PUU
Tahun 2023
59/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB BUMIPUTERA 1912, yang dalam hal ini diwakili oleh Rizky Yudha Pratama dalam jabatannya selaku Ketua Umum , (Pemohon I); I Made Widia (Pemohon II); Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2023-12-11
UU Diuji: UU 4/2023, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 21/2000, UU 10/1998, UU 2/2002
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 59/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB
Bumiputera 1912, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Rizky Yudha Pratama
Jabatan : Ketua Umum Serikat Pekerja Niaga Bank Asuransi (SP
Niba) AJB Bumiputera 1912
Alamat
: Gedung Bumiputera Lantai 3, Jalan Wolter Monginsidi
Nomor 84-86, Jakarta Selatan
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ PEMOHON I;
2. Nama
: I Made Widia
Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
Alamat
: BR/Link. Kawan, Serangan, Kelurahan Serangan,
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi
Bali
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- PEMOHON II;
3. Nama
: Ida Bagus Made Sedana
Jabatan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 106, BR/Link. Anggar
Kasih, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar
Selatan, Provinsi Bali
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- PEMOHON III;
4. Nama : Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati
Jabatan : Karyawan BUMN
2
Alamat
: Jalan Melina II Nomor 10, RT/RW 004/008, Kelurahan
Pondok
Ranji,
Kecamatan
Ciputat
Timur,
Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- PEMOHON IV;
5. Nama
: Bakhtaruddin
Jabatan : Wartawan
Alamat
: Jalan Suka Karya GG Bunga Tanjung, RT/RW 002/003,
Kel/Desa
Tuahkarya,
Kecamatan
Tampan,
Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- PEMOHON V;
6. Nama
: Muhammad Fachrorozi
Jabatan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Bantan, RT/RW 002/004, Kel/Desa Senggoro,
Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi
Riau
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- PEMOHON VI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/BMBE-SK/MR.V/2023 bertanggal 19
Mei 2023 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/BM-SK/MR.VI/2023 bertanggal 24
Juni 2023 memberi kuasa kepada Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., Ilhamsyah,
S.H., dan Endik Wahyudi, S.H., M.H., para Advokat pada Kantor Hukum Muhammad
Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Kemang 1 Nomor
11, Bangka, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, bertindak
untuk atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Otoritas Jasa
Keuangan;
3
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon dan Pihak
Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Membaca keterangan Ahli Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan;
Mendengar keterangan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Saksi Pihak Otoritas Jasa
Keuangan;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 26 Mei 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 30 Mei 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
54/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Juni 2023 dengan Nomor 59/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 26 Juni 2023 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 27 Juni 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”)
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
4
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “Mahkamah”) berwenang melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, yang juga didasarkan juga pada Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undang yang telah diubah dengan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan perubahan terakhir Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Mahkamah dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian
of
constitution),
apabila
terdapat
undang-undang
yang
bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah dapat menyatakannya tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik secara keseluruhan maupun
bagian-bagian dari undang-undang tersebut;
5. Bahwa karena objek permohonan pengujian ini adalah ketentuan Pasal 8
Angka 21 Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sepanjang frasa “hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” sebagaimana
disebutkan ketentuan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan
yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat
(10) tentang tindak pidana Perbankan, ketentuan Pasal 15 angka 55 Pasal
67A ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan Syariah, ketentuan Pasal 22
angka 41 Pasal 101 ayat (1) tentang tindak pidana di bidang Pasar Modal,
ketentuan Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10) tentang Penyidikan atas
tindak pidana Perasuransian sebagaimana diatur pada Undang-Undang
5
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan dan Ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan tentang keberadaan penyidik pegawai tertentu,
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara;
7. Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa ”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”;
8. Bahwa sebagai Pemohon I Badan Hukum Privat, Pemohon I memiliki hak
konstitusional sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal UUD 1945
berikut ini:
-
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
-
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
-
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum”
6
9. Dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan 010/PUU-III/2005, Mahkamah
berpendapat bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima (5) syarat, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
10. Bahwa Pemohon I merupakan Badan Hukum Privat Serikat Pekerja Niaga
Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
yang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Buruh dan AD/ART Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi
(NIBA) AJB Bumiputera 1912 tidak termasuk klasifikasi kelompok tax payer.
Organisasi pekerja di lingkungan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Buruh, didirikan sejak perubahan nama Serikat
Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi (NIBA) AJB Bumiputera dengan
merujuk pada Munas tgl 10-08-2015 sebagaimana keputusan Munas Nomor
Kep. 5/MUNAS/SPNIBS/BP/VIII/2015 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Musyawarah Nasional Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi AJB
Bumiputera 1912 Nomor 01 tanggal 1 Februari 2016. Selanjutnya
mekanisme pendaftaran telah dilaporkan dan diterima oleh Suku Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintahan Kota Jakarta Selatan
sesuai dengan perubahan nama dari Organisasi nama sebelumnya Federasi
Serikat Pekerja NIBA Unit Kerja Khusus AJB Bumiputera 1912 menjadi
Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 dengan Nomor Bukti
Pencatatan: 439/V/P/X/2005 tanggal 26 oktober 2005 sebagaimana tertuang
7
dalam Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi
Jakarta Selatan No. 40791-1.83 perihal Bukti Perubahan Nama SP/SB
tertanggal 16 Desember 2015 yang dalam hal ini diwakili oleh Rizky Yudha
Pratama dalam jabatannya selaku Ketua Umum Serikat Pekerja NIBA AJB
Bumiputera 1912 berdasarkan Pernyataan Keputusan Musyawarah
Nasional Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Nomor Kep.
09/Munas/SP NIBA/AJBBP/IX/2021 tertanggal 10 September 2021 tentang
Pengurus Harian Terpilih SP NIBA AJB Bumiputera 1912 masa bakti 2021-
2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan keputusan Munas XV
tahun 2021 SP Niaga Bank Jasa Asuransi AJB Bumiputera 1912 Nomor 6
tanggal 7 Oktober 2021 dan merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (3) Akta
Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Serikat Pekerja Niaga Bank
Jasa dan Asuransi AJB Bumiputera 1912 tentang Anggaran Rumah Tangga
Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera Nomor 2 tanggal 1 Februari 2016
yakni: “Ketua Umum berwenang mewakili DPP SP NIBA AJB BUMIPUTERA
baik kedalam maupun keluar”. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perubahan Kedua UU
Mahkamah Konstitusi pada halaman 59, Mahkamah Konstitusi memberikan
perluasan terhadap kualifikasi Pemohon selengkapnya berbunyi, “dari
praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak
(tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan
NGO/LSM yang concern terhadap suatu undang-undang demi kepentingan
publik, badan hukum, pemerintahan daerah, lembaga negara, dan lain-lain,
oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materil undang-undang
terhadap UUD 1945.”
11. Bahwa Pemohon I sebagai Badan Hukum Privat, selanjutnya merupakan
Badan atau Organisasi yang mempunyai kepedulian perlindungan terhadap
anggota/pekerja Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan oleh
karenanya bertindak untuk kepentingan pekerja Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912. Bahwa Pemohon I dalam melaksanakan kegiatan
penegakan perlindungan terhadap anggota/pekerja Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912 memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 9
8
Anggaran Dasar SP NIBA Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912,
diantaranya:
“Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya”.
“Sebagai sarana untuk melindungi dan memberikan pembelaan hak
anggota terhadap permasalahan antara anggota dengan perusahaan
serta menyalurkan kepentingan anggotanya”.
“Sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan penyalur aspirasi pekerja,
dalam mengembangkan hak-hak dan kewajiban pekerja.”
“Sebagai wadah perjuangan kepentingan pekerja dalam meningkatkan
derajat, taraf hidup yang berkeadilan serta kesejahteraan sosial.”
Bahwa Pemohon I memiliki tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Anggaran Dasar Serikat Pekerja NIBA Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
1912, diantaranya untuk memberikan perlindungan dan pembelaan atas
hak-hak kepentingan pekerja, serta meningkat kesejahteraan yang layak
bagi pekerja dan keluarganya. Bahwa berdasarkan pada data pelanggaran
dan kerugian Hak Pekerja termasuk Hak Kesejahteraan Pekerja yang
mengakibatkan kerugian pekerja AJB Bumiputera 1912 yang dialami oleh
anggota SP NIBA AJB Bumiputera 1912 (Anggota PEMOHON 1)
berdasarkan data tuntutan Gugatan Perkara Nomor 331/Pdt.Sus-
PHI/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut:
1. Jenis pelanggaran dan kerugian
a. Pembayaran Upah/Gaji hanya sebesar 75% terhadap 1.269 Pekerja
dengan kerugian sebesar Rp 41.043.485.370,-
b. Pembayaran Rapel kenaikan gaji terhadap 1.269 Pekerja dengan
kerugian sebesar Rp 6.775.800.000,-
c. Pembayaran Kekurangan 50% THR tahun 2021 terhadap 1.269
Pekerja dengan kerugian sebesar Rp 3.841.325.773,-
d. Pembayaran Sumbangan Biaya Pendidikan terhadap 1.269 Pekerja
dengan kerugian sebesar Rp 31.045.922.796,-
e. Pembayaran Cuti Besar terhadap diantara 1.269 Pekerja dengan
kerugian sebesar Rp 7.433.695.058,-
9
f. Pembayaran Kompensasi Perjalanan Dinas terhadap diantara 1.269
Pekerja dengan kerugian sebesar Rp 109.618.912,-
g. Pembayaran Penghargaan Satya Lencana terhadap diantara 1.269
Pekerja dengan kerugian sebesar Rp 662.105.290,-
h. Pembayaran Biaya Pindah Dalam Rangka Mutasi terhadap diantara
1.269 Pekerja dengan kerugian sebesar Rp 412.186.916,-
i. Pembayaran Tunjangan Additional Tetap Bagi Pejabat Pemasaran
terhadap diantara 1.269 Pekerja dengan kerugian sebesar Rp
17.321.000.000,-
j. Pembayaran Kompensasi Denda (PP 78/2015) terhadap 1.269
Pekerja dengan kerugian sebesar Rp 25.733.085.007,- dst
Adapun total kerugian sampai dengan bulan Agustus 2022 sebesar Rp.
134.378.225.122,- (Seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus tujuh
puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh
dua rupiah).
2. Jumlah pelanggaran dan kerugian dalam perkara Gugatan Perkara
Nomor: 331/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst belum termasuk:
a. Pekerja yang belum menggugat dari total sebanyak ± 1.600 Pekerja;
b. Obyek atau jenis pelanggaran lainnya;
c. Pekerja yang sudah di PHK;
d. Pelanggaran bulan September 2022 sampai dengan saat ini (Juni
2023);
3. Potensi nilai Kerugian dari Angka 1 dan 2 di atas diperkirakan
sebesar ± Rp. 800 Milyar.
Bahwa Pemohon I secara konstitusional telah dirugikan pemenuhan Hak
Konstitusionalnya oleh karena keberadaan ketentuan Pasal 8 angka 21
Pasal 49 ayat (5) UU P2SK telah menghilangkan hak konstitusional
Pemohon I dalam rangka membela kepentingan hukum anggotanya selaku
Pekerja dan warga Negara dengan tidak dapat menempuh upaya hukum
melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI dalam hal penegakan
hukum di sektor jasa keuangan yang terjadi pada Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912 yang telah memberikan dampak secara langsung adanya
kerugian hak kesejahteran dan hak pekerja anggota Pemohon I, terkecuali
hanya melalui proses penegakan hukum melalui penanganan penyidikan
10
tunggal tindak pidana disektor jasa keuangan yang hanya dapat di lakukan
oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pandangan Pemohon I
konsekuensi keberadaan ketentuan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU
P2SK tersebut tentunya menimbulkan persoalan konstitusional dalam hal
keberadaan
Penyidik
Pegawai
Tertentu
Otoritas
Jasa
Keuangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1)
huruf c UU P2SK yang sangat potensial dengan penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi melakukan penanganan penyidikan tunggal tindak pidana
sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Tertentu
Otoritas Jasa Keuangan, apabila dimaknai hanya satu-satunya sarana
penangangan penyidikan tunggal tindak pidana oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
12. Bahwa Pemohon I terlebih dahulu perlu menjelaskan duduk permasalahan
yang dialami Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai perusahaan
industri perasuransian yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan yang berdampak langsung terhadap kepentingan hukum anggota
Pemohon I selaku organisasi pekerja telah terjadi sejak tahun 2017 dan
dampaknya berupa kerugian hak pekerja yakni hak kesejahteraan yang
diderita oleh anggota Pemohon I yang bekerja di Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912 dan terjadi hingga saat ini di tahun 2023 berdasarkan pada
data tuntutan Gugatan Perkara Nomor: 331/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst
di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana telah dijabarkan secara rinci pada bagian angka 11 diatas.
Bahwa Adapun permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
yang saat ini sedang dalam pegawasan dan penanganan administratif oleh
Otoritas Jasa Keuangan, menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah berkaitan
dengan kesehatan keuangan (solvabilitas dan likuiditas) namun hingga saat
ini Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dinilai belum mampu mengatasi
permasalahan yang dimaksudkan tersebut, berlarut-larutnya permasalahan
di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tidak lepas dari tanggung jawab
Otoritas Jasa Keuangan, hingga pada akhirnya Pemohon I memohon
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan kewenangan yang
dimiliki yaitu melakukan penunjukan pengelola statuter dan menetapkan
penggunaan pengelola statuter sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf e
11
dan f UU OJK yang berbunyi bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: e.
melakukan penunjukan pengelola statuter; f. menetapkan penggunaan
pengelola statuter.
13. Bahwa Pemohon I sudah beberapa kali menyampaikan desakan dalam
kesempatan audiensi dengan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan serta
melayangkan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebanyak
3
kali
sebagaimana
tertuang
dalam
Surat
Nomor
019/SP-
NIBA/AJBBP/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penyelesaian Masalah
Ketenagakerjaan di AJB Bumiputera 1912, Surat Nomor 120/SP-
NIBA/AJBBP/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Mosi Tidak
Percaya Organ Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Surat Nomor 001 /SP-
NIBA/TA/VIII/2022 tanggal 04 Agustus 2022 Perihal Jutaan Pemegang Polis
dan Pekerja AJB Bumiputera 1912 lama di UG Darurat, Saatnya
diselamatkan, dan Surat Nomor 001/SP-NIBA/TA/VIII/2022 tanggal 5
Agustus 2022 Lampiran 1 tentang Perkembangan Situasi dan Kondisi AJB
Bumiputera 1912, Lampiran 2 tentang Point-Point Keputusan Sidang
Tahunan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Tanggal 9 s.d
10 Juni 2022, Lampiran 3 tentang Kinerja Organ Perusahaan Serta Dugaan
Praktek Tata Kelola Yang Tidak Mencerminkan GCG, Lampiran 4 tentang
Tinjauan Yuridis Berkaitan Dengan Remunerasi Anggota BPA, Lampiran 5
tentang Rekomendasi Subjek dan Objek Pemeriksaan Langsung Terhadap
AJB Bumiputera 1912, Lampiran 6 tentang Kajian Mendesaknya Penetapan
Pengelola Statuter Terhadap AJB Bumiputera 1912. Namun tetapi hingga
hari ini permohonan tersebut tidak dipenuhi, padahal OJK sudah seharusnya
melaksanakan
kewenangan
yang
dimilikinya
dengan
melakukan
penunjukan pengelola statuter dan menetapkan penggunaan pengelola
statuter, dikarenakan keadaan kondisi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
1912 sudah memenuhi persyaratan untuk diberikan pengelola statuter dalam
bentuk upaya penyelamatan kelangsungan usaha Lembaga jasa keuangan
dengan salah satu pemenuhan kriteria adalah kondisi keuangan Lembaga
jasa keuangan dapat membahayakan kepentingan konsumen dan sektor
jasa keuangan, serta berdasarkan pada kesimpulan pandangan Pemohon I
yakni perkembangan kondisi AJB Bumiputera 1912 terus memburuk dan
12
berpotensi menimbulkan dampak di industri perasuransian berupa krisis
kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan produk asuransi dan
selanjutnya upaya penyelamatan AJB Bumiputera 1912 secara efektif
sesegera mungkin mulai dari penetapan pengelola statuter untuk
pengendalian situasi baik internal maupun eksternal sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang
Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 368, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5808), dan Surat edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/SEOJK.05/2016 tanggal 4 Oktober 2016
tentang Kriteria Penunjukan dan Penetapan Penggunaan Pengelola Statuter
serta Pengakhiran dan Penggantian Pengelola Statuter Bagi Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perasuransian Reasuransi, dan
Perusahaan Reasuransi Syariah.
14. Bahwa kondisi tersebut juga tidak lepas dari tanggungjawab OJK yang
mengabaikan dan/atau tidak memenuhi melaksanakan kewenangan yang
dimilikinya dengan melakukan penunjukan pengelola statuter dan
menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap AJB Bumiputera
1912. Menurut Pemohon I sikap pengabaian tersebut merupakan sebuah
tindak pidana sektor keuangan dengan melakukan perbuatan dengan
sengaja mengabaikan dan/atau tidak memenuhi kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK Pasal 53 yang berbunyi
“Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau
menghambat
pelaksanaan
kewenangan
Otoritas
Jasa
Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1), Pasal t huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 3O ayat (1) huruf a dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3000.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
rupiah) untuk perseorangan”.
15. Bahwa pengaturan UU P2SK yang menjadikan Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan sebagai penyidik tunggal di sektor tindak pidana jasa keuangan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5)
telah menghalangi hak konstitusional Pemohon I untuk menempuh satu-
13
satunya upaya hukum lainnya berupa askes keadilan melalui sarana
penegakan hukum tindak pidana pada sektor jasa keuangan di Kepolisian
RI yaitu untuk melaporkan pihak yang bertanggungjawab atas perbuatan
mengabaikan dan/atau tidak memenuhi melaksanakan kewenangan yang
dimiliki OJK (dalam hal ini untuk pimpinan OJK) dengan tidak melakukan
penunjukan pengelola statuter dan menetapkan penggunaan pengelola
statuter terhadap AJB Bumiputera 1912. Pemohon I pada tanggal 17 Januari
2023 telah membuat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak
pidana di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui
Surat Tim Advokasi Serikat Pekerja NIBA AJB BUMIPUTRA 1912 yang
ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri terhadap dugaan tindak pidana
sektor jasa keuangan dengan ketentuan pidana Pasal 53 dan 54 UU P2SK
terkait pengabaian tindak lanjut dari penunjukan pengelola statuter dan
menetapkan penggunaan pengelola statuter dengan mendapat respon Surat
Tanggapan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Nomor B/261/1/RES.2.2./2023/Dittipideksus Perihal Tanggapan Dumas SP
NIBA AJB Bumiputera yang ditujukan kepada Tim Advokasi Serikat Pekerja
NIBA AJB Bumiputera tertanggal 19 Januari 2023 yang menyatakan pada
intinya: sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK, sehingga
saat ini Penyidik Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
penyidikan. Dengan demikian terhadap Surat Tanggapan dari Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut, Pemohon I
berkesimpulan hasil laporan tindak pidana yang dilaporkan tidak diterima
dan ditolak Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri dengan alasan
adanya ketentuan hukum baru terhadap penanganan penyidikan tunggal
tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan UU P2SK yang hanya
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, sehingga demikian dari
kondisi tersebut tentu menyebabkan ketidakadilan apabila Pemohon I hanya
dapat menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8 angka 21
Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, maka akan terjadi conflict of interest disatu sisi
Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang melaksanakan kewenangan
pengawasan dan administratif yang dimilikinya sesuai dengan surat Otoritas
Jasa Keuangan Nomor S-13/D.05/2020 Tanggal 16 April 2020 sebagai
14
landasan utama dalam penyusunan rencana penyehatan keuangan
perusahaan/RPKP AJB Bumiputera 1912 dan sesuai dengan rekomendasi
dalam laporan hasil pemeriksaan langsung dari OJK No. Laporan: LHPL-
8/NB.23/2021 tanggal 21 Desember 2021.
16. Bahwa dengan pemberian kewenangan penyidikan tunggal kepada Penyidik
OJK dengan salah satunya terdapat Penyidik Pegawai Tertentu OJK di
sektor jasa keuangan sangat berpotensi akan timbul tindakan sewenang-
wenang dan abuse of power yang dilakukan OJK dalam batas penalaran
yang wajar terhadap satu-satunya akses keadilan Pemohon I yang erat
kaitannya dengan adanya conflict of interest yang hanya dapat ditempuh
melalui penyidikan tunggal OJK, mengingat kewenangan OJK yang begitu
super body tersebut dalam pandangan Pemohon I maka berdampak
potensial pelaku usaha dapat menjadi terhenti usahanya, masyarakat pun
menjadi tidak terlayani dengan baik, dan karyawan-karyawannya pun
termasuk Pemohon I menjadi tidak mendapatkan hak-haknya. Sehingga
fungsi OJK sebagai fungsi penyidikan yang memonopoli penyidikan di sektor
jasa keuangan bertentangan dengan “due proses of law” berdasarkan asas
kepastian hukum yang adil serta jaminan perlindungan hak asasi manusia
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) prinsip negara hukum yang
salah satu unsurnya yakni perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan Pasal
28D ayat (1) serta mereduksi kewenangan Kepolisian RI sebagai organ
utama alat negara yang bertugas menegakkan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
17. Bahwa hak Konstitusional Pemohon I tersebut telah sangat dirugikan
dengan berlakunya Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka
21 Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kerugian tersebut
bersifat aktual serta potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal dengan
berlakunya UU P2SK. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan
ini oleh Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of the constitution
dan pengawal konstitusi maka kerugian Hak Konstitusional Pemohon I tidak
akan terjadi lagi.
15
18. Bahwa dengan demikian, Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan a quo.
19. Bahwa Pemohon II yang merupakan perorangan dan bekerja sehari-hari
sebagai nelayan, secara konstitusional telah dirugikan pemenuhan Hak
Konstitusionalnya oleh karena keberadaan ketentuan Pasal 8 angka 21
Pasal 49 ayat (5) UU P2SK telah merugikan hak konstitusional Pemohon II
dengan cara terhambatnya akses keadilan oleh Pemohon II dalam rangka
pemenuhan jaminan kepastian hukum yang adil dengan tidak dapat
menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI
dalam hal penegakan hukum atas terjadinya tindak pidana di sektor jasa
keuangan khususnya tindak pidana perbankan yang alami oleh Pemohon II
sehubungan dengan adanya praktek bank gelap, terkecuali dengan
berlakunya UU P2SK a quo hanya melalui proses penegakan hukum dengan
penanganan penyidikan tunggal tindak pidana disektor jasa keuangan yang
hanya dapat di lakukan oleh Penyidik OJK. Keadaan dan keterbatasan
Pemohon II yang merupakan masyarakat pesisir desa tentunya hanya
mengenal institusi penegak hukum bilamana terjadi kejahatan disitulah
terdapat akses keadilan melalui aparat penegak hukum Kepolisian.
Sehingga dalam pandangan Pemohon II sebagai konsekuensi atas
keberadaan ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK tersebut
tentunya menimbulkan persoalan konstitusional dalam hal keberadaan
Penyidik Pegawai Tertentu OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK yang potensial dengan
penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi melakukan penanganan
penyidikan tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan dalam hal ini tindak
pidana perbankan yang dilakukan penanganan penyidikannya oleh Penyidik
Pegawai Tertentu OJK, apabila dimaknai hanya satu-satunya sarana
penangangan penyidikan tunggal tindak pidana oleh OJK.
20. Bahwa pengaturan UU P2SK yang menjadikan Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan sebagai penyidik tunggal di sektor tindak pidana jasa keuangan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5)
telah menghalangi hak konstitusional Pemohon II dalam bentuk
terhambatnya akses keadilan melalui Kepolisian yang dijamin UUD 1945
16
untuk menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum tindak
pidana pada sektor jasa keuangan. Pemohon II pada tanggal 24 Januari
2023 telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan (praktek bank
gelap) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melalui Surat
Pemohon II perihal Tindak Pidana Perbankan dan/atau Penggelapan
dan/atau TPPU yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Bali.
21. Bahwa adapun yang menjadi laporan dugaan tindak pidana perbankan yang
dialami oleh Pemohon II terjadi sekiranya pada tahun 2008, bertempat di
Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pemohon II
sebagai korban telah mengalami kejadian dugaan tindak pidana perbankan
dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia dan/atau tindak pidana penipuan
dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal
46 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan/atau pasal
378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh saudari
dengan inisial HV, dengan uraian kejadian sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon II menabung uang secara bertahap dengan total
sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan
secara tunai kepada seseorang dengan inisial saudari HV melalui
karyawannya yang berinisial saudari SJ. Dalam peristiwa ini, saudari HV
melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tersebut tanpa
adanya ijin dari Bank Indonesia dan/atau dengan kata lain tanpa adanya
legal standing.
2) Bahwa yang membuat Pemohon II tertarik untuk menabung sejumlah
uang karena saudari HV menjanjikan bunga yang cukup tinggi yaitu
kurang lebih sebesar 1% (satu persen) perbulan,
3) Bahwa pada awalnya pembayaran bunga yang dibayarkan oleh saudari
HV cukup lancar, namun dalam perjalannya, sekitar bulan Juli 2020,
Pemohon II berniat untuk menarik uang tabungannya tersebut. Namun
saudari HV mengelak dengan alasan bukan dirinya yang memegang
dan mengelola uang tabungan tersebut, melainkan adalah karyawannya
yang bernama SJ. Padahal apa yang disampaikan oleh saudari HV
17
tersebut tidak benar, seluruh warga Serangan sudah mengetahui bahwa
saudari HV yang melakukan kegiatan simpan pinjam tersebut.
4) Bahwa selain Pemohon II ada 5 (lima) orang korban lainnya dengan
rincian sebagai berikut:
1) Ni Wayan Silib yang menabung dengan total sebesar Rp
77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
2) Ni Made Suristi (tercatat pada buku tabungan menggunakan nama
anaknya yang bernama Ni Made Jelita) yang menabung dengan total
sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
3) I Made Panu (tercatat pada buku tabungan menggunakan nama
aliasnya yang bernama Pak Magret) yang menabung dengan total
sebesar Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
4) Ni Nyoman Suniti (tercatat pada buku tabungan menggunakan nama
aliasnya yang bernama Pak Magret) yang menabung dengan total
sebesar Rp 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah);
5) I Wayan Sudar yang menabung dengan total sebesar Rp
28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
22. Bahwa atas peristiwa yang dialami tersebut, Pemohon II bersama 5 (lima)
orang korban lainnya mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.
392.700.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
23. Bahwa adapun Surat Tanggapan dari Kasubdit II Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Bali Nomor B/16/I/RES.2.2./2023/Dittipideksus
Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 31
Januari 2023 yang ditujukan kepada Pemohon II yang menyatakan:
terhadap pengaduan Pemohon II sudah kami terima, namun belum dapat
kami tindak lanjuti oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (5) UU
P2SK, terhadap kewenangan penyidikan perkara tindak pidana perbankan
merupakan kewenangan tunggal penyidik OJK. Dengan demikian Pemohon
II berkesimpulan bahwa hasil laporan tindak pidana yang dilaporkan tidak
diterima dan ditolak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Bali
dengan alasan adanya ketentuan hukum baru terhadap penanganan
penyidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan UU
P2SK yang hanya dilakukan oleh penyidik OJK.
18
24. Bahwa dengan pemberian kewenangan penyidikan tunggal kepada Penyidik
OJK dengan salah satunya terdapat Penyidik Pegawai Tertentu OJK di
sektor
jasa
keuangan
maka
Pemohon
II
telah
dirugikan
hak
konstitusionalnya secara aktual dengan adanya surat penolakan dari
kepolisian dan potensial dengan terhambatnya akses keadilan oleh
Pemohon II dan terlebih masyarakat pun menjadi potensial tidak terlayani
dengan baik dalam penegakan hukum seperti yang telah dialami penolakan
laporan pidana oleh Pemohon II tersebut. Sehingga fungsi OJK sebagai
fungsi penyidikan tunggal dalam penyidikan di sektor jasa keuangan telah
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta mereduksi kewenangan
Kepolisian RI sebagai organ utama alat negara yang bertugas menegakkan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
25. Bahwa menurut Pemohon II, kerugian hak Konstitusional Pemohon II
tersebut dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5)
dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK bersifat aktual
serta potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan
terjadi, serta mempunyai hubungan causal verband dengan berlakunya UU
P2SK. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan ini oleh
Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of the constitution dan
pengawal konstitusi maka kerugian Hak Konstitusional Pemohon II tidak
akan terjadi lagi.
26. Bahwa dengan demikian, Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan a quo.
27. Bahwa Pemohon III yang merupakan perorangan yang bekerja sehari-hari
sebagai karyawan swasta, secara konstitusional telah dirugikan pemenuhan
Hak Konstitusionalnya oleh karena keberlakuan ketentuan Pasal 8 Angka 21
Pasal 49 ayat (5) UU P2SK telah menghilangkan hak konstitusional
Pemohon III dalam rangka pemenuhan jaminan kepastian hukum yang adil
dengan terhambatnya akses keadilan tidak dapat menempuh upaya hukum
melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI dalam hal penegakan
hukum atas terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan khususnya
tindak pidana perbankan yang alami oleh Pemohon III, terkecuali hanya
19
melalui proses penegakan hukum melalui penanganan penyidikan tunggal
tindak pidana disektor jasa keuangan yang hanya dapat di lakukan oleh
Penyidik OJK. Dalam pandangan Pemohon III sebagai konsekuensi atas
keberadaan ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK tersebut
tentunya menimbulkan persoalan konstitusional dalam hal keberadaan
Penyidik Pegawai Tertentu OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK yang sangat potensial dengan
penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi melakukan penanganan
penyidikan tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan dalam hal ini tindak
pidana perbankan yang dilakukan penanganan penyidikannya oleh Penyidik
Pegawai Tertentu OJK, apabila dimaknai hanya satu-satunya sarana
penangangan penyidikan tunggal tindak pidana oleh OJK.
28. Bahwa pengaturan UU P2SK yang menjadikan Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan sebagai penyidik tunggal di sektor tindak pidana jasa keuangan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5)
telah menghalangi hak konstitusional Pemohon III dengan terhambatnya
akses keadilan untuk menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan
hukum tindak pidana pada sektor jasa keuangan di Kepolisian. Pemohon III
pada tanggal 26 Januari 2023 telah membuat laporan dugaan tindak pidana
perbankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melalui Surat
Pemohon III perihal Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan dan TPPU
yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
29. Bahwa adapun yang menjadi laporan dugaan tindak pidana perbankan yang
dialami oleh Pemohon III sekiranya terjadi pada awal pada tahun 2014
Pemohon III menempatkan uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah) di Koperasi UUO SP. SEDHANA KERTI yang beralamat
di Br. Anggarkasih, Sanur Kaja, Denpasar, untuk ikut program deposito.
30. Bahwa seiring berjalannya waktu deposito yang Pemohon III tempatkan
tersebut telah diperpanjang dan diperbarui billyet depositonya menjadi Bilyet
Nomor: DP-710235 tertanggal 4 Agustus 2017, a.n I.B. Made Sedana,
sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka
waktu 12 Bulan, suku bunga 12% per tahun, jatuh tempo tanggal 4 Agustus
2018 yang ditandatangi oleh Manajer Koperasi.
20
31. Bahwa awalnya pihak koperasi lancar membayar bunga namun pada bulan
Februari 2018 pihak koperasi tidak bisa membayarkan bunga dengan alasan
bahwa dikoperasi tersebut tidak ada yang menabung menurut penjelasan
dari Manajer Koperasi hingga akhirnya deposito Pemohon III tersebut jatuh
tempo tertanggal 4 Agustus 2018 tidak bisa dicairkan oleh pihak koperasi
serta tabungan saudara Pemohon III sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) tidak bisa ditarik kemudian Pemohon III bersama
rekannya saudara Ida Bagus Anom Miana dan Ida Bagus Oka Yadnya yang
merupakan korban lainnya di Koperasi tersebut dengan masing-masing
kerugian sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan
Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berupaya untuk melakukan
mediasi dengan pihak koperasi namun tidak menemukan titik terang.
32. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut diatas saudara Pemohon III
merasa ditipu karena uang yang Pemohon III tempatkan untuk ikut program
deposito dan tabungan seharusnya bisa dicairkan pada saat tanggal jatuh
tempo namun tidak bisa dicairkan dan sampai dengan sekarang tidak ada
kejelasan dan kepastian dari pihak koperasi.
33. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, Pemohon III beserta para korban
lainnya
telah
dirugikan
secara
materiil
sejumlah
kurang
lebih
Rp.976.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
34. Bahwa adapun Surat Tanggapan dari Kasubdit II Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Bali Nomor B/15/I/RES.2.2./2023/Dittipideksus
Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 31
Januari 2023 yang ditujukan kepada Pemohon III yang menyatakan:
terhadap pengaduan Pemohon III sudah kami terima, namun belum dapat
kami tindak lanjuti oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (5) UU
P2SK, terhadap kewenangan penyidikan perkara tindak pidana perbankan
merupakan kewenangan tunggal penyidik OJK. Dengan demikian Pemohon
III berkesimpulan bahwa hasil laporan tindak pidana yang dilaporkan tidak
diterima dan ditolak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Bali
dengan alasan adanya ketentuan hukum baru terhadap penanganan
penyidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan UU
P2SK yang hanya dilakukan oleh penyidik OJK, sehingga demikian dari
kondisi tersebut tentu menyebabkan ketidakpastian hukum dalam proses
21
penegakan hukum apabila Pemohon III terhambatnya dalam mengakses
keadilan di kepolisian yang hanya dapat satu-satunya menempuh upaya
hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU
P2SK fungsi penyidikan tunggal yang hanya dapat dilakukan oleh penyidik
OJK serta konsekuensi terhadap persoalan keabsahan keberadaan
Penyidik Pegawai Tertentu OJK yang menurut Pemohon III dipastikan
potensial akan terjadi dialami Pemohon III.
35. Bahwa dengan pemberian kewenangan penyidikan tunggal kepada Penyidik
OJK dengan salah satunya terdapat Penyidik Pegawai Tertentu OJK di
sektor
jasa
keuangan
maka
Pemohon
III
telah
dirugikan
hak
konstitusionalnya secara aktual dan potensial. Dalam pandangan Pemohon
III hanya mengenal institusi penegak hukum bilamana terjadi kejahatan
disitulah terdapat akses keadilan melalui aparat penegak hukum Kepolisian
dan terlebih masyarakat pun potensial menjadi tidak terlayani dengan baik
dalam penegakan hukum seperti yang telah dialami penolakan laporan
pidana oleh Pemohon III. Sehingga fungsi penyidikan tunggal OJK di sektor
jasa keuangan telah bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta
mereduksi kewenangan Kepolisian RI sebagai organ utama alat negara
yang bertugas menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945.
36. Bahwa hak Konstitusional Pemohon III tersebut telah sangat dirugikan
dengan terhambatnya akses keadilan di Kepolisan yang dijamin oleh UUD
1945 dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan
Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK. Kerugian tersebut
bersifat aktual serta potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal verband dengan
berlakunya UU P2SK. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan
ini oleh Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of the constitution
dan pengawal konstitusi maka kerugian Hak Konstitusional Pemohon III
tidak akan terjadi lagi.
37. Bahwa dengan demikian, Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan a quo.
22
38. Bahwa Pemohon IV yang merupakan perorangan adalah korban nasabah
pemegang polis PT Asuransi Jiwa Wanaartha yang merangkap sebagai
kuasa pelapor dari para korban yang berjumlah 10 (sepuluh) korban
nasabah polis asuransi antara lain: Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati
dengan kerugian sebesar Rp. 2.387.150.684.95, Alwin Syarief Daulay
dengan kerugian sebesar Rp. 2.803.824.657.54, Gita Astari Alwin dengan
kerugian sebesar Rp. 633.561.643.77, Muhammad Gilang Ramadhan
dengan kerugian sebesar Rp. 548.742.808.19, Hendri Widjaya Tjia dengan
kerugian sebesar Rp. 3.575.263.698.53, Ivan Prasodjo dengan kerugian
sebesar Rp. 161. 795.068.50, Soewito Limin dengan kerugian sebesar Rp.
12.767835.616.46, Lie Kong Kim Sun dengan kerugian sebesar Rp.
1.330.415.074.48, Yani Savitry Harahap dengan kerugian sebesar Rp.
950.840.068.85, Herman Subyantoro dengan kerugian sebesar Rp.
852.167.123.27 sehingga total kerugian sebesar Rp. 26.233.344.732.19)
dalam membuat Laporan Polisi terhadap PT Asuransi Jiwa Wanaartha
berdasarkan surat kuasa pelapor yang secara konstitusional telah dirugikan
pemenuhan Hak Konstitusionalnya oleh karena keberadaan ketentuan
Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK telah menghilangkan hak
konstitusional Pemohon IV dalam rangka pemenuhan jaminan kepastian
hukum yang adil dengan tidak dapat menempuh upaya hukum melalui
sarana penegakan hukum di Kepolisian RI dalam hal penegakan hukum atas
terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan khususnya tindak pidana
asuransi yang alami oleh Pemohon IV, terkecuali hanya melalui proses
penegakan hukum melalui penanganan penyidikan tunggal tindak pidana
disektor jasa keuangan yang hanya dapat di lakukan oleh Penyidik OJK yang
dalam hal ini telah diupayakan oleh Pemohon IV namun OJK tidak merespon
dalam bentuk tindak lanjut penanganan penyidikan tindak pidana sektor
keuangan terhadap PT Asuransi Jiwa Wanaartha sebagaimana yang telah
dilaporkan oleh Pemohon IV kepada OJK. Dalam pandangan Pemohon IV
sebagai konsekuensi atas keberadaan ketentuan Pasal 8 Angka 21 Pasal
49 ayat (5) UU P2SK tersebut tentunya menimbulkan persoalan
konstitusional dalam hal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu OJK
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1)
huruf c UU P2SK yang sangat potensial dengan penalaran yang wajar dapat
23
dipastikan terjadi melakukan penanganan penyidikan tunggal tindak pidana
sektor jasa keuangan dalam hal ini tindak pidana asuransi yang dilakukan
penanganan penyidikannya oleh Penyidik Pegawai Tertentu OJK, apabila
dimaknai hanya satu-satunya sarana penangangan penyidikan tunggal
tindak pidana oleh OJK.
39. Bahwa pengaturan UU P2SK yang menjadikan Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan sebagai penyidik tunggal di sektor tindak pidana jasa keuangan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5)
telah menghalangi hak konstitusional Pemohon IV untuk menempuh upaya
hukum lainnya melalui sarana penegakan hukum tindak pidana pada sektor
jasa keuangan sebagai upaya satu- satunya di Kepolisian. Perlu Pemohon
IV jelaskan bahwa terlebih dahulu Pemohon IV membuat pengaduan kepada
OJK melalui surat tertanggal 02 November 2020 yang di tujukan kepada
Ketua Dewan Komisioner OJK Perihal Pengaduan dan Permohonan
Tindakan Law Enforcement serta Pengenaan Sanksi terhadap PT Asuransi
Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) agar memenuhi kewajiban kepada Klien
Kami selaku Pemegang Polis, namun pengaduan Pemohon IV tidak ada
mendapat respon untuk ditindak lanjuti dengan penanganan tindak pidana
oleh OJK. Bahkan Pemohon IV memperjuangkan pengaduan tersebut
hingga kepada Presiden RI melalui surat tertanggal 30 Oktober 2020 Perihal
Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Manfred dan
Afiliasinya selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa
Adisarana Wanaartha yang merugikan ribuan pemegang polis di seluruh
Indonesia. Pemohon IV telah mempertimbangkan sikap OJK yang tidak
mengambil langkah untuk penanganan hukum penyidikan tindak pidana
sektor keuangan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, yang
pada akhirnya Pemohon IV memutuskan membuat laporan polisi atas
dugaan tindak pidana asuransi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP:
LP/B/0108/II/2021 tertanggal 16 Februari 2021 dengan terlapor PT Asuransi
Jiwa Adisarana Wanaartha. Dalam perkembangannya Bareskrim Polri telah
merespon cepat adanya pelanggaran hukum tindak pidana sektor keuangan
yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sehingga dilakukan
tahapan penyelidikan dan penyidikan. Pada tanggal 1 Agustus 2022
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Manfred Armin
24
Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, dkk. Sejak tanggal 15 Agustus 2022
Bareskrim Polri telah menetapkan status dalam Daftar Pencarian Orang /
DPO (Red Notice dari Interpol terhadap tersangka Manfred Armin
Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, Rezanantha Fadil Pietruschka) melalui
Surat Pemberitahuan SP2HP kepada Pemohon IV dengan Nomor
B/24/I.24.2023/Dittipideksus tertanggal 11 Januari 2023.
40. Bahwa adapun yang menjadi laporan dugaan tindak pidana asuransi yang
dialami oleh para korban PT Asuransi Jiwa Wanaartha yang memberikan
kuasa pelapor kepada Pemohon IV, pada awalnya PT Asuransi Jiwa
Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) merilis produk Asuransi Wal Invest
yang merupakan Asuransi Jenis Dwi Guna dengan karakteristik asuransi
tradisional yang menjadi produk yang paling menjual dengan persentase
sebesar 90% dari total usaha kemudian di rubah menjadi Wana Saving Plus
pada tahun 2020.
41. Bahwa pada tahun 2020, terjadi peristiwa gagal bayar kewajiban PT
Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kepada pemegang
polis dengan alasan aset telah di blokir / sita oleh Kejaksaan Agung RI terkait
kasus TPPU Mega Korupsi Jiwasraya yang kemudian para nasabah
sebagian besar dipaksa untuk mengalihkan asuransinya ke Wana Saving
Plus sebagai bentuk penundaan pembayaran kewajiban.
42. Bahwa ketika dilakukan klarifikasi, ditemukan bahwa aset yang dilakukan
penyitaan hanya aset yang berada pada rekening efek a/n. PT Asuransi Jiwa
Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan masih ada aset dalam bentuk
lain sebagaimana yang PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha
Life) laporkan pada laporan keuangan per 31 Desember 2019.
43. Bahwa nasabah di tawarkan produk asuransi oleh “Agent Bayangan, Agent
Lepas, dan Marketing Lepas” yang mana dalam penyampaian atau
menawarkan produk tidak berkompeten dikarenakan bukan anggota dari
pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
44. Bahwa dengan tidak adanya penjelasan dari agen maupun pihak PT
Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha terkait jenis dari Produk Asuransi Jiwa
Wal Invest dan Wana Saving Plus, yang mana pada penawaran polis
tersebut yang disampaikan kepada nasabah selaku calon pemegang polis
25
merupakan polis yang memberikan manfaat tabungan atau investasi yang
memberikan keuntungan yang Fix atau tetap, aman dan menarik.
45. Bahwa dalam perjalanannya klaim yang diajukan selaku pemegang polis
tidak dapat dicairkan sebagaimana dijanjikan saat pemasaran dan
sebagaimana tanggal jatuh tempo yang tertuang di dalam polis.
46. Bahwa adanya penyalahgunaan keadaaan yang memaksa terhadap
nasabah selaku korban untuk melakukan perpanjangan polis bahkan
adanya perpanjangan sepihak yang dilakukan oleh Wanaartha tanpa
konfirmasi kepada korban yang hingga saat ini Polis juga belum diserahkan.
47. Bahwa Pemohon IV perlu menjelaskan adapun yang menjadi produk
Asuransi Wana Saving Plus adalah perubahan nama dari produk Wal Invest
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Wal invest: memiliki jangka waktu pertanggungan 3 bulan, 6 bulan, 1
tahun, 2 tahun, dan memberikan asuransi kecelakaan;
b. Wana Saving Plus: memiliki jangka waktu pertanggungan 1 tahun, 2
tahun, 3 tahun dengan memberikan asuransi kecelakaan dan asuransi
jiwa.
48. Bahwa adapun isi rekening milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
disita oleh Kejaksaan Agung R.I. bertempat di BANK CUSTODIAN dan
SEKURITAS, maka untuk klaim yang diajukan oleh seluruh nasabah tidak
bisa dibayarkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
49. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut diatas yang dialami Pemohon IV
sebagai kuasa pelapor mendapat pemberitahuan perkembangan perkara
dari Kasudit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes
Polri dengan Surat Nomor B/119/II/RES.1.24/2023.Dittipideksus Perihal
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal
3 Februari 2023 yang ditujukan kepada Pemohon IV yang menyatakan: LP
Pemohon IV untuk saat ini belum dapat ditindak lanjuti dikarenakan
menunggu kebijakan hukum lebih lanjut terkait implementasi Pasal 49 Ayat
(5) UU P2SK. Dengan demikian Pemohon IV berkesimpulan bahwa hasil
perkembangan laporan tindak pidana yang dilaporkan Pemohon IV
mengalami hambatan ketidakpastian hukum dan kehilangan akses keadilan
yang sedang di tangani oleh Kepolisian sebagai satu-satunya akses keadilan
bagi Pemohon IV dalam hal ini Bareskrim Polri.
26
50. Bahwa dengan pemberian kewenangan penyidikan tunggal kepada Penyidik
OJK dengan salah satunya terdapat Penyidik Pegawai Tertentu OJK di
sektor
jasa
keuangan
maka
Pemohon
IV
telah
dirugikan
hak
konstitusionalnya secara aktual dan potensial terlebih masyarakat pun
menjadi tidak terlayani dengan baik dalam penegakan hukum seperti yang
telah dialami oleh Pemohon IV. Sehingga fungsi OJK sebagai fungsi
penyidikan yang memonopoli penyidikan di sektor jasa keuangan telah
bertentangan dengan prinsip “due proses of law” berdasarkan asas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) serta mereduksi kewenangan Kepolisian RI sebagai
organ utama alat negara yang bertugas menegakkan hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
51. Bahwa hak Konstitusional Pemohon IV tersebut telah sangat dirugikan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal
8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK. Kerugian tersebut bersifat
aktual serta potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan
akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal verband dengan berlakunya
UU P2SK. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan ini oleh
Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of the constitution dan
pengawal konstitusi maka kerugian Hak Konstitusional Pemohon IV tidak
akan terjadi lagi.
52. Bahwa dengan demikian, Pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan a quo.
53. Bahwa Pemohon V yang merupakan perorangan adalah Warga Kabupaten
Bengkalis Provinsi Riau yang berdasarkan surat keterangan di tandatangani
oleh Pemohon V di atas materai tertanggal 23 Juni 2023 telah menerangkan
sudah 10 tahun terakhir sejak Maret 2013 sampai dengan sekarang
bertempat tinggal di rumah kontrakan Kelapapati Darat, RT.001 RW.001,
Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah dibenarkan
dalam
Surat
Keterangan
Domisili
Penduduk
RT.001/RW.001
Kelurahan/Desa
Kelapapati
Darat
Kabupaten
Bengkalis
yang
ditandatangani oleh Ketua RT.001 setempat atas nama Romi Pasla
tertanggal 23 Juni 2023. Bahwa Pemohon V terdaftar sebagai nasabah Bank
27
BRI yang berkantor cabang di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan
Nomor Rekening: 0189-01-018725-50-9 dan terdaftar sebagai nasabah
Bank BCA yang berkantor cabang di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau
dengan Nomor Rekening: 8325009477.
54. Bahwa Pemohon V yang sehari-hari berdomisili tinggal di Kabupaten
Bengkalis dan terdaftar sebagai nasabah Bank BRI yang berkantor cabang
di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau serta terdaftar sebagai nasabah Bank
BCA yang berkantor cabang di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau
berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan a quo.
55. Bahwa pemberian kewenangan penyidikan tunggal tindak pidana sektor jasa
keuangan kepada Penyidik OJK, dapat merugikan hak konstitusional
Pemohon V secara potensial, sebab ketentuan a quo dapat melanggar hak
Pemohon V terhadap kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta mereduksi kewenangan
Kepolisian RI sebagai organ utama alat negara yang bertugas menegakkan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Bahwa
faktanya, dikaitkan dengan wilayah Pemohon V maka kantor OJK hanya
terdapat di ibukota Provinsi Riau, tidak menjangkau pada daerah kabupaten
Pemohon V di Kabupaten Bengkalis. Kemudian, kantor OJK di setiap
Provinsi itupun, belum tentu dilengkapi dengan hadirnya penyidik-penyidik
yang dapat menangani laporan/aduan Pemohon V perihal dugaan tindak
pidana yang terjadi di sektor keuangan seperti perbankan.
56. Bahwa dengan kondisi faktual kehadiran kantor OJK dan ketidakhadiran
kantor OJK di beberapa daerah termasuk di daerah Pemohon V Kabupaten
Bengkalis (Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten: Kantor regional 1 DKI
Jakarta dan Banten, Kantor OJK Banten. Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat:
Kantor Regional 2 OJK Jawa barat, Kantor OJK Cirebon, Kantor OJK
Tasikmalaya, Kantor OJK Sukabumi. Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah
dan DIY: Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah dan DIY, Kantor OJK Solo,
Kantor OJK Purwokerto, Kantor OJK DIY, Kantor OJK Tegal. Kantor
Regional 4 Jawa Timur: Kantor OJK Malang, Kantor OJK Kediri, Kantor OJK
Jember. Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur, Kantor OJK Sumenep. Kantor
Regional 5 Sumatera Bagian Utara: Kantor Regional 5 Sumatera Bagian
Utara, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantir OJK Provinsi Sumatera Barat,
28
Kantor OJK Provinsi Riau, Kantor OJK Kepri, Kantor OJK Padang
Sidempuan, Kantor OJK Bagan Siapi-Api. Kantor Regional 6 Sulawesi,
Maluku dan Papua: Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua. Kantor
OJK Papua dan Papua Barat, Kantor OJK Sulawesi Utara, Gorontalo dan
Maluku Utara, Kantor OJK Sulawesi Tengah, Kantor OJK Sulawesi
Tenggara, Kantor OJK Maluku, Kantor OJK Sulwesi Barat, Kantor Regional
7 Sumatera Bagian Selatan: Kantor OJK Jambi, Kantor OJK Bengkulu.
Kantor Regional 7 Sumartera Bagian Selatan: Kantor OJK Bangka Belitung.
Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara: Kantor OJK Provinsi NTT,
Kantor OJK Provinsi NTB, Kantor Regional 8 Bali dan Nusa tenggara. Kantor
Regional 9 Kalimantan: Kantor OJK Kalimantan Timur, Kantor OJK
Kalimantan Barat, Kantor OJK Kalimantan Tengah, Kantor Regional 9
Kalimantan dan Kantor OJK Kalimantan Utara). Sehingga tidak memberikan
kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi Pemohon V, dengan
mempertimbangkan sebaran nasabah/konsumen lembaga keuangan
perbankan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia, maka dalam
pandangan Pemohon V terhadap ketentuan a quo yang memberikan
batasan tersebut terhadap penyidikan tunggal OJK jelas akan menyulitkan
pencari keadilan apabila dalam kedepannya sangat potensial dapat terjadi
sewaktu-waktu adanya tindak pidana sektor perbankan yang dialami dan
merugikan Pemohon V sebagai nasabah dan terjadi di wilayah Kabupaten
Bengkalis sehingga Pemohon V tidak dapat menggunakan akses keadilan
yang merupakan hak konstitusional Pemohon V untuk melapor ke OJK
Kabupaten Bengkalis karena secara faktual tidak adanya perwakilan kantor
OJK di Kabupaten Bengkalis. Dengan pemberlakuan UU P2SK, satu-
satunya cara yang ditempuh Pemohon V untuk melaporkan tindak pidana
perbankan bilamana terjadi sewaktu-waktu yakni dengan cara melapor ke
kantor OJK yang ada di Provinsi Riau, namun dengan keadaan geografis
yang berada di salah satu letak pulau terluar di Indonesia Pemohon V
membayangkan betapa sulitnya harus melewati seberangan selat laut
Malaka dan menempuh berjam-jam melanjutkan perjalanan darat untuk
sampai pada kantor OJK di Provinsi Riau yang sangat tidak efektif tersebut
dan memakan waktu serta biaya operasional yang tidak sedikit dan
memberatkan bagi Pemohon V yang sehari-hari bekerja sebagai wartawan.
29
Padahal disatu sisi Pemohon V membayangkan betapa mudahnya akses
keadilan bagi Pemohon V apabila keadaan hukum UU P2SK menghendaki
penyidikan tindak pidana sektor keuangan selain penyidik OJK dapat pula
ditangani oleh Kepolisian yang sudah pasti ada representasinya yakni Polres
Bengkalis.
57. Bahwa sehingga dengan tidak adanya perwakilan kantor OJK di Kabupaten
Bengkalis. Dengan pemberlakuan UU P2SK, masyarakat Bengkalis pun
menjadi tidak terlayani dengan baik dalam penegakan hukum, sehingga
kedudukan OJK sebagai fungsi penyidikan yang memonopoli penyidikan di
sektor jasa keuangan telah bertentangan dengan prinsip negara hukum yang
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) yang mengedepankan jaminan atas hak
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
58. Bahwa hak Konstitusional Pemohon V tersebut telah sangat dirugikan
secara potensial dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49
ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK dalam
batas penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai
hubungan kausal verband dengan berlakunya UU P2SK. Oleh karena itu,
dengan dikabulkannya permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi sebagai
the sole interpreter of the constitution dan pengawal konstitusi maka
kerugian Hak Konstitusional Pemohon V tidak akan terjadi lagi.
59. Bahwa dengan demikian, Pemohon V memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan a quo.
60. Bahwa Pemohon VI yang merupakan perorangan adalah Warga Kabupaten
Bengkalis Provinsi Riau dan terdaftar sebagai nasabah Bank Mandiri livin
online yang berkantor cabang di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan
Nomor Kode online Tabungan Rekening Bank Mandiri: 1720003792100.
61. Bahwa Pemohon VI yang seharii-hari bekerja sebagai wiraswasta
berdomisili tinggal di Kabupaten Bengkalis dan terdaftar sebagai nasabah
Bank Mandiri livin online yang berkantor cabang di Kabupaten Bengkalis
Provinsi Riau berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya
ketentuan a quo.
30
62. Bahwa pemberian kewenangan penyidikan tunggal tindak pidana sektor jasa
keuangan kepada Penyidik OJK, dapat merugikan hak konstitusional
Pemohon VI secara potensial, sebab ketentuan a quo dapat melanggar hak
Pemohon VI terhadap kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta mereduksi kewenangan
Kepolisian RI sebagai organ utama alat negara yang bertugas menegakkan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Bahwa
faktanya, dikaitkan dengan wilayah Pemohon VI maka kantor OJK hanya
terdapat di ibukota Provinsi Riau, tidak menjangkau pada daerah kabupaten
Pemohon VI di Kabupaten Bengkalis. Kemudian, kantor OJK di setiap
Provinsi itupun, belum tentu dilengkapi dengan hadirnya penyidik-penyidik
yang dapat menangani laporan/aduan Pemohon VI perihal dugaan tindak
pidana yang terjadi di sektor keuangan seperti perbankan.
63. Bahwa dengan kondisi faktual kehadiran kantor OJK dan ketidakhadiran
kantor OJK di beberapa daerah termasuk di daerah PEMOHON VI
Kabupaten Bengkalis (Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten: Kantor
regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Kantor OJK Banten. Kantor Regional 2
OJK Jawa Barat: Kantor Regional 2 OJK Jawa barat, Kantor OJK Cirebon,
Kantor OJK Tasikmalaya, Kantor OJK Sukabumi. Kantor Regional 3 OJK
Jawa Tengah dan DIY: Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah dan DIY,
Kantor OJK Solo, Kantor OJK Purwokerto, Kantor OJK DIY, Kantor OJK
Tegal. Kantor Regional 4 Jawa Timur: Kantor OJK Malang, Kantor OJK
Kediri, Kantor OJK Jember. Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur, Kantor OJK
Sumenep. Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara: Kantor Regional 5
Sumatera Bagian Utara, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantir OJK Provinsi
Sumatera Barat, Kantor OJK Provinsi Riau, Kantor OJK Kepri, Kantor OJK
Padang Sidempuan, Kantor OJK Bagan Siapi-Api. Kantor Regional 6
Sulawesi, Maluku dan Papua: Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku dan
Papua. Kantor OJK Papua dan Papua Barat, Kantor OJK Sulawesi Utara,
Gorontalo dan Maluku Utara, Kantor OJK Sulawesi Tengah, Kantor OJK
Sulawesi Tenggara, Kantor OJK Maluku, Kantor OJK Sulwesi Barat, Kantor
Regional 7 Sumatera Bagian Selatan: Kantor OJK Jambi, Kantor OJK
Bengkulu. Kantor Regional 7 Sumartera Bagian Selatan: Kantor OJK
Bangka Belitung. Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara: Kantor OJK
31
Provinsi NTT, Kantor OJK Provinsi NTB, Kantor Regional 8 Bali dan Nusa
tenggara. Kantor Regional 9 Kalimantan: Kantor OJK Kalimantan Timur,
Kantor OJK Kalimantan Barat, Kantor OJK Kalimantan Tengah, Kantor
Regional 9 Kalimantan dan Kantor OJK Kalimantan Utara). Sehingga tidak
memberikan kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi Pemohon
VI, dengan mempertimbangkan sebaran nasabah/konsumen lembaga
keuangan perbankan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia, maka
dalam pandangan Pemohon VI terhadap ketentuan a quo yang memberikan
batasan tersebut terhadap penyidikan tunggal jelas akan menyulitkan
pencari keadilan apabila dalam kedepannya sangat potensial dapat terjadi
sewaktu-waktu adanya tindak pidana sektor perbankan yang dialami dan
merugikan Pemohon VI sebagai nasabah dan terjadi di wilayah Kabupaten
Bengkalis sehingga Pemohon VI tidak dapat menggunakan akses keadilan
yang merupakan hak konstitusional Pemohon VI untuk melapor ke OJK
Kabupaten Bengkalis karena secara faktual tidak adanya perwakilan kantor
OJK di Kabupaten Bengkalis. Dengan pemberlakuan UU P2SK, satu-
satunya cara yang ditempuh Pemohon V untuk melaporkan tindak pidana
perbankan bilamana terjadi sewaktu-waktu yakni dengan cara melapor ke
kantor OJK yang ada di Provinsi Riau, namun dengan keadaan geografis
yang berada di salah satu letak pulau terluar di Indonesia Pemohon VI
membayangkan betapa sulitnya harus melewati seberangan selat laut
Malaka dan melanjutkan perjalanan darat dengan menempuh berjam-jam
untuk sampai pada kantor OJK di Provinsi Riau yang sangat tidak efektif
tersebut dan memakan waktu serta biaya operasional yang tidak sedikit dan
memberatkan bagi Pemohon VI. Padahal disatu sisi Pemohon VI
membayangkan betapa mudahnya akses keadilan bagi Pemohon VI apabila
keadaan hukum UU P2SK menghendaki penyidikan tindak pidana sektor
keuangan selain penyidik OJK dapat pula ditangani oleh Kepolisian yang
sudah pasti ada representasinya yakni POLRES Bengkalis. Dan tentunya
permasalahan ini bisa terjadi kepada siapa pun berpotensi kehilangan akses
keadilan diwilayah lain yang tidak terjangkau adanya kehadiran kantor OJK
di tingkat Kabupaten.
64. Bahwa sehingga dengan tidak adanya perwakilan kantor OJK di Kabupaten
Bengkalis. Dengan pemberlakuan UU P2SK, masyarakat Bengkalis pun
32
menjadi tidak terlayani dengan baik dalam penegakan hukum, sehingga
kedudukan OJK sebagai fungsi penyidikan yang memonopoli penyidikan di
sektor jasa keuangan telah bertentangan dengan prinsip negara hukum yang
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) yang mengedepankan jaminan atas hak
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
65. Bahwa hak Konstitusional Pemohon VI tersebut telah sangat dirugikan
secara potensial dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49
ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK dalam
batas penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai
hubungan kausal verband dengan berlakunya UU P2SK. Oleh karena itu,
dengan dikabulkannya permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi sebagai
the sole interpreter of the constitution dan pengawal konstitusi maka
kerugian Hak Konstitusional Pemohon VI tidak akan terjadi lagi.
66. Bahwa dengan demikian, Pemohon VI memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan a quo.
C. ALASAN POKOK PERMOHONAN
Para Pemohon akan menerangkan dan menguraikan dalil-dalil permohonan
yang diajukan, berkaitan dengan pertentangan konstitusionalitas objek
permohonan ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan ketentuan Pasal
8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK terhadap Ketentuan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945, Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Ketentuan Pasal 30
ayat (4) UUD 1945 sebagai berikut:
I. KEWENANGAN
PENYIDIKAN
TUNGGAL
OJK
BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 1 AYAT (3) UUD 1945
1. Bahwa dalam doktrin pemisahan kekuasaan, Montesquieu menjelaskan 3
(tiga) fungsi negara yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) cabang kekuasaan,
yakni fungsi membuat Undang-Undang (rule making function) oleh
Kekuasaan Legislatif; fungsi melaksanakan Undang-Undang (rule
application function) oleh kekuasaan Eksekutif; dan fungsi mengadili atas
pelanggaran Undang-Undang (rule adjudication function) oleh kekuasaan
judicial. (Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2005, hlm. 152.) Konstruksi UUD NRI 1945 di
33
desain dengan mengaktualisasikan doktrin pemisahan kekuasaan “trias
politica”, dengan mendudukkan 3 (tiga) kekuasaan negara. Kekuasaan
Eksekutif diatur dalam Bab III UUD 1945, kekuasaan legislatif diatur dalam
bab VII dan bab VIIA UUD 1945 serta kekuasaan yudisial dalam Bab IX
UUD 1945.
2. Bahwa disisi lain, Van Vollenhoven menambah 1 (satu) fungsi kekuasaan
negara yakni fungsi politie, sehingga menjadi 4 (empat) fungsi dengan
istilah catur praja, yaitu (i) fungsi regeeling (pengaturan); (ii) fungsi bestuur
(penyelenggaraan pemerintahan); (iii) fungsi rechtsspraak atau peradilan;
dan (iv) fungsi politie yaitu berkaitan dengan fungsi ketertiban dan
keamanan. (Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi,
Cetakan Pertama, Gramedia, Jakarta, 2008, hlm. 282-283.)
3. Bahwa aktualisasi teori catur praja tersebut kekuasaan negara dipisahkan
ke dalam 4 kekuasaan. Kekuasaan regeling dipersamakan dengan
kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk peraturan
perundang-undangan. Kekuasaan bestuur dipersamakan dengan
kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan menjalankan pemerintahan.
Kekuasaan rechtspraak dipersamakan dengan kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan fungsi peradilan. Serta kekuasaan
politie mempunyai kekuasaan untuk menjalankan fungsi menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat dan bernegara.
4. Bahwa dalam konteks doktrin trias politika maupun doktrin catur praja,
sama-sama memiliki fungsi yang berkaitan dengan ketertiban dan
keamanan. Namun doktrin Catur Praja memisahkan fungsi tersebut dari
kekuasaan bestuur, berbeda halnya dengan doktrin trias politica yang
memandang fungsi rule application function oleh Eksekutif juga
terkandung makna dalam menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat dan bernegara (fungsi Politie). Oleh sebab itu,
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Kepolisian Negara
Republik Indonesia ada pada ranah Eksekutif, yang berkedudukan
dibawah Presiden.
5. Bahwa kendati, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, ditempatkan pada Bab
XII terpisah dari Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Akan tetapi jika
kembali menilik pada original intent dan perdebatan perubahan UUD 1945
34
tersurat bahwa adanya penegasan Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan bagian kekuasaan eksekutif. Dalam beberapa fraksi
ditemukan
pernyataan-pernyatan
tersebut,
seperti:
(Naskah
Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Latar Belakang, Proses, dan Hasil
Pembahasan,
1999-2002),
2010,
Buku
Ke
IV
Kekuasaan
Pemerintahan Negara Jilid II, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, hal 973, hal. 1518 dan hal. 1531)
a) Pernyataan ingin memasukkan Kepolisian pada bab III Kekuasaan
Pemerintahan Negara UUD 1945, dengan maksud semakin
menegaskan bahwa Kepolisian itu dibawah Presiden.
b) Pernyataan bahwa Kepolisian bertanggung jawab kepada Pemerintah
sebagai pemegang kendali kekuasaan eksekutif.
6. Bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, menyatakan: “Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.” Ketentuan ini menunjukkan
adanya fungsi kepolisian di bidang penegakan hukum.
7. Bahwa konsep penegakan hukum dapat dilihat dari berbagai pandangan
a) Soerjono Soekanto, menyatakan inti dari penegakan hukum terletak
pada kegiatan menyerasikan hubungan dan nilai-nilai yang
terjabarkan didalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah
dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk
menciptakan,
memelihara,
dan
mempertahankan
kedamaian
pergaulan hidup (Soerjono Soekanto, 2005. Faktor-faktor yang
mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Rajagrafindo Persada,
Jakarta, hal. 5)
b) Satjipto Raharjo, menyampaikan bahwa penegakan hukum (law
enforcement) adalah pelaksanaan hukum secara konkrit dalam
kehidupan masyarakat. Setelah pembuatan hukum dilakukan, maka
harus dilakukan pelaksanaan konkrit dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari, hal tersebut merupakan penegakan hukum. (Satjipto
Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,
hal. 175-183).
35
8. Bahwa Polisi dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum
harus berlandaskan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 tahun
2002 menegaskan kembali peran Kepolisian yaitu: “Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri” Tugas
pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 13 yaitu:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum;
dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat.
9. Bahwa Pasal 14 ayat (1) UU Kepolisian Negara Republik Indonesia,
menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertugas: …….. huruf g melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;”
10. Bahwa menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
menyebutkan bahwa “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik
dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Sedangkan yang dimaksud dengan penyidik dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang diatas menjelaskan bahwa “Penyidik adalah pejabat
polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan”. Seiring dengan perkembangan tindak pidana
yang sangat pesat. Maka sangat diperlukan peran penegak hukum.
Dalam rangka pembangunan peran penegakan hukum, maka para aparat
hukum juga mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan.
Kepolisian adalah aparat yang mempunyai tugas utama untuk melakukan
penyidikan.
36
11. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Indonesia
adalah negara hukum.” Menekankan pada prinsip tindakan pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak asasi
manusia. Berkenaan dengan dengan asas legalitas maka peran
kepolisian dalam penyidikan, merupakan kewenangan utama yang
diberikan oleh UUD 1945 dalam penyelenggaraan fungsi penegakan
hukum. Tiada lain, penekanan penyidikan tersebut dimaksudkan dalam
proses melindungi dan menegakkan hak asasi manusia.
12. Bahwa dalam doktrin negara hukum, Jimly Asshiddiqie, menjabarkan
bahwa prinsip negara hukum Indonesia dapat dibagi menjadi 12 (dua
belas) macam: 1) Supremasi hukum (supremacy of law); 2) Persamaan
dalam hukum (equality before the law); 3) Asas Legalitas (due process of
law); 4) Pembatasan kekuasaan; 5) Organ-organ eksekutif independen;
6) Peradilan bebas dan tidak memihak; 7) Peradilan tata usaha negara;
8) Peradilan tata negara (constitutional court); 9) Perlindungan hak asasi
manusia; 10) Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat); 11)
Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare
rechtsstaat); 12) Transparansi dan Kontrol Sosial. (Jimly Asshiddiqie,
2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press,
Jakarta, hlm 123-130).
13. Bahwa supremasi hukum menunjukkan realitas bahwa kebijakan
peraturan perundang-undangan tertinggi yakni UUD 1945, menjadi dasar
pijakan dalam pembangunan sistem penegakan hukum. Pengaturan
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI yang memberikan kewenangan secara
eksklusif kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam hal
penegakan hukum, kemudian diturunkan dalam UU Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
penyidik utama. Oleh sebab kebijakan suatu undang-undang yang
menghilangkan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, merupakan
bertentangan dengan prinsip Supremasi Hukum.
14. Bahwa prinsip pembatasan kekuasaan, menunjukkan bahwa peran
penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dalam kekuasaan eksekutif.
37
UUD 1945, telah memberikan justifikasi terhadap Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif,
dalam menjalankan fungsi politie yaitu berkaitan dengan fungsi ketertiban
dan keamanan.
15. Bahwa Otoritas Jasa Keuangan, merupakan Lembaga Negara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 21 Tahun
2011
tentang
Otoritas
Jasa
Keuangan,
menyatakan
“Secara
kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang
dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari
kekuasaan Pemerintah.” Dengan demikian, maka keberadaan OJK yang
berada di luar struktur kekuasaan eksekutif, menjadi tidak tepat diberikan
kewenangan utama dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana di
sektor jasa keuangan. Atas dasar itu, keberadaan suatu Undang-Undang,
yang
menghilangkan
kewenangan
Kepolisian
dalam
melakukan
penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana sektor jasa keuangan
merupakan bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan.
16. Bahwa lebih lanjut istilah Criminal Justice System atau Sistem Peradilan
Pidana merupakan istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam
penanggulangan kejahatan dengan menggunakan pendekatan sistem.
Remington dan Ohlin, menyatakan: Criminal Justice System diartikan
sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi
peradilan pidana, dan peradilan pidana sebagai sustu sistem merupakan
hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi
dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri
mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara
rasional dengan cara efesien untuk memberikan hasil tertentu dengan
segala keterbatasannya. Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa
sistem peradilan pidana dianggap berhasil apabila sebagaian besar dari
laporan maupun keluhan masyarakat yang menjadi korban kejahatan
dapat diselesaikan, dengan diajukannya pelaku kejahatan ke pengadilan
dan diputus bersalah serta mendapat pidana.
17. Bahwa Barda Nawawi Arief menyatakan dengan singkat dan jelas bahwa
Sistem Peradilan Pidana pada hakekatnya identik dengan Sistem
38
Penegakan Hukum Pidana (SPHP) atau Sistem Kekuasaan Kehakiman
di Bidang Hukum Pidana (SKK-HP). Lebih lanjut dinyatakan bahwa SPP
atau SPHP atau SKK-HP yang terpadu diimplementasikan dalam 4
(empat) subsistem kekuasaan, yaitu kekuasaan penyidikan, kekuasaan
penuntutan, kekuasaan mengadili atau menjatuhkan pidana dan
kekuasaan eksekusi atau pelaksanaan pidana.
18. Bahwa ke-empat kekuasaan itu merupakan komponen dalam Sistem
Peradilan Pidana yang lazim diakui, baik dalam pengetahuan mengenai
kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup praktek
penegakan hukum. Masing-masing kekuasaan tersebut dilaksanakan
oleh badan-badan tersendiri yang kemudian lazim disebut sebagai unsur-
unsur Sistem Peradilan, yakni:
a) kekuasaan penyidikan oleh unsur Kepolisian dan PPNS;
b) kekuasaan penuntutan oleh unsur Kejaksaan;
c) kekuasaan mengadili oleh unsur Pengadilan; dan
d) kekuasaan pelaksana atau eksekusi pidana oleh unsur Lembaga
Pemasyarakatan.
19. Bahwa perkembangan pemikiran para pakar hukum pidana menunjukkan
bahwa terdapat pandangan untuk memperluas ke-empat komponen
tersebut. Menurut pandangan para pakar hukum pidana Indonesia
(Muladi, 1995; Romli Atmasasmita, 1996; Loebby Loqman, 2002)
dikatakan bahwa setidak-tidaknya dalam penegakan hukum (Pidana) di
Indonesia, komponen Advokat dapat dipandang sebagai komponen
penting lainnya disamping komponen Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan
dan Pemasyarakatan.
20. Bahwa dalam membicarakan komponen Sistem Peradilan Pidana di
Indonesia, tentunya tidak dapat dilepaskan dari keberadaan UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang tidak lain
merupakan hukum pidana formil. Apabila ditelaah secara teliti, isi
ketentuan sebagaimana dimuat dalam KUHAP maka Sistem Peradilan
Pidana di Indonesia terdiri atas komponen Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai aparat penegak
hukum. Keempat aparat tersebut memiliki hubungan yang sangat erat
satu sama lain. Bahkan dapat dikatakan saling menentukan, oleh karena
39
pelaksanaan
penegakan
hukum
(pidana)
berdasarkan
KUHAP
seharusnya merupakan suatu usaha yang sistematis.
21. Bahwa Kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang penegakan hukum merupakan organ utama (main state organ)
sebagai penyidik dalam penyidikan di semua tindak pidana berdasarkan
pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang-undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas
“melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya”, yang terintegrasi dengan prinsip integrated criminal justice
system dalam wujud kitab undang-undang hukum acara pidana dengan
penegasan subjectum litis para pelaksana lembaga utama penegak
hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing (Kepolisian
sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Peradilan dan
lembaga pemasyarakatan).
22. Bahwa ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK), menyatakan: “Penyidikan atas tindak pidana di
sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan.”
23. Bahwa secara gramatikal, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
pendalaman terhadap pemaknaan kata “hanya” memiliki arti “Cuma”
sedangkan
kata
“dapat”
berarti
“mampu;
sanggup;
bisa”
(https://kbbi.kemdikbud.go.id). Dengan penggunaan frasa “hanya dapat”,
maka mengartikan bahwa “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan Cuma bisa dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”.
Makna “hanya dapat” telah memberikan makna:
a) batasan
kelembagaan
yang
berhak
(berwenang)
melakukan
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan yakni penyidik
OJK;
b) larangan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
melakukan penyidikan;
40
c) hanya penyidik OJK yang sanggup melakukan penyidikan atas tindak
pidana di sektor jasa keuangan.
24. Bahwa kendati Ketentuan Pasal a quo, berkaitan dengan Pasal 8 angka
21 Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka
ruang koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan
ketentuan bahwa “Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Tetap, memberlakukan batasan
(larangan) bagi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
25. Bahwa kendati Istilah “berkoordinasi” terdapat dalam Pasal 8 angka 21
Pasal 49 ayat (6) UU P2SK dan diartikan lebih jelas dalam bagian
Penjelasan Pasal 49 ayat (6), yang menyatakan: “Sebagai bagian sistem
peradilan pidana terpadu integrated criminal justie system, Otoritas Jasa
Keuangan
perlu
menegaskan
kewenangan
dengan
tetap
mengedepankan fungsi koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.” Akan tetapi, tidak menghilangkan makna dalam ketentuan
Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, yang tetap
menghilangkan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa
keuangan.
26. Bahwa penulisan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (6) UU P2SK yang
merujuk pada ayat (5) dengan diawali frasa “Dalam melaksanakan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kemudian
dilanjutkan dengan frasa “Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Akan berdampak
pada pembedaan makna istilah “berkoordinasi” dengan “koordinasi” yang
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 7 ayat (1) KUHAP, menyatakan: “Penyidik Pegawai Negeri Sipil
mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang
menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan
tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik
Kepolisian Republik Indonesia”. Pemaknaan koodinasi dalam KUHAP,
41
menekankan pada pengormatan terhadap Institusi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang memiliki fungsi penegakan hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
27. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 pada
poin [3.15] halaman 234, menyatakan Kepolisian memiliki kewenangan
penyidikan dan penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Kepolisian.
Selanjutnya diuraikan, sebagai berikut:
Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam perspektif kewenangan
penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu lembaga lain
yang memiliki wewenang penyidikan selain penyidikan yang dimiliki
oleh lembaga Kepolisian, kewenangan demikian dapat dibenarkan.
Namun, jikalau kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK
dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik Kepolisian
sebagaimana dipersyaratkan terhadap penyidik lembaga lain
selain Kepolisian berpotensi adanya kesewenang-wenangan
dan tumpang-tindih dalam penegakan hukum pidana yang
terpadu. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi tersebut,
kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik Kepolisian
juga merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK.
Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat
membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi sehingga
tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak adanya
tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum
maupun pejabat penyidik di masing-masing lembaga dalam proses
penegakan hukum dapat dihindari.
28. Bahwa ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang
menghilangkan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa
keuangan, Putusan Mahkamah Konstitusi serta bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Dikatakan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, adalah:
a) Prinsip Negara Hukum yang salah satunya mengedepankan
penyelenggaraan negara berdasarkan Konstitusi dan Undang-
Undang, menjadi terabaikan dengan ketentuan a quo. Hal ini
dikarenakan Konstitusi dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945,
memberikan kewenangan eksklusif melalui fungsi penegakan hukum
kepada Kepolisian Negara. Tugas menegakkan hukum, yang
dimaksud dalam Pasal 13 ditindaklanjuti dengan Pasal 14 huruf g UU
42
Kepolisian, yang menyatakan bahwa Tugas Kepolisian, …..
“melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya” Atas dasar itu, Tugas Kepolisian, dalam melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana,
merupakan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945, sehingga ketentuan Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang
menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, adalah tindakan
bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum yang diamanatkan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, khususnya prinsip supremasi hukum.
b) Bahwa supremasi hukum menunjukkan realitas bahwa kebijakan
peraturan perundang-undangan tertinggi yakni UUD 1945, menjadi
dasar pijakan dalam pembangunan sistem penegakan hukum.
Pengaturan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI yang memberikan
kewenangan secara eksklusif kepada institusi Kepolisian Republik
Indonesia dalam hal penegakan hukum, kemudian diturunkan dalam
UU Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Dengan menempatkan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai penyidik utama. Oleh sebab kebijakan
suatu undang-undang yang menghilangkan peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan, merupakan bertentangan dengan prinsip Supremasi
Hukum.
c) Bahwa prinsip pembatasan kekuasaan, menunjukkan bahwa peran
penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dalam kekuasaan eksekutif.
UUD 1945, telah memberikan justifikasi terhadap Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif,
dalam menjalankan fungsi politie yaitu berkaitan dengan fungsi
ketertiban dan keamanan. Bahwa Otoritas Jasa Keuangan,
merupakan Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam
Penjelasan Umum UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, menyatakan “Secara kelembagaan, Otoritas Jasa
43
Keuangan berada di luar Pemerintah, yang dimaknai bahwa Otoritas
Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah.”
Dengan demikian, maka keberadaan OJK yang berada di luar struktur
kekuasaan eksekutif, menjadi tidak tepat diberikan kewenangan
utama dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana di sektor jasa
keuangan. Atas dasar itu, keberadaan suatu Undang-Undang, yang
menghilangkan
kewenangan
Kepolisian
dalam
melakukan
penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana sektor jasa keuangan
merupakan bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan.
d) Kewenangan Penyidikan tunggal OJK sebagaimana diatur dalam
Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, bertentangan dengan HAM. Hal ini
dikarenakan dengan banyaknya perkara yang sedang ditangani Polri
dalam tindak pidana sektor jasa keuangan, maka berpotensi terdapat
perkara-perkara yang dihentikan, sebagai akibat dari keberlakuan UU
P2SK yang meniadakan peran penyidik Polri dalam menangani tindak
pidana pada sektor jasa keuangan. Disisi lain, UU P2SK, tidak
mengatur perihal keberlanjutan perkara yang sedang ditangani oleh
Kepolisian. Atas dasar itu, penegakkan dengan tujuan perlindungan
hak asasi manusia (HAM) masyarakat yang mengadukan perkaranya
ke institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat terhenti.
Sehingga jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) untuk
mendapatkan keadilan berpotensi dilanggar.
e) Dengan terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia Penyidik Otoritas
Jasa Keuangan, yakni 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik
Kepolisian dan 5 penyidik PPNS, maka dipastikan akan kesulitan
menangani perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini akan berakibat pada penanganan
perkara yang tidak dapat dilakukan, sehingga hak warga negara untuk
mendapat perlindungan hukum menjadi terabaikan.
29. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi lainnya Nomor 70/PUU-XVII/2019,
Pertimbangan Hukum, hal. 333-334, ditegaskan bahwa Kepolisian
merupakan salah satu Lembaga yang memiliki kewenangan pro
Justitia.
“….Dalam perspektif pelembagaan criminal justice system penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa sebagai salah satu
44
syarat untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum maka
dalam proses penegakan hukum hanya memiliki sistem
pelembagaan criminal justice system yang kesemuanya berada
dalam tatanan pro Justitia yang menganut konsep diferensiasi
fungsional (fungsi yang berbeda-beda) di antara komponen
penegak hukum yang melaksanakan fungsi penegakan hukum,
yaitu: penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, putusan dan
pelaksanaan putusan pengadilan, serta pemberian bantuan/jasa
hukum. Secara universal, criminal justice system diterapkan di
negara manapun dan tidak satu pun negara yang benar-benar
menyebut
sebagai
negara
hukum
membuka
kemungkinan
keberadaan institusi ekstra yudisial yang bersifat ad hoc sekalipun
diberi kewenangan yudisial/pro Justitia. Bahkan, sekalipun terdapat
negara yang memiliki model criminal justice system yang berbeda,
namun pada prinsipnya yang tidak berbeda adalah memberikan
kewenangan pro Justitia kepada lembaga yang bukan dari lembaga
yang memiliki kewenangan yudisial, apalagi melakukan intervensi
baik langsung atau tidak langsung terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai contoh, di Indonesia kewenangan pro Justitia hanya
dimiliki oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan KPK (yang
memiliki fungsi penegakan hukum).”
30. Bahwa istilah Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana
merupakan
istilah
yang
menunjukkan
mekanisme
kerja
dalam
penanggulangan kejahatan dengan menggunakan pendekatan sistem.
Remington dan Ohlin, menyatakan: Criminal Justice System diartikan
sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi
peradilan pidana, dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan
hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi
dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri
mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara
rasional dengan cara efesien untuk memberikan hasil tertentu dengan
segala keterbatasannya. Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa
sistem peradilan pidana dianggap berhasil apabila sebagaian besar dari
laporan maupun keluhan masyarakat yang menjadi korban kejahatan
dapat diselesaikan, dengan diajukannya pelaku kejahatan ke pengadilan
dan diputus bersalah serta mendapat pidana.
31. Bahwa perkembangan pemikiran para pakar hukum pidana menunjukkan
bahwa terdapat pandangan untuk memperluas ke-empat komponen
tersebut. Menurut pandangan para pakar hukum pidana Indonesia
45
(Muladi, 1995; Romli Atmasasmita, 1996; Loebby Loqman, 2002)
dikatakan bahwa setidak-tidaknya dalam penegakan hukum (Pidana) di
Indonesia, komponen Advokat dapat dipandang sebagai komponen
penting lainnya disamping komponen Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan
dan Pemasyarakatan.
32. Bahwa dalam membicarakan komponen Sistem Peradilan Pidana di
Indonesia, tentunya tidak dapat dilepaskan dari keberadaan UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang tidak lain
merupakan hukum pidana formil. Apabila ditelaah secara teliti, isi
ketentuan sebagaimana dimuat dalam KUHAP maka Sistem Peradilan
Pidana di Indonesia terdiri atas komponen Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai aparat penegak
hukum. Keempat aparat tersebut memiliki hubungan yang sangat erat
satu sama lain. Bahkan dapat dikatakan saling menentukan, oleh karena
pelaksanaan
penegakan
hukum
(pidana)
berdasarkan
KUHAP
seharusnya merupakan suatu usaha yang sistematis.
II. KEWENANGAN
PENYIDIKAN
TUNGGAL
OJK
BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
33. Bahwa UU P2SK yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023,
merupakan undang-undang yang menerapkan metode omnibus. Bagian
menimbang huruf c UU a quo menyebutkan: bahwa upaya pengaturan
baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat
dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan
menggunakan
metode
omnibus
guna
menyelaraskan
berbagai
pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1
(satu) Undang-Undang secara komprehensif.
34. Bahwa Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan ditandai dengan
UU P2SK memuat materi muatan baru (65 Pasal), mengubah materi
muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur
dalam 16 UU (274 Pasal); mencabut 1 UU (1 Pasal) dan mencabut
beberapa ketentuan dalam 1 UU ( 1 Pasal).
35. Bahwa 16 UU yang diubah melalui UU P2SK adalah:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
46
3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi
5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan
8) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional
10) Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2009
tentang
Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia
11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan
13) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro
14) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
15) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
16) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan
36. Bahwa persoalan utama yang terdapat pada UU P2SK yang menjadi
Pokok Perkara Pengujian materiil ini adalah:
1) Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK (mengubah Pasal 49
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan) mengakibatkan hanya penyidik Otoritas Jasa Keuangan
yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
Pasal 49 UU OJK sebelum diubah oleh UU P2SK adalah sebagai
berikut:
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa
keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
47
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
b. melakukan
penelitian
atas
kebenaran
laporan
atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
c. melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga
melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
d. memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan dan
barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan,
atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
f. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang
diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
g. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain, baik cetak
maupun
elektronik
kepada
penyelenggara
jasa
telekomunikasi;
h. dalam keadaan tertentu meminta kepada pejabat yang
berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap orang
yang diduga telah melakukan tindak pidana di sektor jasa
keuangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan;
i. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; j. meminta
keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
k. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain
dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
l. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; dan
m. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
48
Kemudian, Pasal 49 (1) UU OJK setelah diubah oleh UU P2SK
menjadi sebagai berikut:
1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan.
2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat
oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
3) Pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setelah
memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4) Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan
pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
5) Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab.
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
b. melakukan
penelitian
atas
kebenaran
laporan
atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
c. melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga
melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang sektor
jasa keuangan;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang
bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
e. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan
pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau
orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang
disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
49
f. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
g. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkaPan,
Penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara
tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani;
h. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang
diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
i. memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain
dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
j. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak
maupun
elektronik
kepada
penyelenggara
jasa
telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data
dan/atau dokumen;
k. meminta keterangan dari IJK tentang keadaan keuangan
pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan pertrndang-undangan di sektor
jasa keuangan;
l. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
m. melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan
tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
n. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan
o. menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk
dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
37. Keberadaan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang
menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan
hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Telah
mengakibatkan tidak berwenangnya lagi penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berdinas di institusi Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk melakukan Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan sebagaimana telah dilakukan selama ini (sebelum adanya UU
P2SK).
38. Kata “hanya” di Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK jika merujuk
kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online/daring (dalam
50
jaringan) di laman https://kbbi.web.id/ pengertiannya adalah: Cuma, tidak
lain dari, tidak lebih dari, saja. Jika pengertian kata “hanya” dibaca
bersamaan secara utuh dengan frasa lain dalam Pasal 49 ayat (5) maka
maknanya adalah cuma penyidik OJK lah yang memiliki kewenangan
untuk melakukan Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Implikasi penggunaan kata “hanya” ini maka diluar penyidik OJK tidak
diberikan kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
39. Apabila dikaitkan dengan 3 jenis norma peraturan perundang-undangan
yaitu norma tingkah laku, norma kewenangan, dan norma penetapan,
maka ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK masuk
kategori norma kewenangan. Norma kewenangan pada dasarnya
berisikan hukum yang menetapkan siapa yang berhak atau berwenang
untuk memberlakukan kaidah perilaku tertentu. Substansi Pasal 49 ayat
(5) UU OJK jika dikaitkan dengan 3 tipe norma kewenangan yaitu
berwenang, tidak berwenang, dan dapat tetapi tidak perlu melakukan,
maka memiliki pengertian bahwa yang berwenang/berhak untuk
melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan
hanyalah penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian Substansi
Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK pada saat yang sama juga
memuat hukum yang menyatakan bahwa selain penyidik Otoritas Jasa
Keuangan tidak berwenang/tidak berhak untuk melakukan penyidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
40. Bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)
merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Peraturan
perundang-undangan dalam Pasal 1 ayat (2) UU P3 memiliki Batasan
pengertian sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena UU P2SK di Pasal
341 menyatakan: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, maka konsekuensinya sejak diundangkan 12 Januari 2023
UU P2SK telah berlaku dan mengikat secara umum sehingga membawa
51
suatu keadaan hukum baru yaitu hanya penyidik Otoritas Jasa Keuangan
yang berwenang/berhak untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana
di sektor jasa keuangan dan selain penyidik Otoritas Jasa Keuangan tidak
lagi memiliki kewenangan tersebut.
Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10) UU P2SK (penambahan Pasal
baru Di antara Pasal 378 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan); Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10) UU
P2SK (penambahan Pasal baru antara Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah); Pasal 22
Angka 41 Pasal 101 ayat (1) UU P2SK (perubahan Pasal 101 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal); Pasal 52 angka 23
Pasal 72A ayat (10) (penambahan Pasal baru diantara Pasal 72 dan
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian)
mengakibatkan hanya penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang
untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana perbankan, perbankan
syariah, pasar modal, dan perasuransian.
Pasal-Pasal dimaksud lengkapnya menyatakan:
Pasal 37D ayat (10): Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 67A ayat (10): Penyidikan atas tindak pidana Perbankan Syariah
hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 101 ayat (1): Penyidikan atas tindak pidana di bidang Pasar Modal
hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 72A ayat (10): Penyidikan atas tindak pidana perasuransian hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Sama halnya dengan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, kata
hanya di Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10), Pasal 15 angka 55
Pasal 67A ayat (10), Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 52
angka 23 Pasal 72A ayat (10) membawa akibat hukum bahwa cuma
penyidik OJK lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan
Penyidikan atas tindak pidana perbankan, perbankan syariah, pasar
modal, dan perasuransian. Keberadaan pasal-pasal ini juga berakibat di
luar penyidik OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
Penyidikan atas tindak pidana perbankan, perbankan syariah, pasar
modal, dan perasuransian.
52
41. Keberadaan pasal-pasal tersebut telah menyebabkan penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan dalam
melakukan penyidikan atas tindak pidana perbankan, perbankan syariah,
pasar modal, dan perasuransian. Selama ini sebelum adanya UU P2SK
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan
melakukan penyidikan atas tindak pidana perbankan, perbankan syariah,
pasar modal, dan perasuransian, dengan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 14
ayat (1) huruf g) dan Undang-Undang sektoral yaitu UU Perbankan, UU
Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan UU Perasuransian.
42. Bahwa Keberadaan pasal-pasal a quo dalam UU P2SK yang mengatur
hanya penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang untuk
melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang isinya sebagai
berikut:
Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
43. Bahwa mengingat mengenai makna kepastian hukum yang adil tidak
dapat ditemukan dalam risalah pembahasan Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh MPR, maka dengan
demikian untuk dapat memahami makna tersebut setidaknya dapat
disandarkan 4 (empat) hal yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), hukum positif, pandangan doktrinal dan melalui pemaknaan
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya.
44. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepastian diartikan
sebagai perihal (keadaan) pasti; ketentuan; ketetapan. Sementara istilah
hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,
yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah atau undang-undang,
peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Adapun jika disatukan maka kepastian hukum dalam KBBI dimaknai
sebagai perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan
53
kewajiban setiap warga negara (https://kbbi.kemdikbud.go.id). Dengan
demikian pemikiran konsep kepastian hukum yang dirumuskan oleh KBBI
tersebut menekankan pada aturan.
45. Bahwa pengertian kepastian hukum dalam pandangan hukum positif
dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 3 angka 1 Undang-Undang No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada penjabaran itu asas kepastian
hukum diartikan sebagai asas dalam negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam
setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
46. Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah tentang Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada
Pasal 58, huruf a menyebutkan: “Penyelenggara Pemerintahan Daerah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan
pemerintahan negara yang terdiri atas: kepastian hukum”. Penjelasan
Pasal 58 huruf a menyebutkan yang dimaksud dengan “kepastian hukum”
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggara negara.
47. Bahwa pandangan doktrinal ahli hukum tentang konsep kepastian hukum
merupakan konsep yang mengharuskan, bahwa hukum obyektif yang
berlaku untuk setiap orang tersebut, harus jelas dan taati. Disini,
Indroharto menekankan kepastian hukum juga menyangkut kepastian
norma hukum. (Indroharto, Rangkuman Asas-Asas Umum Tata Usaha
Negara, Jakarta, 1984. h. 212-213).
48. Bahwa senada dengan Indroharto, Gustav Radburch menyatakan ada
kepastian oleh karena hukum, dan kepastian dalam atau dari hukum.
kepastian oleh karena hukum adalah hukum yang berhasil menjamin
banyak
kepastian
dalam
hubungan-hubungan
kemasyarakatan.
Sedangkan kepastian dalam atau dari hukum tercapai apabila dalam
hukum tersebut tidak ada ketentuan yang saling bertentangan (peraturan
perundang-undangan berdasarkan pada sistem logis dan pasti), dan
dalam hukum tersebut tidak ada istilah-istilah hukum yang dapat
54
ditafsirkan secara berlain-lainan. (E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum
Indonesia, Cetakan keenam, PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta,
1959. h. 26).
49. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberikan
makna terhadap pengertian kepastian hukum yang adil. Menurut MK
kepastian hukum apabila dikaitkan dalam konteks norma hukum adalah
harus dihindarkan perumusan norma hukum yang tidak dapat diukur
secara objektif yang dalam implementasinya membuka peluang bagi
aparatur negara maupun pihak lainnya untuk berbuat sewenang-wenang
terhadap orang lain (vide Putusan MK 1/PUU-XI/2003). Berikutnya dalam
putusan Nomor 15/PUU-XVI/2018, MK menyatakan bahwa adil atau
tidaknya sebuah aturan harus dinilai dari semua aspek, khususnya
bagaimana aturan tersebut melindungi dan menjaga keseimbangan
kepentingan pihak-pihak yang diatur.
50. Bahwa dengan demikian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), hukum positif, pandangan doktrinal dan melalui pemaknaan
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya maka frasa kepastian hukum
yang adil mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
(i) Kepastian
hukum
sebagai
bentuk
pembatasan
dalam
penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan peraturan
perundang-undangan sebagai rujukan;
(ii) Kepastian hukum dalam suatu aturan (kepastian norma) yang
menekankan agar suatu aturan tersebut tidak bermasalah, baik dalam
konteks norma kabur ataupun konflik norma, serta tidak ada istilah-
istilah hukum yang dapat ditafsirkan secara berlain-lainan dan
diterjemahkan sedemikian rupa (sewenang-wenang) sesuai dengan
keinginan pemerintah atau penguasa;
(iii) Kepastian hukum menekankan dapat diketahuinya kejelasan
skenario perilaku yang bersifat umum dan mengikat semua warga
masyarakat, termasuk konsekuensi-konsekuensi hukumnya; dan
(iv) Kepastian hukum adalah adanya jaminan bahwa hukum dapat
dilaksanakan, dan hukum tersebut melindungi dan menjaga
keseimbangan kepentingan pihak-pihak yang diatur.
55
51. Berdasarkan tolok ukur 4 (empat) unsur kepastian hukum diatas maka
keberadaan pasal-pasal a quo dalam UU P2SK yang mengatur hanya
penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang untuk melakukan
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan mengandung
ketidakpastian hukum, sebagaimana akan diuraikan sebagai berikut:
52. Bahwa Ketidakpastian hukum akibat bertentangan dengan Undang-
Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Bahwa UUD 1945 telah menetapkan bahwa Kepolisian sebagai alat
negara juga memiliki tugas dalam hal ….”menegakkan hukum”.
Aspek “menegakkan hukum”, diatur lebih lanjut dalam Pasal 13
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang menentukan bahwa: Tugas pokok
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
2. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
3. menegakkan hukum; dan
4. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
53. Bahwa Tugas menegakkan hukum, yang dimaksud dalam Pasal 13
ditindaklanjuti dengan Pasal 14 huruf g UU Kepolisian, yang menyatakan
bahwa Tugas Kepolisian, ….. “melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana
dan peraturan perundang-undangan lainnya” Atas dasar itu, Tugas
Kepolisian, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana.
54. Bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian Negara Republik Indonesia
khususnya Pasal 14 huruf g, bukanlah peraturan yang berdiri sendiri.
Akan tetapi, kewenangan tersebut lahir dari embrio Pasal 30 ayat (4) UUD
1945, dalam fungsi penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
55. Bahwa dengan adanya Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK,
yang meniadakan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melakukan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan, maka bertentangan dengan Undang-Undang Polri. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum adanya konflik norma.
56
56. Ketidakpastian hukum akibat bertentangan dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana
a. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut
cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Sedangkan yang dimaksud oleh penyidik dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang diatas menjelaskan bahwa “Penyidik adalah pejabat
polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.”
b. Bahwa KUHAP telah memberikan batasan terhadap aparat yang
dapat melakukan penyidikan yakni Kepolisian dan PPNS. Konstruksi
ini, merupakan aktualisasi dari sistem penegakan hukum yang
dibangun. Dengan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang
menghilangkan peran Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam tindak Pidana di sektor jasa keuangan, merupakan kebijakan
yang bertentangan dengan KUHAP.
57. Bahwa tindak pidana di sektor jasa keuangan merupakan salah satu
tindak pidana yang mendapat perhatian dari berbagai negara karena
karakteristiknya yang berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Dalam
konteks Indonesia, kejahatan-kejahatan yang memiliki karakteristik
khusus dapat diidentifikasi dari beberapa indikator sebagaimana
disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana.
Karakteristik
khusus
tersebut
merupakan indikator bahwa kejahatan tersebut adalah kejahatan berat
dan menjadi pembeda dengan kejahatan umum lainnya.
58. Bahwa karakteristik tindak pidana di sektor keuangan paling tidak telah
memenuhi 3 (tiga) kriteria tindak pidana khusus sebagaimana disebutkan
dalam penjelasan KUHP. Pertama, bersifat lintas batas negara dan
terorganisir atau transnational organized crime. Iklim investasi dan
keuangan di era global sangat terbuka untuk dilakukan secara lintas
57
negara. Sebuah bisnis di sector jasa keuangan sangat terbuka untuk
dilakukan secara transnasional. Misalnya, bisnis perbankan dan asuransi
yang melakukan investasi dan kerjasama dengan mitra luar negeri adalah
sebuah keniscayaan. Kedua, dampak viktimisasinya besar. Korban tindak
pidana di sektor jasa keuangan sangat besar. Korban seringkali tidak
hanya perorangan atau beberapa orang melainkan dalam jumlah yang
sangat massif. Klien atau nasabah dari sebuah industri jasa keuangan
bisa dipastikan sangat besar. Apabila kejahatan di sektor keuangan
dilakukan maka bisa dipastikan jumlah korbannya pasti sangat besar,
bahkan korban bisa juga dari luar negeri. Ketiga, adanya lembaga
pendukung penegakan hukum yang bersifat khusus dan juga memiliki
kewenangan khusus. Dalam hal ini, Lembaga pendukung penegakan
hukum dalam tindak pidana di sektor keuangan adalah Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diberikan kewenangan oleh undang-
undang untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di sektor
keuangan, namun tidak dalam arti dimaknai penyidikan tunggal OJK
meskipun Kepolisian juga tetap diberikan kewenangan dalam melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Dalam melaksanakan
kewenangan melakukan penyidikan, maka OJK wajib berkoordinasi
dengan Kepolisian sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk
melakukan kekuasaan penyidikan oleh konstitusi dan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini juga ditegaskan dalam
pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa: “kewenangan penyidikan
OJK
dapat
dibenarkan
dan
adalah
konstitusional
sepanjang
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian” (halaman
235).
59. Bahwa disamping ketiga hal di atas, tindak pidana di sektor keuangan juga
memiliki tingkat kerumitan yang tinggi. Para pelaku adalah orang-orang
yang pasti memiliki tingkat intelektualitas di atas rata-rata karena mereka
pada umumnya memiliki tingkat pendidikan tinggi supaya bisa
menjalankan usaha atau bekerja di industri jasa keuangan. Modus
operandi yang digunakan seringkali menggunakan sarana teknologi
58
informasi dengan tingkat kecanggihan yang sangat tinggi. Sehingga
kejahatan di sektor jasa keuangan juga dikatagorikan sebagai kejahatan
kerah putih (white collar crime) sebagaimana teori yang dikemukakan oleh
Sutherland seorang kriminolog dari Amerika.
60. Bahwa dengan demikian, penegakan hukum untuk tindak pidana di sektor
keuangan pasti memiliki kerumitan dan kompleksitas yang tinggi sehingga
membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam melakukan
penegakan hukum. Adanya lembaga khusus yang dapat melakukan
penegakan hukum untuk kejahatan di sektor keuangan tentu sebuah
keniscayaan. Namun apabila kewenangan penyidikan dilakukan oleh satu
lembaga saja maka akan menimbulkan kesulitan untuk dapat
mengungkap praktik-praktik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Akan
banyak korban yang mendapatkan ketidakadilan karena kejahatan yang
tidak terungkap dan terselesaikan dengan cepat dan tepat. Oleh karena
itu, kewenangan penyidikan harus diberikan juga kepada instansi lain
sehingga akan membuka ruang dalam upaya pengungkapan dan
penegakan hukum bagi para pelaku tindak pidana di sektor keuangan.
Dalam hal ini, kepolisian merupakan instansi yang sangat tepat untuk
tetap diberikan kewenangan menyidik tindak pidana di sektor jasa
keuangan mengingat sumber daya dan jangkauan yang dimilikinya di
seluruh Indonesia.
61. Bahwa Lembaga negara merupakan wujud dari kelengkapan negara yang
memiliki fungsi untuk menjalankan kekuasaan dan mewujudkan cita-cita
negara. Lembaga negara diartikan sebagai organisasi atau badan
kenegaraan. Dalam konsep organisasi negara terdapat dua unsur pokok
yang saling terkait yaitu organ dan functie. Organ merupakan tempatnya
sedangkan functie merupakan isi dari organ tersebut sesuai dengan
tujuan dari pembentuknya. Dalam teori organ, negara dipandang sebagai
suatu organisme. Lembaga-lembaga negara yang ada dalam suatu
negara dikenal dengan alat perlengkapan negara (Die Staatsorgane). Alat
perlengkapan negara dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi negara.
Pelaksanaan fungsi-fungsi, seperti wetgeving (legislatif), uitvoering
(eksekutif), dan rechtspraak (yudikatif), menentukan persyaratan yang
berbeda- beda kepada organ-organ (badan-badan atau lembaga-
59
lembaga) tersebut, sehubungan dengan kehidupan masyarakat yang
intern dan ekstern. (R. Kranenburg dalam A. Hamid S. Attamimi, Peranan
Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara-Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan
Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita
V. (Disertasi Doktor, Universitas Indonesia, 1990), hal. 99 dan 152.
62. Bahwa Lembaga negara di Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:
1. Lembaga alat kelengkapan negara, yaitu lembaga negara yang
menjalankan fungsi negara secara langsung yang bertindak untuk dan
atas nama negara. Seperti lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2. Lembaga administrasi negara, yaitu lembaga negara yang memiliki
fungsi administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan. Atau dapat
diartikan tidak bertindak untuk dan atas nama negara melainkan hanya
menjalankan fungsi administratif. Seperti, Kementerian, badan dan
dinas.
3. Lembaga
penunjang
alat
negara
(State
auxiliary
organ/agency/bodies), yaitu lembaga negara yang memiliki fungsi
sebagai penunjang dari fungsi lembaga negara yang termasuk dalam
alat kelengkapan negara. Seperti Komisi-komisi negara dan aneka
penyebutan lainnya namun tidak merupakan bagian dari alat
kelengkapan negara dan lembaga admnitratif.
63. Bahwa berdasarkan ketiga jenis tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
termasuk ke dalam State auxiliary organ/agency/bodies, yaitu lembaga
negara yang memiliki fungsi sebagai penunjang dari fungsi lembaga
negara yang termasuk dalam alat kelengkapan negara.
64. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur, OJK adalah lembaga
yang independent dan bebas dari campurtangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengatuarn, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Fungsi dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan
ditegaskan ke dalam Pasal 5 UU OJK, yaitu: OJK berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
60
65. Fungsi dan wewenang OJK dalam pemberian sanksi administrasi
ditegaskan dalam Pasal 9 poin g, yaitu: Menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan point h. memberikan
dan/atau mencabut ijin. Dengan demikian OJK memiliki kewenangan
besar, mulai dari membuat regulasi, mengawasinya, memungut
anggaran, menjatuhkan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana
sektor jasa keuangan. Maka fungsi dan kewenangan OJK dalam tiga
lingkup kekuasaan sekaligus yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dapat dikatakan fungsi dan kewenangan OJK superbody.
66. Bahwa karena OJK merupakan lembaga negara yang fungsinya adalah
sebagai lembaga penunjang (auxiliary agencies) terhadap alat
kelengkapan negara, maka kewenangan OJK dalam penyidikan tindak
pidana pada sektor jasa keuangan bukan merupakan penyidik utama,
namun hanya sebagai penyidik penunjang (supporting system). Penyidik
utama tindak pidana kejahatan adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) karena Polri merupakan lembaga negara yang
dikategorikan sebagai alat kelengkapan negara ini dapat dilihat dari
ketentuan norma Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyakan bahwa
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum”. Oleh karena itu kedudukan Polri sebagai penegak hukum
merupakan bagian dari eksekutif atau Presiden.
67. Bahwa lembaga Polri dinyatakan secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945 sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam 2 (dua)
hal fungsi, yaitu (1) pemeliharaan keamanan dan ketertiban (peace and
order maintenance); dan (2) dalam penegakan hukum (law enforcement).
Dari tugas-tugas polisi tersebut dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya
tugas Polri memelihara keamanan, ketertiban, menjamin dan memelihara
keselamatan negara, orang, benda dan masyarakat serta mengusahakan
ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan negara.
Tugas yang pertama ini dikategorikan sebagai tugas pencegahan
(preventive) dan tugas yang kedua sebagai tugas penindakan
61
(repressive). Tugas yang kedua ini untuk menindak segala bentuk
kejahatan yang dapat mengacaukan keamanan masyarakat, bangsa,
dan negara.
68. Bahwa Penegakkan hukum di manapun di seluruh dunia membutuhkan
Polisi untuk mewakili negara dalam menerapkan dan menjaga tegaknya
hukum pada seluruh sektor kehidupan masyarakat. Tidak satupun
negara tanpa polisi, sekalipun tugas dan fungsinya berbeda-beda antara
satu negara dengan negara lainnya. Polri dalam melaksanakan peran
dan
fungsi
kepolisian
di
seluruh
wilayah
Republik
Indonesia
mengembangkan “Integrated System of Policing” (Sistem Kepolisian
Terpadu). (Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi
Oleh Polisi Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan
Peradilan, Vol.1, (No.1), pp.147-170.
69. Bahwa istilah penegak hukum (law enforcement officer) dalam arti sempit
hanya berarti Polisi, dalam arti yang lebih luas mencakup Jaksa, Hakim
dan Pengacara (advokat). Dalam pengertian luas terakhir ini, dapat
dipergunakan terjemahan dari rechthandhaving, yang artinya penegakkan
hukum. Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakkan hukum
terletak pada kegiatan menyerasikan nilai- nilai yang terjabarkan di dalam
kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara
dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakkan hukum
tidak bisa terlepas dari hak asasi manusia (Najwan, J. (2010). Implikasi
Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum. Inovatif: Jurnal Ilmu
Hukum, Vol.2, (No.3), pp.1-15.
70. Bahwa Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah menjalankan
salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi
manusia.
62
71. Bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum menurut UUD 1945
merupakan
pelaksanaan
fungsi
pemerintahan
(eksekutif)
maka
kewenangan demikian diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik,
yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
mengatur mengenai tugas Polri dalam ketentuan Pasal 13 menyatakan:
(1) mempunyai tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, tugas
pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga
sebagai penegak hukum.
72. Bahwa menurut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tersebut lembaga utama
penegakan hukum adalah Polri yang dapat dimaknai memiliki
kewenangan absolut dalam fungsi penyidikan sebagaimana diatur lebih
lanjut dalam peraturan atributif (perintah langsung dari UUD 1945), yaitu
Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
mengatur mengenai kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan
dan penyidikan untuk semua tindak pidana sesuai hukum acara
pidana dan peraturan perundang- undangan lainya.
73. Bahwa terkait dengan penyidik OJK berkoordinasi dengan polisi sejak
SPDP apakah artinya polisi masih memiliki kewenangan penyidikan, atas
hal tersebut para Pemohon berpandangan sebagai berikut:
(1) Memang benar bahwa penyidik OJK wajib berkoordinasi dengan Polri
dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
di sektor jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan prinsip KUHAP dan
sudah ditegaskan juga oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK
Nomor 102 Tahun 2018 dengan menyatakan bahwa: “kewenangan
penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional
sepanjang
pelaksanaannya
dikoordinasikan
dengan
penyidik
Kepolisian”.
Dalam
konteks
putusan
tersebut,
kewenangan
penyidikan terhadap tindak pidana di sektor keuangan dapat
dilakukan oleh penyidik Polri atau penyidik OJK. Jadi ada 2 (dua)
lembaga yang dapat menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan,
yaitu Polri dan OJK. Pasal 49 ayat (1) UU OJK sebelum perubahan
menegaskan bahwa: “Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara
63
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan
sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana”.
(2) Namun demikian, UU P2SK kemudian merubah Pasal 49 UU OJK
yang menempatkan kewenangan penyidikan hanya dapat dilakukan
oleh penyidik OJK [Pasal 49 ayat (1) UU OJK setelah diubah oleh UU
P2SK]. Kewenangan Polri sebagai lembaga penegak hukum
ditiadakan dalam menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Meskipun dengan pengaturan Pasal 49 ayat (1) UU OJK (setelah
diubah oleh UU P2SK) yang menyatakan bahwa Penyidik OJK terdiri
dari: (a) pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; (b)
PPNS tertentu; dan (c) pegawai tertentu, tidak berarti bahwa Polri
sebagai institusi penegak hukum dapat menjalankan penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan kata lain,
diperbantukannya penyidik Polri sebagai penyidik OJK dalam konteks
perubahan Pasal 49 ayat (1) tersebut tidak berarti bahwa Polri masih
memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan.
74. Bahwa UU P2SK yang masih menyertakan penyidik OJK terdiri atas
pejabat penyidik Kepolisian dan PNS tertentu yang dimaksud di UU P2SK
polisi khusus ditempatkan di OJK, apakah berbeda kewenangan penyidik
kepolisian jika di tempat lain di lembaga lain. Atas hal tersebut PARA
PEMOHON berpandangan sebagai berikut:
1) UU P2SK membatasi bahwa institusi penyidikan untuk tindak pidana
di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.
Oleh karena itu, lembaga di luar OJK tidak memiliki kewenangan
penyidikan untuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk
penyidikan oleh Polri. Sekalipun penyidik Polri juga dapat diangkat
sebagai penyidik OJK (sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Angka 21
Pasal 49 (1) huruf a UU OJK setelah diubah oleh UU P2SK), hal ini
tidak berarti bahwa Polri sebagai institusi memiliki kewenangan
penyidikan.
64
2) Dengan penempatan penyidik Polri di lembaga lain (dalam hal ini
OJK) tidak berarti bahwa kewenangan penyidikan oleh Polri juga
masih tetap ada. Justru sebaliknya, secara institusional Polri tidak lagi
berwenang melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan dari sisi kewenangan kelembagaan. Dengan demikian,
penghapusan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan oleh institusi Polri maka secara otomatis akan meniadakan
kewenangan penyidikan oleh Polri atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan.
75. Bagaimana hal nya jika penyidik OJK dengan kepolisian itu sebaiknya
melebur menjadi satu (tunggal di OJK) atau menyidik bersama-sama.
Atas hal tersebut para Pemohon berpandangan sebagai berikut:
(1) Para Pemohon berpendapat bahwa Polri sebaiknya tetap diberikan
kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan atas tindak
pidana di sektor jasa keuangan. Dengan diberikannya kewenangan
kepada Polri, masyarakat sebagai calon korban atas tindak pidana di
sektor jasa keuangan akan dapat melapor dengan memilih jalur yang
paling mudah untuk dijangkau, terutama di daerah-daerah terpencil,
tertinggal, dan terluar yang sangat mungkin sulit untuk menjangkau
OJK ketika akan melaporkan peristiwa pidana di sektor jasa
keuangan yang menimpa mereka.
(2) Dalam kebijakan legislasi saat ini menunjukkan bahwa undang-
undang juga memberikan ruang kepada instansi lain selain Polri untuk
dapat melaksanakan penyidikan. Dalam penyidikan suatu tindak
pidana, terdapat tiga pola dalam menentukan penyidik serta
kelembagaannya dalam kebijakan legislasi saat ini, yaitu:
a. hanya Penyidik Polri (untuk tindak pidana umum)
b. hanya Penyidik tertentu (contoh Kejaksaan Agung untuk tindak
pidana Pelanggaran HAM Berat)
c. Penyidik Polri dan beberapa penyidik dari Lembaga lain (contoh
Kejaksaan, BNN, KPK, Dirjen Pajak, dan Dirjen Bea Cukai untuk
TPPU)
(3) Apabila kita melihat pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP
Baru (UU Nomor 1 tahun 2023), pengaturan tentang tindak pidana
65
khusus yang meliputi: (1) Tindak Pidana Korupsi, (2) Tindak Pidana
Pencucian Uang, (3) Tindak Pidana Narkotika, (4) Tindak Pidana
Terorisme, dan (5) Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat. Selain
pelanggaran HAM Berat, tindakan penyidikan untuk 4 tindak pidana
dapat dilakukan oleh institusi Polri bersama dengan institusi lain yang
juga
diberikan
kewenangan
penyidikan.
Dengan
demikian,
kewenangan penyidikan untuk tindak pidana khusus seperti yang
diatur dalam KUHP masih tetap ditangani oleh Penyidik Polri
bersama-sama
dengan
lembaga
khusus.
Oleh
karena
itu,
kewenangan penyidikan untuk tindak pidana di sektor jasa keuangan
seharusnya juga tetap dapat dilakukan oleh institusi Polri bersama
dengan lembaga OJK. Dengan kata lain, penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan seharusnya tidak dilaksanakan oleh satu
lembaga saja melainkan oleh dua lembaga, yaitu Polri dan OJK. Hal
ini juga terjadi untuk penyidikan tindak pidana korupsi saat ini yang
penyidikannya dapat dilakukan oleh 3 (tiga) lembaga, yaitu KPK,
Kejaksaan, dan Polri.
III. KEWENANGAN
PENYIDIKAN
TUNGGAL
OJK
BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 30 AYAT (4) UUD 1945
76. Bahwa ditinjau dari aspek teoritis, Van Vollenhoven mengemukakan
bahwa terdapat 4 fungsi yang harus dijalankan oleh negara, fungsi
tersebut antara lain: (i) bestuur/ketataprajaan atau pemerintahaan, (ii)
regeling/pengaturan, (iii) politie/ketertiban dan keamanan, serta (iv)
rechtspraak/penyelesaian sengketa atau pengadilan. Sejalan dengan hal
tersebut, Pandangan Van Vollenhoven dalam perkembangannya dapat
diterjemahkan
terhadap
tugas-wewenang
administrasi
di
bidang
keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari Kekuasaan Presiden
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum. Dalam
konteks ini, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan
ketertiban umum merupakan tugas wewenang paling awal dan tradisional
pada setiap pemerintahan. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula
pembentukan negara dan pemerintahan, pertama-tama ditujukan pada
tercapainya usaha mewujudkan nachtwachterstaat (negara penjaga
malam) berpangkal dari state of nature yang bagaimanapun tenteramnya
66
suatu kehidupan akan selalu mengandung ancaman bagi keselamatan
individu atau kelompok selama tidak ada negara atau pemerintah yang
menjamin keamanan dan ketertiban dengan memelihara, menjaga
keamanan dan ketertiban umum dan penegakan hukum. Keberadaan
Kepolisian di Indonesia dengan dijadikannya kepolisian sebagai salah
satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat sebagai alat negara semakin
menjustifikasi bahwa Kepolisian merupakan organ utama (main state
organ) yang telah secara khusus menjalankan salah satu fungsi negara
dibawah kekuasaan Presiden (eksekutif) selaku kepala negara
sebagaimana disebutkan oleh Van Vollenhoven tersebut.
77. Bahwa amanah tugas negara untuk menjamin keamanan dan ketertiban
dengan memelihara, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta
penegakan hukum terdapat juga dalam tujuan membentuk Pemerintahan
Indonesia merdeka sebagaimana disebutkan dalam pokok pikiran
pembukaan
Alinea
ke-IV
UUD
1945
sebagai
arah
tujuan
penyelenggaraan negara yang merupakan landasan fundamental dalam
filsafat kenegaraan yakni untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah
darah
Indonesia,
memajukan
kesejahteraan
umum
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia guna mencapai tujuan nasional, maka hendaknya diperlukan alat
negara sebagai representasi suatu sistem keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berwawasan nusantara, yang selanjutnya dalam
kehidupan masyarakat Indonesia diperlukannya aparat keamanan dan
ketertiban yang memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang
diwujudkan dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
organ konstitusional.
78. Bahwa konstitusi tidak hanya memuat seperangkat kaedah norma
tertinggi (een hoogste normen) tetapi juga merupakan suatu pedoman
konstitusional
(een
constitutionale
richtsnoer)
dalam
kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Konstitusi mengamanahkan kepada
penyelenggara negara yang diberikan kewenangan konstitusionalnya
yakni
institusi
Kepolisian
untuk
mengadakan
pencegahan
dan
67
pemberantasan di semua tindak pidana, sebagai wujud konkrit
pelaksanaan kebijakan perlindungan hukum hak konstitusional setiap
warga negara. Pencegahan dan pemberantasan kejahatan merupakan
bagian tugas pemerintahan untuk mengadakan penegakan hukum yang
dilekatkan pada pemberdayaan sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system).
79. Bahwa dalam sejarah ketatanegaran di Indonesia, perubahan sistem
ketatanegaraan di Indonesia pada masa Reformasi telah memberikan
implikasi yuridis terhadap penyempurnaan reposisi dan restrukturisasi
tatanan organ negara utama khususnya (main state organ) dalam bidang
pertahanan negara dan keamanan negara yang dirumuskan dalam
perubahan kedua UUD 1945 bab XII tentang Pertahanan Negara dan
Keamanan Negara sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 30
ayat (4) yang menyatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum. Berikutnya ketentuan Pasal 30 ayat (5) menyatakan: susunan dan
kedudukan TNI Polri didalam menjalankan tugas diatur dengan undang-
undang. Oleh karenanya, untuk memberikan pemahaman integral perihal
keberadaan lembaga Kepolisian dalam bidang penegakan hukum
sejatinya dapat dimulai dari menelusuri aspek konstitusionalitas
kelembagaan Kepolisian sebagai organ konstitusional dalam pendekatan
original intend maksud dari Pembentuk Undang-Undang Dasar 1945
amandemen dalam merumuskan lahirnya ketentuan Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945. Hal demikian teringat dengan Bapak pendiri bangsa kita (the
founding fathers) Bung Karno, pada rapat panitia perancang undang-
undang dasar 15 Juli 1945 pernah menyampaikan: . wajib kita membuka
kitab sejarah. Salah seorang maha guru Prof. Sir John Seely pernah
berkata: “.. Wij Studeren historie om wijs te worden van te voren-kita
mempelajari sejarah untuk menjadi lebih bijaksana terlebih dahulu”.
