dengan
pasal tindak pidana money politic. Padahal jika melihat pada laporan yang
ditulis oleh Bawaslu berkenaan dengan tindak pidana money politic,
perbuatan tersebut paling banyak dilakukan oleh simpatisan kandidat;
97. Bahwa Pengaturan hukum terkait money politic faktanya, subjek yang
dilarang oleh undang-undang pemilu tersebut adalah “Setiap Orang”,
bukan hanya beberapa subjek yaitu peserta pemilu, tim kampanye, atau
pelaksana kampanye Dengan demikian, pelarangan money politic bisa
berlaku bagi siapa saja selama ia benar-benar melaku tindak pidana money
politic pada saat pemilu;
98. Bahwa hal ini juga di perkuat dalam pertimbangan putusan Sengketa Hasil
Pilpres Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024
pada halaman 992 yang menegaskan bahwa:
▪ Laporan
Hasil
Pengawasan
yang
hasilnya
adalah
agar
dilaksanakan
Rapat
Pleno
Pimpinan
Bawaslu
Kabupaten
Pamekasan
untuk
menindaklanjuti
temuan.
Berita
Acara
Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pamekasan yang
kesimpulannya diperlukan pembuktian unsur pelanggaran Pasal
523 UU Pemilu; Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pamekasan yang kesimpulannya bahwa subjek hukum
tidak memenuhi unsur sebagaimana disebutkan Pasal 523 UU
Pemilu karena bukan merupakan Tim Kampanye salah satu
Pasangan Calon.
▪ Berita
Acara
Pembahasan
Sentra
Gakkumdu
Kabupaten
Pamekasan yang kesimpulannya diperlukan pembuktian unsur
pelanggaran Pasal 523 UU Pemilu; Berita Acara Pembahasan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pamekasan yang kesimpulannya
bahwa subjek hukum tidak memenuhi unsur sebagaimana
84
disebutkan Pasal 523 UU Pemilu karena bukan merupakan Tim
Kampanye salah satu Pasangan Calon.
▪ Kemudian Mahkamah memeriksa bukti Bawaslu dan bukti
Termohon berupa Kajian Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhadap
Dugaan Pelanggaran Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu mengenai
politik uang yang dilakukan oleh peserta dan/atau tim kampanye
pemilu. Terhadap bukti dimaksud Mahkamah mencermati hasil
kajian Bawaslu Pamekasaan yang hasilnya adalah dugaan
pelanggaran oleh Gus Miftah tidak bisa ditindaklanjuti, karena
kegiatan di rumah Khairul Umum tersebut bukan termasuk
kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu dan Gus
Miftah bukan merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 2.
▪ Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil Pemohon terkait dengan politik uang yang
dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada
relevansinya
dengan
kegiatan
kampanye
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian,
menurut Mahkamah dalil Pemohon terkait dengan terjadi
pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah
tidak beralasan menurut hukum.
99. Bahwa dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo
terdapat frasa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye” yang
menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam menindak pelaku pidana yang tidak tercatat dalam SK KPU yang
melakukan tindak pidana politik uang dalam konstitusionalitasnya Pasal
523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum tersebut;
100. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat sempit
jangkauannya dari hukum sehingga dapat membebaskan pelaku tindak
pidana pemilu. Akibatnya terjadi kerancuan dan kerancuan ini telah
merupakan bentuk dari ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan
85
dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
101. Bahwa berdasarkan hal tersebut Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum menimbulkan
kerancuan hukum. Dengan adanya frasa-frasa diatas menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum yang harus ada dalam negara hukum. Oleh karena itu, 523 ayat (1)
dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945;
Alasan Politik Uang Merupakan Induk Dari Korupsi
102. Bahwa dalam konteks ekonomi, perilaku memberikan dan menerima suap
yang merupakan bagian dari tindakan korupsi ini dapat menghambat
pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dari hasil penelitian yang dilakukan
oleh Paolo Mauro sebagaimana dikutip Joko Waluyo, secara ekonomi
keberadaan korupsi dan money politic atau risywah akan menganggu
mekanisme transmisi pendapatan dan kekayaan sehingga timbulnya
korupsi akan menyebabkan timbulnya kesenjangan pendapatan (Joko,
2015:
162).
Inilah
akibat
money
politic
dampaknya
terhadap
pembangunan ekonomi yang tidak merata;
103. Politik uang juga memicu korupsi dan praktik politik yang tidak etis. Para
politisi yang mencari pendanaan besar-besaran sering kali terjebak dalam
jaringan korupsi dan menawarkan konsesi yang tidak bermanfaat bagi
kepentingan publik hanya untuk mendapatkan dukungan finansial.
104. Bahwa praktik Politik Uang akhirnya memunculkan para pemimpin yang
hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang
memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari
jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar
dalam kampanye dan Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan
berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya
dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang dalam
pemilu disebut sebagai "mother of corruption" atau induknya korupsi;
86
105. Bahwa politik uang telah menyebabkan politik berbiaya mahal. Selain
untuk jual beli suara (vote buying), para kandidat juga harus membayar
mahar politik kepada partai dengan nominal fantastis. Tentu saja, itu
bukan hanya dari uangnya pribadi, melainkan donasi dari berbagai pihak
yang mengharapkan timbal balik jika akhirnya dia terpilih. Perilaku ini
biasa disebut investive corruption, atau investasi untuk korupsi;
106. Bahwa keberhasilan dalam pemilu 95,5 persen dipengaruhi kekuatan
uang, sebagian besar juga untuk membiayai mahar politik. Kontestan
harus mengeluarkan Rp 5-15 miliar per orang;
107. Bahwa mempengaruhi pilihan dengan politik uang pada akhirnya akan
berdampak buruk bagi masyarakat sendiri. Praktik ini akan menghasilkan
pemimpin yang tidak tepat untuk memimpin. Kebijakan dan keputusan
yang mereka ambil kurang representatif dan akuntabel. Kepentingan
rakyat berada di urutan sekian, setelah kepentingan dirinya, donatur, atau
partai politik;
108. Bahwa korupsi tersebut bisa berdampak di internal instansi yang dipimpin
maupun kepada masyarakat. Di internal, korupsi bisa terjadi dalam bentuk
jual beli jabatan atau pada pengadaan barang dan jasa. Sedangkan
dampaknya kepada masyarakat, akan terlahir regulasi yang tidak
memihak pada masyarakat, pungutan liar, hingga pemotongan anggaran
untuk kesejahteraan;
109. Bahwa apabila Pengaturan Politik Uang hanya di batasi sebatas Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye maka korupsi di Indonesia
akan terus berlanjut sampai kapanpun dan cita-cita Indonesia menjadi
Indonesia Emas tahun 2045 hanya mimpi semata dan tidak akan terwujud
karena para orang di legislatif dan eksekutif hanya memikirkan balik modal
selama kampanye;
Politik Uang Merusak Demokrasi Di Indonesia
110. Bahwa Pemilu dan Pemilihan bukan hanya prosedur rutin yang wajib
dijalankan oleh negara-negara demokratis. Terlaksananya pemilu adalah
prasarat paling minimalis dari prosedur demokrasi atau bisa dikatakan
sebagai konsep inti dari demokrasi. Karena Pemilu/Pemilihan merupakan
87
salah satu prosedur terpenting untuk melegitimasi kekuasaan di dalam
sistem demokrasi, dimana politisi dan partai politik mendapatkan mandate
untuk membuat keputusan politik lewat sebuah kompetisi suara pemilih di
dalam Pemilu/Pemilihan;
111. Bahwa dalam era modern ini, politik tidak lagi hanya mengacu pada
penyelenggaraan negara dan pemerintahan semata. Dinamika politik
semakin dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, terutama dalam bentuk
politik uang. Politik uang yang merujuk pada penggunaan uang sebagai
alat untuk memperoleh pengaruh politik telah merusak integritas politik
dan membahayakan prinsip-prinsip demokrasi.
