PUU
Tahun 2022
59/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin), yang diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan (Ketua Kadin Kota Banjarmasin), Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani, dan Khairiadi
Tanggal Registrasi: 2022-04-25
Tanggal Putusan: 2022-09-29T13:16:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 1/1987, UU 25/1956, UU 9/2022, UU 10/2022, UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 59/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN) Kota
Banjarmasin, yang diwakili oleh:
Nama
: Muhammad Akbar Utomo Setiawan
Jabatan
: Ketua Kadin Kota Banjarmasin
Alamat
: Jalan Gerilya Komp. Graha Mahatama Blok Kuini Nomor
45 RT. 023 RW. 002 Kelurahan Tanjung Pagar,
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,
Provinsi Kalimantan Selatan
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Syarifuddin Nisfuady
Pekerjaan : Perdagangan
Alamat
: Jalan Banua Anyar Nomor 38 B RT. 005 RW. 001
Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur,
Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Ali
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan M. Temon, Komp. Buana Permai Blok C Kelurahan
Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Nama
: Hamdani
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat
: Jalan Teluk Mesjid RT. 011 RW. 002, Kelurahan Mantuil,
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,
Provinsi Kalimantan Selatan
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Khairiadi
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Komp. Baktikarya Nomor 10 Blok. A RT. 033 RW. 000,
Kelurahan
Semangat
Dalam,
Kecamatan
Alalak,
Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 April 2022 memberi kuasa kepada
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H.,
Hidayatullah, S.H., Matrosul, S.H., dan Muhammad Iqbal, S.H., M.H.,
kesemuanya Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum berkantor pada Kantor Hukum
BORNEO LAW FIRM, berdomisili di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Nomor 37,
Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Walikota Banjarbaru;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli/Saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Pihak Terkait Walikota
Banjarbaru;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pihak Terkait Walikota
Banjarbaru.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 April 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 19 April 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 59/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 25
April 2022 dengan Nomor 59/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 6 Juni 2022 dan diterima Mahkamah pada 6 Juni 2022,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan, “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945..................;”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
4
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 mencakup
pengujian proses pembentukan undang-undang (uji formil) dan pengujian
materi undang-undang (uji materi), yang didasarkan pada Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
6. Bahwa yang menjadi objek pengajuan pengujian materiil ini adalah Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779);
7. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779) yang berbunyi: “Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.” terhadap:
a. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
c. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yaitu: “Negara Indonesia adalah Negara
hukum”;
d. Pasal 28D UUD 1945 ayat (1), yaitu: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini.
5
8. Bahwa norma-norma tersebut dianggap oleh para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1).
9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka para Pemohon beranggapan
Mahkamah berwenang dalam menguji materiil Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6779).
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang
nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut
dengan UU MK) menyatakan, Pemohon pengujian undang-undang adalah:
“Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.”
2. Bahwa kemudian dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan yang dimaksud
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang”, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan
bahwa, “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”.
4. Bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatur, “Hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu apabila.”
6
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUUV/2007
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan untuk diuji;
e. kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang, yakni pertama, yang memiliki
kualifikasi sebagai Pemohon atau legal standing dalam perkara pengujian
Undang. Kedua, adanya kerugian konstitusional Pemohon oleh berlakunya
Undang-Undang;
7
KUALIFIKASI PARA PEMOHON
7. Bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam materiil pengujian
Pasal 4 UU 8/2022 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Para Pemohon memiliki Hak Konstitusional sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28D ayat (1);
b. Para Pemohon berkedudukan di Wilayah Kalimantan Selatan sehingga
hal-hal yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Selatan Para
Pemohon memiliki kepentingan atas Provinsi Kalimantan Selatan.
8. Bahwa perlu diuraikan kualifikasi para Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Pemohon I adalah Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN)
Kota Banjarmasin, badan hukum privat yang memiliki legalitas
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri juncto Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Kamar Dagang dan Industri (P-21) juncto Surat Keputusan
No.16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang Pengesahan Dewan Penasehat,
Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026 ditetapkan tanggal 23
Juni 2021 (P-20), berkedudukan di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Nomor
37, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Lantai 2 Gedung Kamar
Dagang dan Industri Provinsi Kalimantan Selatan), Menurut Pasal 29 ayat
(1)
Anggaran
Dasar
menyebutkan
“Dewan
Pengurus
Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota
adalah
perangkat
organisasi
Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupaka pimpinan tertinggi Kadin tingkat
yang bersangkutan, mewakili organinsasi keluar dan kedalam, dengan
masa jabatan kepengurusan 5 (lima) tahun, terdiri dari Pengurus Harian,
Pengurus Harian Lengkap dan Pengurus Lengkap”. kemudian, dan
kemudian menurut Pasal 17 ayat (3) huruf a. Anggaran Rumah Tangga
menyebutkan “Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi dan Ketua
Kadin Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan
kegiatan organinasasi masing-masing berkewajiban: a. memimpin
organinasi dan Dewan Pengurus masing-masing dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya keluar maupun kedalam.” Dalam hal ini
8
berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Anggaran Dasar (AD) KADIN dan menurut
Pasal 17 ayat (3) huruf a. Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN, KADIN
Tingkat Kota Banjarmasin (Pemohon I) diwakili oleh Pengurusnya yakni
Muhammad Akbar Utomo Setiawan sebagai Ketua KADIN Kota
Banjarmasin dan selain itu Muhammad Akbar Utomo Setiawan sebagai
Ketua KADIN Kota Banjarmasin juga mendapat dukungan mayoritas
Dewan Pengurus KADIN Kota Banjarmasin berdasarkan hasil rapat pada
Berita Acara Nomor: 01/BA/KADIN-BJM/VI/2022 tertanggal 04 Juni 2022
tentang Rapat Pimpinan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri
Kota Banjarmsin Masa Bakti 2021-2026, Pemohon I adalah Badan Hukum
Privat.
b. Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
warga Kalimantan Selatan.
c. Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
warga Kalimantan Selatan.
d. Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merupakan warga Kalimantan Selatan.
e. Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon V
merupakan seorang tokoh seniman di wilayah Kalimantan Selatan.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
9. Bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional sebagaimana
ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUUV/2007
tanggal 20 September 2007.
10. Bahwa para Pemohon memiliki kerugian kostitusional yang dirugikan secara
dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukan Pasal 4 UU
8/2022, karena materi muatan pada Pasal 4 bertentangan dengan UUD 1945.
11. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas Pasal 4
UU 8/2022, para Pemohon beranggapan berkaitan dengan pemindahan Ibu
Kota Provinsi Kalimantan Selatan telah merugikan para Pemohon, dengan
uraian sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan badan hukum privat yang memiliki legalitas
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri juncto Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010
9
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Kamar Dagang dan Industri (P-21) juncto Surat Keputusan
No.16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang Pengesahan Dewan Penasehat,
Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026 ditetapkan tanggal 23
Juni 2021 (P-20).
Bahwa mencermati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (P-
21):
Pasal 3 huruf b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri Kamar Dagang menyebutkan “Kamar Dagang dan
Industri bertujuan: bertujuan menciptakan dan mengambangkan iklim
dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya
secara efektif dalam Pembangunan Nasional.”
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang
Dan Industri menyebutkan: “Kamar Dagang dan Industri merupakan
wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara
pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Pasal 4 ayat (3) AD/ART KADIN menyebutkan “Daerah kerja Kadin
Kabupaten/Kota
meliputi
seluruh
wilayah
Kabupaten/Kota
yang
bersangkutan.”
Pasal 9 AD/ART KADIN menyebutkan “Kadin berfungsi sebagai wadah
dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan
advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan
pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha
asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan,
perindutrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan
ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan,
dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi
nasional.”
Selain itu, KADIN Kota Banjarmasin merupakan wadah bagi para
pengusaha, dampak pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
bagi lapangan usaha yang akan terpukul adalah penyediaan akomodasi
dan makan minum, kuliner-kuliner, kunjungan wisata, event-event, real
10
estate, dan administrasi pemerintahan, pertanahan dan jaminan sosial
wajib. Pada sektor kontruksi, arah berbagai pembangunan fisik baik yang
dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi yang nantinya akan
diikuti swasta akan bergeser ke Kota Banjarbaru dan hal tersebut secara
substantif akan mengurangi kemajuan pembangunan infrastruktur
pendukung di Kota Banjarmasin.
Bahwa jika dicermati secara seksama maka dalam perumusan Pasal 4
UU 8/2022 perlunya pandangan dari aspek daerah mengingat Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan asalnya berada di Kota Banjarmasin, KADIN
Kota Banjarmasin sebagai representasi pengusaha-pengusaha di
Banjarmasin setidaknya harus didengar pandangannya berkaitan dengan
pembentukan Pasal 4 UU 8/2022 khususnya dalam hal pemindahan Ibu
Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota
Banjarbaru akan berdampak pada perekonomian di Kota Banjarmasin
khususnya bagi pengusaha-pengusaha di Banjarmasin mengenai
kegiatan-kegiatan usahanya.
Bahwa atas dasar tersebut dampak perpindahan Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan dinilai merugikan Pemohon I maka Pemohon I
menolak perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan karena
Pemohon I memiliki hak untuk menolak sebagai bentuk perlindungan
pengakuan penolakan sebagaimana diatur yang diatur pada Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.” sehingga penolakan para
Pemohon tersebut dilindungi oleh UUD 1945.
b. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah warga
negara (warga Provinsi Kalimantan Selatan) yang menolak perpindahan
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa secara jangka panjang dapat dipastikan bahwa ketidakjelasan
faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibu kota Provinsi Kalsel yang
menjadi pokok utama isi muatan, secara langsung para Pemohon sudah
merasa dirugikan dengan terjadinya gejolak ekonomi akibat covid-19,
akibat harga semua kebutuhan bahan pokok semua naik, karena kedepan
pasti Provinsi Kalsel dan Kota Banjarbaru akan mengalokasikan anggaran
11
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel
untuk merubah semua aturan Peraturan-Peraturan Daerah, perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi
Kalsel, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
perubahan biaya untuk Pembangunan sarana dan prasarana yang untuk
menunjang Ibu Kota Provinsi yang baru yaitu Kota Banjarbaru, yang
seharusnya anggaran tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi
Kalsel serta hal-hal prioritas lainnya.
Bahwa selanjutnya jika Pasal 4 UU 8/2022 dibatalkan, maka kerugian
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V maupun
masyarakat Kalimantan Selatan akan hilang karena pada hari-hari depan
tidak ada gejolak masyarakat akibat dari Pasal 4 UU 8/2022 ini. Guna
mencapai
dibatalkannya
perpindahan
ibu
kota
Provinsi
Kalsel
sebagaimana pada Pasal 4 UU 8/2022, menurut Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, dan Pemohon V Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(EKOSOB) yang meliputi hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak
atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan
hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, Hak-hak tersebut
secara umum diatur dalam Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya (ICESCR). Secara khusus hak EKOSOB juga diatur dalam
berbagai instrumen HAM internasional dan merupakan hak warga negara
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Hal ini menjadi sudut pandang
Para Pemohon dalam mengajukan pengujian Materiil Pasal 4 UU 8/2022
ini.
Bahwa dalam pandangan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V, perpindahan ibu kota Provinsi Kalsel merupakan pertaruhan
yang tidak jelas mengenai keuntungan yang signifikan, urgensinya dan
alasan mendesaknya apa yang akan diperoleh untuk masyarakat dan
Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, menurut Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V, Pasal 4 UU 8/2022 atau UU
Provinsi Kalsel bertentangan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD
1945. Menurut Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V,
pendanaan besar untuk perpindahan Ibu kota Provinsi Kalsel sebaiknya
digunakan untuk pemulihan covid 19, bantuan-bantuan kepada
12
masyarakat ditengah kondisi yang serba semua kebutuhan pokok naik
dari harga minyak goreng naik, Bahan Bakar Minyak (BBM) naik,
dipergunakan untuk bidang pendidikan mencetak kader-kader handal
bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam pandangan
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V maupun
masyarakat Kalimantan Selatan telah dirugikan dengan adanya ketentuan
Pasal 4 UU 8/2022, hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
dilatarbelakangi dan diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa masyarakat Kalimantan Selatan adalah kesatuan masyarakat
hukum setempat yang memiliki kepentingan berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Bahwa
Keberadaan
Masyarakat
Kalimantan
Selatan
adalah
kebanyakannya terdiri dari suku Banjar yang merupakan masyarakat
yang hidup dalam kondisi keadatan dan tradisional/tradisi Banjar.
- Karakteristik Kalimantan Selatan merupakan kelompok sosial yang
memiliki ikatan yang erat, murni, kuat, alami (Gameinschaft) sebagai
sebuah kelompok sosial Banjar yang secara turun temurun masih
terus hidup di Kalimantan Selatan.
- Bahwa dengan Kota Banjarmasin tidak lagi menjadi Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan, maka kehidupan Masyarakat Adat Kalimantan
Selatan kehilangan marwah keadatan dan tradisi karena sejarah
kedudukan Ibu kotanya diubah.
Bahwa atas dasar tersebut dampak perpindahan Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan dinilai merugikan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, dan Pemohon V maupun masyarakat Kalimantan Selatan maka
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V maupun
masyarakat Kalimantan Selatan menolak perpindahan Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan karena Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V maupun masyarakat Kalimantan Selatan memiliki hak untuk
menolak
sebagai
bentuk
perlindungan
pengakuan
penolakan
sebagaimana diatur yang diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
13
menyebutkan
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.” sehingga penolakan para Pemohon tersebut
dilindungi oleh UUD 1945.
Bahwa pada pokoknya para Pemohon memiliki hak untuk menolak
perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana diatur yang
diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga penolakan para Pemohon
tersebut dilindungi oleh UUD 1945.
12. Bahwa terkait pengujian Materiil para Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya atas perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
yang diatur dengan Pasal 4 pada UU 8/2022, dalam perwujudan Undang-
Undang Dasar 1945 yang mengakui, menjamin, melindungi hak-hak setiap
warga negara diatur dalam:
a. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
c. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yaitu: “Negara Indonesia adalah Negara
hukum”;
d. Pasal 28D UUD 1945 ayat (1), yaitu: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
13. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di
atas, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi karena telah memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
1. perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
14
4. lembaga negara.
14. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dengan kerugian konstitusional atas Pasal
4 UU 8/2022 untuk melakukan pengujian materiil pada Pasal 4 UU 8/2022.
C. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
C.1. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
1. Bahwa pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 4 UU 8/2022 yang
menyatakan “Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di
Kota Banjarbaru.”;
2. Bahwa menurut para pemohon ketentuan pasal a quo yang diatur dalam
Pasal 4 UU 8/2022 mengenai Pasal Kedudukan Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat
(2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
1) Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
2) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
3) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yaitu: “Negara Indonesia adalah Negara
hukum”;
4) Pasal 28D UUD 1945 ayat (1), yaitu: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
3. Bahwa adapun dalam kerangka substansi dalam konteks mengenai
penetuan Ibu Kota sebuah wilayah pemohon turut pula memperhatikan
salah satu Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 66/PUU-XI-2013 pada
poin [3.23] dan [3. 24] yang pada pokoknya:
[2.23] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, dalam penentuan
lokasi ibu kota pada suatu wilayah harus didasarkan pada konsep
yang jelas dan kajian yang transparan dari aspek tata ruang,
ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis,
kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, sosial budaya
dengan memperhatikan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari
proses
demokrasi
dalam
upaya
menciptakan
legitimasi
pemerintahan,
serta
yang
paling
utama
adalah
dengan
memperhatikan kemampuan dan kesiapan sumber daya di wilayah
tersebut dengan tujuan agar pelayanan menjadi lebih dekat kepada
15
masyarakat sehingga dapat menyejahterakan seluruh lapisan
masyarakat di wilayah tersebut;
[2.24] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah menilai, penentuan Ibu kota Kabupaten Maybrat yang
berkedudukan di Kumurkek, Distrik Aifat secara faktual telah
mengesampingkan prinsip-prinsip dalam penentuan lokasi ibu kota
suatu wilayah. Aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya digunakan
sebagai
penentuan
Ibu
kota
Kabupaten
Maybrat
dalam
pembentukan
UU
13/2009,
padahal
penyerapan
aspirasi
merupakan suatu pengejewantahan prinsip demokrasi. Pada
kenyataannya penetapan Ibu kota Kabupaten Maybrat di
Kumurkek, Distrik Aifat malah menjauhkan masyarakat dari
pelayanan kepemerintahan yang sudah sepantasnya diberikan
kepada setiap warga negara. Selain itu, penentuan Ibu kota
Kabupaten Maybrat yang berkedudukan di Kumurkek, Distrik Aifat
turut pula memicu terjadinya konflik di dalam masyarakat. Menurut
Mahkamah, pembentukan Kabupaten Maybrat yang pada awalnya
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan,
dan
kemasyarakatan,
serta
memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah tidak dapat
terlaksana dengan ditetapkannya Ibu kota Kabupaten Maybrat di
Kumurkek, Distrik Aifat. Seharusnya, penetapan Ibu kota
Kabupaten Maybrat ditetapkan berdasarkan aspirasi mayoritas
masyarakat
dan
yang
paling
penting
adalah
dengan
mempertimbangkan wilayah yang paling memberi kemudahan
pemberian pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah
Kabupaten Maybrat. Selain itu, secara de facto penyelenggaraan
pemerintahan riil Kabupaten Maybrat berada di Ayamaru. Dengan
demikian, Mahkamah dalam memutus permohonan a quo
berdasarkan Pasal 1 UUD 1945 yang menentukan pada prinsipnya
Negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Oleh
karena itu demi kemanfaatan dan kepastian hukum yang adil dalam
pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan
maka Pasal 7 UU 13/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai, “Ibu kota Kabupaten Maybrat
berkedudukan di Ayamaru”;
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka ada beberapa hal
yang mendasari Pasal 4 UU 8/2022 mengenai perpindahan Ibu kota
Provinsi Kalimatan Selatan bertentangan dengan UUD 1945 sebagai
berikut:
4.1. Faktor Historis Dan Kultural
- Bahwa kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Pasal
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan yang berbunyi “Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
berkedudukan di Kota Banjarbaru” telah menggeser kedudukan kota
Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan,
16
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (P-12), Pasal 2 ayat (1)
Pemerintah daerah otonom:
1. Propinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Pontianak
2. Propinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarmasin dan
3. Propinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Samarinda.
Sebagai perbandingan:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kalimantan Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6780) dalam
Pasal 4 berbunyi “Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di
Kota Pontianak” (P-13)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6781) dalam
Pasal 4 berbunyi “Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan
di Kota Samarinda” (P-14)
- Dari kedua Undang-Undang Provinsi Kalimantan Barat dan
Kalimantan Timur tidak ada menggeser kedudukan ibu kotanya, hanya
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan yang tiba-tiba tanpa sepengetahuan para Pemohon berubah
kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke
Banjarbaru.
- Bahwa secara historis, Kota Banjarmasin dari Zaman Kerajaan Banjar
Islam Pertama adalah sebagai pusat pemerintahan Kerajaan,
wilayahnya hampir 2/3 Pulau Kalimantan (Borneo), Sejarah berdirinya
kota Banjarmasin pada tanggal 24 Desember 1526, tanggal tersebut
dijadikan sebagai Hari kemenangan Pangeran Samudera, dan cikal
bakal Kerajaan Islam Banjar Pertama, sebagai ibu kota kerajaan baru
yang menguasai sungai dan daratan Kalimantan Selatan. Sampai
dengan tahun 1664 surat-surat dari Belanda ke Indonesia untuk
kerajaan Banjarmasin masih menyebut Kerajaan Banjarmasin dalam
ucapan Belanda “Bandzermash”. Setelah tahun 1664 sebutan itu
17
berubah menjadi Bandjarmassin, dan pertengahan abad 19, sejak
jaman jepang kembali disebut Bandjarmasin atau dalam ejaan baru
bahasa Indonesia menjadi Banjarmasin. Sejak tanggal 24 Desember
1526 tersebut, dijadikan sebagai Hari Jadi Kota Banjarmasin secara
resmi setiap Tahun yang sekarang Usia Kota Banjarmasin sudah 495
Tahun, dan sebagai kota bersejarah dan sebagai kota pusaka yang
ada di Indonesia, maka akan menghilangkan identitas kota
Banjarmasin
sebagai
Ibu
Kota
Borneo
(Kalimantan)
awal
kemerdekaan Indonesia berdiri, maka menggeser atau merubah ibu
Kota Provinsi Kalimantan yang berkedudukan di Kota Banjarmasin ke
Kota Banjarbaru adalah menghilangkan identitas sejarah perjuangan
bangsa Indonesia.
- Bahwa secara historis pada abad ke-16 Banjarmasin tumbuh menjadi
Kota perdagangan transito yakni pusat grosir internasional, daerah
dimana berlangsung pengumpul dan pengiriman barang, serta pusat
perdagangan import eksport, seperti halnya Singapore dan Hongkong
sekarang. Kesultanan Banjarmasin masa itu telah pula menjadi salah
satu negeri yang memiliki hubungan perdagangan dengan banyak
negeri lain seperti Arab, Turki, Persia, India, dan China. Selain itu pula
karena kedudukan asal usul negeri ini, yang terletak sangat strategis,
karena berada di Laut Jawa, dan Selat Makassar yang menjadi
perjalanan lalu lintas kapal-kapal asing. Hal ini mengakibatkan
Banjarmasin selalu sibuk dikunjungi kapal-kapal niaga luar negeri.
- Seperti Kesultanan Melayu yang lain di Nusantara, Banjarmasin juga
merupakan sebuah negeri yang menjalankan aktivitas pertanian.
Tanaman utama kesultanan Banjarmasin selain lada hitam, cengkeh
dan kapas dan padi dan hasil hutan serta juga sebagian sayur-sayuran
maupun lainnya. Sesuai dengan perkembangan perdagangan
internasional ketika itu di abad ke-17, Banjarmasin mengubah
produksi tanaman khususnya produksi padi menjadi perkebunan lada
dan cengkeh. Disebabkan oleh perintah sultan kepada rakyat untuk
melakukan penanaman itu, akhirnya rakyat banyak yang bertanam
lada hitam maupun putih. Oleh karena itu pula akhirnya Banjarmasin
merupakan penghasil lada terbesar di Nusantara Tengah, penduduk
18
pun melakukan penanaman benda-benda itu untuk diperdagangkan.
Oleh karena tanaman rakyat yang dicari dunia kian bertambah
produktifitasnya di Banjarmasin, bandar ini pun menjadi pusat
perdagangan internasional, yang barang-barangnya kemudian dijual
kepada para pedagang dari negeri China, India, dan Turki. (Yanuar
Ikbar, MA., Ph.D, Perang Fi Sabilillah di Kalimantan 1859-1863
Menguak Peranan Sultan Hidayatullah, Penerbit Pustaka Banua:
2014)
- Selanjutnya secara historis pemakaian terminologi Banjarmasin,
berdasarkan penelusuran istilah yang lazim dipergunakan sejak
sebelum abad ke-16. Istilah Mo-Ho-Sin, dalam berita I-Tsing abad ke-
7, ditafsirkan oleh Junjiro Takasusu sebagai sebutan untuk
Banjarmasin. Dalam berbagai peta kuno yang dibuat orang-orang
Eropa, sebutan untuk wilayah Kalimantan bagian Selatan, Tenggara
dan Tengah adalah Banjarmasin. Dalam Fig. 74, peta yang dibuat
Willem Lodewijcksz tahun 1598 disebutnya “Bandermacsin”. Dalam
peta yang dibuat oleh Theodor de Bry tahun 1602, Fig. 102, dengan
sebutan “Bandermach”. Selanjutnya, Antonio Sanches membuat peta
dalam tahun 1641 dengan menyebut “Bandermasyn” dan peta yang
dibuat oleh Jan Jansson tahun 1657, menyebut dengan tulisan
“Banjermshin”. Berdasarkan peta kuno di atas, maka sebutan
Banjarmasin adalah sebutan yang diberikan untuk seluruh kawasan
geografis Kalimantan Selatan, Tenggara, Tengah, dan sebagian
Kalimantan Timur sejak abad ke-15. (Yusliani Noor, Islamisasi
Banjarmasin (Abad ke-15 Sampai ke-19), Penerbit Ombak: 2016)
Bahwa Secara historis Kota Banjarmasin memiliki peranan penting
dalam
perkembangan
Provinsi
Kalimantan
Selatan.
Sejarah
perkembangan Kalimantan Selatan tidak terlepas dari Kota Banjarmasin
sejak tahun 1500an sebagai pusat pemerintahan. Pada era
pemerintahan Hindia Belanda, Kota Banjarmasin menjadi pusat
pemerintahan sekaligus pusat ekonomi kawasan. Hal ini menjadi
catatan bahwa Kota Banjarmasin sebagai ibu kota pemerintahan
provinsi Kalimantan selatan memiliki nilai historis/sejarah panjang, yang
19
justru apabila diubah, sama dengan pembelokan sejarah, sehingga
Pasal 4 UU 8/2022 bertentangan UUD 1945.