Begitu pula Prof. Soepomo menyampaikan Undang-Undang Dasar
bagaimana pun tidak dapat dimengerti dengan hanya membaca teksnya
saja akan tetapi harus dipelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus
diketahui keterangan-keterangannya dan sebetulnya juga dalam suasana
68
apa pembikinan teks itu terjadi (geistlichen hintergrund). Dengan demikian
kita dapat mengerti apa maksud dari perumusan undang-undang dasar
1945 amandemen itu sehubungan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4)
tentang kelembagaan konstitusional Kepolisian, bahkan dapat kita
renungkan pula pemikiran mendasar mengenai grand design penegakan
hukum oleh Kepolisian sebagai lembaga utama yang diberikan
kewenangan sebagai Penyidik dan pelaksanaan kewenangan penyidikan
pada semua tindak pidana yang terintegrasi dengan prinsip integrated
criminal justice system dalam wujud kitab undang-undang hukum acara
pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum”. Atas dasar ketentuan tersebut, dapat ditelusuri suasana
kebatinan pada saat pembahasan berdasarkan risalah Buku ke 4 jilid 2
naskah komprehensif perubahan UUD 1945 pada halaman 1.625, dalam
rapat Paripurna Ke-7 dengan agenda Laporan Majelis Komisi-Komisi,
Ketua PAH I Jakob Tobing menyampaikan rancangan Pasal 30 hasil
pembahasan Komisi A sebagai berikut: …. Ketentuan Pasal 30 ayat (4):
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.” Ayat (5):
“Susunan dan kedudukkan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
80. Bahwa pembahasan dalam usulan perubahan kedua UUD 1945
khususnya sehubungan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
dalam konteks penegasan fungsi kewenangan Kepolisian sebagai
lembaga utama di bidang penegakan hukum dan bagian dari integrated
criminal justice system, teruraikan dalam pandangan berbagai pihak,
sebagai berikut:
69
-
Risalah Buku ke 4 jilid 2 naskah komprehensif perubahan UUD 1945
pada halaman 1.456, Pembahasan dilanjutkan pada rapat dengar
pendapat antara PAH I BP MPR dengan Kepala Kepolisian RI (Polri)
pada keesokan harinya, pada Rapat PAH I BP MPR ke-16, 18 Februari
2000, yang dipimpin oleh Jakob Tobing dengan dihadiri oleh 26 orang
anggota PAH I. Rapat berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang
GBHN.
Kapolri,
Roesdihardjo
menjelaskan
bahwa
meskipun
kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997
tentang Kepolisian RI, status dan kedudukan Polri secara lembaga
masih terombangambing dalam kelembagaan negara. Dengan
demikian menurut Roesdihardjo, keberadaan Kepolisian secara
lembaga terkait dengan status dan kedudukan Polri dalam sistem
ketatanegaraan RI, harus diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.
-
Risalah Buku ke 4 jilid 2 naskah komprehensif perubahan UUD 1945
pada halaman 1.609, F-KB melalui juru bicara Ali Masykur Musa
menyampaikan pandangan umum sebagai berikut. Kepolisian Negara
Indonesia merupakan unsur aparatur negara atau alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan
hukum
serta
memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat.
-
Risalah Buku ke 4 jilid 2 naskah komprehensif perubahan UUD 1945
pada halaman 1.532 Lukman Hakim Saifuddin, juru bicara F-PPP,
mengatakan sebagai berikut. Adapun ayat yang terakhir. Ayat yang
ke-(4) yang kami usulkan berbunyi: ”Polisi Republik Indonesia
bertugas utama dalam bidang ketertiban masyarakat dan keamanan
disamping menjadi penegak hukum yang diatur dengan undang-
undang.
-
Risalah Buku ke 4 jilid 2 naskah komprehensif perubahan UUD 1945
pada halaman 1.536, F-Reformasi melalui juru bicaranya, A.M. Luthfi,
mengatakan sebagai berikut. ”Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah alat negara yang berfungsi sebagai kekuatan keamanan
negara dan kekuatan penegak hukum yang susunan, kedudukan,
tugas, hak dan wewenangnya diatur dengan undang-undang.
70
-
Risalah Buku ke 4 jilid 2 naskah komprehensif perubahan UUD 1945
pada
halaman
1.582
Ketua
Rapat,
Slamet
Effendy
Yusuf
mengemukakan
bahwa
jika
penegakan
hukum,
melindungi
masyarakat, melindungi ketertiban termasuk dalam pengertian
keamanan, maka, kata ‘keamanan’ perlu dicantumkan dalam ayat
yang dimaksud
-
Risalah Buku ke 4 jilid 2 naskah komprehensif perubahan UUD 1945
pada halaman 1.582, Sutjipno dari F-PDIP memaparkan bahwa yang
benar itu adalah alat negara penegak hukum, Alat negara penegak
hukum. Mengapa? Karena dia bagian integral dari criminal justice
system. Sutjiptno pun menjelaskan maksud pernyataanya sebagai
berikut. “.. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
penegak hukum yang bertugas melindungi, mengayomi, membimbing,
dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dalam rangka
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri”
-
Risalah Buku ke 4 jilid 2 naskah komprehensif perubahan UUD 1945
pada halaman 1.589, Selanjutnya Hamdan Zoelva dari F-PBB
mengusulkan rumusan tentang kepolisian sebagai berikut. ...mudah-
mudahan ada rumusan baru yang intinya hanya pendekatan yang
berbeda. Jadi begini, bunyinya begini rumusan barunya Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban dalam negeri berfungsi melindung,
mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri, berfungsi
melindungi, mengayomi, membimbing, melayani masyarakat dan
menegakkan hukum.
-
Risalah Buku ke 4 jilid 2 naskah komprehensif perubahan UUD 1945
pada halaman 1.589, Usulan berikutnya disampaikan oleh Ketua
Rapat, Slamet Effendy Yusuf, sebagai berikut. Mohon perhatian saya
usulkan begini, Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah alat
negara penegak hukum yang bertugas melindungi, mengayomi,
melayani dan membimbing masyarakat dalam rangka terjaminnya
tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketertiban masyarakat
71
guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam
negeri.
81. Bahwa dasar filosofi eksistensi lembaga Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) terdapat dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang
memuat tujuan dan cita-cita negara (staatsidee), diantaranya untuk
membentuk suatu negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia. Esensi frase melindungi yang ada
dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia bertujuan
untuk memberikan rasa aman, tentram dan damai kepada seluruh warga
negara, menjaga warganegara dari segala ancaman baik dari luar
maupun dalam negeri. Kemudian alenia ke-4 tersebut dituangkan dalam
batang tubuh UUD 1945 dalam bentuk perwujudan lembaga negara yang
diberi tugas dan wewenang melaksanakan fungsi perlindungan, yaitu
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana dinayatakan
dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
82. Bahwa frasa melindungi dalam Pembukaan UUD 1945 di atas
merupakan gambaran bahwa Indonesia sebagai sebuah negara
bermaksud untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Maka Polri merupakan bagian dari alat negara
yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Indonesia dari Sabang hingga Merauke bersama-sama dengan TNI.
83. Bahwa dalam mewujudkan terciptanya suatu keamanan, ketertiban dan
keteraturan tersebut memang menjadi tugas negara, sebagaimana
dikatakan oleh Charles E Merriam bahwa tugas negara meliputi 5 (lima)
bidang, antara lain: external security, internal order, justice, welfare dan
freedom. (Merriam, Charles E. (1947). Systematic Politics. Journal of
Philosophy 44 (18):500-501). Tugas negara itu dalam diselenggarakan
melalui alat perlengkapan negara. Dalam konteks negara Indonesia alat
perlengkapan negara atau lembaga-lembaga penyelenggara negara yang
dirumuskan dalam UUD 1945 salah satunya Polri.
72
84. Bahwa Lembaga Polri dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
bertugas pula menegakan hukum. Makna penegakan hukum merupakan
suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar
menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat. Polri dalam menjalankan
tugasnya berperan ganda baik sebagai penegak hukum (di bidang
peradilan pidana) maupun sebagai pekerja sosial (sosial worker) pada
aspek sosial dan kemasyarakatan (pelayanan dan pengabdian).
Selanjutnya, secara universal fungsi lembaga kepolisian mencakup dua
hal yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban (peace and order
maintenance) dalam penegakan hukum (law enforcement). (Barda Nawai
Arief. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti.
85. Bahwa dalam UUD 1945 terdapat dari 21 bab yang ada, terdapat 11 bab
yang di dalamnya mengatur tentang lembaga negara. Pengaturan tentang
lembaga negara tersebut bervariasi jika dilihat dari tingkat kerinciannya.
Ada lembaga negara yang diatur secara lengkap mulai dari cara
pemilihan, tugas dan wewenangnya, hubungannya dengan lembaga
negara lain, hingga cara pemberhentian pejabatnya. Namun, ada pula
lembaga negara yang keberadaannya ditentukan secara umum
melaksanakan fungsi tertentu tanpa menentukan nama lembaga yang
akan dibentuk.
86. Bahwa dalam UUD 1945 terdapat lembaga negara atau organ negara
sering pula disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga
pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Lembaga-
lembaga tersebut ada yang dibentuk oleh UUD, ada pula yang dibentuk
dan mendapatkan kekuasaannya dari undang-undanag (UU), atau
bahkan hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres). Dasar
hukum pembentukan suatu lembaga dapat menjadi salah satu kriteria
untuk menentukan hirarki kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ
konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ
UU, sementara yang hanya dibentuk karena Keputusan Presiden
tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum
terhadap pejabat yang duduk di dalamnya.
73
87. Bahwa dalam UUD 1945 terdapat 34 lembaga negara disebut sebagai
Lembaga yang keberadaanya diatur dan bentuk melalui UUD 1945 dan
Polri termasuk di dalamnya, yaitu:
1. MPR diatur dalam Bab III UUD 1945
2. Presiden diatur dalam Bab III UUD 1945
3. Wakil Presiden diatur dalam beberapa pasal dalam Bab III, yaitu Pasal
4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8,
dan Pasal 9.
4. Menteri dan Kementerian Negara diatur dalam Bab V UUD 1945, yaitu
pada Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3);
5. Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumpirat yang dimaksud oleh
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, yaitu bersama-sama dengan Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan sebagai pelaksana tugas
kepresidenan apabila terdapat kekosongan dalam waktu yang
bersamaan dalam jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
6. Menteri Dalam Negeri sebagai triumpirat bersama-sama dengan
Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan menurut Pasal 8 ayat (3)
UUD 1945;
7. Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri
dan Menteri Dalam Negeri ditentukan sebagai menteri triumpirat
menurut Pasal 8 ayat (3) UUD 1945;
8. Dewan Pertimbangan Presiden diatur dalam Pasal 16 Bab III tentang
Kekuasaan Pemerintahan Negara
9. Duta diatur dalam Pasal13 ayat (1) dan (2) UUD 1945
10. Konsul diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UUD 1945
11. Pemerintahan Daerah Provinsi diatur dalam Pasal 18 ayat (2), (3), (5),
(6) dan ayat (7) UUD 1945;
12. Gubernur Kepala Pemerintah Daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945;
13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, diatur dalam Pasal 18 ayat
3 UUD 1945;
14. Pemerintahan Daerah Kabupaten diatur dalam Pasal 18 ayat (2), (3),
(5), (6) dan ayat (7) UUD 1945;
74
15. Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten diatur dalam Pasal 18
ayat (4) UUD 1945;
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten diatur dalam Pasal 18
ayat (3) UUD 1945;
17. Pemerintahan Daerah Kota diatur dalam Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6)
dan ayat (7) UUD 1945;
18. Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota diatur dalam Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945;
19. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota diatur dalam Pasal 18 ayat (3)
UUD 1945;
20. Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau istimewa
diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, diatur dengan undang-
undang.
21. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam Bab VII UUD
1945;
22. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam Bab VIIA UUD
1945;
23. Komisi Penyelenggaran Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (5)
UUD 1945
24. Bank sentral diatur dala Pasal 23D UUD 1945;
25. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam Bab VIIIA UUD 1945
26. Mahkamah Agung (MA) diatur dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A
UUD 1945;
27. Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal
24C UUD 1945;
28. Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX, Pasal 24B UUD 1945 sebagai
auxiliary organ terhadap Mahkamah Agung yang diatur dalam Pasal
24 dan Pasal 24A UUD 1945;
29. Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur dalam Bab XII Pasal 30 UUD
1945;
30. Angkatan Darat (TNI AD) diatur dalam Pasal 10 UUD 1945;
31. Angkatan Laut (TNI AL) diatur dalam Pasal 10 UUD 1945;
32. Angkatan Udara (TNI AU) diatur dalam Pasal 10 UUD 1945;
75
33. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) diatur dalam Bab
XII Pasal 30 UUD 1945;
34. Badan-badan lain yang fungsinya terkait dengan kehakiman seperti
kejaksaan diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang
88. Bahwa dari 34 jenis Lembaga negara dalam UUD 1945 tersebut Polri
adalah merupakan Lembaga negara yang keberadaannya diatur di dalam
UUD 1945 maka Polri merupakan organ konstitusi (constitution
organ).
Lembaga
negara
Polri
kedudukannya
dalam
struktur
ketatanegaraan lebih tinggi dan kuat dibandingkan lembaga negara yang
keberdaannya diatur hanya dalam Undang-Undang atau peraturan
perundang-undangan di bawahnya.
89. Bahwa dari segi hirarkinya, ke-34 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam
tiga lapis. Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi
negara. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja dan
Polri berada pada lapis kedua, sedangkan organ lapis ketiga merupakan
lembaga daerah. organ-organ konstitusi pada lapis pertama dapat disebut
sebagai lembaga tinggi negara, yaitu:
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5) Mahkamah Konstitusi (MK);
6) Mahkamah Agung (MA);
7) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Organ lapis kedua dapat disebut lembaga negara saja. Lembaga-
lembaga negara sebagai organ konstitusi lapis kedua itu adalah:
1) Menteri Negara;
2) Tentara Nasional lndonesia;
3) Kepolisian Negara;
4) Komisi Yudisial;
5) Komisi pemilihan umum;
76
6) Bank sentral.
Organ lapis ketiga dapat disebut lembaga daerah diatur dalam Bab VI
UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah, yaitu:
1) Pemerintahan Daerah Provinsi;
2) Gubemur;
3) DPRD provinsi;
4) Pemerintahan Daerah Kabupaten;
5) Bupati;
6) DPRD Kabupaten;
7) Pemerintahan Daerah Kota;
8) Walikota;
9) DPRD Kota
90. Bahwa Polri dalam rangka melaksanakan fungsi alat kelempakan negara
di bawah Presiden maka wilayah tugas Polri meliputi seluruh wilayah
negara Republik Indonesia, sehinga untuk pelaksanaannya terbagi dalam
daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Polri (Vide Pasal
6 UU Kepolisan). Pembagian daerah hukum Polri berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Daerah hukum tingkat pusat yang disebut dengan Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Wilayah
kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang
dipimpin oleh seorang Kapolri yang bertanggung jawab kepada
Presiden.
2) Daerah hukum tingkat provinsi yang disebut dengan Kepolisian
Daerah (Polda) yang dipimpin oleh seorang Kapolda yang
bertanggung jawab kepada Kapolri.
3) Daerah hukum tingkat kabupaten/kota yang disebut dengan
Kepolisian Resort (Polres) yang dipimpin oleh seorang Kapolres yang
bertanggungjawab kepada Kapolda.
4) Daerah hukum tingkat kecamatan yang disebut Kepolisian Sektor
(Polsek)
yang
dipimpin
oleh
seorang
Kapolsek
yang
bertanggungjawab kepada Kapolres.
77
5) Daerah hukum tingkat desa atau kelurahan yang disebut Pos Polisi
yang dipimpin oleh seorang Brigadir Polisi atau sesuai kebutuhan
menurut situasi dan kondisi daerahnya.
91. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal a qua dalam UU P2SK yang
mengubah pengaturan OJK sebagai penyidik tunggal dalam penanganan
tindak pidana di sektor jasa keuangan beretentangan dengan Pasal 30
ayat (4) UUD 1945 karena Polri merupakan lembaga negara yang bersifat
konstitusional organ (constitution organ) dimana pengaturan fungsi, tugas
dan kewenanganya dinyatakan secara langsung dalam UUD 1945,
namun dihilangkan peran dan fungsi penyidikannya dalam tindak pidana
sektor jasa keuangan dan dialihkan peran tersebut hanya pada OJK,
padahal OJK hanya merupakan lembaga negara yang bersifat sebagai
lembaga penunjang (auxiliary statate agencies/supporting system)
dimana keberadaannya, tugas, fungsi dan kewenangannya hanya diatur
dalam Undang-Udang bukan di dalam UUD 1945.
92. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal a qua dalam UU P2SK yang
mengubah pengaturan OJK sebagai penyidik tunggal dalam penanganan
tindak pidana di sektor jasa keuangan bertentangan dengan Pasal 30 Ayat
(4) UUD 1945 karena meskipun lembaga OJK merupakan lembaga yang
mandiri (independent) tidak dimaknai independensi yang sebebas-
bebasnya dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Bahkan tidak berarti menghilangkan fungsi koordinasi dan mekanisme
saling kontrol dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan
dengan lembaga Polri yang merupakan lembaga utama dalam
penyidikan.
93. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal a qua dalam UU P2SK yang
mengubah pengaturan OJK sebagai penyidik tunggal dalam penanganan
tindak pidana di sektor jasa keuangan bertentangan dengan Pasal 30 Ayat
(4) UUD 1945 karena makna filosofi integrasi (integrated) dalam criminal
justice system tidaklah dapat dikatakan bahwa terintegrasi itu haruslah
dipegang oleh satu lembaga saja dalam penegakan hukum pidana.
Terintegrasi tentu saja bermakna dapat juga dilakukan oleh multi-pihak,
antara OJK dengan Polri dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan sepanjang dilakukan secara terkordinasi dengan relasi yang
78
baik dan jelas. Terintegrasi memiliki makna kuat termasuk saling kontrol.
Seperti layaknya suatu checks and balances. Seharusnya dibalik
logikanya eksistensi lembaga OJK sebagai lembaga independen yang
bersifat penunjang (auxiliary state agencies/supporting system) dalam
sistem ketatanegaraan di Indonesia bukanlah memperlemah fungsi
penyidikan Polri. Dalam tugas tersebut, OJK sangat berfungsi untuk
membantu kebijakan secara keseluruhan dalam kaitan menjaga sistem
penegakan hukum pidana pada sektor jasa keuangan agar saling bahu-
membahu antara Polri dan OJK guna menjaga kestabilan perekonomian
nasional;
94. Bahwa kewenangan Polri dalam penyidikan diatur lebih lanjut dalam UU
No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
(KUHAP). Dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyatakan, bahwa
Penyidik adalah: (a) pejabat polisi negara Republik Indonesia; dan (b)
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
95. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP tersebut hanya
mengenal lembaga tunggal penyidik dalam penegakan hukum, yaitu Polri
dan PPNS hanya sebagai penyidik khusus dalam hal-hal tertentu sesuai
yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian Polri dalam
kewenangan melakukan penyidikan perkara pidana adalah sebagai
koordinator dan melakukan supervisi terhadap PPNS.
96. Bahwa ketentuan pasal a qua dalam UU LP2SK yang mengatur OJK
sebagai lembaga tunggal dalam penyidikan sektor jasa keuangan dan
memperluas pemaknaan penyidikan tidak berarti bahwa OJK bersifat
independen dan dapat berdiri sendiri sebagai lembaga penyidik
melainkan harus berkoordinasi dan di bawah supervisi Polri sebagai
penyidik utama yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Pasal 13
dan 14 UU No.2 Tahun 2022 tentang Kepolisian dan Pasal 6 ayat (1)
KUHAP.
97. Bahwa ketentuan Pasal a quo dalam 49 UU P2SK yang mengatur
mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan khusus
sebagai lembaga satu-satunya yang dapat menyidik tindak pidana sektor
jasa keuangan dan bahkan mengatur mengenai perluasan makna
79
penyidik yang terdiri tidak hanya (1) Penyidik Polri dan (2) Penyidik
PPNS, namun juga (3) Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh
Otoritas Jasa Keunagan (OJK) sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan
hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK bertentangan dengan maksud
dalam ketentuan UU Kepolisian, KUHAP dan Pasal 30 ayat (4) UUD
1945.
98. Bahwa di dalam karakteristik negara hukum, hakekat fungsi pemerintahan
negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, keamanan,
serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari setiap
bentuk ancaman, termasuk kejahatan dalam proses penegakan hukum
yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum Kepolisian yang berada
pada cabang kekuasaan eksekutif. Istilah penegakan hukum merupakan
terjemahan dari “law enforcement”. Dalam Black’s law Dictionary, law
inforcement diuraikan sebagai “The act of putting something such as a law
into effect, the execution of a law, the carriying out of a mandate or
command”. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa penegakan
hukum sama dengan tindakan represif yang dilakukan oleh “aparat
penegak hukum”. Sebagai pelaksana fungsi penegakan hukum, maka
tugas pokok Kepolisian dalam rangka melaksanakan penegakan hukum
dalam kaitannya dengan Kepolisian sebagai penyidik didasarkan kepada
ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang-undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas "melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya”. Artinya kewenangan penyelidikan dan penyidikan sebagai
lembaga utama melekat kepada Institusi Kepolisian sebagai pengemban
atas jabatan penyelidik dan penyidik selaku subjectum litis yang
merupakan jati diri kewenangan utama “aparat penegak hukum” anggota
Kepolisian dalam penanganan penyidikan tindak pidana.
99. Bahwa pengaturan lebih lanjut dalam tatanan hukum undang-undang
organik terhadap fungsi tugas dan kewenangan Kepolisian dan
kedudukan kelembagaan Kepolisian dalam penegakan hukum dapat
ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
80
Negara Republik Indonesia pada bagian konsideran menimbang huruf b
disebutkan sebagai berikut: bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri
melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang
dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selanjutnya pada ketentuan Pasal 2 menyatakan: Fungsi kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
100. Bahwa dalam konteks Kepolisian sebagai alat negara apabila
dihubungkan dengan prinsip negara hukum maka sebagai negara
merdeka dan berdaulat menentukan tertib hukumnya sendiri telah
memberikan indentifikasi ruang lingkup Kepolisian sebagai lembaga
utama alat negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang
ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum,
termasuk ruang lingkup serangkaian tindakan kewenangan Kepolisan
didalam menjalankan fungsi dan tugas pokok Kepolisian sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang. Di dalam rumusan ketentuan Pasal 14 ayat
(1) huruf g Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 (Undang-Undang
Kepolisian), di sebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
101. Bahwa begitu pula dalam kaitan rangkaian intrumen peraturan hukum
lainnya sehubungan dengan keberadaan KUHAP yang merupakan
cermin prinsip integrated criminal justice system dalam due process of law
penegakan hukum dalam pembaharuan hukum nasional yang dapat
dicermati dari pokok-pokok pikiran filosofis pembentukan KUHAP
sebagaimana termuat dalam diktum konsiderans menimbang huruf b
yang menegaskan: “….. perlu mengadakan usaha peningkatan dan
penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan
81
pembaharuan kodifikasi dan unifikasi hukum.. dst”. Kemudian pokok
pikiran filosofis selanjutnya tertuang dalam diktum bagian menimbang
huruf c yang menyatakan: “… untuk meningkatkan pembinaan sikap para
pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-
masing… dst”. Secara implisit rumusan ketentuan norma hukum
sepanjang frasa dalam konsiderans menimbang huruf c yakni: “para
pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-
masing” mengandung makna konstitusional yakni dimaksudkan bahwa
KUHAP sebagai hasil pembaharuan hukum nasional dalam pembentukan
hukum acara pidana telah menyempurnakan garis batas yang tegas
peran para pelaksana lembaga utama penegak hukum sesuai dengan
fungsi dan wewenang masing-masing (Kepolisian sebagai penyidik,
Kejaksaan
sebagai
penuntut
umum,
Peradilan
dan
lembaga
pemasyarakatan)
102. Bahwa dalam hal pengaturan khusus tindak pidana, pada prinsipnya
penanganan
penyidikan
di
sektor
jasa
keuangan
perlu
mempertimbangkan keadaan faktual yang sedang dalam penanganan
penyidikan di Kepolisian, mengingat UU P2SK saat ini mulai berlaku
sedangkan jumlah kantor perwakilan Otoritas Jasa Keuangan tidak
tersebar di seluruh Indonesia, hal ini tidak sebanding dengan banyaknya
potensi ancaman ataupun jumlah kejahatan di sektor jasa keuangan.
Pada sisi lain, fakta menunjukkan bahwa penyidik Kepolisian telah
tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan saat ini sedang berjalan
penanganan tindak pidana jasa keuangan dengan jumlah 1.000 lebih
perkara yang ditangani Kepolisian se-Indonesia. Dengan demikian
ditinjau dari aspek rasionalitas dan kemampuan dukungan sumber daya
Kepolisian jauh lebih dekat kepada masyarakat sesuai dengan misinya
kepolisian melayani masyarakat yang tentunya lebih mudah bagi penyidik
Kepolisian untuk menerima laporan kejadian tindak pidana di sektor jasa
keuangan dibandingkan dengan penanganan penyidikan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan.
103. Bahwa dengan mencermati keadaan yang demikian dalam pelaksanaan
tugas dan wewenang di bidang penegakan hukum oleh Kepolisian dan
Lembaga lain yang diberikan kewenangan oleh undang-undang termasuk
82
dalam bidang sub penyidikan (incasu Kewenangan Penyidikan Tunggal
oleh Otoritas Jasa Keuangan) dalam hubungan lembaga utama
Kepolisian dan lembaga supporting system Otoritas Jasa Keuangan
dalam praktiknya sangat potensial terjadi gejala
incoordination
enforcement yang dikenal dalam perspektif akademis “the problem of
incoordination enforcement” sebagaimana dipaparkan oleh Kate Andrias
dalam satu tulisannya Kate Andrias, “The President’s Enforcenement
Power”, New York University Law Review.
104. Bahwa penegakan hukum pidana adalah jelas berada dalam lingkup
sistem peradilan pidana. Dasar hukum dari bekerjanya sistem peradilan
pidana di Indonesia adalah KUHAP. Secara garis besarnya, apabila
terjadi tindak pidana maka penyidik segera melakukan tindakan
mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang
terjadi dan menemukan tersangkanya. Pada waktu penyidik mulai
bertindak, penyidik wajib melaporkan tindakannya kepada penuntut
umum. Setelah selesai melakukan penyidikan (setelah menemukan
barang bukti, tersangka dan membuat berkas penyidikan), penyidik
menyerahkan hasil pekerjaannya kepada penuntut umum dalam 2 (dua)
tahap.
105. Bahwa tahap pertama, yang diserahkan hanya berkas hasil penyidikan
tanpa bukti dan tersangkanya (Pasal 7 KUHAP). Pada tahap ini penuntut
umum memeriksa kelengkapan formal dan material berkas hasil
penyidikan. Apabila menurut penuntut umum berkas hasil penyidikan
tersebut belum lengkap atau belum sempurna, maka berkas tersebut
dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk seperlunya. Setelah
dilengkapi atau disempurnakan oleh penyidik, maka berkas diserahkan
lagi kepada penuntut umum.
106. Bahwa apabila sudah memenuhi syarat, baik formal maupun material,
maka penuntut umum memberitahukan kepada penyidik agar berkas hasil
penyidikan, bukti dan tersangkanya diserahkan kepada penuntut umum.
Ini merupakan tahap kedua pelimpahan berkas perkara dari penyidik
kepada penuntut umum. Proses ini disebut dengan ‘pra penuntutan’, dan
diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
83
107. Bahwa proses selanjutnya adalah proses ‘penuntutan’. Dalam proses ini
penuntut umum melakukan identifikasi kasus dengan mempelajari dan
mengupas bahan-bahan yang telah diperoleh dari hasil penyidikan,
sehingga kronologis peristiwa hukumnya tampak lebih jelas. Hasil konkret
dari proses penuntutan ini adalah ‘surat dakwaan’, yang memuat secara
lengkap dan jelas mengenai unsur-unsur perbuatan terdakwa, waktu dan
tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti dan tempus delicti), dan
cara-cara terdakwa melakukan tindak pidana. Jelaslah bahwa dalam
proses penuntutan ini, penuntut umum telah mentransformasikan
‘peristiwa dan faktual’ dari penyidik menjadi ‘peristiwa dan bukti yuridis’.
Disamping itu, dalam proses penuntutan, penuntut umum juga
menetapkan bahan-bahan bukti dari penyidik dan mempersiapkan
dengan cermat segala sesuatu yang diperlukan untuk meyakinkan hakim
atau membuktikan dakwaannya dalam persidangan.
108. Bahwa dengan diajukannya berkas perkara, bukti-bukti dan terdakwa ke
pengadilan, berarti proses pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap
‘peradilan’. Tahap ini merupakan tahap yang menentukan nasib terdakwa,
karena dalam tahap ini semua argumentasi para pihak (penuntut umum
dan terdakwa atau penasehat hukumnya) masing-masing diadu secara
terbuka dan masing-masing dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada.
Setelah sidang selesai dan hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa, dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap (inkracht van gewijsde), maka putusan tersebut dapat segera
dilaksanakan atau dieksekusi. Pelaksana eksekusi putusan pengadilan
tersebut adalah penuntut umum.
109. Bahwa apabila putusan menyatakan bahwa terdakwa bebas atau lepas,
sedangkan status terdakwa berada dalam tahanan, maka terdakwa harus
segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan kembali hak-haknya
seperti sebelum diadili. Apabila putusan menyatakan bahwa terdakwa
dipidana badan (penjara atau kurungan), maka penuntut umum segera
menyerahkan terdakwa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani
kurungan atau pembinaan.
110. Bahwa urut-urutan tersebut adalah apabila tindak pidana yang terjadi
merupakan tindak pidana umum, yaitu tindak pidana yang tercantum
84
dalam KUHP. Apabila yang terjadi tindak pidana yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan yang menetapkan adanya Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disingkat PPNS), maka penyidikan
dilakukan oleh PPNS. Pemberitahuan dimulainya penyidikan (Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-SPDP) dan penyerahan berkas
hasil penyidikan kepada penuntut umum dilakukan melalui penyidik polisi.
Dengan demikian, sub sistemnya menjadi bertambah, yaitu adanya sub
sistem ‘pejabat PPNS’. Untuk itu akan diuraikan secara singkat mengenai
kedudukan PPNS dalam sistem peradilan pidana.
111. Bahwa KUHAP jelas memberikan tempat bagi PPNS sebagai penyidik di
samping pejabat Polri. Di dalam BAB I tentang ‘Ketentuan Umum’, Pasal
1 angka (1) disebutkan bahwa: ‘Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.
Hal ini ditegaskan lagi dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
“Penyidik adalah; (a) pejabat polisi Negara Republik Indonesia; (b)
pejabat pegawai negeri sispil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang”. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) KUHAP, maka PPNS
mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing, dan dalam pelaksanaan tugasnya
berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat penyidik Polri.
Dengan demikian wewenang yang dimiliki oleh PPNS sifatnya terbatas,
sepanjang menyangkut tindak pidana yang diatur dalam undang-undang
khusus. Perundang-undangan khusus yang dimaksud adalah perundang-
undangan pidana di luar KUHP.
112. Bahwa dalam berbagai perundang-undangan di luar KUHP dan KUHAP
dapat ditemukan adanya pengaturan mengenai penyidikan yang diberikan
kepada PPNS. Dari pola dalam berbagai perundang-undangan yang ada
saat ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang ada atau tidaknya
kewenangan penyidikan oleh PPNS dapat dilihat adanya 3 (tiga) pola,
yaitu: (1) pola yang menempatkan penyidikan hanya menjadi
kewenangan Kepolisian. Pola ini merupakan pola yang paling dominan
oleh karana pada hakikatnya penyidikan memang dilakukan oleh
Kepolisian. Oleh karena itu, kewenangan penyidikan tindak pidana umum
85
dalam KUHP merupakan kewenangan Penyidik Kepolisian; (2) pola yang
memberikan ruang kepada Penyidik Kepolisian dan PPNS untuk
bersama-sama dapat melakukan penyidikan; dan (3) pola yang hanya
memberikan ruang kepada PPNS untuk melakukan penyidikan secara
mandiri namun tetap berkoordinasi dengan Kepolisian.
113. Bahwa dari ketiga pola yang ada tersebut, pola yang ada dalam UU PPSK
(dimana kewenangan penyidikan hanya dimiliki oleh OJK) tidak masuk
dalam pola-pola yang ada tersebut. Pola ini tidak dapat masuk juga ke
dalam pola yang ketiga (dimana kewenangan penyidikan oleh PPNS
namun tetap berkoordinasi dengan Kepolisian), oleh karena keberadaan
PPNS dalam pola yang ketiga adalah Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah kementerian atau kekuasaan
eksekutif.
114. Bahwa pengaturan tentang kewenangan lembaga OJK sebagai penyidik
tunggal atas tindak pidana di sektor jasa keuangan merupakan pola yang
keliru.
Pertama, pola ini merupakan pola yang menempatkan lembaga negara
penunjang (auxiliary state organ) dengan kewenangan tunggal
untuk melakukan tindakan penyidikan. Hal ini tidak sejalan
dengan pengaturan yang ada dalam KUHAP dan juga PP
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam KUHAP dan PP
tersebut sudah ditegaskan bahwa kewenangan penyidikan
hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian dan/atau
PPNS. Meskipun dalam Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) UU
P2SK disebutkan bahwa Penyidik OJK terdiri atas: (a) pejabat
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; (b) pejabat
pegawai negeri sipil tertentu; dan (c) pegawai tertentu, bukan
berarti bahwa kewenangan penyidikan dimiliki juga oleh
Kepolisian atau PPNS tertentu. Dengan rumusan tersebut
maka kewenangan penyidikan menjadi kewenangan OJK
sebagai penyidik tunggal. Terlebih lagi dalam huruf (c)
disebutkan bahwa Penyidik OJK termasuk “pegawai tertentu”
86
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Dalam KUHAP
tidak dikenal adanya kualifikasi “pegawai tertentu” sebagai
penyidik.
Kedua, pola penyidikan oleh lembaga negara penunjang (auxiliary state
organ)
dalam
kebijakan
legislasi
menunjukkan
bahwa
kewenangan penyidikan tetap diberikan kepada Kepolisian
selain penyidikan kepada lembaga negara penunjang (auxiliary
state organ) dimaksud. Misalnya, penyidikan dalam tindak
pidana korupsi dapat dilakukan baik oleh Penyidik Kepolisian
maupun Penyidik KPK. Penyidikan dalam tindak pidana
narkotika dapat dilakukan baik oleh Penyidik Kepolisian
maupun Penyidik BNN. Bahkan dalam penyidikan tindak pidana
pencucian uang, PPATK sebagai lembaga khusus yang
dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan tidak diberikan
kewenangan
oleh
undang-undang
untuk
melakukan
penyidikan. Artinya, kewenangan penyidikan pada hakikatnya
merupakan kewenangan Kepolisian sebagaimana pengaturan
dalam KUHAP. Apabila diperlukan maka kewenangan tersebut
dapat juga diberikan kepada lembaga negara penunjang
(auxiliary state organ) dengan tanpa meniadakan kewenangan
penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian. Terlebih
lagi, secara faktual bahwa keberadaan sumber daya dan
pengalaman dalam melakukan kewenangan penyidikan tentu
lebih dimiliki oleh Kepolisian dibandingkan dengan penyidikan
yang dilakukan oleh lembaga negara penunjang (auxiliary state
organ) yang baru dibentuk. Dalam hal pengalaman dan
jangkauan untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di
sektor jasa keuangan, pengalaman dan jangkauan yang dimiliki
oleh Penyidik Kepolisian tentu lebih luas dibandingkan dengan
Penyidik yang baru akan dibentuk oleh OJK. Kepolisian sudah
jelas memiliki pengalaman dalam melakukan tindakan
penyidikan dengan segala sumber daya yang dimiliki
Kepolisian. Dari sisi jangkauan, Kepolisian juga memiliki
jangkauan yang lebih luas dan jelas di seluruh Indonesia
87
dibandingkan dengan OJK yang memiliki keterbatasan dalam
jangkauan untuk tindak pidana yang terjadi di daerah-daerah.
Sementara kejahatan di sektor jasa keuangan berdampak pada
korban yang sangat mungkin bersifat meluas dan terjadi di
daerah-daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini jelas
merupakan kebijakan yang keliru.
115. Bahwa pengertian lembaga negara menurut G. Jellinek dibagi menjadi
dua, yaitu lembaga negara yang langsung (mittelbare organ) dan lembaga
negara yang tidak langsung (unmittelbare organ). Lembaga negara yang
langsung (mittelbare organ) adalah lembaga negara yang ada di dalam
Konstitusi atau Undang Undang Dasar. Lembaga negara yang tidak
langsung
(unmittelbare
organ)
adala
lembaga
negara
yang
keberadaannya tergantung pada lembaga negara langsung.
116. Bahwa Konstitusi sebagai condition sine qua non sebuah negara tidak
saja merupakan kontrak sosial melainkan juga memberikan gambaran
tentang mekanisme penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga
negara UUD 1945 setelah perubahan) mengatur dan menetapkan bahwa
lembaga negara yang langsung (mittelbare organ) ada 34 organ atau
lembaga negara, salah satunya adalah Polri.
117. Bahwa Lembaga negara yang tidak langsung (unmittelbare organ) dapat
diartikan sebagai lembaga negara yang tidak diatur oleh UUD 1945.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah salah satu lembaga yang tidak
diatur langsung dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam UU No. 21
Tahun 2011 tentang OJK. Berarti keberadaan OJK karena tidak diatur
oleh UUD 1945 tergantung pada lembaga negara yang diatur dan
ditetapkan oleh UUD 1945 dengan kata lain lembaga negara yang tidak
diatur oleh UUD 1945 merupakan lembaga negara pendukung terhadap
lembaga negara yang diatur dan ditetapkan oleh UUD 1945. Dalam
berbagai kepustakaan, lembaga negara yang tidak diatur oleh Konstitusi
atau UUD ada yang menyatakan sebagai lembaga negara independen
atau “state auxiliary bodies atau independent regulatory agencies atau
independent regulatory commissions” (Milakovich & Gordon, Milakovich,
Michael E. & Gordon, George J. 2001. Public Administration in America.
USA: Wadsworth & Thomson Learning, Seventh Edition 2001:432 & 443).
88
118. Bahwa menurut Putusan MK No. 25/PUU-XIII/2014, Mahkamah
berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai lembaga yang
independent merupakan perintah dari Pasal 34 UU BI yang menyatakan
bahwa, “Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga
pengawasan jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan
undang-undang”. Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945 hal tersebut
tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional, karena
pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk oleh
lembaga yang berwenang. Dalam Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa materi
muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi perintah suatu
Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. Lagipula terdapat
lembaga yang pembentukannya didasarkan atas perintah Undang-
Undang tetapi memiliki constitutional importance, seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk
berdasarkan UU 39/1999, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang
dibentuk berdasarkan UU 32/2002, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999, dan lain sebagainya.
119. Bahwa Putusan MK No. 25/PUU-XIII/2014 menegaskan bahwa OJK
adalah lembaga keberadaanya, tugas, fungsi dan kewenangannya tidak
disebutkan langsung dalam UUD 1945, maka secara teori OJK adalah
lembaga negara yang dikategorikan sebagai lembaga negara independen
atau “state auxiliary bodies atau independent regulatory agencies atau
independent regulatory commissions” atau unmittelbare organ. Berbeda
dengan lembaga Polri merugakan lembaga yang keberadaannya, tugas,
fungsi dan kewenangannya diatur secara langsung dalam UUD 1945,
maka secara teori Polri disebut sebagai lembaga negara yang bersifat
konstitusional organ atau unmittelbare organ.
120. Bahwa pada umumnya state auxiliary organ memiliki sifat semi
pemerintahan atau quasi, yang diberikan fungsi tunggal, atau fungsi
campuran yang salah satunya disatu pihak sebagai pengatur,
administratif, dan dilain sisi juga menghukum. Kemudian, terdapat kriteria
89
khusus kepada lembaga negara untuk dikategorikan sebagai lembaga
quasi atau bukan. Berikut merupakan keenam kriteria tersebut, yakni:
a) Lembaga negara memiliki kekuasaan untuk melakukan penilaian dan
pertimbangan (the power to exercise judgement and discreation),
b) Lembaga negara memiliki kekuasaan untuk mendengar, menentukan,
dan membuat putusan (the power to hear and determine or to
ascertain facts and judgements),
c) Lembaga negara memiliki kekuasaan untuk membuat amar putusan
dan membuat dasar pertimbangan yang mengikat subyek hukum
dalam putusannya (the power to make binding orders and
judgements),
d) Lembaga negara memiliki kekuasaan untuk mempengarungi hak
orang per orang (the power to affect the personal or property right of
private persons),
e) Lembaga negara memiliki kekuasaan untuk memeriksa saksi-saksi,
memaksa saksi untuk hadir, dan mendengar keterangan para pihak
dalam persidangan (the power to examine witnesses, to compel the
attendance of witnesses, and to hear the litigation of issues on a
hearing),
f) Lembaga negara memiliki kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi
hukuman (the power to enforce dicisions or impose penalties). (Jimly
Asshiddiqie. (2013). Pengadilan Khusus dalam Tim Penyusun Komisi
Yudisial. (2013). Putih Hitam Pengadilan Khusus. Jakarta: Pusat
Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
hlm. 17-18.).
121. Bahwa state auxiliary organ memiliki fungsi sifat semi pemerintahan atau
quasi antara lain:
1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
2) Ombudsman Republik Indonesia.
3) Badan Pengawas Pemilihan Umum.
4) Komisi Pemilihan Umum.
5) Komisi Informasi.
6) Komisi Penyiaran Indonesia.
7) Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
90
8) Komisi Pemberantasan Korupsi.
9) Otoritas Jasa Keuangan.
122. Bahwa ketentuan Pasal a quo dalam UU P2SK bertentangan dengan
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dilihat dari sudut pandang tujuan
pembentukan OJK sesuai ketentuan Pasal 4 UU OJK disebutkan bahwa
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor
jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, transparan, dan
akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat. Sehingga fokus tugas, fungsi dan kewenangan OJK
bukan pada penegakan hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana
kejahatan di sektor jasa keuangan. Dengan demikian maka kewenangan
penyidikan OJK bersifat hanya sebagai penunjang lembaga Polri, karena
lembaga penegak hukum utama yang didalam terdapat kewenangan
penyidik utama diatur secara jelas dan tegas di dalam Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945 adalah Polri.
123. Bahwa lebih lanjut, tindak pidana di sektor jasa keuangan merupakan
salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian dari berbagai negara
karena karakteristiknya yang berbeda dengan kejahatan pada umumnya.
Dalam konteks Indonesia, kejahatan-kejahatan yang memiliki karakteristik
khusus dapat diidentifikasi dari beberapa indikator sebagaimana
disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana.
Karakterisitik
khusus
tersebut
merupakan indikator bahwa kejahatan tersebut adalah kejahatan berat
dan menjadi pembeda dengan kejahatan umum lainnya. Karakteristik
tindak pidana di sektor keuangan paling tidak telah memenuhi 3 (tiga)
kriteria tindak pidana khusus sebagaimana disebutkan dalam penjelasan
KUHP.
Pertama, bersifat lintas batas negara dan terorganisir atau transnational
organized crime. Iklim investasi dan keuangan di era global
sangat terbuka untuk dilakukan secara lintas negara. Sebuah
bisnis di sektor jasa keuangan sangat terbuka untuk dilakukan
secara transnasional. Misalnya, bisnis perbankan dan asuransi
91
yang melakukan investasi dan kerjasama dengan mitra luar
negeri adalah sebuah keniscayaan.
Kedua, dampak viktimisasinya besar. Korban tindak pidana di sektor
jasa keuangan sangat besar. Korban seringkali tidak hanya
perorangan atau beberapa orang melainkan dalam jumlah yang
sangat massif. Klien atau nasabah dari sebuah industri jasa
keuangan bisa dipastikan sangat besar. Apabila kejahatan di
sektor keuangan dilakukan maka bisa dipastikan jumlah
korbannya pasti sangat besar, bahkan korban bisa juga dari luar
negeri.
Ketiga, adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat
khusus dan juga memiliki kewenangan khusus. Dalam hal ini,
Lembaga pendukung penegakan hukum dalam tindak pidana di
sektor keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah diberikan kewenagan oleh undang-
undang untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di
sektor
keuangan.
Dalam
melaksanakan
kewenangan
melakukan penyidikan, OJK wajib berkoordinasi dengan
Kepolisian sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk
melakukan kekuasaan penyidikan oleh konstitusi dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini juga
ditegaskan dalam pertimbangan hakim dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 di halaman
235 yang menyatakan bahwa: “kewenangan penyidikan OJK
dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian”.
124. Bahwa disamping ketiga hal di atas, tindak pidana di sektor keuangan juga
memiliki tingkat kerumitan yang tinggi. Para pelaku adalah orang-orang
yang pasti memiliki tingkat intelektualitas di atas rata-rata karena mereka
pada umumnya memiliki tingkat pendidikan tinggi supaya bisa
menjalankan usaha atau bekerja di industri jasa keuangan. Modus
operandi yang digunakan seringkali menggunakan sarana teknologi
informasi dengan tingkat kecanggihan yang sangat tinggi. Sehingga
92
kejahatan di sektor jasa keuangan juga dikatagorikan sebagai kejahatan
kerah putih (white collar crime) sebagaimana teori yang dikemukakan oleh
Sutherland seorang kriminolog dari Amerika.
125. Bahwa dengan demikian, penegakan hukum untuk tindak pidana di sektor
keuangan pasti memiliki kerumitan dan kompleksitas yang tinggi sehingga
membutuhkan kerjasma dari berbagai pihak dalam melakukan penegakan
hukum. Adanya lembaga khusus yang dapat melakukan penegakan
hukum untuk kejahatan di sektor keuangan tentu sebuah keniscayaan.
Namun apabila kewenangan penyidikan dilakukan oleh satu lembaga saja
maka akan menimbulkan kesulitan untuk dapat mengungkap praktik-
praktik tindak pidana di sketor jasa keuangan. Akan banyak koran yang
mendapatkan ketidakadilan karena kejahatan yang tidak terungkap dan
terselesaikan dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu, kewenangan
penyidikan harus diberikan juga kepada instansi lain sehingga akan
membuka ruang dalam upaya pengungkapan dan penegakan hukum bagi
para pelaku tindak pidana di sektor keuangan. Dalam hal ini, kepolisian
merupakan instansi yang sangat tepat untuk tetap diberikan kewenangan
menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan mengingat sumber daya
dan jangkauan yang dimilikinya di seluruh Indonesia.
126. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
memutuskan
mengenai
konstitusionalitas kewenangan OJK melakukan penyidikan tindak pidana
di sektor jasa keuangan. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor
102/PUU-XVI/2018. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian
konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XII/2014 dan Pasal 9 huruf c UU 21/2011, khususnya
berkaitan dengan frasa “dan penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 dan kata
“penyidikan” dalam Pasal 9 huruf c. Selengkapnya rumusan pasal masing-
masing berbunyi:
Pasal 1 angka 1
“Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah
lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini” [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XII/2014].
Pasal 9 huruf c
93
“melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku,
dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”
127. Bahwa MK menegaskan bahwa pada pokoknya kewenangan penyidikan
sangat mungkin diberikan kepada lembaga lain di luar lembaga penegak
hukum (kepolisian), sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan
lembaga penegak hukum lainnya;
128. Bahwa meskipun kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan
kepada lembaga lain di luar lembaga penegak hukum (kepolisian), namun
MK memberikan syarat agar kewenangan tersebut tidak berpotensi
menjadi kesewenang-wenangan. Syarat utama agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan, maka kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh
OJK dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian
sebagaimana
dipersyaratkan
terhadap
penyidik
lembaga
lain.
Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf [3.15] Putusan MK Nomor
102/PUU-XVI/2018:
“Menimbang
bahwa
apabila
diletakkan
dalam
perspektif
kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu
lembaga lain yang memiliki wewenang penyidikan selain penyidikan
yang dimiliki oleh lembaga Kepolisian, kewenangan demikian dapat
dibenarkan. Namun, jikalau kewenangan penyidikan yang
dimiliki oleh OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan
penyidik Kepolisian sebagaimana dipersyaratkan terhadap
penyidik lembaga lain selain Kepolisian berpotensi adanya
kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan
hukum pidana yang terpadu. Oleh karena itu, untuk menghindari
potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik
Kepolisian juga merupakan kewajiban yang melekat pada
penyidik OJK. Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari
semangat membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi
sehingga tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak
adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak
hukum maupun pejabat penyidik di masing-masing lembaga dalam
proses penegakan hukum dapat dihindari”.
129. Bahwa apabila diletakkan dalam bingkai integrated criminal justice system
harus ada keterpaduan penyidik bidang tindak pidana lainnya dengan
penyidik Kepolisian. Keterpaduan demikian penting dilakukan agar tidak
terjadi tumpang-tindih dalam penegakan hukum terutama dalam
penegakan hukum pidana. Dalam konteks itu, setiap lembaga baik itu
Kepolisian dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan penyidikan,
94
masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai
dengan bidang kekhususan yang diberikan oleh undang-undang. Artinya
sekalipun
undang-undang
dapat
memberikan
kewenangan
penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud
tidak boleh mengabaikan prinsip integrated criminal justice system.
Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban membangun koordinasi
antara penyidik lembaga negara yang diberi kewenangan untuk
melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-
masing dengan penyidik Kepolisian. (vide paragraf 3.13.2 putusan MK a quo);
130. Bahwa dalam konteks penyidikan, MK menegaskan bahwa kewenangan
penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional
sepanjang
pelaksanaannya
dikoordinasikan
dengan
penyidik
Kepolisian. Artinya, telah ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah
semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata
tetapi dalam batas- batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup
kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro Justitia (vide
paragaraf 3.16 putusan MK a quo);
131. Bahwa berdasarkan paragraf di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
kewenangan penyidikan oleh OJK dilakukan dalam batas dan syarat
tertentu. Dalam putusan MK a quo dinyatakan bahwa batas dan syarat
tertentu tersebut yaitu, demi kepastian hukum, koordinasi dengan
penyidik kepolisian sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan
sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,
pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan
sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Artinya, setiap tahap tindakan dalam penyidikan harus dikoordinasikan
dengan penyidik Kepolisian;
132. Putusan MK a quo menekankan bahwa penyidik OJK tidak dapat
melaksanakan penyidikannya sendiri. Bahwa penyidikan tindak pidana
sektor jasa keuangan bukan kewenangan mandiri penyidik OJK, apalagi
menjadi kewenangan tunggal penyidik OJK. Putusan MK a quo
mengkonfirmasi bahwa Kepolisian berperan sebagai penyidik utama
tindak pidana sektor jasa keuangan. Sehingga untuk mencegah terjadinya
tumpang tindih penanganan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan,
95
maka setiap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK diwajibkan
untuk dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian, dari dimulainya
penyidikan
sampai
dengan
selesainya
pemberkasan
sebelum
dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum;
133. Bahwa OJK tidak dapat menjadi “penyidik tunggal” kembali ditegaskan
dalam kesimpulan pertimbangan hukum MK, dengan pernyataan:
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan
tersebut di atas, di mana Mahkamah telah berkesimpulan bahwa
kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para
Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan
dengan penyidik Kepolisian.
134. Bahwa dengan demikian, kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK
tidak dapat berdiri sendiri, oleh karena itulah Putusan MK mensyaratkan
agar penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik lembaga OJK
dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian. Kata “dikoordinasikan”
dalam putusan tersebut menunjukkan bahwa penyidik OJK tidak dapat
melakukan sendiri penyidikannya terhadap tindak pidana sektor jasa
keuangan. Pelaksanaan penyidikan tersebut tetap “dikoordinasikan”
dengan penyidik Kepolisian sebagai penyidik utama dalam menangani
tindak pidana sektor jasa keuangan. Putusan MK a quo berimplikasi lebih
lanjut bahwa penyidik OJK tidak dapat menjadi “penyidik tunggal”.
Ketentuan UU P2SK yang mengatur kewenangan tunggal penyidikan
tindak pidana sektor jasa keuangan hanya oleh penyidik OJK, merupakan
norma yang bertentangan dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-
XVI/2018;
135. Bahwa ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK
bertentangan dengan disain konstitusional kelembagaan dan
kewenangan Kepolisian sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Makna frasa “hanya dapat” dalam ketentuan
Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK memberikan pemaknaan
bahwa terdapat pembatasan kelembagaan yang berhak (berwenang)
melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan yakni
hanya penyidik OJK. Kemudian, terdapat larangan bagi penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan;
136. Bahwa kejahatan di sektor jasa keuangan termasuk kategori kejahatan
yang berisiko tinggi dan sering terjadi di tengah masyarakat. Kejahatan
96
sektor jasa keuangan, seperti kejahatan terkait koperasi simpan pinjam,
investasi bodong, perbankan, perasuransian, perbankan syariah, pasar
saham dan sektor jasa keuangan lainnya, tidak hanya terjadi pada
masyarakat perkotaan, namun juga terjadi pada masyarakat di pedesaan
(pinggiran kota) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia;
137. Bahwa menurut data Kepolisian, jumlah perkara tindak pidana sektor jasa
keuangan mencapai angka 1250 kasus. Penyidikan terhadap tingginya
angka kejahatan keuangan tersebut dilakukan di berbagai tingkatan,
mulai dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri,
Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resort (Polres) yang tersebar
di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan Kepolisian di berbagai wilayah
dengan jumlah penyidik yang cukup, memudahkan akses masyarakat
terhadap penegakan hukum yang layak (access to proper law
enforcement);
138. Bahwa sementara data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa
dalam 1 (satu) tahun, OJK hanya dapat menyelesaikan 20 (dua puluh)
perkara saja. Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor
Perbankan dan dua perkara sektor IKNB. Dalam kurun waktu 8 (delapan)
tahun, OJK hanya mampu menangani 99 perkara saja, yang terdiri dari
78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara Industri
Keuangan Non-Bank. Artinya, perkara yang sering ditangani oleh OJK
hanya yang berkaitan dengan perbankan, padahal kejahatan sektor jasa
keuangan memiliki spektrum yang sangat luas dengan berbagai model
tindak pidana dan berdampak luas ke masyarakat;
139. Bahwa saat ini, OJK memiliki 17 penyidik. Dari angka tersebut, 12
penyidik merupakan pejabat Kepolisian dan 5 penyidik PNS (PPNS).
Jumlah penyidik ini tentu tidak memadai, jumlahnya sangat sedikit untuk
menangani tingginya angka kejahatan sektor jasa keuangan. Penyidik
tersebut berkedudukan di kantor pusat OJK di Jakarta, tidak ada yang
berkantor di tingkat cabang (provinsi). Fakta jumlah sumber daya penyidik
yang sedikit tersebut pasti berdampak pada kinerja penyidikan OJK. OJK
tidak akan mampu menangani ribuan laporan perkara kejahatan sektor
jasa keuangan. Dengan demikian, akan ada banyak masyarakat yang
tidak akan mendapat keadilan hukum;
97
140. Bahwa apabila penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan
hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK (penyidik tunggal), maka
ketentuan tersebut akan mempersulit akses keadilan (access to justice)
bagi masyarakat pelapor kasus kejahatan sektor keuangan, dikarenakan
jumlah penyidik OJK yang sangat terbatas dan kehadiran penyidik OJK
yang tidak sampai menjangkau seluruh pelosok wilayah Indonesia;
141. Bahwa dengan mempertimbangkan sebaran masyarakat Indonesia dan
tingginya data kejahatan sektor jasa keuangan di berbagai daerah, maka
dalam batas penalaran yang wajar, penyidik OJK tidak akan mampu untuk
menangani tingginya potensi kejahatan di sektor jasa keuangan. Bahwa
faktanya, OJK tidak memiliki jangkauan yang luas ke seluruh wilayah
Indonesia karena kedudukan kantor OJK yang hanya berada di ibukota
Provinsi dan kantor itu pun tidak memiliki penyidik, sehingga masyarakat
akan kehilangan akses terhadap penegakan hukum yang layak
(access to proper law enforcement). Masalah kejahatan sektor jasa
keuangan tidak hanya terjadi di Jakarta atau pulau Jawa saja. Kejahatan
keuangan ini terjadi di berbagai wilayah dengan beragam modus
kejahatan;
142. Bahwa kemudian, mengingat kompleksitas persoalan kasus kejahatan
sektor jasa keuangan, membutuhkan sumber daya dan kapasitas penyidik
yang memadai untuk menangani setiap laporan masyarakat atau temuan
berkaitan dengan tindak pidana sektor jasa keuangan;
143. Bahwa pembatasan penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa
keuangan yang hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK, hanya akan
mempersulit dan menghambat pencapaian tujuan dibentuknya UU P2SK:
untuk menguatkan dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Pembatasan tersebut justru berpotensi menyebabkan kejahatan sektor
jasa keuangan menjadi semakin merajalela dan sulit untuk diberantas;
144. Bahwa dalam kondisi ini, masyarakat pasti akan dirugikan. Kerugian yang
diderita oleh masyarakat akan berlipat ganda, yakni kerugian akibat
menjadi korban kejahatan, kemudian kerugian yang diderita akibat kasus
yang dilaporkan tidak dapat ditangani dengan baik. Masyarakat akan
semakin frustasi menghadapi kondisi penegakan hukum yang demikian.
98
Hal ini akan berdampak pada rendahnya kepercayaan publik
(masyarakat) pada lembaga penegak hukum dan pada hukum itu sendiri;
145. Bahwa negara juga akan menderita kerugian. Bahwa selama masa
pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia sedang giat-giatnya
membangun sebuah iklim ekonomi yang ramah terhadap investasi
keuangan dan pembangunan ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan
dikeluarkannya berbagai paket kebijakan yang mendukung iklim
pertumbuhan ekonomi. Apabila penanganan penyidikan tindak pidana
sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK, dengan
berbagai keterbatasannya dapat menyebabkan penegakan hukum
terhadap kejahatan sektor jasa keuangan menjadi lemah dan tidak efektif.
Akibatnya, kejahatan sektor jasa keuangan akan semakin tumbuh subur
dan sulit diberantas. Dampaknya akan merusak iklim ekonomi yang
sedang dibangun oleh pemerintah. Investor menjadi tidak percaya pada
sistem jasa keuangan Indonesia yang akan mengakibatkan kerugian
secara ekonomi bagi negara.
146. Bahwa kebijakan mengenai kewenangan penyidikan secara tunggal yang
hanya dilakukan oleh OJK dalam hal penyelesaian tindak pidana di sektor
keuangan patut dipertanyakan juga apabila melihat kebijakan di beberapa
negara lain. Penyidikan tindak pidana di sektor keuangan dapat dilakukan
secara bersama-sama dengan penyidik lainnya, termasuk dalam hal ini
adalah penyidik kepolisian.
147. Bahwa berdasarkan perbandingan di dua negara (Inggris dan Australia)
dan Kawasan Uni Eropa tersebut menunjukkan bahwa kebijakn
penyidikan tindak pidana di sektor keuangan (financial crimes) merupakan
tindak pidana yang penyidikannya dilakukan oleh beberapa institusi. Dari
kebijakan di kedua negara dan Kawasan Uni Eropa tersebut menegaskan
bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak
dapat dilakukan oleh satu institusi secara tunggal melainkan dapat
dilakukan secara bersama dengan isntitusi lain yang terkait, teramasuk
dengan penyidik Kepolisian.
148. Bahwa, analisis tentang penentuan penyidik secara kaku dan terbatas
juga pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dalam perkara penyidik Tindak
Pidana Asal (TPPU) yang sebelumnya dibatasi hanya 6 (enam) penyidik
99
kemudian dinyatakan terbuka untuk semua penyidik. Penyidik tindak
pidana asal tidak terbatas pada 6 (enam) instansi yang diberi kewenangan
oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Hal tersebut dinyatakan dalam
Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021.
149. Bahwa dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa: “Mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”. Menyatakan Penjelasan
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sepanjang
kalimat “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah
pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk
melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika
Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal
Bea
dan
Cukai
Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia”,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah
pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi
kewenangan untuk melakukan penyidikan”.
150. Berkaitan dengan perkembangan kelembagaan polri untuk merespon
berkembangnya kejahatan misalnya terdapat unit khusus yang
menangani kejahatan ekonomi dan lain-lain, maka PARA PEMOHON
berpandangan sebagai berikut:
a. Polri sebagai komponen utama dalam penegakan hukum pidana atau
sistem peradilan pidana telah banyak melakukan reformasi dan
penyesuaian dengan berbagai perkembangan kriminalitas yang
terjadi. Berbagai unit baru yang dibentuk Polri, seperti unit yang
khusus menangani tindak pidana khusus seperti tindak pidana
ekonomi, cyber crime, tindak pidana fiskal, dan lain-lain menunjukkan
bahwa Polri telah menyesuaikan pengembangan kelembagaan
dengan perubahan dan perkembangan kriminalitas yang ada. Menurut
100
para Pemohon, citra Polri semakin positif di mata publik atau
masyarakat umum.
b. Survei Indikator Politika juga menunjukan adanya peningkatan
kepercayaan terhadap Polri oleh masyarakat. Survei yang dilakukan
pada tanggal 11-17 April 2023 menujukan kepercayaan terhadap
publik sebesar 73,2%. Angka ini meningkat cukup signifikan dalam
rentang waktu hanya dua bulan, dimana Pada survei Bulan Februari
2023 tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya
menyentuh 70,8%. Data yang lain menunjukkan bahwa terdapat
71,5% masyarakat yang puas terkait kinerja Kepolisian dalam
membangun komunikasi dengan warga. Data juga menunjukkan
bahwa sejumlah 73,6% yang puas dengan usaha Kepolisian dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat”. (Lihat dalam
artikel: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif, dalam:
https://www.tvonenews.com/berita/118673-kepercayaan-publik-
terhadap-polri-bergerak-positif).
151. Bahwa terkait kewenangan penyidik kepolisian di KUHAP, penyidik PPNS
dan lembaga lain (OJK) apakah benar kewenangan polisi hilang dengan
kehadiran UU P2SK maka para Pemohon berpandangan sebagai berikut:
(1) Pasal 1 butir 1 KUHAP menentukan bahwa: “Penyidik adalah pejabat
polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan”. Dengan demikian, KUHAP menegaskan bahwa Penyidik
adalah: (1) pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan (2) pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang seperti penyidik KPK.
(2) Dengan pengaturan UU P2SK yang menyatakan bahwa kewenangan
penyidikan dalam menindak perkara di sektor jasa keuangan hanya
dapat ditangani oleh OJK menunjukkan bahwa kewenangan
penyidikan perkara dimaksud tidak dapat ditangani oleh lembaga
Polri. Dengan kata lain, Kewenangan Polri sebagai lembaga penegak
hukum (sebagai komponen sistem peradilan pidana) dalam
melaksanaan penyidikan menjadi hilang.
101
IV. PENYIDIK PEGAWAI TERTENTU BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1
AYAT (3) UUD 1945, PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945 DAN PASAL 30
AYAT (4) UUD 1945
152. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan batasan
terhadap keberadaan penyidik dalam sistem penegakan hukum pidana.
Pembatasan ditekankan pada 2 (dua) elemen institusi yakni pejabat
polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.
153. Keberadaan KUHAP, sebagai payung hukum dalam proses hukum
acara pidana. Secara teoritik HLA Hart (H.L.A Hart, 1994, The Concept
of Law, Second Edition, Clarendon Press, h. 91) membagi “primary
rules” atau aturan dasar yang memberikan pedoman dalam tingkah laku
atau pembatasan pada kebebasan setiap manusia. Begitu juga dengan
“secondary rules” (peraturan tambahan). Salah satu secondary rules
“rules of adjudication”. Apabila menganalogikan KUHAP sebaagai rules
of adjudication. Maka KUHAP menjadi standar kebijakan hukum acara
Pidana. Oleh Sebab itu, ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 (1) huruf
c UU P2SK yang menambahkan penyidik pegawai tertentu pada OJK,
adalah bertentangan dengan KUHAP. Selanjutnya Pasal 8 angka 21
Pasal 49 (1) UU P2SK menyatakan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan
terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan.
154. Bahwa atas dasar itu, tidak tepat jika UU P2SK, dianggap tidak hanya
sebagai primary rules (hukum materiil) melainkan juga secondary rules
(rule of adjudication) dalam kaitannya hukum formil. Penambahan
pegawai tertentu, akan menimbulkan persoalan hukum, yakni:
102
a. bertentangan dengan KUHAP dan praktek penegakan hukum
pidana;
b. status pegawai tertentu yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
c. OJK bukan Lembaga eksekutif (diluar pemerintah) sehingga tidak
dapat mengangkat penyidik.
155. Bahwa dengan pemberian subjectum litis Penyidik Pegawai Tertentu
pada OJK, dalam menangani penyidikan tunggal di sektor jasa
keuangan maka telah jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum
khususnya yang termuat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang
telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik dalam sistem
penegakan hukum pidana sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) serta kedudukan konstitusional organ
kewenangan Kepolisian RI sebagai organ utama alat negara yang
bertugas menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945.
D. PERMOHONAN PROVISI
1. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 58 UU MK menyatakan “Undang-undang
yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan
yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Para
Pemohon berpandangan bahwa ketentuan Pasal 58 tersebut dihubungkan
dengan kondisi faktual yang mendesak dan terjadi ketidakpastian hukum
dengan adanya penolakan yang dialami Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III pada saat akan membuat laporan polisi terhadap tindak pidana pada sektor
jasa keuangan di Bareskrim Polri, Polda Bali yang diinformasikan secara
resmi dalam bentuk pemberitahuan penyidik yang diterima oleh Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III dengan adanya dampak UU P2SK, hal demikian
juga dialami oleh Pemohon IV yang sedang ditangani penyidikannya oleh
Bareskrim Mabes Polri menjadi terhambat adanya ketidakpastian hukum,
selanjutnya terhadap Pemohon V dan Pemohon VI kekhawatiran akan
terjadinya permasalahan tindak pidana sektor keuangan setidaknya potensial
terjadi dengan adanya pemberlakuan penyidikan tunggal OJK dalam UU
P2SK jelas akan menyulitkan pencari keadilan apabila dalam kedepannya
103
dapat terjadi sewaktu-waktu adanya tindak pidana sektor perbankan yang
terjadi di wilayah yang tidak dapat mengakses keadilan untuk melapor ke OJK
karena tidak adanya perwakilan kantor OJK dan tentunya permasalahan ini
bisa terjadi kepada siapa pun berpotensi kehilangan akses keadilan diwilayah
lain yang tidak terjangkau adanya kehadiran kantor OJK di tingkat Kabupaten.
Sehingga menurut pandangan para Pemohon sangat aktual dan potensial
dengan keberlakuan UU P2SK diberbagai daerah sebagaimana objek
permohonan yang diuji materi saat ini telah memberikan dampak langsung
kepada Insitusi Kepolisian melalui penyidik Kepolisian yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia dan saat ini sedang berjalan melakukan
penanganan tindak pidana jasa keuangan dengan jumlah 1.000 lebih perkara
yang ditangani Kepolisian se-Indonesia baik tingkat Bareskrim Polri, Satuan
Wilayah Polda dan Polres yang tentunya dapat merugikan para pihak yang
sedang ditangani dan akan melaporkan tindak pidana sektor jasa keuangan
di Kepolisian sehingga para Pemohon berpandangan bahwa penundaan
tersebut telah memenuhi alasan hukum yang faktual dan mendesak sehingga
dimungkinkan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum dan kekosongan
hukum oleh Kepolisian berserta Kejaksaan dapat saling berkoordinasi untuk
tetap melanjutkan perkara yang sedang berjalan dan menerima laporan polisi
dari para pihak agar masyarakat yang sedang dalam proses penyidikan dapat
merasakan kepastian hukum yang adil. Maka, untuk mencegah hal tersebut
yang dialami oleh para Pemohon berulang kembali dan terjadi dalam eskalasi
yang masif sehingga dapat menimbulkan gejolak dimasyarakat akibat
diberlakukanya UU P2SK yang saat ini menjadi objek pengujian materil para
Pemohon, maka para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menunda
pemberlakuan UU P2SK terkait ketentuan yang menjadi objek pengujian
yang sedang dimohonkan oleh para Pemohon tersebut sebelum ada putusan
Mahkamah dalam perkara a quo. Selama penundaan tersebut, undang-
undang yang digunakan adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
2. Bahwa untuk memberikan pertimbangan dalam permohonan provisi yang
diajukan oleh para Pemohon, merujuk pada Putusan Perkara Nomor
133/PUU-VII/2009 tersebut Mahkamah juga bependapat bahwa “Mahkamah
secara terus menerus mengikuti perkembangan kesadaran hukum dan rasa
104
keadilan yang tumbuh di masyarakat yang menjadi dasar agar Mahkamah
tidak berdiam diri atau membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional
warga negara. Oleh karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal
putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan
perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan rasa
keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, Mahkamah memandang perlu menjatuhkan
putusan provisi dalam perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek
keadilan, keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran
yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah dalam
menetapkan putusan sela.
Bahwa berdasarkan argumen di atas telah nyata bahwa Mahkamah berwenang
mengeluarkan putusan provisi (putusan sela) meskipun UU MK tidak mengatur
secara spesifik mengenai putusan provisi. Hal ini perlu dilakukan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran atas UUD 1945 yang paling tidak ketika
pemeriksaan pendahuluan dilakukan, potensi pelanggaran tersebut telah
terdeteksi oleh Mahkamah Konstitusi, maka para Pemohon memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia agar menerima dan
mengabulkan permohonan provisi para Pemohon, sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2. Menyatakan menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845 sampai ada putusan Mahkamah
dalam perkara a quo. Selama penundaan tersebut, undang-undang yang
digunakan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
E. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti yang
dilampirkan dalam permohonan ini, maka para Pemohon memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia agar memeriksa, mengadili,
menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon, sebagai berikut:
105
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas
Jasa Keuangan” bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Selain
penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14
Angka 35 Pasal 37D ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan, ketentuan
Pasal 15 Angka 55 Pasal 67A ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan
Syariah, ketentuan Pasal 22 Angka 41 Pasal 101 ayat (1) tentang tindak
pidana di bidang Pasar Modal, ketentuan Pasal 52 Angka 23 Pasal 72A ayat
(10) tentang Penyidikan atas tindak pidana Perasuransian sebagaimana
diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan;
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan putusan dalam perkara ini dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-118, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon I: Rizky Yudha, NIK:
367403281800007;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon II: I Made Widia, NIK:
5171013112500278;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon III: Ida Bagus Made
Sedana, NIK: 5171031310820017;
106
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon IV: Endang Sri Siti
Kusuma Hendariwati, NIK: 3674054311620001;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Berita Acara Koordinasi Dan Konsultasi Antara
Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Agung RI)
bulan Januari 2023;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
Nomor
B/119/II/RES.1.24/2023/Dittipideksus tanggal 3 Februari
2023 yang ditujukan kepada Pemohon IV;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Tanggapan Dumas SP Niba AJB Bumiputera
Nomor B/261/I/RES.2.2./2023/Dittipideksus tanggal 19
Januari 2023;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Laporan Dugaan Tindak Pidana Nomor 01/SP-
NIBA/TA/I/2023 tanggal 17 Januari 2023;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Akta
Pernyataan
Keputusan
Musyawarah
Nasional Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Dan Asuransi
AJB Bumiputera 1912 (SP NIBA AJB BUMIPUTERA 1912)
Nomor 01 tanggal 01 Februari 2016;
13. Bukti P-13
: Fotokopi
Akta
Pernyataan
Keputusan
Musyawarah
Nasional Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi
AJB Bumiputera 1912 (SP BINA AJB BUMIPUTERA 1912)
Tentang Anggaran Rumah Tangga Pekerja Niaga Bank,
Jasa, Dan Asuransi AJB Bumiputera 1912 Nomor 02
tanggal 01 Februari 2016;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Musyawah Nasional
(MUNAS) XV Tahun 2021 Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa
Dan Asuransi AJB Bumiputera 1912 Nomor 6 tanggal 07
Oktober 2021;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja Unit Kerja
Khusus AJB Bumiputera 1912 Nomor 439/V/P/X/2005
tanggal 26 Oktober 2005;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Bukti Perubahan Nama SP/SB Nomor 40791-1.83
tanggal 16 Desember 2015;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Deposito Berjangka Atas Nama I.B. Made Sedana
Nomor DP-710235 tanggal 04 Agustus 2017;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Tabungan Koperasi “SIDI” Atas Nama I.B. Made
Sedana Nomor TB-711348;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Tabungan Koperasi “SIDI” Atas Nama Ida Bagus
Made Sedana Nomor TB-711257;
107
20. Bukti P-20
: Fotokopi Data Polis Dan Manfaat Nilai Tunai (Kerugian
Endang SSKH dkk, LP Nomor LP/B/0108/II/2021) tanggal
16 Februari 2021;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Endang Sri
Siti Kusuma Hendrawati Nomor Polis 9718030350 tanggal
28 Desember 2018;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Adendum Nomor 9718030350-01 Polis WAL
INVEST No. 9718030350 tanggal 8 Maret 2018;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Perincian Hasil Investasi No. Polis 9718030350;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Pengaduan dan Permohonan Tindakan Law-
Enforcement Serta Pengenaan Sanksi Terhadap PT
Asuransi
Jiwa
Adisarana
Wanaartha
(WAL)
Agar
Memenuhi kewajibannya Kepada Klien Kami Selaku
Pemegang Polis, Nomor 97/SRT/APD/XI/2020 tanggal 02
November 2020;
25. Bukti P-25
: Fotokopi
Tanda
Terima
Pengiriman
Surat/Laporan/Dokumen Lain Kepada Otoritas Jasa
Keuangan tanggal 4 November 2020;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Surat Pengaduan kepada Presiden RI Atas
Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Manfred Dan
Afiliasnya Selaku Pemegang Saham Pengendali PT
Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Yang Merugikan
Ribuan Pemegang Polis di Seluruh Indonesia Nomor
95/SRT/APD/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Kwitansi Nomor 201803P01092410 tanggal 8
Maret 2018;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Adendum No. 9718030350-03 Polis WAL INVEST
Nomor 9718030350 tanggal 6 Maret 2020;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Perincian Nilai Tunai Nomor Polis 9718030350;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Bukti Setoran Kepada Wana Artha Life tanggal 07
Maret 2019;
31. Bukti P-31
: Fotokopi Pembatalan Perpanjangan dan/ atau Pengakhiran
Polis Nomor 120/SRT/APD/XI/2020 tanggal 26 November
2020;
32. Bukti P-32
: Fotokopi
Formulir
Permohonan
Perubahan
Polis
Wanaartha Life Atas Nama Endang Sri Siti Kusuma
Hendrawati
Nomor
Polis
9718030350
Tan
GGAL 6 Desember 2020;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Surat Pernyataan Pencairan Dana Tanpa
Menyerahkan Polis Asli Terlebih Dahulu Atas Nama
Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati Nomor Polis
9718030350 tanggal 6 Desember 2020;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Tanda Terima Dokumen Pengajuan Pencairan
Atas Nama Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati Nomor
Polis 9718030350 tanggal 07 Desember 2020;
108
35. Bukti P-35
: Fotokopi Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Alwin
Syarief Daulay dan Penerima Kuasa Atas Nama Endang Sri
Siti Kusuma Hendrawati;
36. Bukti P-36
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Alwin Syarief Daulay NIK:
3674051211530003;
37. Bukti P-37
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Alwin Syarief
Daulay Nomor Polis 9719120049 tanggal 4 Desember
2019;
38. Bukti P-38
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Alwin Syarief
Daulay Nomor Polis 9718030348 tanggal 28 Desember
2018;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Gita
Astari Alwin dan Penerima Kuasa Atas Nama Endang Sri
Siti Kusuma Hendrawati;
40. Bukti P-40
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Gita Astari Alwin NIK:
3674055212890005;
41. Bukti P-41
: Fotokopi Surat Polis ASURANSI WANA SAVING PLUS
Atas Nama Gita Astari Alwin Nomor Polis 9819120114
Tanggal 3 Desember 2019;
42. Bukti P-42
: Fotokopi Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa
Muhammad Gilang Ramadhan dan Penerima Kuasa Atas
Nama Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati;
43. Bukti P-43
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Muhammad Gilang
Ramadhan NIK: 36740503930003;
44. Bukti P-44
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Muhammad
Gilang Ramadhan Nomor Polis 9718120631 tanggal 19
Desember 2018;
45. Bukti P-45
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Muhammad
Gilang Ramadhan Nomor Polis 9719050109 tanggal 3 Mei
2019;
46. Bukti P-46
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Hendri Widjaya Tija NIK:
3175031404530003;
47. Bukti P-47
: Fotokopi Surat Kuasa Surat Kuasa Atas Nama Pemberi
Kuasa Hendri Widjaya Tjia dan Penerima Kuasa Atas Nama
Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati;
48. Bukti P-48
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Hendri
Widjaya Tija Nomor Polis 9719100025 tanggal 3 Oktober
2019;
49. Bukti P-49
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Hendri
Widjaya Tija Nomor Polis 971812191 tanggal 29 Desember
2018;
50. Bukti P-50
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Hendri
Widjaya Tija Nomor Polis 9719120336 tanggal 27
Desember 2019;
109
51. Bukti P-51
: Fotokopi Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Ivan
Prasodjo dan Penerima Kuasa Atas Nama Endang Sri Siti
Kusuma Hendrawati;
52. Bukti P-52
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ivan Prasodjo NIK:
3174030608760008;
53. Bukti P-53
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Ivan
Prasodjo Nomor Polis 9719050352 tanggal 7 Mei 2019;
54. Bukti P-54
: Fotokopi Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Soewito
Limin dan Penerima Kuasa Atas Nama Endang Sri Siti
Kusuma Hendrawati;
55. Bukti P-55
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sowito Limin NIK:
6171012404420002;
56. Bukti P-56
: Fotokopi Surat Polis ASURANSI WANA SAVING PLUS
Atas Nama Soewito Limin Nomor Polis 9819111373 tanggal
28 November 2019;
57. Bukti P-57
: Fotokopi Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Lie Liong
Kim Sun dan Penerima Kuasa Atas Nama Endang Sri Siti
Kusuma Hendrawati;
58. Bukti P-58
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Lie Liong Kim Sun NIK:
3173022612700001;
59. Bukti P-59
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Lie Liong
Kim Sun Nomor Polis 9716111093 tanggal 29 November
2016;
60. Bukti P-60
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Lie Liong
Kim Sun Nomor Polis 9718060186 tanggal 6 Juni 2018;
61. Bukti P-61
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Lie Liong
Kim Sun Nomor Polis 9717010230 tanggal 9 Januari 2017;
62. Bukti P-62
: Fotokopi Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Yani
Savitry Harahap dan Penerima Kuasa Atas Nama Endang
Sri Siti Kusuma Hendrawati;
63. Bukti P-63
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Yani Savitry Harahap NIK:
3173084703580005;
64. Bukti P-64
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Yani Savitry
Harahap Nomor Polis 9718030069 tanggal 1 Maret 2018;
65. Bukti P-65
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Yani Savitry
Harahap Nomor Polis 9719010810 tanggal 18 Januari
2019;
66. Bukti P-66
: Fotokopi Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Herman
Subyantoro dan Penerima Kuasa Atas Nama Endang Sri
Siti Kusuma Hendrawati;
67. Bukti P-67
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Herman Subyantoro NIK:
3173082906500003;
68. Bukti P-68
: Fotokopi Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Herman
Subyantoro Nomor Polis 9717060386 tanggal 9 Juni 2017;
110
69. Bukti P-69
: Fotokopi Tanggapan atas Pengaduan dan Pertanyaan
Nomor S-1643/EP.1212/2021 tanggal 9 Juni 2021;
70. Bukti P-70
: Fotokopi
Tanda
Terima
Pengiriman
Surat/Laporan/
Dokumen Lain Kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 4
November 2020;
71. Bukti P-71
: Fotokopi
Surat
Tanda
Terima
Laporan
Nomor
STTL/056/II/2021/BARESKRIM tanggal 16 Februari 2021;
72. Bukti P-72
: Fotokopi Permintaan Keterangan dan Dokumen Nomor
B/1850/III/RES.1.24/2020/Dittipideksus tanggal 31 Maret
2021;
73. Bukti P-73
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1440/IV/Res.1.24/
2021/Dittipideksus tanggal 29 April 2021;
74. Bukti P-74
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1432/IV/Res.1.24/
2021/Dittipideksus tanggal 29 April 2021;
75. Bukti P-75
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1481/IV/Res.1.24/
2021/Dittipideksus tanggal 30 April 2021;
76. Bukti P-76
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1484/IV/Res.1.24/
2021/Dittipideksus tanggal 30 April 2021;
77. Bukti P-77
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1485/IV/Res.1.24/
2021/Dittipideksus tanggal 30 April 2021;
78. Bukti P-78
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1439/IV/Res.1.24/
2021/Dittipideksus tanggal 29 April 2021;
79. Bukti P-79
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1478/IV/Res.1.24/
2021/Dittipideksus tanggal 30 April 2021;
80. Bukti P-80
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1480/IV/Res.1.24/
2021/Dittipideksus tanggal 30 April 2021;
81. Bukti P-81
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1479/IV/Res.1.24/
2021/Dittipideksus tanggal 30 April 2021;
82. Bukti P-82
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1429/IV/Res.1.24
2021/Dittipideksus tanggal 29 April 2021;
83. Bukti P-83
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Nomor B/70/IV/RES.1.24/2021/Dittipideksus tanggal 23
April 2021;
84. Bukti P-84
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan
Nomor
B/265/IV/RES.1.24./
2021/
Dittipideksus tanggal 1 April 2021;
85. Bukti P-85
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) B/285/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
tanggal 19 April 2021;
86. Bukti P-86
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) Nomor B/564/VIII/RES.1.24/2021/
Dittipideksus tanggal 16 Agustus 2021;
87. Bukti P-87
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) Nomor B/356/VI/RES.1.24/2022/
Dittipideksus tanggal 7 Juni 2022;
111
88. Bukti P-88
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) Nomor B/852/XI/RES.1.24./2022/
Dittipideksus tanggal 8 November 2022;
89. Bukti P-89
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) Nomor B/880/XI/RES.1.24/2021/
Dittipideksus tanggal 22 November 2021;
90. Bukti P-90
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) Nomor B/190/VIII/RES.1.24./2022/
Dittipideksus tanggal 1 Agustus 2022;
91. Bukti P-91
: Fotokopi Surat Undangan Nomor B/2087/III/RES.1.24./
2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022;
92. Bukti P-92
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Nomor B/5399/VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus tanggal 1
Agustus 2022;
93. Bukti P-93
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
Nomor
B/24/I/RES.1.24./2023/
Dittipideksus tanggal 11 Januari 2023;
94. Bukti P-94
: Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Langsng Sementara
2018 PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor
LHPLS-28/NB.211/2018 tanggal 28 September 2018;
95. Bukti P-95
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan Nomor B/15/I/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus
tanggal 31 Januari 2023;
96. Bukti P-96
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan Nomor B/16/I/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus
tanggal 31 Januari 2023;
97. Bukti P-97
: Fotokopi Surat Laporan Dugaan Penipuan dan/atau
Penggelapan dan/atau Praktek Bank Gelap dan TTPU
Kepada Dirreskrimsus Polda Bali tanggal 26 Januari 2023
98. Bukti P-98
: Fotokopi Surat Laporan Tindak Pidana Perbankan dan/atau
Penggelapan dan/atau TPPU Kepada Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Bali tanggal 24 Januari 2023;
99. Bukti P-99
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon V: Bakhtaruddin, NIK:
1471081708660061;
100. Bukti P-100
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon VI: Muhammad
Fachrorozi, NIK: 1403011504730003;
101. Bukti P-101
: Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang di tanda tangani
di atas materai oleh Pemohon V tertanggal 23 Juni 2023;
102. Bukti P-102
: Fotokopi Surat Keterangan Penduduk yang ditandatangani
oleh Ketua RT 01/ RW 01 atas nama Roni Pasla tertanggal
23 Juni 2023 yang membenarkan bahwa Pemohon V
berdomisili di Bengkalis;
103. Bukti P-103
: Fotokopi Cover buku rekening tabungan Bank BRI Kantor
Cabang Bengkalis Nomor rekening: 0189-01-018726-50-9
a/n Nasabah Pemohon V;
112
104. Bukti P-104
: Fotokopi Cover buku rekening tabungan Bank BCA Kantor
Cabang Bengkalis Nomor Rekening: 8325009477 a/n
Nasabah Pemohon V;
105. Bukti P-105
: Fotokopi Cover buku rekening tabungan Bank Mandiri livin
online yang berkantor cabang di Kabupaten Bengkalis
Provinsi Riau dengan Nomor Kode online Tabungan
Rekening Bank Mandiri: 1720003792100. a/n Nasabah
Pemohon VI;
106. Bukti P-106
: Fotokopi Buku Tabungan Atas Nama Pemohon II yang
tertulis alias Pak Mangku;
107. Bukti P-107
: Fotokopi Daftar lokasi sebaran Kantor OJK;
108. Bukti P-108
: Fotokopi Tanda Bukti Gugatan PHI yang diajukan oleh
Pemohon I telah terdaftar di Kepaniteraan Muda PHI DKI
Jakarta tertanggal 23 September 2022;
109. Bukti P-109
: Fotokopi Tanda Bukti Gugatan PHI yang diajukan oleh
Pemohon I telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran
Perkara PN Jakpus Nomor Perkara 331/Pdr. Sus-
PHI/2022/PN Jkt.Pst;
110. Bukti P-110
: Fotokopi Surat dari Pemohon I yang ditujukan kepada OJK
Nomor 019/SP-NIBA/AJBBP/III/2023 tanggal 20 Maret
2023 tentang Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan di
AJB Bumiputera 1912;
111. Bukti P-111
: Fotokopi Surat dari Pemohon I yang ditujukan kepada OJK
Nomor
120/SP-NIBA/AJBBP/XII/2022
tanggal
19
Desember 2022 tentang Mosi Tidak Percaya Organ
Perusahaan AJB Bumiputera 1912;
112. Bukti P-112
: Fotokopi Surat dari Pemohon I yang ditujukan kepada OJK
Nomor 001 /SP-NIBA/TA/VIII/2022 tanggal 04 Agustus
2022 Perihal Jutaan Pemegang Polis dan Pekerja AJB
Bumiputera
1912
lama
di
UG
Darurat,
Saatnya
diselamatkan;
113. Bukti P-113
: Fotokopi Lampiran 1 Surat dari Pemohon I yang ditujukan
kepada OJK tentang Perkembangan Situasi dan Kondisi
AJB Bumiputera 1912, Lampiran 2 Surat dari Pemohon I
tentang Point-Point Keputusan Sidang Tahunan Badan
Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Tanggal 9 s.d
10 Juni 2022, Lampiran 3 Surat dari Pemohon I tentang
Kinerja Organ Perusahaan Serta Dugaan Praktek Tata
Kelola Yang Tidak Mencerminkan GCG, Lampiran 4 Surat
dari Pemohon I tentang Tinjauan Yuridis Berkaitan Dengan
Remunerasi Anggota BPA, Lampiran 5 Surat dari Pemohon
I tentang Rekomendasi Subjek dan Objek Pemeriksaan
Langsung Terhadap AJB Bumiputera 1912, Lampiran 6
Surat dari Pemohon 1 tentang Kajian Mendesaknya
113
Penetapan Pengelola Statuter Terhadap AJB Bumiputera
1912;
114. Bukti P-114
: Fotokopi Siaran Pers OJK tentang Perkembangan Tugas
Penyidikan OJK;
115. Bukti P-115
: Fotokopi Rekap data penanganan Kasus di Kepolisian yang
berkaitan dengan unit sektor keuangan di seluruh
Indonesia.
116. Bukti P-116
: Majalah Gatra Edisi 5-11 Januari 2023;
117. Bukti P-117
: Fotokopi Laporan Audit Keuangan dari Kantor Akuntan
Publik Jojo Sunarjo & Rekan;
118. Bukti P-118
: Fotokopi Pengembalian Berkas Perkara Tindak Pidana
Perbankan dari Kejaksaan Tinggi Papua kepada Polda
Papua No. B-1914/R.1.4/Eku.1/09/2023.
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan tanggal 25 September 2023
mengajukan 4 (empat) orang ahli yakni I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum.,
Ph.D., Dr. Agus Riwanto, S.H., Wahyu Aji Wibowo, S.S., dan Dr. Jimmy Z.
Usfunan, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji
dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21
September 2023 serta dalam persidangan tanggal 11 September 2023 mengajukan
2 (dua) orang Saksi yakni Irwan Nuryanto, S.SI dan Johanes Buntoro Fistanio
yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah, yang masing-masing pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli para Pemohon
1. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.
Bahwa sehubungan dengan permohonan pengujian 2 (dua) norma yang
mengatur tentang penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana
dinyatakan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan
Sektor Keuangan (P2SK) yang diajukan oleh para Pemohon, Ahli akan
menyampaikan pandangan melalui kesempatan ini terkait hal-hal yang
dijadikan pokok permohonan sesuai dengan pengetahuan dan keahlian ahli.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 49 ayat (1) huruf c dan Pasal
49 ayat (5) UU OJK setelah diubah dengan UU P2SK, yang mana diatur
dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK. Norma tersebut dinilai oleh para Pemohon
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945.
Pasal 49 ayat (1) huruf c mengatur bahwa Penyidik OJK juga terdiri atas
“pegawai tertentu” selain pejabat penyidik Polri dan pejabat pegawai negeri sipil
114
PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan. Pasal tersebut menunjukkan bahwa adanya
perluasan subyek dari penyidik OJK dalam UU P2SK, yaitu dengan
dimasukkannya “pegawai tertentu” sebagai penyidik OJK.
Kemudian, dalam Pasal 49 ayat (5) UU OJK menyatakan bahwa: “Penyidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan”. Pasal ini menunjukkan bahwa OJK adalah satu-
satunya institusi yang dapat melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor
jasa keuangan.
Pertanyaan yang muncul, apakah pengaturan yang menempatkan OJK
sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan
sebagaimana diatur dalam UU a quo bertentangan dengan kepastian hukum
sebagai salah satu prinsip dalam negara hukum?
Sebelum membahas pertanyaan tersebut, dapat Ahli kemukakan bahwa
tindakan penyidikan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system) dengan tujuan “untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” (Pasal 1 angka 1
KUHAP). Dalam tahap penyidikan berbagai upaya paksa dapat dilakukan oleh
penyidik, misalnya melakukan penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan
penangkapan. Tindakan-tindakan tersebut sangat mungkin melanggar hak
asasi manusia. Oleh karena itu, wajar apabila pengaturan mengenai segala
sesuatu yang berkaitan dengan penyidikan patut mendapat kajian yang
mendalam dan multi perspektif. Hal ini diperlukan agar negara tidak sewenang-
wenang terhadap para pihak yang akan diproses dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan penjelasan tersebut serta dikaitkan dengan pokok perkara yang
sedang diperiksa dalam uji materiil ini, perkenankan Ahli dapat memberikan
4 (empat) hal secara berturut-turut berikut ini:
(1). Tugas dan peran Polri dalam penegakan hukum pidana;
(2). Unsur “pegawai tertentu” sebagai Penyidik OJK;
(3). Kewenangan penyidikan secara tunggal oleh Penyidik OJK dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan; dan
(4). Kesimpulan.
115
I. Tugas dan Peran Polri dalam Penegakan Hukum Pidana.
Tugas dan peran Polri telah diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal
5 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas (garis bawah dari Ahli)
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Sejalan dengan itu, peran Polri diatur dalam 5 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang yang
menyatakan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat
negara yang berperan (garis bawah dari Ahli) dalam memelihara keamanan
dan
ketertiban
masyarakat,
menegakkan
hukum,
serta
memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
Dari beberapa tugas dan peran Polri tersebut, salah satu tugas dan peran yang
diemban oleh Polri adalah penegakan hukum. Dari perspektif sistem peradilan
pidana terpadu (integrated criminal justice system), tugas dan peran penegakan
hukum yang dilaksanakan oleh Polri tersebut tentu masuk dalam konteks
penegakan hukum pidana. Karena itu, pekerjaan seorang Polisi sangat dekat
dengan penegakan hukum pidana. Prof. Satjipto Rahardjo (2002:xxv)
menyatakan bahwa:
“Polisi adalah hukum pidana yang hidup, atau ujung tombak dari penegakan
hukum pidana … Pada saat memutuskan untuk melakukan penangkapan
dan penahanan, pada hemat saya, polisi sudah menjalankan pekerjaan yang
multifungsi, yaitu tidak sebagai polisi saja, tetapi sebagai jaksa dan hakim
sekaligus”.
Apa yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo tersebut ditegaskan secara
formal oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 21/PUU- XII/2014 yang
meneguhkan bahwa pentingnya dukungan 2 (dua) alat bukti, dimana tidak
hanya menjadi tanggung jawab seorang Hakim pada saat akan menjatuhan
pidana, melainkan juga menjadi tanggung jawab seorang Polisi sejak tahap
Penyidikan.
Artinya,
dalam
menetapkan seseorang sebagai tersangka,
Penyidik sudah harus mampu menunjukkan adanya minimal dukungan 2 (dua)
alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
(halaman 109) berikut ini:
116
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang
cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”
adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 (garis bawah
dari Ahli) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Tugas Polri sangat penting dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam
mengemban tugas penyelidikan dan penyidikan. KUHAP menganut prinsip
diferensiasi fungsional dengan tujuan untuk menegaskan ”pembagian tugas
dan wewenang antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional”
(Yahya Harahap, 2000:47). Pembagian tugas ini jangan dimaknai sebagai
pemisahan kewenangan (separation of power) melainkan sebagai pembagian
kekuasaan sebagai (division of power) guna menghindari fragmentasi dan ego
sektoral kelembagaan. Pembagian tugas penyidikan dan penuntutan harus
diletakkan dalam konteks sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated
criminal justice system) sehingga akan terjadi hubungan koordinasi fungsional
atara penyidik dan penuntut umum yang setara dan sederajat dalam rangka
mencapai tujuan penegakan hukum pidan aitu sendiri.
Prinsip diferensiasi fungsional merupakan upaya KUHAP untuk memperbaiki
mekanisme kerja penyidikan yang diatur dalam HIR, dimana dalam HIR terdapat
beberapa pejabat yang ditunjuk sebagai pegawai penyidik. Banyaknya pejabat
yang ditunjuk sebagai penyidik dalam HIR berakibat terjadinya ”campur aduk
dan ketidakjernihan fungsi penyidikan” sebagaimana dikemukakan oleh Yahya
Harahap (2000:48). KUHAP menegaskan bahwa kepolisian, dalam hal ini Polri
merupakan pengemban fungsi penyidikan yang utama sebagaimana di atur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP. Sementara Kejaksaan atau penuntut
umum mengemban fungsi penuntutan sebagaimana di atur dalam Pasal 18
KUHAP.
Penegasan mengenai fungsi utama Polri dalam penyidikan juga dinyatakan dalam
Pasal 14 ayat [1] huruf g UU Polri yang menyatakan bahwa dalam
melaksanakan tugas penegakan hukum pidana Polri bertugas untuk:
“melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan perundang-undangan lainnya”. Jadi,
117
peran dan tugas Polri dalam penegakan hukum pidana adalah melakukan
penyelidikan dan penyidikan untuk semua tindak pidana.
Dari sebuah kajian komparasi menunjukkan bahwa di semua negara
keberadaan Polisi merupakan ujung tombak dari sistem peradilan pidana, mulai
dari menerima laporan kejahatan sampai hal-hal teknis dalam penyidikan.
Terkait dengan itu, Prof. Shahid M. Shahidullah dari University of North Carolina
dalam bukunya Comparative Criminal Justice Systems: Global and Local
Perspectives (2014:301) menyatakan sebagai berikut:
“The police stand at the front of criminal justice in all countries. They are
responsible for receiving and responding to crime reports and information,
arresting offenders, performing searches and seizures of criminal evidence,
securing criminal property, protecting victims from immediate danger,
putting offenders in secure detention, and conducting criminal investigations
and interrogations”.
II. Unsur “Pegawai Tertentu” sebagai Penyidik OJK
Selain dari unsur pejabat Polri yang dapat menjadi penyidik, KUHAP juga
memberikan ruang kepada pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)
tertentu untuk dapat menjadi penyidik dan karenanya dapat melaksanakan
kewenangan penyidikan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal
6 ayat (1) huruf b KUHAP. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) KUHAP
menyatakan bahwa:
“Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di
bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a”.
Sejalan dengan pengaturan tersebut, undang-undang pidana khusus di luar
KUHP mengatur keberadaan PPNS sebagai penyidik dalam tindak pidana
tertentu selain penyidik Polri. Pekembangan hukum pidana khusus di luar
kodifikasi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada umumnya,
pengundangan hukum pidana khusus di negara-negara yang ada di dunia ini
merupakan dampak dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Para
pelaku kejahatan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi tersebut guna menemukan cara-cara (modus operandi) baru untuk
melakukan kejahatan sekaligus agar mampu mengelabui aparat penegak
hukum (Andi Hamzah, 1991:7).
118
Di samping Polri sebagai penyidik suatu tindak pidana, keberadaan PPNS
adalah suatu keniscayaan dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak
pidana tertentu. Adanya pengaturan mengenai hukum acara yang menyimpang
dari ketentuan KUHAP pada dasarnya berkaitan erat dengan sifat dan
karakteristik dari kejahatan tertentu sehingga keberadaan PPNS diperlukan
sebagai penyidik selain penyidik Polri. Bahkan dibentuk lembaga khusus
seperti KPK dan BNN yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Beberapa tindak pidana yang penegakan hukumnya dilakukan oleh PPNS
adalah tindak pidana kehutanan, perikanan, dan kepabeanan.
Terkait dengan perkembangan hukum pidana khusus diluar kodifikasi, Barda
Nawawi Arief (1998:39-40) pernah mengungkapkan bahwa dalam produk
perundang-undangan dari tahun 1985 sampai dengan tahun 1995 yang beliau
kaji trendnya mengalami peningkatan. Sejalan dengan itu, Andi Hamzah
(1991:8) juga pernah menyatakan bahwa kalau perundang- undangan pidana
khusus di luar KUHP dikumpulkan maka kita akan mendapat suatu bahan
hukum pidana yang berlipat ganda besarnya dibandingkan dengan KUHP.
Keberadaan PPNS sebagai penyidik juga diatur dalam berbagai undang-
undang sektoral di luar KUHP tersebut. Adapun pola formulasi mengenai
keberadaan Polri dan PPNS sebagai penyidik dalam suatu tindak pidana
tertentu dapat dilihat dalam beberapa perundang-undangan berikut ini:
a. Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
“Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku”
b. Pasal 77 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
“Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai Negeri S i p i l tertentu yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara
Pidana”.
c. Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
“Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
119
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta”.
d. Pasal 182 (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada
pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai
penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
e. Pasal 282 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
“Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik
lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini”.
f. Pasal 189 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan
urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang Kesehatan”.
g. Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN
berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini”.
Kemudian, dalam Pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana berwenang melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor
Narkotika”.
h. Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
“Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang
hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Perkebunan”.
Berdasarkan pola tersebut menunjukkan penegasan bahwa kewenangan
penyidikan juga diberikan kepada PPNS atau penyidik dari suatu lembaga selain
penyidik Polri dalam kerangka penegakan hukum pidana khusus atau
penegakan hukum pidana di luar kodifikasi. Namun demikian, patut dicatat
bahwa tidak semua undang-undang pidana khusus diluar kodifikasi mengatur
120
adanya ketentuan tentang keberadaan penyidik yang sifatnya khusus, seperti
misalnya: UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO), UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Oleh karena itu, dalam hal ini maka penyidikan atas TPPO, Pornografi, dan
TPKS adalah menjadi tanggung jawab penyidik Polri sebagaimana prinsip dalam
KUHAP.
Penyebutan unsur “pegawai tertentu” sebagai penyidik tidak dikenal dalam
hukum acara pidana di Indonesia. Dalam undang-undang pidana khusus juga
tidak dikenal adanya unsur “pegawai tertentu” sebagai penyidik. Dalam tindak
pidana korupsi misalnya, unsur penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang, dan penyelidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU
tentang KPK setelah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019.
Keterangan Pemerintah yang menyatakan bahwa kualifikasi Penyidik hanya
dapat berasal dari 2 unsur, yaitu Pejabat Polri dan PPNS tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang sebetulnya telah ditegaskan oleh
Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 102/PUU-XVI/2018
terkait permohonan uji materiil kewenangan penyidikan oleh OJK. Dalam
keterangan pemerintah yang dimuat dalam putusan tersebut dinyatakan
(halaman 84):
“Bahwa dipekerjakannya penyidik Polri dan PPNS merupakan salah satu
upaya OJK untuk memperkuat pelaksanaan fungsi penyidikan di sektor jasa
keuangan karena sudah barang tentu yang dapat menjadi penyidik sesuai
dengan yang diketahui dalam KUHAP hanya berasal dari 2 (dua) unsur, yaitu
pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang”, [vide Pasal 6
ayat (1) KUHAP]”.
III. Kewenangan Penyidikan Secara Tunggal oleh Penyidik OJK dalam Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Ahli berpendapat bahwa pengaturan kewenangan penyidikan dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan secara tunggal oleh Penyidik OJK merupakan
kebijakan formulasi yang tidak tepat. Tidak tepat karena tidak sinkron dengan
UUD 1945, KUHAP, dan UU Polri yang menetapkan bahwa Polri adalah alat
negara dengan tugas penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Dalam
konteks
sinkronisasi
vertikal,
secara konstitusional tugas Polri dalam
121
menegakkan hukum telah dijamin dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Sementara dalam konteks sinkronisasi horizontal, peran Polri dalam penegakan
hukum pidana telah ditegaskan dalam KUHAP dan UU Polri yang menyatakan
bahwa salah satu tugas Polri dalam penegakan hukum adalah melakukan
tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Dengan demikian, kebijakan formulasi mengenai kewenangan penyidikan yang
dirumuskan dengan tambahan frasa “hanya dapat” dilakukan oleh satu
Lembaga tertentu di luar Polri merupakan kebijakan yang tidak tepat. Sebaiknya,
dirumuskan dengan tetap menyebutkan bahwa selain penyidik Pejabat Polri,
kewenangan penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS atau penyidik dari suatu
Lembaga negara tertentu. Pola ini tampak dari contoh beberapa undang-undang
yang telah Ahli sebutkan sebelumnya.
Atau, dengan merumuskan bahwa kewenangan penyidikan dapat diberikan
kepada PPNS atau Lembaga negara tertentu dengan tanpa adanya frasa
“hanya dapat”. Pola seperti yang kedua ini dapat dilihat dalam UU No. 6
tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan jo. UU No. 17 Tahun 2006. Kedua undang-undang tersebut
memberikan wewenang kepada PPNS untuk melakukan penyidikan dalam
lingkup undang-undang tersebut namun tidak merumuskan adanya frasa
“hanya dapat” dilakukan oleh PPNS.
Berikut Ahli sertakan kutipan pasal dari kedua undang-undang tersebut. Pasal
105 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan: “PPNS
Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian
yang dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang ini”. Demikian juga
dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU
No. 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa:
“Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Kepabeanan”.
Penggunaan frasa yang menyatakan bahwa kewenangan penyidikan “hanya
dapat” dilakukan oleh suatu lembaga atau instansi tertentu di luar Polri maka
akan menghilangkan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan untuk
semua tindak pidana. Artinya, dengan kebijakan formulasi seperti dalam Pasal
122
49 ayat (5) UU a quo membawa konsekuensi bahwa Polri tidak dapat
melakukan penyidikan untuk tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Selain argumentasi di atas, Ahli juga berpadangan bahwa perumusan demikian
tidak tepat karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-
XVI/2018 yang menguji tentang kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan.
Ahli sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan
dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dengan menegaskan bahwa
Penyidikan yang dilakukan oleh, baik Penyidik Polri maupun Penyidik OJK,
merupakan hal yang dapat dibenarkan dan konstitusional. Oleh karena itu,
kewenangan OJK meliputi juga kewenangan tidak hanya dalam konteks
penegakan hukum administratif, melainkan juga mencakup kewenangan
penegakan hukum yang bersifat pro Justitia. Namun demikian, ditegaskan
dalam pertimbangan mahkamah bahwa tindakan tersebut harus dilakukan
“dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu” (halaman 235). Artinya,
terdapat persyaratan dalam hal penyidikan dilakukan oleh Penyidik OJK, yaitu
melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri guna menjamin adanya “kepastian
hukum” (halaman 235).
Lebih lanjut dinyatakan oleh mahkamah bahwa koordinasi dengan penyidik
Polri dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
(SPDP), pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan
sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Jadi,
Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh
OJK
adalah
“konstitusional
sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik
Kepolisian” (halaman 235). Dengan kata lain, ketika penyidikan atas tindak
pidana di sektor jasa keuangan akan dilakukan oleh Penyidik OJK maka wajib
bagi Penyidik OJK untuk melakukan koordinasi dengan Penyidik dari Lembaga
Polri.
Merujuk pada Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 tersebut telah tampak
ditegaskan bahwa penyidikan untuk tindak pidana di sektor jasa keuangan
dapat dilakukan, baik oleh penyidik dari Lembaga Polri maupun penyidik dari
Lembaga OJK. Akan tetapi, dengan pengaturan Pasal 49 ayat (5) UU a quo
maka penyidik di Lembaga Polri tidak lagi memiliki dasar hukum untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
123
Berdasarkan
pokok-pokok
pikiran
tersebut,
Ahli
bependapat
bahwa
pengaturan kewenangan penyidikan dalam tindak pidana di sektor jasa
keuangan secara tunggal oleh Lembaga OJK merupakan kebijakan formulasi
yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagaimana nasib perkara-
perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang tengah ditangani Lembaga
Polri, baik yang tengah dalam proses penyidikan maupun pra penuntutan? Hasil
akhir dari perkara yang tengah diproses tersebut menjadi tidak berujung.
Perkara yang tengah ditangani Polri menjadi tidak memiliki dasar hukum
dengan ditetapkannya bahwa penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan
“hanya” dapat dilakukan oleh Penyidik OJK. Jaksa bisa dipastikan akan menolak
perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang penyidikannya dilakukan
oleh Polri karena ada ketidakpastian hukum mengenai keabsahan penyidikan
yang dilakukan lembaga Polri pasca dinyatakan bahwa Penyidikan hanya dapat
dilakukan oleh Penyidik OJK.
Kekeliruan kebijakan formulasi dalam perumusan norma Pasal 49 ayat (5) UU
OJK sebagaimana dirubah dalam UU a quo yang berdampak pada
ketidakpastian hukum dalam penindakan tindak pidana di sektor jasa
keuangan tampaknya disadari oleh Pemerintah setelah UU a quo diberlakukan.
Meskipun unsur-unsur yang ada dalam Penyidik OJK dinyatakan ada unsur
penyidik Polri, hal ini bukan berarti bahwa para penyidik tersebut secara
institusi di bawah Polri. Para penyidik Polri yang ditugaskan sebagai penyidik di
OJK tersebut tentu berada di bawah institusi OJK. Oleh karena itu, mereka akan
berstatus menjadi penyidik OJK sampai dengan masa tugasnya berakhir di
OJK. Hal ini serupa dengan direkrutnya para penyidik Polri sebagai oleh KPK
sebagai Penyidik di KPK.
Kekeliruan dalam menentukan penyidikan secara tunggal tersebut kemudian
dikoreksi oleh Pemerintah dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP),
yaitu PP No. 5 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan yang didalamnya memberikan ruang kepada Penyidik Polri untuk
dapat bersama-sama dengan Penyidik OJK dalam menegakkan hukum
terhadap tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana UU OJK
sebelum perubahan melalui UU a quo. Dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 5 tahun
2023 dinyatakan bahwa:
“Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
124
b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
Namun demikian, pengaturan tentang pemberian kewenangan kepada penyidik
Polri dalam payung hukum PP merupakan pengaturan yang masih
menyisakan permasalahan. Permohonan uji materiil bisa saja diajukan ke
Mahkamah Agung karena substansi PP tersebut bertentangan dengan UU a quo.
Artinya, pemberian kewenangan melalui PP bukanlah menyelesikan masalah,
sebaliknya dapat menimbulkan masalah baru dari perspektif asas lex superior
derogate legi inferiori.
Apabila dilihat dari kapasitas dan kapabilitas dalam penyidikan tindak pidana
di sektor jasa keuangan maka OJK tampak memiliki keterbatasan dibandingkan
Polri. Kelebihan pejabat Penyidik Polri juga telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat
7 huruf g UU OJK sebagaimana diubah dengan UU a quo yang menyatakan
bahwa Penyidik OJK dapat:
“meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain
yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan,
dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
sedang ditangani”.
Pengaturan ini merupakan pengakuan atas kelebihan yang dimiliki oleh
penyidik Polri dalam menjalankan kewenangan penyidikan yang memang
menjadi bagian dari tugas pokok Polri dalam penegakan hukum pidana. Jadi,
tampak bertolak belakang dengan adanya pengaturan penyidikan secara
tunggal atau mandiri oleh penyidik OJK namun di sisi lain masih meminta
bantuan penyidik Polri dalam melaksanakan tindakan upaya paksa dalam
tahap penyidikan. Pengaturan seperti ini adalah pengaturan yang mengandung
kontradiksi. Di satu sisi penyidik OJK adalah satu-satunya penyidik dalam
tindak pidana di sektor jasa keuangan namun dalam melaksanakan tugasnya
ternyata masih memerlukan bantuan dari penyidik Polri yang justru tidak
diberikan kewenangan dalam menyidik tindak pidana yang sama. Hal seperti ini
yang oleh Lon Fuller (1969) dalam bukunya Morality of Law dikatakan sebagai
salah satu ciri pengaturan yang tidak baik karena mengandung kontradiksi.
Harusnya, agar sebuah undang-undang tersebut baik maka undang-undang
tersebut tidak boleh kontradiktori sebagaimana ditegaskan Fuller: “Laws must
be non-contradictory” (Fuller, 1969:39).
IV. Kesimpulan
1. Polri memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana
125
oleh karena memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam
KUHAP dan UU Polri. Penegakan hukum pidana yang dapat dilakukan oleh
Polri adalah penegakan hukum pidana umum maupun khusus. Penegakan
hukum pidana umum merupakan penegakan atas tindak pidana yang terjadi
dalam ruang lingkup KUHP, misalnya tindak pidana pencurian, pemerkosaan,
dan pembunuhan. Sementara, penegakan hukum pidana khusus merupakan
penegakan atas tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup undang-undang
pidana khusus, seperti contoh penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi,
tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pencucian uang.
2. Dalam KUHAP, penyidik adalah pejabat penyidik Polri dan PPNS.
Perkembangan undang-undang pidana di luar kodifikasi telah mengatur adanya
penyidik tertentu di luar penyidik Polri, yang bahkan tidak hanya terbatas pada
PPNS namun juga beberapa institusi seperti penyidik BNN dan penyidik KPK.
Pengaturan demikian dapat dibenarkan karena hakikat dari perkembangan
kejahatan tertentu yang membutuhkan keberadaan penyidik khusus selain
penyidik Polri. Namun demikian, pengaturan mengenai adanya unsur “pegawai
tertentu” sebagai penyidik OJK untuk tindak pidana di sektor jasa keuangan
merupakan hal yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. Dalam
kebijakan legislasi yang tersebar dalam undang-undang pidana khusus juga
tidak dikenal adanya unsur “pegawai tertentu” sebagai penyidik.
3. Pengaturan kewenangan penyidikan secara tunggal oleh OJK adalah
pengaturan yang tidak tepat oleh karena pengaturan tersebut merupakan
pengaturan yang tidak sinkron, baik secara vertikal maupun horizontal.
Pengaturan tersebut juga tidak harmonis dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 102/PUU-XVI/2018 yang menegaskan bahwa Penyidikan untuk tindak
pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan, baik oleh Penyidik dari
Lembaga Polri maupun penyidik dari Lembaga OJK. Pengaturan kewenangan
penyidikan dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan secara tunggal oleh
Lembaga
OJK
merupakan
kebijakan
formulasi
yang
menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sebagai dampaknya, perkara tindak pidana di sektor
jasa keuangan yang tengah ditangani oleh penyidik dari Lembaga Polri tidak
memiliki alas hukum secara institusional. Sebagai konsekuensi lebih lanjut,
apabila diteruskan ke jaksa penuntut umum maka perkara tersebut bisa
126
ditolak sehingga semua pihak akan tidak mendapatkan kepastian hukum, baik
korban, pelaku, maupun penyidik dari Lembaga Polri yang tengah menyidik
perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Keadaan ini jelas
bertentangan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
2. Dr. Agus Riwanto
I. Konsep Lembaga Negara
Lembaga negara bukan konsep yang secara terminologis memiliki istilah
tunggal dan seragam. Kata lembaga negara berasal dari serapan kata
staatsorgan dalam Bahasa Belanda atau political institutions dalam Bahasa
Inggris. Dalam Bahasa Indonesia, hal ini identik dengan kata lembaga negara,
badan negara, atau bisa juga disebut dengan organ negara. Oleh sebab itu,
istilah lembaga negara, organ negara, badan negara, ataupun alat kelengkapan
negara sering dipertukarkan satu sama lain.
Istilah lembaga negara itu sendiri hampir tidak dapat ditemukan dalam
berbagai konstitusi yang berlaku di Indonesia. Konstitusi RIS Pasal 44 UUDS
1950 menggunakan istilah alat-alat perlengkapan federal. Ketentuan UUD
1945 sebelum perubahan pun tidak menyebut istilah lembaga negara, Istilah
yang muncul adalah badan, misal dalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, badan
dipergunakan untuk menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Demikian
halnya dalama Pasal 24 UUD 1945 menyebut badan untuk badan kehakiman.
Ketentuan UUD 1945 hasil perubahan pun tidak mencantumkan ketentuan
hukum yang mengatur tentang definisi lembaga negara. Satu-satunya petunjuk
yang diberikan UUD 1945 hasil perubahan adalah Pasal 24 C ayat (1) yang
meyebut salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan
memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945.
Perkembangan tentang definisi lembaga negara terdapat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 atas pengujian Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diucapkan pada tanggal 28 Juli
2004, yang menyatakan bahwa:
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara tidak
selalu dimaksudkan sebagai lembaga negara yang dimaksudkan dalam UUD
yang keberadaanya atas dasar perintah konstitusi, tetapi juga ada lembaga
negara yang dibentuk atas perintah undang-undang dan bahkan ada
lembaga negara yang dibentuk atas dasar Keputusan Presiden.
127
Untuk memahami istilah organ atau lembaga negara secara lebih dalam,
dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the
State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen
menguraikan bahwa (Whoever fulfills a function determined by the legal order is
an organ). Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu
tata hukum (legal order) adalah suatu organ.
Dari berbagai pendapat tersebut, ahli berkecenderungan memiliki
persamaan pendapat dengan definisi lembaga negara menurut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 ataupun Putusan Nomor
031/PUU-IV/2006 atas pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran dan pendapat Hans Kelsen, yang pada intinya menyatakan
bahwa lembaga negara adalah lembaga yang tidak hanya dibentuk berdasar
UUD 1945, tetapi juga lembaga yang dibentuk berdasar peraturan undang-
undang dan bertujuan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan
serta bukan merupakan lembaga masyarakat.
Dengan demikian berdasarkan landasan konsep dan norma UUD 1945 di
atas, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Negara
Republik Indonesia (Polri) dalam perkara ini adalah lembaga negara.
II. Kedudukan OJK Sebagai Lembaga Bantu Negara
Dalam ketatanegaraan di Indonesia Lembaga negara dibedakan menjadi
tiga jenis, yakni:
1. Lembaga alat kelengkapan negara, yaitu lembaga negara yang menjalankan
fungsi negara secara langsung yang bertindak untuk dan atas nama negara.
Seperti lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2. Lembaga administrasi negara, yaitu lembaga negara yang memiliki fungsi
administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan. Atau dapat diartikan tidak
bertindak untuk dan atas nama negara melainkan hanya menjalankan fungsi
administratif. Seperti, Kementerian, badan dan dinas.
3. Lembaga penunjang alat negara (State auxiliary organ/agency/bodies), yaitu
lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai penunjang dari fungsi lembaga
negara yang termasuk dalam alat kelengkapan negara. Seperti Komisi-komisi
negara dan aneka penyebutan lainnya namun tidak merupakan bagian dari
alat kelengkapan negara dan lembaga admnitratif.
128
Bahwa berdasarkan ketiga jenis tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah lembaga negara yang dapat dikategorikan sebagai State auxiliary
organ/agency/bodies, yaitu lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai
penunjang dari fungsi lembaga negara yang termasuk dalam alat kelengkapan
negara.
III. Sejarah Hukum Lahirnya OJK Sebagai Lembaga Pengawas Sektor Jasa
Keuangan
OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan berdiri sejak 16 Juli
2012. Pembentukan OJK sebagai lembaga yang independent merupakan
perintah dari Pasal 34 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa,
“Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan jasa
keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang”.
Dalam persektif sejarah hukum kelembagaan negara berdirinya OJK
adalah berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan
pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Sesuai ketentuan Pasal
4 dalam UU OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan
terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.