112. Bahwa salah satu pelanggaran yang seringkali terjadi pada saat
pelaksanaan Pemilu/Pemilihan diantaranya adalah maraknya praktek
politik uang. Politik uang adalah suatu praktek yang mencederai
demokrasi. Mirisnya, bagi sebagian besar kontestan poltik uang yang
seakan menjadi syarat wajib untuk menang, dan bagi sebagian besar
Pemilih, politik uang menjadi satu praktek yang wajar dan tidak bisa
dihindari. Karena bangsa ini sudah sangat permisif terhadap politik uang.
Padahal jika ini dibiarkan, akan menjadi budaya atau tradisi di dalam
setiap kontestasi elektoral apapun, sehingga mencoreng arti dan makna
dari demokrasi yang sebenarnya;
113. Bahwa Politik uang mengubah politik menjadi arena transaksi, di mana
kepentingan pribadi atau kelompok dipertaruhkan untuk mencapai tujuan
politik tertentu. Dalam konteks ini, kepentingan publik sering kali
terabaikan dan kebijakan yang dihasilkan cenderung mendukung pihak
yang memiliki kekayaan finansial;
114. Bahwa salah satu dampak negatif yang paling mencolok dari money politic
adalah distorsi dalam proses demokrasi. Ketika uang memainkan peran
dominan dalam politik, suara rakyat menjadi terpinggirkan. Calon atau
partai politik yang kaya memiliki keunggulan dalam mempengaruhi
pemilih melalui kampanye yang mahal, sementara calon yang berkualitas
tetapi kurang mendapatkan dukungan finansial sering kali tertinggal;
115. Bahwa politik uang akan berdampak buruk bagi pemilu dan penguatan
demokrasi di Indonesia. Selain pembodohan terhadap pemilih,
88
persaingan antar kandidat atau peserta (parpol) akan menjadi lebih
timpang. Partai politik yang memiliki banyak uang berpotensi lebih besar
memenangkan pemilu. Dalam cakupan yang sangat luas, politik uang
akan memicu korupsi sebelum pemilihan (untuk mengembalikan modal
politik) dan pasca pemilihan (mengembalikan modal atau mengakomodir
para penyumbang/donatur). Politik uang juga menyebabkan terjadinya
pemborosan ongkos politik karena belum tentu efektif meningkatkan
suara karena pemilih tidak benar-benar mengenal partai/calon yang
membagikan uang saat kampanye atau tahapan pemilu lainnya;
116. Bahwa dalam konteks global, politik uang juga dapat menghancurkan
hubungan internasional. Negara-negara yang terlibat dalam politik uang
untuk mencapai kepentingan politiknya sering kali menciptakan
ketegangan dan konflik dengan negara-negara lain. Hal ini mengganggu
stabilitas global dan menghalangi kerja sama antarnegara. Penting untuk
menyadari bahwa politik uang bukanlah fenomena yang terbatas pada
negara-negara tertentu, tetapi merajalela di banyak negara di seluruh
dunia. Ini menjadi tantangan bagi demokrasi dan mengancam integritas
politik di berbagai belahan dunia;
117. Bahwa dampak akibat politik uang harus dilihat sebagai ancaman serius
bagi demokrasi dan keadilan sosial. Hanya melalui upaya bersama dari
masyarakat sipil, politisi, dan lembaga pemerintahan, kita dapat
mengatasi
masalah
ini
dan
mengembalikan
integritas
politik
sesungguhnya
yang
berorientasi pada
kepentingan
publik
dan
masyarakat luas.
Alasan Keagamaan dan Keyakinan
118. Bahwa dalam semua agama, termasuk agama Islam yang menjadi agama
dari para Pemohon perbuatan Suap Menyuap/Politik Uang merupakan
sebuah perbuatan yang diharamkan bahkan dilaknat oleh Allah Swt.
119. Bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa politik uang merupakan penyakit
kronis yang dapat meruntuhkan jati diri seseorang karena tindakan politik
uang, baik pemberi ataupun penerimanya dapat menciderai pondasi
akhlak paling tinggi, yaitu (al-adalah) Keadilan dan (Ihsan) berbuat baik.
Dua karakter ini menjadi indikator baik buruknya dan berperilaku.
89
Sementara baik dan buruknya akhlak seseorang menjadi ukuran
keimanannya terhadap Allah SWT. Allah Berfirman di surat An-Nahl ayat
90 bahwa sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran;
120. Bahwa apabila sifat adil ini hilang dari diri seseorang, maka hal buruk yang
akan terjadi adalah penyalahgunaan wewenang dan posisi yang
diamanahkan kepadanya. Wewenang dan jabatan yang diembannya
hanyalah menjadi kesempatan untuk mengeruk sebesar-besarnya
keuntungan yang tidak legal demi memperkaya diri pribadi dan orang lain
di luar haknya yang sah (Setiawan, 2003: 15). Adapun ketika sifat ihsan
ini sirna dari sanubari seseorang, maka tentunya kualitas kerja dan output
yang akan dihasilkan sudah dapat dipastikan bernilai buruk;
121. Bahwa dalam Surat Al-Maidah ayat 42 Allah Swt Berfirman: Mereka itu
adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak
memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu
(untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara
mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka
Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan
jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu)
diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang adil.