4.2. Faktor Sosio-Geografis
- Bahwa wilayah Kota Banjarmasin dikelilingi oleh beberapa sungai,
yaitu Sungai Barito, Sungai Martapura, Sungai Awang, dan Sungai
Kuin.
- Bahwa Banjarmasin memiliki berbagai peranan yang sangat strategis
sebagai ibu kota dari Provinsi Kalimantan Selatan.
- Peranan strategis Banjarmasin dapat tercermin dari segi Sektor
Pendidikan, Sektor Kesehatan, Sektor Ekonomi.
- Bahwa berdasarkan uraian Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP)
Kota
Banjarmasin
Tahun
2006-2025
dan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin 2021-
2026 dari Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi mumpuni
untuk menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Sektor Pendidikan
- Bahwa dilihat dari kondisi pendidikan di Kota Banjarmasin sebagai Ibu
Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin memiliki sarana
pendidikan yang relatif lengkap dan berkualitas dibandingkan daerah-
daerah lainnya di Kalimantan Selatan, yang ditandai dengan
tersedianya fasilitas pendidikan dari jenjang prasekolah/taman kanak-
kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidah, SMP/Madrasah Tsanawiah,
SMA/SMK/Madrasah Aliyah sampai perguruan tinggi. Hingga sampai
tahun 2004 tercatat 333 buah SD dan Madrasah Ibtidayah negeri dan
swasta yang menampung 18.581 murid, 92 buah SMP dan Madrasyah
Tsanawiah yang menampung 18.058 murid, 51 buah SMA,SMK dan
Madrasah Aliyah yang menampung 14.931 murid. Pada jenjang
pendidikan tinggi, terdapat Perguruan Tinggi Negeri Universitas
Lambung Mangkurat dan IAIN 17 Antasari dengan jenjang studi
sampai dengan Pascasarjana (S2/Magister), Politeknik Negeri
Banjarmasin, serta sejumlah 12 buah perguruan tinggi swasta
berstatus Universitas, Sekolah Tinggi dan Akademi. Sampai tahun
2004 Universitas Lambung Mangkurat memiliki 11 fakultas dan 5
20
diantaranya di Kota Banjarmasin, yaitu Fakultas Hukum, Ekonomi,
Ilmu Sosial dan Politik, Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Teknik
Program Studi Arsitektur. Sedangkan IAIN Antasari dengan 5
fakultasnya, yaitu Fakultas Tarbiyah, Adab, Ushuluddin, Syariah dan
Dakwah (P-6a).
- Bahwa dalam sektor pendidikan Kota Banjarmasin semenjak lahirnya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
terkait pendidikan tingkat SMA/SMK/Madrasah Aliyah menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi, jika diulas berdasarkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin
2021-2026 secara umum, fasilitas sekolah yang ada di Kota
Banjarmasin untuk Sekolah tingkat dasar dan tingkat menengah telah
memadai didukung dengan bangunan sekolah yang baik dan tersebar
merata di setiap kecamatan. Secara umum, ketersediaan sekolah
pada masing-masing jenjang pendidikan di Kota Banjarmasin
merupakan yang terbaik dan terlengkap jika dibandingkan dengan
kabupaten/kota lain di Provinsi Kalimantan Selatan, hal ini dapat dilihat
berdasarkan data yang dikutip pada RPJMD Kota Banjarmasin Tahun
2021-2026 sebagai berikut (P-6b):
21
Sektor Kesehatan
- Bahwa dilihat dari kondisi pelayanan kesehatan di Kota Banjarmasin
sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, upaya pembangunan
kesehatan ditunjang keberadaan sarana kesehatan dalam jumlah
yang cukup memadai, yaitu Rumah Sakit sebanyak 13 buah (Rumah
Sakit Umum Pemerintah dan Swasta 10 buah dan Rumah Sakit
Bersalin 3 buah); Puskesmas sebanyak 26 buah, yaitu Puskesmas
dengan perawatan 2 buah dan Puskesmas Non Perawatan 24 buah,
Posyandu 367 buah dan Balai Pengobatan 40 buah; Puskesmas
Pembantu 30 buah, Puskesmas Keliling (roda 4) sebanyak 17 buah,
Puskesmas Keliling (perahu) 1 buah dan Apotik sebanyak 71 buah.
Menurut data statistik tahun 2004, kelahiran bayi yang ditolong dokter
mencapai 17,43%, bidan 71,37%, dan dukun bayi 9,13%. Sebanyak
88,45% balita pernah disusui dengan Air Susu Ibu. Persentase
memberikan ASI yang tertinggi adalah pada kelompok umur 18-24
bulan, yaitu 33,34% dan 12-17 bulan 21,16%. Keluhan kesehatan
masyarakat umumnya adalah: panas 1,24%, batuk 2,89%, 18 pilek
8,62%, asma 0,70%, diare 0,62%, migrain 3,05%, gigi 1,36% dan
lainnya 8,66%. Dari 27,13% penduduk yang mengalami keluhan
kesehatan, yang memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan yang
tersedia dengan berobat jalan sebanyak 11,25%, 14,74% mengobati
sendiri dan berobat jalan dan 14,45% tidak berobat. Bagi yang berobat
jalan, Puskesmas merupakan pilihan utama (45,03%), diikuti dokter
praktek 24,56% dan Rumah Sakit Pemerintah 8,19%.(P-6a)
- Ketersediaan fasilitas kesehatan yang menunjang bagi masyarakat
merupakan suatu hal yang dibutuhkan dan dapat menjadi faktor utama
keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan. Keberadaan fasilitas
kesehatan di Kota Banjarmasin pada tahun 2020 sangat memadai.
Seluruh jenis fasilitas kesehatan dasar telah tersedia di Kota
Banjarmasin dari rumah sakit rujukan regional provinsi hingga tingkat
kelurahan Posyandu. Secara umum, semua kecamatan di Kota
Banjarmasin memiliki fasilitas kesehatan yang merata. Khusus untuk
rumah sakit umum, kecamatan yang memiliki fasilitas paling banyak
adalah Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dengan perubahan sistem
22
pelayanan kesehatan, terdapat peningkatan jumlah klinik/balai
kesehatan dibandingkan pada tahun 2019 yang hanya sebanyak 56
klinik, dengan penguraian sebagai berikut (P-6b):
Sektor Ekonomi
- Bahwa dilihat dari kondisi ekonomi berdasarkan data statistik Kota
Banjarmasin
tahun
2004,
PDRB
tahun
2004
sebesar
Rp.
4.356.037.359 (harga berlaku) atau Rp.1.416.590.341 (harga konstan,
1993). Sumbangan terhadap PDRB yang dominan berasal dari
lapangan usaha (1) pengangkutan dan komunikasi (30,84%), terutama
dari angkutan laut (15,63%), (2) industri pengolahan (22,96%),
terutama dari industri besar dan sedang (22,23%), dan (3)
perdagangan, restoran dan perhotelan (19,71%), terutama dari
perdagangan besar dan eceran (17,00%). Pertumbuhan ekonomi
tahun 2003 mencapai 5,72%; 2004 hanya 3,11% dan PDRB per
kapitanya sebesar Rp. 6.683.932 dengan kesenjangan pendapatan
antar kelompok masyarakat relatif rendah dan ditunjukan dari angka
Gini Rasio sebesar 0,27. Kota Banjarmasin memiliki pelabuhan
pelayaran samudera dan pelabuhan nusantara yang merupakan pintu
gerbang keluar masuknya barang melalui kegiatan impor-ekspor
terutama
dari
Provinsi
Kalimantan
Selatan.
Dari
21
segi
perkembangan nilai ekspor total selama kurun waktu 1996 – 2002
menunjukan kecenderungan menurun. Tahun 1999 nilai ekspor
melalui pelabuhan di Banjarmasin tercatat $(US) 837.501,32; tahun
2002: $1.081.277,42 dan tahun 2004 $1.297.532,40. Jenis komoditas
utama yang diekspor melalui Banjarmasin adalah karet, kayu, rotan,
ikan, dan batu bara. Sebelum 1999 ekspor masih didominasi oleh
komoditi kayu, tetapi tahun-tahun berikutnya terjadi perubahan.
Ekspor kayu menunjukkan penurunan dan sejak tahun 2002 ekspor
23
justru didominasi oleh batu bara. Komodasi ekspor yang menurun nilai
ekspornya adalah karet, kayu, rotan dan ikan (P-6a).
- Bahwa dalam kurun waktu 2016-2020, nilai indeks di Kota
Banjarmasin menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2016, nilai indeks
adalah sebesar 6,12, kemudian pada tahun 2020 nilainya sebesar
6,16. Selama periode tersebut, tercatat nilai indeks mengalami
penurunan pada tahun 2018 dan 2020. Rata-rata pertumbuhan indeks
pada tahun 2016-2020 adalah sebesar 0,42% per tahun dengan
pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2017 yang mencapai 2,78%.
Dengan angka indeks yang masih berada kisaran nilai 6, Indeks
Pembangunan Ekonomi Inklusif Kota Banjarmasin termasuk dalam
kategori memuaskan, Di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, nilai
indeks Kota Banjarmasin adalah yang tertinggi dimana Kota
Banjarmasin merupakan satu-satunya wilayah yang memiliki indeks
dengan nilai di atas 6 (>6) (P-6b).
- Bahwa seharusnya, sebelum dilakukan pemindahan Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan, hendaknya dilakukan kajian yang meneliti secara
terukur dan komprehensif. Pertama dari Faktor Lingkungan Makro.
Bisa dilihat semenjak perkantoran provinsi Kalimantan Selatan pindah
ke Kota Banjarbaru di wilayah Jalan Aneka Tambang, tidak ditemui
signifikansi pertumbuhan pembangunan pada kawasan tersebut, baik
properti maupun pertumbuhan ekonomi. Hal ini menandakan,
walaupun perkantoran pemerintah provinsi Kalimantan Selatan telah
dipindah ke Kota Banjarbaru, hal ini tidak serta merta mendongkrak
pembangunan disana. Tidak signifikannya pembangunan di Kota
Banjarbaru, menandakan tidak adanya potensi Kota Banjarbaru dari
sisi faktor lingkungan makro. Kedua, dari faktor endowment.
Ketersediaan Sumber Daya Manusia bisa dilihat dari statistik usia
produktif dengan keterampilan/keahlian. Mayoritas Perguruan tinggi
maupun SDM yang mengenyam pendidikan, jumlah terbesar berada
di Kota Banjarmasin. Termasuk sumber daya ketersediaan fasilitas
publik/ kantor pelayanan umum dan pusat bisnis berada di Kota
Banjarmasin. Ketiga, dari faktor budaya.
24
- Dampak pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari
Banjarmasin ke Banjarbaru berkaitan dengan sektor jasa yang terkait
dengan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) seperti,
perhotelan, catering, perbankan, dan lain-lain ini akan menyebabkan
menurunnya suplai barang dan tenaga kerja dibidang-bidang tersebut.
- Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin
ke Banjarbaru juga berdampak pada proyek-proyek dan even-even
berskala nasional atau provinsi yang digelar di Banjarmasin,
Penyelenggaraan berbagai proyek dan even secara langsung
berkontribusi pada peningkatan aktifitas ekonomi, membuka lapangan
pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan masyarakat, jika proyek
dan even berkurang, tentu akan berdampak pada penurunan
pertumbuhan ekonomi.
Bahwa Pemerintahan Daerah Banjarmasin merupakan satuan daerah
yang harus dihormati sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
karena segi sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi adalah daerah
yang mumpuni sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan sehingga
adalah tidak berkeadilan apabila Kota Banjarmasin diambil haknya
untuk tidak menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dan secara
otomatis menciderai hak Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin
sebagai bagian yang mengelola Kota Banjarmasin. Bahwa masyarakat
Kota Banjarmasin bahkan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan
telah menggantungkan hidupnya dari segi sektor Pendidikan,
Kesehatan, dan Ekonomi yang ada di Kota Banjarmasin, apabila ibu
kota berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru maka akan
menyebabkan menurunnya kualitas sektor pendidikan, kesehatan, dan
ekonomi yang ada di Kota Banjarmasin yang menyebabkan tidak ada
terjaminnya kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi seperti
biasanya yang dijalani amanat Pasal 28D UUD 1945 dan terhalangnya
masyarakat untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
sebagaimana amanat Pasal 28F UUD 1945, sehingga Pasal 4 UU
8/2022 bertentangan UUD 1945.
25
4.3. Faktor Adat
-
Bahwa Provinsi Kalimatan Selatan sangat kental dengan keadatan
Banjar, karena mayoritas warga Provinsi Kalimantan Selatan adalah
beretnis dan suku banjar.
-
Bahwa Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang
didiami oleh berbagai etnis dan suku dari pelosok Indonesia. Hal ini
dikarenakan Kalimantan Selatan merupakan salah satu pusat
perdagangan di Indonesia pada zaman kerajaan. Berdasarkan hasil
sensus penduduk Tahun 2010 mayoritas etnis yang ada di Kalimantan
Selatan adalah Suku Banjar dengan persentase 74,34% diikuti dengan
suku Jawa, Bugis, dan Dayak. Gambaran tersebut disajikan pada
Tabel sebagai berikut:
Tabel Jumlah Penduduk Berdasarkan Etnis dan Suku Hasil
Sensus Tahun 2000 dan Tahun 2010 berdasarkan RPJMD
Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2021-2026.
No
Suku Bangsa
Jumlah
(2010) (1)
Persentase
(2010)
Jumlah
(2000)
(6)
Persentase
(2000)
1 Banjar
2.686.627
74,34%
2.271.586
76,34%
2 Jawa
524.276
14,51%
391.030
13,14%
3 Bugis
101.727
2,81%
73.037
2,45%
4 Dayak
80.708
2,23% Tidak ada
data
Tidak ada
data
5 madura
53.002
1,47%
36.334
1,22%
6 Mandar
39.841
1,10%
29.322
0,99%
7 Sunda
24.592
0,68%
18.519
0,62%
8 Tionghoa
13.000
0,36% Tidak ada
data
Tidak ada
data
9 Batak
12.408
0,34% Tidak ada
data
Tidak ada
data
10 Bali
11.966
0,33% Tidak ada
data
Tidak ada
data
11 Suku Lainnya
65.845
1,82%
99.165
3,34%
Total
3.613.992
100,00%
2.975.440
100,00%
-
Bahwa ketentuan Pasal 4 UU 8/2022 yang menempatkan Banjarbaru
sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan sesungguhnya telah
menghilangkan
aspirasi
keinginan
masyarakat,
sehingga
mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar konstitusional kelompok
masyarakat Banjarmasin sesuai dengan yang tertuang di dalam Pasal
28H ayat (1) UUD 1945.
26
- Bahwa Pasal 4 UU 8/2022 yaitu: "Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
berkedudukan di Kota Banjarbaru menghilangkan pengaturan dan
pengurusan kepentingan kelompok masyarakat Banjarmasin menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar kelompok
masyarakat Banjarmasin sehingga dapat memecah rasa persatuan di
antara para anggota masyarakat Banjarmasin, serta adat dan
kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilaksanakan serta dipertahankan
secara turun temurun di wilayah Kelompok Masyarakat Banjarmasin.
Bahwa Provinsi Kalimantan Selatan masih sangat kental dengan
Keadatan Banjar yang terpusat di Kota Banjarmasin, sehingga Pasal 4
UU 8/2022 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D UUD
1945 karena tidak adanya keadilan dalam menghargai historis
Banjarmasin sebagai daerah yang masih kental dengan hak-hak
tradisional Banjarmasin yang masih berkembang hingga saat ini sebagai
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
4.4. Faktor Anggaran
-
Bahwa jika mencermati Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Provinsi Kalimatan Selatan Tahun 2021-2026, dalam progress
pembangunan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
progress pembangunan dalam isi substansi masih ibu kota Provinsi
Kalimatan Selatan masih tetap berkedudukan di Banjarmasin hal ini
dapat dilihat pada halaman II-1 pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Provinsi Kalimatan Selatan Tahun 2021-2026, hal ini tentunya
menunjukkan mengenai konsep anggaran untuk pengurusan
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.(P-5c) sehingga Pasal 4
UU 8/2022 bertentangan dengan UUD 1945.
4.5. Faktor Pengabaian Aspirasi Masyarakat
-
Bahwa pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru, pasti akan menimbulkan polemik
dan penolakan terutama terkait urgensi pemindahan ibu kota.
Pemindahan pusat pemerintahan Kalimantan Selatan tersebut jika di
lihat dari sudut pandang sosiologi yang menyebutkan ibu kota sebagai
pusat aktivitas masyarakat, maka ketika ibu kota pindah pasti
27
membawa konsekuensi pada perubahan arus mobilitas sosial
(urbanisasi). Selain itu ditinjau dari sudut pandang politik dimana
pemindahan suatu ibu kota akan membawa perubahan pada alokasi
nilai, terutama yang akan berkaitan dengan aspek anggaran. Selama
ini Kota Banjarmasin dinilai masih bisa menjadi ibu kota Kalimantan
Selatan, karena tidak ada ancaman yang berarti yang dapat
mengakibatkan
lumpuhnya
pemerintahan
Provinsi
Kalimantan
Selatan. Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan juga masih berada
di Kota Banjarmasin dan tidak ada permasalahan terkait mekanisme
operasional pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan yang berada
di Kota Banjarbaru. Oleh karena itu, sekali lagi tidak ada urgensi untuk
melakukan pemindahkan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Idealnya, dalam pemindahan ibu kota provinsi, harus melalui alur dan
mekanisme yang matang, sampai terlaksana untuk menjadi sebuah
ibu kota yang baru di Kalimantan Selatan, yang di awali dengan
pembahasan Rencana Pemindahan Pusat Pemerintahan Kalimantan
Selatan bersama unsur masyarakat luas. Mengingat kemajuan
teknologi, penyebaran informasi maupun proses konsultasi/uji publik
dapat melalui media elektronik, sosial media contohnya. Maka tidak
ada alasan keterbatasan ruang penyampaian informasi publik
mengenai rencana pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun dalam berbagai pemberitaan dimedia, beberapa legislator
tingkat provinsi Kalimantan selatan menyampaikan keberatannya,
mengingat mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU
Provinsi Kalimantan Selatan yang menyebutkan pemindahan ibu kota
Kalimatan Selatan ke Kota Banjarbaru, sehingga kebijakan yang
diambil dianggap tidak transparan dan terkesan top down dari
Pemerintah Pusat (tidak mewakili mayoritas suara masyarakat di
provinsi Kalimantan Selatan).
-
Bahwa ketentuan Pasal 4 UU 8/2022 yang menempatkan Banjarbaru
sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan sesungguhnya telah
menghilangkan
aspirasi
keinginan
masyarakat,
sehingga
mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar konstitusional kelompok
28
masyarakat Banjarmasin sesuai dengan yang tertuang di dalam Pasal
28H ayat (1) UUD 1945.
-
Bahwa banyaknya elemen-elemen masyarakat yang telah menolak
perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan baik secara konkrit
maupun secara tersirat dan dalam memberikan pandangan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Penolakan dari Dewan Kelurahan Kota Banjarmasin (P-18)
2. Penolakan Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (P-19)
3. Pandangan Intakindo (P-8)
-
Bahwa aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya digunakan sebagai
penentuan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dalam pembentukan
UU 8/2022, padahal penyerapan aspirasi merupakan suatu
pengejawantahan prinsip demokrasi. Banyaknya beragam penolakan
dari masyarakat menunjukkan tidak terlaksanaya prinsip negara
Indonesia yang hukum secara demokratis. Pada kenyataannya
penetapan ibu kota Provinsi Kalimatan Selatan di Banjarbaru, turut
pula memicu terjadinya konflik di dalam masyarakat Provinsi
Kalimantan Selatan sebagaimana pemberitaan-pemberitaan sebagai
berikut:
a. https://kalsel.antaranews.com/berita/313373/legislator-
pemindahan-ibu kota-kalsel-perlu-kajian-seksama (P-15a).
b. Berdasarkan
bukti
berita
klikkalsel.com
https://klikkalsel.com/banjarbaru-gantikan-banjarmasin-sebagai-
ibu kota-rifqi-nizamy-tak-ada-penolakan-saat-ruu/ (P-15b).
c. Berdasarkan
bukti
berita
kalimantanlive.com
https://kalimantanlive.com/2022/02/26/anggota-dprd-kalsel-yani-
helmi-pemindahan-ibu-kota-kalsel-ke-banjarbaru-pengkhianatan-
sejarah/ (P-15c).
d. Berdasarkann
bukti
berita
sonara.id
https://www.sonora.id/read/423152901/ibu-kota-kalsel-dipindah-
dprd-provinsi-sebut-tak-ada-pembahasan (P-15d).
e. Berdasarkan
bukti
maknanews.com
https://maknanews.com/2022/02/25/ibu kota-provinsi-pindah-yani-
saya-kaget/ (P-15e)
29
f. Berdasarkan
bukti
berita
rri.co.id
https://m.rri.co.id/banjarmasin/hukum-kriminal/1386770/dinilai-tak-
transparan-muhammadiyah-dukung-uu-provinsi-kalsel-digugat-ke-
mk (P-15f)
g. Berdasarkan
bukti
berita
jejakrekam.com
https://jejakrekam.com/2022/03/13/dinilai-tak-transparan-
muhammadiyah-dukung-uu-provinsi-kalsel-digugat-ke-mk/ (P-15g)
h. Berdasarkan
bukti
berita
banjarmasin.tribunnews.com
https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/03/18/gerakan-
penolakan-pemindahan-ibu-kota-kalsel-bermunculan-forkot-
banjarmasin-ini-sinyal-untuk-mk (P-15h).
i. Berdasarkan
bukti
berita
Kalimantanpost.com
https://jurnalkalimantan.com/dr-a-murjani-tidak-ada-renstra-
pemindahan-ibu-kota-provinsi/ (P-15i)
j. Berdasarkan
bukti
berita
kalimantanpost.com
https://kalimantanpost.com/2022/02/subhansyah-st-mt-tolak-
pemindahan-ibu-kota-provinsi-kalsel-ke-banjarbaru/ (P-15j)
k. Berdasarkan
bukti
berita
kalimantanpost.com
https://kalimantanpost.com/2022/03/reses-anggota-dewan-warga-
sampaikan-penolakan-pemindahan-ibu-kota/ (P-15k)
l. Berdasarkan
bukti
berita
jejakrekam.com
https://jejakrekam.com/2022/02/24/bukan-pemindahan-ibu
kota-
kalsel-lsm-sasangga-banua-justru-tuntutan-otsus-kalimantan/ (P-
15l)
m. Berdasarkan
bukti
berita
Banjarmasin.tribunnews.com
https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/06/05/pemprov-
terlambat-beri-masukan-ruu-pembentukan-provinsi-kalsel (P-15m)
n. Berdasarkan
bukti
berita
klikkalsel.com
https://klikkalsel.com/melihat-history-banjarmasin-seharusnya-ibu-
kota-provinsi-kalsel-tidak-perlu-dipindah/ (P-15n)
o. Berdasarkan
bukti
berita
jejeakrekam.com
https://jejakrekam.com/2022/03/05/daripada-pindah-ibu
kota-
kalsel-ke-banjarbaru-pakar-kota-ulm-lebih-baik-bangun-kota-
satelit/ (P-15o)
30
p. Berdasarkan
bukti
berita
klikkalsel.com
https://klikkalsel.com/sektor-ekonomi-di-banjarmasin-berdampak-
besar-akibat-perpindahan-ibu-kota-provinsi-kalsel/ (P-15p)
q. Berdasarkan
bukti
berita
www.hallobanua.com
https://www.hallobanua.com/2022/02/ibu-kota-pindah-ke-
banjarbaru-ini.html?m=1 (P-15q)
r. Berdasarkan
bukti
berita
suaraindonesia.com
https://suarindonesia.com/sektor-jasa-paling-terdampak-
pemindahan-ibu kota-kalsel/ (P-15r)
s. Berdasarkan
bukti
berita
m.antarnews.com
https://m.antaranews.com/berita/2719817/sekda-pemindahan-ibu-
kota-provinsi-kalsel-janggal-tanpa-uji-publik (P-15s)
t. Berdasarkan
bukti
berita
hallobanua.com
https://www.hallobanua.com/2022/03/ibu-kota-provinsi-pindah-ini-
dampak.html?m=1 (P-15t)
u. Berdasarkan
bukti
berita
koranbanjar.net
https://koranbanjar.net/ternyata-pemindahan-ibu-kota-kalsel-
belum-pernah-diusulkan-ke-dprd-kalsel/ (P-15u)
-
Bahwa Pasal 4 UU 8/2022 tidak berdasarkan aspirasi dan hak-hak
dasar kelompok masyarakat Banjarmasin dan masyarakat Kalimantan
Selatan sehingga dapat memecah rasa persatuan di antara para
anggota masyarakat Banjarmasin dan masyarakat Kalimantan
Selatan, serta adat dan kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan
dilaksanakan serta dipertahankan secara turun temurun di wilayah
kelompok masyarakat Banjarmasin dan dan masyarakat Kalimantan
Selatan serta membuat kelompok masyarakat Banjarmasin dan
masyarakat Kalimantan Selatan tidak diakui keberadaannya, sehingga
Pasal 4 UU 8/2022 bertentangan UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut para pemohon
Pasal 4 UU 8/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, dan didukung oleh alat-alat bukti
yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, para Pemohon tiba pada bagian
31
penting dari permohonan pengujian a quo berupa harapan timbulnya kembali
keadilan dan kepastian hukum bagi Pemohon guna kelancaran pelayanan
masyarakat dan kegiatan pemerintahan, maka dengan ini para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6779) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya “ex aequo et bono”.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-22A sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Asli;
2.