Maka eksistensi lembaga negara OJK sesungguhnya kedudukan dan
fungsinya adalah mengambil alih fungsi regulator dan pengawasan pada
perbankan yang sebelumnya dijalankan oleh Bank Indonesia (BI). Demikian pula
OJK memiliki kewenangan untuk pengawasan lembaga keuangan non-bank
yang sebelumnya oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan. Maka tugas pengawasan industri keuangan
non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan
Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2012. Sedangkan
pengawasan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013
dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan mengatur, OJK adalah lembaga yang independent dan
bebas dari campurtangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang
pengatuarn,
pengawasan,
pemeriksaan,
dan
penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
129
Pasal 5 UU OJK, yaitu: OJK berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK
menyatakan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan,
akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen
maupun masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan 5 UU OJK maka sesungguhnya tugas
pokok, fungsi dan wewenang utama OJK dalam adalah pengaturan dan
pengawasan pada sektor jasa keuangan untuk mewujudkan praktik tatakelola
sektor jasa keuangan yang baik atau good corporate governance, kendati
memiliki kewenangan penyidikan pada kejahatan di sektor jasa keuangan namun
bukan sebagai kewenangan utama.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf g dan h UU OJK, ditegaskan bahwa
OJK Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
dan huruf h. memberikan dan/atau mencabut ijin. Dengan demikian kewenangan
OJK dalam pemberian sanksi pada pelaku pelanggar tindakan fraud di sektor
jasa keuangan adalah saksi admistrasi berupa memberikan dan/atau mencabut
ijin. Maka desain utama penegakan hukum di sektor jasa keuangan bukan
mengutamakan pidana melalui proses penyidikan melainkan mengutamakan
proses admnistrasi dan pemberian sanksi admnistrasi.
Oleh karena itu, dari perspektif sejarah tujuan, fungsi dan wewenang
pembentukan OJK, maka lembaga ini secara filosofi diharapkan dapat
mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga
meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, diharapkan OJK mampu
menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia,
pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan
tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk untuk
mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik terhadap sektor jasa keuangan
(Good financial governance). Terdapat empat komponen utama yang diperlukan
dalam konsep Good Financial Governance dalam sektor jasa keuangan, yaitu
fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen
130
tersebut penting karena penerapan prinsip Good Financial Governance secara
konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas dan dapat meningkatkan aktivitas
kinerja sektor jasa keuangan.
OJK merupakan lembaga negara yang fungsinya adalah sebagai
lembaga penunjang (auxiliary agencies) terhadap alat kelengkapan negara.
Karena OJK dibentuk berdasarkan UU yang kewenangannya tidak secara
langsung dinyatakan dalam UUD 1945, maka kewenangan OJK dalam
penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan bukan merupakan penyidik
utama, namun hanya sebagai penyidik penunjang (supporting system).
Penyidik utama tindak pidana kejahatan adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri), karena Polri merupakan lembaga negara yang
dikategorikan sebagai alat kelengkapan negara. Hal ini dapat dilihat dari
ketentuan norma Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyakan bahwa Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum. Maka Polri merupakan alat utama negara dalam
mewujudkan
perlindungan,
pengayoman
serta
penegakan
hukum.
Sebagaimana dinyatakan oleh oleh Charles E Merriam bahwa tugas negara
meliputi 5 (lima) bidang, antara lain: external security, internal order, justice,
welfare dan freedom. (Merriam, Charles E. (1947). Systematic Politics. Journal
of Philosophy 44 (18):500-501).
Oleh karena itu kedudukan Polri sebagai penegak hukum merupakan
bagian dari eksekutif atau Presiden, sedangkan OJK berdasarkan Penjelasan
Umum UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan
“Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang
dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan
Pemerintah.” Dengan demikian, maka keberadaan OJK yang berada di luar
struktur kekuasaan eksekutif, menjadi tidak tepat diberikan kewenangan utama
dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana di sektor jasa keuangan.
IV. Perbandingan OJK di Negara Lain Sebagai Lembaga Pengawas Sektor
Jasa Keuangan
Berdasarkan studi banding di beberapa negara terkait tugas, fungsi dan
kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan, antara lain:
1. Perancis. Lembaga Autorité de contrôle prudentiel et de résolution (ACPR),
131
otoritas yang mengawasi sektor keuangan. Otoritas ini bertujuan menjaga
stabilitas
keuangan
dan
melindungi
kepentingan
konsumen.
https://acpr.banque-france.fr/.
2. Australia. Lembaga Australian Prudential Regulation Authority (APRA)
bertugas mengawasi sektor keuangan. APRA fokus pada pengawasan bank,
perusahaan asuransi, serta dana pensiun di Australia. Tujuan APRA adalah
menjaga kestabilan dan keamanan sektor keuangan Australia agar tetap
terpercaya. https://www.apra.gov.au/.
3. Kanada. Lembaga Financial Services Regulatory Authority of Ontario (FSRA)
berperan sebagai otoritas pengawas sektor keuangan. FSRA mengawasi
bank, asuransi, sekuritas, dan lembaga keuangan lainnya di Kanada. FSRA
bekerja untuk menjaga kestabilan sektor keuangan dan melindungi
kepentingan konsumen. https://www.fsrao.ca/.
4. Jerman. Lembaga Federal Financial Supervisory Authorit (BaFin) adalah
lembaga pengawas keuangan di Jerman yang bertanggung jawab mengatur
dan mengawasi sektor keuangan. Tujuan BaFin adalah menjaga stabilitas
sistem keuangan Jerman serta melindungi kepentingan konsumen.
https://www.bafin.de/EN/DieBaFin/diebafin_node_en.html.
5. Singapura. Lembaga Monetary Authority of Singapore (MAS) adalah otoritas
jasa keuangan di Singapura. MAS bertanggung jawab untuk mengatur dan
mengawasi berbagai lembaga keuangan. Tujuan MAS adalah memastikan
stabilitas sektor keuangan dan mendorong inovasi dalam industri keuangan.
https://www.mas.gov.sg/.
Maka secara filosofi pendirian lembaga OJK di beberapa negara tersebut
dan pendirian OJK di Indonesia tujuan utama adalah menjalankan fungsi
pengaturan (regulation) dan fungsi pengawasan (supervision) di sektor jasa
keuangan.
Sejauh ini terdapat 3 model pengawasan sektor jasa keuangan, yaitu:
1. Multi Supervisiory Model yaitu pengaturan dan pengawasan sektor jasa
keuangan oleh masing-masing regulator yang berbeda. Model ini diterapkan
di Amerika Serikat dan Republik Rakyat China,
2. Twin Peak Supervisiory Model, yaitu pengaturan dan pengawasan sektor
jasa keuangan yang dilakukan oleh dua otoritas utama yang pembagiannya
didasarkan pada aspek prudential dan aspek market conduct. Model ini
132
diterapkan di Inggris, Australia dan Canada.
3. Unified Supervisiory Model, yaitu pengaturan dan pengawasan sektor jasa
keuangan oleh otoritas yang terintegrasi dibawah satu lembaga. Model ini
yang paling banyak diadopsi oleh lebih dari 30 negara, antara lain, Jepang,
Korea Selatan, Jerman. (vide Naskah Akademik Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Otoritas Jasa Keuangan, 2010, hal. 10-11).
Dengan demikian keberadaan OJK berdasarkan UU OJK dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia mengadopsi model yang ketiga ini, yakni
menetapkan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berada dalam
satu lembaga di bawah OJK.
V. Keterbatasan Infrastruktur OJK Sebagai Penyidik Tunggal di UU P2SK
Keberadaan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang
menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut telah nyata menempatkan OJK sebagai penyidik
tunggal dalam tindak pidana sektor jasa keuangan dan menghilangkan
kewenangan Polri dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Jika
dikaitkan dengan kedudukan lembaga negara OJK dalam desain sistem
ketatanegaraan Indonesia tidak tepat, karena OJK sebagai lembaga bantu
negara (auxiliary state agencies supporting system), maka dalam penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan seharusnya hanya berkedudukan
membantu Polri sebagai penyidik utama semua jenis tindak pidana yang
kewenangannya diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sebagai organ utama
negara (state organ).
Ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang
menempatkan OJK sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa
keuangan akan berpotensi menghambat dan menyulitkan masyarakat
mendapatkan keadilan (access to justice) karena OJK adalah bukan sebagai
organ utama negara (state organ) dalam penegakan hukum, maka dikhawatirkan
tak memiliki sumberdaya penyidik yang memadai. Untuk saat ini, OJK hanya
memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan 5 penyidik
PPNS.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perkembangan-
Tugas-Penyidikan-OJK.aspx. Bahkan Penyidik tersebut berkedudukan hanya di
133
kantor pusat OJK di Jakarta, tidak ada yang berkantor OJK di tingkat cabang
(provinsi).
Jumlah kantor OJK saat ini hanya terdapat 6 Kantor Regional OJK dan 29
Kantor OJK. Kantor Regional berada di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya,
Medan, dan Makassar. Sementara Kantor OJK hanya di Ambon, Banda Aceh,
Bandar Lampung, Banjarmasin, Batam, Bengkulu, Cirebon, Denpasar, Jambi,
Jayapura, Jember, Kediri, Kendari, Kupang, Malang, Manado, Mataram,
Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto,
Samarinda, Solo, Tasikmalaya, Tegal, dan Yogyakarta. https://ojk.go.id/id/berita-
dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/siaran-pers-kepala-kantor-regional-dan-
kepala-kantor-ojk-di-seluruh-indonesia-
dilantik.aspx#:~:text=Saat%20ini%20terdapat%20enam%20Kantor,Surabaya%
2C%20Medan%2C%20dan%20Makassar. Data ini menunjukkan lembaga OJK
tidak menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 38 provinsi, 7.277
kecamatan, 514 kota/kabupaten, 83.763 desa/kelurahan.
Berbeda dengan lembaga Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Markas Besar Polri. Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara
Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Kapolri yang bertanggung
jawab kepada Presiden.
2) Kepolisian Daerah (Polda) yang dipimpin oleh seorang Kapolda yang
bertanggung jawab kepada Kapolri.
3) Kepolisian Resort (Polres) yang dipimpin oleh seorang Kapolres yang
bertanggungjawab kepada Kapolda.
4) Kepolisian Sektor (Polsek) yang dipimpin oleh seorang Kapolsek yang
bertanggungjawab kepada Kapolres.
5) Pos Polisi yang dipimpin oleh seorang Brigadir Polisi atau sesuai kebutuhan
menurut situasi dan kondisi daerahnya.
Data-data ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan Polri memiliki
jumlah penyidik dan infrasstruktur yang memadai dan dapat menjangkau seluruh
propinsi, kabupaten dan desa di seluruh Indonesia.
Dengan kualifikasi jumlah penyidik yang terbatas dan hanya di kantor
pusat, ini menunjukkan bahwa keberadaan penyidik OJK tak mampu
134
menjangkau pelayanan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di
seluruh wilayah Indonesia. Maka akan berpotensi tak terlayani secara memadai
laporan masyarakat terkait kejahatan sektor jasa keuangan jika kewenangan
penyidikan hanya oleh OJK.
VI. Kewenangan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Berdasar Putusan
Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 tentang pengujian
materil Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2011 tentag OJK terhadap kata “dan
Penyidikan” dan Pasal 9 huruf c UU OJK terhadap kata “Penyidikan”. Pada
pokoknya MK berpendapat bahwa OJK diberi wewenang untuk melakukan
penyidikan pro justicia tindak pidana sektor jasa keuangan, namun harus
dilakukan secara bersama dan koordinasi dengan Polri.
Sebagaimana dinyatakan MK dalam pertimbangan hukumnya, yaitu
dalam halam 235:
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di
atas, di mana Mahkamah telah berkesimpulan bahwa kewenangan
penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon
adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan
penyidik Kepolisian.
Lebih jauh lagi MK menyatakan dalam pertimbangan hukumnya yaitu dalam
halam 325:
[3.16] “….bahwa
kewenangan
OJK
dalam
hal
penyidikan
dapat
mengaburkan Integrated Criminal Justice System karena UU
21/2011 tidak mengatur jenis tindak Pidana dalam sektor Jasa
Keuangan perbankan ataupun non-perbankan yang menjadi
wewenang Penyidik lembaga OJK, Mahkamah berpendapat, tanpa
dikaitkan dengan jenis tindak pidananya, kewenangan penyidikan
OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian.
Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor
jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan
dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan
OJK
adalah
konstitusional.
Artinya,
telah
ternyata
bahwa
kewenangan OJK bukanlah sematamata dalam konteks penegakan
hukum administratif semata tetapi dalam batas-batas dan syarat-
syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang
bersifat pro justitia, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik
kepolisian sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan sejak
135
diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,
pelaksanaan
penyidikan,
sampai
dengan
selesainya
pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada
jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangan putusan MK itu hendak menegaskan bahwa perlu
adanya keterpaduan antar penyidik dalam penanganan tindak pidana sehingga
tidak bekerja sendiri-sendiri dan menghindari tumpeng tindih.
Lebih lanjut MK menyatakan dalam pertimbangan hukumnya yaitu dalam
halaman 233:
[3.13.2] “…apabila diletakkan dalam bingkai integrated criminal justice
system harus ada keterpaduan penyidik bidang tindak pidana
lainnya dengan penyidik Kepolisian. Keterpaduan demikian
penting dilakukan agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam
penegakan hukum terutama dalam penegakan hukum pidana.
Dalam konteks itu, setiap lembaga baik itu Kepolisian dan lembaga
lain yang mempunyai kewenangan penyidikan masing-masing
memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang
kekhususan yang diberikan oleh undang-undang. Artinya sekalipun
undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan
kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh
mengabaikan prinsip integrated criminal justice system. Prinsip
demikian dilakukan dengan kewajiban membangun koordinasi
antara penyidik lembaga negara yang diberi kewenangan untuk
melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang
masing-masing dengan penyidik Kepolisian.
VII. Kesimpulan
1. Bahwa pemberian wewenang OJK untuk melakukan penyidikan tunggal
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK
terhadap kata “hanya dapat” dalam pokok perkara ini tidak tepat, karena
bertentangan dengan maksud, tujuan, dan fungsi utama dibentuknya OJK
sebagai lembaga pengatur dan pengawas pada sektor jasa keuangan dan
pemberian wewenang penyidikan bukan tujuan utamanya.
2. Kedudukan lembaga OJK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah
lembaga bantu negara (auxiliary state organ) sehingga jika kewenangan
penyidikan tetap diberikan pada OJK haruslah dilakukan dengan
berkoordinasi dengan Polri sebagai sebagai lembaga negara utama (the
main organ of the state) dalam penyidikan semua jenis tindak pidana
sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,
136
KUHAP dan UU Kepolisian.
3. Koordinasi antara penyidik OJK dan Polri diletakkan dalam bingkai integrated
criminal justice system, yakni keterpaduan dan saling kontrol (checks and
balances) antar lembaga penyidik di sektor jasa keuangan sebagaimana
ditegaskan dalam dalam putusan MK No.102/PUU-XVI/2018 dalam perkara
uji materiil Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU No. 21 Tahun 2011
tentang OJK.
3. Wahyu Aji Wibowo, S.S.
Salah satu objek yang diajukan dalam permohonan ini dan yang menjadi
persoalan adalah terkait pemaknaan terhadap frasa hanya dapat dalam
ketentuan Pasal 8 angka 21; Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang selengkapnya
berbunyi, “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Dengan
memperhatikan frasa hanya dapat tersebut dalam ketentuan Pasal 8 Angka 21
Pasal 49 ayat (5) UU P2SK sehingga para Pemohon memaknai kalimat dengan
pemaknaan yang tegas dalam ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5),
hanya Penyidik OJK-lah satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk
melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, bukan yang
lain, termasuk pihak kepolisian pun tidak diberikan kewenangan melakukan
penyidikan tersebut.
Berdasarkan pemaknaan secara leksikal, frasa hanya dapat terbentuk dari kata
hanya dan dapat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia (KBBI), kata hanya
bermakna ‘cuma; tidak lain dari’, sedangkan kata dapat bermakna ‘mampu;
sanggup; bisa’. Kata hanya merupakan kata keterangan yang berfungsi sebagai
pembatas atau membatasi pada hal yang disebutkan atau tidak ada hal lain
selain hal yang disebutkan itu. Kata dapat sendiri bermakna ‘mampu (kuasa
melakukan sesuatu)’. Jika dikaitkan dengan konteks pada perkara ini,
berdasarkan makna tiap kata itu, frasa hanya dapat bermakna ‘selain penyidik
OJK, tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan kata lain, satu-
satunya pihak yang berwenang atau diberi kewenangan untuk melakukan
penyidikan atas tidak pidana di sektor keuangan adalah penyidik OJK, bukan
yang lainnya.
137
Pemaknaan frasa hanya dapat itu jika dihubungkan dengan pemberian
kewenangan kepada OJK adalah bahwa satu-satunya pihak yang diberikan
kewenangan untuk melakukan penyidikan atas tidak pidana di sektor keuangan
adalah terbatas pada penyidik OJK. Jika dikaitkan dengan bunyi Pasal 49 ayat 1
UU Nomor 4 Tahun 2023, yaitu
“Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan”, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
tidak menjadi pihak yang diberi kewenangan secara independen atau berdiri
sendiri untuk melakukan penyidikan, tetapi bertindak sebagai bagian dari
penyidik OJK. Dengan demikian, penyidikan tidak pidana di sektor jasa
keuangan, apa pun bentuknya, tidak dapat dilakukan oleh pihak lain selain
penyidik OJK.
Berdasarkan pemaknaan tersebut, frasa hanya dapat telah memberikan makna:
a) batasan kelembagaan yang berhak (berwenang) melakukan penyidikan atas
tindak pidana di sektor jasa keuangan, yakni penyidik OJK;
b) larangan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan
penyidikan; dan
c) penyidik OJK merupakan satu-satunya pihak yang diberi kewenangan untuk
melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, implikasi pemberlakukan ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal
49 ayat (5) UU P2SK terhadap penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan
adalah hanya Penyidik OJK-lah satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan
melakukan penyidikan atas tindak pidana perbankan, perbankan syariah, pasar
modal, dan perasuransian, sedangkan Kepolisian tidak diberikan kewenangan
itu sehingga hal itu berdampak luas pada ketiadaan kewenangan Kepolisian
yang seharusnya dapat melakukan penanganan penyidikan sebagaimana
tersebar pada ketentuan pasal-pasal jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan
dalam UU P2SK sebagai berikut.
1. Pasal 37D ayat (10): Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya dapat
138
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pasal 67A ayat (10): Penyidikan atas tindak pidana Perbankan Syariah
hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
3. Pasal 101 ayat (1): Penyidikan atas tindak pidana di bidang Pasar Modal
hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pasal 72A ayat (10): Penyidikan atas tindak pidana perasuransian hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan keterangan ahli ini, para Pemohon meyakini bahwa Mahkamah
Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji materi ini dengan pemaknaan
ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK menjadi berbunyi:
“Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penyidik Otoritas
Jasa Keuangan” yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14 angka 35
Pasal 37D ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan, ketentuan Pasal 15 angka
55 Pasal 67A ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan Syariah, ketentuan
Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1) tentang tindak pidana di bidang Pasar
Modal, ketentuan Pasal 52 Angka 23 Pasal 72A ayat (10) tentang Penyidikan
atas Tindak Pidana Perasuransian sebagaimana diatur pada Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
4. Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.
1. Pada Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)
tanggal 29 Mei 1945, salah satu anggota, Wiranatakoesoema menyatakan
suatu kalimat reflektif dalam pembicaraan pembentukan negara, bahwa:
“kita mengetahui betapa besarnya jasa dan buah manusia di segala
macam lapangan-lapangan itu. Tetapi janganlah kita lupakan, bahwa
sejarah juga membuktikan dengan nyata, bahwa bersama-sama dengn
hal-hal yang sungguh besar faedahnya bagi manusia ini dalam
masyarakat manusia selalu ada kekusutan (kekacauan). Segala macam
aturan-aturan dan hukum-hukum yang diadakan oleh sesuatu
pemerintahan adalah suatu badan (moreel licham) yang sesungguhnya
berdaya upaya untuk mencapai kebahagiaan keselamatan dan
kemakmuran bagi penduduk negerinya, dapat diabaikan dan dilanggar.
Hak-hak orang atau bangsa lain tak diperdulikan diinjak-injak,
sedangkan kewajiban sendiri mereka lalai” (RM.AB Kusuma, Lahirnya
UUD 1945, Badan Penerbit UI, 2004 hal 101).
Pandangan ini, hendak menjelaskan pada arah kebijakan hukum
pembentukan negara Indonesia yang mempertimbangkan agar hak-hak
139
warga negara tidak dilanggar. Sehingga rawannya perselisihan dan
pertengkaran antara manusia satu dengan manusia lainnya dalam
kehidupan, menjadi logika awal pemikiran. Termasuk adanya suatu adagium
yang dikenal yaitu: “pro patria per orbi concordiam”(for the fatherland by
means of global harmony/agreement atau 'world peace from our country).
2. Bahwa Konstruksi pemikiran pada agenda sidang BPUPK, menunjukkan
adanya kehendak the founding fathers untuk menciptakan negara yang
menjamin kebahagiaan, keamanan, ketertiban, maupun kemakmuran.
Akhirnya, diaktualisasikan pada tujuan negara yang tertuang dalam Alinea 4
Pembukaan UUD 1945 salah satu tujuan negara yakni “…membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia….”.
3. Dalam pandangan C.F Strong, Negara harus memiliki otoritas atau
kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang.
Otoritas suatu kekuasaan tertinggi ini disebut Pemerintah. Pemerintah
merupakan alat kelengkapan negara; suatu negara tidak dapat eksis, tanpa
adanya pemerintah, karena “pemerintah pada hakekatnya adalah kekuasaan
yang terorganisir.” Oleh karenanya, Pemerintah adalah suatu organisasi yang
diberikan hak untuk melaksanakan kekuasaan kedaulatan” Dalam pengertian
yang
lebih
luas
Pemerintah
bertanggungjawab
untuk
memelihara
perdamaian dan keamanan di dalam dan diluar Negara (C.F Strong, 2008,
Konstitusi-Konstitusi Modern “Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk
Konstitusi Dunia, Nusa Media, Cetakan II, hlm. 10-11) .
4. Prinsip Negara Hukum yang dianut UUD 1945, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Dalam tradisi Civil Law (rechstaat) yang dikemukakan J.F Stahl maupun
tradisi common law “rule of law” oleh A.V Dicey menempatkan hak asasi
manusia sebagai syarat utama prinsip negara hukum.
Bahkan, dalam UUD NRI 1945, Prinsip negara hukum dikembangkan dalam
Pasal Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, bahwa “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.” Serta 28I ayat (5) UUD 1945 (Untuk
menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
140
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan). Sehingga
Negara bertanggung jawab atas perlindungan, penegakan, pemajuan dan
pemenuhan HAM yang diejawantahkan dalam kebijakan peraturan
perundag-undangan.
5. H.J.W Hetherington dalam ucapannya “Negara adalah institusi atau
seperangkat institusi yang menyatukan penduduknya dalam suatu wilayah
territorial yang ditandai secara jelas dibawah otoritas tunggal untuk menjamin
tercapainya tujuan dasar dan kondisi kehidupan Bersama” Otoritas tunggal
yang dimaksud adalah kekuasaan atau otoritas untuk membuat hukum atau
Undang-Undang. (C.F Strong, 2008, Konstitusi-Konstitusi Modern “Kajian
tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Nusa Media, Cetakan
II, hlm. 7-8). Pemikiran dari Hetherington, menjelaskan bahwa negara punya
kewajiban untuk menjamin tercapainya tujuan dasar, yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945.
6. Bahwa implementasi UUD 1945, ini kemudian diejawantahkan melalui organ-
organ negara maupun lembaga negara, salah satunya yakni Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri).
7. Dalam penggunan istilah organ atau lembaga negara, Hans Kelsen
menjelaskan the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory
of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa Whoever fulfills a
function determined by the legal order is an organ. (Siapa saja yang
menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order)
adalah suatu organ). (Hans Kelsen, 1949, General Theory Of Law And State,
Translated By Anders Wedberg, Cambridge Massachusetts, Harvard
University Press, p. 192)
Ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebutkan dalam Pasal
30 ayat (4) UUD NRI 1945, yakni “Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.” Maka Polri merupakan organ negara yang ditentukan oleh suatu tata
hukum yakni konstitusi.
8. Disisi lain, Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan dalam persepektif
Van Vollen Hoven dalam teori Catur Praja (Victor Situmorang, Dasar-dasar
Hukum Administrasi Negara, 1988: 34) yang membagi fungsi pemerintahan,
141
diantaranya: Fungsi Bestuur/fungsi memerintah; Fungsi Politie/fungsi polisi;
Fungsi Justitie/fungsi mengadili dan Fungsi Regelaar/fungsi mengatur. Van
Vollenhoven mendefinisikan ”Politie” sebagai organ dan fungsi, yakni sebagai
organ pemerintah dengan tugas mengawasi, jika perlu menggunakan
paksaan supaya yang diperintah menjalankan dan tidak melakukan larangan-
larangan perintah. Politie dalam salah satu unsur pemerintahan dalam arti
luas, yakni badan pelaksana (executive bestuur), badan perundang-
undangan, badan peradilan dan badan kepolisian. Badan Kepolisian
bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman (orde en rust). (Sadjijono,
2005, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, Cet II, hlm.
39)
9. Bahwa keberadaan Polri sebagai organ negara, secara historis telah menjadi
pembahasan
pengaturan
dalam
dalam
Sidang
Panitia
Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, salah seorang
anggota PPKI yakni Otto Iskandardinata, setidaknya menyampaikan 3 (tiga)
hal tentang pengaturan Polisi yakni:
Pertama, dari segi susunan, supaya susunan kepolisian pusat dan daerah
dipindahkan kedalam kekuasaan Pemerintah Indonesia;
Kedua,
pengisian SDM Polri, sehingga Polisi dan susunannya yang ada
pada waktu ini, masih tetap adanya, ditambah dengan tenaga
pimpinan dari bekas-bekas Peta dan pemimpin rakyat;
Ketiga,
Supaya diperintahkan dengan petunjuk-petunjuk sikap baru
terhadap rakyat.
(Sekretariat Negara RI, 1995, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 28 Mei-22
Agustus 1945, hlm. 463)
Hal ini menunjukkan bahwa peran dan kedudukan Polri, sejak awal didesain
sebagai Lembaga negara utama dalam Konstitusi. Kendati, pada saat itu,
lebih pada pembicaraan pengisian SDM Polri maupun susunan kepolisian.
10. Secara ketatanegaraan, politik hukum pengaturan kelembagaan, dapat
terlihat dalam beberapa kebijakan sistem ketatanegaraan:
a. UUD 1945
Pasal 30 UUD 1945, menyatakan bahwa
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
b. Konstitusi RIS 1949
142
Pasal 184 ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (RIS):
“Undang-undang federal mengatur akibat2 pernjataan demikian itu dan
dapat pula menetapkan, bahwa kekuasaan2 alat2-perlengkapan kuasa
sipil jang berdasarkan Konstitusi tentang ketertiban umum dan polisi,
seluruhnja atau sebagian beralih kepada alat2- perlengkapan sipil jang
lain ataupun kepada kuasa ketenteraan, dan bahwa penguasa2 sipil
takluk kepada penguasa2 ketenteraan.”
c. UUDS 1950
Pasal 130 UUDS 1950, menyatakan:
“Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat
kekuasaan kepolisian yang diatur dengan undang-undang”
d. UUD NRI 1945
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945,
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Beberapa konstruksi perkembangan pengaturan Polri dalam beberapa
Konstitusi di Indonesia, setidaknya memberikan pemahaman sebagai berikut:
1) UUD 1945 (sebelum amandemen) tidak mengatur Kepolisian Negara
secara kelembagaan, melainkan lebih menekankan pada hak dan
kewajiban warga negara dalam pembelaan negara. Soepomo,
mengatakan, “kita membentuk Undang-Undang Dasar dalam suasana
perang. Oleh karena itu, pertahanan negara ialah soal yang maha penting,
maka perlu dimasukkan juga dalam Undang-Undang Dasar. (Naskah
Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan
Negara Jilid 1, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008, hlm.
59). Kendati, pada saat itu, tidak ada anggota BPUPK maupun anggota
Panitia Perancang yang membahas isu keamanan. (ibid, hlm 58). Akan
tetapi, kedudukan Polri disadari sebagai alat negara untuk mewujudkan
keamanan dan ketertiban.
2) Pengaturan dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menunjukkan politik
hukum ketatanegaraan yang berkembang dengan tidak hanya mengatur
pada sektor pertahanan semata, melainkan juga peran Negara dalam
mewujudkan ketertiban Umum dan keamanan yang dilakukan oleh
institusi Kepolisian Negara.
3) Pengaturan UUD NRI 1945 (pasca amandemen) menekankan kedudukan
Polri sebagai alat negara dan tugas Polri dalam melindungi, mengayomi,
143
melayani masyarakat dan menegakkan hukum, merupakan penjabaran
dari perkembangan tugas Kepolisian Negara.
11. Bahwa tugas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban dan menegakkan
hukum, perlu dipahami lebih lanjut dengan melihat perspektif historis regulasi
Polri yang dimulai dari UU Nomor 13 Tahun 1961, UU Nomor 20 Tahun 1982,
UU Nomor 28 Tahun 1997 dan UU No. 2 Tahun 2002, sebagai berikut:
1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Kepolisian Negara, beberapa ketentuan menyatakan:
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 maka
Kepolisian Negara mempunyai tugas;
(1) a. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
a. mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit
masyarakat;
b. memelihara keselamatan Negara terhadap gangguan dari dalam;
c. memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk
memberi perlindungan dan pertolongan; dan
d. mengusahakan ketaatan warga-negara dan masyarakat terhadap
peraturan-peraturan Negara;
(2) Dalam bidang peradilan mengadakan penyelidikan atas kejahatan dan
pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang
Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 menjelaskan tugas Polri dalam
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan, maupun mengusahakan
ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan negara.
Tugas mengusahakan ketaatan warga negara itu memiliki relevansi
dampak kewenangan yaitu Kepolisian mengadakan penyelidikan atas
kejahatan dan pelanggaran.
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Pasal 30 ayat
(4) menggunakan frasa “kepolisian selaku alat negara penegak hukum”
yang selebihnya menyatakan:
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: a. selaku alat
negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib
hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan
pertahanan keamanan negara lainnya membina ketenteraman
masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat;………”
144
Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (4), menjelaskan kedudukan Kepolisian
sebagai aparat penegak hukum yang berfungsi memelihara serta
meningkatkan tertib hukum, mengayomi, melayani dan membimbing
masyarakat. Kemudian dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 20
Tahun 1982, menjelaskan salah satu implementasi dari terselenggaranya
tugas-tugas kepolisian selaku alat negara penegak hukum dalam rangka
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan, dengan
salah satunya: “melaksanakan penyidikan perkara berdasarkan
peraturan perundang-undangan;”
Dalam perkembangannya Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, telah
menggunakan konsep Polisi sebagai alat negara penegak hukum dalam
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang memiliki
relevansi dengan dengan melakukan penyidikan perkara berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3) Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1997, menjelaskan bahwa Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta
pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 13 UU No. 28 Tahun 1997, menjelaskan bahwa
salah satu tugas Polri yakni sebagai alat negara penegak hukum
memelihara serta meningkatkan tertib hukum. Sedangkan dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a, dijelaskan Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik
Indonesia: “melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua
tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya”;
Penggunaan konsep Polri sebagai alat negara penegak hukum digunakan
Kembali dalam UU No. 28 Tahun 1997, bahkan salah satu pelaksanaan
tugas Polri tersebut yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan
145
terhadap semua tindak pidana. Selain itu, UU No. 28 tahun 1997, juga
telah menggabungkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh
Polri terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana
dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
Dalam Pasal 13 UU 2/2002, menjelaskan Tugas pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas: “melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana
dan peraturan perundang-undangan lainnya;”
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, tidak menggunakan konsep alat
negara penegak hukum, melainkan menggunakan istilah salah satu tugas
Polri adalah menegakkan hukum, yang dikaitkan dengan kewenangan
penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana.
Berdasarkan beberapa perkembangan Undang-Undang Polri tersebut,
maka dapat dijelasan tesis sebagai berikut:
Pertama, tugas Polri dalam menegakkan hukum telah diaktualisasikan
sejak UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kepolisian Negara, kendati istilah yang digunakan yakni
mengusahakan ketaatan warga-negara dan masyarakat
terhadap peraturan- peraturan Negara, kemudian berkembang
dalam istilah “Polri bertugas selaku alat negara penegak
hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum”, dan
pada akhirnya menggunakan istilah “menegakkan hukum”
sebagai salah satu tugas Polri.
Kedua,
tugas penegakan hukum oleh Polri, tidak dapat dipisahkan
dengan kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan
146
hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Ketiga,
tugas menegakkan hukum tidak dibatasi pada kejahatan pidana
pada suatu Undang-Undang saja, melainkan perundang-
undangan lainnya.
Keempat, secara historis kewenangan Kepolisian Negara, itu diberikan
secara utama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
pada semua tindak pidana.
12. Konsep “menegakkan hukum” sebagai salah satu tugas Polri, dalam Pasal
30 ayat (4) Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Pasal 13 Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002, dapat dilihat dari perspektif historis, adanya penggunaan
konsep tersebut, yakni:
a. Dilihat dari perkembangan Undang-Undang Polri (UU Nomor 13 Tahun
1961, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 28 Tahun 1997 dan UU No.
2 Tahun 2002), konsep “menegakkan hukum” merupakan perkembangan
dari tugas Polri untuk mengusahakan keaatan warga negara terhadap
peraturan Negara, kemudian berkembang menjadi “alat negara penegak
hukum” sebagai salah satu Polri, kemudian bertransformasi dengan
konsep Polri bertugas menegakkan hukum.
b. Konsep “menegakkan hukum” dapat ditemukan dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor VI/MPR/2000
Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 TAP MPR VI/MPR/2000 tersebut,
menyatakan bahwa:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
(2) Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia
wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
c. Dalam risalah perubahan kedua Undang-Undang Dasar NRI 1945,
tepatnya tanggal 20 Desember 1999, pada rapat ke-6 PAH I BP-MPR,
terdapat usulan untuk memasukkan dalam UUD perubahan, suatu
redaksional berikut: “Kepolisian adalah alat negara yang memiliki tugas
utama untuk mengayomi, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas), serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam
147
perkara pidana. (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945, Buku IV
Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid 2, hlm 338)
Berdasarkan perpsektif historis, menjelaskan bahwa tugas Polri dalam tugas
Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana
berdasarkan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya, merupakan aktualisasi dari tugas Polri dalam menegakkan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 dan Pasal
13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002.
13. Konsep “menegakkan hukum” dapat dilihat dari berbagai perspektif, dalam
pandangan Patrick Colquhoun (1806), dinyatakan
‘Let it once become the duty of one body of men to charge themselves
with the execution of the Laws for the prevention of crimes and the
detection of offences-let them be armed with proper and apposite powers
for that purpose, and the state of Society will speedily become
ameliorated and improved; a greater degree of security will be extended
to the peaceful subject, and the blessings of civil liberty will be enlarged.’
(Biarlah menjadi tugas dari satu kelompok orang untuk memikul tanggung
jawab melaksanakan Hukum untuk pencegahan kejahatan dan deteksi
pelanggaran-biarkan mereka dipersenjatai dengan kekuatan yang tepat
dan sesuai untuk tujuan itu, dan keadaan Masyarakat. Akan segera
menjadi lebih baik dan lebih baik; tingkat keamanan yang lebih besar
akan diperluas ke wilayah yang damai, dan manfaat kebebasan sipil akan
diperluas.)
(Stuart Casey-Maslen, Sean Connoll, 2017, Police Use of Force Under
International Law, Cambridge University Press, p. 10)
Pemikiran Patrikc Colquhoun ini, menunjukkan bahwa secara universal,
negara melalui alat negara yakni Kepolisian Negara yang memiliki tugas
dalam menjaga keamanan, ketertiban dan menegakkan hukum. Karenanya,
pengaturan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, dengan menjelaskan
salah satu tugas Kepolisian yakni menegakkan hukum, itu terafiliasi dengan
kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan semua
perkara tindak pidana.
14. Dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara, terdapat pandangan revisionis,
yang membedakan antara polisi “lama” dan “baru”. Menurut pandangan
revisionis Polisi baru telah menunjukkan bagaimana gagasan dan praktik
kepolisian sebagai pengendalian kejahatan profesional, yang diorganisir
dalam bentuk birokrasi terpusat, mendominasi pemikiran tentang polisi dan
148
kewenangannya, serta meminggirkan kesinambungan dan pemahaman lama
tentang fungsi polisi. Selanjutnya pandagan tersebut diuraikan berikut:
“The revisionist accounts have shown how this idea and practice of
policing as professional crime control, organized in the form of a
centralized bureaucracy, comes to dominate thinking about police and
their powers, marginalizing continuities with and older understandings of
the police function.”
(The New Police Science, 2006, The Police Power in Domestic and
International Governance, Stanford University Press, Stanford California,
edited by Markus D. Dubber and Mariana Valverde, p. 148)
Pandangan Revisionis ini menunjukkan keberadaan Kepolisian secara
universal saat ini, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
secara fakta telah mengungkap kasus-kasus besar terorganisir dan dilakukan
secara professional. Seperti, kasus Bank Century, pembobol Bank BNI 46
senilai Rp 1,7 Triliun, kasus Citibank, dan kasus-kasus besar lainnya. Hal ini
menunjukkan, proses transformasi Polri dan adaptasi dengan kemajuan
kejahatan telah dilakukan dengan baik serta professional. Hal ini sejalan,
dengan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diamanatkan
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, yakni “….sebagai alat negara yang
menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”
15. Pasca diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), terdapat
beberapa ketentuan yang berdampak pada kewenangan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri), diantaranya:
a. Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK, menyatakan: Penyidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10) UU PPSK, yang menyatakan
“Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
c. Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10) UU PPSK “Penyidikan atas tindak
pidana Perbankan Syariah hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas
Jasa Keuangan.”
d. Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1) UU PPSK; “Penyidikan atas tindak
pidana di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan.”
e. Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10): “Penyidikan atas tindak pidana
perasuransian hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan.”
149
Adapun frasa “Penyidikan atas tindak pidana ……….. hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.” dalam Ketentuan Pasal 8 angka 21
Pasal 49 ayat (5), Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10), Pasal 15 angka
55 Pasal 67A ayat (10), Pasal 22 Angka 41 Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 52
Angka 23 Pasal 72A ayat (10) UU PPSK (yang selanjutnya disebut dengan
ketentuan penyidikan UU PPSK), berdampak pada:
Pertama, Polri tidak lagi berwenang dalam melakukan penyidikan atas tindak
pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana Perbankan, tidak
pidana Perbankan Syariah, tindak pidana Pasar Modal dan tidak
pidana perasuransian. Karena secara gramatikal hanya Penyidik
OJK saja yang memiliki kewenangan
Kedua,
ketentuan penyidikan UU PPSK tersebut telah mereduksi tugas
Polri dalam menegakkan hukum yang secara konstitusional diatur
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945. Karena, tugas Polri dalam
menegakkan hukum, sejalan dengan kewenangan Polri dalam
penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga,
tidak adanya ketentuan penyidikan Polri terhadap tindak pidana di
sektor jasa keuangan, tindak pidana Perbankan, tidak pidana
Perbankan Syariah, tindak pidana Pasar Modal dan tidak pidana
perasuransian dalam UU PPSK tersebut menempatkan Polri tidak
lagi sebagai Lembaga negara utama dalam penegakan hukum,
yang dijamin dalam UUD NRI 1945. Karenanya, ketentuan-
ketentuan dalam Undang-Undang PPSK tersebut, bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945.
16. Dalam Pasal 2 PP No. 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di
Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa:
(1) Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. Pegawai Tertentu,
150
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(3) Pejabat
penyidik
pada
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan
bertanggung jawab melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2023, secara substansial memiliki
kebijakan yang berbeda dengan Ketentuan Penyidikan Dalam UU PPSK
(Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5), Pasal 14 Angka 35 Pasal 37D ayat
(10), Pasal 15 Angka 55 Pasal 67A ayat (10), Pasal 22 Angka 41 Pasal 101
ayat (1), dan Pasal 52 Angka 23 Pasal 72A ayat (10) UU PPSK). Kendati
PP 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan ini, telah mengubah kebijakan dari beberapa ketentuan
penyidikan dalam Undang-Undang PPSK, namun harus dipahami:
1. Berdasarkan asas Inclaris non fit Interpretatio (ketentuan yang sudah
jelas tidak dapat ditafsirkan kembali). Maka, ketentuan penyidikan dalam
UU PPSK, tidak dapat ditafsirkan lain, selain hanya Penyidik OJK yang
dapat melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan. Dengan kata lain,
Polri tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan pada
sektor tersebut.
2. Kendati Peraturan Pemerintah telah mengubah kebijakan penyidikan
yang berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPSK, maka
berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori (aturan yang lebih
tinggi mengenyampingkan aturan yang lebih rendah) Pasal 2 PP No. 5
Tahun 2023 tetap bertentangan dengan ketentuan penyidikan dalam UU
PPSK. Berdasarkan kepastian hukum, maka PP No. 5 Tahun 2023 tidak
dapat diterapkan.
3. Perubahan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2023,
tidak dapat menghidupkan kembali kewenangan Polri dalam melakukan
penyidikan di sektor jasa keuangan, mengingat pengaturan dalam UU
PPSK merupakan induk regulasi PP 5 Tahun 2023.
4. Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13 Tahun 2022, kedudukan
151
Peraturan Pemerintah berada dibawah Undang-Undang. Berdasarkan
teori penjenjangan norma hukum (stufenbau des rechts), maka
Peraturan Pemerintah tidak dapat membuat kebijakan yang berbeda
dari Undang-Undang (aturan yang lebih tinggi), melainkan harus
bersumber dan berdasar pada Undang-Undang.
5. Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023, tidak dapat
menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan direduksinya
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945.
PENUTUP
Berdasarkan uraian-uraian yang telah Ahli jabarkan, terdapat beberapa
kesimpulan yang disampaikan:
Pertama, dengan
adanya
Ketentuan
Penyidikan
dalam
UU
PPSK
(sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5),
Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10), Pasal 15 angka 55 Pasal 67A
ayat (10), Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 52 angka
23 Pasal 72A ayat (10) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), dengan frasa
“Penyidikan atas tindak pidana …... hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan asas Inclaris non fit
Interpretatio, maka Polri tidak lagi berwenang dalam melakukan
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kedua,
Ketentuan dalam Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5), Pasal 14 angka
35 Pasal 37D ayat (10), Pasal 15 Angka 55 Pasal 67A ayat (10), Pasal
22 angka 41 Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 52 angka 23 Pasal 72A
ayat (10) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan), merupakan ketentuan yang
bertentangan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945.
Ketiga,
berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, kewenangan Polri
yang diberikan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2023
untuk melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan, bertentangan
ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK. Karenanya
atas dasar kepastian hukum, kewenangan dalam PP No. 5 Tahun
2023, tidak dapat dilaksanakan oleh Polri.
152
Saksi para Pemohon
1. Irwan Nuryanto, S.SI
• Saksi dalah anggota Serikat Kerja NIBA Bumiputera;
• Bahwa Serikat Kerja NIBA Bumiputera beranggotakan sekitar 1.400 dari
seluruh cabang dan saat ini belum dibayarkan haknya sekitar Rp 800 Milyar
sebagai akibat permasalahan likuiditas keuangan;
• Bahwa serikat telah mengirimkan surat kepada OJK antara lain
1). Surat tanggal 5 April 2020 mengenai implementasi PP 87/2019;
2). Surat tanggal 23 April 2020 mengenai percepatan penanganan AJB
Bumiputera 1912;
3). Surat mengenai Akta Putusan PN Jaksel Perkara 461 terkait
pembentukan RUA atau BPA AJB Bumiputera 1912;
4). Surat berjudul jutaan pempol dan pekerja Bumiputera sudah lama di UGD
dan saatnya diselamatkan;
5). Surat bulan Desember 2022 mengenai mosi tidak percaya kepada organ
perusahaan;
• Bahwa pada tanggal 16 Maret 2021, OJK menggelar pertemuan dengan
pemegang polis, agen asuransi, dan serikat kerja untuk musyawarah
mengenai kekosongan organ perusahaan yakni BPA. OJK sebelumnya telah
mengeluarkan perintah tertulis untuk membentuk paniti apemilihan anggota
BPA namun tidak ditindaklanjuti;
• Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023, Saksi membuat laporan dugaan tindak
pidana kepada Direktorat Tindak Pidana EKonomi dan Khusus Bareskrim
Mabes Polri sebagaimana dalam Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
• Bahwa latar belakang laporan ini dimaksud adalah menyikapi desakan
terhadap OJK perihal penunjukan dan penetapan pengelola statuter yang
tidak pernah dipenuhi oleh OJK, di mana kondisi AJB Bumiputera saat ini
sesuai ketentuan perundang-undangan telah memenuhi kriteria;
• Bahwa laporan Pemohon tidak diterima sebagiamana diterangkan dalam
Surat Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Nomor B/261/1/res.2.2/2023/
Dittipideksus tanggal 19 Januari 2023 bahwa objek tindak pidana yang
disampaikan oleh SP NIBA bukan kewenangan Kepolisian dan sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
153
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hanya menjadi
kewenangan dari penyidik OJK;
2. Johanes Buntoro Fistanio
• Saksi adalah pemegang polis dan Ketua Aliansi Korban Wannaartha;
• Bahwa Saksi membeli polis PT Wanaartha Life pada bulan Maret 2018;
• Bahwa Saksi mendapat info dari manajemen Wanaartha bahwa seluruh aset
manajemen sebesar Rp4,7 triliun sesuai dengan laporan di Desember 2019
diblokir dan disita oleh negara, sehingga tidak bisa mencairkan polis yang
sudah jatuh tempo;
• Bahwa PT Asuransi Jiwa Wanaartha mengajukan praperadilan ke PN Jakarta
Selatan atas penyitaan asset namun ditolak. Dalam proses praperadilan
tersebut ditemukan fakta bahwa hanya sebagian asset yang disita yaitu
senilai Rp2,4 triliun;
• Bahwa Saksi telah mengirim surat kepada OJK untuk meminta perlindungan
hukum namun hingga persidangan hari ini tidak mendapat respon lebih lanjut;
• Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa
asset PT Wanaartha Life dirampas oleh negara. Atas Putusan tersebut, Saksi
mengajukan laporan pengaduan kepada OJK salah satunya minta dilakukan
penyidikan namun dibalas tanpa menjawab pertanyaan yang ditanyakan;
• Bahwa pada tanggal 18 Desember 2011, Saksi sebagai Ketua mewakil
anggota korban Wanaartha mengajukan permohonan keberatan pada PN
Jakarta Pusat atas asset yang dirampas. Berdasarkan proses peradilan
ditemukan fakta bahwa OJK sudah mengaudit Wanaartha dan sebagai pihak
yang meminta aset Wanaartha diblokir dan disita;
• Bahwa berdasarkan fakta tersebut Saksi bersama Pemohon IV pada tanggal
16 Februari 2021 mengajukan laporan ke Bareskrim. Dalam penyidikan
ditetapkan owner sebagai Tersangka pada bulan Oktober 2022;
• Bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Saksi berkirim surat untuk meminta
audiensi kepada OJK;
• Bahwa pada tanggal 5 Desember 2021, OJK mencabut izin PT Wanaartha
Life;
• Bahwa dalam Majalah Gatra tanggal 10 Desember 2022 dinyatakan bahwa
Dewan Komisioner OJK berkomunikasi dengan Tersangka Owner PT
Wanaartha Life yang telah menjadi DPO. OJK juga memperbolehkan
154
Tersangka Owner untuk melakukan rapat sekuler memilih dan memutuskan
Tim Likuidasi. Sedangkan menurut Saksi, pihak Kepolisian kesulitan untuk
mencari Tersangka Owner;
• Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023, Saksi mendapat informasi bahwa
Pemohon IV mendapat SP2HP yang menyatakan perkara belum dapat
ditindaklanjuti karena terbitnya UU P2SK khususnya Pasal 49 yang
menjadikan OJK sebagai penyelidik tunggal;
• Bahwa atas keberlakuan UU P2SK, Saksi merasa kehilangan hak
konstitusinya mengingat kerugian materiil yang dialami sangat besar;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangannya di dalam
persidangan pada tanggal 3 Agustus 2023 dan dilengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 September 2023, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 4/2023 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 49 ayat (1) huruf
c dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (UU 21/2011) yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 49 ayat (1) huruf c UU
21/2011:
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. ..
b. ...
c. pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan.
Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011:
Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Para Pemohon mengemukakan bahwa Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang
mengubah Pasal 49 ayat (1) huruf c dan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
155
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945:
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Bahwa para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang
pada intinya sebagai berikut:
a. Keberadaan ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang mengubah Pasal
49 ayat (5) UU 21/2011 telah menghilangkan hak konstitusional Para
Pemohon dalam rangka pemenuhan jaminan kepastian hukum yang adil
karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan
hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atas tindak pidana
di sektor jasa keuangan kecuali hanya melalui proses penegakan hukum
melalui penanganan penyidikan tunggal oleh Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). (vide Perbaikan Permohonan hlm. 16)
b. Bahwa dengan pemberian kewenangan penyidikan tunggal kepada Penyidik
OJK sangat berpotensi akan timbul tindakan sewenang-wenang dan abuse
of power yang dilakukan OJK, mengingat kewenangan OJK yang begitu
super body maka pelaku usaha dapat menjadi terhenti usahanya, masyarakat
pun menjadi tidak terlayani dengan baik dalam penegakan hukum seperti
yang telah dialami oleh Para Pemohon, dan karyawan-karyawannya pun
termasuk Pemohon I menjadi tidak mendapatkan hak-haknya. Sehingga OJK
yang memonopoli penyidikan di sektor jasa keuangan bertentangan dengan
“Due Process of Law” berdasarkan asas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 serta mereduksi kewenangan POLRI sebagai organ utama
alat negara yang bertugas menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 (vide perbaikan permohonan hlm. 16
dam hlm. 36)
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
156
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2. Menyatakan menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845 sampai ada putusan Mahkamah
dalam perkara a quo. Selama penundaan tersebut, undang-undang yang
digunakan adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas
Jasa Keuangan” bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Selain
penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik Otoritas
Jasa Keuangan dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14 Angka 35 Pasal
37D ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan, ketentuan Pasal 15 Angka
55 Pasal 67A ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan Syariah, ketentuan
Pasal 22 Angka 41 Pasal 101 ayat (1) tentang tindak pidana di bidang Pasar
Modal, ketentuan Pasal 52 Angka 23 Pasal 72A ayat (10) tentang Penyidikan
atas tindak pidana Perasuransian sebagaimana diatur pada Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan;
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan putusan dalam perkara ini dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
157
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing).
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam
meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat
resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam,
inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan
mendukung pertumbuhan ekonomi yang akurat, seimbang, inklusif, dan
berkesinambungan
yang
sangat
diperlukan
dalam
mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Saat ini sektor keuangan Indonesia masih mengalami banyak
permasalahan fundamental dan berbagai tantangan dari luar seperti
disrupsi teknologi serta munculnya risiko keuangan baru yang terkait
dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik. Sumber daya manusia di
sektor keuangan juga masih mengalami ketertinggalan, baik dari kuantitas
maupun kualitas. Dengan sejumlah permasalahan dan tantangan
tersebut, diperlukan suatu reformasi di sektor keuangan, salah satunya
pada aspek regulasi.
3. Dari sisi regulasi, kerangka hukum pengaturan mengenai sektor
keuangan tersebar dalam berbagai undang-undang yang di antaranya
telah berusia cukup lama sehingga belum optimal dalam mengakomodir
pengaturan
dan
pengawasan
terhadap
aktivitas,
produk,
dan
perkembangan industri keuangan terkini yang terus mengalami
perkembangan yang cepat dan pesat. Dengan demikian, untuk
mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan secara utuh,
dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan industri
keuangan terkini melalui pembenahan peraturan perundang-undangan
yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam 1 (satu)
158
undang-undang mengenai sektor keuangan dengan menggunakan
metode omnibus melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
4. Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur
kelembagaan, stabilitas sistem keuangan, dan pengembangan serta
penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur
penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di
bidang sektor keuangan guna mewujudkan stabilitas sistem keuangan
dalam hal ini antara OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan,
dan Kementerian Keuangan.
5. Upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor
keuangan dalam undang-undang a quo dilakukan dengan mengubah
Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode
omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam
berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara
komprehensif, yang terdiri dari:
a. Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1992
tentang
Perbankan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
d. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi;
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
159
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
g. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara;
h. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan Menjadi Undang-Undang;
i. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja;
j. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
k. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
m. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan;
n. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro;
o. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
p. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan;
q. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PERMOHONAN PROVISI
Para Pemohon dalam permohonannya memohon agar Mahkamah
Konstitusi menunda keberlakuan UU 4/2023 sampai ada putusan Mahkamah
dalam perkara a quo dan selama penundaan tersebut, undang-undang yang
digunakan adalah UU 21/2011. Terhadap permohonan provisi Para Pemohon
tersebut, DPR RI menerangkan bahwa permohonan tersebut berlebihan
160
mengingat dalil yang dimohonkan hanya satu Pasal, yaitu Pasal 8 Angka 21
UU 4/2023, terkait kewenangan Penyidik OJK. Penundaan keberlakukan UU
4/2023 tentu saja akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan lain yang diatur
dalam UU 4/2023 yang meliputi 17 (tujuh belas) undang-undang yang terkait,
sehingga akan berdampak kepada perekonomian nasional dan stabilitas
sistem keuangan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka DPR RI berpandangan,
permohonan provisi para Pemohon berlebihan dan tidak memiliki sebab
akibat antara permohonan provisinya dengan keberlakuan undang-undang a quo.
Oleh karena itu, DPR RI memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi para Pemohon.
D. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)
dalam konteks peradilan di Indonesia adalah suatu keadaan dimana
terjalinnya hubungan yang bersifat fungsional dan instansional yaitu
koordinasi diantara sub sistem satu dengan lainnya menurut fungsi dan
kewenangannya masing-masing sebagaimana fungsi dan kewenangan
yang diatur dalam hukum acara pidana dalam rangka menegakkan hukum
pidana. Dengan demikian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated
Criminal Justice System) meliputi proses penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di persidangan hingga pada pelaksanaan putusan hakim.
Konsepsi Sistem Peradilan Pidana terpadu tersebut pada dasarnya diatur
melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
2. Pengaturan mengenai penyidikan, antara lain pengertian penyidikan,
aparat yang berwenang melakukan penyidikan, dan pemeriksaan
penyidikan diatur dalam KUHAP dan juga peraturan perundang-undangan
lain di luar KUHAP, namun peraturan lain tersebut tetap mengacu kepada
KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana di Indonesia. Dalam
pelaksanaan penyidikan, kedudukan maupun eksistensi pejabat pegawai
negeri sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana dapat dilihat pada
ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa:
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan/atau
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan”.
161
Selain dalam KUHAP, keberadaan PPNS sebagai penyidik dinyatakan
pula dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan peraturan perundang-
undangan lain yang menjadi dasar hukum masing-masing PPNS untuk
melakukan penyidikan. Dalam Pasal 1 angka 11 UU Polri menyebutkan:
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk
selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing”.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Polri disebutkan:
“Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh:
a….
b. penyidik pegawai negeri sipil.”
Dengan demikian, PPNS mendapatkan kewenangan penyidikannya
terbatas sepanjang menyangkut tindak pidana yang diatur dalam
Undang-Undang tersebut dan PPNS dalam proses penyidikan ada pada
tataran membantu Penyidik Polri, sehingga kendali atas proses
penyidikan tetap ada pada Insitusi Polri mengingat kedudukan institusi
Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).
3. Urgensi diangkatnya PPNS didasarkan pada adanya pengaturan
mengenai suatu tindak pidana khusus dalam undang-undang, dan
penyidikan yang dilakukan memerlukan keahlian khusus, dimana jika
tindak pidana tersebut ditangani oleh penyidik Polri dimungkinkan
terjadinya keterbatasan dalam penyidikan atas tindak pidana khusus
tersebut. PPNS membantu Polri sebagai pengemban fungsi kepolisian
dan hanya berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah
koordinasi dan pengawasan penyidik Polri (Pasal 7 ayat (2) KUHAP).
Mekanisme pelaksanaan koordinasi dan pengawasan yang dilakukan
penyidik Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik pada Polri memberikan
petunjuk kepada PPNS dan memberikan bantuan penyidikan yang
diperlukan [Pasal 107 ayat (1) KUHAP];
162
b. Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
sedang dalam penyidikan oleh PPNS dan kemudian ditemukan bukti
yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, PPNS melaporkan
hal itu kepada penyidik Polri [Pasal 107 ayat (2) KUHAP];
c. Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh PPNS, ia segera
menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui
penyidik Polri [Pasal 107 ayat (3) KUHAP];
d. Dalam hal penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti,
atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau
penyidikan dihentikan demi hukum yang dilakukan oleh PPNS,
pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik
dan penuntut umum [Pasal 109 ayat (3) KUHAP].
e. Pengaturan lebih lanjut mengenai kewajiban Polri untuk melakukan
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap PPNS
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f UU Polri, kemudian
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf k UU Polri, Polri mempunyai wewenang
untuk memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan PPNS, serta
menerima hasil penyidikan PPNS untuk diserahkan kepada penuntut
umum.
Oleh karenanya, dari perspektif KUHAP dapat dikatakan bahwa PPNS
dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik harus berkoordinasi
dengan Penyidik Polri dimulai pada tahap sebelum melakukan penyidikan
sampai penyerahan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Penyidik
Polri.
4. Terkait dengan pengaturan mengenai “Penyidik” dalam konteks penyidik
yang berada di dalam institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
perkembangan politik hukum pengaturannya awalnya dalam Pasal 49
ayat (1) UU 21/2011 sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan
di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
163
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 22//Pojk.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor
Jasa Keuangan (POJK 22) mengatur bahwa pejabat penyidik Polri yang
dimaksud adalah yang dipekerjakan di OJK, bukan penyidik yang ada di
institusi Polri, ketentuannya sebagai berikut:
Pasal 3
Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dipekerjakan di OJK; dan/atau
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK dan diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik.
6. Kemudian dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 49
ayat (1) UU 21/2011, memperkenalkan bahwa “pegawai tertentu”
(menunjuk kepada pegawai OJK yang tidak berstatus PNS) dapat juga
menjadi penyidik, bersama sama dengan PPNS, dan penyidik Polri untuk
menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, dan menjadi satu
kesatuan sub sistem sebagai penyidik OJK sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 49 ayat (1) UU
21/2011 sebagai berikut:
Penyidik OJK terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang mengubah
Pasal 49 ayat (4) UU 21/2011 tersebut bahwa yang termasuk dalam
Penyidik OJK selain Penyidik Polri dan PPNS, juga meliputi penyidik
pegawai tertentu. Penyidik pegawai tertentu adalah pejabat atau pegawai
tertentu yang bekerja di lingkungan OJK setelah mendapat izin dari Polri
untuk
diangkat
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum sebagai penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa adanya Penyidik OJK dari pegawai tertentu tersebut muncul
karena tindak pidana atau hal-hal yang menyangkut pelanggaran pidana
atau tindak pidana di sektor jasa keuangan yang kompleks, dinamis, dan
saling terkait antar sub-sektor keuangan, baik dalam hal produk maupun
164
kelembagaan. Bahwa adanya kekhususan tersebut, maka permasalahan
di sektor jasa keuangan perlu ditangani secara hati-hati oleh orang yang
khusus dan ahli di bidangnya. Karena tindak pidana di sektor jasa
keuangan seringkali melibatkan transaksi keuangan yang rumit dan
terselubung. Aktivitas ilegal seperti insider trading (perdagangan orang
dalam), manipulasi pasar, dan tindakan kejahatan keuangan lainnya
dapat terjadi dengan tingkat kesulitan dan kompleksitas yang tinggi. Untuk
mengatasi jenis tindak pidana ini, diperlukan penyidik yang memiliki
pengetahuan khusus tentang mekanisme keuangan, regulasi sektor
keuangan, dan analisis keuangan yang mendalam.
8. Bahwa mengingat berdasarkan UU 21/2011 sifat dari OJK merupakan
lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Sebagai lembaga negara
yang independen, OJK memiliki kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan kebijakan, tanpa campur tangan langsung dari
pemerintah. Oleh karena itu, maka kepegawaian OJK berhak menetapkan
status kepegawaiannya berstatus pegawai non-ASN namun berstatus
pegawai OJK termasuk pegawai tertentu yang berstatus non- ASN.
9. Mekanisme koordinasi penyidik OJK dengan pejabat penyidik Polri
dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Perintah Nomor 5
Tahun 2023 (PP 5/2023) yang mengatur bahwa penyidik Tindak Pidana
di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:
a. Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat (3) PP 5/2023 dinyatakan bahwa, “Pejabat
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan
KUHAP”. Selanjutnya, sesuai Pasal 6 PP 5/2023 menyatakan pada intinya
Penyidik OJK dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya
berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
10. Merujuk pada pendapat hukum MK terhadap pengujian UU 21/2011
mengenai konstitusionalitas kewenangan OJK melakukan penyidikan
165
tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam pertimbangan hukum MK
poin [3.16] Putusan MK No 102/PUU-XVI/2018 menyatakan sebagai
berikut:
[3.16] Menimbang bahwa terhadap argumentasi para Pemohon
bahwa kewenangan OJK dalam hal penyidikan dapat mengaburkan
Integrated Criminal Justice System karena UU 21/2011 tidak mengatur
jenis tindak Pidana dalam sektor Jasa Keuangan perbankan ataupun
non-perbankan yang menjadi wewenang Penyidik lembaga OJK,
Mahkamah berpendapat, tanpa dikaitkan dengan jenis tindak
pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan
adalah
konstitusional
sepanjang
pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian. Dengan kata lain,
terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan
yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK,
Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah
konstitusional. Artinya, telah ternyata bahwa kewenangan OJK
bukanlah sematamata dalam konteks penegakan hukum administratif
semata tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga
mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Tegasnya, demi
kepastian
hukum,
koordinasi
dengan
penyidik
kepolisian
sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan sejak diterbitkannya
surat
pemberitahuan
dimulainya
penyidikan,
pelaksanaan
penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum
pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Ratio Decidendi pada pertimbangan tersebut ialah merupakan keharusan
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK dikoordinasikan dengan
penyidik Polri dari mulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan
dimulainya
penyidikan
sampai
dengan
pemberkasan
sebelum
pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
11. Penyidik OJK (yang di dalamnya terdapat juga penyidik Polri yang
ditugaskan di OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa
keuangan harus tetap di bawah pengawasan dan koordinasi dengan
pejabat penyidik Polri. Pejabat penyidik Polri yang merupakan bagian dari
Integrated Criminal Justice System seharusnya juga dapat melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan secara mandiri.
12. Dengan demikian, ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang
mengubah Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011, yang menyatakan “Penyidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan, bertentangan dengan konsepsi
Integrated Criminal Justice System sebagaimana diatur dalam KUHAP.
166
E. KETERANGAN TAMBAHAN
Bahwa sehubungan pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H., mengenai keterlibatan institusi POLRI dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Jasa
Keuangan (P2SK), DPR RI menerangkan bahwa mengingat usulan
mengenai rumusan pasal a quo adalah usul dari Pemerintah maka
sepatutnya Pemerintah adalah pihak yang berhak untuk menjawab
pertanyaan tersebut.
F. RISALAH PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG A QUO
Berikut disampaikan risalah yang relevan terkait dengan pembahasan
pasal undang-undang a quo sebagai lampiran, yaitu Risalah rapat
timus/timsin RUU P2SK, hari Senin tanggal 05 Desember 2022, agenda
pembahasan RUU P2SK, dan yang mewakili pemerintah ialah Kepala Badan
Fiskal Kemenkeu RI, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Kemenkeu RI dan
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kemenkumham
sebagai berikut:
•
Rapat Timus/Timsin RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan Komisi XI DPR RI, hari Senin tanggal 05 Desember 2022 pukul 14.00
s.d. 17.12 WIB
…
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Nomor Lima, Penyidik OJK. Usulan dari DPR adalah, Penyidik OJK
meliputi Penyidik Kepolisian, ini Nomor Lima pak dari matriks, ini ada di DIM
1133 sampai 1136. Untuk usulan DPR penyidik OJK meliputi Penyidik
Kepolisian, PPNS tertentu dan pegawai tertentu yang diangkat oleh Polri atau
Kumham, ini belum diputuskan waktu itu, yang satu lagi adalah arahan, agar
sinkronisasi dengan KUHAP.
Sementara dari Pemerintah ini mirip, di dalam DIM Pemerintah tetapi
tertulis, Penyidik OJK meliputi Penyidik Kepolisian, PPNS tertentu, dan
pegawai OJK tertentu yang diangkat oleh Ketua DK OJK.
Saat ini kami mengusulkan mendekati usulan DPR, lalu terkait dengan
pegawai tertentu termasuk yang berasal dari OJK, kami usulkan diangkat
oleh Kumham. Demikian pak.
KETUA RAPAT
Nah ini, penjelasannya apa, kenapa Kumham ?
167
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Mungkin Pak Kumham bisa menjelaskan, mohon izin
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Izin Pimpinan. Di dalam KUHAP itu penyidik itu secara prinsip ada dua,
Polri selaku penyidik umum, dan kemudian PPNS di kementerian lembaga
yang ada. Untuk penyidik Polri itu tentunya di Polri, kemudian untuk penyidik
PPNS yang ada di kementerian lembaga, itu diangkat kemudian
penyumpahannya
segala
itu
di
Kemenkumham
pak
begitu,
di
Kemenkumham, dari mulai,
KETUA RAPAT:
Aturan itu ada di KUHAP ?
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Ada di PP pelaksanaan dari KUHAP. Ya.
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.):
Kan mau diketuk nih, itu sudah KUHAP yang baru.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Ini KUHAP bukan KUHP, KUHAP
F-PDI PERJUANGAN (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM.)
Kalau di KUHP-nya tidak ada ?
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Tidak ada. Tidak ada, peraturan penyelidikan itu ada di KUHAP. Kemudian
ada PP-nya, ada beberapa PP, kemudian yang terakhir Permen Kumham.
Jadi pengangkatan, pengangkatan kemudian mutasi, pemberhentian,
pemberhentian sementara, kemudian pelantikan itu ada di Kemenkumham
begitu, di luar penyidik Polri.
KETUA RAPAT:
Jadi KUHAP ya, jadi sesuai KUHAP.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Sesuai KUHAP.
KETUA RAPAT:
168
Jadi diangkat oleh Menteri.
F-PKB (BERTU MERLAS, S.T.):
Begini, izin-izin Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Iya.
F-PKB (BERTU MERLAS, S.T.):
Berarti kan yang sesuai KUHAP ini dengan penyidiknya dua macam saja,
satu Polri, satunya PPNS dengan kemampuan khusus dan pegawai
tertentunya tuh enggak ada di KUHAP Pimpinan. Terima kasih Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Nah, ini untuk mengakomodir yang huruf C ini bagaimana caranya ini,
pegawai tertentu, apakah bisa dengan Kementerian Hukum dan HAM,
Menteri Hukum dan HAM.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Yang kalau mendekati, artinya di luar Polri, mungkin lebih ke Kumham
begitu Pak Pimpinan.
F-P. GERINDRA (HERI GUNAWAN, S.E.):
Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Iya silakan.
F-P. GERINDRA (HERI GUNAWAN, S.E.):
Biar tidak rancu, saya pikir yang sudah memiliki lisensilah, kita tanda kutip,
itu kan Polri pak. Jadi lebih baik mau itu mau KUHAP, tetap Kepala
Penyidiknya di Polri, sumbernya dari sana.
Demikian Pimpinan.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Mohon izin menambahkan. Jadi setiap Penyidik PPNS itu Pak Pimpinan,
jadi saat melaksanakan kegiatannya dia tetap berkoordinasi dan dibawah
Polri melalui pengawas begitu namanya. Jadi saat proses termasuk nanti
penahanan dan seterusnya dia tetap selalu ada di bawah Polri.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
169
Jadi kalau ayat (4) ini Pak, mohon izin, 1140 itu memang eksplisit kita
sebutkan demikian pak, jadi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
KETUA RAPAT:
Enggak, yang kita lagi bahas ini adalah pegawai tertentu yang diberi
kewenangan khusus sebagai penyidik, 1136 itu diangkatnya oleh siapa, itu
kan ? KUHAP tadi PPNS, padahal ini bisa jadi bukan PPNS, yang huruf C,
apakah masih bisa dalam lingkup itu, kayak. Pak Ecky
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM):
Baik, terima kasih.
Pimpinan, pertama, existing sekarang ada, jadi Pegawai Negeri Sipil ya.
Sebetulnya simple saja, kalau memang kita secara politik ingin ada Pegawai
OJK yang menjadi penyidik maka proses dan mekanisme bekerja sesuai
dengan PPNS, begitu pak, kalau memang kita secara politik ingin, boleh.
Nah, semua persis sama, sebagaimana existing di penyidik Pegawai Negeri
Sipil tersebut yang tersebar di berbagai kementerian.
Yang kedua adalah kalau, apakah bisa Pegawai OJK yang bukan PNS
menjadi penyidik ? bisa dengan norma ini, norma undang-undang ini,
demikian. Tinggal kesepakatan politiknya disana, kalau menurut saya untuk
ke depan OJK, OJK memang udah memerlukan itu.
Demikian Pimpinan, terima kasih.
KETUA RAPAT:
Siapa tadi, Pak Misbakhun.
F-PG (H. MUKHAMAD MISBAKHUN, S.E., M.H.):
Nah gini Pak, saya mau nanya mohon izin interaktif sama Kemenkumham.
Pak, kita ini kan hanya ada Kepolisian dan PPNS, PPNS itu kan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil berasal dari instansi atau lembaga iya kan, instansi atau
lembaga. Yang selama ini dikhawatirkan adalah OJK ini kan tidak masuk
dalam domain ASN, tidak masuk ke ASN, tetapi fungsi kelembagaan itu
adalah menjalankan apa yang menjadi tugas negara, karena sektor OJK itu
ada dikelola, menurut amanatnya itu harus independen, maka terpisah dari
urusan kepemerintahan dari sisi independensi. Tetapi dalam rangka
menjalankan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya negara, ini pak, makanya
lahirlah kekhawatiran, lahir kekhawatiran bahwa dibuat penyidik, karena apa
pak ? di dalam menjalankan tugas dan peran tanggung jawab menjalankan
peran negara itu, mereka diberi kewenangan untuk melakukan penindakan
secara hukum apabila terjadi pelanggaran, terjadi pelanggaran hukum atas
aturan-aturan yang di menjadi tanggung jawab mereka. Oleh siapa ? oleh
yang diatur siapa yang dianggap melanggar. Lah sementara kita menghadapi
keterbatasan semantik yang ada di itu pak, tetapi secara fungsi, peran, ini
kan tidak. Lah apakah kemudian kalau OJK itu mengangkat pegawainya
170
sebagai PPNS, apakah masuk dalam rumpun kategori ya, PPNS dari
lembaga instansi atau lembaga itu, itu pak.
Kalau kita bisa, karena ada ada keputusan yang mengatakan dari
Mahkamah Agung bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk menjalankan
itu, melakukan itu. Cuma tinggal sekarang apabila dia bukan dari Polisi,
bukan dari ini, karena apa, karena selama ini yang dijalankan oleh OJK
adalah mengambil dari Kementerian Keuangan PPNS sana, diperbantukan,
di BKO kan, ada Polisi di sana, dia ingin organik pegawai OJK itu, yang
diangkat.
Kalau dikatakan sebagai PPNS kan tidak, mereka bukan Pegawai Negeri
Sipil, tetapi instansinya, fungsi kelembagaannya inikan menjalankan peran-
peran negara menurut amanat undang-undang. Apakah kemudian, karena
apa, mereka menghindarkan untuk apa, pertama independensi itu. Kedua,
untuk menghilangkan bahwa oh koordinasi tetap dijalankan semua, ini tinggal
masalah person in charge-nya, apakah bisa OJK mengangkat pegawainya,
tidak dalam melebihi kewenangan yang lain-lain itu saja pak. Lah itu yang
saya tanyakan ke bapak soal itu.
F-P. NASDEM (FAUZI H AMRO, M. Si):
Boleh izin Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Coba bikin ininya dulu ya.
F-P. NASDEM (FAUZI H AMRO, M. Si):
Mungkin sebelum itu mungkin ini masih.
KETUA RAPAT:
Rumusan Pak, langsung pak.
F-P. NASDEM (FAUZI H AMRO, M. Si):
Iya, rumusan.
Saya kira kan bahwa penyidik itu Polri dan PPNS kita merasa perlu juga
ada dari pegawai tertentu dari internal OJK, di 1140 Pak Ketua, dalam
melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Rapublik Indonesia. Jadi saya kira,
ya pengangkatan penetapan dari pegawai tertentu itu, begitu ya, senada
dengan 1140, ya Kepolisian begitu loh Pak Ketua, saya kira begitu, karena
garis koordinasinya nanti juga di 1140 adalah ke Polri, begitu Pak Ketua, biar
di Polri saja.
KETUA RAPAT:
Kita rumuskan yang ayat (2) tadi, DIM 1138, coba 1138, itu penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat Hukum dan HAM untuk
171
PPNS, Penyidik PPNS ya kan, itu firm, iya kan. 1138 penyidik untuk, jadi
Kumham hanya untuk PPNS.
Nah, yang Non PPNS diangkat oleh Kepolisian Republik Indonesia,
ditetapkan, ditetapkan. Nanti di penjelasan kita sampai dijelaskan di situ,
supaya masih in line dengan undang-undang yang lain, bahwa itu misalnya
diangkat oleh Kepolisian sebagai Penyidik Kepolisian, ya kan ? yang
diperbantukan nanti. Enggak bisa.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Kalau Penyidik Polri sudah ada Pak.
KETUA RAPAT:
Iya Penyidik Polri sudah ada.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Kalau Penyidik Polri sudah ada, ini justru kita mau Penyidik OJK pak. Jadi
Penyidik OJK ini yang belum tahu posisinya dia itu di Polri atau PPNS pak.
KETUA RAPAT:
Kalau PPNS sudah enggak, karena dia tidak PPNS, Pegawai OJK, sudah
pasti enggak ini.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Ini norma baru Pak, jadi ini kan norma baru, nah apakah kalau yang rezim
Polri sudah ada, rezim Kumham sudah ada. Nah, sebagai pertimbangan tadi
yang menambah apa yang disampaikan oleh Pak Unan adalah saat ini ketika
PPNS itu diangkat oleh Kumham pun sebenarnya itu pelatihannya itu di Polri
pak, nah jadi
KETUA RAPAT:
Kalau itunya enggak usah dimasalahin. Kita ini soal siapa yang
mengangkat.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Betul, betul.
KETUA RAPAT:
Kalau PPNS sudah selesai.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Betul.
KETUA RAPAT:
Paham. Yang non PPNS kita cantum Kepolisian saja.
172
F-P. NASDEM (FAUZI H AMRO, M. Si):
Karena peraturannya sudah di Polri Ketua, tadi Pak Febrio menyampaikan
pelatihannya juga di Polri, jadi sekalian saja di Polri, biar lebih mudah
administrasinya begitu.
KETUA RAPAT:
Iya ini soalnya ada PPNS dan non PPNS.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Memang semua apa pelatihan baik Polri maupun PPNS ada di Polri pak,
kemudian semua PPNS itu juga berkoordinasi dengan Polri melalui
pengawas di Kepolisian, begitu.
KETUA RAPAT:
Jadi begini Pak, kita, bapak kasih inilah, perspektif ke kita. Ini ada
kebutuhan, ini ahli perbankan, direktur perbankan swasta tertentu, ahli dia
pak, dalam melakukan penyidikan dia mau diangkat sebagai penyidik, siapa
yang mengangkat ? untuk membantu OJK. Siapa yang mengangkat menurut
bapak ? dia enggak mau jadi PNS, dia direktur bank pak, sejahtera luar biasa.
Siapa yang mengangkat menurut bapak?
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Sebenarnya kalau memang di draf awal Pemerintah itu langsung Ketua
OJK, Bapak Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Waduh itu seperti KPK jilid berikutnya itu, penyidik diangkat lembaganya
sendiri, nanti OJK angkat penyidik, LPS angkat penyidik.
F-P. NASDEM (FAUZI H AMRO, M. Si):
Ketua, itu kan ada tiga pak, dari Kepolisian, dari Pegawai Negeri. Yang
poin 136 ini, pegawai negeri tentu ditetapkan wewenang khusus, sebagai
ditetapkan oleh Polri pak. Itu saja pak, konkret pak, masa jeruk makan jeruk
pak.
KETUA RAPAT:
Iya, makanya tadi kita membuat dua, yang untuk PPNS Kementerian
Hukum dan HAM, yang non PPNS Kepolisian Republik Indonesia.
F-PG (H. MUKHAMAD MISBAKHUN, SE., SH.):
Secara, Pak Ketua izin, izin Pak Ketua.
173
Ini secara prosedural kita tidak ingin memang ada OJK menetapkan
penyidik sendiri, ini sudah selesai, sudah selesai, sudah sepakat kita, sudah
sepakat, cuma sekarang sumbernya dari mana, pegawai OJK kan enggak
masuk. Karena gini, ingat bahwa OJK ini ada undang-undang khusus yaitu
perbankan, ada undang-undang asuransi, ada undang-undang pasar modal,
apalagi nanti kemudian investasi dan sebagainya. Ini kan butuh keahlian
khusus yang bukan bersifat umum dalam penyidikannya, di mana keahlian
Polisi harus dibantu oleh yang bersifat khusus ini, yang mengerti seperti tadi,
kata Pak Ketua ada ahli perbankan tahu jadi penyidik, ini bagaimana ini.
Enggak maksudnya pak, kalau begini, kalau di PPNS itu kan dia dilatih
oleh Polisi pak, dilatih oleh Polisi melalui kualifikasi tertentu, saya pernah ikut
pak masalahnya, begitu. Saya pernah ikut dulu pak begitu. Nah, terus dilatih,
dilatih semuanya pak mengenai ketentuan apa dan sebagainya dan
sebagainya dan itu, lah ini kan kita kemudian dilantiklah oleh Polisi sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil karena saya ASN pak. Nah, ini pegawai OJK
yang bukan ASN bisa diperlakukan seperti itu enggak pak, itulah ini yang
dilakukan oleh mereka. Kalau mengangkat sendiri, enggak bisa, begitu loh.
Lah apakah mereka ini masuk domain mana pegawai OJK yang mau
dibegitukan ini seperti apa pak, itulah.
KETUA RAPAT:
Mungkin kita coba rumuskan ya, coba rumuskan, penyidik tadi yang
PPNS, Hukum dan HAM dan, kasih “dan: belakangnya dan itu, untuk penyidik
non PPNS diangkat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itu enggak
ada 2A ya itu.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Di 1138.
(rekaman terputus pada menit 01:20:55 s.d. 01:24:19)
…
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Izin Pak.
Pak Unan sudah ada arahan dari Pak dari Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Silakan-silakan ini Kepolisian tadi.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Terima kasih Bapak Pimpinan. Saya sudah melaporkan ke Pak Plt Dirjen
PP, beliau menyampaikan bahwa sebaiknya untuk pengangkatan itu di
Kementerian Hukum dan HAM. Pengangkatan itu pada prinsipnya bersifat
174
administratif saja, sedangkan Polri selama ini fokus di teknis. Seperti
misalnya saat diklat, itu semua penyidik itu harus lulus diklat di Polri.
Kemudian yang kedua, saat melaksanakan tugasnya penyidik di luar Polri
itu harus dibawah kordinasi pengawas Polri atau Korwas. Yang satu lagi, saat
nanti proses untuk diklat dan pengakatan itu pun harus mendapatkan
persetujuan dari Polri eh pertimbangan bukan persetujuan, pertimbangan
dari Polri dan Kejaksaan Agung.
Demikian Bapak Pimpinan dari Bapak Dirjen.
KETUA RAPAT:
Termasuk yang non PP ini, non PNS ?
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Ini memang selama ini yang hanya PPNS, Pak Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Yang isu kita yang non
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Ini usulannya begitu Pak, enggak apa-apa. Jadi kalau boleh pak kami usul
formulasinya ini diangkat oleh Kumham setelah mendapatkan pertimbangan
dari Polri pak.
F-P. NASDEM (FAUZI H AMRO, M. Si):
Apa muter-muter ya Pak Ketua ya.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Selama ini juga memang demikian Pak, jadi mereka itu seperti yang tadi
disampaikan tidak mungkin bisa diangkat oleh Kumham kalau tidak lulus
diklatnya Polri pak. Jadi memang diklatnya Polri itu harus, itu selama ini juga
sudah jalan pak.
KETUA RAPAT:
Iya, tapi ini tadi kan kalau yang jalur Kumham itu PPNS, clear. Nah yang
isu ini kan non PPNS, itu dia.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Yang Polri pun selama ini adalah Penyidik Polri, jadi sama saja pak, ini
dua-dua cabang nih sekarang yang kita mau pilih.
KETUA RAPAT:
Ya jadi bisa saja, kan misalnya, mana tadi ya yang itu ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia, diangkat ya.
175
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Diangkat.
KETUA RAPAT:
Diangkat, ditetapkan.
F-P. GERINDRA (Ir. H. KAMRUSSAMAD, S.T., M.Si):
Pimpinan sebetulnya penjelasan Kementerian HukumHAM sudah bagus.
Mulai dari teknis di Polri, pengawasan di Polri, pembinaan di Polri, sekalian
saja pak administrasinya di Polri, supaya satu pintu birokrasinya. Jadi, itu
lebih efisien.
KETUA RAPAT:
Ini kalau begitu bahasanya ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan diadministrasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jadi
yang menetapkan sesuai dengan standar Kepolisian, Penyidik Kepolisian,
tapi yang mengadministrasikan Kementerian Hukum dan HAM, ya kan sudah
bagi-bagi kaplinglah pak.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Kami ikut saja Bapak Pimpinan, hanya untuk administratif itu tadi mungkin
apa saja begitu.
KETUA RAPAT:
Bagaimana ?
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Tadi Bapak kan menyampaikan bahwa diangkat oleh Polri.
KETUA RAPAT:
Ditetapkan.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Ditetapkan, kemudian administrasinya di Kementerian Hukum dan HAM.
Nah, yang itu kami mohon pertanyaan begitu.
KETUA RAPAT:
Jadikan Polisi nanti setelah mendapatkan masukan dari OJK.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
176
Iya.
KETUA RAPAT:
Kami perlu pegawai-pegawai ini yang menjadi penyidik, Kepolisian
melakukan fit and proper, oke. Ditetapkan ini sebagai penyidik, sampaikan
Kementerian Hukum HAM, membuat SK nya atau apa, administrasinya.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Setuju, setuju.
KETUA RAPAT:
Begitu saja, iya kan.
Jadi yang menetapkan Kepolisian, Bapak membuat SK nya.
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Setuju Bapak.
KETUA RAPAT:
Setuju kan ?
PEMERINTAH/DIREKTUR HPP II KEMENKUMHAM (UNAN PRIBADI,
S.H., M.H.):
Setuju Bapak Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Oke setuju ya, Pak Febrio, Pak Minto.
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU):
Setuju.
KETUA RAPAT:
(RAPAT: SETUJU)
G. PETITUM DPR RI
Terhadap pengujian pasal-pasal dalam permohonan a quo, maka DPR
RI “Menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas
Pasal a quo dalam pengujian UU 4/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945.”
177
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan dan tahun yang
diterima di Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2023, keterangan tertulis bertanggal
1 Agutus 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Agustus 2023, dan
bertanggal 2 Agustus 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2023
dan telah didengar dalam persidangan pada tanggal 3 Agustus 2023 serta
Keterangan Tambahan bertanggal 28 Agustus 2023 yang diterima di Mahkamah
pada tanggal 28 Agustus 2023 dan bertanggal 25 September 2023 yang diterima di
Mahkamah pada tanggal 25 September 2023, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK:
“Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. Pegawai tertentu;
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.”
2. Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK:
“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
3. Bahwa berlakunya Pasal 49 ayat (1) dan ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK tersebut menurut para pemohon:
a. bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai
Indonesia adalah negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, dan Pasal 30 ayat (4) UUD
1945 mengenai Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban;
b. penyidik pegawai tertentu pada OJK bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang menetapkan penyidik adalah Penyidik Kepolisian dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
178
c. membawa konsekuensi hanya penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
yang berwenang melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan dan selain penyidik OJK tidak ada lagi yang memiliki
kewenangan
tersebut.
Kebijakan
tersebut
menghilangkan
peran
Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, ketentuan
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 (UU MK) mengatur bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak atau kewajiban konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam penjelasannya, bahwa
yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum dalam suatu
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
3. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan secara kumulatif
tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena
179
berlakunya Undang-Undang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK (vide:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 002/PUU-V/2007), yang harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut, maka kerugian hak atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan tersebut, berakibat pada
pemohon akan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah
Konstitusi.
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah menyerahkan
kepada Majelis Hakim MK untuk menilai kedudukan hukum para pemohon,
yaitu terkait dengan tepat/tidaknya dalil para pemohon yang menyatakan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan
yang dimohonkan pengujian.
III. KETERANGAN PRESIDEN ATAS PERMOHONAN UJI MATERIIL TERHADAP
PASAL 49 AYAT (1) DAN AYAT (5) DALAM PASAL 8 ANGKA 21 UU P2SK.
YANG MULIA MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI;
sebelum menyampaikan tanggapan atas materi permohonan yang diuji,
perkenankanlah terlebih dahulu kami menyampaikan tanggapan atas
permohonan provisi para pemohon sebagai berikut:
180
A. DALAM PROVISI
1. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar Mahkamah
Konstitusi mengeluarkan putusan provisi untuk menunda keberlakuan UU
P2SK sampai ada putusan dalam perkara a quo, selama penundaan
tersebut Undang-Undang yang digunakan adalah UU OJK.
2. Pemerintah sangat keberatan dengan permohonan provisi para pemohon
tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. UU P2SK dibentuk untuk mendukung dan mewujudkan upaya
pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang
sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin
kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional
yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan
yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan
pengawasan
terhadap
lembaga
jasa
keuangan.
Upaya
pengembangan dan penguatan tersebut memerlukan pengaturan baru
dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan.
b. Upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor
keuangan tersebut dilakukan dengan mengubah Undang-Undang di
sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna
menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai
Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara
komprehensif, yang terdiri dari:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja;
4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
181
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi;
6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara;
8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang;
9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja;
10) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja;
11) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia;
12) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
13) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan;
14) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro;
15) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
16) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan;
182
17) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
c. Bahwa hal yang dipermasalahkan para pemohon hanya merupakan
salah satu aspek yang diatur dalam UU P2SK yang berasal dari UU
OJK. Bahkan yang dipersoalkan oleh para pemohon hanya 1 (satu)
pasal dalam UU P2SK. Namun demikian, yang dimohonkan oleh para
pemohon adalah penundaan keberlakuan UU P2SK secara
keseluruhan. Kiranya permohonan ini merupakan hal yang berlebihan.
d. Penundaan keberlakuan UU P2SK secara keseluruhan sebagaimana
dimohonkan para pemohon tentu akan mempengaruhi keberlakuan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU P2SK, yang berasal dari
17 (tujuh belas) Undang-Undang lain, sehingga dapat membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
e. Selain itu, permohonan provisi dalam perkara pengujian Undang-
Undang juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 UU MK yang
mengatur “Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap
berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-
undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
f. Selanjutnya,
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
MK
Nomor:
2/PMK/2021:
1) Pasal 76: “Undang-Undang atau Perppu yang diuji oleh Mahkamah
tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa
Undang-Undang atau Perppu tersebut bertentangan dengan UUD
1945”; dan
2) Pasal 77: “Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap
sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk
umum.”
g. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Pemerintah,
permohonan provisi para pemohon terlalu berlebihan dan tidak
memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, mohon agar Yang Mulia
Majelis Hakim MK menolak permohonan provisi para pemohon.
B. DALAM POKOK PERKARA
183
1. Tanggapan terkait pemberlakuan Pasal 49 ayat (1) dan (5) dalam
Pasal 8 angka 21 UU P2SK bertentangan dengan ketentuan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
a. Pada prinsipnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
selaku
pembentuk
Undang-Undang
(policy
maker)
memiliki
kewenangan yang disebut dengan open legal policy. Kewenangan
tersebut memberikan kebebasan kepada policy maker untuk
membentuk norma tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan
Konstitusi. Oleh karena itu, apabila pembentuk Undang-Undang
merasa perlu ada yang diperbaharui dari sistem sektor jasa keuangan
termasuk kewenangan suatu lembaga, hal tersebut dapat saja
dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi.
b. Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa pembentukan UU P2SK
salah satunya dilandasi oleh Pasal 33 UUD 1945 yang bertujuan untuk
mewujudkan perekonomian nasional yang stabil dan tumbuh secara
berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut UU P2SK mengatur
agar kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara
teratur, adil, transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan
sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
c. Pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang, telah
mempertimbangkan
pentingnya
fungsi
intermediasi
yang
diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan. Dalam
perkembangannya, lembaga jasa keuangan telah memberikan
kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk
pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, negara
senantiasa
memberikan
perhatian
yang
serius
terhadap
perkembangan kegiatan sektor jasa keuangan tersebut, dengan
mengupayakan terbentuknya kerangka peraturan dan pengawasan
sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan komprehensif.
d. Selain itu, terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan
pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi
finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks,
184
dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal
produk maupun kelembagaan. Adanya lembaga jasa keuangan yang
memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan
(konglomerasi) juga telah menambah kompleksitas transaksi dan
interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
Kondisi ini menyebabkan regulasi yang didasarkan atas sektor
menjadi tidak efisien karena adanya gap dalam regulasi dan supervisi.
(Diperlukan keahlian khusus untuk menangani kompleksitas
tersebut).
e. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan,
antara lain kompleksitas bisnis akibat perkembangan teknologi
informasi, disrupsi teknologi, munculnya risiko keuangan baru yang
terkait dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik, belum
optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya
stabilitas sistem keuangan telah menjadi isu utama bagi lembaga
pengawas dan lembaga pengatur. Lembaga-lembaga tersebut, yang
pada awalnya belum memperhatikan masalah-masalah lintas sektoral
di sektor jasa keuangan, kemudian mulai mencari struktur
kelembagaan yang bersifat terintegrasi.
f. Semakin kompleksnya permasalah-permasalahan di sektor jasa
keuangan membuat kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap
lembaga pengawas menjadi komponen utama good governance.
Untuk meningkatkan good governance pada lembaga pengawas jasa
keuangan, banyak negara melakukan revisi struktur lembaga
pengawas jasa keuangannya.
g. Seluruh uraian di atas merupakan original intent para pembentuk
Undang-Undang untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada
OJK. Kewenangan penyidikan OJK tersebut sudah barang tentu untuk
mengantisipasi perkembangan perekonomian yang semakin kompleks
akibat perkembangan teknologi informasi, disrupsi teknologi, dan lain-
lain sebagaimana paparan di atas. Penambahan unsur penyidik OJK
dari “pegawai tertentu” kiranya sudah semestinya mengingat
penyidikan tindak pidana yang kompleks di sektor jasa keuangan
memerlukan keahlian khusus.
185
h. Berdasarkan uraian di atas juga tampak bahwa ketentuan Pasal 49
ayat (1) dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
mengingat:
1) UU P2SK dibentuk oleh lembaga pembentuk Undang-Undang
yaitu Pemerintah dan DPR.
2) Pembaharuan
ketentuan
dibuat
untuk
mengantisipasi
perkembangan perekonomian, khususnya perkembangan tindak
pidana di sektor jasa keuangan.
3) Pembaharuan ketentuan secara tegas mengakui peran dan
keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan
Kementerian/Lembaga lainnya sesuai tugas dan fungsinya.
i. Selanjutnya, ketentuan Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 Angka 21 UU
P2SK sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 mengingat:
1) POLRI tetap dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan serta
menjalankan
fungsi
sebagai
koordinator
dan
pengawas
penyidikan, sesuai KUHAP. Hal ini ditegaskan dalam peraturan
turunan UU P2SK, yaitu Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor
Jasa Keuangan (PP 5 Tahun 2023).
2) Teknis pelaksanaan penyidikan sudah diatur dalam Pasal 7 dan
Pasal 8 PP 5 Tahun 2023, termasuk koordinasi antara penyidik
OJK dan penyidik POLRI.
j. Selain itu, ketentuan Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 Angka 21 UU
P2SK sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, karena
UU P2SK dalam penyelenggaraannya juga wajib berdampingan
dengan hukum positif lain yang ada, seperti Undang-Undang
Kepolisian dan KUHAP. Dengan demikian Pasal 49 ayat (5) dalam
Pasal 8 Angka 21 UU P2SK tidak dimaksudkan untuk bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Bahkan dalam penyidikan, UU
P2SK secara tegas mengakui perlunya peran dan keterlibatan POLRI.
Hal ini terlihat pada Pasal 49 ayat (6) dalam Pasal 8 Angka 21 UU
186
P2SK yang mengamanatkan “Dalam melaksanakan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
2. Penyidik Pegawai tertentu pada OJK tidak bertentangan dengan
asas kepastian hukum yang termuat dalam KUHAP
a. Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 Angka 21 UU
P2SK, Penyidik OJK tidak hanya terdiri dari penyidik pegawai tertentu
di OJK, namun meliputi penyidik dari institusi lain yaitu pejabat
penyidik POLRI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang
berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana kutipan
Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK, sebagai berikut:
“Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. Pegawai tertentu;
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.”
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 Angka
21 UU P2SK tersebut ternyata bahwa tidak ada penyidikan tunggal
tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh penyidik
pegawai tertentu. Semua penyidikan dilakukan oleh tim penyidik OJK
yang terdiri dari unsur POLRI, PPNS, dan pegawai tertentu.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 8
angka 21 UU P2SK, pegawai di lingkungan OJK dapat diangkat oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum sebagai penyidik OJK dari pegawai tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Adanya Penyidik OJK dari pegawai tertentu tersebut dimaksudkan
untuk memperkuat kewenangan dan kompetensi Penyidik OJK dalam
melakukan penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang
memiliki kompleksitas dan karakteristik tersendiri serta dengan
spektrum yang sangat luas dengan berbagai model tindak pidana.
187
e. Selanjutnya, berkenaan dengan penyidik pegawai tertentu pada OJK,
dapat kami berikan penjelasan:
1) Berdasarkan Pasal 49 ayat (3) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK
telah diatur bahwa penyidik pegawai tertentu ditetapkan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
setelah memenuhi kualifikasi oleh POLRI.
2) Selanjutnya, Pasal 49 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK
mengatur
bahwa
administrasi
pengangkatan,
pemindahan,
pemberhentian, dan pelantikan penyidik dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
f. Bahwa terkait persyaratan dan kualifikasi penyidik pegawai tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dalam Pasal 8 angka
21 UU P2SK telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP 5 Tahun 2023.
g. Selanjutnya ketentuan mengenai pengangkatan penyidik pegawai
tertentu diatur lebih lanjut dalam Pasal 16 PP 5 Tahun 2023, sebagai
berikut:
1) Pasal 16 ayat (1)
“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, selain Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dan huruf b, dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun atau sesuai kesepakatan antara Otoritas Jasa
Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai
negeri sipil dapat diangkat sebagai Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan yang merupakan Pegawai Tertentu.”
2) Pasal 16 ayat (2)
“Pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan dapat diangkat sebagai
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku atau sesuai
jangka waktu yang disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
h. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah ada pengaturan yang jelas
mengenai persyaratan, kualifikasi, dan pengangkatan pegawai
tertentu sebagai Penyidik OJK. Pengaturan tersebut telah melibatkan
institusi lain di luar OJK, termasuk POLRI. Selanjutnya, dalam
pelaksanaan tugasnya, Penyidik OJK juga berkoordinasi dengan
POLRI. Dengan demikian, Penyidik Pegawai Tertentu sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 21 UU
188
P2SK jelas tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum yang
termuat dalam KUHAP dan prinsip pembatasan kekuasaan.
i. Bahwa penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan
melibatkan transaksi keuangan yang rumit dan terselubung. Selain itu,
tindakan kejahatan keuangan dapat terjadi dengan tingkat kesulitan
dan kompleksitas yang tinggi. Untuk mengatasi jenis tindak pidana ini,
diperlukan penyidik yang memiliki pengetahuan khusus tentang
mekanisme keuangan, regulasi sektor keuangan, dan analisis
keuangan yang mendalam. Dengan demikian penyidikan OJK
sebagaimana diatur dalam UU P2SK kiranya merupakan lex specialis
dari penyidikan tindak pidana pada umumnya sebagaimana diatur
dalam KUHAP. Ketika terdapat perbedaan antara UU P2SK dengan
KUHAP, maka dalam menjalankan tugasnya OJK tetap terikat pada
UU P2SK. Terlebih jika hal tersebut diatur secara khusus dalam UU
P2SK. Hal ini sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi
generalis.
3. Tanggapan terkait penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan hanya merupakan kewenangan penyidik Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5)
dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK.
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 UU P2SK telah
diatur bahwa: “Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
b. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan, OJK perlu di dukung dengan penyidik yang
memiliki keahlian terkait sektor jasa keuangan, di mana tindak pidana
di sektor jasa keuangan seringkali melibatkan transaksi keuangan
yang rumit dan terselubung. Aktivitas ilegal seperti insider trading
(perdagangan orang dalam), manipulasi pasar, dan tindakan
kejahatan keuangan lainnya dapat terjadi dengan tingkat kesulitan dan
kompleksitas yang tinggi. Untuk mengatasi jenis tindak pidana ini,
diperlukan penyidik yang memiliki pengetahuan khusus tentang
189
mekanisme keuangan, regulasi sektor keuangan, dan analisis
keuangan yang mendalam. Wewenang penyidikan dilakukan oleh
penyidik OJK pada Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK memberikan penekanan adanya tuntutan keahlian dan
spesialisasi khusus dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan sesuai dengan ruang lingkup tugas dari OJK.
c. Dengan adanya penyidik OJK, penegakan hukum di sektor keuangan
dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Penyidik OJK memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam mengatasi tindak pidana khusus
di sektor keuangan, sehingga dapat memberikan penanganan yang
tepat dan cermat. Selain itu, penyidik OJK juga dapat memberikan
kontribusi dalam mengembangkan metode investigasi yang sesuai
dengan lingkungan sektor keuangan yang dinamis dan cepat berubah.
d. Bahwa ketentuan dalam Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK yang menyatakan:
“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
sesungguhnya tidak menghilangkan atau mengurangi kewenangan
Polri sebagai penyidik umum sebagaimana diatur dalam KUHAP,
mengingat implementasi Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK, khususnya sinergi antara Polri dan OJK, telah diatur dalam PP
5 tahun 2023. Dalam Pasal 6 PP 5 Tahun 2023 tersebut, telah diatur
bahwa:
“Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik Otoritas
Jasa Keuangan berada di bawah Koordinasi dan pengawasan
Kepolisian Negara Republik Indonesia”
Hal tersebut mencerminkan bahwa antara Polri dan OJK terdapat
koordinasi dalam
melaksanakan
penyidikan
dan
memproses
penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan.
e. Sinergi antara kedua lembaga ini merupakan kunci dalam upaya
penegakan hukum yang berhasil di sektor keuangan. Penyidik OJK
harus bekerja sama dengan POLRI untuk mengoptimalkan sumber
daya dan memastikan penegakan hukum yang komprehensif dan
190
terintegrasi dalam sektor keuangan. Oleh karena itu, tidak ada
pembatasan/pemusatan wewenang penyidikan hanya pada penyidik
OJK saja, tetapi juga melibatkan POLRI dan instansi lainnya sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
f. Dengan demikian, berdasarkan UU P2SK dan PP 5 Tahun 2023,
Penyidik POLRI dapat melakukan penyidikan atas tindak pidana di
sektor jasa keuangan yang dilaporkan oleh para pemohon, sehingga
permasalahan yang diajukan oleh para pemohon terkait Pasal 49 ayat
(5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK, sebenarnya telah terselesaikan
dalam implementasi praktek dengan terbitnya PP 5 Tahun 2023.
4. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
a. Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
b. Penyidik Pegawai tertentu pada OJK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK tidak
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang termuat dalam
KUHAP.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK yang telah dilengkapi dengan penerbitan PP 5 Tahun 2023,
penyidik Polri tetap dapat melakukan penyidikan di sektor jasa
keuangan dan Polri tetap menjadi Koordinator dan Pengawas
penyidikan sesuai KUHAP.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, kami memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
191
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK
tidak bertentangan dengan UUD 1945;
atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN (BERTANGGAL 28 AGUSTUS 2023)
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Permohonan Uji Materiil Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(selanjutnya disebut UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang dimohonkan oleh Dr.
Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. dkk selaku kuasa hukum dari Serikat Pekerja
Niaga Bank Jasa Asuransi AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia
(Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), Endang Sri Siti Kusuma
Hendariwati (Pemohon IV), Bakhtaruddin (Pemohon V), Muhammad Fachrorozi
(Pemohon VI), untuk selanjutnya disebut sebagai para pemohon, sesuai registrasi
permohonan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor: 59/PUU-
XXI/2023, perkenankan kami selaku kuasa Presiden Republik Indonesia,
menyampaikan Keterangan Tambahan tertulis yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu,
sebagai berikut:
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra
1. Mohon penjelasan terkait bagaimana bentuk keterlibatan Polri ketika
pembahasan UU P2SK terutama soal norma kewenangan penyidikan.
Penjelasan:
a. UU P2SK merupakan undang-undang yang berasal dari inisiatif DPR dan
telah dibahas bersama Pemerintah. Rancangan UU P2SK pada saat
pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah ditayangkan di
website DPR untuk mendapat masukan dari para pemangku kepentingan
(stakeholders).
b. Pada saat Rancangan UU P2SK disampaikan kepada Presiden dan
Pemerintah melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),
Pemerintah membuka masukan dari kementerian/Lembaga (k/l) dan
192
melakukan koordinasi dengan k/l terkait, serta membuka akses agar
masyarakat dapat memberikan masukan terhadap Rancangan UU P2SK
melalui website yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) (https://e-partisipasi.peraturan.go.id ket: sudah tidak
bisa diakses karena RUU sudah menjadi UU), Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) (https://www.kemenkeu.go.id/
partisipasipublik-ruup2sk),
dan DPR (https://www.dpr.go.id/uu/detail/ id/449). Hal ini merupakan
salah satu bentuk dari meaningful participation.
c. Ketentuan mengenai penyidikan telah masuk dalam Daftar Inventaris
Masalah Rancangan UU P2SK dan telah dibahas/disempurnakan
rumusannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) serta telah disetujui oleh
semua fraksi.
d. Pembahasan tingkat satu dan tingkat dua Rancangan UU P2SK maupun
proses selanjutnya hingga menjadi UU, telah mengikuti mekanisme
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Mohon penjelasan terkait dengan perdebatan yang terjadi dan
pertimbangan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2023
tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan (PP 5
Tahun 2023) yang sebagian isinya mengoreksi UU P2SK, karena secara
hierarkis Peraturan Pemerintah tidak bisa mengoreksi Undang-Undang.
Penjelasan:
a. Pemerintah melakukan pengaturan melalui pembentukan PP 5 Tahun
2023 dimaksudkan bukan untuk mengoreksi ketentuan dalam UU P2SK
yang mengatur penyidikan, namun dimaksudkan untuk mendukung
sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan
sejalan dengan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, yang antara lain mendudukkan fungsi Polri sebagai
bagian dari penyidik OJK dan memperhatikan kedudukan dan fungsi Polri
sebagai koordinator pengawas penyidikan.
b. Kewenangan Pemerintah membentuk PP 5 Tahun 2023 merupakan
pengejawantahan dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 12
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
193
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Peraturan
Pemerintah disusun untuk menjalankan undang-undang.
c. Efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kerja
sama dan sinergi yang baik antara Polri dan OJK. Oleh karena itu, PP 5
Tahun 2023 mengatur mengenai sinergi antara Polri dan OJK untuk
mendukung efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Selain
itu, PP 5 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan panduan bagi Penyidik
OJK dalam pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan dan mengatur lebih lanjut mekanisme mengenai kewenangan
koordinasi serta pelaksanaan pengawasan oleh Polri kepada Penyidik
OJK dalam pelaksanaan tugasnya.
d. Diktum “Mengingat” pada PP 5 Tahun 2023 menunjukkan bahwa
Pemerintah menggunakan berbagai ketentuan yang terkait dalam rangka
menyinkronkan ketentuan penyidikan yang saling berkaitan antara UU
P2SK dan ketentuan penyidikan yang terdapat dalam KUHAP sebagai
pedoman untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan. Dengan pencantuman KUHAP sebagai salah satu dasar
hukum pembentukan PP 5 Tahun 2023, dapat dipahami bahwa PP 5
Tahun 2023 dimaksudkan untuk mengharmonisasikan ketentuan
penyidikan yang terdapat dalam UU P2SK dan KUHAP.
e. Pokok-pokok yang diatur dalam PP 5 Tahun 2023 mengatur juga di
antaranya mengenai:
1) kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
yang dilaksanakan baik oleh POLRI sesuai Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun oleh Penyidik OJK
berdasarkan UU P2SK,
2) pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh POLRI kepada
Penyidik OJK,
3) pembinaan teknis oleh POLRI kepada Penyidik OJK,
4) kewenangan dan tanggung jawab Penyidik OJK,
5) persyaratan dan kualifikasi Pegawai Tertentu untuk dapat diangkat
menjadi Penyidik OJK, dan
6) kode etik Penyidik OJK.
194
f. Dengan demikian, jelas bahwa PP 5 Tahun 2023 tidak dimaksudkan untuk
melakukan koreksi atas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
namun diterbitkan untuk menyelaraskan dan mempertegas ketentuan-
ketentuan penyidikan secara umum yang diatur dalam KUHAP dengan
ketentuan penyidikan atas tindak pidana sektor jasa keuangan yang diatur
dalam UU Nomor 4 Tahun 2023. Keselarasan ketentuan-ketentuan
penyidikan dimaksud penting untuk dilakukan dalam menciptakan
integrated criminal justice system yang memadukan kewenangan
penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan yang diatur dalam UU
P2SK dengan penyidikan secara umum sesuai ketentuan dalam KUHAP.
3. Mohon penjelasan atas status pegawai OJK yang diberi kewenangan
penyidikan. Dalam KUHAP, penyidikan boleh dilakukan oleh pihak lain
(selain POLRI) sepanjang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS).
Penjelasan:
a. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK,
telah diatur bahwa Penyidik OJK antara lain dapat berasal dari pegawai
tertentu, yang sesuai dengan PP 5 Tahun 2023 adalah pegawai tetap
OJK. Kewenangan OJK melakukan penyidikan penting dilakukan dalam
mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil. Hal tersebut merujuk pada pertimbangan
Mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018 halaman
234 paragraf [3.14] yang menyatakan:
“Bahwa kewenangan OJK yang diberikan undang-undang tidak dapat
dilepaskan dari politik hukum untuk mewujudkan perekonomian
nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Oleh
karenanya diperlukan piranti hukum yang memberikan kewenangan
tertentu sehingga kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan
stabil, serta mampu pula melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat. Berkenaan dengan dasar pemikiran tersebut, menurut
Mahkamah, kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK adalah
merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan perekonomian
nasional. Artinya, penyidikan yang diberikan kepada OJK tidak dapat
dilepaskan dari pencapaian tujuan dimaksud.”
b. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, status pegawai
OJK bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga diperlukan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pemberian
195
kewenangan bagi pegawai OJK untuk menjadi penyidik tindak pidana di
sektor jasa keuangan, yaitu Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK. Pemberian kewenangan ini diperlukan untuk mendukung
kelancaran penyidikan sektor jasa keuangan dan mengantisipasi
tantangan ke depan yang semakin kompleks.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 8
Angka 21 UU P2SK, pegawai di lingkungan OJK dapat diangkat oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
sebagai penyidik OJK dari pegawai tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d. Adanya Penyidik OJK dari pegawai tertentu tersebut dimaksudkan untuk
memperkuat kewenangan dan kompetensi Penyidik OJK bersama
Penyidik lainnya dalam melakukan penyelesaian tindak pidana di sektor
jasa keuangan, yang memiliki kompleksitas dan karakteristik tersendiri
serta dengan spektrum yang sangat luas dengan berbagai model tindak
pidana.
e. Berdasarkan Pasal 49 ayat (3) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK telah
diatur bahwa penyidik pegawai tertentu ditetapkan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah
memenuhi kualifikasi oleh Polri. Bahwa terkait persyaratan dan kualifikasi
penyidik pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(3) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK juga telah diatur lebih lanjut dalam
Pasal 5 ayat (2) PP 5 Tahun 2023.
f. Dengan demikian berdasarkan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK dan PP 5 Tahun 2023, telah ada pengaturan yang jelas mengenai
persyaratan, kualifikasi, dan pengangkatan pegawai tertentu khususnya
pegawai OJK untuk dapat ditetapkan sebagai sebagai Penyidik OJK.
Pengaturan tersebut telah melibatkan institusi lain di luar OJK, termasuk
Polri. Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugasnya, Penyidik OJK juga
berkoordinasi dengan Polri. Dengan demikian, ketentuan mengenai
Penyidik OJK yang berasal dari Pegawai Tertentu dalam hal ini pegawai
OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam
Pasal 8 angka 21 UU P2SK telah sejalan dengan KUHAP.
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Anggota Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo
196
1. Mohon penjelasan terkait ketentuan 49 ayat (5) dalam Pasal 8 Angka 21
UU P2SK yang menghapus kewenangan penyidik Polri, sedangkan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 tahun 2018 terdahulu
telah menyatakan bahwa penyidik Polri dan penyidik OJK berwenang
melakukan penyidikan serta adanya kewajiban untuk berkoordinasi.
Penjelasan:
a. Ketentuan Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dalam Pasal 8 angka
21 UU P2SK perlu dibaca secara utuh, yang pada intinya pengaturan
dalam Pasal 49 tersebut lebih banyak mengatur mengenai penyidik OJK
yang terdiri dari unsur Polri, PPNS, dan pegawai tertentu. Sedangkan,
untuk mekanisme koordinasi dengan penyidik lainnya seperti Polri telah
diatur dalam Pasal 49 ayat (6) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK yang
menyatakan “Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia”. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 49 ayat (1)
dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK menegaskan bahwa “Pejabat Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi sebagai koordinator dan
pengawas penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana”. Oleh karena itu, peran Polri dalam
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah sebagai
koordinator dan pengawas penyidikan.
b. Demikian juga kewenangan Polri terhadap penyidik dari pegawai tertentu
tercermin dalam ketentuan Pasal 49 ayat (3) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK yang mengatur bahwa pegawai tertentu yang diberi wewenang
khusus sebagai penyidik ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh
Polri.
c. Bahwa ketentuan dalam Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK yang menyatakan “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK” sesungguhnya tidak
dimaksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi kewenangan Polri
sebagai penyidik umum sebagaimana diatur dalam KUHAP, mengingat
penyidik dari Polri tetap menjadi bagian dari penyidik OJK dan fungsi Polri
sebagai koordinator pengawas penyidikan telah ditegaskan pada Pasal
49 ayat (1) dan penjelasannya dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK.
197
d. Pada prinsipnya Pemerintah sependapat dengan pandangan Majelis
Hakim MK dalam putusan MK Nomor 102 tahun 2018 bahwa perlu
dilakukan koordinasi yang baik antara OJK dan Polri dalam rangka
penyidikan sektor jasa keuangan. Hal tersebut sejalan dengan
mekanisme koordinasi yang dituangkan dalam PP 5 Tahun 2023.
e. Sebagai penjabaran Pasal 49 ayat (1) dan ayat (5) dalam Pasal 8 angka
21 UU P2SK tersebut, Pemerintah telah mengatur mengenai sinergi
antara Polri dan OJK dalam peraturan turunan UU P2SK yaitu PP 5 Tahun
2023, yang telah mengatur bahwa penyidik di sektor jasa keuangan
termasuk pejabat penyidik pada institusi Polri.
f. Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (5)
dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK tidak dimaksudkan untuk menghapus
kewenangan penyidik Polri, karena ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8
angka 21 UU P2SK apabila dibaca secara utuh telah mengatur adanya
koordinasi antara Polri dan OJK dalam melaksanakan penyidikan dan
memproses penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan
memperhatikan
kedudukan
Polri
sebagai
koordinator
pengawas
penyidikan.
2. Uraikan hubungan antara rumusan pasal yang diuji dengan KUHAP,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (PP 27/1983), UU Kepolisian, dan
posisi serta kewenangan PPNS.
Penjelasan:
a. Ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi kewenangan Polri dan
peran PPNS dalam menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan
namun bertujuan untuk saling mendukung dan melengkapi, karena dalam
penyelenggaraannya ketentuan tersebut juga wajib berdampingan
dengan hukum positif lain yang ada, seperti KUHAP, PP 27/1983,
Undang-Undang Kepolisian, dan pengaturan mengenai kewenangan
PPNS.
b. Keberadaan penyidik OJK yang terdiri atas Penyidik Polri, PPNS, dan
pegawai tertentu pada OJK sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal
198
8 angka 21 UU P2SK tidak menghapuskan kewenangan Penyidik Polri
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 KUHAP dan Pasal 2 PP
27/1983. Meskipun pegawai tertentu OJK yang diangkat sebagai Penyidik
berstatus bukan PNS, pada hakikatnya kewenangan yang dimiliki oleh
pegawai tertentu tersebut sama dengan Penyidik PNS. Keberadaan
pegawai tertentu sebagai penyidik merupakan unsur pendukung dalam
pengembanan fungsi Polri sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 UU Kepolisian.
c. Bahwa Polri tetap dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai
KUHAP. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka
21 UU P2SK dan dalam Pasal 2 ayat (3) PP 5 Tahun 2023 sebagai
regulasi turunan UU P2SK yang pada pokoknya mengatur pejabat
penyidik Polri berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan KUHAP.
d. Selain itu, dalam hal penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,
fungsi Polri sebagai koordinator dan pengawas penyidikan sesuai KUHAP
telah diatur dalam Pasal 6 PP 5 Tahun 2023.
e. Selanjutnya, teknis operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan juga telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PP 5 Tahun 2023,
termasuk koordinasi antara penyidik OJK dan penyidik Polri.
KETERANGAN WAKIL MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
• Bahwa tanggal 11 Januari 2023, rancangan UU P2SK ada di meja Presiden di
mana batas pengesahan adalah tanggal 12 Januari 2023;
• Bahwa terdapat 2 (dua) versi yaitu naskah dengan Pasal 49 ayat (5) menyatakan
“dapat dilakukan penyidikan oleh OJK” dan naskah yang menyatakan “hanya
dilakukan penyidikan oleh OJK”. Namun yang berada di meja Presiden adalah
naskah yang berisi “hanya”;
• Bahwa selama tanggal 11-12 Januari 2023, Wamen mengadakan 3 (tiga) kali
rapat terbatas dengan Presiden untuk membahas rancangan tersebut dan
memberi masukan bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (5) bertentangan dengan
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945;
199
• Bahwa menurut Wamen Kumham, ketentuan Pasal 49 ayat (5) jika ditafsirkan
menurut hukum acara pidana berlaku asas exceptio firmat regulam. Hukum
acara pidana tidak boleh ditafsirkan lain. Kata-kata penyidikan terhadap tindak
pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK, itu tidak ada
interpretasi lain. Maka pasal a quo menghilangkan kewenangan penyidikan Polri
yang otomatis bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945;
• Bahwa menurut Wamen Kumham, jika naskah rancangan UU P2SK tersebut
disahkan akan berimplikasi kepada 400 perkara yang sedang ditangani oleh
Bareskrim atas tindakan penahanan, pemblokiran, penyitaan, dan lainnya;
• Bahwa kemudian Presiden tetap menandatangani hasil Paripurna DPR dan
naskah undang-undang a quo;
• Bahwa PP 5/2023 dibuat oleh Wamen Kumham sebagai pintu darurat untuk
menyelamatkan perkara-perkara yang ada di Bareskrim dan agar tidak ada
terjadi kekosongan hukum yang akan menyebabkan perkara-perkara dihentikan
seketika akibat Polri kehilangan kewenangan berdasarkan undang-undang a quo;
• Bahwa dalam integrated criminal justice system boleh ada penyidik tertentu,
boleh ada penyidik pegawai negeri sipil, tetapi tidak boleh menghilangkan
kewenangan Kepolisian Republik Indonesia;
• Oleh karena itu, Pemerintah tidak keberatan adanya penyidik tertentu karena
diperbolehkan dalam system peradilan pidana dan terhadap frasa yang
mengatakan bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan oleh OJK bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN (BERTANGGAL 25 SEPTEMBER 2023)
I. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H.
Bahwa sebenamya ada sesuatu yang ambigu atau keraguan di dalam
memberikan penegasan soal keterangan atau sikap baik Pemerintah maupun
OJK sendiri. Dari Pasal 49 dan Pasal 8 angka 21 itu, kalau di sana tetap ada
kata atau frasa "hanya", Pak Wamen , bagaimana implementasi-implementasi
yang katanya oleh Pemerintah maupun OJK sendiri tidak ada kendala , itu
kemudian bisa secara inline dilaksanakan secara baik? Termasuk apa yang
dicontohkan Kepolisian tadi bahwa ada kasus satu di Makassar yang
kemudian berkas perkara dikembalikan.
200
Bahwa apakah intinya masih kemudian bisa kepolisian itu menggunakan dasar
pasal tersebut? Sementara, pasal tersebut adalah mengkhususkan hanya
OJK yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan. Sementara, di keterangan-keterangannya
mengatakan bahwa itu tidak menghilangkan. Bahkan, OJK mengatakan,
"Tidak menganulir, pemerintah masih tetap bisa melakukan penyidikan tindak
bidana sektor jasa keuangan kepolisian." Meskipun kemudian, bagaimana
ketika itu dihadapkan pada normanya itu, Pak Wamen ? Nah, mungkin bisa
dijelaskan.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi lsra
Seberapa jauh melibatkan kepolisian dalam pembahasan undang-undang
aquo? Tolong dijelaskan , ada atau tidaknya. Yang di dalamnya polisi, itu kan
juga bagian dari Pemerintah. Nah, bagaimana keterlibatan polisi? ltu belum
dijelaskan di keterangan tambahan yang dibuat oleh Pemerintah.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
Dari pasal a quo ini sebetulnya sudah menegasikan fungsi penyidik yang
dilakukan oleh polisi, tapi kemudian ada ngeles-ngeles , ini lex spesialis,
sehingga yang umum masih tidak berlaku. Bagaimana ini pembentuk undang-
undang? Ada ketentuan umumnya begitu, ketentuan yang tidak spesialis
begitu, kok undang-undang spesialisnya begini? Bagaimana ini proses
penyusunannya? Tapi kemudian dikoreksi melalui PP, apa bisa Prof. Saldi
menanyakan pada sidang yang lalu? Ada ketentuan undang-undang begitu,
kok dikoreksi melalui PP.