122. Bahwa dalam Surat An-Nisa ayat 29-30 Allah Berfirman: Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan
Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka
Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu
adalah mudah bagi Allah.
123. Bahwa dalam surat Al-Baqarah ayat 188 Allah Berfirman: “Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagiaan yang lain di antara kamu
90
dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagiaan daripada
harta benda yang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui”.
124. Bahwa sikap keras melaknat suap menyuap bukan hanya ada pada
agama Islam, Namun juga pada agama Kristen. Praktik Uang Sogok juga
menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Kitab Perjanjian
Lama Keluaran 23:8 menyebutkan: "Suap Janganlah kau terima, Sebab
Suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikan
perkara orang-orang benar". Karena hal ini sangat bertentangan dengan
kebenaran.
125. Bahwa dalam Matius 28:12-15 Dalam setiap kasus, mereka yang
menerima suap tidak mempedulikan keadilan atau kebenaran dan
Adapun peristiwa dimana hukum yang menentang suap dilanggar, dan
dampaknya menimbulkan malapetaka. Kedua orang yang bersaksi palsu
menuduh Nabot (1 Raja-Raja 21:4-16) dan mereka yang bersaksi palsu
menuduh Stefanus (Kisah 6:8-14) kemungkinan besar disuap; dalam
kedua peristiwa itu, seorang yang tak berdosa dibunuh. Ketika pejabat
menerima dan memberi suapan, kejahatan akan timbul dalam
masyarakat. "Raja yang adil memberikan kemakmuran kepada rakyatnya,
tetapi orang yang menuntut suap menghancurkan negaranya" (Amsal
29:4, versi Firman Allah Yang Hidup - FAYH). Suap-menyuap adalah
salah satu sifat masyarakat yang korup.
126. Bahwa dalam khazanah keilmuan Fikih Islam politik uang dinilai sebagai
perbuatan mempertukarkan Allah dengan seuatu yang bersifat materi. Hal
ini karena tindakan suap merupakan manifestasi ketundukan seseorang
pada wujud material selain Allah yang diangkat seolah-olah senilai
dengan Allah dan karenanya bertentangan dengan ajaran tauhid,
sekaligus juga bertentangan dengan syariat maka dari itu di haramkanlah
politik uang;
127. Bahwa menurut Kitab Lisanul ‘Arab dan Mu’jamul Washith, makna risywah
adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan
kepentingan tertentu. Berdasarkan definisi tersebut, suatu yang
91
dinamakan risywah adalah jika mengandung unsur pemberian atau
athiyah, ada niat untuk menarik simpati orang lain atau istimalah, serta
bertujuan untuk membatalkan yang benar (ibtholul haq), merealisasikan
kebathilan (ihqoqul bathil). Mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan
(al-Mahsubiyah bighoiri haq), mendapat kepentingan yang bukan menjadi
haknya dan memenangkan perkaranya atau al-Hukmu lahu.
128. Bahwa dari ayat ayat diatas (Surat An-Nisa ayat 29-30, Surat Al-Maidah
ayat 42, Surat An-Nahl ayat 90 dan surat Al-Baqarah ayat 188) berisi
kutukan dan larangan Allah Swt terhadap pelaku Politik Uang. Itu juga di
perkuat oleh hadits-hadits berikut:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan
kepada kami Abu ‘Awanah dari Umar bin Abu Salamah dari
ayahnya dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap dalam
masalah hukum. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah
hadits hasan shahih (HR. At-Tirmizi), (Muhammad, 2000: 151).
Dari Tsauban berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap,
yang disuap, dan perantara suapan, yakni orang yang memberikan jalan
atas keduanya. (HR.Ahmad dari Tsauban) (Yusuf , 268).
"Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht)
nerakalah yang paling layak untuknya." Mereka bertanya: "Ya
Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?", "Suap
dalam perkara hukum" (Al-Qurthubi 1/ 1708)
129. Bahwa tindakan money politic yang dilakukan oleh banyak pihak yang
akan menyebabkan kekacauan dalam tatanan hidup bermasyarakat dan
bernegara.
Yusuf
al-Qardhawi,
mengatakan
bahwa
tidaklah
mengherankan jika Islam mengharamkan suap dan bersikap keras
terhadap semua pihak yang terlibat di dalam praktik itu. Karena
tersebarnya praktik suap di tengah masyarakat berarti merajalelanya
kerusakan dan kedzaliman, berupa hukum tanpa asas kebenaran atau
ketidakpedulian untuk berhukum dengan kebenaran; mendahulukan yang
seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan yang seharusnya didahulukan;
juga merajalelanya mental oportunisme dalam masyarakat, bukan mental
tanggung jawab melaksanakan kewajiban dalam pemerintahan;
130. Bahwa dalam ayat suci dari agama Islam maupun agama Kristen serta
Hadits-Hadits Islam tidak membatasi pelaku risywah atau politik uang
92
“siapapun melakukan suap akan masuk neraka” maka dari itu tidak
sepatutnya pembatasan terkait subjek politik uang yang dibatasi Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye;
131. Bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Maka Pemohon
Kepada Mahkamah untuk mengubah frasa menjad Setiap Orang dalam
Pasal 523 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. Hal ini ditujukan agar Para Pemohon dapat terpenuhi
hak konstitusionalnya untuk hidup dalam Negara dengan Nilai-Nilai moral
agama sesuai dengan Pancasila Khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
132. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas maka jelas keberadaan
Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim
kampanye Bertentangan dengan asal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), 22E
ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IV.