Bukti P-1a
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
3.
Bukti P-2a
: Naskah Akademik di website - BALEG-RJ-20211006-
035831-7097
4.
Bukti P-2b
: Rancangan Undang-Undang 58 Pasal di website - BALEG-
RJ-20211006-035800-8803;
5.
Bukti P-2c
: Bahan Narasumber di website - BALEG-RJ-20210916-
031604-5531;
6.
Bukti P-2d
: Laporan Singkat di website -BALEG-RJ-20211011-120909-
1446;
7.
Bukti P-3
: Laporan Singkat di website - BALEG-RJ-20211013-014651-
6651;
8.
Bukti P-4a
: Laporan BALEG di website - BALEG-RJ-20211006-035914-
4692;
9.
Bukti P-4b
: Rancangan Undang-Undang 50 Pasal di website - BALEG-
RJ-20211006-035853-3571;
10. Bukti P-4c
: Laporan Singkat BALEG di website - BALEG-RJ-20211013-
015317-8712;
32
11. Bukti P-5a
: Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025;
12. Bukti P-5b
: Fotokopi Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-
2021;
13. Bukti P-5c
: Fotokopi Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-
2026;
14. Bukti P-6a
: Fotokopi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Kota Banjarmasin Tahun 2006 – 2025;
15. Bukti P-6b
: Fotokopi Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2021 – 2026;
16. Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2007 tentang
Pembentukan dan Penggabungan Daerah;
17. Bukti P-8
: Fotokopi Draft Pandangan Umum Intakindo Terhadap
Pemindahan Ibu kota Kalsel 01032022;
18. Bukti P-9
: Fotokopi Draft RUU 8 Pasal Persipar-RUU-yang-Disetujui-
RUU-tentang-Kalimantan-Selatan-1644905046;
19. Bukti P-10
: Pikiran Wakil Rakyat terhadap RUU Kalsel;
20. Bukti P-11
: Fotokopi Kajian Terkait Pemindahan Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan;
21. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur;
22. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Barat;
23. Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Timur;
24. Bukti P-15a
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Legislator: Pemindahan Ibu kota Kalsel Perlu
Kajian
Seksama”
Pada
website:
https://kalsel.antaranews.com/berita/313373/legislator-
pemindahan-ibu kota-kalsel-perlu-kajian-seksama;
25. Bukti P-15b
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Banjarbaru Gantikan Banjarmasin Sebagai
Ibu kota, Rifqi Nazmy: Tak Ada Penolakan Saat RUU” pada
website:
https://klikkalsel.com/banjarbaru-gantikan-
banjarmasin-sebagai-ibu
kota-rifqi-nizamy-tak-ada-
penolakan-saat-ruu/;
26. Bukti P-15c
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi,
Pemindahan Ibu kota Kalsel Ke Banjarbaru Pengkhianatan
Sejarah”
Pada
website:
https://kalimantanlive.com/2022/02/26/anggota-dprd-kalsel-
33
yani-helmi-pemindahan-ibu-kota-kalsel-ke-banjarbaru-
pengkhianatan-sejarah/;
27. Bukti P-15d
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “ Ibu Kota Kalsel Dipindah, DPRD Provinsi
Sebut
Tak
Ada
Pembahasan”
Pada
Website:
https://www.sonora.id/read/423152901/ibu-kota-kalsel-
dipindah-dprd-provinsi-sebut-tak-ada-pembahasan;
28. Bukti P-15e
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Ibu kota Provinsi Pindah,
Yani:
Saya
Kaget”
pada
website:
https://maknanews.com/2022/02/25/ibu
kota-provinsi-
pindah-yani-saya-kaget/;
29. Bukti P-15f
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul ”Dinilai Tak Transparan, Muhammadiyah
Dukung UU Provinsi Kalimantan Selatan Digugat Ke MK”
pada
website:
https://rri.co.id/banjarmasin/hukum-
kriminal/1386770/dinilai-tak-transparan-muhammadiyah-
dukung-uu-provinsi-kalsel-digugat-ke-mk;
30. Bukti P-15g
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul ”Dinilai Tak Transparan, Muhammadiyah
Dukung UU Provinsi Kalimantan Selatan Digugat Ke MK”
pada website: https://jejakrekam.com/2022/03/13/dinilai-tak-
transparan-muhammadiyah-dukung-uu-provinsi-kalsel-
digugat-ke-mk/;
31. Bukti P-15h
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Gerakan Penolakan Pemindahan Ibu kota
Kalsel Bermunculan, Forkot Banjarmasin: Ini Sinyal Untuk
MK”
pada
website:
https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/03/18/gerakan-
penolakan-pemindahan-ibu-kota-kalsel-bermunculan-forkot-
banjarmasin-ini-sinyal-untuk-mk;
32. Bukti P-15i
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Dr. A. Murjani: Tidak Ada Renstra
Pemindahan
Ibu
Kota
Kalsel”
pada
website:
https://jurnalkalimantan.com/dr-a-murjani-tidak-ada-renstra-
pemindahan-ibu-kota-provinsi/;
33. Bukti P-15j
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Subhansyah ST MT Tolak Pemindahan Ibu
Kota Provinsi Kalsel Ke Banjarbaru” pada website:
https://kalimantanpost.com/2022/02/subhansyah-st-mt-
tolak-pemindahan-ibu-kota-provinsi-kalsel-ke-banjarbaru/;
34. Bukti P-15k
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Reses Anggota Dewan, Warga Sampaikan
Penolakan
Pemindahan
Ibu
Kota”
Pada
website:
34
https://kalimantanpost.com/2022/03/reses-anggota-dewan-
warga-sampaikan-penolakan-pemindahan-ibu-kota/;
35. Bukti P-15l
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Bukan Pemindahan Ibu kota Kalsel, LSM
Sasangga Banua: Justru Tuntutan Otsus Kalimantan!” pada
website:
https://jejakrekam.com/2022/02/24/bukan-
pemindahan-ibu
kota-kalsel-lsm-sasangga-banua-justru-
tuntutan-otsus-kalimantan/;
36. Bukti P-15m
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul”Pemprov Terlambat Beri Masukan RUU
Pembentukan
Provinsi
Kalsel”
Pada
Website:
https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/06/05/pemprov-
terlambat-beri-masukan-ruu-pembentukan-provinsi-kalsel;
37. Bukti P-15n
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Melihat History Banjarmasin, Seharusnya Ibu
kota Provinsi Kalsel Tidak Perlu Pindah” pada website:
https://klikkalsel.com/melihat-history-banjarmasin-
seharusnya-ibu-kota-provinsi-kalsel-tidak-perlu-dipindah/;
38. Bukti P-15o
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Daripada Pindah Ibu kota Kalsel Ke
banjarbaru, Pakar Kota ULM: Lebih Baik Bangun Kota
Satelit!”
pada
website:
https://jejakrekam.com/2022/03/05/daripada-pindah-ibu
kota-kalsel-ke-banjarbaru-pakar-kota-ulm-lebih-baik-
bangun-kota-satelit/;
39. Bukti P-15p
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Sektor Ekonomi di Banjarmasin Berdampak
Besar Akibat Perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel” pada
website:
https://klikkalsel.com/sektor-ekonomi-di-
banjarmasin-berdampak-besar-akibat-perpindahan-ibu-
kota-provinsi-kalsel/;
40. Bukti P-15q
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Ibu Kota Provinsi Pindah, Ini Dampak Bagi
Banjarmasin
Menurut
Pengamat”
pada
Website:
https://www.hallobanua.com/2022/03/ibu-kota-provinsi-
pindah-ini-dampak.html?m=1;
41. Bukti P-15r
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Sektor Jasa, Paling terdampak Pemindahan
Ibu
kota
Kalsel”
pada
website:
https://suarindonesia.com/sektor-jasa-paling-terdampak-
pemindahan-ibu kota-kalsel/;
42. Bukti P-15s
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Sekda: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel
Janggal-Tanpa
Uji
Publik”
pada
website:
https://www.antaranews.com/berita/2719817/sekda-
35
pemindahan-ibu-kota-provinsi-kalsel-janggal-tanpa-uji-
publik;
43. Bukti P-15t
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Ibu Kota Pindah Ke Banjarbaru, Ini
Kemungkinan Dampaknya Bagi Kota Banjarmasin” Pada
website:
https://www.hallobanua.com/2022/02/ibu-kota-
pindah-ke-banjarbaru-ini.html?m=1;
44. Bukti P-15u
: Screenshoot Berita tentang Pemindahan Ibu kota Kalsel
yang berjudul “Ternyata, Pemindahan Ibu Kota Kalsel Belum
Pernah Diusulkan Ke DPRD Kalsel” Pada website:
https://koranbanjar.net/ternyata-pemindahan-ibu-kota-
kalsel-belum-pernah-diusulkan-ke-dprd-kalsel/;
45. Bukti P-16a
: Foto bangunan RSUD ULIN;
46. Bukti P-16b
: Foto Gedung DPRD Kalsel;
47. Bukti P-16c
: Foto bangunan RSUD DR. H. MOCH ANSARI saleh milik
pemprov kalsel;
48. Bukti P-16d
: Foto Bangunan Bank Indonesia Banjarmasin;
49. Bukti P-16e
: Foto Pelabuhan Trisakti;
50. Bukti P-16f
: Foto Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin;
51. Bukti P-16g
: Foto Bangunan Universitas Islam Kalimantan (Uniska);
52. Bukti P-16h
: Foto Bangunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adama
(STIHSA);
53. Bukti P-16i
: Foto Bangunan Masjid Raya Sabilal Muhtadin;
54. Bukti P-16j
: Foto Bangunan Masjid Sultan Suriansyah;
55. Bukti P-16k
: Foto Bangunan Masjid Jami;
56. Bukti P-17
: Foto Alur Progres RUU Yang Tidak Selesai;
57. Bukti P-18
: Surat Pernyataan Penolakan Perpindahan Ibu kota Kalsel -
Dewan Kelurahan;
58. Bukti P-19
: Surat Pernyataan Penolakan Ikatan Mahasiswa Kota
Banjarmasin;
59. Bukti P-20
: Surat Keputusan Nomor 16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang
Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan,
Dewan Pengurus Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kota
Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026 ditetapkan tanggal 23
Juni 2021;
60. Bukti P-21
: Fotokopi Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
juncto Surat Keputusan;
61. Bukti P-22
: Fotokopi Berita Acara Nomor 01/BA/KADIN-BJM/IV/2022
tentang Rapat Pimpinan Dewan Pengurus Kamar Dagang
dan Industri Kota Banjarmasin Masa Bhakti 2021-2026;
62. Bukti P-22a
: Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pimpinan Dewan Pengurus
KADIN Kota Banjarmasin Masa Bhakti 2021-2026.
36
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan Mahkamah pada 13
September 2022 telah mendengarkan 1 (satu) orang Ahli bernama Dr. H. Ichsan
Anwary, S.H., M.H. dan 1 (satu) orang Saksi bernama Syahmardian yang pada
pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
AHLI PARA PEMOHON
Dr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H.
1. PENDAHULUAN
Keterangan ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dalam
menghadapi suatu fakta hukum, ditelusuri ketentuan hukum yang relevan, ketentuan
hukum itu berada dalam pasal yang berisi norma.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-
undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Dalam Pasal 5 ditegaskan:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Sejumlah asas yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, telah mengelaborasi dan menggabungkan asas formil dan
37
materiel sebagaimana dijelaskan pada teori perundang-undangan dan ilmu
perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:
a. Asas kejelasan tujuan (merupakan asas formil),
b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat (merupakan asas formil),
c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan (merupakan asas
formil dan materiil),
d. Asas dapat dilaksanakan (merupakan asas formil),
e. Asas kedayagunaan (merupakan asas materiil),
f. Asas kejelasan rumusan (merupakan asas formil dan materiil),
g. Asas keterbukaan (merupakan asas formil),
Berdasarkan pandangan I.C. Van der Vlies, bahwa legislasi yang baik perlu
memperhatikan prinsip (asas-asas) penyusunannya, yang terdiri dari asas formal
dan material (buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang- Undangan,
Depkum HAM RI, Jakarta, 2005).
Bahwa asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dapat
dibagi menjadi asas-asas yang bersifat formal dan asas-asas yang bersifat material.
Asas-asas formal ialah yang menyangkut tata cara pembentukannya dan bentuknya,
sedangkan asas-asas material ialah yang menyangkut isi atau materinya. (A.Hamid
S. Attamimi - 1990)
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan (beginsel van behoorlijke
regelgeving) ialah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi
penuangan isi peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, bagi
penggunaan metoda pembentukan yang tepat, dan bagi mengikuti proses dan
prosedur pembentukan yang telah ditentukan (A.Hamid S. Attamimi - 1990).
Dalam konteks pengujian UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan sangat relevan mengaitkan dengan asas huruf c. kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan.
Penjelasan Pasal 5 huruf c:
Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”
adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-
benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan.
38
2. INSTRUMEN HUKUM PENGATURAN PEMINDAHAN IBU KOTA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan dalam
Pasal 18 ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Dalam ayat (7) nya ditegaskan Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.
Berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, undang-undang yang
berlaku sekarang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Undang-Undang ini sebagai pengganti Undang-Undang Pemerintahan Daerah
sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125).
Dalam Bab yang berkenaan dengan Penataan Daerah diatur dari Pasal 31 sampai
dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Ketentuan Pasal 31 menegaskan dalam ayat (1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi
dilakukan penataan Daerah. Ayat (2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan
f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
Terdapat tujuh pokok tujuan berkenaan dengan penataan daerah yang harus
menjadi perhatian seperti ditegaskan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
39
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa
Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas
Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Pembentukan Daerah
dan Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Dalam hal pengaturan tentang Penyesuaian Daerah ditegaskan dalam Pasal 48
(1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa:
a. perubahan batas wilayah Daerah;
b. perubahan nama Daerah;
c. pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi;
d. pemindahan ibu kota; dan/atau
e. perubahan nama ibu kota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan undang-undang.
(3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa
bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Berkenaan dengan Penyesuaian Daerah
Pasal 54
(1)
Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan
batas wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota.
(2)
Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan undang-undang.
(3)
Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Dengan demikian secara terang benderang bahwa instrumen hukum untuk
pemindahan ibu kota ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah jelas-jelas mendelegasikan kepada
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah dalam hal ini Peraturan
Pemerintah dalam hal Pemindahan ibu kota.
40
Menelusuri Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebelumnya yakni
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hal
pengaturan hal yang sama ditegaskan di dalam Pasal 7 ayat (2) Perubahan batas
suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta
perubahan nama, atau pemindahan ibu kota yang tidak mengakibatkan
penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas usul dan
persetujuan daerah yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu
Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu
Kota, di dalam salah satu pertimbangannya menegaskan bahwa dalam rangka tertib
administrasi pemerintahan daerah
untuk melaksanakan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota,
perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota,
diperlukan adanya pedoman;
Dalam pengaturan Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 ditegaskan bahwa,
Pasal 1 angka 2: Ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi adalah
tempatkedudukan bupati, walikota, dan gubernur dalam menyelenggarakan
pemerintahannya.
Pasal 1 angka 8: Pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan adalah kegiatan
memindahkan tempat kedudukan bupati/walikota atau gubernur dari tempat
kedudukan semula ke tempat lain di dalam wilayah kabupaten/kota atau wilayah
provinsi yang bersangkutan.
Dalam hal PEMINDAHAN IBU KOTA,
Pasal 7
Pemindahan ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi dilakukan dalam hal:
a. pusat penyelenggaraan pemerintahan berada di luar wilayah administrasi
pemerintahan daerah yang bersangkutan; dan/atau
b. keterbatasan daya dukung wilayah ibu kota yang bersangkutan, sehingga tidak
tercipta keamanan, kenyamanan, produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan tidak
memenuhi prinsip keberlanjutan;
c. bencana alam; dan/atau
41
d. berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan 1 (satu) calon lokasi ibu kota untuk
pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan di wilayahnya.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon lokasi ibu kota provinsi atau ibu kota kabupaten/kota
mencakup:
a. kondisi geografis;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
c. ketersediaan lahan;
d. sosial, budaya, dan sejarah;
e. politik dan keamanan;
f. sarana dan prasarana; dan
g. aksesibilitas dengan
memperhatikan
keterjangkauan
pelayanan
masyarakat.
(2) Kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kondisi
fisik lahan yang:
a. memiliki resiko bencana alam paling sedikit;
b. tidak berada dalam kawasan lindung dan/atau kawasan hutan;
c. memiliki kemiringan lereng kurang dari 21%;
d. mempunyai potensi sumberdaya air bersih;
e. memiliki kondisi drainase permukaan baik; dan
f. memiliki daya dukung tanah yang baik.
(3) Kesesuaian rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi untuk provinsi dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota.
(4) Ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu lahan
yang tersedia di kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
(5) Sosial, budaya, dan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu
kondisi sosial, budaya masyarakat, sejarah, dan kearifan lokal yang ada di
wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota.
(6) Politik dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu kondisi
masyarakat
yang
kondusif
bagi
berlangsungnya
pemerintahan
dan
42
kemasyarakatan serta adanya kesepakatan masyarakat terhadap calon lokasi
ibu kota/pusat pemerintahan.
(7) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu
keberadaan sarana dan prasarana yang ada dalam wilayah calon ibu kota/pusat
pemerintahan, yang menunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
(8) Aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu sistem jaringan prasarana
transportasi darat dan/ atau perairan serta udara yang memadai terhadap lokasi
calon ibu kota/pusat pemerintahan dengan memperhatikan keterjangkauan
pelayanan dalam wilayah kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 10
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan dalam
naskah akademis dengan melampirkan peta calon lokasi ibu kota/pusat
pemerintahan.
(2) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh gubernur
atau bupati/walikota dapat mengikutsertakan perguruan tinggi dan/atau asosiasi
profesi.
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota,
perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemindahan ibu
kota atau pusat pemerintahan.
Dalam hal PENDANAAN,
Pasal 12
Pendanaan proses usulan Pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota,
perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012,
Ketentuan mengenai tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota,
perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemindahan ibu
kota atau pusat pemerintahan.
43
Dengan demikian tata cara/prosedur pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan
adalah seperti berikut:
a. adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk pemindahan ibu kota atau
pusat pemerintahan;
b. aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan
kepada gubernur;
c. gubernur menyusun naskah akademis tentang pemindahan ibu kota/pusat
pemerintahan di wilayahnya bersama-sama dengan perguruan tinggi, dan/atau
asosiasi profesi;
d. aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Provinsi
untuk mendapatkan persetujuan;
e. persetujuan DPRD Kabupaten/kota diputuskan melalui sidang paripurna;
f.
gubenur menyampaikan usulan perubahan ibu kota/pusat pemerintahan provinsi
kepada Menteri Dalam Negeri dilampiri keputusan DPRD Provinsi; dan
g. Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum
memproses usulan perubahan ibu kota/pusat pemerintahan dengan melibatkan
pemerintahan provinsi dan instansi terkait.
Dengan demikian prosedur yang sedemikian inilah yang harus dipenuhi untuk
pemindahan ibu kota baik provinsi, ataupun kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan, yang menegaskan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
berkedudukan di Kota Banjarbaru, adalah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 48 ayat (1) huruf d. pemindahan ibu kota.
Dengan demikian materi/pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tersebut yang melakukan perubahan Ibu kota Provinsi dari Banjarmasin ke Kota
Banjarbaru adalah termasuk dalam pengaturan yang harus ditetapkan dengan
instrumen hukum berupa peraturan pemerintah bukan dengan / atau diatur di dalam
Undang-Undang.
Karena Undang-Undang yang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur di dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan
Pemerintah daerah otonom:
1. Propinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Pontianak,
44
2. Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dan
3. Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Di dalam norma di atas bahwa sangat terang benderang bahwa Propinsi
Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarmasin.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
khususnya Pasal 4 stagnan/floating/mengambang tidak dapat dilaksanakan
dikarenakan di dalam UU tersebut tidak diatur teknis seperti antara lain pengaturan
masa transisi pemindahan ibu kota dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru,
termasuk dalam hal pendanaan pemindahan ibu kota dari Kota Banjarmasin ke
Kota Banjarbaru tidak dinyatakan tegas dibebankan kepada anggaran mana.
Inilah ratio legis mengapa hal berkenaan dengan pemindahan ibu kota harus diatur
dengan penetapan dengan instrumen hukum berupa Peraturan pemerintah (PP).
Dalam perspektif ini, maka Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan tidak
memenuhi Asas dapat dilaksanakan (merupakan asas formil), sebagaimana
ditegaskan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas
Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara
filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Mencermati hal berkenaan tata cara/prosedur pemindahan ibu kota maka harus
ada langkah-langkah/prosedur terukur dan pasti dengan dilengkapi dokumen-
dokumen terukur yang valid dan absah apabila pemerintahan daerah baik Provinsi,
Kabupaten/Kota mau melakukan pemindahan ibu kota. Dengan demikian tidak
sekedar hanya dalam perspektif kesejarahan saja. Dalam arti perspektif
kesejarahan ini adalah bahwa apabila suatu kota sejak dahulu kala digadang-
gadang untuk dijadikan nanti nya sebagai ibu kota baru pengganti ibu kota yang
lama tapi tidak diikuti dan dilakukan dengan prosedur dan tata cara terukur dan
didukung dengan dokumen-dokumen terukur, maka tidak bisa secara instan
kemudian dituangkan langsung di dalam Undang-Undang mengganti ibu kota yang
lama dengan yang ibu kota baru.
Bahwa tidak serta merta ikhwal pengaturan tentang pemindahan ibu kota disisipkan
atau dititipkan begitu saja dalam salah satu Pasal di dalam Undang-Undang tentang
Provinsi Kalimantan Selatan dengan dasar pertimbangan pembentuknya bahwa
mumpung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
45
Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan
Timur mau diperbaharui kemudian ikut menyisipkan atau menitipkan Pasal tentang
Perubahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota
Banjarbaru tanpa sebelumnya disertai dengan tata cara/prosedur baku dengan
pemenuhan berbagai aspek dan pemenuhan berbagai syarat-syarat yang terukur
sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai daerah Provinsi maupun daerah kabupaten/kota melakukan
pemindahan ibu kota nya tidak ditemukan melakukan perubahan ibu kota dengan
melakukan perubahan atau penyesuaiannya dengan memuatnya di dalam Undang-
Undang.
Dalam dinamika berpemerintahan berbagai pemerintahan daerah provinsi, maupun
pemerintahan daerah kabupaten/kota di Indonesia yang melakukan pemindahan ibu
kotanya dengan instrumen hukum berbentuk Peraturan Pemerintah, seperti dapat
dipaparkan sebagai berikut:
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1979 tentang
Pemindahan Ibu Kota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi
ke Padang
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1995 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1996 tentang
Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai Perubahan Nama dan
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai di Wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Irian Jaya;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat IITapanuli Tengah dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga ke Kota Pandan di Wilayah Kecamatan
Sibolga Kabupaten Darah Tingkat II Tapanuli Tengah;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di Wilayah
Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1998 tentang
46
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Kota Bajawa
Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1998 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1999 tentang
Pemindahan Ibu Kota Daerah Kebupaten Simalungun dari Wilayah Daerah Kota
Pematang Siantar ke Kecamatan Raya di Wilayah Daerah Kabupaten
Simalungun;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Jayapura dari Kota Jayapura ke Wilayah
Sentani Di Kabupaten Jayapura;
-
Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 46 Tahun 2005 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dari Wilayah Kota Lubuk Linggau
ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibu kota
Kabupaten Luwu Dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa
Kabupaten Luwu;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kupang dari Wilayah Kota Kupang ke Wilayah
Oelamasi Kabupaten Kupang;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang dari Wilayah Kota Malang ke Wilayah
Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bima dari Raba Wilayah Kota Bima ke
Kecamatan Woha Kabupaten Bima;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2008 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dari Wilayah Kota Pariaman
ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang
Pariaman Provinsi Sumatera Barat;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2009 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah
Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang
47
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolonggo dari Wilayah Kota Probolinggo ke
Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Wilayah Kota Blitar ke Wilayah
Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Wilayah Kota Madiun ke Wilayah
Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang
Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang dari Wilayah Kecamatan Padang
Barat ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari Wilayah Kota Sungai penuh ke
Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke
Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang dari Wilayah Kota Serang ke Wilayah
Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke
Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke
Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dengan mengikuti dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, terdapat wacana pemindahan Ibu Kota Sumatera Barat yang sekarang
berkedudukan di Kota Padang mau dipindahkan ke Kota Payakumbuh, tetapi ketika
DPR dan Pemerintah menyusun Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat
mengganti Undang-Undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau”
karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu
48
diganti, ternyata di dalam Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sumatera Barat tetap menyatakan, Ibu kota Provinsi Sumatera Barat berkedudukan
di Kota Padang.