Penjelasan/Tanggapan: Keterangan Wakil Menteri Hukum dan HAM
Saya memang sengaja datang pada hari ini untuk menceritakan duduk
persoalan yang sebenarnya . Saya ingat persis waktu itu tanggal 11 Januari
2023, itu tinggal sehari naskah undang-undang ini sudah berada di meja
Presiden. Sehingga setelah dikirim itu waktunya sudah 30 hari, maka
mengapa sampai pengundangannya itu persis batas waktu hari terakhir, 12
Januari 2023.
Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia, ada dua versi undang-undang ini.
Yang satu, Pasal 49 ayat (5) itu berbunyi, "dapat dilakukan penyidikan oleh
OJK", tapi satu naskahnya berbunyi "hanya dapat dilakukan oleh penyidik
OJK". Lalu waktu itu kami menelusuri naskah yang dikirim kepada Presiden,
201
berbunyi bahwa Pasal 49 ayat (5), "penyidikan itu hanya dapat dilakukan
oleh OJK".
Dalam dua hari itu, Bapak/lbu Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, tiga
kali kami mengadakan rapat terbatas . Saya ditanya oleh Bapak Presiden,
saya katakan bahwa pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 karena Pasal 30 ayat (4) menyatakan polisi memegang kekuasaan
penegakan hukum. Polisi sebagai pemegang kekuasaan penegakan hukum
tidak lain dan tidak bukan dalam konteks hukum pidana, dia sebagai penyidik,
dalam integrated criminal justice system di seluruh dunia tidak ada yang
namanya selain polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Keberadaan penyidik
pegawai negeri sipil maupun penyidik tertentu, mereka itu adalah supporting
system, artinya mereka memiliki kewenangan menyidik, tapi tidak
menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan.
Bapak/lbu Yang Mulia, Ketentuan Pasal 49 ayat (5) kalau kita diajari
menafsirkan hukum acara pidana itu berlaku asas exceptio firmat regulam.
Hukum acara pidana itu yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan lain. Kata-
kata "penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya
dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan", itu tidak ada interpretasi lain.
Berarti pasal itu menghilangkan kewenangan penyidikan Polri yang otomatis
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Bapak/lbu Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, dalam rapat terbatas
itu saya katakan kepada Bapak Presiden, "Pak, ini kalau disahkan, akan
berimplikasi terhadap kurang-lebih 400 perkara yang sedang ditangani oleh
Bareskrim. Karena Bareskrim tentunya sudah melakukan penahanan,
melakukan pemblokiran, penyitaan dan lain sebagainya. Kalau undang-
undang ini serta-merta berlaku, berarti kan penahanan, penyitaan yang
telah dilakukan oleh Bareskrim itu
dia kehilangan kekuatan. Lalu
bagaimana? Terus terang saja Bapak/lbu, saya harus mengaku bahwa PP
Nomor 5 Tahun 2023 itu saya yang buat, hanya sebagai ibarat pintu darurat
untuk menyelamatkan perkara-perkara yang ada di Bareskrim pada saat
itu. Tetapi saya sadar penuh kalau PP ini diuji di Mahkamah Agung, pasti
dibatalkan karena PP itu bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5). Oleh
karena itu, timbul di dalam Ratas itu ya sudah. Karena berdasarkan hasil
Paripurna DPR dan naskah undang-undang yang dikirim ke Presiden itu
202
Pasal 49 ayat (5) itu tertulis hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK, maka
waktu itu ya sudah, selesai ini disahkan, silakan diuji di Mahkamah
Konstitusi. Sebelum Polri mengajukan uji materi ini, ternyata ada pihak
yang melakukan uji materiil terhadap Pasal 49 ayat (5).
Jadi saya sependapat betul dengan apa yang dikatakan oleh Prof. Arief
bahwa sepanjang kata-kata "penyidikan hanya dapat dilakukan oleh OJK",
itu melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 30 ayat (4) karena mau-tidak
mau, suka-tidak suka dengan menggunakan asas exceptio firmat regulam
tidak diinterpretasikan lain, selain menegasikan kewenangan Polri dalam
melakukan penyidikan.
lntinya, Bapak/lbu Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, kami ingin
mengatakan bahwa dalam integrated criminal justice system boleh ada
penyidik tertentu,boleh ada penyidik pegawai negeri sipil, tetapi tidak boleh
menghilangkan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.
Saya kira itu yang ingin saya sampaikan, mencoba mendudukkan persoalan
mungkin saya sebagai Pemerintah, sekaligus sebagai saksi fakta yang
kemudian memang melihat ketika undang-undang ini akan disahkan,
memang terjadi ada beberapa hal yang kemudian mengapa sampai PP itu
muncul dan mengapa pada hari terakhir baru kemudian diundangkan
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan persis tanggal terakhir
tanggal 12. Karena kebetulan kamilah yang membawa naskah itu ke DPR
untuk ditandatangani oleh lbu Ketua DPR pada tanggal 12 Januari 2023.
Jadi, Bapak/lbu Yang Mulia, sekali lagi kami tegaskan bahwa sepanjang
penyidik tertentu, Pemerintah tidak keberatan karena itu dibolehkan dalam
sistem peradilan pidana, tetapi frasa yang mengatakan bahwa "penyidikan
hanya dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan",
sependek
pengetahuan kami itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan penegakan hukum
kepada Polri, bukan kepada institusi manapun.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyampaikan keterangannya
di dalam persidangan pada tanggal 28 Agustus 2023 dan dilengkapi dengan
keterangan tertulis bertanggal 25 Agustus 2023 yang diterima oleh pada tanggal 25
203
Agustus 2023 dan Keterangan Tambahan bertanggal 22 September 2023 yang
diterima di Mahkamah pada tanggal 25 September 2023, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
1. Bahwa sesuai Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) menyebutkan: Untuk kepentingan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib
memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang
dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada
lembaga negara yang terkait dengan Permohonan. Atas permintaan
keterangan tertulis dimaksud maka sesuai Pasal 41 ayat (3) UU MK,
Lembaga negara wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima;
2. Bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan para
pihak dalam perkara Pengujian Undang-Undang adalah (a) pemohon; (b)
pemberi keterangan; dan (c) pihak terkait. Lebih lanjut di Pasal 5 ayat (2)
disebutkan: dalam keadaan tertentu, Mahkamah dapat meminta
keterangan pihak lain yang diposisikan sebagai pihak terkait. Kemudian
di Pasal 6 disebutkan salah satu pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 adalah Lembaga negara;
3. Bahwa Polri merupakan Lembaga negara yang kedudukannya diatur dalam
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yaitu: Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung. Lebih lanjut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
menegaskan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum;
204
4. Bahwa penegasan Polri sebagai Lembaga negara disebutkan dalam Pasal 5
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri) yang menyebutkan:
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri;
5. Bahwa mengingat Polri memenuhi unsur sebagai Lembaga Negara dan
berdasarkan
Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
23.59/PUU/TAP.MK/PT/7/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Pihak Terkait
Dalam Perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 dinyatakan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
sebagai
pihak
terkait,
maka
sebagai
bentuk
ketaatan/kepatuhan terhadap UU MK, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
serta dalam rangka mendukung MK untuk dapat menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat UUD
1945, maka dengan ini Polri akan memberikan keterangan yang dibutuhkan
yang terkait dengan permohonan dalam perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023;
6. Bahwa pemberian keterangan Polri atas permintaan MK, selama ini juga telah
seringkali Polri berikan dalam berbagai perkara pengujian UU di MK. Sebagai
contoh dalam 2 (dua) tahun terakhir Polri telah memberikan sebanyak 4
(empat) kali keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan Pengujian
Undang-Undang di MK.
II. POLRI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
7. Bahwa Polri merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan
mendukung pencapaian tujuan negara sebagaimana dimaksud Alinea ke-4
Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Hal ini
dikarenakan Frasa “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
205
tumpah darah Indonesia” juga mensyaratkan kebijakan Negara untuk
menjamin keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan negara;
8. Bahwa Polri merupakan lembaga negara yang tugas dan fungsinya disebut
dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) yang
menyatakan:
Pasal 30 ayat (2): Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 30 ayat (5): Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
Ketentuan tersebut telah mendudukkan peran Polri dalam penyelenggaraan
negara, yakni:
Pertama, Polri menyelenggaraan urusan keamanan, disamping Tentara
Nasional Indonesia (TNI) yang menjalankan urusan pertahanan.
Kedua, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat;
Ketiga,
Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum.
Keempat, Polri sebagai main state organ (organ utama) dalam menjalankan
fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
Kelima,
Polri sebagai Lembaga “Constitutional Importance” (Lembaga
negara penting dalam Konstitusi);
9. Bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan
perlindungan kepada masyarakat. Lebih lanjut jika undang-undang bertujuan
untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, termasuk melawan
kejahatan. Pada akhirnya, polisi akan menentukan secara konkrit apa yang
206
disebut penegakan ketertiban. (Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum
Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, hlm. 111 dan hlm
17). Karenanya, secara hakiki kebijakan legislasi yang mengurangi
kewenangan Polri yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, dapat
dikategorikan bentuk upaya mereduksi upaya perlindungan dan pengayoman
kepada masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban;
10. Bahwa negara menjalankan 4 (empat) fungsi, yaitu fungsi Regeling
(pengaturan) yang kurang lebih identik dengan fungsi legislatif; fungsi Bestuur
yang identik dengan fungsi pemerintahan eksekutif; fungsi Rechtspraak
(peradilan); dan fungsi Politie yang merupakan fungsi untuk menjaga
ketertiban dalam masyarakat (social order) dan peri kehidupan bernegara
(Van Vollenhoven dalam Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara Jilid II, hlm. 14). Bahwa Fungsi Politie telah diejawantahkan dalam
Pasal 30 UUD 1945 dalam penyelenggaraan tugas Polri;
11. Bahwa pengakuan terhadap keberadaan Polri secara ketatanegaraan, telah
diakui kedudukannya dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia, seperti:
a. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) Tahun 1949, pada Pasal 184
ayat (2), menyatakan “Undang-undang federal mengatur akibat2
pernjataan demikian itu dan dapat pula menetapkan, bahwa kekuasaan2
alat2-perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Konstitusi tentang
ketertiban umum dan polisi, seluruhnja atau sebagian beralih kepada
alat2perlengkapan sipil jang lain ataupun kepada kuasa ketenteraan, dan
bahwa penguasa2 sipil takluk kepada penguasa2 ketenteraan.”
b. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, khususnya Pasal 130
yang menyatakan “Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum
diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian jang diatur dengan undang-
undang.”
Berdasarkan sejarah ketatanegaraan tersebut, menunjukkan keberadaan
Polri sejak awal di desain sebagai lembaga yang berkharakteristik
“Constitutional Importance” (Lembaga negara penting dalam Konstitusi) serta
“Main State Organ” (Organ Utama) dalam menjalankan fungsi ketertiban dan
keamanan;
207
12. Bahwa, dalam perspektif ajaran “Trias Politika”, kedudukan Polri, merupakan
bagian dari Kekuasaan Eksekutif yang berada di bawah Presiden dalam
menjalankan fungsi Keamanan dan Ketertiban Umum. Dikatakan demikian,
karena Penetapan Pemerintah 1946 No. 11/S.D tanggal 25 Juni 1946
menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 1946 Djawatan Kepolisian merupakan
djawatan tersendiri yang langsung dibawah pimpinan Perdana Menteri.
Kemudian melalui Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1949, yang
diterbitkan tanggal 15 Juli 1949, dalam poin kedua, dijelaskan perubahan
kedudukan Kepolisian menjadi dibawah Menteri Pertahanan. Seiring
perkembangan ketatanegaraan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan
“Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik
Indonesia”. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Kepolisian
Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.
Hal ini menunjukkan berdasarkan sejarah, garis lembaga Kepolisian memang
berada pada wilayah kekuasaan Eksekutif dan berada di bawah Presiden
dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban;
13. Bahwa A.W Bradley & K.D Ewing dalam Constitutional And Administrative
Law menjelaskan “Saat ini, dalam arti luas, eksekutif terdiri dari semua
pejabat dan otoritas publik yang menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk
layanan sipil dan angkatan bersenjata. Fungsi eksekutif juga dilakukan oleh
polisi, otoritas lokal dan banyak badan hukum, serta oleh eksekutif…..” (AW
Bradley & K D Ewing, 2007, Constitutional And Administrative Law,
Fourteenth Edition, hlm 83);
14. Bahwa, kedudukan Kepolisian dalam menjalankan fungsi Keamanan yang
ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945, tidak lepas dari sejarah reformasi,
yang dimulai dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-
Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Polri dari ABRI, kemudian
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan
Polri maupun Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan
Peran Polri, yang menjadi titik awal dimulainya proses reformasi Polri secara
208
menyeluruh menuju Polri yang profesional dan mandiri, serta sesuai dengan
tuntutan dan harapan masyarakat. Disisi lain, dihapuskannya Departemen
Hankam dalam kabinet Persatuan Nasional dengan munculnya Departemen
Pertahanan tanpa Kam (keamanan), menjadi upaya untuk memisahkan
fungsi Han (pertahanan) dan kam (keamanan) tersebut. Dengan demikian,
Polri sebagai ujung tombak dalam penanganan Keamanan dalam negeri,
yang diberi otonomi yang lebih luas sesuai dengan fungsi, peranan, dan tugas
pokoknya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sehingga,
kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan RI lebih kuat setelah tercantum
dalam
amendemen
Undang-Undang
Dasar Tahun
1945.
(Naskah
Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan
Negara, Jilid 2, hlm. 1457-1458);
15. Bahwa, implementasi fungsi dan tugas Polri, yang diatur dalam Pasal 30 UUD
1945 yakni “sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat”,
dengan
tugas
melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum, diatur lebih lanjut diatur dalam UU
Polri. Pasal 13 UU Polri menjelaskan perihal Tugas pokok Polri, diantaranya:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.;
16. Bahwa Penjelasan Pasal 13 UU Polri tersebut, menyatakan bahwa Rumusan
tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama
penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan
dikedepankan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan
yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut
dilaksanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan;
17. Bahwa berkenaan dengan 3 (tiga) tugas pokok UU Polri, terdapat beberapa
tugas Polri yang lebih rinci dalam Pasal 14 ayat (1) UU Polri, diantaranya:
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap
kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap
hukum dan peraturan perundang-undangan;
209
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap
kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
h. menyelenggarakan
identifikasi
kepolisian,
kedokteran
kepolisian,
laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas
kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk
memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat
sesuai
dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Polri di huruf g untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya merupakan konsekuensi dari
kewenangan Polri dalam tugas menegakkan hukum sebagaimana
disebutkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945;
18. Bahwa selain UU Polri, secara praktik tugas Polri dalam menegakkan hukum
terhadap semua tindak pidana yang merupakan amanat Konstitusi Pasal 30
ayat (4) UUD 1945 telah diaktualisasikan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, diantaranya:
a. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.
d. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
e. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
210
f. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
g. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
h. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
i. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
j. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
k. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
l. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
m. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
n. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
o. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi
Geografis.
p. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
q. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
r. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
s. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak.
t. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi UU dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
u. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi UU.
v. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
w. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah
Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 No. 17) dan
Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 (Terkait Senjata Api,
Senjata Tajam Dan Bahan Peledak).
x. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
y. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
z. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
aa. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
bb. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria.
cc. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang.
211
dd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ee. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
ff. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
gg. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
hh. Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ii. Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
1998
tentang
Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
jj. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
19. Bahwa kewenangan Polri dalam menangani tindak pidana di bidang Ekonomi
dalam berbagai Undang-Undang, memberikan pengakuan kepada Polri,
untuk menyelenggarakan kewenangan melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara
pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Termasuk kewenangan
Polri dalam penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang telah dilakukan
selama ini;
20. Bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi
Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri SOTK),
mengatur organisasi Polri yang menangani tindak pidana Ekonomi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Kapolri SOTK, yang
menyatakan Susunan organisasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
meliputi:
a. Biro Perencanaan dan Administrasi (Roenmin)
b. Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal)
c. Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik)
d. Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(Rokorwas PPNS)
e. Urusan Keuangan (Urkeu)
f. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud)
g. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas)
h. Pusat Indonesian Automatic Finger Indentification System (Pusinafis)
i. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)
j. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
k. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus)
212
l. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor)
m. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba)
n. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
o. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
p. Satuan Reserse Mobil (Satresmob)
Kemudian dalam ketentuan tersebut, dijelaskan dalam susunan Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) meliputi:
a. Sub bagian Operasional (Subbagopsnal);
b. Sub bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin );
c. Sub direktorat I (Subdit I): bidang industri dan perdagangan
d. Sub direktorat II (Subdit II): bidang perbankan
e. Sub direktorat III (Subdit III ): bidang pencucian uang
f. Sub direktorat IV (Subdit IV ): bidang mata uang dan sistem pembayaran
g. Sub direktorat V (Subdit V): bidang industri keuangan non bank (IKNB)
h. Urusan Tata Usaha (Urtu);
21. Bahwa, penyelenggaraan penanganan terhadap tindak pidana Ekonomi dan
khusus yang telah dilakukan oleh Polri berdasarkan UUD 1945 maupun
berbagai UU diimplementasikan melalui Dittipideksus yang telah memiliki 279
orang personel yang memadai, dan juga personel- personel lainnya yang
tersebar baik di setiap Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor
(Polres) serta Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) yang dapat
menangani tindak pidana ekonomi dan khusus. Dengan banyaknya jumlah
personel yang menangani tindak pidana ekonomi dan khusus di Polri
menunjukkan hadirnya Negara dalam menjalankan tugas mengayomi,
melindungi dan menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia;
22. Bahwa seluruh personel yang menangani tindak pidana ekonomi dan khusus,
baik di Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polrestabes telah dibekali dengan
Pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kapasitas. Berdasarkan
data yang ada para personel pada Dittipideksus, setidaknya telah mengikuti
Pendidikan Kejuruan diantaranya di bidang:
a. Pendidikan Pengembangan Spesial (Dikbangspes) Penyidik Reskrim
Polri;
b. Pendidikan
Pengembangan
Spesial
(Dikbangspes)
Pama
Idik
TPPU/Money Laundering;
c. The International Criminal Investigative Training Assistance Program
(ICITAP);
213
d. Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dan Keterampilan Penyelidikan
Serta Penyidikan;
e. Pendidikan Pengembangan Spesial (Dikbangspes) Perwira Pertama IDIK
TP. Perbankan;
f. Pendidikan Pengembangan Spesial (Dikbangspes) Perwira Pertama IDIK
TP. Industri Keuangan NonBank (IKNB);
g. Pendidikan Pengembangan Spesial (Dikbangspes) INSP. IDIK TP.
Perbankan;
h. The International Criminal Investigative Training Assistance Program
(Instructor Financial Transaction Analyst);
i. Pelatihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus;
dan
j. JCLEC Financial Investigations Program.
III. POLRI DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA
23. Bahwa penegakan hukum merupakan salah satu peran Polri yang
ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Polri, yang menyatakan bahwa:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri”. Dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated
criminal justice system), peran penegakan hukum yang dilaksanakan oleh
Polri adalah penegakan hukum pidana;
24. Bahwa Polri memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum
pidana oleh karena mengemban tugas untuk melakukan tindakan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya [Pasal 14 ayat (1)
huruf g UU Polri]. Polri telah mengatur langkah-langkah teknis dalam
melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara
professional, salah satu contohnya adalah menetapkan Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana. Hal ini menunjukkan bahwa Polri akan
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebaik mungkin agar
214
setiap tindak pidana yang terjadi dapat diproses dalam sistem peradilan
pidana secara profesional;
25. Bahwa sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang
terdiri atas lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan
terpidana. Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), antar sub
sistem satu dengan lainnya (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan
pelaksana pidana) harus terintegrasi, sehingga mampu mewujudkan tujuan
dari kebijakan kriminal yaitu social welfare dan social defence;
26. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 KUHAP, kewenangan Penyidikan dalam
KUHAP dimiliki oleh Polri. Hal ini didasari dengan dianutnya asas diferensiasi
fungsional oleh KUHAP. Dalam konteks peradilan pidana, pintu masuk untuk
dapat ditegakkannya hukum dan keadilan (access to justice) adalah melalui
penyelidikan dan penyidikan;
27. Bahwa terkait dengan peran Polri dalam penyidikan tindak pidana terdiri dari
penegakan hukum pidana umum dan penegakan hukum pidana khusus. Polri
diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penegakan
hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus. Dalam penegakan
hukum pidana khusus, beberapa undang-undang mengatur tentang adanya
lembaga lain yang juga memiliki kewenangan penyidikan selain Polri, yang
dikenal dengan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
28. Bahwa dalam praktiknya selama ini pelaksanaan penyidikan PPNS berada
dibawah koordinasi dan diawasi oleh penyidik polisi. Dalam ketentuan Pasal
7 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kewenangannya,
PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi. Selain
itu, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan salah satu tugas
Polri yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f UU Polri;
29. Bahwa dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan PPNS, diatur bahwa
dalam
hal
dimulainya
penyidikan,
PPNS
wajib
terlebih
dahulu
memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Polri dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),
yang kemudian diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum
dengan surat pengantar dari Penyidik Polri. Demikian juga pada saat
215
penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum dilakukan melalui
Penyidik Polri;
30. Bahwa kedudukan penyidik PPNS hanyalah membantu kepolisian dalam
melaksanakan fungsi kepolisian. Dalam Pasal 1 angka 11 UU Polri, PPNS
diartikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai
wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-
undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing;
31. Bahwa penegakan hukum pidana umum adalah penegakan hukum pidana
untuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Sebagaimana amanat KUHAP dan UU Polri, Polri merupakan
lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan untuk semua tindak pidana.
Oleh karena itu, Polri memiliki tugas untuk melakukan penyidikan atas semua
tindak pidana yang diatur dalam KUHP;
32. Bahwa sebagai contoh, Polri akan melakukan tugas penyidikan ketika terjadi
tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pencurian, atau pemerkosaan.
Ketiga tindak pidana tersebut diatur dalam KUHP. Penyidikan atas ketiga
tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan oleh Polri. Dalam konteks
penegakan hukum pidana umum ini, KUHAP dan UU Polri menegaskan
bahwa tidak ada institusi lain yang diberikan kewenangan penyidikan selain
Polri;
33. Bahwa penegakan hukum pidana khusus adalah penegakan hukum pidana
dengan dasar undang-undang pidana khusus di luar KUHP. Negara telah
membentuk beberapa undang-undang khusus untuk mengatur suatu tindak
pidana tertentu yang tidak diatur dalam KUHAP. Hal ini dilakukan sebagai
respon atas berbagai perkembangan tindak pidana yang terjadi seiring
dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi. Terkait dengan
tugas penyidikan dalam penegakan hukum pidana khusus ini dapat
diklasifikasi menjadi dua: (1) penyidikan hanya dilakukan oleh Polri; dan (2)
penyidikan dapat dilakukan baik oleh Polri atau lembaga lain yang diberikan
kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
34. Bahwa selama tidak diatur dalam suatu undang-undang pidana khusus yang
menyatakan bahwa penyidikan dapat juga dilakukan oleh PPNS dari lembaga
lain atau institusi lain, maka penyidikan tindak pidana khusus akan
216
sepenuhnya dilakukan oleh penyidik yang berada di bawah institusi Polri.
Dalam hal ini, kedudukan Polri adalah sebagai penyidik utama sebagaimana
perannya dalam penegakan hukum pidana umum. Kewenangan penyidikan
hanya dapat dilakukan oleh Polri. Namun demikian, yang menjadi
pembedanya adalah dasar hukumnya. Dasar hukum penegakan hukum
pidana umum oleh Polri sebagai penyidik utama adalah KUHP. Sementara
dasar hukum penegakan hukum pidana khusus oleh Polri sebagai penyidik
utama adalah UU Pidana Khusus di luar KUHP;
35. Bahwa dalam beberapa UU Pidana Khusus menunjukkan tidak disebutkan
adanya pengaturan mengenai kewenangan penyidikan dari lembaga di luar
Polri. Karena itu, Polri yang akan menjalankan tugas penyidikan tindak pidana
tertentu tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa undang-undang pidana
khusus, seperti UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam ke-empat undang-undang tersebut, tidak disebutkan adanya pejabat
PPNS untuk melakukan penyidikan. Oleh karena itu, penyidikan akan
dilakukan oleh Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP dan
peraturan pelaksanaanya (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan KUHAP jo. PP Nomor 58 Tahun 2010);
36. Bahwa dalam berbagai perundang-undangan di luar KUHP dapat ditemukan
adanya pengaturan mengenai penyidikan yang diberikan kepada Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada dibawah naungan lembaga atau
instansi tertentu. KUHAP telah memberikan landasan tentang hal ini. Dalam
Pasal 1 angka (1) KUHAP dinyatakan bahwa: “Penyidik adalah pejabat polisi
negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.
Hal ini ditegaskan lagi dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
“Penyidik adalah; (a) pejabat polisi Negara Republik Indonesia; (b) pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-
undang”. Ketentuan tersebut dapat dimaknai sebagai penegasan bahwa
KUHAP memberikan tempat bagi PPNS sebagai penyidik selain pejabat Polri;
217
37. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) KUHAP, PPNS mempunyai wewenang
sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-
masing, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan
pengawasan pejabat penyidik Polri. Dengan demikian wewenang yang
dimiliki oleh PPNS sifatnya terbatas, sepanjang menyangkut tindak pidana
yang diatur dalam undang-undang khusus;
38. Bahwa sebagai contoh pengaturan adanya PPNS dari suatu lembaga atau
institusi tertentu dapat dilihat dalam beberapa undang-undang pidana khusus
di luar KUHP. Misalnya:
a. Pasal 182 (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada
pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus
sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
b. Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
“Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang Perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang Perkebunan”.
c. Pasal 77 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
“Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana”.
d. Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
“Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan
Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
218
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak
Cipta”.
e. Pasal 189 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang
menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan”.
f. Pasal 282 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
“Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik
lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini”.
g. Pasal 84 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyidik Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
memberitahukan
secara
tertulis
dimulainya
penyidikan kepada penyidik BNN begitu pula sebaliknya”.
h. Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
“Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan
hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku”;
39. Bahwa uraian di atas menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana umum
dan hukum pidana khusus merupakan bagian dari penegakan hukum yang
harus dijalankan oleh Polri melalui tugas penyidikan. Sebagai rangkuman dari
uraian tersebut dapat digambarkan dalam gambar berikut ini:
219
40. Bahwa Polri selalu meningkatkan (upgrading) kemampuan penyidik dalam
melaksanakan tugas penyidikan, baik untuk tindak pidana umum maupun
tindak pidana khusus. Berbagai bentuk pendidikan, pelatihan, dan kegiatan-
kegiatan yang mampu menunjang kemampuan praktis para penyidik
dilakukan secara kontinyu oleh Polri, terlebih lagi dengan perkembangan
transnational organized crime (TOC) seperti contoh terorrism, illicit drugs
trafficking, trafficking in persons, sea piracy and armed robbery at sea, arms
smuggling, dan termasuk juga international economic crime. Kasus-kasus
TOC mengalami perkembangan yang begitu pesat sejalan dengan
perkembangan teknologi informasi sehingga para pelaku dengan sangat
mudah untuk melakukan kejahatan lintas batas negara serta menjalankan
aksinya dengan berbagai modus operandi baru;
41. Bahwa Polri menyadari bahwa penanggulangan kejahatan TOC harus
dilakukan dengan kerjasama internasional antar aparat penegak hukum.
Salah satu contoh yang dilakukan adalah kerjasama antara Polri dengan
Royal Canadian Mounted Police (RCMP), Toronto Metropolitan Police dan
Integrated National Security Enforcement Team (INSET) Ontario, Canada
dalam menangangi berbagai perkembangan TOC, baik di Indonesia maupun
di Canada. Baik RCMP maupun Toronto Metropolitan Police Service bersedia
bekerjasama dan saling mendukung dengan Polri dalam menghadapi
berbagai perkembangan TOC.
Contoh
Lembaga
Penegak
Hukum
Sumber
Hukum
Ruang
Lingkup
Penegakan
Hukum
Hukum
Pidana
Penegakan
Hukum Pidana
Umum
KUHP
Polri
Pencurian,
Pembunuhan,
pemerkosaan,
dll
Penegakan
Hukum Pidana
Khusus
UU Pidana
Khusus
Polri
TP Terorisme,
TP Pornografi,
TPPO, dll
Polri dan
Lembaga Lain
TPPU, Korupsi,
Narkotika,
Lingkungan
Hidup, dll
220
IV. PENGATURAN DAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DI
SEKTOR JASA KEUANGAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (UU OJK)
42. Bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Polri merupakan penyidik
utama yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap
semua tindak pidana secara umum, tanpa batasan ruang lingkup kejahatan
tertentu. Pada masa sebelum dibentuknya UU OJK, penyidik Polri memiliki
wewenang menangani penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
43. Bahwa kewenangan Polri dalam penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan
merupakan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di sektor jasa
keuangan, yaitu:
a. Sektor Perbankan, diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998;
b. Sektor Pasar Modal, diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal;
c. Sektor Perasuransian, diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian sebagaimana diubah menjadi UU No. 40 Tahun 2014;
d. Sektor Dana Pensiun, diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun;
e. Sektor Perbankan Syariah, diatur dalam ketentuan UU No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah;
f. Sektor Mata Uang, diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang;
44. Bahwa dalam ketentuan undang-undang di atas, diatur mengenai berbagai
jenis tindak pidana di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, perbankan syariah dan mata uang, yang merupakan bagian dari
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
45. Bahwa penanganan tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, perbankan syariah dan mata uang, dilakukan
oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 KUHAP
dinyatakan bahwa kewenangan penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf g UU
Polri ditegaskan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan
221
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara
pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
46. Dengan demikian, penyidikan terhadap tindak pidana di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, perbankan syariah dan mata
uang, dilakukan oleh penyidik Polri. Dalam hal undang-undang sektor jasa
keuangan sebagaimana disebutkan di atas menyatakan bahwa pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga berwenang, maka penyidikan
yang dilakukan oleh PPNS tersebut harus berada di bawah koordinasi dan
pengawasan Penyidik Polri sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP;
47. Bahwa telah banyak kasus kejahatan sektor jasa keuangan yang berhasil
diungkap oleh Polri sebelum berlakunya UU OJK, beberapa contoh
diantaranya antara lain:
a. Kasus Bank Century
Pada 25 November 2008 Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana
perbankan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun
dalam kasus dana talangan (bail out) dari Lembaga Pejamin Simpanan
(LPS) untuk menyelamatkan Bank Century. Dengan tersangka Robert
Tantular. Tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan. Selaku pemegang saham Robert telah
diduga mempengaruhi direksi dan pegawai Bank Century sehingga gagal
kliring. Robert telah meneken surat bodong yakni Letter of Commitment
(LOC) tertanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008 dan Asset
Management Agreement (AMA) pada 2005. Dalam perkara ini Robert
Tantular akhirnya divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total
hukuman 21 tahun penjara.
b. Kasus BNI 46
Pada 5 November 2003, Mabes Polri menangani kejahatan perbankan
berupa Pembobol Bank BNI 46 Rp 1,7 Triliun dengan tersangka Edy
Santosa, Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI
Kebayoran Baru), Jeffrey Baso (pengusaha pemilik PT Basomasindo dan
PT Triranu Caraka Pacific), dan Aprilia Widharta (Direktur Utama PT Pan
Kifros). Kemudian, Maria Pauline Lumowa alias Ny Erry,. Namun Maria
Pauline Lumowa sudah kabur ke Singapura pada September 2003.
Setelah buron selama 17 tahun. Akhirnya majelis hakim pengadilan
222
Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pada Maria Pauline Lumowa
18 tahun penjara pada Senin 24 Mei 2021. Hukuman ini diperkuat oleh
putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022 pada
Jumat 4 Februari 2022.
c. Kasus Citibank
Pada 3 Maret 2011 penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil
menangkap Melinda Dee (Senior Relationship Manager di Citibank)
tersangka pelaku kejahatan perbankan dalam bentuk transaksi palsu di
Citibank yang dilakukan sejak Januari 2007-Februari 2011 yang menelan
kerugian uang sejumlah nasabah Citibank sebesar Rp 46,1 miliar. Dalam
kasus ini Melinda Dee disebut telah melakukan 117 transaksi ilegal terkait
pemindahan isi rekening nasabah. Transaksi itu terdiri dari 64 transaksi
dalam rupiah dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam
senilai 2.082.427 dollar AS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar
kepada Malinda. Diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan
Perkara Nomor1607/kasasi/2012 menjatuhkan putusan menghukumnya
dengan penjara 8 tahun dengan denda 10 miliar dan subsider 1 tahun
penjara pada Rabu, 17 Oktober 2012.
d. Kasus Asuransi
Sebelum diundangkannya UU OJK Polri telah berhasil mengungkap
sejumlah perkara kejahatan sektor perasuransian. antara lain:
1) Pada tahun 2006 Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus
Tindak Pidana Penipuan dengan cara memberikan surat edaran
kepada nasabah dan pembohongan publik kepada karyawan dan
Nasabah PT Asuransi Jiwa Intan/Nussalife Financial. Pelaku dijerat
menggunakan ketentuan Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 2 tahun
1992 tentang Asuransi;
2) Pada tahun 2008 Polri berhasil mengungkap kasus Penggelapan
Kartu Peserta Asuransi milik TKI oleh Konsorsium dan Pialang
Asuransi TKI. Pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 372 KUHP, 378
KUHP dan UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Asuransi;
3) Pada tahun 2008 Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak
pidana tidak melakukan pembayaran klaim asuransi dengan maksud
223
melakukan penggelapan premi dan atau penipuan pembayaran
pertanggungan yang diajukan oleh PT. Hanjin Korindo. Pelaku diduga
melanggar ketentuan 372 KUHP dan Pasal 21 ayat (2) dan (3), pasal
23 dan pasal 24 UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian;
4) Pada tahun 2009 Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak
pidana TPPU, Asuransi atau Penggelapan dan atau Penggelapan
dalam jabatan uang milik Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. Pelaku
diduga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2
tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan atau pasal 3 dan Pasal
6 UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI Nomor
15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal
372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP;
5) Pelaku kejahatan asuransi yang beroperasi sejak tahun 2010.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kejahatan asuransi
yang telah merugikan perusahaan asuransi besar PT Allianz Indonesia
senilai Rp 4 miliar. Kejahatan asuransi ini dilakukan sebuah komplotan
di wilayah Sukoharjo dengan melibatkan nasabah dan agen pihak
asuransi.
48. Bahwa berdasarkan sejumlah contoh di atas maka praktik penyidikan oleh
Polri dalam kasus-kasus kejahatan pidana sektor jasa keuangan selama
kurun waktu sebelum diberlakukannya UU OJK berlangsung dengan baik.
Karena Polri melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai KUHAP,
UU Polri, UU sektoral sektor jasa keuangan, dan Perkapolri.
V. PENGATURAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA
KEUANGAN SETELAH BERLAKUNYA UU OJK
49. Bahwa setelah lahirnya UU OJK, penanganan tindak pidana di sektor jasa
keuangan juga dapat dilakukan oleh OJK. Hal ini diatur dalam ketentuan
Pasal 49 ayat (1) UU OJK yang berbunyi:
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di
lingkungan
OJK,
diberi
wewenang
khusus
sebagai
penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana;
224
50. Bahwa berdasarkan ketentuan UU OJK di atas, maka penyidikan terhadap
tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat juga dilakukan oleh Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu (PPNS) OJK. Ketentuan kewenangan
penyidikan OJK tersebut pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Dalam
Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018, MK pada pokoknya memutuskan bahwa
kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan kepada lembaga lain di
luar lembaga penegak hukum (kepolisian), sepanjang tidak bertentangan
dengan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya;
51. Bahwa dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dinyatakan meskipun
kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan kepada lembaga lain di
luar lembaga penegak hukum (kepolisian), namun MK memberikan syarat
agar kewenangan tersebut tidak berpotensi menjadi kesewenang-wenangan.
Syarat utama agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, maka kewenangan
penyidikan yang dimiliki oleh OJK dilaksanakan dengan berkoordinasi
dengan penyidik Kepolisian sebagaimana dipersyaratkan terhadap penyidik
lembaga lain. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf [3.15] Putusan MK
Nomor 102/PUU-XVI/2018:
“Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam perspektif kewenangan
penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu lembaga lain yang
memiliki wewenang penyidikan selain penyidikan yang dimiliki oleh
lembaga Kepolisian, kewenangan demikian dapat dibenarkan. Namun,
jikalau kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK dilaksanakan
tanpa
koordinasi
dengan
penyidik
Kepolisian
sebagaimana
dipersyaratkan terhadap penyidik lembaga lain selain Kepolisian
berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam
penegakan hukum pidana yang terpadu. Oleh karena itu, untuk
menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi
dengan penyidik Kepolisian juga merupakan kewajiban yang melekat
pada penyidik OJK. Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari
semangat membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi
sehingga tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak adanya
tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum maupun
pejabat penyidik di masing-masing lembaga dalam proses penegakan
hukum dapat dihindari”;
52. Bahwa selanjutnya dalam putusan a quo MK menyatakan bahwa apabila
diletakkan dalam bingkai integrated criminal justice system harus ada
keterpaduan penyidik bidang tindak pidana lainnya dengan penyidik
Kepolisian. Keterpaduan demikian penting dilakukan agar tidak terjadi
tumpang-tindih dalam penegakan hukum terutama dalam penegakan hukum
pidana. Dalam konteks itu, setiap lembaga baik itu Kepolisian dan lembaga
225
lain yang mempunyai kewenangan penyidikan, masing-masing memiliki
tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang kekhususan yang
diberikan oleh undang-undang. Artinya sekalipun undang-undang dapat
memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain,
kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan prinsip integrated criminal
justice system;
53. Bahwa selanjutnya dalam putusan a quo MK menyatakan kewenangan
penyidikan oleh OJK dilakukan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Koordinasi dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan,
pelaksanaan
penyidikan,
sampai
dengan
selesainya
pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut
umum;
54. Bahwa setelah putusan MK di atas, maka terdapat penegasan terhadap 3
(tiga) hal, sebagai berikut:
a. Penyidik Kepolisian berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK mempunyai kewenangan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
c. Pelaksanaan penyidikan oleh OJK harus dikoordinasikan dengan penyidik
Kepolisian;
55. Bahwa Putusan MK a quo sebenarnya menegaskan keberlakuan ketentuan
KUHAP mengenai koordinasi dan pengawasan penyidikan. Sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP bahwa dalam pelaksanaan
kewenangannya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan
Penyidik Polri. Koordinasi dan pengawasan ini telah diatur dalam UU Polri
sebagai bagian dari salah satu tugas Polri. Dalam ketentuan Pasal 14 ayat
(1) huruf f UU Polri dinyatakan bahwa tugas Kepolisian diantaranya
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap
kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa. Koordinasi dan pengawasan tersebut dilakukan
terhadap seluruh rangkaian kegiatan penyidikan, yakni sejak dimulainya
penyidikan (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), pelaksanaan
penyidikan sampai dengan selesainya pemberkasan dan penyerahan berkas
perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;
226
56. Bahwa dalam praktiknya, pada tahun 2020 disepakati Nota Kesepahaman
antara Polri dan OJK tentang Kerjasama Pengamanan dan Penegakan
Hukum di Sektor Jasa Keuangan (Nomor MOU-2/D.01/2020, Nomor
NL/6/II/2020). Salah satu aspek dalam kerjasama tersebut adalah kerjasama
dalam penegakan hukum yang meliputi koordinasi dalam rangka pencegahan
dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
57. Bahwa pelaksanaan kerjasama dalam penegakan hukum antara Polri dan
OJK ditetapkan dalam Pedoman Kerja Nomor PRJ-1/MS.6/2020 dan
PK/3/X/2020 tentang Pencegahan, Penegakan Hukum, dan Koordinasi
Dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Dalam
pedoman kerja ini diatur mengenai Prosedur Bantuan Penegakan Hukum
yang diberikan Polri kepada OJK bahwa dalam hal memerlukan bantuan
penyidikan, maka penyidik OJK mengajukan permintaan tertulis kepada
Kabareskrim Polri melalui pejabat pengemban fungsi Korwas (Koordinasi dan
Pengawasan) PPNS Bareskrim Polri. Di tingkat daerah permintaan diajukan
kepada Dirrekrimsus Polda melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS
Polda dan Kapolres melalui Kasat Reskrim. Bantuan yang diberikan
Kepolisian kepada OJK terdiri atas Bantuan Teknis, Bantuan Taktis, Bantuan
Upaya Paksa dan Bantuan Pencarian Orang;
58. Bahwa bantuan teknis dalam rangka penyidikan diberikan kepada penyidik
OJK dalam bentuk:
a. bantuan pemeriksaan dokumen forensik dan digital forensik;
b. pemeriksaan identifikasi sidik jari, pembuatan sinyalemen file foto daftar
pencarian orang;
c. pembuatan lukisan sketsa raut wajah pelaku kejahatan berdasarkan
keterangan saksi;
d. pemeriksaan psikologi meliputi motivasi melakukan tindak pidana, profil
psikologi tersangka dan saksi;
e. bantuan teknis kedokteran Kepolisian;
59. Bahwa bantuan taktis dari Polri diberikan kepada penyidik OJK dalam rangka
melakukan
penyidikan.
Bantuan
penyidikan
dilaksanakan
sejak
pemberitahuan dimulainya penyidikan sampai dengan penyelesaian dan
penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.
Kemudian bantuan peralatan dalam proses penyidikan sesuai kebutuhan;
227
60. Bahwa bantuan upaya paksa dalam rangka penyidikan yang diberikan Polri
kepada penyidik OJK meliputi:
a. Perintah membawa saksi/tersangka;
b. Pemanggilan saksi/tersangka WNI di luar negeri;
c. Penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
sektor jasa keuangan; dan
d. Penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
sektor jasa keuangan;
61. Bahwa bantuan pencarian orang terhadap tersangka yang telah dipanggil
oleh penyidik OJK untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara
sampai lebih dari 2 (dua) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat
dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polri;
62. Bahwa terdapat beberapa contoh bantuan upaya paksa yang diberikan
penyidik Bareskrim Polri kepada penyidik OJK:
a. Memberikan bantuan penyidikan dalam upaya paksa berupa membawa
tersangka dan/atau penangkapan kepada PPNS Departemen penyidikan
Sektor Jaksa Keuangan OJK dalam perkara tindak pidana di bidang
Perasuransian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UU
Nomor 2 Tahun 1992 Jo Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian yaitu melakukan pengelapan premi atau kontribusi yang
terjadi pada PT VEGA PRIMA INSURINDO periode 2012 s.d. 2013;
b. Melaksanakan bantuan pendampingan bersama OJK dalam rangka
penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (tahap
II) sehingga diperlukan tindakan hukum berupa bantuan penangkapan,
penahanan dan/atau penggeledahan terhadap seorang tersangka terkait
perkara atas dugaan tindak pidana dibidang perbankan, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (2) huruf
b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,
lokasi di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah;
c. Melaksanakan bantuan upaya paksa kepada PPNS OJK dalam rangka
penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umun (Tahap
II) sehingga diperlukan tindakan hukum berupa penangkapan, penahanan
dan/atau penggeledahan seorang tersangka (mantan karyawan PT. CIMB
Securities) di Tanggerang Selatan;
228
d. Melaksanakan bantuan upaya paksa kepada PPNS OJK dalam rangka
penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap II)
sehingga diperlukan tindakan hukum berupa penangkapan, penahanan
dan/atau penggeledahan terhadap tersangka (Direktur Utama PT
Sidomulyo Selaras, Tbk) terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang
pasar Modal, di Jakarta Pusat;
e. Melaksanakan bantuan menghadirikan seorang tersangka kepada PPNS
OJK berkaitan dengan dugaan tindak pidana asurasi yang diduga
melanggar Pasal 73 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2014 tentang
Peransuransian jo. pasal 55 ayat (1) KUHP, di wilayah DKI Jakarta.
VI. PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA
KEUANGAN SETELAH BERLAKUNYA UU OJK
63. Bahwa tindak pidana di sektor jasa keuangan termasuk dalam kategori
kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, kejahatan
dengan nilai kerugian besar dan kejahatan yang berimplikasi luas bagi
masyarakat;
64. Bahwa jumlah perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang ditangani
oleh Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor
(Polres) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yakni sebanyak 1250
kasus. Dari data tersebut, tindak pidana di sektor perbankan sebanyak 618
kasus, kemudian di sektor mata uang sebanyak 606 kasus, dan tindak pidana
di sektor asuransi dan pasar modal sebanyak 26 kasus;
65. Bahwa pada tahun 2020, Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan
menyelesaikan kasus tindak pidana ekonomi dan khusus di atas angka yang
ditetapkan. Hasil yang dicapai Bareskrim Polri dalam melaksanakan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Ekonomi dan Khusus di tahun
2020 dengan jumlah tindak pidana sebesar 161 Kasus. Sedangkan pada
tahun 2019 jumlah kasus tindak pidana sebanyak 114 kasus;
66. Bahwa beberapa contoh kasus di sektor jasa keuangan yang ditangani oleh
Dittipideksus Bareskrim Polri pada tahun 2019 sampai dengan 2020 sebagai
berikut:
a. Pembobolan melalui aplikasi Mandiri online. Dugaan tindak pidana
Transfer Dana Palsu dan/atau tindak pidana Perbankan yang merugikan
berbagai kalangan mulai dari nasabah dan pihak Bank Mandiri dengan
229
total kerugian sekitar 13,3 Milyar rupiah dari Rekening nasabah sebanyak
251 orang.
b. tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak
pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan
penghimpunan dana dalam bentuk MTN/STN/RPH dan simpanan
berjangka tanpa izin dengan menggunakan Koperasi Hanson Mitra
Mandiri dan PT Hanson International, Tbk sejak tahun 2016 yang
dilakukan
secara
bersama-sama,
dengan
sengaja
memberikan
kesempatan, sarana atau keterangan secara berkelanjutan di wilayah
provinsi Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan wilayah
lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Indonesia.
c. Pada Tahun 2019-2020, Pengurus KSP Indosurya Cipta telah melakukan
perpanjangan jangka waktu jatuh tempo dari sertifikat simpanan
berjangka tanpa persetujuan dari bukan anggota/bukan calon anggota
dan anggota KSP Indosurya. Selama periode 2016-2020 telah melakukan
penghimpunan dana masyarakat yang bukan merupakan anggota
koperasi dengan produk berupa simpanan berjangka ISP & KOSPIN
PREMIER.
d. Kasus program Asuransi Protecto Investa Kresna (PIK) dan K-Lita pada
PT Asuransi Jiwa Kresna. Oleh karena tertarik dengan bujuk rayu,
promosi dan janji-janji yang disampaikan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna,
para korban menjadi tertarik untuk mengikuti program Asuransi dari PT
Asuransi Jiwa Kresna dan berjalannya waktu pihak PT Asuransi Jiwa
Kresna
tidak
dapat
memberikan
keuntungan
kepada
para
korban/nasabah dan juga dana investasi tidak dapat ditarik oleh para
korban/nasabah.
e. Dugaan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau
Pencucian Uang dengan cara terlapor yang tergabung pada Fikasa Group
pada rentang waktu tanggal 14 Oktober 2016 hingga tanggal 25 April 2020
telah melakukan bujuk rayu kepada para korban yang mengatakan akan
bertanggung
jawab
atas
investasi,
bunga
minimum
9%/tahun,
perusahaan terlapor telah memiliki ijin resmi dan untuk menyakinkan telah
dibuatkan promisory note/perjanjian, namun faktanya terlapor tidak dapat
memenuhi apa yang telah diperjanjikan;
230
67. Bahwa kinerja penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus tindak
pidana ekonomi dan khusus tahun 2021 sebanyak 281 kasus dan berhasil
diselesaikan sebanyak 237 kasus (84,34%). Berikut beberapa contoh kasus
menonjol di sektor jasa keuangan yang ditangani oleh Dittipideksus
Bareskrim Polri pada tahun 2021:
a. Kasus Pinjaman online “rpcepat” (PT. Southeast Century Asia)
Dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak
pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana penipuan
dan/atau tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh
pengelola aplikasi rpcepat (PT. southeast century asia), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal
6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Modus
operandi dengan tersangka telah menawarkan pinjaman online melalui
aplikasi rpcepat menawarkan peminjaman uang secara online dengan
iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah, namun faktanya
tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang
ditawarkan. Diduga pembuatan aplikasi rpcepat dilakukan oleh PT.
southeast century asia. Perusahaan tersebut melakukan verifikasi data
simcard secara illegal (illegal acces) lalu dengan menggunakan sistem
dan perangkat elektronik (modem poll, laptop, cpu, wifi, hp) melakukan
SMS blasting berupa penawaran, pengiklanan dan penagihan kepada
seluruh kontak handphone yang terdata dalam sistem.
b. Kasus Pinjaman online illegal yang dilakukan PT. AFT
Dugaan tindak pidana terkait pinjaman online illegal yang dilakukan PT.
AFT
sebagimana
Laporan
Polisi
Nomor:
LP/A/0617/VI/2021/
SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 12 oktober 2021.
Modus operandi PT AFT memberikan pinjaman online melalui desk
collection pinjol ilegal dengan aplikasi kredit kilat/kredit kilat pro dimana
231
dalam
proses
penagihannya
para
pelaku
menggunakan
cara
pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirim gambar porno
(asusila) yang ditransmisikan melalui sms blast kepada peminjam
(nasabah). Setelah dilakukan penindakan terhadap desk colection dari
hasil pendalaman didapat fakta bahwa PT. AFT bertindak sebagai
perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pijaman online
ilegal tersebut. PT. AFT telah mengirim dana pinjaman kepada nasabah
dan menerima pengembalian pinjaman dari nasabah. Dari keterangan
para tersangka serta dokumen-dokumen yang ditemukan didapati fakta
bahwa aplikasi kredit kilat/kredit kilat pro tersebut bermitra dengan KSP
Inovasi milik bersama (KSP IMB). Setelah dilakukan pendalaman
terhadap para tersangka desk collection didapat fakta bahwa pada saat
melakukan sms blasting para desk collection menggunakan sim card yang
sudah teregistrasi (illegal).
c. Pengungkapan Kasus Investasi illegal dengan modus Cryptocurrency
EDC cash
Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi
illegal dengan modus cryptocurrency EDC cash sebagaimana laporan
polisi nomor: LP/B/0135/II/2021/BARESKRIM, tanggal 24 februari 2021;
LP/1815/IV/YAN.2.5./2021/SPKT
PMJ,
tanggal
5
April
2021;
LP/1190/III/YAN.2.5./2021/ SPKT PMJ, tanggal 3 Maret 2021. Modus
operandi korban mendaftarkan sebagai komunitas EDC cash dengan
mendaftarkan sebagai member dengan cara membayar sejumlah uang
dan akan mendapatkan koin, dan tersangka melakukan bujuk rayu
kepada korban untuk melakukan top up. Namun koin yang diperoleh
korban tidak bisa dijual karena sering terjadi perbaikan dalam aplikasi dan
perubahan sistem yang terlalu sering dan tidak ada pemberitahuan
kepada member, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan ke
Bareskrim Polri.
d. Pengungkapan Kasus Menerbitkan Deposito Bodong Bank BNI Cabang
Makassar.
Dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan terkait penerbitan deposito
bodong bank BNI Cabang Makasar sebagaimana laporan polisi nomor:
LP/B/0221/V/2021/BARESKRIM tanggal 1 April 2021. Modus operandi
232
tersangka memberikan deposito bilyet yang tidak pernah tercatat di sistem
Bank BNI KCU Makassar dan nomor rekening yang tercantum dalam
bilyet bukan rekening deposito melainkan nomor rekening tabungan
taplus bisnis nasabah.
e. Pengungkapan Kejahatan Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan
Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana
laporan Polisi Nomor: LP/B/744/XII/2021/BARESKRIM taggal 13
Desember 2021, dengan modus operandi tersangka memasang status
dan testimoni tentang program suntik modal. Dimana tersangka
memberikan informasi bahwa ada perusahaan pemenang tender Alkes
dan memiliki SPK dari pemerintah (Kemenkes) sehingga aman dan
menguntungkan. Selanjutnya Pelapor tertarik untuk ikut dalam investasi
suntik modal tersebut dan mengajak keluarga dan teman-temannya untuk
mengikuti program suntik modal dan menjadi downline dari pelapor. Total
kerugian mencapai 52,5 Milyar rupiah yang bersumber dari 21
member/downliner;
68. Bahwa terdapat beberapa contoh kasus kejahatan Mata Uang yang berhasil
diungkap dan ditangani oleh Dittipideksus, sebagai berikut:
a. Jaringan wilayah Jakarta-Bogor
Dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah dan mata uang asing
(dolar USA) yang merupakan jaringan wilayah Jakarta-Bogor yang terjadi
di hotel POP Jl. Prof. dr. Soepomo no. 29, kel. Tebet Barat, kec. Tebet,
kota
Jakarta
Selatan
sebagaimana
Laporan
Polisi
Nopol:
LP/A/0463/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIMPOLRI,
tanggal 05 Agustus 2021. Kasus terungkap berkait informasi masyarakat
bahwa akan ada kegiatan transaksi melakukan atau mengedarkan uang
palsu berupa dollar us di hotel POP. Atas perkara tersebut berhasil
diamankan 9 orang tersangka.
b. Jaringan Tangerang
Dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah dan mata uang asing
(dolar USA) yang merupakan jaringan tangerang yang terjadi di Hotel
Amaris, Jalan Husein Sastra Negara RT 06/07, Benda, Kota Tangerang,
Banten
sebagaimana
Laporan
Polisi
Nomor
LP/A/479/VIII
/2021/SKT.DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus
233
2021. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada
peredaran dolar palsu dan penyidik telah mengamankan tersangka
sebanyak 6 orang.
c. Jaringan wilayah Sukoharjo
Dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah dan mata uang asing
(dolar USA) yang merupakan jaringan wilayah Sukoharjo-Jateng yang
terjadi di daerah Gombol RT 03 02 Mojo Laban Gadongan Sukoharjo dan
Sapen RT. 01 Kel. Sapen Kec. Jaten Kab. Sukoharjo Jateng sebagaimana
laporan polisi nomor LP/0538/A/XI/BARESKRIM/2021 tanggal 09
september 2021. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat
bahwa ada peredaran dolar palsu dan penyidik telah mengamankan 3
tersangka.
d. Jaringan wilayah Demak-Jateng
Dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah dan mata uang asing
(dolar USA) yang merupakan jaringan wilayah jaringan wilayah Demak-
Jateng yang terjadi di Jl. Tegalrejo, Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab.
Demak,
Jawa
Tengah
sebagaimana
laporan
polisi
nomor
LP/A/546/IX/2021/SKT.DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM POLRI tanggal 11
september 2021. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat
bahwa ada peredaran dolar palsu dan penyidik telah mengamankan 3
orang tersangka;
69. Kinerja penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus tindak pidana
ekonomi khusus tahun 2022 sebanyak 270 kasus dan berhasil diselesaikan
sebanyak 236 kasus (87,41%). Penanganan kasus yang diselesaikan pada
tahun 2022, beberapa merupakan penanganan kasus-kasus yang menjadi
perhatian publik seperti kasus binomo, investasi illegal dan robot trading.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik yang ditangani oleh
Dittipideksus seperti binomo dan robot trading melibatkan jumlah korban
ribuan orang;
70. Bahwa terdapat beberapa contoh kasus menonjol di sektor jasa keuangan
yang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada tahun 2022:
a. Kasus Binary Option (BINOMO)
Dugaan tindak pidana perjudian dan pemberitaan bohong yang
mengakibatkan kerugian konsumen dan TPPU yang dimaksud dalam
234
ketentuan judi online dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media
elektronik sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Tindak pidana
pencucian uang sebagaimana Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Penipuan/Perbuatan Curang sesuai UU Nomor 1 Tahun
1946 tentang KUHP, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP sebagaimana
Laporan Polisi: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3
Februari 2022. Dengan modus operandi tersangka melakukan promosi
melalui youtube, instagram, telegram dengan menawarkan keuntungan
melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah
legal dan resmi di Indonesia. Dalam video youtube terlapor mengajarkan
strategi trading dan terus memamerkan hasil provitnya setiap upload
video, sehingga korban tertarik bergabung untuk melakukan trading di
Aplikasi Binomo dengan sekali deposit minimal Rp.140.000,- sampai
dengan maksimal Rp.150.000.000,-. Pada awal transaksi korban dapat
menerima provit, tetapi pada transaksi berikutnya korban selalu loss
karena sistem yang dijalankan korban harus menebak transaki yang
ditentukan berdasarkan waktu tertentu.
b. Kasus Robot Trading
Kasus Robot Trading dalam platform Viral Blast Global yang
menggunakan skema ponzi, yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020.
Diduga terjadi TPPU dengan tindak pidana asal Tindak Pidana
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 atau
Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP
sebagaimana
laporan
polisi:
LP/A/0439/VII/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM
POLRI,
tanggal 27 Juli 2022. Dengan modus operandi investasi bodong.
c. Kasus DNA Pro
235
Dugaan tindak pidana melakukan penjualan sarana investasi komoditi
berjangka, yaitu robot trading yang dinamakan ROBOT TRADINGDNA
PRO, PT DNA PRO AKADEMI menerapkan penjualan distribusi secara
langsung kepada konsumen dengan sistem multilevel marketing (MLM)
Yang dimaksud dalam pasal kejahatan tentang perdagangan di UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106 jo Pasal 24 sebagaimana
laporan polisi nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI
tanggal 19 Maret 2022. Dengan modus operandi DNA Pro Akademi yang
menawarkan produk unggulan trading digital menggunakan Expert
Advisor atau dikenal Robot Trading, dimana DNA Pro Akademi
menjanjikan keuntungan konsisten dengan paket-paket tertentu yang
dijalankan secara Auto Pilot oleh Robot Trading yang akan menghasilkan
keuntungan. Oleh karena bujuk rayu serta menjanjikan keuntungan yang
konsisten akhirnya para korban terbujuk untuk menempatkan modal
investasi sekaligus membayar Expert Advisor atau Robot Trading. Bahwa
pada tanggal 28 Januari 2022 kegiatan DNA Pro Akademi dihentikan oleh
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) dan Badan
Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI
yang menyatakan bahwa DNA Pro Akademi sebagai perusahaan ilegal
serta melarang kegiatan usaha.
d. Kasus Fahrenheit
Dugaan tindak pidana menawarkan investasi pada aset perdagangan
berjangka dan/atau aset kripto berupa paket investasi newbie s.d. paket
investasi legend dengan modal investasi $ 1,000 s.d. $ 50,000 dengan
bonus kredit dari $ 20 s.d. $ 3,000. Untuk keuntungan yang dijanjikan
sekitar 50 % s.d. 90 % dari nilai investasi selain itu apabila member
melakukan penjualan paket maka akan mendapatkan: bonus penjualan
robot, bagi hasil keuntungan trading dan bonus group penjualan kegiatan
tersebut dilakukan tanpa adanya ijin perdagangan berjangka atau aset
kripto tanpa ijin. Profit yang ditawarkan trading sebesar 20%/bulan dari
modal. Kemudian korban tertarik dengan mentransferkan dana dengan
total Rp.767.700.000,- yang ditransferkan ke rekening milik terlapor,
236
setelah uang di transfer oleh korban, sampai saat ini profit yang dijanjikan
oleh terlapor belum diterima oleh korban.
e. Kasus Investasi Indosurya
Dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat (bukan
anggota koperasi) dalam bentuk simpanan berjangka melalui para
marketing dengan janji keuntungan 8-10% per tahun. Penghimpunan
dana yang dilakukan terlapor tersebut tidak memiliki izin dari OJK. Modus
operandi tindak pidana yang dilakukan bahwa KSP Indosurya Cipta
menjanjikan keuntungan 9%, namun pada saat dana akan dicairkan
sesuai jatuh tempo, KSP Indosurya Cipta mengubah secara sepihak
waktu jatuh tempo pencairannya;
71. Bahwa sebagaimana terlihat dari data di atas, Dittipideksus Bareskrim Polri
telah berhasil mengungkap kasus-kasus di berbagai sektor jasa keuangan
yang melibatkan berbagai aktor kejahatan, baik perorangan maupun
koorporasi dengan nilai kerugian besar dan berdampak luas bagi masyarakat;
72. Bahwa
atas
kinerja
baik
dalam
keberhasilan
mengungkap
dan
menyelesaikan penanganan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan
selama ini, Penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan Bareskrim Polri
mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak, diantaranya:
a. Penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) diberikan kepada 2 orang penyidik atas keberhasilan
mengungkap kasus Investasi Ilegal dengan modus aplikasi EDC Cash.
b. Penghargaan dari Menteri Keuangan kepada 87 orang penyidik atas
keberhasilan penanganan kasus terkait Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
c. Penghargaan dari Kapolri kepada 1 orang penyidik atas pengungkapan
kasus penipuan internasional dan pencucian uang terkait pembelian alat
medis dengan kerugian sebesar 58 Miliar rupiah.
d. Penghargaan dari Bank Indonesia dan Kapolri atas keberhasilan
pengungkapan kasus tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan
tindak pidana pemalsuan uang, diberikan kepada 1 orang penyidik.
e. Penghargaan dari PPATK kepada 1 orang penyidik atas keberhasilan
pengungkapan tindak pidana pencucian uang “Robot Trading Ilegal
Fahrenheit” dan tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh PT
237
Jouska Finansial Indonesia.
f. Penghargaan dari Satgas Waspada Investasi OJK kepada masing-
masing 1 orang penyidik yang berhasil mengungkap tindak pidana Pasar
Modal yang dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia, tindak pidana
Pencucian Uang Robot Trading Ilegal Fahrenheit dan investasi ilegal
dengan modus aplikasi EDC Cash.
g. Penghargaan dari Kapolri kepada 1 orang penyidik atas penanganan
kasus jaringan peredaran dan tempat produksi Mata Uang Asing Palsu
(Dollar Amerika, Dollar Singapore, dan Dollar Brunei).
h. Penghargaan dari Bank Negara Indonesia (BNI 46) yang diberikan
kepada 1 orang penyidik atas keberhasilan pengungkapan perkara
Unpaid letter of Credit (L/C) di BNI 46 cabang Kebayoran Baru tahun
2002-2003;
73. Bahwa Bareskrim Polri senantiasa meningkatkan pelayanan prima dalam
penegakan hukum, yaitu: meningkatkan transparansi dan penyajian informasi
perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan pemberian Surat
Pemberitahuan
Perkembangan
Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
kepada
Pelapor/Korban dan Tersangka serta meningkatkan penyelesaian komplain
masyarakat terhadap penyidikan pada Bareskrim Polri dengan melakukan
kegiatan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh
Bareskrim Polri. Bahwa dalam penanganan penyidikan, Bareskrim Polri
selalu memberikan informasi kepada pelapor/pihak terkait (stakeholder)
dalam bentuk SP2HP mengenai sejauh mana perkembangan kasus yang
ditangani oleh Penyidik. Target untuk 1 LP minimal menyampaikan 3 (tiga)
kali SP2HP;
74. Bahwa pada bidang pembangunan sarana dan prasarana, Bareskrim Polri
telah berupaya memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana untuk
mendukung pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
dengan cara memodernisasi teknologi melalui penelitian dan pengembangan
seperti monitoring center, laboratorium forensik, cyber lab, Inafis, sistem
informasi kriminal nasional;
75. Bahwa guna pengungkapan kejahatan tindak pidana jasa keuangan melalui
pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation) serta pemenuhan
alut/alsus perorangan dan kesatuan diseluruh wilayah Indonesia, maka
238
dilakukan pengadaan Alat Material Khusus (almatsus) dan pemenuhan
pemeliharaan dan perawatan almatsus yang disesuaikan dengan kebutuhan
serta karakteristik wilayah. Melalui pemenuhan kebutuhan almatsus tersebut
diharapkan juga dapat meningkatkan penyelesaian dan pengungkapan 4
(empat) jenis kejahatan, yakni Kejahatan Konvensional, Kejahatan
Transnasional, Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara dan Kejahatan yang
Berimplikasi Kontinjensi.
VII. PENGATURAN DAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI SEKTOR
JASA KEUANGAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4
TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR
KEUANGAN (UU PPSK)
76. Bahwa dengan diundangkannya UU PPSK tanggal 12 Januari 2023, maka
terdapat perubahan pada kewenangan Polri dalam penanganan tindak
pidana di sektor jasa keuangan. Adapun beberapa ketentuan tersebut
diantaranya:
a. Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK, menyatakan: Penyidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10) UU PPSK, yang menyatakan
“Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
c. Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10) UU PPSK “Penyidikan atas tindak
pidana Perbankan Syariah hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas
Jasa Keuangan.”
d. Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1) UU PPSK; “Penyidikan atas tindak
pidana di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan.”
e. Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10): “Penyidikan atas tindak pidana
perasuransian hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan.”
Beberapa ketentuan dalam UU PPSK tersebut jika ditinjau dari metode
interpretasi menurut bahasa (gramatikal) membawa implikasi hanya penyidik
OJK yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di
sektor jasa keuangan (seperti Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal,
dan Perasuransian). Ketentuan tersebut, juga secara a contrario berimplikasi
kepada ketiadaan wewenang penyidik Polri dalam melakukan Penyidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana telah dilakukan
sebelum berlakunya UU PPSK;
239
77. Bahwa akibat keberadaan ketentuan-ketentuan a quo dalam UU PPSK dalam
praktik memunculkan berbagai peristiwa sebagai berikut:
a. Dalam penanganan perkara BNI Makassar perihal dugaan tindak pidana
perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat penyidik Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung,
ternyata berkas dikembalikan oleh JPU dengan alasan sebagaimana
tercantum dalam Berita acara koordinasi dan konsultasi antara penyidik
dan jaksa penuntut umum pada 26 Januari 2023 yaitu:
“bahwa telah diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
pengembangan dan penguatan sektor Jasa keuangan dimana di dalam
Pasal 49 ayat (5) disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana di sektor
Jasa Keuangan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan. Pemberlakuan ketentuan UU PPSK sebagaimana diatur
dalam Pasal 341 yang berbunyi: undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, sehingga ketentuan tersebut berlangsung sejak
tanggal 12 Januari 2023. Oleh karena itu demi keabsahan penyidikan
yang masih berlangsung, maka penyidikan terhadap tindak pidana di
sektor jasa keuangan agar dilaksanakan dan disesuaikan dengan
mematuhi ketentuan UU PPSK”.
b. Selain berita acara koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan jaksa penuntut
umum yang garis besarnya menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana di
sektor Jasa Keuangan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan, bahwa keberadaan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK
telah menimbulkan banyak persepsi di penyidik Polri. Ragam persepsi tersebut
berdampak pada beberapa peristiwa berikut:
1) Pada kasus Made Widia, yang merupakan korban dugaan tindak
pidana di sektor jasa keuangan. Made Widia mengadukan perkaranya
kepada Kepolisian. Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Bali menerbitkan Surat No. B/16/I/RES.2.2./2023/Ditreskrimsus
Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 31
240
Januari 2023 yang ditujukan kepada Pelapor bahwa pengaduannya
tidak dapat ditangani oleh Kepolisian karena adanya ketentuan Pasal
49 ayat (5) UU PPSK, dimana kewenangan penyidikan perkara tindak
pidana perbankan merupakan kewenangan tunggal penyidik OJK.
2) Pada kasus yang menimpa saudari Endang Sri Siti Kusuma
Hendariwati dan beberapa orang lainnya dengan dugaan kerugian
sebesar Rp.26.233.344.732.19 yang diduga dilakukan oleh PT
Asuransi Jiwa Wanaartha kemudian dilaporkan kepada polisi atas
dugaan tindak pidana asuransi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP:
LP/B/0108/II/2021 tertanggal 16 Februari 2021 dengan terlapor PT
Asuransi
Jiwa
Adisarana Wanaartha. Pelapor diinformasikan
mengenai pemberitahuan perkembangan perkara dari Kasubdit V
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri
dengan Surat No. B/119/II/RES.1.24/2023.Dittipideksus Perihal Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal
3 Februari 2023 yang ditujukan kepada Pelapor yang menyatakan: LP
Pelapor untuk saat ini belum dapat ditindak lanjuti dikarenakan
menunggu kebijakan hukum lebih lanjut terkait implementasi Pasal 49
ayat (5) UU PPSK.
78. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 telah diundangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di
Sektor Jasa Keuangan, yang di Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Penyidik
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b, Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan”.
79. Bahwa Kehadiran PP a quo ini masih memerlukan suatu kajian terutama
dikaitkan dengan kepastian hukum konsistensinya dengan UU PPSK.
Mengingat sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan disebutkan terdiri atas: a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
241
Dengan melihat pada hierarki ini maka kedudukan PP adalah di bawah UU,
yang artinya substansi PP seharusnya konsisten dengan UU.
80. Bahwa berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi setelah terbitnya UU PPSK
diatas menjelaskan sekurang-kurangnya:
a. Ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5), Pasal 14 angka 35 Pasal
37D ayat (10), Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10), Pasal 22 angka 41
Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10) UU PPSK
jika digabungkan maka dipahami menjadi frasa “Penyidikan atas tindak
pidana sektor jasa keuangan, Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar
Modal, perasuransian hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan”. Apabila diartikan secara gramatikal bahwa hanya Penyidik
OJK saja yang berwenang. Hal ini sekaligus dapat dimaknai hilangnya
kewenangan penyidikan oleh Polri atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan seperti perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan
perasuransian. Padahal, sebelum berlakunya UU PPSK penyidik Polri
telah menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan ketentuan KUHAP
yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 6 ayat (1), UU Polri Pasal 14 ayat (1) huruf
g, Pasal 49 ayat (1) UU OJK dan Undang-Undang sektoral yaitu UU
Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Perasuransian.
b. Dalam praktik penegakan hukum, berkaitan dengan frasa “hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam UU PPSK telah
diimplementasikan oleh aparat penegak hukum yang merupakan bagian
dari sistem peradilan pidana terpadu yaitu Kejaksaan Agung, dimana
pada 26 Januari 2023 melalui Berita Acara koordinasi dan konsultasi
antara penyidik dan jaksa penuntut umum dinyatakan mengenai
keabsahan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan bahwa setelah
diberlakukannya PPSK sesuai pasal 49 ayat (5) penyidikan tindak pidana
di sektor Jasa Keuangan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Otoritas
Jasa Keuangan.
c. Keberadaan PP 5/2023 telah menimbulkan persepsi kepastian hukum
perihal hierarki kedudukannya yang berada di bawah UU dikaitkan
dengan konsistensinya terhadap isi UU PPSK. Mengingat adanya asas
hukum perundang-undangan yaitu Lex Superior Derogat Legi Inferiori
yakni
bahwa
peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
tinggi
242
mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
dalam hal terdapat perbedaan pengaturan.
81. Bahwa ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK, yang
menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian
ditindaklanjuti dengan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (6) UU PPSK, yang
menyatakan: “Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.” Ketentuan ayat (6) semakin menguatkan bahwa
dengan adanya frasa “hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK” maka Polri
kehilangan kewenangannya untuk memulai secara aktif dalam melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Disisi lain, frasa
“berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia” menunjukkan
bahwa kewenangan Polri hanya melakukan koordinasi ketika diminta oleh
penyidik OJK.
82. Bahwa pelaksanaan kewenangan Polri sebelum UU PPSK terhadap tindak
pidana di sektor jasa keuangan selalu didasarkan pada Standard Operating
Procedure (SOP) yang mengatur proses penyidikan tindak pidana di sektor
jasa keuangan. Disisi lain, implementasi kewenangan penyidikan Polri dalam
tindak pidana sektor jasa keuangan bukan kewenangan yang tanpa
pengawasan. Secara praktik Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Kapolri Nomor 6 Tahun 2022, menjelaskan adanya Biro Pengawas
Penyidikan (Rowassidik) yang memiliki tugas, melakukan pengawasan
administrasi, materi dan memberikan bantuan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik. Disamping itu, terdapat fungsi
Rowassidik, yakni:
a. penerimaan, pengkajian dan penganalisisan laporan/pengaduan atau
keluhan atau komplin masyarakat terhadap kinerja penyidik;
b. pengawasan dan pemberian bantuan teknis penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik; dan
243
c. pelaksanaan supervisi, asistensi dan melaksanakan gelar perkara
terhadap kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik.
Tidak hanya secara internal, pengawasan terhadap penyidikan yang
dilakukan penyidik Kepolisian, juga dapat dilakukan melalui upaya Pra
Peradilan kepada Pengadilan untuk memeriksa dan memutus:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan.
sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
VIII. PERBANDINGAN KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA SEKTOR
JASA KEUANGAN DI BEBERAPA NEGARA.
83. Bahwa kebijakan kewenangan penyidikan dalam penegakan tindak pidana di
sektor jasa keuangan di beberapa negara lain menunjukkan kewenangan
penyidikan tidak bersifat tunggal atau monopoli. Seperti misalnya di Inggris,
Australia, dan Jepang, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan
dapat dilakukan oleh penyidik dari institusi kepolisian maupun Financial
Conduct Authority-FCA (di Inggris), Australian Prudential Regulation
Authority-APRA (di Australia), oleh Financial Services Agency of Japan-FSA
(di Jepang);
84. Bahwa di Australia dalam dokumen APRA’s Enforcement Approach yang
diterbitkan oleh Australian Prudential Regulation Authority (APRA)
menyebutkan bahwa APRA memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan (financial crime) selain
tindakan-tindakan administratif. Hal ini ditegaskan pada Bab 2 halaman 6
APRA’s Enforcement Approach yang menyatakan bahwa: “APRA has a
number of formal legal powers which range from simple information gathering
powers to more coercive and intrusive tools that enable APRA to investigate,
direct entities to take action, impose license conditions, ban individuals, and
244
refer matters for civil or criminal court action”. Di sisi yang lain, tindakan
penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya fraud,
juga dapat dilakukan oleh polisi Australia atau Australian Federal Police
(AFP), sebagaimana ditegaskan dalam Commonwealth Fraud Control
Framework 2017 pada halaman B2 yang menegaskan bahwa: “The AFP has
the primary law enforcement responsibility for investigating serious or
complex fraud against the Commonwealth”. Sebagai contoh dari tindakan
penyidikan yang berhasil dilakukan oleh AFP adalah penyidikan atas
pencurian dana pensiun pribadi atau yang disebut dengan dana
superannuation. Dari hasil penyidikan tersebut, pelaku dipidana dengan
pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (sumber:
https://www.afp.gov.au/news-media/media-releases/melbourne-woman-
sentenced-after-stealing-millions-superannuation-and-share);
85. Bahwa di Inggris (UK) dalam dokumen The Enforcement Guide
(sumber:https://www.handbook.fca.org.uk/handbook/document/EG_Full_20
160321.pdf) yang diterbitkan oleh the Financial Conduct Authority (FCA)
Inggris menyebutkan bahwa terdapat beberapa lembaga yang memiliki
kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu: the Financial Conduct
Authority (FCA); the Serious Fraud Office (SFO); the Department for
Business, Innovation and Skills (BIS); the Crown Prosecution Service (CPS);
the Association of Chief Police Officers in England, Wales and Northern
Ireland (ACPO); the Crown Office and Procurator Fiscal Service (COPFS);
the Public Prosecution Service for Northern Ireland (PPS); the Association of
Chief Police Officers in Scotland (ACPO), sebagaimana disebutkan dalam
Annex 2 Paragraf 1 the Enforcement Guide. Dalam panduan tersebut
dinyatakan bahwa tersedia indikator yang dapat dijadikan acuan untuk
menentukan institusi mana yang lebih tepat melakukan penyidikan. Meski
demikian, the Enforcement Guide tersebut menegaskan bahwa tidak ada satu
institusi yang dikedepankan atau diprioritaskan dibandingan dengan institusi
yang lainnya, sebagaimana disebut dalam paragraf 9 the Enforcement Guide
(They are not listed in any particular order or ranked according to priority).
86. Bahwa di Jepang berdasarkan ketentuan The Code of Criminal Procedure
(Act No. 131 of 1948) Chapter I Inquiry and Investigation Article 189 (1) & (2)
dan menurut Act No. 136, July 12, 1948 as revised by: Act No. 163, June 8,
245
1954 and last revised Act No.94, June 23, 2006, Polisi sebagai penyidik
utama dalam semua tindak pidana dan dapat menyidik tindak pidana sektor
jasa keuangan, sebagaimana dinyatakan dalam Article 2, bahwa:
Responsibilities and duties of the police are to protect the life, physical body
and property of an individual, and take charge of prevention, suppression and
investigation of crimes, as well as apprehension of suspects, traffic control
and other affairs concerning the maintenance of public safety and order.
Kemudian menurut ketentuan Financial Instruments and Exchange Act (Act
No. 25 of 13 April 1948 and last revised Act No. 101 of 2000), Financial
Services Agency of Japan (FSA) Jepang juga dapat melakukan penyidikan,
namun, FSA di Jepang dapat meminta bantuan polisi, jaksa dan pihak
berwenang
lainnya.
(Sumber:
https://www.fsa.go.jp/common/about/organization/fsa_responsibility_en.pdf).
Dengan demikian, maka Polisi dan Financial Services Agency of Japan
(FSA) di Jepang sama-sama memiliki wewenang dalam melakukan
penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
87. Bahwa berdasarkan perbandingan di 3 (tiga) negara tersebut menunjukkan
penyidikan tindak pidana di sektor keuangan (financial crime) merupakan
kejahatan yang penyidikannya dapat dilakukan oleh beberapa institusi. Di
samping itu, kebiijakan di ketiga negar atersebut menegaskan bahwa dalam
penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan (financial crime) dilakukan
dengan saling membantu di antara satu institusi dengan institusi yang lain.
KETERANGAN TAMBAHAN (BERTANGGAL 22 SEPTEMBER 2023)
I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
BERDASARKAN UUD 1945, UU POLRI, DAN KUHAP.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Polri diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
yang mengatur:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Bahwa konsekuensi keberadaan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menjadikan
kedudukan Polri sebagai “alat negara yang utama dalam penegakan hukum”.
Sebagai lembaga utama penegakan hukum dapat dimaknai Polri memiliki
246
kewenangan permanen dalam fungsi penyidikan sebagaimana diatur lebih lanjut
dalam peraturan perundang-undangan atributif (lahir karena perintah langsung
dari UUD 1945). Tugas pokok dan fungsi Polri itulah yang melahirkan
kewenangan Polri yang disusun dalam Undang-Undang organik yakni Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(UU Polri), dimana Pasal 14 UU Polri mengatur mengenai kewenangan Polri
dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk semua tindak pidana
sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut cara yang
diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan
bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan suatu proses yang
mendahului
pemeriksaan
pengadilan
berupa
identifikasi
tersangka,
pengumpulan alat bukti, atau dokumen oleh Penyidik.
Dalam ketentuan Pasal 1 butir 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Bahwa
Kepolisian diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk melakukan penyidikan dan
penyelidikan terhadap semua jenis tindak pidana, hal ini juga diatur dalam
ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf g UU Polri, yang menyebutkan “Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas: ... melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya, yang dapat dimaknai termasuk
kewenangan untuk melakukan penyidikan pada sektor Jasa Keuangan.
Hal tersebut sejalan pula pada keterangan lisan Pemerintah yang disampaikan
dihadapan persidangan MK tanggal 28 Agustus 2023 oleh Wakil Menteri Hukum
dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyatakan:
“Pasal 30 ayat (4) menyatakan polisi memegang kekuasaan penegakan
hukum. Polisi sebagai pemegang kekuasaan penegakan hukum tidak lain
dan tidak bukan dalam konteks hukum pidana, dia sebagai penyidik, dalam
integrated criminal justice system di seluruh dunia tidak ada yang namanya
selain polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Keberadaan penyidik pegawai negeri
sipil maupun penyidik tertentu, mereka itu adalah supporting system, artinya
mereka
memiliki
kewenangan
menyidik,
tapi tidak
menghilangkan
kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan”.
247
II. KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT MENJAWAB PERTANYAAN
ATAU PERMINTAAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI.
A. POKOK-POKOK MATERI PERTANYAAN/PERMINTAAN MAJELIS HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pada intinya, materi pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi yang diperintahkan
untuk dijelaskan oleh pihak terkait meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM SUHARTOYO
a. Bahwa atas keterangan OJK terdapat 51 perkara yang tetap ditangani
oleh Mabes Polri yang masih progress serta meminta keahlian dari
OJK dan tidak diterangkan tadi. Nah, ini apakah kemudian satu tadi
yang terhambat, kemudian yang 50 tidak? Tolong nanti diberikan
tambahan, Pak. Jangan kemudian ada data yang tidak secara klir atau
fair disampaikan.
b. Meskipun undang-undang yang baru ini sudah dinyatakan berlaku,
ternyata kepolisian masih menyidik atau penyelidikan. Intinya apakah
masih kemudian bisa kepolisian itu menggunakan dasar pasal
tersebut? Sementara, pasal tersebut adalah mengkhususkan hanya
OJK yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan.
2. PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM SALDI ISRA
a. bagaimana posisi mereka masing-masing terkait dengan PP Nomor 5
Tahun 2023 itu. Nah, itu kita minta kemarin, tapi Polisi sama sekali
dengan OJK belum menjelaskan. Nah, nanti tolong ini ditambahkan,
posisi masing-masing, supaya kami bisa menilainya.
b. setelah putusan Mahkamah Konstitusi 102/PUU-XVI/2018 itu ada
masalah
enggak
antara
Kepolisian
dengan
OJK
dalam
mengimplementasikan putusan ini.
3. PERTANYAAN YANG MULIA ARIEF HIDAYAT
Agar terdapat keterbukaan dari pemerintah, keterbukaan dari polisi, dan
keterbukaan dari OJK. Kita bersama-sama mencapai atau mencari
kebenaran demi anak bangsa, demi Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila. Jangan saling tertutup, tidak dibuka di dalam
persidangan. Oleh karena itu, mari tolong ditambahkan keterangan
pemerintah, keterangan Pihak Terkait Polisi, dan OJK. Mana sih
248
sebetulnya? Jangan kekeliruan itu nanti akhirnya ditimpakan pada
putusan hakim karena semua yang akan diputus berdasarkan seluruh
informasi dari para pihak. Mari kita buka bersama di sini. Kita bersama-
sama berpikir untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk
kemaslahan negara ini, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
di masa yang akan datang.
B. KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT
1. Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo, kami jelaskan
sebagai berikut:
Bahwa selama ini penyelenggaraan penanganan terhadap tindak pidana
di sektor jasa keuangan yang telah dilakukan oleh Polri berdasarkan UUD
1945 maupun berbagai UU (KUHAP, UU Polri, UU terkait sektor jasa
keuangan) diimplementasikan melalui Penyidik di Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi dan Khusus Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, dan
juga penyidik yang tersebar di setiap Kepolisian Daerah (Polda) dan
Kepolisian Resor (Polres) serta Kepolisian Resor Kota Besar
(Polrestabes). Bahwa setelah berlakunya UU PPSK meskipun muncul
keraguan dan ketidakpastian hukum ihwal kewenangan Polri untuk
melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, namun
pimpinan Polri secara resmi belum pernah mengeluarkan kebijakan yang
memerintahkan penyidik Polri di semua tingkatan untuk menghentikan
perkara atau tidak memproses laporan terhadap adanya dugaan tindak
pidana di sektor jasa keuangan.
Akibatnya muncul berbagai variasi dalam praktik penegakan hukum
tindak pidana sektor jasa keuangan setelah berlakunya UU PPSK, ada
penyidik yang atas dasar prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum
belum memproses lebih lanjut laporan dugaan tindak pidana di sektor jasa
keuangan (contohnya di kasus Made Widia, yang merupakan korban
dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Made Widia mengadukan
perkaranya kepada Polda Bali. Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal
Khusus
Polda
Bali
menerbitkan
Surat
No.
B/16/I/RES.2.2./2023/Ditreskrimsus
Perihal
Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 31 Januari 2023 yang
249
ditujukan kepada Pelapor bahwa pengaduannya tidak dapat ditangani
oleh Kepolisian).
Sementara di tempat lain atas prinsip pelayanan dan akses keadilan untuk
masyarakat ada juga penyidik Polri yang tetap memproses dan
menangani tindak pidana sektor jasa keuangan yaitu salah satu
contohnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Riau yang melakukan penegakan hukum kasus penipuan investasi
bodong minuman Cimory Yogurt dan Sosis Kenzler, pelaku dalam kasus
investasi bodong ini adalah seorang wanita berinisial MA (34). MA
ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang
merugikan korban atau investor sebesar Rp.51.248.000.500, pelaku
kemudian
membeli
sejumlah
aset
untuk
menyembunyikan,
menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan hasil penipuan. MA
melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga
November 2021.
Bahwa adanya fakta pengembalian berkas perkara penyidikan tindak
pidana perbankan yang dilakukan oleh Penyidik Polri berdasarkan Surat
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua
Nomor: B-1914/R.1.4./Eku.1/09/2023 tanggal 15 September 2023 perihal
Pengembalian Berkas Perkara atas nama Jonni Lodewik Dengga, S.E.,
yang disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1982 tentang
Perbankan. (terlampir)
2. Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Saldi Isra, kami jelaskan
sebagai berikut:
a. Terkait hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan yang
diundangkan pada tanggal 30 Januari 2023 maka Polri memandang
bahwa kedudukan PP adalah di bawah UU, yang artinya substansi PP
seharusnya konsisten dengan UU dan tidak dapat bertentangan
dengan substansi UU.
Dengan demikian PP 5/2023 yang menyebutkan: “Penyidik Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b, Penyidik Otoritas Jasa
250
Keuangan”, pada dasarnya justru tidak konsisten dengan UU PPSK
yang mengatur hanya penyidik OJK yang berwenang untuk melakukan
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Keberadaan PP 5/2023 pada dasarnya hanya bersifat darurat dan
transisi (sementara), sehingga belum dapat manjadi landasan hukum
permanen atas kewenangan Polri dalam penyidikan atas tindak pidana
di sektor jasa keuangan, hal ini mengingat berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan dapat dipermasalahkan secara hukum ke
Mahkamah Agung melalui pengujian materiil PP dimaksud oleh pihak-
pihak yang terdampak oleh penegakan hukum yang Polri lakukan
dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sebagaimana juga diterangkan oleh keterangan lisan Pemerintah
yang disampaikan dihadapan persidangan MK tanggal 28 Agustus
2023 oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej:
“UU ini kalau disahkan, akan berimplikasi terhadap kurang-lebih
400 perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim. Karena
Bareskrim tentunya sudah melakukan penahanan, melakukan
pemblokiran, melakukan … apa namanya ... penyitaan dan lain
sebagainya. Kalau undang-undang ini serta-merta berlaku, berarti
kan penahanan, penyitaan yang telah dilakukan oleh Bareskrim itu
dia kehilangan kekuatan. Lalu bagaimana? Terus terang saja
Bapak/Ibu, saya harus mengaku bahwa PP Nomor 5 Tahun 2023
itu saya yang buat, hanya sebagai ibarat pintu darurat untuk
menyelamatkan perkara-perkara yang ada di Bareskrim pada saat
itu. Tetapi saya sadar penuh kalau PP ini diuji di Mahkamah Agung,
pasti dibatalkan karena PP itu bertentangan dengan Pasal 49 ayat
(5).”
b. Bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi 102/PUU-XVI/2018 tidak
terdapat persoalan dalam pengimplementasian putusan tersebut,
yang secara garis besar putusan tersebut menyatakan meskipun
kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan kepada lembaga
lain di luar lembaga penegak hukum (kepolisian), namun MK
memberikan syarat agar kewenangan tersebut tidak berpotensi
menjadi kesewenang-wenangan. Sebagaimana dinyatakan dalam
paragraf [3.15] Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018:
“Menimbang
bahwa
apabila
diletakkan
dalam
perspektif
kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu
lembaga lain yang memiliki wewenang penyidikan selain
penyidikan yang dimiliki oleh lembaga Kepolisian, kewenangan
demikian
dapat
dibenarkan.
Namun,
jikalau
kewenangan
251
penyidikan yang dimiliki oleh OJK dilaksanakan tanpa koordinasi
dengan penyidik Kepolisian sebagaimana dipersyaratkan terhadap
penyidik lembaga lain selain Kepolisian berpotensi adanya
kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan
hukum pidana yang terpadu.
Oleh karena itu, untuk menghindari potensi tersebut, kewajiban
membangun
koordinasi
dengan
penyidik
Kepolisian
juga
merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK. Dasar
pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun
sistem penegakan hukum yang terintegrasi sehingga tumpang-
tindih kewenangan yang dapat berdampak adanya tindakan
kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum maupun
pejabat penyidik di masing-masing lembaga dalam proses
penegakan hukum dapat dihindari”;
Bahwa atas putusan MK di atas, terdapat penegasan terhadap 3 (tiga)
hal, sebagai berikut:
a. Penyidik Kepolisian berwenang melakukan penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan.
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK mempunyai
kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
c. Pelaksanaan penyidikan oleh OJK harus dikoordinasikan dengan
penyidik Kepolisian;
Bahwa implementasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 102/PUU-
XVI/2018 tersebut telah ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman
antara Polri dan OJK tentang Kerjasama Pengamanan dan
Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan (Nomor MOU-
2/D.01/2020, Nomor NL/6/II/2020) (terlampir). Salah satu aspek dalam
kerjasama tersebut adalah kerjasama dalam penegakan hukum yang
meliputi koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
Bahwa pelaksanaan kerjasama dalam penegakan hukum antara Polri
dan OJK ditetapkan dalam Pedoman Kerja Nomor PRJ-1/MS.6/2020
dan PK/3/X/2020 tentang Pencegahan, Penegakan Hukum, dan
Koordinasi Dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan (telampir).
Seperti yang telah diuraikan pada Keterangan Pihak Terkait terdahulu
dalam pedoman kerja ini diatur mengenai Prosedur Bantuan
Penegakan Hukum yang diberikan Polri kepada OJK bahwa dalam hal
memerlukan bantuan penyidikan, maka penyidik OJK mengajukan
252
permintaan tertulis kepada Kabareskrim Polri melalui pejabat
pengemban fungsi Korwas (Koordinasi dan Pengawasan) PPNS
Bareskrim Polri. Di tingkat daerah permintaan diajukan kepada
Dirrekrimsus Polda melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS
Polda dan Kapolres melalui Kasat Reskrim. Bantuan yang diberikan
Kepolisian kepada OJK terdiri atas Bantuan Teknis, Bantuan Taktis,
Bantuan Upaya Paksa dan Bantuan Pencarian Orang.
Bahwa terdapat beberapa contoh bantuan upaya paksa yang
diberikan penyidik Bareskrim Polri kepada penyidik OJK:
• Memberikan bantuan penyidikan dalam upaya paksa berupa
membawa tersangka dan/atau penangkapan kepada PPNS
Departemen penyidikan Sektor Jaksa Keuangan OJK dalam
perkara tindak pidana di bidang Perasuransian, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1992 jo
Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yaitu
melakukan pengelapan premi atau kontribusi yang terjadi pada PT.
VEGA PRIMA INSURINDO periode 2012 s.d. 2013;
• Melaksanakan bantuan pendampingan bersama OJK dalam
rangka penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut
Umum (tahap II) sehingga diperlukan tindakan hukum berupa
bantuan penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan
terhadap seorang tersangka terkait perkara atas dugaan tindak
pidana dibidang perbankan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, lokasi
di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah;
• Melaksanakan bantuan upaya paksa kepada PPNS OJK dalam
rangka penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut
Umun (Tahap II) sehingga diperlukan tindakan hukum berupa
penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan seorang
tersangka (mantan karyawan PT. CIMB Securities) di Tanggerang
Selatan;
• Melaksanakan bantuan upaya paksa kepada PPNS OJK dalam
rangka penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum
253
(Tahap
II)
sehingga
diperlukan
tindakan
hukum
berupa
penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan terhadap
tersangka (Direktur Utama PT. Sidomulyo Selaras, Tbk) terkait
perkara dugaan tindak pidana di bidang pasar Modal, di Jakarta
Pusat;
• Melaksanakan bantuan menghadirikan seorang tersangka kepada
PPNS OJK berkaitan dengan dugaan tindak pidana asurasi yang
diduga melanggar Pasal 73 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2014 tentang
Peransuransian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, di wilayah DKI Jakarta.
Dengan demikian pada hakikatnya tidak pernah ada kendala dalam
proses penyidikan sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Polri atau
oleh OJK maupun kerjasama kedua lembaga ini pasca Putusan MK
Nomor 102/PUU-XVI/2018. Sehingga memang menjadi pertanyaan
besar, mengapa kemudian ada pengaturan dalam UU PPSK yang
mengubah putusan MK dengan cara memberikan kewenangan
penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya kepada OJK.
3. Menjawab pertanyaan Yang Mulia Arief Hidayat, kami jelaskan sebagai
berikut:
Bahwa dengan diundangkannya UU PPSK, maka terdapat perubahan
pada kewenangan Polri dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa
keuangan. Adapun beberapa ketentuan tersebut diantaranya:
a. Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK, menyatakan:
Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10) UU PPSK, yang menyatakan
“Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
c. Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10) UU PPSK “Penyidikan atas
tindak pidana Perbankan Syariah hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
d. Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1) UU PPSK; “Penyidikan atas
tindak pidana di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
e. Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10): “Penyidikan atas tindak pidana
perasuransian hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan.”
254
Beberapa ketentuan dalam UU PPSK tersebut jelas-jelas menyebutkan
hanya penyidik OJK yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas
tindak pidana di sektor jasa keuangan yang berimplikasi kepada ketiadaan
wewenang penyidik Polri dalam melakukan Penyidikan atas tindak pidana
di sektor jasa keuangan sebagaimana telah dilakukan sebelum
berlakunya UU PPSK.
Bahwa keterangan lisan Pemerintah yang disampaikan dihadapan
persidangan MK tanggal 28 Agustus 2023 oleh Wakil Menteri Hukum dan
HAM Edward Omar Sharif Hiariej yaitu:
“Bapak/Ibu Yang Mulia, Ketentuan Pasal 49 ayat (5) kalau kita
diajari menafsirkan hukum acara pidana itu berlaku asas exceptio
firmat regulam. Hukum acara pidana itu yang sudah jelas tidak
boleh ditafsirkan lain. Kata-kata tindak pidana … apa … penyidikan
terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, itu tidak ada interpretasi
lain. Berarti pasal itu menghilangkan kewenangan penyidikan Polri
yang otomatis bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945.”
Adapun sikap Polri terkait dengan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU
PPSK maupun pasal-pasal lainnya yang mengandung pengaturan sejenis
adalah sama dengan keterangan pemerintah yang diwakili oleh Wakil
Menteri Hukum dan HAM yaitu Pasal-pasal tersebut telah menghilangkan
kewenangan penyidikan Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di sektor jasa keuangan yang artinya bertentangan dengan Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945. Oleh karena bertentangan dengan UUD 1945 maka sudah
selayaknya MK melalui putusannya dapat mengoreksi kekeliruan
dimaksud, sekaligus agar sejalan dengan putusan MK sebelumnya yaitu
Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang dengan sangat bijak telah
menyatakan baik Penyidik Kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) OJK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Kepolisian
Negara Republik Indonesia telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-12, sebagai berikut:
1. Bukti PT-1a
: Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi
255
Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (hlm. 13-14);
2. Bukti PT-1b
: Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia (hlm. 13-14);
3. Bukti PT-1c
: Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia (hlm. 13-14);
4. Bukti PT-1d
: Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia (hlm. 13-14);
5. Bukti PT-1e
: Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia (hlm. 13-14);
6. Bukti PT-2
: Fotokopi
Data
personel
Dittipideksus
dalam
mengikuti
Pendidikan Kejuruan. (hlm. 15);
7. Bukti PT-3
: Fotokopi Penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak. (hlm
45);
8. Bukti PT-4
: Fotokopi Berita acara koordinasi dan konsultasi antara penyidik
dan jaksa penuntut umum pada 26 Januari 2023. (hlm 48);
256
9. Bukti PT-5
: Fotokopi
Surat
Polda
Bali
Nomor
B/16/I/RES.2.2./2023/Ditreskrimsus
Perihal
Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 31 Januari 2023
kepada saudara Made Widia. (hlm 49);
10. Bukti PT-6
: Fotokopi Surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim
Mabes
Polri
dengan
Surat
No.
B/119/II/RES.1.24/2023.Dittipideksus
Perihal
Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
tertanggal 3 Februari 2023 kepada Endang Sri Siti Kusuma (PT
Asuransi Jiwa Wanartha). (hlm 49);
11. Bukti PT-7
: Fotokopi Dokumen APRA’s Enforcement Approach yang
diterbitkan oleh Australian Prudential Regulation Authority
(APRA). (hlm 54);
12. Bukti PT-8
: Fotokopi
dokumen
The
Enforcement
Guide
(sumber:https://www.handbook.fca.org.uk/
handbook/document/EG_Full_20160321.pdf). (hlm 55);
13. Bukti PT-9
: Fotokopi The Code of Criminal Procedure (Act No. 131 of 1948).
(hlm 55);
14. Bukti PT-10a : Fotokopi The Financial Instruments and Exchange Act (Act No.
25 of 13 April 1948 and last revised Act No. 101 of 2000),
Financial Services Agency of Japan (FSA). (hlm 56);
15. Bukti PT-10b : Fotokopi Laws and Orders Relevant To Police Issues;
16. Bukti PT-10c : Fotokopi The Japanese Police Law, Presented in its Original
Form;
17. Bukti PT-11a : Fotokopi Nota Kesepahaman antara Polri dan OJK Nomor
MOU-2/D.01/2020, Nomor NK/6/II/2020 tentang Kerjasama
Pengamanan dan Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan;
18. Bukti PT-11b : Fotokopi Pedoman Kerja Nomor PRJ-1/MS.6/2020 dan
PK/3/X/2020 tentang Pencegahan, Penegakan Hukum, dan
Koordinasi Dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan;
19. Bukti PT-12
: Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua kepada Kepala
Kepolisian Daerah Papua Nomor: B-1914/R.1.4./Eku.1/09/2023
257
tanggal 15 September 2023 perihal Pengembalian Berkas
Perkara atas nama Jonni Lodewik Dengga, S.E., yang disangka
melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1982 tentang
Perbankan.
Selain itu, Pihak Terkait Kepolisian dalam persidangan tanggal 19 Oktober
2023 mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.,
Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2023, yang masing-
masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
Terhadap isu konstitusionalitas pengaturan dalam UU PPSK yang menjadikan
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana
di sektor jasa keuangan, maka terdapat 6 (enam) isu dalam perkara ini yang
perlu diterangkan dalam perspektif ilmu perundang-undangan yaitu: (I)
Kewenangan penegakan hukum sebagai materi muatan pengaturan UUD 1945;
(II) Undang-Undang Polri Sebagai Undang-Undang organik dari Pasal 30 ayat
(4) dan ayat (5) UUD 1945; (III) KUHAP sebagai pedoman dalam penyusunan
Undang- Undang sektoral terkait kewenangan penyidikan; (IV) Batasan
pengaturan Undang-Undang yang disusun melalui metode omnibus; (V)
Batasan penggunaan asas hukum lex specialis derogat legi generali; dan (VI)
Materi muatan Peraturan Pemerintah tidak dapat bertentangan dengan materi
muatan Undang-Undang. Masing-masing isu tersebut diterangkan sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI MATERI MUATAN
PENGATURAN UUD 1945
1. Bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia berkedudukan
sebagai norma hukum tertinggi dalam negara. Sebagaimana juga
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (UU P3) yaitu UUD 1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal ini menjelaskan yang dimaksud dengan “hukum dasar”
258
adalah norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di bawah UUD 1945;
2. Bahwa Manfred Nowak ( 2003) mengemukakan ada 2 (dua) bagian
pokok konstitusi yaitu bagian formil dan bagian materiil. Bagian formil
mengandung aturan-aturan yang berhubungan dengan badan-badan
tertinggi dalam negara, prosedur dan penetapan badan- badan tersebut,
dan prinsip-prinsip struktural pokok dari negara. Bagian formil konstitusi
juga memuat masalah kekuasaan sekaligus batasan kekuasaan masing-
masing badan-badan penyelenggara negara. Sementara bagian materiil
memuat nilai-nilai, maksud dan tujuan yang hendak dicapai negara,
demokrasi, keadilan sosial, tata pemerintahan yang baik, perlindungan
lingkungan dan hak-hak dasar manusia/warga negara;
3. Bahwa Sri Soemantri (2006) berpendapat bahwa konstitusi itu berisi 3
(tiga) hal pokok, yaitu: (1) adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
dan warga negara; (2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu
negara yang bersifat fundamental; dan (3) adanya pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Sementara Bagir Manan dan Kuntana Magnar (1997) berpendapat
lazimnya suatu Undang-Undang Dasar berisi: (1) Dasar-dasar mengenai
jaminan terhadap hak-hak dan kewajiban penduduk atau warga negara;
(2) Dasar-dasar susunan atau organisasi negara; (3) Dasar-dasar
pembagian dan pembatasan kekuasaan lembaga-lembaga negara; dan
(4) Hal-hal yang menyangkut identitas negara, seperti bendera dan
bahasa nasional;
4. Bahwa mendasarkan materi muatan konstitusi berdasarkan pandangan
para ahli apabila dilihat dalam konteks UUD 1945 maka di dalamnya
disebutkan di Pasal 1 ayat (2) kekuasaan tertinggi negara berada di
tangan rakyat yang pelaksanaannya dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar. Dengan demikian kekuasaan negara atas nama rakyat
tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang disebut
maupun bersumber dari UUD 1945;
5. Bahwa di dalam UUD 1945, secara umum kekuasaan dibagi atas 4
(empat), yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan
259
yudikatif, dan kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan eksekutif adalah suatu
kekuasaan menjalankan fungsi pemerintahan negara atau dapat juga
disebut kekuasaan menjalankan Undang-Undang (UU) yang telah
dibentuk oleh lembaga legislatif. Sementara itu kekuasaan legislatif
merupakan suatu kekuasaan yang diberikan kewenangan untuk
membentuk UU. Adapun kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan dengan tujuan untuk menegakkan hukum.
Kekuasaan yudikatif juga sering disebut dengan kekuasaan kehakiman.
Berikutnya kekuasaan eksaminatif (inspektif) adalah kekuasaan yang
berkenaan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara;
6. Bahwa di dalam UUD 1945, lembaga negara yang memegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden. Penegasan presiden sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif ditegaskan di dalam Pasal 4 ayat (1)
UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden memegang
kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945, ini mempertegaskan
bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil. Sistem
presidensil merupakan sistem pemerintahan di mana kepala negara dan
kepala pemerintahan dipegang oleh presiden;
7. Bahwa salah satu kewenangan dalam cabang kekuasaan eksekutif
adalah kewenangan penegakan hukum yaitu upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum juga
dimaknai sebagai upaya aparatur penegak hukum tertentu untuk
menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan
sebagaimana seharusnya;
8. Bahwa UUD 1945 di Pasal 30 ayat (4) memuat kewenangan penegakan
hukum oleh cabang kekuasaan eksekutif dilakukan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri), Pasal ini mengatur Polri sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum;
9. Bahwa kewenangan penegakan hukum oleh Polri dalam UUD 1945
260
merupakan bagian dari fungsi pemerintahan negara juga telah ditegaskan
oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 89/PUU-XIII/2015
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan [pertimbangan 3.9, hlm. 172-173]: Bahwa
tugas yang diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum, secara doktriner maupun praktik di berbagai
negara adalah bagian dari fungsi pemerintahan negara. Hal tersebut
ditegaskan pula dalam UU Kepolisian (vide Pasal 2 UU Kepolisian).
Dengan demikian, kendatipun ruang lingkup fungsi-fungsi pemerintahan
senantiasa berkembang dari masa ke masa sesuai dengan tuntutan
perkembangan masyarakat, secara doktrinal maupun praktik, aspek
keamanan dan ketertiban merupakan fungsi pemerintahan yang melekat
pada tugas-tugas kepolisian;
10. Bahwa makna dan ruang lingkup penegakan hukum sebagai
kewenangan Polri dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bisa ditelisik dalam
risalah pembahasan pasal dimaksud Oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) saat dilakukannya amandemen UUD 1945 pada tahun
2000: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara
dibidang penegakkan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat
serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan
tegaknya hukum serta terbinannya ketentraman masyarakat guna
terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai alat
negara penegak hukum, Polri merupakan bagian integral dari
criminal justice system. menegakkan hukum dalam rangka sistem
penegakkan hukum yang mengadopsi katakanlah terminologi dari sistem
itu mulai dari penyidikan, penuntutan dan sebagainya itu (Naskah
Komprehensif Perubahan UUD 1945-Buku 4 Jilid 2; Setjen dan
kepaniteraan Mahkamah Konstitusi; hlm. 1582-1588, 2010);
11. Bahwa tugas menegakkan hukum oleh Polri dalam Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945 dimaksudkan untuk semua jenis tindak pidana dalam bingkai
criminal justice system. Tidak ditemukan maksud dari para perumus
261
perubahan UUD 1945 untuk mengecualikan Polri tidak memiliki
kewenangan dalam melakukan penegakan hukum di bidang atau
sektor tertentu. Dengan demikian untuk penegakan hukum tindak pidana
di sektor jasa keuangan apabila mengacu kepada Pasal 30 ayat (4) UUD
1945 maka Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan;
12. Bahwa konstitusi atau undang-undang dasar mengatur materi muatan
penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakannya juga dapat
dilihat pada konstitusi negara lain, diantaranya Afrika Selatan dan Peru.
Dalam Konstitusi Afrika Selatan yang berlaku pada 1997 (yang sampai
sekarang telah mengalami 17 kali amandemen, terakhir tahun 2012) di
Pasal 205 ayat (3) mengatur: The objects of the police service are to
prevent, combat and investigate crime, to maintain public order, to protect
and secure the inhabitants of the Republic and their property, and to
uphold and enforce the law. Kemudian di Konstitusi Peru 1993
(amandemen terakhir 2021) mengatur di Pasal 166 yaitu: It is primary
duty of the National Police to guarantee, maintain, and restore internal
order. They protect and aid individuals and the community. They ensure
the enforcement of laws and the security of both public and private
property. They prevent, investigate, and fight crime. They guard and
control the national borders;
II. UNDANG-UNDANG POLRI SEBAGAI UNDANG-UNDANG ORGANIK
DARI PASAL 30 AYAT (4) DAN AYAT (5) UUD 1945
13. Bahwa Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 memberikan delegasi pengaturan
lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan, kewenangan Polri dalam
menjalankan tugasnya serta hubungannya dengan lembaga lain diatur
dengan Undang-Undang, yaitu: Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang;
14. Bahwa frasa “kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya diatur dengan Undang-Undang” di Pasal
30 ayat (5) UUD 1945 menunjukkan makna sebagai berikut:
262
a. Polri memiliki tugas yang diatur dalam UUD 1945 yaitu di Pasal 30 ayat
(4) yang salah satunya adalah penegakan hukum;
b. Akibat tugas tersebut maka Polri memiliki kewenangan atribusi yang
bersumber langsung dari UUD 1945 yaitu di Pasal 30 ayat (4) salah
satunya adalah menegakkan hukum;
c. Kewenangan dalam menegakkan hukum tersebut bersifat menyeluruh
dan tidak dimaksudkan untuk dapat dikecualikan yaitu dapat
dihilangkannya kewenangan penegakan hukum pada tindak pidana
tertentu; dan
d. Mengenai
bagaimana
pengaturan
lebih
lanjut
pelaksanaan
kewenangan penegakan hukum tersebut diatur melalui UU yang juga
mengatur mengenai susunan, kedudukan, kewenangan Polri serta
hubungannya dengan lembaga lain.;
15. Bahwa dalam sistem perundang-undangan dikenal penggolongan UU
Organik dan UU Non Organik. UU Organik, yaitu UU yang substansinya
merupakan penjabaran langsung dari delegasi pengaturan yang disebut
secara eksplisit dalam UUD 1945 atau UU yang dibentuk untuk
melaksanakan perintah UUD yang disebutkan secara tegas. Sementara
UU Non Organik adalah UU yang melaksanakan hal-hal yang sepatutnya
diatur dalam UU atau UU yang melaksanakan delegasi pengaturan dari
UU lainnya;
16. Bahwa dalam UU P3 mengenai UU Organik diatur dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a yaitu Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi: a.
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimaknai hanya yang
memerintahkan secara tegas); Sedangkan mengenai UU Non Organik
diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, c, d, dan e yaitu materi muatan
yang harus diatur dengan UU berisi: b. perintah suatu Undang-Undang
untuk diatur dengan Undang-Undang; c.pengesahan
perjanjian
internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi;
dan/atau
e.
pemenuhan
kebutuhan
hukum
dalam
masyarakat;
17. Bahwa UU yang mengatur mengenai susunan, kedudukan, kewenangan
Polri serta hubungannya dengan lembaga lain merupakan jenis UU
263
Organik karena dibentuk dalam rangka melaksanakan perintah
langsung Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut
dengan UU Polri) sebagai UU Organik salah satu materi muatannya
adalah mengenai pelaksanaan kewenangan Polri dalam penegakan
hukum yaitu terkait kewenangan penyidikan tindak pidana;
18. Bahwa pengaturan di Pasal 13 huruf b UU Polri menjelaskan perihal:
Tugas pokok Polri:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan
hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat. Serta pengaturan di Pasal 14 huruf g yang
menyebutkan tugas Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
19. Bahwa beberapa UU yang diubah oleh UU PPSK seperti Undang-
Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Perbankan, Undang-
Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Pasar Modal, Undang-
Undang Perasuransian yang di dalamnya mengatur hanya penyidik OJK
yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor
jasa
keuangan
merupakan
kategori
UU
Non
Organik
yang
pembentukannya bukan atas dasar perintah UUD 1945 yang disebutkan
secara eksplisit/tegas;
20. Bahwa pengaturan dalam Pasal 13 huruf b dan Pasal 14 huruf g UU Polri
sebagai UU Organik yang menyebutkan tugas Polri melakukan
penyidikan terhadap semua tindak pidana tidak dapat dikurangi atau
bahkan dihilangkan oleh Undang-Undang yang berkategori sebagai
UU Non Organik;
21. Bahwa ketentuan dalam UU Polri yang berkategori UU organik
merupakan pedoman bagi pembentuk UU saat menyusun UU
berkategori non organik yang memuat materi penegakan hukum
khususnya penyidikan tindak pidana. Oleh karenanya saat
penyusunan UU sektoral seperti di Sektor Jasa Keuangan yang
subtansinya mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa
keuangan sudah seharusnya mengacu dan menyelaraskan dengan
264
ketentuan UU Polri;
22. Bahwa dalam hal terjadi peristiwa UU tertentu seperti UU PPSK
menyimpangi pengaturan dalam UU Polri yaitu menghilangkan
kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu oleh Polri, maka hal
tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kebijakan hukum terbuka
pembentuk UU (open legal policy), hal ini mengingat kewenangan
penegakan hukum Polri yaitu kewenangan penyidikan terhadap
semua tindak pidana bukan lahir dari UU Polri melainkan dari UUD
1945, yang mana UU Polri sebagai UU Organik hanya menegaskan saja
sekaligus mengatur lebih lanjut segi pelaksanaannya;
III. KUHAP SEBAGAI PEDOMAN DALAM PENYUSUNAN UNDANG-
UNDANG SEKTORAL TERKAIT KEWENANGAN PENYIDIKAN
23. Bahwa hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar dasar dan mengatur
ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan
disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Serta
kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan
itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan (Moeljatno, 2008);
24. Bahwa secara umum hukum pidana dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian,
yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana
materiil berisi perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau
perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan dengan disertai ancaman
pidana. Singkatnya, hukum pidana materiil berisi mengenai perbuatan-
perbuatan pidana. Hukum pidana formil pada dasarnya sama dengan
hukum formil lainnya yaitu untuk menegakkan hukum materiil. Hukum
pidana formil pada dasarnya berisi mengenai cara bagaimana
menegakkan hukum pidana materiil melalui suatu proses peradilan
pidana;
25. Bahwa Hukum pidana materiil di Indonesia dikodifikasikan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Sejak Indonesia
Merdeka berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang
menyatakan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih tetap
berlaku sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
265
ini”, Wetbook van Strafrecht voor NederlandschIndie diberlakukan di
seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 1946 dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan
perubahan dan tambahan hukum pidana materiil tersebut diberlakukan
secara unifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Yang kemudian
KUHP ini diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berdasarkan Pasal
624 akan mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan;
26. Bahwa proses hukum pidana formil dilakukan oleh aparat penegak
hukum yang dalam sistem hukum yang universal berlaku terdiri dari Polisi,
Jaksa, Hakim, dan Advokat. Dalam konteks sistem peradilan pidana,
keempat aparat penegak hukum tersebut meskipun terpisah secara
institusional namun merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum
pidana;
27. Bahwa tugas polisi sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan
pidana adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya,
akan dilakukan tindakan penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan
persidangan atau pemutusan perkara oleh hakim di pengadilan. Sistem
ini akan diakhiri dengan pelaksanaan putusan hakim (hukuman) di
Lembaga Pemasyarakatan;
28. Bahwa UUD 1945 telah mengatur pentingnya keberadaan hukum pidana
formil dalam beberapa ketentuan yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal
24A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 30 ayat (4),
Keseluruhan Pasal tersebut garis besarnya adalah:
a. Negara Indonesia adalah negara hukum dengan unsur penting di
dalamnya yaitu adanya supremasi hukum, bahwa hukum di atas
segala-galanya. Kemudian ada persamaan di hadapan hukum, semua
warga negara dapat mengambil bagian dalam hukum dan
pemerintahan tanpa ada kecuali. Berikutnya ada proses hukum,
proses peradilan yang betul-betul adil, sebagai pengejawantahan dari
seluruh rakyat.
b. Terkait proses hukum dan proses peradilan maka membutuhkan suatu
kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
266
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
c. Salah satu badan yang melaksanakan penegakan hukum dalam
rangka proses hukum untuk mendukung penyelenggaraan peradilan
adalah Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
d. Terkait proses hukum dan peradilan maka setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
e. Untuk menjamin proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaannya dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.;
29. Bahwa untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam UUD 1945
proses penegakan hukum pidana yang menjunjung tinggi dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis diperlukan pengaturan dalam bentuk UU yang
mengatur hukum pidana formil atau hukum acara pidana yang berisi
bagaimana cara untuk menegakkan hukum pidana materiil. Saat ini UU
yang berisi tata cara atau proses terhadap seseorang yang melanggar
hukum pidana diundangkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari 22 Bab dan 286 pasal.
KUHAP ini tidak saja memuat ketentuan tentang tatacara dari suatu
proses pidana, tetapi juga memuat hak dan kewajiban dari mereka yang
ada dalam suatu proses pidana;
30. Bahwa semangat dibentuknya KUHAP sebagaimana tercantum dalam
konsideran menimbang dan penjelasan umum KUHAP adalah sebagai
suatu upaya untuk menghimpun ketentuan acara pidana, yang dengan ini
masih terdapat dalam berbagai undang-undang ke dalam satu undang-
undang hukum acara pidana nasional sesuai dengan tujuan kodifikasi
dan unifikasi. Dengan kodifikasi dan unifikasi ini maka diharapkan akan
tercapai pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai
dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantapnya
267
hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman
terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan
kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara
hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
31. Bahwa salah satu substansi dalam KUHAP adalah perihal penyidik yang
oleh Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) disebutkan Penyidik adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan;
32. Bahwa frasa “diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan” dapat diartikan bahwa dimungkinkan selain
penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu memiliki kewenangan
sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sepanjang
wewenang tersebut diberikan oleh UU;
33. Bahwa frasa “pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan” dalam Pasal
1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) juga menegaskan sifat KUHAP sebagai
Undang-Undang payung atau Undang-Undang pokok yaitu suatu
Undang-Undang yang menjadi dasar bagi pembentukan Undang-
Undang lain;
34. Bahwa dalam praktiknya kewenangan untuk melakukan penyidikan tidak
hanya dimiliki oleh penyidik Polri saja tetapi juga dibuka kemungkinan
dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
kewenangan khusus untuk itu, misalnya kewenangan penyidikan dalam
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 39
Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
35. Bahwa KUHAP pada dasarnya mengatur kewenangan penyidikan
sangat mungkin diberikan kepada lembaga lain di luar Polri sepanjang
tidak menghilangkan dan tidak bertentangan dengan kewenangan Polri.
Dengan kata lain setiap kali ada UU yang akan memberikan kewenangan
pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana maka hal dimaksud dilakukan dengan
268
mempedomani Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP;
36. Bahwa MK dalam Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018 tentang pengujian
UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, telah
menegaskan kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan
kepada lembaga lain di luar Polri sepanjang tidak menghilangkan
dan tidak bertentangan dengan kewenangan Polri, [pertimbangan
3.13.1, hlm. 233] sebagai berikut:
Bahwa dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, kewenangan
untuk melakukan penyidikan tidak hanya dimiliki oleh lembaga
penegak hukum saja tetapi juga dibuka kemungkinan dilakukan
oleh lembaga-lembaga lain yang diberi kewenangan khusus
untuk itu, sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, misalnya
kewenangan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal. Artinya,
dengan bukti tersebut, kewenangan penyidikan sangat mungkin
diberikan kepada lembaga lain di luar lembaga penegak hukum
sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan lembaga
penegak hukum lainnya.