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan diatas para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenaan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182) inkonstitusional/bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa Setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim Kampanye sepanjang tidak dimaknai dengan frasa Setiap
Orang;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
93
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-34 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Ahmad Sadzali
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Muhammad Alfata Birza
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama
Abdullah Widy Asshidiq
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama Zein
Ahmad Rayhan
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama
Raden Mahdum
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama Agung
Gilang Pratama
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Keterangan yang menunjukkan Pemohon
sebagai pembayar pajak yang taat
10. Bukti P-10
:
Tangkapan Layar Artikel Hukum Online, Politik Uang
Melahirkan Pemimpin yang Tak Punya Kapasitas
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye
Pemilihan Umum
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Artikel Wahyu Iswantoro, Equality Before The
Law
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Artikel Torben Spaak, Meta-Etich and Legal
Theory: The case of Gustave Radbruch
94
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Artikel Shinta Agustina, Implementasi Asas Lex
Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan
Pidana
15. Bukti P-15
:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
16. Bukti P-16
:
Tangkapan Layar Hukum Online, KUHP Tak Bisa Jerat
Pelanggaran Money Politics Pemilu
17. Bukti P-17
:
Video Berupa Gus Miftah adalah relawan Pasangan
Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto
dan Gibran Rakabuming Raka
18. Bukti P-18
:
Video Berupa Money Politic yang dilakukan oleh Gus
Miftah di Maulana Habiburrahman yang hal tersebut saat
pembagian uang dengan kaos bergambarkan nomor 02
Calon Presiden Prabowo Subianto
19. Bukti P-19
:
Video Klarifikasi Gus Miftah di Maulana Habiburrahman
bahwa dia bukan TKN Pasangan Calon Presiden Nomor
Urut 02 Yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Raka
20. Bukti P-20
:
Tangkapan Layar Kompas.com Bawaslu: Bagi-bagi Uang
Gus Miftah Diduga sebagai Pidana Pemilu
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas Nama
Muhammad Alfata Birza
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas Nama
Abdullah Widy Asshidiq
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas Nama Zein
Ahmad Rayhan
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas Nama
Raden Mahdum
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas Nama
Agung Gilang Pratama
26. Bukti P-26
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015
Tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
95
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang [Sic!]
27. Bukti P-27
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
28. Bukti P-28
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang
29. Bukti P-29
:
Fotokopi Politik Uang Dan Risiko Korupsi Yang
Mengancam Pertahanan Nirmiliter
30. Bukti P-30
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Muhammad Syafiq Wafi
31. Bukti P-31
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Muhammad
Syafiq Wafi
32. Bukti P-32
:
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Islam
Indonesia Nomor: 1150/Sk-Rek/DLA/IX/2023
33. Bukti P-33
:
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Islam
Indonesia Nomor: 183/Sk-Rek/DLA/III/2022 Tentang
Beban Sks Mengajar Pegawai Edukatif Universitas Islam
Indonesia Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022
34. Bukti P-34
:
Fotokopi Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi
Paradigma Konstruktivisme-Progresif Dalam Penegakan
Hukum
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
96
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
selanjutnya disebut UU 7/2017, terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI 1945), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
97
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
98
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 523 ayat (1)
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”
Pasal 523 ayat (2)
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang
atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Bahwa berkenaan dengan ada atau tidaknya anggapan kerugian/potensi
kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, para
Pemohon menguraikan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII masing-masing
merupakan perorangan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum karena
berlakunya ketentuan norma dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU
7/2017. Kerugian dimaksud dikarenakan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
UU a quo tidak dapat menjangkau politik uang (money politics) dalam
Pemilihan Umum yang terjadi sekarang ini.
b) Bahwa Pemohon I, yaitu Ahmad Sadzali, adalah perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3], yang berprofesi sebagai dosen
pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan
99
mengampu mata kuliah As-Siyasah (Hukum Tata Negara Islam), Ilmu
Negara, Hukum dan Masyarakat, Hukum dan HAM, dan pendidikan
kewarganegaraan [vide Bukti P-32; Bukti P-33]. Pemohon I adalah juga
seorang Peneliti yang menggeluti bidang ilmu Pemilu dan aktif melakukan
kajian-kajian termasuk kajian mengenai pengaturan politik uang [vide
Bukti P-34]. Dalam menjalankan profesinya sebagai akademisi, pendidik
dan tokoh yang menaruh perhatian besar terhadap pentingnya menjaga
Pemilihan Umum yang demokratis di Indonesia, Pemohon I mengalami
kesulitan dan merasa pesimis ketika menjelaskan materi tentang
demokrasi dan pemilihan umum sebab terjadi gap yang sangat jauh
antara teori dan realita di lapangan. Pemohon I juga merasa kesulitan
ketika memberikan contoh praktik dan keadaan yang sesungguhnya
ketika menjelaskan materi tentang demokrasi dan Pemilu karena ternodai
oleh praktik politik uang. Demikian pula ketika Pemohon I memberikan
materi perkulian untuk mata kulian Hukum dan Masyarakat, Pemohon I
mengalami kesulitan ketika menjelaskan dan memberikan contoh
penegakan hukum politik uang yang disebabkan kerancuan yang terdapat
dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 yang tidak memberikan
kepastian hukum. Dalam memberikan materi kuliah untuk mata kuliah
Hukum HAM dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pemohon I juga
mengalami kesulitan menjelaskan materi tentang hak politik dan hak
politik warga negara Indoensia, sebab menurut Pemohon I, praktik politik
uang yang masih telah meruntuhkan esensi hak politik tersebut. Selain itu,
Pemohon I juga merupakan pembayar pajak yang mengalami kerugian
konstitusional sebagai Pemilih yang membayar pajak yang merasa bahwa
kontribusi Pemohon I sebagai pembayar pajak tidak sebanding dengan
penngaruh politik yang Pemohon I miliki. Sebagai Pembayar Pajak,
Pemohon I tidak ingin politik uang yang berlebihan dapat membuka pintu
bagi praktik korupsi di dalam politik;
c) Bahwa Pemohon II yang bernama Muhammad Alfata Birza, adalah
mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas Islam Indonesia yang
mendalami Hukum Pidana, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) [vide Bukti P-21]. Pemohon II perlu menggunakan hak
konstitusionalnya sebagai seorang mahasiswa yang berperan sebagai
100
agent of change, yaitu untuk melindungi sistem Pemilihan Umum
demokratis yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
(luberjurdil), sebagaimana di atur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, serta
untuk
menghormati
hak
asasi
orang
lain
dalam
kehidupan
bebrmasyarakat dan berbangsa sebagaimana di atur dalam Pasal 28J
UUD NRI 1945. Pemohon II merupakan Peneliti yang menggeluti bidang
Pemilu. Pemohon II memiliki rencana untuk maju sebagai calon anggota
legislatif pada Daerah Pemilihan Sumatera Selatan pada Pemilihan
UmumTahun 2029. Pemohon II nantinya tidak ingin dicurangi oleh adanya
politik uang yang dilakukan oleh relawan atau pihak lain, yang tidak
termasuk dalam subjek Pelaku tindak pidana politik uang dalam ketentuan
norma Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017;
d) Bahwa Pemohon III, yakni Abdullah Widy Asshidiq, merupakan pengamat
politk yang mengamati Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemohon III
merupakan Peneliiti yang menggeluti bidang Pemilu yang dibuktikan
dengan hasil penelitian yang diterbiktan pada prosiding Universitas Islam
Indonesia dengan judul “Pertanggungjawaban Pelaku TIndak Pidana
Money Politic Dalam Pemilihan Umum”. Pemohon III juga memiliki hak
konstitusional sebagai Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024 sehingga
memiliki hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan hukum dan
kepastian hukum sebagaimana diajmin dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun1945;
e) Bahwa Pemohon IV, yaitu Zein Ahmad Rayhan, merupakan pengamat
politik yang selalu mengamati Pemilihan Umum pada Tahun 2024.