3. NASKAH AKADEMIK
Bahwa di dalam pembentukan suatu Undang-Undang harus dimulai dengan
penyusunan suatu Naskah Akademik.
Berdasarkan Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (2017), dalam menuliskan latar belakang perlu dimulai
dengan menjelaskan pentingnya penyusunan NA melalui suatu kajian yang
mendalam dan komprehensif dalam pembentukan Undang-Undang (UU).
Disamping itu, secara substantif menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. uraian secara umum mengenai permasalahan yang dihadapi saat ini terkait
substansi NA
2. uraian secara umum urgensi pembentukan atau perubahan UU; dan
3. pernyataan perlunya solusi secara hukum untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut melalui pembentukan atau perubahan UU.
Bahwa di dalam Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan tidak terdapat kajian baik dari aspek landasan
filosofis,
sosiologis,
dan
yuridis
yang
menegaskan
bahwa
pentingnya
berpindahnya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota
Banjarbaru.
Bahwa hal itu telah ternyata dalam konsideran pertimbangan UU No. 8 Tahun 2022
tidak terdapat hal yang mempertimbangkan perlunya perpindahan ibu kota
Provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Bahwa perpindahan suatu ibu kota adalah hal yang substantif, pokok dan mendasar
karena dalam kajian perpindahan ibu kota banyak hal yang harus menjadi kajian
dan pertimbangan. Dan itu sekali lagi menjadi wilayah penuangan dan
pengaturannya dalam instrument hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
4. PENUTUP
Bahwa sebenarnya pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan baik pengujian formil dan pengujian material
hanya berkenaan dengan satu pasal saja, yakni pasal 4 tentang pemuatan Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, padahal
49
berdasarkan Undang-Undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur di dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan
Pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Bahwa apabila dalam perkembangannya ingin melakukan perubahan terhadap Ibu
Kota Provinsi Kalimantan Selatan haruslah dilakukan dengan instrumen hukum
berupa Peraturan Pemerntah. Hal ini secara terang benderang ditegaskan oleh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan
demikian menempatkan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di
Kota Banjarbaru mungkin merupakan keterabaian saja oleh Pembentuk Undang-
Undang.
Hal ini mungkin berkaitan/mempunyai relevansi erat dengan minimnya partisipasi
publik/partisipasi masyarakat yang dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) dari tahapan pengajuan rancangan undang-undang ini, tahapan
pembahasan Bersama antara DPR dan Presiden, serta tahapan persetujuan
Bersama antara DPR dan Presiden atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Dan mungkin juga sebagai titik lemahnya
pembuatan Naskah Akademik yang mengiringi awal pembentukan Rancangan
Undang-Undang ini. Karena apabila, pembuatan Naskah Akademik dilakukan
secara cermat dan baik dengan khususnya memperhatikan aspek pertimbangan
yuridisnya, maka penuangan Pasal 4 yang substansinya adalah berupa memindah
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan tidak dilakukan dan tidak dituangkan di dalam
pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
yang ada sekarang.
SAKSI PARA PEMOHON
Syahmardian, S.ST.
1. Bahwa Saksi adalah Ketua Umum Sasangga Banua periode 2019-sekarang,
berdasarkan AKTA Pendirian Yayasan Nomor 26 Oktober 2018 oleh Notaris
Neddy Farmantom SH dan SK MENKUMHAM AHU-0019848.ah.01.02. Tahun
2018 tanggal 31 Oktober 2018;
2. Bahwa terkait proses pembentukan Undang-Undang 8 tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan dulu dari Ormas Sasangga Banua pada sekitar
Agustus tahun 2020 ada menerima email dari Sekretariat DPR RI dan Komisi II
50
DPR RI ada rencana pembahasan terkait perubahan UU Provinsi Kalimantan
Selatan.
3. Bahwa kemudian print out surat undangan tersebut diperlihatkan kepada Saksi
oleh Almarhum M. Deddy Permana (selaku Kepala Divisi Khusus Sasang Banua)
sewaktu masih hidup, dan dibahas bersama dalam rapat pengurus untuk
ditangapi isi suart email tersebut, kemudian sepengetahuan Saksi dibuat surat
balasan oleh Almarhum M. Dedy Permana,SH.
4. Setelah surat balasan email dijadwalkan zoom online Bersama Panja Naskah
Akademik DPR RI dan Komisi 2 DPR RI pada tanggal 19 oktober 2020 dengan
tema acara Diskusi Pengumpulan Naskah Akademik Draft Rancangan Undang-
Undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan bertempat di ruang Metting Hotel
Aria Barito Kota banjarmasin dengan pelaksananan secara daring/zoom. Di
mana diskusi tersebut penjelasan Rencana tahapan, Batasan, proges Kerja
sasangga banua dalam usulan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-
Undang Darurat nomor 10 tahun 1957 antara lain mengenai tentang
pembentukan swatantra tingkat I Kalsel sebagai Undang-Undang, dilaksanakan
pada jam 14.00 – 17.30 WITA
5. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 november 2020 Ormas Sasangga Banua
melaksanakan dialog atau diskusi publik rencana perubahan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 tahun 1957 antara lain mengenai
tentang pembentukan swatantra tingkat I Kalsel sebagai Undang-Undang
dengan Tema “apa manfaat untuk Masyarakat Kalimantan Selatan?”, bertempat
di hotel Best Western Banjarmasin. Pada waktu itu dengan menghadirkan para
narasumber dari akademisi FISIP Universita Lambung Mangkurat (ULM) atas
nama Fitriyadi, perwakilan Pemprov Kalsel dari Biro Hukum atas nama Said, dan
sebagai moderator dari akademisi Fisip ULM atas nama Fakhriannor.
6. Bahwa dalam acara pada tanggal 11 November 2020 tersebut dapat diuraikan
pembahasan-pembahasannya sebagai berikut:
a. Membahas secara historis, Provinsi Kalsel berdiri pada 1 Januari 1957
dengan dasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur.
51
b. Sebelumnya, tiga provinsi menjadi satu di bawah satu Provinsi Kalimantan,
hingga pada 23 Mei 1957, Provinsi Kalimantan Selatan pun dipecah menjadi
Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalimantan Tengah dengan dasar terbitnya
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah Swantara Provinsi Kalteng.
c. Wilayah Kalsel pun sempat mengecil, ketika sebagian wilayah di Kabupaten
Kotabaru dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur berdasar Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 1959. Hingga kini, Provinsi Kalsel pun terdiri atas
dua kota dan 11 kabupaten beribu kotakan Banjarmasin.
d. Membahas secara yuridis, dasar pembentukan Provinsi Kalsel dinilai telah
kedaluwarsa (out of date), karena dibentuk menggunakan UUDS Tahun
1950, sehingga muatannya dianggap tak sesuai dengan perkembangan
ketatanegara terkini.
e. Masalah ini digodok LSM Sasangga Banua dengan menghadirkan
narasumber dari akademisi, perwakilan Pemprov dan DPRD Kalsel agar bisa
memberikan masukan ke Parlemen dan Pemerintah Pusat di Jakarta.
f. Hingga mencuat dalam diskusi terbatas di Hotel Best Western Kindai
Banjarmasin, Rabu (11/11/2020), usulan adanya otonomi khusus (otsus)
dengan berbagai pertimbangan baik secara historis, yuridis dan lainnya,
karena Kalimantan Selatan merupakan provinsi tertua di Pulau Borneo, baik
era Kesultanan Banjar, kolonial Belanda hingga kemerdekaan RI.
g. Pada waktu itu Ketua DPP Sentral Informasi Reformasi Rakyat Kalimantan
(Sirrkal), Syamsul Daulah dalam menyikapi rencana perubahan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalsel, Apa
Manfaat untuk masyarakat Kalsel?
h. Pertimbangan beliau dalam pembahasan terrsebut adalah karena selama ini,
dana perimbangan kedua daerah yang ditransfer pemerintah pusat tidak
sebanding dengan kekayaan alam Kalsel yang dikeruk. Apalagi, Kalsel
menjadi salah satu provinsi penyumbang pendapatan negara terbesar di
Indonesia.
i. Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PPP, Suwardi Sarlan pada waktu itu juga
menyampaikan akan mengawal rencana perubahan UU Provinsi Kalsel,
karena ke depan dalam pasal-pasal atau aturan itu harus memuat kondisi
keadaan sosial yang terjadi di Banua.
52
j. Bahkan, Suwardi menegaskan perlu kajian khusus dan mendalam mengenai
tuntutan otonomi khusus (otsus) bagi Kalsel, tak cukup hanya menggelar
diskusi publik.
k. Kemudian pada waktu itu akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat
(ULM) Fitriyadi menyampaikan kajian soal otsus itu harus mendalam dari
segala aspek, agar bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk
mengabulkannya.
l. Ia mengakui selama Undang-Undang lama tersebut hak ulayat masyarakat
adat di Kalsel belum diatur dan memiliki payung hukum sekelas UU hingga
produk hukum turunan.
m. Makanya, soal pembagian keuangan secara berkeadilan, antara pemerintah
pusat dan daerah yang selama ini jadi isu tuntutan daerah juga harus dikaji
benar-benar menurut Fitriyadi waktu itu.
n. Mengenai keberadaan badan usaha milik daerah (BUMD), Fitriyadi waktu itu
menyampaikan harus dipertegas dan diperjelas agar dapat diproteksi. Sebab,
BUMN berusaha di daerah mendapat modal besar, maka kalah BUMD di
daerah karena kapitalis pemerintah pusat lebih banyak dana yang disuntik ke
BUMN.
o. Kemudian menurut Said yang mewakili Biro Hukum Setdaprov Kalsel pada
waktu itu menyampaikan kondisi Kalsel sangat ironis, kaya dengan SDA
seperti batubara justru kondisi listrik sering byarpet atau padam. Ke depan,
lewat regulasi yang ada, potensi angin dan air terjun yang cukup banyak di
Kalsel bisa menjadi energi terbarukan sebagai pembangkit listrik,”.
p. Said juga mengungkapkan dalam membangun tata kelola SDA yang
berkeadilan, baik masyarakat adat, budaya dan lain sebagainya. Berikutnya,
Said juga menyorot soal pengembangan wisata lokal harus dikelola secara
profesional dan didukung dengan regulasi yang jelas dan berkepastian.
Kemudian Kehidupan sungai harus dikembangkan, karena warga kalsel
banyak memenuhi kebutuhan hidup di sungai.
q. Selanjutnya, Divisi Khusus Sasangga Banua, M. Deddy Permana
mengungkapkan UU tentang Provinsi Kalsel bisa membagi zonasi wilayah.
Seperti Banua Anam mencakup Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai
Tengah (HST), Hulu Sungau Utara (HSU), Balangan dan Tabalong).
Kemudian, Banjar Bakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut dan
53
Barito Kuala) dan Banua Hilir atau Pesisir (Tanah Bumbu dan Kotabaru). Agar
menjadi pembangunan yang tersintegrasi untuk pembangunan di Kalsel, juga
perlindungan Pegunungan Meratus dan memuat tentang sebagai gerbang
ibu kota negara yang menjaga kekhasan lokal.
r. Sebagai penutup pada waktu itu, moderator diskusi publik, Dr. Fahrianoor
yang juga dosen komunikasi FISIP ULM mengakui banyak potensi yang bisa
digali, apalagi jika rencana perubahan UU Provinsi Kalsel ini terealisasi.
“Banyak hal yang bisa kita perkuat, karena bagaimana pun Kalsel memiliki
potensi SDA melimpah agar tetap terjaga. Jangan sampai mengulang kisah-
kisah lama, ketika habis minyak, kayu, batubara dan lainnya, hanya
menyisakan banyak masalah,”.
7. Bahwa setelah pembahasan tersebut ada penyerahan rekomendasi sasangga
banua mengenai perubahan Undang-Undang Provinsi Kalsel untuk disampaikan
ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 2 Juni 2021.
8. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2021 DPRD Provinsi Kalsel ada Rapat Dengar
Pendapat (RDP) muncul kesimpulan yang mana pada intinya mengagendakan
uji publik mengundang semua pihak yang berkepentingan yang juga akan
menghadirkan Gubernur Kalimantan Selatan namun tindak lanjut hal tersebut
tidak ada terealisasi sampai Undang-Undang disahkan.
9. Bahwa Saksi sebagai ormas Sasangga Banua justru malah terkejut ternyata ada
Undang-Undang Provinsi Kalimatan Selatan yang baru bukan bentuknya
perubahan tetapi malah terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan.
10. Bahwa dalam setiap tahapan itu tidak ada pembahasan tentang pemindahan Ibu
Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru, fokus pembahasan hanya
seputar seperti yang saya terangkan pada inti pokok diskusi publik pada tanggal
11 November 2020, namun dalam Undang-Undang terbaru ini ternyata ada
substansi pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru
padahal dulu tidak pernah dibahas.
11. Terakhir sewaktu penyerahan rekomendasi dari LSM Sasangga Banua ke DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan jika dilihat pada poin 12 Saksi tetap menyampaikan
bahwa ibu kota Provinsi Kalimatan Selatan tetap di Banjarmasin.
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Juli 2022
54
dan DPR telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah (via
email) pada tanggal 15 Agustus 2022, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam Pengujian Materiil.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian
Undang-Undang a quo secara materiil, DPR memberikan pandangan berdasarkan
5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
Para Pemohon menguraikan batu uji di dalam Permohonannya yaitu
Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan mengenai bentuk Negara Indonesia
yang merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 mengatur bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 mengatur mengenai negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan
demikian, telah sangat jelas bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UUD 1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional bagi setiap orang maupun bagi setiap warga negara Indonesia,
sehingga ketentuan Pasal 1 UUD 1945 tidak relevan untuk dijadikan sebagai
dasar adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon.
Selain itu, bahwa KADIN sebagai salah satu para Pemohon Perkara 59,
berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi,
konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha
Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para
pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah
perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh
kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih,
transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi
nasional
55
Dengan demikian KADIN tidak memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan
langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan sehingga tidak terdapat
kerugian atas materi UU a quo dan tidak terdapat kerugian konstitusional atau
setidaknya potensial dengan berlakunya UU a quo.
Dengan demikian berdasarkan uraian keterangan tersebut, DPR
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai dasar adanya kerugian
konstitusional dalam pengajuan permohonan a quo.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tersebut dianggap
oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji
Para Pemohon menguraikan kerugian yang akan dialami oleh masyarakat
hukum adat Kalimantan Selatan dengan berlakunya Pasal 4 UU 8/2022,
sedangkan para Pemohon bukanlah bagian dari entitas masyarakat hukum adat
Kalimantan Selatan. Selain itu, profesi para Pemohon sebagai seorang
pedagang, karyawan swasta, dan buruh harian lepas, tetap dapat dijalankan
meskipun Pasal 4 UU 8/2022 diberlakukan. Dengan demikian, tidak adanya
pertautan antara para Pemohon dengan entitas masyarakat hukum adat
Kalimantan Selatan dan profesi para Pemohon dengan berlakunya ketentuan
Pasal 4 UU 8/2022 menjadikan para Pemohon tidak memiliki kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional atas berlakunya Pasal a quo UU 8/2022.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, sebagai
pedagang, karyawan swasta, dan buruh harian lepas tidak menguraikan dalam
hal apa para Pemohon memiliki pertautan dengan masyarakat hukum adat
Kalimantan Selatan. Para Pemohon tetap dapat menjalankan profesinya sebagai
pedagang, karyawan swasta, dan buruh harian lepas meskipun Pasal 4 UU
8/2022 berlaku, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan masyarakat
hukum adat Kalimantan Selatan. Dengan tidak adanya pertautan antara hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dengan masyarakat hukum
adat Kalimantan selatan dan dengan ketentuan Pasal 4 UU 8/2022, maka tidak
56
ada kerugian konstitusional para Pemohon yang bersifat spesifik dan aktual
maupun potensial menurut penalaran wajar dapat dipastikan tidak akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
Bahwa para Pemohon tidak menguraikan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya UU a quo. Oleh karena itu,
DPR menerangkan bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada poin a, poin b,
dan poin c di atas yang pada intinya menguraikan tidak adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon atas berlakunya pasal-pasal
a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat langsung
(causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan ketentuan
pasal-pasal a quo. Sebaliknya, berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo telah
memberikan kepastian hukum serta hak dan/atau kewenangan konstitusional
bagi Pemohon.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian
konstitusional dengan ketentuan pasal-pasal a quo maka sudah dapat dipastikan
bahwa pengujian ketentuan pasal-pasal a quo tidak akan berdampak apapun
pada para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena
para Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional
yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian pasal-pasal a quo.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah Konstitusi
telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
57
006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20
September 2007, yang kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum.
A. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa sejak 17 Agustus 1945, Indonesia telah mengalami berbagai
dinamika ketatanegaraan yang bergerak sesuai dengan situasi dan dinamika
politik yang berkembang. Berbagai dinamika perubahan ketatanegaraan
tersebut berpengaruh terhadap bentuk negara Indonesia itu sendiri yang
mengalami berbagai perubahan mendasar dari negara kesatuan menjadi
negara federal, dan kembali menjadi negara kesatuan. Dengan adanya
perubahan-perubahan bentuk negara tersebut, tentunya berkonsekuensi
terhadap konstitusi yang secara historis mengalami perubahan yaitu
berdasarkan UUD 1945, UUD RIS 1950, UUDS 1950 dan UUD 1945 (vide
Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel, Lampiran 2 dan Lampiran 6).
1. Selaras dengan perkembangan ketatanegaraan tersebut, pembentukan
daerah otonom provinsi juga terus berkembang dari tahun ke tahun. Pasal
18 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-
undang. Pembagian wilayah negara menjadi daerah provinsi dan di dalam
daerah provinsi terdiri dari daerah Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai
pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD
58
1945 “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan”. Sebagai kelengkapan penyelenggaraan
Pemerintahan dan merupakan unsur pemerintahan daerah, maka
dibentuk lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagaimana ditentukan
pada Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur “Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Kemudian Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(vide Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel, Lampiran 2 dan Lampiran
6).
2. Berkaitan dengan pembentukan daerah provinsi tersebut, salah satu
daerah provinsi yang dibentuk pada awal masa kemerdekaan adalah
provinsi Kalimantan Selatan. Secara historis Provinsi Kalimantan Selatan
berdiri pada tanggal 1 Januari 1957 dengan dasar hukum Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur (UU 25/1956). Sebelumnya ketiga Provinsi berada dalam satu
Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan. Pada tanggal 23 Mei 1957 Provinsi
Kalimantan Selatan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Selatan dan
Provinsi Kalimantan Tengah dengan diterbitkannya Undang-Undang
Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada tahun 1959 sebagian
wilayah Kabupaten Kotabaru dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan
Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959. Provinsi
Kalimantan Selatan terdiri atas 2 kota dan 11 Kabupaten/Kota (vide
Naskah Akademik RUU Provinsi Kalsel, Lampiran 2 dan Lampiran 6).
3. Bahwa penyusunan UU 8/2022 dilatarbelakangi oleh dasar pembentukan
provinsi Kalimantan Selatan yang sudah kadaluwarsa (out of date) karena
dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang
Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik
Indonesia Serikat. Dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan
dimaksud adalah UU 25/1956. Dalam UU tersebut banyak materi muatan
59
yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini.
Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi di antaranya
adalah mengenai nomenklatur status daerah, susunan pemerintahan, dan
pola relasi dengan pemerintahan pusat. Oleh karena itu perlu membentuk
undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Provinsi
Kalimantan Selatan sehingga pembangunan di Provinsi Kalimantan
Selatan dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan
terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik,
berdikari secara ekonomi, berkepribadian dan berkebudayaan. Lebih
lanjut, dalam Bab V, Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup
Materi Muatan, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
berkedudukan di Kota Banjarbaru (vide Naskah Akademik RUU Provinsi
Kalsel, Lampiran 2 dan Lampiran 6).
B. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN
FORMIL UU 8/2022
1) Bahwa para Pemohon mendalilkan pembentukan UU 8/2022 tidak
sepenuhnya berdasarkan aspirasi masyarakat serta tidak melibatkan KADIN
Kota Banjarmasin (vide Perbaikan Permohonan hal. 38).
Terhadap dalil tersebut, DPR memberikan pandangan sebagai berikut:
a) Bahwa pada dasarnya permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
Perkara 59 adalah pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 4 UU
8/2022 namun dalam uraian perbaikan permohonannya, para Pemohon
Perkara 59 menyampaikan permasalahan tersebut yang seharusnya
merupakan bagian dari pengujian formil, maka hal ini seharusnya
menjadikan Perkara 59 tidak jelas/obscuur. Meski demikian, untuk
memberikan kejelasan terhadap para Pemohon khususnya para
Pemohon Perkara 59, DPR memberikan tanggapan atas apa yang
didalilkan oleh para Pemohon Perkara 59 tersebut pada bagian
keterangan DPR terhadap pengujian formil ini.
b) Bahwa
penempatan
prinsip
kedaulatan
rakyat
dalam
proses
pembentukan undang-undang tercermin dalam ketentuan Pasal 69 ayat
(2) UU MD3 yang menyatakan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi DPR
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Ketentuan tersebut
60
dijelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka
representasi rakyat dilakukan, antara lain, melalui pembukaan ruang
partisipasi
publik,
transparansi
pelaksanaan
fungsi,
dan
pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
c) Bahwa dalam suatu pembentukan undang-undang hanya perseorangan
atau kelompok orang yang terdampak langsung atau mempunyai
kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan
yang relevan dalam proses pembentukan UU tersebut (vide Pasal 96 ayat
(3) UU Pembentukan PUU). Sehingga tidak semua lapisan masyarakat
memiliki urgensi atau kepentingan atas susbtasnsi rancangan peraturan
perundang-undangan. DPR telah mengundang dan melakukan kegiatan
audiensi, dan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat yang
memiliki kepentingan terhadap RUU Provinsi Kalsel sebagai representasi
untuk memberikan masukan terhadap RUU 8 Provinsi Kalsel
sebagaimana yang telah dijelaskan di beberapa poin di atas.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN
MATERIIL UU 8/2022
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan secara faktor historis dan kultural Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan berada di Banjarmasin, sehingga Pasal 4 UU
8/2022 bertentangan dengan UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa,
secara
filosofis
pembentukan
UU
8/2022
dikarenakan
sebelumnya masih menggunakan UU 25/1956 yang lahir dengan masih
mendasarkan pada konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), hal ini
jelas konsep yang berbeda dengan kondisi saat ini karena sudah terjadi
perubahan konsep hubungan pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah
dalam konsep desentralisasi.
b. Bahwa secara empiris aktivitas pemerintahan telah mulai beralih ke
Banjarbaru telah tegas diuraikan secara terang, jelas, dan rinci dalam NA
UU 8/2022 sebagai berikut:
“Secara historis Provinsi Kalimantan Selatan berdiri pada tanggal 1
Januari 1957 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya ketiga Provinsi berada dalam satu Provinsi yaitu Provinsi
Kalimantan. Pada tanggal 23 Mei 1957 Provinsi Kalimantan Selatan
61
dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan
Tengah dengan diterbitkannya Undang-Undang Darurat Nomor 10
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi
Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada tahun 1959 sebagian wilayah
Kabupaten Kotabaru dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959. Provinsi
Kalimantan Selatan terdiri atas 2 kota dan 11 Kabupaten/Kota.
Walaupun beribu kota di Banjarmasin, namun sejak tanggal 14
Agustus 2011 sebagian aktivitas pemerintahan Kalimantan Selatan
berpindah ke Kota Banjarbaru”. (vide Naskah Akademik UU 8/2022,
hal.7).
c. Selanjutnya, pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari
Banjarmasin ke Banjarbaru telah terencana secara sistematis tercantum
dalam Perda Kalsel 2/2011 juncto Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2016-2021 (Perda
Kalsel 7/2016), dengan alasan sebagai berikut:
1) Penetapan Provinsi Kalimantan Selatan mulai tahun 2005 sebagai
pilot proyek penyelenggaran good governance, serta kebijakan
rencana pemindahan perkantoran pemerintahan provinsi Kalimantan
Selatan ke Banjarbaru, dikarenakan mendorong kondusifnya
penyelenggaraan pelayanan pemerintahan daerah.
2) Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD)
Provinsi
Kalimantan Selatan menempatkan Kota Banjarbaru sebagai fungsi
pusat pemerintahan provinsi, industri nasional, perdagangan regional
dan nasional, jasa transportasi udara nasional, dan pendidikan tinggi.