IV. BATASAN PENGATURAN UU YANG DISUSUN MELALUI METODE
OMNIBUS
37. Bahwa UU PPSK sebagaimana dinyatakan dalam bagian menimbang
huruf c disusun dengan menggunakan metode omnibus yaitu: upaya
pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor
keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor
keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan
berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke
dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;
38. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1b) UU Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan metode
omnibus merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-
undangan dengan: a. memuat materi muatan baru; b. mengubah materi
muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur
dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan
hierarkinya sama; dan/atau c. mencabut Peraturan Perundang-
269
undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya
ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan
tertentu;
39. Bahwa implikasi penggunaan metode omnibus maka dalam UU PPSK
selain memuat materi muatan baru, terdapat 17 (tujuh belas) Undang-
Undang yang materi muatannya diubah atau dicabut yaitu Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Undang- Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan;
40. Bahwa UU 13/2022 telah memuat pengaturan yang harus diikuti oleh
pembentuk UU apabila membentuk UU dengan metode omnibus
diantaranya yaitu:
a. Penggunaan metode omnibus merupakan suatu pilihan dan
bukan keharusan dimana penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus
(Pasal 64 ayat (1b));
b. Apabila pembentuk memilih menggunakan metode omnibus
dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-
undangan,
maka
penggunaan
metode
omnibus
harus
ditetapkan
dalam
dokumen
perencanaan
Pembentukan
270
Peraturan Perundang-undangan (Pasal 42A);
c. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat
diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut
Peraturan Perundang-undangan tersebut (Pasal 97A); dan
d. Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan mengacu kepada teknik penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dengan metode omnibus
sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU 13/2022.;
41. Bahwa selain persyaratan khusus dalam penggunaan metode omnibus
sebagaimana diatur dalam UU 13/2022, maka selebihnya pembentuk UU
dengan metode omnibus tetap terikat untuk mengikuti berbagai
kewajiban
dalam
pembentukan
UU
yang
juga
berlaku
pada
pembembentukan UU dengan metode biasa. Sebagaimana MK juga
nyatakan dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja [pertimbangan 3.18.2.2, hlm.403]:
teknik atau metode apapun yang akan digunakan oleh pembentuk
UU dalam upaya melakukan penyederhanaan UU, menghilangkan
berbagai tumpang tindih UU, ataupun mempercepat proses
pembentukan UU, bukanlah persoalan konstitusionalitas sepanjang
pilihan atas metode tersebut dilakukan dalam koridor pedoman yang
pasti, baku dan standar serta dituangkan terlebih dahulu dalam teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga dapat
menjadi pedoman bagi pembentukan UU yang akan menggunakan
teknik atau metode tersebut.
….dalam membentuk undang-undang omnibus law selain harus
berdasarkan
tata
cara
pembentukan
undang-undang
yang
memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar juga harus
tunduk dengan keterpenuhan syarat asas- asas pembentukan
undang-undang yang telah ditentukan.;
42. Bahwa penyusun UU PPSK dalam menggunakan metode omnibus
selain harus berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi
cara dan metode yang pasti, baku dan standar sebagaimana diatur dalam
UU 13/2022 juga wajib tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas
pembentukan UU yang baik yaitu asas materi muatan yang oleh Pasal 6
ayat (1) UU P3 disebutkan sebagai berikut: a. pengayoman; b.
kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka
tunggal ika; g. keadilan; h.kesamaan kedudukan dalam hukum dan
271
pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan;
43. Bahwa asas ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud
Pasal 6 ayat (1) huruf I UU P3 menurut Penjelasan Pasal dimaksud yaitu
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian
hukum;
44. Bahwa makna jaminan kepastian hukum menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), hukum positif, pandangan doktrinal dan melalui
pemaknaan MK dalam berbagai putusannya mempunyai unsur-unsur
sebagai berikut: (i) Kepastian hukum sebagai bentuk pembatasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan peraturan
perundang-undangan sebagai rujukan (kepastian hukum dalam
penyelenggaraan negara);
(ii) Kepastian hukum dalam suatu aturan (kepastian norma) yang
menekankan agar suatu aturan tersebut tidak bermasalah, baik dalam
konteks norma kabur ataupun konflik norma, serta tidak ada istilah-
istilah hukum yang dapat ditafsirkan secara berlain-lainan dan
diterjemahkan sedemikian rupa (sewenang-wenang) sesuai dengan
keinginan
pemerintah
atau
penguasa;
(iii)
Kepastian
hukum
menekankan dapat diketahuinya kejelasan skenario perilaku yang
bersifat umum dan mengikat semua warga masyarakat, termasuk
konsekuensi-konsekuensi hukumnya; dan (iv) Kepastian hukum adalah
adanya jaminan bahwa hukum dapat dilaksanakan, dan bahwa yang
berhak menurut hukum dapat memperoleh hak-haknya (adil);
45. Bahwa beberapa ketentuan dalam UU PPSK yaitu:
a. Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK, menyatakan:
Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10) UU PPSK, yang menyatakan
“Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
c. Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10) UU PPSK “Penyidikan atas
tindak pidana Perbankan Syariah hanya dapat dilakukan oleh
272
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
d. Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1) UU PPSK; “Penyidikan atas
tindak pidana di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
e. Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10): “Penyidikan atas tindak pidana
perasuransian hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan.”
yang menjadikan hanya penyidik OJK yang berwenang untuk melakukan
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan (seperti
Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian) serta
menghilangkan wewenang penyidik Polri dalam melakukan
Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan secara nyata
bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastian hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf I UU P3. Hal ini
dikarenakan telah menimbulkan konflik norma dengan Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945, UU Polri dan KUHAP yang secara jelas telah
menjamin wewenang penyidik Polri dalam melakukan penyidikan
atas semua tindak pidana;
V. BATASAN PENGGUNAAN ASAS HUKUM LEX SPECIALIS DEROGAT
LEGI GENERALI
46. Bahwa untuk menyelesaikan konflik di antara norma-norma hukum
positif, misalnya antar sejumlah UU yang menjadi hukum positif yang
sama-sama berlaku dapat menggunakan asas-asas hukum. jika terdapat
konflik antar UU maka dapat digunakan asas hukum untuk memastikan
mana di antara UU itu harus dipakai sebagai acuan;
47. Bahwa terdapat beberapa asas-asas preferensi hukum untuk
menyelesaian konflik diantara norma UU dalam sistem perundang-
undangan yaitu: (i) asas Lex specialis derogat legi generali (undang-
undang yang khusus menghilangkan nilai dari undang-undang yang
umum,undang-undang
khusus
mengalahkan/mengenyampingkan
undang-undang umum); (ii) asas lex superior derogat legi inferiori
(undang-undang yang lebih tinggi mengalahkan UU yang lebih rendah);
dan (iii) asas lex posterior derogat legi priori (UU yang lebih baru
mengalahkan UU yang lebih lama);
273
48. Bahwa khusus asas Lex specialis derogat legi generali (undang-undang
yang khusus menghilangkan nilai dari undang-undang yang umum,
undang-undang
khusus mengalahkan/mengenyampingkan undang-
undang umum) memiliki sejumlah persyaratan apabila akan digunakan
untuk menyelesaikan konflik antar UU yaitu:
a. dipakai untuk mengatasi konflik antara UU yang lebih luas substansi
pengaturannya berhadapan dengan UU yang lebih sempit substansi
pengaturannya;
b. hierarki UU (lex) yang berkonflik haruslah sejajar. Jika secara
hierarkis, UU ini tidak lagi sejajar, maka asas ini tidak dapat
digunakan; dan
c. terdapat norma dalam suatu UU yang secara eksplisit memberikan
delegasi kepada UU lain untuk mengatur secara khusus yang dapat
menyimpangi ketentuan dalam UU yang memberikan delegasi.;
49. Bahwa terkait syarat terdapat norma dalam suatu UU yang secara
eksplisit memberikan delegasi kepada UU lain untuk mengatur secara
khusus yang dapat berbeda dengan ketentuan dalam UU yang
memberikan delegasi telah diadopsi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf UU
P3 yang mengatur: Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-
Undang berisi: ..b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan
Undang-Undang;
50. Bahwa terdapat preseden Putusan MK Nomor 32/PUU-VI/2008 tentang
Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dalam Putusan a quo MK berpendapat
terbitnya UU 10/2008 yang didalamnya memuat ketentuan tentang
penyiaran dan pers tidak lantas membuatnya bersifat lex spesialis
terhadap UU 40/1999 tentang Pers dan UU 32/2002 tentang Penyiaran,
karena menyalahi prinsip kebebasan pers yang termuat dalam UUD
1945. Bagian pertimbangan Putusan MK [pertimbangan 3.16, hlm 74]
menyatakan:
Bahwa pertentangan antara Undang-Undang yang satu dengan
Undang- Undang yang lain tidak serta merta dapat dikategorikan
atau dinilai sebagai perbenturan antara lex specialis dan legi
generali, sebagaimana dikemukakan oleh Pemerintah yang
menganggap UU 10/2008 adalah lex specialis sedangkan yang
274
merupakan legi generali adalah UU 40/1999 dan UU 32/2002,
sehingga prinsip kebebasan pers yang tanpa membutuhkan perizinan
yang tercantum dalam UU 40/1999 dapat dinegasi atau ditiadakan
oleh
UU
10/2008.
Pandangan
yang
demikian
merupakan
penyederhanaan
masalah
yang
justru
dapat
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang bertentangan dengan
Konstitusi/UUD 1945. […].
51. Bahwa munculnya konflik norma antara beberapa ketentuan dalam UU
PPSK yang menghilangkan kewenangan penyidik Polri dalam melakukan
Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan UU Polri
dan KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk
melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana tidak dapat
diberikan justifikasi dengan penggunaan asas hukum Lex specialis
derogat legi generali (undang-undang yang khusus menghilangkan
nilai dari undang-undang yang umum, hal ini dikarenakan tidak
terpenuhinya syarat penggunaan asas hukum Lex specialis derogat
legi generali yaitu:
a. Konflik terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan tidak bersifat antar Undang-Undang yang hierarkinya
sejajar yaitu antara UU PPSK dengan UU Polri dan KUHAP,
melainkan konflik ini antara UU PPSK dengan UUD 1945 khususnya
Pasal 30 ayat (4) yang secara tegas memberikan kewenangan Polri
sebagai penegak hukum untuk semua tindak pidana. Oleh karena
konflik ini tidak bersifat sejajar maka asas Lex specialis derogat legi
generali tidak dapat digunakan;
b. Tidak ada norma dalam KUHAP ataupun UU Polri yang secara
eksplisit memberikan delegasi kepada UU lain untuk mengatur
secara khusus kewenangan penyidikan yang dapat menyimpangi
ketentuan dalam UU Polri atau KUHAP;
VI. MATERI
MUATAN
PERATURAN
PEMERINTAH
TIDAK
DAPAT
BERTENTANGAN DENGAN MATERI MUATAN UU
52. Bahwa hierarki Peraturan Perundang-undangan memiliki arti penting
mengingat hukum adalah sah jika hukum tersebut dibentuk atau disusun
oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dengan berdasarkan norma
yang lebih tinggi. Norma yang lebih rendah tidak dapat bertentangan
dengan norma yang lebih tinggi sehingga tercipta suatu kaidah hukum
275
yang berjenjang atau hierarki;
53. Bahwa keharusan bagi setiap Peraturan Perundang-undangan memiliki
letak kedudukan yang jelas dalam hierarki Peraturan Perundang-
undangan adalah dalam rangka memudahkan pengujian atas
keabsahan atau validitasnya. Dalam konsep negara hukum demokratik,
setiap pembentukan peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat
maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
kepada rakyat;
54. Bahwa Hans Nawiasky (dalam A Hamid S. Attamimi, 1990)
mengelompokkan norma-norma hukum dalam suatu negara menjadi 4
kelompok besar, yang terdiri atas: Kelompok I: staatsfundamentalnorm
(norma fundamental negara); Kelompok II: staatsgrundgezets (aturan
dasar/pokok negara); Kelompok III: formell gezets (Undang-Undang
“formal”); Kelompok IV: verordnung & autonome satzung (aturan
pelaksana dan aturan otonom). Pengelompokkan norma-norma hukum
menurut Hans Nawiasky tersebut, apabila diterapkan dan diterjemahkan
dalam konteks Indonesia didapati pengelompokkan sebagai berikut:
staatsfundamentalnorm (Pancasila); staatsgrundgezets (UUD 1945);
formell gezets (Undang-Undang [formal]); verordnung & autonome
satzung
(peraturan
pelaksanaan
dan
peraturan
otonom
yang
berkedudukan di bawah UU);
55. Bahwa saat ini tata urutan Peraturan Perundang-undangan diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU P3, yang menyebutkan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan
Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
56. Bahwa Peraturan Pemerintah sesuai Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan
Pasal 1 angka 5 UU P3 adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan
oleh
Presiden
untuk
menjalankan
Undang-Undang
sebagaimana mestinya. Sesuai Pasal 12 UU P3 Materi muatan
Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya. Dalam penjelasan Pasal dimaksud disebutkan:
276
Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan
perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang
sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur
dalam Undang-Undang yang bersangkutan;
57. Bahwa salah satu asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik menurut Pasal 5 huruf c UU P3 adalah ..kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan. Penjelasan Pasal dimaksud
menerangkan yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan
materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan;
58. Bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan, yang di Pasal 2 ayat
(1) menyebutkan: “Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
terdiri atas: a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan b, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan” bertentangan
dengan UU PPSK yang secara jelas menyebutkan hanya penyidik
OJK yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
59. Bahwa terdapat inkonsistensi dan pertentangan dalam PP dimaksud, di
bagian menimbang secara jelas menyebutkan: bahwa untuk mendukung
sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Sementara itu
secara jelas dalam Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK,
menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan
hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan
demikian pengaturan dalam Pasal 2 ayat (1) PP 5/2023 yang
menyebutkan: “Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri
277
atas: a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan telah bertentangan dengan
Pertimbangan yang melandasi lahirnya PP ini sekaligus juga
dengan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK.
2. Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.
Keterangan ahli dalam perkara konstitusional pengujian UU Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini, khususnya
terkait pengaturan wewenang penyidikan tunggal oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14
Angka 35 Pasal 37D ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan, ketentuan
Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan
Syariah, ketentuan Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1) tentang tindak pidana
di bidang Pasar Modal, ketentuan Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10)
tentang penyidikan atas tindak pidana Perasuransian sebagaimana diatur
dalam UU P2SK. Norma UU yang dimohonkan untuk diuji tersebut
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10):
Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10):
Penyidikan atas tindak pidana Perbankan Syariah hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1):
Penyidikan atas tindak pidana di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10):
Penyidikan atas tindak pidana perasuransian hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Konstruksi norma UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di atas
menempatkan OJK sebagai satu-satunya institusi yang diberi wewenang untuk
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Pemohon
menilai bahwa ketentuan dimaksud bertentangan dengan konstitusi, khususnya
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
278
Alasannya, norma tersebut telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian
hukum jaminan perlindungan hak konstitusional Para Pemohon, di antaranya
karena Pemohon tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana
penegakan hukum di kepolisian pada saat terjadinya tindak pidana di sektor
jasa keuangan yang merugikan Pemohon.
Sehubungan dengan pokok permohonan dimaksud, ahli akan menyampaikan
keterangan terkait tiga pertanyaan yang berhubungan dengan masalah
konstitusional yang dimohonkan untuk diuji. Pertama, bagaimana kedudukan
konstitusional Polri sebagai institusi yang diberi tugas melakukan penegakan
hukum sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945? Kedua, sesuai kerangka Pasal 30
ayat (4) UUD 1945, apakah tugas penegakan hukum dapat diberikan kepada
institusi selain Polri? Ketiga, bagaimana konsekuensi hilangnya wewenang
institusi Polri dalam melakukan penegakan hukum (penyidikan) terhadap tindak
pidana di sektor jasa keuangan dalam UU P2SK terhadap desain hubungan
kelembagaan antar cabang kekuasaan negara sesuai UUD 1945? Jawaban
terhadap tiga pertanyaan ini mudah-mudah dapat membantu membuat terang
persoalan konstitusionalitas norma UU P2SK yang dimohonkan untuk diuji saat
ini.
Berkenaan dengan kedudukan Polri dalam Konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD
1945 menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Norma ini secara
tegas menentukan bahwa salah satu tugas utama Polri sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah menegakkan
hukum. Dalam konteks ini, tugas penegakan hukum merupakan mandat
konstitusional yang diserahkan UUD 1945 kepada Polri.
Lahirnya norma konstitusi yang demikian berasal dari pembahasan terkait peran
Polri sebagai alat keamanan negara yang melaksanakan fungsi penegakan
hukum pada perubahan UUD 1945 tahun 1999-2000. Berikut dapat dibaca
sejumlah pandangan yang muncul dalam proses lahir dan terbentuknya norma
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Roesdihardjo (Kapolri):
Salah
satu
kewenangan
(Presiden)
adalah
kewenangan
menyelenggarakan fungsi kepolisian yaitu penegakan hukum dalam
rangka
menjamin
tertib
hukum
dan
terbinanya
ketenteraman
279
masyarakat. Ruang lingkup kewenangan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dibatasi oleh lingkungan kuasa hukum berdasarkan:
1. Lingkungan kuasa soal-soal atau zaken gebied yang termasuk
kompetensi hukum publik.
2. Lingkungan kuasa orang atau personen gebied yang terjangkau oleh
ketentuan perundang-undangan yang mengatur hukum acara atau
prosedur dilakukan tindakan kepolisian.
3. Lingkungan kuasa tempat atau ruang atau ruinte gebied yakni lingkup
berlakunya hukum nasional publik dan hukum internasional publik
serta hukum adat di suatu daerah atau wilayah atau lokasi tertentu.
4. Lingkungan kuasa waktu, yakni lingkup batas waktu yang diatur
dalam ketentuan Undang-Undang tentang Kepolisian dan ketentuan
daluarsa masalah tertentu.
(Sumber: Naskah Komprehensif, Buku 4 Jilid 2, hlm. 1461)
Bibit S.R. (Koordinator Staf Ahli Kapolri):
Kepolisian adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan
dalam negara. Kenapa ini kita cantumkan? Supaya ini berbeda dengan
pertahanan sehingga nanti kalau judul bab adalah keamanan dalam
negeri sudah menyambung melalui apa? Melalui penegakan hukum
sebagai penyelidik dan penyidik mohon nanti tidak dirancukan. (Sumber:
Naskah Komprehensif, Buku 4 Jilid 2, hlm. 1484)
Asnawi Latief (F-PDU):
Yang kedua, bab ini dipecah menjadi tiga bab dengan penambahan dua
bab yaitu bab tentang Tentara Nasional Indonesia dan bab tentang
Kepolisian Negara. Yang ketiga khusus kepolisian, sebenarnya bisa saja
masuk dalam komponen bab baru tentang penegakan hukum bersama
kejaksaan dan bisa berdiri sendiri dalam satu bab. Namun fraksi kami
berpendapat karena kepolisian mempunyai multi tugas yaitu sebagai
penyelidik, penyidik, pengamanan, penertiban dan pengayoman
terhadap masyarakat. Di samping disebut tugas penyelidik dan penyidik
dalam bab tentang Penegakan Hukum juga bisa berdiri sendiri dalam
satu bab mengenai Kepolisian Negara.
(Sumber: Naskah Komprehensif, Buku 4 Jilid 2, hlm. 1523)
Sutjipno (F-PDIP):
Nah, keseluruhan matrik korelatif yang berjalan di dunia militer tersebut,
1000% akan berlaku di dunia kepolisian atau di dunia keamanan namun
dalam ruang lingkup yang lebih sempit yaitu di bidang keamanan,
ketertiban dan penegakan hukum terutama dalam rangka criminal justice
system atau yang disebut dengan sistem peradilan pidana, yang sangat-
sangat dibatasi oleh hak-hak asasi manusia dalam staats form
demokrasi. Dan dibatasi oleh bingkai faham dan asas negara hukum
yang kita kenal dengan democratisch rechtsstaat. Hal ini nampak sekali
dalam hukum acara pidana, KUHAP kita. Di mana wewenang penyidikan
terhadap suatu tersangka yang pada hekekatnya adalah merupakan
vrijheid beroving atau perampasan kemerdekaan seseorang, namun
280
diberikan kepada penyidik mutlak harus atas kuasa Undang-undang
dalam batas-batas pemenuhan persyaratan bukti-bukti yang cukup.
(Sumber: Naskah Komprehensif, Buku 4 Jilid 2, hlm. 1528-1529)
Gregorius Seto Hariyanto (F-PDKB):
“Kepolisian Negara bertanggungjawab atas pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat melalui upaya penegakan hukum dan
memberikan pelayanan pada masyarakat”.
(Sumber: Naskah Komprehensif, Buku 4 Jilid 2, hlm. 1537)
Agun Gunajar Sudarsa (F-PG):
…..dan Polri sebagai kekuatan yang memang betul-betul handal, betul-
betul profesional, betul-betul mampu melindungi, mengayomi rakyat, dan
polisi juga di samping melindungi, dia mampu melakukan tugas- tugas
penegakan hukum.
(Sumber: Naskah Komprehensif, Buku 4 Jilid 2, hlm. 1613)
Berangkat dari rumusan norma Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta dinamika
pembahasan lahirnya norma tersebut, terkait kedudukan dan tugas
konstitusional Polri dapat disampaikan beberapa fakta hukum sebagai berikut.
Pertama, Polri merupakan organ konstitusional yang berkedudukan sebagai
alat negara yang melaksanakan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. Bahkan, pengaturan kedudukan demikian juga menempatkan Polri
sebagai satu-satunya organ negara yang melaksanakan fungsi menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat dalam negara. Dalam hal ini, tidak ada
organ lain selain Polri yang diperkenankan melaksanakan fungsi pengamanan
dan ketertiban masyarakat, kecuali hanya dalam bentuk membantu Polri.
Sebab, Polri- lah yang memiliki mandat konstitusional menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat dimaksud.
Kedua, fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh
Polri dengan melaksanakan tugas: (1) melindungi, mengayomi, dan melayani
masyarakat; dan (2) menegakkan hukum. Dengan demikian, Polri dalam
melaksanakan fungsinya bertugas untuk memastikan masyarakat terlindungi,
terayomi dan terlayani, sehingga keamanan dan ketertiban mereka terjaga
dengan baik. Tugas perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap
masyarakat juga disertai dengan tugas penegakan hukum. Dua tugas ini
menjadi sangat penting disatukan menjadi tugas Polri karena bagaimana
mungkin perlindungan terhadap masyarakat dapat diberikan secara maksimal
jika tugas penegakan hukum tidak diemban Polri. Sebab, dalam suatu tatanan
masyarakat akan selalu ada oknum atau pihak-pihak yang melakukan
281
perbuatan/tindakan
yang
menyebabkan
terganggunya
keamanan
dan
ketertiban masyarakat, sehingga terhadap yang bersangkutan perlu dilakukan
penegakan hukum.
Ketiga, tugas konstitusional penegakan hukum yang dimiliki Polri mencakup
tugas melakukan penyidikan dugaan perbuatan pidana, sehingga Polri menjadi
salah satu sub sistem peradilan pidana yang ada. Hal ini tergambar dengan
sangat jelas dari pembahasan lahirnya norma tugas penegakan hukum Polri
sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sebagaimana
diuraikan sebelumnya.
Berangkat dari kerangka normatif kedudukan dan fungsi Polri sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 di atas, dapat disimpulkan bahwa Polri
merupakan satu-satunya alat negara yang memiliki fungsi menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut Polri
diberi tugas melakukan penegakan hukum, dalam hal ini bertindak selaku
penyidik terhadap perbuatan yang dinilai telah mengganggu ketertiban dan
keamanan masyarakat (perbuatan pidana). Oleh karena itu, apa pun bentuk
perbuatan yang dapat mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri
memiliki mandat konstitusional untuk melakukan penegakan hukum terhadap
pelaku perbuatan/tindakan tersebut.
Selanjutnya Ahli masuk ke persoalan Kedua, apakah tugas penegakan hukum
juga dapat diberikan kepada institusi selain Polri? Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya, tugas penegakan hukum adalah tugas konstitusional Polri sesuai
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Hanya saja, UUD 1945 tidak menutup ruang
bahwa penegakan hukum juga dapat dilakukan atau melibatkan organ negara
lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan keberadaan norma Pasal 24 ayat (3) UUD
1945 yang menyatakan, Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Norma ini membuka ruang
dibentuknya badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman. Dalam risalah perubahan UUD 1945 dapat diketahui bahwa frasa
“badan-badan lain” dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 adalah seperti lembaga
Kejaksaan, Advokat, Lembaga Pemasyarakatan, dan Notaris yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Artinya, UUD 1945 mengakui keberadaan organ-organ lain yang fungsinya
berhubungan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu fungsi yang berhubungan
282
dengan penegakan hukum dan keadilan. Hanya saja, ruang tersebut sama
sekali tidak menegasikan tugas utama penegakan hukum (tugas penyidikan)
oleh institusi Polri sebagai alat keamanan negara. Dikatakan demikian karena
semua fungsi penegakan hukum tentu ditujukan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, dan Polri merupakan institusi negara yang diberi mandat
konstitusional untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat tersebut.
Dengan demikian, sangat mungkin bahwa dalam rangka melakukan penegakan
hukum, ada organ negara lain yang diberi wewenang untuk melakukan tugas
penegakan hukum (penyidikan). Dalam konteks penegakan hukum di sektor
jasa keuangan, hal tersebut juga sudah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor
102/PUU-XVI/2018 yang menyatakan:
Bahwa dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, kewenangan untuk
melakukan penyidikan tidak hanya dimiliki oleh lembaga penegak hukum
saja tetapi juga dibuka kemungkinan dilakukan oleh lembaga-lembaga lain
yang diberi kewenangan khusus untuk itu, ..dst. Artinya, dengan bukti
tersebut, kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan kepada
lembaga lain di luar lembaga penegak hukum sepanjang tidak
bertentangan dengan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya”.
Pemberian wewenang penegakan hukum (penyidikan) kepada institusi selain
Polri (dalam hal ini OJK) juga tidak dapat dilepaskan begitu saja. MK bahkan
menegaskan bahwa pemberian wewenang penegakan hukum kepada OJK
mengharuskan untuk tetap dilakukan secara terkoordinasi dengan Polri. Hal ini
ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 102/PUU- XVI/2018 sebagai berikut:
“[3.15]
Menimbang
bahwa
apabila
diletakkan
dalam
perspektif
kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu
lembaga lain yang memiliki wewenang penyidikan selain penyidikan yang
dimiliki oleh lembaga Kepolisian, kewenangan demikian dapat dibenarkan.
Namun, jikalau kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK
dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik Kepolisian sebagaimana
dipersyaratkan terhadap penyidik lembaga lain selain Kepolisian
berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam
penegakan hukum pidana yang terpadu. Oleh karena itu, untuk
menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan
penyidik Kepolisian juga merupakan kewajiban yang melekat pada
penyidik OJK. Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat
membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi sehingga
tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak adanya tindakan
kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum maupun pejabat
penyidik di masing-masing lembaga dalam proses penegakan hukum
dapat dihindari”.
283
[3.16] ....Mahkamah berpendapat, tanpa dikaitkan dengan jenis tindak
pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah
konstitusional
sepanjang
pelaksanaannya
dikoordinasikan
dengan
penyidik Kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak
pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan
mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan
penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, telah ternyata bahwa
kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan
hukum administratif semata tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat
tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro
justitia, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Tegasnya, demi
kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian sebagaimana
dimaksudkan di atas dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan
dimulainya
penyidikan,
pelaksanaan
penyidikan,
sampai
dengan
selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada
jaksa penuntut umum.
Pertimbangan MK dalam Putusan di atas menegaskan bahwa wewenang
penyidikan yang diberikan kepada OJK sama sekali tidak dapat dilepas dari
Polri, karena harus dilakukan OJK dalam kerangka koordinasi dengan Polri.
Koordinasi
OJK
dengan
Polri
dilakukan
sejak
diterbitkannya
surat
pemberitahuan dimulai penyidikan sampai perkara tersebut dilimpahkan
kepada JPU. Dengan demikian, secara implisit dapat dipahami bahwa
wewenang utama penyidikan tetap ada pada Polri, sementara OJK memiliki
wewenang penyidikan yang bersifat pendukung bagi tugas penegakan hukum
di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, pemberian wewenang dan tugas penegakan hukum kepada
organ selain Polri sama sekali tidak dapat meniadakan tugas penegakan hukum
Polri. Bisa saja organ negara tertentu diberi wewenang melakukan penegakan
hukum (penyidikan) terhadap perbuatan tertentu (pidana) yang mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat, namun pemberian wewenang tersebut
dengan tidak menghilangkan tugas penegakan hukum oleh Polri terhadap
perbuatan tertentu dimaksud.
Artinya, Polri akan selalu ada dan memiliki wewenang untuk melakukan
penegakan hukum terhadap jenis perbuatan apa saja yang dapat mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat, sekalipun terdapat organ negara lain
yang juga diberi wewenang melakukan penegakan hukum terhadap
perbuatan/tindakan pelanggaran hukum tertentu. Tidak ada satu perbuatan
yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di mana
Polri tidak dapat melakukan penyidikan terhadapnya.
284
Selanjutnya, kenapa institusi Polri selalu mesti ada dan hadir untuk tugas
penegakan hukum pada setiap aspek kehidupan bermasyarakat? Jawabannya
tidak lain adalah karena tugas penegakan hukum yang diemban oleh setiap
negara pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat dalam negara itu sendiri. Bahkan tugas menjaga ketertiban dan
keamanan ini merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional
setiap pemerintahan negara. Kita tentu memahami bahwa agenda penegakan
hukum tentunya tidak akan diperlukan jika tatanan masyarakatnya sudah aman
dan sudah tertib. Namun, hampir tidak mungkin dalam sebuah kehidupan
masyarakat yang begitu beragam tidak ada potensi ancaman ketertiban dan
keamanan, sehingga tugas penegakan hukum dalam setiap tatanan
masyarakat mana pun (apalagi negara), sangat diperlukan dan akan selalu ada.
Bagi negara kita, sesuai UUD 1945, alat utama negara yang memiliki mandat
konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat itu adalah
Polri.
Berangkat dari kerangka berpikir peran negara untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, di mana salah satu cara yang digunakan adalah melalui
penegakan hukum, maka pada organ negara yang memegang mandat
konstitusional untuk menjaga ketertiban dan keamanan juga harus selalu
melekat tugas penegakan hukum. Apabila untuk satu atau beberapa jenis aspek
kehidupan bernegara, misalnya sektor jasa keuangan, alat keamanan negara
(Polri) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, maka
dia akan kehilangan alat untuk memastikan keamanan dan ketertiban
masyarakat terjaga secara optimal pada sektor dimaksud. Pada gilirannya,
kondisi demikian akan dapat memicu terjadinya kekacauan. Jika hal demikian
terjadi, lalu alat negara mana yang akan diminta tanggung jawab untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat? Apakah organ negara yang diberi
wewenang melakukan penyidikan pada sektor jasa keuangan, dalam hal ini
OJK? OJK secara konstitusional tidak memiliki mandat untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada gilirannya, masalah dan potensi
kekacauan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat juga akan
kembali kepada Polri. Sementara salah satu tools yang akan digunakan Polri
untuk melaksanakan tugas tersebut justru dihapus/dihilangkan. Oleh karena itu,
sekali lagi ahli ingin menegaskan bahwa pemberian wewenang penyidikan
285
kepada organ selain Polri seharusnya tidak menghilangkan atau menegasikan
tugas penegakan hukum Polri. Tugas penegakan hukum Polri mesti terus
melekat pada institusi tersebut sekalipun terdapat organ negara lainnya yang
diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
Selanjutnya, ahli akan membahas masalah terkait pertanyaan Ketiga,
bagaimana konsekuensi hilangnya wewenang institusi Polri dalam melakukan
penegakan hukum (penyidikan) di sektor jasa keuangan dalam UU P2SK
terhadap desain hubungan kelembagaan antar cabang kekuasaan negara
sesuai UUD 1945?
Bahwa dengan diubahnya Pasal 49 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK
melalui UU P2SK, maka institusi Polri tidak lagi memiliki wewenang melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. Wewenang
penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan bergeser menjadi hanya
menjadi wewenang OJK. Polri secara kelembagaan tidak lagi berwenang
melakukan penyidikan. Fakta hukum ini menimbulkan dampak ketatanegaraan
yang cukup serius, di mana terjadi peralihan satu wewenang dari organ
Presiden (Polri) kepada lembaga negara independen. Peralihan wewenang
dimaksud terjadi secara penuh dari cabang kekuasaan eksekutif kepada
cabang kekuasaan lembaga negara independen. Dengan peralihan tersebut,
Presiden tidak lagi memiliki wewenang untuk menjalankan kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan dibidang keamanan dan ketertiban umum
melalui pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa
keuangan. Sebab, tugas itu sudah berpindah menjadi wewenang OJK. Padahal
secara ketatanegaraan, salah satu kekuasaan eksekutif yang tidak dapat
dilepaskan dari Presiden adalah tugas dibidang keamanan dan ketertiban
umum dengan menggunakan instrumen penegakan hukum untuk semua sektor
kehidupan bernegara. Tidak ada ranah kehidupan bernegara yang seharusnya
boleh lepas dari kekuasaan penegakan hukum Presiden. Sebab, Presiden-lah
yang memegang tanggung jawab penegakan hukum (khususnya dalam lingkup
penyidikan dan penuntutan) dalam rangka memastikan keamanan dan
ketertiban umum terjaga dengan baik sesuai amanat UUD 1945.
Lalu, bagaimana mungkin Presiden dapat menjalankan kekuasaan penegakan
hukumnya pada sektor jasa keuangan jika peran dari “tangannya” Presiden
(Polri) untuk itu dihilangkan? Memang wewenang itu dialihkan ke OJK, tetapi
286
OJK bukanlah organ Presiden. OJK ditentukan oleh undang-undang sebagai
lembaga negara independen yang dipimpin oleh Dewan Komisioner yang
bersifat kolektif dan kolegial. Apabila Presiden membutuhkan upaya penegakan
hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, Presiden tidak bisa
memerintah OJK sebagaimana Presiden dapat memerintah Polri. Sebab, posisi
OJK bukanlah sebagai suborgan Presiden, melainkan sebagai lembaga negara
independen (independent regulatory agencies) yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, di mana Presiden tidak
dapat mengintervensinya.
Bahwa dengan dampak ketatanegaraan yang demikian, tidak seharusnya
wewenang penegakan hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat pada sektor jasa keuangan dihilang dari Polri. Wewenang Polri
melakukan penegakan hukum pada sektor jasa keuangan mesti tetap
dipertahankan agar pelaksanaan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan
Presiden dibidang keamanan dan ketertiban umum melalui tugas penegakan
hukum tidak terganggu.
3. Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Kebijakan hukum pidana atau disebut juga sebagai politik hukum pidana
mengandung pengertian tentang bagaimana mengusahakan atau membuat dan
merumuskan
suatu
perundang-undangan
yang
baik.
Kebijakan
penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan penegakan
hukum yang harus menjadi satu pedoman bagi aparat penegak hukum dalam
penanggulangan kejahatan. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan
pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan
masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat
(social welfare) (Barda Nawawi Arief,. 1996. Kebijakan Legislatif Dalam
Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Undip. hlm.
29.)
Undang-Undang Dasar 1945 didalam ketentuan Pasal 30 ayat (4)
menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara mempunyai tugas untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
287
Selanjutnya peraturan yang mengatur tentang Kepolisian diatur didalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Kepolisian adalah segala hal
yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, serta peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan tugas
pokok kepolisian adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan hukum; dan
c. Memberikan
perlindungan,
pengayoman,
dan
pelayanan
kepada
masyarakat.
Selanjutnya Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 menguraikan tentang
tugas-tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 13 adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap
kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. Membina
masyarakat
untuk
meningkatkan
partisipasi
masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap
hukum dan peraturan perundang- undangan;
d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
g. Menyelenggarakan
identifikasi
kepolisian,
kedokteran
kepolisian,
laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas
kepolisian;
h. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk
memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia;
i. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
288
j. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya
dalam lingkup tugas kepolisian; serta
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan penyidikan tindak pidana yang dimiliki oleh Polri telah diatur
dengan jelas dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyatakan:
Penyidik adalah:
a. Pejabat Polisi Negara
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang diberikan wewenang khusus
oleh undang-undang” .
Dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP tersebut dapat diketahui bahwa
pejabat penyidik tidak hanya dari Kepolisian Negara RI saja, namun juga dari
PPNS yang diberikan wewenang khusus.
Lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan Pasal 9 huruf c disebutkan bahwa OJK mempunyai wewenang
melakukan penyidikan. Secara lengkap berbunyi:
c. melakukan
pengawasan,
pemeriksaan,
penyidikan,
perlindungan
konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku,
dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang- undangan disektor jasa keuangan.
Penyidikan merupakan pemeriksaan pendahuluan (Pra Adjudikasi) yang
menjadi pintu gerbang masuknya penyelesaian suatu perkara tindak pidana.
Begitu pentingnya fase penyidikan sehingga harus dilakukan oleh pihak
sebagaimana diatur oleh KUHAP. Penyidikan-penyidikan yang dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri sipil dilakukan secara terkoordinir dengan penyidik
Polri. Beberapa penyidikan yang selama ini telah berjalan bisa dilihat pada
penyidikan PPNS pada, PPNS Perpajakan, PPNS Perbangkan, PPNS Merek,
PPNS Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mekanisme pelaksanaan koordinasi dan pengawasan yang dilakukan
Penyidik Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu:
1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik pada Polri memberikan petunjuk
kepada PPNS dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan [Pasal
107 ayat (1)];
2. Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
289
sedang dalam penyidikan oleh PPNS dan kemudian ditemukan bukti yang
kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, PPNS melaporkan hal itu
kepada Penyidik Polri [Pasal 107 ayat (2)];
3. Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh PPNS, ia segera
menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik
Polri [Pasal 107 ayat (3)];
4. Dalam hal penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau
peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan
dihentikan demi hukum yang dilakukan oleh PPNS, pemberitahuan
mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum
[Pasal 109 ayat (3)].
Pengaturan lebih lanjut mengenai kewajiban Polri untuk melakukan
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap PPNS sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun 2002,
kemudian pada Pasal 16 ayat (1) huruf k Polri mempunyai wewenang untuk
memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan PPNS, serta menerima hasil
penyidikan PPNS untuk diserahkan kepada penuntut umum.
Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 juga
menyebutkan bahwa OJK didalam melaksanakan penyidikan adalah dengan
melakukan koordinasi dengan pihak Penyidik Polri.
Dari uraian diatas perlu kiranya kita dapat mengingat adanya asas
hukum yang sudah sangat populer didalam menerapkan ketentuan
perundangan yaitu Asas lex superior derogate legi inferiori yang dapat
diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih
rendah
dalam
hierarki
peraturan
perundang-undangan
tidak
boleh
bertentangan dengan yang lebih tinggi. Ketentuan tersebut dibahas didalam
Teori Stufenbau dari Hans Kelsen adalah teori ini menyatakan bahwa sistem
hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang, di mana
norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang
lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti Konstitusi) harus
berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut
Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit
(abstrak). Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila.
290
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dari yang superior
ke yang lebih inferior adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah Provinsi
8. Peraturan Daerah Kota atau Kabupaten
9. Peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-
lain
Dari hierarki tersebut terlihat bahwa norma yang paling superior adalah
UUD 1945 yang menjadi norma dasar (grundnorm). Artinya, semua norma di
bawahnya harus dibuat berdasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dengan tegas mengatur bagaimana
kedudukan Polri yaitu sebagai alat negara mempunyai tugas untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Ketentuan ini
menjadi norma dasar bagi semua peraturan dibawahnya bahwa Polri
mempunyai kedudukan sebagaimana tertera dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
tidak bisa digeser maupun diubah.
Didalam sistem penegakan hukum di Indonesia kedudukan Polri diatur
dengan tegas didalam Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah Pejabat Polisi
Negara dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang diberikan wewenang
khusus oleh undang-undang. Ketentuan yang diatur didalam KUHAP tentang
penyidikan tindak pidana, merupakan pedoman utama didalam pengaturan hal-
hal yang berkaitan dalam Sistem Peradilan Pidana yang berlaku di Indonesia.
KUHAP merupakan jenis perundangan yang kedudukannya berada dibawah
UUD 1945 apabila dilihat dalam Hierarki peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
291
Oleh sebab itu, semua ketentuan perundangan yang berkait dengan
kedudukan penyidik didalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia harus
selaras dengan Pasal 6 ayat (1) KUHAP. Ketentuan selanjutnya yang lebih
lebih konkrit perihal penyidikan ini berada didalam UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Ketentuan asas lex superior derogate legi inferiori ini harus selalu
diperhatikan pada saat membuat ketentuan perundangan agar tidak terjadi
kekacauan didalam penerapannya dilapangan, khususnya peraturan mengenai
kewenangan penyidikan dalam UU P2SK. Kedudukan Polri sebagai koordinator
dalam penyidikan yang dilakukan oleh PPNS harus tetap dilakukan dan tidak
boleh diingkari. Oleh sebab itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
102/PUU-XVI/2018
juga
menyebutkan
bahwa
OJK
didalam
melaksanakan penyidikan adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak
Penyidik Polri merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Konsep koordinasi yang dilakukan lebih bersifat pasif artinya penyidik Polri
“hanya menerima” hasil dari penyidik PPNS.
Ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang
menyatakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya
dapat dilakukan oleh Penyidik OJK. Dalam hal ini mengakibatkan tidak
berwenangnya lagi Penyidik Kepolisian melakukan penyidikan atas tindak
pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana sebelum adanya UU P2SK.
Dengan kondisi demikian maka hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
OJK, berpotensi tidak dapat diterima oleh pihak Kejaksaan. Oleh sebab itu
ketentuan pasal yang mengatur adanya penyidik selain penyidik sebagaimana
diatur oleh KUHAP akan mempersulit proses penegakan hukum selanjutnya,
karena bertentangan dengan kewenangan penyidikan dalam Sistem peradilan
Indonesia Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dalam Sistem Peradilan pidana Indonesia, apapun jenis tindak pidananya,
Penyidik Polri adalah sebagai bagian dari penyidik tindak pidana sektor jasa
keuangan.
2. Dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyidikan tindak
pidana sektor jasa keuangan oleh OJK, tidak selaras dengan konsep Sistem
Peradilan Pidana di Indonesia, Sehingga walaupun dalam UU P2SK
292
tersebut merumuskan adanya penyidik sendiri, tetapi tidak boleh
menghilangkan keberadaan Polri sebagai penyidik.
3. Dampak yang terjadi, penyidik otoritas jasa keuangan yang disebutkan
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 menjadi tidak sah,
demikian pula Penyidik Polri, tidak dapat melakukan penyidikan tindak
pidana tersebut, hal ini akan berpotensi menimbulkan kondisi ketidak
pastian hukum dalam penanganan tindak pidana pada sektor jasa
keuangan.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan keterangannya di dalam
persidangan pada tanggal 28 Agustus 2023 dan dilengkapi dengan keterangan
tertulis bertanggal 24 Agustus 2023 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 24
Agustus 2023 serta keterangan tambahan bertanggal 7 September 2023 yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 7 September 2023, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa para Pemohon berpendapat bahwa:
1). Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK sepanjang frasa “hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” yang memberikan
kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan hanya kepada OJK
bertentangan dengan konsep Negara Hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengenal doktrin pemisahan kekuasaan,
bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan bertentangan dengan fungsi kewenangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut Kepolisian
Negara RI) sebagai lembaga utama di bidang penegakan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan merupakan
bagian dari integrated criminal justice system; dan
2). Mengenai keberadaan penyidik “pegawai tertentu” dalam ketentuan Pasal 49
ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D, dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
293
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk
selanjutnya disebut UU MK), diatur bahwa para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka para Pemohon
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
dan
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
3. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan pengertian dan
batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat
(1) UU MK (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Nomor
010/PUU-III/2005, dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5
(lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
294
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi perlu mempertimbangkan kembali persyaratan Para Pemohon
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 49 ayat (5)
dalam Pasal 8 angka 21 dan Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka
21 UU P2SK terhadap Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945.
5. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, OJK
menyampaikan bahwa berdasarkan Permohonan dan Perbaikannya dari
Para Pemohon pengujian a quo, identitas para Pemohon adalah
sebagaimana tercantum dalam halaman 2 sampai dengan halaman 5 yang
pada pokoknya:
1) Pemohon I merupakan badan hukum privat SP NIBA AJBB; dan
2) Pemohon II sampai dengan Pemohon VI merupakan Warga Negara
Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan (Pemohon II), karyawan
swasta (Pemohon III), karyawan badan usaha milik negara (BUMN)
(Pemohon IV), wartawan (Pemohon V), dan wiraswasta (Pemohon VI).
6. Berdasarkan pandangan OJK, hal yang disampaikan oleh para Pemohon
pada dasarnya adalah permasalahan penerapan norma (implementasi) serta
tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan untuk diuji.
Selanjutnya kami akan menjelaskan satu persatu permasalahan penerapan
norma tersebut sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
7. Pemohon I merupakan serikat pekerja perusahaan asuransi, yaitu SP NIBA
AJBB
yang
mempermasalahkan
bahwa
OJK
tidak
menggunakan
kewenangannya untuk melakukan penunjukan dan penetapan pengelola
295
statuter sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut
UU OJK). Menurut Pemohon I, tidak dilaksanakannya kewenangan
penunjukan dan penetapan pengelola statuter tersebut merupakan sikap
pengabaian dan merupakan tindak pidana di sektor jasa keuangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dalam Pasal 8 angka 22 dan Pasal 54
dalam Pasal 8 angka 23 UU P2SK.
8. Pemohon I merasa bahwa Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK yang menjadikan OJK sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor
jasa keuangan telah menghalangi hak konstitusionalnya untuk menempuh
satu-satunya upaya hukum lainnya berupa akses keadilan melalui sarana
penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan kepada Kepolisian Negara
RI. Menurut Pemohon I, jika pelaporan dilakukan kepada Penyidik OJK maka
akan terjadi conflict of interest karena saat ini OJK sedang melaksanakan
kewenangan pengawasan yang dimilikinya.
9. Terhadap alasan Pemohon I, OJK berpandangan sebagai berikut:
a. OJK berpendapat bahwa pelaksanaan kewenangan OJK untuk menunjuk
dan menetapkan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
(termasuk perusahaan asuransi AJBB) merupakan bagian dari
pelaksanaan kewenangan OJK. Di mana kewenangan tersebut
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan
perundang-undangan.
b. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 8 huruf e dan penjelasan
Pasal 8 huruf g UU OJK diatur bahwa:
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: e. melakukan penunjukan
pengelola statuter; f. melakukan penunjukan pengelola statuter;
Yang dimaksud dengan “pengelola statuter” adalah orang perseorangan
atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan
kewenangan OJK.
Pengelola statuter melaksanakan kewenangan OJK, antara lain, untuk
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan, mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat,
296
dan sektor jasa keuangan, dan/atau pemberantasan kejahatan keuangan
yang dilakukan pihak tertentu di sektor jasa keuangan.
c. Terhadap alasan para Pemohon tersebut, dapat kami sampaikan bahwa
OJK menerima beberapa surat dari Pemohon I dan telah menindaklanjuti
surat tersebut sebagai berikut:
1) Surat Nomor 019/SP-NIBA/TA/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 hal
Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan Di AJB Bumiputera 1912,
yang pada pokoknya mengenai penyelesaian masalah tenaga kerja
di AJBB.
2) Menindaklanjuti surat tersebut, OJK telah meminta AJBB untuk
memberikan penjelasan/klarifikasi terkait permasalahan tenaga kerja
di AJBB melalui surat nomor S-474/NB.122/2023 tanggal 26 April
2023.
3) Selanjutnya OJK juga menerima surat terkait adanya mosi tidak
percaya SP NIBA AJBB terhadap organ AJBB melalui surat nomor
120/SPNIBA/AJBBP/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 dan surat
terkait concern SP NIBA terkait pemegang polis AJBB melalui surat
Nomor 001/SP-NIBA/TA/VIII/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dan
lampirannya tanggal 05 Agustus 2022.
4) Surat-surat tersebut di atas telah ditindaklanjuti OJK dengan
mengundang SP NIBA secara fisik pada tanggal 12 Januari 2023 dan
dihadiri oleh Ketua SP NIBA (Sdr. Rizky). Dalam pertemuan tersebut
dibahas berbagai hal yang menjadi concern SP NIBA terkait
permasalahan AJBB.
5) Dapat juga kami informasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
bahwa sebelumnya OJK pernah menetapkan pengelola statuter
dalam rangka penyehatan AJBB yaitu pada periode Oktober 2016-
Oktober 2018 sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-87/D.05/2016 tentang Penunjukkan dan Penetapan
Penggunaan Pengelola Statuter pada Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912, untuk menggantikan peran manajemen AJBB.
Namun, dalam perkembangannya pengelola statuter tidak dilanjutkan
karena adanya komitmen Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk
melakukan penyehatan/penyelesaian permasalahan pada AJBB
297
sehingga meminta OJK untuk mengakhiri penggunaan pengelola
statuter di AJBB. OJK telah mengakhiri penunjukkan pengelola
statuter
berdasarkan
KEP-89/D.05/2018
tentang
Penetapan
Pengakhiran dan Penunjukkan Pengelola Statuter pada Asuransi
Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
6) Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon I sebagai Serikat Pekerja
AJBB sudah selayaknya mengetahui perkembangan dan keberadaan
BPA yang saat ini disebut Rapat Umum Anggota AJBB mengingat
kondisi dan perkembangan tersebut juga telah dimuat dalam
berbagai berita secara nasional.
7) Selain itu, sebelum BPA AJBB terbentuk SP NIBA AJBB mengikuti
beberapa kali pertemuan tanggal 16 Maret 2021 dan 9 September
2021 dalam rangka pemenuhan kekosongan BPA AJBB.
Setelah melalui proses panjang, AJBB kembali memiliki BPA
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Salinan
Keputusan
Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-264/NB.11/2022 sampai dengan KEP-
276/NB.11/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Calon Badan Perwakilan Anggota
selaku Pihak Utama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan
Sidang Luar Biasa tanggal 27 Mei 2022 dalam rangka penetapan
BPA.
Pemenuhan kekosongan RUA d/h BPA merupakan hal yang penting
dalam rangka mendukung penyehatan keuangan AJBB. RUA
merupakan organ/badan tertinggi di AJBB, yang sesuai dengan
Anggaran Dasar berperan antara lain untuk menentukan pokok-
pokok kebijakan AJBB, mengangkat dan memberhentikan direksi dan
dewan komisaris, mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, mengesahkan neraca dan perhitungan laba/rugi, dan
menetapkan pembagian kerugian, serta menentukan hal-hal strategis
yang dipandang perlu.
8) Dapat kami sampaikan bahwa pembentukan BPA telah melalui
prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. OJK memfasilitasi agar
proses pembentukan panitia pemilihan BPA dilanjutkan berdasarkan
kesepakatan bersama antara manajemen AJBB, perwakilan
298
pemegang polis, serikat pekerja, dan asosiasi agen. Pada tanggal 2
November 2021, manajemen AJBB telah menetapkan susunan
panitia pemilihan Anggota BPA periode 2021-2026 melalui
Keputusan Direksi Nomor SK.6/Dir/XI/2021 (SK).
9) Selanjutnya panitia pemilihan BPA mulai bekerja sejak ditetapkannya
SK oleh manajemen AJBB dan melaksanakan rangkaian kegiatan
pemilihan anggota BPA dengan penetapan calon BPA AJBB yang
disampaikan oleh direksi AJBB kepada OJK melalui surat nomor
09/DIR/Eks/I/2022 tanggal 6 Januari 2022 mengajukan permohonan
penilaian kemampuan dan kepatutan untuk 9 (sembilan) calon BPA
AJBB, surat nomor 107/DIR/Eks/II/2022 tanggal 17 Februari 2022
mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk
2
(dua)
calon
BPA
AJBB
lainnya,
dan
surat
nomor
179/DIR/Eks/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 mengajukan 2 calon
pengganti untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh
OJK.
10) Menindaklanjuti hal tersebut OJK melakukan proses penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap calon BPA terpilih AJBB yang
disampaikan
kepada
OJK
dan
melalui
surat
nomor
S-1771/NB.111/2022
tanggal
13
Mei
2022,
OJK
menyampaikan hasil uji kemampuan dan kepatutan 11 calon BPA
AJBB terpilih kepada direksi AJB Bumiputera 1912.
11) Dapat OJK sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa
calon BPA yang terpilih tersebut mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada direksi atau dewan komisaris di antaranya
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola,
manajemen, anggaran, dan bisnis, menetapkan anggaran dasar dan
perubahannya, mengangkat, mengganti, dan memberhentikan
anggota direksi AJBB dan/atau anggota dewan komisaris AJBB, dan
menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan
keuangan (vide Pasal 58 UU P2SK). Hal mana merupakan fungsi
yang strategis dalam rangka penyehatan dan perbaikan AJBB.
12) Adapun perkembangan AJBB setelah adanya BPA, AJBB telah
menyampaikan dokumen RPK dan OJK memberikan pernyataan
299
tidak keberatan atas dokumen RPK tersebut melalui surat nomor
SR-1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023 dengan pertimbangan
utama bahwa program penyehatan yang dilakukan oleh AJBB
menerapkan prinsip Usaha Bersama dan telah sesuai ketentuan
anggaran dasar perusahaan yang mengatur ketentuan mengenai
kondisi dalam hal perusahaan mengalami kerugian. Dalam RPK,
AJBB merencanakan beberapa program penyehatan di antaranya
penyelesaian utang klaim melalui kebijakan pembagian kerugian
(penurunan nilai manfaat), optimalisasi aset, dan penyelesaian
melalui bisnis asuransi. Saat ini OJK memantau secara ketat terkait
ketersediaan likuiditas AJBB dalam rangka pembayaran klaim
kepada pemegang polis AJBB.
13) Dengan adanya RPK AJBB yang sejalan dengan prinsip Usaha
Bersama sesuai Anggaran Dasar AJBB tersebut, data keuangan
AJBB menunjukan perbaikan. Per 30 Juni 2023, baik Risk Based
Capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI), dan ekuitas
menunjukkan perbaikan yang signifikan. OJK saat ini dalam proses
monitoring untuk memastikan target dan program yang ada dalam
RPK dapat terlaksana.
14) Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, OJK mempertanyakan
iktikad baik dari Pemohon I sebagai SP NIBA AJBB yang justru
berniat melaporkan OJK melakukan tindak pidana atas tidak
ditunjuknya pengelola statuter tanpa melihat perkembangan di AJBB
sendiri.
15) Selanjutnya, mengenai dalil Pemohon I dalam angka 15 halaman 18
Permohonan yang pada pokoknya tindakan OJK tidak melakukan
penunjukan dan penetapan pengelola statuter merupakan sebuah
tindak pidana di sektor jasa keuangan, yaitu Pasal 53 dalam Pasal 8
angka 22 UU P2SK adalah dalil yang tidak beralasan secara hukum.
16) Dapat OJK sampaikan Pasal 53 dalam Pasal 8 angka 22 UU P2SK
mengatur bahwa:
Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi,
atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1), Pasal 9
300
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30 ayat (1)
huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk
perseorangan
atau
pidana
denda
paling
sedikit
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) untuk korporasi atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
17) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 51 UU P2SK diatur bahwa:
Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
18) Mengacu pada ketentuan Pasal 53 dalam Pasal 8 angka 22 jo. Pasal
1 angka 51 UU P2SK jelas bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap
Orang” dalam tindak pidana tersebut adalah orang perseorangan,
korporasi atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau yang
tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya yang dengan
sengaja
mengabaikan,
tidak
memenuhi,
atau
menghambat
pelaksanaan kewenangan OJK untuk melakukan penetapan dan
penunjukan pengelola statuter. Sehingga dalil Pemohon I yang
menyatakan bahwa tidak dilakukannya penunjukan atau penetapan
pengelola statuter oleh OJK menjadi tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 dalam Pasal 8 angka 22 UU P2SK adalah dalil
yang tidak tepat secara hukum. Selain itu, secara prinsip sebuah
ketentuan berlaku bagi subyek yang dituju (addressat) dalam
ketentuan tersebut, dan ketentuan Pasal 53 dalam Pasal 8 angka 22
UU P2SK tersebut ditujukan kepada ”Setiap Orang” dalam batasan
pengertian Pasal 1 angka 51 UU P2SK dan bukan ditujukan kepada
OJK.
19) Dengan demikian dalil pemohon yang menyebutkan OJK melakukan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dalam Pasal 8
angka 22 UU P2SK adalah tidak berdasarkan hukum.
301
20) Berdasarkan
uraian
tersebut
di
atas,
OJK
berpendapat
permasalahan Pemohon I tersebut bukan merupakan permasalahan
konstitusional di Mahkamah Konstitusi melainkan permasalahan
pelaksanaan kewenangan OJK terkait pengelola statuter dan
pelaksanaan pengawasan kepada Lembaga Jasa Keuangan.
10. Pemohon II mendalilkan bahwa Pemohon II pada tahun 2008 mengalami
dugaan tindak pidana perbankan dengan cara menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia
dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan (untuk selanjutnya disebut UU Perbankan) dan/atau
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh
inisial HV, dengan uraian kejadian sebagai berikut:
a. Pemohon II menabung sejumlah uang secara tunai kepada inisial HV
karena inisial HV menjanjikan bunga kurang lebih 1% per bulan. Adapun
kegiatan penghimpunan dana dilakukan tanpa adanya izin dari Bank
Indonesia.
b. Pemohon II tertarik untuk menabung sejumlah uang adalah karena
dijanjikan bunga yang cukup tinggi.
c. Pada awalnya pembayaran bunga lancar namun sekitar bulan Juli 2020,
Pemohon II berniat untuk menarik uang tabungannya namun inisial HV
mengelak dengan alasan yang memegang dan mengelola uang
tabungan tersebut bukan yang bersangkutan, melainkan adalah
karyawan yang bernama SJ.
d. Selain Pemohon II terdapat juga 5 (lima) orang korban lainnya.
e. Atas peristiwa tersebut, Pemohon II dan 5 (lima) orang korban lainnya
mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp392.700.000,- (tiga
ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
11. Untuk menentukan apakah persoalan yang didalilkan oleh Pemohon II adalah
merupakan tindak pidana di sektor jasa keuangan (dalam hal ini tindak pidana
perbankan) atau tidak, diperlukan penelaahan yang mendalam mengenai
pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 46 UU Perbankan.
12. Adapun unsur-unsur Pasal 46 UU Perbankan adalah:
a. Barang siapa;
302
b. Menghimpun dana dari masyarakat;
c. Dalam bentuk simpanan; dan
d. Tanpa izin usaha dari pimpinan BI (saat ini pimpinan OJK), dengan
penjabaran sebagai berikut:
1) Unsur Barang Siapa meliputi setiap pihak, baik orang maupun badan:
a) Orang:
perorangan/individu yakni orang yang cakap melakukan
perbuatan hukum, tidak termasuk orang yang perbuatannya tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, misalnya orang
yang bertindak berdasarkan perintah atasan.
b) Badan, dapat berupa:
(1) Badan Hukum,
yakni badan yang didirikan dengan persetujuan instansi
pemerintah terkait untuk melakukan kegiatan tertentu, seperti
Perseroan Terbatas (PT Tertutup atau PT Terbuka/go
public), Koperasi, Yayasan, dan Perserikatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan terkait yang mengaturnya.
(2) Badan usaha non badan hukum,
yakni badan yang didirikan dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha yang pendiriannya tidak memerlukan
persetujuan instansi pemerintah, seperti CV, Firma dan
Persekutuan Perdata.
(3) Badan lainnya.
2) Unsur menghimpun dana dari masyarakat:
a) “menghimpun dana” merupakan perbuatan secara aktif yang
dilakukan oleh pelaku agar masyarakat menyerahkan dananya
kepada yang bersangkutan untuk disimpan sebagai giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu.
b) “masyarakat” meliputi orang perorangan atau badan hukum atau
badan usaha atau pihak lainnya yang menyerahkan dana untuk
disimpan.
303
3) Unsur dalam bentuk simpanan (giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan (vide Pasal 1
angka 5 UU Perbankan):
Ditandai dengan adanya penyerahan dana dari masyarakat, dan
adanya penyerahan bilyet, bukti, sertifikat bukti penyimpanan/alat lain
yang dipersamakan dengan itu serta terdapat imbalan berupa uang
dengan persentase tertentu.
4) Unsur tanpa izin usaha dari pimpinan BI (saat ini pimpinan OJK):
Unsur ini menegaskan bahwa hanya pihak tertentu yang memperoleh
izin usaha sebagai bank (Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat)
dari Pimpinan Bank Indonesia (saat ini Pimpinan OJK) saja yang
dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana, kecuali apabila
kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan
undang-undang tersendiri, misalnya kantor pos, dana pensiun, atau
perusahaan asuransi (vide Buku Pahami dan Hindari Tindak Pidana
Perbankan Hal 15 s.d 21).
13. Merujuk pada uraian unsur-unsur di atas dan dikaitkan dengan uraian
Pemohon II, menurut pandangan OJK belum dapat diyakini apakah unsur
“menghimpun dana dari masyarakat” tersebut terpenuhi karena Pemohon II
secara tegas menyampaikan bahwa yang membuat Pemohon II tertarik untuk
menabung uang karena dijanjikan bunga yang cukup tinggi. Hal ini belum
menunjukkan adanya “perbuatan aktif” dari inisial HV menawarkan kepada
masyarakat untuk menabung. Dengan demikian, permasalahan yang
didalilkan oleh Pemohon II belum memenuhi unsur tindak pidana perbankan
dalam Pasal 46 UU Perbankan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
14. Selain itu, dapat OJK sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 10
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (untuk selanjutnya
disebut POJK Penyidikan) diatur bahwa setiap pihak dapat menyampaikan
laporan dan/atau informasi mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa
keuangan kepada OJK secara langsung atau tertulis.
15. Mengenai alasan Pemohon II dalam angka 20 halaman 22 permohonan yaitu
terhambatnya akses keadilan melalui Kepolisian Negara RI, perubahan
ketentuan tersebut tidak menghilangkan hak konstitusional Pemohon II untuk
304
melakukan laporan/pengaduan atas dugaan tindak pidana di sektor jasa
keuangan kepada OJK.
16. Berdasarkan uraian tersebut di atas, OJK berpendapat permasalahan
Pemohon II tersebut bukan merupakan permasalahan konstitusional di
Mahkamah Konstitusi karena dugaan tindak pidana yang didalilkan oleh
Pemohon II bukan merupakan tindak pidana sektor jasa keuangan karena
memerlukan pendalaman lebih lanjut, serta tidak menghilangkan hak
konstitusional Pemohon II melakukan pelaporan kepada OJK.
17. Selanjutnya, Pemohon III mendalilkan bahwa pada tahun 2014 terdapat
dugaan tindak pidana perbankan yang dialami oleh Pemohon III dengan
uraian peristiwa sebagai berikut:
a. Pemohon III menempatkan uang sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah) di Koperasi UUO SP. Sedhana Kerti untuk ikut program
deposito.
b. Bilyet deposito Pemohon III telah diperpanjang dan diperbaharui menjadi
bilyet deposito nomor DP-710235 tertanggal 4 Agustus 2017 atas nama
I.B Made Sedana dengan jangka waktu 12 bulan, suku bunga 12% per
tahun, jatuh tempo tanggal 4 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh
manajer koperasi.
c. Awalnya pihak Koperasi lancar membayar bunga, namun pada Februari
2018, pihak Koperasi tidak dapat lagi membayar bunga dengan alasan di
Koperasi tersebut tidak ada yang menabung dan deposito Pemohon III
tidak dapat dicairkan oleh Koperasi serta tabungan Pemohon III, sebesar
Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tidak bisa ditarik.
d. Selain Pemohon III, terdapat korban lainnya atas nama Ida Bagus Anom
Miana dan Ida Bagus Oka Yadnya di Koperasi tersebut dengan masing-
masing kerugian sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan
Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berupaya untuk melakukan
mediasi dengan pihak koperasi namun tidak menemukan titik terang.
18. Berdasarkan analisa pendahuluan OJK, permasalahan yang didalilkan oleh
Pemohon III adalah terkait dengan Koperasi UUO SP. Sedhana Kerti pada
tahun 2017 s.d 2018. Hal mana pengawasan terhadap Koperasi Simpan
Pinjam tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan pengawasan OJK
305
berdasarkan UU OJK melainkan pada Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah.
19. Sejak berlakunya UU P2SK tanggal 12 Januari 2023, dapat OJK sampaikan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa berdasarkan Pasal 44B ayat (3)
dalam Pasal 202 UU P2SK diatur bahwa perizinan, pengaturan, dan
pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan
dilaksanakan oleh OJK sesuai dengan undang-undang.
20. Mengacu ketentuan dalam Pasal 321 UU P2SK diatur ketentuan peralihan
terkait koperasi di sektor jasa keuangan, yaitu bahwa pada saat UU P2SK
mulai berlaku (12 Januari 2023), Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi harus melakukan penilaian terhadap
koperasi yang dapat melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan dan
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan dan
menyerahkan
daftar
koperasi
tersebut
kepada
OJK
untuk
dapat
ditindaklanjuti.
21. Dengan demikian, ruang lingkup perizinan, pengaturan, dan pengawasan
koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai ketentuan
UU P2SK belum merupakan ruang lingkup kewenangan OJK.
22. Selain itu, untuk menentukan apakah persoalan yang didalilkan oleh
Pemohon III adalah merupakan tindak pidana di sektor jasa keuangan (dalam
hal ini tindak pidana perbankan) atau tidak, diperlukan penelaahan yang
mendalam mengenai pemenuhan unsur-unsur dalam tindak pidananya.
23. Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon III, pihak yang diduga melakukan
tindak pidana tersebut adalah Koperasi UUO SP. Sedhana Kerti. Mengacu
pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian diatur bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota
koperasi yang bersangkutan. Dengan demikian, sepanjang kegiatan simpan
pinjam tersebut dilakukan antara koperasi dengan para anggotanya, maka
hal tersebut merupakan ruang lingkup kegiatan koperasi.
24. Mengenai alasan Pemohon III dalam angka 23 halaman 24 permohonan yaitu
adanya penolakan laporan pidana dari Kepolisian Negara RI, dalam
pandangan OJK tidak menghilangkan hak konstitusional Pemohon III untuk
melakukan laporan/pengaduan atas dugaan tindak pidana di sektor jasa
306
keuangan kepada OJK, mengingat sebagaimana telah dijelaskan di atas,
berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 10 ayat (1) POJK Penyidikan, Pemohon III
dapat menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK secara langsung atau tertulis.
25. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon III karena
permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon III bukan merupakan tindak
pidana di sektor jasa keuangan dan tidak berkaitan dengan konstitusionalitas
kewenangan penyidikan OJK sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
26. Bahwa pada dasarnya Pemohon IV mendalilkan ketentuan Pasal 49 ayat (5)
dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK telah menghalangi hak konstitusional
Pemohon IV untuk menempuh upaya hukum lainnya melalui sarana
penegakan hukum sektor jasa keuangan dan dahulu Pemohon IV membuat
pengaduan kepada OJK melalui surat tertanggal 2 November 2020 yang
ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK perihal Pengaduan dan
Permohonan Tindakan Law Enforcement serta Pengenaan Sanksi terhadap
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
27. Berdasarkan penelaahan OJK pada pokoknya pemohon menyampaikan
pengaduan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh
Sdr. MAP selaku Pemegang Saham Pengendali dan afiliasinya di PT WAL.
Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara RI
dengan melakukan penyidikan dugaan atas tindak pidana umum dan tindak
pidana di bidang perasuransian yang terjadi di PT WAL yang melibatkan
direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali PT WAL. Dalam
perkembangannya, terhadap orang-orang tersebut saat ini masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notices yang dikeluarkan oleh
Bareskrim Polri dan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
28. Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah menanggapi surat pengaduan
Pemohon IV sebagaimana surat OJK Nomor: S-1643/EP.1212/2021 tanggal
9 Juni 2021 perihal Tanggapan atas Pengaduan dan Pertanyaan yang pada
pokoknya mendorong perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya pada
seluruh pemegang polis termasuk meminta pemegang saham pengendali
dan manajemen PT WAL untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan
dan kewajiban kepada pemegang polis dan OJK telah mengenakan sanksi
kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
307
29. Dengan demikian, dalil Pemohon IV yang menyatakan telah dirugikan hak
konstitusionalnya karena keberadaan ketentuan UU P2SK untuk pemenuhan
jaminan kepastian hukum yang adil dengan tidak dapat menempuh upaya
hukum melalui Kepolisian Negara RI adalah dalil yang tidak beralasan secara
hukum karena OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut sebagaimana
diuraikan di atas.
30. Lebih lanjut, terhadap alasan Pemohon V dan Pemohon VI yang menekankan
pada adanya potensi pelanggaran hak Pemohon V dan Pemohon VI terhadap
kepastian hukum yang adil, mereduksi kewenangan Kepolisian Negara RI,
dan tidak memberikan kemudahan akses keadilan (access to justice), OJK
berpendapat bahwa hal tersebut pada dasarnya merupakan permasalahan
penerapan norma (implementasi) kewenangan penyidikan OJK agar dapat
tetap mengedepankan perlindungan hak Pemohon V dan Pemohon VI, tidak
terkait dengan konstitusionalitas kewenangan penyidikan OJK dimaksud.
31. Berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 10 ayat (1) POJK Penyidikan diatur bahwa
setiap pihak dapat menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai
dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada OJK secara langsung
atau tertulis.
32. Dengan demikian, dalil Pemohon V dan VI yang membutuhkan waktu
tersebut tidak relevan karena OJK menyediakan pilihan pengaduan dugaan
tindak pidana di sektor jasa keuangan secara langsung ataupun tertulis.
33. Selain laporan melalui surat, saat ini OJK berupaya untuk mengoptimalkan
teknis penyampaian laporan jika terdapat dugaan tindak pidana di sektor jasa
keuangan dengan cara optimalisasi sistem informasi dan teknologi dalam
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mempercepat proses
pelaporan/pengaduan sehingga keberadaan kantor OJK yang belum tersedia
di seluruh wilayah Indonesia (termasuk di domisili Pemohon V dan Pemohon
VI) tidak memengaruhi proses dan tindak lanjut atas pengaduan/pelaporan
tersebut.
34. Dalam Persidangan Pendahuluan Pemohonan a quo tertanggal 19 Juni 2023,
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan
masukan/perbaikan atas permohonan mengenai legal standing Pemohon II
sampai
dengan
Pemohon
IV
mengenai
keterkaitan
antara
tidak
ditindaklanjutinya laporan Para Pemohon dengan kerugian konstitusional
308
Para Pemohon. Menurut Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, hal
tersebut tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk melakukan
pelaporan kepada penyidik OJK.
35. Selain itu Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa
dalam permohonan a quo, para Pemohon lebih menguraikan disharmoni
antara kewenangan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI (untuk selanjutnya disebut UU Kepolisian RI)
sebagai lex generalis dalam melakukan penyidikan dengan kewenangan
penyidikan OJK berdasarkan UU P2SK. Sehingga disarankan agar Para
Pemohon menguraikan disharmoni antara kewenangan penyidikan dalam
UU P2SK dengan pasal-pasal Konstitusinya.
36. Selanjutnya, dalam persidangan perbaikan permohonan yang dibacakan oleh
para Pemohon pada tanggal 3 Juli 2023, Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV belum melakukan perubahan dalam menjelaskan kerugian
konstitusional yang dialami tetapi hanya menambahkan Pemohon V dan
Pemohon VI yang menurut para Pemohon memiliki potensi kerugian secara
nyata terhadap kewenangan penyidikan yang diatur dalam UU P2SK karena
belum tersedianya kantor-kantor perwakilan OJK di seluruh wilayah
Indonesia.
37. Oleh karena itu, kiranya adalah tepat dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 UU MK sehingga dengan demikian Permohonan
Para Pemohon layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
38. Namun jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan pendapat yang berbeda, maka OJK menyerahkan kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
ditentukan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005, Putusan Nomor 010/PUU-III/2005, dan putusan-putusan
berikutnya).
309
III. POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN YANG DIAJUKAN PARA PEMOHON
SEPANJANG MENGENAI KOORDINASI TELAH DINILAI DAN DIPUTUS
OLEH YANG MULIA MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM
PERKARA NOMOR 102/PUU-XVI/2018 YANG BERSIFAT FINAL AND
BINDING
1. Terkait dengan dalil para Pemohon angka 130 s.d 132 halaman 115 s.d 116
permohonan, yang pada pokoknya mengenai koordinasi antara Kepolisian
Negara RI dengan kewenangan Penyidik OJK sudah menjadi pertimbangan
Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor 102/PUU-XVI/2018, menurut
pemohon berdasarkan Putusan MK tersebut penyidik OJK tidak dapat
melaksanakan penyidikannya sendiri dan penyidikan tindak pidana sektor
jasa keuangan bukan kewenangan penyidik mandiri penyidik OJK.
2. Selanjutnya Para Pemohon juga menyampaikan bahwa setiap penyidikan
yang dilakukan oleh penyidik OJK dikoordinasikan dengan penyidik
Kepolisian Negara RI dari dimulainya penyidikan sampai dengan selesainya
pemberkasan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
3. Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, OJK berpendapat bahwa Mahkamah
Konstitusi RI telah mempertimbangkan hal-hal yang menjadi argumentasi
Para Pemohon terkait dengan koordinasi dalam Putusan Perkara Nomor
102/PUU-XVI/2018 berkaitan dengan kewenangan penyidikan OJK in casu
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK.
4. Bahwa dalam putusan perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018, Mahkamah
Konstitusi RI telah memberikan pertimbangan hukum:
“…Mahkamah berpendapat, tanpa dikaitkan dengan jenis tindak
pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah
konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik Kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak
pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan
mengingat
tujuan
dibentuknya
OJK,
Mahkamah
memandang
kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, telah
ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks
penegakan hukum administratif semata tetapi dalam batas-batas dan
syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum
yang bersifat pro justitia, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian
sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan sejak diterbitkannya surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan, pelaksanaan penyidikan, sampai
dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara
kepada jaksa penuntut umum…” (vide hlm 235, 3.16).
310
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi RI telah menyatakan kewenangan penyidikan OJK di
sektor jasa keuangan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian Negara RI.
6. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 49 ayat 6 dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK dan Penjelasannya telah diatur:
Pasal 49 ayat (6)
“Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia”.
Penjelasan Pasal 49 ayat (6)
“Sebagai bagian sistem peradilan pidana terpadu integrated criminal
justice system, Otoritas Jasa Keuangan perlu menegaskan kewenangan
dengan tetap mengedepankan fungsi koordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia”.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat 6 dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK yang telah mengatur adanya koordinasi dengan Kepolisian Negara RI
dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK maka hal tersebut
telah sejalan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018.
8. Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final yakni
Putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada
upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK dan Penjelasannya.
9. Sehingga, dalam tataran pelaksanaannya yang diperlukan adalah mengatur
bagaimana fungsi koordinasi antara OJK dan Kepolisian Negara RI dalam
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal mana,
menurut hemat kami bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas
kewenangan penyidikan OJK, melainkan pada tataran teknis pelaksanaan
kewenangan tersebut agar dapat efektif dan sesuai dengan tujuan
pembentukan OJK dan kebutuhan penegakan hukum di sektor jasa
keuangan.
10. Sesuai dengan Pasal 60 UU MK dinyatakan bahwa:
311
“terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”.
11. Dengan demikian dalil para Pemohon terkait koordinasi merupakan tataran
implementatif yang dapat diselesaikan antara OJK dengan Kepolisian Negara
RI sehingga permohonan a quo tidak memenuhi kriteria sebagai permohonan
yang dapat dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi.
IV. TANGGAPAN OJK SECARA UMUM TERHADAP DALIL PERMOHONAN
YANG DIMOHONKAN
Sebelum OJK menyampaikan tanggapan terhadap norma materi yang
dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon, terlebih dahulu OJK akan
menyampaikan tanggapan secara umum dengan menguraikan terlebih dahulu
dasar hukum dan tujuan pembentukan OJK, latar belakang kewenangan
penyidikan OJK, dan pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK merupakan
bagian dari Integrated Criminal Justice System sebagai berikut:
1. Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan OJK
1.1. Pembentukan OJK merupakan salah satu pelaksanaan dari Pasal 33
ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan untuk membentuk undang-
undang yang mengatur mengenai perekonomian nasional.
1.2. Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI)
juga telah mengamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan
dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen dan dibentuk dengan undang-undang.
1.3. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI dijelaskan bahwa
lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan
pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa
keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas,
modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain
yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
1.4. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut, kemudian
dengan UU OJK disebut OJK. UU OJK tersebut pada dasarnya memuat
ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga
yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor
312
jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa
keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan,
kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan
pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor
jasa keuangan yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam
undang-undang sektoral tersendiri, yaitu UU Perbankan, Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk selanjutnya
disebut UU PM, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian (untuk selanjutnya disebut UU Perasuransian), Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan
lainnya (vide Keterangan OJK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XVI/2018 Angka 1.6 hlm. 165).
1.5. Tujuan pembentukan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa
keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur,
adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat (vide Penjelasan
Umum UU OJK). Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung
kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu
meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu
menjaga kepentingan nasional, antara lain meliputi sumber daya
manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa
keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi
(vide Penjelasan Pasal 4 UU OJK).
1.6. Dalam rangka mewujudkan cita-cita pembentukan OJK tersebut di atas,
para pembentuk undang-undang telah sepakat bahwa cita-cita tersebut
hanya akan terwujud dengan memberikan 4 (empat) pilar kewenangan
OJK dalam UU OJK, yaitu meliputi kewenangan pengaturan,
pengawasan, perlindungan konsumen, dan penyidikan di sektor jasa
keuangan (vide Keterangan OJK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XVI/2018 angka 1.8 hlm. 166).
313
1.7. Dengan demikian tujuan pembentukan OJK sebagaimana telah
disebutkan di atas, adalah untuk kepentingan perekonomian nasional
dan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan
pembentukan OJK untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat, adalah merupakan hal yang pertama kali
secara eksplisit diatur dan dimuat dalam UU OJK, yang selain fokus
kepada pencapaian stabilitas sistem keuangan juga pertama kali
memperhatikan pengupayaan level of playing field (kesetaraan dan
keseimbangan) antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen
atau masyarakat pengguna jasa keuangan (vide Keterangan OJK dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 Angka 1.9
hlm. 166).
1.8. Dalam perjalanan pelaksanaan kewenangan OJK tersebut, terdapat
perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan
beragam. Sehingga untuk mendukung dan mewujudkan upaya
pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan perkembangan
industri tersebut serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan
pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan
baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan yaitu
dengan perubahan beberapa Undang-Undang di sektor keuangan
melalui UU P2SK (vide Bagian Menimbang UU P2SK).
1.9. Sebagaimana dimuat dalam Naskah Akademik UU P2SK dinyatakan
bahwa otoritas keuangan perlu meningkatkan faktor peningkatan literasi
dan penegakan peraturan, khususnya yang terkait dengan perlindungan
konsumen dan dikombinasikan dengan penegakan hukum yang
lebih kuat untuk secara bersamaan mengembangkan sektor keuangan
dan menjaga stabilitas keuangan (vide Naskah Akademik UU P2SK
Hlm. 40)
1.10. Bentuk penguatan penegakan hukum ini dituangkan dalam rumusan
berbagai pasal yang ada dalam UU P2SK, dimulai dari penguatan
hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor
keuangan, jenis pelanggaran dan perbuatan tindak pidana di sektor jasa
314
keuangan, termasuk ketentuan mengenai mekanisme pemidanaan dan
konsep penegakan hukumnya (vide Penjelasan Umum UU P2SK).
1.11. Selain itu, UU P2SK juga memperluas kewenangan pengaturan dan
pengawasan OJK terhadap kegiatan di keuangan derivatif, bursa
karbon, kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)
serta aset keuangan digital dan aset kripto, dan perilaku pelaku usaha
jasa keuangan (vide Pasal 6 dalam Pasal 8 Angka 4 UU P2SK).
1.12. Dengan demikian, tujuan pembentukan OJK dan adanya perluasan
pengaturan kewenangan OJK tersebut menunjukkan adanya urgensi
dan kebutuhan untuk mengikuti perkembangan industri jasa keuangan
terkini.
2. Latar Belakang Kewenangan Penyidikan OJK
2.1. Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa pembentukan UU OJK
dilandasi oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang bertujuan untuk
mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh secara berkelanjutan
dan stabil dengan mengatur kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta
mampu
mewujudkan
sistem
keuangan
yang
tumbuh
secara
berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat (vide Keterangan Pemerintah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 Huruf A
angka 1 hlm. 72).
2.2. Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang telah
mempertimbangkan
pentingnya
fungsi
intermediasi
yang
diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan. Dalam
perkembangannya, lembaga jasa keuangan telah memberikan
kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk
pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Negara
senantiasa memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan
kegiatan sektor jasa keuangan tersebut, dengan mengupayakan
terbentuknya kerangka peraturan dan pengawasan sektor jasa
keuangan yang terintegrasi dan komprehensif (vide Keterangan OJK
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 angka
2.5 hlm. 168).
315
2.3. Selain itu, terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan
pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial
telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis,
dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk
maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan
yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan
(konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi
antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Kondisi ini
menyebabkan regulasi yang didasarkan atas sektor menjadi tidak
efisien karena gap dalam regulasi dan supervisi (vide Keterangan OJK
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 angka
2.6 hlm. 168)
2.4. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang
meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan
konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan
telah menjadi isu utama bagi lembaga pengawas (dan lembaga
pengatur) yang awalnya belum memperhatikan masalah-masalah
tersebut untuk mulai mencari struktur kelembagaan yang bersifat
terintegrasi (vide Keterangan OJK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XVI/2018 angka 2.7 hlm. 169).
2.5. Semakin kompleksnya permasalah-permasalahan di sektor jasa
keuangan membuat kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap
lembaga pengawas menjadi komponen utama good governance. Untuk
meningkatkan good governance pada lembaga pengawas jasa
keuangan, banyak negara melakukan revisi struktur lembaga pengawas
jasa keuangannya (vide Keterangan OJK dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 angka 2.8 hlm. 169).
2.6. Selanjutnya,
dalam
rangka
menjamin
terselenggaranya
fungsi
pengawasan secara terintegrasi tersebut serta membawa sektor jasa
keuangan nasional yang kuat dan berkembang, Pemerintah dan DPR
sebagai pihak yang punya kewenangan pembentuk undang-undang
memandang perlu pengembangan dan penguatan sektor keuangan di
antaranya aspek penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
316
2.7. Kewenangan penyidikan OJK sebagaimana dituangkan dalam UU
P2SK diberikan untuk mewujudkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi setiap
orang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2.8. Maka menjadi hal yang sangat penting bagi OJK untuk memiliki
kewenangan penyidikan dalam rangka menjamin terlaksananya fungsi
dan tugas OJK sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 dalam Pasal 8
angka 3 jo. Pasal 6 dalam Pasal 8 angka 4 UU P2SK yang pada
pokoknya telah mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan fungsi
pengawasan secara terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan.
2.9. Sebagaimana dipahami bersama, industri jasa keuangan merupakan
industri yang bertumpu pada “kepercayaan” masyarakat. OJK hadir
sebagai sebuah struktur regulasi dalam membentuk trust dari para
pelaku pasar. Kepercayaan dari konsumen dan investor akan terbentuk
apabila sebuah struktur regulasi dapat mengontrol penyalahgunaan
pasar seperti insider trading, money laundering atau jenis kejahatan
keuangan lainnya (vide Keterangan OJK dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 angka 2.15 hlm. 170).
2.10. Industri sektor jasa keuangan yang meliputi industri perbankan, industri
pasar modal, dan industri keuangan nonbank memiliki karakteristik
masing-masing seperti prudensialitas di bidang perbankan dan
perasuransian dan prinsip transparansi di bidang pasar modal. Namun
demikian bidang-bidang tersebut memiliki kesamaan yaitu adanya
ketergantungan yang tinggi terhadap kepercayaan masyarakat atas
keberlangsungan dan pertumbuhan industri di masing-masing bidang.
2.11. Kepercayaan masyarakat perlu dijaga dengan adanya penegakan
hukum yang efektif antara lain dengan memiliki aparat penyidik yang
sudah memahami secara baik karakteristik tindak pidana di sektor jasa
keuangan. Hal ini selain diperlukan untuk melindungi stabilitas sistem
keuangan dan juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
2.12. Dengan demikian, pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa
keuangan sebagaimana diatur dalam UU P2SK merupakan upaya
Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang (policy maker)
317
dalam melaksanakan kewenangan open legal policy untuk membentuk
norma tertentu yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
2.13. Oleh karena itu OJK sebagai pelaksana undang-undang tentunya akan
melaksanakan kewenangan penyidikan sebagaimana diamanatkan
Pasal 49 dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK agar penyidikan tindak
pidana sektor jasa keuangan terlaksana secara optimal dan efektif.
2.14. Selain hal tersebut, dapat pula OJK sampaikan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa pasca keberlakuan UU
P2SK sampai dengan saat ini, Kepolisian RI masih menangani perkara
dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
2.15. Berdasarkan data yang ada pada OJK sampai dengan Juni 2023, OJK
menerima 51 (lima puluh satu) permintaan saksi dan ahli dari Kepolisian
RI dengan rincian:
a. 11
(sebelas)
permintaan
berdasarkan
Surat
Perintah
Penyelidikan/Penyidikan
(Sprinlidik/Sprindik)
yang
diterbitkan
setelah berlakunya UU P2SK dan sebelum PP Penyidikan berlaku;
dan
b. 40 (empat puluh) permintaan berdasarkan Sprinlidik/Sprindik yang
diterbitkan sejak PP Penyidikan berlaku.
2.16. Data tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan yang
dilakukan penyidik Kepolisian RI atas perkara tindak pidana di sektor
jasa keuangan tetap dilaksanakan pasca keberlakuan UU P2SK.
2.17. Bahwa mengenai pengujian norma dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5)
dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK dalam permohonan a quo, OJK
berpandangan bahwa UU P2SK pada pokoknya mengatur mengenai
kewenangan OJK melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, OJK hanya diberikan kewenangan melakukan
penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan berdasarkan undang-
undang sektoral, antara lain UU OJK, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
UU Perasuransian, dan UU P2SK. OJK berpandangan bahwa hal
tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur ataupun menganulir
kewenangan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan sebagaimana
diatur secara khusus dalam UU Kepolisian Negara RI dan KUHAP.
318
2.18. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 28/PUU-V/2007 halaman 97 dan 98 angka 3.13.3 dan
3.13.6:
“…Diferensiasi fungsi dalam hal ini juga mengandung pengertian
pembagian peran (sharing of power) antara kewenangan
penyidikan yang dilakukan oleh Polisi dan kewenangan penuntutan
yang dilakukan oleh Kejaksaan. Diferensiasi yang demikian
bersifat internal, yaitu pembedaan wewenang di antara aparat
penegak hukum dalam ranah eksekutif…”
“…Dengan demikian, kewenangan Polisi sebagai penyidik tunggal
bukan lahir dari UUD 1945 tetapi dari undang-undang. Kata “sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya” memungkinkan alat penegak hukum lainnya, seperti
Kejaksaan, diberi wewenang untuk melakukan penyidikan…”.
2.19. Mengacu pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut,
dalam pandangan OJK kewenangan penyidikan tidak dimaksudkan
untuk tersentralisasi dalam satu lembaga tertentu namun tertata dalam
suatu Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice
System).
2.20. Selain itu, apabila Pasal 49 ayat (5) UU P2SK ditafsirkan hanya penyidik
OJK yang berwenang melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan
maka dalam penerapannya memerlukan penguatan infrastruktur,
dukungan anggaran, dan SDM serta masa transisi (peralihan perkara)
yang cukup bagi OJK.
2.21. Dalam hal terdapat penafsiran yang berbeda terhadap Pasal 49 ayat (5)
dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK, OJK menyerahkan kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan
dan
menilai
konstitusionalitas Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK
terhadap UUD 1945.
3. Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan oleh OJK Merupakan Bagian
dari Integrated Criminal Justice System
3.1. Integrated criminal justice system adalah sistem yang memandang
proses penyelesaian perkara pidana sebagai satu rangkaian kesatuan
sejak
penyidikan,
penuntutan,
pemutusan
perkara
hingga
penyelesaian di tingkat lembaga pemasyarakatan (vide Keterangan
Pemerintah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-
V/2007 hlm. 18).
319
3.2. Dalam konteks peradilan di Indonesia adalah suatu keadaan di mana
terjalinnya hubungan yang bersifat fungsional dan instansional, yaitu
koordinasi di antara subsistem satu dengan lainnya menurut fungsi
dan kewenangannya masing-masing (vide Keterangan DPR dalam
Perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023).
3.3. Mardjono Reksodipoetro dalam tulisannya “Sistem Peradilan Pidana
Indonesia (Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam
batas-batas toleransi)” (1994) mengatakan, bahwa sistem peradilan
pidana (criminal justice system) adalah sistem dalam suatu
masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan.
3.4. Pemberian kewenangan “penyidikan” kepada Lembaga/Institusi yang
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Industri Jasa
Keuangan bukanlah hal baru dari sistem hukum yang ada di Indonesia.
Sejak tahun 1995, melalui UU PM telah dibentuk lembaga Bapepam
yang merupakan regulator Pasar Modal di bawah Kementerian
Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan sekaligus
memiliki kewenangan penyidikan khusus terhadap industri pasar
modal.
3.5. Sebagaimana dimaklumi penegakan hukum sektor jasa keuangan
mengalami perkembangan dan perubahan dari waktu ke waktu
mengikuti kebutuhan hukum di sektor jasa keuangan.
3.6. Bahwa sebelum berlakunya UU OJK, penyidikan atas tindak pidana
sektor jasa keuangan dilakukan oleh:
a. tindak pidana pasar modal dilakukan oleh pejabat pegawai negeri
sipil di lingkungan Bapepam (vide Pasal 101 ayat (2) UU PM).
b. tindak pidana lain selain pasar modal dilakukan oleh Kepolisian
Negara RI karena kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undang lainnya (vide Pasal
14 ayat (1) huruf g UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia).
3.7. Sejak berlakunya UU OJK, penyidikan atas tindak pidana sektor jasa
keuangan dilakukan oleh pejabat penyidik Kepolisian Negara RI atau
320
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan OJK, selain
Penyidik Kepolisian Negara RI (vide Pasal 49 ayat (1) UU OJK).
3.8. Dalam perkembangannya, penyidikan OJK pernah dilakukan Uji
Materiil yang pada pokoknya dalam putusannya Mahkahmah
Konstitusi menyatakan penyidikan OJK bersifat konstitusional
sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian Negara RI.
Artinya, telah ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah semata-
mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata tetapi
dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup
kewenangan
penegakan
hukum
yang
bersifat
pro
justitia,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. (vide Pertimbangan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 Angka 3.16 hlm. 235).
3.9. Mengenai permasalahan koordinasi juga telah diatur dalam UU P2SK
yang pada pokoknya menentukan bahwa dalam melaksanakan
penyidikan atas tindak pidana sektor jasa keuangan tersebut, OJK
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara RI (vide Pasal 49 ayat (6)
dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK). Hal ini telah sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang
menekankan kewenangan Penyidikan OJK memerlukan koordinasi
dengan penyidik Kepolisian Negara RI.
3.10. Berdasarkan hal tersebut dan untuk menindaklanjuti amanat
koordinasi antara OJK dengan penyidik Kepolisian Negara RI dalam
Pasal 49 ayat (6) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018, sudah selayaknya
OJK bekerja sama dengan Kepolisian Negara RI agar penanganan
kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilaksanakan
secara optimal dan efektif.
3.11. Bahwa dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan OJK tersebut UU
P2SK
telah
mengamanatkan
agar
OJK
melaksanakan
kewenangannya berdasarkan KUHAP, kecuali diatur khusus dalam
UU P2SK yaitu:
Pasal 49 ayat (1)
“Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. …
321
b. …
c. …
Yang diberi wewenang khusus berdasarkan sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan”.
Penjelasan Pasal 49 ayat (1)
“Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi
sebagai koordinator dan pengawas penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”.
Pasal 49 ayat (6)
“Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia”.
Penjelasan Pasal 49 ayat (6)
“Sebagai bagian sistem peradilan pidana terpadu integrated criminal
justice
system,
Otoritas
Jasa
Keuangan
perlu
menegaskan
kewenangan dengan tetap mengedepankan fungsi koordinasi dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
3.12. Dengan demikian, kewenangan penyidikan OJK tersebut merupakan
bagian dari integrated criminal justice system dalam penegakan
hukum di sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk menciptakan
penguatan dan pengembangan sektor keuangan nasional.
V. Pengaturan Mengenai Penyidik Pegawai Tertentu
Setelah membaca dan mempelajari permohonan a quo, selain yang berkaitan
dengan keberatan para Pemohon terhadap kewenangan Pasal 49 ayat (5) dalam
Pasal 8 angka 21 UU P2SK yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, terdapat juga keberatan
Para Pemohon yang berkaitan dengan penyidik pegawai tertentu yang menurut
Para Pemohon, ketentuan pegawai tertentu tersebut bertentangan dengan asas
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP yang telah memberikan
batasan
terhadap
penyidik
dalam
sistem
penegakan
hukum
pidana
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) serta
kedudukan organ kewenangan Kepolisian Negara RI sebagai organ utama alat
negara yang bertugas menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30
ayat (4) UUD 1945.
Mengacu pada dalil Para Pemohon mengenai pengaturan Pegawai Tertentu
sebagai Penyidik OJK dalam permohonan:
322
a. Angka 19 halaman 22 dan angka 24 halaman 25, Pemohon II mendalilkan
keberadaan
Penyidik
Pegawai
Tertentu
menimbulkan
persoalan
konstitusional dalam hal tindak pidana perbankan hanya dapat ditangani oleh
penyidik Pegawai Tertentu OJK.
b. Angka 27 halaman 26 dan angka 34 halaman 28, Pemohon III mendalilkan
keberadaan
Penyidik
Pegawai
Tertentu
menimbulkan
persoalan
konstitusional dalam hal tindak pidana perbankan hanya dapat ditangani oleh
penyidik Pegawai Tertentu OJK.
c. Angka 50 halaman 35, Pemohon IV mendalilkan Pegawai Tertentu akan
bertentangan dengan due process of law dan mereduksi kewenangan
Kepolisian Negara RI sebagai organ utama negara yang bertugas
menegakan hukum.
d. Angka 97 halaman 97, mengatur perluasan makna penyidik tidak hanya
Penyidik Kepolisian Negara RI dan Penyidik PPNS namun juga penyidik
Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK.
e. Angka 111 halaman 105, dalam KUHAP dan juga PP No. 58 Tahun 2010
tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
ditegaskan bahwa kewenangan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh
Penyidik Kepolisian Negara RI dan/atau Penyidik PPNS dan tidak dikenal
adanya kualifikasi Pegawai Tertentu sebagai Penyidik.
f. Angka 153 dan angka 154 halaman 123 s.d 124, bahwa penyidik Pegawai
Tertentu pada OJK bertentangan dengan KUHAP dan akan menimbulkan
persoalan hukum yaitu bertentangan dengan KUHAP dan praktik penegakan
hukum pidana status Pegawai Tertentu yang bukan PNS dan OJK bukan
lembaga eksekutif (di luar Pemerintah) sehingga tidak dapat mengangkat
penyidik.
Berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon tersebut di atas OJK berpandangan
bahwa Para Pemohon pada prinsipnya hanya mempertentangkan norma
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam 8 angka 21 UU P2SK dengan KUHAP
dan tidak terhadap pasal-pasal dalam Konstitusi. Menanggapi hal tersebut,
OJK berpandangan sebagai berikut:
1. Pegawai Tertentu Berlandaskan Asas Kepastian Hukum
323
1.1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara
hukum. Dalam kaitannya dengan konsep Negara Hukum, semua
penyelenggaraan kegiatan bernegara didasarkan pada hukum.
1.2. Dalam paham Negara Hukum, pada hakikatnya hukum sendirilah
yang menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip nomokrasi
(nomcrasy) dan doktrin “the Rule of Law and not of Man”. Dalam
kerangka ‘the rule of Law’, pengakuan bahwa hukum itu mempunyai
kedudukan tertinggi (supremacy of law), adanya persamaan dalam
hukum dan pemerintah (equality before the law), dan berlakunya
asas legalitas dalam segala bentuknya dalam kenyataan praktik (due
process of law).
1.3. Gagasan Negara Hukum dibangun dengan mengembangkan
perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan
berkeadilan. Sehingga sistem hukum tersebut dibangun (law
making) dan ditegakkan (law enforcing).
1.4. Menurut Julius Stahl (vide Keterangan OJK dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 Angka 3.14 hlm.
175), konsep Negara Hukum memiliki empat ciri penting yaitu:
a. Perlindungan hak asasi manusia;
b. Pembagian kekuasaan;
c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
d. Peradilan tata usaha negara (vide Keterangan OJK dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 Angka
3.14 hlm. 175).
1.5. Sejalan dengan ciri Negara Hukum menurut Julius Stahl tersebut,
dalam menjalankan pemerintahan, para aparatur negara harus
berdasarkan pada undang-undang yang dibentuk sesuai dengan
kewenangannya.
1.6. Pengaturan mengenai penyidik OJK dimuat Pasal 49 ayat (1) huruf
c dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK, yang pada pokoknya mengatur
bahwa Penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian RI,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang
pelaksanaannya mengacu/berdasar pada koridor hukum acara
324
pidana yang diatur dalam KUHAP (vide Pasal 49 ayat (1) huruf c
dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK).
1.7. Berdasarkan uraian tersebut serta pendapat filsuf ahli hukum di atas,
menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penyidikan OJK sejalan
dengan asas supremasi hukum dimana pelaksanaannya didasarkan
pada hukum yaitu UU P2SK yang dibentuk oleh pemerintah dan
DPR.
1.8. Alasan para Pemohon terkait adanya ketidakpastian hukum karena
berlakunya ketentuan mengenai “pegawai tertentu” sebagai salah
satu komponen Penyidik OJK tidak sejalan dengan KUHAP yang
hanya mengenal 2 (dua) elemen institusi yakni pejabat Kepolisian
Negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang
khusus
oleh
undang-undang
untuk
melakukan
penyidikan, adalah kurang tepat.
1.9. Menurut
pandangan
OJK
dalam
tataran
norma
peraturan
perundang-undangan, tidak terdapat konflik norma sebagaimana
didalilkan Para Pemohon.
1.10. KUHAP merupakan ketentuan umum yang mengatur tata cara dalam
menyelenggarakan
hukum
pidana
secara
formil
termasuk
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun
demikian dalam pelaksanaan hukum pidana formil selain KUHAP
juga terdapat undang-undang lain yang mengatur secara khusus
mengatur hukum pidana formil antara lain Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai, termasuk UU P2SK. Dengan demikian ketentuan
KUHAP terkait dengan pelaksanaan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan peradilan secara umum masih berlaku sepanjang
tidak diatur secara khusus dalam UU P2SK.
325
1.11. Bahwa dalam hal dipandang terdapat pertentangan norma dalam
beberapa peraturan perundang-undangan, diperlukan penafsiran
hukum dengan menggunakan asas-asas hukum yang berlaku.
1.12. Pertama, penafsiran mengacu asas lex superiori derogat lex inferiori,
yang pada pokoknya peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini KUHAP dan UU P2SK
memiliki kedudukan/hierarki yang sama yaitu berbentuk ”undang-
undang”.
1.13. Selanjutnya, pertentangan norma tersebut diuji dengan mengacu
asas lex specialis derogat legi generali, bahwa hukum yang bersifat
khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum
(lex generalis). Dalam hal ini KUHAP secara umum mengatur
pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan secara
umum, sementara UU P2SK secara khusus mengatur mengenai
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
1.14. Hal ini sejalan juga dengan asas lex posterior derogat legi priori, yang
pada
pokoknya
bahwa
peraturan
yang
baru
dapat
mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lama. Adapun
asas ini digunakan untuk mencegah adanya dua peraturan yang
secara hierarki sederajat dianggap menimbulkan ketidakpastian
hukum. Dalam hal ini, UU P2SK merupakan peraturan yang terbaru
dibandingkan dengan KUHAP.
1.15. Artinya, ketentuan yang diatur dalam UU P2SK mengutamakan
landasan peraturan perundang-udangan dan keadilan dalam
penyelenggaraannya, termasuk wajib berdampingan dengan hukum
positif lain dan tetap berjalan sesuai koridor yang diatur di dalamnya
sesuai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tanpa
melangkahi atau pun menyalahi kewenangannya masing-masing.
1.16. Dengan demikian, mengacu pada teori hierarki norma hukum dan
asas-asas hukum yang berlaku, tidak terdapat ketidakpastian hukum
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
2. Kekhususan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dan Teknik
Investigasi Memerlukan Penyidik Pegawai Tertentu
326
2.1. Tindak pidana di sektor jasa keuangan merupakan tindak pidana
ekonomi sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ditekankan
pada perlindungan terhadap pihak-pihak yang dirugikan secara
finansial. Oleh karena itu, sanksi pidana harus lebih ditekankan atau
difokuskan untuk mengembalikan hak finansial pihak yang dirugikan
melalui ganti rugi dan perampasan atas hasil kejahatan (ill-gotten
money) oleh negara.
2.2. Untuk melakukan investigasi/penyidikan yang efektif di sektor jasa
keuangan, menurut pandangan OJK Penyidik perlu memahami:
a. unsur tindak pidana yang ditegakkan;
b. lingkungan dan teknologinya;
c. teknik-teknik untuk mendapatkan bukti;
d. kewenangan akses terhadap data, area atau orang yang
diperlukan; dan
e. going concern lembaga jasa keuangan dan keterkaitan antar
lembaga jasa keuangan yang satu dengan yang lainnya yang
berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
2.3. Tindak pidana sektor jasa keuangan sangat beragam terdiri dari
tindak pidana sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
industri keuangan nonbank, serta penambahan dalam UU P2SK
antara lain kegiatan usaha bulion, kegiatan jasa keuangan derivatif
dan bursa karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang
meliputi aset keuangan digital dan aset kripto.
2.4. Perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan
beragam tersebut juga akan diikuti oleh tindak pidana yang semakin
kompleks dan beragam. Sebagai contoh tindak pidana di bidang
pasar modal dilakukan dengan modus khusus yang pada umumnya
menggunakan skema, struktur, ataupun media yang tidak
konvensional, misalnya informasi, data, sistem, ataupun diagram
data.
2.5. Oleh karena itu, dalam pandangan OJK penegakan hukum terhadap
tindak pidana tersebut juga memerlukan penyidik yang mendalami
kegiatan
sektor
jasa
keuangan
dan
memiliki
pengetahuan/kompetensi khusus yang pada dasarnya memahami
327
mekanisme bisnis, modus, skema, serta bentuk pelanggaran di
bidang pasar modal.
2.6. Pegawai OJK selaku pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan
memiliki pengetahuan/kompetensi khusus tersebut dan memahami
industri jasa keuangan secara detail termasuk teknologi yang
melekat pada industri jasa keuangan karena telah memiliki
pengetahuan, keahlian, dan pengalaman kerja sebagai pengawas
yang kesehariannya mengawasi industri jasa keuangan baik bank,
perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, dan lainnya.
2.7. Sebagai contoh, dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi
efek, pengawas di OJK melakukan daily watching menggunakan
tools dari RTI Business (aplikasi pemantau pergerakan saham),
Bloomberg serta alert pada Sistem Pemantauan Transaksi Efek OJK
(SIPETRO). Selain itu pengawas di OJK juga melakukan analisis
atas kasus, data Single Investor Identification (SID), data pemegang
saham, dan data mutasi efek serta analisis atas data yang
bersumber dari:
a. JATS (Jakarta Automated Trading System) dan IDX Net bagi
Saham;
b. CTP PLTE (Centralized Trading Platform-Penerima Laporan
Transaksi Efek) bagi surat utang, derivatif, dan efek lain;
c. C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement
System) Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
d. Website Indonesia Bond Pricing Agency.
2.8. Selain pengetahuan/kompetensi khusus tersebut di atas, Penyidik
juga perlu memahami teknik-teknik penyidikan/investigasi khusus di
sektor jasa keuangan, antara lain: memeriksa dokumen secara masif
dan historikal, memeriksa pembukuan (akuntansi keuangan), analisa
rekening (transaksi bank), melacak aliran uang (follow the money),
menganalisis data keuangan terstruktur (data analytical), dan
komputer forensik termasuk analisis data digital dengan tujuan untuk
mendapatkan alat bukti dan menemukan tersangkanya.
2.9. Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK mengatur
secara khusus terkait Pegawai Tertentu (Pegawai OJK non PNS)
328
yang dapat juga menjadi penyidik di sektor jasa keuangan dalam
upaya menanggulangi tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
semakin kompleks.
2.10. Selain hal tersebut, Pegawai Tertentu di OJK memiliki nilai tambah
sebagai penyidik di sektor jasa keuangan karena:
a. tugas dan fungsi sebagai pengawas serta pola rotasi pegawai di
OJK mendukung terbentuknya keahlian penyidik yang khusus di
sektor jasa keuangan;
b. pengalaman dan kemampuan mengawasi sektor jasa keuangan
akan mempercepat mempelajari jenis tindak pidana di sektor jasa
keuangan termasuk perluasan tindak pidana dalam UU P2SK;
dan
c. Saat beralihnya tugas dan fungsi Bapepam LK kepada OJK,
penyidik PPNS Bapepam LK juga beralih ke OJK dan telah
memiliki pengetahuan khusus di sektor jasa keuangan.
2.11. Selain itu dapat disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi bahwa dalam konteks pengaturan di sektor
jasa keuangan antara lain dalam UU PM telah ditentukan bahwa
penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal tidak hanya
memperhatikan terpenuhinya unsur tindak pidana tetapi juga
memperhatikan apakah penyidikan tersebut dapat menghambat
kegiatan penawaran dan/atau transaksi efek secara keseluruhan dan
apakah tercapai penyelesaian atas kerugian yang telah timbul (vide
Penjelasan Pasal 101 UU Pasar Modal).
2.12. Demikian pula dalam Penjelasan Pasal 48B dalam pasal 8 angka 20
UU
P2SK
yang
mengamanatkan
bahwa
pada
prinsipnya
penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilanjutkan ke
tahap penyidikan. Namun, dengan mempertimbangkan dampak dari
tindak lanjut ke tahap penyidikan tersebut terhadap stabilitas sistem
keuangan, sektor jasa keuangan dan/atau pelindungan konsumen,
OJK dapat melakukan langkah penyelesaian yang bersifat restoratif.
Dengan demikian pendekatan yang digunakan oleh penyidik OJK
memperhatikan pula going concern dan keterkaitan antar lembaga
jasa keuangan yang satu dengan yang lainnya, jika hal tersebut
329
dapat berpengaruh pada stabilitas sistem keuangan dan tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
2.13. Dengan demikian, adanya kekhususan tindak pidana dan teknik
investigasi di sektor jasa keuangan serta nilai tambah yang telah
dimiliki oleh Pegawai OJK tersebut di atas, ketentuan mengenai
Pegawai Tertentu sebagai penyidik telah sesuai dengan tujuan
penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan yang efektif
dan optimal dalam melindungi masyarakat/konsumen sektor jasa
keuangan serta perkembangan industri jasa keuangan yang semakin
kompleks.
3. Konsep Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan Tidak Harus
Selalu
dengan
Pemberian
Sanksi
Pidana,
Tetapi
Perlu
Mengedepankan Pemulihan Keadaan Pihak Yang Dirugikan Terlebih
Dahulu
3.1. Jenis pelanggaran dan perbuatan tindak pidana di sektor keuangan
juga menjadi substansi penting dalam pengaturan UU P2SK. Hal ini
dilakukan untuk memberikan pelindungan bagi aktivitas sektor
keuangan, termasuk pihak yang terlibat di dalam aktivitas sektor
keuangan tersebut. Dalam rangka menjaga ketertiban dan
memberikan efek jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan guna
menjerat
pelaku
pelanggaran
dengan
menetapkan
tindakan/perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi (vide
Penjelasan Umum UU P2SK, hlm. 533).
3.2. Ketentuan pidana dalam UU P2SK tidak hanya terbatas pada tindak
pidana yang dilakukan oleh perorangan tetapi juga oleh korporasi.
Dalam merespon perkembangan tindak pidana ekonomi yang terjadi
di sektor jasa keuangan tersebut, konsep penegakan hukumnya
tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, tetapi perlu
mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang dirugikan terlebih
dahulu (vide Penjelasan Umum UU P2SK, hlm. 533).
3.3. Beberapa hal yang diatur secara khusus dalam UU P2SK adalah
pengaturan mengenai penyelesaian pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan pada tahap
330
penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 48B ayat (3) dalam
Pasal 8 angka 21 UU P2SK, Prinsip Una Via dalam Pasal 100A
dalam Pasal 22 angka 40 UU P2SK, dan Perintah Pengembalian
Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dalam Pasal 100B dalam
Pasal 22 angka 40 UU P2SK yang menekankan pada prinsip
restoratif yang mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang
dirugikan terlebih dahulu.
3.4. Adapun kekhususan dalam mekanisme pemidanaan tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Penyelesaian Pelanggaran atas Peraturan Perundang-
Undangan
di
Sektor
Jasa
Keuangan
Pada
Tahap
Penyelidikan
1) Pada prinsipnya, penanganan tindak pidana di sektor jasa
keuangan dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun dengan
mempertimbangkan dampak dari tindak lanjut ke tahap
penyidikan tersebut terhadap stabilitas sistem keuangan,
sektor jasa keuangan, dan/atau pelindungan konsumen, OJK
dapat melakukan langkah penyelesaian yang bersifat
restoratif.
2) Penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan bertujuan untuk
memberikan kesempatan pihak yang diduga melakukan
tindak pidana sektor jasa keuangan pada tahap penyelidikan
dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3) Mekanisme
penyelesaian
pelanggaran
atas
peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan diatur dalam
Pasal 48B dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK sebagai berikut:
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
sektor
jasa
keuangan.
331
(2) Sebelum
menetapkan
dimulainya
penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan
tindak pidana sektor jasa keuangan.
(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pihak yang diduga melakukan tindak pidana
sektor jasa keuangan dapat mengajukan permohonan
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap
permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana
dimaksud
dan
menghitung
nilai
kerugian
atas
pelanggaran.
(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan
penyelesaian
pelanggaran
dan
perhitungan
nilai
kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud,
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal:
a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang
timbul akibat tindak Pidana;
b. nilai
transaksi
dan/atau
nilai
kerugian
atas
pelanggaran; dan
c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, LJK,
dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau
investor, dan/atau masyarakat.
4) Konsep “penyelesaian pelanggaran” ini merupakan konsep
yang telah umum dikenal secara internasional dengan istilah
non-prosecution agreements dan dipandang sebagai alat
yang efektif untuk memerangi kejahatan korporasi. Secara
umum, metode ini merupakan alternatif untuk menghukum
korporasi dan/atau orang-perorangan, di mana tersangka
mengaku bersalah atas dugaan tindak pidana tertentu, setuju
untuk bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, dan
melakukan pembayaran sejumlah denda serta Otoritas Jasa
332
Keuangan menghentikan kemungkinan untuk melanjutkan ke
tahap penyidikan terhadap korporasi dan/atau orang-
perorangan tersebut. Konsep non-prosecution agrements
lazim digunakan di beberapa negara seperti Amerika Serikat
dan di Inggris, Jepang, dan Singapura
b. Prinsip Una Via
1) Pelanggaran di bidang pasar modal sangat beragam dilihat
dari segi jenis, modus operandi, atau kerugian yang mungkin
ditimbulkannya. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan
diberikan wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi
dari pelanggaran yang terjadi dan wewenang untuk
meneruskannya
ke
tahap
penyidikan
berdasarkan
pertimbangan dimaksud.
2) Prinsip Una Via adalah pemilihan antara sanksi pidana dan
sanksi atau tindakan administratif lainnya berdasarkan
pertimbangan OJK untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan
ke tahap penyidikan atas pelanggaran yang terjadi di pasar
modal (vide Penjelasan Pasal 100A ayat (1) dalam Pasal 22
angka 40 UU P2SK).
3) Prinsip ini merupakan perluasan dari prinsip ne bis in idem.
Penerapan prinsip Una Via atas dugaan tindak pidana di
bidang pasar modal melalui pengenaan sanksi atau tindakan
administratif lainnya tidak hanya ditujukan untuk menghukum
pelanggar, tetapi juga untuk memperbaiki tatanan hukum
yang terganggu akibat pelanggaran tersebut.
4) Prinsip Una Via diatur dalam Pasal 100A dalam Pasal 22
angka 40 UU P2SK sebagai berikut:
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan:
a. tidak melanjutkan ke tahap penyidikan; atau
b. dimulainya tindakan penyidikan, terhadap dugaan
terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
333
(2) Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penilaian dengan mempertimbangkan:
a. nilai
transaksi
dari
pelanggaran
atau
dampak
pelanggaran;
b. ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian
yang timbul akibat tindak pidana;
c. akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran
dan/atau perdagangan Efek secara keseluruhan; dan
d. dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal atau
kepentingan
pemodal
atau
investor
dan/atau
masyarakat.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tidak
melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan berwenang
menetapkan
tindakan
administratif
berupa
sanksi
administratif dan/atau perintah tertulis terhadap Pihak
yang melakukan tindak pidana.
5) Ketentuan Pasal tersebut di atas merupakan penguatan atas
dasar hukum Prinsip Una Via yang sebelumnya didasarkan
atas Pasal 101 ayat (1) dan penjelasannya UU PM juncto
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
6) Berdasarkan ketentuan tersebut, berarti tidak semua
pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang pasar modal
harus dilanjutkan ke tahap penyidikan jika hal tersebut justru
dapat
menghambat
kegiatan
pasar
modal
secara
keseluruhan.
7) Apabila kerugian yang ditimbulkan membahayakan sistem
pasar modal atau kepentingan pemodal atau investor
dan/atau
masyarakat,
atau
apabila
tidak
tercapai
penyelesaian atas kerugian yang telah timbul, OJK dapat
memulai tindakan penyidikan dalam rangka penuntutan tindak
pidana. Tindakan untuk memulai penyidikan oleh penyidik
334
OJK dilakukan setelah memperoleh penetapan dari pimpinan
OJK (vide Penjelasan Pasal 100A ayat (2) dalam Pasal 22
angka 40 UU P2SK).
8) Penegakan hukum di bidang pasar modal menekankan pada
prinsip restoratif yang menitikberatkan pada upaya pemulihan
atau perbaikan kondisi akibat suatu pelanggaran dengan
tetap mengupayakan terwujudnya efek jera bagi pelaku
pelanggaran.
9) Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, OJK telah
menggunakan pendekatan Una Via terhadap 24 (dua puluh
empat) kasus tindak pidana di bidang pasar modal yang
melibatkan 109 (seratus sembilan) pihak yang melanggar
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan
terbukti cukup efektif dan lebih cepat dalam penyelesaian dan
penegakan hukum.
c. Perintah
Pengembalian
Keuntungan
Tidak
Sah
(Disgorgement)
1) Penerapan Perintah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah
(Disgorgement) merupakan salah satu upaya yang perlu
dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam
penegakan hukum di bidang pasar modal. Pengembalian
Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dilakukan agar Pihak
yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati
keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.
2) Untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran
tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara
tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang
ada pada lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa
permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan
dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan
pencairan aset kepada Pihak yang melakukan pelanggaran
serta lembaga jasa keuangan.
335
3) Selanjutnya
dana
yang
dihimpun
dari
pengenaan
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat digunakan untuk
memberikan
kompensasi
kerugian
kepada
korban
pelanggaran dan/atau pengembangan industri pasar modal.
Melalui pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah
kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, Otoritas
Jasa Keuangan dapat melakukan aksi remedial (remedial
action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian
Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan
kepada investor yang dirugikan. Dengan adanya pengaturan
mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana
Kompensasi Kerugian Investor dimaksud diharapkan dapat
meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam
berinvestasi di pasar modal.
4) Penerapan Perintah Tertulis Pengembalian Keuntungan
Tidak Sah (Disgorgement) diatur dalam Pasal 100B:
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan
administratif
berupa
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100A ayat (3) terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan dapat memberikan perintah tertulis kepada
Pihak yang melakukan tindak pidana dimaksud untuk
mengembalikan
keuntungan
yang
diperoleh
dan/atau
kemgian yang dapat dihindari secara tidak sah dari
pelanggaran administratif atau tindak pidana.
3.5. Dengan
demikian
dan
memperhatikan
adanya
mekanisme
penyelesaian pelanggaran atas Peraturan Perundang-Undangan di
Sektor Jasa Keuangan Pada Tahap Penyelidikan, prinsip Una Via,
dan Disgorgement dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan
dan penekanan pada pemulihan keadaan pihak yang dirugikan,
keberadaan penyidik Pegawai Tertentu OJK akan mendukung
tercapainya tujuan pembentukan UU P2SK, yaitu untuk memberikan
kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang
336
inklusif dan berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang
sejahtera, maju, dan bermartabat, serta terpercaya.
3.6. Bahwa hal ini juga sejalan dengan pandangan Prof. Dr. Barda
Nawawi Arief bahwa kebijakan atau upaya penanggulangan
kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya
perlindungan masyarakat (social defense) dan upaya mencapai
kesejahteraan masyarakat (social welfare). Oleh karena itu tujuan
akhir atau tujuan utama dari politik kriminal adalah perlindungan
masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
4. Keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu Merupakan Pondasi
Penguatan Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
4.1. Keberadaan ketentuan mengenai penyidik Pegawai Tertentu tidak
dapat dilepaskan dari wewenang OJK untuk melakukan penyidikan
di sektor jasa keuangan.
4.2. Dalam konteks penguatan penegakan hukum di sektor jasa
keuangan, kejahatan di sektor jasa keuangan sering memiliki
kompleksitas yang tinggi karena bersifat lintas sektoral dan
berdampak masif yang merusak kepercayaan masyarakat. Hal ini
menuntut penegakan hukum pidana dan pengungkapan tindak
pidana di sektor jasa keuangan menuntut kompetensi dan keahlian
khusus bagi para penyidik.
4.3. Penegakan hukum di sektor jasa keuangan sudah seharusnya
sejalan dengan tujuan pembentukan OJK secara umum, yaitu untuk
mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan
stabil dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, program
pembangunan ekonomi nasional perlu didukung oleh tata kelola
pemerintahan yang baik yang secara terus-menerus melakukan
reformasi terhadap setiap komponen dalam sistem perekonomian
nasional (vide Penjelasan Umum UU OJK, Paragraf 1).
4.4. Aspek penegakan hukum di sektor jasa keuangan merupakan salah
satu komponen penting dalam upaya mencapai tujuan tersebut.