Pemohon IV memiliki hak konstitusional sebagai Pemilih dalam Pemilu
Tahun 2024, sehingga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan,
perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon
IV juga merupakan Peneliti yang menggeluti bidang Pemilu dan dibuktikan
dengan hasil penelitian yang diterbitkan pada prosiding Universitas Islam
Indonesia, berjudul “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Money
Politic dalam Pemilihan Umum”;
f) Bahwa Pemohon V, yakni Raden Makhdum, merupakan pengamat politik
yang mengamati Pemilu Tahun 2024. Pemohon IV juga memiliki hak
101
konstitusional sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, sehingga
memiliki hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian hukum
yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
g) Bahwa Pemohon VI, yaitu Agung Gilang Pratama, merupakan bakal calon
Bupati Sleman dengan jalur independen, yang akan bertarung pada
Pilkada Tahun 2024 untuk periode 2024 – 2029. Pemohon VI merasa
perlu untuk menggunakan hak konstitusionalnya sebagai bakal calon
Bupati Sleman guna melindungi sistem Pemilihan Umum yang luberjurdil
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, serta dalam
rangka
menghormati
hak
asasi
orang
lain
dalam
kehidupan
bebrmasyarakat dan berbangsa sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J
UUD NRI Tahun 1945;
h) Bahwa Pemohon VII, yang bernama Muhammad Syafiq Wafi, merupakan
mahasiswa program Magister Hukum Pidana pada Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia. Pemohon VII akan menjadi dosen pada
Fakultas Hukum, merasa dirugikan karena tidak dapat memberikan
contoh kepada mahasiswa dalam menerapkan sistem Pemilu yang
luberjurdil dalam tindak pidana politik uang. Pemohon VII merasa perlu
untuk menggunakan hak konstitusionalnya yang kelak akan menjadi
akademisi, untuk melindungi sistem Pemilu yang luberjurdil sebagaimana
diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 serta dalam rangka untuk
menghormati hak asasi orang lain dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa sebagaiamana dijamin dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun
1945. Pemohon VII juga merupakan Peneliti yang menggeluti bidang
Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang diterbitkan pada
prosiding Universitas Islam Indonesia dengan judul “Pertanggungjawaban
Pelaku Tindak Pidana Money Politic Dalam Pemilihan Umum;
i) Bahwa para Pemohon merupakan warga negara yang memiliki hak untuk
memilih dalam Pemilu Tahun 2024 maupun dalam Pilkada Serentak 2024
mendatang, sehingga para Pemohon memiliki hak untuk mendapatkan
pasangan calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, serta
sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengandung prinsip kepastian hukum.
102
j) Bahwa menurut para Pemohon adanya politik uang akan menciptakan
ketidakadilan sosial. Masyarakat yang kurang mampu seringkali tidak
memiliki akses yang sama untuk mendapatkan perwakilan politik yang
berkualitas karena calon yang miskin memiliki keterbatasan dalam
mengumpulkan dana kampanye. Selain itu, politisi yang terikat dengan
pendanaan khusus cenderung membuat keputusan yang menguntungkan
kepentingan kelompok yang membiayai mereka dan bukan kepentingan
umum.
k) Bahwa pengajuan permohonan pengujian materiil undang-undang a quo
merupakan wujud kepedulian para Pemohon untuk dapat secara terus
menerus mendorong partisipasi dan inisiatif masyarakat dalam
pembangunan, termasuk sebagai upaya dalam rangka pemenuhan dan
perlindungan hak asasi manusia dalam pemberantasan korupsi maupun
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersihm
transparan dan akuntabel.
l) Bahwa selain kerugian-kerugian konstitusional yang menurut para
Pemohon berkaitan langsung dengan para Pemohon, sebagai warga
negara yang berkecimpung dalam hukum para Pemohon juga memiliki
tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa semua bentuk aturan,
hukum, dan norma yang berlaku di Indonesia, yang mengikat semua
warga negara tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan dan
kepastian hukum.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menguraikan atau menjelaskan adanya anggapan kerugian
konstitusional
yang
bersifat
potensial
yaitu
berkenaan
dengan
adanya
ketidakpastian hukum yang dialami oleh para Pemohon yang menurut anggapannya
berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Para
Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu masing-masing sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi KTP [vide
Bukti P-3 s.d. Bukti P-8; Bukti P-30], di mana masing-masing Pemohon juga memiliki
hak untuk memilih dalam Pemilu Tahun 2024 dan akan menggunakan hak pilihnya
103
dalam Pilkada Tahun 2024. Oleh karena itu, apabila permohonan yang diajukan
pengujian oleh para Pemohon dikabulkan, maka anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana telah diuraikan di atas tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 523 ayat (1)
dan ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan dalil-dalil
permohonan (sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan mengenai tindak pidana politik uang
(money politics) sebagaimana terdapat dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
UU 7/2017 merupakan pasal-pasal yang amat mengancam sistem Pemilu yang
luberjurdil karena pasal-pasal a quo membatasi subjek pelaku tindak pidana
politik uang (money politics), dimana subjek pelaku tersebut yaitu “setiap
pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye”.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo
memiliki makna yang terlalu sempit, sehingga memberikan perlindungan kepada
relawan dan/atau simpatisan kandidat yang melakukan tindak pidana politik uang
yang namanya tidak terdaftar di KPU, karena tidak termasuk subjek pelaku pada
frasa “setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye” sebagaimana termuat
dalam norma pasal a quo.
3. Bahwa menurut para Pemohon, mereka yang tidak termasuk dalam subjek
pelaku pada frasa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye”
sebagaimana termuat dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017, maka
104
terhadapnya tidak dapat dikenakan rumusan tindak pidana politik uang,
sekalipun unsur tindak pidana politik uang telah terpenuhi dalam perbuatannya.
Hal ini jelas tidak memberikan kepastian hukum kepada pelaku tindak pidana
politik uang dan tidak terdapat jaminan keadilan bagi korban serta masyarakat.
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketidakjelasan pengaturan mengenai subjek
pelaku tindak pidana politik uang dalam Pemilu akan membuat praktik politik
uang akan terus meluas karena tidak adanya pelarangan bagi setiap orang.
5. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan yang melarang “setiap orang” untuk
melakukan tindak pidana politik uang sangat penting karena dapat memberikan
perlindungan hukum bagi siapa saja untuk mendapatkan keadilan apabila
dicurangi dengan politik uang oleh calon anggota legislatif maupun eksekutif
yang korup.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 523 ayat (1) dan
ayat (2) UU 7/2017 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
frasa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye” tidak dimaknai dengan
frasa “setiap orang”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-34 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 30
Juli 2024 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma Pasal 523
ayat
(1) dan
ayat
(2) UU
7/2017,
terlebih dahulu Mahkamah
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
105
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap pasal yang
telah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujiannya kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah
Mahkamah membaca dengan saksama materi permohonan para Pemohon dalam
perkara a quo dan telah pula menyandingkan dengan permohonan sebelumnya
yang berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 523 UU 7/2017
yaitu dalam Perkara Nomor 29/PUU-XVII/2019, menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Sedangkan permohonan a quo menggunakan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan
Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, telah ternyata bahwa dasar pengujian yang
digunakan dalam perkara sebelumnya berbeda dengan dasar pengujian perkara
a quo. Selain itu, pada Perkara Nomor 29/PUU-XVII/2019, Mahkamah menjatuhkan
amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon I gugur dan
permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Sehingga, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 29/PUU-XVII/2019 belum menilai dan mempertimbangkan pokok
permohonan. Dengan demikian, oleh karena terhadap permohonan pengujian
sebelumnya Mahkamah tidak/belum menilai konstitusionalitas norma Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) UU 7/2017, dan terhadap permohonan a quo terdapat dasar
pengujian yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, maka Mahkamah
berpendapat bahwa permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan
sebagaimana termuat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga
terhadap ketentuan norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
106
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma
Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil permohonan
para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipermasalahkan
oleh para Pemohon adalah berkenaan dengan perlunya perluasan makna terhadap
subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang (money politics) dalam frasa “setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye” sebagaimana diatur dalam Pasal 523
ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 menjadi frasa “setiap orang”, sehingga ketentuan
norma Pasal a quo dapat dikenakan bagi siapa saja, termasuk di dalamnya relawan
dan simpatisan kandidat yang melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu.
[3.13]
Menimbang bahwa secara konstitusional, penyelenggaraan pemilu harus
didasarkan pada asas-asas yang mengikat seluruh pihak, baik itu penyelenggara
pemilu, peserta pemilu, pemilih, dan pemerintah sesuai dengan amanat UUD NRI
Tahun 1945. Ihwal ini, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit
menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali (berkala). Semua asas dimaksud menjadi semangat
dan ruh pelaksanaan pemilu yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan pemilu
sesuai dengan dasar hukum atau ketentuan perundang-undangan. Artinya, asas
penyelenggaraan pemilu sesungguhnya tidak melulu bicara asas penyelenggaraan
sebagaimana terdapat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, melainkan
dalam kerangka bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi konstitusional dan
pemenuhan hak pilih warga negara. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai hal tersebut, selain menjadi landasan hukum, juga
menjadi sarana untuk benar-benar mewujudkan kedaulatan rakyat yang sesuai
dengan asas penyelenggaraan pemilu, dengan tujuan agar pemilu yang demokratis
dapat terselenggara dengan baik.
Salah satu bentuk ancaman nyata atas keterpenuhan asas-asas pemilu
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dimaksud adalah kemungkinan
adanya berbagai modus perbuatan curang yang dapat membahayakan integritas
penyelenggaraan pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar, jika tidak
107
diantisipasi sedemikian rupa potensial menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang
jauh dari pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, Undang-Undang Pemilu memberi
warning, antara lain berupa sanksi administrasi bagi semua kontestan pemilu
maupun ancaman pidana bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
pemilu. Khusus berkenaan dengan ketentuan pidana, UU 7/2017 mengatur lebih
luas dan komprehensif apabila dibandingkan dengan ancaman adminstrasi. Dalam
hal ini, ancaman pidana yang dikenal sebagai tindak pidana pemilu diatur dalam
norma Pasal 488 sampai dengan norma Pasal 554 UU 7/2017.
Secara doktriner, apabila dibaca secara komprehensif semua delik dalam
Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 UU 7/2017 dimaksud, dari jenis delik terdapat
pembedaan antara delik formil dan delik materiil, delik komisi dan delik omisi, dan
delik dolus dan delik culpa. Berkenaan dengan delik dimaksud, terdapat delik yang
hanya ditujukan pada adresat tertentu, yaitu subjek delik sebagai sasaran tertentu
yang dituju dalam rumusan delik. Dalam hal ini, jenis delik yang demikian tidak
ditujukan kepada semua subjek delik, melainkan hanya ditujukan kepada subjek
atau orang tertentu saja.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengelompokan delik di atas, para
Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) UU 7/2017 yang membatasi subjek hukum/pelaku tindak pidana
politik uang. Oleh karena itu, menurut para Pemohon norma pasal a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, karena adanya pembatasan
berkenaan dengan subjek hukum/pelaku yang dapat dikenakan ancaman tindak
pidana politik uang hanya kepada “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim
kampanye” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU
7/2017, yang seharusnya dapat ditujukan terhadap “setiap orang”. Berkenaan
dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa apabila dicermati dengan saksama substansi norma Pasal 523
ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 yang dimohonkan oleh para Pemohon, adalah
berkenaan dengan subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam Pemilu.
Tindak pidana politik uang merupakan bagian dari tindak pidana pemilu yang secara
doktriner memiliki pengertian, antara lain sebagai berikut:
1) Tindak pidana pemilu adalah setiap orang, badan hukum ataupun organisasi
yang dengan sengaja melanggar hukum, mengacaukan menghalang-halangi
108
atau mengganggu jalannya pemilihan umum yang diselenggarakan menurut
undang-undang;
2) Tindak pidana Pemilu dikategorikan dalam tiga bentuk, yaitu:
a. Semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu
yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Pemilu.
b. Semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu
yang pengaturannya berada di dalam Undang-Undang Pemilu (UU
7/2017) maupun di luar Undang-Undang 7/2017 [pengaturannya di
dalam KUHP ataupun di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (UU 2/2011)].
c. Semua tindak pidana yang terjadi pada saat pemilu, termasuk
pelanggaran lalu lintas, penganiayaan, kekerasan, perusakan dan
sebagainya.