3) Dalam tujuan mewujudkan Daerah yang memiliki tata pemerintahan
yang bersih dan bertanggungjawab dan berjiwa melayani dan
mengayomi masyarakat dengan strategi pemindahan perkantoran
Pemprov Kalsel ke Banjarbaru secara bertahap.
d. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan pembentukan UU 8/2022
diawali dengan konsep desentralisasi yang belum diakomodir undang-
undang sebelumnya yaitu UU 25/1956, selanjutnya pemindahan ibu kota
Provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru dikarenakan secara empiris
aktivitas pemerintahan telah berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru
sejak 2011 di mana aktivitas pemindahan telah terencana secara
sistematis melalui RPJMD sejak tahun 2011.
62
2. Bahwa para Pemohon Perkara 59 mendalilkan masyarakat Kota Banjarmasin
telah menggantungkan hidupnya dari sektor pendidikan, kesehatan dan
ekonomi yang ada di Kota Banjarmasin, apabila ibu kota berpindah dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru maka akan menyebabkan tidak terjaminnya
kualitas pendidikan, kesehatan dan ekonomi sesuai amanat Pasal 28D UUD
1945.
Terhadap dalil tersebut DPR memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa dengan dilakukannya pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan
Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru tidak berarti fasilitas
ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang ada di Kota Banjarmasin ikut
berpindah ke Kota Banjarbaru.
b. Bahwa tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan
masyarakat
melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah
daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan
diberikan otonomi yang seluas-luasnya yang diatur melalui UU Pemda.
c. Bahwa upaya pemerataan pembangunan nasional tengah ditekankan
oleh Pemerintah dan DPR dalam pembangunan nasional untuk
mengurangi tingkat kesenjangan dalam masyarakat Indonesia. Dalam
RKP Tahun 2021, pemerintah telah mengembangkan Major Project
Pengembangan Wilayah Metropolitan (WM) di wilayah metropolitan
Palembang, wilayah metropolitan Denpasar, wilayah metropolitan
Banjarmasin, dan wilayah metropolitan Makassar. Pengembangan WM di
Indonesia bertujuan untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru di
luar Pulau Jawa, dan diharapkan mampu meningkatkan share PDRB WM
luar Jawa terhadap nasional serta Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) untuk
kabupaten/kota di dalam WM. Pengembangan WM difokuskan pada
empat lokus utama yaitu WM Palembang, WM Denpasar, WM
Banjarmasin, dan WM Makassar. Pada tahun 2021, pengembangan
diarahkan untuk menyiapkan kondisi pemungkin (enabling environment)
63
bagi berkembangnya pariwisata dan mendorong investasi. Proyek
tersebut
direncanakan
dilaksanakan
pada
2021-2024.
Dengan
memperhatikan rencana kerja pemerintah pada tahun 2021 yang terdapat
pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, lokasi prioritas dalam
pengembangan wilayah metropolitan Banjarmasin mencakup Kota
Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito
Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.
d. Bahwa dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 pada bagian strategi
pengembangan wilayah Kalimantan dinyatakan:
Pengembangan wilayah Kalimantan diarahkan untuk menjaga
perannya
sebagai
paru-paru
dunia
sekaligus
memantapkan
kontribusinya sebagai salah satu lumbung energi nasional. Selain itu,
sebagai upaya mengurangi kesenjangan antarwilayah, maka
pengembangan
wilayah
Kalimantan
akan
difokuskan
pada
pembangunan wilayah Kalimantan bagian utara terutama di wilayah
perbatasan. Potensi industrialisasi di wilayah Kalimantan bertumpu
pada komoditas-komoditas utama seperti batu bara dan migas, serta
komoditas lainnya seperti bauksit, pasir zirkon, pasir kuarsa, bijih besi,
karet, kelapa sawit, dan perikanan yang sebagian besar diekspor
dalam bentuk mentah. Pengembangan hilirisasi komoditas tersebut
diperlukan untuk mendorong peningkatan nilai tambah bagi
perekonomian wilayah Kalimantan.
Pada tahun 2022, terdapat delapan langkah dalam strategi percepatan
pertumbuhan dan transformasi wilayah Kalimantan. … Keempat,
mengembangkan kawasan perkotaan termasuk WM Banjarmasin dan
Kota Baru Tanjung Selor sebagai pusat pelayanan wilayah dan
pendukung kawasan industri dan pariwisata di sekitarnya, serta kota
penyangga IKN baru yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
e. Bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 (RPJP 2005-2025) yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025, terdapat Visi dan Misi
Provinsi Kalimantan Selatan yaitu “Kalimantan Selatan 2025 Maju Dan
Sejahtera Sebagai Wilayah Perdagangan Dan Jasa Berbasis Agro
Industri”. Dalam mewujudkan Visi Pembangunan Provinsi Kalimantan
Selatan tersebut ditempuh berbagai Misi sebagai berikut:
64
1) Mengembangkan
dan
meningkatkan
kualitas
SDM,
dengan
menitikberatkan pada aspek kesehatan, pendidikan dan kehidupan
sosial budaya dan agama berlandaskan pada IPTEK dan IMTAQ.
2) Mengembangkan ekonomi kearah industri dan perdagangan, yang
berbasis pada potensi agraris dan kerakyatan dengan dukungan
transportasi yang baik.
3) Mengembangkan prasarana dan sarana pembangunan, yang relatif
merata pada berbagai wilayah pembangunan
4) Mendorong pengelolaan SDA secara efisien, untuk menjamin
kelanjutan pembangunan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
5) Menciptakan taat asas dan tertib hukum, bagi penyelenggaraan
pemerintahan daerah, kehidupan berpolitik, sosial, budaya dan
agama.
f. Bahwa sebagai salah satu bentuk agar Visi dan Misi Provinsi Kalimantan
Selatan terwujud, antara lain dengan mengatur tahapan persiapan
pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin
ke Kota Banjarbaru. Tahapan persiapan pemindahan Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru dalam
dokumen RPJP 2005-2025. Rencana pengembangan sistem perkotaan
wilayah Provinsi Kalsel dalam RPJP 2005-2025 meliputi salah satunya
Pusat Kegiatan Lokal yang menjadikan Kota Banjarbaru sebagai pusat
layanan administrasi pemerintahan tingkat regional yang merupakan
simpul utama pusat layanan administrasi pemerintahan Provinsi Kalsel
dan pusat layanan pendidikan perguruan tinggi regional dan nasional.
g. Berdasarkan dokumen RPJP 2005-2025 tersebut, salah satu sasaran
yang ingin dicapai dalam pembangunan bidang sarana dan prasarana
adalah terwujudnya pengembangan dan peningkatan sarana dan
prasarana perkantoran dan tertatanya ruang dengan tahapan pencapaian
sebagai berikut:
1) Tahap pertama adalah terbangun dan terpeliharanya sarana dan
prasarana serta pemindahan perkantoran 10%.
2) Tahap kedua adalah terbangun dan terpeliharanya sarana dan
prasarana serta pemindahan perkantoran 40%.
65
3) Tahap ketiga adalah terbangun dan terpeliharanya sarana dan
prasarana serta pemindahan perkantoran 70%.
4) Tahap keempat adalah terbangun dan terpeliharanya sarana dan
prasarana serta pemindahan perkantoran 100% dan pemindahan ibu
kota.
h. Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa proyek pemerataan
pembangunan yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan sebagaimana
rencana yang telah dibuat sehingga dilakukannya pemindahan Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru
tidak serta merta menjadikan proyek pembangunan yang ada dan berjalan
dihentikan dan dibuat perencanaan baru yang justru menimbulkan
kerugian bagi negara dan perlambatan upaya pelaksanaan pemerataan
pembangunan nasional di wilayah luar pulau Jawa.
i. Bahwa upaya pemerataan layanan masyarakat dan upaya menjaga
kualitas layanan tersebut tidak dilakukan berdasarkan kedudukan suatu
kabupaten/kota sebagai ibu kota provinsi atau tidak melainkan dengan
upaya pemenuhan standar pelayanan minimal khususnya di bidang
pendidikan dan kesehatan yang selama ini telah ada pengaturannya dan
diupayakan pencapaiannya secara merata di seluruh daerah di Indonesia.
Pemenuhan standar pelayanan minimal tersebut menjadi salah satu
parameter kesuksesan pemerintah daerah dalam melaksanakan
pembangunan di daerahnya. Dengan demikian apa yang dikhawatirkan
oleh para Pemohon Perkara 59 sangat tidak berdasar.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan pemindahan Ibu Kota Provinsi
Kalimantan Selatan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2021-2026 (vide Perbaikan
Permohonan hal. 45-47).
Terhadap dalil tersebut DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Lampiran Perda Kalsel 7/2016, disebutkan:
• Misi ke-2 Kepala Daerah Provinsi Kalsel adalah mewujudkan
tatakelola pemerintahan yang professional dan berorientasi pada
pelayanan publik.
66
• Prioritas 5 Kalsel dengan Pemda Berkinerja Baik yang ditegaskan
dengan salah satu indikator kinerja/arahan/janji berupa Lanjutan
Penyelesaian Pembangunan Kawasan Perkantoran Pemprov di
Banjarbaru.
Hal tersebut menunjukkan bahwa sejatinya telah didesain oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Daerah Kota
Banjarmasin bahwa pembangunan perkantoran Pemprov Kalsel di Kota
Banjarbaru sebelum tahun 2021 dan direncakan akan diselesaikan dalam
rentang waktu 2021-2026.
b. Bahwa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-Xl/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat
menyatakan,
[3.24] … “pembentukan Kabupaten Maybrat yang pada awalnya
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
dalam pemanfaatan potensi daerah tidak dapat terlaksana dengan
ditetapkannya Ibu Kota Kabupaten Maybrat di Kumurkek, Distrik Aifat.
Seharusnya, penetapan Ibu kota Kabupaten Maybrat ditetapkan
berdasarkan aspirasi mayoritas masyarakat dan yang paling penting
adalah dengan mempertimbangkan wilayah yang paling memberi
kemudahan pemberian pelayanan kepada masyarakat di seluruh
wilayah
Kabupaten
Maybrat.
Selain
itu,
secara
de
facto
penyelenggaraan pemerintahan riil Kabupaten Maybrat berada di
Ayamaru.”
Dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum tersebut, secara faktual
penyelenggaraan aktivitas pemerintahan secara riil Provinsi Kalsel berada
di Kota Banjarbaru sejak Agustus 2011 atau telah berjalan selama hampir
11 (sebelas) tahun. Tentu pemilihan Kota Banjarbaru tersebut
berdasarkan pertimbangan wilayah yang paling memberi kemudahan
pemberian pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi
Kalsel sesuai dengan aspirasi masyarakat Provinsi Kalsel, dan
kesinambungan dengan program yang telah berjalan sebagaimana
prinsip pembangunan nasional yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Berdasarkan Keterangan DPR tersebut di atas, maka dalil-dalil para
Pemohon sebagaimana tertulis dalam permohonan secara keseluruhan tidak
67
beralasan
menurut
hukum
dan
tidak
dapat
dijadikan
dasar
inkonstitusionalitas UU 8/2022 baik secara formil maupun secara materiil.
D. TAMBAHAN KETERANGAN DPR BERDASARKAN PERTANYAAN DARI
YANG
MULIA
HAKIM
KONSTITUSI
PADA
SIDANG
PEMBACAAN
KETERANGAN DPR DAN PRESIDEN DALAM PERKARA PENGUJIAN A
QUO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN TERTANGGAL 6 JUNI 2022
1. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, M.PA.
• Upaya-upaya yang dilakukan oleh DPR untuk menyerap aspirasi
masyarakat di Kalimantan Selatan tolong bukti-buktinya disampaikan ke
Mahkamah segera.
• Terkait Pasal 4, apakah persoalan ini dibahas ketika membahas
undang-undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan?
2. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H.
• Apakah kajian historis 1950-an tersebut juga menjadi bagian dari naskah
akademik, ya, selain dia menjadi bagian dari landasan filosofis, sosiologis,
dan yuridis, juga mungkin ada terkait dengan historisnya?
• Meminta kepada DPR agar setiap tahapan pembentukan undang-undang
ini dilampirkan bukti-buktinya, termasuk setiap pihak-pihak yang dilibatkan,
dan apa pembahasannnya?
Jawaban:
1. Bahwa DPR menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim
Konstitusi karena senantiasa mengingatkan DPR untuk menyiapkan
dokumen satu per satu dan per tahapan sebagai bukti meaningful
participation dalam pembentukan undang-undang. DPR akan menyampaikan
dokumen-dokumen tersebut sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan DPR atas permohonan pengujian UU a quo.
2. Bahwa terhadap pengaturan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berada di
Kota Banjarbaru sejatinya telah dijelaskan dan diuraikan pada Keterangan
DPR di atas yang pada intinya dirumuskan berdasarkan rangkaian kronologi
sebagai berikut:
a. Gagasan Gubernur ke-2 Provinsi Kalimantan bernama dr. Murdjani (1950-
1953) yang menganggap kondisi lingkungan kota Banjarmasin tidak layak
sebagai ibu kota provinsi dan merencanakan pemindahannya ke daerah
68
Gunung Apam yang kemudian dikenal sebagai Banjarbaru (Hendraswati,
“Dinamika Terbentuknya Kota Banjarbaru”, 2011, hal vii - viii).
b. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan dari Tahun 1950 hingga Tahun
1953 tersebut, DPRD Tingkat I Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan
Resolusi Nomor 261/DPRD/1958 yang mendesak Pemerintah Pusat agar
dalam waktu dekat menetapkan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota
Provinsi.
c. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 (Perda Kalsel 15/2006)
d. Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pemberian Izin Penetapan Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan
Kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan di
Banjarbaru
e. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 (Perda Kalsel 17/2009)
f. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015 (Perda Kalsel 2/2011)
g. Sejak tanggal 14 Agustus 2011 sebagian aktivitas pemerintahan
Kalimantan Selatan berpindah ke Kota Banjarbaru walaupun beribu kota
di Banjarmasin. (vide Naskah Akademik UU 8/2022, hal.7).
h. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tahun 2016-2021 (Perda Kalsel 7/2016)
3. Bahwa proses pembentukan RUU Provinsi Kalsel hingga menjadi UU 8/2022
dilakukan tidak dalam waktu yang singkat (instan), melainkan melalui seluruh
tahapan pembentukan undang-undang sebagaimana telah dijabarkan pada
halaman 53 sampai dengan halaman 60.
PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya,
Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
69
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6779) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
(Berita Negara No. 667 Tahun 2020), dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
(Berita Negara No. 668 Tahun 2020);
5. Menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Juli 2022 dan telah membaca
70
keterangan tertulis Presiden yang diterima di Mahkamah pada 18 Juli 2022 (via
email) dan pada 15 Agustus 2022, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa setelah Termohon pelajari substansi dan materi objek permohonan yang
diajukan oleh Para Pemohon, maka dapat diketahui:
Pemohon Perkara Nomor 59/PUU-XX/2022 adalah Kamar Dagang dan Industri
Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin). KADIN berfungsi sebagai wadah
dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan
advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan
pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing,
mengenai hal - hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian,
dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam
rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta
mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
KADIN tugas dan fungsinya tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
pemerintahan, tidak terdapat kerugian atas terbitnya Undang-Undang a quo bagi
KADIN, sehingga KADIN tidak memiliki kepentingan atas objek permohonan,
dan/atau tidak terdapat kerugian atau potensi akan adanya kerugian
konstitusional dengan terbitnya objek permohonan a quo.
2. Bahwa Penetapan objek permohonan oleh Termohon merupakan kebijakan
dalam rangka menciptakan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dapat
terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam
satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maju secara ekonomi berkpribadian dan berkebudayaan. Oleh karena
itu, Para Pemohon tidak memiliki kepentingan atas objek permohonan dan/atau
tidak terdapat kerugian atau potensi akan adanya kerugian dengan
diterbitkannya objek permohonan.
Sehingga diartikan bahwa Para Pemohon Perkara Nomor 59/PUU-XX/2022 tidak
memenuhi persyaratan legal standing untuk mengajukan permohonan atas UU
8/2022, dengan demikian maka sudah tepat/cukup alasan bagi Yang Mulia Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menyatakan menolak/tidak
menerima.
71
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP UJI MATERIIL YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa sebagai dasar pertimbangan dan alasan pembentukan UU 8/2022, dalam
Naskah Akademik telah dijelaskan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis,
sebagai berikut:
a. Landasan Filosofis
Indonesia memiliki Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia dan
sumber segala sumber hukum negara. Berdasarkan teori kausa materialis,
Pancasila juga merupakan jati diri bangsa Indonesia karena Pancasila
sejatinya ada dalam setiap adat istiadat, kebiasaan, kebudayaan, dan nilai-
nilai religius bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya merupakan nilai-
nilai yang dimiliki oleh setiap masing-masing individu rakyat Indonesia
sebagai local wisdom bangsa Indonesia.
Adapun pemaknaan Pancasila berkorelasi dengan tujuan negara yang juga
merupakan filosofi bangsa yakni dalam sila ke 5 (lima) yang berbunyi
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Lebih lanjut lagi, tujuan
negara dalam pembangunan nasional tentunya harus didasarkan pada
falsafah dan konstitusi negara. Sumber falsafah dan kebijakan negara
Indonesia juga tercantum dalam pembukaan atau Preambule UUD 1945 yang
menyatakan, bahwa tujuan negara adalah untuk melindungi, dan memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka negara memiliki kewajiban yang
dijamin oleh Pancasila dan konstitusi yakni kesejahteraan rakyatnya, untuk
Indonesia dengan wilayah yang begitu luas dan terbentang dari Sabang
hingga Merauke, upaya perwujudan kesejahteraan harus melibatkan semua
pihak baik pusat dan daerah.
Bahwa konsep otonomi daerah yang gunakan saat ini merupakan
perwujudan bahwa pembangunan suatu bangsa tidak bisa lepas dari
pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional. Pelaksanaan pembangunan harus memberikan kesempatan dan
ruang gerak bagi upaya pengembangan demokratisasi dan kinerja
pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Kebijakan
72
otonomi daerah yang telah diterapkan, hendaknya memberi peluang bagi
perubahan paradigma pembangunan yang semula lebih mengedepankan
pencapaian
pertumbuhan
menjadi
pemerataan
dengan
prinsip
mengutamakan keadilan dan perimbangan.
Sebagai daerah otonom, daerah memiliki kewenangan dan tanggungjawab
untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat luas, Pemerintah Daerah
diharapkan mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Kemandirian dalam
mengelola kepentingan daerahnya sendiri, menuntut Pemerintah Daerah
untuk mampu melakukan eksplorasi terhadap potensi-potensi ekonomi dan
sumber daya unggulan yang ada di daerah. Hal ini diharapkan dapat
membuat daerah lebih maju, progresif dan kreatif untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dan menyelenggarakan pemerintahan daerahnya.
Jika dikaitkan dengan UU 25/1956, Undang-Undang tersebut lahir pada saat
zaman konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana secara konsep
waktu itu landasan konstitusinya saja sudah berbeda yakni UUDS Tahun
1950. Sehingga dari sisi filosofis pun pertimbangan dan alasan
pembentukannya sudah tidak selaras dan berbeda dengan saat ini yang
berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, perlu untuk dibentuk RUU tentang
Provinsi Kalimantan Selatan.
b. Landasan sosiologis
Selama berlakunya UU 25/1956, bangsa Indonesia telah banyak mengalami
perubahan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, telah terjadi
beberapa kali perubahan UUD yang mempengaruhi penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Di bidang politik terjadi desentralisasi kekuasaan,
demokratisasi, penegakan hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi,
di bidang ekonomi indonesia mengalami perubahan dari ekonomi terpimpin
di masa orde lama ke ekonomi pasar bebas di masa orde baru, kemudian
bergeser ke ekonomi kerakyatan yang sedang mencari bentuknya di masa
reformasi.
Sementara idi bidang sosial budaya, terjadi lompatan yang mengguncang
sendi-sendi kehidupan sosial budaya masyarakat pasca agraris langsung
masuk ke era masyarakat milenial dengan karakter connected (terhubung
melalui internet dan gadget), creative (berpikir out of the box) dan confidence
73
(percaya diri). Perubahan tersebut berpengaruh terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Beberapa permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pemerintahan di
Provinsi Kalimantan Selatan antara lain:
Pertama, sumber daya manusia yang belum berdaya saing yang disebabkan
oleh masih rendahnya kualitas sumber daya manusia, meningkatnya angka
pertumbuhan penduduk, rata-rata lama sekolah belum merata, angka
partisipasi sekolah masih rendah, dan angka garapan hidup paling rendah
se-Regional Kalimantan dan rendahnya daya saing tenaga kerja.
Kedua, Belum kuatnya struktur perekonomian daerah yang disebabkan
karena belum meratanya penanaman modal di setiap wilayah Provinsi
Kalimantan Selatan, realisasi ekspor didominasi produk pertambangan,
dominannya
sektor
pertambangan
dan
penggalian
dalam
struktur
perekonomian daerah, laju Inflasi yang fluktuatif, pengeluaran konsumsi
masyarakat cukup rendah, tingkat produktivitas dan pengelolaan hasil belum
optimal.
Ketiga, pengelolaan lingkungan hidup yang belum optimal. seperti
meningkatnya potensi banjir di beberapa wilayah, menurunnya kualitas air,
dan meningkatnya kabut asap.
Keempat, pembangunan infrastruktur yang belum merata dan berkualitas
antar wilayah. Kelima, budaya masyarakat yang belum mencerminkan
revolusi mental seperti rendahnya upaya mempertahankan karakteristik
budaya lokal.
Keenam, belum efektifnya reformasi birokrasi pemerintah daerah seperti
belum terwujudnya pelayanan prima sesuai dengan standar pelayanan
minimal, belum terwujudnya optimalisasi prosedur pengawasan terhadap
penyimpangan administrasi, kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur
Negara yang perlu ditingkatkan.
Beberapa permasalahan diatas merupakan persoalan yang muncul dalam
pelaksanaan desentralisasi Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga masih
diperlukan upaya-upaya untuk mengefektifkan pelaksanaan desentralisasi
guna meneyelsaikan persoalan-persoalan yang ada di Provinsi Kalimantan
Selatan. Dengan demikian RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang
74
disusun berdasarkan Naskah Akademik ini akan mengatasi persoalan hukum
tersebut.
c. Landasan yuridis
Sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia mengalami
dinamika dan perubahan yang bergerak dinamis sejalan dengan upaya
bangsa Indoensia untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang maju
dan modern. Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah
terjadi beberapa perubahan mendasar yang sangat mempengaruhi berbagai
sendi kehidupan bernegara. Dasar negara Indonesia juga mengalami
perubahan yaitu berdasarkan UUD 1945, UUD RIS 1950, UUDS 1950 dan
Kembali ke UUD 1945 dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUD 1945 juga
sudah mengalami 4 (empat) kali perubahan yang dilakukan sebagai upaya
untuk mereformasi sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan
Indonesia pasca reformasi 1998.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-
undang. Pembagian wilayah negara menjadi daerah provinsi dan di dalam
daerah provinsi terdiri dari daerah Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai
pemerintahan daerah, sebagaimana yang diatur dalam Ayat (2). Serta
sebagai kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan dan merupakan unsur
pemerintahan daerah, maka dibentuk lembaga perwakilan rakyat daerah,
sebagaimana ditentukan pada Ayat (3).
Selanjutnya Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Selain itu
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, maka sistem pemerintahan
Indonesia saat ini menggunakan sistem demokrasi Pancasila. Oleh sebab itu
Undang-Undang mengenai pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan perlu
75
diubah dan disesuaikan antara lain karena landasan hukumnya berubah dan
untuk memasukkan mengenai kekhasan daerah.
Selain itu, urgensi untuk membentuk RUU tentang Provinsi Kalimantan
Selatan
disamping
karena
dasar
pembentukannya
sudah
out
of
date/ketinggalan, semangat pembaharuan UU tentang Provinsi Kalimantan
Selatan juga dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan daerah dan
peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga pembangunan di
provinsi Kalimantan Selatan dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh,
terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maju secara ekonomi,
berkepribadian dan berkebudayaan.
Dengan demikian, dalam penyusunan RUU Provinsi Kalimantan Selatan
perlu mencermati semua materi muatan yang ada dalam UU 25/1956 dan UU
21/1958 dengan semua Undang-Undang lain yang berkaitan, terutama UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali
dengan UU 9/2015. Disamping itu perlu juga penyesuaian secara teknik
peraturan perundang-undangan khususnya dengan UU 12/2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagimana telah diubah
dengan UU 15/2019.
2. Bahwa selain landasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang dijelaskan dalam
Naskah Akademik, terdapat landasan historis dan geografis yang menjadi dasar
pertimbangan pembentukan UU 8/2022, sebagai berikut:
a. Landasan Historis
Bahwa pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan telah dimulai sejak
Gubernur Murdjani (Gubernur Kalimantan tahun 1950-1953) mempunyai
pandangan tentang Banjarmasin yang berawa dan bernyamuk banyak,
sehingga memunculkan gagasan memindahkan ibu kota Kalimantan ke
tempat yang ideal. Sebagai ahli kesehatan masyarakat, Gubernur Murdjani
berkesimpulan Banjarmasin kurang ideal sebagai pusat pemerintahan.