4.5. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim
Mahkamah
Konstitusi
dalam
putusannya
terdahulu,
bahwa
“…kewenangan OJK yang diberikan undang-undang tidak dapat
337
dilepaskan dari politik hukum untuk mewujudkan perekonomian
nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Oleh
karenanya,
diperlukan
piranti
hukum
yang
memberikan
kewenangan tertentu sehingga kegiatan dalam sektor jasa
keuanganan mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat…” (Putusan
MK Nomor 102/PUU-XVI/2018, hlm 234, angka 3.14)
4.6. Ketentuan mengenai penyidik Pegawai Tertentu sebagai bagian dari
Penyidik
OJK
sudah
selayaknya
dipandang
juga
sebagai
kelengkapan piranti hukum yang memberikan kewenangan
tertentu dalam mewujudkan tujuan pembentukan OJK dan UU
P2SK, yaitu untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4.7. Keberadaan penyidik Pegawai Tertentu ini akan menciptakan
penyidik yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus di sektor
jasa keuangan dan kemandirian OJK dalam memiliki penyidik di
sektor jasa keuangan. Hal mana, kompetensi dan keahlian khusus
ini telah dimiliki oleh pegawai OJK yang secara faktual dan terus
menerus telah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
lembaga jasa keuangan.
4.8. Kompetensi dan keahlian khusus penyidik di sektor jasa keuangan
memiliki korelasi positif dengan penguatan penegakan hukum di
sektor jasa keuangan dapat terlaksana dengan optimal dan efektif.
4.9. Mengacu pada rumusan Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8
angka 21 UU P2SK secara lengkap, yaitu:
Penyidik OJK terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu,
yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam KUHAP, untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di sektor jasa keuangan.
338
4.10. Ketentuan “Penyidik Tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 49
ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK tentu
dimaksudkan sebagai penyidik yang berbeda dari 2 (dua) penyidik
lainnya yang telah disebutkan dalam UU P2SK, yaitu penyidik
Pegawai Tertentu selain pejabat penyidik Kepolisian Negara RI dan
pejabat pegawai negeri sipil tertentu.
4.11. Penyidik Pegawai Tertentu dalam hal ini merupakan pegawai OJK
yang diangkat sebagai penyidik karena memiliki keahlian dan
kompetensi dalam menangani tindak pidana keuangan yang memiliki
tingkat kerumitan yang tinggi dan membutuhkan pengetahuan yang
mendalam dalam bidang keuangan.
4.12. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan penguatan penegakan
hukum di sektor jasa keuangan tersebut, keberadaan penyidik
Pegawai Tertentu merupakan pondasi penguatan penegakan hukum
di sektor jasa keuangan yang bersinergi dengan penyidik dari
instansi/lembaga lainnya.
5. Ketentuan Penyidik Pegawai Tertentu Berlaku dan Mempunyai
Kekuatan Mengikat Sejak Tanggal UU P2SK Diundangkan
5.1. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 341 UU P2SK diatur bahwa
“...Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan...”,
yaitu pada tangal 12 Januari 2023.
5.2. Adapun makna dari pengundangan dalam konteks undang-undang
adalah penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia (vide Pasal 1 angka 15 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan jo. Pasal 82 huruf a dan Pasal 84 ayat (1) UU 12/2011).
5.3. Sejalan pula dengan pandangan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H.,
M.H. dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan
Pembentukannya (hal. 151) bahwa suatu undang-undang yang
sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila
diundangkan dalam suatu lembaran negara.
339
5.4. Hal ini telah ditegaskan pula dalam ketentuan Pasal 87 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
mengatur bahwa:
“...Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan
mengikat
pada
tanggal
diundangkan,
kecuali
ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan...”
5.5. Dengan demikian, keberlakuan ketentuan mengenai Pegawai
Tertentu juga berlaku seketika saat UU P2SK diundangkan dan tidak
bergantung
pada
suatu
jangka
waktu
tertentu
untuk
mengimplementasikannya.
5.6. Dengan memperhatikan uraian dalam Romawi V angka 1 sampai
dengan angka 4 yang pada pokoknya menguraikan landasan hukum
dan urgensi keperluan penyidik Pegawai Tertentu di sektor jasa
keuangan, maka penundaan pemberlakuan/pelaksanaan ketentuan
Pegawai Tertentu tersebut tidak sesuai dengan hukum dan hanya
akan menghambat penegakan hukum yang efektif dan optimal di
sektor jasa keuangan.
5.7. Untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dan optimal di
sektor jasa keuangan, sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum
terkait keberlakuan ketentuan Pegawai Tertentu tersebut.
6. Ketentuan Pegawai Tertentu Sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015
6.1. Ketentuan Pegawai Tertentu sebagai bagian dari Penyidik telah
dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Mahkamah Konstitusi juga
telah memberikan pandangan hukum mengenai kedudukan hukum
Pegawai Tertentu adalah konstitusional.
6.2. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015,
Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
340
Komisi Pemberantasan Korupsi (untuk selanjutnya disebut UU KPK)
sepanjang frasa penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang
diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai hanya
penyidik yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP.
6.3. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum bahwa:
“... perbedaan dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU KPK dengan
Pasal 6 ayat (1) KUHAP tidak dapat dianggap sebagai
ketidakharmonisan
peraturan
perundang-undangan
melainkan
sebuah pengaturan khusus yang merupakan instrumen hukum
pendukung dalam pelaksanaan tugas KPK agar menjadi lebih
optimal...”.
“...selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan KPK
sebagai badan khusus yang mempunyai kewenangan luas,
independen, bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya
dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional, serta
berkesinambungan yang dengan demikian seharusnya tidak
memiliki ketergantungan secara tidak rasional dengan lembaga lain.
Ketergantung terhadap lembaga lain akan membuka peluang
intervensi lembaga lain tersebut kepada KPK yang dapat
menyebabkan KPK menjadi tidak optimal dalam melaksanakan
fungsinya bahkan dapat melemahkannya...”.
“...berdasarkan pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah
Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya
dapat merekrut penyidik dari kepolisian sebagaimana didalilkan oleh
pemohon namun KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya. Oleh
karena itu Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon
tidak beralasan menurut hukum...”.
6.4. Dengan demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
109/PUU-XIII/2015
dan
dikaitkan
dengan
tujuan
pembentukan OJK sebagai lembaga negara independen, sudah
selayaknya dipahami bahwa di luar penyidik yang diberikan
wewenang berdasarkan KUHAP juga dikenal secara hukum penyidik
341
yang diberikan wewenang berdasarkan oleh undang-undang di luar
KUHAP, dan hal ini bukan merupakan hal yang baru.
7. Dampak Jika Dikabulkannya Permohonan Para Pemohon
Mengenai dampak jika dikabulkannya permohonan a quo, OJK
menyampaikan pandangan sebagai berikut:
a. Dampak dikabulkannya Permohonan Para Pemohon terhadap Pasal
49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK
7.1. Mengingat
ketentuan
dalam
UU
P2SK
menggunakan
pendekatan yang baru dalam penegakan hukum di sektor jasa
keuangan maka terlepas dikabulkan atau tidaknya permohonan
ini, menurut pandangan OJK diperlukan koordinasi lebih lanjut
antara OJK dengan Kepolisian Negara RI agar pelaksanaan
penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat dilakukan
secara optimal dan efektif.
7.2. Pendekatan baru dalam UU P2SK dalam rangka penegakan
hukum di sektor jasa keuangan menekankan pada pemulihan
keadaan pihak yang dirugikan terlebih dahulu yaitu melalui
mekanisme
penyelesaian
pelanggaran
atas
peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan pada tahap
penyelidikan, Prinsip Una Via, dan Perintah Pengembalian
Keuntungan Tidak Sah sebagaimana kami telah kami jelaskan
dalam Romawi V angka 3.
7.3. Bahwa menurut pandangan OJK, pelaksanaan kewenangan
penyidikan di sektor jasa keuangan harus tetap memperhatikan
mekanisme sebagaimana angka 7.2 di atas agar tercipta
kepastian
hukum
bagi
industri
jasa
keuangan
serta
memperhatikan kewenangan masing-masing baik Kepolisian
Negara RI maupun OJK, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih
kewenangan antara penyidik Kepolisian Negara RI dan penyidik
OJK.
7.4. Untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka sistem
peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system),
OJK berpandangan bahwa diperlukan penegasan atas eksistensi
Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK tersebut
342
bahwa Kepolisian Negara RI juga memiliki kewenangan
melaksanakan penyidikan di sektor jasa keuangan.
7.5. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas bentuk
koordinasi
antara
OJK
dengan
Kepolisian
Negara
RI
dilaksanakan meliputi:
a. terkait dengan fungsi Kepolisian Negara RI yang bertindak
sebagai koordinator dan pengawas penyidikan terhadap
penyidik OJK;
b. terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan
oleh OJK maupun Kepolisian Negara RI, termasuk
pelaksanaan mekanisme penyelesaian pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan pada
tahap
penyelidikan,
Prinsip
Una
Via,
dan
Perintah
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk menciptakan
kepastian
hukum
dan
menghindari
tumpang
tindih
kewenangan penyidikan; dan
c. terkait bantuan Kepolisian Negara RI dalam rangka upaya
paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan,
dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
sedang ditangani OJK;
sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan sebagai bagian
sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice
system).
b. Dampak dikabulkannya Permohonan Para Pemohon terhadap Pasal
49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK
7.6. Dikabulkannya permohonan a quo dapat menganggu keefektifan
pelaksanaan
tugas-tugas
pengawasan,
pengaturan,
dan
penyidikan oleh OJK di sektor jasa keuangan berdasarkan UU
P2SK.
7.7. Sebagaimana kami telah jelaskan di atas pada Romawi V angka
2 di atas, pendekatan yang akan dilakukan penyidik Pegawai
Tertentu di lingkungan OJK tidak semata-mata melakukan
penegakan
hukum
yang
bersifat
punitif
tetapi
juga
memperhatikan aspek-aspek:
343
1) unsur tindak pidana yang ditegakkan;
2) lingkungan dan teknologinya;
3) teknik-teknik untuk mendapatkan bukti;
4) kewenangan akses terhadap data, area atau orang yang
diperlukan; dan
5) going concern dan keterkaitan antara lembaga jasa keuangan
yang satu dengan yang lainnya.
7.8. Mengingat adanya kekhususan tindak pidana di sektor jasa
keuangan dan teknik investigasi yang memerlukan kompetensi
khusus dari penyidik sebagaimana telah kami uraikan dalam
Romawi V angka 2 di atas maka keberadaan Pengawai Tertentu
sebagai penyidik yang bersumber dari pegawai OJK sangat
dibutuhkan.
VI. PERMOHONAN MENGENAI AMAR PUTUSAN
1. Sebagai penutup, sebagaimana telah kami jabarkan melalui uraian tersebut
di atas, kami berkesimpulan bahwa:
a. Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK terhadap frasa
“…hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan…” pada
pokoknya mengatur mengenai kewenangan OJK melakukan penyidikan
di sektor jasa keuangan dan tidak dimaksudkan mengurangi kewenangan
penyidikan yang telah dimiliki oleh Kepolisian Negara RI;
b. Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 terhadap frasa “pegawai
tertentu” UU P2SK adalah Pegawai OJK dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945 serta memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Para Pemohon dalam permohonannya meminta agar Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menunda keberlakuan UU P2SK sampai ada putusan
dalam Perkara a quo dan selama penundaan tersebut adalah UU OJK.
Terhadap permohonan provisi tersebut, OJK berpandangan bahwa:
a. permohonan provisi tersebut adalah berlebihan dan tidak beralasan
secara hukum, mengingat pasal yang diajukan pengujian oleh Para
Pemohon hanya 2 (dua) ayat dalam satu pasal yaitu Pasal 49 ayat (5) dan
ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK mengenai kewenangan
penyidikan OJK dan keberadaan pegawai tertentu sebagai penyidik OJK;
dan
344
b. penundaan keberlakuan seluruh UU P2SK akan memengaruhi ketentuan
lainnya dalam UU P2SK yang dapat berdampak pada perekonomian
nasional dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, OJK berpendapat dan memohon agar
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak
permohonan provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
4. Dengan demikian kami mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan uji materi terhadap
ketentuan Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 dan Pasal 49 ayat (1)
huruf c dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK terhadap ketentuan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dengan memberikan
putusan sebagai berikut:
A. DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
B. DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap norma Pasal
49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 dan Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam
Pasal 8 angka 21 UU P2SK.
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon secara keseluruhan tidak
berkaitan dengan konstitusionalitas atau tidak terdapat permasalahan
konstitusionalitas norma Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (1) huruf c
dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK.
3. Menyatakan bahwa Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK
terhadap frasa “…hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK..” pada
pokoknya mengatur mengenai kewenangan OJK melakukan penyidikan di
sektor jasa keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengatur maupun
menganulir
kewenangan
Kepolisian
RI
melakukan
penyidikan
sebagaimana diatur secara khusus dalam UU Kepolisian Negara RI dan
KUHAP.
4. Menyatakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21
UU P2SK terhadap frasa “…pegawai tertentu…” adalah Pegawai OJK
tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya tidak
bergantung pada suatu jangka waktu tertentu.
345
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, ex
aequo et bono.
KETERANGAN TAMBAHAN (BERTANGGAL 7 SEPTEMBER 2023)
I. DATA JUMLAH PENYIDIK OJK DAN JUMLAH PERKARA DI SEKTOR JASA
KEUANGAN SETIAP TAHUN
Berkaitan dengan pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi RI mengenai data jumlah Penyidik OJK dan jumlah perkara di sektor
jasa keuangan setiap tahunnya, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK dilaksanakan oleh
satuan kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Adapun
fungsi satuan kerja DPJK adalah pelaksanaan penyidikan, pengembangan
kebijakan penyidikan, melakukan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan dalam lingkungan OJK dan dengan lembaga
penegak hukum lainnya, merumuskan kerja sama dengan pihak eksternal di
bidang penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan melaksanakan dan
mengoordinasikan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penegakan
hukum (vide Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/PDK.02/2023 tentang Organisasi Otoritas Jasa Keuangan yang mencabut
Peraturan
Dewan
Komisioner
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
2/PDK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/PDK.01/2018 tentang Organisasi Otoritas
Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 2/SEDK.02/2023 tentang Organisasi Bidang Manajemen Strategis II).
2. Saat ini (per 31 Agustus 2023), OJK memiliki 16 (enam belas) penyidik yang
terdiri dari 11 (sebelas) penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (untuk
selanjutnya disebut Kepolisian Negara RI) dan 5 (lima) penyidik PPNS. 16
(enam belas) penyidik tersebut berada pada Kelompok Penyidik Sektor Jasa
Keuangan (setingkat Direktorat).
3. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan di DPJK, penyidik OJK
tersebut didukung oleh unit kerja Direktorat Kebijakan dan Dukungan
Penyidikan yang pada pokoknya memberikan dukungan penyidikan antara
lain menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi kebijakan penyidikan,
melaksanakan kerja sama penegakan hukum, memberikan dukungan
346
kepada Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana sektor jasa
keuangan, antara lain penyediaan tempat penyimpanan barang bukti,
dokumen dan informasi penyidikan, serta koordinasi pemanfaatan fasilitas
pihak lain dalam rangka penyidikan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 2/SEDK.02/2023 tentang Organisasi Bidang
Manajemen Strategis II). Pegawai pada Direktorat Kebijakan dan Dukungan
Penyidikan merupakan pegawai OJK yang tidak melaksanakan fungsi
penyidikan.
4. Dapat disampaikan bahwa penyidikan OJK sebelum UU P2SK berlaku
dilakukan berdasarkan laporan internal dari pengawas Perbankan, Pasar
Modal, IKNB, masyarakat, serta berdasarkan pelimpahan dari Kepolisian
Negara RI atau aparat penegak hukum lain. Untuk laporan masyarakat
kepada DPJK, terlebih dahulu diteruskan kepada pengawas terkait untuk
penentuan tindak lanjutnya.
5. Penyidikan sebelum UU P2SK berdasarkan ketentuan UU OJK maka ruang
lingkupnya terbatas pada penyidikan di sektor perbankan, pasar modal, dan
IKNB (vide Pasal 9 jo. Pasal 49 ayat (1) UU OJK).
6. Dalam perkembangan pelaksanaan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan, berdasarkan data pada OJK dapat disampaikan jumlah perkara
yang diterima oleh penyidik OJK pada periode tahun 2019 sampai dengan
tahun 2022, yaitu:
Tahun 2022
Tahun 2021
Tahun 2020
Tahun 2019
Perbankan = 11
Pasar Modal = 0
Perasuransian
dan Dana
Pensiun = 6
Perbankan = 12
Pasar Modal = 9
Perasuransian
dan Dana
Pensiun = 1
Perbankan = 9
Pasar Modal =
1
Perasuransian
dan Dana
Pensiun = 3
Perbankan = 22
Pasar Modal = 3
Perasuransian
dan Dana
Pensiun = 0
7. Selain dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan sumber informasi
pengawasan tersebut, OJK juga menerima 1 (satu) pelimpahan penyidikan
tindak pidana dari Kepolisian Negara RI.
8. Pada tahun 2022, penyidik OJK berhasil menyelesaikan 20 (dua puluh)
(termasuk perkara yang diterima pada tahun 2021) perkara di sektor jasa
347
keuangan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21)
dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) (vide
Siaran Pers OJK Nomor SP 9/DHMS/OJK/I/2023 tanggal 25 Januari 2023).
9. Sejak tahun 2014 sampai tahun 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total
99 (sembilan puluh sembilan) perkara yang telah P-21 terdiri dari 78 (tujuh
puluh delapan) perkara Perbankan, 5 (lima) perkara Pasar Modal dan 16
(enam belas) perkara IKNB (vide Siaran Pers OJK Nomor SP
9/DHMS/OJK/I/2023 tanggal 25 Januari 2023).
10. Dapat OJK sampaikan juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi RI bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah mendapatkan
penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Kepolisian Negara RI
pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa
keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian
kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga
(vide Siaran Pers OJK Nomor SP 9/DHMS/OJK/I/2023 tanggal 25 Januari
2023). Terkait dengan hal ini, dapat kami sampaikan bahwa penghargaan
tersebut terkait dengan dengan produktivitas/efektivitas penyelesaian
perkara yang dapat diselesaikan (P-21) dibandingkan dengan jumlah PPNS
yang ada di OJK.
11. Dapat kami sampaikan bahwa penugasan penyidik di OJK memiliki jangka
waktu yang terbatas, yaitu untuk penugasan penyidik Kepolisian Negara RI
dan PPNS selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan OJK. Dalam hal permohonan perpanjangan tidak disetujui oleh
instansi asal maka penyidik tersebut akan ditarik kembali ke instansi asalnya.
Dalam hal terjadi pergantian personil penyidik dari instansi asal yang
ditugaskan sebagai penyidik di OJK maka penyidik baru tersebut harus
memulai siklus adaptasi dan pembelajaran kembali terkait pengetahuan di
sektor jasa keuangan.
12. Dengan demikian, kesinambungan (continuity) penanganan tindak pidana di
sektor jasa keuangan menjadi terganggu, dikarenakan penyidik penugasan
yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari kasus mengingat perkara di
sektor jasa keuangan biasanya melibatkan data dan informasi yang
memerlukan pengetahuan spesifik mengenai sektor jasa keuangan.
348
13. Berdasarkan data dan uraian tersebut di atas, OJK berpandangan bahwa
dikabulkan atau tidaknya permohonan a quo, tidak mengubah urgensi
diperlukannya keberadaan penyidik Pegawai Tertentu yang berasal dari
pegawai OJK sebagai pelengkap dalam tim penyidik. Sehingga dalam hal
terdapat perubahan penyidik dari Kepolisian Negara RI atau PPNS karena
rotasi di instansi asal, selesainya jangka waktu penugasan, atau hal lain
(pensiun), maka penyidik Pegawai Tertentu dapat memastikan kontinuitas
penyidikan di sektor jasa keuangan.
II. IMPLEMENTASI PENYIDIKAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI RI NOMOR 102/PUU-XVI/2018
1. Mengenai implementasi penyidikan di sektor jasa keuangan yang dilakukan
oleh OJK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018,
dapat OJK sampaikan bahwa dalam perkembangannya OJK telah memiliki
Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara RI, yaitu Nomor PRJ-
36/D.01/2014 dan Nomor B/44/XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang
Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang
diperpanjang dengan Nota Kesepahaman Nomor MOU-2/D.01/2020 dan
Nomor NK/6/II/2020 tentang Kerja Sama Pengamanan dan Penegakan
Hukum di Sektor Jasa Keuangan yang pada pokoknya bermaksud sebagai
pedoman bagi OJK dan Kepolisian Negara RI dalam rangka kerja sama
pengamanan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan ruang
lingkup meliputi bantuan pengamanan, penegakan hukum (termasuk
melaksanakan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak
pidana di sektor jasa keuangan), pemanfaatan sarana dan prasarana,
pemanfaatan dan peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia,
pertukaran data dan/atau informasi, dan kegiatan lain yang disepakati.
2. Sebagai implementasi pelaksanaan kerja sama berdasarkan Nota
Kesepahaman tersebut yaitu adanya:
1) pemberitahuan dimulainya penyidikan (vide Bukti Surat Rahasia Direktur
Penyidikan Sektor Jasa Keuangan selaku Penyidik OJK Nomor
SR/2/III/2016/DPJK tanggal 15 Maret 2016);
2) permintaan saksi dan ahli dari Kepolisian RI kepada OJK:
349
a. 11
(sebelas)
permintaan
berdasarkan
Surat
Perintah
Penyelidikan/Penyidikan (Sprinlidik/Sprindik) yang diterbitkan setelah
berlakunya UU P2SK dan sebelum PP Penyidikan berlaku; dan
b. 40 (empat puluh) permintaan berdasarkan Sprinlidik/Sprindik yang
diterbitkan sejak PP Penyidikan berlaku (vide Keterangan Otoritas
Jasa Keuangan Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Mahkamah
Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 Perihal Permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hlm. 21, angka 2.15);
3) kegiatan konsultansi dan koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim
Kepolisian Negara RI (vide Bukti Keputusan Kepala Departemen
Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Nomor KEP-67/MS.62/2022 dan Bukti
Keputusan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Nomor
KEP-40/MS.62/2023 tanggal 20 Juni 2022);
4) pemberian bantuan upaya paksa baik oleh OJK maupun Kepolisian
Negara RI, dari OJK antara lain berupa bantuan penyitaan/pemblokiran
rekening efek (vide Pasal 59 ayat (3) UUPM), pemberian informasi
rekening bank nasabah terkait tindak pidana (vide Pasal 42 UU
Perbankan).
3. Dapat disampaikan juga bahwa dalam pelaksanaannya, koordinasi antara
OJK dengan Kepolisian Negara RI juga dilakukan berdasarkan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana antara lain menyampaikan pemberitahuan
dimulainya penyidikan kepada Korwas, melakukan gelar perkara dengan
penyidik Kepolisian Negara RI dalam hal terdapat pelimpahan perkara dari
penyidik OJK kepada penyidik Kepolisian Negara RI, dan penyampaian
pemberitahuan kepada Korwas PPNS mengenai pelimpahan berkas perkara
ke penuntut umum.
4. Dengan demikian, dapat disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi bahwa konsep koordinasi berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 telah dilaksanakan dan
tidak terdapat hambatan yang berarti mengingat baik OJK maupun Kepolisian
Negara RI melaksanakan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang
350
berlaku dan nota kesepahaman dimaksud serta tetap memperhatikan
kewenangan masing-masing.
5. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan OJK dalam Keterangan
OJK sebelumnya bahwa terdapat pendekatan baru dalam UU P2SK dalam
rangka penegakan hukum di sektor jasa keuangan, yaitu melalui mekanisme
penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan pada tahap penyelidikan, Prinsip Una Via, dan Perintah
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (vide Keterangan OJK, Romawi V
angka 3, hlm. 30-36), menurut OJK diperlukan pendekatan pola koordinasi
baru untuk melengkapi pola koordinasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XVI/2018 guna mengefektifkan penegakan hukum di sektor
jasa keuangan.
6. Adapun pendekatan pola koordinasi baru dimaksud dapat meliputi, namun
tidak terbatas pada:
a. terkait dengan fungsi Kepolisian Negara RI yang bertindak sebagai
koordinator dan pengawas penyidikan terhadap penyidik OJK;
b. terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh OJK
maupun Kepolisian Negara RI, termasuk pelaksanaan mekanisme
penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan pada tahap penyelidikan, Prinsip Una Via, dan Perintah
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk menciptakan kepastian
hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan penyidikan; dan
c. terkait bantuan Kepolisian Negara RI dalam rangka upaya paksa
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dalam perkara
tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani OJK;
sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan sebagai bagian sistem peradilan
pidana terpadu (integrated criminal justice system) (vide Keterangan OJK
Romawi V angka 7, hlm 40-41).
III. PERKEMBANGAN PENYIDIKAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OJK
1. Selanjutnya setelah adanya UU P2SK, OJK diberikan kewenangan tambahan
berupa pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di keuangan
derivatif, bursa karbon, kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
(ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto, dan perilaku pelaku usaha
jasa keuangan (vide Pasal 6 dalam Pasal 8 angka 4 UU P2SK), termasuk
351
juga penyidikan tindak pidana terhadap kegiatan di keuangan derivatif, bursa
karbon, kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto
tersebut.
Pasal 6 dalam Pasal 8 angka 4 UU P2SK:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Otoritas
Jasa
Keuangan
melaksanakan
tugas
pengaturan
dan
pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif,
dan bursa karbon;
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun;
d. kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan
modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;
e. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset
kripto;
f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan
Pelindungan Konsumen; dan
g. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen
dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan,
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.
2. Selain itu, sebagai informasi tambahan dapat disampaikan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI bahwa berdasarkan Bab XXIV
Ketentuan Pidana UU P2SK terdapat ketentuan pidana baru dalam berbagai
kegiatan, antara lain ketentuan pidana terkait usaha jasa pembiayaan (vide
Pasal 298, Pasal 299, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302 UU P2SK), ketentuan
pidana terkait kegiatan usaha bulion (bullion) (vide Pasal 303 UU P2SK),
ketentuan pidana terkait inovasi teknologi sektor keuangan (vide Pasal 304
UU P2SK), ketentuan pidana pelindungan konsumen (vide Pasal 305 jo.
Pasal 237 dan Pasal 306 UU P2SK), dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 298
(1) Setiap Orang yang menjalankan usaha tanpa izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling
sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang,
selain dipidana dengan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian
kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) …dst
352
Pasal 299
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota
pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara
Usaha Jasa Pembiayaan yang:
a. membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan
keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam
laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan; dan/atau
c. …dst
Pasal 300
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota
pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara
Usaha Jasa Pembiayaan yang:
a. meminta atau menerima suatu imbalan di luar biaya resmi, berupa
uang atau barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya;
b. menjadikan orang lain mendapatkan uang muka atau fasilitas
pembiayaan dari Usaha Jasa Pembiayaan;
c. …dst
Pasal 301
(1) Pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi Usaha Jasa Pembiayaan
yang menyuruh anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota
direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai penyelenggara Usaha
Jasa Pembiayaan, dan/atau pihak terafiliasi lainnya untuk melakukan
atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Usaha Jasa
Pembiayaan tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap ketentuan
dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya bagi Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) …dst
Pasal 302
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota
pengurus, pengelola, pegawai, dan atau pihak terafiliasi penyelenggara
Usaha Jasa Pembiayaan yang memberikan laporan, informasi, data,
dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar,
palsu, dan/atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rpl.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) …dst.
Pasal 303
LJK yang menjalankan kegiatan usaha bulion (bullion) tanpa izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
353
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus
miliar rupiah).
Pasal 304
LJK yang menjalankan kegiatan usaha bulion (bullion) tanpa izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS0.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus
miliar rupiah).
Pasal 305
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana
dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah
melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.
Pasal 237
Setiap Orang dilarang melakukan:
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada
masyarakat;
b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;
c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan
d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana,
penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan,
dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran,selain yang telah
diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor
keuangan.
Pasal 306
(1) PUSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
236 ayat (3) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf 1, atau huruf
m, atau ayat (4) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, atau huruf f, atau Pasal
238 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285
ayat (4) tidak dilaksanakan pada batas pemenuhan jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (5), PUSK dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000.000,00 (dua ratus
lima puluh miliar rupiah).
354
3. Dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, Penyidik OJK dapat
memproses
penyidikan
berdasarkan
pengaduan
masyarakat
serta
melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana
asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan (vide Pasal 49 ayat (7)
huruf m dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK) bahwa:
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan
tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan.
4. Berdasarkan jumlah pelaku dan asetnya, dapat kami sampaikan bahwa saat
ini OJK melakukan pengawasan terhadap industri di sektor jasa keuangan
dengan rincian sebagai berikut:
355
5. Data tersebut menunjukkan banyaknya jumlah pelaku pada sektor jasa
keuangan serta nilai aset (termasuk dana masyarakat) di industri jasa
keuangan yang dikelola para pelaku tersebut yang diawasi oleh OJK dan
memerlukan penguatan penegakan hukum yang efektif pada saat terjadinya
pelanggaran undang-undang, termasuk dalam hal terjadinya tindak pidana di
sekotr jasa keuangan.
6. Mengacu pada Keterangan OJK sebelumnya bahwa terdapat pendekatan
baru dalam UU P2SK dalam rangka penegakan hukum di sektor jasa
keuangan menekankan pada pemulihan keadaan pihak yang dirugikan
terlebih dahulu yaitu melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran atas
356
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan pada tahap
penyelidikan, Prinsip Una Via, dan Perintah Pengembalian Keuntungan Tidak
Sah (vide Keterangan OJK, Romawi V angka 3, hlm. 30-36).
7. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas maka diperlukan Penyidik
Pegawai Tertentu yang merupakan Pegawai OJK. Sebagaimana telah kami
sampaikan sebelumnya pada Keterangan OJK, dapat kami sampaikan
kembali nilai tambah Penyidik Pegawai Tertentu di OJK yaitu:
a. tugas dan fungsi sebagai pengawas serta pola rotasi pegawai di OJK
mendukung terbentuknya keahlian penyidik yang khusus di sektor jasa
keuangan;
b. pengalaman dan kemampuan mengawasi sektor jasa keuangan akan
mempercepat mempelajari jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan
termasuk perluasan tindak pidana dalam UU P2SK; dan
c. Saat beralihnya tugas dan fungsi Bapepam LK kepada OJK, penyidik
PPNS Bapepam LK juga beralih ke OJK dan telah memiliki pengetahuan
khusus di sektor jasa keuangan.
8. Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi RI, dapat OJK sampaikan bahwa saat beralihnya tugas dan fungsi
Bapepam LK kepada OJK, penyidik PPNS Bapepam LK juga beralih menjadi
pegawai OJK dan telah memiliki pengetahuan khusus di sektor jasa
keuangan. Berdasarkan data yang ada, kurang lebih terdapat 92 (sembilan
puluh dua) orang ex-PPNS Bapepam LK yang saat ini merupakan pegawai
OJK. Dengan demikian, penyidik Pegawai Tertentu akan dapat dipenuhi pada
saat ini dengan mengaktifkan kembali ex-PPNS Bapepam LK melalui
pendidikan investigasi/penyidikan oleh Kepolisian Negara RI dengan
mempertimbangkan kesesuaian level jabatan, umur, dan pengetahuan yang
perlu dipetakan kembali serta mempertimbangkan pelaksanaan tugas
existing yang diemban oleh ex-PPNS Bapepam LK tersebut.
9. Berdasarkan pemetaan awal oleh internal OJK, kebutuhan penyidik OJK
terdiri dari 5 (lima) tim yang masing-masing tim beranggotakan 10 (sepuluh)
penyidik untuk dapat melaksanakan kewenangan penyidikan secara optimal
dan efektif berdasarkan UU P2SK. Pemenuhan jumlah penyidik tersebut akan
sangat sulit dipenuhi jika hanya bergantung pada penugasan dari Kepolisian
Negara RI dan PPNS (vide Bukti Surat Deputi Komisioner Sistem Informasi
357
dan Keuangan selaku Plt. Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan
Manajemen Strategis Nomor kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia SR-1/MS.7/2022 tanggal 13
Oktober 2022 hal Penghadapan dan Permintaan Pegawai Penugasan dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Otoritas Jasa Keuangan).
IV. PANDANGAN OJK MENGENAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5
TAHUN 2023 TENTANG PENYIDIKAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
1. Dalam pandangan OJK, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Penyidikan Di Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PP Penyidikan)
tersebut memerlukan pendalaman dan kajian komprehensif dalam kaitannya
dengan asas-asas hukum, yaitu di antaranya asas kepastian hukum, asas lex
superior derogate lex inferiori, serta konsistensinya dengan UU P2SK.
2. Secara umum dapat disampaikan bahwa pada pokoknya seluruh ketentuan
perundang-undangan sudah selayaknya harmonis dan sinkron. Baik antar
peraturan perundang-undangan dengan derajat yang sama dalam hierarki
peraturan perundang-undangan ataupun peraturan perundang-undangan
dengan derajat yang berbeda.
3. Pentingnya harmonisasi antar norma dalam ketentuan perundang-undangan
menjadi sebuah konsekuensi logis agar sebuah ketertiban tercapai dalam
sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara. Jika terjadi disharmoni,
maka peraturan perundang-undangan yang secara hirarki berada di bawah
dapat kehilangan daya laku dan daya gunanya.
4. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-
undangan yang baik, tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (untuk selanjutnya
disebut UUP3).
5. Berdasarkan UUP3, jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan
juga telah diatur dengan jelas, yaitu terdiri atas:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
358
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (vide Pasal 7 ayat (1) UUP3).
6. Pada dasarnya Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya (vide Pasal 1 angka 5 UUP3).
7. Berkaitan dengan permohonan a quo dan mengacu Bagian Menimbang PP
Penyidikan dimaksud diuraikan:
bahwa untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum di
sektor jasa keuangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyidikan Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
8. Sebagai ketentuan pelaksanaan norma Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK maka norma-norma dalam PP Penyidikan tidak boleh bertentangan
dengan norma pasal yang dilaksanakan tersebut.
9. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK diatur bahwa:
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setelah
memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan
penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
359
(7) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang dan bertanggung jawab:
a. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
c. Melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau
terlibat dalam tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari
Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
e. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan
terhadap warga negara Indonesia dan/ a tau orang asing serta penangkalan
terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
f.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
g. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain
yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan,
dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
sedang ditangani;
h. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat
setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti
dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan;
i.
memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap
Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor
jasa keuangan;
j.
meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik
kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa
penyimpanan data dan/atau dokumen;
k. meminta keterangan dari WK tentang keadaan keuangan pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
l.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
m. melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana
asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan;
n. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan
o. menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan
penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Selanjutnya, pokok-pokok pengaturan dalam PP Penyidikan yang perlu
memperoleh kajian lebih lanjut, yaitu sebagai berikut:
1) Pasal 2 ayat (3) PP Penyidikan
Pejabat
penyidik
pada
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan
360
bertanggung jawab melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam pandangan OJK, frasa “berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana” dapat dimaknai bahwa penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pejabat penyidik pada
Kepolisian Negara RI hanya berdasarkan KUHAP. Dengan pemaknaan
ini terdapat potensi adanya perlakuan yang berbeda dari Penyidik
Kepolisian Negara RI dengan Penyidik OJK serta tidak sejalan dengan
mekanisme pemidanaan yang dibangun dalam UUP2SK yang konsep
penegakan hukumnya tidak harus selalu dengan pemberian sanksi
pidana, tetapi perlu mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang
dirugikan terlebih dahulu (vide Penjelasan Umum UU P2SK, hlm. 533)
serta kekhususan mekanisme pemidanaan di sektor jasa keuangan, yaitu
penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan pada tahap penyelidikan, prinsip una via, dan perintah
pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) sebagaimana telah
disampaikan OJK dalam Romawi V angka 3 Keterangan OJK (hlm. 30-
36). Dengan demikian, diperlukan penegasan bahwa pelaksanaan
kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
dilakukan oleh pejabat penyidik pada Kepolisian Negara RI juga tetap
memperhatikan kekhususan mekanisme pemidanaan di sektor jasa
keuangan dalam UU P2SK.
2) Pasal 6 PP Penyidikan
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik Otoritas Jasa Keuangan
berada di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Dalam pandangan OJK, frasa “Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada
di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara RI” dapat
dimaknai bahwa secara kelembagaan OJK berada di bawah Kepolisian
Negara RI dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-XV/2018,
Mahkamah
Konstitusi
RI
telah
memberikan
pertimbangan bahwa:
361
Mahkamah berpendapat, tanpa dikaitkan dengan jenis tindak pidananya,
kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional
sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian.
Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa
keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya
OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah
konstitusional.
Dalam pandangan OJK, frasa “dikoordinasikan dengan penyidik
Kepolisian” dalam Putusan MK dimaksud menunjukkan tidak ada suatu
lembaga yang kedudukannya di atas lembaga lain, melainkan dalam
suatu bentuk hubungan kerja dalam menjalankan fungsi dan kewenangan
masing-masing dengan tetap memperhatikan kewenangan lembaga
lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan koordinasi dalam penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan juga sepatutnya memperhatikan
tugas dan fungsi masing-masing lembaga demi efektifnya penegakan
hukum di sektor jasa keuangan. Keberadaan Pasal 6 PP Penyidikan
dimaksud juga berkaitan dengan pasal-pasal lainnya dalam PP yang
mengacu pada Pasal 6 PP Penyidikan tersebut, antara lain Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 PP Penyidikan. Selain itu, dapat
disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
bahwa mengacu ketentuan Pasal 49 ayat (6) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK diatur bahwa:
Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
3) Pasal 7 ayat (3) huruf e PP Penyidikan
(3) Koordinasi kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan cara:
(e) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan berkas perkara
hasil penyidikan kepada penyidik pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan meneruskan kepada penuntut umum
sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
362
Dalam pandangan OJK, ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf e PP Penyidikan
ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 49 ayat (7) huruf o dalam Pasal
8 angka 21 UU P2SK yang pada pokoknya mengatur bahwa Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menyampaikan hasil penyidikan
kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dalam pandangan OJK ditujukan
untuk mengefektifkan dan percepatan pelaksanaan penyidikan di sektor
jasa keuangan. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, selama ini penyidik
OJK menyampaikan berkas penyidikan langsung kepada Jaksa dengan
tetap menembuskan surat tersebut kepada Korwas PPNS. Dengan
demikian, ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf e PP Penyidikan tersebut
berpotensi menambah satu jenjang prosedur penyidikan di sektor jasa
keuangan oleh penyidik OJK.
4) Pasal 9 dan Pasal 10 PP Penyidikan Tidak Sinkron
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya,
atau dihentikannya penyidikan terhadap Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang
ditunjuk berdasarkan informasi dan temuan adanya Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan.
(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak
yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
(4) Penilaian
terhadap
permohonan
penyelesaian
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perhitungan nilai kerugian
atas pelanggaran dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan
melibatkan penyelidik, penyidik, dan/atau pihak lain.
(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian
pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan
mempertimbangkan paling sedikit:
(a) ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat
tindak pidana;
(b) nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan
(c) dampak terhadap sektor jasa keuangan, lembaga jasa keuangan,
dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan/atau
masyarakat.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan
penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan
363
penyelesaian
pelanggaran
wajib
melaksanakan
kesepakatan
termasuk membayar ganti rugi.
(7) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan
penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan
penyelidikan.
(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hak dari
pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas
Jasa Keuangan.
(9) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa
Keuangan berwenang menetapkan tindakan administratif berupa
pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga
melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
a. Peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/ atau layanan dan/atau kegiatan usaha
untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/ atau layanan dan/atau kegiatan usaha
untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
g. pencabutan izin usaha; dan/ atau
h. sanksi administratif lain Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Dalam hal:
a. Otoritas
Jasa
Keuangan
tidak
menyetujui
permohonan
penyelesaian atas pelanggaran; atau
b. pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran
tidak
memenuhi
sebagian
atau
seluruh
kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap
penyidikan.
(12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(11) dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor jasa
keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
dan permohonan penyelesaian atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pandangan OJK, Pasal 9 dan Pasal 10 PP Penyidikan tidak
sinkron mengingat dalam Pasal 9 yang diatur adalah kewenangan
OJK dalam melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan (termasuk
adanya mekanisme penyelesaian pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan), namun dalam Pasal
10 diatur bahwa penyidik pada Kepolisian Negara RI berkoordinasi
dengan OJK.
Pasal 10 PP Penyidikan
Dalam pelaksanaan penyelidikan berdasarkan prinsip keadilan
restoratif dan prinsip ultimum remedium sebagaimana dimaksud
364
dalam Pasal 9, penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
5) Pasal 16 PP Penyidikan
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, selain Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dan huruf b, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
atau sesuai kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil dapat
diangkat sebagai Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
Pegawai Tertentu.
(2) Pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan dapat diangkat sebagai
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku atau sesuai jangka waktu
yang disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Republik
Indonesia.
Dalam pandangan OJK, frasa “dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun atau sesuai kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia” dapat dimaknai bahwa
keberlakuan ketentuan “Pegawai Tertentu” bergantung pada suatu jangka
waktu tertentu, yaitu 5 (lima) tahun sejak PP Penyidikan berlaku atau
jangka waktu yang disepakati oleh OJK dan Kepolisian Negara RI.
Menurut hemat kami, ketentuan ini tidak sejalan dengan norma dalam UU
P2SK yang mengatur bahwa UUP2SK mulai berlaku pada tanggal
diundangkan (vide Pasal 341 UU P2SK) dan sebagaimana telah diuraikan
oleh OJK dalam Romawi V angka 5 Keterangan OJK (hlm. 38 s.d. 39)
yang pada pokoknya ketentuan Penyidik Pegawai Tertentu berlaku dan
mempunyai kekuatan mengikat sejak UU P2SK diundangkan, yaitu 12
Januari 2023.
11. Berdasarkan penelaahan OJK, setidaknya terdapat beberapa ketentuan
dalam PP Penyidikan tersebut yang tidak konsisten dengan UU P2SK dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 sehingga
diperlukan kajian lebih lanjut mengenai konsistensinya.
12. Namun demikian, OJK menyerahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK
untuk menilai konsistensi keseluruhan norma dalam PP Penyidikan dikaitkan
dengan dengan UU P2SK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-XVI/2018.
365
[2.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
Bukti PT OJK-1 sampai dengan bukti PT OJK-6, sebagai berikut:
1. Bukti PT OJK-1 : Fotokopi Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 1/PDK.02/2023 tentang Organisasi
Otoritas Jasa Keuangan yang mencabut Peraturan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/PDK.01/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/PDK.01/2018 tentang
Organisasi Otoritas Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Dewan
Komisioner
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
2/SEDK.02/2023 tentang Organisasi Bidang Manajemen
Strategis II (untuk selanjutnya disebut sebagai SEDK
Organisasi);
2. Bukti PT OJK-2 : Fotokopi Siaran Pers OJK Nomor SP 9/DHMS/OJK/I/2023
tanggal 25 Januari 2023;
3. Bukti PT OJK-3 : Fotokopi Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara RI,
yaitu Nomor PRJ-36/D.01/2014 dan Nomor B/44/XI/2014
tanggal
25
November
2014
tentang
Kerja
Sama
Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang
diperpanjang dengan Nota Kesepahaman Nomor MOU-
2/D.01/2020 dan Nomor NK/6/II/2020 tentang Kerja Sama
Pengamanan dan Penegakan Hukum di Sektor Jasa
Keuangan (untuk selanjutnya disebut Nota Kesepahaman);
4. Bukti PT OJK-4 : Fotokopi Data Permintaan Saksi/Ahli Terkait Tindak Pidana
Sektor Jasa Keuangan Berdasarkan Sprindik Setelah UU
P2SK
1. Ban/77/II/Res.22/2023/Ditreskrimsus
tanggal
23
Februari 2023 hal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli
2. B/141/II/Res.2.2/2023/Respessel tanggal 6 Februari
2023 hal Bantuan Keterangan Ahli
3. B/15/II/RES.2.2./2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari
2023 hal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli
4. R/5/I/2023/Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2023 hal
Permintaan Keterangan Ahli Perbankan
366
5. B/10/II/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 17 Februari
2023 hal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli
6. B/16/II/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 24 Februari
2023 hal Permintaan Keterangan Ahli Perbankan
7. B/77/III/RES.2./2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Maret
2023 hal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli
8. B/500/I/2023/Dittipidum
tanggal 25 Januari 2023 hal Permohonan Penunjukan
Ahli Pasar Modal
9. S.Pgl/130/II/2023/Tipidkor
tanggal 3 Februari 2023 hal Surat Panggilan
10. S.Pgl/131/II/2023/Tipidkor
tanggal 3 Februari 2023 hal Surat Panggilan
11. S.Pgl/132/II/2023/Tipidkor
tanggal 3 Februari 2023 hal Surat Panggilan
12. B/698/II/RES.5.1./2023/Dittipideksus
tanggal 6 Februari 2023 hal Permintaan Keterangan dan
Dokumen
13. B/1055/II/Res.5.1./2023/Dittipideksus
tanggal 17 Februari 2023 hal Permintaan Keterangan
dan Dokumen
14. B/1056/II/Res.5.1./2023/Dittipideksus
tanggal 17 Februari 2023 hal Permintaan Keterangan
dan Dokumen
15. B/3201/III/RES.2.2./2023/Bareskrim
tanggal 28 Maret 2023 hal Permintaan Informasi dan
Keterangan
16. B/7354/VII/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 24 Juli 2023
hal Permintaan Keterangan
17. B/2000/V/RES.2.6/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 Mei
2023 hal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli
18. B/2506/V/RES.1.11/2023/Dittipideksus
tanggal 9 Mei 2023 hal Permintaan Keterangan dan Data
19. B/3012/V/RES.1.24./2023/Dittipideksus
tanggal 31 Mei 2023 hal Permintaan Keterangan dan
367
Dokumen
20. B/3014/V/RES.1.24./2023/Dittipideksus
tanggal 31 Mei 2023 hal Permintaan Keterangan dan
Dokumen
21. B/3015/V/RES.1.24./2023/Dittipideksus
tanggal 31 Mei 2023 hal Permintaan Keterangan dan
Dokumen
22. B/2526/V/RES.2.2./2023/Dit Reskrimsus tanggal 30 Mei
2023 hal Mohon Bantuan Penunjukan Ahli
23. B/5016/V/RES.2.2./2023/Ditreskrimsus tanggal 24 Mei
2023 hal Permintaan Keterangan dan Dokumen
24. B/5348/V/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 31 Mei
2023 hal Koordinasi Penanganan Perkara Perbankan
Syariah
25. B/2705/VI/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 8 Juni
2023 hal Permohonan Bantuan Ahli Perbankan
26. B/5515/VI/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tgl 8 Juni 2023
hal Koordinasi Penanganan Perkara Perbankan
27. B/120/II/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 9 Februari
2023 hal Permintaan Keterangan Ahli Perbankan
28. B/148/III/ 2023/Reskrim tanggal 20 Maret 2023 hal
Permintaan Keterangan Ahli
29. B/246/V/RES.2.2./2023/Direskrimsus tanggal 19 Mei
2023 hal Permintaan Keterangan Ahli
30. R/80/V/2023/Ditreskrimsus tanggal 10 Mei 2023 hal
Permintaan Keterangan Ahli
31. R/79/V/2023/Ditreskrimsus tanggal 10 Mei 2023 hal
Permintaan Keterangan Ahli
32. B/105/IV/2023/Reskrim/Res Nagekeo tanggal 10 April
2023 hal Permintaan Pendapat Ahli OJK
33. B/61/V/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 25 Mei 2023
hal Permintaan Keterangan Ahli
34. B/133/VII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 4 Juli
2023 hal Permintaan Keterangan Ahli
35. B/1428/V/RES.2.2/2023/Reskrim tanggal 22 Mei 2023
368
hal Permintaan Ahli
36. K/502/IV/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 10 April
2023 hal Permintaan Ahli
37. Ban/23/I/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 26 Januari
2023 hal Permintaan Ahli
38. K/183/II/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus
tanggal
14
Februari 2023 hal Permintaan Ahli
39. K/609/IV/RES.1.24/2023/Ditreskrimsus tanggal 28 April
2023 hal Permintaan Keterangan Ahli
40. B/620/V/2023/Subdit-II/Reskrimsus tanggal 12 Mei 2023
hal Permintaan Keterangan Ahli
41. B/1517/V/2023/Reskrim tanggal 29 Mei 2023 hal
Permintaan Ahli
42. Ban/203/V/Res.2/2/2023/Ditreskrimsus tanggal 31 Mei
2023 hal Permintaan Ahli
43. B/620/V/2023/Subdit-II/ Reskrimsus tanggal 12 Mei 2023
hal Permintaan Ahli
44. K/809/VI/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni
2023 hal Permintaan Ahli
45. K/1772/VI/RES.22/2023/Ditreskrimsus tanggal 9 Juni
2023 hal Permintaan Ahli
46. B/I/I/Res.1.11./2023/Dittipideksus tanggal 5 Januari
2023 hal Permintaan Keterangan Ahli
47. B/26/II/RES.2.2./2023/Dittipideksus tanggal 2 Februari
2023 hal Permohonan Penunjukan Ahli
48. B/1118/II/RES.1.24./2023/Dittipideksus
tanggal
21
Februari 2023 hal Undangan Wawancara Klarifikasi
Perkara
49. B/2069/V/RES.2.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 29 Mei
2023 hal Permohonan Keterangan Ahli Perbankan
50. B/2341/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni
2023 hal Permohonan Penunjukan Saksi
51. B/5875/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 29 Mei
2023 hal Permintaan Keterangan sebagai Ahli;
5. Bukti PT OJK-5 : 1. Fotokopi Keputusan Kepala Departemen Penyidikan
369
Sektor Jasa Keuangan Nomor KEP-67/MS.62/2022
tanggal 21 Juni 2022;
2. Fotokopi Keputusan Kepala Departemen Penyidikan
Sektor Jasa Keuangan Nomor KEP-40/MS.62/2023
tanggal 14 April 2023;
3. Fotokopi Surat Rahasia Direktur Penyidikan Sektor Jasa
Keuangan
selaku
Penyidik
OJK
Nomor
SR/2/III/2016/DPJK
tanggal
15
Maret
2016
hal
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
6. Bukti PT OJK-6 : Fotokopi Surat Deputi Komisioner Sistem Informasi dan
Keuangan selaku Plt. Deputi Komisioner Sumber Daya
Manusia dan Manajemen Strategis Nomor kepada Kepala
Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan
Republik Indonesia SR-1/MS.7/2022 tanggal 13 Oktober
2022
hal
Penghadapan
dan
Permintaan
Pegawai
Penugasan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
di Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, Pihak Terkait OJK dalam persidangan tanggal 2 November 2023
mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Jus Marfinnoor dan Ahmad Sathori yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 31 Oktober 2023 dan
mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. bertindak
sebagai Ahli yang hanya menyampaikan keterangan secara tertulis yang diserahkan
kepada Mahkamah pada tanggal 31 Oktober 2023, yang masing-masing pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Pihak Terkait OJK
1. Jus Marfinnoor
Saksi selaku Penyidik OJK yang berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) penugasan BPKP sejak tahun 2015. Bahwa kami selaku Penyidik OJK
ingin menyampaikan beberapa hal terkait proses penyidikan berdasarkan
pengalaman kami sebagai berikut.
1. Terkait access to justice dengan tidak adanya perwakilan Kantor OJK di
seluruh Indonesia serta perluasan tindak pidana sektor jasa keuangan yang
diatur dalam UU P2SK.
370
Saat ini Penyidik OJK telah menyelesaian 115 perkara yang dinyatakan
lengkap oleh JPU (P-21) yang terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara
pasar modal dan 20 perkara IKNB (asuransi dan dapen). Dari 115 perkara
tersebut sebaran tempat kejadian tersebar di berbagai wilayah. Berikut
sebaran tempat kejadian perkara.
Dari sebaran tempat kejadian tersebut, ada beberapa perkara yang terjadi
dimana kantor perwakilan OJK tidak ada sebanyak 33 perkara dimana 8 di
antaranya dalam penanganan saksi selaku Penyidik OJK.
No
Lokasi Kejadian
Jumlah
P-21
1
Magetan Jatim
1
22 Januari 2018
2
Pasuruan Jatim
5
02 April 2018
25 Juni 2020
25 Juni 2020
25 Juni 2020
27 April 2022
3
Depok Jabar
2
04 September 2018
3 Juni 2020
4
Parigi Moutong Sulteng
2
12 Oktober 2018
24 Januari 2019
5
Muara Uya Kalsel
1
3 Desember 2018
6
Tangerang, Banten
3
23 April 2019
29 Mei 2019
24 Juli 2019
7
Banjarnegara, Jateng
1
4 Juli 2019
371
8
Sambas, Kalbar
2
10 Juli 2019
9
Indramayu, Jabar
3
24 Februari 2020
18 Maret 2020
18 Maret 2020
10
Cibinong, Jabar
2
30 September 2020
30 September 2020
11
Bontang, Kaltim
2
24 September 2021
24 September 2021
12
Buton, Sulteng
2
2 Desember 2021
04 November 2022
13
Padang Lawas, Sumut
2
6 Desember 2021
6 Desember 2021
14
Pangkalan Bun, Kalteng
1
11 April 2022
15
Ngawi, Jatim
2
20 Juli 2022
20 Juli 2022
16
Cilacap, Jateng
1
04 November 2022
17
Banyuwangi, Jatim
1
25 September 2023
TOTAL
33
Sebagai contoh saksi menangani perkara pada BPR Bahteramas
Buton, dimana kantor perwakilan OJK ada di Kota Kendari. Dalam proses
penyidikan, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian wilayah
Buton, Kejaksaan Negeri Buton serta Pengadilan Pasarwajo Buton.
Pemeriksaan saksi dilakukan di kantor BPR. Sampai dengan perkara tersebut
P-21 dan tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan
Negeri Buton, Penyidik selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan
Kepolisian wilayah Buton dan juga Kejaksaan Negeri Buton. Bahwa
penanganan perkara oleh Penyidik OJK dapat dilakukan di tempat yang tidak
terdapat kantor OJK disana, dengan kerja sama dengan Kepolisian dan
Kejaksaan di daerah setempat. Demikian juga dari daftar statistik di atas
penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan dapat dilakukan di seluruh
wilayah Indonesia.
Berdasarkan pengalaman saksi selama ini, maka penanganan perkara di
Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK terdiri dari:
372
a. Pelimpahan perkara yang berasal dari pelimpahan satuan kerja
pengawasan/pemeriksaan di OJK.
b. Pelaporan
masyarakat
ke
DPJK
yang
dikoordinasikan
dengan
pengawas/pemeriksaan di OJK.
c. Temuan
hasil
penyidikan
yang
dikoordinasikan
dengan
pengawas/pemeriksaan di OJK.
Selanjutnya penyidik OJK akan melakukan penyelidikan atas perkara yang
dilimpahkan dari satuan kerja pengawasa/pemeriksa OJK. Apabila ditemuan
adanya peristiwa hukum berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan maka
penyidik OJK akan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kemudian penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dimana dimulai dilakukannya
koordinasi kepada Kepolisian Republik Indonesia Cq. Korwas PPNS
Bareskrim Polri. Disamping itu, koordinasi dengan Korwas PPNS juga
dilakukan pada saat proses upaya paksa berupa pencarian, penangkapan
dan penahanan terhadap tersangka.
Bahwa disamping koordinasi yang erat dengan Kepolisian Republik
Indonesia Cq. Korwas PPNS Bareskrim Polri, penyidik OJK juga melakukan
koordinasi yang erat dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sejak proses penyelidikan,
penyidikan sampai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Dalam struktur organisasi Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
terdapat unsur Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan Analis Perkara
dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga proses penyidikan bisa
berjalan efektif dan efisien.
2. Mengenai pegawai tertentu dan evaluasi terhadap penyidikan saat ini. Dapat
disampaikan kebutuhan penyidik sesuai dengan data yang ada.
Saat ini terdapat 16 penyidik OJK yang terdiri dari 11 penyidik penugasan dari
Polri dan 5 penyidik penugasan dari BPKP. Dengan bertambahnya
kewenangan serta perluasan tindak pidana di sector jasa keuangan serta
dibukanya pengaduan langsung dari masyarakat maka sangat dibutuhkan
tambahan penyidik. Koordinasi serta permintaan penambahan penugasan
penyidik terus dilakukan oleh OJK baik ke Polri, BPKP dan Kementerian
(PPNS Pajak dan Bea Cukai) namun karena masing-masing instansi memiliki
373
kebijakan terkait penugasan pegawai maka sering kali penambahan pegawai
tidak dapat dipenuhi. Oleh karena itu, pemenuhan penyidik OJK diharapkan
dapat dipenuhi dari pegawai tertentu,
Dengan adanya penyidik dari pegawai tertentu dan diharapkan dapat berasal
dari pegawai internal OJK maka jumlah penyidik OJK dapat lebih ideal sesuai
dengan jumlah perkara yang ditangani OJK sejalan degan perkembangan
kewenangan yang diberikan UU P2SK yaitu berupa bursa karbon, keuangan
derivative, Aset Crypto, Bullion Bank.
Bahwa berdasarkan pengalaman saksi selaku penyidik OJK, maka
diperlukan pengetahuan dan kompetensi yang cukup dalam rangka
mengenal proses bisnis industri jasa keuangan. Sebelum adanya UU P2SK,
penyidik OJK menjadi penyidik PPNS yang membawahi UU terbanyak dalam
proses penegakan hukum. Bahwa dengan pengalaman selama 8 tahun,
belum dapat mengusai seluruh UU yang mengatur ketentuan pidana dan
proses bisnis industrinya, sehingga dibutuhkan penyidik tertentu yang berasal
dari internal OJK yang mengenal bisnis industrinya untuk didik menjadi
Penyidik tertentu.
Keterangan Tambahan
A. Berkaitan dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.:
1. Apa kelebihan dan kekurangan penyidik polisi yang ditempatkan di OJK
dalam konteks untuk menjawab kebutuhan penyidikan di OJK?
Dapat kami sampaikan bahwa kelebihan penyidik Kepolisian Negara RI
adalah
lebih
berpengalaman
dalam
melakukan
teknik
investigasi
berdasarkan KUHAP dan memiliki jaringan yang kuat yang tersebar di
seluruh Indonesia. Adapun yang menjadi hal yang menurut Saksi perlu
ditingkatkan adalah perlunya peningkatan pengetahuan dari sisi proses bisnis
industri jasa keuangan serta modus kejahatan tindak pidana sektor jasa
keuangan. Hal tersebut juga dirasakan oleh saksi dimana belum dapat
mendalami sektor jasa keuangan selama 8 tahun ditugaskan sebagai
Penyidik PPNS di OJK. Sebagai bentuk peningkatan pengetahuan maka
Saksi telah mengikuti antara lain:
-
Mengikuti workshop di pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan
Non Bank (Lampiran 1); dan
374
-
Pada saat PPNS ditugaskan di OJK sebagai Penyidik maka akan
diikutsertakan dalam kegiatan orientasi pengenalan sektor perbankan,
pasar modal, dan IKNB (Lampiran 2).
2. Apabila OJK memiliki penyidik mandiri, mandiri dalam pengertian apa dalam
konteks Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023)? Apa saja yang harus diperbaiki
dari proses penyidikan yang ada sekarang?
Dapat kami sampaikan bahwa:
a. Penyidik OJK maupun penyidik Polri tergabung dalam criminal justice
system yaitu secara bersama-sama melakukan penyelidikan dan
penyidikan dalam tindak pidana sektor jasa keuangan. Dalam prakteknya
saling bekerjasama dan membutuhkan satu sama lain, contohnya melalui
mekanisme joint investigation pada penyelidikan salah satu BPD
(Lampiran 3) dimana dapat terlihat masing-masing penyidik dari instansi
asal melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangan. Dalam
pelaksanaannya akan dilihat apakah tindak pidana yang disidik
cenderung memenuhi unsur tindak pidana perbankan atau tindak pidana
korupsi.
b. Dalam hal terjadi penanganan perkara yang sama di sektor jasa keuangan
maka penyidik yang melakukan proses penyidikan terlebih dahulu (dari
penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)) akan
menyelesaikan penyidikan tersebut. Pada mekanisme penyidikan OJK,
yang lebih berperan dalam melakukan koordinasi dengan Kepolisian
Negara RI adalah Penyidik OJK yang berasal dari kepolisian karena
memiliki jaringan yang kuat dengan institusi Polri. Demikian pula
sebaliknya jika Polri menangani kasus tindak pidana sektor jasa
keuangan, maka prakteknya polisi akan berkoordinasi dengan OJK untuk
memastikan apakah sudah dilakukan penyidikan oleh Penyidik OJK.
c. Terkait dengan upaya paksa, Penyidik OJK sangat membutuhkan
bantuan dari Penyidik Kepolisian Negara RI karena Kepolisian Negara RI
memiliki kewenangan upaya paksa serta fasilitas yang mendukung hal
tersebut antara lain sarana dan prasarana pencarian dan tempat
penahanan. Sebagai contoh Penyidik OJK meminta bantuan kepada
Kepolisian Negara RI untuk melakukan pencarian dan penangkapan
375
terhadap tersangka pada kasus CV Duta Asuransi Indonesia (Lampiran
4).
d. Berkaitan dengan perbaikan atas proses penyidikan dalam konteks OJK
memiliki penyidik mandiri maka dibutuhkan sumber daya penyidik yang
cukup memadai, baik secara jumlah maupun kompetensi khusus. Dalam
hal ini salah satunya terpenuhi dari adanya penyidik pegawai tertentu
yang berasal dari pegawai OJK sesuai dengan jumlah perkara yang
ditangani OJK sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Saksi
sebelumnya serta sejalan dengan perkembangan kewenangan yang
diberikan kepada OJK berdasarkan UU 4/2023 yaitu berupa pengaturan
dan pengawasan bursa karbon, keuangan derivatif, aset crypto, dan
bullion bank.
B. Berkaitan dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.:
1. Bagaimana proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
terhadap perkara yang ditangani? Apakah ada koordinasi penyidik PPNS
kepada Bareskrim Polri saat pelimpahan ke JPU pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIX/2021?
Dapat kami sampaikan bahwa:
a. Penyidik OJK sejak awal melakukan koordinasi dengan penyidik Polri
dengan menembuskan SPDP kepada Bareskrim Polri. Koordinasi ini
diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-
XIX/2021 dimana pengiriman SPDP disampaikan kepada Bareskrim Polri
(Lampiran 5).
b. Disamping itu dilakukan penunjukan kepada pegawai Korwas PPNS
untuk melakukan fungsi koordinasi dan konsultasi dalam penanganan
perkara dimaksud dan dilakukan Focus Group Discussion pada setiap
penanganan perkara oleh penyidik OJK dengan Bareskrim (Lampiran 6).
Dengan demikian, koordinasi bukan dimaknai adanya pelimpahan berkas
penyidik PPNS kepada Bareskrim namun dilakukan dengan mekanisme
sebagaimana dijelaskan di atas. Mengacu pada UU P2SK, ke depannya
diperlukan
koordinasi
yang
memperhatikan
adanya
mekanisme
penyelesaian secara Una Via, NPA dan Perintah Pengembalian
376
Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) sesuai kewenangan masing-
masing.
c. Secara desain penyidikan di OJK, Penyidik OJK dipimpin oleh penyidik
yang berasal dari penyidik kepolisian yang berbintang 2 dan disupervisi
oleh oleh penyidik kepolisian berbintang 1. Hal ini terbukti lebih efektif
karena sifat pengawasan bukan hanya sekedar ekspos kasus saja tetapi
pengawasan penyidik OJK dilakukan secara melekat dan rutin.
d. Dengan mekanisme sebagai diuraikan di atas, terbukti Penyidik OJK
menjadi penyidik terbaik tahun 2022 dalam penilaian tingkat efektivitas
penanganan perkara dibandingkan dengan penyidik yang ada di OJK
(Lampiran 7). Dari sisi produktivitas, dengan jumlah penyidik OJK yang
sedikit terbukti dapat menyelesaikan perkara penyidikan yang lebih
banyak dibandingkan dengan penyidik di luar Polri di seluruh wilayah
Indonesia.
2. Data jumlah perkara setelah UU 4/2023 berlaku yang telah dilimpahkan
kepada Kejaksaan dan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri?
Dapat kami sampaikan bahwa:
a. Berdasarkan Data Perkembangan Penyidikan OJK, jumlah perkara yang
ditangani oleh Penyidik OJK setelah UU 4/2023 adalah sebanyak 63
perkara dengan 17 perkara yang dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) dan
dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.
b. Dari data tersebut maka dapat disampaikan bahwa keterangan Pihak
Terkait Kepolisian Negara RI pada sidang tanggal 2 November 2023 yang
menyatakan bahwa hanya sebanyak 1 (satu) perkara yang dilakukan
koordinasi setelah UU 4/2023 adalah tidak benar, justru OJK telah
berkoordinasi secara erat dengan Kepolisian Negara RI (Lampiran 8).
3. Status penyidik yang bersumber dari kepolisian serta peran/tugasnya dalam
penyidikan oleh OJK?
Dapat kami sampaikan bahwa:
Status Penyidik Kepolisian adalah penugasan (Lampiran 9). Adapun peran
Penyidik Kepolisian dapat kami uraikan sebagai berikut:
a. Mengendalikan pelaksanaan penyidikan tindak pidana di Perbankan/
IKNB/ Pasar Modal.
377
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang
Perbankan/ IKNB/ Pasar Modal, termasuk pelaksanaan gelar perkara
dengan satuan kerja terkait.
c. Merekomendasikan
kerja
sama
dengan
pihak-pihak
lain
terkait
pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Perbankan/ IKNB/ Pasar
Modal
d. Melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(Lampiran10).
C. Berkaitan dengan pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H.:
1. Berapa data jumlah perkara yang ditangani OJK dan berapa yang
diselesaikan? (untuk melihat persentase penyelesaian dan kemampuan SDM
untuk meng-cover seluruh kasus di seluruh Indonesia)
Dapat kami sampaikan bahwa:
a. Berdasarkan Data Perkembangan Penyidik OJK dapat kami sampaikan
Penanganan Perkara Tahun 2016 s.d 2023 (Periode November 2023)
yaitu sebanyak 301 perkara yang terdiri dari 208 perkara perbankan, 48
perkara pasar modal, dan 45 perkara IKNB (asuransi dan dana pensiun)
yang ditangani oleh Penyidik OJK. Dari sebanyak 301 perkara tersebut,
sebanyak 115 perkara yang dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) yang
terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara
IKNB (asuransi dan dana pensiun), dengan demikian secara persentase
Penyidik OJK telah menyelesaikan ±38% dari jumlah perkara yang
ditangani dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia penyidik
OJK yaitu hanya 16 penyidik OJK yang terdiri dari 11 penyidik penugasan
dari Polri dan 5 penyidik penugasan dari BPKP.
b. Dengan demikian agar penanganan perkara sektor jasa keuangan dapat
semakin optimal serta dengan adanya tambahan kewenangan perluasan
tindak pidana di sektor jasa keuangan maka sangat dibutuhkan tambahan
penyidik yang berasal dari penyidik pegawai tertentu yaitu dari unsur
pegawai OJK.
2. Apakah ada pedoman/SOP dimana Pengawas OJK dapat memantau
penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik OJK? (Untuk mengetahui
apakah pelaksanaan penyidikan telah sesuai dengan pedomannya)
378
Dapat kami sampaikan bahwa:
a. Tugas dari Penyidik OJK adalah melakukan penanganan perkara atau
kasus yang dilimpahkan oleh satuan kerja pengawasan/pemeriksaan di
OJK untuk dilihat apakah terdapat indikasi pidana sektor jasa keuangan.
b. Berdasarkan pasal 9 Peraturan Dewan Komisioner Penyidikan Nomor
6/PDK.02/2023 tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor
Jasa Keuangan dapat disampaikan bahwa sumber penanganan perkara
yang berasal dari satker pengawasan akan dilakukan ekspos kemudian
dilimpahkan ke DPJK. Kemudian dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan
dengan penyidikan serta pelimpahan perkara ke JPU (Lampiran 11).
c. Dalam proses penyidikan di OJK maka peran pengawas tidak mengawasi
proses penyidikan tetapi mengawasi industri sektor jasa keuangan.
d. Penyidik akan meminta masukan kepada satker pengawas/pemeriksaan
pada forum ekspos dari tahap penyelidikan ke penyidikan maupun tahap
penetapan tersangka. Dengan demikian posisi pengawas dan penyidik
OJK adalah sejajar.
3. Apakah ada penanganan perkara yang bersumber dari kepolisian ke OJK?
Dapat kami sampaikan bahwa tidak ada penyidikan yang bersumber dari
kepolisian karena kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap sektor
jasa keuangan kecuali terjadi penanganan yang bersamaan maka dilakukan
koordinasi sebagaimana telah kami sampaikan di atas.
Penyidik OJK menerima pelimpahan perkara dari Polda Jawa Timur terkait
perkara
Perbankan
yang
ditangani
melalui
surat
nomor
B/849/I/RES.2.2./2023/Ditreskrimsus tanggal 20 Januari 2023 perihal
pelimpahan laporan polisi. (lampiran 12)
2. Ahmad Sathori
Saksi selaku Pengawas Eksekutif OJK yang melakukan tugas pengawasan
terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) dalam pengawasan
khusus. Bahwa kami selaku Pengawas OJK ingin menyampaikan beberapa hal
terkait pengawasan LJKNB berdasarkan pengalaman kami sebagai berikut.
Yang pertama, bahwa kami selaku Pengawas pada Otoritas Jasa Keuangan
telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
379
Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.
Terkait dengan pemberitaan yang dimuat dalam majalah Gatra, dapat kami
sampaikan bahwa yang saksi ketahui, komunikasi Pengawas dengan Sdri.
Evelina Larasati Fadil dilakukan dalam kapasitas Sdri. Evelina selaku Pemegang
Saham PT WAL sebagai salah satu upaya untuk memperoleh keyakinan atas
proses penyehatan PT WAL. Kami selaku pengawas meminta penyelesaian
permasalahan dalam bentuk Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Komunikasi yang dilakukan dengan para pihak terkait termasuk dengan
Pemegang Saham semata-mata untuk memastikan bahwa RPK mendapatkan
pernyataan tidak keberatan dari OJK. Untuk itu, kami telah menjalankan berbagai
langkah-langkah pengawasan antara lain melakukan penilaian terhadap
kesanggupan Pemegang Saham untuk dapat mengambil langkah-langkah yang
konkrit untuk menyelamatkan PT WAL yang merupakan tanggung jawab dari
Pemegang Saham Perusahaan.
Pada setiap komunikasi dan pertemuan yang melibatkan pemegang saham,
sepengetahuan saksi, OJK meminta agar pertemuan dihadiri secara fisik oleh
Pemegang Saham dan kehadiran Pemegang Saham tidak dapat diwakilkan.
Namun demikian, PT WAL menginformasikan bahwa Pemegang Saham tidak
dapat hadir secara fisik karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Informasi tersebut disampaikan kepada OJK dengan melampirkan surat
keterangan Dokter yang telah memperoleh legalisasi Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di Los Angeles. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan
komunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles untuk
meminta klarifikasi keaslian dokumen Surat Keterangan Dokter tersebut.
Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, kami menilai bahwa PT PT Asuransi
Jiwa Adisarana Wanaartha tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada
sehingga kami melaksanakan penegakan kepatuhan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur
dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Perasuransian dan
Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dengan
meningkatkan sanksi administratif PT WAL melalui sanksi Pencabutan Izin
Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) tanggal 5 Desember 2022
380
sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan nomor KEP-71/D.05/2022 karena
PT WAL tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan
investasi minimum dan ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang asuransi.
Selanjutnya, keputusan cabut ijin usaha telah diumumkan dan berdasarkan
pengumuman tersebut meminta kepada PT WAL untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di
luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;
2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin
usaha;
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan
pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta
membentuk tim likuidasi; dan
4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Menindak lanjuti hal tersebut, saksi memperoleh informasi dari Direksi PT WAL
bahwa telah terdapat pemanggilan RUPS yang ditujukan kepada seluruh
Pemegang Saham PT WAL untuk mengadakan RUPS dengan agenda
Pembubaran Perseroan dan Pembentukan Tim Likuidasi. Pengumuman tersebut
dimuat pada Harian Terbit tanggal 7 Desember 2022. Untuk itu, kami
mengundang seluruh Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT WAL
pada pertemuan tatap muka untuk menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pada kesempatan
tersebut, Pemegang Saham sekaligus Komisaris Utama PT WAL tidak dapat
menghadiri pertemuan secara fisik sehingga menghadiri pertemuan tersebut
secara virtual. Adapun secara tatap muka, Komisaris Utama sekaligus
Pemegang Saham diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan
Hukum AHN Lawyers yaitu Sdr. Fajri Yusuf, Sdr. Rommy Tahrizi, dan Sdr. J.
Omrie N.
Dapat saksi sampaikan pula bahwa melalui surat Pemegang Saham Pengendali
PT WAL nomor 014/BOD/FCC/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 diketahui
bahwa Pemegang Saham telah mengadakan RUPS secara sirkuler
381
sebagaimana termuat dalam Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di
Luar RUPS PT WAL yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022
sebagaimana akta nomor 11 dihadapan Hajjah Rora Roikhani ER, SH, MM,
M.Kn, Cla Notaris berkedudukan di Kota Depok menerangkan bahwa seluruh
Pemegang Saham setuju untuk menyatakan pembubaran perseroan dan
membentuk Tim Likuidasi.
Apa yang dilakukan oleh OJK secara konsisten dilakukan untuk perlindungan
kepada Pemegang Polis demi kepastian pegembalian hak-hak bagi pemegang
polis. Selain itu, dalam beberapa kesempatan baik tertulis maupun melalui
pertemuan secara virtual OJK telah meminta kepada Pemegang Saham PT WAL
untuk kembali ke Indonesia untuk dapat mempertanggung jawabkan seluruh
perbuatannya termasuk melalui Tim Likuidasi untuk melakukan semua upaya
hukum yang dapat dilakukan dalam rangka optimalisasi pengembalian asset
pemegang polis.
Dapat saksi informasikan, bahwa sebagai bentuk dukungan OJK terhadap
proses hukum yang berjalan, pada tanggal 5 Oktober 2023 OJK telah memenuhi
panggilan Badan Reserse Kriminal Polri terkait dengan dugaan tindak pidana
pada PT WAL yang diduga dilakukan oleh pihak pengurus maupun pihak lain di
PT WAL.
Ahli Pihak Terkait OJK
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Pada Pengujian Undang-Undang (PUU) Perkara Nomor 59/ PUU-XXI/ 2023,
pihak pemohon menyoal aturan dalam Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka
21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) dimana dinyatakan bahwa:
“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.” (huruf tebal ditambahkan). Disamping
itu, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka
21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang merumuskan bahwa: “Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; c. pegawai tertentu, yang diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab
382
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan. (huruf tebal ditambahkan).
Pendapat Hukum ini terfokus kepada permohonan kedua yang menyoal
keberadaan penyidik pegawai tertentu. Dalam isu ini Pemohon dalam perkara
a quo berargumen bahwa adanya penyidik “Pegawai Tertentu” sebagaimana
diatur pada Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945. Menurut pemohon juga, ketentuan KUHAP hanya mengatur penyidik
adalah kepolisian dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
Undang-Undang. Dalam isu ini, Pemohon perkara a-quo memohon kepada
mahkamah menyatakan Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 Angka 21 UU
P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
B. Legal Issue (Pertanyaan Hukum)
Berdasarkan uraian di atas, maka Legal Issue (Pertanyaan Hukum) dalam
Perkara ini menurut hemat Ahli terdapat permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan konsep Integrated Criminal Justice System dalam
penegakan hukum pidana di Indonesia dan penegakan hukum atau fungsi
penyidikan oleh lembaga lain di luar Kepolisian RI?
2. Bagaimana konstitusionalitas dan Urgensi kewenangan OJK memiliki
penyidik secara mandiri selain pegawai penugasan Kepolisian Negara RI dan
PPNS?
3. Bagaimana hubungan antara Kewenangan Penyidikan OJK dan Keberadaan
Penyidik Pegawai Tertentu OJK Una Via Principle dan Non-Prosecution
Agreement (NPA) serta bagaimana Mekanisme Koordinasi dengan Penegak
Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dalam hal tersebut?
C. Pelaksanaan konsep Integrated Criminal Justice System (sistem peradilan
pidana) dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan penegakan
hukum atau fungsi penyidikan oleh lembaga lain di luar Kepolisian RI
Sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem yang terdapat di setiap negara
dengan tujuan utama keberadaannya adalah untuk menanggulangi tindak
pidana. Menanggulangi di sini adalah menekan semaksimal mungkin adanya
383
tindak pidana, jika memang tidak mungkin menghilangkannya. Dengan demikian
sistem peradilan pidana mempunyai beberapa tugas yakni:
(1). prevention/deterrence (mencegah/menangkal) terjadinya tindak pidana;
baik
dengan
general
prevention/general
deterrence
(pencegahan/penangkalan umum) maupun special prevention/special
deterrence (pencegahan/ penangkalan khusus);
(2). memproses setiap dugaan tindak pidana yang terjadi hingga selesai. Di
sini tentu termasuk proses-proses seperti penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, hingga penjatuhan
putusan (baik putusan bebas, lepas maupun putusan berupa pemidanaan)
dan pelaksanaan putusan. Terdakwa yang tindak pidananya terbukti dan
kesalahannya terpenuhi (maka hakim menjatuhkan putusan pemidanaan;
Termasuk dalam proses di sini adalah upaya hukum biasa (banding dan
kasasi) maupun luar biasa (peninjauan kembali);
(3). melakukan proses pembinaan dan pemasyarakatan kembali bagi mereka
yang telah dijatuhi pidana penjara oleh hakim dan putusannya sudah
berkekuatan hukum tetap.
Di samping adanya istilah penyelidikan dan penyidikan yang terdapat pada
semua tindak pidana, untuk tindak pidana khusus di luar KUHP, adanya istilah-
istilah seperti pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan, dll yang
biasanya dimiliki oleh berbagai instansi yang juga memiliki kewenangan di
bidang administratif, termasuk wewenang melakukan pengawasan, menjatuhkan
sanksi administratif, memilih jenis proses yang dilakukan terhadap pelanggaran
yang terjadi dll. Biasa nya ini terjadi sebelum adanya penyelidikan tindak pidana
dan penyidikan tindak pidana jika kemudian ditetapkan bahwa proses secara
pidana yang akan dilakukan. Hal ini seperti ini terjadi pada perundang-undangan
bidang perekonomian, seperti perpajakan, kepabeanan, sektor jasa keuangan,
dll.
Setelah penyelidikan maka terdapat penyidikan tindak pidana. Tahap penyidikan
merupakan tahapan guna mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pihak-
pihak yang diduga kuat merupakan pelaku dari tindak pidana yang terjadi.
Tahapan ini dilakukan oleh penyidik. Selanjutnya, apabila bukti-bukti yang
diperoleh dipandang telah cukup serta tersangka atau para tersangka telah
ditemukan, tahapan selanjutnya adalah tahap penuntutan. Penuntutan
384
merupakan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
Tahap berikutnya yaitu tahap pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan
hukuman.
KUHAP mengatur bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Di dalam KUHAP, untuk jenis-jenis tindak pidana yang penyidikannya dilakukan
oleh PPNS, tidak terdapat ketentuan terkait lembaga penyelidikan maupun
penyelidik PPNS. Dengan pengaturan KUHAP yang tidak diatur adanya
penyelidik PPNS, maka hal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan dalam
tindak pidana-tindak pidana tersebut dapat dilakukan tanpa didahului oleh tahap
penyelidikan.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat ketentuan hukum pidana
materiil, hukum pidana formil dan beberapa lembaga penegak hukum di
dalamnya
yakni
kepolisian,
kejaksaan,
pengadilan,
dan
lembaga
pemasyarakatan. Namun itu adalah yang berkaitan dengan tindak pidana pada
umumnya (yang umumnya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana/ “KUHP”). Hal itu berbeda jika bertemu dengan tindak pidana yang
khusus karena lembaga-lembaga yang ada di dalamnya akan berbeda lagi. Kita
bisa melihat hal itu dalam hal:
a. Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pidana Khusus (seperti
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-
Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, Undang-Undang tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia);
b. Tindak pidana yang diatur dalam undang-undang administrasi yang memuat
ketentuan pidana (misalnya Undang-Undang tentang Perbankan, Undang-
Undang tentang Pasar Modal, Undang-Undang tentang Perpajakan, Undang-
Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Narkotika,dll);
c. Tindak pidana yang terjadi di lautan (misalnya tindak pidana perikanan, tindak
pidana terkait Landas Kontinen), hal ini antara lain diatur dalam UU tentang
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
385
Pada beberapa macam tindak pidana di luar KUHP tersebut, terdapat beberapa
lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan juga proses yang berbeda
dari ketentuan untuk tindak pidana umum, misalnya:
1. Pada tindak pidana khusus yang diatur dalam UU Pidana Khusus (seperti
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, UU Pencucian Uang, UU Tindak Pidana Ekonomi, UU
Pengadilan Hak Asasi Manusia), Terdapat hukum acara khusus yang
berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP (misalnya dalam hal penyidikan,
alat bukti, pembuktian, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dll);
Terdapat lembaga penegak hukum yang masuk dalam sistem peradilan
pidana khususnya, seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang diberi wewenang penyidikan dan penuntutan pada tindak pidana
korupsi; PPATK pada tindak pidana pencucian yang diberi wewenang
melakukan
analisis
transaksi
keuangan
dan
memberikan
hasil
pemeriksaannya pada kepolisian, kejaksaan dan KPK; KOMNASHAM yang
dapat melakukan penyelidikan tindak pidana HAM Berat (UU No 26 Tahun
2000).
2. Pada tindak pidana yang diatur dalam UU Administrasi yang memuat
ketentuan pidana (misalnya tindak pidana dalam UU Perbankan, UU Pasar
Modal, UU Imigrasi, UU Ketentuan Perpajakan, UU Narkotika, UU Pemilu,
UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pertambangan Mineral dan
Batubara, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, UU Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan,
UU Minyak dan Gas Bumi, UU Perkebunan, UU Perikanan,UU
Pemerintahan Daerah, UU Penataan Ruang, dll). Terdapat lembaga
penegakan hukum yang berwenang melakukan penyidikan yakni Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada berbagai tindak pidana yang disebutkan
di atas (misalnya PPNS Imigrasi, PPNS Kehutanan, dll). Ada penyidik di
OJK (yang terdiri atas penyidik polisi, PPNS, dan penyidik internal OJK)
yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan
(UU No. 21 Tahun 2011 dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan/ UU P2SK).
3. Pada tindak pidana yang terjadi di lautan (misalnya tindak pidana perikanan,
tindak pidana terkait Landas Kontinen), misalnya yang diatur dalam UU
386
Zona Ekonomi Eksklusif terdapat penyidik TNI Angkatan Laut dan PPNS
dari Kementrian Perikanan dan Kelautan yang berwenang melakukan
penyidikan di laut.
Dari uraian tersebut khusus terkait dengan penyidikan, terdapat sejumlah
lembaga yang berwenang menyidik, yakni:
1. Polisi (berdasarkan KUHAP dan UU Kepolisian);
2. Kejaksaan (berdasarkan KUHAP Pasal 284 dan UU Kejaksaan, UU
Pengadilan HAM);
3. PPNS (Berdasarkan KUHAP dan beberapa UU seperti UU Perbankan, UU
Pasar Modal, UU Imigrasi, UU Perpajakan, UU Kehutanan, dll);
4. BNN (berdasarkan UU Narkotika);
5. Penyidik OJK (PPNS, Polisi, dan Pegawai Tertentu);
6. Petugas TNI AL (UU Kelautan/ UU Perikanan); dan
7. PPNS Pemda (KUHAP, UU Pemerintahan Daerah).
Jadi, sudah merupakan politik hukum di Indonesia, dan telah berlangsung dalam
waktu panjang, yang berwenang melakukan penyidikan bukan hanya kepolisian
saja, tetapi juga lembaga-lembaga lainnya. Dengan demikian jelaslah bahwa
politik hukum di Indonesia, sebagaimana dipaparkan di atas, ternyata yang diberi
wewenang untuk melakukan penyidikan selain polisi adalah: jaksa, PPNS,
pejabat TNI AL, BNN, dan pegawai tertentu OJK.
Jadi merupakan suatu kekeliruan adanya pendapat yang menyatakan bahwa
keberadaan penyidik di luar penyidik polri dan PPNS melanggar UUD 1945
dengan dasar bahwa di UUD 1945 kedudukan dan tugas dan kewenangan Polri
diatur. Selain itu juga acapkali disebutkan bahwa dalam KUHAP hanya dikenal
penyidik Polri dan PPNS. Adanya lembaga di luar Polri, seperti kejaksaaan,
penyidik TNI AL, meskipun tidak terdapat aturannya di KUHAP bukan berarti
berlawanan dengan konstitusi. Sebab, KUHAP merupakan suatu undang-
undang (UU No. 8 Tahun 1981) sehingga tidak dapat digunakan sebagai batu uji
bagi ketentuan dalam norma yang diatur dalam undang-undang.
Lagipula, KUHAP mengatur hukum acara pidana umum, sedangkan yang
khusus diatur di luar KUHAP, misalnya ada ketentuan yang berbeda dalam hal
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang
diatur di luar KUHAP bukan berarti merupakan suatu penyimpangan yang
dilarang, apalagi dipandang sebagai pelanggaran terhadap integrated criminal
387
justice system ataupun Konstitusi Republik Indonesia. Demikian juga jika ada
lembaga-lembaga yang memiliki wewenang khusus dalam undang-undang di
luar KUHAP.
Hal yang sama juga terjadi dalam hukum pidana materiil, dimana ketentuan-
ketentuan dalam KUHP merupakan ketentuan yang bersifat umum, dan ada
ketentuan dalam undang-undang di luar KUHP yang bersifat khusus yang
adakalanya berbeda dari ketentuan KUHP. Tentu hal itu tidaklah boleh
dipandang bertentangan dengan integrated criminal justice system di Indonesia,
apatah lagi bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia.
Perlu Ahli tegaskan di sini bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 102/PUU.XVI/2018, maka sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
berpendapat: kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah
konstitusional
sepanjang
pelaksanaannya
dikoordinasikan
dengan
penyidik Kepolisian. Dengan demikian keberadaan atau eksistensi adanya
kewenangan dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam UU
tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah konstitusional.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penyidikan, disamping tugas
lainnya dalam melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Hal ini juga membantah anggapan bahwa tugas OJK itu semata-mata hanya
melakukan pengaturan dan pengawasan saja. Kewenangan penyidikan OJK di
sektor jasa keuangan (perbankan, pasar modal, dll) ini justru sangat erat
berkaitan dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan sektor jasa
keuangan, karena OJK sesuai dengan kasus yang dihadapi dapat memutuskan
apakah suatu kasus akan diselesaikan secara administrasi ataukah diproses
secara pidana. Untuk penyelesaian secara administrasi padahal ada substansi
pidana, ini juga bukan hal aneh.
Dalam dunia hukum ini sering disebut sebagai suatu quasi criminal law. Jadi,
substansi perkaranya ada aspek pidananya, tapi penyelesaiannya dapat
dilakukan dengan proses hukum lain, misalnya secara administrasi. Hal ini terjadi
juga di sektor perpajakan dan kepabeanan dimana lembaga seperti Direktorat
Pajak dan Direktorat Bea Cukai memiliki kewenangan serupa. Di luar bidang
hukum perekonomian hal ini juga terjadi, misalnya dalam Kepemiluan, ada tindak
pidana berupa money politics/vote buying (memberikan/menjanjikan uang atau
materi lainnya untuk membujuk para pemilih), hal itu jika dilakukan secara TSM
388
(Terstruktur, Sistematis, dan Masif) bisa diselesaikan dengan proses
penyelesaian pelanggaran administratif oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
Berkaitan dengan “koordinasi” seperti disebutkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 102/PUU.XVI/2018 tersebut dan juga adanya kewenangan Polri
untuk melakukan koordinasi dan pengawasan (sesuai KUHAP) dalam
penyidikan yang dilakukan oleh PPNS ataupun penyidik OJK, bukan berarti
menempatkan lembaga seperti OJK berada di bawah Polri. Sebab, sistem
hukum Indonesia tidak menempatkan lembaga yang mengawasi dan
mengkoordinir suatu urusan terhadap lembaga lain dipandang secara yuridis
sebagai lembaga yang lebih tinggi. Hal ini sama halnya misalnya Kejaksaan
dalam hal prapenuntutan diberi kewenangan memberikan petunjuk kepada
penyidik Polri, bukan berarti kejaksaan secara lembaga di atas Polri. Begitu pula
dalam UU KPK, KPK diberi wewenang melakukan supervisi kepada Polisi dan
Jaksa, bukan berarti KPK berada di atas Polisi dan Jaksa.
Adanya argumen lain yang menyatakan bahwa, karena Polri diatur di UUD 1945
maka kedudukannya lebih tinggi daripada OJK yang tidak diatur di UUD 1945,
argument ini juga tidak tepat. Bukankah kejaksaan secara institusi juga tidak
disebut secara eksplisit di dalam UUD 1945? Namun justru dalam proses
prapenuntutan, jaksa yang memberi petunjuk kepada penyidik Polri. Dengan
demikian jelas bahwa dua argumen tersebut tidak dapat diterima. Baik Polri
maupun OJK merupakan dua lembaga yang sangat penting, meskipun yang satu
diatur di UUD 1945, yang satunya tidak tegas diatur.
Apakah di negara-negara lain, disamping polisi ada lembaga yang berwenang
melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan (seperti perbankan dan pasar
modal)? Di beberapa negara, ada lembaga penyidik tindak pidana selain polisi
yang bertanggung jawab dalam penanganan tindak pidana perbankan dan pasar
modal. Contohnya adalah Securities and Exchange Commission (SEC) di
Amerika Serikat yang memiliki divisi penegakan hukum untuk penyidikan
pelanggaran pasar modal. Lembaga ini dapat memproses pelanggaran secara
administrasi dan juga melakukan penegakan hukum pidana, seperti melakukan
penyidikan tindak pidana pasar modal, sebagaimana halnya Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) di Indonesia.
389
Di negara lain seperti Inggris, ada Financial Conduct Authority (FCA) yang
memiliki peran sebagai regulator pasar modal dan memiliki kewenangan
penyidikan terhadap pelanggaran di sektor keuangan yang dilakukan baik oleh
perorangan maupun korporasi. Lembaga ini merupakan suatu lembaga yang
bekerja secara independent dari pemerintah. Lembaga ini dapat melakukan
pengawasan dan menatuhkan tindakan administratif, namun juga melakukan
penyidikan. Lembaga ini dapat melakukan pembekuan asset yang kasusnya
tengah disidik.
Selain itu, di Inggris ada juga lembaga seperti Serious Fraud Office (SFO) yang
fokus pada penyidikan tindak pidana keuangan, termasuk tindak pidana
perbankan. Keberadaan lembaga penyidik independen ini bertujuan untuk
meningkatkan penegakan hukum di sektor keuangan dan pasar modal, serta
memberikan fokus yang lebih khusus dan pengetahuan yang mendalam
mengenai tindak pidana yang terkait dengan dunia keuangan. Penting untuk
dicatat bahwa setiap negara memiliki sistem hukum dan penegakan hukum yang
berbeda-beda, sehingga struktur dan keberadaan lembaga penyidik tindak
pidana bisa bervariasi di setiap negara.
D. Konstitusionalitas dan Urgensi Kewenangan OJK memiliki Penyidik
secara Mandiri selain pegawai penugasan Kepolisian Negara RI dan PPNS
1. Bagaimana konstitusionalitas kewenangan OJK untuk memiliki
penyidik secara mandiri selain pegawai penugasan Kepolisian Negara
RI dan PPNS sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generalis
berdasarkan UU P2SK yang menyimpangi KUHAP?
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa
"Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang adil dan beradab
dilakukan melalui upaya pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan
hukum, dan pemberian perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat."
Konkretisasi mengenai siapa yang dapat menjadi penyidik tindak pidana dan
proses pengaturannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun instansi
yang berwenang dalam penyidikan tindak pidana meliputi Kepolisian, PPNS
dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Konstitusi Indonesia tidak melarang adanya penyidik yang bukan polisi,
PPNS, dan jaksa. Secara konstitusional, penyelenggaraan penyidikan tindak
390
pidana dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan
kejaksaan. Namun, peran penyidik juga dapat dilakukan oleh instansi lain
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Contohnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki
wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Sebelum
adanya perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi, ada banyak penyidik
yang bukan anggota Polisi, bukan jaksa, dan bukan PPNS, dengan demikian
ada penyidik independen dari KPK sendiri (penyidik yang diangkat oleh KPK).
Dari berbagai komisi independent antikorupsi di berbagai negara,
penyidiknya diangkat sendiri oleh lembaga independepen tersebut seperti di
Singapura dan Hongkong. Hanya Brazil, Nigeria dan Srilangka yang
penyidiknya adalah pegawai tidak tetap. Dengan demikian, dalam hal
penegakan hukum, keberadaan penyidik independent yang diangkat sendiri
dari pegawai suatu lembaga penegakan hukum bukan hal yang aneh, bukan
hal yang asing, dan sama sekali tidak ada urusan dengan pelanggaran
terhadap prinsip integrated criminal justice system serta hukum acara pidana.
Hukum acara pidana ada pengaturan yang umum yakni dalam KUHAP, dan
ada pengaturan secara khusus, dalam UU yang mengatur acara pidana
khusus di luar KUHAP.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada
Perkara No. 109/PUU-XIII/2015 yang menguji UU Komisi Pemberantasan
Korupsi, MK berpendapat jelas bahwa penyidik KPK tidak harus berasal dari
institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP.
Menurut MK, KPK juga memiliki kewenangan untuk mengangkat sendiri
penyidiknya. Dalam putusan a-quo, MK juga pada intinya berpendapat bahwa
adanya UU No, 30/ 2002 sebagai Lex Specialis terhadap KUHAP. Dengan
kedudukan demikian maka adanya penyidik di luar kepolisian merupakan
suatu lex specialis terhadap KUHAP.
Lagipula perlu dijelaskan di sini bahwa, berdasarkan Putusan MK pada
Perkara No. 28/PUU-V/2007, yang dikutip kembali dalam Putusan MK No.
16/PUU-X/2012 dan kembali ditegaskan dalam Putusan No. 2/PUU-X/2012
yang antara lain menyatakan bahwa kewenangan polisi sebagai penyidik
tunggal bukan lahir dari UUD 1945 tetapi dari undang-undang. Pada
pertimbangan Putusan MK itu, Mahkamah bahkan tegas bahwa:”…maka dalil
391
Pemohon yang menyatakan bahwa tidak boleh ada penyidik lain selain
yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP menurut Mahkamah
tidaklah tepat.” (Huruf tebal ditambahkan)
Di sini titik persamaan dengan OJK adalah, bahwa KPK dan OJK sama-sama
merupakan lembaga independent yang menangani tindak pidana khusus di
luar KUHP. Meskipun perkara No 109/PUU-XIII/2015 bukan berkaitan
dengan penyidik OJK, melaikan penyidik KPK, namun ada substansi yang
erat yakni sebagai lembaga independen penegakan hukum, maka
penyidiknya tidak terbatas hanya penyidik polisi atau PPNS sebagaimana
diatur dalam KUHAP (yang merupakan aturan hukum acara pidana umum).
Jadi, meskipun polisi adalah penyidik tindak pidana yang umum, juga ada
kemungkinan instansi lain dapat menjadi penyidik berdasarkan undang-
undang yang berlaku.
2. Apakah karakteristik tindak pidana sektor jasa keuangan yang tindak
pidananya seringkali bersifat kompleks dan khusus sehingga
memerlukan keahlian dan pengetahuan dasar khusus dan spesifik
yang tidak dimiliki penyidik Kepolisian Negara RI dan PPNS dapat
dijadikan dasar perlunya OJK memiliki penyidik sendiri?
Apa tujuan/ maksud atau prinsip yang berada dibalik atau yang mendasari
suatu aturan undang-undang yang memberikan kewenangan menyidik tindak
pidana tertentu? Sekurangnya ada 3 (tiga) alasan dibalik politik hukum
mengapa penyidik pegawai tertentu Otoritas Jasa Keuangan diberikan
kewenangan penyidikan, yakni:
a. Alasan Expertise and Resources
Pegawai OJK seringkali memiliki pengetahuan dan pelatihan khusus
dalam bidang sektor jasa keuangan seperti perbankan dan pasar modal,
mengetahui modus operandi tindak pidana di sektor ini, mengetahui
business proses di bidang jasa keuangan, mengetahui kerumitan tindak
pidana yang terjadi, dll. Mereka juga memiliki sumber daya di bidang
sektor jasa keuangan yang sangat membantu proses penyelidikan dan
penyidikan di bidang ini.
b. Alasan Mempercepat Proses (Streamlining the Process)
Dengan diberikannya kewenangan penyidikan kepada pegawai tertentu
OJK (pada tindak pidana-tindak pidana di sektor jasa keuangan) maka hal
392
ini membantu terjadinya proses penanganan perkara pidana khusus yang
lebih efisien, focus dan cepat. Otoritas Jasa Keuangan dapat berinisiatif
memproses
secara
administratif
ataukah
memulai
penyidikan
berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah lembaga ini lakukan,
mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian memutuskan apakah akan
meneruskan kepada pihak penuntut umum ataukah tidak. Proses yang
cepat ini akan mengurangi berlarut-larutnya perkara.
c. Alasan Pengetahuan yang Khusus dan Fokus
Pegawai OJK mengkhususkan pada penyidikan tindak pidana di sektor
jasa keuangan, dan membangun pemahaman yang lebih dalam (in-depth
understanding) dan juga keahlian (expertise) dalam bidang (area) ini.
Mereka menjadi lebih familiar dengan kerangka hukumnya, standar-
standar internasional, dan pengalaman terbaik (best practices) yang
dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas dalam penyidikan tindak
pidana khusus tersebut.
3. Apakah terdapat lembaga independen di Indonesia dan di negara lain
yang berwenang untuk memiliki penyidik secara mandiri di luar dari
kewenangan yang dimiliki Kepolisian Negara RI namun tetap dalam
konteks integrated criminal justice system?
Dalam sistem hukum di Jerman, Belanda, dan Perancis, penyidikan tindak
pidana tidak hanya dilakukan oleh penyidik kepolisian. Di negara-negara
tersebut, juga ada instansi atau lembaga lain yang memiliki wewenang
penyidikan, seperti jaksa atau pegawai di lembaga penegak hukum. Mereka
dapat melakukan penyidikan sendiri atau bekerja sama dengan kepolisian
dalam proses penyidikan.
Di negara-negara tersebut, umumnya terdapat perbedaan antara penyidik
pegawai negeri sipil dan penyidik pegawai biasa. Penyidik pegawai negeri
sipil atau sering juga disebut sebagai penyidik publik biasanya merupakan
pegawai yang bekerja di lembaga penegak hukum seperti kejaksaan atau
instansi pemerintah lainnya yang memiliki wewenang penyidikan tindak
pidana. Sementara itu, penyidik pegawai biasa merujuk kepada penyidik yang
bukan merupakan pegawai negeri sipil. Namun, perbedaan ini dapat
bervariasi di setiap negara dan tergantung pada regulasi hukum yang berlaku
di masing-masing negara tersebut.
393
Ada beberapa negara di dunia di mana penyidik tindak pidana bukan hanya
terbatas pada polisi dan jaksa. Sistem penegakan hukum dapat bervariasi di
setiap negara, dan beberapa negara mengizinkan atau memiliki lembaga
independen yang bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan tindak
pidana. Misalnya, beberapa negara memiliki Komisi Antikorupsi atau badan
serupa yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Negara-negara seperti
Singapura, Hong Kong, dan Norwegia memiliki lembaga independen yang
ditugaskan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Keberadaan
penyidik selain polisi dan jaksa dalam penegakan hukum dapat memiliki
aspek positif terhadap sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
Keunggulan dari kehadiran lembaga penyidik independen adalah adanya
diversitas dan perspektif yang berbeda dalam menyelidiki tindak pidana. Ini
dapat meningkatkan objektivitas dan kesempatan menemukan bukti yang
lebih kuat. Lembaga independen juga dapat membantu mengurangi potensi
konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika penyidik hanya berasal dari
polisi atau jaksa.
4. Pegawai Tertentu OJK dan Kaitan dengan PPNS sebagaimana diatur
dalam KUHAP
Apakah ketentuan adanya penyidik pegawai tertentu OJK yang diatur dalam
UU P2SK itu bertentangan dengan Konstitusi? Bertentangan dengan
ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kedudukan dan
kewenangan Polri? Bertentangan dengan anggapan bahwa penyidik Polri
merupakan penyidik tunggal untuk semua tindak pidana? Jawabannya
adalah Tidak.
Sebagaimana berbagai pertimbangan MK dalam Putusan pada Perkara No.
109/PUU-XIII/2015, MK berpendapat jelas bahwa penyidik KPK tidak harus
berasal dari institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
KUHAP. Menurut MK, KPK juga memiliki kewenangan untuk mengangkat
sendiri penyidiknya. Dalam putusan a quo, MK juga pada intinya berpendapat
bahwa adanya UU No, 30/ 2002 sebagai Lex Specialis terhadap KUHAP.
Dengan kedudukan demikian maka adanya penyidik di luar kepolisian
merupakan suatu lex specialis terhadap KUHAP.
394
Pada pertimbangan Putusan MK itu, Mahkamah bahkan tegas bahwa:
“…maka dalil Pemohon yang menyatakan bahwa tidak boleh ada penyidik
lain selain yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP menurut
Mahkamah tidaklah tepat.”
Lalu, apakah penyidik di luar Polri dan Kejaksaan hanya boleh ada dalam
jenis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)? Di sini perlu ahli jelaskan bahwa
ketentuan mengenai penyidik PPNS itu diatur dalam KUHAP yang lahir pada
tahun 1981 (42 tahun yang lalu). Yakni ketika sistem kepegawaian sangat
berbeda dengan saat ini. Saat ini selain ada PNS juga ada PPPK (pegawai
pemerintah perjanjian kerja). Ada juga pegawai-pegawai tetap dari berbagai
lembaga yang tidak termasuk dalam PNS dan PPPK. Mereka itu adalah
pegawai tetap, bekerja dalam suatu institusi independent yang dibentuk oleh
suatu undang-undang. Hal ini jelas dalam hal pegawai Otoritas Jasa
Keuangan. Mereka memiliki skill, profesionalitas, dengan penguasaan di
bidangnya (sektor jasa keuangan).
Seharusnya KUHAP justru yang harus diamandemen, atau ada KUHAP baru
dengan banyaknya perkembangan dalam hukum acara pidana dan juga
lahirnya KUHP Baru dan adanya berbagai lembaga independent yang
dibentuk dengan undang-undang. Jadi, bisa Ahli tegaskan bahwa
keberadaan penyidik “hanya” polisi dan PPNS bukan merupakan norma
dalam UUD 1945 merupakan norma dalam undang-undang. Tentu saja hal
ini tidak bisa dijadikan sebagai batu penguji bagi norma tentang penyidik
pegawai tertentu OJK dalam UU P2SK.
E. Hubungan Kewenangan Penyidikan OJK dan adanya Penyidik Pegawai
Tertentu dari OJK dengan Kewenangan OJK untuk Menggunakan Una Via
Principle, Non-Prosecution Agreement (NPA) serta Disgorgement
(Perintah Tertulis)
Otoritas Jasa Keuangan memiliki sejumlah kewenangan baik regulasi,
pengawasan, pemeriksaan, penjatuhan sanksi administratif hingga penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mengingat sifat khusus di bidang
keuangan, dan hal ini bukan hanya di Indonesia saja, melainkan di hampir
seluruh negara, maka kewenangan lembaga independepen seperti OJK ini
dalam bidang keuangan memiliki diskresi untuk memproses suatu pelanggaran
UU (misalnya UU Pasar Modal atau UU Perbankan) dengan proses administratif,
395
memberikan surat peringatan hingga menjatuhkan sanksi administratif. Namun
OJK setelah melakukan pemeriksaan dapat juga memutuskan untuk melakukan
proses penyidikan tindak pidana melalui para penyidik OJK. Hal ini dalam bidang
hukum biasa disebut dengan prinsip Una Via (arti harfiahnya adalah satu jalan/
jalan administratif ataukah jalan pidana). Dengan demikian jika OJK telah
menjatuhkan sanksi administratif (misalnya denda), maka OJK tidak melakukan
proses pidana berupa pidana. Demikian pula sebaliknya. Prinsip una via ini
sudah lama dijalankan di Belanda dan Belgia untuk tindak pidana perpajakan,
kemudian berkembang ke tindak pidana lainnya. Hal ini yang sama juga
berkembang di berbagai negara Eropa. Dan, kini juga telah berlaku di Indonesia
untuk tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK untuk
menggunakan Una Via Principle serta Pengembalian Keuntungan Tidak Sah
(Disgorgement) itu diatur pada Pasal 100A dan 100B dalam Pasal 22 UU P2SK.
Selain dapat menggunakan prinsip Una Via, ada perkembangan terbaru dalam
penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan ini, yakni OJK dapat
menyelesaian suatu perkara pidana di luar proses pengadilan pidana dengan
kesepakatan bersama pelanggar UU. Hal ini dalam kepustkaan hukum dikenal
sebagai kesepakatan/ perjanjian untuk tidak melakukan penuntutan (Non
Prosecution Agreement/ NPA). Regulasi dan Praktik NPA ini sudah lama berjalan
di negara-negara lain di sektor perekonomian, misalnya di Amerika Serikat dan
Inggris, dan kemudian diikuti di Kanada, Australia dan negara-negara lainnya.
Penyelesaian secara NPA itu dilakukan dengan sejumlah persyaratan yang
diatur dalam undang-undang.
Dalam konteks Indonesia, penyelesaian secara Una Via, NPA dan Perintah
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) sudah berjalan dapat OJK
berwenang melaksanakannya berdasarkan ketentuan dalam: Pasal 48 B dalam
Pasal 8 UU P2SK, Pasal 100A dalam Pasal 22 angka 40 UU P2SK dan Pasal
100B dalam Pasal 22 angka 40 UU P2SK.
Lalu, apa hubungan antara pentingnya kewenangan OJK untuk menyidik dan
memiliki penyidik pegawai tertentu? Di sini perlu Ahli jelaskan bahwa
hubungannya adalah sangat erat, karena kasus pelanggaran UU di bidang
keuangan seperti Perbankan dan Pasar Modal yang sedang diperiksa oleh OJK,
sesuai dengan pemeriksaan yang mendalam serta pertimbangan perekonomian,
OJK dapat saja menggunakan pendekatan secara administratif, namun juga
396
dapat memprosesnya secara pidana. Namun, ketika akan memproses secara
pidana, karena substansi pelanggarannya ada unsur pidana, OJK juga dapat
menyelesaikan di luar pengadilan yakni secara NPA. Dengan demikian sangat
penting penegasan, jika OJK sudah memproses perkara secara adminstratif dan
bukan secara pidana (penyelesaian dengan prinsip Una Via) ataupun
menyelesaikan di luar pengadilan dengan jalan NPA, jangan sampai kasus yang
sama kemudian masih diproses lagi oleh aparat penegak hukum lainnya
(misalnya kepolisian). Hal ini untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam
sektor perekonomian.
Dengan demikian, kerja sama dan koordinasi antara lembaga tersebut (OJK,
Polri dan Kejaksaan) juga sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan
pidana yang terintegrasi khsusunya dalam tindak pidana di sektor jasa
keuangan. Salah satu tantangan yang mungkin dihadapi adalah koordinasi yang
efektif antara penyidik independen, polisi, dan jaksa, serta penyedia layanan
hukum lainnya. Adanya kesenjangan informasi atau kurangnya komunikasi
dapat menghambat pertukaran bukti dan koordinasi yang efisien. Dengan
demikian perlu adanya semacam Memorandum of Understanding (MoU) antara
OJK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk penanganan di sektor ini. Bahkan lebih
tepat lagi bisa ketentuan mengenai penyelesaian perkara di luar pengadilan baik
berupa NPA (atau variannya berupa Diferred Prosecution Agreement/ DPA),
Suspended Prosecution, Restorative Justive (untuk tindak pidana tertentu yang
menimbulkan korban), denda damai, dll dapat diatur di KUHAP yang baru, atau
dalam perubahan KUHAP saat ini yang sudah sangat tertinggal.
[2.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis para
Pemohon bertanggal 9 November 2023 yang diterima Mahkamah pada 9 November
2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menegaskan kembali terkait Objek Permohonan
Pengujian Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah terpenuhi
terdapat pertentangan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: Selain penyidik
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik Otoritas Jasa Keuangan
dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang diatur
lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10) tentang
tindak pidana Perbankan, ketentuan Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10)
397
tentang tindak pidana Perbankan Syariah, ketentuan Pasal 22 angka 41 Pasal
101 ayat (1) tentang tindak pidana di bidang Pasar Modal, ketentuan Pasal 52
angka 23 Pasal 72A ayat (10) tentang Penyidikan atas tindak pidana
Perasuransian sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Terhadap objek
permohonan yang dimohonkan oleh para Pemohon terkait ketentuan Pasal 8
angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga telah terpenuhi
terdapat adanya pertentangan dengan UUD 1945.
2. Bahwa adapun batu uji UUD 1945 terhadap permohonan pengujian ketentuan
pasal a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah berikut:
-
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
-
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
-
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”
3. Bahwa untuk menunjang dalil-dalil alasan pengujian aquo oleh para Pemohon
sebagaimana yang telah diuraikan dalam perbaikan Permohonan yang
merupakan satu kesatuan dalam kesimpulan ini, adapun lebih lanjut para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat antara lain:
No.
Kode
Bukti
Nama Bukti Surat/Dokumen
Keterangan
1.
P-1
KTP atas nama Pemohon I: Rizky Yudha,
NIK: 367403281800007
Identitas Pemohon
I
2.
P-2
KTP atas nama Pemohon II: I Made Widia,
NIK: 5171013112500278
Identitas Pemohon
II
3.
P-3
KTP atas nama Pemohon III: Ida Bagus
Made Sedana, NIK: 5171031310820017
Identitas Pemohon
III
4.
P-4
KTP atas nama Pemohon IV: Endang Sri Siti
Kusuma
Hendariwati,
NIK:
3674054311620001
Identitas Pemohon
III
398
5.
P-5
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Batu Uji
Permohonan
6.
P-6
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan
dan Penguatan
Sistem
Keuangan
Objek Permohonan
Uji Materi
7.
P.7
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan
Rujukan aturan
hukum
perbandingan
tentang
kewenangan
Penyidikan tindak
pidana sistem
keuanga dapat
dilakukan oleh
Penyidik
Kepolisian
8.
P-8
Berita Acara Koordinasi Dan Konsultasi
Antara Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum
(Kejaksaan Agung RI) bulan Januari 2023
Petunjuk dari jaksa
bahwa sejak
berlakunya UU
P2SK terhitung
tanggal 12 Januari
2023, oleh karena
itu demi
keabsahan
penyidikan yang
masih berlangsung
maka penyidikan
tindak pidana
sektor keuangan
agar mematuhi
ketentuan UU
P2SK.
9.
P-9
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
Nomor
B/119/II/RES.1.24/2023/DittipideksUs
tanggal 3 Februari 2023 yang ditujukan
kepada Pemohon IV
Menerangkan
bahwa penyidikan
tidak dapat
dilaksanakan
akibat adanya UU
P2SK
10.
P-10
Tanggapan Dumas SP Niba AJB
Bumiputera Nomor
B/261/I/RES.2.2./2023/Dittipideksus tanggal
19 Januari 2023
Menerangkan bukti
penyidik Polri tidak
memiliki
kewenangan untuk
melakukan
penyidikan akibat
adanya UU P2SK
11.
P-11
Laporan Dugaan Tindak Pidana Nomor
01/SP-NIBA/TA/I/2023 tanggal 17 Januari
2023
Bukti Pengaduan
LP tindak pidana
ke Bareskrim
PEMOHON 1
12.
P-12
Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah
Nasional Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa
Dan Asuransi AJB Bumiputera 1912 (SP
Menerangkan
Anggaran Dasar
Badan Hukum
Privat Serikat
399
NIBA AJB BUMIPUTERA 1912) No. 01
tanggal 01 Februari 2016
Pekerja Niaga
Bank Jasa Dan
Asuransi AJB
Bumiputera 1912
13.
P-13
Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah
Nasional Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa
Dan Asuransi AJB Bumiputera 1912 (SP
BINA AJB BUMIPUTERA 1912) Tentang
Anggaran Rumah Tangga Pekerja Niaga
Bank, Jasa, Dan Asuransi AJB Bumiputera
1912 No. 02 Tanggal 01 Februari 2016
Menerangkan
Anggaran Rumah
Tangga Serikat
Pekerja Niaga
Bank Jasa Dan
Asuransi AJB
Bumiputera 1912
14.
P-14
Akta Pernyataan Keputusan Musyawah
Nasional (MUNAS) XV Tahun 2021 Serikat
Pekerja Niaga Bank Jasa Dan Asuransi AJB
Bumiputera 1912 No. 6 Tanggal 07 Oktober
2021
Menerangkan
status Ketua
Umum Serikat
Pekerja Niaga
Bank Jasa Dan
Asuransi AJB
Bumiputera 1912
Atas nama Rizky
Yudha Pratama
15.
P-15
Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja Unit
Kerja Khusus AJB Bumiputera 1912 Nomor
439/V/P/X/2005 Tanggal 26 Oktober 2005
Menerangkan
sebagai tanda
bukti telah
dilakukan
Pencatatan Serikat
Pekerja Niaga
Bank Jasa Dan
Asuransi AJB
Bumiputera 1912
16.
P-16
Bukti Perubahan Nama SP/SB Nomor
40791-1.83 Tanggal 16 Desember 2015.
Menerangkan
perubahan nama
Serikat Pekerja
Niaga Bank Jasa
Dan Asuransi AJB
Bumiputera 1912
17.
P-17
Deposito Berjangka Atas Nama I.B. Made
Sedana No. DP-710235 Tanggal 04 Agustus
2017
Menerangkan bukti
faktual PEMOHON
III adanya deposito
berjangka
18.
P-18
Tabungan Koperasi “SIDI” Atas Nama I.B.
Made Sedana Nomor TB-711348
Menerangkan bukti
faktual PEMOHON
III adanya buku
tabungan koperasi
19.
P-19
Tabungan Koperasi “SIDI” Atas Nama Ida
Bagus Made Sedana Nomor TB-711257
Menerangkan bukti
faktual PEMOHON
III adanya buku
tabungan koperasi
20.
P-20
Data Polis Dan Manfaat Nilai Tunai (Kerugian
Endang
SSKH
dkk,
LP
No
LP/B/0108/II/2021) Tanggal 16 Februari 2021
Sebagai bukti polis
nasabah
PEMOHON IV
21.
P-21
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Endang
Sri Siti Kusuma Hendrawati No. Polis
9718030350 Tanggal 28 Desember 2018
Sebagai bukti polis
nasabah
PEMOHON IV
400
22.
P-22
Adendum No. 9718030350-01 Polis WAL
INVEST No. 9718030350 Tanggal 8 Maret
2018
Sebagai bukti polis
nasabah
PEMOHON IV
23.
P-23
Perincian
Hasil
Investasi
No.
Polis
9718030350
Sebagai bukti polis
nasabah
PEMOHON IV
24.
P-24
Pengaduan dan Permohonan Tindakan Law-
Enforcement
Serta
Pengenaan
Sanksi
Terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana
Wanaartha
(WAL)
Agar
Memenuhi
kewajibannya Kepada Klien Kami Selaku
Pemegang
Polis,
Nomor
97/SRT/APD/XI/2020 Tanggal 02 November
2020
Copy
25.
P-25
Tanda
Terima
Pengiriman
Surat/Laporan/Dokumen
Lain
Kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan
Tanggal
4
November 2020
Copy
26.
P-26
Surat Pengaduan kepada Presiden RI Atas
Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh
Manfred Dan Afiliasnya Selaku Pemegang
Saham
Pengendali
PT
Asuransi
Jiwa
Adisarana
Wanaartha
Yang
Merugikan
Ribuan Pemegang Polis di Seluruh Indonesia
Nomor 95/SRT/APD/X/2020 Tanggal 30
Oktober 2020
Copy
27.
P-27
Kwitansi No. 201803P01092410 Tanggal 8
Maret 2018
Copy
28.
P-28
Adendum No. 9718030350-03 Polis WAL
INVEST No. 9718030350 Tanggal 6 Maret
2020
Copy
29.
P-29
Perincian Nilai Tunai No. Polis 9718030350
Copy
30.
P-30
Bukti Setoran Kepada Wana Artha Life
Tanggal 07 Maret 2019
Copy
31.
P-31
Pembatalan
Perpanjangan
dan/
atau
Pengakhiran
Polis
Nomor
120/SRT/APD/XI/2020
Tanggal
26
November 2020
Copy
32.
P-32
Formulir
Permohonan
Perubahan
Polis
Wanaartha Life Atas Nama Endang Sri Siti
Kusuma Hendrawati No. Polis 9718030350
Tanggal 6 Desember 2020
Copy
33.
P-33
Surat Pernyataan Pencairan Dana Tanpa
Menyerahkan Polis Asli Terlebih Dahulu Atas
Nama Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati
No. Polis 9718030350 Tanggal 6 Desember
2020
Copy
34.
P-34
Tanda
Terima
Dokumen
Pengajuan
Pencairan Atas Nama Endang Sri Siti
Copy
401
Kusuma Hendrawati No. Polis 9718030350
Tanggal 07 Desember 2020
35.
P-35
Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa
Alwin Syarief Daulay dan Penerima Kuasa
Atas
Nama
Endang
Sri
Siti
Kusuma
Hendrawati
Copy
36.
P-36
Kartu Tanda Penduduk Alwin Syarief Daulay
NIK: 3674051211530003
Copy
37.
P-37
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Alwin
Syarief
Daulay
No.
Polis
9719120049
Tanggal 4 Desember 2019
Copy
38.
P-38
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Alwin
Syarief
Daulay
No.
Polis
9718030348
Tanggal 28 Desember 2018
Copy
39.
P-39
Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Gita
Astari Alwin dan Penerima Kuasa Atas Nama
Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati
Copy
40.