Dalam pengertian secara universal dan jika dikaitkan dengan sifatnya,
terdapat perbedaan dan klasifikasi tindak pidana yang menjadi kategori kejahatan
dan pelanggaran, hal ini didasarkan pada jenis perbuatan yang dilarang, yaitu,
antara lain:
1) Terdapat sejumlah perbuatan dalam masyarakat yang pada dasarnya
telah memuat sifat terlarang (melawan hukum) yang karenanya
pembuatnya patut dijatuhi pidana walaupun terkadang perbuatan
seperti itu tidak diatur atau dinyatakan dalam undang-undang;
2) Terdapat perbuatan-perbuatan baru yang memiliki sifat terlarang
(melawan hukum) dan kepada pembuatnya diancam dengan pidana
setelah perbuatan tersebut dinyatakan dalam undang-undang.
Secara yuridis, perbuatan yang dilarang yang termasuk kategori
kejahatan merupakan suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan
undang-undang. Sementara itu, secara sosiologis, yang dimaksud dengan
kejahatan merupakan perbuatan atau tingkah laku yang tidak hanya merugikan
korban
sebagai
si
penderita,
namun
juga
termasuk
perbuatan
yang
mengakibatkan/memberikan kerugian yang sangat signifikan kepada masyarakat
karena hilangnya keseimbangan, ketentraman den ketertiban dalam masyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran merupakan tindakan atau perbuatan
yang dilakukan oleh subjek hukum tertentu menurut kehendaknya sendiri tanpa
109
memperhatikan peraturan yang telah dibuat dan/atau disepakati bersama.
Penyebab pelanggaran tersebut pada umumnya dapat terjadi karena keterbatasan
terhadap akses informasi yang diperolehnya atau kurangnya penjelasan aturan
hukum tersebut. Berdasarkan pengertian di atas, mengingat banyaknya jenis
perbuatan yang dilarang, baik yang masuk dalam kategori kejahatan maupun
pelanggaran, maka tindak pidana politik uang dalam pemilu dapat dikategorikan
sebagai kejahatan yang memiliki karekteristik tersendiri, sehingga merupakan tindak
pidana khusus yang memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan bukan
sekadar hanya memuat rumusan tindak pidana saja, melainkan juga memuat
kekhususan dalam aspek perbuatan, perilaku, dan sanksi pidananya.
Bahwa pengaturan mengenai tindak pidana politik uang dalam pemilu,
berdasarkan UU 7/2017 dimuat dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 278 ayat (2) UU 7/2017
“(2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276,
pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan
kepada Pemilih untuk:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya;
b. Memilih Pasangan Calon;
c. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. Memilih calon anggota DPD tertentu.
Pasal 280 UU 7/2017
“(1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia:
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut
dan
mengadu
domba
perseorangan
ataupun
masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f.
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta
Pemilu;
110
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
i.
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut
selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang
bersangkutan; dan
j.
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta Kampanye pemilu.
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung Mahkamah Agung,
dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c.
gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f.
aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i.
perangkat desa;
j.
anggota badan permusyawaratan desa; dan
k.
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta
sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf
f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana
Pemilu.
Pasal 515 UU 7/2017
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih
supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu
tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga
surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah).”
Pasal 523 UU 7/2017
“(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).
111
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan
imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung
ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta
rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta
Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah).”
Bahwa Pasal 278 ayat (2) dan Pasal 280 UU 7/2017 merupakan norma
primer, artinya norma tersebut berisi aturan yang menjadi patokan bagaimana cara
seseorang sebagai subjek hukum berperilaku di dalam masyarakat (das sollen).
Sedangkan, Pasal 515 dan Pasal 523 UU 7/2017 merupakan norma sekunder di
mana norma hukum tersebut berisi tata cara untuk menanggulangi atau mengatasi
apabila norma hukum primer tidak terpenuhi dan mengandung sanksi bagi
seseorang yang tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam norma primer
dimaksud. Oleh karena itu, dengan mencermati ketentuan-ketentuan di atas,
sesungguhnya substansi norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon menjadi bagian atau tidak dapat dilepaskan dari substansi yang
terdapat dalam ketentuan norma Pasal 280 UU 7/2017.
[3.14.2] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan permohonan para Pemohon yang
memohon agar Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 diberikan pemaknaan
yang lebih luas oleh Mahkamah, sehingga subjek hukum/pelaku tindak pidana politik
uang dalam pemilu tidak hanya ditujukan terhadap setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim kampanye pemilu berlaku juga bagi “setiap orang”, sehingga menurut
para Pemohon akan menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan. Berkenaan
dengan dalil para Pemohon tersebut, penambahan subjek hukum/pelaku tindak
pidana yang semula tidak mencakup “setiap orang” yang bermakna siapa saja, akan
tetapi terbatas pada pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, akan berakibat
adanya perluasan adressat subjek hukum yang dituju dalam ketentuan norma Pasal
523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017, yang sekaligus akan berdampak pada
perluasan terhadap norma Pasal 280 ayat (1) dan Pasal 278 ayat (2) UU 7/2017,
menurut Mahkamah, hal tersebut sama halnya memasukkan subjek hukum yang
semula bukan menjadi pelaku perbuatan yang diduga melanggar tindak pidana
112
pemilu yang berkaitan dengan kegiatan kampanye menjadi bagian dari subjek
hukum/pelaku tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan kampanye,
sebagaimana yang dapat diancam pidana dalam norma Pasal 523 ayat (1) dan ayat
(2) UU 7/2017. Oleh karena itu, hal demikian jelas merupakan permohonan yang
masuk dalam kategori politik pemidanaan (criminal policy). Lebih lanjut, terhadap hal
demikian Mahkamah dalam beberapa putusannya selalu konsisten dengan
pendiriannya, bahwa berkaitan dengan hal tersebut menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Desember 2017 yang diikuti oleh
putusan-putusan berikutnya, dalam salah satu pertimbangan hukum Putusan
tersebut, pada Paragraf [3.12], halaman 441-443, Mahkamah menegaskan
pendiriannya bahwa Mahkamah tidak boleh memasuki kebijakan pidana atau politik
pemidanaan (criminal policy) yang menyangkut norma pemidanaan. Selain
pertimbangan hukum tersebut, adanya doktrin judicial restraint sebagai bentuk
implementasi dari penerapan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power),
menjadikan
pengadilan
harus
dapat
melakukan
pengendalian
diri
dari
kecenderungan untuk melakukan tindakan membentuk norma hukum baru ketika
memutus perkara pengujian undang-undang, kecuali Mahkamah menemukan
adanya norma undang-undang yang jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip yang
terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, apabila perluasan terhadap subjek
hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam Pemilu dapat berlaku bagi setiap
orang, maka hal tersebut menjadi tidak tepat, karena ketiadaan pembatasan dapat
mengkriminalisasi setiap orang dan menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan.