Tanahnya
yang
berawa-rawa
mengakibatkan
air menggenang
sepanjang musim yang memungkinkan timbulnya berbagai penyakit.
Untuk merealisasikan gagasannya, mulailah dicari tempat yang ideal.
Gubernur Murdjani melakukan survei ke daerah-daerah di luar Kota
Banjarmasin. Berbagai lokasi dikunjungi dan diamati, akhirnya ditemukan
76
daerah bertanah padat, yaitu lokasi Banjarbaru sekarang. Melalui sidang staf
dan pimpinan, dibentuklah tim kajian kelayakan dipimpin D.A.W. Van der
Peijl. Tim Peijl melakukan kajian awal, dalam perancangannya, planologi
Banjarbaru digarap bekerjasama dengan para pakar dari Institut Teknologi
Bandung.
Kemudian Gubernur Murdjani secara resmi melalui surat tanggal 9 Juli 1954
No. Des-1930-4-1, surat tersebut pada intinya mengusulkan kepada Menteri
Dalam Negeri, agar menyetujui pemindahan ibu kota Kalimantan dari
Banjarmasin ke Banjarbaru. Dengan demikian, secara formal nama
Banjarbaru
“telah
resmi”
dan
“baku”,
serta
Masyarakat
tidak
mempersoalkannya dan digunakan untuk alamat yang ditulis dalam surat-
menyurat. Kemudian DPRD Tingkat I Kalimantan Selatan, melalui resolusi 10
Desember 1958 No. 26a/DPRD-58, mendesak Pemerintah Pusat supaya
dalam waktu singkat segera menetapkan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan.
b. Landasan Geografis
Secara geografis Provinsi Kalimantan berada di antara 114 19’ 13” – 116 33’
28” bujur timur dan 1 21’ 49” – 4 10’ 14” lintang selatan, dan terletak di bagian
selatang Pulau Kalimantan dengan batas-batas: sebelah barat dengan
Provinsi Kalimantan Tengah, sebelah timu dengan Selat Makasar, sebelah
selatan dengan Laut Jawa, dan sebelah utara dengan Provinsi Kalimantan
Timur. Luas wilayahnya sekitar 38.744., 23 Km Persegi atau 6,98 persen dari
luas Pulau Kalimantan dan 1,96 persen dari luas wilayah Indonesia.
Berdasarkan letak geografis tersebut, maka Provinsi Kalimantan Selatan
akan menjadi daerah penyangga rencana pembangunan Ibu kota Negara
yang baru, sehingga pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan
dengan memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Nasional. Dengan
demikian pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru, salah satu
alasanya adalah untuk menunjang pelaksanaan peran Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai penyangga ibu kota negara.
3. Bahwa Banjarbaru memperoleh status kota setelah menjadi status kota
administratif terlama di Indonesia, yaitu 23 tahun, dalam rekaman sejarah,
pengembangan dan perjuangan status Banjarbaru sebenarnya bukanlah
sekadar menjadikannya sebagai kotamadia. Bukan hanya sebagai ibu
77
kota Kalimantan Selatan, tetapi ibu kota Kalimantan sesuai dengan kondisi
objektif tahun 1950-an ketika Kalimantan belum terbagi menjadi empat provinsi.
Kota Banjarbaru dibentuk pada tanggal 19 April 1999 berdasarkan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat
II Banjarbaru, kemudian sejak tanggal 14 Agustus 2011 sebagian aktifitas
pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan berpindah ke Kota Banjarbaru.
Dengan demikian tidak relevan apabila ketentuan Pasal 4 UU 8/2022 yang
menentukan Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan oleh
Para Pemohon dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 1 UUD 1945 yang pada
intinya menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, serta
Indonesia adalah negara Hukum, karena secara faktual penyelenggaraan
pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan secara efektif telah dilaksanakan di
Kota Banjarbaru, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan berada di Kota
Banjarbaru.
4. Bahwa Pasal 4 UU 8/2022 bertujuan untuk percepatan pemerataan
pembangunan
Kabupaten/Kota
di
Provinsi
Kalimantan
Selatan,
guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan
Selatan secara adil dan merata, serta Provinsi Kalimantan Selatan merupakan
penyangga rencana pembangunan ibu kota Negara yang baru, sehingga secara
tidak langsung akan membantu percepatan pembangunan ibu kota Negara baru
apabila daerah penyangga telah stabil pemerintahannya. Sehingga Pasal 4 UU
8/2022 tidak bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”,
karena pemindahan ibu kota tidak menghilangkan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum Masyarakat Kalimantan Selatan.
5. Bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 (RPJP 2005-2025) yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2005-2025, terdapat Visi dan Misi Provinsi Kalimantan Selatan
78
yaitu KALIMANTAN SELATAN 2025 MAJU DAN SEJAHTERA SEBAGAI
WILAYAH PERDAGANGAN DAN JASA BERBASIS AGRO INDUSTRI.
Dalam mewujudkan Visi Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut
ditempuh berbagai Misi sebagai berikut:
a. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM, dengan menitikberatkan
pada aspek kesehatan, pendidikan dan kehidupan sosial budaya dan agama
berlandaskan pada IPTEK dan IMTAQ.
b. Mengembangkan ekonomi kearah industri dan perdagangan, yang berbasis
pada potensi agraris dan kerakyatan dengan dukungan transportasi yang
baik.
c. Mengembangkan prasarana dan sarana pembangunan, yang relatif merata
pada berbagai wilayah pembangunan
d. Mendorong pengelolaan SDA secara efisien, untuk menjamin kelanjutan
pembangunan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
e. Menciptakan
taat
asas
dan
tertib
hukum,
bagi
penyelenggaraan
pemerintahan daerah, kehidupan berpolitik, sosial, budaya dan agama.
Bahwa sebagai salah satu bentuk agar Visi dan Misi Provinsi Kalimantan Selatan
terwujud, antara lain dengan mengatur tahapan persiapan pemindahan Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. Tahapan
persiapan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru tergambar dalam dokumen RPJP 2005-2025,
antara lain sebagai berikut:
a. Rencana pengembangan sistem perkotaan wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan dalam RPJP 2005-2025 meliputi:
1) Sistem Perkotaan Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Nasional yang terkait dengan wilayah Provinsi
Kalimantan Selatan meliputi:
a) Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah Kota Banjarmasin, sebagai
pusat layanan administrasi pemerintahan tingkat lokal, pusat layanan
regional industri, perdagangan dan jasa, pusat layanan kesehatan,
pusat layanan jasa perbankan tingkat regional, nasional, dan
internasional.
b) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi:
79
(1) Martapura (Kabupaten Banjar) sebagai pusat layanan pendidikan
keagamaan pondok pesantren, pusat layanan jasa kesehatan,
pusat layanan sentra industri dan perdagangan batu permata,
pusat layanan industri pariwisata religius dan pariwisata sungai,
layanan
perdagangan
sumberdaya
mineral,
perkebunan,
pertanian, dan holtikultura.
(2) Kota Amuntai (Kabupaten Hulu Sungai Utara) sebagai pusat
layanan regional untuk industri kerajinan rumah tangga, pusat
layanan pendidikan pondok pesantren, pusat layanan pariwisata
kerbau rawa, pusat layanan peternakan, perikanan, perkebunan,
pertanian, dan holtikultura lahan rawa.
(3) Kota Marabahan (Kabupaten Barito Kuala) sebagai pusat layanan
regional peternakan, perikanan, pertanian, dan holtikultura lahan
rawa, pusat layanan industri perkayuan dan industri kerajinan
rumah tangga.
(4) Kota Kotabaru (Kabupaten Kotabaru) sebagai pusat layanan
regional perikanan laut, perkebunan, kehutanan, pusat layanan
jasa kesehatan, pusat layanan perdagangan sumberdaya mineral.
c) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) meliputi:
(1) Kota Banjarbaru sebagai pusat layanan administrasi pemerintahan
tingkat regional yang merupakan simpul utama pusat layanan
administrasi pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dan pusat
layanan pendidikan perguruan tinggi regional dan nasional.
(2) Kota Rantau sebagai pusat layanan regional pertanian dan
holtikultura lahan rawa, pusat layanan perdagangan sumberdaya
mineral.
(3) Kota Tanjung sebagai pusat layanan regional untuk industri
kehutanan, perkebunan, perikanan air tawar, pusat layanan
perdagangan dan jasa di daerah perbatasan Kalimantan Selatan
bagian utara dengan Kalimantan Timur bagian selatan.
(4) Kota Paringin sebagai pusat layanan regional perdagangan dan
jasa kehutanan, perkebunan dan sumberdaya mineral.
80
(5) Kota Pelaihari sebagai pusat dengan orientasi pelayanan regional
industri, perdagangan dan jasa, pertanian, dan sumberdaya alam
dan mineral.
b. Isu-isu strategis pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan di bidang politik,
pemerintahan, dan hukum:
1) Penetapan Provinsi Kalimantan Selatan mulai tahun 2005 sebagai pilot
project penyelenggaraan good governance, serta kebijakan rencana
pemindahan perkantoran pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan ke
Banjarbaru,
mendorong
kondusifnya
penyelenggaraan
pelayanan
pemerintahan daerah.
2) Penetapan
rincian
urusan
oleh
Pemerintah
Pusat
mendorong
terlaksananya reformasi kelembagaan perangkat daerah di Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan.
c. Salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan bidang
prasarana dan sarana adalah terwujudnya pengembangan dan peningkatan
prasarana dan sarana perkantoran dan tertatanya ruang dengan tahapan
pencapaian sebagai berikut:
1) Tahap pertama adalah terbangun dan terpeliharanya sarana dan
prasarana serta pemindahan perkantoran 10%.
2) Tahap kedua adalah terbangun dan terpeliharanya sarana dan prasarana
serta pemindahan perkantoran 40%.
3) Tahap ketiga adalah terbangun dan terpeliharanya sarana dan prasarana
serta pemindahan perkantoran 70%.
4) Tahap keempat adalah terbangun dan terpeliharanya sarana dan
prasarana serta pemindahan perkantoran 100% dan pemindahan ibu
kota.
6. Bahwa Pasal 4 UU 8/2022 tidak bertentangan dengan Pasal 18A UUD 1945:
a. Ayat (1) yang menyatakan “Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi
dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”.
b. Ayat (2) yang menyatakan “Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya atara Pemerintah
81
Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang”.
Oleh karena pembentukan UU 8/2022 adalah untuk melakukan penataan dasar
hukum sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia
agar sesuai dengan UUD 1945, serta menyesuaikan konsep otonomi daerah
berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
7. Bahwa UU 8/2022 merupakan pembaharuan Undang-Undang tentang Provinsi
Kalimantan Selatan, dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan daerah
dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga pembangunan di
Provinsi Kalimantan Selatan dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh,
terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maju secara ekonomi
berkpribadian dan berkebudayaan.
8. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa berdasarkan UU
23/2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam hal pengaturan tentang
Penyesuaian Daerah ditegaskan dalam Pasal 48. Perubahan nama Daerah,
pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota,
serta perubahan nama ibu kota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan dalam Pasal 4 UU 8/2022, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
berkedudukan di Kota Banjarbaru, adalah hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dengan
demikian materi/pengaturan Pasal 4 a quo yang melakukan perubahan Ibu kota
Provinsi dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru adalah termasuk dalam
pengaturan yang harus ditetapkan dengan instrumen hukum berupa Peraturan
Pemerintah bukan dengan atau diatur di dalam Undang-Undang.
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945, Presiden dan DPR
mempunyai kewenangan untuk membentuk Undang-Undang. Pembentukan
82
undang-undang tersebut dilakukan melalui persetujuan Bersama antara DPR
dan Presiden.
b. Berdasarkan Butir 223 Lampiran II UU 12/2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa “Peraturan Perundang-
undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-undangan yang
setingkat atau lebih tinggi”.
c. Dalam praktik pembentukan Undang-Undang selama ini pernah dilakukan hal
serupa yaitu dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa, dimana dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Ketentuan lebih
lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Namun atas pertimbangan tertentu DPR dan Presiden memandang
instrumen pengaturannya perlu ditingkatkan yang semula dengan Peraturan
Pemerintah kemudian diatur dengan Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, telah jelas bahwa pengaturan norma yang
telah didelegasikan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dalam peraturan
yang lebih rendah dapat diangkat pengaturan normanya untuk diatur dalam
suatu Undang-Undang. Hal ini dapat dilakukan atas dasar kesepakatan
pembentuk Undang-Undang dengan memperhatikan antara lain dasar
kewenangan, prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, dan
best practices yang telah dilakukan selama ini. Oleh karena itu, apa yang
didalilkan oleh Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
9. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat
dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam
membangun
pemahaman
tentang
ketatanegaraan.
Pemikiran-pemikiran
masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi
Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas
dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat
ikut serta memberi masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan Undang-
Undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapan Pemerintah pula bahwa
dialog antara masyarakat dan Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan
83
bersama untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi masa
depan Indonesia yang lebih baik dan mengembangkan dirinya dalam
kepemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.
PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil ketentuan
a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan.
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian formil dan materil Para Pemohon
tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan
Selatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945 dan Prosedur Pembentukan Undang-Undang, dan sah
secara konstitusional serta tidak memiliki cacat formil.
4. Menyatakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan tertulis Pihak
Terkait Walikota Banjarbaru yang diterima pada 28 Juli 2022 dan telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada 3 Agustus 2022,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon dalam Perkara Nomor
59/PUU-XX/2022 dalam pengujian materiil. Terkait kedudukan hukum atau legal
standing Para Pemohon dalam pengujian perkara a quo secara materiil, Walikota
Banjarbaru sebagai Pihak Terkait memberikan pandangan berdasarkan dengan
Putusan Mahkamah Nomor 06/PUU- III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional. Berkaitan dengan adanya hak
84
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dan berkaitan dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 59/PUU- XX/2022. Bahwa Para
Pemohon menguraikan dasar hukum di dalam Permohonannya, yaitu Pasal 1 ayat
(1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (1)
menjelaskan mengenai bentuk negara. Pasal 1 ayat (2) mengatur bahwa kedaulatan
di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) mengatur mengenai negara Indonesia adalah
negara hukum. Dengan demikian telah sangat jelas bahwa ketentuan Pasal 1 ayat
(1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak
mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional bagi setiap orang
maupun bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga kedudukan Pasal 1 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak relevan untuk dijadikan
dasar adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon.
Selain itu bahwa KADIN sebagai salah satu Pemohon Perkara Nomor 59/PUU-
XX/2022 berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, dan
persentasi konsultasi, fasilitasi, dan advokasi pengusaha Indonesia dengan
pemerintah, dan pengusaha Indonesia dengan para pengusaha lainnya, sehingga
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan
jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi dalam rangka
membantu kegiatan usaha yang bersih, transparan, profesional, dan mewujudkan
sinergi seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian KADIN tidak memiliki tugas
dan
fungsi
yang
berkaitan
secara
langsung
dengan
penyelenggaraan
pemerintahan, sehingga tidak terdapat kerugian atas materi Undang-Undang a quo
dan tidak terdampak kerugian konstitusional atau setidaknya potensial atas
berlakunya Undang‑Undang a quo.
Dalam Perkara Nomor 59/PUU-XX/2022, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, Pemohon V sebagai pedagang, karyawan swasta, buruh harian lepas tidak
menguraikan dalam hal apa para Pemohon memiliki hubungan dengan masyarakat
hukum adat Kalimantan Selatan. Para Pemohon tetap dapat menjalankan
profesinya sebagai pedagang, karyawan swasta, dan buruh harian lepas meskipun
Pasal 4 tetap berlaku. Dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan masyarakat
hukum adat Kalimantan Selatan, bahwa dengan tidak adanya hubungan antara hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dengan masyarakat hukum
adat Kalimantan Selatan dan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
85
Tahun 2022, maka Walikota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait berpandangan
bahwa dengan tidak ada kerugian konstitusional para Pemohon yang bersifat
spesifik, aktual maupun potensial menurut penalaran yang wajar yang dapat
dipastikan tidak akan terjadi.
Adanya hubungan sebab-akibat (clausaal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Bahwa para Pemohon
Perkara Nomor 59/PUU-XX/2022 tidak menguraikan adanya hubungan sebab-akibat
(clausaal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang a quo. Oleh
karena itu, Wali Kota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait menerangkan bahwa
sebagaimana telah dikemukakan pada hal di atas, dalam hal ini menerangkan tidak
adanya kerugian hak atau kewenangan konstitusional Pemohon atas berlakunya
pasal-pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab-akibat
langsung antara kerugian konstitusional Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal a
quo. Sebaliknya, berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo telah memberikan
kepastian hukum serta hak dan/atau kewenangan konstitusional bagi Pemohon.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi. Bahwa karena tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional, baik yang bersifat spesifik khusus dan aktual atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, maka tidak ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dengan ketentuan pasal-pasal a quo. Maka sudah dapat dipastikan bahwa
pengujian ketentuan pasal-pasal a quo tidak akan berdampak apapun bagi para
Pemohon Perkara Nomor 59/PUU-XX/2022.
B. URAIAN PANDANGAN HUKUM MATERIIL DALAM PERKARA NOMOR
59/PUU-XX/2022
Terkait dengan pembentukan daerah provinsi Kalimantan Selatan, salah satu
daerah provinsi yang dibentuk pada awal kemerdekaan Provinsi Kalimantan
Selatan secara historis Provinsi Kalimantan Selatan berdiri pada tanggal 1
Januari 1957 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956. Sebelumnya, ketika provinsi tersebut berada dalam satu provinsi, yaitu
Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 23 Mei 1957, Provinsi Kalimantan
86
Selatan terpecah menjadi Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan
Tengah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1957 tentang
pembentukan daerah, Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sebagian wilayah
Kabupaten Kotabaru dimasukkan kedalam wilayah Kalimantan Timur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari 2 kota dan 11 kabupaten/kota. Bahwa
penyusunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 dilatarbelakangi oleh dasar
pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah kedaluwarsa/out of date
karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang
Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia
Serikat. Dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan dimaksud, Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 dan Undang-Undang tersebut banyak materi
muatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan di
Indonesia. Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi dengan
monumen kultur status daerah, susunan pemerintahan dan pola relasi dengan
pemerintah pusat. Oleh karena itu, perlu pembentukan Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga
Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dapat terselenggara, secara
menyeluruh dalam satu-kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara berpolitik, berdikari secara
ekonomi, berkepribadian dan kebudayaan.
C. HISTORY KOTA BANJARBARU
1. Bahwa Rencana Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari
Banjarmasin ke Banjarbaru telah lama di rencanakan bahkan sebenarnya hal
ini di apresiasi oleh Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina, S.Pi,. M.Si yang saat
ini justru menjadi para Pemohon dalam persidangan yang sangat hikmat di
Mahkamah Konstitusi ini. Hal ini tercantum di dalam Koran Barito Post, pada
hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2008, saat itu Bapak H. Ibnu Sina, S.Pi,. M.Si
sebagai Ketua Komisi I menyatakan:
“bahwa untuk pemindahan perkantoran tetap menggunakan dana
APBD, meski polanya dengan tukar guling asset dan pembiayaan
melalui multy years. Namun, politisi muda PKS Kalsel ini juga
mengungkapkan,
bahwa
dengan
persetujuan
pemindahan
87
perkantoran itu merupakan tahapan dalam rencana Pemprov Kalsel
untuk memindah ibuka provinsi”; (P.T – 1)
Atas statement yang di berikan bapak Bapak H. Ibnu Sina, S.Pi,. M.Si sebagai
Ketua Komisi I saat itu tentu sangat bertolak belakang dengan permohonan
uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan karena Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin dalam
jabatan Walikota Banjarmasin sebagai pihak yang keberatan atas terbitnya
Undang-Undang tersebut. Dan terhadap pemberitaan di Mass Media Barito
Post tersebut menandakan bahwa usulan dan rencana pemindahan ibu kota
provinsi tersebut telah tersirat dan digaungkan oleh Bapak H.Ibnu Sina, S.Pi,.
M.Si sendiri pada tahun 2008, lantas apa yang menjadi motif Permohonan
para Pemohon untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6779) khusunya Pasal 4 untuk di nyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum;
2. Bahwa apabila dilihat dari kapasitas hukum KADIN Kota Banjarmasin, yang
jelas bukan merupakan representatif dari masyarakat kota Banjarmasin,
melainkan merupakan representatif dari kelompok tertentu yang tidak ada
hubungan langsung dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022.
Bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, telah
sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mana dalam kaidahnya telah
melalui kajian empiris dan normatif serta guna kemanfaatan untuk
masyarakat, bahwa mengenai pembentukan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2022 tersebut yang di buat secara tidak terbuka jelas hal itu kami
bantahan karena seluruh elemen yang terkait telah dilibatkan dalam
pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tersebut, DPR RI telah
menyampaikan Undangan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur
Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 24 Januari
2022 dengan Nomor Surat: B/1837/LG.01.02/1/2022, perihal Kunjungan
Kerja Panja, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM
(Bapak LODEWIJK F. PAULUS)(P.T – 2), selanjutnya Undangan tersebut
ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan dengan membuat Surat
88
Undangan Nomor 005/00141/PEM/2021, tanggal 25 Januari 2022 yang
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel (Ir. Roy Rizali Anwar,
ST, MT) dengan acara rapat “mendapatkan masukan terkait pembahasan
RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan
Provinsi Kalimantan Timur”. (P.T – 3)
3. Dahulu wilayah Banjarbaru adalah perbukitan di pinggiran Kota Martapura
yang dikenal dengan nama Gunung Apam. Daerah Gunung Apam dikenal
sebagai daerah persitirahatan buruh-buruh penambang intan selepas
menambang di Cempaka. Pada era tahun 1950-an, Gubernur dr. Murdani
dibantu seorang perencana Van der Pijl merancang Banjarbaru sebagai Ibu
kota Provinsi Kalimantan. Namun pada perjalanan selanjutnya, perencanaan
ini terhenti sampai pada perubahan status Kota Banjarbaru menjadi Kota
Administratif. Nama Banjarbaru sedianya hanyalah nama sementara yang
diberikan Gubernur dr. Murjani, untuk membedakan dengan Kota
Banjarmasin, yaitu kota baru di Banjar. Namun akhirnya melekat nama
Banjarbaru hingga saat ini. Sebagai kota, administratif, Kota Banjarbaru
berada dalam lingkungan Kabupaten Banjar, dengan ibu kotanya Martapura.
Jadi Kota Banjarbaru merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar. Kota
Banjarbaru berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.
Lahirnya Undang-Undang tersebut menandai berpisahnya Kota Banjarbaru
dari Kabupaten Banjar yang selama ini merupakan daerah administrasi induk.
Kota Banjarbaru yang sebelumnya berstatus sebagai Kota Administratif,
sempat berpredikat sebagai kota administratif tertua di Indonesia. Kini, jumlah
penduduk di Kota Banjarbaru terus berkembang dengan adanya perpindahan
penduduk dari luar Kota Banjarbaru, baik dari Kalimantan sendiri maupun dari
luar Kalimantan hal tersbut membuat kota Banjarbaru menjadi kota yang
moderat. Perkembangan penduduk ini beriringan dengan semakin
terbukanya wilayah Kota Banjarbaru, baik untuk kawasan permukiman,
Bandar Udara Syamsudin Noor, Perkantoran Provinsi Kalimantan, maupun
peruntukan yang lain karena tekstur wilayah nya yang menarik. Gunung
Apam termasuk wilayah Kampung Guntung Payung, Kampung Jawa,
Kecamatan
Martapura,
Kabupaten
Banjar.
Sumber:
(https://humas.banjarbarukota.go.id/tentang-banjarbaru/sejarah) di akses
pada tanggal 23 Juli 2022;
89
4. Bahwa uraian riwayat kota Banjarbaru terurai sebagai berikut:
Tahun
Keterangan
a. 1950
Gubernur dr. Murdani dibantu seorang perencana Van der
Pijl merancang Banjarbaru sebagai Ibu kota Provinsi
Kalimantan. Namun perencanaan ini terhenti sampai pada
perubahan
status
Kota
Banjarbaru
menjadi
Kota
Administratif. Nama banjarbaru sedianya hanyalah nama
sementara yang diberikan Gubernur dr. Murjani, untuk
membedakan dengan Kota Banjarmasin, yaitu kota baru di
Banjar. Kota Banjarbaru merupakan pemekaran dari
Kabupaten Banjar.
b. 1951
Gubernur dr. Murdjani menyampaikan usulan untuk
merancang Gunung Apam menjadi Kota Banjarbaru
sebagai calon Ibu kota Provinsi Kalimantan.
Wilayah Banjarbaru dulunya adalah perbukitan di pinggiran
Kota Martapura yang dikenal dengan nama Gunung Apam.