P-40
Kartu Tanda Penduduk Gita Astari Alwin NIK:
3674055212890005
Copy
41.
P-41
Surat Polis ASURANSI WANA SAVING
PLUS Atas Nama Gita Astari Alwin No. Polis
9819120114 Tanggal 3 Desember 2019
Copy
42.
P-42
Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa
Muhammad Gilang Ramadhan dan Penerima
Kuasa Atas Nama Endang Sri Siti Kusuma
Hendrawati
Copy
43.
P-43
Kartu Tanda Penduduk Muhammad Gilang
Ramadhan NIK: 36740503930003
Copy
44.
P-44
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama
Muhammad Gilang Ramadhan No. Polis
9718120631 Tanggal 19 Desember 2018
Copy
45.
P-45
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama
Muhammad Gilang Ramadhan No. Polis
9719050109 Tanggal 3 Mei 2019
Copy
46.
P-46
Kartu Tanda Penduduk Hendri Widjaya Tija
NIK: 3175031404530003
Copy
47.
P-47
Surat Kuasa Surat Kuasa Atas Nama
Pemberi Kuasa Hendri Widjaya Tija dan
Penerima Kuasa Atas Nama Endang Sri Siti
Kusuma Hendrawati
Copy
48.
P-48
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Hendri
Widjaya Tija No. Polis 9719100025 Tanggal
3 Oktober 2019
Copy
49.
P-49
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Hendri
Widjaya Tija No. Polis 971812191 Tanggal 29
Desember 2018
Copy
50.
P-50
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Hendri
Widjaya Tija No. Polis 9719120336 Tanggal
27 Desember 2019
Copy
51.
P-51
Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Ivan
Prasodjo dan Penerima Kuasa Atas Nama
Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati
Copy
52.
P-52
Kartu Tanda Penduduk Ivan Prasodjo NIK:
3174030608760008
Copy
402
53.
P-53
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Ivan
Prasodjo No. Polis 9719050352 Tanggal 7
Mei 2019
Copy
54.
P-54
Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa
Soewito Limin dan Penerima Kuasa Atas
Nama Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati
Copy
55.
P-55
Kartu Tanda Penduduk Sowito Limin NIK:
6171012404420002
Copy
56.
P-56
Surat Polis ASURANSI WANA SAVING
PLUS Atas Nama Soewito Limin No. Polis
9819111373 Tanggal 28 November 2019
Copy
57.
P-57
Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Lie
Liong Kim Sun dan Penerima Kuasa Atas
Nama Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati
Copy
58.
P-58
Kartu Tanda Penduduk Lie Liong Kim Sun
NIK: 3173022612700001
Copy
59.
P-59
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Lie
Liong Kim Sun No. Polis 9716111093
Tanggal 29 November 2016
Copy
60.
P-60
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Lie
Liong Kim Sun No. Polis 9718060186
Tanggal 6 Juni 2018
Copy
61.
P-61
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Lie
Liong Kim Sun No. Polis 9717010230
Tanggal 9 Januari 2017
Copy
62.
P-62
Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa Yani
Savitry Harahap dan Penerima Kuasa Atas
Nama Endang Sri Siti Kusuma Hendrawati
Copy
63.
P-63
Kartu Tanda Penduduk Yani Savitry Harahap
NIK: 3173084703580005
Copy
64.
P-64
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Yani
Savitry Harahap No. Polis 9718030069
Tanggal 1 Maret 2018
Copy
65.
P-65
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Yani
Savitry Harahap No. Polis 9719010810
Tanggal 18 Januari 2019
Copy
66.
P-66
Surat Kuasa Atas Nama Pemberi Kuasa
Herman Subyantoro dan Penerima Kuasa
Atas
Nama
Endang
Sri
Siti
Kusuma
Hendrawati
Copy
67.
P-67
Kartu Tanda Penduduk Herman Subyantoro
NIK: 3173082906500003
Copy
68.
P-68
Surat Polis WAL INVEST Atas Nama Herman
Subyantoro No. Polis 9717060386 Tanggal 9
Juni 2017
Copy
69.
P-69
Tanggapan atas Pengaduan dan Pertanyaan
Nomor S-1643/EP.1212/2021 Tanggal 9 Juni
2021
Copy
70
P-70
Tanda
Terima
Pengiriman
Surat/Laporan/Dokumen
Lain
Kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan
Tanggal
4
November 2020
Copy
71.
P-71
Surat
Tanda
Terima
Laporan
Nomor
STTL/056/II/2021/BARESKRIM Tanggal 16
Februari 2021
Copy
403
72.
P-72
Permintaan
Keterangan
dan
Dokumen
Nomor
B/1850/III/RES.1.24/2020/Dittipideksus
Tanggal 31 Maret 2021
Copy
73.
P-73
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1440/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 29 April 2021
Copy
74.
P-74
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1432/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 29 April 2021
Copy
75.
P-75
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1481/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 30 April 2021
Copy
76.
P-76
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1484/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 30 April 2021
Copy
77.
P-77
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1485/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 30 April 2021
Copy
78.
P-78
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1439/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 29 April 2021
Copy
79.
P-79
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1478/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 30 April 2021
Copy
80.
P-80
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1480/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 30 April 2021
Copy
81.
P-81
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1479/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 30 April 2021
Copy
82.
P-82
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1429/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 29 April 2021
Copy
83.
P-83
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Nomor B/70/IV/RES.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 23 April 2021
Copy
84.
P-84
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan
Nomor
B/265/IV/RES.1.24./2021/Dittipideksus
Tanggal 1 April 2021
Copy
85.
P-85
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
B/285/IV/Res.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 19 April 2021
Copy
86.
P-86
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
Nomor
B/564/VIII/RES.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 16 Agustus 2021
Copy
87.
P-87
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
Nomor
B/356/VI/RES.1.24/2022/Dittipideksus
Tanggal 7 Juni 2022
Copy
88.
P-88
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
Nomor
Copy
404
B/852/XI/RES.1.24./2022/Dittipideksus
Tanggal 8 November 2022
89.
P-89
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
Nomor
B/880/XI/RES.1.24/2021/Dittipideksus
Tanggal 22 November 2021
Copy
90.
P-90
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
Nomor
B/190/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus
Tanggal 1 Agustus 2022
Copy
91.
P-91
Surat
Undangan
Nomor
B/2087/III/RES.1.24./2022/Dittipideksus
Tanggal 18 Maret 2022
Copy
92.
P-92
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Nomor
B/5399/VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus
Tanggal 1 Agustus 2022
Copy
93.
P-93
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
Nomor
B/24/I/RES.1.24./2023/Dittipideksus Tanggal
11 Januari 2023
Copy
94.
P-94
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
Langsng
Sementara 2018 PT Asuransi Jiwa Adisarana
Wanaartha Nomor LHPLS-28/NB.211/2018
Tanggal 28 September 2018
Copy
95.
P-95
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan
Nomor
B/15/I/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus Tanggal
31 Januari 2023
Copy
96.
P-96
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan
Nomor
B/16/I/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus Tanggal
31 Januari 2023
Copy
97.
P-97
Surat Laporan Dugaan Penipuan dan/atau
Penggelapan dan/atau Praktek Bank Gelap
dan TTPU Kepada Dirreskrimsus Polda Bali
Tanggal 26 Januari 2023
Copy
98.
P-98
Surat Laporan Tindak Pidana Perbankan
dan/atau
Penggelapan
dan/atau
TPPU
Kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Bali Tanggal 24 Januari 2023
Copy
99
P-99
KTP atas nama Pemohon V: Bakhtaruddin,
NIK: 1471081708660061
Identitas Pemohon
V
100.
P-100
KTP atas nama Pemohon VI: Muhammad
Fachrorozi, NIK: 1403011504730003
Identitas Pemohon
VI
101.
P-101
Surat Keterangan Domisili yang di tanda
tangani diatas materai oleh Pemohon V
tertanggal 23 Juni 2023
Menerangkan
Pemohon V sudah
10 Tahun sejak
Maret 2013
berdomisili di
Kabupaten
Bengkalis
405
102.
P-102
Surat
Keterangan
Penduduk
yang
ditandatangani oleh Ketua RT 01/ RW O1
atas nama Roni Pasla tertanggal 23 Juni
2023 yang membenarkan bahwa Pemohon V
berdomisili di Bengkalis
Keterangan Ketua
RT 01 di Kab.
Bengkalis terkait
domisili Pemohon
V
103.
P-103
Cover buku rekening tabungan Bank BRI
Kantor Cabang Bengkalis Nomor rekening:
0189-01-018726-50-9
a/n
Nasabah
Pemohon V
Copy
104.
P-104
Cover buku rekening tabungan Bank BCA
Kantor Cabang Bengkalis Nomor Rekening:
8325009477 a/n Nasabah Pemohon V
Copy
105.
P.105
Cover buku rekening tabungan Bank Mandiri
livin online yang berkantor cabang di
Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan
Nomor Kode online Tabungan Rekening
Bank Mandiri: 1720003792100. a/n Nasabah
Pemohon VI
Copy
106.
P-106
Buku Tabungan Atas Nama Pemohon II yang
tertulis alias Pak Mangku
Copy
107.
P-107
Daftar lokasi sebaran Kantor OJK
Copy
108.
P-108
Tanda Bukti Gugatan PHI yang diajukan oleh
Pemohon I telah terdaftar di Kepaniteraan
Muda PHI DKI Jakarta tertanggal 23
September 2022
Copy
109.
P-109
Tanda Bukti Gugatan PHI yang diajukan oleh
Pemohon I telah terdaftar di Sistem Informasi
Penelusuran Perkara PN Jakpus No Perkara:
331/Pdr. Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Copy
110.
P-110
Surat dari Pemohon I yang ditujukan kepada
OJK
No:
019/SP-NIBA/AJBBP/III/2023
tanggal 20 Maret 2023 tentang Penyelesaian
Masalah
Ketenagakerjaan
di
AJB
Bumiputera 1912
Copy
111.
P-111
Surat dari Pemohon I yang ditujukan kepada
OJK
No:
120/SP-NIBA/AJBBP/XII/2022
tanggal 19 Desember 2022 tentang Mosi
Tidak Percaya Organ Perusahaan AJB
Bumiputera 1912
Copy
112.
P-112
Surat dari Pemohon I yang ditujukan kepada
OJK No: 001 /SP-NIBA/TA/VIII/2022 tanggal
04 Agustus 2022 Perihal Jutaan Pemegang
Polis dan Pekerja AJB Bumiputera 1912 lama
di UG Darurat, Saatnya diselamatkan
Copy
113.
P-113
Lampiran 1 Surat dari Pemohon I yang
ditujukan
kepada
OJK
tentang
Perkembangan Situasi dan Kondisi AJB
Bumiputera 1912, Lampiran 2 Surat dari
Pemohon I tentang Point-Point Keputusan
Sidang Tahunan Badan Perwakilan Anggota
AJB Bumiputera 1912 Tanggal 9 s.d 10 Juni
2022, Lampiran 3 Surat dari Pemohon I
tentang Kinerja Organ Perusahaan Serta
Dugaan Praktek Tata Kelola Yang Tidak
Copy
406
Mencerminkan GCG, Lampiran 4 Surat dari
Pemohon
I
tentang
Tinjauan
Yuridis
Berkaitan Dengan Remunerasi Anggota
BPA, Lampiran 5 Surat dari Pemohon I
tentang Rekomendasi Subjek dan Objek
Pemeriksaan
Langsung
Terhadap
AJB
Bumiputera 1912, Lampiran 6 Surat dari
Pemohon 1 tentang Kajian Mendesaknya
Penetapan Pengelola Statuter Terhadap AJB
Bumiputera 1912
114.
P-114
Siaran Pers OJK tentang Perkembangan
Tugas Penyidikan OJK
Copy
115.
P-115
Rekap data penanganan Kasus di Kepolisian
yang berkaitan dengan unit sektor keuangan
di seluruh Indonesia
Copy
116.
P-116
Majalah Gatra Edisi 5-11 Januari 2023
(Asli)
Pada halaman 9
tertuang
keterangan adanya
pengakuan dari
Kepala Eksekutif
Pengawas Industri
Keuangan Non-
Bank (IKNB) OJK-
Ogi Prastomiyono
terkait adanya
komunikasi OJK
dalam bentuk rapat
dengan buronan
Asuransi PT.
Wanaartha Life.
117.
P-117
Laporan Audit Keuangan dari Kantor Akuntan
Publik Jojo Sunarjo & Rekan
(Copy)
118.
P-118
Pengembalian
Berkas
Perkara
Tindak
Pidana Perbankan dari Kejaksaan Tinggi
Papua
kepada
Polda
Papua
No.
B-
1914/R.1.4/Eku.1/09/2023
Terdapat
keterangan yang
beralasan bahwa
Jaksa menilai
bahwa sejak
berlakunya UU
P2SK terhitung
tanggal 12 Januari
2023, oleh karena
itu penyidikan
tindak pidana
sektor jasa
keuangan
sebagaimana
dalam UU P2SK
hanya dapat
dilakukan oleh
penyidik kepolisian
yang ditugaskan di
OJK, PPNS dan
Pegawai Tertentu
407
4. Bahwa Keterangan Saksi Irwan Nuryanto dibawah sumpah yang dihadirkan oleh
Pemohon I dipersidangan pada tanggal 11 September 2023 pada intinya
menerangkan sebagai berikut:
-
Saksi yang di hadirkan dari Pemohon I Serikat Pekerja NIBA Bumiputera
menjelaskan bahwa saksi adalah bagian dari pekerja NIBA Bumiputera dan
menjadi bagian dari seluruh anggota Serikat Pekerja Bumiputera, yang
anggotanya sekitar 1.400-an di cabang seluruh Indonesia, kemudian ada hak-
hak Serikat Pekerja NIBA Bumiputera yang belum dibayarkan hingga saat ini
kurang lebih Rp800 miliaran sebagai akibat dari permasalahan likuiditas
keuangan yang dialami oleh perusahaan AJB Bumiputera.
-
Saksi menjelaskan telah mengirimkan beberapa surat kepada OJK terkait
permasalahan AJB Bumiputera yang menjadi objek pengawasan OJK. Yang
pertama di tahun 2020, tanggal 5 April, saksi pernah mengirimkan surat yang
berisikan implementasi PP 87/2019 tentang usaha bersama. Yang kedua,
ada surat Nomor 28, tanggal 23 April 2020, dengan poin utama adalah
percepatan penanganan AJB Bumiputera 1912. Yang ketiga, saksi juga
menyampaikan surat terkait dengan pendapat akta putusan PN Jaksel atas
Perkara 461, waktu itu adalah terkait dengan pembentukan RUA atau BPA
AJB Bumiputera 1912. Kemudian, yang keempat saksi juga mengirimkan
surat yaitu judulnya jutaan pemegang polis dan pekerja Bumiputera sudah
lama di UGD dan saatnya diselamatkan. Kemudian setelah itu yang kelima
saksi juga mengirimkan lagi surat terakhir di tahun 2022 bulan Desember,
dengan poin utama mosi tidak percaya kepada organ perusahaan.
-
Saksi menjelaskan bahwa OJK sebelumnya pernah mengeluarkan ada surat
perintah tertulis kepada organ perusahaan AJB Bumiputera untuk
membentuk panitia pemilihan anggota BPA, dan sebagai akibat pada bulan
Desember 2020 masa tugas anggota BPA sebelumnya telah habis dan sudah
kosong. Namun, organ perusahaan AJB Bumiputera saat itu faktanya tidak
melaksanakan surat perintah tertulis hingga akhir waktu yang diberikan dalam
surat perintah tertulis itu. Sebagai konsekuensinya surat perintah tertulis itu
sebenarnya ada konsekuensi pidana sebagai akibat tidak melaksanakan
surat perintah tertulis dan hingga saat ini memang tidak pernah ada pidana,
tidak ada sanksi yang dijatuhkan oleh OJK kepada Organ AJB Bumiputera.
-
Saksi menjelaskan bahwa mengingat OJK tidak menanggapi dengan serius
408
surat-surat Serikat Pekerja NIBA Bumiputera sebelumnya serta OJK tidak
menanggapi dengan serius tindak lanjut dari sanksi pidana akibat tidak
dilaksanakannya surat perintah tertulis tersebut, maka sikap OJK tersebut
menjadi pertimbangan terhadap langkah Serikat Pekerja AJB NIBA
Bumiputera, untuk mengambil sikap atas keadaan faktual AJB Bumiputera
saat ini yang semakin memburuk melalui Surat Pengaduan Laporan Pidana
ke Bareskrim Polri yang dibuat oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera.
-
Saksi menjelaskan bahwa latar belakang pengaduan laporan pidana ke
Bareskrim Polri ini dimaksudkan untuk menyikapi desakan terhadap OJK
perihal penunjukan dan penetapan pengelola statuter yang tidak pernah
dipenuhi oleh OJK, dimana kondisi AJB Bumiputera saat ini sesuai ketentuan
perundang-undangan telah memenuhi kriteria. Kemudian urgensinya adalah
untuk dilakukannya penunjukkan dan penetapan penggunaan pengelola
statuter berdasarkan penilaian OJK bahwa kondisi AJB Bumiputera 1912
telah memenuhi kriteria, antara lain Pertama, kondisi keuangan lembaga jasa
keuangan dapat membahayakan kepentingan konsumen, Kemudian, kedua,
penyelenggaraan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Ketiga, pemegang saham direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan
pengawas syariah lembaga jasa keuangan diduga melakukan tidak pidana di
sektor jasa keuangan yang dapat mengganggu operasional pada lembaga
jasa keuangan yang bersangkutan. Berikutnya, keempat, direksi, dewan
komisaris, dan/atau dewan pengawas Syariah lembaga jasa keuangan dinilai
tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di lembaga jasa
keuangan.
-
Saksi menjelaskan bahwa atas laporan yang disampaikan tersebut, ternyata
faktanya Mabes Polri menolak. Dan kami baru mengetahui bahwa penyidikan
hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK sebagaimana Surat Dittipideksus
Bareskrim Mabes Polri Nomor B/261/1/res.2.2/2023/Dittipideksus tanggal 19
Januari 2023 dengan pertimbangan bahwa objek tindak bidana yang
disampaikan oleh SP NIBA bukan kewenangan kepolisian dan sesuai
ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan hanya menjadi kewenangan dari penyidik OJK,
sehingga hal Itu yang menjadi kendala.
409
5. Bahwa Keterangan Saksi Johanes Buntoro Fistanio dibawah sumpah yang
dihadirkan oleh Pemohon IV dipersidangan pada tanggal 11 September 2023
pada intinya menerangkan sebagai berikut:
-
Saksi menjelaskan bahwa saksi adalah selaku pemegang polis dan juga
selaku Ketua Aliansi Korban Wannartha yang berbentuk badan hukum.
-
Saksi menjelaskan bahwa saksi mau membeli polis PT Wanaartha Life ini
karena percaya bahwa lembaga OJK memiliki visi, misi, dan tujuan yang
dimandatkan oleh negara untuk menjamin dan melindungi uang konsumen
atau masyarakat yang tidak akan digelapkan atau dibawa kabur.
-
Saksi menjelaskan sejak bulan Januari sampai April itu, dimana kami
mendapat info dari pihak manajemen Wanaartha bahwa seluruh aset
manajemen sebesar Rp4,7 triliun sesuai dengan laporan di Desember 2019
diblokir dan disita oleh negara, sehingga mulai saat itu kami tidak bisa
mencairkan polis kami yang sudah jatuh tempo.
-
Saksi menjelaskan bahwa atas kondisi gagal bayar terssebut, saksi dan
aliansi korban telah mensurati pihak OJK, karena saksi menganggap OJK
sebagai tempat perlindungan konsumen karena kepercayaan saksi dan
aliansi korban saat itu sangat tinggi kepada OJK, tetapi ternyata itu malah
membuat saksi jadi sangat sedih, karena sampai persidangan saat ini, tidak
ada respons balasan apapun dari Pihak OJK. Padahal saksi sebagai
konsumen dan rakyat sangat butuh informasi yang benar dan jelas dari Pihak
OJK.
-
Saksi menjelaskan bahwa saksi menerima informasi bahwa OJK sudah
mengaudit Wanaartha sejak kasus Jiwasraya dan OJK sudah mengetahui
kondisi dan tindakan PT Wanaartha sebelum aset tersebut diblokir OJK pada
Januari 2020.
-
Saksi menjelaskan karena surat Aliansi korban kepada OJK belum direspon
untuk dilakukan penanganan penyidikan tindak pidana terhadap PT.
Wanaartha maka saksi menyarankan Pemohon IV dan bersama sejumlah
anggota aliansi korban lainnya untuk mengajukan laporan pidana ke pihak
Bareskrim.
-
Saksi menjelaskan bahwa tanggal 16 Februari 2021, dilakukan laporan ke
Bareskrim. Dan ternyata Bareskrim langsung merespons hanya dalam jangka
waktu dua bulan, langsung naik penyidikan. Dan langsung berlanjut sampai
410
jadi tersangka dan hingga ditetapkan status rednotice pada bulan Oktober
2022.
-
Saksi menjelaskan bahwa ada pengakuan salah satu Dewan Komisioner OJK
di Gatra bahwa pada tanggal 10 Desember 2022, bisa berkomunikasi dengan
tersangka wanartha yang sudah DPO. Dan bahkan disampaikan bukan hanya
sekali, tapi beberapa kali. Padahal saat itu saksi dan semua aliansi korban
berpikir betapa sulit Polri mencari pemilik owner Wanaartha ini yang kabur ke
luar negeri, tapi saksi melihat OJK dengan mudah menghubungi para
tersangka ini. Bahwa para buronan ini yang di luar negeri diperbolehkan OJK
untuk melakukan rapat sekuler untuk memilih dan memutuskan tim likuidasi.
Ini sangat janggal dimana owner ini sebagai buronan, tapi dia menentukan
orang-orangnya, dan memutuskan sendiri siapa yang akan mengurus
masalah ini di pihak manajemen Wanaartha.
-
Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 dimana anggota
aliansi korban, Pemohon IV menginformasikan bahwa beliau menerima
SP2HP dari Bareskrim Polri yang menyatakan perkara belum dapat
ditindaklanjuti karena terbitnya Undang-Undang PPSK Pasal 49 ini yang
menjadikan OJK sebagai penyidikan tunggal. Ini yang membuat saksi dan
aliansi korban semakin bingung dan resah.
6. Bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana Bapak I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.
Hum., Ph.D, yang dihadirkan para Pemohon dipersidangan pada tanggal 25
September 2023 pada intinya menerangkan sebagai berikut:
-
Ahli menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c mengatur bahwa
Penyidik OJK juga terdiri atas “pegawai tertentu” selain pejabat penyidik Polri
dan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang
khusus sebagai penyidik dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pasal
tersebut menunjukkan bahwa adanya perluasan subyek dari penyidik OJK
dalam UU P2SK, yaitu dengan dimasukkannya “pegawai tertentu” sebagai
penyidik OJK. Kemudian, dalam Pasal 49 ayat (5) UU OJK menyatakan
bahwa: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Pasal ini menunjukkan
bahwa OJK adalah satu-satunya institusi yang dapat melakukan penyidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
-
Ahli menjelaskan bahwa dari perspektif sistem peradilan pidana terpadu
411
(integrated criminal justice system), tugas dan peran penegakan hukum yang
dilaksanakan oleh Polri tersebut tentu masuk dalam konteks penegakan
hukum pidana. Karena itu, pekerjaan seorang Polisi sangat dekat dengan
penegakan hukum pidana. Tugas Polri sangat penting dalam penegakan
hukum pidana, terutama dalam mengemban tugas penyelidikan dan
penyidikan, KUHAP menganut prinsip diferensiasi fungsional dengan tujuan
untuk menegaskan ”pembagian tugas dan wewenang antara jajaran aparat
penegak hukum secara instansional”.
-
Saksi menjelaskan bahwa Prinsip diferensiasi fungsional merupakan upaya
KUHAP untuk memperbaiki mekanisme kerja penyidikan yang diatur dalam
HIR, dimana dalam HIR terdapat beberapa pejabat yang ditunjuk sebagai
pegawai penyidik. KUHAP menegaskan bahwa kepolisian, dalam hal ini Polri
merupakan pengemban fungsi penyidikan yang utama sebagaimana di atur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP. Sementara Kejaksaan atau penuntut
umum mengemban fungsi penuntutan sebagaimana di atur dalam Pasal 18
KUHAP.
-
Saksi menjelaskan bahwa Penegasan mengenai fungsi utama Polri dalam
penyidikan juga dinyatakan dalam Pasal 14 ayat [1] huruf g UU Polri yang
menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum pidana
Polri bertugas untuk: “melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan
perundang-undangan lainnya”. Jadi, peran dan tugas Polri dalam penegakan
hukum pidana adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk semua
tindak pidana. Dari sebuah kajian komparasi menunjukkan bahwa di semua
negara keberadaan Polisi merupakan ujung tombak dari sistem peradilan
pidana, mulai dari menerima laporan kejahatan sampai hal-hal teknis dalam
penyidikan.
-
Ahli menjelaskan bahwa penegasan kewenangan penyidikan juga diberikan
kepada PPNS atau penyidik dari suatu lembaga selain penyidik Polri dalam
kerangka penegakan hukum pidana khusus atau penegakan hukum pidana
di luar kodifikasi. Namun demikian, patut dicatat bahwa tidak semua undang-
undang pidana khusus diluar kodifikasi mengatur adanya ketentuan tentang
keberadaan penyidik yang sifatnya khusus, seperti misalnya: UU No. 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
412
(TPPO), UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Oleh karena itu,
dalam hal ini maka penyidikan atas TPPO, Pornografi, dan TPKS adalah
menjadi tanggung jawab penyidik Polri sebagaimana prinsip dalam KUHAP.
Penyebutan unsur “pegawai tertentu” sebagai penyidik tidak dikenal dalam
hukum acara pidana di Indonesia. Dalam undang-undang pidana khusus juga
tidak dikenal adanya unsur “pegawai tertentu” sebagai penyidik. Dalam tindak
pidana korupsi misalnya, unsur penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang, dan penyelidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU
tentang KPK setelah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019.
-
Ahli menjelaskan bahwa Keterangan Pemerintah yang menyatakan bahwa
kualifikasi Penyidik hanya dapat berasal dari 2 unsur, yaitu Pejabat Polri dan
PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
sebetulnya telah ditegaskan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam
Putusan MK No. 102/PUU-XVI/2018 terkait permohonan uji materiil
kewenangan penyidikan oleh OJK. Dalam keterangan pemerintah yang
dimuat dalam putusan tersebut dinyatakan (halaman 84): “Bahwa
dipekerjakannya penyidik Polri dan PPNS merupakan salah satu upaya OJK
untuk memperkuat pelaksanaan fungsi penyidikan di sektor jasa keuangan
karena sudah barang tentu yang dapat menjadi penyidik sesuai dengan yang
diketahui dalam KUHAP hanya berasal dari 2 (dua) unsur, yaitu pejabat polisi
negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang”, [vide Pasal 6 ayat (1)
KUHAP]”.
-
Ahli menjelaskan bahwa pengaturan kewenangan penyidikan dalam tindak
pidana di sektor jasa keuangan secara tunggal oleh Penyidik OJK merupakan
kebijakan formulasi yang tidak tepat. Tidak tepat karena tidak sinkron dengan
UUD 1945, KUHAP, dan UU Polri yang menetapkan bahwa Polri adalah alat
negara dengan tugas penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Dalam
konteks sinkronisasi vertikal, secara konstitusional tugas Polri dalam
menegakkan hukum telah dijamin dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Sementara dalam konteks sinkronisasi horizontal, peran Polri dalam
penegakan hukum pidana telah ditegaskan dalam KUHAP dan UU Polri yang
413
menyatakan bahwa salah satu tugas Polri dalam penegakan hukum adalah
melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana.
-
Ahli menjelaskan bahwa penggunaan frasa yang menyatakan bahwa
kewenangan penyidikan “hanya dapat” dilakukan oleh suatu lembaga atau
instansi tertentu di luar Polri maka akan menghilangkan kewenangan Polri
dalam melakukan penyidikan untuk semua tindak pidana. Artinya, dengan
kebijakan formulasi seperti dalam Pasal 49 ayat (5) UU a quo membawa
konsekuensi bahwa Polri tidak dapat melakukan penyidikan untuk tindak
pidana di sektor jasa keuangan. Ahli juga berpadangan bahwa perumusan
demikian tidak tepat karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor
102/PUU-XVI/2018 yang menguji tentang kewenangan OJK dalam
melakukan penyidikan. Ahli sependapat dengan pandangan Mahkamah
Konstitusi yang dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 102/PUUXVI/2018
dengan menegaskan bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh, baik Penyidik
Polri maupun Penyidik OJK, merupakan hal yang dapat dibenarkan dan
konstitusional. Oleh karena itu, kewenangan OJK meliputi juga kewenangan
tidak hanya dalam konteks penegakan hukum administratif, melainkan juga
mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro Justitia. Namun
demikian, ditegaskan dalam pertimbangan mahkamah bahwa tindakan
tersebut harus dilakukan “dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu”
(halaman 235). Artinya, terdapat persyaratan dalam hal penyidikan dilakukan
oleh Penyidik OJK, yaitu melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri guna
menjamin adanya “kepastian hukum”, Lebih lanjut dinyatakan oleh
mahkamah bahwa koordinasi dengan penyidik Polri dilakukan sejak
diterbitkannya
surat
pemberitahuan
dimulainya
penyidikan
(SPDP),
pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum
pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
-
Ahli menjelaskan bahwa kekeliruan dalam menentukan penyidikan secara
tunggal tersebut kemudian dikoreksi oleh Pemerintah dengan menetapkan
Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No. 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang didalamnya memberikan ruang
kepada Penyidik Polri untuk dapat bersama-sama dengan Penyidik OJK
dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan.
414
-
Ahli menjelaskan bahwa kelebihan yang dimiliki oleh penyidik Polri dalam
menjalankan kewenangan penyidikan yang memang menjadi bagian dari
tugas pokok Polri dalam penegakan hukum pidana. Jadi, tampak bertolak
belakang dengan adanya pengaturan penyidikan secara tunggal atau mandiri
oleh penyidik OJK namun di sisi lain masih meminta bantuan penyidik Polri
dalam melaksanakan tindakan upaya paksa dalam tahap penyidikan.
Pengaturan seperti ini adalah pengaturan yang mengandung kontradiksi. Di
satu sisi penyidik OJK adalah satu-satunya penyidik dalam tindak pidana di
sektor jasa keuangan namun dalam melaksanakan tugasnya ternyata masih
memerlukan bantuan dari penyidik Polri yang justru tidak diberikan
kewenangan dalam menyidik tindak pidana yang sama.
7. Bahwa keterangan Ahli Hukum Tata Negara Bapak Dr. Agus Riwanto, S.H., yang
dihadirkan para Pemohon dipersidangan pada tanggal 25 September 2023 pada
intinya menerangkan sebagai berikut:
-
Ahli menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga
negara
yang
dapat
dikategorikan
sebagai
State
auxiliary
organ/agency/bodies, yaitu lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai
penunjang dari fungsi lembaga negara yang termasuk dalam alat
kelengkapan negara.
-
Ahli menjelaskan bahwa oleh karena OJK dibentuk berdasarkan UU yang
kewenangannya tidak secara langsung dinyatakan dalam UUD 1945, maka
kewenangan OJK dalam penyidikan tindak pidana pada sektor jasa
keuangan bukan merupakan penyidik utama, namun hanya sebagai penyidik
penunjang (supporting system).
-
Ahli menjelaskan bahwa Penyidik utama tindak pidana kejahatan adalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karena Polri merupakan
lembaga negara yang dikategorikan sebagai alat kelengkapan negara. Hal
ini dapat dilihat dari ketentuan norma Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang
menyakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Maka Polri merupakan alat utama negara dalam mewujudkan perlindungan,
pengayoman serta penegakan hukum. Dengan demikian, maka keberadaan
OJK yang berada di luar struktur kekuasaan eksekutif, menjadi tidak tepat
415
diberikan kewenangan utama dalam melakukan penyidikan suatu tindak
pidana di sektor jasa keuangan.
-
Ahli menjelaskan bahwa keberadaan OJK berdasarkan UU OJK dalam
sistem ketatanegaraan di Indonesia mengadopsi model Unified Supervisiory
Model, yakni pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan oleh otoritas
yang terintegrasi dibawah satu lembaga. Model ini yang paling banyak
diadopsi oleh lebih dari 30 negara, antara lain, Jepang, Korea Selatan,
Jerman. (vide Naskah Akademik Undang-Undang Republik Indonesia
tentang Otoritas Jasa Keuangan, 2010, hal. 10-11).
-
Ahli menjelaskan bahwa Keberadaan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU
P2SK yang menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut telah nyata menempatkan OJK sebagai penyidik tunggal
dalam tindak pidana sektor jasa keuangan dan menghilangkan kewenangan
Polri dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dalam
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan seharusnya OJK hanya
berkedudukan membantu Polri sebagai penyidik utama semua jenis tindak
pidana yang kewenangannya diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
sebagai organ utama negara (state organ). Selain itu ketentuan Pasal 8
angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang menempatkan OJK sebagai
penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan akan berpotensi
menghambat dan menyulitkan masyarakat mendapatkan keadilan (access to
justice) karena OJK adalah bukan sebagai organ utama negara (state organ)
dalam penegakan hukum, maka dikhawatirkan tak memiliki sumberdaya
penyidik yang memadai.
-
Ahli menjelaskan bahwa Berbeda dengan lembaga Polri berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Markas Besar Polri. Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara
Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Kapolri yang bertanggung
jawab kepada Presiden.
2) Kepolisian Daerah (Polda) yang dipimpin oleh seorang Kapolda yang
bertanggung jawab kepada Kapolri.
416
3) Kepolisian Resort (Polres) yang dipimpin oleh seorang Kapolres yang
bertanggungjawab kepada Kapolda.
4) Kepolisian Sektor (Polsek) yang dipimpin oleh seorang Kapolsek yang
bertanggungjawab kepada Kapolres.
5) Pos Polisi yang dipimpin oleh seorang Brigadir Polisi atau sesuai
kebutuhan menurut situasi dan kondisi daerahnya.
Data-data ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan Polri memiliki jumlah
penyidik dan infrasstruktur yang memadai dan dapat menjangkau seluruh
propinsi, kabupaten dan desa di seluruh Indonesia.
8. Bahwa keterangan Ahli Bahasa Bapak Wahyu Aji Wibowo dari Balai Bahasa
Provinsi Bali Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian
Ristek, yang dihadirkan para Pemohon dipersidangan pada tanggal 25
September 2023 pada intinya menerangkan sebagai berikut:
-
Ahli menjelaskan bahwa terkait pemaknaan terhadap frasa hanya dapat
dalam ketentuan Pasal 8 angka 21; Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang
selengkapnya berbunyi, “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”.
Dengan memperhatikan frasa hanya dapat tersebut dalam ketentuan Pasal 8
angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK sehingga para Pemohon memaknai
kalimat dengan pemaknaan yang tegas dalam ketentuan Pasal 8 Angka 21
Pasal 49 ayat (5), hanya Penyidik OJK-lah satu-satunya pihak yang diberikan
kewenangan untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan, bukan yang lain, termasuk pihak kepolisian pun tidak diberikan
kewenangan melakukan penyidikan tersebut.
-
Ahli menjelaskan bahwa Berdasarkan pemaknaan secara leksikal, frasa
hanya dapat terbentuk dari kata hanya dan dapat. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indoensia (KBBI), kata hanya bermakna ‘cuma; tidak lain dari’,
sedangkan kata dapat bermakna ‘mampu; sanggup; bisa’. Kata hanya
merupakan kata keterangan yang berfungsi sebagai pembatas atau
membatasi pada hal yang disebutkan atau tidak ada hal lain selain hal yang
disebutkan itu. Kata dapat sendiri bermakna ‘mampu (kuasa melakukan
sesuatu)’. Jika dikaitkan dengan konteks pada perkara ini, berdasarkan
makna tiap kata itu, frasa hanya dapat bermakna ‘selain penyidik OJK, tidak
ada pihak lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas
417
tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan kata lain, satu-satunya pihak
yang berwenang atau diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan atas
tidak pidana di sektor keuangan adalah penyidik OJK, bukan yang lainnya.
-
Ahli menjelaskan bahwa Pemaknaan frasa hanya dapat itu jika dihubungkan
dengan pemberian kewenangan kepada OJK adalah bahwa satu-satunya
pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan atas tidak
pidana di sektor keuangan adalah terbatas pada penyidik OJK. Jika dikaitkan
dengan bunyi Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2023, yaitu:
“Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu,
Yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan”, penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menjadi pihak yang diberi kewenangan
secara independen atau berdiri sendiri untuk melakukan penyidikan, tetapi
bertindak sebagai bagian dari penyidik OJK. Dengan demikian, penyidikan
tidak pidana di sektor jasa keuangan, apa pun bentuknya, tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain selain penyidik OJK.
-
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, frasa hanya
dapat telah memberikan makna:
a) batasan kelembagaan yang berhak (berwenang) melakukan penyidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, yakni penyidik OJK;
b) larangan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan
penyidikan; dan
c) penyidik OJK merupakan satu-satunya pihak yang diberi kewenangan
untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
-
Ahli menjelaskan bahwa dengan demikian, implikasi pemberlakukan
ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK terhadap
penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan adalah hanya Penyidik OJK-
lah satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan melakukan penyidikan
atas tindak pidana perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan
perasuransian, sedangkan Kepolisian tidak diberikan kewenangan itu
418
sehingga hal itu berdampak luas pada ketiadaan kewenangan Kepolisian
yang seharusnya dapat melakukan penanganan penyidikan sebagaimana
tersebar pada ketentuan pasal-pasal jenis tindak pidana di sektor jasa
keuangan dalam UU P2SK.
9. Bahwa keterangan Ahli Hukum Tata Negara Bapak Dr. Jimmy Z Usfunan, S.H.,
M.H. yang dihadirkan para Pemohon dipersidangan pada tanggal 25 September
2023 pada intinya menerangkan sebagai berikut:
-
Ahli menjelaskan bahwa Ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
disebutkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, yakni “Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.” Maka Polri merupakan organ negara
yang ditentukan oleh suatu tata hukum yakni konstitusi.
-
Ahli menjelaskan bahwa tugas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban
dan menegakkan hukum, perlu dipahami lebih lanjut dengan melihat
perspektif historis regulasi Polri yang dimulai dari UU Nomor 13 Tahun 1961,
UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 28 Tahun 1997 dan UU No. 2 Tahun
2002.
-
Ahli menjelaskan bahwa Berdasarkan beberapa perkembangan Undang-
Undang Polri tersebut, maka dapat dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, tugas Polri dalam menegakkan hukum telah diaktualisasikan sejak
UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kepolisian Negara, kendati istilah yang digunakan yakni
mengusahakan ketaatan warga-negara dan masyarakat terhadap
peraturan- peraturan Negara, kemudian berkembang dalam istilah
“Polri bertugas selaku alat negara penegak hukum memelihara
serta
meningkatkan
tertib
hukum”,
dan
pada
akhirnya
menggunakan istilah “menegakkan hukum” sebagai salah satu
tugas Polri.
Kedua,
tugas penegakan hukum oleh Polri, tidak dapat dipisahkan dengan
kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
419
Ketiga,
tugas menegakkan hukum tidak dibatasi pada kejahatan pidana
pada suatu Undang-Undang saja, melainkan perundang-
undangan lainnya.
Keempat, secara historis kewenangan Kepolisian Negara, itu diberikan
secara utama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
pada semua tindak pidana.
-
Ahli menjelaskan bahwa Pasca diundangkannya Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(PPSK), terdapat beberapa ketentuan yang berdampak pada kewenangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diantaranya:
Pertama, Polri tidak lagi berwenang dalam melakukan penyidikan atas tindak
pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana Perbankan, tidak
pidana Perbankan Syariah, tindak pidana Pasar Modal dan tidak
pidana perasuransian. Karena secara gramatikal hanya Penyidik
OJK saja yang memiliki kewenangan
Kedua, ketentuan penyidikan UU PPSK tersebut telah mereduksi tugas
Polri dalam menegakkan hukum yang secara konstitusional diatur
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945. Karena, tugas Polri dalam
menegakkan hukum, sejalan dengan kewenangan Polri dalam
penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, tidak adanya ketentuan penyidikan Polri terhadap tindak pidana di
sektor jasa keuangan, tindak pidana Perbankan, tidak pidana
Perbankan Syariah, tindak pidana Pasar Modal dan tidak pidana
perasuransian dalam UU PPSK tersebut menempatkan Polri tidak
lagi sebagai Lembaga negara utama dalam penegakan hukum,
yang dijamin dalam UUD NRI 1945. Karenanya, ketentuan-
ketentuan dalam Undang-Undang PPSK tersebut, bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945.
-
Ahli menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2023, secara
substansial memiliki kebijakan yang berbeda dengan Ketentuan Penyidikan
Dalam UU PPSK. Kendati PP 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan ini, telah mengubah kebijakan dari beberapa
ketentuan penyidikan dalam Undang-Undang PPSK, namun harus dipahami:
420
1. Berdasarkan asas inclaris non fit Interpretatio (ketentuan yang sudah jelas
tidak dapat ditafsirkan kembali). Maka, ketentuan penyidikan dalam UU
PPSK, tidak dapat ditafsirkan lain, selain hanya Penyidik OJK yang dapat
melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan. Dengan kata lain, Polri
tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan pada sektor
tersebut.
2. Kendati Peraturan Pemerintah telah mengubah kebijakan penyidikan
yang berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPSK, maka
berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori (aturan yang lebih
tinggi mengenyampingkan aturan yang lebih rendah) Pasal 2 PP No. 5
Tahun 2023 tetap bertentangan dengan ketentuan penyidikan dalam UU
PPSK. Berdasarkan kepastian hukum, maka PP No. 5 Tahun 2023 tidak
dapat diterapkan.
3. Perubahan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2023,
tidak dapat menghidupkan kembali kewenangan Polri dalam melakukan
penyidikan di sektor jasa keuangan, mengingat pengaturan dalam UU
PPSK merupakan induk regulasi PP 5 Tahun 2023.
4. Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU 13 Tahun 2022, kedudukan Peraturan Pemerintah
berada dibawah Undang-Undang. Berdasarkan teori penjenjangan norma
hukum (stufenbau des rechts), maka Peraturan Pemerintah tidak dapat
membuat kebijakan yang berbeda dari Undang-Undang (aturan yang
lebih tinggi), melainkan harus bersumber dan berdasar pada Undang-
Undang.
5. Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023, tidak dapat
menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan direduksinya
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945.
10. Bahwa para Pemohon mencermati keterangan Pemerintah yang disampaikan
Oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Dr. Edward Omar Sharif
Hiariej, S.H., M.Hum. dipersidangan pada tanggal 28 Agustus 2023 yang pada
intinya menerangkan sebagai berikut:
421
“Saya memang sengaja datang pada hari ini untuk menceritakan duduk
persoalan yang sebenarnya. Saya ingat persis waktu itu tanggal 11 Januari
2023, itu tinggal sehari naskah undang-undang ini sudah berada di meja
Presiden. Sehingga setelah dikirim itu waktunya sudah 30 hari, maka
mengapa sampai pengundangannya itu persis batas waktu hari terakhir, 12
Januari 2023. Ada dua versi undang-undang ini. Yang satu, Pasal 49 ayat (5)
itu berbunyi, dapat dilakukan penyidikan oleh OJK, tapi satu naskahnya
berbunyi hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Lalu waktu itu kami
menelusuri naskah yang dikirim kepada Presiden, berbunyi bahwa Pasal 49
ayat (5), penyidikan itu hanya dapat dilakukan oleh OJK. Dalam dua hari itu,
tiga kali kami mengadakan rapat terbatas. Saya ditanya oleh Bapak Presiden,
saya katakan bahwa pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 karena Pasal 30 ayat (4) menyatakan polisi memegang kekuasaan
penegakan hukum. Polisi sebagai pemegang kekuasaan penegakan hukum
tidak lain dan tidak bukan dalam konteks hukum pidana, dia sebagai penyidik,
dalam integrated criminal justice system di seluruh dunia tidak ada yang
namanya selain polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Keberadaan penyidik
pegawai negeri sipil maupun penyidik tertentu, mereka itu adalah supporting
system, artinya mereka memiliki kewenangan menyidik, tapi tidak
menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan. Bapak/Ibu
Yang Mulia, Ketentuan Pasal 49 ayat (5) kalau kita diajari menafsirkan hukum
acara pidana itu berlaku asas exceptio firmat regulam. Hukum acara pidana
itu yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan lain. Kata-kata tindak pidana
penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, itu tidak ada interpretasi lain. Berarti
pasal itu menghilangkan kewenangan penyidikan Polri yang otomatis
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
rapat terbatas itu saya katakan kepada Bapak Presiden, “Pak, ini kalau
disahkan, akan berimplikasi terhadap kurang-lebih 400 perkara yang sedang
ditangani oleh Bareskrim. Karena Bareskrim tentunya sudah melakukan
penahanan, melakukan pemblokiran, melakukan penyitaan dan lain
sebagainya. Kalau undang-undang ini serta-merta berlaku, berarti kan
penahanan, penyitaan yang telah dilakukan oleh Bareskrim itu dia kehilangan
kekuatan. Lalu bagaimana ? Terus terang saja, saya harus mengaku bahwa
PP Nomor 5 Tahun 2023 itu saya yang buat, hanya sebagai ibarat pintu
darurat untuk menyelamatkan perkara-perkara yang ada di Bareskrim pada
saat itu. Tetapi saya sadar penuh kalau PP ini diuji di Mahkamah Agung, pasti
dibatalkan karena PP itu bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5). Oleh karena
itu, timbul di dalam Ratas itu ya sudah. Karena berdasarkan hasil Paripurna
DPR dan naskah undang-undang yang dikirim ke Presiden itu Pasal 49 ayat
(5) itu tertulis hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK, maka waktu itu ya
sudah, selesai ini disahkan, silakan diuji di Mahkamah Konstitusi. Sebelum
Polri mengajukan uji materi ini, ternyata ada pihak yang menguji pasal ini.
Jadi saya sependapat betul dengan apa yang dikatakan oleh Prof. Arief
bahwa sepanjang kata-kata penyidikan hanya dapat dilakukan oleh OJK, itu
melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 30 ayat (4) karena dia mau tidak
mau, suka-tidak suka dengan menggunakan asas exceptio firmat regulam
tidak diinterpretasikan lain, selain menegasikan kewenangan Polri dalam
melakukan penyidikan. Jadi itu kan tidak hanya satu pasal, Bapak/Ibu Yang
Mulia, ada sejumlah pasal, ada 8 pasal atau 9 pasal yang ada dalam Undang-
Undang OJK. Jadi mengapa PP Nomor 5 berbunyi demikian, itu saya harus
422
mengaku dosa sebagai ibarat pintu darurat menyelamatkan sejumlah perkara
yang ada ditangani oleh Bareskrim, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum
dan perkara-perkara itu kemudian tidak dihentikan seketika karena Polri
kemudian kehilangan kewenangan berdasarkan undang-undang a quo.
Intinya, kami ingin mengatakan bahwa dalam integrated criminal justice
system boleh ada penyidik tertentu, boleh ada penyidik pegawai negeri sipil,
tetapi tidak boleh menghilangkan kewenangan Kepolisian Republik
Indonesia. Saya kira itu yang ingin saya sampaikan, mencoba mendudukkan
persoalan mungkin saya sebagai Pemerintah, sekaligus sebagai saksi fakta
yang kemudian memang melihat ketika undang-undang ini akan disahkan.
Frasa yang mengatakan bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan, sependek pengetahuan kami itu bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan
kewenangan penegakan hukum kepada Polri, bukan kepada institusi
manapun”.
11. Bahwa para Pemohon menolak keterangan Pihak DPR yang disampaikan
dipersidangan pada tanggal 3 Agustus 2023, kecuali terhadap hal-hal yang
diakui secara tegas oleh para Pemohon sepanjang tidak bertentangan dengan
dalil para Pemohon yang termuat dalam Perbaikan Permohonan sebagai berikut:
Pada keterangan DPR bagian angka ke 11 dan 12, Penyidik OJK yang di
dalamnya terdapat penyidik Polri yang ditugaskan di OJK dalam melaksanakan
penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, harus tetap berada di bawah
pengawasan dan koordinasi dengan pejabat penyidik Polri yang merupakan
bagian dari integrated criminal justice system, seharusnya juga dapat melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan secara mandiri. Dengan
demikian, ketentuan Pasal 8 angka 21 Undang-Undang 4/2023 yang mengubah
Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang 21/2011 yang menyatakan, “Penyelidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan,” bertentangan dengan konsepsi integrated criminal
justice system sebagaimana diatur dalam KUHAP.
12. Bahwa para Pemohon tidak keberatan dengan keterangan Pihak Terkait Polri
yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 28 Agustus 2023.
13. Bahwa para Pemohon menolak keterangan Pihak Terkait OJK yang disampaikan
dipersidangan pada tanggal 28 Agustus 2023, kecuali terhadap hal-hal yang
diakui secara tegas oleh para Pemohon sepanjang tidak bertentangan dengan
dalil para Pemohon yang termuat dalam Perbaikan Permohonan.
14. Bahwa para Pemohon tidak keberatan dengan keterangan 3 (tiga) Ahli yang di
hadirkan oleh Pihak Terkait Polri yang disampaikan dipersidangan pada tanggal
2 November 2023, yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
423
1). Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, SH., MH (Ahli Perundang-Undangan)
-
Ahli menjelaskan bahwa makna dan ruang lingkup penegakan hukum
sebagai kewenangan Polri dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bisa
ditelisik dalam risalah pembahasan pasal dimaksud Oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat dilakukannya amandemen UUD
1945 pada tahun 2000: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara dibidang penegakkan hukum, perlindungan dan
pelayanan masyarakat serta pembimbingan masyarakat dalam rangka
terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinannya ketentraman
masyarakat guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai alat negara penegak hukum, Polri merupakan bagian integral dari
criminal justice system. menegakkan hukum dalam rangka sistem
penegakkan hukum yang mengadopsi katakanlah terminologi dari sistem
itu mulai dari penyidikan, penuntutan dan sebagainya itu.
-
Ahli menjelaskan bahwa tugas menegakkan hukum oleh Polri dalam
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dimaksudkan untuk semua jenis tindak
pidana dalam bingkai criminal Justice system. Tidak ditemukan maksud
dari para perumus perubahan UUD 1945 untuk mengecualikan Polri tidak
memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum di bidang atau
sektor tertentu. Dengan demikian untuk penegakan hukum tindak pidana
di sektor jasa keuangan apabila mengacu kepada Pasal 30 ayat (4) UUD
1945 maka Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
-
Ahli menjelaskan bahwa frasa “kewenangan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya diatur dengan Undang-
Undang” di Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menunjukkan makna sebagai
berikut: a. Polri memiliki tugas yang diatur dalam UUD 1945 yaitu di Pasal
30 ayat (4) yang salah satunya adalah penegakan hukum; b. Akibat tugas
tersebut maka Polri memiliki kewenangan atribusi yang bersumber
langsung dari UUD 1945 yaitu di Pasal 30 ayat (4) salah satunya adalah
menegakkan hukum; c. Kewenangan dalam menegakkan hukum tersebut
bersifat menyeluruh dan tidak dimaksudkan untuk dapat dikecualikan
yaitu dapat dihilangkannya kewenangan penegakan hukum pada tindak
pidana tertentu; dan d. Mengenai bagaimana pengaturan lebih lanjut
pelaksanaan kewenangan penegakan hukum tersebut diatur melalui UU
424
yang juga mengatur mengenai susunan, kedudukan, kewenangan Polri
serta hubungannya dengan lembaga lain.
-
Ahli menjelaskan bahwa beberapa UU yang diubah oleh UU PPSK seperti
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Perbankan,
Undang-Undang Perbankan Syariah, UndangUndang Pasar Modal,
Undang-Undang Perasuransian yang di dalamnya mengatur hanya
penyidik OJK yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di sektor jasa keuangan merupakan kategori UU Non Organik yang
pembentukannya bukan atas dasar perintah UUD 1945 yang disebutkan
secara eksplisit/tegas. Pengaturan dalam Pasal 13 huruf b dan Pasal 14
huruf g UU Polri sebagai UU Organik yang menyebutkan tugas Polri
melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana tidak dapat
dikurangi atau bahkan dihilangkan oleh Undang-Undang yang berkategori
sebagai UU Non Organik.
-
Ahli menjelaskan bahwa UU PPSK menyimpangi pengaturan dalam UU
Polri yaitu menghilangkan kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu
oleh Polri, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kebijakan
hukum terbuka pembentuk UU (open legal policy), hal ini mengingat
kewenangan penegakan hukum Polri yaitu kewenangan penyidikan
terhadap semua tindak pidana bukan lahir dari UU Polri melainkan dari
UUD 1945, yang mana UU Polri sebagai UU Organik hanya menegaskan
saja sekaligus mengatur lebih lanjut segi pelaksanaannya;
-
Ahli menjelaskan bahwa KUHAP pada dasarnya mengatur kewenangan
penyidikan sangat mungkin diberikan kepada lembaga lain di luar Polri
sepanjang tidak menghilangkan dan tidak bertentangan dengan
kewenangan Polri. Dengan kata lain setiap kali ada UU yang akan
memberikan kewenangan pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana maka hal dimaksud
dilakukan dengan mempedomani Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1)
KUHAP.
-
Ahli menjelaskan bahwa MK dalam Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018
tentang pengujian UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, telah menegaskan kewenangan penyidikan sangat mungkin
diberikan kepada lembaga lain di luar Polri sepanjang tidak
425
menghilangkan dan tidak bertentangan dengan kewenangan Polri,
[pertimbangan 3.13.1, hlm. 233] sebagai berikut: Bahwa dalam sistem
penegakan hukum di Indonesia, kewenangan untuk melakukan
penyidikan tidak hanya dimiliki oleh lembaga penegak hukum saja tetapi
juga dibuka kemungkinan dilakukan oleh lembaga-lembaga lain yang
diberi kewenangan khusus untuk itu, sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon, misalnya kewenangan penyidikan dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal. Artinya,
dengan bukti tersebut, kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan
kepada lembaga lain di luar lembaga penegak hukum sepanjang tidak
bertentangan dengan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.
-
Ahli menjelaskan bahwa penyusun UU PPSK dalam menggunakan
metode omnibus selain harus berdasarkan tata cara pembentukan UU
yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar
sebagaimana diatur dalam UU 13/2022 juga wajib tunduk dengan
keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan UU yang baik yaitu asas
materi muatan yang oleh Pasal 6 ayat (1) UU P3 disebutkan sebagai
berikut:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h.
15 kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban
dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan. Bahwa asas ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf I UU P3 menurut Penjelasan Pasal
dimaksud yaitu setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
kepastian hukum.
-
Ahli menjelaskan bahwa Bahwa munculnya konflik norma antara
beberapa ketentuan dalam UU PPSK yang menghilangkan kewenangan
penyidik Polri dalam melakukan Penyidikan atas tindak pidana di sektor
jasa keuangan dengan UU Polri dan KUHAP yang memberikan
kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap
426
semua tindak pidana tidak dapat diberikan justifikasi dengan penggunaan
asas hukum Lex specialis derogat legi generali (undang-undang yang
khusus menghilangkan nilai dari undangundang yang umum, hal ini
dikarenakan tidak terpenuhinya syarat penggunaan asas hukum Lex
specialis derogat legi generali yaitu Konflik terkait kewenangan penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak bersifat antar Undang-Undang
yang hierarkinya sejajar yaitu antara UU PPSK dengan UU Polri dan
KUHAP, melainkan konflik ini antara UU PPSK dengan UUD 1945
khususnya Pasal 30 ayat (4) yang secara tegas memberikan kewenangan
Polri sebagai penegak hukum untuk semua tindak pidana. Oleh karena
konflik ini tidak bersifat sejajar maka asas Lex specialis derogat legi
generali tidak dapat digunakan.
-
Ahli menjelaskan bahwa Bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa
Keuangan, yang di Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Penyidik Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b, Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan” bertentangan dengan UU PPSK yang secara jelas
menyebutkan hanya penyidik OJK yang berwenang untuk melakukan
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian
pengaturan dalam Pasal 2 ayat (1) PP 5/2023 yang menyebutkan:
“Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b, Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan telah bertentangan dengan Pertimbangan yang
melandasi lahirnya PP ini sekaligus juga dengan Pasal 8 Angka 21 Pasal
49 ayat (5) UU PPSK.
2). Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum (Ahli Pidana)
-
Undang-Undang Dasar 1945 di dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4)
menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara mempunyai tugas untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
Selanjutnya peraturan yang mengatur tentang Kepolisian diatur didalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 khususnya Pasal 14 UU Nomor 2
Tahun 2002 menguraikan tentang tugas-tugas sebagaimana diatur dalam
427
Pasal 14 huruf f adalah sebagai berikut: f. Melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara
pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
-
Ahli menjelaskan bahwa didalam sistem penegakan hukum di Indonesia
kedudukan Polri diatur dengan tegas didalam Ketentuan Pasal 6 Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan bahwa
penyidik adalah Pejabat Polisi Negara dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil
Tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang.
Ketentuan yang diatur didalam KUHAP tentang penyidikan tindak pidana,
merupakan pedoman utama didalam pengaturan hal-hal yang berkaitan
dalam Sistem Peradilan Pidana yang berlaku di Indonesia. KUHAP
merupakan jenis perundangan yang kedudukannya berada dibawah UUD
1945 apabila dilihat dalam Hierarki peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Oleh sebab itu, semua ketentuan perundangan yang berkait
dengan kedudukan penyidik didalam Sistem Peradilan Pidana di
Indonesia harus selaras dengan Pasal 6 ayat (1) KUHAP. Ketentuan
selanjutnya yang lebih lebih konkrit perihal penyidikan ini berada didalam
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Ahli menjelaskan bahwa Ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5)
UU P2SK yang menyatakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK. Dalam hal ini
mengakibatkan tidak berwenangnya lagi Penyidik Kepolisian melakukan
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana
sebelum adanya UU P2SK. Dengan kondisi demikian maka hasil
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, berpotensi tidak
dapat diterima oleh pihak Kejaksaan.
3). Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara)
-
Ahli menjelaskan bahwa berkenaan dengan kedudukan Polri dalam
Konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum. Norma ini secara tegas
menentukan bahwa salah satu tugas utama Polri sebagai alat negara
428
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah menegakkan
hukum. Dalam konteks ini, tugas penegakan hukum merupakan mandat
konstitusional yang diserahkan UUD 1945 kepada Polri.
-
Ahli menjelaskan bahwa dengan demikian, pemberian wewenang dan
tugas penegakan hukum kepada organ selain Polri sama sekali tidak
dapat meniadakan tugas penegakan hukum Polri. Bisa saja organ negara
tertentu diberi wewenang melakukan penegakan hukum (penyidikan)
terhadap perbuatan tertentu (pidana) yang mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat, namun pemberian wewenang tersebut dengan
tidak menghilangkan tugas penegakan hukum oleh Polri terhadap
perbuatan tertentu dimaksud. Artinya, Polri akan selalu ada dan memiliki
wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap jenis perbuatan
apa saja yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,
sekalipun terdapat organ negara lain yang juga diberi wewenang
melakukan penegakan hukum terhadap perbuatan/tindakan pelanggaran
hukum tertentu. Tidak ada satu perbuatan yang dinilai dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat di mana Polri tidak dapat
melakukan penyidikan terhadapnya.
15. Bahwa para Pemohon dengan tegas keberatan dan menolak terhadap
keterangan 2 (dua) saksi fakta yang dihadirkan oleh Pihak Terkait OJK atas
nama: Jus Marfinoorr dengan jabatan selaku penyidik PPNS dan atas nama:
Ahmad Sathori dengan jabatan selaku Divisi Pengawasan OJK.
16. Bahwa kesimpulan terhadap dalil ketentuan Pasal a quo yang dimohonkan para
Pemohon untuk pengujian sebagaimana yang termuat dalam perbaikan
permohonan telah terpenuhi adanya pertentangan terhadap batu uji UUD 1945
sebagai berikut:
1) Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1)
huruf C UU P2SK telah terpenuhi bertentangan dengan batu uji ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan, yakni: “Negara Indonesia
adalah negara hukum”. Adapun dalil tersebut berkesesuaian dengan
keterangan Ahli para Pemohon, Ahli Polri, Keterangan Pemerintah yang
diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI dan Keterangan DPR
sepanjangan diakui dengan tegas keterangannya oleh para Pemohon yang
429
termuat dalam kesimpulan yang telah diuraikan diatas terkait inti dari
keterangannya masing-masing tersebut.
2) Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1)
huruf C UU P2SK telah terpenuhi bertentangan dengan batu uji ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan,: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Adapun dalil tersebut
berkesesuian dengan keterangan Ahli para Pemohon, Ahli Pihak Terkait
Polri, Keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan
HAM RI dan Keterangan DPR sepanjangan diakui dengan tegas
keterangannya oleh para Pemohon yang termuat dalam kesimpulan yang
telah diuraikan diatas terkait inti dari keterangannya masing-masing tersebut.
3) Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1)
huruf C UU P2SK telah terpenuhi bertentangan dengan batu uji ketentuan
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan: “Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat,
serta
menegakkan
hukum”.
Adapun
dalil
tersebut
berkesesuian dengan keterangan Ahli para Pemohon, Ahli Pihak Terkait
Polri, Keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan
HAM RI dan Keterangan DPR sepanjangan diakui dengan tegas
keterangannya oleh para Pemohon yang termuat dalam kesimpulan yang
telah diuraikan diatas terkait inti dari keterangannya masing-masing tersebut.
17. Berdasarkan hal-hal yang terurai dalam kesimpulan diatas, para Pemohon
mohon dengan hormat kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi agar menerima dan mengabulkan permohonan provisi para Pemohon
yang telah diuraikan dalam perbaikan permohonan, sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2. Menyatakan menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845 sampai ada putusan Mahkamah dalam perkara
430
a quo. Selama penundaan tersebut, undang-undang yang digunakan adalah
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
PETITUM:
Berdasarkan kesimpulan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
permohonan, perbaikan permohonan, alat bukti surat para Pemohon, keterangan 2
(dua) saksi fakta yang dihadirkan para pemohon dan keterangan 4 (empat) ahli dari
para Pemohon, maka para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia agar memeriksa, mengadili, menerima dan mengabulkan
permohonan para Pemohon, sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Selain penyidik pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia, penyidik Otoritas Jasa Keuangan dapat
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang diatur
lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10) tentang
tindak pidana Perbankan, ketentuan Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10)
tentang tindak pidana Perbankan Syariah, ketentuan Pasal 22 angka 41 Pasal
101 ayat (1) tentang tindak pidana di bidang Pasar Modal, ketentuan Pasal 52
angka 23 Pasal 72A ayat (10) tentang Penyidikan atas tindak pidana
Perasuransian sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan putusan dalam perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
431
[2.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Presiden bertanggal 10 November 2023 yang diterima Mahkamah pada 10
November 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan
dengan
kedudukan
hukum
para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, ketentuan
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 (UU MK) mengatur bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak atau kewajiban konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam penjelasannya, bahwa
yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum dalam suatu
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
3. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan secara
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
timbul karena berlakunya Undang-Undang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU
432
MK (vide Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-V/2007), yang harus memenuhi 5 (lima)
syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut, maka kerugian atas hak atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan tersebut, berakibat pada
pemohon akan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah
Konstitusi.
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah menyerahkan
kepada Majelis Hakim MK untuk menilai kedudukan hukum para pemohon,
yaitu terkait dengan tepat/tidaknya dalil para pemohon yang menyatakan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan
yang dimohonkan pengujian.
II. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
PEMOHON
A. Proses Pengundangan UU P2SK
Adanya dinamika perkembangan geopolitik perekonomian global
dan keuangan global serta perkembangan instrumen dan transaksi keuangan
yang semakin kompleks dan terkoneksi membutuhkan respon yang lebih
antisipatif, sehingga reformasi sektor keuangan yang menyeluruh telah
433
menjadi kebutuhan saat ini. Untuk itu, DPR berinisiatif menyusun RUU P2SK
yang selanjutnya dibahas bersama Pemerintah menjadi Undang-Undang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menetapkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) P2SK dalam RUU Program Legislasi Nasional
Prioritas Tahun 2022. RUU tersebut juga pernah masuk dalam Prolegnas
2021 dan termasuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
UU P2SK merupakan omnibus law yang terdiri dari 27 bab dan
341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan
di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan yang telah
cukup lama berlaku, bahkan UU yang diundangkan 30 tahun lalu. Hal ini
dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan
Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya
peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan
konsumen di sektor keuangan. Harapannya, UU P2SK ini dapat menguatkan
sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.
Sementara isi dari UU P2SK itu sendiri mengatur lima hal yang
sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan, yaitu (1) penguatan
kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan
independensi; (2) penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan
publik; (3) mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan
untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang
berkesinambungan; (4) perlindungan konsumen; dan (5) literasi, inklusi dan
inovasi sektor keuangan.
Berdasarkan informasi yang terbuka untuk publik melalui laman situs
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/449, dapat dijelaskan bahwa proses
legislasi UU P2SK secara garis besar terdiri dari proses penyusunan dan
pembahasan. Proses penyusunan diawali dengan RUU Usulan Komisi XI
DPR RI sebagai hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI
dengan praktisi, akademisi, dan asosiasi yang dilakukan pada tanggal 4-6 Juli
2022. RUU Usulan Komisi kemudian diharmonisasi dalam Rapat Panitia
Kerja (Panja) tanggal 23 dan 24 Agustus 2022. Setelah Fraksi-fraksi diberikan
kesempatan untuk memberikan pendapat atas RUU Usulan Insiatif Komisi XI
434
DPR RI tersebut, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU
Usul DPR RI pada tanggal 20 September 2022.
Proses pembahasan RUU Usulan DPR RI dimulai dengan
Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI dengan Menteri
Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Investasi/Kepala BPKM dan
Menteri Hukum dan HAM dalam kurun waktu mulai tanggal 10 Nopember
2022 sampai dengan 8 Desember 2022. Pembahasan kemudian ditingkatkan
menjadi Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal
15 Desember 2022, yang secara resmi menyetujui RUU P2SK. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan:
“Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.”
Sidang Paripurna DPR telah menyetujui RUU P2SK yang di dalamnya
memuat ketentuan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK
yang terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu serta pegawai tertentu, dan naskah RUU
tersebut kemudian disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden. Untuk
itu, dalam rangka mengawal transparansi dan prosedur formil yang berlaku,
Pemerintah tetap berpegang bahwa naskah Undang-Undang yang telah
disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR adalah naskah Undang-Undang
yang disahkan dan diundangkan oleh Presiden pada tanggal 12 Januari
2023.
Uraian tersebut di atas, kiranya dapat menjawab pertanyaan Hakim
Konstitusi pada persidangan tanggal 28 Agustus 2023 terkait proses
pengundangan UU P2SK.
B. Ketentuan Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK Tidak
Dimaksudkan Untuk Menghilangkan atau Membatasi Penyidik POLRI
Dalam Melakukan Penyidikan atas Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan Sehingga Tidak Bertentangan Dengan UUD 1945.
Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK
yang menyatakan:
435
“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi
kewenangan Polri sebagai penyidik umum sebagaimana diatur dalam
KUHAP, mengingat implementasi Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21
UU P2SK, khususnya sinergi antara Polri dan OJK, telah diatur dalam PP 5
tahun 2023. Pasal 6 PP 5 Tahun 2023 tersebut, menentukan bahwa:
“Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada
di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik
Indonesia”
Hal tersebut mencerminkan bahwa antara Polri dan OJK terdapat koordinasi
dalam melaksanakan penyidikan dan memproses penyelesaian tindak
pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XVI/2018 dan putusan
Nomor: 33/PUU-XIX/2021.
Sinergi antara kedua lembaga ini merupakan kunci keberhasilan
dalam upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Penyidik OJK harus
bekerja sama dengan Polri untuk mengoptimalkan sumber daya dan
memastikan penegakan hukum yang komprehensif dan terintegrasi dalam
sektor keuangan. Oleh karena itu, tidak ada pembatasan/pemusatan
wewenang penyidikan hanya pada penyidik OJK saja, tetapi juga melibatkan
POLRI dan instansi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dengan demikian, berdasarkan UU P2SK dan PP 5 Tahun 2023,
Penyidik Polri dapat melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan yang dilaporkan oleh para pemohon, sehingga permasalahan yang
diajukan oleh para pemohon terkait Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka
21 UU P2SK, sebenarnya telah terselesaikan dalam implementasi praktek
dengan terbitnya PP 5 Tahun 2023.
Selain itu, ketentuan Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK telah sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 mengingat:
1) Polri tetap dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan serta
436
menjalankan fungsi sebagai koordinator dan pengawas penyidikan,
sesuai KUHAP. Hal ini ditegaskan dalam peraturan turunan UU P2SK,
yaitu Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2023 tentang
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (PP 5 Tahun 2023).
2) Teknis pelaksanaan penyidikan sudah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8
PP 5 Tahun 2023, termasuk koordinasi antara penyidik OJK dan penyidik
Polri.
Ketentuan Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK juga
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, karena UU P2SK
dalam penyelenggaraannya wajib berdampingan dengan hukum positif lain
yang ada, seperti Undang-Undang Kepolisian dan KUHAP. Dengan demikian
Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK tidak dimaksudkan untuk
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Bahkan dalam
penyidikan, UU P2SK secara tegas mengakui perlunya peran dan
keterlibatan Polri. Hal ini terlihat pada Pasal 49 ayat (6) dalam Pasal 8 Angka
21 UU P2SK yang mengamanatkan “Dalam melaksanakan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Berdasarkan keterangan saksi dari pihak terkait OJK Sdr.
Jusmarfinoor (Penyidik OJK), diperoleh data di lapangan bahwa sejak tahun
2014 hingga tahun 2023 OJK telah menyelesaikan penyidikan 115 perkara
pidana di sektor jasa keuangan dan dalam penanganan perkara tersebut
penyidik OJK telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polri baik di masa
sebelum diundangkan UU P2SK maupun setelah diundangkannya UU P2SK.
C. Keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu Sebagai Penyidik OJK
Sebagaimana Diatur Pada Ketentuan Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8
Angka 21 UU P2SK Tidak Bertentangan dengan UUD 1945 dan Sangat
Dibutuhkan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa
Keuangan
Bahwa dalam melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan, OJK perlu didukung dengan penyidik yang memiliki
keahlian terkait sektor jasa keuangan, di mana tindak pidana di sektor jasa
keuangan seringkali melibatkan transaksi keuangan yang rumit dan
terselubung. Aktivitas ilegal seperti insider trading (perdagangan orang
437
dalam), manipulasi pasar, dan tindakan kejahatan keuangan lainnya dapat
terjadi dengan tingkat kesulitan dan kompleksitas yang tinggi. Untuk
mengatasi jenis tindak pidana ini, diperlukan penyidik yang memiliki
pengetahuan khusus tentang mekanisme keuangan, regulasi sektor
keuangan, dan analisis keuangan yang mendalam. Wewenang penyidikan
dilakukan oleh penyidik OJK pada Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 Angka 21
UU P2SK memberikan penekanan adanya tuntutan keahlian dan spesialisasi
khusus dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai
dengan ruang lingkup tugas dari OJK. Kewenangan penyidikan OJK tersebut
sudah barang tentu untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian yang
semakin kompleks akibat perkembangan teknologi informasi, disrupsi
teknologi, dan lain-lain. Penambahan unsur penyidik OJK dari “pegawai
tertentu” kiranya sudah semestinya mengingat penyidikan tindak pidana yang
kompleks di sektor jasa keuangan memerlukan keahlian khusus.
Dengan adanya penyidik OJK dari berbagai unsur yaitu Penyidik Polri,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Pegawai tertentu, maka
penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efisien dan
efektif. Penyidik dari unsur Polri dan PPNS memiliki keunggulan dalam
bidang investigasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Sedangkan Penyidik dari unsur pegawai tertentu memiliki pengetahuan dan
pengalaman di sektor jasa keuangan, sehingga diharapkan dapat
memberikan masukan yang tepat dan cermat. Selain itu, Penyidik pegawai
tertentu
juga
diharapkan
dapat
memberikan
kontribusi
dalam
mengembangkan metode penyidikan yang sesuai dengan lingkungan sektor
keuangan yang dinamis dan cepat berubah. Sinergi di antara ketiga unsur
Penyidik ini merupakan kunci dalam upaya penegakan hukum yang berhasil
di sektor jasa keuangan.
Penjelasan tersebut di atas sejalan dengan pendapat ahli pihak terkait
OJK yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dalam pendapat hukumnya
tanggal 30 Oktober 2023 yang telah disampaikan OJK kepada Mahkamah
Konstitusi, bahwa terdapat 3 (tiga) alasan pentingnya keberadaan penyidik
pegawai tertentu sebagai penyidik OJK, yaitu:
1) Alasan expertise dan resources
438
Penyidik pegawai tertentu yang berasal dari pegawai internal OJK
memiliki pengetahuan dan pelatihan khusus dalam bidang sektor jasa
keuangan seperti perbankan dan pasar modal, mengetahui modus
operandi tindak pidana di sektor jasa keuangan, dan memahami
kerumitan tindak pidananya. Mereka juga memiliki sumber daya di bidang
sektor jasa keuangan yang sangat membantu proses penyelidikan dan
penyidikan di bidang ini.
2) Alasan untuk mempercepat proses
Penyidik Pegawai tertentu pada OJK dapat membantu proses
penanganan perkara pidana khusus yang lebih efisien, fokus dan cepat.
OJK dapat memulai inisiatif untuk memproses suatu kasus secara
administratif atau memulai penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan
yang telah dilakukan, mengumpulkan bukti-bukti, dan kemudian
memutuskan akan meneruskannya kepada pihak penuntut umum atau
akan menggunakan kewenangan OJK berdasarkan Una Via Principle
(hanya memilih salah satu jalan di antara sanksi administratif atau sanksi
pidana) serta pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement)
sebagaimana diatur pada Pasal 48 B dalam Pasal 8 UU P2SK, Pasal
100A dalam Pasal 22 angka 40 UU P2SK, dan 100B dalam Pasal 22
angka 40 UU P2SK.
3) Alasan pengetahuan yang khusus dan fokus
Penyidik pegawai tertentu pada OJK dapat mengkhususkan penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan dan membangun pemahaman yang
lebih dalam serta keahlian dalam bidang ini. Mereka juga lebih familiar
dengan kerangka hukumnya, standar-standar internasional, dan best
practices yang dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas dalam
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dari sisi konstitusionalitas, ahli Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
dalam pendapat hukumnya juga menyampaikan bahwa konsitusi Indonesia
tidak melarang adanya penyidik yang bukan Polri, PPNS, dan Jaksa. Secara
konstitusional, penyelenggaraan penyidikan tindak pidana dapat dilakukan
oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Namun,
peran penyidik juga dapat dilakukan oleh instansi lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, KPK
439
memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi,
sebelum adanya perubahan terhadap UU KPK, ada banyak penyidik yang
bukan anggota Polri, bukan anggota Kejaksaan, dan bukan PPNS. Penyidik
tersebut merupakan penyidik independen dari KPK (penyidik yang diangkat
oleh KPK sendiri).
Dalam hal penegakan hukum, keberadaan penyidik independen yang
diangkat sendiri dari pegawai suatu lembaga penegakan hukum bukan hal
yang baru dan bukan merupakan pelanggaran atas prinsip integrated criminal
justice system serta hukum acara pidana. Sebagai contoh, Komisi
independen antikorupsi di Singapura dan Hongkong juga mengangkat sendiri
penyidiknya.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya pada Perkara
No. 109/PUU-XIII/2015 yang menguji UU KPK, berpendapat bahwa penyidik
KPK tidak harus berasal dari Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
KUHAP. Menurut Mahkamah Konstitusi, KPK juga memiliki kewenangan
untuk mengangkat sendiri penyidiknya. Dalam putusan tersebut, Mahkamah
Konstitusi juga berpendapat bahwa UU KPK merupakan lex specialis
terhadap KUHAP. Dengan demikian maka keberadaan penyidik di luar Polri
merupakan suatu lex specialis terhadap KUHAP.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi
pada Perkara No. 28/PUU-V/2007, yang dikutip kembali dalam Putusan No.
16/PUU-X/2012, dan kembali ditegaskan dalam Putusan No. 2/PUU-X/2012,
menyatakan bahwa kewenangan polisi sebagai penyidik tunggal bukan lahir
dari UUD 1945 tetapi dari undang-undang. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dalil Pemohon yang
menyatakan tidak boleh ada penyidik lain selain yang ditentukan dalam Pasal
6 ayat (1) KUHAP adalah tidak tepat.
KPK dan OJK sama-sama merupakan lembaga independen yang
menangani tindak pidana khusus di luar KUHP. Meskipun putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 109/PUU-XIII/2015 bukan
mengenai penyidik OJK, melainkan terkait penyidik KPK, namun terdapat
kesamaan yakni sebagai lembaga independen yang menegakkan hukum di
bidangnya masing-masing, maka penyidiknya tidak terbatas hanya penyidik
Polri atau PPNS sebagaimana diatur dalam KUHAP, mengingat Polri adalah
440
penyidik dalam hukum acara pidana umum (KUHAP), namun terdapat
penyidik pada instansi lain yang memperoleh kewenangan menyidik
berdasarkan suatu undang-undang secara khusus. Pendapat tersebut juga
dipertegas oleh ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, yaitu Polri di
persidangan yaitu Prof. Hibnu Nugroho yang menyatakan “Bisa saja organ
negara tertentu diberi wewenang melakukan penegakan hukum terhadap
perbuatan tertentu yang mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat,
namun pemberian wewenang tersebut dengan tidak menghilangkan tugas
penegakan hukum oleh Polri terhadap perbuatan tertentu dimaksud dan
dalam KUHAP baru itu, bukan lagi hanya penyidik Polri, tapi adalah PPNS
dan pejabat fungsional tertentu yang diberikan kewenangan untuk melakukan
penyidikan. Jadi tambah satu lagi. Mungkin ke depan kalau memang itu
pejabat fungsional tertentu, bisa OJK masuk ke sana”.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, kami memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK
tidak bertentangan dengan UUD 1945;
dan selebihnya atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis Pihak
Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggal 9 November 2023 yang
diterima Mahkamah pada 9 November 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
Perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait dengan pengujian materiil UU
PPSK, berkaitan dengan pengujian beberapa ketentuan sebagai berikut:
441
a. Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU PPSK, yang berbunyi: Penyidikan
atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10) UU PPSK, yang berbunyi:
“Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
c. Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10) UU PPSK, yang berbunyi:
“Penyidikan atas tindak pidana Perbankan Syariah hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
d. Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1) UU PPSK, yang berbunyi: “Penyidikan
atas tindak pidana di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
e. Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10), yang berbunyi: “Penyidikan atas
tindak pidana perasuransian hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas
Jasa Keuangan.”
f. Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU PPSK, yang selengkapnya
berbunyi: “Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan.”
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
442
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
B. PEMBAHASAN KETERANGAN DPR DAN PEMERINTAH
Bahwa DPR telah menyampaikan keterangan pada tanggal 3 Agustus 2023.
Terhadap keterangan DPR tersebut, dapat disampaikan hal-hal berikut:
1. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)
mengharuskan terjalinnya hubungan yang bersifat fungsional dan
instansional, yaitu koordinasi di antara subsistem satu dengan lainnya
menurut fungsi dan kewenangannya masing-masing, sebagaimana fungsi
dan kewenangannya diatur dalam hukum acara pidana dalam rangka
menegakkan hukum pidana. Sistem peradilan pidana terpadu (Integrated
Criminal Justice System) meliputi proses penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan persidangan, hingga pada pelaksanaan putusan hakim.
Konsepsi sistem peradilan pidana terpadu tersebut pada dasarnya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. Kendati, adanya peraturan lain yang mengatur penyidikan namun tetap
harus mengacu kepada KUHAP sebagai dasar hukum pidana di
Indonesia. Dalam pelaksanaannya, penyidikan kedudukan maupun
eksistensi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan
pidana, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHAP yang
menyatakan bahwa penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi
kewenangan khusus untuk undang-undang untuk melakukan penyidikan;
3. Urgensi diangkatnya PPNS didasarkan pada adanya pengaturan mengenai
suatu tindak pidana khusus dalam undang-undang dan penyidikan yang
dilakukan memerlukan keahlian khusus, dimana jika tindak pidana tersebut
ditangani oleh penyidik Polri, dimungkinkan terjadinya keterbatasan dalam
penyidikan dan tindak pidana tersebut PPNS membantu;
4. Bahwa berdasarkan keterangan DPR, pada pokoknya menegaskan bahwa
kewenangan penanganan penyidikan suatu tindak pidana yang diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada KUHAP.
443
Bahwa Pemerintah telah menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah
Konstitusi. Berdasarkan keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil
Menteri Hukum dan HAM: Edward Omar Sharif Hiariej, dalam persidangan
tanggal 28 Agustus 2023, terdapat beberapa hal penting yang disampaikan:
1. Bahwa Pasal 49 ayat (5) UU PPSK bertentangan dengan UUD 1945 karena
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Polisi memegang kekuasaan
penegakan hukum. Polisi sebagai pemegang kekuasaan penegakan hukum
dalam konteks hukum pidana. Bahkan, Polisi sebagai penyidik dalam
integrated criminal justice system di seluruh dunia;
2. Bahwa keberadaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik
tertentu, adalah supporting system, bahwa kendati PPNS memiliki
kewenangan menyidik, tapi tidak menghilangkan kewenangan Polri untuk
melakukan penyidikan;
3. Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK berdasarkan asas exceptio
firmat regulam, maka hukum acara pidana yang sudah jelas tidak boleh
ditafsirkan lain. Kata-kata “penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa
keuangan hanya dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan”, itu tidak ada
interpretasi lain.
Berarti
pasal
itu menghilangkan
kewenangan
penyidikan Polri yang otomatis bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945;
4. Bahwa hilangnya kewenangan Polri pada tindak pidana sektor jasa
keuangan pasca UU PPSK, akan berimplikasi terhadap kurang lebih 400
perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Karena Bareskrim Polri
tentunya sudah melakukan penahanan, melakukan pemblokiran, penyitaan
dan lain sebagainya;
5. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, diibaratkan pintu
darurat untuk menyelamatkan perkara-perkara yang ada dan sedang
ditangani oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi perlu dipahami bahwa jika PP ini
diuji di Mahkamah Agung, pasti dibatalkan karena PP itu bertentangan
dengan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK.
Bahwa berdasarkan keterangan Pemerintah yang disampaikan Wakil Menteri
Hukum dan HAM tersebut, pada pokoknya pemerintah telah menegaskan
444
bahwa ketentuan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan
yang hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam UU
PPSK, merupakan ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 30
ayat (4) UUD 1945. Selanjutnya, terhadap PP Nomor 5 Tahun 2023, diakui juga
bahwa keberadaannya hanya sebagai peraturan darurat untuk menjaga
keabsahan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
C. PEMBAHASAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT (POLRI DAN OJK)
Terdapat beberapa dalil yang disampaikan oleh Pihak Terkait Polri dan OJK
dalam persidangan MK pada tanggal 28 Agustus 2023:
PIHAK TERKAIT POLRI
1. Bahwa Polri merupakan salah satu lembaga negara yang tugas dan
fungsinya disebut dan diatur dalam UUD 1945 yaitu di Pasal 30 ayat (2), ayat
(4) dan ayat (5) UUD 1945;
2. Bahwa Pengaturan dalam Konstitusi, telah mendudukkan peran Kepolisian,
sebagai Main state organ (organ utama) dan Konstitusi “Constitutional
Importance Organ” dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
3. Bahwa kedudukan Polri merupakan bagian dari Kekuasaan Eksekutif yang
berada di bawah Presiden dalam menjalankan fungsi penegakan hukum;
4. Bahwa implementasi fungsi dan tugas Polri yang diatur dalam Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945. Kemudian diatur dalam UU Polri, khususnya Pasal 13 yang
menjelaskan perihal Tugas Pokok Polri, diantaranya: memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat;
5. Bahwa berkenaan dengan 3 (tiga) tugas pokok dalam Pasal 13 UU Polri,
kemudian diatur lebih rinci dalam Pasal 14 ayat (1) UU Polri, salah satunya
pada huruf g, dinyatakan bahwa Kepolisian: “melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara
pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”;
6. Bahwa secara praktek, tugas Polri dalam menegakkan hukum terhadap
semua tindak pidana yang merupakan amanat konstitusi Pasal 30 ayat (4)
UUD
1945,
telah
diaktualisasikan
dalam
berbagai
peraturan
445
perundangundangan selain UU Polri, bahkan telah mencakup 36 Undang-
Undang sektoral;
7. Bahwa dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 pada pokoknya
memutuskan bahwa kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan
kepada lembaga lain di luar lembaga penegak hukum (kepolisian),
sepanjang tidak menghilangkan kewenangan penyidikan Polri. Dengan kata
lain melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa Penyidik Kepolisian
berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Disamping penyidik Polri, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK
juga mempunyai kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan;
8. Bahwa penyelenggaraan penanganan terhadap tindak pidana ekonomi
khusus dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus). Hingga saat ini, Polri telah memiliki personil yang bertugas
menangani tindak pidana ekonomi khusus, di Mabes Polri sebanyak 279
orang, dan juga ditambah dengan personil yang tersebar di setiap Kepolisian
Daerah (Polda) dan Kepolisian Resort (Polres) serta Kepolisian Kota Besar
(Poltabes) yang dapat menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dengan jumlah personil tersebut, menunjukkan bahwa Polri hadir dalam
menjalankan tugas mengayomi, melindungi dan menegakkan hukum di
seluruh wilayah Indonesia;
9. Bahwa para Penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan dibekali dengan
pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kapasitas. Personil pada
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, setidaknya telah mengikuti
Pendidikan Kejuruan diantaranya di bidang: Pendidikan Pengembangan
Spesial (Dikbangspes) Penyidik Reskrim Polri; Pendidikan Pengembangan
Spesial
(Dikbangspes)
Pama
Idik
TPPU/Money
Laundering;
The
International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP);
Pelatihan Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan Penyelidikan serta
Penyidikan; Pendidikan Pengembangan Spesial (Dikbangspes) Perwira
Pertama IDIK TP. Perbankan; Pendidikan Pengembangan Spesial
(Dikbangspes) Perwira Pertama IDIK TP. Industri Keuangan NonBank
(IKNB); The International Criminal Investigative Training Assistance Program
(Instructur
Financial
Transaction
Analyst);
Pelatihan
Peningkatan
446
Kemampuan Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus; serta JCLEC Financial
Investigations Program;
10. Bahwa jumlah perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang ditangani
oleh Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor
(Polres) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yakni sebanyak 1250
kasus. Dari data tersebut, tindak pidana di sektor perbankan sebanyak 618
kasus, kemudian di sektor mata uang sebanyak 606 kasus, dan tindak
pidana di sektor asuransi dan pasar modal sebanyak 26 kasus. Adapun
jumlah penanganan perkara dalam 4 (empat) tahun terakhir sejumlah 748
kasus dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun 2019, jumlah kasus tindak pidana ekonomi dan khusus yang
diselesaikan sebanyak 114 kasus;
b. Tahun 2020, hasil yang dicapai Bareskrim Polri dalam melaksanakan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ekonomi dan khusus
sebanyak 161 Kasus;
c. Tahun 2021, penyidik Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan
penanganan kasus tindak pidana ekonomi dan khusus sebanyak 237
kasus;
d. Tahun 2022, Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan sebanyak 236
kasus tindak pidana ekonomi dan khusus.
11. Bahwa dengan diundangkannya UU PPSK tanggal 12 Januari 2023,
khususnya Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5), Pasal 14 angka 35 Pasal 37D
ayat (10), Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10), Pasal 22 Angka 41 Pasal
101 ayat (1), dan Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat (10), berakibat terdapat
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hilang terkait
penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, perbankan, perbankan
syariah, pasar modal, dan perasuransian;
12. Bahwa ketentuan-ketentuan a quo dalam UU PPSK merupakan rumusan
yang jelas dan terang benderang, bahwa hanya penyidik OJK yang
berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Akibatnya dalam praktek di lapangan terdapat beberapa fakta pengaduan
masyarakat yang tidak dapat ditindaklanjuti, diantaranya:
1. Perkara BNI Makasar perihal dugaan tindak pidana perbankan dan/atau
tindak pidana pencucian uang. Dalam perkembangannya penyidik
447
mengirimkan SPDP atas tersangka baru, akan tetapi berkas tersebut
dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Berita Acara
Koordinasi dan Konsultasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum
pada bulan Januari 2023 dengan alasan telah diberlakukannya UU PPSK
bahwa penyidikan tindak pidana di sektor Jasa Keuangan hanya dapat
dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Hal yang sama juga
terjadi di Polda Papua saat melakukan penyidikan tindak pidana
perbankan pada BPD Papua, yaitu adanya pengembalian berkas perkara
dari
Kejaksaan
Tinggi
Papua
dengan
nomor
surat
B-
1914/R.1.4/Eku.1/09/2023, kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua,
dengan alasan bahwa dengan diberlakukannya UU PPSK, maka
penyidikan tindak pidana perbankan hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan.
2. Perkara PT Asuransi Jiwa Wanaartha yang dilaporkan kepada polisi atas
dugaan tindak pidana asuransi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP:
LP/B/0108/II/2021
tertanggal
16
Februari
2021.
Melalui
Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Kasubdit
V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri
dengan Surat No. B/119/II/RES.1.24/2023. Dittipideksus tertanggal 3
Februari 2023 yang ditujukan kepada pelapor, dinyatakan LP pelapor
untuk saat ini belum dapat ditindak lanjuti dikarenakan menunggu
kebijakan hukum lebih lanjut terkait implementasi Pasal 49 ayat (5) UU
PPSK.
3. Dalam kasus Made Widia, korban dugaan tindak pidana di sektor jasa
keuangan yang melaporkan perkaranya kepada Kepolisian. Akan tetapi,
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menerbitkan
Surat No. B/16/I/RES.2.2./2023/Dittipideksus Perihal Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 31 Januari 2023 yang
ditujukan kepada pelapor bahwa pengaduannya tidak dapat ditangani
oleh Kepolisian karena adanya ketentuan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK,
terhadap kewenangan penyidikan perkara tindak pidana perbankan
merupakan kewenangan tunggal penyidik OJK.
13. Bahwa beberapa fakta yang terjadi dalam proses penegakan hukum di
bidang sektor jasa keuangan tersebut, menjelaskan:
448
1. Ketentuan a quo UU PPSK dipahami secara praktik bahwa hanya
Penyidik OJK saja yang berwenang, sehingga Polri kehilangan
kewenangan penyidikan sektor jasa keuangan di bidang Perbankan,
Perbankan Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian.
2. Frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”
dalam ketentuan a quo, menimbulkan keraguan dari penyidik Polri,
untuk melakukan suatu tindakan penanganan pengaduan terhadap
tindak pidana sektor jasa keuangan di bidang Perbankan, Perbankan
Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian.
14. Bahwa kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan di
beberapa negara lain menunjukkan kewenangan penyidikan tidak bersifat
tunggal. Seperti misalnya di Inggris, Australia, dan Jepang, penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik dari institusi
kepolisian maupun lembaga sejenis OJK yaitu Financial Conduct Authority-
FCA (di Inggris), Australian Prudential Regulation Authority-APRA (di
Australia), oleh Financial Services Agency of Japan-FSA (di Jepang);
15. Bahwa telah diundangkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2023 tentang
Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan, yang dalam Pasal 2
ayat (1) menyatakan bahwa:
Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian pada ayat (3) dinyatakan:
Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab
melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
16. Secara substansial materi Pasal 2 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2023 memiliki
kebijakan yang berbeda dan bertentangan dengan Ketentuan penyidikan
dalam UU PPSK. Padahal sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Peraturan
Pemerintah hirarkinya berada di bawah Undang-Undang.
PIHAK TERKAIT OJK
1. Bahwa Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang PPSK
terhadap frasa hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK pada pokoknya
449
mengatur mengenai kewenangan OJK yang melakukan penyidikan di sektor
jasa keuangan dan tidak dimaksudkan mengurangi kewenangan
penyidikan yang telah dimiliki oleh Kepolisian Negara RI.
2. Pengaturan mengenai penyidik OJK dimuat dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c
dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang PPSK, yang pada pokoknya
mengatur bahwa penyidik OJK terdiri atas penyidik Kepolisian RI, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang pelaksanaannya
mengacu atau berdasar pada koridor hukum acara pidana yang diatur dalam
KUHAP.
3. Mengacu pada asas lex specialis derogat legi generali, bahwa hukum yang
bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum
(lex generalis), dan sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori,
dalam hal ini Undang-Undang PPSK merupakan peraturan yang terbaru
dibandingkan dengan KUHAP dan merupakan pengaturan yang bersifat
lebih khusus daripada KUHAP.
Berdasarkan keterangan Pihak Terkait OJK, dapat diberikan pandangan
sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat Pihak Terkait OJK mengatakan bahwa Pasal 8 angka 21
Pasal 49 ayat (5) UU PPSK, tidak dimaksudkan mengurangi penyidikan
Kepolisian, bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan. Bahwa kata
“hanya dapat” secara nyata telah menghilangkan kewenangan Polri dalam
melakukan penyidikan sektor jasa keuangan.
2. Penyebutan unsur “pegawai tertentu” sebagai penyidik tidak dikenal dalam
hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia. Dalam undangundang pidana
khusus juga tidak dikenal adanya unsur “pegawai tertentu” sebagai penyidik.
Dalam tindak pidana korupsi misalnya, unsur penyidik KPK dapat berasal
dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik KPK sebagaimana
diatur dalam Pasal 45 UU tentang KPK setelah diubah dengan UU No. 19
Tahun 2019.
3. Bahwa untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam UUD 1945, proses
penegakan hukum pidana yang menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, diperlukan
450
pengaturan dalam bentuk UU yang mengatur hukum pidana formil atau
hukum acara pidana yang berisi bagaimana cara untuk menegakkan hukum
pidana materiil. Bahwa KUHAP mengatur Penyidik adalah pejabat polisi
negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Hal ini menegaskan sifat KUHAP sebagai Undang-Undang payung atau
Undang-Undang pokok yaitu suatu Undang-Undang yang menjadi dasar
bagi pembentukan Undang-Undang lain. Dengan kata lain setiap kali ada UU
yang akan memberikan kewenangan pejabat pegawai negeri sipil tertentu
sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana, maka hal
dimaksud dilakukan dengan mempedomani KUHAP. Karenanya, tidak tepat
atas dasar asas lex specialis derogat legi generali dan asas lex posterior
derogat legi priori mengenyampingkan KUHAP dalam mengatur hukum
acara pidana pada UU tersendiri.
4. Munculnya konflik norma antara beberapa ketentuan dalam UU PPSK
dengan UU Polri dan KUHAP tidak dapat diberikan justifikasi dengan
penggunaan asas hukum Lex specialis derogat legi generali. Hal ini
dikarenakan tidak terpenuhinya syarat penggunaan asas hukum Lex
specialis derogat legi generali yaitu konflik terkait kewenangan penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak bersifat antar UU yang
hierarkinya sejajar yaitu antara UU PPSK dengan UU Polri dan KUHAP,
melainkan konflik ini antara UU PPSK dengan UUD 1945 khususnya Pasal
30 ayat (4) yang secara tegas memberikan kewenangan Polri sebagai
penegak hukum untuk semua tindak pidana.
D. PEMBAHASAN KETERANGAN SAKSI DAN AHLI PEMOHON
Bahwa para Saksi dari para Pemohon telah menyampaikan keterangan pada
agenda sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 11 September 2023, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Saksi: Irwan Nuryanto (Pekerja NIBA Bumiputera)
1) Secara fakta, Serikat Pekerja NIBA Bumiputera telah mengirimkan beberapa
surat kepada OJK, yakni:
a. Pada tahun 2020, tanggal 5 April, NIBA pernah mengirimkan surat yang
berisikan implementasi PP 87/2019 tentang usaha bersama.
451
b. Surat Nomor 28 tanggal 23 April 2020, dengan poin utama adalah
percepatan penanganan AJB Bumiputera 1912. Surat terkait dengan
pendapat akta putusan PN Jakarta Selatan atas perkara 461, perihal
pembentukan RUA atau BPA AJB Bumiputera 1912.
c. Surat terakhir di tahun 2022, Desember, dengan poin utama mosi tidak
percaya kepada organ perusahaan.
2) Bahwa OJK tidak menanggapi dengan serius surat yang diadukan tersebut,
serta tidak ada tindak lanjut dari sanksi pidana akibat tidak dilaksanakannya
surat perintah tertulis tersebut. Atas dasar itu, Serikat Pekerja membuat
laporan pada tanggal 17 Januari 2023, laporan dugaan tindak pidana yang
terjadi di AJB Bumiputera dengan mengirimkan surat kepada Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan.
3) Latar belakang laporan dimaksud adalah menyikapi desakan terhadap OJK
perihal penunjukan dan penetapan pengelola statuter yang tidak pernah
dipenuhi oleh OJK, dimana kondisi AJB Bumiputera saat ini sesuai ketentuan
perundang-undangan telah memenuhi kriteria.
4) Atas laporan yang disampaikan tersebut, ternyata faktanya Bareskrim Polri
menyampaikan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK
sebagaimana
Surat
Dittipideksus
Bareskrim
Mabes
Polri
Nomor
B/261/1/res.2.2/2023/Dittipideksus tanggal 19 Januari 2023 dengan
pertimbangan bahwa objek tindak pidana yang disampaikan oleh SP NIBA
bukan kewenangan kepolisian dan sesuai ketentuan dalam UU PPSK hanya
menjadi kewenangan dari penyidik OJK.
Keterangan Saksi: Johanes Buntoro Fistanio (Ketua Aliansi Korban
Wannartha)
1) Pasca Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan bahwa aset PT Wanaartha
dirampas oleh negara, maka korban membuat surat laporan pengaduan
kepada OJK. Dalam surat itu juga dituliskan permohonan sesuai dengan
aturan OJK dan Undang-Undang Perasuransian. Namun setelah 7 (tujuh)
bulan, OJK merespon dan dalam surat tersebut tidak menjawab apa-apa
terhadap pertanyaan yang diajukan.
452
2) Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, bahwa OJK sudah mengaudit
Wanaartha sejak kasus Jiwasraya dan OJK sudah meminta aset Wanaartha
diblokir dan disita.
3) Korban Wannartha mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 16
Februari 2021. Laporan tersebut langsung direspon oleh Bareskrim Polri.
Hanya dalam jangka waktu dua bulan, laporan tersebut langsung naik ke
penyidikan dan langsung berlanjut sampai adanya penetapan tersangka
pada bulan Oktober 2022, dimana saat itu ternyata owner Wannartha sudah
kabur ke luar negeri.
4) Setelah diundangkannya UU PPSK, Polri tidak berwenang menjadi penyidik
di sektor jasa keuangan, maka korban Wanaartha kehilangan hak
konstitusional.
Berdasarkan keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon tersebut,
terlihat bahwa UU PPSK telah berdampak pada proses penyidikan tindak pidana
sektor jasa keuangan. Bahwa setelah lahirnya UU PPSK, kewenangan
penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik OJK. Akibatnya, penyidik Bareskrim Polri tidak dapat menangani lebih
lanjut pengaduan/laporan dari masyarakat korban kejahatan di sektor jasa
keuangan. Dalam praktiknya di lapangan, terdapat beberapa laporan kasus
yang akhirnya tidak dilanjutkan penanganan penyidikannya. Kondisi ini
menyebabkan kerugian bagi masyarakat (pelapor) sebab kehilangan akses
keadilan (acces to justice) dan kehilangan hak atas kepastian hukum.
Bahwa Ahli dari para Pemohon telah menyampaikan keterangan pada sidang
Mahkamah Konstitusi tanggal 25 September 2023, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Bahasa: Wahyu Aji Wibowo (Ahli Bahasa dari Balai
Bahasa Provinsi Bali)
1) Berdasarkan pemaknaan secara leksikal, frasa “hanya” dapat terbentuk
dari kata hanya dan “dapat”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), kata hanya bermakna cuma, tidak lain dari. Sedangkan kata
dapat bermakna mampu, sanggup, bisa. Kata hanya merupakan kata
keterangan yang berfungsi sebagai pembatas atau membatasi pada
hal yang disebutkan atau tidak ada hal lain, selain hal yang disebutkan
itu.
453
2) Pemaknaan frasa hanya dapat itu jika dihubungkan dengan pemberian
kewenangan kepada OJK adalah satu-satunya pihak yang diberikan
kewenangan untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor
keuangan adalah terbatas pada penyidik OJK. Penyidikan tindak pidana
di sektor jasa keuangan apa pun bentuknya, tidak dapat dilakukan oleh
pihak lain, selain penyidik OJK.
3) Berdasarkan pemaknaan tersebut, frasa “hanya dapat“ telah memberikan
makna:
a. Batasan
kelembagaan
yang
berhak
berwenang
melakukan
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, yakni penyidik
OJK.
b. Larangan bagi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
melakukan penyidikan, dan
c. Penyidik OJK merupakan satu-satunya pihak yang diberikan
kewenangan untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor
jasa keuangan.
4) Implikasi pemberlakuan ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5)
UU PPSK terhadap penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan
adalah hanya penyidik OJK lah satu-satunya pihak yang diberikan
kewenangan untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana perbankan,
perbankan syariah, pasar modal, dan perasuransian, sedangkan
Kepolisian tidak diberikan kewenangan itu.
2. Keterangan Ahli Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H. (Dosen Fakultas
Hukum Universitas Udayana)
1) Bahwa pemahaman terhadap konsep “menegakkan hukum” dalam Pasal
30 ayat (4) UUD 1945 yang merupakan salah satu tugas Polri, dapat
dilihat dari perspektif historis, konsep menegakkan hukum tidak lepas
dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana.
2) Dalam pandangan revisionis dengan melihat paradigma fungsi Kepolisian
dulu dan sekarang, bahwa Polisi baru (Polisi saat ini) telah menunjukkan
bagaimana gagasan dan praktik kepolisian sebagai pengendalian
kejahatan profesional, yang diorganisir dalam bentuk birokrasi terpusat,
mendominasi pemikiran tentang polisi dan kewenangannya, serta
meminggirkan kesinambungan dan pemahaman lama tentang fungsi
454
polisi. Maka, ketika secara faktual Kepolisian Negara Republik Indonesia,
telah mengungkap kasus-kasus besar terorganisir dan dilakukan secara
professional. Seperti, kasus Bank Century, pembobol Bank BNI 46 senilai
Rp 1,7 Triliun, kasus Citibank, dan kasus-kasus besar lainnya. Hal ini
menunjukkan, proses transformasi Polri dan adaptasi dengan kemajuan
kejahatan telah dilakukan dengan baik serta professional.
3) Pasca diundangkannya UU PPSK terutama Pasal 8 angka 21 Pasal 49
ayat (5), Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10), Pasal 15 angka 55 Pasal
67A ayat (10), Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 52 angka
23 Pasal 72A ayat (10). Beberapa Ketentuan tersebut dalam UU PPSK,
berdampak pada:
Kesatu, Polri tidak lagi berwenang dalam melakukan penyidikan atas
tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana
Perbankan, tidak pidana Perbankan Syariah, tindak pidana
Pasar Modal dan tidak pidana perasuransian.
Kedua, ketentuan penyidikan UU PPSK telah mereduksi tugas Polri
dalam menegakkan hukum yang dijamin secara konstitusional.
Ketiga,
menempatkan Polri tidak lagi sebagai lembaga negara utama
dalam penegakan hukum, yang dijamin dalam UUD 1945.
4) Bahwa dengan adanya Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, maka:
a. Berdasarkan asas inclaris non fit interpretatio, maka Polri tetap tidak
memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan pada beberapa
sektor dalam UU PPSK tersebut.
b. Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Pasal 2 PP No. 5
Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan penyidikan dalam UU
PPSK.
c. Berdasarkan asas kepastian hukum, pelaksanaan Pasal 2 PP No. 5
Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada Polri sebagai
penyidik tindak pidana jasa keuangan tidak dapat diterapkan.
d. Perubahan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2023,
tidak dapat menghidupkan kembali kewenangan Polri dalam
melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan.
455
e. Berdasarkan teori penjenjangan norma hukum (stufenbau des rechts),
maka seharusnya Peraturan Pemerintah tidak dapat membuat
kebijakan yang berbeda dari Undang-Undang (aturan yang lebih
tinggi), karena harus bersumber dan berdasar pada Undang-Undang.
3. Keterangan Ahli I Gede Widhiana Suardha, SH.,MH, Ph.D (Dosen Hukum
Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jember)
1) Tugas Polri sangat penting dalam penegakan hukum pidana, terutama
dalam mengemban tugas penyelidikan dan penyidikan. KUHAP
menganut
prinsip
diferensiasi
fungsional
dengan
tujuan
untuk
menegaskan ”pembagian tugas dan wewenang antara jajaran aparat
penegak hukum secara instansional”. Pembagian tugas penyidikan dan
penuntutan harus diletakkan dalam konteks sistem peradilan pidana yang
terpadu (integrated criminal justice system) sehingga akan terjadi
hubungan koordinasi fungsional atara penyidik dan penuntut umum yang
setara dan sederajat dalam rangka mencapai tujuan penegakan
hukum pidana itu sendiri. KUHAP menegaskan bahwa kepolisian,
dalam hal ini Polri merupakan pengemban fungsi penyidikan yang utama
sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP.
2) Bahwa selain dari unsur pejabat Polri yang dapat menjadi penyidik,
KUHAP juga memberikan ruang kepada pejabat penyidik pegawai negeri
sipil (PPNS) untuk dapat menjadi penyidik dan karenanya dapat
melaksanakan kewenangan penyidikan. Sejalan dengan pengaturan
tersebut, undang-undang pidana khusus di luar KUHP mengatur
keberadaan PPNS sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu selain
penyidik Polri. Hal ini berkaitan erat dengan sifat dan karakteristik dari
kejahatan tertentu sehingga keberadaan PPNS diperlukan sebagai
penyidik selain penyidik Polri.
3) Penyebutan unsur “pegawai tertentu” sebagai penyidik tidak dikenal
dalam hukum acara pidana di Indonesia. Dalam undang-undang pidana
khusus juga tidak dikenal adanya unsur “pegawai tertentu” sebagai
penyidik. Dalam tindak pidana korupsi misalnya, unsur penyidik KPK
dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil
yang diberi wewenang khusus oleh undangundang, dan penyelidik KPK
456
sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU tentang KPK setelah diubah
dengan UU No. 19 tahun 2019.
4) Bahwa pengaturan kewenangan penyidikan dalam tindak pidana di
sektor jasa keuangan secara tunggal oleh Penyidik OJK merupakan
kebijakan formulasi yang tidak tepat. Karena tidak sinkron dengan
UUD 1945, KUHAP, dan UU Polri yang menetapkan bahwa Polri
adalah alat negara dengan tugas penegakan hukum, khususnya
hukum
pidana.
Dalam
konteks
sinkronisasi
vertikal,
secara
konstitusional tugas Polri dalam menegakkan hukum telah dijamin dalam
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
5) Bahwa Pengaturan kewenangan penyidikan secara tunggal oleh OJK
juga tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-
XVI/2018 yang menegaskan bahwa penyidikan untuk tindak pidana di
sektor jasa keuangan dapat dilakukan, baik oleh penyidik dari Polri
maupun penyidik dari OJK. Sebagai konsekuensi, apabila diteruskan ke
jaksa penuntut umum maka perkara tersebut bisa ditolak sehingga semua
pihak akan tidak mendapatkan kepastian hukum, baik korban, pelaku,
maupun penyidik dari Polri yang tengah menyidik perkara dugaan tindak
pidana di sektor jasa keuangan. Keadaan ini jelas bertentangan dengan
prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4. Keterangan Ahli Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta)
1) Dalam persektif sejarah hukum kelembagaan negara, berdirinya OJK
adalah berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan
pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Sesuai
ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (UU OJK), OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor
jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan
akuntabel. Maka eksistensi lembaga negara OJK sesungguhnya
kedudukan dan fungsinya adalah mengambil alih fungsi regulator dan
pengawasan pada perbankan yang sebelumnya dijalankan oleh Bank
Indonesia (BI). Demikian pula OJK memiliki kewenangan untuk
pengawasan Lembaga keuangan non-bank yang sebelumnya dilakukan
457
oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
2) Berdasarkan UU OJK maka sesungguhnya tugas pokok, fungsi dan
wewenang utama OJK adalah pengaturan dan pengawasan sektor jasa
keuangan untuk mewujudkan praktik tata kelola sektor jasa keuangan
yang baik atau good corporate governance, kendati memiliki kewenangan
penyidikan pada kejahatan di sektor jasa keuangan namun bukan
sebagai kewenangan utama.
3) OJK merupakan lembaga negara yang fungsinya adalah sebagai
lembaga penunjang (auxiliary agencies) terhadap alat kelengkapan
negara. Karena OJK dibentuk berdasarkan UU yang kewenangannya
tidak secara langsung dinyatakan dalam UUD 1945, maka kewenangan
OJK dalam penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan
bukan merupakan penyidik utama, namun hanya sebagai penyidik
penunjang (supporting system).
4) Penyidik utama tindak pidana kejahatan adalah Polri, karena Polri
merupakan
lembaga
negara
yang
dikategorikan
sebagai
alat
kelengkapan negara yang berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD
1945 dinyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5) Koordinasi antara penyidik OJK dan Polri diletakkan dalam bingkai
integrated criminal justice system, yakni keterpaduan dan saling kontrol
(checks and balances) antar lembaga penyidik di sektor jasa keuangan
sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK No.102/PUU-XVI/2018
dalam perkara uji materiil Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK.
E. PEMBAHASAN KETERANGAN AHLI PIHAK TERKAIT POLRI
Bahwa para Ahli dari Pihak Terkait Polri telah menyampaikan keterangan pada
sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Oktober 2023. Terhadap keterangan
para Ahli tersebut, dapat disampaikan hal-hal berikut:
1. Keterangan Ahli Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, SH., MH (Guru Besar Ilmu
Perundang-Undangan FH Universitas Jember)
1) Bahwa salah satu materi muatan konstitusi adalah memuat dasar-dasar
pembagian dan pembatasan kekuasaan lembaga-lembaga negara.
458
Dalam UUD 1945, lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif adalah Presiden yang ditegaskan di dalam Pasal 4 ayat (1),
dimana salah satu kewenangan dalam cabang kekuasaan eksekutif
adalah kewenangan penegakan hukum.
2) Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memuat kewenangan penegakan hukum
oleh cabang kekuasaan eksekutif dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Kewenangan penegakan hukum oleh Polri dalam
UUD 1945 sebagai bagian dari fungsi pemerintahan negara juga telah
ditegaskan oleh MK dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor
89/PUU-XIII/2015.
3) Makna dan ruang lingkup penegakan hukum sebagai kewenangan Polri
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 apabila mengacu kepada risalah
pembahasan pasal dimaksud oleh MPR saat amandemen UUD 1945
adalah: Sebagai alat negara penegak hukum, Polri merupakan bagian
integral dari criminal justice system. Menegakkan hukum dalam rangka
sistem penegakkan hukum yang mengadopsi katakanlah terminologi dari
sistem itu mulai dari penyidikan, penuntutan dan sebagainya.
4) Tugas menegakkan hukum oleh Polri dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
dimaksudkan untuk semua jenis tindak pidana dalam bingkai criminal
justice system. Tidak ditemukan maksud dari para perumus perubahan
UUD 1945 untuk mengecualikan Polri tidak memiliki kewenangan dalam
melakukan penegakan hukum di bidang atau sektor tertentu.
5) Bahwa dalam sistem perundang-undangan dikenal UU Organik, yaitu UU
yang substansinya merupakan penjabaran langsung dari delegasi
pengaturan yang disebut secara eksplisit/tegas dalam UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur
mengenai susunan, kedudukan, kewenangan Polri serta hubungannya
dengan lembaga lain merupakan jenis UU Organik karena dibentuk
dalam rangka melaksanakan perintah langsung Pasal 30 ayat (5) UUD
1945.
6) Salah satu substansi UU Polri adalah pelaksanaan kewenangan Polri
dalam penegakan hukum yaitu terkait kewenangan penyidikan terhadap
semua tindak pidana. Pengaturan dalam Pasal 13 huruf b dan Pasal 14
huruf g UU Polri sebagai UU Organik yang menyebutkan tugas Polri
459
melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana tidak dapat
dikurangi atau bahkan dihilangkan oleh UU yang berkategori sebagai UU
Non Organik. Sebaliknya ketentuan dalam UU Polri yang berkategori UU
organik merupakan pedoman saat menyusun UU berkategori non organik
yang memuat materi penegakan hukum khususnya penyidikan tindak
pidana.
7) Dalam hal terjadi peristiwa UU tertentu seperti UU PPSK menyimpangi
pengaturan dalam UU Polri yaitu menghilangkan kewenangan penyidikan
tindak pidana tertentu oleh Polri, maka hal tersebut tidak dapat
dikatakan sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk UU, hal ini
mengingat kewenangan penegakan hukum Polri yaitu kewenangan
penyidikan terhadap semua tindak pidana bukan lahir dari UU Polri
melainkan dari UUD 1945, yang mana UU Polri sebagai UU Organik
hanya menegaskan saja sekaligus mengatur lebih lanjut segi
pelaksanaannya.
8) Untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam UUD 1945 terkait proses
penegakan hukum pidana yang menjunjung tinggi dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis
diperlukan pengaturan dalam bentuk UU yang mengatur hukum
pidana formil atau hukum acara pidana yang berisi bagaimana cara
untuk menegakkan hukum pidana materiil.
9) Bahwa salah satu substansi dalam KUHAP adalah perihal penyidik
yang oleh Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) disebutkan Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan. Frasa “pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan” menegaskan sifat KUHAP sebagai Undang-Undang
payung atau Undang-Undang pokok yaitu suatu Undang-Undang
yang menjadi dasar bagi pembentukan Undang-Undang lain.
10) KUHAP pada dasarnya mengatur kewenangan penyidikan dimungkinkan
diberikan kepada lembaga lain di luar Polri sepanjang tidak
menghilangkan dan tidak bertentangan dengan kewenangan Polri.
Dengan kata lain setiap kali ada UU yang akan memberikan
460
kewenangan pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagai penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana maka hal dimaksud
dilakukan dengan mempedomani KUHAP.
11) Bahwa UU PPSK disusun dengan menggunakan metode omnibus.
Selain persyaratan khusus dalam penggunaan metode omnibus
sebagaimana diatur dalam UU 13/2022, maka selebihnya metode
omnibus tetap terikat untuk mengikuti berbagai kewajiban dalam
pembentukan UU yang juga berlaku pada metode biasa. Salah satunya
adalah wajib tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas
pembentukan UU yang baik yaitu asas materi muatan yang oleh Pasal
6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan salah satunya adalah asas ketertiban dan
kepastian hukum.
12) Asas ketertiban dan kepastian hukum yaitu setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum
yang dimaksud adalah menekankan agar suatu aturan tersebut tidak
bermasalah, baik dalam konteks norma kabur ataupun konflik norma.
Beberapa ketentuan dalam UU PPSK yang menjadikan hanya
penyidik OJK yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas
tindak pidana di sektor jasa keuangan secara nyata bertentangan
dengan asas ketertiban dan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan
telah menimbulkan konflik norma dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,
UU Polri dan KUHAP yang secara jelas telah menjamin wewenang
penyidik Polri dalam melakukan penyidikan atas semua tindak pidana.
13) Bahwa terdapat asas preferensi hukum untuk menyelesaian konflik
diantara norma UU salah satunya adalah lex specialis derogat legi
generali yaitu undang-undang yang khusus menghilangkan nilai dari
undang-undang yang umum. Munculnya konflik norma antara
beberapa ketentuan dalam UU PPSK dengan UU Polri dan KUHAP
tidak dapat diberikan justifikasi dengan penggunaan asas hukum
Lex specialis derogat legi generali.
14) Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya syarat penggunaan asas hukum
lex specialis derogat legi generali yaitu konflik terkait kewenangan
461
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak bersifat
antar UU yang hierarkinya sejajar yaitu antara UU PPSK dengan UU Polri
dan KUHAP, melainkan konflik ini antara UU PPSK dengan UUD 1945
khususnya Pasal 30 ayat (4) yang secara tegas memberikan
kewenangan Polri sebagai penegak hukum untuk semua tindak pidana.
15) Keberadaan PP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Di Sektor Jasa Keuangan, yang pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
“Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b, Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan” bertentangan dengan UU PPSK yang secara
jelas menyebutkan hanya penyidik OJK yang berwenang untuk
melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
2. Keterangan Ahli Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum (Guru Besar
Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman)
1) Kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Polri telah diatur dengan jelas
dalam KUHAP, Pasal 6 KUHAP dapat dimaknai bahwa pejabat penyidik
tidak hanya dari Kepolisian Negara RI saja, namun juga dari PPNS yang
diberikan wewenang khusus.
2) Ketentuan yang diatur didalam KUHAP merupakan pedoman utama
dalam pengaturan hal-hal yang berkaitan dalam Sistem Peradilan Pidana
yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu semua ketentuan perundangan
yang berkait dengan kedudukan penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana
di Indonesia harus selaras dengan KUHAP.
3) Ketentuan selanjutnya yang lebih lebih konkrit perihal penyidikan berada
dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Kedudukan Polri sebagai koordinator dalam penyidikan yang
dilakukan oleh PPNS harus tetap dilakukan dan tidak boleh diingkari.
4) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
102/PUU-XVI/2018
juga
menyebutkan bahwa OJK dalam melaksanakan penyidikan harus
melakukan koordinasi dengan pihak Penyidik Polri.
5) Dalam implementasinya, Kejaksaan tidak akan menerima penyidikan
yang dilakukan selain oleh penyidik Polri, apabila penyidikan dilakukan
oleh PPNS sebagaimana diatur KUHAP maka tetap harus merupakan
hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS yang dikoordinasikan oleh
462
Penyidik Polri. Oleh sebab itu ketentuan perundangan yang mengatur
adanya penyidik selain penyidik sebagaimana diatur oleh KUHAP akan
mempersulit proses penegakan hukum selanjutnya.