Dalam hal ini, pembatasan perlu dilakukan, namun ketika pembentukan norma
hukum baru tersebut berkaitan erat dengan pembatasan hak dan kebebasan
seseorang, maka berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, terhadap
pembatasan tersebut adalah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Terlebih, berkaitan dengan norma Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon berkenaan dengan pengaturan
kampanye termasuk larangan dalam kampanye.
Di samping uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, jika dicermati
lebih lanjut pengaturan berkaitan dengan larangan tindak pidana politik uang dalam
113
pemilu yang ditujukan salah satunya kepada “pelaksana kampanye” telah mencakup
subjek hukum pelaksana kampanye, yang meliputi:
1. Pelaksana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas
pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang,
dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu
presiden dan wakil presiden [vide Pasal 269 ayat (1) UU 7/2017];
2. Pelaksana kampanye pemilu anggota DPR/DPRD terdiri atas pengurus partai
politik peserta pemilu DPR/DPRD, calon anggota DPR/DPRD, juru kampanye
pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu
anggota DPR/DPRD [vide Pasal 270 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
7/2017];
3. Pelaksana kampanye pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD,
orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota
DPD [vide Pasal 271 UU 7/2017].
Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut di atas,
frasa “setiap orang” yang dimaksudkan oleh para Pemohon agar dimasukkan ke
dalam norma Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 sebagai pengganti makna
dan perluasan frasa “setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu”
sesungguhnya telah terkandung dalam ketentuan Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 271 UU 7/2017. Sebab, dalam ketentuan pasal-
pasal di atas telah mengatur juga frasa “setiap orang” dengan menggunakan frasa
“orang seorang” yang menjadi bagian dari unsur pelaksana kampanye. Oleh karena
itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas
berkaitan dengan isu konstitusionalitas yang dimohonkan para Pemohon adalah
menjadi kewenangan pembentukan undang-undang, juga sejatinya substansi
permasalahan yang dipersoalkan oleh para Pemohon pun sebenarnya telah
terserap (absorpsi) dalam ketentuan Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), serta Pasal 271 UU 7/2017. Dengan demikian, persoalan dalam kasus
konkret yang didalilkan para Pemohon [vide hlm. 79, hlm. 80, dan hlm. 83
permohonan para Pemohon] jika hal tersebut benar, sesungguhnya merupakan
persoalan implementasi norma yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk
menilainya.
114
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa norma Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, oleh karena
hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pidana atau politik pemidanaan (criminal
policy) merupakan kebijakan yang mengharuskan adanya persetujuan lembaga
perwakilan rakyat karena merepresentasikan kehendak rakyat, dan didasarkan
pada prinsip bahwa suatu politik hukum (pidana) tidak hanya bersikap pasif terhadap
aturan yang sudah ada, tetapi perlu juga mencari aturan apa yang seharusnya.
Dalam hal ini, apabila masyarakat menganggap bahwa dalam UU 7/2017 masih
memiliki kelemahan terutama mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik
uang dalam pemilu, maka pembentuk undang-undang dapat membuat norma
hukum baru dengan mengganti norma hukum lama, yakni dengan memuat rumusan
mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam perubahan
Undang-Undang Pemilu mendatang, demi mewujudkan pemilu berkualitas dan
berintegritas tanpa dicemari praktik politik uang, untuk mewujudkan pemilu yang
jujur dan adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 .
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah, telah ternyata norma Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
UU 7/2017 tidak bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama dalam hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) serta
Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan oleh
para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.17] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
115
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat
Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal tiga puluh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 10.53 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
116
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
selanjutnya disebut UU 7/2017, terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI 1945), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
97
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
98
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 523 ayat (1)
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”
Pasal 523 ayat (2)
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang
atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Bahwa berkenaan dengan ada atau tidaknya anggapan kerugian/potensi
kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, para
Pemohon menguraikan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII masing-masing
merupakan perorangan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum karena
berlakunya ketentuan norma dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU
7/2017. Kerugian dimaksud dikarenakan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
UU a quo tidak dapat menjangkau politik uang (money politics) dalam
Pemilihan Umum yang terjadi sekarang ini.
b) Bahwa Pemohon I, yaitu Ahmad Sadzali, adalah perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3], yang berprofesi sebagai dosen
pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan
99
mengampu mata kuliah As-Siyasah (Hukum Tata Negara Islam), Ilmu
Negara, Hukum dan Masyarakat, Hukum dan HAM, dan pendidikan
kewarganegaraan [vide Bukti P-32; Bukti P-33]. Pemohon I adalah juga
seorang Peneliti yang menggeluti bidang ilmu Pemilu dan aktif melakukan
kajian-kajian termasuk kajian mengenai pengaturan politik uang [vide
Bukti P-34]. Dalam menjalankan profesinya sebagai akademisi, pendidik
dan tokoh yang menaruh perhatian besar terhadap pentingnya menjaga
Pemilihan Umum yang demokratis di Indonesia, Pemohon I mengalami
kesulitan dan merasa pesimis ketika menjelaskan materi tentang
demokrasi dan pemilihan umum sebab terjadi gap yang sangat jauh
antara teori dan realita di lapangan. Pemohon I juga merasa kesulitan
ketika memberikan contoh praktik dan keadaan yang sesungguhnya
ketika menjelaskan materi tentang demokrasi dan Pemilu karena ternodai
oleh praktik politik uang. Demikian pula ketika Pemohon I memberikan
materi perkulian untuk mata kulian Hukum dan Masyarakat, Pemohon I
mengalami kesulitan ketika menjelaskan dan memberikan contoh
penegakan hukum politik uang yang disebabkan kerancuan yang terdapat
dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 yang tidak memberikan
kepastian hukum. Dalam memberikan materi kuliah untuk mata kuliah
Hukum HAM dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pemohon I juga
mengalami kesulitan menjelaskan materi tentang hak politik dan hak
politik warga negara Indoensia, sebab menurut Pemohon I, praktik politik
uang yang masih telah meruntuhkan esensi hak politik tersebut. Selain itu,
Pemohon I juga merupakan pembayar pajak yang mengalami kerugian
konstitusional sebagai Pemilih yang membayar pajak yang merasa bahwa
kontribusi Pemohon I sebagai pembayar pajak tidak sebanding dengan
penngaruh p