Daerah
Gunung
Apam
dikenal
sebagai
daerah
persitirahatan buruh-buruh penambang intan selepas
menambang di Cempaka.
c. 1953
Pembangunan perkantoran dan pemukiman di Banjarbaru,
dirancang oleh D.A.W. Van der Peijl.
d. 9 Juli
1954
Gubernur K.R.T. Milono mengusulkan kepada pemerintah
pusat untuk memindahkan ibu kota Provinsi Kalimantan ke
Banjarbaru, namun tidak ada realisasi.
e. 27 Juli
1964
DPRD-GR Kalimantan Selatan mengeluarkan resolusi agar
Banjarbaru
ditetapkan
sebagai
Ibu
Kota
Provinsi
Kalimantan Selatan.
f.
6 Oktober
1965
Panitia
Penuntut
Kotamadya
Banjarbaru
agar
meningkatkan status Banjarbaru menjadi daerah tingkat
II/kotapraja dan mendesak direalisirnya kota Banjarbaru
menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
g. 12
Oktober
1965
DPRD-GR Tingkat II Banjar di Martapura mendukung
desakan direalisirnya kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan.
h. 17
Agustus
1968
DPRD-GR Tingkat II Banjar di Martapura mendukung
desakan direalisirnya kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan.
i.
27 April
1999
Penetapan status Banjarbaru sebagai Kotamadya
Sumber: (https://banjarbarukota.go.id/sejarah) di akses pada tanggal 23 Juli
2022;
90
5. Bahwa usulan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan telah ada
sejak tahun 1964 atas resolusi dari DPRD-GR Kalimantan Selatan tertanggal
27 Juli 1964 No. 18a/DPRD-GR/KPT/1964 terkait realisasi penetapan Kota
Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, atas resolusi
tersbut DPRD-GR telah mendapat respon positif dari berbagai pihak,
terutama masyarakat Kota Banjarbaru. Untuk itu terbentuk sebuah panitia
dari berbagai elemen masyarakat dari unsur parpol, organisasi masyarakat,
dan perseorangan. Terhadap tuntutan masyarakat agar terealisirnya
Banjarbaru sebagai kotamadia sekaligus ibu kota Kalimantan Selatan,
DPRD-GR Tingkat II Banjar di Martapura merespon dengan mengajukan
sebuah resolusi tertanggal 12 Oktober 1965 Nomor 58./DPRD-GR/Res/1965,
yang mendesak Pemerintah Pusat segera memindahkan ibu kota Kalsel ke
Banjarbaru. Atas respon masyarakat tersebut, Mendagri pada masa itu Dr.
Sumarno pada tanggal 20 Juni 1965 mengadakan kunjungan kerja ke
Banjarbaru. Sebagai “Pejabat Pusat”, Soemarno melakukan peninjauan
“menyeluruh” terhadap kondisi objektif Kota Banjarbaru dan daerah
sekitarnya.
Sumber: (https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Kota_Banjarbaru) di akses
pada tanggal 23 Juli 2022;
6. Bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari
Banjarmasin ke Banjarbaru telah termuat di dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan selatan Tahun 2005 – 2025.
Pasal 3 menyebutkan: (P.T – 4)
“RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini”.
Kemudian lampiran halaman 33 dengan Nomor 2.3.5 Politik, Pemerintah dan
Hukum berbunyi: (P.T-5)
“Penetapan Provinsi Kalimantan Selatan mulai tahun 2005 sebagai pilot
proyek penyelenggaraan Good Governance, serta kebijakan rencana
pemindahan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke
Banjarbaru, untuk mendorong kondusif-nya penyelenggara pelayanan
pemerintah daerah” dan “Penetapann rincian urusan oleh pemerintah
91
pusat, mendorong terlaksananya reformasi kelembagaan perangkat
daerah di pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan”.
7. Bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Walikota
Banjarbaru menyatakan bahwa Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan
Selatan telah terencana dan terstruktur sesuai aturan perundang-undangan
yang berlaku, telah melalui mekanisme yang alot di DPR. RI hingga akhirnya
disetujui oleh Presiden tidak pernah ada prosedur yang di lewatkan maupun
perencanaan secara diam-diam seperti disebutkan oleh para Pemohon.
Dengan di sahkanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779).
Menurut Walikota Banjarbaru H.M. Aditya Muffi Ariffin,SH,.MH bersama Wakil
Walikota Wartono, SE menyambut baik atas pengesahan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Pasal
4 yang menyatakan bahwa “Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
Berkedudukan di Kota Banjarbaru”. Dan akan melaksanakan amanah
Undang-Undang sebaik mungkin dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai
sumpah dan janji jabatan-Nya. Hal ini juga selaras dengan visi Kota
Banjarbaru dengan Tagline “BANJARBARU JUARA” yang berarti maJU,
Agamis dan sejahteRA. Serta dimaknai sebagai motivasi atau semangat yang
mampu menumbuhkan kekuatan dan daya juang sehingga Kota Banjarbaru
memliki keunggulan komparatif dan kompetitif dengan daerah lainnya.
Sementara itu Misi Kota Banjarbaru adalah Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat
yang
sejahtera
dan
berakhlak
mulia,
Meningkatkan
pembangunan perekonomian daerah yang berkelanjutan dengan kearifan
lokal serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan Mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang amanah;
D. SOSIAL-GEOGRAFIS
8. Bahwa letak geografis Kota Banjarbaru terletak pada koordinat 03°27' -
03°29' LS dan 114°45' - 114°48' BT. Posisi geografis Kota Banjarbaru
terhadap
Kota
Banjarmasin
adalah
35 km
sebelah
tenggara Kota
Banjarmasin. Dengan luas wilayah 371,38 km² dan terbagi atas 5 kecamatan
dan 20 kelurahan, dengan jumlah penduduk 258.753 jiwa . Selain itu, Kota
Banjarbaru merupakan kota penghasil intan yang terdapat di Kecamatan
92
Cempaka. Saat ini Perkembangan kemajuan Kota Banjarbaru di dukung dari
sektor Ekonomi, Perdangan, Perijinan, Pembangunan dan Transportasi.
9. Bahwa untuk Bidang Pendidikan Kota Banjarbaru memiliki 13 Perguruan
Tinggi, baik negeri maupun swasta sehingga untuk sektor pendidikan kota
Banjarbaru menurut kami sangat unggul di Banding beberapa daerah lainya,
di antara-Nya sebagai berikut: (sumber Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru)
a. Universitas Lambung Mangkurat
b. Universitas Achmad Yani
c. Universitas
Islam
Kalimantan
Muhammad
Arsyad
Al-Banjary
Banjarbaru
d. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Husada Borneo (STIKES Husada
Borneo)
e. Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing Dinamik (STIBA Dinamik)
f. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE Indonesia)
g. Sekolah
Tinggi
Manajemen
Informatika
dan
Komputer
Banjarbaru (STMIK Banjarbaru)
h. Politeknik Kesehatan Banjarmasin
i. Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari (AAK Borneo Lestari)
j. Akademi Kebidanan Banjarbaru (AKBID Banjarbaru)
k. Akademi Kebidanan Banua Bina Husada (AKBID Banua Bina Husada)
l. Akademi Kebidanan YAPKESBI Banjarbaru (AKBID YAPKESBI
Banjarbaru)
m. Akademi Teknik Pembangunan Nasional (ATP Nasional)
10. Bahwa di bidang kesehatan Kota Banjarbaru memiliki beberapa Rumah Sakit
dan Puskesmas yang cukup memadai, di antaranya adalah sebagai berikut:
(sumber dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru)
a. RSUD Idaman Banjarbaru
b. RS TNI-AU Syamsudin Noor
c. RS Almansyur Medika
d. RS Guntung Payung
e. RSU Syifa Medika Banjarbaru
f. RSU Mawar Banjarbaru
g. RSU Permata Husada
h. RSI Sultan Agung Banjarbaru
93
i. Puskesmas Banjarbaru Utara
j. Puskesmas Banjarbaru Selatan
k. Puskesmas Liang Anggang
l. Puskesmas Landasan Ulin
m. Puskesmas Guntung Payung
n. Puskesmas Guntung Manggis
o. Puskesmas Cempaka
p. Puskesmas Sungai Besar
q. Puskesmas Sei Ulin
11. Bahwa untuk Bidang Transportasi Udara Kota Banjarbaru memiliki Bandar
Udara Syamsudin Noor yang letak wilayahnya sangat strategis serta akan
terus di kembangkan hingga menjadi Bandar Udara International, sedangkan
untuk bidang Transportasi darat Kota Banjarabaru terhubung dengan BRT
Banjarbakula atau Trans Metro Banjarbakula, yaitu sistem bus rapid transit
(BRT) yang melayani wilayah Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Banjarmasin,
Kabupaten dan rencanaanya akan terus berkembang hingga kewilayah
batola dan sekitarnya. (sumber dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru)
Bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 yang dimaksud dengan
pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan Undang-
Undang atau Perppu yang tidak memiliki ketentuan pembentukan Undang-
Undang atau Perppu sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan pengujian materiil
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, tanggal 4 Mei 2021, paragraph 3.15.1, halaman 361, 362. Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa pengujian formil adalah pengujian suatu produk
hukum yang didasarkan atas proses pembentukan Undang-Undang. Secara
umum kriteria dipakai untuk menguji konstitusional Undang-Undang dari segi
formilnya adalah sejauh mana Undang-Undang itu diterapkan dalam bentuk
94
yang tepat (appropriate form) oleh institusi yang tepat (appropriate institution)
dan menurut prosedur yang tepat (appropriate procedure). Jika dijabarkan dari 3
kriteria tersebut, pengujian formil dapat mencakup pengujian atas pelaksanaan
tata cara atau prosedur pembentukan Undang-Undang, baik dalam pembahasan
maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan Undang-Undang
menjadi Undang-Undang. Pengujian atas bentuk format dan struktur Undang-
Undang. Pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga negara yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang dan
pengujian atas hal-hal yang tidak termasuk dalam pengujian formil. Kesesuaian
proses pembentukan Undang-Undang a quo terhadap asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, asas kejelasan tujuan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVIII/2019 dijelaskan sebagai berikut. Berkenaan dengan asas kejelasan tujuan,
maka hal tersebut terlihat dari penjelasan umum yang telah diuraikan dengan
latar
belakangnya,
maksud
dan
tujuan
penyusunan
Undang-Undang.
Sesungguhnya dengan telah dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan
Undang-Undang di dalam penjelasan umum, maka telah memenuhi ketentuan
asas kejelasan tujuan. Terlepas bahwa norma Undang-Undang tersebut apakah
menyimpangi tujuan penyusunan Undang-Undang, dan dikhawatirkan akan
merugikan hak konstitusional warga negara tersebut. Terhadap hal demikian,
haruslah dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil suatu
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan bukan melalui pengujian formil.
Sesuai dengan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 telah menyatakan tujuan pembentukan
Ibu Kota Provinsi sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XX/2022 halaman 330 - 331 “Terhadap dalil para Pemohon a quo, terlebih dahulu
Mahkamah akan menegaskan maksud “asas kejelasan tujuan” sebagaimana
ditentukan dalam UU 12/2011 adalah setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan …dst,.” Hal itu senada dengan amanah pembentukan Undang-
Undang Provinsi Kalimantantan selatan sebagai berikut, Tanpa Mahkamah
bermaksud menilai konstitusionalitas norma Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2022, karena berkenaan dengan keterpenuhan syarat formil pembentukan
undang-undang tidak dapat dilepaskan dari asas kejelasan tujuan. Berkaitan
95
dengan hal ini, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 telah dicantumkan
tujuan dibentuknya Undang-Undang a quo sebagaimana termaktub dalam Pasal
4 yang menyatakan bahwa “Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan Berkedudukan
di Kota Banjarbaru”. Dan selaras dengan Visi “BANJARBARU JUARA” yang
berarti maJU, Agamis dan sejahteRA. Serta dimaknai sebagai motivasi atau
semangat yang mampu menumbuhkan kekuatan dan daya juang sehingga Kota
Banjarbaru memliki keunggulan komparatif dan kompetitif dengan daerah
lainnya sehingga dapat menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang
berkelanjutan sebagai penggerak ekonomi Kalimantan Selatan di masa depan
dan menjadi symbol identitas daerah yang merepsentasikan keberagaman yang
Agamis untuk mensejahteRAkan masyarakat Kalimantan Selatan yang Bhinneka
Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Terkait dengan tujuan tersebut dijelaskan pula dalam Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa:
(1). “Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karekter kewilayahan berupa 2 ciri
geografis utama kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa
yang kaya akan sumber daya keanekaragaman hayati dan kawasan dataran
tinggi yang di bentuk oleh pengunungan meratus yang merupakan hutan
tropis alami yang di lindungi oleh pemerintah”.
(2). “Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultur
yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan kelestarian lingkungan”.
Tentunya Pasal 5 ayat (2) tersebut sejalan dengan Visi Walikota
Banjarbaru dengan Tagline maJU, Agamis dan sejahteRA (JUARA) yang dapat
menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan Kota
Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Visi tersebut bertujuan
untuk mewujudkan Ibu Kota Provinsi sebagai: [vide Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022].
a. Kota yang maJU di Provinsi Kalimantan Selatan, yang menciptakan
kenyamanan dengan karakter religius, keselarasan kultur alam dan
lingkungan;
b. Penggerak ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan di masa depan, yang
memberi peluang ekonomi untuk semua kalangan melalui pengembangan
potensi, inovasi, dan teknologi; serta
c. Simbol identitas kota idaman, merepresentasikan keharmonisan dalam
96
keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika”;
Lebih lanjut, masih berkaitan dengan tujuan pembentukan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2022 pada Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-
Undang a quo dijelaskan dalam pasal demi pasal dengan sangat jelas. maksud
dari visi "kota maJU" adalah kota yang mengelola sumber daya secara tepat
guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber
daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah berkelanjutan, moda
transportasi terpadu, lingkungan layak huni, sehat, dan lingkungan alam binaan
yang sinergis, yang di dalamnya juga menetapkan Ibu Kota Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai kota Smart City untuk Smart Living.
Bahwa secara juridis, pembentukan Undang-Undang Provinsi Kalimantan
Selatan, adalah merupakan semangat pembaharuan peraturan perundang-
undangan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 diharapkan
dapat mempercepat pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan
masyarakat Kalimantan Selatan, sehingga pembangunan di Provinsi Kalimantan
Selatan dapat terpola secara menyeluruh, dan terintegrasi berdasarkan tujuan
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa atas dalil hukum Pemohon mengenai kerugian yang di alami oleh
Pemohon, jelas ditegaskan hal tersebut bersifat imajiner mengingat
perkembangan tiap-tiap usaha daerah berkembang seusai dengan kultur dan
keadaan daerahnya sehingga menurut kami tidak ada hubungan langsung
antara Pemintahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin
ke Kota Banjarbaru, dikarenakan setiap daerah di Indonesia khususnya di
Provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kebijakan berdasarkan otonomi
daerahnya masing-masing, sehingga jelas dampak yang dijabarkan oleh
Pemohon dalam permohonan a quo, Walikota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait
berpandangan tidak tepat apabila Pemohon menjabarkan kerugian yang dialami
Pemohon dalam permohonan a quo.
Bahwa atas kerugian jangka panjang yang dialami oleh Pemohon terkait
Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, dimana hal tersebut sangat
tidak relevan karena dengan berpindahnya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru, sama sekali tidak mempengaruhi
kebijakan provinsi kalimantan Selatan dalam mensejahterakan masyarakatnya,
dan setiap kebijakan yang di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan
97
Selatan yang mana kita ketahui bersama harus melalui mekanisme yang
bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang mana setiap wilayah
di Provinsi Kalimantan Selatan memiliki hak yang sama dalam mengambil
kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bahwa atas dalil Pemohon yang menyatakan dengan berpindahnya Ibu
Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru
akan menghambat penyetaraan pembangunan, hal tersebut kembali tidak
relevan untuk diketengahkan dalam permohonan a quo, karena jelas Program-
Program Pemerintah Pusat salah satunya adalah Pembangunan Infratruktur
yang merata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Provinsi
Kalimantan Selatan juga mendapat hak yang sama untuk mengembangkan
Insfrasruktur di setiap wilayahnya.
Bahwa jelas setiap wilayah dalam satu Provinsi harus saling
bersinkronisasi
dalam
memajukan
wilayahnya
masing-masing
dalam
permohonan a quo terutama di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, karena
menurut hemat kami sinergi antar wilayah kabupaten/kota harus selalu
diutamakan guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Bahwa atas dalil permohonan para Pemohon a quo yang menyatakan
pemindahan Ibu kota Provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru
berdampak dari segi sejarah dan menghilangkan identitas masyarakat hal
tersebut kembali kami sampaikan sangat tidak relevan untuk diketengahkan
dalam permohonan a quo, karena Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan
Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru hanya memindahkan
administratif Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sama sekali
tidak ada bermuatan untuk menghilangkan sejarah dan identitas masyarakat
Provinsi Kaliamntan Selatan, hal tersebut harus kita di jaga bersama-sama baik
sejarah maupun identitas masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan, karena hal
tersebut juga merupakan bagian dari identitas masyarakat Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bahwa Pemohon dalam menjabarkan permohonannya, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2022 telah melanggar konstitusi, jelas sangat tidak tepat dan
tidak relevan, karena pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
tersebut jelas memiliki marwah untuk memajukan Provinsi Kalimantan Selatan,
dimana hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945
98
yang menyatakan Peraturan Perundang-Undangan dibuat dengan tujuan untuk
mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa apabila dilihat dari kelayakan Kota Banjarbaru dari sisi sosiologi dan
geografis sangat layak menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
dikarenakan Tekstur (texture) tanah yang padat, luas, dipadu dengan wilayah
dataran tinggi sehingga dari segi bencana alam seperti banjir tidak akan
menggenang, ditambah banyaknya wilayah perkebunan, pertanian dan
pendulangan; hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan di dalam Pasal 5 ayat (1) yang
berbunyi “Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karekter kewilayahan berupa 2
ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa
yang kaya akan sumber daya keanekaragaman hayati dan kawasan dataran
tinggi yang di bentuk oleh pengunungan meratus yang merupakan hutan tropis
alami yang di lindungi oleh pemerintah”.
12. Bahwa terkait amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan, Khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan Berkedudukan di Kota Banjarbaru” hal tersebut
mendapat dukungan dari masyarakat di Kalimantan Selatan khusus-Nya Kota
Banjarbaru, adapun dukungan tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut:
a. Dukungan dari beberapa Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Selatan
baik secara lisan maupun tertulis yang ditandatangani langsung oleh
Kepala Daerah;
b. Dukungan dari KNPI; (P.T – 6)
c. Dukungan dari 3 (tiga) OKP yaitu:
1. Pengurus Cabang PMII Kota Banjarbaru; (P.T – 7)
2. IPPNU Kota Banjarbaru; (P.T -8)
3. Perhimpunan Al Irsyad Kota Banjarbaru. (P.T – 9)
4. Dewan Pengurus Daerah (DP) BKPMRI Kota Banjarbaru. (P.T – 9)
13. Bahwa Kota Banjarbaru mempunyai Indikator Pembangunan Manusia (IPM)
tertinggi di Kalimantan Selatan dan jauh berada diatas Indikator Pembangunan
Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Selatan, diambil dari Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban Wali Kota Tahun 2021. (P.T–11)
99
14. Bahwa Kota Banjarbaru mempunyai keberagaman agama, penduduk/ multi
etnis yang dapat hidup berdampingan rukun, guyub, dan menjunjung toleransi
tinggi yang dibuktikan dengan tidak pernah terjadi konflik agama, etnis, Sosial
dan politik selama Kota Banjarbaru berdiri (Kota Paling aman), hal ini juga
tercermin dari pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini dimana Wali
Kota berasal suku Banjar (asli Orang Banjarbaru) sedangkan Wakil Wali Kota
adalah berasal dari suku Jawa.
15. Bahwa Kota Banjarbaru merupakan barometer dari seluruh kabupaten/Kota di
Kalimantan Selatan dalam hal: (P.T- 12) (Laporan Keterangan Pertanggung
jawaban Wali Kota Banjarbaru Tahun 2021. Hal terakhir Lampiran
Penghargaan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2021)
a. Perencanaan Pembangunan Daerah 10 Kota terbaik nasional yang
diberikan
oleh
Kementererian
Perencanaan
Pembangunan
nasional/Bappenas;
b. Kota layak anak;
c. Smart City untuk Smart Living;
d. Kota dengan kategori madya dalam hal Kesetaraan gender;
e. Sertifikasi SNI Kelas A untuk Pasar bauntung Banjarbaru;
f. Pengelolaan Sampah terbaik pada tahun 2021;
16. Bahwa penunjukan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan
adalah amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2022 dan Wali Kota Banjarbaru
menjalankan amanah tersebut sesuai sumpah saat pelantikan (Pasal 7 Sumpah/Janji
Jabatan Kepala Daerah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata cara
Pelantikan); (P.T – 13)
B. PETITUM WALIKOTA BANJARBARU
Berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil tersebut diatas beserta bukti-bukti
terlampir, bahwa dalam permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan menurut Walikota
Banjarbaru tidak merugikan Hak Konstitusional para pemohon bersasarkam
Undang-Undang Dasar 1945 sebab Provinsi Kalimantan Selatan Khusunya Kota
Banjarbaru merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, Pihak Terkait dalam hal ini Walikota Banjarbaru memohon
kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan amar putusan sebagai berikut:
100
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau
legal standing, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat di
terima;
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya, atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat di terima;
3. Menerima keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Walikota Banjarbaru secara
keseluruhan;
4. Meyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan telah Memiliki Ketentuan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15
Tahun
2019
juncto
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
Menyatakan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
Tetap Memiliki Kekutan Hukum Mengikat;
5. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana mestinya:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan seadil-adilnya. (ex aquo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Walikota
Banjarbaru telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1
sampai dengan bukti PT-16 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Kliping Koran Barito Post, pada hari Jum’at tanggal 8
Agustus 2008;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Surat Undangan DPR RI Nomor B/1837/LG.01.02/
1/2022, tanggal 24 Januari 2022 kepada Gubernur
Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat dan
Gubernur Kalimantan Timur, Perihal Kunjungan Kerja Panja;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Undangan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
005/00141/PEM/ 2021, tanggal 25 Januari 2022 dengan
acara rapat mendapatkan masukan terkait pembahasan
101
RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi
Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Timur;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan
Nomor
17
Tahun
2009
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiKalimantan
Selatan Tahun 2005-2025;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan
Nomor
17
Tahun
2009
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2005-2025;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Dukungan dari KNPI Kota Banjarbaru, setelah
terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Provinsi Kalimantan Selatan;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Dukungan dari Pengurus Cabang PMII Kota
Banjarbaru, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Dukungan dari IPPNU Kota Banjarbaru, setelah
terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Provinsi Kalimantan Selatan;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi Dukungan dari Perhimpunan Al Irsyad Kota
Banjarbaru, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
10. Bukti PT-10
: Fotokopi Dukungan dari Dewan Pengurus Daerah BKPMRI
Kota Banjarbaru, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
11. Bukti PT-10.1 : Fotokopi
Dukungan
dari
Bupati
Banjar
Nomor
TM.01.00/879/PEM, tanggal 25 Juli 2022 perihal dukungan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan;
12. Bukti PT-10.2 : Fotokopi
Dukungan
dari
Bupati
Balangan
Nomor
120/263/Setda-BJG/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal
Dukungan terhadap Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan;
102
13. Bukti PT-10.3 : Fotokopi
Dukungan
dari
Forum
Komunikasi
lintas
Paguyuban Nomor 03/FKLP/22, tanggal 26 Juli 2022 perihal
dukungan terhadap Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan;
14. Bukti PT-10.4 : Fotokopi Dukungan dari Forum Silaturahmi Jawa Banjar
Nomor 01/Adm.Forsiwajar/VII/22, tanggal 26 Juli 2022
perihal dukungan terhadap Kota Banjarbaru sebagai Ibu
Kota Provinsi Kalimantan Selatan;
15. Bukti PT-10.5 : Fotokopi Dukungan dari Serbu Tanam Perkelompokan 12
Orang Nomor 05/ST12-07/22, tanggal 26 Juli 2022 perihal
dukungan terhadap Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan;
16. Bukti PT-10.6 : Fotokopi Dukungan dari Ikatan keluraga Bona Bulu Kota
Banjarbaru dan sekitarnya Nomor S.001/IKBBS/07/2022,
tanggal 26 Juli 2022 perihal dukungan terhadap Kota
Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan;
17. Bukti PT-10.7 : Fotokopi Dukungan dari Reog Guno Seco Banjarbaru
tanggal 26 Juli 2022 perihal dukungan terhadap Kota
Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan;
18. Bukti PT-10.8 : Fotokopi
Dukungan
dari
Komunitas
Sound
System
Banjarbaru, Nomor 020/VII/KSBB/2022 tanggal 27 Juli 2022
perihal dukungan terhadap Kota Banjarbaru sebagai Ibu
Kota Provinsi Kalimantan Selatan;
19. Bukti PT-10.9 : Fotokopi Dukungan dari Paguyuban Pandhemen Langen
Beksan Campursari, Nomor 001/Sekt/PLP/2022 tanggal 28
Juli 2022 perihal dukungan terhadap Kota Banjarbaru
sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan;
20. Bukti PT-10.10: Fotokopi Dukungan dari Paguyuban Wajar Manunggal
Sukowati Sragen Banjarbaru, Nomor B/3/VII/PWMS/2022
tanggal 28 Juli 2022 perihal dukungan terhadap Kota
Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan;
21. Bukti PT-11
: Fotokopi
Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
Walikota Banjarbaru Tahun 2021;
103
22. Bukti PT-12
: Fotokopi
Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
Walikota Banjarbaru Tahun 2021;
23. Bukti PT-13
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
24. Bukti PT-14
: Fotokopi Laporan Hasil Uji Konsep ke Daerah 22-24 Maret
2021 Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan
RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan oleh Pusat
Perancang Undang-Undang Badan Keahlian, Sekretariat
Jenderal DPR RI;
25. Bukti PT-15
: Fotokopi Berita Acara Latar Belakang Penyusunan dan
Pembahasan RUU Kalimantan Selatan Terkait Pemindahan
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin Ke
Banjarbaru;
26. Bukti PT-16
: Fotokopi
Dukungan
dari
Bupati
Tanah
Laut
Nomor005/2028/PEM/2022, tanggal 15 Agustus 2022
Perihal Dukungan Terhadap Kota Banjarbaru Sebagai Ibu
Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
[2.7]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan
tertulis yang diterima Mahkamah pada 21 September 2022 dan Pihak Terkait
Walikota Banjarbaru pada 22 September 2022, yang pada pokoknya para pihak
tetap pada pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
104
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779, selanjutnya disebut UU 8/2022)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
105
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 4 UU 8/2022, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 4 UU 8/2022
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.