6) Dalam UU PPSK yang mengatur tentang penyidikan tindak pidana sektor
keuangan hanya oleh OJK, tidak selaras dengan konsep Sistem
Peradilan Pidana di Indonesia, sehingga walaupun dalam UU tersebut
merumuskan adanya penyidik sendiri, tetapi tidak boleh menghilangkan
keberadaan Polri sebagai penyidik. Hal ini akan berpotensi menimbulkan
kondisi chaos dalam penanganan tindak pidana pada sektor jasa
keuangan.
3. Keterangan Ahli Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata
Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas)
1) Berkenaan dengan kedudukan Polri dalam Konstitusi, Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945 secara tegas menentukan bahwa salah satu tugas utama Polri
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
adalah menegakkan hukum. Dalam konteks ini, tugas penegakan hukum
merupakan mandat konstitusional yang diserahkan UUD 1945 kepada
Polri.
2) Secara konstitusional Polri merupakan organ konstitusional yang
berkedudukan sebagai alat negara yang melaksanakan fungsi menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan, pengaturan kedudukan
demikian juga menempatkan Polri sebagai satu-satunya organ negara
yang melaksanakan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat dalam negara. Dalam hal ini, tidak ada organ lain selain
Polri yang diperkenankan melaksanakan fungsi pengamanan dan
ketertiban masyarakat, kecuali hanya dalam bentuk membantu Polri.
Sebab, Polri-lah yang memiliki mandat konstitusional menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat dimaksud.
3) Polri dalam melaksanakan fungsinya bertugas untuk memastikan
masyarakat terlindungi, terayomi dan terlayani, sehingga keamanan dan
ketertiban
mereka
terjaga
dengan
baik.
Tugas
perlindungan,
pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat juga disertai dengan
tugas penegakan hukum. Dua tugas ini menjadi sangat penting disatukan
menjadi tugas Polri karena bagaimana mungkin perlindungan
463
terhadap masyarakat dapat diberikan secara maksimal jika tugas
penegakan hukum tidak diemban Polri.
4) Bahwa tugas penegakan hukum adalah tugas konstitusional Polri sesuai
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Hanya saja, UUD 1945 tidak menutup ruang
bahwa penegakan hukum juga dapat dilakukan atau melibatkan organ
negara lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan keberadaan norma Pasal 24
ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Norma ini membuka ruang dibentuknya badan-badan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
5) Dalam risalah perubahan UUD 1945 dapat diketahui bahwa frasa “badan-
badan lain” dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 adalah seperti lembaga
Kejaksaan, Advokat, Lembaga Pemasyarakatan, dan Notaris yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Artinya, UUD 1945
mengakui keberadaan organ-organ lain yang fungsinya berhubungan
dengan kekuasaan kehakiman, yaitu fungsi yang berhubungan dengan
penegakan hukum dan keadilan. Hanya saja, ruang tersebut sama
sekali tidak menegasikan tugas utama penegakan hukum (tugas
penyidikan) oleh institusi Polri sebagai alat keamanan negara.
Dikatakan demikian karena semua fungsi penegakan hukum tentu
ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Polri
merupakan institusi negara yang diberi mandat konstitusional untuk
menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat tersebut.
6) Dalam konteks penegakan hukum di sektor jasa keuangan, hal tersebut
juga sudah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018.
Pertimbangan MK dalam Putusan tersebut menegaskan bahwa
wewenang penyidikan yang diberikan kepada OJK sama sekali tidak
dapat dilepas dari Polri, karena harus dilakukan OJK dalam kerangka
koordinasi dengan Polri. Koordinasi OJK dengan Polri dilakukan sejak
diterbitkannya surat pemberitahuan dimulai penyidikan sampai
perkara tersebut dilimpahkan kepada JPU. Dengan demikian, secara
implisit dapat dipahami bahwa wewenang utama penyidikan tetap ada
pada Polri, sementara OJK memiliki wewenang penyidikan yang bersifat
pendukung bagi tugas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
464
7) Pemberian wewenang dan tugas penegakan hukum kepada organ selain
Polri sama sekali tidak dapat meniadakan tugas penegakan hukum Polri.
Bisa saja organ negara tertentu diberi wewenang melakukan penegakan
hukum (penyidikan) terhadap perbuatan tertentu (pidana) yang
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, namun pemberian
wewenang tersebut dengan tidak menghilangkan tugas penegakan
hukum oleh Polri terhadap perbuatan tertentu dimaksud. Artinya,
Polri akan selalu ada dan memiliki wewenang untuk melakukan
penegakan hukum terhadap jenis perbuatan apa saja yang dapat
mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, sekalipun terdapat
organ negara lain yang juga diberi wewenang melakukan penegakan
hukum terhadap perbuatan/tindakan pelanggaran hukum tertentu.
8) Institusi Polri selalu mesti ada dan hadir untuk tugas penegakan
hukum pada setiap aspek kehidupan bermasyarakat. Karena tugas
penegakan hukum yang diemban oleh setiap negara pada dasarnya
adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam
negara itu sendiri. Bahkan tugas menjaga ketertiban dan keamanan ini
merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional setiap
pemerintahan negara.
9) Bahwa berangkat dari kerangka berpikir peran negara untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, di mana salah satu cara yang
digunakan adalah melalui penegakan hukum, maka pada organ negara
yang memegang mandat konstitusional untuk menjaga ketertiban dan
keamanan juga harus selalu melekat tugas penegakan hukum. Apabila
untuk satu atau beberapa jenis aspek kehidupan bernegara,
misalnya sektor jasa keuangan, alat keamanan negara (Polri) tidak
memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, maka
dia akan kehilangan alat untuk memastikan keamanan dan
ketertiban masyarakat terjaga secara optimal pada sektor dimaksud.
10) Pada gilirannya, kondisi demikian akan dapat memicu terjadinya
kekacauan. Jika hal demikian terjadi, lalu alat negara mana yang akan
diminta tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat? Apakah organ negara yang diberi wewenang melakukan
penyidikan pada sektor jasa keuangan, dalam hal ini OJK? OJK secara
465
konstitusional tidak memiliki mandat untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Pada gilirannya, masalah dan potensi kekacauan
yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat juga akan
kembali kepada Polri. Sementara salah satu tools yang akan digunakan
Polri untuk melaksanakan tugas tersebut justru dihapus/dihilangkan.
11) Bahwa dengan diubahnya Pasal 49 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang
OJK melalui UU PPSK, maka institusi Polri tidak lagi memiliki wewenang
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Wewenang penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan bergeser
menjadi hanya wewenang OJK. Polri secara kelembagaan tidak lagi
berwenang melakukan penyidikan. Fakta hukum ini menimbulkan
dampak ketatanegaraan yang cukup serius, di mana terjadi peralihan
satu wewenang dari organ Presiden (Polri) kepada lembaga negara
independen. Peralihan wewenang dimaksud terjadi secara penuh dari
cabang kekuasaan eksekutif kepada cabang kekuasaan lembaga negara
independen. Dengan peralihan tersebut, Presiden tidak lagi memiliki
wewenang
untuk
menjalankan
kekuasaan
penyelenggaraan
pemerintahan dibidang keamanan dan ketertiban umum melalui
pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor
jasa keuangan. Sebab, tugas itu sudah berpindah menjadi wewenang
OJK.
12) Secara ketatanegaraan, tidak ada ranah kehidupan bernegara yang
seharusnya boleh lepas dari kekuasaan penegakan hukum Presiden.
Sebab, Presiden-lah yang memegang tanggung jawab penegakan
hukum (khususnya dalam lingkup penyidikan dan penuntutan) dalam
rangka memastikan keamanan dan ketertiban umum terjaga dengan baik
sesuai amanat UUD 1945. Bagaimana mungkin Presiden dapat
menjalankan kekuasaan penegakan hukumnya pada sektor jasa
keuangan jika peran dari “tangannya” Presiden (Polri) untuk itu
dihilangkan? Memang wewenang itu dialihkan ke OJK, tetapi OJK
bukanlah organ Presiden. OJK ditentukan oleh undang-undang sebagai
lembaga negara independen yang dipimpin oleh Dewan Komisioner yang
bersifat kolektif dan kolegial. Apabila Presiden membutuhkan upaya
penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan,
466
Presiden tidak bisa memerintah OJK sebagaimana Presiden dapat
memerintah Polri. Sebab, posisi OJK bukanlah sebagai sub organ
Presiden,
melainkan
sebagai
lembaga
negara
independen
(independent regulatory agencies) yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, di
mana Presiden tidak dapat mengintervensinya.
13) Bahwa dengan dampak ketatanegaraan yang demikian, tidak seharusnya
wewenang penegakan hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat pada sektor jasa keuangan dihilangkan dari Polri.
Wewenang Polri melakukan penegakan hukum pada sektor jasa
keuangan mesti tetap dipertahankan agar pelaksanaan kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan Presiden dibidang keamanan dan
ketertiban umum melalui tugas penegakan hukum tidak terganggu.
F. PEMBAHASAN KETERANGAN SAKSI PIHAK TERKAIT OJK
Dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Pihak Terkait OJK, tanggal 2
November 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Diungkapkan oleh Saksi Jus Marfinnoor selaku Penyidik OJK dari Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, menyampaikakan bahwa:
1. Sejak tahun 2015, Penyidik OJK telah menyelesaikan 115 perkara yang
dianggap lengkap oleh JPU atau P21, yang terdiri dari 90 perkara perbankan,
5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank,
khususnya pada asuransi dan dana pensiun.
2. Adanya koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia c.q Korwas
PPNS Bareskrim Polri, dilakukan pada:
a. setelah
diterbitkannya
Surat
Perintah
Penyidikan
dan
Surat
Pemberitahuan dimulainya Penyidikan atau SPDP.
b. saat proses upaya paksa dalam pencarian, penangkapan, penahanan
terhadap tersangka.
3. Dalam struktur organisasi penyidikan sektor jasa keuangan terdapat unsur
Polri yang memimpin kelompok penyidikan yang dipimpin oleh Irjen Pol
berpangkat bintang 2 dan terdapat supervisor seorang Brigjen Pol bintang 1
dan terdapat ketua tim penyidik berpangkat Komisaris Besar Polisi.
467
4. Saat ini di OJK terdapat 16 penyidik OJK yang terdiri dari 11 penyidik
penugasan dari Polri dan 5 penyidik penugasan dari BPKP.
5. Bahwa selaku penyidik OJK, maka diperlukan pengetahuan dan kompetensi
yang cukup dalam rangka mengenal proses bisnis industri jasa keuangan.
Keterangan Saksi, Ahmad Sathori selaku pengawas eksekutif OJK, yang
menyatakan:
Bahwa Pengawas Otoritas Jasa Keuangan diberikan mandat oleh Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Terkait dengan PT. Wanartha Life, OJK
telah menjalankan berbagai langkah-langkah pengawasan, antara lain
melakukan penilaian terhadap kesanggupan pemegang saham untuk dapat
mengambil langkah-langkah yang konkret untuk menyelamatkan PT. WAL yang
merupakan tanggung jawab dari pemegang saham perusahaan.
Terhadap keterangan saksi pihak terkait OJK, dapat disampaikan tanggapan
sesuai beberapa fakta berikut:
1. Dengan jumlah 115 perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik OJK sejak
tahun 2015 sampai saat ini, maka rata-rata penanganan perkara setiap
tahun sebanyak 14 perkara. Sementara, data jumlah penanganan perkara
oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, diantaranya:
a. Tahun 2019, jumlah kasus tindak pidana ekonomi dan khusus yang
diselesaikan sebanyak 114 kasus;
b. Tahun 2020, hasil yang dicapai Bareskrim Polri dalam melaksanakan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Ekonomi dan Khusus
sebanyak 161 Kasus;
c. Tahun
2021, penyidik
Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan
penanganan kasus tindak pidana ekonomi dan khusus sebanyak 237
kasus;
d. Tahun 2022, Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan sebanyak 236
kasus tindak pidana ekonomi dan khusus.
Atas dasar itu, dengan hilangnya kewenangan Polri sebagai penyidik tindak
pidana sektor jasa keuangan pasca diundangkannya UU PPSK, maka
berpotensi melumpuhkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan
secara signifikan.
468
2. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan pemeriksaan saksi OJK bahwa
saksi membenarkan bahwa tidak ada koordinasi fisik berkas perkara.
Koordinasi dilakukan hanya melalui surat pengantar saja yang ditujukan
kepada Bareskrim Polri. Koordinasi yang diakui oleh saksi OJK tersebut
jelas bertentangan dengan Putusan MK No. 102/PUUXVI/2018 dan
mengabaikan Pasal 6 dan Pasal 7 KUHAP. Bahwa KUHAP menegaskan
PPNS tetap di bawah koordinasi penyidik Polri dalam setiap tahapan
penyidikan.
3. Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 menyatakan penyidik polri memiliki
kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. Dalam
putusan dimaksud juga menyatakan OJK memiliki kewenangan melakukan
penyidikan tindak pidana jasa keuangan, yang dalam pelaksanaan
penyidikan oleh OJK wajib berkoordinasi dengan penyidik kepolisian
sebagaimana dipersyaratkan penyidik lembaga lain, mengingat jika
dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik kepolisian berpotensi
adanya kesewenang-wenangan dan tumpang tindih dalam penegakan
hukum pidana yang terpadu. Namun dalam praktiknya berdasarkan data dari
Korwas PPNS Bareskrim Polri tidak seluruh perkara yang disidik oleh OJK
dilakukan melalui koordinasi dengan Polri. Sebagai contoh pada tahun 2019
sampai dengan 2022 dari total 86 perkara yang diselesaikan oleh OJK,
hanya 7 perkara yang dilakukan koordinasi dengan Polri dalam proses
penyidikannya.
4. Berkenaan dengan keberadaan anggota Polri yang memimpin kelompok
penyidikan di OJK, adalah berstatus Penyidik OJK, bukan sebagai bentuk
koordinasi antara 2 (dua) lembaga, yakni penyidik OJK dengan Bareskrim
Polri.
5. Jumlah Penyidik OJK yakni 16 penyidik yang terdiri dari 11 penyidik
penugasan dari Polri dan 5 penyidik penugasan dari BPKP. Hal ini akan
menjadi kesulitan bagi penegakan hukum di sektor jasa keuangan di seluruh
wilayah Indonesia pasca diundangkannya UU PPSK. Sementara,
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, telah memiliki personil yang
memadai, di Mabes Polri sebanyak 279 orang, dan juga tersebar di setiap
Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resort (Polres) serta Kepolisian
469
Kota Besar (Poltabes) yang dapat menangani tindak pidana di sektor jasa
keuangan.
6. Bahwa Para Penyidik Polri tindak pidana sektor jasa keuangan telah dibekali
dengan berbagai jenis pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan
kapasitas yang berkelanjutan.
G. PENUTUP
Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka dapat disampaikan
kesimpulan berikut:
1. Bahwa sesuai dengan norma Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 Polri diberikan
kewenangan
konstitusional
dalam
penegakan
hukum
berupa
penyidikan semua tindak pidana sebagaimana yang diatur lebih lanjut
dalam: (i) Undang-Undang Polri yang berkategori sebagai undang-undang
organik yaitu pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g yang menyatakan
kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya, yang dalam hal ini termasuk penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan; dan (ii) KUHAP Pasal 1 angka 1 dan Pasal
6 ayat (1) yang menegaskan Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
2. Bahwa mengenai kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa
keuangan sudah pernah diputus MK melalui Putusan Nomor 102/PUU-
XVI/2018 tentang pengujian UU OJK, dalam putusan ini MK pada pokoknya
menyatakan: (i) Penyidik Kepolisian berwenang melakukan penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan; (ii) Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) OJK mempunyai kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor
jasa keuangan; dan (iii) Pelaksanaan penyidikan oleh OJK harus
dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian;
3. Bahwa Polri secara profesional telah melaksanakan kewenangan penyidikan
tindak pidana sektor jasa keuangan dengan kemampuan mengungkap dan
menyelesaikan penanganan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan di
seluruh wilayah Indonesia oleh Mabes Polri, Polda maupun Polres, Penyidik
Polri telah mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak,
diantaranya: Penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
470
Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Satgas
Waspada Investasi OJK, maupun lembaga perbankan;
4. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5), Pasal
14 angka 35 Pasal 37D ayat (10), Pasal 15 angka 55 Pasal 67A ayat (10),
Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1), Pasal 52 angka 23 Pasal 72A ayat
(10), dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) Huruf c UU PPSK, maka
berakibat:
a. Polri kehilangan kewenangan penyidikan sektor jasa keuangan yang
dijamin oleh UUD 1945, UU Polri dan KUHAP.
b. Menimbulkan keraguan dari penyidik Polri, untuk melakukan tindakan
penanganan pengaduan masyarakat terhadap tindak pidana sektor jasa
keuangan.
c. Adanya penolakan dari lembaga penegak hukum lainnya terutama
kejaksaan sebagai penuntut umum untuk melanjutkan proses penegakan
hukum tindak pidana jasa keuangan yang dilakukan melalui penyidikan
oleh Polri.
d. Penegakan hukum dan acces to justice bagi setiap warga negara menjadi
terhambat.
5. Bahwa Polri berpendapat dan meyakini ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal
49 ayat (5), Pasal 14 angka 35 Pasal 37D ayat (10), Pasal 15 angka 55 Pasal
67A ayat (10), Pasal 22 angka 41 Pasal 101 ayat (1), Pasal 52 angka 23
Pasal 72A ayat (10), dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU
PPSK yang menjadikan hanya penyidik OJK yang berwenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan bertentangan
dengan UUD 1945 khususnya Pasal 30 ayat (4), UU Polri dan KUHAP
yang secara jelas telah menjamin wewenang penyidik Polri dalam
melakukan penyidikan atas semua tindak pidana; dan
6. Bahwa keberadaan PP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak
Pidana Di Sektor Jasa Keuangan, yang dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
“Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b, Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan” bertentangan dengan UU PPSK yang secara
jelas menyebutkan hanya penyidik OJK yang berwenang untuk
melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
471
[2.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis Pihak
Terkait Otoritas Jasa Keuangan bertanggal 10 November 2023 yang diterima
Mahkamah pada 10 November 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Secara umum, OJK berpendapat para Pemohon tidak memiliki legal standing
dan tidak terdapat kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya
pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan a quo. Selain itu, permasalahan
yang disampaikan oleh Para Pemohon bukan merupakan permasalahan
konstitusional di Mahkamah Konstitusi dengan alasan yang telah
disampaikan OJK secara lengkap dalam Keterangan pada tanggal 28
Agustus 2023, yang pada pokoknya:
a. permasalahan Pemohon I adalah terkait pelaksanaan kewenangan OJK
mengenai pengelola statuter dan pelaksanaan pengawasan kepada
Lembaga Jasa Keuangan. Dengan demikian, dalil Pemohon I bahwa OJK
telah melakukan pengabaian dan memenuhi tindak pidana dalam Pasal
53 dalam Pasal 8 angka 22 UU P2SK adalah tidak tepat secara hukum
karena Pasal 53 ditujukan kepada “Setiap Orang” dalam batasan
pengertian Pasal 1 angka 55 UU P2SK, yaitu kepada pihak-pihak yang
menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam mengatur dan
mengawasi sektor jasa keuangan, dan bukan ditujukan kepada OJK;
b. permasalahan Pemohon II merupakan dugaan tindak pidana yang bukan
merupakan
tindak
pidana
sektor
jasa
keuangan
serta
tidak
menghilangkan hak konstitusional Pemohon II melakukan pelaporan
kepada OJK;
c. permasalahan Pemohon III berkaitan dengan perkoperasian dan ruang
lingkup perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang
berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai ketentuan UU P2SK
bukan merupakan ruang lingkup kewenangan OJK;
d. permasalahan Pemohon IV sehubungan dengan dugaan tindak pidana
yang dilakukan oleh Sdr. MAP selaku Pemegang Saham Pengendali dan
afiliasinya di PT WAL, OJK telah menanggapi surat pengaduan Pemohon
IV sebagaimana surat OJK Nomor: S-1643/EP.1212/2021 tanggal 9 Juni
2021 perihal Tanggapan atas Pengaduan dan Pertanyaan yang pada
pokoknya mendorong perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya
472
pada seluruh pemegang polis termasuk meminta pemegang saham
pengendali dan manajemen PT WAL untuk menyelesaikan permasalahan
perusahaan dan kewajiban kepada pemegang polis dan OJK telah
mengenakan sanksi kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
e. alasan Pemohon V dan Pemohon VI yang menekankan pada adanya
potensi pelanggaran hak Pemohon V dan Pemohon VI terhadap
kepastian hukum yang adil, mereduksi kewenangan Kepolisian Negara
RI, dan tidak memberikan kemudahan akses keadilan (access to justice),
OJK berpendapat bahwa hal tersebut pada dasarnya merupakan
permasalahan penerapan norma (implementasi) kewenangan penyidikan
OJK agar dapat tetap mengedepankan perlindungan hak Pemohon V dan
Pemohon VI, tidak terkait dengan konstitusionalitas kewenangan
penyidikan OJK dimaksud. Selain itu, mengacu pada ketentuan dalam
Pasal 9 jo. Pasal 10 ayat (1) POJK Penyidikan, setiap pihak dapat
menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan tindak
pidana di sektor jasa keuangan kepada OJK secara langsung atau tertulis.
Sehingga, dalil Pemohon V dan VI yang membutuhkan waktu tersebut
tidak relevan karena terdapat pilihan pengaduan secara langsung
ataupun tertulis.
2. Selain itu OJK membantah keterangan Saksi dari Pemohon atas nama
Johanes Buntoro Fistanio pada tanggal 11 September 2023 mengenai
adanya pengakuan salah satu Dewan Komisioner OJK di Gatra bahwa pada
tanggal 10 Des 2022 bisa berkomunikasi dengan tersangka yang sudah DPO
sebagaimana disampaikan oleh Saksi atas nama Ahmad Sathori yang telah
disampaikan pada persidangan tanggal 2 November 2023 bahwa OJK secara
konsisten melakukan perlindungan kepada Pemegang Polis. Selain itu,
dalam beberapa kesempatan baik tertulis maupun melalui pertemuan secara
virtual OJK telah meminta kepada Pemegang Saham PT WAL untuk kembali
ke Indonesia untuk dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya
termasuk melalui Tim Likuidasi untuk melakukan semua upaya hukum yang
dapat dilakukan dalam rangka optimalisasi pengembalian aset pemegang
polis. Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap proses hukum yang berjalan,
pada tanggal 5 Oktober 2023 OJK telah memenuhi panggilan Badan Reserse
473
Kriminal Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pada PT WAL yang diduga
dilakukan oleh pihak pengurus maupun pihak lain di PT WAL.
3. Oleh karena itu, OJK berpendapat bahwa telah tepat dan sudah sepatutnya
jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 UU MK sehingga dengan demikian
Permohonan Para Pemohon layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
4. Namun jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan pendapat yang berbeda, maka OJK menyerahkan kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
ditentukan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005, Putusan Nomor 010/PUU-III/2005, dan putusan-putusan
berikutnya).
B. POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN YANG DIAJUKAN PARA PEMOHON
SEPANJANG MENGENAI KOORDINASI TELAH DINILAI DAN DIPUTUS
OLEH YANG MULIA MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM
PERKARA NOMOR 102/PUU-XVI/2018 YANG BERSIFAT FINAL AND
BINDING
1. OJK berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi RI telah mempertimbangkan
hal-hal yang menjadi argumentasi para Pemohon sepanjang terkait dengan
koordinasi dalam Putusan Perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018 berkaitan
dengan kewenangan penyidikan OJK in casu Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9
huruf c UU OJK.
2. Bahwa dalam Putusan Perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018, Mahkamah
Konstitusi RI telah memberikan pertimbangan hukum bahwa kewenangan
penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian (vide hlm 235,
3.16).
3. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 49 ayat 6 dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK dan Penjelasannya telah diatur bahwa dalam melaksanakan
474
penyidikan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sebagai bagian sistem
peradilan pidana terpadu integrated criminal justice system, Otoritas Jasa
Keuangan perlu menegaskan kewenangan dengan tetap mengedepankan
fungsi koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat 6 dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK yang telah mengatur adanya koordinasi dengan Kepolisian Negara RI
dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK telah sejalan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018.
5. Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final yakni
Putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada
upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK dan Penjelasannya.
6. Sehingga, dalam tataran pelaksanaannya yang diperlukan adalah mengatur
bagaimana fungsi koordinasi antara OJK dan Kepolisian Negara RI dalam
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal mana,
menurut hemat kami bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas
kewenangan
penyidikan
OJK,
melainkan
pada
tataran
teknis
pelaksanaan/tataran implementatif kewenangan tersebut agar dapat efektif
dan sesuai dengan tujuan pembentukan OJK dan kebutuhan penegakan
hukum di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, permohonan a quo tidak
memenuhi kriteria sebagai permohonan yang dapat dimohonkan kepada
Mahkamah Konstitusi.
C. KESIMPULAN
OJK
TERHADAP
DALIL
PERMOHONAN
YANG
DIMOHONKAN
Sebelum OJK menyampaikan kesimpulan terhadap norma materi yang
dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon, terlebih dahulu OJK akan
menyampaikan kesimpulan secara umum mengenai dasar hukum dan tujuan
pembentukan OJK, latar belakang kewenangan penyidikan OJK, dan
pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK merupakan bagian dari
integrated criminal justice system sebagai berikut:
1. Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan OJK
475
1.1. Pembentukan OJK merupakan salah satu pelaksanaan dari Pasal 33
ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan untuk membentuk undang-
undang yang mengatur mengenai perekonomian nasional.
1.2. Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI)
juga telah mengamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan
dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen dan dibentuk dengan undang-undang.
1.3. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut kemudian
dibentuk berdasarkan UU OJK dengan tujuan pembentukan agar
keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta
mampu
mewujudkan
sistem
keuangan
yang
tumbuh
secara
berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat (vide Penjelasan Umum UU OJK).
1.4. Dalam rangka mewujudkan cita-cita pembentukan OJK tersebut di atas,
para pembentuk undang-undang telah sepakat bahwa cita-cita tersebut
hanya akan terwujud dengan memberikan 4 (empat) pilar kewenangan
OJK dalam UU OJK, yaitu meliputi kewenangan pengaturan,
pengawasan, perlindungan konsumen, dan penyidikan di sektor jasa
keuangan (vide Keterangan OJK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XVI/2018 Angka 1.8 hlm. 166).
1.5. Sebagaimana dimuat dalam Naskah Akademik UU P2SK dinyatakan
bahwa otoritas keuangan perlu meningkatkan faktor peningkatan literasi
dan penegakan peraturan, khususnya yang terkait dengan perlindungan
konsumen dan dikombinasikan dengan penegakan hukum yang
lebih kuat untuk secara bersamaan mengembangkan sektor keuangan
dan menjaga stabilitas keuangan (vide Naskah Akademik UU P2SK hlm.
40)
1.6. Bentuk penguatan penegakan hukum ini dituangkan dalam rumusan
berbagai pasal yang ada dalam UU P2SK, dimulai dari penguatan
hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor
keuangan, jenis pelanggaran dan perbuatan tindak pidana di sektor jasa
476
keuangan, termasuk ketentuan mengenai mekanisme pemidanaan dan
konsep penegakan hukumnya (vide Penjelasan Umum UU P2SK).
2. Latar Belakang Kewenangan Penyidikan OJK
2.1. Kewenangan penyidikan OJK diberikan untuk mendukung tercapainya
tujuan pembentukan OJK sebagaimana diuraikan dalam angka 1
tersebut di atas. Hal tersebut sejalan pula dengan Keterangan
Pemerintah dalam persidangan tanggal 3 Agustus 2023 yang
menekankan bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK
merupakan original intent para pembentuk undang-undang (dalam hal
ini adalah DPR dan Pemerintah) untuk mengantisipasi perkembangan
perekonomian yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi
informasi dan disrupsi teknologi.
2.2. Dengan demikian, pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa
keuangan sebagaimana diatur dalam UU P2SK merupakan upaya
Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang (policy maker)
dalam melaksanakan kewenangan open legal policy untuk membentuk
norma tertentu yang tidak bertentangan dengan Konstitusi.
2.3. Oleh karena itu OJK sebagai pelaksana undang-undang tentunya akan
melaksanakan kewenangan penyidikan sebagaimana diamanatkan
Pasal 49 dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK agar penyidikan tindak
pidana sektor jasa keuangan terlaksana secara optimal dan efektif.
2.4. Bahwa mengenai pengujian norma dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5)
dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK dalam permohonan a quo, OJK
berpandangan bahwa UU P2SK pada pokoknya mengatur mengenai
kewenangan OJK melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan. OJK
berpandangan bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur
ataupun menganulir kewenangan Kepolisian RI untuk melakukan
penyidikan sebagaimana diatur secara khusus dalam UU Kepolisian
Negara RI dan KUHAP.
2.5. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 28/PUU-V/2007 halaman 97 dan 98 angka 3.13.3
dan 3.13.6 yang pada pokoknya kewenangan penyidikan tidak
dimaksudkan untuk tersentralisasi dalam satu lembaga tertentu namun
477
tertata dalam suatu Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated
Criminal Justice System).
3. Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan oleh OJK Merupakan Bagian dari
Integrated Criminal Justice System
3.1. Dalam pelaksanaan konsep criminal justice system (sistem peradilan
pidana), tujuan utamanya adalah untuk menanggulangi tindak pidana.
3.2. Sejalan dengan pandangan DPR dalam Keterangan yang disampaikan
pada persidangan tanggal 25 September 2023, integrated criminal
justice system dalam konteks peradilan di Indonesia adalah suatu
keadaan di mana terjalinnya hubungan yang bersifat fungsional dan
instansional, yaitu koordinasi di antara subsistem satu dengan lainnya
menurut fungsi dan kewenangannya masing-masing, sebagaimana
fungsi dan kewenangannya diatur dalam hukum acara pidana dalam
rangka menegakkan hukum pidana.
3.3. Penanggulangan tindak pidana dalam penegakan hukum sektor jasa
keuangan mengalami perkembangan dan perubahan mengikuti
kebutuhan hukum di sektor jasa keuangan. Sebelum UU OJK,
penyidikan:
a. tindak pidana pasar modal dilakukan oleh pejabat pegawai negeri
sipil di lingkungan Bapepam (vide Pasal 101 ayat (2) UU PM).
b. tindak pidana lain selain pasar modal dilakukan oleh Kepolisian
Negara RI karena kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undang lainnya (vide Pasal
14 ayat (1) huruf g UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia).
3.4. Sejak berlakunya UU OJK, penyidikan atas tindak pidana sektor jasa
keuangan dilakukan oleh pejabat penyidik Kepolisian Negara RI atau
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan OJK, selain Penyidik
Kepolisian Negara RI (vide Pasal 49 ayat (1) UU OJK).
3.5. Sebagaimana telah disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Prof Dr. Topo
Santoso, S.H., M.H dalam Affidafit tanggal 30 Oktober 2023:
a. Di Indonesia, terdapat sejumlah lembaga yang berwenang menyidik,
yakni:
478
1. Polisi (berdasarkan KUHAP dan UU Kepolisian);
2. Kejaksaan (berdasarkan KUHAP Pasal 284 dan UU Kejaksaan,
UU Pengadilan HAM);
3. PPNS (Berdasarkan KUHAP dan beberapa UU seperti UU
Perbankan, UU Pasar Modal, UU Imigrasi, UU Perpajakan, UU
Kehutanan, dll);
4. BNN (berdasarkan UU Narkotika);
5. Penyidik OJK (PPNS, Polisi, dan Pegawai Tertentu);
6. Petugas TNI AL (UU Kelautan/ UU Perikanan); dan
7. PPNS Pemda (KUHAP, UU Pemerintahan Daerah).
b. Jadi, sudah merupakan politik hukum di Indonesia, dan telah
berlangsung dalam waktu panjang, yang berwenang melakukan
penyidikan bukan hanya kepolisian saja, tetapi juga lembaga-
lembaga lainnya.
c. Lagipula, KUHAP mengatur hukum acara pidana umum, sedangkan
yang khusus diatur di luar KUHAP, misalnya ada ketentuan yang
berbeda dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di pengadilan yang diatur di luar KUHAP bukan berarti
merupakan suatu penyimpangan yang dilarang, apalagi dipandang
sebagai pelanggaran terhadap integrated criminal justice system
ataupun Konstitusi Republik Indonesia. Demikian juga jika ada
lembaga-lembaga yang memiliki wewenang khusus dalam undang-
undang di luar KUHAP.
d. Hal yang sama juga terjadi dalam hukum pidana materiil, dimana
ketentuan-ketentuan dalam KUHP merupakan ketentuan yang
bersifat umum, dan ada ketentuan dalam undang-undang di luar
KUHP yang bersifat khusus yang adakalanya berbeda dari ketentuan
KUHP. Tentu hal itu tidaklah boleh dipandang bertentangan dengan
integrated criminal justice system di Indonesia, apatah lagi
bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia.
e. Di negara lain seperti Inggris, ada Financial Conduct Authority (FCA)
yang memiliki peran sebagai regulator pasar modal dan memiliki
kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran di sektor keuangan
yang dilakukan baik oleh perorangan maupun korporasi.
479
f. Penting untuk dicatat bahwa setiap negara memiliki sistem hukum
dan penegakan hukum yang berbeda-beda, sehingga struktur dan
keberadaan lembaga penyidik tindak pidana bisa bervariasi di setiap
negara.
g. Dalam politik hukum di Indonesia dan telah berlangsung dalam
waktu panjang, yang berwenang melakukan penyidikan bukan hanya
kepolisian saja, tetapi juga lembaga-lembaga lainnya, antara lain
jaksa, PPNS, pejabat TNI AL, BNN, dan pegawai tertentu OJK.
3.6. Bahwa dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan OJK tersebut UU
P2SK telah mengamanatkan agar OJK melaksanakan kewenangannya
berdasarkan KUHAP, kecuali diatur khusus dalam UU P2SK yaitu:
Pasal 49 ayat (1)
“Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. …
b. …
c. …
Yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan”.
Penjelasan Pasal 49 ayat (1)
“Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi
sebagai koordinator dan pengawas penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”.
Pasal 49 ayat (6)
“Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia”.
Penjelasan Pasal 49 ayat (6)
“Sebagai bagian sistem peradilan pidana terpadu integrated criminal
justice system, Otoritas Jasa Keuangan perlu menegaskan kewenangan
dengan tetap mengedepankan fungsi koordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia”.
3.7. Hal ini sejalan pula dengan pandangan Ahli Agus Riwanto dari Pemohon
dalam persidangan tanggal 25 September 2023 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa dalam bingkai integrated criminal justice system,
sekalipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan
kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh
mengabaikan prinsip integrated criminal justice system dan prinsip
kewajiban membangun koordinasi antara penyidik lembaga negara dan
480
dengan penyidik kepolisian (vide Risalah Persidangan tanggal 25
September 2025, hlm. 12).
3.8. Dengan demikian, kewenangan penyidikan OJK tersebut merupakan
bagian dari integrated criminal justice system dalam penegakan hukum
di sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk menciptakan penguatan
dan pengembangan sektor keuangan nasional.
D. KESIMPULAN OJK MENGENAI PENGATURAN PEGAWAI TERTENTU
TELAH BERLANDASKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1. OJK berpandangan bahwa pengaturan mengenai penyidik pegawai tertentu
adalah konstitusional, berlandaskan asas kepastian hukum serta sangat
dibutuhkan karena kekhususan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan
teknik investigasi yang memerlukan keahlian khusus.
2. Selain itu, penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak harus selalu
dengan pemberian sanksi pidana, tetapi perlu mengedepankan pemulihan
keadaan pihak yang dirugikan terlebih dahulu sehingga ketentuan penyidik
pegawai tertentu merupakan pondasi penguatan penegakan hukum di sektor
jasa keuangan.
1. Pegawai Tertentu Berlandaskan Asas Kepastian Hukum
1.1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara
hukum. Dalam kaitannya dengan konsep Negara Hukum, semua
penyelenggaraan kegiatan bernegara didasarkan pada hukum.
1.2. Dalam paham Negara Hukum, pada hakikatnya hukum sendirilah
yang menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip nomokrasi
(nomocrasy) dan doktrin “the Rule of Law and not of Man”. Dalam
kerangka ‘the rule of Law’, pengakuan bahwa hukum itu mempunyai
kedudukan tertinggi (supremacy of law), adanya persamaan dalam
hukum dan pemerintah (equality before the law), dan berlakunya
asas legalitas dalam segala bentuknya dalam kenyataan praktik (due
process
of
law).(Prof.
DR.
Jimly
Asshiddiqie,
S.H.
(b),
“Perkembangan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi”,
2006)
1.3. Gagasan Negara Hukum dibangun dengan mengembangkan
perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan
481
berkeadilan. Sehingga sistem hukum tersebut dibangun (law
making) dan ditegakkan (law enforcing).
1.4. Menurut Julius Stahl (vide Keterangan OJK dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 angka 3.14 hlm.
175), konsep Negara Hukum memiliki empat ciri penting yaitu:
a. Perlindungan hak asasi manusia;
b. Pembagian kekuasaan;
c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
d. Peradilan tata usaha negara (vide Keterangan OJK dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 Angka
3.14 hlm. 175).
1.5. Sejalan dengan ciri Negara Hukum menurut Julius Stahl tersebut,
dalam menjalankan pemerintahan, para aparatur negara harus
berdasarkan pada undang-undang yang dibentuk sesuai dengan
kewenangannya.
1.6. Pengaturan mengenai penyidik OJK dimuat Pasal 49 ayat (1) huruf
c dalam Pasal 8 Angka 21 UU P2SK, yang pada pokoknya mengatur
bahwa Penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian RI,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang
pelaksanaannya mengacu/berdasar pada koridor hukum acara
pidana yang diatur dalam KUHAP (vide Pasal 49 ayat (1) huruf c
dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK).
1.7. Berdasarkan uraian tersebut serta pendapat filsuf ahli hukum di atas,
menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penyidikan OJK sejalan
dengan asas supremasi hukum dimana pelaksanaannya didasarkan
pada hukum yaitu UU P2SK yang dibentuk oleh pemerintah dan
DPR.
1.8. Alasan Para Pemohon terkait adanya ketidakpastian hukum karena
berlakunya ketentuan mengenai “pegawai tertentu” sebagai salah
satu komponen Penyidik OJK tidak sejalan dengan KUHAP yang
hanya mengenal 2 (dua) elemen institusi yakni pejabat Kepolisian
Negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang
khusus
oleh
undang-undang
untuk
melakukan
penyidikan, adalah kurang tepat.
482
1.9. Mengacu asas lex specialis derogat legi generali, bahwa hukum
yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang
bersifat umum (lex generalis), dan sejalan dengan asas lex posterior
derogat legi priori, dalam hal ini, UU P2SK merupakan pengaturan
yang bersifat lebih khusus daripada KUHAP dan merupakan
pengaturan yang terbaru dibandingkan dengan KUHAP.
1.10. Namun demikian, ketentuan yang diatur dalam UU P2SK tetap
mengutamakan landasan peraturan perundang-udangan dan
keadilan dalam penyelenggaraannya, termasuk wajib berdampingan
dengan hukum positif lain dan tetap berjalan sesuai koridor yang
diatur di dalamnya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan di
Indonesia tanpa melangkahi atau pun menyalahi kewenangannya
masing-masing.
1.11. Hal ini sejalan juga dengan pandangan Ahli Hukum Pidana Prof Dr.
Topo Santoso, S.H., M.H dalam Affidafit tanggal 30 Oktober 2023
bahwa:
a. Konstitusi Indonesia tidak melarang adanya penyidik yang bukan
polisi, PPNS, dan jaksa. Secara konstitusional, penyelenggaraan
penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh aparat penegak
hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Namun, peran
penyidik juga dapat dilakukan oleh instansi lain yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Contohnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana korupsi. Sebelum adanya perubahan UU Komisi
Pemberantasan Korupsi, ada banyak penyidik yang bukan
anggota Polisi, bukan jaksa, dan bukan PPNS, dengan demikian
ada penyidik independen dari KPK sendiri (penyidik yang
diangkat oleh KPK).
b. Lagipula perlu dijelaskan di sini bahwa, berdasarkan Putusan MK
pada Perkara No. 28/PUU-V/2007, yang dikutip kembali dalam
Putusan MK No. 16/PUU-X/2012 dan kembali ditegaskan dalam
Putusan No. 2/PUU-X/2012 yang antara lain menyatakan bahwa
kewenangan polisi sebagai penyidik tunggal bukan lahir dari UUD
483
1945 tetapi dari undang-undang. Pada pertimbangan Putusan
MK itu, Mahkamah bahkan tegas bahwa:”…maka dalil Pemohon
yang menyatakan bahwa tidak boleh ada penyidik lain selain
yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP menurut
Mahkamah tidaklah tepat.”
c. Di sini titik persamaan dengan OJK adalah, bahwa KPK dan OJK
sama-sama merupakan lembaga independen yang menangani
tindak pidana khusus di luar KUHP. Meskipun perkara No
109/PUU-XIII/2015 bukan berkaitan dengan penyidik OJK,
melainkan penyidik KPK, namun ada substansi yang erat yakni
sebagai lembaga independen penegakan hukum, maka
penyidiknya tidak terbatas hanya penyidik polisi atau PPNS
sebagaimana diatur dalam KUHAP (yang merupakan aturan
hukum acara pidana umum). Jadi, meskipun polisi adalah
penyidik tindak pidana yang umum, juga ada kemungkinan
instansi lain dapat menjadi penyidik berdasarkan undang-undang
yang berlaku.
d. Jadi merupakan suatu kekeliruan adanya pendapat yang
menyatakan bahwa keberadaan penyidik di luar penyidik polri
dan PPNS melanggar UUD 1945 dengan dasar bahwa di UUD
1945 kedudukan dan tugas dan kewenangan Polri diatur. Selain
itu juga acapkali disebutkan bahwa dalam KUHAP hanya dikenal
penyidik Polri dan PPNS. Adanya lembaga di luar Polri, seperti
kejaksaan, penyidik TNI AL, meskipun tidak terdapat aturannya
di KUHAP bukan berarti berlawanan dengan konstitusi. Sebab,
KUHAP merupakan suatu undang-undang (UU No. 8 Tahun
1981) sehingga tidak dapat digunakan sebagai batu uji bagi
ketentuan dalam norma yang diatur dalam undang-undang.
e. Ketentuan mengenai penyidik PPNS itu diatur dalam KUHAP
yang lahir pada tahun 1981 (42 tahun yang lalu). Yakni ketika
sistem kepegawaian sangat berbeda dengan saat ini. Saat ini
selain ada PNS juga ada PPPK (pegawai pemerintah perjanjian
kerja). Ada juga pegawai-pegawai tetap dari berbagai lembaga
yang tidak termasuk dalam PNS dan PPPK. Mereka itu adalah
484
pegawai tetap, bekerja dalam suatu institusi independen yang
dibentuk oleh suatu undang-undang. Hal ini jelas dalam hal
pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Mereka memiliki skill,
profesionalitas, dengan penguasaan di bidangnya (sektor jasa
keuangan);
f. Bahwa seharusnya KUHAP justru yang harus diamandemen,
atau ada KUHAP baru dengan banyaknya perkembangan dalam
hukum acara pidana dan juga lahirnya KUHP Baru dan adanya
berbagai lembaga independen yang dibentuk dengan undang-
undang. Jadi, bisa Ahli tegaskan bahwa keberadaan penyidik
“hanya” polisi dan PPNS bukan merupakan norma dalam UUD
1945 tetapi merupakan norma dalam undang-undang. Tentu saja
hal ini tidak bisa dijadikan sebagai batu penguji bagi norma
tentang penyidik pegawai tertentu OJK dalam UU P2SK.
1.12. Bahwa selain itu, pandangan ahli Para Pemohon I Gede Widhiana
Suarda yang disampaikan dalam persidangan tanggal tanggal 25
September 2023 yang pada pokoknya menekankan bahwa
penyebutan unsur pegawai tertentu tidak dikenal dalam hukum acara
pidana di Indonesia dan dalam undang-undang pidana khusus juga
tidak dikenal adanya untur pegawai tertentu sebagai penyidik adalah
pandangan yang tidak tepat dan tidak berdasar secara hukum,
mengingat sebagaimana disampaikan oleh Ahli Prof Dr. Topo
Santoso, S.H., M.H dalam Affidafit tanggal 30 Oktober 2023 bahwa
ketentuan mengenai penyidik PPNS itu diatur dalam KUHAP yang
lahir pada tahun 1981 (42 tahun yang lalu) ketika sistem
kepegawaian sangat berbeda dengan saat ini. Selain itu,
keberadaan penyidik “hanya” polisi dan PPNS bukan merupakan
norma dalam UUD 1945 merupakan norma dalam undang-undang
yang berdasarkan UU P2SK telah menegaskan norma pegawai
tertentu sebagai penyidik.
1.13. Dengan demikian, mengacu pada teori hierarki norma hukum dan
asas-asas hukum yang berlaku, tidak terdapat ketidakpastian hukum
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
485
E. KEKHUSUSAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN DAN
TEKNIK INVESTIGASI MEMERLUKAN PENYIDIK PEGAWAI TERTENTU
1. Tindak pidana di sektor jasa keuangan merupakan tindak pidana ekonomi
sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ditekankan pada perlindungan
terhadap pihak-pihak yang dirugikan secara finansial.
2. Untuk melakukan investigasi/penyidikan yang efektif di sektor jasa keuangan,
menurut pandangan OJK, Penyidik perlu memahami:
a. unsur tindak pidana yang ditegakkan;
b. lingkungan dan teknologinya;
c. teknik-teknik untuk mendapatkan bukti;
d. kewenangan akses terhadap data, area atau orang yang diperlukan; dan
e. going concern lembaga jasa keuangan dan keterkaitan antar lembaga
jasa keuangan yang satu dengan yang lainnya serta dampaknya terhadap
stabilitas sistem keuangan.
3. Pegawai OJK selaku pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan memiliki
pengetahuan/kompetensi khusus tersebut dan memahami industri jasa
keuangan secara detail termasuk teknologi yang melekat pada industri jasa
keuangan.
4. Selain hal tersebut, Pegawai Tertentu di OJK memiliki nilai tambah sebagai
penyidik di sektor jasa keuangan karena:
a. tugas dan fungsi sebagai pengawas serta pola rotasi pegawai di OJK
mendukung terbentuknya keahlian penyidik yang khusus di sektor jasa
keuangan;
b. pengalaman dan kemampuan mengawasi sektor jasa keuangan akan
mempercepat mempelajari jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan
termasuk perluasan tindak pidana dalam UU P2SK; dan
c. Saat beralihnya tugas dan fungsi Bapepam LK kepada OJK, penyidik
PPNS Bapepam LK juga beralih ke OJK dan telah memiliki pengetahuan
khusus di sektor jasa keuangan.
5. Hal ini sejalan juga dengan pandangan Ahli Hukum Pidana Prof Dr. Topo
Santoso, S.H., M.H dalam Affidafit tanggal 30 Oktober 2023 bahwa
tujuan/maksud atau prinsip yang berada dibalik atau yang mendasari suatu
aturan undang-undang yang memberikan kewenangan menyidik tindak
pidana tertentu sekurangnya ada 3 (tiga) alasan dibalik politik hukum
486
mengapa penyidik pegawai tertentu Otoritas Jasa Keuangan diberikan
kewenangan penyidikan, yakni:
a. Alasan Expertise and Resources
Pegawai OJK seringkali memiliki pengetahuan dan pelatihan khusus
dalam bidang sektor jasa keuangan seperti perbankan dan pasar modal,
mengetahui modus operandi tindak pidana di sektor ini, mengetahui
business proses di bidang jasa keuangan, mengetahui kerumitan tindak
pidana yang terjadi, dll. Mereka juga memiliki sumber daya di bidang
sektor jasa keuangan yang sangat membantu proses penyelidikan dan
penyidikan di bidang ini.
b. Alasan Mempercepat Proses (Streamlining the Process)
Dengan diberikannya kewenangan penyidikan kepada pegawai tertentu
OJK (pada tindak pidana-tindak pidana di sektor jasa keuangan) maka hal
ini membantu terjadinya proses penanganan perkara pidana khusus yang
lebih efisien, fokus dan cepat. Otoritas Jasa Keuangan dapat berinisiatif
memproses
secara
administratif
ataukah
memulai
penyidikan
berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah lembaga ini lakukan,
mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian memutuskan apakah akan
meneruskan kepada pihak penuntut umum ataukah tidak. Proses yang
cepat ini akan mengurangi berlarut-larutnya perkara.
c. Alasan Pengetahuan yang Khusus dan Fokus
Pegawai OJK mengkhususkan pada penyidikan tindak pidana di sektor
jasa keuangan, dan membangun pemahaman yang lebih dalam (in-depth
understanding) dan juga keahlian (expertise) dalam bidang (area) ini.
Mereka menjadi lebih familiar dengan kerangka hukumnya, standar-
standar internasional, dan pengalaman terbaik (best practices) yang
dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas dalam penyidikan tindak
pidana khusus tersebut.
6. Hal ini sejalan dengan pandangan Pemerintah dan DPR yang disampaikan
dalam Keterangan pada persidangan tanggal 3 Agustus 2023 bahwa pada
pokoknya adanya penyidik OJK dari pegawai tertentu tersebut muncul karena
tindak pidana atau hal-hal yang menyangkut pelanggaran tindak pidana atau
tindak pidana di sektor jasa keuangan yang kompleks, dinamis, dan saling
terkait antar-subsektor keuangan, baik dalam hal produk maupun
487
kelembagaan. Bahwa adanya kekhususan tersebut, maka permasalahan di
sektor jasa keuangan perlu ditangani secara hati-hati oleh orang yang khusus
dan ahli di bidangnya. Sehingga penambahan unsur penyidik OJK dari
pegawai tertentu, kiranya sudah semestinya mengingat penyidik tindak
pidana yang kompleks di sektor keuangan, memerlukan keahlian khusus.
7. Selain itu, hal ini diperkuat dengan Keterangan Saksi OJK atas nama Jus
Marfinnoor yang telah disampaikan pada persidangan tanggal 2 November
2023 bahwa dengan pengalaman selama 8 tahun, belum dapat mengusai
seluruh Undang-Undang yang mengatur ketentuan pidana dan proses bisnis
industrinya, sehingga dibutuhkan penyidik tertentu yang berasal dari internal
OJK yang lebih mengenal bisnis industrinya untuk di didik menjadi Penyidik
tertentu.
8. Dengan demikian, adanya kekhususan tindak pidana dan teknik investigasi
di sektor jasa keuangan serta nilai tambah yang telah dimiliki oleh Pegawai
OJK tersebut di atas, ketentuan mengenai Pegawai Tertentu sebagai
penyidik telah sesuai dengan tujuan penegakan hukum tindak pidana di
sektor jasa keuangan yang efektif dan optimal dalam melindungi
masyarakat/konsumen sektor jasa keuangan serta perkembangan industri
jasa keuangan yang semakin kompleks.
F. KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI SEKTOR JASA KEUANGAN TIDAK
HARUS SELALU DENGAN PEMBERIAN SANKSI PIDANA, TETAPI PERLU
MENGEDEPANKAN PEMULIHAN KEADAAN PIHAK YANG DIRUGIKAN
TERLEBIH DAHULU
1. Pada pokoknya, OJK berpandangan bahwa terdapat kekhususan mekanisme
pemidanaan di sektor jasa keuangan yakni 3 (tiga) mekanisme yang
mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang dirugikan terlebih dahulu
yaitu Penyelesaian Pelanggaran atas Peraturan Perundang-Undangan di
Sektor Jasa Keuangan Pada Tahap Penyelidikan, prinsip Una Via, dan
Perintah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (disgorgement).
2. Memperhatikan mekanisme tersebut, keberadaan penyidik Pegawai Tertentu
OJK akan mendukung tercapainya tujuan pemulihan keadaan pihak yang
dirugikan terlebih dahulu.
488
3. Hal ini sejalan dengan pandangan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief bahwa tujuan
akhir atau tujuan utama dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
4. Selain itu sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi ijinkan kami mengutip pendapat hukum Ahli Hukum Pidana Prof.
Dr. Topo Santoso, S.H., M.H dalam Affidafit tanggal 30 Oktober 2023 bahwa:
a. Ada beberapa negara di dunia di mana penyidik tindak pidana bukan
hanya terbatas pada polisi dan jaksa. Sistem penegakan hukum dapat
bervariasi di setiap negara, dan beberapa negara mengizinkan atau
memiliki lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melakukan
penyidikan tindak pidana. Misalnya, beberapa negara memiliki Komisi
Antikorupsi atau badan serupa yang memiliki wewenang untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Negara-
negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Norwegia memiliki lembaga
independen yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan tindak pidana
korupsi. Keberadaan penyidik selain polisi dan jaksa dalam penegakan
hukum dapat memiliki aspek positif terhadap sistem peradilan pidana
yang terintegrasi.
b. Keunggulan dari kehadiran lembaga penyidik independen adalah adanya
diversitas dan perspektif yang berbeda dalam menyelidiki tindak pidana.
Ini dapat meningkatkan objektivitas dan kesempatan menemukan bukti
yang lebih kuat. Lembaga independen juga dapat membantu mengurangi
potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika penyidik hanya
berasal dari polisi atau jaksa.
G. KEBERADAAN PENYIDIK PEGAWAI TERTENTU MERUPAKAN PONDASI
PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
1. Sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XV/2018, bahwa “…kewenangan OJK
yang diberikan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari politik hukum
untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil. Oleh karenanya, diperlukan piranti hukum yang
memberikan kewenangan tertentu sehingga kegiatan dalam sektor jasa
keuanganan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
489
secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat…”.
2. Ketentuan penyidik Pegawai Tertentu sudah selayaknya dipandang sebagai
kelengkapan piranti hukum yang memberikan kewenangan tertentu dalam
mewujudkan tujuan pembentukan OJK dan UU P2SK, yaitu untuk
pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
H. KETENTUAN
PENYIDIK
PEGAWAI
TERTENTU
BERLAKU
DAN
MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT SEJAK TANGGAL UU P2SK
DIUNDANGKAN
1. OJK berpandangan bahwa keberlakuan ketentuan mengenai Pegawai
Tertentu juga berlaku seketika saat UU P2SK diundangkan dan tidak
bergantung
pada
suatu
jangka
waktu
tertentu
untuk
mengimplementasikannya.
2. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 341 UU P2SK diatur bahwa
“...Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan...”, yaitu
pada tangal 12 Januari 2023.
3. Sejalan pula dengan pandangan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya
(hal. 151) bahwa suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat
berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.
4. Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi RI, dapat OJK sampaikan bahwa saat beralihnya tugas dan fungsi
Bapepam LK kepada OJK, penyidik PPNS Bapepam LK juga beralih menjadi
pegawai OJK dan telah memiliki pengetahuan khusus di sektor jasa
keuangan. Berdasarkan data yang ada, kurang lebih terdapat 92 (sembilan
puluh dua) orang ex-PPNS Bapepam LK yang saat ini merupakan pegawai
OJK. Dengan demikian, penyidik Pegawai Tertentu akan dapat dipenuhi pada
saat ini dengan mengaktifkan kembali ex-PPNS Bapepam LK melalui
pendidikan investigasi/penyidikan oleh Kepolisian Negara RI dengan
mempertimbangkan kesesuaian level jabatan, umur, dan pengetahuan yang
perlu dipetakan kembali serta mempertimbangkan pelaksanaan tugas
existing yang diemban oleh ex-PPNS Bapepam LK tersebut.
490
5. Berdasarkan pemetaan awal oleh internal OJK, kebutuhan penyidik OJK
terdiri dari 5 (lima) tim yang masing-masing tim beranggotakan 10 (sepuluh)
penyidik untuk dapat melaksanakan kewenangan penyidikan secara optimal
dan efektif berdasarkan UU P2SK. Pemenuhan jumlah penyidik tersebut akan
sangat sulit dipenuhi jika hanya bergantung pada penugasan dari Kepolisian
Negara RI dan PPNS [vide Surat Deputi Komisioner Sistem Informasi dan
Keuangan selaku Plt. Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan
Manajemen Strategis Nomor kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia SR-1/MS.7/2022 tanggal 13
Oktober 2022 hal Penghadapan dan Permintaan Pegawai Penugasan dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Otoritas Jasa Keuangan
(Bukti PT OJK-6)].
6. Dapat kami sampaikan bahwa penugasan penyidik di OJK memiliki jangka
waktu yang terbatas, yaitu untuk penugasan penyidik Kepolisian Negara RI
dan PPNS selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan OJK. Dalam hal permohonan perpanjangan tidak disetujui oleh
instansi asal maka penyidik tersebut akan ditarik kembali ke instansi asalnya.
Dalam hal terjadi pergantian personil penyidik dari instansi asal yang
ditugaskan sebagai penyidik di OJK maka penyidik baru tersebut harus
memulai siklus adaptasi dan pembelajaran kembali terkait pengetahuan di
sektor jasa keuangan.
7. Dengan demikian, kesinambungan (continuity) penanganan tindak pidana di
sektor jasa keuangan menjadi terganggu, dikarenakan penyidik penugasan
yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari kasus mengingat perkara di
sektor jasa keuangan biasanya melibatkan data dan informasi yang
memerlukan pengetahuan spesifik mengenai sektor jasa keuangan.
8. Berdasarkan data dan uraian tersebut di atas, OJK berpandangan bahwa
dikabulkan atau tidaknya permohonan a quo, tidak mengubah urgensi
diperlukannya keberadaan penyidik Pegawai Tertentu yang berasal dari
pegawai OJK sebagai pelengkap dalam tim penyidik. Sehingga dalam hal
terdapat perubahan penyidik dari Kepolisian Negara RI atau PPNS karena
rotasi di instansi asal, selesainya jangka waktu penugasan, atau hal lain
(pensiun), maka penyidik Pegawai Tertentu dapat memastikan kontinuitas
penyidikan di sektor jasa keuangan.
491
9. Untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dan optimal di sektor jasa
keuangan, sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum terkait keberlakuan
ketentuan Pegawai Tertentu tersebut.
I. KETENTUAN PEGAWAI TERTENTU SEJALAN DENGAN PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 109/PUU-XIII/2015
1. Ketentuan Pegawai Tertentu sebagai bagian dari Penyidik telah dikenal
dalam sistem hukum di Indonesia. Mahkamah Konstitusi juga telah
memberikan pandangan hukum mengenai kedudukan hukum Pegawai
Tertentu adalah konstitusional.
2. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015, Para
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 45 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (untuk selanjutnya disebut UU KPK) sepanjang frasa penyidik pada
Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai hanya penyidik yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP.
3. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum bahwa:
“... perbedaan dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU KPK dengan Pasal 6
ayat (1) KUHAP tidak dapat dianggap sebagai ketidakharmonisan peraturan
perundang-undangan
melainkan
sebuah
pengaturan
khusus
yang
merupakan instrumen hukum pendukung dalam pelaksanaan tugas KPK
agar menjadi lebih optimal...”.
“...selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan KPK sebagai
badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen, bebas dari
kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,
yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional,
serta berkesinambungan yang dengan demikian seharusnya tidak memiliki
ketergantungan secara tidak rasional dengan lembaga lain. Ketergantung
terhadap lembaga lain akan membuka peluang intervensi lembaga lain
tersebut kepada KPK yang dapat menyebabkan KPK menjadi tidak optimal
dalam melaksanakan fungsinya bahkan dapat melemahkannya...”.
492
“...berdasarkan pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah Pasal 45
ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut
penyidik dari kepolisian sebagaimana didalilkan oleh pemohon namun KPK
juga dapat merekrut sendiri penyidiknya. Oleh karena itu Mahkamah
berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut
hukum...”.
4. Selain itu sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi hal ini sejalan juga dengan pandangan Ahli Hukum Pidana Prof.
Dr. Topo Santoso, S.H., M.H dalam Affidafit tanggal 30 Oktober 2023 bahwa:
a. Sebagaimana berbagai pertimbangan MK dalam Putusan pada Perkara
No. 109/PUU-XIII/2015, MK berpendapat jelas bahwa penyidik KPK tidak
harus berasal dari institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (1) KUHAP. Menurut MK, KPK juga memiliki kewenangan untuk
mengangkat sendiri penyidiknya. Dalam putusan a quo, MK juga pada
intinya berpendapat bahwa adanya UU No, 30/2002 sebagai Lex
Specialis terhadap KUHAP. Dengan kedudukan demikian maka adanya
penyidik di luar kepolisian merupakan suatu lex specialis terhadap
KUHAP.
b. Pada pertimbangan Putusan MK itu, Mahkamah bahkan tegas bahwa:
“…maka dalil Pemohon yang menyatakan bahwa tidak boleh ada penyidik
lain selain yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP menurut
Mahkamah tidaklah tepat.”
5. Dengan demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
109/PUU-XIII/2015 dan dikaitkan dengan tujuan pembentukan OJK sebagai
lembaga negara independen, sudah selayaknya dipahami bahwa di luar
penyidik yang diberikan wewenang berdasarkan KUHAP juga dikenal secara
hukum penyidik yang diberikan wewenang berdasarkan oleh undang-undang
di luar KUHAP, dan hal ini bukan merupakan hal yang baru.
Untuk
melengkapi
Kesimpulan
OJK
tersebut
izinkan
juga
OJK
menyampaikan implementasi penyidikan yang dilaksanakan oleh OJK berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
RI
Nomor
102/PUU-XVI/2018,
dampak
dikabulkannya permohonan, dan pandangan OJK mengenai Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan, sebagai berikut:
493
A. IMPLEMENTASI PENYIDIKAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI RI NOMOR 102/PUU-XVI/2018
1. Mengenai implementasi penyidikan di sektor jasa keuangan yang dilakukan
oleh OJK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018,
dapat OJK sampaikan bahwa dalam perkembangannya OJK telah memiliki
Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara RI, yaitu Nomor PRJ-
36/D.01/2014 dan Nomor B/44/XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang
Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang
diperpanjang dengan Nota Kesepahaman Nomor MOU-2/D.01/2020 dan
Nomor NK/6/II/2020 tentang Kerja Sama Pengamanan dan Penegakan
Hukum di Sektor Jasa Keuangan yang pada pokoknya bermaksud sebagai
pedoman bagi OJK dan Kepolisian Negara RI dalam rangka kerja sama
pengamanan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan ruang
lingkup meliputi bantuan pengamanan, penegakan hukum (termasuk
melaksanakan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak
pidana di sektor jasa keuangan), pemanfaatan sarana dan prasarana,
pemanfaatan dan peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia,
pertukaran data dan/atau informasi, dan kegiatan lain yang disepakati (Bukti
PT OJK-3).
2. Sebagai implementasi pelaksanaan kerja sama berdasarkan Nota
Kesepahaman tersebut yaitu adanya:
1) pemberitahuan dimulainya penyidikan (vide Bukti Surat Rahasia Direktur
Penyidikan Sektor Jasa Keuangan selaku Penyidik OJK Nomor
SR/2/III/2016/DPJK tanggal 15 Maret 2016);
2) permintaan saksi dan ahli dari Kepolisian RI kepada OJK (Bukti PT OJK-4):
a. 11 (sebelas) permintaan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan/
Penyidikan (Sprinlidik/Sprindik) yang diterbitkan setelah berlakunya
UU P2SK dan sebelum PP Penyidikan berlaku; dan
b. 40 (empat puluh) permintaan berdasarkan Sprinlidik/Sprindik yang
diterbitkan sejak PP Penyidikan berlaku (vide Keterangan Otoritas
Jasa Keuangan Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Mahkamah
Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 Perihal Permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan
494
Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hlm. 21, angka 2.15);
3) kegiatan konsultansi dan koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim
Kepolisian Negara RI (vide Bukti Keputusan Kepala Departemen
Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Nomor KEP-67/MS.62/2022 dan Bukti
Keputusan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Nomor
KEP-40/MS.62/2023 tanggal 20 Juni 2022);
4) pemberian bantuan upaya paksa baik oleh OJK maupun Kepolisian
Negara RI, dari OJK antara lain berupa bantuan penyitaan/pemblokiran
rekening efek (vide Pasal 59 ayat (3) UUPM), pemberian informasi
rekening bank nasabah terkait tindak pidana (vide Pasal 42 UU
Perbankan).
3. Dapat disampaikan juga bahwa dalam pelaksanaannya, koordinasi antara
OJK dengan Kepolisian Negara RI juga dilakukan berdasarkan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana antara lain menyampaikan pemberitahuan
dimulainya penyidikan kepada Korwas, melakukan gelar perkara dengan
penyidik Kepolisian Negara RI dalam hal terdapat pelimpahan perkara dari
penyidik OJK kepada penyidik Kepolisian Negara RI, dan penyampaian
pemberitahuan kepada Korwas PPNS mengenai pelimpahan berkas perkara
ke penuntut umum [vide Keputusan Kepala Departemen Penyidikan Sektor
Jasa Keuangan Nomor KEP-67/MS.62/2022 tanggal 21 Juni 2022,
Keputusan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Nomor
KEP-40/MS.62/2023 tanggal 1
4 April 2023, dan Surat Rahasia Direktur
Penyidikan
Sektor
Jasa
Keuangan
selaku
Penyidik
OJK
Nomor
SR/2/III/2016/DPJK tanggal 15 Maret 2016 hal Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (Bukti PT OJK-5)].
4. Dengan demikian, dapat disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi bahwa konsep koordinasi berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 telah dilaksanakan dan
tidak terdapat hambatan yang berarti mengingat baik OJK maupun Kepolisian
Negara RI melaksanakan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan nota kesepahaman dimaksud serta tetap memperhatikan
kewenangan masing-masing.
495
B. DAMPAK DIKABULKANNYA PERMOHONAN PARA PEMOHON TERHADAP
PASAL 49 AYAT (5) DALAM PASAL 8 ANGKA 21 UU P2SK
1. Ketentuan dalam UU P2SK menggunakan pendekatan yang baru dalam
penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Terlepas dikabulkan atau
tidaknya permohonan ini, menurut pandangan OJK diperlukan koordinasi
lebih lanjut antara OJK dengan Kepolisian RI agar pelaksanaan penegakan
hukum di sektor jasa keuangan dapat dilakukan secara optimal dan efektif.
2. Pendekatan baru dalam UU P2SK dalam rangka penegakan hukum di SJK
menekankan pada pemulihan keadaan pihak yang dirugikan terlebih dahulu
yaitu melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di SJK pada tahap penyelidikan, Prinsip Una Via, dan
Perintah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (disgorgement).
3. Selain itu diperkuat dan sejalan juga dengan pandangan Ahli Hukum Pidana
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H dalam Affidafit tanggal 30 Oktober 2023
bahwa:
a. Otoritas Jasa Keuangan memiliki sejumlah kewenangan baik regulasi,
pengawasan, pemeriksaan, penjatuhan sanksi administratif hingga
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mengingat sifat khusus
di bidang keuangan, dan hal ini bukan hanya di Indonesia saja, melainkan
di hampir seluruh negara, maka kewenangan lembaga independepen
seperti OJK ini dalam bidang keuangan memiliki diskresi untuk
memproses suatu pelanggaran UU (misalnya UU Pasar Modal atau UU
Perbankan) dengan proses administratif, memberikan surat peringatan
hingga menjatuhkan sanksi administratif. Namun OJK setelah melakukan
pemeriksaan dapat juga memutuskan untuk melakukan proses
penyidikan tindak pidana melalui para penyidik OJK. Hal ini dalam bidang
hukum biasa disebut dengan prinsip Una Via (arti harfiahnya adalah satu
jalan/ jalan administratif ataukah jalan pidana). Dengan demikian jika OJK
telah menjatuhkan sanksi administratif (misalnya denda), maka OJK tidak
melakukan proses pidana berupa pidana. Demikian pula sebaliknya.
Prinsip una via ini sudah lama dijalankan di Belanda dan Belgia untuk
tindak pidana perpajakan, kemudian berkembang ke tindak pidana
lainnya. Hal yang sama juga berkembang di berbagai negara Eropa. Dan,
kini juga telah berlaku di Indonesia untuk tindak pidana di sektor jasa
496
keuangan. Kewenangan OJK untuk menggunakan Una Via Principle serta
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) itu diatur pada
Pasal 100A dan 100B dalam Pasal 22 UU P2SK.
b. Selain dapat menggunakan prinsip Una Via, ada perkembangan terbaru
dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan ini, yakni OJK
dapat menyelesaian suatu perkara pidana di luar proses pengadilan
pidana dengan kesepakatan bersama pelanggar UU. Hal ini dalam
kepustakaan hukum dikenal sebagai kesepakatan/perjanjian untuk tidak
melakukan penuntutan (Non Prosecution Agreement/NPA). Regulasi dan
Praktik NPA ini sudah lama berjalan di negara-negara lain di sektor
perekonomian, misalnya di Amerika Serikat dan Inggris, dan kemudian
diikuti di Kanada, Australia dan negara-negara lainnya. Penyelesaian
secara NPA itu dilakukan dengan sejumlah persyaratan yang diatur dalam
undang-undang.
c. Dalam konteks Indonesia, penyelesaian secara Una Via, NPA dan
Perintah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) sudah
berjalan dan OJK berwenang melaksanakannya berdasarkan ketentuan
dalam: Pasal 48 B dalam Pasal 8 UU P2SK, Pasal 100A dalam Pasal 22
angka 40 UU P2SK dan Pasal 100B dalam Pasal 22 angka 40 UU P2SK.
d. Lalu, apa hubungan antara pentingnya kewenangan OJK untuk menyidik
dan memiliki penyidik pegawai tertentu? Di sini perlu Ahli jelaskan bahwa
hubungannya adalah sangat erat, karena kasus pelanggaran UU di
bidang keuangan seperti Perbankan dan Pasar Modal yang sedang
diperiksa oleh OJK, sesuai dengan pemeriksaan yang mendalam serta
pertimbangan perekonomian, OJK dapat saja menggunakan pendekatan
secara administratif, namun juga dapat memprosesnya secara pidana.
Namun, ketika akan memproses secara pidana, karena substansi
pelanggarannya ada unsur pidana, OJK juga dapat menyelesaikan di luar
pengadilan yakni secara NPA. Dengan demikian sangat penting
penegasan, jika OJK sudah memproses perkara secara adminstratif dan
bukan secara pidana (penyelesaian dengan prinsip Una Via) ataupun
menyelesaikan di luar pengadilan dengan jalan NPA, jangan sampai
kasus yang sama kemudian masih diproses lagi oleh aparat penegak
497
hukum lainnya (misalnya kepolisian). Hal ini untuk menghindari
ketidakpastian hukum dalam sektor perekonomian.
e. Dengan demikian, kerja sama dan koordinasi antara lembaga tersebut
(OJK, Polri dan Kejaksaan) juga sangat penting dalam mewujudkan
sistem peradilan pidana yang terintegrasi khususnya dalam tindak pidana
di sektor jasa keuangan. Salah satu tantangan yang mungkin dihadapi
adalah koordinasi yang efektif antara penyidik independen, polisi, dan
jaksa, serta penyedia layanan hukum lainnya. Adanya kesenjangan
informasi atau kurangnya komunikasi dapat menghambat pertukaran
bukti dan koordinasi yang efisien. Dengan demikian perlu adanya
semacam Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK, Kepolisian
dan Kejaksaan untuk penanganan di sektor ini. Bahkan lebih tepat lagi
bisa ketentuan mengenai penyelesaian perkara di luar pengadilan baik
berupa NPA (atau variannya berupa Diferred Prosecution Agreement/
DPA), Suspended Prosecution, Restorative Justive (untuk tindak pidana
tertentu yang menimbulkan korban), denda damai, dll dapat diatur di
KUHAP yang baru, atau dalam perubahan KUHAP saat ini yang sudah
sangat tertinggal.
4. Dengan demikian, diperlukan penegasan bahwa pelaksanaan kewenangan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dilakukan oleh
OJK agar tidak diproses lagi oleh aparat penegak hukum lainnya untuk
menghindari ketidakpastian hukum dalam sektor perekonomian.
5. Untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka sistem peradilan pidana
terpadu (integrated criminal justice system), menurut OJK diperlukan
pendekatan pola koordinasi baru untuk melengkapi pola koordinasi dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
102/PUU-XVI/2018
guna
mengefektifkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
6. Adapun pendekatan pola koordinasi baru dimaksud dapat meliputi, namun
tidak terbatas pada:
a. terkait dengan fungsi Kepolisian Negara RI yang bertindak sebagai
koordinator dan pengawas penyidikan terhadap penyidik OJK;
b. terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh OJK
maupun Kepolisian Negara RI, termasuk pelaksanaan mekanisme
penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor
498
jasa keuangan pada tahap penyelidikan, Prinsip Una Via, dan Perintah
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk menciptakan kepastian
hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan penyidikan; dan
c. terkait bantuan Kepolisian Negara RI dalam rangka upaya paksa
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dalam perkara
tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani OJK;
sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan UU P2SK dan sebagai bagian
sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) (vide
Keterangan OJK Romawi V angka 7, hlm 40-41).
C. DAMPAK DIKABULKANNYA PERMOHONAN PARA PEMOHON TERHADAP
PASAL 49 AYAT (1) HURUF C DALAM PASAL 8 ANGKA 21 UU P2SK
1. Dikabulkannya permohonan a quo dapat mengganggu keefektifan
pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, pengaturan, dan penyidikan oleh
OJK di SJK berdasarkan UU P2SK.
2. Mengacu pada penjelasan OJK di atas, pendekatan yang akan dilakukan
penyidik Pegawai Tertentu di lingkungan OJK tidak semata-mata melakukan
penegakan hukum yang bersifat punitif tetapi juga mempertimbangkan aspek
kekhususan sektor jasa keuangan, kompleksitas tindak pidana, teknik
investigasi, mekanisme penyelesaian tindak pidana di SJK, serta going
concern lembaga jasa keuangan dan keterkaitan antar lembaga jasa
keuangan yang satu dengan yang lainnya serta dampaknya pada stabilitas
sistem keuangan.
3. Mengingat adanya kekhususan tindak pidana di SJK dan teknik investigasi
yang memerlukan kompetensi khusus dari penyidik sebagaimana dalam
Romawi V angka 2 Keterangan OJK, maka tanpa adanya penyidik Pegawai
Tertentu di SJK, penegakan hukum di SJK akan kurang optimal dan efektif
dalam melindungi masyarakat atau konsumen SJK.
4. Selain itu sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi ijinkan kami mengutip Keterangan Saksi Tambahan OJK atas
nama Jus Marfinnoor bahwa:
a. Berdasarkan Data Perkembangan Penyidik OJK dapat kami sampaikan
Penanganan Perkara Tahun 2016 s.d 2023 (Periode November 2023)
yaitu sebanyak 301 perkara yang terdiri dari 208 perkara perbankan, 48
perkara pasar modal, dan 45 perkara IKNB (asuransi dan dana pensiun)
499
yang ditangani oleh Penyidik OJK. Dari sebanyak 301 perkara tersebut,
sebanyak 115 perkara yang dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) yang
terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara
IKNB (asuransi dan dana pensiun), dengan demikian secara persentase
Penyidik OJK telah menyelesaikan ±38% dari jumlah perkara yang
ditangani dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia penyidik
OJK yaitu hanya 16 penyidik OJK yang terdiri dari 11 penyidik penugasan
dari Polri dan 5 penyidik penugasan dari BPKP.
b. Dengan demikian agar penanganan perkara sektor jasa keuangan dapat
semakin optimal serta dengan adanya tambahan kewenangan perluasan
tindak pidana di sektor jasa keuangan maka sangat dibutuhkan tambahan
penyidik yang berasal dari penyidik pegawai tertentu yaitu dari unsur
pegawai OJK.
D. PANDANGAN OJK MENGENAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5
TAHUN 2023 TENTANG PENYIDIKAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
1. Dalam pandangan OJK, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Penyidikan Di Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PP Penyidikan)
tersebut memerlukan pendalaman dan kajian komprehensif dalam kaitannya
dengan asas-asas hukum, yaitu di antaranya asas kepastian hukum, asas lex
superior derogate lex inferiori, serta konsistensinya dengan UU P2SK.
2. Sebagai ketentuan pelaksanaan norma Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK maka norma-norma dalam PP Penyidikan tidak boleh bertentangan
dengan norma pasal yang dilaksanakan tersebut.
3. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK diatur bahwa:
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu,
d. yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
e. Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setelah
memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
500
(4) Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan
penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(7) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang dan bertanggung jawab:
a. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
c. Melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan
atau terlibat dalam tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti
dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi
dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
e. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan
pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/ a tau orang asing
serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
f. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
g. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi
lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor
jasa keuangan yang sedang ditangani;
h. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga
terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan
bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan;
i. memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain dari
Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana
di sektor jasa keuangan;
j. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun
elektronik
kepada
penyelenggara
jasa
telekomunikasi
atau
penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen;
k. meminta keterangan dari WK tentang keadaan keuangan pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
l. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
m. melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak
pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan;
n. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan
o. menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan
penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
501
4. Selanjutnya, pokok-pokok pengaturan dalam PP Penyidikan yang perlu
memperoleh kajian lebih lanjut, yaitu khususnya namun tidak terbatas
terhadap Pasal 2 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) huruf 3, Pasal 9, Pasal
10, dan Pasal 16 PP Penyidikan sebagaimana telah diuraikan secara lengkap
oleh OJK dalam Keterangan Tambahan yang disampaikan pada tanggal 7
September 2023 (hlm. 16 s.d 25).
5. Berdasarkan penelaahan OJK, setidaknya terdapat beberapa ketentuan
dalam PP Penyidikan tersebut yang tidak konsisten dengan UU P2SK dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 sehingga
diperlukan kajian lebih lanjut mengenai konsistensinya dan agar sejalan
dengan kewenangan OJK untuk menggunakan mekanisme penyelesaian
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
pada tahap penyelidikan, Prinsip Una Via, dan Perintah Pengembalian
Keuntungan Tidak Sah (vide Keterangan OJK, Romawi V angka 3, hlm. 30-
36).
6. Namun demikian, OJK menyerahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK
untuk menilai konsistensi keseluruhan norma dalam PP Penyidikan dikaitkan
dengan dengan UU P2SK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-XVI/2018.
Selain itu untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada persidangan tanggal 2 November 2023, berikut kami sampaikan
Keterangan Tambahan Saksi Fakta OJK Selaku Pihak Terkait atas nama Jus
Marfinnoor beserta daftar lampiran sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi memutus permohonan uji materi sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan dengan Kesimpulan OJK.
PERMOHONAN MENGENAI AMAR PUTUSAN
Sebagai penutup, sebagaimana telah kami jabarkan melalui poin-poin di atas,
kami berkesimpulan bahwa:
1) Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK terhadap frasa “hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” pada pokoknya mengatur
mengenai kewenangan OJK melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan dan
tidak dimaksudkan mengurangi kewenangan penyidikan yang telah dimiliki oleh
Kepolisian Negara RI;
502
2) Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 terhadap frasa “pegawai
tertentu” UU P2SK adalah konstitusional dan mengikat secara hukum.
Selain itu, para Pemohon dalam permohonannya meminta agar Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menunda keberlakuan UU P2SK sampai ada putusan
dalam Perkara a quo dan selama penundaan tersebut yang berlaku adalah UU OJK.
Terhadap permohonan provisi tersebut, OJK berpandangan:
1) Permohonan provisi tersebut berlebihan dan tidak beralasan secara hukum,
mengingat pasal yang diajukan pengujian oleh Para Pemohon hanya pada 2
(dua) ayat dalam satu pasal yaitu Pasal ayat (1) huruf c dan ayat (5) dalam Pasal
8 angka 21 UU P2SK mengenai kewenangan penyidikan OJK dan keberadaan
pegawai tertentu sebagai penyidik OJK.
2) Penundaan keberlakuan seluruh UU P2SK akan mempengaruhi ketentuan
lainnya dalam UU P2SK yang dapat berdampak pada perekonomian nasional
dan stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas OJK berpendapat dan memohon agar
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan
provisi para Pemohon untuk seluruhnya.
Dengan demikian kami mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan uji materi terhadap
ketentuan Pasal-Pasal tersebut di atas, dengan memberikan putusan sebagai
berikut:
A. DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
B. DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap norma Pasal
49 ayat (5) dan ayat (1) huruf c dalam Pasal Pasal 8 angka 21 UU P2SK.
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon secara keseluruhan tidak
berkaitan dengan konstitusionalitas atau tidak terdapat permasalahan
konstitusionalitas norma Pasal 49 ayat (5) dan ayat (1) huruf c dalam Pasal
8 angka 21 UU P2SK.
3. Menyatakan bahwa Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 UU P2SK
terhadap frasa “…hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK..” pada
pokoknya mengatur mengenai kewenangan OJK melakukan penyidikan di
503
sektor jasa keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengatur maupun
menganulir kewenangan Kepolisian RI melakukan penyidikan sebagaimana
diatur secara khusus dalam UU Kepolisian Negara RI dan KUHAP.
4. Menyatakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c dalam Pasal 8 angka 21 UU
P2SK terhadap frasa “…pegawai tertentu…” adalah Pegawai OJK, tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya tidak bergantung
pada suatu jangka waktu tertentu.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, atau
ex aequo et bono.
[2.13]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
504
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun dalam permohonan para Pemohon a quo
tertulis “Pengujian Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal
49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan”, namun Mahkamah dapat memahami bahwa
yang sebenarnya untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 8
angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845,
selanjutnya disebut sebagai UU 4/2023) yang memuat perubahan atas norma frasa
“pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dan frasa “hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253, selanjutnya disebut sebagai UU 21/2011) sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
505
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang
memuat perubahan frasa “pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dan
frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam
Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
506
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
diubah sebagai berikut:
1. ….
21. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. …;
c. pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.”
(2) …
(5) Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
2. Bahwa Pemohon I adalah Badan Hukum Privat Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa
Asuransi (SP NIBA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, didirikan
berdasarkan Keputusan Munas Nomor Kep. 5/MUNAS/SPNIBS/BP/VIII/2015
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tertuang dalam
Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Serikat Pekerja Niaga Bank
Jasa dan Asuransi AJB Bumiputera 1912 Nomor 01 tanggal 1 Februari 2016,
yang telah terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Pemerintahan Kota Jakarta Selatan dengan Nomor Bukti Pencatatan
439/V/P/X/2005 tanggal 26 Oktober 2005 sebagaimana tertuang dalam Surat
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan
Nomor 40791-1.83 perihal Bukti Perubahan Nama SP/SB tertanggal 16
Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Serikat Pekerja
NIBA AJB Bumiputera 1912 Nomor Kep. 09/Munas/SP NIBA/AJBBP/IX/2021
tertanggal 10 September 2021 tentang Pengurus Harian Terpilih SP NIBA AJB
Bumiputera 1912 masa bakti 2021-2024, sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Munas XV Tahun 2021 SP Niaga Bank Jasa Asuransi
AJB Bumiputera 1912 Nomor 6 tanggal 7 Oktober 2021 dan merujuk pada
ketentuan Pasal 14 ayat (3) ART, Rizky Yudha Pratama selaku Ketua Umum
berwenang mewakili ke dalam dan ke luar;
3. Bahwa menurut Pemohon I, pemberlakuan ketentuan Pasal 8 angka 21 UU
4/2023 yang memuat perubahan atas frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah
507
menghilangkan hak konstitusional Pemohon I dalam rangka memenuhi tujuan
organisasi yaitu memberikan perlindungan dan pembelaan atas hak-hak
kepentingan pekerja, serta meningkat kesejahteraan yang layak bagi pekerja
dan keluarganya karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana
penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian) dalam hal
penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang terjadi pada Asuransi Jiwa
Bersama Bumiputera 1912 kecuali hanya melalui penanganan penyidikan
tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan yang hanya dapat dilakukan oleh
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Organisasi Pemohon I saat ini dalam
pegawasan dan penanganan administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan
berkaitan dengan kesehatan keuangan (solvabilitas dan likuiditas) sebagaimana
tuntutan
Gugatan
Perkara
Nomor
331/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst
di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia selaku nelayan
yang atas keberlakuan ketentuan pasal a quo telah merugikan hak konstitusional
Pemohon II yaitu terhambatnya akses keadilan oleh Pemohon II dalam rangka
pemenuhan jaminan kepastian hukum yang adil karena tidak dapat menempuh
upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian dalam hal
penegakan hukum atas terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan
khususnya tindak pidana perbankan yang dialami oleh Pemohon II sehubungan
dengan adanya praktek bank gelap sebagaimana laporan Pemohon II pada
tanggal 24 Januari 2023 perihal Tindak Pidana Perbankan dan/atau
Penggelapan dan/atau TPPU yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Bali. Terhadap laporan tersebut Surat Tanggapan dari Kasubdit II
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Nomor B/16/I/RES.2.2./
2023/Dittipideksus Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan : terhadap pengaduan Pemohon II
sudah kami terima, namun belum dapat kami tindak lanjuti oleh karena
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, terhadap kewenangan
penyidikan perkara tindak pidana perbankan merupakan kewenangan tunggal
penyidik OJK;
5. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia selaku
karyawan swasta yang atas keberlakuan ketentuan pasal a quo telah
menghilangkan hak konstitusional Pemohon III dalam rangka pemenuhan
508
jaminan kepastian hukum yang adil yaitu terhambatnya akses keadilan karena
tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di
Kepolisian dalam hal penegakan hukum atas terjadinya tindak pidana di sektor
jasa keuangan khususnya tindak pidana perbankan yang dialami oleh Pemohon
III sebagaimana laporan bertanggal 26 Januari 2023 perihal Dugaan Penipuan
dan/atau Penggelapan dan TPPU yang ditujukan kepada Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Bali. Terhadap laporan tersebut Surat Tanggapan dari
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Nomor B/15/I/
RES.2.2./2023/Dittipideksus Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan tertanggal 31 Januari 2023 yang ditujukan kepada Pemohon III
yang menyatakan : terhadap pengaduan Pemohon III sudah kami terima, namun
belum dapat kami tindak lanjuti oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat
(5) UU P2SK, terhadap kewenangan penyidikan perkara tindak pidana
perbankan merupakan kewenangan tunggal penyidik OJK;
6. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia selaku korban
nasabah pemegang polis PT. Asuransi Jiwa Wanaartha yang atas keberlakuan
ketentuan pasal a quo telah menghilangkan hak konstitusional Pemohon IV
dalam rangka pemenuhan jaminan kepastian hukum yang adil karena tidak dapat
menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI
dalam hal penegakan hukum atas terjadinya tindak pidana di sektor jasa
keuangan khususnya tindak pidana asuransi yang dialami sebagaimana Laporan
Nomor LP/B/0108/II/2021 bertanggal 16 Februari 2021. Terhadap laporan
tersebut Surat Nomor B/119/II/RES.1.24/2023.Dittipideksus perihal Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 3 Februari
2023 menyatakan: LP Pemohon IV untuk saat ini belum dapat ditindaklanjuti
dikarenakan menunggu kebijakan hukum lebih lanjut terkait implementasi Pasal
49 ayat (5) UU P2SK;
7. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia selaku nasabah
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Central Asia (BCA) di Kabupaten
Bengkalis. Menurut Pemohon V, ketentuan pasal a quo memberikan batasan
terhadap penyidikan yang akan menyulitkan pencari keadilan apabila dalam
kedepannya sangat potensial dapat terjadi sewaktu- waktu adanya tindak pidana
sektor perbankan yang dialami dan merugikan Pemohon V sehingga tidak dapat
509
menggunakan akses keadilan untuk melapor ke OJK Kabupaten Bengkalis
karena secara faktual tidak adanya perwakilan kantor OJK;
8. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia selaku nasabah
Bank Mandiri di Kabupaten Bengkalis. Menurut Pemohon VI, ketentuan pasal
a quo memberikan batasan terhadap penyidikan yang akan menyulitkan pencari
keadilan apabila dalam kedepannya sangat potensial dapat terjadi sewaktu-
waktu adanya tindak pidana sektor perbankan yang dialami dan merugikan
Pemohon VI sehingga tidak dapat menggunakan akses keadilan untuk melapor
ke OJK Kabupaten Bengkalis karena secara faktual tidak adanya perwakilan
kantor OJK;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah serikat pekerja, yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya karena pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah
menghilangkan hak konstitusional Pemohon I dalam rangka memenuhi tujuan
organisasi yaitu memberikan perlindungan dan pembelaan atas hak-hak
kepentingan pekerja, serta meningkat kesejahteraan yang layak bagi pekerja
dan keluarganya karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana
penegakan hukum di Kepolisian dalam hal penegakan hukum di sektor jasa
keuangan;
2. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang mengalami dugaan sebagai korban tindak pidana di
sektor jasa keuangan khususnya tindak pidana perbankan dan telah melaporkan
kepada Kepolisian namun pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti karena
ketentuan pasal a quo. Selain itu, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
terhambat memeroleh akses keadilan dalam rangka pemenuhan jaminan
kepastian hukum yang adil dengan tidak dapat menempuh upaya hukum melalui
sarana penegakan hukum di Kepolisian dalam hal penegakan hukum;
3. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia
selaku nasabah bank di daerah yang tidak memiliki kantor OJK yang dapat
dirugikan hak konstitusionalnya secara potensial, sebab ketentuan pasal a quo
510
dapat melanggar hak Pemohon V dan Pemohon VI terhadap kepastian hukum
yang adil apabila sewaktu-waktu adanya tindak pidana sektor perbankan yang
dialami Pemohon V dan Pemohon VI sebagai nasabah;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
berpendapat Pemohon I sebagai badan hukum privat telah dapat membuktikan
bahwa kepentingannya diwakili oleh pihak yang berhak mewakili sesuai dengan
AD/ART maupun syarat mandat dari organisasi. Sedangkan Pemohon II sampai
dengan Pemohon VI juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang secara spesifik hak konstitusionalnya tersebut menurut
Pemohon II sampai dengan Pemohon VI dirugikan maupun potensial dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan
atas frasa “pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dan frasa “hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU
21/2011. Di samping itu, Pemohon II sampai dengan Pemohon VI juga telah dapat
menguraikan adanya anggapan kerugian atau potensi kerugian atas hak
konstitusional yang dimilikinya mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian maupun
potensi kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi dan tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya, menurut Mahkamah,
Pemohon I sampai dengan Pemohon VI (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon;
Dalam Provisi
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan
sela guna menunda pemberlakuan ketentuan UU 4/2023 sampai adanya putusan
Mahkamah dalam perkara a quo yang berkekuatan mengikat dan selama
511
penundaan tersebut undang-undang yang digunakan adalah UU 21/2011, dengan
alasan untuk memberikan kepastian hukum yang adil dalam proses penyidikan
tindak pidana jasa keuangan yang sedang ditangani oleh Kepolisian serta
mencegah kerugian para Pemohon maupun para pihak yang sedang ditangani dan
yang akan melaporkan tindak pidana sektor jasa keuangan di Kepolisian.
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
oleh karena norma Pasal yang dimohonkan pengujian masih efektif berlaku.
Terlebih, Mahkamah tidak menemukan adanya dampak yang lebih luas jika norma
a quo tidak dilakukan penundaan pemberlakuannya. Sehingga berdasarkan
ketentuan Pasal 58 UU MK, yang pada pokoknya menyatakan bahwa undang-
undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku sebelum adanya putusan
yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945,
Mahkamah berpendapat tidak dapat dibenarkan secara hukum untuk menunda
keberlakuan norma dari suatu undang-undang sebagaimana yang dimohonkan oleh
para Pemohon. Terlebih, di dalam menilai konstitusionalitas norma pasal yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah memerlukan pendalaman dan pembahasan
yang komprehensif melalui persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian,
permohonan provisi para Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas ketentuan
Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan atas frasa “pegawai tertentu”
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dan frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat
perubahan atas frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dengan alasan
sebagai berikut:
a. bahwa kebijakan peraturan perundang-undangan dalam pembangunan
sistem penegakan hukum menempatkan Kepolisian sebagai penyidik utama.
Oleh sebab itu, kebijakan suatu undang-undang yang menghilangkan peran
512
Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan
bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.
b. bahwa peran penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dalam kekuasaan
eksekutif. Dengan demikian keberadaan OJK yang berada di luar struktur
kekuasaan eksekutif, kemudian diberikan kewenangan utama dalam
melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan adalah
bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan;
c. bahwa
kewenangan
penyidikan
tunggal
OJK
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum karena penegakan hukum untuk tindak pidana di
sektor keuangan memiliki kerumitan dan kompleksitas yang tinggi sehingga
membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak dalam melakukan penegakan
hukum. Adanya lembaga khusus yang dapat melakukan penegakan hukum
untuk kejahatan di sektor keuangan tentu sebuah keniscayaan. Namun
apabila kewenangan penyidikan dilakukan oleh satu lembaga saja maka
akan menimbulkan kesulitan untuk dapat mengungkap praktik-praktik tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
d. bahwa makna filosofi integrasi (integrated) dalam criminal justice system
tidaklah dapat dikatakan bahwa terintegrasi itu haruslah dipegang oleh satu
lembaga saja dalam penegakan hukum pidana. Terintegrasi tentu saja
bermakna dapat juga dilakukan oleh multi-pihak dalam penyidikan tindak
pidana di sektor jasa keuangan sepanjang dilakukan secara terkoordinasi
dengan relasi yang baik dan jelas. Hal tersebut sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 telah menyatakan bahwa
Kepolisian memiliki kewenangan penyidikan dan penyidik OJK melakukan
koordinasi dengan Kepolisian;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang
memuat perubahan atas frasa “pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf
c UU 21/2011 bertentangan dengan asas kepastian hukum khususnya yang
termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang telah memberikan batasan terhadap
keberadaan penyidik dalam sistem penegakan hukum pidana sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta
kedudukan konstitusional organ kewenangan Kepolisian sebagai organ utama
513
alat negara yang bertugas menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
30 ayat (4) UUD 1945.
3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam petitumnya
memohon agar Mahkamah pada pokoknya menyatakan Pasal 8 angka 21 UU
4/2023 yang memuat perubahan atas frasa “pegawai tertentu” dalam Pasal 49
ayat (1) huruf c UU 21/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat dan frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat
perubahan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor
jasa keuangan yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14 angka 35 yang
memuat perubahan atas Pasal 37D ayat (10) tentang tindak pidana Perbankan,
ketentuan Pasal 15 angka 55 yang memuat perubahan atas Pasal 67A ayat (10)
tentang tindak pidana Perbankan Syariah, ketentuan Pasal 22 angka 41 yang
memuat perubahan atas Pasal 101 ayat (1) tentang tindak pidana di bidang
Pasar Modal, ketentuan Pasal 52 angka 23 yang memuat perubahan atas Pasal
72A ayat (10) tentang Penyidikan atas Tindak Pidana Perasuransian dalam UU
4/2023.
[3.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-118, serta 2 (dua) orang Saksi yakni Irwan Nuryanto, S.SI dan Johanes Buntoro
Fistanio yang telah didengarkan keterangannya dalam persidangan tanggal 11
September 2023 dan 4 (empat) orang ahli, yaitu I Gede Widhiana Suarda, S.H.,
M.Hum., Ph.D., Dr. Agus Riwanto, S.H., Wahyu Aji Wibowo, S.S., dan Dr. Jimmy Z.
Usfunan, S.H., M.H. yang telah didengarkan keterangannya dalam persidangan
tanggal 25 September 2023. Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan bertanggal 9 November 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
November 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan pada tanggal 3 Agustus 2023 serta telah
514
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7
September 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 1 Agustus 2023, tanggal 2 Agustus 2023, dan tanggal 3
Agustus 2023 dan telah didengar dalam persidangan pada tanggal 3 Agustus 2023
serta Keterangan Tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus
2023 dan tanggal 25 September 2023. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan
kesimpulan bertanggal 10 November 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal
10 November 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian) pada tanggal 25 Agustus
2023 dan telah didengar dalam persidangan pada tanggal 28 Agustus 2023 serta
Keterangan Tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 September 2023.
Untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Kepolisian telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan
bukti PT-12, dan mengajukan 3 (tiga) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono,
S.H., M.H., Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.,
yang telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 19 Oktober
2023. Selain itu, Pihak Terkait Kepolisian juga telah menyerahkan kesimpulan
bertanggal 9 November 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 November
2023 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 24 Agustus 2023 dan telah
didengar dalam persidangan pada tanggal 28 Agustus 2023 serta Keterangan
Tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 September 2023. Untuk
mendukung dan membuktikan dalilnya, Pihak Terkait OJK telah mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT OJK-1 sampai dengan
bukti PT OJK-6, dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Jus Marfinnoor dan
Ahmad Sathori yang telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 2 November 2023 dan 1 (satu) orang ahli yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H.,
M.H. yang hanya menyampaikan keterangan secara tertulis yang diserahkan
kepada Mahkamah pada tanggal 31 Oktober 2023. Selain itu, Pihak Terkait OJK
515
juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 10 November 2023 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 10 November 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, saksi, ahli,
serta kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden dan
kesimpulan yang diajukan, keterangan Pihak Terkait Kepolisian beserta alat-alat
bukti surat/tulisan, ahli serta kesimpulan yang diajukan, keterangan Pihak Terkait
OJK beserta alat-alat bukti surat/tulisan, saksi, ahli serta kesimpulan yang diajukan
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil permohonan para Pemohon.
[3.16]
Menimbang bahwa berkaitan dengan isu konstitusionalitas yang
dipersoalkan oleh para Pemohon dalam permohonannya pada pokoknya
mempermasalahkan kewenangan penyidikan tunggal oleh OJK dan frasa “pegawai
tertentu” dalam penyidik pada tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menurut
para Pemohon telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik dalam
sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta kedudukan konstitusional organ kewenangan
Kepolisian sebagai organ utama alat negara yang bertugas menegakkan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Terhadap hal tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1]
Bahwa proses penegakan hukum di Indonesia dalam hal penanganan
tindak pidana umum, termasuk di dalamnya tindak pidana tertentu, merupakan suatu
mekanisme yang dikenal dengan konsep sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system). Adapun yang dimaksudkan dengan sistem
peradilan pidana terpadu adalah sistem yang menempatkan proses penyelesaian
perkara pidana sebagai satu rangkaian kesatuan sejak di tingkat penyidikan,
penuntutan, pemutusan perkara hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap pada lembaga pemasyarakatan.
Berkaitan dengan sistem peradilan pidana terpadu di atas, tidak dapat
dilepaskan dari keberadaan KUHAP, khususnya berkenaan dengan fungsi
penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan
516
bahwa “Penyidik adalah: a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang”.
Oleh karena itu, Pasal a quo menjadi pijakan utama dalam menegaskan bahwa
Kepolisian dalam hal ini Polri merupakan pengemban fungsi penyidikan yang utama.
Penegasan mengenai fungsi utama Polri dalam penyidikan juga dinyatakan dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (UU 2/2022) yang menyatakan bahwa dalam
melaksanakan tugas penegakan hukum pidana, Polri bertugas untuk “melakukan
tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan perundang-undangan lainnya”. Dengan demikian, peran
dan tugas Polri dalam penegakan hukum pidana dengan melakukan penyelidikan
dan penyidikan untuk semua tindak pidana adalah menjadi kewenangan utama dari
Kepolisian. Terlebih, kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan
penyidikan merupakan bagian yang fundamental dalam proses pengejawantahan
amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum”.
[3.16.2]
Bahwa lebih lanjut OJK adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU 21/2011. Pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen
merupakan perintah dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
yang menyatakan, “Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-
undang”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 21/2011, OJK adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 4 Agustus 2015, Mahkamah menegaskan “Otoritas Jasa Keuangan, yang
517
selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Pembentukan OJK
bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi
kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Bahwa berkenaan dengan kewenangan penyidikan OJK, Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Desember 2019 telah
mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.14]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
sebagaimana dikemukakan dalam Paragraf [3.13] di atas, sebelum lebih
jauh menilai konstitusionalitas kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh
OJK penting bagi Mahkamah mempertimbangkan apakah kewenangan
penyidikan yang dimiliki OJK dapat dibenarkan ataukah sebaliknya.
Bahwa kewenangan OJK yang diberikan undang-undang tidak
dapat dilepaskan dari politik hukum untuk mewujudkan perekonomian
nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Oleh
karenanya diperlukan piranti hukum yang memberikan kewenangan tertentu
sehingga kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berkenaan dengan
dasar pemikiran tersebut, menurut Mahkamah, kewenangan penyidikan
yang dimiliki OJK adalah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan
perekonomian nasional. Artinya, penyidikan yang diberikan kepada OJK
tidak dapat dilepaskan dari pencapaian tujuan dimaksud.
Bahwa namun demikian apabila kewenangan penyidikan yang
diberikan kepada OJK dilaksanakan tanpa mempersyaratkan koordinasi
dengan penyidik Kepolisian, apakah berpotensi menimbulkan kesewenang-
wenangan sehingga bertentangan dengan prinsip integrated criminal justice
system, Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut.
[3.15]
Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam perspektif
kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu lembaga
lain yang memiliki wewenang penyidikan selain penyidikan yang dimiliki oleh
lembaga Kepolisian, kewenangan demikian dapat dibenarkan. Namun,
jikalau kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK dilaksanakan tanpa
koordinasi dengan penyidik Kepolisian sebagaimana dipersyaratkan
terhadap penyidik lembaga lain selain Kepolisian berpotensi adanya
kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan hukum
pidana yang terpadu. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi tersebut,
kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik Kepolisian juga
merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK. Dasar
pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun sistem
518
penegakan hukum yang terintegrasi sehingga tumpang-tindih kewenangan
yang dapat berdampak adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh
aparat penegak hukum maupun pejabat penyidik di masing-masing
lembaga dalam proses penegakan hukum dapat dihindari.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap argumentasi para Pemohon
bahwa kewenangan OJK dalam hal penyidikan dapat mengaburkan
Integrated Criminal Justice System karena UU 21/2011 tidak mengatur jenis
tindak Pidana dalam sektor Jasa Keuangan perbankan ataupun non-
perbankan yang menjadi wewenang Penyidik lembaga OJK, Mahkamah
berpendapat, tanpa dikaitkan dengan jenis tindak pidananya, kewenangan
penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian. Dengan kata
lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang
sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah
memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya,
telah ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam
konteks penegakan hukum administratif semata tetapi dalam batas-batas
dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum
yang bersifat pro justitia, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian
sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan sejak diterbitkannya surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan, pelaksanaan penyidikan, sampai
dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara
kepada jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, Mahkamah juga telah mempertimbangkan kembali tentang
syarat pembatasan kewenangan penyidikan OJK dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 33/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 29 September 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.11] ….
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah sebagaimana telah dikutip
di atas, kewenangan OJK dalam melakukan proses penyidikan harus
berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian sejak diterbitkannya surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan, pelaksanaan penyidikan, sampai
dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara
kepada jaksa penuntut umum. Hal demikian selain untuk menghindari
potensi timbulnya kesewenang-wenangan dan tumpangtindih dalam
penegakan hukum pidana yang terpadu, yang lebih penting menurut
Mahkamah adalah terwujudnya perlindungan dan jaminan atas hak-hak
yang dimiliki oleh setiap warga negara, sekalipun ia dalam posisi sebagai
tersangka.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum kedua Putusan di atas,
Mahkamah telah menegaskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat
dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik Polri. Namun demikian, oleh karena kedudukan OJK secara
kelembagaan dibentuk berdasarkan undang-undang yang kewenangannya tidak
519
secara langsung dinyatakan dalam UUD 1945 maka sesungguhnya OJK
merupakan lembaga negara yang fungsinya sebagai lembaga penunjang (auxiliary
agencies) terhadap organ negara lainnya, khususnya yang memiliki kewenangan
sejenis atau saling mempunyai relevansi. Dengan demikian, berkenaan dengan
kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dalam
hal ini penyidikan pada sektor jasa keuangan yang merupakan bagian dari jenis
tindak pidana umum, OJK bukan merupakan penyidik utama, namun sebagai
penyidik penunjang (supporting system) dari penyidik utama yang kewenangannya
berada pada Kepolisian.
[3.16.3]
Bahwa UU 4/2023 merupakan upaya pembentuk undang-undang yang
bertujuan untuk melakukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan
di sektor keuangan dengan mengubah undang-undang di sektor keuangan dengan
menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang
terdapat dalam berbagai undang-undang ke dalam 1 (satu) undang-undang secara
komprehensif.
Berdasarkan Penjelasan UU 4/2023, salah satu tujuan disusunnya UU
4/2023 antara lain yaitu mempertegas mandat OJK untuk melakukan pengaturan
dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Dalam hal ini, penguatan
mandat atas pemberian kewenangan penyidikan dalam tindak pidana pada sektor
jasa keuangan secara absolut kepada OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 8
angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011.
Namun demikian, penguatan mandat atas kewenangan penyidikan terhadap tindak
pidana pada sektor jasa keuangan kepada OJK secara tunggal tersebut telah
mengakibatkan tidak berwenangnya lagi penyidik Polri untuk melakukan penyidikan
atas tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
Lebih lanjut apabila dicermati, berkaitan dengan kewenangan penyidikan
oleh OJK, UU 4/2023 telah mendelegasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan (PP
5/2023) yang secara a contrario memiliki pengaturan yang berbeda mengenai
ketentuan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU 4/2023. Dalam Pasal 2 ayat (1)
PP 5/2023 dinyatakan,
“Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
520
Kemudian Pasal 2 ayat (3) PP 5/2023 menyatakan,
“Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab melakukan
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai legalitas PP 5/2023 dimaksud,
pemberian payung hukum terhadap penyidikan dalam sektor jasa keuangan kepada
penyidik Polri melalui PP 5/2023 yang mengatur adanya mekanisme koordinasi
penyidik OJK dengan penyidik Polri jelas menimbulkan ketidakpastian hukum,
karena adanya perbedaan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana pada
sektor jasa keuangan antara ketentuan yang terdapat dalam PP 5/2023 dengan UU
4/2023. Terlebih jika hal tersebut dikaitkan dengan kewenangan penyidikan oleh
penyidik Polri dalam tindak pidana umum yang terdapat dalam KUHAP yang
merupakan implementasi dari kewenangan Kepolisian dalam bidang penegakan
hukum, sebagaimana amanat dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, salah satu asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik menurut Pasal 5 huruf c Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah .. “kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan”, artinya dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, jika hal
ini dikaitkan dengan keterangan Presiden dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 28 Agustus 2023, yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PP 5/2023 a quo disusun
sebagai “pintu darurat” bagi perkara di Bareskrim yang tertunda penanganannya
akibat keberlakuan pasal yang dimohonkan pengujian [vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 59/PUU-XXI/2023, Senin, 28 Agustus 2023, hlm. 28 dan Keterangan
Tambahan Presiden Tanggal 25 September 2023, hlm. 4]. Sehingga dengan adanya
fakta hukum a quo semakin menegaskan pertentangan antara norma yang
mengatur tentang kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 dengan
yang ada dalam PP 5/2023. Dengan demikian, fakta hukum adanya pertentangan
521
antara norma-norma tersebut di atas, sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi
menegaskan dengan memberikan pemaknaan terhadap norma yang terdapat dalam
Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan Pasal 49 ayat (5) UU
21/2011.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah kewenangan penyidikan OJK pada tindak pidana di sektor jasa
keuangan yang diatur dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan
Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah memberikan batasan terhadap keberadaan
penyidik Polri, sehingga hal ini dapat menimbulkan pengingkaran terhadap
kewenangan Kepolisian selaku lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai
penyidik utama sekaligus tidak sejalan dengan substansi Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
102/PUU-XVI/2018
yang
pada
pokoknya
memberikan
kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik
Polri. Selain itu, hal tersebut berpotensi bahkan berakibat menghilangkan
kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dalam tindak pidana umum dan/atau tindak
pidana tertentu termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan atas
frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal
49 ayat (5) UU 21/2011 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah
akan menyatakan frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan” dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan atas Pasal
49 ayat (5) UU 21/2011 adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Oleh karena itu,
disebabkan dalil permohonan para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan atas Pasal 49 ayat (5)
UU 21/2011 telah dapat dibuktikan meskipun tidak sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon seperti tertuang dalam Petitum permohonan. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
522
[3.18]
Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya frasa “hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” sebagaimana yang terdapat dalam
ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49
ayat (5) UU 21/2011 inkonstitusional secara bersyarat maka terhadap pasal-pasal
lain yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan dalam tindak pidana sektor jasa
keuangan yang diatur dalam UU 4/2023, pemberlakuannya menyesuaikan dengan
putusan a quo.
[3.19]
Menimbang bahwa berkenaan dalil para Pemohon mengenai isu
konstitusionalitas dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan frasa
“pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c UU 21/2011, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.19.1] Bahwa penyidik dalam proses penegakan hukum memilki peran sentral
dan strategis. Dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyatakan “Penyidik adalah; a.
pejabat polisi Negara Republik Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang”. Hal ini ditegaskan lebih lanjut
dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, “Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-
undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan
tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a”.
Bahwa berkenaan dengan penyidik lain selain yang ditentukan dalam
Pasal 6 ayat (1) KUHAP, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum tanggal 19 November 2016 pada pokoknya sebagai
berikut:
[3.13] Menimbang
bahwa
dalam
konteks
permohonan
Pemohon,
permasalahan yang harus dijawab adalah apakah secara konstitusional KPK
dapat dibenarkan memiliki kewenangan untuk mengangkat sendiri penyidiknya,
ataukah penyidik KPK hanya boleh berasal dari institusi Kepolisian dan PPNS
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP.
Pemohon dalam permohonannya mendasarkan argumentasinya pada
Pasal 6 ayat (1) KUHAP dan Pasal 7 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) KUHAP
Penyidik adalah:
(a) pejabat polisi negara Republik Indonesia; dan
523
(b) pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
Pasal 7 ayat (2) KUHAP
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai
wewenang sesuai dengan undang-udangnya yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi
dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
Kedua ketentuan di atas mengatur bahwa hanya ada dua penyidik
yaitu polisi dan PPNS. PPNS meskipun memiliki wewenang sesuai dengan
Undang-Undang yang mengaturnya namun tetap berada di bawah koordinasi
dan pengawasan Kepolisian. Pertanyaannya kemudian adalah apakah
ketentuan dalam KUHAP ini dapat dimaknai bahwa tidak ada penyidik lain
selain polisi dan PPNS?
Menurut Mahkamah, dalam konteks permohonan a quo, anggapan
Pemohon bahwa penyidik hanya polisi dan PPNS adalah tidak tepat. Jaksa,
selain merupakan penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk menyidik
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan), yang mengatur bahwa di bidang
pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang yang di antaranya
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-
Undang. Terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan pernah diajukan
permohonan pengujian ke Mahkamah karena ketentuan yang mengatur
kewenangan peyidikan oleh Kejaksaan dianggap bertentangan dengan
KUHAP. Namun Mahkamah telah berpendirian sebagaimana Putusan Nomor
28/PUU-V/2007, bertanggal 27 Maret 2008, yang dikutip kembali dalam
Putusan Nomor 16/PUU-X/2012, bertanggal 23 Oktober 2012, dan kembali
ditegaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-X/2012, bertanggal 3 Januari 2013,
antara lain menyatakan sebagai berikut:
“[3.13.6] .. kewenangan polisi sebagai penyidik tunggal bukan lahir dari
UUD 1945 tetapi dari Undang-Undang,”. Kata “sesuai” dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya memungkinkan
alat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan diberi wewenang untuk
melakukan penyidikan. Sementara itu Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang. Undang-Undang
yang diturunkan dari amanat Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu antara lain
adalah UU Kejaksaan. Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan berbunyi,
“Melakukan penyidikan terhadap pidana tertentu berdasarkan undang-
undang”.
Selanjutnya dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa
tidak beralasan menurut hukum dalil yang menyebutkan bahwa kewenangan
penyidikan yang diberikan kepada Kejaksaan dalam beberapa ketentuan
tindak pidana khusus bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian maka dalil Pemohon yang menyatakan bahwa tidak
boleh ada penyidik lain selain yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP
menurut Mahkamah tidaklah tepat.
524
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, kewenangan untuk
melakukan penyidikan tidak hanya dimiliki oleh lembaga penegak hukum saja tetapi
juga dibuka kemungkinan dilakukan oleh lembaga lain di luar lembaga penegak
hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan lembaga penegak
hukum.
Bahwa dalam konteks demikian, setiap lembaga baik itu Kepolisian dan
lembaga lain yang mempunyai kewenangan penyidikan, masing-masing memiliki
tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang kekhususan yang
diberikan
oleh
undang-undang.
Artinya,
sekalipun undang-undang
dapat
memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan
dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system). Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban
selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dari
lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai
dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri.
[3.19.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU 21/2011, pegawai OJK
diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisioner. Sekalipun pegawai OJK bukan
pegawai negeri sipil namun pengaturan dalam Pasal 27 ayat (2) UU 21/2011
memberikan payung hukum untuk memperkerjakan pegawai negeri sipil. Pegawai
negeri yang bekerja pada OJK tersebut dalam rangka menunjang kewenangan OJK
di bidang pemeriksaan, penyidikan, atau tugas-tugas yang bersifat khusus.
Bahwa kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan penting dilakukan
dalam mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil. Dalam rangka memperkuat kewenangan dan kompetensi
penyidik OJK untuk melakukan penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan
yang memiliki kompleksitas dan karakteristik tersendiri dikaitkan dengan
pelaksanaan fungsi microprudential perbankan yang dilakukan, OJK telah memiliki
beberapa kantor perwakilan yang ditempatkan di hampir seluruh wilayah di
Indonesia. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdapat
16 penyidik OJK yang terdiri dari 11 penyidik penugasan dari Polri dan 5 penyidik
penugasan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKP) [vide
Keterangan Saksi Pihak Terkait OJK Jus Marfinnoor]. Dengan melihat kondisi
faktual penanganan penyidikan saat ini, adanya keterbatasan kemampuan untuk
525
melakukan penyidikan hanya sampai tingkat provinsi dan keterbatasan jumlah
penyidik maka OJK masih harus tetap bersinergi dengan Kepolisian yang memiliki
jumlah penyidik dan infrastruktur yang lebih memadai dan dapat menjangkau
seluruh provinsi, kabupaten, dan desa di seluruh Indonesia.
Sementara itu, terhadap kekhawatiran para Pemohon mengenai adanya
penambahan “pegawai tertentu” yang dianggap menimbulkan persoalan hukum
dalam praktik penegakan hukum pidana, menurut Mahkamah, kekhawatiran
demikian adalah berlebihan karena dalam memenuhi tujuan penegakan hukum
tindak pidana di sektor jasa keuangan yang efektif dan optimal dalam melindungi
masyarakat/konsumen sektor jasa keuangan serta perkembangan industri jasa
keuangan yang semakin kompleks, OJK dapat meningkatkan profesionalitas
pegawainya dengan memberikan pengetahuan/kompetensi khusus untuk lebih
memahami teknik-teknik penyidikan/investigasi khusus di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian kewenangan penyidikan kepada
penyidik pada instansi lain yang memperoleh kewenangan untuk melakukan
penyidikan berdasarkan suatu undang-undang secara khusus dalam pelaksanaan
tugasnya sepanjang tetap berkoordinasi dengan Penyidik Polri adalah hal yang
dapat dibenarkan.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan atas
frasa “pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c UU 21/2011 tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
30 ayat (4) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Oleh
karena itu, dalil permohonan para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan para Pemohon sepanjang
pengujian norma Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan atas frasa
“hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan“ dalam Pasal 49 ayat
(5) UU 21/2011 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian, sedangkan
permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 8 angka 21 UU
526
4/2023 yang memuat perubahan frasa “pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1)
huruf c UU 21/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.22]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon
a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
527
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa
“hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam
Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh
penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga norma Pasal 8 angka 21
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49
ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di
sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan”.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal sebelas, bulan Desember, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Desember,
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 15.05 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Kepolisian
528
Negara Republik Indonesia atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Otoritas Jasa
Keuangan atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
504
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun dalam permohonan para Pemohon a quo
tertulis “Pengujian Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal
49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan”, namun Mahkamah dapat memahami bahwa
yang sebenarnya untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 8
angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845,
selanjutnya disebut sebagai UU 4/2023) yang memuat perubahan atas norma frasa
“pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dan frasa “hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253, selanjutnya disebut sebagai UU 21/2011) sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
505
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang
memuat perubahan frasa “pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dan
frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam
Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
506
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
diubah sebagai berikut:
1. ….
21. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. …;
c. pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.”
(2) …
(5) Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
2. Bahwa Pemohon I adalah Badan Hukum Privat Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa
Asuransi (SP NIBA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, didirikan
berdasarkan Keputusan Munas Nomor Kep. 5/MUNAS/SPNIBS/BP/VIII/2015
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tertuang dalam
Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Serikat Pekerja Niaga Bank
Jasa dan Asuransi AJB Bumiputera 1912 Nomor 01 tanggal 1 Februari 2016,
yang telah terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Pemerintahan Kota Jakarta Selatan dengan Nomor Bukti Pencatatan
439/V/P/X/2005 tanggal 26 Oktober 2005 sebagaimana tertuang dalam Surat
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan
Nomor 40791-1.83 perihal Bukti Perubahan Nama SP/SB tertanggal 16
Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Serikat Pekerja
NIBA AJB Bumiputera 1912 Nomor Kep. 09/Munas/SP NIBA/AJBBP/IX/2021
tertanggal 10 September 2021 tentang Pengurus Harian Terpilih SP NIBA AJB
Bumiputera 1912 masa bakti 2021-2024, sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Munas XV Tahun 2021 SP Niaga Bank Jasa Asuransi
AJB Bumiputera 1912 Nomor 6 tanggal 7 Oktober 2021 dan merujuk pada
ketentuan Pasal 14 ayat (3) ART, Rizky Yudha Pratama selaku Ketua Umum
berwenang mewakili ke dalam dan ke luar;
3. Bahwa menurut Pemohon I, pemberlakuan ketentuan Pasal 8 angka 21 UU
4/2023 yang memuat perubahan atas frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah
507
menghilangkan hak konstitusional Pemohon I dalam rangka memenuhi tujuan
organisasi yaitu memberikan perlindungan dan pembelaan atas hak-hak
kepentingan pekerja, serta meningkat kesejahteraan yang layak bagi pekerja
dan keluarganya karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana
penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian) dalam hal
penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang terjadi pada Asuransi Jiwa
Bersama Bumiputera 1912 kecuali hanya melalui penanganan penyidikan
tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan yang hanya dapat di