106
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon berkedudukan di wilayah Kalimantan Selatan sehingga
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Selatan
maka para Pemohon memiliki kepentingan atas Provinsi Kalimantan Selatan;
4. Bahwa Pemohon I adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota
Banjarmasin, badan hukum privat yang memiliki legalitas berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri juncto
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
[vide bukti P-21] juncto Surat Keputusan Nomor 16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang
Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar
Dagang Dan Industri (KADIN) Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026
ditetapkan tanggal 23 Juni 2021 [vide bukti P-20].
5. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Anggaran Dasar KADIN dan Pasal 17 ayat
(3) huruf a Angaran Rumah Tangga KADIN, KADIN Tingkat Kota Banjarmasin
diwakili oleh Pengurusnya yakni Muhammad Akbar Utomo Setiawan sebagai
Ketua KADIN Kota Banjarmasin. Hal itu juga berdasarkan hasil rapat pada Berita
Acara Nomor 01/BA/KADIN-BJM/VI/2022 tertanggal 04 Juni 2022 tentang Rapat
Pimpinan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin Masa
Bhakti 2021-2026 [vide bukti P-22];
6. Bahwa Pemohon I merupakan wadah bagi para pengusaha menganggap
dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 4 UU 8/2022 karena
pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berdampak bagi lapangan
usaha seperti penyediaan akomodasi dan makan minum, kuliner-kuliner,
kunjungan wisata, event-event, real estate, administrasi pemerintahan,
pertanahan, dan jaminan sosial wajib. Pada sektor kontruksi, arah berbagai
pembangunan fisik baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi
yang nantinya akan diikuti swasta akan bergeser ke Kota Banjarbaru dan hal
tersebut secara substantif akan mengurangi kemajuan pembangunan
infrastruktur pendukung di Kota Banjarmasin;
7. Bahwa Pemohon I sebagai representasi pengusaha-pengusaha di Banjarmasin
setidaknya harus didengar pandangannya berkaitan dengan pemindahan
ibukota Provinsi Kalimantan Selatan karena kebelakuan Pasal 4 UU 8/2022 akan
107
berdampak pada perekonomian di Kota Banjarmasin khususnya bagi
pengusaha-pengusaha di Banjarmasin mengenai kegiatan-kegiatan usahanya;
8. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang merupakan warga Kalimantan Selatan;
9. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Tokoh Seniman di wilayah Kalimantan Selatan;
10. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merasa hak
konstitusionalnya dirugikan akan potensi kerugian perpindahan ibukota
Kalimantan Selatan yang akan mengalokasikan anggaran pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk
merubah semua aturan Peraturan-Peraturan Daerah, perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan
Selatan, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) perubahan
biaya untuk Pembangunan sarana dan prasarana yang untuk menunjang Ibukota
Provinsi yang baru yaitu Kota Banjarbaru, yang seharusnya anggaran tersebut
untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan serta hal-hal
prioritas lainnya;
11. Bahwa jika Pasal 4 UU 8/2022 dibatalkan, maka kerugian Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, dan Pemohon V maupun masyarakat Kalimantan Selatan akan
hilang karena pada hari-hari depan tidak ada gejolak masyarakat akibat dari
Pasal a quo;
12. Bahwa menurut Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V,
masyarakat Kalimantan Selatan adalah kesatuan masyarakat hukum setempat
yang memiliki kepentingan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan Masyarakat Kalimantan
Selatan adalah kebanyakannya terdiri dari suku Banjar yang merupakan
masyarakat yang hidup dalam kondisi keadatan dan tradisional/tradisi Banjar
sebagai sebuah kelompok sosial yang secara turun temurun masih terus hidup
di Kalimantan Selatan. Dengan Kota Banjarmasin tidak lagi menjadi Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan, maka kehidupan Masyarakat Adat Kalimantan
Selatan kehilangan marwah keadatan dan tradisi karena sejarah kedudukan
Ibukotanya diubah.
108
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh ihwal
kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah perlu menegaskan hal-hal sebagai
berikut.
[3.6.1]
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015,
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 13 Oktober 2016,
Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terkait dengan siapa pihak yang dapat
mewakili kepentingan daerah untuk melakukan pengujian norma yang berkaitan
dengan urusan pemerintahan daerah sebagai berikut:
“... apabila terhadap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah ada pihak yang secara aktual ataupun potensial
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya UU Pemda maka pihak dimaksud adalah Pemerintahan
Daerah, baik Pemerintahan Daerah provinsi atau Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota. Sehingga, pihak yang dapat mengajukan permohonan
dalam kondisi demikian adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu Gubernur bersama-sama
dengan DPRD Provinsi untuk Pemerintahan Daerah Provinsi atau
Bupati/Walikota bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.”
Pertimbangan Mahkamah demikian kemudian antara lain ditegaskan
kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVIII/2020 bertanggal
25 November 2020 yang dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015 ini menegaskan
bahwa terhadap persoalan yang kewenangannya dipegang secara
bersama-sama
antara
pemerintah
daerah
dan
DPRD
sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah maka pihak yang dirugikan dengan
berlakunya UU terkait dengan daerah adalah Pemerintahan Daerah.
Selain itu juga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan
daerah adalah Kepala Daerah sebagai satu kesatuan dengan DPRD.
Penegasan mengenai hal ini pun termaktub dalam ketentuan Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (UU 23/2014) yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945. Selain itu, Pasal 57 UU 23/2014 juga menyatakan
bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota
terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Atas
dasar itu maka yang dapat mengajukan permohonan mewakili daerah
adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
109
Daerah yaitu Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi untuk
pemerintahan daerah Provinsi atau Bupati/Walikota bersama-sama
dengan
DPRD
Kabupaten/Kota
untuk
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota;”
Oleh karena itu, pendirian Mahkamah terkait dengan pihak yang dapat mewakili
kepentingan daerah untuk melakukan pengujian norma yang berkaitan dengan
pemerintahan daerah adalah kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota)
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi atau
kabupaten/kota);
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan hal tersebut, oleh karena norma yang dimohonkan
diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal 4 UU 8/2022 yang berkenaan dengan
pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota
Banjarbaru, meskipun berkaitan erat dengan pemerintahan daerah namun karena
permasalahan konstitusional norma a quo yang dimaksud adalah bukan semata-
mata mengenai kewenangan daerah tetapi berkenaan dengan ibukota provinsi yang
menyangkut kepentingan semua orang di wilayah Kalimantan Selatan. Oleh karena
itu, penentuan kedudukan hukum tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan
tetapi lebih berkait dengan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
[3.6.3]
Bahwa Pemohon I dalam kualifikasinya sebagai badan hukum yang
memiliki legalitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
Kamar Dagang dan Industri juncto Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Kamar Dagang Dan Industri (Kepres 17/2010) juncto Surat Keputusan Nomor
16/SK/DP/KDKS/V/2021
tentang
Pengesahan
Dewan
Penasehat,
Dewan
Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kota
Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026 ditetapkan tanggal 23 Juni 2021, yang diwakili
oleh M. Akbar Utomo Setiawan selaku Ketua KADIN Kota Banjarmasin 2021-2026
yang mendapat persetujuan Rapat Pimpinan bahwa Ketua Umum dapat mewakil
KADIN Kota Banjarmasin untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana
Berita Acara Nomor 01/BA/KADIN-BJM/VI/2022 tentang Rapat Pimpinan Dewan
Pengurus Kamar Dagang Dan Industri Kota Banjarmasin Masa Bhakti 2021-2026
[vide Bukti P-22]. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon I memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
110
[3.6.4]
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V dalam
kualifikasinya masing-masing sebagai perseorangan warga negera Indonesia yang
merupakan warga Kalimantan Selatan. Dalam kualifikasinya tersebut Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V telah menjelaskan anggapan kerugian
hak konstitusionalnya atas jaminan dan perlindungan hukum dengan berlakunya
norma Pasal 4 UU 8/2022. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6.5]
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, Mahkamah berpendapat
Pemohon I sebagai badan hukum serta Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah dapat
menguraikan dan menerangkan kualifikasinya sebagai pihak yang berdampak atas
pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam kualifikasi demikian,
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan pemohon V juga telah
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan kausal antara anggapan para
Pemohon tentang kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan
dikabulkan, kerugian demikian tidak akan lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
dan Pemohon V (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
111
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 4 UU
8/2022, para Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah ketentuan Pasal 4 UU 8/2022
yang menyatakan “Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota
Banjarbaru”. Pasal a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal
1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, secara Historis, Kota Banjarmasin memiliki
peranan penting dalam perkembangan Provinsi Kalimantan Selatan. Sejarah
perkembangan Kalimantan Selatan tidak terlepas dari Kota Banjarmasin sejak
tahun 1500-an sebagai pusat pemerintahan. Pada era pemerintahan Hindia
Belanda, Kota Banjarmasin menjadi pusat pemerintahan sekaligus pusat
ekonomi kawasan. Hal ini menjadi catatan bahwa Kota Banjarmasin sebagai
ibukota pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan memiliki nilai historis/sejarah
panjang, yang justru apabila diubah, sama dengan pembelokan sejarah;
3. Bahwa menurut para Pemohon, secara Sosio-Geografis, berdasarkan uraian
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banjarmasin Tahun 2006-
2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin
2021-2026 dari Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi mumpuni untuk
menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dalam sektor Pendidikan, Kota Banjarmasin
semenjak
lahirnya
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah terkait pendidikan tingkat SMA/SMK/Madrasah Aliyah
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, jika diulas berdasarkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin 2021-
2026. Secara umum, fasilitas sekolah yang ada di Kota Banjarmasin untuk
Sekolah tingkat dasar dan tingkat menengah telah memadai didukung dengan
bangunan sekolah yang baik dan tersebar merata di setiap kecamatan;
5. Bahwa menurut para Pemohon, dalam sektor Kesehatan, ketersediaan fasilitas
kesehatan yang menunjang bagi masyarakat merupakan suatu hal yang
dibutuhkan dan dapat menjadi faktor utama keberhasilan pembangunan di
bidang kesehatan. Keberadaan fasilitas kesehatan di Kota Banjarmasin pada
112
tahun 2020 sangat memadai. Seluruh jenis fasilitas kesehatan dasar telah
tersedia di Kota Banjarmasin dari rumah sakit rujukan regional provinsi hingga
tingkat kelurahan posyandu;
6. Bahwa menurut para Pemohon, dalam sektor Ekonomi, masyarakat Kota
Banjarmasin
bahkan
masyarakat
Provinsi
Kalimantan
Selatan
telah
menggantungkan hidupnya dari segi sektor Pendidikan, Kesehatan, dan
Ekonomi yang ada di Kota Banjarmasin, apabila ibukota berpindah akan
menyebabkan menurunnya kualitas sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi
yang ada di Kota Banjarmasin sehingga menyebabkan tidak ada terjaminnya
kualitas Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi sebagaimana amanat Pasal 28D
UUD 1945 dan terhalangnya Masyarakat untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya sebagaimana amanat Pasal 28F UUD 1945, sehingga
Pasal 4 UU 8/2022 bertentangan UUD 1945;
7. Bahwa menurut para Pemohon, dari faktor Adat, Provinsi Kalimantan Selatan
masih sangat kental dengan Keadatan Banjar yang terpusat di Kota
Banjarmasin, sehingga Pasal 4 UU 8/2022 bertentangan dengan Pasal 18B ayat
(2) dan Pasal 28D UUD 1945 karena tidak adanya keadilan dalam menghargai
historis Banjarmasin sebagai Daerah yang masih kental dengan hak-hak
tradisional Banjarmasin yang masih berkembang hingga saat ini sebagai Ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan;
8. Bahwa menurut para Pemohon, dari faktor Anggaran, jika mencermati Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimatan Selatan Tahun 2021-2026,
dalam progress pembangunan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan progress pembangunan dalam isi substansi masih Ibukota Provinsi
Kalimatan Selatan masih tetap berkedudukan di Banjarmasin hal ini dapat dilihat
pada halaman II-1 pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi
Kalimatan Selatan Tahun 2021-2026, hal ini tentuanya menunjukkan mengenai
konsep Anggaran untuk pengurusan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan;
9. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 4 UU 8/2022 tidak berdasarkan aspirasi
dan hak-hak dasar Kelompok Masyarakat Banjarmasin dan Masyarakat
Kalimantan Selatan sehingga dapat memecah rasa persatuan di antara para
anggota Masyarakat Banjarmasin dan Masyarakat Kalimantan Selatan, serta
adat dan kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilaksanakan serta dipertahankan
secara turun temurun di wilayah Kelompok Masyarakat Banjarmasin dan dan
113
Masyarakat Kalimantan Selatan serta membuat Kelompok Masyarakat
banjarmasin dan Masyarakat Kalimantan Selatan tidak diakui keberadaannya,
sehingga Pasal 4 UU 8/2022 bertentangan UUD 1945;
10. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, para Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 4 UU 8/2022
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-22a serta mengajukan satu orang ahli bernama Dr. H. Ichsan
Anwary, S.H., M.H. dan satu orang Saksi bernama Syahmardian, S.ST., yang
masing-masing telah didengar keterangannya dalam persidangan pada 13
September 2022 dan telah menyampaikan keterangan tertulis pada 16 September
2022. Para Pemohon juga telah menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada 21 September 2022 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan Mahkamah pada 19 Juli 2022 dan
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah (via email) pada
15 Agustus 2022 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden
dalam persidangan Mahkamah pada 19 Juli 2022 dan telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 18 Juli 2022 (via email) dan pada
15 Agustus 2022 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan tertulis Pihak
Terkait Walikota Banjarbaru yang diterima Mahkamah pada 28 Juli 2022 dan juga
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada 3 Agustus 2022.
Selain itu juga, Pihak Terkait mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
PT-1 sampai dengan PT-16 serta telah menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada 22 September 2022 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
114
[3.13] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama permohonan
para Pemohon bukti surat/tulisan, keterangan ahli dan saksi yang diajukan para
Pemohon, kesimpulan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait Walikota Banjarbaru, bukti surat/tulisan Pihak Terkait,
kesimpulan Pihak Terkait, pada intinya permohonan a quo menguji konstitusionalitas
norma Pasal 4 UU 8/2022 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal
1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dengan alasan-alasan sebagaimana yang terurai pada Paragraf [3.8]. Terhadap
dalil-dalil para Pemohon tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa pemindahan ibukota merupakan bagian dari penataan daerah.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), penataan daerah sebagai pelaksanaan
desentralisasi
bertujuan
untuk
mewujudkan
efektivitas
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata
kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah,
serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah, yang terdiri atas
Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah. Penyesuaian Daerah dapat berupa
perubahan batas wilayah daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama dan
perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibukota, dan/atau perubahan nama
ibukota [vide Pasal 48 ayat (1) UU 23/2014];
Bahwa secara historis, Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom
Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (UU
25/1956). Provinsi Kalimantan Selatan pernah dipecah menjadi Provinsi Kalimantan
Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi
Kalimantan
Tengah.
Selanjutnya
sebagian
wilayah
Kabupaten
Kotabaru
dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan Sebagai
Undang-Undang. Kemudian pada akhirnya Provinsi Kalimantan Selatan memiliki
115
undang-undang baru yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan (UU 8/2022);
Dalam Naskah Akademik RUU Provinsi Kalimantan Selatan, UU 8/2022
disusun dengan latar belakang dasar pembentukannya yang telah kadaluwarsa
karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 sehingga banyak materi muatan yang tidak sesuai dengan
perkembangan ketatanegaraan. Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan
lagi di antaranya adalah mengenai nomenklatur status daerah, susunan
pemerintahan, dan pola relasi dengan pemerintahan pusat. Oleh karena itu, perlu
membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Provinsi
Kalimantan Selatan sehingga pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dapat
terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu
kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, berkepribadian dan
berkebudayaan. Lebih lanjut, dalam Bab V, Jangkauan, Arah Pengaturan, dan
Ruang Lingkup Materi Muatan, disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru [vide Keterangan DPR hlm. 30].
Berkenaan dengan perubahan undang-undang Provinsi Kalimantan
Selatan, berdasarkan Butir 223 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) menyatakan
bahwa:
“Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan
Perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, telah jelas bahwa untuk dapat
mengubah materi muatan yang sudah tidak sejalan dalam suatu peraturan
perundang-undangan maka peraturan perundang-undangan tersebut dapat dicabut
dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat atau dapat dicabut dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian menurut
Mahkamah, pengaturan perubahan mengenai Provinsi Kalimantan Selatan yang
dituangkan dalam bentuk undang-undang telah sesuai dengan ketentuan dalam UU
12/2011.
Kemudian berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945, Presiden dan
DPR mempunyai kewenangan untuk membentuk Undang-Undang. Pembentukan
116
UU 8/2022 telah dilakukan melalui persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Salah satu fokus utama bagi pembentuk undang-undang adalah melakukan
penyesuaian sehingga pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dapat
terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu
kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dan
berkebudayaan. [vide Keterangan Presiden, hlm. 15]. Adapun materi muatan
mengenai pengaturan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu
kesepakatan pembentuk undang-undang pada saat pembahasan, dan bukan
merupakan satu-satunya materi muatan dalam UU 8/2022. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah pengaturan pembaruan mengenai Provinsi Kalimantan Selatan dalam
UU 8/2022 yang juga di dalamnya mencantumkan Kota Banjarbaru sebagai ibukota
Provinsi Kalimantan Selatan, meskipun hal tersebut adalah baru dan berbeda
dengan UU 25/1956 karena letak ibukota berada di Banjarmasin, hal demikian itu
adalah tetap konstitusional.
Sementara itu, terkait dengan pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XX/2022
yang telah diputus sebelumnya, pada Sub-paragraf [3.16.2] mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
berdasarkan Pasal 4 UU 8/2022, menurut Mahkamah bukanlah merupakan
sebuah proses pemindahan ibukota yang baru ditentukan berdasarkan UU
8/2022 karena sebenarnya materi muatan Pasal 4 UU 8/2022 yang
menentukan Kota Banjarbaru sebagai Ibukota lebih merupakan pemberian
dasar hukum terhadap status Kota Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan
sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Mahkamah menemukan fakta
berdasarkan Laporan Hasil Pengumpulan Data Dalam Rangka Penyusunan
Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan [vide
Lampiran 1 Keterangan DPR, bagian Latar Belakang] secara faktual,
walaupun ibukota di Kota Banjarmasin, namun sejak tanggal 14 Agustus
2011, sebagian aktivitas pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan
berpindah ke Kota Banjarbaru. Bahkan secara historis, gagasan untuk
memindahkan Ibukota ke Kota Banjarbaru telah diinisiasi oleh dr. Murdjani,
Gubernur ke-2 Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 1950-an [vide
keterangan DPR RI, hlm. 42] dan pada tahun 1964 usulan pemindahan
Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dituangkan dalam resolusi DPRD-GR
Kalimantan Selatan tertanggal 27 Juli 1964 No. 18a/DPRD-GR/KPT/1964
terkait realisasi penetapan Kota Banjarbaru menjadi Ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan [vide Keterangan Pihak Terkait Walikota Banjarbaru, hlm.
22]. Oleh karena itu, rencana pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan
Selatan ke Kota Banjarbaru sebenarnya bukanlah merupakan proses yang
117
baru dilaksanakan dan pemberlakuan UU 8/2022 adalah dalam rangka
memberikan dasar hukum atas dinamika dan kebutuhan yang berkembang
di masyarakat, khususnya masyarakat di Kalimantan Selatan. Selain itu,
secara faktual, kantor-kantor pemerintahan telah dibangun dan aktivitas
pemerintahan telah pula berjalan, sebagai bentuk “ibukota baru” sebelum
pembentukan UU 8/2022.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil
para Pemohon perihal pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota
Banjarmasin ke Kota Banjarbaru sebagaimana substansi Pasal 4 UU 8/2022
bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 4 UU 8/2022 telah ternyata tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah memberikan perlindungan hukum
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sedangkan,
terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak ada
relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
118
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh dua yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 13.16 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak
Terkait dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
119
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
104
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779, selanjutnya disebut UU 8/2022)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
105
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 4 UU 8/2022, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 4 UU 8/2022
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.
106
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon berkedudukan di wilayah Kalimantan Selatan sehingga
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Selatan
maka para Pemohon memiliki kepentingan atas Provinsi Kalimantan Selatan;
4. Bahwa Pemohon I adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota
Banjarmasin, badan hukum privat yang memiliki legalitas berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri juncto
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
[vide bukti P-21] juncto Surat Keputusan Nomor 16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang
Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar
Dagang Dan Industri (KADIN) Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026
ditetapkan tanggal 23 Juni 2021 [vide bukti P-20].
5. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Anggaran Dasar KADIN dan Pasal 17 ayat
(3) huruf a Angaran Rumah Tangga KADIN, KADIN Tingkat Kota Banjarmasin
diwakili oleh Pengurusnya yakni Muhammad Akbar Utomo Setiawan sebagai
Ketua KADIN Kota Banjarmasin. Hal itu juga berdasarkan hasil rapat pada Berita
Acara Nomor 01/BA/KADIN-BJM/VI/2022 tertanggal 04 Juni 2022 tentang Rapat
Pimpinan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin Masa
Bhakti 2021-2026 [vide bukti P-22];
6. Bahwa Pemohon I merupakan wadah bagi para pengusaha menganggap
dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 4 UU 8/2022 karena
pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berdampak bagi lapangan
usaha seperti penyediaan akomodasi dan makan minum, kuliner-kuliner,
kunjungan wisata, event-event, real estate, administrasi pemerintahan,
pertanahan, dan jaminan sosial wajib. Pada sektor kontruksi, arah berbagai
pembangunan fisik baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi
yang nantinya akan diikuti swasta akan bergeser ke Kota Banjarbaru dan hal
tersebut secara substantif akan mengurangi kemajuan pembangunan
infrastruktur pendukung di Kota Banjarmasin;
7. Bahwa Pemohon I sebagai representasi pengusaha-pengusaha di Banjarmasin
setidaknya harus didengar pandangannya berkaitan dengan pemindahan
ibukota Provinsi Kalimantan Selatan karena kebelakuan Pasal 4 UU 8/2022 akan
107
berdampak pada perekonomian di Kota Banjarmasin khususnya bagi
pengusaha-pengusaha di Banjarmasin mengenai kegiatan-kegiatan usahanya;
8. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang merupakan warga Kalimantan Selatan;
9. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Tokoh Seniman di wilayah Kalimantan Selatan;
10. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merasa hak
konstitusionalnya dirugikan akan potensi kerugian perpindahan ibukota
Kalimantan Selatan yang akan mengalokasikan anggaran pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk
merubah semua aturan Peraturan-Peraturan Daerah, perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan
Selatan, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) perubahan
biaya untuk Pembangunan sarana dan prasarana yang untuk menunjang Ibukota
Provinsi yang baru yaitu Kota Banjarbaru, yang seharusnya anggaran tersebut
untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan serta hal-hal
prioritas lainnya;
11. Bahwa jika Pasal 4 UU 8/2022 dibatalkan, maka kerugian Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, dan Pemohon V maupun masyarakat Kalimantan Selatan akan
hilang karena pada hari-hari depan tidak ada gejolak masyarakat akibat dari
